Ansharus Sunnah Muhammadiyah

Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyah

Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyah: Adalah sebuah organisasi/gerakan Islam Salafi[] yang berdiri pertama kali di Mesir, kemudian meluas ke negara-negara lain untuk berdakwah kepada Islam berdasarkan tauhid yang murni dan sunnah yang sahih. Tujuan utamanya adalah menyucikan akidah serta membuang bidah[] dan khurafat, sebagai syarat utama untuk mengembalikan Khilafah[*] dan kebangkitan umat Islam.

PENDIRIAN DAN TOKOH-TOKOH TERKEMUKA

Sejarah Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyah di Mesir melewati dua tahapan sejarah:

Fase Pendirian:

Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyah didirikan pada tahun 1345 H / 1926 M di kota Kairo oleh Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi bersama sekelompok saudaranya (rekan-rekannya), yaitu: Syaikh Muhammad Abdul Wahhab al-Banna, Muhammad Shalih asy-Syarif, Utsman Sabah al-Khair, dan Hijazi Fadhl Abdul Hamid. Organisasi ini lahir pada saat Mesir dan sebagian besar negara di dunia Islam sedang dipenuhi oleh praktik syirik, bidah[], dan khurafat akibat dominasi tasawuf dan kaum sufi terhadap ranah pemikiran dan lembaga-lembaga keagamaan. Oleh karena itu, pendirian jamaah ini bertujuan untuk mendakwahkan tajdid ad-din (pembaharuan agama)[] berbasiskan tauhid murni dan sunnah yang sahih, serta memerangi syirik dan bidah dalam segala bentuknya.

Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi tumbuh besar pada tahun 1310 H – 1378 H (1892 M – 1959 M) di lingkungan keluarga yang berilmu dan taat beragama; ayahnya adalah rekan sejawat Syaikh Muhammad Abduh saat menuntut ilmu. Pada tahun 1322 H / 1904 M, Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi memulai studinya di Universitas Al-Azhar. Ketika menginjak usia 18 tahun, beliau telah menunjukkan kecerdasan yang menonjol sehingga teman-teman sebayanya berkumpul di sekelilingnya dan menjadikannya sebagai guru/syaikh mereka.

Pada tahun 1917 M, Syaikh meraih ijazah ‘Alamiyyah (setara doktor) dari Universitas Al-Azhar, dan mulai mengobarkan dakwahnya menuju tauhid yang murni serta membela sunnah melalui Masjid Syarkas di Kairo yang beliau pimpin sebagai imam, kemudian berpindah ke Masjid Hadarah di mana beliau tetap menjadi imam di sana hingga wafatnya. Melalui kedai-kedai kopi dan forum-forum diskusi di Kairo, masyarakat yang berkumpul mengelilingi dakwah beliau semakin bertambah. Hal ini menyebabkan beliau dan para pengikutnya mendapat semakin banyak intimidasi dan gangguan dari para penganut tarekat sufi dan orang-orang yang berada dalam kesesatan.

Gagasan untuk mendirikan sebuah perhimpunan atau markas yang dapat memikul pemikiran dan menyebarkan prinsip-prinsip mereka mulai dipikirkan secara serius. Pada bulan Desember 1926 M, markas tersebut resmi dibuka dengan nama Dar Jama’at Anshar as-Sunnah al-Muhammadiyyah, dan Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi dipilih sebagai ketuanya. Dengan demikian, dakwah ini memasuki dimensi baru dan jumlah pengikutnya kian melonjak. Kondisi ini memicu kemarahan sebagian pejabat tinggi Istana Abdeen terhadap Syaikh, sehingga mereka berusaha dengan segala cara untuk memalingkan manusia dari beliau dan dakwahnya, bahkan sampai menyewa orang-orang bayaran untuk berupaya membunuhnya. Sewaktu pendiri jamaah ini melakukan perjalanan ke Hijaz selama tiga tahun, jamaah sempat mengalami masa kefakuman (stagnasi).

Sekembalinya Syaikh dari Hijaz, aktivitas jamaah kembali bergelora. Beliau merumuskan anggaran dasar (AD/ART) dan membentuk kepengurusan-kepengurusan baru, sehingga jumlah cabang di dalam kota Kairo dan Giza semakin meningkat, lalu meluas ke Iskandariyah serta beberapa provinsi lainnya hingga pengikutnya mencapai ribuan orang.

Setelah fondasi jamaah semakin kokoh dan perkembangannya kian matang, Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi mendirikan majalah Al-Hadyu An-Nabawi sebagai media resmi jamaah yang menyuarakan akidah, dakwah, dan prinsip-prinsipnya. Beliau menjabat sendiri sebagai pimpinan redaksinya, dengan dibantu oleh sejumlah ulama terkemuka dalam penulisan artikelnya, seperti ahli hadis Syaikh Ahmad Syakir, Ustadz Muhibbuddin al-Khatib, Syaikh Muhyiddin Abdul Hamid, Syaikh Mahmud Syaltut (Syaikh Agung Al-Azhar), dan lain-lain.

Seiring perkembangan kerja-kerja dakwah jamaah, Syaikh al-Fiqi mendirikan percetakan Mathba’ah as-Sunnah al-Muhammadiyyah untuk menerbitkan buku-buku ulama Salaf, khususnya karya-karya Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Rasa cinta yang sama terhadap kedua ulama tersebut mempertemukan beliau dengan dua Syaikh Agung Al-Azhar[*], yaitu Syaikh Mahmud Syaltut dan Syaikh Abdul Majid Salim, yang keduanya mendukung dakwah Syaikh al-Fiqi.

Syaikh Hamid al-Fiqi juga turut ambil bagian bersama para pejuang dalam jihad melawan pendudukan Inggris di Mesir selama Perang Dunia II, serta berkontribusi dalam mencetak selebaran-selebaran propaganda melawan penjajahan Inggris tersebut.

Perselisihan semakin sengit antara pihak jamaah di satu sisi dengan para penganut tarekat sufi serta para pengusung seruan pembaratan (tasyrif/westernisasi) dan sekularisme di sisi lain. Suara Syaikh pun semakin lantang menolak mereka serta menentang para pembuat hukum-hukum positif (buatan manusia)[*]. Beliau menyatakan: "Barang siapa yang mengambil ucapan orang-orang Barat berupa undang-undang untuk dijadikan hukum dalam urusan darah, kemaluan (pernikahan/perzinahan), dan harta, serta memajukannya di atas apa yang telah ia ketahui dan jelas baginya dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, maka dia tanpa ragu adalah seorang kafir murtad jika ia terus-menerus melakukannya dan tidak kembali kepada hukum yang diturunkan Allah. Tidak berguna baginya nama apa pun yang ia sandang, tidak pula amal-amal lahiriahnya seperti shalat, puasa, haji, dan sejenisnya." Di antara sifat beliau yang paling menonjol adalah menamai segala sesuatu sesuai hakikatnya tanpa ada mudahanah (flatteries/kompromi prinsip) dalam ucapan atau berpura-pura ramah dalam kebenaran. Beliau menyebut basa-basi dalam kebenaran sebagai nifak dan penipuan, serta menyebut sikap diam dari menyuarakan kebenaran sebagai penakut dan kehinaan. Hal ini semakin meningkatkan tekanan dan kezaliman yang ia terima dari pengikut kebatilan, bahkan menyebabkan beliau dipindahtugaskan dari pekerjaannya berkali-kali.

Syaikh al-Fiqi wafat —semoga Allah merahmatinya— pada fajar hari Jumat, 7 Rajab 1378 H / 16 Januari 1959 M di markas jamaah, setelah beliau dipindahkan ke sana atas permintaannya sendiri untuk menunaikan shalat Fajar pascaoperasi medis yang dijalaninya. Beliau diratapi dan dihormati oleh sejumlah pemimpin serta ulama dari negara-negara Islam dan Arab, dan jenazahnya diiringi oleh lautan manusia dari kalangan ulama serta para syaikh Al-Azhar, yang dipimpin oleh Syaikh Abdul Rahman Taj dan Syaikh Agung Al-Azhar, Syaikh Hasnan Makhluf.

Setelah wafatnya sang pendiri, tampuk kepemimpinan jamaah dilanjutkan secara bergantian oleh sekelompok ulama terkemuka, di antaranya:

Syaikh Abdul Razzaq Afifi: (1323 H – 1415 H / 1904 M – 1994 M) yang meraih ijazah spesialisasi dalam Fikih dan Ushul Fikih (Magister), kemudian ijazah ‘Alamiyyah (Doktor) dari Universitas Al-Azhar. Beliau bekerja sebagai pengajar di institut-institut keagamaan Al-Azhar. Beliau mengalami langsung masa pendirian jamaah, dan Syaikh —semoga Allah Ta'ala merahmatinya— termasuk salah satu penulis edisi pertama majalah Al-Hadyu An-Nabawi serta anggota dari dewan ulama senior (Hai'ah Kibar al-'Ulama) pertama di jamaah bersama jajaran ulama besar seperti Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Abdul Halim ar-Rumali, dan Syaikh Hamid al-Fiqi.

Beliau terpilih sebagai Wakil Ketua Pertama Jamaah pada bulan Shafar 1365 H / Februari 1946 M, di mana pada saat yang sama beliau menjabat sebagai ketua cabang jamaah di daerah Muharram Bey, Iskandariyah.

Atas permintaan khusus dari Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdul Razzaq Afifi bersama Syaikh Muhammad Khalil Harras berangkat ke Arab Saudi untuk mengajar di Dar al-Tauhid di Thaif. Pada tahun 1370 H, beliau dipindahtugaskan untuk mengajar di institut-institut ilmiah (al-Ma'ahid al-'Ilmiyyah) dan Fakultas Syariah di Riyadh.

Pada tanggal 24 Shafar 1379 H / 29 Agustus 1959 M, Syaikh Abdul Razzaq Afifi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Jamaah menggantikan Syaikh Hamid al-Fiqi setelah wafatnya, dan Syaikh Abdul Rahman al-Wakil dipilih sebagai Pemimpin Redaksi majalah Al-Hadyu An-Nabawi.

Pada tahun 1380 H, beliau ditugaskan kembali untuk mengajar di Kerajaan Arab Saudi dan meniti karier akademis hingga menjadi Direktur Al-Ma'had Al-'Ali li al-Qadha' (Lembaga Tinggi Kehakiman) pada tahun 1385 H. Beliau juga berpartisipasi dalam komite-komite khusus perumusan kurikulum[*] pendidikan di Kerajaan Arab Saudi. Pada tahun 1391 H, beliau dipindahkan ke Al-Idarah al-'Ammah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' wa al-Da'wah wa al-Irsyad (Direktorat Jenderal Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan) dan diangkat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Al-Lajnah ad-Da'imah), sekaligus menjadi anggota Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar al-'Ulama) Kerajaan Arab Saudi. Jabatan tersebut beliau emban hingga hari wafatnya (25 Rabiul Awal 1415 H / 1 Agustus 1994 M) —semoga Allah Ta'ala merahmatinya. Di bawah bimbingannya, lahir generasi ulama ternama Kerajaan Arab Saudi dan dunia Islam, seperti: Syaikh Abdullah bin Jibrin, Syaikh Shalih al-Luhaidan, Syaikh Abdullah bin Hasan bin Qa'ud, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Syaikh Shalih as-Sadlan, Dr. Shalih al-Fawzan, Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Syaikh Manna' al-Qattan, dan lain-lain. Sepanjang periode tersebut, hubungan beliau dengan jamaah tidak pernah terputus.

Syaikh Abdul Rahman al-Wakil: (1332 H – 1390 H / 1913 M – 1971 M): Beliau menempuh pendidikan di Al-Azhar dan meraih gelar Sarjana (Al-Ijajah al-'Aliyah) dari Fakultas Ushuluddin. Beliau tidak melanjutkan studi lanjutannya karena penyakit yang dideritanya, meskipun beliau memiliki wawasan yang luas, penguasaan bahasa yang kuat, penyampaian makna yang jelas, dan keindahan bahasa yang tinggi.

Pada tahun 1936 M, beliau bergabung dengan Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah atas rekomendasi khusus dari Ibu Ni'mat Sidqi (penulis buku At-Tabarruj). Setelah itu, beliau aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan jamaah hingga menjadi Wakil Ketua Pertama Jamaah dan memiliki kedudukan khusus di mata Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi. Para pembaca majalah Al-Hadyu An-Nabawi mengenal beliau lewat kemampuannya yang sangat tinggi dalam meyakinkan dan mematahkan argumen lawan-lawannya dari penganut tarekat sufi, pengikut hawa nafsu, serta aliran-aliran sesat seperti Qadiyaniyah, Bahaiyah, dan lainnya melalui sekumpulan seri riset ilmiah yang beliau tulis dengan judul "Thagut-Thagut"[*]. Oleh karena itu, para pembaca majalah menjulukinya sebagai "Penghancur Thagut". Hal ini menyebabkannya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung akibat aduan dari para syaikh tarekat sufi terhadap dirinya, yang kemudian beliau jawab melalui bukunya Risalah ila Syaikh Masyaikh at-Turuq as-Sufiyyah yang di kemudian hari diterbitkan dengan judul Hadhihi Hiyya as-Sufiyyah (Inilah Tasawuf) dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Sanggahan-sanggahan beruntun juga disampaikan oleh Ansarus Sunnah di Sudan dan Jama'at ad-Da'wah al-Muhammadiyyah li as-Sirath al-Mustaqim di Aleppo, Suriah, yang dipimpin oleh Syaikh Muhammad Nasib ar-Rifa'i.

Beliau ditugaskan bekerja di Institut Ilmiah (Al-Ma'had Al-'Ilmi) di Riyadh bersama Syaikh Muhammad Abdul Wahhab al-Banna —salah satu pendiri awal jamaah— pada tahun 1371 H / 1952 M.

Setelah terpilihnya Syaikh Abdul Razzaq Afifi sebagai Ketua Umum Jamaah, Syaikh al-Wakil diangkat sebagai wakilnya pada 22 Shafar 1379 H / 27 Agustus 1959 M. Dan pasca keberangkatan Syaikh Abdul Razzaq Afifi ke Arab Saudi, beliau terpilih menjadi Ketua Umum Jamaah pada 15 Muharram 1380 H / 9 Juli 1960 M, sementara Dr. Muhammad Khalil Harras terpilih sebagai wakilnya.

Pada tahun 1969 M, Pemerintah Mesir menggabungkan Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah ke dalam Al-Jam'iyyah asy-Syar'iyyah untuk membekukan aktivitasnya, yang mengakibatkan terhentinya penerbitan majalah Al-Hadyu An-Nabawi yang dipimpin oleh Syaikh al-Wakil. Pada masa-masa tersebut, Syaikh al-Wakil ditugaskan mengajar di Fakultas Syariah di Mekkah Al-Mukarramah dan terus menjabat sebagai Guru Besar Akidah di Program Pascasarjana hingga beliau wafat —semoga Allah merahmatinya— pada 22 Jumadil Ula 1390 H / 1971 M. Beliau meninggalkan warisan ilmiah berupa karya tulis maupun penyuntingan teks (tahqiq) yang menunjukkan tingginya kedudukan ilmiah beliau.

Pendaftaran Ulang Organisasi (Re-Ilegalisasi/Pengaktifan Kembali):

Syaikh Muhammad Abdul Majid asy-Syafi'i yang dikenal dengan nama "Rashad asy-Syafi'i" (1338 H – 1411 H / 1919 M – 1990 M) dianggap sebagai pendiri kedua jamaah. Beliau memegang jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Jamaah dan Pengawas Cabang-cabang sebelum pembekuan aktivitasnya, di samping pekerjaannya sebagai Direktur Jenderal Direktorat Logistik di Provinsi Giza. Beliau mengerahkan segenap kemampuannya untuk mengupayakan pendaftaran ulang dan legalisasi jamaah kembali. Hal tersebut berhasil diwujudkannya pada masa pemerintahan mantan Presiden Mesir, Anwar Sadat, pada tahun 1390 H / 1972 M.

Tiga tahun setelah pendaftaran ulang (1393 H), beliau menerbitkan edisi pertama majalah At-Tawhid sebagai pengganti majalah Al-Hadyu An-Nabawi, dan beliau sendiri menjabat sebagai pemimpin redaksinya. Jabatan tersebut kemudian dipegang oleh Syaikh Antar Hassyad, dan setelahnya dilanjutkan oleh Syaikh Ahmad Fahmi. Dengan demikian, aktivitas jamaah kembali pulih seperti sedia kala, jumlah pengikutnya kian bertambah, dan cabang-cabang yang berafiliasi kepadanya semakin banyak.

Pada tahun 1975 M, semasa hidup pendiri kedua jamaah, Ustadz Muhammad Rashad asy-Syafi'i, Syaikh Muhammad Ali Abdul Rahim terpilih sebagai Ketua Jamaah menggantikannya. Selanjutnya, Ustadz Rashad memimpin cabang jamaah di Provinsi Giza hingga wafatnya pada tahun 1411 H / 1990 M.

Syaikh Muhammad Ali Abdul Rahim lahir di Provinsi Iskandariyah. Beliau menghafal Al-Qur'an sejak kecil, kemudian masuk ke Sekolah Guru (Madrasah al-Mu'allimin) di Iskandariyah dan lulus pada tahun 1923 M. Beliau terus berkarir di dunia pendidikan dan naik jenjang dalam berbagai jabatan pendidikan hingga menjadi pengawas (mowajjih).

Pada tahun 1943 M, beliau mendirikan Jama'at Ikhwan al-Hajj di Iskandariyah. Melalui organisasi inilah beliau mengenal Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi pada tahun 1948 M dalam salah satu perjalanan haji.

Kecintaannya terhadap sunnah dan tauhid mempertemukan beliau dengan Syaikh Muhammad Abdul Salam asy-Syuqairi (penulis buku Al-Sunan wa al-Mubtada'at), Syaikh Abul Wafa Darwis (ulama Mesir Selatan/Upper Egypt), dan Syaikh Abdul Aziz bin Rasyid an-Najdi. Di tangan merekalah dakwah tauhid tersebar luas di Iskandariyah dan sekitarnya.

Syaikh dianggap sebagai salah satu ulama terkemuka yang menaruh perhatian besar terhadap sunnah, di samping kepiawaian dan keunggulannya dalam ilmu geografi. Beliau memiliki peran menonjol dalam mendirikan institut-institut ilmiah dan merumuskan kurikulumnya di Kerajaan Arab Saudi, dan tercatat bahwa beliau mengajar di Masjidil Haram selama bertahun-tahun.

Beliau menjabat sebagai Ketua Jamaah semasa hidup ketua sebelumnya sebagai hasil pemilihan oleh anggota Majelis Umum (Al-Jam'iyyah al-'Ammah). Pada masa kepemimpinannya, jamaah memperluas pembangunan pusat-pusat Islam yang menyediakan layanan terpadu bagi seluruh kaum muslimin, serta membangun rumah sakit dan poliklinik Islam, di samping memberikan bantuan dan santunan bagi anak-anak yatim dan kaum membutuhkan. Tiroplaz penerbitan majalah At-Tawhid pada masanya berlipat ganda dari 5.000 menjadi 36.000 eksemplar.

Pelajaran-pelajaran yang disampaikan oleh Syaikh dan para ulama jamaah memberikan dampak yang amat mendalam bagi para pemuda, khususnya di Universitas Iskandariyah dan Universitas Kairo. Hal ini memperdalam pemahaman dakwah dan manhaj[] Salafi[] yang memelopori arus Kebangkitan Islam (Al-Shahwah al-Islamiyyah); sebuah gerakan yang mengajak kepada tauhid, menjelaskan sunnah, membasmi kesyirikan, dan menolak bidah. Buku-buku Islam yang lurus mulai tersebar luas, setelah sebelumnya pasar buku dikuasai oleh buku-buku sufi, pengikut hawa nafsu, dan arus pembaratan (westernisasi). Hijab kembali marak digunakan, nilai-nilai keutamaan meluas, dan arus tasawuf menyusut di lingkungan yang terbatas.

Pada periode kepemimpinan Syaikh Muhammad Ali Abdul Rahim, konferensi-konferensi jamaah kembali diselenggarakan seperti sedia kala. Konferensi Dai Pertama pun digelar, dan majalah At-Tawhid di bawah pimpinan redaksinya, Syaikh Ahmad Fahmi, tampil membendung arus pembaratan dan sekularisme serta membongkar tokoh-tokoh arus Rafidhah[] dan Bathiniyah[] yang sedang berkembang pesat saat itu. Di samping itu, majalah tersebut juga menjelaskan hukum syariat mengenai berbagai peristiwa dan persoalan baru (fikh nawazil) yang timbul di pentas Mesir maupun dunia Islam secara umum.

Para tokoh jamaah dan banyak anggotanya mengalami penindasan, intimidasi, dan penangkapan dalam berbagai kesempatan, sebagaimana yang dialami oleh kelompok lainnya.

Syaikh Safwat Nuruddin terpilih sebagai Ketua Umum Jamaah saat ini, menggantikan Syaikh Muhammad Ali Abdul Rahim setelah wafatnya pada tahun 1991 M. Syaikh Safwat adalah salah seorang ulama yang memiliki perhatian besar terhadap sunnah Nabi dan ilmu-ilmunya. Masa kepemimpinannya ditandai dengan fokus pada pendirian institut-institut ilmiah untuk mencetak para dai dan pemberian beasiswa/santunan bagi para penuntut ilmu. Jamaah juga memperluas pembangunan masjid-masjid, mendistribusikan kafilah-kafilah dakwah, mendirikan pusat-pusat tahfiz Al-Qur'an, dan menyelenggarakan pekan budaya secara berkala di seluruh cabang jamaah di tingkat kawasan Mesir. Pada saat yang sama, jamaah tidak mengabaikan perhatian terhadap penyaluran berbagai bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan dan penanganan anak yatim, di samping terus membendung segala bentuk pembaratan dan sekularisasi terhadap masyarakat Mesir. Jamaah juga menaruh perhatian untuk menyoroti isu-isu kaum muslimin dan minoritas muslim serta memperkenalkannya melalui majalah At-Tawhid yang dipimpin oleh Syaikh Safwat ash-Syawadfi.

Masa kepemimpinannya juga menyaksikan koordinasi dan pendekatan dengan lembaga-lembaga Islam resmi seperti Al-Azhar dan Kementerian Wakaf. Jamaah berpartisipasi dengan status sebagai anggota pengamat dalam pertemuan-pertemuan Dewan Islam Internasional untuk Dakwah dan Bantuan (Al-Majlis al-Islami al-'Alami li al-Da'wah wa al-Ighatsah) di Kairo.

Selama perjalanan sejarah jamaah, muncul sejumlah ulama masyhur, seperti: Syaikh Abdul Zhahir Abu as-Samah (Imam Masjidil Haram dan Pendiri sekaligus Direktur Dar al-Hadits al-Khairiyyah di Mekkah Al-Mukarramah), Syaikh Abdul Razzaq Hamzah (mantan Anggota Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi), Syaikh Abul Wafa Darwis (Ketua Cabang Jamaah di Sohag), Dr. Muhammad Khalil Harras (Guru Besar Akidah di Universitas Al-Azhar dan Universitas Umm Al-Qura), Syaikh Muhammad Abdul Wahhab al-Banna (Pengajar di Masjidil Haram), Dr. Muhammad Jamil Ghazi (mantan Ketua Umum Jamaah), dan lain-lain.

Struktur Administratif Jamaah:

  • Ketua Umum Jamaah (Al-Ra'is al-'Am): Dipilih langsung oleh Majelis Umum (Al-Jam'iyyah al-'Ammah) jamaah.
  • Majelis Umum Jamaah (Al-Jam'iyyah al-'Ammah): Diwakili oleh 2 (dua) orang anggota dari setiap cabang, kecuali Kairo yang diwakili oleh 15 (lima belas) orang anggota, dan Iskandariyah yang diwakili oleh 7 (tujuh) orang anggota, mengingat cakupan wilayahnya yang luas serta banyaknya jumlah cabang di kedua kota tersebut.
  • Dewan Pengurus Jamaah (Majlis Idarah al-Jama'ah): Dipilih dari kalangan anggota Majelis Umum jamaah, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Pengawas/Wakil, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan 10 (sepuluh) orang anggota.
  • Badan Eksekutif (Al-Hai'ah al-Tanfidziyyah): Ditunjuk oleh anggota Dewan Pengurus, mencakup divisi-divisi: Perencanaan dan Evaluasi, Dakwah dan Media, Riset Ilmiah, Proyek Dakwah dan Kemanusiaan, Keuangan, Hubungan Masyarakat (Humas), Cabang-cabang, Pemuda, dan Urusan Hukum.

Di Sudan dan Eritrea:

Jamaah bermula sebagai kelompok kecil yang mendakwahkan tauhid pada tahun 1935 M di tangan Syaikh Ahmad Hassun. Beliau menerima dakwah ini dari Syaikh Abdul Rahman bin Hajar (berkebangsaan Maroko) dan bergabung dalam halakah-halakah pembelajarannya sejak tahun 1917 M di kota En Nuhud, sebelah barat daya Sudan.

Syaikh Ahmad Hassun bertemu dengan Syaikh Muhammad al-Fadhil at-Tiqlaawi, yang menerima dakwah dari Syaikh Awadh al-Karim al-Azhari (peraih gelar 'Alamiyyah dari Al-Azhar dan murid halakah Syaikh Muhammad Abduh serta Sayyid Muhammad Rasyid Ridha). Keduanya sepakat untuk mendirikan jamaah yang menyeru kepada tauhid dan sunnah dengan nama Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah, meneladani Jamaah Ansarus Sunnah di Mesir yang mana majalah mereka (Al-Hadyu An-Nabawi) sampai kepada mereka. Kepemimpinan jamaah dipegang oleh Syaikh Muhammad al-Fadhil at-Tiqlaawi untuk periode (1939 M – 1948 M). Sejak saat itu, hubungan jamaah dengan Markas Pusat di Mesir semakin erat, dan para ulama jamaah dari Mesir mulai melakukan kunjungan serta menyampaikan ceramah di cabang jamaah di Khartoum. Pada tahun 1948 M, Syaikh at-Tiqlaawi ditugaskan bekerja sebagai guru di sekolah-sekolah berbahasa Arab di Eritrea. Maka dipilihlah Syaikh Abdul Baqi Yusuf Ni'mah (Direktur Perhimpunan Pemeliharaan Al-Qur'an di Omdurman dan pemegang ijazah 'Alamiyyah dari Al-Azhar) sebagai Ketua Jamaah menggantikan Syaikh at-Tiqlaawi.

Pada tahun 1956 M, tampuk kepemimpinan jamaah dipegang oleh Syaikh Muhammad Hasyim al-Hadiyya —Ketua Jamaah saat ini— yang memulai kehidupannya sebagai pengikut tasawuf pada Tarekat Khatmiyyah kemudian Azamiyyah. Melalui perhitungannya menghadiri pelajaran-pelajaran Syaikh Abdul Baqi Yusuf Ni'mah, beliau meyakini kebenaran dakwah Ansarus Sunnah, melepas diri dari tasawuf, dan menjadi anggota aktif jamaah hingga akhirnya menjabat sebagai ketua. Beliau membawa jamaah melangkah lebar menuju partisipasi dalam kehidupan publik. Pada masa kepemimpinannya, hubungan internal dan eksternal jamaah berkembang pesat. Beliau berpartisipasi mewakili Ansarus Sunnah di Sudan dalam pembentukan Liga Dunia Islam (Rabithah al-'Alam al-Islami) pada tahun 1962 M, serta menghadiri Konferensi Karachi tahun 1963 M di bawah pimpinan Mufti Amin al-Husseini. Beliau juga merupakan salah satu pendiri Pusat Islam Afrika (Al-Markaz al-Islami al-Afriqi) yang kini menjadi Universitas Internasional Afrika (Jami'at Afriqiya al-'Alamiyyah) di Khartoum pada tahun 1965 M. Saat itu, beliau melakukan perjalanan ke beberapa negara Afrika (Kenya, Tanzania) dan membawa sejumlah pelajar untuk dididik di pusat tersebut agar siap menjadi dai di negara mereka masing-masing.

Di antara kontribusi paling menonjol dari jamaah pada masa kepemimpinannya adalah:

  1. Jamaah memainkan peran penting dalam membongkar pemikiran dan akidah ekstremis sufi yang masih memiliki pengaruh kuat dalam masyarakat Sudan, yang menyebabkan jamaah menghadapi berbagai penindasan dan intimidasi. Di samping itu, jamaah memperingatkan kaum muslimin dari akidah Rafidhah[], Mu'tazilah, Khawarij[], serta aliran-aliran Bathiniyah[], rasionalis ('aqlaniyyah*), dan sekularisme dalam berbagai bentuknya.
  2. Jamaah memiliki keikutsertaan dan interaksi aktif dalam kehidupan publik di Sudan. Jamaah bergabung dalam Front Islam (Al-Jabhah al-Islamiyyah) untuk menuntut konstitusi Islam di Sudan pada tahun 1957 M, serta berpartisipasi dalam Front Piagam Islam (Jabhah al-Mithaq al-Islami) pada tahun 1964 M. Dalam Pemilu Parlemen tahun 1986 M, jamaah mendukung kandidat-kandidat Islam serta menyelenggarakan seminar dan ceramah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Islam sebagai akidah, syariat, dan sistem pemerintahan, sekaligus memperingatkan dari pengusung sekularisme, pembaratan, dan kefasikan beserta metode-metode batil mereka. Jamaah juga menggelar konferensi besar pada tahun 1989 M yang membahas sejumlah isu, di antaranya: isu partisipasi dalam kehidupan politik demokratis beserta hukum syariatnya.
  3. Jamaah termasuk pihak paling awal yang menyerukan jihad[*] di wilayah Selatan melawan John Garang dan kelompoknya.
  4. Dalam bidang dakwah illallah, jamaah terkenal dengan penyelenggaraan halakah-halakah dakwah di pasar-pasar, lapangan umum, dan tempat-tempat berkumpulnya massa baik di kota maupun di desa. Di samping itu, jamaah juga memberangkatkan kafilah-kafilah dakwah-dakwah dan kemanusiaan (bantuan bencana) ke daerah-daerah terpencil. Di samping itu, jamaah menyelenggarakan "Pekan Budaya" di berbagai cabang jamaah yang mencakup —selain ceramah dan seminar— poster-poster bimbingan, pameran, buku-buku, serta pembagian jilbab syar'i. Jamaah juga melakukan penggalian sumur dan membuat proyek-proyek sosial. Demikian pula jamaah menerbitkan dan membagikan sejumlah besar buku dan risalah Islam, khususnya yang berkaitan dengan meluruskan akidah, ibadah, mengajak kepada sunnah, serta memperingatkan dari bidah[*]. Pada saat yang sama, jamaah tidak mengabaikan kaum wanita; jamaah mengalokasikan program-program khusus untuk kaum wanita karena mengimani pentingnya peran sosial dan pendidikan wanita di dalam masyarakat.
  • Dalam bidang membendung Kristenisasi (kristenisasi/pemurtadan), jamaah memiliki peran yang sangat menonjol dalam menyebarkan dakwah di kalangan penduduk Sudan Selatan yang beragama animisme/paganisme[*] dan Nasrani. Hal ini menyebabkan banyak dari mereka masuk Islam —dengan karunia Allah Ta'ala— dan mereka ikut menyebarkan Islam serta membangun masjid-masjid di daerah mereka. Di samping itu, jamaah juga menggelar debat-debat terbuka dengan orang-orang Nasrani. Salah satu debat yang paling terkenal adalah debat yang diselenggarakan jamaah pada tahun 1979 M melawan delapan belas paderi/pendeta selama beberapa hari, yang berakhir dengan pengumuman masuk Islamnya seluruh pendeta tersebut di tangan sekelompok ulama muslim, yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Jamil Ghazi (Wakil Ketua Umum Jamaah di Mesir) dan Mirlawa (Mayjen) Ahmad Abdul Wahhab.

Jamaah di Sudan memiliki struktur administratif independen yang menyerupai struktur administratif Markas Pusat Jamaah di Mesir, dengan sedikit perbedaan pada beberapa penamaan.

Dakwah Ansarus Sunnah meluas ke banyak negara Afrika seperti Eritrea, Etiopia, Chad, Afrika Tengah melalui para pelajar Afrika yang menuntut ilmu di universitas-universitas Sudan, atau saat mereka tinggal di wilayah Sudan, atau ketika melintasi Sudan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, ataupun disebabkan oleh gelombang pengungsi dari negara-negara tersebut saat terjadi perang dan kelaparan. Mereka mengenal dakwah ini lalu membawanya ke negara asal mereka.

Pada tahun 1405 H, majalah Al-Istijabah diterbitkan untuk menjadi media resmi jamaah.

Di antara ulama dan dai jamaah yang paling menonjol di Sudan adalah:

  • Syaikh Abu Zaid Muhammad Hamzah: Beliau menerima dakwah di tangan Syaikh Muhammad Hamid al-Fiqi (pendiri jamaah di Mesir) dan di tangan para ulama jamaah lainnya. Beliau menetap di Mesir hingga Syaikh al-Fiqi wafat pada tahun 1959 M, lalu kembali ke Sudan dan mulai menyebarkan dakwah di kotanya, "Wadi Halfa", dan daerah-daerah sekitarnya. Kaum wanita mendapatkan porsi dari pelajaran-pelajarannya, di mana beliau mengalokasikan tempat khusus bagi wanita dalam majelis ilmunya. Masyarakat pun berkumpul di sekelilingnya dan pengikutnya kian bertambah, sehingga memicu kemarahan para pengikut Tarekat Khatmiyyah terhadap dirinya. Pada tahun 1977 M, Televisi Sudan menayangkan debat antara beliau dan Syaikh Ali Zainal Abidin (salah seorang tokoh kunci Tarekat Khatmiyyah), di mana Syaikh Abu Zaid menjelaskan kebatilan prinsip-prinsip dan معتقد (keyakinan) mereka. Debat tersebut memberikan dampak besar dalam semakin meluasnya dakwah jamaah di tengah masyarakat Sudan.
  • Syaikh Muhammad al-Hasan Abdul Qadir: Beliau menerima dakwah pada tahun 1946 M di tangan Syaikh Muhammad ath-Thayyib (lulusan Dar al-Hadits di Mekkah dan murid Syaikh Abdul Zhahir Abu as-Samah). Beliau terpengaruh oleh Syaikh ath-Thayyib yang memiliki aktivitas nyata dalam berdakwah kepada Allah di kota Agordat, Eritrea. Kemudian muridnya, Syaikh Muhammad al-Hasan, mengikutinya dalam hal itu. Hal ini menyebabkannya menghadapi banyak kesulitan dan cobaan dari para pengikut tarekat sufi, sehingga beliau memindahkan dakwahnya ke kota Keren lalu ke Asmara. Di sana beliau bekerja sebagai pengajar di Sekolah Komunitas Arab, dan melalui jalan mengajar itulah beliau mampu menyebarkan dakwahnya di kawasan tersebut. Di antara upayanya yang paling menonjol pada periode tersebut adalah penyatuan barisan Ansarus Sunnah di Eritrea. Beliau juga mengorganisasi potensi dan kegiatan mereka sehingga dakwah mereka tampak nyata dalam berbagai aspek kehidupan sosial di kawasan tersebut, di samping peran menonjol mereka dalam jihad[*] Eritrea melawan pendudukan Etiopia dan sekutu-sekutunya.

On 1963 M, Syaikh bermukim di wilayah Kassala, Sudan, dan melanjutkan dakwahnya di sana. Jejak-jejak jamaah pun terlihat jelas di Kassala, Port Sudan, dan Sudan Timur. Di antara hal yang patut dicatat dari aktivitas dakwah Syaikh adalah safari dakwahnya ke sejumlah negara Afrika seperti: Maroko, Mauritania, Ghana, Etiopia, Guinea, Nigeria, Kenya; serta beberapa negara Asia seperti: Indonesia, Thailand, Bangladesh; dan beberapa negara Eropa khususnya Belanda.

  • Syaikh Mustafa Naji: Beliau bergabung dengan Jamaah Ansarus Sunnah setelah menuntut ilmu di tangan Syaikh Abu Thahir Mahmud as-Sawakini (salah seorang ulama Al-Azhar). Sejak didirikannya masjid pertama jamaah di Khartoum pada tahun 1957 M di lingkungan As-Sajjanah (Markas Pusat Jamaah saat ini), Syaikh menjabat sebagai imam masjid tersebut hingga hari ini, di samping tanggung jawabnya dalam menyiapkan para dai dan khatib di lingkungan jamaah.
  • Di Liberia: Jamaah didirikan di Liberia pertama kali dengan nama Jama'at Ahlus Sunnah di bawah pimpinan Syaikh Habib asy-Syarif, setelah beliau mengenal dakwah Jamaah Ansarus Sunnah di Mesir ketika menghadiri salah satu pelatihan untuk para imam dan dai di Al-Azhar pada tahun 1988 M dan melihat aktivitasnya, sehingga beliau mengimani kebenaran manhaj[*] dan kejujuran dakwahnya. Sekembalinya ke negaranya, beliau mengubah nama kelompoknya dari Ahlus Sunnah menjadi Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah, karena meneladani manhaj dan metode dakwahnya.

Pemikiran dan Keyakinan (Akidah):

Anggaran Dasar (Internal) jamaah telah menentukan tujuan-tujuan dan pokok-pokok pemikirannya. Salah seorang pemimpin jamaah —Muhammad Husain Hasyim— menyimpulkannya dalam risalah Muktamar Umum Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah dengan mengatakan: "Inilah akidah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah yang jelas dalam sepuluh prinsip utamanya:

  1. Kami meyakini bahwa sumber utama dalam agama adalah Al-Kitab (Al-Qur'an) dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman Salafus Shalih. Adapun para imam mujtahid, ulama, dan ahli hadis, mereka adalah para imam yang telah mengabdi kepada Islam dengan pengabdian yang sangat agung. Kedudukan mereka adalah sebagai pengajar dan penyampai risalah; kami mencintai, memuliakan, mengagungkan, membela, dan mengikutinya dengan pengikutsertaan yang cerdas dan cermat terhadap dalil-dalil hukum bagi mereka yang memiliki kapasitas mencermati dan mengambil dalil. Kemudian kita saling bekerja sama dalam hal-hal yang kita sepakati, dan saling bertoleransi dalam hal-hal yang kita perselisihkan selama perkara itu berada dalam ranah ijtihad, serta tidak ada larangan untuk berdiskusi dengan tujuan mencapai kebenaran dalam suasana persaudaraan Islam.
  2. Kami meyakini bahwa sifat-sifat Allah 'Azza wa Jalla adalah sebagaimana yang Dia sifatkan untuk diri-Nya dan disifatkan oleh Rasul-Nya secara hakiki tanpa tasybih[] (penyerupaan) / tamtsil, tanpa ta'wil[] / tahrif (penyimpangan makna), dan tanpa ta'thil[] (penolakan sifat). Kemudian kami menahan diri dari perdebatan[] mengenai hal itu, kami diam dari apa yang didiamkan oleh para sahabat dan Salaf, dan kami membicarakan apa yang mereka bicarakan karena pada diri mereka terdapat teladan yang baik bagi kami. Kami sibuk memahami hikmah Ilahi dalam penciptaan dan syariat berdasarkan sabda Nabi :

«تَفَكَّرُوا فِي آلَاءِ اللهِ، وَلَا تَفَكَّرُوا فِي ذَاتِ اللهِ؛ فَإِنَّكُمْ لَا تَقْدُرُونَ قَدْرَهُ»

"Pikirkanlah tentang nikmat-nikmat Allah, dan janganlah kalian memikirkan tentang zat Allah, karena sesungguhnya kalian tidak akan mampu mengukur kekuasaan-Nya yang sebenarnya." [HR. Ath-Thabrani dan Al-Lalaka'i, dinilai hasan oleh Al-Albani].

  1. Kami meyakini pengesaan Allah semata (tauhid) dalam seluruh jenis ibadah, seperti nazar, sumpah, istighatsah (mohon pertolongan saat darurat), dan isti'anah (mohon bantuan). Kemudian kami menentang siapa saja yang memalingkan sedikit pun dari hal-hal tersebut kepada selain Allah, baik secara tegas maupun secara tafsiran (ta'wil) dengan mengubah namanya.
  2. Kami meyakini bahwa iman adalah pembenaran yang disertai kepatuhan (at-tasdiq al-idz'ani) yang membuahkan amal dan nampak pada anggota badan. Setiap kekurangan dalam amal padahal mampu dan memiliki kesempatan untuk melakukannya adalah bentuk kekurangan dalam menyambut seruan iman sesuai kadarnya. Iman bukanlah sekadar penetapan hukum akan tetapnya sesuatu, memvalidasinya, atau sekadar mengucapkannya, melainkan iman adalah ucapan, keyakinan, akhlak[*], adab, perilaku, dan amal perbuatan.
  3. Kami meyakini bahwa bidah[*] syari adalah setiap hal baru dalam ibadah yang tidak ada contoh sebelumnya dari sunnah Rasulullah , baik pada asal perbuatannya maupun tata cara pelaksanaannya.
  4. Kami bersungguh-sungguh dalam mencintai Rasulullah dengan cara berpegang teguh semampu mungkin pada setiap apa yang beliau perintahkan, menjauhi setiap apa yang beliau larang, serta memperbanyak selawat dan salam kepadanya beserta keluarganya yang suci.
  5. Kami meyakini bahwa apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara —sebagaimana hadis—, dan bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan syafaat kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya bagi orang yang Dia ridhai. Dan bahwasanya beliau (Nabi ) adalah pemilik Syafaat Terbesar (Al-Syafa'ah al-Kubra), pemilik Al-Maqam al-Mahmud (kedudukan terpuji), dan kedudukan yang agung pada hari kiamat.
  6. Kami membaca Al-Qur'an untuk pengingat dan perenungan (tadabbur) berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan sungguh, Kami telah memudahkan Al-Qur'an untuk peringatan, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?" (QS. Al-Qamar: 17). Dan kami mengakui bahwa penyimpulan hukum (istinbath) darinya merupakan wewenang para ahli ilmu (ulama).
  7. Kami meyakini bahwa agama[*] Islam adalah himpunan seluruh kebaikan dalam urusan agama dan dunia. Islam menginginkan pemeluknya menjadi orang-orang yang kuat dan berbuat baik (muhsinin) dalam amalnya sehingga mereka menjadi pewaris bumi. "Mukmin yang kuat lebih baik dari mukmin yang lemah." [HR. Muslim].
  8. Kami meyakini bahwa Islam adalah agama[*] sekaligus negara, ibadah sekaligus hukum, dan bahwasanya Islam relevan untuk setiap zaman dan tempat.

Disebutkan pula dalam Anggaran Dasar Jamaah mengenai tujuan umum dan strategi kerja:

  • Mempererat tali persaudaraan dan solidaritas antara jamaah dan perhimpunan-perhimpunan Islam lainnya.
  • Bekerja sama dengan berbagai lembaga ilmiah dan kebudayaan dalam menghidupkan warisan Islam (Turats).
  • Mendidik para pemuda dengan pendidikan keagamaan, kebudayaan, dan sosial.

Sampul majalah At-Tawhid memuat sejumlah tujuan lain yang diupayakan oleh jamaah:

  • Mengajak kepada tauhid yang murni dan bersih dari segala noda, serta menuju cinta kepada Allah Ta'ala dengan cinta yang benar dan jujur yang tecermin dalam ketaatan dan ketakwaan kepada-Nya; dan cinta kepada Rasulullah dengan cinta yang benar dan jujur yang tecermin dalam meneladaninya dan menjadikannya sebagai suri teladan yang baik.
  • Mengajak untuk mengambil agama dari dua sumbernya yang jernih —Al-Qur'an dan Sunnah yang sahih— serta menjauhi bidah, penyimpangan, dan perkara-perkara baru yang diada-adakan.
  • Mengajak untuk mengikat urusan dunia dengan agama dengan ikatan yang paling kuat, baik dalam akidah, amal, maupun akhlak.
  • Mengajak untuk menegakkan masyarakat muslim dan menerapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah; maka setiap hukum selain hukum-Nya —dalam urusan kehidupan apa pun— merupakan pelanggaran terhadap-Nya dan merampas hak-hak-Nya.

Menambah tujuan dan pemikiran tersebut di atas, berikut adalah hal-hal yang tersebar dalam tulisan-tulisan anggota jamaah:

  • Memperingatkan bahaya kelompok-kelompok sesat dan pengikut hawa nafsu terhadap individu dan masyarakat, menentang orang-orang sufi ekstrem, para penganul penolak sunnah, Bahaiyah, Rafidhah[], dan Bathiniyah[]; serta membendung gelombang pembaratan, sekularisme, ateisme[], dan zindiq[].
  • Bekerja untuk menyatukan kaum muslimin di bawah satu akidah dan satu manhaj syariat, berbasiskan Manhaj[] Salafi[] —karena tidak akan menjadi baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah membuat baik generasi awalnya.
  • Mengajak kepada tajdid ad-din (pembaruan agama) di atas petunjuk Salaf dan para imam Sunnah, serta berijtihad[*] untuk mengetahui hukum Allah dalam peristiwa-peristiwa baru (nawazil) dan permasalahan kontemporer sesuai kaidah-kaidah syariat, serta mengikuti politik yang bijaksana tanpa tergesa-gesa atau benturan untuk menegakkan syariat Allah Ta'ala di muka bumi..

Dalam bidang pemikiran politik, jamaah memiliki pandangan yang diungkapkan oleh Dr. Jamal Al-Marakibi dalam buku Al-Khilafah al-Islamiyyah baina Nuzhum al-Hukm al-Mu'ashirah (Khilafah Islam di Antara Sistem Pemerintahan Kontemporer) yang diterbitkan oleh Direktorat Dakwah dan Media – Komite Riset Ilmiah Jamaah di Mesir, di mana beliau menyatakan: "Sistem politik Islam bukanlah sistem demokrasi sama sekali, dan ia berbeda dengan demokrasi dalam asas dan prinsip-prinsipnya dengan perbedaan yang tidak sedikit. Sistem politik Islam bukanlah sistem totaliter, bukan pula sistem sosialis, dan tidak mendekati sistem-sistem diktator, baik diktator ideologis maupun diktator kekaisaran (ketsaran). Sesungguhnya sistem Islam memiliki entitas khasnya sendiri, maka tidak boleh sama sekali kita mengategorikannya ke dalam salah satu dari bagian-bagian ini, dan tidak pula memasukkannya ke dalam salah satu dari sistem-sistem tersebut. Sistem politik Islam adalah sistem murni Islam yang tidak ada hubungannya dengan teokrasi, autokrasi, demokrasi, maupun sosialisme."

Disebutkan dalam rekomendasi Konferensi Khartoum tahun 1989 M yang diselenggarakan oleh Jamaah di Sudan sebagai berikut:

  1. Demokrasi adalah sistem kafir; karena ia memberikan hak membuat hukum kepada manusia, padahal hak tersebut adalah hak murni yang hanya milik Allah Ta'ala, Allah Ta'ala berfirman: "Keputusan itu hanyalah milik Allah." (QS. Yusuf: 67).
  2. Pemilu melalui pencalonan dan pemungutan suara merupakan sarana yang hukum asalnya boleh (ja'iz).
  3. Organisasi[*] serikat pekerja bagi para buruh/pegawai dan lainnya, demikian pula ikatan/serikat mahasiswa, merupakan organisasi kelembagaan dan kemahasiswaan yang tidak ada hubungannya dengan pembuat hukum (tasyri'); dan keikutsertaan di dalamnya tergantung pada pertimbangan maslahat dan mafsadat di bawah lentera kaidah-kaidah syariat untuk hal tersebut.
  4. Mengimbangi dan menyaingi penganut demokrasi untuk mengurangi kejahatan mereka dalam pemilu umum dan lainnya adalah perkara yang boleh dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah syariat, jika maslahatnya lebih dominan daripada mafsadatnya.

Dalam bidang dasar-dasar dakwah: Jamaah memandang keabsahan kerja kelompok (al-'amal al-jama'i) dan tidak membenarkan fanatisme golongan (fanatisme/partaisme) kepada selain slogan Ahlus Sunnah wal Jama'ah[*], serta menyetujui pengorganisasian yang terikat dengan kaidah-kaidah syariat.

Jamaah mengadopsi pola pendidikan (tarbiyah) dan penyucian jiwa (tazkiyah) yang bersumber dari manhaj[] Salafus Shalih atas dasar pemurnian Islam dari bidah[] dan penyimpangan akidah, perilaku, maupun ibadah; serta pemurnian hadis-hadis dari riwayat palsu (maudhu'), lalu mendidik umat di atas hal tersebut.

Akar Pemikiran dan Akidah

  • Akidah dan manhaj[] Ahlus Sunnah wal Jama'ah[], baik dalam metode penerimaan dan pengambilan dalil (annazhar wa al-istidlal), maupun dalam ibadah, muamalah, dan perilaku.
  • Karya-karya ulama Salaf terdahulu dalam bidang akidah dan ushul.
  • Karya-karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama dakwah di Jazirah Arab, Asy-Syaukani, Ash-Shan'ani, Al-Albani, serta ulama dakwah Salafiyah[*] lainnya.

Penyebaran dan Wilayah Pengaruh

Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah berpusat di Mesir, di mana jamaah ini telah memiliki sekitar seratus cabang dan seribu masjid di Mesir. Jamaah ini juga berpusat di Sudan, Eritrea, Liberia, Chad, Etiopia, Afrika Selatan, dan beberapa negara Afrika lainnya, serta beberapa negara Asia seperti: Thailand dan Sri Lanka. Di hampir setiap negara terdapat markas pusat jamaah yang membawahi cabang-cabang yang tersebar di wilayah dan daerah, akan tetapi setiap jamaah memiliki kepemimpinan independen di masing-masing negara, meskipun mereka semua disatukan oleh satu manhaj[*].

Jamaah juga memiliki hubungan yang sangat kokoh dengan kelompok-kelompok dakwah Salafiyah[*] di Mesir, para ulama dakwah di Arab Saudi, Perhimpunan Lajna Ihya'ut Turats Islami di Kuwait, Dar al-Birr di Uni Emirat Arab, Perhimpunan Pendidikan Islam di Bahrain, Perhimpunan Ahlul Hadits di anak benua India, Perhimpunan Muhammadiyah di Asia Tenggara, serta dengan banyak perhimpunan dan persatuan Salafi di Eropa, Amerika, dan perhimpunan-perhimpunan Salafi di Afrika.

Dari Paparan di Atas Dapat Disimpulkan:

  • Bahwa Jamaah Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah merupakan salah satu bentuk kerja kelompok yang terorganisasi yang berdiri di atas akidah Salafiyah untuk menentang kaum sufi ekstrem dan memerangi bidah[*] dalam segala bentuknya, serta menjelaskan tauhid dan mendorong untuk mengikuti sunnah. Jamaah ini memberikan dampak positif dalam menyurutkan arus tasawuf secara umum hingga tersisa di lingkungan yang terbatas, di samping pengaruhnya yang sangat mendalam terhadap ceruk luas pemuda Kebangkitan Islam (Al-Shahwah al-Islamiyyah).
  • Patut diapresiasi upaya jamaah dalam bekerja sama dengan gerakan-gerakan dakwah Salafiyah[] dan pembaharuan (islahiyyah) lainnya dalam menghidupkan kembali buku-buku Salaf dan manhaj-manhaj mereka. Hal itu memberikan dampak positif dalam pengadopsian manhaj[] Ahlus Sunnah wal Jama'ah[*] secara umum oleh arus Kebangkitan Islam, serta kembalinya penggunaan jilbab dan perlawanan terhadap pembaratan di masyarakat Islam secara khusus.
  • Para ulama jamaah memiliki ciri khas sedikitnya karya tulis dan jauh dari popularitas, di mana dakwah menuju manhaj lebih mendominasi daripada dakwah menuju jamaah (organisasi). Hal ini menjelaskan sedikitnya tulisan-tulisan mereka mengenai jamaah dan perjuangannya, yang memberikan kesempatan bagi para pesaing mereka untuk meremehkan kedudukan mereka.
  • Jamaah memiliki andil yang sangat besar dalam meletakkan batu pertama kebangkitan ilmu pengetahuan di Kerajaan Arab Saudi melalui pendirian institut-institut dan universitas-universitas syariah serta perumusan kurikulumnya. Hal tersebut memicu kemarahan musuh-musuh dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab terhadap mereka dan menjuluki mereka sebagai kelompok "Wahabi".
  • Para pengkritiknya menyayangkan perhatian jamaah yang sangat berlebihan terhadap isu-isu tauhid dan sunnah, serta kurangnya perhatian mereka terhadap kerja-kerja politik atau konfrontasi dengan pemerintah yang menyelisihi syariat Allah Ta'ala, di samping tidak menyeluruhnya program pendidikan (tarbiyah) mereka. Namun jamaah memandang bahwa mewujudkan tauhid yang murni dan ittiba' (pengikutsertaan) yang jujur merupakan dua asas bagi penyatuan barisan umat, sebagaimana keduanya merupakan syarat terwujudnya janji Allah Ta'ala berupa pertolongan, kemuliaan (tamkin), dan kembalinya Khilafah[*].

Dr. Al-Marakibi menyatakan dalam bukunya Al-Khilafah al-Islamiyyah baina Nuzhum al-Hukm al-Mu'ashirah: "Dengan mencermati kasus-kasus pembangkangan/pemberontakan (khuruj) yang disaksikan di pentas Islam sejak berdirinya Negara Islam hingga hari ini, kami tidak melihat satu kasus pun yang membawa kebaikan. Bahkan semuanya tidak membuahkan hasil yang diharapkan, di mana sering kali gagal dan tidak menghasilkan apa-apa selain memperluas lingkaran fitnah... Sebaliknya, seluruh gerakan pembaharuan (islah) yang disaksikan oleh Negara Islam tidak pernah menjadikan pembangkangan dan peperangan sebagai jalannya..." Kemudian beliau membuktikannya dengan pembaharuan yang berhasil diwujudkan oleh Umar bin Abdul Aziz, dan bagaimana Ahmad bin Hanbal menentang fitnah tanpa pedang dan tanpa pasukan padahal keduanya mampu melakukan hal itu. Hal itu karena Rasulullah mensyariatkan bagi umatnya kewajiban mengingkari kemungkaran agar dengan pengingkaran tersebut terwujud kebaikan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya. Namun apabila timbul dari penguasa kekafiran yang nyata (kufr bawwah) yang memiliki bukti jelas dari Allah, maka wajib membangkang/mamberontak kepadanya dengan tetap memperhatikan keunggulan maslahat atas mafsadat setelah terwujudnya kemampuan dan kesanggupan.

Referensi untuk Pendalaman (Rujukan):

  • Maqasid al-Jama'ah – Jama'at Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah di Mesir.
  • Al-Mu'tamar al-'Am li Jama'at Ansarus Sunnah – Muhammad Husain Hasyim.
  • La'ihat al-Jama'ah – Jama'at Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah.
  • Al-Mafhum as-Salafi li al-'Amal as-Siyasi – Muhammad Abu Zaid Mustafa.
  • Al-Khilafah al-Islamiyyah baina Nuzhum al-Hukm al-Mu'ashirah – Dr. Jamal Al-Marakibi.
  • Risalah ila Syaikh Masyaikh at-Turuq as-Sufiyyah – Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
  • Hadhihi Hiyya as-Sufiyyah – Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
  • As-Sufiyyah al-Wajh al-Akhar – Dr. Muhammad Jamil Ghazi.
  • Al-Baha'iyyah – Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
  • Da'wat al-Haq – Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
  • Bayan Jama'at Ansarus Sunnah bi as-Sudan 'an Hujjiyyat as-Sunnah tertanggal 18 Juni 1988 M.
  • Jama'at Ansarus Sunnah Al-Muhammadiyyah: Nasy'atuha wa Ahdafuha wa Rijaluha – Fathi Amin Utsman.
  • Mabahits fi 'Aqidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah wa Mawqif al-Harakat al-Islamiyyah al-Mu'ashirah Minha – Dr. Nasir Abdul Karim Al-'Aql.
  • Al-Jama'at al-Islamiyyah fi Dhaw' al-Kitab wa as-Sunnah – Salim Al-Hilali dan Ziyad Ad-Dabiij.
  • At-Thariq ila Jama'at al-Muslimin – Husain bin Muhsin bin Ali Jaber.
  • Syarh al-Qasidah an-Nuniyyah li Ibnil Qayyim – Dr. Muhammad Khalil Harras.
  • Syarh al-'Aqidah al-Wasithiyyah – li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah – Dr. Muhammad Khalil Harras.
  • Da'wat at-Tawhid wa al-Athwar al-Tarikhiyyah allati Marrat Biha – Dr. Muhammad Khalil Harras.
  • Ibnu Taimiyah as-Salafi – Dr. Muhammad Khalil Harras.
  • Mudzakkirat at-Tawhid – Syaikh Abdul Razzaq Afifi.
  • Ash-Shifat al-Ilahiyyah baina as-Salaf wa al-Khalaf – Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
  • Zandaqat al-Jili – Syaikh Abdul Rahman al-Wakil.
  • Al-Ushul al-'Ilmiyyah li ad-Da'wah as-Salafiyyah – Syaikh Abdul Rahman Abdul Khaliq.
  • Al-Islam wa ar-Ruhiyyah – Syaikh Abu al-Wafa Muhammad Darwis.
  • Khawatim fi ad-Din wa al-Ijtima' – Syaikh Abu al-Wafa Muhammad Darwis.
  • At-Tawrah wa al-Injiil wa Mada Iltizam al-Muslimin bi al-Iman Bihima – Syaikh Mustafa Darwis.
  • Risalah ila al-Baba Syenouda: Mudzakkirat Difa' – Syaikh Mustafa Darwis.
  • Wasiyyat al-Masih – Syarh wa Tahlil – Syaikh Mustafa Darwis.
  • Al-Wilayat al-Islamiyyah al-Muttahidah: Al-Khilafah al-Islamiyyah – Syaikh Mustafa Darwis.
  • Awraq min Tarikh Jama'at Ansarus Sunnah fi as-Sudan – Thariq Al-Hadiyya (Manuskrip tertanggal 1406 H).
  • Majalah Al-Hadyu An-Nabawi – Dahulu diterbitkan oleh jamaah di Mesir.
  • Majalah At-Tawhid – Masih diterbitkan atas nama jamaah di Mesir.
  • Majalah Al-Istijabah – Diterbitkan oleh jamaah di Sudan.

Catatan Kaki Istilah Keilmuan (Footnotes):

  1. [*] Salafi / Manhaj Salaf: Metode beragama yang merujuk pada pemahaman para sahabat Nabi, Tabi'in, dan Tabi'ut Tabi'in (tiga generasi pertama Islam yang utama).
  2. [*] Bidah: Segala bentuk amalan atau ritual keagamaan baru yang dibuat-buat dalam urusan agama tanpa ada dalil atau contoh dari Al-Qur'an dan Sunnah.
  3. [*] Khilafah: Kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia yang menggantikan peran Nabi Muhammad SAW untuk menegakkan hukum Islam.
  4. [*] Tajdid ad-Din: Upaya pembaruan atau mengembalikan pemahaman dan pengamalan agama Islam kepada kemurnian ajaran Al-Qur'an dan Sunnah.
  5. [*] Hukum Positif (Al-Qawanin al-Wadh'iyyah): Undang-undang atau hukum pertanahan buatan manusia yang tidak disandarkan pada wahyu/syariat Islam.
  6. [*] Thagut: Segala sesuatu yang disembah, diikuti, atau ditaati secara berlebihan selain Allah dengan merampas hak-hak ketuhanan Allah (seperti hak menetapkan hukum).
  7. [*] Kurikulum (Manahij): Rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
  8. [*] Rafidhah: Salah satu kelompok/sekte dalam Syiah yang secara tegas menolak kepemimpinan Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab.
  9. [*] Bathiniyah: Aliran atau paham yang meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur'an dan hukum agama memiliki makna batin (tersembunyi) yang bertentangan dengan makna lahiriahnya (tekstual).
  10. [*] Khawarij: Kelompok dalam sejarah Islam yang memiliki pemikiran ekstrem, dengan mudah mengafirkan pelaku dosa besar dan menghalalkan darah sesama muslim/pemerintah muslim yang sah.
  11. [*] Jihad: Mengerahkan segala kemampuan dan usaha dalam membela serta menegakkan kalimat Allah, baik dengan harta, jiwa, maupun lisan.

Catatan Kaki Istilah Keilmuan (Footnotes):

  1. [*] Watsaniyyin (Paganisme/Animisme): Penganut kepercayaan atau agama yang menyembah berhala, patung, alam, atau roh-roh selain Tuhan Yang Maha Esa.
  2. [*] Jihad: Mengerahkan segala potensi dan usaha dalam membela serta menegakkan kalimat Allah, baik dengan harta, jiwa, lisan, maupun pena.
  3. [*] Manhaj: Metode, sistem, atau jalan yang terang dan sistematis dalam memahami, mengamalkan, dan mendakwahkan ajaran agama Islam.
  4. [*] Tasybih / Tamtsil: Menggambarkan atau menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk-Nya.
  5. [*] Ta'wil / Tahrif: Memalingkan lafaz/makna sifat Allah dari maknanya yang lahiriah dan hakiki kepada makna lain tanpa adanya dalil syar'i yang sahih.
  6. [*] Ta'thil: Menolak, meniadakan, atau mengosongkan penetapan sifat-sifat Allah yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
  7. [*] Jadal (Perdebatan): Percekcokan atau perdebatan kusir dalam masalah agama yang bertujuan saling menjatuhkan tanpa niat mencari kebenaran.
  8. [*] Ateisme (Ilhad): Paham atau kepercayaan yang mengingkari keberadaan Tuhan/Pencipta.
  9. [*] Zindiq (Zandaqah): Orang yang secara lahiriah menampakkan keislaman namun secara batin menyembunyikan kekafiran dan berusaha merusak Islam dari dalam.
  10. [*] Ahlus Sunnah wal Jama'ah: Golongan kaum muslimin yang senantiasa berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah serta berada di atas pemahaman para sahabat Nabi.

 

Sumber:

الموسوعة الميسرة في الأديان والمذاهب والأحزاب المعاصرة (WAMY)

https://islamhouse.com/ar/books/497017/?utm_source=chatgpt.com

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat