Kajian Buku Mukhtashar Zadul Ma'ad (5)
SINOPSIS
Berikut
adalah sinopsis ringkas dari pembahasan di bawah:
Ringkasan
Hukum Fikih dan Sirah Nabawi
Artikel
ini mengulas berbagai faedah fikih, hukum syariat, serta hikmah mendalam yang
disarikan dari rentetan peristiwa besar dalam sirah Nabawi, khususnya
penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), Perang Hunain (Authas), dan
Perang Thaif.
1.
Hukum Klausul Pengecualian (Istitsnā’) dan Penulisan Ilmu
- Klausul Pengecualian:
Berdasarkan ucapan Nabi ﷺ
mengenai rumput Idzkhir dan kisah-kisah lainnya (seperti sumpah
Nabi Sulaiman dan penawanan Perang Badar), disimpulkan bahwa kalimat
pengecualian (seperti "Insya Allah" atau pengecualian khusus)
sah diucapkan meskipun tidak diniatkan sejak awal pembicaraan atau disampaikan
setelah adanya jeda diam.
- Penulisan Ilmu:
Permintaan Abu Syah agar khutbah Nabi ﷺ dituliskan
menjadi dalil kuat diperbolehkannya mendokumentasikan ilmu agama/hadis.
Hal ini sekaligus menghapus (nāshikh) larangan penulisan hadis di
masa-masa awal Islam yang dahulu diberlakukan demi menjaga kemurnian
Al-Qur'an.
2.
Adab Shalat, Pakaian, dan Hukum Nikah Mutah
- Tempat Shalat:
Makruh hukumnya mendirikan shalat di tempat yang dipenuhi gambar/patung
makhluk bernyawa karena menjadi tempat yang diduga kuat memicu kesyirikan
(maẓannatusy
syirk).
- Pakaian Hitam:
Mengenakan sorban hitam saat Fathu Makkah menunjukkan kebolehan
memakai warna hitam pada waktu tertentu, meskipun bukan menjadi seragam
resmi harian Nabi ﷺ.
- Pengharaman Nikah Mutah:
Artikel menegaskan bahwa nikah mutah resmi diharamkan secara mutlak pada
tahun Fathu Makkah, bukan pada Perang Khaibar. Kesalahan penafsiran
"Hari Khaibar" dalam beberapa riwayat diklarifikasi melalui
penjelasan Ali bin Abi Thalib kepada Ibnu Abbas, di mana batasan waktu
Khaibar sebenarnya hanya berlaku untuk larangan memakan daging keledai
jinak.
3.
Jaminan Keamanan dan Eksekusi Murtad
- Wanita diperbolehkan
memberikan jaminan perlindungan (ijārah) dan rasa aman kepada
musuh, sebagaimana yang dilakukan Ummu Hani'.
- Seseorang yang kadar
kemurtadannya sudah berlipat ganda dan membahayakan Islam dapat dieksekusi
mati tanpa perlu diminta bertobat (istitābah) terlebih dahulu,
seperti kasus Abdullah bin Sa'ad bin Abi Sarh (meskipun ia akhirnya
diampuni karena Nabi ﷺ
menerima baiatnya demi menghormati Utsman bin Affan).
4.
Perang Hunain: Strategi, Mukjizat, dan Kebijakan Rampasan Perang
- Kronologi &
Strategi: Kabilah Hawazin di bawah komando Malik bin Auf membawa serta
anak-istri dan harta mereka ke medan perang agar pasukan bertempur
mati-matian. Strategi ini ditentang oleh Duraid bin Ash-Shimmah yang
menganggapnya sebagai blunder besar. Kaum muslimin sempat kocar-kacir di
awal laga akibat serangan mendadak di kegelapan subuh.
- Hikmah Kekalahan Awal:
Allah mencicipkan kekalahan awal untuk mengikis rasa takabur kaum muslimin
yang merasa jumawa karena jumlah mereka yang besar (12.000 personel),
sekaligus membuktikan bahwa pertolongan hanya datang dari Allah.
- Mukjizat: Keteguhan
luar biasa Nabi ﷺ
saat dikepung, keberanian Ali bin Abi Thalib melumpuhkan unta panglima
musuh, serta mukjizat segenggam tanah yang membutakan mata musuh dan
turunnya malaikat berbaju putih.
- Pembagian Rampasan (Ghanīmah):
Nabi ﷺ
sengaja menunda pembagian demi menanti keislaman musuh. Saat dibagikan,
beliau memprioritaskan para mualaf Quraisy (seperti Abu Sufyan dan Safwan
bin Umayyah) untuk melunakkan hati mereka. Kebijakan ini sempat membuat
kaum Anshar kecewa, namun Nabi ﷺ berhasil menenangkan mereka dengan
menegaskan bahwa kaum Anshar pulang membawa Rasulullah, sementara yang
lain hanya membawa unta dan kambing.
5.
Perang Thaif dan Islamnya Kabilah Tsaqif
- Dalam pengepungan benteng
Thaif, kaum muslimin menggunakan manjanik (alat pelempar batu) dan dabbābah
(tank kayu) untuk pertama kalinya. Nabi ﷺ memerdekakan
budak-budak musuh yang kabur dan bergabung ke pihak Islam. Pengepungan
dihentikan atas dasar maslahat umum, dan Nabi ﷺ memilih
mendoakan hidayah bagi kabilah Tsaqif daripada mengutuk mereka.
- Kabilah Tsaqif akhirnya
menyerah dan mengirim utusan untuk masuk Islam setelah menyadari tidak
mampu melawan arus dakwah. Nabi ﷺ menolak syarat mereka untuk
mempertahankan berhala Al-Lat (At-Thāgiyah) dan membebaskan mereka
dari kewajiban shalat, karena tidak ada kebaikan pada agama tanpa shalat.
6.
Turunan Hukum Fikih Lainnya
- Barang Pinjaman (‘Āriyah):
Kalimat ‘āriyah maḍmūnah
dalam peminjaman baju besi Safwan dimaknai sebagai jaminan pengembalian
fisik barang, bukan jaminan ganti rugi otomatis jika terjadi kerusakan
tanpa kelalaian.
- Jual Beli Hewan secara
Tempo (Nasī'ah): Diperbolehkan menukar hewan secara tempo
dengan selisih jumlah untuk kemaslahatan jihad (mempersiapkan pasukan),
yang sifatnya mengecualikan larangan umum demi maslahat yang lebih kuat (al-maṣlaḥah ar-rājiḥah).
- Harta Jarahan (As-Salab):
Pembunuh musuh berhak mendapatkan harta yang melekat di tubuh musuh (salab)
secara utuh tanpa dipotong seperlima (khumus), cukup berdasarkan
pembuktian dari kesaksian satu orang tanpa perlu lafazh khusus
"asyhadu".
- Sikap Mengutamakan Orang
Lain (Al-Īṡār):
Diperbolehkan mengalah atau memberikan posisi ibadah/kebaikan kepada
sesama muslim demi menyenangkan hatinya (seperti Abu Bakar yang meminta
Al-Mughirah menyerahkan kesempatan memberi kabar gembira kepada Nabi, atau
Aisyah yang menyerahkan jatah makamnya kepada Umar).
MUHTAWA
Pasal:
Hukum Seputar Klausul Pengecualian (Istitsnā’)
Sabda
beliau di dalam khutbahnya: "Kecuali rumput Idzkhir," yang
beliau ucapkan tepat setelah Abbas berkata kepada beliau: "Kecuali rumput
Idzkhir, wahai Rasulullah." Peristiwa ini menunjukkan dua masalah fikih:
Masalah
Pertama: Hukumnya boleh memotong rumput Idzkhir.
Masalah
Kedua: Bahwasanya di dalam suatu klausul pengecualian (istitsnā’),
tidak disyaratkan bagi si pembicara untuk meniatkan pengecualian tersebut sejak
awal ucapannya, tidak pula sebelum ucapannya selesai. Sebab, seandainya Nabi ﷺ sudah berniat untuk
mengecualikan rumput Idzkhir sejak awal ucapannya atau sebelum ucapannya
selesai, niscaya pengucapan kalimat pengecualian beliau tidak akan menunggu
adanya permohonan dari Abbas terlebih dahulu serta pemberitahuan dari Abbas
bahwasanya penduduk Makkah mutlak membutuhkannya untuk tukang besi mereka dan
untuk atap rumah-rumah mereka.
Kasus
yang serupa dengan peristiwa ini adalah pengecualian yang beliau berikan kepada
Suhail bin Baidha' dari kalangan para tawanan Perang Badar, setelah Ibnu Mas'ud
mengingatkan beliau tentang keislamannya. Pada saat itu beliau (Nabi ﷺ) bersabda kepada
pasukan: "Jangan sampai ada seorang pun dari tawanan ini yang lolos
kecuali dengan membayar tebusan atau dipenggal lehernya!" Maka Ibnu
Mas'ud berkata: "Kecuali Suhail bin Baidha', wahai Rasulullah, karena
sesungguhnya aku pernah mendengarnya menyebut-nyebut tentang Islam." Maka
Nabi ﷺ bersabda: "Kecuali
Suhail bin Baidha'." Telah diketahui bersama bahwasanya beliau belum
meniatkan pengecualian tersebut di dalam kedua peristiwa di atas sejak awal
ucapannya.
Kasus
padanannya yang lain juga adalah perkataan malaikat kepada Nabi Sulaiman ketika
Sulaiman berkata: "Sungguh, malam ini aku akan menggilir seratus
istriku, yang mana setiap istri kelak akan melahirkan seorang anak laki-laki
yang akan berperang di jalan Allah Swt." Maka malaikat berkata
kepadanya: "Ucapkanlah: Insya Allah (Jika Allah menghendaki)."
Namun Sulaiman lupa dan tidak mengucapkannya. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Seandainya
ia mengucapkan 'Insya Allah', niscaya mereka seluruhnya akan berperang di jalan
Allah." Di dalam lafazh yang lain disebutkan: "Niscaya ucapan
itu akan mengejar pemenuhan hajatnya."
Melalui
hadits ini beliau mengabarkan bahwasanya kalimat pengecualian (Insya Allah) ini
seandainya diucapkan pada kondisi tersebut niscaya akan memberikan manfaat
hukum baginya. Sedangkan bagi ulama yang mensyaratkan harus adanya niat
pengecualian sejak awal ucapan, mereka akan mengatakan bahwa ucapan tersebut
tidak ada manfaatnya.
Kasus
padanannya yang lain adalah sabda beliau: "Demi Allah, aku benar-benar
akan memerangi Quraisy. Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi
Quraisy," beliau mengucapkannya tiga kali lalu beliau sempat diam
sejenak, kemudian beliau bersabda: "Insya Allah." Ini adalah
bentuk pengecualian yang diucapkan setelah adanya jeda diam, yang mana ia
mengandung unsur pembuatan klausul pengecualian baru setelah selesainya suatu
kalimat ucapan serta jeda diam di atasnya. Imam Ahmad telah menegaskan secara
tekstual tentang bolehnya hal tersebut, dan inilah pendapat yang murni benar
tanpa ada keraguan. Mengikuti konsekuensi dalil dari hadits-hadits yang sahih
lagi eksplisit ini adalah perkara yang paling utama. Wa billāhit taufīq.
Pasal:
Hukum Penulisan Ilmu Agama
Di
dalam kisah ini terdapat peristiwa di mana seorang pria dari kalangan sahabat
yang bernama Abu Syah berdiri lalu berkata: "Tuliskanlah untukku, wahai
Rasulullah!" Maka Nabi ﷺ
bersabda kepada para sahabat: "Tuliskanlah untuk Abu Syah!"
Maksudnya adalah menuliskan isi khutbah beliau tersebut.
Di
dalam peristiwa ini terdapat dalil tentang bolehnya menulis ilmu agama,
sekaligus sebagai penghapus (nāsikh) bagi larangan penulisan hadits yang
ada sebelumnya. Karena Nabi ﷺ
pada masa-masa awal dahulu pernah bersabda: "Barangsiapa yang menulis
dariku sesuatu selain Al-Qur'an, maka hendaklah ia menghapusnya."
Larangan ini berlaku pada masa awal Islam karena dikhawatirkan akan
bercampurbaurnya wahyu yang dibaca sebagai Al-Qur'an (di dalam mushaf) dengan
wahyu yang tidak dibaca sebagai Al-Qur'an (hadits).
Kemudian
setelah itu, beliau memberikan izin untuk menuliskan hadits-hadits beliau.
Telah sahih sebuah riwayat dari Abdullah bin Amr bahwasanya ia dahulu selalu
menuliskan hadits beliau, dan di antara apa yang ia tulis adalah sebuah
lembaran catatan (ṣaḥīfah)
yang dinamakan Aṣ-Ṣādiqah. Catatan itulah yang kemudian diriwayatkan
oleh cucunya, yaitu Amru bin Syu'aib, dari ayahnya (Syu'aib), dari kakeknya
(Abdullah bin Amr), dan ia termasuk ke dalam jajaran hadits-hadits yang paling
sahih.
Sebagian
ulama ahli hadits bahkan memposisikan derajat sanad ini setara dengan derajat
sanad Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar. Dan para Imam madzhab yang empat (Abu
Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) serta ulama selain mereka semuanya berhujah
menggunakan sanad catatan ini.
Pasal:
Hukum Shalat di Tempat yang Terdapat Gambar Makhluk Bernyawa
Di
dalam rangkaian kisah ini disebutkan pula bahwasanya Nabi ﷺ masuk ke dalam Kakbah
(Al-Bait) lalu mendirikan shalat di dalamnya, namun beliau tidak
memasukinya sampai gambar-gambar makhluk bernyawa yang ada di dalamnya dihapus
terlebih dahulu.
Di
dalam peristiwa ini terdapat dalil tentang makruhnya mendirikan shalat di
tempat yang dipenuhi gambar makhluk bernyawa. Tempat yang demikian ini jauh
lebih berhak untuk dihukumi makruh daripada melaksanakan shalat di dalam kamar
mandi (al-ḥammām).
Sebab, kemakruhan shalat di dalam kamar mandi adakalanya karena tempat tersebut
merupakan tempat yang diduga kuat terdapat najis (maẓannatul najāsah), atau
karena tempat tersebut merupakan rumah bagi setan, dan alasan inilah yang
sahih.
Sedangkan
tempat yang terdapat gambar makhluk bernyawa merupakan tempat yang diduga kuat
dapat memicu kesyirikan (maẓannatusy
syirk). Terlebih lagi, mayoritas kesyirikan yang terjadi pada umat-umat
terdahulu bersumber dari jalur gambar-gambar/patung-patung (al-ṣuwar)
serta kuburan-kuburan (al-qubūr).
Pasal:
Hukum Menggunakan Pakaian Berwarna Hitam
Di
dalam kisah ini disebutkan bahwasanya ketika memasuki kota Makkah, beliau
mengenakan sorban berwarna hitam (‘amāmah saudā’). Di dalam peristiwa
ini terdapat dalil tentang bolehnya mengenakan pakaian berwarna hitam pada
waktu-waktu tertentu.
Berlandaskan
pada dalil inilah, para khalifah dari Bani Abbasiyah kemudian menjadikan
pakaian berwarna hitam sebagai syiar (seragam resmi) bagi diri mereka, para
gubernur mereka, para hakim (quḍāt),
serta para khatib mereka. Padahal, Nabi ﷺ tidak pernah mengenakan pakaian hitam
tersebut sebagai pakaian rutin harian beliau, tidak pula menjadikannya sebagai
syiar resmi dalam hari raya Id, shalat Jumat, maupun di perkumpulan-perkumpulan
massa yang besar sama sekali.
Peristiwa
mengenakan sorban berwarna hitam tersebut hanyalah kebetulan terjadi pada
beliau pada hari pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah), di mana para sahabat
lainnya saat itu tidak mengenakannya. Pakaian beliau yang lainnya pada hari itu
pun bukanlah berwarna hitam, bahkan bendera komando beliau (liwā') pada
saat itu berwarna putih.
Pasal:
Kronologi dan Hukum Pembatalan Nikah Mutah
Di
antara peristiwa yang terjadi pada perang ini (Fathu Makkah) adalah sempat
dibolehkannya nikah mutah (nikah kontrak) bagi kaum wanita, kemudian beliau
mengharamkannya kembali sebelum beliau keluar dari kota Makkah. Para ulama
berbeda pendapat mengenai waktu kapan sebenarnya mutah ini diharamkan ke dalam
empat pendapat:
- Pendapat pertama:
Mutah diharamkan pada hari Perang Khaibar. Ini adalah pendapat segolongan
ulama, di antaranya adalah Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya.
- Pendapat kedua:
Mutah diharamkan pada tahun Fathu Makkah. Ini adalah pendapat Ibnu
'Uyainah beserta segolongan ulama.
- Pendapat ketiga:
Mutah diharamkan pada tahun Perang Hunain. Pendapat ketiga ini pada
hakikatnya sama saja dengan pendapat kedua, dikarenakan rentetan peristiwa
Perang Hunain bersambung langsung secara mutasıl dengan peristiwa Fathu
Makkah.
- Pendapat keempat:
Mutah diharamkan pada tahun Haji Wada'. Pendapat ini merupakan bentuk
kekeliruan (wahm) dari sebagian periwayat hadits, di mana daya
imajinasinya melompat keliru dari peristiwa Fathu Makkah menuju peristiwa
Haji Wada'. Hal ini sebagaimana melompatnya imajinasi Muawiyah yang keliru
dari peristiwa Umrah Ji'ranah menuju Haji Wada', di mana ia berkata: "Aku
pernah memotong rambut Rasulullah ﷺ menggunakan
sebilah besi pemotong di atas bukit Marwah pada momen haji beliau."
Perkara ini telah berlalu penjelasannya di dalam bab haji. Kasus
melompatnya imajinasi/daya hafal dari satu waktu ke waktu lain, dari satu
tempat ke tempat lain, serta dari satu peristiwa ke peristiwa lain adalah
perkara yang sangat sering menimpa para ulama penghafal hadits (ḥuffāẓ) apalagi tingkatan
di bawah mereka.
Pendapat
yang sahih adalah bahwasanya nikah mutah diharamkan pada tahun Fathu
Makkah. Sebab, telah ditetapkan di dalam kitab Shahih Muslim bahwasanya
para sahabat sempat melakukan mutah pada tahun Fathu Makkah bersama Nabi ﷺ atas izin dari beliau
sendiri. Seandainya pengharaman tersebut sudah terjadi pada masa Perang
Khaibar, niscaya akan terjadi konsekuensi adanya penghapusan hukum (nasakh)
sebanyak dua kali (dibolehkan, diharamkan, dibolehkan, diharamkan lagi).
Padahal, model penghapusan hukum sampai dua kali seperti ini sama sekali tidak
pernah dikenal contohnya di dalam syariat, dan tidak mungkin terjadi perkara
semacam itu di dalamnya.
Terlebih
lagi, di wilayah Khaibar pada saat itu tidak ada wanita-wanita muslimah, yang
ada di sana hanyalah wanita-wanita Yahudi. Sementara itu, kebolehan menikahi
wanita-wanita Ahli Kitab belum ditetapkan hukumnya pada masa itu; mereka
barulah dibolehkan setelah peristiwa itu melalui turunnya surat Al-Ma'idah,
yaitu firman Allah Swt.:
"Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu." (QS. Al-Ma'idah: 5).
Ayat
ini bersambung langsung dengan firman-Nya Swt.: "Pada hari ini telah
Aku sempurnakan untukmu agamamu," (QS. Al-Ma'idah: 3) serta firman-Nya
Swt.: "Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agamamu." (QS. Al-Ma'idah: 3). Peristiwa turunnya ayat
ini terjadi di akhir masa kenabian, yaitu setelah Haji Wada' atau di dalam
momen Haji Wada' tersebut. Maka dari sini jelaslah bahwa kebolehan menikahi
wanita Ahli Kitab belum ada pada masa Perang Khaibar, dan kaum muslimin pun
tidak memiliki ketertarikan sama sekali untuk bermutah dengan wanita-wanita
musuh mereka sebelum terjadinya Fathu Makkah. Barulah setelah Fathu Makkah,
sebagian dari wanita musuh tersebut ditawan dan status mereka berubah menjadi
budak wanita (imā') bagi kaum muslimin.
Tanggapan
Terhadap Hadits Ali bin Abi Thalib Mengenai Khaibar:
Jika
dikatakan: "Lalu apa yang akan kalian perbuat terhadap dalil yang telah
ditetapkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari
hadits Ali bin Abi Thalib, bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang nikah mutah dengan kaum wanita
pada hari Perang Khaibar, serta melarang memakan daging keledai jinak (al-ḥumur al-insiyyah)? Hadits
ini statusnya sahih lagi sangat eksplisit."
Maka
dijawab: Hadits ini riwayatnya yang sahih datang dalam dua bentuk lafazh;
lafazh yang pertama adalah lafazh yang baru saja disebutkan tadi. Sedangkan
lafazh yang kedua adalah membatasi lafazhnya hanya pada larangan Nabi dari
nikah mutah dan dari daging keledai jinak pada hari Perang Khaibar. Ini adalah
riwayat dari Ibnu 'Uyainah, dari Az-Zuhri.
Qasim
bin Ashbagh berkata, Sufyan bin 'Uyainah berkata: "Maksud dari hadits
tersebut adalah bahwasanya beliau melarang memakan daging keledai jinak pada
masa Perang Khaibar, bukan melarang nikah mutahnya (yang terjadi di masa
Khaibar)." Perkara ini disebutkan oleh Abu Umar (Ibnu Abdil Barr) di dalam
kitab At-Tamhīd, kemudian ia berkata setelahnya: "Di atas
pemahaman inilah mayoritas ulama bersandar." Selesai kutipan.
Dengan
demikian, sebagian periwayat hadits telah salah mengira (tawahhama)
bahwasanya frasa "Hari Khaibar" merupakan keterangan waktu (ẓaraf) bagi pengharaman
kedua perkara tersebut sekaligus. Akibatnya, ia meriwayatkannya dengan lafazh: "Rasulullah
ﷺ
mengharamkan mutah pada masa Khaibar dan daging keledai jinak." Bahkan
sebagian periwayat ada yang memotong riwayatnya dan hanya mencukupkan pada
sebagian hadits saja, lalu berkata: "Rasulullah ﷺ mengharamkan mutah
pada masa Khaibar." Maka periwayat ini telah mendatangkan suatu
kekeliruan yang sangat nyata.
Jika
dikatakan: "Lalu apa faedahnya menggabungkan dua pengharaman tersebut di
dalam satu ucapan jika keduanya ternyata tidak terjadi pada satu waktu yang
sama? Dan apa hubungannya antara masalah nikah mutah dengan masalah pengharaman
daging keledai?"
Maka
dijawab: Hadits ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu
dalam rangka berhujah menasihati anak pamannya, yaitu Abdullah bin Abbas, di
dalam dua masalah tersebut sekaligus. Sebab, Ibnu Abbas pada awalnya
membolehkan nikah mutah sekaligus membolehkan memakan daging keledai jinak.
Maka Ali bin Abi Thalib mendebatnya di dalam dua masalah tersebut, lalu
mengabarkan dua pengharaman tersebut kepadanya dari Nabi, dengan memberikan
batasan waktu pengharaman daging keledai pada masa Perang Khaibar, namun
memutlakkan waktu pengharaman nikah mutah tanpa batasan waktu Khaibar.
Ali
berkata kepada Ibnu Abbas: "Sesungguhnya engkau adalah orang yang
kebingungan. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah mengharamkan mutah, dan beliau juga
mengharamkan daging keledai jinak pada hari Perang Khaibar." Pemaknaan
seperti inilah yang diucapkan oleh Sufyan bin 'Uyainah, dan di atas pemahaman
inilah mayoritas ulama bersandar. Jadi, Ali menyebutkan dua perkara tersebut
dalam rangka berhujah atas Ibnu Abbas, bukan dalam rangka membatasi waktu
keduanya terjadi pada hari Perang Khaibar. Wallāhul muwaffiq.
Tinjauan
Hukum Mengenai Sifat Pengharaman Mutah:
Akan
tetapi, di sini terdapat tinjauan hukum yang lain, yaitu: Apakah beliau
mengharamkan mutah dengan sifat pengharaman sebagaimana keharaman perbuatan
keji (al-fawāḥisy)
yang tidak boleh dihalalkan dalam kondisi bagaimanapun, ataukah beliau
mengharamkannya ketika manusia sudah tidak membutuhkannya lagi namun tetap
membolehkannya bagi orang yang berada dalam kondisi darurat (al-muḍṭarr)?
Tinjauan
inilah yang diperhatikan oleh Ibnu Abbas, di mana ia berkata: "Aku
membolehkan mutah hanyalah bagi orang yang berada dalam kondisi darurat,
sebagaimana dibolehkannya memakan bangkai dan darah (bagi orang yang terdesak
kelaparan)." Namun, ketika sebagian manusia mulai bermudah-mudah dan
meluaskan praktik mutah ini tanpa membatasi diri pada koridor darurat, Ibnu
Abbas akhirnya menahan diri dari memberikan fatwa tentang halalnya mutah dan
beliau menarik diri dari pendapat tersebut.
Dahulu,
Ibnu Mas'ud juga memandang bolehnya mutah ini, di mana ia membaca firman Allah
Swt.: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan
apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu." (QS.
Al-Ma'idah: 87). Di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, ia berkata:
"Dahulu
kami ikut berperang bersama Rasulullah ﷺ sedangkan kami tidak membawa istri-istri
kami. Maka kami berkata: 'Apakah sebaiknya kami melakukan kebiri saja?' Namun
beliau melarang kami dari hal itu. Kemudian beliau memberikan kelonggaran (rukhṣah)
bagi kami untuk menikahi seorang wanita dengan mahar selembar pakaian sampai
batas waktu tertentu (mutah)." Kemudian Abdullah bin Mas'ud membaca ayat: "Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang
telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
(QS. Al-Ma'idah: 87).
Tindakan
Abdullah bin Mas'ud membaca ayat ini tepat setelah menyampaikan hadits tersebut
mengandung dua kemungkinan makna:
- Kemungkinan pertama:
Sebagai bentuk bantahan kepada orang yang mengharamkan mutah secara
mutlak; sebab seandainya mutah tidak termasuk ke dalam perkara yang baik (at-ṭayyibāt), niscaya
Rasulullah ﷺ
tidak akan pernah membolehkannya.
- Kemungkinan kedua:
Beliau menginginkan makna yang ada di akhir ayat tersebut, yaitu sebagai
bentuk bantahan kepada orang yang menghalalkan mutah secara mutlak tanpa
batas, karena orang tersebut telah melampaui batas (mu'tadin).
Sebab, Rasulullah ﷺ
memberikan kelonggaran mutah hanyalah dalam kondisi darurat dan ketika ada
kebutuhan yang sangat mendesak di medan peperangan, serta di saat tidak
adanya istri-istri dan sangat kuatnya kebutuhan biologis terhadap wanita.
Maka, barangsiapa yang memberikan kelonggaran mutah di dalam kondisi mukim
(tidak safar/perang) padahal jumlah wanita sangat banyak dan pernikahan
biasa yang normal sangat mudah dilakukan, maka ia nyata-nyata telah
melampaui batas. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas.
Jika
dikatakan: "Lalu apa yang akan kalian perbuat terhadap hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih-nya dari hadits
Jabir dan Salamah bin Al-Akwa', di mana keduanya berkata: "Pernah
seorang penyeru Rasulullah ﷺ keluar mendatangi kami lalu berteriak: 'Sesungguhnya Rasulullah
ﷺ
telah mengizinkan bagi kalian untuk melakukan istimtā' (yakni nikah mutah
dengan kaum wanita)'."
Maka
dijawab: Peristiwa tersebut terjadi pada masa Fathu Makkah, yaitu sebelum
turunnya pengharaman yang mutlak. Kemudian setelah itu beliau mengharamkannya
kembali berdasarkan dalil dari apa yang diriwayatkan pula oleh Imam Muslim di
dalam kitab Shahih-nya dari Salamah bin Al-Akwa', ia berkata: "Rasulullah
ﷺ
memberikan kelonggaran bagi kami pada tahun Perang Authas untuk melakukan mutah
selama tiga hari, kemudian setelah itu beliau melarangnya." Dan tahun
Perang Authas itu adalah tahun yang sama dengan tahun Fathu Makkah, karena
rentetan peristiwa Perang Authas bersambung langsung dengan Fathu Makkah.
Sikap
Umar bin Khattab dan Dua Kelompok Ulama Terkait Riwayat Jabir:
Jika
dikatakan: "Lalu apa yang akan kalian perbuat terhadap hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih-nya dari Jabir bin
Abdullah, ia berkata: "Dahulu kami melakukan nikah mutah dengan mahar
segenggam kurma atau tepung selama beberapa hari pada masa Rasulullah ﷺ dan masa Abu Bakar,
sampai akhirnya Umar melarang kami dari perbuatan tersebut akibat kasus yang
terjadi pada Amr bin Huraits." Serta apa yang telah ditetapkan dari
Umar bahwasanya ia pernah berkata di atas mimbar: "Ada dua mutah yang
dahulu berlaku pada masa Rasulullah ﷺ namun kini aku melarang keduanya dan akan
menghukum pelakunya: yaitu mutah wanita dan mutah haji."
Maka
dijawab: Di dalam menyikapi masalah ini, manusia (para ulama) terbagi ke dalam
dua kelompok:
- Kelompok pertama:
Kelompok yang berpendapat bahwasanya Umar-lah yang sebenarnya mengharamkan
mutah dan melarang manusia darinya. Dan Rasulullah ﷺ sendiri telah
memerintahkan umatnya untuk mengikuti sunah yang dijalankan oleh para
Khulafaur Rasyidin setelah beliau. Kelompok ini memandang tidak sahihnya
hadits Sabrah bin Ma'bad tentang pengharaman mutah pada tahun Fathu
Makkah; karena hadits tersebut bersumber dari jalur periwayatan Abdul
Malik bin Ar-Rabi' bin Sabrah, dari ayahnya, dari kakeknya. Jalur
periwayatan ini telah dikritik oleh Imam Yahya bin Ma'in, dan Imam
Al-Bukhari pun tidak sudi mengeluarkan hadits dari jalur ini di dalam
kitab Shahih-nya, padahal umat sangat butuh terhadap kejelasan
hukum masalah ini karena ia merupakan salah satu fondasi agung di antara
fondasi Islam. Seandainya hadits tersebut sahih di mata Al-Bukhari,
niscaya ia tidak akan tahan untuk tidak mengeluarkannya dan menggunakannya
sebagai hujah.
Mereka
(kelompok pertama) berkata: "Seandainya hadits Sabrah itu sahih, niscaya
hukumnya tidak akan samar bagi Ibnu Mas'ud sampai-sampai ia meriwayatkan bahwa
para sahabat dahulu melakukannya dan ia berhujah menggunakan ayat Al-Qur'an.
Demikian pula seandainya ia sahih, niscaya Umar tidak akan berkata: 'Dua
mutah yang dahulu berlaku pada masa Rasulullah ﷺ namun kini aku melarang keduanya,'
melainkan Umar pasti akan berkata bahwa Nabi-lah yang telah mengharamkannya dan
melarangnya. Seandainya hadits tersebut sahih, niscaya mutah tidak akan
dipraktikkan lagi pada masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, padahal masa
tersebut merupakan masa kekhalifahan nubuwah yang sejati."
- Kelompok kedua:
Kelompok yang memandang sahihnya hadits Sabrah bin Ma'bad. Kalaupun
seandainya hadits Sabrah tersebut dianggap tidak sahih, maka hadits Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu statusnya telah sahih secara
mutlak bahwasanya Rasulullah ﷺ telah mengharamkan nikah mutah dengan
kaum wanita.
Atas
dasar ini, maka wajib membawa makna hadits Jabir bin Abdullah di atas kepada
pengertian bahwasanya orang yang mengabarkan tentang masih dipraktikkannya
mutah tersebut (pada masa Abu Bakar) adalah karena berita tentang
pengharamannya belum sampai kepadanya, dan hukum pengharaman tersebut memang
belum tersebar luas secara merata sampai datangnya masa kekhalifahan Umar bin
Al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Ketika terjadi perselisihan kasus di masa
Umar, barulah hukum pengharamannya ditampakkan secara tegas dan disebarluaskan
secara merata ke seluruh penjuru.
Maka
dengan metode pemahaman seperti ini, seluruh hadits-hadits yang datang di dalam
bab ini dapat dikompromikan dengan selaras tanpa ada pertentangan. Wa
billāhit taufīq.
Pasal:
Hukum Jaminan Wanita dan Eksekusi Mautad Tanpa Diminta Bertobat
Di
dalam kisah pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah) terdapat faedah fikih tentang
bolehnya seorang wanita memberikan jaminan perlindungan (ijārah) dan
rasa aman (amān) bagi satu atau dua orang pria, sebagaimana Nabi ﷺ membolehkan jaminan
keamanan yang diberikan oleh Ummu Hani' kepada dua orang iparnya.
Di
dalamnya juga terdapat faedah fikih tentang bolehnya mengeksekusi mati seorang
murtad yang telah berlipat ganda kadar kemurtadannya tanpa perlu diminta
bertobat (istitābah) terlebih dahulu. Sebab, Abdullah bin Sa'ad bin Abi
Sarh dahulunya telah masuk Islam dan ikut berhijrah, bahkan ia bertugas
menuliskan wahyu untuk Rasulullah ﷺ. Namun, kemudian ia murtad dan melarikan diri ke Makkah.
Ketika
hari pembebasan kota Makkah, Utsman bin Affan membawanya menghadap Rasulullah ﷺ agar beliau sudi
menerima baiatnya. Nabi pun menahan diri (enggan membaiatnya) dalam waktu yang
cukup lama, baru kemudian beliau membaiatnya. Setelah itu, beliau bersabda: "Sesungguhnya
aku sengaja menahan diri darinya agar salah seorang dari kalian berdiri menuju
kepadanya lalu memenggal lehernya." Maka seorang pria berkata kepada
beliau, "Mengapa engkau tidak memberi isyarat (kedipan mata) kepadaku,
wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tidak patut bagi seorang Nabi
memiliki khianat mata (isyarat mata yang tersembunyi)."
Orang
ini benar-benar telah berlipat ganda kekafirannya karena kemurtadannya setelah
keimanan, hijrah, dan tugasnya menulis wahyu, kemudian ia murtad dan bergabung
dengan kaum musyrik sembari mencela dan menjelek-jelekkan Islam. Rasulullah ﷺ sebenarnya ingin ia
dibunuh, namun ketika Utsman bin Affan membawanya—dan ia adalah saudara
sepersusuannya—Nabi tidak memerintahkan pembunuhnya karena rasa malu beliau
kepada Utsman. Beliau sengaja menunda membaiatnya agar sebagian sahabatnya
berdiri untuk membunuhnya. Namun, para sahabat merasa segan kepada Rasulullah ﷺ untuk maju
mengeksekusinya tanpa izin eksplisit dari beliau, sementara Rasulullah ﷺ sendiri merasa malu
kepada Utsman.
Takdir
yang telah terdahulu pun mendukung apa yang dikehendaki Allah Swt. bagi
Abdullah, berupa penaklukan-penaklukan (futuh) yang muncul darinya setelah itu,
hingga akhirnya beliau membaiatnya.
"...orang-orang
yang zalim. Mereka itu balasannya ialah ditimpa laknat Allah, para malaikat,
dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan azab dari
mereka, dan tidak pula mereka diberi penangguhan, kecuali orang-orang yang bertobat
sesudah itu dan melakukan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang." (QS. Ali 'Imran: 86-89).
Dan
sabda beliau: "Tidak patut bagi seorang Nabi memiliki khianat
mata," maknanya adalah bahwasanya seorang Nabi tidak boleh menyelisihi
antara lahiriah dengan batinnya, tidak pula antara rahasianya dengan terangnya.
Apabila ia hendak melaksanakan hukum dan perintah Allah, ia tidak memicu
penegakannya dengan isyarat samar, melainkan menegaskannya secara langsung,
mengumumkan, dan menampakkannya.
Pasal:
Perang Hunain
Perang
ini dinamakan juga Perang Authas. Keduanya merupakan dua nama tempat yang
terletak di antara Makkah dan Thaif, sehingga peperangan ini dinamakan dengan
nama tempat terjadinya. Peperangan ini disebut juga Perang Hawazin, karena
merekalah kaum yang datang untuk memerangi Rasulullah ﷺ.
Ibnu
Ishaq berkata: Ketika kabilah Hawazin mendengar tentang Rasulullah ﷺ dan penaklukan kota
Makkah yang Allah anugerahkan kepada beliau, Malik bin Auf mengumpulkan mereka
untuk menggalang kekuatan militer. Maka seluruh kabilah Tsaqif bergabung
bersamanya, begitu pula seluruh kabilah Mudhar, kabilah Jusyam seluruhnya,
kabilah Sa'ad bin Bakr, serta segelintir manusia dari Bani Hilal—jumlah mereka
sedikit, dan tidak ada yang menghadiri perang tersebut dari kalangan Qais
'Ailan kecuali mereka ini. Dari kabilah Hawazin, tidak dihadiri oleh keturunan
Ka'ab maupun Kilab.
Di
dalam pasukan kabilah Jusyam, terdapat Duraid bin Ash-Shimmah, seorang syekh
yang sudah sangat tua renta, tidak ada lagi yang tersisa darinya kecuali
pandangan strategi dan makrifatnya (pengalamannya) tentang peperangan, dan
dahulu ia adalah seorang pemberani yang teruji. Di dalam kabilah Tsaqif
terdapat dua orang pemimpin mereka; di dalam pasukan sekutu (al-Aḥlāf) dipimpin oleh Qarib
bin Al-Aswad, dan di dalam Bani Malik dipimpin oleh Subai' bin Al-Harits serta
saudaranya, Ahmar bin Al-Harits.
Akan
tetapi, komando tertinggi urusan manusia seluruhnya diserahkan kepada Malik bin
Auf An-Nashri. Ketika Malik telah membulatkan tekad untuk berjalan mengincar
Rasulullah ﷺ,
ia menggiring serta harta kekayaan, para wanita, dan anak-anak kaum tersebut
bersama pasukan.
Ketika
pasukan telah singgah di Authas, orang-orang berkumpul di dekat Malik, dan di
antara mereka terdapat Duraid bin Ash-Shimmah. Ketika Duraid singgah, ia
bertanya, "Di lembah manakah kalian sekarang berada?" Mereka
menjawab, "Di Authas." Duraid berkata, "Benar, ini adalah tempat
yang luas untuk manuver kuda, jalurnya tidak terlalu keras/berbatu tajam dan
tidak pula berupa pasir yang ambles. Namun, mengapa aku mendengar suara
lenguhan unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan embikan
kambing?"
Mereka
menjawab, "Malik sengaja menggiring mereka bersamanya." Maka Duraid
memanggil Malik dan berkata, "Wahai Malik, engkau kini telah menjadi
pemimpin kaummu, dan sesungguhnya hari ini adalah hari penentu yang akan
menentukan hari-hari setelahnya. Mengapa aku mendengar suara lenguhan unta,
ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan embikan kambing?"
Malik
menjawab, "Aku sengaja menggiring anak-anak, para wanita, dan harta
kekayaan mereka bersama pasukan." Duraid bertanya, "Untuk apa?"
Malik menjawab, "Aku ingin menempatkan di belakang setiap prajurit
anak-istri dan hartanya, agar mereka bertempur mati-matian demi membela
mereka." Duraid berkata, "Dasar penggembala kambing! Demi Allah,
apakah ada sesuatu yang dapat menahan orang yang kalah mental untuk kabur?
Sesungguhnya, jika kemenangan berpihak kepadamu, tidak ada yang berguna bagimu
kecuali seorang pria dengan pedang dan tombaknya. Namun jika kekalahan
menimpamu, engkau benar-benar telah mempermalukan dan menghancurkan anak-istri
serta hartamu sendiri."
Kemudian
Duraid bertanya lagi, "Apa yang dilakukan oleh Ka'ab dan Kilab?"
Mereka menjawab, "Tidak ada seorang pun dari mereka yang menghadiri perang
ini." Duraid berkata, "Telah absen kekuatan utama dan keberuntungan.
Seandainya hari ini adalah hari kemuliaan dan kejayaan, niscasi Ka'ab dan Kilab
tidak akan absen darinya. Aku sungguh berharap kalian melakukan apa yang
dilakukan oleh Ka'ab dan Kilab. Lalu, siapa saja yang hadir dari kalangan
kalian?" Mereka menjawab, "Amru bin 'Amir dan 'Auf bin 'Amir."
Duraid berkata, "Dua anak muda dari 'Amir itu tidak akan memberi manfaat
dan tidak pula mendatangkan mudarat. Wahai Malik, engkau sama sekali tidak
menghasilkan apa-apa dengan memajukan garis depan pertahanan Hawazin tepat ke
hadapan moncong-moncong kuda musuh. Mundurkan dan naikkanlah mereka ke wilayah
pertahanan negeri mereka yang kokoh dan benteng kaum mereka, kemudian barulah
hantam kaum Shabi'ah (maksudnya kaum muslimin) itu dari atas punggung-punggung
kuda. Jika kemenangan berpihak kepadamu, orang-orang di belakangmu akan
menyusul bergabung denganmu; namun jika kekalahan menimpamu, kondisi itu
mendapati dirimu dalam keadaan telah mengamankan anak-istri dan hartamu."
Malik
menjawab, "Demi Allah, aku tidak akan melakukan saranmu itu! Engkau
benar-benar sudah tua bangka dan akalmu pun sudah ikut menua. Demi Allah,
kalian wahai sekalian kaum Hawazin benar-benar harus menaatiku, atau jika
tidak, aku benar-benar akan bersandar pada pedang ini hingga mata pedangnya
menembus keluar dari punggungku!" Malik sangat tidak suka jika Duraid
mendapatkan nama baik dan sebutan atas strateginya dalam perang ini. Maka
orang-orang Hawazin berkata, "Kami menaatimu." Duraid pun bergumam,
"Ini adalah hari peperangan yang aku dihadirkan di dalamnya namun aku
tidak mendapatkan manfaat apa pun darinya."
(Bait
Syair):
Aduhai, sekiranya aku di dalam perang ini masih muda belia
Aku akan berlari cepat dan bergerak lincah di dalamnya
Aku akan menuntun kuda yang panjang bulu kakinya
Seolah-olah
ia adalah seekor kambing jantan yang tangkas larinya
Kemudian
Malik berkata kepada orang-orang, "Jika kalian melihat mereka datang,
patahkanlah sarung-sarung pedang kalian, kemudian serbulah mereka dengan satu
kali serbuan serentak bagaikan satu orang pria!"
Sebelum
itu, Malik sempat mengirim mata-mata dari kalangan anak buahnya, lalu mata-mata
itu kembali dalam keadaan persendian tubuh mereka telah gemetar dan
terpisah-pisah ketakutan. Malik berkata, "Celaka kalian! Ada apa dengan
kalian?" Mereka menjawab, "Kami melihat jajaran pria-pria berkulit
putih di atas kuda-kuda yang tangguh, demi Allah, kami tidak mampu menahan diri
hingga menimpa kami kondisi ketakutan yang engkau lihat ini." Namun, demi
Allah, hal tersebut tidak memalingkan Malik dari tujuannya untuk terus maju
melaksanakan apa yang ia kehendaki.
Ketika
Nabi Allah ﷺ
mendengar perihal pergerakan mereka, beliau mengutus Abdullah bin Abi Hadrad
Al-Aslami, dan memerintahkannya untuk masuk membaur ke tengah-tengah manusia
(pasukan musuh) lalu tinggal di antara mereka sampai ia mengetahui dengan pasti
ilmu strategi mereka, kemudian kembali membawa beritanya kepada beliau. Maka
Ibnu Abi Hadrad berangkat dan masuk membaur di tengah mereka hingga ia
mendengar dan mengetahui apa yang telah mereka persiapkan untuk memerangi
Rasulullah ﷺ,
serta mendengar langsung dari Malik tentang instruksi yang dijalankan oleh
Hawazin. Kemudian ia kembali menghadap Rasulullah ﷺ dan mengabarkan berita tersebut kepada
beliau.
Ketika
Rasulullah ﷺ
telah membulatkan tekad untuk berjalan menuju Hawazin, disebutkan kepada beliau
bahwasanya di tangan Safwan bin Umayyah terdapat baju-baju besi dan
persenjataan. Maka beliau mengirim utusan kepadanya—yang mana pada hari itu
Safwan masih berstatus musyrik—beliau bersabda, "Wahai Abu Umayyah,
pinjamkanlah kepada kami persenjataanmu ini untuk kami gunakan menghadapi musuh
kita besok." Safwan menjawab, "Apakah ini bentuk perampasan, wahai
Muhammad?" Beliau menjawab, "Bukan, melainkan ini adalah pinjaman
yang dijamin (‘āriyah maḍmūnah)
sampai kami mengembalikannya kepadamu." Safwan berkata, "Kalau
begitu, tidak mengapa." Maka ia memberikan kepada beliau seratus baju besi
berikut persenjataan yang mencukupinya. Mereka menduga bahwasanya Rasulullah ﷺ memintanya untuk
sekalian menanggung biaya pengangkutannya, dan Safwan pun melakukannya.
Kemudian
Rasulullah ﷺ
keluar berhimpun bersama dua ribu orang dari penduduk Makkah (yang baru masuk
Islam) ditambah dengan sepuluh ribu orang dari sahabatnya yang keluar bersama
beliau sejak awal (dari Madinah) yang dengannya Allah membuka kota Makkah;
sehingga total pasukan berjumlah dua belas ribu personel. Beliau mengangkat
'Attab bin Asid sebagai gubernur/amir atas kota Makkah, kemudian beliau
melanjutkan perjalanan berniat menemui pasukan Hawazin.
Ibnu
Ishaq berkata: Ashim bin Umar bin Qatadah menceritakan kepadaku, dari
Abdurrahman bin Jabir, dari ayahnya yaitu Jabir bin Abdullah, ia berkata:
Ketika kami mulai memasuki Lembah Hunain, kami turun menurun ke sebuah lembah
di antara lembah-lembah Tihamah yang cekung lagi menurun curam, di mana kami
menuruni lembah tersebut dengan turunan yang tajam. Jabir melanjutkan:
Peristiwa itu terjadi di dalam kegelapan subuh, sementara kaum musyrik ternyata
telah mendahului kami menduduki lembah tersebut. Mereka telah bersembunyi
mengintai kami di celah-celah lembah, lekukan-lekukannya, serta tempat-tempat
yang sempit. Mereka telah bersatu, bersiap siaga, dan bersenjata lengkap.
