Menjauhi Yang Haram
Syarhus Sunnah: Menjauhi yang Haram dan Akhlak Jelek (Penutup)
Kali
ini kita masuk bahasan terakhir dari pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam
Al-Muzani, penjelasan mengenai perintah menjauhi yang haram, syubhat, dan
akhlak jelek.
Imam
Al-Muzani rahimahullah berkata,
وَاجْتِنَابُ المَحَارِمِ ,
وَاحْتِرَازُ مِنَ النَّمِيْمَةِ , وَالكَذِبِ , وَالغِيْبَةُ , وَالبَغْيُ
بِغَيْرِ الحَقِّ ، وَ أَنْ يُقَالَ عَلَى اللهِ مَا لاَ يُعْلَمُ , كُلُّ هَذَا
كَبَائِرُ مُحَرَّمَاتٌ , وَالتَّحَرِّي فِي المَكَاسِبِ وَالمَطَاعِمِ , وَالمَحَارِمِ
وَالمَشَارِبِ وَالمَلَابِسِ , وَاجْتِنَابِ الشَّهَوَاتِ , فَإِنَّهَا دَاعِيَةٌ
ِلُركُوْبِ المَحَرَّمَاتِ , فَمَنْ رَعَى حَوْلَ الحِمَى فَإِنَّهُ يُوْشِكُ أَنْ
يَقَعَ فِي الحِمَى
فَمَنْ يُسِّرُ لِهَذَا فَـإِنَّهُ
مِنَ الدِّيْنِ عَلَى هُدًى , وَمِنَ الرَّحْمَةِ عَلَى رَجَاءٍ
وَفَّقَنَا اللهُ إِيَّاكَ إِلَى
سَبِيْلِهِ الأَقْوَامِ , بِمَنِّهِ الجَزِيْلِ الأَقْدَمِ , وَجَلَالِهِ
العَلِيِّ الأَكْرَمِ
وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ قَرَأَ
عَلَيْنَا السَّلاَمُ , وَلاَ يَنَالُ سَلاَمُ اللهِ الضَّالِّيْنَ
وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ
العَالَمِيْنَ
نَجَزْتُ الرِّسَالَةُ بِحَمْدِ
اللهِ وَمَنِّهِ , وَصَلَوَاتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَأَصْحَابِهِ
وَأَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ , وَسَلَّمَ كَثِيْرًا كَثِيْرًا
“Hendaklah
menjauhi keharaman dan menjaga diri dari namimah (adu domba), dusta, ghibah
(membicarakan jelek orang lain), serta berlaku semena-mena dengan tanpa alasan
yang benar, juga menjauhi berkata tentang Allah tanpa ilmu. Ini semua merupakan
dosa-dosa besar yang diharamkan. Hendaklah memperhatikan pula pekerjaan,
makanan yang haram, juga memperhatikan minuman dan pakaian. Hendaklah menjauhi
syahwat (yang diharamkan) karena ia adalah faktor yang mengantarkan seseorang
pada keharaman. Barangsiapa menggembala di sekitar tanah larangan dikhawatirkan
ia akan terjerumus ke dalamnya.
Barangsiapa
yang dimudahkan melakukan ini semua, maka ia berada di atas petunjuk agama, dan
diharapkan akan mendapatkan kasih sayang Allah.
Semoga
Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda semua untuk meniti jalan-Nya yang
lurus dengan anugerah Allah yang melimpah sejak dulu kala dan kemuliaan Allah
yang tinggi lagi agung.
Semoga
keselamatan bagi yang mengucapkan salam untuk kami, sedangkan orang-orang yang
sesat tidak mendapatkan keselamatan. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Telah
tamat risalah ini, alhamdulillah berkat anugerah dari Allah. Shalawat Allah
kepada Muhammad, keluarga, sahabat, para istri beliau yang suci, dengan salam
yang banyak bagi mereka semua.”
Hendaklah
menjauhi perkara haram, lebih-lebih lagi dosa besar
Allah
Ta’ala berfirman,
إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا
تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا
كَرِيمًا
“Jika
kamu menjauhi dosa-dosa
besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya
Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan
kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisaa’: 31)
Ketika
menyifati ‘ibadurrahman, Allah berfirman,
وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ
كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ
“Dan
(bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji,
dan apabila mereka marah mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37)
الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ
الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ ۚ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ
ۚ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ
أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ ۖ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ
أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ
“(Yaitu)
orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari
kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dan Dia
lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan
ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan
dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.”
(QS. An-Najm: 32)
Jauhilah
Tujuh Dosa Besar!
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda,
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
» . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ،
وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ،
وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ
، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
“Jauhilah
tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai
Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1)
Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh
kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak
yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang
baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)
Jauhi
akhlak yang jelek
Pertama:
Namimah
Namimah
adalah usaha untuk membuat hubungan orang lain rusak dengan menyebar perkataan.
Yahya bin Abi Katsir Al-Yamami berkata, “Orang yang berbuat namimah membuat
kerusakan hanya dalam waktu sesaat mengalahkan kerusakan yang diperbuat tukang
sihir dalam waktu sebulan.” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah
Al-Auliya’, 3:70)
Kedua:
Dusta
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ
ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ
“Di
antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak
menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59)
Ketiga:
Ghibah
Hindari
pula perbuatan ghibah (membicarakan jelek orang lain tanpa ada hajat).
أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا
اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ
أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا
تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ»
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan
Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu
yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana
jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak
sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589).
Dosa
ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا
تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ
يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ
اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari
prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula
menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)
Tiga
hal di atas merusak hubungan sesama saudara muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam sudah mengingatkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ
تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ،
وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ
يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى
هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ
الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ
حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ».
“Janganlah
kalian saling hasad (mendengki), janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam
jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan),
dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang
bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia
tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain.
Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah
seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas
muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR.
Muslim, no. 2564)
Keempat:
Al-baghyu (melampaui batas)
Kelima:
Berkata tentang Allah tanpa ilmu
Allah
Ta’ala berfirman,
قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ
الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ
الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ
تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah:
“Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang
tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak
kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)”
Ibnul
Qayyim -rahimahullah- ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Allah
mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan
tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian
Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia
tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih
besar lagi yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan
dosa yang lebih besar dari itu semua yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu.
Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama
dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama dan syari’at-Nya. Lihat I’lam
Al-Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, 1:38, Darul Jail Beirut.
Semua
hal di atas termasuk dosa besar
Yang
dimaksud dosa besar (al-kabair) adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena
laknat, dimurkai, atau dikenai siksa. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam
tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Tafsir Ath-Thabari, 5:59)
Waspada
dari yang Haram (Makanan, Minuman, Pakaian, Pekerjaan)
Sebagaimana
disebutkan dalam hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ
طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا
أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ
الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ
آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ
يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا
رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak
menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan
kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah
Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan
kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman,
‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami
berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu,
dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku,
wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram,
dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.”
(HR. Muslim, no. 1015)
Jauhi
yang Masih Syubhat
Dari
Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ
الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ
كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ
لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي
يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ
مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ
مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ
الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ
“Sesungguhnya
yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya
terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan
orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam
perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada
penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir
menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah
larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah
di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan
ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal
daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no.
1599)
Semoga
risalah ini bermanfaat, begitu pula berbagai syarh yang telah disajikan.
Alhamdulillahi
rabbil ‘alamiin. Wa shallallahu wa sallama ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala
aalihi wa shahbihi ajma’iin.
Referensi:
Syarh
As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal
‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.
Ta’liqah
‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Syaikh ‘Abdur Razzaq bin
‘Abdul Muhsin Al-Badr.
Diselesaikan
penjelasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani, pagi hari di bulan haram, 16
Rajab 1442 H, 28 Februari 2021
Oleh:
Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber:
https://rumaysho.com/27425-syarhus-sunnah-menjauhi-yang-haram-dan-akhlak-jelek-penutup.html
YANG
DIHARAMKAN ALLAH
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
١٧٣
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang
ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS. 2:173).
Pada
ayat sebelumnya kita (QS. 2:172) diperintahkan Allah untuk memakan rizqi yang
baik. Mungkin kita bertanya tentang apa yang dimaksud dengan rizqi yang baik
itu ? Pada ayat ini Allah tidak menerangkan maksud rizqi yang baik tersebut.
Akan tetapi Allah malah menerangkan rizki yang baik ini dengan cara menerangkan
yang sebaliknya, yaitu menerangkan apa-apa yang diharamkan.
Ada
pepatah Arab yang mengatakan (yang artinya) “Sesuatu itu akan nampak jelas
apabila diketahui sebaliknya”. Misalnya, kita akan merasakan keni’matan makan,
justeru ketika kita sakit. Ketika sakit, makanan apapun terasa pahit. Hatta
yang enak juga tetap terasa pahit. Ketika sakit itulah , kita baru merasakan
bahwa makanan yang kita makan selama itu ternyata benar-benar suatu ni’mat.
Begitu
juga ni’matnya suara yang kita miliki, baru kita sadari ketika suara kita
serak. Pada saat serak, jangan mau ngaji Al-Qur’an, untuk ngomong saja berat
dan susah. Ketika itulah baru terasa ni’matnya suara kita selama ini. Ketika
menyadari ni’mat itu, cita-cita orang yang serak itu adalah kalau tidak serak
lagi maka ia akan membaca Al-Qur’an yang banyak. Namun jika sudah pulih
suaranya, tidak pula keinginannya itu dipenuhi. Jadi sesuatu itu akan jelas,
apabila diketahui yang sebaliknya.
Begitu
pula dengan ayat ini. Ketika Allah menerangkan apa yang dimaksud dengan rizki
yang thoyyibat, Allah menerangkan yang sebaliknya, yaitu yang diharamkanNya
agar jelas. Maka Allah katakan (Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan). Ayat
ini diawali dengan kalimat innama (sesungguhnya hanya). Dengan penggunaan
kalimat innama pada awal ayat ini, terjadi perbedaan pendapat pada dalam
menafsirkan tentang apa saja yang saja yang diharamkan Allah SWT kepada manusia
ini. Ada Ulama’ yang berpendapat bahwa yang diharamkan Allah hanyalah yang
tercantum pada ayat ini, tetapi ada pula yang berpendapat bukan hanya yang ada
pada ayat ini. Jadi para Ulama’ berbeda pendapat, seperti apakah kodok itu
haram atau halal. Perbedaan pendapat ini terjadi karena pada ayat ini ta’birnya
memakai kalimat innama yang berarti adatul hasr yang artinya “hanyalah”. Dengan
kalimat ini seolah-olah selain yang diuraikan pada ayat ini, hukumnya tidak
haram.
Penjelasan
ini dimaksudkan agar kita mengerti sebab-sebab terjadinya khilaf (perbedaan
pendapat) di masyarakat tentang barang apa saja yang diharamkan Allah.
Perbedaan pendapat tersebut salah satunya karena ayat ini menggunakan adatul
hasr. Setelah mengetahui latar belakang penyebab perbedaan tersebut, kita
hendaknya mempunyai toleransi dengan madzhab lain yang tidak sependapat dengan
kita dalam masalah ini.
Namun
demikian, kita harus memahami bahwa yang berhak menentukan halal dan haram
hanyalah Allah SWT, baik yang ada dalam Al-Qur’anul Karim dan As-Sunnah yang
dikemukakan Rasulullah SAW. Adapun yang tidak diterangkan dalam Al-Qur’an dan
Hadist, ini merupakan kesempatan bagi para Ulama’ untuk berijtihad, bagi yang
telah mampu berijtihad.
Sekarang
marilah kita bicarakan tentang hikmah dari diharamkannya barang-barang yang
disebutkan pada ayat ini. Yang perlu kita perhatikan ketika kita membicarakan
tentang hikmah dari apapun aturan-aturan Allah SWT yang tercantum dalam
Al-Quran, adalah etika kita kepada Allah SWT. Kita harus memahami bahwa yang
mengetahui tentang hikmah dibalik segala aturan Allah hanyalah Allah SWT
sendiri. Dalam hubungannya dengan aturan Allah dalam masalah halal dan haram
itu hanyalah Allah SWT yang mengetahui hikmahnya. Kemudian ketika ada Ulama’
atau orang-orang yang mentadaburi Al-Qur’an yang berusaha mengetahui hikmah
dari suatu syari’at Allah, hal itu kita lakukan untuk menambah keimanan kepada
Allah, bukan untuk menilai kebenaran dan kesalahan syari’at Allah tersebut.
Kita yakin bahwa apapun yang datangnya dari Allah itu pasti benar. Ketika kita
memahami hikmah di belakangnya, itu hanyalah akan menambah keimanan kita. Dan
kalau kita tidak mengetahui hikmahnya, itu tidak akan mengurangi keimanan kita
kepadaNya, dan kita akan tetap mematuhi segala aturan Allah. Kita yakin, apapun
aturan yang diberikan Allah kepada kita, itu semua adalah untuk kebaikan kita
sendiri, terlepas apakah kita tahu hikmahnya atau tidak. Sikap kita ini karena
dilandasi pemahaman bahwa kita tidak dituntut untuk mencari hikmah.
Kita
sangat yakin kepada Allah bahwa apapun yang diharamkan Allah itu pasti ada
bahayanya bagi kita sendiri jika kita langgar. Dan apapun yang dihalalkan
Allah, itu pasti baik bagi orang beriman. Jadi ketika kita berusaha untuk
mengetahui hikmah segala sesuatu itu, hendaklah sesuai dengan konsep Al-Qur’an,
sesuai dengan hidayah Allah. Jangan sampai hikmah itu malah bertentangan dengan
nilai-nilai Al-Qur’an. Jangan sampai kita seperti yang disinyalir Allah pada
firman-Nya :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُقَدِّمُوْا
بَيْنَ يَدَيِ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
١
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan
bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (QS. 49:1).
Yang
dimaksud dengan mendahului Allah dan RasulNya adalah mengatakan sesuatu yang
bertentangan dengan Allah dan RasulNya.
Hikmah
yang ingin kita ketahui dari pengharaman barang-barang yang disebutkan pada
ayat ini adalah :
Pertama
adalah al-maitah (bangkai). Kenapa sampai bangkai itu diharamkan Allah SWT
? Wallahu a’lam. Allah Yang Maha Mengetahui. Yang bisa kita pahami adalah bahwa
setiap daging binatang itu mengandung beberapa penyakit yang bercampur dengan
dagingnya. Dalam ilmu kedokteran, walaupun daging itu ada manfaatnya, tetapi
jika binatang yang bersangkutan telah menjadi bangkai, maka manfaat yang ada
itu terkalahkan oleh penyakit yang terkandung di dalamnya. Jika bangkai ini
dimakan akan menimbulkan penyakit. Jika ada manusia yang makan bangkai, berarti
sebenarnya ia memasukkan penyakit ke dalam dirinya. Perintah Allah SWT untuk
menyembelih hewan itu pada dasarnya adalah untuk mengeluarkan darah hewan, agar
virus yang bercampur dengan darah akan hilang mengalir bersama dengan aliran
darah itu.
Berdasarkan
ilmu kedokteran ini, penyembelihan-penyembelihan ala barat yang menggunakan
mesin sehingga darah hewan yang disembelih itu tidak mengalir, masih
dipertanyakan kebaikannya sampai sekarang. Musykilahnya sekarang ini banyak
beredar daging-daging impor dari luar negeri seperti dari Belgia, Australia,
dan sebagainya yang kita tidak tahu apakah hewan-hewan itu disembelih atau
tidak. Kalau di Arab Saudi, sebelum mereka melakukan impor daging, mereka
biasanya mengutus tim dari tenaga syari’ah untuk memeriksa di negara asalnya,
untuk memastikan halalnya cara untuk mendapatkan daging tersebut. Tindakan
orang-orang Saudi Arabia ini masih lebih baik daripada tidak sama sekali.
Sebenarnya tindakan pemerintah Arab Saudi itupun tidak cukup, karena ketika tim
itu datang, pasti hewan-hewan itu disembelih dengan cara Islami. Tetapi
bagaimana ketika tim itu telah pulang, apa kita percaya kepada orang kafir itu
bahwa mereka akan tetap melaksanakan penyembelihan itu ? Mustahil. Akibatnya
sekarang ini banyak penyakit-penyakit yang dulunya tidak ada. Wallahu a’lam
tentang sebabnya. Mungkin salah satu sebabnya adalah kerena mereka memakan
daging-daging yang tanpa disembelih itu. Makanya muncullah penyakit-penyakit yang
macam-macam.
Kedua
adalah ad-dam (darah). Apa rahasianya sampai darah ini diharamkan ? Dalam
ilmu kedokteran, ketika seseorang terbiasa minum darah, maka karakternya akan
seperti binatang buas sehingga jadi ganas dan buas. Manusia yang semacam ini
bertentangan dengan fitrahya sendiri. Fitrah manusia itu selalu menjaga
keluhuran akhlaqnya. Dan ini berbeda dengan binatang yang buas dan ganas. Jika
manusia terbiasa minum darah sehingga ia menyerupai binatang, maka manusia yang
seperti ini kehilangan sifat kemanusiaannya. Rasulullah bersabda “Innama
buitstu mutammimma makaarimal akhlaq” (sesungguhnya aku (Rasul) diutus untuk
menyempurnakan akhlaq). Kalau ada manusia yang suka memakan atau meminum darah,
maka akan jadi buas seperi binatang. Segi ruhaninya yang luhur akan kalah.
Pada
ayat lain Allah mengungkapkan darah yang diharamkan ini dengan kalimat daman
masfuha (darah yang mengalir). Firman Allah :
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا
مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ
اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ
رَّحِيْمٌ ١٤٥
Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor, atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang
dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang". (QS. 6:145).
Ini
adalah cara menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, yaitu menafsirkan suatu
ayat dalam Al-Qur’an dengan ayat yang lainnya.
Pada
ayat 145 Qs. Al-An’am ini Allah menjelaskan bahwa salah satu barang yang
diharamkan adalah daaman masfuuha (darah yang banyak, darah yang mengalir).
Dari penjelasan Allah pada ayat ini dapat disimpulkan bahwa darah yang
diharamkan oleh Allah pada Qs. Al-Baqoroh ini adalah darah yang mengalir
(jumlahnya banyak). Sedangkan darah yang sedikit tidak haram hukumnya. Yang
dimaksud dengan darah yang sedikit adalah darah yang masih menempel pada
tulang-tulang. Dan itu tidak haram karena jumlahnya sedikit dan tidak
berbahaya.
Kalau
orang suka minum darah yang banyak, berarti ia sudah terbiasa. Kebiasaannya ini
akan menyebabkan dia jadi buas. Dan setelah buas, hilanglah sifat
kemanusiaannya. Ketika ada manusia yang dicabut sifat kemanusiannya, maka
fungsinya sebagai kholifah fil ardli sudah tidak ada lagi dalam dirinya. Yang
ada hanyalah sifat binatang. Dan yang dikembangkan oleh manusia-manusia yang
karakternya seperti binatang ini adalah hukum-hukum kebinatangan. Makanya kita
lihat dalam tatanan dunia sekarang yang kuat memakan yang lemah. Yang besar
mengeksploitasi yang miskin. Yang mempunyai modal menghisab yang berhutang. Ini
sema adalah indikasi dari hukum-hukum kebinatangan yang harus diberantas.
Jika
kita ingin menghilangkan keburukan-keburukan ini, syar’at Islam adalah
satu-satunya solusi. Tinggal sekarang apakah kita mau atau tidak melakukan
perbaikan.
Yang
diharamkan Allah ketiga adalah lahmal khinjiir (daging babi). Mungkin kita
bertanya kenapa daging babi itu diharamkan ? Perlu kita ketahui bahwa babi itu
adalah binatang paling jorok, paling banyak makan barang yang najis dan kotor.
Dalam ilmu kedokteran, jika ada binatang yang terlalu sering makan barang yang
kotor dan terlalu banyak, maka akan memunculkan cacing pita yang sangat bahaya.
Jika manusia memakannya, tubuh manusia tidak mampu mengatasi cacing pita
tersebut. Oleh karena itu daging babi ini diharamkan. Penemuan-penemuan
kedokteran semacam ini, baru diketahui setelah sekian ratus tahun setelah
turunnya wahyu Allah ini. Pada waktu diturunkan ayat ini, hikmah ini belum diketahui.
Para shohabat ketika diharamkannya semua ini, hanya mengimaninya saja. Setalah
sekian tahun lamanya dan melalui penelitian kedokteran baru terungkap bahayanya
daging babi itu.
Ketika
Allah mengharamkan maitah (bangkai), disana tidak disebut lahmal maitah (daging
bangkai). Padahal yang dimakan pada bangkai itu adalah daging juga. Tetapi
ketika berbicara tentang khinjir (babi), Allah menyebutnya lahmal khinjiir
(daging babi). Apa rahasianya ? Banyak komentar-komentar Ulama’ tentang hal
ini. Komentar yang mendekati kebenaran adalah
Pertama
dari segi bahasa, ketika pada maitah tidak dipakai lahm, sedangkan pada khinjir
memakai lahm, ini adalah lit tafannun (untuk variasi) dalam sususnan bahasa.
Variasi di sini dimaksudkan agar lebih indah dari nilai sastranya.
Variasi-variasi ini juga digunakan pada kalimat ‘adhim dan kabir. Demikian juga
antara ‘alim dan khobir. Ada variasi di situ, sehingga ada kesan selalu baru,
walaupun maksudnya sama saja.
Kedua
berkaitan dengan hukum fiqh. Menurut kita babi itu najis. Sedangkan menurut
Madzhab Maliki tidak, karena yang diharamkan hanya dagingnya, sehingga pada
babinya sendiri tidak najis. Menurut Imam Malik, dzatiyah (esensinya) babi itu
sama dengan binatang-binatang yang lainnya. Jadi tidak najis.
Hal
ini perlu kita ketahui agar kita tidak kaget jika menemui pendapat yang berbeda
untuk masalah najis ini. Terlepas dari kuat dan tidaknya, ini hanya agar kita
mengetahui bagaimana cara berfikir para
madzhab itu. Namun demikian, jangan kemudian kita menda’wahkan bahwa babi,
anjing itu tidak najis. Kita harus faham tentang Fiqhul Aulawiyat (Fiqh
prioritas). Masih ada banyak hal yang lebih penting untuk kita da’wahkan ke
masyarakat. Jika kita menerangkan ini, orang yang tidak terpelajar akan kaget
dan menganggapnya sebagai ajaran baru, walaupun dari dulu sudah ada, yaitu pada
madzhab Maliki. Saya menerangkan hal ini kepada Anda disini agarsupaya ketika
suatu saat anda bertemu dengan pendapat yang seperti ini, anda tidak kaget.
Pelajaran
yang dapat kita ambil dari sini adalah bahwa minal bidayah (dari awal) ketika
Allah menghalalkan sesuatu pasti di sana ada kemashlahatan, ada kebaikan yang
banyak, walaupun kita belum memahaminya. Demikian pula dengan yang
diharamkanNya, pasti banyak mudhorot yang terkandung padanya. Salah satu
buktinya adalah bahaya barang-barang yang diharamkan ini baru diketahui setelah
sekian ratus tahun setelah pengharamannya ditegaskan oleh Allah.
Setelah
majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia baru dapat mengetahui bahwa
memang benar apa kata Al-Qur’an. Ketika orang bisa mengungkap suatu hikmah,
kita jangan hanya sekedar mengatakan bahwa sesuatu itu sudah ada dalam
Al-Qur’an. Targetnya adalah supaya kita tsiiqoh kaamilah, supaya kita percaya
secara total tentang kebenaran konsep Al-Qur’anul Karim. Apa yang menjadi
datang dari Allah berupa Al-Qur’an dan hadist, minal bidayah ilal akhir, dari
awal sampai akhir itu pasti untuk kemashlahatan manusia. Dan itu terlepas dari
apakah manusia sudah mengetahuinya atau belum. Ini yang menjadi penekanan di
sini. Sehingga kita tidak meragukan.
Berkaitan
dengan ini ada kisah di Nigeria, sebuah negara di Afrika yang ummat Islamnya
paling besar. Ketika ada seminar tentang ta’addud, tentang poligami, mahasiswa
dan mahasiswi kumpul semuanya. Ketika penceramahnya datang, para mahasiswi
berdemonstrasi. Apa yang didemo para mahasiswi tersebut ? Ternyata mereka
berdemontrasi tersebut tidak setuju diselenggarakan seminar tersebut . Mengapa
? Menurut para mahasiswi tersebut, dalam
masalah poligami Allah telah menegaskan bahwa poligami itu boleh. Jadi untuk
apa lagi diseminarkan. Inilah contoh tsiqoh kamiilah kaum muslimin dengan
aturan Allah.
Sikap
ini bisa kita jadikan cermin bahwa ketika suatu amal sudah ditentukan dalam
Islam, tidak perlu lagi diseminarkan. Dalam masalah qishosh misalnya, sekarang
ini masalah hukum mati diseminarkan. Antara pakar-pakar hukum nasional sedang
berseminar. Ini adalah tindakan yang mubadzir, karena Allah telah mengatakan :
Dan
dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang
yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. 2:179).
Penegasan
Allah ini telah sedemikian jelas. Tidak usah kita berfikir tentang tidak
manusiawi dan sebagainya untuk melaksanakannya. Kita ini sering menjadi korban
attaba’iyyah (mengekor/sub ordinasi). Orang bicara feminisme, kita bicara
feminisme. Orang bicara HAM, kita ikut juga. Padahal pembicaraan-pembicaraan
itu dalam Islam telah sedemikian jelas, yang tidak perlu lagi kita
memperbincangkannya. Kesukaan kita untuk mengekor meyebabkan kita ini dikerjai
terus. Seolah-olah kita tidak punya program kerja yang jelas. Seolah-olah kita
baru akan bekerja jika musuh kita menyerang kita. Ini suatu kesalahan dalam
da’wah. Kita harus punya program. Terlepas apakah nanti ada serangan musuh atau
tidak.
Pemahaman
tentang bahaya dari barang-barang yang diharamkan Allah tadi, ini menjadi
landasan bagi para tokoh ushul fiqh. Dari pemahaman ini para Ulama’ Ushul Fiqh
tersebut berkesimpulan bahwa setiap yang diharamkan oleh Allah SWT itu pasti
khobist (buruk, kotor). Mereka menyimpulkan bahwa binatang-binatang lain yang
mempunyai unsur bahaya itu pun diharamkan, walaupun di sana ada khilafiyah.
Keempat,
(dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah). Kalau
rahasia diharamkannya maitah (bangkai), dam (darah) dan lahmal khinjiir (daging
babi), itu secara fisik sudah jelas. Sedangkan alasan diharamkannya binatang
yang disembelih dengan tanpa menyebut nama Allah, itu tidak kelihatan secara
fisik. Seandainya ada orang yang menyembelih kambing dengan menyebut nama Yesus
atau menyebut nama Allah misalnya, dalam kesehatan sama saja.
Kalau
tiga jenis barang-barang yang diharamkan Allah di awal tadi alasannya bersifat
hissiyyah, pengharaman penyembelihan yang tanpa menyebut nama Allah ini
berkaitan dengan ‘aqidah Islamiyyah dan dan tasawwur (persepsi) Islam. Jika ada
seseorang yang ketika menyembelih hewan tanpa menyebut Allah, tetapi menyebut
dukun atau wali atau untuk patung seperti jaman jahiliyyah dulu, maka
diharamkan oleh Allah. Dan diharamkannya itu lebih besar daripada yang
sebelumnya. Kenapa ? Karena berkaitan dengan ‘aqidah, karena berkaitan dengan
tasawwur, berkaitan dengan persepsi yang salah.
Dari
persepsi yang salah, dari ‘aqidah yang salah akan menimbulkan kesalahan yang
lainnya. Sebagai contoh, kenapa orang berani korupsi padahal itu haram ?
Sebabnya adalah karena kesalahan ‘aqidahnya. Mereka beranggapan bahwa
seolah-olah ancaman bagi orang yang dholim, bagi orang yang korupsi itu tidak
besar. Dianggapnya biasa-biasa saja. Dari persepsi yang salah itu melahirkan
perbuatan-perbuatan haram yang lainnya.
Jadi
ketika ada orang yang menyembelih binatang tidak ditujukan kepada Allah,
berarti ada ketidakberesan dalam tasawurnya, ada ketidakberesan dalam
‘aqidahnya. Kalau aqidahnya rusak, maka rusaklah yang lainnya. Makanya Allah
katakan :
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ
بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ
فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang
mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS.
4:48).
Dosa
apapun yang dilakukan manusia masih mungkin diampuni Allah, tetapi syirik tidak
akan diampuni oleh Allah. Ini karena perbuatan syirik itu akan menghancurkan
perbuatan yang lainnya. Berkaitan dengan yang diharamkan Allah ini, karena
demikian pentingnya ‘aqidah Islamiyah ini, maka pengharaman tentang
penyembelihan yang tanpa menyebut nama Allah ini diakhirkan. Dalam kebiasaan
bahasa Arab, sesuatu yang penting ditempatkan di akhir.
Ayat
yang pertama kali turun adalah perintah untuk Iqro’ (bacalah). Hikmah dari
diturunkannya perintah membaca ini adalah kita diperintahkan untuk
banyak-banyak membaca Al-Qur’an, karena tidak mungkin orang mempunyai persepsi
yang benar jika tidak membaca Al-Qur’an. Seberapapun pandainya seseorang, kalau
tidak berinteraksi dengan Al-Qur’an, tidak akan benar persepsinya.
Kemudian
Allah melanjutkan (barangsiapa dalam
keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya). Ayat ini mengandung khoshiishu
min khoshoo-ishul Islam (keistimewaan ajaran Islam). Diantara keistimewaannya
adalah bahwa Islam itu muruunah (fleksibel-tidak kaku). Artinya ketika manusia
dalam keadaan darurat, terpaksa, kalau tidak makan bangkai atau darah atau
daging babi maka dia akan mati, maka di saat itulah diperbolehkan makan barang yang
haram oleh Allah, dengan syarat :
Pertama
bukan keinginan dia. Apa maksudnya ? Maksudnya adalah jangan sampai orang
memakan sesuatu yang haram karena memang menyukainya. Adalah tidak benar orang
yang mengatakan “Pak, saya makan daging babi karena terpaksa, habis yang
lainnya tidak doyan”. Kalau ini bukan terpaksa, tetapi madzhab namanya. Dan
alasan seperti ini salah.
Kedua
tidak melampaui batas. Artinya, jika orang yang dalam keadaan darurat terpaksa
makan sesuatu yang diharamkan Allah, maka setelah makan beberapa suap dan sudah
cukup menutupi kelaparannya, tidak dibenarkan lagi untuk meneruskan makannya
karena merasa enak. Kalau ada orang yang melanggar ini, maka ia termasuk ‘aadin
(melampaui batas). Dalam hukum fiqh disebutkan adh-dhorurotu tuqoddaru bi
qodaarihaa (darurat itu diperkirakan sesuai dengan proporsinya). Maksudnya
adalah jangan sampai kita sebentar-sebentar mengatakan darurat. Darurat itu
sifatnya mu’aqqot (temporer).
Jadi
seseorang yang karena terpaksa dan tidak ada keinginan padanya, maka
diperbolehkan memakan yang haram. Kenapa
? Karena (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
Comments
Post a Comment