Terkabulnya Doa Anak Yang Berbakti Pada Orang Tua dan Durhaka Terhadap Orang Tua Termasuk Dosa Besar

Bab: Dikabulkannya Doa Orang yang Berbakti kepada Kedua Orang Tuanya

Tujuan Kognitif yang Diharapkan Tercapai dengan Mempelajari Pembahasan Ini:

  • Menyimpulkan fakta-fakta dan nilai-nilai edukatif yang dapat digali dari hadis yang mulia.
  • Menjelaskan bahwa keikhlasan kepada Allah Ta'ala dapat melapangkan seorang mukmin dari kesulitan-kesulitannya di dunia.
  • Menerangkan bahwa rasa takut dan takwa kepada Allah Ta'ala dapat mencegah manusia dari melakukan kemaksiatan.
  • Menyebutkan berkah dari berbakti kepada kedua orang tua bagi seorang mukmin di dunia dan akhiratnya.

Teks Hadis dan Penjelasannya

         عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ـ  صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ قَالَ بَيْنَمَا ثَلاثَةُ نَفَرٍ يَتَمَاشَوْنَ أَخَذَهُمُ الْمَطَرُ فآووا إِلَى غَارٍ فِي الْجَبَلِ ، فَانْحَطَّتْ عَلَى فَمِ غَارِهِمْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ ، فَأَطْبَقَتْ عَلَيْهِمْ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : انْظُرُوا أَعْمَالا عَمِلْتُمُوهَا لِلَّهِ صَالِحَةً فَادْعُوا بِهَا لَعَلَّهُ يَفْرُجُهَا عنكم . فَقَالَ أَحَدُهُمُ اللَّهُمَّ إِنَّهُ كَانَ لِي وَالِدَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ وامرأتي ، وَلِي صِبْيَةٌ صِغَارٌ كُنْتُ أَرْعَى عَلَيْهِمْ فَإِذَا رُحْتُ عَلَيْهِمْ َحَلَبْتُ ، بَدَأْتُ بِوَالِدَيَّ ، أَسْقِيهِمَا قَبْلَ بني ،  وَإِنَّهُ نأى بي ذات يوم الشَّجَرُ ، فَمَا آَتِ حَتَّى أَمْسَيْتُ ،  فَوَجَدْتُهُمَا قَدْ نَامَا فَحَلَبْتُ ، كَمَا كُنْتُ أَحْلُبُ فَجِئْتُ بِالْحِلابِ ، فَقُمْتُ عِنْدَ رُءُوسِهِمَا أَكْرَهُ أَنْ أُوقِظَهُمَا مِنْ نَوْمِهِمَا ، وَأَكْرَهُ أَنْ أسقي الصِّبْيَةِ قَبْلَهُمَا ـ وَالصِّبْيَةُ يَتَضَاغَوْنَ عِنْدَ قَدَمَيَّ ـ فَلَمْ يَزَلْ ذَلِكَ دَأْبِي وَدَأْبَهُمْ ، حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ ، فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي ـ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ ـ فَافْرُجْ لَنَا فُرْجَةً نَرَى مِنْهَا السَّمَاءَ ، فَفَرَجَ اللَّهُ لَهُمْ فُرْجَةً حَتَّى يَرَوْنَ مِنْهَا السَّمَاءَ ، وَقَالَ الثَّانِي : اللَّهُمَّ إِنَّهُ كَانَتْ لِي ابْنَةُ عَمٍّ أُحِببتُّهَا ، كَأَشَدِّ مَا يُحِبُّ الرِّجَالُ النِّسَاءَ ، فَطَلَبْتُ إِلَيْهَا نَفْسَهَا ، فَأَبَتْ حَتَّى آتِيَهَا بِمِائَةِ دِينَارٍ ، فتَعَيْتُ ، حَتَّى جَمَعْتُ مِائَةَ دِينَارٍ فجئتها بِهَا ، فَلَمَّا وقعت  بَيْنَ رِجْلَيْهَا ، قَالَتْ يَا عَبْدَ اللَّهِ . اتَّقِ اللَّهَ وَلا تَفْتَحِ الْخَاتَمَ إلا بحقه ، فَقُمْتُ عَنْهَا ، فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي قَدْ فَعَلْتُ ذَلِكَ ، ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ ، فَافْرُجْ لَنَا مِنْهَا فرجة ، فَفَرَجَ لَهُمْ فُرْجَةً ، وَقَالَ الآخَرُ : اللَّهُمَّ إِنِّي كُنْتُ اسْتَأْجَرْتُ أَجِيرًا بِفَرَقِ أَرُزٍّ ، فَلَمَّا قَضَى عَمَلَهُ ـ  قَالَ لي : أَعْطِنِي حَقِّي ، فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ فرقه ، فرغب عنه ، فَلَمْ أَزَلْ أَزْرَعُهُ حَتَّى جَمَعْتُ مِنْهُ بَقَرًا وَرَعاءهَا ، فَجَاءَنِي فَقَالَ اتَّقِ اللَّهَ وَلا تَظْلِمْنِي حقي ، َقُلْتُ اذْهَبْ إِلَى تَلِكَ الْبَقَرِ وَرَعِائهَا ، فخذها . فَقَالَ اتَّقِ اللَّهَ ،  وَلا تستَهْزئْ بِي ،  فَقُلْتُ إِنِّي لا أستَهْزئُ بِكَ ، خُذْ ذَلِكَ الْبَقَرَ وَرعاءهَا ، فَأَخَذَهُ ، فذهب به ، فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ ـ فَافْرُجْ مَا بَقِيَ .

رواه البخاري ، ومسلم .

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Ketika tiga orang sedang berjalan kaki, mereka kehujanan, lalu mereka berlindung ke dalam sebuah gua di gunung. Tiba-tiba sebuah batu besar jatuh dari gunung tersebut dan menutup mulut gua mereka, sehingga mereka terjebak di dalamnya.

Sebagian mereka berkata kepada yang lain: 'Perhatikanlah amal-amal saleh yang pernah kalian lakukan dengan ikhlas karena Allah, lalu berdoalah kepada-Nya dengannya (tawasul), mudah-mudahan Dia membukakan pintu gua ini untuk kalian.'

Salah seorang dari mereka berkata: 'Ya Allah, sesungguhnya aku memiliki kedua orang tua yang sudah sangat tua, serta seorang istri dan anak-anak yang masih kecil. Aku menggembalakan ternak untuk mereka. Jika aku pulang menemui mereka, aku pun memerah susu, dan aku mendahulukan kedua orang tuaku untuk meminumnya sebelum anak-anakku. Suatu hari, tempat mencari pohon (gembalaan) membuatku pergi jauh, sehingga aku tidak pulang melainkan hari telah sore. Aku mendapati keduanya telah tertidur. Aku pun memerah susu sebagaimana biasa aku memerahnya, lalu aku datang membawa wadah susu tersebut. Aku berdiri di dekat kepala keduanya dan aku tidak suka membangunkan mereka dari tidurnya, serta aku pun tidak suka memberi minum anak-anak sebelum mereka berdua, padahal anak-anakku menangis kelaparan di dekat kedua kakiku. Demikianlah keadaanku dan keadaan mereka terus berlanjut hingga terbit fajar. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan hal itu demi mengharap ridha-Mu, maka bukakanlah untuk kami sebuah celah yang melaluinya kami dapat melihat langit.' Maka Allah pun membukakan untuk mereka sebuah celah hingga mereka dapat melihat langit.

Orang kedua berkata: 'Ya Allah, sesungguhnya aku memiliki seorang sepupu perempuan yang sangat aku cintai, sebagaimana layaknya laki-laki sangat mencintai wanita. Aku menginginkan dirinya (untuk berzina), namun ia menolak hingga aku datang membawakan seratus dinar untuknya. Maka aku pun bersusah payah sampai berhasil mengumpulkan seratus dinar, lalu aku datang menyerahkannya kepadanya. Ketika aku telah berada di antara kedua kakinya (siap menggaulinya), ia berkata: "Wahai hamba Allah, bertakwalah kepada Allah, dan janganlah kamu memecahkan cincin (menghilangkan keperawanan) kecuali dengan haknya." Maka aku pun segera bangkit meninggalkannya. Jika Engkau mengetahui bahwa aku benar-benar melakukan hal itu demi mengharap ridha-Mu, maka bukakanlah untuk kami sebuah celah darinya.' Maka Allah pun membukakan untuk mereka sebuah celah lagi.

Orang yang terakhir berkata: 'Ya Allah, sesungguhnya aku dahulu pernah mempekerjakan seorang pekerja dengan upah satu faraq (takaran) beras. Ketika ia telah menyelesaikan pekerjaannya, ia berkata kepadaku: "Berikanlah hakku." Maka aku pun menyerahkan upah satu faraq tersebut kepadanya, namun ia enggan menerimanya dan pergi. Aku pun terus menanam (mengembangkan) beras tersebut hingga aku berhasil mengumpulkan darinya beberapa ekor sapi beserta para penggembalanya. Kemudian ia (pekerja itu) datang lagi kepadaku dan berkata: "Bertakwalah kepada Allah, dan janganlah kamu menzalimi hakku!" Aku berkata: "Pergilah ke sapi-sapi itu beserta penggembalanya, dan ambillah semuanya." Ia berkata: "Bertakwalah kepada Allah, dan janganlah kamu mengolok-olokku!" Aku menjawab: "Sesungguhnya aku tidak sedang mengolok-olokmu, ambillah sapi-sapi itu beserta penggembalanya." Maka ia pun mengambilnya dan pergi membawanya. Jika Engkau mengetahui bahwa aku melakukan hal itu demi mengharap ridha-Mu, maka bukakanlah sisa batu yang belum terbuka.'"

(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).

Penjelasan (Syarah):

  • (" بينما ثلاثة نفر ") "Ketika tiga orang": Maksudnya dari kalangan orang-orang sebelum kalian, yaitu dari Bani Israel, sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat, dan nama-nama mereka tidak diketahui.
  • (" فآووا إلى غار ") "Lalu mereka berlindung ke dalam sebuah gua": Mereka masuk dan singgah di dalamnya.
  • (" فانحطت على فم غارهم ") "Maka jatuhlah di atas mulut gua mereka": Dalam sebuah riwayat digunakan kata pintu gua sebagai ganti dari kata mulut gua.
  • (" فأطبق عليهم ") "Sehingga menutup mereka": Berasal dari kata athbaqa asy-syai' apabila kamu menutupi sesuatu.
  • (" انظروا أعمالا عملتموها لله صالحة ") "Perhatikanlah amal-amal saleh yang pernah kalian lakukan dengan ikhlas karena Allah": Yakni murni karena mengharap wajah-Nya, tidak ada riya (pamer) maupun sum'ah (ingin didengar orang) di dalamnya, sebagaimana ditunjukkan oleh ucapan setelahnya: "demi mengharap ridha-Mu (wajah-Mu)".
  • (" صبية ") "Shibyah" dengan harakat kasrah pada huruf Shad: Merupakan bentuk jamak dari kata shabi (anak kecil).
  • (" أرعى عليهم ") "Aku menggembalakan ternak untuk mereka": Kata ar'aa (menggembala) di sini mengandung makna menafkahi, dan dihubungkan dengan kata 'ala (menjadi ar'aa 'alaihim), artinya: aku menafkahi mereka sembari menggembalakan kambing-kambing.
  • (" فإذا رحت عليهم ") "Jika aku pulang menemui mereka": Yaitu jika aku mengembalikan hewan ternak dari tempat gembalaan ke tempat peristirahatan malamnya. Kata ruhtu mengandung makna mengembalikan.
  • (" نأي  ") "Na'aa": Berarti jauh.
  • (" الشجر ") "Pohon": Maksudnya tempat pohon-pohon yang menjadi makanan hewan ternak.
  • (" يتضاغون ") "Yatadlaghauna" dengan huruf Dhad dan Ghain yang berharakat fathah yang di antaranya terdapat alif, dan setelah huruf Wau sukun terdapat huruf Nun: Artinya mereka menangis dan menjerit karena kelaparan.
  • (" ففرج الله منها ") "Maka Allah membukakan darinya": Yaitu dari batu besar tersebut.
  • (" فرجة فرأوا منها السماء ") "Sebuah celah hingga mereka melihat langit": Doanya dikabulkan tidak lain karena ia telah mencapai tingkat yang sangat luar biasa dalam berbakti kepada kedua orang tuanya. Mari kita lihat apa yang ia alami ketika melihat anak-anaknya menangis menjerit karena perihnya rasa lapar di dekat kedua kakinya. Ketika ia memandang kedua orang tuanya dengan pandangan bakti demi mengharap ridha Allah, maka Allah Ta'ala pun memandangnya dengan pandangan rahmat, lalu membukakan celah untuk mereka.
  • (" وطلبت إليها نفسها ") "Dan aku menginginkan dirinya": Penulis kitab al-Nihayah berkata: Dikatakan tholaba ila fulan, fa athlabtuhu artinya aku mengabulkan apa yang dimintanya. Kata ath-tholbatu artinya kebutuhan, dan al-ithlab artinya memenuhinya.
  • (" فأبت ") "Namun ia menolak": Yakni ia enggan dan menghindar.
  • (" ولا تفتح الخاتم ") "Dan janganlah kamu memecahkan cincin": Ini adalah kiasan (kinayah) untuk selaput dara. Maknanya: janganlah kamu menghilangkan keperawanan.
  • (" إلا بحقه ") "Kecuali dengan haknya": Yaitu hak cincin tersebut, yang dimaksud adalah pernikahan yang sah secara syariat yang menghalalkan hubungan suami istri.
  • (" فقمت عنها ") "Maka aku pun segera bangkit meninggalkannya": Ia berdiri dan meninggalkannya tanpa melakukan hubungan intim karena terenyuh oleh perkataan wanita tersebut. Hal ini merupakan karunia dari Allah kepada wanita itu, karena sebenarnya ia tidak menginginkan perbuatan keji dan maksiat tersebut. Apa yang terjadi darinya (menyanggupi ajakan sepupunya) hanyalah karena laki-laki itu sebelumnya menolak membantunya padahal ia sangat mendesak, ia merasa takut akan binasa (kelaparan), dan telah sampai pada tingkat darurat yang memaksanya jatuh ke dalam hal yang dibencinya.

Ketika Allah Ta'ala mengetahui kejujuran dari wanita tersebut, Allah menjauhkannya dari perbuatan tersebut dan menjaganya dari maksiat kepada-Nya. Sedangkan tindakan laki-laki tersebut yang bangkit meninggalkannya dan meninggalkan perbuatan zina—padahal ia mampu, tidak ada penghalang, sebab-sebabnya mudah, dan ia sudah berada di antara kedua kakinya dalam keadaan syahwat yang sedang bergejolak karena rasa takutnya kepada Allah Ta'ala (sementara syahwat kemaluan adalah syahwat yang paling mendominasi manusia dan paling sulit dikendalikan oleh akal sehat ketika sedang memuncak)—maka ia adalah seorang yang benar-benar bertakwa. Oleh karena itulah, ia sangat layak dikabulkan doanya oleh Allah Ta'ala.

  • (" بفرق ") "Dengan satu faraq" dengan huruf Ra yang disukunkan, dan terkadang difathahkan: Merupakan takaran di Madinah yang memuat enam belas kati (rithl).
  • (" اذهب إلى ذلك البقر) "Pergilah ke sapi-sapi itu": Penggunaan bentuk muzakkar (kata tunjuk untuk laki-laki/maskulin) di sini adalah isyarat kepada jenisnya.
  • (" ففرج الله ما بقي ") "Maka Allah membukakan sisa batu yang belum terbuka": Yaitu dari batu besar tersebut, sehingga mereka semua keluar dari gua dalam keadaan selamat. Doa orang ketiga ini dikabulkan karena ia telah menunaikan hak dengan sangat baik; ia memberikan hak pekerja tersebut beserta nilai tambahnya yang sangat banyak. Padahal, kewajiban yang mengikatnya hanyalah sebatas upah dari pekerjaan itu saja, namun ia memberikan lebih dari itu sebagai bentuk sukarela (tabarru') demi mengharap ridha Allah Ta'ala. Maka ia pun sangat layak dikabulkan dan diterima doanya.

Hadis ini secara tegas menunjukkan dalil atas dikabulkannya doa orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, orang yang menjaga diri dari hal yang haram, serta orang yang menunaikan hak pemiliknya secara penuh.

Hal ini juga selaras dengan kandungan firman Allah Ta'ala:

وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ ٢ وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ ٣

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya." (QS. At-Talaq: 2-3)

Referensi untuk Belajar Mandiri dan Pendalaman:

  • Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  • Riyadus Shalihin.
  • Jami'ul 'Ulum wal Hikam karya Ibnu Rajab al-Hanbali.

Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Hadis Melalui Aktivitas Pendamping:

  • Mengubah kisah hadis yang mulia ini ke dalam bentuk film.
  • Mengubah kisah hadis ini ke dalam bentuk animasi (kartun) untuk ditonton oleh anak-anak.
  • Menulis hadis yang mulia ini dengan tulisan yang jelas dan menempelkannya di majalah dinding masjid.
  • Menulis sebuah novel yang berkisah seputar kandungan hadis yang mulia ini.

Evaluasi dan Penilaian Mandiri:

  1. Kepada apa hadis yang mulia ini memberikan petunjuk kepada kita?
  2. Jelaskan pentingnya keikhlasan dalam beramal dan bagaimana hal itu menjadi sebab keselamatan bagi pelakunya!
  3. Allah Ta'ala berfirman: "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya." Di manakah posisi hadis ini terhadap ayat yang mulia tersebut?
  4. Apakah Anda sudah bersungguh-sungguh melatih diri Anda (jihad nafsu) untuk melakukan suatu amalan murni karena Allah Ta'ala, bersih dari noda-noda riya?

Arahan Edukatif (Tarbawiyah) yang Diambil dari Hadis:

  • Pentingnya mengikhlaskan amal perbuatan hanya karena Allah Ta'ala.
  • Kewajiban kita untuk berbakti kepada kedua orang tua dan berbuat baik kepada keduanya.
  • Jangan memanfaatkan kesempitan dan kesulitan orang lain untuk menjerumuskannya ke dalam kemaksiatan.
  • Memberikan hak kepada setiap pemiliknya secara penuh disertai dengan sikap berbuat baik (ihsan).

 

Bab: Durhaka kepada Kedua Orang Tua Termasuk Dosa Besar (Al-Kaba'ir)

Tujuan Kognitif yang Diharapkan Tercapai dengan Mempelajari Pembahasan Ini:

  • Menyimpulkan nilai-nilai edukatif dan fakta-fakta yang diarahkan oleh dua hadis yang mulia.
  • Menjelaskan sebab diharamkannya durhaka kepada kedua orang tua.
  • Menjelaskan arti wa'dul banat (mengubur hidup-hidup anak perempuan), siapa yang biasa melakukannya, dan alasan di balik perbuatan tersebut.
  • Menjelaskan maksud dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Man'an wa haat" (Kikir/menolak menunaikan hak dan menuntut apa yang bukan haknya).
  • Menerangkan alasan dibencinya qila wa qala (desas-desus/katanya dan katanya), banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.
  • Menjelaskan mengapa Nabi mengulang peringatan tentang kesaksian palsu (syahadatuz-zur) sebanyak tiga kali.

Teks Hadis dan Penjelasannya

Hadis Pertama:

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ عَنِ النَّبِيِّ ـ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ قَالَ :

" إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ ، وَمَنْعًا وَهَاتِ ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ "

Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu, mengubur hidup-hidup anak perempuan, dan man'an wa haat (menolak menunaikan hak orang lain serta menuntut apa yang bukan haknya). Dan Allah membenci untuk kalian qila wa qala (desas-desus/banyak bicara yang tidak bermanfaat), banyak bertanya (yang tidak perlu), dan menyia-nyiakan harta."

(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).

Hadis Kedua:

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ :

" أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟ ثَلَاثًا . قُلْنَا : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ : الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ ، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ ، فَقَالَ : أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ ، أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ ، فَمَا زَال يَقُولُهَا حَتَّى قُلْتُ : لَا يَسْكُتُ "

Dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?" Beliau mengucapkannya tiga kali. Kami menjawab: "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Menyekutukan Allah (syirik) dan durhaka kepada kedua orang tua." Saat itu beliau sedang bersandar, lalu beliau duduk dan bersabda: "Ketahuilah, dan perkataan dusta serta kesaksian palsu! Ketahuilah, dan perkataan dusta serta kesaksian palsu!" Beliau terus-menerus mengulanginya hingga aku berkata (dalam hati): "Aduhai, sekiranya beliau diam."

(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).

Penjelasan (Syarah):

(" عقوق لوالدين ") "Durhaka kepada kedua orang tua": Yaitu menyakiti keduanya dengan jenis gangguan apa pun, baik sedikit maupun banyak, baik hal itu dilarang (secara spesifik) oleh keduanya maupun tidak, atau menyelisihi keduanya dalam apa yang mereka perintahkan atau mereka larang; dengan syarat tidak ada unsur maksiat dalam semua hal tersebut, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada al-Khaliq (Sang Pencipta).

Penjelasan Hadis Nomor (1):

(      " عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قال : إن الله " عز وجل " حرم عليكم عقوق الأمهات ") "Dari Nabi —shallallahu 'alaihi wa sallam— beliau bersabda: Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu ('uquqal ummahat)": Kata 'uquq dengan harakat dammah pada huruf 'Ain yang tidak bertitik, berasal dari kata al-'aqqu, yang berarti memotong dan membelah. Maka maknanya adalah memutus hubungan silaturahmi dengan kedua orang tua dan membelah tongkat ketaatan (membangkang) kepada keduanya.

Disebutkannya kata "para ibu" di sini sudah cukup untuk mewakili para ayah, karena jika tidak demikian, durhaka kepada ayah pun sama halnya dengan durhaka kepada ibu yang termasuk dalam dosa-dosa besar. Atau, para ibu dikhususkan dalam penyebutan karena durhaka kepada mereka memiliki tingkat keburukan yang lebih tinggi, atau karena kelemahan yang umumnya ada pada diri mereka. Kata al-ummahat adalah bentuk jamak dari ummah, yang digunakan untuk makhluk yang berakal, berbeda dengan kata al-umm yang maknanya lebih umum, demikian yang dikatakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitab al-Fath.

(" ووأد البنات ") "Dan mengubur hidup-hidup anak perempuan (wa'dal banat)": Yaitu mengharamkan wa'dal banat (dengan fathah pada huruf Wau dan sukun pada Hamzah), artinya mengubur mereka dalam keadaan hidup. Masyarakat Jahiliah dahulu melakukan hal itu karena kebencian terhadap anak perempuan. Dikatakan bahwa orang pertama yang melakukan perbuatan itu adalah Qais bin 'Asim at-Tamimi. Saat itu, sebagian musuhnya menyerang dirinya lalu menawan anak perempuannya dan menjadikannya sebagai istri. Kemudian terjadilah perdamaian di antara mereka, lalu Qais menyuruh anak perempuannya memilih (antara kembali kepada ayahnya atau tetap bersama suaminya). Anak perempuan itu ternyata memilih suaminya. Maka Qais bersumpah pada dirinya sendiri bahwa tidaklah lahir seorang anak perempuan baginya melainkan ia akan menguburnya hidup-hidup, lalu orang-orang Arab mengikutinya dalam hal itu.

Ada pula kelompok kedua dari bangsa Arab yang membunuh anak-anak mereka secara mutlak (baik laki-laki maupun perempuan); adakalanya karena rasa sayang (kikir) terhadap hartanya yang takut berkurang dan merasa berat untuk menafkahinya, atau adakalanya karena ketiadaan harta untuk dinafkahkan kepada anak tersebut.

Allah telah menyebutkan perihal mereka di dalam Al-Qur'an yang mulia dalam beberapa ayat, di antaranya firman Allah Ta'ala:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚ ١٥١

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan, Kamilah yang akan memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka." (QS. Al-An'am: 151)

Maksud dari Imlaq adalah kemiskinan/kefakiran.

Dan Allah Ta'ala berfirman:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ ٥٨ يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ ٥٩

"Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, merah padamlah mukanya dan dia sangat sedih. Dia bersembunyi dari orang banyak disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya ketetapan yang mereka tetapkan itu." (QS. An-Nahl: 58-59)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ ٨ بِاَيِّ ذَنْۢبٍ قُتِلَتْۚ ٩

"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?" (QS. At-Takwir: 8-9)

Adalah Sa'sa'ah bin Najiyah at-Tamimi juga—dia adalah kakek dari al-Farazdaq (Hammam bin Ghalib bin Sa'sa'ah), seorang penyair terkenal—orang pertama yang menebus bayi perempuan yang akan dikubur hidup-hidup. Caranya adalah ia sengaja mendatangi orang yang berniat melakukan perbuatan tersebut, lalu ia menebus anak itu darinya dengan sejumlah harta agar anak tersebut diberi nafkah. Hal ini diisyaratkan oleh al-Farazdaq dalam perkataannya:

وَجَدِّي الَّذِي مَنَعَ الْوَائِدَاتِ         وَأَحْيَا الْوَئِيدَةَ ، لَمْ تُوأَدِ

"Dan kakekku adalah orang yang mencegah para pengubur bayi perempuan,"

"Dan menghidupkan kembali bayi yang akan dikubur, sehingga ia tidak jadi dikubur hidup-hidup."

Hal ini merujuk pada kelompok yang kedua.

Masing-masing dari Qais dan Sa'sa'ah hidup sampai mendapati masa Islam dan mereka berdua memiliki status sebagai sahabat Nabi. Anak perempuan dikhususkan dalam penyebutan karena mengubur hidup-hidup anak perempuan adalah perbuatan yang mendominasi kebiasaan orang Arab, sebab anak laki-laki dipandang memiliki kemampuan untuk mencari penghidupan (bekerja).

Bangsa Arab dalam hal tata cara mengubur hidup-hidup anak perempuan terbagi menjadi dua cara:

  1. Cara pertama: Seseorang memerintahkan istrinya jika waktu melahirkannya sudah dekat untuk pergi ke tepi sebuah lubang yang telah digali, lalu sang istri mengalami kontraksi dan rasa sakit melahirkan di sana. Jika yang lahir anak laki-laki, ia mempertahankannya. Namun jika yang lahir anak perempuan, ia langsung melemparkannya ke dalam lubang tersebut. Cara ini lebih cocok dengan kelompok pertama.
  2. Cara kedua: Sebagian dari mereka ada yang jika anak perempuannya telah mencapai usia enam tahun, ia berkata kepada ibunya: "Harumkanlah dia dan hiasilah dia, karena aku ingin membawanya berziarah mengunjungi kerabatnya." Kemudian ia membawanya pergi jauh ke padang pasir hingga mendatangi sebuah sumur, lalu ia berkata kepada anaknya: "Lihatlah ke dalam sumur itu!" Kemudian ia mendorongnya dari belakang, menimbunnya, mengubur sumur tersebut, dan meratakannya dengan tanah. Cara ini cocok dengan kelompok kedua.

(" ومنعاً ") "Man'an": Yaitu mengharamkan atas kalian sikap kikir atau menolak menunaikan apa yang wajib kalian berikan/bayarkan.

(" هات ") "Haat": Dengan harakat kasrah pada huruf Ta' yang bertitik dua di atas, merupakan kata kerja perintah (fi'il amar) yang bermakna "berikanlah" (berasal dari kata al-Ita'). Asalnya adalah Aati, lalu huruf Hamzah diganti menjadi Ha'. Maknanya di sini adalah: Diharamkan atas kalian meminta atau menuntut apa yang bukan hak kalian untuk mengambilnya.

(" وكره لكم ") "Wakariha": Yaitu Allah Ta'ala membenci bagi kalian ("قيل وقال ") "Qila wa qala" (dengan menyusun keduanya di atas harakat fathah sebagai dua kata kerja masa lampau/fi'il madhi). Artinya, Allah membenci bagi kalian ucapan "dikatakan dan dia berkata" (katanya dan katanya), yaitu obrolan kosong di majelis-majelis yang sering diperbincangkan di dalamnya, seperti ucapan: "Dikatakan begini dan begitu" dari hal-hal yang tidak valid, tidak diketahui hakikat kebenarannya, dan terkadang menyeret kepada perbuatan ghibah (gunjingan) atau namimah (adu domba).

Adapun orang yang mengatakan sesuatu yang valid, mengetahui hakikat kebenarannya, menyandarkannya kepada orang yang tepercaya lagi jujur, serta tidak menyeret kepada hal yang dilarang, maka tidak ada celaan baginya.

(" وكثرة السؤال ") "Dan banyak bertanya (katsratas-su'al)": Yaitu Allah Ta'ala membenci bagi kalian banyak bertanya tanpa adanya kondisi darurat, atau bertanya tentang masalah-masalah yang tidak dibutuhkan. Atau dalam masalah ilmu: bertanya bukan untuk memantapkan pemahaman dan makrifat (ilmu), melainkan untuk menguji, pamer (mira'), dan berdebat. Atau bertanya tentang keadaan orang lain padahal ia tidak memiliki kepentingan dengan urusan mereka.

(" وإضاعة المال ") "Dan menyia-nyiakan harta (idha'atal mal)": Yaitu Allah Ta'ala membenci bagi kalian tindakan menyia-nyiakan harta dengan menginfakkannya pada hal-hal yang tidak diizinkan secara syariat. Karena Allah Ta'ala menjadikan harta sebagai penopang bagi kemaslahatan para hamba, dan di dalam pemborosan (tabdzir) terdapat tindakan menghilangkan kemaslahatan tersebut. Demikian pula menginfakkannya dalam kemaksiatan, serta mengeluarkan harta yang banyak untuk tujuan yang remeh dan tidak berharga.

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata di akhir penjelasan hadis ini dalam kitab al-Fath: Imam ath-Thibi berkata: "Hadis ini adalah pondasi dalam memahami akhlak yang baik, yaitu dengan mengikuti seluruh akhlak yang terpuji dan perangai yang indah."

Penjelasan Hadis Nomor (2):

(" عن أبي بكرة ") "Dari Abu Bakrah": Namanya adalah Nufai' (dengan dammah pada huruf Nun), at-Thaqafi.

(" ألا ") "Ala": Dengan meringankan huruf Lam (tanpa tasydid), merupakan huruf istiftah (pembuka kalimat) yang diletakkan untuk memberikan peringatan kepada lawan bicara terhadap apa yang ada setelahnya, agar ia benar-benar memegang teguh hal tersebut.

(" أنبئكم ") "Unabbi'ukum": Aku kabarkan kepada kalian.

(" بأكبر الكبائر ") "Dengan dosa besar yang paling besar (bi-akbaril kaba'ir)": Kata al-kaba'ir adalah bentuk jamak dari kabirah (dosa besar), yaitu setiap dosa yang di dalamnya terdapat ancaman keras, baik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, meskipun tidak ada hukuman had-nya di dunia. Maka besarnya dosa itu diukur berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya dan besarnya siksaan yang diakibatkannya.

Sabda beliau: "Dosa besar yang paling besar" — maknanya tidak secara lahiriah yang membatasi hanya pada hal tersebut saja, melainkan di dalamnya terdapat kata "di antara" (min) yang disembunyikan (dikira-kirakan). Artinya: "Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang beberapa hal yang termasuk di antara dosa besar yang paling besar?". Sebab telah sahih dalam perkara lain di luar yang disebutkan dalam hadis ini bahwa hal itu termasuk dosa besar yang paling besar, seperti membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, berzina dengan istri tetangga, dan berprasangka buruk kepada Allah Ta'ala dalam neraka.

(" ثلاثاً ") "Tiga kali": Artinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan kalimat "Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?" sebanyak tiga kali sesuai dengan kebiasaan beliau dalam mengulang sesuatu sebanyak tiga kali untuk penguatan (taukid), agar pendengar mempersiapkan hatinya dan memahami berita yang akan beliau sampaikan.

(" قلنا : بلى يا رسول الله : أخبرنا) "Kami menjawab: Tentu, wahai Rasulullah": Kabarkanlah kepada kami.

(" قال ") "Beliau bersabda" —shallallahu 'alaihi wa sallam— yang pertamanya adalah (الإشراك بالله ") "Menyekutukan Allah (syirik)": Yaitu menyekutukan selain Allah 'Azza wa Jalla dalam uluhiyah (ketuhanan) dan ibadah. Atau yang dimaksud adalah kekufuran secara mutlak dengan jenis apa pun, dan itulah yang dimaksud di sini. Jika demikian, pengungkapan dengan kata "syirik" adalah karena hal itu yang paling mendominasi dalam realitas yang ada, khususnya di negeri Arab. Jikalau yang dimaksud adalah makna yang pertama (syirik ibadah), maka ia dihukum sebagai jenis kekufuran yang paling besar. Dan tidak diragukan lagi bahwa paham at-ta'thil (mengingkari adanya Pencipta secara mutlak) jauh lebih buruk dan lebih parah darinya, karena at-ta'thil adalah peniadaan mutlak sedangkan syirik adalah penetapan (adanya tuhan lain).

Dan yang keduanya adalah (" عقوق الوالدين ") "Durhaka kepada kedua orang tua": Ini adalah lawan kata dari al-birr (berbakti), yang maknanya menaati keduanya dan berbuat baik kepada keduanya. Maka mendurhakai keduanya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah serta berbuat buruk kepada keduanya merupakan tindakan durhaka kepada mereka.

"Dan saat itu beliau —shallallahu 'alaihi wa sallam— sedang bersandar, lalu beliau duduk dan bersabda: Ketahuilah, dan perkataan dusta serta kesaksian palsu (syahadatuz-zur)": Dihubungkannya ('athaf) kalimat kesaksian palsu kepada perkataan dusta, adakalanya sebagai 'athaf tafsir (penjelasan), karena perkataan dusta itu maknanya lebih umum daripada kekufuran, kesaksian palsu, atau dusta-dusta lainnya dari jenis kebohongan. Atau adakalanya sebagai 'athaf khas 'ala 'am (menghubungkan hal yang khusus kepada yang umum), karena kesaksian palsu adalah perkataan dusta, namun tidak setiap perkataan dusta adalah kesaksian palsu.

Kata az-zur bermakna menyifati sesuatu berbeda dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga mencakup dusta dan kebatilan. Kesaksian palsu dan perbuatan palsu seperti perbuatan baik yang dilakukan oleh orang yang riya dan orang munafik.

Imam al-Qurtubi berkata: "Kesaksian palsu adalah memberikan kesaksian dengan kebohongan untuk mencapai kebatilan, baik berupa melenyapkan nyawa orang lain, mengambil harta, menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal. Maka tidak ada sesuatu pun dari dosa-dosa besar yang lebih besar bahayanya darinya, dan tidak ada yang lebih banyak kerusakannya setelah perbuatan syirik kepada Allah."

Oleh karena itu, "beliau —shallallahu 'alaihi wa sallam— terus-menerus mengucapkannya": Yaitu kalimat "Ketahuilah, dan perkataan dusta serta kesaksian palsu," "hingga aku berkata" — yang berkata di sini adalah perawi hadis, yaitu Abu Bakrah: "Aduhai, sekiranya beliau diam." Dalam sebuah riwayat disebutkan: "Beliau terus-menerus mengulangnya hingga kami berkata: 'Aduhai sekiranya beliau diam'." Artinya, sampai kami yang mendengarkan beliau berharap agar beliau diam karena rasa iba dan kasihan kepada beliau shallallahu 'alaihi wa sallam saat melihat betapa gelisah dan marahnya beliau dalam masalah tersebut.

Hadis ini mengandung unsur penakutan dari beliau shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap perkara kesaksian palsu, dan pengumuman akan kekejiannya melalui tiga hal:

  1. Mengubah posisi menjadi duduk yang tadinya bersandar.
  2. Membuka kalimatnya dengan kata Ala (ketahuilah) yang berfungsi untuk memperingatkan lawan bicara dan memusatkan perhatian pendengar kepadanya.
  3. Mengulang-ulang penyebutannya sebanyak dua kali, bahkan dalam sebuah riwayat sebanyak tiga kali. Kemudian beliau menguatkannya lagi dengan penguatan yang keempat lewat sabdanya: "perkataan dusta" dan "kesaksian palsu", yang mana keduanya secara makna adalah satu.

Perhatian besar beliau shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap kesaksian palsu serta upaya menjauhkan umat darinya bertujuan agar manusia benar-benar waspada dengan penuh kesadaran untuk menjauhinya dan lari darinya agar mereka selamat. Sebab, kesaksian palsu lebih mudah terjadi pada manusia dibandingkan dua dosa lainnya (syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua), sikap meremehkannya pun lebih sering terjadi, serta kerusakannya lebih mudah terjadi. Karena perbuatan syirik dipantang dan dijauhi oleh seorang muslim, dan perbuatan durhaka ditolak oleh tabiat manusia yang lurus serta tidak selaras dengannya. Adapun kesaksian palsu, pendorong untuk melakukannya sangat banyak. Oleh karena itu, sangat tepat memberikan perhatian besar dalam memperingatkannya agar manusia menjauh darinya.

Hal-hal yang Dapat Diambil dari Hadis:

  1. Disunnahkannya mengulang nasihat sebanyak tiga kali agar dapat dipahami, karena mencontoh perbuatan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengulang tiga kali sabdanya: "Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?"
  2. Ekspresi kegelisahan/kemarahan seorang pemberi nasihat dalam khotbahnya agar nasihat tersebut lebih meresap ke dalam kesadaran pendengar, dan menjadi pencegah yang kuat dari melakukan apa yang dilarang.
  3. Besarnya perkara kesaksian palsu karena dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
  4. Menyekutukan Allah termasuk dosa besar yang paling besar, bahkan ia adalah dosa yang paling besar. Allah Ta'ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (QS. An-Nisa': 48)

  1. Durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar, bahkan termasuk dosa besar yang paling besar.

Referensi untuk Belajar Mandiri dan Pendalaman:

  1. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
  2. Riyadus Shalihin.
  3. Jami'ul 'Ulum wal Hikam karya Ibnu Rajab al-Hanbali.

Penerapan Praktis Fakta dan Nilai Hadis Melalui Aktivitas Pendamping:

  • Menulis sebuah cerita pendek (novel) yang menjelaskan tentang akibat buruk bagi orang yang mendurhakai kedua orang tuanya.
  • Menulis sebuah cerita yang menjelaskan tentang kekejian perbuatan sebagian orang Arab zaman dahulu yang mengubur hidup-hidup anak perempuan.
  • Berbicara di depan jemaah salat tentang beberapa hal yang harus dijauhi oleh seorang muslim, seperti: sikap kikir menunaikan hak orang lain serta menuntut apa yang bukan haknya (man'an wa haat), desas-desus (qila wa qala), dan menyia-nyiakan harta.
  • Menyampaikan khotbah yang menjelaskan tentang makna kesaksian palsu, dan bahwa di antara bentuknya adalah memberikan suaramu dalam pemilu kepada orang yang tidak berhak/tidak layak menerimanya.

Evaluasi dan Penilaian Mandiri:

  1. Kepada apa kedua hadis yang mulia ini memberikan petunjuk kepada kita?
  2. Apa titik persamaan ( وجه الاتفاق ) antara kedua hadis yang mulia tersebut?
  3. Mengapa hadis pertama mengkhususkan larangan durhaka kepada para ibu daripada durhaka kepada para ayah?
  4. Apa arti dari wa'dul banat? Dan mengapa sebagian orang Arab pada zaman Jahiliah melakukannya?
  5. Jelaskan dampak-dampak buruk dalam masyarakat yang diakibatkan oleh perbuatan man'an wa haat, qila wa qala, dan banyak bertanya!
  6. Mengapa Nabi mengulang peringatan tentang kesaksian palsu sebanyak tiga kali?

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat