Mendengar Pembicaraan Teman (1 hadits)
٩٠ - بَاب إِصْغَاءِ الجَلِيْسِ لِحَدِيْثِ جَلِيْسِهِ الَّذِي لَيْسَ بِحَرَامٍ
Bab 90: Mendengarkan dengan Seksama (Menyimak) Terhadap
Perkataan Teman Duduk Selama Perkataan Tersebut Bukan Hal yang Haram
وَاسْتِنْصَاتِ
العَالِمِ وَالوَاعِظِ حَاضِرِي مَجْلِسِهِ
Serta Perintah bagi Orang Alim (Guru) dan Pemberi Nasihat
agar Meminta Hadirin di Majelisnya untuk Diam Mendengarkan
TEKS HADITS (No. 698)
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: «اِسْتَنْصِتِ
النَّاسَ»، ثُمَّ قَالَ: «لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّاراً يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ
رِقَابَ بَعْضٍ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
الْحَدِيثُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فِي الْعِلْمِ
(بَابُ الْإِنْصَاتِ لِلْعُلَمَاءِ) وَالْحَجِّ وَغَيْرِهِمَا، وَمُسْلِمٌ فِي
الْإِيمَانِ (بَابُ لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّاراً يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ
بَعْضٍ).
Terjemahan Hadits:
Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia
berkata: "Rasulullah ﷺ
bersabda kepadaku pada saat Haji Wada' (Haji Perpisahan): 'Mintalah manusia
agar diam mendengarkan!' Kemudian beliau bersabda: 'Janganlah kalian kembali
menjadi kafir sepeninggalku, di mana sebagian dari kalian memenggal leher
sebagian yang lain'." (Muttafaq 'alaih).
Keterangan takhrij: Hadits ini diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dalam Kitab Al-'Ilm (Bab: Diam mendengarkan ulama), Kitab Al-Hajj,
dan bab lainnya, serta diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al-Iman (Bab:
Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku dengan memenggal leher
sebagian yang lain).
لُغَةُ
الْهَدِيثِ (Kosakata Hadits):
- اِسْتَنْصِتِ
النَّاسَ: مُرْهُمْ
بِالصَّمْتِ وَالْإِنْصَاتِ.
(Istantshitinnâs artinya: Perintahkanlah manusia
untuk diam dan menyimak dengan seksama).
- لَا
تَرْجِعُوا: لَا
تَصِيرُوا.
(Lâ tarji'û artinya: Janganlah kalian
menjadi/berubah).
- كُفَّاراً:
أَيْ
كَالْكُفَّارِ.
(Kuffâran artinya: Yaitu bersikap/berperilaku
menyerupai orang-orang kafir).
أَفَادَ
الْحَدِيثُ (Faidah/Syarah Hadits):
- النَّهْيُ
عَنِ الْأَسْبَابِ الْمُؤَدِّيَةِ إِلَى التَّقَاطُعِ وَالتَّقَاتُلِ مِنَ
التَّحَاسُدِ وَالتَّنَاجُشِ وَالتَّبَاغُضِ وَالتَّدَابُرِ. وَانْظُرْ
شَرْحَهُ أَيْضاً فِي بَابِ تَحْرِيمِ الظُّلْمِ رَقْمِ ٢٠٦.
Larangan terhadap segala sebab yang dapat menjerumuskan
kepada pemutusan hubungan dan saling memerangi, seperti: saling mendengki
(hasad), memalsukan penawaran dagang untuk menjebak pembeli (najasy), saling
membenci, dan saling membelakangi. Dan lihat pula syarah (penjelasan)
lengkapnya pada Bab Keharaman Berbuat Zhalim Hadits Nomor 206.
Comments
Post a Comment