Al Khashaisul Amal Syar’iyah
TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini,
seorang peserta dapat:
- Membentuk orientasi yang positif bahwa Syari'at Islam memiliki karakter yang transendental namun tetap bercirikan logis (rasional), moralitas, realitas, dan universalitas.
- Menumbuhkan keberanian dan percaya diri dalam menanamkan konsep tatanan Islam secara universal dan integral pada tataran peraturan-peraturan formal maupun bidang sosial kemasyarakatan.
TITIK TEKAN MATERI:
Materi ini
menekankan terhadap 6 aspek yang merupakan karakter dan ciri umum syariah
Islam: bahwa syariah Islam transendental oleh karenanya agar tidak terjadi
kesenjangan dengan kehidupan, ia harus mempertimbangkan aspek-aspek sbb: aspek
kemanusiaan, aspek moralitas, aspek universalitas, aspek kesesuaian-keserasian,
dan aspek realitas.
POKOK-POKOK MATERI:
1. Karakteristik dan ciri-ciri
syariah Islam
2. Ciri moralitas dari syari'ah
Islam
3. Ciri realitas dari syari'ah
Islam
4. Ciri kemanusiaan dari syari'ah
Islam
5. Ciri
universalitas dan keserasian dari syari'ah Islam
MARAJI'
Yusuf
Qardlawi, Pengantar Study Syari'at Islam, penterj. Nabhani Idris (Jakarta, Islamuna
Press, 1996)
IFTITAH
"Dia telah mewsyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah
diwasiatkan-Nya kapda Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa
yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama
dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya" (Qs.42 : 13)
Dalam kehidupan
keseharian banyak hal
yang luput dari
perhatian kita, lantaran
masing-masing kita telah dininabobokan oleh 'ritualitas' yang jauh banyak
menyita waktu kehidupan kita, pada saat yang sama kadang kita merasa sepi dari
nuansa ruhaniah. Satu di antara hal yang patut direnungkan adalah berkenaan
dengan krisis kemanusiaan. Krisis kemanusiaan dalam zaman apapun, terutama di
era modern diakibatkan pandangan hidup yang tidak lagi mengimani adanya yang
metafisik (Yang Ghaib). Anehnya ada orang-orang yang kuat berpegang
teguh pada ajaran agama -dalam perspektif agama-agama umumnya- masih juga
banyak yang mengalami krisis yang sama: dimana mereka terjebak rutinitas ritus
ibadah, namun pada saat yang sama kehilangan maknawiyah atau nilai-nilai
ruhaniah ibadah itu sendiri.
Dalam konteks ad-Dienul
Islam tentu bukan agamanya yang salah atau ajaran-ajaran agamanya, namun
boleh jadi ada dua kemungkinan manusianya yang tidak paham (al-Fahmu baina
an-Nas min al-Islam asy-Syumuliyah) atau manhaj dakwah para pemuka
dan da'i yang menyampaikan ajaran itu. 'Ala kulli hal, sesungguhnya
manusia sedang mehadapi krisis makna dan tujuan hidupnya. Ini bisa dipahami
lantaran dalam kehidupan manusia yang otentik (asholiyah) adalah penting
untuk tetap dan terus menjaga 'tali' yang menghubungkan kemanusiaannya dengan
nilai-nilai Illahiyah, pada saat yang sama nilai-nilai kemanusiaan universal
yang dimiliki oleh setiap orang juga harus menjadi sasaran 'sentuh'
ajaran-ajaran agama. Solusi untuk menjawab persoalan ini tidak lain adalah kita
harus kembali pada pemahaman Syari'ah Islam yang sebenar-benarnya.
Sebagai upaya
ikhtiariyah atas pemahaman Syari'ah Islam menjadi penting untuk memahami Khashoisul
amal Syari'ah, yaitu karakteristik 'amal Syari'ah Islam. Berikut beberapa
hal pembahasan berkenaan dengan tema tersebut di atas.
AL ISTILAHIYAH
(Definisi)
Syari'ah berasal
dari kata Syari'ah yang berarti "jalan-raya," dalam konteks
hukum bermakna "jalannya hukum" dengan kata lain
"perundang-undangan". Istilah Syari'ah Islam berarti hidup yang harus
dilalui atau pandangan-pandangan yang harus dipatuhi oleh orang Islam. Arti
Syari'ah dijelaskan dalam firman Allah SWT
"Kemudian kami jadikan kamu di
atas suatu Syari'ah (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syari'ah
itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui"
(Qs.45 : 18)
Dalam kaitan surat
tersebut Syari'ah dimengerti sebagai peraturan. Syari'ah pecahan kata dari
"syara' as-syai" artinya menjelaskan dan menyatakan sesuatu,
atau dari "syir'ah". Syari'ah artinya tempat yang dihubungkan
ke air yang mengalir yang tidak penah putus atau terhenti, dimana mendatanginya
(mengambilnya) tidak perlu alat.[1]
Kata "syara'a"
atau syari'ah" ini sebagai fi'il (akata kerja) dan isim (kata
benda) disbutkan dalam al-Qur'an sebanyak 5 kali diantaranya terdapat dlam Qs.
Al-A'raf 163. Dalam bentuk fi'il maadhi tersebut dalam;
"Dia telah mewsyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah
diwasiatkan-Nya kapda Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang
telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan
janganlah kamu berpecah belah tentangnya…….." (Qs.4 2 : 13)
Yang disyari'ahkan
di sini berkaitan dengan Ushul ad-Dien bukan hal yang furu'
(cabangnya), yaitu berhubungan dengan akidah dan bukan amal. Sebagaimana dalam
ayat tersebut syari'at sama pada setiap risalah Allah, baik yang di bawa Nabi
Ibrahim, Nuh, Musa, maupun Isa, sampai Nabi Muhammad SAW.
Sedang menurut
Mahmud Saltut syari'ah Islam itu ialah peraturan-peraturan yang diciptakan
Allah atau yang diciptakan pokok-pokoknya supaya manusia berpegang kepadanya di
dalam hubungannya dengan saudaranya sesama manusia, hubungannya dengan alam
seluruhnya, dan hubungannya dengan kehidupan.[2]
Sejalan dengan ini setidaknya ada tiga prinsip Syari'ah Islam.
Pertama,
tidak memberatkan: hal ini sesuai dengan misi Islam yakni Islam sebagai rahmat lil
'alamin, termasuk bagi manusia. Sehingga Islam datang membebaskan manusia
dari segala bentuk pembelengguan dan yang memberatkan hidupnya. Sebagai
contohnya adalah kewajiban menjalankan Shalat. Berkenaan dengan prinsip pertama
ini Allah berfirman.
"Allah tidak
akan membebani seorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya ia mendapat
pahala yang diusahakannya dan siksa dari yang dikerjakannya" (Qs. 2: 286)
"Dan
jihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah
memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak akan menjadikan kamu dlam agama suatu
kesempitan…." (Qs. 22 : 78)
Kedua,
Syari'ah Islam sangat sedikit mengadakan kewajiban secara terperinci, yakni
memerintahkan, dan melarang. Ini berkaitan dengan prinsip pertama, semakin
banyak kewajiban berarti memberi beban dan memberatkan manusia. Dalam Syari'ah
Islam tidak banyak hal-hal yang mendetail atas larangan dan perintah-Nya. Justru
hal-hal yang mubah (yang diperbolehkan) yang banyak terkandung dalam syari'ah
Islam. Contohnya perintah dan jumlah raka'at dalam shalat.
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu)
hal-hal yang jika
diterangkan kepadamu niscaya
menyusahkan kamu….."(Qs. 5:
101)
Ketiga,
syari'at Islam datang dengan prinsip gradual, berangsur-angsur dan tidak
sekaligus. Ini sesuai dengan kondisi psikologis fitrah manusia, tentu manusia
menjadi bingung dan keberatan dalam menjalaknkan syari'at Islam jika diturunkan
sekaligus. Contohnya Syari'at tentang larangan judi dan khamr Qs. 2:219, 4: 43,
dan 5: 90.
"Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal
yang jika diterangkan
kepadamu niscaya menyusahkan
kamu….." (Qs. 5: 90)
Syariat Islam kadang
juga disamakan dengan hukum Islam. Sesungguhnya Hukum Islam secara harfiah
berasal dari al-Hukm yang berarti "Itsbatu Syaiin 'ala Syaiin"
menetapkan sesuatu atas sesuatu. Secara ringkas berarti "ketetapan".
Dalam hal ini hukum Islam berasal dari Allah sehingga dikenal juga dengan hukum
Allah. "Hukmullah" yang berarti ketetapan dari Allah dan telah
menjadi keyakinan bahwa Allahlah sang penetap hukum (hakim).
"…. Menetapkan hukum itu
hanyalah hak Allah, Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan
yang paling baik. " (Qs. 6: 57)
Menurut sarjana
Ushul Fiqhi, definisi hukum (al-Hukm) dirumuskan sebagai berikut:
"Titah Allah (atau sunnah rasul) tentang laku-perbuatan manusia mukallaf
(dewasa), baik yang diperintahkan, yang dilarang maupun yang membolehkan. Hukum
berarti titah Tuhan atau sabda Nabi baik yang mengandung perintah, larangan,
atau bersifat pilihan. Demikian pula keadaan-keadaan tentang sebab, syarat,
dan halangan (mani') sesuatu pekerjaan. Dalam perspektif hukum Syari'ah
Islam dikenal dua jenis hukum yakni Hukum Taklifi yang meliputi Ahkamul
Khamsyah: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah: dan Hukum Wadh'i
yakni yang bersifat menunjukkan keadaan-keadaan tertentu yang dikwalifikasikan
sebagai sebab atau syarat atau halangan bagi berlakunya suatu hukum.
Selain Syari'at dan
hukum, Syari'ah Islam juga berkaitan dengan fiqh. Menurut harfiah fiqhi berarti
pintar, cerdas, paham. Bila dijadikan kata kerja maka ia berarti memikirkan,
mempelajari, memahami. Orangnya dikenal dengan faaqih dan jamaknya
adalah fuqahaa. Kemudian definisi yang dikembangkan dalam hkukum Islam
antara lain adalah hukum Islam yang disimpulkan dengan jalan rasio berdasarkan
alasan-alasan yang terperinci.
Al hasil kita dapat
menyimpulkan bahwa syari'ah Islam ialah ketentuan-ketentuan hukum Tuhan dalam
al-Qur'an yang diwajibkan atas manusia untuk melaksanakannya. Sedang Fiqhi
adalah pemikiran tentang syari'ah itu untuk direalisasikan dalam kehidupan
manusia.[3]
Dengan demikian kita pahami, sebagaimana dikatakan Yusuf Qardhawi,[4]
bahwa syari'ah apa yang disyari'ahkan Allah berupa hukum-hukum yang ditetapkan
dengan dalil Al-Qur'an dan Sunnah dan cabangnya, baik dalil ijma' dan qiyas
serta dalil-alil lainnya. Syari'ah merupakan tujuan (hadaf) dan fiqh itu
sendiri merupakan cara, bagi Syari'ah Islam: meskipun antara syari'ah dan fiqh
merupakan dua hal yang tidak terpisahkan.
Berdasarkan hal
tersebut di atas hukum syara', demikian lanjut Yusuf Qardhawi,[5]
ada dua macam hukum syara': Pertama, Hukum yang ditetapkan langsung dari
Allah dengan nash-nash al-Qur'an dan Sunnah, misalnya tentang shoum (Qs. 2:183).
Kedua, hukum yang ditetapkan oleh ijtihad para ulama dan fuqaha dengan
tetap berpedoman pada Al-Qur'an dan Sunnah: Biasanya berupa qiyash, istislah,
istihsan, istimbath, dll: Misalnya dalam surat 5 : 90 tentang larangan judi dan
minum khamr.
'Ala kulli hal,
syari'at Islam merupakan ketentuan dan aturan dari Allah Sang Khaliq
Rabul'alamin untuk mengatur kehidupan ini. Karenanya sumber-sumber syari'ah
Islam tidak lain adalah al-Qur'an sebagai sumber pertama, as-Sunnah shahihah
sebagai sumber kedua, sedang sumber-sumber lainnya antara lain Qiyas, Ijma',
dll. Dalam pada itu semakin jelas bahwa syari'ah Islam juga mengatasi dan
menjadi sumber ruju'kan qanun wadh'y (undang-undang buatan manusia).
Sikap seorang muslim jelas, bahwa ia dapat mengikuti qanun wadh'y selama
tidak bertentangan dan tetap meruju' pada sumber-sumber syari'ah Islam yang
benar.
Demikian beberapa
pengertian tentang syari'ah Islam berkaitan dengan al-Ushul ad-Adien,
hukum, fiqhi dan ad-Dien itu sendiri, serta sumber-sumbernya: sehingga
jelaslah posisi syari'ah Islamiyah. Berikut kami lanjutkan sedikit berkenaan
tujuan syari'ah Islam yang dengan ini kita akan mudah memahami karakteristik
syari'ah Islam.
MAQASHID
ASY-SYARI'AH (Tujuan Syari'ah Islam)
Dalam buku Madkhal
Li Diraasat Li Ma'rifatil Islam, Yusuf Qrdhawi dengan sangat jelas
menggambarkan bahwa ad-Dienul Islam tidak lain untuk mengatur kehidupan
manusia dan segenap alam semesta beserta isinya menuju pada kehidupan yang
lebih abadi. Ini tersirat dengan jelas dalam pemaknaan atas istilah ad-Dienul
itu sendiri, yang artinya peraturan Illahi yang mengendalikan orang-orang yang
memiliki akal sehat secara suka rela kepada kebaikan hidup di dunia dan
keberuntungan di akhirat.[6]
Seperangkat aturan itulah yang biasanya disebut dengan Syari'at Islam. Jelasnya
ad-Dienul Islam berisi sejumlah syari'ah yang dibutuhkan untuk mengatur
kehidupan manusia dan alam semesta.
Derap langkah zaman
telah membuktikan bahwa ar-Risalah al-Anbiya, atau tepatnya Risalah
Islam, telah di bawa oleh para rasul Allah untuk ummatnya sesuai dengan situasi
dan kondisi umatnya, yang pada titik akhirnya disempurnakan dengan turunnya
Nabi dan Rasul terakhir Muhammad SAW. Syari'ah Islam dengan demikian merupakan
syari'ah yang sempurna dan menyempurnakan (Syumuliyah),
syari'ah-syari'ah yang di bawa para Nabi dan rasul sebelum Muhammad. Ini jelas
diutarakan dalam firman Allah SWT:
"Dia
telah mewsyari'atkan bagi kamu tentang
agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kapda Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan
kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu:
Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya" (Qs.4 2 :
13)
"Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
" (Qs.3: 85)
Syari'ah Islam
mempunyai tujuan yang luhur dan maksud yang mulia yang sangat diinginkan Allah
untuk diamalkan dalam kehidupan manusia. Pada saat yang sama sesungguhnya
syari'ah Islam diturunkan dalam kaitan 'illat hukum yang
disyari'ahkannya yang harus dicari dan dipelihara. Di antara tujuan syari'ah
Islam antara lain:
Pertama,
Menjaga kemashlahatan umat manusia, yang menyangkut tiga peringkatnya: Dharuriyyat
(yang mana manusia tidak dapat hidup tanpanya), Hajiyat (yang mana
manusia tanpanya akan mengalami kesulitan dan kesempitan), dan Tashiniyat
(yang dengannya kehidupan manusia menjadi sempurna, sejahtera, dapat
berlangsung dalam cara hidup yang paling utama serta dalam kebiasaan dan
kondisi yang kokoh).[7]
Imam asy-Syathiby, mengemukakan bahwa, tujuan Syari'at Islam tidak lebih dari
tiga bagian: Dharuriyyat (tujuan yang bersifat primer), Hajiyat (tujuan
yang bersifat sekunder), dan Tashiniyat (bersifat sekedar perlengkapan).[8]
Kedua,
memelihara kemashlahatan yang luas dan ke-syamil-an dalam pandangan
syari'ah Islam. Ini mengingat kemashlahatan dunia dan akhirat, kepentingan
pribadi dan umum, materi dan imateri, tepatnya yakni, kemashlahatan yang
menjadi fondasi bagi tegaknya yang kully dan yang juz'i. Dalam
hal ini sebagai upaya atas kelemahan manusia yang utama, yakni kelemahan ilmu
dan akal serta kecenderungan atas hawa nafsu dan kecenderungannya. Jadi
sesungguhnya syari'ah Islam tidak hanya diberlakukan untuk dan berkenaan dengan
kaum muslim saja tetapi ia juga akan berdampak pada komunitas yang lebih luas,
karenanya kemashlahatan yang lebih luas juga menjadi salah satu bagian dari
tujuan syari'ah Islam.
Ketiga,
menolak kemafsadatan dalam rangka memelihara kemashlahatan. Menolak kemafsadatan
adalah wajib dalam rangka tegaknya kemashlahatan itu sendiri, bahkan termasuk
ke dalam pemeliharaan mashlahat. Dan di atas pondasi yang luas dan besar inilah
segala perintah dan larangan syari'ah Islam ditegakkan. Penolakkan mafsadat ini
baik preventif maupun kuratif. Bahkan sesuatu yang mafsadat harus di
dahulukan untuk dicegah ketimbang memerintahkan yang ma'ruf. Hal ini
dapat dimengerti lantaran memang pada kenyataannya mencegah kemafsadatan
itu lebih sulit ketimbang menyuruh pada yang ma'ruf.
Keempat, agar
interaksi manusia berlangsung berdasarkan prinsip keadilan. "Sesungguhnya
Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan
telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya
manusia dapat melaksanakan keadilan……" (Qs.57: 25) . Dalam hal ini
syari'ah Islam berfungsi menunjukkan, membimbing, dan memberikan pedoman
prinsip-prinsip keadilan dalam Islam serta pelaksanaannya. Adanya kekacauan dan
kerusakan di muka bumi ini lebih banyak diakibatkan pola hubungan interaktif
manusia yang tidak didasarkan pada prinsip keadilan tersebut.
Kelima, agar
tercipta ukhuwah di antara umat manusia, seperti terbentang rasa saling
percaya, saling tafahum dan menghilangkan penyebab pertikaian dan
perselisihan. Syari'ah Islam dalam hal ini diwujudkan dalam kejelasan antara
hak-hak dan kewajiban, rukun dan syarat muamalah dalam Islam, perintah dan
larangan serta kaidah-kaidah hukum lainnya.
"Maha
Suci Allah yang telah menurunkan al-Furqankepada hambaNya, agar dia menjadi
pemberi peringatan kepada seluruh alam." (Qs.25: 1)
"Tidakah mungkin al-Quran ini
dibuat oleh selain Allah: akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang
sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkanNya, tidak ada
keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam." (Qs.10 : 37)
Keenam,
supaya manusia dapat berkonsentrasi
-setelah merasa tentram dalam bisnis dan kegiatan jual beli lainnya
serta dalam keseluruhan interaksi dengan lainnya- untuk melaksanakan rislah
mereka di muka bumi yakni beibadah kepada Allah dan memakmurkan bumi untuk
menunaikan kekhalifahannya. Dengan demikian manusia selamat secara individu
maupun sosial, dari kerugian dunia dan akhirat
Maqashid
asy-Syari'ah dalam pelaksanaannya juga penting memperhatikan hal-hal
berikut: (1) dasar pembagian kemashlahatan, (2) maksud-maksud kemasyarakatan
yang sejalan dengan syari'ah Islam, dan (3) nilai-nilai kemasyarakatan yang
luhur seperti 'adalah, ukhuwah, al-Takaful, al-Hurriyah
dan al-Karimah.
Selanjutnya kesalah
pahaman terhadap asumsi bahwa syari'ah Islam itu statis, jumud, bengis, kejam
dan tak berperikemanusiaan, sebagaimana yang sering dihembuskan para orientalis
dan musuh-musuh Islam, sama sekali jauh dari realitas kebenaran yang ada. Diakui
bahwa memahami makna terdalam syari'ah Islam sesungguhnya bukan pekerjaan yang
mudah. Maka menjadi penting untuk memahami karakteristik syari'ah Islam sebagai
upaya menengarahi kesulitan tersebut di atas.
Dalam konteks
sejarah Islam (al-Tarihk al-Islamiyah) sebagai konsekuensi dari ar-Risalah
al-Anbiya dan fungsi Islam sebagai rahmatan lil'alamiin bahwa
syari'ah Islam berkaitan erat dengan -untuk menyempurnakan dan kesempurnaan-
syari'ah-syari'ah agama sebelumnya. Dalam agama Yahudi, ia mempunyai syari'ah
yang cukup lengkap sebagaimana disebutkan dalam firmanNya:
"Dan telah Kami turunkan
kepada Musa pada lauh-lauh segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi
segala sesuatu: maka Kami berfirman: berpeganglah kepadanya dengan teguh dan
suruhlah kaummu berpegang kepada perintah-perintahnya dengan sebaik-baiknya,
nanti Aku akan memperlihatkan kepadamu negeri orang-orang yang fasik"
(Qs.7 : 145)
Demikian halnya
dengan Taurat, Allah berfirman:
"Dan Kami telah turunkan Kitab
taurat yang di dalamnya ada petunjuk dan cahaya, yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang
Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah……. " (Qs.7 : 145)
Berbeda dengan agama
Nasrani yang dianggap tidak rinci syari'ahnya. Ini dikarenakan agama Nasrani
berpegang pada syari'ah Musa, dalam berbagai perkara, sedang Injil sekarang
mengatakan bahwa Isa al-Masih as adalah anak Allah. Padahal Isa berkata:
"Aku tidak datang untuk merombak syari'ah atau hukum Musa as. Tetapi aku
datang sebagai penyempurna."[9]
Syari'ah ini kemudian disempurnakan lagi dengan datangnya Nabi dan Rasul
terakhir Muhammad saw, yakni Syari'ah Islamiyah.
KHASHOISUL ASY-SYARI'AH
Dasar yang sebenarnya
dari keseluruhan struktur syari'ah Islamiyah adalah ta'abudi (ibadah,
religiusitas) yakni ide bahwa Allah adalah penguasa yang berdaulat penuh yang
perintah, larangan dan kehendakNya merupakan hukum atau syari'ah yang
diperuntukan bagi manusia dan alam semesta ini. Dalam pada itu manusia harus
menemukan, merumuskan dan melaksanakan kehendak tersebut yang indeks finalnya
adalah al-Quran dengan Rasulullah Muhammad Nabi dan Rasul terakhir sebagai
penafsir sempurnanya.
Sementara itu al-Khashoisul
'Amal asy-Syari'ah al-Islamiyah (karakteristik amal syari'ah Islam) muncul
dari dasar-dasar wahyu illahi yang secara sistematik mampu memberi implementasi
bagi kehidupan ummat manusia sehari-hasri, baik melalui tasyri', manhaj,
nidzam, ghayatul quswa (tujuan utama) kehidupan. Karenanya Islam secara
umum, demikian juga syari'ah Islam, bukan;lah kumpulan kompromi antara Barat
dan Timur, bukan pula integrasi antara ideologi-ideologi dunia, bahkan bukan
dualitas haq dan bathil. Ia adalah syari'ah asy-Syumuliyyah min
ar-Rabbul'alamiin. Karakteristik tersebut juga merupakan upaya yang
diarahkan untuk mengungkap tuduhan dan cercahan musuh-musuh Islam yaang anti
Syari'ah Islam, sekaligus menepis anggapan-anggapan yang salah terhadapnya.
Selanjunya sebagaimana fungsi dan kedudukan syari'ah Islam, berikut beberapa
karakteristik syari'ah Islam.
Pertama,
ciri transendentalitas syari'ah Islam, Rabbaniyah.
Aspek ini sejalan
dengan karakteristik utama dan pertama Islam itu sendiri. Berkenaan dengan hal
ini yang menjadi pembeda dan keistimewaan syari'ah Islam dari syari'ah-syari'ah
lainnya, qanun wadh'iy (undang-undang buatan manusia), adalah ia
bersifat Rabbaniyah dan bercelupkan diniyah yang terlindungi dan
bersifat suci serta menjadikan pengikutnya memiliki rasa cinta dan hormat yang
bersumber dari keimanan, keluhuran dan keabadian. Rabbaniyah -bentuk mashdar dari "Rabb"
yang ditambah "alif" dan "nun"- yang berarti berhubungan kepada Rabb dan
manusia yang berpredikat Rabbani bila ia berhubungan dengan Allah
sebagai satu-satunya Rabb.
" Dan tidak wajar bagi seorang
manusia yang Allah berikan kepadanya al Kitab, hikmah, dan kenabian, lalu dia
berkata: hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku dan bukan penyembah
Allah, akan tetapi dia berkata: Hendaklah kamu menjadi orang-orang yang
Rabbani, karena kamu selalu mengajarkan
al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya." (Qs.3 : 79)
Dengan sifat Rabbaniyah
ini seorang muslim tidak ada pilihan lain kecuali ia menjawab sami'na wa
atha'na atas syari'ah Islam. Allah berfirman dalam surat al-Maidah (5) ayat 44,
dan 45: dan surat an-Nur (24) ayat 5.
"……Karena
itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan
janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. ………Barang siapa
yang melepaskan ( hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus
dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."(Qs.5 : 44-45)
" Dan
hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya.
Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang fasik.." (Qs.5 : 47)
" Kecuali
orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka
sesungguhnya Allah maha pengampun lagi Maha penyayang." (Qs.24 : 5)
Konsekuensi lain
dari sifat Rabbaniyah ini adalah taqarrub ila al-Allah menjadi
tuntutan bagi muslim. Lebih dari itu seorang muslim bahkan harus bersegera
untuk beriltizam (komitmen) melaksanakan semua perintah syara' sebagai
suatu ibadah.
"Maka demi tuhanmu, mereka
tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan., kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya " (Qs.4: 56)
Qardhawi dalam Madkhal
Li Diraasat Li Ma'rifatil Islam, membagi maksud Rabbaniyah
menjadi dua bagian:
(1) Rabbaniyah
al-Ghayah wa al-Wijhah, (Rabbaniyah dalam tujuan dan orientasi).
Maksudnya adalah Syari'at Islam menjadikan tujuan akhirnya dan sasaran jauhnya
ialah hubungan yang baik dengan Allah SWT dan memperoleh ridlo-Nya (mardhatillah).
"Hai manusia
sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju Tuhanmu,
maka pasti kamu akan
menemuiNya"(Qs.84 : 6)
"
Dan bahwasanya kepada Tuhanmulah kesudahan segala sesuatu"(Qs.53 : 42)
Sejalan dengan hal
tersebut sesungguhnya Islam tidaklah memisahkan dimensi sasaran kemanusiaan dan
sosial (society and humanity) yang terangkum dalam kerangka tujuan akbar
yakni Ridlo Allah SWT, meskipun misalnya dalam syari'ah Islam terdapat doktrin
Jihad dan memerangi musuh yang tujuannya adalah menjaga martabat dan Izzah Islam
itu sendiri, mempertahankan diri dan bukan menyerang.
" Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan upaya agama itu
semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti dari kekafiran, maka sesungguhnya
allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan"(Qs.8 : 39)
Pengaruh dari Rabbaniyah
al-Ghayah wa al-Wijhah akan membuahkan (tsamarah) sikap dan
mentalitas positif bagi kehidupan manusia. Setidaknya akan membentuk dan
membuahkan:
(a) Pengetahuan
tentang tujuan keberadaan manusia
Di sinilah krisis
kemanusiaan modern yang ditengarai dengan krisis makna dan eksistensi hidup
mendapatkan jawabannya. Dengan karakter Rabbaniyah manusia akan memahami
eksistensi, orientasi perjalanan hidupnya, mengenal misi (risalah) hidupnya.
Hilangnya dimensi metafisik (ghaibiyyah) manusia akan dianggit kembali
dengan berpegang pada Syari'ah Islam. Dengan demikian semakin jelas bahwa
penghargaan dan pengakuan atas eksistensi manusia menjadi alasan penting
seseorang yang hidup secara Rabbaniyah. Ia tidak hidup dalam kegelapan
dan tidak akan berjalan tanpa tujuan.
(b) Manusia akan
mengikuti fitrahnya
Salah satu faidah Rabbaniyah
adalah manusia mengikuti fitrahnya yang hakikatnya senantiasa beriman kepada
Allah. Ini bisa dimengerti karena manusia dalam fitrahnya, sebagaimana alam
semesta yang senantiasa bersikap Rabbaniyah yang bertasbih dengan memuji
Allah. Adapun munculnya sikap dan mental manusia yang senantiasa berbuat mafsadat
dikarenakan fitrahnya tertimpa atau tertutup oleh kecenderungan terhadap
yang fujur (sebagai lawan dari kecenderungan Taqwa).
" Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama
(Allah) tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut
fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah Agama yang lurus,
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya" (Qs.30 : 30)
" Langit
bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah dan tak ada suatupun
melainkan bertasbih memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih
mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun" (Qs.17
: 44)
Pada hakikatnya
fitrah manusia itu tidak terisi oleh ilmu, kebudayaan dan filsafat, akan tetapi
bermuatan iman kepada Allah. Fitrah manusia akan merasa kosong (hampa), lapar
dan haus hingga ia 'menemukan' -sebagai sifat asholah (aslinya)-nya
Allah sebagai Rabbnya, yang dengan ini manusia menjadi tenang karena hidayah
Allah. Lalu bagaimana ia akan menemukan jati dirinya, jika ia belum mengenal
fitrahnya? Bagaimana mungkin mengenal fitrahnya jika ia terbungkus oleh
kepalsuan dan thagha (kesombongan)? Atau sibuk mengikuti hawa nafsunya,
kecenderungan pada pengkultusan, tenggelam dalam kelezatan-kelezatan rasa,
terbuai oleh thulul amal (keindahan angan-angan kosong), larut dalam
tuntutan-tuntutan jasadiah (fisik) dan tanah?[10]
(c) Keselamatan
jiwa dari perpecahan dan konflik bathin
Bahwa adanya split
personality dan keterpecahan jiwasehingga hidupnya tidak tenang dan tentram
merupakan akibat dari manusia yang hatinya terbelah dan terbagi diantara
berbagai tujuan dan arah. Islam dengan tegas hanya membatasi tujuan manusia
berkisar pada satu tujuan yakni ridlo Allah serta mengkonsentrasikannya pada
satu obsesi yakni beramal sesuai dengan ridlo Allah. Ketentraman jiwa manusia
segera akan terbentuk dengan adanya tujuan dan orientasi tersebut. Dengan
demikian maka manusia dapat dengan mudah dari mana harus memulai, kemana dan
bersama siapa.
" Bagaimanakah kamu menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah
dibacakan kepada kamu, dan rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu? Barang
siapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah, maka sesungguhnya ia telah
diberi petunjuk kepada jalan yang lurus" (Qs.3 : 101)
(d) Terbebas dari
penghambaan terhadap egoisme ananiyah dan hawa nafsu
Sifat rabbaniyah yang
telah mengakar mantap dalam jiwa yang terdalam akan membebaskan manusia dari
egoisme ananiyah, nafsu syahwat, kenikmatan fisik dan dari
ketertundukkan pada duniawi. Manusia yang Rabbani keimanannya pada Allah dan
tujuan akhirnya akan memposisikan manusia, yang akan dapat mempertimbangkan
antara kesukaan pribadi dan agama, antara dorongan syahwat dan perintah
Rabbnya.
“ Dan juga orang-orang yang apabila
mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun
terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya
itu, sedang mereka mengetahui" (Qs.3
: 135)
(2) Rabbaniyah
mashdar dan manhaj (sumber acuan dan konsep). Maksudnya bahwa manhaj
yang digambarkan Islam guna mencapai tujuan dan sasarannya merupakan manhaj
Rabbani yang murni, semua sumbernya adalah wahyu Allah. Islam sebagai manhaj
bukanlah hasil dari pemikiran manusia, sebagaimana yang dituduhkan para
orientalis dengan istilah Muhammadanism. Islam datang dari Allah yang
menginginkannya untuk menjadi petunjuk dan cahaya, keterangan dan kabar
gembira, obat dan rahmat, untuk mewujudkan cita dan keinginan manusia.
"Hai
manusia sungguh telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu, (Muhammad
dengan mu'jizatnya) dan telah kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang
al-Qur'an" (Qs.4 : 174)
" Hai manusia sesungguhnya
telah datang dari Tuhanmu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi
penyakit-penyakit dalam dada dan
petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman" (Qs.10 : 57)
Konsekuensi logis
dari Islam -yang Allah ciptakan ini- menjadi keharusan untuk dijadikan rujukkan
dalam kehidupan manusia. Implikasi dari adanya sifat Rabbaniyah (transendentalitas)
yakni keterjagaannya manusia dari hal-hal yang akan merusak dan merugikannya,
pada saat yang sama akan membimbing (taujih) dan mengarahkan (irsyad)
manusia pada tujuan hidupnya. Hilangnya aspek Rabbaniyah dalam sejarah
telah dibuktikan oleh peradaban Barat yang akibatnya destruktif (mafsadat)
terhadap manusia itu sendiri.
Waqi'iyatul-ummat
(kenyataan ummat) menunjukkan bahwa heterogenitas dan kompleksitas manusia
secara individual dan kelompok muncul akibat perbedaan terbesar dan paling
menyolokdalam menentukan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Karenannya
untuk menentukan tujuan dan sasaran
tersebut diperlukan manhaj dan mashdar yang jelas, dan hanya syari'ah
Islamlah yang memilikinya. Manhaj selain Islam yang kita lihat di dunia
sekarang ini sangat kental dengan rekayasa manusianya, padahal manusia banyak
kelemahannya. Sejalan dengan hal tersebut di atas ada tiga keistimewaaan
syari'ah Islam[11]
jika dibandingkan dengan lainnya : (1) madzab buatan manusia, sedang syari'ah
Islam dibuat oleh Allah,m (2) tidak diketahui akar keillahiyahannya, sedang
syari'ah Islam diketahui, dan (3) terdapat penyimpangan atas ajarannya, sedang
dalam Iskan tidak ada.
Kedua,
ciri moralitas syari'ah Islam.
Sesungguhnya telah
jelas dan tegas bahwa keistimewaan syari'ah Islam juga dalam membentuk akhlak
dan moral dalam keseluruhan aspeknya. Inilah yang membedakan syari'ah Islam
dengan qanun lainnya. Jika qanun wadh'iy merupakan serangkaian
dari hak-hak pribadi dan golongan dalam
kandungan maupun tujuannya, maka syari'ah Islam merupakan sekumpulan taklif (tugas)
dan kalamullah yang berkaitan dengan pekerjaan si mukallaf, yakni
tugas dan kewajiban yang harus ditaati. Tugas dan kewajiban ini hakikatnya
adalah hak-hak orang lain yang harus dipenuhi, sehingga harus ditunaikan.
Pada saat yang sama
sebenarnya dalam pandangan qanun wadh'iy itu penuntut, dalam syara'
justru dituntut dan dimintai tanggungjawabnya (mas'uliyah). Tujuan qanun
adalah untuk melanggengkan masyarakat, teraturnya mu'amalah dan tata
hubungan sesama, serta perkara-perkara di dalamnya terutama yang bersifat
materi. Sedang dalam syari'ah Islam melengkapinya dengan merealisasikan
nilai-nilai moral dan ruhani mengangkat harkat dan martabat manusia, dan
mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Putusan qanun berdasarkan lahir dan
fisik, sedang putusan syari'ah Islam berdasarkan aspek bathiniyah dan
hakikatnya.
Hakikat moral dalam
syari'ah Islam adalah moralitas Rabbaniyah, artinya meletakkan wahyu
Illahi sebagai prinsip dan menetapkan dasar-dasarnya yang menjelaskan
rambu-rambu kepribadian Islami. Kepribadian yang dapat dibedakan secara lahir
dan batin dengan orang-orang yang tidak mempunyai kepribadian yang Islami. Moralitas
Rabbaniyah ini juga mengandung moral trans-speace and time (syumuliyyah)
artinya ia dapat diterapkan dan diterima oleh siapapun, kapan dan dimanapun. Ia
merupakan hukum yang istimewa yang unik, berdasarkan wahyu Illahi,
kalimat-kalimatnya yang terjaga dari kesalahan, yang suci dari kedlaliman.
Prinsip orientasi
syari'ah Islam tidak hanya semata-mata manfaat materiil dan duniawi yang
menjadi poros syari'ah dan sumbu bagi perintah dan larangan, tetapi justru yang
lebih penting adalah bersihnya jiwa dan sucinya diri, sikap tawazun antara
dunia dan akhirat. Sehingga tidak salah kalau dalam al-Qur'an ada ayat yang
memerintahkan zakat untuk mensucikan dan membersihkan diri (9 : 103).
Jadi syari'ah
Islam -dengan undang-undang akhlaknya-
berfungsi memelihara, meneguhkan dan memberi sanksi kepada sipelanggar dan memberi balasan pahala bagi yang
mentaatinya, lebih dari itu konsekuensi keberakhlaqkan ini akan membawa manusia
pada tata kehidupan yang sesuai dengan keinginan fitrah manusia dan Rabbnya.
Syari'ah Islam sebagai sekumpulan undang-undang dan moralitas merupakan mizan
(peraturan) yang mencakup perilaku manusia yang bermuara pada kekuatan iradah
Allah yang membedakan dengan tegas dan jelas antara yang haq dan yang bathil
yang mafsadat dan manfa'at, serta mengintegrasikan dengan
kokoh dunia dan akhirat.
Akhlaqiyah syari'ah
Islam senantiasa berorientasi pada pembentukan moral dengan memelihara
nilai-nilai luhur tanpa menafikkan keterkaitan dirinya dengan masyarakat dan
lingkungannya. Bahkan lebih dari itu akhlaqiyah syari'ah Islam ditujukan
untuk segenap penghuni alam semesta ini. Lantaran inti sebenarnya ajaran Islam
adalah mengadakan bimbingan bagi kehidupan mental dan jiwa manusia, sebab dalam
bidang inilah terletak hakekat manusia. Sikap mental dan kehidupan jiwa itulah
yang menentukan bentuk kehidupan lahir.
Merujuk pada praktek
Rasulullah, pendidikan akhlaqul karimah adalah faktor penting dalam
pembinaan suatu umat. Suatu pembangunan tidaklah semata-mata dengan faktor
kredit atau investasi materiil. Betapapun melimpahnya kredit dan investasi kalau pelaksananya tidak memiliki akhlaq,
niscaya segalanya akan berantakan akibat penyelewengan dan korupsi. Demikian
juga dengan lontaran fitnah, caci maki dsb. Justru akhlaq itulah yang yang
menentukan sikap hidup dan laku-perbuatannya. Intelektual suatu bangsa tidak
besar pengaruhnya dalam suatu pembangunan.
Dalam konteks tarikh
telah mencatat betapa kerajaan Romawi yang besar, yang mempunyai peradaban dan
kemjuan yang tinggi di Barat dapat dikalahkan oleh bangsa Indo-Jerman yang
masih setengah biadab. Atau kerajaan Abbasiyah di Timur yang memiliki tammadun
yang tinggi, telah diruntuhkan oleh bangsa Mongol yang tidak mengenal
kebudayaan. Seluruh sejarah bangsa-bangsa mengajarkan kepada kita, bahwa tidak
pernah ada suatu bangsa yang jatuh karena krisis intelektual, tetapi karena
krisis akhlaq atau mental.
Karena sesungguhnya
akhlaq adalah perbuatan yang suci yang terbit dari lubuk yang paling dalam,
karenanya mempunyai kekuatan yang hebat. Sebagaimana Imam al-Ghazaly
mendefinisikan akhaq, dalam Ihya Ulumudin [12]dengan
: "Akhlaq adalah bersifat yang tertanam dalam jiwa, daripadanya timbul
perbuatan yang mudah, tanpa memerlukan pertimbangan pikiran."
Sejalan dengan misi
risalah kenabian Muhammad saw yang diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang
mulia. Banyak ayat al-Qur'an yang telah mengisyaratkan hal-hal tersebut.
Misalnya menyayangi binatang: diceritakan dalam sebuah hadist riwayat Bukhari
dan lainnya dari Ibnu Umar "seorang perempuan disiksa lantaran mengurung
seekor kucing yang tidak diberi makan dan minum sampai mati". Sebegitu
agungnya akhlaq dalam syari'ah Islam hingga seseorang akan dibalas dengan siksa
jika ia menyiksa seekor binatang. Contoh lainnya adalah bagaimana Islam
memerintahkan menjaga diri dari kemudharatan dan mafsadat: ghadhu
al-Bashar, melarang tabarruj, menegakkan iffah, sifat ihsan
dan rasa malu yang merupakan sikap terpuji dan merupakan pemeliharaan
terhadap masyarakat dari dekadensi dan kerusakan moral. Termasuk juga bagaimana
akhlaq berperang: bahwa atas dasar bimbingan moralitas dan akhlaq yang luhur
inilah kemenangan-kemenangan Islam diperoleh. Bahkan seorang filosof dan sejarawan
Perancis Gustav Le Bonc berkomentar bahwa: "Sejarah tidak pernah mengenal
seorang pun sang penakluk yang lebih adil dan lebih welas asih selain
bangsa Arab (Islam)."[13]
"Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi katakanlah pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada
manfaatnya……. " (Qs.2 : 219)
" Dan
jangan kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang buruk" (Qs.17 : 32)
"
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan
pandangannya yang demikian itu adalah
lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat" (Qs.24 : 30)
Ketiga, Waqi'iy
(Kontekstual atau Realistis).
Waqi'iy tidak
diartikan sebagaimana dalam konteks filsafat Barat yang mengingkari dunia
metafisika (ghaibiyah), yakni segala sesuatu yang dapat dirasa sekaligus
materi yang berbentuk. Ini jelas kontrakdiksi dengan al-Qur'an sebagai center
syari'ah Islam itu sendiri. dan bukan pula
dalam arti Waqi'iyyah adalah menerima realitas sesuai apa adanya,
tunduk pada kenyataan dengan segala kekuatan, kekotoran dan keruntuhan di
dalamnya tanpa disertai usaha untuk membersihkan dan memperbaikinya. Namun yang
dimaksud Waqi'iyyah adalah mengalami realitas alam ini sebagai suatu
hakikat yang faktual dan memiliki eksistensi yang terlihat. Dengan pengertian
bahwa hakikat di sini menunjukkan Wujud yang jauh lebih abadi dari pada wujud
alam ini, yakni Allah SWT.
Mengakui adanya
realitas kehidupan merupakan marhalah yang senantiasa berganti-ganti
antara kebaikan dan keburukan, berhenti dengan sebuah kematian dan kemudian
bersiap-siap menjalani kehidupan yang lebih abadi. Sebenarnya realitas itu
bersifat dinamis, bergerak dalam kompleksitas dan heterogenitasnya sangat
tinggi.
"Apakah
Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang lahir dan yang dirahasiakan)
dan Dia yang maha Halus lagi Maha Mengetahui" (Qs.24 : 30)
Waqi'iyyah
dalam Islam adalah Waqi'iyyah mitsaliyah (kontekstual namun tidak
mengesampingkan idealisme). Konsep Islam dalam masalah ini dapat terselamatkan
dari berlebih-lebihannya para kaum idealisme tanpa memandang realitas, maupun
kaum realisme oriented. Yang jelas Islam menolak kecenderungan yang ektrim
salah satu dari keduanya. Islam itu mencakup sesuatu yang idealis sekaligus
juga realis, yang keduanya dianggit secara bersama-sama membentuk keutuhan
kehidupan yang tawazuniyah. Oleh karena itu Waqi'iyyah menjadi
penting adanya.
Syari'ah Islam
dengan tetap bepegang pada asas Rabbaniyah dan Akhlaqiyah tidak
menafikkan untuk menaruh perhatian terhadap realitas yang ada, mendiagnosisnya
dan memberi resep atas penyakit-penyakit yang di deritanya, pada saat yang rasa
sekaligus melakukan upaya-upaya kontekstualisasi ajaran Islam. Tentu ini sangat
sejalan dengan ar-Risalah al-Anbiya dan Islam itu sendiri yang ditujukan
untuk manusia dan alam semesta. Ia diturunkan oleh Allah kepada manusia sesuai
dengan kejadian dan bi'ahnya.
Artinya di sini bahwa ajaran Islam dalam bentuk wahyu kemudian berdialog
secara intensif dengan realitas kemanusiaan dan kealaman yang ada pada saat
itu.
Sebagaimana kita
ketahui syari'ah Islam bersanding dengan realitas kemanusiaan dan kealaman
untuk kemudian diadopsi dan diadaptasikan
secara fasih dalam kerangka mencari ridlo Allah. Dalam pada itu terdapat
beberapa sifat dalam Waqi'iyyah asy-Syari'ah al-Islamiyah : (1) mewadahi
sifat dan aspek-aspek insaniyah. Sehingga syari'ah Islam mengandung
aturan-aturan hak kepemilikan, hak dan tanggungjawab mu'amalah, nasehat dan
penetapan hukum kriminal. Secara singkat dalam hal ini syari'ah Islam membawa
dua jenis hukuman: yang terbatas dan ditentukan al-Quran sehingga tidak boleh
ditambah atau dikurangi. (2) Ta'zier (mendera atau memukul) hukuman yang kadarnya diserahkan pada ulil amri.
Bukti-bukti Waqi'iyyah
Islam syari'ah Islam dengan segala realitas yang ditangkap dan dijawab atas
realitas dan problematika yang ada. Bahkan sampai-sampai syari'ah Islam
mengesahkan adanya peperangan, misalnya, jika dianggap sebagai salah satu jalan
yang harus ditempuh untuk mempertahankan diri, yang aturan-aturannya dibahas
secara luas oleh fiqh Islam.
"Mereka tentara Thalut
mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan dalam peperangan itu Daud
membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya perintah dan hikmah,
sesudah meninggalnya Thalut dn mengajarkan
kepadanya apa yang dikehendaki-Nya . Seandainya Allah tidak menolak keganasaan
sebagian manusia dengan sebagian lainnya, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah
mempunyai karunia atas semesta alam." (Qs.2 : 251)
Syari'ah Islam juga
memperhatikan ketidakberdayaan manusia di hadapan hal-hal yang diharamkan.
Karenanya syari'ah Islam menutup rapat-rapat hal-hal yang menjerumuskan manusia
dalam dunia yang baik sedikit maupun banyak akan meimbulkan kemudharatan
dan mafsadat bagi manusia. Demikian halnya dalam masalah talak dan
poligami misalnya, dengan memeberikan beberapa syarat dan aturan yang harus dipatuhi. Ini ditempuh
dengan asumsi bahwa dalam realitas masyarakat banyak orang yang tidak harmonis
dalam perkawinannya serta problematika pernik-pernik keluarga yang sulit dicari
jalan keluarnya. Talak dan poligami
dalam hal ini lebih diposisikan sebagai solusi dari pada aksi sepihak, itupun
masih bersyarat dan diatur oleh fiqih Islam.
Di sini terlihat
dengan jelas bahwa syari'ah Islam di samping responsif-realistis juga tetap
mengindahkan nilai-nilai Rabbaniyah dan asas akhlaqiyah. Artinya
syari'ah Islam sangat memperhatikan dorongan seksual pada diri manusia. Maka
syari'ah tidak meninggalkan begitu saja, tidak memandang remeh dan tidak
dianggap sebagai noda. Syari'ah Islam membolehkan talak -meskipun hal yang halal namun dibenci
Allah- ditempuh sebagai jalan terakhir
setelah jalan dan cara lain tidak menyelesaikan masalah. Syari'ah Islam
membolehkan poligami sebagai jalan keluar guna menyelamatkan diri dari
terjerumus syahwat dan zina dengan syarat tertentu.
"Jika
keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari
limpahan karunia-Nya, dan adalah Allah
Maha luas KaruniaNya lagi Maha
Bijaksana." (Qs.4 : 130)
Persoalannya adalah
apa yang mau kita Waqi'iyyah -kan? Tentu seluruh aspek syari'ah Islam,
lebih jelasnya berikut kami bahas secara singkat beberapa hal berkaitan dengan
pertanyaan tersebut.
a. Waqi'iyyah
dalam hal aqidah
Islam datang dengan
sistem aqidah Waqi'iyyah. Karena aqidah Islamiyah mengungkapkan
serangkaian hakikat yang terbukti dalam alam realitas ini, dan bukan
seperangkat khayalan yang terbesit dalam benak hati dan pikiran. Aqidah
Islamiyah menyuguhkan hakikat-hakikat yang dapat diterima akal dan membawa
ketenangan jiwa serta tidak bertentangan dengan fitrah salimah (bersih).
Aqidah Islamiyah
mengajak beriman kepada Allah yang telah memaparkan dirinya dengan ayat-ayat qauliyah
dan kauniyah dalam jiwa manusia dan alam semesta ini. Inilah yang
memungkinkan kita untuk mengembangkan kehidupan ini melalui pengembangn ilmu
dan teknologi, peradaban dan kebudayaan yang tinggi sebagai hasil cerapan
manusia terhadap iman atas kedua ayat tersebut. Jelasnya sistem aqidah Waqi'iyyah
akan mendorong manusia pada kemajuan dan
pemenuhan kebutuhannya.
Aqidah Islamiyah
mengajak beriman pada kehidupan lain setelah kehidupan dunia ini. Bahwa setiap
orang akan dibalas amalnya yang baik maupun yang buruk. Keimanan terhadap
kehidupan abadi dalam aqidah Islam bahkan akan memberikan kepuasan bagi manusia
dalam alam kekekalan dan memberikan kesesuaian perasaan perihal keabadian di
alam baqa. Dalam hal ini sesungguhnya ingin mengatakan bahwa apa yang
diyakini sebagai 'aqidah Islamiyah dalam Islam tidaklah bertentangan
dengan syari'ah Islam dan realitas kemanusiaan, dus sekaligus apa yang
diyakini tersebut dapat dikontekstualisaiskan sesuai dengan perkembangan yang
ada
b. Waqi'iyah
dalam ibadah Islamiyah
Islam datang dengan
sistem ibaah yang Waqi'iyah. Karena Islam paham betul akan kondisi
spiritualitas manusia yang memerlukan ittshal (melakukan kontak) dengan
Allah. Sehingga Islam pun mewajibkan amal-amal ibadah yang melegakan kehausan
ruhani, memberikan kepuasan fitrah dan mengisi kekosongan jiwa. Akan tetapi
Islam juga menjaga kemampuan yang terbatas yang dimiliki manusia. Sehingga
Islam pun tidak membebaninya dengan sesuatu yang justru akan memberatkan dan
menyakitkan.
"Dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesulitan" (Qs.22: 78)
Islam tidak
menghendaki seseorang untuk terjebak hanya pada dan semata-mata hanya
mengerjakan ritualistik ibadah saja. Islam memperhatikan dan sangat menjaga
realitas manusia dan kondisi keluarga, sosial, dan ekonomi yang melingkupinya
sebagai suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. Isalm paham betul akan tabi'at
manusia yang sering bosan terhadap sesuatu hal. Untuk itulah kemudian Islam
memberikan variasi dalam hal ibadah. Ada ibadah badaniah, ibadah maaliyah, ada
ibadah ruhiah dan ada ibadah yang berdimensi keduanya. Islam juga memperhatikan kondisi-kondisi yang
tak terduga, sebagai bukti kelemahan manusia dan minimnya pengetahuannya.
Sehingga dalam syari'ah Islam dikenal ada rukhshoh yang juga dicintai
Allah.
"Allah menghendaki kemudahan
bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu " (Qs.2: 185)
c. Waqi'iyah
dalam Akhlaq Islamiyah
Islam juga datang
dengan akhlaq waqi'iyah, memperhatikan kemampuan pertengahan yang memiliki
mayoritas manusia. Akhlaq Islam mengakui kelemaham manusia, mengakui dorongan-dorongan
kemanusiaan, kebutuhan-kebutuhannya baik fisik maupun nonfisik. Berkaitan
dengan hal ini Islam tidak mewajibkan seseorang yang hendak memeluk agama ini
agar meninggalkan semua masalah ma'isyah dan kekayaannya. Islam bahkan sangat
memperhatikan kebutuhan individu dan masyarakat terhadap harta, bahkan
harta -dalam pandangan Islam juga
termasuk- tiang kehidupan dan memerintahkan untuk menginvestasikan serta
menjaganya dengan baik.
"Dia (Allah) mendapatimu
sebagai orang yang kekurangan (miskin), kemudian menjauhkanmu berkecukupan (kaya)."
(Qs. 93 : 8)
Islam juga
menjunjung keadilan dan tidak membiarkan kedhaliman, meskipun membenarkan
adanya qishash sebagai pembelaan diri atas serangan dari luar.
"hai orang-orang yang beriman
hendaklah kamu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi yang adil dan
jangan sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa dan
bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya
Allah maha mengetahui isi hatimu." (Qs. 5: 8)
"Dan jika
kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksa
yang ditimpakan kepadamu, akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah
yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. " (Qs. 16: 126)
Diantara Waqi'iyah
Islam dalam akhlaq adalah bahwa akhlaq Islam menetapkan sekaligus mengakui
adanya perbedaan kemampuan nurani operasional antar manusia. Maka dalam hal
kekuatan iman seluruh manusia tidak berada dalam kadar yang sama. Demikian
halnya dalam hal iltizam dengan apa yang diperintahkan Allah dan
menjauhi larangan-Nya. Sehingga ada derajat di dalam Islam, yaitu iman dan
ihsan. Guna menyempurnakan waqi'iyah Islam dapat ditegaskan bahwa akhlaq
Islam tidak mengharuskan ahli taqwa itu dapat suci dari segala noda,
terpelihara dari segala dosa seperti malaikat.
"Dan orang-orang yang apabila
mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah
lalu memohon ampun atas dosa-dosanya dan siapa lagi yang dapat mengampuni
dosa-dosa itu selain Allah, dan mereka
tidak mengulangi perbuatan keji itu sedang mereka mengetahui." (Qs. 3:
135)
Karena ini juga
islam memperhatikan situasi dan kondisi tertentu tanpa meninggalkan moralitas
imperativ yang Allah perintahkan dan dilarang-Nya. Syari'ah Islam mengakui
adanya perubahan yang terjadi pada manusia. Dari sifat ini pula memungkinkannya
beradaptasi dan survive dalam masyarakat yang lebih luas, heterogen, dan
kompleks multy-face. Di sinilah keluwesan Islam sangat terasa. Hal yang
menarik dan membedakan dengan syari'ah lainnya adalah keluwesan dan kelestasian
disamping praktis dan mudahnya Syari'ah Islam. Dalam penerapannya Syari'ah
Islam memperhatikan sunnatullah yang berjalan secara perlahan-lahan. Cara
seperti ini menjadikan Islam, di lain pihak, menyisahkan sistem perbudakan.
Proses ini tentu ada maksud Illahiayah yang pada akhirnya juga untuk
kepentingan manusia juga.
d. Waqi'iyah
dalam Tarbiyah Islamiyah
tarbiyah Islamiyah
adalah tarbiyah yang waqi'iyah. Ia berinteraksi secara integratif
dengan manusia sesuai dengan posisinya, sebagai daging, darah, pikiran,
perasaan, emosi, kecenderungan, spiritual, dan unsur-unsur lainnya. Islam
mentarbiyah kaum muslimin untuk mencapai kehidupan yang waqi'iyah yang
seimbang. Islam tidak membiarkan kaum muslimin tenggelam dalam arus
kecenderungan insaniyah, apalagi insaniyah yang rendah, hingga tidak ada
yang tersisa sedikitpun untuk Rabbnya. Hal tersebut juga sama nilainya ketika
kita hanya terjebak ghuluw (keterlaluan hanya) dalam ibadah saja, hingga
tidak ada sama sekali yang tersisa bagi jiwanya. Guna mencapai keseimbangan
tersebut tarbiyah mempunyai porsi utama dalam membentuknya.
Kendati dalam Islam
tidak mengenal dosa warisan pun demikian pengiriman (wesel) pahala dari dan
untuk orang lain, namun Islam mengakui adanya pengaruh lingkungan (bi'ah) -terutama keluarga- yang mempunyai potensi
untuk mengubah manusia. Bahkan karena keluarga juga seorang anak akan sangat
terpengaruh dalam pembentukan ideologi dan corak berpikirnya. Karenanya Islam
telah berwasiat kepada orang tua untuk senantiasa memberikan taujih dan tarbiyah
bagi anak-anaknya. Ini bisa dimengerti sebab sedari anak-anak inilah yang
sangat peka terhadap penerimaan ta'allum (pelajaran), mudah terpengaruh
dan terkondisi. Sebagaimana firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang
tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan." (Qs.66: 6)
Proses tarbiyah ini
tentu berlangsung sepanjang hayat, bahkan tarbiayh dalam makna yang
sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari aktivitas sehari-hari kita: sebagaimana
hidupnya Rasulullah merupakan tarbiyah dan sebaik-baik Qudwah-tauladan
bagi seluruh manusia. Di sinilah kita akan menemukan relevansinya tarbiyah
waqi'iyah dalam syari'ah Islam: dimana syari'ah Islam membimbing, mengarahkan,
membentuk, dan menjadi pedoman dalam aktivitas keseharian baik aktivitas lahir
maupun bathin.
e. Waqi'iyah
dalam Syariah/ Hukum Islamiyah
Demikian pula
syari'ah Islam datang dengan waqi'iyah, tidak mengabaikan konteks yang ada pada
setiap perkara yang dihalalkan dan yang diharamkan, yang mutasyabihat maupun
yang muhkamat, yang qath'i maupun yang dzani. Ia tidak
melalaikan konteks disetiap aturan dan perundang-undangan yang diperuntukan
bagi individu, keluarga, masyarakat, daulah dan kemanusiaan, al-'alamiyah (internasional)
Islam tidak
mengharamkan sesuatu yang memang betul-betul dibutuhkan oleh manusia dalam
realitas kehidupannya, misalnya lihat Qs. 7: 31-32. Sebagaimana Islam tidak
membolehkan adanya sesuatu yang membahayakannya. Syari'ah Islam juga
memperhatikan kecenderungan fitrah manusia yang suka terhadap permainan dan refreshing.
Maka Syari'ah Islam memberikan keringanan seperti membolehkan permainan dan
pacuan kuda dan yang sejenisnya selama tidak masuk dalam wilayah judi dan
menghalangi dzikrullah.
Diantara
waqi'iyahnya syari'ah Islam adalah bahwa syari'ah Islam sangat memperhitungkan
keadaan darurat (daruriyyah) yang sewaktu-waktu menimpa dan menekan
keberadaan manusia. Jalan ke luar dari persoalan daruriyyah adalah
syari'ah Islam memberikan rukhshoh. Dalam keadaan daruriyyah itu
dapat membolehkan seseorang untuk mengerjakan yang terlarang sekalipun.
Berkaitan dengan hal ini syari'ah Islam juga sangat memahami betul
ketidakberdayaan manusia di hadapan hal-hal yang diharamkan. Karenanya syari'ah
Islam menggariskan untuk menjaga jarak, melakukan proses-proses preventif
terhadap wilayah-wilayah yang akan dapat menjerumuskan seseorang pada
kenistaan, dosa, dan mafsadat bagi manusia itu sendiri. Sebagai contoh
bertolak dari pendangan yang kontekstual dalam kehidupan dan kemanusiaan, maka
disyari'ahkan poligami oleh dienul Islam dengan aturan tertentu.
Bukti-bukti waqi'iyahnya
syari'ah Islam amatlah banyak,
diantaranya kita dapat melihatnya dari sisi ushul, kaidah dan pola-pola
berpikirnya yang asasi. Diantara kaidah dan asas-asas waqi'iyah syari'ah
Islam adalah (1) memudahkan dan menghilangkan kesulitan, (2) memperhatikan
tahapan masa, dan (3) turun dari nilai idealita yang tinggi menuju realita yang
rendah dalam situasi daruriyah.[14]
Keempat, Insaniyah
(Manusiawi).
Adalah salah jikaada
asumsi bahwa ciri khas Rabbaniyah dan insaniyah dalam syari'ah
Islam itu saling bertentangan. Bagi mereka ada aksiomatikk bahwa penetapan
salah satu ciri khas syari'ah Islam itu
berarti menafikan ciri lainnya, seperti dua hal yang bertentangan. Namun
seseungguhnya tidaklah demikian antara kedua ciri tersebut, juga terhadap ciri
yang lainnya. Karakteristik syari'ah Islam merupakan satu kesatuan yang salng
mengisi dan menyempurnakan, memisahkan salah satunya berarti menempatkan
syari'ah Islam dalam ketidak sempurnaan. Akibatnya juga akan menghasilkan
kesimpulan yang tidak sempurna dan boleh jadi menjadi suatu kesalahan.
Lebih dari itu dalam
sifat Rabbaniyah manusia dijadikan tujuan dan sasarannya: ini mengandung
arti juga adanya jalinan hubungan baik dengan Allah yang sekaligus ridloNya
merupakan tujuan manusia dan sasaran Islam. Perlu ditegaskan bahwa manusia
bukanlah tandingan Allah: karena keduanya telah jelas, Allah itu khaliq sedang
manusia itu makhluq. Dalam fitrah Islam membuktikan manusia tidak mungkin dapat
Rabbaniyah yang seseungguhnya tanpa menjadi insaniyah:
sebagaimana pula tidak akan mampu mencapai insaniyah yang hakiki tanpa
melalui Rabbaniyah tersebut.
Sifat insaniyah ini
sejalan dengan sifat Islam yang bermakna ia diturunkan untuk meningkatkan taraf
hidup manusia, membimbing, memelihara
sifat-sifat humanistik, menjaganya dari proses-proses dehumanisasi dan
dari sifat-sifat kehewanan. Syari'ah Islam adalah syari'ah insaniyah,
diturunkan untuk kepentingan manusia dari segi dirinya sebagai manusia yang
lintas ras, suku, bangsa, maupun kasta. Berarti pula syariah Islam bersifat insaniyah
dan 'alamiyah (mendunia).
" Maha suci Allah yang telah
menurunkan al-Furqan (al-Qur'an) kepada hambaNya agar dia menjadi pemberi
peringatan kepada seluruh alam." (Qs.25: 1)
Dua sifat tersebut
menjadi ciri khas dan keistimewaan syari'ah Islam yang tidak dimiliki oleh
syari'ah atau nidzam lainnya. Syari'ah Islam menyatukan manusia secara
keseluruhann dalam satu kesatuan yang diikat dlam ikatan-ikatan insaniyah,
dan kemestian sifat 'alamiyahnya. Boleh jadi ada nidzam yang bersifat 'alamiyah
tetapi tidak bersifat insaniyah, atau sebaliknya. Bahkan sifat insaniyah
ini menjadi dasar bagi sifat ke'alamiyahan (international) syari'ah
Islam. Bersifat internasional lantaran bersifat insani.[15]
Sebagai contohnya tentang "persaudaraan sesama manusia" dimana Islam
membuang jauh-jauh faktor ras, etnis, suku, bangsa kasta dsb.
" Hai manusia sungguh Kami
ciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempauan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia di sisi Allah adalah mereka yang paling
bertaqwaSesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Qs.49:
13)
Dalam rangka
fungsi-fungsi tersebut semua bentuk ibadah disyari'ahkan bagi manusia untuk
memenuhi kebutuhan ruhaninya. Manusia berproses menuju kemuliaan dan dalam
tahap tertentu sehingga ia pantas dimuliakan, sampai-sampai Allah berfirman:
"Dan sesungguhnya telah kami
muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. " (Qs.17:
70)
Tidak hanya sampai
di sini tercukupinya kebutuhan bathin atau ruhani manusia, harus diimbang
dengan tercukupinya kebutuhan badaniyah, material ataupun duniawi: karena dunia
adalah mazra'ah (ladang) bagi akhirat. Jadi tanpa memiliki dunia kita
tidak akan sampai ke akhirat. Syari'ah Islam memotivasinya dengan memerintahkan
untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah guna memakmurkan bumi.
Dengan demikian syari'ah Islam memperhatikan dan mewadahi serta memberikan
jalan keluar kebutuhan manusia dengan segenap aspek-aspeknya secara asholah
(otentik). Bahkan lebih jauh dalam syari'ah Islam terdapat lima tujuan pokok (Dharuriyyat
al-khamsu) yakni memelihara dien, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Kelima, Syumuliyah
(Universal).
Inilah aspek
karakteristik syari'ah Islam yang membedakan agama Islam dengan agama, ideologi
maupun segala pemikiran kefilsafatan dan madzab yang dikenal manusia dengan
segenap jangkauan dan makna kata "syumul". Ke-syumuliyahan-nya
meliputi segala zaman, semua kehidupan dan eksistensi (al-Wujudiyah lil
Insan) manusia. Asy-Syahid Hasan al-Banna pernah mengatakan bahwa:
"….adalah suatu risalah yang panjang terbentang hingga meliputi (mencakup)
semua abad sepanjang zaman, terhampar luas hingga meliputi semua cakrawala
umat, dan begitu mendalam (mendetail) hingga memuat urusan-urusan dunia dan
akhirat."[16]
Untuk lebih jelasnya
berikut kami bahas secara singkat syumuliyah syari'ah Islam dari dua
aspek yakni pertama, dari sisi fungsinya. Dari sisi fungsinya syari'ah
Islam dapat kita lihat dalam beberapa bagian berikut[17]:
(1) Risalah untuk
semua zaman
Ia bukan risalah
untuk marhalah (periode) tertentu saja, ia telah -secara subtansial,
dalam prinsip-prinsip akidah dan moralnya- di bawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu
hingga nabi dan rasul terakhir Muhammad saw. dan dari Nabi dan rasul terakhir
inilah yang memiliki risalah yang abadi yang telah ditakdirkan oleh Allah untuk
tetap bertahan hingga akhir dunia ini. Maka tidak ada rislah lain setelah Islam
ini sempurna, dan bahkan menyempurnakan risalah sebelumnya. Ia juga risalah
masa lalu dan masa depan -lantaran akan
tetap ada hingga akhir zaman.
"Dan sesungguhnya Kami telah
mengutus Rasul pad tiap-tiap umat (untuk menyerukan), 'sembahlah Allah (saja),
dan jauhilah thaghut." (Qs.16: 36)
(2) Risalah untuk
seluruh dunia dan alam semesta
Ia tidak dibatasi
oleh generasi tertentu tempat maupun umat, tidak terikat oleh suku bangsa
maupun kelas sosial. Ia sesungguhnya merupakan hidayah dari Rabb manusia
untuk seluruh manusia di muka bumi ini.
"Dan tidakah Kami mengutus
kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam" (Qs.21: 107)
"Katakanlah
hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua" (Qs.7:
158)
Ayat tersebut
sekaligus membantah tuduhan para kaum orientalis bahwa Nabi Muhammad itu pada
mulanya tidak menyatakan bahwa dirinya diutus untuk seluruh manusia, namun hal
itu dia ungkapkan ketika bangsa Arab (dalam terminologi mereka untuk menyebut
umat Islam) mengalami kemenangan.
(3) Risalah untuk
semua fase kehidupan manusia
Semua fase kehidupan dalam keutuhan manusia juga
terkandung dalam risalah syari'ah Islam. Dalam keutuhan manusia seluruh
aspeknya menjadi perhatian Syari'ah Islam: ruhani, jiwa, akal, badan, dll.
sebagaimana tela disebutkan dalam karakter insaniyahnya. Risalah Islam
adalah hidayah Allah yang senantiasa diperuntukan, mengiringi dan membimbing
manusia kapan pun, dimana pun, dan dengan siapa pun, serta berjalan dalam
perkembangan hidupnya: dari dalam janin, melahirkan, bayi, masa kanak-kanak,
remaja, muda, dewasa, mati, hingga kehidupan paska dunia, yakni alam barzah dan
alam keabadian. Ini terbukti dalam syari'ah Islam terdapat hukum-hukum yang
berkaitan dengan fase-fase tersebut. Misalnya dalam al qur'an surat at-Talaq ayat
6 dan al-Baqarah ayat 233.
"Dan jika
mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah
kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin……. " (Qs.65: 6)
"Para ibu
hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yakni bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan, ………… " (Qs.2: 233)
(4) Risalah untuk
semua aspek kehidupan
Bahwa tidak ada satu
aspek pun dalam kehidupan ini yang luput dari pandangan syari'ah Islam. Ini bisa berupa persetujuan, penolakan,
dukungan, perubahan, koreksi, penyempurnakan, bimbingan dan pengarahan.
Jelasnya syari'ah Islam tidak membiarkan manusia merana dalam hidupnya. Maka
tidaklah pantas seseorang menjadi muslim manakala ia meninggalkan dunia,
demikian pula tidaklah pantas seseorang menjadi muslim manakala ia meninggalkan
akhiratnya. Semua sikap tersebut diletakkan pada posisinya secara
proposional.Islam merupakan aqidah ideal bagi individu maupun sosial, dengan
aqidah ini seseorang akan dapat terhindar dari parsialitas ideologi-ideologi
yang membagi kepribadian menjadi dua
bagian, dan dengan susah payah berusaha untuk memadukannya. Tidak demikian
dengan aqidah Islam yang komprhensif dan integreted. Tidakkah telah kita
yakini bahwa:
"Sebenarnya
segala urusan itu adalah kepunyaan Allah" (Qs.30: 31)
"Kepunyaan-Nyalah yang ada di
langit dan di bumi dan semua yang ada di
antara keduanya dan semua yang ada di bawah tanah (Qs. 20 : 6)
Kedua, dari
sisi isi syari'ah Islam. Jika Islam merupakan serangkaian risalah yang mencakup
semua kehidupan dengan segala aspeknya, semua fase kehidupan manusia, maka kita
akan menemukan isi ajarannya pun tampil dalam bentuk yang sempurna, meliputi
seluruh persoalan kehidupan manusia. Syumuliyah isi syari'ah Islam ini
berarti ia bersifat universal, keuniversalannya ini haruslah diimbangi dengan
universalisme dan syumuliyah dalam aspek komitmen ('iltizam) kaum
muslimin. Dari sisi isi (ajaran) syari'ah Islam dapat kita lihat dalam beberapa
bagian berikut:
(1) Bidang Aqidah
Sebagaimana kita
ketahui bahwa aqidah Islam merupakan aqidah yang sempurna dari mana saja kita
memandangnya. Beberapa alasan yang dapat kita lihat bahwa ;
(a) ia menafsirkan
semua persoalan besar dalam kehidupan ini -dimana persoalan tersebut
menyibukkan semua orang untuk mencari jawabannya, termasuk ahli filosof maupun
pemikir lainnya dari dahulu hingga sekarang- yakni persoalan ketuhanan,
kamanusiaan, alam, kenabian dan persoalan tempat kembali manusia. Kesemuanya
ini menjadi sebuah rangkaian yang kukuh, indah dan sistemik serta teranggit
yang tak dapat dipisahkan.
(b) Karena aqidah
Islam tidak membagi manusia untuk menghamba kepada dua Tuhan. Kita bisa
bayangkan apa yang terjadi jika benar-benar ada dua tuhan, pastilah dunia ini
akan hancur.
(c) di lain pihak
aqidah Islam dalam kebenarannya (validitasnya) tidak hanya berdasarkan pada
naluri atau perasaan semata atau pun akal semata: melainkan bersandar pada
pemikiran dan perasaan sekaligus sebagai dua perangkat yang saling melengkapi
di antara perangkat manusia dan kesadarannya. Dan (d) aqidah Islam merupakan
aqidah yang tidak menerima pembagian (dikotomi secara parsial) dan harus
diambil secara keseluruhanya tanpa disertai pengingkaran salah satu dari
unsurnya.
(2) Bidang
Syari'ah
Demikian halnya
dalam bidang Syari'ah akan tampak dalam kemampuannya menyelesaikan segenap
persoalan kehidupan dan memberikan penjelasan serta kejelasan hukum, termasuk
menunjukan manfaat dan kemudharatannya, baik di dunia maupun di akhirat, baik
fisik maupun ruhani, materi maupun immateri, baik individu maupun kolektif-sosial,
dst. Kesemuanya ini mendapatkan perhatian dari syari'ah Islam tanpa menafikan
salah satunya.
(3) Bidang Ibadah
Konsekuensi dari
aqidah yang syumul adalah Ibadah dalam Islam juga menyangkut seluruh aspek
kehidupan ini. Ia tidak hanya meliputi ibadah yang ritual, tetapi juga setiap
gerakan dan setiap amal perbuatan yang meningkatkan taraf kehidupan dan
membahagiaan manusia dengan segenap kaidah-kaidah syari'ah Islam yang telah
dikerjakan.
(4) Bidang Akhlaq
Dalam bidang akhlaq,
sesungguhnya ia mencakup kehidupan dengan segala aspeknya dan semua bidangnya.
Sebagaimana dengan apa yang didikotomikan oleh manusia dengan mengatasnamakan
agama, filsafat, tradisi, ataupun masyarakat: maka etika moral dalam Islam
telah menggabungkannya dalam keharmonisan, saling melengkapi bahkan Islam
menambahkannya dengan nilai lebih. Di sini moralitas akhlaq Rabbaniyah yang
menjadi inspirasi dalam pelaksanannya. Karenanya sesungguhnya jika akhlaq ini
diterapkan tidak akan merugikan manusia, baik muslim maupun non-muslim, bahkan
bagi semesta alam ini.
Keenam, at-Atanaasuq
wa al-Muruunah (Teratur dan Luwes).
Karakteristik
syari'ah Islam lainnya adalah tanaasuq, maksudnya semua bagian-bagiannya
masing-masing bekerja secara teratur, kompak dan seimbang dalam rangka mencapai
satu hadaf bersama. Antara yang satu dengan yang lainnya tidak
berbenturan atau overlapping tetapi sejalan dan seirama, teratur dan
rapih. Karenanya karakter ini juga disebut takaamul (konprehensif).
Keteraturan ini sangat erat kaitannya dengan muruunah (luwes dan
fleksibel), lantaran jika tidak demikian bisa dipastikan adanya benturan dalam
aspek-aspeknya.
Keteraturan dan
keserasian adalah fenomena alam dan syari'ah sebagai suatu tawazun: ia akan
kita temui sebagai suatu fenomena yang nampak pada setiap apa-apa yang
disyari'atkan Allah sebagaimana hal itu nampak pad makhluq-Nya.Seperti sebegitu
serasinya organ-organ yang ada dalam alam semesta dan manusia itu sendiri.
"dan satu tanda (kekuasaan
Allah) bagi mereka 9ialah0 malam, Kami tarik darinya siang, maka serta merta
mereka ada dalam kegelapan. Dan matahari berjalan pada orbitnya demikianlah
ketetapan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. Dan bulan Kami tetapkan
pada manzilah-manzilahnya sehingga ia kembali bagaikan mayang yang tua.
Tidaklah matahari patut membentur bulan juga tidaklah malam mendahului siang.
semuanya beredar pada porosnya." (Qs.36 : 37-40)
Kesalahan yang
terjadi pada kebanyakan orang di sini adalah memandang hukum (syari'ah) secara
sebagian-sebagian, misalnya hanya dari sifat juz'i-nya saja atau dari
sifat kulli-nya saja, mereka tidak melihat secara keseluruhan. Sehingga
mereka berbuat dzalim terhadap syari'ah yang sempurna ini lantaran tergesa-gesa
dalam menilai, atau karena kepentingan tertentu yang melatarbelakanginya.
Kesempurnaan syari'ah Islam dan mudahnya diterapkan -yang di dalamnya menerapkan prinsip tanaasuq
dan muruunah yang diterapkan secara seimbang- membuktikan kesempurnaan
sang Pemiliknya, dan merupakan petunjuk serta rahmat bagi alam semesta.
At-Tanaasuq
dan al-Muruunah ini dapat dimengerti dengan memahami faktor-faktor: (1)
luasnya wilayah ijtihad dalam syari'ah Islam, (2) adanya nash-nash syari'ah
terhadap hukum yang kully, (3) mencakupnya nash-nash atas banyak
pemahaman yang beragam, dan (4) bahwa dalam syari'ah Islam juga mencakup
pemeliharaan terhadap hal-hal darurat dan kondisi tertentu.[18]
IKHTITAM
Sedemikian lengkap
dan sempurnanya Syari'ah Islam menjadikan seorang muslim sangat memungkinkan
untuk dengan mudah ta'abud ila Allah. Pemahaman yang parsial (mufaraqah)
atau hanya cenderung 'memegang' salah satunya saja -sebagaimana yang terjadi dalam aliran-aliran
di kalangan kaum muslimin- hanya akan mereduksi pemahaman kita tentang Islam,
yang pada akhirnya merugikan kita sendiri: dan barangkali inilah faktor utama
kegagalan umat Islam dalam membangun kejayaan Islam di muka bumi ini.
Mungkinkah hal tersebut akan terulang? Jawabannya sangat tergantung dari
individu-individu dan jama'ah kaum muslimin, sejauhmana membangun kembali
pemahaman dan mengamalan syari'ah Islam dengan baik dan benar.
Dalam upaya ke arah
pembangunan kembali pemahaman dan pengamalan syari'ah Islam secara benar dan
baik, minimal ada tiga prasyarat yang harus dilakukan oleh seorang muslim: pertama,
setidak-tidaknya mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang 'ulumul Qur'an
beserta tafsirnya, lantaran ia menjadi sumber utama dan pertama penegakkan
syari'ah Islam. Kedua, setidak-tidaknya mempunyai pengetahuan dan
pemahaman tentang 'Ulumul Hadits dan sirah Nabawiyah sebagai sumber keduanya. Ketiga,
setidak-tidaknya mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang ilmu Ushul al-Fiqh
dan Fiqh itu sendiri. Boleh jadi
syari'ah Islam yang syumuliyah beserta al-Khashoisul-nya
tidak akan tertangap secara syumul jika tiga hal ini diabaikan.
Nampaknya dengan
memperhatikan perkembangan dan perubahan zaman yang sangat pesat dengan segala
problematika dan pertarungan kepentingan serta ideologi yang ada di dalamnya,
syari'ah Islam akan menjadi solusi yang terbaik. Namun hal ini jika tidak
diimbangi dengan kekuatan yang ada dalam tubuh umat Islam sendiri, maka akan
menjadi sangat lamban cita-cita syari'ah Islam akan terwujud, bahkan boleh jadi
hanya angan-angan. Hal ini lagi-lagi akan terpulang pada kita (umat Islam)
masing-masing. Wallahu 'alam bishawab.
MARAJI'
'Abdul Bani, Muhammad
Nu'ad, al-Mu'jam al-Mufarasy al-Fazhil al-qur'an al-Karim: Juz 2,
Kairo: Majma' Lughah Arabiyah, 1401H/ 1981 M
Ghazaly, Imam al-, Ihya
Ulumudin, peny. Misbah Zainul Musthafa, (t.t.: Bintang Pelajar) Juz III
Qardhawi,Yusuf, Madkhal
Li Diraasat asy-Syari'ah al-Islamiyah, Kairo Mesir: Maktabah Wahbah,
Ramadhan 1416/1991
……………….., Bagaimana
Memahami Syari'ah Islam, terj. Nabhani Idris, Jakarta: Islamuna Press,
1996
………………., Madkhal Li Diraasat Li
Ma'rifatil Islam Muqawwimatuhu, Khashaishuhu, Mashadiruhu, penterj.
Setiawan Budi Utomo, Kairo: Maktabah Wahbah
………………, Al-Khashooish al-Ammah
Li al-Islam, Beirut: Muasassah
Al-Risalah, 1404 / 1983
………………, Awamil
al-Sa'ah wa al-Murunah fi al-Syari'ah al-Islamiyah, terj. Tim Pustaka
Firdusi, Jakarta: Pustaka Firdausi, 1996
Razak, Nasruddin, Dienul
Islam, Bandung: Al-Ma'arif, 1993
Ridwan, Ustadz Fathi, Falsafat
Attasyi' al-Islamy, Silsilah Ma' al-Islam, Kairo: Darul Kitab al-Arabi,
t.t.
Saltut, Mahmud, Al-Islam
Aqidah wa Syari'ah, t.t.
*)
Disusun oleh Umar Hidayat, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
[1] Yusuf
Qardhawi, Madkhal Li Diraasat asy-Syari'ah al-Islamiyah, (Kairo
Mesir: Maktabah Wahbah, Ramadhan 1416/1991) dalam edisi Bahasa Indonesia; Bagaimana
Memahami Syari'ah Islam, terj. Nabhani Idris, Jakarta: Islamuna Press,
1996), hlm.1. Lihat juga, Mu'jam alfazhil-qur'an: Juz 2, (Kairo:
Majma' Lughah Arabiyah), hlm. 12
[2]Lihat,
Mahmud Saltut, Al-Islam Aqidah wa Syari'ah, hlm. 12: Lihat juga,
Nasruddin Razak, Dienul Islam, (Bandung: Al-Ma'arif, 1993), hlm.
249.
[3]Nasruddin
Razak, Ibid., hlm. 252
[4]Yusuf
Qardhawi, Madkhal…Ibid., hlm. 22-24
[5]Ibid.,
hlm. 23
[6]
Yusuf Qardhawi, Madkhal Li Diraasat Li Ma'rifatil Islam Muqawwimatuhu,
Khashaishuhu, Mashadiruhu, penterj. Setiawan Budi Utomo, Kairo:
Maktabah Wahbah), hlm. 6
[7] Ibid.,
hlm. 150
[8]
Lebih lanjut lihat Yusuf Qardhawi, Madkhal Li Dirasaat asy-Syari'ah
Islamiyah, Ibid., hlm. 71
[9]Yusuf
Qardhawi, Madkhal Li Dirasaat asy-Syari'ah Islamiyah, Ibid., hlm.
17
[10]
Yusuf Qardhawi, Al-Khashooish al-Ammah Li
al-Islam, (Beirut: Muasassah Al-Risalah, 1404 / 1983), hlm. 7
[11]Ibid.,
hlm. 39
[12]
Imam al-Ghazaly, Ihya Ulumudin, peny. Misbah Zainul Musthafa,
(t.t.: Bintang Pelajar) Juz III, hlm. 52
[13]Ibid.,
hlm. 147
[14]Yusuf
Qardhawi, Al-Khashooish al-Ammah Li
al-Islam, Ibid., hlm. 199
[15]Yusuf
Qardhawi, Madkhal Li Dirasaat asy-Syari'ah Islamiyah, Ibid., hlm.
181: Lihat juga Ustadz Fathi Ridwan, Falsafat Attasyi' al-Islamy,
Silsilah Ma' al-Islam, (Kairo: Darul Kitab al-Arabi, t.t.), Hlm.
154-155
[16]
Yusuf Qardhawi, Al-Khashooish al-Ammah Li
al-Islam, Ibid., hlm. 117
[17]
Selanjutnya lihat Yusuf Qardhawi,Ibid., hlm.117-140, dan Madkhal
Li Dirasaat asy-Syari'ah Islamiyah, Ibid., hlm.195 - 205.
[18]
Yusuf Qardhawi, Madkhal Li Dirasaat asy-Syari'ah Islamiyah Al-Khashooish
al-Ammah Li al-Islam, Ibid.,
hlm. 199-331.
Comments
Post a Comment