Perhiasan Yang Islami
Perhiasan di dalam bahasa Arab lazim disebut dengan istilah zînah. Cakupan pengertian perhiasaan tidak terbatas pada barang-barang yang dipakai. Akan tetapi, juga mencakup segala perbuatan untuk memperindah diri. Mengenakan perhiasan termasuk masalah duniawi, sehingga hukum asalnya, semua boleh kecuali yang dilarang. Bagi wanita Muslimah, perhiasan yang dibenarkan adalah sebagai berikut:
- Mencuci rambut, meminyaki dan
menyisirnya,.
- Membersihkan gigi dengan
siwak atau sikat gigi.
- Mengenakan pakaian indah di
hadapan suami. Adapun di hadapan orang lain, ia mengenakan pakaian yang
menutupi aurat, bermodel biasa, dan tidak menarik perhatian.
- Memakai minyak wangi pada
tubuh atau pakaiannya untuk suaminya. Tapi, ia tidak boleh memakai
wewangian pada waktu keluar rumah, berkabung, dan dalam kondisi ihram.
Larangan memakai wewangian bagi wanita bila keluar rumah berdasarkan
hadits berikut:
عَنْ
أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ
عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ
فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً
Dari
Abu Musa Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau
bersabda: “Setiap mata itu berzina. Dan jika seorang wanita memakai wewangian
lalu ia melewati sekelompok laki-laki, maka dia (wanita itu) telah begini dan
begitu. Maksudnya telah berbuat zina”. [HR. At-Tirmidzi, no. 2786; dan
lainnya]
Maksudnya,
setiap mata yang melihat wanita yang bukan mahram dengan syahwat, berarti mata
itu melakukan perbuatan zina mata. Dan seorang wanita yang memakai wewangian
agar aroma wanginya tercium oleh pria-pria yang dilewati berarti wanita itu
telah membangkitkan syahwat mereka dan memancing untuk melihatnya. Orang yang
terpancing untuk melihat berarti telah melakukan perbuatan zina mata. Dan si
wanita itu, karena dia menjadi penyebab terjadinya zina mata, maka dia telah
berbuat dosa atas tindakannya itu. [Lihat Tuhfatul Ahwâdzi
Syarh Sunan Tirmidzi]
- Bercelak mata, namun tidak
boleh dilakukan ketika sedang menjalani masa berkabung.
- Menyemir rambut dengan selain
warna hitam, tanpa menyerupai atau meniru gaya orang-orang kafir atau
fasiq
- Menggunakan inai pada kuku.
- Memakai kosmetik, namun hanya
boleh ditampakkan pada orang yang diizinkan oleh Allah Azza wa Jalla
dan bahan-bahannya tidak membahayakan. Banyak keterangan yang
menyatakan bahwa sebagian bahan-bahan kosmetika mengandung unsur yang
berbahaya. Jika demikian kenyataannya, maka harus dihindari.
- Mengenakan perhiasan dari
emas dan perak, seperti cincin, gelang tangan, anting, dan kalung. Juga
boleh memakai gelang kaki untuk suaminya di rumah. Tapi, itu dilarang
untuk ditampakkan kepada laki-laki yang bukan mahram dan tidak boleh
menghentakkan kakinya di depan laki-laki. Wallahu a’lam. [Lihat Shahîh
Fiqih Sunnah 3/52-70 dan lain-lainnya]
Sumber:
https://almanhaj.or.id/4698-perhiasan-wanita-muslimah.html
Comments
Post a Comment