Demi
Allah, tidak ada yang mengejutkan kami saat kami sedang bergerak menurun
melainkan batalion-batalion musuh yang langsung menyerbu kami dengan satu kali
serbuan serentak bagaikan satu orang pria. Akibatnya, orang-orang kocar-kacir
mundur ke belakang tanpa ada seorang pun yang mempedulikan orang lain.
Rasulullah
ﷺ segera meminggirkan
posisi ke arah sebelah kanan, kemudian beliau berseru, "Hendak ke mana
kalian, wahai manusia? Kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah, aku adalah
Muhammad bin Abdullah!" Namun yang tersisa bertahan bersama Rasulullah
ﷺ hanyalah segelintir
orang dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan ahli bait beliau. Di antara orang
yang tetap teguh bertahan bersama beliau dari kalangan Muhajirin adalah Abu
Bakar dan Umar; sedangkan dari kalangan ahli bait beliau adalah Ali, Al-Abbas,
Abu Sufyan bin Al-Harits beserta putranya, Al-Fadhl bin Al-Abbas, Rabi'ah bin
Al-Harits, Usamah bin Zaid, serta Aiman bin Ummi Aiman—dan Aiman gugur terbunuh
pada hari itu.
Jabir
melanjutkan: Ada seorang pria dari Hawazin di atas untanya yang berwarna merah,
di tangannya memegang bendera hitam di ujung tombak yang panjang di depan
pasukan Hawazin, sementara pasukan Hawazin berada di belakangnya. Apabila ia
berhasil mengejar seseorang, ia langsung menikamnya dengan tombaknya, namun
jika manusia luput darinya, ia mengangkat tombaknya tinggi-tinggi sebagai
isyarat bagi orang di belakangnya agar mengikutinya.
Ketika
ia sedang beraksi demikian, tiba-tiba Ali bin Abi Thalib beserta seorang pria
dari kalangan Anshar bergerak mengincarnya. Ali datang dari arah belakangnya
lalu menebas kedua urat kaki unta tersebut hingga unta itu jatuh tersungkur
pada bagian belakangnya. Pria Anshar tersebut langsung melompat menerjang si
pria Hawazin dan menebasnya dengan satu kali tebasan yang memotong kakinya
hingga terlepas setengah betisnya, membuat pria itu terlempar jatuh dari pelana
untanya. Pasukan pun bertempur dengan sengit. Jabir berkata: Demi Allah,
tidaklah arus manusia yang lari itu berbalik kembali dari kekalahan mereka
melainkan mereka telah mendapati para tawanan musuh sudah terikat di sisi
Rasulullah ﷺ.
Ibnu
Ishaq berkata: Ketika kaum muslimin sempat kocar-kacir dan orang-orang kasar
dari penduduk Makkah yang ikut bersama Rasulullah ﷺ melihat kekalahan tersebut, mulailah
beberapa pria di antara mereka membicarakan kedengkian yang tersimpan di dalam
dada mereka. Abu Sufyan bin Harb berkata, "Kekalahan mereka tidak akan
berhenti sebelum mencapai tepi laut!" Sementara anak-anak panah undian (al-azlām)
masih bersamanya di dalam tempat panahnya. Jabalilah bin Al-Hanbal
berteriak—dan Ibnu Hisyam berkata yang benar namanya adalah Kaldah—ia
berteriak, "Ketahuilah, sihir (Muhammad) telah batal pada hari ini!"
Maka Safwan bin Umayyah—saudara seibunya yang pada saat itu masih
musyrik—berkata kepadanya, "Diamlah kamu! Semoga Allah menghancurkan
mulutmu! Demi Allah, sungguh dipimpin oleh seorang pria dari Quraisy jauh lebih
aku cintai daripada aku harus dipimpin oleh seorang pria dari Hawazin."
Ibnu
Sa'ad menyebutkan riwayat dari Syaibah bin Utsman Al-Hajabi, ia berkata: Ketika
tahun Fathu Makkah, Rasulullah ﷺ memasuki Makkah secara paksa. Aku berkata di dalam hati,
"Aku akan berjalan bersama Quraisy menuju Hawazin di Hunain, maka
barangkali jika pasukan telah bercampur baur berkecamuk, aku dapat mendapati
kelengahan dari Muhammad lalu aku dapat membalas dendam darinya; sehingga
akulah orang yang berhasil menuntut balas atas darah Quraisy seluruhnya."
Dan aku berkata, "Seandainya tidak ada seorang pun dari bangsa Arab maupun
Ajam yang tersisa melainkan mereka mengikuti Muhammad, aku tidak akan pernah
mengikutinya selama-lamanya."
Maka
aku selalu mengintai kesempatan untuk mewujudkan apa yang aku keluar karenanya,
dan urusan tersebut tidaklah bertambah di dalam jiwaku melainkan semakin kuat.
Ketika jajaran manusia telah bercampur baur berkecamuk, Rasulullah ﷺ turun melompat dari
bagal (bastar) beliau, maka aku segera menghunus pedangku dan mendekat
mengincar apa yang aku inginkan dari beliau. Aku telah mengangkat pedangku
hingga hampir saja aku menebaskannya kepada beliau, tiba-tiba diangkat di
hadapanku seberkas jilatan api seperti kilat yang hampir saja menyambar buta
mataku. Aku pun meletakkan tanganku di atas pandanganku karena khawatir akan
kebutaan.
Tiba-tiba
Rasulullah ﷺ
menoleh ke arahku lalu memanggilku, "Wahai Syaib, mendekatlah
kepadaku!" Maka aku mendekat kepada beliau, lalu beliau mengusap
dadaku kemudian berdoa, "Ya Allah, lindungilah ia dari setan."
Syaibah berkata: Demi Allah, sejak detik itu juga, beliau langsung menjadi
orang yang paling aku cintai melebihi pendengaranku, penglihatanku, dan jiwaku
sendiri, dan Allah seketika melenyapkan apa yang tadinya bergejolak di dalam
jiwaku.
Kemudian
beliau bersabda, "Mendekatlah dan bertempurlah!" Maka aku maju
bertempur di depan beliau menebaskan pedangku; Allah mengetahui bahwasanya aku
sangat ingin melindungi beliau dengan jiwaku dari segala sesuatu. Bahkan
seandainya pada saat itu aku bertemu dengan ayahku sendiri jika ia masih hidup,
niscaya aku akan menebaskan pedangku kepadanya. Aku terus mendampingi beliau di
antara orang-orang yang mendampinginya hingga kaum muslimin kembali berbalik
maju dan menyerbu dengan satu kali serbuan serentak bagaikan satu orang pria.
Bagal Rasulullah ﷺ
didekatkan kembali lalu beliau duduk tegak di atasnya, kemudian beliau keluar
memburu di belakang musuh hingga mereka kocar-kacir ke segala penjuru, lalu
beliau kembali ke markas pasukannya dan masuk ke dalam kemahnya. Aku pun masuk
menemui beliau—dan tidak ada seorang pun yang masuk menemui beliau selain
aku—karena saking cintanya melihat wajah beliau dan saking bahagianya
bersamanya.
Beliau
bersabda, "Wahai Syaib, apa yang Allah kehendaki bagimu jauh lebih baik
daripada apa yang engkau kehendaki untuk dirimu sendiri." Kemudian
beliau menceritakan kepadaku tentang segala hal yang tadinya aku sembunyikan di
dalam jiwaku, yang mana hal itu belum pernah aku sebutkan kepada seorang pun
sama sekali. Syaibah berkata: Maka aku berkata, "Sesungguhnya aku bersaksi
bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan sesungguhnya
engkau adalah utusan Allah." Kemudian aku berkata, "Mohonkanlah
ampunan untukku." Beliau bersabda, "Semoga Allah
mengampunimu."
Ibnu
Ishaq berkata: Az-Zuhri menceritakan kepadaku, dari Katsir bin Al-Abbas, dari
ayahnya yaitu Al-Abbas bin Abdul Muthalib, ia berkata: Sesungguhnya aku sedang
bersama Rasulullah ﷺ
sembari memegangi tali kendali bagal putih beliau yang telah aku kekang
kuat-kuat. Dan aku adalah seorang pria yang bertubuh besar lagi memiliki suara
yang sangat menggelegar. Rasulullah ﷺ bersabda ketika melihat apa yang beliau lihat dari
kocar-kacirnya manusia, "Hendak ke mana kalian, wahai manusia?"
Al-Abbas berkata: Namun aku tidak melihat manusia mempedulikan sesuatu pun.
Maka beliau bersabda, "Wahai Abbas, berteriaklah: 'Wahai sekalian kaum
Anshar! Wahai sekalian para pemilik Baiat Samurah (Baiat Ridwan)!' "
Maka
mereka menjawab, "Labbaik, labbaik (kami penuhi panggilanmu, kami penuhi
panggilanmu)!" Al-Abbas melanjutkan: Sampai-sampai ada seorang pria yang
berusaha memutar balik untanya namun ia tidak mampu melakukannya (karena arus
manusia yang panik), maka ia mengambil baju besinya lalu melemparkannya ke
lehernya, kemudian mengambil pedang, busur, dan perisainya, lalu melompat turun
dari untanya dan membiarkan untanya lepas jalannya sendiri, lalu ia menuju ke
arah sumber suara hingga ia sampai di hadapan Rasulullah ﷺ.
Hingga
ketika telah berkumpul di sisi beliau seratus orang dari mereka, mereka
langsung maju menghadang arus manusia dan bertempur dengan sengit. Seruan yang
pertama kali berkumandang adalah: "Wahai kaum Anshar!" Kemudian pada
puncaknya di akhir seruannya menjadi: "Wahai kaum Khazraj!" Dan
mereka adalah orang-orang yang sangat penyabar di dalam peperangan.
Rasulullah
ﷺ pun berdiri tegak di
atas pijakan kaki pelana beliau, lalu memandang ke arah tempat berkecamuknya
pasukan yang sedang bertempur dengan sengit, kemudian beliau bersabda, "Sekarang,
kuali peperangan telah mendidih panas (ḥamiyal
waṭīs)."
Dan periwayat selainnya menambahkan sabda beliau:
Aku
adalah seorang Nabi, tidak ada kedustaan
Aku
adalah putra Abdul Muthalib
Di
dalam kitab Shahih Muslim disebutkan: Kemudian Rasulullah ﷺ mengambil beberapa
kerikil lalu melemparkannya ke arah wajah-wajah kaum kafir, kemudian beliau
bersabda, "Hancurlah kalian, demi Tuhan Muhammad!" Maka
tidaklah beliau melemparkannya melainkan aku selalu melihat kekuatan mereka
menjadi lemah dan urusan mereka menjadi kocar-kacir mundur ke belakang. Di
dalam lafazh yang lain milik Muslim disebutkan: Bahwasanya beliau turun dari
bagalnya kemudian mengambil segenggam tanah bumi, lalu menghadapkannya ke arah
wajah-wajah mereka dan bersabda, "Buruklah wajah-wajah itu!"
Maka tidaklah Allah menciptakan seorang manusia pun dari kalangan mereka
melainkan Allah memenuhi kedua matanya dengan tanah akibat segenggam tanah
tersebut, sehingga mereka pun berbalik lari kocar-kacir.
Ibnu
Ishaq menyebutkan riwayat dari Jubair bin Muth'im, ia berkata: Sungguh aku
telah melihat sebelum kekalahan kaum musyrik—di saat manusia sedang bertempur
dengan sengit pada hari Hunain—sesuatu seperti kain wol hitam (al-bijād
al-aswad) yang turun dari langit hingga jatuh di antara kami dan kaum
musyrik. Aku memandangnya, ternyata itu adalah semut-semut hitam yang
bertebaran telah memenuhi lembah. Maka tidak lama setelah itu melainkan
kekalahan menimpa kaum musyrik, sehingga aku tidak ragu lagi bahwasanya makhluk
tersebut adalah para malaikat.
Ibnu
Ishaq berkata: Ketika kaum musyrik telah kalah, mereka melarikan diri menuju
Thaif dan bersama mereka terdapat Malik bin Auf, sedangkan sebagian dari mereka
ada yang mendirikan markas di Authas, dan sebagian lagi menuju ke arah Nakhlah.
Rasulullah ﷺ
mengutus Abu Amir Al-Asy'ari untuk mengejar jejak orang-orang yang menuju ke
arah Authas. Abu Amir berhasil menyusul sebagian dari orang-orang yang kalah
itu, lalu mereka terlibat pertempuran sengit. Abu Amir terkena lemparan anak
panah hingga gugur terbunuh. Maka bendera komando segera diambil oleh Abu Musa
Al-Asy'ari—ia adalah keponakannya—lalu ia bertempur melawan mereka hingga Allah
memberikan kemenangan kepadanya; Allah menghancurkan mereka dan pembunuh Abu
Amir pun berhasil dibunuh. Maka Rasulullah ﷺ berdoa, "Ya Allah, ampunilah Ubaid
Abu Amir dan keluarganya, dan jadikanlah ia pada hari kiamat di atas mayoritas
makhluk-Mu," serta beliau memohonkan ampunan pula untuk Abu Musa.
Sementara
itu, Malik bin Auf terus berlari hingga berlindung di dalam benteng kabilah
Tsaqif. Rasulullah ﷺ
memerintahkan agar para tawanan (as-sabyu) dan harta rampasan perang (al-ghanā'im)
dikumpulkan seluruhnya, lalu mereka membawanya menuju Ji'ranah. Jumlah tawanan
perang saat itu mencapai enam ribu jiwa, unta sebanyak dua puluh empat ribu
ekor, kambing lebih dari empat puluh ribu ekor, serta empat ribu uqiyah perak.
Rasulullah
ﷺ sempat menangguhkan
pembagiannya selama belasan malam dengan harapan mereka (kabilah Hawazin) akan
datang menghadap beliau dalam keadaan masuk Islam. Kemudian beliau mulai
membagikan harta kekayaan tersebut, dan beliau memberikan kepada para mualaf
yang dilunakkan hatinya (al-mu'allafatu qulūbuhum) sebagai orang-orang
yang pertama kali menerima. Beliau memberikan kepada Abu Sufyan bin Harb
sebanyak empat oilyah perak dan seratus ekor unta. Abu Sufyan berkata,
"Bagaimana dengan putraku, Yazid?" Beliau bersabda, "Berikan
kepadanya empat puluh uqiyah perak dan seratus ekor unta." Abu Sufyan
berkata lagi, "Bagaimana dengan putraku, Muawiyah?" Beliau bersabda, "Berikan
kepadanya empat puluh uqiyah perak dan seratus ekor unta." Beliau juga
memberikan kepada Hakim bin Hizam seratus ekor unta, kemudian Hakim meminta
seratus ekor lagi lalu beliau memberikannya. Beliau memberikan kepada An-Nadhr
bin Al-Harits bin Kaldah seratus ekor unta, dan memberikan kepada Al-Ala' bin
Haritsah Ats-Tsaqafi sebanyak lima puluh ekor unta. Disebutkan pula orang-orang
yang menerima seratus ekor unta dan orang-orang yang menerima lima puluh ekor
unta. Beliau memberikan kepada Al-Abbas bin Mirdas sebanyak empat puluh ekor
unta, lalu ia mengucapkan bait syair tentang hal tersebut, maka beliau
menyempurnakan pemberiannya menjadi seratus ekor unta.
Kemudian
beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk menghitung jumlah harta rampasan dan
jumlah manusia, kemudian membagikannya kepada manusia. Maka bagian perorangan
untuk setiap prajurit pejalan kaki adalah empat ekor unta dan empat puluh ekor
kambing; sedangkan jika ia adalah seorang prajurit berkuda (fāris), ia
mendapatkan dua belas ekor unta dan seratus dua puluh ekor kambing.
Ibnu
Ishaq berkata: Ashim bin Umar bin Qatadah menceritakan kepadaku, dari Mahmud
bin Labid, dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata: Ketika Rasulullah ﷺ membagikan apa yang
beliau bagikan dari pemberian-pemberian tersebut kepada Quraisy dan
kabilah-kabilah Arab, sementara tidak ada sedikit pun dari pemberian itu yang
diberikan kepada kaum Anshar, maka kelompok kaum Anshar ini merasakan ganjalan
di dalam jiwa mereka hingga kasak-kusuk di antara mereka menjadi banyak.
Sampai-sampai ada orang di antara mereka yang berkata, "Demi Allah,
Rasulullah kini telah bertemu dengan kaumnya sendiri (sehingga melupakan
kita)."
Maka
Saad bin Ubadah masuk menemui beliau lalu berkata, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya kelompok kaum Anshar ini mendapati ganjalan di dalam jiwa mereka
kepadamu atas apa yang telah engkau lakukan terhadap harta fai' yang engkau
dapatkan ini. Engkau membagikannya kepada kaummu sendiri dan memberikan
pemberian yang sangat besar kepada kabilah-kabalih Arab, sedangkan tidak ada
sedikit pun dari pemberian itu yang mengalir kepada kelompok kaum Anshar
ini." Beliau bertanya, "Lalu di mana posisimu dalam masalah ini,
wahai Saad?" Saad menjawab, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku ini
melainkan bagian dari kaumku sendiri." Beliau bersabda, "Kalau
begitu, kumpulkanlah kaummu untukku di dalam tempat berpagar ini."
Saad
pun pergi mengumpulkan mereka. Datanglah beberapa orang dari kalangan
Muhajirin, lalu Saad membiarkan mereka ikut masuk, kemudian datang lagi
orang-orang Muhajirin yang lain namun Saad menolak mereka. Ketika mereka
seluruhnya telah berkumpul, Saad datang menghadap beliau dan berkata,
"Kelompok kaum Anshar ini telah berkumpul untukmu." Maka Rasulullah ﷺ mendatangi mereka,
lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan sanjungan yang menjadi
hak-Nya, kemudian beliau bersabda:
"Wahai
sekalian kaum Anshar, perkataan apa ini yang telah sampai kepadaku dari kalian?
Dan ganjalan apa ini yang kalian rasakan di dalam jiwa kalian? Bukankah dahulu
aku mendatangi kalian dalam keadaan sesat lalu Allah menunjuki kalian lewat
perantaraanku? Dan dahulu kalian dalam keadaan miskin lalu Allah mengkayakan
kalian lewat perantaraanku? Dan dahulu kalian dalam keadaan saling bermusuhan
lalu Allah menyatukan hati-hati kalian lewat perantaraanku?"
Mereka
menjawab, "Benar, Allah dan Rasul-Nya jauh lebih luas pemberian dan
keutamaannya." Kemudian beliau bersabda, "Mengapa kalian tidak
menjawabku, wahai sekalian kaum Anshar?" Mereka menjawab, "Dengan
apa lagi kami harus menjawabmu, wahai Rasulullah? Hanya milik Allah dan
Rasul-Nya segala bentuk budi baik dan keutamaan."
Beliau
bersabda, "Adapun demi Allah, seandainya kalian mau, niscaya kalian
dapat mengucapkannya dan kalian pasti benar serta dibenarkan: 'Engkau dahulu
mendatangi kami dalam keadaan didustakan lalu kamilah yang membenarkanmu, dalam
keadaan dihinakan/ditinggalkan lalu kamilah yang menolongmu, dalam keadaan
terusir lalu kamilah yang menampungmu, dan dalam keadaan miskin papa lalu
kamilah yang mencukupi dan membantumu.' Apakah kalian wahai sekalian kaum
Anshar merasa kecewa di dalam jiwa kalian hanya karena sekerat kenikmatan
duniawi (lu‘ā’ah minad dunyā) yang dengannya aku melunakkan hati suatu kaum
agar mereka masuk Islam, sedangkan aku memasrahkan kalian kepada keislaman
kalian yang telah kokoh?
Apakah
kalian tidak ridha, wahai sekalian kaum Anshar, di saat orang-orang pulang
membawa kambing dan unta, sedangkan kalian pulang kembali ke tempat kediaman
kalian dengan membawa Rasulullah bersama kalian? Maka demi Dzat yang jiwa
Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh apa yang kalian bawa pulang itu jauh
lebih baik daripada apa yang mereka bawa pulang. Dan seandainya bukan karena
hijrah, niscaya aku adalah salah seorang pria dari kaum Anshar. Seandainya
manusia menempuh suatu jalan di celah gunung dan lembah, sedangkan kaum Anshar
menempuh celah gunung dan lembah yang lain, niscaya aku akan memilih menempuh
celah gunung dan lembah yang ditempuh oleh kaum Anshar. Kaum Anshar adalah
pakaian bagian dalam (syi'ār—pakaian yang menempel langsung dengan kulit)
sedangkan manusia selainnya adalah pakaian bagian luar (diṣhār). Ya Allah,
rahmatilah kaum Anshar, anak-anak kaum Anshar, dan cucu-cucu keturunan kaum
Anshar."
Abu
Sa'id berkata: Maka kaum tersebut menangis sejadi-jadinya hingga air mata
mereka membasahi jenggot-jenggot mereka, dan mereka berkata, "Kami ridha
Rasulullah sebagai bagian pembagian dan keberuntungan kami." Kemudian
Rasulullah ﷺ
berbalik pulang dan mereka pun membubarkan diri.
Kemudian
datanglah Asy-Syaima' binti Al-Harits bin Abdul Uzza, saudari sepersusuan
Rasulullah ﷺ.
Ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah saudari
sepersusuanmu." Beliau bertanya, "Apa tanda buktinya?" Ia
menjawab, "Bekas gigitan yang pernah engkau gigitkan di punggungku dahulu
ketika aku menggendongmu di pinggangku." Rasulullah ﷺ pun mengenali tanda
bukti tersebut, maka beliau membentangkan kain rida (selendang) beliau untuknya
dan mendudukkannya di atasnya.
Beliau
memberikan pilihan kepadanya sembari bersabda, "Jika engkau suka
tinggal bersamaku, maka di sisiku engkau akan dicintai lagi dimuliakan; namun
jika engkau suka aku beri bekal kesenangan lalu engkau kembali kepada kaummu,
(aku akan melakukannya)." Ia menjawab, "Melainkan berilah aku
bekal kesenangan dan kembalikanlah aku kepada kaumku." Maka beliau pun
melakukannya.
Bani
Sa'ad menduga bahwasanya beliau memberikan kepadanya seorang budak laki-laki
yang bernama Makhul serta seorang budak wanita, lalu Asy-Syaima' menikahkan
salah satunya dengan yang lain, dan senantiasa tersisa di kalangan mereka
keturunan dari garis nasab keduanya.
Abu
Umar berkata: Maka ia masuk Islam, lalu Rasulullah ﷺ memberinya tiga orang budak laki-laki,
seorang budak wanita, beberapa unta, dan kambing, dan nama aslinya adalah
Hudzafah, sedangkan Asy-Syaima' adalah nama julukannya.
Pasal:
Kedatangan Utusan Hawazin dan Pengembalian Tawanan
Utusan
dari kabilah Hawazin datang menghadap Rasulullah ﷺ. Mereka berjumlah empat belas orang pria
dan dipimpin oleh Zuhair bin Shurad. Di antara mereka terdapat Abu Burqan,
paman sepersusuan Rasulullah ﷺ.
Mereka memohon kepada beliau agar sudi bermurah hati mengembalikan para tawanan
dan harta kekayaan mereka kepada mereka.
Maka
beliau bersabda: "Sesungguhnya bersamaku ada orang-orang yang kalian
lihat (pasukan muslimin), dan sesungguhnya perkataan yang paling aku sukai
adalah yang paling jujur. Maka, apakah anak-anak dan istri-istri kalian yang
lebih kalian cintai ataukah harta kekayaan kalian?" Mereka menjawab,
"Kami tidak menduakan ikatan nasab/kehormatan kami dengan sesuatu
pun."
Beliau
bersabda: "Jika aku telah selesai melaksanakan shalat subuh, maka
berdirilah kalian dan katakanlah: 'Sesungguhnya kami meminta pertolongan
melalui Rasulullah kepada kaum mukminin, dan kami meminta pertolongan melalui
kaum mukminin kepada Rasulullah agar mereka mengembalikan tawanan kami kepada
kami.' "
Ketika
beliau selesai shalat subuh, mereka pun berdiri lalu mengucapkan kalimat
tersebut. Rasulullah ﷺ
bersabda: "Adapun bagian yang menjadi milikku dan milik Bani Abdul
Muthalib, maka itu menjadi milik kalian (aku kembalikan), dan aku akan mintakan
kepada orang-orang untuk kalian."
Kaum
Muhajirin dan Anshar segera menyahut, "Apa yang menjadi bagian kami, maka
itu kami serahkan kepada Rasulullah." Namun Al-Aqra' bin Habis berkata,
"Adapun aku dan Bani Tamim, tidak (mau mengembalikannya)." Uyainah
bin Hishn juga berkata, "Adapun aku dan Bani Fazarah, tidak."
Al-Abbas bin Mirdas pun berkata, "Adapun aku dan Bani Sulaim, tidak."
Tetapi Bani Sulaim langsung membantahnya dengan berkata, "Apa yang menjadi
bagian kami, maka itu kami serahkan kepada Rasulullah." Al-Abbas bin
Mirdas pun menggerutu kepada kaumnya, "Kalian telah membuatku
lemah/malu."
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Sesungguhnya kaum ini telah datang dalam keadaan berserah
diri (masuk Islam), dan aku tadinya telah menangguhkan pembagian tawanan
mereka, serta aku telah memberi mereka pilihan, namun mereka tidak menduakan
anak-anak dan istri-istri mereka dengan sesuatu pun. Oleh karena itu,
barangsiapa yang memiliki sebagian dari tawanan wanita itu di tangannya lalu ia
berlapang dada untuk mengembalikannya, maka itulah jalannya. Dan barangsiapa
yang suka untuk tetap memegang hak tawanannya, maka hendaklah ia
mengembalikannya kepada mereka, dan ia berhak mendapatkan ganti untuk setiap
satu kepala tawanan berupa enam ekor unta dari awal harta fai' yang Allah
anugerahkan kepada kita."
Orang-orang
pun berkata, "Kami telah merelakannya demi Rasulullah." Beliau
bersabda: "Sesungguhnya kami tidak mengetahui siapa di antara kalian
yang ridha (sukarela) dan siapa yang tidak ridha. Oleh karena itu, kembalilah
kalian sampai para pemimpin kelompok kalian (‘urafā’ukum*) melaporkan
urusan kalian kepada kami."*
Maka
para sahabat mengembalikan para wanita dan anak-anak kepada mereka, dan tidak
ada seorang pun yang tertinggal untuk mengembalikannya kecuali Uyainah bin
Hishn. Ia sempat menolak mengembalikan seorang wanita tua yang jatuh ke
tangannya, namun ia mengembalikannya juga setelah itu. Kemudian Rasulullah ﷺ memberikan pakaian
kepada setiap kepala tawanan berupa kain Qibthiyah (kain putih Mesir).
Pasal:
Isyarat Mengenai Sebagian Masalah Fikih dan Intisari Hikmah yang Terkandung
dalam Perang Ini
Allah
'Azza wa Jalla telah berjanji kepada Rasul-Nya—dan Dia adalah Dzat yang Maha
Benar janji-Nya—bahwasanya apabila beliau telah membebaskan Makkah, manusia
akan masuk ke dalam agama-Nya secara berbondong-bondong, dan bangsa Arab
seluruhnya akan tunduk kepada beliau. Ketika kemenangan yang nyata (al-fathul
mubīn) itu telah sempurna bagi beliau, hikmah Allah Ta'ala menghendaki
untuk menahan hati kabilah Hawazin dan orang-orang yang mengikuti mereka dari
menerima Islam (pada awalnya), serta menghendaki agar mereka berkumpul dan
bersatu untuk memerangi Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin. Hal itu bertujuan agar urusan Allah semakin
tampak nyata, serta demi sempurnanya pemuliaan-Nya kepada Rasul-Nya dan
pertolongan-Nya bagi agama-Nya, dan agar harta rampasan mereka menjadi bentuk
hadiah kesyukuran bagi para pejuang Fathu Makkah. Selain itu, agar Allah Swt.
memenangkan Rasul-Nya serta hamba-hamba-Nya, dan mematahkan kekuatan musuh yang
besar ini—yang mana kaum muslimin belum pernah menghadapi kekuatan sepadan
dengannya—sehingga tidak ada seorang pun dari bangsa Arab setelah itu yang
berani menentang mereka, di samping hikmah-hikmah agung lainnya yang tampak
jelas bagi orang-orang yang merenungkannya dan terlihat bagi orang-orang yang
jeli mendalaminya.
Hikmah
Allah Swt. juga menghendaki untuk mencicipkan kepada kaum muslimin di awal
waktu pahitnya kekalahan dan kocar-kacir, padahal jumlah personel dan
perlengkapan mereka sangat banyak serta kekuatan mereka sangat kokoh. Hal itu
ditujukan untuk menundukkan kepala-kepala yang sempat mendongak tinggi karena
kemenangan Fathu Makkah, yang mana mereka tidak memasuki negeri dan tanah
haram-Nya sebagaimana cara Rasulullah ﷺ memasukinya, yaitu dalam keadaan
menundukkan kepala beliau sembari membungkuk di atas tunggangannya hingga
jenggot beliau hampir menyentuh pelana keretanya karena bentuk ketawaduan
kepada Tuhannya, ketundukan pada keagungan-Nya, dan kepatuhan pada
keperkasaan-Nya, lantaran Dia telah menghalalkan bagi beliau tanah haram dan
negeri-Nya, yang mana hal itu tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelum
beliau dan tidak pula setelah beliau.
Hal
itu juga untuk menjelaskan secara nyata bagi orang yang sempat berkata, "Kita
tidak akan dikalahkan pada hari ini karena jumlah yang sedikit,"
bahwasanya pertolongan itu hanyalah datang dari sisi Allah semata. Bahwasanya
barangsiapa yang Dia tolong maka tidak ada yang dapat mengalahkannya, dan
barangsiapa yang Dia telantarkan maka tidak ada penolong baginya selain Dia.
Dan bahwasanya Dialah Swt. yang memegang kendali pertolongan bagi Rasul-Nya dan
agama-Nya, bukan karena jumlah kalian yang banyak yang sempat membuat kalian
takjub, namun ternyata jumlah yang banyak itu tidak berguna sedikit pun bagi
kalian, hingga kalian berbalik lari kocar-kacir.
Maka
ketika hati mereka telah hancur (tunduk), barulah dikirimkan kepada hati
tersebut jubah penghibur beserta utusan kemenangan. Allah menurunkan
ketenangan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan
bala tentara (malaikat) yang tidak kalian lihat. Sungguh, hikmah-Nya telah
menetapkan bahwasanya jubah kemenangan dan hadiah-hadiahnya itu hanyalah
dicurahkan kepada orang-orang yang berhati tunduk pasrah (ahlul inkisār).
(Kutipan
ayat):
"Dan
Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi itu dan
hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang
mewarisi (bumi), dan meneguhkan kedudukan mereka di bumi dan memperlihatkan
kepada Firaun dan Haman beserta bala tentaranya apa yang selalu mereka
khawatirkan dari mereka." (QS. Al-Qashash: 5-6).
Di
antara hikmahnya adalah bahwasanya ketika Allah Swt. menahan pasukan dari
mendapatkan harta rampasan di Makkah—di mana mereka tidak merampas emas, perak,
barang bawaan, tawanan, maupun tanah sedikit pun, sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Abu Dawud dari Wahb bin Munabbih, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir,
"Apakah mereka merampas sesuatu pada hari Fathu Makkah?" Jabir
menjawab, "Tidak."—padahal mereka telah membebaskannya dengan
mengerahkan kuda dan unta tunggangan dalam jumlah sepuluh ribu personel, dan di
dalam diri mereka terdapat hajat kebutuhan terhadap sarana-sarana kekuatan yang
dibutuhkan oleh pasukan, maka Allah Swt. menggerakkan hati kaum musyrik
(Hawazin) untuk mendatangi dan memerangi mereka. Allah menghempaskan ke dalam
hati musuh ide untuk mengeluarkan seluruh harta kekayaan, lembu, kambing, serta
anak-istri mereka bersama pasukan sebagai bentuk hidangan, jamuan, dan
kemuliaan yang dipersiapkan bagi kelompok dan tentara-Nya (kaum muslimin).
Allah menyempurnakan ketetapan takdir-Nya dengan membuat musuh merasa tamak
akan kemenangan dan menampakkan bagi mereka tanda-tanda awal kemenangan, demi
terlaksananya suatu urusan yang telah ditetapkan oleh Allah.
Maka
ketika Allah telah menurunkan pertolongan-Nya kepada Rasul-Nya dan para
kekasih-Nya, serta harta rampasan tersebut telah dingin (sah/aman) bagi para
pemiliknya, lalu berlakulah di dalamnya pembagian saham milik Allah dan
Rasul-Nya, barulah dikatakan kepada musuh: "Kami tidak butuh pada darah
kalian, tidak pula pada wanita dan keturunan kalian." Maka Allah Swt.
mewahyukan tobat dan kepasrahan ke dalam hati mereka, sehingga mereka datang
dalam keadaan masuk Islam. Lalu dikatakan kepada mereka: "Sesungguhnya
di antara bentuk kesyukuran atas keislaman dan kedatangan kalian adalah kami
mengembalikan kepada kalian para wanita, anak-anak, dan tawanan kalian."
(Kutipan
ayat):
"Jika
Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan
kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil darimu dan Dia akan
mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS.
Al-Anfal: 70).
Di
antara hikmahnya pula adalah bahwasanya Allah Swt. membuka peperangan melawan
bangsa Arab dengan Perang Badar, dan menutup peperangan melawan mereka dengan
Perang Hunain. Oleh karena itu, kedua perang ini sering kali digandangkan
penyebutannya di dalam zikir, sehingga dikatakan "Badar dan Hunain",
meskipun jarak di antara keduanya adalah tujuh tahun. Para malaikat ikut
bertempur secara langsung bersama kaum muslimin di dalam dua perang ini, dan
Nabi ﷺ sama-sama melemparkan
batu-batu kerikil ke arah wajah-wajah kaum musyrik di dalam kedua perang
tersebut. Melalui kedua perang inilah, padamlah bara api perlawanan bangsa Arab
untuk memerangi Rasulullah ﷺ
dan kaum muslimin. Perang yang pertama (Badar) mengejutkan mereka dan
mematahkan ketajaman taji mereka, sedangkan perang yang kedua (Hunain) menguras
habis sisa-sisa kekuatan mereka, menghabiskan anak panah mereka, dan
menghinakan persatuan mereka, hingga mereka tidak menemukan jalan lain kecuali
masuk ke dalam agama Allah.
Di
antara hikmahnya juga adalah bahwasanya Allah Swt. menghibur penduduk Makkah
dengannya, serta menggembirakan mereka atas apa yang mereka peroleh berupa
pertolongan dan harta rampasan perang. Maka perang ini laksana obat penawar
bagi kehancuran yang sempat menimpa mereka (saat Makkah ditaklukan), sekaligus
menjadi bentuk nyata dari hiburan dan pengenalan bagi mereka akan sempurnanya
nikmat Allah atas mereka berupa dipalingkannya keburukan kabilah Hawazin dari
mereka. Sebab, sejatinya penduduk Makkah tidak akan memiliki kemampuan untuk
menghadapi Hawazin, dan hanyalah mereka ditolong atas Hawazin melalui
perantaraan kaum muslimin. Seandainya mereka dibiarkan sendirian tanpa kaum
muslimin, niscaya musuh mereka telah melumat habis mereka, di samping hikmah-hikmah
lainnya yang tidak ada yang mampu meliputinya kecuali Allah Ta'ala.
Pasal:
Faedah Fikih Terkait Pengiriman Mata-Mata dan Meminjam Senjata
Di
dalam perang ini terdapat faedah fikih bahwasanya seorang pemimpin (Imām)
sepatutnya mengirimkan mata-mata (‘uyūn) dan orang yang masuk membaur di
antara musuhnya untuk membawakannya berita tentang mereka. Dan bahwasanya
seorang pemimpin, apabila ia mendengar adanya musuh yang bermaksud mengincarnya
sedangkan di dalam pasukannya terdapat kekuatan dan pertahanan, ia tidak boleh
duduk diam menunggu kedatangan mereka, melainkan ia harus berjalan menyongsong
mereka sebagaimana Rasulullah ﷺ
berjalan menyongsong Hawazin hingga beliau menemui mereka di Hunain.
Di
antaranya juga bahwasanya seorang pemimpin boleh meminjam persenjataan dan
perlengkapan milik kaum musyrik untuk memerangi musuhnya, sebagaimana
Rasulullah ﷺ
meminjam baju-baju besi milik Safwan, yang mana pada hari itu Safwan masih
berstatus musyrik.
Di
antaranya pula bahwasanya kesempurnaan tawakal adalah dengan tetap menggunakan
sebab-sebab (sarana lahiriah) yang telah Allah tetapkan bagi akibat-akibatnya,
baik secara takdir maupun secara syariat. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya
adalah makhluk yang paling sempurna tawakalnya, namun mereka tetap menghadapi
musuh mereka dalam keadaan membentengi diri dengan berbagai jenis persenjataan.
Rasulullah ﷺ
bahkan memasuki kota Makkah dengan memakai pelindung kepala (al-bīḍah) di atas kepala beliau,
padahal Allah telah menurunkan ayat kepada beliau:
(Kutipan
ayat):
"Allah
memelihara kamu dari (gangguan) manusia." (QS. Al-Ma'idah: 67).
Banyak
orang yang tidak memiliki pembuktian mendalam (tahqīq) dan tidak
memiliki kekokohan dalam ilmu merasa janggal terhadap hal ini, lalu mereka
berputar-putar dalam memberikan jawaban. Terkadang mereka menjawab bahwasanya
hal ini dilakukan oleh beliau sebagai bentuk pengajaran bagi umat, dan
terkadang menjawab bahwasanya hal ini terjadi sebelum turunnya ayat tersebut.
Pernah
terjadi di negeri Mesir suatu masalah yang ditanyakan oleh sebagian amir
(pemimpin), di mana disebutkan kepadanya sebuah hadis yang dituturkan oleh Abu
Al-Qasim bin Asakir di dalam kitab Tarikh Al-Kabir-nya: Bahwasanya
Rasulullah ﷺ,
setelah seorang wanita Yahudi memberi beliau hadiah daging kambing yang
beracun, beliau tidak pernah lagi memakan makanan yang dihidangkan kepada
beliau sampai orang yang menghidangkannya memakannya terlebih dahulu. Mereka
berkata, "Di dalam hal ini terdapat teladan bagi para raja dalam urusan
tersebut." Maka ada orang yang bertanya, "Bagaimana cara
mengompromikan antara hal ini dengan firman Allah Ta'ala: 'Allah memelihara
kamu dari (gangguan) manusia'? Jika Allah Swt. telah menjamin bagi beliau
perlindungan, tentu beliau mengetahui bahwasanya tidak ada jalan bagi manusia
untuk mencelakai beliau." Sebagian dari mereka menjawab bahwasanya hal ini
menunjukkan lemahnya hadis tersebut, dan sebagian lain menjawab bahwasanya hal
ini terjadi sebelum turunnya ayat, sehingga ketika ayat tersebut turun, beliau
tidak pernah lagi melakukan hal itu setelahnya.
Seandainya
mereka mau merenungkan bahwasanya jaminan perlindungan dari Allah bagi beliau
tidaklah menafikan tindakan beliau untuk mengambil sebab-sebab jalurnya,
niscaya hal itu akan mencukupkan mereka dari sikap memaksakan diri (takahwul)
ini. Sebab, jaminan dari Tuhannya yang Maha Berkah lagi Maha Tinggi ini
tidaklah bertolak belakang dengan sikap kewaspadaan beliau dari manusia dan
tidak pula menafikannya. Sebagaimana kabar dari Allah Swt. kepada beliau
bahwasanya Dia akan memenangkan agama-Nya di atas seluruh agama dan
meninggikannya, tidaklah bertolak belakang dengan perintah-Nya untuk bertempur,
mempersiapkan perlengkapan, kekuatan, pasukan berkuda, mengambil sikap
bersungguh-sungguh, waspada, berhati-hati dari musuh, memerangi mereka dengan
berbagai strategi perang, serta melakukan muslihat (at-tawriyah)—di mana
apabila beliau menginginkan suatu peperangan, beliau menyamarkannya dengan
menyebutkan tempat yang lain.
Hal
itu dikarenakan jaminan ini merupakan kabar dari Allah Swt. tentang akhir dari
kondisi dan tempat kembalinya beliau melalui perantaraan sebab-sebab yang
dijalankannya, yang mana Allah telah menjadikannya sebagai sarana yang
menghantarkan dan menetapkan hal tersebut. Beliau adalah orang yang paling
mengetahui tentang Tuhannya dan paling patuh pada perintah-Nya, sehingga beliau
tidak akan mungkin menelantarkan sebab-sebab yang telah Allah jadikan dengan
hikmah-Nya sebagai penentu bagi apa yang dijanjikan-Nya berupa pertolongan,
kemenangan, menangnya agama-Nya, dan kekalahan bagi musuh-Nya.
Hal
ini sama persis seperti jaminan dari Swt. atas kehidupan beliau sampai beliau
selesai menyampaikan risalah-risalah-Nya dan memenangkan agama-Nya, namun
beliau tetap saja menjalankan sebab-sebab kehidupan berupa makan, minum,
berpakaian, dan bertempat tinggal.
Ini
adalah posisi yang banyak membuat manusia keliru, hingga hal itu menyeret
sebagian dari mereka untuk meninggalkan doa, sembari mengklaim bahwasanya doa
itu tidak ada manfaatnya. Sebab, jika apa yang diminta itu telah ditakdirkan,
pasti ia akan diperolehnya dan tidak boleh tidak; namun jika tidak ditakdirkan,
ia tidak akan diperolehnya, lalu apa manfaatnya menyibukkan diri dengan doa?
Kemudian ia berputar-putar mencari jawaban dengan berkata, "Doa itu adalah
ibadah." Maka dikatakan kepada orang yang keliru ini: Masih tersisa bagimu
satu bagian lagi, dan itulah yang benar, yaitu bahwasanya apa yang dimintanya
itu telah ditakdirkan baginya melalui suatu sebab (jalur); jika ia menjalankan
sebab tersebut maka diperolehnya apa yang dimintanya, namun jika ia menelantarkan
sebab tersebut maka luputlah apa yang dimintanya. Dan doa adalah termasuk sebab
yang paling agung dalam memperoleh apa yang diinginkan. Tidaklah perumpamaan
orang yang keliru ini melainkan laksana orang yang berkata, "Jika Allah
telah menakdirkan kenyang bagiku, aku pasti kenyang, baik aku makan atau tidak
makan; namun jika Dia tidak menakdirkan kenyang bagiku, aku tidak akan kenyang,
baik aku makan atau tidak makan, lalu apa manfaatnya makan?" Dan
contoh-contoh omong kosong yang batil ini adalah hal yang menafikan hikmah
Allah Ta'ala dan syariat-Nya. Dan hanya kepada Allah-lah taufik itu bersandar.
Pasal:
Hukum Status Hukum Barang Pinjaman (Amanah atau Jaminan)
Di
dalam peristiwa ini, Nabi ﷺ
menetapkan syarat jaminan (aḍ-ḍamān) kepada Safwan atas
barang pinjaman tersebut, beliau bersabda: "Melainkan ini adalah
pinjaman yang dijamin (‘āriyah maḍmūnah*)."*
Apakah ini merupakan pengabaran tentang syariat beliau dalam masalah barang
pinjaman, dan pensifatan terhadapnya dengan sifat yang telah Allah syariatkan
di dalamnya, di mana hukumnya adalah wajib dijamin sebagaimana wajib menjamin
barang gadaian/rampas? Ataukah ini merupakan pengabaran tentang kewajiban
menjamin pengembaliannya berupa fisik barang itu sendiri, yang maknanya adalah:
"Aku menjamin bagimu penyerahan kembali fisiknya, dan bahwasanya ia
tidak akan hilang melainkan aku akan mengembalikannya kepadamu dalam wujud
fisiknya"?
Ini
termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ahli fikih. Imam Asy-Syafi'i
dan Imam Ahmad mengambil pendapat yang pertama, bahwasanya barang pinjaman itu
wajib dijamin apabila terjadi kerusakan (talf). Sedangkan Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik mengambil pendapat yang kedua, bahwasanya ia dijamin
dengan pengembaliannya (ar-radd), berdasarkan rincian di dalam mazhab
Malik, yaitu: Jika fisik barang tersebut termasuk hal yang tidak dapat
disembunyikan (seperti hewan dan aset tidak bergerak), maka ia tidak dijamin
apabila rusak kecuali jika tampak kedustaannya; namun jika termasuk hal yang
dapat disembunyikan (seperti perhiasan dan sejenisnya), maka ia wajib dijamin
apabila rusak kecuali jika ia mampu mendatangkan bukti persaksian atas rusaknya
barang tersebut. Inti rahasia mazhabnya adalah bahwasanya barang pinjaman itu
adalah amanah yang tidak wajib dijamin—sebagaimana pendapat Abu Hanifah—hanya
saja perkataannya tidak diterima pada hal-hal yang menyelisihi lahiriah (bukti
nyata), oleh karena itulah ia membedakan antara barang yang dapat disembunyikan
dengan yang tidak dapat disembunyikan.
Pengambilan
dalil dari masalah ini adalah: Apakah sabda beliau kepada Safwan "Melainkan
ini adalah pinjaman yang dijamin" dimaksudkan sebagai jaminan
pengembalian atau jaminan kerusakan? Yaitu: "Aku menjaminnya jika ia
rusak" atau "Aku menjamin bagimu pengembaliannya"?
Kalimat ini mengandung kemungkinan kedua makna tersebut, namun maknanya pada
jaminan pengembalian jauh lebih tampak ditinjau dari tiga sisi:
- Pertama: Bahwasanya
di dalam lafazh yang lain disebutkan: "Melainkan ini adalah
pinjaman yang ditunaikan (‘āriyah mu’addāh*)."* Hal ini
menjelaskan bahwasanya sabda beliau "dijamin" yang dimaksudkan
adalah dijamin dengan penunaiannya kembali.
- Kedua: Bahwasanya
Safwan tidak bertanya kepada beliau tentang kerusakannya, melainkan ia
bertanya kepada beliau: "Apakah engkau mengambilnya dariku sebagai
bentuk perampasan yang membatasi antara aku dengannya?" Maka beliau
menjawab, "Tidak, melainkan ini adalah pengambilan pinjaman yang
akan aku tunaikan kembali kepadamu." Seandainya Safwan bertanya
tentang kerusakannya dan berkata, "Aku takut ia hilang," niscaya
barulah tepat jika beliau menjawab, "Aku menjaminnya jika ia
rusak."
- Ketiga: Bahwasanya
beliau menjadikan jaminan tersebut sebagai sifat bagi fisik barang itu
sendiri. Seandainya itu adalah jaminan kerusakan, niscaya jaminan itu
tertuju pada barang penggantinya (badal). Maka ketika jaminan itu
jatuh pada zat fisiknya, hal itu menunjukkan bahwasanya ia adalah jaminan
penunaian kembali.
Jika
dikatakan: Bukankah di dalam kisah tersebut disebutkan bahwasanya sebagian baju
besi ada yang hilang, lalu Nabi ﷺ menawarkan kepadanya untuk menggantinya (menjaminnya), namun
Safwan menjawab, "Aku pada hari ini telah lebih condong kepada
Islam"? Maka dikatakan: Apakah beliau menawarkan kepadanya suatu perkara
yang wajib atau perkara yang boleh/mustahab yang utama untuk dilakukan, yang
mana hal itu termasuk akhlak dan tabiat yang mulia serta keindahan syariat?
Pendapat yang kedua (mustahab) lebih kuat, karena beliau menawarkan jaminan
tersebut kepadanya; seandainya jaminan itu wajib, niscaya beliau tidak akan
menawarkannya, melainkan beliau akan langsung menegakkannya untuknya dan
berkata, "Ini adalah hakmu," sebagaimana jika barang yang
hilang itu berwujud nyata di hadapannya, niscaya beliau tidak akan menawarkan
pengembaliannya melainkan langsung mengembalikannya. Maka renungkanlah hal ini.
Pasal:
Hukum Melumpuhkan Kendaraan Musuh dan Mukjizat di Hunain
Di
dalam perang ini terdapat dalil bolehnya melumpuhkan kuda musuh dan
tunggangannya apabila hal itu membantu untuk membunuhnya, sebagaimana Ali r.a.
melumpuhkan unta pembawa bendera kaum kafir. Dan tindakan ini tidaklah termasuk
ke dalam kategori menyiksa binatang yang dilarang.
Di
dalamnya juga terdapat bukti pemaafan Rasulullah ﷺ terhadap orang yang bermaksud membunuhnya
(Syaibah), di mana beliau tidak menyegerakan hukuman untuknya melainkan justru
mendoakannya dan mengusap dadanya hingga orang tersebut berbalik arah menjadi
seolah-olah sahabat karib yang sangat setia.
Di
antaranya juga adalah apa yang tampak nyata di dalam peperangan ini berupa
mukjizat kenabian dan tanda-tanda kerasulan, mulai dari pengabaran beliau
kepada Syaibah tentang apa yang disembunyikan di dalam jiwanya, hingga
keteguhan beliau di saat manusia berpaling meninggalkan beliau sembari beliau
mengumandangkan: "Aku adalah seorang Nabi, tidak ada kedustaan; Aku
adalah putra Abdul Muthalib," padahal batalion-batalion kaum musyrik
sedang bergerak menyongsongnya.
Di
antaranya juga adalah sampainya genggaman tanah yang beliau lemparkan tepat ke
arah mata-mata musuh dari jarak yang sangat jauh dari beliau, serta berkah di
dalam genggaman tanah tersebut hingga mampu memenuhi mata kaum tersebut, di
samping mukjizat-mukjizat lainnya seperti turunnya para malaikat untuk
bertempur bersama beliau hingga musuh melihat mereka dengan mata kepala sendiri
dan sebagian kaum muslimin pun melihatnya.
Di
antaranya pula adalah bolehnya seorang pemimpin menunda pembagian harta
rampasan perang demi menantikan keislaman kaum kafir dan masuknya mereka ke
dalam ketaatan, lalu ia mengembalikan harta rampasan dan tawanan mereka kepada
mereka. Di dalam hal ini terdapat dalil bagi orang yang berpendapat bahwasanya
harta rampasan perang itu baru resmi dimiliki melalui jalur pembagian (al-qismah),
bukan semata-mata karena telah berhasil dikuasai (al-istīlā’). Sebab,
seandainya kaum muslimin telah memilikinya semata-mata karena berhasil
menguasainya, niscaya Nabi ﷺ
tidak akan menangguhkan pembagiannya demi mengembangkannya kepada mereka.
Berdasarkan hal ini, seandainya ada salah seorang dari pemenang perang yang
meninggal sebelum pembagian atau sebelum membawanya masuk ke dalam Darul Islam,
maka bagiannya dikembalikan kepada sisa pemenang perang yang lain, bukan kepada
ahli warisnya. Dan ini adalah mazhab Abu Hanifah: jika ia meninggal sebelum
penguasaan maka ahli warisnya tidak mendapatkan apa-apa, namun jika ia meninggal
setelah pembagian maka bagian sahamnya diserahkan kepada ahli warisnya.
Pasal:
Status Harta Pemberian untuk Mualaf dan Hikmah Kebijakan Rasulullah
Pemberian
yang diberikan oleh Nabi ﷺ
kepada kaum Quraisy dan para mualaf yang dilunakkan hatinya ini, apakah ia
diambil dari asal harta rampasan (aṣlul ghanīmah), atau dari Al-Khumus
(seperlima bagian), atau dari seperlima dari Al-Khumus (khumusil khumus)?
Imam
Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwasanya ia diambil dari seperlima
dari Al-Khumus, yaitu bagian saham beliau yang telah Allah tetapkan bagi beliau
dari Al-Khumus. Bagian ini berbeda dengan as-ṣafī (barang yang dipilih
langsung oleh Nabi sebelum pembagian) dan berbeda pula dengan apa yang menimpa
beliau dari harta rampasan secara umum. Sebab, Nabi ﷺ tidak meminta izin kepada para pemenang
perang dalam pemberian tersebut; seandainya pemberian itu diambil dari asal
harta rampasan, niscaya beliau akan meminta izin kepada mereka karena mereka
telah memilikinya dengan sebab menghimpun dan menguasainya. Pemberian itu juga
bukan diambil dari asal Al-Khumus karena Al-Khumus itu dibagi menjadi lima
bagian, maka jika demikian ia diambil dari seperlima dari Al-Khumus.
Namun
Imam Ahmad menegaskan bahwasanya an-nafal (pemberian tambahan) itu boleh
diambil dari empat perlima bagian harta rampasan perang. Dan pemberian ini
termasuk ke dalam kategori an-nafal, di mana Nabi ﷺ memberikan tambahan
kepada para pemimpin kabilah dan suku guna melunakkan hati mereka dan kaum
mereka agar condong kepada Islam. Maka hal ini jauh lebih utama untuk
dibolehkan daripada pemberian tambahan sepertiga setelah Al-Khumus atau
seperempat setelahnya, karena di dalamnya terdapat maslahat penguatan Islam,
kokohnya tajinya, serta penarikan musuh ke dalamnya.
Hal
seperti ini benar-benar terjadi nyata, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian
dari mereka yang diberikan tambahan tersebut: "Sungguh Rasulullah telah
memberiku, padahal sesungguhnya beliau adalah makhluk yang paling aku benci,
namun beliau senantiasa memberiku hingga akhirnya beliau menjadi makhluk yang
paling aku cintai." Maka bagaimana anggapanmu tentang suatu pemberian
yang mampu menguatkan Islam beserta pemeluknya, menghinakan kekafiran beserta
kelompoknya, serta menarik hati para pemimpin kabilah dan suku—yang mana
apabila mereka marah maka para pengikutnya ikut marah karena marahnya mereka,
dan apabila mereka ridha maka pengikutnya ikut ridha karena ridhanya mereka?
Jika orang-orang ini masuk Islam, tidak akan ada seorang pun dari kaumnya yang tertinggal
untuk ikut masuk Islam. Maka bagi Allah-lah segala pujian, alangkah agungnya
kedudukan pemberian ini, dan alangkah besar faedah serta manfaatnya bagi Islam
dan pemeluknya!
Telah
diketahui bahwasanya harta rampasan perang (al-anfāl) adalah milik Allah
dan Rasul-Nya, di mana Rasul-Nya membagikannya ke tempat yang diperintahkan
kepadanya tanpa melewati batas perintah tersebut. Seandainya beliau menempatkan
seluruh harta rampasan perang tersebut kepada orang-orang ini demi kemaslahatan
umum Islam, niscaya hal itu tidak keluar dari jalur hikmah, maslahat, dan
keadilan. Namun, ketika penglihatan Dzul Khuwaishirah At-Tamimi beserta
komplotannya telah buta dari melihat maslahat dan hikmah ini, berkatalah juru
bicara mereka kepada beliau: "Berbuat adillah, karena sesungguhnya engkau
belum berbuat adil!" Dan orang yang serupa dengannya berkata:
"Sesungguhnya ini adalah pembagian yang tidak diinginkan wajah Allah di
dalamnya!"
Demi
umur Allah, sesungguhnya mereka ini adalah makhluk yang paling bodoh tentang
Rasul-Nya, paling bodoh tentang makrifatnya kepada Tuhannya, tentang
ketaatannya kepada-Nya, serta tentang kesempurnaan keadilannya, pemberiannya
karena Allah, dan penahanannya karena Allah. Hak mutlak bagi Allah Swt. untuk
membagikan harta rampasan sesuai yang Dia kehendaki, dan hak bagi-Nya pula
untuk menahan harta tersebut dari para pemenang perang secara keseluruhan
sebagaimana Dia menahan dari mereka harta rampasan Makkah, padahal mereka telah
mengerahkan kuda dan unta tunggangan di atasnya. Dan hak bagi-Nya pula untuk
mengirimkan api dari langit yang akan melumat habis harta tersebut. Di dalam
semua ketetapan itu, Dialah Dzat yang paling adil di antara para hakim dan paling
bijaksana di antara para pemutus hukum.
Tidaklah
Dia melakukan apa yang dilakukan-Nya dari hal itu sebagai bentuk kesia-siaan,
dan tidak pula menetapkannya tanpa tujuan, melainkan itu adalah inti dari
maslahat, hikmah, keadilan, dan rahmat, yang bersumber dari kesempurnaan
ilmu-Nya, keperkasaan-Nya, hikmah-Nya, dan rahmat-Nya. Sungguh, Dia telah
menyempurnakan nikmat-Nya kepada suatu kaum (Anshar) yang pulang kembali ke
tempat kediaman mereka dengan membawa Rasulullah yang mereka tuntun menuju
negeri mereka; sementara Dia memuaskan orang yang tidak mengetahui kadar nikmat
agung ini dengan memberi mereka kambing dan unta, sebagaimana seorang anak
kecil diberi sesuatu yang sesuai dengan kadar akal dan pengetahuannya,
sedangkan orang yang berakal budi lagi cerdas diberi sesuatu yang sesuai dengan
kemuliaannya. Dan ini adalah karunia-Nya, dan Dia Swt. tidak berada di bawah
tekanan atau batasan seorang pun dari makhluk-Nya hingga mereka wajib
menetapkan atau mengharamkan sesuatu atas-Nya dengan akal mereka, sedangkan
Rasul-Nya hanyalah pelaksana perintah-Nya.
Jika
dikatakan: Seandainya kebutuhan seorang pemimpin (Imām) pada suatu waktu
menuntut untuk melakukan hal yang serupa seperti ini terhadap musuhnya, apakah
hal itu disahkan baginya?
Maka
dikatakan: Pemimpin adalah wakil bagi kaum muslimin, ia bertindak demi
kemaslahatan mereka dan demi tegaknya agama. Jika hal tersebut telah menjadi
jalan yang pasti untuk membela Islam, mempertahankan wilayahnya, serta menarik
para pemimpin musuh ke dalamnya agar kaum muslimin aman dari keburukan mereka,
maka hal itu sah baginya, bahkan menjadi kewajiban atasnya. Dan adakah syariat
membolehkan selain dari hal ini? Sebab, meskipun di dalam penahanan harta
tersebut (dari para pejuang asli) terdapat bentuk mafsadat (kerugian), namun
mafsadat yang diperkirakan akan timbul dari luputnya usaha melunakkan hati
musuh ini jauh lebih besar. Dan bangunan syariat ini berdiri di atas kaidah
menolak mafsadat yang lebih besar dengan menanggung mafsadat yang lebih ringan,
serta meraih maslahat yang lebih sempurna dengan mengorbankan maslahat yang
lebih rendah. Bahkan, bangunan kemaslahatan dunia dan agama ini tegak di atas
dua usul (kaidah) ini. Dan hanya kepada Allah-lah taufik itu bersandar.
Pasal:
Hukum Jual Beli Hewan secara Tempo (Nasī'ah) dan Kasus Penundaan Batas
Waktu
Di
dalam kisah ini terdapat dalil bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang tidak
berlapang dada (untuk mengembalikan tawanannya secara cuma-cuma), maka ia
berhak mendapatkan ganti untuk setiap satu kepala tawanan berupa enam ekor unta
dari awal harta fai' yang Allah anugerahkan kepada kita."
Maka
di dalam hadis ini terdapat dalil tentang bolehnya menjual budak, bahkan hewan,
antara sebagian dengan sebagian lainnya secara tempo (nasī'ah) dan
dengan adanya selisih kelebihan jumlah (mutafāḍilan).
Di
dalam kitab-kitab As-Sunan terdapat hadis dari Abdullah bin Amr,
bahwasanya Rasulullah ﷺ
memerintahkannya untuk mempersiapkan perlengkapan sebuah pasukan, lalu
unta-unta yang ada habis. Maka beliau memerintahkannya untuk mengambil
unta-unta muda dari jatah unta zakat (qalā'iṣaṣ ṣadaqah). Dahulu ia
mengambil satu ekor unta yang dibayar dengan dua ekor unta untuk diserahkan ke
unta zakat.
Sementara
itu, di dalam kitab-kitab As-Sunan juga terdapat riwayat dari Ibnu Umar
dari Nabi ﷺ
bahwasanya beliau melarang jual beli hewan dengan hewan secara tempo. Hadis ini
juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari hadis Al-Hasan dari Samurah, dan ia
mensahihkannya. Di dalam kitab At-Tirmidzi terdapat pula hadis dari Al-Hajjaj
bin Arthah, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Hewan
dua ekor ditukar dengan satu ekor tidak boleh secara tempo, namun tidak mengapa
jika dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan (yadan bi yadin)."
At-Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan.
Maka
manusia (para ulama) berselisih pendapat di dalam memahami hadis-hadis ini ke
dalam empat pendapat, yang mana keempatnya merupakan riwayat-riwayat dari Imam
Ahmad:
- Pertama: Boleh
melakukan hal tersebut baik dengan adanya selisih kelebihan (mutafāḍilan) maupun sama
rata (mutasāwiyan), secara tempo (nasī'ah) maupun secara
tunai (yadan bi yadin). Ini adalah mazhab Abu Hanifah dan
Asy-Syafi'i.
- Kedua: Tidak boleh
melakukan hal tersebut secara tempo dan tidak pula dengan adanya selisih
kelebihan.
- Ketiga: Diharamkan
menggabungkan antara tempo dengan selisih kelebihan, namun boleh melakukan
jual beli jika hanya ada salah satu dari keduanya. Ini adalah pendapat
Malik rahmatullah 'alaihi.
- Keempat: Jika jenis
hewannya sama, maka boleh ada selisih kelebihan namun diharamkan
menggunakan tempo. Sedangkan jika jenis hewannya berbeda, maka boleh ada
selisih kelebihan dan boleh pula menggunakan tempo.
Para
ulama memiliki tiga jalur (masālik) dalam menyikapi dan mengompromikan
hadis-hadis ini:
Jalur
Pertama: Mensahihkan atau mendhaifkan sebagian hadis. Seperti mendhaifkan
hadis Al-Hasan dari Samurah karena Al-Hasan tidak mendengar langsung dari
Samurah kecuali dua hadis saja yang mana hadis ini bukan salah satunya, serta
mendhaifkan hadis Al-Hajjaj bin Arthah.
Jalur
Kedua: Mengklaim adanya nasikh (penghapusan hukum), meskipun tidak jelas
mana riwayat yang datang belakangan dari yang datang terdahulu. Oleh karena
itulah terjadi perselisihan.
Jalur
Sampingan Ketiga: Membawa hadis-hadis tersebut ke dalam kondisi-kondisi
yang berbeda. Yaitu, bahwasanya larangan menjual hewan dengan hewan secara
tempo itu sejatinya hanyalah karena hal itu merupakan sarana (żarī'ah)
menuju riba pada barang-barang ribawi. Sebab, apabila seorang penjual melihat
keuntungan yang ada di dalam jual beli ini, jiwanya tidak akan membatasi diri
pada jenis ini saja, melainkan akan menyeretnya untuk menjual barang ribawi
dengan cara yang sama. Maka syariat menutup celah sarana (sadd aż-żarī'ah)
tersebut atas mereka dengan cara membolehkannya jika dilakukan secara tunai
dari tangan ke tangan, dan melarangnya jika dilakukan secara tempo.
Sesuatu
yang diharamkan karena statusnya sebagai sarana (żarī'ah) dapat
dibolehkan apabila ada kemaslahatan yang lebih kuat (al-maṣlaḥah ar-rājiḥah), sebagaimana syariat
membolehkan jual beli 'arāyā (tukar tambah kurma basah dengan kurma
kering) dari jenis jual beli muzābanah karena adanya kemaslahatan yang
lebih kuat serta karena adanya tuntutan kebutuhan di dalamnya.
Demikian
pula jual beli hewan dengan hewan secara tempo dan berselisih jumlah di dalam
kisah ini serta di dalam hadis Ibnu Umar, sesungguhnya hal itu terjadi di dalam
konteks jihad dan adanya kebutuhan kaum muslimin untuk mempersiapkan
perlengkapan pasukan. Telah diketahui bahwasanya kemaslahatan mempersiapkan
pasukan jauh lebih kuat daripada kerusakan yang ada pada jual beli hewan dengan
hewan secara tempo. Syariat tidak akan membatalkan kemaslahatan yang lebih kuat
demi menghindari kerusakan yang lebih lemah.
Contoh
yang serupa dengan ini adalah bolehnya mengenakan pakaian sutra di dalam
peperangan dan bolehnya bersikap sombong/angkuh di dalamnya, karena
kemaslahatan hal tersebut jauh lebih kuat daripada kerusakan mengenakannya.
Contoh lainnya adalah tindakan Nabi ﷺ yang mengenakan jubah luar (qubā') dari sutra yang
dihadiahkan oleh Raja Ailah kepada beliau selama sesaat, kemudian beliau
melepaskannya; hal itu dilakukan demi kemaslahatan yang lebih kuat dalam rangka
melunakkan hatinya dan menghiburnya. Peristiwa ini terjadi setelah adanya
larangan mengenakan pakaian sutra, sebagaimana telah kami jelaskan secara
panjang lebar di dalam kitab At-Takhyīr fīmā yaḥillu wa yaḥrumu min libāsil ḥarīr. Kami jelaskan di
sana bahwasanya peristiwa ini terjadi pada tahun kedatangan para utusan kabilah
(Tahun Utusan—Tahun 9 Hijriah), sedangkan larangan mengenakan sutra terjadi
sebelum itu. Buktinya adalah bahwasanya Umar dilarang mengenakan jubah sutra yang
diberikan Nabi kepadanya, lalu Umar memakaikannya kepada saudaranya yang masih
musyrik di Makkah; dan peristiwa Umar ini terjadi sebelum Fathu Makkah,
sedangkan tindakan Nabi mengenakan hadiah Raja Ailah terjadi setelah itu.
Contoh
lainnya yang serupa adalah larangan beliau melakukan shalat tepat sebelum
terbitnya matahari dan setelah shalat ashar, demi menutup celah sarana
menyerupai orang-orang kafir. Namun syariat membolehkan shalat-shalat yang di
dalamnya terdapat kemaslahatan yang lebih kuat, seperti mengqadha shalat yang
luput, mengqadha shalat sunah, shalat jenazah, dan shalat tahiyatul masjid;
karena kemaslahatan mengerjakannya jauh lebih kuat daripada kerusakan dari
larangan tersebut. Wallahu a'lam.
Di
dalam kisah ini juga terdapat dalil bahwasanya apabila dua orang yang
bertransaksi menetapkan suatu batas waktu yang tidak ditentukan (gairu maḥdūd) di antara keduanya,
maka hal itu hukumnya boleh apabila keduanya saling sepakat dan ridha
terhadapnya. Imam Ahmad telah menegaskan tentang bolehnya hal ini dalam sebuah
riwayat dari beliau mengenai hak pilih (khiyār) dalam jangka waktu yang
tidak ditentukan, bahwasanya statusnya adalah boleh sampai keduanya
memutuskannya. Dan inilah pendapat yang kuat, karena tidak ada hal yang
dilarang di dalamnya dan tidak ada unsur penipuan, sebab masing-masing dari
keduanya telah masuk ke dalam transaksi di atas kejelasan pandangan dan
keridhaan terhadap konsekuensi akad. Keduanya sama-sama mengetahui hal tersebut
secara setara, sehingga salah satu tidak memiliki kelebihan di atas yang lain
yang dapat memicu kezaliman.
Pasal:
Hukum Harta Rampasan Milik Musuh yang Dibunuh (As-Salab)
Di
dalam peperangan ini, beliau ﷺ
bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seorang musuh dan ia memiliki
bukti saksi atasnya, maka ia berhak mendapatkan harta jarahan yang melekat pada
tubuh musuh tersebut (salabuhū)." Beliau juga pernah mengucapkannya
pada peperangan lain sebelum ini.
Maka
para ahli fikih berselisih pendapat: Apakah harta salab ini berhak
didapatkan berdasarkan ketetapan hukum syariat secara langsung, ataukah harus
berdasarkan syarat yang diajukan oleh pemimpin pasukan (al-Imām)? Ada
dua pendapat yang merupakan dua riwayat dari Imam Ahmad:
- Pertama: Harta itu
menjadi miliknya berdasarkan syariat, baik pemimpin pasukan
mensyaratkannya maupun tidak mensyaratkannya. Ini adalah pendapat Imam
Asy-Syafi'i.
- Kedua: Harta itu
tidak berhak didapatkan kecuali jika disyaratkan oleh pemimpin pasukan.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
Imam
Malik rahmatullah 'alaihi berkata: Harta itu tidak berhak didapatkan kecuali
dengan syarat dari pemimpin pasukan setelah peperangan usai; seandainya ia
menegaskannya sebelum perang, maka tidak boleh. Malik berkata: "Tidak ada
riwayat yang sampai kepadaku bahwasanya Nabi ﷺ mengucapkan hal tersebut kecuali pada hari
Hunain, dan sesungguhnya Nabi memberikan tambahan tersebut setelah peperangan
mulai mendingin."
Akar
dari perselisihan ini adalah bahwasanya Nabi ﷺ adalah seorang pemimpin, hakim, mufti,
sekaligus seorang Rasul. Maka terkadang beliau mengucapkan suatu keputusan
dengan kapasitas jabatan kerasulannya, sehingga keputusan tersebut berstatus
sebagai syariat umum yang berlaku sampai hari kiamat. Contohnya seperti sabda
beliau: "Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini apa yang
bukan darinya, maka ia tertolak," dan sabda beliau: "Barangsiapa
yang menanam di tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak memiliki hak
sedikit pun dari tanaman tersebut dan ia berhak mendapatkan biaya
nafkahnya," serta keputusan beliau dengan menggunakan satu saksi
disertai sumpah, dan keputusan beliau tentang hak ingkar tetangga (asy-syuf'ah)
pada aset yang belum dibagi.
Terkadang
beliau berbicara dengan kapasitas jabatan fatwa, seperti sabda beliau kepada
Hindun binti Utbah—istri Abu Sufyan—ketika ia mengadukan kepada beliau perihal
sifat kikir suaminya yang tidak memberinya nafkah yang mencukupinya: "Ambillah
apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik (bil-ma'rūf)."
Ini statusnya adalah fatwa, bukan keputusan hukum pengadilan, karena beliau
tidak memanggil Abu Sufyan dan tidak menanyakan kepadanya jawaban atas aduan
tersebut, serta tidak meminta bukti saksi dari Hindun.
Dan
terkadang beliau berbicara dengan kapasitas jabatan kepemimpinan negara (al-imāmah),
sehingga keputusan tersebut merupakan kemaslahatan bagi umat pada waktu
tersebut, di tempat tersebut, dan dalam kondisi tersebut. Konsekuensinya, para
pemimpin setelah beliau wajib memperhatikan hal tersebut berdasarkan kadar
kemaslahatan yang diperhatikan oleh Nabi ﷺ ditinjau dari segi zaman, tempat, dan
kondisinya.
Dari
sinilah para ulama berbeda pendapat di dalam banyak posisi yang di dalamnya
terdapat atsar (riwayat) dari beliau, seperti sabda beliau: "Barangsiapa
yang membunuh seorang musuh maka ia berhak mendapatkan harta jarahannya."
Apakah beliau mengucapkannya dengan kapasitas jabatan kepemimpinan sehingga
hukumnya bergantung pada kebijakan para amir, ataukah dengan kapasitas jabatan
kerasulan dan kenabian sehingga statusnya menjadi syariat yang berlaku umum?
Demikian
pula sabda beliau: "Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka
tanah itu menjadi miliknya." Apakah ini merupakan syariat umum bagi
setiap orang, baik pemimpin mengizinkannya maupun tidak mengizinkannya, ataukah
urusan ini dikembalikan kepada para pemimpin sehingga seseorang tidak dapat
memiliki tanah tersebut dengan sebab menghidupkannya kecuali dengan izin
pemimpin? Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama adalah mazhab
Asy-Syafi'i dan Ahmad dalam lahiriah mazhab keduanya; sedangkan pendapat kedua
adalah mazhab Abu Hanifah. Sementara Imam Malik membedakan antara tanah gurun
yang luas lagi lapang yang tidak memicu perebutan di antara manusia, dengan
tanah yang di dalamnya memicu perebutan; maka ia menganggap wajib adanya izin pemimpin
pada jenis yang kedua, bukan pada jenis yang pertama.
Pasal:
Kesaksian Satu Orang dalam Klaim Pembunuhan Musuh (Kisah Abu Qatadah)
Sabda
beliau: "...dan ia memiliki bukti saksi atasnya," merupakan
dalil bagi dua masalah:
Pertama:
Bahwasanya klaim dari seorang pembunuh bahwa dialah yang telah membunuh orang
kafir ini, tidak diterima begitu saja dalam menetapkan hak kepemilikan harta
jarahannya.
Kedua:
Cukup mencukupkan diri dalam menetapkan klaim ini dengan satu orang saksi saja
tanpa perlu disertai sumpah.
Hal
ini berdasarkan apa yang telah tetap di dalam kitab Ash-Shahih dari Abu
Qatadah, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hunain. Ketika kami bertemu
(berhadapan dengan musuh), kaum muslimin sempat mengalami kocar-kacir. Aku
melihat ada seorang pria dari kaum musyrik telah berada di atas (mengungguli)
seorang pria dari kaum muslimin. Maka aku segera berputar mengejarnya hingga
aku mendatangi dari arah belakangnya, lalu aku menebas urat belikat lehernya.
Pria musyrik itu berbalik ke arahku lalu mendekapku dengan satu dekapan yang
saking kuatnya membuatku mencium bau kematian. Kemudian kematian menjemputnya
sehingga ia melepaskan dekapannya dariku.
Aku
segera menyusul Umar bin Al-Khaththab dan bertanya, "Ada apa dengan
manusia?" Umar menjawab, "Ini adalah urusan Allah." Kemudian
manusia kembali berhimpun dan Rasulullah ﷺ duduk lalu bersabda: "Barangsiapa
yang membunuh seorang musuh dan ia memiliki bukti saksi atasnya, maka ia berhak
mendapatkan harta jarahannya."
Abu
Qatadah melanjutkan: Maka aku berdiri lalu bertanya, "Siapakah yang mau
bersaksi untukku?" Kemudian aku duduk kembali. Lalu beliau mengucapkan
kalimat yang sama untuk kedua kalinya. Aku berdiri lagi dan bertanya,
"Siapakah yang mau bersaksi untukku?" Kemudian beliau mengucapkan
kalimat tersebut untuk ketiga kalinya, maka aku pun berdiri. Rasulullah ﷺ bersabda, "Ada
apa denganmu, wahai Abu Qatadah?" Maka aku menceritakan kisah
kejadiannya kepada beliau.
Tiba-tiba
seorang pria dari kaum tersebut berkata, "Ia benar, wahai Rasulullah. Dan
harta jarahan dari musuh yang terbunuh itu ada di tanganku, maka buatlah ia
ridha dari haknya (maksudnya mintalah ia merelakannya untukku)." Maka Abu
Bakar Ash-Shiddiq langsung menyahut, "Tidak, demi Allah! Kalau begitu,
tidak boleh beliau sengaja mengabaikan seekor singa di antara singa-singa Allah
yang bertempur demi membela Allah dan Rasul-Nya, lalu beliau memberikan harta
jarahannya kepadamu!" Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Ia (Abu Bakar) benar,
maka berikanlah harta jarahan itu kepadanya!" Maka pria itu
menyerahkannya kepadaku. Aku pun menjual baju besi tersebut lalu aku membeli
sebidang kebun kurma kecil di perkampungan Bani Salimah; dan sesungguhnya
itulah harta pertama yang aku kumpulkan di dalam Islam.
Di
dalam masalah ini terdapat tiga pendapat ulama: Pendapat ini adalah salah
satunya, dan merupakan satu wajah di dalam mazhab Ahmad. Pendapat kedua
menyatakan bahwasanya harus ada satu saksi disertai sumpah, sebagaimana salah
satu dari dua riwayat dari Ahmad. Pendapat ketiga—dan inilah yang tertulis dari
Imam Ahmad—menyatakan bahwasanya harus ada dua orang saksi, karena ini
merupakan klaim pembunuhan, sehingga tidak diterima kecuali dengan dua orang
saksi.
Di
dalam kisah ini juga terdapat dalil bagi masalah yang lain, yaitu: Bahwasanya
tidak disyaratkan di dalam persaksian untuk melafazhkan kata "Asyhadu"
(Aku bersaksi). Dan ini adalah riwayat yang paling sah dari Imam Ahmad dalam
hal dalil, meskipun yang paling masyhur di kalangan para pengikutnya adalah
adanya pensyaratan tersebut, dan ini juga merupakan mazhab Malik.
Guru
kami (Ibnu Taimiyah) berkata: "Tidak diketahui adanya seorang pun dari
kalangan sahabat maupun tabi'in yang mensyaratkan lafazh persaksian (asyhadu)."
Sungguh Ibnu Abbas telah berkata: "Telah bersaksi di hadapanku orang-orang
yang diridhai, dan yang paling aku ridhai di antara mereka di hadapanku adalah
Umar, bahwasanya Rasulullah ﷺ
melarang shalat setelah ashar dan setelah subuh." Telah diketahui
bahwasanya mereka tidak melafazhkan kata 'asyhadu' di hadapan Ibnu
Abbas, melainkan hal itu hanyalah murni bentuk pengabaran (ikhbār).
Di
dalam hadis Ma'iz disebutkan: "Maka ketika ia telah bersaksi atas dirinya
sendiri sebanyak empat kali persaksian, beliau meramalnya." Padahal
tindakan yang muncul darinya hanyalah murni bentuk pengabaran tentang dirinya
sendiri, yang mana statusnya adalah pengakuan (iqrār).
Demikian
pula firman Allah Ta'ala:
"Katakanlah:
'Apakah sesungguhnya kamu mengakui (latasyhadūna) bahwa ada tuhan-tuhan
lain beserta Allah?' Katakanlah: 'Aku tidak mengakui (lā asyhadu).'
" (QS. Al-An'am: 19).
Dan
firman-Nya:
"Mereka
berkata: 'Kami menjadi saksi (syahidnā) atas diri kami sendiri,' dan
mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia, dan mereka menjadi saksi (syahedū)
atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir."
(QS. Al-An'am: 130).
Dan
firman-Nya:
"Tetapi
Allah mengakui (yasyhadu) Al-Quran yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah
menurunkannya dengan ilmu-Nya; dan malaikat-malaikat pun mengakui (yasyhadūna).
Cukuplah Allah menjadi saksi." (QS. An-Nisa: 166).
Dan
firman-Nya:
"Allah
berfirman: 'Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang
demikian itu?' Mereka menjawab: 'Kami mengakui.' Allah berfirman: 'Kalau begitu
saksikanlah (fasyhadū) dan Aku menjadi saksi bersama kamu.' " (QS.
Ali 'Imran: 81).
Dan
firman-Nya:
"Allah
menyatakan (syahidallāhu) bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia, Yang
menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga
menyatakan demikian)." (QS. Ali 'Imran: 18).
Sampai
berlipat-lipat dari dalil-dalil tersebut yang tersebar di dalam Al-Quran dan
As-Sunnah berupa penggunaan lafazh persaksian (asysyahādah) atas suatu
kabar yang murni terbebas dari kata 'asyhadu'.
Imam
Ahmad dan Ali bin Al-Madini pernah saling berdiskusi dalam masalah persaksian
sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Ali bin Al-Madini berkata, "Aku
mengatakan bahwa mereka berada di surga, namun aku tidak mengatakan bahwa 'aku
bersaksi' (asyhadu) mereka berada di surga." Maka Imam Ahmad
menjawab, "Kapan saja engkau telah mengatakan mereka berada di surga, maka
sesungguhnya engkau telah bersaksi." Dan ini merupakan penegasan langsung
dari beliau bahwasanya tidak disyaratkan di dalam persaksian adanya lafazh 'asyhadu'.
Hadis Abu Qatadah adalah termasuk hujah yang paling jelas dalam hal ini.
Jika
dikatakan: Pengabaran dari orang yang di tangannya terdapat harta jarahan
tersebut hanyalah statusnya berupa pengakuan (iqrār) melalui
perkataannya "Harta itu ada di tanganku", dan hal itu sama sekali
bukan bagian dari persaksian (asysyahādah)?
Maka
dikatakan: Perkataannya itu telah mengandung persaksian sekaligus pengakuan.
Melalui perkataannya "Ia benar", itu merupakan persaksian untuk Abu
Qatadah bahwasanya dialah yang telah membunuh musuh tersebut; sedangkan
perkataannya "Harta itu ada di tanganku", itu merupakan pengakuan
darinya bahwasanya barang tersebut ada padanya. Dan Nabi ﷺ hanyalah memutuskan
hak harta jarahan tersebut setelah adanya bukti saksi (al-bayyinah),
yang mana pembenaran dari pria ini statusnya berposisi sebagai bukti saksi tersebut.
Pasal:
Harta Jarahan Tidak Dikenai Khumus (Seperlima) dan Berhak Diterima Siapa Saja
Sabda
beliau: "...maka ia berhak mendapatkan harta jarahannya,"
merupakan dalil bahwasanya ia berhak mendapatkan harta jarahan tersebut
seluruhnya tanpa dikurangi seperlima (gairu mukhamsin). Beliau telah
menegaskan hal ini di dalam sabdanya kepada Salamah bin Al-Akwa' ketika ia
membunuh seorang musuh: "Harta jarahannya adalah miliknya secara
keseluruhan."
Di
dalam masalah ini terdapat tiga mazhab ulama: Pendapat ini adalah salah
satunya.
Pendapat
kedua menyatakan bahwasanya harta jarahan itu dibagi seperlima sebagaimana
layaknya harta rampasan perang umum (al-ganīmah). Ini adalah pendapat
Al-Auza'i dan ulama penduduk Syam, serta merupakan mazhab Ibnu Abbas karena
menganggapnya masuk ke dalam keumuman ayat ghanimah.
Pendapat
ketiga menyatakan bahwasanya jika pemimpin pasukan menganggap nilai harta
jarahan itu terlalu besar/banyak maka ia membaginya seperlima, namun jika
menganggapnya sedikit maka ia tidak membaginya seperlima. Ini adalah pendapat
Ishaq dan merupakan tindakan yang pernah dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab.
Said meriwayatkan di dalam kitab As-Sunan-nya dari Ibnu Sirin,
bahwasanya Al-Bara' bin Malik pernah berduel melawan seorang Marzuban
(gubernur/panglima Persia) di antara para panglima di Bahrain, lalu Al-Bara'
menikamnya hingga mematahkan tulang belakangnya, kemudian mengambil dua gelang
tangannya serta harta jarahannya. Ketika Umar selesai shalat zhuhur, ia
mendatangi Al-Bara' di rumahnya dan berkata, "Dahulu kami tidak membagi
seperlima harta jarahan, namun sesungguhnya harta jarahan Al-Bara' ini telah
mencapai nilai harta yang sangat besar, dan aku akan membaginya
seperlima." Maka itulah harta jarahan pertama yang dikenai khumus di dalam
Islam, di mana nilainya mencapai tiga puluh ribu (dirham).
Namun
pendapat pertama adalah yang paling sah, karena Rasulullah ﷺ tidak pernah
mengenakan khumus pada harta jarahan musuh dan beliau bersabda bahwa harta itu
milik pembunuhnya secara keseluruhan. Sunah beliau berjalan di atas hal
tersebut, begitu pula sunah Ash-Shiddiq setelah beliau. Adapun apa yang
dipandang oleh Umar, itu merupakan ijtihad dari dirinya yang dihantarkan oleh
pandangan opininya.
Hadis
ini juga menunjukkan bahwasanya harta jarahan itu diambil dari asal harta
rampasan perang, karena Nabi ﷺ
memutuskan haknya bagi sang pembunuh tanpa melihat ke dalam nilai harganya dan
ukurannya, serta tanpa menganggap pengeluarannya harus dari bagian seperlima
dari Al-Khumus. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwasanya harta jarahan itu
diambil dari Al-Khumus.
Hadis
ini juga menunjukkan bahwasanya harta jarahan itu berhak didapatkan oleh siapa
saja yang mendapatkan bagian saham ghanimah maupun orang yang tidak mendapatkan
bagian saham ghanimah, seperti anak kecil, wanita, budak, dan orang musyrik
(yang ikut membantu). Sedangkan Imam Asy-Syafi'i di dalam salah satu dari dua
pendapatnya menyatakan bahwasanya harta jarahan tidak berhak didapatkan kecuali
oleh orang yang berhak mendapatkan saham ghanimah; karena saham ghanimah yang
telah disepakati saja jika tidak berhak didapatkan oleh budak, anak kecil,
wanita, dan orang musyrik, maka harta jarahan lebih utama lagi untuk tidak
mereka dapatkan.
Namun
pendapat pertama adalah yang paling sah karena faktor keumuman dalil, dan
karena hal ini berjalan di atas jalur pengumuman pemimpin: "Barangsiapa
yang melakukan perbuatan ini dan ini, atau berhasil menunjukkan letak benteng,
atau datang membawa satu kepala musuh, maka ia berhak mendapatkan imbalan
ini," yang mana di dalamnya terdapat unsur kobaran semangat untuk
jihad. Sementara bagian saham ghanimah itu berhak didapatkan murni karena
kehadiran di medan perang walaupun tidak melakukan aksi pertempuran, sedangkan
harta jarahan berhak didapatkan karena adanya aksi perbuatan nyata; sehingga ia
berjalan di atas jalur akad sayembara berhadiah (al-ju'ālah).
Pasal:
Kelipatan Harta Jarahan
Di
dalam peristiwa ini terdapat petunjuk bahwasanya seorang prajurit berhak
mendapatkan harta jarahan dari seluruh musuh yang berhasil ia bunuh, meskipun
jumlah mereka sangat banyak. Abu Dawud telah menyebutkan bahwasanya Abu Thalhah
pada hari Hunain berhasil membunuh dua puluh orang pria, lalu ia mengambil
seluruh harta jarahan mereka.
Pasal:
Perang Thaif
Perang
ini terjadi pada bulan Syawal tahun 8 Hijriah. Ibnu Sa'ad berkata: Para ulama
menceritakan bahwasanya ketika Rasulullah ﷺ bermaksud berjalan menuju Thaif, beliau
mengutus Thufail bin Amr menuju berhala Dzu Al-Kaffain, yaitu berhala
milik Amru bin Humamah Ad-Dausi, untuk menghancurkannya. Beliau
memerintahkannya untuk meminta bantuan pasukan dari kaumnya dan menjumpai
beliau di Thaif.
Maka
Thufail segera keluar dengan cepat menuju kaumnya lalu menghancurkan berhala Dzu
Al-Kaffain tersebut sembari menyalakan kobaran api tepat di hadapan
wajahnya dan membakarnya, ia berkata:
Wahai
Dzu Al-Kaffain, aku bukanlah bagian dari para penyembahmu
Hari
kelahiran kami jauh lebih terdahulu daripada hari kelahiranmu
Sesungguhnya
aku telah menyalakan kobaran api tepat di dalam jantungmu
Kemudian
ia bergerak turun bersama empat ratus orang dari kaumnya dengan cepat, lalu
mereka menjumpai Nabi ﷺ
di Thaif setelah kedatangan beliau selang empat hari, dan ia datang dengan
membawa tank kayu pelindung (dabbābah) serta manjanik (alat pelempar
batu).
Ibnu
Sa'ad berkata: Ketika Rasulullah ﷺ keluar dari Hunain bermaksud menuju Thaif, beliau memajukan
Khalid bin Walid di garis depannya. Kabilah Tsaqif ternyata telah membentengi
benteng mereka dan memasukkan ke dalamnya segala hal yang dapat memperbaiki
kondisi mereka selama satu tahun. Maka ketika mereka kalah di Authas, mereka
segera masuk ke dalam benteng mereka, menguncinya rapat-rapat atas diri mereka,
dan bersiap-siap untuk bertempur.
Rasulullah
ﷺ berjalan hingga
singgah dekat dari benteng Thaif dan mendirikan markas di sana. Pasukan Tsaqif
segera menghujani kaum muslimin dengan anak panah dengan hujanan yang sangat
deras laksana kawanan belalang, hingga banyak orang dari kalangan kaum muslimin
yang terkena luka-luka dan terbunuh dari mereka sebanyak dua belas orang pria.
Maka
Rasulullah ﷺ
memindahkan posisi naik ke tempat yang menjadi Masjid Thaif pada hari ini. Di
saat itu, istri yang ikut bersama beliau adalah Ummu Salamah dan Zainab, lalu
beliau mendirikan dua kubah kemah untuk keduanya, dan beliau mendirikan shalat
di antara kedua kemah tersebut selama masa pengepungan Thaif. Beliau mengepung
mereka selama delapan belas hari; sedangkan Ibnu Ishaq mengatakan selama dua
puluh sekian malam. Beliau memasang manjanik untuk menyerang mereka, dan itulah
manjanik pertama yang digunakan untuk melempar di dalam Islam.
Ibnu
Sa'ad berkata: Qabishah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada
kami, dari Tsaur bin Yazid, dari Makhul bahwasanya Nabi ﷺ memasang manjanik
atas penduduk Thaif selama empat puluh hari.
Ibnu
Ishaq berkata: Hingga ketika terjadi hari Asy-Syadkhah (hari peremukan)
di dekat dinding benteng Thaif, segelintir orang dari sahabat Rasulullah ﷺ masuk berlindung di
bawah tank kayu pelindung (dabbābah), kemudian mereka merangsek
dengannya menuju dinding benteng Thaif untuk membakarnya. Maka kabilah Tsaqif
segera meluncurkan batangan-batangan besi yang telah dipanaskan dengan api
kepada mereka, membuat mereka terpaksa keluar dari bawahnya, lalu kabilah
Tsaqif menghujani mereka dengan anak panah hingga berhasil membunuh beberapa
pria dari mereka.
Maka
Rasulullah ﷺ
memerintahkan untuk menebas pohon-pohon anggur milik Tsaqif, lalu orang-orang
segera terjun menebasnya. Ibnu Sa'ad berkata: Maka mereka (Tsaqif) memohon
kepada beliau agar membiarkannya demi Allah dan demi hubungan rahim. Rasulullah
ﷺ bersabda: "Sesungguhnya
aku membiarkannya demi Allah dan demi hubungan rahim."
Kemudian
juru seru Rasulullah ﷺ
menyerukan: "Siapa saja budak yang turun dari benteng dan keluar
mendatangi kami, maka ia berstatus merdeka." Maka keluarlah dari
benteng tersebut belasan orang pria, di antara mereka adalah Abu Bakrah, lalu
Rasulullah ﷺ
memerdekakan mereka dan menyerahkan setiap pria dari mereka kepada seorang pria
dari kaum muslimin untuk menanggung nafkah hidupnya. Hal tersebut menimbulkan
beban berat lagi menyulitkan yang sangat luar biasa atas penduduk Thaif.
Namun,
belum ada izin bagi Rasulullah ﷺ untuk membebaskan Thaif (pada saat itu). Rasulullah ﷺ meminta saran dari
Naufal bin Muawiyah Ad-Daili, beliau bertanya, "Bagaimana
pandanganmu?" Naufal menjawab, "Mereka laksana musang di dalam
lubangnya; jika engkau tetap bertahan menetapinya niscaya engkau dapat
menangkapnya, namun jika engkau meninggalkannya maka ia tidak akan mendatangkan
mudarat kepadamu."
Maka
Rasulullah ﷺ
memerintahkan Umar bin Al-Khaththab, lalu Umar mengumumkan kepada manusia untuk
bersiap pulang (ar-raḥīl).
Orang-orang langsung riuh mengeluh atas hal tersebut, mereka berkata,
"Kita pulang padahal Thaif belum dibebaskan untuk kita?" Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Kalau begitu, bersiaplah kalian besok pagi untuk
bertempur!" Maka mereka pun berangkat bertempur di pagi hari, namun
kaum muslimin justru terkena banyak luka-luka.
Rasulullah
ﷺ bersabda: "Sesungguhnya
kita akan pulang besok insya Allah." Mendengar hal itu, mereka menjadi
sangat gembira, tunduk patuh, dan mulailah mereka mengemas barang bawaan mereka
untuk pulang sembari Rasulullah ﷺ tertawa melihat tingkah mereka.
Ketika
mereka telah mengemas barang dan berangkat berjalan tegak, beliau bersabda: "Ucapkanlah:
'Kami kembali, bertobat, beribadah, dan kepada Tuhan kami, kami memuji.' "
Dan
dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untuk
keburukan Tsaqif!" Namun beliau justru berdoa: "Ya Allah, berilah
petunjuk kepada kabilah Tsaqif dan datangkanlah mereka (ke dalam Islam)."
Di
dalam peristiwa Thaif ini, ada sekelompok sahabat yang gugur syahid bersama
Rasulullah ﷺ.
Kemudian Rasulullah ﷺ
keluar dari Thaif menuju Ji'ranah, lalu beliau masuk dari sana dalam keadaan
berihram untuk melaksanakan umrah, maka beliau menyelesaikan ibadah umrahnya,
baru kemudian beliau kembali pulang menuju Madinah.
Pasal:
Kisah Islamnya Kabilah Tsaqif (Penduduk Thaif)
Ibnu
Ishaq berkata: Rasulullah ﷺ
tiba di Madinah setelah pulang dari Perang Tabuk pada bulan Ramadan, dan pada
bulan itu pula utusan kabilah Tsaqif datang menghadap beliau.
Kisah
mereka bermula ketika Rasulullah ﷺ beranjak pulang meninggalkan mereka (pada Perang Thaif
terdahulu), Urwah bin Mas'ud segera mengikuti jejak beliau hingga berhasil
menyusul beliau sebelum beliau memasuki kota Madinah. Urwah pun masuk Islam dan
memohon kepada beliau agar diizinkan kembali kepada kaumnya untuk membawa
Islam. Maka Rasulullah ﷺ
bersabda kepadanya, sebagaimana yang biasa dibicarakan oleh kaummu: "Sesungguhnya
mereka akan memerangimu." Rasulullah ﷺ telah mengetahui bahwa di dalam diri mereka
masih terdapat keangkuhan untuk menolak yang dahulu mereka tampakkan. Namun
Urwah berkata, "Wahai Rasulullah, aku ini lebih mereka cintai daripada
anak-anak gadis mereka." Memang di kalangan mereka, Urwah adalah sosok
yang sangat dicintai lagi ditaati.
Maka
Urwah keluar untuk menyeru kaumnya kepada Islam dengan harapan mereka tidak
akan menyelisihinya karena kedudukannya yang tinggi di antara mereka. Ketika ia
berdiri di atas balkon rumah tingginya dan menyeru mereka kepada Islam serta
menampakkan agamanya kepada mereka, mereka justru menghujaninya dengan anak
panah dari segala arah, hingga sebuah anak panah mengenainya dan membunuhnya.
Lalu
ditanyakan kepada Urwah, "Bagaimana pandanganmu tentang darahmu yang
tumpah ini?" Ia menjawab, "Ini adalah kemuliaan yang Allah karuniakan
kepadaku, dan kesyahidan yang Allah giring kepadaku. Tidak ada pada diriku
melainkan apa yang ada pada para syuhada yang gugur bersama Rasulullah sebelum
beliau beranjak meninggalkan kalian. Maka makamkanlah aku bersama mereka."
Mereka pun memakamkannya bersama para syuhada tersebut. Mereka mengklaim
bahwasanya Rasulullah ﷺ
bersabda tentangnya: "Sesungguhnya perumpamaan dirinya di kalangan
kaumnya adalah laksana perumpamaan Shahib Yasin (lelaki pejuang dalam surah
Yasin) di kalangan kaumnya."
Kemudian
kabilah Tsaqif bertahan selama beberapa bulan setelah pembunuhan Urwah. Hingga
akhirnya mereka saling bermusyawarah di antara mereka dan menyadari bahwa
mereka tidak akan memiliki kemampuan untuk memerangi bangsa Arab di sekitar
mereka yang seluruhnya telah berbaiat dan masuk Islam. Maka mereka sepakat
untuk mengutus seorang pria kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana dahulu mereka mengutus Urwah.
Mereka berbicara kepada Abdu Yalil bin Amr bin Umair—yang usianya sebaya dengan
Urwah bin Mas'ud—dan menawarkan urusan tersebut kepadanya. Namun ia menolak
melakukannya karena khawatir kaumnya akan memperlakukannya sebagaimana mereka
memperlakukan Urwah. Ia berkata, "Aku tidak akan melakukannya sampai
kalian mengutus beberapa orang pria bersamaku."
Maka
mereka sepakat untuk mengutus bersamanya dua orang pria dari golongan sekutu (al-aḥlāf) dan tiga orang dari
Bani Malik, sehingga jumlah mereka menjadi enam orang. Mereka mengutus
bersamanya Al-Hakam bin Amr bin Wahb dan Syurahbil bin Ghailan; sedangkan dari
Bani Malik adalah Utsman bin Abi Al-Aas, Aus bin Auf, dan Numair bin Kharasyah.
Abdu
Yalil keluar membawa mereka. Ketika mereka telah dekat dengan Madinah dan
singgah di lembah Qanat, mereka bertemu dengan Al-Mughirah bin Syu'bah.
Al-Mughirah segera berlari kencang demi memberikan kabar gembira kepada
Rasulullah ﷺ
tentang kedatangan mereka. Di tengah jalan ia bertemu dengan Abu Bakar, lalu
Abu Bakar berkata, "Aku meminta kepadamu demi Allah, janganlah engkau
mendahuluiku menghadap Rasulullah agar akulah yang pertama kali menceritakannya
kepada beliau." Al-Mughirah pun memenuhinya. Abu Bakar masuk menemui
Rasulullah ﷺ
dan mengabarkan kedatangan mereka kepada beliau. Kemudian Al-Mughirah kembali
menemui rombongan tersebut dan berjalan santai di waktu zhuhur bersama mereka,
serta mengajari mereka bagaimana cara memberi salam penghormatan kepada
Rasulullah ﷺ.
Namun mereka menolak dan tidak mau memberi salam kecuali dengan salam
penghormatan ala jahiliah.
Ketika
mereka datang menghadap Rasulullah ﷺ, didirikanlah untuk mereka sebuah kubah kemah di sudut masjid
beliau, sebagaimana yang diklaim oleh para perawi. Khalid bin Said bin Al-Aas
adalah orang yang berjalan menjadi perantara di antara mereka dan Rasulullah ﷺ sampai mereka selesai
menulis surat perjanjian mereka, dan Khalid-lah yang menulis surat tersebut.
Dahulu mereka tidak mau memakan makanan apa pun yang datang dari sisi
Rasulullah ﷺ
sampai Khalid memakan sebagian darinya terlebih dahulu, hingga akhirnya mereka
masuk Islam.
Di
antara perkara yang mereka mintakan kepada Rasulullah ﷺ adalah agar beliau membiarkan berhala
agung mereka, yaitu At-Thāgiyah (berhala Al-Lat), dan tidak
menghancurkannya selama tiga tahun. Namun Rasulullah ﷺ menolaknya. Mereka terus-menerus meminta
pengurangan setahun demi setahun namun beliau tetap menolak, hingga akhirnya
mereka meminta waktu satu bulan saja setelah kepulangan mereka, namun beliau
tetap menolak membiarkannya dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut.
Sesungguhnya
di balik permintaan itu—berdasarkan apa yang mereka tampakkan—mereka hanyalah
ingin selamat dari gangguan orang-orang bodoh, kaum wanita, dan anak-anak
mereka jika langsung meninggalkannya, dan mereka enggan mengejutkan kaumnya
dengan penghancuran berhala tersebut sampai Islam benar-benar masuk ke dalam
hati mereka. Namun Rasulullah ﷺ
menolak kecuali dengan mengutus Abu Sufyan bin Harb dan Al-Mughirah bin Syu'bah
untuk menghancurkannya.
Di
samping meminta pembiaran berhala At-Thāgiyah, mereka juga meminta
kepada beliau agar dibebaskan dari kewajiban shalat dan agar mereka tidak perlu
menghancurkan berhala-berhala mereka dengan tangan mereka sendiri. Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Adapun menghancurkan berhala-berhala kalian dengan tangan
kalian sendiri, maka kami akan membebaskan kalian dari hal itu. Sedangkan
shalat, maka tidak ada kebaikan pada suatu agama yang tidak ada shalat di
dalamnya."
Ketika
mereka telah masuk Islam dan Rasulullah ﷺ menuliskan surat perjanjian untuk mereka,
beliau mengangkat Utsman bin Abi Al-Aas sebagai pemimpin atas mereka, padahal
ia adalah orang yang paling muda usianya di antara mereka. Hal itu dikarenakan
ia adalah orang yang paling bersemangat di antara mereka untuk mendalami fikih
Islam dan mempelajari Al-Quran.
Ketika
mereka telah selesai dari urusan mereka dan bertolak kembali ke negeri mereka,
Rasulullah ﷺ
mengutus Abu Sufyan bin Harb dan Al-Mughirah bin Syu'bah bersama mereka untuk
menghancurkan berhala At-Thāgiyah. Keduanya keluar bersama kaum tersebut
hingga ketika tiba di Thaif, Al-Mughirah bin Syu'bah bermaksud mempersilakan
Abu Sufyan untuk maju terlebih dahulu, namun Abu Sufyan menolaknya dan berkata,
"Masuklah engkau menemui kaummu." Dan Abu Sufyan memilih tinggal di
harta kekayaannya di Dzu Al-Hadam.
Ketika
Al-Mughirah bin Syu'bah masuk, ia langsung naik ke atas berhala tersebut dan
menghantamnya dengan kapak beliung. Bani Mu'attib segera berdiri mengelilingi
dan membentenginya karena khawatir ia akan dipanah atau dicederai sebagaimana
Urwah dahulu dicederai. Kaum wanita Tsaqif keluar dengan kepala terbuka sembari
menangisi berhala tersebut, sementara Abu Sufyan dan Al-Mughirah terus
menghantamnya dengan kapak sembari berkata, "Aduhai malang nasibmu, aduhai
malang nasibmu!"
Ketika
Al-Mughirah telah menghancurkannya dan mengambil seluruh harta serta
perhiasannya, ia mengirimkan seluruh kumpulan harta berhala tersebut berupa
emas, perak, dan batu permata manik-manik kepada Abu Sufyan.
Sebelum
kedatangan utusan Tsaqif tersebut, sewaktu Urwah baru saja dibunuh, Abu Malih
bin Urwah dan Qarib bin Al-Aswad telah datang terlebih dahulu menghadap
Rasulullah ﷺ.
Keduanya bermaksud memisahkan diri dari kabilah Tsaqif dan bersumpah tidak akan
menyatu bersama mereka dalam urusan apa pun selamanya, lalu keduanya masuk
Islam. Rasulullah ﷺ
bersabda kepada keduanya: "Jadikanlah sebagai pemimpin kalian siapa
saja yang kalian kehendaki." Keduanya menjawab, "Kami memilih
Allah dan Rasul-Nya sebagai pemimpin kami." Rasulullah ﷺ bersabda: "Dan
juga paman kalian, Abu Sufyan bin Harb?" Keduanya menjawab, "Dan
juga paman kami, Abu Sufyan."
Ketika
penduduk Thaif seluruhnya telah masuk Islam, Abu Malih memohon kepada
Rasulullah ﷺ
agar melunasi utang ayahnya (Urwah) yang pernah ia tanggung dari harta berhala At-Thāgiyah.
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Ya." Maka Qarib bin Al-Aswad berkata kepada beliau,
"Dan juga utang Al-Aswad, wahai Rasulullah, maka
lunasilah!"—sedangkan Urwah dan Al-Aswad adalah dua orang saudara
sekandung (seayah seibu). Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Al-Aswad mati dalam keadaan
musyrik." Qarib bin Al-Aswad menyahut, "Wahai Rasulullah, namun
engkau menyambung hubungan dengan seorang muslim yang memiliki ikatan
kekerabatan (maksudnya dirinya sendiri), dan sesungguhnya beban utang itu jatuh
kepadaku dan akulah yang dituntut untuk membayarnya." Maka Nabi ﷺ memerintahkan Abu
Sufyan untuk melunasi utang Urwah dan Al-Aswad dari harta berhala At-Thāgiyah
tersebut, lalu Abu Sufyan melaksanakannya.
Adapun
isi surat perjanjian dari Rasulullah ﷺ yang ditulis untuk mereka adalah:
"Dengan
nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad Sang Nabi,
Utusan Allah, kepada orang-orang mukmin: Sesungguhnya tanaman berduri di lembah
Wajj dan hewan buruannya adalah haram; tidak boleh ditebang. Barangsiapa yang
kedapatan melakukan sesuatu dari hal itu, maka ia dicambuk dan dirampas
pakaiannya. Jika ia melanggar lebih dari itu, maka ia ditangkap lalu dihadapkan
kepada Nabi Muhammad. Dan sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi Muhammad
Utusan Allah."
Maka
Khalid bin Said menulis surat tersebut atas perintah Rasul Muhammad bin
Abdullah, sehingga tidak boleh ada seorang pun yang melanggarnya lalu ia
menzalimi dirinya sendiri dalam apa yang diperintahkan oleh Muhammad Utusan
Allah.
Inilah
kisah kabilah Tsaqif dari awal hingga akhirnya. Kami sengaja menyajikannya
secara utuh sebagaimana adanya, meskipun di antara peristiwa perang mereka
dengan peristiwa masuk Islamnya terjeda oleh Perang Tabuk dan perang lainnya.
Akan tetapi, kami lebih memilih untuk tidak memotong kisah mereka agar bagian
awal dan akhirnya berkesinambungan, sehingga pembahasan mengenai fikih dari
kisah ini beserta hukum-hukumnya dapat diletakkan di satu tempat yang sama.
Pasal:
Hukum Berperang di Bulan Haram dan Menghancurkan Berhala
Maka
kami katakan: Di dalam kisah ini terdapat faedah fikih berupa bolehnya
berperang di bulan-bulan haram (al-asyhur al-ḥurum) dan adanya penghapusan (naskh)
terhadap keharaman hal tersebut. Sebab, Rasulullah ﷺ keluar dari Madinah menuju Makkah pada
akhir bulan Ramadan setelah berlalu delapan belas malam darinya. Dalil atas hal
ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya:
Ismail menceritakan kepada kami, dari Khalid Al-Haddza', dari Abu Qilabah, dari
Abu Al-Asy'ats, dari Syaddad bin Aus, bahwasanya ia berjalan bersama Rasulullah
ﷺ pada masa Fathu
Makkah melewati seorang pria yang sedang berbekam di pekuburan Baqi' setelah
berlalu delapan belas malam dari bulan Ramadan, dalam keadaan beliau sedang
menggandeng tanganku, lalu beliau bersabda: "Batal puasa orang yang
membekam dan yang dibekam." Dan riwayat ini jauh lebih sah daripada
perkataan orang yang menyatakan bahwa beliau keluar setelah berlalu sepuluh
malam dari bulan Ramadan. Sanad hadis ini berjalan di atas syarat Imam Muslim,
di mana telah diriwayatkan dengan sanad yang sama persis hadis: "Sesungguhnya
Allah mewajibkan berbuat baik (al-iḥsān)
atas segala sesuatu."
Beliau
menetap di Makkah selama sembilan belas malam dengan mengqashar shalat,
kemudian beliau keluar menuju kabilah Hawazin lalu memerangi mereka dan selesai
dari urusan mereka. Setelah itu beliau langsung menuju Thaif lalu mengepung
mereka selama dua puluh sekian malam menurut pendapat Ibnu Ishaq, atau delapan
belas malam menurut pendapat Ibnu Sa'ad, atau empat puluh malam menurut
pendapat Makhul. Jika engkau merenungkan hal itu, niscaya engkau akan
mengetahui bahwa sebagian masa pengepungan tersebut mau tidak mau pasti jatuh
pada bulan Dzulqa'dah (yang merupakan salah satu bulan haram).
Akan
tetapi, ada yang berpendapat: Beliau tidak memulai peperangan melainkan pada
bulan Syawal; maka ketika beliau telah memulainya, beliau tidak memutus
jalannya peperangan hanya karena memasuki bulan haram. Namun dari mana kalian
memiliki dalil bahwasanya beliau memulai peperangan di bulan haram? Sebab,
terdapat perbedaan besar antara hukum memulai (al-ibtidā') dengan hukum
melanjutkan (al-istidāmah).
Pasal:
Keikutsertaan Wanita dalam Perang dan Status Budak yang Kabur
Di
antara faedah fikihnya adalah: Bolehnya seorang pria pergi berperang dengan
membawa istrinya, karena Nabi ﷺ
di dalam peperangan ini membawa serta Ummu Salamah dan Zainab.
Di
antaranya juga: Bolehnya memasang manjanik atas kaum kafir dan melempar mereka
dengannya, meskipun hal itu dapat menghantarkan pada terbunuhnya orang yang
tidak ikut bertempur dari kalangan kaum wanita dan anak-anak keturunan musuh.
Di
antaranya pula: Bolehnya menebang pepohonan milik kaum kafir apabila hal itu
dapat melemahkan mereka, membuat mereka jengkel, dan mendatangkan dampak
kerugian yang besar bagi mereka.
Di
antaranya lagi: Bahwasanya seorang budak apabila ia kabur (abaqa) dari
majikannya yang musyrik lalu menyusul bergabung dengan kaum muslimin, maka
statusnya berubah menjadi merdeka. Said bin Manshur berkata: Yazid bin Harun
menceritakan kepada kami, dari Al-Hajjaj, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, ia
berkata: "Dahulu Rasulullah ﷺ memerdekakan para budak apabila mereka datang mendatangi beliau
sebelum majikan mereka datang."
Said
bin Manshur juga meriwayatkan, ia berkata: Rasulullah ﷺ memutuskan perkara terkait budak dan
majikannya ke dalam dua keputusan hukum: Beliau memutuskan bahwasanya seorang
budak apabila ia keluar dari Darul Harb sebelum majikannya, maka ia berstatus
merdeka; jika majikannya keluar menyusul setelahnya, maka budak tersebut tidak
dikembalikan kepadanya. Dan beliau memutuskan bahwasanya sang majikan apabila
ia keluar terlebih dahulu sebelum budaknya, kemudian sang budak keluar menyusul
setelahnya, maka budak tersebut dikembalikan kepada majikannya.
Dari
Asy-Sya'bi, dari seorang pria kabilah Tsaqif, ia berkata: Kami meminta kepada
Rasulullah ﷺ
agar mengembalikan Abu Bakrah kepada kami—yang mana ia dahulu adalah budak
milik kami yang mendatangi Rasulullah ﷺ sewaktu beliau sedang mengepung Tsaqif
lalu ia masuk Islam—namun beliau menolak mengembalikannya kepada kami, dan
beliau bersabda: "Ia adalah orang yang dibebaskan oleh Allah, kemudian
dibebaskan oleh Utusan-Nya." Maka beliau tidak mengembalikannya kepada
kami. Ibnu Al-Mundzir berkata: "Dan ini adalah pendapat setiap orang dari
kalangan ahli ilmu yang dihafal riwayatnya."
Pasal:
Kebijakan Pemimpin Menunda Pengepungan
Di
antara faedah fikihnya adalah: Bahwasanya seorang pemimpin apabila ia mengepung
suatu benteng namun belum dibukakan kemenangan untuknya, lalu ia melihat adanya
kemaslahatan bagi kaum muslimin untuk beranjak pergi meninggalkannya, maka ia
tidak wajib memaksakan diri untuk terus bertahan di sana, dan boleh baginya
meninggalkan kepungan tersebut. Sesungguhnya sikap terus bertahan mengepung itu
hanyalah diwajibkan apabila di dalamnya terdapat kemaslahatan yang lebih kuat
daripada kerusakannya.
Pasal:
Tempat Mengambil Miqat Umrah
Di
antara faedah fikihnya adalah: Bahwasanya beliau mengambil miqat ihram dari
Ji'ranah untuk melaksanakan umrah, dalam keadaan beliau sedang masuk menuju
Makkah. Dan inilah sunah yang berlaku bagi siapa saja yang memasuki kota Makkah
dari jalur Thaif dan wilayah di sekitarnya.
Adapun
apa yang dilakukan oleh banyak orang yang tidak memiliki ilmu, yaitu sengaja
keluar dari Makkah menuju Ji'ranah hanya untuk mengambil miqat ihram umrah dari
sana kemudian kembali lagi masuk ke Makkah, maka hal ini sama sekali tidak
pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan tidak pula oleh seorang pun dari sahabatnya, serta tidak
pernah dianggap mustahab oleh seorang pun dari kalangan ahli ilmu. Perbuatan
itu hanyalah dilakukan oleh orang-orang awam yang mengklaim bahwa mereka sedang
mengikuti teladan Nabi, padahal mereka keliru. Sebab, beliau mengambil ihram
dari sana dalam kapasitasnya sebagai orang yang sedang datang masuk menuju
Makkah, dan beliau tidak sengaja keluar dari Makkah menuju Ji'ranah hanya untuk
berihram dari sana. Maka perbuatan awam ini adalah satu warna, sedangkan sunah
beliau adalah warna yang lain. Dan hanya kepada Allah-lah taufik itu bersandar.
Pasal:
Keluhuran Akhlak Nabi dalam Mendoakan Hidayah Bagi Musuh
Di
antara faedah fikihnya adalah: Bukti dikabulkannya doa Rasulullah ﷺ oleh Allah bagi
kabilah Tsaqif agar Allah memberi mereka petunjuk dan mendatangkan mereka ke
dalam Islam. Padahal mereka telah memerangi beliau, memusuhi beliau, membunuh
sekelompok sahabat beliau, bahkan membunuh utusan dari utusan beliau yang
beliau utus kepada mereka untuk menyeru mereka kepada Allah. Namun, di samping
semua perlakuan buruk itu, beliau justru mendoakan kebaikan bagi mereka dan
tidak mendoakan keburukan atas mereka. Dan ini termasuk bukti dari kesempurnaan
sifat santun, kasih sayang, dan ketulusan nasihat beliau, shalawat Allah dan
salam-Nya semoga senantiasa tercurah atasnya.
Pasal:
Keutamaan Sikap Mengutamakan Orang Lain (Al-Īṡār) dalam Kebaikan
Di
antara faedah fikihnya adalah: Kesempurnaan cinta Ash-Shiddiq (Abu Bakar)
kepada beliau, serta maksudnya untuk mendekatkan diri kepada beliau dan menarik
rasa cinta dengan segala hal yang ia mampui. Oleh karena itulah ia meminta
dengan sangat kepada Al-Mughirah agar membiarkannya menjadi orang yang
menyampaikan kabar gembira kepada Nabi ﷺ tentang kedatangan utusan Thaif, agar
dialah yang menggembirakan beliau dan membuat beliau bahagia atas hal tersebut.
Hal
ini menunjukkan bahwasanya boleh bagi seseorang meminta kepada saudaranya agar
saudaranya tersebut mengalah dan mengutamakannya (al-īṡār) di dalam suatu amalan
mendekatkan diri (qurbah) dari berbagai bentuk amal kebaikan, dan boleh
pula bagi saudaranya untuk mengalah demi saudaranya tersebut. Adapun perkataan
orang yang berpendapat dari kalangan ahli fikih bahwasanya tidak boleh ada
sikap al-īṡār
di dalam urusan ibadah/mendekatkan diri kepada Allah, maka pendapat tersebut
tidaklah sah.
Sungguh
Aisyah telah mengalah demi Umar bin Al-Khaththab agar Umar dimakamkan di dalam
kamarnya di samping makam Nabi ﷺ, padahal Umar-lah yang meminta hal tersebut kepadanya. Aisyah
tidak membenci permintaan Umar tersebut dan tidak pula membenci pemberiannya.
Berdasarkan hal ini, apabila ada seseorang meminta kepada orang lain agar orang
tersebut mengalah memberikan posisinya di shaf pertama shalat, maka tidak
dibenci permintaan tersebut dan tidak pula dibenci tindakan mengalahnya, begitu
pula contoh-contoh yang serupa dengannya. Barangsiapa yang merenungkan sirah
para sahabat, niscaya ia akan mendapati mereka sama sekali tidak membenci hal
tersebut dan tidak pula menolaknya.
Dan
bukankah perbuatan ini tidak lain merupakan bentuk kemuliaan, kedermawanan,
serta sikap mengutamakan orang lain di atas diri sendiri (al-īṡār 'alā an-nafs) pada
perkara yang paling dicintai oleh jiwanya, demi menggembirakan saudaranya
sesama muslim, mengagungkan kedudukannya, memenuhi permintaannya, serta
memotivasinya di dalam kebaikan? Terkadang, pahala dari masing-masing pekerti
mulia ini jauh lebih kuat menandingi pahala dari amalan ibadah itu sendiri,
sehingga orang yang mengalahkannya justru termasuk ke dalam golongan orang yang
berdagang dengan memberikan satu amalan ibadah namun ia berbalik mendapatkan
pahala yang berlipat ganda.
Atas
dasar ini pula, tidak terlarang bagi pemilik air yang hanya cukup untuk satu
orang untuk mengalah memberikan airnya kepada saudaranya agar saudaranya itu
berwudhu dengannya sedangkan ia sendiri memilih bertayamum, apabila kondisinya
mau tidak mau salah satu dari keduanya harus bertayamum. Maka tindakan
mengutamakan saudaranya itu membuatnya berhasil meraih keutamaan sikap al-īṡār sekaligus keutamaan
bersuci dengan debu tanah. Tidak ada satu pun kitab maupun sunah, tidak pula
keluhuran akhlak yang melarang hal ini.
Berdasarkan
hal ini pula, apabila rasa dahaga yang sangat mencekam menimpa sekelompok orang
hingga mereka melihat adanya tanda kebinasaan (kematian), sedangkan di tangan
sebagian mereka terdapat air, lalu ia mengalah mengutamakan orang lain di atas
dirinya sendiri dan pasrah menerima kematian demi saudaranya, maka hal itu
hukumnya boleh. Tidak boleh dikatakan bahwa ia telah membunuh dirinya sendiri
dan tidak pula dikatakan ia telah melakukan perkara yang diharamkan, melainkan
perbuatan ini merupakan puncak dari kedermawanan dan kemurahan hati,
sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Dan
mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) di atas diri mereka sendiri,
sekalipun mereka dalam kesusahan." (QS. Al-Hasyr: 9).
Peristiwa
ini telah terjadi nyata pada sekelompok sahabat di dalam Perang Pembebasan Syam
(Futūḥ asy-Syām),
dan hal itu dihitung sebagai bagian dari rekam jejak kemuliaan serta keutamaan
mereka. Dan bukankah tindakan menghadiahkan pahala amalan ibadah—baik yang
disepakati maupun yang diperselisihkan—kepada mayit tidak lain merupakan bentuk
al-īṡār
(mengalah memberikan) pahalanya, yang mana hal itu adalah inti dari sikap al-īṡār di dalam urusan ibadah?
Maka apa perbedaan antara seseorang yang mengalah di saat mengerjakannya agar
saudaranya meraih pahalanya, dengan seseorang yang mengamalkannya terlebih
dahulu baru kemudian mengalah menghadiahkan pahalanya untuk saudaranya? Dan
hanya kepada Allah-lah taufik itu bersandar.
Pasal:
Kewajiban Menghancurkan Berhala, Simbol Syirik, dan Kubur Kubah
Di
antara faedah fikihnya adalah: Bahwasanya tidak boleh membiarkan tempat-tempat
kesyirikan dan berhala-berhala tetap berdiri kokoh setelah adanya kemampuan
untuk menghancurkannya dan membatalkannya, walau hanya satu hari saja. Sebab,
tempat-tempat itu merupakan syiar kekafiran dan kesyirikan, dan merupakan
kemungkaran yang paling besar. Maka tidak boleh ada toleransi untuk
menetapkannya sama sekali di saat adanya kemampuan.
Dan
inilah hukum yang berlaku atas bangunan-bangunan kubah (al-masyāhid)
yang didirikan di atas kuburan, yang mana kuburan tersebut telah dijadikan
sebagai berhala dan sesembahan (at-ṭawāgīt)
yang disembah selain Allah; begitu pula batu-batu yang dituju manusia untuk
diagungkan, dicari berkahnya, dijadikan tempat bernazar, dan dicium. Tidak
boleh membiarkan sesuatu pun dari hal tersebut tersisa di atas muka bumi ini di
saat adanya kemampuan untuk menghilangkannya. Banyak dari bangunan-bangunan
tersebut kedudukannya sama persis seperti berhala Al-Lat, Al-Uzza, dan Manat
yang ketiga yang lain, atau bahkan jauh lebih besar kesyirikannya di sisi
bangunan tersebut dan dengannya. Wallahu al-musta'an.
Dahulu,
tidak ada seorang pun dari para pemilik berhala-berhala ini yang meyakini
bahwasanya berhala itu mampu menciptakan, memberi rezeki, mematikan, maupun
menghidupkan. Mereka hanyalah melakukan di sisi berhala tersebut dan dengannya
apa yang dilakukan oleh saudara-saudara mereka dari kalangan kaum musyrik pada
hari ini di sisi berhala-berhala mereka. Orang-orang zaman sekarang telah
mengikuti sunah (kebiasaan) orang-orang sebelum mereka, mengambil jalan mereka
persis laksana lurusnya bulu anak panah, dan mengambil metode mereka jengkal
demi jengkal serta hasta demi hasta.
Kesyirikan
telah menguasai mayoritas jiwa manusia disebabkan karena munculnya kebodohan
dan tersembunyinya ilmu, sehingga perkara yang makruf berubah menjadi mungkar
dan perkara yang mungkar berubah menjadi makruf, sunah dianggap bidah dan bidah
dianggap sunah. Anak kecil tumbuh besar di atas kondisi tersebut dan orang tua
renta pun menutup usianya di atasnya. Tanda-tanda jalan petunjuk telah
terhapus, keterasingan Islam semakin mencekam, jumlah ulama semakin sedikit
sedangkan orang-orang bodoh semakin berkuasa, urusan menjadi semakin gawat,
ujian semakin keras, dan telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan
karena perbuatan tangan manusia.
Akan
tetapi, akan senantiasa ada segolongan dari kelompok pengikut Muhammad ﷺ yang tegak berdiri di
atas kebenaran, dan terus berjihad melawan para pemilik kesyirikan dan bidah,
sampai Allah Swt. mewarisi bumi ini beserta siapa saja yang ada di atasnya, dan
Dialah sebaik-baik Dzat yang mewarisi.
Pasal:
Alokasi Harta Berhala untuk Maslahat Kaum Muslimin
Di
antara faedah fikihnya adalah: Bolehnya seorang pemimpin mengalokasikan harta
kekayaan yang mengalir menuju tempat-tempat penziarahan syirik dan berhala
tersebut untuk kepentingan jihad dan maslahat kaum muslimin. Bahkan, wajib atas
pemimpin untuk mengambil seluruh harta berhala yang digiring ke sana, lalu
mengembangkannya untuk kepentingan bala tentara, para pejuang, dan maslahat
Islam, sebagaimana dahulu Nabi ﷺ mengambil harta berhala Al-Lat lalu memberikannya kepada Abu
Sufyan untuk melunakkan hatinya, serta menggunakannya untuk melunasi utang
Urwah dan Al-Aswad.
Demikian
pula, wajib atasnya untuk menghancurkan bangunan-bangunan kubah yang didirikan
di atas kuburan yang dijadikan berhala. Pemimpin berhak memotong-motong
bahannya untuk diberikan kepada para pejuang atau menjualnya lalu menggunakan
uang hasil penjualannya demi menopang kemaslahatan kaum muslimin.
Demikian
pula hukum yang berlaku pada aset-aset wakafnya; sesungguhnya jika aset itu
diwakafkan untuk tempat syirik tersebut, maka status wakafnya adalah batil dan
termasuk ke dalam kategori harta yang tersia-siakan, sehingga wajib dialihkan
untuk maslahat kaum muslimin. Sebab, wakaf itu tidak sah kecuali jika diniatkan
untuk tujuan taat (qurbah) dan kepatuhan kepada Allah dan Utusan-Nya.
Maka tidak sah wakaf yang ditujukan untuk bangunan kubah atau kuburan yang
dinyalakan lampu di atasnya, diagungkan, dijadikan tempat bernazar, diziarahi
laksana haji, disembah selain Allah, serta dijadikan sebagai berhala
selain-Nya. Dan ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan oleh seorang
pun dari kalangan para imam Islam serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka.
Pasal:
Status Hukum Lembah Wajj di Thaif
Di
antara faedah fikihnya adalah: Bahwasanya lembah Wajj—yaitu sebuah lembah yang
terletak di Thaif—merupakan tanah haram yang diharamkan hewan buruannya dan
ditebang pepohonannya.
Akan
tetapi, para ahli fikih berselisih pendapat di dalam masalah ini. Mayoritas
ulama (al-jumhūr) berpendapat bahwasanya tidak ada sebidang tanah pun di
muka bumi ini yang berstatus tanah haram kecuali Makkah dan Madinah. Imam Abu
Hanifah bahkan menyelisihi mereka dalam status tanah haram Madinah (menurutnya
Madinah bukan tanah haram). Sedangkan Imam Asy-Syafi'i rahmatullah 'alaihi di
dalam salah satu dari dua pendapatnya menyatakan bahwasanya lembah Wajj adalah
tanah haram yang diharamkan hewan buruan dan pepohonannya.
Asy-Syafi'i
berhujah untuk pendapat ini dengan menggunakan dua hadis: Hadis pertama adalah
hadis yang telah disebutkan di atas (surat perjanjian Nabi). Sedangkan hadis
kedua adalah hadis dari Urwah bin Al-Zubair, dari ayahnya (Al-Zubair),
bahwasanya Nabi ﷺ
bersabda: "Sesungguhnya hewan buruan lembah Wajj dan tanaman durinya
adalah haram yang diharamkan karena Allah." Hadis ini diriwayatkan
oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Hadis ini dikenal melalui jalur periwayatan
Muhammad bin Abdullah bin Insan, dari ayahnya, dari Urwah. Imam Al-Bukhari di
dalam kitab Tarikh-nya berkata: "Hadis ini tidak ada riwayat lain
yang menguatkannya (lā yutāba'u 'alaihi)." Aku (Ibnu Al-Qayyim)
berkata: Dan di dalam masalah pendengaran riwayat Urwah dari ayahnya terdapat
tinjauan kritis (naẓar),
meskipun ia memang pernah melihatnya. Wallahu a'lam.
Pasal:
Pengutusan Para Petugas Zakat (Al-Muṣaddiqīn)
Ketika
Rasulullah ﷺ
tiba di Madinah dan memasuki tahun kesembilan Hijriah, beliau mengutus para
petugas zakat (al-muṣaddiqīn) untuk mengambil sedekah (zakat) dari
kalangan orang-orang Arab Badui.
Ibnu
Sa'ad berkata: Kemudian Rasulullah ﷺ mengutus para petugas zakat. Para perawi menceritakan:
"Ketika Rasulullah ﷺ
melihat hilal bulan Muharam tahun kesembilan, beliau mengutus para petugas
zakat untuk memungut zakat bangsa Arab. Maka beliau mengutus Uyainah bin Hishn
kepada Bani Tamim, mengutus Yazid bin Al-Hushain kepada kabilah Aslam dan
Ghifar, mengutus Abbad bin Bisyr Al-Asyhalat kepada kabilah Sulaim dan
Muzainah, mengutus Rafi' bin Makits kepada kabilah Juhainah, mengutus Amr bin
Al-Aas kepada Bani Fazarah, mengutus Ad-Dhahhak bin Sufyan kepada Bani Kilab,
mengutus Bisyr bin Sufyan kepada Bani Ka'b, dan mengutus Ibnu Al-Lutbiyyah
Al-Azdi kepada Bani Dzubyan."
Rasulullah
ﷺ memerintahkan para
petugas zakat tersebut untuk mengambil harta yang dilebihkan (bersifat
pertengahan/sukarela) dari mereka dan menjaga diri (menghindari) agar tidak
mengambil harta mereka yang paling berharga (karā'im amwālihim).
Dikatakan pula: Ketika Ibnu Al-Lutbiyyah pulang kembali, beliau mengaudit
(menghitung kembali) perolehannya. Di dalam peristiwa ini terdapat hujah
(dalil) atas bolehnya mengaudit para pekerja dan orang-orang yang diserahi
amanah; jika tampak pengkhianatan mereka, maka pemimpin memecatnya dan
mengangkat orang lain yang amanah.
Ibnu
Ishaq berkata: Dan beliau mengutus Al-Muhajir bin Abi Umayyah ke Shan'a
(Yaman), lalu Al-Ansi (Nabi Palsu) melakukan pemberontakan kepadanya saat ia
berada di sana. Beliau juga mengutus Ziyad bin Labid ke Hadhramaut, mengutus
Adi bin Hatim ke kabilah Thayyi' dan Bani Asad, serta mengutus Malik bin
Nuwairah atas zakat Bani Hanzhalah. Sementara untuk zakat Bani Sa'ad, beliau
membaginya kepada dua orang pria: beliau mengutus Az-Zibriqan bin Badr atas
satu wilayah dan Qais bin Ashim atas wilayah yang lain. Beliau juga mengutus
Al-Ala' bin Al-Hadhrami ke Bahrain, serta mengutus Ali bin Abi
Thalib—radhiyallahu 'anhu—ke Najran demi mengumpulkan sedekah (zakat) mereka
dan datang menghadap beliau membawa jizyah mereka.
Pasal:
Pasukan-Pasukan Khusus (As-Sarāyā) dan Utusan Militer pada Tahun
Sembilan Hijriah
Disebutkan
kisah Pasukan Khusus Uyainah bin Hishn Al-Fazari menuju Bani Tamim.
Peristiwa ini terjadi pada bulan Muharam tahun ini. Beliau mengutusnya kepada
mereka dalam sebuah pasukan khusus untuk memerangi mereka dengan membawa 50
orang penunggang kuda, yang mana tidak ada seorang pun dari kalangan Muhajirin
maupun Ansar di dalam pasukan tersebut.
Dahulu
pasukan ini berjalan di waktu malam dan bersembunyi (berkemah) di waktu siang.
Ia berhasil menyergap mereka di sebuah padang pasir saat mereka sedang melepas
hewan-hewan ternak mereka. Ketika mereka melihat rombongan pasukan tersebut,
mereka langsung lari berhamburan. Pasukan muslim berhasil menawan 11 orang
pria, 21 orang wanita, dan 30 orang anak-anak dari mereka, lalu menggiring
mereka menuju Madinah. Mereka kemudian ditempatkan di rumah Ramlah kunti
Al-Harits.
Maka
datanglah sejumlah pemuka mereka (untuk menebus penawanan tersebut), di
antaranya: Utarid bin Hajib, Az-Zibriqan bin Badr, Qais bin Ashim, Al-Aqra' bin
Habis, Qais bin Al-Harits, Nu'aim bin Sa'ad, Amr bin Al-Ahtam, dan Rabah bin
Al-Harits. Ketika para pemuka ini melihat kaum wanita dan anak keturunan
mereka, mereka menangis di hadapan mereka. Mereka pun bergegas mendatangi pintu
rumah Nabi ﷺ
lalu berseru memanggil-manggil: "Wahai Muhammad, keluarlah menemui
kami!"
Maka
Rasulullah ﷺ
keluar sementara Bilal sedang mengumandangkan iqamah shalat. Mereka langsung
bergelantungan pada Rasulullah ﷺ sembari berbicara kepada beliau. Beliau sempat berdiri sejenak
bersama mereka, kemudian beliau berlalu lalu mengimami shalat Zhuhur. Setelah
itu, beliau duduk di halaman masjid.
Mereka
memajukan Utarid bin Hajib, lalu ia berbicara dan menyampaikan khotbah (pidato
kebanggaan). Maka Rasulullah ﷺ
memerintahkan Tsabit bin Qais bin Syammas untuk menjawab khotbah mereka. Dan
Allah Swt. menurunkan ayat berkenaan dengan perbuatan mereka:
"Sesungguhnya
orang-orang yang memanggilmu (Muhammad) dari luar kamar-kamar (mu), kebanyakan
mereka tidak mengerti. Dan sekiranya mereka bersabar sampai engkau keluar
menemui mereka, tentu itu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Pengampun,
Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 4-5).
Kemudian
Rasulullah ﷺ
mengembalikan para tawanan dan rampasan perang tersebut kepada mereka. Lalu
berdirilah Az-Zibriqan, sang penyair dari Bani Tamim, lalu melantunkan
bait-bait syair dengan nada membanggakan diri:
Kami
adalah kaum yang mulia, maka tidak ada satu kabilah pun yang setara dengan kami
% Dari kalangan kami lahir para raja, dan di tengah-tengah kami tempat ibadah
didirikan.
Betapa
banyak kabilah yang telah kami tundukkan seluruhnya % Di saat terjadi
penjarahan perang, dan keutamaan kemuliaan itu selalu mengikutinya.
Dan
kamilah yang memberi makan di saat paceklik kering melanda % Berupa daging
panggang di saat gumpalan awan mendung tidak memayungi.
Dengan
apa yang engkau lihat, manusia dari kalangan pemuka mereka mendatangi kami %
Dari setiap penjuru negeri dengan penuh rasa cinta, kemudian kami menjamunya.
Maka
kami menyembelih unta-unta yang gemuk dengan sukarela di tanah asal kami % Bagi
para pendatang yang singgah, di mana apabila mereka singgah, mereka kenyang
menyantapnya.
Maka
tidaklah engkau melihat kami menantang suatu kabilah untuk saling membanggakan
diri % Melainkan mereka mengambil faedah, lalu bagian kepala mereka terputus.
Maka
barangsiapa yang hendak membanggakan diri di hadapan kami dalam urusan itu,
kami mengenalnya % Maka kaum itu akan kembali pulang dalam keadaan kabar-kabar
tentang kami didengarkan.
Sesungguhnya
kami menolak ketundukan dan tidak ada seorang pun yang mampu menolak kami %
Sesungguhnya kami memang demikian, di saat saling membanggakan diri kami
menjulang tinggi.
Maka
berdirilah penyair Islam, Hassan bin Tsabit, lalu menjawab bait syair
tersebut secara spontan (badīhah):
Sesungguhnya
para pemuka dari keturunan Fihr dan saudara-saudara mereka % Sungguh mereka
telah menjelaskan suatu sunah (jalan hidup) bagi manusia untuk diikuti.
Rida
dengannya setiap orang yang kondisi batinnya % Adalah bertakwa kepada Al-Ilah
(Allah), dan setiap kebaikan telah diperbuat.
Suatu
kaum yang apabila mereka berperang, mereka memberikan dampak bahaya bagi
musuhnya % Atau jika mereka mengupayakan manfaat bagi para pengikutnya, mereka
benar-benar memberi manfaat.
Hal
itu merupakan perangai asli yang ada pada diri mereka, bukan perkara yang baru
diada-adakan % Sesungguhnya seburuk-buruk perangai makhluk
hidup—ketahuilah—adalah perkara bidah.
Jika
di kalangan manusia ada orang-orang yang selalu mendahului dalam kebaikan
setelah mereka % Maka setiap capaian yang mendahului itu hanyalah mengekor pada
capaian terendah mereka.
Manusia
tidak akan mampu menambal apa yang telah diruntuhkan oleh telapak tangan mereka
% Di saat melakukan pembelaan, dan mereka tidak akan meruntuhkan apa yang telah
mereka tambal.
Jika
suatu hari mereka berlomba dengan manusia, niscaya kemenangan mereka akan
berjaya % Atau jika mereka menimbang ahli kemuliaan dengan kedermawanan, mereka
akan bersenang-senang.
Orang-orang
yang menjaga kehormatan diri, di mana kesucian diri mereka telah disebutkan di
dalam wahyu % Mereka tidak ternoda oleh aib dan tidak pula dibinasakan oleh
ketamakan.
Mereka
tidak kikir kepada tetangga atas kelebihan harta yang mereka miliki % Dan
mereka tidak disentuh oleh noda yang bersumber dari ketamakan.
Apabila
kami menegakkan panji perang untuk suatu kabilah, kami tidak merayap mendekati
mereka % Sebagaimana merayapnya langkah kaki hewan buas yang mendekati
buruannya.
Kami
menjulang tinggi apabila peperangan telah mencengkeram kami dengan kuku-kukunya
% Di saat orang-orang yang lemah dan tak bernasab tunduk tak berdaya dari
kuku-kukunya.
Mereka
tidak sombong (berbangga diri) apabila berhasil mengalahkan musuh mereka % Dan
jika mereka tertimpa musibah (kekalahan), tidak ada sikap melampaui batas dan
tidak pula keluh kesah.
Seolah-olah
mereka di tengah berkecamuknya perang dan kematian yang mengintai % Adalah
laksana singa-singa di hutan belantara yang memiliki kekuatan pada pergelangan
cakarnya.
Ambillah
dari mereka apa yang mereka datangkan dengan sukarela apabila mereka sedang
marah % Dan janganlah ambisimu tertuju pada perkara yang telah mereka larang.
Sebab
sesungguhnya di dalam memerangi mereka—maka tinggalkanlah permusuhan dengan
mereka— % Terdapat keburukan yang pekat, yang di dalamnya teraduk racun dan
penyakit mematikan.
Alangkah
mulianya suatu kaum yang Rasulullah adalah pemimpin kelompok mereka % Di saat
hawa nafsu dan kelompok-kelompok manusia saling berselisih menjauh.
Telah
kuhadiahkan pujianku kepada mereka sebelum ini demi menolongnya % Di dalam apa
yang dicintai oleh lisan seorang penenun syair yang mahir berkarya.
Sebab
sesungguhnya mereka adalah sebaik-baik makhluk yang hidup seluruhnya % Baik di
saat manusia serius di dalam ucapan yang sungguh-sungguh maupun di saat mereka
bersenda gurau.
Ketika
Hassan telah selesai melantunkan syairnya, Al-Aqra' bin Habis berkata: "Demi
Allah, lelaki ini (Muhammad) benar-benar diberikan kelebihan; sungguh juru
khotbahnya jauh lebih fasih berkhotbah daripada juru khotbah kami, dan sungguh
penyairnya jauh lebih indah bersyair daripada penyair kami, serta suara-suara
mereka jauh lebih lantang daripada suara-suara kami." Kemudian mereka
pun masuk Islam, lalu Rasulullah ﷺ memberikan hadiah kepada mereka dan membaguskan pemberian
hadiah-hadiah untuk mereka.
Pasal:
Rincian Dialog Pertemuan dengan Utusan Bani Tamim
Ibnu
Ishaq berkata: Ketika utusan Bani Tamim datang, mereka masuk ke dalam masjid
lalu berseru memanggil Rasulullah ﷺ: "Keluarlah menemui kami, wahai Muhammad!"
Suara teriakan mereka tersebut mengganggu Rasulullah ﷺ, maka beliau keluar menemui mereka.
Mereka
berkata: "Kami datang untuk saling membanggakan diri denganmu, maka
izinkanlah bagi penyair kami dan juru khotbah kami." Beliau bersabda: "Ya,
aku telah mengizinkan juru khotbah kalian, maka silakan Utarid bin Hajib
berdiri."
Maka
Utarid berdiri dan berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan
kami sebagai para raja, Dzat yang memiliki keutamaan atas kami, dan Dzat yang
telah menganugerahkan kepada kami harta kekayaan yang melimpah yang dengannya
kami berbuat kebaikan. Dia telah menjadikan kami sebagai penduduk wilayah timur
yang paling mulia, yang paling banyak jumlah bilangannya, dan yang paling mudah
mempersiapkan perbekalan. Maka siapakah di antara manusia yang laksana kami?
Bukankah kami adalah para pemimpin manusia dan pemilik keutamaan mereka? Maka
barangsiapa yang membanggakan diri di hadapan kami, hendaklah ia menghitung
perolehan seperti apa yang kami hitung. Jikalau kami menghendaki, niscaya kami
akan memperbanyak ucapan, akan tetapi kami malu untuk memperbanyak ucapan atas
apa yang telah dianugerahkan kepada kami. Aku mengatakan ucapan ini agar kalian
mendatangkan ucapan yang semisal dengan ucapan kami, atau urusan yang jauh
lebih utama daripada urusan kami." Kemudian ia duduk.
Lalu
Rasulullah ﷺ
bersabda kepada Tsabit bin Qais bin Syammas: "Berdirilah dan jawablah
ucapannya!" Maka Tsabit berdiri dan berkata:
"Segala
puji bagi Allah yang mana langit dan bumi adalah ciptaan-Nya; Dia telah
menetapkan urusan-Nya di dalam keduanya, dan ilmu-Nya meliputi Kursi-Nya. Tidak
ada suatu pun yang wujud melainkan bersumber dari karunia-Nya. Kemudian,
termasuk dari karunia-Nya adalah Dia menjadikan kami sebagai para raja, dan Dia
memilih dari sebaik-baik makhluk-Nya seorang Rasul, yang dijadikannya paling
mulia nasabnya, paling jujur ucapannya, dan paling utama kedudukannya. Lalu Dia
menurunkan Al-Kitab kepadanya, memercayakannya atas makhluk-Nya, dan ia adalah
orang pilihan Allah dari seluruh alam semesta.
Kemudian
sang Rasul menyeru manusia untuk beriman kepada Allah, maka orang-orang
Muhajirin dari kalangan kaumnya dan kerabat rahimnya beriman kepadanya; mereka
adalah manusia yang paling mulia kedudukannya, paling tampan wajahnya, dan
sebaik-baik manusia amalan perbuatannya. Kemudian, makhluk yang paling pertama
menyambut dan memenuhi seruan Allah ketika Rasulullah menyerunya adalah kami
(kaum Ansar). Maka kami adalah para penolong agama Allah (Anṣārullāh)
dan pembantu dekat Rasul-Nya (wuzarā'u Rasūlih). Kami memerangi manusia
sampai mereka beriman; barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,
maka terjaga harta dan darahnya. Dan barangsiapa yang ingkar, kami akan
berjihad melawannya di jalan Allah selamanya, dan membunuhnya adalah perkara
yang sangat mudah bagi kami. Aku mengatakan ucapan ini dan aku memohon ampun
kepada Allah yang Maha Agung untuk kaum mukminin dan mukminat. Wassalamu
'alaikum."
Kemudian
penulis menyebutkan berdirinya Az-Zibriqan dan lantunan syairnya serta jawaban
Hassan untuknya dengan bait-bait syair yang telah disebutkan di atas. Ketika
Hassan telah selesai dari ucapannya, Al-Aqra' bin Habis berkata:
"Sesungguhnya lelaki ini juru khotbahnya jauh lebih fasih berkhotbah
daripada juru khotbah kami, penyairnya jauh lebih indah bersyair daripada
penyair kami, dan ucapan-ucapan mereka jauh lebih tinggi daripada ucapan-ucapan
kami." Kemudian Rasulullah ﷺ memberikan hadiah kepada mereka dan membaguskan pemberian
hadiah-hadiah untuk mereka.
Pasal:
Pasukan Khusus Quthbah bin Amir bin Hadidah menuju Kabilah Khats'am
Peristiwa
ini terjadi pada bulan Safar tahun kesembilan Hijriah. Ibnu Sa'ad berkata: Para
perawi menceritakan bahwasanya Rasulullah ﷺ mengutus Quthbah bin Amir bersama 20 orang
pria menuju sebuah perkampungan dari kabilah Khats'am di daerah sekitar
Tabalah, dan beliau memerintahkannya untuk melancarkan serangan dadakan.
Mereka
keluar dengan mengendarai sepuluh ekor unta yang mereka kendarai secara
bergantian. Di tengah jalan, mereka berhasil menangkap seorang pria lalu mereka
menginterogasinya, namun pria tersebut berpura-pura tidak bisa berbahasa Arab
dengan jelas di hadapan mereka, sementara ia justru mulai berteriak memanggil
penduduk kampungnya dan memperingatkan mereka. Maka pasukan muslim langsung
memenggal lehernya.
Pasukan
muslim bertahan dan menunggu sampai penduduk kampung tersebut tertidur lelap,
lalu mereka melancarkan serangan dadakan yang bertubi-tubi kepada mereka. Maka
terjadilah pertempuran yang sangat sengit hingga korban luka-luka berjatuhan
dalam jumlah yang banyak di kedua belah pihak secara keseluruhan. Quthbah bin
Amir berhasil membunuh orang yang berhasil ia bunuh, lalu mereka menggiring
hewan-hewan ternak berupa unta, tawanan wanita, dan kambing menuju Madinah.
Di
dalam kisah tersebut disebutkan bahwasanya kaum dari kabilah musuh sempat
berkumpul dan menunggangi tunggangan mereka untuk mengejar jejak pasukan
muslim. Akan tetapi, Allah Subhaanahu mengirimkan atas mereka aliran banjir
bandang yang sangat besar, yang menjadi penghalang kokoh di antara mereka
dengan kaum muslimin. Akhirnya, kaum muslimin terus menggiring unta, kambing,
dan para tawanan perang dalam keadaan musuh hanya bisa memandangi mereka namun
tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk menyeberang (melewati banjir) ke
arah mereka, sampai kaum muslimin hilang dari pandangan mereka.
Pasal:
Pasukan Khusus Adh-Dhahhak bin Sufyan Al-Kilabi menuju Bani Kilab
Peristiwa
ini terjadi pada bulan Rabiul Awal tahun kesembilan Hijriah.
Para
perawi menceritakan bahwasanya Rasulullah ﷺ mengutus sebuah pasukan menuju Bani Kilab,
dan yang bertindak sebagai pemimpin atas mereka adalah Adh-Dhahhak bin Sufyan
bin Auf At-Thai, dan bersamanya ikut pula Al-Asyad bin Salamah. Pasukan muslim
bertemu dengan mereka di daerah Az-Zaj, wilayah kepunyaan Wali, lalu pasukan
muslim menyeru mereka kepada Islam. Namun mereka menolak, sehingga pasukan
muslim memerangi mereka dan berhasil mengalahkan mereka.
Al-Asyad
berhasil mengejar ayahnya sendiri yang bernama Salamah, yang saat itu Salamah
sedang mengendarai kudanya di sebuah kubangan air di Az-Zaj. Al-Asyad
menyerunya kepada Islam dan memberikan jaminan keamanan untuknya. Akan tetapi,
ayahnya justru mencaci makinya dan mencaci maki agamanya. Maka Al-Asyad
langsung menebas kedua urat kaki belakang ('urqūb) kuda ayahnya. Ketika
kuda itu jatuh terjungkal di atas kedua kaki belakangnya, Salamah bertumpu pada
tombaknya di dalam air, lalu ia menahan diri sampai datang salah seorang
prajurit muslim lainnya lalu membunuhnya; dan putranyalah yang sengaja tidak
membunuhnya secara langsung.
Pasal:
Pasukan Khusus Alqamah bin Mujazziz Al-Mudliji menuju Habasyah
Peristiwa
ini terjadi pada tahun kesembilan Hijriah di bulan Rabiul Akhir.
Para
perawi menceritakan: "Ketika berita sampai kepada Rasulullah ﷺ bahwasanya sekelompok
orang dari negeri Habasyah (Ethiopia) terlihat oleh penduduk Jeddah, maka
beliau mengutus Alqamah bin Mujazziz bersama 300 orang prajurit untuk
menghadapi mereka. Alqamah sampai di sebuah pulau di laut, dan ia telah
mengarungi lautan untuk mendatangi mereka, namun mereka lari menjauh
darinya."
Ketika
Alqamah hendak pulang kembali, sebagian orang dari pasukan tersebut
tergesa-geda ingin segera menemui keluarga mereka, lalu ia mengizinkan mereka.
Di antara yang tergesa-gesa itu adalah Abdullah bin Hudzafah As-Sahmi, maka
Alqamah mengangkatnya sebagai pemimpin atas orang-orang yang bergegas pulang
tersebut. Pada diri Abdullah ini terdapat sifat suka bercanda (da'ābah).
Di
tengah jalan, mereka singgah di sebuah tempat lalu menyalakan api untuk
menghangatkan tubuh mereka. Tiba-tiba Abdullah berkata, "Aku tegaskan
kepada kalian, hendaklah kalian melompat masuk ke dalam api ini!" Maka
sebagian orang dari pasukan itu berdiri dan bersiap-siap hingga ia mengira
bahwa mereka benar-benar akan melompat ke dalamnya. Maka ia segera berkata,
"Duduklah kalian, sesungguhnya aku hanyalah bercanda bersama kalian."
Kemudian
mereka menceritakan peristiwa tersebut kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau
bersabda: "Barangsiapa yang memerintahkan kalian untuk melakukan
maksiat, maka janganlah kalian menaatinya."
Aku
(Ibnu Al-Qayyim) berkata: Di dalam kitab As-Shahihain (Shahih Al-Bukhari
dan Shahih Muslim) terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ
mengutus sebuah pasukan khusus dan mengangkat seorang pria dari kalangan Ansar
sebagai pemimpin atas mereka, serta memerintahkan mereka untuk mendengar dan
taat kepadanya. Di tengah jalan, mereka membuat pria Ansar tersebut marah, maka
ia berkata: 'Kumpulkanlah kayu bakar untukku!' Mereka pun mengumpulkannya. Ia
berkata lagi: 'Nyalakanlah api!' Kemudian ia berkata: 'Bukankah Rasulullah ﷺ telah memerintahkan
kalian untuk mendengar dan taat kepadaku?' Mereka menjawab: 'Benar.' Ia
berkata: 'Maka masuklah kalian ke dalam api itu!'
Maka
sebagian dari mereka saling memandang kepada sebagian yang lain lalu mereka
berkata: 'Sesungguhnya pelarian kita kepada Rasulullah ﷺ tidak lain adalah
demi selamat dari api (neraka), (bagaimana mungkin sekarang kita justru masuk
ke dalam api?).' Mereka terus berada dalam kondisi bimbang demikian sampai
amarah pemimpin tersebut mereda dan api pun padam. Ketika mereka pulang
kembali, mereka menceritakan peristiwa itu kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau
bersabda: "Seandainya mereka masuk ke dalam api tersebut, niscaya
mereka tidak akan pernah bisa keluar darinya selama-lamanya," dan
beliau bersabda: "Tidak ada ketaatan di dalam kemaksiatan kepada Allah;
sesungguhnya ketaatan itu hanyalah ada di dalam perkara yang makruf."
Di
dalam hadis ini disebutkan bahwasanya amir (pemimpin) tersebut berasal dari
kalangan Ansar, dan Rasulullah ﷺ-lah yang mengangkatnya sebagai pemimpin, serta luapan
amarah-lah yang mendorongnya melakukan hal tersebut. Sementara itu, Imam Ahmad
telah meriwayatkan di dalam kitab Musnad-nya dari Ibnu Abbas mengenai
firman Allah Ta'ala:
"Taatilah
Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu." (QS.
An-Nisa: 59).
Ibnu
Abbas berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin
Qais bin Adi ketika Rasulullah ﷺ mengutusnya dalam sebuah pasukan khusus." Maka
kesimpulannya, bisa jadi peristiwa ini merupakan dua kejadian yang berbeda yang
terjadi sendiri-sendiri, atau bisa jadi hadis riwayat Ali-lah yang lebih
terjaga (al-maḥfūẓ). Wallahu a'lam.
Pasal:
Pasukan Khusus Ali bin Abi Thalib Menghancurkan Berhala Kabilah Thayyi'
Peristiwa
ini terjadi pada tahun kesembilan Hijriah.
Para
perawi menceritakan bahwasanya Rasulullah ﷺ mengutus Ali bin Abi Thalib bersama 150
orang pria dari kalangan Ansar, dengan membawa 100 ekor unta dan 50 ekor kuda.
Bersamanya terdapat bendera hitam (rāyah) dan panji putih (liwā').
Pasukan ini diutus menuju Al-Fuls, yaitu berhala milik kabilah Thayyi',
untuk menghancurkannya.
Mereka
melancarkan serangan dadakan tepat di waktu fajar ke wilayah pemukiman keluarga
Hatim (At-Thai). Pasukan muslim berhasil menghancurkan berhala tersebut, serta
memenuhi tangan-tangan mereka dengan harta tawanan, unta, dan kambing. Di
antara tawanan yang tertangkap adalah saudara perempuan dari Adi bin Hatim,
sedangkan Adi sendiri melarikan diri menuju negeri Syam. Pasukan muslim juga
menemukan di dalam gudang penyimpanan berhala tersebut tiga bilah pedang dan
tiga pasang baju besi.
Ali
menugaskan Abu Qatadah untuk mengurusi para tawanan, dan menugaskan Abdullah
bin Atik untuk mengurusi hewan ternak serta barang-barang perkakas. Ali
membagikan harta ghanimah di tengah jalan, namun ia menyisihkan bagian khusus
pilihan (aṣ-ṣafī) untuk Rasulullah ﷺ, dan ia tidak membagikan bagian apa pun
untuk keluarga Hatim sampai ia membawa mereka tiba di Madinah.
Ibnu
Ishaq berkata: Adi bin Hatim menceritakan: "Tidak ada seorang pria pun
dari bangsa Arab yang lebih sengit kebenciannya kepada Rasulullah ﷺ daripada diriku
ketika aku mendengar perihal beliau. Dahulu aku adalah seorang pria yang
terhormat, menganut agama Kristen, berjalan memimpin kaumku dengan mengambil
seperempat dari harta rampasan mereka (al-murbā'), memandang diriku
berada di atas agama yang benar, dan aku bertindak sebagai raja di kalangan
kaumku. Ketika aku mendengar perihal Rasulullah ﷺ, aku membencinya, maka aku berkata kepada
seorang budak Arab milikku yang bertugas sebagai penggembala unta-untaku:
'Celaka kamu! Persiapkanlah untukku unta-unta tungganganku yang penurut lagi
gemuk, lalu dekatkanlah unta-unta tersebut di dekatku. Apabila engkau mendengar
ada pasukan Muhammad telah menginjakkan kaki di negeri ini, maka segeralah
kabari aku!' Budak itu pun melaksanakannya.
Hingga
pada suatu pagi, ia mendatangi diriku dan berkata: 'Wahai Adi, apa yang akan
engkau lakukan jika pasukan berkuda Muhammad mengepungmu? Maka lakukanlah
sekarang, karena sesungguhnya aku telah melihat panji-panji berkibar.' Aku
bertanya tentang panji itu, lalu orang-orang menjawab: 'Ini adalah pasukan
Muhammad.'
Adi
melanjutkan: Maka aku berkata kepada budakku: 'Dekatkanlah unta-unta
tungganganku kepadaku!' Ia pun mendekatkannya, lalu aku segera mengangkut istri
dan anak-anakku. Kemudian aku berkata: 'Aku akan menyusul bergabung dengan
orang-orang yang seagama denganku dari kalangan kaum Nasrani di negeri Syam.'
Namun, aku meninggalkan anak perempuan Hatim (saudara perempuanku) di pemukiman
tersebut. Ketika aku tiba di negeri Syam, aku menetap di sana.
Sementara
itu, pasukan berkuda Rasulullah ﷺ menyerbu wilayah kami, lalu mereka berhasil menawan anak
perempuan Hatim di antara orang-orang yang mereka tawan. Rombongan membawa
dirinya menghadap Rasulullah ﷺ
bersama para tawanan dari kabilah Thayyi'. Berita tentang pelarianku ke negeri
Syam pun telah sampai kepada Rasulullah ﷺ.
Ketika
Rasulullah ﷺ
berjalan melewati dirinya, anak perempuan Hatim itu berkata: 'Wahai Rasulullah,
orang yang diutus telah gaib (melarikan diri), orang tua telah tiada, sedangkan
aku adalah seorang wanita tua yang jompo yang tidak memiliki kemampuan untuk
berkhidmat. Maka berilah karunia kemurahan kepadaku, niscaya Allah akan
memberikan karunia kepasrahan kepadamu!' Rasulullah ﷺ bertanya: 'Siapakah orang yang diutus
darimu (yang melarikan diri)?' Ia menjawab: 'Adi bin Hatim.' Beliau
bersabda: 'Dialah orang yang melarikan diri dari Allah dan Rasul-Nya.'
Wanita itu berkata: 'Maka berilah karunia kemurahan kepadaku.'
Adi
melanjutkan kisah: Ketika beliau kembali berjalan melewati dirinya, dan di
samping beliau ada seorang pria—yang wanita itu mengiranya adalah Ali—pria itu
berbisik kepadanya: 'Mintalah kepada beliau kendaraan tunggangan.' Maka wanita
itu memohon kendaraan kepada beliau, lalu beliau memerintahkan agar kendaraan
diberikan kepadanya.
Adi
berkata: Kemudian saudara perempuanku itu datang menemuiku di Syam, lalu ia
berkata: 'Sungguh beliau telah melakukan suatu perbuatan yang ayahmu dahulu
tidak pernah mampu melakukannya. Maka datangilah beliau, baik dalam keadaan
engkau menyukainya ataupun karena takut; sebab sungguh si Fulan telah
mendatangi beliau lalu ia mendapatkan kebaikan dari beliau, dan si Fulan pun
telah mendatangi beliau lalu ia mendapatkan kebaikan dari beliau.'
Adi
berkata: Maka aku berangkat mendatangi beliau saat beliau sedang duduk di dalam
masjid. Orang-orang langsung berseru: 'Ini adalah Adi bin Hatim!' Aku datang
tanpa membawa jaminan keamanan dan tanpa memegang surat perjanjian. Ketika aku
dihadapkan kepada beliau, beliau memegang tanganku; padahal sebelum peristiwa
itu beliau pernah bersabda: 'Sesungguhnya aku sangat berharap agar Allah
menyatukan tangannya di dalam tanganku.'
Adi
berkata: Lalu beliau berdiri bersamaku. Di tengah jalan, beliau ditemui oleh
seorang wanita bersama seorang anak kecil, keduanya berkata: 'Sesungguhnya kami
memiliki suatu keperluan kepadamu.' Maka beliau berdiri mendampingi keduanya
hingga beliau selesai menyelesaikan keperluan keduanya. Kemudian beliau kembali
memegang tanganku hingga tiba di rumah beliau.
Seorang
budak wanita melemparkan sebuah bantal duduk untuk beliau, lalu beliau duduk di
atasnya dan beliau mempersilakan aku duduk di hadapan beliau. Beliau memuji
Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: 'Apakah yang membuatmu
melarikan diri? Apakah yang membuatmu lari adalah ucapan Lā ilāha illallāh?
Maka apakah engkau mengetahui ada tuhan yang berhak disembah selain Allah?'
Adi
berkata: Aku menjawab, "Tidak."
Beliau
berbicara lagi selama sesaat, kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya engkau
hanyalah lari agar tidak diucapkan Allāhu Akbar. Maka apakah engkau mengetahui
ada sesuatu yang lebih besar daripada Allah?'
Adi
berkata: Aku menjawab, "Tidak."
Beliau
bersabda: 'Sesungguhnya kaum Yahudi adalah golongan yang dimurkai atas
mereka, dan kaum Nasrani adalah golongan yang sesat.'
Adi
berkata: Maka aku berkata, "Sesungguhnya aku adalah seorang yang lurus
lagi berserah diri (muslim)." Maka aku melihat wajah beliau langsung
berseri-seri karena gembira.
Adi
berkata: Kemudian beliau memerintahkan kepadaku, lalu aku ditempatkan di rumah
seorang pria dari kalangan Ansar, dan aku mulai sering datang mengunjungi
beliau di kedua ujung waktu siang (pagi dan sore).
Adi
menceritakan: Di saat aku sedang berada di sisi beliau, tiba-tiba datanglah
sekelompok orang yang mengenakan pakaian dari bulu wol kasar dari jenis kain
lurik (nimār) ini. Beliau melaksanakan shalat kemudian berdiri
memberikan wejangan serta memotivasi manusia untuk bersedekah kepada mereka,
beliau bersabda: 'Wahai manusia, bersedekahlah kalian dari kelebihan harta
kalian, walau hanya dengan satu sha', walau dengan setengah sha', walau dengan
segenggam, walau dengan sebagian genggaman, demi menjaga wajah salah seorang
dari kalian dari panasnya neraka Jahanam atau api neraka, walau hanya dengan
sebutir kurma, walau dengan belahan kurma. Jika kalian tidak mendapatinya, maka
dengan untaian kalimat yang baik. Sesungguhnya salah seorang dari kalian akan
menghadap Allah, lalu Allah akan berfirman kepadanya dengan apa yang Aku
katakan kepada kalian: Bukankah Aku telah menjadikan bagimu harta dan anak?
Maka ia menjawab: Benar. Allah berfirman: Di manakah apa yang telah engkau
persiapkan untuk dirimu sendiri? Maka ia melihat ke arah depannya, ke arah
belakangnya, ke arah kanan, dan ke arah kirinya, kemudian ia tidak mendapati
sesuatu pun yang dapat menjaga wajahnya dari panasnya neraka Jahanam. Maka
jagalah wajah kalian dari api neraka walau dengan belahan kurma, jika tidak
mendapatinya maka dengan kalimat yang baik. Sesungguhnya aku tidak
mengkhawatirkan kefakiran atas kalian, karena sesungguhnya Allah adalah
Penolong kalian dan Dzat yang memberi kalian, hingga kelak seorang wanita yang
mengendarai sekedup tunggangan (aẓ-ẓa'īnah) dapat berjalan aman
berkendara di antara Yatsrib (Madinah) hingga Al-Hirah (Irak), dan perkara yang
paling ia takuti atas tunggangannya hanyalah murni aksi pencurian.'
Adi
berkata: Maka aku mulai berbisik di dalam hatiku, "Lantas di mana perginya
para komplotan perampok dari kabilah Thayyi'?" (Sebab wilayah tersebut
dahulu sangat rawan perampokan oleh kabilahnya sendiri, namun kelak terbukti
menjadi aman berkat Islam).
Pasal:
Kisah Ka'bah bin Zuhair bersama Nabi ﷺ
Peristiwa
ini terjadi di antara masa kepulangan beliau dari Thaif dengan masa Perang
Tabuk.
Ibnu
Ishaq berkata: Ketika Rasulullah ﷺ tiba dari Thaif, Bujair bin Zuhair menulis surat kepada
saudaranya yang bernama Ka'b, mengabarkan kepadanya bahwasanya Rasulullah ﷺ telah menghukum mati
beberapa orang pria di Makkah dari kalangan orang-orang yang dahulu gemar
mencela beliau dan menyakiti beliau lewat syair-syair mereka. Ia juga
mengabarkan bahwa para penyair Quraisy yang tersisa, seperti Ibnu Az-Ziba'ra
dan Hubairah bin Abi Wahb, telah lari berhamburan ke segala penjuru. Bujair
menulis: "Jika engkau masih sayang terhadap dirimu sendiri, maka segeralah
terbang mendatangi Rasulullah ﷺ;
karena sesungguhnya beliau tidak akan membunuh seorang pun yang datang kepada
beliau dalam keadaan bertobat lagi berserah diri (muslim). Namun jika engkau
tidak mau melakukannya, maka segeralah selamatkan dirimu ke tempat
penyelamatanmu."
Sebelumnya,
Ka'b pernah melantunkan bait syair penghinaan yang ditujukan kepada saudaranya
(Bujair) karena Bujair telah masuk Islam:
Ingatlah, sampaikanlah dariku sebuah pesan kepada Bujair %
Maka apakah engkau tertarik pada apa yang telah engkau ucapkan, celaka kamu,
apakah engkau tertarik?
Maka jelaskanlah kepada kami jika engkau ternyata tidak
melaksanakannya % Di atas perkara apakah selain Islam, petunjuk itu telah
menuntunmu?
Di atas suatu perangai kebiasaan yang tidak pernah engkau
dapati ibu dan ayahmu % Berada di atasnya, dan tidak pula engkau dapati
saudaramu berada di atasnya.
Maka jika engkau tidak melaksanakannya, aku tidak akan
merasa bersedih hati % Dan aku tidak akan berkata apabila engkau tersungkur
jatuh: 'Semoga engkau bangkit kembali.'
Sang
Al-Ma'mun (maksudnya mengejek Nabi) telah memberimu minum darinya dengan
segelas minuman yang mengenyangkan % Maka sang Al-Ma'mun telah memberimu minum
pertama kali darinya dan mengulangnya kembali.
Perawi
berkata: Ka'b mengirimkan bait syair tersebut kepada Bujair. Ketika surat itu
sampai kepada Bujair, ia enggan untuk menyembunyikannya dari Rasulullah ﷺ, maka ia
melantunkannya di hadapan beliau.
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda menanggapi bait syair tersebut: "Sang Al-Ma'mun telah
memberimu minum, ia (Ka'b) benar dalam kata itu padahal ia adalah seorang
pendusta besar; Akulah Al-Ma'mun (orang yang terpercaya)." Dan ketika
Rasulullah mendengarkan bait "Di atas suatu perangai kebiasaan yang
tidak pernah engkau dapati ibu dan ayahmu berada di atasnya," beliau
bersabda: "Benar, ia memang tidak mendapati ayah dan ibunya berada di
atas (Islam) tersebut."
Kemudian
Bujair menulis surat balasan kepada Ka'b:
Siapakah yang mau menyampaikan pesan kepada Ka'b; maka
apakah engkau tertarik pada suatu perkara % Yang engkau cela di atasnya dengan
kebatilan, padahal perkara itu adalah jalan yang paling kokoh?
Menuju Allah semata, bukan kepada Al-Uzza dan bukan pula
kepada Al-Lat % Maka engkau akan selamat jika waktu penyelamatan itu tiba, dan
engkau akan sejahtera.
Di hadapan suatu hari di mana tidak akan selamat dan tidak
akan bisa meloloskan diri % Dari kalangan manusia, kecuali orang yang berhati
bersih lagi berserah diri (muslim).
Maka
agama Zuhair (ayah kita)—padahal agamanya itu bukanlah suatu perkara apa pun— %
Dan agama Abi Sulma (kakek kita) di mataku adalah perkara yang diharamkan.
Ketika
surat tersebut sampai kepada Ka'b, bumi yang luas ini terasa sempit baginya, ia
sangat mencemaskan keselamatan dirinya, dan orang-orang di sekitar tempat
tinggalnya dari kalangan musuhnya mulai menakut-nakutinya dengan desas-desus,
mereka berkata: "Ia pasti akan dibunuh."
Ketika
ia menyadari bahwa tidak ada lagi jalan keluar baginya, ia pun menggubah
qasidah (puisi panjang) yang di dalamnya ia memuji Rasulullah ﷺ, menyebutkan
ketakutannya, serta menyebutkan desas-desus yang ditiupkan oleh para pengadu
domba dari kalangan musuhnya. Kemudian ia keluar hingga tiba di Madinah, lalu
ia singgah di rumah seorang pria dari kabilah Juhainah yang telah ia kenal
sebelumnya, sebagaimana yang diceritakan kepadaku.
Pada
waktu pagi, pria Juhainah tersebut membawanya mendatangi Rasulullah ﷺ di saat beliau
selesai melaksanakan shalat Subuh. Ia pun ikut melaksanakan shalat bersama
Rasulullah ﷺ.
Kemudian pria Juhainah itu memberi isyarat kepada Rasulullah sembari berbisik
kepada Ka'b: "Itulah Rasulullah, maka berdirilah menuju kepadanya dan
mintalah jaminan keamanan darinya!"
Diceritakan
kepadaku bahwasanya Ka'b segera berdiri menuju Rasulullah ﷺ hingga ia duduk tepat
di hadapan beliau, lalu ia meletakkan tangannya di dalam tangan beliau,
sedangkan Rasulullah ﷺ
saat itu sama sekali belum mengenalinya.
Ka'b
berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ka'b bin Zuhair telah datang
untuk meminta jaminan keamanan darimu dalam keadaan bertobat lagi berserah diri
(muslim). Maka apakah engkau berkenan menerimanya jika aku mendatangkannya
kepadamu?" Rasulullah ﷺ
menjawab: "Ya." Ia berkata: "Akulah, wahai Rasulullah,
Ka'b bin Zuhair."
Ibnu
Ishaq berkata: Ashim bin Umar bin Qatadah menceritakan kepadaku bahwasanya
seorang pria dari kalangan Ansar tiba-tiba melompat menerkamnya, lalu berkata:
"Wahai Rasulullah, biarkanlah aku memenggal leher musuh Allah ini!"
Maka Rasulullah ﷺ
bersabda: "Biarkanlah ia, karena sesungguhnya ia telah datang dalam
keadaan bertobat lagi mencabut diri dari apa yang dahulu ia berada di
atasnya."
Ka'b
merasa marah kepada kelompok kabilah Ansar ini disebabkan karena perbuatan yang
dilakukan oleh salah seorang sahabat mereka tersebut, terlebih karena tidak ada
seorang pria pun dari kalangan Muhajirin yang berbicara tentang dirinya kecuali
dengan kebaikan. Maka ia menggubah qasidah berwazan huruf Lam (Al-Lāmiyyah)
miliknya yang masyhur, yang di dalamnya ia menggambarkan kekasih jiwanya serta
unta tunggangannya, yang bait awalnya berbunyi:
Telah berpisah Su'ad (kekasihku), maka hatiku pada hari ini
menjadi merana % Tergila-gila di balik jejak langkahnya, dalam keadaan
terbelenggu tak tertebus.
Para pengadu domba bergerak aktif di kedua sisinya sembari
ucapan mereka berbunyi % Sesungguhnya engkau, wahai putra Abi Sulma,
benar-benar akan dibunuh.
Dan setiap sahabat yang dahulu aku gantungkan harapan
kepadanya berkata % Aku tidak akan mempedulikanmu, sesungguhnya aku sedang
sibuk mengurusi urusanku sendiri.
Maka aku berkata: 'Biarkanlah jalanku, celaka kalian!' %
Sebab setiap apa yang telah ditakdirkan oleh Ar-Rahman pasti akan terjadi.
Setiap anak cucu wanita (manusia), walaupun keselamatan
hidupnya memanjang % Suatu hari nanti pasti akan digotong di atas keranda mayat
yang melengkung.
Telah dikabarkan kepadaku bahwasanya Rasulullah telah
mengancamku % Padahal pemberian maaf di sisi Rasulullah adalah perkara yang
sangat diharapkan.
Perlahan-lahanlah, semoga engkau diberi petunjuk oleh Dzat
yang telah menganugerahimu kitab pemberian % Yang di dalamnya terdapat berbagai
wejangan dan rincian penjelasan.
Janganlah engkau menghukumku disebabkan karena ucapan para
pengadu domba % Padahal aku tidak berbuat dosa, meskipun desas-desus tentangku
telah banyak beredar.
Sungguh aku benar-benar berdiri di suatu kedudukan, yang
seandainya berdiri di atasnya % Sosok yang melihat dan mendengar apa yang aku
lihat dan dengar, walau sosok itu adalah seekor gajah.
Niscaya otot-otot lehernya akan senantiasa gemetar karena
didera ketakutan % Apabila tidak ada pemberian jaminan keamanan yang bersumber
dari Rasulullah.
Hingga akhirnya aku meletakkan tangan kananku tanpa ada
bantahan % Di dalam telapak tangan Dzat yang memiliki hak membalas, yang
ucapannya adalah sebenar-benar ucapan.
Maka sungguh beliau adalah sosok yang paling menakutkan di
mataku di saat aku berbicara kepadanya % Dan di saat dikatakan: 'Sesungguhnya
engkau adalah orang yang diadukan dan akan dimintai pertanggungjawaban.'
Daripada seekor singa menerkam yang sarang persembunyiannya
berada di tanah yang rimbun penuh duri % Di dalam perut lembah Atsar yang
rimbun, di mana di hadapannya terdapat hutan belantara yang lebat.
Ia berburu di waktu pagi, lalu memberi makan daging kepada
dua ekor anaknya yang kuat % Berupa daging manusia yang berlumuran debu tanah
dan tercabik-cabik.
Apabila ia melompat menerkam musuh yang setara, tidak halal
baginya % Untuk meninggalkan musuh tersebut melainkan dalam keadaan musuh itu
telah hancur terkoyak.
Darinya, binatang-binatang buas di udara senantiasa lari
berhamburan % Dan orang-orang yang berjalan kaki tidak berani melintasi
lembahnya.
Akan tetapi, akan senantiasa ada di lembahnya seorang pria
terpercaya % Yang pakaian perang dan baju usangnya berlumuran darah dalam
keadaan ia telah menjadi mangsa.
Sesungguhnya Rasul itu benar-benar merupakan cahaya yang
dijadikan sebagai penerang % Bagaikan pedang India yang terhunus dari sekian
pedang-pedang Allah.
Di dalam sekelompok pasukan dari kaum Quraisy, yang mana
juru bicara mereka berkata % Di perut kota Makkah ketika mereka masuk Islam:
'Berpindahlah kalian!'
Maka mereka pun berpindah, namun mereka bukanlah
orang-orang yang lemah dan bukan pula penakut % Di saat bertempur bertemu
musuh, dan mereka bukan pula orang-orang yang tidak bersenjata.
Mereka berjalan laksana berjalannya unta-unta putih yang
anggun, di mana penjagaan mereka % Adalah berupa tebasan pedang di saat
orang-orang pendek berkulit hitam lari terbirit-birit.
Orang-orang yang berhidung mancung (mulia), para pahlawan
yang pakaian perang mereka % Dari hasil tenunan Nabi Daud di dalam kancah
peperangan berupa baju besi yang longgar.
Baju besi putih yang sempurna yang jalinan lingkarannya
saling bertautan % Seolah-olah lingkaran itu adalah jalinan tanaman Al-Qaf'a'
yang teranyam rapi.
Mereka bukanlah orang-orang yang pamer kegembiraan apabila
tombak-tombak mereka berhasil menusuk % Suatu kaum, dan mereka bukanlah
orang-orang yang berkeluh kesah apabila mereka tertusuk musuh.
Tidaklah
tusukan itu jatuh mengenai mereka melainkan tepat di pangkal leher bagian depan
mereka % Dan sama sekali tidak ada bagi mereka sikap mundur menjauh dari
kubangan kematian.
Ibnu
Ishaq berkata: Ashim bin Umar bin Qatadah menceritakan bahwasanya ketika Ka'b
melantunkan bait: "Di saat orang-orang pendek berkulit hitam lari
terbirit-birit," sesungguhnya ia hanyalah bermaksud menyindir
perlakuan kaum Ansar kepadanya, dan ia sengaja mengkhususkan pujiannya hanya
untuk kaum Muhajirin. Maka kaum Ansar merasa marah kepadanya.
Oleh
karena itulah, setelah ia masuk Islam dengan baik, ia menggubah syair untuk
memuji kaum Ansar di dalam qasidahnya yang di dalamnya ia melantunkan:
Barangsiapa yang digembirakan oleh kemuliaan hidup, maka
hendaklah ia senantiasa berada % Di dalam kelompok pasukan berkuda dari
kalangan orang-orang saleh kaum Ansar.
Mereka mewarisi kemuliaan dari generasi tua ke generasi tua
berikutnya % Sesungguhnya orang-orang pilihan itu adalah anak cucu dari
orang-orang pilihan.
Orang-orang yang mengorbankan jiwa-jiwa mereka demi membela
Nabi mereka % Di hari berkecamuknya perang dan di saat cengkeraman penguasa
yang kejam.
Dan orang-orang yang menghalau manusia dari agama-agama
mereka % Dengan menggunakan pedang Masyrafi dan dengan tombak Khatthi yang
bergetar.
Dan orang-orang yang menjual jiwa mereka demi membela Nabi
mereka % Menuju kematian di hari saling merangkul pertempuran dan serbuan yang
berulang.
Mereka bersuci—di mana mereka memandang hal itu sebagai
bentuk ibadah bagi mereka— % Dengan menggunakan darah orang-orang kafir yang
melekat pada mereka.
Dan apabila engkau singgah di tempat mereka agar mereka
membentengimu % Niscaya engkau telah berada di tempat perlindungan yang paling
kokoh laksana benteng anak kijang.
Suatu kaum yang apabila bintang-bintang di langit tidak
kunjung menurunkan hujan, maka sesungguhnya mereka % Bagi para pengetuk pintu
di malam hari yang singgah adalah para penjamu tamu yang sangat dermawan.
Ka'b bin Zuhair termasuk ke dalam jajaran penyair ulung (fuḥūl asy-syu'arā'), begitu
pula ayahnya, anak lakinya yang bernama Uqbah, serta cucu lakinya yang bernama
Al-Awwam bin Uqbah. Di antara bait syair milik Ka'b yang dinilai sangat indah
adalah ucapannya:
Seandainya aku boleh takjub terhadap sesuatu perkara,
niscaya akan membuatku takjub % Usaha seorang pemuda, padahal takdir sejatinya
telah tersimpan rahasia untuknya.
Seorang pemuda berusaha keras demi meraih perkara-perkara
yang tidak akan bisa ia capai % Padahal jiwa itu hanyalah satu sedangkan
cita-cita berserakan di mana-mana.
Dan seorang manusia, selama ia hidup, harapan selalu
terbentang panjang untuknya % Pandangan mata tidak akan pernah berhenti
berharap sampai batas ajal itu berakhir.
Dan di antara bait syair miliknya yang dinilai sangat indah
juga adalah ucapannya yang memuji Nabi ﷺ:
Unta yang berkulit merah kecokelatan berjalan cepat membawa
beliau yang sedang bersorban % Dengan sehelai selendang, di mana beliau laksana
bulan purnama yang menerangi pekatnya malam kegelapan.
Maka
di dalam kedua pundak beliau atau di lipatan selendang beliau % Terdapat apa
yang Allah ketahui berupa urusan agama dan berupa keluhuran kemuliaan.
Pasal:
Perang Tabuk
Perang
ini terjadi pada bulan Rajab tahun kesembilan Hijriah.
Ibnu
Ishaq berkata: Perang ini terjadi di masa kedaruratan manusia, masa paceklik
yang melanda negeri, serta di saat buah-buahan telah matang ranum, di mana
manusia saat itu sedang sangat menyukai untuk tetap tinggal menetap di tempat
buah-buahan dan naungan teduh mereka, serta mereka sangat enggan untuk
bepergian keluar di atas kondisi yang demikian.
Dahulu
Rasulullah ﷺ
jarang sekali keluar memimpin suatu peperangan melainkan beliau menyamarkannya
(kannā) dan menutupinya dengan menyebutkan tujuan daerah yang lain,
kecuali pada Perang Tabuk ini; dikarenakan jarak tempuh yang sangat jauh, serta
beratnya kondisi zaman pada saat itu.
Pada
suatu hari, di saat Rasulullah ﷺ sedang mempersiapkan perbekalan perlengkapan perang, beliau
bersabda kepada Al-Jadd bin Qais, salah seorang dari Bani Salimah: "Wahai
Jadd, apakah engkau pada tahun ini tertarik untuk bertempur melawan Bani
Al-Ashfar (bangsa Romawi)?" Al-Jadd menjawab: "Wahai Rasulullah,
apakah engkau berkenan memberikan izin bagiku untuk tidak ikut dan janganlah
engkau menjerumuskan aku ke dalam fitnah? Demi Allah, sungguh kaumku telah
mengetahui bahwasanya tidak ada seorang pria pun yang lebih kagum (tertarik)
terhadap kaum wanita daripada diriku, dan sesungguhnya aku sangat khawatir jika
aku melihat wanita-wanita Bani Al-Ashfar aku tidak akan sanggup bersabar."
Maka Rasulullah ﷺ
memalingkan wajah dari dirinya dan beliau bersabda: "Aku telah
mengizinkanmu." Maka berkenaan dengan dirinyalah turun ayat:
"Dan
di antara mereka ada orang yang berkata, 'Berilah aku izin (tidak pergi
berperang) dan janganlah engkau menjerumuskan aku ke dalam fitnah.' " (QS.
At-Taubah: 49).
Sebagian
orang dari kalangan kaum munafik juga saling berbisik satu sama lain:
"Janganlah kalian berangkat pergi berperang di dalam kondisi cuaca panas
ini!" Maka Allah menurunkan ayat berkenaan dengan ucapan mereka:
"Dan
mereka berkata, 'Janganlah kamu berangkat pergi (berperang) dalam panas terik
ini.' " (QS. At-Taubah: 81).
Kemudian
Rasulullah ﷺ
bersungguh-sungguh di dalam safarnya, beliau memerintahkan manusia untuk
mempersiapkan perbekalan perlengkapan perang, serta memotivasi orang-orang kaya
untuk memberikan nafkah sumbangan harta dan hewan kendaraan di jalan Allah.
Maka orang-orang kaya dari kalangan manusia memikul beban sumbangan tersebut
dengan penuh harap akan pahala Allah.
Utsman
bin Affan menginfakkan di dalam urusan ini dengan infak harta yang sangat besar
yang tidak ada seorang pun yang menginfakkan harta yang semisal dengannya. Aku
(Ibnu Al-Qayyim) berkata: Sumbangan Utsman saat itu adalah berupa 300 ekor unta
lengkap dengan pelana, kantong air, dan segala perlengkapannya, serta uang
tunai sebesar 1.000 dinar emas.
Ibnu
Sa'ad menyebutkan, ia berkata: Berita sampai kepada Rasulullah ﷺ bahwasanya bangsa
Romawi telah mengumpulkan pasukan dalam jumlah yang sangat besar di negeri
Syam, dan bahwasanya Kaisar Heraklius telah memberikan jaminan rezeki nafkah
bagi para pasukannya selama satu tahun penuh. Kabilah Lakhm, Judzam, Amilah,
dan Ghassan pun ikut bergabung bersamanya, dan mereka telah memajukan pasukan
garda terdepan mereka tiba di wilayah Al-Balqa'.
Kemudian
datanglah orang-orang yang menangis (Al-Bakkā'ūn), mereka adalah tujuh
orang pria yang meminta kendaraan tunggangan kepada Rasulullah ﷺ, namun beliau
bersabda: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu."
Maka mereka berpaling kembali dalam keadaan air mata mereka bercucuran karena
sedih disebabkan mereka tidak mendapati harta untuk diinfakkan. Mereka adalah:
Salim bin Umair, Ulbah bin Zaid, Abu Laila Al-Mazini, Amr bin Anamah, Salamah
bin Sakhr, dan Al-Irbadh bin Sariyah.
Di
dalam sebagian riwayat disebutkan pula nama: Abdullah bin Mughaffal dan Ma'qil
bin Yasar. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya Al-Bakkā'ūn adalah
keturunan Muqarrin yang berjumlah tujuh orang dari kabilah Muzainah. Sementara
Ibnu Ishaq menghitung di antara mereka nama: Amr bin Al-Hamam bin Al-Jamuh.
Abu
Musa Al-Asy'ari juga pernah mengutus para sahabatnya menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta
kendaraan tunggangan bagi mereka, namun ia menjumpai beliau sedang dalam
kondisi marah, lalu beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak akan
membawa kalian dan aku tidak mendapati kendaraan untuk membawa kalian!"
Kemudian setelah itu datanglah beberapa ekor unta kepada beliau, maka beliau
segera mengirimkannya kepada mereka. Lalu beliau bersabda: "Bukanlah
aku yang membawa kalian, akan tetapi Allah-lah yang telah membawa kalian. Dan
sesungguhnya aku, demi Allah, tidaklah aku bersumpah atas suatu sumpah lalu aku
melihat ada perkara lain yang jauh lebih baik daripada sumpah tersebut,
melainkan aku pasti akan membayar kafarat atas sumpahku dan aku mendatangi
perkara yang jauh lebih baik tersebut."
Pasal:
Kisah Kedermawanan Ulbah bin Zaid dan Kaum Munafik
Ulbah
bin Zaid berdiri lalu melaksanakan shalat di sebagian waktu malam, ia menangis
dan berdoa: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah memerintahkan untuk
berjihad dan Engkau telah memotivasi di dalamnya, kemudian Engkau tidak
menjadikan di sisiku harta yang dapat aku gunakan untuk memperkuat diri bersama
Rasul-Mu, dan Engkau tidak menjadikan di tangan Rasul-Mu kendaraan yang dapat
membawaku. Dan sesungguhnya aku bersedekah kepada setiap muslim atas setiap
kezaliman yang mengenaku, baik berupa harta, fisik, maupun kehormatan
diri."
Ketika
waktu pagi tiba bersama manusia, Nabi ﷺ bersabda: "Di manakah orang yang
bersedekah pada malam hari ini?" Tidak ada seorang pun yang berdiri
menghadap beliau. Beliau bersabda lagi untuk kedua kalinya: "Di manakah
orang yang bersedekah, maka hendaklah ia berdiri!" Maka Ulbah berdiri
menghadap beliau lalu mengabarkan peristiwa tersebut kepada beliau. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Bergembiralah!
Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh sedekahmu telah
ditulis di dalam golongan zakat yang diterima."
Sementara
itu, orang-orang Arab Badui yang mengajukan alasan datang menghadap untuk
meminta izin agar diperkenankan tidak ikut berperang, namun Allah tidak
menerima alasan mereka. Ibnu Sa'ad berkata: "Jumlah mereka adalah 82 orang
pria."
Abdullah
bin Ubay bin Salul sempat mendirikan markas pasukan di bukit Tsaniyyatul Wada'
bersama para sekutunya dari kalangan kaum Yahudi dan kaum munafik, hingga
sempat dikatakan bahwasanya markas pasukannya tidaklah lebih sedikit daripada
salah satu dari dua pasukan yang ada.
Rasulullah
ﷺ mengangkat Muhammad
bin Maslamah Al-Ansari sebagai wakil pemimpin yang ditinggalkan untuk mengurusi
kota Madinah. Sedangkan Ibnu Hisyam mengatakan nama Siba' bin Urfuthah, namun
pendapat pertama adalah yang lebih kuat.
Ketika
Rasulullah ﷺ
mulai berjalan berangkat, Abdullah bin Ubay beserta orang-orang yang bersamanya
memilih tertinggal di belakang. Ada pula segelintir orang dari kalangan kaum
muslimin yang ikut tertinggal di belakang tanpa ada rasa ragu dan tanpa ada
kebimbangan di dalam hati mereka, seperti Ka'b bin Malik, Hilal bin Umayyah,
Murarah bin Ar-Rabi', Abu Khaitsamah As-Salimi, dan Abu Dzar. Namun di kemudian
hari, Abu Khaitsamah dan Abu Dzar segera menyusul berjalan menyusul beliau.
Rasulullah
ﷺ menghadiri perang ini
bersama 30.000 orang manusia, sedangkan pasukan berkuda berjumlah 10.000 ekor
kuda. Beliau menetap di Tabuk selama dua puluh malam dengan senantiasa
mengqashar shalat, sedangkan Kaisar Heraklius pada saat itu berada di kota
Homs.
Ibnu
Ishaq berkata: Ketika Rasulullah ﷺ hendak keluar berangkat, beliau meninggalkan Ali bin Abi Thalib
untuk menjaga urusan keluarganya. Maka kaum munafik langsung meniupkan
desas-desus dusta, mereka berkata: "Tidaklah beliau meninggalkannya
melainkan karena beliau merasa terbebani olehnya dan ingin meringankan beban
dari dirinya."
Mendengar
hal itu, Ali bin Abi Thalib—radhiyallahu 'anhu—segera mengambil
senjata-senjatanya kemudian keluar berjalan cepat hingga berhasil menyusul
Rasulullah ﷺ
yang saat itu sedang singgah di daerah Al-Jurf. Ali berkata: "Wahai Nabi
Allah, kaum munafik mengklaim bahwasanya engkau meninggalkanku hanyalah karena
engkau merasa terbebani olehku dan ingin meringankan beban dariku." Maka
beliau bersabda: "Mereka telah berdusta! Akan tetapi aku meninggalkanmu
tidak lain adalah untuk mengurusi apa yang aku tinggalkan di belakangku. Maka
kembalilah pulangkan dirimu, lalu gantikanlah posisiku di dalam mengurusi
keluargaku dan keluargamu. Maka apakah engkau tidak rida, bahwasanya
kedudukanmu di sisiku adalah laksana kedudukan Harun di sisi Musa? Hanya saja,
tidak ada nabi lagi setelahku." Maka Ali pun kembali pulang menuju
Madinah.
Kemudian,
Abu Khaitsamah kembali pulang menemui keluarganya pada suatu hari yang sangat
panas terik, setelah Rasulullah ﷺ berjalan berangkat selama beberapa hari. Ia menjumpai dua orang
istrinya sedang berada di dalam dua buah gubuk kemah milik keduanya di dalam
pekarangan kebunnya. Masing-masing dari kedua istrinya tersebut telah
memercikkan air di gubuk kemahnya agar terasa sejuk, mendinginkan air minum
untuknya, serta menghidangkan makanan untuknya di dalam gubuk tersebut.
Ketika
ia masuk dan berdiri di pintu gubuk kemah tersebut, ia memandangi kedua
istrinya dan apa yang telah keduanya perbuat untuk melayaninya. Maka ia berkata
di dalam hatinya: "Rasulullah ﷺ berada di bawah terik matahari, embusan angin, dan panas yang
menyengat, sedangkan Abu Khaitsamah berada di dalam naungan yang sejuk, makanan
yang telah terhidang lezat, dan wanita yang jelita, menetap tenang di dalam
harta kekayaannya? Ini sama sekali tidak adil!"
Kemudian
ia berkata: "Demi Allah, aku tidak akan memasuki gubuk kemah salah seorang
pun dari kalian berdua hingga aku berhasil menyusul Rasulullah ﷺ! Maka persiapkanlah
perbekalan untukku!" Keduanya pun melaksanakannya.
Kemudian
ia mendatangi unta penyiram tanaman miliknya lalu memasang pelana di atasnya,
kemudian ia keluar bergerak cepat mencari keberadaan Rasulullah ﷺ hingga ia berhasil
menyusul beliau tepat di saat beliau baru saja singgah di Tabuk.
Di
tengah jalan, Abu Khaitsamah sempat bertemu dengan Umair bin Wahb Al-Jumahi
yang juga sedang berjalan mencari keberadaan Rasulullah ﷺ, maka keduanya pun
berjalan beriringan bersama. Hingga ketika mereka telah dekat dari wilayah
Tabuk, Abu Khaitsamah berkata kepada Umair bin Wahb: "Sesungguhnya aku
memiliki dosa (karena tertinggal), maka tidak ada salahnya bagimu jika engkau
memperlambat langkahmu di belakangku hingga aku mendatangi Rasulullah ﷺ terlebih
dahulu." Umair pun memenuhinya.
Ketika
ia telah dekat dari posisi Rasulullah ﷺ yang saat itu sedang singgah di Tabuk,
orang-orang berseru: "Ada seorang pengendara di atas jalan sedang datang
mendekat!" Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Jadilah engkau Abu Khaitsamah!"
Orang-orang menyahut: "Wahai Rasulullah, ia demi Allah benar-benar Abu
Khaitsamah!"
Ketika
ia telah menderumkan untanya, ia datang mendekat lalu mengucapkan salam kepada
Rasulullah ﷺ.
Maka Rasulullah ﷺ
bersabda kepadanya: "Celaka kamu (ungkapan keakraban), wahai Abu
Khaitsamah!" Lalu ia menceritakan kisahnya kepada Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ bersabda kebaikan
kepadanya dan mendoakan kebaikan untuknya.
Pasal:
Hukum Melintasi Perkampungan Kaum yang Diadzab (Al-Hijr/Mada'in Salih)
Ketika
Rasulullah ﷺ
berjalan melewati Al-Hijr, yaitu bekas daerah tempat tinggal kaum Tsamud,
beliau bersabda: "Janganlah kalian meminum air dari daerah ini sedikit
pun, dan janganlah kalian berwudhu dengannya untuk melaksanakan shalat. Dan apa
saja dari adonan tepung yang telah kalian adoni dengan airnya, maka berikanlah
adonan itu sebagai makanan unta, dan janganlah kalian memakan sesuatu pun
darinya. Dan janganlah ada seorang pun dari kalian yang keluar berjalan
sendirian melainkan harus ada sahabat yang mendampinginya."
Manusia
pun melaksanakan perintah tersebut, kecuali dua orang pria dari Bani Sa'idah;
salah seorang dari keduanya keluar sendirian untuk menunaikan hajatnya,
sedangkan yang lain keluar untuk mencari untanya yang hilang. Adapun pria yang
keluar untuk menunaikan hajatnya, ia langsung tercekik di tempat buang
hajatnya; sedangkan pria yang keluar mencari untanya, ia terbawa oleh embusan
angin kencang hingga angin tersebut melemparkannya di kedua gunung milik
kabilah Thayyi'.
Peristiwa
tersebut dikabarkan kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: "Bukankah
aku telah melarang kalian agar jangan ada seorang pun dari kalian yang keluar
sendirian melainkan harus ada sahabat yang mendampinginya?" Kemudian
beliau mendoakan kebaikan untuk pria yang tercekik di tempat hajatnya tersebut
hingga ia pun sembuh; sedangkan untuk pria yang satunya lagi, kabilah Thayyi'
menyerahkannya sebagai hadiah kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau telah tiba di Madinah.
Aku
(Ibnu Al-Qayyim) berkata: Dan hadis yang terdapat di dalam kitab Shahih
Muslim dari hadis Abu Humaid menyebutkan: "Kami berangkat berjalan
hingga kami tiba di Tabuk, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya akan berembus
menerpa kalian pada malam hari ini angin yang sangat kencang, maka jangan ada
seorang pun dari kalian yang berdiri. Dan barangsiapa yang memiliki unta,
hendaklah ia mengikat tali kekang untanya dengan kuat.' Maka berembuslah
angin yang sangat kencang, lalu ada seorang pria yang nekat berdiri, maka angin
tersebut langsung menerbangkannya hingga melemparkannya di kedua gunung milik
kabilah Thayyi'."
Ibnu
Hisyam berkata: Telah sampai riwayat kepadaku dari Az-Zuhri, ia berkata:
"Ketika Rasulullah ﷺ
berjalan melewati Al-Hijr, beliau menyelimuti kain bajunya di atas wajahnya dan
beliau mempercepat laju kendaraannya, kemudian beliau bersabda: 'Janganlah
kalian memasuki rumah-rumah orang-orang yang telah menzalimi diri mereka
sendiri melainkan dalam keadaan kalian menangis, karena takut kalian akan
ditimpa oleh azab yang serupa dengan apa yang telah menimpa mereka.' "
Aku
(Ibnu Al-Qayyim) berkata: Di dalam kitab As-Shahihain dari hadis Ibnu
Umar disebutkan bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian masuk
menemui kaum yang sedang diazab ini melainkan dalam keadaan kalian menangis.
Jika kalian tidak dalam keadaan menangis, maka janganlah kalian masuk menemui
mereka, agar kalian tidak ditimpa oleh azab yang serupa dengan apa yang telah
menimpa mereka."
Di
dalam kitab Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwasanya beliau memerintahkan
mereka untuk membuang adonan tepung dan mencampakkannya; sedangkan di dalam
kitab Shahih Muslim disebutkan bahwasanya beliau memerintahkan mereka
untuk memberikan adonan tepung tersebut sebagai makanan unta, serta menumpahkan
airnya dan mengambil air dari sumur yang dahulu biasa didatangi oleh unta
betina (Nabi Saleh). Hadis ini telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari juga, dan
perawinya telah menjaga hafalan yang tidak dijaga oleh perawi yang meriwayatkan
lafazh mencampakkannya begitu saja.
Al-Baihaqi
menyebutkan bahwasanya beliau menyerukan di kalangan mereka kalimat: "As-Salātu
jāmi'ah" (Shalat berjamaah hendak didirikan). Ketika mereka telah
berkumpul, beliau bersabda: "Atas dasar apa kalian masuk menemui suatu
kaum yang Allah telah murka atas mereka?" Maka seorang pria menyeru
beliau lalu berkata: "Kami masuk karena kami takjub melihat bekas mereka,
wahai Rasulullah." Maka beliau bersabda: "Maukah kalian aku
kabarkan dengan perkara yang jauh lebih takjub daripada hal itu? Yaitu seorang
pria dari kalangan diri kalian sendiri (Muhammad) yang mengabarkan kepada
kalian dengan apa yang terjadi sebelum kalian dan apa yang akan terjadi setelah
kalian. Maka istiqamahlah kalian dan luruskanlah! Karena sesungguhnya Allah
'Azza wa Jalla tidak akan mempedulikan azab kalian sedikit pun, dan kelak Allah
akan mendatangkan suatu kaum yang mereka tidak akan mampu menolak sesuatu pun
dari diri mereka sendiri."
Pasal:
Mukjizat Air dan Hilangnya Unta Nabi ﷺ
Ibnu
Ishaq berkata: Pada waktu pagi, orang-orang terbangun dalam keadaan tidak
memiliki air sedikit pun, lalu mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah
ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ berdoa, lalu Allah
Subhanahu wa Ta'ala mengirimkan awan mendung hingga menurunkan hujan sampai
manusia dapat minum hingga puas dan mereka dapat mengangkut air untuk memenuhi
kebutuhan mereka.
Kemudian
Rasulullah ﷺ
berjalan melanjutkan perjalanan, hingga ketika berada di sebagian jalan, unta
beliau hilang tersesat. Maka Zaid bin Al-Lushait—saat itu ia adalah seorang
munafik—berkata: "Bukankah ia mengklaim bahwa dirinya adalah seorang Nabi
dan mengabarkan kepada kalian tentang berita dari langit, padahal ia sendiri
tidak tahu di mana untanya berada?"
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Sesungguhnya ada seorang pria yang berkata..."
(lalu beliau menyebutkan perkataan pria tersebut), "dan sesungguhnya
aku, demi Allah, tidaklah aku mengetahui sesuatu melainkan apa yang telah Allah
ajarkan kepadaku, dan sungguh Allah telah menunjukkan kepadaku keberadaan unta
itu. Ia sekarang berada di sebuah lembah di celah bukit ini dan ini, dalam
keadaan tali kendalinya tersangkut pada sebuah pohon yang menahannya. Maka
berangkatlah kalian hingga kalian mendatangkan unta itu kepadaku!"
Maka mereka pun pergi lalu mendatangkan unta itu kepada beliau.
Di
tengah perjalanan tersebut, beliau menaksir jumlah buah di kebun milik seorang
wanita sebanyak sepuluh wasaq.
Kemudian
Rasulullah ﷺ
terus berjalan maju, lalu mulailah ada seorang demi seorang pria yang
tertinggal di belakang beliau. Orang-orang pun berkata: "Si Fulan telah
tertinggal di belakang." Maka beliau bersabda: "Biarkanlah ia,
jika memang di dalam dirinya terdapat kebaikan, niscaya Allah akan
menyusulkannya kepada kalian. Namun jika ia tidak demikian, maka sungguh Allah
telah mengistirahatkan kalian dari dirinya."
Sementara
itu, Abu Dzar tertahan perjalanannya disebabkan karena untanya. Ketika untanya
dirasa terlalu memperlambat langkahnya, ia segera mengambil barang-barang
perbekalannya lalu memikulnya di atas punggungnya, kemudian ia keluar berjalan
kaki mengikuti jejak langkah Rasulullah ﷺ.
Ketika
Rasulullah ﷺ
singgah di salah satu tempat persinggahan beliau, seorang pengamat dari
kalangan kaum muslimin melihat ke arah belakang lalu berkata: "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya ada seorang pria yang sedang berjalan kaki di atas
jalan sendirian." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Jadilah engkau Abu
Dzar!" Ketika orang-orang memperhatikan sosok tersebut dengan saksama,
mereka berseru: "Wahai Rasulullah, demi Allah, dia benar-benar Abu
Dzar!" Maka Rasulullah ﷺ
bersabda: "Semoga Allah merahmati Abu Dzar; ia berjalan sendirian, ia
akan mati sendirian, dan ia akan dibangkitkan sendirian."
Pasal:
Wafatnya Abu Dzar di Al-Rabadzah
Ibnu
Ishaq berkata: Buraidah bin Sufyan Al-Aslami menceritakan kepadaku dari
Muhammad bin Ka'b Al-Qurazhi, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata:
"Ketika
Utsman mengasingkan Abu Dzar ke daerah Al-Rabadzah dan ajal kematian
menjemputnya di sana, tidak ada seorang pun yang bersamanya kecuali istrinya
dan pelayan laki-lakinya. Abu Dzar berwasiat kepada keduanya: 'Mandikanlah aku
dan kafanilah aku, kemudian letakkanlah aku di tepi jalan raya. Rombongan
pengendara pertama yang lewat di hadapan kalian, maka katakanlah kepada mereka:
Ini adalah Abu Dzar, sahabat Rasulullah, maka bantulah kami untuk
menguburkannya.'
Ketika
ia wafat, keduanya melaksanakan wasiat tersebut, lalu meletakkan jenazahnya di
tepi jalan raya. Tiba-tiba datanglah Abdullah bin Mas'ud bersama sekelompok
orang dari penduduk Irak, di antaranya ada Ammar. Tidak ada yang mengejutkan
mereka melainkan adanya sebuah jenazah di tepi jalan yang hampir saja diinjak
oleh unta-unta mereka.
Maka
pelayan laki-laki itu berdiri menghampiri mereka dan berkata: 'Ini adalah Abu
Dzar, sahabat Rasulullah, maka bantulah kami untuk menguburkannya.'
Ibnu
Mas'ud berkata: Maka Abdullah bin Mas'ud langsung menangis tersedu-sedu sembari
berkata: 'Maha Benar Rasulullah ﷺ, engkau berjalan sendirian, engkau mati sendirian, dan engkau
dibangkitkan sendirian.' Kemudian ia dan para sahabatnya turun lalu
memakamkannya. Setelah itu, Abdullah bin Mas'ud menceritakan kepada mereka
hadis perihal apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah ﷺ kepada Abu Dzar di
dalam perjalanan beliau menuju Tabuk."
Aku
(Ibnu Al-Qayyim) berkata: Di dalam kisah ini terdapat ruang peninjauan (naẓar). Sungguh Abu Hatim bin
Hibban telah menyebutkan di dalam kitab Shahih-nya dan ulama lainnya
mengenai kisah wafatnya Abu Dzar, bersumber dari Mujahid, dari Ibrahim bin
Al-Asytar, dari ayahnya, dari Ummu Dzar (istri Abu Dzar), ia berkata:
"Ketika
Abu Dzar menghadapi detik-detik wafatnya, aku menangis. Maka ia bertanya: 'Apa
yang membuatmu menangis?' Aku menjawab: 'Bagaimana aku tidak menangis,
sedangkan engkau mati di sebuah tanah padang pasir yang tandus, sementara aku
tidak memiliki sehelai kain pun yang luasnya cukup untuk dijadikan kafanmu, dan
aku tidak memiliki dua tangan (kemampuan) untuk menguburkanmu.'
Abu
Dzar berkata: 'Bergembiralah dan janganlah menangis! Karena sesungguhnya aku
pernah mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda kepada sekelompok orang di mana aku termasuk di antara mereka: 'Sungguh
benar-benar akan ada seorang pria dari kalian yang mati di sebuah tanah padang
pasir yang tandus, yang mana kematiannya itu akan disaksikan oleh sekelompok
orang dari kaum muslimin.' Dan tidak ada seorang pun dari kelompok orang
yang bersama denganku saat itu melainkan ia telah mati di sebuah perkampungan
dan di tengah jamaah manusia, maka akulah pria yang dimaksud itu. Demi Allah,
aku tidak berdusta dan aku tidak didustakan. Maka amatilah jalan!'
Aku
berkata: 'Bagaimana mungkin, sedangkan para jamaah haji telah berlalu dan
jalan-jalan telah terputus.' Abu Dzar berkata: 'Pergilah dan amatilah!'
Ummu
Dzar melanjutkan kisah: Maka aku pergi bersandar di sebuah gundukan pasir
sembari mengamati jalan, kemudian aku kembali lagi untuk merawatnya. Di saat
aku dan dia berada dalam kondisi demikian, tiba-tiba aku melihat beberapa orang
pria di atas kendaraan tunggangan mereka yang bergerak cepat laksana burung
pemakan bangkai (ar-rakham), di mana unta-unta tunggangan mereka membawa
mereka dengan langkah cepat.
Ummu
Dzar berkata: Maka aku memberi isyarat kepada mereka, lalu mereka bergegas
menuju ke arahku hingga mereka berhenti di hadapanku. Mereka bertanya: 'Wahai
hamba Allah, ada apa denganmu?' Aku menjawab: 'Ada seorang pria dari kalangan
kaum muslimin yang sedang menghadapi kematian, maka kafanilah ia!' Mereka
bertanya: 'Siapakah dia?' Aku menjawab: 'Abu Dzar.' Mereka berseru: 'Sahabat
Rasulullah?' Aku menjawab: 'Ya.'
Maka
mereka menebusnya dengan ayah dan ibu mereka, lalu mereka bergegas masuk
menemuinya. Abu Dzar berkata kepada mereka: 'Bergembiralah! Karena sesungguhnya
aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda kepada sekelompok orang di mana aku termasuk di antara
mereka: 'Sungguh benar-benar akan ada seorang pria dari kalian yang mati di
sebuah tanah padang pasir yang tandus, yang mana kematiannya itu akan
disaksikan oleh sekelompok orang dari kaum mukminin.' Dan tidak ada seorang
pria pun dari kelompok orang tersebut melainkan ia telah binasa di
tengah-tengah jamaah manusia. Demi Allah, aku tidak berdusta dan aku tidak
didustakan. Sesungguhnya seandainya aku memiliki sehelai kain yang luasnya
cukup untuk dijadikan kafan bagiku atau bagi istriku, niscaya aku tidak akan
dikafani melainkan dengan kain yang menjadi milikku atau milik istriku. Maka
sesungguhnya aku meminta kepada kalian atas nama Allah, jangan sampai ada
seorang pria pun dari kalian yang mengafani aku yang mana ia pernah bertindak
sebagai amir (pemimpin), 'arif (pengawas suku), barīd
(kurir resmi), atau naqīb (kepala kaum).'
Dan
tidak ada seorang pun dari kelompok pria yang datang itu melainkan ia telah
menyentuh sebagian dari apa yang diucapkan oleh Abu Dzar tersebut, kecuali
seorang pemuda dari kalangan Ansar. Pemuda itu berkata: 'Aku, wahai Paman, yang
akan mengafanimu dengan selendangku ini, dan dengan dua helai kain di dalam
wadah pakaianku yang berasal dari hasil tenunan ibuku.' Abu Dzar berkata:
'Engkaulah orangnya, maka kafanilah aku!'
Maka
pemuda Ansar itu mengafaninya, dan mereka pun mengurus jenazahnya serta
menguburkannya di dalam kelompok orang yang kesemuanya berasal dari penduduk
Yaman."
Pasal:
Makar Kaum Munafik di Tabuk
Kita
kembali kepada kisah Tabuk. Ibnu Ishaq berkata: Ada sekelompok orang dari
kalangan kaum munafik, di antara mereka adalah Wadi'ah bin Tsabit (saudara dari
Bani Amr bin Auf), dan di antara mereka ada seorang pria dari kabilah Asyja'
yang menjadi sekutu bagi Bani Salimah yang bernama Makhsyi bin Himyar. Sebagian
dari mereka berkata kepada sebagian yang lain: "Apakah kalian mengira
bahwa bertempur melawan Bani Al-Ashfar (bangsa Romawi) itu sama seperti
peperangan sesama bangsa Arab satu sama lain? Demi Allah, seolah-olah kami
melihat kalian besok dalam keadaan terikat berpasangan di dalam tali-tali
belenggu." Mereka mengucapkan hal itu sebagai bentuk provokasi (irjāf)
dan untuk menakut-nakuti kaum mukminin.
Maka
Makhsyi bin Himyar berkata: "Demi Allah, sungguh aku sangat berharap agar
aku dihukum dengan dicambuk masing-masing dari kita sebanyak seratus kali
cambukan, dan kita bisa lolos dari diturunkannya ayat Al-Qur'an berkenaan
dengan kita disebabkan karena perkataan kalian ini."
Lalu
Rasulullah ﷺ
bersabda kepada Ammar bin Yasir: "Susulah kelompok orang tersebut!
Karena sesungguhnya mereka telah hangus (binasa karena ucapan mereka). Maka
tanyakanlah kepada mereka tentang apa yang telah mereka ucapkan! Jika mereka
mengingkarinya, maka katakanlah: Sebaliknya, kalian telah mengucapkan ini dan
ini!"
Maka
Ammar berangkat mendatangi mereka dan menyampaikan hal tersebut kepada mereka.
Kemudian mereka mendatangi Rasulullah ﷺ untuk meminta maaf kepada beliau. Wadi'ah
bin Tsabit berkata: "Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main
saja." Maka Allah menurunkan ayat berkenaan dengan mereka:
"Dan
jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab: 'Sesungguhnya
kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.' " (QS. At-Taubah:
65).
Maka
Makhsyi bin Himyar berkata: "Wahai Rasulullah, namaku dan nama ayahku
telah membelenggu diriku (membuatku ikut terseret)." Maka dialah orang
yang dimaafkan di dalam ayat ini, lalu ia mengubah namanya menjadi Abdurrahman,
dan ia memohon kepada Allah agar ia terbunuh sebagai seorang syahid yang tidak
diketahui keberadaan tempatnya. Ia pun gugur terbunuh pada hari Perang Yamamah
dan jasadnya tidak pernah ditemukan jejaknya.
Ibnu
A'idz menyebutkan di dalam kitab Al-Maghazi-nya bahwasanya Rasulullah ﷺ singgah di Tabuk di
masa di mana airnya sangat sedikit. Maka Rasulullah ﷺ menciduk seciduk air dengan tangannya dari
mata air tersebut, lalu beliau berkumur-kumur dengannya kemudian beliau
menyemburkannya kembali ke dalam mata air itu. Maka memancarlah mata air
tersebut dengan deras hingga menjadi penuh, dan kondisi mata air tersebut tetap
demikian hingga saat ini.
Aku
(Ibnu Al-Qayyim) berkata: Di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan
bahwasanya beliau bersabda sebelum ketibaannya di mata air tersebut: "Sesungguhnya
kalian besok akan mendatangi, insya Allah Ta'ala, mata air Tabuk. Dan
sesungguhnya kalian tidak akan mendatanginya hingga waktu siang telah terang
mendidih. Maka barangsiapa yang telah sampai di sana terlebih dahulu, janganlah
ia menyentuh airnya sedikit pun sampai aku datang."
Perawi
berkata: "Maka kami mendatangi mata air tersebut dan ternyata ada dua
orang pria yang telah mendahului sampai ke sana, sedangkan mata air tersebut
kondisinya laksana tali sandal yang hanya meneteskan sedikit air." Maka
Rasulullah ﷺ
bertanya kepada keduanya: "Apakah kalian berdua telah menyentuh airnya
sedikit pun?" Keduanya menjawab: "Ya." Maka Nabi ﷺ mencela keduanya dan
beliau bersabda kepada keduanya dengan apa yang Allah kehendaki untuk beliau
ucapkan.
Kemudian
mereka menciduk air dari mata air tersebut sedikit demi sedikit hingga
terkumpul di dalam suatu wadah, lalu Rasulullah ﷺ membasuh wajah dan kedua tangannya di
dalam wadah tersebut, kemudian beliau mengembalikan sisa air basuhan itu ke
dalam mata air. Maka mengalirlah mata air tersebut dengan air yang melimpah
ruah hingga manusia dapat mengambil air darinya. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: "Hampir-hampir,
wahai Mu'adz, jika umurmu memanjang, engkau akan melihat daerah yang ada di
sini telah dipenuhi dengan kebun-kebun yang hijau ranum."
Pasal:
Perjanjian Damai Penduduk Ailah, Jarba, dan Adzruh
Ketika
Rasulullah ﷺ
tiba di Tabuk, penguasa kota Ailah datang menemui beliau, lalu ia mengadakan
perjanjian damai dengan beliau dan menyerahkan upeti (jizyah). Datang
pula penduduk daerah Jarba dan Adzruh, lalu mereka memberikan upeti kepada
beliau. Rasulullah ﷺ
menuliskan untuk mereka sebuah surat perjanjian yang surat tersebut berada di
sisi mereka.
Beliau
menulis untuk penguasa Ailah:
"Bismillahirrahmanirrahim.
Ini adalah surat jaminan keamanan dari Allah dan Muhammad sang Nabi, Utusan
Allah, untuk Yuhannah bin Ru'bah dan penduduk Ailah; kapal-kapal mereka dan
rombongan kafilah mereka di darat maupun di laut berada di dalam jaminan
perlindungan (żimmah) Allah dan Muhammad sang Nabi, serta siapa saja
yang bersama mereka dari penduduk Syam, penduduk Yaman, dan penduduk wilayah
laut. Maka barangsiapa di antara mereka yang membuat suatu pelanggaran
kriminal, sesungguhnya hartanya tidak akan dapat menghalangi dirinya dari
hukuman atas jiwanya, dan sesungguhnya hartanya itu halal bagi siapa saja dari
kalangan manusia yang mengambilnya. Dan sesungguhnya tidak halal bagi siapa pun
untuk menghalangi mereka dari mata air yang hendak mereka datangi, dan tidak
pula menghalangi jalan yang hendak mereka lalui, baik jalan laut maupun jalan
darat."
Pasal:
Pengutusan Khalid bin Walid menuju Ukaidir di Daumatul Jandal
Ibnu
Ishaq berkata: Kemudian Rasulullah ﷺ mengutus Khalid bin Walid menuju Ukaidir Dauma, yaitu Ukaidir
bin Abdul Malik, seorang pria dari kabilah Kindah yang menganut agama Kristen
dan bertindak sebagai raja di daerah tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda kepada
Khalid: "Sesungguhnya engkau akan mendapati dirinya sedang berburu sapi
liar."
Maka
Khalid berangkat keluar hingga ketika ia berada di tempat yang dapat melihat
benteng Ukaidir dengan pandangan mata, tepat pada suatu malam yang bulan
benderang lagi cerah, saat itu Ukaidir sedang berada di atas atap istananya
bersama istrinya. Tiba-tiba ada beberapa ekor sapi liar yang datang
menggosok-gosokkan tanduk-tanduk mereka di pintu gerbang istana.
Maka
istrinya berkata kepadanya: "Apakah engkau pernah melihat pemandangan yang
seperti ini sama sekali?" Ia menjawab: "Tidak, demi Allah."
Istrinya berkata: "Maka siapakah orang yang tega membiarkan buruan ini
begitu saja?" Ia menjawab: "Tidak ada seorang pun."
Maka
ia segera turun lalu memerintahkan agar kudanya dipasangi pelana, kemudian ia
berkuda keluar bersama sekelompok orang dari anggota keluarganya, di antara
mereka terdapat saudaranya yang bernama Hassan. Ia berkuda keluar bersama
mereka dengan membawa tombak pendek berburu mereka.
Ketika
mereka telah keluar dari benteng, mereka langsung dikepung oleh pasukan berkuda
Rasulullah ﷺ
(yang dipimpin Khalid). Pasukan berhasil menawannya dan membunuh saudaranya
(Hassan). Saat itu, pada diri Hassan terdapat sebuah jubah luar (qabā')
dari bahan kain sutra tebal (dībāj) yang bertatahkan benang emas. Khalid
mengambil jubah tersebut lalu mengirimkannya kepada Rasulullah ﷺ sebelum ketibaan
dirinya menghadap beliau.
Kemudian
Khalid datang membawa Ukaidir menghadap Rasulullah ﷺ, maka beliau menjamin keselamatan darahnya
dan mengadakan perjanjian damai dengannya di atas kewajiban membayar upeti (jizyah),
kemudian beliau melepaskan jalannya hingga ia kembali pulang ke
perkampungannya.
Ibnu
Sa'ad menyebutkan, ia berkata: Rasulullah ﷺ mengutus Khalid di dalam pasukan yang
berkekuatan 420 orang prajurit berkuda, lalu ia menyebutkan riwayat yang
semisal dengan apa yang telah berlalu di atas. Ia menyebutkan: "Khalid
memberikan jaminan keamanan bagi Ukaidir dari pembunuhan hingga ia membawanya
menghadap Rasulullah ﷺ,
dengan syarat ia harus membukakan pintu kota Daumatul Jandal untuk Khalid. Ia
pun melaksanakannya, dan Khalid mengadakan perjanjian damai dengannya di atas
kewajiban menyerahkan 2.000 ekor unta, 800 ekor kepala hewan ternak, 400 bilah
baju besi, dan 400 bilah tombak. Khalid menyisihkan bagian khusus pilihan (aṣ-ṣafī)
yang murni untuk Nabi ﷺ,
kemudian ia membagikan harta ghanimah tersebut setelah mengeluarkan bagian
seperlima (al-khumus) yang diperuntukkan bagi Nabi ﷺ. Kemudian ia
membagikan sisa harta yang ada kepada para sahabatnya, hingga masing-masing
orang dari mereka mendapatkan bagian sebesar lima bagian kewajiban (farā'iḍ)."
Ibnu
A'idz menyebutkan di dalam riwayat ini bahwasanya Ukaidir berkata perihal
sapi-sapi liar tersebut: "Demi Allah, aku tidak pernah melihat sapi-sapi
itu mendatangi kami sama sekali kecuali pada malam hari itu. Padahal biasanya
aku harus menyembunyikan diri berhari-hari selama dua atau tiga hari untuk
memburunya, akan tetapi ini adalah ketetapan takdir Allah."
Musa
bin Uqbah berkata: Ukaidir dan Yuhannah (penguasa Ailah) berkumpul di sisi
Rasulullah ﷺ,
lalu beliau menyeru keduanya untuk masuk Islam, namun keduanya menolak dan
memilih menetap di atas kewajiban upeti (jizyah). Maka Rasulullah ﷺ memutuskan perkara
atas keduanya berdasarkan keputusan Dauma, Tabuk, Ailah, dan Taima', dan beliau
menuliskan sebuah surat keputusan untuk keduanya.
Pasal:
Peristiwa Mukjizat Air di Lembah Al-Musyaqqaq
Kita
kembali kepada kisah Tabuk. Ibnu Ishaq berkata: Rasulullah ﷺ bermukim di Tabuk
selama belasan malam tanpa melewatinya lebih jauh lagi, kemudian beliau
berbalik pulang kembali menuju Madinah. Di tengah jalan, terdapat sebuah mata
air yang keluar dari celah batu (wasal) yang hanya cukup untuk memberi
minum bagi satu atau dua atau tiga orang pengendara saja, bertempat di sebuah
lembah yang disebut Lembah Al-Musyaqqaq.
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Barangsiapa yang mendahului kami sampai ke mata air
tersebut, janganlah ia mengambil air darinya sedikit pun sampai kami mendatangi
tempat itu."
Perawi
berkata: Namun ada sekelompok orang dari kalangan kaum munafik yang justru
mendahului beliau sampai ke sana, lalu mereka mengambil airnya sehingga tidak
tersisa lagi sesuatu air pun di dalamnya. Ketika beliau tiba, beliau bertanya: "Siapakah
orang yang telah mendahului kami sampai ke mata air ini?" Dikatakan
kepada beliau: "Wahai Rasulullah, si Fulan dan si Fulan." Maka beliau
bersabda: "Bukankah aku telah melarang mereka agar jangan mengambil air
darinya sedikit pun sampai aku datang?" Kemudian Rasulullah ﷺ melaknat mereka dan
mendoakan keburukan atas mereka.
Kemudian
beliau turun lalu meletakkan tangannya di bawah celah batu tersebut, maka
mulailah air mengalir memancar di tangannya dengan jumlah yang Allah kehendaki
untuk mengalir. Kemudian beliau memercikkannya ke mata air tersebut dan
mengusapnya dengan tangan beliau, serta Rasulullah ﷺ berdoa dengan apa yang Allah kehendaki
untuk beliau panjatkan. Maka seketika itu juga memancarlah air dengan sangat
deras dari tempat tersebut, hingga orang yang mendengarnya berkata: "Air
itu memancar memiliki suara yang bergemuruh laksana suara petir." Maka
manusia dapat minum dan mengambil air untuk mencukupi seluruh kebutuhan mereka
dari mata air tersebut.
Kemudian
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Jika kalian diberi umur panjang, atau siapa saja yang
tersisa hidup di antara kalian, niscaya ia benar-benar akan mendengar bahwa
lembah ini akan menjadi wilayah yang paling subur makmur di antara wilayah yang
ada di hadapannya dan di belakangnya."
Aku
(Ibnu Al-Qayyim) berkata: Telah tsabit di dalam kitab Shahih Muslim
bahwasanya Rasulullah ﷺ
bersabda kepada mereka: "Sesungguhnya kalian besok akan mendatangi,
insya Allah, mata air Tabuk. Dan sesungguhnya kalian tidak akan mendatanginya
hingga waktu siang telah terang mendidih. Maka barangsiapa yang telah sampai di
sana, janganlah ia menyentuh airnya sedikit pun..." (sebagaimana hadis
yang telah berlalu di atas). Maka jika kisah ini adalah satu kejadian yang
sama, maka riwayat yang terjaga (al-maḥfūẓ) adalah hadis riwayat
Muslim. Namun jika itu adalah dua kejadian yang berbeda, maka hal itu adalah
perkara yang sangat mungkin terjadi.
Pasal:
Wafatnya Abdullah Dzul Bijadain Al-Muzani
Perawi
berkata: Dan Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimi menceritakan kepadaku
bahwasanya Abdullah bin Mas'ud dahulu sering menceritakan, ia berkata:
"Aku
terbangun di tengah malam yang buta saat aku sedang menyertai Rasulullah ﷺ di dalam Perang
Tabuk. Tiba-tiba aku melihat ada kobaran nyala api di salah satu sudut markas
pasukan, maka aku segera berjalan mengikutinya untuk melihatnya. Ternyata di
sana ada Rasulullah ﷺ,
Abu Bakar, dan Umar, dan ternyata Abdullah Dzul Bijadain Al-Muzani telah wafat.
Ternyata
mereka telah menggali sebuah liang kubur untuknya, sedangkan Rasulullah ﷺ berada di dalam liang
lahatnya, sementara Abu Bakar dan Umar menurunkan jenazahnya kepada beliau.
Beliau bersabda: 'Dekatkanlah saudaramu ini kepadaku!' Maka keduanya
menurunkan jenazah itu kepada beliau. Ketika beliau telah memosisikan jasadnya
di dalam liang lahatnya pada posisi miringnya, beliau berdoa: 'Ya Allah,
sesungguhnya aku pada malam hari ini berada dalam keadaan rida kepadanya, maka
ridailah ia!' "
Abdullah
bin Mas'ud berkata: "Aduhai, seandainya sajalah akulah yang menjadi
penghuni liang kubur itu!"
Dan
Rasulullah ﷺ
bersabda sekembalinya beliau dari Perang Tabuk: "Sesungguhnya di kota
Madinah benar-benar terdapat beberapa kelompok kaum, yang mana tidaklah kalian
menempuh suatu perjalanan dan tidak pula kalian melintasi suatu lembah,
melainkan mereka senantiasa berada bersama kalian." Para sahabat
bertanya: "Wahai Rasulullah, padahal mereka berada di kota Madinah?"
Beliau menjawab: "Ya, mereka tertahan disebabkan karena adanya udzur
(halangan syar'i)."
Pasal:
Khutbah Nabi ﷺ
di Tabuk dan Shalat Beliau
Al-Baihaqi
di dalam kitab Ad-Dala'il dan Al-Hakim telah menyebutkan dari hadis
Uqbah bin Amir, ia berkata:
"Kami
keluar berangkat bersama Rasulullah ﷺ di dalam Perang Tabuk. Rasulullah ﷺ tertidur lelap pada suatu malam ketika
jarak perjalanan dari tempat itu tinggal menyisakan satu malam lagi, hingga
beliau tidak kunjung terbangun pada malam tersebut sampai matahari telah
meninggi seukuran satu tombak. Beliau bersabda: 'Bukankah aku telah berkata
kepadamu, wahai Bilal, agar engkau menjaga waktu fajar untuk kita?' Bilal
menjawab: 'Wahai Rasulullah, kantuk yang telah merenggut diriku adalah kantuk
yang sama yang telah merenggut dirimu.'
Maka
Rasulullah ﷺ
berpindah bergeser dari tempat persinggahan tersebut dalam jarak yang tidak
terlalu jauh, kemudian beliau melaksanakan shalat. Setelah itu beliau berjalan
menempuh sisa waktu siang dan malamnya, hingga beliau tiba di Tabuk pada waktu
pagi.
Beliau
memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan apa yang Dia adalah pemilik berhak atas
sanjungan tersebut, kemudian beliau bersabda:
'Amma
ba'du, sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur'an),
sekuat-kuat tali pengikat adalah kalimat takwa (tauhid), sebaik-baik milah
(agama) adalah milah Ibrahim, sebaik-baik sunnah (jalan hidup) adalah sunnah
Muhammad, semulia-mulia perkataan adalah dzikrullah (mengingat Allah),
seindah-indah kisah adalah Al-Qur'an ini, sebaik-baik urusan adalah urusan yang
telah ditetapkan azamnya, seburuk-buruk urusan adalah perkara-perkara yang
diada-adakan (bid'ah), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk para nabi,
semulia-mulia kematian adalah gugurnya para syuhada, sebuta-buta kebutaan
adalah kesesatan setelah datangnya petunjuk, sebaik-baik amalan adalah amalan
yang memberikan manfaat, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk yang diikuti,
seburuk-buruk kebutaan adalah kebutaan hati, tangan yang di atas adalah jauh
lebih baik daripada tangan yang di bawah, apa yang sedikit namun mencukupi
adalah jauh lebih baik daripada apa yang banyak namun melalaikan, seburuk-buruk
permintaan maaf adalah permintaan maaf di saat kematian telah hadir,
seburuk-buruk penyesalan adalah penyesalan di hari kiamat, di antara manusia
ada orang yang tidak mendatangi shalat Jumat melainkan dengan terpaksa/paling
akhir, dan di antara mereka ada orang yang tidak mengingat Allah melainkan
dengan kalimat yang keji, di antara sebesar-besar kesalahan adalah lisan yang
gemar berdusta, sebaik-baik kekayaan adalah kekayaan jiwa, sebaik-baik
perbekalan adalah takwa, pangkal utama hikmah adalah rasa takut kepada Allah
'Azza wa Jalla, sebaik-baik apa yang tertanam kokoh di dalam hati adalah
keyakinan, keragu-raguan adalah bagian dari kekufuran, meratapi mayat (an-niyāḥah) adalah bagian dari amalan
jahiliyah, menggelapkan harta rampasan perang (al-gulūl) adalah bagian dari
bara api neraka Jahanam, tanda bekas terbakar adalah bersumber dari api neraka,
syair (yang batil) bersumber dari Iblis, khamr (minuman keras) adalah bapak
penghimpun segala dosa, seburuk-buruk makanan adalah memakan harta anak yatim,
orang yang berbahagia adalah orang yang mengambil petuah dari pelajaran orang
lain, orang yang celaka adalah orang yang telah ditetapkan celaka sejak di
dalam perut ibunya, sesungguhnya tempat kembali salah seorang dari kalian
hanyalah menuju ke sebuah tempat yang luasnya seukuran empat hasta, dan segala
urusan akan bermuara menuju akhirat, inti penentu dari suatu amalan adalah
bagian penutupnya, seburuk-buruk riwayat adalah riwayat-riwayat kedustaan,
setiap apa yang pasti akan datang adalah perkara yang dekat, mencaci-maki
seorang mukmin adalah kefasikan, memeranginya adalah kekufuran, memakan
dagingnya (menggunjingnya) adalah bagian dari kemaksiatan kepada Allah, dan
kesucian hartanya adalah laksana kesucian darahnya. Barangsiapa yang bersumpah
mendahului Allah niscaya Allah akan mendustakannya, barangsiapa yang memberikan
ampunan niscaya ia akan diampuni, barangsiapa yang memberikan maaf niscaya
Allah akan memaafkannya, barangsiapa yang menahan amarahnya niscaya Allah akan
memberinya pahala, barangsiapa yang bersabar atas musibah niscaya Allah akan
memberikan ganti kepadanya, barangsiapa yang mencari popularitas (as-sum'ah)
niscaya Allah akan memperdengarkan keburukannya, barangsiapa yang berusaha
bersabar niscaya Allah akan melipatgandakan pahala untuknya, dan barangsiapa
yang bermaksiat kepada Allah niscaya Allah akan mengadzabnya.' Kemudian
beliau memohon ampunan (beristighfar) sebanyak tiga kali."
Pasal:
Riwayat Doa Nabi ﷺ
Terhadap Pria di Tabuk
Abu
Dawud menyebutkan di dalam kitab Sunan-nya dari hadis Ibnu Wahb:
Muawiyah mengabarkan kepadaku dari Said bin Gazwan, dari ayahnya, bahwasanya ia
pernah singgah di Tabuk saat ia sedang menunaikan ibadah haji, tiba-tiba ia
menjumpai sesosok pria yang dalam keadaan lumpuh kedua kakinya (muq'ad).
Maka aku bertanya kepadanya perihal urusannya.
Pria
itu menjawab: "Aku akan menceritakan kepadamu sebuah hadis, namun
janganlah engkau menceritakannya kembali kepada orang lain selama engkau
mendengar bahwa aku masih hidup. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah singgah di
Tabuk di dekat sebuah pohon kurma, lalu beliau bersabda: 'Ini adalah kiblat
kita.' Kemudian beliau melaksanakan shalat menghadap ke arah pohon
tersebut.
Pria
itu melanjutkan: Lalu aku datang menghadap dalam keadaan saat itu aku adalah
seorang anak laki-laki yang berlari-lari berjalan cepat hingga aku melintas
tepat di antara beliau dengan pohon kurma tersebut. Maka beliau bersabda: 'Ia
telah memutus shalat kita, semoga Allah memutus jejak langkahnya!' Pria itu
berkata: Maka sejak hari itu sampai hariku ini, aku tidak pernah mampu lagi
berdiri di atas kedua kakiku ini."
Kemudian
Abu Dawud mengalirkan hadis ini dari jalur Waki', dari Said bin Abdul Aziz,
dari seorang jila (mula) milik Yazid bin Nimran, dari Yazid bin Nimran, ia
berkata:
"Aku
melihat seorang pria di Tabuk dalam keadaan lumpuh kedua kakinya, lalu ia
berkata: 'Aku pernah melintas di hadapan Rasulullah ﷺ di atas seekor keledai di saat beliau
sedang melaksanakan shalat. Maka beliau berdoa: 'Ya Allah, putuslah jejak
langkahnya!' Maka aku tidak pernah bisa berjalan lagi di atas kedua kakiku
ini setelah peristiwa itu'."
Dan
di dalam sanad hadis ini beserta sanad yang sebelumnya terdapat kelemahan (ḍa'f).
Pasal:
Menjama' Dua Shalat di Perang Tabuk
Abu
Dawud berkata: Qutaibah bin Said menceritakan kepada kami, Al-Laits
menceritakan kepada kami, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abul Thufail, dari
Amir bin Watsilah, dari Mu'adz bin Jabal:
"Bahwasanya
Nabi ﷺ di dalam Perang
Tabuk, apabila beliau hendak berangkat melakukan perjalanan sebelum matahari
tergelincir (tazīga), beliau mengakhirkan shalat Dzuhur hingga beliau
menjamaknya bersama shalat Ashar, lalu beliau melaksanakan shalat keduanya
secara bersama-sama (jamak takkhir). Dan apabila beliau berangkat sebelum masuk
waktu Maghrib, beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga beliau melaksanakannya
bersama shalat Isya. Dan apabila beliau berangkat setelah masuk waktu Maghrib,
beliau menyegerakan shalat Isya lalu melaksanakannya bersama shalat Maghrib
(jamak taqdim)."
At-Tirmidzi
berkata: "Apabila beliau berangkat setelah tergelincirnya matahari, beliau
menyegerakan shalat Ashar menuju waktu Dzuhur lalu melaksanakan shalat Dzuhur
dan Ashar secara bersama-sama." Dan At-Tirmidzi berkata: "Ini adalah
hadis hasan gharib."
Sedangkan
Abu Dawud berkata: "Ini adalah hadis munkar, dan tidak ada satu pun hadis
yang berdiri tegak (shahih) mengenai masalah mendahulukan waktu shalat (jamak
taqdim)."
Abu
Muhammad bin Hazm berkata: "Tidak ada seorang pun dari kalangan ahli hadis
yang mengetahui bahwa Yazid bin Abi Habib pernah mendengar langsung dari Abul
Thufail."
Al-Hakim
berkata di dalam hadis Abul Thufail ini: "Ini adalah hadis yang para
perawinya adalah para imam yang terpercaya (ṡiqāt),
namun ia memiliki kejanggalan (syāż) pada sanad dan matannya, yang kami
tidak mendapati adanya cacat ('illah) padanya yang dapat kami jadikan
alasan untuk mencacatinya." Namun setelah kami meneliti kembali, ternyata
hadis ini adalah hadis yang palsu (mawdū').
Disebutkan
dari Al-Bukhari, ia berkata: Aku bertanya kepada Qutaibah bin Said:
"Bersama siapakah engkau menulis hadis Al-Laits mengenai hadis Yazid bin
Abi Habib dari Abul Thufail ini?" Qutaibah menjawab: "Aku menulisnya
bersama Khalid Al-Madaini." Padahal Khalid Al-Madaini ini adalah orang
yang gemar menyusupkan hadis-hadis palsu kepada para syekh/guru.
Abu
Dawud juga telah meriwayatkannya: Yazid bin Khalid bin Yazid bin Abdullah bin
Mauhab Al-Ramli menceritakan kepada kami, Mufaddal bin Fadhalah dan Al-Laits
bin Sa'ad menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Sa'ad, dari Abu Az-Zubair,
dari Abul Thufail, dari Mu'adz bin Jabal:
"Bahwasanya
Rasulullah ﷺ
di dalam Perang Tabuk, apabila matahari telah tergelincir sebelum beliau
berangkat perjalanan, beliau menjamak antara Dzuhur dan Ashar. Dan di dalam
waktu Maghrib juga semisal dengan hal itu; jika matahari telah terbenam sebelum
beliau berangkat perjalanan, beliau menjamak antara Maghrib dan Isya. Dan jika
beliau berangkat perjalanan sebelum matahari terbenam, beliau mengakhirkan
Maghrib hingga beliau singgah untuk waktu Isya, kemudian menjamak di antara
keduanya."
Dan
Hisyam bin Sa'ad statusnya adalah perawi yang lemah (ḍa'īf) di mata mereka; ia telah dilemahkan
oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma'in, Abu Hatim, Abu Zur'ah, dan Yahya bin Said dahulu
tidak mau meriwayatkan hadis darinya, dan ia dilemahkan pula oleh An-Nasa'i.
Sedangkan
Abu Bakar Al-Bazzar berkata: "Aku tidak melihat ada seorang pun yang
bersikap tawaquf (berhenti/ragu) dari hadis Hisyam bin Sa'ad, dan tidak pula ia
dicacati dengan suatu cacat yang mengharuskan untuk tawaquf darinya." Dan
Abu Dawud berkata: "Hadis Al-Mufaddal dan Al-Laits ini adalah hadis
munkar."
Pasal:
Kepulangan Nabi ﷺ
dari Tabuk dan Makar Kaum Munafik di العقبة (Jalan Tebing)
Abu
Al-Aswad menyebutkan di dalam kitab Al-Maghazi-nya dari Urwah, ia
berkata:
"Rasulullah
ﷺ berjalan pulang
kembali dari Tabuk menuju kota Madinah, hingga ketika berada di sebagian jalan,
ada sekelompok orang dari kalangan kaum munafik yang merancang makar jahat
terhadap Rasulullah ﷺ.
Mereka saling bersekongkol untuk menjatuhkan beliau dari atas kepala jalan
tebing ('aqabah) yang ada di jalan tersebut.
Ketika
mereka telah sampai di jalan tebing tersebut, mereka ingin menempuh jalan itu
bersama beliau. Namun ketika mereka hendak meliputi Rasulullah ﷺ, beliau dikabarkan
perihal berita makar mereka. Maka beliau bersabda kepada manusia: 'Barangsiapa
di antara kalian yang ingin mengambil jalan lewat perut lembah, maka
sesungguhnya jalan itu jauh lebih luas bagi kalian.'
Maka
Rasulullah ﷺ
mengambil jalan tebing tersebut, sedangkan manusia mengambil jalan lewat perut
lembah, kecuali sekelompok orang yang telah berniat melancarkan makar jahat
terhadap Rasulullah ﷺ
tersebut; ketika mereka mendengar hal itu, mereka bersiap-siap dan memakai kain
penutup wajah (topeng/cadar), dan sungguh mereka telah berniat melakukan suatu
perkara yang sangat besar keji.
Rasulullah
ﷺ memerintahkan
Hudzaifah bin Al-Yaman dan Ammar bin Yasir untuk berjalan mendampingi beliau;
beliau memerintahkan Ammar untuk memegang tali kendali unta beliau, dan
memerintahkan Hudzaifah untuk menggiringnya dari belakang. Di saat mereka
sedang berjalan, tiba-tiba mereka mendengar suara derap langkah rombongan kaum
tersebut dari arah belakang mereka yang telah meliputi beliau. Maka Rasulullah ﷺ murka, dan beliau
memerintahkan Hudzaifah untuk memukul mundur mereka.
Hudzaifah
melihat kemurkaan Rasulullah ﷺ,
maka ia segera berbalik kembali dengan membawa sebuah tongkat bengkok (miḥjan), lalu ia menyongsong
wajah-wajah unta tunggangan mereka dan memukulinya dengan pukulan yang keras
menggunakan tongkatnya. Kelompok kaum tersebut melihat bahwa diri mereka dalam
keadaan memakai penutup wajah, dan tidak ada yang menyadarinya melainkan itu
adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh musafir.
Namun
Allah Subhanahu wa Ta'ala seketika itu juga menyusupkan rasa takut yang luar
biasa di dalam hati mereka ketika mereka melihat Hudzaifah; mereka mengira
bahwa makar jahat mereka telah terbongkar di hadapan beliau. Maka mereka segera
bergegas lari sekencang-kencangnya hingga mereka membaur di tengah-tengah
manusia luas.
Hudzaifah
datang berjalan maju hingga ia berhasil menyusul Rasulullah ﷺ. Ketika ia telah
menyusul beliau, beliau bersabda: 'Pukullah unta tunggangan ini, wahai
Hudzaifah, dan berjalanlah engkau, wahai Ammar!' Maka mereka bergerak cepat
hingga mereka berhasil tegak berada di bagian paling atas dari jalan tebing
tersebut, lalu mereka keluar melintasi jalan tebing itu sembari menunggu
kedatangan manusia.
Nabi
ﷺ bertanya kepada
Hudzaifah: 'Apakah engkau mengenali salah seorang dari kelompok atau
rombongan berkuda tadi?' Hudzaifah menjawab: 'Aku mengenali unta tunggangan
milik si Fulan dan si Fulan.' Dan ia berkata: 'Kondisi malam saat itu sangat
gelap gulita, dan mereka meliputi kami dalam keadaan wajah mereka tertutup
kain.'
Rasulullah
ﷺ bersabda: 'Apakah
kalian berdua mengetahui apa urusan rombongan berkuda tadi dan apa yang mereka
inginkan?' Keduanya menjawab: 'Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.' Beliau
bersabda: 'Sesungguhnya mereka telah merancang makar untuk berjalan
bersamaku, hingga apabila aku telah mendaki di jalan tebing ini, mereka akan
menjatuhkan aku darinya.'
Keduanya
berkata: 'Apakah tidak sebaiknya engkau perintahkan saja kami untuk mengurus
mereka, wahai Rasulullah, sehingga pada saat ini juga kami penggal leher-leher
mereka?' Beliau bersabda: 'Aku sangat benci jika manusia kelak akan saling
menceritakan dan berkata bahwasanya Muhammad telah meletakkan tangannya
(membunuh) para sahabatnya sendiri.' Kemudian beliau membisikkan nama-nama
mereka kepada keduanya dan bersabda: 'Sembunyikanlah nama-nama mereka!'"
Ibnu
Ishaq berkata di dalam kisah ini: "Sesungguhnya Allah telah mengabarkan
kepadaku nama-nama mereka beserta nama-nama ayah mereka, dan aku benar-benar
akan mengabarkan mereka kepadamu, insya Allah, besok di waktu terbitnya fajar
subuh. Maka berangkatlah engkau, hingga apabila engkau telah memasuki waktu
pagi, maka kumpulkanlah mereka!"
Ketika
waktu pagi tiba, beliau bersabda: "Panggillah Abdullah bin Ubay, Sa'ad
bin Abi Sarh, Abu Khathir Al-A'rabi, Amir, Abu Amir, dan Al-Julas bin Suwaid
bin Ash-Shamit." Al-Julas inilah orang yang dahulu pernah berkata:
"Kita tidak akan berhenti sampai kita benar-benar melemparkan Muhammad
dari atas jalan tebing pada malam hari ini. Dan seandainya Muhammad beserta
para sahabatnya itu berada di atas kebenaran yang lebih baik daripada kita,
niscaya kita ini benar-benar laksana kambing yang bodoh, sedangkan dia adalah
sang penggembala yang tidak memiliki akal padahal dialah orang yang
berakal."
Dan
beliau memerintahkannya untuk memanggil Mujammi' bin Haritsah, dan Mulaih
At-Taimi (yaitu orang yang telah mencuri minyak wangi Ka'bah lalu murtad keluar
dari Islam dan pergi melarikan diri mengembara di atas muka bumi hingga tidak
diketahui ke mana ia pergi).
Beliau
juga memerintahkannya untuk memanggil Hishn bin Numair, yaitu orang yang telah
merampok kurma zakat lalu mencurinya. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Celaka kamu!
Apa yang mendorongmu untuk melakukan perbuatan ini?" Ia menjawab:
"Hal yang mendorongku untuk melakukannya adalah karena aku mengira
bahwasanya Allah tidak akan memperlihatkan perbuatanku ini kepadamu. Adapun
sekarang, di saat Allah telah memperlihatkannya kepadamu dan engkau telah
mengetahuinya, maka aku bersaksi pada hari ini bahwasanya engkau benar-benar
utusan Allah, dan sesungguhnya aku tidak pernah beriman kepadamu sama sekali
sebelum saat ini." Maka Rasulullah ﷺ menerima penyesalan kesalahannya dan
memberikan maaf kepadanya.
Beliau
memerintahkannya untuk memanggil Thu'aimah bin Ubairiq, dan Abdullah bin
Uyainah, yaitu orang yang pernah berkata kepada para sahabatnya (sesama
munafik): "Berjaga-jagalah kalian pada malam hari ini, niscaya kalian akan
selamat sepanjang zaman selamanya. Demi Allah, tidak ada urusan lagi bagi
kalian selain murni harus membunuh pria ini (Muhammad)." Maka beliau
memanggilnya lalu bersabda: "Celaka kamu! Apa manfaat yang akan engkau
peroleh dari membunuhku seandainya aku benar-benar terbunuh?" Maka
Abdullah berkata: "Demi Allah, wahai Rasulullah, kami akan senantiasa
berada di dalam kebaikan selama Allah menganugerahkan kepadamu pertolongan atas
musuhmu, sesungguhnya kami ini hanyalah tegak bersama Allah dan
bersamamu." Maka Rasulullah ﷺ membiarkannya.
Beliau
bersabda: "Panggillah Murrah bin Ar-Rabi'!" Murrah inilah
orang yang pernah berkata: "Kita bunuh pria yang satu dan tunggal ini,
maka manusia secara keseluruhan akan menjadi tenang tenteram dengan
kematiannya." Maka Rasulullah ﷺ memanggilnya lalu bersabda: "Celaka kamu! Apa yang
mendorongmu untuk mengucapkan apa yang telah engkau ucapkan?" Ia
menjawab: "Wahai Rasulullah, seandainya aku memang benar telah mengucapkan
sesuatu dari hal itu, niscaya engkau adalah orang yang paling mengetahuinya,
padahal aku tidak pernah mengucapkan sesuatu pun dari hal itu."
Maka
Rasulullah ﷺ
mengumpulkan mereka semuanya yang berjumlah dua belas orang pria, mereka itulah
orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berniat untuk
membunuh beliau. Rasulullah ﷺ
mengabarkan kepada mereka tentang perkataan mereka, logika berpikir mereka,
rahasia batin mereka, serta apa yang mereka tampakkan secara terang-terangan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memperlihatkan hal itu kepada Nabi-Nya
berdasarkan ilmu-Nya.
Dan
dua belas orang tersebut akhirnya mati dalam keadaan sebagai orang-orang
munafik yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah makna dari firman Allah
'Azza wa Jalla:
"...dan
mereka menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya." (QS.
At-Taubah: 74).
Dan
Abu Amir adalah pemimpin utama mereka, dan untuk dialah mereka mendirikan
Masjid Dhirar. Dialah orang yang dahulu biasa dijuluki dengan sebutan Ar-Rahib
(Sang Pendeta), namun Rasulullah ﷺ menamakannya dengan sebutan Al-Fasiq (Sang Pendosa).
Dialah ayah dari Hanzhalah Ghasīl al-Malā'ikah (yang dimandikan oleh
para malaikat). Mereka mengirim utusan kepadanya lalu ia datang menemui mereka.
Ketika ia telah datang menemui mereka, Allah menghinakan dirinya bersama
mereka, lalu runtuh ambleslah bangunan tempat (Masjid Dhirar) tersebut masuk ke
dalam api neraka Jahanam.
Pasal:
Bantahan Terhadap Kekeliruan Riwayat Ibnu Ishaq
Aku
(Ibnu Al-Qayyim) berkata: Di dalam konteks urutan riwayat yang disebutkan oleh
Ibnu Ishaq ini terdapat beberapa kekeliruan (wahm) dari beberapa sisi:
- Pertama: Bahwasanya
Nabi ﷺ
hanya membisikkan secara rahasia nama-nama kaum munafik tersebut kepada
Hudzaifah saja, dan beliau tidak memperlihatkan/memberitahukan nama-nama
itu kepada seorang pun selainnya. Oleh karena itulah Hudzaifah dijuluki
sebagai Ṣāḥib
us-Sirr (Pemegang Rahasia) yang tidak diketahui oleh selain dirinya.
Dahulu Umar (bin Al-Khaththab) maupun sahabat lainnya tidak ada yang
mengetahui nama-nama mereka. Apabila ada seorang pria yang wafat dan
mereka meragukan status keimanannya, Umar akan berkata:
"Perhatikanlah, jika Hudzaifah menshalati jenazahnya (maka ikut
shalatlah), namun jika tidak, berarti dia adalah salah seorang munafik
dari mereka."
- Kedua: Mengenai apa
yang ia sebutkan tentang keterlibatan Abdullah bin Ubay di dalam kelompok
itu; ini merupakan kekeliruan yang sangat nyata. Padahal Ibnu Ishaq
sendiri telah menyebutkan bahwa Abdullah bin Ubay tertinggal (tidak ikut
keluar) di dalam Perang Tabuk.
- Ketiga: Perkataannya
bahwa Sa'ad bin Abi Sarh termasuk di dalamnya; ini juga merupakan
kekeliruan dan kesalahan yang nyata. Sebab, Sa'ad bin Abi Sarh sama sekali
tidak dikenal pernah masuk Islam. Yang benar, putranyalah—yaitu Abdullah
(bin Sa'ad bin Abi Sarh)—yang dahulu telah masuk Islam dan berhijrah,
kemudian sempat murtad dan melarikan diri ke Mekah, hingga akhirnya Utsman
memintakan jaminan keamanan untuknya kepada Nabi ﷺ pada tahun
Pembebasan Kota Mekah (Fathul Makkah). Maka Nabi ﷺ memberikan
jaminan keamanan kepadanya, lalu ia masuk Islam kembali dan menjadi baik
keislamannya, serta setelah itu tidak pernah tampak darinya sesuatu pun
yang diingkari. Ia sama sekali tidak pernah berada bersama dua belas orang
munafik tersebut. Maka aku tidak tahu apa penyebab terjadinya kesalahan
yang fatal ini.
- Keempat:
Perkataannya bahwa Abu Amir adalah pemimpin mereka; ini adalah kekeliruan
nyata yang tidak akan samar bagi orang yang tingkat keilmuannya di bawah
Ibnu Ishaq sekalipun. Bahkan Ibnu Ishaq sendiri telah menyebutkan kisah
Abu Amir ini pada bab kisah Hijrah, bersumber dari Ashim bin Umar bin
Qatadah: "Bahwasanya Abu Amir ketika Rasulullah ﷺ berhijrah ke
Madinah, ia justru keluar menuju Mekah bersama belasan orang pria. Ketika
Rasulullah ﷺ
membebaskan kota Mekah, ia keluar melarikan diri ke Thaif. Dan ketika penduduk
Thaif masuk Islam, ia keluar menuju Syam lalu mati di sana dalam keadaan
terusir, sebatang kara, lagi asing." Maka di manakah posisi si Fasiq
(Abu Amir) ini berada saat Perang Tabuk berlangsung, baik saat
keberangkatan maupun kepulangannya?
Pasal:
Penghancuran Masjid Dhirar
Pasal
mengenai urusan Masjid Dhirar yang Allah dan Rasul-Nya telah melarang untuk
berdiri (shalat) di dalamnya, lalu Nabi ﷺ menghancurkannya.
Rasulullah
ﷺ berjalan pulang dari
Tabuk hingga beliau singgah di daerah Dzu Awan, yaitu sebuah tempat yang
jaraknya dengan Madinah sekitar satu jam perjalanan. Dahulu, para pemilik
Masjid Dhirar pernah mendatangi beliau ketika beliau sedang bersiap-siap
berangkat menuju Tabuk. Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya
kami telah membangun sebuah masjid untuk orang yang sedang sakit, yang memiliki
keperluan, serta untuk malam yang darurat karena hujan maupun cuaca dingin yang
menusuk. Dan sesungguhnya kami sangat senang jika engkau sudi mendatangi kami
lalu mengimami shalat untuk kami di dalamnya." Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya
aku sedang berada di atas sayap perjalanan (bersiap musafir) dan dalam kondisi
sibuk. Seandainya kita telah kembali pulang nanti, insya Allah, kami akan
mendatangi kalian lalu shalat untuk kalian di dalamnya."
Ketika
beliau singgah di Dzu Awan (saat pulang), datanglah berita dari langit mengenai
hakikat masjid tersebut kepada beliau. Maka beliau memanggil Malik bin
Ad-Dukhsyum (saudara dari Bani Salimah bin Auf) dan Ma'an bin Adi Al-Ajlani,
lalu beliau bersabda: "Berangkatlah kalian berdua menuju masjid yang
dhalim pemiliknya ini, lalu hancurkan dan bakarlah ia!"
Maka
keduanya keluar dengan bergegas hingga mendatangi pemukiman Bani Salim bin Auf
yang merupakan kaum kerabat dari Malik bin Ad-Dukhsyum. Malik berkata kepada
Ma'an: "Tunggulah aku di sini sampai aku keluar membawa api dari
keluargaku." Ia masuk menemui keluarganya lalu mengambil pelepah kurma dan
menyalakan api padanya. Kemudian keduanya keluar sambil berlari kencang hingga
memasuki masjid tersebut di saat para jemaahnya berada di dalam, lalu keduanya
membakar dan menghancurkannya, hingga orang-orang di dalamnya kocar-kacir
membubarkan diri dari masjid itu.
Maka
Allah menurunkan ayat berkenaan dengannya:
"Dan
(di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid
untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk
memecah belah antara orang-orang mukmin..." (QS. At-Taubah: 107) hingga
akhir kisah.
Ibnu
Ishaq menyebutkan nama-nama orang yang membangunnya, yang berjumlah dua belas
orang pria, di antara mereka adalah Tsalabah bin Hatib.
Utsman
bin Said Ad-Darimi menyebutkan: Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami,
Muawiyah bin Shalih menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu
Abbas mengenai firman-Nya: "Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada
orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang
mukmin) dan untuk kekafiran," mereka adalah sekelompok manusia dari
kalangan Ansar yang membangun sebuah masjid. Abu Amir pernah berkata kepada
mereka: "Bangunlah masjid kalian dan himpunlah kekuatan serta senjata
semampu yang kalian bisa, karena sesungguhnya aku akan pergi mendatangi Kaisar
raja Romawi untuk membawa pasukan Romawi agar aku bisa mengusir Muhammad dan
para sahabatnya."
Ketika
mereka telah selesai membangun masjid mereka, mereka mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata:
"Sesungguhnya kami telah selesai dari membangun masjid kami, maka kami
senang jika engkau sudi shalat di dalamnya dan mendoakan keberkahan." Maka
Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat:
"Janganlah
kamu beridiri (shalat) di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid
yang didirikan di atas dasar takwa sejak hari pertama..." (QS. At-Taubah:
108)—yang dimaksud adalah Masjid Quba—"...adalah lebih patut kamu berdiri
(shalat) di dalamnya..." sampai kepada firman-Nya: "...lalu bangunan
itu runtuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahanam." (QS.
At-Taubah: 109)—yang dimaksud adalah pondasi-pondasinya.
"...Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi suntingan
keraguan dalam hati mereka..." (QS. At-Taubah: 110)—yang dimaksud adalah
keragu-raguan, "...kecuali bila hati mereka itu telah hancur"—yang
dimaksud adalah hancur disebabkan kematian.
Pasal:
Penyambutan Nabi ﷺ
di Madinah
Ketika
Rasulullah ﷺ
telah dekat dengan kota Madinah, orang-orang keluar untuk menyambut kedatangan
beliau. Para wanita, anak-anak, dan budak-budak wanita keluar sembari
melantunkan syair:
Telah
terbit bulan purnama atas kami
Dari
arah celah bukit Thaniyyatil Wada'
Wajiblah
atas kami untuk bersyukur
Selama
masih ada seorang penyeru yang berdoa kepada Allah
Sebagian
perawi ada yang keliru (yahim) di dalam masalah ini; mereka mengatakan
bahwasanya lantunan syair ini terjadi ketika awal mula kedatangan beliau di
Madinah dari kota Mekah (saat Hijrah). Ini adalah kekeliruan yang sangat nyata,
karena celah bukit Thaniyyatil Wada' itu lokasinya berada di arah Syam
(utara); lokasi tersebut tidak akan dilihat oleh orang yang datang dari arah
Mekah menuju Madinah, dan seseorang tidak akan melintasinya kecuali jika ia
hendak bertolak menuju ke arah Syam.
Ketika
beliau telah memandangi kota Madinah, beliau bersabda: "Ini adalah
Thabah (kota yang baik), dan ini adalah Uhud, gunung yang mencintai kami dan
kami pun mencintainya."
Ketika
beliau telah masuk, Al-Abbas berkata: "Wahai Rasulullah, izinkanlah aku
untuk memujimu lewat bait syair." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Katakanlah,
semoga Allah tidak membuat gigimu tanggal!" Maka Al-Abbas melantunkan:
Sebelum
turun ke dunia, engkau telah mengharumkan naungan surga dan di tempat
penyimpanan (rahim)
Di
saat dedaunan surga dijadikan sebagai penutup pakaian kain
Kemudian
engkau turun ke negeri bumi ini bukan sebagai manusia biasa, bukan segumpal
daging, dan bukan pula segumpal darah
Melainkan
sebagai setetes nuthfah yang menaiki bahtera (Nuh), di saat berhala Nasr dan
para penyembahnya ditenggelamkan oleh banjir besar
Engkau
berpindah dari sulbi yang suci menuju rahim yang suci; apabila satu generasi
alam telah berlalu, maka akan tampak generasi baru berikutnya
Hingga
kedudukanmu yang mulia diliputi oleh nasab Khindif yang tinggi, yang di
bawahnya terdapat pundak-pundak kejayaan
Dan
ketika engkau dilahirkan, bumi pun menjadi terang benderang, dan cakrawala ufuk
menjadi bersinar karena cahayamu
Maka
kami pun berada di dalam kehangatan cahaya dan sinar tersebut, dan di atas
jalan-jalan petunjuk kami melangkah maju menembus zaman
Pasal:
Kisah Taubatnya Ka'b bin Malik dan Dua Sahabatnya
Ketika
Rasulullah ﷺ
memasuki kota Madinah, beliau memulainya dengan mendatangi masjid, lalu beliau
shalat dua rakaat di dalamnya kemudian duduk menghadapi manusia. Maka mulailah
orang-orang yang tertinggal dari perang (al-mukhalla fūn) mendatangi
beliau; mereka mengutarakan berbagai alasan uzur mereka dan bersumpah di
hadapan beliau. Jumlah mereka ada delapan puluh sekian orang pria. Rasulullah ﷺ menerima apa yang
mereka tampakkan secara terang-terangan, menerima baiat mereka, memohonkan
ampunan untuk mereka, dan menyerahkan urusan isi batin mereka kepada Allah.
Kemudian
datanglah Ka'b bin Malik. Ketika ia mengucapkan salam kepada beliau, beliau
tersenyum dengan senyuman orang yang sedang marah (tabassuma al-mugḍab), kemudian beliau
bersabda kepadanya: "Kemarilah!" Ka'b berkata: "Maka aku
datang berjalan hingga aku duduk tepat di hadapan beliau." Beliau bertanya
kepadaku: "Apa yang membuatmu tertinggal? Bukankah engkau telah membeli
hewan tungganganmu?"
Aku
menjawab: "Benar, wahai Rasulullah. Demi Allah, seandainya aku duduk di
hadapan orang selain engkau dari penduduk dunia, niscaya aku akan merasa mampu
untuk keluar dari kemarahannya dengan mengarang suatu alasan, karena sungguh
aku telah dianugerahi keahlian bersilat lidah (jadal). Akan tetapi demi
Allah, sungguh aku telah mengetahui jika pada hari ini aku menceritakan
kepadamu suatu kedustaan yang membuatmu rida kepadaku, niscaya dalam waktu
dekat Allah akan membuatmu murka kepadaku. Dan jika aku menceritakan kepadamu
suatu kejujuran yang membuatmu marah kepadaku karena tindakan tersebut,
sesungguhnya aku benar-benar mengharapkan ampunan dari Allah atas diriku di
dalam kejujuran ini. Demi Allah, aku tidak memiliki uzur sama sekali. Demi
Allah, aku tidak pernah berada dalam kondisi fisik yang lebih kuat dan kondisi
finansial yang lebih lapang daripada kondisi ketika aku tertinggal
darimu."
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Adapun orang ini, ia telah berkata jujur. Maka berdirilah
engkau sampai Allah memberikan keputusan hukum perihal dirimu!" Maka
aku pun berdiri. Lalu beberapa orang pria dari Bani Salimah bergegas
mengikutiku sembari mencelaku, mereka berkata kepadaku: "Demi Allah, kami
tidak pernah mengetahui engkau melakukan suatu dosa pun sebelum peristiwa ini.
Sungguh engkau sangat lemah karena tidak mau mengutarakan alasan uzur kepada
Rasulullah sebagaimana orang-orang yang tertinggal itu mengutarakan alasan
mereka, padahal istighfar Rasulullah untukmu sebenarnya sudah sangat cukup
untuk menghapus dosamu."
Ka'b
berkata: "Demi Allah, mereka terus-menerus mencelaku hingga aku sempat
berniat untuk kembali menemui beliau lalu mendustakan diriku sendiri. Kemudian
aku bertanya kepada mereka: 'Apakah ada orang lain yang mengalami nasib yang
sama bersamaku?' Mereka menjawab: 'Ya, ada dua orang pria yang mengatakan hal
yang semisal dengan apa yang engkau katakan, dan dikatakan kepada keduanya
semisal dengan apa yang dikatakan kepadamu.' Aku bertanya: 'Siapakah keduanya?'
Mereka menjawab: 'Murarah bin Ar-Rabi' Al-Amiri dan Hilal bin Umayyah
Al-Waqifi.' Mereka menyebutkan kepadaku dua orang pria shalih yang pernah ikut
serta di dalam Perang Badar, yang pada diri keduanya terdapat teladan kebaikan.
Maka aku pun berlalu melanjutkan jalanku ketika mereka menyebutkan kedua nama
tersebut kepadaku."
Rasulullah
ﷺ melarang kaum
muslimin untuk berbicara dengan kami bertiga di antara seluruh orang yang
tertinggal dari beliau. Maka manusia pun menjauhi kami dan sikap mereka berubah
total terhadap kami, sampai-sampai bumi ini terasa asing bagiku, seolah-olah ia
bukanlah bumi yang selama ini aku kenal. Kami menetap dalam kondisi demikian
selama lima puluh malam.
Adapun
kedua sahabatku (Murarah dan Hilal), keduanya langsung menyerah kalah lalu
memilih duduk di dalam rumah mereka sembari menangis siang dan malam. Sedangkan
aku adalah orang yang paling muda dan paling kuat fisiknya di antara mereka;
aku tetap keluar rumah untuk menghadiri shalat berjamaah bersama kaum muslimin
dan berjalan mengitari pasar-pasar, namun tidak ada seorang pun yang mau
berbicara kepadaku. Aku juga mendatangi Rasulullah ﷺ lalu mengucapkan salam kepada beliau di
saat beliau sedang berada di majelisnya setelah selesai shalat, aku bergumam di
dalam hatiku: "Apakah beliau menggerakkan kedua bibirnya untuk menjawab
salamku ataukah tidak?" Kemudian aku mengambil posisi shalat di dekat
beliau sembari mencuri-curi pandangan ke arah beliau; apabila aku fokus
menghadap shalatku, beliau memandang ke arahku, namun apabila aku menoleh ke
arah beliau, beliau langsung memalingkan wajahnya dariku.
Hingga
ketika kondisi pengacilan dan sikap kaku dari kaum muslimin ini dirasa sudah
terlalu lama mengimpitku, aku berjalan hingga memanjat dinding kebun milik Abu
Qatadah, dia adalah sepupuku dan manusia yang paling aku cintai. Aku
mengucapkan salam kepadanya, namun demi Allah, ia tidak menjawab salamku. Aku
berkata: "Wahai Abu Qatadah, aku memohon kepadamu atas nama Allah, apakah
engkau mengetahui bahwasanya aku ini mencintai Allah dan Rasul-Nya?" Ia
hanya terdiam. Aku mengulangi pertanyaanku lagi sembari memohon atas nama
Allah, namun ia tetap terdiam. Aku mengulanginya lagi untuk ketiga kalinya
sembari memohon atas nama Allah, lalu ia menjawab: "Allah dan Rasul-Nya
yang lebih mengetahui." Maka kedua mataku langsung mengalirkan air mata,
dan aku berbalik pergi hingga memanjat dinding keluar kebun.
Di
saat aku sedang berjalan di pasar kota Madinah, tiba-tiba ada seorang petani
Nabati dari penduduk Syam (di antara orang-orang yang datang membawa bahan
makanan untuk dijual di Madinah) berkata: "Siapakah orang yang bisa
menunjukkan kepadaku keberadaan Ka'b bin Malik?" Orang-orang pun mulailah
memberi isyarat menunjuk ke arahku, hingga ketika ia mendatangi tempatku, ia
menyerahkan selembar surat dari Raja Ghassan kepadaku. Di dalamnya tertulis:
Amma
ba'du, sesungguhnya telah sampai berita kepadaku bahwasanya sahabatmu
(Muhammad) telah bersikap kaku mengucilkanmu. Padahal Allah tidak menjadikanmu
berada di sebuah negeri yang penuh kehinaan dan kesia-siaan. Maka bergabunglah
bersama kami, niscaya kami akan menghibur dan menyantunmu.
Maka
ketika aku selesai membacanya, aku berkata: "Ini juga termasuk bagian dari
ujian bala'." Lalu aku membawa surat tersebut menuju tungku api (tannūr)
kemudian aku membakarnya di sana hingga hangus.
Hingga
ketika waktu telah berlalu sebanyak empat puluh malam dari total lima puluh
malam, tiba-tiba utusan Rasulullah ﷺ datang mendatangiku dan berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkanmu untuk
menjauhi istrimu." Aku bertanya: "Apakah aku harus menceraikannya
atau bagaimana?" Ia menjawab: "Tidak, melainkan jauhilah dia dan
jangan engkau mendekatinya!" Dan beliau juga mengirimkan perintah yang
semisal dengan itu kepada kedua sahabatku. Maka aku berkata kepada istriku:
"Susullah keluargamu dan menetaplah di sisi mereka sampai Allah memberikan
keputusan hukum di dalam urusan perkara ini!"
Sementara
itu, istri Hilal bin Umayyah mendatangi Rasulullah ﷺ lalu berkata: "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya Hilal bin Umayyah adalah seorang lelaki tua yang renta lagi
menyedihkan, ia tidak memiliki seorang pelayan pun. Apakah engkau benci jika
aku tetap melayaninya?" Beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi
jangan sampai ia mendekatimu (secara biologis)!" Istri Hilal berkata:
"Demi Allah, sesungguhnya ia sudah tidak memiliki hasrat pergerakan lagi
terhadap sesuatu pun. Demi Allah, ia senantiasa menangis sejak awal mula
perkaranya terjadi sampai harinya ini."
Ka'b
berkata: "Maka sebagian keluargaku berkata kepadaku: 'Seandainya engkau
memohon izin kepada Rasulullah perihal istrimu sebagaimana beliau memberikan
izin kepada istri Hilal bin Umayyah untuk melayaninya.' Aku menjawab: 'Demi
Allah, aku tidak akan memohon izin kepada Rasulullah perihal istrimu, sebab aku
tidak tahu apa yang akan disabdakan oleh Rasulullah jika aku memohon izin
kepada beliau perihal istrimu sedangkan aku adalah seorang pria yang masih
muda'."
Aku
menetap setelah peristiwa itu selama sepuluh malam berikutnya hingga genaplah
bagi kami waktu selama lima puluh malam sejak waktu di mana Rasulullah ﷺ melarang manusia
untuk berbicara dengan kami. Ketika aku selesai melaksanakan shalat fajar di
waktu pagi hari yang ke-limapuluh di atas atap salah satu rumah kami; di saat
aku sedang duduk dalam kondisi kedukaan yang telah Allah Ta'ala sebutkan di
dalam Al-Qur'an—di mana jiwaku terasa amat sempit mengimpitku dan bumi yang
luas ini terasa amat sempit menjepitku—tiba-tiba aku mendengar suara seorang
peneriak yang memanjat di atas gunung Sila' sembari berseru dengan suara yang
paling lantang: "Wahai Ka'b bin Malik, bergembiralah!"
Maka
aku langsung tersungkur bersujud dan aku menyadari bahwa sungguh jalan keluar
kemudahan dari Allah telah datang. Rasulullah ﷺ mengumumkan diterimanya taubat kami oleh
Allah di saat beliau selesai melaksanakan shalat fajar. Maka manusia
berhamburan pergi untuk menyampaikan kabar gembira kepada kami; ada beberapa
pemberi kabar gembira yang pergi menuju kedua sahabatku, dan ada seorang pria
yang memacu kudanya dengan kencang menuju ke arahku, serta ada seorang pelari
cepat dari kabilah Aslam yang berlari kencang memanjat ke atas puncak gunung,
dan suara teriakan dari puncak gunung itu ternyata jauh lebih cepat sampai
daripada kecepatan lari kuda.
Ketika
orang yang suaranya aku dengar menyampaikan kabar gembira itu datang menemuiku,
aku langsung melepas kedua helai pakaianku lalu aku memakaikannya kepada
keduanya sebagai hadiah atas kabar gembira yang ia bawa. Demi Allah, padahal
saat itu aku tidak memiliki pakaian selain kedua helai kain tersebut. Aku pun
meminjam dua helai pakaian lain lalu memakainya, kemudian aku berangkat
berjalan menuju Rasulullah ﷺ.
Manusia
menyambut kedatanganku dalam kelompok demi kelompok (fawjan fawjan)
sembari mengucapkan selamat kepadaku atas taubatku, mereka berkata:
"Semoga berkah bagimu atas diterimanya taubatmu oleh Allah." Ka'b
melanjutkan kisah: "Hingga aku memasuki masjid, dan ternyata Rasulullah ﷺ sedang duduk dengan
manusia yang melingkari di sekeliling beliau. Maka Thalhah bin Ubaidillah
langsung berdiri berlari kecil menghampiriku hingga ia menjabat tanganku dan
mengucapkan selamat kepadaku. Demi Allah, tidak ada seorang pun dari kalangan
Muhajirin yang berdiri menyambutku selain dirinya, dan aku tidak akan pernah
melupakan kebaikan Thalhah ini."
Ketika
aku mengucapkan salam kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda dalam keadaan wajahnya
bersinar-sinar karena pancaran kebahagiaan yang mendalam: "Bergembiralah
dengan hari terbaik yang pernah engkau lalui sejak hari di mana ibumu
melahirkanmu!" Aku bertanya: "Apakah kabar gembira ini bersumber
dari sisimu, wahai Rasulullah, ataukah murni dari sisi Allah?" Beliau
menjawab: "Tidak, melainkan murni dari sisi Allah." Dan
Rasulullah ﷺ
itu apabila sedang berbahagia, wajahnya akan bersinar terang seolah-olah pancarannya
adalah seperti sepotong belahan bulan purnama, dan kami telah sangat mafhum
mengenali tanda tersebut pada diri beliau.
Ketika
aku telah duduk di hadapan beliau, aku berkata: "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya sebagai bagian dari bukti taubatku, aku akan melepaskan seluruh
hartaku sebagai sedekah di jalan Allah dan Rasul-Nya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Tahanlah
sebagian dari hartamu untuk dirimu sendiri, karena hal itu adalah jauh lebih
baik bagimu." Aku berkata: "Sesungguhnya aku akan menahan bagian
saham milikku yang berada di tanah Khaibar." Dan aku berkata lagi:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah hanyalah menyelamatkan diriku
disebabkan karena kejujuran, dan sesungguhnya bagian dari bukti taubatku adalah
aku tidak akan menceritakan perkataan apa pun kecuali perkataan yang jujur
selama sisa hidupku."
Maka
demi Allah, aku tidak mengetahui ada seorang pun dari kalangan kaum muslimin
yang telah Allah berikan ujian keberhasilan di dalam kejujuran lisan sejak aku
menyebutkan hal itu kepada Rasulullah ﷺ sampai hariku ini, yang melebihi ujian
keberhasilan yang telah Allah anugerahkan kepadaku. Demi Allah, aku tidak
pernah sengaja berniat untuk melakukan suatu kedustaan pun sejak hari itu
sampai hariku ini, dan sesungguhnya aku sangat berharap agar Allah senantiasa
menjaga diriku di dalam sisa umur hidupku yang masih ada.
Maka
Allah Ta'ala menurunkan ayat kepada Rasul-Nya:
"Sesungguhnya
Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang
Ansar..." (QS. At-Taubah: 117) sampai kepada firman-Nya: "...Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama
orang-orang yang benar (jujur)." (QS. At-Taubah: 119).
Maka
demi Allah, tidak ada satu pun nikmat yang telah Allah anugerahkan kepadaku
setelah Dia memberiku petunjuk Islam, yang nilainya jauh lebih agung di dalam
jiwaku daripada kejujuranku di hadapan Rasulullah ﷺ; sehingga aku tidak mendustai beliau yang
berakibat aku akan binasa sebagaimana binasanya orang-orang yang telah
berdusta. Karena sesungguhnya Allah telah berfirman bagi orang-orang yang
berdusta ketika Dia menurunkan wahyu-Nya, dengan seburuk-buruk perkataan yang
pernah Dia firmankan bagi seorang manusia, Dia berfirman:
"Kelak
mereka akan bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada
mereka..." (QS. At-Taubah: 95) sampai kepada firman-Nya: "...maka
sesungguhnya Allah tidak rida kepada orang-orang yang fasik itu." (QS.
At-Taubah: 96).
Ka'b
berkata: "Dan urusan kami bertiga yang tertinggal ini sengaja ditangguhkan
dari urusan orang-orang yang diterima uzurnya oleh Rasulullah ﷺ ketika mereka
bersumpah di hadapan beliau; di mana beliau menerima baiat mereka dan
memohonkan ampunan bagi mereka, sedangkan beliau menangguhkan urusan perkara
kami hingga Allah sendiri yang memberikan keputusan hukum di dalamnya. Maka
disebabkan karena alasan penangguhan itulah Allah berfirman: 'dan terhadap
tiga orang yang ditangguhkan/ditinggalkan (keputusannya)' (QS. At-Taubah:
118). Makna ayat tersebut bukanlah maksudnya bahwa kami ditinggalkan dari ikut
serta dalam peperangan, melainkan maknanya adalah penangguhan beliau terhadap
urusan kami dan pengakhiran keputusan perkara kami dibandingkan dengan
orang-orang yang bersumpah dan mengutarakan uzur di hadapan beliau lalu beliau
langsung menerimanya."
Pasal:
Kisah Kaum Muslimin yang Mengikat Diri di Tiang Masjid
Utsman
bin Said Ad-Darimi menyebutkan: Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami,
Muawiyah bin Shalih menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu
Abbas mengenai firman-Nya:
"Dan
(ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka
mencampuradukkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk..."
(QS. At-Taubah: 102).
Ia
berkata: "Mereka adalah sekelompok orang yang berjumlah sepuluh orang yang
tertinggal dari menyertai Rasulullah ﷺ di dalam Perang Tabuk. Ketika Rasulullah ﷺ telah tiba kembali di
Madinah, tujuh orang di antara mereka langsung mengikat tubuh mereka sendiri
pada tiang-tiang masjid. Biasanya Nabi ﷺ apabila pulang, beliau akan berjalan
melintasi mereka di dalam masjid. Ketika beliau melihat mereka, beliau
bertanya: 'Siapakah mereka yang mengikat tubuh mereka sendiri di tiang-tiang
ini?' Para sahabat menjawab: 'Ini adalah Abu Lubabah dan para sahabatnya
yang telah tertinggal darimu, wahai Rasulullah. Mereka mengikat tubuh mereka
sendiri sampai Nabi sendiri yang melepaskan ikatan mereka dan menerima uzur
mereka.'
Beliau
bersabda: 'Dan aku bersumpah demi Allah, aku tidak akan melepaskan ikatan
mereka dan tidak pula menerima uzur mereka sampai Allah sendiri yang melepaskan
mereka. Mereka telah membenci untuk bersamaku dan tertinggal dari ikut berjihad
bersama kaum muslimin.'
Ketika
berita sabda beliau itu sampai ke telinga mereka, mereka berkata: 'Dan kami pun
tidak akan melepaskan ikatan tubuh kami sendiri sampai Allah sendiri yang
melepaskan kami.' Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat:
"Dan
(ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka
mencampuradukkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk.
Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka..."
Dan
kata 'asā (mudah-mudahan) jika datangnya dari sisi Allah maka maknanya
adalah sebuah kewajiban kepastian, "...Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang." (QS. At-Taubah: 102).
Ketika
ayat ini telah turun, Nabi ﷺ
mengutus orang kepada mereka lalu melepaskan ikatan mereka dan menerima uzur
mereka. Maka mereka datang membawa seluruh harta kekayaan mereka lalu berkata:
'Wahai Rasulullah, ini adalah harta-harta kami, maka bersedekahlah dengannya
atas nama kami dan mohonkanlah ampunan untuk kami!' Beliau bersabda: 'Aku
tidak diperintahkan untuk mengambil harta-harta kalian.' Maka Allah
menurunkan ayat:
"Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka..." (QS. At-Taubah:
103)—maksudnya adalah mohonkanlah ampunan untuk mereka—"...Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka..."
Maka
beliau mengambil sedekah tersebut dari mereka dan memohonkan ampunan untuk
mereka. Sementara itu, ada tiga orang pria (Ka'b, Murarah, Hilal) yang tidak
mau mengikat tubuh mereka sendiri pada tiang-tiang masjid; maka urusan mereka
sengaja ditangguhkan dalam keadaan mereka tidak tahu apakah mereka akan diadzab
ataukah akan diterima taubatnya, sampai akhirnya Allah Ta'ala menurunkan ayat: 'Sesungguhnya
Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang
Ansar...' sampai kepada firman-Nya: 'dan terhadap tiga orang yang
ditangguhkan/ditinggalkan (keputusannya)' sampai kepada firman-Nya: 'Sesungguhnya
Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.'" Riwayat ini diikuti
pula jalurnya oleh Athiyyah bin Sa'ad.
Pasal:
Pelajaran Fikih dan Faedah dari Perang Tabuk
Pasal
mengenai isyarat penjelasan terhadap sebagian masalah fikih dan faedah-faedah
berharga yang terkandung di dalam peperangan ini:
- Di antaranya:
Bolehnya melakukan peperangan di dalam Bulan Haram (bulan yang disucikan),
jika memang benar riwayat yang menyatakan bahwa keberangkatan beliau
terjadi di bulan Rajab itu terjaga (maḥfūẓ)
sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Ishaq. Akan tetapi di sini terdapat
urusan perkara lain, yaitu bahwasanya kaum Ahli Kitab (Romawi) itu pada
dasarnya tidak mengharamkan peperangan di Bulan Haram, berbeda halnya
dengan bangsa Arab jahiliyah yang mengharamkannya. Dan telah berlalu
penjelasan bahwasanya di dalam masalah penghapusan (naskh) hukum
keharaman berperang di dalam Bulan Haram terdapat dua pendapat ulama, dan
kami telah menyebutkan dalil-dalil dari masing-masing kubu.
- Di antaranya:
Kewajiban bagi seorang Imam (pemimpin) untuk berbicara terus terang (taṣrīḥ) kepada rakyatnya
dan memberitahukan kepada mereka perihal suatu urusan yang akan
membahayakan mereka jika urusan tersebut disembunyikan atau dirahasiakan;
agar mereka dapat bersiap-siap menghadapinya dan mempersiapkan segala
perbekalannya. Serta bolehnya merahasiakan urusan selain itu dari mereka
dan menggunakan kalimat kiasan (kināyah) disebabkan adanya suatu
maslahat.
- Di antaranya:
Bahwasanya seorang Imam apabila telah menyerukan seruan mobilisasi militer
(istanfara) kepada pasukan tentara, maka wajib hukumnya bagi mereka
untuk berangkat keluar berperang (an-nafīr), dan tidak halal bagi
seorang pun untuk tertinggal kecuali jika telah mendapatkan izin darinya.
Dan tidak disyaratkan di dalam kewajiban nafīr ini harus adanya penunjukan
nama satu per satu secara spesifik pada personilnya, melainkan kapan saja
Imam telah memobilisasi pasukan tentara, maka wajib bagi setiap
personilnya untuk keluar berangkat bersamanya. Dan ini adalah salah satu
dari tiga kondisi di mana jihad berubah status hukumnya menjadi Fardhu
'Ain. Kondisi kedua adalah apabila musuh telah mengepung dan memasuki
wilayah negeri, dan kondisi ketiga adalah apabila seseorang telah berdiri
hadir di antara dua kecamuk saf pasukan yang saling bertempur.
- Di antaranya:
Kewajiban melakukan jihad dengan harta sebagaimana kewajiban melakukan
jihad dengan jiwa. Dan ini adalah salah satu dari dua riwayat pendapat
yang bersumber dari Imam Ahmad, dan inilah pendapat yang benar yang tidak
ada keraguan lagi di dalamnya. Karena sesungguhnya perintah untuk berjihad
dengan harta kedudukannya adalah saudara kandung bagi perintah berjihad
dengan jiwa di dalam Al-Qur'an dan menjadi pasangan sejatinya, bahkan
perintah jihad dengan harta senantiasa disebutkan posisinya mendahului perintah
jihad dengan jiwa di setiap tempat di dalam Al-Qur'an kecuali di satu
tempat saja. Dan hal ini menunjukkan bahwasanya berjihad dengan harta itu
kedudukannya sangat penting dan sangat ditekankan daripada jihad dengan
jiwa. Dan tidak ada keraguan bahwasanya ia merupakan salah satu dari dua
bentuk jihad, sebagaimana Nabi ﷺ telah bersabda: "Barangsiapa
yang mempersiapkan perbekalan bagi orang yang pergi berperang, maka
sungguh ia telah ikut berperang." Maka wajib hukumnya bagi orang
yang memiliki kemampuan finansial sebagaimana wajibnya bagi orang yang
memiliki kemampuan fisik. Dan tidak akan bisa sempurna urusan jihad fisik
melainkan dengan adanya pengorbanan harta, dan tidak akan ada kemenangan
melainkan dengan adanya jumlah personil dan bekal persiapan. Jika
seseorang tidak mampu untuk memperbanyak jumlah personil pasukan dengan
fisiknya, maka wajib baginya untuk menyokong pasukan dengan harta dan
perbekalan senjata. Dan apabila ibadah haji saja diwajibkan dengan harta
bagi orang yang lemah fisiknya, maka kewajiban jihad dengan harta adalah
jauh lebih utama dan lebih berhak.
- Di antaranya:
Keutamaan luar biasa yang tampak pada diri Utsman bin Affan berupa nafkah
harta yang sangat besar di dalam peperangan ini, yang dengannya ia
berhasil mendahului manusia lainnya. Sampai-sampai Nabi ﷺ bersabda: "Semoga
Allah mengampuni dosamu, wahai Utsman; baik dosa yang engkau sembunyikan,
yang engkau tampakkan secara terang-terangan, yang engkau rahasiakan,
maupun yang engkau perlihatkan." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidak
ada perkara apa pun yang akan membahayakan Utsman atas apa saja yang ia
lakukan setelah hari ini." Saat itu ia telah menginfakkan uang
sebanyak seratus dinar dan 300 ekor unta lengkap beserta seluruh pelana,
tali kendali, dan alas kendaranya.
- Di antaranya:
Bahwasanya orang yang lemah tidak akan diberikan uzur sampai ia
benar-benar mengerahkan seluruh batas kemampuannya dan telah nyata bukti
kelemahannya. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala hanyalah
menghapuskan dosa dan dosa kesempitan dari orang-orang yang lemah tersebut
setelah mereka nyata-nyata mendatangi Rasulullah ﷺ agar beliau sudi
mengangkut mereka untuk ikut berperang, lalu beliau bersabda: "Aku
tidak memperoleh kendaraan untuk mengangkut kalian," lalu mereka
berbalik pulang dalam keadaan bercucuran air mata karena sedih atas
hilangnya kesempatan untuk berjihad. Maka inilah sosok orang lemah sejati
yang tidak ada dosa kesempitan atas dirinya.
- Di antaranya:
Bolehnya seorang Imam apabila ia pergi safar untuk menunjuk seorang pria
dari rakyatnya sebagai wakil penguasa yang mengurusi orang-orang yang
lemah, orang yang memiliki uzur, para wanita, dan anak-anak; di mana
kedudukannya bertindak sebagai pengganti posisinya dari kalangan
mujahidin, karena hal itu termasuk bantuan terbesar bagi mereka. Dahulu
Rasulullah ﷺ
sering menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai pengganti beliau; beliau telah
menunjuknya sebanyak belasan kali. Adapun di dalam Perang Tabuk, maka yang
ma'ruf di kalangan ahli atsar (sejarah) bahwasanya beliau menunjuk Ali bin
Abi Thalib sebagai wakil penggantinya, sebagaimana yang terdapat di dalam
kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Saad bin Abi
Waqqas, ia berkata: "Rasulullah ﷺ meninggalkan Ali
bin Abi Thalib (di Madinah) di dalam Perang Tabuk, lalu Ali berkata:
'Wahai Rasulullah, apakah engkau meninggalkan aku bersama para wanita dan
anak-anak?' Maka beliau bersabda: 'Apakah engkau tidak rida kedudukanmu
di sisiku adalah laksana kedudukan Harun di sisi Musa? Hanya saja tidak
ada nabi lagi setelahku.'" Akan tetapi ini kedudukannya adalah
kekhalifahan pengganti yang sifatnya khusus untuk mengurusi keluarganya
saja. Adapun penunjukan wakil pengganti yang sifatnya umum untuk mengurusi
kota Madinah secara keseluruhan, maka jabatan tersebut diserahkan kepada
Muhammad bin Maslamah Al-Anshari. Dan yang menunjukkan hal ini adalah
bahwasanya kaum munafik ketika mereka menyebarkan provokasi (arja fū)
perihal Ali dan mereka berkata: "Muhammad meninggalkannya di Madinah
karena merasa berat bersamanya," maka Ali langsung mengambil
senjatanya lalu menyusul Nabi ﷺ dan mengabarkan hal itu kepada
beliau. Maka beliau bersabda: "Mereka telah berdusta! Akan tetapi
aku meninggalkanmu adalah untuk mengurusi apa yang aku tinggalkan di
belakangku. Maka kembalilah pulang dan gantikanlah posisiku di dalam
mengurusi keluargaku dan keluargamu!"
- Di antaranya:
Bolehnya melakukan penaksiran jumlah (al-kharṣ) bagi buah kurma
yang masih basah yang berada di atas pucuk-pucuk pohon kurma, dan
bahwasanya hal itu termasuk bagian dari syariat dan boleh mengamalkan
perkataan orang yang melakukan penaksiran tersebut. Masalah ini telah
berlalu penjelasannya pada bab Perang Khaibar. Dan bahwasanya seorang Imam
boleh melakukan penaksiran itu dengan dirinya sendiri, sebagaimana
Rasulullah ﷺ
telah menaksir jumlah buah di kebun milik seorang wanita.
- Di antaranya:
Bahwasanya air yang berada di dalam sumur-sumur kaum Tsamud (Situs
Al-Hijr/Mada'in Salih) hukumnya tidak boleh diminum, tidak boleh digunakan
untuk memasak makanan, tidak boleh digunakan untuk mengadun tepung roti,
dan tidak boleh pula digunakan untuk bersuci (thaharah). Namun
boleh digunakan untuk memberi minum bagi hewan-hewan ternak, kecuali air
yang bersumber dari sumur unta Nabi Shalih (Bi'run-Naqah); sumur
tersebut telah maklum keberadaannya dan tetap lestari hingga zaman
Rasulullah ﷺ,
kemudian pengetahuan manusia mengenainya terus berlanjut dari abad ke abad
sampai ke zaman kita sekarang ini. Rombongan kafilah tidak akan mendatangi
sumur selain sumur tersebut, kondisinya tertata rapi, kokoh bangunannya,
luas sekelilingnya, dan jejak-jejak kuno keasliannya tampak sangat jelas
membedakannya dari sumur-sumur lainnya.
- Di antaranya:
Bahwasanya barangsiapa yang melintasi perkampungan negeri orang-orang yang
dimurkai dan diadzab oleh Allah, maka tidak sepantasnya baginya untuk
memasukinya dan tidak pula bermukim di dalamnya, melainkan ia harus
mempercepat langkah jalannya dan menutup kepalanya dengan pakaiannya
sampai ia berhasil melintasinya, serta tidak memasukinya melainkan dalam
keadaan menangis dan mengambil pelajaran (i'tibar). Dan termasuk
dari bab ini adalah tindakan Nabi ﷺ yang mempercepat
langkah jalannya di Lembah Muhassir (lembah di antara Mina dan
Muzdalifah), karena tempat tersebut adalah tempat di mana Allah telah
membinasakan pasukan gajah beserta para pemiliknya (Abrahah).
- Di antaranya:
Bahwasanya Nabi ﷺ
dahulu sering melakukan jamak di antara dua shalat di dalam perjalanan
safar. Dan sungguh telah datang riwayat pelaksanaan jamak taqdim di dalam
kisah ini berdasarkan hadis Mu'adz sebagaimana yang telah berlalu di atas,
dan kami telah menyebutkan letak cacat ('illah) dari hadis
tersebut.
Pasal:
Kedatangan Utusan Bani Tsaqif dan Penghancuran Berhala Al-Lat
Pasal
mengenai kedatangan delegasi utusan kabilah-kabilah Arab dan selain mereka
menemui Nabi ﷺ.
Maka
datanglah utusan dari Bani Tsaqif menemui beliau, dan kisah ini telah berlalu
penyebutannya bersama konteks urutan sejarah Perang Thaif.
Musa
bin Uqbah berkata: "Abu Bakar memimpin manusia di dalam menunaikan ibadah
haji mereka, dan Urwah bin Mas'ud At-Thaqafi datang menemui Rasulullah ﷺ lalu memohon izin
kepada Rasulullah untuk kembali pulang menemui kaumnya," lalu ia
menyebutkan riwayat yang semisal dengan apa yang telah berlalu di atas. Ia
berkata: "Maka datanglah delegasi utusan mereka, dan di antara mereka
terdapat Kinanah bin Abdi Yalil yang bertindak sebagai pemimpin mereka pada
hari itu, dan di antara mereka ada Utsman bin Abi Al-Aas yang merupakan anggota
utusan yang paling muda usianya."
Maka
Al-Mughirah bin Syu'bah berkata: "Wahai Rasulullah, tempatkanlah kaumku
itu di tempatku agar aku bisa memuliakan mereka, karena sesungguhnya aku baru
saja memiliki luka lama di antara mereka." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku
tidak akan melarangmu untuk memuliakan kaummu, akan tetapi tempatkanlah mereka
di suatu tempat di mana mereka bisa mendengarkan bacaan Al-Qur'an."
Penyebab
adanya luka lama Al-Mughirah di antara kaumnya adalah karena dahulu ia pernah
menjadi seorang pekerja upahan bagi Bani Tsaqif, dan bahwasanya mereka pernah
berangkat berjalan dari kabilah Mudhar hingga ketika berada di sebagian jalan,
Al-Mughirah menyerang mereka di saat mereka sedang tertidur lelap lalu ia
membunuh mereka, kemudian ia datang membawa seluruh harta kekayaan mereka
menghadap Rasulullah ﷺ.
Maka Rasulullah ﷺ
bersabda: "Adapun mengenai keislamanmu maka kami menerimanya, sedangkan
mengenai harta ini maka kami tidak menerimanya karena sesungguhnya kami tidak
akan pernah berkhianat." Dan beliau menolak untuk mengambil bagian
seperlima (khumus) dari harta yang ia bawa tersebut.
Rasulullah
ﷺ menempatkan delegasi
utusan Bani Tsaqif di dalam area masjid, dan beliau mendirikan beberapa tenda
untuk mereka agar mereka bisa mendengarkan bacaan Al-Qur'an dan bisa melihat
manusia secara langsung di saat mereka sedang melaksanakan shalat.
Dahulu
Rasulullah ﷺ
apabila berkhutbah, beliau tidak menyebutkan kesaksian atas dirinya sendiri
(secara langsung dalam redaksi tertentu menurut pandangan mereka). Ketika
delegasi Tsaqif mendengarnya, mereka berkata: "Ia memerintahkan kami untuk
bersaksi bahwasanya ia adalah utusan Allah, namun ia sendiri tidak bersaksi
dengannya di dalam khutbahnya." Ketika ucapan mereka itu sampai ke telinga
beliau, beliau bersabda: "Maka sesungguhnya akulah orang yang paling
pertama bersaksi bahwasanya aku adalah utusan Allah."
Mereka
selalu datang menemui Rasulullah ﷺ di setiap hari, dan mereka meninggalkan Utsman bin Abi Al-Aas
untuk menjaga barang-barang perbekalan kendaraan mereka karena ia adalah orang
yang paling muda usianya di antara mereka. Maka Utsman di setiap kali delegasi
utusan itu telah kembali kepadanya dan mereka beristirahat tidur di waktu siang
yang terik (al-hā jirah), ia sengaja berjalan menuju Rasulullah ﷺ lalu bertanya kepada
beliau perihal urusan agama dan meminta beliau untuk membacakan Al-Qur'an
kepadanya. Utsman mendatangi beliau secara bergantian berulang kali hingga ia
menjadi paham mendalam di dalam urusan agama (faqiha fid-dīn) dan
berilmu. Dan apabila ia mendapati Rasulullah ﷺ sedang tertidur, ia sengaja pergi
mendatangi Abu Bakar, dan ia senantiasa menyembunyikan aktivitasnya tersebut
dari teman-teman delegasinya. Maka hal itu membuat Rasulullah ﷺ merasa takjub
kepadanya dan beliau mencintainya.
Delegasi
tersebut menetap selama beberapa waktu dengan berbolak-balik menemui Rasulullah
ﷺ dalam keadaan beliau
menyeru mereka untuk masuk Islam, hingga akhirnya mereka pun masuk Islam. Maka
Kinanah bin Abdi Yalil berkata: "Apakah engkau bersedia mengadakan
perjanjian damai tertulis bersama kami agar kami bisa segera kembali pulang
menemui kaum kami?" Beliau menjawab: "Ya, jika kalian mengakui
keislaman secara total maka aku akan mengadakan perjanjian damai bersama
kalian, namun jika tidak, maka tidak ada perjanjian dan tidak ada perdamaian di
antara aku dengan kalian."
Kinanah
berkata: "Bagaimana pendapatmu mengenai perbuatan zina? Karena
sesungguhnya kami adalah kaum yang sering merantau jauh dan perbuatan itu
adalah hal yang tidak bisa kami tinggalkan." Beliau bersabda: "Perbuatan
itu hukumnya haram atas kalian, karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah
berfirman: 'Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.' (QS. Al-Isra: 32)."
Mereka
berkata: "Bagaimana pendapatmu mengenai riba? Karena sesungguhnya seluruh
harta kekayaan kami bersumber darinya." Beliau bersabda: "Bagi
kalian adalah pokok-pokok harta kalian saja, sesungguhnya Allah Ta'ala telah
berfirman: 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.'
(QS. Al-Baqarah: 278)."
Mereka
berkata: "Bagaimana pendapatmu mengenai khamr (minuman keras)? Karena
sesungguhnya ia adalah hasil perasan dari tanah negeri kami yang tidak bisa
kami tinggalkan." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah
mengharamkannya," lalu beliau membacakan ayat:
"Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(QS. Al-Ma'idah: 90).
Maka
kelompok kaum tersebut berdiri lalu saling menyendiri satu sama lain, mereka
berkata: "Celaka kalian! Sesungguhnya kami sangat takut jika kami
menyelisihinya pada hari ini, maka nasib kita akan berakhir laksana nasib
penduduk Mekah. Mari kita datangi dia untuk menuliskan perjanjian di atas apa
saja yang telah kita mintakan kepadanya."
Maka
mereka mendatangi Rasulullah ﷺ
lalu berkata: "Ya, bagimu adalah apa saja yang engkau mintakan. Namun
bagaimana pendapatmu mengenai berhala Ar-Rabbah (Al-Lat), apa yang harus kami
lakukan padanya?" Beliau bersabda: "Hancurkanlah ia!"
Mereka berseru: "Aduhai jauh sekali! Seandainya berhala Ar-Rabbah itu
mengetahui bahwa engkau ingin menghancurkannya, niscaya ia benar-benar akan
membunuh seluruh penduduknya." Maka Umar bin Al-Khaththab menyahut:
"Celaka kamu, wahai Ibnu Abdi Yalil! Alangkah bodohnya dirimu,
sesungguhnya Ar-Rabbah itu hanyalah sebuah batu biasa!" Mereka menjawab:
"Kami tidak datang untuk berbicara kepadamu, wahai Ibnu
Al-Khaththab!"
Dan
mereka berkata kepada Rasulullah ﷺ: "Engkau sajalah yang mengurusi penghancurannya, adapun
kami, maka sesungguhnya kami tidak akan pernah menghancurkannya
selama-lamanya." Beliau bersabda: "Maka aku akan mengutus kepada
kalian orang yang akan mewakili kalian untuk menghancurkannya." Maka
mereka pun menuliskan surat perjanjian dengannya.
Kinanah
bin Abdi Yalil berkata: "Izinkanlah kami untuk berangkat pulang terlebih
dahulu sebelum utusanmu tiba, kemudian utuslah ia di belakang jejak langkah
kami, karena sesungguhnya kami adalah orang yang jauh lebih mengetahui tentang
kondisi karakter kaum kami." Maka Rasulullah ﷺ memberikan izin kepada mereka, memuliakan
mereka, dan memberikan hadiah kepada mereka.
Mereka
berkata: "Wahai Rasulullah, tunjuklah seorang pria dari kaum kami untuk
menjadi amir (pemimpin) yang mengimami shalat bagi kami!" Maka beliau
menunjuk Utsman bin Abi Al-Aas sebagai amir atas mereka, karena beliau melihat
besarnya semangat yang ada pada dirinya terhadap Islam, dan saat itu ia telah
menghafal beberapa surat dari Al-Qur'an sebelum ia keluar pulang.
Kinanah
bin Abdi Yalil berkata (kepada teman-teman delegasinya): "Aku adalah orang
yang paling mengetahui tentang Tsaqif, maka sembunyikanlah keputusan perjanjian
ini dari mereka, dan takut-takutilah mereka dengan ancaman peperangan dan
pertumpahan darah! Kabarkanlah kepada mereka bahwasanya Muhammad meminta kepada
kita beberapa urusan yang kita menolaknya secara keras; ia meminta kita untuk
menghancurkan berhala Al-Lat dan Al-Uzza, mengharamkan khamr dan zina, serta
membatalkan seluruh harta kekayaan kita yang berada di dalam riba!"
Maka
kabilah Tsaqif keluar berhamburan ketika rombongan delegasi utusan tersebut
telah dekat dengan mereka untuk menyambutnya. Ketika mereka melihat rombongan
delegasi berjalan dengan menundukkan leher mereka, menggiring unta-unta mereka
dengan lesu, dan menyelimuti pakaian mereka laksana haiat/kondisi kelompok kaum
yang sedang ditimpa kesedihan dan bencana yang besar, serta tidak membawa
pulang kabar kebaikan; maka sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain:
"Delegasi kalian tidak datang membawa kebaikan dan tidak pula kembali
dengannya."
Rombongan
delegasi turun dari kendaraan mereka lalu segera berjalan menuju berhala Al-Lat
dan singgah di sisinya. Al-Lat adalah sebuah patung berhala yang berada di
tengah-tengah kota Thaif, yang diberi kain kelambu penutup dan dihadiahkan
kepadanya berbagai macam hadiah sebagaimana hadiah yang diperuntukkan bagi
Baitullah Al-Haram. Beberapa orang dari Tsaqif berkata ketika delegasi singgah
di dekatnya: "Sesungguhnya mereka sudah tidak memiliki janji setia lagi
setelah melihat penampakannya."
Kemudian
setiap pria dari mereka kembali pulang menemui keluarganya, dan datanglah
setiap orang-orang dekatnya dari Tsaqif untuk mendatangi mereka, mereka
bertanya: "Apa yang kalian bawa dan dengan apa kalian kembali
pulang?" Mereka menjawab: "Kami mendatangi seorang pria yang sangat
keras lagi kaku, ia mengambil keputusan urusannya sekehendak hatinya. Ia telah
menang dengan pedangnya, bangsa Arab telah tunduk kepadanya, dan manusia telah
patuh beragama kepadanya. Ia menyodorkan kepada kita beberapa urusan yang
sangat berat; menghancurkan Al-Lat dan Al-Uzza, meninggalkan harta di dalam
riba kecuali pokok-pokok harta kalian saja, serta mengharamkan khamr dan
zina." Maka Tsaqif berseru: "Demi Allah, kami tidak akan pernah
menerima hal ini selama-lamanya!"
Maka
rombongan delegasi berkata: "Jika demikian, maka perbaikilah
senjata-senjata kalian, bersiap-siaplah untuk bertempur, kemaslah
perbekalannya, dan berlindunglah di dalam benteng kalian!" Maka Tsaqif
menetap di dalam kondisi demikian selama dua atau tiga hari dalam keadaan
berniat untuk mengobarkan peperangan. Namun kemudian Allah 'Azza wa Jalla
menyusupkan rasa takut yang luar biasa (ar-ru'b) di dalam hati mereka,
dan mereka berkata: "Demi Allah, sesungguhnya kita tidak akan memiliki
kekuatan untuk menghadapinya, sedangkan seluruh bangsa Arab saja telah tunduk
kepadanya. Maka kembalilah kalian kepadanya, lalu serahkanlah kepadanya apa
saja yang ia minta dan adakanlah perjanjian damai dengannya!"
Ketika
rombongan delegasi melihat bahwasanya mereka telah condong dan memilih jalan
keamanan daripada jalan ketakutan dan peperangan, maka rombongan delegasi
berkata: "Maka sesungguhnya kami sebenarnya telah mengadakan perjanjian
damai dengannya, kami telah memberikan kepadanya apa yang ia cintai, dan kami
telah mensyaratkan apa yang kita inginkan. Dan kami mendapati dirinya adalah
manusia yang paling bertakwa, paling menepati janji, paling penyayang, dan
paling jujur. Dan sungguh telah diberikan berkah bagi kami dan bagi kalian di
dalam perjalanan kami kepadanya dan di dalam apa saja yang telah kami janjikan
dengannya. Maka terimalah jalan keselamatan dari Allah ini!"
Maka
Tsaqif berkata: "Lalu mengapa kalian menyembunyikan hadis berita ini dari
kami dan membuat kami didera kesedihan yang amat mendalam?" Mereka
menjawab: "Kami sengaja ingin agar Allah mencabut kesombongan setan dari
dalam hati kalian." Maka mereka pun masuk Islam seketika itu juga di
tempat mereka berada, dan mereka bermukim selama beberapa hari.
Kemudian
datanglah para utusan Rasulullah ﷺ menemui mereka, di mana beliau telah menunjuk Khalid bin Walid
sebagai amir pemimpin atas mereka, dan di antara mereka terdapat Al-Mughirah
bin Syu'bah. Ketika mereka telah tiba, mereka segera berjalan menuju berhala
Al-Lat untuk menghancurkannya. Seluruh penduduk Tsaqif keluar berkumpul untuk
menyaksikan urusan tersebut; baik kaum pria, wanita, maupun anak-anak, bahkan
para gadis pingitan pun keluar dari tirai kamarnya. Mayoritas Tsaqif mengira
bahwasanya berhala tersebut tidak akan bisa dihancurkan, mereka menyangka ia
memiliki kekuatan pertahanan diri.
Maka
Al-Mughirah bin Syu'bah berdiri lalu mengambil sebuah kapak besar (al-kurzīn),
dan ia berkata kepada para sahabatnya: "Demi Allah, sungguh aku
benar-benar akan membuat kalian menertawakan kabilah Tsaqif ini!" Ia
menghantamkan kapaknya ke berhala itu, lalu ia sengaja menjatuhkan dirinya ke
tanah sembari kejang-kejang bergerak menendang-nendang. Maka seketika itu juga
bergemuruhlah seluruh penduduk Thaif dengan satu jeritan suara yang keras,
mereka berseru: "Semoga Allah membinasakan Al-Mughirah! Berhala Ar-Rabbah
telah membunuhnya!" Mereka merasa sangat gembira ketika melihatnya
tersungkur jatuh, dan mereka berkata: "Barangsiapa di antara kalian yang
ingin, maka mendekatlah dan bersungguh-sungguhlah untuk menghancurkannya,
karena demi Allah, ia tidak akan pernah sanggup untuk dihancurkan!"
Maka
Al-Mughirah bin Syu'bah langsung melompat berdiri tegak sembari berkata:
"Semoga Allah memperburuk rupa kalian, wahai sekalian kaum Tsaqif!
Sesungguhnya ia hanyalah rupa sekeping batu kuno dan tanah liat kering yang
tidak berharga! Maka terimalah keselamatan dari Allah dan sembahlah Dia
semata!" Kemudian ia menghantam pintu berhala tersebut hingga
menghancurkannya, lalu ia memanjat ke atas dinding temboknya dan para pria ikut
memanjat naik bersamanya. Mereka terus-menerus menghancurkannya batu demi batu
hingga mereka meratakannya dengan tanah.
Sementara
itu, sang juru kunci kunci berhala (ṣāḥib
ul-miftāḥ)
mulailah berkata: "Sungguh pondasi dasarnya benar-benar akan marah, dan
sungguh bumi benar-benar akan ambles menelan mereka!" Ketika Al-Mughirah
mendengar ucapan itu, ia berkata kepada Khalid: "Biarkanlah aku menggali
bagian pondasi dasarnya!" Maka ia menggalinya hingga mereka mengeluarkan
seluruh tanah urukannya, dan mereka mencabut seluruh perhiasan emas perak serta
pakaian kain sutra kelambunya. Maka Tsaqif terperangah takjub membisu, sampai-sampai
ada seorang wanita tua dari mereka melantunkan bait syair:
Berhala
Al-Lat telah menyerahkan dirinya kepada kehancuran tanpa ada pembelaan
Dan
mereka telah meninggalkan senjata perang tanpa ada perlawanan
Rombongan
utusan tersebut berangkat pulang hingga mereka masuk menemui Rasulullah ﷺ dengan membawa
seluruh perhiasan emas perak beserta pakaian kelambu penutup berhala tersebut.
Maka Rasulullah ﷺ
membagikan harta tersebut pada hari itu juga, dan beliau memuji Allah atas
pertolongan-Nya kepada Nabi-Nya dan atas kejayaan agama-Nya. Dan telah berlalu
penjelasan bahwasanya beliau menyerahkan harta tersebut kepada Abu Sufyan bin
Harb. Ini adalah lafadz redaksi riwayat menurut Musa bin Uqbah.
Ibnu
Ishaq mengklaim bahwasanya Nabi ﷺ datang pulang dari Tabuk di bulan Ramadhan, dan di dalam bulan
tersebut datanglah delegasi utusan Tsaqif menemui beliau.
Dan
kami telah meriwayatkan di dalam kitab Sunan Abi Dawud dari Jabir, ia
berkata: "Kabilah Tsaqif memberikan syarat kepada Nabi ﷺ agar jangan ada
kewajiban sedekah zakat atas mereka dan jangan pula ada kewajiban jihad."
Maka Nabi ﷺ
bersabda setelah peristiwa itu: "Kelak mereka benar-benar akan
bersedekah zakat dan benar-benar akan berjihad apabila mereka telah masuk Islam
dengan baik."
Dan
kami telah meriwayatkan di dalam kitab Sunan Abi Dawud At-Thayalisi dari
Utsman bin Abi Al-Aas, bahwasanya Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menjadikan lokasi
Masjid Thaif tepat berada di tempat di mana berhala thaghut mereka dahulu
berdiri.
Di
dalam kitab Al-Maghazi milik Mu'tamar bin Sulaiman, ia berkata: Aku
mendengar Abdullah bin Abdurrahman At-Thaifi menceritakan dari Utsman bin
Abdullah, dari pamannya yaitu Amr bin Aus, dari Utsman bin Abi Al-Aas, ia
berkata:
"Rasulullah
ﷺ mengangkat diriku
sebagai amir pemimpin, padahal aku adalah orang yang paling muda usianya di
antara enam orang delegasi yang datang menemui beliau dari Tsaqif. Hal itu
terjadi karena aku telah membaca (menghafal) Surat Al-Baqarah. Lalu aku
berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Al-Qur'an ini sering kali terlepas
lupa dari hafalanku.' Maka beliau meletakkan telapak tangannya tepat di atas
dadaku sembari bersabda: 'Wahai setan, keluarlah engkau dari dalam dada
Utsman!' Maka setelah peristiwa itu, aku tidak pernah melupakan sesuatu pun
yang aku berniat untuk menghafalnya."
Dan
di dalam kitab Shahih Muslim dari Utsman bin Abi Al-Aas, ia berkata:
"Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan telah hadir
menghalangi antara diriku dengan shalatku dan bacaan Al-Qur'anku.' Beliau
bersabda: "Itulah setan yang disebut dengan nama Khinzab. Maka apabila
engkau merasakan kehadirannya, memohonlah perlindungan kepada Allah darinya
(berta'awwudz) dan meludahlah kecil ke arah sebelah kirimu sebanyak tiga
kali!" Maka aku pun melaksanakan perintah tersebut, lalu Allah
menghilangkan gangguan setan itu dari diriku."
Pasal:
Pelajaran Fikih dari Kisah Utusan Bani Tsaqif
Di
dalam kisah delegasi utusan ini terdapat beberapa pelajaran fikih:
- Pertama: Bahwasanya
seorang pria dari kalangan Ahlul Harb (kaum kafir harbi) apabila ia
berkhianat/mengelabui kaumnya lalu mengambil harta-harta mereka, kemudian
ia datang dalam keadaan masuk Islam, maka Imam (pemimpin muslim) tidak
boleh mengusik dirinya dan tidak boleh pula mengusik harta yang telah ia
ambil tersebut. Ia juga tidak menanggung ganti rugi atas apa yang telah ia
rusakkan/binasakan sebelum kedatangannya, baik berupa jiwa maupun harta.
Sebagaimana Nabi ﷺ
tidak mengusik apa yang telah diambil oleh Al-Mughirah dari harta-harta
orang Tsaqif, dan beliau tidak pula membebankan ganti rugi atas apa yang
telah ia binasakan dari mereka. Beliau bersabda: "Adapun mengenai
keislamanmu maka kami menerimanya, sedangkan mengenai harta ini maka kami
tidak bertanggung jawab (bukan urusan kami) sedikit pun."
- Kedua: Bolehnya
menempatkan orang musyrik di dalam masjid, terlebih lagi jika diharapkan
keislamannya, serta memberikan kemampuan kepadanya untuk mendengarkan
bacaan Al-Qur'an dan menyaksikan secara langsung kaum muslimin beserta
ibadah mereka.
- Ketiga: Bagusnya
strategi politik (siyasah) dari delegasi utusan tersebut dan sikap
lemah lembut mereka hingga mereka mampu menyampaikan kepada kabilah Tsaqif
perihal apa yang mereka bawa. Mereka menggambarkan diri mereka di hadapan
kaumnya dengan gambaran seolah-olah menolak apa yang dibenci oleh kaumnya
dan menyetujui apa yang diinginkan oleh kaumnya, sampai akhirnya kaumnya
merasa condong dan tenang kepada mereka. Ketika kaumnya menyadari bahwa
tidak ada pilihan lain bagi mereka kecuali harus masuk ke dalam dakwah
Islam, akhirnya mereka patuh. Baru setelah itu delegasi tersebut
mengabarkan kepada mereka bahwasanya memang itulah tujuan kedatangan
mereka sejak awal. Seandainya mereka mengejutkan kaumnya dengan perkara
tersebut sejak pertama kali berjumpa, niscaya kaumnya tidak akan mau
mengakuinya dan tidak pula akan patuh. Ini termasuk metode dakwah yang
paling baik dan penyampaian risalah yang paling sempurna, dan hal seperti
ini tidak akan mampu terwujud melainkan lewat perantara orang-orang yang
cerdas lagi berakal di antara manusia.
- Keempat: Bahwasanya
orang yang paling berhak untuk memegang keamiran (kepemimpinan) suatu kaum
dan menjadi imam bagi mereka adalah orang yang paling utama di antara
mereka, paling mengetahui tentang Kitabullah (Al-Qur'an), dan paling paham
mendalam (faqih) di dalam urusan agamanya.
- Kelima: Kewajiban
menghancurkan tempat-tempat syirik yang dijadikan sebagai rumah-rumah bagi
thaghut (berhala). Menghancurkannya adalah hal yang lebih dicintai oleh
Allah dan Rasul-Nya serta lebih bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin
daripada menghancurkan kedai-kedai minuman keras dan tempat-tempat
pelacuran.
Dan
kondisi ini sama persis dengan status bangunan-bangunan kubah (al-masyahid)
yang dibangun di atas kuburan, yang disembah selain Allah dan dipersekutukan
pemilik kubur tersebut bersama Allah. Tidak halal membiarkannya tetap berdiri
di dalam Islam dan wajib hukumnya untuk dihancurkan. Tidak sah mewakafkannya
dan tidak sah pula memberikan wakaf kepadanya. Seorang Imam (pemimpin) berhak
untuk menyita bangunan tersebut beserta tanah wakafnya demi kepentingan pasukan
tentara Islam, serta menggunakannya untuk menopang kemaslahatan kaum muslimin.
Demikian
pula dengan apa yang ada di dalamnya berupa peralatan, barang-barang, dan
harta-harta nazar yang digiring kepadanya—yang mana perbuatan tersebut serupa
dengan hadiah-hadiah yang digiring menuju Baitullah Al-Haram. Seorang Imam
berhak untuk mengambil semuanya dan menyalurkannya demi kemaslahatan kaum
muslimin, sebagaimana Nabi ﷺ
dahulu mengambil harta dari rumah-rumah berhala thaghut ini dan menyalurkannya
demi kemaslahatan Islam.
Dahulu
di sisi berhala-berhala tersebut sering dilakukan perbuatan yang sama persis
dengan apa yang dilakukan di sisi bangunan-bangunan kubur zaman sekarang; mulai
dari memberikan nazar kepadanya, mencari berkah (tabarruk) dengannya,
mengusap-usapnya (tamassuh), menciuminya, hingga menyentuhnya (istilam).
Inilah hakikat kesyirikan kaum tersebut terhadap berhala mereka, dan dahulu
mereka tidak pernah meyakini bahwa berhala-berhala itu mampu menciptakan langit
dan bumi. Melainkan kesyirikan mereka terhadap berhala tersebut sama persis
dengan kesyirikan orang-orang musyrik pemilik bangunan kubur saat ini tanpa ada
bedanya.
- Keenam:
Dianjurkannya membangun masjid di lokasi bekas rumah-rumah berhala
thaghut, agar Allah disembah semata tanpa mempersekutukan-Nya dengan
sesuatu pun di tempat-tempat yang dahulu pernah digunakan untuk
mempersekutukan-Nya. Dan beginilah kewajiban pada bangunan-bangunan kubur
semisal itu; yaitu dihancurkan lalu dijadikan sebagai masjid jika kaum
muslimin membutuhkannya. Namun jika tidak, maka Imam membagikan lokasi
tersebut beserta tanah wakafnya kepada para pejuang atau yang selain
mereka.
- Ketujuh: Bahwasanya
seorang hamba apabila memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang
terkutuk (berta'awwudz) lalu meludah kecil ke arah sebelah kirinya, hal
itu tidak akan membahayakannya dan tidak pula membatalkan shalatnya,
bahkan tindakan tersebut termasuk bagian dari kesempurnaan dan kelengkapan
shalatnya. Wallahu a'lam (Dan Allah lebih mengetahui).
Pasal:
Datangnya Rombongan Utusan Arab
Ibnu
Ishaq berkata: Ketika Rasulullah ﷺ telah membebaskan kota Mekah, telah selesai dari Perang Tabuk,
serta kabilah Tsaqif telah masuk Islam dan berbaiat; maka mulailah berdatangan
delegasi utusan bangsa Arab kepada beliau dari segala penjuru. Maka mereka
masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, mereka memacu kendaraan
mereka menuju kepada beliau dari setiap arah penjuru.
Pasal:
Utusan Bani Amir
Sungguh
telah berlalu di atas penyebutan mengenai utusan Bani Tamim dan utusan kabilah
Thayyi'. Berikut ini adalah penyebutan mengenai utusan Bani Amir, doa celaka
dari Nabi ﷺ
atas عامر بن الطفيل (Amir bin
At-Thufail), serta perlindungan yang Allah berikan dari kejahatannya dan
kejahatan أربد بن
قيس (Arbad bin Qais) setelah Dia menjaga Nabi-Nya dari makar
keduanya.
Kami
telah meriwayatkan di dalam kitab Ad-Dala'il karya Al-Baihaqi, dari
Yazid bin Abdullah Abul Ala', ia berkata: Ayahku datang dalam rombongan utusan
Bani Amir menemui Nabi ﷺ.
Mereka berkata: "Engkau adalah Sayyid (tuan/pemimpin) kami dan
orang yang memiliki keutamaan yang luas atas kami." Maka beliau bersabda: "Tahanlah,
tahanlah ucapan kalian! Katakanlah dengan perkataan kalian yang biasa dan
jangan sampai setan menggelincirkan kalian. Sesungguhnya As-Sayyid (Tuan yang
mutlak) itu adalah Allah."
Kami
telah meriwayatkan dari Ibnu Ishaq, ia berkata: Ketika delegasi utusan Bani
Amir datang menemui Rasulullah ﷺ, di antara mereka terdapat Amir bin At-Thufail, Arbad bin Qais
bin Juz' bin Khalid bin Ja'far, dan Jabbar bin Salma bin Malik bin Ja'far.
Orang-orang ini adalah para pemimpin kaum tersebut dan para gembong setan
mereka.
Maka
musuh Allah, yaitu Amir bin At-Thufail, datang menemui Rasulullah ﷺ dalam keadaan ia
berniat untuk mengelabui/membunuh beliau secara licik. Kaumnya sempat berkata
kepadanya: "Wahai Amir, sesungguhnya manusia telah masuk Islam." Ia
menjawab: "Demi Allah, sungguh aku telah bersumpah tidak akan berhenti
sampai bangsa Arab mengikuti jejak langkahku, lalu apakah sekarang aku harus
mengikuti jejak langkah pemuda dari Quraisy ini?"
Kemudian
ia berkata kepada Arbad: "Apabila kita telah mendatangi pria itu
(Muhammad), maka sesungguhnya aku akan memalingkan wajahnya darimu (menyibukkan
perhatiannya). Maka apabila aku telah melakukan hal itu, tebaslah ia dengan
pedang!"
Ketika
mereka telah masuk menemui Rasulullah ﷺ, Amir berkata: "Wahai Muhammad,
berduaanlah bersamaku!" Beliau menjawab: "Tidak, demi Allah,
sampai engkau beriman kepada Allah semata." Ia berkata lagi:
"Wahai Muhammad, berduaanlah bersamaku!" Beliau menjawab: "Sampai
engkau beriman kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya."
Ketika
Rasulullah ﷺ
menolak permintaannya, ia berkata kepada beliau: "Adapun demi Allah,
sungguh aku akan memenuhi negeri ini untuk menyerangmu dengan pasukan kuda dan
pasukan berjalan!" Ketika ia berbalik pergi, Rasulullah ﷺ berdoa: "Ya
Allah, lindungilah aku dari kejahatan Amir bin At-Thufail."
Ketika
mereka telah keluar dari sisi Rasulullah ﷺ, Amir berkata kepada Arbad: "Celaka
kamu, wahai Arbad! Di manakah apa yang telah aku perintahkan kepadamu? Demi
Allah, tidak ada seorang pun di atas muka bumi ini yang paling aku takuti atas
keselamatan diriku melebihi dirimu. Dan demi nama Allah, aku tidak akan pernah
takut lagi kepadamu setelah hari ini selama-lamanya!"
Arbad
menjawab: "Jangan engkau mencelaku, jangan terburu-buru menghakimiku!
Karena demi Allah, tidaklah aku berniat untuk melakukan apa yang engkau
perintahkan kepadaku, melainkan tiba-tiba engkau selalu masuk menghalangi
antara diriku dengan pria itu. Lalu apakah aku harus menebasmu dengan
pedang?"
Kemudian
mereka keluar pulang kembali menuju negeri mereka. Hingga ketika mereka berada
di sebagian jalan, Allah mengirimkan penyakit thaufan (pes/bubo) pada leher
Amir bin At-Thufail, maka Allah mematikan dirinya di dalam rumah seorang wanita
dari Bani Salul.
Sementara
itu, sahabatnya (Arbad) keluar melanjutkan perjalanan setelah melihat
kematiannya hingga ia tiba di tanah Bani Amir. Kaumnya datang menemui mereka
lalu bertanya: "Apa yang ada di belakangmu, wahai Arbad?" Ia
menjawab: "Ia (Muhammad) telah mengajakku untuk menyembah sesuatu, yang
andai saja sesuatu itu ada di hadapanku sekarang, niscaya aku akan memanahinya
dengan anak panahku ini sampai aku membunuhnya."
Maka
selang satu atau dua hari setelah ucapannya tersebut, ia keluar bersama seekor
untanya yang mengikutinya. Lalu Allah menyambar dirinya dan untanya dengan
petir hingga menghanguskan keduanya. Arbad adalah saudara seibu dari لبيد بن ربيعة (Labid bin Rabi'ah),
maka Labid menangisi kematiannya dan membuat syair ratapan untuknya.
Dan
di dalam kitab Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwasanya Amir bin
At-Thufail mendatangi Nabi ﷺ
lalu berkata: "Aku memberikanmu pilihan di antara tiga perkara: Engkau
menguasai penduduk dataran rendah (lembah) sedangkan aku menguasai penduduk
dataran keras (perkotaan/pedalaman), atau aku menjadi khalifah penggantimu
setelah wafatmu, atau aku akan menyerangmu bersama kabilah Ghathafan dengan
membawa seribu kuda jantan berbulu pirang dan seribu kuda betina berbulu
pirang."
Namun
kemudian ia tertusuk penyakit pes di rumah seorang wanita, lalu ia berkata:
"Apakah aku harus terkena penyakit pes laksana penyakit pes yang menyerang
unta muda, di dalam rumah seorang wanita dari Bani Fulan? Bawakan kepadaku
kudaku!" Maka ia menunggangi kudanya lalu mati di atas punggung kudanya
tersebut.
Pasal:
Kedatangan Utusan Abdul Qais
Di
dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bersumber dari
hadis Ibnu Abbas, bahwasanya delegasi utusan Abdul Qais datang menemui Nabi ﷺ. Beliau bertanya: "Dari
kaum manakah kalian?" Mereka menjawab: "Dari kabilah
Rabi'ah." Beliau bersabda: "Selamat datang kepada para utusan,
tanpa ada rasa hina dan tanpa ada penyesalan."
Mereka
berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya antara kami dengan dirimu
terhalang oleh lingkungan kabilah dari kalangan orang-orang kafir Mudhar, dan
sesungguhnya kami tidak akan bisa sampai kepadamu melainkan di dalam Bulan
Haram. Maka perintahkanlah kepada kami dengan suatu perkara yang jelas, yang
akan kami amalkan dan akan kami perintahkan pula kepada orang-orang di belakang
kami, serta dengannya kami bisa masuk ke dalam surga."
Maka
beliau bersabda: "Aku memerintahkan kalian dengan empat perkara dan
melarang kalian dari empat perkara. Aku memerintahkan kalian untuk beriman
kepada Allah semata. Tahukah kalian apa itu beriman kepada Allah? Yaitu
kesaksian bahwasanya tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan
Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan kalian mengeluarkan seperlima
(khumus) dari harta rampasan perang (ghanimah).
Dan
aku melarang kalian dari empat perkara: dari Al-Dubba' (wadah air dari labu
kering), Al-Hantam (guci tanah liat yang dicat), Al-Naqir (batang pohon yang
dilubangi), dan Al-Muzaffat (wadah yang dilapisi tir/aspal). Maka jagalah
perihal ini semua dan serukanlah ia kepada orang-orang di belakang
kalian!"
Imam
Muslim memberikan tambahan riwayat: Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah,
apa yang engkau ketahui tentang Al-Naqir?" Beliau menjawab: "Tentu
tahu, yaitu sepotong batang pohon yang kalian lubangi bagian tengahnya,
kemudian kalian melemparkan buah kurma ke dalamnya lalu kalian menuangkan air
di atasnya hingga ia mendidih (berfermentasi). Maka apabila efek didihnya telah
tenang, kalian meminumnya, sampai-sampai salah seorang dari kalian tega menebas
anak pamannya sendiri dengan pedang."
Dan
di antara kaum tersebut ternyata ada seorang pria yang memiliki bekas luka
tebasan yang serupa. Pria itu berkata: "Dan dahulu aku selalu
menyembunyikan bekas luka ini karena merasa malu di hadapan Rasulullah ﷺ."
Mereka
bertanya: "Lalu di dalam wadah apakah kami harus minum, wahai
Rasulullah?" Beliau menjawab: "Minumlah kalian di dalam
wadah-wadah dari kulit (siqa') yang diikat rapat pada bagian mulutnya!"
Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanah negeri kami adalah
tempat yang memiliki banyak tikus, wadah-wadah dari kulit tidak akan bisa
bertahan lestari di sana." Beliau bersabda: "Meskipun tikus-tikus
itu mengeratnya sebanyak dua atau tiga kali."
Kemudian
Rasulullah ﷺ
bersabda kepada الأشج
عبد القيس (Al-Asyaj, pemimpin Abdul Qais): "Sesungguhnya di dalam
dirimu terdapat dua perangai yang sangat dicintai oleh Allah; yaitu Al-Hilm
(kesantunan/mampu menahan emosi) dan Al-Anat (sikap tenang/tidak
tergesa-gesa)."
Ibnu
Ishaq berkata: Datang menemui Rasulullah ﷺ, الجارود بن بشر بن المعلى
(Al-Jarud bin Bisyr bin Al-Mu'alla), dan ia dahulunya adalah seorang pemeluk
agama Nasrani. Ia datang menghadap Rasulullah ﷺ di dalam rombongan utusan Abdul Qais, lalu
ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini berada di atas suatu
agama, dan sesungguhnya aku akan meninggalkan agamaku demi mengikuti agamamu,
maka apakah engkau mau memberikan jaminan kepadaku atas apa yang ada di
dalamnya?"
Beliau
bersabda: "Ya, aku adalah penjamin untuk hal itu. Sesungguhnya apa yang
aku serukan kepadamu adalah jauh lebih baik daripada apa yang dahulu engkau
berada di atasnya." Maka ia pun masuk Islam dan para sahabatnya pun
ikut masuk Islam.
Kemudian
ia berkata: "Wahai Rasulullah, angkutlah kami (berikanlah hewan tunggangan
kepada kami)!" Beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak memiliki
hewan tunggangan yang bisa aku gunakan untuk mengangkut kalian." Ia
berkata lagi: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya di antara jalur jalan negeri
kami dengan negeri kalian terdapat hewan-hewan tunggangan yang tersesat
(hilang) dari milik manusia, apakah boleh kami menggunakannya sebagai kendaraan
penyampai jalan bagi kami?" Beliau bersabda: "Jangan! Karena
sesungguhnya hewan-hewan itu adalah percikan dari kobaran api neraka."
Comments
Post a Comment