Menjauhi Yang Haram

Syarhus Sunnah: Menjauhi yang Haram dan Akhlak Jelek (Penutup)

Kali ini kita masuk bahasan terakhir dari pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, penjelasan mengenai perintah menjauhi yang haram, syubhat, dan akhlak jelek.

Imam Al-Muzani rahimahullah berkata,

وَاجْتِنَابُ المَحَارِمِ , وَاحْتِرَازُ مِنَ النَّمِيْمَةِ , وَالكَذِبِ , وَالغِيْبَةُ , وَالبَغْيُ بِغَيْرِ الحَقِّ ، وَ أَنْ يُقَالَ عَلَى اللهِ مَا لاَ يُعْلَمُ , كُلُّ هَذَا كَبَائِرُ مُحَرَّمَاتٌ , وَالتَّحَرِّي فِي المَكَاسِبِ وَالمَطَاعِمِ , وَالمَحَارِمِ وَالمَشَارِبِ وَالمَلَابِسِ , وَاجْتِنَابِ الشَّهَوَاتِ , فَإِنَّهَا دَاعِيَةٌ ِلُركُوْبِ المَحَرَّمَاتِ , فَمَنْ رَعَى حَوْلَ الحِمَى فَإِنَّهُ يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِي الحِمَى

فَمَنْ يُسِّرُ لِهَذَا فَـإِنَّهُ مِنَ الدِّيْنِ عَلَى هُدًى , وَمِنَ الرَّحْمَةِ عَلَى رَجَاءٍ

وَفَّقَنَا اللهُ إِيَّاكَ إِلَى سَبِيْلِهِ الأَقْوَامِ , بِمَنِّهِ الجَزِيْلِ الأَقْدَمِ , وَجَلَالِهِ العَلِيِّ الأَكْرَمِ

وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ قَرَأَ عَلَيْنَا السَّلاَمُ , وَلاَ يَنَالُ سَلاَمُ اللهِ الضَّالِّيْنَ

وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ

نَجَزْتُ الرِّسَالَةُ بِحَمْدِ اللهِ وَمَنِّهِ , وَصَلَوَاتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ , وَسَلَّمَ كَثِيْرًا كَثِيْرًا

“Hendaklah menjauhi keharaman dan menjaga diri dari namimah (adu domba), dusta, ghibah (membicarakan jelek orang lain), serta berlaku semena-mena dengan tanpa alasan yang benar, juga menjauhi berkata tentang Allah tanpa ilmu. Ini semua merupakan dosa-dosa besar yang diharamkan. Hendaklah memperhatikan pula pekerjaan, makanan yang haram, juga memperhatikan minuman dan pakaian. Hendaklah menjauhi syahwat (yang diharamkan) karena ia adalah faktor yang mengantarkan seseorang pada keharaman. Barangsiapa menggembala di sekitar tanah larangan dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya.

Barangsiapa yang dimudahkan melakukan ini semua, maka ia berada di atas petunjuk agama, dan diharapkan akan mendapatkan kasih sayang Allah.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda semua untuk meniti jalan-Nya yang lurus dengan anugerah Allah yang melimpah sejak dulu kala dan kemuliaan Allah yang tinggi lagi agung.

Semoga keselamatan bagi yang mengucapkan salam untuk kami, sedangkan orang-orang yang sesat tidak mendapatkan keselamatan. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

Telah tamat risalah ini, alhamdulillah berkat anugerah dari Allah. Shalawat Allah kepada Muhammad, keluarga, sahabat, para istri beliau yang suci, dengan salam yang banyak bagi mereka semua.”

Hendaklah menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar

Allah Ta’ala berfirman,

إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisaa’: 31)

Ketika menyifati ‘ibadurrahman, Allah berfirman,

وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ

Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37)

الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ

(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32)

Jauhilah Tujuh Dosa Besar!

