Terkabulnya Doa Anak Yang Berbakti Pada Orang Tua dan Durhaka Terhadap Orang Tua Termasuk Dosa Besar
Bab: Dikabulkannya Doa Orang yang Berbakti kepada Kedua Orang Tuanya
Tujuan
Kognitif yang Diharapkan Tercapai dengan Mempelajari Pembahasan Ini:
- Menyimpulkan
fakta-fakta dan nilai-nilai edukatif yang dapat digali dari hadis yang
mulia.
- Menjelaskan bahwa
keikhlasan kepada Allah Ta'ala dapat melapangkan seorang mukmin dari
kesulitan-kesulitannya di dunia.
- Menerangkan bahwa rasa
takut dan takwa kepada Allah Ta'ala dapat mencegah manusia dari melakukan
kemaksiatan.
- Menyebutkan berkah
dari berbakti kepada kedua orang tua bagi seorang mukmin di dunia dan
akhiratnya.
Teks
Hadis dan Penjelasannya
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ـ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ قَالَ
بَيْنَمَا ثَلاثَةُ نَفَرٍ يَتَمَاشَوْنَ أَخَذَهُمُ الْمَطَرُ فآووا إِلَى غَارٍ
فِي الْجَبَلِ ، فَانْحَطَّتْ عَلَى فَمِ غَارِهِمْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ ،
فَأَطْبَقَتْ عَلَيْهِمْ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : انْظُرُوا أَعْمَالا
عَمِلْتُمُوهَا لِلَّهِ صَالِحَةً فَادْعُوا بِهَا لَعَلَّهُ يَفْرُجُهَا عنكم .
فَقَالَ أَحَدُهُمُ اللَّهُمَّ إِنَّهُ كَانَ لِي وَالِدَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ
وامرأتي ، وَلِي صِبْيَةٌ صِغَارٌ كُنْتُ أَرْعَى عَلَيْهِمْ فَإِذَا رُحْتُ
عَلَيْهِمْ َحَلَبْتُ ، بَدَأْتُ بِوَالِدَيَّ ، أَسْقِيهِمَا قَبْلَ بني ، وَإِنَّهُ نأى بي ذات يوم الشَّجَرُ ، فَمَا
آَتِ حَتَّى أَمْسَيْتُ ، فَوَجَدْتُهُمَا
قَدْ نَامَا فَحَلَبْتُ ، كَمَا كُنْتُ أَحْلُبُ فَجِئْتُ بِالْحِلابِ ، فَقُمْتُ
عِنْدَ رُءُوسِهِمَا أَكْرَهُ أَنْ أُوقِظَهُمَا مِنْ نَوْمِهِمَا ، وَأَكْرَهُ
أَنْ أسقي الصِّبْيَةِ قَبْلَهُمَا ـ وَالصِّبْيَةُ يَتَضَاغَوْنَ عِنْدَ
قَدَمَيَّ ـ فَلَمْ يَزَلْ ذَلِكَ دَأْبِي وَدَأْبَهُمْ ، حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ
، فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي ـ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ ـ
فَافْرُجْ لَنَا فُرْجَةً نَرَى مِنْهَا السَّمَاءَ ، فَفَرَجَ اللَّهُ لَهُمْ
فُرْجَةً حَتَّى يَرَوْنَ مِنْهَا السَّمَاءَ ، وَقَالَ الثَّانِي : اللَّهُمَّ
إِنَّهُ كَانَتْ لِي ابْنَةُ عَمٍّ أُحِببتُّهَا ، كَأَشَدِّ مَا يُحِبُّ
الرِّجَالُ النِّسَاءَ ، فَطَلَبْتُ إِلَيْهَا نَفْسَهَا ، فَأَبَتْ حَتَّى
آتِيَهَا بِمِائَةِ دِينَارٍ ، فتَعَيْتُ ، حَتَّى جَمَعْتُ مِائَةَ دِينَارٍ
فجئتها بِهَا ، فَلَمَّا وقعت بَيْنَ
رِجْلَيْهَا ، قَالَتْ يَا عَبْدَ اللَّهِ . اتَّقِ اللَّهَ وَلا تَفْتَحِ
الْخَاتَمَ إلا بحقه ، فَقُمْتُ عَنْهَا ، فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي قَدْ
فَعَلْتُ ذَلِكَ ، ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ ، فَافْرُجْ لَنَا مِنْهَا فرجة ، فَفَرَجَ
لَهُمْ فُرْجَةً ، وَقَالَ الآخَرُ : اللَّهُمَّ إِنِّي كُنْتُ اسْتَأْجَرْتُ
أَجِيرًا بِفَرَقِ أَرُزٍّ ، فَلَمَّا قَضَى عَمَلَهُ ـ قَالَ لي : أَعْطِنِي حَقِّي ، فَعَرَضْتُ
عَلَيْهِ فرقه ، فرغب عنه ، فَلَمْ أَزَلْ أَزْرَعُهُ حَتَّى جَمَعْتُ مِنْهُ
بَقَرًا وَرَعاءهَا ، فَجَاءَنِي فَقَالَ اتَّقِ اللَّهَ وَلا تَظْلِمْنِي حقي ،
َقُلْتُ اذْهَبْ إِلَى تَلِكَ الْبَقَرِ وَرَعِائهَا ، فخذها . فَقَالَ اتَّقِ
اللَّهَ ، وَلا تستَهْزئْ بِي ، فَقُلْتُ إِنِّي لا أستَهْزئُ بِكَ ، خُذْ
ذَلِكَ الْبَقَرَ وَرعاءهَا ، فَأَخَذَهُ ، فذهب به ، فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ
أَنِّي فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ ـ فَافْرُجْ مَا بَقِيَ .
