Ansharus Sunnah Muhammadiyah
Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyah
Jamaah
Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyah: Adalah sebuah organisasi/gerakan Islam
Salafi[] yang berdiri pertama kali di Mesir, kemudian meluas ke negara-negara
lain untuk berdakwah kepada Islam berdasarkan tauhid yang murni dan sunnah yang
sahih. Tujuan utamanya adalah menyucikan akidah serta membuang bidah[] dan
khurafat, sebagai syarat utama untuk mengembalikan Khilafah[*] dan kebangkitan
umat Islam.
PENDIRIAN
DAN TOKOH-TOKOH TERKEMUKA
Sejarah
Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyah di Mesir melewati dua tahapan sejarah:
Fase
Pendirian:
Jamaah
Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyah didirikan pada tahun 1345 H / 1926 M di kota
Kairo oleh Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi bersama sekelompok saudaranya
(rekan-rekannya), yaitu: Syaikh Muhammad Abdul Wahhab al-Banna, Muhammad Shalih
asy-Syarif, Utsman Sabah al-Khair, dan Hijazi Fadhl Abdul Hamid. Organisasi ini
lahir pada saat Mesir dan sebagian besar negara di dunia Islam sedang dipenuhi
oleh praktik syirik, bidah[], dan khurafat akibat dominasi tasawuf dan kaum
sufi terhadap ranah pemikiran dan lembaga-lembaga keagamaan. Oleh karena itu,
pendirian jamaah ini bertujuan untuk mendakwahkan tajdid ad-din (pembaharuan
agama)[] berbasiskan tauhid murni dan sunnah yang sahih, serta memerangi syirik
dan bidah dalam segala bentuknya.
Syaikh
Muhammad Hamid al-Fiqi tumbuh besar pada tahun 1310 H – 1378 H (1892 M – 1959
M) di lingkungan keluarga yang berilmu dan taat beragama; ayahnya adalah rekan
sejawat Syaikh Muhammad Abduh saat menuntut ilmu. Pada tahun 1322 H / 1904 M,
Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi memulai studinya di Universitas Al-Azhar. Ketika
menginjak usia 18 tahun, beliau telah menunjukkan kecerdasan yang menonjol
sehingga teman-teman sebayanya berkumpul di sekelilingnya dan menjadikannya
sebagai guru/syaikh mereka.
Pada
tahun 1917 M, Syaikh meraih ijazah ‘Alamiyyah (setara doktor) dari
Universitas Al-Azhar, dan mulai mengobarkan dakwahnya menuju tauhid yang murni
serta membela sunnah melalui Masjid Syarkas di Kairo yang beliau pimpin sebagai
imam, kemudian berpindah ke Masjid Hadarah di mana beliau tetap menjadi imam di
sana hingga wafatnya. Melalui kedai-kedai kopi dan forum-forum diskusi di
Kairo, masyarakat yang berkumpul mengelilingi dakwah beliau semakin bertambah.
Hal ini menyebabkan beliau dan para pengikutnya mendapat semakin banyak
intimidasi dan gangguan dari para penganut tarekat sufi dan orang-orang yang
berada dalam kesesatan.
Gagasan
untuk mendirikan sebuah perhimpunan atau markas yang dapat memikul pemikiran
dan menyebarkan prinsip-prinsip mereka mulai dipikirkan secara serius. Pada
bulan Desember 1926 M, markas tersebut resmi dibuka dengan nama Dar Jama’at
Anshar as-Sunnah al-Muhammadiyyah, dan Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi
dipilih sebagai ketuanya. Dengan demikian, dakwah ini memasuki dimensi baru dan
jumlah pengikutnya kian melonjak. Kondisi ini memicu kemarahan sebagian pejabat
tinggi Istana Abdeen terhadap Syaikh, sehingga mereka berusaha dengan segala
cara untuk memalingkan manusia dari beliau dan dakwahnya, bahkan sampai menyewa
orang-orang bayaran untuk berupaya membunuhnya. Sewaktu pendiri jamaah ini
melakukan perjalanan ke Hijaz selama tiga tahun, jamaah sempat mengalami masa
kefakuman (stagnasi).
Sekembalinya
Syaikh dari Hijaz, aktivitas jamaah kembali bergelora. Beliau merumuskan
anggaran dasar (AD/ART) dan membentuk kepengurusan-kepengurusan baru, sehingga
jumlah cabang di dalam kota Kairo dan Giza semakin meningkat, lalu meluas ke
Iskandariyah serta beberapa provinsi lainnya hingga pengikutnya mencapai ribuan
orang.
Setelah
fondasi jamaah semakin kokoh dan perkembangannya kian matang, Syaikh Muhammad
Hamid al-Fiqi mendirikan majalah Al-Hadyu An-Nabawi sebagai media resmi
jamaah yang menyuarakan akidah, dakwah, dan prinsip-prinsipnya. Beliau menjabat
sendiri sebagai pimpinan redaksinya, dengan dibantu oleh sejumlah ulama
terkemuka dalam penulisan artikelnya, seperti ahli hadis Syaikh Ahmad Syakir,
Ustadz Muhibbuddin al-Khatib, Syaikh Muhyiddin Abdul Hamid, Syaikh Mahmud
Syaltut (Syaikh Agung Al-Azhar), dan lain-lain.
Seiring
perkembangan kerja-kerja dakwah jamaah, Syaikh al-Fiqi mendirikan percetakan Mathba’ah
as-Sunnah al-Muhammadiyyah untuk menerbitkan buku-buku ulama Salaf,
khususnya karya-karya Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Rasa cinta yang sama
terhadap kedua ulama tersebut mempertemukan beliau dengan dua Syaikh Agung
Al-Azhar[*], yaitu Syaikh Mahmud Syaltut dan Syaikh Abdul Majid Salim, yang
keduanya mendukung dakwah Syaikh al-Fiqi.
Syaikh
Hamid al-Fiqi juga turut ambil bagian bersama para pejuang dalam jihad melawan
pendudukan Inggris di Mesir selama Perang Dunia II, serta berkontribusi dalam
mencetak selebaran-selebaran propaganda melawan penjajahan Inggris tersebut.
Perselisihan
semakin sengit antara pihak jamaah di satu sisi dengan para penganut tarekat
sufi serta para pengusung seruan pembaratan (tasyrif/westernisasi) dan
sekularisme di sisi lain. Suara Syaikh pun semakin lantang menolak mereka serta
menentang para pembuat hukum-hukum positif (buatan manusia)[*]. Beliau
menyatakan: "Barang siapa yang mengambil ucapan orang-orang Barat
berupa undang-undang untuk dijadikan hukum dalam urusan darah, kemaluan
(pernikahan/perzinahan), dan harta, serta memajukannya di atas apa yang telah
ia ketahui dan jelas baginya dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, maka dia tanpa
ragu adalah seorang kafir murtad jika ia terus-menerus melakukannya dan tidak
kembali kepada hukum yang diturunkan Allah. Tidak berguna baginya nama apa pun
yang ia sandang, tidak pula amal-amal lahiriahnya seperti shalat, puasa, haji,
dan sejenisnya." Di antara sifat beliau yang paling menonjol adalah
menamai segala sesuatu sesuai hakikatnya tanpa ada mudahanah
(flatteries/kompromi prinsip) dalam ucapan atau berpura-pura ramah dalam
kebenaran. Beliau menyebut basa-basi dalam kebenaran sebagai nifak dan
penipuan, serta menyebut sikap diam dari menyuarakan kebenaran sebagai penakut
dan kehinaan. Hal ini semakin meningkatkan tekanan dan kezaliman yang ia terima
dari pengikut kebatilan, bahkan menyebabkan beliau dipindahtugaskan dari
pekerjaannya berkali-kali.
Syaikh
al-Fiqi wafat —semoga Allah merahmatinya— pada fajar hari Jumat, 7 Rajab 1378 H
/ 16 Januari 1959 M di markas jamaah, setelah beliau dipindahkan ke sana atas
permintaannya sendiri untuk menunaikan shalat Fajar pascaoperasi medis yang
dijalaninya. Beliau diratapi dan dihormati oleh sejumlah pemimpin serta ulama
dari negara-negara Islam dan Arab, dan jenazahnya diiringi oleh lautan manusia
dari kalangan ulama serta para syaikh Al-Azhar, yang dipimpin oleh Syaikh Abdul
Rahman Taj dan Syaikh Agung Al-Azhar, Syaikh Hasnan Makhluf.
Setelah
wafatnya sang pendiri, tampuk kepemimpinan jamaah dilanjutkan secara bergantian
oleh sekelompok ulama terkemuka, di antaranya:
Syaikh
Abdul Razzaq Afifi: (1323 H – 1415 H / 1904 M – 1994 M) yang meraih ijazah
spesialisasi dalam Fikih dan Ushul Fikih (Magister), kemudian ijazah ‘Alamiyyah
(Doktor) dari Universitas Al-Azhar. Beliau bekerja sebagai pengajar di
institut-institut keagamaan Al-Azhar. Beliau mengalami langsung masa pendirian
jamaah, dan Syaikh —semoga Allah Ta'ala merahmatinya— termasuk salah satu
penulis edisi pertama majalah Al-Hadyu An-Nabawi serta anggota dari
dewan ulama senior (Hai'ah Kibar al-'Ulama) pertama di jamaah bersama
jajaran ulama besar seperti Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Abdul Halim ar-Rumali,
dan Syaikh Hamid al-Fiqi.
Beliau
terpilih sebagai Wakil Ketua Pertama Jamaah pada bulan Shafar 1365 H / Februari
1946 M, di mana pada saat yang sama beliau menjabat sebagai ketua cabang jamaah
di daerah Muharram Bey, Iskandariyah.
Atas
permintaan khusus dari Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Ibrahim,
Syaikh Abdul Razzaq Afifi bersama Syaikh Muhammad Khalil Harras berangkat ke
Arab Saudi untuk mengajar di Dar al-Tauhid di Thaif. Pada tahun 1370 H,
beliau dipindahtugaskan untuk mengajar di institut-institut ilmiah (al-Ma'ahid
al-'Ilmiyyah) dan Fakultas Syariah di Riyadh.
Pada
tanggal 24 Shafar 1379 H / 29 Agustus 1959 M, Syaikh Abdul Razzaq Afifi
terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Jamaah menggantikan Syaikh Hamid
al-Fiqi setelah wafatnya, dan Syaikh Abdul Rahman al-Wakil dipilih sebagai
Pemimpin Redaksi majalah Al-Hadyu An-Nabawi.
Pada
tahun 1380 H, beliau ditugaskan kembali untuk mengajar di Kerajaan Arab Saudi
dan meniti karier akademis hingga menjadi Direktur Al-Ma'had Al-'Ali li
al-Qadha' (Lembaga Tinggi Kehakiman) pada tahun 1385 H. Beliau juga
berpartisipasi dalam komite-komite khusus perumusan kurikulum[*] pendidikan di
Kerajaan Arab Saudi. Pada tahun 1391 H, beliau dipindahkan ke Al-Idarah
al-'Ammah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' wa al-Da'wah wa al-Irsyad
(Direktorat Jenderal Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan) dan diangkat
sebagai Wakil Ketua Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Al-Lajnah
ad-Da'imah), sekaligus menjadi anggota Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar
al-'Ulama) Kerajaan Arab Saudi. Jabatan tersebut beliau emban hingga hari
wafatnya (25 Rabiul Awal 1415 H / 1 Agustus 1994 M) —semoga Allah Ta'ala
merahmatinya. Di bawah bimbingannya, lahir generasi ulama ternama Kerajaan Arab
Saudi dan dunia Islam, seperti: Syaikh Abdullah bin Jibrin, Syaikh Shalih
al-Luhaidan, Syaikh Abdullah bin Hasan bin Qa'ud, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh,
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Syaikh Shalih as-Sadlan, Dr. Shalih al-Fawzan,
Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Syaikh Manna' al-Qattan, dan lain-lain.
Sepanjang periode tersebut, hubungan beliau dengan jamaah tidak pernah
terputus.
Syaikh
Abdul Rahman al-Wakil: (1332 H – 1390 H / 1913 M – 1971 M): Beliau menempuh
pendidikan di Al-Azhar dan meraih gelar Sarjana (Al-Ijajah al-'Aliyah)
dari Fakultas Ushuluddin. Beliau tidak melanjutkan studi lanjutannya karena
penyakit yang dideritanya, meskipun beliau memiliki wawasan yang luas,
penguasaan bahasa yang kuat, penyampaian makna yang jelas, dan keindahan bahasa
yang tinggi.
Pada
tahun 1936 M, beliau bergabung dengan Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah
atas rekomendasi khusus dari Ibu Ni'mat Sidqi (penulis buku At-Tabarruj).
Setelah itu, beliau aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan jamaah hingga
menjadi Wakil Ketua Pertama Jamaah dan memiliki kedudukan khusus di mata Syaikh
Muhammad Hamid al-Fiqi. Para pembaca majalah Al-Hadyu An-Nabawi mengenal
beliau lewat kemampuannya yang sangat tinggi dalam meyakinkan dan mematahkan
argumen lawan-lawannya dari penganut tarekat sufi, pengikut hawa nafsu, serta
aliran-aliran sesat seperti Qadiyaniyah, Bahaiyah, dan lainnya melalui
sekumpulan seri riset ilmiah yang beliau tulis dengan judul "Thagut-Thagut"[*].
Oleh karena itu, para pembaca majalah menjulukinya sebagai "Penghancur
Thagut". Hal ini menyebabkannya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung
akibat aduan dari para syaikh tarekat sufi terhadap dirinya, yang kemudian
beliau jawab melalui bukunya Risalah ila Syaikh Masyaikh at-Turuq
as-Sufiyyah yang di kemudian hari diterbitkan dengan judul Hadhihi Hiyya
as-Sufiyyah (Inilah Tasawuf) dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia. Sanggahan-sanggahan beruntun juga disampaikan oleh Ansarus Sunnah di
Sudan dan Jama'at ad-Da'wah al-Muhammadiyyah li as-Sirath al-Mustaqim di
Aleppo, Suriah, yang dipimpin oleh Syaikh Muhammad Nasib ar-Rifa'i.
Beliau
ditugaskan bekerja di Institut Ilmiah (Al-Ma'had Al-'Ilmi) di Riyadh
bersama Syaikh Muhammad Abdul Wahhab al-Banna —salah satu pendiri awal jamaah—
pada tahun 1371 H / 1952 M.
Setelah
terpilihnya Syaikh Abdul Razzaq Afifi sebagai Ketua Umum Jamaah, Syaikh
al-Wakil diangkat sebagai wakilnya pada 22 Shafar 1379 H / 27 Agustus 1959 M.
Dan pasca keberangkatan Syaikh Abdul Razzaq Afifi ke Arab Saudi, beliau
terpilih menjadi Ketua Umum Jamaah pada 15 Muharram 1380 H / 9 Juli 1960 M,
sementara Dr. Muhammad Khalil Harras terpilih sebagai wakilnya.
Pada
tahun 1969 M, Pemerintah Mesir menggabungkan Jamaah Ansarus Sunnah
Al-Muhammadiyyah ke dalam Al-Jam'iyyah asy-Syar'iyyah untuk membekukan
aktivitasnya, yang mengakibatkan terhentinya penerbitan majalah Al-Hadyu
An-Nabawi yang dipimpin oleh Syaikh al-Wakil. Pada masa-masa tersebut,
Syaikh al-Wakil ditugaskan mengajar di Fakultas Syariah di Mekkah Al-Mukarramah
dan terus menjabat sebagai Guru Besar Akidah di Program Pascasarjana hingga
beliau wafat —semoga Allah merahmatinya— pada 22 Jumadil Ula 1390 H / 1971 M.
Beliau meninggalkan warisan ilmiah berupa karya tulis maupun penyuntingan teks
(tahqiq) yang menunjukkan tingginya kedudukan ilmiah beliau.
Pendaftaran
Ulang Organisasi (Re-Ilegalisasi/Pengaktifan Kembali):
Syaikh
Muhammad Abdul Majid asy-Syafi'i yang dikenal dengan nama "Rashad
asy-Syafi'i" (1338 H – 1411 H / 1919 M – 1990 M) dianggap sebagai pendiri
kedua jamaah. Beliau memegang jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Jamaah dan
Pengawas Cabang-cabang sebelum pembekuan aktivitasnya, di samping pekerjaannya
sebagai Direktur Jenderal Direktorat Logistik di Provinsi Giza. Beliau
mengerahkan segenap kemampuannya untuk mengupayakan pendaftaran ulang dan
legalisasi jamaah kembali. Hal tersebut berhasil diwujudkannya pada masa
pemerintahan mantan Presiden Mesir, Anwar Sadat, pada tahun 1390 H / 1972 M.
Tiga
tahun setelah pendaftaran ulang (1393 H), beliau menerbitkan edisi pertama
majalah At-Tawhid sebagai pengganti majalah Al-Hadyu An-Nabawi,
dan beliau sendiri menjabat sebagai pemimpin redaksinya. Jabatan tersebut
kemudian dipegang oleh Syaikh Antar Hassyad, dan setelahnya dilanjutkan oleh
Syaikh Ahmad Fahmi. Dengan demikian, aktivitas jamaah kembali pulih seperti
sedia kala, jumlah pengikutnya kian bertambah, dan cabang-cabang yang
berafiliasi kepadanya semakin banyak.
Pada
tahun 1975 M, semasa hidup pendiri kedua jamaah, Ustadz Muhammad Rashad
asy-Syafi'i, Syaikh Muhammad Ali Abdul Rahim terpilih sebagai Ketua Jamaah
menggantikannya. Selanjutnya, Ustadz Rashad memimpin cabang jamaah di Provinsi
Giza hingga wafatnya pada tahun 1411 H / 1990 M.
Syaikh
Muhammad Ali Abdul Rahim lahir di Provinsi Iskandariyah. Beliau menghafal
Al-Qur'an sejak kecil, kemudian masuk ke Sekolah Guru (Madrasah
al-Mu'allimin) di Iskandariyah dan lulus pada tahun 1923 M. Beliau terus
berkarir di dunia pendidikan dan naik jenjang dalam berbagai jabatan pendidikan
hingga menjadi pengawas (mowajjih).
Pada
tahun 1943 M, beliau mendirikan Jama'at Ikhwan al-Hajj di Iskandariyah.
Melalui organisasi inilah beliau mengenal Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi pada
tahun 1948 M dalam salah satu perjalanan haji.
Kecintaannya
terhadap sunnah dan tauhid mempertemukan beliau dengan Syaikh Muhammad Abdul
Salam asy-Syuqairi (penulis buku Al-Sunan wa al-Mubtada'at), Syaikh Abul
Wafa Darwis (ulama Mesir Selatan/Upper Egypt), dan Syaikh Abdul Aziz bin Rasyid
an-Najdi. Di tangan merekalah dakwah tauhid tersebar luas di Iskandariyah dan
sekitarnya.
Syaikh
dianggap sebagai salah satu ulama terkemuka yang menaruh perhatian besar
terhadap sunnah, di samping kepiawaian dan keunggulannya dalam ilmu geografi.
Beliau memiliki peran menonjol dalam mendirikan institut-institut ilmiah dan
merumuskan kurikulumnya di Kerajaan Arab Saudi, dan tercatat bahwa beliau
mengajar di Masjidil Haram selama bertahun-tahun.
Beliau
menjabat sebagai Ketua Jamaah semasa hidup ketua sebelumnya sebagai hasil
pemilihan oleh anggota Majelis Umum (Al-Jam'iyyah al-'Ammah). Pada masa
kepemimpinannya, jamaah memperluas pembangunan pusat-pusat Islam yang
menyediakan layanan terpadu bagi seluruh kaum muslimin, serta membangun rumah
sakit dan poliklinik Islam, di samping memberikan bantuan dan santunan bagi
anak-anak yatim dan kaum membutuhkan. Tiroplaz penerbitan majalah At-Tawhid
pada masanya berlipat ganda dari 5.000 menjadi 36.000 eksemplar.
Pelajaran-pelajaran
yang disampaikan oleh Syaikh dan para ulama jamaah memberikan dampak yang amat
mendalam bagi para pemuda, khususnya di Universitas Iskandariyah dan
Universitas Kairo. Hal ini memperdalam pemahaman dakwah dan manhaj[] Salafi[]
yang memelopori arus Kebangkitan Islam (Al-Shahwah al-Islamiyyah);
sebuah gerakan yang mengajak kepada tauhid, menjelaskan sunnah, membasmi
kesyirikan, dan menolak bidah. Buku-buku Islam yang lurus mulai tersebar luas,
setelah sebelumnya pasar buku dikuasai oleh buku-buku sufi, pengikut hawa
nafsu, dan arus pembaratan (westernisasi). Hijab kembali marak
digunakan, nilai-nilai keutamaan meluas, dan arus tasawuf menyusut di
lingkungan yang terbatas.
Pada
periode kepemimpinan Syaikh Muhammad Ali Abdul Rahim, konferensi-konferensi
jamaah kembali diselenggarakan seperti sedia kala. Konferensi Dai Pertama pun
digelar, dan majalah At-Tawhid di bawah pimpinan redaksinya, Syaikh
Ahmad Fahmi, tampil membendung arus pembaratan dan sekularisme serta membongkar
tokoh-tokoh arus Rafidhah[] dan Bathiniyah[] yang sedang berkembang pesat saat
itu. Di samping itu, majalah tersebut juga menjelaskan hukum syariat mengenai
berbagai peristiwa dan persoalan baru (fikh nawazil) yang timbul di
pentas Mesir maupun dunia Islam secara umum.
Para
tokoh jamaah dan banyak anggotanya mengalami penindasan, intimidasi, dan
penangkapan dalam berbagai kesempatan, sebagaimana yang dialami oleh kelompok
lainnya.
Syaikh
Safwat Nuruddin terpilih sebagai Ketua Umum Jamaah saat ini, menggantikan
Syaikh Muhammad Ali Abdul Rahim setelah wafatnya pada tahun 1991 M. Syaikh
Safwat adalah salah seorang ulama yang memiliki perhatian besar terhadap sunnah
Nabi dan ilmu-ilmunya. Masa kepemimpinannya ditandai dengan fokus pada
pendirian institut-institut ilmiah untuk mencetak para dai dan pemberian
beasiswa/santunan bagi para penuntut ilmu. Jamaah juga memperluas pembangunan
masjid-masjid, mendistribusikan kafilah-kafilah dakwah, mendirikan pusat-pusat
tahfiz Al-Qur'an, dan menyelenggarakan pekan budaya secara berkala di seluruh
cabang jamaah di tingkat kawasan Mesir. Pada saat yang sama, jamaah tidak
mengabaikan perhatian terhadap penyaluran berbagai bantuan sosial bagi masyarakat
yang membutuhkan dan penanganan anak yatim, di samping terus membendung segala
bentuk pembaratan dan sekularisasi terhadap masyarakat Mesir. Jamaah juga
menaruh perhatian untuk menyoroti isu-isu kaum muslimin dan minoritas muslim
serta memperkenalkannya melalui majalah At-Tawhid yang dipimpin oleh
Syaikh Safwat ash-Syawadfi.
Masa
kepemimpinannya juga menyaksikan koordinasi dan pendekatan dengan
lembaga-lembaga Islam resmi seperti Al-Azhar dan Kementerian Wakaf. Jamaah
berpartisipasi dengan status sebagai anggota pengamat dalam pertemuan-pertemuan
Dewan Islam Internasional untuk Dakwah dan Bantuan (Al-Majlis al-Islami
al-'Alami li al-Da'wah wa al-Ighatsah) di Kairo.
Selama
perjalanan sejarah jamaah, muncul sejumlah ulama masyhur, seperti: Syaikh Abdul
Zhahir Abu as-Samah (Imam Masjidil Haram dan Pendiri sekaligus Direktur Dar
al-Hadits al-Khairiyyah di Mekkah Al-Mukarramah), Syaikh Abdul Razzaq
Hamzah (mantan Anggota Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi), Syaikh Abul
Wafa Darwis (Ketua Cabang Jamaah di Sohag), Dr. Muhammad Khalil Harras (Guru
Besar Akidah di Universitas Al-Azhar dan Universitas Umm Al-Qura), Syaikh
Muhammad Abdul Wahhab al-Banna (Pengajar di Masjidil Haram), Dr. Muhammad Jamil
Ghazi (mantan Ketua Umum Jamaah), dan lain-lain.
Struktur
Administratif Jamaah:
- Ketua Umum Jamaah (Al-Ra'is
al-'Am): Dipilih langsung oleh Majelis Umum (Al-Jam'iyyah
al-'Ammah) jamaah.
- Majelis Umum Jamaah (Al-Jam'iyyah
al-'Ammah): Diwakili oleh 2 (dua) orang anggota dari setiap
cabang, kecuali Kairo yang diwakili oleh 15 (lima belas) orang anggota,
dan Iskandariyah yang diwakili oleh 7 (tujuh) orang anggota, mengingat
cakupan wilayahnya yang luas serta banyaknya jumlah cabang di kedua kota
tersebut.
- Dewan Pengurus Jamaah (Majlis
Idarah al-Jama'ah): Dipilih dari kalangan anggota Majelis Umum
jamaah, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Pengawas/Wakil, Sekretaris
Jenderal, Bendahara, dan 10 (sepuluh) orang anggota.
- Badan Eksekutif (Al-Hai'ah
al-Tanfidziyyah): Ditunjuk oleh anggota Dewan Pengurus, mencakup
divisi-divisi: Perencanaan dan Evaluasi, Dakwah dan Media, Riset Ilmiah,
Proyek Dakwah dan Kemanusiaan, Keuangan, Hubungan Masyarakat (Humas),
Cabang-cabang, Pemuda, dan Urusan Hukum.
Di
Sudan dan Eritrea:
Jamaah
bermula sebagai kelompok kecil yang mendakwahkan tauhid pada tahun 1935 M di
tangan Syaikh Ahmad Hassun. Beliau menerima dakwah ini dari Syaikh Abdul Rahman
bin Hajar (berkebangsaan Maroko) dan bergabung dalam halakah-halakah
pembelajarannya sejak tahun 1917 M di kota En Nuhud, sebelah barat daya Sudan.
Syaikh
Ahmad Hassun bertemu dengan Syaikh Muhammad al-Fadhil at-Tiqlaawi, yang
menerima dakwah dari Syaikh Awadh al-Karim al-Azhari (peraih gelar 'Alamiyyah
dari Al-Azhar dan murid halakah Syaikh Muhammad Abduh serta Sayyid Muhammad
Rasyid Ridha). Keduanya sepakat untuk mendirikan jamaah yang menyeru kepada
tauhid dan sunnah dengan nama Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah,
meneladani Jamaah Ansarus Sunnah di Mesir yang mana majalah mereka (Al-Hadyu
An-Nabawi) sampai kepada mereka. Kepemimpinan jamaah dipegang oleh Syaikh
Muhammad al-Fadhil at-Tiqlaawi untuk periode (1939 M – 1948 M). Sejak saat itu,
hubungan jamaah dengan Markas Pusat di Mesir semakin erat, dan para ulama
jamaah dari Mesir mulai melakukan kunjungan serta menyampaikan ceramah di
cabang jamaah di Khartoum. Pada tahun 1948 M, Syaikh at-Tiqlaawi ditugaskan
bekerja sebagai guru di sekolah-sekolah berbahasa Arab di Eritrea. Maka
dipilihlah Syaikh Abdul Baqi Yusuf Ni'mah (Direktur Perhimpunan Pemeliharaan
Al-Qur'an di Omdurman dan pemegang ijazah 'Alamiyyah dari Al-Azhar)
sebagai Ketua Jamaah menggantikan Syaikh at-Tiqlaawi.
Pada
tahun 1956 M, tampuk kepemimpinan jamaah dipegang oleh Syaikh Muhammad Hasyim
al-Hadiyya —Ketua Jamaah saat ini— yang memulai kehidupannya sebagai pengikut
tasawuf pada Tarekat Khatmiyyah kemudian Azamiyyah. Melalui perhitungannya
menghadiri pelajaran-pelajaran Syaikh Abdul Baqi Yusuf Ni'mah, beliau meyakini
kebenaran dakwah Ansarus Sunnah, melepas diri dari tasawuf, dan menjadi anggota
aktif jamaah hingga akhirnya menjabat sebagai ketua. Beliau membawa jamaah
melangkah lebar menuju partisipasi dalam kehidupan publik. Pada masa
kepemimpinannya, hubungan internal dan eksternal jamaah berkembang pesat.
Beliau berpartisipasi mewakili Ansarus Sunnah di Sudan dalam pembentukan Liga
Dunia Islam (Rabithah al-'Alam al-Islami) pada tahun 1962 M, serta
menghadiri Konferensi Karachi tahun 1963 M di bawah pimpinan Mufti Amin
al-Husseini. Beliau juga merupakan salah satu pendiri Pusat Islam Afrika (Al-Markaz
al-Islami al-Afriqi) yang kini menjadi Universitas Internasional Afrika (Jami'at
Afriqiya al-'Alamiyyah) di Khartoum pada tahun 1965 M. Saat itu, beliau
melakukan perjalanan ke beberapa negara Afrika (Kenya, Tanzania) dan membawa
sejumlah pelajar untuk dididik di pusat tersebut agar siap menjadi dai di
negara mereka masing-masing.
Di
antara kontribusi paling menonjol dari jamaah pada masa kepemimpinannya adalah:
- Jamaah memainkan peran
penting dalam membongkar pemikiran dan akidah ekstremis sufi yang masih
memiliki pengaruh kuat dalam masyarakat Sudan, yang menyebabkan jamaah
menghadapi berbagai penindasan dan intimidasi. Di samping itu, jamaah
memperingatkan kaum muslimin dari akidah Rafidhah[], Mu'tazilah,
Khawarij[], serta aliran-aliran Bathiniyah[], rasionalis ('aqlaniyyah*),
dan sekularisme dalam berbagai bentuknya.
- Jamaah memiliki
keikutsertaan dan interaksi aktif dalam kehidupan publik di Sudan. Jamaah
bergabung dalam Front Islam (Al-Jabhah al-Islamiyyah) untuk
menuntut konstitusi Islam di Sudan pada tahun 1957 M, serta berpartisipasi
dalam Front Piagam Islam (Jabhah al-Mithaq al-Islami) pada tahun
1964 M. Dalam Pemilu Parlemen tahun 1986 M, jamaah mendukung
kandidat-kandidat Islam serta menyelenggarakan seminar dan ceramah untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Islam sebagai akidah,
syariat, dan sistem pemerintahan, sekaligus memperingatkan dari pengusung
sekularisme, pembaratan, dan kefasikan beserta metode-metode batil mereka.
Jamaah juga menggelar konferensi besar pada tahun 1989 M yang membahas
sejumlah isu, di antaranya: isu partisipasi dalam kehidupan politik demokratis
beserta hukum syariatnya.
- Jamaah termasuk pihak paling
awal yang menyerukan jihad[*] di wilayah Selatan melawan John Garang dan
kelompoknya.
- Dalam bidang dakwah illallah,
jamaah terkenal dengan penyelenggaraan halakah-halakah dakwah di
pasar-pasar, lapangan umum, dan tempat-tempat berkumpulnya massa baik di
kota maupun di desa. Di samping itu, jamaah juga memberangkatkan
kafilah-kafilah dakwah-dakwah dan kemanusiaan (bantuan bencana) ke
daerah-daerah terpencil. Di samping itu, jamaah menyelenggarakan
"Pekan Budaya" di berbagai cabang jamaah yang mencakup —selain
ceramah dan seminar— poster-poster bimbingan, pameran, buku-buku, serta pembagian
jilbab syar'i. Jamaah juga melakukan penggalian sumur dan membuat
proyek-proyek sosial. Demikian pula jamaah menerbitkan dan membagikan
sejumlah besar buku dan risalah Islam, khususnya yang berkaitan dengan
meluruskan akidah, ibadah, mengajak kepada sunnah, serta memperingatkan
dari bidah[*]. Pada saat yang sama, jamaah tidak mengabaikan kaum wanita;
jamaah mengalokasikan program-program khusus untuk kaum wanita karena
mengimani pentingnya peran sosial dan pendidikan wanita di dalam
masyarakat.
- Dalam bidang membendung
Kristenisasi (kristenisasi/pemurtadan), jamaah memiliki peran yang sangat
menonjol dalam menyebarkan dakwah di kalangan penduduk Sudan Selatan yang
beragama animisme/paganisme[*] dan Nasrani. Hal ini menyebabkan banyak
dari mereka masuk Islam —dengan karunia Allah Ta'ala— dan mereka ikut
menyebarkan Islam serta membangun masjid-masjid di daerah mereka. Di
samping itu, jamaah juga menggelar debat-debat terbuka dengan orang-orang
Nasrani. Salah satu debat yang paling terkenal adalah debat yang
diselenggarakan jamaah pada tahun 1979 M melawan delapan belas
paderi/pendeta selama beberapa hari, yang berakhir dengan pengumuman masuk
Islamnya seluruh pendeta tersebut di tangan sekelompok ulama muslim, yang
dipimpin oleh Dr. Muhammad Jamil Ghazi (Wakil Ketua Umum Jamaah di Mesir)
dan Mirlawa (Mayjen) Ahmad Abdul Wahhab.
Jamaah
di Sudan memiliki struktur administratif independen yang menyerupai struktur
administratif Markas Pusat Jamaah di Mesir, dengan sedikit perbedaan pada
beberapa penamaan.
Dakwah
Ansarus Sunnah meluas ke banyak negara Afrika seperti Eritrea, Etiopia, Chad,
Afrika Tengah melalui para pelajar Afrika yang menuntut ilmu di
universitas-universitas Sudan, atau saat mereka tinggal di wilayah Sudan, atau
ketika melintasi Sudan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, ataupun
disebabkan oleh gelombang pengungsi dari negara-negara tersebut saat terjadi
perang dan kelaparan. Mereka mengenal dakwah ini lalu membawanya ke negara asal
mereka.
Pada
tahun 1405 H, majalah Al-Istijabah diterbitkan untuk menjadi media resmi
jamaah.
Di
antara ulama dan dai jamaah yang paling menonjol di Sudan adalah:
- Syaikh Abu Zaid Muhammad
Hamzah: Beliau menerima dakwah di tangan Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi
(pendiri jamaah di Mesir) dan di tangan para ulama jamaah lainnya. Beliau
menetap di Mesir hingga Syaikh al-Fiqi wafat pada tahun 1959 M, lalu
kembali ke Sudan dan mulai menyebarkan dakwah di kotanya, "Wadi
Halfa", dan daerah-daerah sekitarnya. Kaum wanita mendapatkan porsi
dari pelajaran-pelajarannya, di mana beliau mengalokasikan tempat khusus
bagi wanita dalam majelis ilmunya. Masyarakat pun berkumpul di
sekelilingnya dan pengikutnya kian bertambah, sehingga memicu kemarahan
para pengikut Tarekat Khatmiyyah terhadap dirinya. Pada tahun 1977 M,
Televisi Sudan menayangkan debat antara beliau dan Syaikh Ali Zainal
Abidin (salah seorang tokoh kunci Tarekat Khatmiyyah), di mana Syaikh Abu
Zaid menjelaskan kebatilan prinsip-prinsip dan معتقد (keyakinan)
mereka. Debat tersebut memberikan dampak besar dalam semakin meluasnya
dakwah jamaah di tengah masyarakat Sudan.
- Syaikh Muhammad al-Hasan
Abdul Qadir: Beliau menerima dakwah pada tahun 1946 M di tangan Syaikh
Muhammad ath-Thayyib (lulusan Dar al-Hadits di Mekkah dan murid
Syaikh Abdul Zhahir Abu as-Samah). Beliau terpengaruh oleh Syaikh
ath-Thayyib yang memiliki aktivitas nyata dalam berdakwah kepada Allah di
kota Agordat, Eritrea. Kemudian muridnya, Syaikh Muhammad al-Hasan,
mengikutinya dalam hal itu. Hal ini menyebabkannya menghadapi banyak
kesulitan dan cobaan dari para pengikut tarekat sufi, sehingga beliau
memindahkan dakwahnya ke kota Keren lalu ke Asmara. Di sana beliau bekerja
sebagai pengajar di Sekolah Komunitas Arab, dan melalui jalan mengajar
itulah beliau mampu menyebarkan dakwahnya di kawasan tersebut. Di antara
upayanya yang paling menonjol pada periode tersebut adalah penyatuan
barisan Ansarus Sunnah di Eritrea. Beliau juga mengorganisasi potensi dan
kegiatan mereka sehingga dakwah mereka tampak nyata dalam berbagai aspek
kehidupan sosial di kawasan tersebut, di samping peran menonjol mereka
dalam jihad[*] Eritrea melawan pendudukan Etiopia dan sekutu-sekutunya.
On
1963 M, Syaikh bermukim di wilayah Kassala, Sudan, dan melanjutkan dakwahnya di
sana. Jejak-jejak jamaah pun terlihat jelas di Kassala, Port Sudan, dan Sudan
Timur. Di antara hal yang patut dicatat dari aktivitas dakwah Syaikh adalah
safari dakwahnya ke sejumlah negara Afrika seperti: Maroko, Mauritania, Ghana,
Etiopia, Guinea, Nigeria, Kenya; serta beberapa negara Asia seperti: Indonesia,
Thailand, Bangladesh; dan beberapa negara Eropa khususnya Belanda.
- Syaikh Mustafa Naji:
Beliau bergabung dengan Jamaah Ansarus Sunnah setelah menuntut ilmu di
tangan Syaikh Abu Thahir Mahmud as-Sawakini (salah seorang ulama
Al-Azhar). Sejak didirikannya masjid pertama jamaah di Khartoum pada tahun
1957 M di lingkungan As-Sajjanah (Markas Pusat Jamaah saat ini), Syaikh
menjabat sebagai imam masjid tersebut hingga hari ini, di samping tanggung
jawabnya dalam menyiapkan para dai dan khatib di lingkungan jamaah.
- Di Liberia: Jamaah
didirikan di Liberia pertama kali dengan nama Jama'at Ahlus Sunnah
di bawah pimpinan Syaikh Habib asy-Syarif, setelah beliau mengenal dakwah
Jamaah Ansarus Sunnah di Mesir ketika menghadiri salah satu pelatihan
untuk para imam dan dai di Al-Azhar pada tahun 1988 M dan melihat
aktivitasnya, sehingga beliau mengimani kebenaran manhaj[*] dan kejujuran
dakwahnya. Sekembalinya ke negaranya, beliau mengubah nama kelompoknya
dari Ahlus Sunnah menjadi Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah,
karena meneladani manhaj dan metode dakwahnya.
Pemikiran
dan Keyakinan (Akidah):
Anggaran
Dasar (Internal) jamaah telah menentukan tujuan-tujuan dan pokok-pokok
pemikirannya. Salah seorang pemimpin jamaah —Muhammad Husain Hasyim—
menyimpulkannya dalam risalah Muktamar Umum Jamaah Ansarus Sunnah
Al-Muhammadiyyah dengan mengatakan: "Inilah akidah Ansarus Sunnah
Al-Muhammadiyyah yang jelas dalam sepuluh prinsip utamanya:
- Kami meyakini bahwa sumber
utama dalam agama adalah Al-Kitab (Al-Qur'an) dan As-Sunnah berdasarkan
pemahaman Salafus Shalih. Adapun para imam mujtahid, ulama, dan ahli
hadis, mereka adalah para imam yang telah mengabdi kepada Islam dengan
pengabdian yang sangat agung. Kedudukan mereka adalah sebagai pengajar dan
penyampai risalah; kami mencintai, memuliakan, mengagungkan, membela, dan
mengikutinya dengan pengikutsertaan yang cerdas dan cermat terhadap
dalil-dalil hukum bagi mereka yang memiliki kapasitas mencermati dan
mengambil dalil. Kemudian kita saling bekerja sama dalam hal-hal yang kita
sepakati, dan saling bertoleransi dalam hal-hal yang kita perselisihkan
selama perkara itu berada dalam ranah ijtihad, serta tidak ada larangan
untuk berdiskusi dengan tujuan mencapai kebenaran dalam suasana
persaudaraan Islam.
- Kami meyakini bahwa
sifat-sifat Allah 'Azza wa Jalla adalah sebagaimana yang Dia sifatkan
untuk diri-Nya dan disifatkan oleh Rasul-Nya secara hakiki tanpa tasybih[]
(penyerupaan) / tamtsil, tanpa ta'wil[] / tahrif
(penyimpangan makna), dan tanpa ta'thil[] (penolakan sifat).
Kemudian kami menahan diri dari perdebatan[] mengenai hal itu, kami diam
dari apa yang didiamkan oleh para sahabat dan Salaf, dan kami membicarakan
apa yang mereka bicarakan karena pada diri mereka terdapat teladan yang
baik bagi kami. Kami sibuk memahami hikmah Ilahi dalam penciptaan dan
syariat berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«تَفَكَّرُوا فِي آلَاءِ اللهِ، وَلَا
تَفَكَّرُوا فِي ذَاتِ اللهِ؛ فَإِنَّكُمْ لَا تَقْدُرُونَ قَدْرَهُ»
"Pikirkanlah
tentang nikmat-nikmat Allah, dan janganlah kalian memikirkan tentang zat Allah,
karena sesungguhnya kalian tidak akan mampu mengukur kekuasaan-Nya yang
sebenarnya." [HR. Ath-Thabrani dan Al-Lalaka'i, dinilai hasan oleh
Al-Albani].
- Kami meyakini pengesaan
Allah semata (tauhid) dalam seluruh jenis ibadah, seperti nazar, sumpah, istighatsah
(mohon pertolongan saat darurat), dan isti'anah (mohon bantuan).
Kemudian kami menentang siapa saja yang memalingkan sedikit pun dari
hal-hal tersebut kepada selain Allah, baik secara tegas maupun secara
tafsiran (ta'wil) dengan mengubah namanya.
- Kami meyakini bahwa iman
adalah pembenaran yang disertai kepatuhan (at-tasdiq al-idz'ani)
yang membuahkan amal dan nampak pada anggota badan. Setiap kekurangan
dalam amal padahal mampu dan memiliki kesempatan untuk melakukannya adalah
bentuk kekurangan dalam menyambut seruan iman sesuai kadarnya. Iman
bukanlah sekadar penetapan hukum akan tetapnya sesuatu, memvalidasinya,
atau sekadar mengucapkannya, melainkan iman adalah ucapan, keyakinan,
akhlak[*], adab, perilaku, dan amal perbuatan.
- Kami meyakini bahwa bidah[*]
syari adalah setiap hal baru dalam ibadah yang tidak ada contoh sebelumnya
dari sunnah Rasulullah ﷺ,
baik pada asal perbuatannya maupun tata cara pelaksanaannya.
- Kami bersungguh-sungguh
dalam mencintai Rasulullah ﷺ dengan cara berpegang teguh semampu
mungkin pada setiap apa yang beliau perintahkan, menjauhi setiap apa yang
beliau larang, serta memperbanyak selawat dan salam kepadanya beserta
keluarganya yang suci.
- Kami meyakini bahwa apabila
anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara
—sebagaimana hadis—, dan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan
syafaat kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya
bagi orang yang Dia ridhai. Dan bahwasanya beliau (Nabi ﷺ) adalah pemilik
Syafaat Terbesar (Al-Syafa'ah al-Kubra), pemilik Al-Maqam
al-Mahmud (kedudukan terpuji), dan kedudukan yang agung pada hari
kiamat.
- Kami membaca Al-Qur'an untuk
pengingat dan perenungan (tadabbur) berdasarkan firman Allah
Ta'ala: "Dan sungguh, Kami telah memudahkan Al-Qur'an untuk
peringatan, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?" (QS.
Al-Qamar: 17). Dan kami mengakui bahwa penyimpulan hukum (istinbath)
darinya merupakan wewenang para ahli ilmu (ulama).
- Kami meyakini bahwa agama[*]
Islam adalah himpunan seluruh kebaikan dalam urusan agama dan dunia. Islam
menginginkan pemeluknya menjadi orang-orang yang kuat dan berbuat baik (muhsinin)
dalam amalnya sehingga mereka menjadi pewaris bumi. "Mukmin yang
kuat lebih baik dari mukmin yang lemah." [HR. Muslim].
- Kami meyakini bahwa Islam
adalah agama[*] sekaligus negara, ibadah sekaligus hukum, dan bahwasanya
Islam relevan untuk setiap zaman dan tempat.
Disebutkan
pula dalam Anggaran Dasar Jamaah mengenai tujuan umum dan strategi kerja:
- Mempererat tali persaudaraan
dan solidaritas antara jamaah dan perhimpunan-perhimpunan Islam lainnya.
- Bekerja sama dengan berbagai
lembaga ilmiah dan kebudayaan dalam menghidupkan warisan Islam (Turats).
- Mendidik para pemuda dengan
pendidikan keagamaan, kebudayaan, dan sosial.
Sampul
majalah At-Tawhid memuat sejumlah tujuan lain yang diupayakan oleh
jamaah:
- Mengajak kepada tauhid yang
murni dan bersih dari segala noda, serta menuju cinta kepada Allah Ta'ala
dengan cinta yang benar dan jujur yang tecermin dalam ketaatan dan
ketakwaan kepada-Nya; dan cinta kepada Rasulullah ﷺ dengan cinta
yang benar dan jujur yang tecermin dalam meneladaninya dan menjadikannya
sebagai suri teladan yang baik.
- Mengajak untuk mengambil
agama dari dua sumbernya yang jernih —Al-Qur'an dan Sunnah yang sahih—
serta menjauhi bidah, penyimpangan, dan perkara-perkara baru yang
diada-adakan.
- Mengajak untuk mengikat
urusan dunia dengan agama dengan ikatan yang paling kuat, baik dalam
akidah, amal, maupun akhlak.
- Mengajak untuk menegakkan
masyarakat muslim dan menerapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan
Allah; maka setiap hukum selain hukum-Nya —dalam urusan kehidupan apa pun—
merupakan pelanggaran terhadap-Nya dan merampas hak-hak-Nya.
Menambah
tujuan dan pemikiran tersebut di atas, berikut adalah hal-hal yang tersebar
dalam tulisan-tulisan anggota jamaah:
- Memperingatkan bahaya
kelompok-kelompok sesat dan pengikut hawa nafsu terhadap individu dan
masyarakat, menentang orang-orang sufi ekstrem, para penganul penolak
sunnah, Bahaiyah, Rafidhah[], dan Bathiniyah[]; serta membendung gelombang
pembaratan, sekularisme, ateisme[], dan zindiq[].
- Bekerja untuk menyatukan
kaum muslimin di bawah satu akidah dan satu manhaj syariat, berbasiskan
Manhaj[] Salafi[] —karena tidak akan menjadi baik generasi akhir umat ini
kecuali dengan apa yang telah membuat baik generasi awalnya.
- Mengajak kepada tajdid
ad-din (pembaruan agama) di atas petunjuk Salaf dan para imam Sunnah,
serta berijtihad[*] untuk mengetahui hukum Allah dalam peristiwa-peristiwa
baru (nawazil) dan permasalahan kontemporer sesuai kaidah-kaidah
syariat, serta mengikuti politik yang bijaksana tanpa tergesa-gesa atau
benturan untuk menegakkan syariat Allah Ta'ala di muka bumi..
Dalam
bidang pemikiran politik, jamaah memiliki pandangan yang diungkapkan oleh Dr.
Jamal Al-Marakibi dalam buku Al-Khilafah al-Islamiyyah baina Nuzhum al-Hukm
al-Mu'ashirah (Khilafah Islam di Antara Sistem Pemerintahan Kontemporer)
yang diterbitkan oleh Direktorat Dakwah dan Media – Komite Riset Ilmiah Jamaah
di Mesir, di mana beliau menyatakan: "Sistem politik Islam bukanlah sistem
demokrasi sama sekali, dan ia berbeda dengan demokrasi dalam asas dan
prinsip-prinsipnya dengan perbedaan yang tidak sedikit. Sistem politik Islam
bukanlah sistem totaliter, bukan pula sistem sosialis, dan tidak mendekati
sistem-sistem diktator, baik diktator ideologis maupun diktator kekaisaran (ketsaran).
Sesungguhnya sistem Islam memiliki entitas khasnya sendiri, maka tidak boleh
sama sekali kita mengategorikannya ke dalam salah satu dari bagian-bagian ini,
dan tidak pula memasukkannya ke dalam salah satu dari sistem-sistem tersebut.
Sistem politik Islam adalah sistem murni Islam yang tidak ada hubungannya
dengan teokrasi, autokrasi, demokrasi, maupun sosialisme."
Disebutkan
dalam rekomendasi Konferensi Khartoum tahun 1989 M yang diselenggarakan oleh
Jamaah di Sudan sebagai berikut:
- Demokrasi adalah sistem
kafir; karena ia memberikan hak membuat hukum kepada manusia, padahal hak
tersebut adalah hak murni yang hanya milik Allah Ta'ala, Allah Ta'ala
berfirman: "Keputusan itu hanyalah milik Allah." (QS. Yusuf:
67).
- Pemilu melalui pencalonan
dan pemungutan suara merupakan sarana yang hukum asalnya boleh (ja'iz).
- Organisasi[*] serikat
pekerja bagi para buruh/pegawai dan lainnya, demikian pula ikatan/serikat
mahasiswa, merupakan organisasi kelembagaan dan kemahasiswaan yang tidak
ada hubungannya dengan pembuat hukum (tasyri'); dan keikutsertaan
di dalamnya tergantung pada pertimbangan maslahat dan mafsadat di bawah
lentera kaidah-kaidah syariat untuk hal tersebut.
- Mengimbangi dan menyaingi
penganut demokrasi untuk mengurangi kejahatan mereka dalam pemilu umum dan
lainnya adalah perkara yang boleh dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah
syariat, jika maslahatnya lebih dominan daripada mafsadatnya.
Dalam
bidang dasar-dasar dakwah: Jamaah memandang keabsahan kerja kelompok (al-'amal
al-jama'i) dan tidak membenarkan fanatisme golongan (fanatisme/partaisme)
kepada selain slogan Ahlus Sunnah wal Jama'ah[*], serta menyetujui
pengorganisasian yang terikat dengan kaidah-kaidah syariat.
Jamaah
mengadopsi pola pendidikan (tarbiyah) dan penyucian jiwa (tazkiyah)
yang bersumber dari manhaj[] Salafus Shalih atas dasar pemurnian Islam dari
bidah[] dan penyimpangan akidah, perilaku, maupun ibadah; serta pemurnian
hadis-hadis dari riwayat palsu (maudhu'), lalu mendidik umat di atas hal
tersebut.
Akar
Pemikiran dan Akidah
- Akidah dan manhaj[] Ahlus
Sunnah wal Jama'ah[], baik dalam metode penerimaan dan pengambilan
dalil (annazhar wa al-istidlal), maupun dalam ibadah, muamalah, dan
perilaku.
- Karya-karya ulama Salaf
terdahulu dalam bidang akidah dan ushul.
- Karya-karya Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama
dakwah di Jazirah Arab, Asy-Syaukani, Ash-Shan'ani, Al-Albani, serta ulama
dakwah Salafiyah[*] lainnya.
Penyebaran
dan Wilayah Pengaruh
Jamaah
Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah berpusat di Mesir, di mana jamaah ini telah
memiliki sekitar seratus cabang dan seribu masjid di Mesir. Jamaah ini juga
berpusat di Sudan, Eritrea, Liberia, Chad, Etiopia, Afrika Selatan, dan
beberapa negara Afrika lainnya, serta beberapa negara Asia seperti: Thailand
dan Sri Lanka. Di hampir setiap negara terdapat markas pusat jamaah yang
membawahi cabang-cabang yang tersebar di wilayah dan daerah, akan tetapi setiap
jamaah memiliki kepemimpinan independen di masing-masing negara, meskipun
mereka semua disatukan oleh satu manhaj[*].
Jamaah
juga memiliki hubungan yang sangat kokoh dengan kelompok-kelompok dakwah
Salafiyah[*] di Mesir, para ulama dakwah di Arab Saudi, Perhimpunan Lajna
Ihya'ut Turats Islami di Kuwait, Dar al-Birr di Uni Emirat Arab,
Perhimpunan Pendidikan Islam di Bahrain, Perhimpunan Ahlul Hadits di
anak benua India, Perhimpunan Muhammadiyah di Asia Tenggara, serta
dengan banyak perhimpunan dan persatuan Salafi di Eropa, Amerika, dan
perhimpunan-perhimpunan Salafi di Afrika.
Dari
Paparan di Atas Dapat Disimpulkan:
- Bahwa Jamaah Ansarus Sunnah
Al-Muhammadiyyah merupakan salah satu bentuk kerja kelompok yang
terorganisasi yang berdiri di atas akidah Salafiyah untuk menentang kaum
sufi ekstrem dan memerangi bidah[*] dalam segala bentuknya, serta
menjelaskan tauhid dan mendorong untuk mengikuti sunnah. Jamaah ini
memberikan dampak positif dalam menyurutkan arus tasawuf secara umum
hingga tersisa di lingkungan yang terbatas, di samping pengaruhnya yang
sangat mendalam terhadap ceruk luas pemuda Kebangkitan Islam (Al-Shahwah
al-Islamiyyah).
- Patut diapresiasi upaya
jamaah dalam bekerja sama dengan gerakan-gerakan dakwah Salafiyah[] dan
pembaharuan (islahiyyah) lainnya dalam menghidupkan kembali
buku-buku Salaf dan manhaj-manhaj mereka. Hal itu memberikan dampak
positif dalam pengadopsian manhaj[] Ahlus Sunnah wal Jama'ah[*] secara
umum oleh arus Kebangkitan Islam, serta kembalinya penggunaan jilbab dan
perlawanan terhadap pembaratan di masyarakat Islam secara khusus.
- Para ulama jamaah memiliki
ciri khas sedikitnya karya tulis dan jauh dari popularitas, di mana dakwah
menuju manhaj lebih mendominasi daripada dakwah menuju jamaah
(organisasi). Hal ini menjelaskan sedikitnya tulisan-tulisan mereka
mengenai jamaah dan perjuangannya, yang memberikan kesempatan bagi para
pesaing mereka untuk meremehkan kedudukan mereka.
- Jamaah memiliki andil yang
sangat besar dalam meletakkan batu pertama kebangkitan ilmu pengetahuan di
Kerajaan Arab Saudi melalui pendirian institut-institut dan
universitas-universitas syariah serta perumusan kurikulumnya. Hal tersebut
memicu kemarahan musuh-musuh dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
terhadap mereka dan menjuluki mereka sebagai kelompok "Wahabi".
- Para pengkritiknya
menyayangkan perhatian jamaah yang sangat berlebihan terhadap isu-isu
tauhid dan sunnah, serta kurangnya perhatian mereka terhadap kerja-kerja
politik atau konfrontasi dengan pemerintah yang menyelisihi syariat Allah
Ta'ala, di samping tidak menyeluruhnya program pendidikan (tarbiyah)
mereka. Namun jamaah memandang bahwa mewujudkan tauhid yang murni dan ittiba'
(pengikutsertaan) yang jujur merupakan dua asas bagi penyatuan barisan
umat, sebagaimana keduanya merupakan syarat terwujudnya janji Allah Ta'ala
berupa pertolongan, kemuliaan (tamkin), dan kembalinya Khilafah[*].
Dr.
Al-Marakibi menyatakan dalam bukunya Al-Khilafah al-Islamiyyah baina Nuzhum
al-Hukm al-Mu'ashirah: "Dengan mencermati kasus-kasus
pembangkangan/pemberontakan (khuruj) yang disaksikan di pentas Islam
sejak berdirinya Negara Islam hingga hari ini, kami tidak melihat satu kasus
pun yang membawa kebaikan. Bahkan semuanya tidak membuahkan hasil yang
diharapkan, di mana sering kali gagal dan tidak menghasilkan apa-apa selain
memperluas lingkaran fitnah... Sebaliknya, seluruh gerakan pembaharuan (islah)
yang disaksikan oleh Negara Islam tidak pernah menjadikan pembangkangan dan
peperangan sebagai jalannya..." Kemudian beliau membuktikannya dengan
pembaharuan yang berhasil diwujudkan oleh Umar bin Abdul Aziz, dan bagaimana
Ahmad bin Hanbal menentang fitnah tanpa pedang dan tanpa pasukan padahal
keduanya mampu melakukan hal itu. Hal itu karena Rasulullah ﷺ mensyariatkan bagi
umatnya kewajiban mengingkari kemungkaran agar dengan pengingkaran tersebut
terwujud kebaikan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya. Namun apabila timbul dari
penguasa kekafiran yang nyata (kufr bawwah) yang memiliki bukti jelas
dari Allah, maka wajib membangkang/mamberontak kepadanya dengan tetap
memperhatikan keunggulan maslahat atas mafsadat setelah terwujudnya kemampuan
dan kesanggupan.
Referensi
untuk Pendalaman (Rujukan):
- Maqasid al-Jama'ah –
Jama'at Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah di Mesir.
- Al-Mu'tamar al-'Am li
Jama'at Ansarus Sunnah – Muhammad Husain Hasyim.
- La'ihat al-Jama'ah –
Jama'at Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah.
- Al-Mafhum as-Salafi li
al-'Amal as-Siyasi – Muhammad Abu Zaid Mustafa.
- Al-Khilafah al-Islamiyyah
baina Nuzhum al-Hukm al-Mu'ashirah – Dr. Jamal Al-Marakibi.
- Risalah ila Syaikh
Masyaikh at-Turuq as-Sufiyyah – Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
- Hadhihi Hiyya as-Sufiyyah
– Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
- As-Sufiyyah al-Wajh
al-Akhar – Dr. Muhammad Jamil Ghazi.
- Al-Baha'iyyah –
Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
- Da'wat al-Haq –
Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
- Bayan Jama'at Ansarus
Sunnah bi as-Sudan 'an Hujjiyyat as-Sunnah tertanggal 18 Juni 1988 M.
- Jama'at Ansarus Sunnah
Al-Muhammadiyyah: Nasy'atuha wa Ahdafuha wa Rijaluha – Fathi Amin
Utsman.
- Mabahits fi 'Aqidah Ahlis
Sunnah wal Jama'ah wa Mawqif al-Harakat al-Islamiyyah al-Mu'ashirah Minha
– Dr. Nasir Abdul Karim Al-'Aql.
- Al-Jama'at al-Islamiyyah
fi Dhaw' al-Kitab wa as-Sunnah – Salim Al-Hilali dan Ziyad Ad-Dabiij.
- At-Thariq ila Jama'at
al-Muslimin – Husain bin Muhsin bin Ali Jaber.
- Syarh al-Qasidah
an-Nuniyyah li Ibnil Qayyim – Dr. Muhammad Khalil Harras.
- Syarh al-'Aqidah
al-Wasithiyyah – li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah – Dr. Muhammad Khalil
Harras.
- Da'wat at-Tawhid wa
al-Athwar al-Tarikhiyyah allati Marrat Biha – Dr. Muhammad Khalil
Harras.
- Ibnu Taimiyah as-Salafi
– Dr. Muhammad Khalil Harras.
- Mudzakkirat at-Tawhid
– Syaikh Abdul Razzaq Afifi.
- Ash-Shifat al-Ilahiyyah
baina as-Salaf wa al-Khalaf – Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
- Zandaqat al-Jili –
Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
- Al-Ushul al-'Ilmiyyah li
ad-Da'wah as-Salafiyyah – Syaikh Abdul Rahman Abdul Khaliq.
- Al-Islam wa ar-Ruhiyyah
– Syaikh Abu al-Wafa Muhammad Darwis.
- Khawatim fi ad-Din wa
al-Ijtima' – Syaikh Abu al-Wafa Muhammad Darwis.
- At-Tawrah wa al-Injiil wa
Mada Iltizam al-Muslimin bi al-Iman Bihima – Syaikh Mustafa Darwis.
- Risalah ila al-Baba
Syenouda: Mudzakkirat Difa' – Syaikh Mustafa Darwis.
- Wasiyyat al-Masih – Syarh
wa Tahlil – Syaikh Mustafa Darwis.
- Al-Wilayat al-Islamiyyah
al-Muttahidah: Al-Khilafah al-Islamiyyah – Syaikh Mustafa Darwis.
- Awraq min Tarikh Jama'at
Ansarus Sunnah fi as-Sudan – Thariq Al-Hadiyya (Manuskrip tertanggal
1406 H).
- Majalah Al-Hadyu
An-Nabawi – Dahulu diterbitkan oleh jamaah di Mesir.
- Majalah At-Tawhid –
Masih diterbitkan atas nama jamaah di Mesir.
- Majalah Al-Istijabah
– Diterbitkan oleh jamaah di Sudan.
Catatan
Kaki Istilah Keilmuan (Footnotes):
- [*] Salafi / Manhaj Salaf:
Metode beragama yang merujuk pada pemahaman para sahabat Nabi, Tabi'in,
dan Tabi'ut Tabi'in (tiga generasi pertama Islam yang utama).
- [*] Bidah: Segala
bentuk amalan atau ritual keagamaan baru yang dibuat-buat dalam urusan
agama tanpa ada dalil atau contoh dari Al-Qur'an dan Sunnah.
- [*] Khilafah:
Kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia yang menggantikan peran
Nabi Muhammad SAW untuk menegakkan hukum Islam.
- [*] Tajdid ad-Din:
Upaya pembaruan atau mengembalikan pemahaman dan pengamalan agama Islam
kepada kemurnian ajaran Al-Qur'an dan Sunnah.
- [*] Hukum Positif
(Al-Qawanin al-Wadh'iyyah): Undang-undang atau hukum pertanahan buatan
manusia yang tidak disandarkan pada wahyu/syariat Islam.
- [*] Thagut: Segala
sesuatu yang disembah, diikuti, atau ditaati secara berlebihan selain
Allah dengan merampas hak-hak ketuhanan Allah (seperti hak menetapkan
hukum).
- [*] Kurikulum (Manahij):
Rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
- [*] Rafidhah: Salah
satu kelompok/sekte dalam Syiah yang secara tegas menolak kepemimpinan Abu
Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab.
- [*] Bathiniyah: Aliran
atau paham yang meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur'an dan hukum agama
memiliki makna batin (tersembunyi) yang bertentangan dengan makna
lahiriahnya (tekstual).
- [*] Khawarij: Kelompok
dalam sejarah Islam yang memiliki pemikiran ekstrem, dengan mudah
mengafirkan pelaku dosa besar dan menghalalkan darah sesama
muslim/pemerintah muslim yang sah.
- [*] Jihad: Mengerahkan
segala kemampuan dan usaha dalam membela serta menegakkan kalimat Allah,
baik dengan harta, jiwa, maupun lisan.
Catatan
Kaki Istilah Keilmuan (Footnotes):
- [*] Watsaniyyin
(Paganisme/Animisme): Penganut kepercayaan atau agama yang menyembah
berhala, patung, alam, atau roh-roh selain Tuhan Yang Maha Esa.
- [*] Jihad:
Mengerahkan segala potensi dan usaha dalam membela serta menegakkan
kalimat Allah, baik dengan harta, jiwa, lisan, maupun pena.
- [*] Manhaj: Metode,
sistem, atau jalan yang terang dan sistematis dalam memahami, mengamalkan,
dan mendakwahkan ajaran agama Islam.
- [*] Tasybih / Tamtsil:
Menggambarkan atau menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat
makhluk-Nya.
- [*] Ta'wil / Tahrif:
Memalingkan lafaz/makna sifat Allah dari maknanya yang lahiriah dan hakiki
kepada makna lain tanpa adanya dalil syar'i yang sahih.
- [*] Ta'thil:
Menolak, meniadakan, atau mengosongkan penetapan sifat-sifat Allah yang
telah ditetapkan di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
- [*] Jadal (Perdebatan):
Percekcokan atau perdebatan kusir dalam masalah agama yang bertujuan
saling menjatuhkan tanpa niat mencari kebenaran.
- [*] Ateisme (Ilhad):
Paham atau kepercayaan yang mengingkari keberadaan Tuhan/Pencipta.
- [*] Zindiq (Zandaqah):
Orang yang secara lahiriah menampakkan keislaman namun secara batin
menyembunyikan kekafiran dan berusaha merusak Islam dari dalam.
- [*] Ahlus Sunnah wal
Jama'ah: Golongan kaum muslimin yang senantiasa berpegang teguh pada
Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ serta berada di atas pemahaman para
sahabat Nabi.
Sumber:
الموسوعة الميسرة في الأديان
والمذاهب والأحزاب المعاصرة (WAMY)
https://islamhouse.com/ar/books/497017/?utm_source=chatgpt.com
Comments
Post a Comment