Bab IV: Tabligh dengan Lisan
BAB KEEMPAT
WASILAH
PENYAMPAIAN DAKWAH DAN PERKATAAN
Bab
ini mencakup:
- Pasal Pertama:
Urgensi Penyampaian dengan Perkataan, Sarana, dan Batasan-batasannya.
- Pasal Kedua:
Jenis-jenis Penyampaian dengan Perkataan yang Paling Populer.
- Pasal Ketiga:
Diskusi, Dialog, dan Debat.
- Pasal Keempat: Amar
Makruf Nahi Mungkar.
PASAL
PERTAMA
URGENSI
PENYAMPAIAN DENGAN PERKATAAN, SARANA, DAN BATASAN-BATASANNYA
Di
antara wasilah [sarana] menyampaikan dakwah ke jalan Allah Ta'ala adalah
penyampaian melalui perkataan, perbuatan, dan rekam jejak (sirah) sang
dai yang menjadikannya sebagai teladan yang baik (uswatun hasanah) bagi
orang lain. Dakwah tersebut berupa dakwah melalui keteladanan nyata (lisanul
hal) yang disertai dengan ucapan (lisanul maqal).
Bahasan
Pertama: Urgensi Perkataan dalam Dakwah Menuju Islam
Perkataan
memiliki urgensi yang sangat besar dalam berdakwah ke jalan Allah Ta'ala,
baik perkataan tersebut dilafazkan, ditulis, maupun dibaca. Sejak dahulu kala,
para nabi dan rasul diutus untuk menyampaikan risalah-risalah Allah Ta'ala
dengan kalimat yang jujur dan perkataan yang jelas:
"Siapakah
yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah,
mengerjakan kebajikan, dan berkata, 'Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang
berserah diri (muslim)?'" (QS. Fussilat: 33).
Mereka
menghadapi musuh-musuh mereka dengan hujah yang terang benderang, bukti (burhan)
yang kuat, dan kebenaran yang nyata.
Inilah
Ibrahim 'alaihis salam mendebat salah seorang pelaku kebatilan, lalu
mematahkan argumentasinya dan membungkamnya dengan hujah. Allah Yang Mahabenar Subhanahu
wa Ta'ala berfirman:
"Tidakkah
engkau (Nabi Muhammad) memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai
Tuhannya karena Allah telah menganugerahkan kepadanya kerajaan (kekuasaan)?
Ketika Ibrahim berkata, 'Tuhanku adalah Yang menghidupkan dan mematikan,' dia
berkata, 'Aku (pun) menghidupkan dan mematikan.' Ibrahim berkata, 'Sesungguhnya
Allah menerbitkan matahari dari timur. Maka, terbitkanlah ia dari barat!' Orang
yang kufur itu pun tertegun (bisu patah argumen)." (QS. Al-Baqarah: 258).
Dan
inilah Musa 'alaihis salam mendebat Firaun dan membungkamnya dengan
hujah:
"Firaun
bertanya, 'Siapakah Tuhan semesta alam itu?' (Musa) menjawab, 'Tuhan pencipta
langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya jika kamu adalah orang-orang
yang yakin.' Dia (Firaun) berkata kepada orang-orang di sekelilingnya, 'Apakah
kamu tidak mendengarkan?' (Musa) berkata, '(Dia) Tuhanmu dan Tuhan nenek
moyangmu yang terdahulu.' Dia (Firaun) berkata, 'Sesungguhnya rasulmu yang
diutus kepadamu benar-benar orang gila.' (Musa) berkata, '(Dialah) Tuhan (yang
menguasai) timur, barat, dan apa yang ada di antara keduanya jika kamu
mengerti.'" (QS. Asy-Syu'ara': 23-28).
Dan
inilah Isa 'alaihis salam, membela ibunya, mempertahankan kehormatannya,
dan mengumumkan kehadirannya seraya berkata:
"Dia
(Isa) berkata, 'Sesungguhnya aku hamba Allah. Dia (akan) memberiku Kitab
(Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dia menjadikan aku seorang yang
diberkahi di mana saja aku berada dan memerintahkan kepadaku (untuk menunaikan)
salat serta (membayar) zakat selama aku hidup, dan berbakti kepada ibuku serta
tidak menjadikan aku orang yang sombong lagi celaka.'" (QS. Maryam:
30-32).
Dan
inilah Rasulullah ﷺ
membantah kebohongan yang batil dengan hujah yang jelas:
"Orang-orang
yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata, 'Apakah yang memalingkan
mereka (umat Islam) dari kiblat mereka yang dahulu mereka berkiblat kepadanya?'
Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Milik Allah-lah timur dan barat. Dia memberi petunjuk
kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.'" (QS. Al-Baqarah:
142).
"Mereka
bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram.
Katakanlah, 'Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi
(orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk)
Masjidilharam, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya lebih besar (dosanya)
di sisi Allah. Padahal, fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada
pembunuhan.'" (QS. Al-Baqarah: 217).
"Dia
membuat perumpamaan bagi Kami dan melupakan asal-usul penciptaannya. Dia
berkata, 'Siapakah yang dapat menghidupkan tulang-belulang yang telah hancur
luluh?' Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Yang akan menghidupkannya ialah (Allah)
yang menciptakannya pertama kali. Dia Maha Mengetahui tentang segala
makhluk.'" (QS. Yasin: 78-79).
Demikianlah,
manusia akan selalu dapat dituntun oleh kata-kata selama ia memiliki telinga
untuk mendengar, mata untuk melihat, dan akal untuk berpikir. Perkataan
senantiasa mengarahkan, menawan, dan menguasai seluruh relung jiwanya.
Kata-kata terus memimpin, memengaruhi, dan menjalankan perannya yang
menakjubkan di dalam jiwa. Bahkan, hari ini kata-kata telah menjadi kekuatan
yang dominan dan efektif, yang jika dimanfaatkan, ia menjadi lebih kuat
daripada pasukan militer dan lebih tajam daripada batalion. Invasi budaya dan
pemikiran (al-ghazwul fikri) saat ini menjadi lebih berkemampuan
daripada senjata, lebih mematikan daripada mesiu, serta lebih kuat daripada bom
dan rudal.
Sesungguhnya
hal paling agung bagi manusia adalah kata-kata—baik yang diucapkan, ditulis,
digambarkan, dipahat, maupun disusun secara teratur. Ia menjadi sarana
penyampaian yang paling besar hingga hari ini dan akan tetap demikian di masa
depan.
Oleh
karena itu, penyampaian dengan perkataan merupakan instrumen informasi bagi
dakwah, sekaligus instrumen budaya, edukasi, bimbingan, dan evaluasinya.
Instrumen inilah yang memiliki pemikiran komprehensif yang melintasi
batas-batas regional menuju universalitas, serta batas-batas subjektivitas
personal menuju batas-batas persaudaraan umum. Maka dari itu, perkataan ini
membawa:
1.
Karakteristik Universalitas Kemanusiaan
"Wahai
manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di
sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa." (QS. Al-Hujurat: 13).
"Katakanlah
(Nabi Muhammad), 'Wahai Ahli Kitab, marilah (tunduk) pada satu kalimat
ketetapan (kesepakatan) yang sama antara kami dan kamu, (yaitu) bahwa kita
tidak menyembah selain Allah, kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu
pun, dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai
tuhan-tuhan selain Allah.' Jika mereka berpaling, katakanlah (kepada mereka),
'Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang muslim.'" (QS. Ali
'Imran: 64).
2.
Idealisme yang Realistis
Di
mana gagasan atau pemikiran diubah menjadi kenyataan yang hidup dalam
keseharian. Allah Ta'ala berfirman:
"(Kemurkaan
itu) sangat besar di sisi Allah karena kamu mengatakan apa yang tidak kamu
kerjakan." (QS. As-Saff: 3).
"Apakah
kamu memerintahkan manusia untuk (berbuat) kebajikan, sedangkan kamu melupakan
dirimu sendiri, padahal kamu membaca Kitab (Taurat)? Tidakkah kamu
mengerti?" (QS. Al-Baqarah: 44).
Sistem
Islam tidak mengakui slogan-slogan yang tidak bertanggung jawab,
prinsip-prinsip yang kosong, ajaran yang hampa tanpa konten, ataupun
kepemimpinan yang terputus dari risalah dakwah:
"Aku
tidak bermaksud menyalahi kamu (dengan melakukan) apa yang aku larang. Aku
hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Tidak ada
taufik bagiku, melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada-Nya aku
bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali." (QS. Hud: 88).
Sebagaimana
Islam juga tidak mengakui adanya eksploitasi terhadap individu, kelompok,
maupun bangsa-bangsa:
"Aku
tidak meminta imbalan kepadamu atas (ajakan) itu. Imbalanku tidak lain, kecuali
dari Tuhan semesta alam." (QS. Asy-Syu'ara': 180).
"Katakanlah
(Nabi Muhammad), 'Imbalan apa pun yang aku minta kepadamu, maka itu untuk kamu.
Imbalanku hanyalah dari Allah.'" (QS. Saba': 47).
"Ikutilah
orang yang tidak meminta imbalan kepadamu dan mereka adalah orang-orang yang
mendapat petunjuk." (QS. Yasin: 21).
3.
Komprehensif dan Menyeluruh
Di
mana dakwah mencakup seluruh aspek kehidupan, sehingga ia merupakan:
a.
Pemikiran Politik, atau Negara dan Tanah Air, atau Pemerintah dan Umat;
yang mengandung kasih sayang dan keadilan. Ia mencakup hukum-hukum tata negara
yang berkaitan dengan sistem pemerintahan dan prinsip-prinsipnya, serta
penjelasan tentang hak-hak individu dan kelompok.
Ia
juga memerinci hukum-hukum hubungan internasional yang berkaitan dengan
interaksi umat Islam dengan bangsa lain, menentukan hubungannya baik dalam
kondisi damai, perang, maupun perjanjian. Selain itu, ia menjelaskan hukum
tindak pidana (jinayat), hukum acara peradilan, sistem peradilan,
sengketa, gugatan, dan lain sebagainya.
b.
Pemikiran Sosial; yang menjelaskan kondisi manusia dalam ibadah dan
hubungannya dengan Tuhannya. Kemudian, ia memerinci hukum-hukum keluarga sejak
awal pembentukannya seperti pernikahan, nafkah, hak-hak, warisan, dan
sejenisnya, serta hukum-hukum muamalah dalam jual beli dan pengaturan transaksi
keuangan—seperti sewa-menyewa (ijarah), gadai (rahn), penjaminan
(kafalah), dan lain-lain.
c.
Pemikiran Ekonomi; yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan
lembaga keuangan Islam, yang berujung pada pengaturan hubungan finansial, serta
menghapuskan eksploitasi, ketamakan, dan kezaliman di antara orang kaya dan
orang miskin, serta di antara umat dan individu.
d.
Pemikiran Militer; yang mengatur urusan ketentaraan, mendorong kesiapan
untuk melindungi kebenaran dan risalah, menyingkirkan kebatilan, dan keteguhan
di medan laga. Ia juga mengatur metode perang yang terhormat, etika
pertempuran, perlakuan terhadap tawanan, pemenuhan janji dan kesepakatan, tidak
menyerang orang-orang yang aman, dan lain sebagainya.
4.
Keluhuran dan Keunggulan
Sesungguhnya
kebutuhan umat manusia hari ini sangat mendesak terhadap dakwah ini, mengingat
dunia saat ini mengalami kesengsaraan yang buruk, sehingga membutuhkan
pemeliharaan Allah dan risalah-Nya. Mengenai hal ini, Muhammad Asad mengatakan:
"Tidak
ada tanda-tanda jelas yang menunjukkan bahwa umat manusia—dengan
perkembangannya saat ini—telah mampu melampaui Islam. Bahkan, mereka belum
mampu menciptakan suatu sistem moral yang lebih baik daripada apa yang dibawa
oleh Islam. Mereka tidak akan pernah bisa membangun gagasan persaudaraan
manusia di atas landasan praktis apa pun, sebagaimana yang berhasil dilakukan
Islam ketika membawa gagasan nasionalisme universal dan konsep umat.
Mereka
juga tidak akan mampu mendirikan bangunan sosial yang benar-benar meminimalkan
benturan dan gesekan di antara anggotanya, seperti yang telah terwujud dalam
sistem sosial Islam. Mereka belum mampu mengangkat derajat manusia,
meningkatkan rasa amannya, maupun menambah harapan spiritual atau
kebahagiaannya.
Dalam
semua perkara ini, kita melihat ras manusia—dalam segala pencapaiannya—masih
sangat tertinggal dari apa yang terkandung dalam manhaj Islam ini. Lantas, di
mana letak pembenaran untuk mengatakan bahwa masa-masa Islam telah habis?
Apakah karena fondasinya murni bersifat agama, sedangkan kecenderungan beragama
dinilai tidak lagi populer hari ini?
Namun,
jika kita melihat bahwa suatu sistem yang dibangun di atas agama terbukti mampu
menyajikan manhaj praktis bagi kehidupan yang lebih sempurna, kokoh, dan
selaras dengan karakter psikologis manusia daripada apa pun yang dapat
dihasilkan oleh akal manusia melalui jalan pembaruan dan usulan, bukankah hal
ini sendiri menjadi hujah yang tak terbantahkan dalam timbangan prospek
keagamaan?"
Bahasan
Kedua: Keragaman Sarana dalam Penyampaian Dakwah
Tidak
diragukan lagi bahwa sarana penyampaian (wasailut tabligh) hari ini
telah menjadi sangat banyak, beragam, dan bervariasi. Semuanya merujuk kepada
hal-hal berikut:
Al-Islamu
'ala Muftariqit Turuq [Islam di Persimpangan Jalan], terjemahan Farrukh,
hal. 112, cetakan Darul Ilmi lil Malayin.
- Sarana Auditif (Audio):
Seperti radio, seminar, khotbah, diskusi, dan pelajaran/kajian, dan
lain-lain.
- Sarana Tekstual (Visual
Bacaan): Seperti surat kabar, majalah, buku, dan selebaran, dan
lain-lain.
- Sarana Audio-Visual:
Seperti televisi, teater, bioskop, video, dan lain-lain.
- Sarana Personal:
Seperti tatap muka, dakwah fardiah (personal), percakapan, dan kunjungan
silaturahmi, dan lain-lain.
Faktor-Faktor
Pengaruh (Al-Muatstsirat)
Seorang
dai harus mengetahui bahwa dirinya adalah pengirim pesan (mursil) dan
pendengar adalah penerima pesan (mustaqbil). Pengirim harus mampu
memengaruhi akal penerima. Sebab, jika suatu gagasan telah sampai ke akal
penerima, ia akan bekerja sesuai dengan kekuatan pengirimnya, kualitas dan
pengaruh gagasan tersebut, serta kondisi si penerima. Oleh karena itu, kita
perlu menjelaskan tiga hal logis dalam perkara ini:
Pertama:
Mengetahui hal-hal yang melingkupi diri objek dakwah (mad'u)
Mengingat
setiap individu dan setiap bangsa memiliki karakteristiknya masing-masing,
yaitu:
a.
Kecenderungan, Pola Pikir, dan Adat Istiadat ('Urf): Ada
insting-insting tertentu yang menonjol pada sebagian bangsa dan individu,
sehingga menguasai pola pikir mereka dan menuntun mereka pada jenis pemahaman
dan perilaku tertentu. Adat istiadat terkadang menerimanya dan terkadang
menolaknya; adakalanya berupa kecenderungan yang baik dan adakalanya tidak.
b.
Setiap bangsa memiliki akidah, mazhab, dan selera khususnya sendiri: Hal
ini bisa terjadi dalam dakwah kepada non-muslim, atau dalam dakwah kepada kaum
muslimin yang telah terjangkit virus pemikiran impor, seperti komunisme,
sosialisme, sekularisme (demokrasi liberal), atau hedonisme (perilaku
serbaboleh).
c.
Setiap bangsa memiliki budaya edukasi dan warisan (turats) tersendiri:
Serta memiliki pemahaman khusus di bawah naungan budaya tersebut, dan perasaan
khusus akibat pengaruhnya, baik budaya tersebut bernilai tinggi maupun
primitif.
d.
Setiap bangsa memiliki aspirasi, harapan, fanatisme, dan tujuan tersendiri;
baik yang bersifat materi maupun immateri. Seperti perhatiannya yang dominan
terhadap materi, harga diri yang tinggi, atau keselamatan dan ketenteraman.
Maka,
wajib bagi seorang dai untuk mengetahui semua hal tersebut mengenai individu,
keluarga, suku, bangsa, dan umat. Jangan sampai ia seperti orang buta yang
berlari di kebun kurma; ia pasti akan terluka dan terhenti oleh
benturan-benturan.
Kita
menemukan hal ini di dalam Al-Qur'an Al-Karim; di mana Al-Qur'an mengkhitabi
[menyapa] fitrah yang lurus, mengobatinya, dan menjanjikannya dengan pahala dan
surga. Sebaliknya, ia mengkhitabi fitrah yang menyimpang dengan memberikan
ancaman hukuman duniawi, hukum legal yang menjerakan, serta menakut-nakutinya
dengan azab akhirat.
Kita
juga menemukan Al-Qur'an mengkhitabi para pemilik akidah dari kalangan Yahudi
dan Nasrani, mendebat mazhab-mazhab mereka, serta menjelaskan kesalahan dan
cacatnya. Kita juga menemukannya mengkhitabi para penyembah planet, bintang,
dan berhala, begitu pula orang yang percaya pada hari kebangkitan maupun yang
tidak mempercayainya.
Al-Qur'an
pun mengkhitabi fitrah yang penakut di dalam jiwa manusia. Kita menemukan hal
itu pada Bani Israil saat Allah Ta'ala berfirman:
"Wahai
kaumku, masuklah ke tanah suci (Baitulmaqdis) yang telah Allah tentukan bagimu
dan janganlah kamu berbalik ke belakang (karena takut kepada musuh), sehingga
kamu menjadi orang-orang yang rugi. Mereka berkata, 'Wahai Musa, sesungguhnya
di dalam negeri itu ada kaum yang sangat kuat dan kejam. Sesungguhnya kami
tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar darinya. Jika mereka keluar
darinya, kami pasti akan masuk.'" (QS. Al-Ma'idah: 21-22).
Allah
juga berfirman mengenai orang-orang yang takut terhadap selain-Nya dan sangat
rakus terhadap kehidupan duniawi di antara orang-orang di sekitar mereka:
"Katakanlah
(Nabi Muhammad), 'Meskipun kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang
telah ditetapkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka
terkapar.'" (QS. Ali 'Imran: 154).
Allah
Subhanahu juga berfirman:
"Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadi seperti orang-orang kafir yang
mengatakan kepada saudara-saudarnya apabila mereka mengadakan perjalanan di
bumi atau berperang, 'Sekiranya mereka tetap bersama kita, tentulah mereka
tidak mati dan tidak terbunuh.' (Sikap mereka yang demikian itu) karena Allah
hendak menimbulkan rasa penyesalan di dalam hati mereka. Allah menghidupkan dan
mematikan. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Sungguh, jika kamu gugur
di jalan Allah atau mati, tentu ampunan dan rahmat dari Allah lebih baik
daripada apa yang mereka kumpulkan." (QS. Ali 'Imran: 156-157).
Al-Qur'an
mengobati materialisme yang dominan, mengobati spiritualisme ekstrem dalam
bentuk kerahiban (rahbaniah) yang meninggalkan dunia, serta melingkupi
seluruh penyakit dan cacat jiwa lalu mendatangkan obat yang mujarab untuknya.
Rasulullah
ﷺ telah memerinci hal
ini dan menerjemahkannya dalam dakwah beliau baik secara praktis (amali)
maupun lisan (qauli), begitu pula para salafus saleh radhiyallahu
'anhum ajma'in. Ini adalah manhaj yang integral yang akan kita bahas di
masa mendatang, insya Allah Ta'ala.
Jenis-Jenis
Faktor Pengaruh
Tidak
diragukan lagi bahwa manusia memiliki perasaan-perasaan tertentu yang memicu
berbagai karakter dalam dirinya; pada fisiknya, instingnya, emosinya, dan
kekuatan akalnya. Mahabenar Allah Yang Mahaagung: "Dan (juga) pada
dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?"
Informasi-informasi tersebut tidak diragukan lagi sampai ke perasaan melalui
tiga jalan yang disebutkan oleh Al-Qur'an Al-Karim dalam firman-Nya:
"Allah
mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun
dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani agar kamu
bersyukur." (QS. An-Nahl: 78).
Faktor-faktor
ini juga memengaruhi manusia melalui tiga jalan:
Pertama:
Pengaruh Sensorik (Indrawi)
Yaitu
pengaruh yang memicu perasaan alami manusia—seperti cinta, benci, gembira,
sedih, atau kesengsaraan, dan lain sebagainya. Pengaruh indrawi ini digunakan
oleh dai untuk menggerakkan perasaan objek dakwah menuju dakwah yang
diserukannya, seperti memotivasi kesiapan dan jihad dengan memperlihatkan
kekejaman musuh dan tindakan mereka terhadap kaum muslimin.
Misalnya
dengan menampilkan foto-foto korban tewas, luka-luka, puing-puing, dan
kehancuran yang ditimpakan musuh kepada kaum muslimin, serta foto orang-orang
yang cacat dan tidak berdaya. Begitu pula menampilkan kepada opini publik dunia
foto-foto anak-anak yang terbunuh, apa yang dilakukan terhadap wanita, orang
tua, dan orang sakit di rumah sakit dan pusat kesehatan. Atau foto-foto
kelaparan dan kekurusan yang menimpa individu dalam umat Islam. Serta
memanfaatkan prosesi pengantaran jenazah para syuhada untuk mengobarkan
semangat antusiasme dan kecintaan pada mati syahid (istisyhad).
Termasuk
dalam hal ini adalah penggunaan peta oleh dai yang menunjukkan penaklukan Islam
(al-futuhat al-Islamiyyah) dan sejauh mana cakupannya di berbagai negeri
dan hamba Allah. Termasuk pula penggunaan sebagian gambar untuk menunjukkan
kezaliman para penguasa. Sebagai contoh, dulu di sebagian surat kabar di Mesir
pada masa raja, dipublikasikan foto-foto orang miskin dan pengemis, lalu di
bawahnya ditulis: "Rakyatmu, wahai Tuanku!" Di samping
foto-foto tersebut diperlihatkan sisi kemewahan, kesenangan, dan kemegahan
kerajaan. Termasuk juga menyingkap tubuh di pengadilan atau di depan orang
banyak untuk melihat bekas penyiksaan pada terdakwa, guna menjelaskan kezaliman
yang menimpa mereka.
Termasuk
dalam hal ini adalah membuat perumpamaan dengan contoh nyata dalam nasihat pada
situasi tertentu:
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ مَرَّ بِالسُّوقِ،
وَالنَّاسُ كَنَفَتَيْهِ، فَمَرَّ بِجَدْيٍ أَسَكَّ مَيِّتٍ، فَتَنَاوَلَهُ
فَأَخَذَ بِأُذُنِهِ، ثُمَّ قَالَ: «أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنَّ هَذَا لَهُ
بِدِرْهَمٍ؟» فَقَالُوا: مَا نُحِبُّ أَنَّهُ لَنَا بِشَيْءٍ، وَمَا نَصْنَعُ
بِهِ؟ قَالَ: «أَتُحِبُّونَ أَنَّهُ لَكُمْ؟» قَالُوا: وَاللهِ لَوْ كَانَ حَيًّا، كَانَ عَيْبًا
فِيهِ، لِأَنَّهُ
أَسَكُّ، فَكَيْفَ وَهُوَ مَيِّتٌ؟ فَقَالَ: «فَوَاللهِ لَلدُّنْيَا أَهْوَنُ
عَلَى اللهِ، مِنْ هَذَا عَلَيْكُمْ»
Dari
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma: Bahwa Rasulullah ﷺ berjalan melewati
pasar sedangkan orang-orang berada di samping kanan-kiri beliau. Beliau
berjalan melewati bangkai anak kambing yang cacat telinganya (kecil), lalu
beliau memegangnya dan mengambil telinganya, kemudian bersabda: "Siapakah
di antara kalian yang suka jika ini menjadi miliknya dengan harga satu
dirham?" Mereka menjawab: "Kami tidak suka jika itu menjadi
milik kami dengan imbalan apa pun, dan apa yang bisa kami perbuat
dengannya?" Beliau bersabda: "Apakah kalian suka jika ini
menjadi milik kalian?" Mereka menjawab: "Demi Allah,
seandainya ia hidup pun itu adalah aib padanya karena telinganya kecil, maka
bagaimana lagi dalam keadaan ia sudah mati?!" Maka beliau bersabda: "Demi
Allah, sungguh dunia ini lebih hina di sisi Allah daripada hinanya bangkai ini
bagi kalian." (HR. Muslim, No. 2958).
Termasuk
dalam hal ini adalah nasihat kepada para sahabat di perang Badar, seruan
Rasulullah kepada para penghuni sumur (ashabul qalib [korban musyrik
Badar yang dimasukkan ke sumur]), dan juga perintah Rasulullah kepada seorang
pria yang diganggu tetangganya agar mengeluarkan barang-barangnya ke jalanan
agar orang-orang melihat tindakan tetangganya tersebut. Tindakan itu merupakan
protes praktis dari seorang tetangga terhadap tetangganya. Ketika tetangganya
melihat hal itu dan orang-orang menganggapnya keterlaluan, tetangga tersebut
mendatanginya dan meminta rida darinya.
Banyak
contoh lain yang kita temukan dalam Sunnah. Kisah-kisah Al-Qur'an yang
ekspresif pun terkadang menjalankan tugas ini, di mana ia menggambarkan
peristiwa dengan gambaran yang hidup sehingga memikat hati. Kita melihat
Al-Qur'an membawa kita berkeliling di langit dan bumi seraya berfirman: "Katakanlah
(Nabi Muhammad), 'Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi!'"
Ia memperlihatkan kepada kita tanaman, sungai, biji-bijian, matahari, bulan,
bintang, melata, dan hewan ternak dari lukisan yang hidup tersebut, guna
membuktikan hujahnya, menarik perhatian, dan memicu perasaan alami manusia.
Mukjizat para rasul dahulu pun termasuk dalam kategori indrawi ini.
Kedua:
Pengaruh Intelektual (Akal)
Pengaruh
ini menjalankan perannya pada akal sehingga menstimulasinya dan berfungsi dalam
pemikiran, guna mengarahkannya ke sudut pandang tertentu atau keyakinan
tertentu, seperti membenarkan, mendustakan, mendukung, menolak, mengagumi,
maupun mengingkari.
Dalam
bentuk ini, digunakan buku yang bermutu, gagasan yang terstruktur, hujah yang
jelas, dan argumen rasional. Di dalamnya juga digunakan sarana pendidikan,
pengajaran, penguatan informasi, dan pembinaan di atasnya. Sebagaimana
digunakan pula dialog yang cerdas, seminar yang terarah, dan ceramah yang
dipersiapkan dengan baik.
Digunakan
pula artikel surat kabar yang fokus dan bersandar pada fakta, bukti, serta
analisis yang tajam dan jeli dari berbagai media massa. Al-Qur'an telah
menggunakan hujah yang jelas dan pembungkaman argumen yang mutlak. Bahkan
mukjizat Rasulullah ﷺ
bersifat intelektual, yaitu Al-Qur'an Al-Karim yang datang dengan hujah yang
terang untuk berbicara kepada akal dan pemahaman:
"Bukankah
Dia (Allah) yang menciptakan langit dan bumi serta menurunkan air dari langit
untukmu, lalu Kami menumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang pemandangannya
indah? Kamu tidak akan mampu menumbuhkan pohon-pohonnya. Apakah ada tuhan
(lain) di samping Allah? Sebenarnya mereka adalah orang-orang yang menyimpang
(dari kebenaran)." (QS. An-Nahl: 60).
"Bukankah
Dia (Allah) yang telah menjadikan bumi sebagai tempat pemukiman, menjadikan
sungai-sungai di celah-celahnya, menjadikan gunung-gunung untuk
(mengokohkan)-nya, dan mengadakan pemisah antara dua laut? Apakah ada tuhan
(lain) di samping Allah? Sebenarnya kebanyakan mereka tidak mengetahui."
(QS. An-Nahl: 61).
"Bukankah
Dia (Allah) yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia
berdoa kepada-Nya, menghilangkan kesusahan, dan menjadikan kamu (manusia)
sebagai khalifah (pemimpin) di bumi? Apakah ada tuhan (lain) di samping Allah?
Sedikit sekali (nikmat Allah) yang kamu ingat. Bukankah Dia (Allah) yang
memberi petunjuk kepadamu dalam kegelapan di daratan dan lautan dan yang
mendatangkan angin sebagai kabar gembira sebelum (kedatangan) rahmat-Nya?
Apakah ada tuhan (lain) di samping Allah? Mahatinggi Allah dari apa yang mereka
persekutukan. Bukankah Dia (Allah) yang memulai pencapadaatan (makhluk),
kemudian mengulanginya (lagi setelah hancur) dan yang memberi rezeki kepadamu
dari langit dan bumi? Apakah ada tuhan (lain) di samping Allah? Katakanlah (Nabi
Muhammad), 'Kemukakanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang-orang yang
benar!'" (QS. An-Nahl: 62-64).
"Siapa
yang menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada satu bukti
pun baginya tentang itu, maka perhitungannya hanya di sisi Tuhannya.
Sesungguhnya orang-orang kafir itu tidak akan beruntung." (QS.
Al-Mu'minun: 117).
"Siapa
yang mendebatmu (Nabi Muhammad) tentang dia (Isa) setelah pengetahuan datang
kepadamu, katakanlah, 'Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anakmu,
istri-istri kami dan istri-istrimu, diri kami dan dirimu, kemudian marilah kita
bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang
berdusta.'" (QS. Ali 'Imran: 61).
"Wahai
Ahli Kitab, mengapa kamu mendebat tentang Ibrahim, padahal Taurat dan Injil
tidak diturunkan melainkan setelahnya? Apakah kamu tidak mengerti? Begitulah
kamu! Kamu mendebat tentang apa yang kamu ketahui. Mengapa kamu mendebat (juga)
tentang apa yang tidak kamu ketahui? Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak
mengetahui. Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani,
melainkan dia adalah seorang yang hanif lagi muslim dan dia tidak termasuk
orang-orang musyrik." (QS. Ali 'Imran: 65-67).
"Itulah
hujah Kami yang Kami anugerahkan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami
mengangkat derajat siapa yang Kami kehendaki." (QS. Al-An'am: 83).
Tidaklah
Allah mengutus seorang rasul melainkan membekalinya dengan hikmah, hujah, dan
penjelasan untuk berbicara kepada akal dan hati nurani. Kami telah menjelaskan
hal itu di bagian sebelumnya, maka silakan merujuk ke sana jika Anda
menghendaki. Di dalam Al-Qur'an terdapat metode penjelasan dan jenis hujah yang
bisa dituliskan dalam karya tersendiri.
Sebagaimana
sangat dianjurkan pada zaman sekarang yang penuh dengan propaganda, hawa nafsu,
dan metode tipu daya ini, agar para dai tidak ditinggalkan sendirian dengan
usaha mereka yang terbatas dan ilmu mereka yang maklum. Sebaliknya, harus ada
pusat-pusat informasi, para pakar, serta dewan perencanaan dan pengarahan yang
menyuplai dai berbakat dengan hal-hal tersebut berupa informasi, hujah,
rencana, dan instruksi. Lembaga ini juga mencerahkan jalannya, menjauhkannya
dari ketergelinciran, serta memantau segala sesuatu dari dekat untuk dituangkan
ke dalam akal, hati, lisan, dan penanya. Sebab dakwah saat ini, meskipun
merupakan risalah dan hidayah, ia telah menjadi ilmu, seni, metode, dan
strategi.
Saya
mengagumi pandangan jeli yang diisyaratkan oleh Fadhilatus Syaikh Hasan
[Al-Banna] dalam risalahnya Da'watuna [Dakwah Kami] ketika beliau
mengatakan:
"Para
propagandis dakwah hari ini berbeda dengan masa lalu. Di antara mereka ada kaum
terpelajar yang dipersiapkan, dilatih, dan menjadi spesialis, khususnya di
negara-negara Barat di mana setiap pemikiran memiliki satu batalion terlatih
yang menjelaskan bagian yang samar darinya, menyingkap kebaikan-kebaikannya,
menciptakan sarana publikasi dan metode propaganda untuknya, serta mencari
jalan yang paling mudah, ringan, dan paling dekat menuju hati manusia untuk
meyakinkan dan membuat mereka mengikutinya.
Sarana
propaganda sekarang juga berbeda dengan masa lalu. Propaganda masa lalu berupa
kata-kata yang disampaikan dalam khotbah atau pertemuan, atau kata yang ditulis
dalam risalah atau surat. Adapun sekarang berupa selebaran, majalah, surat
kabar, pesan singkat, teater, sinema, gramofon, dan radio. Semua ini telah
memudahkan jalan untuk menjangkau hati seluruh manusia, baik wanita maupun pria
di rumah, tempat dagang, pabrik, dan pertanian mereka.
Oleh
karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi para pengemban dakwah untuk menguasai
seluruh sarana tersebut agar usaha mereka membuahkan hasil yang
diharapkan."
Ketiga:
Pengaruh Psikologis
Pengaruh
ini berbicara kepada alam bawah sadar atau ketidaksadaran (al-la-syu'ur).
Ini adalah kerajaan yang besar dan dunia yang luas lagi dalam.
Lihat
Majmu'atur Rasail, hal. 112, 113, cetakan Muassasatur Risalah.
Cukuplah
Anda ketahui bahwa dunia ini terukir dalam memori, yang dimamah biak oleh
manusia dalam mimpi dan penglihatannya, sebagaimana ia membentuk banyak
tindakan manusia. Pengaruh ini seperti sinar ultraviolet atau jenis sinar lain
yang tidak terlihat tetapi memengaruhi tubuh dan diri manusia dengan pengaruh
yang sangat mendalam. Bahkan, pengaruh-pengaruh ini dapat saling bergejolak di
dalam diri manusia hingga tingkat yang aneh, sampai-sampai tubuh dan akal
menyerah kepadanya pada akhirnya, atau justru menghancurkan dan
membinasakannya.
Pengaruh-pengaruh
ini adakalanya tidak bersifat langsung, dan terkadang menggunakan metode
tertentu baik secara negatif maupun positif.
Terkadang
dai menempatkan manusia di hadapan kesalahannya secara tidak langsung atau
langsung, sehingga membuatnya merasa bersalah, atau merasa diawasi oleh Allah,
masyarakat, anak, keluarga, hati nurani, maupun sejarah. Terkadang disebutkan
di hadapannya tindakan para ayahnya, keburukan kakek-kakeknya, dan
pengkhianatan para pendahulunya. Atau sebaliknya, dai mengingatkan dan
menghidupkan semangatnya dengan kemuliaan para ayahnya, keimanan
kakek-kakeknya, dan nikmat Allah atas mereka, atau dengan pahala yang agung
serta masa depan yang gemilang di dunia dan akhirat.
Al-Qur'an
Al-Karim telah menggunakan metode ini bersama kaum Yahudi, dengan mengingatkan
mereka akan nikmat-nikmat Allah kepada ayah dan kakek mereka:
"Wahai
Bani Israil, ingatlah nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan
sesungguhnya Aku telah melebihkan kamu di atas semua umat di alam ini (pada
masa itu). Takutilah suatu hari (Kiamat) yang (pada hari itu) sebuah jiwa tidak
dapat membela jiwa lain sedikit pun, syafaat darinya tidak diterima, tebusan
darinya tidak diambil, dan mereka tidak akan ditolong. (Ingatlah) ketika Kami
menyelamatkan kamu dari Firaun dan pengikut-pengikutnya. Mereka menimpakan
siksaan yang sangat buruk kepadamu, menyembelih anak-anak lak-lakimu, dan
membiarkan hidup anak-anak perempuanmu. Pada yang demikian itu terdapat cobaan
yang sangat besar dari Tuhanmu. (Ingatlah) ketika Kami membelah laut untukmu,
lalu Kami menyelamatkanmu dan menenggelamkan Firaun beserta pengikut-pengikutnya,
sedangkan kamu menyaksikan(nya)." (QS. Al-Baqarah: 47-50).
Kemudian
Al-Qur'an mengingatkan mereka tentang tindakan memalukan para ayah mereka yang
berbalasan dengan nikmat Allah atas mereka:
"Andaikata
Kami mengambil janjimu dan Kami angkat Gunung (Sinai) di atasmu (seraya
berfirman), 'Peganglah teguh-teguh apa yang telah Kami berikan kepadamu dan
ingatlah apa yang ada di dalamnya agar kamu bertakwa.' Kemudian, kamu berpaling
setelah itu. Maka, sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya
kepadamu, niscaya kamu termasuk orang-orang yang rugi. Sungguh, kamu
benar-benar telah mengetahui orang-orang di antara kamu yang melakukan
pelanggaran pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, 'Jadilah kamu
kera yang hina!'" (QS. Al-Baqarah: 63-65).
"Maka,
Kami jadikan hal itu sebagai peringatan bagi orang-orang pada masa itu dan bagi
mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang
bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 66).
Di
antara contoh hal tersebut adalah peringatan Al-Qur'an kepada Quraisy tentang
nikmat Allah kepada mereka berupa rezeki dan rasa aman dalam firman-Nya:
"Maka,
hendaklah mereka menyembah Tuhan (pemilik) rumah ini (Kaabah), yang telah
memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari
rasa takut." (QS. Quraisy: 3-4).
Di
antara pengaruh penting ini adalah perbuatan baik kaum muslimin kepada manusia
dan kecintaan mereka kepada sesama. Sebab perbuatan baik (al-ihsan)
menjalankan fungsinya di dalam jiwa, dan benarlah perkataan penyair:
Berbuat baiklah kepada manusia, niscaya engkau memperbudak
hati mereka,
Sebab sering kali manusia diperbudak oleh kebaikan.
Jika engkau ingin hajatmu dikabulkan oleh seseorang,
Maka persembahkanlah untuk permohonanmu sebab yang ia
sukai.
Sesungguhnya hadiah-hadiah itu memiliki keberuntungan jika
ia datang,
Ia
lebih beruntung daripada seorang anak di sisi ayah yang penyayang.
Termasuk
dalam hal ini adalah kemakrufan yang dilakukan seorang muslim kepada orang
lain, kata-kata yang baik (alkalimatut thayyibah), dan lain sebagainya.
Sesungguhnya tindakan-tindakan ini membentuk perasaan internal yang tampak
dalam perbuatan, kecenderungan, kata-kata, dan nasihat. Kemudian pada akhirnya
membuahkan penerimaan terhadap dakwah Anda dan ketundukan pada apa yang Anda
cintai dan ridai.
Tingkatan
Pengaruh
Termasuk
hal yang telah dimaklumi bahwa jiwa manusia dalam menerima hidayah atau hal
lainnya pada dakwah apa pun tidaklah sama dalam persentase pengaruh atau
penolakannya. Ini poin pertama.
Poin
kedua, tidak semua metode yang diikuti dalam dakwah itu sama dalam hal taufik,
kekuatan argumentasi, serta kesesuaiannya dengan kecenderungan dan keinginan.
Poin
ketiga, tidak semua dai memiliki tingkatan yang sama dalam hal kekuatan,
penjelasan, kecerdasan, pengaruh, dan pelatihan.
Setiap
unsur dari unsur-unsur ini memiliki sebab-sebabnya sendiri yang akan kita bahas
di kemudian hari, insya Allah. Maka dari itu, karena seluruh faktor ini,
tingkat pengaruh pada diri objek dakwah berbeda-beda dari satu derajat ke
derajat lain, dan dari kuat ke lemah.
Oleh
karena itu, kita menemukan dalam dakwah Rasulullah ﷺ di masa-masa awal bersama para sahabatnya
terdapat perbedaan dalam menyambut dan menerima hidayah, jika ditinjau dari
sisi personal, kondisi, dan para dai. Sebagian sahabat beriman hanya dengan
sekali dakwah Rasulullah kepadanya dan sekadar mendengar tentang Islam, begitu
pula sebagian wanita dan pemuda.
Abu
Bakar radhiyallahu 'anhu beriman begitu Rasulullah mendakwahinya. Ibnu
Ishaq meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: "Tidaklah aku mengajak seorang pun
kepada Islam melainkan ia memiliki keraguan, kegelisahan, dan pertimbangan,
kecuali Abu Bakar." Telah tsabit di dalam Shahih Al-Bukhari
dari Abu Darda dalam hadis tentang apa yang terjadi antara Abu Bakar dan Umar radhiyallahu
'anhuma, di dalamnya disebutkan:
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ
ﷺ: «إِنَّ اللهَ بَعَثَنِي إِلَيْكُمْ فَقُلْتُمْ كَذَبْتَ، وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ
صَدَقَ، وَوَاسَانِي بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَهَلْ أَنْتُمْ تَارِكُو لِي
صَاحِبِي؟»
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengutusku kepada kalian, lalu
kalian mengatakan, 'Engkau berdusta,' sedangkan Abu Bakar mengatakan, 'Ia
benar,' dan ia membantuku dengan dirinya dan hartanya. Maka apakah kalian mau
membiarkan sahabatku ini demi aku?" Beliau mengucapkannya dua kali,
maka setelah itu Abu Bakar tidak pernah disakiti lagi.
Umar
beriman setelah beberapa waktu, dan yang lain beriman setelahnya. Al-Abbas
beriman sebelum Fathu Makkah bersama Khalid bin Al-Walid. Abu Sufyan beriman
pada saat Fathu Makkah bersama Ikrimah. Begitu pula halnya dengan masuknya
Islam ke Madinah dan negeri-negeri Islam lainnya.
Arti
dari hal ini bukanlah bahwa pengaruh tersebut bersifat instan tanpa ada
pendahuluan lalu muncul tiba-tiba dalam bentuk keyakinan penuh dan ketundukan.
Melainkan, pastilah hal ini didahului oleh pemikiran dan pengaruh dengan
tingkatan yang berbeda-beda dalam kebanyakan kondisi, yang secara bertahap
mengantarkan pada puncak pengaruh dan respons. Sehingga objek dakwah ini rida
dengan dakwah yang baru dan melebur di dalamnya serta menjadi bagian dari
tentaranya. Mari kita perhatikan kisah masuk Islamnya Khalid bin Al-Walid,
Utsman bin Thalhah, dan Amru bin Al-Aas.
Sirah
Ibnu Katsir, 1/434, cetakan Isa Al-Babi Al-Halabi.
Khalid
bin Al-Walid berkata:
"Ketika
Allah menghendaki kebaikan bagiku, Dia menyusupkan ke dalam hatiku kecintaan
pada Islam dan akal sehatku menuntunku. Aku berkata dalam hati: Aku telah
menghadiri seluruh medan pertempuran itu melawan Muhammad, dan tidaklah aku
menghadiri suatu medan melainkan aku pulang dalam keadaan merasa berada di
jalan yang salah, dan meyakini bahwa Muhammad pasti akan menang.
Ketika
Quraisy menahan beliau dengan tombak-tombak pada hari Hudaybiyah, aku berpikir:
Ke mana jalanku? Aku berkata: Aku akan keluar menuju Heraklius. Kemudian aku
berpikir lagi: Aku keluar dari agamaku menuju Kristen atau Yahudi lalu tinggal
bersama orang asing sebagai pengikut, padahal itu adalah aib bagiku? Rasulullah
ﷺ memasuki Makkah pada
tahun Umrah Qadha, maka aku menyembunyikan diri. Lalu saudaraku menulis surat
kepadaku:
'Aku
tidak melihat hal yang lebih aneh daripada hilangnya pandanganmu dari Islam,
padahal akalmu adalah akal yang cerdas. Dan hal seperti Islam, adakah orang
yang tidak mengetahuinya? Rasulullah ﷺ telah bertanya kepadaku tentangmu, beliau
bersabda: Di mana Khalid? Aku menjawab: Allah akan mendatangkannya. Beliau
bersabda: Orang seperti Khalid tidaklah tidak tahu tentang Islam. Maka
susulilah wahai saudaraku apa yang telah luput darimu.'
Ketika
suratnya sampai kepadaku, aku menjadi bersemangat untuk keluar dan ucapannya
Nabi menambah keinginanku pada Islam serta membahagiakanku. Aku bermimpi dalam
tidur seolah-olah aku berada di negeri yang sempit lagi tandus, lalu aku keluar
menuju negeri yang hijau lagi luas. Aku berkata: Ini adalah mimpi. Setelah
masuk Islam, aku menceritakannya kepada Abu Bakar, lalu ia berkata: Itu adalah
jalan keluarmu yang Allah beri petunjuk di dalamnya menuju Islam, dan
kesempitan itu adalah syirik.
Maka
aku membulatkan tekad untuk keluar menemui Rasulullah dan aku mencari sahabat.
Aku bertemu Utsman bin Thalhah, lalu aku menceritakan kepadanya apa yang
kuinginkan, maka ia segera menyambutnya. Kami keluar bersama-sama dan melakukan
perjalanan di waktu sahur. Ketika kami sampai di Al-Haddah, tiba-tiba ada Amru
bin Al-Aas. Ia berkata: 'Selamat datang wahai kaum.' Kami menjawab: 'Dan
selamat datang dirimu.' Ia bertanya: 'Ke mana tujuan kalian?' Kami
memberitahunya, dan ia pun memberitahu kami bahwa ia juga menginginkan Nabi ﷺ. Maka kami bersahabat
hingga kami tiba di Madinah menemui Rasulullah ﷺ pada hari pertama bulan Safar tahun
kedelapan.
Ketika
aku menghadap Rasulullah, aku mengucapkan salam kepadanya dengan salam
kenabian, maka beliau membalas salamku dengan wajah yang cerah. Lalu aku masuk
Islam, maka Rasulullah ﷺ
bersabda: 'Sungguh aku telah melihat engkau memiliki akal yang kuharapkan
tidak akan menyerahkanmu kecuali kepada kebaikan.' Aku membaiat Rasulullah
dan berkata: 'Mohonkan ampun untukku atas segala medan pertempuran yang aku
jalani untuk menghalangi jalan Allah.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya
Islam menghapuskan apa yang ada sebelumnya.' Kemudian beliau memohonkan
ampun untukku. Lalu Amru dan Utsman bin Thalhah maju dan keduanya masuk Islam.
Demi Allah, sejak hari aku masuk Islam, Rasulullah ﷺ tidak pernah menyamakan seorang pun dari
sahabatnya denganku dalam perkara khidmah yang aku kuasai."
Kesimpulan
dari kisah ini adalah bahwa tingkatan pengaruh berbeda-beda ditinjau dari sisi
objek dakwah. Di mana objek dakwah atau penerima pesan ketika gagasan tersebut
sampai kepadanya, ia menerimanya di bawah pengaruh faktor-faktor terdahulu
dengan tingkatan pengaruh yang berbeda-beda. Di antara mereka ada yang:
- Memulihkan kesadaran
penuh di bawah naungannya; sehingga ia mengetahui kebenaran, tunduk
kepadanya, mengimani prinsip-prinsipnya, dan melihat kebaikan di dalamnya
yang membuat jiwanya tenang dan hatinya tenteram. Orang ini akan segera
bergabung dengan batalion orang-orang beriman.
- Memulihkannya di bawah
naungan alam bawah sadar atau ketidaksadaran; dalam arti tidak tampak
padanya pengaruh lahiriah yang instan, melainkan jiwanya tersibukkan oleh
kebenaran dan prinsip-prinsipnya, hal itu mendapatkan perhatiannya, dan
mengambil ruang dalam pemikirannya. Orang tipe ini membutuhkan kelanjutan
usaha, kesinambungan komunikasi, banyak perhatian, pengulangan prinsip,
penjelasan risalah, serta penjelasan karakteristik, tujuan, kemenangan,
dan kebahagiaan di dunia dan akhirat yang terkandung di dalamnya. Hingga
akhirnya pengaruh yang ada di dalam jiwanya itu muncul ke permukaan, dan
naik ke derajat orang-orang mukmin yang beramal.
- Melihat kepada dai dan
kepada prinsip serta perkataannya dengan keraguan, kecurigaan,
kebingungan, dan bimbang; karena tekanan tradisi-tradisi usang pada
jiwanya, atau distorsi dari orang-orang yang dengki, mengintai, dan keras
kepala pada akalnya. Tipe ini kita perlakukan dengan baik, tidak kita
paksa, melainkan kita wasiatkan kepadanya untuk berpikir dan meyakinkan
diri, serta kita ingatkan dia dengan firman Allah Ta'ala tentang
orang-orang sebelum dia melalui lisan Rasul-Nya yang mulia:
"Katakanlah
(Nabi Muhammad), 'Aku hanya memperingatkan kepadamu satu hal saja, (yaitu) agar
kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri, kemudian
kamu pikirkan (tentang Muhammad). Kawanmu itu tidak gila sedikit pun. Dia tidak
lain hanyalah seorang pemberi peringatan kepadamu sebelum (menghadapi) azab
yang keras.'" (QS. Saba': 46).
Kita
mengajaknya ke majelis-majelis kita, menyambungnya dengan ramah, mewasiatkannya
untuk membaca buku-buku kita, mengenali arah pandang kita, dan meneliti risalah
kita, serta kita bersabar atasnya. Maka ia akan merasa tenteram, insya Allah
Ta'ala,
Shifatus
Shafwah, 1/65, cetakan Darul Ma'rifah.
hatinya
akan merasa nyaman kepada kita, dan jiwanya akan tenang bersama kita, karena
kebenaran itu selalu menang dan dialah yang memberi petunjuk ke jalan yang
lurus.
- Melihat kepada dakwah
sebagai keuntungan materi dan keagungan personal; di mana melalui
dakwah tersebut ia dapat mewujudkan apa yang dicita-citakannya dalam
urusan ini. Ini adalah jenis yang berbahaya, niat dan ambisinya tidak
tampak dengan mudah, melainkan baru terlihat dengan lamanya kebersamaan,
banyaknya interaksi, pengamatan terhadap tindakan, serta pengukuran
semangat dan aktivitas, atau kelesuan dan kemalasan pada situasi-situasi
tertentu; dalam pengorbanan dan pemberian, dalam kelapangan dan
kesempitan, dalam rida dan marah. Mengenai orang ini dan yang sejenisnya, kita
menemukan firman Allah Yang Mahabenar Subhanahu wa Ta'ala:
"Di
antara manusia ada yang menyembah Allah di tepi (mempunyai keimanan yang
lemah). Jika memperoleh kebaikan, dia merasa puas. Jika ditimpa suatu cobaan,
dia berbalik ke belakang (kembali kafir). Dia rugi di dunia dan akhirat. Itulah
kerugian yang nyata." (QS. Al-Hajj: 11).
Dan
firman-Nya Ta'ala:
"Di
antara mereka ada yang mencelamu (Nabi Muhammad) tentang (pembagian) sedekah
(zakat). Jika mereka diberi sebagian darinya, mereka bersenang hati. Jika
mereka tidak diberi sebagian darinya, tiba-tiba mereka menjadi gusar. Sekiranya
mereka rida pada apa yang Allah dan Rasul-Nya berikan kepada mereka serta
berkata, 'Cukuplah Allah bagi kami, Allah dan Rasul-Nya akan memberikan kepada
kami sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang
berharap kepada Allah,' (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi
mereka)." (QS. At-Taubah: 58-59).
Golongan
ini harus mengetahui bahwa risalah ini tidak dibangun di atas keuntungan materi
atau ambisi pribadi. Melainkan, tidak ada yang layak untuknya kecuali
pengorbanan harta, waktu, raga, dan jiwa, demi mendapatkan balasan pahala dan
rida Allah Subhanahu. Mahabenar Allah:
"Katakanlah
(Nabi Muhammad), 'Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah
untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri
(muslim).'" (QS. Al-An'am: 162-163).
Golongan
ini tidak boleh diserahi tugas kepemimpinan maupun pendidikan (tarbiyah).
Ia diwasiatkan untuk memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur'an, sirah Rasul, dan
para sahabat mukmin, khususnya para syuhada yang berbakti yang telah
mempersembahkan jiwa mereka sebagai tebusan bagi agama Allah Subhanahu wa
Ta'ala dan karena cinta untuk bertemu dengan-Nya. Jika ia kembali ke jalan
yang lurus, maka itu yang diharapkan, jika tidak, maka sesungguhnya Allah
Mahakaya dari semesta alam. Namun, kita tetap memperlakukannya dengan perlakuan
yang baik agar kita tidak menjadi pembantu setan untuk merusaknya.
- Orang yang tertutup
hatinya, terbelakang pemikirannya, serta terluka oleh pemikiran-pemikiran
yang salah dan syahwat yang liar; tipe ini kita terus mendakwahinya,
bersikap lemah lembut kepadanya, berbuat baik kepadanya, serta memohon
kepada Allah hidayah untuk kita dan untuknya. Kafilah dakwah akan tetap
berjalan, insya Allah Ta'ala, bersama orang-orang yang ikhlas lagi
beramal. Hal itu tidak menghalangi adanya rasa kasih sayang dan
persaudaraan kemanusiaan antara sesama manusia. Kita mengasihinya dan
terus mengasihinya, bersikap ramah kepadanya, serta membantunya dalam
segala hal yang halal selama di dalamnya terdapat manfaat bagi manusia: "Dan
pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang
kembali kepada-Ku."
- Orang yang menampakkan
hal yang berbeda dengan apa yang disembunyikannya; jika yang
disembunyikannya adalah pendustaan terhadap usul-usul [pokok-pokok]
keimanan, maka itulah nifak yang murni (nifak iktiqadi), dan
hukumnya di akhirat sama dengan hukum orang kafir. Namun jika yang
disembunyikannya adalah sebagian dari kemaksiatan kepada Allah, maka
dialah orang yang di dalam dirinya terdapat satu cabang dari nifak (nifak
amali) atau lebih hingga ia meninggalkannya. Nifak dalam pokok
keimanan dasarnya adalah kekufuran dan kepenakutan; kekufuran karena ia
menyembunyikan kekufuran pada pokok akidah, dan kepenakutan karena rasa
takutnya ia menampakkan hal yang berbeda dengan apa yang disembunyikannya.
Oleh
karena itu, nifak muncul di dua tempat; pertama: saat kejayaan kaum muslimin
dan kemenangan mereka atas yang lain; kedua: saat bermaksud memata-matai mereka
dan menyingkap aurat (kelemahan) mereka.
Karena
alasan inilah, nifak menjadi keburukan yang sangat besar yang wajib diwaspadai,
disingkap para pelakunya, dikenali, dan diperlakukan dengan baik setelah
menyingkirkan mereka dari posisi-posisi penting dalam negara Islam atau dalam
amal Islami. Karena mereka selamanya akan menjadi duri dalam daging bagi
orang-orang beriman dan setia kepada musuh-musuh mereka. Golongan ini sangat
sulit kesembuhannya kecuali orang yang dirahmati oleh Tuhanmu, dan ia termasuk
penyakit kronis yang wajib bagi kaum muslimin untuk mengambil kewaspadaan
darinya dan menanggungnya!
Ini
adalah golongan-golongan manusia dan jenis-jenis pengaruh dalam jiwa manusia
yang wajib dihadapi dengan hikmah, ketenangan, dan pemahaman sesuai dengan
prinsip-prinsip dakwah Islam yang mulia lagi agung!!
Saya
mengagumi dalam bidang ini, kepeloporan dai muslim yang utama, jeli, cerdas,
lagi visioner, Syaikh Hasan Abdurrahman [Al-Banna] ketika beliau membagi
manusia berdasarkan tingkat pengaruh ini, beliau mengatakan:
"Manusia
jika ditinjau dari sudut pandang dakwah Islam dan para dainya terbagi menjadi
empat golongan:
Golongan
Pertama: Mukmin [Orang yang percaya]
Adakalanya
seseorang itu beriman kepada dakwah kita, membenarkan perkataan kita, mengagumi
prinsip-prinsip kita, dan melihat kebaikan di dalamnya yang membuat jiwanya
tenang dan hatinya tenteram. Maka tipe ini kita serukan agar bersegera
bergabung bersama kita dan beramal bersama kita, sehingga dengannya jumlah para
mujahid bertambah banyak dan suaranya meninggikan suara para penyeru dakwah.
Tidak ada arti bagi keimanan yang tidak diikuti oleh amal. Tidak ada manfaat
dalam akidah yang tidak mendorong pemiliknya untuk mewujudkannya dan berkorban
di jalannya. Demikianlah keadaan orang-orang yang terdahulu pertama-tama (as-sabiqunal
awwalun) dari kalangan orang-orang yang Allah lapangkan dadanya untuk
menerima petunjuk-Nya, lalu mereka mengikuti para nabi-Nya, mengimani
risalah-risalah-Nya, dan berjihad di jalan-Nya dengan jihad yang
sebenar-benarnya. Bagi mereka pahala yang paling melimpah dari Allah, dan
mereka mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikuti mereka
tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.
Golongan
Kedua: Mutaraddid [Orang yang ragu/bimbang]
Adakalanya
seseorang itu belum jelas baginya wajah kebenaran, dan belum mengenali makna
keikhlasan serta manfaat dalam perkataan kita, sehingga ia tertahan lagi
bimbang. Maka tipe ini kita biarkan dalam kebimbangannya, dan kita wasiatkan
kepadanya agar menghubungi kita dari dekat, membaca tentang kita dari jauh atau
dekat, menelaah tulisan-tulisan kita, mengunjungi klub-klub kita, dan mengenali
saudara-saudara kita—yaitu kaum muslimin yang beramal lagi bertakwa. Maka
setelah itu ia akan merasa tenteram kepada kita, insya Allah. Demikian
pulalah keadaan orang-orang yang bimbang dari kalangan pengikut para rasul
terdahulu.
Golongan
Ketiga: Naf'i [Orang yang pragmatis/pencari keuntungan]
Adakalanya
seseorang itu tidak mau memberikan bantuannya kecuali jika ia mengetahui
keuntungan apa yang akan kembali kepadanya, dan faedah apa yang dihasilkan oleh
pengorbanan ini untuknya. Maka kita katakan kepadanya: 'Perlahankah langkahmu,
kami tidak memiliki balasan di sisi kami kecuali pahala Allah jika engkau
ikhlas, yaitu surga jika Dia mengetahui ada kebaikan di dalam dirimu. Adapun
kami, kami adalah orang-orang yang tenggelam dalam kesederhanaan kedudukan,
miskin harta, urusan kami adalah berkorban dengan apa yang ada pada kami dan
mencurahkan apa yang ada di tangan kami, dan harapan kami hanyalah rida Allah,
Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.' Jika Allah menyingkap
penutup dari hatinya dan menghilangkan beban ketamakan dari jiwanya, maka ia
akan mengetahui bahwa apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik dan lebih
kekal. Ia pun akan bergabung dengan batalion Allah untuk mendermakan apa yang
ada padanya dari kesenangan kehidupan dunia ini demi meraih pahala Allah di
akhirat: "Apa yang ada di sisimu akan lenyap dan apa yang ada di sisi
Allah akan kekal." Namun jika yang terjadi adalah hal yang sebaliknya,
maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari orang yang tidak melihat Allah sebagai
kebenaran pertama dalam dirinya, hartanya, dunianya, akhiratnya, mati, dan
hidupnya. Demikian pulalah keadaan suatu kaum yang serupa dengannya ketika
mereka enggan membaiat Rasulullah ﷺ kecuali jika beliau menjadikan urusan kekuasaan bagi mereka
setelah beliau, maka tidak ada jawaban beliau melainkan memberitahu mereka
bahwa bumi ini milik Allah, Dia mewariskannya kepada siapa saja yang Dia
kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang
yang bertakwa.
Golongan
Keempat: Mutahamil [Orang yang berprasangka buruk/sinis]
Adakalanya
seseorang itu buruk prasangkanya kepada kita, keraguan dan kecurigaannya
meliputi kita. Ia tidak melihat kita melainkan dengan kacamata hitam yang
pekat, tidak berbicara tentang kita melainkan dengan lisan yang menyudutkan
lagi penuh curiga. Ia enggan melainkan terus berkubang dalam keangkuhannya,
hanyut dalam keraguannya, dan tetap dalam ilusinya. Maka tipe ini kita memohon
kepada Allah untuk kita dan untuknya agar memperlihatkan kepada kita kebenaran
sebagai kebenaran dan merezekikan kita untuk mengikutinya, serta memperlihatkan
kepada kita kebatilan sebagai kebatilan dan merezekikan kita untuk menjauhinya,
serta memberi petunjuk kepada kita dan kepadanya menuju jalan yang lurus. Kita
mengajaknya jika ia menerima ajakan, memanggilnya jika ia menjawab panggilan,
dan kita berdoa kepada Allah untuknya, dan Dia Subhanahu adalah tempat
bersandar segala harapan. Sungguh Allah telah menurunkan kepada Nabi-Nya yang
mulia tentang satu golongan manusia: "Sesungguhnya engkau (Nabi
Muhammad) tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi,
tetapi Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki." Kita
akan terus mengasihinya, mengharapkan kembalinya ia kepada kita, dan
keyakinannya pada dakwah kita. Slogan kita bersamanya hanyalah apa yang telah
diajarkan oleh Al-Musthafa sebelumnya: 'Ya Allah, ampunilah kaumku, karena
sesungguhnya mereka tidak mengetahui.'
Seseorang
melihat kepada para tokoh Islam yang agung, besar, lagi raksasa, dan kepada
pemahaman yang mendalam terhadap ruh zaman serta ruh Islam beserta
ajaran-ajarannya, maka ia memuji Allah Tabaraka wa Ta'ala dan menyambut
kabar gembira dengan kebaikan. Demikianlah, Islam tetaplah Islam; ruh yang
kreatif, pemikiran yang jeli, pancaran cahaya yang menerangi, kekuatan yang
dahsyat, kebenaran yang bersinar, pagi yang nyata, dan siang yang benderang.
Lihat
Majmu'atur Rasail, hal. 107-109, cetakan Darur Risalah.
Bahasan
Ketiga: Batasan-Batasan Umum dalam Perkataan dan Pembicara
Dakwah
berjalan di aliran sungai adab yang telah ditentukan oleh Islam. Sebab dakwah
itu, meskipun merupakan kebenaran yang nyata dan hujah yang kuat, ia masuk ke
dalam akal manusia melalui nasihat yang baik (al-mau'izhatul hasanah)
dan perkataan yang lemah lembut (al-qaulul layyin), sebagai pembenaran
bagi firman Allah Ta'ala:
"Serulah
(manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik." (QS.
An-Nahl: 125).
Dan
firman-Nya Ta'ala:
"Maka,
berkat rahmat dari Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap
mereka. Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka
menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka dan mohonkanlah
ampunan untuk mereka, serta bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan
itu." (QS. Ali 'Imran: 159).
Batasan-Batasan
Perkataan (Dhawabit Al-Qaul)
Perkataan
adalah kalimat yang sampai kepada objek dakwah. Jika perkataan itu keluar dari
hati, ia akan masuk ke dalam hati; namun jika ia hanya di lisan saja, ia tidak
akan melewati telinga. Perkataan merupakan tali pengikat yang menghubungkan
antara dai dan objek dakwah. Jika tali pengikat itu rapuh, maka respons yang
didapatkan akan lebih rapuh dan tidak layak. Oleh karena itu, perkara-perkara
berikut ini seyogianya diperhatikan:
- Perkataan harus
bermanfaat; bukan sekadar lafaz dan kata-kata yang tidak memiliki
tujuan dan makna. Karena alasan inilah, perkataan Rasulullah adalah wahyu,
ilham, dan petunjuk: "Dan tidaklah yang diucapkannya itu
(Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu
yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang
sangat kuat." (QS. An-Najm: 3-5). Begitu pula, ia harus bersih
dari istilah-istilah baru yang tidak dipahami, atau istilah yang membawa
makna-makna yang kontradiktif. Mahabenar Allah: "Sungguh, Kami
telah memudahkan Al-Qur'an untuk peringatan. Maka, adakah orang yang mau
mengambil pelajaran?" (QS. Al-Qamar: 17).
- Gagasan/Pemikiran yang
ingin disampaikan harus jelas dan dipahami oleh objek dakwah; sehingga
pertemuan pemikiran dapat terwujud, dan maksud yang diinginkan dapat
tersampaikan. Musa 'alaihis salam berkata: "Dia (Musa)
berkata, 'Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah untukku urusanku,
dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku agar mereka mengerti
perkataanku.'" (QS. Thaha: 25-28).
Di
antara bentuk penyimpangan adalah apabila suatu gagasan memiliki tampilan
lahiriah yang luar biasa dan mengandung untaian kalimat yang dahsyat, namun
tidak ada isi di baliknya. Adakalanya gagasan tersebut tidak dipahami oleh
pembicaranya sendiri, melainkan ia mengeluarkannya akibat kekacauan di dalam
akalnya dan kerancuan dalam imajinasinya. Atau adakalanya gagasan itu dipahami
olehnya, namun ia tidak mampu memahamkannya kepada orang lain dan
menghadirkannya dalam untaian kalimat yang menunjukkan maksudnya, karena
kurangnya latihan atau karena ketidaktahuannya tentang kondisi objek dakwah.
Oleh
karena itu, Ali radhiyallahu 'anhu berkata: "Berbicaralah kepada
manusia dengan apa yang mereka ketahui, dan tinggalkanlah apa yang mereka
ingkari. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?" (HR.
Al-Bukhari).
- Gagasan harus melayani
suatu visi dan tujuan yang dekat dengan imajinasi manusia, atau
dicintai oleh mereka, atau dicita-citakan oleh objek dakwah, seperti
keberuntungan, kemenangan, kemakmuran, kemuliaan, dan lain-lain. Al-Qur'an
telah menjanjikan orang-orang beriman dengan kemenangan, surga,
keberuntungan, dan kemakmuran. Mahabenar Allah Yang Mahaagung: "Dan
(ada) lagi nikmat lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan
kemenangan yang dekat." (QS. As-Saff: 13). Kemudian Allah Ta'ala
berfirman: "Sekiranya mereka menegakkan Taurat, Injil, dan apa
yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat
makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka." (QS.
Al-Ma'idah: 66). Dan bagi Allah-lah kemuliaan, bagi Rasul-Nya, dan bagi
orang-orang mukmin; dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia
akan membukakan jalan keluar baginya, dan menganugerahkan kepadanya rezeki
dari arah yang tidak disangka-sangkanya, dan barang siapa bertawakal
kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
- Gagasan harus melayani
kepentingan umum; tidak membatasi diri pada keuntungan pribadi, atau
pengkultusan kelompok tertentu. Tidak ada keutamaan bagi orang Arab di
atas orang ajam (non-Arab) kecuali dengan takwa; "Sesungguhnya
orang-orang mukmin itu bersaudara."
- Gagasan harus dipelajari
dan didiskusikan; serta dihadirkan berbagai pandangan yang
menentangnya lalu dibantah dan dijelaskan cacatnya, sehingga gagasan
tersebut menjadi jelas dalam memori dai dan ia mampu menghadapi para
pendukung maupun penentang secara seimbang.
- Gagasan tidak boleh
dirumuskan dalam bentuk perintah, keangkuhan, atau merasa tinggi di
atas objek dakwah. Sebab penerima pesan selamanya membenci perbudakan dan
sikap tinggi hati, serta menyukai ketawaduan dan merasa nyaman kepadanya: "Sekiranya
engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri
dari sekitarmu."
Batasan-Batasan
pada Pembicara (Dhawabit Fil Qail)
Dai
adalah penyampai gagasan, pengemban dakwah, sekaligus cerminan dan kuncinya.
Jika ia menjadi penyampai yang baik, pengemban yang cerdas, cerminan yang
mulia, dan kunci yang agung, maka ia menjadi pembuka bagi dakwahnya, keuntungan
bagi gagasannya, serta pelita yang menerangi bagi risalahnya. Oleh karena itu,
seyogianya pembicara menghiasi diri dengan sifat-sifat tertentu yang
membantunya dalam tugasnya, sebagaimana seyogianya dai menghiasi diri dengan
karakteristik khusus, agar ia mampu menjalankan pekerjaannya dengan efektivitas
dan kesuksesan yang diwajibkan. Di antara batasan yang mengatur tindakan dan
perbuatannya adalah:
- Ia harus sejauh mungkin
menjadi tempat kepercayaan manusia, dekat dengan hati mereka, dan
disifati dengan kehormatan, kejujuran, serta akhlak mulia. Berdasarkan
firman-Nya Ta'ala: "Maka, berkat rahmat dari Allah engkau
(Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau
bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk
mereka, serta bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian,
apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah."
(QS. Ali 'Imran: 159).
Firman-Nya
Ta'ala: "Dan rendahkanlah tokomu terhadap orang-orang yang
mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman." (QS. Asy-Syu'ara': 215).
Firman-Nya Ta'ala: "Maka, maafkanlah (mereka) dengan ampunan
yang baik." (QS. Al-Hijr: 85). "Maka, berpalinglah dari mereka
dan katakanlah, 'Salam (selamat tinggal).' Kelak mereka akan mengetahui
(kebenaran)." (QS. Az-Zukhruf: 89). Firman-Nya: "Jangan
sekali-kali engkau tujukan pandangan matamu pada kenikmatan yang telah Kami
berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu),
janganlah engkau bersedih hati terhadap mereka, dan rendahkanlah tokomu
terhadap orang-orang yang beriman." (QS. Al-Hijr: 88). Dan firman-Nya Ta'ala:
"Maka, maafkanlah mereka dan berlapang dadalah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Ma'idah: 13).
Nabi
ﷺ juga bersabda: "Sesungguhnya
aku bagi kalian seperti seorang ayah bagi anaknya." (HR. Abu Dawud,
An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).
- Dai harus menjauhkan
diri dari ruh merasa tinggi di atas objek dakwah, menjauhkan diri dari
segala hal yang menyakitinya atau berujung pada penyakitan terhadap
dirinya, serta menghindari tindakan merendahkannya, menantangnya, atau
menampakkan sikap merasa berjasa dan merasa lebih utama atasnya.
Melainkan, perkataannya seyogianya membawa ruh pemberi nasihat yang penuh
kasih, ikhlas, lagi tawaduk, yang menunjukkan kepada kebaikan. Dalam
Al-Qur'an Al-Karim banyak sekali ayat yang mengisyaratkan kepada
kelembutan yang bermanfaat ini. Allah Ta'ala berfirman tentang
Ibrahim 'alaihis salam dalam dakwahnya kepada ayahnya dan
kelembutannya dalam memberinya petunjuk: "Ketika dia (Ibrahim)
berkata kepada ayahnya, 'Wahai ayahku, mengapa engkau menyembah sesuatu
yang tidak mendengar, tidak melihat, dan tidak dapat menolongmu sedikit
pun?'" (QS. Maryam: 42). Ibrahim 'alaihis salam
menyebutkan dalam khitabnya kepada ayahnya ikatan keayahan yang sudah
semestinya memancarkan ruh kasih sayang, kelembutan, dan kehangatan.
Ibnu
Hisyam telah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah pergi ke salah satu kabilah Arab yang disebut Bani
Abdullah, lalu beliau mengajak mereka kepada Allah dan menawarkan dirinya
kepada mereka, sampai-sampai beliau bersabda kepada mereka: "Wahai Bani
Abdullah, sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah memperindah nama ayah
kalian." Beliau menjadikannya sarana untuk membuka pintu-pintu hati
yang terkunci.
- Dai harus menjauhkan
diri dari sikap memaksakan kefasihan (tafashuh), berlebih-lebihan
dalam pengucapan (takalluf), dan bertele-tele dalam perkataan
(*tanatthu'). Sungguh beliau ﷺ telah bersabda: "Celakalah
orang-orang yang bertele-tele (dalam ucapan)!" Beliau
mengucapkannya tiga kali. Dan tanatthu' dalam perkataan artinya
memaksakan kefasihan. (HR. Muslim).
Dan
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Amru bin Al-Aas radhiyallahu
'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
إِنَّ اللهَ يُبْغِضُ
الْبَلِيغَ مِنَ الرِّجَالِ الَّذِي يَتَخَلَّلُ بِلِسَانِهِ كَمَا تَتَخَلَّلُ
الْبَقَرَةُ
"Sesungguhnya
Allah membenci laki-index yang fasih secara berlebihan dalam berbicara, yang
memutar-mutar lidahnya (untuk menunjukkan kefasihan) sebagaimana sapi yang
memutar-mutar lidahnya (saat mengunyah)." (HR. At-Tirmidzi No. 2857,
dan ini adalah hadis sahih).
Beliau
ﷺ juga bersabda: "Dan
sesungguhnya orang yang paling aku benci di antara kalian dan yang paling jauh
majelisnya dariku pada hari Kiamat adalah tsartsarun (orang yang banyak bicara
secara takalluf), mutasyaddiqun (orang yang sombong kepada manusia dengan
perkataannya), dan mutafaihiqun." Tsartsar adalah orang yang
banyak bicara secara memaksakan diri. Mutasyaddiq adalah orang yang
tinggi hati kepada manusia dengan perkataannya, dan berbicara dengan memenuhi
mulutnya demi memaksakan kefasihan dan mengagungkan perkataannya.
Maka
gagasan yang mudah, yang membawa nada keikhlasan, ruh kecintaan, dan kabar
gembira kebenaran akan menemukan telinga yang mendengar dan hati yang terbuka.
Adapun tipu daya, kesombongan, dan upaya pencitraan, maka ini adalah metode
para pembual, orang-orang yang mencari muka, dan para aktor, serta sama sekali
bukan bagian dari metode para dai. Sebab fondasi kerja dai adalah bertemunya
ruhnya dengan ruh objek dakwah, serta perasaannya dengan perasaan objek dakwah
tersebut.
- Melembutkan perkataan,
dan membangkitkan semangat objek dakwah. Dai wajib mengingatkan objek
dakwah bahwa dirinya adalah bagian dari mereka, ia memiliki hubungan
dengan mereka, kemaslahatannya adalah kemaslahatan mereka, dan manfaatnya
adalah manfaat mereka. Seperti perkataan Rasulullah ﷺ kepada kaumnya
saat mendakwahi mereka: "Sesungguhnya seorang pemandu jalan tidak
akan mendustakan keluarganya. Demi Allah, seandainya aku mendustakan
seluruh manusia, aku tidak akan mendustakan kalian. Dan seandainya aku
menyesatkan seluruh manusia, aku tidak akan menyesatkan kalian."
Para
rasul dahulu pun pergi menemui kaum mereka, lalu mengkhitabi mereka dengan
persaudaraan dan kecintaan, di mana mereka berkata: "Kalian adalah
keluarga kami dan kaum kami, maka dengarkanlah petunjuk ini, karena di dalamnya
terdapat manfaat dan kebaikan bagi kalian." Allah Ta'ala
berfirman: "Dan kepada kaum 'Ad (Kami utus) saudara mereka, Hud. Dia
berkata, 'Wahai kaumku, sembahlah Allah! Tidak ada tuhan bagimu selain Dia.
Maka, mengapa kamu tidak bertakwa?'" (QS. Al-A'raf: 65).
Sirah
Ibnu Hisyam, 2/33. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad hasan No.
2019, Ibnu Hibban No. 1917, dan Ahmad 2/369, dan yang disebutkan ini adalah
sebagian dari hadis, yang diawali dengan: "Sesungguhnya orang yang
paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat majelisnya dariku pada
hari Kiamat adalah yang paling baik akhlaknya di antara kalian."
"Dan
kepada kaum Tsamud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, 'Wahai
kaumku, sembahlah Allah! Tidak ada tuhan bagimu selain Dia.'" (QS.
Al-A'raf: 73). "Dan kepada penduduk Madyan (Kami utus) saudara mereka,
Syuaib. Dia berkata, 'Wahai kaumku, sembahlah Allah! Tidak ada tuhan bagimu
selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari
Tuhanmu.'" (QS. Al-A'raf: 85). "Kaum Nuh telah mendustakan
para rasul ketika saudara mereka (Nuh) berkata kepada mereka, 'Mengapa kamu
tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus)
kepadamu. Maka, bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku.'" (QS.
Asy-Syu'ara': 105-108).
Sebagaimana
dianjurkan pula untuk membangkitkan harga diri objek dakwah, misalnya dengan
mengingatkan bahwa mereka adalah putra-putra dari index-index yang telah
menaklukkan dunia, mereka adalah anak cucu dari para ayah yang mulia dan
keluarga yang enggan menerima kehinaan dan kenestapaan, serta bahwa Allah telah
menjanjikan mereka dengan kemenangan dan kejayaan: "Dan merupakan hak
Kami untuk menolong orang-orang yang beriman." Serta menjelaskan bahwa
mereka tidaklah lebih rendah dari ayah dan pendahulu mereka.
Dalam
situasi-situasi seperti ini, tidak mengapa menyebutkan garis keturunan yang
dapat dijadikan sarana bantu untuk taat kepada Allah dan menuju keluhuran
akhlak. Rasulullah ﷺ
bersabda: "Aku adalah pemimpin anak cucu Adam, dan tidak ada
kesombongan." Beliau ﷺ
juga bersabda: "Aku adalah seorang Nabi, tidak ada kedustaan; aku
adalah putra Abdul Muthalib."
- Ia harus menjadi orang
yang mengamalkan ilmunya; sehingga perkataannya tidak mendustakan
perbuatannya. Sebab ia adalah teladan dan pemberi nasihat yang tepercaya.
Maka bagaimana mungkin manusia akan meneladani orang yang rusak lagi
fasik, dan bagaimana mungkin akan memberi nasihat orang yang dirinya sendiri
justru membutuhkan nasihat?! Karena alasan inilah Allah Yang Mahabenar
berfirman: "Sangat besar kemurkaan di sisi Allah karena kamu
mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan." Dan Dia Subhanahu
berfirman: "Apakah kamu memerintahkan manusia untuk (berbuat)
kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri?" Dan seorang
penyair berkata:
Janganlah engkau melarang suatu akhlak buruk sedangkan
engkau sendiri melakukannya,
Aib
yang sangat besar bagimu jika engkau melakukannya.
Oleh
karena itu, dosa seorang alim karena kesalahannya lebih besar daripada dosa
seorang yang jahil (bodoh). Sebab dengan ketergelincirannya, banyak makhluk
yang ikut tergelincir karena meneladaninya. Oleh sebab itu, barang siapa yang
mencontohkan suatu contoh yang buruk, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang
yang mengamalkannya. Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah berkata: "Dua
orang telah mematahkan punggungku: seorang alim yang tidak tahu malu (muhatak),
dan seorang jahil yang ahli ibadah (mutanasik). Orang yang jahil menipu manusia
dengan ibadahnya, sedangkan orang yang alim menipu mereka dengan kelakuannya
yang tidak tahu malu."
Sebab,
barang siapa yang terjerembap ke dalam dosa, ia akan menjauh dari cahaya ilmu
dan kemanisan iman, maka bagaimana mungkin ia akan mewariskan hal itu kepada
orang lain? Seseorang menulis surat kepada saudaranya seraya berkata: "Sesungguhnya
engkau telah dianugerahi ilmu, maka janganlah engkau memadamkan cahaya ilmumu
dengan kegelapan dosa, sehingga engkau akan tetap berada dalam kegelapan pada
hari di mana para pemilik ilmu berjalan di atas cahaya ilmu mereka."
Yahya
bin Mu'adz Ar-Razi rahimahullah dahulu pernah berkata kepada para ulama
dunia:
"Wahai
para pemilik ilmu, istana-istana kalian bercorak Kaisar (Romawi), rumah-rumah
kalian bercorak Kisra (Persia), pakaian kalian bersifat lahiriah belaka, alas
kaki kalian bercorak Jalut, kendaraan kalian bercorak Qarun, wadah-wadah kalian
bercorak Firaun, dosa-dosa kalian bercorak Jahiliyah, dan mazhab kalian
bercorak setan, maka di manakah Syariat Muhammad?"
Maka
bagaimana mungkin termasuk bagian dari ahlul dakwah orang yang mencari ilmu
perkataan untuk menceritakannya, bukan untuk mengamalkannya? Saleh bin Kaisan
Al-Bashri berkata: "Aku mendapati para masyayikh (guru-guru) berada
dalam keadaan memohon perlindungan kepada Allah dari orang fajir yang alim
tentang sunnah."
Ihya'
Ulumiddin, 1/6.
Allah
Ta'ala berfirman:
"(Ingatlah)
ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang telah diberi Kitab
(Taurat dan Injil), 'Hendaklah kamu benar-benar menjelaskan (isi kitab) itu
kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.' Lalu, mereka melemparkan
(perjanjian) itu di belakang punggung mereka dan menukarnya dengan harga yang
murah." (QS. Ali 'Imran: 187).
Dikatakan
bahwa ayat ini turun mengenai ulama yang buruk (ulamaus su').
Dan
Allah berfirman mengenai ulama yang baik:
"Sesungguhnya
di antara Ahli Kitab ada orang yang beriman kepada Allah, pada apa yang
diturunkan kepadamu, dan pada apa yang diturunkan kepada mereka, sedangkan
mereka berpasrah diri kepada Allah. Mereka tidak menukar ayat-ayat Allah dengan
harga yang murah. Mereka itulah yang memperoleh pahala di sisi Tuhannya."
(QS. Ali 'Imran: 199).
Hatim
Al-Asham berkata: "Tidak ada pada hari Kiamat orang yang lebih besar
penyesalannya daripada seorang index yang mengajarkan suatu ilmu kepada manusia
lalu mereka mengamalkannya dan ia sendiri tidak mengamalkannya, sehingga mereka
beruntung karenanya sedangkan ia sendiri binasa." Dan seorang penyair
berkata:
Wahai pemberi nasihat manusia, sungguh engkau telah menjadi
tertuduh,
Sebab engkau mencela dari mereka perkara-perkara yang
engkau sendiri mendatandaminya.
Engkau berada dalam keadaan menasihati mereka dengan
khotbah secara bersungguh-sungguh,
Padahal perkara-perkara yang membinasakan, demi umurku,
engkaulah pelakunya.
Engkau mencela dunia dan manusia yang menyukainya,
Padahal
engkau sendiri lebih besar keinginannya terhadap dunia daripada mereka.
- Ia harus memiliki bagian
yang besar dari keberanian mental (al-syaja'ah al-ma'nawiyyah);
menyatakan pendapatnya pada situasi-situasi yang menuntut hal tersebut,
selama ia mengetahui pintu masuk dan pintu keluar segala perkara, dan
selama tujuannya adalah mengajak kepada kebenaran dan menghancurkan
kebatilan, serta mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Selain
itu, ia harus melatih dirinya untuk bersabar. Al-Ghazali berkata di dalam kitab
Al-Ihya': Sebagian salaf memberikan wasiat kepada anak-anaknya, ia
berkata: "Jika salah seorang dari kalian ingin melakukan amar makruf
dan nahi mungkar, maka hendaklah ia melatih dirinya untuk bersabar, dan
hendaklah ia yakin dengan pahala dari Allah. Sebab barang siapa yang yakin
dengan pahala dari Allah, ia tidak akan merasakan sentuhan rasa sakit."
Jadi,
di antara adab dai adalah melatih dirinya untuk bersabar. Oleh karena itulah,
Allah Ta'ala menggandengkan sabar dengan amar makruf saat mengisahkan tentang
Luqman:
"Wahai
anakku, tegakkanlah salat, perintahkanlah (manusia) berbuat makruf, cegahlah
(mereka) dari yang mungkar, dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu!"
(QS. Luqman: 17).
Arti
dari hal ini bukanlah bahwa dai harus mencaci maki manusia dan bersikap kasar
kepada mereka. Melainkan dai itu bagaikan seorang dokter; ia melihat kepada
berbagai kondisi lalu mengobati sesuai kadar kebutuhan. Ia membenarkan dengan
kebenaran dan tidak mengharapkan kehormatan bagi selain-Nya.
Maka
jika ia berlaku lembut, itu dilakukan di jalannya; dan jika ia berlaku keras,
itu dilakukan di tempat di mana penyeru dakwah mengajaknya kepada kekerasan. Ia
berlaku lembut demi meraih hak Allah dan demi melembutkan hati untuk-Nya, dan
ia berlaku keras demi menolong kalimat Allah Subhanahu dan memuliakan
agama-Nya di muka bumi: "Keras terhadap orang-orang kafir, tetapi
berkasih sayang sesama mereka."
PASAL
KEDUA: JENIS-JENIS TABLIG LISAN YANG PALING MASYHUR
Jenis-jenis
perkataan [lisan maupun tulisan] dalam bidang tablig sangat banyak dan beragam,
di antaranya adalah khotbah, daras [pelajaran/kajian], ceramah (kuliah umum),
diskusi, amar makruf nahi mungkar, dakwah fardiyah (personal), nasihat
persaudaraan, fatwa syariat, serta artikel, risalah (surat/pamflet), dan buku.
Ini semua merupakan perwujudan perkataan yang menyampaikan apa yang diwakili
oleh sebuah kata. Yang paling masyhur di antaranya adalah sebagai berikut:
Pembahasan
Pertama: Khotbah
Khotbah
merupakan sarana yang sangat baik untuk dakwah, guna menyampaikan risalah atau
menjelaskan gagasan tertentu. Di antara tujuan khotbah adalah mendorong
pendengar (audiens) untuk patuh dan berserah diri, serta membangkitkan emosi
yang menggebu-gebu di dalam hatinya terhadap gagasan yang dibawa dan diserukan
oleh khatib. Dengan demikian, ia menjadi bersemangat menyambutnya dan siap
mengorbankan jiwa serta harta berharganya demi gagasan tersebut ketika
dibutuhkan. Hal ini tidak dapat dicapai hanya dengan dalil-dalil logika yang
disampaikan secara kaku, tidak pula dengan bukti-bukti rasional yang disajikan
secara hampa, melainkan harus dengan hal tersebut disertai pembangkitan emosi
dan menyentuh lubuk hati (sentimen psikologis).
Faktor-faktor
yang memengaruhi lubuk hati dan gagasan emosional dalam berorasi merupakan
pilar utama dari bahasa khotbah, yang didukung oleh argumen rasional dan bukti
logis, di samping hal-hal lain yang terdapat dalam perkataan itu sendiri, sang
pembicara, materi, maupun kepribadian sang khatib.
Materi
Khotbah
Tidak
diragukan lagi bahwa materi khotbah adalah perkara yang menjadi inti tujuannya,
yaitu maksud yang ingin dijelaskan oleh khatib, dan gagasan yang ingin
disampaikan oleh dai kepada objek dakwah (mad'u). Oleh karena itu,
materi yang penting ini harus difokuskan melalui berbagai langkah.
Mula-mula
khatib mengumpulkan unsur-unsurnya, kemudian menyusunnya, lalu menempatkan
setiap unsur pada tempatnya yang layak. Setelah itu, tibalah giliran lafal
(pilihan kata) yang ekspresif yang akan membawa seluruh materi tersebut kepada
pendengar. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Unsur-Unsur
Setelah
memilih gagasan atau materi yang ingin disampaikan dalam khotbah, dimulailah
proses mengoptimalkan pemikiran untuk menggali sarana-sarana yang dapat
meyakinkan pendengar, memikatnya, serta membangkitkan semangatnya menuju apa
yang diserukan oleh pembicara. Unsur yang pertama adalah:
1.
Pendahuluan (Mukadimah)
Pendahuluan
dianjurkan agar menarik, memikat pendengaran, dan mencuri perhatian. Sebab, ia
merupakan judul sekaligus pintu masuk bagi gagasan-gagasan untuk meresap ke
dalam hati dan emosi para pendengar. Daya tarik (efek persuasif) ini tidak
memiliki batasan tertentu, karena bergantung pada pemikiran dan kecenderungan
para pendengar. Sesuatu yang menarik bagi suatu masyarakat belum tentu menarik
bagi masyarakat lain, dan sesuatu yang memikat suatu kelompok belum tentu mampu
menggerakkan kelompok lainnya. Masyarakat yang religius berbeda dengan yang
tidak, dan masyarakat yang terpelajar berbeda dengan selainnya. Selain itu, hal
ini pertama-tama kembali kepada kemampuan khatib, ketajaman observasinya, serta
kecerdasannya. Sebagai contoh:
- Pertama: Ia dapat
menarik perhatian mereka melalui suatu peristiwa yang terjadi di
lingkungan mereka yang masih menyita pikiran mereka, di mana peristiwa
tersebut pada hakikatnya memiliki hubungan erat dengan materi khotbahnya.
- Kedua: Ia dapat
membuat mereka tertarik melalui pembukaan yang baik (husnul ibtida')
dengan berbagai sarana lafal yang sesuai, yang mampu menarik pikiran
kepadanya, mengondisikan pendengaran untuk menyimak perkataannya, dan
membuat jiwa menerimanya dengan penerimaan yang baik. Menggunakan
lafal-lafal yang menunjukkan keberuntungan jika situasinya mendukung, atau
menunjukkan rahmat, ampunan, dan pahala jika situasinya sedang tertimpa
musibah, atau menunjukkan kebahagiaan, taufik, dan pergaulan yang baik
jika situasinya adalah pernikahan, seperti firman Allah Ta'ala:
"Dan
di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan
untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya." (QS. Ar-Rum: 21)
Atau
firman-Nya:
"Wahai
Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai
penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang
bertakwa." (QS. Al-Furqan: 74)
- Ketiga: Di antara
keindahan pembukaan juga adalah memulai khotbah dengan ayat, hadis, atau
kata mutiara yang sesuai dengan tema. Seperti perkataan Abu al-Abbas
as-Saffah di Syam setelah merebut kekuasaan dari dinasti Marwan:
"Tidakkah
kamu memperhatikan orang-orang yang telah menukar nikmat Allah dengan kekafiran
dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan? Yaitu neraka Jahanam; mereka
memasukinya; dan itulah seburuk-buruk tempat kediaman. Telah berpaling dengan
kalian, wahai penduduk Syam, keluarga Harb dan keluarga Marwan. Mereka membawa
kalian terombang-ambing dalam kezaliman, menjerumuskan kalian ke tempat
tergelincir yang membinasakan, menginjak-injak kesucian Allah dan kesucian
Rasul-Nya. Apa yang akan dikatakan oleh para pemimpin kalian besok? Mereka akan
berkata: 'Wahai Tuhan kami, mereka telah menyesatkan kami, maka timpakanlah
kepada mereka azab yang lipat ganda dari neraka.' Karena Allah Azza wa Jalla
berfirman: 'Masing-masing mendapat (azab) dua kali lipat, tetapi kamu tidak
mengetahui.' (QS. Al-A'raf: 38), dst."
Atau
ia memulai dengan menanamkan rasa gentar di dalam jiwa, seperti perkataan
Al-Hajjaj:
"Akulah
putra dari kejelasan dan penakluk rintangan-rintangan sulit // Begitu aku
menanggalkan sorbanku, niscaya kalian akan mengenaliku."
- Keempat: Di
antaranya adalah pembukaan yang mengejutkan pendengar sehingga menarik
perhatian kepada khatib dengan kuat, seperti perkataan Rasulullah ﷺ:
أَرَأَيْتُمْ لَوْ
أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلًا بِهَذَا الْوَادِي تُرِيدُ أَنْ تُغِيرَ عَلَيْكُمْ،
كُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ؟» قَالُوا: نَعَمْ، مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا
Artinya:
"Bagaimana pendapat kalian jika aku mengabarkan kepada kalian bahwa ada
pasukan berkuda di lembah ini yang ingin menyerang kalian, apakah kalian akan
memercayaiku?" Mereka menjawab: "Ya, kami tidak pernah mendapati
dirimu berdusta." Setelah itu Rasulullah ﷺ menyampaikan khotbahnya. (HR. Bukhari dan
Muslim).
- Kelima: Terkadang
khatib memulai khotbahnya dengan memberikan pujian kepada para pendengar
agar jiwa mereka tertarik pada pembicaraan, perkataan, dan apa yang ingin
ia sampaikan. Atau ia memulai khotbahnya dengan menunjukkan rasa kasih
sayang kepada mereka, dan menyatakan bahwa dirinya adalah bagian dari
mereka, seorang saudara, seorang sahabat, atau yang lainnya.
Hendaknya
memperhatikan hal-hal berikut di dalam pendahuluan:
a.
Hendaknya pendek dan ringkas agar pendengar tidak tersibukkan dengan hal yang
bukan merupakan tujuan utama.
b.
Hendaknya mengandung unsur-unsur yang menarik minat (persuasif).
c.
Hendaknya selaras dengan materi dan tidak melenceng jauh darinya.
Pembagian
Materi dan Pengunsurannya
Seyogianya
bagi khatib untuk menguasai bagian-bagian khotbah dan membaginya dengan
pembagian yang mencakup seluruh sisi dan aspeknya, setelah ia mempelajari
referensi-referensi yang diperlukan dalam hal tersebut dan mengumpulkan
dalil-dalil. Dalil adalah: apa yang dijadikan sarana untuk menjelaskan
kebenaran suatu hukum, baik berupa penafian maupun penetapan. Dalil-dalil
syariat yang kita kenal merupakan dalil bagi khatib yang bersumber dari
Al-Qur'an, Sunah, serta perkataan para ahli fikih—di mana perkataan ini
merepresentasikan ijtihad, kias, dan sebagainya. Kemudian dalil-dalil rasional
yang digali dari lingkungan sekitar yang menunjukkan kebenaran pendapat yang ia
pilih, lalu peribahasa, kata mutiara, dan ucapan-ucapan ulama terdahulu yang
senada, serta penyebutan dokumen, bukti, dan fakta-fakta yang diakui oleh
manusia atau cenderung mereka percayai. Kita dapat menetapkan hal tersebut
melalui poin-poin berikut:
- Pemilihan materi yang
baik: Khatib harus memilih tema-tema yang sesuai dengan kondisi para
pendengar, penting bagi mereka, serta mampu membangkitkan perhatian,
keyakinan, dan kepatuhan terhadap apa yang ia katakan dan gagasan yang
disampaikan kepada mereka.
- Persiapan materi yang
baik dan penyusunan yang prima: Dengan cara menelaah
referensi-referensi yang berkaitan dengan tema, menentukan teks-teks (nas)
serta menghafalnya atau mengingatnya kembali jika sebelumnya sudah
dihafal. Kemudian menyiapkan hal-hal yang mendukung teks-teks tersebut
berupa fakta empiris, misalnya: menyiapkan kisah yang sesuai dengan
gagasan, argumen-argumen yang digali dari realitas atau sejarah, penalaran
logis mengenai materi tersebut, atau membuat perumpamaan yang dapat
menggugah rasa, membangunkan kesadaran, dan mengarahkan pada hakikat
kebenaran, atau meminta bantuan kutipan bait syair penuh hikmah yang
mendukung gagasan dan materi tersebut.
- Membagi materi ke dalam
pendahuluan sebagaimana telah kami sebutkan di atas: Kemudian ke dalam
unsur-unsur atau paragraf-paragraf yang masing-masing membawa sebagian
dari gagasan yang ingin disampaikan kepada pendengar.
Sebagai
contoh, ketika seorang dai ingin berbicara tentang "Kemenangan", ia
memulainya dengan pendahuluan tentang kegembiraan atas kemenangan,
keagungannya, dan bagaimana ia mengangkat derajat pelakunya. Kemudian ia
berbicara tentang tema tersebut setelah membaginya ke dalam beberapa unsur:
mula-mula ia berbicara tentang persiapan spiritual (mental), kemudian persiapan
fisik, lalu persiapan sarana dan prasarana perang, kemudian pelatihan dan
kepemimpinan, lalu penyusunan strategi, dilanjutkan dengan keteguhan dan
kewaspadaan di medan pertempuran, serta mengharapkan pahala dan mencari
ganjaran dari-Nya Subhanahu wa Ta'ala. Demikian seterusnya dari unsur-unsur
yang diperlukan, kemudian ia berpindah dalam pembicaraannya dari satu unsur ke
unsur berikutnya hingga sampai pada kemenangan yang nyata.
Khatib
juga wajib menjauhkan materi-materinya sejauh mungkin dari masalah-masalah
khilafiyah fikih di antara para ulama, serta dari pendapat-pendapat yang ganjil
(syadz) dan asing. Ia juga harus menjauhi kisah-kisah fiktif (rekaan),
terutama kisah yang aneh atau bertentangan dengan konsep syariat. Ia harus
menghindari hadis-hadis daif (lemah) serta riwayat-riwayat yang rapuh, tidak
menjerumuskan dirinya ke dalam perdebatan atau memuji-muji personal, serta
tidak terjebak dalam menyebutkan hal-hal yang tidak ia ketahui ilmunya
seolah-olah itu adalah fakta atau aksioma yang sudah pasti, padahal
kenyataannya yang tampak bagi manusia justru sebaliknya.
- Menyiapkan gaya bahasa
dengan kosakata yang fasih, lafal yang menarik, dan pembicaraan yang jelas
yang sesuai dengan konteks situasi (maqam): Ia tidak boleh
berbicara kepada orang awam dan kalangan tidak terpelajar dengan hal-hal
yang tidak dapat dicerna oleh akal mereka atau tidak dapat digapai oleh
pemahaman mereka. Sebab, tindakan tersebut termasuk meletakkan hikmah
bukan pada tempatnya, dan itu merupakan sebuah kezaliman. Orang yang
mendengarnya adakalanya memahaminya secara keliru—dan ini yang sering
terjadi—sehingga menjadi fitnah yang menjerumuskan pada pengamalan
kebatilan dan pendustaan terhadap kebenaran; atau ia tidak memahami apa
pun darinya, sehingga nasihat (mauizah) menjadi sia-sia dan
hilangnya ketertarikan kepada dai serta ilmunya. Abu Dawud meriwayatkan
bahwa Rasulullah ﷺ
melarang al-ughluthat, yaitu masalah-masalah pelik yang membuat
orang keliru atau sengaja digunakan untuk menggelincirkan orang lain.
At-Tirmidzi
meriwayatkan bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku
datang kepadamu agar engkau mengajarkan kepadaku ilmu-ilmu yang asing."
Maka Alaihis-Shalatu was-Salam bersabda:
مَا صَنَعْتَ فِي
رَأْسِ الْعِلْمِ؟» قَالَ: هَلْ عَرَفْتَ الرَّبَّ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَمَا
صَنَعْتَ فِي حَقِّهِ؟
قَالَ: مَا شَاءَ
اللَّهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «اذْهَبْ فَأَحْكِمْ مَا هُنَالِكَ، ثُمَّ
تَعَالَ أُعَلِّمْكَ مِنْ غَرَائِبِ الْعِلْمِ
Artinya:
"Apa yang telah engkau perbuat pada inti ilmu?" Orang itu bertanya:
"Apakah mengenal Tuhan?" Beliau bersabda: "Ya." Beliau
bertanya: "Lalu apa yang telah engkau perbuat terhadap hak-Nya?"
Orang itu menjawab: "Apa yang dikehendaki Allah." Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
"Pergilah dan kuasai dengan baik apa yang ada di sana, kemudian kembalilah
kemari, niscaya aku akan mengajarkan kepadamu ilmu-ilmu yang asing." (HR.
Tirmidzi).
Imam
Al-Bukhari telah membuat bab untuk masalah ini dengan judul: "Bab Orang
yang Mengkhususkan Ilmu kepada Suatu Kaum dan Tidak kepada Kaum Lain karena
Khawatir Mereka Tidak Memahaminya". Beliau mengeluarkan riwayat secara mawquf
[terhenti perawiannya pada sahabat] dari Ali radhiyallahu 'anhu bahwa ia
berkata: "Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka
ketahui, dan tinggalkanlah apa yang mereka ingkari. Apakah kalian ingin Allah
dan Rasul-Nya didustakan?"
Kata
"mereka ketahui" (ya'rifun) yang dimaksud dalam perkataan Imam
Ali adalah lawan kata dari "mereka ingkari" (yunkirun), bukan
lawan kata dari "mereka tidak ketahui" (yajhalun). Artinya:
berbicaralah kepada mereka dengan hal-hal yang akal mereka mampu sampai untuk
memahaminya, bukan hal-hal yang berat bagi mereka sehingga mereka menganggapnya
sebagai sesuatu yang munkar dan mustahil. Riwayat ini juga dikeluarkan dengan
lafal lain, ia berkata: "Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa
yang mereka ketahui—yaitu apa yang dicapai oleh akal mereka—dan tinggalkanlah
apa yang pemahamannya berat bagi mereka. Apakah kalian ingin Allah dan
Rasul-Nya didustakan?"
Dan
dalam Shahih Muslim diriwayatkan secara marfu' [bersambung sampai Nabi]
dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu: "Tidaklah seseorang
menyampaikan suatu pembicaraan kepada suatu kaum yang akal mereka tidak mampu
menjangkaunya, melainkan hal itu akan menjadi fitnah bagi sebagian dari mereka."
Syu'bah
mengeluarkan riwayat dari Katsir bin Murrah al-Hadhrami bahwa ia berkata:
"Sesungguhnya atas ilmumu ada hak, sebagaimana atas hartamu juga ada hak.
Janganlah engkau membicarakan ilmu kepada orang yang bukan ahlinya sehingga
engkau dianggap bodoh, dan janganlah engkau menahan ilmu dari ahlinya sehingga
engkau berdosa. Janganlah engkau membicarakan hikmah di hadapan orang-orang
bodoh sehingga mereka mendustakanmu, dan janganlah engkau membicarakan
kebatilan di hadapan orang-orang bijak sehingga mereka mematikan
karaktermu." Dan dari hadis Ibnu Umar secara marfu': "Kami
golongan para nabi diperintahkan untuk berbicara kepada manusia sesuai dengan
kadar kemampuan akal mereka." Sufyan ats-Tsauri rahimahullah pernah
ditanya tentang siapakah orang yang berilmu (alim) itu, maka ia
menjawab: "Orang yang menempatkan ilmu pada tempatnya dan memberikan
segala sesuatu haknya." (Hidayatul Mursyidin hlm. 126 - 137)
- Memperhatikan tabiat
khotbah: Yaitu bahwa khotbah selalu menyentuh lubuk hati yang paling
dalam, cenderung membangkitkan emosi, mengasah tekad, dan menyapa
perasaan. Khotbah menjauhkan diri dari kemudi pembahasan, perdebatan,
analisis ilmiah yang mendalam, atau rincian yang rumit. Karena khotbah
selalu dihadiri oleh berbagai macam manusia; di antara mereka ada yang
terpelajar dan ada yang awam, serta ada orang-orang dengan berbagai
keahlian khusus yang berbeda, serta kecenderungan yang beragam. Oleh
karena itu, sebaiknya khotbah diarahkan pada tema-tema umum yang menjadi
perhatian bersama, menyapa lubuk hati mereka, perasaan mereka, serta emosi
mereka, dan menuntun mereka dengan penuh kecuntungan menuju kebaikan.
- Khotbah, pada umumnya,
tidak bersandar pada alat bantu visual (media peraga) seperti peta, film
penjelas, atau yang lainnya: Karena hal itu dapat memutuskan hubungan
khatib dengan manusia dan keterikatan mereka dengannya selama khotbah
berlangsung. Tidak ada larangan jika alat bantu visual tersebut diadakan
sebelum khotbah dimulai atau setelah selesai. Terkadang, alat bantu visual
dalam khotbah dapat digantikan oleh kemahiran khatib dalam menggambarkan
perkara, atau menyajikan beberapa kisah yang dimasukkan ke dalam khotbah
yang memiliki korelasi dengannya, atau beberapa perumpamaan, atau beberapa
isyarat terhadap banyak fenomena yang disaksikan manusia dalam kehidupan
mereka, berbaur di lingkungan mereka, serta melekat dalam benak dan
pikiran mereka.
- Tidak memalingkan
lafal-lafal syariat dari makna lahiriahnya yang dapat dipahami menuju
perkara-perkara batin yang tidak dapat ditampung oleh lafal tersebut serta
tidak ada faedahnya: Sebagaimana kebiasaan kaum Batiniah dalam
takwil-takwil yang jauh dari kebenaran. Mereka adalah sekelompok kaum
zindik yang menisbatkan diri mereka pada ilmu batin, berjalan mengikuti
hawa nafsu dan syahwat mereka, di mana hal ini mengharuskan mereka menakwilkan
Al-Qur'an dan Sunah dengan mengatakan bahwa keduanya memiliki makna lahir
dan batin, dan yang dimaksud pada keduanya adalah makna batin bukan makna
lahir. Mereka telah menyelewengkan lafal-lafal kepada makna-makna lain
yang tidak dipahami kecuali oleh mereka sendiri berdasarkan klaim mereka
dalam hal itu. Bahkan mereka meninggalkan pengamalan rukun-rukun Islam
seperti salat, puasa, zakat, dan haji, dengan dalih bahwa ibadah-ibadah
tersebut memiliki makna-makna selain dari apa yang telah diamalkan oleh
Rasul, para sahabatnya radhiyallahu 'anhum, dan yang telah disepakati oleh
kaum muslimin.
Dan
ini merupakan pintu keburukan yang sangat besar yang dimanfaatkan oleh
musuh-musuh Islam, dan darinya mereka memasukkan fitnah yang bergejolak di
tengah-tengah kaum muslimin.
- Tidak memperpanjang
pembicaraan melebihi apa yang dibutuhkan: Hal tersebut dapat
disebabkan oleh kurangnya persiapan yang baik, atau ketidakmampuan khatib
untuk mencerna materi dan menguasainya, sehingga ia kesulitan
mengendalikan waktu dan menyelaraskan makna-makna dalam alokasi waktu yang
dikehendaki. Atau hal itu kembali kepada kesukaan berbicara dan syahwat
berkata-kata yang menguasai sebagian manusia, sehingga akibat dari hal
tersebut adalah berangsur-angsur jatuh ke dalam riya dan sum'ah, kita
berlindung kepada Allah dari hal itu.
- Penutup khotbah
hendaknya menyebutkan hasil-hasilnya: Atau dengan merangkum apa yang
telah disebutkan di dalamnya, atau dengan menyebutkan apa yang dituntut
untuk dilaksanakan dan diamalkan, atau mendoakan taufik, amal, dan
kelancaran, serta hal-hal lain yang semestinya menjadi akhir yang baik dan
gagasan yang indah.
Adab-Adab
Umum yang Hendaknya Diikuti:
- Memilih waktu yang tepat
dan tempat yang layak: Tidaklah baik bagi khatib untuk memulai
khotbahnya—jika ia memiliki pilihan untuk menundanya—pada waktu cuaca
sangat panas, atau sangat dingin disertai hujan lebat, atau pada waktu
manusia sedang sibuk dengan perdagangan atau pertanian mereka, atau yang
lainnya. Begitu pula tidak baik dilakukan setelah manusia mendengarkan
khotbah yang panjang hingga mereka bosan, atau saat ada keperluan mendesak
seperti safar dan persiapan untuknya, atau adanya jenazah yang hendak
dikuburkan, dan sebagainya.
- Keluwesan (diplomasi),
kewaspadaan, dan kelihaian melepaskan diri dari situasi sulit (husnut
takhallush): Sering kali khatib atau penceramah jatuh ke dalam
perkara-perkara yang kritis, misalnya pertanyaan yang tidak ia ketahui
jawabannya, atau kesalahan yang ia lakukan, atau hal-hal yang ia lupakan.
Maka ia wajib bersikap luwes, waspada, dan cerdas agar tidak menjerumuskan
dirinya ke dalam kesulitan karena memberikan jawaban-jawaban yang batil,
kemarahan yang bodoh, atau permintaan maaf yang menghinakan diri.
Sebaliknya, sebaiknya ia menunda pembahasan tersebut dengan alasan
misalnya waktu yang tidak mencukupi karena banyaknya perkara yang
mengharuskan penundaan pertanyaan; atau menyatakan bahwa
pertanyaan-pertanyaan ini jawabannya harus diberikan secara personal agar
tidak menyibukkan manusia dengan urusan pribadi; atau menyatakan bahwa perkara
ini membutuhkan banyak penelitian dan pengkajian mendalam; atau berkata:
"Tuliskan pertanyaan ini di selembar kertas agar lebih spesifik dan
penjelasannya lebih kuat, dan jawaban akan disampaikan kepadamu dalam
bentuk tertulis juga demi menghindari kesalahpahaman."
- Keramahan dan etika:
Seperti menyebut manusia dengan nama-nama yang mereka sukai dan tidak
membuat mereka lari menjauh, menghafal nama-nama mereka jika hal itu
memungkinkan, mendengarkan mereka, bersikap tawaduk kepada mereka,
menghormati yang tua, menyayangi yang muda, dan hal-hal lain yang serupa.
- Menghindari benturan:
Tidak sepatutnya bagi khatib—yang seharusnya menghimpun hati di atas
hidayah—untuk memulai khotbahnya dengan membodoh-bodohkan manusia,
membangkitkan sentimen golongan (fanatisme), atau menyerang mazhab-mazhab
dan keyakinan-keyakinan, kecuali dengan persiapan, strategi, dan
kematangan, jika hal itu memang membawa manfaat. Namun, dianjurkan untuk
membawa pendengar menuju maksud utama setahap demi setahap dan sedikit
demi sedikit, serta membiarkan hujah, logika, dan fakta bekerja di dalam
jiwa, ruh, dan hati, sehingga ia menjamin keselamatan dan sambutan yang
baik.
Oleh
karena itu, sebaiknya seorang dai berpindah dari hal yang telah diketahui
menuju hal yang belum diketahui, dari hal-hal yang bersifat aksioma (pasti)
menuju hal-hal yang bersifat asumtif (zanni), dan dari fakta-fakta yang
telah mapan menuju apa yang ingin ditanamkan di dalam benak.
- Hendaknya pada diri
khatib tidak ada hal yang dapat memancing ejekan dan cemoohan: Seperti
terlalu banyak melakukan gerakan dan gestur tubuh layaknya para aktor,
atau mengenakan pakaian yang kotor dan menggelikan, atau memiliki aroma
tubuh yang tidak sedap, atau terlalu banyak melucu (membadut), atau
meluapkan emosi bukan pada tempat yang memerlukan, atau pada waktu yang
tidak diperbolehkan padanya meluapkan emosi.
Oleh
karena itu, dai dituntut untuk memiliki cita rasa yang tinggi dan berwibawa
(memiliki samtun hasan), serta tidak ada pada dirinya hal-hal yang
menyalahi kepatutan umum. Misalnya, ia tidak boleh berpakaian menyerupai para
remaja, atau mengenakan pakaian yang tidak lazim di mata manusia dalam hal
tersebut seperti pakaian yang berwarna sangat mencolok.
- Kekuatan kepribadian
(kharisma) dan kemampuan mengendalikan pikiran serta akal para pendengar:
Artinya, kepribadiannyalah yang mendorong manusia untuk menyimak dengan
khidmat, tanpa membutuhkan orang lain untuk mendiamkan audiens demi dia
atau mencegah terjadinya kegaduhan dan keributan. Ia juga tidak perlu
marah dan terlibat adu mulut dengan manusia karena mereka tidak menyimak,
atau meminta bantuan pihak keamanan maupun kepolisian, dan jangan sampai
mengeluarkan orang menjadi sarana untuk mendiamkan suasana.
Pembahasan
Kedua: Daras (Pelajaran/Kajian)
Di
antara sarana tablig yang paling sukses adalah daras (pelajaran/kajian), karena
di dalamnya terdapat hubungan langsung antara pembicara dan pendengar. Di
samping itu, daras bersifat murni ilmiah, menjadi ikatan yang kokoh antara dai
dan objek dakwah, serta membangun kemurnian jiwa yang kuat antara pengirim
pesan dan penerima pesan, di mana sekat-sekat dihilangkan, beban formalitas
atau hambatan diangkat, dan terjadi saling tukar serta pengayaan pikiran.
Karakteristik
Daras Seorang Dai
Daras
seorang dai berbeda dengan pelajaran-pelajaran lainnya karena hal-hal berikut:
- Daras seorang dai
memiliki corak khusus dan cita rasa yang khas, berbeda dengan pelajaran di
lembaga-lembaga pendidikan formal: Dai pada umumnya tidak
berkepentingan dengan pelajaran geografi, kimia, teknik, atau sejenisnya,
karena hal-hal tersebut merupakan bidang lain yang memiliki pakar-pakarnya
tersendiri.
Selain
itu, pelajaran dai dibentuk sesuai dengan tuntutan keadaan, waktu, dan
personal. Terkadang dai memaparkan hal-hal yang bersifat umum dan tidak masuk
ke dalam rincian serta cakupan masalah yang mendalam, melainkan ia
menitikberatkan perhatian pada masalah pelembut hati (raqa'iq),
kaidah-kaidah, dan makna-makna umum.
Namun
di waktu lain, ia memaparkan semua itu dan mencakup hal-hal yang mendalam serta
cabang-cabang masalah (furuk) jika situasi menuntut demikian. Sebagai contoh,
ketika materi pelajaran bertema puasa; jika suasananya adalah suasana ilmu dan
pembahasan mendalam, ia akan memaparkan hukum-hukum fikih dalam puasa, lalu
berbicara tentang kewajibannya, kepada siapa ia diwajibkan, tentang
rukyatulhilal, tentang niat, perbedaan munculnya hilal (ikhtilaful mathali'),
dan lain sebagainya.
Sebaliknya,
jika situasi tidak menuntut demikian karena objek dakwah tidak cocok dengan
perincian yang kaku ini, maka ia akan mengarahkan pembahasan puasa misalnya
dari sisi bahwa puasa adalah rahasia antara seorang hamba dan Tuhannya. Di mana
seorang hamba meminta bantuan dengan merasa selalu diawasi oleh Allah (muraqabatullah)
untuk menyempunakan puasanya, mendidik hati nuraninya, dan mengobarkan perasaan
jiwanya dengan nilai-nilai yang mulia—seperti mensyukuri nikmat, mengingat
orang yang membutuhkan, serta mengokohkan tali persaudaraan di antara kaum
muslimin.
- Daras seorang dai sering
kali mengaitkan antara materi yang dimaksud dengan realitas kehidupan
manusia sehari-hari serta persoalan-persoalan yang menjadi perhatian
mereka: Pembicaraan tentang riba, misalnya, bisa menjadi seruan untuk
memalingkan kaum muslimin dari ketergantungan mereka kepada Barat dan
mengalihkan investasi harta mereka pada hal-hal yang mendatangkan kebaikan
bagi mereka. Pembicaraan tentang hukum Allah yang adil bisa menjadi
peringatan bagi orang-orang mukmin untuk membebaskan diri dari kezaliman
yang menimpa mereka dan mereka derita. Pembicaraan tentang seorang lelaki
saleh, ayah dari dua anak yatim yang disebutkan dalam Al-Qur'an pada kisah
Musa dan Khidir, bisa menjadi sarana untuk membangkitkan keinginan dalam
jiwa orang-orang yang mengkhawatirkan kondisi anak-anak mereka yang masih
kecil kelak setelah mereka tiada, agar mereka bertakwa kepada Allah dan
kembali kepada-Nya.
Pembicaraan
dalam kisah tersebut mengenai para pemilik perahu bisa menjadi sarana untuk
mengingatkan orang-orang yang takut kepada orang-orang yang zalim, bahwa Allah
adalah Pelindung mereka, Penolong mereka, Penolong mereka, dan Penjaga mereka
dari gangguan orang-orang zalim itu, apabila mereka bertakwa kepada Allah
dengan sebenar-benar takwa.
- Daras seorang dai tidak
pernah sepi dari sentuhan emosi dan penggugahan lubuk hati: Meskipun
hal itu tidak sampai pada tingkat antusiasme dan penyapaan emosi yang
menggebu-gebu seperti yang ada dalam khotbah. Namun, bagaimanapun juga,
daras tersebut tidak akan terasa kaku atau bersifat ilmiah murni.
Catatan-Catatan
Umum dalam Daras:
Seyogianya
memperhatikan catatan-catatan berikut, baik yang berkaitan dengan inti daras
maupun materi dan strukturnya:
- Daras merupakan sarana
untuk menjelaskan makna-makna dan menancapkannya di dalam benak: Serta
menguji gagasan-gagasan dan menjelaskan kebenarannya serta kadar ketepatan
atau kesalahan yang ada di dalamnya. Daras juga merupakan sarana untuk
mendalami masalah-masalah dan meninjau kembali kesimpulan-kesimpulan di
bawah bimbingan penalaran yang mendalam dan tenang.
- Daras memberikan
kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan yang mencakup sisi-sisi
materi serta hal-hal yang berkaitan dengannya: Sekaligus menjadi
kesempatan baik bagi objek dakwah (mad'u) maupun dai.
Adapun
bagi objek dakwah, daras merupakan sarana yang baik baginya untuk mengetahui
kadar keikhlasan sang dai, kebenaran dakwahnya, serta kadar keilmuannya,
penguasaannya, dan keluasan wawasannya.
Adapun
bagi dai, daras menjadi kesempatan karena ia dapat menjelaskan gagasannya,
mengetahui pandangan orang yang berada di hadapannya serta sejauh mana
keyakinannya. Ia juga dapat secara perlahan menghilangkan syubhat (kerancuan
berpikir) orang tersebut, serta menjauhkan keraguan, kebimbangan, dan
kekhawatirannya.
- Daras merupakan sarana
yang baik untuk saling mengenal (taaruf), mengokohkan hubungan, dan
memperdalam persaudaraan di antara pemikiran yang berbeda serta saling
memperkaya satu sama lain: Ia juga merupakan kesempatan untuk memantau
kondisi para objek dakwah karena jumlahnya yang terbatas. Dengan demikian,
dai dapat mencari tahu tentang orang yang tidak hadir, menanyakannya,
memperhatikannya, serta mengulurkan bantuan kepadanya jika memungkinkan,
atau menghiburnya jika diperlukan, serta berbagi bersamanya dalam suka
maupun duka.
- Terkadang materi daras
berupa suatu ayat, hadis, atau pertanyaan dari salah seorang objek dakwah:
Artinya, pertanyaan yang sering beredar di tengah masyarakat, atau
dilontarkan oleh salah seorang musuh dakwah dan orang-orang yang
meragukannya, atau ditanyakan oleh salah seorang mukmin. Sebaiknya dai
telah memiliki pengetahuan awal tentang hal tersebut sebelum daras
dimulai, agar ia dapat menyiapkan jawabannya dan membangun materi
pelajaran di atasnya. Ini berlaku jika pertanyaan tersebut memang menjadi
tema utama daras. Adapun jika pertanyaan itu muncul secara spontan karena
misalnya menyinggung materi daras, maka tidak mengapa bagi dai untuk
menjawabnya secara ringkas jika ia memiliki ilmunya, atau menundanya
hingga waktu yang lain.
- Wajib melakukan
persiapan yang matang untuk daras: Mengantisipasi
pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul seputar materi, dan
mempersiapkannya dengan baik. Dai juga wajib bersikap sabar, penuh kasih
sayang, tidak mudah terpancing, tidak marah, dan tidak terseret ke dalam
hal-hal yang tidak bermanfaat, tidak berguna, atau membuang-buang waktu
dan mengaburkan materi asli, terutama jika daras dilaksanakan setelah
salat di masjid misalnya, dan situasi-situasi yang sejenis dengan itu.
- Memperpanjang durasi
secara berlebihan adalah hal yang tidak disukai (dibenci): Sedangkan
memperhatikan kondisi manusia adalah sebuah kewajiban. Berterima kasih
kepada mereka adalah hal yang diharuskan jika mereka telah memberikan
pelayanan atau kebaikan, atau telah mencurahkan kesungguhan dan kemampuan
mereka.
- Dianjurkan agar tidak
masuk ke dalam perdebatan: Dan hendaknya menjelaskan hukum fikih yang rajih
(kuat) jika ia memiliki kemampuan untuk itu. Jika tidak, ia dapat
menjelaskan hukum tersebut berdasarkan salah satu mazhab yang diakui dan
menyatakannya secara terang-terangan, sehingga manusia mengetahui bahwa
hukum tersebut berpijak pada mazhab ini, dan para pengikut mazhab lainnya
tidak menjadi ragu.
Pembahasan
Ketiga: Ceramah (Kuliah Umum)
Ceramah
(muhadharah) adalah pembahasan mengenai suatu tema yang disampaikan oleh
penceramah di hadapan khalayak ramai, atau ia merupakan informasi yang disusun
secara sistematis yang mengulas tema tertentu, serta memiliki corak ilmiah
khusus yang disampaikan kepada manusia oleh orang yang memiliki kemampuan untuk
itu.
Penceramah
(muhadhir) adalah orang yang menyampaikan ceramah kepada manusia.
Dikatakan: hadhara an-nas, artinya ia duduk bersama manusia dan
berbincang dengan mereka berdasarkan apa yang disiapkannya.
Pada
umumnya, ceramah mengulas suatu materi tertentu secara mendalam dan menyeluruh,
yang dilakukan dengan cara mempelajari sisi-sisi materi tersebut, menyebutkan
apa saja pendapat yang berkembang di sekitarnya, disertai penyertaan dalil dan
bukti yang menunjukkan kebenaran apa yang ia katakan. Oleh karena itu, wajib
memperhatikan poin-poin berikut:
- Ceramah seorang dai
memiliki corak tersendiri dan tujuan tertentu: Ceramah tersebut,
misalnya, tidak membahas tentang astronomi, kedokteran, teknik, dan kimia,
kecuali jika hal itu dijadikan sebagai pintu masuk untuk menjelaskan
tujuan dan dakwahnya, atau memiliki korelasi dengan risalahnya, seperti
menjelaskan kontribusi kaum muslimin dalam bidang tersebut.
Adapun
rahasia-rahasia ilmu tersebut, rincian peliknya, dan penjelasannya, maka hal
itu merupakan spesialisasi para ahli dan dosennya di universitas-universitas
atau seminar-seminar ilmiah dan akademik.
Sesungguhnya
ceramah-ceramah seorang dai hanya membahas seputar ajakan menuju risalah Islam,
menampakkan sisi-sisi kebenaran dan keindahannya, serta apa saja yang berkisar
di seputar makna dan tujuan tersebut.
- Dai yang bertindak
sebagai penceramah wajib menjauhi gaya bahasa yang terlalu akademis kaku
maupun gaya bahasa pasaran (amiyah): Sebab, ia adalah seorang penyeru
menuju jalan Allah, dan pada saat yang sama ia adalah seorang alim yang
terpelajar dalam bahasa Arab dan bahasa Al-Qur'an serta sedang berbicara
kepada kaum yang memahaminya—ini jika dai tersebut berada di lingkungan
bangsa Arab.
Adapun
jika ia berdakwah kepada kaum non-Arab (Ajam), maka ia harus menyeru mereka
dengan bahasa mereka, di mana ia disyaratkan harus menguasai bahasa tersebut
dengan fasih serta mengetahui apa yang berkembang di dalamnya beserta
dialek-dialeknya. Barang siapa yang memiliki kelemahan fatal dalam bahasa kaum
yang diserunya, ia keluar dari golongan para dai.
- Tema-tema yang dipilih
harus memperhatikan tuntutan keadaan (muqtadhal hal): Sebagai
contoh, tema-tema yang diilhami oleh lingkungan petani berbeda dengan tema
yang diilhami oleh lingkungan kaum buruh yang tertindas, dan berbeda pula
dengan tema yang diilhami oleh lingkungan bangsa-bangsa yang terjajah,
terbelakang, atau malas. Demikian pula tema-tema yang dipilih untuk
kalangan mahasiswa berbeda dengan tema-tema yang disampaikan kepada para
dosen/profesor.
- Audiens ceramah berbeda
dengan audiens khotbah dan daras: Sering kali audiens ceramah berasal
dari kalangan tertentu yang menaruh perhatian pada materi yang hendak
dibahas ini, dan yang datang menghadiri ceramah tersebut adalah kelompok
pilihan yang rela mengorbankan waktu mereka demi mengambil manfaat dari ceramah
tersebut.
Adapun
audiens khotbah, mereka bisa jadi merupakan campuran dari berbagai tingkat
pendidikan yang berbeda dan kecenderungan yang beragam, yang datang untuk
mendengarkan khotbah seperti khotbah Jumat, Idulfitri, Iduladha, dan lain-lain.
Ceramah
biasanya telah diumumkan sebelumnya dan temanya telah diketahui terlebih
dahulu, serta dituju oleh orang-orang yang senang mendengarkan corak kebudayaan
atau pengarahan tersebut.
Dasar-Dasar
dan Karakteristik Ceramah
- Memilih tema yang tepat:
Yang harus direncanakan oleh pola pikir ilmiah yang terorganisasi, di mana
ilmunya hendaknya menghasilkan sebuah metodologi yang memperjelas gagasan,
membuahkan hasil yang dapat dipetik di baliknya, dan menggunakan gaya
bahasa yang menyapa fitrah sekaligus lubuk hati secara bersamaan.
Materi
tersebut juga wajib menyentuh aspek kemanfaatan duniawi dan tidak membatasi
diri pada pahala akhirat saja, agar manusia mengetahui buah dari amal saleh
yang mereka korbankan di jalan perbaikan, baik di kehidupan dunia maupun di
akhirat. Dengan demikian, dada mereka menjadi lapang, tekad mereka menjadi
kuat, harapan mereka terbuka lebar, dan semangat mereka bangkit. Tidak
diragukan lagi bahwa ini adalah logika Islam yang lurus; agama sekaligus dunia,
mushaf sekaligus pedang! Allah Ta'ala berfirman:
"Carilah
pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,
janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia, berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan." (QS. Al-Qashash: 77)
"Apabila
salat telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia
Allah." (QS. Al-Jumu'ah: 10)
- Memastikan
referensi-referensi yang tepat dalam materi tersebut: Karena dai
bersandar pada sumber-sumber yang memperjelas dan mendukung gagasannya.
Sebab, sebagaimana dikatakan orang: "Jika engkau menukil maka
kebenaran penukilanlah yang dituntut, dan jika engkau mengeklaim maka
dalillah yang diminta," dan karena situasi ini adalah situasi
pembahasan dan pengkajian mendalam. Terlebih lagi, audiens yang menghadiri
ceramah umumnya lebih berwawasan luas daripada orang awam.
- Proporsional (tidak
berlebihan) dalam retorika (insya'), keindahan lafal (muhassinat
lafzhiyah), dan ungkapan-ungkapan yang muluk-muluk: Karena ceramah
memiliki materi dan tujuan-tujuan yang dituju demi meyakinkan audiens dan
mengambil manfaat. Tujuan utama dari ceramah adalah membuka mata audiens
ceramah terhadap hakikat kebenaran yang dimaksud, serta membimbing mereka
dalam metode pengambilan dalil (istidal) yang benar untuk
menyampaikan wajah kebenaran yang cerah kepada mereka. Hal itu dilakukan
dengan menggunakan gaya bahasa yang bersih dari luapan emosi, kegaduhan,
atau kekerasan, serta jauh dari atmosfer yang mengesankan fanatisme dan
keegoisan yang dapat memalingkan manusia dari memahami kebenaran atau
berserah diri kepadanya, meskipun kebenaran itu telah tersingkap dengan
sangat jelas nyata.
Rasulullah
ﷺ telah melarang sikap
memaksakan diri (takalluf) dalam berbicara tanpa adanya faedah. Imam
Muslim mengeluarkan riwayat dari hadis Al-Mughirah bin Syu'bah dan Abu
Hurairah, yang mana asal hadis ini terdapat dalam Shahih Al-Bukhari. Rasulullah
menetapkan hukuman berupa denda seorang budak (ghurrah) dalam kasus
kematian janin, lalu sebagian kaum dari pelaku kriminal berkata:
"Bagaimana mungkin kami membayar denda atas janin yang belum pernah minum,
belum pernah makan, belum pernah berteriak, dan belum pernah menangis saat
lahir? Kasus seperti itu adalah batal (tidak sah dituntut denda)!" Maka
Nabi bersabda: "Apakah ini bait-bait berirama seperti rima kaum
Badui?" Rasulullah ﷺ
mengingkari ucapan tersebut karena dampak dari sikap memaksakan diri dan
dibuat-buat tampak jelas padanya. Sepatutnya dalam segala sesuatu dibatasi pada
tujuannya saja, dan tujuan dari pembicaraan adalah memahamkan maksud, sedangkan
hal yang melebihi itu merupakan kepura-puraan yang tercela.
Tidak
termasuk dalam larangan ini adalah memperindah lafal-lafal khotbah dan
pemberian nasihat selama tidak berlebihan dan tidak menggunakan kata yang asing
(aneh). Karena maksud dari hal tersebut adalah menggerakkan hati, menarik
minatnya, serta mengondisikan emosi audiens, sebab keindahan lafal memiliki
pengaruh dalam hal itu sehingga layak digunakan pada tempatnya. Adapun dalam
diskusi ilmiah atau spesialisasi, tidaklah layak menggunakan untaian kata
berima (sajak), berbicara yang dibuat-buat (tasyadduq), dan memaksakan
diri (takalluf). Karena tidak ada pendorong bagi hal tersebut dalam
kondisi ini melainkan riya, pamer kefasihan, dan menonjolkan kemahiran bukan
pada tempatnya, dan hal itu adalah tercela.
Dan
beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ
أَبْغَضِكُمْ إِلَيَّ وَأَبْعَدِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
الثَّرْثَارُونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ وَالْمُتَفَيْهِقُونَ
Artinya:
"Sesungguhnya orang yang paling aku benci di antara kalian dan yang paling
jauh majelisnya dariku pada hari kiamat adalah orang-orang yang banyak membual
(tsartsarun), orang-orang yang membual dengan sombong (mutasyaddiqun), dan
orang-orang yang bermulut besar dalam berbicara (mutafaihiqun)." (HR.
Ahmad dan Tirmidzi, dan ia menghasankannya).
- Membatasi poin-poin
pembahasan dengan penjelasan yang lebih gamblang: Tidak berpindah dari
satu poin ke poin lainnya sebelum poin tersebut dituntaskan dan diberikan
dalil di atasnya, serta tidak melantur dari materi dan melakukan
pembahasan melebar (istithrad) yang mengacaukan pikiran pendengar
dari materi asli dan dari fokus pada kesimpulan yang ingin dicapai.
- Memvalidasi kebenaran
teks-teks—seperti Al-Qur'an dan Hadis Syarif—demikian pula apa yang
dinisbatkan kepada orang lain berupa teks, pendapat, atau gagasan: Hal
ini dilakukan agar tidak dinisbatkan kepada penceramah atau dai suatu
kesalahan atau penipuan, yang dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan
terhadap dirinya, atau membuatnya malu serta hilangnya nilai ilmiah dan
intelektual dari ceramah yang disampaikannya.
- Mengaitkan ceramah
dengan suatu tujuan: Karena waktu seorang dai dan waktu manusia
terlalu berharga untuk dihambur-hamburkan pada hal yang tidak bermanfaat.
Pada
hakikatnya, dai muslim wajib memiliki dua tujuan dalam ceramahnya:
- Pertama: Mengulas
materi khususnya yang menjadi judul ceramah tersebut, hingga memberikan
tujuan yang dimaksud darinya, yaitu keyakinan terhadap gagasan dan
ketundukan pada hujah, dan seterusnya.
- Kedua:
Menghidupkan perasaan-perasaan yang terhimpun di sekitarnya dan
membangkitkannya secara spiritual dan hati menuju nilai-nilai ketuhanan (rabbaniyah)
yang mulia dan risalah suci yang agung. Dengan ketentuan bahwa tujuan
pertama dimaksudkan untuk dirinya sendiri sekaligus dimaksudkan pula
sebagai sarana menuju tujuan kedua. Oleh karena itu, wajib disampaikan
kepada pendengar hal-hal yang membuatnya merasa tidak boleh pasif
(apatis), dan bahwa dirinya memikul tanggung jawab serta akan dihisab,
dan bahwa pengawasan Allah tidak pernah tidur, melihat kepadanya, serta
meliputi apa yang tampak dari dirinya maupun yang tersembunyi di dalam
lubuk hatinya.
Sehingga
ilmu dan keyakinan pada diri seorang muslim dapat berkaitan erat dengan amal
perbuatan serta jiwa yang hidup dan bergerak aktif. Allah Ta'ala berfirman:
"Tidak
ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempat. Tidak
ada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dialah yang keenam. Tidak ada
pula yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia bersama mereka di
mana pun mereka berada. Kemudian, Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari
Kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu." (QS. Al-Mujadilah: 7)
- Berlapang dada (sabar)
dalam dialog dan diskusi: Baik bersama orang-orang yang sependapat,
para penentang, orang-orang yang meminta penjelasan, maupun yang lainnya;
bahkan bersama orang-orang yang memusuhi dai dan dakwah sekalipun.
Sesungguhnya kelapangan dada dapat membuat penceramah meraih kepercayaan
audiens, simpati, serta penghargaan mereka, sekaligus menutup kesempatan
bagi orang-orang yang suka membuat kekacauan untuk memanfaatkan kegaduhan
ini. Ini dari satu sisi, sedangkan dari sisi lain, kelapangan dada dapat
menambah pemahaman bagi orang-orang yang ikhlas—dan tidak diragukan lagi
bahwa mereka merupakan mayoritas audiens ceramah, dan merekalah yang
dituju oleh dai melalui ceramahnya pada tingkatan pertama.
Dari
Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Seorang laki-laki meminta izin
untuk menemui Rasulullah ﷺ,
maka beliau bersabda: 'Dia adalah seburuk-buruk saudara di dalam kabilah.'
Namun ketika orang itu masuk, beliau menyambutnya dengan ramah dan melembutkan
perkataan kepadanya. Ketika orang itu telah keluar, aku berkata: 'Wahai
Rasulullah, saat mendengar orang itu hendak masuk engkau mengatakan begini dan
begitu, kemudian engkau menatap wajahnya dan menyambutnya dengan ramah!' Maka
beliau bersabda:
يَا عَائِشَةُ، مَتَى
عَهَدْتِنِي فَاحِشًا؟ إِنَّ مِنْ شَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى
مَنْزِلَةً
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ فُحْشِهِ
Artinya:
'Wahai Aisyah, kapankah engkau mendapati diriku berkata kotor? Sesungguhnya
termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah Ta'ala pada hari
kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan kekejian
(ucapan/perbuatannya).' (HR. Bukhari)."
Allah
Ta'ala berfirman:
"Adapun
hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di
bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan
kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, 'Salam.'" (QS. Al-Furqan:
63)
"Jika
kamu menyatakan suatu kebaikan, menyembunyikannya, atau memaafkan suatu
kesalahan (orang lain), sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Mahakuasa."
(QS. An-Nisa': 148 [149])
- Seyogianya penceramah
membangun kedekatan emosional (taaruf emosional) antara dirinya dan
audiens sebelum memulai ceramah: Sebab, menyuguhi audiens dengan
materi secara langsung terkadang dapat mengejutkan perasaan mereka dengan
perkara yang belum mereka persiapkan dengan kesiapan yang layak.
Sesungguhnya perasaan itu bagai rumah-rumah yang terkunci, yang harus
dibuka dengan kunci-kunci yang diperlukan dan sesuai.
Hal
tersebut dapat dilakukan, misalnya, melalui pendahuluan dalam perkara ini.
Contohnya, ia menyebutkan bahwa ia pernah menuntut ilmu pada masa di mana ia
berceramah sekarang, atau memiliki hubungan kekerabatan dengan negeri (daerah)
ini, atau sebelumnya telah mampir mengunjungi tempat ini, atau merasa nyaman
secara psikologis dengan tempat tersebut. Ini adalah sesuatu yang jika
disebutkan akan menjadi pembukaan (istihelal) yang manis, yang merintis
jalan bagi bertemunya emosi dan perasaan antara pengirim pesan (penceramah) dan
penerima pesan (audiens).
(Hidayatul
Mursyidin hlm. 126 - 137)
PASAL
KETIGA: DISKUSI, DIALOG, DAN DEBAT
Terkadang
sifat suatu kajian, tema, atau kondisi objek dakwah (mad'u) menuntut
adanya partisipasi bersama dai guna mencapai kebenaran atau mencari ketepatan
melalui cara-cara tertentu. Di antaranya adalah melalui dialog dan diskusi
terhadap masalah-masalah yang ia lontarkan, atau gagasan-gagasan yang ingin ia
sampaikan kepada objek dakwah.
Diskusi,
dialog, dan debat memiliki kaidah, prinsip, dan syarat yang seyogianya diikuti.
Hal ini bertujuan untuk menjaganya agar tidak berubah menjadi sebuah
pertandingan yang jauh dari upaya pencarian kebenaran, atau menjadi
perselisihan yang egois, saling mencaci, permusuhan, dan penyesatan logika (maghalith).
Hal-hal semacam itu dapat merusak hati, membangkitkan amarah jiwa, dan
menanamkan kedengkian di dalam hati, sehingga mudaratnya lebih besar daripada
manfaatnya. Akibatnya, ia mewariskan sikap fanatisme, perpecahan, serta
kebencian, dan tidak akan mengantarkan kepada kebenaran ataupun kepada jalan
yang lurus. Ia juga tidak akan menunjuki kepada petunjuk maupun kemanfaatan
bagi individu maupun kelompok.
Pembahasan
Pertama: Adab Berbicara dalam Islam
Sebelum
memulai pembahasan mengenai syarat-syarat ini, kami ingin menyebutkan sebagian
dari adab berbicara dalam Islam serta beberapa teks dalil dalam bab ini, agar
dapat menjadi pedoman bagi seorang muslim.
Allah
Ta'ala berfirman:
"Tidak
ada kebaikan pada banyak bisikan mereka, kecuali dari orang yang menyuruh
(manusia) memberi sedekah, berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara
manusia." (QS. An-Nisa': 114)
"Sungguh,
beruntunglah orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam
salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan)
yang tidak berguna." (QS. Al-Mu'minun: 1-3)
"Bertutur
katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat, dan tunaikanlah
zakat." (QS. Al-Baqarah: 83)
"Katakanlah
kepada hamba-hamba-Ku hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik
(benar). Sesungguhnya setan itu (selalu) menimbulkan perselisihan di antara
mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi manusia." (QS.
Al-Isra': 53)
"Perkataan
yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan
yang menyakiti. Allah Mahakaya lagi Maha Penyantun." (QS. Al-Baqarah: 263)
"Adapun
hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di
bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan
kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, 'Salam.'" (QS. Al-Furqan:
63)
"Dan
apabila mendengarkan perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling darinya
dan berkata, 'Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu. Selamat tinggal
atasmu, kami tidak mencari orang-orang bodoh.'" (QS. Al-Qashash: 55)
Islam
memberikan perhatian yang sangat besar terhadap tema pembicaraan dan metode
penyampaiannya. Sebab, perkataan yang keluar dari diri seseorang menunjukkan
kadar akalnya, tabiat akhlaknya, dan model pendidikannya. Di samping itu,
bahasa percakapan dalam suatu masyarakat pada hakikatnya merupakan cerminan
dari bahasa perilaku sekaligus tolok ukur standar umum mereka, yang menunjukkan
sejauh mana kebajikan telah meresap di lingkungan mereka, atau sejauh mana
kerusakan telah menguasai mereka. Telah terdapat banyak riwayat dari Rasulullah
ﷺ dalam bab ini yang
mengatur tata bahasa berbicara serta memperindah nikmat yang telah Allah
anugerahkan dan muliakan kepada manusia melebihi seluruh makhluk lainnya.
Demikian
pula, telah terdapat banyak riwayat dari para sahabat yang mulia dan salaf
saleh dalam bab ini, yang akan kami sebutkan sebagian di antaranya.
Beliau
ﷺ bersabda:
مَا ضَلَّ قَوْمٌ
بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلَّا أُوتُوا الْجَدَلَ
Artinya:
"Tidaklah suatu kaum tersesat setelah mereka berada di atas petunjuk,
melainkan karena mereka diberikan sifat suka berdebat." (HR. Tirmidzi dari
hadis Abu Umamah).
Seorang
Badui berkata kepada Rasulullah ﷺ: "Berilah aku wasiat!" Maka beliau bersabda:
عَلَيْكَ بِتَقْوَى
اللَّهِ، وَإِنِ امْرُؤٌ عَيَّرَكَ بِشَيْءٍ يَعْلَمُهُ فِيكَ فَلَا تُعَيِّرْهُ
بِشَيْءٍ فِيهِ، يَكُنْ وَبَالُهُ عَلَيْهِ وَأَجْرُهُ لَكَ، وَلَا تَسُبَّنَّ
شَيْئًا
Artinya:
"Wajib atasmu untuk bertakwa kepada Allah. Jika ada seseorang yang
mencelamu dengan sesuatu yang ia ketahui ada pada dirimu, maka janganlah engkau
mencelanya balik dengan sesuatu yang ada pada dirinya. Niscaya dampak buruknya
akan kembali kepadanya dan pahalanya untukmu, serta jangan sekali-kali engkau
mencaci apa pun." Laki-laki itu berkata: "Maka setelah itu aku tidak
pernah mencaci apa pun." (HR. Ahmad dan At-Thabarani dengan sanad yang
jayyid [bagus]).
Umar
bin Sa'ad bin Abi Waqqash mendatangi ayahnya, Sa'ad, untuk meminta suatu
keperluan. Sebelum menyampaikan keperluannya, ia berbicara dengan untaian kata
yang dibuat-buat di hadapannya. Maka Sa'ad berkata kepadanya: "Tidaklah
keperluanmu itu terasa sangat jauh bagiku melainkan karena ucapanmu hari ini!
Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ
زَمَانٌ يَتَخَلَّلُونَ الْكَلَامَ بِأَلْسِنَتِهِمْ كَمَا تَتَخَلَّلُ
الْبَقَرَةُ الْكَلَأَ بِلِسَانِهَا
Artinya:
'Akan datang suatu zaman kepada manusia di mana mereka memutar-balikkan
perkataan dengan lidah mereka sebagaimana seekor sapi membolak-balikkan rumput
dengan lidahnya.'" (HR. Ahmad).
Aisyah
radhiyallahu 'anha berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَبْغَضَ
الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الْأَلَدُّ الْخَصِمُ
Artinya:
"Sesungguhnya laki-laki yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang
paling keras membantah lagi suka bertengkar." (HR. Bukhari).
Beliau
ﷺ bersabda:
مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ
وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ تَرَكَ
الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ
Artinya:
"Barang siapa yang meninggalkan perdebatan padahal ia berada di atas
kebatilan (salah), maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di
pinggiran surga. Dan barang siapa yang meninggalkan perdebatan padahal ia
berada di atas kebenaran (benar), maka Allah akan membangunkan baginya sebuah
rumah di bagian atas surga." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, At-Tirmidzi
mengatakan: hadis ini hasan).
Lukman
berkata kepada anaknya: "Wahai anakku, janganlah engkau mendebat para
ulama sehingga mereka akan membencimu." Bilal bin Sa'ad berkata:
"Jika engkau melihat seorang laki-laki yang keras kepala, suka mendebat,
dan kagum dengan pendapatnya sendiri, maka sungguh telah sempurna
kerugiannya." (Ihya' Ulumuddin 3/..., cet. Darul Ma'rifah).
Dari
Abu Utsman An-Nahdi, ia berkata: "Aku mendengar Umar bin Al-Khattab
berkata di atas mimbar: 'Waspadalah kalian terhadap orang munafik yang berilmu
(alim).' Para sahabat bertanya: 'Bagaimana bisa ada seorang munafik yang
berilmu?' Umar menjawab: 'Ia berbicara dengan kebenaran namun mengamalkan
kemungkaran.'" (Kanzul Ummal 10/271, cet. Ar-Risalah).
Dari
Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Ada tiga hal yang dapat meruntuhkan
agama—dalam lafal lain: meruntuhkan Islam—yaitu ketergelinciran seorang ulama,
perdebatan orang munafik dengan menggunakan Al-Qur'an, dan para pemimpin yang
menyesatkan." (HR. Ahmad dan At-Thabarani).
Dari
Umar radhiyallahu 'anhu: "Sesungguhnya Islam itu berada dalam sebuah
bangunan dan ia memiliki keruntuhan. Di antara hal yang meruntuhkannya adalah
ketergelinciran seorang ulama, perdebatan orang munafik dengan menggunakan
Al-Qur'an, dan para pemimpin yang menyesatkan." Riwayat yang semisal juga
diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Diriwayatkan
pula dari Umar, dalam sebuah pertemuan dengan Ali bin Abi Thalib dan
pertanyaannya mengenai fitnah-fitnah, maka Ali radhiyallahu 'anhu menjawab:
"Yaitu ketika mereka mendalami agama (tafaqqahu) bukan untuk tujuan
agama, belajar bukan untuk diamalkan, dan mencari dunia dengan amalan
akhirat." (Rujukan sebelumnya, 10/266, cet. Ar-Risalah).
Oleh
karena itu, ada baiknya kita berhenti sejenak untuk memahami definisi debat (jidal)
dan perdebatan yang mencela (mira').
Para
ulama mendefinisikan mira' [perdebatan yang mencela] dengan ungkapan
mereka:
"Ia
adalah menjatuhkan (menyanggah) perkataan orang lain demi menampakkan adanya
celah/cacat di dalamnya, tanpa ada tujuan lain yang berkaitan selain untuk
merendahkannya." (Kanzul Ummal, 10/271, cet. Ar-Risalah).
Sebagaimana
mereka juga mendefinisikan jidal [debat] dengan ungkapan mereka:
"Ia
adalah bentuk perdebatan (mira') yang berkaitan dengan upaya menampakkan
mazhab-mazhab atau aliran-aliran kepercayaan serta menetapkannya."
Mereka
mengatakan tentang jidal: "Ia adalah analogi (qiyas) yang
disusun dari hal-hal yang masyhur dan telah diterima secara konsensus. Atau ia
adalah tindakan seseorang menolak musuh (lawan bicaranya) dari merusak
pendapatnya dengan menggunakan hujah atau syubhat, atau dengan maksud
membenarkan perkataannya." (Lihat mengenai hal itu: Qawa'idul Fiqhil
Amim Al-Ihsan, cet. India—pada entri kata tersebut).
Dari
hal ini kita mengetahui bahwa di sana terdapat debat yang terpuji (jidal
mahmud), yaitu debat yang bersandar pada hujah, logika, dan mengembalikan
kesalahan kepada kebenaran. Debat jenis ini tidak diragukan lagi merupakan hal
yang terpuji dan akan kami bahas nanti. Di sisi lain, ada debat yang berstatus mira'
dan merupakan penyesatan logika (maghalathah), yaitu perdebatan yang
bertujuan untuk membungkam lawan, melemahkannya, serta merendahkannya dengan
cara mencela perkataannya dan menisbatkannya pada kekurangan. Motif dari corak
perdebatan ini adalah kesombongan, menonjolkan ilmu dan keutamaan diri, serta
menyerang orang lain dengan menampakkan kekurangannya. Kedua motif tersebut
merupakan dua syahwat batiniah yang sangat kuat di dalam jiwa.
Sebagaimana
yang dikatakan oleh Al-Ghazali: "Adapun menonjolkan keutamaan diri, maka
ia bersumber dari sikap menyucikan diri (tazkiyatun nafs), yang
merupakan konsekuensi dari adanya klaim keluhuran dan kesombongan yang
terpendam di dalam diri seorang hamba, padahal sifat tersebut merupakan sifat
ketuhanan (rububiyah). Sedangkan merendahkan orang lain, maka ia
bersumber dari konsekuensi tabiat binatang buas (sab'iyyah), karena
tabiat tersebut menuntut dirinya untuk mencabik-cabik orang lain,
mematahkannya, membenturnya, dan menyakitinya. Kedua sifat ini adalah sifat
tercela yang membinasakan, dan kekuatan keduanya dipicu oleh mira' dan jidal.
Maka, terus-menerus melakukan mira' dan jidal akan memperkuat
sifat-sifat yang membinasakan ini."
Dampak
dari hal tersebut bagi individu maupun masyarakat sangat besar dan
membinasakan. Di antara dampak-dampak tersebut adalah:
a.
Hasad (Dengki): Orang yang berdiskusi (munazir) dan berdebat (mujadil)
tidak akan lepas dari sifat hasad. Terkadang ia menang lalu dihinggapi rasa
angkuh (zahwu), dan terkadang ia kalah serta hujahnya dipatahkan oleh
orang yang lebih kuat darinya, sehingga ia mendengki orang tersebut serta
mengharapkan ketersesatannya dan hilangnya nikmat darinya. Rasulullah ﷺ telah bersabda:
وَالْحَسَدُ يَأْكُلُ
الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ
Artinya:
"Dan hasad itu memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu
bakar." (Diriwayatkan dari beberapa jalur, salah satunya dengan sanad
hasan oleh Zainuddin Al-Iraqi dalam takhrij Al-Ihya' 1/45).
b.
Sombong dan merasa lebih tinggi di hadapan manusia: Orang yang suka
berdebat dan berdiskusi tidak menyukai apa pun kecuali bersikap sombong di
hadapan teman sejawat atau sesamanya, serta merasa lebih tinggi di atas
kedudukannya agar orang lain mengira bahwa ia tidak tertandingi dan tidak
terkalahkan. Terkadang ia mengeklaim dengan berkata: "Seorang mukmin
dilarang menghinakan diri," padahal seluruh amalan dan perilakunya
mendustakan perkataannya sendiri. Hal itu mempermalukannya melalui penolakannya
terhadap kebenaran dan keengganannya untuk mengakuinya dalam masalah apa pun,
disertai tindakan memutarbalikkan makna teks (nas) dan dalil-dalil demi
kepentingannya.
c.
Ghibah (Menggunjing): Sesungguhnya ia tidak akan lepas dari mencela
musuhnya, membodoh-bodohkan perkataannya, dan menyucikan dirinya sendiri.
Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:
"Maka,
janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dia paling mengetahui siapa yang
bertakwa." (QS. An-Najm: 32)
Dikatakan
kepada seorang ahli hikmah: "Apakah kejujuran yang buruk itu?" Ia
menjawab: "Pujian seseorang terhadap dirinya sendiri." Dan seorang
penceramah yang suka berdebat tidak akan lepas dari memuji-muji dirinya
sendiri.
d.
Tajassus (Memata-matai) dan mencari-cari aib orang lain: Padahal Allah
Ta'ala telah berfirman:
"Dan
janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain." (QS. Al-Hujurat: 12)
Sedangkan
orang yang berdebat tidak akan lepas dari mencari-cari aib musuhnya dan
mempertanyakannya. Ia akan mengulik perkara-perkara batin demi mencari
kemenangan dan menjatuhkan kepercayaan manusia terhadap musuhnya tersebut.
e.
Merasa gembira atas kesusahan orang lain dan berduka atas kebahagiaan mereka:
Padahal seorang muslim diperintahkan untuk mencintai bagi saudaranya apa yang
ia cintai untuk dirinya sendiri, dan membenci untuk saudaranya apa yang ia
benci untuk dirinya sendiri. Ini adalah pintu besar yang memicu kebencian serta
memutus tali silaturahmi dan kasih sayang di antara kaum muslimin, hingga
keduanya menjadi layaknya madu-madu yang saling bermusuhan. Hal ini sangat
bertolak belakang dengan ruh dan adab para ulama. Imam Syafi'i radhiyallahu
'anhu berkata: "Ilmu di antara ahli keutamaan adalah tali rahim yang
saling menyambung."
f.
Nifak (Kemunafikan): Sesungguhnya ini adalah tabiat mereka; mereka saling
menampakkan kasih sayang dengan lisan namun saling membenci di dalam hati.
Sifat nifak ini telah maklum tercela di dalam Al-Qur'an dan Sunah.
g.
Menyombongkan diri dari menerima kebenaran, membencinya, serta ambisius untuk
menyembunyikannya dari musuh serta mendebatnya: Perkara yang paling dibenci
oleh orang yang suka berdebat dan berdiskusi adalah apabila kebenaran itu
tampak melalui lisan musuhnya. Ia akan bersiap siaga mematahkan, menolak, dan
mengingkarinya dengan mengerahkan segenap usaha dan kekuatannya, serta mencurahkan
batas kemampuannya dalam melakukan tipu daya dan muslihat agar perhatian
manusia berpaling dari kebenaran tersebut.
Oleh
karena inilah dan perkara lainnya, perdebatan yang mencela (mamarah)
serta debat yang rusak (jidal fasid) menjadi laknat bagi sebuah kata,
bagi kebenaran, bagi individu, dan bagi umat. Sebab, ia membalikkan standar
kemanusiaan yang utama, menghentikan aktivitas vital manusia yang sehat, serta
memadamkan obor-obor petunjuk dan cahaya yang berfungsi menjelaskan jalan yang
lurus serta mengantarkan pada manhaj yang tegak. Ia juga menyerahkan urusan
kepada para klaim palsu (bukan ahlinya) dan menyerahkannya kepada orang-orang
yang berhati sakit, yang tidak memberikan kemanfaatan bagi umat melainkan hanya
menularkan penyakit-penyakit khabiis (buruk) mereka kepada umat, serta
mewariskan kedengkian, hasad, kesia-siaan, dan dosa-dosa besar yang mematikan
lainnya.
Debat
dalam urusan agama, debat dalam urusan politik, debat dalam urusan ilmu
pengetahuan, sastra, maupun seni, manakala telah dihinggapi oleh sifat ini dan
dihadapi oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku pakar padahal hanya bermodal
mahir bersilat lidah (alimi lisan), maka segala sesuatu akan rusak
karena mereka. Boleh jadi, hal inilah yang menjadi sebab runtuhnya banyak umat,
hilangnya kekuatan mereka, terhapusnya peradaban mereka, dan terhentinya
kemajuan mereka.
Celakalah
bagi setiap umat yang di dalamnya hidup sekelompok manusia yang bermuka tembok,
bertabiat kasar, berjiwa kerdil, tidak dicegah dari kehinaan oleh suatu
keyakinan, tidak diikat pada kemuliaan oleh suatu muruah (kehormatan diri). Ia
tidak peduli jika harus makan dengan menggadaikan harga dirinya, atau dengan
kedengkiannya, atau dengan umatnya, warisannya, maupun dengan kebenaran apa
pun. Ia juga tidak peduli untuk menyerang orang lain demi membunuh kebenaran
dan muruah pada diri mereka, serta memadamkan pemikiran dan akal mereka, selama
ia mendapati adanya celah yang memenuhi seleranya dalam bertindak
kekanak-kanakan serta syahwatnya dalam penyimpangan. Setelah itu ia akan lepas
kendali; teriakannya tidak kunjung usai, ratapannya tidak pernah melemah, dan
kerakusannya tidak pernah surut. Terlebih lagi, ia justru mendapati adanya
pasar yang laris, harta yang mengalir deras, pemberian yang tidak terputus,
serta dukungan yang tidak terbatas untuk melakukan hal tersebut.
Oleh
karena inilah dan perkara lainnya, Islam sangat menjaga untuk menetapkan
undang-undang bagi sebuah kata, prinsip bagi dialog, dan konstitusi bagi
diskusi.
Konstitusi
Sebuah Kata
Apabila
seorang manusia memiliki suatu hak yang mengharuskannya melakukan pembelaan (khusumah)
dalam menuntutnya atau menjaganya ketika ada orang zalim yang menzaliminya,
maka pembelaan ini tidaklah tercela. Dan apabila di sana terdapat dialog untuk
memahami kebenaran, mengetahuinya, serta menyingkap ketepatan, maka ketahuilah
bahwa hal ini tidaklah tercela. Sebab, celaan itu hanya tertuju kepada orang
yang membela (mendebat) di atas kebatilan dan orang yang mendebat tanpa
landasan ilmu.
Diskusi
dan Debat yang Terpuji
Para
ulama telah mendefinisikan debat yang terpuji (jidal mahmud)—sebagaimana
telah kami kemukakan di atas—dengan ungkapan mereka: "Ia adalah tindakan
seseorang menolak musuh (lawan bicaranya) dari merusak pendapatnya dengan
menggunakan hujah atau syubhat, dengan maksud membenarkan perkataannya."
Berdasarkan
hal ini, maka debat adalah: sebuah dialog lisan di mana masing-masing pihak
dari kedua belah pihak yang berdialog memahami sudut pandang pihak yang lain.
Melalui dialog tersebut, masing-masing pihak mengetahui dalil-dalil lawannya
yang menjadikannya lebih kuat untuk berpegang teguh pada sudut pandangnya,
kemudian ia mulai mencermati hakikat kebenaran dari celah kritik yang
ditampakkan oleh pihak lawan terhadap dalil-dalilnya yang sahih.
Tujuan
dari diskusi (munazarah) pada asalnya adalah kerja sama antara kedua
belah pihak yang berdiskusi untuk mengetahui hakikat kebenaran dan mencapainya,
dengan cara masing-masing dari keduanya memberikan pencerahan kepada kawannya
mengenai tempat-tempat yang gelap, rancu, atau yang tersembunyi dan samar
baginya dalam jalan pencarian kebenaran. Hal tersebut dilakukan dengan
menggunakan dialog yang bersih dari sikap fanatisme dan hawa nafsu, serta hampa
dari kekerasan yang keji maupun egoisme yang dibenci, yang dapat memalingkan
jiwa dan pemikiran dari memahami kebenaran atau tunduk kepadanya.
Debat
dengan Cara yang Lebih Baik Termasuk Sarana Dakwah Islam
Manakala
hujah merupakan hal yang niscaya untuk menjelaskan kebenaran dan membelanya
hingga pintu-pintu hati yang terkunci dapat terbuka, dan manakala hikmah
menjadi sandaran sekaligus kekuatan bagi hujah ini, serta debat dengan cara
yang lebih baik menjadi senjata sekaligus perisai bagi kebenaran, maka wajib
bagi para dai untuk mengambil sarana ini guna menampakkan kebenaran dan
menyampaikannya kepada manusia. Oleh karena itu, Islam memerintahkan untuk
berdebat dengan cara yang lebih baik demi membela Islam, menyeru kepadanya,
serta melindungi risalahnya. Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya
Alaihis-Salam:
"Serulah
(manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta
debatlah mereka dengan cara yang lebih baik." (QS. An-Nahl: 125)
Al-Qur'an
juga menyapa orang-orang mukmin dalam Surah Al-Ankabut dengan firman-Nya:
"Janganlah
kamu mendebat Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang lebih baik, kecuali
terhadap orang-orang yang zalim di antara mereka." (QS. Al-Ankabut: 46)
Allah
Subhanahu wa Ta'ala telah menganugerahkan kepada para nabi kekuatan dalam
hujah, hikmah dalam penyampaian, serta kecerdasan (fathanah) dalam
dakwah, sehingga mereka mampu menghadapi kebatilan dengan kalimat yang kuat dan
hujah yang perkasa. Allah Ta'ala berfirman seraya memuji kekuatan hujah Ibrahim
Alaihis-Salam:
"Itulah
hujah Kami yang Kami anugerahkan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami
mengangkat beberapa derajat orang yang Kami kehendaki. Sesungguhnya Tuhanmu
Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-An'am: 83)
Demikian
pula, Nuh Alaihis-Salam telah dianugerahi kelapangan jiwa dalam menyampaikan
hujah dan debat yang mampu menguasai kaumnya di seluruh pelosok tempat mereka,
serta memutarbalikkan kepala dan akal mereka. Sehingga mereka mengucapkan
kalimat yang penuh kemarahan akibat dari terangnya kebenaran dan pancaran
hujahnya:
"Mereka
berkata, 'Wahai Nuh, sungguh engkau telah mendebat kami dan engkau memperbanyak
debatmu terhadap kami. Maka, datangkanlah kepada kami azab yang engkau ancamkan
kepada kami jika engkau termasuk orang-orang yang benar.'" (QS. Hud: 32)
Al-Qur'an
telah mencela kaum-kaum yang kebenaran telah hilang di antara mereka sehingga
mereka tidak mampu menjadi perisai yang melindungi kebenaran tersebut atau
tidak mampu mendirikan hujah yang jelas. Allah Ta'ala berfirman:
"Apakah
(patut menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berhias
sedangkan dia tidak mampu memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?"
(QS. Az-Zukhruf: 18)
Dakwah
Islamiah ini telah diiringi oleh dua bentuk jihad: jihad dengan lisan
(kata-kata) dan jihad dengan sinan (senjata/pedang).
Jihad
dengan lisan dan hujah dirasa lebih kuat dan lebih berat bagi orang-orang
musyrik dan orang-orang yang sesat daripada jihad dengan senjata. Hal itu
dikarenakan batilnya hujah mereka dan runtuhnya seruan mereka di hadapan hujah
Islam, penjelasannya, risalahnya, serta Al-Qur'annya.
Dari
hal ini, kita dapat menyimpulkan bahwa berdebat untuk mengetahui kebenaran atau
untuk meyakinkan manusia kepadanya merupakan amalan yang disyariatkan lagi
terpuji, bahkan terkadang hukumnya bisa menjadi wajib sebagaimana berperang di
jalan Allah.
Adapun
berdebat karena menuruti syahwat di dalam jiwa, membela hawa nafsu, serta
keinginan untuk merasa lebih tinggi dan menang, maka ia merupakan amalan
tercela. Bahkan hukumnya bisa menjadi haram apabila bertujuan untuk menghapus
kebenaran atau menyesatkan manusia darinya. Ini merupakan perbuatan orang-orang
sesat yang suka melakukan tipu daya.
Adapun
orang-orang mukmin yang mendapat petunjuk, mereka memiliki metode lain dan
jalan yang lurus. Terkadang, di antara sesama orang mukmin sendiri terjadi
perdebatan dan diskusi untuk mencapai kebenaran dalam suatu masalah tertentu.
Tujuan diskusi tersebut adalah agar pihak yang telah mengetahui hakikat
kebenaran dapat memberikan pencerahan kepada saudaranya yang menjadi lawan
diskusinya mengenai kebenaran yang telah mapan di sisinya tersebut dengan
menyertakan dalil dan bukti. Ia membimbing saudaranya di jalan pengambilan
dalil (istidal) yang benar untuk menyampaikan wajah kebenaran yang cerah
tanpa ada sikap fanatisme maupun emosi dari salah satu pihak. Oleh karena itu,
di sini harus ada rambu-rambu yang wajib diikuti demi keselamatan jalan menuju
proses meyakinkan (iqna'), mengetahui hujah, serta menjadikannya sebagai
ketetapan.
Pembahasan
Kedua: Sejarah Lahirnya Adab Kajian dan Diskusi serta Rambu-Rambunya di
Kalangan Muslimin
Terkadang
terlintas di dalam benak beberapa pertanyaan tertentu mengenai ilmu kajian dan
diskusi di kalangan kaum muslimin. Di antara pertanyaan tersebut adalah:
kapankah seni ini lahir, atau kapankah kaum muslimin mengenal seni ini, dan
siapakah orang yang pertama kali membukukannya serta meletakkan adab-adabnya?
Kenyataannya
adalah bahwa seni ini sudah ada sejak masa yang sama tuanya dengan keberadaan
umat manusia. Sebab, ia bermula di mana akal, logika, hawa nafsu, dan naluri
itu bermula. Setelah itu, seni ini ada pada setiap umat untuk membela diri
mereka serta menjelaskan prinsip-prinsip mereka. Kemudian ia ada pada setiap
aliran, agama, dan mazhab yang diinginkan agar tersebar luas dan berkuasa.
Selanjutnya, ia ada bersama setiap nabi dan rasul yang diutus membawa risalah.
Mahabenar Allah yang berfirman: "Dia menganugerahkan hikmah kepada siapa
yang Dia kehendaki." Hujah dan hikmah selalu menyertai setiap rasul dan
nabi:
"Katakanlah
(Muhammad), 'Apakah kamu hendak mendebat kami tentang Allah, padahal Dia adalah
Tuhan kami dan Tuhanmu...'" (QS. Al-Baqarah: 139)
"Itulah
hujah Kami yang Kami anugerahkan kepada Ibrahim untuk menghadapi
kaumnya..." (QS. Al-An'am: 83)
"Dan
kaumnya membantahnya. Dia (Ibrahim) berkata, 'Apakah kamu hendak mendebatku
tentang Allah, padahal Dia sungguh telah memberi petunjuk kepadaku...'"
(QS. Al-An'am: 80)
Hujah
dan diskusi telah dikenal di kalangan bangsa Arab sejak dahulu kala dalam
syair-syair mereka, khotbah-khotbah mereka, serta perdebatan sastra mereka demi
membela kehormatan, garis keturunan, kemuliaan, serta agama mereka.
Maka
tatkala Islam datang, ia membawa hujah yang perkasa, hikmah yang memukau, fajar
yang terang, serta matahari yang bersinar menyengat yang memutus seluruh jalan
bagi para pendebat. Islam menantang bangsa Arab dan dunia dengan hujah serta
balagahnya agar mereka menandingi atau menyamainya, namun mereka semua tak
berdaya.
Kaum
muslimin belajar dari Al-Qur'an mereka, mereka menyampaikan hujah dari Pencipta
mereka dan membela-Nya. Al-Qur'an telah menyebutkan perdebatan para nabi
bersama kaum-kaum mereka, serta perdebatannya bersama orang-orang musyrik Arab
dan selain mereka dari kalangan Ahli Kitab. Kaum muslimin pun memasuki zaman
keemasan ilmu pengetahuan; mereka membela diri dari serangan berbagai umat yang
berbeda dan mendebat mereka dengan cara yang lebih baik sebagaimana yang
diperintahkan oleh Al-Qur'an. Mereka menerjemahkan warisan umat-umat sebelum
mereka yang di dalamnya banyak mengandung ilmu debat seperti logika (mantiq)
dan filsafat.
Bahkan,
kaum muslimin menciptakan ilmu-ilmu baru lainnya yang belum dikenal sebelumnya,
yang dibangun di atas fondasi hujah-hujah dan metode istinbat (penyimpulan
hukum), seperti Ilmu Kalam, Ilmu Ushul Fikih, serta Ilmu Fikih Perbandingan (Muqaran)
maupun non-perbandingan. Kaum muslimin berkomitmen di dalamnya terhadap
adab-adab, batasan-batasan, dan kaidah-kaidah yang diambil oleh banyak ulama
seni tersebut, bahkan oleh banyak ulama lainnya. Kita dapat menyaksikan hal
tersebut dalam diskusi Imam Syafi'i bersama para ahli fikih di zamannya,
diskusi Imam Abu Hanifah An-Nu'man, serta diskusi para imam ahli fikih dan
selain mereka.
Oleh
karena inilah, adab kajian dan diskusi (adabul bahtsi wal munazarah)
menonjol di kalangan kaum muslimin sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri
untuk mengontrol jalannya dialog dan perdebatan. Kaidah-kaidah dan adab-adab
pun diletakkan untuk disiplin ilmu ini agar dapat membuahkan hasil yang
mengantarkan pada pencapaian kebenaran atau meyakinkan pihak lawan. Di samping
itu, agar ia menjauh dari penyimpangan tercela yang dipicu oleh dorongan jiwa
manusia karena tabiatnya yang fanatik terhadap pendapat, mengikuti hawa nafsu,
atau condong pada suatu mazhab atau aliran.
Sebagaimana
tuntutan keadaan juga menyerukan untuk memisahkan undang-undang ini dan
menuangkannya ke dalam karya-karya tulis yang independen. Orang yang pertama
kali menyendirikan seni ini dalam sebuah karya tulis adalah Ruknuddin Abu Hamid
Muhammad Al-Amidi, seorang ahli fikih bermazhab Hanafi, dalam kitabnya yang
berjudul Al-Irsyad (wafat tahun 615 H). Kemudian ia diikuti oleh Imam
Ar-Razi yang wafat tahun 606 H. Di antara kitab yang paling masyhur dalam seni
ini adalah karya Syamsuddin bin Asyraf Al-Husaini As-Samarqandi yang wafat
tahun 600 H [dst.], kemudian penulisan karya dalam seni ini terus berlangsung
secara estafet setelah itu.
Rambu-Rambu
Debat dan Diskusi dalam Islam
Setelah
adanya penjelasan ini, ada baiknya kita melihat pada teks-text Islam, perkataan
para ulama, serta warisan Islam kita untuk menyimpulkan undang-undang debat dan
diskusi yang menenteramkan hati seorang muslim. Rambu-rambu ini hendaknya
menjadi penanda yang jelas bagi siapa saja yang ingin mengharapkan rida Allah
dalam perkataan dan hujahnya, kemudian mengharapkan wajah kebenaran pada apa
yang ia yakini dan ia duga sebagai sebuah ketepatan, dengan menjauhkan diri
dari hawa nafsu dan bagian keuntungan jiwa. Hal ini dilakukan demi meninggalkan
sikap saling memutus hubungan, saling bermusuhan, dan saling membelakangi yang
telah dilarang oleh Islam melalui lisan Rasulullah ﷺ:
لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا
تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ
عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ،
وَكُونُوا عِبَادَ
اللَّهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا
يَحْقِرُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ
Kemudian
beliau bersabda:
بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ
الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ
حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
Artinya:
"Janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling melakukan
najas [menawar barang untuk menipu], janganlah kalian saling membenci,
janganlah kalian saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian menjual di
atas jualan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang
bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain; ia tidak boleh
menzaliminya, tidak boleh merendahkannya, dan tidak boleh menelantarkannya
(tidak menolongnya)." Kemudian beliau bersabda: "Cukuplah seorang
hamba dikatakan melakukan keburukan jika ia merendahkan saudaranya yang muslim.
Setiap muslim bagi muslim yang lain adalah haram darahnya, hartanya, dan harga
dirinya." (HR. Muslim).
Di
antara undang-undang dan kaidah-kaidah tersebut adalah:
1.
Orang yang berdiskusi haruslah seorang yang berilmu atau pemilik pemikiran yang
matang
Ia
wajib memiliki kemampuan untuk mengetahui dalil, mencermati berbagai dalil yang
berbeda, menyimpulkan hukum darinya, serta mengetahui sisi kebenaran di
dalamnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Dan
apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan,
mereka (lalu) menyiarkannya. Padahal, seandainya mereka menyerahkannya kepada
Rasul dan ululamri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui
kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ululamri).
Seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, tentulah kamu
mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja." (QS. An-Nisa': 83)
Dan
berdasarkan firman-Nya Ta'ala:
"Padahal,
tidak ada yang mengetahui takwilnya selain Allah. Orang-orang yang mendalam
ilmunya berkata, 'Kami beriman kepadanya...'" (QS. Ali 'Imran: 7)
Serta
firman-Nya Ta'ala: "Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali
ululalbab," artinya: sesungguhnya orang yang dapat memahami, berakal, dan
mentadaburi makna-makna sesuai dengan proporsinya hanyalah para pemilik akal
yang sehat dan pemahaman yang lurus.
2.
Debat tersebut tidak boleh didasari oleh hawa nafsu di dalam jiwanya, atau
dijadikan sebagai profesi dan hobi
Melainkan
dorongan utamanya haruslah kebenaran dan penjelasan. Sebab, jika didasari hawa
nafsu, ia akan menyeret pada dua perkara:
- Pertama: Melompati
perdebatan hingga keluar dari tingkatannya yang semestinya. Ia akan sibuk
dengannya padahal masalah tersebut berstatus sebagai perkara yang mubah
(boleh) atau termasuk fardu kifayah, sementara ia justru meninggalkan
perkara-perkara yang wajib dan fardu ain. Kondisinya ini seperti orang
yang melihat sekelompok orang yang kehausan yang sudah berada di ambang
kebinasaan, padahal ia mampu menyelamatkan hidup mereka dengan cara
mengambilkan air untuk mereka, namun ia justru sibuk mengajarkan ilmu berhitung
atau ilmu memintal pakaian kepada mereka, seraya mengeklaim bahwa hal itu
termasuk fardu kifayah yang wajib diketahui oleh seorang muslim.
- Kedua: Masuk ke
dalam bagian keuntungan jiwa, mencintai kemenangan, dan hanya
memperhatikan seni bersilat lidah saja, bukan memperhatikan kebenaran.
3.
Debat tersebut tidak dilakukan melainkan dalam masalah yang nyata terjadi atau
yang umumnya hampir terjadi
Di
mana hal ini merupakan kondisi para sahabat ridwanullahi 'alaihim; mereka tidak
membuang-buang waktu dan kemampuan melainkan pada hal yang mengembalikan
kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Mereka selalu menjauhkan diri dari
perdebatan teoritis (jadaliyyat) yang tidak mendatangkan kebaikan.
Sungguh, banyak kaum muslimin di masa-masa setelah mereka yang terjebak dalam
masalah ini sehingga menjadi sebab timbulnya permusuhan serta terputusnya
hubungan dan tali persaudaraan. Hal ini merupakan pembenaran bagi firman Allah
Ta'ala:
"Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika
diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkanmu..." (QS. Al-Ma'idah: 101)
Dan
sabda Nabi ﷺ:
ذَرُونِي مَا
تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ بَعْدَكُمْ [قَبْلَكُمْ] بِكَثْرَةِ
سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ،
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ
بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ
فَاجْتَنِبُوهُ
Artinya:
"Biarkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya
hancurnya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan
menyelisihi nabi-nabi mereka. Maka apabila aku memerintahkan sesuatu kepada
kalian, kerjakanlah semampu kalian, dan apabila aku melarang kalian dari
sesuatu, tinggalkanlah." (Diriwayatkan dalam Al-Muwatta' hlm. 343).
Dari
Amir, ia berkata: "Ammar bin Yasir pernah ditanya tentang suatu masalah,
maka ia berkata: 'Apakah masalah ini sudah terjadi?' Mereka menjawab: 'Belum.'
Ammar berkata: 'Maka biarkanlah kami hingga ia terjadi. Apabila ia telah
terjadi, niscaya kami akan memaksakan diri (bersungguh-sungguh) memecahkannya
untuk kalian.'" (Diriwayatkan dalam Shifatus Shafwah 1/444—Darul
Ma'rifah, diriwayatkan oleh Muslim, An-Nasai, dan Ibnu Majah dengan sanad yang
sahih).
4.
Diskusi tersebut hendaknya menjauh dari khalayak ramai yang besar serta media
massa sebisa mungkin
Terutama
apabila sebagian dari khalayak tersebut mendukung salah satu pihak yang
berdiskusi dan sebagian lainnya mendukung pihak lawan. Sebagaimana dianjurkan
pula agar diskusi tersebut menjauh dari pengawasan para pembesar dan pemilik
otoritas kekuasaan seperti para sultan dan penguasa. Sebab, kondisi menyendiri
(khalwah) itu lebih bisa menghimpun pemahaman, lebih menjamin kejernihan
pikiran dan pemikiran, serta lebih cepat dalam menggapai kebenaran.
Sebaliknya,
kehadiran perkumpulan massa merupakan hal yang dapat menggerakkan motif-motif
riya serta mengharuskan adanya ambisi dari masing-masing pihak untuk
memenangkan dirinya sendiri, baik ia berada di pihak yang benar maupun yang
salah. Kecuali, apabila perdebatan itu terjadi antara kebenaran yang nyata
melawan kebatilan yang berkuasa, menipu, lagi dominan, di mana perdebatan itu
bertujuan untuk membongkar kebatilannya serta memberikan petunjuk kepada orang
awam yang tertipu olehnya; bukan bertujuan untuk meyakinkan personal orang
tersebut atau merangkulnya dan menunjukinya kepada kebenaran pada tingkatan
pertama.
Hal
ini seperti apa yang terjadi antara Musa Alaihis-Salam melawan Firaun dan para
pembesarnya, ketika mereka saling membuat janji untuk melakukan diskusi dan adu
hujah, sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala:
"Dia
(Firaun) berkata, 'Apakah engkau datang kepada kami untuk mengusir kami dari
negeri kami dengan sihirmu, wahai Musa? Kami pun pasti akan mendatangkan sihir
yang serupa kepadamu. Maka, buatlah suatu perjanjian waktu antara kami dan
engkau yang kami tidak akan mengingkarinya dan tidak pula engkau, di suatu
tempat yang terbuka.' Dia (Musa) berkata, 'Perjanjian waktu (untuk pertemuan)
kamu ialah pada hari raya dan hendaklah orang-orang dikumpulkan pada pagi hari
(duha).' Maka, Firaun berpaling (dari Musa), lalu mengatur tipu dayanya,
kemudian dia datang. Musa berkata kepada mereka (para pesihir Firaun),
'Celakalah kamu! Janganlah kamu mengada-adakan kedustaan terhadap Allah
sehingga Dia membinasakanmu dengan azab. Sungguh, merugilah orang yang
mengada-adakan kedustaan.' Maka, mereka bertengkar tentang urusan mereka di
antara mereka dan mereka merahasiakan bisikan-bisikan (mereka). Mereka berkata,
'Sesungguhnya dua orang ini adalah pesihir yang bermaksud mengusir kamu dari
negerimu dengan sihir mereka berdua dan melenyapkan adat kebiasaanmu yang
utama. Maka, satukanlah tipu dayamu, kemudian datanglah dengan berbaris.
Sungguh, beruntunglah orang yang menang pada hari ini.'" (QS. Thaha:
56-64)
5.
Jalannya diskusi berada dalam koridor mencari kebenaran bagaikan seorang yang
mencari barangnya yang hilang
Ia
tidak membedakan apakah barang yang hilang tersebut akan tampak melalui
tangannya sendiri atau melalui tangan orang yang membantunya (lawan
diskusinya). Sebab, seorang muslim adalah prajurit bagi kebenaran, bukan budak
bagi hawa nafsu. Allah Ta'ala berfirman:
"Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah,
walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapakmu dan kaum kerabatmu. Jika dia
(yang terdakwa) kaya atau miskin, Allah lebih utama (tahu) bagi keduanya. Maka,
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.
Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi),
sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS.
An-Nisa': 135)
Dan
firman-Nya:
"Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (keadilan) karena Allah (dan)
saksi yang adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk
tidak berlaku adil. Berlaku adillah! Karena (adil) itu lebih dekat kepada
takwa. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa
yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ma'idah: 8)
Demikianlah
kondisi para sahabat dan kaum muslimin terdahulu. Sampai-sampai, ada seorang
wanita yang menyanggah pendapat Umar radhiyallahu 'anhu dan mengingatkannya
pada kebenaran padahal Umar sedang berkhotbah di hadapan khalayak ramai, maka
Umar berkata: "Wanita ini benar dan Umar telah salah."
Seorang
laki-laki pernah bertanya kepada Ali radhiyallahu 'anhu, lalu Ali menjawabnya,
maka laki-laki itu berkata: "Perkaranya tidak demikian, wahai Amirul
Mukminin, melainkan begini dan begitu." Maka Ali berkata: "Engkau
benar dan aku salah, dan di atas setiap orang yang berilmu ada yang lebih
mengetahui." Ibnu Mas'ud juga pernah menyanggah Abu Musa Al-Asy'ari
radhiyallahu 'anhuma, maka Abu Musa berkata: "Janganlah kalian menanyakan
sesuatu kepadaku selama tinta emas (ulama besar) ini berada di tengah-tengah
kalian."
Adapun
orang yang bersikap angkuh terhadap kebenaran, menyukai ketergelinciran
saudaranya, dan bermuka masam saat mendengar kebenaran keluar dari orang lain,
maka ia adalah orang yang sedang membela syahwat dan hawa nafsunya, bukan
seorang pencari kebenaran atau makrifat.
6.
Masing-masing dari kedua belah pihak yang melakukan dialog dan diskusi
menanggalkan sikap fanatisme terhadap sudut pandangnya yang terdahulu
Serta
menyatakan kesiapan penuh untuk mencari kebenaran berdasarkan dalil, dan
mengambil kebenaran tersebut saat hujah telah tampak nyata, meskipun kebenaran
itu berada pada sudut pandang musuhnya. Inilah nasihat yang Al-Qur'an serukan
kepada kita melalui firman Allah Ta'ala:
"Katakanlah
(Muhammad), 'Aku hanya menasihati kamu tentang satu hal saja, yaitu agar kamu
menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri, kemudian kamu
renungkan (tentang Muhammad). Temanmu itu tidak gila. Dia tidak lain hanyalah
seorang pemberi peringatan kepadamu sebelum (menghadapi) azab yang
keras.'" (QS. Saba': 46)
As-Suddi
berkata: "Makna matsna wa furada adalah: menyendiri dengan
pendapatnya dan bermusyawarah dengan orang lain."
Al-Qutaibi
berkata: "Berdiskusi bersama karib kerabatnya dan memikirkannya di dalam
dirinya sendiri." (Fathul Qadir oleh Asy-Syaukani 4/334, cet. Darul
Ma'rifah).
Kenyataannya
adalah bahwa ayat ini merupakan ajakan untuk membersihkan diri dari hawa nafsu,
menjauh dari kemaslahatan pribadi, serta menjauh dari motif-motif dan
bisikan-bisikan yang saling berdesakan di dalam jiwa. Ia adalah ajakan untuk
berinteraksi dengan realitas yang sederhana, bukan dengan perdebatan penuh
kebencian dan ungkapan-ungkapan yang karet. Ia merupakan ajakan untuk menjauh
dari pencampuran, kerancuan, dan visi yang guncang; ajakan untuk membersihkan
diri dari residu, penutup, dan pengaruh-pengaruh yang menjauhkan hati serta
akal dari menghadapi kenyataan dalam kesederhanaannya.
Di
antara hal itu adalah firman Allah Ta'ala:
"Katakanlah,
'Sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam petunjuk
atau dalam kesesatan yang nyata.' Katakanlah, 'Kamu tidak akan dimintai
tanggung jawab atas dosa yang kami perbuat dan kami tidak akan dimintai
tanggung jawab atas apa yang kamu kerjakan.'" (QS. Saba': 24-25)
Inilah
puncak dari sikap objektif (insyaf), moderat, dan adab dalam berdebat.
Di mana Al-Qur'an berbicara melalui lisan Rasulullah ﷺ kepada orang-orang musyrik bahwa salah
satu dari kita pasti berada di atas petunjuk dan yang lain pasti berada di atas
kesesatan. Kemudian Al-Qur'an membiarkan penentuan siapakah yang mendapat
petunjuk dan siapakah yang sesat di antara keduanya demi memancing pemikiran
dan tadabur dalam ketenangan yang tidak dikotori oleh perdebatan kata-kata
batil atau kebebalan yang membinasakan. Hal itu dilakukan agar hati terbuka
untuk kembali kepada hujah tanpa ada rasa hina, terluka karena dipermalukan,
atau hal lainnya.
Debat
dengan metode yang santun seperti ini lebih dekat untuk menyentuh hati
orang-orang yang sombong lagi keras kepala, yang enggan menanggalkan
keangkuhannya dengan kedudukan dan kemuliaan dalam dosa. Metode ini juga lebih
dekat dan lebih layak untuk mencairkan es yang membeku di atas lubuk hati
sehingga ia dapat condong pada kepatuhan, logika, dan hujah. Ini merupakan
model adab yang seyogianya ditadaburi oleh para dai dalam dakwah maupun diskusi
mereka bersama orang lain.
7.
Berkomitmennya seluruh pihak yang berdebat dan berdialog pada perkataan yang
baik dan perbuatan yang santun
Serta
menjauhkan diri dari tindakan mencela, mengejek, atau mengolok-olok, serta
menjauh dari merendahkan atau melecehkan sudut pandang yang dipaparkan oleh
lawan debat dan dialognya.
Di
antara hal itu adalah apa yang Islam tuntunkan kepada kita melalui firman Allah
Ta'ala kepada Nabi-Nya Alaihis-Salam dalam dakwahnya kepada orang-orang musyrik
dan penyembah berhala:
"Serulah
(manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta
debatlah mereka dengan cara yang lebih baik." (QS. An-Nahl: 125)
Dan
firman Allah Ta'ala kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin:
"Janganlah
kamu mendebat Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang lebih baik, kecuali
terhadap orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, 'Kami beriman
kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu.
Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu dan hanya kepada-Nya kami berserah
diri.'" (QS. Al-Ankabut: 46)
Tidak
diragukan lagi bahwa berdebat dengan cara yang lebih baik termasuk karakter
orang-orang mukmin sekaligus karakter para pembawa hidayah. Seorang muslim
sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ
بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ، وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ
Artinya:
"Bukanlah seorang mukmin itu orang yang suka mencela, suka melaknat, suka
berkata keji, dan suka berkata kotor." (HR. Tirmidzi, dan ia berkata:
hadis hasan).
Dari
Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا كَانَ الْفُحْشُ
فِي شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ، وَمَا كَانَ الْحَيَاءُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ
Artinya:
"Tidaklah perkataan keji itu ada pada sesuatu melainkan ia akan
memperburuknya, dan tidaklah sifat malu itu ada pada sesuatu melainkan ia akan
memperindahnya." (HR. Tirmidzi, hadis hasan).
Berdasarkan
hal ini, seorang muslim dituntut untuk menjaga lisannya dalam berdebat serta
dalam menetapkan kebenaran yang ia yakini dan ia ingin meyakinkan manusia
dengan hujahnya. Maka, ia tidak boleh menjerumuskan diri dalam mencaci, memaki,
mencela, memberi isyarat buruk (hamz wam lamz), mengolok-olok, mengejek,
berkata keji, maupun berkata kotor. Al-Qur'an telah melarang hal tersebut dan
memerintahkan untuk menjauhi jalan ini, bahkan terhadap orang-orang yang
menyeru kepada selain Allah dan selain manhaj-Nya Subhanahu wa Ta'ala. Allah
Ta'ala berfirman:
"Janganlah
kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti
akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (QS.
Al-An'am: 108)
Allah
juga mengancam orang-orang yang suka mencela dan mengumpat dengan firman-Nya:
"Celakalah
bagi setiap pengumpat lagi pencela!" (QS. Al-Humazah: 1)
8.
Berkomitmen pada metode-metode logika yang sehat dalam diskusi dan dialog
Yaitu
metode yang bersandar pada hujah, logika, dan dalil yang jelas lagi sahih, di
mana hal tersebut mencakup dua perkara:
- Pertama: Memaparkan
dalil-dalil yang menetapkan atau mendukung hujah dan klaimnya.
- Kedua: Menetapkan
kesahihan penukilan teks (naql) serta amanah ilmiah bagi
perkara-perkara yang dinukil atau diriwayatkan.
Hal
ini ditunjukkan oleh kaidah para ulama adab kajian dan diskusi yang berbunyi:
"Jika engkau menukil maka kesahihan penukilanlah yang dituntut, dan jika
engkau mengeklaim maka dalillah yang diminta."
Al-Qur'an
telah mengajarkan kepada kita kaidah yang agung ini, serta menuntut orang-orang
musyrik dan orang-orang yang keras kepala untuk berjalan di atas polanya dalam
banyak ayat Al-Qur'an Al-Karim, bahkan dalam hal menetapkan wujud Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan keesaan-Nya Ta'ala, Mahatinggi Allah dengan keluhuran
yang besar.
Allah
Ta'ala berfirman mengenai hal itu:
"Atau,
siapakah yang memulai penciptaan (makhluk), kemudian mengulangnya dan siapakah
yang memberi kamu rezeki dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada
tuhan (yang lain)? Katakanlah (Muhammad), 'Kemukakanlah bukti kebenaranmu jika
kamu orang-orang yang benar!'" (QS. An-Naml: 64)
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
"Apakah
mereka mengambil tuhan-tuhan selain Dia? Katakanlah (Muhammad), 'Kemukakanlah
bukti kebenaranmu! (Al-Qur'an) ini adalah peringatan bagi orang-orang yang
bersamaku dan peringatan bagi orang-orang sebelumku.' Namun, kebanyakan mereka
tidak mengetahui kebenaran, maka mereka berpaling." (QS. Al-Anbiya': 24)
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
"Katakanlah
(Muhammad), 'Tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah?
Perlihatkanlah kepadaku apa yang telah mereka ciptakan dari bumi atau adakah
peran serta mereka dalam (penciptaan) langit? Bring lah kitab sebelum
(Al-Qur'an) ini atau peninggalan dari pengetahuan (orang-orang terdahulu) jika
kamu orang-orang yang benar.'" (QS. Al-Ahqaf: 4)
Kita
dapat melihat dalam teks-teks yang mulia ini bagaimana Al-Qur'an menuntut
orang-orang musyrik tersebut untuk mendatangkan dalil, hujah, dan bukti atas
kesahihan klaim mereka, baik bukti-bukti rasional (aqliyyah) maupun
bukti penukilan (naqliyyah), sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dari
Surah Al-Anbiya' dan Al-Ahqaf. Maka, tidak ada penegakan hujah maupun
pendengaran klaim kecuali dengan adanya bukti dan dalil; jika tidak, maka klaim
tersebut hanyalah kesia-siaan dan kedustaan belaka. Kemudian kita melihat
Al-Qur'an memaparkan masalah-masalah batil dari Ahli Kitab dan menuntut hujah
serta dalil dari mereka pula, seraya berfirman:
"Mereka
(Ahli Kitab) berkata, 'Tidak akan masuk surga kecuali orang Yahudi atau
Nasrani.' Itu (hanya) angan-angan mereka. Katakanlah, 'Tunjukkan bukti
kebenaranmu jika kamu orang-orang yang benar!'" (QS. Al-Baqarah: 111)
Ayat
ini membatalkan hujah kaum Yahudi dan Nasrani yang mengatakan bahwa surga hanya
dikhususkan bagi mereka saja dan bahwa Allah melarang orang selain mereka untuk
memasukinya. Ayat ini menuntut mereka untuk mendatangkan dalil atas kejujuran
klaim mereka serta bukti atas kesahihan asumsi mereka.
Demikian
pula tuntutan Al-Qur'an kepada kaum Yahudi untuk menetapkan klaim mereka
mengenai pengharaman daging unta dan susunya, dengan cara memaparkan dalil atas
hal tersebut. Allah Ta'ala berfirman:
"Semua
makanan itu halal bagi Bani Israil, kecuali makanan yang diharamkan oleh Israil
(Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah
(Muhammad), 'Bawalah Taurat lalu bacalah ia jika kamu orang-orang yang
benar!'" (QS. Ali 'Imran: 93)
Dari
hal ini kita mengetahui bahwa Islam sangat menjaga penegakan hujah dan
penampakkan dalil dalam diskusi hingga kebenaran dapat dibedakan dari
kebatilan, serta ketepatan dari kesalahan. Inilah metode dai yang mukmin dalam
setiap masalah yang ia hadapi dan ia bela.
9.
Orang yang berdebat tidak boleh menyelisihi klaimnya sendiri melalui perbuatan,
sikap, maupun rekam jejak kehidupannya
Sebab,
apabila ia melakukan tindakan yang kontradiktif dengan keduanya—sebagaimana
telah kami jelaskan—maka ia telah mencederai dirinya sendiri dan menghukumi
dirinya dengan penolakan serta runtuhnya kredibilitas. Hal ini berdasarkan
firman Allah Ta'ala: "Mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu
kerjakan?" Dan firman-Nya: "Aku tidak bermaksud menyelisihi kamu
terhadap apa yang aku larang kamu darinya."
Di
antara contoh runtuhnya argumen orang-orang musyrik dalam diskusi mereka
bersama Rasulullah ﷺ
adalah disebabkan keterikatan mereka pada hal yang bertolak belakang dengan
klaim mereka sendiri. Di mana mereka mengatakan apa yang dikisahkan oleh Allah
mengenai mereka, kemudian Allah membantah mereka balik. Yaitu ketika mereka
berkata: "Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di
pasar-pasar?" padahal pada saat yang sama mereka meyakini risalah banyak
rasul dan beriman kepada banyak nabi, yang mana para nabi tersebut adalah
manusia biasa, bukan malaikat dan bukan pula jasad ruhani.
Oleh
karena itu, Allah membantah klaim mereka tersebut dengan firman-Nya Ta'ala:
"Kami
tidak mengutus rasul-rasul sebelummu (Muhammad), melainkan mereka pasti memakan
makanan dan berjalan di pasar-pasar..." (QS. Al-Furqan: 20)
10.
Di dalam perkataan atau klaimnya tidak boleh terdapat kontradiksi (ta'arudh)
Artinya,
perkataannya tidak boleh saling menggugurkan satu sama lain. Sebab, jika
demikian, maka hujahnya telah jatuh dan klaimnya runtuh secara aksioma. Di
antara contohnya adalah tuduhan kaum-kaum terdahulu terhadap para nabi dengan
tuduhan sebagai "pesihir" sekaligus "orang gila". Kedua
perkara ini adalah dua hal yang saling bertolak belakang secara total. Secara
logika, tidak dapat diterima apabila satu orang yang sama dengan sifat-sifat
yang sama berada di antara posisi sebagai seorang pesihir sekaligus posisi
sebagai orang gila. Hal itu dikarenakan karakter seorang pesihir menuntutnya
untuk menjadi orang yang sangat cerdas, banyak akal, serta tajam strateginya;
sebuah perkara yang menafikan kegilaan secara total. Maka, bagaimana mungkin
hal itu terjadi, bagaimana perkataan ini bisa lurus, atau bagaimana klaim
tersebut dapat diterima?
Kita
dapat melihat hal tersebut dalam apa yang dikisahkan oleh Al-Qur'an mengenai
Firaun dan tuduhannya kepada Musa Alaihis-Salam sebagai pesihir sekaligus orang
gila. Allah berfirman:
"Dan
(Kami juga mengutus) Musa ketika Kami mengutusnya kepada Firaun dengan membawa
mukjizat yang nyata. Maka, dia (Firaun) berpaling bersama komandannya dan
berkata, 'Dia adalah seorang pesihir atau orang gila.'" (QS. Az-Zariyat:
38-39)
"Demikianlah,
tidak ada seorang rasul pun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka,
melainkan mereka mengatakan, 'Dia adalah seorang pesihir atau orang
gila.'" (QS. Az-Zariyat: 52)
Di
antaranya pula adalah kedustaan orang-orang musyrik terhadap Rasulullah ﷺ dan tuduhan mereka
kepadanya sebagai pemilik "sihir yang terus-menerus" ketika beliau
memperlihatkan kepada mereka mukjizatnya berupa terbelahnya bulan, yang
diinformasikan oleh Allah Subhanahu dengan firman-Nya:
"Saat
(terjadinya kiamat) semakin dekat dan bulan telah terbelah. Jika melihat suatu
tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata, '(Ini adalah) sihir yang
terus-menerus.'" (QS. Al-Qamar: 1-2)
Sungguh,
dalam perkataan mereka ini telah tampak keruntuhan dan kontradiksi. Hal itu
dikarenakan tabiat sihir tidak akan mungkin bersifat terus-menerus, dan
karakteristik perkara yang bersifat terus-menerus (mustamirr) adalah
bukan merupakan sihir. Maka, bagaimana mungkin terbelahnya bulan dikatakan
sebagai sihir sekaligus terus-menerus? Ini menunjukkan adanya kontradiksi dalam
perkataan yang dibawa oleh orang-orang kafir sebagai dalil untuk membatalkan
dakwah Rasul.
11.
Menyerahkan diri pada perkara-perkara aksiomatis yang mendasar (al-musallamat
al-badihiyyah)
Yaitu
perkara yang tingkat pemahamannya tidak membutuhkan penalaran mendalam atau
usaha pencarian. Demikian pula aksioma-aksioma logika, yaitu masalah-masalah
yang telah diakui kebenarannya dan tidak membutuhkan masalah lain yang lebih
sederhana darinya untuk mendukungnya, seperti: potongan dari hal-hal yang sama
nilainya adalah sama nilainya. Perkara-perkara ini wajib diterima oleh kedua
belah pihak, sedangkan bersikap bersikeras untuk mengingkarinya merupakan
bentuk keangkuhan yang buruk serta perdebatan yang menyimpang dari
prinsip-prinsip diskusi dan dialog yang sehat. Hal itu sama sekali tidak
menunjukkan adanya perhatian untuk mencari kebenaran atau mencapainya. Apabila
perkara-perkara aksiomatis dan dasar ini telah dihancurkan, maka musnahlah
faedah dari jalannya diskusi dan dialog ini.
12.
Dalil yang dipaparkan oleh orang yang berdebat tidak boleh berupa pengulangan
dari inti klaim itu sendiri
Di
mana dalil tersebut ternyata masih membutuhkan dalil lain atau membutuhkan
pembuktian atas kesahihannya. Sebab, apabila demikian, ia tidak dapat disebut
sebagai dalil, dan gugurnya perkara ini dalam diskusi merupakan hal yang
aksiomatis. Perkara ini terkadang samar bagi banyak orang di balik perubahan
lafal dan kosakata yang digunakan untuk melakukan muslihat dan manuver.
13.
Tidak mencela dalil-dalil lawan debat melainkan dalam batasan prinsip-prinsip
logika dan kaidah-kaidah yang telah diterima oleh kedua belah pihak yang
berdebat
14.
Menerima hasil-hasil yang dihantarkan oleh dalil-dalil yang pasti (qath'iyyah)
atau dalil-dalil yang kuat (marjuhah [rajih]), apabila tema tersebut
termasuk perkara yang cukup diselesaikan dengan dalil yang kuat
Jika
tidak demikian, maka diskusi tersebut berubah menjadi bentuk kesia-siaan yang
tidak menghasilkan apa pun, melainkan hanya membuang-buang waktu, mempermainkan
pemikiran, akal, serta hakikat kebenaran. Hal ini seperti tindakan Musa
Alaihis-Salam menetapkan hujah kepada Firaun saat kekalahan para pesihir dan
bersujudnya mereka kepada Allah Tuhan semesta alam. Namun, meskipun demikian,
Firaun tetap bersikap angkuh, keras kepala, mengingkari kebenaran, serta
mendebatnya.
Demikian
pula hujah Ibrahim Alaihis-Salam kepada Namrud, ketika ia berkata kepadanya:
"Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia
dari barat," lalu terbungkamlah orang kafir itu. Contoh-contoh semacam itu
sangat banyak di dalam Al-Qur'an bersama para nabi dan rasul yang telah
menetapkan hujah-hujah yang jelas kepada umat mereka, namun meskipun demikian,
mereka tetap berada dalam kebebalan dan keangkuhan mereka terhadap kebenaran.
Pembahasan
Ketiga: Adab Diskusi, Fondasi, dan Rukun-Rukunnya
Sekelompok
ulama disiplin ilmu adab kajian dan diskusi telah meletakkan rincian adab yang
sepatutnya diperhatikan demi menjaga keselamatan diskusi serta merealisasikan
tujuan darinya. Kami sebutkan di antaranya sebagai berikut:
- Orang yang berdiskusi
tidak berada dalam kondisi guncangan jiwa atau gundah, atau dalam kondisi
hajat yang merusak kestabilan berpikir dan jiwanya: Misalnya, ia
sedang menahan kantuk yang berat, lapar, sangat marah, mendendam, atau hal
serupa lainnya. Syarat-syarat ini sendiri merupakan syarat yang juga
ditetapkan bagi seorang hakim yang diasumsikan tidak boleh memutuskan
hukum saat mengalami kondisi-kondisi tersebut.
- Orang yang berdiskusi
tidak mengira bahwa musuhnya adalah orang yang hina, lemah, lagi kerdil
kedudukannya: Sehingga ia meremehkan persiapan hujah. Hal tersebut
dapat menjadi sebab kemenangan musuh atas dirinya, dan terkadang sebagian
pendebat sengaja menampakkan kondisi ini untuk menipu musuhnya.
- Ia tidak mengira bahwa
musuhnya jauh lebih kuat darinya: Sehingga lidahnya menjadi kelu dan
mentalnya melemah. Terkadang propaganda-propaganda semacam ini sengaja
diembuskan untuk meneror musuh sebelum diskusi dimulai.
- Orang yang berdiskusi
menjauhkan diri dari mendebat orang yang memiliki wibawa besar atau
kekuasaan kekuasaan: Apabila ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya
dari kelemahan dan sikap menyerah tanpa hujah, atau takut akan tekanan
para musuh serta kegaduhan orang awam, kecuali jika ia telah
memperhitungkan hal tersebut matang-matang serta memiliki kekuatan pada tingkat
yang dibutuhkan.
- Ia tidak menjadi orang
yang tergesa-gesa lagi terburu-buru: Sebab, dalam ketergesaan terdapat
penyesalan sebagaimana yang dikatakan orang. Tindakan terburu-buru demi
membungkam musuhnya dalam waktu yang singkat dapat merusak pandangan dan
pemikirannya, serta boleh jadi membuatnya lupa pada kaidah-kaidah diskusi sehingga
menghilangkan keseimbangannya dalam mencapai kebenaran.
- Ia melakukan diskusi
bersama orang yang diharapkan dapat mengambil faedah darinya atau
memberikan faedah kepadanya: Ia tidak menjadikan sebagian orang yang
lemah sebagai sasaran atau sengaja memilih mereka dengan tujuan
menampakkan kebatilan serta melariskannya, atau dengan tujuan pamer ilmu,
makrifat, dan kemampuan diri.
- Masing-masing dari kedua
belah pihak yang berdiskusi berniat untuk berkontribusi dalam menampakkan
kebenaran meskipun ia keluar melalui tangan musuhnya.
- Masing-masing dari kedua
belah pihak yang berdiskusi menjauhkan diri dari mengejek pihak yang lain,
mengolok-oloknya, atau melakukan tindakan apa pun yang mengarah pada hal
tersebut maupun yang memicunya.
- Masing-masing pihak
menjauhkan diri dari bentuk ringkasan yang merusak makna (ikhtishar
mikhal) maupun penjabaran yang membosankan (thul mumill), serta
wajib memperhatikan tuntutan keadaan (muqtadhal hal).
- Menjauhkan diri dari
kosakata yang asing (aneh) dan istilah-istilah yang tidak dipahami oleh
para hadirin: Agar tidak memberikan kesan keliru kepada pendengar
seolah-olah ia lebih mampu daripada musuhnya, lebih berilmu, atau lebih
kuat hujahnya. Ia juga tidak boleh keluar jauh dari tema diskusi karena
alasan apa pun.
- Salah satu dari kedua
belah pihak yang bermusuhan menunggu hingga rekannya menyelesaikan
penyampaian hujah atau dalilnya dalam masalah tersebut: Maka ia tidak
boleh menyela (menginterupsi) sebelum rekannya selesai darinya.
Di
samping itu semua, orang yang berdiskusi wajib mempersenjatai diri dengan
kecerdasan, kefatānan, ilmu, kekuatan penjelasan (bayan), keselamatan
berpikir, serta kemuliaan tujuan, hingga hal tersebut dapat mengantarkan pada
proses meyakinkan, menampakkan pancaran kebenaran, serta cahaya hidayah.
Fondasi
Diskusi dan Rukun-Rukunnya
Diskusi
memiliki dua rukun asasi yang tidak boleh tidak ada bagi masing-masing pihak
yang berdiskusi:
- Rukun Pertama: Tema
atau masalah (qadhiyyah) yang menjadi poros berjalannya diskusi,
yang mana masalah tersebut ingin ditetapkan (itsbat) atau
dinegasikan (nafi).
- Rukun Kedua: Dua
orang yang berdialog, dua orang yang berdiskusi, atau dua tim yang saling
berdialog seputar tema yang dimaksud. Salah satu di antara keduanya
bertindak sebagai orang yang mengeklaim (mudda'i) atau penukil
berita, sedangkan yang lain bertindak sebagai orang yang menyanggah (mu'taridh)
atau pembatal hujahnya.
Apabila
tema tersebut berupa definisi (ta'rif) atau pembagian (taqsim),
maka pihak yang menyanggah disebut sebagai mustadil (pemohon dalil)
sedangkan pemilik definisi atau pembagian disebut sebagai mani'
(penolak).
Apabila
tema tersebut berkaitan dengan masalah logika (qadhiyyah manthiqiyyah),
baik yang dinyatakan secara tersurat dalam perkataan dan dialog maupun yang
dipahami melalui sela-sela perkataan, maka pihak yang menyanggah disebut
sebagai sa'il (penanya) sedangkan pemilik pembenaran (tashdiq)
beserta penyampainya disebut sebagai mu'allil (pemberi alasan). Pada
asalnya, pihak mu'allil inilah yang memulai perkataan, kemudian pihak sa'il
mengarahkan sanggahan yang ia inginkan kepadanya.
Terkadang,
perkara tersebut dapat berbalik di dalam jalannya diskusi, yaitu dengan
berubahnya posisi sa'il menjadi posisi mu'allil sehingga ia
memaparkan pembenaran yang baru, sementara pihak lawannya yang menyanggah
berubah menjadi posisi sa'il, demikian seterusnya setiap kali sa'il
berubah menjadi penyampai pembenaran. Perkara yang wajib diperhatikan adalah
bahwa tema-tema yang menjadi poros berjalannya diskusi tersebut haruslah
tema-tema yang bermanfaat yang bertujuan untuk mencapai kebenaran di dalamnya,
bukan tema-tema sofisme (safsathah) yang bertujuan untuk membuang-buang
waktu atau melalaikan umat, manusia, orang yang berdiskusi, maupun orang yang
berdialog.
Sebab,
membuang-buang waktu menurut kami termasuk perkara yang diharamkan secara
syariat. Mahabenar Rasulullah ﷺ
saat bersabda:
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ
فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
Artinya:
"Ada dua nikmat yang banyak manusia tertipu pada keduanya: kesehatan dan
waktu luang." (HR. Bukhari).
Di
Antara Syarat-Syarat Diskusi
Diskusi
memiliki syarat-syarat yang tidak boleh tidak harus diikuti agar ia tidak
keluar dari bingkai yang semestinya atau berubah menjadi sekadar kesia-siaan
dan membuang-buang waktu. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
- Syarat Pertama:
Kedua belah pihak yang berdiskusi atau berdialog memiliki pengetahuan
terhadap undang-undang diskusi beserta kaidah-kaidahnya, khususnya seputar
tema yang ingin didiskusikan tersebut.
- Syarat Kedua:
Masing-masing dari kedua belah pihak yang berdiskusi memiliki ilmu
terhadap tema yang sedang berjalan di dalam diskusi tersebut. Ia harus
termasuk bagian dari pakar ilmu ini dan termasuk orang yang mengetahuinya,
sehingga ia mampu menguasai tema tersebut, berdialog di dalamnya, serta
mendatangkan hujah-hujah dan bukti-bukti seputarnya. Hal ini juga
bertujuan agar keduanya tidak mendiskusikan perkara-perkara aksiomatis
sehingga melenyapkan kemanfaatan dari diskusi, serta agar ia mengetahui
hujah lalu berkomitmen dengannya.
- Syarat Ketiga: Tema
tersebut termasuk perkara yang diperbolehkan adanya diskusi di dalamnya,
dalam batasan kaidah-kaidah seni ini beserta batasan-batasannya.
Perkara-perkara aksiomatis yang sudah terang benderang, misalnya, tidak
boleh dijalankan diskusi di dalamnya, dan seterusnya.
- Syarat Keempat:
Kedua belah pihak yang berdebat atau berdiskusi menyepakati satu
istilah/konvensi (urf) yang sama. Maka, adakalanya dialog tersebut
berjalan di atas istilah para ahli fikih (urful fuqaha'), istilah
para ahli nahwu (urfun nuhat), atau istilah para filosof (urful
falasifah). Apabila keduanya telah menyepakati suatu istilah, maka
tidak diperbolehkan bagi salah satu pihak untuk keluar dari istilah yang
telah disepakati bersama tersebut.
Kesimpulan
dari hal tersebut adalah bahwa tujuan utama haruslah menampakkan wajah
kebenaran, yang mana disyaratkan untuknya keberadaan seluruh kualifikasi yang
menjamin tercapainya kebenaran tersebut serta adanya komitmen terhadap
kualifikasi tersebut.
(Hidayatul
Mursyidin hlm. 289 - 313)
Pasal
Keempat: Amar Makruf Nahi Munkar
Amar
makruf nahi munkar adalah pagar agama, penjaga syariat, dan pembimbing
umat. Imam Abu Hamid Al-Ghazali—radhiyallahu 'anhu—berkata mengenainya:
"Ia
merupakan poros teragung dalam agama dan urusan krusial yang karenanya Allah
mengutus seluruh para nabi. Andai hamparannya digulung serta ilmu dan amalnya
diabaikan, niscaya kenabian akan terhenti, keberagamaan akan pudar, masa
kekosongan wahyu (fatrah) akan merata, kesesatan akan merajalela,
kebodohan akan tersebar luas, kerusakan akan meruyak, keretakan akan semakin
melebar, negeri-negeri akan hancur, dan para hamba akan binasa, sementara
mereka tidak menyadari kehancuran itu kecuali pada hari saling memanggil (Hari
Kiamat). Dan sungguh, apa yang kita khawatirkan kini telah terjadi, innalillahi
wa inna ilaihi raji'un. Sebab, amal dan ilmu dari poros ini telah terkikis,
serta hakikat dan jejaknya telah terhapus sama sekali. Akibatnya, sikap
menjilat (mudahanah) sesama makhluk telah menguasai hati, sementara
sikap merasa diawasi oleh Sang Pencipta (muraqabah) telah sirna darinya.
Manusia pun hanyut dalam mengikuti hawa nafsu dan syahwat layaknya binatang
ternak, dan sangat jarang ditemukan di atas bumi ini seorang mukmin sejati yang
tidak takut terhadap celaan orang yang mencela dalam membela Allah. Maka
barangsiapa yang berusaha mengatasi masa kekosongan ini dan menutup keretakan
ini, baik dengan berkomitmen mengamalkannya atau mengemban pelaksanaannya demi
memperbarui sunah yang telah usang ini, memikul beban-bebannya, serta
bersungguh-sungguh dalam menghidupkannya, maka dia telah dipilih di antara
makhluk untuk menghidupkan sebuah sunah yang telah dimatikan oleh zaman, dan
dia secara khusus meraih kedekatan yang derajat-derajat kedekatan lain mengecil
di bawah puncaknya."¹
Hubungannya
dengan Dakwah
Tidak
diragukan lagi bahwa amar makruf nahi munkar adalah poros teragung dalam agama.
Namun, apakah ia merupakan dakwah itu sendiri, bagian darinya, ataukah salah
satu sarana dari sarana-sarana dakwah sekaligus salah satu rukunnya?
Dakwah,
sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, adalah risalah, ajaran, sistem,
hukum, dan gaya hidup yang diturunkan dari sisi Allah melalui jalan wahyu
kepada Muhammad ﷺ.
Sedangkan amar makruf nahi munkar adalah perintah terhadap segala hal yang
dinilai baik oleh syariat. Al-Qari berkata:
"Kemudian,
para ulama hanyalah mengingkari hal-hal yang telah disepakati kemungkarannya
oleh para imam. Adapun hal-hal yang diperselisihkan [khilafiyah], maka tidak
ada pengingkaran di dalamnya, karena hal tersebut bersandar pada salah satu
mazhab, dan setiap mujtahid adalah benar."²
Dakwah
disampaikan kepada seluruh manusia melalui lafaz dan ucapan, atau melalui
tulisan dan bacaan, atau melalui keduanya secara bersamaan. Melalui ucapan
diterapkan dalam khotbah, ceramah, pelajaran, diskusi, amar makruf nahi munkar,
dakwah fardiyah [personal], dan metode lainnya yang akan dibahas kemudian,
insya Allah. Dakwah juga disampaikan melalui kata-kata tertulis dan terbaca,
melalui pendidikan dan pengajaran, pers, media massa, penerbitan, dan
sebagainya.
Dakwah
pun disampaikan melalui teladan yang baik, rekam jejak yang baik, sistem yang
saleh, amal yang mulia, persaudaraan umum, serta gaya hidup yang ideal, mulia,
dan selaras yang mampu mewujudkan stabilitas fitrah serta memenuhi aspirasinya.
Berdasarkan
hal ini, amar makruf nahi munkar merupakan salah satu sarana agung dari
sarana-sarana dakwah menuju Allah Ta'ala, yang memerintahkan manusia dan
membimbing mereka kepada apa yang wajib dikerjakan atau baik dilakukan, serta
melarang mereka dari apa yang seyogianya dijauhi atau dihindari oleh seorang
Muslim, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Pembahasan
Pertama: Mengambil Upah atas Amar Makruf Nahi Munkar
Sebagian
ahli fikih menetapkan bahwa hukum asal setiap ketaatan yang khusus dilakukan
oleh seorang Muslim adalah tidak boleh mengambil upah atasnya, seperti
kepemimpinan shalat (imamah), azan, haji, mengajarkan Al-Qur'an, jihad,
dan pemberian nasihat (wa'z). Ini adalah pendapat 'Atha, Ad-Dhahhak bin
Qais, Abu Hanifah, serta mazhab Ahmad.
Argumen
mereka dalam hal ini adalah hadis Utsman bin Abil 'Ash yang berkata:
"Sesungguhnya hal terakhir yang dipesankan oleh Nabi ﷺ kepadaku adalah agar
aku mengangkat seorang muazin yang tidak mengambil upah atas azannya."
- Teks Arab hadis:
«أَنَّ آخِرَ مَا عَهِدَ إِلَيَّ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِ اتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا
يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا»
(HR.
Tirmidzi, Ahmad, An-Nasa'i, dan Abu Dawud. Tirmidzi mengatakan: Hadis ini hasan
shahih – Sunan at-Tirmidzi dengan tahkik Ahmad Syakir, 1/4310, cet.
Al-Halabi).
Dan
hadis yang diriwayatkan oleh Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: "Aku
mengajarkan Al-Qur'an dan menulis kepada beberapa orang dari kalangan Ahlu
al-Suffah, lalu salah seorang dari mereka menghadiahkan sebuah busur panah
kepadaku. Aku berkata: 'Sebuah busur panah, dan ini bukan harta (yang bernilai
besar), aku akan mengalungkannya di jalan Allah.' Kemudian aku menceritakan hal
itu kepada Nabi ﷺ,
lalu beliau bersabda: 'Jika kamu suka Allah mengalungkan kepadamu busur panah
dari api neraka, maka terimalah ia.'"
عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ
أَهْلِ الصُّفَّةِ الْقُرْآنَ وَالْكِتَابَةَ، فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ
قَوْسًا. قَالَ: قُلْتُ: قَوْسٌ، وَلَيْسَ بِمَالٍ، أَتَقَلَّدُهَا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:
إِنْ سَرَّكَ أَنْ يُقَلِّدَكَ اللَّهُ قَوْسًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا
(HR.
Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah tahkik Abdul Baqi
2/729, 'Aun al-Ma'bud 3/276).
Dan
dari Abdurrahman bin Syibl al-Anshari, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
"Bacalah Al-Qur'an, janganlah kalian berlebih-lebihan (ghuluw)
padanya, janganlah kalian menjauhinya, janganlah kalian mencari makan
dengannya, dan janganlah kalian memperbanyak kekayaan dengannya."
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ
وَلَا تَغْلُوا فِيهِ وَلَا تَجْفُوا عَنْهُ، وَلَا تَأْكُلُوا بِهِ، وَلَا
تَمْتَثِلُوا بِهِ
(HR.
Ahmad, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi. Para perawinya tepercaya [tsiqat]
dan sanadnya kuat, Faid al-Qadir 2/64 cet. Mustafa Muhammad).
Mereka
berkata, karena di antara syarat sahnya perbuatan-perbuatan ini adalah sebagai
bentuk mendekatkan diri (qurbah) kepada Allah Ta'ala, maka tidak
diperbolehkan mengambil upah atasnya.
Sementara
Imam Malik dan Imam Asy-Syafii membolehkan mengambil upah atas
ketaatan-ketaatan ini serta atas membaca Al-Qur'an dan mengajarkannya, yang
mana ini juga merupakan sebuah riwayat dari Ahmad. Para ulama belakangan (muta'akhkhirin)
dari kalangan mazhab Hanafi dan lainnya menyepakati mereka, dan ini merupakan
pendapat Abu Qilabah, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena Rasulullah ﷺ pernah menikahkan
seorang lelaki dengan mahar berupa Al-Qur'an yang dihafalnya (HR. Bukhari).
Dan
sungguh telah diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ dalam hadis shahih bahwa beliau bersabda:
"Sesungguhnya hal yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah
Kitabullah." (HR. Bukhari, Fath al-Bari 10/199 cet. As-Salafiyyah).
Selain itu, hal ini dikarenakan hampir tidak ditemukan orang yang bersedia
melakukan hal tersebut secara sukarela.
Oleh
karena itu, para ulama belakangan dari mazhab Hanafi menganggap baik (istihsan)
pemberian upah atas hal tersebut. Ibnu Abidin menyebutkan apa yang tertera
dalam kitab Al-Hidayah:
"Sebagian
dari para syekh kami—semoga Allah Ta'ala merahmati mereka—telah menganggap baik
pemberian upah atas pengajaran Al-Qur'an pada masa sekarang karena tampak
jelasnya sikap lalai dalam urusan-urusan agama. Sebab, jika dilarang, hal itu
akan menyebabkan terlantarnya penjagaan (hafalan) Al-Qur'an, dan di atas
pendapat inilah fatwa ditetapkan."
Kitab-kitab
mazhab Hanafi pun telah merinci hal-hal yang diperbolehkan mengambil upah
atasnya pada zaman ini, mereka menyatakan di antaranya: pengajaran fikih, azan,
imamah [menjadi imam shalat], dan penyampaian nasihat (wa'z). Hal itu
disebabkan oleh kebutuhan umat terhadap hal tersebut.
Berdasarkan
hal ini, mazhab-mazhab fikih telah sepakat mengenai hal tersebut, khususnya
jika pengajar atau dai tersebut mencurahkan seluruh waktunya (inqitha')
untuk pekerjaan ini. Maka, baginya ditetapkan tunjangan yang mencukupi
kebutuhan dirinya dan keluarganya, serta menjadikannya terhormat di hadapan
manusia dan di lingkungan mereka, karena memuliakan ulama merupakan bentuk
memuliakan syariat Islam dan kaum Muslim.
Kaum
Muslim pun telah menetapkan tunjangan bagi Abu Bakar—radhiyallahu 'anhu—yang
mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya dari Baitulmal kaum Muslim pada
masa kekhalifahannya, dikarenakan beliau mencurahkan seluruh waktunya demi
kemaslahatan kaum Muslim untuk memimpin umat (imamah). Hal ini merupakan
konsensus (ijma') tanpa adanya penentangan.³
Pembahasan
Kedua: Al-Muhtasib dan Al-Mutathawwi' dalam Amar Makruf Nahi Munkar, serta Izin
Imam
Al-Hisbah:
Di antara maknanya secara bahasa adalah mengharapkan pahala di sisi Allah
Ta'ala dan mencari ganjaran dari-Nya Subhanahu atas amal yang dilakukannya.⁴
Dan dalam hadis disebutkan: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena
iman dan mengharapkan pahala (ihtisaban)," artinya mencari ridha
Allah dan pahala-Nya.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ
إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا
Sedangkan
secara syariat, al-hisbah adalah: Memerintahkan kebajikan (al-ma'ruf)
jika tampak jelas ditinggalkan, dan melarang kemungkaran (al-munkar)
jika tampak jelas dikerjakan.⁵
Dahulu
ini merupakan sebuah jabatan resmi yang dipegang dalam negara Islam oleh
seorang kepala pengawas yang memantau urusan-urusan publik, mulai dari
pengawasan harga barang hingga menjaga norma-norma kesopanan, seraya
memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran. Maka, berdasarkan hal ini,
pihak yang melaksanakan amar makruf nahi munkar adalah:
- Imam yang adil,
pemimpin kaum Muslim, serta para amir [gubernur/pejabat] mereka.
- Para muhtasib, yaitu
mereka yang diangkat oleh imam untuk melaksanakan amar makruf nahi munkar,
serta mengawasi tindakan manusia dan membimbing mereka agar sesuai dengan
syariat, etika, dan hukum-hukumnya.
- Para mutathawwi'
[sukarelawan] dari kalangan ulama dan selain mereka dari kaum Muslim
yang memiliki kemampuan untuk itu. Dalam hal tersebut, mereka mengharapkan
pahala atas amal mereka dan menginginkan ridha Allah Ta'ala demi mencari
pahala yang diharapkan darinya. Dalam sebuah atsar dari Umar disebutkan: "Wahai
manusia, harapkanlah pahala dari amal-amal kalian, karena barangsiapa yang
mengharapkan pahala dari amalnya, niscaya dicatat baginya pahala amalnya
sekaligus pahala keikhlasannya (hisbah-nya)."
Dengan
demikian, mereka melaksanakan perintah Allah Ta'ala dan perintah Rasul-Nya,
sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"(Ingatlah)
ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang telah diberi Kitab
(Taurat dan Injil), “Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi kitab itu)
kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.”" (QS. Ali 'Imran:
187).
Dan
firman Allah Ta'ala:
"Orang-orang
mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan, sebagian mereka menjadi
penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah
dari yang munkar..." (QS. At-Tawbah: 71).
Serta
firman Allah Ta'ala:
"Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah,
walaupun kesaksian itu merugikan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau
kerabatmu." (QS. An-Nisa': 135).
Serta
sabda Rasul: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka
hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan
lisannya. Dan jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu
adalah selemah-lemah iman."
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ
مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ،
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
(HR.
Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Oleh
karena itu, mereka semua dinamakan sebagai orang-orang yang memerintahkan
kebajikan dan melarang kemungkaran, baik orang yang telah diberi izin oleh imam
dan diangkat dalam jabatan tersebut, maupun orang yang sukarela dari kalangan
kaum Muslim dalam hal itu.
Perbedaan
antara Mutathawwi' dan Muhtasib
- Perbedaan antara muhtasib
dan mutathawwi' dalam amar makruf nahi munkar adalah bahwa muhtasib
diangkat secara resmi oleh imam (negara) untuk menjalankan suatu tugas
jabatan, sedangkan mutathawwi' tidak demikian.
- Amar makruf nahi munkar
berstatus muta'ayyin, yaitu menjadi fardhu 'ain berdasarkan
ijmak bagi seorang muhtasib karena ia telah ditunjuk secara khusus
dan didelegasikan untuk tugas tersebut. Sedangkan bagi seorang mutathawwi',
hukumnya adalah fardhu kifayah menurut mayoritas ulama (jumhur).
- Seorang muhtasib
memiliki wewenang untuk memberikan hukuman ta'zir pada
kemungkaran-kemungkaran yang tampak jelas selama tidak melampaui
batas-batas syariat (hudud), sedangkan seorang mutathawwi'
tidak memiliki wewenang tersebut.
- Seorang muhtasib
diperbolehkan menerima upah/penghasilan atas tugas hisbahnya berdasarkan
ijmak karena ia dibebani dengan suatu pekerjaan resmi. Sementara seorang mutathawwi'
tidak berhak menerima hal tersebut, kecuali jika ada kondisi darurat untuk
itu, dan kami telah menjelaskannya pada halaman [...] bab ini.
- Wajib terpenuhi pada diri
seorang muhtasib syarat-syarat jabatan tersebut, serta ia harus
memiliki kemampuan dan waktu yang luang untuk mencurahkan fokusnya guna
melaksanakan tugas tersebut.⁶
Apakah
Disyaratkan Izin dari Imam atau Penguasa untuk Melaksanakan Amar Makruf Nahi
Munkar?
Para
ulama berkata: Pelaksanaan amar makruf nahi munkar tidak hanya dikhususkan bagi
para pemegang kekuasaan (ashhab al-wilayat), melainkan hal itu
diperbolehkan bagi setiap individu kaum Muslim, dan tidak disyaratkan adanya
izin dari imam ataupun penguasa.
Imam
al-Haramain menyatakan:
"Dalil
yang menunjukkan hal tersebut adalah ijmak kaum Muslim. Sesungguhnya
orang-orang selain penguasa pada generasi pertama (as-shadr al-awwal)
dan generasi setelahnya senantiasa memerintahkan kebajikan dan melarang
kemungkaran, diiringi ketetapan kaum Muslim yang membiarkan mereka serta tidak
mencela kesibukan mereka dalam amar makruf nahi munkar tanpa adanya jabatan
resmi atau izin dari imam."⁷
Imam
Abu Hamid al-Ghazali—radhiyallahu 'anhu—berkata mengenai hal tersebut:
"Keberlangsungan
tradisi ulama salaf dalam melakukan hisbah terhadap para penguasa—yaitu
memerintahkan mereka pada kebajikan dan melarang mereka dari
kemungkaran—merupakan bukti mutlak atas ijmak mereka mengenai tidak
diperlukannya pelimpahan wewenang (tafwidh) ataupun izin dalam hal itu.
Sebaliknya, setiap orang yang memerintahkan kebajikan, jika penguasa meredainya
maka itulah yang diharapkan, dan jika penguasa membencinya, maka kebencian
penguasa terhadap kebajikan tersebut merupakan kemungkaran yang wajib
diingkari. Lantas, bagaimana mungkin seseorang membutuhkan izin penguasa untuk
mengingkari penguasa itu sendiri? Hal ini ditunjukkan oleh tradisi ulama salaf
dan riwayat-riwayat dari mereka dalam mengingkari para imam (pemimpin)."⁸
Al-Asma'i
meriwayatkan, ia berkata: 'Atha bin Abi Rabah menemui Abdul Malik bin Marwan
ketika ia sedang duduk di atas singgasananya, dikelilingi oleh para pemuka dari
setiap kabilah. Peristiwa itu terjadi di Makkah pada musim haji di masa
kekhalifahannya. Ketika Abdul Malik melihat 'Atha, ia segera berdiri
menyambutnya lalu mendudukkannya bersamanya di atas singgasana, sementara ia
sendiri duduk di hadapan 'Atha seraya bertanya: "Wahai Abu Muhammad, apa
keperluanmu?"
'Atha
menjawab: "Wahai Amirul Mukminin, bertakwalah kepada Allah terkait tanah
haram Allah dan tanah haram Rasul-Nya, maka rawatlah ia dengan pembangunan.
Bertakwalah kepada Allah terkait anak-cucu kaum Muhajirin dan Anshar, karena
berkat merekalah engkau bisa duduk di kursi jabatan ini. Bertakwalah kepada
Allah terkait para penjaga tapal batas (ahlu al-tsughur), karena mereka
adalah benteng pertahanan kaum Muslim. Periksalah urusan-urusan kaum Muslim,
karena engkau sendirilah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Dan
bertakwalah kepada Allah terkait orang-orang yang berada di depan pintumu,
janganlah melalaikan mereka dan jangan menutup pintumu bagi mereka."
Abdul
Malik berkata kepadanya: "Baik, aku akan melaksanakannya." Kemudian
'Atha bangkit dan berdiri hendak pergi. Abdul Malik segera memegang pakaiannya
dan berkata: "Wahai Abu Muhammad, sesungguhnya engkau hanya meminta kepada
kami keperluan orang lain dan kami telah mengabulkannya, lalu apa keperluanmu
sendiri?"
'Atha
menjawab: "Aku tidak memiliki keperluan apa pun kepada makhluk."
Kemudian ia pun keluar.
Abdul
Malik lantas berkata: "Demi ayahmu, inilah kemuliaan sejati!"
Dan
diceritakan bahwa Huthaith az-Zayyat dibawa menghadap Al-Hajjaj. Ketika ia
masuk menemuinya, Al-Hajjaj bertanya: "Apakah engkau Huthaith?" Ia
menjawab: "Ya, tanyakanlah apa saja yang tampak bagimu, karena
sesungguhnya aku telah berjanji kepada Allah di dekat Makam Ibrahim atas tiga
perkara: jika aku ditanya aku pasti jujur, jika aku diuji aku pasti sabar, dan
jika aku diselamatkan aku pasti bersyukur."
Al-Hajjaj
bertanya: "Lalu apa pendapatmu tentangku?"
Ia
menjawab: "Aku berpendapat bahwa engkau termasuk musuh-musuh Allah di muka
bumi; engkau melanggar kehormatan dan membunuh hanya berdasarkan prasangka (zhan)."
Al-Hajjaj
bertanya lagi: "Lalu apa pendapatmu tentang Amirul Mukminin Abdul Malik
bin Marwan?"
Ia
menjawab: "Aku berpendapat bahwa dosa kekejamannya lebih besar darimu, dan
sesungguhnya engkau hanyalah salah satu dari sekian banyak kesalahannya."
Al-Hajjaj
pun berkata: "Siksalah dia!" Siksaan demi siksaan menimpanya hingga
bambu dibelah-belah untuknya, lalu diletakkan di atas dagingnya dan diikat erat
dengan tali. Kemudian mereka menarik belahan bambu itu satu demi satu hingga
dagingnya terkelupas, namun mereka sama sekali tidak mendengarnya mengucap
keluhan apa pun. Dikatakan kepada Al-Hajjaj bahwa ia berada di embusan napas
terakhirnya, maka Al-Hajjaj berkata: "Bawa dia keluar lalu buang ke
pasar."
Ja'far
berkata: "Aku dan seorang sahabatnya mendatanginya, lalu kami bertanya
kepadanya: 'Wahai Huthaith, apakah engkau memiliki keperluan?' Ia menjawab:
'Seteguk air.' Mereka pun membawakannya air, kemudian ia wafat. Saat itu ia
baru berusia delapan belas tahun."⁹
Anas
bin Malik berkata: Dikatakan, "Wahai Rasulullah, kapankah amar makruf nahi
munkar boleh ditinggalkan?" Beliau ﷺ bersabda: "Jika sikap menjilat (mudahanah)
telah tampak pada orang-orang terbaik kalian, kekejian (fahisyah) muncul
pada orang-orang terburuk kalian, kekuasaan berpindah tangan kepada orang-orang
kecil (tidak berpengalaman) di antara kalian, dan ilmu fikih berada di tangan
orang-orang paling rendah di antara kalian."
إِذَا ظَهَرَتِ
الْمُدَاهَنَةُ فِي خِيَارِكُمْ، وَالْفَاحِشَةُ فِي شِرَارِكُمْ، وَتَحَوَّلَ
الْمُلْكُ فِي صِغَارِكُمْ، وَالْفِقْهُ فِي أَرَاذِلِكُمْ
(HR.
Ibnu Majah dengan sanad yang baik).
Pembahasan
Ketiga: Syarat-Syarat dan Rukun-Rukun Amar Makruf Nahi Munkar
Amar
makruf nahi munkar adalah aktivitas perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim),
dan pendidikan (tarbiyah) yang berjalan selaras dengan ajaran serta
risalah. Aktivitas ini membutuhkan pengetahuan, keahlian, pembahasan, analisis,
dan kemampuan membedakan, sebagaimana ia menuntut seorang dai atau pelaku amar
makruf untuk memiliki kepahaman, kecerdasan, kecerdikan, kesabaran, serta
strategi.
Imam
al-Haramain al-Juwayni berkata:
"Jika
imam mendapati sekelompok orang yang condong kepada kebenaran, ia hendaklah
mengutus para dai dari kalangan ulama Muslim kepada mereka. Dan seyogianya ia
memilih untuk tugas tersebut seseorang yang cerdas lagi berakal tajam, piawai
lagi cerdik, mendapat petunjuk, beradab, yang mana kemampuan bicaranya selaras
dengan tingkat makrifatnya, dan lisannya patuh dalam menyampaikan apa yang
dimaksudkannya, memiliki ungkapan yang indah lagi menyiratkan hakikat, serta
lafaz yang lembut yang terbebas dari kerancuan bahasa namun tidak terlalu
mendalam dan asing, lafaznya tepat sasaran, serta merincikan makna tanpa
kekurangan maupun kelebihan. Ia juga harus memahami tahapan-tahapan metode
dakwah, bersikap lemah lembut, sabar, penuh kasih sayang, pandai menempatkan
diri dalam berbagai situasi, mahir berdiskusi dan berhujah, penyayang,
penyantun, lagi penuh kelembutan. Sebab, jalan menuju keberhasilan tidak
seyogianya ditempuh kecuali oleh orang-orang yang memiliki kapabilitas dan
keberuntungan."¹⁰
Oleh
karena itu, para ulama menyatakan bahwa rukun amar makruf nahi munkar ada
empat:
- Pelaku amar makruf dan nahi
munkar.
- Kemungkaran yang wajib
dihilangkan oleh pelaku tersebut.
- Pelaku kemungkaran yang
diperintahkan untuk meninggalkannya.
- Tingkatan, derajat, adab,
serta metode pelaksanaannya.
Rukun
Pertama: Pelaku Amar Makruf dan Nahi Munkar
Disyaratkan
padanya beberapa syarat:
Pertama:
Ia harus seorang mukalaf [orang yang dibebani syariat], karena orang
yang bukan mukalaf tidak diwajibkan melakukan amar makruf nahi munkar. Orang
yang tidak memiliki kelayakan taklif ada dua kemungkinan: pertama, orang yang
kehilangan akalnya seperti orang gila, kafir, dan orang yang lemah/tidak
berdaya. Kelompok ini tidak mengemban perintah maupun larangan karena syariat
telah membebaskannya lantaran ketidakmampuannya, atau karena ia tidak menjadi
objek khitab (seruan) dalam cabang-cabang syariat (furu' asy-syari'ah)
menurut pendapat ulama yang menyatakan demikian.
Kedua,
seorang anak kecil yang sudah mumayyiz namun belum baligh. Anak seperti
ini sah melakukan tindakan tersebut dan boleh melaksanakannya meskipun ia belum
mukalaf, akan tetapi hukumnya tidak wajib bagi dirinya. Ia berhak mengingkari
kemungkaran, berhak menumpahkan khamar, serta merusak alat-alat permainan yang
melalaikan, dan ia mendapatkan pahala atas tindakan tersebut karena perbuatan
ini termasuk bentuk pendekatan diri (qurbah) dan ia termasuk ahli
(layak) untuk itu. Perbuatan tersebut boleh dilaksanakan olehnya sebagaimana
shalat, haji, sedekah, dan ketaatan lainnya yang sah semata-mata karena adanya
iman, seperti membunuh musyrik dalam perang dan menyita senjatanya. Benar jika
dikatakan bahwa ia diperintahkan oleh pembuat syariat (asy-syari')
dengan perintah anjuran, bukan perintah kewajiban yang mendatangkan pahala, dan
begitu pula berlaku baginya hukum pembolehan (ibahah) dan kemakruhan (karahah).
Kedua:
Iman. Karena aktivitas amar makruf nahi munkar ini berpijak pada syariat Islam
dengan tujuan membelanya, menegakkan batasan-batasannya, serta memenangkan
prinsip-prinsipnya di atas yang lain. Maka, bagaimana mungkin hal itu
dibayangkan keluar dari seorang kafir yang menentangnya, tidak mengimaninya,
serta tidak meyakini prinsip-prinsipnya? Dan bagaimana mungkin ia berusaha
menyebarkan risalah tersebut padahal ia adalah musuh baginya, penentang
ajaran-ajarannya, serta pembenci umatnya?
Ketiga:
Sifat adil (al-'adalah) dan komitmen terhadap apa yang ia ucapkan, maka
jangan sampai ia melarang suatu perkara padahal ia sendiri terus-menerus
melakukannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Mengapa
kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kamu melupakan
dirimu sendiri..." (QS. Al-Baqarah: 44).
Serta
berdasarkan sabda Rasul: "(Pada malam aku diisrakan, aku melewati suatu
kaum yang bibir-bibir mereka digunting dengan gunting-gunting dari api neraka.
Aku bertanya: 'Siapakah kalian?' Mereka menjawab: 'Dahulu kami memerintahkan
kebaikan namun kami tidak mendatanginya, dan kami melarang keburukan namun kami
justru mendatanginya.')"
مَرَرْتُ لَيْلَةَ
أُسْرِيَ بِي بِقَوْمٍ تُقْرَضُ شِفَاهُهُمْ بِمَقَارِيضَ مِنْ نَارٍ، فَقُلْتُ:
مَنْ أَنْتُمْ؟ فَقَالُوا: كُنَّا نَأْمُرُ بِالْخَيْرِ وَلَا نَأْتِيهِ،
وَنَنْهَى عَنِ الشَّرِّ وَنَأْتِيهِ
(Dikeluarkan
oleh Ahmad dan Ibnu Hibban; hadis hasan).
Dan
karena sabda beliau ﷺ:
"Seseorang akan didatangkan pada hari kiamat lalu dilemparkan ke dalam
neraka, hingga usus-usus perutnya terburai di dalam neraka. Maka dia
berputar-putar membawa ususnya sebagaimana seekor keledai berputar mengitari
batu gilingannya. Penduduk neraka pun berkumpul mengelilinginya seraya
bertanya: 'Wahai Fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah dahulu engkau
memerintahkan kami kepada kebajikan dan melarang kami dari kemungkaran?' Dia
menjawab: 'Dahulu aku memerintahkan kalian kepada kebajikan namun aku tidak
mendatanginya, dan aku melarang kalian dari kemungkaran namun aku justru
mendatanginya.'"
يُجَاءُ بِالرَّجُلِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي Nَّارِ،
فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ بِهَا كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ
بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلَانُ،
مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ
الْمُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلَا آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ
(HR.
Bukhari 6/238 dalam Bab Penciptaan Makhluk dan dalam Bab Fitnah, serta Muslim
No. 2989 dalam Bab Zuhud tentang hukuman bagi orang yang memerintahkan
kebajikan namun tidak mengerjakannya).¹¹
Adh-Dhahhak
bin Muzahim berkata: "Amal saleh akan mengangkat perkataan yang baik
kepada Allah," berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"...Kepada-Nyalah
naik perkataan-perkataan yang baik dan amal kebajikan akan
diangkat-Nya..." (QS. Fatir: 10).
"Maka
apabila terdapat perkataan yang baik namun dibersamai amal yang buruk, ucapan
tersebut akan ditolak kembali akibat perbuatan itu."¹²
Dan
barangsiapa yang dirinya sendiri tidak saleh, bagaimana mungkin ia bisa
memperbaiki orang lain? Kapan bayangan akan lurus jika kayunya bengkok? Dan
meluruskan orang lain pertama-tama dilakukan melalui teladan yang baik serta
istikamah.
Namun,
sebagian ulama berkata: tidak disyaratkan bagi orang yang memerintahkan dan
melarang untuk berada dalam kondisi yang sempurna—yaitu telah melaksanakan
semua yang ia perintahkan dan menjauhi semua yang ia larang. Sebaliknya, ia
tetap berkewajiban memerintahkan meskipun ia lalai terhadap apa yang ia
perintahkan, dan melarang meskipun ia sendiri terjerumus ke dalam apa yang ia
larang. Sebab, sesungguhnya ada dua hal yang wajib atas dirinya: memerintahkan
serta melarang dirinya sendiri, dan memerintahkan serta melarang orang lain.
Apabila ia melalaikan salah satunya, bagaimana mungkin ia dibolehkan melalaikan
yang lainnya?¹³ Lagipula, apakah ada orang yang ma'shum [terbebas] dari
kesalahan? Jika hal itu dijadikan syarat, niscaya itu merupakan pelanggaran
terhadap ijmak dan penutupan total bagi pintu amar makruf nahi munkar.
Oleh
karena itu, Said (bin Jubair) berkata: "Jika tidak boleh memerintahkan
kebajikan dan melarang kemungkaran kecuali orang yang tidak memiliki cela
sedikit pun pada dirinya, niscaya tidak akan ada seorang pun yang memerintahkan
sesuatu." Maka Imam Malik—semoga Allah meredainya—sangat mengagumi ucapan
dari Said bin Jubair tersebut.
Dan
kami katakan: Tidak diragukan lagi bahwa terjerumus ke dalam dosa serta
melakukan kemaksiatan dan kemungkaran adalah perkara tercela yang membuat jiwa
dan tabiat manusia merasa enggan, terlebih lagi jika hal itu dilakukan oleh
orang yang bertugas mendakwahi dan membimbing manusia. Penolakan dan kecacatan
ini akan semakin bertambah besar jika ia melarang perbuatan dosa yang ia
sendiri lakukan, atau memerintahkan suatu kebaikan padahal ia sendiri jauh
darinya, atau jika dosa yang dilakukannya termasuk kategori dosa besar (kaba'ir),
atau perkara yang telah diketahui secara luas tentang dirinya sehingga ia
terhina di antara kaum dan kerabatnya, atau jika ia tampak jelas kefasikannya
karena terang-terangan melakukan maksiat. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini
akan memengaruhi efektivitas nasihatnya, menjadi penghalang kuat diterimanya
petuah dan ucapannya, serta menghentikan respons positif maupun perhatian orang
terhadap dakwahnya, khususnya jika ia termasuk kalangan yang mengubah
kemungkaran dengan lisan (kata-kata), bukan dengan tangan.
Adapun
jika ia termasuk orang yang melakukan dosa-dosa kecil (shagha'ir) yang
tidak populer di masyarakat, sementara ia terus berusaha bertobat serta
menyesalinya, atau ia termasuk orang yang tidak mengubah dengan lisan melainkan
memiliki wewenang untuk mengubah dengan tangan, maka tidak mengapa baginya
untuk melakukan amar makruf nahi munkar, dan seyogianya hal tersebut tidak
membuatnya surut dari perkara yang agung ini. "Setiap anak Adam pasti
sering berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka
yang bertobat."
كُلُّ بَنِي آدَمَ
خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
(Dikeluarkan
oleh Tirmidzi No. 2501 dan Ibnu Majah dalam Bab Zuhud dan Tobat No. 4251, dan
sanadnya shahih).
Al-Ghazali
berkata:
"Dan
hisbah itu terkadang dilakukan dengan larangan serta nasihat, dan terkadang
dengan pemaksaan seperti mengubah dengan tangan. Nasihat dari orang yang tidak
menasihati dirinya sendiri terlebih dahulu tidak akan mendatangkan
keberhasilan."
Dan
kami katakan: Barangsiapa yang mengetahui bahwa ucapannya tidak diterima dalam
aktivitas hisbah karena masyarakat mengetahui kefasikannya, maka gugurlah
kewajiban hisbah dan nasihat atas dirinya, sebab tidak ada manfaat dari
nasihatnya. Dengan demikian, kefasikan berpengaruh dalam menjatuhkan bobot
ucapannya sehingga menjadi tidak bermanfaat. Kemudian, apabila manfaat dari
ucapan tersebut telah gugur, maka gugur pula kewajiban untuk berbicara. Adapun
jika hisbah dilakukan dalam bentuk tindakan pencegahan fisik (al-man'),
maka hal tersebut—meskipun pelakunya memiliki cela—tidak mengeluarkan perbuatan
mencegah maksiat tersebut dari statusnya sebagai suatu kebenaran yang
menghalangi terjadinya maksiat.
Kesimpulannya,
seorang yang fasik tidak wajib melakukan hisbah berupa nasihat kepada orang
yang mengetahui kefasikannya, karena orang lain tidak akan mengambil pelajaran
darinya. Apabila ia tidak diwajibkan melakukan hal itu dan ia mengetahui bahwa
tindakannya justru akan memicu orang lain mencela kehormatan dirinya sebagai
bentuk penolakan, maka kami katakan: ia tidak boleh melakukannya, dan dalam
konteks inilah sifat adil menjadi syarat. Adapun untuk hisbah yang bersifat
memaksa/eksekusi fisik (al-hisbah al-qahriyyah), maka sifat adil tidak
disyaratkan di dalamnya. Oleh karena itu, tidak ada dosa bagi orang fasik untuk
menumpahkan khamar dan merusak alat-alat permainan yang melalaikan serta
tindakan serupa lainnya apabila ia mampu melakukannya. Ini merupakan puncak keadilan
dan penjelasan tuntas dalam masalah ini.¹⁴
Keempat:
Kemampuan (al-istitha'ah) dan kapasitas (al-qudrah). Sebagaimana
telah maklum bahwa orang yang tidak berdaya (al-'ajiz) tidak dibebani
kewajiban hisbah kecuali dengan hatinya, sebab setiap orang yang mencintai
Allah pasti akan membenci kemaksiatan kepada-Nya serta mengingkarinya. Ibnu
Mas'ud—radhiyallahu 'anhu—berkata: "Jihadilah orang-orang kafir
dengan tangan kalian, dan jika kalian tidak mampu kecuali dengan bermuka masam
di hadapan mereka, maka lakukanlah."
Hal
itu berdasarkan sabda Rasul ﷺ:
"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia
mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan
jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah
selemah-lemah iman."
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ
مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ،
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
(Dikeluarkan
oleh Muslim 2/30).
Maka
dari hal tersebut diketahui bahwa kemampuan merupakan syarat dalam kewajiban.
Gugurnya kewajiban tidak hanya terbatas pada ketidakmampuan fisik semata (al-'ajz
al-hissi), melainkan disamakan dengannya posisi seseorang yang
dikhawatirkan akan tertimpa dampak buruk (makruh) yang menimpanya,
sehingga hal itu bermakna sama dengan kondisi tidak mampu. Demikian pula jika
ia tidak mengkhawatirkan adanya dampak buruk namun ia mengetahui bahwa
pengingkarannya tidak akan mendatangkan manfaat. Oleh sebab itu, hendaklah
diperhatikan dua perkara: pertama, ia mengetahui dan meyakini bahwa ucapannya
tidak bermanfaat; kedua, ia merasa cemas dan takut akan tertimpa dampak buruk.
Adapun
perkara pertama, yaitu kondisi di mana ucapannya tidak bermanfaat: misalnya ia
berada di negeri kafir yang melegalkan seks bebas (al-ibahiyyah), lalu
ia mendapati di negeri tersebut seseorang yang mencium seorang wanita di jalan
umum. Jika ia memberikan nasihat kepada orang tersebut, niscaya nasihatnya
tidak akan bermanfaat baginya, dan tindakannya itu justru dinilai telah
melanggar kebebasan serta hukum mereka, sehingga ia pantas mendapatkan hukuman,
kecaman, dan penghinaan akibat nasihatnya tersebut. Maka dalam kondisi ini, ia
tidak diwajibkan memberikan nasihat, melakukan pencegahan, ataupun mencampuri
urusan mereka.
Namun,
apabila ia menemukan jalan untuk itu, seperti mendapati orang yang mau
mendengarkan tanpa ia tertimpa mudarat akibat nasihatnya, atau tindakannya
tidak dinilai melanggar batas menurut logika mereka, serta ia bertujuan untuk
menampakkan syiar Islam dan prinsip-prinsipnya, maka hal tersebut tidak mengapa
dilakukan asalkan menggunakan metode yang bijaksana. Contohnya seperti ketika
ia diundang untuk menyampaikan ceramah di negeri tersebut, lalu ia menyindir
kebiasaan-kebiasaan buruk itu serta dampaknya yang merusak bagi manusia dan
masyarakat. Atau ketika salah satu surat kabar mereka meminta artikel darinya
mengenai pandangannya terhadap kondisi sosial di negeri mereka, atau terjalin
dialog secara sehat dengan salah seorang dari mereka dalam suasana yang tenang,
dan cara-cara sejenis lainnya, sehingga tampaklah keindahan syiar Islam serta
kekeliruan hidup layaknya binatang yang mereka jalani. Adapun jika orang kafir
tersebut berada di negeri kaum Muslim (diyar al-muslimin), maka dalam
kondisi ini ia wajib diperintah dan dilarang demi menunaikan hak Allah serta
hak kaum Muslim di negeri mereka.
Dalam
hal ini, Imam Al-Ghazali menyatakan dalam kitab Ihya'-nya:
"Apabila
pelaku pengingkaran (al-munkir) mengetahui bahwa pengingkarannya tidak
memberikan manfaat, dan ia pun mengkhawatirkan keselamatan dirinya dari dampak
buruk, maka tidak wajib atasnya melaksanakan amar makruf nahi munkar. Adapun
jika ia mengetahui bahwa pengingkarannya tidak bermanfaat namun ia tidak
mengkhawatirkan dampak buruk menimpa dirinya, maka hukum amar makruf tersebut
disunahkan (yundab) dan tidak wajib atasnya; artinya dianjurkan demi
menampakkan syiar-syiar Islam dan mengingatkan manusia kepadanya."
(2/319).
Allah
Ta'ala berfirman:
"Maka,
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..." (QS. At-Taghabun:
16).
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
"Allah
tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (QS.
Al-Baqarah: 286).
Kondisi
Kedua: Ia mengetahui bahwa melalui ucapan, nasihat, dan tindakannya, ia dapat
mengubah serta membatalkan kemungkaran tersebut, akan tetapi ia akan tertimpa
dampak buruk (makruh). Maka tindakan ini dihukumi sunah baginya dan
bukan kewajiban, berdasarkan rincian yang akan datang mengenai tingkatan dampak
buruk ini, jenisnya, serta sifatnya yang umum atau khusus. Hal ini berdasarkan
sabda beliau: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka
hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan
lisannya. Dan jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya."
Tingkatan
Dampak Buruk beserta Hukum-Hukumnya
- Tingkatan Pertama:
Dampak buruk tersebut berujung pada kematian. Hal ini, apabila dilakukan
dalam rangka membela Islam dan dakwahnya, serta membendung kaum musyrik
dan menjauhkan bahaya mereka, maka hukumnya adalah wajib lagi pasti,
laksana berjihad di jalan Allah Ta'ala. Ini termasuk dalam firman Allah
Ta'ala:
"Berangkatlah
kamu, baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan
harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui." (QS. At-Tawbah: 41).
Serta
termasuk dalam firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya
Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan
memberikan surga untuk mereka..." (QS. At-Tawbah: 111).
Termasuk
dalam bab ini adalah perlawanan terhadap musuh-musuh Islam di dalam maupun di
luar negeri, apabila mereka bermaksud melenyapkan Islam beserta negerinya,
serta menyerahkan negeri tersebut kepada musuh.
- Tingkatan Kedua:
Apabila kemungkaran tersebut berkaitan dengan masalah cabang agama (furu'
ad-din) atau kezaliman antarmanusia demi menegakkan kebenaran.
Contohnya seperti seseorang yang memerintahkan seorang gubernur atau
penguasa untuk berlaku adil atau mengembalikan hak-hak yang dizalimi, lalu
penguasa itu membunuhnya. Namun, melalui perintahnya ini ia berhasil
mencegahnya dari kezaliman atau menarik perhatiannya untuk menegakkan
kebenaran. Atau jika ia mengetahui bahwa tindakannya tidak membawa
pengaruh nyata, namun melalui perkara ini ia dapat meninggikan suara
kebenaran serta menjadi teladan bagi para pejuang di jalan-Nya yang
mengharapkan pahala di sisi Allah Ta'ala. Maka dalam kondisi ini perbuatan
tersebut dihukumi sunah baginya dan tidak wajib, serta dianjurkan atas
dirinya berdasarkan sabda beliau ﷺ: "Jihad
yang paling utama adalah kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang
zalim."
أَفْضَلُ الْجِهَادِ
كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
(HR.
Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan sanad shahih).
- Dan sabda beliau—'alaihis
salam: "Pemimpin para syuhada adalah Hamzah, serta seorang lelaki
yang berdiri di hadapan pemimpin yang zalim, lalu ia memerintahkan dan
melarangnya (dari kezaliman), kemudian pemimpin itu membunuhnya."
سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ
حَمْزَةُ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ
(HR.
Tirmidzi dan Al-Hakim, ia berkata: shahih sanadnya).
- Meskipun demikian,
diperbolehkan baginya untuk mengambil dispensasi (rukhshah) lalu
mengingkari dengan hatinya. Sungguh dispensasi ini telah diambil oleh
Harun 'alaihis salam ketika Musa 'alaihis salam meninggalkannya bersama
Bani Israil, lalu mereka menyembah patung anak sapi. Harun telah melarang
mereka namun mereka tidak mau berhenti, bahkan mereka membentaknya dan
berniat mencelakainya, sehingga ia mengkhawatirkan keselamatan jiwanya
lalu memilih diam. Allah Ta'ala berfirman menjelaskan hal tersebut:
- "Ketika Musa kembali
kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, “Alangkah
buruknya apa yang kamu lakukan sepeninggalku! Apakah kamu hendak
mendahului ketetapan Tuhanmu?” Musa pun melemparkan luh-luh (Taurat) itu
dan memegang (rambut) kepala saudaranya (Harun) sambil menariknya ke
arahnya. (Harun) berkata, “Wahai anak ibuku, sesungguhnya kaum ini telah
menganggapku lemah dan hampir saja mereka membunuhku. Janganlah engkau
menjadikan musuh-musuh gembira melihat kemalanganku dan janganlah engkau jadikan
aku termasuk kaum yang zalim.” (Musa) berdoa, “Ya Tuhanku, ampunilah aku
dan saudaraku dan masukkanlah kami ke dalam rahmat-Mu. Engkaulah Yang Maha
Penyayang dari semua yang penyayang.”" (QS. Al-A'raf: 150-151).
- Tingkatan Ketiga:
Apabila kemungkaran tersebut berkaitan dengan masalah cabang (furu')
sebagaimana kasus sebelumnya pada tingkatan kedua, sedangkan ia mengetahui
bahwa tindakannya tidak berpengaruh dalam mengubah kemungkaran tersebut
serta tidak bermanfaat untuk menghilangkannya, bahkan justru membahayakan
dirinya dan orang lain. Misalnya ia mengetahui bahwa bersamanya akan ikut
celaka orang lain dari kalangan sahabat, kerabat, atau rekannya. Maka
dalam kondisi ini, para ahli fikih dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas
hisbah—yakni amar makruf nahi munkar—tidak diperbolehkan bagi dirinya,
bahkan hukumnya haram karena ia dinilai tidak mampu menolak kemungkaran
tersebut, dan tindakannya justru menjerumuskan kepada kemungkaran yang
lain. Hal seperti ini sama sekali tidak termasuk dalam kategori
kemampuan.¹⁵
Terlebih
lagi, bagaimana mungkin ia melakukan hal tersebut padahal ia telah mengetahui
sejak awal bahwa tindakannya tidak mendatangkan hasil serta akan membahayakan
diri sendiri dan orang lain? Mengapa ia tidak mencari strategi lain atau metode
alternatif sehingga dapat menjaga keselamatan dirinya dan orang lain, serta
menjadi bagian dari orang-orang berakal yang menyusun siasat demi agamanya dan
merencanakan urusannya dengan matang, serta menjauhkan kebodohan dan kebebalan
dari dirinya?
Termasuk
dalam bab ini adalah seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak
musuh, atau tidak memiliki bekal yang melayakannya untuk menepis keburukan
padahal ia menyadari hal tersebut, namun kemudian ia nekat melakukan suatu
tindakan yang membinasakan dirinya sendiri, merugikan agamanya, menyingkap
tabirnya, serta membocorkan rahasia kaum Muslim yang aktif berjuang (al-mujahidin).
- Tingkatan Keempat:
Apabila ia mengetahui bahwa tindakannya akan membawa pengaruh (berhasil),
namun akan mendatangkan mudarat bagi dirinya atau orang lain berupa dampak
buruk yang tidak sampai merenggut nyawa, melainkan berupa gangguan fisik,
penahanan, atau hilangnya harta benda, di mana kerugian tersebut sangat
besar hingga menimbulkan dampak yang fatal bagi dirinya.
Maka
jika hal ini terjadi dalam rangka membela perkara pokok (al-ushul),
seperti seorang dai yang menyerukan penegakan syariat Allah di muka bumi, atau
berhukum dengan Kitab-Nya, atau membangun masyarakat islami, atau membendung
serangan penuh kebencian terhadap agamanya, maka kewajiban tersebut tidak gugur
dari dirinya. Sebaliknya, ia harus menanggungnya, bersabar, dan mengharapkan
pahala, jika tidak maka ia termasuk golongan orang-orang yang tertinggal (al-mukhallafin).
Namun, jika hal tersebut terjadi dalam rangka membela perkara cabang (al-furu'),
seperti masalah memakai kain sutra atau mengenakan cincin emas bagi laki-laki,
maka hal itu tidak wajib atasnya, melainkan hanya dihukumi sunah dan dinilai
baik saja.
Termasuk
dalam jenis tindakan yang menyakitkan ini—sebagaimana dikemukakan oleh para
ulama—adalah penghinaan yang luar biasa apabila ia termasuk orang yang terpukul
oleh penghinaan tersebut. Contohnya seperti diarak keliling pasar untuk
dipermalukan (tasyhir), atau disingkap aibnya dan difitnah dengan
sesuatu yang merusak nama baik keluarga, anak, dan reputasinya. Sebab, menjaga
kehormatan diri (al-muru'ah) merupakan hal yang diperintahkan untuk
dipelihara dalam syariat, dan perkara ini sangat menyakitkan hati bagi sebagian
orang, bahkan terkadang dapat menyebabkan sebagian orang meninggal dunia akibat
duka mendalam atau tekanan batin. Maka bagi orang-orang seperti mereka,
tindakan tersebut dihukumi sunah dan tidak wajib atas mereka.
Adapun
jika tindakan tersebut hanya berujung pada celaan dari orang-orang fasik, atau
menyebabkan kerugian yang tidak fatal pada harta maupun jiwa; misalnya ia
khawatir nasihatnya kepada orang yang memiliki kedudukan atau pengaruh akan
membuat kenaikan pangkatnya dihambat, dikurangi hartanya, atau dikritik di
surat kabar. Atau seperti seseorang yang meninggalkan aktivitas hisbah kepada
gurunya karena takut tidak lulus atau dikurangi nilainya. Maka hal-hal semacam
ini sama sekali tidak menggugurkan kewajiban amar makruf nahi munkar. Sebab,
semua itu hanyalah hilangnya keuntungan tambahan serta gangguan yang masih
dapat ditanggung, diganti, dan dilawan. Andai alasan-alasan seperti itu
dijadikan patokan (untuk gugurnya kewajiban), niscaya aktivitas pemberian nasihat
serta sikap berdiri menentang kebatilan akan terhenti total.
Ketidakmampuan
ini lahir akibat adanya pengekangan kebebasan, tidak dibukanya ruang untuk
mendengarkan pendapat-pendapat yang tulus, tidak diterapkannya hukum-hukum
syariat, serta diberikannya keleluasaan penuh bagi sebagian orang di
negeri-negeri Islam untuk berbuat sesuka hati mereka. Selain itu, kondisi ini
diperparah oleh digantungkannya nasib rakyat di tangan orang-orang yang tidak
takut kepada Allah serta tidak memelihara hubungan kekerabatan maupun
perjanjian suci terhadap manusia. Ditambah lagi dengan ketiadaan undang-undang
yang jelas yang melindungi kebebasan serta menjaga hak dan kewajiban.
Akibatnya, masyarakat terbiasa bersikap apatis [pasif], enggan membela
kebenaran, serta tersebarnya rasa takut dan teror, yang pada akhirnya berujung
pada penggunaan cara-cara kekerasan untuk menindas dan menundukkan rakyat.
Keadaan
di kalangan kaum Muslim dahulu sangat berbeda dengan kondisi manusia pada hari
ini. Ibnu Rahawayh mengeluarkan riwayat dari Al-Hasan bahwa Umar bin
al-Khaththab menyanggah bacaan suatu ayat dari Ubay bin Ka'ab—radhiyallahu
'anhuma. Maka Ubay berkata: "Sungguh aku telah mendengarnya
langsung dari Rasulullah ﷺ sementara engkau wahai Umar, disibukkan oleh aktivitas
perdagangan di pasar Baqi'." Umar—radhiyallahu 'anhu—lantas
berkata: *"Engkau benar. Sesungguhnya aku hanya ingin menguji kalian,
apakah ada di antara kalian yang berani menyuarakan kebenaran? Maka tidak ada
kebaikan pada diri seorang pemimpin jika kebenaran tidak disuarakan di
hadapannya dan ia sendiri tidak menyuarakannya."*¹⁶
Dan
Al-Hakim mengeluarkan riwayat (Jilid 3 hlm. 442) dari Al-Hasan, ia berkata:
Ziyad mengutus Al-Hakam bin 'Amr al-Ghifari ke Khurasan, lalu mereka berhasil
memperoleh harta rampasan perang (ghana'im) yang melimpah. Ziyad
kemudian menulis surat kepadanya: "Amma ba'du. Sesungguhnya Amirul
Mukminin menulis surat perintah agar disisihkan untuknya harta yang berupa emas
dan perak (logam mulia), dan jangan membagikan emas maupun perak tersebut di
antara kaum Muslim."
Maka
Al-Hakam membalas suratnya: "Amma ba'du. Sesungguhnya engkau
menyebutkan surat perintah Amirul Mukminin, sedangkan aku mendapati Kitab Allah
ada sebelum surat perintah Amirul Mukminin. Dan sesungguhnya aku bersumpah demi
Allah, andai langit dan bumi itu tertutup rapat atas seorang hamba lalu ia
bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menganugerahkan baginya jalan keluar
dari celah keduanya. Wassalam." Al-Hakam lalu memerintahkan seorang
penyeru untuk mengumumkan agar masyarakat mengambil harta fai mereka, kemudian
ia membagikannya di antara mereka. Al-Hakam pun berdoa: "Ya Allah, jika
di sisi-Mu terdapat kebaikan bagiku, maka wafatkanlah aku menuju-Mu."
Ia kemudian wafat di Marwa, Khurasan.¹⁷
Rukun
Kedua Amar Makruf Nahi Munkar
Kemungkaran
yang Wajib Dihilangkan oleh Seorang Muslim
Perkara
ini harus memenuhi empat syarat:
- Perkara tersebut berstatus
sebagai kemungkaran.
- Kemungkaran tersebut sedang
terjadi pada saat itu [terjadi aktual].
- Kemungkaran tersebut tampak
jelas tanpa perlu memata-matai (tajassus).
- Status kemungkarannya telah
maklum tanpa memerlukan ijtihad lagi.
Syarat
Pertama: Perkara tersebut berstatus sebagai kemungkaran yang diperingatkan
oleh syariat serta dilarang untuk terjerumus ke dalamnya, baik berupa dosa
kecil maupun dosa besar. Sebab, kata al-munkar mencakup dosa kecil dan
dosa besar, serta mencakup setiap bentuk maksiat tanpa memandang apakah
pelakunya seorang mukalaf atau bukan. Sebagai contoh, barangsiapa melihat anak
kecil atau orang gila meminum khamar, maka ia wajib mencegahnya. Demikian pula
jika ia melihat orang gila berzina dengan sesama orang gila atau dengan
binatang, maka ia wajib mencegah perbuatan tersebut.
Termasuk
dalam hal ini adalah menasihati anak-anak kecil ketika mengonsumsi hal-hal yang
diharamkan serta mencegah mereka darinya. Karena hal itu akan memengaruhi
perilaku mereka di masa depan serta kehidupan mereka di lingkungan masyarakat
dan keluarga. Sebab, barangsiapa yang tumbuh terbiasa atas suatu kebiasaan di
masa mudanya, ia akan menua bersama kebiasaan tersebut (man syabba 'ala
syai'in syaba 'alaihi). Jika tindakan ini diwajibkan bagi para pelaku amar
makruf secara umum, maka kewajiban ini menjadi jauh lebih wajib bagi para orang
tua selaku wali urusan dan menjadi mutlak bagi para pendidik. Oleh karena itu,
menjaga perasaan masyarakat, kebersihannya, serta perasaan seorang Muslim
merupakan hal yang seyogianya dijauhi dan dipelihara oleh setiap Muslim.
Syarat
Kedua: Kemungkaran tersebut sedang terjadi pada saat itu [terjadi aktual].
Artinya, pengawas (muhtasib) melihatnya langsung sementara pelaku
maksiat tersebut sedang terus melakukannya. Apabila kemungkaran tersebut belum
terjadi pada saat itu, akan tetapi pelaku amar makruf nahi munkar mengetahui
bahwa orang fasik tersebut telah bertekad bulat untuk meminum khamar pada malam
ini; di mana ia sedang menyiapkan gelas-gelas, menghias majelisnya, serta
membawa kudapan pendamping khamar tersebut, dan indikasi situasi (qarinah
al-hal) di tempat itu memastikan bahwa ia akan nekat melakukan kemungkaran
tersebut. Maka dalam kondisi ini, tidak ada tindakan hisbah bagi orang tersebut
kecuali hanya berupa nasihat saja. Dan jika ia mengingkari tekadnya untuk
berbuat maksiat, maka ia juga tidak boleh dinasihati secara konfrontatif,
karena berprasangka buruk (su'uzhan) adalah hal yang dilarang, sedangkan
menutup aibnya (satr) adalah kewajiban.
Adapun
jika telah diketahui dari diri seseorang bahwa ia terbiasa melakukan maksiat
serta tidak memedulikan perbuatannya, dan ia telah menempuh sebab yang
mengantarkan kepada kemaksiatan tersebut di mana terjadinya hal itu hanya
tinggal menunggu waktu saja. Contohnya seperti para pemuda yang berkerumun di
gerbang umum untuk mengganggu para wanita, mendekati wanita tuna susila, serta
memandangi mereka saat keluar masuk. Atau perginya orang-orang fasik ke
taman-taman publik untuk menggoda kaum wanita, menyibukkan perhatian mereka,
serta menimbulkan kegaduhan dan keributan (al-harj wal-marj). Maka dalam
kondisi seperti ini, mereka diperintahkan pada kebajikan dan dilarang dari
kemungkaran dengan menggunakan ucapan dan nasihat terlebih dahulu, kemudian
dengan teguran keras (ta'nif). Lalu apabila mereka belum juga jera, maka
diambil tindakan hukuman (ta'zir).
Namun,
apabila pelaku maksiat tersebut telah bertobat serta kembali kepada Allah, atau
ia memiliki masa lalu kelam di mana ia pernah bermaksiat kepada Allah namun
kemudian telah meninggalkannya total (aqla'a), maka ia tidak seyogianya
diingatkan kembali atau ditegur dengan keras. Tidak boleh pula ia dinasihati
secara merendahkan atau dikurangi harga dirinya, karena Allah telah mengganti
keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan, serta Allah telah mengampuni
mereka. Hal ini sebagai wujud pembenaran firman Allah Ta'ala:
"Katakanlah
(Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri
mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah! Sesungguhnya Allah
mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.”" (QS. Az-Zumar: 53).
Serta
firman Allah Ta'ala:
"kecuali
orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan kebajikan. Maka, keburukan mereka
diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. Al-Furqan: 70).
Syarat
Ketiga: Kemungkaran tersebut tampak jelas tanpa perlu memata-matai (tajassus),
yakni dilihat langsung oleh pelaku amar makruf nahi munkar atau tampak nyata di
hadapannya. Maka, setiap orang yang menyembunyikan maksiatnya di dalam rumahnya
serta mengunci rapat pintunya (babihi), tidak diperbolehkan untuk
dimata-matai. Allah Tabaraka wa Ta'ala telah melarang perbuatan tersebut
melalui firman Subhanahu:
"...Janganlah
kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang
menggunjing sebagian yang lain..." (QS. Al-Hujurat: 12).
Dan
beliau bersabda: "Jauhilah oleh kalian prasangka buruk, karena
sesungguhnya prasangka itu adalah sebohong-bohong ucapan. Janganlah kalian
saling mencari-cari info keburukan (tahassus), janganlah kalian saling
memata-matai (tajassus), janganlah kalian saling membenci, dan jadilah
kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara."
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ
فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَجَسَّسُوا،
وَلَا تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
(HR.
Bukhari dan Muslim).¹⁸
Dan
sungguh para ulama menyatakan bahwa pengecualian dari larangan memata-matai (tajassus)
berlaku apabila tindakan tersebut menjadi satu-satunya jalan untuk
menyelamatkan nyawa seseorang dari kebinasaan. Sebagai contoh, seorang yang
tepercaya (tsiqah) mengabarkan bahwa si Fulan sedang berdua-duaan dengan
seseorang untuk membunuhnya secara zalim, atau dengan seorang wanita untuk
berzina dengannya. Maka dalam gambaran masalah (shurah) ini,
disyariatkan tindakan memata-matai serta menyelidiki demi mengantisipasi
hilangnya kesempatan untuk mencegahnya.¹⁹ Demikian pula berlaku pada setiap
perkara yang besar serta kondisi darurat yang mendesak. Adapun selain hal
tersebut, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Dan
sungguh telah diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab—radhiyallahu 'anhu—keluar
untuk ronda malam (ya'ussu) ditemani oleh Abdullah bin Mas'ud—radhiyallahu
'anhu. Beliau lalu menuju ke arah berkas cahaya hingga memasuki sebuah
pekarangan rumah, ternyata ada lampu minyak di dalam sebuah ruangan. Beliau pun
masuk pada tengah malam yang pekat tersebut, tiba-tiba didapati seorang lelaki
tua sedang duduk, di hadapannya terdapat minuman keras serta seorang budak
wanita penyanyi (qainah) yang sedang menyanyi untuknya. Orang tua itu
tidak menyadari hingga Umar mengejutkannya.
Umar
berkata: "Aku tidak pernah melihat pemandangan seburuk malam ini;
seorang tua bangka yang sedang menanti ajalnya (namun berbuat maksiat)!"
Orang
tua itu mengangkat kepalanya menghadap Umar lalu berkata: "Bukan begitu
wahai Amirul Mukminin! Justru apa yang engkau lakukan ini jauh lebih buruk.
Engkau telah memata-matai padahal memata-matai itu dilarang, dan engkau masuk
tanpa izin!"
Umar
berkata: "Engkau benar." Beliau lalu keluar seraya menggigit
pakaiannya sambil menangis, dan berkata: "Celakalah ibumu wahai Umar
jika Tuhanmu tidak mengampunimu!" Orang tua itu semula menyembunyikan
perbuatannya dari keluarganya, lalu ia bergumam: "Sekarang Umar telah
melihatku, pasti ia akan terus mengejarku akibat perbuatan ini." Orang
tua itu biasanya rajin menghadiri majelis Umar, namun setelah kejadian itu ia
menjauhinya untuk beberapa waktu.
Ketika
Umar sedang duduk di majelisnya setelah masa tersebut, tiba-tiba orang tua itu
datang dengan gaya mengumpat tersembunyi hingga duduk di barisan manusia paling
belakang. Umar melihatnya lalu berkata: "Bawa orang tua itu
kepadaku!" Orang tua itu pun datang setelah dikatakan kepadanya: "Penuhilah
panggilan." Ia bangkit berdiri seraya menduga bahwa Umar akan
memperlakukannya dengan buruk akibat apa yang telah dilihat darinya dahulu.
Umar
berkata: "Mendekatlah kepadaku." Beliau terus memintanya
mendekat hingga mendudukkannya di sampingnya. Umar berkata: "Dekatkanlah
telingamu kepadaku." Orang tua itu pun mendekatkan telinganya, lalu
Umar berbisik: "Demi Zat yang mengutus Muhammad sebagai Rasul pembawa
kebenaran, aku tidak pernah mengabarkan kepada seorang pun di antara manusia
mengenai apa yang kulihat dari dirimu, tidak pula kepada Ibnu Mas'ud padahal ia
bersamaku waktu itu."
Orang
tua itu membalas: "Wahai Amirul Mukminin, dekatkanlah telingamu
kepadaku." Umar mendekatkan telinganya, lalu ia berbisik: "Demi
Zat yang mengutus Muhammad membawa kebenaran, aku pun tidak pernah mengulangi
perbuatan maksiat itu lagi sampai aku duduk di majelis ini sekarang."
Umar langsung meninggikan suaranya seraya bertakbir, sementara orang-orang
tidak mengetahui karena alasan apa beliau bertakbir.²⁰
Allah
Ta'ala berfirman:
"Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum
meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya..." (QS. An-Nur: 27).
Catatan
Kaki (Footnotes)
- Ihya' Ulumiddin,
2/306, cet. Al-Ma'rifah, Beirut.
- Qawa'id al-Fiqh, Amid
al-Ihsan al-Majdawi, hlm. 496, 511, cet. India (dikutip dari al-Mirqat
Syarh al-Misykat).
- Asy-Syarh ash-Shaghir
beserta Hasyiyah ash-Shawi 4/34, Nihayat al-Muhtaj 5/289, Al-Mughni
6/39, 140, 141, Kasyf al-Haqa'iq 2/152, Hasyiyah Ibn 'Abidin
5/34.
- Lisan al-'Arab dan Al-Misbah
al-Munir pada materi kata tersebut.
- Al-Ahkam as-Sulthaniyyah
karya Al-Mawardi, hlm. 270, cet. At-Taufiqiyyah.
- Bagi siapa saja yang ingin
memperluas pembahasan, hendaklah merujuk pada kitab-kitab fikih yang
panjang lebar (muthawwalat), seperti Al-Ahkam as-Sulthaniyyah
karya Al-Mawardi hlm. 270, serta kitab-kitab lainnya seperti Al-Ahkam
as-Sulthaniyyah karya Abu Ya'la.
- Lihat Shahih Muslim bi
Syarh an-Nawawi 2/23 cet. Al-Mathba'ah al-Mishriyyah wa Maktabatuha, Al-Ahkam
as-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi hlm. 84, Minah al-Jalil 'ala
Mukhtashar Khalil karya Alisy 1/710 cet. Libya, Syarh ar-Raudh
4/180 cet. Al-Maktab al-Islami.
- Ihya' Ulumiddin 2/315
cet. Dar al-Ma'rifah, Beirut, Lebanon.
- Ihya' Ulumiddin
2/345, 346.
- Ghiyats al-Umam karya
Al-Juwayni 1/144 cet. Dar ad-Da'wah, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi
2/21 cet. Al-Mathba'ah al-Mishriyyah.
- Al-Bukhari 6/238
dalam Bab Penciptaan Makhluk dan dalam Bab Fitnah, serta Muslim No.
2989 dalam Bab Zuhud tentang hukuman bagi orang yang memerintahkan
kebajikan namun tidak mengerjakannya.
- Syarh as-Sunnah karya
Al-Baghawi 14/[...], cet. Dar Badr.
- An-Nawawi 'ala Muslim
2/23 cet. Al-Mishriyyah wa Maktabatuha, Ihya' Ulumiddin 2/313 cet.
Al-Ma'rifah.
- Ihya' Ulumiddin 2/314
cet. Al-Ma'rifah – Fath al-Jalil karya Alisy 1/10 cet. Libya.
- Lihat dalam hal itu Ihya'
Ulumiddin 2/320 cet. Dar al-Ma'rifah.
- Kanz al-'Ummal 7/20, Hayat
as-Shahabah 2/200 karya Muhammad Yusuf al-Kandahlawi.
- Lihat Al-Ishabah
1/316, Al-Hakim 3/442.
- At-Tajassus adalah
mencari-cari info keburukan orang lain demi orang lain, sedangkan at-tahassus
adalah mencarinya untuk diri sendiri. Hadis ini dirwayatkan oleh
Al-Bukhari dalam Kitab Adab Bab hal-hal yang dilarang berupa saling
mendengki dan saling membenci, serta Muslim No. 2559 dalam Kitab Al-Birr
wa as-Shilah.
- Lihat dalam hal itu Fath
al-Bari 10/182, yang mana ini merupakan pendapat An-Nawawi dan
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah hlm. 283 cet.
At-Taufiqiyyah.
- Kanz al-'Ummal 2/141,
Hayat as-Shahabah 2/728.
Batasan
antara Manifestasi (Zhohir) dan Penyembunyian (Sitr)
Ketahuilah
bahwa barangsiapa yang telah menutup pintunya dan berlindung di balik tembok
rumahnya, maka tidak diperbolehkan masuk menemuinya tanpa izinnya hanya untuk
menangkap kemaksiatannya. Kecuali jika kemaksiatan tersebut tampak nyata di
dalam rumah dengan manifestasi yang dapat diketahui oleh orang yang berada di
luar rumah, seperti suara seruling, gendang, dan alat musik petik, apabila
suara tersebut meninggi hingga melewati dinding rumah. Maka bagi siapa saja
yang mendengarnya, ia berhak untuk mengingkarinya. Demikian pula jika suara
orang-orang yang mabuk atau para penyanyi meninggi dengan kata-kata yang biasa
diucapkan oleh orang mabuk, atau kata-kata yang menghilangkan muruah
[kehormatan diri], serta memicu fitnah dan kemaksiatan dari para penyanyi, maka
hal itu mewajibkan pengingkaran (inkar).
Apa
yang telah tampak indikatornya, maka ia tidak lagi tersembunyi (mastur),
melainkan telah terbuka (maksyuf). Dan kita telah diperintahkan untuk
menutupi apa yang ditutupi oleh Allah, serta mengingkari orang yang
mempermalukan dirinya sendiri dan menampakkan keburukannya kepada kita.
Penampakan
keburukan (ibda') itu memiliki tingkatan-tingkatan: terkadang tampak
melalui indra pendengaran, indra penciuman, indra penglihatan, dan terkadang
melalui indra peraba. Tidak mungkin membatasi hal tersebut hanya pada indra
penglihatan saja, melainkan yang dimaksud adalah pengetahuan ('ilm), dan
indra-indra ini memberikan pengetahuan (Lihat Ihya 'Ulumiddin 2/325 dan
Al-Ahkam As-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi.). Akan tetapi, disyaratkan untuk
tetap melakukan investigasi (tahari) dan konfirmasi (ta'akkud).
Syarat
Keempat: Kemungkaran Tersebut Harus Diketahui Tanpa Ijtihad
Setiap
hal yang menjadi ranah ijtihad di antara para ulama, maka tidak ada perintah
untuk melakukan hal yang makruf di dalamnya dan tidak ada pula larangan dari
kemungkaran (nahy 'an al-munkar). Ijtihad di antara ulama ini terkadang
rujukannya adalah hukum-hukum yang sumbernya berupa teks-teks yang bersifat zhanni
ad-dalalah [multi-tafsir/indikasinya tidak absolut] terhadap
hukum-hukumnya, dan di sinilah terdapat ruang untuk ijtihad, namun tetap dalam
batas pemahaman teks dan tidak keluar dari koridornya, serta dalam lingkup para
mujtahid yang memiliki instrumen ijtihad yang telah dikenal.
Sebagai
contoh, firman Allah Ta'ala dalam ayat wudu: "dan basuhlah
[usaplah] kepalamu". Ayat ini mengandung kemungkinan bahwa huruf ba'
berfungsi sebagai ilshaq [menempelkan], sehingga yang diwajibkan adalah
mengusap seluruh kepala. Kemungkinan lain, huruf ba' berfungsi sebagai tab'idh
[menunjukkan sebagian], sehingga yang diwajibkan adalah mengusap sebagian
kepala saja, bukan seluruhnya.
Contoh
lain, sabda Nabi 'alaihis salam: "Dua orang yang berjual beli
memiliki hak memilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah." Kalimat
ini mengandung kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan perpisahan adalah
perpisahan fisik (tafarruq al-abdan), sehingga khiyar majelis
[hak membatalkan transaksi selama masih di lokasi] menjadi tetap ada.
Kemungkinan lainnya adalah perpisahan dengan ucapan (tafarruq al-aqwal),
yaitu adanya ijab dan kabul, sehingga khiyar majelis tidak berlaku.
Terkadang,
ijtihad tidak bersumber dari teks langsung, melainkan dengan menerapkan
kaidah-kaidah syariat yang bersifat universal (qawa'id al-syar' al-kulliyyah).
Maka, pencurahan kemampuan (bazhlul juhdi) untuk mencapai suatu hukum
pada perkara yang tidak ada teksnya dilakukan melalui qiyas [analogi], istihsan
[pilihan hukum yang lebih maslahat], istishlah/maslahah mursalah
[kemaslahatan umum], atau sarana-sarana lain yang telah ditunjukkan oleh
syariat untuk menginstinbatkan [menyimpulkan] hukum pada perkara yang tidak
memiliki teks hukum.
Melalui
qiyas, misalnya—yang merupakan metode instinbat yang pertama—dasarnya
adalah mencari ilat (ta'lil) dari hukum teks tersebut. Poros pencarian
ilat hukum teks ini bertumpu pada pemahaman terhadap kemaslahatan yang
karenanya hukum tersebut disyariatkan, serta sifat yang mendasarinya yang
dianggap sebagai tempat dugaan kuat adanya kemaslahatan ini (mazhinnatul
maslahah). Penilaian terhadap kemaslahatan dan tempat dugaannya merupakan
hal yang berbeda-beda menurut akal pemikiran, serta dipengaruhi oleh lingkungan
dan masyarakat.
Abu
Hanifah, misalnya, menilai bahwa kemaslahatan dalam penetapan perwalian (wilayah)
atas pernikahan anak perempuan yang masih kecil adalah untuk menolak mudarat
dari anak yang akalnya belum sempurna tersebut, dan tempat dugaannya adalah
usia kecil ini. Oleh karena itu, beliau meng-qiyas-kan janda yang masih kecil
kepada gadis yang masih kecil. Sementara Asy-Syafi'i menilai bahwa kemaslahatan
dalam penetapan perwalian pernikahan ini adalah status kegadisannya (bikarah).
Oleh karena itu, beliau meng-qiyas-kan gadis yang sudah dewasa kepada gadis
yang masih kecil.
Oleh
karena hal ini, para ulama berkata: "Tidak ada pengingkaran (la inkara)
dalam perkara yang diperselisihkan (al-mukhtalaf fih)." Karena
menurut salah satu dari dua mazhab, setiap mujtahid adalah benar (kullu
mujtahidin mushib). Sedangkan menurut mazhab yang lain, yang benar hanyalah
satu, namun pihak yang bersalah tidak dapat kita tentukan secara pasti, dan
dosa telah diangkat darinya.
Akan
tetapi, seseorang diperbolehkan untuk mengarahkan saudaranya dengan dalil
melalui rasa cinta dan persaudaraan untuk keluar dari zona khilaf [perbedaan
pendapat] menuju zona kesepakatan (ittifaq) di antara para ulama. Hal
ini merupakan sesuatu yang dianjurkan (mandub) atas dasar pemberian
nasihat, dengan syarat tidak menyebabkan jatuhnya individu tersebut ke dalam
perselisihan yang lain, celaan, fitnah, atau sesuatu yang dapat menyakiti kaum
muslimin.
Semua
ketentuan ini berlaku pada selain pendapat-pendapat yang menyimpang (al-ara'
al-syaddah), atau pendapat-pendapat lemah yang rapuh yang dijadikan
legitimasi (dzari'ah) menuju perkara terlarang yang telah disepakati
keharamannya, seperti beberapa bentuk pernikahan yang dijadikan dalih untuk
menghalalkan perzinaan, dan perkara-perkara lain yang menyebabkan tersebarnya
bid'ah dan takhayul (Lihat mengenai hal itu: Shahih Muslim bi Syarh
An-Nawawi 2/32 cet. Al-Mathba'ah Al-Mishriyyah; Syarh Rawdh ath-Thalib karya
Zakaria al-Anshari 4/180 cet. Al-Maktab Al-Islami; Al-Ahkam As-Sulthaniyyah
karya Al-Mawardi hal. 284 cet. Al-Maktabah Al-Tawfiqiyyah; Ihya 'Ulumiddin
karya Al-Ghazali 2/327 cet. Al-Ma'rifah; Minah al-Jalil 'ala Mukhtashar Khalil
1/710 cet. Libya).
Rukun
Ketiga dari Amar Makruf Nahi Mungkar
Pelaku
kemungkaran (al-muqtarif lil-munkar), yaitu orang yang diperintah untuk
berbuat makruf dan dilarang dari kemungkaran. Syaratnya adalah ia harus berada
dalam kondisi yang membuat perbuatan terlarang tersebut menjadi bernilai
mungkar dalam hak dirinya.
Al-Ghazali
berkata:
"Kriteria
minimal yang mencukupi dalam hal ini adalah ia seorang manusia. Tidak
disyaratkan ia harus seorang mukalaf [orang yang dibebani hukum
syariat]. Karena telah kami jelaskan bahwa anak kecil apabila meminum khamar,
tetap harus dicegah dan ditindak (uhtusiba 'alaihi) meskipun ia belum
baligh. Tidak disyaratkan pula ia harus mumayyiz [bisa membedakan baik
dan buruk], karena telah kami jelaskan pula bahwa orang gila apabila berzina
dengan wanita gila, atau menyetubuhi binatang, maka ia harus dicegah. Benar
bahwa di antara perbuatan-perbuatan ada yang tidak dinilai sebagai kemungkaran
dalam hak orang gila, seperti meninggalkan salat, puasa, dan selainnya. Akan
tetapi, kita tidak sedang menoleh pada perbedaan rincian ini, karena hal
tersebut juga berbeda-beda antara orang yang mukim, musafir, orang sakit, dan
orang sehat. Maksud kami adalah mengisyaratkan sifat yang dengannya pokok
pengingkaran (aslul inkar) dapat diarahkan kepadanya, bukan apa yang
mempersiapkannya untuk perincian hukum." (Ihya 'Ulumiddin 2/327 cet.
Al-Ma'rifah)
Di
antara hal yang seyogianya diketahui adalah bahwa amar makruf nahi mungkar
merupakan tindakan pencegahan dari kemungkaran demi menunaikan hak Allah Ta'ala,
guna menjaga orang yang dicegah agar tidak terkontaminasi oleh kemungkaran.
Pencegahan anak kecil dari meminum khamar dan pencegahan orang gila dari
perzinaan adalah demi hak Allah serta menjaga perasaan kaum muslimin.
Jika
demikian, maka orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar bertugas mencegah
setiap manusia—baik mukalaf maupun non-mukalaf—dari terkontaminasi oleh dosa.
Ini adalah poin pertama.
Adapun
poin kedua: ia juga berhak mencegah setiap kemudaratan yang meliputi seorang
muslim, hartanya, dan barang-barangnya demi menjaga hak muslim tersebut dari
kemusnahan, berdasarkan sabda Nabi:
"Seorang
muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, ia tidak menzaliminya dan tidak
menyerahkannya [kepada musuh]. Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya,
maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Dan barangsiapa yang melapangkan satu
kesusahan dari seorang muslim, maka Allah akan melapangkan darinya satu
kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan At-Tirmidzi, ia berkata: hadis hasan shahih, sebagaimana diriwayatkan
pula oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Dan
berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
"Seorang
mukmin bagi mukmin lainnya adalah seperti bangunan yang kokoh, sebagiannya
menguatkan sebagian yang lain." (HR. Al-Bukhari 5/72 dan Muslim 2585).
Ketika
seorang muslim melihat seseorang merusak tanaman milik orang lain, ia berhak
mencegahnya dari perbuatan tersebut. Begitu pula jika ia menemukan seekor
binatang merusak tanaman seseorang, ia berhak mencegah binatang itu demi
menjaga harta seorang muslim agar tidak mengalami kemusnahan. Karena hal ini
merupakan kewajiban bagi seorang muslim terhadap saudaranya sesama muslim
selama tidak mendatangkan mudarat atau kepayahan bagi dirinya. Sebab, harta
saudaranya adalah seperti hartanya sendiri, dan kemaslahatan saudaranya adalah
seperti kemaslahatannya sendiri.
Kaum
muslimin itu bagaikan satu tubuh; apabila salah satu anggotanya mengeluh sakit,
maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:
"Perumpamaan
kaum mukmin dalam sikap saling mencintai, saling mengasihi, dan saling
menyayangi mereka adalah bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota
tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga [tidak bisa tidur]
dan merasakan demam." (Muttafaq 'Alaih) (Al-Bukhari 10/367, Muslim
3615, Ahmad 4/5397, 400).
Rukun
Keempat: Tata Cara Amar Makruf Nahi Mungkar, Tingkatan, dan Etiketnya
Tingkatan
yang paling pertama adalah Mengidentifikasi Kemungkaran (Al-Ta'aruf 'ala
al-Munkar). Maksud kami adalah agar seorang dai mengetahui apa
kemungkaran tersebut, seluk-beluknya, dan kondisinya; baik secara langsung oleh
dirinya sendiri atau melalui kabar dari orang-orang tepercaya yang adil (tsiqat
'udul). Arti dari hal ini adalah ia harus melakukan investigasi dalam
pengetahuannya, tidak mendengarkan desas-desus, atau mengambil berita dari
sumber-sumber yang tidak tepercaya, atau dari musuh, atau dari orang yang
memiliki kepentingan pribadi. Hal ini sebagai pembenaran atas firman Allah Ta'ala:
"Wahai
orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu
berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum
karena kebodohan (kecerobohan) yang menyebabkan kamu menyesali
perbuatanmu." (QS. Al-Hujurat: 6)
Dan
sebagai pembenaran atas firman Allah Ta'ala:
"Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang yang di luar
kalanganmu sebagai teman kepercayaan (karena) mereka tidak henti-hentinya
menimbulkan kemudaratan bagimu. Mereka mengharapkan kesusahanmu. Sungguh, telah
nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang tersembunyi dalam dada mereka
jauh lebih besar. Sungguh, Kami telah menjelaskan kepadamu ayat-ayat (Kami),
jika kamu memikirkannya." (QS. Ali 'Imran: 118)
Investigasi
tersebut wajib dilakukan dengan cara-cara yang dikenal dalam syariat, tanpa
melakukan tindakan memata-matai (tajassus), membongkar aib rumah orang,
atau merusak kehormatan, demi menjaga kemuliaan seorang muslim dan kedudukannya
yang telah dijamin oleh Allah untuknya. Islam telah mendorong kita untuk
menjaganya, sebagai pembenaran atas firman Allah Ta'ala:
"Wahai
orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian
prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan
janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di
antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu
merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat
lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12)
Tingkatan
Kedua: Memberikan Pengenalan dan Edukasi (Al-Ta'rif wa al-Ta'lim).
Sebab,
terkadang seseorang melakukan suatu kemungkaran karena ketidaktahuannya
terhadap kemungkaran tersebut dan ketiadaan pengetahuannya tentang hukum yang
benar.
Mengenai
hal ini, para ulama berkata:
"Sesungguhnya
kemungkaran terkadang dilakukan oleh pelakunya karena kebodohannya. Apabila ia
mengetahui bahwa hal itu adalah mungkar, niscaya ia akan meninggalkannya.
Seperti orang maksiat yang salat namun tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya,
maka ia diberi tahu bahwa hal itu disebabkan oleh ketidaktahuannya bahwa
perbuatan tersebut tidak dinilai sebagai salat. Seandainya ia rida untuk
menjadi orang yang tidak salat, niscaya ia akan meninggalkan pokok salat itu
sendiri. Oleh karena itu, wajib memberikan pengenalan kepadanya dengan
kelembutan tanpa kekerasan. Karena apabila di dalam proses pengenalan itu
terkandung penisbahan dirinya kepada kebodohan dan kedunguan, maka hal itu akan
menjadi bentuk penyiksaan ego (i'za'). Jarang sekali manusia rida
dinisbahkan kepada kebodohan dalam berbagai perkara, terlebih lagi dalam urusan
syariat. Oleh karena itu, engkau dapat melihat orang yang dikuasai oleh
kemarahan, bagaimana ia marah ketika diperingatkan atas kesalahan dan kebodohannya?
Dan bagaimana ia bersungguh-sungguh dalam menentang kebenaran setelah
mengetahuinya, karena takut aurat kebodohannya akan tersingkap? Watak manusia
itu lebih berambisi untuk menutupi aurat kebodohannya daripada menutupi aurat
fisiknya yang asli. Karena kebodohan adalah keburukan pada citra jiwa dan noda
hitam pada wajahnya, yang mana pemiliknya akan dicela karenanya. Sedangkan
keburukan dua kemaluan [aurat fisik] kembali pada citra badan, padahal jiwa itu
lebih mulia daripada badan, dan keburukan jiwa itu lebih dahsyat daripada keburukan
badan."
Kemudian,
ia tidak dicela atas bentuk fisiknya karena penciptaannya tidak masuk di bawah
pilihan usahanya untuk mewujudkannya, tidak pula di bawah pilihannya untuk
menghilangkannya dan memperindahnya. Sementara kebodohan adalah keburukan yang
dapat dihilangkan dan diubah dengan kebaikan ilmu. Oleh karena itulah, rasa
sakit manusia menjadi sangat besar dengan tampaknya kebodohannya, dan
kegembiraan di dalam jiwanya menjadi sangat besar dengan ilmunya, kemudian
kelezatannya pun memuncak saat keindahan ilmunya tampak bagi orang lain. Jika
proses pengenalan itu merupakan penyingkapan aurat yang menyakiti hati, maka
mutlak diperlukan penanganan untuk menolak rasa sakitnya dengan kelembutan
sikap ramah (luthf al-rifq) (Lihat mengenai hal itu di Ihya
'Ulumiddin 2/329 cet. Al-Ma'rifah).
Maka,
seorang pembimbing mutlak harus memiliki rasa kasih sayang terhadap orang yang
diajar, dan memosisikan dirinya sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: "Sesungguhnya
aku bagi kalian laksana seorang ayah terhadap anaknya." Dan dalam
sebuah riwayat: "Dan sesungguhnya aku bagi kalian berada pada kedudukan
seorang ayah yang mengajari kalian." (Sanadnya hasan, dikeluarkan
oleh Abu Dawud No. 8 dalam kitab At-Thaharah, An-Nasa'i 1/38 dalam kitab
At-Thaharah, dan Ibnu Majah)
Abu
Sulaiman Al-Khatthabi berkata:
"Sabda
Rasulullah ﷺ
'Sesungguhnya aku bagi kalian berada pada kedudukan seorang ayah' adalah
untaian kata yang sederhana dan bentuk ramah-tamah kepada para mukhathab [orang
yang diajak bicara] agar mereka tidak merasa canggung dan tidak malu untuk
bertanya kepada beliau mengenai urusan agama mereka yang mendesak bagi mereka,
sebagaimana seorang anak tidak malu bertanya kepada ayahnya tentang apa yang
penting dan mendesak baginya." (Sunan Al-Baghawi 1/357)
Diriwayatkan
dalam sebuah atsar dari Umar radiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Pelajarilah
ilmu, dan ajarkanlah ia kepada manusia. Pelajarilah wibawa dan ketenangan untuk
ilmu tersebut. Bersikap tawadulah kepada orang yang kalian pelajari ilmu
darinya, dan bersikap tawadulah kepada orang yang kalian ajari ilmu. Janganlah
kalian menjadi ulama yang sewenang-wenang (jababirah al-'ulama'),
sehingga ilmu kalian tidak dapat tegak akibat kebodohan kalian." (Kanzul
'Ummal 10/252 atas Ar-Risalah)
Tingkatan
Ketiga: Mencegah dengan Nasihat, Peringatan, dan Mengingatkan kepada Allah Ta'ala
serta Menakut-nakuti dari Azab-Nya.
Hal
itu dilakukan kepada orang yang melakukan suatu perkara padahal ia mengetahui
bahwa perkara tersebut adalah mungkar, atau kepada orang yang terus-menerus
melakukannya setelah ia mengetahui bahwa itu adalah kemaksiatan. Seperti orang
yang meminum khamar dan mencanduinya, atau orang yang tidak kunjung jera dari
kezaliman, kesesatan, atau membongkar aib kaum muslimin.
Maka,
orang ini dan yang seumpamanya seyogianya diberi nasihat dan ditakut-takuti
dengan hukuman Allah Ta'ala, serta diingatkan tentang dampak buruk hal
tersebut bagi kesehatannya, hartanya, pekerjaannya, keluarganya, dan umatnya.
Sebagaimana ia juga diperingatkan dari kemurkaan Allah atas dirinya dan
siksaan-Nya kepadanya. Diceritakan pula kepadanya kisah-kisah para pelaku
maksiat yang dapat menyadarkannya pada akhir dari setiap pelaku maksiat dan
akibat dari setiap pelaku keburukan.
Semua
itu dilakukan dengan rasa kasih sayang, kelembutan, rahmat, perbuatan baik,
logika yang masuk akal, dan hikmah; tanpa kekerasan, kemarahan, atau
penyebarluasan aib dan pencemaran nama baik.
Al-Ghazali
berkata:
"Orang
yang menyuruh [kepada kebaikan] hendaknya memandang kepada pelaku kemungkaran
dengan pandangan kasih sayang kepadanya. Ia melihat tindakan pelakunya
menerjang kemaksiatan sebagai suatu musibah yang menimpa dirinya sendiri,
karena kaum muslimin itu bagaikan satu jiwa. Di sini terdapat penyakit besar
yang seyogianya diwaspadai karena ia membinasakan, yaitu seorang alim saat
memberikan pengenalan melihat kemuliaan dirinya dengan ilmu dan kehinaan orang
lain dengan kebodohan. Maka terkadang ia bermaksud dengan pengenalannya itu
untuk pamer (idlal) dan menampakkan distingsi dengan kemuliaan ilmu,
serta menghinakan pelakunya dengan merujuk pada rendahnya kebodohan. Jika
motifnya adalah hal ini, maka kemungkaran [sifat sombong] ini jauh lebih buruk
pada zatnya daripada kemungkaran yang sedang ia protes. Perumpamaan orang yang
menyuruh dengan cara demikian adalah seperti orang yang menyelamatkan orang
lain dari api dengan cara membakar dirinya sendiri, dan itu merupakan puncak
kebodohan." (Kanzul 'Ummal 10/252 cet. Ar-Risalah)
Tingkatan
Keempat: Memberikan Nasihat dengan Perkataan yang Tegas dan Lafaz yang Kasar.
Hal
ini dilakukan ketika terjadi tindakan pengolok-olokan terhadap nasihat dan
peringatan, serta adanya persistensi [terus-menerus] di atas dosa dan
kefasikan, serta rasa bangga dengan kefasikan dan kesia-siaan. Hal itu seperti
perkataan Ibrahim 'alaihis salam:
"Ah,
celakalah kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah! Apakah kamu tidak
mengerti?" (QS. Al-Anbiya: 67)
Dan
seperti firman Allah Ta'ala:
"Perumpamaan
orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat, kemudian mereka tidak membawanya
(tidak mengamalkannya), adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang
tebal." (QS. Al-Jumu'ah: 5)
Dan
seperti firman Allah Ta'ala:
"Bacakanlah
(wahai Nabi Muhammad) kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan
kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang Kitab Suci), kemudian dia
melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu setan mengikutinya (dan
memengaruhinya), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Seandainya
Kami menghendaki, niscaya Kami tinggikan (derajat)-nya dengan (ayat-ayat) itu.
Akan tetapi, dia condong pada dunia dan mengikuti hawa nafsunya. Perumpamaannya
adalah seperti anjing. Jika kamu menghalaunya, dia menjulurkan lidahnya dan
jika kamu membiarkannya, dia (juga) menjulurkan lidahnya. Demikian itulah
perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka, ceritakanlah
kisah-kisah itu agar mereka berpikir." (QS. Al-A'raf: 176)
Dan
firman Allah Ta'ala:
"Sekali-kali
tidak! Sungguh, jika dia tidak berhenti (berbuat demikian), niscaya Kami tarik
ubun-ubunnya (ke dalam neraka), (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi
durhaka." (QS. Al-Ciri: 15-16)
Lafaz
yang tegas dan deskripsi yang menyakitkan ini tidak boleh diucapkan kecuali
kepada orang-orang yang memang terbukti secara nyata pada diri mereka, dan
tidak boleh dilemparkan secara serampangan. Kita hanya boleh beralih kepadanya
saat kondisi darurat yang sangat mendesak, dan ia memiliki kriteria tersendiri:
- Pertama: Seluruh
siasat dan potensi persuasif dalam nasihat telah habis diupayakan.
- Kedua: Pelaku
kemungkaran menampakkannya secara terang-terangan, membanggakannya, dan
berusaha menyebarluaskannya.
- Ketiga: Perkataan
sang dai dalam mendeskripsikan pelaku dosa dengan apa yang ada di dalamnya
bersifat umum, tidak menentukan personal tertentu secara spesifik.
Diutamakan hal itu terjadi secara empat mata antara sang dai dan pelaku
kemungkaran tanpa didengar oleh seorang pun jika memungkinkan. Jika tidak
memungkinkan, maka hendaklah berupa perkataan yang bersifat umum, seperti
perkataan Rasulullah ﷺ:
"Mengapa ada beberapa kaum yang menjauhkan diri dari sesuatu yang
aku lakukan? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling tahu
tentang Allah di antara mereka dan yang paling takut kepada-Nya."
(Dikeluarkan oleh Al-Bukhari 13/125, 126 dan Muslim nomor 2356)
Dan
sabda beliau: "Mengapa ada beberapa kaum yang mengarahkan pandangan
mereka ke langit dalam salat?" Lalu perkataan beliau menjadi sangat
tegas dalam hal itu hingga beliau bersabda: "Hendaklah mereka
benar-benar berhenti dari hal itu, atau pandangan mereka akan disambar."
(Dikeluarkan oleh Al-Bukhari 2/193, Abu Dawud nomor 913, dan An-Nasa'i 3/7)
Diriwayatkan
dari Abu Humaid As-Sa'idi, ia berkata:
"Nabi
ﷺ mempekerjakan seorang
lelaki dari Bani Asad yang dipanggil Ibnu al-Lutbiyyah untuk mengurus zakat.
Ketika ia datang, ia berkata: 'Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku.'
Maka Nabi berdiri di atas mimbar, lalu bersabda: 'Mengapa seorang petugas yang
kami utus untuk suatu pekerjaan berkata: Ini untuk kalian dan ini untukku?
Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, lalu ia melihat
apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di
tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinya [harta
zakat] melainkan ia akan datang pada hari kiamat dengan memikulnya di atas
lehernya; jika berupa unta maka unta itu mengeluarkan suara lenguhan, jika
berupa sapi maka sapi itu mengeluarkan suara kuakan, atau jika berupa kambing
maka kambing itu mengembik.' Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga
kami melihat putih ketiak beliau, lalu beliau bersabda: 'Ya Allah, apakah aku
telah menyampaikan? Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?'" (Al-Bukhari
5/162 dalam kitab Al-Hibah)
Maka
dapat diperhatikan bahwa Rasulullah ﷺ menyamaratakan perkataan tersebut [bersifat umum] dan tidak
menentukan personal tertentu guna menghindari rasa canggung dan perbuatan buruk
sedapat mungkin.
Oleh
karena itu, wajib bagi seorang dai untuk tidak larut dalam cara tersebut
kecuali sekadar kadar darurat saja, dan jangan sampai hal itu mengalihkan
fokusnya dari dakwahnya, dari pembinaan di atasnya, serta amal untuknya; dan
agar hal itu tidak dimanfaatkan untuk mencemarkan nama baik sang dai. Hal itu
mungkin berlaku hingga suatu waktu, namun ia juga diperlukan dalam kerangka
opini publik yang merupakan medan dakwah sang dai, serta orang yang ia harapkan
hidayah dan kedekatannya dengannya.
Tingkatan
Kelima: Mengubah dengan Tangan (Al-Taghyir bil-Yad).
Tingkatan
ini adalah tingkatan yang paling tinggi, di mana ia bersifat konklusif
[menentukan] dalam menolak kemungkaran dan menghilangkan bahayanya. Sebagaimana
ia tidak dimampu kecuali oleh orang-orang yang kuat dan memiliki tekad yang
kuat (ulu al-'azmi). Disyaratkan pula pada tingkatan ini agar ia
dibersamai oleh tingkat hikmah yang paling tinggi, kesadaran, serta bersih dari
hawa nafsu.
Tingkatan
ini memiliki tahapan-tahapan tertentu sesuai dengan kondisi dan perbuatan:
- Hal itu didahului oleh
ancaman jika hal tersebut bermanfaat, dan pelaku kemungkaran diperintahkan
untuk mengubah sendiri apa yang ada pada dirinya berupa dosa atau apa yang
ia terjatuh di dalamnya berupa kemungkaran. Seperti memerintahkannya untuk
menumpahkan khamar yang ada di sisinya, melempar tongkat yang ia gunakan
untuk memukul dari tangannya, atau mengeluarkan apa yang ia curi tanpa
kekerasan, dan selain hal tersebut; agar perkara itu tidak menyebabkan
penghinaan terhadap pelaku kemungkaran selama ia mau mematuhi perintah dan
mengubah sendiri dosa yang ada pada dirinya.
- Jika ia tidak jera atau
tidak mematuhi apa yang telah berlalu, maka khamarnya ditumpahkan secara
paksa, tongkat yang digunakannya untuk memukul manusia diambil darinya,
dan barang curian dikeluarkan dari sakunya atau dari rumahnya hingga
hak-hak dikembalikan dan hingga kezaliman serta kemungkaran terhenti.
- Tindakan tersebut dibatasi
hanya pada kemungkaran itu saja dan tidak merembet kepada hal lain sebagai
bentuk hardikan (zajran), sanksi (nikalan), perusakan atas
pelaku kemungkaran, atau hukuman baginya. Maka, suatu kemungkaran tidak
boleh diubah dengan kemungkaran yang serupa, dan suatu pelanggaran tidak
boleh diubah dengan pelanggaran yang lain. Melainkan ia dibatasi hanya
pada perkara yang dibutuhkan di dalam pencapaian tujuan tersebut.
- Tindakan itu tidak
dibersamai oleh penganiayaan fisik yang tidak ada alasan untuknya, atau
penghinaan psikis selama di dalamnya tidak ada perintah dari penguasa
berupa hukuman takzir atau selainnya.
- Tindakan memukul langsung
dengan tangan; hal itu diperbolehkan bagi individu masyarakat sekadar
kadar darurat yang memaksa, seperti pendidikan seorang ayah terhadap
anaknya dan pencegahannya dari kemungkaran, atau bagi orang yang memiliki
garis perwalian atasnya. Dan seperti tindakan pencegahan yang dilakukan
oleh orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar dari dosa dan
kemungkaran dengan tangan pada perkara yang tidak dapat tertolak kecuali
dengannya. Seperti seorang lelaki fasik lagi durjana yang memegang seorang
wanita dengan maksud buruk, dan tidak ada yang bisa menjauhkannya dari
wanita itu kecuali tindakan fisik. Atau seperti seorang pencuri yang tidak
mau melepaskan barang curiannya atau tidak mau menjauh dari korbannya
kecuali dengan tindakan itu. Atau seperti seorang perampas yang memaksa
manusia dan tidak ada yang bisa membuatnya surut kecuali hardikan dan
penghinaan fisik.
Maka,
pendidikan dengan tangan menjadi balasan bagi orang fasik yang gigih membela
kefasikannya, mempertahankan kejahatannya, dan berani melanggar kehormatan kaum
muslimin, yang tidak memedulikan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Sebagaimana
diperbolehkan bagi orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar untuk meminta
bantuan kepada orang lain demi menolak kemungkaran dan menyingkirkan kebatilan.
Semua
itu berlaku apabila hal tersebut tidak menyebabkan kemudaratan yang lebih besar
darinya bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain, atau apabila hal itu tidak
menjadi penyebab terjadinya fitnah besar di antara kaum muslimin. Jika hal itu
berujung pada hal ini, maka pencegahan kemungkaran diupayakan melalui jalan
lain yang lebih minim kemudaratannya. Dalil atas hal ini adalah sikap lemah
lembut Rasulullah ﷺ
terhadap Abdullah bin Ubay [bin Salul] dan yang seumpamanya dari kalangan
orang-orang munafik agar Rasulullah ﷺ tidak membangkitkan fanatisme kaumnya, dan agar tidak dikatakan
bahwa Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya (1).
(1)
Al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah,
ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu peperangan, lalu seorang
lelaki dari kalangan Muhajirin mendorong seorang lelaki dari kalangan Ansar.
Maka orang Muhajirin berteriak: "Wahai kaum Muhajirin!" dan orang
Ansar berteriak: "Wahai kaum Ansar!" Mendengar hal itu Nabi ﷺ bersabda:
"Mengapa ada seruan jahiliah?" Mereka berkata: "Seorang lelaki
Muhajirin mendorong seorang lelaki Ansar." Nabi bersabda:
"Tinggalkanlah ia, karena sesungguhnya ia adalah fitnah [keburukan]."
Hal itu terdengar oleh Abdullah bin Ubay, lalu ia berkata: "Apakah mereka
benar-benar telah melakukannya? Demi Allah, jika kita telah kembali ke Madinah,
benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang yang lemah darinya." Maka
hal itu sampai kepada Nabi ﷺ. Umar lalu berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, biarkan
aku memenggal leher orang munafik ini!" Nabi ﷺ bersabda:
"Biarkan dia, jangan sampai manusia membicarakan bahwa Muhammad membunuh
sahabat-sahabatnya." At-Tirmidzi menambahkan: Maka anaknya, Abdullah,
berkata kepadanya: "Demi Allah, engkau tidak boleh lolos hingga engkau
mengakui bahwa engkau adalah orang yang hina dan Rasulullah adalah orang yang
mulia." Maka ia pun melakukannya. Fathul Qadir 5/233.
Penggunaan
Senjata (Isti'mal al-Silah)
Apabila
pengubahan kemungkaran tidak dapat terealisasi dan tidak dapat ditolak kecuali
dengan menghunus senjata dan mengumpulkan para pembantu, An-Nawawi berkata
dalam Syarh Shahih Muslim 2/25 cet. Al-Mathba'ah Al-Mishriyyah:
"Urusannya
dikembalikan kepada penguasa (sulthan), dan individu rakyat tidak boleh
menyibukkan diri dengan hal itu. Karena ia tidak mampu melakukannya sendirian
dan membutuhkan para pembantu yang menghunus senjata di dalamnya. Terkadang
orang fasik itu juga akan meminta bantuan dari para pembantunya sehingga
menyebabkan bertemunya dua barisan dan saling berperang. Maka hal ini
membutuhkan izin dari imam [pemimpin negara] karena ia menyebabkan bergerak
bergolaknya fitnah, timbulnya kerusakan, kehancuran negeri, dan saling
berperangnya para hamba."
Ulama
lain berkata: "Tidak dibutuhkan izin darinya." Dan Al-Ghazali telah
berkata mengenai pendapat ini: "Ia adalah pendapat yang lebih sesuai
dengan analogi (aqyas), karena orang-orang yang gigih membela kefasikan
mereka tidak mengapa untuk saling bantu-membantu dalam menghadapinya. Setiap
orang yang mampu menolak kemungkaran tidak ada halangan baginya untuk
menolaknya." Imam Al-Ghazali telah merincinya dalam kitab Al-Ihya (Ihya
'Ulumiddin 2/333).
Kemudian
An-Nawawi berkata:
"Apabila
penguasa pada waktu itu berbuat zalim, dan tampak kezalimannya serta
kesewenang-wenangannya, dan ia tidak kunjung jera ketika dihardik dari
keburukan perbuatannya dengan perkataan; maka bagi ahlul halli wal 'aqdi
[dewan perwakilan/tokoh otoritas umat] diperbolehkan bersepakat untuk
melengserkannya, meskipun dengan menghunus senjata dan mengobarkan
peperangan."
Itu
adalah pendapat Imam al-Haramain. An-Nawawi telah memberikan catatan terhadap
pendapat Imam al-Haramain dengan perkataannya:
"Dan
hal itu diarahkan pada kondisi apabila hal tersebut tidak menyebabkan
terjadinya fitnah atau timbulnya kerusakan yang lebih besar darinya."
Pembahasan
Keempat: Etiket Amar Makruf Nahi Mungkar
Telah
kami sampaikan di depan bahwa amar makruf nahi mungkar termasuk bentuk taqarrub
[pendekatan diri kepada Allah] yang dengannya pelakunya meraih tingkatan yang
paling utama. Atas dasar ini, ia mutlak harus memenuhi tujuan yang dituntut
darinya, yaitu menghilangkan kemungkaran dan menyebarluaskan kesalehan. Hal itu
tidak akan terjadi kecuali apabila pelakunya menghiasi diri dengan etiket
tertentu agar ia tidak menjadi pelaku kemungkaran pula akibat melampaui batas
syariat dan keluar dari ajaran-ajarannya. Di mana tidak boleh menyuruh kepada
kebaikan dan melarang dari kemungkaran kecuali orang yang menghiasi diri dengan
sifat-sifat kelembutan, ketabahan, ilmu, fikih, serta bersih dari riya, hawa
nafsu, dan popularitas (sum'ah). Kita dapat meringkas etiket-etiket
tersebut dalam poin-poin berikut:
1.
Ia harus seorang yang berilmu tentang urusan agamanya, memahami hukum-hukum
syariat, guna mengetahui tempat hukum, posisi hisbah [kontrol
sosial], batasan-batasannya, alurnya, serta penghalang-penghalangnya; sehingga
ia menyelaraskan hukum syariat di dalamnya, dan agar ia termasuk golongan orang
yang tepercaya. Allah Ta'ala berfirman:
"Katakanlah
(wahai Nabi Muhammad), 'Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan
orang-orang yang tidak mengetahui?'" (QS. Az-Zumar: 9)
"Allah
niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang
yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujadalah: 11)
Nabi
ﷺ bersabda: "Keutamaan
seorang alim atas seorang ahli ibadah adalah seperti keutamaanku atas orang
yang paling rendah di antara kalian." (Shahih Muslim bi Syarh
An-Nawawi 2/25 atas Al-Mathba'ah Al-Mishriyyah)
2.
Wara' [Sikap Hati-Hati].
Sesungguhnya
ketakwaan seseorang akan menahannya dari terjatuh ke dalam perkara syubhat, dan
agar nasihatnya dapat diterima. Karena orang fasik atau orang yang berani
melanggar hal-hal yang diharamkan Allah tidak akan didengar perkataannya dan
tidak akan terjaga kehormatannya. Nabi ﷺ bersabda: "Tidak akan sampai
seorang hamba untuk menjadi bagian dari golongan orang-orang yang bertakwa
hingga ia meninggalkan apa yang tidak mengapa [boleh] karena berhati-hati dari
apa yang mengandung mudarat." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, ia
berkata: hadis hasan).
Sesungguhnya
sikap wara' adalah cahaya di dalam hati dan sinar pada mata batin yang
dengannya orang yang wara' dapat membedakan yang buruk dari yang baik, sehingga
ia menjadi teladan mulia yang berdakwah dengan kondisi keteladanannya (hal)
dan ucapannya (maqal).
Diriwayatkan
dari Aisyah radiyallahu 'anha, ia berkata:
"Abu
Bakar As-Siddiq radiyallahu 'anhu memiliki seorang budak laki-laki yang
menyerahkan hasil kharaj [setoran upah] kepadanya, dan Abu Bakar radiyallahu
'anhu biasa makan dari hasil kharaj tersebut. Pada suatu hari budak itu
datang membawa sesuatu, lalu Abu Bakar memakannya. Budak itu berkata kepadanya:
'Apakah engkau tahu apa ini?' Abu Bakar bertanya: 'Apakah ini?' Budak itu
berkata: 'Dahulu aku pernah menjadi dukun bagi seseorang pada masa jahiliah,
padahal aku tidak mahir berdukun melainkan aku telah menipunya. Lalu ia
menemuiku dan memberiku barang ini yang telah engkau makan darinya.' Maka Abu
Bakar memasukkan tangannya lalu memuntahkan kembali setiap hal yang ada di
dalam perutnya." (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (2686) dan ia berkata:
hadis hasan shahih). Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 7/117. Al-Hafizh [Ibnu
Hajar] berkata: Dan yang tampak adalah bahwa Abu Bakar melakukan hal itu ketika
telah tetap di sisinya larangan dari upah dukun (hulwan al-kahin). Dan hulwan
al-kahin adalah apa yang diambil oleh dukun atas perdukunannya.
3.
Akhlak yang Baik.
Akhlak
yang baik dan menjauhkan diri dari kemarahan merupakan poros utama dalam amar
makruf nahi mungkar. Di mana sikap wara' tidak akan sempurna dan ilmu tidak
akan bermanfaat kecuali dengan akhlak yang baik. Sesungguhnya kemampuan untuk
mengendalikan syahwat dan melampaui kemarahan merupakan sifat yang mutlak harus
ada dalam aktivitas ihtisab [menolak kemungkaran]. Jika tidak demikian,
maka apabila kehormatannya, hartanya, atau dirinya dicederai dengan cacian atau
gangguan, ia akan melupakan aktivitas hisbah, lalai dari agama, dan
sibuk membela dirinya sendiri.
Oleh
karena itulah, akhlak yang baik menjadi penyempurna bagi segala keutamaan. Nabi
ﷺ bersabda: "Tidak
ada akal seperti halnya pengaturan yang baik, tidak ada wara' seperti halnya
menahan diri, dan tidak ada kemuliaan nasab seperti halnya akhlak yang
baik." (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban).
Dan
beliau bersabda: "Kemuliaan seorang mukmin adalah agamanya, muruahnya
adalah akalnya, dan kehormatan nasabnya adalah akhlaknya." Al-Hakim
berkata: hadis shahih sesuai syarat Muslim.
4.
Kelembutan (Al-Rifq).
Tidaklah
kelembutan masuk ke dalam sesuatu melainkan ia akan memperindahnya. Para nabi
adalah manusia yang paling lembut hatinya. Allah Ta'ala berfirman kepada
Rasul-Nya:
"Jadilah
pemaaf, perintahkanlah (orang-orang) berbuat makruf, dan berpalinglah dari
orang-orang yang bodoh." (QS. Al-A'raf: 199)
Allah
Ta'ala berfirman:
"Kebajikan
tidak sama dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih
baik sehingga orang yang antaramu dan dia ada permusuhan seolah-olah telah
menjadi teman setia yang karib. (Sifat-sifat yang baik itu) tidak dianugerahkan
kecuali kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan kecuali kepada
orang yang mempunyai keberuntungan yang besar." (QS. Fussilat: 34-35)
Nabi
ﷺ bersabda: "Sesungguhnya
Allah Maha Lembut, menyukai kelembutan dalam seluruh urusan."
(Muttafaq 'Alaih). Dan dari beliau: "Sesungguhnya Allah Maha Lembut,
menyukai kelembutan dan memberikan atas kelembutan apa yang tidak Dia berikan
atas kekerasan dan apa yang tidak Dia berikan atas selainnya." (HR.
Muslim 2582).
Dan
dari beliau: "Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu
melainkan ia akan memperindahnya, dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu
melainkan ia akan memperburuknya." (HR. Muslim 2594).
Sungguh,
kelembutan merupakan bagian dari akhlak orang-orang saleh dan metode utama
mereka dalam berdakwah menuju Allah Ta'ala. Muhammad bin Zakaria
al-Ghulam berkata:
"Aku
menyaksikan Abdullah bin Muhammad bin Aisyah pada suatu malam ketika ia telah
keluar dari masjid setelah magrib hendak menuju rumahnya. Tiba-tiba di jalannya
terdapat seorang pemuda dari kalangan Quraisy yang sedang mabuk, ia memegangi
seorang wanita lalu menariknya, sehingga wanita itu berteriak meminta tolong.
Orang-orang pun berkumpul mengerumuninya untuk memukulinya. Ibnu Aisyah
melihatnya lalu mengenalinya, maka ia berkata kepada orang-orang:
'Menyingkirlah kalian dari anak saudaraku ini.' Kemudian ia berkata: 'Kemarilah
kepadaku, wahai anak saudaraku.' Pemuda itu merasa malu lalu mendatanginya,
maka Ibnu Aisyah mendekapnya ke dirinya sendiri, kemudian berkata kepadanya:
'Berjalanlah bersamaku.' Pemuda itu pun berjalan bersamanya hingga sampai ke
rumah Ibnu Aisyah. Ia memasukkannya ke dalam rumah dan berkata kepada sebagian
budak laki-lakinya: 'Inapkan dia di sisimu. Apabila ia telah sadar dari
mabuknya, beritahukan kepadanya apa yang telah terjadi darinya, dan jangan
biarkan ia beranjak pergi hingga engkau membawanya kepadaku.' Ketika pemuda itu
sadar, ia diceritakan apa yang telah terjadi, maka ia merasa malu darinya,
menangis, dan berniat untuk beranjak pergi. Budak itu berkata: 'Beliau telah
memerintahkan agar engkau menemuinya.' Maka ia masuk menemui Ibnu Aisyah, lalu
Ibnu Aisyah berkata kepadanya: 'Apakah engkau tidak malu pada dirimu sendiri?
Apakah engkau tidak malu pada kehormatanmu? Apakah engkau tidak melihat dari
keturunan siapa engkau? Bertakwalah kepada Allah dan cabutlah diri dari kondisi
yang engkau ada di dalamnya!' Pemuda itu menangis sambil menundukkan kepalanya,
kemudian ia mengangkat kepalanya dan berkata: 'Aku berjanji kepada Allah Ta'ala
dengan suatu janji yang Dia akan menanyakanku tentangnya pada hari kiamat,
bahwa sesungguhnya aku tidak akan kembali meminum khamar selama-lamanya, tidak
pula pada sesuatu pun dari apa yang dahulu aku berada di dalamnya, dan aku
bertobat.' Ibnu Aisyah berkata: 'Mendekatlah kepadaku.' Lalu beliau mencium
kepalanya dan berkata: 'Engkau telah berbuat baik, wahai anakku.' Maka setelah
kejadian itu sang pemuda senantiasa mendampinginya dan menulis hadis darinya,
dan hal itu terjadi berkat berkah kelembutan dan kesalehan beliau."
Kemudian
beliau berkata: "Sesungguhnya manusia memerintahkan kepada kebaikan dan
melarang dari kemungkaran, namun kebaikan mereka justru menjadi kemungkaran.
Maka wajib atas kalian untuk bersikap lembut dalam seluruh urusan kalian,
niscaya kalian akan meraih apa yang kalian cari." (Ihya 'Ulumiddin
2/335)
Allah
Ta'ala berfirman kepada Musa saat kepergiannya menuju Firaun:
"Maka,
berbicaralah kamu berdua kepadanya (Firaun) dengan perkataan yang lemah lembut,
mudah-mudahan dia sadar atau takut." (QS. Taha: 44)
Demikianlah,
wajib bagi seorang dai untuk menghiasi diri dengan sifat-sifat ini, kemudian
memproyeksikan pahala dari Allah, serta berdoa kepada Allah demi memohon taufik
dan hidayah. Karena hati itu berada di antara dua jemari dari jemari-jemari
Ar-Rahman, Dia membolak-balikkannya ke mana saja Dia kehendaki. Dan hidayah itu
bersumber dari Allah: "Sesungguhnya engkau (wahai Nabi Muhammad) tidak
bersenang-senang memberikan petunjuk kepada orang yang engkau cintai, tetapi
Allah memberikan petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki." Mahabenar
Allah Yang Maha Agung.
5.
Meminta bantuan dengan sebagian hal yang mubah demi mengubah kemungkaran.
Terkadang
tindakan yang paling utama bagi sebagian manusia adalah menggunakan metode
hadiah atau ajakan makan bersama mereka. Dasar dalam hal ini adalah
disyariatkannya ta'lif al-qulub [menjinakkan/melunakkan hati] hingga
hati menerima kebaikan dan berhenti dari keburukan. Allah telah menetapkan bagi
golongan mu'allafatu qulubuhum [orang yang dilunakkan hatinya] bagian di
dalam zakat.
Diriwayatkan
bahwa Rasulullah ﷺ
membuat jamuan makan bagi kerabat karibnya, kemudian beliau menyeru mereka
setelahnya menuju Islam. Diriwayatkan dari Imam al-Faqih Umar bin Abdul Aziz
bahwa beliau berkata: "Demi Allah, aku tidak mampu mengeluarkan bagi
mereka sesuatu dari urusan agama melainkan bersamanya terdapat secuil dari
perkara dunia yang aku gunakan untuk melunakkan hati mereka, karena takut
mereka akan menjauh dariku dalam hal yang aku tidak memiliki kemampuan
atasnya." (Sirah Umar bin Abdul Aziz karya Abdullah bin Abdul Hakam
hal. 60)
Di
antara bentuk hal ini adalah menghadiahkan buku-buku ilmu kepada sebagian rekan
kerja hingga mereka mengenal agama mereka darinya dan keindahan risalah mereka;
atau menghadiahkan beberapa pena atau beberapa hadiah simbolis pada momen-momen
yang membahagiakan, seperti momen pernikahan, kepulangan dari safar, kesembuhan
dari sakit, atau kelulusan di universitas.
Di
antara bentuk hal itu pula adalah menyegarkan jiwa dengan sebagian hal yang
mubah agar jiwa tidak bosan, yang kemudian berujung pada tindakan menyegarkan
jiwa dengan perkara yang haram atau makruh. Sebagai contoh, kita menyegarkan
jiwa dengan beberapa acara hiburan yang berkomitmen [positif] pada sebagian
momen, perkumpulan, dan perkemahan; serta melontarkan pertanyaan-pertanyaan
yang menghibur dan diarahkan untuk memalingkan perhatian pemuda menuju
nilai-nilai yang mulia, kemudian memberikan hadiah atasnya.
Di
antara bentuk hal itu pula adalah apabila seorang muslim yang berkomitmen pada
agamanya memegang suatu jabatan pekerjaan: maka ia melapangkan kelonggaran atas
bawahannya dan orang-orang yang berada di bawah tangannya, guna membuat mereka
menyukai kesucian diri, amanah, peningkatan produksi, serta kecintaan kepada
iman dan pemeluknya; dan untuk mengarahkan pandangan mereka menuju kebaikan
serta kecintaan kepada institusi mereka atau negeri mereka. Dan hendaklah ia
tidak mengistimewakan dirinya di atas mereka, serta menjadikan bagi mereka
bagian dari hak-hak seperti apa yang menjadi miliknya.
Amma
Ba'du [Adapun Setelah Itu]
Jika
teori dasar dalam amar makruf nahi mungkar adalah mencegah kemungkaran,
mengarahkan menuju kebenaran, dan menyuarakan al-haq; maka sesungguhnya di sana
terdapat sarana yang beraneka ragam untuk mengarahkan perilaku manusia dan
menyampaikan kalimat al-haq kepada mereka. Sarana-sarana ini pastilah berkaitan
erat dengan kondisi dan keadaan yang banyak.
Di
antaranya adalah kondisi psikologis, sosial, dan lingkungan yang senantiasa
mengendalikan ekspresi dari kalimat al-haq serta arahan-arahan dari para
pembimbing dan dai. Di sana terdapat, misalnya, metode bertahap (aslub
al-tadarruj) dalam meluruskan hal yang bengkok dan menangani kesalahan. Ia
merupakan metode ideal dalam menjangkau hati manusia dan penerimaan mereka
terhadap perkataan sang dai. Al-Qur'an telah menangani banyak persoalan dengan
metode ini, di antaranya adalah persoalan pengharaman khamar yang telah
dikenal. Di mana Al-Qur'an menyinggungnya pada permulaan urusan lalu
mendeskripsikan selainnya dengan kebaikan dan diam dari khamar itu sendiri,
guna memalingkan perhatian pikiran pada sikap diam atas rezeki yang diragukan
ini. Allah Ta'ala berfirman:
"Dari
buah kurma dan anggur kamu dapat membuat minuman yang memabukkan dan rezeki
yang baik." (QS. An-Nahl: 67)
Maka
hal pertama yang mengetuk indra seorang muslim adalah penempatan sakar
[minuman memabukkan]—yaitu khamar—dalam posisi berhadapan dengan rezeki yang
baik. Maka seolah-olah khamar adalah suatu hal tersendiri dan rezeki yang
baik adalah hal yang lain lagi.
Kemudian
fase bertahap yang kedua adalah ketika Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah
ayat 219:
"Mereka
bertanya kepadamu (wahai Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah,
'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun,
dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'" (QS. Bafarah: 219)
Di
dalam ayat ini terdapat isyarat bahwa meninggalkannya adalah hal yang lebih
utama selama pada keduanya terdapat dosa besar, sedangkan seorang muslim
hanyalah menyelidiki kebenaran dan senantiasa menjauhkan diri dari dosa.
Kemudian
yang ketiga adalah dengan memecah kebiasaan minum dan menampakkan kontradiksi
serta ketidakselarasan antara minum khamar dan salat. Sementara salat adalah
hal yang paling agung bagi seorang muslim di atas segala sesuatu. Ia merupakan
pencegahan tidak langsung bagi khamar di tengah siang hari karena salat di
siang hari terdiri dari lima waktu yang saling berdekatan. Allah Subhanahu
berfirman:
"Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam
keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan." (QS. An-Nisa:
43)
Maka
dengan itu terpecahlah kebiasaan kecanduan pada manusia, dan bergeraklah
perasaan untuk membencinya serta melepaskan diri darinya hingga Umar bin
al-Khattab berkata: "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamar
dengan penjelasan yang menyembuhkan." Maka turunlah ayat Surah Al-Ma'idah:
"Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, (berkurban untuk)
berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antaramu melalui minuman keras dan judi serta menghalang-halangi kamu dari
mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka, tidakkah kamu mau berhenti?"
(QS. Al-Ma'idah: 90-91)
Maka
kaum mukmin seketika itu juga menjawab: "Kami telah berhenti, kami telah
berhenti."
Sebagaimana
unsur kemanusiaan—yaitu rahmat, kasih sayang, dan perlakuan yang
baik—senantiasa menjadi kunci pembuka hati baik bersama teman maupun musuh,
serta bersama orang yang taat maupun orang yang maksiat secara setara.
Maka
apakah yang diraih oleh Hitler, misalnya, dari tungku-tungku gas, pembunuhan
manusia, dan pendirian kamp-kamp penyiksaan? Dan apakah yang diraih oleh
orang-orang selainnya dari kalangan para diktator yang telah menghinakan negeri
dan para hamba, dan bagaimanakah akhir dari urusan mereka dan urusan dakwah
mereka? Apakah yang diraih oleh para Kisra, Kaisar, dan Firaun pada masa dahulu
dan kontemporer?
Dan
apakah yang diraih oleh Muhammad ﷺ beserta para sahabatnya yang mulia dengan kelembutan mereka,
rasa cinta mereka, dan kasih sayang mereka: "Jadilah pemaaf,
perintahkanlah berbuat makruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang
bodoh"; atas sahabat-sahabat mereka, atas manusia, dan atas para
musuh? Perhatikanlah firman Allah Ta'ala kepada Rasul-Nya:
"Jika
ada seseorang di antara kaum musyrik meminta perlindungan kepadamu, lindungilah
dia agar dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang
aman baginya. Demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak
mengetahui." (QS. At-Tawbah: 6)
Dan
apakah yang diraih oleh Salahuddin Al-Ayyubi dari perlakuannya kepada para
tawanan dengan kelembutan dan kasih sayang, serta pengobatan musuhnya yang
tertawan, Richard si Hati Singa (Richard the Lionheart)?
Sesungguhnya
umat manusia masih terus mengingat kemanusiaan Salahuddin, dan masih terus
mengingat pula kebuasan Adolf Hitler.
Sesungguhnya
umat Islam wajib atasnya untuk mempersiapkan dai yang luas siasatnya, yang
dipersenjatai dengan ilmu dan pengetahuan, yang mempelajari watak-watak jiwa
dan penyakit-penyakitnya; agar ia menjadi laksana dokter ahli yang tidak
menggunakan pisau bedahnya kecuali dalam kondisi darurat. Dan apabila ia
menggunakannya, maka demi tujuan yang mulia, bukan karena hawa nafsu, syahwat,
atau balas dendam. Dan hendaklah tujuannya dari hal itu tampak jelas bagi
dirinya dan bagi orang lain.
Dan
hendaklah pemahaman ini bertolak dari firman Allah Ta'ala:
"Wahai
manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi
penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang
beriman. Katakanlah (wahai Nabi Muhammad), 'Dengan karunia Allah dan
rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa
yang mereka kumpulkan.'" (QS. Yunus: 57-58)
Dan
dari firman Allah Ta'ala:
"Sungguh,
telah datang kepadamu seorang rasul dari kalanganmu sendiri, berat terasa
olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu,
dan penyantun lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin." (QS. At-Tawbah:
128)
Dan
dari firman-Nya:
"Maka,
boleh jadi engkau (wahai Nabi Muhammad) akan mencelakakan dirimu karena
bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada
keterangan ini (Al-Qur'an)." (QS. Al-Kahf: 6)
Dan
firman Allah Ta'ala:
"Adapun
hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di
bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan
kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, 'Salam (selamat).'" (QS.
Al-Furqan: 63)
Dan
dari perkataan salah seorang shaleh: "Setiap perkataan yang tidak membuat
Tuhanmu murka melainkan engkau membuat teman dudukmu rida dengannya, maka
janganlah engkau bersikap bakhil dengannya atasnya."
Seorang
mukmin yang bergerak dari firman Allah Ta'ala: [bahwa ia adalah pembela
kebenaran]. Maka apabila kesewenang-wenangan dan kezaliman tidak kunjung jera,
hendaklah ia menjadi pisau bedah dari seorang ahli bedah yang tersenyum, dan
pembelaan dari raksasa mukmin yang bertolak dari firman Allah Ta'ala:
"Diizinkan
(berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka
dizalimi. Sesungguhnya Allah Mahakuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang
yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, kecuali karena
mereka berkata, 'Tuhan kami adalah Allah.' Seandainya Allah tidak menolak
(keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan
biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah Yahudi, dan
masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Allah pasti menolong
orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi
Mahaperkasa." (QS. Al-Hajj: 39-40)
Catatan
Kaki Tambahan Penerjemah:
- Harakah Islamiyah:
Gerakan Islam modern yang bergerak dalam bidang dakwah, tarbiyah, dan
perbaikan sosial.
- Tazkiyatun Nafs:
Konsep penyucian jiwa dari penyakit-penyakit hati (sifat tercela) menuju
sifat-sifat yang terpuji dalam ajaran tasawuf/akhlak.
- Hisbah: Sistem
pengawasan atau kontrol sosial keagamaan untuk memastikan berjalannya amar
makruf nahi mungkar dalam kehidupan publik.
- Khiyar Majelis: Hak
yang dimiliki oleh pihak penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau
membatalkan transaksi selama keduanya masih berada di tempat transaksi
berlangsung dan belum berpisah secara fisik.
Comments
Post a Comment