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)

Jauhi akhlak yang jelek

Pertama: Namimah

Namimah adalah usaha untuk membuat hubungan orang lain rusak dengan menyebar perkataan. Yahya bin Abi Katsir Al-Yamami berkata, “Orang yang berbuat namimah membuat kerusakan hanya dalam waktu sesaat mengalahkan kerusakan yang diperbuat tukang sihir dalam waktu sebulan.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 3:70)

Kedua: Dusta

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ

Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59)

Ketiga: Ghibah

Hindari pula perbuatan ghibah (membicarakan jelek orang lain tanpa ada hajat).

أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ»

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589).

Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)

Tiga hal di atas merusak hubungan sesama saudara muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengingatkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ».

Janganlah kalian saling hasad (mendengki), janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim, no. 2564)

Keempat: Al-baghyu (melampaui batas)

Kelima: Berkata tentang Allah tanpa ilmu

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)”

Ibnul Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1:38, Darul Jail Beirut.

Semua hal di atas termasuk dosa besar

Yang dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)

Waspada dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan)

Sebagaimana disebutkan dalam hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim, no. 1015)

Jauhi yang Masih Syubhat

Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ

Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599)

Semoga risalah ini bermanfaat, begitu pula berbagai syarh yang telah disajikan.

Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin. Wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.

Referensi:

Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.

Ta’liqah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr.

Diselesaikan penjelasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, pagi hari di bulan haram, 16 Rajab 1442 H, 28 Februari 2021

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber:

https://rumaysho.com/27425-syarhus-sunnah-menjauhi-yang-haram-dan-akhlak-jelek-penutup.html

 

YANG DIHARAMKAN ALLAH

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 2:173).

Pada ayat sebelumnya kita (QS. 2:172) diperintahkan Allah untuk memakan rizqi yang baik. Mungkin kita bertanya tentang apa yang dimaksud dengan rizqi yang baik itu ? Pada ayat ini Allah tidak menerangkan maksud rizqi yang baik tersebut. Akan tetapi Allah malah menerangkan rizki yang baik ini dengan cara menerangkan yang sebaliknya, yaitu menerangkan apa-apa yang diharamkan.

Ada pepatah Arab yang mengatakan (yang artinya) “Sesuatu itu akan nampak jelas apabila diketahui sebaliknya”. Misalnya, kita akan merasakan keni’matan makan, justeru ketika kita sakit. Ketika sakit, makanan apapun terasa pahit. Hatta yang enak juga tetap terasa pahit. Ketika sakit itulah , kita baru merasakan bahwa makanan yang kita makan selama itu ternyata benar-benar suatu ni’mat.

Begitu juga ni’matnya suara yang kita miliki, baru kita sadari ketika suara kita serak. Pada saat serak, jangan mau ngaji Al-Qur’an, untuk ngomong saja berat dan susah. Ketika itulah baru terasa ni’matnya suara kita selama ini. Ketika menyadari ni’mat itu, cita-cita orang yang serak itu adalah kalau tidak serak lagi maka ia akan membaca Al-Qur’an yang banyak. Namun jika sudah pulih suaranya, tidak pula keinginannya itu dipenuhi. Jadi sesuatu itu akan jelas, apabila diketahui yang sebaliknya.

Begitu pula dengan ayat ini. Ketika Allah menerangkan apa yang dimaksud dengan rizki yang thoyyibat, Allah menerangkan yang sebaliknya, yaitu yang diharamkanNya agar jelas. Maka Allah katakan (Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan). Ayat ini diawali dengan kalimat innama (sesungguhnya hanya). Dengan penggunaan kalimat innama pada awal ayat ini, terjadi perbedaan pendapat pada dalam menafsirkan tentang apa saja yang saja yang diharamkan Allah SWT kepada manusia ini. Ada Ulama’ yang berpendapat bahwa yang diharamkan Allah hanyalah yang tercantum pada ayat ini, tetapi ada pula yang berpendapat bukan hanya yang ada pada ayat ini. Jadi para Ulama’ berbeda pendapat, seperti apakah kodok itu haram atau halal. Perbedaan pendapat ini terjadi karena pada ayat ini ta’birnya memakai kalimat innama yang berarti adatul hasr yang artinya “hanyalah”. Dengan kalimat ini seolah-olah selain yang diuraikan pada ayat ini, hukumnya tidak haram.

Penjelasan ini dimaksudkan agar kita mengerti sebab-sebab terjadinya khilaf (perbedaan pendapat) di masyarakat tentang barang apa saja yang diharamkan Allah. Perbedaan pendapat tersebut salah satunya karena ayat ini menggunakan adatul hasr. Setelah mengetahui latar belakang penyebab perbedaan tersebut, kita hendaknya mempunyai toleransi dengan madzhab lain yang tidak sependapat dengan kita dalam masalah ini.

Namun demikian, kita harus memahami bahwa yang berhak menentukan halal dan haram hanyalah Allah SWT, baik yang ada dalam Al-Qur’anul Karim dan As-Sunnah yang dikemukakan Rasulullah SAW. Adapun yang tidak diterangkan dalam Al-Qur’an dan Hadist, ini merupakan kesempatan bagi para Ulama’ untuk berijtihad, bagi yang telah mampu berijtihad.

Sekarang marilah kita bicarakan tentang hikmah dari diharamkannya barang-barang yang disebutkan pada ayat ini. Yang perlu kita perhatikan ketika kita membicarakan tentang hikmah dari apapun aturan-aturan Allah SWT yang tercantum dalam Al-Quran, adalah etika kita kepada Allah SWT. Kita harus memahami bahwa yang mengetahui tentang hikmah dibalik segala aturan Allah hanyalah Allah SWT sendiri. Dalam hubungannya dengan aturan Allah dalam masalah halal dan haram itu hanyalah Allah SWT yang mengetahui hikmahnya. Kemudian ketika ada Ulama’ atau orang-orang yang mentadaburi Al-Qur’an yang berusaha mengetahui hikmah dari suatu syari’at Allah, hal itu kita lakukan untuk menambah keimanan kepada Allah, bukan untuk menilai kebenaran dan kesalahan syari’at Allah tersebut. Kita yakin bahwa apapun yang datangnya dari Allah itu pasti benar. Ketika kita memahami hikmah di belakangnya, itu hanyalah akan menambah keimanan kita. Dan kalau kita tidak mengetahui hikmahnya, itu tidak akan mengurangi keimanan kita kepadaNya, dan kita akan tetap mematuhi segala aturan Allah. Kita yakin, apapun aturan yang diberikan Allah kepada kita, itu semua adalah untuk kebaikan kita sendiri, terlepas apakah kita tahu hikmahnya atau tidak. Sikap kita ini karena dilandasi pemahaman bahwa kita tidak dituntut untuk mencari hikmah.

Kita sangat yakin kepada Allah bahwa apapun yang diharamkan Allah itu pasti ada bahayanya bagi kita sendiri jika kita langgar. Dan apapun yang dihalalkan Allah, itu pasti baik bagi orang beriman. Jadi ketika kita berusaha untuk mengetahui hikmah segala sesuatu itu, hendaklah sesuai dengan konsep Al-Qur’an, sesuai dengan hidayah Allah. Jangan sampai hikmah itu malah bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur’an. Jangan sampai kita seperti yang disinyalir Allah pada firman-Nya :

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيِ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 49:1).

Yang dimaksud dengan mendahului Allah dan RasulNya adalah mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan Allah dan RasulNya.

Hikmah yang ingin kita ketahui dari pengharaman barang-barang yang disebutkan pada ayat ini adalah :

Pertama adalah al-maitah (bangkai). Kenapa sampai bangkai itu diharamkan Allah SWT ? Wallahu a’lam. Allah Yang Maha Mengetahui. Yang bisa kita pahami adalah bahwa setiap daging binatang itu mengandung beberapa penyakit yang bercampur dengan dagingnya. Dalam ilmu kedokteran, walaupun daging itu ada manfaatnya, tetapi jika binatang yang bersangkutan telah menjadi bangkai, maka manfaat yang ada itu terkalahkan oleh penyakit yang terkandung di dalamnya. Jika bangkai ini dimakan akan menimbulkan penyakit. Jika ada manusia yang makan bangkai, berarti sebenarnya ia memasukkan penyakit ke dalam dirinya. Perintah Allah SWT untuk menyembelih hewan itu pada dasarnya adalah untuk mengeluarkan darah hewan, agar virus yang bercampur dengan darah akan hilang mengalir bersama dengan aliran darah itu.

Berdasarkan ilmu kedokteran ini, penyembelihan-penyembelihan ala barat yang menggunakan mesin sehingga darah hewan yang disembelih itu tidak mengalir, masih dipertanyakan kebaikannya sampai sekarang. Musykilahnya sekarang ini banyak beredar daging-daging impor dari luar negeri seperti dari Belgia, Australia, dan sebagainya yang kita tidak tahu apakah hewan-hewan itu disembelih atau tidak. Kalau di Arab Saudi, sebelum mereka melakukan impor daging, mereka biasanya mengutus tim dari tenaga syari’ah untuk memeriksa di negara asalnya, untuk memastikan halalnya cara untuk mendapatkan daging tersebut. Tindakan orang-orang Saudi Arabia ini masih lebih baik daripada tidak sama sekali. Sebenarnya tindakan pemerintah Arab Saudi itupun tidak cukup, karena ketika tim itu datang, pasti hewan-hewan itu disembelih dengan cara Islami. Tetapi bagaimana ketika tim itu telah pulang, apa kita percaya kepada orang kafir itu bahwa mereka akan tetap melaksanakan penyembelihan itu ? Mustahil. Akibatnya sekarang ini banyak penyakit-penyakit yang dulunya tidak ada. Wallahu a’lam tentang sebabnya. Mungkin salah satu sebabnya adalah kerena mereka memakan daging-daging yang tanpa disembelih itu. Makanya muncullah penyakit-penyakit yang macam-macam.

Kedua adalah ad-dam (darah). Apa rahasianya sampai darah ini diharamkan ? Dalam ilmu kedokteran, ketika seseorang terbiasa minum darah, maka karakternya akan seperti binatang buas sehingga jadi ganas dan buas. Manusia yang semacam ini bertentangan dengan fitrahya sendiri. Fitrah manusia itu selalu menjaga keluhuran akhlaqnya. Dan ini berbeda dengan binatang yang buas dan ganas. Jika manusia terbiasa minum darah sehingga ia menyerupai binatang, maka manusia yang seperti ini kehilangan sifat kemanusiaannya. Rasulullah bersabda “Innama buitstu mutammimma makaarimal akhlaq” (sesungguhnya aku (Rasul) diutus untuk menyempurnakan akhlaq). Kalau ada manusia yang suka memakan atau meminum darah, maka akan jadi buas seperi binatang. Segi ruhaninya yang luhur akan kalah.

Pada ayat lain Allah mengungkapkan darah yang diharamkan ini dengan kalimat daman masfuha (darah yang mengalir). Firman Allah :

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٤٥

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. 6:145).

Ini adalah cara menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, yaitu menafsirkan suatu ayat dalam Al-Qur’an dengan ayat yang lainnya.

Pada ayat 145 Qs. Al-An’am ini Allah menjelaskan bahwa salah satu barang yang diharamkan adalah daaman masfuuha (darah yang banyak, darah yang mengalir). Dari penjelasan Allah pada ayat ini dapat disimpulkan bahwa darah yang diharamkan oleh Allah pada Qs. Al-Baqoroh ini adalah darah yang mengalir (jumlahnya banyak). Sedangkan darah yang sedikit tidak haram hukumnya. Yang dimaksud dengan darah yang sedikit adalah darah yang masih menempel pada tulang-tulang. Dan itu tidak haram karena jumlahnya sedikit dan tidak berbahaya.

Kalau orang suka minum darah yang banyak, berarti ia sudah terbiasa. Kebiasaannya ini akan menyebabkan dia jadi buas. Dan setelah buas, hilanglah sifat kemanusiaannya. Ketika ada manusia yang dicabut sifat kemanusiannya, maka fungsinya sebagai kholifah fil ardli sudah tidak ada lagi dalam dirinya. Yang ada hanyalah sifat binatang. Dan yang dikembangkan oleh manusia-manusia yang karakternya seperti binatang ini adalah hukum-hukum kebinatangan. Makanya kita lihat dalam tatanan dunia sekarang yang kuat memakan yang lemah. Yang besar mengeksploitasi yang miskin. Yang mempunyai modal menghisab yang berhutang. Ini sema adalah indikasi dari hukum-hukum kebinatangan yang harus diberantas.

Jika kita ingin menghilangkan keburukan-keburukan ini, syar’at Islam adalah satu-satunya solusi. Tinggal sekarang apakah kita mau atau tidak melakukan perbaikan.

Yang diharamkan Allah ketiga adalah lahmal khinjiir (daging babi). Mungkin kita bertanya kenapa daging babi itu diharamkan ? Perlu kita ketahui bahwa babi itu adalah binatang paling jorok, paling banyak makan barang yang najis dan kotor. Dalam ilmu kedokteran, jika ada binatang yang terlalu sering makan barang yang kotor dan terlalu banyak, maka akan memunculkan cacing pita yang sangat bahaya. Jika manusia memakannya, tubuh manusia tidak mampu mengatasi cacing pita tersebut. Oleh karena itu daging babi ini diharamkan. Penemuan-penemuan kedokteran semacam ini, baru diketahui setelah sekian ratus tahun setelah turunnya wahyu Allah ini. Pada waktu diturunkan ayat ini, hikmah ini belum diketahui. Para shohabat ketika diharamkannya semua ini, hanya mengimaninya saja. Setalah sekian tahun lamanya dan melalui penelitian kedokteran baru terungkap bahayanya daging babi itu.

Ketika Allah mengharamkan maitah (bangkai), disana tidak disebut lahmal maitah (daging bangkai). Padahal yang dimakan pada bangkai itu adalah daging juga. Tetapi ketika berbicara tentang khinjir (babi), Allah menyebutnya lahmal khinjiir (daging babi). Apa rahasianya ? Banyak komentar-komentar Ulama’ tentang hal ini. Komentar yang mendekati kebenaran adalah

Pertama dari segi bahasa, ketika pada maitah tidak dipakai lahm, sedangkan pada khinjir memakai lahm, ini adalah lit tafannun (untuk variasi) dalam sususnan bahasa. Variasi di sini dimaksudkan agar lebih indah dari nilai sastranya. Variasi-variasi ini juga digunakan pada kalimat ‘adhim dan kabir. Demikian juga antara ‘alim dan khobir. Ada variasi di situ, sehingga ada kesan selalu baru, walaupun maksudnya sama saja.

Kedua berkaitan dengan hukum fiqh. Menurut kita babi itu najis. Sedangkan menurut Madzhab Maliki tidak, karena yang diharamkan hanya dagingnya, sehingga pada babinya sendiri tidak najis. Menurut Imam Malik, dzatiyah (esensinya) babi itu sama dengan binatang-binatang yang lainnya. Jadi tidak najis.

Hal ini perlu kita ketahui agar kita tidak kaget jika menemui pendapat yang berbeda untuk masalah najis ini. Terlepas dari kuat dan tidaknya, ini hanya agar kita mengetahui bagaimana cara berfikir  para madzhab itu. Namun demikian, jangan kemudian kita menda’wahkan bahwa babi, anjing itu tidak najis. Kita harus faham tentang Fiqhul Aulawiyat (Fiqh prioritas). Masih ada banyak hal yang lebih penting untuk kita da’wahkan ke masyarakat. Jika kita menerangkan ini, orang yang tidak terpelajar akan kaget dan menganggapnya sebagai ajaran baru, walaupun dari dulu sudah ada, yaitu pada madzhab Maliki. Saya menerangkan hal ini kepada Anda disini agarsupaya ketika suatu saat anda bertemu dengan pendapat yang seperti ini, anda tidak kaget.

Pelajaran yang dapat kita ambil dari sini adalah bahwa minal bidayah (dari awal) ketika Allah menghalalkan sesuatu pasti di sana ada kemashlahatan, ada kebaikan yang banyak, walaupun kita belum memahaminya. Demikian pula dengan yang diharamkanNya, pasti banyak mudhorot yang terkandung padanya. Salah satu buktinya adalah bahaya barang-barang yang diharamkan ini baru diketahui setelah sekian ratus tahun setelah pengharamannya ditegaskan oleh Allah.

Setelah majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia baru dapat mengetahui bahwa memang benar apa kata Al-Qur’an. Ketika orang bisa mengungkap suatu hikmah, kita jangan hanya sekedar mengatakan bahwa sesuatu itu sudah ada dalam Al-Qur’an. Targetnya adalah supaya kita tsiiqoh kaamilah, supaya kita percaya secara total tentang kebenaran konsep Al-Qur’anul Karim. Apa yang menjadi datang dari Allah berupa Al-Qur’an dan hadist, minal bidayah ilal akhir, dari awal sampai akhir itu pasti untuk kemashlahatan manusia. Dan itu terlepas dari apakah manusia sudah mengetahuinya atau belum. Ini yang menjadi penekanan di sini. Sehingga kita tidak meragukan.

Berkaitan dengan ini ada kisah di Nigeria, sebuah negara di Afrika yang ummat Islamnya paling besar. Ketika ada seminar tentang ta’addud, tentang poligami, mahasiswa dan mahasiswi kumpul semuanya. Ketika penceramahnya datang, para mahasiswi berdemonstrasi. Apa yang didemo para mahasiswi tersebut ? Ternyata mereka berdemontrasi tersebut tidak setuju diselenggarakan seminar tersebut . Mengapa ?  Menurut para mahasiswi tersebut, dalam masalah poligami Allah telah menegaskan bahwa poligami itu boleh. Jadi untuk apa lagi diseminarkan. Inilah contoh tsiqoh kamiilah kaum muslimin dengan aturan Allah.

Sikap ini bisa kita jadikan cermin bahwa ketika suatu amal sudah ditentukan dalam Islam, tidak perlu lagi diseminarkan. Dalam masalah qishosh misalnya, sekarang ini masalah hukum mati diseminarkan. Antara pakar-pakar hukum nasional sedang berseminar. Ini adalah tindakan yang mubadzir, karena Allah telah mengatakan :

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. 2:179).

Penegasan Allah ini telah sedemikian jelas. Tidak usah kita berfikir tentang tidak manusiawi dan sebagainya untuk melaksanakannya. Kita ini sering menjadi korban attaba’iyyah (mengekor/sub ordinasi). Orang bicara feminisme, kita bicara feminisme. Orang bicara HAM, kita ikut juga. Padahal pembicaraan-pembicaraan itu dalam Islam telah sedemikian jelas, yang tidak perlu lagi kita memperbincangkannya. Kesukaan kita untuk mengekor meyebabkan kita ini dikerjai terus. Seolah-olah kita tidak punya program kerja yang jelas. Seolah-olah kita baru akan bekerja jika musuh kita menyerang kita. Ini suatu kesalahan dalam da’wah. Kita harus punya program. Terlepas apakah nanti ada serangan musuh atau tidak.

Pemahaman tentang bahaya dari barang-barang yang diharamkan Allah tadi, ini menjadi landasan bagi para tokoh ushul fiqh. Dari pemahaman ini para Ulama’ Ushul Fiqh tersebut berkesimpulan bahwa setiap yang diharamkan oleh Allah SWT itu pasti khobist (buruk, kotor). Mereka menyimpulkan bahwa binatang-binatang lain yang mempunyai unsur bahaya itu pun diharamkan, walaupun di sana ada khilafiyah.

Keempat, (dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah). Kalau rahasia diharamkannya maitah (bangkai), dam (darah) dan lahmal khinjiir (daging babi), itu secara fisik sudah jelas. Sedangkan alasan diharamkannya binatang yang disembelih dengan tanpa menyebut nama Allah, itu tidak kelihatan secara fisik. Seandainya ada orang yang menyembelih kambing dengan menyebut nama Yesus atau menyebut nama Allah misalnya, dalam kesehatan sama saja.

Kalau tiga jenis barang-barang yang diharamkan Allah di awal tadi alasannya bersifat hissiyyah, pengharaman penyembelihan yang tanpa menyebut nama Allah ini berkaitan dengan ‘aqidah Islamiyyah dan dan tasawwur (persepsi) Islam. Jika ada seseorang yang ketika menyembelih hewan tanpa menyebut Allah, tetapi menyebut dukun atau wali atau untuk patung seperti jaman jahiliyyah dulu, maka diharamkan oleh Allah. Dan diharamkannya itu lebih besar daripada yang sebelumnya. Kenapa ? Karena berkaitan dengan ‘aqidah, karena berkaitan dengan tasawwur, berkaitan dengan persepsi yang salah.

Dari persepsi yang salah, dari ‘aqidah yang salah akan menimbulkan kesalahan yang lainnya. Sebagai contoh, kenapa orang berani korupsi padahal itu haram ? Sebabnya adalah karena kesalahan ‘aqidahnya. Mereka beranggapan bahwa seolah-olah ancaman bagi orang yang dholim, bagi orang yang korupsi itu tidak besar. Dianggapnya biasa-biasa saja. Dari persepsi yang salah itu melahirkan perbuatan-perbuatan haram yang lainnya.

Jadi ketika ada orang yang menyembelih binatang tidak ditujukan kepada Allah, berarti ada ketidakberesan dalam tasawurnya, ada ketidakberesan dalam ‘aqidahnya. Kalau aqidahnya rusak, maka rusaklah yang lainnya. Makanya Allah katakan :

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. 4:48).

Dosa apapun yang dilakukan manusia masih mungkin diampuni Allah, tetapi syirik tidak akan diampuni oleh Allah. Ini karena perbuatan syirik itu akan menghancurkan perbuatan yang lainnya. Berkaitan dengan yang diharamkan Allah ini, karena demikian pentingnya ‘aqidah Islamiyah ini, maka pengharaman tentang penyembelihan yang tanpa menyebut nama Allah ini diakhirkan. Dalam kebiasaan bahasa Arab, sesuatu yang penting ditempatkan di akhir.

Ayat yang pertama kali turun adalah perintah untuk Iqro’ (bacalah). Hikmah dari diturunkannya perintah membaca ini adalah kita diperintahkan untuk banyak-banyak membaca Al-Qur’an, karena tidak mungkin orang mempunyai persepsi yang benar jika tidak membaca Al-Qur’an. Seberapapun pandainya seseorang, kalau tidak berinteraksi dengan Al-Qur’an, tidak akan benar persepsinya.

Kemudian Allah   melanjutkan (barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya). Ayat ini mengandung khoshiishu min khoshoo-ishul Islam (keistimewaan ajaran Islam). Diantara keistimewaannya adalah bahwa Islam itu muruunah (fleksibel-tidak kaku). Artinya ketika manusia dalam keadaan darurat, terpaksa, kalau tidak makan bangkai atau darah atau daging babi maka dia akan mati, maka di saat itulah diperbolehkan makan barang yang haram oleh Allah, dengan syarat :

Pertama bukan keinginan dia. Apa maksudnya ? Maksudnya adalah jangan sampai orang memakan sesuatu yang haram karena memang menyukainya. Adalah tidak benar orang yang mengatakan “Pak, saya makan daging babi karena terpaksa, habis yang lainnya tidak doyan”. Kalau ini bukan terpaksa, tetapi madzhab namanya. Dan alasan seperti ini salah.

Kedua tidak melampaui batas. Artinya, jika orang yang dalam keadaan darurat terpaksa makan sesuatu yang diharamkan Allah, maka setelah makan beberapa suap dan sudah cukup menutupi kelaparannya, tidak dibenarkan lagi untuk meneruskan makannya karena merasa enak. Kalau ada orang yang melanggar ini, maka ia termasuk ‘aadin (melampaui batas). Dalam hukum fiqh disebutkan adh-dhorurotu tuqoddaru bi qodaarihaa (darurat itu diperkirakan sesuai dengan proporsinya). Maksudnya adalah jangan sampai kita sebentar-sebentar mengatakan darurat. Darurat itu sifatnya mu’aqqot (temporer).

Jadi seseorang yang karena terpaksa dan tidak ada keinginan padanya, maka diperbolehkan memakan yang haram.  Kenapa ? Karena (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat