Awamilus Sa'ah Wal Murunah Fis Syari'ah
Faktor-Faktor Kelapangan dan Fleksibilitas dalam Syariat
SINOPSIS
Artikel
ini menjelaskan dan membuktikan kelapangan serta fleksibilitas syariat Islam
yang membuatnya selalu valid diterapkan di setiap zaman dan tempat. Penulis
membantah pandangan keliru dari kalangan orientalis dan pihak fanatik yang
menuduh syariat Islam sebagai aturan kaku dan keras hanya karena bersumber dari
wahyu. Sebaliknya, sejarah membuktikan bahwa selama tiga belas abad, syariat
Islam mampu menaungi berbagai ras, lingkungan, dan peradaban tanpa pernah
mengalami kemandekan.
Fleksibilitas
yang menakjubkan ini didukung oleh lima faktor asas:
- Faktor Pertama: Luasnya
Wilayah Ma'fu 'Anhu Syari' (Pembuat Syariat) secara sengaja
meninggalkan ruang kosong (tidak mengeluarkan teks hukum) pada
perkara-perkara tertentu sebagai rahmat bagi umat manusia. Ruang kosong
ini memberikan kebebasan bagi para mujtahid untuk mengisinya melalui
ijtihad guna mewujudkan kemaslahatan. Penulis memaparkan beberapa dalil
legislasi yang digunakan para ulama dalam wilayah ini, yaitu Qiyas
(analogi), Istihsan (mendahulukan kemaslahatan parsial/dalil yang
lebih kuat daripada qiyas umum), Istishlah (bersandar pada maslahah
mursalah atau kemaslahatan mutlak), dan Urf (adat kebiasaan
masyarakat yang tidak membentur teks agama).
- Faktor Kedua: Perhatian
Teks-Teks Terhadap Hukum-Hukum Global Teks Al-Qur'an dan As-Sunnah
mayoritas hadir dalam bentuk prinsip global dan hukum umum (seperti
perintah musyawarah, menegakkan keadilan, dan amar makruf nahi mungkar),
bukan regulasi mendetail. Detail tata cara dan sarana sengaja diserahkan
kepada ijtihad manusia agar dapat berkembang sesuai spirit zaman. Artikel
ini mencontohkan bagaimana sistem peradilan, sistem pemerintahan, dan
sistem hisbah (pengawasan) berkembang secara dinamis dalam sejarah
Islam tanpa dianggap sebagai bidah yang terlarang.
- Faktor Ketiga:
Akseptabilitas Teks terhadap Keragaman Pemahaman Mayoritas teks hukum
parsial digubah dengan redaksi yang memungkinkan adanya ruang
multi-tafsir. Hal inilah yang melahirkan berbagai mazhab fikih yang kaya.
Penulis memberikan dua contoh konkret: perbedaan istinbath hukum para
sahabat dan ulama mengenai ayat tentang Ila' (sumpah suami tidak
menggauli istri) dalam Al-Qur'an, serta interpretasi seputar hadits
pelarangan penetapan harga (tas'ir) oleh pemerintah dalam muamalah
ekonomi.
- Faktor Keempat: Perhatian
terhadap Darurat, Uzur, dan Kondisi Pengecualian Syariat Islam sangat
memperhatikan kondisi kemanusiaan dengan menetapkan kaidah-kaidah
keringanan saat terjadi kesulitan. Hal ini mengacu pada kaidah besar
seperti "Kesulitan mendatangkan kemudahan" (al-masyaqqatu
tajlibu al-taysir) dan "Darurat membolehkan yang
dilarang" (al-dharuratu tubiḥu al-mahzhurat). Syariat tidak hanya
memaklumi darurat individu (seperti kondisi kelaparan, terpaksa, sakit,
atau di bawah ancaman/ikrah), tetapi juga darurat kolektif demi
keselamatan eksistensi umat (seperti dalam kondisi perang atau penarikan
pajak tambahan demi pertahanan negara).
- Faktor Kelima: Perubahan
Fatwa karena Perubahan Zaman, Tempat, Keadaan, dan Adat Istiadat
Sebagai muara dari faktor-faktor di atas, artikel menyimpulkan bahwa fatwa
dan hukum yang dibangun atas kemaslahatan atau urf (adat) bersifat
dinamis; ia dapat berubah dan berbeda seiring dengan perubahan waktu,
geografis, situasi, serta kebiasaan masyarakat demi memastikan keadilan
universal Islam tetap tegak.
Melalui
kelima faktor tersebut, artikel ini menegaskan bahwa teks-teks keagamaan dalam
Islam bukanlah belenggu yang menghambat peradaban, melainkan menara suar dan
lampu penerang yang menuntun manusia menuju kebaikan dan kemaslahatan.
Pendahuluan:
Bab
ini saya maksudkan untuk menjelaskan kelapangan syariat Islam,
fleksibilitasnya, serta kemampuannya untuk menghadapi perkembangan manusia
serta perubahan zaman dan tempat, yang menjadikannya valid—tanpa keraguan—untuk
diterapkan di setiap zaman dan tempat.
Sungguh,
telah terbayang oleh sebagian manusia dari kalangan orientalis dan yang sepadan
dengan mereka—dari orang-orang yang menulis tentang Islam dengan spirit
fanatisme dan mentalitas yang menyerang—bahwa syariat Islam adalah syariat yang
kaku lagi keras, yang dadanya tidak lapang untuk mengiringi perkembangan, dan
menghadapi apa yang baru dari peristiwa zaman dengan spirit masa kini.. dan
seterusnya. Hal itu karena asasnya adalah wahyu, dan sumber utamanya adalah
teks-teks keagamaan, di mana seorang muslim tidak memiliki pilihan di
hadapannya melainkan sam'an wa tha'atan (mendengar dan taat), karena hal itu
merupakan konsekuensi dari iman dan keislamannya:
﴿إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ
الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن
يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
"Hanya
ucapan orang-orang mukmin, yang apabila mereka diajak kepada Allah dan
Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata,
“Kami mendengar, dan kami taat.” Dan mereka itulah orang-orang yang
beruntung." [An-Nur: 51]
﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ
وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ
الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ﴾
"Dan
tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang
lain) bagi mereka tentang urusan mereka." [Al-Ahzab: 36]
Premis
yang mereka sebutkan ini—dari segi bahwa ia merupakan syariat rabbaniyah lagi
religius—adalah benar pada dirinya sendiri, tetapi kesimpulan yang dibangun di
atasnya tidaklah benar. Kesimpulan itu hanyalah didorong oleh: ilusi,
kebodohan, atau penyerangan. Sangat mustahil Tuhan Yang Maha Mengetahui, Maha
Bijaksana, Maha Melimpahkan Kebaikan, lagi Maha Penyayang, mewahyukan kepada
penutup para rasul-Nya suatu syariat yang umum lagi abadi, yang menyulitkan
mereka dalam agama mereka, atau mempersempit mereka dalam dunia mereka, atau
tidak mampu menghadapi hal baru dari kondisi dan keadaan mereka. Padahal Zat
yang menurunkannya telah menyifatinya dengan kesempurnaan, menghendaki
dengannya rahmat dan kemudahan, serta menafikan darinya kesulitan dan kesukaran.
Sungguh,
syariat ini telah menjadi asas bagi legislasi, peradilan, dan fatwa di seluruh
dunia Islam selama mendekati tiga belas abad. Di dalamnya ia telah memasuki
berbagai macam lingkungan, menghukumi bermacam-macam ras, dan berjumpa dengan
sejumlah peradaban. Maka dadanya tidak pernah merasa sempit oleh hal baru, dan
tidak pernah mandek dari memenuhi tuntutan, melainkan ia memiliki obat bagi
setiap masalah, dan memiliki perkataan bagi setiap peristiwa.
Teks-teks
keagamaan—yang merupakan asas syariat ini—bukanlah belenggu bagi pergerakan
umat Islam dan peradaban Islam, melainkan laksana menara-menara suar yang
menjadi petunjuk arah bagi mereka, lampu-lampu yang menerangi perjalanan
mereka, stimulan-stimulan yang mendorong mereka di jalan kebaikan dan
kemaslahatan, serta benteng-benteng yang menghalangi antara mereka dan
keburukan serta kerusakan.
Adapun
bagaimana syariat ini melapangkan diri untuk peristiwa-peristiwa di berbagai
zaman yang berbeda, serta lingkungan yang beraneka ragam? Serta bagaimana ia
mampu mengarahkan perkembangan, dan menangani setiap hal baru dengan apa yang
memenuhi kemaslahatan makhluk, dan mewujudkan maksud-maksud syarak, tanpa
mengabaikan spirit zaman?
Maka
inilah apa yang dijamin oleh bab ini untuk dijelaskan dan diterangkan, dengan
dikuatkan oleh dalil-dalil seraya merujuk ke sumber-sumber yang paling
tepercaya:
﴿وَمَا تَوْفِقي إِلَّا
بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ﴾
"Dan
tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada-Nya
aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali." [Hud: 88]
Faktor-Faktor
Asas bagi Kelapangan dan Fleksibilitas dalam Syariat Islam
Termasuk
fakta yang telah diterima bahwa syariat Islam telah merangkul seluruh dunia
Islam di tengah kejauhan ujung-ujungnya, keragaman rasnya, keanekaragaman
lingkungan peradabannya, serta pembaruan masalah-masalah zamannya.
Dan
bahwa ia—dengan sumber-sumbernya, teks-teksnya, dan kaidah-kaidahnya—tidak
pernah berdiri pada suatu hari pun dengan tangan terikat atau kaki terbelenggu
di hadapan realitas kehidupan yang berubah, sejak masa para sahabat dan
orang-orang setelah mereka. Dan bahwa ia tetap menjadi undang-undang suci yang
diamalkan di negeri-negeri Islam sekitar tiga belas abad lamanya, sampai
datangnya era kolonialisme Barat yang mengganti syariat dengan undang-undang
sekulernya, lalu menghalalkan di dalamnya apa yang Allah haramkan, dan
membatalkan apa yang Allah wajibkan.
Hanyalah
syariat Islam mampu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat yang dihukuminya, dan
menangani seluruh masalah di seluruh lingkungan yang disinggahinya dengan
solusi yang paling adil dan paling maslahat, karena ia—di samping apa yang
dikandungnya berupa kokohnya pokok-pokok yang dibangun di atas seruan terhadap
akal, keluhuran fitrah, perhatian terhadap realitas, dan keseimbangan antara
hak dan kewajiban, antara ruh dan materi, antara dunia dan akhirat, serta
menegakkan keadilan di antara manusia seluruhnya, dan mendatangkan kemaslahatan
serta kebaikan dan menolak kerusakan serta keburukan sebisa mungkin—telah Allah
titipkan di dalamnya fleksibilitas yang menakjubkan yang menjadikannya lapang
untuk menghadapi setiap hal baru, dan menangani setiap perkara anyar tanpa
kepayahan dan tanpa memberatkan.
Kami
akan berbicara di halaman-halaman berikut tentang faktor-faktor fleksibilitas
dan kelapangan ini serta bukti-buktinya, sejauh kelapangan tempat yang
tersedia.
FAKTOR
PERTAMA: LUASNYA WILAYAH MA'FU 'ANHU YANG DITINGGALKAN SECARA SENGAJA
Sesungguhnya
faktor pertama dari faktor-faktor ini adalah apa yang dirasakan oleh pengkaji
syariat ini beserta fikihnya berupa luasnya wilayah “عفو” (ma'fu 'anhu /
dimaafkan) atau ruang kosong yang ditinggalkan oleh teks-teks secara sengaja,
demi ijtihad para mujtahid di kalangan umat agar mereka mengisinya dengan apa
yang lebih maslahat bagi mereka, dan lebih layak bagi zaman serta kondisi
mereka, seraya memperhatikan maksud-maksud umum dari syariat dalam hal itu,
dengan dipandu oleh spiritnya dan teks-teksnya yang muhkam (jelas/pasti).
Hanyalah
saya katakan: bahwa wilayah ma'fu 'anhu atau ruang kosong itu ditinggalkan
secara sengaja oleh Syari' (Pembuat Syariat), karena apa yang datang dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau
bersabda:
إن الله حد حدوداً فلا تعتدوها، وفرض
أشياء فلا تضيعوها ، وحَرَّم أشياء فلا تنتهكوها، وسكت عن أشياء رحمة بكم غير
نسيان، فلا تبحثوا عنها
Artinya:
"Sesungguhnya
Allah telah menetapkan batasan-batasan maka janganlah kalian melampauinya, dan
mewajibkan beberapa perkara maka janganlah kalian menyia-nyiakannya, dan
mengharamkan beberapa perkara maka janganlah kalian melanggarnya, dan Dia
mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat bagi kalian tanpa karena lupa, maka
janganlah kalian membahasnya." [Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan
dinilai hasan oleh an-Nawawi dalam al-Arba'in, dan dinilai hasan sebelum itu
oleh Abu Bakar as-Sam'ani dalam Amali-nya, dan di dalam sanadnya terdapat
perbincangan yang dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jami' al-Ulum wal-Hikam]
Dan
khitabah (redaksi bicara) dalam sabda beliau: “فلا تبحثوا عنها”
(maka janganlah kalian membahasnya) ditujukan kepada para sahabat di zaman
turunnya wahyu, agar jangan sampai pembahasan mereka dan sikap berlebih-lebihan
mereka berimplikasi pada pemberatan dengan bertambahnya beban taklif, berupa
kewajiban baru atau keharaman baru. Oleh karena itu beliau bersabda dalam
hadits yang lain:
ذروني ما تركتكم
Artinya:
"Biarkanlah
aku selama aku meninggalkan kalian." [Diriwayatkan oleh Ahmad,
Asy-Syaikhani (al-Bukhari dan Muslim), an-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu
Hurairah]
Dan
datang di dalam Al-Qur'an Al-Karim:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن
تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْءَانُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ
عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ﴾
"Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal
yang jika diterangkan kepadamu, akan menyusahkanmu dan jika kamu menanyakannya
ketika Al-Qur'an sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah
telah memaafkan (hal-hal itu). Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun."
[Al-Ma'idah: 101]
Dan
hanyalah kami menamakannya wilayah ma'fu 'anhu karena mengambil dari hadits
syarif yang diriwayatkan oleh Salman secara marfu':
ما أحَلَّ الله في كتابه فهو حلال،
وما حرم فهو حرام، وما سكت عنه فهو عفو، فاقبلوا من الله عافيته، فإن الله لم يكن
لينسى شيئاً
Artinya:
"Apa
yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya maka ia adalah halal, dan apa yang Dia
haramkan maka ia adalah haram, dan apa yang Dia diamkan maka ia adalah
dimaafkan (afwun), maka terimalah afiat dari Allah, karena sesungguhnya Allah
tidak pernah lupa terhadap sesuatu pun." Kemudian beliau membaca: ﴿وَمَا كَانَ رَبُّكَ
نَسِيًّا﴾ "Dan Tuhanmu tidak pernah lupa." [Diriwayatkan oleh
al-Bazzar dan perawinya adalah tsiqat sebagaimana dikatakan oleh al-Haitsami
dalam Majma' az-Zawa'id (7/55), dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/375) dan ia
berkata: shahih isnad dan disepakati oleh adz-Dzahabi] [Maryam: 64]
Dan
ini semua menunjukkan kepada kita bahwa meminimalisir beban taklif, dan
memperluas wilayah ma'fu 'anhu, tidaklah datang secara kebetulan atau tanpa
sengaja, melainkan ia merupakan perkara yang dimaksudkan oleh Syari', yang
menghendaki bagi syariat ini keumuman, keabadian, dan validitas untuk setiap
zaman, tempat, dan kondisi.
Dalil-Dalil
Legislasi pada Perkara yang Tidak Ada Teks di Dalamnya:
Adapun
pengisian wilayah ini—wilayah ma'fu 'anhu—dengan legislasi dan regulasi setelah
terputusnya wahyu, ia merupakan perkara yang diserahkan kepada ijtihad para
mujtahid, tidak dipersempit atas mereka di dalamnya, selama mereka adalah ahli
(kompeten) untuk berijtihad.
Di
sinilah jalur-jalur bercabang, dan sumber-sumber pengambilan bervariasi dari
para pakar fikih dalam mengisi ruang kosong ini, tanpa membuat syariat merasa
sempit oleh salah satu darinya, selama ia ditempatkan pada tempatnya, dan
memenuhi syarat-syaratnya.
1
- Qiyas:
Di
sinilah datang peran “qiyas” (analogi) dalam ijtihad Islami, yaitu:
"menghubungkan suatu perkara yang tidak dinas hukumnya kepada perkara lain
yang telah dinas hukumnya, karena adanya illat (sebab hukum) yang mengumpulkan
di antara keduanya, serta tidak ditemukannya perbedaan yang dianggap di antara
kedua perkara tersebut."
Seperti
apa yang dilakukan oleh Al-Faruq “Umar” ketika mengabarkan kepadanya sebagian
gubernurnya bahwa sebagian manusia memiliki kuda yang harga satu ekor kudanya
mencapai nilai puluhan unta, dan ratusan domba, maka beliau berkata:
"Apakah kita mengambil zakat dari empat puluh ekor domba, sedangkan kita
tidak mengambil dari kuda sesuatu pun?!" Dan beliau memerintahkan untuk
mengambil zakat darinya dari bab qiyas al-aula (analogi prioritas), dan ia
merupakan apa yang diambil oleh Imam Abu Hanifah.
Dan
contoh seperti itu: qiyas yang dilakukan oleh sekelompok imam terhadap
"makanan pokok mayoritas negeri" dalam sedekah fitri atas apa yang
dibawa oleh hadits berupa kurma, kismis, gandum, dan keju.
Dan
di antara hal itu: qiyas terhadap kaum laki-laki yang menjaga kehormatan atas
kaum perempuan yang menjaga kehormatan dalam had ghadzaf (hukuman menuduh zina)
yang disebutkan dalam firman Allah Ta'ala:
﴿وَالَّذِينَ يَرْمُونَ
الْمُحصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ
ثَمَانِينَ جَلْدَةً..﴾
"Dan
orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh
kali..." [An-Nur: 4]
Dan
qiyas terhadap wanita kitabiyah atas wanita mukminah dalam firman Allah Ta'ala:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن
تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا﴾
"Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampuri mereka maka
tidak ada masa idah bagi mereka yang perlu kamu perhitungkan." [Al-Ahzab:
49]
Dan
qiyas terhadap sewa-menyewa atas jual beli dalam firman Allah Ta'ala:
﴿فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ
اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ﴾
"Maka
segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." [Al-Jumu'ah:
9]
Dan
sabda beliau:
لا يبع أحدكم على بيع أخيه
Artinya:
"Janganlah
salah seorang dari kalian menjual di atas penjualan saudaranya." [Muttafaq
'alaih]
Dan
qiyas terhadap mandi, memakai minyak rambut, memakai celak mata, dan
aspek-aspek pemanfaatan lainnya terhadap bejana atas makan dan minum yang
diharamkan dalam sabda Nabi ﷺ:
لا تأكلوا في آنية الذهب والفضة، ولا
تشربوا في صحافهما
Artinya:
"Janganlah
kalian makan di dalam bejana emas dan perak, dan janganlah kalian minum di
dalam piring-piring keduanya." [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani, Abu
Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i]
Dan
sabda beliau:
الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما
يجرجر في بطنه نار جهنم
Artinya:
"Orang
yang minum di dalam bejana emas dan perak sesungguhnya ia mengalirkan api
jahanam di dalam perutnya." [Diriwayatkan oleh Muslim dan ia berada di
dalam Shahih-nya: "Orang yang minum di dalam bejana perak sesungguhnya...
dst."]
Imam
al-Muzani, sahabat asy-Syafii, berkata: "Para pakar fikih dari masa
Rasulullah ﷺ
sampai hari kita ini, dan seterusnya, telah menggunakan qiyas-qiyas dalam fikih
pada seluruh hukum dalam urusan agama mereka." Beliau berkata: "Dan
mereka sepakat bahwa kembaran dari kebenaran adalah kebenaran, dan kembaran
dari kebatilan adalah kebatilan, maka tidak boleh bagi siapa pun mengingkari
qiyas, karena ia merupakan penyerupaan dengan perkara-perkara dan permisalan
atasnya." [Lihat: I'lam al-Muwaqqi'in jilid 1 hal. 205 dan setelahnya]
Pokok
qiyas ini diambil oleh para imam yang empat dan mayoritas umat, dan mereka
meninggalkan untuk kita bahasan-bahasan yang luas tentang hakikatnya,
rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, dan batasan-batasan penggunaannya, yang dapat
ditemukan oleh peneliti dalam buku-buku ushul fikih atas perbedaan mazhab
mereka dan metode penanganannya. [Barangkali pembahasan yang paling adil yang
ditulis tentang qiyas di antara para penolak dan orang yang meluaskannya adalah
riset sang peneliti Ibnul Qayyim dalam I'lam-nya jilid 1 hal. 130 - 401, jilid
2 hal. 1 - 156 cetakan as-Sa'adah dengan tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid]
2
- Istihsan:
Dan
adakalanya berjalannya qiyas terkadang mengantarkan pada hasil-hasil yang
ditolak oleh maksud-maksud syariat, kemudahannya, dan moderasinya, maka seorang
mujtahid meninggalkan qiyas secara mutlak, atau meninggalkan qiyas yang jali
(jelas) menuju qiyas yang khafi (samar), atau meninggalkan hukum yang kulli
(umum) lalu mengecualikan darinya suatu perkara yang juz'i (parsial), demi
menolak kerusakan, atau mewujudkan keadilan, maka inilah apa yang dinamakan
“istihsan”. Diriwayatkan dari Malik bahwasanya beliau berkata: "Sembilan
persepuluh ilmu adalah istihsan." Dan muridnya, Ashbagh, berkata:
"Sesungguhnya orang yang tenggelam dalam qiyas hampir saja memisahkan diri
dari sunnah, dan sesungguhnya istihsan adalah tiang ilmu."
Dan
mereka berkata tentang Abu Hanifah: "Bahwasanya beliau apabila qiyas
memburuk, beliau melakukan istihsan." Dan beliau dahulu apabila berqiyas,
para sahabatnya mendebatnya dalam qiyas-qiyas tersebut, namun apabila beliau
berkata: "Aku melakukan istihsan," tidak ada seorang pun yang dapat
mengejarnya.
Maka
istihsan bukanlah maknanya mengambil keputusan semata-mata karena selera dan
hawa nafsu, tanpa bersandar kepada suatu pokok, melainkan maknanya adalah apa
yang kami sebutkan berupa mendahulukan kemaslahatan parsial yang dianggap atas
qiyas umum, atau mendahulukan qiyas yang samar illatnya namun kuat pengaruhnya
atas qiyas yang tampak illatnya namun lemah pengaruhnya. Atau mengkhususkan
keumuman dengan dalil yang dianggap, atau yang sejenis dengan itu.
Dalam
hal ini Imam asy-Syathibi al-Maliki berkata:
"Istihsan
menurut kami dan menurut kalangan Hanafiyah adalah mengamalkan dalil yang
paling kuat di antara dua dalil. Maka keumuman apabila terus berjalan dan qiyas
apabila terus berlaku, sesungguhnya Malik dan Abu Hanifah memandang
pengkhususan keumuman dengan dalil apa pun adanya dan pengecualian dari qiyas
dengan dalil apa pun adanya."
Dan
tidak ada di dalam satu definisi pun dari definisi-definisi istihsan—di tengah
banyaknya definisi tersebut—apa yang memberikan faedah bahwa ia merupakan
pendapat semata-mata karena selera tanpa bersandar pada dalil.
Imam
asy-Syaukani telah menyebutkan untaian dari definisi-definisi ini, beliau
berkata:
"Terjadi
perbedaan pendapat tentang hakikatnya, maka dikatakan: ia adalah dalil yang
terbetik di dalam jiwa mujtahid, namun sulit baginya untuk mengungkapkannya..
dan dikatakan: ia adalah beralih dari suatu qiyas menuju qiyas yang lebih kuat,
dan dikatakan: ia adalah beralih dari hukum dalil menuju adat (kebiasaan) demi
kemaslahatan manusia, dan dikatakan: ia adalah mengkhususkan qiyas dengan yang
lebih kuat darinya, [Irsyad al-Fuhul hal. 223 cetakan as-Sa'adah] dan
dikatakan: ia adalah penggunaan kemaslahatan parsial di hadapan qiyas
umum." [Referensi yang sama hal. 224, dan ia merupakan apa yang
ditampakkan oleh Ibnu al-Anbari dari mazhab Malik dalam pendapat dengan
istihsan bersama apa yang disebutkan]
Dan
di dalam definisi-definisi ini seluruhnya, kita tidak melihat adanya jejak bagi
hukum dengan selera atau hawa nafsu atau opini semata, melainkan mesti ada
dalil syar'i yang khusus, yang bersandar kepadanya sang mujtahid dalam
beralihnya ia dengan hukum masalah tersebut dari kembaran-kembarannya, atau
konsekuensi dalil umum.
Oleh
karena itu mereka membagi istihsan berdasarkan sandarannya, lalu mereka
berkata:
Di
antaranya ada yang sandarannya adalah urf (adat kebiasaan) seperti akad
"al-istishna'" (pemesanan pembuatan barang) padahal ia merupakan akad
atas sesuatu yang belum ada, namun sah secara istihsan karena urf telah
berjalan dengannya tanpa adanya pengingkaran. Demikian pula wakaf barang
bergerak yang tidak ada teks dalam pewakafannya, namun telah menjadi urf
pewakafannya seperti wakaf buku dan sejenisnya.
Dan
di antaranya ada yang sandarannya adalah darurat seperti pemaafan terhadap
cipratan air kencing, pemaafan kerugian kecil dalam jual beli, kesucian sumur,
dan sejenisnya.
Dan
di antaranya ada yang sandarannya adalah maslahat seperti pemberian tanggung
jawab ganti rugi kepada pekerja serabutan jika harta binasa di tangannya.
Dan
di antaranya ada yang sandarannya adalah mengangkat kesulitan (raf'ul haraj),
seperti kerugian kecil dalam muamalah. [Mashadir at-Tasyri' fima la Nashsha fih
karya Syekh Khallaf hal. 70, diterbitkan oleh Dar al-Qalam Kuwait]
Dan
di antara contoh istihsan adalah apa yang dikenal dengan “Masalah Musytarakah”
dalam warisan atau Masalah Himariyah, yaitu apabila seorang wanita wafat dan
meninggalkan suami, ibu, saudara-saudara seibu, dan saudara-saudara kandung
(yaitu seayah dan seibu sekaligus). Qiyas di sini mewajibkan bahwa bagi suami
mendapatkan setengah, bagi ibu mendapatkan seperenam, dan bagi saudara-saudara
dari ibu mendapatkan sepertiga. Adapun saudara-saudara kandung maka mereka
tidak mengambil sesuatu pun, karena mereka adalah ashabah yang mengambil apa
yang tersisa setelah ashabul furudh, dan di sini tidak tersisa bagi mereka
sesuatu pun.
Maka
kasus seperti ini pernah diajukan kepada Umar—radiyallahu 'anhu—lalu beliau
tidak menjadikan bagi saudara kandung sesuatu pun dalam harta warisan. Maka
sebagian mereka berkata kepadanya: "Wahai Amirul Mukminin, anggaplah bahwa
ayah kami adalah seekor keledai (himar), bukankah kami dari ibu yang
sama?" Maka Umar merujuk kembali dari pembagian pertamanya, dan berserikat
di antara mereka dengan kesamaan rata. Dan dikatakan: sesungguhnya sebagian
sahabat berkata kepadanya: "Anggapan bahwa ayah mereka adalah seekor
keledai, tidaklah menambah mereka melainkan kedekatan," karena itulah ia
dinamakan al-Musytarakah atau al-Himariyah.
Ini
adalah apa yang datang dari Umar, Utsman, dan Zaid bin Tsabit. Dan menyelisihi
mereka: Ali, Ibnu Mas'ud, dan Ibnu Abbas—radiyallahu 'anhum—. Al-Anbari
berkata: "Qiyas adalah apa yang dikatakan oleh Ali, dan istihsan adalah
apa yang dikatakan oleh Umar." Al-Anbari berkata: "Dan ini adalah
penengahan yang indah dan ungkapan yang benar." [Lihat: al-Mughni karya
Ibnu Qudamah jilid 6 hal. 238 - 239 cetakan al-Imam]
Dan
dengan demikian Umar telah menuntunkan sunnah istihsan, yang menegakkan
keadilan dan menolak kesulitan, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Abu Zahrah.
[Malik karya Abu Zahrah 378]
Dan
di antara bentuk istihsan: kebolehan melihat aurat untuk pengobatan medis,
sebagai pengecualian dari kaidah umum dalam keharaman melihatnya, hal itu demi
kebutuhan untuk menolak bahaya para pasien.
Dan
di antaranya: tidak menganggap riba fadhl pada kadar yang sedikit karena seفehannya, maka dibolehkan
sedikit kelebihan dalam takaran yang banyak.
Di
antaranya: fatwa dengan diterimanya saksi yang tidak adil (bukan mukallaf yang
adil syar'i) di suatu negeri yang tidak ditemukan di dalamnya orang-orang adil.
[Malik karya Abu Zahrah hal. 386]
Di
antaranya: masuk ke kamar mandi umum tanpa penentuan upah, tanpa durasi berdiam
diri, dan tanpa penukuran air yang digunakan, meskipun asal dalam hal ini
adalah pelarangan.
Dan
Malik membolehkan mengontrak pekerja dengan upah makanannya meskipun tidak
disiplin kadar makannya, karena seفehannya urusan tersebut, ringannya perkara tersebut, dan
ketiadaan perselisihan di dalamnya. Dan beliau membolehkan sedikit gharar
(ketidakpastian) dalam jangka waktu tempo pembayaran bukan pada harga barang,
karena urf berjalan dengan toleransi dalam jangka waktu tempo dan penyempitan
dalam harga barang, maka adakalanya penjual bertoleransi dalam penagihan
tentang hari-hari namun tidak bertoleransi dalam kadar harga pada suatu kondisi
pun. [Lihat: al-I'tisham karya asy-Syathibi jilid 2 hal. 143 cetakan Matabi'
Syarikat al-I'lanat asy-Syarqiyah - Kairo]
3
- Istishlah:
Dan
datang di sini pula peran “istishlah”, dan ia sebagaimana dikatakan oleh
almarhum Abdul Wahhab Khallaf merupakan jalur legislasi yang paling subur pada
perkara yang tidak ada teks di dalamnya. Dan di dalamnya terdapat kelapangan
untuk mengiringi perkembangan manusia dalam legislasi, serta mewujudkan
kemaslahatan mereka dan kebutuhan mereka. [Lihat: Mashadir at-Tasyri' fima la
Nashsha fih hal. 85]
Dan
makna istishlah adalah berdalil dengan “maslahah mursalah”, yaitu kemaslahatan
yang tidak ditunjukkan oleh dalil khusus dari teks-teks syarak atas
penganggapannya atau pembatalannya. [Dan ini—sebagaimana dikatakan oleh Imam
al-Qarafi dalam al-Furuq jilid 2 hal. 107—adalah derajat kemaslahatan yang
paling rendah, berbeda dengan kemaslahatan yang disaksikan oleh pokok-pokok
syarak dengan penganggapan, maka ia lebih tinggi dan lebih kuat. Dan karena itu
tidak diperselisihkan di dalamnya.] Melainkan telah tegak dalil umum bahwasanya
syarak memperhatikan kemaslahatan makhluk, dan memaksudkan kepadanya dalam
setiap apa yang disyariatkannya berupa hukum sebagaimana ia memaksudkan
pengangkatan bahaya dan kerusakan dari mereka secara materi maupun maknawi,
baik yang nyata terjadi maupun yang diprediksikan.
Dan
mayoritas pakar fikih kaum muslimin menganggap kemaslahatan sebagai dalil yang
dibangun di atasnya legislasi atau fatwa atau peradilan. Dan barang siapa
membaca buku-buku fikih niscaya ia menemukan ratusan contoh dari hukum-hukum
yang tidak diillatkan melainkan dengan kemaslahatan mutlak yang didatangkan,
atau bahwasanya bahaya ditolak.
Dan
para sahabat, sedangkan mereka adalah orang yang paling paham terhadap syariat
ini, merupakan manusia yang paling banyak menggunakan kemaslahatan dan
bersandar kepadanya. Maka kemaslahatan inilah yang menjadikan Abu Bakar
mengumpulkan lembaran-lembaran yang terpisah yang dahulu Al-Qur'an ditulis di
dalamnya sebelumnya ke dalam satu mushaf saja, dan ia merupakan perkara yang
tidak dilakukan oleh Nabi ﷺ,
oleh karena itu beliau tertahan di dalamnya pada awal urusan, kemudian beliau
maju melangkah atasnya dengan nasihat Umar, ketika beliau melihat di dalamnya
berupa kebaikan dan kemaslahatan untuk Islam.
Dan
kemaslahatan menjadikannya menunjuk Umar sebagai khalifah pengganti sebelum
wafatnya padahal Rasulullah ﷺ
tidak melakukan hal itu.
Dan
ia merupakan kemaslahatan yang mengarahkan Umar menuju penetapan kharaj (pajak
tanah), pembukuan dewan-dewan (administrasi negara), pengkotaan
wilayah-wilayah, pengadaan penjara, dan takzir dengan hukuman yang beragam,
seperti penumpahan susu yang dioplos dan pemotongan separuh harta para gubernur
jika mereka berdagang selama masa jabatan mereka.
Dan
ia merupakan kemaslahatan yang menjadikan Utsman mengumpulkan kaum muslimin
atas satu mushaf saja, yang beliau sebarkan di berbagai penjuru, dan beliau
membakar apa yang selainnya, serta beliau memutuskan dengan warisan bagi istri
dari suami yang menceraikannya dalam keadaan sakit menjelang wafat demi lari
dari pewarisannya.
Dan
ia merupakan kemaslahatan yang menjadikan Ali memerintahkan Abu al-Aswad
ad-Du'ali untuk meletakkan prinsip-prinsip ilmu nahwu, dan beliau memberikan
tanggung jawab ganti rugi kepada para pengrajin terhadap apa yang berada di
tangan mereka berupa harta, jika mereka tidak mendatangkan bukti nyata
bahwasanya apa yang binasa hanyalah binasa dengan tanpa sebab dari mereka
seraya berkata: "Tidak akan baik manusia melainkan hal itu." [Lihat:
Tanqih al-Fushul wa Syarhuhu karya al-Qarafi hal. 198 - 199, dan Mashadir
at-Tasyri' fima la Nashsha fih karya Khallaf hal. 85 - 88]
Dan
ia merupakan kemaslahatan yang bersandar kepadanya Mu'adz bin Jabal dalam
mengambil pakaian Yaman sebagai ganti dari "uang" dari zakat
biji-bijian dan buah-buahan seraya berkata: "Bawakanlah kepadaku khamis
atau labis (kain tenun lokal) aku mengambilnya dari kalian di tempat gandum dan
jelai, karena sesungguhnya ia lebih mudah bagi kalian dan lebih bermanfaat
untuk kaum fakir di Madinah." [Lihat buku kami Fiqh az-Zakah jilid 2 hal.
803]
Dan
bersandar kepadanya Mu'awiyah dalam mengambil dua mud (yaitu setengah sha')
dari gandum dalam zakat fitri sebagai ganti dari satu sha' dari kurma, dan para
sahabat menyetujuinya orang-orang yang berada di zamannya selain Abu Sa'id
al-Khudri—radiyallahu 'anhum—. [Fiqh az-Zakah jilid 2 hal. 932 dan setelahnya]
Dan
ia merupakan kemaslahatan yang menjadikan orang-orang setelah Khulafaur
Rasyidin mengadakan pos kilat (al-barid), mengarabkan dewan-dewan administrasi,
mencetak mata uang... hingga selain itu dari amal-amal negara, tanpa ada
seorang pun dari ulama umat yang menentang atas mereka.
Dan
ia merupakan kemaslahatan yang menjadikan Imam Abu Hanifah mewajibkan hajr
(pembatasan tindakan hukum) atas mufti yang fasik, dokter yang bodoh, dan
mukari (kontraktor angkutan dan sejenisnya) yang bangkrut, padahal mazhab
beliau—radiyallahu 'anhu—adalah ketiadaan hajr atas orang yang berakal lagi
baligh meskipun ia adalah orang bodoh yang boros, demi menghormati
kemanusiaannya.
Namun
beliau melakukan hajr atas mereka demi mencegah bahaya kolektif dari manusia. [Mereka
berkata: karena keumuman bahaya yang pertama dalam urusan agama, dan yang kedua
dalam urusan badan, dan yang ketiga dalam urusan harta. Lihat al-Ikhtiyar jilid
4 hal. 96]
Dan
ia merupakan kemaslahatan yang menjadikan banyak dari kalangan Malikiyah dan
selain mereka berfatwa dengan legalitas pembebanan pajak atas orang-orang yang
mampu jika hal itu dituntut oleh pertahanan terhadap wilayah negara sedangkan
tidak ada di dalam baitul mal apa yang mencukupi. [Fiqh az-Zakah: jilid 2 hal.
986 - 987]
Dan
menjadikan mayoritas pakar fikih berkata dengan kebolehan membunuh orang muslim
jika orang-orang kafir menjadikannya sebagai perisai hidup (tatarrus),
sedangkan tidak ada pilihan lain dari memerangi mereka. [Lihat: al-Mustashfa
jilid 1 hal. 294 - 295, dan al-Ikhtiyar li Ta'lil al-Mukhtar jilid 4 hal. 119
cetakan al-Halabi, dan Mathalib Uli an-Nuha jilid 2 hal. 518 - 519]
Dan
para pakar fikih Hanafiyah dan Syafi'iyah, serta sekelompok dari kalangan
Malikiyah dan sebagian Hanabilah membolehkan pembedahan perut ibu setelah
wafatnya untuk mengeluarkan janin, jika kuat dugaan bahwasanya janin akan
keluar dalam keadaan hidup, di tengah kehormatan mayat yang diperhatikan secara
syar'i. Bahkan sebagian pakar fikih mewajibkan hal itu, karena ia merupakan
mempertahankan orang hidup dengan membinasakan bagian dari mayat, dan
diserupakan oleh pemilik al-Muhadzdzab dari kalangan Syafi'iyah dengan apa
seandainya terjadi kelaparan dan terpaksa untuk memakan bagian dari mayat. [Lihat:
al-Muhadzdzab wa Syarhuhu “al-Majmu'” jilid 5 hal. 301 - 302, dan Hasyiyah
as-Shawi jilid 1 hal. 205] Hal itu karena hak orang hidup didahulukan atas hak
mayat ketika terjadi kontradiksi, dan kemaslahatan menyelamatkan kehidupan
janin mengungguli kerusakan pelanggaran kehormatan seorang ibu, maka
dikerjakanlah bahaya yang paling ringan di antara dua bahaya, dan digugurkanlah
kemaslahatan yang paling rendah di antara dua kemaslahatan. [Adapun menurut
kalangan Hanabilah maka mazhab menurut mereka adalah keharaman pembedahan perut
demi janin, karena di dalamnya terdapat merusak kehormatan yang meyakinkan demi
mempertahankan kehidupan yang masih diragukan (wahmiyah). Mereka berkata: karena
yang umum dan tampak adalah bahwa anak tidak hidup, dan Ahmad berhujah dengan
hadits "Mematahkan tulang mayat laksana mematahkan tulang orang
hidup" diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dan dijawab darinya bahwasanya ini
berada di selain kondisi darurat dan kemaslahatan, di samping itu pembedahan
perut tidak ada pematahan tulang di dalamnya. Dan pilihan sebagian ulama mazhab
adalah kebolehan pembedahan jika pada janin terdapat gerakan yang diduga
dengannya kehidupannya setelah pembedahan perut, maka kehidupan di sini adalah
yang diharapkan (marjuwwah) bukan yang diragukan]
Pengambilan
Dalil Empat Mazhab dengan Maslahah Mursalah:
Dan
di antara pakar fikih ada yang mengingkari penganggapan “istishlah” sebagai
pokok independen yang dijadikan hujah, dan dijadikan sandaran dalam fatwa,
peradilan, dan legislasi, laksana teks dan ijmak dan qiyas, yang demikian itu
seperti Imam al-Ghazali, yang menganggap istishlah termasuk di antara
“pokok-pokok yang diragukan (al-ushul al-mawhumah)” berdasarkan batas ungkapan
beliau.
Meskipun
demikian, beliau menyebutkan sejumlah masalah dan kasus yang beliau condong di
dalamnya—atau di dalam mayoritasnya—menuju pendapat dengan
kemaslahatan-kemaslahatan, dan yang layak setelah itu adalah menghubungkan hal
ini dengan pokok-pokok yang shahih agar menjadi pokok khusus dengan kepalanya
sendiri.
Dan
beliau telah keberatan dengan hal itu atas dirinya sendiri kemudian menjawab
dengan sabdanya:
"Barang
siapa menyangka bahwasanya ia adalah pokok dengan sendirinya maka sungguh ia
telah keliru, karena kami mengembalikan kemaslahatan menuju penjagaan
maksud-maksud syarak, dan maksud-maksud syarak diketahui dengan Al-Kitab dan
As-Sunnah dan Ijmak. Maka setiap kemaslahatan yang tidak kembali kepada
penjagaan perkara yang dimaksudkan, maka ia dipahami dari Al-Kitab dan
As-Sunnah dan Ijmak, dan ia termasuk dari kemaslahatan yang asing (gharibah),
yang tidak selaras dengan tindakan-tindakan syarak, maka ia adalah batil lagi
dicampakkan, dan barang siapa menuju kepadanya maka sungguh ia telah membuat
syariat sendiri, sebagaimana bahwasanya barang siapa melakukan istihsan maka
sungguh ia telah membuat syariat sendiri. Dan setiap kemaslahatan yang kembali
kepada penjagaan perkara yang dimaksudkan secara syar'i, diketahui
keberadaannya sebagai perkara yang dimaksudkan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah
dan Ijmak, maka ia tidak keluar dari pokok-pokok ini, namun ia tidak dinamakan
qiyas, melainkan maslahah mursalah, karena qiyas adalah pokok tertentu, dan
keberadaan makna-makna ini sebagai perkara yang dimaksudkan telah diketahui
tidak dengan satu dalil saja, melainkan dengan dalil yang banyak yang tidak ada
batasan baginya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan tanda-tanda kondisi, dan
keterpisahan indikasi, yang dinamakan dengan hal itu maslahah mursalah."
Beliau
berkata: "Dan apabila kami menafsirkan kemaslahatan dengan pemeliharaan
atas perkara yang dimaksudkan oleh syarak, maka tidak ada celah bagi perbedaan
pendapat di dalamnya, melainkan wajib memastikan keberadaannya sebagai hujah.
Dan sekiranya kami menyebutkan perbedaan pendapat, maka hal itu terjadi ketika
berkontradiksinya dua kemaslahatan dan dua maksud, di mana ketika itu wajib
menrajihkan yang paling kuat." [Al-Mustashfa: jilid 1 hal. 310, 311]
Dan
telah populer bahwa pengambilan dalil dengan maslahah mursalah adalah khusus
dengan mazhab Malikiyah, namun Imam Syihabuddin al-Qarafi al-Maliki (wafat 684
H) berkata—seraya merespons atas orang-orang yang menukil kekhususannya dengan
Malikiyah—:
"Dan
apabila Anda memeriksa mazhab-mazhab niscaya Anda menemukan mereka apabila
mereka berqiyas atau mengumpulkan atau membedakan di antara dua masalah, mereka
tidak meminta saksi dengan penganggapan bagi makna tersebut yang mereka
kumpulkan atau mereka bedakan, melainkan mereka mencukupkan dengan kesesuaian
mutlak (muthlaq al-munasabah), dan inilah dia maslahah mursalah, maka ia kalau
begitu berada di seluruh mazhab." [Syarh Tanqih al-Fushul: hal. 171]
Dan
inilah dia peneltian yang mendalam, maka orang yang membaca buku-buku mazhab
yang lain niscaya menemukan di dalamnya puluhan dan ratusan dari
masalah-masalah yang hanyalah mereka mengillatkannya dengan illat-illat
kemaslahatan, meskipun kalangan Hanafiyah dan Hanabilah lebih banyak daripada
kalangan Syafi'iyah dalam hal itu.
Dan
al-Qarafi menyebutkan: bahwasanya Imamul Haramain—Abdul Malik bin Abdullah
al-Juwaini (wafat 478 H)—telah menetapkan di dalam bukunya yang bernama al-Ghiyatsi
beberapa perkara dan membolebkannya serta berfatwa dengannya—sedangkan
Malikiyah jauh darinya—dan beliau berani atasnya, dan mengatakannya demi
kemaslahatan mutlak. Demikian pula al-Ghazali dalam Syifa' al-Ghalil
padahal keduanya sangat keras pengingkarannya atas kami—yaitu Malikiyah—dalam
maslahah mursalah. [Syarh Tanqih al-Fushul hal. 199]
Dan
Imamul Haramain serta al-Ghazali keduanya adalah pengikut mazhab Syafii.
Namun
al-Ghazali dalam al-Mustashfa mempersempit dalam pengambilan dengan
maslahah mursalah, dan mensyaratkan baginya syarat-syarat yang sulit
diwujudkan, yaitu:
1 -
Keberadaannya harus darurat: yaitu termasuk dari dharuriyat khams (lima perkara
darurat) yang makruf, maka apabila ia berada di martabat hajiyat (kebutuhan
sekunder) atau tatimmât (penyempurna) dan tahsiniyât (tersier) maka tidak
dianggap.
2 -
Keberadaannya harus kulliyyah: yaitu merata kepada seluruh kaum muslimin,
berbeda dengan apa seandainya ia bagi sebagian manusia saja bukan sebagian yang
lain atau dalam kondisi yang dikhususkan.
3 -
Keberadaannya harus qath'iyyah (pasti) atau dekat dari kepastian. [Al-Mustashfa
jilid 1. hal. 296]
Al-Qurthubi
berkata: ia dengan batasan-batasan ini tidak sepantasnya diperselisihkan dalam
penganggapannya, adapun Ibnu al-Munir maka ia menganggap hal itu sebagai sikap
otoriter dari pengatanya. [Irsyad al-Fuhul hal. 226]
Dan
apa yang tampak dari amal para sahabat—radiyallahu 'anhum—adalah bahwasanya
mereka tidak ada komitmen dengan syarat-syarat ini seluruhnya, melainkan mereka
memperhatikan kemaslahatan, meskipun ia adalah kemaslahatan parsial atau
sekunder atau dugaan (zhanniyyah).
Maka
Umar menghukumi dengan talak bagi istri dari orang yang hilang (al-mafqud)
setelah berlalu empat tahun—baik dari waktu hilangnya atau dari waktu
diajukannya urusannya ke peradilan—demi memperhatikan kemaslahatan sang istri,
dan mengangkat bahaya darinya, meskipun belum terbukti wafatnya suaminya, dan
ia merupakan kemaslahatan parsial dan sekunder serta dugaan, dan Umar telah
disetujui atas hal itu oleh Utsman
Ali,
Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan sekelompok dari kalangan tabi'in. [Lihat: al-Muhalla
jilid 10 hal. 164 - 175 cetakan al-Imam - masalah nomor 1941]
Dan
Umar memutuskan atas Muhammad bin Maslamah al-Anshari dengan kelonggaran bagi
tetangganya—ad-Dhahhak bin Qais—untuk mengalirkan parit di tanah Ibnu Maslamah.
Karena parit tersebut memberi manfaat kepada tetangganya, dan tidak
membahayakan Muhammad. Dan sungguh dahulu Muhammad bin Maslamah melarang
tetangganya dari hal itu, maka tetangganya berkata kepadanya: "Apakah kamu
melarangku dari apa yang ia bagi kamu merupakan kemanfaatan? Kamu menyiram
darinya pertama dan terakhir, dan tidak membahayakanmu." Dan ketika
keduanya berselisih kepada Umar, beliau berkata kepada Muhammad: "Apakah
kamu melarang saudaramu dari apa yang memberinya manfaat dan tidak
membahayakanmu?!" Maka Muhammad bersikeras atas pelarangan, maka Umar
berkata: "Demi Allah, benar-benar ia akan dialirkan dengannya meskipun di
atas perutmu," kemudian Umar memerintahkan ad-Dhahhak untuk mengalirkan
dengan paritnya di tanah Muhammad, maka ia melakukannya. [Bidayat al-Mujtahid:
jilid 2 hal. 310 cetakan al-Ma'ahid - dinukil dari al-Madkhal ila Ilm Ushul
al-Fiqh karya Dr. ad-Dawalibi]
Dan
contoh-contoh sangat banyak atas tren ini dari amal para sahabat dan Khulafaur
Rasyidin.
Oleh
karena itu Imam asy-Syathibi tidak mensyaratkan apa yang disyaratkan oleh Imam
al-Ghazali, melainkan beliau menganggap tiga perkara yang wajib diperhatikan
ketika mengambil dengan kemaslahatan, yaitu:
1 -
Keberadaannya harus masuk akal pada zatnya, sekiranya apabila disodorkan atas
akal niscaya akal menerimanya dengan penerimaan, maka tidak ada celah baginya
dalam urusan-urusan ta'abbudiyah (ibadah murni), karena sesungguhnya asal di
dalamnya adalah diambil dengan kepasrahan.
2 -
Keberadaannya harus selaras dengan maksud-maksud syarak secara global,
sekiranya tidak menafikan suatu pokok dari pokok-pokoknya, dan tidak pula dalil
dari dalil-dalilnya yang qath'i, melainkan berada dalam keadaan sepakat dengan
kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksudkan oleh syarak untuk dihasilkannya,
dengan keberadaannya termasuk dari jenisnya atau dekat darinya bukan asing
darinya, meskipun tidak disaksikan oleh dalil khusus dengan penganggapannya.
3 -
Keberadaannya harus kembali kepada penjagaan perkara dharuri, atau pengangkatan
kesulitan yang pasti dalam agama.
Maka
adapun muaranya kepada penjagaan perkara dharuri, ia termasuk dari bab: apa
yang tidak sempurna kewajiban melainkan dengannya. Maka ia kalau begitu
termasuk dari sarana (wasail) bukan tujuan (maqashid).
Adapun
kembalinya ia kepada pengangkatan kesulitan yang pasti: ia adakalanya menyusul
dengan dharuri, dan adakalanya termasuk dari hajiy, yang muaranya adalah kepada
keringanan dan kemudahan. [Lihat al-I'tisham karya asy-Syathibi jilid 2 hal.
129 - hal. 135 dan Ilm Ushul al-Fiqh karya almarhum Abdul Wahhab Khallaf hal.
84 - 88 cetakan ad-Dar al-Kuwaitiyah dan Malik karya Syekh Abu Zahrah hal. 391,
hal. 431]
Maka
tidak termasuk dari perkara yang mesti kalau begitu apa yang disyaratkan oleh
Imam al-Ghazali berupa keberadaan kemaslahatan harus termasuk dari dharuriyat,
karena adakalanya ia merupakan kemaslahatan hajiyah, dari apa yang memudahkan
atas manusia, dan mengangkat dari mereka kepayahan dan kesulitan.
Dan
tidak termasuk dari perkara yang mesti pula keberadaannya harus kulliyyah
(umum), karena memperhatikan kemaslahatan individu, dan faksi-faksi yang
berbeda, merupakan perkara yang dianggap dalam syariat.
Dan
tidak termasuk dari perkara yang mesti pula keberadaannya harus pasti
(qath'iyyah), karena mengamalkan dugaan yang kuat (zhann rajiḥ) merupakan perkara yang
diamalkan dalam hukum-hukum cabang, dan syarak mengaitkan dengannya banyak
perkara.
Dan
perkara penting yang sepantasnya ditujukan perhatian kepadanya, dan dilakukan
kehati-hatian di dalamnya, adalah keberadaan kemaslahatan harus hakiki bukan
delusi, karena adakalanya hawa nafsu dan syahwat, atau delusi dan buruknya
konsepsi atau keakraban dan kebiasaan membayangkan kepada sebagian manusia:
bahwasanya suatu amal adalah kemaslahatan, padahal ia pada hakikatnya adalah
kerusakan, atau bahwasanya bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Maka
sering kali manusia melalaikan kemaslahatan umum demi kemanfaatan khusus, atau
mereka lalai dari bahaya jangka panjang demi kemanfaatan jangka pendek, atau
mereka melalaikan kerugian maknawi demi keuntungan materi, atau mereka
bertoleransi terhadap kerusakan-kerusakan yang besar demi kemaslahatan yang kecil.
Maka pertimbangan-pertimbangan personal, waktu, lokal, dan materi memiliki
tekanan dan pengaruhnya atas pemikiran manusia, karena inilah wajib dilakukan
kehati-hatian dan pemeriksaan ketika melihat dalam kemaslahatan-kemaslahatan
dan melakukan penilaian terhadapnya dengan penilaian yang selamat lagi adil. [Imam
al-Ghazali telah mencoba dalam al-Mustashfa untuk meletakkan batasan syar'i
bagi kemaslahatan yang dengannya para ahli fatwa, peradilan, dan kodifikasi
hukum terikat, lalu beliau berkata: "Adapun kemaslahatan maka ia merupakan
ungkapan—pada asalnya—tentang mendatangkan kemanfaatan atau menolak
kemudaratan, dan tidaklah kami menghendaki dengannya hal itu, melainkan kami
menghendaki dengan kemaslahatan: 'pemeliharaan atas maksud syarak', dan maksud syarak
dari makhluk ada lima: yaitu bahwa Dia menjaga atas mereka agama mereka, jiwa
mereka, akal mereka, keturunan mereka, dan harta mereka. Maka setiap apa yang
mengandung penjagaan pokok-pokok yang lima ini adalah kemaslahatan dan setiap
apa yang menggugurkan pokok-pokok ini adalah kerusakan, dan penolakannya adalah
kemaslahatan. Dan yang lima ini penjagaannya realitasnya berada di martabat
dharuriyat, maka ia merupakan martabat yang paling kuat dalam
kemaslahatan-kemaslahatan." (al-Mustashfa jilid 1 hal. 286 - 287). Kecuali
bahwasanya dikritik atas batasan ini: bahwasanya beliau membatasi atas satu
bagian saja dari kemaslahatan, yaitu yang dharuri darinya, dan beliau
mengabaikan yang hajiy dan tahsiniy, padahal keduanya termasuk dari
kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksudkan oleh syarak untuk diwujudkannya
dalam kehidupan manusia, karena Dia menghendaki bagi mereka kemudahan dan
keringanan, dan pengangkatan kesulitan, serta hidayah kepada manhaj yang paling
tegak dalam adab, akhlak, sistem, dan muamalah, dan ini menunjukkan bahwasanya
kemaslahatan hajiyah dan takmiliyah (penyempurna) adalah dimaksudkan bagi
Syari' juga. Maka definisi kemaslahatan dengan pemeliharaan atas maksud syarak
adalah shahih, namun pembatasan maksudnya atas penjagaan dharuriyat adalah
tidak diterima]
Imam
Ibnu Daqiq al-'Id berkata: "Bukanlah aku mengingkari atas orang yang
menganggap pokok kemaslahatan-kemaslahatan, namun keterusan di dalamnya dan
perwujudannya membutuhkan pandangan yang lurus." [] Irsyad al-Fuhul: hal.
226]
Dan
sepantasnya kami mengisyaratkan di sini kepada fakta yang penting yaitu:
bahwasanya hukum-hukum yang dibangun atas kemaslahatan tertentu tetap dianggap
selama ia masih ada kemaslahatan ini yang ia merupakan manath (titik gantung)
hukum dan illatnya, maka apabila ia sirna wajiblah hukum berubah mengikutinya,
karena hukum berputar bersama illatnya dalam keberadaan dan ketiadaannya.
Dan
di antara contoh hal itu: hukuman-hukuman takzir, dan hukum-hukum yang dituntut
oleh politik syar'i (as-siyasah asy-syar'iyyah) temporer yang diriwayatkan dari
Khulafaur Rasyidin dan selain mereka dari kalangan sahabat dan orang-orang
setelah mereka, bahkan termasuk dari hal itu sebagian apa yang datang dari Nabi
ﷺ sendiri.
Yang
demikian itu seperti pelarangan beliau dari penulisan hadits pada awal urusan,
karena khawatir bercampurnya ia dengan Al-Qur'an, dan seperti keharusan Umar
terhadap para sahabat agar mereka meminimalisir hadits dari Rasulullah ﷺ ketika mereka sibuk
dengannya dari Al-Qur'an, sebagai bentuk politik dari beliau.
Dan
seperti hal itu pilihan beliau bagi manusia berupa ifrad dalam haji, agar
mereka melakukan umrah di selain bulan-bulan haji, maka Baitullah al-Haram
senantiasa dituju.
Sesungguhnya
ini dan permisalannya—sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim—: "merupakan
politik parsial berdasarkan kemaslahatan yang berbeda dengan perbedaan zaman,
maka menyangkanya oleh orang yang menyangkanya sebagai syariat umum yang lazim
bagi umat sampai hari kiamat, dan bagi setiap orang ada uzur dan pahala, dan
barang siapa berijtihad dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia
berputar di antara satu pahala dan dua pahala." [ath-Thuruq al-Hukmiyah:
hal. 16 - 18]
Dan
pembangunan hukum-hukum atas kemaslahatan zaman dan lingkungan termasuk dari
sebab-sebab perubahan fatwa dan perbedaannya dengan perbedaan zaman, tempat,
dan kondisi sebagaimana akan datang setelah ini.
4
- Urf:
Dan
di dalam wilayah ini—wilayah kosong dari teks-teks yang mengharuskan—meluas
medan untuk mengambil dengan “urf” (adat kebiasaan)—dan kami menghendaki dengan
urf adalah apa yang dibiasakan oleh manusia, dan mereka sepakati atasnya, dalam
urusan kehidupan mereka, hingga mereka akrab dengannya dan tenang kepadanya,
dan ia menjadi perkara yang makruf, baik ia merupakan urf qauli (ucapan) maupun
amali (perbuatan), yang umum maupun yang khusus.
Maka
yang qauli: seperti kesepakatan urf manusia bahwasanya ikan tidak dinamakan
daging, dan atas peluncuran kata "anak" kepada laki-laki bukan
perempuan, di atas perbedaan bahasa asli.
Dan
yang amali: seperti kesepakatan urf mereka atas jual beli dengan mu'athah
(saling menyerahkan barang dan uang), tanpa adanya shighah ijab dan qabul
secara lafal.
Dan
urf umum: apa yang disepakati urf atasnya oleh seluruh manusia atas perbedaan
lapisan mereka di seluruh negeri dan penjuru.
Dan
yang khusus: apa yang disepakati urf dan populer di sebagian penjuru atau
sebagian negeri bukan sebagian yang lain, atau dikhususkan dengan sebagian
faksi, seperti urf dagang di antara para pedagang dan urf pertanian di antara
para petani.. dan demikian seterusnya.
Dan
ketika Islam datang, dahulu bagi orang Arab terdapat urf yang berbeda-beda,
maka Islam menetapkan darinya apa yang keberadaannya maslahat dan selaras
dengan maksud-maksudnya serta prinsip-prinsipnya, dan menolak apa yang tidak
demikian, serta memasukkan atas sebagian urf berupa perbaikan dan amandemen,
hingga berjalan bersama dengan trennya dan tujuan-tujuannya.
And
sungguh syarak meninggalkan banyak perkara tidak membautasinya dengan
pembatasan yang kaku lagi keras, melainkan meninggalkannya bagi urf yang saleh,
yang menghukumi di dalamnya dan menjelaskan batasan-batasannya serta
detail-detailnya, sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala:
﴿وَعَلَى الْمَوْلُودِ
لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾
"Dan
kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang
makruf." [Al-Baqarah: 233]
Dan
firman-Nya:
﴿وَلِلْمُطَلَّقَاتِ
مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ﴾
"Dan
bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mutah dengan cara
yang makruf." [Al-Baqarah: 241]
Maka
urf adalah yang dijadikan hakim dalam penentuan nafkah bagi wanita, dan mutah
bagi wanita yang diceraikan.
Dan
permisalan hal itu penentuan makna berpisah dalam hadits "Dua orang yang
berjual beli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah" [Muttafaq
'alaih], dan makna menghidupkan dalam hadits: "Barang siapa menghidupkan
tanah yang mati maka ia adalah miliknya" [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
at-Tirmidzi dan beliau menilai hasan], dan makna hirz (tempat penyimpanan yang
layak) dalam pencurian, dan makna qabdh (serah terima) dalam jual beli dan
hibah serta keduanya, yang demikian itu karena Syari' menyebutkan suatu hukum
dan tidak menjelaskannya, maka menunjukkan bahwasanya Dia meninggalkannya bagi
urf manusia, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah dan selain beliau dari
kalangan Hanabilah. [Lihat: al-Mughni jilid 3 hal. 505, dan al-Kafi jilid 2
hal. 29, 55, dan Manar as-Sabil jilid 2 hal. 387 - 388]
Dan
sungguh umum para pakar fikih memuji urf, dan mereka membangun di atasnya
banyak dari hukum-hukum, dan mereka berdalil baginya dengan apa yang datang
dari Ibnu Mas'ud—radiyallahu 'anhu—: "Apa yang dipandang oleh kaum
muslimin sebagai kebaikan, maka ia di sisi Allah adalah kebaikan" [Diriwayatkan
oleh Ahmad dalam kitab al-Sunnah dan ia tidak berada di dalam Musnad-nya
sebagaimana dugaan sebagian mereka, dan dikeluarkan oleh al-Bazzar dan
ath-Thayalisi dan ath-Thabarani dan Abu Nu'aim dan al-Baihaqi dalam al-I'tiqad,
seluruhnya dari Ibnu Mas'ud secara mauquf. Dan diriwayatkan secara marfu' dari
Anas dengan sanad yang jatuh (sangat lemah). Lihat Kasyf al-Khafa' wa Muzil
al-Ilbas hadits nomor 2214] dan sungguh sebagian mereka menyangka teks ini
sebagai hadits marfu', padahal ia hanyalah termasuk dari perkataan Ibnu Mas'ud.
Dan
di antara kaidah fikih yang masyhur: “Adat kebiasaan itu ditetapkan sebagai
hukum (al-Adatu Muhakkamatun)”, [Lihat: al-Asybah wan-Nazhair karya Ibnu Nujaim
hal. 46 - 52] dan di antara cabang-cabangnya: “Apa yang makruf secara urf
laksana apa yang disyaratkan secara syarat”, “Penentuan dengan urf laksana
penentuan dengan teks”, “Yang tercegah secara adat laksana yang tercegah secara
hakikat”.
Dan
sebagian orang yang menggubah nazham dalam fikih berkata:
والعرف في الشرع له اعتبار ... لذا
عليه الحكم قد يُدار
"Dan
urf dalam syariat baginya terdapat penganggapan ... karena itu atasnya hukum
adakalanya diputar."
Dan
perhatian terhadap urf dalam kondisi ini hanyalah ia merupakan jenis dari
perhatian terhadap kemaslahatan juga; karena termasuk dari kemaslahatan manusia
adalah bahwa mereka ditetapkan atas apa yang mereka akrab dengannya dan mereka
sepakati urfnya, dan stabil atasnya urusan mereka di atas berjalannya
tahun-tahun dan generasi, karena sungguh pemahaman dan kestabilan mereka atas
adat kebiasaan mereka telah menjadi kebutuhan dari kebutuhan-kebutuhan mereka secara
sosial yang menyulitkan atas mereka untuk meninggalkannya dan menyusahkan
mereka untuk melepaskan diri darinya.
Dan
sungguh agama datang dengan kemudahan, dan pengangkatan kesulitan serta
kesusahan dari umat, Allah Ta'ala berfirman:
﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ
الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾
"Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [Al-Baqarah:
185]
Dan
Dia berfirman:
﴿هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا
جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾
"Dia
telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam
agama." [Al-Hajj: 78]
Dan
Dia berfirman:
إنما بعثتم ميسرين، ولم تبعثوا
معسرين
Artinya:
"Hanyalah
kalian diutus sebagai orang-orang yang memberi kemudahan, dan kalian tidak
diutus sebagai orang-orang yang memberi kesukaran." [Diriwayatkan oleh
at-Tirmidzi dari Abu Hurairah]
Dan
hanyalah urf dianggap apabila ia tidak membentur teks yang tsabit (pasti) atau
ijmak yang yakini (diyakini), dan demikian pula apabila tidak ada dari balik
keberadaannya berupa bahaya murni atau yang kuat dugaan terjadi, maka adapun
urf yang membentur teks-teks yang menghalalkan yang haram, atau membatalkan
kewajiban-kewajiban, atau menetapkan bidah dalam agama Allah, atau menyebarkan
kerusakan dan bahaya dalam dunia manusia, maka tidak ada penganggapan baginya,
dan tidak boleh untuk diperhatikan dalam kodifikasi hukum atau fatwa atau
peradilan.
Dan
hukum-hukum yang dibangun atas urf berubah dengan perubahannya secara tempat,
dan zaman. [Ilm Ushul al-Fiqh karya Khallaf hal. 91]
Maka
termasuk dari perubahan tempat: apa yang disebutkan oleh asy-Syathibi sebagai
contoh baginya: membuka kepala (tanpa penutup kepala bagi laki-laki). Beliau
berkata: "Karena sesungguhnya ia berbeda-beda berdasarkan penjuru daerah
pada realitasnya, maka ia bagi para pemilik muruah (kehormatan diri) merupakan
perkara buruk di negeri-negeri timur, dan bukan perkara buruk di negeri-negeri
barat, maka hukum syar'i berbeda dengan perbedaan hal itu, sehingga
keberadaannya di sisi penduduk timur mencederai keadilan saksi, dan di sisi
penduduk barat tidak mencederai." [Malik - karya Abu Zahrah hal. 451, dan
sungguh beliau menukil hal itu dari al-Muwafaqat jilid 2 hal. 198]
Dan
termasuk dari perubahan zaman apa yang disebutkan oleh al-Qarafi dalam al-Ahkam
dari Malik:
"Apabila
kedua suami istri berselisih dalam serah terima mahar setelah dukhul
(berhubungan suami istri), maka perkataan yang diterima adalah perkataan suami,
padahal asal adalah ketiadaan serah terima."
Dan
Al-Qadhi Ismail—dari pakar fikih Malikiyah—memberikan catatan atas hal itu
dengan sabdanya: "Ini dahulu merupakan adat kebiasaan mereka di Madinah:
bahwasanya laki-laki tidak melakukan dukhul dengan istrinya sampai istrinya
menerima seluruh maharnya, dan hari ini adat kebiasaan mereka berada di atas
perbedaan hal itu, maka perkataan yang diterima adalah perkataan wanita bersama
sumpah hukumnya, karena demi perbedaan adat kebiasaan." [Malik - karya Abu
Zahrah hal. 452]
Dan
membina atas penganggapan urf yang khusus, al-Allamah Ibnu Nujaim al-Hanafi
berkata: "Sepantasnya untuk difatwakan bahwasanya apa yang terjadi di
sebagian pasar-pasar Kairo berupa hak lepas sewa toko (khuluw al-hawanit)
adalah mengikat, dan jadilah hak lepas sewa di toko sebagai hak baginya, maka
tidak memiliki pemilik toko hak mengeluarkannya darinya dan tidak pula
menyewakannya kepada selainnya, meskipun toko tersebut merupakan wakaf." [al-Asybah
wan-Nazhair: hal. 52]
Dan
mendebatnya sebagian penulis catatan kaki: "Bagaimana sepantasnya untuk
difatwakan dengannya, bersama keberadaannya menyelisihi kaidah-kaidah
syar'iyah?" [Hasyiyah al-Asybah]
FAKTOR
KEDUA: PERHATIAN TEKS-TEKS TERHADAP HUKUM-HUKUM GLOBAL
Sesungguhnya
mayoritas teks datang dalam bentuk prinsip-prinsip global dan hukum-hukum umum,
dan tidak menyentuh kepada perkara parsial dan detail-detail serta tata cara,
kecuali pada apa yang keberadaannya merupakan urusan yang tetap dan langgeng,
di tengah perubahan tempat dan zaman, laksana urusan ibadah, pernikahan,
perceraian, warisan, dan sejenisnya dari urusan keluarga. Maka syariat telah
menanganinya dengan detail yang sesuai demi menutup pintu bidah dan distorsi
dalam urusan ibadah, dan memutus perselisihan serta konflik dalam urusan
keluarga, serta menegakkan pilar-pilar stabilitas di kedua sisi sekaligus,
padahal keduanya merupakan urusan kehidupan yang paling berbahaya.
Adapun
pada apa yang selain itu dari apa yang berbeda penerapannya dengan perbedaan
zaman, tempat, kondisi, dan adat kebiasaan, maka keberadaan teks-teks di
dalamnya adalah—غالباً
(mayoritasnya)—umum dan fleksibel sampai batas yang jauh, agar jangan sampai
Syari' mempersempit atas manusia apabila Dia mengharuskan mereka dengan bentuk
parsial tertentu yang adakalanya maslahat untuk suatu zaman bukan zaman yang
lain, atau untuk suatu daerah bukan daerah yang lain, atau untuk suatu kondisi
bukan kondisi yang lain.
Dan
kami membuat beberapa contoh untuk hal itu dari apa yang dibawa oleh teks-teks
Al-Qur'an dan Nabawi, maka sungguh Al-Qur'an Al-Karim menjadikan “syura”
(musyawarah) termasuk dari sifat-sifat asas bagi masyarakat orang-orang mukmin,
urusannya laksana urusan salat, Allah Ta'ala berfirman:
﴿وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا
لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ﴾
"Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan
salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan
mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."
[Asy-Syura: 38] Dan ini berada di dalam Al-Qur'an Makkiyah, yang membangun
prinsip-prinsip dan pilar-pilar.
Dan
di dalam Al-Qur'an Madaniyah Allah memerintahkan Rasul-Nya dengan firman-Nya:
﴿وَشَاوِرْهُمْ فِي
الْأَمْرِ﴾
"Dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." [Ali 'Imran: 159] Dan
asal dalam perintah adalah kewajiban.
Dan
apabila syura merupakan kewajiban atas Rasul, yang dikuatkan dengan wahyu
ilahi, maka ia atas selain beliau adalah lebih utama.. namun apa bentuk syura
ini? Dan bagaimana ia diwujudkan? Dan khususnya dalam hubungan antara penguasa
dan rakyat?
Inilah
apa yang ditinggalkan oleh teks-teks dan tidak mendetail di dalamnya, karena
bagi setiap zaman ada metodenya, dan bagi setiap peristiwa ada
kondisi-kondisinya, dan bagi setiap lingkungan ada hukumnya, maka orang
pedalaman dalam hal itu berbeda dengan orang kota, dan lingkungan orang-orang
terpelajar berbeda dengan lingkungan orang-orang buta huruf, dan kondisi damai
berbeda dengan kondisi perang, dan komitmen terhadap satu bentuk yang kaku bagi
syura sepanjang masa di dalamnya terdapat kesulitan, kesukaran, dan penyempitan
sedangkan Allah menghendaki bagi hamba-hamba-Nya kemudahan dan tidak
menghendaki bagi mereka kesukaran.
Yang
penting adalah jangan sampai dipaksakan atas manusia seorang penguasa yang
mereka tidak memilihnya, dan mereka tidak dimintai musyawarah di dalamnya, dan
jangan sampai seorang pemimpin bersikap otoriter dengan urusan tanpa
orang-orang yang dipimpinnya, dan jangan sampai ia menganggap dirinya sebagai
tuhan yang melakukan apa yang ia kehendaki, dan menghukumi apa yang ia
inginkan, serta tidak ditanya dari apa yang ia lakukan!!
Dan
di dalam sirah Nabi ﷺ
dan sirah para khalifahnya dalam keragaman bentuk penerapan syura sesuai zaman
mereka, terdapat apa yang memberi kita kelapangan dalam memilih metode-metode
terbaik untuk mewujudkan prinsip yang agung ini laksana referendum umum
langsung, atau atas dua derajat, atau selain itu dari apa yang adakalanya
dihasilkan dari pengalaman-pengalaman manusia.
Namun
sesuatu yang penting di sini yang syariat menekankan atasnya dan menguatkannya,
adalah penentuan sifat-sifat kandidat untuk kepemimpinan atau tanggung jawab
dengan apa yang diingatkan oleh Al-Qur'an
dan
As-Sunnah: berupa kekuatan dan amanah, [Isyarat kepada firman Allah Ta'ala: ﴿إِنَّ خَيْرَ مَنِ
اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ﴾ [al-Qashash: 26]] atau penjagaan dan ilmu,
[Isyarat kepada firman Allah Ta'ala atas lisan Yusuf as-Shiddiq: ﴿اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ
إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ﴾ [Yusuf: 55].] atau selain itu dari apa yang
dipaparkan dalam penjelasannya oleh para pakar fikih.
Dan
demikian pula penentuan sifat-sifat pemilih yang memberikan suaranya untuk ini
atau itu, maka sungguh Dia berfirman dalam urusan muamalah sipil yang biasa:
﴿وَاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ﴾
"Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada
(saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang
perempuan di antara orang-orang yang kamu ridai dari para saksi." [Al-Baqarah:
282] Maka mesti saksi di sini adalah orang yang diridai, padahal urusan adalah
urusan jual beli, maka bagaimana dengan urusan umat dan masa depannya?
Dan
Allah Ta'ala berfirman dalam urusan rujuk dalam perceraian:
﴿وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ
عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ﴾
"Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah
kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah." [At-Thalaq: 2] Dan ini berada
di dalam masyarakat kecil—keluarga—maka bagaimana bisa diterima kesaksian orang
yang tidak adil dalam urusan masyarakat besar yaitu umat?!
Dan
permisalan hal itu juga apa yang dibawa oleh teks-teks Al-Qur'an dan As-Sunnah
berupa perintah dengan keadilan dalam hukum (pemerintahan/peradilan), [Dalam
permisalan firman Allah Ta'ala dalam Surah an-Nisa': (58) ﴿وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن
تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾.] dan keberadaannya harus dengan apa yang
Allah turunkan. [Dalam permisalan firman Allah Ta'ala: ﴿وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ
اللَّهُ﴾ (al-Ma'idah: 49) ﴿وَمَن
لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾, ﴿هُمُ
الظَّالِمُونَ﴾, ﴿هُمُ الْفَاسِقُونَ﴾ (al-Ma'idah: 44, 45, 47).]
Namun
bagaimana keberadaan hukum atau peradilan? Apakah keberadaan peradilan itu umum
ataukah dikhususkan? Apakah keberadaannya atas satu derajat ataukah atas dua
derajat atau lebih? Apakah keberadaan hakim itu satu orang ataukah digabungkan
kepadanya yang selainnya dalam kasus-kasus yang penting? Semua ini tidak
didetail di dalamnya oleh teks-teks, dan meninggalkannya untuk ijtihad dan
perkembangan zaman.
Dan
termasuk dari jenis ini apa yang dibawa berupa teks-teks dalam kewajiban amar
makruf nahi mungkar, dari permisalan firman Allah Ta'ala:
﴿وَلْتَكُن مِّنكُمْ
أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
"Dan
hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka
itulah orang-orang yang beruntung." [Ali 'Imran: 104]
Dan
firman-Nya:
﴿وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ..﴾
"Dan
orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi
penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf dan
mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat..." [At-Taubah:
71] ... dan selain itu dari ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang banyak.
Karena
sesungguhnya teks-teks ini tidak menggambarkan metode yang dibatasi, dan tidak
pula tata cara tertentu untuk memerintah dan melarang serta berdakwah,
melainkan meninggalkan hal itu bagi akal manusia dan hati nurani mereka, mereka
memutuskan apa yang mereka pandang lebih maslahat bagi mereka, maka adakalanya
ditinggalkan bagian dari perintah dan larangan bagi individu-individu yang
mereka mempraktikkannya, dan yang demikian itu dalam urusan-urusan yang tidak
membutuhkan bantuan jamaah, dan tidak pula pengaruh otoritas.
Dan
adakalanya didelegasikan bagian lain kepada institusi-institusi kolektif
kemasyarakatan yang terorganisasi: laksana lembaga, yayasan... dst.
Dan
didelegasikan bagian selain ini dan itu kepada otoritas eksekutif atau yudisial
atau yang mengambil bagian dari peradilan dan eksekusi laksana otoritas
“al-muhtasib” (pengawas pasar/moral) yang diadakan oleh perkembangan kehidupan
Islami dan telah ditulis di dalamnya buku-buku yang makruf.
Sesungguhnya
Syari' Yang Maha Bijaksana tidak menghendaki untuk menjadikan teks-teksnya
laksana "regulasi" organisasi yang mendetail, melainkan
menghendakinya sebagai menara-menara penunjuk jalan bagi orang yang menghendaki
perjalanan, karena itulah Dia menaruh perhatian dengan teks atas
prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan, namun tidak memedulikan dengan teks atas
sarana dan metode kecuali dalam kondisi khusus karena hikmah dan sebab-sebab
yang penting, yang demikian itu demi meninggalkan kesempatan bagi akal manusia,
dan melapangkan jalan bagi ijtihad manusia muslim agar ia memilih untuk dirinya
sarana yang sesuai, dan bentuk yang selaras bagi kondisinya, zamannya, dan
keadaan-keadaannya tanpa belenggu atau kesulitan, sebagaimana kita melihat hal
itu dalam perkembangan sistem peradilan, sistem hisbah, dan sistem pemerintahan
dalam sejarah kaum muslimin.
Dahulu
kehidupan di masa Nabi ﷺ
adalah mudah lagi gampang, bersih dari banyak kerumitan dan kontradiksi, dan
dahulu manusia lebih jernih hatinya, lebih bersih perilakunya, dan lebih jauh
cita-citanya, dari menghabiskan kehidupan mereka oleh pertikaian, dan karena
itulah beliau tidak mengkhususkan seorang pun untuk peradilan, melainkan beliau
memutuskan sendiri di antara orang-orang yang bertikai di masjidnya atau di
mana saja yang disepakati bagi beliau.
Dan
dahulu para gubernurnya dan para pemimpinnya atas daerah-daerah laksana Ali bin
Abi Thalib, Mu'adz bin Jabal, dan Abu Musa al-Asy'ari memegang peradilan, di
dalam apa yang mereka pegang berupa tugas-tugas kepemimpinan.
Dan
di masa Abu Bakar, Umar memegang peradilan, maka beliau menetap dalam durasi
waktu di mana tidak ada dua orang yang mengangkat perselisihan kepadanya dalam
suatu pertikaian, karena sungguh iman dan Al-Qur'an telah membentengi di antara
manusia.
Dan
di masa Umar, beliau mengkhususkan orang-orang untuk peradilan laksana Abu Musa
al-Asy'ari, Syuraih, Ka'b bin Suwar, dan selain mereka, dan jadilah peradilan
sejak masa tersebut sebagai jabatan yang independen, dan Umar menulis kepada
salah seorang dari mereka konstitusinya yang masyhur dalam peradilan.
Dan
di masa dinasti Abbasiyah.. dikenal jabatan Qadhi al-Qudhat (Hakim Agung), dan
orang pertama yang dijuluki dengan hal itu adalah Abu Yusuf sahabat Abu
Hanifah.
Dan
di masa Abdul Malik bin Marwan beliau mulai sendiri melihat dalam kasus
“al-mazhalim” (kezaliman struktural/pejabat) dan memutuskan di dalamnya, maka
beliau menerima pengaduan rakyat atas sebagian aparatur negara, dari kalangan
gubernur atau komandan militer atau hakim, dan memutus di dalamnya dengan
status keberadaannya mewakili otoritas eksekutif tertinggi di negara.
Dan
dikuatkan urusan ini—melihat dalam al-mazhalim—di masa “Umar bin Abdul Aziz” di
atas singkatnya durasi masanya.. dan jadilah peradilan mazhalim setelah itu
sebagai perkara yang diakui dengannya, dan jadilah bagi hakim mazhalim terdapat
spesialisasi dan otoritas yang ia memiliki keistimewaan dengannya dari hakim
biasa, karena apa yang ia kumpulkan dalam jabatannya di antara wibawa kekuasaan
dan keadilan para hakim—sebagaimana dikatakan oleh al-Mawardi—dan dahulu Qadhi
al-Qudhat adakalanya ia sendiri yang melihat dalam al-mazhalim, dan dengan ini
keberadaan peradilan mazhalim adalah lebih menyerupai mahkamah banding tinggi,
atau mahkamah bagi peradilan tata usaha negara, atau apa yang dinamakan di
sebagian negeri sebagai dewan negara, karena itulah sebagian peneliti
menyebutkan “sistem mazhalim” di bawah judul “tingkatan-tingkatan mahkamah”.
Dan
tampaknya bahwasanya peradilan mazhalim di sebagian fase dahulu ditegakkan oleh
lebih dari satu individu, karena itulah disebutkan di sebagian buku dengan nama
“Majelis Mazhalim”.
Dan
seluruh bentuk dan corak ini bagi sistem peradilan di berbagai era Islami yang
berbeda, hanyalah ia lahir dari pengalaman dan perkembangan sejarah, dan tidak
dinaskan atas suatu bentuk pun darinya oleh Al-Kitab dan tidak pula As-Sunnah.
Dan
tidaklah kaum muslimin menemukan di era mana pun suatu kesulitan dari
mengadakan sistem-sistem ini, dan tidak menganggapnya sebagai bidah atau
perkara yang diada-adakan dalam agama, yang ditolak atas pelakunya, karena
sesungguhnya bidah hanyalah dikhususkan pada apa yang keberadaannya termasuk
dari urusan ibadah dan sejenisnya dari apa yang tidak diambil melainkan dari
syarak saja.
Karena
itulah kami berkata dengan penuh ketenangan: sesungguhnya syariat tidak merasa
sempit dadanya oleh sistem kontemporer mana pun bagi litigasi, yang dari
urusannya adalah mewujudkan keadilan, dan menyediakan kepercayaan serta
ketenangan di sisi orang-orang yang berselisih, laksana keberadaan peradilan
itu kolektif di sebagian kondisinya, dan keberadaannya terspesialisasi:
sebagian sipil, dan sebagian pidana.. dst.. dan keberadaannya atas
tingkatan-tingkatan: pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, karena
sesungguhnya Allah tidak membebani ibadah kepada kita dengan bentuk tertentu
dalam hal itu.
Dan
termasuk dari hal itu apa yang diadakan oleh masa kita—melalui perantaraan
kemajuan ilmiah—berupa sarana pengungkapan atas para pelaku kriminal dari
analisis “sidik jari” atau suara-suara dan pencocokan tulisan tangan serta
sejenisnya dari indikasi pembuktian dan tanda-tandanya yang dianggap, yang
studi terhadapnya telah menjadi ilmu yang dipenuhi oleh para pakar spesialis.
Maka
syariat menyambut dengan pemanfaatan darinya untuk menegakkan keadilan di bumi.
Dan
alangkah indahnya apa yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam hal itu:
"Sesungguhnya Allah mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya
agar manusia menegakkan keadilan, dan ia adalah keadilan yang tegak dengannya
langit dan bumi. Maka apabila telah tampak tanda-tanda kebenaran, dan telah
tegak dalil-dalil keadilan, dan telah menyingsing fajarnya dengan jalur mana
pun adanya, maka di sanalah terdapat syariat Allah dan agama-Nya serta rida-Nya
dan perintah-Nya.
Dan
Allah Ta'ala tidak membatasi jalur-jalur keadilan, dalil-dalilnya, dan
tanda-tandanya dalam satu jenis saja, dan membatalkan yang selainnya dari
jalur-jalur yang ia lebih kuat darinya, lebih menunjukkan, dan lebih tampak,
melainkan menjelaskan dengan apa yang disyariatkannya dari jalur-jalur
bahwasanya maksud-Nya adalah menegakkan kebenaran dan keadilan serta tegaknya
manusia dengan keadilan.
Maka
jalur mana pun yang diekstraksi dengannya kebenaran, dan diketahui keadilan,
wajiblah menghukumi dengan konsekuensinya dan tuntutannya.
Dan
jalur-jalur adalah sebab-sebab dan sarana yang tidak dimaksudkan untuk zatnya,
melainkan hanyalah yang dimaksudkan adalah tujuan-tujuannya yang ia merupakan
maksud. Namun diingatkan dengan apa yang disyariatkannya dari jalur-jalur atas
kembaran-kembarannya dan permisalan-permisalannya, dan Anda tidak akan
menemukan jalur dari jalur-jalur yang menjelaskan bagi kebenaran melainkan ia
merupakan syariat dan jalan untuk penunjukan atasnya." [I'lam
al-Muwaqqi'in: jilid 4 hal. 373 dengan tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid]
Selesai perkataan beliau.
Dan
permisalan hal itu “sistem hisbah” yang diadakan oleh kaum muslimin sebagai
penerapan bagi prinsip “amar makruf nahi mungkar” dan sungguh ia telah mulai
secara sederhana kemudian senantiasa meluas dan meningkat hingga jadilah
baginya otoritas dan spesialisasi yang beragam, hingga ia dahulu mencakup apa
yang ditegakkan oleh sebagian kementerian dan departemen hari ini laksana
kesehatan masyarakat, urusan sosial, logistik/pangan, pemerintah daerah
(kotamadya), polisi moral, dan lalu lintas, serta selainnya dari apa yang masuk
dalam spesialisasi instansi pemerintah sekarang, laksana penegakan kewajiban
agama dan kasih sayang kepada hewan, dan selain itu.
Dan
sungguh telah ditulis di dalamnya buku-buku independen, [Seperti kitab
al-Hisbah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ma'alim al-Qurba karya
asy-Syizari, dan Nihayat ar-Rutbah karya Ibnul Ukhuwwah dan Ibnu Bassam.. dan
selainnya] di samping apa yang ditulis di dalamnya dari buku-buku politik
syar'i, [Seperti al-Ahkam as-Sulthaniyah bagi masing-masing dari al-Mawardi
asy-Syafii dan Abu Ya'la al-Hanbali] dan selainnya. [Seperti Ihya' Ulum ad-Din
karya al-Ghazali: Kitab amar makruf nahi mungkar dari Seperempat Adat Kebiasaan]
Dan
permisalan ini dan itu “sistem pemerintahan”, maka sungguh kaum muslimin telah
mengadakan di dalamnya bentuk dan corak baru yang dipaksakan atas mereka oleh
perubahan kondisi dan perkembangan keadaan laksana sistem para menteri, yang
tidak dikenal di era-era awal, dan hanyalah dikenal di era dinasti Abbasiyah
dan diakui dengan legalitasnya oleh para pakar fikih, serta mereka mencatatnya
di dalam buku-buku fikih syar'i mereka dengan status keberadaannya sebagai
sistem dari sistem-sistem kaum muslimin yang diamalkan.
Dan
sungguh kaum muslimin telah mengenal dua jenis dari kementerian bersama
khalifah atau pemimpin tertinggi: kementerian pendelegasian (wizarat tafwidh)
dan ia lebih menyerupai dengan pemerintah di bawah naungan sistem parlementer,
dan kementerian eksekusi (wizarat tanfidzh) dan ia lebih menyerupai dengan
pemerintah sistem presidensial di masa kita.
Dan
barang siapa memeriksa al-Ahkam as-Sulthaniyah karya Al-Qadhi al-Mawardi
asy-Syafii, atau Al-Qadhi Abu Ya'la al-Hanbali, niscaya ia menemukan banyak
dari sifat kedua jenis ini dan otoritas masing-masing dari keduanya secara
jelas di dalam kedua buku mereka.
FAKTOR
KETIGA: AKSEPTABILITAS TEKS-TEKS TERHADAP KERAGAMAN PEMAHAMAN
Dan
setelah itu datang faktor ketiga, dan ia terepresentasi dalam bahwasanya
mayoritas teks yang menyentuh hukum parsial dan detail, digubah oleh Syari'
Yang Maha Bijaksana dengan gubahan yang melapangkan bagi lebih dari satu
pemahaman, dan lebih dari satu penafsiran. Dan ini membantu—bersama dua sebab
sebelumnya—atas keberadaan sekolah-sekolah madzhab yang beraneka ragam, dan
sumber pengambilan yang banyak dalam fikih Islam.
Dan
tidak aneh bahwa dada fikih yang lapang ini memuat orang yang keras laksana
Ibnu Umar, dan orang yang memberi keringanan laksana Ibnu Abbas, dan orang yang
ahli qiyas laksana Abu Hanifah, dan orang yang ahli atsar laksana Ahmad, serta
orang yang ahli zhahir laksana Dawud. Maka kita melihat sekolah pemikiran opini
(Madrasah ar-Ra'yi), dan sekolah pemikiran hadits dan atsar (Madrasah al-Hadits
wal-Atsar), dan ahli lafal serta tekstual (Ahlul Alfazh waz-Zhavahir), dan ahli
makna serta maksud (Ahlul Ma'ani wal-Maqashid), serta orang-orang yang moderat
lagi seimbang di antara mereka dan mereka itu.
Dan
aku mencukupkan di sini dengan membuat dua permisalan dari teks-teks Al-Qur'an
dan As-Sunnah, agar kita melihat bagaimana keduanya meluas bagi sejumlah dari
pemahaman dan opini.
Permisalan
dari Al-Qur'an Al-Karim: “Dua Ayat tentang Ila'”:
Permisalan
pertama dari Al-Qur'an: firman-Nya Ta'ala dalam Surah al-Baqarah:
﴿لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ
مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَانْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَّحِيمٌ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ﴾
"Bagi
orang yang mengila istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka
kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.
Dan jika mereka bermaksud menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui." [Al-Baqarah: 226 - 227]
Dan
makna “يؤلون”
(mengila) yaitu mereka bersumpah, dan yang dimaksud adalah bahwa seorang
laki-laki bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Ibnu Abbas berkata:
"Dahulu penduduk jahiliyah apabila seorang laki-laki meminta dari istrinya
sesuatu, lalu istrinya enggan untuk memberinya, ia bersumpah tidak akan
mendekatinya setahun, dua tahun, dan tiga tahun, maka ia meninggalkannya tidak
sebagai janda dan tidak pula memiliki suami yang menggauli. Maka ketika Islam
datang, Allah menjadikan hal itu bagi kaum muslimin empat bulan, dan menurunkan
ayat ini."
Dan
Said bin al-Musayyib berkata: "Dahulu ila' adalah bentuk kemudaratan
penduduk jahiliyah, maka dahulu seorang laki-laki tidak menginginkan istrinya
dan tidak suka jika ia dinikahi oleh selainnya, lalu ia bersumpah untuk tidak
mendekatinya selamanya, maka ia meninggalkannya tidak sebagai janda dan tidak
pula memiliki suami yang menggauli, dan mereka berada di atas hal itu pada
permulaan Islam. Maka Allah Ta'ala menjadikan baginya jangka waktu tempo yang
diketahui dengannya apa yang berada di sisi laki-laki untuk wanita: empat
bulan, dan menurunkan ayat ini." [Tafsir al-Khazin: jilid 1 hal. 155]
Dan
kedua ayat tersebut bertujuan secara arah umum untuk mencegah kaum laki-laki
dari memberikan kemudaratan kepada para istri mereka, dan pengakuan dengan hak
wanita secara fitrah dalam hubungan seksual, serta memberikan kepadanya
kesempatan untuk terbebas dari otoritas laki-laki mana pun yang merugikan, yang
menghendaki pengharamannya dari hak ini dalam durasi waktu yang tidak
ditanggung oleh tabiat keperempuanannya.
Namun
hukum detail yang diistinbath dari kedua ayat tersebut, kita menemukan di
dalamnya perbedaan yang luas di antara para pakar fikih sejak masa para sahabat
dan tabi'in dan orang-orang setelah mereka, bersama bersandarnya masing-masing
dari mereka atas teks itu sendiri.
Dan
di antara hukum-hukum ini:
1
-
Sebagian
pakar fikih berkata: "Tidak sah ila' dari seorang kafir dzimmi kecuali
dengan talak dan pembebasan budak, dan tidak sah ila'nya dengan bersumpah demi
Allah Ta'ala." Dan selain mereka berkata: "Melainkan sah ila'nya demi
Allah Ta'ala karena keumuman firman-Nya Azzajal: ﴿لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ﴾ maka
ia mencakup orang muslim dan selain muslim, sebagaimana dikatakan oleh ar-Razi.
[at-Tafsir al-Kabir jilid 6 hal. 87 cetakan Abdurrahman Muhammad] Ketika itu
orang dzimmi diharuskan dengan apa yang diharuskan dengannya orang muslim jika
mereka berperkara kepada kita.
2
-
Malik
dan para sahabatnya, dan Abu Hanifah dan para sahabatnya, serta al-Auza'i dan
an-Nakha'i serta selain mereka berkata: "Wanita yang sudah dukhul dan yang
belum dukhul adalah sama dalam keharusan ila' di dalamnya."
Dan
az-Zuhri serta Atha' dan ats-Tsauri berkata: "Tidak ada ila' kecuali
setelah dukhul."
Dan
Malik berkata: "Dan tidak ada ila' dari anak kecil perempuan yang belum
baligh, maka jika ia mengila darinya lalu ia baligh, haruslah ila' dari hari
balighnya." [Tafsir al-Qurthubi: jilid 3 hal. 107]
3
-
Banyak
dari kalangan pakar fikih berkata: "Sah ila' dalam kondisi rida dan
marah." Dan selain mereka berkata: "Tidak sah kecuali dalam kondisi
marah—mereka menghendaki dalam kondisi perselisihan dan pemberian kemudaratan
bagi istri." Dan ia merupakan perkataan Ali, dan Ibnu Abbas—radiyallahu
'anhuma—. Maka dari Said bin Jubair ia berkata: "Seorang laki-laki
mendatangi Ali lalu berkata: 'Sesungguhnya aku bersumpah untuk tidak mendatangi
istriku dua tahun?' Maka beliau berkata: 'Tidaklah aku melihatmu melainkan
sungguh kamu telah mengila.' Ia berkata: 'Hanyalah aku bersumpah karena demi
bahwasanya ia menyusui anakku.' Beliau berkata: 'Kalau begitu tidak
termasuk.'" Dan diriwayatkan dari beliau beberapa riwayat yang menyerupai
dengan hal itu.
Dan
diriwayatkan permisalan hal itu dari al-Hasan al-Bashri dan Ibrahim an-Nakha'i:
Hammad bertanya kepada Ibrahim tentang seorang laki-laki yang bersumpah untuk
tidak mendekati istrinya sedangkan ia sedang menyusui karena rasa kasih sayang
atas anaknya, maka Ibrahim berkata: "Tidaklah aku mengetahui ila'
melainkan dalam kemarahan, Allah berfirman: ﴿فَانْ
فَاءُوا﴾ karena hanyalah fa'u (kembali) itu dari kemarahan."
(sebagaimana dalam ad-Durr al-Mantsur). [ad-Durr al-Mantsur karya as-Suyuthi:
jilid 1 hal. 270 - 271] Dan adapun orang-orang yang lain maka mereka
menafsirkan al-fai'u dengan mutlak kembali meskipun bukan dari kemarahan.
Ibnu
Sirin berkata: "Sama saja apakah keberadaan sumpah itu dalam kemarahan
atau selain kemarahan maka ia adalah ila'." Dan dengannya Ibnu Mas'ud,
ats-Tsauri, Malik, ahli Irak, asy-Syafii dan para sahabatnya, serta Ahmad
berkata, kecuali bahwasanya Malik berkata: "Selama tidak menghendaki
perbaikan anak." Ibnu al-Mundzir berkata: "Dan ini lebih shahih,
karena mereka ketika mereka sepakat bahwasanya zhihar dan talak serta seluruh
sumpah adalah sama dalam kondisi rida dan marah, maka keberadaan ila' adalah demikian
pula."
Al-Qurthubi
berkata: "Dan menunjukkan atasnya keumuman Al-Qur'an, dan pengkhususan
kondisi marah membutuhkan dalil, dan tidak diambil dari wajah yang
mengharuskan." [Tafsir al-Qurthubi - referensi yang sama]
4
-
Fakhruddin
ar-Razi berkata: "Mereka berselisih dalam kadar durasi ila' atas empat
perkataan:
(a)
Perkataan Ibnu Abbas: Tidak ada keberadaan laki-laki itu sebagai orang yang
mengila sampai ia bersumpah untuk tidak mendekatinya selamanya.
(b)
Perkataan al-Hasan dan Ishaq: Sesungguhnya durasi mana pun yang ia bersumpah
atasnya maka ia adalah orang yang mengila meskipun keberadaannya satu hari.
(c)
Perkataan Abu Hanifah dan ats-Tsauri: Durasi ila' adalah empat bulan ke atas.
(d)
Perkataan Malik dan as-Syafii dan Ahmad: Tidak ada keberadaan laki-laki itu
sebagai orang yang mengila sampai durasinya bertambah di atas empat bulan.
Dan
sebab perbedaan pendapat ini adalah bahwasanya ayat membatasi durasi tarabbush
(menunggu) dan penantian, dan tidak menyentuh bagi durasi ila'."
5
-
Ibnu
al-Mundzir menukil dari ahli ilmu: "Bahwasanya makna al-fai'u yang
disebutkan dalam ayat adalah bersetubuh bagi orang yang tidak ada uzur baginya,
maka jika ada uzur baginya—sakit atau penjara, atau kembaran hal itu—maka
sesungguhnya rujuknya adalah shahih, dan ia adalah istrinya, maka jika uzur
sirna dengan kedatangannya dari safarnya atau kesembuhannya dari sakitnya, atau
pelepasannya dari penjaranya, lalu ia enggan bersetubuh, dipisahkan di antara
keduanya jika durasi telah habis."
Dan
sekelompok berkata: "Apabila saksi menyaksikan dengan kembalinya ia dalam
kondisi uzur, maka mencukupi baginya." Dikatakan oleh al-Hasan, Ikrimah,
dan an-Nakha'i, dan dengannya al-Auza'i berkata.
Dan
an-Nakha'i berkata juga: "Sah kembali dengan ucapan dan persaksian saja
dan gugur hukum ila'."
Dan
Ahmad bin Hanbal berkata: "Apabila ada uzur baginya, ia kembali dengan
hatinya," dan dengannya Abu Qilabah berkata.
Dan
Abu Hanifah berkata: "Jika ia tidak mampu atas bersetubuh, maka ia
berkata: Sungguh aku telah kembali kepadanya."
Dan
sekelompok berkata: "Tidak ada keberadaan kembali melainkan dengan
bersetubuh, dalam kondisi uzur dan selainnya," dan demikian pula Said bin
Jubair berkata, ia berkata: "Dan demikian pula jika ia berada di safar
atau penjara." [Al-Qurthubi: jilid 3 hal. 109]
6
-
Jika
suami kembali sebelum habisnya jangka waktu tempo yang dipatok baginya,
tidaklah cerai istrinya, namun apakah atasnya kafarat sumpah ataukah tidak? Ada
dua pendapat:
Salah
satunya: Ya, karena ia adalah sumpah yang ia melanggarnya laksana seluruh
sumpah, dan tidak ada perbedaan di antara perkataannya: Demi Allah aku tidak
berbicara kepadamu, kemudian ia berbicara kepadanya, dan perkataannya: Demi
Allah aku tidak mendekatimu, kemudian ia mendekatinya.. dan karena keumuman
dalil-dalil yang mewajibkan bagi kafarat dalam setiap pelanggaran sumpah. [Tafsir
ar-Razi: jilid 6 hal. 88]
Dan
yang kedua: Tidak, karena firman-Nya Ta'ala: ﴿فَانْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ﴾ maka Dia tidak menyebutkan kafarat, melainkan mengingatkan
atas kegugurannya dengan firman-Nya: ﴿غَفُورٌ
رَّحِيمٌ﴾. [Al-Qurthubi berkata: dan ia adalah madzhab dalam sumpah bagi
sebagian tabi'in pada orang yang bersumpah atas kebaikan atau ketakwaan atau
pintu dari kebaikan agar ia tidak melakukannya, maka sesungguhnya ia
melakukannya dan tidak ada kafarat atasnya, dan hujah baginya, firman-Nya:
"Kemudian jika mereka kembali, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha
Penyantun" dan tidak menyebutkan kafarat. Dan juga maka hal ini dibangun
atas bahwasanya laghwu (kesia-siaan) sumpah adalah apa yang bersumpah atas
kemaksiatan, dan meninggalkan persetubuhan istri adalah kemaksiatan, ia
berkata: dan sungguh didasarkan dalil bagi pendapat ini dari As-Sunnah dengan
hadits Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi ﷺ: "Barang siapa
bersumpah atas suatu sumpah lalu ia melihat yang selainnya lebih baik darinya,
maka hendaklah ia meninggalkannya, karena sesungguhnya meninggalkannya adalah
kafaratnya." Al-Qurthubi jilid 3 hal. 109 - 110]
Orang-orang
yang lain menjawab: bahwasanya Dia meninggalkannya karena sesungguhnya Dia
telah menjelaskannya di tempat-tempat yang lain dari Al-Kitab dan As-Sunnah,
dan adapun penyebutan ampunan dan rahmat maka untuk peringatan atas keguguran
siksaan di akhirat. [Lihat: Tafsir ar-Razi - referensi yang sama]
7
-
Dalam
firman-Nya Ta'ala: ﴿وَإِنْ
عَزَمُوا الطَّلَاقَ﴾ ... ayat.
Mereka
bersimplikasi apakah terjadi talak dengan semata-mata berlalu durasi yang
dipatok ataukah tidak boleh tidak dari adanya vonis peradilan dan hukum? Maka
jika wanita mengangkat urusannya ke hakim, hakim menahannya dan memberikan
pilihan kepadanya di antara kembali atau talak.
Pendapat
dengan yang pertama diriwayatkan dengan sanad-sanad yang shahih—sebagaimana
dikatakan oleh Ibnu Katsir—dari Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas,
Ibnu Umar, dan Zaid bin Tsabit, dan dengannya berkata golongan besar dari
kalangan tabi'in dan ia merupakan perkataan Abu Hanifah dan para sahabatnya
serta ats-Tsauri dan selain mereka.
Dan
sungguh mereka berselisih juga: apakah ia satu talak raj'i ataukah ba'in?
Dan
madzhab para imam yang tiga dan sekelompok dari kalangan pakar fikih—dan ia
diriwayatkan dari belasan sahabat juga—bahwasanya jika ia tidak kembali dengan
pilihannya, ia diharuskan dengan talak, maka jika ia tidak menceraikan, hakim
menceraikan atasnya dengan satu talak raj'i. Ibnu al-Arabi al-Maliki berkata:
"Dan penelitian urusan bahwasanya takdir ayat menurut kami adalah: ﴿لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ
مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَانْ فَاءُوا﴾ setelah
habisnya durasi ﴿فَإِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾, ﴿وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ﴾."
Dan
takdirnya menurut mereka—Hanafiyah—: bagi orang-orang yang mengila dari
istri-istri mereka harus menunggu empat bulan, maka jika mereka kembali di
dalamnya, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun, dan jika
mereka bermaksud menceraikan—dengan meninggalkan kembali di dalamnya—maka
sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Ibnu
al-Arabi berkata: "Dan ini adalah probabilitas yang sama rata, dan karena
demi kesamaannya, para sahabat tertahan di dalamnya." Dan al-Qurthubi
memberikan catatan kaki dengan perkataannya: "Aku katakan: dan apabila
probabilitas sama rata, keberadaan perkataan orang-orang Kufah: Abu Hanifah dan
orang yang menyetujuinya adalah lebih kuat secara qiyas atas wanita yang
beridah dengan bulan dan suci, karena setiap hal itu adalah jangka waktu tempo
yang Allah Ta'ala patok, maka dengan habisnya durasi terputuslah persahabatan
pernikahan dan menjadi ba'in dari tanpa perselisihan, dan tidak ada bagi
suaminya jalan atasnya melainkan dengan izinnya, maka demikian pula ila' sampai
jika ia lupa kembali, dan durasi habis niscaya jatuhlah talak.. Wallahu A'lam."
[Tafsir al-Qurthubi: jilid 3 hal. 111, dan lihat Tafsir al-Fakhr ar-Razi]
8
-
Al-Qadhi
Ibnul Arabi al-Maliki berkata: "Para ulama kami berkata: apabila ia
tertahan dari persetubuhan secara sengaja demi memberikan kemudaratan dari
tanpa uzur—sakit atau menyusui—meskipun ia tidak bersumpah, keberadaan hukumnya
adalah hukum orang yang mengila, dan wanita mengangkatnya ke hakim jika ia
menghendaki, dan dipatok baginya jangka waktu tempo dari hari pengangkatannya,
karena keberadaan makna ila' dalam hal itu, karena sesungguhnya ila' tidak
dimaksudkan untuk zatnya, melainkan hanyalah dimaksudkan untuk maknanya, dan ia
adalah memberikan kemudaratan dan meninggalkan persetubuhan. Ali dan Ibnu Abbas
berkata: kalau ia bersumpah untuk tidak mendekatinya karena demi menyusui,
tidaklah ia sebagai orang yang mengila, karena ia merupakan maksud yang shahih
tidak ada pemberian kemudaratan di dalamnya." [Ahkam al-Qur'an: jilid 1
hal. 178]
Dan
dikatakan: "Barang siapa tegak dua tahun tidak mendatangi istrinya tidak
dipisahkan di antara keduanya, namun ia dinasihati dan diperintahkan dengan
takwa kepada Allah Ta'ala dalam agar ia tidak menahannya secara
merugikan." [Al-Qurthubi: jilid 3 hal. 106]
Dan
apabila ia bersumpah untuk tidak berbicara kepadanya, atau tidak memberi nafkah
atasnya, atau permisalan hal itu dari apa yang di dalamnya terdapat pemberian
kemudaratan baginya: apakah keberadaannya sebagai orang yang mengila?
Ibnu
al-Arabi berkata [Ahkam al-Qur'an - referensi yang sama]: "Para ulama
berselisih di dalamnya, dan yang shahih bahwasanya ia adalah mengila, karena
ditemukannya makna yang telah lalu penjelasannya berupa pemberian kemudaratan,
dan sungguh Dia Ta'ala berfirman: ﴿وَلَا
تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ﴾." [At-Thalaq: 6]
Demikianlah
kita melihat di bawah naungan teks Al-Qur'an yang ringkas ini tentang “ila'”
berupa kumpulan yang subur dari hukum-hukum fikih yang diistinbath dari kedua
ayat yang mulia, [Lihat dalam tafsir kedua ayat: Ahkam al-Qur'an bagi
masing-masing dari al-Jassash, dan Ibnul Arabi, dan Tafsir al-Qurthubi, dan
ar-Razi, dan Ibnu Katsir, dan al-Khazin, dan ad-Durr al-Mantsur, dan periksalah
hukum-hukum ila' Subul as-Salam jilid 3 hal. 183 - 186, dan Nayl al-Authar
jilid 5 hal. 232 - 233 cetakan al-Halabi, dan al-Muhalla jilid 10 masalah 1889,
dan al-Mughni jilid 7 hal. 476 - 511 matba'ah al-Imam, dan selainnya dari
buku-buku fikih madzhab] dan meskipun perbedaannya dalam detail yang beragam,
ia tetap terikat kuat kepada teks, diikat dengan tujuan aslinya, dan ia adalah
mencegah kaum laki-laki dari memberikan kemudaratan kepada kaum perempuan.
Permisalan
dari As-Sunnah al-Muhammadiyah:
Dan
ini adalah permisalan yang lain yang kami pilih kali ini dari teks-teks
As-Sunnah dan dari hadits-hadits muamalah secara khusus, dan kita melihat
bagaimana teks Nabawi yang syarif ini meluas bagi untaian dari pemahaman dan
ijtihad yang di antaranya ada yang rajiḥ
(kuat) dan di antaranya ada yang marjūḥ
(lemah).
Hadits
Penolakan dari Penetapan Harga (al-Tasi'ir):
Hadits
ini adalah apa yang disebutkan oleh sang kakek Ibnu Taimiyah, dalam Muntaqa
al-Akhbar min Ahaditsi Sayyid al-Akhyar dari Anas bin Malik—radiyallahu
'anhu—ia berkata:
غلا السعر على عهد رسول الله ﷺ
فقالوا : يا رسول الله ، لو سعرت ؟ فقال : إن الله هو القابض الباسط الرازق
المسعر، وإني لأرجو أن ألقى الله ؛ عَزَّ وَجَلَّ - ولا يطلبني أحد بمظلمة ظلمتها
إياه، في دم ولا مال .
Artinya:
"Harga
barang melonjak naik di masa Rasulullah ﷺ, maka mereka berkata: 'Wahai Rasulullah,
sekiranya Anda mematok harga?' Maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah,
Dialah Al-Qabidh (Maha Menyempitkan), Al-Basith (Maha Melapangkan), Ar-Razaq
(Maha Pemberi Rezeki), Al-Musa'ir (Maha Menentukan Harga), dan sesungguhnya aku
benar-benar berharap untuk berjumpa dengan Allah; Azzajal—sedangkan tidak ada
seorang pun yang menuntutku dengan suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya,
dalam urusan darah dan tidak pula harta.'"
(Diriwayatkan
oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan beliau menshahihkannya, Ibnu Majah,
ad-Darimi, al-Bazzar, dan Abu Ya'la. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: dan sanadnya
berada di atas syarat Muslim, dan dishahihkan juga oleh Ibnu Hibban).
Imam
asy-Syaukani berkata: "Dan dalam bab ini dari Abu Hurairah di sisi Ahmad
dan Abu Dawud ia berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: 'Wahai
Rasulullah, patoklah harga,' maka beliau bersabda: 'Melainkan berdoalah kalian
kepada Allah,' kemudian datang yang lain lalu berkata: 'Wahai Rasulullah,
patoklah harga,' maka beliau bersabda: 'Allah menurunkan dan meninggikan.'
Al-Hafizh berkata: dan sanadnya adalah hasan." [al-Muntaqa karya Ibnu
Taimiyah (sang kakek) dan syarhnya bagi asy-Syaukani Nayl al-Authar jilid 5
hal. 232 - 233 cetakan Musthafa al-Halabi]
Dan
datang dari sejumlah dari sahabat—radiyallahu 'anhum—permisalan apa yang datang
dalam hadits Anas, maka teks kalau begitu dengan pelarangan penetapan harga
adalah tsabit tanpa ada pertikaian.
Dan
yang dimaksud dengan penetapan harga adalah makruf; dan ia adalah bahwa
waliyyul amri (pemerintah) melakukan penentuan harga tertentu bagi
barang-barang dagangan yang tidak boleh bagi pelaku pasar untuk melampauinya
dengan kenaikan atau penurunan.
Dan
teks Nabawi yang disebutkan menunjukkan bahwasanya syariat Islam mencintai
dalam medan perdagangan untuk melepaskan kebebasan bagi pasar, dan meninggalkan
barang dagangan di dalamnya bagi undang-undang alamiah yang menunaikan di
dalamnya perannya, selaras dengan penawaran dan permintaan.
Dan
Rasul yang mulia mengumumkan dengan hadits-hadits ini bahwasanya intervensi
dalam kebebasan individu-individu, para produsen dan pedagang, serta
konsumen—dengan tanpa darurat—adalah kezaliman, yang beliau mencintai untuk
berjumpa dengan Tuhannya dalam keadaan berlepas diri dari konsekuensi tanggung
jawabnya.
Dan
dari sini banyak dari kalangan pakar fikih berdalil dengan hadits-hadits ini
atas keharaman penetapan harga dan bahwasanya ia adalah kezaliman, dan
asy-Syaukani menyandarkannya kepada jumhur.
Dan
arah keharaman ini—sebagaimana dikatakan oleh pemilik Nayl al-Authar—:
"Bahwasanya manusia dikuasakan atas harta-harta mereka dan penetapan harga
adalah pembatasan tindakan hukum atas mereka, dan imam diperintahkan dengan
memperhatikan kemaslahatan kaum muslimin dan bukanlah pandangannya dalam
kemaslahatan pembeli dengan murahnya harga adalah lebih utama dari pandangannya
dalam kemaslahatan penjual dengan pemenuhan harga, dan apabila berkontradiksi
dua urusan (kemaslahatan pembeli dan kemaslahatan penjual) wajiblah memberikan
kemampuan bagi kedua belah pihak dari berijtihad untuk diri mereka sendiri, dan
mengharuskan pemilik barang untuk menjual dengan apa yang ia tidak rida
dengannya adalah menafikan bagi firman-Nya Ta'ala: ﴿إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ﴾." [Nayl al-Authar: jilid 5, referensi yang sama - dan ayat
dari Surah an-Nisa': 29]
Dan
bersama opini yang keras ini dalam pelarangan penetapan harga secara mutlak,
asy-Syaukani menyebutkan dari Malik bahwasanya beliau membolehkan penetapan
harga, dan tampaknya bahwasanya beliau bersandarkan kepada pengangkatan bahaya
dari para pembeli dan penenangan kemaslahatan mereka—dan mereka adalah
mayoritas manusia—atas kemaslahatan para penjual dan mereka adalah minoritas.
Dan
dalam satu arah bagi kalangan Syafi'iyah kebolehan penetapan harga dalam
kondisi melonjaknya harga.
Dan
di sana ada orang yang membedakan di antara apa yang keberadaannya merupakan
makanan pokok bagi manusia dan selainnya dari hewan, dan di antara apa yang
keberadaannya termasuk dari selain itu dari lauk-pauk dan seluruh barang
perlengkapan, maka datang dari sekelompok dari ulama mutaakhirin imam Zaidiyah
kebolehan penetapan harga pada apa yang selain makanan pokok manusia dan hewan
ternak, sebagaimana dikisahkan hal itu dari mereka oleh pemilik al-Ghaits,
bahkan syariḥ al-Atsmar
dari mereka berkata: "Sesungguhnya penetapan harga di selain dua makanan
pokok (makanan pokok manusia dan makanan pokok hewan ternak) [Hendaklah kita
merenungkan bagaimana para pakar fikih menganggap makanan pokok hewan ternak
sebagai kembaran bagi makanan pokok manusia dalam kepentingan dan penganggapan]
barangkali merupakan kesepakatan."
Dan
asy-Syaukani menolak ijtihad-ijtihad ini seluruhnya, dan menrajihkan pelarangan
penetapan harga secara arah umum seraya berhujah dengan bahwasanya
hadits-hadits yang warid adalah umum dan mutlak, dan pengkhususannya atau
pembatasannya membutuhkan dalil, dan tidak ada dalil! [Nayl al-Authar -
referensi yang sama]
Namun
orang yang merenungkan hadits-hadits dengan mendalam niscaya jelas baginya
bahwasanya ia berbicara tentang kondisi lonjakan harga yang bersifat alamiah
bukan hasil dari penimbunan (ihtikar) bagi barang dagangan, dan tidak pula
permainan dengan harga, dan tidak pula pelanggaran dari para pedagang, atau
persekongkolan para produsen atau para penjual untuk mengeksploitasi para
konsumen.
Dan
di antara apa yang menunjukkan atas hal itu perkataan orang-orang yang mengadu
dari kalangan sahabat: Harga barang melonjak naik, dan mereka tidak berkata:
Para pedagang bermain dengan pasar maka rahmatilah kami dari ketamakan mereka,
atau mereka melampaui batas dalam menuntut keuntungan, atau mereka enggan untuk
menjual dengan harga yang adil, atau harga yang selaras bersama keuntungan yang
masuk akal.
Dan
jawaban Rasul ﷺ
sendiri menunjukkan atas hal itu laksana sabda beliau: "Melainkan
berdoalah kalian kepada Allah," karena kalau sekiranya lonjakan harga
adalah hasil dari pelanggaran atau kezaliman dari para penjual, niscaya beliau
bekerja atas pelarangannya sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar, dan
penegakan dengan kewajiban tanggung jawab, "Maka masing-masing dari kalian
adalah pemimpin dan masing-masing dari kalian bertanggung jawab dari
rakyatnya," adapun sedangkan urusannya adalah takdir ketetapan langit maka
tidak ada baginya melainkan doa dan tadharru' kepada Allah agar Dia mengangkat
lonjakan harga dan melenyapkan musibah.
Adapun
ketika muncul kezaliman dan penimbunan, dan pemaksaan orang-orang yang kuat
terhadap orang-orang yang lemah, serta penguasaan minoritas dari
individu-individu yang tamak atas pasar-pasar dan barang dagangan, yang mereka
menjualnya dengan kelipatan harganya atau berlipat-lipat darinya, mereka tidak
takut kepada Sang Pencipta, dan tidak merahmat makhluk, maka di sini boleh
penetapan harga sebagai penjagaan bagi orang yang lemah dari orang yang kuat,
dan pemeliharaan bagi masyarakat dari faktor-faktor keretakan dan kehancuran,
hasil dari kemarahan, kedengkian dan dendam atas orang-orang yang kaya dari
makanan pokok manusia.
Dan
sungguh telah datang di dalam buku-buku Hanafiyah—al-Hidayah dan al-Ikhtiyar
serta keduanya—: "Bahwasanya para pemilik barang dagangan apabila mereka
memaksa dan mereka melampaui batas dari nilai barang dengan pelanggaran yang
keji, wajiblah atas penguasa untuk mematok harga atas mereka dengan musyawarah
para pemilik opini dan bashirah (mata hati), demi mencegah bahaya dari umum
manusia." [Lihat al-Hidayah wa Syuruhuha jilid 8 hal. 127]
Dan
inilah apa yang dijelaskannya oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—radiyallahu
'anhu—dan mencatatnya di dalam risalah al-Hisbah seraya menjelaskan
bahwasanya penetapan harga: "Di antaranya ada apa yang keberadaannya
merupakan kezaliman yang diharamkan, dan di antaranya ada apa yang
keberadaannya merupakan keadilan yang boleh."
Maka
apabila mengandung kezaliman manusia dan pemaksaan mereka—dengan tanpa hak—atas
penjualan dengan harga yang mereka tidak rida dengannya, atau pelarangan mereka
dari apa yang Allah halalkan bagi mereka, maka ia adalah haram!!
Dan
apabila mengandung keadilan di antara manusia laksana pemaksaan mereka atas apa
yang wajib atas mereka, berupa transaksi penggantian dengan harga permisalan
(tsaman al-mitsl), dan pelarangan mereka dari apa yang haram atas mereka,
berupa mengambil kelebihan atas kompensasi permisalan, maka ia adalah boleh
bahkan wajib.
Pada
bagian pertama: datang hadits yang disebutkan—hadits Anas dan apa yang berada
dalam maknanya—maka apabila dahulu manusia menjual barang dagangan mereka atas
bentuk yang makruf dari tanpa kezaliman dari mereka, dan sungguh harga telah
naik, adakalanya karena sedikitnya sesuatu atau karena banyaknya makhluk
(isyarat kepada apa yang dinamakan oleh para ahli ekonomi: undang-undang
penawaran dan permintaan) maka ini diserahkan kepada Allah, maka mengharuskan
manusia dengan bahwa mereka menjual dengan nilai tertentu adalah pemaksaan
dengan tanpa hak!!
Adapun
yang kedua: maka permisalannya adalah bahwa para pemilik barang dagangan enggan
dari penjualannya—bersama darurat manusia kepadanya—kecuali dengan kelebihan
atas nilai yang makruf, maka di sini wajib atas mereka penjualannya dengan
nilai permisalan, dan tidak ada makna bagi penetapan harga melainkan
mengharuskan mereka dengan nilai permisalan, dan penetapan harga di sini adalah
keharusan dengan keadilan yang Allah haruskan mereka dengannya. [Risalah
al-Hisbah karya Ibnu Taimiyah]
Inilah
apa yang ditetapkannya oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan berangkat darinya
kepada kebolehan penetapan harga, bahkan kewajibannya bagi amal perbuatan juga
tidak bagi barang dagangan semata, yang demikian itu laksana bahwa para pemilik
amal perbuatan bersekongkol atas merugikan para pekerja dan pengrajin dalam
upah mereka, dan mengurangkan mereka dari apa yang mereka berhak dengannya
berupa upah permisalan. Maka wajib atas waliyyul amri untuk mengintervensi
dengan penentuan upah yang adil, sebagai pengangkatan bagi kezaliman dari para
pemilik keahlian profesi dan kerajinan dari kalangan para pekerja.
Dan
demikian pula apabila para pemilik profesi bersekongkol atas penahanan dari
amal perbuatan kecuali dengan upah yang lebih atas permisalan, wajiblah
intervensinya di sini untuk menjaga pihak yang lain dari para pemilik amal
perbuatan, persis sebagaimana apabila para produsen bersekongkol melawan para
pedagang, atau para pedagang melawan para konsumen.
Maka
intervensi dalam seluruh kondisi bukanlah pembelaan bagi faksi atau lapisan di
sepanjang garis, baik zalim atau dizalimi, melainkan ia merupakan pembelaan
bagi keadilan bersama golongan mana pun adanya, dan pencegahan bagi penguasaan
kekuatan dalam kelemahan siapa pun adanya yang kuat atau yang lemah, maka
adakalanya keberadaan orang yang lemah itu sekali waktu adalah penjual atau
produsen dan sekali waktu yang lain adalah pembeli atau konsumen dan adakalanya
keberadaannya sekali waktu adalah pekerja dan sekali waktu yang lain adalah
pemilik amal perbuatan.
Dan
ini yang didetailkannya oleh Syaikhul Islam dalam risalah al-Hisbah, dan
menukil darinya oleh muridnya Ibnul Qayyim dalam ath-Thuruq al-Hukmiyah
seraya dikuatkan dan dipastikan, sungguh telahmendahului apa yang diserukan
dengannya oleh para ahli ekonomi setelah itu dengan berabad-abad dari kewajiban
intervensi negara untuk menjaga rakyat, dan mengarahkan ekonomi kepada apa yang
di dalamnya terdapat kebaikan kolektif.
Dan
cukuplah bagi kita di sini permisalan ini dari As-Sunnah, agar kita mengetahui
bahwasanya teks-teks hanyalah ia selamanya merupakan cahaya yang menerangi dan belenggu yang menghalangi, kecuali dari
kezaliman dan kerusakan.
FAKTOR
KEEMPAT: PERHATIAN TERHADAP DARURAT, UZUR, DAN KONDISI PENGECUALIAN
Adapun
faktor keempat yang mengantarkan kepada kelapangan syariat dan
fleksibilitasnya, maka ia tampak nyata dalam bahwasanya syariat Islam
memperhatikan darurat-darurat, kebutuhan-kebutuhan, dan uzur-uzur yang menimpa
manusia lalu mengukurnya dengan hak ukurnya, dan mensyariatkannya baginya
hukum-hukum pengecualian yang selaras dengannya, sesuai dengan tren umumnya
dalam memberikan kemudahan atas makhluk, dan mengangkat beban serta
belenggu-belenggu yang dahulu berada atas mereka di sebagian syariat sebelumnya,
sebagaimana Allah Ta'ala berfirman dalam doa-doa yang ditutup dengannya Surah
al-Baqarah—dan datang di dalam Shahih bahwasanya Allah mengabulkan baginya [Di
dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah ia berkata: Allah Ta'ala
berfirman: "Ya." Dan dari hadits Ibnu Abbas: Allah berfirman:
"Sungguh Aku telah lakukan." Ibnu Katsir jilid 1 hal. 338]—:
﴿رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ
عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا﴾
"Ya
Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana
Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami." [Al-Baqarah: 286]
Sebagaimana
Dia mengabarkan Ta'ala tentang sifat rasul-Nya dalam kitab-kitab ahli kitab
bahwasanya beliau:
﴿يَأْمُرُهُم
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ
الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ﴾
"Yang
menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah mereka dari yang mungkar, dan
yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang
buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada
pada mereka." [Al-A'raf: 157] Dan di dalam penutupan puasa: ﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا
يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾. [Al-Baqarah: 185]
Dan
setelah ayat-ayat kemahraman dalam pernikahan dan apa yang berkaitan dengannya:
﴿يُرِيدُ اللَّهُ أَن
يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا﴾
"Allah
hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat)
lemah." [An-Nisa': 28]
Dan
di dalam penutupan ayat thaharah (bersuci):
﴿مَا يُرِيدُ اللَّهُ
لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ﴾
"Allah
tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan." [Al-Ma'idah: 6]
Kesulitan
Mendatangkan Kemudahan (al-Masyaqqatu Tajlibu al-Taysir):
Dan
dari sini datang kaidah asas yang agung yang disepakati atasnya oleh seluruh
buku kaidah fikih yaitu: “Kesulitan mendatangkan kemudahan”. [Al-Asybah
wan-Nazhair: hal. 37 dan setelahnya]
Dan
membina atas kaidah ini disyariatkannya rukhshah (keringanan) dan
keringanan-keringanan yang banyak dalam kewajiban-kewajiban Islami bagi para
pasien, para musafir, dan para pemilik uzur yang berbeda-beda, dan datang di
dalam hadits:
إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يكره
أن تؤتى معصيته
Artinya:
"Sesungguhnya
Allah mencintai untuk didatangi rukhshah-rukhshah-Nya sebagaimana Dia membenci
untuk didatangi kemaksiatan-Nya." [Diriwayatkan oleh Ahmad]
Dan
penghitungan rukhshah-rukhshah ini dan keringanan-keringanan dalam bab
thaharah, salat, puasa, haji dan selainnya termasuk dari apa yang tidak
melapang baginya medan ini, dan ia secara setiap kondisi bukanlah tempat
keraguan dan debat.
Darurat
Membolehkan yang Dilarang (al-Dharuratu Tubiḥu al-Mahzhurat):
Dan
di antara apa yang menyempurnakan hal itu pengecualian yang dibawa oleh syariat
dalam bab kemahraman dan pelarangan sebagai bentuk turun atas hukum darurat
yang menimpa manusia, dan menekan atas pundak mereka, dan dari sana
ditetapkannya kaidah syar'iyah yang masyhur: “Darurat membolehkan yang
dilarang” dan apa yang menyempurnakannya dari kaidah-kaidah yang bercabang
atasnya laksana “Apa yang dibolehkan karena darurat diukur dengan kadar
daruratnya”, “Kebutuhan menempati tempat darurat, baik sifatnya khusus maupun
umum”. [Al-Asybah wan-Nazhair: hal. 43 - 46]
Dan
asal dalam hal ini apa yang datang dalam Kitab Allah Ta'ala setelah penyebutan
makanan yang diharamkan di mana dikecualikan kondisi darurat dan kelaparan yang
sangat (al-makhmashah), yang demikian itu dalam empat tempat dari Al-Qur'an
Al-Karim dua tempat berada di dalam Surah Makkiyah: al-An'am dan an-Nahl, dan
dua yang lain berada di dalam Surah Madaniyah: al-Baqarah dan al-Ma'idah.
Dan
aku mencukupkan di sini dengan menyebutkan dua teks Madaniyah dengan status
keberadaan keduanya sebagai akhir dari apa yang diturunkan:
Allah
Ta'ala berfirman dalam Surah al-Baqarah:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ
إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ
الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾
"Wahai
orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan
kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan
(daging hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi
barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha
Pengampun, Maha Penyantun." [Al-Baqarah: 172 - 173]
Maka
Dia membolehkan makan dari rezeki yang baik yang Allah rezekikan, dan
memerintahkan dengan syukur atasnya, kemudian menyebutkan kemahraman terbatas
dalam yang empat itu: bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih
untuk selain Allah dengannya, kemudian mengecualikan kondisi terpaksa ( اضطرار ), maka membolehkan
bagi orang yang terpaksa apa yang diharamkan atas selainnya, dengan syarat
keberadaannya bukan karena menginginkannya ( غير باغ ) dan tidak pula
melampaui batas ( ولا عاد
).
Dan
dalam Surah al-Ma'idah Allah Ta'ala berfirman:
﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ
اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ﴾
"Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang
disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan) mengundi
nasib dengan anak panah, (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini
telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku
kepadamu, dan telah Aku ridai Islam itu menjadi agamamu. Tetapi barang siapa
terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah
Maha Pengampun, Maha Penyantun." [Al-Ma'idah: 3]
Dan
ayat di sini merupakan ketetapan dan penguatan bagi ayat al-Baqarah, meskipun
di dalamnya terdapat detail bagi sebagian jenis bangkai dari yang tercekik,
yang dipukul, dan selain keduanya, dan firman-Nya dalam ayat ini: ﴿غَيْرَ مُتَجَانِفٍ﴾ laksana
firman-Nya di sana: غير باغ
ولا عاد yaitu bahwasanya ia melakukan apa yang ia lakukan di bawah
tekanan darurat dan pemaksaannya, tidak ada keinginan dalam dosa, dan tidak
pula pencarian bagi syahwat, dan tidak pula permusuhan atas seorang pun,
sebagaimana tidak melampaui kadar darurat.
Inilah
apa yang menjadikan para pakar fikih membatasi kebolehan dalam kondisi terpaksa
dengan kadar darurat, tidak lebih.
Kondisi
Ikrah (Pemaksaan):
Dan
termasuk dari kondisi-kondisi darurat yang membolehkan bagi manusia apa yang
tidak boleh dalam kondisi biasa: kondisi ikrah (pemaksaan), maka orang yang
dipaksa atas suatu urusan dengan pemaksaan yang mendesak tidak ada dosa atasnya
jika ia melakukannya, dan kalaupun keberadaan urusan tersebut adalah kekufuran,
yang ia merupakan kriminal terbesar dalam pandangan Islam, maka kita menemukan
Al-Qur'an Al-Karim mengecualikan kondisi ikrah lalu berfirman:
﴿إِنَّمَا يَفْتَرِي
الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ
الْكَاذِبُونَ مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ
وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ﴾
"Sesungguhnya
yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada
ayat-ayat Allah; dan mereka itulah pembohong. Barang siapa kafir kepada Allah
setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa
(menyatakan kekafiran) padahal hatinya tetap tenang dalam beriman." [An-Nahl:
105 - 106]
Dan
di dalam hadits:
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان
وما استكرهوا عليه
Artinya:
"Sesungguhnya
Allah menggugurkan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa
atasnya." [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dengan sanad yang
lemah atas apa yang dikatakannya oleh az-Zaila'i, dan didebat, dan as-Suyuthi
berkata dalam al-Asybah: bahwasanya ia hasan, dan beliau berkata di tempat yang
lain: baginya terdapat saksi-saksi penguat yang menghukumi baginya dengan
keshahihan, yaitu ia adalah hasan li dzatihi shahih li ghairihi, dan al-Munawi
berkata dalam al-Taysir Syarh al-Jami' al-Shaghir jilid 1 hal. 263: hadits yang
agung yang sepantasnya untuk dianggap sebagai setengah Islam]
Dan
dari sini para pakar fikih menaruh perhatian dengan topik ikrah dan penjelasan
batasan-batasannya serta syarat-syaratnya dan dampaknya, maka jadilah baginya
dalam fikih sebuah bab atau kitab khusus. [Lihat: al-Ikhtiyar dalam fikih
Hanafiyah jilid 2 hal. 104 Kitab al-Ikrah, dan sungguh ia mendefinisikannya
bahwasanya ia adalah pemaksaan atas apa yang dibenci oleh manusia secara tabiat
atau syarak, maka ia maju atasnya bersama ketiadaan rida, demi menolak apa yang
ia lebih berat darinya dan dianggap di dalamnya: kemampuan orang yang memaksa
atas pengikutan apa yang ia ancam dengannya dan ketakutan orang yang dipaksa
secara segera, dan penahanannya dari perbuatan sebelum ikrah demi hak dirinya,
atau demi hak manusia, atau demi hak syarak, dan keberadaan apa yang dipaksa
dengannya berupa jiwa atau anggota badan, atau yang mewajibkan dari apa yang
sirna dengannya rida laksana penjara dan pukulan, dan hukum-hukumnya berbeda
dengan perbedaan perkara-perkara ini, maka sekali waktu mengharuskannya maju
atas apa yang ia dipaksa atasnya, dan sekali waktu dibolehkan baginya, dan
sekali waktu diberikan rukhshah, dan sekali waktu diharamkan.. dan detail di
sana maka hendaklah diperiksa: hal. 104 - 108]
Kondisi
Kelemahan dan Ketidakmampuan:
Dan
termasuk dari kondisi darurat yang dikecualikan dari kaidah-kaidah umum kondisi
kelemahan dan ketidakmampuan yang menimpa individu muslim, atau jamaah
muslimah, maka menjadikan orang muslim mengambil selain kaum muslimin sebagai
kekasih, menampakkan kepada mereka kasih sayang, dan menampakkan kepada mereka
loyalitas dan pembelaan, tidak ada kekaguman dengan agama mereka dan tidak pula
pengkhianatan untuk agamanya dan umatnya, namun karena khawatir atas dirinya
dari pemaksaan mereka, dan perlindungan dari keburukan mereka, dan dalam hal
ini datang firman-Nya Ta'ala:
﴿لَا يَتَّخِذِ
الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ
تُقَاةً﴾
"Janganlah
orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi penolong dengan
meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari
sesuatu yang kamu takuti dari mereka." [Ali 'Imran: 28]
Maka
meskipun ancaman yang keras ini dalam ayat ini: ﴿وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ
اللَّهِ فِي شَيْءٍ﴾, dan meskipun ancaman dalam ayat-ayat yang
lain laksana: ﴿وَمَن
يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ﴾, [Al-Ma'idah: 51] ﴿لَّا تَجِدُ قَوْمًا
يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ
أَوْ عَشِيرَتَهُمْ﴾ [Al-Mujadilah: 22] ... hingga selain itu
dari ayat-ayat yang banyak lagi melimpah, sungguh dikecualikan kondisi
kelemahan yang di dalamnya orang muslim melindungi keburukan musuh-musuhnya
dengan menampakkan loyalitas.
Darurat
Jamaah dan Keselamatan Eksistensinya:
Dan
sebagaimana syariat menganggap darurat-darurat individu, maka membolehkan
karena sebabnya bagi mereka banyak dari yang dilarang seraya diukur dengan
kadar daruratnya, ia menganggap demikian pula darurat-darurat umat, dan apa
yang dituntut oleh keselamatannya serta pemeliharaan atas eksistensinya dan
kedaulatannya.
Yang
demikian itu laksana darurat perang dipaksakan atas umat, maka boleh baginya
apa yang tidak boleh dalam kondisi biasa, sebagaimana dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya
dalam pengepungan yahudi Bani Nadhir berupa pemotongan pohon kurma mereka dan
pembakarannya, hingga memaksa mereka atas penyerahan diri dengan kerugian
paling minim yang mungkin. Dan ketika yahudi mencoba untuk mengeksploitasi
tindakan Nabawi ini dan menganggapnya sebagai jenis dari kerusakan yang sekian
lama dilarang darinya oleh Nabi ﷺ dan mencela atas orang yang melakukannya, turunlah Al-Qur'an
menjelaskan mbrerw-مبررات
(justifikasi) perilaku ini lalu berfirman seraya mengkhitabi Nabi ﷺ dan kaum muslimin
bersamanya:
﴿مَا قَطَعْتُم مِّن
لِّينَةٍ (أي نخلة) أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ
اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ﴾
"Apa
yang kamu tebang dari pohon kurma atau yang kamu biarkan tumbuh berdiri di atas
pokoknya, maka (itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan
kehinaan kepada orang-orang fasik." [Al-Hasyar: 5]
Bahkan
sesungguhnya para pakar fikih berkata: "Kalau seandainya para musuh
menjadikan perisai hidup (tatarrus) dengan sebagian kaum muslimin, laksana
keberadaan mereka sebagai tawanan di sisi mereka atau sejenis itu, dan mereka
menjadikannya di hadapan pasukan muslim, agar mereka berlindung dengannya, dan
dahulu dalam meninggalkan orang-orang kafir ini terdapat bahaya yang mengancam
eksistensi jamaah muslimah, boleh bagi kaum muslimin untuk memanah para
penjajah ini meskipun membunuh kaum muslimin yang berada bersama mereka,
padahal mereka adalah orang-orang yang maksum darahnya tidak ada dosa bagi
mereka, namun darurat pembelaan dari umat seluruhnya menuntut pengorbanan
dengan para individu ini karena khawatir pencabutan akar Islam dan keluhuran
kekufuran, dan pahala para individu ini berada di sisi Allah." [Lihat:
al-Mustashfa karya Imam al-Ghazali jilid 1 hal. 294 - 295]
Karena
itulah, Imam al-Ghazali menolak pengingkaran orang yang berkata dalam bentuk
ini: "Ini adalah penumpahan darah yang maksum lagi diharamkan!"
Bahwasanya ia dikontradiksikan, karena sesungguhnya dalam menahan diri darinya
terdapat penghalalan darah yang maksum yang tidak ada batasan baginya, dan kita
mengetahui bahwasanya syarak mengutamakan yang kulliy (kolektif) atas yang
juz'iy (parsial), karena sesungguhnya menjaga ahli Islam dari pemusnahan
orang-orang kafir adalah lebih penting dalam maksud syarak dari menjaga darah
satu orang muslim, maka ini adalah perkara yang diputus dengannya dari maksud
syarak. [Sumber yang sama: jilid 1 hal. 303]
Dan
permisalan hal itu apabila kondisi perang menuntut pembebanan pajak atas
orang-orang yang mampu dan ahli kemudahan untuk mendanai jihad, dan memasok
pasukan, serta mempersiapkan benteng, dan sejenis itu dari kebutuhan-kebutuhan
perang, karena sesungguhnya syarak mendukung hal itu dan mewajibkannya,
sebagaimana dinaskan atas hal itu oleh para pakar fikih, meskipun banyak dari
mereka dalam kondisi biasa tidak menuntut manusia dengan suatu hak dalam harta
selain zakat, dan al-Ghazali mendasarkan dalil untuk hal itu dengan sabdanya:
"Karena kami mengetahui bahwasanya apabila berkontradiksi dua keburukan
atau dua bahaya, dimaksudkan oleh syarak penolakan bahaya yang paling berat di
antara dua bahaya dan keburukan yang paling agung di antara dua keburukan, dan
apa yang ditunaikannya oleh masing-masing dari mereka yaitu para mukalaf dengan
pajak tambahan adalah sedikit jika dinisbatkan kepada apa yang ia pertaruhkan
dengannya dari dirinya dan hartanya kalau sekiranya kosong wilayah Islam (yaitu
negerinya) dari pemilik kekuatan yang menjaga keteraturan urusan, dan memutus
materi keburukan." [al-Mustashfa karya Imam al-Ghazali: jilid 1 hal. 303 -
304, dan lihat al-I'tisham karya asy-Syathibi jilid 2 hal. 121 - 122 cetakan
Syarikat al-I'lanat asy-Syarqiyah]
Dan
permisalan hal itu melepaskan para tawanan kaum muslimin dan menyelamatkan
mereka dari kehinaan tawanan orang-orang kafir, seberapa pun besarnya hal itu
memakan dari harta-harta. Imam Malik berkata: "Wajib atas seluruh kaum
muslimin menebus para tawanan mereka meskipun hal itu menghabiskan harta-harta
mereka." [Ahkam al-Qur'an karya Al-Qadhi Abu Bakar bin al-Arabi hal. 59 -
60]
Hal
ini, karena kehormatan para tawanan ini termasuk dari kehormatan umat Islam,
dan kehormatan umat berada di atas kemahraman khusus bagi harta-harta para
individu.
FAKTOR
KELIMA: PERUBAHAN FATWA KARENA PERUBAHAN ZAMAN, TEMPAT, KEADAAN, DAN ADAT
ISTIADAT
Akhirnya,
tibalah giliran pembahasan faktor kelima sebagai penyempurna sekaligus aplikasi
bagi faktor-faktor sebelumnya. Melalui penelusuran (istiqra') terhadap
teks-teks dalil, telah diketahui secara pasti bahwa hukum-hukum syariat
diturunkan demi mewujudkan kemaslahatan para hamba, menegakkan keadilan di
antara mereka, serta menghilangkan kezaliman dan kerusakan dari mereka. Hal
inilah yang wajib diperhatikan ketika menafsirkan teks-teks dalil dan
menerapkan hukum. Seorang fikih tidak boleh bersikap kaku pada satu pandangan
saja secara terus-menerus, lalu menjadikannya sebagai pegangan dalam berfatwa,
mengajar, menyusun kitab, atau merumuskan undang-undang, padahal zaman, tempat,
urf (adat kebiasaan), dan keadaan telah berubah. Sebaliknya, ia harus senantiasa
memperhatikan maksud-maksud syariat yang menyeluruh (maqashid asy-syari'ah
al-kulliyah) dan tujuan utamanya yang umum ketika menetapkan hukum pada
masalah-masalah cabang yang bersifat khusus.
Pandangan
Ibnu al-Qayyim tentang Perubahan Fatwa:
Oleh
karena itu, para ulama peneliti (muhaqqiqun) seperti Al-Allamah Ibnu
al-Qayyim dan selainnya menegaskan: "Bahwa fatwa dapat berubah dan
berbeda-beda seiring dengan perubahan dan perbedaan zaman, tempat, keadaan,
kebiasaan ('awaid), serta niat." Imam Ibnu al-Qayyim telah
mengkhususkan satu bab yang sangat menarik mengenai hal tersebut dalam
kitabnya, I'lam al-Muwaqqi'in. Pada bagian mukadimah bab ini, beliau
menyampaikan sebuah untaian kalimat yang kemudian menjadi menara petunjuk bagi
generasi setelahnya:
"Ini
adalah bab yang sangat besar manfaatnya. Akibat ketidaktahuan terhadap bab ini,
telah terjadi kekeliruan yang besar terhadap syariat, yang menimbulkan
kesempitan, kepayahan, dan pembebanan kewajiban yang tidak ada jalan untuk
melaksanakannya. Padahal diketahui bahwa syariat yang agung ini—yang berada
pada tingkatan kemaslahatan tertinggi—tidak mungkin membawa hal demikian.
Sebab, bangunan dan fondasi syariat tegak di atas hikmah-hikmah dan
kemaslahatan para hamba, baik dalam urusan kehidupan dunia maupun akhirat.
Syariat itu seluruhnya adalah keadilan, seluruhnya adalah rahmat, seluruhnya
adalah maslahat, dan seluruhnya adalah hikmah...
Maka
dari itu, setiap masalah yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, dari
rahmat menuju sebaliknya, dari kemaslahatan menuju kerusakan, dan dari hikmah
menuju kesia-siaan, maka masalah itu sama sekali bukan bagian dari syariat,
meskipun dimasukkan ke dalamnya melalui jalan takwil (penafsiran)."
"Sebab,
syariat adalah keadilan Allah di antara para hamba-Nya, rahmat-Nya di tengah
makhluk-Nya, naungan-Nya di bumi-Nya, serta hikmah-Nya yang menunjukkan
keberadaan-Nya dan kebenaran Rasul-Nya ﷺ dengan sejelas-jelas dan sejujur-jujurnya
dalil. Syariat adalah cahaya-Nya yang dengannya orang-orang yang melihat dapat
memandang, petunjuk-Nya yang dengannya orang-orang yang mencari hidayah dapat
terbimbing, kesembuhan-Nya yang dengannya segala penyakit dapat diobati, serta
jalan-Nya yang lurus yang barangsiapa istikamah di atasnya, niscaya ia telah
istikamah di atas jalan yang rata." [Catatan Kaki 1]
Hukum-Hukum
yang Tetap dan Hukum-Hukum yang Berubah:
Hal
ini bukan berarti bahwa seluruh hukum syariat dapat menerima perubahan fatwa
seiring perubahan zaman, tempat, dan urf. Di antara hukum syariat, terdapat
hukum-hukum yang bersifat tetap, umum, dan abadi, yang tidak memiliki ruang
untuk mengalami perubahan maupun perbedaan, bagaimanapun roda zaman berputar
serta bagaimanapun kondisi dan keadaan berubah.
[Catatan
Kaki 1] I'lam al-Muwaqqi'in, Juz 3, hlm. 14–15.
Mengenai
hal ini, Ibnu al-Qayyim sendiri menyatakan di dalam kitabnya, Ighasath
al-Lahfan [Catatan Kaki 1]:
"Hukum
itu ada dua macam: Macam pertama adalah hukum yang tidak mengalami perubahan
dari satu keadaan asal yang melandasinya; tidak berubah karena perubahan zaman,
tidak karena tempat, dan tidak pula karena ijtihad para imam. Contohnya seperti
kewajiban perkara-perkara yang wajib, keharaman perkara-perkara yang haram,
hukuman-hukuman (hudud) yang telah ditetapkan oleh syariat atas tindakan
kriminal, dan yang sejenisnya. Maka, kelompok ini tidak dapat dimasuki oleh
perubahan maupun ijtihad yang menyelisihi apa yang telah digariskan.
Macam
kedua: Hukum yang dapat berubah sesuai dengan tuntutan kemaslahatan yang
mengitarinya; baik karena faktor zaman, tempat, maupun keadaan. Contohnya
seperti kadar hukuman takzir, jenis-jenisnya, serta sifat-sifatnya.
Sesungguhnya syariat membedakan jenis hukuman tersebut sesuai dengan
kemaslahatannya." Setelah Ibnu al-Qayyim menyebutkan sederet contoh serta
peristiwa nyata yang menunjukkan hal tersebut, beliau berkata: "Ini adalah
bab yang sangat luas, yang sering kali mencampuradukkan bagi kebanyakan manusia
antara hukum-hukum tetap yang mengikat lagi tidak berubah, dengan hukum-hukum
takzir yang keberadaan maupun ketiadaannya mengikuti kemaslahatan."
Prinsip
yang ditegaskan oleh sang peneliti, Ibnu al-Qayyim, dengan sangat kuat dan
jelas ini, juga ditegaskan dalam bentuk tertentu oleh para ulama peneliti di
dalam mazhab-mazhab yang lain. Misalnya seperti Imam Al-Qarafi Al-Maliki di
dalam kitabnya, Al-Ihkam dan kitabnya, Al-Furuq. Demikian pula
oleh Al-Allamah Al-Hanafi Ibnu Abidin di dalam risalahnya, Nasyr al-'Urf fi
Bina' Ba'dh al-Ahkam 'ala al-'Urf, sebagaimana telah kami jelaskan hal
tersebut di dalam kitab kami, Syari'at al-Islam [Catatan Kaki 2].
Apakah
Perubahan Fatwa Memiliki Dalil dari Al-Qur'an?
Kaidah
yang mulia ini, yang menetapkan bahwa fatwa dapat berubah seiring perubahan
zaman, tempat, keadaan, niat, dan kebiasaan: Apakah kita dapat menemukan asal (ashl)
serta dalil landasannya dari Al-Qur'an dan Sunah?
Adapun
dari Sunah, Ibnu al-Qayyim telah menyebutkan beberapa contoh darinya, serta
dari perkataan dan perbuatan para sahabat, yang akan kami rincikan
penjelasannya kemudian.
Sementara
dari Al-Qur'an, Ibnu al-Qayyim رحمه الله tidak mencoba untuk berdalil dengannya,
dan aku pun belum melihat seorang pun selain beliau yang mencoba berdalil
dengannya untuk masalah ini.
[Catatan
Kaki 1] Juz 1, hlm. 346–349, dengan catatan kaki dari Syekh Muhammad Hamid
al-Fiqi رحمه
الله.
[Catatan
Kaki 2] Lihat kitab kami: Syari'at al-Islam Shalihah li at-Tathbiq fi Kulli
Zaman wa Makan (Syariat Islam Layak Diaplikasikan di Setiap Zaman dan
Tempat).
Namun,
tampak jelas bagiku bahwa barangsiapa yang mencermati dengan teliti isi kitab
Allah, ia akan menemukan asal bagi kaidah penting ini. Hal itu terdapat pada
sejumlah ayat yang oleh banyak ahli tafsir disebut sebagai ayat yang mansukh
(yang dihapus hukumnya) dan nasikh (yang menghapus hukumnya).
Akan
tetapi, penelitian yang mendalam menunjukkan bahwa ayat-ayat tersebut
sebenarnya bukanlah mansukh ataupun nasikh. Melainkan,
masing-masing ayat memiliki ruang tersendiri untuk diamalkan. Boleh jadi salah
satu ayat mewakili sisi azimah (hukum asal yang berat), sementara ayat lainnya
mewakili sisi rukhshah (keringanan). Atau, salah satunya berfungsi untuk
memberikan kepastian dan kewajiban, sedangkan yang lain berfungsi sebagai
anjuran dan sunah. Atau, salah satu ayat berlaku pada saat kondisi lemah,
sedangkan ayat lainnya berlaku pada saat kondisi kuat, demikian seterusnya.
Kami
berikan contoh untuk hal tersebut adalah firman Allah Ta'ala dalam Surah
Al-Anfal:
﴿يَـٰأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ
حَرِّضِ ٱلْمُؤْمِنِينَ عَلَى ٱلْقِتَالِ ۚ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ
صَـٰبِرُونَ يَغْلِبُوا۟ مِائَتَيْنِ ۚ وَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ يَغْلِبُوٓا۟
أَلْفًا مِّنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَفْقَهُونَ﴾
"Wahai
Nabi (Muhammad), kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua
puluh orang yang sabar di antaramu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus
orang (musuh). Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, niscaya
mereka dapat mengalahkan seratus orang kafir, karena orang-orang kafir itu
adalah kaum yang tidak mengerti."
Kemudian
Allah berfirman setelahnya:
﴿ٱلْـَٔـٰنَ خَفَّفَ
ٱللَّهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ
صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا۟ مِائَتَيْنِ ۚ وَإِن يَكُن مِّنكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوٓا۟
أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ مَعَ ٱلصَّـٰبِرِينَ﴾
"Sekarang
Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa pada dirimu ada
kelemahan. Maka jika di antaramu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika di antaramu ada seratus orang (yang
sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan izin Allah.
Allah beserta orang-orang yang sabar."
Maknanya,
sebagaimana dikemukakan oleh penulis Tafsir Al-Manar [Catatan Kaki 3]:
"Sesungguhnya kondisi paling minimal bagi kaum mukmin saat menghadapi
orang-orang kafir dalam peperangan adalah perbandingan seratus orang melawan
dua ratus orang musuh, dan seribu orang melawan dua ribu orang musuh.
Sesungguhnya kondisi ini merupakan rukhshah (keringanan) pada saat keadaan
lemah, sebagaimana dialami kaum mukmin pada masa turunnya ayat-ayat ini, yaitu
pada saat Perang Badar. Ketika itu, mereka tidak memiliki persediaan makanan
yang mencukupi, tidak memiliki kuda melainkan hanya satu atau dua ekor saja,
dan mereka pun keluar dengan tujuan awal untuk menghadang kafilah dagang, bukan
dalam keadaan bersiap untuk perang. Kendati demikian, jumlah mereka kurang dari
sepertiga jumlah kaum musyrik yang memiliki kesiapan perlengkapan dan
persenjataan yang sempurna.
Ketika
kekuatan kaum mukmin telah sempurna, sebagaimana yang diperintahkan Allah
Ta'ala kepada mereka untuk berada dalam kondisi azimah, mereka mampu berperang
melawan musuh yang jumlahnya sepuluh kali lipat dari mereka atau lebih, dan
mereka pun berhasil meraih kemenangan atas mereka. Bukankah penaklukan wilayah
Romawi, Persia, dan selainnya tidak akan terwujud bagi mereka melainkan dengan
modal kekuatan tersebut? Teladan pertama dalam urusan ini adalah para sahabat
Rasulullah ﷺ
pada masa beliau hidup dan masa setelahnya."
[Catatan
Kaki 3] Tafsir Al-Manar, Juz 10, hlm. 90.
Sebagian
ahli tafsir berpandangan bahwa ayat azimah dari kedua ayat ini telah dihapus
hukumnya (mansukh) oleh ayat rukhshah yang ada setelahnya, dengan dalil
adanya pernyataan keringanan yang tegas di dalamnya: ﴿ٱلْـَٔـٰنَ خَفَّفَ ٱللَّلهُ عَنكُمْ﴾ (Sekarang
Allah telah meringankan kamu). Namun, keberadaan rukhshah tidaklah membatalkan
azimah, terlebih lagi hal itu di sini dikaitkan dengan alasan ('illat)
adanya kelemahan. Penghapusan (nasakh) suatu perkara tidaklah terjadi
secara beriringan dengan perintah, dan tidak pula terjadi sebelum adanya
kesempatan untuk mengamalkannya. Pendapat yang kuat menunjukkan bahwa kedua
ayat tersebut turun secara bersamaan.
Imam
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, beliau berkata:
"Ketika turun ayat: 'Jika ada dua puluh orang yang sabar di antaramu,
niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang...', hal itu terasa berat bagi
kaum muslimin, karena mereka diwajibkan untuk tidak lari dari kepungan sepuluh
kali lipat musuh. Maka datanglah keringanan, lalu Allah berfirman: 'Sekarang
Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa pada dirimu ada
kelemahan. Maka jika di antaramu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus orang...' hingga akhir hadits."
Riwayat
ini tidak menunjukkan adanya nasakh secara istilah ushul fikih
sebagaimana disangka oleh sebagian orang—yaitu pembatalan hukum yang dikandung
oleh ayat pertama dan berhentinya pengamalan hukum tersebut untuk
selama-lamanya. Sebab, telah jelas bahwa ayat pertama adalah azimah atau hukum
yang terikat dengan kondisi kuat, sedangkan ayat kedua adalah rukhshah yang
terikat dengan kondisi lemah.
Makna
dari hal ini adalah bahwa ayat kedua mensyariatkan hukum untuk suatu kondisi
tertentu yang berbeda dengan kondisi yang melandasi turunnya ayat pertama.
Inilah yang menjadi landasan bagi prinsip perubahan fatwa karena perubahan
keadaan.
Contoh
yang serupa dengan hal tersebut adalah ayat-ayat tentang perintah bersabar,
berlapang dada, memaafkan, dan berpaling dari kaum musyrik, serta ayat
sejenisnya yang menurut banyak ahli tafsir telah di-mansukh oleh ayat
saif (ayat perintah perang). Padahal yang benar adalah: ayat-ayat tersebut
memiliki waktu dan ruang penerapannya sendiri, begitu pula dengan ayat saif
yang memiliki waktu dan ruang penerapannya tersendiri. Oleh karena itu, Imam
As-Suyuthi memasukkan ayat-ayat ini ke dalam kategori al-munsa' (hukum
yang ditunda penerapannya), bukan ke dalam kategori al-mansukh (hukum
yang dihapus).
Imam
As-Suyuthi berkata dalam kitabnya, Al-Itqan, pada pembahasan macam ke-42
dari ilmu-ilmu Al-Qah'an, yaitu pembahasan mengenai nasikh dan mansukh:
"Nasakh itu ada beberapa macam..." beliau menyebutkan macam pertama
dan kedua, lalu berkata: "Macam ketiga: Perintah yang diwajibkan karena
adanya suatu sebab, kemudian sebab tersebut hilang. Seperti halnya perintah
untuk bersabar dan berlapang dada saat kondisi kaum muslimin masih lemah dan
berjumlah sedikit di hadapan musuh yang memerangi mereka, kemudian ketentuan
ini dianggap di-mansukh dengan kewajiban berperang."
Beliau
melanjutkan: "Hal ini pada hakikatnya bukanlah nasakh, melainkan
termasuk bagian dari al-munsa' sebagaimana firman Allah Ta'ala: ﴿أَوْ نُنسِهَا﴾ (atau
Kami jadikannya terlupa) [Catatan Kaki 1]. Yang dimaksud dengan al-munsa'
adalah penundaan perintah berperang sampai kaum muslimin memiliki kekuatan.
Sedangkan dalam kondisi lemah, hukum yang berlaku adalah kewajiban bersabar
atas gangguan musuh."
Beliau
memaparkan: "Dengan penjelasan ini, melemahlah anggapan yang sering kali
didengungkan oleh banyak orang bahwa ayat-ayat mengenai hal tersebut telah di-mansukh
oleh ayat saif. Perkaranya tidaklah demikian, melainkan ayat tersebut termasuk
ke dalam kategori al-munsa', dalam arti: Setiap perintah yang turun
wajib ditaati pada suatu waktu tertentu karena adanya illat (sebab hukum) yang
menuntut berlakunya hukum tersebut. Namun hukum itu akan berpindah menuju hukum
yang lain seiring berpindahnya illat tersebut, dan ini bukanlah nasakh.
Sesungguhnya yang dinamakan nasakh adalah pembatalan hukum secara total
sehingga hukum tersebut tidak boleh lagi diamalkan." [Catatan Kaki 2]
Asal
Perubahan Fatwa dari Sunah:
Bagi
siapa saja yang mencermati Sunah Nabawiyah, ia akan menemukan bahwa kaidah
perubahan fatwa ini memiliki asal darinya serta memiliki dalil penjelas pada
lebih dari satu bukti dan contoh kasus. Al-Hafizh Ibnu Hajar telah mengingatkan
hal tersebut dalam kitab Talkhis al-Habir [Catatan Kaki 1] dengan
mengisyaratkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu
Hurairah: "Bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi tentang
mencium istri bagi orang yang sedang berpuasa, lalu beliau memberikan
keringanan (rukhshah) kepadanya. Kemudian datang orang lain bertanya hal
yang sama, namun beliau melarangnya. Ternyata orang yang diberikan rukhshah
adalah seorang yang sudah tua renta, sedangkan orang yang dilarang adalah
seorang pemuda."
Hadits
ini berstatus lemah sanadnya (dha'if), sehingga tidak dapat dijadikan
sandaran utama untuk mengukuhkan kaidah yang penting ini. Hanya saja, hadits
ini memiliki riwayat penguat (syahid) yang mengokohkannya, yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari hadits Abdullah bin
Amr bin al-Ash, ia berkata: "Kami pernah berada di sisi Nabi ﷺ, lalu datang seorang
pemuda dan bertanya: 'Wahai Rasulullah, bolehkah aku mencium istriku sedangkan
aku sedang berpuasa?' Beliau menjawab: 'Tidak.' Kemudian datang seorang yang
sudah tua renta dan bertanya: 'Wahai Rasulullah, bolehkah aku mencium istriku
sedangkan aku sedang berpuasa?' Beliau menjawab: 'Ya.' Maka sebagian dari kami
saling memandang satu sama lain, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku tahu mengapa kalian saling
memandang. Sesungguhnya orang yang tua renta itu dapat menahan syahwat
dirinya.'" [Catatan Kaki 2]
[Catatan
Kaki 1] Surah Al-Baqarah: 106.
[Catatan
Kaki 2] Al-Itqan, Juz 2, hlm. 21, cetakan Al-Halabi.
Meskipun
demikian, pendalilan bagi kaidah yang mulia ini tidak hanya bergantung pada
hadits ini atau hadits itu saja. Sebab, di sana masih banyak hadits-hadits
shahih yang dapat dijadikan sebagai landasan dalil, contohnya seperti hadits
Salamah bin al-Akwa' yang terdapat dalam riwayat Al-Bukhari dan selainnya. Ia
berkata: Nabi ﷺ
bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang menyembelih hewan kurban,
maka janganlah ada sisa sedikit pun dari daging kurban tersebut di dalam
rumahnya setelah lewat hari ketiga."
Ketika
tiba tahun berikutnya, para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah
kami harus melakukan apa yang telah kami lakukan pada tahun yang lalu?"
Beliau menjawab: "Makanlah, berikanlah makan kepada orang lain, dan
simpanlah. Sesungguhnya pada tahun yang lalu manusia sedang ditimpa kesulitan
(yaitu masa paceklik dan krisis), maka aku ingin agar kalian membantu mereka
melaluinya."
Dalam
sebagian redaksi hadits disebutkan: "Sesungguhnya aku melarang kalian
hanyalah karena faktor daffah yang datang berkunjung," yang
dimaksud adalah sekelompok kaum yang berdatangan menuju Madinah dari wilayah
luar karena kelaparan.
[Catatan
Kaki 1] Juz 4, hlm. 187, dengan catatan dari Al-Sayyid Abdullah Hasyim
al-Yamani.
[Catatan
Kaki 2] Hadits nomor 7054. Syekh Ahmad Syakir رحمه الله berkata: Sanadnya
shahih, meskipun di dalamnya terdapat Ibnu Lahi'ah, namun Syekh telah
mendudukkannya sebagai perawi tsiqah dalam maqam seperti ini.
Makna
dari hal ini adalah bahwa Nabi ﷺ melarang penyimpanan daging kurban melebihi tiga hari pada
suatu kondisi tertentu dan disebabkan adanya sebab yang datang tiba-tiba ('illat
thari'ah). Sebab tersebut yaitu adanya para tamu kelaparan yang berdatangan
ke kota Madinah pada momen hari raya yang baik ini. Maka wajib menyediakan bagi
mereka apa yang menjadi hak kemuliaan jamuan serta kelapangan ukhuwah dari
daging-daging kurban. Tatkala kondisi darurat yang temporal ini telah usai dan
sebab yang datang tiba-tiba ini telah hilang, maka hilang pulalah hukum yang
difatwakan oleh Rasulullah yang tadinya mengikuti keberadaan sebab tersebut.
Sesungguhnya hukum itu berputar bersama sebabnya (al-ma'lul yaduru ma'a
'illatihi), baik dalam keberadaannya maupun ketiadaannya. Nabi yang mulia
pun mengubah fatwanya dari yang semula melarang menjadi membolehkan. Oleh
karena itu, beliau menegaskan di dalam hadits-haditsnya tentang kebolehan
menyimpan setelah masa itu dengan bersabda: "Dahulu aku melarang kalian
menyimpan daging kurban, sekarang makanlah, berikanlah makan kepada orang lain,
dan simpanlah," sebagaimana tercantum dalam kitab Shahih.
Inilah
contoh nyata bagi perubahan fatwa seiring dengan perubahan keadaan.
Kebanyakan
ulama fikih memandang bahwa kebolehan ini berstatus menghapus (nasakh)
larangan yang terdahulu, dan mereka menyebutkan hadits ini sebagai salah satu
contoh dari contoh-contoh nasakh, seperti halnya hadits: "Dahulu
aku melarang kalian berziarah kubur, ketahuilah, sekarang berziarah
kuburlah."
Namun
penelitian yang mendalam menunjukkan bahwa hal ini bukan termasuk bab nasakh,
melainkan termasuk bab hilangnya suatu hukum karena hilangnya sebab hukum
tersebut. Sebagaimana hal ini telah diisyaratkan oleh Imam Asy-Syafi'i رضي الله عنه pada akhir pembahasan
'Illat-'Illat Hadits di dalam kitabnya, Al-Risalah, di mana
beliau mengaitkan larangan menyimpan daging dengan keberadaan kaum tamu yang
kelaparan (daffah).
Hal
tersebut diperjelas oleh Imam Al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya, seraya menolak
bahwa kasus ini dikategorikan sebagai nasakh, beliau berkata:
"Melainkan
ia adalah hukum yang terangkat karena terangkatnya sebab hukum tersebut, bukan
karena ia telah di-mansukh. Terdapat perbedaan antara terangkatnya suatu
hukum karena nasakh dengan terangkatnya hukum karena terangkatnya
sebabnya. Hukum yang terangkat karena nasakh tidak boleh digunakan
sebagai ketetapan hukum untuk selama-lamanya. Sedangkan hukum yang terangkat
karena terangkatnya sebab hukumnya, ia akan kembali berlaku seiring dengan
kembali berlakunya sebab tersebut. Maka sekiranya ada orang-orang yang
membutuhkan mendatangi penduduk suatu negeri pada masa kurban, sementara
penduduk negeri tersebut tidak memiliki kelapangan harta untuk menutup
kebutuhan pangan mereka melainkan dari hewan-hewan kurban, niscaya menjadi
kewajiban atas penduduk negeri tersebut untuk tidak menyimpan daging kurban
melebihi tiga hari, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ." [Catatan Kaki
1]
Para
Khulafaur Rasyidin dari kalangan sahabat telah memahami makna ini dengan baik.
Maka diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه bahwasanya beliau
pernah mengimami manusia shalat pada hari raya, kemudian berkhotbah di hadapan
mereka seraya melarang mereka menyimpan daging kurban melebihi tiga hari, demi
mengingatkan mereka pada larangan Nabi ﷺ. Hal inilah yang membuat orang-orang yang
berpendapat adanya nasakh di sini menjadi kebingungan dalam menafsirkan
sikap Ali. Sebagian mereka berkata: Boleh jadi berita tentang nasakh
belum sampai kepadanya. Akan tetapi, Imam Ahmad telah meriwayatkan dalil yang
menunjukkan bahwa berita tentang kebolehan dan rukhshah tersebut sebenarnya
telah sampai kepada Ali.
Maka
pendapat yang kuat (rajih) adalah bahwa Ali menyampaikan larangan
tersebut pada waktu di mana manusia sedang dilanda kesulitan dan kebutuhan
pangan. Pandangan inilah yang ditegaskan oleh Ibnu Hazm sebagaimana tercantum
dalam Fath al-Bari.
[Catatan
Kaki 1] Tafsir Al-Qurtubi, Juz 12, hlm. 47–48.
Al-Hafizh
berkata: Pembatasan waktu tiga hari tersebut merupakan ketetapan hukum
berdasarkan situasi yang sedang terjadi. Sebab jika tidak demikian, sekiranya
kebutuhan pangan tidak dapat terpenuhi melainkan dengan membagikan seluruh
daging tanpa sisa, niscaya berdasarkan perkiraan ini konsekuensinya adalah
tidak boleh menahan daging kurban walaupun hanya satu malam saja [Catatan Kaki
1].
Sisi
pendalilan di sini adalah bahwa Nabi ﷺ berfatwa pada suatu kondisi dengan melarang penyimpanan daging
kurban, kemudian beliau mengubah fatwanya dari melarang menjadi membolehkan
tatkala kondisi telah berubah. Ini merupakan dalil yang jelas atas kebenaran
kaidah yang telah ditetapkan oleh Ibnu al-Qayyim رحمه الله.
Perkara
yang lebih masyhur dari itu adalah bahwasanya Nabi ﷺ pernah menjawab satu pertanyaan yang sama
dengan jawaban yang berbeda-beda. Hal tersebut tidak lain karena adanya
perbedaan keadaan pada diri para penanya. Beliau menjawab pertanyaan setiap
orang dengan apa yang sesuai bagi kondisinya serta mengobati kekurangan atau
kelalaiannya.
Kita
menemukan ada orang yang meminta wasiat singkat yang mengumpulkan kebaikan
kepada beliau, lalu beliau bersabda kepadanya: "Jangan marah." Orang
lain bertanya kepada beliau, lalu beliau bersabda: "Katakanlah: Aku
beriman kepada Allah, kemudian istikamah-lah." Dan orang yang lain lagi
datang, lalu beliau bersabda kepadanya: "Jagalah lidahmu."
Demikianlah,
setiap manusia diberikan obat yang dipandang paling menyembuhkan bagi
penyakitnya dan paling membawa kebaikan bagi urusannya.
Di
antara contoh hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya
dari Abu Hurairah رضي الله
عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ pernah ditanya: "Amalan apakah yang
paling utama?" Beliau menjawab: "Beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya." Ditanyakan lagi: "Kemudian apa?" Beliau menjawab:
"Jihad di jalan Allah." Ditanyakan lagi: "Kemudian apa?"
Beliau menjawab: "Haji yang mabrur." [Catatan Kaki 2] Di sini, beliau
menjadikan jihad di jalan Allah sebagai amalan paling utama setelah iman.
[Catatan
Kaki 1] Fath al-Bari, Juz 12, hlm. 120–125, cetakan Al-Halabi.
[Catatan
Kaki 2] Shahih Al-Bukhari: Kitab al-Hajj, Bab Fadhl al-Hajj al-Mabrur.
Mengenai
makna ini, telah datang berbagai hadits yang menjawab para penanya dengan
ketetapan bahwa tidak ada satu amalan pun yang dapat menyamai pahala jihad,
kecuali orang yang mampu berpuasa terus-menerus tanpa berbuka serta mendirikan
shalat malam terus-menerus tanpa tidur!
Akan
tetapi, Al-Bukhari sendiri meriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin رضي الله عنها, bahwasanya ia
berkata: "Wahai Rasulullah, kami melihat bahwa jihad adalah amalan yang
paling utama! Apakah kami tidak boleh ikut berjihad?" Beliau menjawab:
"Bagi kalian (kaum wanita), jihad yang paling utama adalah haji yang
mabrur." [Catatan Kaki 1] Kata "Lakinna" diriwayatkan dengan
mendhommahkan huruf kaf—dan ini adalah riwayat yang paling banyak—sebagai
bentuk khitabah (seruan) kepada kaum wanita. Diriwayatkan pula dengan
mengasrahkannya disertai memanjangkan huruf lam sebagai bentuk istidrak
(pengecualian). Namun maksud keduanya adalah sama, yaitu: jika jihad merupakan
amalan yang paling utama, maka ketentuan itu berlaku bagi kaum laki-laki.
Adapun bagi kaum wanita, maka jihad yang paling utama bagi mereka adalah haji
yang mabrur.
Di
sini, fatwa dan jawaban beliau berubah tatkala penanyanya adalah seorang
wanita, mengingat hukum asal dalam memanggul senjata adalah kewajiban yang
dibebankan kepada kaum laki-laki.
Ini
semua—dan masih banyak lagi contoh lainnya—merupakan asal bagi prinsip
perubahan jawaban atau fatwa seiring dengan perubahan keadaan para penanya.
Maka bagaimanakah lagi jika yang berubah adalah faktor zaman dan tempat?
Petunjuk
Para Sahabat dalam Perubahan Fatwa:
Bagi
siapa saja yang mencermati petunjuk para sahabat serta sunah Khulafaur Rasyidin
رضي الله عنهم, ia akan mendapati
bahwa mereka adalah manusia yang paling paham fikih dalam menggunakan kaidah
ini—yaitu kaidah perubahan fatwa seiring perubahan sebab-sebab yang
menuntutnya. Untuk masalah ini terdapat banyak sekali contoh yang dapat
dijumpai oleh siapa saja yang mencarinya di tempat-tempat pembahasannya.
[Catatan
Kaki 1] Sumber yang sama.
Kami
sebutkan sebagian darinya di sini:
Perubahan
Fatwa Mereka dalam Hukuman bagi Peminum Khamar:
Di
antara perkara yang fatwanya diubah oleh para sahabat karena perubahan zaman
dan keadaan adalah hukuman bagi peminum khamar. Sesungguhnya pada masa
Rasulullah ﷺ
belum ada hukuman batas (had) yang ditentukan kadarnya untuk perbuatan
tersebut, melainkan sanksinya berlaku mengikuti jalur sanksi takzir.
Al-Bukhari
meriwayatkan dari Utbah bin al-Harits: "Bahwa Nabi ﷺ pernah dihadapkan
dengan Nu'aiman atau anak Nu'aiman dalam keadaan mabuk, maka hal itu terasa
berat bagi beliau. Beliau lalu memerintahkan orang-orang yang ada di dalam
rumah untuk memukulnya dengan pelepah kurma dan sandal. Aku termasuk orang yang
ikut memukulnya." [Catatan Kaki 1]
Beliau
meriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata: "Pernah dihadapkan kepada
Nabi ﷺ seorang laki-laki
yang telah meminum khamar. Beliau bersabda: 'Pukullah ia!' Abu Hurairah
berkata: 'Maka di antara kami ada yang memukul dengan tangannya, ada yang
memukul dengan sandalnya, dan ada yang memukul dengan pakaiannya.' Tatkala
orang tersebut telah pergi, sebagian kaum berkata: 'Semoga Allah
menghinakanmu!' Mendengar hal itu Rasulullah bersabda: 'Janganlah kalian
berkata demikian, janganlah kalian membantu setan untuk mencelakakannya!'"
[Catatan Kaki 2]
Abdul
Razzaq mengeluarkan di dalam kitab Mushannaf-nya dari Ma'mar dan Ibnu
Juraij: "Ibnu Syihab pernah ditanya: Berapa kali Rasulullah ﷺ mencambuk dalam kasus
khamar? Beliau menjawab: 'Rasulullah ﷺ belum pernah menetapkan sanksi batas (had) yang pasti
dalam kasus khamar. Beliau hanya memerintahkan orang-orang yang hadir di
hadapannya untuk memukul dengan tangan dan sandal mereka, sampai Rasulullah ﷺ bersabda: Angkat
tangan kalian (hentikan).'" [Catatan Kaki 3]
[Catatan
Kaki 1 dan 2] Kitab al-Hudud dari Shahih Al-Bukhari, Bab: al-Dharb bi
al-Jarid wa al-Ni'al.
[Catatan
Kaki 3] Al-Mushannaf, Juz 7, hlm. 377.
Diriwayatkan
pula hal yang serupa dengan itu dari Ubaid bin Umair yang termasuk tokoh
tabi'in senior, dan penjelasannya akan datang kemudian.
Bahkan
telah datang riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sama sekali tidak memukul peminum khamar
pada sebagian situasi. Hal itu sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Dawud dan
An-Nasa'i dengan sanad yang kuat—sebagaimana tercantum dalam Fath al-Bari—dari
Ibnu Abbas: "Bahwasanya Rasulullah ﷺ tidak menetapkan kadar batas tertentu
dalam kasus khamar." Ibnu Abbas berkata: "Ada seorang laki-laki
meminum khamar lalu mabuk, maka ia digiring untuk dihadapkan kepada Nabi ﷺ. Tatkala ia sampai di
depan rumah Al-Abbas, ia melepaskan diri lalu masuk ke dalam rumah Al-Abbas
seraya memeluknya. Hal itu kemudian diceritakan kepada Nabi ﷺ, maka beliau pun
tertawa dan tidak memerintahkan sanksi apa pun untuknya." [Catatan Kaki 1]
At-Thabari
mengeluarkan dari jalur lain dari Ibnu Abbas: "Rasulullah ﷺ tidak memukul dalam
kasus khamar melainkan pada masa akhir hidup beliau. Sungguh saat beliau
memimpin Perang Tabuk, ada seorang peminum yang mabuk mendekati tenda beliau
pada waktu malam, maka beliau bersabda: 'Hendaklah ada seorang laki-laki
mendatangi orang itu, lalu memegang tangannya hingga mengembalikannya ke tempat
tunggangannya.'" [Catatan Kaki 2]
Tampak
jelas bahwa Nabi ﷺ
bersikap longgar pada permulaan urusan karena dekatnya masa mereka dengan masa
dibolehkannya khamar. Hingga tatkala syariat telah mapan, beliau melakukan
pemukulan dan pencambukan, sekalipun beliau tidak menentukan kadar batasnya.
Beliau mencambuk sebanyak empat puluh kali, kurang dari empat puluh kali, atau
lebih dari empat puluh kali, sebagaimana hal itu tampak dari kumpulan
riwayat-riwayat yang ada.
Tatkala
urusan pemerintahan berpindah kepada Abu Bakar رضي الله عنه, beliau menetapkan
sanksi cambuk sebanyak empat puluh kali melalui jalur penalaran akal (nadhar),
sebagaimana dikemukakan oleh As-Syathibi [Catatan Kaki 3]. Sungguh Al-Baihaqi
telah meriwayatkan
[Catatan
Kaki 1] Fath al-Bari, Juz 15, hlm. 77, cetakan Al-Halabi.
[Catatan
Kaki 2] Sumber yang sama.
[Catatan
Kaki 3] Al-I'tisham, Juz 2, hlm. 118.
dari
Ibnu Abbas: "Bahwasanya para peminum khamar pada masa kekhalifahan Abu
Bakar jumlahnya lebih banyak daripada masa Nabi ﷺ. Maka Abu Bakar berkata: 'Sekiranya kita
menetapkan jumlah cambukan ini untuk mereka!' Beliau lalu mencari kadar yang
serupa dengan apa yang biasa digunakan untuk memukul para peminum pada masa
Nabi ﷺ. Maka Abu Bakar رضي الله عنه senantiasa mencambuk
mereka sebanyak empat puluh kali hingga beliau wafat." [Catatan Kaki 1]
Hal
ini menunjukkan bahwa penaksiran beliau terhadap pemukulan pada masa Nabi ﷺ merupakan penaksiran
yang bersifat perkiraan mendekati, sebagaimana tercantum dalam hadits Anas:
"Bahwasanya Nabi ﷺ
memukul berkisar empat puluh kali." Penggunaan kata "berkisar"
menunjukkan makna perkiraan mendekati, bukan batasan pasti yang kaku.
Abdul
Razzaq meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri: "Bahwasanya Abu Bakar
memukul pelaku khamar dengan dua sandal sebanyak empat puluh kali."
[Catatan Kaki 2] Pemukulan dengan dua sandal bukanlah termasuk jenis pemukulan
pada sanksi batas (hudud) yang ditentukan kadarnya secara kaku.
Tatkala
tiba masa kekhalifahan Umar bin al-Khatthab رضي الله عنه, beliau bermusyawarah
dengan manusia mengenai hukuman cambuk bagi kasus khamar, beliau berkata:
"Sesungguhnya manusia telah banyak meminumnya dan mereka mulai meremehkan
sanksi hukumannya!" Mendengar hal itu Ali berkata: "Sesungguhnya peminum
itu apabila ia mabuk maka ia akan meracau, dan apabila ia telah meracau maka ia
akan membuat kedustaan (yaitu menuduh zina kepada orang-orang yang tidak
bersalah). Oleh karena itu, jadikanlah hukumannya setara dengan hukuman batas
bagi pembuat kedustaan (had al-firyah/al-qadzaf)." Maka Umar pun
menetapkan hukuman batas bagi kasus khamar sebanyak delapan puluh kali
cambukan. [Catatan Kaki 3]
Makna
dari hal ini adalah bahwa mereka mendudukkan faktor sebab pada posisi akibat,
atau mendudukkan tempat prasangka (mazhannah) pada posisi hikmah hukum.
Mereka memandang bahwa meminum khamar merupakan wasilah (dzari'ah)
menuju perbuatan menuduh zina, yang dipicu oleh banyaknya racauan saat mabuk.
[Catatan
Kaki 1] Al-Sunan al-Kubra, Juz 8, hlm. 320.
[Catatan
Kaki 2] Al-Mushannaf karya Abdul Razzaq, Juz 7, hlm. 379.
[Catatan
Kaki 3] Diriwayatkan oleh Abdul Razzaq, Juz 7, hlm. 378. Lihat Al-Sunan
al-Kubra, Juz 8, hlm. 321, dan Fath al-Bari, Juz 15, hlm. 73–74.
Mengenai
sebab terjadinya musyawarah yang dilakukan oleh Umar ini, disebutkan:
"Bahwasanya Khalid bin al-Walid pernah menulis surat kepadanya yang
isinya: Sesungguhnya manusia telah terjerumus mendalam ke dalam aktivitas
meminum khamar dan mereka meremehkan sanksi hukumannya." [Catatan Kaki 1]
Imam
Muslim dan An-Nasa'i meriwayatkan: "Bahwasanya Abdurrahman bin Auf berkata
kepada Umar tatkala Umar meminta masukan dari mereka: 'Sanksi batas yang paling
ringan adalah delapan puluh kali cambukan.' Maka Umar pun memerintahkan
penerapan jumlah tersebut." [Catatan Kaki 2]
Dalam
riwayat mursal Ubaid bin Umair—yang terdapat pada catatan Abdul
Razzaq—ia berkata: "Dahulu orang yang meminum khamar dipukul dengan
tangan, sandal, dan digebuk dengan pakaian mereka. Demikianlah yang berlaku
pada masa Rasulullah ﷺ,
masa Abu Bakar, dan awal masa pemerintahan Umar. Kemudian Umar khawatir pukulan
tersebut dapat menewaskan pelaku, maka beliau menetapkannya menjadi empat puluh
kali sabetan cambuk. Tatkala beliau melihat mereka belum juga berhenti, beliau
menjadikannya enam puluh kali cambukan. Dan tatkala beliau melihat mereka masih
belum berhenti, beliau menjadikannya delapan puluh kali cambukan, lalu beliau
berkata: 'Ini adalah sanksi batas yang paling rendah.'" [Catatan Kaki 3]
Hal
ini menunjukkan bahwasanya beliau sepakat dengan Abdurrahman bin Auf dalam
pandangan bahwa delapan puluh kali cambukan merupakan sanksi batas yang paling
ringan, maksudnya adalah di antara sanksi batas yang disebutkan di dalam
Al-Qur'an. Jumlah tersebut lebih ringan daripada dua sanksi batas untuk kasus
zina dan pencurian.
Al-Bukhari
telah meriwayatkan dari Al-Sa'ib bin Yazid, ia berkata: "Dahulu dihadapkan
kepada kami seorang peminum khamar pada masa Rasulullah ﷺ, masa kekhalifahan
Abu Bakar, dan awal masa kekhalifahan Umar. Maka kami pun mendatanginya lalu
memukulnya dengan tangan, sandal, dan selendang kami. Hingga tatkala tiba masa
akhir pemerintahan Umar, beliau mencambuk sebanyak empat puluh kali. Dan ketika
mereka semakin melampaui batas serta berbuat kefasikan, beliau mencambuk
sebanyak delapan puluh kali." [Catatan Kaki 1]
[Catatan
Kaki 1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i dari hadits Abdurrahman bin
Azhar—sebagaimana tercantum dalam Fath al-Bari tersebut.
[Catatan
Kaki 2] Fath al-Bari, Juz 15, hlm. 67.
[Catatan
Kaki 3] Al-Mushannaf, Juz 7, hlm. 377–378.
Yang
dimaksud dengan perkataan "akhir masa pemerintahannya" adalah
pertengahan masa pemerintahannya, sebagaimana ditunjukkan oleh perkataannya
yang lain: "dan awal masa kekhalifahan Umar." Sungguh An-Nasa'i telah
meriwayatkan hadits yang sama dengan redaksi [Catatan Kaki 2]: "Hingga
tatkala tiba pertengahan masa pemerintahan Umar, beliau mencambuk dalam kasus
khamar sebanyak empat puluh kali, hingga ketika mereka melampaui batas..."
Al-hadits [Catatan Kaki 3].
Adapun
Utsman, beliau pernah menerapkan cambukan sebanyak delapan puluh kali dan
pernah pula empat puluh kali. Sedangkan dari Ali, diriwayatkan darinya kedua
perkara tersebut, dan beliau berkata: "Masing-masing merupakan
sunah." Sementara Mu'awiyah mengukuhkan hukuman cambuk sebanyak delapan
puluh kali [Catatan Kaki 4].
Perkara
yang menjadi perhatian utama bagi kami dari apa yang kami sebutkan di sini
adalah bahwasanya para sahabat رضي الله عنهم tidak mendapati adanya ketetapan riwayat
yang pasti bahwa Nabi ﷺ
telah menentukan kadar batas tertentu dalam kasus khamar. Sekiranya ketetapan
tersebut telah ada di sisi mereka, niscaya mereka tidak akan membutuhkan
musyawarah lagi dalam urusan ini, dan tidak akan membutuhkan penggunaan
penalaran logika (ra'yu) dengan cara meng-qiyas-kan kepada pelaku
tuduhan zina (qadzaf) atau mengambil kadar sanksi batas yang paling
ringan, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Tatkala
tidak ada teks dalil mengikat yang kokoh di hadapan mereka, maka keputusan
hukum mereka pun berubah, dan fatwa mereka berbeda-beda seiring perubahan zaman
serta perbedaan keadaan. Sebagaimana kita temukan hal tersebut dengan sangat
jelas pada masa kekhalifahan Umar yang mencambuk sebanyak empat puluh, kemudian
enam puluh, lalu delapan puluh kali, setiap kali beliau melihat manusia belum
juga berhenti dan belum merasa jera.
[Catatan
Kaki 1] Al-Bukhari: Bab al-Dharb bi al-Jarid wa al-Ni'al.
[Catatan
Kaki 2] Fath al-Bari, Juz 15, hlm. 73.
[Catatan
Kaki 3] Sunan Al-Daraquthni, Juz 3, hlm. 157–158, dan Fath al-Bari,
Juz 15, hlm. 64–77.
[Catatan
Kaki 4] Diriwayatkan oleh Al-Daraquthni dan selainnya.
Bahkan
telah datang riwayat bahwasanya Ali رضي الله عنه pernah menambah kadar hukuman melebihi
delapan puluh kali pada sebagian kondisi. Sungguh diriwayatkan bahwasanya
Al-Najasyi Al-Haritsi sang penyair pernah meminum khamar pada bulan Ramadan,
maka Ali mencambuknya sebanyak delapan puluh kali kemudian memenjarakannya.
Pada keesokan harinya beliau mengeluarkannya lalu mencambuknya lagi sebanyak
dua puluh kali, kemudian beliau berkata kepadanya: "Sesungguhnya aku
mencambukmu sebanyak dua puluh kali ini tidak lain karena keberanianmu
melanggar batas kemuliaan Allah serta tindakanmu berbuka puasa di bulan
Ramadan." [Catatan Kaki 1]
Hal
ini berjalan beriringan dengan apa yang diriwayatkan dari Ali dalam jalur
riwayat yang lain, bahwasanya beliau menyukai untuk tidak menambah sanksi
cambuk melebihi empat puluh kali.
Telah
datang pula riwayat dari Umar bahwasanya beliau menambah sanksi pengasingan (nafy)
di samping sanksi pemukulan dalam kondisi yang serupa, mengingat di dalamnya
terdapat tindakan menodai kehormatan bulan yang mulia. Pernah dihadapkan kepada
beliau seorang tua renta yang meminum khamar di bulan Ramadan, maka Umar
berkata: "Sungguh celaka engkau... sungguh celaka engkau! Apakah di bulan
Ramadan di saat anak-anak kecil kita sedang berpuasa engkau justru
mabuk?!" Beliau lalu mencambuknya sebanyak delapan puluh kali, kemudian
mengasingkannya ke wilayah Syam [Catatan Kaki 2].
Hal
ini menunjukkan bahwasanya sanksi hukuman dapat berbeda-beda seiring dengan
perbedaan kondisi pelaku kriminal, tingkat pembangkangannya, kemasyhurannya
dalam perbuatan dosa, berulangnya kejahatan tersebut darinya dari waktu ke
waktu, serta tidak adanya rasa jera pada dirinya dengan sanksi hukuman biasa.
Maka orang yang bertipe seperti ini diperketat sanksinya, berbeda halnya dengan
orang yang tidak masyhur dalam kefasikan maupun dosa.
Oleh
karena itu, tercantum dalam sebagian riwayat: Bahwasanya Umar apabila
dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang lemah tubuhnya yang tergelincir
melakukan kesalahan, beliau mencambuknya sebanyak empat puluh kali [Catatan
Kaki 3], maksudnya adalah berbeda perlakuan hukumnya dengan pelaku dosa yang
durhaka lagi terus-menerus melakukan dosa besar.
[Catatan
Kaki 1] Al-Mushannaf, Juz 7, hlm. 382, dan Al-Baihaqi, Juz 8,
hlm. 321.
[Catatan
Kaki 2] Lihat: Dua sumber yang disebutkan sebelumnya.
[Catatan
Kaki 3] Fath al-Bari, Juz 15, hlm. 76, dan lihat: Sunan Al-Daraquthni,
Juz 3, hlm. 157, dengan tahqiq dari Al-Sayyid Abdullah Hasyim Yamani.
Kondisi
inilah yang melandasi Umar bin Abdul Aziz hingga beliau mengeluarkan kalimatnya
yang masyhur: "Akan terjadi ketetapan-ketetapan hukum baru bagi manusia
sebanding dengan kadar kefasikan yang mereka ada-adakan."
Perkara
yang menakjubkan adalah bahwasanya Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه yang dahulu
memberikan masukan kepada Umar untuk mencambuk peminum khamar sebanyak delapan
puluh kali—dengan alasan bahwa meminum khamar merupakan tempat prasangka bagi
munculnya kedustaan dan tuduhan zina—beliau justru menarik kembali apa yang
dahulu diisaratkannya kepada Umar tersebut. Beliau memandang setelah masa itu
untuk mencukupkan sanksi sebanyak empat puluh kali saja, sebagaimana hal itu
dibawa oleh berbagai riwayat, meskipun sebagian ulama melemahkannya dan
menolaknya.
Namun
tidak ada kebutuhan untuk menolak riwayat-riwayat tersebut menurut pandanganku.
Selama sanksi hukuman tersebut tidak ditentukan kadarnya secara teks dalil yang
kaku, maka urusannya diserahkan kepada para pemegang urusan kekuasaan (wulât
al-umûr) serta ijtihad mereka. Boleh jadi Ali رضي الله عنه melihat manusia telah
merasa jera pada masa pemerintahannya setelah adanya pemberatan sanksi hukuman
atas hak mereka pada masa sebelumnya, sehingga beliau memandang perlu untuk
kembali kepada kadar yang ringan, sebagaimana kondisi yang pernah berlaku pada
masa kenabian dan masa kekhalifahan Abu Bakar.
Di
dalam kitab Shahihain diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه bahwasanya ia
berkata: "Tidaklah aku menegakkan sanksi batas atas diri seseorang lalu
orang tersebut mati, kemudian aku mendapati ada ganjalan sesuatu di dalam
diriku, kecuali dalam kasus pelaku khamar. Sesungguhnya jika ia mati karena
cambukan, niscaya aku akan membayar tebusan (diyat)-nya kepada
keluarganya. Hal itu tidak lain karena Rasulullah ﷺ belum pernah menetapkan suatu sunah (yaitu
menentukan kadar batas yang pasti) di dalam kasus khamar."
Oleh
karena itu, At-Thabari, Ibnu al-Mundzir, dan selain keduanya menceritakan dari
sekelompok ahli ilmu: "Bahwasanya khamar tidak memiliki sanksi batas kaku
di dalamnya, melainkan sanksinya masuk ke dalam bab takzir." Hal tersebut
didasarkan pada dalil hadits-hadits shahih yang mendiamkan penentuan jumlah
pukulan, serta apa yang datang dari Ibnu Abbas dan Ibnu Syihab bahwasanya Nabi ﷺ membatasi pemukulan
terhadap peminum khamar atas kadar apa yang layak dengan kondisinya saja.
Melalui
penjelasan ini, Al-Hafizh di dalam Fath al-Bari memberikan catatan
koreksi terhadap nukilan ulama yang menceritakan adanya ijmak (kesepakatan
bulat) bahwa di dalam kasus khamar terdapat sanksi batas yang wajib [Catatan
Kaki 1].
[Catatan
Kaki 1] Fath al-Bari, Juz 15, hlm. 77.
Imam
Asy-Syaukani berkata di dalam matan Al-Durar al-Bahiyyah:
"Barangsiapa meminum minuman yang memabukkan—dalam keadaan mukalaf lagi
atas pilihan sendiri—ia dicambuk atas kadar apa yang dipandang maslahat oleh
imam: baik sebanyak empat puluh kali cambukan, kurang dari itu, atau lebih dari
itu, walaupun pemukulannya menggunakan sandal."
Hal
tersebut dikuatkan oleh pensyarahnya, Al-Sayyid Siddiq Hasan Khan di dalam Al-Raudhah
al-Nadiyyah, dengan mengambil kesimpulan dari kumpulan hadits-hadits yang
datang dalam bab ini, beliau berkata: "Maka berdasarkan penjelasan ini,
sanksi khamar termasuk ke dalam bagian dari macam-macam takzir." [Catatan
Kaki 2]
Tampak
jelas dari sistematika penulisan Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya
bahwasanya ini adalah mazhab pilihan beliau juga, sebagaimana disebutkan oleh
Al-Hafizh Ibnu Hajar. Beliau berkata: "Sesungguhnya Al-Bukhari sama sekali
tidak membuat judul bab dengan menyebutkan angka bilangan sanksi, dan beliau
tidak mengeluarkan di sini satu pun riwayat yang marfu' (bersambung
kepada Nabi) yang menyebutkan angka secara tegas." [Catatan Kaki 3]
Maksud
dari seluruh apa yang kami sebutkan di sini adalah untuk menjelaskan perubahan
fatwa para sahabat رضي الله
عنهم dalam masalah hukuman bagi peminum khamar dari satu masa ke
masa yang lain, serta dari satu kondisi ke kondisi yang lain, di mana mereka
tidak diikat oleh teks dalil batas tertentu dari Allah dan Rasul-Nya. Hal ini
mengokohkan apa yang telah kami sampaikan mengenai kewajiban berubahnya fatwa
seiring dengan berubahnya sebab-sebab yang menuntutnya.
Perubahan
Fatwa Para Sahabat dalam Masalah Zakat Fitrah:
Contoh
lain yang kami ketengahkan untuk perubahan fatwa seiring perubahan sebab-sebab
hukum pada masa para sahabat رضي الله
عنهم, kali ini kami ambil dari bab zakat.
Sungguh
Rasulullah ﷺ
telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari bahan makanan berupa
kurma, kismis, gandum, atau keju, sebagaimana hal tersebut telah shahih di
dalam hadits-hadits.
[Catatan
Kaki 2] Al-Raudhah al-Nadiyyah Syarh al-Durar al-Bahiyyah, Juz 2, hlm.
283–284.
[Catatan
Kaki 3] Fath al-Bari, Juz 15, hlm. 79–80.
Akan
tetapi, telah shahih dari sejumlah sahabat bahwasanya mereka memandang pada
masa hidup mereka bahwa ukuran setengah sha' gandum jenis qumh nilainya
setara dengan satu sha' kurma atau gandum jenis sya'ir. Maka mereka pun
mengeluarkan zakat fitrah mereka berupa setengah sha' gandum jenis qumh
tersebut.
Ibnu
al-Mundzir berkata: "Kami tidak mengetahui dalam masalah gandum jenis qumh
adanya riwayat yang tsabit (kokoh) dari Nabi ﷺ yang dapat dijadikan sandaran tunggal.
Dahulu tanaman gandum jenis burr (gandum berkualitas tinggi) di kota
Madinah pada masa itu jumlahnya tidak ada melainkan hanya sedikit saja. Tatkala
jumlahnya menjadi banyak pada masa para sahabat, mereka memandang bahwa ukuran
setengah sha' darinya dapat menempati posisi satu sha' gandum jenis sya'ir."
[Catatan Kaki 1]
Kemudian
Ibnu al-Mundzir meriwayatkan dari Utsman, Ali, Abu Hurairah, Jabir, Ibnu Abbas,
Ibnu al-Zubair, serta ibunya yaitu Asma' binti Abu Bakar: "Bahwasanya
mereka memandang di dalam zakat fitrah boleh mengeluarkan setengah sha' gandum
jenis qumh."
Jamaah
ahli hadits meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata: "Dahulu
kami mengeluarkan zakat fitrah di saat Rasulullah ﷺ berada di tengah-tengah kami sebanyak satu
sha' dari bahan makanan, atau satu sha' kurma, atau satu sha' gandum sya'ir,
atau satu sha' kismis, atau satu sha' keju. Maka kami senantiasa mengamalkan
demikian hingga Mu'awiyah datang mengunjungi kami di kota Madinah, lalu ia
berkata: 'Sesungguhnya aku memandang bahwa ukuran dua mud (yaitu setengah sha')
dari gandum merah wilayah Syam nilainya setara dengan satu sha' kurma.' Maka
manusia pun mengambil pendapat tersebut dan mengamalkannya."
Para
sahabat yang disebutkan oleh Ibnu al-Mundzir dan selainnya ini, demikian pula
Mu'awiyah beserta orang-orang yang sepakat dengannya, mereka membolehkan
pengeluaran zakat fitrah berupa setengah sha' gandum jenis qumh, padahal
perkara yang tercantum di dalam teks dalil serta yang diamalkan sejak masa Nabi
ﷺ tidak lain adalah
satu sha'. Akan tetapi, tatkala mereka menangkap adanya fenomena mahalnya harga
gandum jenis qumh pada masa mereka jika dibandingkan dengan harga bahan
makanan lainnya seperti gandum sya'ir dan kurma, mereka memandang
bolehnya mengeluarkan setengah sha' gandum qumh atas jalur penyetaraan
nilai harga (al-mu'adalah fi al-qimah).
[Catatan
Kaki 1] Lihat kitab kami: Fiqh al-Zakah, Juz 2, hlm. 935–936.
Perubahan
Fatwa Umar dalam Masalah Zakat Kuda:
Contoh
yang serupa dengan hal tersebut adalah sikap Umar dalam masalah zakat kuda.
Sungguh
Imam Ahmad dan At-Thabari telah meriwayatkan: "Bahwasanya ada orang-orang
dari penduduk wilayah Syam mendatangi Umar lalu mereka berkata: 'Sesungguhnya
kami telah mendapatkan harta kekayaan berupa kuda dan budak, kami menyukai
sekiranya harta kami tersebut memiliki kewajiban zakat serta menjadi pensuci
bagi kami.' Umar menjawab: 'Apa yang tidak pernah dilakukan oleh dua sahabatku
sebelumku (yaitu Nabi dan Abu Bakar), maka aku pun tidak akan
melakukannya.'"
Beliau
lalu meminta masukan dari para sahabat Muhammad ﷺ, maka Ali berkata: "Itu adalah
perkara yang baik, selama ia tidak dijadikan sebagai upeti tetap yang dipungut
secara paksa dari orang-orang setelah masamu." [Catatan Kaki 1]
Abdul
Razzaq dan Al-Baihaqi mengeluarkan dari Ya'la bin Umayyah, ia berkata:
"Abdurrahman—saudara laki-laki Ya'la—pernah membeli seekor kuda betina
dari seorang laki-laki penduduk Yaman dengan harga seratus unta muda. Kemudian
si penjual merasa menyesal, lalu ia menyusul mendatangi Umar seraya mengadu:
'Ya'la dan saudaranya telah merampas paksa kuda milikku!' Umar lalu menulis
surat kepada Ya'la agar menghadap kepadaku. Maka Ya'la pun mendatangi beliau
lalu mengabarkan berita yang sebenarnya. Mendengar hal itu Umar berkata:
'Apakah harga kuda di tempat kalian bisa mencapai nilai setinggi ini? Aku tidak
mengetahui bahwa seekor kuda harganya bisa mencapai nilai sejauh ini! Apakah
kita memungut zakat dari setiap empat puluh ekor kambing, namun kita tidak memungut
sesuatu pun dari komoditas kuda? Pungutlah dari setiap ekor kuda uang sebesar
satu dinar!' Maka beliau pun menetapkan kewajiban atas komoditas kuda sebesar
satu dinar untuk setiap ekornya." [Catatan Kaki 2]
Riwayat-riwayat
yang ada tidak menyebutkan secara tegas apakah kisah ini terjadi setelah kisah
yang pertama tadi, namun inilah alur penalaran logika yang sesuai. Umar pada
kisah yang pertama berada dalam kondisi ragu untuk mengada-adakan suatu perkara
yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah dan belum pernah pula dilakukan
oleh Abu Bakar sebelum dirinya. Oleh karena itu, beliau meminta masukan dari
para sahabat, dan Ali memberikan masukan kepadanya berdasarkan pandangannya.
Adapun
pada kisah yang kedua ini, tampak jelas bahwasanya beliau tidak meminta masukan
kepada seorang pun. Melainkan, duduk perkaranya telah jelas di hadapan
pemikiran beliau dengan sejelas-jelasnya. Beliau membentuk pandangannya setelah
melihat dan mendengar fakta secara langsung, lalu memerintahkan gubernurnya
untuk memungut zakat dari setiap ekor kuda sebesar satu dinar [Catatan Kaki 3].
Di sini, Umar mengubah fatwanya dalam masalah zakat kuda seiring perubahan
zaman dan keadaan, serta tidak bersikap kaku di atas apa yang menjadi akhir
pandangan pada kisah yang pertama. Sesungguhnya ijtihad itu dapat berubah
seiring perubahan elemen-elemen yang mengitarinya.
Sungguh
beliau pernah berfatwa dalam satu kasus hukum yang sama dengan dua fatwa yang
berbeda pada dua waktu yang berbeda. Tatkala beliau ditanya mengenai hal
tersebut, beliau menjawab: "Ketentuan yang itu didasarkan atas apa yang
kami ketahui dahulu, sedangkan ketentuan yang ini didasarkan atas apa yang kami
ketahui sekarang."
[Catatan
Kaki 1] Fiqh al-Zakah, Juz 1, hlm. 229.
[Catatan
Kaki 2] Sumber yang sama: hlm. 226.
[Catatan
Kaki 3] Sumber yang sama: hlm. 229.
Fatwa
Umar dalam Masalah Muallaf (Al-Mu'allafatu Qulubuhum):
Di
antara contoh hal tersebut adalah pandangan Umar dalam menghentikan pemberian
harta zakat kepada orang-orang yang dikenal pada masa kenabian dan masa Abu
Bakar dengan sebutan "muallaf". Beliau berkata: "Sesungguhnya
Allah telah memuliakan Islam dan telah membuat Islam tidak membutuhkan mereka
lagi!"
Sikap
ini bukanlah bentuk penghapusan (nasakh) terhadap apa yang tercantum di
dalam Al-Qur'an al-Karim dan Sunah Nabawiyah, dan bukan pula pengguguran
terhadap bagian zakat ini untuk selama-lamanya sebagaimana dipahami oleh
sebagian imam. Melainkan pendapat yang benar adalah bahwa bagian zakat untuk
muallaf tetap ada dan tidak dimasuki oleh nasakh, mengingat tidak ada
aktivitas nasakh setelah terputusnya wahyu. Bagaimana mungkin Umar dan
para sahabat yang bersamanya berani meng-mansukh perkara yang telah kokoh
berdasarkan Al-Qur'an dan Sunah, yang mana Nabi ﷺ senantiasa mengamalkannya hingga akhir
hayat beliau, dan diamalkan pula oleh Abu Bakar setelah masanya?
Segala
apa yang dilakukan oleh Umar tidak lain hanyalah karena beliau tidak melihat
adanya kebutuhan untuk aktivitas menjinakkan hati (al-ta'lif) pada masa
pemerintahannya, sehingga beliau menolak memberikan zakat kepada orang-orang
yang terbiasa mengambil harta zakat di bawah nama muallaf.
Penetapan
ada atau tidaknya kebutuhan untuk menjinakkan hati, serta pemilihan individu
maupun kelompok masyarakat yang perlu dijinakkan hatinya, merupakan hak bagi
imam berdasarkan musyawarah bersama para ahli pandangan di sekitarnya. Perkara
ini termasuk urusan yang fatwanya dapat berubah dari satu zaman ke zaman yang
lain, serta dari satu kondisi ke kondisi yang lain [Catatan Kaki 1].
[Catatan
Kaki 1] Lihat kitab kami: Fiqh al-Zakah, Juz 2, hlm. 598–608, di mana
kami meneliti secara mendalam tentang tetap berlakunya bagian zakat untuk
muallaf, menyanggah pendapat yang menyatakan adanya nasakh, serta
menjelaskan fikih Umar dalam masalah ini.
Fatwa
Umar dalam Masalah Talak Tiga:
Di
antara contoh hal tersebut adalah apa yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah mengenai tindakan Umar رضي الله عنه yang menjatuhkan hukuman bagi orang yang
menjatuhkan talak tiga sekaligus dengan satu kalimat tunggal, sebagai bentuk
talak yang sah (jatuh talak tiga), padahal beliau mengetahui bahwasanya hukum
asalnya adalah jatuh talak satu. Akan tetapi, tatkala beliau melihat manusia
semakin banyak meremehkan urusan tersebut, beliau memandang perlu menghukum
mereka dengan cara memberlakukan talak tiga itu secara utuh atas diri mereka.
Sikap beliau ini disepakati oleh rakyatnya dari kalangan para sahabat. Umar
sendiri telah mengisyaratkan hal tersebut dengan berkata: "Sesungguhnya
manusia telah tergesa-gesa dalam suatu urusan yang sebenarnya mereka memiliki
kelonggaran di dalamnya. Sekiranya kita memberlakukannya secara mutlak atas
diri mereka?" Maka beliau pun memberlakukannya atas diri mereka agar
mereka meminimalkan perbuatan tersebut. Sebab, apabila mereka mengetahui bahwa
salah seorang dari mereka jika menjatuhkan talak tiga sekaligus maka talak
tersebut jatuh secara utuh dan tidak ada jalan lagi baginya untuk kembali
kepada istrinya, niscaya ia akan menahan diri dari perbuatan tersebut [Catatan
Kaki 1].
Maka
dari itu, pemberlakuan talak tiga tersebut merupakan bentuk sanksi hukuman dari
diri beliau demi mewujudkan kemaslahatan yang beliau pandang kuat. Bukannya
perkara tersebut samar di hadapan beliau bahwa talak tiga pada masa Nabi ﷺ dan masa Abu Bakar
dijatuhkan sebagai talak satu. Bahkan hal tersebut sempat berjalan pada awal
masa kekhalifahannya, hingga akhirnya manusia semakin banyak melakukan hal
tersebut, yang mana tindakan mereka itu termasuk ke dalam perbuatan menjadikan
ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan, sebagaimana tercantum di dalam Musnad,
Sunan An-Nasa'i, dan selain keduanya dari hadits Mahmud bin Labid.
Tatkala manusia semakin banyak melakukan hal tersebut, beliau menghukum mereka
dengannya, kemudian beliau pun merasa menyesal atas keputusan tersebut sebelum
wafatnya, sebagaimana diceritakan oleh Al-Isma'ili di dalam Musnad Umar.
[Catatan
Kaki 1] Al-Thuruq al-Hukmiyyah karya Ibnu al-Qayyim: hlm. 16–17, cetakan
Mathba'ah al-Sunnah al-Muhammadiyah. Rujuk pembahasan masalah ini pada hlm. 33
dari Majmu' Fatawa Syaikh al-Islam, cetakan Riyadh; Juz 3 dari I'lam
al-Muwaqqi'in, hlm. 41; dan Juz 1 dari Ighasath al-Lahfan, hlm. 300
dan halaman setelahnya.
Perubahan
Fatwa dalam Masalah Pembagian Tanah yang Ditaklukkan:
Di
antara perkara yang fatwanya mengalami perubahan pada masa para sahabat adalah
kasus pembagian tanah yang ditaklukkan oleh kaum muslimin secara paksa ('anwatan)
kepada para pasukan perang yang memenangkannya, serta perselisihan yang terjadi
di sekitarnya pada masa Umar رضي الله
عنه.
Sungguh
Bilal beserta beberapa orang sahabat memandang: Bahwa tanah wilayah Syam
setelah berhasil ditaklukkan wajib dibagi-bagikan kepada orang-orang yang telah
menaklukkannya dengan pedang-pedang mereka. Mereka berhujjah dengan perbuatan
Nabi ﷺ yang membagi-bagikan
tanah Khaibar setelah berhasil ditaklukkannya. Pendapat ini selaras dengan
keumuman firman Allah Ta'ala:
﴿وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا
غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ...﴾
"Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah..." Ayat [Catatan Kaki 1]. Dipahami
dari ayat ini bahwa empat perlima bagian sisanya adalah hak bagi para pasukan
pemenang perang. Dalam sebagian riwayat disebutkan: Bahwasanya Nabi membagi
setengah wilayah Khaibar, dan menahan setengah bagian sisanya untuk kepentingan
darurat negara.
Akan
tetapi, Umar beserta sekelompok fukaha sahabat seperti Ali dan Mu'adz رضي الله عنهم memandang untuk tidak
membagi-bagikannya. Mereka memilih untuk membiarkan tanah tersebut tetap berada
di tangan para pemilik asalnya, dengan ketentuan mereka wajib membayar pajak
bumi (kharaj) yang hasilnya akan dialokasikan demi kemaslahatan seluruh
kaum muslimin pada masa sekarang, sekaligus menjadi simpanan bagi
generasi-generasi yang akan datang setelah masa mereka. Para fukaha
membahasakan tindakan ini dengan istilah mewakafkan tanah demi kepentingan
seluruh kaum muslimin.
Demikianlah
yang dilakukan oleh Umar pada wilayah Sawad di Irak dan wilayah lainnya, dan
kebijakan ini senantiasa dilanjutkan oleh para khalifah setelah masanya.
Adapun
mengenai pembagian tanah Khaibar oleh Nabi ﷺ, telah datang riwayat bahwasanya beliau
hanya membagi setengah bagiannya saja, dan menahan setengah bagian sisanya
untuk kepentingan darurat negara. Di samping itu, para ulama berkata:
"Sesungguhnya kebijakan pembagian tersebut terjadi pada masa permulaan
Islam di saat kondisi kebutuhan pangan sangat mendesak, sehingga kemaslahatan
saat itu terletak pada pembagiannya. Sementara kemaslahatan pada masa
setelahnya telah bergeser secara pasti pada kebijakan menahan tanah tersebut
(tidak membaginya), maka kebijakan inilah yang menjadi wajib."
Sungguh
Umar telah berkata: "Sekiranya bukan karena memikirkan nasib orang-orang
yang paling akhir (yaitu generasi-generasi masa depan), niscaya aku akan
membagi-bagikan tanah ini sebagaimana Nabi ﷺ membagi-bagikan tanah Khaibar."
Beliau memilih untuk menahan tanah tersebut padahal beliau mengetahui dengan
pasti perbuatan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan
beliau ﷺ
dahulu tidaklah bersifat kewajiban yang kaku [Catatan Kaki 1]. Perkara yang
seperti ini tidak lain termasuk ke dalam urusan yang dibangun di atas dasar
kemaslahatan, di mana Nabi ﷺ
bertindak di dalamnya berdasarkan kapasitasnya sebagai imam (kepala negara) dan
pemimpin otoritas negara. Terlebih lagi, telah diketahui bersama bahwa
semata-mata perbuatan Nabi ﷺ
terhadap suatu perkara tanpa adanya qarinah tambahan hanya menunjukkan status
pensyariatan saja, dan tidak menunjukkan status kewajiban secara mandiri. Oleh
karena itu, Umar beserta orang-orang yang bersamanya memiliki kelapangan untuk
menyelisihinya.
Barangsiapa
yang membaca ruang diskusi Umar bersama orang-orang yang sepakat dengannya
seperti Ali dan Mu'adz رضي الله
عنهم semuanya—serta cara mereka berdalil mengenai apa saja
kemaslahatan yang terkandung di dalam kebijakan menahan tanah demi kaum
muslimin, serta apa saja kerusakan yang timbul jika tanah tersebut
dibagi-bagikan kepada individu pasukan pemenang—niscaya ia akan meyakini dengan
pasti sejauh mana kedalaman fikih para sahabat terhadap agama mereka, serta
keimanan mereka bahwa syariat mereka tidak akan pernah membawa suatu hukum atau
prinsip yang menafikan kemaslahatan umat [Catatan Kaki 2].
[Catatan
Kaki 1] Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, Juz 2, hlm. 598, cetakan
Al-Imam.
[Catatan
Kaki 2] Rujuk kitab Al-Kharaj karya Abu Yusuf dan Al-Amwal karya
Abu Ubaid.
Fatwa
Umar pada Tahun Kelaparan:
Contoh
lain dari fikih Umar yang di dalamnya merepresentasikan perubahan fatwa seiring
dengan perubahan situasi dan keadaan adalah apa yang beliau lakukan pada tahun
kelaparan, yang dikenal dengan sebutan "Tahun Al-Ramadah". Sungguh
beliau mengeluarkan dua keputusan hukum yang berada pada tingkat kepentingan
yang sangat tinggi:
Pertama:
Menunda pemungutan zakat hewan ternak—baik berupa unta, kambing, maupun
sapi—hingga masa paceklik usai, hujan kembali turun, dan lahan gembalaan telah
tersedia melimpah. Sungguh Abu Ubaid telah menceritakan dari Ibnu Abi Di'b, ia
berkata: "Sesungguhnya Umar menunda pemungutan zakat pada Tahun
Al-Ramadah. Tatkala manusia telah dihidupkan kembali (yaitu dituruni hujan),
beliau mengutusku lalu berpesan: 'Pungutlah dari mereka zakat untuk dua tahun
sekaligus, kemudian bagikan kembali kepada mereka zakat untuk satu tahun, dan
serahkan kepadaku zakat untuk tahun yang satunya lagi.'" [Catatan Kaki 1]
Kata "Iqal" di sini bermakna zakat untuk satu tahun.
Kebijakan
ini termasuk bagian dari hikmah Umar, ketelitian fikihnya, serta sifat lemah
lembutnya terhadap rakyat. Beliau tidak menggugurkan kewajiban zakat, melainkan
hanya menunda waktu pemungutannya saja agar tidak memberatkan para pemilik
harta.
Perkara
Kedua: Beliau menggugurkan sanksi potong tangan dari orang yang mencuri pada
tahun kelaparan ini. Abu Ubaid meriwayatkan dari beliau juga: "Tidak ada
sanksi potong tangan pada tahun kelaparan." [Catatan Kaki 2] Yang dimaksud
dengan "Sanah" di sini adalah masa paceklik dan kekeringan.
Ibnu
al-Qayyim menyebutkan dari Al-Sa'di dengan sanadnya yang bersambung kepada
Umar, beliau berkata: "Tangan tidak dipotong dalam kasus pencurian buah
kurma yang masih menggantung ('idzq), dan tidak pula pada tahun
kelaparan."
Al-Sa'di
berkata: Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal mengenai hadits ini, lalu
ia menjawab: "Al-'Idzq bermakna pohon kurma, dan 'Am Sanah bermakna tahun
kelaparan." Aku bertanya lagi kepada Ahmad: Apakah engkau mengambil
pendapat ini? Ia menjawab: "Ya, demi umurku." Aku bertanya lagi: Jika
ada orang mencuri di masa kelaparan engkau tidak memotong tangannya? Ia
menjawab: "Tidak, apabila kebutuhan mendesak yang mendorongnya untuk
melakukan hal tersebut, di saat manusia sedang berada dalam kelaparan dan
kesulitan."
[Catatan
Kaki 1] Al-Amwal: hlm. 374.
[Catatan
Kaki 2] Rujuk sumber yang sama: hlm. 559.
Al-Sa'di
berkata: Keputusan ini serupa dengan kasus hukum yang diputuskan oleh Umar
terhadap para budak milik Hatib. Beliau menyebutkan dengan sanadnya: Bahwasanya
para budak milik Hatib bin Abi Balta'ah pernah mencuri seekor unta betina milik
seorang laki-laki dari kabilah Muzainah. Maka mereka pun dihadapkan kepada Umar
lalu mereka mengakui perbuatannya. Umar kemudian mengutus utusan kepada
Abdurrahman bin Hatib hingga ia pun datang. Umar berkata kepadanya:
"Sesungguhnya para budak milik Hatib telah mencuri unta milik seorang
laki-laki Muzainah dan mereka telah mengakui perbuatan diri mereka
sendiri." Kemudian Umar berkata: "Wahai Katsir bin al-Shalt, pergilah
dan potonglah tangan-tangan mereka!" Tatkala Katsir telah berpaling pergi,
Umar memanggil mereka kembali lalu berkata: "Adapun demi Allah, sekiranya
aku tidak mengetahui bahwa kalian mempekerjakan mereka dan membuat mereka
kelaparan, sampai-sampai jika salah seorang dari mereka memakan apa yang
diharamkan Allah niscaya hal itu menjadi halal baginya, niscaya aku telah
memotong tangan-tangan mereka. Demi Allah! Karena aku tidak memotong tangan
mereka, aku benar-benar akan mendendamu dengan denda yang membuatmu merasa
kesakitan—seruan ini ditujukan kepada Abdurrahman bin Hatib—kemudian Umar
bertanya kepada pemilik unta: 'Berapa harga untamu ini saat hendak dibeli dari
dirimu?' Ia menjawab: 'Empat ratus dirham.' Umar berkata: 'Pergilah dan berikan
kepadanya delapan ratus dirham.'"
Imam
Ibnu al-Qayyim berkata: "Dan Ahmad memilih untuk menyepakati keputusan
Umar dalam kedua pasal tersebut sekaligus (yaitu: gugurnya sanksi batas, dan
pelipatgandaan nilai denda)."
Beliau
melanjutkan: "Dan Al-Auza'i telah menyepakati Ahmad dalam masalah gugurnya
sanksi potong tangan pada masa kelaparan."
Keputusan
ini merupakan murni analogi kesetaraan (qiyas) serta tuntutan dari
kaidah-kaidah syariat. Sesungguhnya suatu tahun jika merupakan tahun kelaparan
dan kesulitan, niscaya faktor kebutuhan mendesak serta darurat akan mendominasi
diri manusia. Maka hampir-hampir pelaku pencurian tidak terlepas dari adanya
kondisi darurat yang mendorongnya untuk mengambil apa saja yang dapat
mengganjal sisa nyawanya. Sementara di sisi lain, menjadi kewajiban bagi
pemilik harta untuk menyerahkan harta makanan tersebut kepadanya, baik dengan
ganti pembayaran harga maupun secara cuma-cuma, berdasarkan adanya perbedaan
pendapat ulama dalam masalah ini.
Pendapat
yang benar: Wajib menyerahkannya secara cuma-cuma, demi memenuhi kewajiban
saling membantu (al-muwasah) serta menghidupkan jiwa manusia, selama ia
memiliki kemampuan untuk melakukannya, serta mengutamakan orang lain dengan
kelebihan harta yang dimilikinya di saat kondisi darurat melanda.
Kondisi
inilah yang menjadi syubhat (keraguan hukum) yang kuat yang dapat menggugurkan
sanksi potong tangan dari orang yang membutuhkan. Syubhat ini jauh lebih kuat
daripada banyak syubhat yang biasa disebutkan oleh kebanyakan fukaha, terlebih
lagi orang tersebut pada asalnya diizinkan untuk mendesak pemilik harta demi
mengambil apa yang dapat mengganjal sisa nyawanya. Pada tahun kelaparan, jumlah
orang yang membutuhkan serta orang yang berada dalam kondisi darurat menjadi
sangat banyak, sehingga tidak dapat dibedakan secara jelas antara orang yang
sebenarnya berkecukupan dengan orang yang mencuri bukan karena faktor kebutuhan
di antara mereka. Maka bertemulah keadaan orang yang wajib dikenai sanksi batas
dengan orang yang tidak wajib dikenai sanksi batas, sehingga sanksi batas
tersebut pun menjadi gugur.
Benar,
apabila telah jelas terbukti bahwa pelaku pencurian sama sekali tidak memiliki
kebutuhan mendesak, dan ia adalah orang yang berkecukupan dari aktivitas
mencuri tersebut, niscaya ia tetap dikenai sanksi potong tangan [Catatan Kaki
1].
Makna
dari hal ini adalah bahwa Umar tidaklah menggugurkan sanksi batas setelah
sanksi tersebut berstatus wajib, melainkan sanksi batas itu pada asalnya memang
belum berstatus wajib disebabkan adanya syubhat yang menuntut gugurnya sanksi
tersebut.
Pengumpulan
Al-Qur'an dan Penulisannya ke dalam Mushaf-Mushaf:
Di
antara perkara-perkara yang berada pada tingkat keagungan yang sangat besar
serta memiliki dampak yang sangat panjang adalah: peristiwa yang terjadi pada
masa para sahabat berupa pengumpulan Al-Qur'an dan pembukuannya pada masa Abu
Bakar, sebagai bentuk kebijakan yang berbeda dengan kondisi yang pernah berlaku
pada masa Nabi ﷺ.
Kemudian penulisan mushaf-mushaf pada masa Utsman serta pembakaran
lembaran-lembaran selainnya, sebagai bentuk kebijakan yang berbeda dengan
kondisi yang pernah berlaku pada masa dua syekh sebelumnya: Abu Bakar dan Umar رضي الله عنهم أجمعين.
[Catatan
Kaki 1] I'lam al-Muwaqqi'in, Juz 3, hlm. 22–23, cetakan
Al-Sa'adah—dengan tahqiq dari Muhyiddin Abdul Hamid.
Sesungguhnya
Al-Qur'an pada masa kenabian terjaga di dalam dada-dada kaum laki-laki, serta
tertulis di atas lembaran-lembaran dan bahan-bahan primitif yang
terpisah-pisah, sesuai dengan kondisi kaum pada masa itu berupa pelepah kurma,
batu tulis putih yang tipis (likhaf) [Catatan Kaki 1], tulang, pecahan
tembikar, dan selainnya, karena sedikitnya ketersediaan kertas di sisi mereka.
Tatkala
pembunuhan melanda secara hebat terhadap para sahabat penghafal Al-Qur'an pada
hari pertempuran Yamamah—dalam rangkaian perang melawan kaum murtad—pada masa
kekhalifahan Al-Shiddiq رضي الله
عنه, di mana gugur dari mereka pada hari itu sebanyak tujuh ratus
orang berdasarkan apa yang dikatakan, maka Umar bin al-Khatthab memberikan
masukan kepada Abu Bakar رضي الله
عنهما untuk mengumpulkan Al-Qur'an karena khawatir akan wafatnya para
tokoh senior ahli baca Al-Qur'an seperti Ubay, Ibnu Mas'ud, dan Zaid.
Al-Shiddiq sempat menolak pada permulaan urusan, ia berkata kepada Umar:
"Bagaimana mungkin aku melakukan suatu perkara yang belum pernah dilakukan
oleh Rasulullah?" Umar menjawab: "Demi Allah, perkara ini adalah
sebuah kebaikan!" Abu Bakar berkata: "Maka Umar senantiasa
mengulang-ulang masukannya kepadaku hingga Allah melapangkan dadaku untuk
menerima urusan tersebut, dan aku pun memandang apa yang dipandang oleh
Umar." Abu Bakar lalu mengutus utusan kepada Zaid bin Tsabit untuk
membebankan tugas pengumpulan Al-Qur'an dan pembukuannya kepadanya, mengingat
ia dahulu adalah penulis wahyu bagi Rasulullah ﷺ. Akan tetapi, Zaid pun sempat menolak
dalam urusan ini, sebagaimana Al-Shiddiq telah menolak sebelumnya. Ia berkata
kepada Abu Bakar dan Umar: "Bagaimana mungkin kalian berdua melakukan
suatu perkara yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah?" Abu Bakar
menjawab: "Demi Allah, perkara ini adalah sebuah kebaikan!" Zaid
berkata: "Maka aku senantiasa mengulang-ulang penolakanku hingga Allah
melapangkan dadaku untuk menerima urusan yang mana Allah telah melapangkan dada
Abu Bakar dan Umar untuk menerimanya." Maka Zaid pun menunaikan tugasnya
dengan sebaik-baiknya. Ia mengumpulkan Al-Qur'an dari dada-dada para penghafal
serta dari bahan-bahan terpisah yang tertulis di atasnya, lalu membukukannya ke
dalam lembaran-lembaran (shuhuf). Lembaran-lembaran tersebut senantiasa
tersimpan di sisi Abu Bakar hingga Allah mewafatkannya, kemudian tersimpan di
sisi Umar hingga Allah mewafatkannya, kemudian tersimpan di sisi Hafshah binti
Umar—Ummul Mukminin [Catatan Kaki 2].
[Catatan
Kaki 1] Al-Likhaf: Bentuk jamak dari Likhfah, yaitu batu-batu putih yang tipis.
[Catatan
Kaki 2] Lihat: Mukadimah Tafsir Al-Qurtubi, Juz 1, hlm. 43, dan demikian
pula: Al-Itqan karya As-Suyuthi, Juz 1, hlm. 57.
Maka
lembaran-lembaran ini pada saat itu tidaklah ditujukan untuk aktivitas membaca
harian, melainkan ia merupakan salinan resmi yang dijaga dan dipelihara agar
dapat dijadikan rujukan utama ketika tuntutan kebutuhan mendesak
menghendakinya.
Peristiwa
ini—tanpa ada keraguan lagi—termasuk ke dalam jajaran amal perbuatan yang
sangat agung serta sangat darurat bagi Islam dan kaum muslimin, yang mana Allah
telah memberikan taufik-Nya kepada para sahabat yang mulia ini, agar dengan
wasilah tersebut kitab suci-Nya yang mulia dapat terjaga, demi mewujudkan
janji-Nya yang Mahasuci:
﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا
ٱلذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَـٰفِظُونَ﴾
"Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya." [Catatan Kaki 1]
Adapun
mengapa Nabi ﷺ
tidak melakukan pengumpulan tersebut pada masa hidupnya, tidak lain karena
Al-Qur'an turun kepada beliau secara berangsur-angsur (munajjaman)
sesuai dengan latar belakang peristiwa yang terjadi. Beliau senantiasa—selama
beliau masih hidup—menanti kemungkinan adanya turun wahyu baru darinya.
Sedangkan pada masa para sahabat, telah nyata kemapanan Al-Qur'an secara
sempurna, wahyu telah terputus, dan telah hilang faktor penghalang yang dahulu
ada pada masa kenabian, serta telah didapati faktor pendorong untuk menulisnya
secara terkumpul lagi tertata rapi. Maka tatkala zaman dan keadaan telah
berubah, berubah pulalah sikap keputusan hukum atau berubah pulalah fatwanya.
Pada
masa kekhalifahan ketiga, Utsman bin Affan رضي الله عنه, bermunculanlah suatu
situasi baru yang menuntut adanya sikap keputusan hukum lain yang baru pula.
Hal
itu dipicu oleh tindakan manusia yang mulai berselisih dalam masalah dialek
bacaan Al-Qur'an (al-qira'at), disebabkan oleh tersebarnya para sahabat
di berbagai penjuru negeri. Urusan tersebut menjadi sangat meruncing,
perselisihan mereka semakin membesar serta mereka mulai kaku memegang pendapat
masing-masing. Sungguh telah terjadi di antara penduduk wilayah Syam dan Irak
apa yang diceritakan oleh Hudzaifah رضي الله عنه. Peristiwa itu bermula ketika mereka
berkumpul bersama dalam sebuah ekspedisi perang penaklukan wilayah Armenia,
lalu setiap kelompok membaca Al-Qur'an dengan apa yang diriwayatkan
untuknya—yaitu berdasarkan ragam tujuh huruf (al-ahruf al-sab'ah) yang
mereka diberikan rukhshah untuk membaca dengannya.
[Catatan
Kaki 1] Surah Al-Hijr: 9.
Maka
mereka pun berselisih dan saling bertikai, sampai-sampai sebagian mereka secara
terang-terangan mengkafirkan sebagian yang lain, berlepas diri darinya, dan
saling melaknat. Menyaksikan fenomena tersebut Hudzaifah merasa sangat cemas
terhadap apa yang dilihatnya dari mereka. Tatkala ia tiba di kota
Madinah—sebagaimana diceritakan oleh Al-Bukhari dan At-Tirmidzi—ia langsung
menemui Utsman sebelum ia masuk ke dalam rumahnya sendiri, ia berkata:
"Selamatkanlah umat ini sebelum mereka binasa." Utsman bertanya:
"Dalam urusan apa?" Ia menjawab: "Dalam urusan kitab Allah.
Sesungguhnya aku turut hadir dalam ekspedisi perang ini dan aku mendapati
berkumpulnya orang-orang dari Irak, Syam, dan Hijaz," ia lalu
menggambarkan kepada Utsman apa yang telah terjadi sebelumnya, seraya berkata:
"Sesungguhnya aku benar-benar khawatir atas diri mereka jika mereka
berselisih dalam urusan kitab suci mereka, sebagaimana kaum Yahudi dan Nasrani
telah berselisih."
Maka
Utsman memandang perlu untuk mengumpulkan Al-Qur'an ke dalam mushaf-mushaf
standar, lalu mengirimkannya ke berbagai penjuru negeri agar manusia
menjadikannya sebagai rujukan utama. Melalui langkah tersebut, beliau dapat
menghalau keburukan perselisihan dan fitnah dari kaum muslimin.
Sungguh
beliau mengumpulkan para sahabat رضي الله عنهم—dan di antara mereka terdapat Ali bin Abi
Thalib رضي الله
عنه—lalu meminta pandangan dari mereka. Mereka berkata:
"Pandangan hukum berada di tanganmu wahai Amirul Mukminin." Utsman
berkata: "Pandangan hukum menurutku adalah hendaklah manusia bersatu di
atas satu dialek bacaan standar. Sesungguhnya jika kalian saja pada hari ini
telah berselisih, niscaya orang-orang setelah masa kalian akan berada dalam
perselisihan yang jauh lebih tajam!" Mereka menjawab: "Pandanganmu
adalah pandangan yang benar wahai Amirul Mukminin." Maka Utsman mengirim
utusan kepada Hafshah: "Kirimkanlah lembaran-lembaran Al-Qur'an kepada
kami agar kami menyalinnya ke dalam mushaf-mushaf standar, kemudian kami akan mengembalikannya
lagi kepadamu." Maka Hafshah pun mengirimkannya kepada beliau. Utsman lalu
memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin al-Zubair, Sa'id bin al-Ash, dan
Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam, hingga mereka pun menyalinnya ke dalam
mushaf standar. Utsman kemudian mengembalikan lembaran-lembaran tersebut kepada
Hafshah, lalu mengirimkan ke setiap ufuk penjuru wilayah dengan satu mushaf
dari apa yang telah mereka salin, serta memerintahkan terhadap apa saja yang
selain dari itu dari Al-Qur'an yang terdapat di setiap lembaran atau mushaf
lain untuk dibakar [Catatan Kaki 1].
[Catatan
Kaki 1] Lihat: Tafsir Al-Qurtubi, Juz 1, hlm. 44–45.
Imam
Al-Qurtubi berkata: "Dan tindakan ini dilakukan oleh Utsman رضي الله عنه setelah beliau
mengumpulkan kaum Muhajirin dan Ansar, serta para tokoh pemuka ahli Islam, lalu
bermusyawarah bersama mereka dalam urusan tersebut. Maka mereka pun sepakat
bulat untuk mengumpulkannya, berdasarkan apa yang telah sah lagi kokoh dari
ragam bacaan yang masyhur dari Nabi ﷺ serta membuang apa yang selainnya. Mereka memandang baik
pandangan beliau, dan itu merupakan pandangan hukum yang lurus lagi diberikan
taufik—semoga rahmat Allah tercurah atas dirinya dan atas mereka
semuanya—." [Catatan Kaki 2]
Sungguh
amal perbuatan ini—yaitu penulisan mushaf standar dan pembakaran
selainnya—sempat menghadapi penolakan dari sebagian manusia, sebagaimana
layaknya setiap perkara baru yang menyelisihi apa yang telah mereka akrab
dengannya sejak masa sebelumnya. Fenomena tersebut mendorong Ali bin Abi
Thalib—Karamallahu Wajhah—untuk berdiri menempati posisi membela Utsman seraya
memuji amal perbuatannya. Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah bahwasanya Ali
berkata: "Wahai sekalian manusia, bertakwalah kalian kepada Allah, dan
jauhilah oleh kalian sikap melampaui batas (al-ghuluw) terhadap Utsman
serta perkataan kalian yang menyebutnya sebagai: sang pembakar mushaf-mushaf!
Demi Allah, tidaklah ia membakarnya melainkan berdasarkan keputusan musyawarah
mufakat di antara kami dari kalangan para sahabat Muhammad ﷺ."
Dan
dari Umar bin Sa'id, ia berkata: Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه berkata:
"Sekiranya aku yang memegang urusan kekuasaan pada masa Utsman, niscaya
aku akan melakukan terhadap mushaf-mushaf tersebut persis seperti apa yang
telah dilakukan oleh Utsman." [Catatan Kaki 3]
Sesungguhnya
Utsman tidaklah menyelisihi orang-orang sebelum masanya karena dorongan syahwat
untuk berselisih. Akan tetapi, zaman telah berubah dari zaman dua syekh
sebelumnya, dan telah bermunculan benih-benih perselisihan yang dikhawatirkan
dapat menjelma menjadi fitnah serta keburukan yang terbang meluas. Maka fatwa
Utsman dengan kesepakatan para sahabat demi mengantisipasi hal tersebut adalah:
menulis mushaf standar, menyatukan manusia di atasnya, serta memusnahkan apa
yang selainnya. Sungguh fatwa telah berubah seiring dengan perubahan zaman dan
keadaan.
[Catatan
Kaki 2] Sumber yang sama.
[Catatan
Kaki 3] Lihat: Tafsir Al-Qurtubi, Juz 1, hlm. 47.
Perubahan
Fatwa Ibnu Abbas dalam Masalah Tobat bagi Pembunuh dan Selainnya:
Di
antara contoh yang sangat baik bagi perubahan fatwa seiring perubahan keadaan
adalah: apa yang datang dari Ibnu Abbas dalam masalah tobat bagi pelaku
pembunuhan. Sungguh Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dengan sanadnya
[Catatan Kaki 1]: Bahwasanya ada seorang laki-laki mendatangi Ibnu Abbas lalu
bertanya: "Apakah ada pintu tobat bagi orang yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja?" Beliau menjawab: "Tidak ada, melainkan tempatnya di
neraka." Tatkala orang tersebut telah pergi, para sahabat yang duduk
bersamanya bertanya kepada beliau: "Bukanlah demikian cara engkau biasa
berfatwa kepada kami, maka ada apa dengan urusan hari ini?" Beliau
menjawab: "Sesungguhnya aku melihatnya sedang dalam kondisi murka lagi
berniat hendak membunuh seorang mukmin." Maka mereka pun mengirim utusan
untuk membuntuti jejaknya, dan mereka mendapati kondisinya persis seperti apa
yang dikira oleh beliau.
Ibnu
Abbas mampu melihat di kedua mata laki-laki ini adanya kilatan dendam, amarah,
serta gejolak untuk membunuh. Ia datang hanyalah demi mencari fatwa yang dapat
membuka baginya pintu tobat setelah ia melangsungkan aksi kriminalnya nanti.
Maka beliau pun menekannya serta menutup rapat jalan di hadapannya, agar ia
tidak terjerumus ke dalam dosa besar yang membinasakan ini. Sekiranya beliau
melihat di kedua matanya potret seorang manusia yang datang dalam keadaan
menyesali atas apa yang terlanjur diperbuatnya, niscaya beliau akan membukakan
baginya pintu harapan.
Sungguh
Sa'id bin Manshur telah meriwayatkan dari Sufyan, ia berkata: "Dahulu para
ahli ilmu apabila mereka ditanya (oleh orang yang belum membunuh) mengenai
pelaku pembunuhan, mereka berkata: Tidak ada pintu tobat baginya. Namun apabila
ada seorang laki-laki yang telah ditimpa oleh perbuatan tersebut (yaitu telah
terlanjur membunuh), mereka berkata kepadanya: Bertobatlah." [Catatan Kaki
2]
Banyak
dari kalangan fukaha yang meniti di atas manhaj ini—yang telah disunahkan oleh
Ibnu Abbas—dalam keseluruhan masalah fikih. Yaitu membuat pembedaan antara
orang yang telah ditimpa oleh perbuatan nyata lagi telah terlanjur terjerumus
di dalamnya, di mana mereka memberikan rukhshah kepadanya serta memberikan
kemudahan atasnya selama didapati adanya jalan menuju rukhshah dan kemudahan
tersebut. Sementara di sisi lain, terhadap orang yang belum terjerumus
melakukan perbuatan tersebut, mereka memperketat hukum atasnya.
[Catatan
Kaki 1] Al-Hafizh berkata di dalam Al-Talkhis: Para perawinya adalah
tsiqah, Juz 4, hlm. 187, dengan catatan dari Al-Sayyid Abdullah Hasyim
al-Yamani.
[Catatan
Kaki 2] Sumber yang sama.
Contoh
untuk hal tersebut: Orang yang bersumpah dengan kalimat talak bahwa ia tidak
akan melakukan suatu perkara, kemudian ia melanggar dan melakukannya. Di sana
ada ulama yang memberikan fatwa dengan mengambil mazhab ulama yang sama sekali
tidak memberlakukan jatuhnya talak untuk kasus tersebut, sebagaimana ia
merupakan mazhab sebagian ulama salaf, atau menjadikannya sebagai sumpah biasa
yang di dalamnya terdapat kewajiban membayar kafarat sebagaimana pilihan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim. Namun jika orang tersebut baru
sekadar bersumpah dan belum melakukannya, serta ia tidak memiliki kebutuhan
mendesak untuk melakukannya, ulama tadi akan berfatwa dengan mengambil mazhab
jumhur (yang menyatakan jatuh talak)... demikianlah seterusnya.
Perubahan
Fatwa pada Masa Tabi'in dan Masa Setelah Mereka:
Pada
masa tabi'in yang mengikuti jalan para sahabat dengan kebaikan, kita menjumpai
banyak sekali contoh bagi perubahan fatwa.
Di
antaranya adalah apa yang diriwayatkan dari mereka bahwasanya mereka
membolehkan kebijakan penetapan harga barang (tas'ir al-sila'), demi
menghalau bahaya kerusakan dari masyarakat luas, mengingat telah berubahnya
keadaan manusia dari apa yang dahulu pernah berlaku pada masa Nabi ﷺ dan para sahabatnya.
Di
antaranya pula adalah apa yang diriwayatkan bahwasanya Umar bin Abdul Aziz
dahulu pernah memutuskan perkara hukum—saat ia menjabat sebagai gubernur di
kota Madinah—hanya dengan modal satu orang saksi disertai sumpah dari pihak
penggugat. Namun tatkala ia berada di wilayah Syam, ia tidak mau menerima
keputusan hukum melainkan harus dengan kehadiran dua orang saksi, hal itu tidak
lain karena ia melihat telah berubahnya karakter manusia di tempat tersebut
dari apa yang dikenalnya dari penduduk kota Madinah.
Beliau
jugalah yang mengeluarkan untaian kalimatnya yang sangat masyhur: "Akan
terjadi ketetapan-ketetapan hukum baru bagi manusia sebanding dengan kadar
kefasikan yang mereka ada-adakan."
Di
antara contoh hal tersebut adalah apa yang disebutkan: Bahwasanya Abu Hanifah
dahulu membolehkan keputusan hukum berdasarkan kesaksian orang yang berstatus mastur
al-hal (tidak diketahui secara jelas rekam jejak kefasikannya) pada masa
hidupnya—yaitu masa tabi'ut tabi'in—karena mencukupkan pada sifat keadilan yang
tampak di permukaan saja (al-'adah al-zhahirah). Namun pada masa dua
sahabatnya—Abu Yusuf dan Muhammad—keduanya melarang hal tersebut disebabkan
telah tersebarnya sifat dusta di tengah-tengah manusia [Catatan Kaki 1].
[Catatan
Kaki 1] Lihat: Ushul al-Tasyri' al-Islami karya Profesor Ali Hasbullah,
hlm. 84–85.
Para
ulama mazhab Hanafi berkata dalam menyikapi jenis perselisihan yang terjadi
antara sang imam dengan dua sahabatnya ini: "Sesungguhnya ini adalah
perselisihan yang dipicu oleh perbedaan era dan zaman, bukan perselisihan yang
dipicu oleh perbedaan dalil dan argumen!!"
Ulama-ulama
kontemporer dari kalangan mazhab Hanafi telah banyak menyelisih terhadap apa
yang telah ditetapkan oleh para imam mereka serta ulama pendahulu mereka dalam
berbagai masalah, yang mana hal itu dibangun di atas dasar perubahan zaman dan
keadaan. Tokoh ulama kontemporer mereka, Syekh Ibnu Abidin, telah menulis
sebuah risalahnya yang sangat masyhur mengenai urusan ini dengan judul Nasyr
al-'Urf. Beliau menyebutkan di dalam risalah ini: "Bahwa banyak sekali
dari hukum-hukum fikih yang berbeda-beda seiring dengan perbedaan zaman karena
faktor perubahan urf penduduknya, atau karena munculnya kondisi darurat, atau
karena telah rusaknya moral penduduk zaman tersebut. Sampai-sampai sekiranya
hukum tersebut dibiarkan tetap berjalan di atas apa yang pernah berlaku pada
masa permulaannya dahulu, niscaya akan menimbulkan kesempitan serta bahaya
kerusakan bagi manusia, dan hal itu menyelisihi kaidah-kaidah syariat yang
dibangun di atas dasar keringanan, kemudahan, serta menghalau bahaya kerusakan.
Oleh karena itu, kita melihat para guru pemuka mazhab banyak menyelisih
terhadap apa yang telah ditetapkan oleh mujtahid imam mazhab dalam berbagai
tempat, di mana mereka membangun keputusan tersebut di atas apa yang berlaku
pada masa hidup mereka, karena mereka mengetahui dengan pasti bahwa sekiranya
sang imam hidup di zaman mereka niscaya ia akan mengatakan dengan apa yang
mereka katakan, dengan cara mengambil dari kaidah-kaidah manhaj mazhabnya
sendiri." [Catatan Kaki 1]
Di
dalam mazhab Maliki, kita menjumpai apa yang telah ditulis oleh Al-Allamah
Syihabuddin Al-Qarafi di dalam dua kitabnya, Al-Furuq dan Al-Ihkam fi
Tamyiz al-Fatawa 'an al-Ahkam, di mana beliau mengingatkan tentang
kewajiban berubahnya suatu hukum apabila hukum tersebut dibangun di atas dasar
adat kebiasaan yang telah berubah, atau urf yang sudah tidak lagi berdiri
berlaku.
Di
antara contoh yang biasa disebutkan di sini adalah apa yang diceritakan dari
Syekh Imam Abu Muhammad bin Abi Zaid Al-Qairawani (wafat tahun 386 H), penulis
kitab Al-Risalah yang sangat masyhur di dalam fikih mazhab Maliki, yang
mana kitab tersebut telah disyarah oleh lebih dari satu orang tokoh ulama
pemuka mazhab.
[Catatan
Kaki 1] Majmu' Rasa'il Ibn 'Abidin, Juz 2, hlm. 125.
Sungguh
mereka meriwayatkan darinya bahwasanya ada sebuah dinding yang runtuh dari
rumahnya, sementara ia berada dalam kondisi mengkhawatirkan keselamatan dirinya
dari gangguan sebagian kelompok masyarakat. Maka ia pun mengambil seekor anjing
penjaga lalu mengikatnya di dalam rumah. Tatkala dikatakan kepadanya:
"Sesungguhnya Imam Malik memakruhkan perbuatan tersebut," ia menjawab
kepada orang yang mengajaknya bicara: "Sekiranya Malik menjumpai zaman
yang sedang engkau hadapi ini, niscaya ia akan mengambil seekor singa yang buas
untuk berjaga-jaga!!" [Catatan Kaki 1]
Di
setiap mazhab, kita akan selalu menjumpai sikap-sikap yang serupa dengan
ini—meskipun terdapat variasi tingkatan di antara sesama mereka—yang mana hal
itu menunjukkan kepada kita semua betapa besarnya kadar keluasan serta
fleksibilitas yang telah Allah titipkan di dalam syariat ini, dan menjadikannya
dengan modal tersebut layak diaplikasikan di setiap zaman dan tempat.
[Catatan
Kaki 1] Lihat: Syarh al-Allamah Zarruq 'ala al-Risalah, Juz 2, hlm.
414—cetakan Mathba'ah al-Jamaliyyah di Mesir.
Comments
Post a Comment