رواه البخاري ، ومسلم .
Dari
Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam, beliau bersabda:
"Ketika
tiga orang sedang berjalan kaki, mereka kehujanan, lalu mereka berlindung ke
dalam sebuah gua di gunung. Tiba-tiba sebuah batu besar jatuh dari gunung
tersebut dan menutup mulut gua mereka, sehingga mereka terjebak di dalamnya.
Sebagian
mereka berkata kepada yang lain: 'Perhatikanlah amal-amal saleh yang pernah
kalian lakukan dengan ikhlas karena Allah, lalu berdoalah kepada-Nya dengannya
(tawasul), mudah-mudahan Dia membukakan pintu gua ini untuk kalian.'
Salah
seorang dari mereka berkata: 'Ya Allah, sesungguhnya aku memiliki kedua orang
tua yang sudah sangat tua, serta seorang istri dan anak-anak yang masih kecil.
Aku menggembalakan ternak untuk mereka. Jika aku pulang menemui mereka, aku pun
memerah susu, dan aku mendahulukan kedua orang tuaku untuk meminumnya sebelum
anak-anakku. Suatu hari, tempat mencari pohon (gembalaan) membuatku pergi jauh,
sehingga aku tidak pulang melainkan hari telah sore. Aku mendapati keduanya
telah tertidur. Aku pun memerah susu sebagaimana biasa aku memerahnya, lalu aku
datang membawa wadah susu tersebut. Aku berdiri di dekat kepala keduanya dan
aku tidak suka membangunkan mereka dari tidurnya, serta aku pun tidak suka
memberi minum anak-anak sebelum mereka berdua, padahal anak-anakku menangis
kelaparan di dekat kedua kakiku. Demikianlah keadaanku dan keadaan mereka terus
berlanjut hingga terbit fajar. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan hal
itu demi mengharap ridha-Mu, maka bukakanlah untuk kami sebuah celah yang melaluinya
kami dapat melihat langit.' Maka Allah pun membukakan untuk mereka sebuah celah
hingga mereka dapat melihat langit.
Orang
kedua berkata: 'Ya Allah, sesungguhnya aku memiliki seorang sepupu perempuan
yang sangat aku cintai, sebagaimana layaknya laki-laki sangat mencintai wanita.
Aku menginginkan dirinya (untuk berzina), namun ia menolak hingga aku datang
membawakan seratus dinar untuknya. Maka aku pun bersusah payah sampai berhasil
mengumpulkan seratus dinar, lalu aku datang menyerahkannya kepadanya. Ketika
aku telah berada di antara kedua kakinya (siap menggaulinya), ia berkata:
"Wahai hamba Allah, bertakwalah kepada Allah, dan janganlah kamu
memecahkan cincin (menghilangkan keperawanan) kecuali dengan haknya." Maka
aku pun segera bangkit meninggalkannya. Jika Engkau mengetahui bahwa aku
benar-benar melakukan hal itu demi mengharap ridha-Mu, maka bukakanlah untuk kami
sebuah celah darinya.' Maka Allah pun membukakan untuk mereka sebuah celah
lagi.
Orang
yang terakhir berkata: 'Ya Allah, sesungguhnya aku dahulu pernah mempekerjakan
seorang pekerja dengan upah satu faraq (takaran) beras. Ketika ia telah
menyelesaikan pekerjaannya, ia berkata kepadaku: "Berikanlah hakku."
Maka aku pun menyerahkan upah satu faraq tersebut kepadanya, namun ia
enggan menerimanya dan pergi. Aku pun terus menanam (mengembangkan) beras
tersebut hingga aku berhasil mengumpulkan darinya beberapa ekor sapi beserta
para penggembalanya. Kemudian ia (pekerja itu) datang lagi kepadaku dan
berkata: "Bertakwalah kepada Allah, dan janganlah kamu menzalimi
hakku!" Aku berkata: "Pergilah ke sapi-sapi itu beserta
penggembalanya, dan ambillah semuanya." Ia berkata: "Bertakwalah
kepada Allah, dan janganlah kamu mengolok-olokku!" Aku menjawab:
"Sesungguhnya aku tidak sedang mengolok-olokmu, ambillah sapi-sapi itu
beserta penggembalanya." Maka ia pun mengambilnya dan pergi membawanya.
Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan hal itu demi mengharap ridha-Mu,
maka bukakanlah sisa batu yang belum terbuka.'"
(Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan
(Syarah):
- ("
بينما ثلاثة نفر ") "Ketika tiga orang":
Maksudnya dari kalangan orang-orang sebelum kalian, yaitu dari Bani
Israel, sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat, dan nama-nama
mereka tidak diketahui.
- ("
فآووا إلى غار ") "Lalu mereka berlindung ke
dalam sebuah gua": Mereka masuk dan singgah di dalamnya.
- ("
فانحطت على فم غارهم ") "Maka jatuhlah di atas mulut
gua mereka": Dalam sebuah riwayat digunakan kata pintu gua
sebagai ganti dari kata mulut gua.
- ("
فأطبق عليهم ") "Sehingga menutup mereka":
Berasal dari kata athbaqa asy-syai' apabila kamu menutupi sesuatu.
- ("
انظروا أعمالا عملتموها لله صالحة ") "Perhatikanlah
amal-amal saleh yang pernah kalian lakukan dengan ikhlas karena
Allah": Yakni murni karena mengharap wajah-Nya, tidak ada riya
(pamer) maupun sum'ah (ingin didengar orang) di dalamnya,
sebagaimana ditunjukkan oleh ucapan setelahnya: "demi mengharap
ridha-Mu (wajah-Mu)".
- ("
صبية ") "Shibyah" dengan
harakat kasrah pada huruf Shad: Merupakan bentuk jamak dari kata shabi
(anak kecil).
- ("
أرعى عليهم ") "Aku menggembalakan ternak
untuk mereka": Kata ar'aa (menggembala) di sini mengandung
makna menafkahi, dan dihubungkan dengan kata 'ala (menjadi ar'aa
'alaihim), artinya: aku menafkahi mereka sembari menggembalakan
kambing-kambing.
- ("
فإذا رحت عليهم ") "Jika aku pulang menemui
mereka": Yaitu jika aku mengembalikan hewan ternak dari tempat
gembalaan ke tempat peristirahatan malamnya. Kata ruhtu mengandung
makna mengembalikan.
- ("
نأي ") "Na'aa":
Berarti jauh.
- ("
الشجر ") "Pohon": Maksudnya
tempat pohon-pohon yang menjadi makanan hewan ternak.
- ("
يتضاغون ") "Yatadlaghauna" dengan
huruf Dhad dan Ghain yang berharakat fathah yang di antaranya terdapat
alif, dan setelah huruf Wau sukun terdapat huruf Nun: Artinya mereka
menangis dan menjerit karena kelaparan.
- ("
ففرج الله منها ") "Maka Allah membukakan
darinya": Yaitu dari batu besar tersebut.
- ("
فرجة فرأوا منها السماء ") "Sebuah celah hingga mereka
melihat langit": Doanya dikabulkan tidak lain karena ia telah
mencapai tingkat yang sangat luar biasa dalam berbakti kepada kedua orang
tuanya. Mari kita lihat apa yang ia alami ketika melihat anak-anaknya
menangis menjerit karena perihnya rasa lapar di dekat kedua kakinya.
Ketika ia memandang kedua orang tuanya dengan pandangan bakti demi
mengharap ridha Allah, maka Allah Ta'ala pun memandangnya dengan pandangan
rahmat, lalu membukakan celah untuk mereka.
- ("
وطلبت إليها نفسها ") "Dan aku menginginkan
dirinya": Penulis kitab al-Nihayah berkata: Dikatakan tholaba
ila fulan, fa athlabtuhu artinya aku mengabulkan apa yang dimintanya.
Kata ath-tholbatu artinya kebutuhan, dan al-ithlab artinya
memenuhinya.
- ("
فأبت ") "Namun ia menolak":
Yakni ia enggan dan menghindar.
- ("
ولا تفتح الخاتم ") "Dan janganlah kamu memecahkan
cincin": Ini adalah kiasan (kinayah) untuk selaput dara.
Maknanya: janganlah kamu menghilangkan keperawanan.
- ("
إلا بحقه ") "Kecuali dengan haknya":
Yaitu hak cincin tersebut, yang dimaksud adalah pernikahan yang sah secara
syariat yang menghalalkan hubungan suami istri.
- ("
فقمت عنها ") "Maka aku pun segera bangkit
meninggalkannya": Ia berdiri dan meninggalkannya tanpa melakukan
hubungan intim karena terenyuh oleh perkataan wanita tersebut. Hal ini
merupakan karunia dari Allah kepada wanita itu, karena sebenarnya ia tidak
menginginkan perbuatan keji dan maksiat tersebut. Apa yang terjadi darinya
(menyanggupi ajakan sepupunya) hanyalah karena laki-laki itu sebelumnya
menolak membantunya padahal ia sangat mendesak, ia merasa takut akan
binasa (kelaparan), dan telah sampai pada tingkat darurat yang memaksanya
jatuh ke dalam hal yang dibencinya.
Ketika Allah Ta'ala mengetahui kejujuran dari wanita tersebut,
Allah menjauhkannya dari perbuatan tersebut dan menjaganya dari maksiat
kepada-Nya. Sedangkan tindakan laki-laki tersebut yang bangkit meninggalkannya
dan meninggalkan perbuatan zina—padahal ia mampu, tidak ada penghalang,
sebab-sebabnya mudah, dan ia sudah berada di antara kedua kakinya dalam keadaan
syahwat yang sedang bergejolak karena rasa takutnya kepada Allah Ta'ala
(sementara syahwat kemaluan adalah syahwat yang paling mendominasi manusia dan
paling sulit dikendalikan oleh akal sehat ketika sedang memuncak)—maka ia
adalah seorang yang benar-benar bertakwa. Oleh karena itulah, ia sangat layak
dikabulkan doanya oleh Allah Ta'ala.
- ("
بفرق ") "Dengan satu faraq"
dengan huruf Ra yang disukunkan, dan terkadang difathahkan: Merupakan
takaran di Madinah yang memuat enam belas kati (rithl).
- ("
اذهب إلى ذلك البقر) "Pergilah ke sapi-sapi
itu": Penggunaan bentuk muzakkar (kata tunjuk untuk
laki-laki/maskulin) di sini adalah isyarat kepada jenisnya.
- ("
ففرج الله ما بقي ") "Maka Allah membukakan sisa
batu yang belum terbuka": Yaitu dari batu besar tersebut,
sehingga mereka semua keluar dari gua dalam keadaan selamat. Doa orang
ketiga ini dikabulkan karena ia telah menunaikan hak dengan sangat baik;
ia memberikan hak pekerja tersebut beserta nilai tambahnya yang sangat
banyak. Padahal, kewajiban yang mengikatnya hanyalah sebatas upah dari
pekerjaan itu saja, namun ia memberikan lebih dari itu sebagai bentuk
sukarela (tabarru') demi mengharap ridha Allah Ta'ala. Maka ia pun sangat
layak dikabulkan dan diterima doanya.
Hadis
ini secara tegas menunjukkan dalil atas dikabulkannya doa orang yang berbakti
kepada kedua orang tuanya, orang yang menjaga diri dari hal yang haram, serta
orang yang menunaikan hak pemiliknya secara penuh.
Hal
ini juga selaras dengan kandungan firman Allah Ta'ala:
…وَمَنْ
يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ ٢ وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ
…٣
"Barangsiapa
bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan
menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya."
(QS. At-Talaq: 2-3)
Referensi
untuk Belajar Mandiri dan Pendalaman:
- Sahih al-Bukhari dan Sahih
Muslim.
- Riyadus Shalihin.
- Jami'ul 'Ulum wal Hikam karya
Ibnu Rajab al-Hanbali.
Penerapan
Praktis Fakta dan Nilai Hadis Melalui Aktivitas Pendamping:
- Mengubah kisah hadis yang
mulia ini ke dalam bentuk film.
- Mengubah kisah hadis ini ke
dalam bentuk animasi (kartun) untuk ditonton oleh anak-anak.
- Menulis hadis yang mulia ini
dengan tulisan yang jelas dan menempelkannya di majalah dinding masjid.
- Menulis sebuah novel yang
berkisah seputar kandungan hadis yang mulia ini.
Evaluasi
dan Penilaian Mandiri:
- Kepada apa hadis yang mulia
ini memberikan petunjuk kepada kita?
- Jelaskan pentingnya
keikhlasan dalam beramal dan bagaimana hal itu menjadi sebab keselamatan
bagi pelakunya!
- Allah Ta'ala berfirman: "Barangsiapa
bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar
baginya." Di manakah posisi hadis ini terhadap ayat yang mulia
tersebut?
- Apakah Anda sudah
bersungguh-sungguh melatih diri Anda (jihad nafsu) untuk melakukan suatu
amalan murni karena Allah Ta'ala, bersih dari noda-noda riya?
Arahan
Edukatif (Tarbawiyah) yang Diambil dari Hadis:
- Pentingnya mengikhlaskan amal
perbuatan hanya karena Allah Ta'ala.
- Kewajiban kita untuk berbakti
kepada kedua orang tua dan berbuat baik kepada keduanya.
- Jangan memanfaatkan
kesempitan dan kesulitan orang lain untuk menjerumuskannya ke dalam
kemaksiatan.
- Memberikan hak kepada setiap
pemiliknya secara penuh disertai dengan sikap berbuat baik (ihsan).
Bab:
Durhaka kepada Kedua Orang Tua Termasuk Dosa Besar (Al-Kaba'ir)
Tujuan
Kognitif yang Diharapkan Tercapai dengan Mempelajari Pembahasan Ini:
- Menyimpulkan
nilai-nilai edukatif dan fakta-fakta yang diarahkan oleh dua hadis yang
mulia.
- Menjelaskan sebab
diharamkannya durhaka kepada kedua orang tua.
- Menjelaskan arti wa'dul
banat (mengubur hidup-hidup anak perempuan), siapa yang biasa
melakukannya, dan alasan di balik perbuatan tersebut.
- Menjelaskan maksud
dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Man'an wa
haat" (Kikir/menolak menunaikan hak dan menuntut apa yang bukan
haknya).
- Menerangkan alasan
dibencinya qila wa qala (desas-desus/katanya dan katanya), banyak
bertanya, dan menyia-nyiakan harta.
- Menjelaskan mengapa
Nabi mengulang peringatan tentang kesaksian palsu (syahadatuz-zur)
sebanyak tiga kali.
Teks
Hadis dan Penjelasannya
Hadis
Pertama:
عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ
شُعْبَةَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ عَنِ النَّبِيِّ ـ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ـ قَالَ :
" إِنَّ
اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ ،
وَمَنْعًا وَهَاتِ ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ ،
وَإِضَاعَةَ الْمَالِ "
Dari
al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengharamkan
atas kalian durhaka kepada para ibu, mengubur hidup-hidup anak perempuan, dan man'an
wa haat (menolak menunaikan hak orang lain serta menuntut apa yang bukan
haknya). Dan Allah membenci untuk kalian qila wa qala
(desas-desus/banyak bicara yang tidak bermanfaat), banyak bertanya (yang tidak
perlu), dan menyia-nyiakan harta."
(Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dan Muslim).
Hadis
Kedua:
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ ـ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ـ :
" أَلَا
أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟ ثَلَاثًا . قُلْنَا : بَلَى يَا رَسُولَ
اللَّهِ . قَالَ : الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ ، وَكَانَ
مُتَّكِئًا فَجَلَسَ ، فَقَالَ : أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ
، أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ ، فَمَا زَال يَقُولُهَا حَتَّى
قُلْتُ : لَا يَسْكُتُ "
Dari
Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang
dosa besar yang paling besar?" Beliau mengucapkannya tiga kali. Kami
menjawab: "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda:
"Menyekutukan Allah (syirik) dan durhaka kepada kedua orang tua."
Saat itu beliau sedang bersandar, lalu beliau duduk dan bersabda:
"Ketahuilah, dan perkataan dusta serta kesaksian palsu! Ketahuilah, dan
perkataan dusta serta kesaksian palsu!" Beliau terus-menerus mengulanginya
hingga aku berkata (dalam hati): "Aduhai, sekiranya beliau diam."
(Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan
(Syarah):
(" عقوق لوالدين
") "Durhaka kepada kedua orang tua": Yaitu
menyakiti keduanya dengan jenis gangguan apa pun, baik sedikit maupun banyak,
baik hal itu dilarang (secara spesifik) oleh keduanya maupun tidak, atau
menyelisihi keduanya dalam apa yang mereka perintahkan atau mereka larang;
dengan syarat tidak ada unsur maksiat dalam semua hal tersebut, karena tidak
ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada al-Khaliq (Sang Pencipta).
Penjelasan
Hadis Nomor (1):
( " عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ
قال : إن الله " عز وجل " حرم عليكم عقوق الأمهات ")
"Dari Nabi —shallallahu 'alaihi wa sallam— beliau bersabda: Sesungguhnya
Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu ('uquqal
ummahat)": Kata 'uquq dengan harakat dammah pada huruf 'Ain
yang tidak bertitik, berasal dari kata al-'aqqu, yang berarti memotong
dan membelah. Maka maknanya adalah memutus hubungan silaturahmi dengan kedua
orang tua dan membelah tongkat ketaatan (membangkang) kepada keduanya.
Disebutkannya
kata "para ibu" di sini sudah cukup untuk mewakili para ayah, karena
jika tidak demikian, durhaka kepada ayah pun sama halnya dengan durhaka kepada
ibu yang termasuk dalam dosa-dosa besar. Atau, para ibu dikhususkan dalam
penyebutan karena durhaka kepada mereka memiliki tingkat keburukan yang lebih
tinggi, atau karena kelemahan yang umumnya ada pada diri mereka. Kata al-ummahat
adalah bentuk jamak dari ummah, yang digunakan untuk makhluk yang
berakal, berbeda dengan kata al-umm yang maknanya lebih umum, demikian
yang dikatakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitab al-Fath.
(" ووأد البنات
") "Dan mengubur hidup-hidup anak perempuan (wa'dal banat)":
Yaitu mengharamkan wa'dal banat (dengan fathah pada huruf Wau dan sukun
pada Hamzah), artinya mengubur mereka dalam keadaan hidup. Masyarakat Jahiliah
dahulu melakukan hal itu karena kebencian terhadap anak perempuan. Dikatakan
bahwa orang pertama yang melakukan perbuatan itu adalah Qais bin 'Asim
at-Tamimi. Saat itu, sebagian musuhnya menyerang dirinya lalu menawan anak
perempuannya dan menjadikannya sebagai istri. Kemudian terjadilah perdamaian di
antara mereka, lalu Qais menyuruh anak perempuannya memilih (antara kembali
kepada ayahnya atau tetap bersama suaminya). Anak perempuan itu ternyata
memilih suaminya. Maka Qais bersumpah pada dirinya sendiri bahwa tidaklah lahir
seorang anak perempuan baginya melainkan ia akan menguburnya hidup-hidup, lalu
orang-orang Arab mengikutinya dalam hal itu.
Ada
pula kelompok kedua dari bangsa Arab yang membunuh anak-anak mereka secara
mutlak (baik laki-laki maupun perempuan); adakalanya karena rasa sayang (kikir)
terhadap hartanya yang takut berkurang dan merasa berat untuk menafkahinya,
atau adakalanya karena ketiadaan harta untuk dinafkahkan kepada anak tersebut.
Allah
telah menyebutkan perihal mereka di dalam Al-Qur'an yang mulia dalam beberapa
ayat, di antaranya firman Allah Ta'ala:
… وَلَا تَقْتُلُوْٓا
اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚ… ١٥١
"Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan, Kamilah yang akan
memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka." (QS. Al-An'am: 151)
Maksud
dari Imlaq adalah kemiskinan/kefakiran.
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى
ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ ٥٨ يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ
مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا
سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ ٥٩
"Padahal
apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan,
merah padamlah mukanya dan dia sangat sedih. Dia bersembunyi dari orang banyak
disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan
memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam
tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya ketetapan yang mereka
tetapkan itu." (QS. An-Nahl: 58-59)
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ ٨ بِاَيِّ
ذَنْۢبٍ قُتِلَتْۚ ٩
"Dan
apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa
apakah dia dibunuh?" (QS. At-Takwir: 8-9)
Adalah
Sa'sa'ah bin Najiyah at-Tamimi juga—dia adalah kakek dari al-Farazdaq (Hammam
bin Ghalib bin Sa'sa'ah), seorang penyair terkenal—orang pertama yang menebus
bayi perempuan yang akan dikubur hidup-hidup. Caranya adalah ia sengaja
mendatangi orang yang berniat melakukan perbuatan tersebut, lalu ia menebus
anak itu darinya dengan sejumlah harta agar anak tersebut diberi nafkah. Hal
ini diisyaratkan oleh al-Farazdaq dalam perkataannya:
وَجَدِّي
الَّذِي مَنَعَ الْوَائِدَاتِ وَأَحْيَا
الْوَئِيدَةَ ، لَمْ تُوأَدِ
"Dan
kakekku adalah orang yang mencegah para pengubur bayi perempuan,"
"Dan
menghidupkan kembali bayi yang akan dikubur, sehingga ia tidak jadi dikubur
hidup-hidup."
Hal
ini merujuk pada kelompok yang kedua.
Masing-masing
dari Qais dan Sa'sa'ah hidup sampai mendapati masa Islam dan mereka berdua
memiliki status sebagai sahabat Nabi. Anak perempuan dikhususkan dalam
penyebutan karena mengubur hidup-hidup anak perempuan adalah perbuatan yang
mendominasi kebiasaan orang Arab, sebab anak laki-laki dipandang memiliki
kemampuan untuk mencari penghidupan (bekerja).
Bangsa
Arab dalam hal tata cara mengubur hidup-hidup anak perempuan terbagi menjadi
dua cara:
- Cara pertama:
Seseorang memerintahkan istrinya jika waktu melahirkannya sudah dekat
untuk pergi ke tepi sebuah lubang yang telah digali, lalu sang istri
mengalami kontraksi dan rasa sakit melahirkan di sana. Jika yang lahir
anak laki-laki, ia mempertahankannya. Namun jika yang lahir anak
perempuan, ia langsung melemparkannya ke dalam lubang tersebut. Cara ini
lebih cocok dengan kelompok pertama.
- Cara kedua: Sebagian
dari mereka ada yang jika anak perempuannya telah mencapai usia enam
tahun, ia berkata kepada ibunya: "Harumkanlah dia dan hiasilah dia,
karena aku ingin membawanya berziarah mengunjungi kerabatnya."
Kemudian ia membawanya pergi jauh ke padang pasir hingga mendatangi sebuah
sumur, lalu ia berkata kepada anaknya: "Lihatlah ke dalam sumur
itu!" Kemudian ia mendorongnya dari belakang, menimbunnya, mengubur
sumur tersebut, dan meratakannya dengan tanah. Cara ini cocok dengan kelompok
kedua.
(" ومنعاً ")
"Man'an": Yaitu mengharamkan atas kalian sikap kikir atau menolak
menunaikan apa yang wajib kalian berikan/bayarkan.
(" هات ")
"Haat": Dengan harakat kasrah pada huruf Ta' yang bertitik dua di
atas, merupakan kata kerja perintah (fi'il amar) yang bermakna
"berikanlah" (berasal dari kata al-Ita'). Asalnya adalah Aati,
lalu huruf Hamzah diganti menjadi Ha'. Maknanya di sini adalah: Diharamkan atas
kalian meminta atau menuntut apa yang bukan hak kalian untuk mengambilnya.
(" وكره لكم ")
"Wakariha": Yaitu Allah Ta'ala membenci bagi kalian ("قيل وقال ")
"Qila wa qala" (dengan menyusun keduanya di atas harakat
fathah sebagai dua kata kerja masa lampau/fi'il madhi). Artinya, Allah
membenci bagi kalian ucapan "dikatakan dan dia berkata" (katanya dan
katanya), yaitu obrolan kosong di majelis-majelis yang sering diperbincangkan
di dalamnya, seperti ucapan: "Dikatakan begini dan begitu" dari hal-hal
yang tidak valid, tidak diketahui hakikat kebenarannya, dan terkadang menyeret
kepada perbuatan ghibah (gunjingan) atau namimah (adu domba).
Adapun
orang yang mengatakan sesuatu yang valid, mengetahui hakikat kebenarannya,
menyandarkannya kepada orang yang tepercaya lagi jujur, serta tidak menyeret
kepada hal yang dilarang, maka tidak ada celaan baginya.
(" وكثرة السؤال
") "Dan banyak bertanya (katsratas-su'al)":
Yaitu Allah Ta'ala membenci bagi kalian banyak bertanya tanpa adanya kondisi
darurat, atau bertanya tentang masalah-masalah yang tidak dibutuhkan. Atau
dalam masalah ilmu: bertanya bukan untuk memantapkan pemahaman dan makrifat
(ilmu), melainkan untuk menguji, pamer (mira'), dan berdebat. Atau
bertanya tentang keadaan orang lain padahal ia tidak memiliki kepentingan
dengan urusan mereka.
(" وإضاعة المال
") "Dan menyia-nyiakan harta (idha'atal mal)":
Yaitu Allah Ta'ala membenci bagi kalian tindakan menyia-nyiakan harta dengan
menginfakkannya pada hal-hal yang tidak diizinkan secara syariat. Karena Allah
Ta'ala menjadikan harta sebagai penopang bagi kemaslahatan para hamba, dan di
dalam pemborosan (tabdzir) terdapat tindakan menghilangkan kemaslahatan
tersebut. Demikian pula menginfakkannya dalam kemaksiatan, serta mengeluarkan
harta yang banyak untuk tujuan yang remeh dan tidak berharga.
Al-Hafiz
Ibnu Hajar berkata di akhir penjelasan hadis ini dalam kitab al-Fath:
Imam ath-Thibi berkata: "Hadis ini adalah pondasi dalam memahami akhlak
yang baik, yaitu dengan mengikuti seluruh akhlak yang terpuji dan perangai yang
indah."
Penjelasan
Hadis Nomor (2):
(" عن أبي بكرة
") "Dari Abu Bakrah": Namanya adalah Nufai' (dengan
dammah pada huruf Nun), at-Thaqafi.
(" ألا ")
"Ala": Dengan meringankan huruf Lam (tanpa tasydid), merupakan
huruf istiftah (pembuka kalimat) yang diletakkan untuk memberikan
peringatan kepada lawan bicara terhadap apa yang ada setelahnya, agar ia
benar-benar memegang teguh hal tersebut.
(" أنبئكم ")
"Unabbi'ukum": Aku kabarkan kepada kalian.
(" بأكبر الكبائر
") "Dengan dosa besar yang paling besar (bi-akbaril
kaba'ir)": Kata al-kaba'ir adalah bentuk jamak dari kabirah
(dosa besar), yaitu setiap dosa yang di dalamnya terdapat ancaman keras, baik
dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, meskipun tidak ada hukuman had-nya di dunia.
Maka besarnya dosa itu diukur berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya
dan besarnya siksaan yang diakibatkannya.
Sabda
beliau: "Dosa besar yang paling besar" — maknanya tidak secara
lahiriah yang membatasi hanya pada hal tersebut saja, melainkan di dalamnya
terdapat kata "di antara" (min) yang disembunyikan
(dikira-kirakan). Artinya: "Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang
beberapa hal yang termasuk di antara dosa besar yang paling besar?". Sebab
telah sahih dalam perkara lain di luar yang disebutkan dalam hadis ini bahwa hal
itu termasuk dosa besar yang paling besar, seperti membunuh jiwa yang
diharamkan Allah kecuali dengan hak, berzina dengan istri tetangga, dan
berprasangka buruk kepada Allah Ta'ala dalam neraka.
(" ثلاثاً ")
"Tiga kali": Artinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
mengucapkan kalimat "Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar
yang paling besar?" sebanyak tiga kali sesuai dengan kebiasaan beliau
dalam mengulang sesuatu sebanyak tiga kali untuk penguatan (taukid),
agar pendengar mempersiapkan hatinya dan memahami berita yang akan beliau
sampaikan.
(" قلنا : بلى يا
رسول الله : أخبرنا) "Kami menjawab: Tentu, wahai
Rasulullah": Kabarkanlah kepada kami.
(" قال ")
"Beliau bersabda" —shallallahu 'alaihi wa sallam— yang pertamanya
adalah (الإشراك
بالله ") "Menyekutukan Allah (syirik)": Yaitu
menyekutukan selain Allah 'Azza wa Jalla dalam uluhiyah (ketuhanan) dan ibadah.
Atau yang dimaksud adalah kekufuran secara mutlak dengan jenis apa pun, dan
itulah yang dimaksud di sini. Jika demikian, pengungkapan dengan kata
"syirik" adalah karena hal itu yang paling mendominasi dalam realitas
yang ada, khususnya di negeri Arab. Jikalau yang dimaksud adalah makna yang
pertama (syirik ibadah), maka ia dihukum sebagai jenis kekufuran yang paling
besar. Dan tidak diragukan lagi bahwa paham at-ta'thil (mengingkari
adanya Pencipta secara mutlak) jauh lebih buruk dan lebih parah darinya, karena
at-ta'thil adalah peniadaan mutlak sedangkan syirik adalah penetapan
(adanya tuhan lain).
Dan
yang keduanya adalah ("
عقوق الوالدين ") "Durhaka kepada kedua orang
tua": Ini adalah lawan kata dari al-birr (berbakti), yang
maknanya menaati keduanya dan berbuat baik kepada keduanya. Maka mendurhakai
keduanya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah serta berbuat buruk
kepada keduanya merupakan tindakan durhaka kepada mereka.
"Dan
saat itu beliau —shallallahu 'alaihi wa sallam— sedang bersandar, lalu beliau
duduk dan bersabda: Ketahuilah, dan perkataan dusta serta kesaksian palsu (syahadatuz-zur)":
Dihubungkannya ('athaf) kalimat kesaksian palsu kepada perkataan dusta,
adakalanya sebagai 'athaf tafsir (penjelasan), karena perkataan dusta
itu maknanya lebih umum daripada kekufuran, kesaksian palsu, atau dusta-dusta
lainnya dari jenis kebohongan. Atau adakalanya sebagai 'athaf khas 'ala 'am
(menghubungkan hal yang khusus kepada yang umum), karena kesaksian palsu adalah
perkataan dusta, namun tidak setiap perkataan dusta adalah kesaksian palsu.
Kata
az-zur bermakna menyifati sesuatu berbeda dengan keadaan yang
sebenarnya, sehingga mencakup dusta dan kebatilan. Kesaksian palsu dan
perbuatan palsu seperti perbuatan baik yang dilakukan oleh orang yang riya dan
orang munafik.
Imam
al-Qurtubi berkata: "Kesaksian palsu adalah memberikan kesaksian dengan
kebohongan untuk mencapai kebatilan, baik berupa melenyapkan nyawa orang lain,
mengambil harta, menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal. Maka
tidak ada sesuatu pun dari dosa-dosa besar yang lebih besar bahayanya darinya,
dan tidak ada yang lebih banyak kerusakannya setelah perbuatan syirik kepada
Allah."
Oleh
karena itu, "beliau —shallallahu 'alaihi wa sallam— terus-menerus
mengucapkannya": Yaitu kalimat "Ketahuilah, dan perkataan dusta
serta kesaksian palsu," "hingga aku berkata" — yang
berkata di sini adalah perawi hadis, yaitu Abu Bakrah: "Aduhai,
sekiranya beliau diam." Dalam sebuah riwayat disebutkan: "Beliau
terus-menerus mengulangnya hingga kami berkata: 'Aduhai sekiranya beliau
diam'." Artinya, sampai kami yang mendengarkan beliau berharap agar beliau
diam karena rasa iba dan kasihan kepada beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
saat melihat betapa gelisah dan marahnya beliau dalam masalah tersebut.
Hadis
ini mengandung unsur penakutan dari beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
terhadap perkara kesaksian palsu, dan pengumuman akan kekejiannya melalui tiga
hal:
- Mengubah posisi menjadi duduk
yang tadinya bersandar.
- Membuka kalimatnya dengan
kata Ala (ketahuilah) yang berfungsi untuk memperingatkan lawan
bicara dan memusatkan perhatian pendengar kepadanya.
- Mengulang-ulang penyebutannya
sebanyak dua kali, bahkan dalam sebuah riwayat sebanyak tiga kali.
Kemudian beliau menguatkannya lagi dengan penguatan yang keempat lewat
sabdanya: "perkataan dusta" dan "kesaksian palsu",
yang mana keduanya secara makna adalah satu.
Perhatian
besar beliau shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap kesaksian palsu
serta upaya menjauhkan umat darinya bertujuan agar manusia benar-benar waspada
dengan penuh kesadaran untuk menjauhinya dan lari darinya agar mereka selamat.
Sebab, kesaksian palsu lebih mudah terjadi pada manusia dibandingkan dua dosa
lainnya (syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua), sikap
meremehkannya pun lebih sering terjadi, serta kerusakannya lebih mudah terjadi.
Karena perbuatan syirik dipantang dan dijauhi oleh seorang muslim, dan
perbuatan durhaka ditolak oleh tabiat manusia yang lurus serta tidak selaras
dengannya. Adapun kesaksian palsu, pendorong untuk melakukannya sangat banyak.
Oleh karena itu, sangat tepat memberikan perhatian besar dalam memperingatkannya
agar manusia menjauh darinya.
Hal-hal
yang Dapat Diambil dari Hadis:
- Disunnahkannya mengulang
nasihat sebanyak tiga kali agar dapat dipahami, karena mencontoh perbuatan
beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengulang tiga kali
sabdanya: "Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar
yang paling besar?"
- Ekspresi
kegelisahan/kemarahan seorang pemberi nasihat dalam khotbahnya agar
nasihat tersebut lebih meresap ke dalam kesadaran pendengar, dan menjadi
pencegah yang kuat dari melakukan apa yang dilarang.
- Besarnya perkara kesaksian
palsu karena dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
- Menyekutukan Allah termasuk
dosa besar yang paling besar, bahkan ia adalah dosa yang paling besar.
Allah Ta'ala berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ
بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ
فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
"Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang
mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar."
(QS. An-Nisa': 48)
- Durhaka kepada kedua orang
tua termasuk dosa besar, bahkan termasuk dosa besar yang paling besar.
Referensi
untuk Belajar Mandiri dan Pendalaman:
- Sahih al-Bukhari dan Sahih
Muslim.
- Riyadus Shalihin.
- Jami'ul 'Ulum wal Hikam
karya Ibnu Rajab al-Hanbali.
Penerapan
Praktis Fakta dan Nilai Hadis Melalui Aktivitas Pendamping:
- Menulis sebuah cerita pendek
(novel) yang menjelaskan tentang akibat buruk bagi orang yang mendurhakai
kedua orang tuanya.
- Menulis sebuah cerita yang
menjelaskan tentang kekejian perbuatan sebagian orang Arab zaman dahulu
yang mengubur hidup-hidup anak perempuan.
- Berbicara di depan jemaah
salat tentang beberapa hal yang harus dijauhi oleh seorang muslim,
seperti: sikap kikir menunaikan hak orang lain serta menuntut apa yang
bukan haknya (man'an wa haat), desas-desus (qila wa qala),
dan menyia-nyiakan harta.
- Menyampaikan khotbah yang
menjelaskan tentang makna kesaksian palsu, dan bahwa di antara bentuknya
adalah memberikan suaramu dalam pemilu kepada orang yang tidak
berhak/tidak layak menerimanya.
Evaluasi
dan Penilaian Mandiri:
- Kepada apa kedua hadis yang
mulia ini memberikan petunjuk kepada kita?
- Apa titik persamaan ( وجه
الاتفاق ) antara kedua hadis yang mulia tersebut?
- Mengapa hadis pertama
mengkhususkan larangan durhaka kepada para ibu daripada durhaka kepada
para ayah?
- Apa arti dari wa'dul
banat? Dan mengapa sebagian orang Arab pada zaman Jahiliah
melakukannya?
- Jelaskan dampak-dampak
buruk dalam masyarakat yang diakibatkan oleh perbuatan man'an wa haat,
qila wa qala, dan banyak bertanya!
- Mengapa Nabi mengulang
peringatan tentang kesaksian palsu sebanyak tiga kali?
Comments
Post a Comment