Bab IV: Tabligh dengan Lisan

BAB KEEMPAT

WASILAH PENYAMPAIAN DAKWAH DAN PERKATAAN

Bab ini mencakup:

  • Pasal Pertama: Urgensi Penyampaian dengan Perkataan, Sarana, dan Batasan-batasannya.
  • Pasal Kedua: Jenis-jenis Penyampaian dengan Perkataan yang Paling Populer.
  • Pasal Ketiga: Diskusi, Dialog, dan Debat.
  • Pasal Keempat: Amar Makruf Nahi Mungkar.

PASAL PERTAMA

URGENSI PENYAMPAIAN DENGAN PERKATAAN, SARANA, DAN BATASAN-BATASANNYA

Di antara wasilah [sarana] menyampaikan dakwah ke jalan Allah Ta'ala adalah penyampaian melalui perkataan, perbuatan, dan rekam jejak (sirah) sang dai yang menjadikannya sebagai teladan yang baik (uswatun hasanah) bagi orang lain. Dakwah tersebut berupa dakwah melalui keteladanan nyata (lisanul hal) yang disertai dengan ucapan (lisanul maqal).

Bahasan Pertama: Urgensi Perkataan dalam Dakwah Menuju Islam

Perkataan memiliki urgensi yang sangat besar dalam berdakwah ke jalan Allah Ta'ala, baik perkataan tersebut dilafazkan, ditulis, maupun dibaca. Sejak dahulu kala, para nabi dan rasul diutus untuk menyampaikan risalah-risalah Allah Ta'ala dengan kalimat yang jujur dan perkataan yang jelas:

"Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan berkata, 'Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim)?'" (QS. Fussilat: 33).

Mereka menghadapi musuh-musuh mereka dengan hujah yang terang benderang, bukti (burhan) yang kuat, dan kebenaran yang nyata.

Inilah Ibrahim 'alaihis salam mendebat salah seorang pelaku kebatilan, lalu mematahkan argumentasinya dan membungkamnya dengan hujah. Allah Yang Mahabenar Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya karena Allah telah menganugerahkan kepadanya kerajaan (kekuasaan)? Ketika Ibrahim berkata, 'Tuhanku adalah Yang menghidupkan dan mematikan,' dia berkata, 'Aku (pun) menghidupkan dan mematikan.' Ibrahim berkata, 'Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur. Maka, terbitkanlah ia dari barat!' Orang yang kufur itu pun tertegun (bisu patah argumen)." (QS. Al-Baqarah: 258).

Dan inilah Musa 'alaihis salam mendebat Firaun dan membungkamnya dengan hujah:

"Firaun bertanya, 'Siapakah Tuhan semesta alam itu?' (Musa) menjawab, 'Tuhan pencipta langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya jika kamu adalah orang-orang yang yakin.' Dia (Firaun) berkata kepada orang-orang di sekelilingnya, 'Apakah kamu tidak mendengarkan?' (Musa) berkata, '(Dia) Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu yang terdahulu.' Dia (Firaun) berkata, 'Sesungguhnya rasulmu yang diutus kepadamu benar-benar orang gila.' (Musa) berkata, '(Dialah) Tuhan (yang menguasai) timur, barat, dan apa yang ada di antara keduanya jika kamu mengerti.'" (QS. Asy-Syu'ara': 23-28).

Dan inilah Isa 'alaihis salam, membela ibunya, mempertahankan kehormatannya, dan mengumumkan kehadirannya seraya berkata:

"Dia (Isa) berkata, 'Sesungguhnya aku hamba Allah. Dia (akan) memberiku Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada dan memerintahkan kepadaku (untuk menunaikan) salat serta (membayar) zakat selama aku hidup, dan berbakti kepada ibuku serta tidak menjadikan aku orang yang sombong lagi celaka.'" (QS. Maryam: 30-32).

Dan inilah Rasulullah membantah kebohongan yang batil dengan hujah yang jelas:

"Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata, 'Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblat mereka yang dahulu mereka berkiblat kepadanya?' Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Milik Allah-lah timur dan barat. Dia memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.'" (QS. Al-Baqarah: 142).

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, 'Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Padahal, fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan.'" (QS. Al-Baqarah: 217).

"Dia membuat perumpamaan bagi Kami dan melupakan asal-usul penciptaannya. Dia berkata, 'Siapakah yang dapat menghidupkan tulang-belulang yang telah hancur luluh?' Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Yang akan menghidupkannya ialah (Allah) yang menciptakannya pertama kali. Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.'" (QS. Yasin: 78-79).

Demikianlah, manusia akan selalu dapat dituntun oleh kata-kata selama ia memiliki telinga untuk mendengar, mata untuk melihat, dan akal untuk berpikir. Perkataan senantiasa mengarahkan, menawan, dan menguasai seluruh relung jiwanya. Kata-kata terus memimpin, memengaruhi, dan menjalankan perannya yang menakjubkan di dalam jiwa. Bahkan, hari ini kata-kata telah menjadi kekuatan yang dominan dan efektif, yang jika dimanfaatkan, ia menjadi lebih kuat daripada pasukan militer dan lebih tajam daripada batalion. Invasi budaya dan pemikiran (al-ghazwul fikri) saat ini menjadi lebih berkemampuan daripada senjata, lebih mematikan daripada mesiu, serta lebih kuat daripada bom dan rudal.

Sesungguhnya hal paling agung bagi manusia adalah kata-kata—baik yang diucapkan, ditulis, digambarkan, dipahat, maupun disusun secara teratur. Ia menjadi sarana penyampaian yang paling besar hingga hari ini dan akan tetap demikian di masa depan.

Oleh karena itu, penyampaian dengan perkataan merupakan instrumen informasi bagi dakwah, sekaligus instrumen budaya, edukasi, bimbingan, dan evaluasinya. Instrumen inilah yang memiliki pemikiran komprehensif yang melintasi batas-batas regional menuju universalitas, serta batas-batas subjektivitas personal menuju batas-batas persaudaraan umum. Maka dari itu, perkataan ini membawa:

1. Karakteristik Universalitas Kemanusiaan

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa." (QS. Al-Hujurat: 13).

"Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Wahai Ahli Kitab, marilah (tunduk) pada satu kalimat ketetapan (kesepakatan) yang sama antara kami dan kamu, (yaitu) bahwa kita tidak menyembah selain Allah, kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan-tuhan selain Allah.' Jika mereka berpaling, katakanlah (kepada mereka), 'Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.'" (QS. Ali 'Imran: 64).

2. Idealisme yang Realistis

Di mana gagasan atau pemikiran diubah menjadi kenyataan yang hidup dalam keseharian. Allah Ta'ala berfirman:

"(Kemurkaan itu) sangat besar di sisi Allah karena kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan." (QS. As-Saff: 3).

"Apakah kamu memerintahkan manusia untuk (berbuat) kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca Kitab (Taurat)? Tidakkah kamu mengerti?" (QS. Al-Baqarah: 44).

Sistem Islam tidak mengakui slogan-slogan yang tidak bertanggung jawab, prinsip-prinsip yang kosong, ajaran yang hampa tanpa konten, ataupun kepemimpinan yang terputus dari risalah dakwah:

"Aku tidak bermaksud menyalahi kamu (dengan melakukan) apa yang aku larang. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Tidak ada taufik bagiku, melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali." (QS. Hud: 88).

Sebagaimana Islam juga tidak mengakui adanya eksploitasi terhadap individu, kelompok, maupun bangsa-bangsa:

"Aku tidak meminta imbalan kepadamu atas (ajakan) itu. Imbalanku tidak lain, kecuali dari Tuhan semesta alam." (QS. Asy-Syu'ara': 180).

"Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Imbalan apa pun yang aku minta kepadamu, maka itu untuk kamu. Imbalanku hanyalah dari Allah.'" (QS. Saba': 47).

"Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. Yasin: 21).

3. Komprehensif dan Menyeluruh

Di mana dakwah mencakup seluruh aspek kehidupan, sehingga ia merupakan:

a. Pemikiran Politik, atau Negara dan Tanah Air, atau Pemerintah dan Umat; yang mengandung kasih sayang dan keadilan. Ia mencakup hukum-hukum tata negara yang berkaitan dengan sistem pemerintahan dan prinsip-prinsipnya, serta penjelasan tentang hak-hak individu dan kelompok.

Ia juga memerinci hukum-hukum hubungan internasional yang berkaitan dengan interaksi umat Islam dengan bangsa lain, menentukan hubungannya baik dalam kondisi damai, perang, maupun perjanjian. Selain itu, ia menjelaskan hukum tindak pidana (jinayat), hukum acara peradilan, sistem peradilan, sengketa, gugatan, dan lain sebagainya.

b. Pemikiran Sosial; yang menjelaskan kondisi manusia dalam ibadah dan hubungannya dengan Tuhannya. Kemudian, ia memerinci hukum-hukum keluarga sejak awal pembentukannya seperti pernikahan, nafkah, hak-hak, warisan, dan sejenisnya, serta hukum-hukum muamalah dalam jual beli dan pengaturan transaksi keuangan—seperti sewa-menyewa (ijarah), gadai (rahn), penjaminan (kafalah), dan lain-lain.

c. Pemikiran Ekonomi; yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan lembaga keuangan Islam, yang berujung pada pengaturan hubungan finansial, serta menghapuskan eksploitasi, ketamakan, dan kezaliman di antara orang kaya dan orang miskin, serta di antara umat dan individu.

d. Pemikiran Militer; yang mengatur urusan ketentaraan, mendorong kesiapan untuk melindungi kebenaran dan risalah, menyingkirkan kebatilan, dan keteguhan di medan laga. Ia juga mengatur metode perang yang terhormat, etika pertempuran, perlakuan terhadap tawanan, pemenuhan janji dan kesepakatan, tidak menyerang orang-orang yang aman, dan lain sebagainya.

4. Keluhuran dan Keunggulan

Sesungguhnya kebutuhan umat manusia hari ini sangat mendesak terhadap dakwah ini, mengingat dunia saat ini mengalami kesengsaraan yang buruk, sehingga membutuhkan pemeliharaan Allah dan risalah-Nya. Mengenai hal ini, Muhammad Asad mengatakan:

"Tidak ada tanda-tanda jelas yang menunjukkan bahwa umat manusia—dengan perkembangannya saat ini—telah mampu melampaui Islam. Bahkan, mereka belum mampu menciptakan suatu sistem moral yang lebih baik daripada apa yang dibawa oleh Islam. Mereka tidak akan pernah bisa membangun gagasan persaudaraan manusia di atas landasan praktis apa pun, sebagaimana yang berhasil dilakukan Islam ketika membawa gagasan nasionalisme universal dan konsep umat.

Mereka juga tidak akan mampu mendirikan bangunan sosial yang benar-benar meminimalkan benturan dan gesekan di antara anggotanya, seperti yang telah terwujud dalam sistem sosial Islam. Mereka belum mampu mengangkat derajat manusia, meningkatkan rasa amannya, maupun menambah harapan spiritual atau kebahagiaannya.

Dalam semua perkara ini, kita melihat ras manusia—dalam segala pencapaiannya—masih sangat tertinggal dari apa yang terkandung dalam manhaj Islam ini. Lantas, di mana letak pembenaran untuk mengatakan bahwa masa-masa Islam telah habis? Apakah karena fondasinya murni bersifat agama, sedangkan kecenderungan beragama dinilai tidak lagi populer hari ini?

Namun, jika kita melihat bahwa suatu sistem yang dibangun di atas agama terbukti mampu menyajikan manhaj praktis bagi kehidupan yang lebih sempurna, kokoh, dan selaras dengan karakter psikologis manusia daripada apa pun yang dapat dihasilkan oleh akal manusia melalui jalan pembaruan dan usulan, bukankah hal ini sendiri menjadi hujah yang tak terbantahkan dalam timbangan prospek keagamaan?"

Bahasan Kedua: Keragaman Sarana dalam Penyampaian Dakwah

Tidak diragukan lagi bahwa sarana penyampaian (wasailut tabligh) hari ini telah menjadi sangat banyak, beragam, dan bervariasi. Semuanya merujuk kepada hal-hal berikut:

Al-Islamu 'ala Muftariqit Turuq [Islam di Persimpangan Jalan], terjemahan Farrukh, hal. 112, cetakan Darul Ilmi lil Malayin.

  1. Sarana Auditif (Audio): Seperti radio, seminar, khotbah, diskusi, dan pelajaran/kajian, dan lain-lain.
  2. Sarana Tekstual (Visual Bacaan): Seperti surat kabar, majalah, buku, dan selebaran, dan lain-lain.
  3. Sarana Audio-Visual: Seperti televisi, teater, bioskop, video, dan lain-lain.
  4. Sarana Personal: Seperti tatap muka, dakwah fardiah (personal), percakapan, dan kunjungan silaturahmi, dan lain-lain.

Faktor-Faktor Pengaruh (Al-Muatstsirat)

Seorang dai harus mengetahui bahwa dirinya adalah pengirim pesan (mursil) dan pendengar adalah penerima pesan (mustaqbil). Pengirim harus mampu memengaruhi akal penerima. Sebab, jika suatu gagasan telah sampai ke akal penerima, ia akan bekerja sesuai dengan kekuatan pengirimnya, kualitas dan pengaruh gagasan tersebut, serta kondisi si penerima. Oleh karena itu, kita perlu menjelaskan tiga hal logis dalam perkara ini:

Pertama: Mengetahui hal-hal yang melingkupi diri objek dakwah (mad'u)

Mengingat setiap individu dan setiap bangsa memiliki karakteristiknya masing-masing, yaitu:

a. Kecenderungan, Pola Pikir, dan Adat Istiadat ('Urf): Ada insting-insting tertentu yang menonjol pada sebagian bangsa dan individu, sehingga menguasai pola pikir mereka dan menuntun mereka pada jenis pemahaman dan perilaku tertentu. Adat istiadat terkadang menerimanya dan terkadang menolaknya; adakalanya berupa kecenderungan yang baik dan adakalanya tidak.

b. Setiap bangsa memiliki akidah, mazhab, dan selera khususnya sendiri: Hal ini bisa terjadi dalam dakwah kepada non-muslim, atau dalam dakwah kepada kaum muslimin yang telah terjangkit virus pemikiran impor, seperti komunisme, sosialisme, sekularisme (demokrasi liberal), atau hedonisme (perilaku serbaboleh).

c. Setiap bangsa memiliki budaya edukasi dan warisan (turats) tersendiri: Serta memiliki pemahaman khusus di bawah naungan budaya tersebut, dan perasaan khusus akibat pengaruhnya, baik budaya tersebut bernilai tinggi maupun primitif.

d. Setiap bangsa memiliki aspirasi, harapan, fanatisme, dan tujuan tersendiri; baik yang bersifat materi maupun immateri. Seperti perhatiannya yang dominan terhadap materi, harga diri yang tinggi, atau keselamatan dan ketenteraman.

Maka, wajib bagi seorang dai untuk mengetahui semua hal tersebut mengenai individu, keluarga, suku, bangsa, dan umat. Jangan sampai ia seperti orang buta yang berlari di kebun kurma; ia pasti akan terluka dan terhenti oleh benturan-benturan.

Kita menemukan hal ini di dalam Al-Qur'an Al-Karim; di mana Al-Qur'an mengkhitabi [menyapa] fitrah yang lurus, mengobatinya, dan menjanjikannya dengan pahala dan surga. Sebaliknya, ia mengkhitabi fitrah yang menyimpang dengan memberikan ancaman hukuman duniawi, hukum legal yang menjerakan, serta menakut-nakutinya dengan azab akhirat.

Kita juga menemukan Al-Qur'an mengkhitabi para pemilik akidah dari kalangan Yahudi dan Nasrani, mendebat mazhab-mazhab mereka, serta menjelaskan kesalahan dan cacatnya. Kita juga menemukannya mengkhitabi para penyembah planet, bintang, dan berhala, begitu pula orang yang percaya pada hari kebangkitan maupun yang tidak mempercayainya.

Al-Qur'an pun mengkhitabi fitrah yang penakut di dalam jiwa manusia. Kita menemukan hal itu pada Bani Israil saat Allah Ta'ala berfirman:

"Wahai kaumku, masuklah ke tanah suci (Baitulmaqdis) yang telah Allah tentukan bagimu dan janganlah kamu berbalik ke belakang (karena takut kepada musuh), sehingga kamu menjadi orang-orang yang rugi. Mereka berkata, 'Wahai Musa, sesungguhnya di dalam negeri itu ada kaum yang sangat kuat dan kejam. Sesungguhnya kami tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar darinya. Jika mereka keluar darinya, kami pasti akan masuk.'" (QS. Al-Ma'idah: 21-22).

Allah juga berfirman mengenai orang-orang yang takut terhadap selain-Nya dan sangat rakus terhadap kehidupan duniawi di antara orang-orang di sekitar mereka:

"Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Meskipun kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditetapkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terkapar.'" (QS. Ali 'Imran: 154).

Allah Subhanahu juga berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadi seperti orang-orang kafir yang mengatakan kepada saudara-saudarnya apabila mereka mengadakan perjalanan di bumi atau berperang, 'Sekiranya mereka tetap bersama kita, tentulah mereka tidak mati dan tidak terbunuh.' (Sikap mereka yang demikian itu) karena Allah hendak menimbulkan rasa penyesalan di dalam hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Sungguh, jika kamu gugur di jalan Allah atau mati, tentu ampunan dan rahmat dari Allah lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan." (QS. Ali 'Imran: 156-157).

Al-Qur'an mengobati materialisme yang dominan, mengobati spiritualisme ekstrem dalam bentuk kerahiban (rahbaniah) yang meninggalkan dunia, serta melingkupi seluruh penyakit dan cacat jiwa lalu mendatangkan obat yang mujarab untuknya.

Rasulullah telah memerinci hal ini dan menerjemahkannya dalam dakwah beliau baik secara praktis (amali) maupun lisan (qauli), begitu pula para salafus saleh radhiyallahu 'anhum ajma'in. Ini adalah manhaj yang integral yang akan kita bahas di masa mendatang, insya Allah Ta'ala.

Jenis-Jenis Faktor Pengaruh

Tidak diragukan lagi bahwa manusia memiliki perasaan-perasaan tertentu yang memicu berbagai karakter dalam dirinya; pada fisiknya, instingnya, emosinya, dan kekuatan akalnya. Mahabenar Allah Yang Mahaagung: "Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?" Informasi-informasi tersebut tidak diragukan lagi sampai ke perasaan melalui tiga jalan yang disebutkan oleh Al-Qur'an Al-Karim dalam firman-Nya:

"Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani agar kamu bersyukur." (QS. An-Nahl: 78).

Faktor-faktor ini juga memengaruhi manusia melalui tiga jalan:

Pertama: Pengaruh Sensorik (Indrawi)

Yaitu pengaruh yang memicu perasaan alami manusia—seperti cinta, benci, gembira, sedih, atau kesengsaraan, dan lain sebagainya. Pengaruh indrawi ini digunakan oleh dai untuk menggerakkan perasaan objek dakwah menuju dakwah yang diserukannya, seperti memotivasi kesiapan dan jihad dengan memperlihatkan kekejaman musuh dan tindakan mereka terhadap kaum muslimin.

Misalnya dengan menampilkan foto-foto korban tewas, luka-luka, puing-puing, dan kehancuran yang ditimpakan musuh kepada kaum muslimin, serta foto orang-orang yang cacat dan tidak berdaya. Begitu pula menampilkan kepada opini publik dunia foto-foto anak-anak yang terbunuh, apa yang dilakukan terhadap wanita, orang tua, dan orang sakit di rumah sakit dan pusat kesehatan. Atau foto-foto kelaparan dan kekurusan yang menimpa individu dalam umat Islam. Serta memanfaatkan prosesi pengantaran jenazah para syuhada untuk mengobarkan semangat antusiasme dan kecintaan pada mati syahid (istisyhad).

Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan peta oleh dai yang menunjukkan penaklukan Islam (al-futuhat al-Islamiyyah) dan sejauh mana cakupannya di berbagai negeri dan hamba Allah. Termasuk pula penggunaan sebagian gambar untuk menunjukkan kezaliman para penguasa. Sebagai contoh, dulu di sebagian surat kabar di Mesir pada masa raja, dipublikasikan foto-foto orang miskin dan pengemis, lalu di bawahnya ditulis: "Rakyatmu, wahai Tuanku!" Di samping foto-foto tersebut diperlihatkan sisi kemewahan, kesenangan, dan kemegahan kerajaan. Termasuk juga menyingkap tubuh di pengadilan atau di depan orang banyak untuk melihat bekas penyiksaan pada terdakwa, guna menjelaskan kezaliman yang menimpa mereka.

Termasuk dalam hal ini adalah membuat perumpamaan dengan contoh nyata dalam nasihat pada situasi tertentu:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ مَرَّ بِالسُّوقِ، وَالنَّاسُ كَنَفَتَيْهِ، فَمَرَّ بِجَدْيٍ أَسَكَّ مَيِّتٍ، فَتَنَاوَلَهُ فَأَخَذَ بِأُذُنِهِ، ثُمَّ قَالَ: «أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنَّ هَذَا لَهُ بِدِرْهَمٍ؟» فَقَالُوا: مَا نُحِبُّ أَنَّهُ لَنَا بِشَيْءٍ، وَمَا نَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: «أَتُحِبُّونَ أَنَّهُ لَكُمْ؟» قَالُوا: وَاللهِ لَوْ كَانَ حَيًّا، كَانَ عَيْبًا فِيهِ، لِأَنَّهُ أَسَكُّ، فَكَيْفَ وَهُوَ مَيِّتٌ؟ فَقَالَ: «فَوَاللهِ لَلدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ، مِنْ هَذَا عَلَيْكُمْ»

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma: Bahwa Rasulullah berjalan melewati pasar sedangkan orang-orang berada di samping kanan-kiri beliau. Beliau berjalan melewati bangkai anak kambing yang cacat telinganya (kecil), lalu beliau memegangnya dan mengambil telinganya, kemudian bersabda: "Siapakah di antara kalian yang suka jika ini menjadi miliknya dengan harga satu dirham?" Mereka menjawab: "Kami tidak suka jika itu menjadi milik kami dengan imbalan apa pun, dan apa yang bisa kami perbuat dengannya?" Beliau bersabda: "Apakah kalian suka jika ini menjadi milik kalian?" Mereka menjawab: "Demi Allah, seandainya ia hidup pun itu adalah aib padanya karena telinganya kecil, maka bagaimana lagi dalam keadaan ia sudah mati?!" Maka beliau bersabda: "Demi Allah, sungguh dunia ini lebih hina di sisi Allah daripada hinanya bangkai ini bagi kalian." (HR. Muslim, No. 2958).

Termasuk dalam hal ini adalah nasihat kepada para sahabat di perang Badar, seruan Rasulullah kepada para penghuni sumur (ashabul qalib [korban musyrik Badar yang dimasukkan ke sumur]), dan juga perintah Rasulullah kepada seorang pria yang diganggu tetangganya agar mengeluarkan barang-barangnya ke jalanan agar orang-orang melihat tindakan tetangganya tersebut. Tindakan itu merupakan protes praktis dari seorang tetangga terhadap tetangganya. Ketika tetangganya melihat hal itu dan orang-orang menganggapnya keterlaluan, tetangga tersebut mendatanginya dan meminta rida darinya.

Banyak contoh lain yang kita temukan dalam Sunnah. Kisah-kisah Al-Qur'an yang ekspresif pun terkadang menjalankan tugas ini, di mana ia menggambarkan peristiwa dengan gambaran yang hidup sehingga memikat hati. Kita melihat Al-Qur'an membawa kita berkeliling di langit dan bumi seraya berfirman: "Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi!'" Ia memperlihatkan kepada kita tanaman, sungai, biji-bijian, matahari, bulan, bintang, melata, dan hewan ternak dari lukisan yang hidup tersebut, guna membuktikan hujahnya, menarik perhatian, dan memicu perasaan alami manusia. Mukjizat para rasul dahulu pun termasuk dalam kategori indrawi ini.

Kedua: Pengaruh Intelektual (Akal)

Pengaruh ini menjalankan perannya pada akal sehingga menstimulasinya dan berfungsi dalam pemikiran, guna mengarahkannya ke sudut pandang tertentu atau keyakinan tertentu, seperti membenarkan, mendustakan, mendukung, menolak, mengagumi, maupun mengingkari.

Dalam bentuk ini, digunakan buku yang bermutu, gagasan yang terstruktur, hujah yang jelas, dan argumen rasional. Di dalamnya juga digunakan sarana pendidikan, pengajaran, penguatan informasi, dan pembinaan di atasnya. Sebagaimana digunakan pula dialog yang cerdas, seminar yang terarah, dan ceramah yang dipersiapkan dengan baik.

Digunakan pula artikel surat kabar yang fokus dan bersandar pada fakta, bukti, serta analisis yang tajam dan jeli dari berbagai media massa. Al-Qur'an telah menggunakan hujah yang jelas dan pembungkaman argumen yang mutlak. Bahkan mukjizat Rasulullah bersifat intelektual, yaitu Al-Qur'an Al-Karim yang datang dengan hujah yang terang untuk berbicara kepada akal dan pemahaman:

"Bukankah Dia (Allah) yang menciptakan langit dan bumi serta menurunkan air dari langit untukmu, lalu Kami menumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang pemandangannya indah? Kamu tidak akan mampu menumbuhkan pohon-pohonnya. Apakah ada tuhan (lain) di samping Allah? Sebenarnya mereka adalah orang-orang yang menyimpang (dari kebenaran)." (QS. An-Nahl: 60).

"Bukankah Dia (Allah) yang telah menjadikan bumi sebagai tempat pemukiman, menjadikan sungai-sungai di celah-celahnya, menjadikan gunung-gunung untuk (mengokohkan)-nya, dan mengadakan pemisah antara dua laut? Apakah ada tuhan (lain) di samping Allah? Sebenarnya kebanyakan mereka tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 61).

"Bukankah Dia (Allah) yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya, menghilangkan kesusahan, dan menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah (pemimpin) di bumi? Apakah ada tuhan (lain) di samping Allah? Sedikit sekali (nikmat Allah) yang kamu ingat. Bukankah Dia (Allah) yang memberi petunjuk kepadamu dalam kegelapan di daratan dan lautan dan yang mendatangkan angin sebagai kabar gembira sebelum (kedatangan) rahmat-Nya? Apakah ada tuhan (lain) di samping Allah? Mahatinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. Bukankah Dia (Allah) yang memulai pencapadaatan (makhluk), kemudian mengulanginya (lagi setelah hancur) dan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah ada tuhan (lain) di samping Allah? Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Kemukakanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang-orang yang benar!'" (QS. An-Nahl: 62-64).

"Siapa yang menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada satu bukti pun baginya tentang itu, maka perhitungannya hanya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang kafir itu tidak akan beruntung." (QS. Al-Mu'minun: 117).

"Siapa yang mendebatmu (Nabi Muhammad) tentang dia (Isa) setelah pengetahuan datang kepadamu, katakanlah, 'Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anakmu, istri-istri kami dan istri-istrimu, diri kami dan dirimu, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta.'" (QS. Ali 'Imran: 61).

"Wahai Ahli Kitab, mengapa kamu mendebat tentang Ibrahim, padahal Taurat dan Injil tidak diturunkan melainkan setelahnya? Apakah kamu tidak mengerti? Begitulah kamu! Kamu mendebat tentang apa yang kamu ketahui. Mengapa kamu mendebat (juga) tentang apa yang tidak kamu ketahui? Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, melainkan dia adalah seorang yang hanif lagi muslim dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik." (QS. Ali 'Imran: 65-67).

"Itulah hujah Kami yang Kami anugerahkan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami mengangkat derajat siapa yang Kami kehendaki." (QS. Al-An'am: 83).

Tidaklah Allah mengutus seorang rasul melainkan membekalinya dengan hikmah, hujah, dan penjelasan untuk berbicara kepada akal dan hati nurani. Kami telah menjelaskan hal itu di bagian sebelumnya, maka silakan merujuk ke sana jika Anda menghendaki. Di dalam Al-Qur'an terdapat metode penjelasan dan jenis hujah yang bisa dituliskan dalam karya tersendiri.

Sebagaimana sangat dianjurkan pada zaman sekarang yang penuh dengan propaganda, hawa nafsu, dan metode tipu daya ini, agar para dai tidak ditinggalkan sendirian dengan usaha mereka yang terbatas dan ilmu mereka yang maklum. Sebaliknya, harus ada pusat-pusat informasi, para pakar, serta dewan perencanaan dan pengarahan yang menyuplai dai berbakat dengan hal-hal tersebut berupa informasi, hujah, rencana, dan instruksi. Lembaga ini juga mencerahkan jalannya, menjauhkannya dari ketergelinciran, serta memantau segala sesuatu dari dekat untuk dituangkan ke dalam akal, hati, lisan, dan penanya. Sebab dakwah saat ini, meskipun merupakan risalah dan hidayah, ia telah menjadi ilmu, seni, metode, dan strategi.

Saya mengagumi pandangan jeli yang diisyaratkan oleh Fadhilatus Syaikh Hasan [Al-Banna] dalam risalahnya Da'watuna [Dakwah Kami] ketika beliau mengatakan:

"Para propagandis dakwah hari ini berbeda dengan masa lalu. Di antara mereka ada kaum terpelajar yang dipersiapkan, dilatih, dan menjadi spesialis, khususnya di negara-negara Barat di mana setiap pemikiran memiliki satu batalion terlatih yang menjelaskan bagian yang samar darinya, menyingkap kebaikan-kebaikannya, menciptakan sarana publikasi dan metode propaganda untuknya, serta mencari jalan yang paling mudah, ringan, dan paling dekat menuju hati manusia untuk meyakinkan dan membuat mereka mengikutinya.

Sarana propaganda sekarang juga berbeda dengan masa lalu. Propaganda masa lalu berupa kata-kata yang disampaikan dalam khotbah atau pertemuan, atau kata yang ditulis dalam risalah atau surat. Adapun sekarang berupa selebaran, majalah, surat kabar, pesan singkat, teater, sinema, gramofon, dan radio. Semua ini telah memudahkan jalan untuk menjangkau hati seluruh manusia, baik wanita maupun pria di rumah, tempat dagang, pabrik, dan pertanian mereka.

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi para pengemban dakwah untuk menguasai seluruh sarana tersebut agar usaha mereka membuahkan hasil yang diharapkan."

Ketiga: Pengaruh Psikologis

Pengaruh ini berbicara kepada alam bawah sadar atau ketidaksadaran (al-la-syu'ur). Ini adalah kerajaan yang besar dan dunia yang luas lagi dalam.

Lihat Majmu'atur Rasail, hal. 112, 113, cetakan Muassasatur Risalah.

Cukuplah Anda ketahui bahwa dunia ini terukir dalam memori, yang dimamah biak oleh manusia dalam mimpi dan penglihatannya, sebagaimana ia membentuk banyak tindakan manusia. Pengaruh ini seperti sinar ultraviolet atau jenis sinar lain yang tidak terlihat tetapi memengaruhi tubuh dan diri manusia dengan pengaruh yang sangat mendalam. Bahkan, pengaruh-pengaruh ini dapat saling bergejolak di dalam diri manusia hingga tingkat yang aneh, sampai-sampai tubuh dan akal menyerah kepadanya pada akhirnya, atau justru menghancurkan dan membinasakannya.

Pengaruh-pengaruh ini adakalanya tidak bersifat langsung, dan terkadang menggunakan metode tertentu baik secara negatif maupun positif.

Terkadang dai menempatkan manusia di hadapan kesalahannya secara tidak langsung atau langsung, sehingga membuatnya merasa bersalah, atau merasa diawasi oleh Allah, masyarakat, anak, keluarga, hati nurani, maupun sejarah. Terkadang disebutkan di hadapannya tindakan para ayahnya, keburukan kakek-kakeknya, dan pengkhianatan para pendahulunya. Atau sebaliknya, dai mengingatkan dan menghidupkan semangatnya dengan kemuliaan para ayahnya, keimanan kakek-kakeknya, dan nikmat Allah atas mereka, atau dengan pahala yang agung serta masa depan yang gemilang di dunia dan akhirat.

Al-Qur'an Al-Karim telah menggunakan metode ini bersama kaum Yahudi, dengan mengingatkan mereka akan nikmat-nikmat Allah kepada ayah dan kakek mereka:

"Wahai Bani Israil, ingatlah nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan sesungguhnya Aku telah melebihkan kamu di atas semua umat di alam ini (pada masa itu). Takutilah suatu hari (Kiamat) yang (pada hari itu) sebuah jiwa tidak dapat membela jiwa lain sedikit pun, syafaat darinya tidak diterima, tebusan darinya tidak diambil, dan mereka tidak akan ditolong. (Ingatlah) ketika Kami menyelamatkan kamu dari Firaun dan pengikut-pengikutnya. Mereka menimpakan siksaan yang sangat buruk kepadamu, menyembelih anak-anak lak-lakimu, dan membiarkan hidup anak-anak perempuanmu. Pada yang demikian itu terdapat cobaan yang sangat besar dari Tuhanmu. (Ingatlah) ketika Kami membelah laut untukmu, lalu Kami menyelamatkanmu dan menenggelamkan Firaun beserta pengikut-pengikutnya, sedangkan kamu menyaksikan(nya)." (QS. Al-Baqarah: 47-50).

Kemudian Al-Qur'an mengingatkan mereka tentang tindakan memalukan para ayah mereka yang berbalasan dengan nikmat Allah atas mereka:

"Andaikata Kami mengambil janjimu dan Kami angkat Gunung (Sinai) di atasmu (seraya berfirman), 'Peganglah teguh-teguh apa yang telah Kami berikan kepadamu dan ingatlah apa yang ada di dalamnya agar kamu bertakwa.' Kemudian, kamu berpaling setelah itu. Maka, sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, niscaya kamu termasuk orang-orang yang rugi. Sungguh, kamu benar-benar telah mengetahui orang-orang di antara kamu yang melakukan pelanggaran pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, 'Jadilah kamu kera yang hina!'" (QS. Al-Baqarah: 63-65).

"Maka, Kami jadikan hal itu sebagai peringatan bagi orang-orang pada masa itu dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 66).

Di antara contoh hal tersebut adalah peringatan Al-Qur'an kepada Quraisy tentang nikmat Allah kepada mereka berupa rezeki dan rasa aman dalam firman-Nya:

"Maka, hendaklah mereka menyembah Tuhan (pemilik) rumah ini (Kaabah), yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut." (QS. Quraisy: 3-4).

Di antara pengaruh penting ini adalah perbuatan baik kaum muslimin kepada manusia dan kecintaan mereka kepada sesama. Sebab perbuatan baik (al-ihsan) menjalankan fungsinya di dalam jiwa, dan benarlah perkataan penyair:

Berbuat baiklah kepada manusia, niscaya engkau memperbudak hati mereka,

Sebab sering kali manusia diperbudak oleh kebaikan.

Jika engkau ingin hajatmu dikabulkan oleh seseorang,

Maka persembahkanlah untuk permohonanmu sebab yang ia sukai.

Sesungguhnya hadiah-hadiah itu memiliki keberuntungan jika ia datang,

Ia lebih beruntung daripada seorang anak di sisi ayah yang penyayang.

Termasuk dalam hal ini adalah kemakrufan yang dilakukan seorang muslim kepada orang lain, kata-kata yang baik (alkalimatut thayyibah), dan lain sebagainya. Sesungguhnya tindakan-tindakan ini membentuk perasaan internal yang tampak dalam perbuatan, kecenderungan, kata-kata, dan nasihat. Kemudian pada akhirnya membuahkan penerimaan terhadap dakwah Anda dan ketundukan pada apa yang Anda cintai dan ridai.

Tingkatan Pengaruh

Termasuk hal yang telah dimaklumi bahwa jiwa manusia dalam menerima hidayah atau hal lainnya pada dakwah apa pun tidaklah sama dalam persentase pengaruh atau penolakannya. Ini poin pertama.

Poin kedua, tidak semua metode yang diikuti dalam dakwah itu sama dalam hal taufik, kekuatan argumentasi, serta kesesuaiannya dengan kecenderungan dan keinginan.

Poin ketiga, tidak semua dai memiliki tingkatan yang sama dalam hal kekuatan, penjelasan, kecerdasan, pengaruh, dan pelatihan.

Setiap unsur dari unsur-unsur ini memiliki sebab-sebabnya sendiri yang akan kita bahas di kemudian hari, insya Allah. Maka dari itu, karena seluruh faktor ini, tingkat pengaruh pada diri objek dakwah berbeda-beda dari satu derajat ke derajat lain, dan dari kuat ke lemah.

Oleh karena itu, kita menemukan dalam dakwah Rasulullah di masa-masa awal bersama para sahabatnya terdapat perbedaan dalam menyambut dan menerima hidayah, jika ditinjau dari sisi personal, kondisi, dan para dai. Sebagian sahabat beriman hanya dengan sekali dakwah Rasulullah kepadanya dan sekadar mendengar tentang Islam, begitu pula sebagian wanita dan pemuda.

Abu Bakar radhiyallahu 'anhu beriman begitu Rasulullah mendakwahinya. Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Rasulullah , beliau bersabda: "Tidaklah aku mengajak seorang pun kepada Islam melainkan ia memiliki keraguan, kegelisahan, dan pertimbangan, kecuali Abu Bakar." Telah tsabit di dalam Shahih Al-Bukhari dari Abu Darda dalam hadis tentang apa yang terjadi antara Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma, di dalamnya disebutkan:

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «إِنَّ اللهَ بَعَثَنِي إِلَيْكُمْ فَقُلْتُمْ كَذَبْتَ، وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ صَدَقَ، وَوَاسَانِي بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَهَلْ أَنْتُمْ تَارِكُو لِي صَاحِبِي؟»

Maka Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengutusku kepada kalian, lalu kalian mengatakan, 'Engkau berdusta,' sedangkan Abu Bakar mengatakan, 'Ia benar,' dan ia membantuku dengan dirinya dan hartanya. Maka apakah kalian mau membiarkan sahabatku ini demi aku?" Beliau mengucapkannya dua kali, maka setelah itu Abu Bakar tidak pernah disakiti lagi.

Umar beriman setelah beberapa waktu, dan yang lain beriman setelahnya. Al-Abbas beriman sebelum Fathu Makkah bersama Khalid bin Al-Walid. Abu Sufyan beriman pada saat Fathu Makkah bersama Ikrimah. Begitu pula halnya dengan masuknya Islam ke Madinah dan negeri-negeri Islam lainnya.

Arti dari hal ini bukanlah bahwa pengaruh tersebut bersifat instan tanpa ada pendahuluan lalu muncul tiba-tiba dalam bentuk keyakinan penuh dan ketundukan. Melainkan, pastilah hal ini didahului oleh pemikiran dan pengaruh dengan tingkatan yang berbeda-beda dalam kebanyakan kondisi, yang secara bertahap mengantarkan pada puncak pengaruh dan respons. Sehingga objek dakwah ini rida dengan dakwah yang baru dan melebur di dalamnya serta menjadi bagian dari tentaranya. Mari kita perhatikan kisah masuk Islamnya Khalid bin Al-Walid, Utsman bin Thalhah, dan Amru bin Al-Aas.

Sirah Ibnu Katsir, 1/434, cetakan Isa Al-Babi Al-Halabi.

Khalid bin Al-Walid berkata:

"Ketika Allah menghendaki kebaikan bagiku, Dia menyusupkan ke dalam hatiku kecintaan pada Islam dan akal sehatku menuntunku. Aku berkata dalam hati: Aku telah menghadiri seluruh medan pertempuran itu melawan Muhammad, dan tidaklah aku menghadiri suatu medan melainkan aku pulang dalam keadaan merasa berada di jalan yang salah, dan meyakini bahwa Muhammad pasti akan menang.

Ketika Quraisy menahan beliau dengan tombak-tombak pada hari Hudaybiyah, aku berpikir: Ke mana jalanku? Aku berkata: Aku akan keluar menuju Heraklius. Kemudian aku berpikir lagi: Aku keluar dari agamaku menuju Kristen atau Yahudi lalu tinggal bersama orang asing sebagai pengikut, padahal itu adalah aib bagiku? Rasulullah memasuki Makkah pada tahun Umrah Qadha, maka aku menyembunyikan diri. Lalu saudaraku menulis surat kepadaku:

'Aku tidak melihat hal yang lebih aneh daripada hilangnya pandanganmu dari Islam, padahal akalmu adalah akal yang cerdas. Dan hal seperti Islam, adakah orang yang tidak mengetahuinya? Rasulullah telah bertanya kepadaku tentangmu, beliau bersabda: Di mana Khalid? Aku menjawab: Allah akan mendatangkannya. Beliau bersabda: Orang seperti Khalid tidaklah tidak tahu tentang Islam. Maka susulilah wahai saudaraku apa yang telah luput darimu.'

Ketika suratnya sampai kepadaku, aku menjadi bersemangat untuk keluar dan ucapannya Nabi menambah keinginanku pada Islam serta membahagiakanku. Aku bermimpi dalam tidur seolah-olah aku berada di negeri yang sempit lagi tandus, lalu aku keluar menuju negeri yang hijau lagi luas. Aku berkata: Ini adalah mimpi. Setelah masuk Islam, aku menceritakannya kepada Abu Bakar, lalu ia berkata: Itu adalah jalan keluarmu yang Allah beri petunjuk di dalamnya menuju Islam, dan kesempitan itu adalah syirik.

Maka aku membulatkan tekad untuk keluar menemui Rasulullah dan aku mencari sahabat. Aku bertemu Utsman bin Thalhah, lalu aku menceritakan kepadanya apa yang kuinginkan, maka ia segera menyambutnya. Kami keluar bersama-sama dan melakukan perjalanan di waktu sahur. Ketika kami sampai di Al-Haddah, tiba-tiba ada Amru bin Al-Aas. Ia berkata: 'Selamat datang wahai kaum.' Kami menjawab: 'Dan selamat datang dirimu.' Ia bertanya: 'Ke mana tujuan kalian?' Kami memberitahunya, dan ia pun memberitahu kami bahwa ia juga menginginkan Nabi . Maka kami bersahabat hingga kami tiba di Madinah menemui Rasulullah pada hari pertama bulan Safar tahun kedelapan.

Ketika aku menghadap Rasulullah, aku mengucapkan salam kepadanya dengan salam kenabian, maka beliau membalas salamku dengan wajah yang cerah. Lalu aku masuk Islam, maka Rasulullah bersabda: 'Sungguh aku telah melihat engkau memiliki akal yang kuharapkan tidak akan menyerahkanmu kecuali kepada kebaikan.' Aku membaiat Rasulullah dan berkata: 'Mohonkan ampun untukku atas segala medan pertempuran yang aku jalani untuk menghalangi jalan Allah.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Islam menghapuskan apa yang ada sebelumnya.' Kemudian beliau memohonkan ampun untukku. Lalu Amru dan Utsman bin Thalhah maju dan keduanya masuk Islam. Demi Allah, sejak hari aku masuk Islam, Rasulullah tidak pernah menyamakan seorang pun dari sahabatnya denganku dalam perkara khidmah yang aku kuasai."

Kesimpulan dari kisah ini adalah bahwa tingkatan pengaruh berbeda-beda ditinjau dari sisi objek dakwah. Di mana objek dakwah atau penerima pesan ketika gagasan tersebut sampai kepadanya, ia menerimanya di bawah pengaruh faktor-faktor terdahulu dengan tingkatan pengaruh yang berbeda-beda. Di antara mereka ada yang:

  1. Memulihkan kesadaran penuh di bawah naungannya; sehingga ia mengetahui kebenaran, tunduk kepadanya, mengimani prinsip-prinsipnya, dan melihat kebaikan di dalamnya yang membuat jiwanya tenang dan hatinya tenteram. Orang ini akan segera bergabung dengan batalion orang-orang beriman.
  2. Memulihkannya di bawah naungan alam bawah sadar atau ketidaksadaran; dalam arti tidak tampak padanya pengaruh lahiriah yang instan, melainkan jiwanya tersibukkan oleh kebenaran dan prinsip-prinsipnya, hal itu mendapatkan perhatiannya, dan mengambil ruang dalam pemikirannya. Orang tipe ini membutuhkan kelanjutan usaha, kesinambungan komunikasi, banyak perhatian, pengulangan prinsip, penjelasan risalah, serta penjelasan karakteristik, tujuan, kemenangan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat yang terkandung di dalamnya. Hingga akhirnya pengaruh yang ada di dalam jiwanya itu muncul ke permukaan, dan naik ke derajat orang-orang mukmin yang beramal.
  3. Melihat kepada dai dan kepada prinsip serta perkataannya dengan keraguan, kecurigaan, kebingungan, dan bimbang; karena tekanan tradisi-tradisi usang pada jiwanya, atau distorsi dari orang-orang yang dengki, mengintai, dan keras kepala pada akalnya. Tipe ini kita perlakukan dengan baik, tidak kita paksa, melainkan kita wasiatkan kepadanya untuk berpikir dan meyakinkan diri, serta kita ingatkan dia dengan firman Allah Ta'ala tentang orang-orang sebelum dia melalui lisan Rasul-Nya yang mulia:

"Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Aku hanya memperingatkan kepadamu satu hal saja, (yaitu) agar kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri, kemudian kamu pikirkan (tentang Muhammad). Kawanmu itu tidak gila sedikit pun. Dia tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan kepadamu sebelum (menghadapi) azab yang keras.'" (QS. Saba': 46).

Kita mengajaknya ke majelis-majelis kita, menyambungnya dengan ramah, mewasiatkannya untuk membaca buku-buku kita, mengenali arah pandang kita, dan meneliti risalah kita, serta kita bersabar atasnya. Maka ia akan merasa tenteram, insya Allah Ta'ala,

Shifatus Shafwah, 1/65, cetakan Darul Ma'rifah.

hatinya akan merasa nyaman kepada kita, dan jiwanya akan tenang bersama kita, karena kebenaran itu selalu menang dan dialah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus.

  1. Melihat kepada dakwah sebagai keuntungan materi dan keagungan personal; di mana melalui dakwah tersebut ia dapat mewujudkan apa yang dicita-citakannya dalam urusan ini. Ini adalah jenis yang berbahaya, niat dan ambisinya tidak tampak dengan mudah, melainkan baru terlihat dengan lamanya kebersamaan, banyaknya interaksi, pengamatan terhadap tindakan, serta pengukuran semangat dan aktivitas, atau kelesuan dan kemalasan pada situasi-situasi tertentu; dalam pengorbanan dan pemberian, dalam kelapangan dan kesempitan, dalam rida dan marah. Mengenai orang ini dan yang sejenisnya, kita menemukan firman Allah Yang Mahabenar Subhanahu wa Ta'ala:

"Di antara manusia ada yang menyembah Allah di tepi (mempunyai keimanan yang lemah). Jika memperoleh kebaikan, dia merasa puas. Jika ditimpa suatu cobaan, dia berbalik ke belakang (kembali kafir). Dia rugi di dunia dan akhirat. Itulah kerugian yang nyata." (QS. Al-Hajj: 11).

Dan firman-Nya Ta'ala:

"Di antara mereka ada yang mencelamu (Nabi Muhammad) tentang (pembagian) sedekah (zakat). Jika mereka diberi sebagian darinya, mereka bersenang hati. Jika mereka tidak diberi sebagian darinya, tiba-tiba mereka menjadi gusar. Sekiranya mereka rida pada apa yang Allah dan Rasul-Nya berikan kepada mereka serta berkata, 'Cukuplah Allah bagi kami, Allah dan Rasul-Nya akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah,' (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka)." (QS. At-Taubah: 58-59).

Golongan ini harus mengetahui bahwa risalah ini tidak dibangun di atas keuntungan materi atau ambisi pribadi. Melainkan, tidak ada yang layak untuknya kecuali pengorbanan harta, waktu, raga, dan jiwa, demi mendapatkan balasan pahala dan rida Allah Subhanahu. Mahabenar Allah:

"Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).'" (QS. Al-An'am: 162-163).

Golongan ini tidak boleh diserahi tugas kepemimpinan maupun pendidikan (tarbiyah). Ia diwasiatkan untuk memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur'an, sirah Rasul, dan para sahabat mukmin, khususnya para syuhada yang berbakti yang telah mempersembahkan jiwa mereka sebagai tebusan bagi agama Allah Subhanahu wa Ta'ala dan karena cinta untuk bertemu dengan-Nya. Jika ia kembali ke jalan yang lurus, maka itu yang diharapkan, jika tidak, maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari semesta alam. Namun, kita tetap memperlakukannya dengan perlakuan yang baik agar kita tidak menjadi pembantu setan untuk merusaknya.

  1. Orang yang tertutup hatinya, terbelakang pemikirannya, serta terluka oleh pemikiran-pemikiran yang salah dan syahwat yang liar; tipe ini kita terus mendakwahinya, bersikap lemah lembut kepadanya, berbuat baik kepadanya, serta memohon kepada Allah hidayah untuk kita dan untuknya. Kafilah dakwah akan tetap berjalan, insya Allah Ta'ala, bersama orang-orang yang ikhlas lagi beramal. Hal itu tidak menghalangi adanya rasa kasih sayang dan persaudaraan kemanusiaan antara sesama manusia. Kita mengasihinya dan terus mengasihinya, bersikap ramah kepadanya, serta membantunya dalam segala hal yang halal selama di dalamnya terdapat manfaat bagi manusia: "Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku."
  2. Orang yang menampakkan hal yang berbeda dengan apa yang disembunyikannya; jika yang disembunyikannya adalah pendustaan terhadap usul-usul [pokok-pokok] keimanan, maka itulah nifak yang murni (nifak iktiqadi), dan hukumnya di akhirat sama dengan hukum orang kafir. Namun jika yang disembunyikannya adalah sebagian dari kemaksiatan kepada Allah, maka dialah orang yang di dalam dirinya terdapat satu cabang dari nifak (nifak amali) atau lebih hingga ia meninggalkannya. Nifak dalam pokok keimanan dasarnya adalah kekufuran dan kepenakutan; kekufuran karena ia menyembunyikan kekufuran pada pokok akidah, dan kepenakutan karena rasa takutnya ia menampakkan hal yang berbeda dengan apa yang disembunyikannya.

Oleh karena itu, nifak muncul di dua tempat; pertama: saat kejayaan kaum muslimin dan kemenangan mereka atas yang lain; kedua: saat bermaksud memata-matai mereka dan menyingkap aurat (kelemahan) mereka.

Karena alasan inilah, nifak menjadi keburukan yang sangat besar yang wajib diwaspadai, disingkap para pelakunya, dikenali, dan diperlakukan dengan baik setelah menyingkirkan mereka dari posisi-posisi penting dalam negara Islam atau dalam amal Islami. Karena mereka selamanya akan menjadi duri dalam daging bagi orang-orang beriman dan setia kepada musuh-musuh mereka. Golongan ini sangat sulit kesembuhannya kecuali orang yang dirahmati oleh Tuhanmu, dan ia termasuk penyakit kronis yang wajib bagi kaum muslimin untuk mengambil kewaspadaan darinya dan menanggungnya!

Ini adalah golongan-golongan manusia dan jenis-jenis pengaruh dalam jiwa manusia yang wajib dihadapi dengan hikmah, ketenangan, dan pemahaman sesuai dengan prinsip-prinsip dakwah Islam yang mulia lagi agung!!

Saya mengagumi dalam bidang ini, kepeloporan dai muslim yang utama, jeli, cerdas, lagi visioner, Syaikh Hasan Abdurrahman [Al-Banna] ketika beliau membagi manusia berdasarkan tingkat pengaruh ini, beliau mengatakan:

"Manusia jika ditinjau dari sudut pandang dakwah Islam dan para dainya terbagi menjadi empat golongan:

Golongan Pertama: Mukmin [Orang yang percaya]

Adakalanya seseorang itu beriman kepada dakwah kita, membenarkan perkataan kita, mengagumi prinsip-prinsip kita, dan melihat kebaikan di dalamnya yang membuat jiwanya tenang dan hatinya tenteram. Maka tipe ini kita serukan agar bersegera bergabung bersama kita dan beramal bersama kita, sehingga dengannya jumlah para mujahid bertambah banyak dan suaranya meninggikan suara para penyeru dakwah. Tidak ada arti bagi keimanan yang tidak diikuti oleh amal. Tidak ada manfaat dalam akidah yang tidak mendorong pemiliknya untuk mewujudkannya dan berkorban di jalannya. Demikianlah keadaan orang-orang yang terdahulu pertama-tama (as-sabiqunal awwalun) dari kalangan orang-orang yang Allah lapangkan dadanya untuk menerima petunjuk-Nya, lalu mereka mengikuti para nabi-Nya, mengimani risalah-risalah-Nya, dan berjihad di jalan-Nya dengan jihad yang sebenar-benarnya. Bagi mereka pahala yang paling melimpah dari Allah, dan mereka mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikuti mereka tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.

Golongan Kedua: Mutaraddid [Orang yang ragu/bimbang]

Adakalanya seseorang itu belum jelas baginya wajah kebenaran, dan belum mengenali makna keikhlasan serta manfaat dalam perkataan kita, sehingga ia tertahan lagi bimbang. Maka tipe ini kita biarkan dalam kebimbangannya, dan kita wasiatkan kepadanya agar menghubungi kita dari dekat, membaca tentang kita dari jauh atau dekat, menelaah tulisan-tulisan kita, mengunjungi klub-klub kita, dan mengenali saudara-saudara kita—yaitu kaum muslimin yang beramal lagi bertakwa. Maka setelah itu ia akan merasa tenteram kepada kita, insya Allah. Demikian pulalah keadaan orang-orang yang bimbang dari kalangan pengikut para rasul terdahulu.

Golongan Ketiga: Naf'i [Orang yang pragmatis/pencari keuntungan]

Adakalanya seseorang itu tidak mau memberikan bantuannya kecuali jika ia mengetahui keuntungan apa yang akan kembali kepadanya, dan faedah apa yang dihasilkan oleh pengorbanan ini untuknya. Maka kita katakan kepadanya: 'Perlahankah langkahmu, kami tidak memiliki balasan di sisi kami kecuali pahala Allah jika engkau ikhlas, yaitu surga jika Dia mengetahui ada kebaikan di dalam dirimu. Adapun kami, kami adalah orang-orang yang tenggelam dalam kesederhanaan kedudukan, miskin harta, urusan kami adalah berkorban dengan apa yang ada pada kami dan mencurahkan apa yang ada di tangan kami, dan harapan kami hanyalah rida Allah, Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.' Jika Allah menyingkap penutup dari hatinya dan menghilangkan beban ketamakan dari jiwanya, maka ia akan mengetahui bahwa apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik dan lebih kekal. Ia pun akan bergabung dengan batalion Allah untuk mendermakan apa yang ada padanya dari kesenangan kehidupan dunia ini demi meraih pahala Allah di akhirat: "Apa yang ada di sisimu akan lenyap dan apa yang ada di sisi Allah akan kekal." Namun jika yang terjadi adalah hal yang sebaliknya, maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari orang yang tidak melihat Allah sebagai kebenaran pertama dalam dirinya, hartanya, dunianya, akhiratnya, mati, dan hidupnya. Demikian pulalah keadaan suatu kaum yang serupa dengannya ketika mereka enggan membaiat Rasulullah kecuali jika beliau menjadikan urusan kekuasaan bagi mereka setelah beliau, maka tidak ada jawaban beliau melainkan memberitahu mereka bahwa bumi ini milik Allah, Dia mewariskannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.

Golongan Keempat: Mutahamil [Orang yang berprasangka buruk/sinis]

Adakalanya seseorang itu buruk prasangkanya kepada kita, keraguan dan kecurigaannya meliputi kita. Ia tidak melihat kita melainkan dengan kacamata hitam yang pekat, tidak berbicara tentang kita melainkan dengan lisan yang menyudutkan lagi penuh curiga. Ia enggan melainkan terus berkubang dalam keangkuhannya, hanyut dalam keraguannya, dan tetap dalam ilusinya. Maka tipe ini kita memohon kepada Allah untuk kita dan untuknya agar memperlihatkan kepada kita kebenaran sebagai kebenaran dan merezekikan kita untuk mengikutinya, serta memperlihatkan kepada kita kebatilan sebagai kebatilan dan merezekikan kita untuk menjauhinya, serta memberi petunjuk kepada kita dan kepadanya menuju jalan yang lurus. Kita mengajaknya jika ia menerima ajakan, memanggilnya jika ia menjawab panggilan, dan kita berdoa kepada Allah untuknya, dan Dia Subhanahu adalah tempat bersandar segala harapan. Sungguh Allah telah menurunkan kepada Nabi-Nya yang mulia tentang satu golongan manusia: "Sesungguhnya engkau (Nabi Muhammad) tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki." Kita akan terus mengasihinya, mengharapkan kembalinya ia kepada kita, dan keyakinannya pada dakwah kita. Slogan kita bersamanya hanyalah apa yang telah diajarkan oleh Al-Musthafa sebelumnya: 'Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui.'

Seseorang melihat kepada para tokoh Islam yang agung, besar, lagi raksasa, dan kepada pemahaman yang mendalam terhadap ruh zaman serta ruh Islam beserta ajaran-ajarannya, maka ia memuji Allah Tabaraka wa Ta'ala dan menyambut kabar gembira dengan kebaikan. Demikianlah, Islam tetaplah Islam; ruh yang kreatif, pemikiran yang jeli, pancaran cahaya yang menerangi, kekuatan yang dahsyat, kebenaran yang bersinar, pagi yang nyata, dan siang yang benderang.

Lihat Majmu'atur Rasail, hal. 107-109, cetakan Darur Risalah.

Bahasan Ketiga: Batasan-Batasan Umum dalam Perkataan dan Pembicara

Dakwah berjalan di aliran sungai adab yang telah ditentukan oleh Islam. Sebab dakwah itu, meskipun merupakan kebenaran yang nyata dan hujah yang kuat, ia masuk ke dalam akal manusia melalui nasihat yang baik (al-mau'izhatul hasanah) dan perkataan yang lemah lembut (al-qaulul layyin), sebagai pembenaran bagi firman Allah Ta'ala:

"Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik." (QS. An-Nahl: 125).

Dan firman-Nya Ta'ala:

"Maka, berkat rahmat dari Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, serta bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (QS. Ali 'Imran: 159).

Batasan-Batasan Perkataan (Dhawabit Al-Qaul)

Perkataan adalah kalimat yang sampai kepada objek dakwah. Jika perkataan itu keluar dari hati, ia akan masuk ke dalam hati; namun jika ia hanya di lisan saja, ia tidak akan melewati telinga. Perkataan merupakan tali pengikat yang menghubungkan antara dai dan objek dakwah. Jika tali pengikat itu rapuh, maka respons yang didapatkan akan lebih rapuh dan tidak layak. Oleh karena itu, perkara-perkara berikut ini seyogianya diperhatikan:

  1. Perkataan harus bermanfaat; bukan sekadar lafaz dan kata-kata yang tidak memiliki tujuan dan makna. Karena alasan inilah, perkataan Rasulullah adalah wahyu, ilham, dan petunjuk: "Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat." (QS. An-Najm: 3-5). Begitu pula, ia harus bersih dari istilah-istilah baru yang tidak dipahami, atau istilah yang membawa makna-makna yang kontradiktif. Mahabenar Allah: "Sungguh, Kami telah memudahkan Al-Qur'an untuk peringatan. Maka, adakah orang yang mau mengambil pelajaran?" (QS. Al-Qamar: 17).
  2. Gagasan/Pemikiran yang ingin disampaikan harus jelas dan dipahami oleh objek dakwah; sehingga pertemuan pemikiran dapat terwujud, dan maksud yang diinginkan dapat tersampaikan. Musa 'alaihis salam berkata: "Dia (Musa) berkata, 'Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku agar mereka mengerti perkataanku.'" (QS. Thaha: 25-28).

Di antara bentuk penyimpangan adalah apabila suatu gagasan memiliki tampilan lahiriah yang luar biasa dan mengandung untaian kalimat yang dahsyat, namun tidak ada isi di baliknya. Adakalanya gagasan tersebut tidak dipahami oleh pembicaranya sendiri, melainkan ia mengeluarkannya akibat kekacauan di dalam akalnya dan kerancuan dalam imajinasinya. Atau adakalanya gagasan itu dipahami olehnya, namun ia tidak mampu memahamkannya kepada orang lain dan menghadirkannya dalam untaian kalimat yang menunjukkan maksudnya, karena kurangnya latihan atau karena ketidaktahuannya tentang kondisi objek dakwah.

Oleh karena itu, Ali radhiyallahu 'anhu berkata: "Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui, dan tinggalkanlah apa yang mereka ingkari. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?" (HR. Al-Bukhari).

  1. Gagasan harus melayani suatu visi dan tujuan yang dekat dengan imajinasi manusia, atau dicintai oleh mereka, atau dicita-citakan oleh objek dakwah, seperti keberuntungan, kemenangan, kemakmuran, kemuliaan, dan lain-lain. Al-Qur'an telah menjanjikan orang-orang beriman dengan kemenangan, surga, keberuntungan, dan kemakmuran. Mahabenar Allah Yang Mahaagung: "Dan (ada) lagi nikmat lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat." (QS. As-Saff: 13). Kemudian Allah Ta'ala berfirman: "Sekiranya mereka menegakkan Taurat, Injil, dan apa yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka." (QS. Al-Ma'idah: 66). Dan bagi Allah-lah kemuliaan, bagi Rasul-Nya, dan bagi orang-orang mukmin; dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya, dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
  2. Gagasan harus melayani kepentingan umum; tidak membatasi diri pada keuntungan pribadi, atau pengkultusan kelompok tertentu. Tidak ada keutamaan bagi orang Arab di atas orang ajam (non-Arab) kecuali dengan takwa; "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."
  3. Gagasan harus dipelajari dan didiskusikan; serta dihadirkan berbagai pandangan yang menentangnya lalu dibantah dan dijelaskan cacatnya, sehingga gagasan tersebut menjadi jelas dalam memori dai dan ia mampu menghadapi para pendukung maupun penentang secara seimbang.
  4. Gagasan tidak boleh dirumuskan dalam bentuk perintah, keangkuhan, atau merasa tinggi di atas objek dakwah. Sebab penerima pesan selamanya membenci perbudakan dan sikap tinggi hati, serta menyukai ketawaduan dan merasa nyaman kepadanya: "Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu."

Batasan-Batasan pada Pembicara (Dhawabit Fil Qail)

Dai adalah penyampai gagasan, pengemban dakwah, sekaligus cerminan dan kuncinya. Jika ia menjadi penyampai yang baik, pengemban yang cerdas, cerminan yang mulia, dan kunci yang agung, maka ia menjadi pembuka bagi dakwahnya, keuntungan bagi gagasannya, serta pelita yang menerangi bagi risalahnya. Oleh karena itu, seyogianya pembicara menghiasi diri dengan sifat-sifat tertentu yang membantunya dalam tugasnya, sebagaimana seyogianya dai menghiasi diri dengan karakteristik khusus, agar ia mampu menjalankan pekerjaannya dengan efektivitas dan kesuksesan yang diwajibkan. Di antara batasan yang mengatur tindakan dan perbuatannya adalah:

  1. Ia harus sejauh mungkin menjadi tempat kepercayaan manusia, dekat dengan hati mereka, dan disifati dengan kehormatan, kejujuran, serta akhlak mulia. Berdasarkan firman-Nya Ta'ala: "Maka, berkat rahmat dari Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, serta bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah." (QS. Ali 'Imran: 159).

Firman-Nya Ta'ala: "Dan rendahkanlah tokomu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman." (QS. Asy-Syu'ara': 215). Firman-Nya Ta'ala: "Maka, maafkanlah (mereka) dengan ampunan yang baik." (QS. Al-Hijr: 85). "Maka, berpalinglah dari mereka dan katakanlah, 'Salam (selamat tinggal).' Kelak mereka akan mengetahui (kebenaran)." (QS. Az-Zukhruf: 89). Firman-Nya: "Jangan sekali-kali engkau tujukan pandangan matamu pada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), janganlah engkau bersedih hati terhadap mereka, dan rendahkanlah tokomu terhadap orang-orang yang beriman." (QS. Al-Hijr: 88). Dan firman-Nya Ta'ala: "Maka, maafkanlah mereka dan berlapang dadalah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Ma'idah: 13).

Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya aku bagi kalian seperti seorang ayah bagi anaknya." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

  1. Dai harus menjauhkan diri dari ruh merasa tinggi di atas objek dakwah, menjauhkan diri dari segala hal yang menyakitinya atau berujung pada penyakitan terhadap dirinya, serta menghindari tindakan merendahkannya, menantangnya, atau menampakkan sikap merasa berjasa dan merasa lebih utama atasnya. Melainkan, perkataannya seyogianya membawa ruh pemberi nasihat yang penuh kasih, ikhlas, lagi tawaduk, yang menunjukkan kepada kebaikan. Dalam Al-Qur'an Al-Karim banyak sekali ayat yang mengisyaratkan kepada kelembutan yang bermanfaat ini. Allah Ta'ala berfirman tentang Ibrahim 'alaihis salam dalam dakwahnya kepada ayahnya dan kelembutannya dalam memberinya petunjuk: "Ketika dia (Ibrahim) berkata kepada ayahnya, 'Wahai ayahku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat, dan tidak dapat menolongmu sedikit pun?'" (QS. Maryam: 42). Ibrahim 'alaihis salam menyebutkan dalam khitabnya kepada ayahnya ikatan keayahan yang sudah semestinya memancarkan ruh kasih sayang, kelembutan, dan kehangatan.

Ibnu Hisyam telah menyebutkan bahwa Nabi pernah pergi ke salah satu kabilah Arab yang disebut Bani Abdullah, lalu beliau mengajak mereka kepada Allah dan menawarkan dirinya kepada mereka, sampai-sampai beliau bersabda kepada mereka: "Wahai Bani Abdullah, sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah memperindah nama ayah kalian." Beliau menjadikannya sarana untuk membuka pintu-pintu hati yang terkunci.

  1. Dai harus menjauhkan diri dari sikap memaksakan kefasihan (tafashuh), berlebih-lebihan dalam pengucapan (takalluf), dan bertele-tele dalam perkataan (*tanatthu'). Sungguh beliau telah bersabda: "Celakalah orang-orang yang bertele-tele (dalam ucapan)!" Beliau mengucapkannya tiga kali. Dan tanatthu' dalam perkataan artinya memaksakan kefasihan. (HR. Muslim).

Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Amru bin Al-Aas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللهَ يُبْغِضُ الْبَلِيغَ مِنَ الرِّجَالِ الَّذِي يَتَخَلَّلُ بِلِسَانِهِ كَمَا تَتَخَلَّلُ الْبَقَرَةُ

"Sesungguhnya Allah membenci laki-index yang fasih secara berlebihan dalam berbicara, yang memutar-mutar lidahnya (untuk menunjukkan kefasihan) sebagaimana sapi yang memutar-mutar lidahnya (saat mengunyah)." (HR. At-Tirmidzi No. 2857, dan ini adalah hadis sahih).

Beliau juga bersabda: "Dan sesungguhnya orang yang paling aku benci di antara kalian dan yang paling jauh majelisnya dariku pada hari Kiamat adalah tsartsarun (orang yang banyak bicara secara takalluf), mutasyaddiqun (orang yang sombong kepada manusia dengan perkataannya), dan mutafaihiqun." Tsartsar adalah orang yang banyak bicara secara memaksakan diri. Mutasyaddiq adalah orang yang tinggi hati kepada manusia dengan perkataannya, dan berbicara dengan memenuhi mulutnya demi memaksakan kefasihan dan mengagungkan perkataannya.

Maka gagasan yang mudah, yang membawa nada keikhlasan, ruh kecintaan, dan kabar gembira kebenaran akan menemukan telinga yang mendengar dan hati yang terbuka. Adapun tipu daya, kesombongan, dan upaya pencitraan, maka ini adalah metode para pembual, orang-orang yang mencari muka, dan para aktor, serta sama sekali bukan bagian dari metode para dai. Sebab fondasi kerja dai adalah bertemunya ruhnya dengan ruh objek dakwah, serta perasaannya dengan perasaan objek dakwah tersebut.

  1. Melembutkan perkataan, dan membangkitkan semangat objek dakwah. Dai wajib mengingatkan objek dakwah bahwa dirinya adalah bagian dari mereka, ia memiliki hubungan dengan mereka, kemaslahatannya adalah kemaslahatan mereka, dan manfaatnya adalah manfaat mereka. Seperti perkataan Rasulullah kepada kaumnya saat mendakwahi mereka: "Sesungguhnya seorang pemandu jalan tidak akan mendustakan keluarganya. Demi Allah, seandainya aku mendustakan seluruh manusia, aku tidak akan mendustakan kalian. Dan seandainya aku menyesatkan seluruh manusia, aku tidak akan menyesatkan kalian."

Para rasul dahulu pun pergi menemui kaum mereka, lalu mengkhitabi mereka dengan persaudaraan dan kecintaan, di mana mereka berkata: "Kalian adalah keluarga kami dan kaum kami, maka dengarkanlah petunjuk ini, karena di dalamnya terdapat manfaat dan kebaikan bagi kalian." Allah Ta'ala berfirman: "Dan kepada kaum 'Ad (Kami utus) saudara mereka, Hud. Dia berkata, 'Wahai kaumku, sembahlah Allah! Tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Maka, mengapa kamu tidak bertakwa?'" (QS. Al-A'raf: 65).

Sirah Ibnu Hisyam, 2/33. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad hasan No. 2019, Ibnu Hibban No. 1917, dan Ahmad 2/369, dan yang disebutkan ini adalah sebagian dari hadis, yang diawali dengan: "Sesungguhnya orang yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat majelisnya dariku pada hari Kiamat adalah yang paling baik akhlaknya di antara kalian."

"Dan kepada kaum Tsamud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, 'Wahai kaumku, sembahlah Allah! Tidak ada tuhan bagimu selain Dia.'" (QS. Al-A'raf: 73). "Dan kepada penduduk Madyan (Kami utus) saudara mereka, Syuaib. Dia berkata, 'Wahai kaumku, sembahlah Allah! Tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu.'" (QS. Al-A'raf: 85). "Kaum Nuh telah mendustakan para rasul ketika saudara mereka (Nuh) berkata kepada mereka, 'Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu. Maka, bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku.'" (QS. Asy-Syu'ara': 105-108).

Sebagaimana dianjurkan pula untuk membangkitkan harga diri objek dakwah, misalnya dengan mengingatkan bahwa mereka adalah putra-putra dari index-index yang telah menaklukkan dunia, mereka adalah anak cucu dari para ayah yang mulia dan keluarga yang enggan menerima kehinaan dan kenestapaan, serta bahwa Allah telah menjanjikan mereka dengan kemenangan dan kejayaan: "Dan merupakan hak Kami untuk menolong orang-orang yang beriman." Serta menjelaskan bahwa mereka tidaklah lebih rendah dari ayah dan pendahulu mereka.

Dalam situasi-situasi seperti ini, tidak mengapa menyebutkan garis keturunan yang dapat dijadikan sarana bantu untuk taat kepada Allah dan menuju keluhuran akhlak. Rasulullah bersabda: "Aku adalah pemimpin anak cucu Adam, dan tidak ada kesombongan." Beliau juga bersabda: "Aku adalah seorang Nabi, tidak ada kedustaan; aku adalah putra Abdul Muthalib."

  1. Ia harus menjadi orang yang mengamalkan ilmunya; sehingga perkataannya tidak mendustakan perbuatannya. Sebab ia adalah teladan dan pemberi nasihat yang tepercaya. Maka bagaimana mungkin manusia akan meneladani orang yang rusak lagi fasik, dan bagaimana mungkin akan memberi nasihat orang yang dirinya sendiri justru membutuhkan nasihat?! Karena alasan inilah Allah Yang Mahabenar berfirman: "Sangat besar kemurkaan di sisi Allah karena kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan." Dan Dia Subhanahu berfirman: "Apakah kamu memerintahkan manusia untuk (berbuat) kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri?" Dan seorang penyair berkata:

Janganlah engkau melarang suatu akhlak buruk sedangkan engkau sendiri melakukannya,

Aib yang sangat besar bagimu jika engkau melakukannya.

Oleh karena itu, dosa seorang alim karena kesalahannya lebih besar daripada dosa seorang yang jahil (bodoh). Sebab dengan ketergelincirannya, banyak makhluk yang ikut tergelincir karena meneladaninya. Oleh sebab itu, barang siapa yang mencontohkan suatu contoh yang buruk, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya. Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah berkata: "Dua orang telah mematahkan punggungku: seorang alim yang tidak tahu malu (muhatak), dan seorang jahil yang ahli ibadah (mutanasik). Orang yang jahil menipu manusia dengan ibadahnya, sedangkan orang yang alim menipu mereka dengan kelakuannya yang tidak tahu malu."

Sebab, barang siapa yang terjerembap ke dalam dosa, ia akan menjauh dari cahaya ilmu dan kemanisan iman, maka bagaimana mungkin ia akan mewariskan hal itu kepada orang lain? Seseorang menulis surat kepada saudaranya seraya berkata: "Sesungguhnya engkau telah dianugerahi ilmu, maka janganlah engkau memadamkan cahaya ilmumu dengan kegelapan dosa, sehingga engkau akan tetap berada dalam kegelapan pada hari di mana para pemilik ilmu berjalan di atas cahaya ilmu mereka."

Yahya bin Mu'adz Ar-Razi rahimahullah dahulu pernah berkata kepada para ulama dunia:

"Wahai para pemilik ilmu, istana-istana kalian bercorak Kaisar (Romawi), rumah-rumah kalian bercorak Kisra (Persia), pakaian kalian bersifat lahiriah belaka, alas kaki kalian bercorak Jalut, kendaraan kalian bercorak Qarun, wadah-wadah kalian bercorak Firaun, dosa-dosa kalian bercorak Jahiliyah, dan mazhab kalian bercorak setan, maka di manakah Syariat Muhammad?"

Maka bagaimana mungkin termasuk bagian dari ahlul dakwah orang yang mencari ilmu perkataan untuk menceritakannya, bukan untuk mengamalkannya? Saleh bin Kaisan Al-Bashri berkata: "Aku mendapati para masyayikh (guru-guru) berada dalam keadaan memohon perlindungan kepada Allah dari orang fajir yang alim tentang sunnah."

Ihya' Ulumiddin, 1/6.

Allah Ta'ala berfirman:

"(Ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang telah diberi Kitab (Taurat dan Injil), 'Hendaklah kamu benar-benar menjelaskan (isi kitab) itu kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.' Lalu, mereka melemparkan (perjanjian) itu di belakang punggung mereka dan menukarnya dengan harga yang murah." (QS. Ali 'Imran: 187).

Dikatakan bahwa ayat ini turun mengenai ulama yang buruk (ulamaus su').

Dan Allah berfirman mengenai ulama yang baik:

"Sesungguhnya di antara Ahli Kitab ada orang yang beriman kepada Allah, pada apa yang diturunkan kepadamu, dan pada apa yang diturunkan kepada mereka, sedangkan mereka berpasrah diri kepada Allah. Mereka tidak menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang murah. Mereka itulah yang memperoleh pahala di sisi Tuhannya." (QS. Ali 'Imran: 199).

Hatim Al-Asham berkata: "Tidak ada pada hari Kiamat orang yang lebih besar penyesalannya daripada seorang index yang mengajarkan suatu ilmu kepada manusia lalu mereka mengamalkannya dan ia sendiri tidak mengamalkannya, sehingga mereka beruntung karenanya sedangkan ia sendiri binasa." Dan seorang penyair berkata:

Wahai pemberi nasihat manusia, sungguh engkau telah menjadi tertuduh,

Sebab engkau mencela dari mereka perkara-perkara yang engkau sendiri mendatandaminya.

Engkau berada dalam keadaan menasihati mereka dengan khotbah secara bersungguh-sungguh,

Padahal perkara-perkara yang membinasakan, demi umurku, engkaulah pelakunya.

Engkau mencela dunia dan manusia yang menyukainya,

Padahal engkau sendiri lebih besar keinginannya terhadap dunia daripada mereka.

  1. Ia harus memiliki bagian yang besar dari keberanian mental (al-syaja'ah al-ma'nawiyyah); menyatakan pendapatnya pada situasi-situasi yang menuntut hal tersebut, selama ia mengetahui pintu masuk dan pintu keluar segala perkara, dan selama tujuannya adalah mengajak kepada kebenaran dan menghancurkan kebatilan, serta mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Selain itu, ia harus melatih dirinya untuk bersabar. Al-Ghazali berkata di dalam kitab Al-Ihya': Sebagian salaf memberikan wasiat kepada anak-anaknya, ia berkata: "Jika salah seorang dari kalian ingin melakukan amar makruf dan nahi mungkar, maka hendaklah ia melatih dirinya untuk bersabar, dan hendaklah ia yakin dengan pahala dari Allah. Sebab barang siapa yang yakin dengan pahala dari Allah, ia tidak akan merasakan sentuhan rasa sakit."

Jadi, di antara adab dai adalah melatih dirinya untuk bersabar. Oleh karena itulah, Allah Ta'ala menggandengkan sabar dengan amar makruf saat mengisahkan tentang Luqman:

"Wahai anakku, tegakkanlah salat, perintahkanlah (manusia) berbuat makruf, cegahlah (mereka) dari yang mungkar, dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu!" (QS. Luqman: 17).

Arti dari hal ini bukanlah bahwa dai harus mencaci maki manusia dan bersikap kasar kepada mereka. Melainkan dai itu bagaikan seorang dokter; ia melihat kepada berbagai kondisi lalu mengobati sesuai kadar kebutuhan. Ia membenarkan dengan kebenaran dan tidak mengharapkan kehormatan bagi selain-Nya.

Maka jika ia berlaku lembut, itu dilakukan di jalannya; dan jika ia berlaku keras, itu dilakukan di tempat di mana penyeru dakwah mengajaknya kepada kekerasan. Ia berlaku lembut demi meraih hak Allah dan demi melembutkan hati untuk-Nya, dan ia berlaku keras demi menolong kalimat Allah Subhanahu dan memuliakan agama-Nya di muka bumi: "Keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka."

PASAL KEDUA: JENIS-JENIS TABLIG LISAN YANG PALING MASYHUR

Jenis-jenis perkataan [lisan maupun tulisan] dalam bidang tablig sangat banyak dan beragam, di antaranya adalah khotbah, daras [pelajaran/kajian], ceramah (kuliah umum), diskusi, amar makruf nahi mungkar, dakwah fardiyah (personal), nasihat persaudaraan, fatwa syariat, serta artikel, risalah (surat/pamflet), dan buku. Ini semua merupakan perwujudan perkataan yang menyampaikan apa yang diwakili oleh sebuah kata. Yang paling masyhur di antaranya adalah sebagai berikut:

Pembahasan Pertama: Khotbah

Khotbah merupakan sarana yang sangat baik untuk dakwah, guna menyampaikan risalah atau menjelaskan gagasan tertentu. Di antara tujuan khotbah adalah mendorong pendengar (audiens) untuk patuh dan berserah diri, serta membangkitkan emosi yang menggebu-gebu di dalam hatinya terhadap gagasan yang dibawa dan diserukan oleh khatib. Dengan demikian, ia menjadi bersemangat menyambutnya dan siap mengorbankan jiwa serta harta berharganya demi gagasan tersebut ketika dibutuhkan. Hal ini tidak dapat dicapai hanya dengan dalil-dalil logika yang disampaikan secara kaku, tidak pula dengan bukti-bukti rasional yang disajikan secara hampa, melainkan harus dengan hal tersebut disertai pembangkitan emosi dan menyentuh lubuk hati (sentimen psikologis).

Faktor-faktor yang memengaruhi lubuk hati dan gagasan emosional dalam berorasi merupakan pilar utama dari bahasa khotbah, yang didukung oleh argumen rasional dan bukti logis, di samping hal-hal lain yang terdapat dalam perkataan itu sendiri, sang pembicara, materi, maupun kepribadian sang khatib.

Materi Khotbah

Tidak diragukan lagi bahwa materi khotbah adalah perkara yang menjadi inti tujuannya, yaitu maksud yang ingin dijelaskan oleh khatib, dan gagasan yang ingin disampaikan oleh dai kepada objek dakwah (mad'u). Oleh karena itu, materi yang penting ini harus difokuskan melalui berbagai langkah.

Mula-mula khatib mengumpulkan unsur-unsurnya, kemudian menyusunnya, lalu menempatkan setiap unsur pada tempatnya yang layak. Setelah itu, tibalah giliran lafal (pilihan kata) yang ekspresif yang akan membawa seluruh materi tersebut kepada pendengar. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Unsur-Unsur

Setelah memilih gagasan atau materi yang ingin disampaikan dalam khotbah, dimulailah proses mengoptimalkan pemikiran untuk menggali sarana-sarana yang dapat meyakinkan pendengar, memikatnya, serta membangkitkan semangatnya menuju apa yang diserukan oleh pembicara. Unsur yang pertama adalah:

1. Pendahuluan (Mukadimah)

Pendahuluan dianjurkan agar menarik, memikat pendengaran, dan mencuri perhatian. Sebab, ia merupakan judul sekaligus pintu masuk bagi gagasan-gagasan untuk meresap ke dalam hati dan emosi para pendengar. Daya tarik (efek persuasif) ini tidak memiliki batasan tertentu, karena bergantung pada pemikiran dan kecenderungan para pendengar. Sesuatu yang menarik bagi suatu masyarakat belum tentu menarik bagi masyarakat lain, dan sesuatu yang memikat suatu kelompok belum tentu mampu menggerakkan kelompok lainnya. Masyarakat yang religius berbeda dengan yang tidak, dan masyarakat yang terpelajar berbeda dengan selainnya. Selain itu, hal ini pertama-tama kembali kepada kemampuan khatib, ketajaman observasinya, serta kecerdasannya. Sebagai contoh:

  • Pertama: Ia dapat menarik perhatian mereka melalui suatu peristiwa yang terjadi di lingkungan mereka yang masih menyita pikiran mereka, di mana peristiwa tersebut pada hakikatnya memiliki hubungan erat dengan materi khotbahnya.
  • Kedua: Ia dapat membuat mereka tertarik melalui pembukaan yang baik (husnul ibtida') dengan berbagai sarana lafal yang sesuai, yang mampu menarik pikiran kepadanya, mengondisikan pendengaran untuk menyimak perkataannya, dan membuat jiwa menerimanya dengan penerimaan yang baik. Menggunakan lafal-lafal yang menunjukkan keberuntungan jika situasinya mendukung, atau menunjukkan rahmat, ampunan, dan pahala jika situasinya sedang tertimpa musibah, atau menunjukkan kebahagiaan, taufik, dan pergaulan yang baik jika situasinya adalah pernikahan, seperti firman Allah Ta'ala:

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya." (QS. Ar-Rum: 21)

Atau firman-Nya:

"Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqan: 74)

  • Ketiga: Di antara keindahan pembukaan juga adalah memulai khotbah dengan ayat, hadis, atau kata mutiara yang sesuai dengan tema. Seperti perkataan Abu al-Abbas as-Saffah di Syam setelah merebut kekuasaan dari dinasti Marwan:

"Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah menukar nikmat Allah dengan kekafiran dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan? Yaitu neraka Jahanam; mereka memasukinya; dan itulah seburuk-buruk tempat kediaman. Telah berpaling dengan kalian, wahai penduduk Syam, keluarga Harb dan keluarga Marwan. Mereka membawa kalian terombang-ambing dalam kezaliman, menjerumuskan kalian ke tempat tergelincir yang membinasakan, menginjak-injak kesucian Allah dan kesucian Rasul-Nya. Apa yang akan dikatakan oleh para pemimpin kalian besok? Mereka akan berkata: 'Wahai Tuhan kami, mereka telah menyesatkan kami, maka timpakanlah kepada mereka azab yang lipat ganda dari neraka.' Karena Allah Azza wa Jalla berfirman: 'Masing-masing mendapat (azab) dua kali lipat, tetapi kamu tidak mengetahui.' (QS. Al-A'raf: 38), dst."

Atau ia memulai dengan menanamkan rasa gentar di dalam jiwa, seperti perkataan Al-Hajjaj:

"Akulah putra dari kejelasan dan penakluk rintangan-rintangan sulit // Begitu aku menanggalkan sorbanku, niscaya kalian akan mengenaliku."

  • Keempat: Di antaranya adalah pembukaan yang mengejutkan pendengar sehingga menarik perhatian kepada khatib dengan kuat, seperti perkataan Rasulullah :

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلًا بِهَذَا الْوَادِي تُرِيدُ أَنْ تُغِيرَ عَلَيْكُمْ، كُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ؟» قَالُوا: نَعَمْ، مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا

Artinya: "Bagaimana pendapat kalian jika aku mengabarkan kepada kalian bahwa ada pasukan berkuda di lembah ini yang ingin menyerang kalian, apakah kalian akan memercayaiku?" Mereka menjawab: "Ya, kami tidak pernah mendapati dirimu berdusta." Setelah itu Rasulullah menyampaikan khotbahnya. (HR. Bukhari dan Muslim).

  • Kelima: Terkadang khatib memulai khotbahnya dengan memberikan pujian kepada para pendengar agar jiwa mereka tertarik pada pembicaraan, perkataan, dan apa yang ingin ia sampaikan. Atau ia memulai khotbahnya dengan menunjukkan rasa kasih sayang kepada mereka, dan menyatakan bahwa dirinya adalah bagian dari mereka, seorang saudara, seorang sahabat, atau yang lainnya.

Hendaknya memperhatikan hal-hal berikut di dalam pendahuluan:

a. Hendaknya pendek dan ringkas agar pendengar tidak tersibukkan dengan hal yang bukan merupakan tujuan utama.

b. Hendaknya mengandung unsur-unsur yang menarik minat (persuasif).

c. Hendaknya selaras dengan materi dan tidak melenceng jauh darinya.

Pembagian Materi dan Pengunsurannya

Seyogianya bagi khatib untuk menguasai bagian-bagian khotbah dan membaginya dengan pembagian yang mencakup seluruh sisi dan aspeknya, setelah ia mempelajari referensi-referensi yang diperlukan dalam hal tersebut dan mengumpulkan dalil-dalil. Dalil adalah: apa yang dijadikan sarana untuk menjelaskan kebenaran suatu hukum, baik berupa penafian maupun penetapan. Dalil-dalil syariat yang kita kenal merupakan dalil bagi khatib yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, serta perkataan para ahli fikih—di mana perkataan ini merepresentasikan ijtihad, kias, dan sebagainya. Kemudian dalil-dalil rasional yang digali dari lingkungan sekitar yang menunjukkan kebenaran pendapat yang ia pilih, lalu peribahasa, kata mutiara, dan ucapan-ucapan ulama terdahulu yang senada, serta penyebutan dokumen, bukti, dan fakta-fakta yang diakui oleh manusia atau cenderung mereka percayai. Kita dapat menetapkan hal tersebut melalui poin-poin berikut:

  1. Pemilihan materi yang baik: Khatib harus memilih tema-tema yang sesuai dengan kondisi para pendengar, penting bagi mereka, serta mampu membangkitkan perhatian, keyakinan, dan kepatuhan terhadap apa yang ia katakan dan gagasan yang disampaikan kepada mereka.
  2. Persiapan materi yang baik dan penyusunan yang prima: Dengan cara menelaah referensi-referensi yang berkaitan dengan tema, menentukan teks-teks (nas) serta menghafalnya atau mengingatnya kembali jika sebelumnya sudah dihafal. Kemudian menyiapkan hal-hal yang mendukung teks-teks tersebut berupa fakta empiris, misalnya: menyiapkan kisah yang sesuai dengan gagasan, argumen-argumen yang digali dari realitas atau sejarah, penalaran logis mengenai materi tersebut, atau membuat perumpamaan yang dapat menggugah rasa, membangunkan kesadaran, dan mengarahkan pada hakikat kebenaran, atau meminta bantuan kutipan bait syair penuh hikmah yang mendukung gagasan dan materi tersebut.
  3. Membagi materi ke dalam pendahuluan sebagaimana telah kami sebutkan di atas: Kemudian ke dalam unsur-unsur atau paragraf-paragraf yang masing-masing membawa sebagian dari gagasan yang ingin disampaikan kepada pendengar.

Sebagai contoh, ketika seorang dai ingin berbicara tentang "Kemenangan", ia memulainya dengan pendahuluan tentang kegembiraan atas kemenangan, keagungannya, dan bagaimana ia mengangkat derajat pelakunya. Kemudian ia berbicara tentang tema tersebut setelah membaginya ke dalam beberapa unsur: mula-mula ia berbicara tentang persiapan spiritual (mental), kemudian persiapan fisik, lalu persiapan sarana dan prasarana perang, kemudian pelatihan dan kepemimpinan, lalu penyusunan strategi, dilanjutkan dengan keteguhan dan kewaspadaan di medan pertempuran, serta mengharapkan pahala dan mencari ganjaran dari-Nya Subhanahu wa Ta'ala. Demikian seterusnya dari unsur-unsur yang diperlukan, kemudian ia berpindah dalam pembicaraannya dari satu unsur ke unsur berikutnya hingga sampai pada kemenangan yang nyata.

Khatib juga wajib menjauhkan materi-materinya sejauh mungkin dari masalah-masalah khilafiyah fikih di antara para ulama, serta dari pendapat-pendapat yang ganjil (syadz) dan asing. Ia juga harus menjauhi kisah-kisah fiktif (rekaan), terutama kisah yang aneh atau bertentangan dengan konsep syariat. Ia harus menghindari hadis-hadis daif (lemah) serta riwayat-riwayat yang rapuh, tidak menjerumuskan dirinya ke dalam perdebatan atau memuji-muji personal, serta tidak terjebak dalam menyebutkan hal-hal yang tidak ia ketahui ilmunya seolah-olah itu adalah fakta atau aksioma yang sudah pasti, padahal kenyataannya yang tampak bagi manusia justru sebaliknya.

  1. Menyiapkan gaya bahasa dengan kosakata yang fasih, lafal yang menarik, dan pembicaraan yang jelas yang sesuai dengan konteks situasi (maqam): Ia tidak boleh berbicara kepada orang awam dan kalangan tidak terpelajar dengan hal-hal yang tidak dapat dicerna oleh akal mereka atau tidak dapat digapai oleh pemahaman mereka. Sebab, tindakan tersebut termasuk meletakkan hikmah bukan pada tempatnya, dan itu merupakan sebuah kezaliman. Orang yang mendengarnya adakalanya memahaminya secara keliru—dan ini yang sering terjadi—sehingga menjadi fitnah yang menjerumuskan pada pengamalan kebatilan dan pendustaan terhadap kebenaran; atau ia tidak memahami apa pun darinya, sehingga nasihat (mauizah) menjadi sia-sia dan hilangnya ketertarikan kepada dai serta ilmunya. Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang al-ughluthat, yaitu masalah-masalah pelik yang membuat orang keliru atau sengaja digunakan untuk menggelincirkan orang lain.

At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu agar engkau mengajarkan kepadaku ilmu-ilmu yang asing." Maka Alaihis-Shalatu was-Salam bersabda:

مَا صَنَعْتَ فِي رَأْسِ الْعِلْمِ؟» قَالَ: هَلْ عَرَفْتَ الرَّبَّ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَمَا صَنَعْتَ فِي حَقِّهِ؟

قَالَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «اذْهَبْ فَأَحْكِمْ مَا هُنَالِكَ، ثُمَّ تَعَالَ أُعَلِّمْكَ مِنْ غَرَائِبِ الْعِلْمِ

Artinya: "Apa yang telah engkau perbuat pada inti ilmu?" Orang itu bertanya: "Apakah mengenal Tuhan?" Beliau bersabda: "Ya." Beliau bertanya: "Lalu apa yang telah engkau perbuat terhadap hak-Nya?" Orang itu menjawab: "Apa yang dikehendaki Allah." Maka Rasulullah bersabda: "Pergilah dan kuasai dengan baik apa yang ada di sana, kemudian kembalilah kemari, niscaya aku akan mengajarkan kepadamu ilmu-ilmu yang asing." (HR. Tirmidzi).

Imam Al-Bukhari telah membuat bab untuk masalah ini dengan judul: "Bab Orang yang Mengkhususkan Ilmu kepada Suatu Kaum dan Tidak kepada Kaum Lain karena Khawatir Mereka Tidak Memahaminya". Beliau mengeluarkan riwayat secara mawquf [terhenti perawiannya pada sahabat] dari Ali radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata: "Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, dan tinggalkanlah apa yang mereka ingkari. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?"

Kata "mereka ketahui" (ya'rifun) yang dimaksud dalam perkataan Imam Ali adalah lawan kata dari "mereka ingkari" (yunkirun), bukan lawan kata dari "mereka tidak ketahui" (yajhalun). Artinya: berbicaralah kepada mereka dengan hal-hal yang akal mereka mampu sampai untuk memahaminya, bukan hal-hal yang berat bagi mereka sehingga mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang munkar dan mustahil. Riwayat ini juga dikeluarkan dengan lafal lain, ia berkata: "Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui—yaitu apa yang dicapai oleh akal mereka—dan tinggalkanlah apa yang pemahamannya berat bagi mereka. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?"

Dan dalam Shahih Muslim diriwayatkan secara marfu' [bersambung sampai Nabi] dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu: "Tidaklah seseorang menyampaikan suatu pembicaraan kepada suatu kaum yang akal mereka tidak mampu menjangkaunya, melainkan hal itu akan menjadi fitnah bagi sebagian dari mereka."

Syu'bah mengeluarkan riwayat dari Katsir bin Murrah al-Hadhrami bahwa ia berkata: "Sesungguhnya atas ilmumu ada hak, sebagaimana atas hartamu juga ada hak. Janganlah engkau membicarakan ilmu kepada orang yang bukan ahlinya sehingga engkau dianggap bodoh, dan janganlah engkau menahan ilmu dari ahlinya sehingga engkau berdosa. Janganlah engkau membicarakan hikmah di hadapan orang-orang bodoh sehingga mereka mendustakanmu, dan janganlah engkau membicarakan kebatilan di hadapan orang-orang bijak sehingga mereka mematikan karaktermu." Dan dari hadis Ibnu Umar secara marfu': "Kami golongan para nabi diperintahkan untuk berbicara kepada manusia sesuai dengan kadar kemampuan akal mereka." Sufyan ats-Tsauri rahimahullah pernah ditanya tentang siapakah orang yang berilmu (alim) itu, maka ia menjawab: "Orang yang menempatkan ilmu pada tempatnya dan memberikan segala sesuatu haknya." (Hidayatul Mursyidin hlm. 126 - 137)

  1. Memperhatikan tabiat khotbah: Yaitu bahwa khotbah selalu menyentuh lubuk hati yang paling dalam, cenderung membangkitkan emosi, mengasah tekad, dan menyapa perasaan. Khotbah menjauhkan diri dari kemudi pembahasan, perdebatan, analisis ilmiah yang mendalam, atau rincian yang rumit. Karena khotbah selalu dihadiri oleh berbagai macam manusia; di antara mereka ada yang terpelajar dan ada yang awam, serta ada orang-orang dengan berbagai keahlian khusus yang berbeda, serta kecenderungan yang beragam. Oleh karena itu, sebaiknya khotbah diarahkan pada tema-tema umum yang menjadi perhatian bersama, menyapa lubuk hati mereka, perasaan mereka, serta emosi mereka, dan menuntun mereka dengan penuh kecuntungan menuju kebaikan.
  2. Khotbah, pada umumnya, tidak bersandar pada alat bantu visual (media peraga) seperti peta, film penjelas, atau yang lainnya: Karena hal itu dapat memutuskan hubungan khatib dengan manusia dan keterikatan mereka dengannya selama khotbah berlangsung. Tidak ada larangan jika alat bantu visual tersebut diadakan sebelum khotbah dimulai atau setelah selesai. Terkadang, alat bantu visual dalam khotbah dapat digantikan oleh kemahiran khatib dalam menggambarkan perkara, atau menyajikan beberapa kisah yang dimasukkan ke dalam khotbah yang memiliki korelasi dengannya, atau beberapa perumpamaan, atau beberapa isyarat terhadap banyak fenomena yang disaksikan manusia dalam kehidupan mereka, berbaur di lingkungan mereka, serta melekat dalam benak dan pikiran mereka.
  3. Tidak memalingkan lafal-lafal syariat dari makna lahiriahnya yang dapat dipahami menuju perkara-perkara batin yang tidak dapat ditampung oleh lafal tersebut serta tidak ada faedahnya: Sebagaimana kebiasaan kaum Batiniah dalam takwil-takwil yang jauh dari kebenaran. Mereka adalah sekelompok kaum zindik yang menisbatkan diri mereka pada ilmu batin, berjalan mengikuti hawa nafsu dan syahwat mereka, di mana hal ini mengharuskan mereka menakwilkan Al-Qur'an dan Sunah dengan mengatakan bahwa keduanya memiliki makna lahir dan batin, dan yang dimaksud pada keduanya adalah makna batin bukan makna lahir. Mereka telah menyelewengkan lafal-lafal kepada makna-makna lain yang tidak dipahami kecuali oleh mereka sendiri berdasarkan klaim mereka dalam hal itu. Bahkan mereka meninggalkan pengamalan rukun-rukun Islam seperti salat, puasa, zakat, dan haji, dengan dalih bahwa ibadah-ibadah tersebut memiliki makna-makna selain dari apa yang telah diamalkan oleh Rasul, para sahabatnya radhiyallahu 'anhum, dan yang telah disepakati oleh kaum muslimin.

Dan ini merupakan pintu keburukan yang sangat besar yang dimanfaatkan oleh musuh-musuh Islam, dan darinya mereka memasukkan fitnah yang bergejolak di tengah-tengah kaum muslimin.

  1. Tidak memperpanjang pembicaraan melebihi apa yang dibutuhkan: Hal tersebut dapat disebabkan oleh kurangnya persiapan yang baik, atau ketidakmampuan khatib untuk mencerna materi dan menguasainya, sehingga ia kesulitan mengendalikan waktu dan menyelaraskan makna-makna dalam alokasi waktu yang dikehendaki. Atau hal itu kembali kepada kesukaan berbicara dan syahwat berkata-kata yang menguasai sebagian manusia, sehingga akibat dari hal tersebut adalah berangsur-angsur jatuh ke dalam riya dan sum'ah, kita berlindung kepada Allah dari hal itu.
  2. Penutup khotbah hendaknya menyebutkan hasil-hasilnya: Atau dengan merangkum apa yang telah disebutkan di dalamnya, atau dengan menyebutkan apa yang dituntut untuk dilaksanakan dan diamalkan, atau mendoakan taufik, amal, dan kelancaran, serta hal-hal lain yang semestinya menjadi akhir yang baik dan gagasan yang indah.

Adab-Adab Umum yang Hendaknya Diikuti:

  1. Memilih waktu yang tepat dan tempat yang layak: Tidaklah baik bagi khatib untuk memulai khotbahnya—jika ia memiliki pilihan untuk menundanya—pada waktu cuaca sangat panas, atau sangat dingin disertai hujan lebat, atau pada waktu manusia sedang sibuk dengan perdagangan atau pertanian mereka, atau yang lainnya. Begitu pula tidak baik dilakukan setelah manusia mendengarkan khotbah yang panjang hingga mereka bosan, atau saat ada keperluan mendesak seperti safar dan persiapan untuknya, atau adanya jenazah yang hendak dikuburkan, dan sebagainya.
  2. Keluwesan (diplomasi), kewaspadaan, dan kelihaian melepaskan diri dari situasi sulit (husnut takhallush): Sering kali khatib atau penceramah jatuh ke dalam perkara-perkara yang kritis, misalnya pertanyaan yang tidak ia ketahui jawabannya, atau kesalahan yang ia lakukan, atau hal-hal yang ia lupakan. Maka ia wajib bersikap luwes, waspada, dan cerdas agar tidak menjerumuskan dirinya ke dalam kesulitan karena memberikan jawaban-jawaban yang batil, kemarahan yang bodoh, atau permintaan maaf yang menghinakan diri. Sebaliknya, sebaiknya ia menunda pembahasan tersebut dengan alasan misalnya waktu yang tidak mencukupi karena banyaknya perkara yang mengharuskan penundaan pertanyaan; atau menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan ini jawabannya harus diberikan secara personal agar tidak menyibukkan manusia dengan urusan pribadi; atau menyatakan bahwa perkara ini membutuhkan banyak penelitian dan pengkajian mendalam; atau berkata: "Tuliskan pertanyaan ini di selembar kertas agar lebih spesifik dan penjelasannya lebih kuat, dan jawaban akan disampaikan kepadamu dalam bentuk tertulis juga demi menghindari kesalahpahaman."
  3. Keramahan dan etika: Seperti menyebut manusia dengan nama-nama yang mereka sukai dan tidak membuat mereka lari menjauh, menghafal nama-nama mereka jika hal itu memungkinkan, mendengarkan mereka, bersikap tawaduk kepada mereka, menghormati yang tua, menyayangi yang muda, dan hal-hal lain yang serupa.
  4. Menghindari benturan: Tidak sepatutnya bagi khatib—yang seharusnya menghimpun hati di atas hidayah—untuk memulai khotbahnya dengan membodoh-bodohkan manusia, membangkitkan sentimen golongan (fanatisme), atau menyerang mazhab-mazhab dan keyakinan-keyakinan, kecuali dengan persiapan, strategi, dan kematangan, jika hal itu memang membawa manfaat. Namun, dianjurkan untuk membawa pendengar menuju maksud utama setahap demi setahap dan sedikit demi sedikit, serta membiarkan hujah, logika, dan fakta bekerja di dalam jiwa, ruh, dan hati, sehingga ia menjamin keselamatan dan sambutan yang baik.

Oleh karena itu, sebaiknya seorang dai berpindah dari hal yang telah diketahui menuju hal yang belum diketahui, dari hal-hal yang bersifat aksioma (pasti) menuju hal-hal yang bersifat asumtif (zanni), dan dari fakta-fakta yang telah mapan menuju apa yang ingin ditanamkan di dalam benak.

  1. Hendaknya pada diri khatib tidak ada hal yang dapat memancing ejekan dan cemoohan: Seperti terlalu banyak melakukan gerakan dan gestur tubuh layaknya para aktor, atau mengenakan pakaian yang kotor dan menggelikan, atau memiliki aroma tubuh yang tidak sedap, atau terlalu banyak melucu (membadut), atau meluapkan emosi bukan pada tempat yang memerlukan, atau pada waktu yang tidak diperbolehkan padanya meluapkan emosi.

Oleh karena itu, dai dituntut untuk memiliki cita rasa yang tinggi dan berwibawa (memiliki samtun hasan), serta tidak ada pada dirinya hal-hal yang menyalahi kepatutan umum. Misalnya, ia tidak boleh berpakaian menyerupai para remaja, atau mengenakan pakaian yang tidak lazim di mata manusia dalam hal tersebut seperti pakaian yang berwarna sangat mencolok.

  1. Kekuatan kepribadian (kharisma) dan kemampuan mengendalikan pikiran serta akal para pendengar: Artinya, kepribadiannyalah yang mendorong manusia untuk menyimak dengan khidmat, tanpa membutuhkan orang lain untuk mendiamkan audiens demi dia atau mencegah terjadinya kegaduhan dan keributan. Ia juga tidak perlu marah dan terlibat adu mulut dengan manusia karena mereka tidak menyimak, atau meminta bantuan pihak keamanan maupun kepolisian, dan jangan sampai mengeluarkan orang menjadi sarana untuk mendiamkan suasana.

Pembahasan Kedua: Daras (Pelajaran/Kajian)

Di antara sarana tablig yang paling sukses adalah daras (pelajaran/kajian), karena di dalamnya terdapat hubungan langsung antara pembicara dan pendengar. Di samping itu, daras bersifat murni ilmiah, menjadi ikatan yang kokoh antara dai dan objek dakwah, serta membangun kemurnian jiwa yang kuat antara pengirim pesan dan penerima pesan, di mana sekat-sekat dihilangkan, beban formalitas atau hambatan diangkat, dan terjadi saling tukar serta pengayaan pikiran.

Karakteristik Daras Seorang Dai

Daras seorang dai berbeda dengan pelajaran-pelajaran lainnya karena hal-hal berikut:

  1. Daras seorang dai memiliki corak khusus dan cita rasa yang khas, berbeda dengan pelajaran di lembaga-lembaga pendidikan formal: Dai pada umumnya tidak berkepentingan dengan pelajaran geografi, kimia, teknik, atau sejenisnya, karena hal-hal tersebut merupakan bidang lain yang memiliki pakar-pakarnya tersendiri.

Selain itu, pelajaran dai dibentuk sesuai dengan tuntutan keadaan, waktu, dan personal. Terkadang dai memaparkan hal-hal yang bersifat umum dan tidak masuk ke dalam rincian serta cakupan masalah yang mendalam, melainkan ia menitikberatkan perhatian pada masalah pelembut hati (raqa'iq), kaidah-kaidah, dan makna-makna umum.

Namun di waktu lain, ia memaparkan semua itu dan mencakup hal-hal yang mendalam serta cabang-cabang masalah (furuk) jika situasi menuntut demikian. Sebagai contoh, ketika materi pelajaran bertema puasa; jika suasananya adalah suasana ilmu dan pembahasan mendalam, ia akan memaparkan hukum-hukum fikih dalam puasa, lalu berbicara tentang kewajibannya, kepada siapa ia diwajibkan, tentang rukyatulhilal, tentang niat, perbedaan munculnya hilal (ikhtilaful mathali'), dan lain sebagainya.

Sebaliknya, jika situasi tidak menuntut demikian karena objek dakwah tidak cocok dengan perincian yang kaku ini, maka ia akan mengarahkan pembahasan puasa misalnya dari sisi bahwa puasa adalah rahasia antara seorang hamba dan Tuhannya. Di mana seorang hamba meminta bantuan dengan merasa selalu diawasi oleh Allah (muraqabatullah) untuk menyempunakan puasanya, mendidik hati nuraninya, dan mengobarkan perasaan jiwanya dengan nilai-nilai yang mulia—seperti mensyukuri nikmat, mengingat orang yang membutuhkan, serta mengokohkan tali persaudaraan di antara kaum muslimin.

  1. Daras seorang dai sering kali mengaitkan antara materi yang dimaksud dengan realitas kehidupan manusia sehari-hari serta persoalan-persoalan yang menjadi perhatian mereka: Pembicaraan tentang riba, misalnya, bisa menjadi seruan untuk memalingkan kaum muslimin dari ketergantungan mereka kepada Barat dan mengalihkan investasi harta mereka pada hal-hal yang mendatangkan kebaikan bagi mereka. Pembicaraan tentang hukum Allah yang adil bisa menjadi peringatan bagi orang-orang mukmin untuk membebaskan diri dari kezaliman yang menimpa mereka dan mereka derita. Pembicaraan tentang seorang lelaki saleh, ayah dari dua anak yatim yang disebutkan dalam Al-Qur'an pada kisah Musa dan Khidir, bisa menjadi sarana untuk membangkitkan keinginan dalam jiwa orang-orang yang mengkhawatirkan kondisi anak-anak mereka yang masih kecil kelak setelah mereka tiada, agar mereka bertakwa kepada Allah dan kembali kepada-Nya.

Pembicaraan dalam kisah tersebut mengenai para pemilik perahu bisa menjadi sarana untuk mengingatkan orang-orang yang takut kepada orang-orang yang zalim, bahwa Allah adalah Pelindung mereka, Penolong mereka, Penolong mereka, dan Penjaga mereka dari gangguan orang-orang zalim itu, apabila mereka bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa.

  1. Daras seorang dai tidak pernah sepi dari sentuhan emosi dan penggugahan lubuk hati: Meskipun hal itu tidak sampai pada tingkat antusiasme dan penyapaan emosi yang menggebu-gebu seperti yang ada dalam khotbah. Namun, bagaimanapun juga, daras tersebut tidak akan terasa kaku atau bersifat ilmiah murni.

Catatan-Catatan Umum dalam Daras:

Seyogianya memperhatikan catatan-catatan berikut, baik yang berkaitan dengan inti daras maupun materi dan strukturnya:

  1. Daras merupakan sarana untuk menjelaskan makna-makna dan menancapkannya di dalam benak: Serta menguji gagasan-gagasan dan menjelaskan kebenarannya serta kadar ketepatan atau kesalahan yang ada di dalamnya. Daras juga merupakan sarana untuk mendalami masalah-masalah dan meninjau kembali kesimpulan-kesimpulan di bawah bimbingan penalaran yang mendalam dan tenang.
  2. Daras memberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan yang mencakup sisi-sisi materi serta hal-hal yang berkaitan dengannya: Sekaligus menjadi kesempatan baik bagi objek dakwah (mad'u) maupun dai.

Adapun bagi objek dakwah, daras merupakan sarana yang baik baginya untuk mengetahui kadar keikhlasan sang dai, kebenaran dakwahnya, serta kadar keilmuannya, penguasaannya, dan keluasan wawasannya.

Adapun bagi dai, daras menjadi kesempatan karena ia dapat menjelaskan gagasannya, mengetahui pandangan orang yang berada di hadapannya serta sejauh mana keyakinannya. Ia juga dapat secara perlahan menghilangkan syubhat (kerancuan berpikir) orang tersebut, serta menjauhkan keraguan, kebimbangan, dan kekhawatirannya.

  1. Daras merupakan sarana yang baik untuk saling mengenal (taaruf), mengokohkan hubungan, dan memperdalam persaudaraan di antara pemikiran yang berbeda serta saling memperkaya satu sama lain: Ia juga merupakan kesempatan untuk memantau kondisi para objek dakwah karena jumlahnya yang terbatas. Dengan demikian, dai dapat mencari tahu tentang orang yang tidak hadir, menanyakannya, memperhatikannya, serta mengulurkan bantuan kepadanya jika memungkinkan, atau menghiburnya jika diperlukan, serta berbagi bersamanya dalam suka maupun duka.
  2. Terkadang materi daras berupa suatu ayat, hadis, atau pertanyaan dari salah seorang objek dakwah: Artinya, pertanyaan yang sering beredar di tengah masyarakat, atau dilontarkan oleh salah seorang musuh dakwah dan orang-orang yang meragukannya, atau ditanyakan oleh salah seorang mukmin. Sebaiknya dai telah memiliki pengetahuan awal tentang hal tersebut sebelum daras dimulai, agar ia dapat menyiapkan jawabannya dan membangun materi pelajaran di atasnya. Ini berlaku jika pertanyaan tersebut memang menjadi tema utama daras. Adapun jika pertanyaan itu muncul secara spontan karena misalnya menyinggung materi daras, maka tidak mengapa bagi dai untuk menjawabnya secara ringkas jika ia memiliki ilmunya, atau menundanya hingga waktu yang lain.
  3. Wajib melakukan persiapan yang matang untuk daras: Mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul seputar materi, dan mempersiapkannya dengan baik. Dai juga wajib bersikap sabar, penuh kasih sayang, tidak mudah terpancing, tidak marah, dan tidak terseret ke dalam hal-hal yang tidak bermanfaat, tidak berguna, atau membuang-buang waktu dan mengaburkan materi asli, terutama jika daras dilaksanakan setelah salat di masjid misalnya, dan situasi-situasi yang sejenis dengan itu.
  4. Memperpanjang durasi secara berlebihan adalah hal yang tidak disukai (dibenci): Sedangkan memperhatikan kondisi manusia adalah sebuah kewajiban. Berterima kasih kepada mereka adalah hal yang diharuskan jika mereka telah memberikan pelayanan atau kebaikan, atau telah mencurahkan kesungguhan dan kemampuan mereka.
  5. Dianjurkan agar tidak masuk ke dalam perdebatan: Dan hendaknya menjelaskan hukum fikih yang rajih (kuat) jika ia memiliki kemampuan untuk itu. Jika tidak, ia dapat menjelaskan hukum tersebut berdasarkan salah satu mazhab yang diakui dan menyatakannya secara terang-terangan, sehingga manusia mengetahui bahwa hukum tersebut berpijak pada mazhab ini, dan para pengikut mazhab lainnya tidak menjadi ragu.

Pembahasan Ketiga: Ceramah (Kuliah Umum)

Ceramah (muhadharah) adalah pembahasan mengenai suatu tema yang disampaikan oleh penceramah di hadapan khalayak ramai, atau ia merupakan informasi yang disusun secara sistematis yang mengulas tema tertentu, serta memiliki corak ilmiah khusus yang disampaikan kepada manusia oleh orang yang memiliki kemampuan untuk itu.

Penceramah (muhadhir) adalah orang yang menyampaikan ceramah kepada manusia. Dikatakan: hadhara an-nas, artinya ia duduk bersama manusia dan berbincang dengan mereka berdasarkan apa yang disiapkannya.

Pada umumnya, ceramah mengulas suatu materi tertentu secara mendalam dan menyeluruh, yang dilakukan dengan cara mempelajari sisi-sisi materi tersebut, menyebutkan apa saja pendapat yang berkembang di sekitarnya, disertai penyertaan dalil dan bukti yang menunjukkan kebenaran apa yang ia katakan. Oleh karena itu, wajib memperhatikan poin-poin berikut:

  1. Ceramah seorang dai memiliki corak tersendiri dan tujuan tertentu: Ceramah tersebut, misalnya, tidak membahas tentang astronomi, kedokteran, teknik, dan kimia, kecuali jika hal itu dijadikan sebagai pintu masuk untuk menjelaskan tujuan dan dakwahnya, atau memiliki korelasi dengan risalahnya, seperti menjelaskan kontribusi kaum muslimin dalam bidang tersebut.

Adapun rahasia-rahasia ilmu tersebut, rincian peliknya, dan penjelasannya, maka hal itu merupakan spesialisasi para ahli dan dosennya di universitas-universitas atau seminar-seminar ilmiah dan akademik.

Sesungguhnya ceramah-ceramah seorang dai hanya membahas seputar ajakan menuju risalah Islam, menampakkan sisi-sisi kebenaran dan keindahannya, serta apa saja yang berkisar di seputar makna dan tujuan tersebut.

  1. Dai yang bertindak sebagai penceramah wajib menjauhi gaya bahasa yang terlalu akademis kaku maupun gaya bahasa pasaran (amiyah): Sebab, ia adalah seorang penyeru menuju jalan Allah, dan pada saat yang sama ia adalah seorang alim yang terpelajar dalam bahasa Arab dan bahasa Al-Qur'an serta sedang berbicara kepada kaum yang memahaminya—ini jika dai tersebut berada di lingkungan bangsa Arab.

Adapun jika ia berdakwah kepada kaum non-Arab (Ajam), maka ia harus menyeru mereka dengan bahasa mereka, di mana ia disyaratkan harus menguasai bahasa tersebut dengan fasih serta mengetahui apa yang berkembang di dalamnya beserta dialek-dialeknya. Barang siapa yang memiliki kelemahan fatal dalam bahasa kaum yang diserunya, ia keluar dari golongan para dai.

  1. Tema-tema yang dipilih harus memperhatikan tuntutan keadaan (muqtadhal hal): Sebagai contoh, tema-tema yang diilhami oleh lingkungan petani berbeda dengan tema yang diilhami oleh lingkungan kaum buruh yang tertindas, dan berbeda pula dengan tema yang diilhami oleh lingkungan bangsa-bangsa yang terjajah, terbelakang, atau malas. Demikian pula tema-tema yang dipilih untuk kalangan mahasiswa berbeda dengan tema-tema yang disampaikan kepada para dosen/profesor.
  2. Audiens ceramah berbeda dengan audiens khotbah dan daras: Sering kali audiens ceramah berasal dari kalangan tertentu yang menaruh perhatian pada materi yang hendak dibahas ini, dan yang datang menghadiri ceramah tersebut adalah kelompok pilihan yang rela mengorbankan waktu mereka demi mengambil manfaat dari ceramah tersebut.

Adapun audiens khotbah, mereka bisa jadi merupakan campuran dari berbagai tingkat pendidikan yang berbeda dan kecenderungan yang beragam, yang datang untuk mendengarkan khotbah seperti khotbah Jumat, Idulfitri, Iduladha, dan lain-lain.

Ceramah biasanya telah diumumkan sebelumnya dan temanya telah diketahui terlebih dahulu, serta dituju oleh orang-orang yang senang mendengarkan corak kebudayaan atau pengarahan tersebut.

Dasar-Dasar dan Karakteristik Ceramah

  1. Memilih tema yang tepat: Yang harus direncanakan oleh pola pikir ilmiah yang terorganisasi, di mana ilmunya hendaknya menghasilkan sebuah metodologi yang memperjelas gagasan, membuahkan hasil yang dapat dipetik di baliknya, dan menggunakan gaya bahasa yang menyapa fitrah sekaligus lubuk hati secara bersamaan.

Materi tersebut juga wajib menyentuh aspek kemanfaatan duniawi dan tidak membatasi diri pada pahala akhirat saja, agar manusia mengetahui buah dari amal saleh yang mereka korbankan di jalan perbaikan, baik di kehidupan dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, dada mereka menjadi lapang, tekad mereka menjadi kuat, harapan mereka terbuka lebar, dan semangat mereka bangkit. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah logika Islam yang lurus; agama sekaligus dunia, mushaf sekaligus pedang! Allah Ta'ala berfirman:

"Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia, berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." (QS. Al-Qashash: 77)

"Apabila salat telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah." (QS. Al-Jumu'ah: 10)

  1. Memastikan referensi-referensi yang tepat dalam materi tersebut: Karena dai bersandar pada sumber-sumber yang memperjelas dan mendukung gagasannya. Sebab, sebagaimana dikatakan orang: "Jika engkau menukil maka kebenaran penukilanlah yang dituntut, dan jika engkau mengeklaim maka dalillah yang diminta," dan karena situasi ini adalah situasi pembahasan dan pengkajian mendalam. Terlebih lagi, audiens yang menghadiri ceramah umumnya lebih berwawasan luas daripada orang awam.
  2. Proporsional (tidak berlebihan) dalam retorika (insya'), keindahan lafal (muhassinat lafzhiyah), dan ungkapan-ungkapan yang muluk-muluk: Karena ceramah memiliki materi dan tujuan-tujuan yang dituju demi meyakinkan audiens dan mengambil manfaat. Tujuan utama dari ceramah adalah membuka mata audiens ceramah terhadap hakikat kebenaran yang dimaksud, serta membimbing mereka dalam metode pengambilan dalil (istidal) yang benar untuk menyampaikan wajah kebenaran yang cerah kepada mereka. Hal itu dilakukan dengan menggunakan gaya bahasa yang bersih dari luapan emosi, kegaduhan, atau kekerasan, serta jauh dari atmosfer yang mengesankan fanatisme dan keegoisan yang dapat memalingkan manusia dari memahami kebenaran atau berserah diri kepadanya, meskipun kebenaran itu telah tersingkap dengan sangat jelas nyata.

Rasulullah telah melarang sikap memaksakan diri (takalluf) dalam berbicara tanpa adanya faedah. Imam Muslim mengeluarkan riwayat dari hadis Al-Mughirah bin Syu'bah dan Abu Hurairah, yang mana asal hadis ini terdapat dalam Shahih Al-Bukhari. Rasulullah menetapkan hukuman berupa denda seorang budak (ghurrah) dalam kasus kematian janin, lalu sebagian kaum dari pelaku kriminal berkata: "Bagaimana mungkin kami membayar denda atas janin yang belum pernah minum, belum pernah makan, belum pernah berteriak, dan belum pernah menangis saat lahir? Kasus seperti itu adalah batal (tidak sah dituntut denda)!" Maka Nabi bersabda: "Apakah ini bait-bait berirama seperti rima kaum Badui?" Rasulullah mengingkari ucapan tersebut karena dampak dari sikap memaksakan diri dan dibuat-buat tampak jelas padanya. Sepatutnya dalam segala sesuatu dibatasi pada tujuannya saja, dan tujuan dari pembicaraan adalah memahamkan maksud, sedangkan hal yang melebihi itu merupakan kepura-puraan yang tercela.

Tidak termasuk dalam larangan ini adalah memperindah lafal-lafal khotbah dan pemberian nasihat selama tidak berlebihan dan tidak menggunakan kata yang asing (aneh). Karena maksud dari hal tersebut adalah menggerakkan hati, menarik minatnya, serta mengondisikan emosi audiens, sebab keindahan lafal memiliki pengaruh dalam hal itu sehingga layak digunakan pada tempatnya. Adapun dalam diskusi ilmiah atau spesialisasi, tidaklah layak menggunakan untaian kata berima (sajak), berbicara yang dibuat-buat (tasyadduq), dan memaksakan diri (takalluf). Karena tidak ada pendorong bagi hal tersebut dalam kondisi ini melainkan riya, pamer kefasihan, dan menonjolkan kemahiran bukan pada tempatnya, dan hal itu adalah tercela.

Dan beliau bersabda:

إِنَّ مِنْ أَبْغَضِكُمْ إِلَيَّ وَأَبْعَدِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الثَّرْثَارُونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ وَالْمُتَفَيْهِقُونَ

Artinya: "Sesungguhnya orang yang paling aku benci di antara kalian dan yang paling jauh majelisnya dariku pada hari kiamat adalah orang-orang yang banyak membual (tsartsarun), orang-orang yang membual dengan sombong (mutasyaddiqun), dan orang-orang yang bermulut besar dalam berbicara (mutafaihiqun)." (HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan ia menghasankannya).

  1. Membatasi poin-poin pembahasan dengan penjelasan yang lebih gamblang: Tidak berpindah dari satu poin ke poin lainnya sebelum poin tersebut dituntaskan dan diberikan dalil di atasnya, serta tidak melantur dari materi dan melakukan pembahasan melebar (istithrad) yang mengacaukan pikiran pendengar dari materi asli dan dari fokus pada kesimpulan yang ingin dicapai.
  2. Memvalidasi kebenaran teks-teks—seperti Al-Qur'an dan Hadis Syarif—demikian pula apa yang dinisbatkan kepada orang lain berupa teks, pendapat, atau gagasan: Hal ini dilakukan agar tidak dinisbatkan kepada penceramah atau dai suatu kesalahan atau penipuan, yang dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan terhadap dirinya, atau membuatnya malu serta hilangnya nilai ilmiah dan intelektual dari ceramah yang disampaikannya.
  3. Mengaitkan ceramah dengan suatu tujuan: Karena waktu seorang dai dan waktu manusia terlalu berharga untuk dihambur-hamburkan pada hal yang tidak bermanfaat.

Pada hakikatnya, dai muslim wajib memiliki dua tujuan dalam ceramahnya:

    • Pertama: Mengulas materi khususnya yang menjadi judul ceramah tersebut, hingga memberikan tujuan yang dimaksud darinya, yaitu keyakinan terhadap gagasan dan ketundukan pada hujah, dan seterusnya.
    • Kedua: Menghidupkan perasaan-perasaan yang terhimpun di sekitarnya dan membangkitkannya secara spiritual dan hati menuju nilai-nilai ketuhanan (rabbaniyah) yang mulia dan risalah suci yang agung. Dengan ketentuan bahwa tujuan pertama dimaksudkan untuk dirinya sendiri sekaligus dimaksudkan pula sebagai sarana menuju tujuan kedua. Oleh karena itu, wajib disampaikan kepada pendengar hal-hal yang membuatnya merasa tidak boleh pasif (apatis), dan bahwa dirinya memikul tanggung jawab serta akan dihisab, dan bahwa pengawasan Allah tidak pernah tidur, melihat kepadanya, serta meliputi apa yang tampak dari dirinya maupun yang tersembunyi di dalam lubuk hatinya.

Sehingga ilmu dan keyakinan pada diri seorang muslim dapat berkaitan erat dengan amal perbuatan serta jiwa yang hidup dan bergerak aktif. Allah Ta'ala berfirman:

"Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempat. Tidak ada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dialah yang keenam. Tidak ada pula yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian, Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari Kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Mujadilah: 7)

  1. Berlapang dada (sabar) dalam dialog dan diskusi: Baik bersama orang-orang yang sependapat, para penentang, orang-orang yang meminta penjelasan, maupun yang lainnya; bahkan bersama orang-orang yang memusuhi dai dan dakwah sekalipun. Sesungguhnya kelapangan dada dapat membuat penceramah meraih kepercayaan audiens, simpati, serta penghargaan mereka, sekaligus menutup kesempatan bagi orang-orang yang suka membuat kekacauan untuk memanfaatkan kegaduhan ini. Ini dari satu sisi, sedangkan dari sisi lain, kelapangan dada dapat menambah pemahaman bagi orang-orang yang ikhlas—dan tidak diragukan lagi bahwa mereka merupakan mayoritas audiens ceramah, dan merekalah yang dituju oleh dai melalui ceramahnya pada tingkatan pertama.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Seorang laki-laki meminta izin untuk menemui Rasulullah , maka beliau bersabda: 'Dia adalah seburuk-buruk saudara di dalam kabilah.' Namun ketika orang itu masuk, beliau menyambutnya dengan ramah dan melembutkan perkataan kepadanya. Ketika orang itu telah keluar, aku berkata: 'Wahai Rasulullah, saat mendengar orang itu hendak masuk engkau mengatakan begini dan begitu, kemudian engkau menatap wajahnya dan menyambutnya dengan ramah!' Maka beliau bersabda:

يَا عَائِشَةُ، مَتَى عَهَدْتِنِي فَاحِشًا؟ إِنَّ مِنْ شَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مَنْزِلَةً

يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ فُحْشِهِ

Artinya: 'Wahai Aisyah, kapankah engkau mendapati diriku berkata kotor? Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah Ta'ala pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan kekejian (ucapan/perbuatannya).' (HR. Bukhari)."

Allah Ta'ala berfirman:

"Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, 'Salam.'" (QS. Al-Furqan: 63)

"Jika kamu menyatakan suatu kebaikan, menyembunyikannya, atau memaafkan suatu kesalahan (orang lain), sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Mahakuasa." (QS. An-Nisa': 148 [149])

  1. Seyogianya penceramah membangun kedekatan emosional (taaruf emosional) antara dirinya dan audiens sebelum memulai ceramah: Sebab, menyuguhi audiens dengan materi secara langsung terkadang dapat mengejutkan perasaan mereka dengan perkara yang belum mereka persiapkan dengan kesiapan yang layak. Sesungguhnya perasaan itu bagai rumah-rumah yang terkunci, yang harus dibuka dengan kunci-kunci yang diperlukan dan sesuai.

Hal tersebut dapat dilakukan, misalnya, melalui pendahuluan dalam perkara ini. Contohnya, ia menyebutkan bahwa ia pernah menuntut ilmu pada masa di mana ia berceramah sekarang, atau memiliki hubungan kekerabatan dengan negeri (daerah) ini, atau sebelumnya telah mampir mengunjungi tempat ini, atau merasa nyaman secara psikologis dengan tempat tersebut. Ini adalah sesuatu yang jika disebutkan akan menjadi pembukaan (istihelal) yang manis, yang merintis jalan bagi bertemunya emosi dan perasaan antara pengirim pesan (penceramah) dan penerima pesan (audiens).

(Hidayatul Mursyidin hlm. 126 - 137)

PASAL KETIGA: DISKUSI, DIALOG, DAN DEBAT

Terkadang sifat suatu kajian, tema, atau kondisi objek dakwah (mad'u) menuntut adanya partisipasi bersama dai guna mencapai kebenaran atau mencari ketepatan melalui cara-cara tertentu. Di antaranya adalah melalui dialog dan diskusi terhadap masalah-masalah yang ia lontarkan, atau gagasan-gagasan yang ingin ia sampaikan kepada objek dakwah.

Diskusi, dialog, dan debat memiliki kaidah, prinsip, dan syarat yang seyogianya diikuti. Hal ini bertujuan untuk menjaganya agar tidak berubah menjadi sebuah pertandingan yang jauh dari upaya pencarian kebenaran, atau menjadi perselisihan yang egois, saling mencaci, permusuhan, dan penyesatan logika (maghalith). Hal-hal semacam itu dapat merusak hati, membangkitkan amarah jiwa, dan menanamkan kedengkian di dalam hati, sehingga mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Akibatnya, ia mewariskan sikap fanatisme, perpecahan, serta kebencian, dan tidak akan mengantarkan kepada kebenaran ataupun kepada jalan yang lurus. Ia juga tidak akan menunjuki kepada petunjuk maupun kemanfaatan bagi individu maupun kelompok.

Pembahasan Pertama: Adab Berbicara dalam Islam

Sebelum memulai pembahasan mengenai syarat-syarat ini, kami ingin menyebutkan sebagian dari adab berbicara dalam Islam serta beberapa teks dalil dalam bab ini, agar dapat menjadi pedoman bagi seorang muslim.

Allah Ta'ala berfirman:

"Tidak ada kebaikan pada banyak bisikan mereka, kecuali dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia." (QS. An-Nisa': 114)

"Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna." (QS. Al-Mu'minun: 1-3)

"Bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat, dan tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah: 83)

"Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu (selalu) menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi manusia." (QS. Al-Isra': 53)

"Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti. Allah Mahakaya lagi Maha Penyantun." (QS. Al-Baqarah: 263)

"Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, 'Salam.'" (QS. Al-Furqan: 63)

"Dan apabila mendengarkan perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling darinya dan berkata, 'Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu. Selamat tinggal atasmu, kami tidak mencari orang-orang bodoh.'" (QS. Al-Qashash: 55)

Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap tema pembicaraan dan metode penyampaiannya. Sebab, perkataan yang keluar dari diri seseorang menunjukkan kadar akalnya, tabiat akhlaknya, dan model pendidikannya. Di samping itu, bahasa percakapan dalam suatu masyarakat pada hakikatnya merupakan cerminan dari bahasa perilaku sekaligus tolok ukur standar umum mereka, yang menunjukkan sejauh mana kebajikan telah meresap di lingkungan mereka, atau sejauh mana kerusakan telah menguasai mereka. Telah terdapat banyak riwayat dari Rasulullah dalam bab ini yang mengatur tata bahasa berbicara serta memperindah nikmat yang telah Allah anugerahkan dan muliakan kepada manusia melebihi seluruh makhluk lainnya.

Demikian pula, telah terdapat banyak riwayat dari para sahabat yang mulia dan salaf saleh dalam bab ini, yang akan kami sebutkan sebagian di antaranya.

Beliau bersabda:

مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلَّا أُوتُوا الْجَدَلَ

Artinya: "Tidaklah suatu kaum tersesat setelah mereka berada di atas petunjuk, melainkan karena mereka diberikan sifat suka berdebat." (HR. Tirmidzi dari hadis Abu Umamah).

Seorang Badui berkata kepada Rasulullah : "Berilah aku wasiat!" Maka beliau bersabda:

عَلَيْكَ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَإِنِ امْرُؤٌ عَيَّرَكَ بِشَيْءٍ يَعْلَمُهُ فِيكَ فَلَا تُعَيِّرْهُ بِشَيْءٍ فِيهِ، يَكُنْ وَبَالُهُ عَلَيْهِ وَأَجْرُهُ لَكَ، وَلَا تَسُبَّنَّ شَيْئًا

Artinya: "Wajib atasmu untuk bertakwa kepada Allah. Jika ada seseorang yang mencelamu dengan sesuatu yang ia ketahui ada pada dirimu, maka janganlah engkau mencelanya balik dengan sesuatu yang ada pada dirinya. Niscaya dampak buruknya akan kembali kepadanya dan pahalanya untukmu, serta jangan sekali-kali engkau mencaci apa pun." Laki-laki itu berkata: "Maka setelah itu aku tidak pernah mencaci apa pun." (HR. Ahmad dan At-Thabarani dengan sanad yang jayyid [bagus]).

Umar bin Sa'ad bin Abi Waqqash mendatangi ayahnya, Sa'ad, untuk meminta suatu keperluan. Sebelum menyampaikan keperluannya, ia berbicara dengan untaian kata yang dibuat-buat di hadapannya. Maka Sa'ad berkata kepadanya: "Tidaklah keperluanmu itu terasa sangat jauh bagiku melainkan karena ucapanmu hari ini! Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَتَخَلَّلُونَ الْكَلَامَ بِأَلْسِنَتِهِمْ كَمَا تَتَخَلَّلُ الْبَقَرَةُ الْكَلَأَ بِلِسَانِهَا

Artinya: 'Akan datang suatu zaman kepada manusia di mana mereka memutar-balikkan perkataan dengan lidah mereka sebagaimana seekor sapi membolak-balikkan rumput dengan lidahnya.'" (HR. Ahmad).

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّ أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الْأَلَدُّ الْخَصِمُ

Artinya: "Sesungguhnya laki-laki yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang paling keras membantah lagi suka bertengkar." (HR. Bukhari).

Beliau bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ

Artinya: "Barang siapa yang meninggalkan perdebatan padahal ia berada di atas kebatilan (salah), maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di pinggiran surga. Dan barang siapa yang meninggalkan perdebatan padahal ia berada di atas kebenaran (benar), maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di bagian atas surga." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, At-Tirmidzi mengatakan: hadis ini hasan).

Lukman berkata kepada anaknya: "Wahai anakku, janganlah engkau mendebat para ulama sehingga mereka akan membencimu." Bilal bin Sa'ad berkata: "Jika engkau melihat seorang laki-laki yang keras kepala, suka mendebat, dan kagum dengan pendapatnya sendiri, maka sungguh telah sempurna kerugiannya." (Ihya' Ulumuddin 3/..., cet. Darul Ma'rifah).

Dari Abu Utsman An-Nahdi, ia berkata: "Aku mendengar Umar bin Al-Khattab berkata di atas mimbar: 'Waspadalah kalian terhadap orang munafik yang berilmu (alim).' Para sahabat bertanya: 'Bagaimana bisa ada seorang munafik yang berilmu?' Umar menjawab: 'Ia berbicara dengan kebenaran namun mengamalkan kemungkaran.'" (Kanzul Ummal 10/271, cet. Ar-Risalah).

Dari Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Ada tiga hal yang dapat meruntuhkan agama—dalam lafal lain: meruntuhkan Islam—yaitu ketergelinciran seorang ulama, perdebatan orang munafik dengan menggunakan Al-Qur'an, dan para pemimpin yang menyesatkan." (HR. Ahmad dan At-Thabarani).

Dari Umar radhiyallahu 'anhu: "Sesungguhnya Islam itu berada dalam sebuah bangunan dan ia memiliki keruntuhan. Di antara hal yang meruntuhkannya adalah ketergelinciran seorang ulama, perdebatan orang munafik dengan menggunakan Al-Qur'an, dan para pemimpin yang menyesatkan." Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Diriwayatkan pula dari Umar, dalam sebuah pertemuan dengan Ali bin Abi Thalib dan pertanyaannya mengenai fitnah-fitnah, maka Ali radhiyallahu 'anhu menjawab: "Yaitu ketika mereka mendalami agama (tafaqqahu) bukan untuk tujuan agama, belajar bukan untuk diamalkan, dan mencari dunia dengan amalan akhirat." (Rujukan sebelumnya, 10/266, cet. Ar-Risalah).

Oleh karena itu, ada baiknya kita berhenti sejenak untuk memahami definisi debat (jidal) dan perdebatan yang mencela (mira').

Para ulama mendefinisikan mira' [perdebatan yang mencela] dengan ungkapan mereka:

"Ia adalah menjatuhkan (menyanggah) perkataan orang lain demi menampakkan adanya celah/cacat di dalamnya, tanpa ada tujuan lain yang berkaitan selain untuk merendahkannya." (Kanzul Ummal, 10/271, cet. Ar-Risalah).

Sebagaimana mereka juga mendefinisikan jidal [debat] dengan ungkapan mereka:

"Ia adalah bentuk perdebatan (mira') yang berkaitan dengan upaya menampakkan mazhab-mazhab atau aliran-aliran kepercayaan serta menetapkannya."

Mereka mengatakan tentang jidal: "Ia adalah analogi (qiyas) yang disusun dari hal-hal yang masyhur dan telah diterima secara konsensus. Atau ia adalah tindakan seseorang menolak musuh (lawan bicaranya) dari merusak pendapatnya dengan menggunakan hujah atau syubhat, atau dengan maksud membenarkan perkataannya." (Lihat mengenai hal itu: Qawa'idul Fiqhil Amim Al-Ihsan, cet. India—pada entri kata tersebut).

Dari hal ini kita mengetahui bahwa di sana terdapat debat yang terpuji (jidal mahmud), yaitu debat yang bersandar pada hujah, logika, dan mengembalikan kesalahan kepada kebenaran. Debat jenis ini tidak diragukan lagi merupakan hal yang terpuji dan akan kami bahas nanti. Di sisi lain, ada debat yang berstatus mira' dan merupakan penyesatan logika (maghalathah), yaitu perdebatan yang bertujuan untuk membungkam lawan, melemahkannya, serta merendahkannya dengan cara mencela perkataannya dan menisbatkannya pada kekurangan. Motif dari corak perdebatan ini adalah kesombongan, menonjolkan ilmu dan keutamaan diri, serta menyerang orang lain dengan menampakkan kekurangannya. Kedua motif tersebut merupakan dua syahwat batiniah yang sangat kuat di dalam jiwa.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Ghazali: "Adapun menonjolkan keutamaan diri, maka ia bersumber dari sikap menyucikan diri (tazkiyatun nafs), yang merupakan konsekuensi dari adanya klaim keluhuran dan kesombongan yang terpendam di dalam diri seorang hamba, padahal sifat tersebut merupakan sifat ketuhanan (rububiyah). Sedangkan merendahkan orang lain, maka ia bersumber dari konsekuensi tabiat binatang buas (sab'iyyah), karena tabiat tersebut menuntut dirinya untuk mencabik-cabik orang lain, mematahkannya, membenturnya, dan menyakitinya. Kedua sifat ini adalah sifat tercela yang membinasakan, dan kekuatan keduanya dipicu oleh mira' dan jidal. Maka, terus-menerus melakukan mira' dan jidal akan memperkuat sifat-sifat yang membinasakan ini."

Dampak dari hal tersebut bagi individu maupun masyarakat sangat besar dan membinasakan. Di antara dampak-dampak tersebut adalah:

a. Hasad (Dengki): Orang yang berdiskusi (munazir) dan berdebat (mujadil) tidak akan lepas dari sifat hasad. Terkadang ia menang lalu dihinggapi rasa angkuh (zahwu), dan terkadang ia kalah serta hujahnya dipatahkan oleh orang yang lebih kuat darinya, sehingga ia mendengki orang tersebut serta mengharapkan ketersesatannya dan hilangnya nikmat darinya. Rasulullah telah bersabda:

وَالْحَسَدُ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ

Artinya: "Dan hasad itu memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar." (Diriwayatkan dari beberapa jalur, salah satunya dengan sanad hasan oleh Zainuddin Al-Iraqi dalam takhrij Al-Ihya' 1/45).

b. Sombong dan merasa lebih tinggi di hadapan manusia: Orang yang suka berdebat dan berdiskusi tidak menyukai apa pun kecuali bersikap sombong di hadapan teman sejawat atau sesamanya, serta merasa lebih tinggi di atas kedudukannya agar orang lain mengira bahwa ia tidak tertandingi dan tidak terkalahkan. Terkadang ia mengeklaim dengan berkata: "Seorang mukmin dilarang menghinakan diri," padahal seluruh amalan dan perilakunya mendustakan perkataannya sendiri. Hal itu mempermalukannya melalui penolakannya terhadap kebenaran dan keengganannya untuk mengakuinya dalam masalah apa pun, disertai tindakan memutarbalikkan makna teks (nas) dan dalil-dalil demi kepentingannya.

c. Ghibah (Menggunjing): Sesungguhnya ia tidak akan lepas dari mencela musuhnya, membodoh-bodohkan perkataannya, dan menyucikan dirinya sendiri. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:

"Maka, janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dia paling mengetahui siapa yang bertakwa." (QS. An-Najm: 32)

Dikatakan kepada seorang ahli hikmah: "Apakah kejujuran yang buruk itu?" Ia menjawab: "Pujian seseorang terhadap dirinya sendiri." Dan seorang penceramah yang suka berdebat tidak akan lepas dari memuji-muji dirinya sendiri.

d. Tajassus (Memata-matai) dan mencari-cari aib orang lain: Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:

"Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain." (QS. Al-Hujurat: 12)

Sedangkan orang yang berdebat tidak akan lepas dari mencari-cari aib musuhnya dan mempertanyakannya. Ia akan mengulik perkara-perkara batin demi mencari kemenangan dan menjatuhkan kepercayaan manusia terhadap musuhnya tersebut.

e. Merasa gembira atas kesusahan orang lain dan berduka atas kebahagiaan mereka: Padahal seorang muslim diperintahkan untuk mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri, dan membenci untuk saudaranya apa yang ia benci untuk dirinya sendiri. Ini adalah pintu besar yang memicu kebencian serta memutus tali silaturahmi dan kasih sayang di antara kaum muslimin, hingga keduanya menjadi layaknya madu-madu yang saling bermusuhan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan ruh dan adab para ulama. Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu berkata: "Ilmu di antara ahli keutamaan adalah tali rahim yang saling menyambung."

f. Nifak (Kemunafikan): Sesungguhnya ini adalah tabiat mereka; mereka saling menampakkan kasih sayang dengan lisan namun saling membenci di dalam hati. Sifat nifak ini telah maklum tercela di dalam Al-Qur'an dan Sunah.

g. Menyombongkan diri dari menerima kebenaran, membencinya, serta ambisius untuk menyembunyikannya dari musuh serta mendebatnya: Perkara yang paling dibenci oleh orang yang suka berdebat dan berdiskusi adalah apabila kebenaran itu tampak melalui lisan musuhnya. Ia akan bersiap siaga mematahkan, menolak, dan mengingkarinya dengan mengerahkan segenap usaha dan kekuatannya, serta mencurahkan batas kemampuannya dalam melakukan tipu daya dan muslihat agar perhatian manusia berpaling dari kebenaran tersebut.

Oleh karena inilah dan perkara lainnya, perdebatan yang mencela (mamarah) serta debat yang rusak (jidal fasid) menjadi laknat bagi sebuah kata, bagi kebenaran, bagi individu, dan bagi umat. Sebab, ia membalikkan standar kemanusiaan yang utama, menghentikan aktivitas vital manusia yang sehat, serta memadamkan obor-obor petunjuk dan cahaya yang berfungsi menjelaskan jalan yang lurus serta mengantarkan pada manhaj yang tegak. Ia juga menyerahkan urusan kepada para klaim palsu (bukan ahlinya) dan menyerahkannya kepada orang-orang yang berhati sakit, yang tidak memberikan kemanfaatan bagi umat melainkan hanya menularkan penyakit-penyakit khabiis (buruk) mereka kepada umat, serta mewariskan kedengkian, hasad, kesia-siaan, dan dosa-dosa besar yang mematikan lainnya.

Debat dalam urusan agama, debat dalam urusan politik, debat dalam urusan ilmu pengetahuan, sastra, maupun seni, manakala telah dihinggapi oleh sifat ini dan dihadapi oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku pakar padahal hanya bermodal mahir bersilat lidah (alimi lisan), maka segala sesuatu akan rusak karena mereka. Boleh jadi, hal inilah yang menjadi sebab runtuhnya banyak umat, hilangnya kekuatan mereka, terhapusnya peradaban mereka, dan terhentinya kemajuan mereka.

Celakalah bagi setiap umat yang di dalamnya hidup sekelompok manusia yang bermuka tembok, bertabiat kasar, berjiwa kerdil, tidak dicegah dari kehinaan oleh suatu keyakinan, tidak diikat pada kemuliaan oleh suatu muruah (kehormatan diri). Ia tidak peduli jika harus makan dengan menggadaikan harga dirinya, atau dengan kedengkiannya, atau dengan umatnya, warisannya, maupun dengan kebenaran apa pun. Ia juga tidak peduli untuk menyerang orang lain demi membunuh kebenaran dan muruah pada diri mereka, serta memadamkan pemikiran dan akal mereka, selama ia mendapati adanya celah yang memenuhi seleranya dalam bertindak kekanak-kanakan serta syahwatnya dalam penyimpangan. Setelah itu ia akan lepas kendali; teriakannya tidak kunjung usai, ratapannya tidak pernah melemah, dan kerakusannya tidak pernah surut. Terlebih lagi, ia justru mendapati adanya pasar yang laris, harta yang mengalir deras, pemberian yang tidak terputus, serta dukungan yang tidak terbatas untuk melakukan hal tersebut.

Oleh karena inilah dan perkara lainnya, Islam sangat menjaga untuk menetapkan undang-undang bagi sebuah kata, prinsip bagi dialog, dan konstitusi bagi diskusi.

Konstitusi Sebuah Kata

Apabila seorang manusia memiliki suatu hak yang mengharuskannya melakukan pembelaan (khusumah) dalam menuntutnya atau menjaganya ketika ada orang zalim yang menzaliminya, maka pembelaan ini tidaklah tercela. Dan apabila di sana terdapat dialog untuk memahami kebenaran, mengetahuinya, serta menyingkap ketepatan, maka ketahuilah bahwa hal ini tidaklah tercela. Sebab, celaan itu hanya tertuju kepada orang yang membela (mendebat) di atas kebatilan dan orang yang mendebat tanpa landasan ilmu.

Diskusi dan Debat yang Terpuji

Para ulama telah mendefinisikan debat yang terpuji (jidal mahmud)—sebagaimana telah kami kemukakan di atas—dengan ungkapan mereka: "Ia adalah tindakan seseorang menolak musuh (lawan bicaranya) dari merusak pendapatnya dengan menggunakan hujah atau syubhat, dengan maksud membenarkan perkataannya."

Berdasarkan hal ini, maka debat adalah: sebuah dialog lisan di mana masing-masing pihak dari kedua belah pihak yang berdialog memahami sudut pandang pihak yang lain. Melalui dialog tersebut, masing-masing pihak mengetahui dalil-dalil lawannya yang menjadikannya lebih kuat untuk berpegang teguh pada sudut pandangnya, kemudian ia mulai mencermati hakikat kebenaran dari celah kritik yang ditampakkan oleh pihak lawan terhadap dalil-dalilnya yang sahih.

Tujuan dari diskusi (munazarah) pada asalnya adalah kerja sama antara kedua belah pihak yang berdiskusi untuk mengetahui hakikat kebenaran dan mencapainya, dengan cara masing-masing dari keduanya memberikan pencerahan kepada kawannya mengenai tempat-tempat yang gelap, rancu, atau yang tersembunyi dan samar baginya dalam jalan pencarian kebenaran. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan dialog yang bersih dari sikap fanatisme dan hawa nafsu, serta hampa dari kekerasan yang keji maupun egoisme yang dibenci, yang dapat memalingkan jiwa dan pemikiran dari memahami kebenaran atau tunduk kepadanya.

Debat dengan Cara yang Lebih Baik Termasuk Sarana Dakwah Islam

Manakala hujah merupakan hal yang niscaya untuk menjelaskan kebenaran dan membelanya hingga pintu-pintu hati yang terkunci dapat terbuka, dan manakala hikmah menjadi sandaran sekaligus kekuatan bagi hujah ini, serta debat dengan cara yang lebih baik menjadi senjata sekaligus perisai bagi kebenaran, maka wajib bagi para dai untuk mengambil sarana ini guna menampakkan kebenaran dan menyampaikannya kepada manusia. Oleh karena itu, Islam memerintahkan untuk berdebat dengan cara yang lebih baik demi membela Islam, menyeru kepadanya, serta melindungi risalahnya. Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya Alaihis-Salam:

"Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik." (QS. An-Nahl: 125)

Al-Qur'an juga menyapa orang-orang mukmin dalam Surah Al-Ankabut dengan firman-Nya:

"Janganlah kamu mendebat Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang lebih baik, kecuali terhadap orang-orang yang zalim di antara mereka." (QS. Al-Ankabut: 46)

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menganugerahkan kepada para nabi kekuatan dalam hujah, hikmah dalam penyampaian, serta kecerdasan (fathanah) dalam dakwah, sehingga mereka mampu menghadapi kebatilan dengan kalimat yang kuat dan hujah yang perkasa. Allah Ta'ala berfirman seraya memuji kekuatan hujah Ibrahim Alaihis-Salam:

"Itulah hujah Kami yang Kami anugerahkan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami mengangkat beberapa derajat orang yang Kami kehendaki. Sesungguhnya Tuhanmu Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-An'am: 83)

Demikian pula, Nuh Alaihis-Salam telah dianugerahi kelapangan jiwa dalam menyampaikan hujah dan debat yang mampu menguasai kaumnya di seluruh pelosok tempat mereka, serta memutarbalikkan kepala dan akal mereka. Sehingga mereka mengucapkan kalimat yang penuh kemarahan akibat dari terangnya kebenaran dan pancaran hujahnya:

"Mereka berkata, 'Wahai Nuh, sungguh engkau telah mendebat kami dan engkau memperbanyak debatmu terhadap kami. Maka, datangkanlah kepada kami azab yang engkau ancamkan kepada kami jika engkau termasuk orang-orang yang benar.'" (QS. Hud: 32)

Al-Qur'an telah mencela kaum-kaum yang kebenaran telah hilang di antara mereka sehingga mereka tidak mampu menjadi perisai yang melindungi kebenaran tersebut atau tidak mampu mendirikan hujah yang jelas. Allah Ta'ala berfirman:

"Apakah (patut menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berhias sedangkan dia tidak mampu memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?" (QS. Az-Zukhruf: 18)

Dakwah Islamiah ini telah diiringi oleh dua bentuk jihad: jihad dengan lisan (kata-kata) dan jihad dengan sinan (senjata/pedang).

Jihad dengan lisan dan hujah dirasa lebih kuat dan lebih berat bagi orang-orang musyrik dan orang-orang yang sesat daripada jihad dengan senjata. Hal itu dikarenakan batilnya hujah mereka dan runtuhnya seruan mereka di hadapan hujah Islam, penjelasannya, risalahnya, serta Al-Qur'annya.

Dari hal ini, kita dapat menyimpulkan bahwa berdebat untuk mengetahui kebenaran atau untuk meyakinkan manusia kepadanya merupakan amalan yang disyariatkan lagi terpuji, bahkan terkadang hukumnya bisa menjadi wajib sebagaimana berperang di jalan Allah.

Adapun berdebat karena menuruti syahwat di dalam jiwa, membela hawa nafsu, serta keinginan untuk merasa lebih tinggi dan menang, maka ia merupakan amalan tercela. Bahkan hukumnya bisa menjadi haram apabila bertujuan untuk menghapus kebenaran atau menyesatkan manusia darinya. Ini merupakan perbuatan orang-orang sesat yang suka melakukan tipu daya.

Adapun orang-orang mukmin yang mendapat petunjuk, mereka memiliki metode lain dan jalan yang lurus. Terkadang, di antara sesama orang mukmin sendiri terjadi perdebatan dan diskusi untuk mencapai kebenaran dalam suatu masalah tertentu. Tujuan diskusi tersebut adalah agar pihak yang telah mengetahui hakikat kebenaran dapat memberikan pencerahan kepada saudaranya yang menjadi lawan diskusinya mengenai kebenaran yang telah mapan di sisinya tersebut dengan menyertakan dalil dan bukti. Ia membimbing saudaranya di jalan pengambilan dalil (istidal) yang benar untuk menyampaikan wajah kebenaran yang cerah tanpa ada sikap fanatisme maupun emosi dari salah satu pihak. Oleh karena itu, di sini harus ada rambu-rambu yang wajib diikuti demi keselamatan jalan menuju proses meyakinkan (iqna'), mengetahui hujah, serta menjadikannya sebagai ketetapan.

Pembahasan Kedua: Sejarah Lahirnya Adab Kajian dan Diskusi serta Rambu-Rambunya di Kalangan Muslimin

Terkadang terlintas di dalam benak beberapa pertanyaan tertentu mengenai ilmu kajian dan diskusi di kalangan kaum muslimin. Di antara pertanyaan tersebut adalah: kapankah seni ini lahir, atau kapankah kaum muslimin mengenal seni ini, dan siapakah orang yang pertama kali membukukannya serta meletakkan adab-adabnya?

Kenyataannya adalah bahwa seni ini sudah ada sejak masa yang sama tuanya dengan keberadaan umat manusia. Sebab, ia bermula di mana akal, logika, hawa nafsu, dan naluri itu bermula. Setelah itu, seni ini ada pada setiap umat untuk membela diri mereka serta menjelaskan prinsip-prinsip mereka. Kemudian ia ada pada setiap aliran, agama, dan mazhab yang diinginkan agar tersebar luas dan berkuasa. Selanjutnya, ia ada bersama setiap nabi dan rasul yang diutus membawa risalah. Mahabenar Allah yang berfirman: "Dia menganugerahkan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki." Hujah dan hikmah selalu menyertai setiap rasul dan nabi:

"Katakanlah (Muhammad), 'Apakah kamu hendak mendebat kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhanmu...'" (QS. Al-Baqarah: 139)

"Itulah hujah Kami yang Kami anugerahkan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya..." (QS. Al-An'am: 83)

"Dan kaumnya membantahnya. Dia (Ibrahim) berkata, 'Apakah kamu hendak mendebatku tentang Allah, padahal Dia sungguh telah memberi petunjuk kepadaku...'" (QS. Al-An'am: 80)

Hujah dan diskusi telah dikenal di kalangan bangsa Arab sejak dahulu kala dalam syair-syair mereka, khotbah-khotbah mereka, serta perdebatan sastra mereka demi membela kehormatan, garis keturunan, kemuliaan, serta agama mereka.

Maka tatkala Islam datang, ia membawa hujah yang perkasa, hikmah yang memukau, fajar yang terang, serta matahari yang bersinar menyengat yang memutus seluruh jalan bagi para pendebat. Islam menantang bangsa Arab dan dunia dengan hujah serta balagahnya agar mereka menandingi atau menyamainya, namun mereka semua tak berdaya.

Kaum muslimin belajar dari Al-Qur'an mereka, mereka menyampaikan hujah dari Pencipta mereka dan membela-Nya. Al-Qur'an telah menyebutkan perdebatan para nabi bersama kaum-kaum mereka, serta perdebatannya bersama orang-orang musyrik Arab dan selain mereka dari kalangan Ahli Kitab. Kaum muslimin pun memasuki zaman keemasan ilmu pengetahuan; mereka membela diri dari serangan berbagai umat yang berbeda dan mendebat mereka dengan cara yang lebih baik sebagaimana yang diperintahkan oleh Al-Qur'an. Mereka menerjemahkan warisan umat-umat sebelum mereka yang di dalamnya banyak mengandung ilmu debat seperti logika (mantiq) dan filsafat.

Bahkan, kaum muslimin menciptakan ilmu-ilmu baru lainnya yang belum dikenal sebelumnya, yang dibangun di atas fondasi hujah-hujah dan metode istinbat (penyimpulan hukum), seperti Ilmu Kalam, Ilmu Ushul Fikih, serta Ilmu Fikih Perbandingan (Muqaran) maupun non-perbandingan. Kaum muslimin berkomitmen di dalamnya terhadap adab-adab, batasan-batasan, dan kaidah-kaidah yang diambil oleh banyak ulama seni tersebut, bahkan oleh banyak ulama lainnya. Kita dapat menyaksikan hal tersebut dalam diskusi Imam Syafi'i bersama para ahli fikih di zamannya, diskusi Imam Abu Hanifah An-Nu'man, serta diskusi para imam ahli fikih dan selain mereka.

Oleh karena inilah, adab kajian dan diskusi (adabul bahtsi wal munazarah) menonjol di kalangan kaum muslimin sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri untuk mengontrol jalannya dialog dan perdebatan. Kaidah-kaidah dan adab-adab pun diletakkan untuk disiplin ilmu ini agar dapat membuahkan hasil yang mengantarkan pada pencapaian kebenaran atau meyakinkan pihak lawan. Di samping itu, agar ia menjauh dari penyimpangan tercela yang dipicu oleh dorongan jiwa manusia karena tabiatnya yang fanatik terhadap pendapat, mengikuti hawa nafsu, atau condong pada suatu mazhab atau aliran.

Sebagaimana tuntutan keadaan juga menyerukan untuk memisahkan undang-undang ini dan menuangkannya ke dalam karya-karya tulis yang independen. Orang yang pertama kali menyendirikan seni ini dalam sebuah karya tulis adalah Ruknuddin Abu Hamid Muhammad Al-Amidi, seorang ahli fikih bermazhab Hanafi, dalam kitabnya yang berjudul Al-Irsyad (wafat tahun 615 H). Kemudian ia diikuti oleh Imam Ar-Razi yang wafat tahun 606 H. Di antara kitab yang paling masyhur dalam seni ini adalah karya Syamsuddin bin Asyraf Al-Husaini As-Samarqandi yang wafat tahun 600 H [dst.], kemudian penulisan karya dalam seni ini terus berlangsung secara estafet setelah itu.

Rambu-Rambu Debat dan Diskusi dalam Islam

Setelah adanya penjelasan ini, ada baiknya kita melihat pada teks-text Islam, perkataan para ulama, serta warisan Islam kita untuk menyimpulkan undang-undang debat dan diskusi yang menenteramkan hati seorang muslim. Rambu-rambu ini hendaknya menjadi penanda yang jelas bagi siapa saja yang ingin mengharapkan rida Allah dalam perkataan dan hujahnya, kemudian mengharapkan wajah kebenaran pada apa yang ia yakini dan ia duga sebagai sebuah ketepatan, dengan menjauhkan diri dari hawa nafsu dan bagian keuntungan jiwa. Hal ini dilakukan demi meninggalkan sikap saling memutus hubungan, saling bermusuhan, dan saling membelakangi yang telah dilarang oleh Islam melalui lisan Rasulullah :

لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ،

وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ

Kemudian beliau bersabda:

بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

Artinya: "Janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling melakukan najas [menawar barang untuk menipu], janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain; ia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh merendahkannya, dan tidak boleh menelantarkannya (tidak menolongnya)." Kemudian beliau bersabda: "Cukuplah seorang hamba dikatakan melakukan keburukan jika ia merendahkan saudaranya yang muslim. Setiap muslim bagi muslim yang lain adalah haram darahnya, hartanya, dan harga dirinya." (HR. Muslim).

Di antara undang-undang dan kaidah-kaidah tersebut adalah:

1. Orang yang berdiskusi haruslah seorang yang berilmu atau pemilik pemikiran yang matang

Ia wajib memiliki kemampuan untuk mengetahui dalil, mencermati berbagai dalil yang berbeda, menyimpulkan hukum darinya, serta mengetahui sisi kebenaran di dalamnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka (lalu) menyiarkannya. Padahal, seandainya mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ululamri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ululamri). Seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja." (QS. An-Nisa': 83)

Dan berdasarkan firman-Nya Ta'ala:

"Padahal, tidak ada yang mengetahui takwilnya selain Allah. Orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, 'Kami beriman kepadanya...'" (QS. Ali 'Imran: 7)

Serta firman-Nya Ta'ala: "Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali ululalbab," artinya: sesungguhnya orang yang dapat memahami, berakal, dan mentadaburi makna-makna sesuai dengan proporsinya hanyalah para pemilik akal yang sehat dan pemahaman yang lurus.

2. Debat tersebut tidak boleh didasari oleh hawa nafsu di dalam jiwanya, atau dijadikan sebagai profesi dan hobi

Melainkan dorongan utamanya haruslah kebenaran dan penjelasan. Sebab, jika didasari hawa nafsu, ia akan menyeret pada dua perkara:

  • Pertama: Melompati perdebatan hingga keluar dari tingkatannya yang semestinya. Ia akan sibuk dengannya padahal masalah tersebut berstatus sebagai perkara yang mubah (boleh) atau termasuk fardu kifayah, sementara ia justru meninggalkan perkara-perkara yang wajib dan fardu ain. Kondisinya ini seperti orang yang melihat sekelompok orang yang kehausan yang sudah berada di ambang kebinasaan, padahal ia mampu menyelamatkan hidup mereka dengan cara mengambilkan air untuk mereka, namun ia justru sibuk mengajarkan ilmu berhitung atau ilmu memintal pakaian kepada mereka, seraya mengeklaim bahwa hal itu termasuk fardu kifayah yang wajib diketahui oleh seorang muslim.
  • Kedua: Masuk ke dalam bagian keuntungan jiwa, mencintai kemenangan, dan hanya memperhatikan seni bersilat lidah saja, bukan memperhatikan kebenaran.

3. Debat tersebut tidak dilakukan melainkan dalam masalah yang nyata terjadi atau yang umumnya hampir terjadi

Di mana hal ini merupakan kondisi para sahabat ridwanullahi 'alaihim; mereka tidak membuang-buang waktu dan kemampuan melainkan pada hal yang mengembalikan kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Mereka selalu menjauhkan diri dari perdebatan teoritis (jadaliyyat) yang tidak mendatangkan kebaikan. Sungguh, banyak kaum muslimin di masa-masa setelah mereka yang terjebak dalam masalah ini sehingga menjadi sebab timbulnya permusuhan serta terputusnya hubungan dan tali persaudaraan. Hal ini merupakan pembenaran bagi firman Allah Ta'ala:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkanmu..." (QS. Al-Ma'idah: 101)

Dan sabda Nabi :

ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ بَعْدَكُمْ [قَبْلَكُمْ] بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ،

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ

Artinya: "Biarkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya hancurnya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Maka apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian, dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu, tinggalkanlah." (Diriwayatkan dalam Al-Muwatta' hlm. 343).

Dari Amir, ia berkata: "Ammar bin Yasir pernah ditanya tentang suatu masalah, maka ia berkata: 'Apakah masalah ini sudah terjadi?' Mereka menjawab: 'Belum.' Ammar berkata: 'Maka biarkanlah kami hingga ia terjadi. Apabila ia telah terjadi, niscaya kami akan memaksakan diri (bersungguh-sungguh) memecahkannya untuk kalian.'" (Diriwayatkan dalam Shifatus Shafwah 1/444—Darul Ma'rifah, diriwayatkan oleh Muslim, An-Nasai, dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih).

4. Diskusi tersebut hendaknya menjauh dari khalayak ramai yang besar serta media massa sebisa mungkin

Terutama apabila sebagian dari khalayak tersebut mendukung salah satu pihak yang berdiskusi dan sebagian lainnya mendukung pihak lawan. Sebagaimana dianjurkan pula agar diskusi tersebut menjauh dari pengawasan para pembesar dan pemilik otoritas kekuasaan seperti para sultan dan penguasa. Sebab, kondisi menyendiri (khalwah) itu lebih bisa menghimpun pemahaman, lebih menjamin kejernihan pikiran dan pemikiran, serta lebih cepat dalam menggapai kebenaran.

Sebaliknya, kehadiran perkumpulan massa merupakan hal yang dapat menggerakkan motif-motif riya serta mengharuskan adanya ambisi dari masing-masing pihak untuk memenangkan dirinya sendiri, baik ia berada di pihak yang benar maupun yang salah. Kecuali, apabila perdebatan itu terjadi antara kebenaran yang nyata melawan kebatilan yang berkuasa, menipu, lagi dominan, di mana perdebatan itu bertujuan untuk membongkar kebatilannya serta memberikan petunjuk kepada orang awam yang tertipu olehnya; bukan bertujuan untuk meyakinkan personal orang tersebut atau merangkulnya dan menunjukinya kepada kebenaran pada tingkatan pertama.

Hal ini seperti apa yang terjadi antara Musa Alaihis-Salam melawan Firaun dan para pembesarnya, ketika mereka saling membuat janji untuk melakukan diskusi dan adu hujah, sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala:

"Dia (Firaun) berkata, 'Apakah engkau datang kepada kami untuk mengusir kami dari negeri kami dengan sihirmu, wahai Musa? Kami pun pasti akan mendatangkan sihir yang serupa kepadamu. Maka, buatlah suatu perjanjian waktu antara kami dan engkau yang kami tidak akan mengingkarinya dan tidak pula engkau, di suatu tempat yang terbuka.' Dia (Musa) berkata, 'Perjanjian waktu (untuk pertemuan) kamu ialah pada hari raya dan hendaklah orang-orang dikumpulkan pada pagi hari (duha).' Maka, Firaun berpaling (dari Musa), lalu mengatur tipu dayanya, kemudian dia datang. Musa berkata kepada mereka (para pesihir Firaun), 'Celakalah kamu! Janganlah kamu mengada-adakan kedustaan terhadap Allah sehingga Dia membinasakanmu dengan azab. Sungguh, merugilah orang yang mengada-adakan kedustaan.' Maka, mereka bertengkar tentang urusan mereka di antara mereka dan mereka merahasiakan bisikan-bisikan (mereka). Mereka berkata, 'Sesungguhnya dua orang ini adalah pesihir yang bermaksud mengusir kamu dari negerimu dengan sihir mereka berdua dan melenyapkan adat kebiasaanmu yang utama. Maka, satukanlah tipu dayamu, kemudian datanglah dengan berbaris. Sungguh, beruntunglah orang yang menang pada hari ini.'" (QS. Thaha: 56-64)

5. Jalannya diskusi berada dalam koridor mencari kebenaran bagaikan seorang yang mencari barangnya yang hilang

Ia tidak membedakan apakah barang yang hilang tersebut akan tampak melalui tangannya sendiri atau melalui tangan orang yang membantunya (lawan diskusinya). Sebab, seorang muslim adalah prajurit bagi kebenaran, bukan budak bagi hawa nafsu. Allah Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapakmu dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya atau miskin, Allah lebih utama (tahu) bagi keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa': 135)

Dan firman-Nya:

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (keadilan) karena Allah (dan) saksi yang adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah! Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ma'idah: 8)

Demikianlah kondisi para sahabat dan kaum muslimin terdahulu. Sampai-sampai, ada seorang wanita yang menyanggah pendapat Umar radhiyallahu 'anhu dan mengingatkannya pada kebenaran padahal Umar sedang berkhotbah di hadapan khalayak ramai, maka Umar berkata: "Wanita ini benar dan Umar telah salah."

Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Ali radhiyallahu 'anhu, lalu Ali menjawabnya, maka laki-laki itu berkata: "Perkaranya tidak demikian, wahai Amirul Mukminin, melainkan begini dan begitu." Maka Ali berkata: "Engkau benar dan aku salah, dan di atas setiap orang yang berilmu ada yang lebih mengetahui." Ibnu Mas'ud juga pernah menyanggah Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhuma, maka Abu Musa berkata: "Janganlah kalian menanyakan sesuatu kepadaku selama tinta emas (ulama besar) ini berada di tengah-tengah kalian."

Adapun orang yang bersikap angkuh terhadap kebenaran, menyukai ketergelinciran saudaranya, dan bermuka masam saat mendengar kebenaran keluar dari orang lain, maka ia adalah orang yang sedang membela syahwat dan hawa nafsunya, bukan seorang pencari kebenaran atau makrifat.

6. Masing-masing dari kedua belah pihak yang melakukan dialog dan diskusi menanggalkan sikap fanatisme terhadap sudut pandangnya yang terdahulu

Serta menyatakan kesiapan penuh untuk mencari kebenaran berdasarkan dalil, dan mengambil kebenaran tersebut saat hujah telah tampak nyata, meskipun kebenaran itu berada pada sudut pandang musuhnya. Inilah nasihat yang Al-Qur'an serukan kepada kita melalui firman Allah Ta'ala:

"Katakanlah (Muhammad), 'Aku hanya menasihati kamu tentang satu hal saja, yaitu agar kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri, kemudian kamu renungkan (tentang Muhammad). Temanmu itu tidak gila. Dia tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan kepadamu sebelum (menghadapi) azab yang keras.'" (QS. Saba': 46)

As-Suddi berkata: "Makna matsna wa furada adalah: menyendiri dengan pendapatnya dan bermusyawarah dengan orang lain."

Al-Qutaibi berkata: "Berdiskusi bersama karib kerabatnya dan memikirkannya di dalam dirinya sendiri." (Fathul Qadir oleh Asy-Syaukani 4/334, cet. Darul Ma'rifah).

Kenyataannya adalah bahwa ayat ini merupakan ajakan untuk membersihkan diri dari hawa nafsu, menjauh dari kemaslahatan pribadi, serta menjauh dari motif-motif dan bisikan-bisikan yang saling berdesakan di dalam jiwa. Ia adalah ajakan untuk berinteraksi dengan realitas yang sederhana, bukan dengan perdebatan penuh kebencian dan ungkapan-ungkapan yang karet. Ia merupakan ajakan untuk menjauh dari pencampuran, kerancuan, dan visi yang guncang; ajakan untuk membersihkan diri dari residu, penutup, dan pengaruh-pengaruh yang menjauhkan hati serta akal dari menghadapi kenyataan dalam kesederhanaannya.

Di antara hal itu adalah firman Allah Ta'ala:

"Katakanlah, 'Sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam petunjuk atau dalam kesesatan yang nyata.' Katakanlah, 'Kamu tidak akan dimintai tanggung jawab atas dosa yang kami perbuat dan kami tidak akan dimintai tanggung jawab atas apa yang kamu kerjakan.'" (QS. Saba': 24-25)

Inilah puncak dari sikap objektif (insyaf), moderat, dan adab dalam berdebat. Di mana Al-Qur'an berbicara melalui lisan Rasulullah kepada orang-orang musyrik bahwa salah satu dari kita pasti berada di atas petunjuk dan yang lain pasti berada di atas kesesatan. Kemudian Al-Qur'an membiarkan penentuan siapakah yang mendapat petunjuk dan siapakah yang sesat di antara keduanya demi memancing pemikiran dan tadabur dalam ketenangan yang tidak dikotori oleh perdebatan kata-kata batil atau kebebalan yang membinasakan. Hal itu dilakukan agar hati terbuka untuk kembali kepada hujah tanpa ada rasa hina, terluka karena dipermalukan, atau hal lainnya.

Debat dengan metode yang santun seperti ini lebih dekat untuk menyentuh hati orang-orang yang sombong lagi keras kepala, yang enggan menanggalkan keangkuhannya dengan kedudukan dan kemuliaan dalam dosa. Metode ini juga lebih dekat dan lebih layak untuk mencairkan es yang membeku di atas lubuk hati sehingga ia dapat condong pada kepatuhan, logika, dan hujah. Ini merupakan model adab yang seyogianya ditadaburi oleh para dai dalam dakwah maupun diskusi mereka bersama orang lain.

7. Berkomitmennya seluruh pihak yang berdebat dan berdialog pada perkataan yang baik dan perbuatan yang santun

Serta menjauhkan diri dari tindakan mencela, mengejek, atau mengolok-olok, serta menjauh dari merendahkan atau melecehkan sudut pandang yang dipaparkan oleh lawan debat dan dialognya.

Di antara hal itu adalah apa yang Islam tuntunkan kepada kita melalui firman Allah Ta'ala kepada Nabi-Nya Alaihis-Salam dalam dakwahnya kepada orang-orang musyrik dan penyembah berhala:

"Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik." (QS. An-Nahl: 125)

Dan firman Allah Ta'ala kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin:

"Janganlah kamu mendebat Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang lebih baik, kecuali terhadap orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, 'Kami beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.'" (QS. Al-Ankabut: 46)

Tidak diragukan lagi bahwa berdebat dengan cara yang lebih baik termasuk karakter orang-orang mukmin sekaligus karakter para pembawa hidayah. Seorang muslim sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah :

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ، وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ

Artinya: "Bukanlah seorang mukmin itu orang yang suka mencela, suka melaknat, suka berkata keji, dan suka berkata kotor." (HR. Tirmidzi, dan ia berkata: hadis hasan).

Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

مَا كَانَ الْفُحْشُ فِي شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ، وَمَا كَانَ الْحَيَاءُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ

Artinya: "Tidaklah perkataan keji itu ada pada sesuatu melainkan ia akan memperburuknya, dan tidaklah sifat malu itu ada pada sesuatu melainkan ia akan memperindahnya." (HR. Tirmidzi, hadis hasan).

Berdasarkan hal ini, seorang muslim dituntut untuk menjaga lisannya dalam berdebat serta dalam menetapkan kebenaran yang ia yakini dan ia ingin meyakinkan manusia dengan hujahnya. Maka, ia tidak boleh menjerumuskan diri dalam mencaci, memaki, mencela, memberi isyarat buruk (hamz wam lamz), mengolok-olok, mengejek, berkata keji, maupun berkata kotor. Al-Qur'an telah melarang hal tersebut dan memerintahkan untuk menjauhi jalan ini, bahkan terhadap orang-orang yang menyeru kepada selain Allah dan selain manhaj-Nya Subhanahu wa Ta'ala. Allah Ta'ala berfirman:

"Janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (QS. Al-An'am: 108)

Allah juga mengancam orang-orang yang suka mencela dan mengumpat dengan firman-Nya:

"Celakalah bagi setiap pengumpat lagi pencela!" (QS. Al-Humazah: 1)

8. Berkomitmen pada metode-metode logika yang sehat dalam diskusi dan dialog

Yaitu metode yang bersandar pada hujah, logika, dan dalil yang jelas lagi sahih, di mana hal tersebut mencakup dua perkara:

  • Pertama: Memaparkan dalil-dalil yang menetapkan atau mendukung hujah dan klaimnya.
  • Kedua: Menetapkan kesahihan penukilan teks (naql) serta amanah ilmiah bagi perkara-perkara yang dinukil atau diriwayatkan.

Hal ini ditunjukkan oleh kaidah para ulama adab kajian dan diskusi yang berbunyi: "Jika engkau menukil maka kesahihan penukilanlah yang dituntut, dan jika engkau mengeklaim maka dalillah yang diminta."

Al-Qur'an telah mengajarkan kepada kita kaidah yang agung ini, serta menuntut orang-orang musyrik dan orang-orang yang keras kepala untuk berjalan di atas polanya dalam banyak ayat Al-Qur'an Al-Karim, bahkan dalam hal menetapkan wujud Allah Subhanahu wa Ta'ala dan keesaan-Nya Ta'ala, Mahatinggi Allah dengan keluhuran yang besar.

Allah Ta'ala berfirman mengenai hal itu:

"Atau, siapakah yang memulai penciptaan (makhluk), kemudian mengulangnya dan siapakah yang memberi kamu rezeki dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Katakanlah (Muhammad), 'Kemukakanlah bukti kebenaranmu jika kamu orang-orang yang benar!'" (QS. An-Naml: 64)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Apakah mereka mengambil tuhan-tuhan selain Dia? Katakanlah (Muhammad), 'Kemukakanlah bukti kebenaranmu! (Al-Qur'an) ini adalah peringatan bagi orang-orang yang bersamaku dan peringatan bagi orang-orang sebelumku.' Namun, kebanyakan mereka tidak mengetahui kebenaran, maka mereka berpaling." (QS. Al-Anbiya': 24)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Katakanlah (Muhammad), 'Tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah? Perlihatkanlah kepadaku apa yang telah mereka ciptakan dari bumi atau adakah peran serta mereka dalam (penciptaan) langit? Bring lah kitab sebelum (Al-Qur'an) ini atau peninggalan dari pengetahuan (orang-orang terdahulu) jika kamu orang-orang yang benar.'" (QS. Al-Ahqaf: 4)

Kita dapat melihat dalam teks-teks yang mulia ini bagaimana Al-Qur'an menuntut orang-orang musyrik tersebut untuk mendatangkan dalil, hujah, dan bukti atas kesahihan klaim mereka, baik bukti-bukti rasional (aqliyyah) maupun bukti penukilan (naqliyyah), sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dari Surah Al-Anbiya' dan Al-Ahqaf. Maka, tidak ada penegakan hujah maupun pendengaran klaim kecuali dengan adanya bukti dan dalil; jika tidak, maka klaim tersebut hanyalah kesia-siaan dan kedustaan belaka. Kemudian kita melihat Al-Qur'an memaparkan masalah-masalah batil dari Ahli Kitab dan menuntut hujah serta dalil dari mereka pula, seraya berfirman:

"Mereka (Ahli Kitab) berkata, 'Tidak akan masuk surga kecuali orang Yahudi atau Nasrani.' Itu (hanya) angan-angan mereka. Katakanlah, 'Tunjukkan bukti kebenaranmu jika kamu orang-orang yang benar!'" (QS. Al-Baqarah: 111)

Ayat ini membatalkan hujah kaum Yahudi dan Nasrani yang mengatakan bahwa surga hanya dikhususkan bagi mereka saja dan bahwa Allah melarang orang selain mereka untuk memasukinya. Ayat ini menuntut mereka untuk mendatangkan dalil atas kejujuran klaim mereka serta bukti atas kesahihan asumsi mereka.

Demikian pula tuntutan Al-Qur'an kepada kaum Yahudi untuk menetapkan klaim mereka mengenai pengharaman daging unta dan susunya, dengan cara memaparkan dalil atas hal tersebut. Allah Ta'ala berfirman:

"Semua makanan itu halal bagi Bani Israil, kecuali makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah (Muhammad), 'Bawalah Taurat lalu bacalah ia jika kamu orang-orang yang benar!'" (QS. Ali 'Imran: 93)

Dari hal ini kita mengetahui bahwa Islam sangat menjaga penegakan hujah dan penampakkan dalil dalam diskusi hingga kebenaran dapat dibedakan dari kebatilan, serta ketepatan dari kesalahan. Inilah metode dai yang mukmin dalam setiap masalah yang ia hadapi dan ia bela.

9. Orang yang berdebat tidak boleh menyelisihi klaimnya sendiri melalui perbuatan, sikap, maupun rekam jejak kehidupannya

Sebab, apabila ia melakukan tindakan yang kontradiktif dengan keduanya—sebagaimana telah kami jelaskan—maka ia telah mencederai dirinya sendiri dan menghukumi dirinya dengan penolakan serta runtuhnya kredibilitas. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan?" Dan firman-Nya: "Aku tidak bermaksud menyelisihi kamu terhadap apa yang aku larang kamu darinya."

Di antara contoh runtuhnya argumen orang-orang musyrik dalam diskusi mereka bersama Rasulullah adalah disebabkan keterikatan mereka pada hal yang bertolak belakang dengan klaim mereka sendiri. Di mana mereka mengatakan apa yang dikisahkan oleh Allah mengenai mereka, kemudian Allah membantah mereka balik. Yaitu ketika mereka berkata: "Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar?" padahal pada saat yang sama mereka meyakini risalah banyak rasul dan beriman kepada banyak nabi, yang mana para nabi tersebut adalah manusia biasa, bukan malaikat dan bukan pula jasad ruhani.

Oleh karena itu, Allah membantah klaim mereka tersebut dengan firman-Nya Ta'ala:

"Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu (Muhammad), melainkan mereka pasti memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar..." (QS. Al-Furqan: 20)

10. Di dalam perkataan atau klaimnya tidak boleh terdapat kontradiksi (ta'arudh)

Artinya, perkataannya tidak boleh saling menggugurkan satu sama lain. Sebab, jika demikian, maka hujahnya telah jatuh dan klaimnya runtuh secara aksioma. Di antara contohnya adalah tuduhan kaum-kaum terdahulu terhadap para nabi dengan tuduhan sebagai "pesihir" sekaligus "orang gila". Kedua perkara ini adalah dua hal yang saling bertolak belakang secara total. Secara logika, tidak dapat diterima apabila satu orang yang sama dengan sifat-sifat yang sama berada di antara posisi sebagai seorang pesihir sekaligus posisi sebagai orang gila. Hal itu dikarenakan karakter seorang pesihir menuntutnya untuk menjadi orang yang sangat cerdas, banyak akal, serta tajam strateginya; sebuah perkara yang menafikan kegilaan secara total. Maka, bagaimana mungkin hal itu terjadi, bagaimana perkataan ini bisa lurus, atau bagaimana klaim tersebut dapat diterima?

Kita dapat melihat hal tersebut dalam apa yang dikisahkan oleh Al-Qur'an mengenai Firaun dan tuduhannya kepada Musa Alaihis-Salam sebagai pesihir sekaligus orang gila. Allah berfirman:

"Dan (Kami juga mengutus) Musa ketika Kami mengutusnya kepada Firaun dengan membawa mukjizat yang nyata. Maka, dia (Firaun) berpaling bersama komandannya dan berkata, 'Dia adalah seorang pesihir atau orang gila.'" (QS. Az-Zariyat: 38-39)

"Demikianlah, tidak ada seorang rasul pun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan, 'Dia adalah seorang pesihir atau orang gila.'" (QS. Az-Zariyat: 52)

Di antaranya pula adalah kedustaan orang-orang musyrik terhadap Rasulullah dan tuduhan mereka kepadanya sebagai pemilik "sihir yang terus-menerus" ketika beliau memperlihatkan kepada mereka mukjizatnya berupa terbelahnya bulan, yang diinformasikan oleh Allah Subhanahu dengan firman-Nya:

"Saat (terjadinya kiamat) semakin dekat dan bulan telah terbelah. Jika melihat suatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata, '(Ini adalah) sihir yang terus-menerus.'" (QS. Al-Qamar: 1-2)

Sungguh, dalam perkataan mereka ini telah tampak keruntuhan dan kontradiksi. Hal itu dikarenakan tabiat sihir tidak akan mungkin bersifat terus-menerus, dan karakteristik perkara yang bersifat terus-menerus (mustamirr) adalah bukan merupakan sihir. Maka, bagaimana mungkin terbelahnya bulan dikatakan sebagai sihir sekaligus terus-menerus? Ini menunjukkan adanya kontradiksi dalam perkataan yang dibawa oleh orang-orang kafir sebagai dalil untuk membatalkan dakwah Rasul.

11. Menyerahkan diri pada perkara-perkara aksiomatis yang mendasar (al-musallamat al-badihiyyah)

Yaitu perkara yang tingkat pemahamannya tidak membutuhkan penalaran mendalam atau usaha pencarian. Demikian pula aksioma-aksioma logika, yaitu masalah-masalah yang telah diakui kebenarannya dan tidak membutuhkan masalah lain yang lebih sederhana darinya untuk mendukungnya, seperti: potongan dari hal-hal yang sama nilainya adalah sama nilainya. Perkara-perkara ini wajib diterima oleh kedua belah pihak, sedangkan bersikap bersikeras untuk mengingkarinya merupakan bentuk keangkuhan yang buruk serta perdebatan yang menyimpang dari prinsip-prinsip diskusi dan dialog yang sehat. Hal itu sama sekali tidak menunjukkan adanya perhatian untuk mencari kebenaran atau mencapainya. Apabila perkara-perkara aksiomatis dan dasar ini telah dihancurkan, maka musnahlah faedah dari jalannya diskusi dan dialog ini.

12. Dalil yang dipaparkan oleh orang yang berdebat tidak boleh berupa pengulangan dari inti klaim itu sendiri

Di mana dalil tersebut ternyata masih membutuhkan dalil lain atau membutuhkan pembuktian atas kesahihannya. Sebab, apabila demikian, ia tidak dapat disebut sebagai dalil, dan gugurnya perkara ini dalam diskusi merupakan hal yang aksiomatis. Perkara ini terkadang samar bagi banyak orang di balik perubahan lafal dan kosakata yang digunakan untuk melakukan muslihat dan manuver.

13. Tidak mencela dalil-dalil lawan debat melainkan dalam batasan prinsip-prinsip logika dan kaidah-kaidah yang telah diterima oleh kedua belah pihak yang berdebat

14. Menerima hasil-hasil yang dihantarkan oleh dalil-dalil yang pasti (qath'iyyah) atau dalil-dalil yang kuat (marjuhah [rajih]), apabila tema tersebut termasuk perkara yang cukup diselesaikan dengan dalil yang kuat

Jika tidak demikian, maka diskusi tersebut berubah menjadi bentuk kesia-siaan yang tidak menghasilkan apa pun, melainkan hanya membuang-buang waktu, mempermainkan pemikiran, akal, serta hakikat kebenaran. Hal ini seperti tindakan Musa Alaihis-Salam menetapkan hujah kepada Firaun saat kekalahan para pesihir dan bersujudnya mereka kepada Allah Tuhan semesta alam. Namun, meskipun demikian, Firaun tetap bersikap angkuh, keras kepala, mengingkari kebenaran, serta mendebatnya.

Demikian pula hujah Ibrahim Alaihis-Salam kepada Namrud, ketika ia berkata kepadanya: "Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat," lalu terbungkamlah orang kafir itu. Contoh-contoh semacam itu sangat banyak di dalam Al-Qur'an bersama para nabi dan rasul yang telah menetapkan hujah-hujah yang jelas kepada umat mereka, namun meskipun demikian, mereka tetap berada dalam kebebalan dan keangkuhan mereka terhadap kebenaran.

Pembahasan Ketiga: Adab Diskusi, Fondasi, dan Rukun-Rukunnya

Sekelompok ulama disiplin ilmu adab kajian dan diskusi telah meletakkan rincian adab yang sepatutnya diperhatikan demi menjaga keselamatan diskusi serta merealisasikan tujuan darinya. Kami sebutkan di antaranya sebagai berikut:

  1. Orang yang berdiskusi tidak berada dalam kondisi guncangan jiwa atau gundah, atau dalam kondisi hajat yang merusak kestabilan berpikir dan jiwanya: Misalnya, ia sedang menahan kantuk yang berat, lapar, sangat marah, mendendam, atau hal serupa lainnya. Syarat-syarat ini sendiri merupakan syarat yang juga ditetapkan bagi seorang hakim yang diasumsikan tidak boleh memutuskan hukum saat mengalami kondisi-kondisi tersebut.
  2. Orang yang berdiskusi tidak mengira bahwa musuhnya adalah orang yang hina, lemah, lagi kerdil kedudukannya: Sehingga ia meremehkan persiapan hujah. Hal tersebut dapat menjadi sebab kemenangan musuh atas dirinya, dan terkadang sebagian pendebat sengaja menampakkan kondisi ini untuk menipu musuhnya.
  3. Ia tidak mengira bahwa musuhnya jauh lebih kuat darinya: Sehingga lidahnya menjadi kelu dan mentalnya melemah. Terkadang propaganda-propaganda semacam ini sengaja diembuskan untuk meneror musuh sebelum diskusi dimulai.
  4. Orang yang berdiskusi menjauhkan diri dari mendebat orang yang memiliki wibawa besar atau kekuasaan kekuasaan: Apabila ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya dari kelemahan dan sikap menyerah tanpa hujah, atau takut akan tekanan para musuh serta kegaduhan orang awam, kecuali jika ia telah memperhitungkan hal tersebut matang-matang serta memiliki kekuatan pada tingkat yang dibutuhkan.
  5. Ia tidak menjadi orang yang tergesa-gesa lagi terburu-buru: Sebab, dalam ketergesaan terdapat penyesalan sebagaimana yang dikatakan orang. Tindakan terburu-buru demi membungkam musuhnya dalam waktu yang singkat dapat merusak pandangan dan pemikirannya, serta boleh jadi membuatnya lupa pada kaidah-kaidah diskusi sehingga menghilangkan keseimbangannya dalam mencapai kebenaran.
  6. Ia melakukan diskusi bersama orang yang diharapkan dapat mengambil faedah darinya atau memberikan faedah kepadanya: Ia tidak menjadikan sebagian orang yang lemah sebagai sasaran atau sengaja memilih mereka dengan tujuan menampakkan kebatilan serta melariskannya, atau dengan tujuan pamer ilmu, makrifat, dan kemampuan diri.
  7. Masing-masing dari kedua belah pihak yang berdiskusi berniat untuk berkontribusi dalam menampakkan kebenaran meskipun ia keluar melalui tangan musuhnya.
  8. Masing-masing dari kedua belah pihak yang berdiskusi menjauhkan diri dari mengejek pihak yang lain, mengolok-oloknya, atau melakukan tindakan apa pun yang mengarah pada hal tersebut maupun yang memicunya.
  9. Masing-masing pihak menjauhkan diri dari bentuk ringkasan yang merusak makna (ikhtishar mikhal) maupun penjabaran yang membosankan (thul mumill), serta wajib memperhatikan tuntutan keadaan (muqtadhal hal).
  10. Menjauhkan diri dari kosakata yang asing (aneh) dan istilah-istilah yang tidak dipahami oleh para hadirin: Agar tidak memberikan kesan keliru kepada pendengar seolah-olah ia lebih mampu daripada musuhnya, lebih berilmu, atau lebih kuat hujahnya. Ia juga tidak boleh keluar jauh dari tema diskusi karena alasan apa pun.
  11. Salah satu dari kedua belah pihak yang bermusuhan menunggu hingga rekannya menyelesaikan penyampaian hujah atau dalilnya dalam masalah tersebut: Maka ia tidak boleh menyela (menginterupsi) sebelum rekannya selesai darinya.

Di samping itu semua, orang yang berdiskusi wajib mempersenjatai diri dengan kecerdasan, kefatānan, ilmu, kekuatan penjelasan (bayan), keselamatan berpikir, serta kemuliaan tujuan, hingga hal tersebut dapat mengantarkan pada proses meyakinkan, menampakkan pancaran kebenaran, serta cahaya hidayah.

Fondasi Diskusi dan Rukun-Rukunnya

Diskusi memiliki dua rukun asasi yang tidak boleh tidak ada bagi masing-masing pihak yang berdiskusi:

  • Rukun Pertama: Tema atau masalah (qadhiyyah) yang menjadi poros berjalannya diskusi, yang mana masalah tersebut ingin ditetapkan (itsbat) atau dinegasikan (nafi).
  • Rukun Kedua: Dua orang yang berdialog, dua orang yang berdiskusi, atau dua tim yang saling berdialog seputar tema yang dimaksud. Salah satu di antara keduanya bertindak sebagai orang yang mengeklaim (mudda'i) atau penukil berita, sedangkan yang lain bertindak sebagai orang yang menyanggah (mu'taridh) atau pembatal hujahnya.

Apabila tema tersebut berupa definisi (ta'rif) atau pembagian (taqsim), maka pihak yang menyanggah disebut sebagai mustadil (pemohon dalil) sedangkan pemilik definisi atau pembagian disebut sebagai mani' (penolak).

Apabila tema tersebut berkaitan dengan masalah logika (qadhiyyah manthiqiyyah), baik yang dinyatakan secara tersurat dalam perkataan dan dialog maupun yang dipahami melalui sela-sela perkataan, maka pihak yang menyanggah disebut sebagai sa'il (penanya) sedangkan pemilik pembenaran (tashdiq) beserta penyampainya disebut sebagai mu'allil (pemberi alasan). Pada asalnya, pihak mu'allil inilah yang memulai perkataan, kemudian pihak sa'il mengarahkan sanggahan yang ia inginkan kepadanya.

Terkadang, perkara tersebut dapat berbalik di dalam jalannya diskusi, yaitu dengan berubahnya posisi sa'il menjadi posisi mu'allil sehingga ia memaparkan pembenaran yang baru, sementara pihak lawannya yang menyanggah berubah menjadi posisi sa'il, demikian seterusnya setiap kali sa'il berubah menjadi penyampai pembenaran. Perkara yang wajib diperhatikan adalah bahwa tema-tema yang menjadi poros berjalannya diskusi tersebut haruslah tema-tema yang bermanfaat yang bertujuan untuk mencapai kebenaran di dalamnya, bukan tema-tema sofisme (safsathah) yang bertujuan untuk membuang-buang waktu atau melalaikan umat, manusia, orang yang berdiskusi, maupun orang yang berdialog.

Sebab, membuang-buang waktu menurut kami termasuk perkara yang diharamkan secara syariat. Mahabenar Rasulullah saat bersabda:

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

Artinya: "Ada dua nikmat yang banyak manusia tertipu pada keduanya: kesehatan dan waktu luang." (HR. Bukhari).

Di Antara Syarat-Syarat Diskusi

Diskusi memiliki syarat-syarat yang tidak boleh tidak harus diikuti agar ia tidak keluar dari bingkai yang semestinya atau berubah menjadi sekadar kesia-siaan dan membuang-buang waktu. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:

  • Syarat Pertama: Kedua belah pihak yang berdiskusi atau berdialog memiliki pengetahuan terhadap undang-undang diskusi beserta kaidah-kaidahnya, khususnya seputar tema yang ingin didiskusikan tersebut.
  • Syarat Kedua: Masing-masing dari kedua belah pihak yang berdiskusi memiliki ilmu terhadap tema yang sedang berjalan di dalam diskusi tersebut. Ia harus termasuk bagian dari pakar ilmu ini dan termasuk orang yang mengetahuinya, sehingga ia mampu menguasai tema tersebut, berdialog di dalamnya, serta mendatangkan hujah-hujah dan bukti-bukti seputarnya. Hal ini juga bertujuan agar keduanya tidak mendiskusikan perkara-perkara aksiomatis sehingga melenyapkan kemanfaatan dari diskusi, serta agar ia mengetahui hujah lalu berkomitmen dengannya.
  • Syarat Ketiga: Tema tersebut termasuk perkara yang diperbolehkan adanya diskusi di dalamnya, dalam batasan kaidah-kaidah seni ini beserta batasan-batasannya. Perkara-perkara aksiomatis yang sudah terang benderang, misalnya, tidak boleh dijalankan diskusi di dalamnya, dan seterusnya.
  • Syarat Keempat: Kedua belah pihak yang berdebat atau berdiskusi menyepakati satu istilah/konvensi (urf) yang sama. Maka, adakalanya dialog tersebut berjalan di atas istilah para ahli fikih (urful fuqaha'), istilah para ahli nahwu (urfun nuhat), atau istilah para filosof (urful falasifah). Apabila keduanya telah menyepakati suatu istilah, maka tidak diperbolehkan bagi salah satu pihak untuk keluar dari istilah yang telah disepakati bersama tersebut.

Kesimpulan dari hal tersebut adalah bahwa tujuan utama haruslah menampakkan wajah kebenaran, yang mana disyaratkan untuknya keberadaan seluruh kualifikasi yang menjamin tercapainya kebenaran tersebut serta adanya komitmen terhadap kualifikasi tersebut.

(Hidayatul Mursyidin hlm. 289 - 313)

Pasal Keempat: Amar Makruf Nahi Munkar

Amar makruf nahi munkar adalah pagar agama, penjaga syariat, dan pembimbing umat. Imam Abu Hamid Al-Ghazali—radhiyallahu 'anhu—berkata mengenainya:

"Ia merupakan poros teragung dalam agama dan urusan krusial yang karenanya Allah mengutus seluruh para nabi. Andai hamparannya digulung serta ilmu dan amalnya diabaikan, niscaya kenabian akan terhenti, keberagamaan akan pudar, masa kekosongan wahyu (fatrah) akan merata, kesesatan akan merajalela, kebodohan akan tersebar luas, kerusakan akan meruyak, keretakan akan semakin melebar, negeri-negeri akan hancur, dan para hamba akan binasa, sementara mereka tidak menyadari kehancuran itu kecuali pada hari saling memanggil (Hari Kiamat). Dan sungguh, apa yang kita khawatirkan kini telah terjadi, innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Sebab, amal dan ilmu dari poros ini telah terkikis, serta hakikat dan jejaknya telah terhapus sama sekali. Akibatnya, sikap menjilat (mudahanah) sesama makhluk telah menguasai hati, sementara sikap merasa diawasi oleh Sang Pencipta (muraqabah) telah sirna darinya. Manusia pun hanyut dalam mengikuti hawa nafsu dan syahwat layaknya binatang ternak, dan sangat jarang ditemukan di atas bumi ini seorang mukmin sejati yang tidak takut terhadap celaan orang yang mencela dalam membela Allah. Maka barangsiapa yang berusaha mengatasi masa kekosongan ini dan menutup keretakan ini, baik dengan berkomitmen mengamalkannya atau mengemban pelaksanaannya demi memperbarui sunah yang telah usang ini, memikul beban-bebannya, serta bersungguh-sungguh dalam menghidupkannya, maka dia telah dipilih di antara makhluk untuk menghidupkan sebuah sunah yang telah dimatikan oleh zaman, dan dia secara khusus meraih kedekatan yang derajat-derajat kedekatan lain mengecil di bawah puncaknya."¹

Hubungannya dengan Dakwah

Tidak diragukan lagi bahwa amar makruf nahi munkar adalah poros teragung dalam agama. Namun, apakah ia merupakan dakwah itu sendiri, bagian darinya, ataukah salah satu sarana dari sarana-sarana dakwah sekaligus salah satu rukunnya?

Dakwah, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, adalah risalah, ajaran, sistem, hukum, dan gaya hidup yang diturunkan dari sisi Allah melalui jalan wahyu kepada Muhammad . Sedangkan amar makruf nahi munkar adalah perintah terhadap segala hal yang dinilai baik oleh syariat. Al-Qari berkata:

"Kemudian, para ulama hanyalah mengingkari hal-hal yang telah disepakati kemungkarannya oleh para imam. Adapun hal-hal yang diperselisihkan [khilafiyah], maka tidak ada pengingkaran di dalamnya, karena hal tersebut bersandar pada salah satu mazhab, dan setiap mujtahid adalah benar."²

Dakwah disampaikan kepada seluruh manusia melalui lafaz dan ucapan, atau melalui tulisan dan bacaan, atau melalui keduanya secara bersamaan. Melalui ucapan diterapkan dalam khotbah, ceramah, pelajaran, diskusi, amar makruf nahi munkar, dakwah fardiyah [personal], dan metode lainnya yang akan dibahas kemudian, insya Allah. Dakwah juga disampaikan melalui kata-kata tertulis dan terbaca, melalui pendidikan dan pengajaran, pers, media massa, penerbitan, dan sebagainya.

Dakwah pun disampaikan melalui teladan yang baik, rekam jejak yang baik, sistem yang saleh, amal yang mulia, persaudaraan umum, serta gaya hidup yang ideal, mulia, dan selaras yang mampu mewujudkan stabilitas fitrah serta memenuhi aspirasinya.

Berdasarkan hal ini, amar makruf nahi munkar merupakan salah satu sarana agung dari sarana-sarana dakwah menuju Allah Ta'ala, yang memerintahkan manusia dan membimbing mereka kepada apa yang wajib dikerjakan atau baik dilakukan, serta melarang mereka dari apa yang seyogianya dijauhi atau dihindari oleh seorang Muslim, baik berupa ucapan maupun perbuatan.

Pembahasan Pertama: Mengambil Upah atas Amar Makruf Nahi Munkar

Sebagian ahli fikih menetapkan bahwa hukum asal setiap ketaatan yang khusus dilakukan oleh seorang Muslim adalah tidak boleh mengambil upah atasnya, seperti kepemimpinan shalat (imamah), azan, haji, mengajarkan Al-Qur'an, jihad, dan pemberian nasihat (wa'z). Ini adalah pendapat 'Atha, Ad-Dhahhak bin Qais, Abu Hanifah, serta mazhab Ahmad.

Argumen mereka dalam hal ini adalah hadis Utsman bin Abil 'Ash yang berkata: "Sesungguhnya hal terakhir yang dipesankan oleh Nabi kepadaku adalah agar aku mengangkat seorang muazin yang tidak mengambil upah atas azannya."

  • Teks Arab hadis:

«أَنَّ آخِرَ مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِ اتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا»

(HR. Tirmidzi, Ahmad, An-Nasa'i, dan Abu Dawud. Tirmidzi mengatakan: Hadis ini hasan shahihSunan at-Tirmidzi dengan tahkik Ahmad Syakir, 1/4310, cet. Al-Halabi).

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: "Aku mengajarkan Al-Qur'an dan menulis kepada beberapa orang dari kalangan Ahlu al-Suffah, lalu salah seorang dari mereka menghadiahkan sebuah busur panah kepadaku. Aku berkata: 'Sebuah busur panah, dan ini bukan harta (yang bernilai besar), aku akan mengalungkannya di jalan Allah.' Kemudian aku menceritakan hal itu kepada Nabi , lalu beliau bersabda: 'Jika kamu suka Allah mengalungkan kepadamu busur panah dari api neraka, maka terimalah ia.'"

عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ الْقُرْآنَ وَالْكِتَابَةَ، فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا. قَالَ: قُلْتُ: قَوْسٌ، وَلَيْسَ بِمَالٍ، أَتَقَلَّدُهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنْ سَرَّكَ أَنْ يُقَلِّدَكَ اللَّهُ قَوْسًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا

(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah tahkik Abdul Baqi 2/729, 'Aun al-Ma'bud 3/276).

Dan dari Abdurrahman bin Syibl al-Anshari, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Bacalah Al-Qur'an, janganlah kalian berlebih-lebihan (ghuluw) padanya, janganlah kalian menjauhinya, janganlah kalian mencari makan dengannya, dan janganlah kalian memperbanyak kekayaan dengannya."

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَلَا تَغْلُوا فِيهِ وَلَا تَجْفُوا عَنْهُ، وَلَا تَأْكُلُوا بِهِ، وَلَا تَمْتَثِلُوا بِهِ

(HR. Ahmad, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi. Para perawinya tepercaya [tsiqat] dan sanadnya kuat, Faid al-Qadir 2/64 cet. Mustafa Muhammad).

Mereka berkata, karena di antara syarat sahnya perbuatan-perbuatan ini adalah sebagai bentuk mendekatkan diri (qurbah) kepada Allah Ta'ala, maka tidak diperbolehkan mengambil upah atasnya.

Sementara Imam Malik dan Imam Asy-Syafii membolehkan mengambil upah atas ketaatan-ketaatan ini serta atas membaca Al-Qur'an dan mengajarkannya, yang mana ini juga merupakan sebuah riwayat dari Ahmad. Para ulama belakangan (muta'akhkhirin) dari kalangan mazhab Hanafi dan lainnya menyepakati mereka, dan ini merupakan pendapat Abu Qilabah, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena Rasulullah pernah menikahkan seorang lelaki dengan mahar berupa Al-Qur'an yang dihafalnya (HR. Bukhari).

Dan sungguh telah diriwayatkan dari Rasulullah dalam hadis shahih bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya hal yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah." (HR. Bukhari, Fath al-Bari 10/199 cet. As-Salafiyyah). Selain itu, hal ini dikarenakan hampir tidak ditemukan orang yang bersedia melakukan hal tersebut secara sukarela.

Oleh karena itu, para ulama belakangan dari mazhab Hanafi menganggap baik (istihsan) pemberian upah atas hal tersebut. Ibnu Abidin menyebutkan apa yang tertera dalam kitab Al-Hidayah:

"Sebagian dari para syekh kami—semoga Allah Ta'ala merahmati mereka—telah menganggap baik pemberian upah atas pengajaran Al-Qur'an pada masa sekarang karena tampak jelasnya sikap lalai dalam urusan-urusan agama. Sebab, jika dilarang, hal itu akan menyebabkan terlantarnya penjagaan (hafalan) Al-Qur'an, dan di atas pendapat inilah fatwa ditetapkan."

Kitab-kitab mazhab Hanafi pun telah merinci hal-hal yang diperbolehkan mengambil upah atasnya pada zaman ini, mereka menyatakan di antaranya: pengajaran fikih, azan, imamah [menjadi imam shalat], dan penyampaian nasihat (wa'z). Hal itu disebabkan oleh kebutuhan umat terhadap hal tersebut.

Berdasarkan hal ini, mazhab-mazhab fikih telah sepakat mengenai hal tersebut, khususnya jika pengajar atau dai tersebut mencurahkan seluruh waktunya (inqitha') untuk pekerjaan ini. Maka, baginya ditetapkan tunjangan yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, serta menjadikannya terhormat di hadapan manusia dan di lingkungan mereka, karena memuliakan ulama merupakan bentuk memuliakan syariat Islam dan kaum Muslim.

Kaum Muslim pun telah menetapkan tunjangan bagi Abu Bakar—radhiyallahu 'anhu—yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya dari Baitulmal kaum Muslim pada masa kekhalifahannya, dikarenakan beliau mencurahkan seluruh waktunya demi kemaslahatan kaum Muslim untuk memimpin umat (imamah). Hal ini merupakan konsensus (ijma') tanpa adanya penentangan.³

Pembahasan Kedua: Al-Muhtasib dan Al-Mutathawwi' dalam Amar Makruf Nahi Munkar, serta Izin Imam

Al-Hisbah: Di antara maknanya secara bahasa adalah mengharapkan pahala di sisi Allah Ta'ala dan mencari ganjaran dari-Nya Subhanahu atas amal yang dilakukannya.⁴ Dan dalam hadis disebutkan: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala (ihtisaban)," artinya mencari ridha Allah dan pahala-Nya.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا

Sedangkan secara syariat, al-hisbah adalah: Memerintahkan kebajikan (al-ma'ruf) jika tampak jelas ditinggalkan, dan melarang kemungkaran (al-munkar) jika tampak jelas dikerjakan.⁵

Dahulu ini merupakan sebuah jabatan resmi yang dipegang dalam negara Islam oleh seorang kepala pengawas yang memantau urusan-urusan publik, mulai dari pengawasan harga barang hingga menjaga norma-norma kesopanan, seraya memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran. Maka, berdasarkan hal ini, pihak yang melaksanakan amar makruf nahi munkar adalah:

  1. Imam yang adil, pemimpin kaum Muslim, serta para amir [gubernur/pejabat] mereka.
  2. Para muhtasib, yaitu mereka yang diangkat oleh imam untuk melaksanakan amar makruf nahi munkar, serta mengawasi tindakan manusia dan membimbing mereka agar sesuai dengan syariat, etika, dan hukum-hukumnya.
  3. Para mutathawwi' [sukarelawan] dari kalangan ulama dan selain mereka dari kaum Muslim yang memiliki kemampuan untuk itu. Dalam hal tersebut, mereka mengharapkan pahala atas amal mereka dan menginginkan ridha Allah Ta'ala demi mencari pahala yang diharapkan darinya. Dalam sebuah atsar dari Umar disebutkan: "Wahai manusia, harapkanlah pahala dari amal-amal kalian, karena barangsiapa yang mengharapkan pahala dari amalnya, niscaya dicatat baginya pahala amalnya sekaligus pahala keikhlasannya (hisbah-nya)."

Dengan demikian, mereka melaksanakan perintah Allah Ta'ala dan perintah Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"(Ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang telah diberi Kitab (Taurat dan Injil), “Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi kitab itu) kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.”" (QS. Ali 'Imran: 187).

Dan firman Allah Ta'ala:

"Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah dari yang munkar..." (QS. At-Tawbah: 71).

Serta firman Allah Ta'ala:

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu merugikan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu." (QS. An-Nisa': 135).

Serta sabda Rasul: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman."

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

(HR. Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Oleh karena itu, mereka semua dinamakan sebagai orang-orang yang memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran, baik orang yang telah diberi izin oleh imam dan diangkat dalam jabatan tersebut, maupun orang yang sukarela dari kalangan kaum Muslim dalam hal itu.

Perbedaan antara Mutathawwi' dan Muhtasib

  1. Perbedaan antara muhtasib dan mutathawwi' dalam amar makruf nahi munkar adalah bahwa muhtasib diangkat secara resmi oleh imam (negara) untuk menjalankan suatu tugas jabatan, sedangkan mutathawwi' tidak demikian.
  2. Amar makruf nahi munkar berstatus muta'ayyin, yaitu menjadi fardhu 'ain berdasarkan ijmak bagi seorang muhtasib karena ia telah ditunjuk secara khusus dan didelegasikan untuk tugas tersebut. Sedangkan bagi seorang mutathawwi', hukumnya adalah fardhu kifayah menurut mayoritas ulama (jumhur).
  3. Seorang muhtasib memiliki wewenang untuk memberikan hukuman ta'zir pada kemungkaran-kemungkaran yang tampak jelas selama tidak melampaui batas-batas syariat (hudud), sedangkan seorang mutathawwi' tidak memiliki wewenang tersebut.
  4. Seorang muhtasib diperbolehkan menerima upah/penghasilan atas tugas hisbahnya berdasarkan ijmak karena ia dibebani dengan suatu pekerjaan resmi. Sementara seorang mutathawwi' tidak berhak menerima hal tersebut, kecuali jika ada kondisi darurat untuk itu, dan kami telah menjelaskannya pada halaman [...] bab ini.
  5. Wajib terpenuhi pada diri seorang muhtasib syarat-syarat jabatan tersebut, serta ia harus memiliki kemampuan dan waktu yang luang untuk mencurahkan fokusnya guna melaksanakan tugas tersebut.⁶

Apakah Disyaratkan Izin dari Imam atau Penguasa untuk Melaksanakan Amar Makruf Nahi Munkar?

Para ulama berkata: Pelaksanaan amar makruf nahi munkar tidak hanya dikhususkan bagi para pemegang kekuasaan (ashhab al-wilayat), melainkan hal itu diperbolehkan bagi setiap individu kaum Muslim, dan tidak disyaratkan adanya izin dari imam ataupun penguasa.

Imam al-Haramain menyatakan:

"Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah ijmak kaum Muslim. Sesungguhnya orang-orang selain penguasa pada generasi pertama (as-shadr al-awwal) dan generasi setelahnya senantiasa memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran, diiringi ketetapan kaum Muslim yang membiarkan mereka serta tidak mencela kesibukan mereka dalam amar makruf nahi munkar tanpa adanya jabatan resmi atau izin dari imam."⁷

Imam Abu Hamid al-Ghazali—radhiyallahu 'anhu—berkata mengenai hal tersebut:

"Keberlangsungan tradisi ulama salaf dalam melakukan hisbah terhadap para penguasa—yaitu memerintahkan mereka pada kebajikan dan melarang mereka dari kemungkaran—merupakan bukti mutlak atas ijmak mereka mengenai tidak diperlukannya pelimpahan wewenang (tafwidh) ataupun izin dalam hal itu. Sebaliknya, setiap orang yang memerintahkan kebajikan, jika penguasa meredainya maka itulah yang diharapkan, dan jika penguasa membencinya, maka kebencian penguasa terhadap kebajikan tersebut merupakan kemungkaran yang wajib diingkari. Lantas, bagaimana mungkin seseorang membutuhkan izin penguasa untuk mengingkari penguasa itu sendiri? Hal ini ditunjukkan oleh tradisi ulama salaf dan riwayat-riwayat dari mereka dalam mengingkari para imam (pemimpin)."⁸

Al-Asma'i meriwayatkan, ia berkata: 'Atha bin Abi Rabah menemui Abdul Malik bin Marwan ketika ia sedang duduk di atas singgasananya, dikelilingi oleh para pemuka dari setiap kabilah. Peristiwa itu terjadi di Makkah pada musim haji di masa kekhalifahannya. Ketika Abdul Malik melihat 'Atha, ia segera berdiri menyambutnya lalu mendudukkannya bersamanya di atas singgasana, sementara ia sendiri duduk di hadapan 'Atha seraya bertanya: "Wahai Abu Muhammad, apa keperluanmu?"

'Atha menjawab: "Wahai Amirul Mukminin, bertakwalah kepada Allah terkait tanah haram Allah dan tanah haram Rasul-Nya, maka rawatlah ia dengan pembangunan. Bertakwalah kepada Allah terkait anak-cucu kaum Muhajirin dan Anshar, karena berkat merekalah engkau bisa duduk di kursi jabatan ini. Bertakwalah kepada Allah terkait para penjaga tapal batas (ahlu al-tsughur), karena mereka adalah benteng pertahanan kaum Muslim. Periksalah urusan-urusan kaum Muslim, karena engkau sendirilah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Dan bertakwalah kepada Allah terkait orang-orang yang berada di depan pintumu, janganlah melalaikan mereka dan jangan menutup pintumu bagi mereka."

Abdul Malik berkata kepadanya: "Baik, aku akan melaksanakannya." Kemudian 'Atha bangkit dan berdiri hendak pergi. Abdul Malik segera memegang pakaiannya dan berkata: "Wahai Abu Muhammad, sesungguhnya engkau hanya meminta kepada kami keperluan orang lain dan kami telah mengabulkannya, lalu apa keperluanmu sendiri?"

'Atha menjawab: "Aku tidak memiliki keperluan apa pun kepada makhluk." Kemudian ia pun keluar.

Abdul Malik lantas berkata: "Demi ayahmu, inilah kemuliaan sejati!"

Dan diceritakan bahwa Huthaith az-Zayyat dibawa menghadap Al-Hajjaj. Ketika ia masuk menemuinya, Al-Hajjaj bertanya: "Apakah engkau Huthaith?" Ia menjawab: "Ya, tanyakanlah apa saja yang tampak bagimu, karena sesungguhnya aku telah berjanji kepada Allah di dekat Makam Ibrahim atas tiga perkara: jika aku ditanya aku pasti jujur, jika aku diuji aku pasti sabar, dan jika aku diselamatkan aku pasti bersyukur."

Al-Hajjaj bertanya: "Lalu apa pendapatmu tentangku?"

Ia menjawab: "Aku berpendapat bahwa engkau termasuk musuh-musuh Allah di muka bumi; engkau melanggar kehormatan dan membunuh hanya berdasarkan prasangka (zhan)."

Al-Hajjaj bertanya lagi: "Lalu apa pendapatmu tentang Amirul Mukminin Abdul Malik bin Marwan?"

Ia menjawab: "Aku berpendapat bahwa dosa kekejamannya lebih besar darimu, dan sesungguhnya engkau hanyalah salah satu dari sekian banyak kesalahannya."

Al-Hajjaj pun berkata: "Siksalah dia!" Siksaan demi siksaan menimpanya hingga bambu dibelah-belah untuknya, lalu diletakkan di atas dagingnya dan diikat erat dengan tali. Kemudian mereka menarik belahan bambu itu satu demi satu hingga dagingnya terkelupas, namun mereka sama sekali tidak mendengarnya mengucap keluhan apa pun. Dikatakan kepada Al-Hajjaj bahwa ia berada di embusan napas terakhirnya, maka Al-Hajjaj berkata: "Bawa dia keluar lalu buang ke pasar."

Ja'far berkata: "Aku dan seorang sahabatnya mendatanginya, lalu kami bertanya kepadanya: 'Wahai Huthaith, apakah engkau memiliki keperluan?' Ia menjawab: 'Seteguk air.' Mereka pun membawakannya air, kemudian ia wafat. Saat itu ia baru berusia delapan belas tahun."⁹

Anas bin Malik berkata: Dikatakan, "Wahai Rasulullah, kapankah amar makruf nahi munkar boleh ditinggalkan?" Beliau bersabda: "Jika sikap menjilat (mudahanah) telah tampak pada orang-orang terbaik kalian, kekejian (fahisyah) muncul pada orang-orang terburuk kalian, kekuasaan berpindah tangan kepada orang-orang kecil (tidak berpengalaman) di antara kalian, dan ilmu fikih berada di tangan orang-orang paling rendah di antara kalian."

إِذَا ظَهَرَتِ الْمُدَاهَنَةُ فِي خِيَارِكُمْ، وَالْفَاحِشَةُ فِي شِرَارِكُمْ، وَتَحَوَّلَ الْمُلْكُ فِي صِغَارِكُمْ، وَالْفِقْهُ فِي أَرَاذِلِكُمْ

(HR. Ibnu Majah dengan sanad yang baik).

Pembahasan Ketiga: Syarat-Syarat dan Rukun-Rukun Amar Makruf Nahi Munkar

Amar makruf nahi munkar adalah aktivitas perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim), dan pendidikan (tarbiyah) yang berjalan selaras dengan ajaran serta risalah. Aktivitas ini membutuhkan pengetahuan, keahlian, pembahasan, analisis, dan kemampuan membedakan, sebagaimana ia menuntut seorang dai atau pelaku amar makruf untuk memiliki kepahaman, kecerdasan, kecerdikan, kesabaran, serta strategi.

Imam al-Haramain al-Juwayni berkata:

"Jika imam mendapati sekelompok orang yang condong kepada kebenaran, ia hendaklah mengutus para dai dari kalangan ulama Muslim kepada mereka. Dan seyogianya ia memilih untuk tugas tersebut seseorang yang cerdas lagi berakal tajam, piawai lagi cerdik, mendapat petunjuk, beradab, yang mana kemampuan bicaranya selaras dengan tingkat makrifatnya, dan lisannya patuh dalam menyampaikan apa yang dimaksudkannya, memiliki ungkapan yang indah lagi menyiratkan hakikat, serta lafaz yang lembut yang terbebas dari kerancuan bahasa namun tidak terlalu mendalam dan asing, lafaznya tepat sasaran, serta merincikan makna tanpa kekurangan maupun kelebihan. Ia juga harus memahami tahapan-tahapan metode dakwah, bersikap lemah lembut, sabar, penuh kasih sayang, pandai menempatkan diri dalam berbagai situasi, mahir berdiskusi dan berhujah, penyayang, penyantun, lagi penuh kelembutan. Sebab, jalan menuju keberhasilan tidak seyogianya ditempuh kecuali oleh orang-orang yang memiliki kapabilitas dan keberuntungan."¹⁰

Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa rukun amar makruf nahi munkar ada empat:

  1. Pelaku amar makruf dan nahi munkar.
  2. Kemungkaran yang wajib dihilangkan oleh pelaku tersebut.
  3. Pelaku kemungkaran yang diperintahkan untuk meninggalkannya.
  4. Tingkatan, derajat, adab, serta metode pelaksanaannya.

Rukun Pertama: Pelaku Amar Makruf dan Nahi Munkar

Disyaratkan padanya beberapa syarat:

Pertama: Ia harus seorang mukalaf [orang yang dibebani syariat], karena orang yang bukan mukalaf tidak diwajibkan melakukan amar makruf nahi munkar. Orang yang tidak memiliki kelayakan taklif ada dua kemungkinan: pertama, orang yang kehilangan akalnya seperti orang gila, kafir, dan orang yang lemah/tidak berdaya. Kelompok ini tidak mengemban perintah maupun larangan karena syariat telah membebaskannya lantaran ketidakmampuannya, atau karena ia tidak menjadi objek khitab (seruan) dalam cabang-cabang syariat (furu' asy-syari'ah) menurut pendapat ulama yang menyatakan demikian.

Kedua, seorang anak kecil yang sudah mumayyiz namun belum baligh. Anak seperti ini sah melakukan tindakan tersebut dan boleh melaksanakannya meskipun ia belum mukalaf, akan tetapi hukumnya tidak wajib bagi dirinya. Ia berhak mengingkari kemungkaran, berhak menumpahkan khamar, serta merusak alat-alat permainan yang melalaikan, dan ia mendapatkan pahala atas tindakan tersebut karena perbuatan ini termasuk bentuk pendekatan diri (qurbah) dan ia termasuk ahli (layak) untuk itu. Perbuatan tersebut boleh dilaksanakan olehnya sebagaimana shalat, haji, sedekah, dan ketaatan lainnya yang sah semata-mata karena adanya iman, seperti membunuh musyrik dalam perang dan menyita senjatanya. Benar jika dikatakan bahwa ia diperintahkan oleh pembuat syariat (asy-syari') dengan perintah anjuran, bukan perintah kewajiban yang mendatangkan pahala, dan begitu pula berlaku baginya hukum pembolehan (ibahah) dan kemakruhan (karahah).

Kedua: Iman. Karena aktivitas amar makruf nahi munkar ini berpijak pada syariat Islam dengan tujuan membelanya, menegakkan batasan-batasannya, serta memenangkan prinsip-prinsipnya di atas yang lain. Maka, bagaimana mungkin hal itu dibayangkan keluar dari seorang kafir yang menentangnya, tidak mengimaninya, serta tidak meyakini prinsip-prinsipnya? Dan bagaimana mungkin ia berusaha menyebarkan risalah tersebut padahal ia adalah musuh baginya, penentang ajaran-ajarannya, serta pembenci umatnya?

Ketiga: Sifat adil (al-'adalah) dan komitmen terhadap apa yang ia ucapkan, maka jangan sampai ia melarang suatu perkara padahal ia sendiri terus-menerus melakukannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri..." (QS. Al-Baqarah: 44).

Serta berdasarkan sabda Rasul: "(Pada malam aku diisrakan, aku melewati suatu kaum yang bibir-bibir mereka digunting dengan gunting-gunting dari api neraka. Aku bertanya: 'Siapakah kalian?' Mereka menjawab: 'Dahulu kami memerintahkan kebaikan namun kami tidak mendatanginya, dan kami melarang keburukan namun kami justru mendatanginya.')"

مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي بِقَوْمٍ تُقْرَضُ شِفَاهُهُمْ بِمَقَارِيضَ مِنْ نَارٍ، فَقُلْتُ: مَنْ أَنْتُمْ؟ فَقَالُوا: كُنَّا نَأْمُرُ بِالْخَيْرِ وَلَا نَأْتِيهِ، وَنَنْهَى عَنِ الشَّرِّ وَنَأْتِيهِ

(Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban; hadis hasan).

Dan karena sabda beliau : "Seseorang akan didatangkan pada hari kiamat lalu dilemparkan ke dalam neraka, hingga usus-usus perutnya terburai di dalam neraka. Maka dia berputar-putar membawa ususnya sebagaimana seekor keledai berputar mengitari batu gilingannya. Penduduk neraka pun berkumpul mengelilinginya seraya bertanya: 'Wahai Fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah dahulu engkau memerintahkan kami kepada kebajikan dan melarang kami dari kemungkaran?' Dia menjawab: 'Dahulu aku memerintahkan kalian kepada kebajikan namun aku tidak mendatanginya, dan aku melarang kalian dari kemungkaran namun aku justru mendatanginya.'"

يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي Nَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ بِهَا كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلَانُ، مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ الْمُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلَا آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ

(HR. Bukhari 6/238 dalam Bab Penciptaan Makhluk dan dalam Bab Fitnah, serta Muslim No. 2989 dalam Bab Zuhud tentang hukuman bagi orang yang memerintahkan kebajikan namun tidak mengerjakannya).¹¹

Adh-Dhahhak bin Muzahim berkata: "Amal saleh akan mengangkat perkataan yang baik kepada Allah," berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"...Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal kebajikan akan diangkat-Nya..." (QS. Fatir: 10).

"Maka apabila terdapat perkataan yang baik namun dibersamai amal yang buruk, ucapan tersebut akan ditolak kembali akibat perbuatan itu."¹²

Dan barangsiapa yang dirinya sendiri tidak saleh, bagaimana mungkin ia bisa memperbaiki orang lain? Kapan bayangan akan lurus jika kayunya bengkok? Dan meluruskan orang lain pertama-tama dilakukan melalui teladan yang baik serta istikamah.

Namun, sebagian ulama berkata: tidak disyaratkan bagi orang yang memerintahkan dan melarang untuk berada dalam kondisi yang sempurna—yaitu telah melaksanakan semua yang ia perintahkan dan menjauhi semua yang ia larang. Sebaliknya, ia tetap berkewajiban memerintahkan meskipun ia lalai terhadap apa yang ia perintahkan, dan melarang meskipun ia sendiri terjerumus ke dalam apa yang ia larang. Sebab, sesungguhnya ada dua hal yang wajib atas dirinya: memerintahkan serta melarang dirinya sendiri, dan memerintahkan serta melarang orang lain. Apabila ia melalaikan salah satunya, bagaimana mungkin ia dibolehkan melalaikan yang lainnya?¹³ Lagipula, apakah ada orang yang ma'shum [terbebas] dari kesalahan? Jika hal itu dijadikan syarat, niscaya itu merupakan pelanggaran terhadap ijmak dan penutupan total bagi pintu amar makruf nahi munkar.

Oleh karena itu, Said (bin Jubair) berkata: "Jika tidak boleh memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran kecuali orang yang tidak memiliki cela sedikit pun pada dirinya, niscaya tidak akan ada seorang pun yang memerintahkan sesuatu." Maka Imam Malik—semoga Allah meredainya—sangat mengagumi ucapan dari Said bin Jubair tersebut.

Dan kami katakan: Tidak diragukan lagi bahwa terjerumus ke dalam dosa serta melakukan kemaksiatan dan kemungkaran adalah perkara tercela yang membuat jiwa dan tabiat manusia merasa enggan, terlebih lagi jika hal itu dilakukan oleh orang yang bertugas mendakwahi dan membimbing manusia. Penolakan dan kecacatan ini akan semakin bertambah besar jika ia melarang perbuatan dosa yang ia sendiri lakukan, atau memerintahkan suatu kebaikan padahal ia sendiri jauh darinya, atau jika dosa yang dilakukannya termasuk kategori dosa besar (kaba'ir), atau perkara yang telah diketahui secara luas tentang dirinya sehingga ia terhina di antara kaum dan kerabatnya, atau jika ia tampak jelas kefasikannya karena terang-terangan melakukan maksiat. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini akan memengaruhi efektivitas nasihatnya, menjadi penghalang kuat diterimanya petuah dan ucapannya, serta menghentikan respons positif maupun perhatian orang terhadap dakwahnya, khususnya jika ia termasuk kalangan yang mengubah kemungkaran dengan lisan (kata-kata), bukan dengan tangan.

Adapun jika ia termasuk orang yang melakukan dosa-dosa kecil (shagha'ir) yang tidak populer di masyarakat, sementara ia terus berusaha bertobat serta menyesalinya, atau ia termasuk orang yang tidak mengubah dengan lisan melainkan memiliki wewenang untuk mengubah dengan tangan, maka tidak mengapa baginya untuk melakukan amar makruf nahi munkar, dan seyogianya hal tersebut tidak membuatnya surut dari perkara yang agung ini. "Setiap anak Adam pasti sering berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang bertobat."

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

(Dikeluarkan oleh Tirmidzi No. 2501 dan Ibnu Majah dalam Bab Zuhud dan Tobat No. 4251, dan sanadnya shahih).

Al-Ghazali berkata:

"Dan hisbah itu terkadang dilakukan dengan larangan serta nasihat, dan terkadang dengan pemaksaan seperti mengubah dengan tangan. Nasihat dari orang yang tidak menasihati dirinya sendiri terlebih dahulu tidak akan mendatangkan keberhasilan."

Dan kami katakan: Barangsiapa yang mengetahui bahwa ucapannya tidak diterima dalam aktivitas hisbah karena masyarakat mengetahui kefasikannya, maka gugurlah kewajiban hisbah dan nasihat atas dirinya, sebab tidak ada manfaat dari nasihatnya. Dengan demikian, kefasikan berpengaruh dalam menjatuhkan bobot ucapannya sehingga menjadi tidak bermanfaat. Kemudian, apabila manfaat dari ucapan tersebut telah gugur, maka gugur pula kewajiban untuk berbicara. Adapun jika hisbah dilakukan dalam bentuk tindakan pencegahan fisik (al-man'), maka hal tersebut—meskipun pelakunya memiliki cela—tidak mengeluarkan perbuatan mencegah maksiat tersebut dari statusnya sebagai suatu kebenaran yang menghalangi terjadinya maksiat.

Kesimpulannya, seorang yang fasik tidak wajib melakukan hisbah berupa nasihat kepada orang yang mengetahui kefasikannya, karena orang lain tidak akan mengambil pelajaran darinya. Apabila ia tidak diwajibkan melakukan hal itu dan ia mengetahui bahwa tindakannya justru akan memicu orang lain mencela kehormatan dirinya sebagai bentuk penolakan, maka kami katakan: ia tidak boleh melakukannya, dan dalam konteks inilah sifat adil menjadi syarat. Adapun untuk hisbah yang bersifat memaksa/eksekusi fisik (al-hisbah al-qahriyyah), maka sifat adil tidak disyaratkan di dalamnya. Oleh karena itu, tidak ada dosa bagi orang fasik untuk menumpahkan khamar dan merusak alat-alat permainan yang melalaikan serta tindakan serupa lainnya apabila ia mampu melakukannya. Ini merupakan puncak keadilan dan penjelasan tuntas dalam masalah ini.¹⁴

Keempat: Kemampuan (al-istitha'ah) dan kapasitas (al-qudrah). Sebagaimana telah maklum bahwa orang yang tidak berdaya (al-'ajiz) tidak dibebani kewajiban hisbah kecuali dengan hatinya, sebab setiap orang yang mencintai Allah pasti akan membenci kemaksiatan kepada-Nya serta mengingkarinya. Ibnu Mas'ud—radhiyallahu 'anhu—berkata: "Jihadilah orang-orang kafir dengan tangan kalian, dan jika kalian tidak mampu kecuali dengan bermuka masam di hadapan mereka, maka lakukanlah."

Hal itu berdasarkan sabda Rasul : "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman."

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

(Dikeluarkan oleh Muslim 2/30).

Maka dari hal tersebut diketahui bahwa kemampuan merupakan syarat dalam kewajiban. Gugurnya kewajiban tidak hanya terbatas pada ketidakmampuan fisik semata (al-'ajz al-hissi), melainkan disamakan dengannya posisi seseorang yang dikhawatirkan akan tertimpa dampak buruk (makruh) yang menimpanya, sehingga hal itu bermakna sama dengan kondisi tidak mampu. Demikian pula jika ia tidak mengkhawatirkan adanya dampak buruk namun ia mengetahui bahwa pengingkarannya tidak akan mendatangkan manfaat. Oleh sebab itu, hendaklah diperhatikan dua perkara: pertama, ia mengetahui dan meyakini bahwa ucapannya tidak bermanfaat; kedua, ia merasa cemas dan takut akan tertimpa dampak buruk.

Adapun perkara pertama, yaitu kondisi di mana ucapannya tidak bermanfaat: misalnya ia berada di negeri kafir yang melegalkan seks bebas (al-ibahiyyah), lalu ia mendapati di negeri tersebut seseorang yang mencium seorang wanita di jalan umum. Jika ia memberikan nasihat kepada orang tersebut, niscaya nasihatnya tidak akan bermanfaat baginya, dan tindakannya itu justru dinilai telah melanggar kebebasan serta hukum mereka, sehingga ia pantas mendapatkan hukuman, kecaman, dan penghinaan akibat nasihatnya tersebut. Maka dalam kondisi ini, ia tidak diwajibkan memberikan nasihat, melakukan pencegahan, ataupun mencampuri urusan mereka.

Namun, apabila ia menemukan jalan untuk itu, seperti mendapati orang yang mau mendengarkan tanpa ia tertimpa mudarat akibat nasihatnya, atau tindakannya tidak dinilai melanggar batas menurut logika mereka, serta ia bertujuan untuk menampakkan syiar Islam dan prinsip-prinsipnya, maka hal tersebut tidak mengapa dilakukan asalkan menggunakan metode yang bijaksana. Contohnya seperti ketika ia diundang untuk menyampaikan ceramah di negeri tersebut, lalu ia menyindir kebiasaan-kebiasaan buruk itu serta dampaknya yang merusak bagi manusia dan masyarakat. Atau ketika salah satu surat kabar mereka meminta artikel darinya mengenai pandangannya terhadap kondisi sosial di negeri mereka, atau terjalin dialog secara sehat dengan salah seorang dari mereka dalam suasana yang tenang, dan cara-cara sejenis lainnya, sehingga tampaklah keindahan syiar Islam serta kekeliruan hidup layaknya binatang yang mereka jalani. Adapun jika orang kafir tersebut berada di negeri kaum Muslim (diyar al-muslimin), maka dalam kondisi ini ia wajib diperintah dan dilarang demi menunaikan hak Allah serta hak kaum Muslim di negeri mereka.

Dalam hal ini, Imam Al-Ghazali menyatakan dalam kitab Ihya'-nya:

"Apabila pelaku pengingkaran (al-munkir) mengetahui bahwa pengingkarannya tidak memberikan manfaat, dan ia pun mengkhawatirkan keselamatan dirinya dari dampak buruk, maka tidak wajib atasnya melaksanakan amar makruf nahi munkar. Adapun jika ia mengetahui bahwa pengingkarannya tidak bermanfaat namun ia tidak mengkhawatirkan dampak buruk menimpa dirinya, maka hukum amar makruf tersebut disunahkan (yundab) dan tidak wajib atasnya; artinya dianjurkan demi menampakkan syiar-syiar Islam dan mengingatkan manusia kepadanya." (2/319).

Allah Ta'ala berfirman:

"Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..." (QS. At-Taghabun: 16).

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (QS. Al-Baqarah: 286).

Kondisi Kedua: Ia mengetahui bahwa melalui ucapan, nasihat, dan tindakannya, ia dapat mengubah serta membatalkan kemungkaran tersebut, akan tetapi ia akan tertimpa dampak buruk (makruh). Maka tindakan ini dihukumi sunah baginya dan bukan kewajiban, berdasarkan rincian yang akan datang mengenai tingkatan dampak buruk ini, jenisnya, serta sifatnya yang umum atau khusus. Hal ini berdasarkan sabda beliau: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya."

Tingkatan Dampak Buruk beserta Hukum-Hukumnya

  • Tingkatan Pertama: Dampak buruk tersebut berujung pada kematian. Hal ini, apabila dilakukan dalam rangka membela Islam dan dakwahnya, serta membendung kaum musyrik dan menjauhkan bahaya mereka, maka hukumnya adalah wajib lagi pasti, laksana berjihad di jalan Allah Ta'ala. Ini termasuk dalam firman Allah Ta'ala:

"Berangkatlah kamu, baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. At-Tawbah: 41).

Serta termasuk dalam firman Allah Ta'ala:

"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka..." (QS. At-Tawbah: 111).

Termasuk dalam bab ini adalah perlawanan terhadap musuh-musuh Islam di dalam maupun di luar negeri, apabila mereka bermaksud melenyapkan Islam beserta negerinya, serta menyerahkan negeri tersebut kepada musuh.

  • Tingkatan Kedua: Apabila kemungkaran tersebut berkaitan dengan masalah cabang agama (furu' ad-din) atau kezaliman antarmanusia demi menegakkan kebenaran. Contohnya seperti seseorang yang memerintahkan seorang gubernur atau penguasa untuk berlaku adil atau mengembalikan hak-hak yang dizalimi, lalu penguasa itu membunuhnya. Namun, melalui perintahnya ini ia berhasil mencegahnya dari kezaliman atau menarik perhatiannya untuk menegakkan kebenaran. Atau jika ia mengetahui bahwa tindakannya tidak membawa pengaruh nyata, namun melalui perkara ini ia dapat meninggikan suara kebenaran serta menjadi teladan bagi para pejuang di jalan-Nya yang mengharapkan pahala di sisi Allah Ta'ala. Maka dalam kondisi ini perbuatan tersebut dihukumi sunah baginya dan tidak wajib, serta dianjurkan atas dirinya berdasarkan sabda beliau : "Jihad yang paling utama adalah kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim."

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan sanad shahih).

  • Dan sabda beliau—'alaihis salam: "Pemimpin para syuhada adalah Hamzah, serta seorang lelaki yang berdiri di hadapan pemimpin yang zalim, lalu ia memerintahkan dan melarangnya (dari kezaliman), kemudian pemimpin itu membunuhnya."

سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ

(HR. Tirmidzi dan Al-Hakim, ia berkata: shahih sanadnya).

  • Meskipun demikian, diperbolehkan baginya untuk mengambil dispensasi (rukhshah) lalu mengingkari dengan hatinya. Sungguh dispensasi ini telah diambil oleh Harun 'alaihis salam ketika Musa 'alaihis salam meninggalkannya bersama Bani Israil, lalu mereka menyembah patung anak sapi. Harun telah melarang mereka namun mereka tidak mau berhenti, bahkan mereka membentaknya dan berniat mencelakainya, sehingga ia mengkhawatirkan keselamatan jiwanya lalu memilih diam. Allah Ta'ala berfirman menjelaskan hal tersebut:
  • "Ketika Musa kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, “Alangkah buruknya apa yang kamu lakukan sepeninggalku! Apakah kamu hendak mendahului ketetapan Tuhanmu?” Musa pun melemparkan luh-luh (Taurat) itu dan memegang (rambut) kepala saudaranya (Harun) sambil menariknya ke arahnya. (Harun) berkata, “Wahai anak ibuku, sesungguhnya kaum ini telah menganggapku lemah dan hampir saja mereka membunuhku. Janganlah engkau menjadikan musuh-musuh gembira melihat kemalanganku dan janganlah engkau jadikan aku termasuk kaum yang zalim.” (Musa) berdoa, “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan saudaraku dan masukkanlah kami ke dalam rahmat-Mu. Engkaulah Yang Maha Penyayang dari semua yang penyayang.”" (QS. Al-A'raf: 150-151).
  • Tingkatan Ketiga: Apabila kemungkaran tersebut berkaitan dengan masalah cabang (furu') sebagaimana kasus sebelumnya pada tingkatan kedua, sedangkan ia mengetahui bahwa tindakannya tidak berpengaruh dalam mengubah kemungkaran tersebut serta tidak bermanfaat untuk menghilangkannya, bahkan justru membahayakan dirinya dan orang lain. Misalnya ia mengetahui bahwa bersamanya akan ikut celaka orang lain dari kalangan sahabat, kerabat, atau rekannya. Maka dalam kondisi ini, para ahli fikih dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas hisbah—yakni amar makruf nahi munkar—tidak diperbolehkan bagi dirinya, bahkan hukumnya haram karena ia dinilai tidak mampu menolak kemungkaran tersebut, dan tindakannya justru menjerumuskan kepada kemungkaran yang lain. Hal seperti ini sama sekali tidak termasuk dalam kategori kemampuan.¹⁵

Terlebih lagi, bagaimana mungkin ia melakukan hal tersebut padahal ia telah mengetahui sejak awal bahwa tindakannya tidak mendatangkan hasil serta akan membahayakan diri sendiri dan orang lain? Mengapa ia tidak mencari strategi lain atau metode alternatif sehingga dapat menjaga keselamatan dirinya dan orang lain, serta menjadi bagian dari orang-orang berakal yang menyusun siasat demi agamanya dan merencanakan urusannya dengan matang, serta menjauhkan kebodohan dan kebebalan dari dirinya?

Termasuk dalam bab ini adalah seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak musuh, atau tidak memiliki bekal yang melayakannya untuk menepis keburukan padahal ia menyadari hal tersebut, namun kemudian ia nekat melakukan suatu tindakan yang membinasakan dirinya sendiri, merugikan agamanya, menyingkap tabirnya, serta membocorkan rahasia kaum Muslim yang aktif berjuang (al-mujahidin).

  • Tingkatan Keempat: Apabila ia mengetahui bahwa tindakannya akan membawa pengaruh (berhasil), namun akan mendatangkan mudarat bagi dirinya atau orang lain berupa dampak buruk yang tidak sampai merenggut nyawa, melainkan berupa gangguan fisik, penahanan, atau hilangnya harta benda, di mana kerugian tersebut sangat besar hingga menimbulkan dampak yang fatal bagi dirinya.

Maka jika hal ini terjadi dalam rangka membela perkara pokok (al-ushul), seperti seorang dai yang menyerukan penegakan syariat Allah di muka bumi, atau berhukum dengan Kitab-Nya, atau membangun masyarakat islami, atau membendung serangan penuh kebencian terhadap agamanya, maka kewajiban tersebut tidak gugur dari dirinya. Sebaliknya, ia harus menanggungnya, bersabar, dan mengharapkan pahala, jika tidak maka ia termasuk golongan orang-orang yang tertinggal (al-mukhallafin). Namun, jika hal tersebut terjadi dalam rangka membela perkara cabang (al-furu'), seperti masalah memakai kain sutra atau mengenakan cincin emas bagi laki-laki, maka hal itu tidak wajib atasnya, melainkan hanya dihukumi sunah dan dinilai baik saja.

Termasuk dalam jenis tindakan yang menyakitkan ini—sebagaimana dikemukakan oleh para ulama—adalah penghinaan yang luar biasa apabila ia termasuk orang yang terpukul oleh penghinaan tersebut. Contohnya seperti diarak keliling pasar untuk dipermalukan (tasyhir), atau disingkap aibnya dan difitnah dengan sesuatu yang merusak nama baik keluarga, anak, dan reputasinya. Sebab, menjaga kehormatan diri (al-muru'ah) merupakan hal yang diperintahkan untuk dipelihara dalam syariat, dan perkara ini sangat menyakitkan hati bagi sebagian orang, bahkan terkadang dapat menyebabkan sebagian orang meninggal dunia akibat duka mendalam atau tekanan batin. Maka bagi orang-orang seperti mereka, tindakan tersebut dihukumi sunah dan tidak wajib atas mereka.

Adapun jika tindakan tersebut hanya berujung pada celaan dari orang-orang fasik, atau menyebabkan kerugian yang tidak fatal pada harta maupun jiwa; misalnya ia khawatir nasihatnya kepada orang yang memiliki kedudukan atau pengaruh akan membuat kenaikan pangkatnya dihambat, dikurangi hartanya, atau dikritik di surat kabar. Atau seperti seseorang yang meninggalkan aktivitas hisbah kepada gurunya karena takut tidak lulus atau dikurangi nilainya. Maka hal-hal semacam ini sama sekali tidak menggugurkan kewajiban amar makruf nahi munkar. Sebab, semua itu hanyalah hilangnya keuntungan tambahan serta gangguan yang masih dapat ditanggung, diganti, dan dilawan. Andai alasan-alasan seperti itu dijadikan patokan (untuk gugurnya kewajiban), niscaya aktivitas pemberian nasihat serta sikap berdiri menentang kebatilan akan terhenti total.

Ketidakmampuan ini lahir akibat adanya pengekangan kebebasan, tidak dibukanya ruang untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang tulus, tidak diterapkannya hukum-hukum syariat, serta diberikannya keleluasaan penuh bagi sebagian orang di negeri-negeri Islam untuk berbuat sesuka hati mereka. Selain itu, kondisi ini diperparah oleh digantungkannya nasib rakyat di tangan orang-orang yang tidak takut kepada Allah serta tidak memelihara hubungan kekerabatan maupun perjanjian suci terhadap manusia. Ditambah lagi dengan ketiadaan undang-undang yang jelas yang melindungi kebebasan serta menjaga hak dan kewajiban. Akibatnya, masyarakat terbiasa bersikap apatis [pasif], enggan membela kebenaran, serta tersebarnya rasa takut dan teror, yang pada akhirnya berujung pada penggunaan cara-cara kekerasan untuk menindas dan menundukkan rakyat.

Keadaan di kalangan kaum Muslim dahulu sangat berbeda dengan kondisi manusia pada hari ini. Ibnu Rahawayh mengeluarkan riwayat dari Al-Hasan bahwa Umar bin al-Khaththab menyanggah bacaan suatu ayat dari Ubay bin Ka'ab—radhiyallahu 'anhuma. Maka Ubay berkata: "Sungguh aku telah mendengarnya langsung dari Rasulullah sementara engkau wahai Umar, disibukkan oleh aktivitas perdagangan di pasar Baqi'." Umar—radhiyallahu 'anhu—lantas berkata: *"Engkau benar. Sesungguhnya aku hanya ingin menguji kalian, apakah ada di antara kalian yang berani menyuarakan kebenaran? Maka tidak ada kebaikan pada diri seorang pemimpin jika kebenaran tidak disuarakan di hadapannya dan ia sendiri tidak menyuarakannya."*¹⁶

Dan Al-Hakim mengeluarkan riwayat (Jilid 3 hlm. 442) dari Al-Hasan, ia berkata: Ziyad mengutus Al-Hakam bin 'Amr al-Ghifari ke Khurasan, lalu mereka berhasil memperoleh harta rampasan perang (ghana'im) yang melimpah. Ziyad kemudian menulis surat kepadanya: "Amma ba'du. Sesungguhnya Amirul Mukminin menulis surat perintah agar disisihkan untuknya harta yang berupa emas dan perak (logam mulia), dan jangan membagikan emas maupun perak tersebut di antara kaum Muslim."

Maka Al-Hakam membalas suratnya: "Amma ba'du. Sesungguhnya engkau menyebutkan surat perintah Amirul Mukminin, sedangkan aku mendapati Kitab Allah ada sebelum surat perintah Amirul Mukminin. Dan sesungguhnya aku bersumpah demi Allah, andai langit dan bumi itu tertutup rapat atas seorang hamba lalu ia bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menganugerahkan baginya jalan keluar dari celah keduanya. Wassalam." Al-Hakam lalu memerintahkan seorang penyeru untuk mengumumkan agar masyarakat mengambil harta fai mereka, kemudian ia membagikannya di antara mereka. Al-Hakam pun berdoa: "Ya Allah, jika di sisi-Mu terdapat kebaikan bagiku, maka wafatkanlah aku menuju-Mu." Ia kemudian wafat di Marwa, Khurasan.¹⁷

Rukun Kedua Amar Makruf Nahi Munkar

Kemungkaran yang Wajib Dihilangkan oleh Seorang Muslim

Perkara ini harus memenuhi empat syarat:

  1. Perkara tersebut berstatus sebagai kemungkaran.
  2. Kemungkaran tersebut sedang terjadi pada saat itu [terjadi aktual].
  3. Kemungkaran tersebut tampak jelas tanpa perlu memata-matai (tajassus).
  4. Status kemungkarannya telah maklum tanpa memerlukan ijtihad lagi.

Syarat Pertama: Perkara tersebut berstatus sebagai kemungkaran yang diperingatkan oleh syariat serta dilarang untuk terjerumus ke dalamnya, baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. Sebab, kata al-munkar mencakup dosa kecil dan dosa besar, serta mencakup setiap bentuk maksiat tanpa memandang apakah pelakunya seorang mukalaf atau bukan. Sebagai contoh, barangsiapa melihat anak kecil atau orang gila meminum khamar, maka ia wajib mencegahnya. Demikian pula jika ia melihat orang gila berzina dengan sesama orang gila atau dengan binatang, maka ia wajib mencegah perbuatan tersebut.

Termasuk dalam hal ini adalah menasihati anak-anak kecil ketika mengonsumsi hal-hal yang diharamkan serta mencegah mereka darinya. Karena hal itu akan memengaruhi perilaku mereka di masa depan serta kehidupan mereka di lingkungan masyarakat dan keluarga. Sebab, barangsiapa yang tumbuh terbiasa atas suatu kebiasaan di masa mudanya, ia akan menua bersama kebiasaan tersebut (man syabba 'ala syai'in syaba 'alaihi). Jika tindakan ini diwajibkan bagi para pelaku amar makruf secara umum, maka kewajiban ini menjadi jauh lebih wajib bagi para orang tua selaku wali urusan dan menjadi mutlak bagi para pendidik. Oleh karena itu, menjaga perasaan masyarakat, kebersihannya, serta perasaan seorang Muslim merupakan hal yang seyogianya dijauhi dan dipelihara oleh setiap Muslim.

Syarat Kedua: Kemungkaran tersebut sedang terjadi pada saat itu [terjadi aktual]. Artinya, pengawas (muhtasib) melihatnya langsung sementara pelaku maksiat tersebut sedang terus melakukannya. Apabila kemungkaran tersebut belum terjadi pada saat itu, akan tetapi pelaku amar makruf nahi munkar mengetahui bahwa orang fasik tersebut telah bertekad bulat untuk meminum khamar pada malam ini; di mana ia sedang menyiapkan gelas-gelas, menghias majelisnya, serta membawa kudapan pendamping khamar tersebut, dan indikasi situasi (qarinah al-hal) di tempat itu memastikan bahwa ia akan nekat melakukan kemungkaran tersebut. Maka dalam kondisi ini, tidak ada tindakan hisbah bagi orang tersebut kecuali hanya berupa nasihat saja. Dan jika ia mengingkari tekadnya untuk berbuat maksiat, maka ia juga tidak boleh dinasihati secara konfrontatif, karena berprasangka buruk (su'uzhan) adalah hal yang dilarang, sedangkan menutup aibnya (satr) adalah kewajiban.

Adapun jika telah diketahui dari diri seseorang bahwa ia terbiasa melakukan maksiat serta tidak memedulikan perbuatannya, dan ia telah menempuh sebab yang mengantarkan kepada kemaksiatan tersebut di mana terjadinya hal itu hanya tinggal menunggu waktu saja. Contohnya seperti para pemuda yang berkerumun di gerbang umum untuk mengganggu para wanita, mendekati wanita tuna susila, serta memandangi mereka saat keluar masuk. Atau perginya orang-orang fasik ke taman-taman publik untuk menggoda kaum wanita, menyibukkan perhatian mereka, serta menimbulkan kegaduhan dan keributan (al-harj wal-marj). Maka dalam kondisi seperti ini, mereka diperintahkan pada kebajikan dan dilarang dari kemungkaran dengan menggunakan ucapan dan nasihat terlebih dahulu, kemudian dengan teguran keras (ta'nif). Lalu apabila mereka belum juga jera, maka diambil tindakan hukuman (ta'zir).

Namun, apabila pelaku maksiat tersebut telah bertobat serta kembali kepada Allah, atau ia memiliki masa lalu kelam di mana ia pernah bermaksiat kepada Allah namun kemudian telah meninggalkannya total (aqla'a), maka ia tidak seyogianya diingatkan kembali atau ditegur dengan keras. Tidak boleh pula ia dinasihati secara merendahkan atau dikurangi harga dirinya, karena Allah telah mengganti keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan, serta Allah telah mengampuni mereka. Hal ini sebagai wujud pembenaran firman Allah Ta'ala:

"Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah! Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”" (QS. Az-Zumar: 53).

Serta firman Allah Ta'ala:

"kecuali orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan kebajikan. Maka, keburukan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Furqan: 70).

Syarat Ketiga: Kemungkaran tersebut tampak jelas tanpa perlu memata-matai (tajassus), yakni dilihat langsung oleh pelaku amar makruf nahi munkar atau tampak nyata di hadapannya. Maka, setiap orang yang menyembunyikan maksiatnya di dalam rumahnya serta mengunci rapat pintunya (babihi), tidak diperbolehkan untuk dimata-matai. Allah Tabaraka wa Ta'ala telah melarang perbuatan tersebut melalui firman Subhanahu:

"...Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain..." (QS. Al-Hujurat: 12).

Dan beliau bersabda: "Jauhilah oleh kalian prasangka buruk, karena sesungguhnya prasangka itu adalah sebohong-bohong ucapan. Janganlah kalian saling mencari-cari info keburukan (tahassus), janganlah kalian saling memata-matai (tajassus), janganlah kalian saling membenci, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara."

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

(HR. Bukhari dan Muslim).¹⁸

Dan sungguh para ulama menyatakan bahwa pengecualian dari larangan memata-matai (tajassus) berlaku apabila tindakan tersebut menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nyawa seseorang dari kebinasaan. Sebagai contoh, seorang yang tepercaya (tsiqah) mengabarkan bahwa si Fulan sedang berdua-duaan dengan seseorang untuk membunuhnya secara zalim, atau dengan seorang wanita untuk berzina dengannya. Maka dalam gambaran masalah (shurah) ini, disyariatkan tindakan memata-matai serta menyelidiki demi mengantisipasi hilangnya kesempatan untuk mencegahnya.¹⁹ Demikian pula berlaku pada setiap perkara yang besar serta kondisi darurat yang mendesak. Adapun selain hal tersebut, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Dan sungguh telah diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab—radhiyallahu 'anhu—keluar untuk ronda malam (ya'ussu) ditemani oleh Abdullah bin Mas'ud—radhiyallahu 'anhu. Beliau lalu menuju ke arah berkas cahaya hingga memasuki sebuah pekarangan rumah, ternyata ada lampu minyak di dalam sebuah ruangan. Beliau pun masuk pada tengah malam yang pekat tersebut, tiba-tiba didapati seorang lelaki tua sedang duduk, di hadapannya terdapat minuman keras serta seorang budak wanita penyanyi (qainah) yang sedang menyanyi untuknya. Orang tua itu tidak menyadari hingga Umar mengejutkannya.

Umar berkata: "Aku tidak pernah melihat pemandangan seburuk malam ini; seorang tua bangka yang sedang menanti ajalnya (namun berbuat maksiat)!"

Orang tua itu mengangkat kepalanya menghadap Umar lalu berkata: "Bukan begitu wahai Amirul Mukminin! Justru apa yang engkau lakukan ini jauh lebih buruk. Engkau telah memata-matai padahal memata-matai itu dilarang, dan engkau masuk tanpa izin!"

Umar berkata: "Engkau benar." Beliau lalu keluar seraya menggigit pakaiannya sambil menangis, dan berkata: "Celakalah ibumu wahai Umar jika Tuhanmu tidak mengampunimu!" Orang tua itu semula menyembunyikan perbuatannya dari keluarganya, lalu ia bergumam: "Sekarang Umar telah melihatku, pasti ia akan terus mengejarku akibat perbuatan ini." Orang tua itu biasanya rajin menghadiri majelis Umar, namun setelah kejadian itu ia menjauhinya untuk beberapa waktu.

Ketika Umar sedang duduk di majelisnya setelah masa tersebut, tiba-tiba orang tua itu datang dengan gaya mengumpat tersembunyi hingga duduk di barisan manusia paling belakang. Umar melihatnya lalu berkata: "Bawa orang tua itu kepadaku!" Orang tua itu pun datang setelah dikatakan kepadanya: "Penuhilah panggilan." Ia bangkit berdiri seraya menduga bahwa Umar akan memperlakukannya dengan buruk akibat apa yang telah dilihat darinya dahulu.

Umar berkata: "Mendekatlah kepadaku." Beliau terus memintanya mendekat hingga mendudukkannya di sampingnya. Umar berkata: "Dekatkanlah telingamu kepadaku." Orang tua itu pun mendekatkan telinganya, lalu Umar berbisik: "Demi Zat yang mengutus Muhammad sebagai Rasul pembawa kebenaran, aku tidak pernah mengabarkan kepada seorang pun di antara manusia mengenai apa yang kulihat dari dirimu, tidak pula kepada Ibnu Mas'ud padahal ia bersamaku waktu itu."

Orang tua itu membalas: "Wahai Amirul Mukminin, dekatkanlah telingamu kepadaku." Umar mendekatkan telinganya, lalu ia berbisik: "Demi Zat yang mengutus Muhammad membawa kebenaran, aku pun tidak pernah mengulangi perbuatan maksiat itu lagi sampai aku duduk di majelis ini sekarang." Umar langsung meninggikan suaranya seraya bertakbir, sementara orang-orang tidak mengetahui karena alasan apa beliau bertakbir.²⁰

Allah Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya..." (QS. An-Nur: 27).

Catatan Kaki (Footnotes)

  1. Ihya' Ulumiddin, 2/306, cet. Al-Ma'rifah, Beirut.
  2. Qawa'id al-Fiqh, Amid al-Ihsan al-Majdawi, hlm. 496, 511, cet. India (dikutip dari al-Mirqat Syarh al-Misykat).
  3. Asy-Syarh ash-Shaghir beserta Hasyiyah ash-Shawi 4/34, Nihayat al-Muhtaj 5/289, Al-Mughni 6/39, 140, 141, Kasyf al-Haqa'iq 2/152, Hasyiyah Ibn 'Abidin 5/34.
  4. Lisan al-'Arab dan Al-Misbah al-Munir pada materi kata tersebut.
  5. Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi, hlm. 270, cet. At-Taufiqiyyah.
  6. Bagi siapa saja yang ingin memperluas pembahasan, hendaklah merujuk pada kitab-kitab fikih yang panjang lebar (muthawwalat), seperti Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi hlm. 270, serta kitab-kitab lainnya seperti Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Abu Ya'la.
  7. Lihat Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi 2/23 cet. Al-Mathba'ah al-Mishriyyah wa Maktabatuha, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi hlm. 84, Minah al-Jalil 'ala Mukhtashar Khalil karya Alisy 1/710 cet. Libya, Syarh ar-Raudh 4/180 cet. Al-Maktab al-Islami.
  8. Ihya' Ulumiddin 2/315 cet. Dar al-Ma'rifah, Beirut, Lebanon.
  9. Ihya' Ulumiddin 2/345, 346.
  10. Ghiyats al-Umam karya Al-Juwayni 1/144 cet. Dar ad-Da'wah, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi 2/21 cet. Al-Mathba'ah al-Mishriyyah.
  11. Al-Bukhari 6/238 dalam Bab Penciptaan Makhluk dan dalam Bab Fitnah, serta Muslim No. 2989 dalam Bab Zuhud tentang hukuman bagi orang yang memerintahkan kebajikan namun tidak mengerjakannya.
  12. Syarh as-Sunnah karya Al-Baghawi 14/[...], cet. Dar Badr.
  13. An-Nawawi 'ala Muslim 2/23 cet. Al-Mishriyyah wa Maktabatuha, Ihya' Ulumiddin 2/313 cet. Al-Ma'rifah.
  14. Ihya' Ulumiddin 2/314 cet. Al-Ma'rifah – Fath al-Jalil karya Alisy 1/10 cet. Libya.
  15. Lihat dalam hal itu Ihya' Ulumiddin 2/320 cet. Dar al-Ma'rifah.
  16. Kanz al-'Ummal 7/20, Hayat as-Shahabah 2/200 karya Muhammad Yusuf al-Kandahlawi.
  17. Lihat Al-Ishabah 1/316, Al-Hakim 3/442.
  18. At-Tajassus adalah mencari-cari info keburukan orang lain demi orang lain, sedangkan at-tahassus adalah mencarinya untuk diri sendiri. Hadis ini dirwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Adab Bab hal-hal yang dilarang berupa saling mendengki dan saling membenci, serta Muslim No. 2559 dalam Kitab Al-Birr wa as-Shilah.
  19. Lihat dalam hal itu Fath al-Bari 10/182, yang mana ini merupakan pendapat An-Nawawi dan Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah hlm. 283 cet. At-Taufiqiyyah.
  20. Kanz al-'Ummal 2/141, Hayat as-Shahabah 2/728.

 

Batasan antara Manifestasi (Zhohir) dan Penyembunyian (Sitr)

Ketahuilah bahwa barangsiapa yang telah menutup pintunya dan berlindung di balik tembok rumahnya, maka tidak diperbolehkan masuk menemuinya tanpa izinnya hanya untuk menangkap kemaksiatannya. Kecuali jika kemaksiatan tersebut tampak nyata di dalam rumah dengan manifestasi yang dapat diketahui oleh orang yang berada di luar rumah, seperti suara seruling, gendang, dan alat musik petik, apabila suara tersebut meninggi hingga melewati dinding rumah. Maka bagi siapa saja yang mendengarnya, ia berhak untuk mengingkarinya. Demikian pula jika suara orang-orang yang mabuk atau para penyanyi meninggi dengan kata-kata yang biasa diucapkan oleh orang mabuk, atau kata-kata yang menghilangkan muruah [kehormatan diri], serta memicu fitnah dan kemaksiatan dari para penyanyi, maka hal itu mewajibkan pengingkaran (inkar).

Apa yang telah tampak indikatornya, maka ia tidak lagi tersembunyi (mastur), melainkan telah terbuka (maksyuf). Dan kita telah diperintahkan untuk menutupi apa yang ditutupi oleh Allah, serta mengingkari orang yang mempermalukan dirinya sendiri dan menampakkan keburukannya kepada kita.

Penampakan keburukan (ibda') itu memiliki tingkatan-tingkatan: terkadang tampak melalui indra pendengaran, indra penciuman, indra penglihatan, dan terkadang melalui indra peraba. Tidak mungkin membatasi hal tersebut hanya pada indra penglihatan saja, melainkan yang dimaksud adalah pengetahuan ('ilm), dan indra-indra ini memberikan pengetahuan (Lihat Ihya 'Ulumiddin 2/325 dan Al-Ahkam As-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi.). Akan tetapi, disyaratkan untuk tetap melakukan investigasi (tahari) dan konfirmasi (ta'akkud).

Syarat Keempat: Kemungkaran Tersebut Harus Diketahui Tanpa Ijtihad

Setiap hal yang menjadi ranah ijtihad di antara para ulama, maka tidak ada perintah untuk melakukan hal yang makruf di dalamnya dan tidak ada pula larangan dari kemungkaran (nahy 'an al-munkar). Ijtihad di antara ulama ini terkadang rujukannya adalah hukum-hukum yang sumbernya berupa teks-teks yang bersifat zhanni ad-dalalah [multi-tafsir/indikasinya tidak absolut] terhadap hukum-hukumnya, dan di sinilah terdapat ruang untuk ijtihad, namun tetap dalam batas pemahaman teks dan tidak keluar dari koridornya, serta dalam lingkup para mujtahid yang memiliki instrumen ijtihad yang telah dikenal.

Sebagai contoh, firman Allah Ta'ala dalam ayat wudu: "dan basuhlah [usaplah] kepalamu". Ayat ini mengandung kemungkinan bahwa huruf ba' berfungsi sebagai ilshaq [menempelkan], sehingga yang diwajibkan adalah mengusap seluruh kepala. Kemungkinan lain, huruf ba' berfungsi sebagai tab'idh [menunjukkan sebagian], sehingga yang diwajibkan adalah mengusap sebagian kepala saja, bukan seluruhnya.

Contoh lain, sabda Nabi 'alaihis salam: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah." Kalimat ini mengandung kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan perpisahan adalah perpisahan fisik (tafarruq al-abdan), sehingga khiyar majelis [hak membatalkan transaksi selama masih di lokasi] menjadi tetap ada. Kemungkinan lainnya adalah perpisahan dengan ucapan (tafarruq al-aqwal), yaitu adanya ijab dan kabul, sehingga khiyar majelis tidak berlaku.

Terkadang, ijtihad tidak bersumber dari teks langsung, melainkan dengan menerapkan kaidah-kaidah syariat yang bersifat universal (qawa'id al-syar' al-kulliyyah). Maka, pencurahan kemampuan (bazhlul juhdi) untuk mencapai suatu hukum pada perkara yang tidak ada teksnya dilakukan melalui qiyas [analogi], istihsan [pilihan hukum yang lebih maslahat], istishlah/maslahah mursalah [kemaslahatan umum], atau sarana-sarana lain yang telah ditunjukkan oleh syariat untuk menginstinbatkan [menyimpulkan] hukum pada perkara yang tidak memiliki teks hukum.

Melalui qiyas, misalnya—yang merupakan metode instinbat yang pertama—dasarnya adalah mencari ilat (ta'lil) dari hukum teks tersebut. Poros pencarian ilat hukum teks ini bertumpu pada pemahaman terhadap kemaslahatan yang karenanya hukum tersebut disyariatkan, serta sifat yang mendasarinya yang dianggap sebagai tempat dugaan kuat adanya kemaslahatan ini (mazhinnatul maslahah). Penilaian terhadap kemaslahatan dan tempat dugaannya merupakan hal yang berbeda-beda menurut akal pemikiran, serta dipengaruhi oleh lingkungan dan masyarakat.

Abu Hanifah, misalnya, menilai bahwa kemaslahatan dalam penetapan perwalian (wilayah) atas pernikahan anak perempuan yang masih kecil adalah untuk menolak mudarat dari anak yang akalnya belum sempurna tersebut, dan tempat dugaannya adalah usia kecil ini. Oleh karena itu, beliau meng-qiyas-kan janda yang masih kecil kepada gadis yang masih kecil. Sementara Asy-Syafi'i menilai bahwa kemaslahatan dalam penetapan perwalian pernikahan ini adalah status kegadisannya (bikarah). Oleh karena itu, beliau meng-qiyas-kan gadis yang sudah dewasa kepada gadis yang masih kecil.

Oleh karena hal ini, para ulama berkata: "Tidak ada pengingkaran (la inkara) dalam perkara yang diperselisihkan (al-mukhtalaf fih)." Karena menurut salah satu dari dua mazhab, setiap mujtahid adalah benar (kullu mujtahidin mushib). Sedangkan menurut mazhab yang lain, yang benar hanyalah satu, namun pihak yang bersalah tidak dapat kita tentukan secara pasti, dan dosa telah diangkat darinya.

Akan tetapi, seseorang diperbolehkan untuk mengarahkan saudaranya dengan dalil melalui rasa cinta dan persaudaraan untuk keluar dari zona khilaf [perbedaan pendapat] menuju zona kesepakatan (ittifaq) di antara para ulama. Hal ini merupakan sesuatu yang dianjurkan (mandub) atas dasar pemberian nasihat, dengan syarat tidak menyebabkan jatuhnya individu tersebut ke dalam perselisihan yang lain, celaan, fitnah, atau sesuatu yang dapat menyakiti kaum muslimin.

Semua ketentuan ini berlaku pada selain pendapat-pendapat yang menyimpang (al-ara' al-syaddah), atau pendapat-pendapat lemah yang rapuh yang dijadikan legitimasi (dzari'ah) menuju perkara terlarang yang telah disepakati keharamannya, seperti beberapa bentuk pernikahan yang dijadikan dalih untuk menghalalkan perzinaan, dan perkara-perkara lain yang menyebabkan tersebarnya bid'ah dan takhayul (Lihat mengenai hal itu: Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi 2/32 cet. Al-Mathba'ah Al-Mishriyyah; Syarh Rawdh ath-Thalib karya Zakaria al-Anshari 4/180 cet. Al-Maktab Al-Islami; Al-Ahkam As-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi hal. 284 cet. Al-Maktabah Al-Tawfiqiyyah; Ihya 'Ulumiddin karya Al-Ghazali 2/327 cet. Al-Ma'rifah; Minah al-Jalil 'ala Mukhtashar Khalil 1/710 cet. Libya).

Rukun Ketiga dari Amar Makruf Nahi Mungkar

Pelaku kemungkaran (al-muqtarif lil-munkar), yaitu orang yang diperintah untuk berbuat makruf dan dilarang dari kemungkaran. Syaratnya adalah ia harus berada dalam kondisi yang membuat perbuatan terlarang tersebut menjadi bernilai mungkar dalam hak dirinya.

Al-Ghazali berkata:

"Kriteria minimal yang mencukupi dalam hal ini adalah ia seorang manusia. Tidak disyaratkan ia harus seorang mukalaf [orang yang dibebani hukum syariat]. Karena telah kami jelaskan bahwa anak kecil apabila meminum khamar, tetap harus dicegah dan ditindak (uhtusiba 'alaihi) meskipun ia belum baligh. Tidak disyaratkan pula ia harus mumayyiz [bisa membedakan baik dan buruk], karena telah kami jelaskan pula bahwa orang gila apabila berzina dengan wanita gila, atau menyetubuhi binatang, maka ia harus dicegah. Benar bahwa di antara perbuatan-perbuatan ada yang tidak dinilai sebagai kemungkaran dalam hak orang gila, seperti meninggalkan salat, puasa, dan selainnya. Akan tetapi, kita tidak sedang menoleh pada perbedaan rincian ini, karena hal tersebut juga berbeda-beda antara orang yang mukim, musafir, orang sakit, dan orang sehat. Maksud kami adalah mengisyaratkan sifat yang dengannya pokok pengingkaran (aslul inkar) dapat diarahkan kepadanya, bukan apa yang mempersiapkannya untuk perincian hukum." (Ihya 'Ulumiddin 2/327 cet. Al-Ma'rifah)

Di antara hal yang seyogianya diketahui adalah bahwa amar makruf nahi mungkar merupakan tindakan pencegahan dari kemungkaran demi menunaikan hak Allah Ta'ala, guna menjaga orang yang dicegah agar tidak terkontaminasi oleh kemungkaran. Pencegahan anak kecil dari meminum khamar dan pencegahan orang gila dari perzinaan adalah demi hak Allah serta menjaga perasaan kaum muslimin.

Jika demikian, maka orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar bertugas mencegah setiap manusia—baik mukalaf maupun non-mukalaf—dari terkontaminasi oleh dosa. Ini adalah poin pertama.

Adapun poin kedua: ia juga berhak mencegah setiap kemudaratan yang meliputi seorang muslim, hartanya, dan barang-barangnya demi menjaga hak muslim tersebut dari kemusnahan, berdasarkan sabda Nabi:

"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya [kepada musuh]. Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Dan barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dari seorang muslim, maka Allah akan melapangkan darinya satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, ia berkata: hadis hasan shahih, sebagaimana diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Dan berdasarkan sabda Rasulullah :

"Seorang mukmin bagi mukmin lainnya adalah seperti bangunan yang kokoh, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain." (HR. Al-Bukhari 5/72 dan Muslim 2585).

Ketika seorang muslim melihat seseorang merusak tanaman milik orang lain, ia berhak mencegahnya dari perbuatan tersebut. Begitu pula jika ia menemukan seekor binatang merusak tanaman seseorang, ia berhak mencegah binatang itu demi menjaga harta seorang muslim agar tidak mengalami kemusnahan. Karena hal ini merupakan kewajiban bagi seorang muslim terhadap saudaranya sesama muslim selama tidak mendatangkan mudarat atau kepayahan bagi dirinya. Sebab, harta saudaranya adalah seperti hartanya sendiri, dan kemaslahatan saudaranya adalah seperti kemaslahatannya sendiri.

Kaum muslimin itu bagaikan satu tubuh; apabila salah satu anggotanya mengeluh sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah :

"Perumpamaan kaum mukmin dalam sikap saling mencintai, saling mengasihi, dan saling menyayangi mereka adalah bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga [tidak bisa tidur] dan merasakan demam." (Muttafaq 'Alaih) (Al-Bukhari 10/367, Muslim 3615, Ahmad 4/5397, 400).

Rukun Keempat: Tata Cara Amar Makruf Nahi Mungkar, Tingkatan, dan Etiketnya

Tingkatan yang paling pertama adalah Mengidentifikasi Kemungkaran (Al-Ta'aruf 'ala al-Munkar). Maksud kami adalah agar seorang dai mengetahui apa kemungkaran tersebut, seluk-beluknya, dan kondisinya; baik secara langsung oleh dirinya sendiri atau melalui kabar dari orang-orang tepercaya yang adil (tsiqat 'udul). Arti dari hal ini adalah ia harus melakukan investigasi dalam pengetahuannya, tidak mendengarkan desas-desus, atau mengambil berita dari sumber-sumber yang tidak tepercaya, atau dari musuh, atau dari orang yang memiliki kepentingan pribadi. Hal ini sebagai pembenaran atas firman Allah Ta'ala:

"Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang menyebabkan kamu menyesali perbuatanmu." (QS. Al-Hujurat: 6)

Dan sebagai pembenaran atas firman Allah Ta'ala:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang yang di luar kalanganmu sebagai teman kepercayaan (karena) mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudaratan bagimu. Mereka mengharapkan kesusahanmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang tersembunyi dalam dada mereka jauh lebih besar. Sungguh, Kami telah menjelaskan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memikirkannya." (QS. Ali 'Imran: 118)

Investigasi tersebut wajib dilakukan dengan cara-cara yang dikenal dalam syariat, tanpa melakukan tindakan memata-matai (tajassus), membongkar aib rumah orang, atau merusak kehormatan, demi menjaga kemuliaan seorang muslim dan kedudukannya yang telah dijamin oleh Allah untuknya. Islam telah mendorong kita untuk menjaganya, sebagai pembenaran atas firman Allah Ta'ala:

"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12)

Tingkatan Kedua: Memberikan Pengenalan dan Edukasi (Al-Ta'rif wa al-Ta'lim).

Sebab, terkadang seseorang melakukan suatu kemungkaran karena ketidaktahuannya terhadap kemungkaran tersebut dan ketiadaan pengetahuannya tentang hukum yang benar.

Mengenai hal ini, para ulama berkata:

"Sesungguhnya kemungkaran terkadang dilakukan oleh pelakunya karena kebodohannya. Apabila ia mengetahui bahwa hal itu adalah mungkar, niscaya ia akan meninggalkannya. Seperti orang maksiat yang salat namun tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya, maka ia diberi tahu bahwa hal itu disebabkan oleh ketidaktahuannya bahwa perbuatan tersebut tidak dinilai sebagai salat. Seandainya ia rida untuk menjadi orang yang tidak salat, niscaya ia akan meninggalkan pokok salat itu sendiri. Oleh karena itu, wajib memberikan pengenalan kepadanya dengan kelembutan tanpa kekerasan. Karena apabila di dalam proses pengenalan itu terkandung penisbahan dirinya kepada kebodohan dan kedunguan, maka hal itu akan menjadi bentuk penyiksaan ego (i'za'). Jarang sekali manusia rida dinisbahkan kepada kebodohan dalam berbagai perkara, terlebih lagi dalam urusan syariat. Oleh karena itu, engkau dapat melihat orang yang dikuasai oleh kemarahan, bagaimana ia marah ketika diperingatkan atas kesalahan dan kebodohannya? Dan bagaimana ia bersungguh-sungguh dalam menentang kebenaran setelah mengetahuinya, karena takut aurat kebodohannya akan tersingkap? Watak manusia itu lebih berambisi untuk menutupi aurat kebodohannya daripada menutupi aurat fisiknya yang asli. Karena kebodohan adalah keburukan pada citra jiwa dan noda hitam pada wajahnya, yang mana pemiliknya akan dicela karenanya. Sedangkan keburukan dua kemaluan [aurat fisik] kembali pada citra badan, padahal jiwa itu lebih mulia daripada badan, dan keburukan jiwa itu lebih dahsyat daripada keburukan badan."

Kemudian, ia tidak dicela atas bentuk fisiknya karena penciptaannya tidak masuk di bawah pilihan usahanya untuk mewujudkannya, tidak pula di bawah pilihannya untuk menghilangkannya dan memperindahnya. Sementara kebodohan adalah keburukan yang dapat dihilangkan dan diubah dengan kebaikan ilmu. Oleh karena itulah, rasa sakit manusia menjadi sangat besar dengan tampaknya kebodohannya, dan kegembiraan di dalam jiwanya menjadi sangat besar dengan ilmunya, kemudian kelezatannya pun memuncak saat keindahan ilmunya tampak bagi orang lain. Jika proses pengenalan itu merupakan penyingkapan aurat yang menyakiti hati, maka mutlak diperlukan penanganan untuk menolak rasa sakitnya dengan kelembutan sikap ramah (luthf al-rifq) (Lihat mengenai hal itu di Ihya 'Ulumiddin 2/329 cet. Al-Ma'rifah).

Maka, seorang pembimbing mutlak harus memiliki rasa kasih sayang terhadap orang yang diajar, dan memosisikan dirinya sebagaimana sabda Rasulullah : "Sesungguhnya aku bagi kalian laksana seorang ayah terhadap anaknya." Dan dalam sebuah riwayat: "Dan sesungguhnya aku bagi kalian berada pada kedudukan seorang ayah yang mengajari kalian." (Sanadnya hasan, dikeluarkan oleh Abu Dawud No. 8 dalam kitab At-Thaharah, An-Nasa'i 1/38 dalam kitab At-Thaharah, dan Ibnu Majah)

Abu Sulaiman Al-Khatthabi berkata:

"Sabda Rasulullah 'Sesungguhnya aku bagi kalian berada pada kedudukan seorang ayah' adalah untaian kata yang sederhana dan bentuk ramah-tamah kepada para mukhathab [orang yang diajak bicara] agar mereka tidak merasa canggung dan tidak malu untuk bertanya kepada beliau mengenai urusan agama mereka yang mendesak bagi mereka, sebagaimana seorang anak tidak malu bertanya kepada ayahnya tentang apa yang penting dan mendesak baginya." (Sunan Al-Baghawi 1/357)

Diriwayatkan dalam sebuah atsar dari Umar radiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Pelajarilah ilmu, dan ajarkanlah ia kepada manusia. Pelajarilah wibawa dan ketenangan untuk ilmu tersebut. Bersikap tawadulah kepada orang yang kalian pelajari ilmu darinya, dan bersikap tawadulah kepada orang yang kalian ajari ilmu. Janganlah kalian menjadi ulama yang sewenang-wenang (jababirah al-'ulama'), sehingga ilmu kalian tidak dapat tegak akibat kebodohan kalian." (Kanzul 'Ummal 10/252 atas Ar-Risalah)

Tingkatan Ketiga: Mencegah dengan Nasihat, Peringatan, dan Mengingatkan kepada Allah Ta'ala serta Menakut-nakuti dari Azab-Nya.

Hal itu dilakukan kepada orang yang melakukan suatu perkara padahal ia mengetahui bahwa perkara tersebut adalah mungkar, atau kepada orang yang terus-menerus melakukannya setelah ia mengetahui bahwa itu adalah kemaksiatan. Seperti orang yang meminum khamar dan mencanduinya, atau orang yang tidak kunjung jera dari kezaliman, kesesatan, atau membongkar aib kaum muslimin.

Maka, orang ini dan yang seumpamanya seyogianya diberi nasihat dan ditakut-takuti dengan hukuman Allah Ta'ala, serta diingatkan tentang dampak buruk hal tersebut bagi kesehatannya, hartanya, pekerjaannya, keluarganya, dan umatnya. Sebagaimana ia juga diperingatkan dari kemurkaan Allah atas dirinya dan siksaan-Nya kepadanya. Diceritakan pula kepadanya kisah-kisah para pelaku maksiat yang dapat menyadarkannya pada akhir dari setiap pelaku maksiat dan akibat dari setiap pelaku keburukan.

Semua itu dilakukan dengan rasa kasih sayang, kelembutan, rahmat, perbuatan baik, logika yang masuk akal, dan hikmah; tanpa kekerasan, kemarahan, atau penyebarluasan aib dan pencemaran nama baik.

Al-Ghazali berkata:

"Orang yang menyuruh [kepada kebaikan] hendaknya memandang kepada pelaku kemungkaran dengan pandangan kasih sayang kepadanya. Ia melihat tindakan pelakunya menerjang kemaksiatan sebagai suatu musibah yang menimpa dirinya sendiri, karena kaum muslimin itu bagaikan satu jiwa. Di sini terdapat penyakit besar yang seyogianya diwaspadai karena ia membinasakan, yaitu seorang alim saat memberikan pengenalan melihat kemuliaan dirinya dengan ilmu dan kehinaan orang lain dengan kebodohan. Maka terkadang ia bermaksud dengan pengenalannya itu untuk pamer (idlal) dan menampakkan distingsi dengan kemuliaan ilmu, serta menghinakan pelakunya dengan merujuk pada rendahnya kebodohan. Jika motifnya adalah hal ini, maka kemungkaran [sifat sombong] ini jauh lebih buruk pada zatnya daripada kemungkaran yang sedang ia protes. Perumpamaan orang yang menyuruh dengan cara demikian adalah seperti orang yang menyelamatkan orang lain dari api dengan cara membakar dirinya sendiri, dan itu merupakan puncak kebodohan." (Kanzul 'Ummal 10/252 cet. Ar-Risalah)

Tingkatan Keempat: Memberikan Nasihat dengan Perkataan yang Tegas dan Lafaz yang Kasar.

Hal ini dilakukan ketika terjadi tindakan pengolok-olokan terhadap nasihat dan peringatan, serta adanya persistensi [terus-menerus] di atas dosa dan kefasikan, serta rasa bangga dengan kefasikan dan kesia-siaan. Hal itu seperti perkataan Ibrahim 'alaihis salam:

"Ah, celakalah kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah! Apakah kamu tidak mengerti?" (QS. Al-Anbiya: 67)

Dan seperti firman Allah Ta'ala:

"Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat, kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya), adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal." (QS. Al-Jumu'ah: 5)

Dan seperti firman Allah Ta'ala:

"Bacakanlah (wahai Nabi Muhammad) kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang Kitab Suci), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu setan mengikutinya (dan memengaruhinya), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Seandainya Kami menghendaki, niscaya Kami tinggikan (derajat)-nya dengan (ayat-ayat) itu. Akan tetapi, dia condong pada dunia dan mengikuti hawa nafsunya. Perumpamaannya adalah seperti anjing. Jika kamu menghalaunya, dia menjulurkan lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia (juga) menjulurkan lidahnya. Demikian itulah perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka, ceritakanlah kisah-kisah itu agar mereka berpikir." (QS. Al-A'raf: 176)

Dan firman Allah Ta'ala:

"Sekali-kali tidak! Sungguh, jika dia tidak berhenti (berbuat demikian), niscaya Kami tarik ubun-ubunnya (ke dalam neraka), (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka." (QS. Al-Ciri: 15-16)

Lafaz yang tegas dan deskripsi yang menyakitkan ini tidak boleh diucapkan kecuali kepada orang-orang yang memang terbukti secara nyata pada diri mereka, dan tidak boleh dilemparkan secara serampangan. Kita hanya boleh beralih kepadanya saat kondisi darurat yang sangat mendesak, dan ia memiliki kriteria tersendiri:

  • Pertama: Seluruh siasat dan potensi persuasif dalam nasihat telah habis diupayakan.
  • Kedua: Pelaku kemungkaran menampakkannya secara terang-terangan, membanggakannya, dan berusaha menyebarluaskannya.
  • Ketiga: Perkataan sang dai dalam mendeskripsikan pelaku dosa dengan apa yang ada di dalamnya bersifat umum, tidak menentukan personal tertentu secara spesifik. Diutamakan hal itu terjadi secara empat mata antara sang dai dan pelaku kemungkaran tanpa didengar oleh seorang pun jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka hendaklah berupa perkataan yang bersifat umum, seperti perkataan Rasulullah : "Mengapa ada beberapa kaum yang menjauhkan diri dari sesuatu yang aku lakukan? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling tahu tentang Allah di antara mereka dan yang paling takut kepada-Nya." (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari 13/125, 126 dan Muslim nomor 2356)

Dan sabda beliau: "Mengapa ada beberapa kaum yang mengarahkan pandangan mereka ke langit dalam salat?" Lalu perkataan beliau menjadi sangat tegas dalam hal itu hingga beliau bersabda: "Hendaklah mereka benar-benar berhenti dari hal itu, atau pandangan mereka akan disambar." (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari 2/193, Abu Dawud nomor 913, dan An-Nasa'i 3/7)

Diriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa'idi, ia berkata:

"Nabi mempekerjakan seorang lelaki dari Bani Asad yang dipanggil Ibnu al-Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Ketika ia datang, ia berkata: 'Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku.' Maka Nabi berdiri di atas mimbar, lalu bersabda: 'Mengapa seorang petugas yang kami utus untuk suatu pekerjaan berkata: Ini untuk kalian dan ini untukku? Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinya [harta zakat] melainkan ia akan datang pada hari kiamat dengan memikulnya di atas lehernya; jika berupa unta maka unta itu mengeluarkan suara lenguhan, jika berupa sapi maka sapi itu mengeluarkan suara kuakan, atau jika berupa kambing maka kambing itu mengembik.' Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih ketiak beliau, lalu beliau bersabda: 'Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan? Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?'" (Al-Bukhari 5/162 dalam kitab Al-Hibah)

Maka dapat diperhatikan bahwa Rasulullah menyamaratakan perkataan tersebut [bersifat umum] dan tidak menentukan personal tertentu guna menghindari rasa canggung dan perbuatan buruk sedapat mungkin.

Oleh karena itu, wajib bagi seorang dai untuk tidak larut dalam cara tersebut kecuali sekadar kadar darurat saja, dan jangan sampai hal itu mengalihkan fokusnya dari dakwahnya, dari pembinaan di atasnya, serta amal untuknya; dan agar hal itu tidak dimanfaatkan untuk mencemarkan nama baik sang dai. Hal itu mungkin berlaku hingga suatu waktu, namun ia juga diperlukan dalam kerangka opini publik yang merupakan medan dakwah sang dai, serta orang yang ia harapkan hidayah dan kedekatannya dengannya.

Tingkatan Kelima: Mengubah dengan Tangan (Al-Taghyir bil-Yad).

Tingkatan ini adalah tingkatan yang paling tinggi, di mana ia bersifat konklusif [menentukan] dalam menolak kemungkaran dan menghilangkan bahayanya. Sebagaimana ia tidak dimampu kecuali oleh orang-orang yang kuat dan memiliki tekad yang kuat (ulu al-'azmi). Disyaratkan pula pada tingkatan ini agar ia dibersamai oleh tingkat hikmah yang paling tinggi, kesadaran, serta bersih dari hawa nafsu.

Tingkatan ini memiliki tahapan-tahapan tertentu sesuai dengan kondisi dan perbuatan:

  1. Hal itu didahului oleh ancaman jika hal tersebut bermanfaat, dan pelaku kemungkaran diperintahkan untuk mengubah sendiri apa yang ada pada dirinya berupa dosa atau apa yang ia terjatuh di dalamnya berupa kemungkaran. Seperti memerintahkannya untuk menumpahkan khamar yang ada di sisinya, melempar tongkat yang ia gunakan untuk memukul dari tangannya, atau mengeluarkan apa yang ia curi tanpa kekerasan, dan selain hal tersebut; agar perkara itu tidak menyebabkan penghinaan terhadap pelaku kemungkaran selama ia mau mematuhi perintah dan mengubah sendiri dosa yang ada pada dirinya.
  2. Jika ia tidak jera atau tidak mematuhi apa yang telah berlalu, maka khamarnya ditumpahkan secara paksa, tongkat yang digunakannya untuk memukul manusia diambil darinya, dan barang curian dikeluarkan dari sakunya atau dari rumahnya hingga hak-hak dikembalikan dan hingga kezaliman serta kemungkaran terhenti.
  3. Tindakan tersebut dibatasi hanya pada kemungkaran itu saja dan tidak merembet kepada hal lain sebagai bentuk hardikan (zajran), sanksi (nikalan), perusakan atas pelaku kemungkaran, atau hukuman baginya. Maka, suatu kemungkaran tidak boleh diubah dengan kemungkaran yang serupa, dan suatu pelanggaran tidak boleh diubah dengan pelanggaran yang lain. Melainkan ia dibatasi hanya pada perkara yang dibutuhkan di dalam pencapaian tujuan tersebut.
  4. Tindakan itu tidak dibersamai oleh penganiayaan fisik yang tidak ada alasan untuknya, atau penghinaan psikis selama di dalamnya tidak ada perintah dari penguasa berupa hukuman takzir atau selainnya.
  5. Tindakan memukul langsung dengan tangan; hal itu diperbolehkan bagi individu masyarakat sekadar kadar darurat yang memaksa, seperti pendidikan seorang ayah terhadap anaknya dan pencegahannya dari kemungkaran, atau bagi orang yang memiliki garis perwalian atasnya. Dan seperti tindakan pencegahan yang dilakukan oleh orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar dari dosa dan kemungkaran dengan tangan pada perkara yang tidak dapat tertolak kecuali dengannya. Seperti seorang lelaki fasik lagi durjana yang memegang seorang wanita dengan maksud buruk, dan tidak ada yang bisa menjauhkannya dari wanita itu kecuali tindakan fisik. Atau seperti seorang pencuri yang tidak mau melepaskan barang curiannya atau tidak mau menjauh dari korbannya kecuali dengan tindakan itu. Atau seperti seorang perampas yang memaksa manusia dan tidak ada yang bisa membuatnya surut kecuali hardikan dan penghinaan fisik.

Maka, pendidikan dengan tangan menjadi balasan bagi orang fasik yang gigih membela kefasikannya, mempertahankan kejahatannya, dan berani melanggar kehormatan kaum muslimin, yang tidak memedulikan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Sebagaimana diperbolehkan bagi orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar untuk meminta bantuan kepada orang lain demi menolak kemungkaran dan menyingkirkan kebatilan.

Semua itu berlaku apabila hal tersebut tidak menyebabkan kemudaratan yang lebih besar darinya bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain, atau apabila hal itu tidak menjadi penyebab terjadinya fitnah besar di antara kaum muslimin. Jika hal itu berujung pada hal ini, maka pencegahan kemungkaran diupayakan melalui jalan lain yang lebih minim kemudaratannya. Dalil atas hal ini adalah sikap lemah lembut Rasulullah terhadap Abdullah bin Ubay [bin Salul] dan yang seumpamanya dari kalangan orang-orang munafik agar Rasulullah tidak membangkitkan fanatisme kaumnya, dan agar tidak dikatakan bahwa Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya (1).

(1) Al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah dalam suatu peperangan, lalu seorang lelaki dari kalangan Muhajirin mendorong seorang lelaki dari kalangan Ansar. Maka orang Muhajirin berteriak: "Wahai kaum Muhajirin!" dan orang Ansar berteriak: "Wahai kaum Ansar!" Mendengar hal itu Nabi bersabda: "Mengapa ada seruan jahiliah?" Mereka berkata: "Seorang lelaki Muhajirin mendorong seorang lelaki Ansar." Nabi bersabda: "Tinggalkanlah ia, karena sesungguhnya ia adalah fitnah [keburukan]." Hal itu terdengar oleh Abdullah bin Ubay, lalu ia berkata: "Apakah mereka benar-benar telah melakukannya? Demi Allah, jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang yang lemah darinya." Maka hal itu sampai kepada Nabi . Umar lalu berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, biarkan aku memenggal leher orang munafik ini!" Nabi bersabda: "Biarkan dia, jangan sampai manusia membicarakan bahwa Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya." At-Tirmidzi menambahkan: Maka anaknya, Abdullah, berkata kepadanya: "Demi Allah, engkau tidak boleh lolos hingga engkau mengakui bahwa engkau adalah orang yang hina dan Rasulullah adalah orang yang mulia." Maka ia pun melakukannya. Fathul Qadir 5/233.

Penggunaan Senjata (Isti'mal al-Silah)

Apabila pengubahan kemungkaran tidak dapat terealisasi dan tidak dapat ditolak kecuali dengan menghunus senjata dan mengumpulkan para pembantu, An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 2/25 cet. Al-Mathba'ah Al-Mishriyyah:

"Urusannya dikembalikan kepada penguasa (sulthan), dan individu rakyat tidak boleh menyibukkan diri dengan hal itu. Karena ia tidak mampu melakukannya sendirian dan membutuhkan para pembantu yang menghunus senjata di dalamnya. Terkadang orang fasik itu juga akan meminta bantuan dari para pembantunya sehingga menyebabkan bertemunya dua barisan dan saling berperang. Maka hal ini membutuhkan izin dari imam [pemimpin negara] karena ia menyebabkan bergerak bergolaknya fitnah, timbulnya kerusakan, kehancuran negeri, dan saling berperangnya para hamba."

Ulama lain berkata: "Tidak dibutuhkan izin darinya." Dan Al-Ghazali telah berkata mengenai pendapat ini: "Ia adalah pendapat yang lebih sesuai dengan analogi (aqyas), karena orang-orang yang gigih membela kefasikan mereka tidak mengapa untuk saling bantu-membantu dalam menghadapinya. Setiap orang yang mampu menolak kemungkaran tidak ada halangan baginya untuk menolaknya." Imam Al-Ghazali telah merincinya dalam kitab Al-Ihya (Ihya 'Ulumiddin 2/333).

Kemudian An-Nawawi berkata:

"Apabila penguasa pada waktu itu berbuat zalim, dan tampak kezalimannya serta kesewenang-wenangannya, dan ia tidak kunjung jera ketika dihardik dari keburukan perbuatannya dengan perkataan; maka bagi ahlul halli wal 'aqdi [dewan perwakilan/tokoh otoritas umat] diperbolehkan bersepakat untuk melengserkannya, meskipun dengan menghunus senjata dan mengobarkan peperangan."

Itu adalah pendapat Imam al-Haramain. An-Nawawi telah memberikan catatan terhadap pendapat Imam al-Haramain dengan perkataannya:

"Dan hal itu diarahkan pada kondisi apabila hal tersebut tidak menyebabkan terjadinya fitnah atau timbulnya kerusakan yang lebih besar darinya."

Pembahasan Keempat: Etiket Amar Makruf Nahi Mungkar

Telah kami sampaikan di depan bahwa amar makruf nahi mungkar termasuk bentuk taqarrub [pendekatan diri kepada Allah] yang dengannya pelakunya meraih tingkatan yang paling utama. Atas dasar ini, ia mutlak harus memenuhi tujuan yang dituntut darinya, yaitu menghilangkan kemungkaran dan menyebarluaskan kesalehan. Hal itu tidak akan terjadi kecuali apabila pelakunya menghiasi diri dengan etiket tertentu agar ia tidak menjadi pelaku kemungkaran pula akibat melampaui batas syariat dan keluar dari ajaran-ajarannya. Di mana tidak boleh menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran kecuali orang yang menghiasi diri dengan sifat-sifat kelembutan, ketabahan, ilmu, fikih, serta bersih dari riya, hawa nafsu, dan popularitas (sum'ah). Kita dapat meringkas etiket-etiket tersebut dalam poin-poin berikut:

1. Ia harus seorang yang berilmu tentang urusan agamanya, memahami hukum-hukum syariat, guna mengetahui tempat hukum, posisi hisbah [kontrol sosial], batasan-batasannya, alurnya, serta penghalang-penghalangnya; sehingga ia menyelaraskan hukum syariat di dalamnya, dan agar ia termasuk golongan orang yang tepercaya. Allah Ta'ala berfirman:

"Katakanlah (wahai Nabi Muhammad), 'Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'" (QS. Az-Zumar: 9)

"Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujadalah: 11)

Nabi bersabda: "Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah adalah seperti keutamaanku atas orang yang paling rendah di antara kalian." (Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi 2/25 atas Al-Mathba'ah Al-Mishriyyah)

2. Wara' [Sikap Hati-Hati].

Sesungguhnya ketakwaan seseorang akan menahannya dari terjatuh ke dalam perkara syubhat, dan agar nasihatnya dapat diterima. Karena orang fasik atau orang yang berani melanggar hal-hal yang diharamkan Allah tidak akan didengar perkataannya dan tidak akan terjaga kehormatannya. Nabi bersabda: "Tidak akan sampai seorang hamba untuk menjadi bagian dari golongan orang-orang yang bertakwa hingga ia meninggalkan apa yang tidak mengapa [boleh] karena berhati-hati dari apa yang mengandung mudarat." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, ia berkata: hadis hasan).

Sesungguhnya sikap wara' adalah cahaya di dalam hati dan sinar pada mata batin yang dengannya orang yang wara' dapat membedakan yang buruk dari yang baik, sehingga ia menjadi teladan mulia yang berdakwah dengan kondisi keteladanannya (hal) dan ucapannya (maqal).

Diriwayatkan dari Aisyah radiyallahu 'anha, ia berkata:

"Abu Bakar As-Siddiq radiyallahu 'anhu memiliki seorang budak laki-laki yang menyerahkan hasil kharaj [setoran upah] kepadanya, dan Abu Bakar radiyallahu 'anhu biasa makan dari hasil kharaj tersebut. Pada suatu hari budak itu datang membawa sesuatu, lalu Abu Bakar memakannya. Budak itu berkata kepadanya: 'Apakah engkau tahu apa ini?' Abu Bakar bertanya: 'Apakah ini?' Budak itu berkata: 'Dahulu aku pernah menjadi dukun bagi seseorang pada masa jahiliah, padahal aku tidak mahir berdukun melainkan aku telah menipunya. Lalu ia menemuiku dan memberiku barang ini yang telah engkau makan darinya.' Maka Abu Bakar memasukkan tangannya lalu memuntahkan kembali setiap hal yang ada di dalam perutnya." (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (2686) dan ia berkata: hadis hasan shahih). Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 7/117. Al-Hafizh [Ibnu Hajar] berkata: Dan yang tampak adalah bahwa Abu Bakar melakukan hal itu ketika telah tetap di sisinya larangan dari upah dukun (hulwan al-kahin). Dan hulwan al-kahin adalah apa yang diambil oleh dukun atas perdukunannya.

 

3. Akhlak yang Baik.

Akhlak yang baik dan menjauhkan diri dari kemarahan merupakan poros utama dalam amar makruf nahi mungkar. Di mana sikap wara' tidak akan sempurna dan ilmu tidak akan bermanfaat kecuali dengan akhlak yang baik. Sesungguhnya kemampuan untuk mengendalikan syahwat dan melampaui kemarahan merupakan sifat yang mutlak harus ada dalam aktivitas ihtisab [menolak kemungkaran]. Jika tidak demikian, maka apabila kehormatannya, hartanya, atau dirinya dicederai dengan cacian atau gangguan, ia akan melupakan aktivitas hisbah, lalai dari agama, dan sibuk membela dirinya sendiri.

Oleh karena itulah, akhlak yang baik menjadi penyempurna bagi segala keutamaan. Nabi bersabda: "Tidak ada akal seperti halnya pengaturan yang baik, tidak ada wara' seperti halnya menahan diri, dan tidak ada kemuliaan nasab seperti halnya akhlak yang baik." (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban).

Dan beliau bersabda: "Kemuliaan seorang mukmin adalah agamanya, muruahnya adalah akalnya, dan kehormatan nasabnya adalah akhlaknya." Al-Hakim berkata: hadis shahih sesuai syarat Muslim.

4. Kelembutan (Al-Rifq).

Tidaklah kelembutan masuk ke dalam sesuatu melainkan ia akan memperindahnya. Para nabi adalah manusia yang paling lembut hatinya. Allah Ta'ala berfirman kepada Rasul-Nya:

"Jadilah pemaaf, perintahkanlah (orang-orang) berbuat makruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh." (QS. Al-A'raf: 199)

Allah Ta'ala berfirman:

"Kebajikan tidak sama dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik sehingga orang yang antaramu dan dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman setia yang karib. (Sifat-sifat yang baik itu) tidak dianugerahkan kecuali kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan kecuali kepada orang yang mempunyai keberuntungan yang besar." (QS. Fussilat: 34-35)

Nabi bersabda: "Sesungguhnya Allah Maha Lembut, menyukai kelembutan dalam seluruh urusan." (Muttafaq 'Alaih). Dan dari beliau: "Sesungguhnya Allah Maha Lembut, menyukai kelembutan dan memberikan atas kelembutan apa yang tidak Dia berikan atas kekerasan dan apa yang tidak Dia berikan atas selainnya." (HR. Muslim 2582).

Dan dari beliau: "Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia akan memperindahnya, dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu melainkan ia akan memperburuknya." (HR. Muslim 2594).

Sungguh, kelembutan merupakan bagian dari akhlak orang-orang saleh dan metode utama mereka dalam berdakwah menuju Allah Ta'ala. Muhammad bin Zakaria al-Ghulam berkata:

"Aku menyaksikan Abdullah bin Muhammad bin Aisyah pada suatu malam ketika ia telah keluar dari masjid setelah magrib hendak menuju rumahnya. Tiba-tiba di jalannya terdapat seorang pemuda dari kalangan Quraisy yang sedang mabuk, ia memegangi seorang wanita lalu menariknya, sehingga wanita itu berteriak meminta tolong. Orang-orang pun berkumpul mengerumuninya untuk memukulinya. Ibnu Aisyah melihatnya lalu mengenalinya, maka ia berkata kepada orang-orang: 'Menyingkirlah kalian dari anak saudaraku ini.' Kemudian ia berkata: 'Kemarilah kepadaku, wahai anak saudaraku.' Pemuda itu merasa malu lalu mendatanginya, maka Ibnu Aisyah mendekapnya ke dirinya sendiri, kemudian berkata kepadanya: 'Berjalanlah bersamaku.' Pemuda itu pun berjalan bersamanya hingga sampai ke rumah Ibnu Aisyah. Ia memasukkannya ke dalam rumah dan berkata kepada sebagian budak laki-lakinya: 'Inapkan dia di sisimu. Apabila ia telah sadar dari mabuknya, beritahukan kepadanya apa yang telah terjadi darinya, dan jangan biarkan ia beranjak pergi hingga engkau membawanya kepadaku.' Ketika pemuda itu sadar, ia diceritakan apa yang telah terjadi, maka ia merasa malu darinya, menangis, dan berniat untuk beranjak pergi. Budak itu berkata: 'Beliau telah memerintahkan agar engkau menemuinya.' Maka ia masuk menemui Ibnu Aisyah, lalu Ibnu Aisyah berkata kepadanya: 'Apakah engkau tidak malu pada dirimu sendiri? Apakah engkau tidak malu pada kehormatanmu? Apakah engkau tidak melihat dari keturunan siapa engkau? Bertakwalah kepada Allah dan cabutlah diri dari kondisi yang engkau ada di dalamnya!' Pemuda itu menangis sambil menundukkan kepalanya, kemudian ia mengangkat kepalanya dan berkata: 'Aku berjanji kepada Allah Ta'ala dengan suatu janji yang Dia akan menanyakanku tentangnya pada hari kiamat, bahwa sesungguhnya aku tidak akan kembali meminum khamar selama-lamanya, tidak pula pada sesuatu pun dari apa yang dahulu aku berada di dalamnya, dan aku bertobat.' Ibnu Aisyah berkata: 'Mendekatlah kepadaku.' Lalu beliau mencium kepalanya dan berkata: 'Engkau telah berbuat baik, wahai anakku.' Maka setelah kejadian itu sang pemuda senantiasa mendampinginya dan menulis hadis darinya, dan hal itu terjadi berkat berkah kelembutan dan kesalehan beliau."

Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya manusia memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, namun kebaikan mereka justru menjadi kemungkaran. Maka wajib atas kalian untuk bersikap lembut dalam seluruh urusan kalian, niscaya kalian akan meraih apa yang kalian cari." (Ihya 'Ulumiddin 2/335)

Allah Ta'ala berfirman kepada Musa saat kepergiannya menuju Firaun:

"Maka, berbicaralah kamu berdua kepadanya (Firaun) dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut." (QS. Taha: 44)

Demikianlah, wajib bagi seorang dai untuk menghiasi diri dengan sifat-sifat ini, kemudian memproyeksikan pahala dari Allah, serta berdoa kepada Allah demi memohon taufik dan hidayah. Karena hati itu berada di antara dua jemari dari jemari-jemari Ar-Rahman, Dia membolak-balikkannya ke mana saja Dia kehendaki. Dan hidayah itu bersumber dari Allah: "Sesungguhnya engkau (wahai Nabi Muhammad) tidak bersenang-senang memberikan petunjuk kepada orang yang engkau cintai, tetapi Allah memberikan petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki." Mahabenar Allah Yang Maha Agung.

5. Meminta bantuan dengan sebagian hal yang mubah demi mengubah kemungkaran.

Terkadang tindakan yang paling utama bagi sebagian manusia adalah menggunakan metode hadiah atau ajakan makan bersama mereka. Dasar dalam hal ini adalah disyariatkannya ta'lif al-qulub [menjinakkan/melunakkan hati] hingga hati menerima kebaikan dan berhenti dari keburukan. Allah telah menetapkan bagi golongan mu'allafatu qulubuhum [orang yang dilunakkan hatinya] bagian di dalam zakat.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah membuat jamuan makan bagi kerabat karibnya, kemudian beliau menyeru mereka setelahnya menuju Islam. Diriwayatkan dari Imam al-Faqih Umar bin Abdul Aziz bahwa beliau berkata: "Demi Allah, aku tidak mampu mengeluarkan bagi mereka sesuatu dari urusan agama melainkan bersamanya terdapat secuil dari perkara dunia yang aku gunakan untuk melunakkan hati mereka, karena takut mereka akan menjauh dariku dalam hal yang aku tidak memiliki kemampuan atasnya." (Sirah Umar bin Abdul Aziz karya Abdullah bin Abdul Hakam hal. 60)

Di antara bentuk hal ini adalah menghadiahkan buku-buku ilmu kepada sebagian rekan kerja hingga mereka mengenal agama mereka darinya dan keindahan risalah mereka; atau menghadiahkan beberapa pena atau beberapa hadiah simbolis pada momen-momen yang membahagiakan, seperti momen pernikahan, kepulangan dari safar, kesembuhan dari sakit, atau kelulusan di universitas.

Di antara bentuk hal itu pula adalah menyegarkan jiwa dengan sebagian hal yang mubah agar jiwa tidak bosan, yang kemudian berujung pada tindakan menyegarkan jiwa dengan perkara yang haram atau makruh. Sebagai contoh, kita menyegarkan jiwa dengan beberapa acara hiburan yang berkomitmen [positif] pada sebagian momen, perkumpulan, dan perkemahan; serta melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang menghibur dan diarahkan untuk memalingkan perhatian pemuda menuju nilai-nilai yang mulia, kemudian memberikan hadiah atasnya.

Di antara bentuk hal itu pula adalah apabila seorang muslim yang berkomitmen pada agamanya memegang suatu jabatan pekerjaan: maka ia melapangkan kelonggaran atas bawahannya dan orang-orang yang berada di bawah tangannya, guna membuat mereka menyukai kesucian diri, amanah, peningkatan produksi, serta kecintaan kepada iman dan pemeluknya; dan untuk mengarahkan pandangan mereka menuju kebaikan serta kecintaan kepada institusi mereka atau negeri mereka. Dan hendaklah ia tidak mengistimewakan dirinya di atas mereka, serta menjadikan bagi mereka bagian dari hak-hak seperti apa yang menjadi miliknya.

Amma Ba'du [Adapun Setelah Itu]

Jika teori dasar dalam amar makruf nahi mungkar adalah mencegah kemungkaran, mengarahkan menuju kebenaran, dan menyuarakan al-haq; maka sesungguhnya di sana terdapat sarana yang beraneka ragam untuk mengarahkan perilaku manusia dan menyampaikan kalimat al-haq kepada mereka. Sarana-sarana ini pastilah berkaitan erat dengan kondisi dan keadaan yang banyak.

Di antaranya adalah kondisi psikologis, sosial, dan lingkungan yang senantiasa mengendalikan ekspresi dari kalimat al-haq serta arahan-arahan dari para pembimbing dan dai. Di sana terdapat, misalnya, metode bertahap (aslub al-tadarruj) dalam meluruskan hal yang bengkok dan menangani kesalahan. Ia merupakan metode ideal dalam menjangkau hati manusia dan penerimaan mereka terhadap perkataan sang dai. Al-Qur'an telah menangani banyak persoalan dengan metode ini, di antaranya adalah persoalan pengharaman khamar yang telah dikenal. Di mana Al-Qur'an menyinggungnya pada permulaan urusan lalu mendeskripsikan selainnya dengan kebaikan dan diam dari khamar itu sendiri, guna memalingkan perhatian pikiran pada sikap diam atas rezeki yang diragukan ini. Allah Ta'ala berfirman:

"Dari buah kurma dan anggur kamu dapat membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik." (QS. An-Nahl: 67)

Maka hal pertama yang mengetuk indra seorang muslim adalah penempatan sakar [minuman memabukkan]—yaitu khamar—dalam posisi berhadapan dengan rezeki yang baik. Maka seolah-olah khamar adalah suatu hal tersendiri dan rezeki yang baik adalah hal yang lain lagi.

Kemudian fase bertahap yang kedua adalah ketika Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:

"Mereka bertanya kepadamu (wahai Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'" (QS. Bafarah: 219)

Di dalam ayat ini terdapat isyarat bahwa meninggalkannya adalah hal yang lebih utama selama pada keduanya terdapat dosa besar, sedangkan seorang muslim hanyalah menyelidiki kebenaran dan senantiasa menjauhkan diri dari dosa.

Kemudian yang ketiga adalah dengan memecah kebiasaan minum dan menampakkan kontradiksi serta ketidakselarasan antara minum khamar dan salat. Sementara salat adalah hal yang paling agung bagi seorang muslim di atas segala sesuatu. Ia merupakan pencegahan tidak langsung bagi khamar di tengah siang hari karena salat di siang hari terdiri dari lima waktu yang saling berdekatan. Allah Subhanahu berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan." (QS. An-Nisa: 43)

Maka dengan itu terpecahlah kebiasaan kecanduan pada manusia, dan bergeraklah perasaan untuk membencinya serta melepaskan diri darinya hingga Umar bin al-Khattab berkata: "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang menyembuhkan." Maka turunlah ayat Surah Al-Ma'idah:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu melalui minuman keras dan judi serta menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka, tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Ma'idah: 90-91)

Maka kaum mukmin seketika itu juga menjawab: "Kami telah berhenti, kami telah berhenti."

Sebagaimana unsur kemanusiaan—yaitu rahmat, kasih sayang, dan perlakuan yang baik—senantiasa menjadi kunci pembuka hati baik bersama teman maupun musuh, serta bersama orang yang taat maupun orang yang maksiat secara setara.

Maka apakah yang diraih oleh Hitler, misalnya, dari tungku-tungku gas, pembunuhan manusia, dan pendirian kamp-kamp penyiksaan? Dan apakah yang diraih oleh orang-orang selainnya dari kalangan para diktator yang telah menghinakan negeri dan para hamba, dan bagaimanakah akhir dari urusan mereka dan urusan dakwah mereka? Apakah yang diraih oleh para Kisra, Kaisar, dan Firaun pada masa dahulu dan kontemporer?

Dan apakah yang diraih oleh Muhammad beserta para sahabatnya yang mulia dengan kelembutan mereka, rasa cinta mereka, dan kasih sayang mereka: "Jadilah pemaaf, perintahkanlah berbuat makruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh"; atas sahabat-sahabat mereka, atas manusia, dan atas para musuh? Perhatikanlah firman Allah Ta'ala kepada Rasul-Nya:

"Jika ada seseorang di antara kaum musyrik meminta perlindungan kepadamu, lindungilah dia agar dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengetahui." (QS. At-Tawbah: 6)

Dan apakah yang diraih oleh Salahuddin Al-Ayyubi dari perlakuannya kepada para tawanan dengan kelembutan dan kasih sayang, serta pengobatan musuhnya yang tertawan, Richard si Hati Singa (Richard the Lionheart)?

Sesungguhnya umat manusia masih terus mengingat kemanusiaan Salahuddin, dan masih terus mengingat pula kebuasan Adolf Hitler.

Sesungguhnya umat Islam wajib atasnya untuk mempersiapkan dai yang luas siasatnya, yang dipersenjatai dengan ilmu dan pengetahuan, yang mempelajari watak-watak jiwa dan penyakit-penyakitnya; agar ia menjadi laksana dokter ahli yang tidak menggunakan pisau bedahnya kecuali dalam kondisi darurat. Dan apabila ia menggunakannya, maka demi tujuan yang mulia, bukan karena hawa nafsu, syahwat, atau balas dendam. Dan hendaklah tujuannya dari hal itu tampak jelas bagi dirinya dan bagi orang lain.

Dan hendaklah pemahaman ini bertolak dari firman Allah Ta'ala:

"Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah (wahai Nabi Muhammad), 'Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.'" (QS. Yunus: 57-58)

Dan dari firman Allah Ta'ala:

"Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kalanganmu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan penyantun lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin." (QS. At-Tawbah: 128)

Dan dari firman-Nya:

"Maka, boleh jadi engkau (wahai Nabi Muhammad) akan mencelakakan dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Qur'an)." (QS. Al-Kahf: 6)

Dan firman Allah Ta'ala:

"Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, 'Salam (selamat).'" (QS. Al-Furqan: 63)

Dan dari perkataan salah seorang shaleh: "Setiap perkataan yang tidak membuat Tuhanmu murka melainkan engkau membuat teman dudukmu rida dengannya, maka janganlah engkau bersikap bakhil dengannya atasnya."

Seorang mukmin yang bergerak dari firman Allah Ta'ala: [bahwa ia adalah pembela kebenaran]. Maka apabila kesewenang-wenangan dan kezaliman tidak kunjung jera, hendaklah ia menjadi pisau bedah dari seorang ahli bedah yang tersenyum, dan pembelaan dari raksasa mukmin yang bertolak dari firman Allah Ta'ala:

"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Mahakuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, 'Tuhan kami adalah Allah.' Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah Yahudi, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa." (QS. Al-Hajj: 39-40)

Catatan Kaki Tambahan Penerjemah:

  • Harakah Islamiyah: Gerakan Islam modern yang bergerak dalam bidang dakwah, tarbiyah, dan perbaikan sosial.
  • Tazkiyatun Nafs: Konsep penyucian jiwa dari penyakit-penyakit hati (sifat tercela) menuju sifat-sifat yang terpuji dalam ajaran tasawuf/akhlak.
  • Hisbah: Sistem pengawasan atau kontrol sosial keagamaan untuk memastikan berjalannya amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan publik.
  • Khiyar Majelis: Hak yang dimiliki oleh pihak penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya masih berada di tempat transaksi berlangsung dan belum berpisah secara fisik.

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat