Mendengar Pembicaraan Teman (1 hadits)

٩٠ - بَاب إِصْغَاءِ الجَلِيْسِ لِحَدِيْثِ جَلِيْسِهِ الَّذِي لَيْسَ بِحَرَامٍ

Bab 90: Mendengarkan dengan Seksama (Menyimak) Terhadap Perkataan Teman Duduk Selama Perkataan Tersebut Bukan Hal yang Haram

وَاسْتِنْصَاتِ العَالِمِ وَالوَاعِظِ حَاضِرِي مَجْلِسِهِ

Serta Perintah bagi Orang Alim (Guru) dan Pemberi Nasihat agar Meminta Hadirin di Majelisnya untuk Diam Mendengarkan

TEKS HADITS (No. 698)

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: «اِسْتَنْصِتِ النَّاسَ»، ثُمَّ قَالَ: «لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّاراً يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

الْحَدِيثُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فِي الْعِلْمِ (بَابُ الْإِنْصَاتِ لِلْعُلَمَاءِ) وَالْحَجِّ وَغَيْرِهِمَا، وَمُسْلِمٌ فِي الْإِيمَانِ (بَابُ لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّاراً يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ).

Terjemahan Hadits:

Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah bersabda kepadaku pada saat Haji Wada' (Haji Perpisahan): 'Mintalah manusia agar diam mendengarkan!' Kemudian beliau bersabda: 'Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, di mana sebagian dari kalian memenggal leher sebagian yang lain'." (Muttafaq 'alaih).

Keterangan takhrij: Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-'Ilm (Bab: Diam mendengarkan ulama), Kitab Al-Hajj, dan bab lainnya, serta diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al-Iman (Bab: Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku dengan memenggal leher sebagian yang lain).

لُغَةُ الْهَدِيثِ (Kosakata Hadits):

  • اِسْتَنْصِتِ النَّاسَ: مُرْهُمْ بِالصَّمْتِ وَالْإِنْصَاتِ.

(Istantshitinnâs artinya: Perintahkanlah manusia untuk diam dan menyimak dengan seksama).

  • لَا تَرْجِعُوا: لَا تَصِيرُوا.

(Lâ tarji'û artinya: Janganlah kalian menjadi/berubah).

  • كُفَّاراً: أَيْ كَالْكُفَّارِ.

(Kuffâran artinya: Yaitu bersikap/berperilaku menyerupai orang-orang kafir).

أَفَادَ الْحَدِيثُ (Faidah/Syarah Hadits):

  • النَّهْيُ عَنِ الْأَسْبَابِ الْمُؤَدِّيَةِ إِلَى التَّقَاطُعِ وَالتَّقَاتُلِ مِنَ التَّحَاسُدِ وَالتَّنَاجُشِ وَالتَّبَاغُضِ وَالتَّدَابُرِ. وَانْظُرْ شَرْحَهُ أَيْضاً فِي بَابِ تَحْرِيمِ الظُّلْمِ رَقْمِ ٢٠٦.

Larangan terhadap segala sebab yang dapat menjerumuskan kepada pemutusan hubungan dan saling memerangi, seperti: saling mendengki (hasad), memalsukan penawaran dagang untuk menjebak pembeli (najasy), saling membenci, dan saling membelakangi. Dan lihat pula syarah (penjelasan) lengkapnya pada Bab Keharaman Berbuat Zhalim Hadits Nomor 206.

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat