Kajian Buku Mukhtashar Zadul Ma'ad (5)

SINOPSIS

Berikut adalah sinopsis ringkas dari pembahasan di bawah:

Ringkasan Hukum Fikih dan Sirah Nabawi

Artikel ini mengulas berbagai faedah fikih, hukum syariat, serta hikmah mendalam yang disarikan dari rentetan peristiwa besar dalam sirah Nabawi, khususnya penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), Perang Hunain (Authas), dan Perang Thaif.

1. Hukum Klausul Pengecualian (Istitsnā’) dan Penulisan Ilmu

  • Klausul Pengecualian: Berdasarkan ucapan Nabi mengenai rumput Idzkhir dan kisah-kisah lainnya (seperti sumpah Nabi Sulaiman dan penawanan Perang Badar), disimpulkan bahwa kalimat pengecualian (seperti "Insya Allah" atau pengecualian khusus) sah diucapkan meskipun tidak diniatkan sejak awal pembicaraan atau disampaikan setelah adanya jeda diam.
  • Penulisan Ilmu: Permintaan Abu Syah agar khutbah Nabi dituliskan menjadi dalil kuat diperbolehkannya mendokumentasikan ilmu agama/hadis. Hal ini sekaligus menghapus (nāshikh) larangan penulisan hadis di masa-masa awal Islam yang dahulu diberlakukan demi menjaga kemurnian Al-Qur'an.

2. Adab Shalat, Pakaian, dan Hukum Nikah Mutah

  • Tempat Shalat: Makruh hukumnya mendirikan shalat di tempat yang dipenuhi gambar/patung makhluk bernyawa karena menjadi tempat yang diduga kuat memicu kesyirikan (maannatusy syirk).
  • Pakaian Hitam: Mengenakan sorban hitam saat Fathu Makkah menunjukkan kebolehan memakai warna hitam pada waktu tertentu, meskipun bukan menjadi seragam resmi harian Nabi .
  • Pengharaman Nikah Mutah: Artikel menegaskan bahwa nikah mutah resmi diharamkan secara mutlak pada tahun Fathu Makkah, bukan pada Perang Khaibar. Kesalahan penafsiran "Hari Khaibar" dalam beberapa riwayat diklarifikasi melalui penjelasan Ali bin Abi Thalib kepada Ibnu Abbas, di mana batasan waktu Khaibar sebenarnya hanya berlaku untuk larangan memakan daging keledai jinak.

3. Jaminan Keamanan dan Eksekusi Murtad

  • Wanita diperbolehkan memberikan jaminan perlindungan (ijārah) dan rasa aman kepada musuh, sebagaimana yang dilakukan Ummu Hani'.
  • Seseorang yang kadar kemurtadannya sudah berlipat ganda dan membahayakan Islam dapat dieksekusi mati tanpa perlu diminta bertobat (istitābah) terlebih dahulu, seperti kasus Abdullah bin Sa'ad bin Abi Sarh (meskipun ia akhirnya diampuni karena Nabi menerima baiatnya demi menghormati Utsman bin Affan).

4. Perang Hunain: Strategi, Mukjizat, dan Kebijakan Rampasan Perang

  • Kronologi & Strategi: Kabilah Hawazin di bawah komando Malik bin Auf membawa serta anak-istri dan harta mereka ke medan perang agar pasukan bertempur mati-matian. Strategi ini ditentang oleh Duraid bin Ash-Shimmah yang menganggapnya sebagai blunder besar. Kaum muslimin sempat kocar-kacir di awal laga akibat serangan mendadak di kegelapan subuh.
  • Hikmah Kekalahan Awal: Allah mencicipkan kekalahan awal untuk mengikis rasa takabur kaum muslimin yang merasa jumawa karena jumlah mereka yang besar (12.000 personel), sekaligus membuktikan bahwa pertolongan hanya datang dari Allah.
  • Mukjizat: Keteguhan luar biasa Nabi saat dikepung, keberanian Ali bin Abi Thalib melumpuhkan unta panglima musuh, serta mukjizat segenggam tanah yang membutakan mata musuh dan turunnya malaikat berbaju putih.
  • Pembagian Rampasan (Ghanīmah): Nabi sengaja menunda pembagian demi menanti keislaman musuh. Saat dibagikan, beliau memprioritaskan para mualaf Quraisy (seperti Abu Sufyan dan Safwan bin Umayyah) untuk melunakkan hati mereka. Kebijakan ini sempat membuat kaum Anshar kecewa, namun Nabi berhasil menenangkan mereka dengan menegaskan bahwa kaum Anshar pulang membawa Rasulullah, sementara yang lain hanya membawa unta dan kambing.

5. Perang Thaif dan Islamnya Kabilah Tsaqif

  • Dalam pengepungan benteng Thaif, kaum muslimin menggunakan manjanik (alat pelempar batu) dan dabbābah (tank kayu) untuk pertama kalinya. Nabi memerdekakan budak-budak musuh yang kabur dan bergabung ke pihak Islam. Pengepungan dihentikan atas dasar maslahat umum, dan Nabi memilih mendoakan hidayah bagi kabilah Tsaqif daripada mengutuk mereka.
  • Kabilah Tsaqif akhirnya menyerah dan mengirim utusan untuk masuk Islam setelah menyadari tidak mampu melawan arus dakwah. Nabi menolak syarat mereka untuk mempertahankan berhala Al-Lat (At-Thāgiyah) dan membebaskan mereka dari kewajiban shalat, karena tidak ada kebaikan pada agama tanpa shalat.

6. Turunan Hukum Fikih Lainnya

  • Barang Pinjaman (‘Āriyah): Kalimat ‘āriyah mamūnah dalam peminjaman baju besi Safwan dimaknai sebagai jaminan pengembalian fisik barang, bukan jaminan ganti rugi otomatis jika terjadi kerusakan tanpa kelalaian.
  • Jual Beli Hewan secara Tempo (Nasī'ah): Diperbolehkan menukar hewan secara tempo dengan selisih jumlah untuk kemaslahatan jihad (mempersiapkan pasukan), yang sifatnya mengecualikan larangan umum demi maslahat yang lebih kuat (al-maṣlaah ar-rājiah).
  • Harta Jarahan (As-Salab): Pembunuh musuh berhak mendapatkan harta yang melekat di tubuh musuh (salab) secara utuh tanpa dipotong seperlima (khumus), cukup berdasarkan pembuktian dari kesaksian satu orang tanpa perlu lafazh khusus "asyhadu".
  • Sikap Mengutamakan Orang Lain (Al-Īār): Diperbolehkan mengalah atau memberikan posisi ibadah/kebaikan kepada sesama muslim demi menyenangkan hatinya (seperti Abu Bakar yang meminta Al-Mughirah menyerahkan kesempatan memberi kabar gembira kepada Nabi, atau Aisyah yang menyerahkan jatah makamnya kepada Umar).

 

MUHTAWA

Pasal: Hukum Seputar Klausul Pengecualian (Istitsnā’)

Sabda beliau di dalam khutbahnya: "Kecuali rumput Idzkhir," yang beliau ucapkan tepat setelah Abbas berkata kepada beliau: "Kecuali rumput Idzkhir, wahai Rasulullah." Peristiwa ini menunjukkan dua masalah fikih:

Masalah Pertama: Hukumnya boleh memotong rumput Idzkhir.

Masalah Kedua: Bahwasanya di dalam suatu klausul pengecualian (istitsnā’), tidak disyaratkan bagi si pembicara untuk meniatkan pengecualian tersebut sejak awal ucapannya, tidak pula sebelum ucapannya selesai. Sebab, seandainya Nabi sudah berniat untuk mengecualikan rumput Idzkhir sejak awal ucapannya atau sebelum ucapannya selesai, niscaya pengucapan kalimat pengecualian beliau tidak akan menunggu adanya permohonan dari Abbas terlebih dahulu serta pemberitahuan dari Abbas bahwasanya penduduk Makkah mutlak membutuhkannya untuk tukang besi mereka dan untuk atap rumah-rumah mereka.

Kasus yang serupa dengan peristiwa ini adalah pengecualian yang beliau berikan kepada Suhail bin Baidha' dari kalangan para tawanan Perang Badar, setelah Ibnu Mas'ud mengingatkan beliau tentang keislamannya. Pada saat itu beliau (Nabi ) bersabda kepada pasukan: "Jangan sampai ada seorang pun dari tawanan ini yang lolos kecuali dengan membayar tebusan atau dipenggal lehernya!" Maka Ibnu Mas'ud berkata: "Kecuali Suhail bin Baidha', wahai Rasulullah, karena sesungguhnya aku pernah mendengarnya menyebut-nyebut tentang Islam." Maka Nabi bersabda: "Kecuali Suhail bin Baidha'." Telah diketahui bersama bahwasanya beliau belum meniatkan pengecualian tersebut di dalam kedua peristiwa di atas sejak awal ucapannya.

Kasus padanannya yang lain juga adalah perkataan malaikat kepada Nabi Sulaiman ketika Sulaiman berkata: "Sungguh, malam ini aku akan menggilir seratus istriku, yang mana setiap istri kelak akan melahirkan seorang anak laki-laki yang akan berperang di jalan Allah Swt." Maka malaikat berkata kepadanya: "Ucapkanlah: Insya Allah (Jika Allah menghendaki)." Namun Sulaiman lupa dan tidak mengucapkannya. Maka Nabi bersabda: "Seandainya ia mengucapkan 'Insya Allah', niscaya mereka seluruhnya akan berperang di jalan Allah." Di dalam lafazh yang lain disebutkan: "Niscaya ucapan itu akan mengejar pemenuhan hajatnya."

Melalui hadits ini beliau mengabarkan bahwasanya kalimat pengecualian (Insya Allah) ini seandainya diucapkan pada kondisi tersebut niscaya akan memberikan manfaat hukum baginya. Sedangkan bagi ulama yang mensyaratkan harus adanya niat pengecualian sejak awal ucapan, mereka akan mengatakan bahwa ucapan tersebut tidak ada manfaatnya.

Kasus padanannya yang lain adalah sabda beliau: "Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi Quraisy. Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi Quraisy," beliau mengucapkannya tiga kali lalu beliau sempat diam sejenak, kemudian beliau bersabda: "Insya Allah." Ini adalah bentuk pengecualian yang diucapkan setelah adanya jeda diam, yang mana ia mengandung unsur pembuatan klausul pengecualian baru setelah selesainya suatu kalimat ucapan serta jeda diam di atasnya. Imam Ahmad telah menegaskan secara tekstual tentang bolehnya hal tersebut, dan inilah pendapat yang murni benar tanpa ada keraguan. Mengikuti konsekuensi dalil dari hadits-hadits yang sahih lagi eksplisit ini adalah perkara yang paling utama. Wa billāhit taufīq.

Pasal: Hukum Penulisan Ilmu Agama

Di dalam kisah ini terdapat peristiwa di mana seorang pria dari kalangan sahabat yang bernama Abu Syah berdiri lalu berkata: "Tuliskanlah untukku, wahai Rasulullah!" Maka Nabi bersabda kepada para sahabat: "Tuliskanlah untuk Abu Syah!" Maksudnya adalah menuliskan isi khutbah beliau tersebut.

Di dalam peristiwa ini terdapat dalil tentang bolehnya menulis ilmu agama, sekaligus sebagai penghapus (nāsikh) bagi larangan penulisan hadits yang ada sebelumnya. Karena Nabi pada masa-masa awal dahulu pernah bersabda: "Barangsiapa yang menulis dariku sesuatu selain Al-Qur'an, maka hendaklah ia menghapusnya." Larangan ini berlaku pada masa awal Islam karena dikhawatirkan akan bercampurbaurnya wahyu yang dibaca sebagai Al-Qur'an (di dalam mushaf) dengan wahyu yang tidak dibaca sebagai Al-Qur'an (hadits).

Kemudian setelah itu, beliau memberikan izin untuk menuliskan hadits-hadits beliau. Telah sahih sebuah riwayat dari Abdullah bin Amr bahwasanya ia dahulu selalu menuliskan hadits beliau, dan di antara apa yang ia tulis adalah sebuah lembaran catatan (ṣaīfah) yang dinamakan Aṣ-Ṣādiqah. Catatan itulah yang kemudian diriwayatkan oleh cucunya, yaitu Amru bin Syu'aib, dari ayahnya (Syu'aib), dari kakeknya (Abdullah bin Amr), dan ia termasuk ke dalam jajaran hadits-hadits yang paling sahih.

Sebagian ulama ahli hadits bahkan memposisikan derajat sanad ini setara dengan derajat sanad Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar. Dan para Imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) serta ulama selain mereka semuanya berhujah menggunakan sanad catatan ini.

Pasal: Hukum Shalat di Tempat yang Terdapat Gambar Makhluk Bernyawa

Di dalam rangkaian kisah ini disebutkan pula bahwasanya Nabi masuk ke dalam Kakbah (Al-Bait) lalu mendirikan shalat di dalamnya, namun beliau tidak memasukinya sampai gambar-gambar makhluk bernyawa yang ada di dalamnya dihapus terlebih dahulu.

Di dalam peristiwa ini terdapat dalil tentang makruhnya mendirikan shalat di tempat yang dipenuhi gambar makhluk bernyawa. Tempat yang demikian ini jauh lebih berhak untuk dihukumi makruh daripada melaksanakan shalat di dalam kamar mandi (al-ammām). Sebab, kemakruhan shalat di dalam kamar mandi adakalanya karena tempat tersebut merupakan tempat yang diduga kuat terdapat najis (maannatul najāsah), atau karena tempat tersebut merupakan rumah bagi setan, dan alasan inilah yang sahih.

Sedangkan tempat yang terdapat gambar makhluk bernyawa merupakan tempat yang diduga kuat dapat memicu kesyirikan (maannatusy syirk). Terlebih lagi, mayoritas kesyirikan yang terjadi pada umat-umat terdahulu bersumber dari jalur gambar-gambar/patung-patung (al-ṣuwar) serta kuburan-kuburan (al-qubūr).

Pasal: Hukum Menggunakan Pakaian Berwarna Hitam

Di dalam kisah ini disebutkan bahwasanya ketika memasuki kota Makkah, beliau mengenakan sorban berwarna hitam (‘amāmah saudā’). Di dalam peristiwa ini terdapat dalil tentang bolehnya mengenakan pakaian berwarna hitam pada waktu-waktu tertentu.

Berlandaskan pada dalil inilah, para khalifah dari Bani Abbasiyah kemudian menjadikan pakaian berwarna hitam sebagai syiar (seragam resmi) bagi diri mereka, para gubernur mereka, para hakim (quāt), serta para khatib mereka. Padahal, Nabi tidak pernah mengenakan pakaian hitam tersebut sebagai pakaian rutin harian beliau, tidak pula menjadikannya sebagai syiar resmi dalam hari raya Id, shalat Jumat, maupun di perkumpulan-perkumpulan massa yang besar sama sekali.

Peristiwa mengenakan sorban berwarna hitam tersebut hanyalah kebetulan terjadi pada beliau pada hari pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah), di mana para sahabat lainnya saat itu tidak mengenakannya. Pakaian beliau yang lainnya pada hari itu pun bukanlah berwarna hitam, bahkan bendera komando beliau (liwā') pada saat itu berwarna putih.

Pasal: Kronologi dan Hukum Pembatalan Nikah Mutah

Di antara peristiwa yang terjadi pada perang ini (Fathu Makkah) adalah sempat dibolehkannya nikah mutah (nikah kontrak) bagi kaum wanita, kemudian beliau mengharamkannya kembali sebelum beliau keluar dari kota Makkah. Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu kapan sebenarnya mutah ini diharamkan ke dalam empat pendapat:

  1. Pendapat pertama: Mutah diharamkan pada hari Perang Khaibar. Ini adalah pendapat segolongan ulama, di antaranya adalah Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya.
  2. Pendapat kedua: Mutah diharamkan pada tahun Fathu Makkah. Ini adalah pendapat Ibnu 'Uyainah beserta segolongan ulama.
  3. Pendapat ketiga: Mutah diharamkan pada tahun Perang Hunain. Pendapat ketiga ini pada hakikatnya sama saja dengan pendapat kedua, dikarenakan rentetan peristiwa Perang Hunain bersambung langsung secara mutasıl dengan peristiwa Fathu Makkah.
  4. Pendapat keempat: Mutah diharamkan pada tahun Haji Wada'. Pendapat ini merupakan bentuk kekeliruan (wahm) dari sebagian periwayat hadits, di mana daya imajinasinya melompat keliru dari peristiwa Fathu Makkah menuju peristiwa Haji Wada'. Hal ini sebagaimana melompatnya imajinasi Muawiyah yang keliru dari peristiwa Umrah Ji'ranah menuju Haji Wada', di mana ia berkata: "Aku pernah memotong rambut Rasulullah menggunakan sebilah besi pemotong di atas bukit Marwah pada momen haji beliau." Perkara ini telah berlalu penjelasannya di dalam bab haji. Kasus melompatnya imajinasi/daya hafal dari satu waktu ke waktu lain, dari satu tempat ke tempat lain, serta dari satu peristiwa ke peristiwa lain adalah perkara yang sangat sering menimpa para ulama penghafal hadits (uffā) apalagi tingkatan di bawah mereka.

Pendapat yang sahih adalah bahwasanya nikah mutah diharamkan pada tahun Fathu Makkah. Sebab, telah ditetapkan di dalam kitab Shahih Muslim bahwasanya para sahabat sempat melakukan mutah pada tahun Fathu Makkah bersama Nabi atas izin dari beliau sendiri. Seandainya pengharaman tersebut sudah terjadi pada masa Perang Khaibar, niscaya akan terjadi konsekuensi adanya penghapusan hukum (nasakh) sebanyak dua kali (dibolehkan, diharamkan, dibolehkan, diharamkan lagi). Padahal, model penghapusan hukum sampai dua kali seperti ini sama sekali tidak pernah dikenal contohnya di dalam syariat, dan tidak mungkin terjadi perkara semacam itu di dalamnya.

Terlebih lagi, di wilayah Khaibar pada saat itu tidak ada wanita-wanita muslimah, yang ada di sana hanyalah wanita-wanita Yahudi. Sementara itu, kebolehan menikahi wanita-wanita Ahli Kitab belum ditetapkan hukumnya pada masa itu; mereka barulah dibolehkan setelah peristiwa itu melalui turunnya surat Al-Ma'idah, yaitu firman Allah Swt.:

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu." (QS. Al-Ma'idah: 5).

Ayat ini bersambung langsung dengan firman-Nya Swt.: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu," (QS. Al-Ma'idah: 3) serta firman-Nya Swt.: "Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu." (QS. Al-Ma'idah: 3). Peristiwa turunnya ayat ini terjadi di akhir masa kenabian, yaitu setelah Haji Wada' atau di dalam momen Haji Wada' tersebut. Maka dari sini jelaslah bahwa kebolehan menikahi wanita Ahli Kitab belum ada pada masa Perang Khaibar, dan kaum muslimin pun tidak memiliki ketertarikan sama sekali untuk bermutah dengan wanita-wanita musuh mereka sebelum terjadinya Fathu Makkah. Barulah setelah Fathu Makkah, sebagian dari wanita musuh tersebut ditawan dan status mereka berubah menjadi budak wanita (imā') bagi kaum muslimin.

Tanggapan Terhadap Hadits Ali bin Abi Thalib Mengenai Khaibar:

Jika dikatakan: "Lalu apa yang akan kalian perbuat terhadap dalil yang telah ditetapkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari hadits Ali bin Abi Thalib, bahwasanya Rasulullah melarang nikah mutah dengan kaum wanita pada hari Perang Khaibar, serta melarang memakan daging keledai jinak (al-umur al-insiyyah)? Hadits ini statusnya sahih lagi sangat eksplisit."

Maka dijawab: Hadits ini riwayatnya yang sahih datang dalam dua bentuk lafazh; lafazh yang pertama adalah lafazh yang baru saja disebutkan tadi. Sedangkan lafazh yang kedua adalah membatasi lafazhnya hanya pada larangan Nabi dari nikah mutah dan dari daging keledai jinak pada hari Perang Khaibar. Ini adalah riwayat dari Ibnu 'Uyainah, dari Az-Zuhri.

Qasim bin Ashbagh berkata, Sufyan bin 'Uyainah berkata: "Maksud dari hadits tersebut adalah bahwasanya beliau melarang memakan daging keledai jinak pada masa Perang Khaibar, bukan melarang nikah mutahnya (yang terjadi di masa Khaibar)." Perkara ini disebutkan oleh Abu Umar (Ibnu Abdil Barr) di dalam kitab At-Tamhīd, kemudian ia berkata setelahnya: "Di atas pemahaman inilah mayoritas ulama bersandar." Selesai kutipan.

Dengan demikian, sebagian periwayat hadits telah salah mengira (tawahhama) bahwasanya frasa "Hari Khaibar" merupakan keterangan waktu (araf) bagi pengharaman kedua perkara tersebut sekaligus. Akibatnya, ia meriwayatkannya dengan lafazh: "Rasulullah mengharamkan mutah pada masa Khaibar dan daging keledai jinak." Bahkan sebagian periwayat ada yang memotong riwayatnya dan hanya mencukupkan pada sebagian hadits saja, lalu berkata: "Rasulullah mengharamkan mutah pada masa Khaibar." Maka periwayat ini telah mendatangkan suatu kekeliruan yang sangat nyata.

Jika dikatakan: "Lalu apa faedahnya menggabungkan dua pengharaman tersebut di dalam satu ucapan jika keduanya ternyata tidak terjadi pada satu waktu yang sama? Dan apa hubungannya antara masalah nikah mutah dengan masalah pengharaman daging keledai?"

Maka dijawab: Hadits ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dalam rangka berhujah menasihati anak pamannya, yaitu Abdullah bin Abbas, di dalam dua masalah tersebut sekaligus. Sebab, Ibnu Abbas pada awalnya membolehkan nikah mutah sekaligus membolehkan memakan daging keledai jinak. Maka Ali bin Abi Thalib mendebatnya di dalam dua masalah tersebut, lalu mengabarkan dua pengharaman tersebut kepadanya dari Nabi, dengan memberikan batasan waktu pengharaman daging keledai pada masa Perang Khaibar, namun memutlakkan waktu pengharaman nikah mutah tanpa batasan waktu Khaibar.

Ali berkata kepada Ibnu Abbas: "Sesungguhnya engkau adalah orang yang kebingungan. Sesungguhnya Rasulullah telah mengharamkan mutah, dan beliau juga mengharamkan daging keledai jinak pada hari Perang Khaibar." Pemaknaan seperti inilah yang diucapkan oleh Sufyan bin 'Uyainah, dan di atas pemahaman inilah mayoritas ulama bersandar. Jadi, Ali menyebutkan dua perkara tersebut dalam rangka berhujah atas Ibnu Abbas, bukan dalam rangka membatasi waktu keduanya terjadi pada hari Perang Khaibar. Wallāhul muwaffiq.

Tinjauan Hukum Mengenai Sifat Pengharaman Mutah:

Akan tetapi, di sini terdapat tinjauan hukum yang lain, yaitu: Apakah beliau mengharamkan mutah dengan sifat pengharaman sebagaimana keharaman perbuatan keji (al-fawāisy) yang tidak boleh dihalalkan dalam kondisi bagaimanapun, ataukah beliau mengharamkannya ketika manusia sudah tidak membutuhkannya lagi namun tetap membolehkannya bagi orang yang berada dalam kondisi darurat (al-muḍṭarr)?

Tinjauan inilah yang diperhatikan oleh Ibnu Abbas, di mana ia berkata: "Aku membolehkan mutah hanyalah bagi orang yang berada dalam kondisi darurat, sebagaimana dibolehkannya memakan bangkai dan darah (bagi orang yang terdesak kelaparan)." Namun, ketika sebagian manusia mulai bermudah-mudah dan meluaskan praktik mutah ini tanpa membatasi diri pada koridor darurat, Ibnu Abbas akhirnya menahan diri dari memberikan fatwa tentang halalnya mutah dan beliau menarik diri dari pendapat tersebut.

Dahulu, Ibnu Mas'ud juga memandang bolehnya mutah ini, di mana ia membaca firman Allah Swt.: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu." (QS. Al-Ma'idah: 87). Di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, ia berkata:

"Dahulu kami ikut berperang bersama Rasulullah sedangkan kami tidak membawa istri-istri kami. Maka kami berkata: 'Apakah sebaiknya kami melakukan kebiri saja?' Namun beliau melarang kami dari hal itu. Kemudian beliau memberikan kelonggaran (rukhṣah) bagi kami untuk menikahi seorang wanita dengan mahar selembar pakaian sampai batas waktu tertentu (mutah)." Kemudian Abdullah bin Mas'ud membaca ayat: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Ma'idah: 87).

Tindakan Abdullah bin Mas'ud membaca ayat ini tepat setelah menyampaikan hadits tersebut mengandung dua kemungkinan makna:

  • Kemungkinan pertama: Sebagai bentuk bantahan kepada orang yang mengharamkan mutah secara mutlak; sebab seandainya mutah tidak termasuk ke dalam perkara yang baik (at-ayyibāt), niscaya Rasulullah tidak akan pernah membolehkannya.
  • Kemungkinan kedua: Beliau menginginkan makna yang ada di akhir ayat tersebut, yaitu sebagai bentuk bantahan kepada orang yang menghalalkan mutah secara mutlak tanpa batas, karena orang tersebut telah melampaui batas (mu'tadin). Sebab, Rasulullah memberikan kelonggaran mutah hanyalah dalam kondisi darurat dan ketika ada kebutuhan yang sangat mendesak di medan peperangan, serta di saat tidak adanya istri-istri dan sangat kuatnya kebutuhan biologis terhadap wanita. Maka, barangsiapa yang memberikan kelonggaran mutah di dalam kondisi mukim (tidak safar/perang) padahal jumlah wanita sangat banyak dan pernikahan biasa yang normal sangat mudah dilakukan, maka ia nyata-nyata telah melampaui batas. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Jika dikatakan: "Lalu apa yang akan kalian perbuat terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih-nya dari hadits Jabir dan Salamah bin Al-Akwa', di mana keduanya berkata: "Pernah seorang penyeru Rasulullah keluar mendatangi kami lalu berteriak: 'Sesungguhnya Rasulullah telah mengizinkan bagi kalian untuk melakukan istimtā' (yakni nikah mutah dengan kaum wanita)'."

Maka dijawab: Peristiwa tersebut terjadi pada masa Fathu Makkah, yaitu sebelum turunnya pengharaman yang mutlak. Kemudian setelah itu beliau mengharamkannya kembali berdasarkan dalil dari apa yang diriwayatkan pula oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih-nya dari Salamah bin Al-Akwa', ia berkata: "Rasulullah memberikan kelonggaran bagi kami pada tahun Perang Authas untuk melakukan mutah selama tiga hari, kemudian setelah itu beliau melarangnya." Dan tahun Perang Authas itu adalah tahun yang sama dengan tahun Fathu Makkah, karena rentetan peristiwa Perang Authas bersambung langsung dengan Fathu Makkah.

Sikap Umar bin Khattab dan Dua Kelompok Ulama Terkait Riwayat Jabir:

Jika dikatakan: "Lalu apa yang akan kalian perbuat terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: "Dahulu kami melakukan nikah mutah dengan mahar segenggam kurma atau tepung selama beberapa hari pada masa Rasulullah dan masa Abu Bakar, sampai akhirnya Umar melarang kami dari perbuatan tersebut akibat kasus yang terjadi pada Amr bin Huraits." Serta apa yang telah ditetapkan dari Umar bahwasanya ia pernah berkata di atas mimbar: "Ada dua mutah yang dahulu berlaku pada masa Rasulullah namun kini aku melarang keduanya dan akan menghukum pelakunya: yaitu mutah wanita dan mutah haji."

Maka dijawab: Di dalam menyikapi masalah ini, manusia (para ulama) terbagi ke dalam dua kelompok:

  • Kelompok pertama: Kelompok yang berpendapat bahwasanya Umar-lah yang sebenarnya mengharamkan mutah dan melarang manusia darinya. Dan Rasulullah sendiri telah memerintahkan umatnya untuk mengikuti sunah yang dijalankan oleh para Khulafaur Rasyidin setelah beliau. Kelompok ini memandang tidak sahihnya hadits Sabrah bin Ma'bad tentang pengharaman mutah pada tahun Fathu Makkah; karena hadits tersebut bersumber dari jalur periwayatan Abdul Malik bin Ar-Rabi' bin Sabrah, dari ayahnya, dari kakeknya. Jalur periwayatan ini telah dikritik oleh Imam Yahya bin Ma'in, dan Imam Al-Bukhari pun tidak sudi mengeluarkan hadits dari jalur ini di dalam kitab Shahih-nya, padahal umat sangat butuh terhadap kejelasan hukum masalah ini karena ia merupakan salah satu fondasi agung di antara fondasi Islam. Seandainya hadits tersebut sahih di mata Al-Bukhari, niscaya ia tidak akan tahan untuk tidak mengeluarkannya dan menggunakannya sebagai hujah.

Mereka (kelompok pertama) berkata: "Seandainya hadits Sabrah itu sahih, niscaya hukumnya tidak akan samar bagi Ibnu Mas'ud sampai-sampai ia meriwayatkan bahwa para sahabat dahulu melakukannya dan ia berhujah menggunakan ayat Al-Qur'an. Demikian pula seandainya ia sahih, niscaya Umar tidak akan berkata: 'Dua mutah yang dahulu berlaku pada masa Rasulullah namun kini aku melarang keduanya,' melainkan Umar pasti akan berkata bahwa Nabi-lah yang telah mengharamkannya dan melarangnya. Seandainya hadits tersebut sahih, niscaya mutah tidak akan dipraktikkan lagi pada masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, padahal masa tersebut merupakan masa kekhalifahan nubuwah yang sejati."

  • Kelompok kedua: Kelompok yang memandang sahihnya hadits Sabrah bin Ma'bad. Kalaupun seandainya hadits Sabrah tersebut dianggap tidak sahih, maka hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu statusnya telah sahih secara mutlak bahwasanya Rasulullah telah mengharamkan nikah mutah dengan kaum wanita.

Atas dasar ini, maka wajib membawa makna hadits Jabir bin Abdullah di atas kepada pengertian bahwasanya orang yang mengabarkan tentang masih dipraktikkannya mutah tersebut (pada masa Abu Bakar) adalah karena berita tentang pengharamannya belum sampai kepadanya, dan hukum pengharaman tersebut memang belum tersebar luas secara merata sampai datangnya masa kekhalifahan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Ketika terjadi perselisihan kasus di masa Umar, barulah hukum pengharamannya ditampakkan secara tegas dan disebarluaskan secara merata ke seluruh penjuru.

Maka dengan metode pemahaman seperti ini, seluruh hadits-hadits yang datang di dalam bab ini dapat dikompromikan dengan selaras tanpa ada pertentangan. Wa billāhit taufīq.

Pasal: Hukum Jaminan Wanita dan Eksekusi Mautad Tanpa Diminta Bertobat

Di dalam kisah pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah) terdapat faedah fikih tentang bolehnya seorang wanita memberikan jaminan perlindungan (ijārah) dan rasa aman (amān) bagi satu atau dua orang pria, sebagaimana Nabi membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh Ummu Hani' kepada dua orang iparnya.

Di dalamnya juga terdapat faedah fikih tentang bolehnya mengeksekusi mati seorang murtad yang telah berlipat ganda kadar kemurtadannya tanpa perlu diminta bertobat (istitābah) terlebih dahulu. Sebab, Abdullah bin Sa'ad bin Abi Sarh dahulunya telah masuk Islam dan ikut berhijrah, bahkan ia bertugas menuliskan wahyu untuk Rasulullah . Namun, kemudian ia murtad dan melarikan diri ke Makkah.

Ketika hari pembebasan kota Makkah, Utsman bin Affan membawanya menghadap Rasulullah agar beliau sudi menerima baiatnya. Nabi pun menahan diri (enggan membaiatnya) dalam waktu yang cukup lama, baru kemudian beliau membaiatnya. Setelah itu, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku sengaja menahan diri darinya agar salah seorang dari kalian berdiri menuju kepadanya lalu memenggal lehernya." Maka seorang pria berkata kepada beliau, "Mengapa engkau tidak memberi isyarat (kedipan mata) kepadaku, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tidak patut bagi seorang Nabi memiliki khianat mata (isyarat mata yang tersembunyi)."

Orang ini benar-benar telah berlipat ganda kekafirannya karena kemurtadannya setelah keimanan, hijrah, dan tugasnya menulis wahyu, kemudian ia murtad dan bergabung dengan kaum musyrik sembari mencela dan menjelek-jelekkan Islam. Rasulullah sebenarnya ingin ia dibunuh, namun ketika Utsman bin Affan membawanya—dan ia adalah saudara sepersusuannya—Nabi tidak memerintahkan pembunuhnya karena rasa malu beliau kepada Utsman. Beliau sengaja menunda membaiatnya agar sebagian sahabatnya berdiri untuk membunuhnya. Namun, para sahabat merasa segan kepada Rasulullah untuk maju mengeksekusinya tanpa izin eksplisit dari beliau, sementara Rasulullah sendiri merasa malu kepada Utsman.

Takdir yang telah terdahulu pun mendukung apa yang dikehendaki Allah Swt. bagi Abdullah, berupa penaklukan-penaklukan (futuh) yang muncul darinya setelah itu, hingga akhirnya beliau membaiatnya.

"...orang-orang yang zalim. Mereka itu balasannya ialah ditimpa laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan azab dari mereka, dan tidak pula mereka diberi penangguhan, kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan melakukan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali 'Imran: 86-89).

Dan sabda beliau: "Tidak patut bagi seorang Nabi memiliki khianat mata," maknanya adalah bahwasanya seorang Nabi tidak boleh menyelisihi antara lahiriah dengan batinnya, tidak pula antara rahasianya dengan terangnya. Apabila ia hendak melaksanakan hukum dan perintah Allah, ia tidak memicu penegakannya dengan isyarat samar, melainkan menegaskannya secara langsung, mengumumkan, dan menampakkannya.

Pasal: Perang Hunain

Perang ini dinamakan juga Perang Authas. Keduanya merupakan dua nama tempat yang terletak di antara Makkah dan Thaif, sehingga peperangan ini dinamakan dengan nama tempat terjadinya. Peperangan ini disebut juga Perang Hawazin, karena merekalah kaum yang datang untuk memerangi Rasulullah .

Ibnu Ishaq berkata: Ketika kabilah Hawazin mendengar tentang Rasulullah dan penaklukan kota Makkah yang Allah anugerahkan kepada beliau, Malik bin Auf mengumpulkan mereka untuk menggalang kekuatan militer. Maka seluruh kabilah Tsaqif bergabung bersamanya, begitu pula seluruh kabilah Mudhar, kabilah Jusyam seluruhnya, kabilah Sa'ad bin Bakr, serta segelintir manusia dari Bani Hilal—jumlah mereka sedikit, dan tidak ada yang menghadiri perang tersebut dari kalangan Qais 'Ailan kecuali mereka ini. Dari kabilah Hawazin, tidak dihadiri oleh keturunan Ka'ab maupun Kilab.

Di dalam pasukan kabilah Jusyam, terdapat Duraid bin Ash-Shimmah, seorang syekh yang sudah sangat tua renta, tidak ada lagi yang tersisa darinya kecuali pandangan strategi dan makrifatnya (pengalamannya) tentang peperangan, dan dahulu ia adalah seorang pemberani yang teruji. Di dalam kabilah Tsaqif terdapat dua orang pemimpin mereka; di dalam pasukan sekutu (al-Alāf) dipimpin oleh Qarib bin Al-Aswad, dan di dalam Bani Malik dipimpin oleh Subai' bin Al-Harits serta saudaranya, Ahmar bin Al-Harits.

Akan tetapi, komando tertinggi urusan manusia seluruhnya diserahkan kepada Malik bin Auf An-Nashri. Ketika Malik telah membulatkan tekad untuk berjalan mengincar Rasulullah , ia menggiring serta harta kekayaan, para wanita, dan anak-anak kaum tersebut bersama pasukan.

Ketika pasukan telah singgah di Authas, orang-orang berkumpul di dekat Malik, dan di antara mereka terdapat Duraid bin Ash-Shimmah. Ketika Duraid singgah, ia bertanya, "Di lembah manakah kalian sekarang berada?" Mereka menjawab, "Di Authas." Duraid berkata, "Benar, ini adalah tempat yang luas untuk manuver kuda, jalurnya tidak terlalu keras/berbatu tajam dan tidak pula berupa pasir yang ambles. Namun, mengapa aku mendengar suara lenguhan unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan embikan kambing?"

Mereka menjawab, "Malik sengaja menggiring mereka bersamanya." Maka Duraid memanggil Malik dan berkata, "Wahai Malik, engkau kini telah menjadi pemimpin kaummu, dan sesungguhnya hari ini adalah hari penentu yang akan menentukan hari-hari setelahnya. Mengapa aku mendengar suara lenguhan unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan embikan kambing?"

Malik menjawab, "Aku sengaja menggiring anak-anak, para wanita, dan harta kekayaan mereka bersama pasukan." Duraid bertanya, "Untuk apa?" Malik menjawab, "Aku ingin menempatkan di belakang setiap prajurit anak-istri dan hartanya, agar mereka bertempur mati-matian demi membela mereka." Duraid berkata, "Dasar penggembala kambing! Demi Allah, apakah ada sesuatu yang dapat menahan orang yang kalah mental untuk kabur? Sesungguhnya, jika kemenangan berpihak kepadamu, tidak ada yang berguna bagimu kecuali seorang pria dengan pedang dan tombaknya. Namun jika kekalahan menimpamu, engkau benar-benar telah mempermalukan dan menghancurkan anak-istri serta hartamu sendiri."

Kemudian Duraid bertanya lagi, "Apa yang dilakukan oleh Ka'ab dan Kilab?" Mereka menjawab, "Tidak ada seorang pun dari mereka yang menghadiri perang ini." Duraid berkata, "Telah absen kekuatan utama dan keberuntungan. Seandainya hari ini adalah hari kemuliaan dan kejayaan, niscasi Ka'ab dan Kilab tidak akan absen darinya. Aku sungguh berharap kalian melakukan apa yang dilakukan oleh Ka'ab dan Kilab. Lalu, siapa saja yang hadir dari kalangan kalian?" Mereka menjawab, "Amru bin 'Amir dan 'Auf bin 'Amir." Duraid berkata, "Dua anak muda dari 'Amir itu tidak akan memberi manfaat dan tidak pula mendatangkan mudarat. Wahai Malik, engkau sama sekali tidak menghasilkan apa-apa dengan memajukan garis depan pertahanan Hawazin tepat ke hadapan moncong-moncong kuda musuh. Mundurkan dan naikkanlah mereka ke wilayah pertahanan negeri mereka yang kokoh dan benteng kaum mereka, kemudian barulah hantam kaum Shabi'ah (maksudnya kaum muslimin) itu dari atas punggung-punggung kuda. Jika kemenangan berpihak kepadamu, orang-orang di belakangmu akan menyusul bergabung denganmu; namun jika kekalahan menimpamu, kondisi itu mendapati dirimu dalam keadaan telah mengamankan anak-istri dan hartamu."

Malik menjawab, "Demi Allah, aku tidak akan melakukan saranmu itu! Engkau benar-benar sudah tua bangka dan akalmu pun sudah ikut menua. Demi Allah, kalian wahai sekalian kaum Hawazin benar-benar harus menaatiku, atau jika tidak, aku benar-benar akan bersandar pada pedang ini hingga mata pedangnya menembus keluar dari punggungku!" Malik sangat tidak suka jika Duraid mendapatkan nama baik dan sebutan atas strateginya dalam perang ini. Maka orang-orang Hawazin berkata, "Kami menaatimu." Duraid pun bergumam, "Ini adalah hari peperangan yang aku dihadirkan di dalamnya namun aku tidak mendapatkan manfaat apa pun darinya."

(Bait Syair):

Aduhai, sekiranya aku di dalam perang ini masih muda belia

Aku akan berlari cepat dan bergerak lincah di dalamnya

Aku akan menuntun kuda yang panjang bulu kakinya

Seolah-olah ia adalah seekor kambing jantan yang tangkas larinya

Kemudian Malik berkata kepada orang-orang, "Jika kalian melihat mereka datang, patahkanlah sarung-sarung pedang kalian, kemudian serbulah mereka dengan satu kali serbuan serentak bagaikan satu orang pria!"

Sebelum itu, Malik sempat mengirim mata-mata dari kalangan anak buahnya, lalu mata-mata itu kembali dalam keadaan persendian tubuh mereka telah gemetar dan terpisah-pisah ketakutan. Malik berkata, "Celaka kalian! Ada apa dengan kalian?" Mereka menjawab, "Kami melihat jajaran pria-pria berkulit putih di atas kuda-kuda yang tangguh, demi Allah, kami tidak mampu menahan diri hingga menimpa kami kondisi ketakutan yang engkau lihat ini." Namun, demi Allah, hal tersebut tidak memalingkan Malik dari tujuannya untuk terus maju melaksanakan apa yang ia kehendaki.

Ketika Nabi Allah mendengar perihal pergerakan mereka, beliau mengutus Abdullah bin Abi Hadrad Al-Aslami, dan memerintahkannya untuk masuk membaur ke tengah-tengah manusia (pasukan musuh) lalu tinggal di antara mereka sampai ia mengetahui dengan pasti ilmu strategi mereka, kemudian kembali membawa beritanya kepada beliau. Maka Ibnu Abi Hadrad berangkat dan masuk membaur di tengah mereka hingga ia mendengar dan mengetahui apa yang telah mereka persiapkan untuk memerangi Rasulullah , serta mendengar langsung dari Malik tentang instruksi yang dijalankan oleh Hawazin. Kemudian ia kembali menghadap Rasulullah dan mengabarkan berita tersebut kepada beliau.

Ketika Rasulullah telah membulatkan tekad untuk berjalan menuju Hawazin, disebutkan kepada beliau bahwasanya di tangan Safwan bin Umayyah terdapat baju-baju besi dan persenjataan. Maka beliau mengirim utusan kepadanya—yang mana pada hari itu Safwan masih berstatus musyrik—beliau bersabda, "Wahai Abu Umayyah, pinjamkanlah kepada kami persenjataanmu ini untuk kami gunakan menghadapi musuh kita besok." Safwan menjawab, "Apakah ini bentuk perampasan, wahai Muhammad?" Beliau menjawab, "Bukan, melainkan ini adalah pinjaman yang dijamin (‘āriyah mamūnah) sampai kami mengembalikannya kepadamu." Safwan berkata, "Kalau begitu, tidak mengapa." Maka ia memberikan kepada beliau seratus baju besi berikut persenjataan yang mencukupinya. Mereka menduga bahwasanya Rasulullah memintanya untuk sekalian menanggung biaya pengangkutannya, dan Safwan pun melakukannya.

Kemudian Rasulullah keluar berhimpun bersama dua ribu orang dari penduduk Makkah (yang baru masuk Islam) ditambah dengan sepuluh ribu orang dari sahabatnya yang keluar bersama beliau sejak awal (dari Madinah) yang dengannya Allah membuka kota Makkah; sehingga total pasukan berjumlah dua belas ribu personel. Beliau mengangkat 'Attab bin Asid sebagai gubernur/amir atas kota Makkah, kemudian beliau melanjutkan perjalanan berniat menemui pasukan Hawazin.

Ibnu Ishaq berkata: Ashim bin Umar bin Qatadah menceritakan kepadaku, dari Abdurrahman bin Jabir, dari ayahnya yaitu Jabir bin Abdullah, ia berkata: Ketika kami mulai memasuki Lembah Hunain, kami turun menurun ke sebuah lembah di antara lembah-lembah Tihamah yang cekung lagi menurun curam, di mana kami menuruni lembah tersebut dengan turunan yang tajam. Jabir melanjutkan: Peristiwa itu terjadi di dalam kegelapan subuh, sementara kaum musyrik ternyata telah mendahului kami menduduki lembah tersebut. Mereka telah bersembunyi mengintai kami di celah-celah lembah, lekukan-lekukannya, serta tempat-tempat yang sempit. Mereka telah bersatu, bersiap siaga, dan bersenjata lengkap.

Demi Allah, tidak ada yang mengejutkan kami saat kami sedang bergerak menurun melainkan batalion-batalion musuh yang langsung menyerbu kami dengan satu kali serbuan serentak bagaikan satu orang pria. Akibatnya, orang-orang kocar-kacir mundur ke belakang tanpa ada seorang pun yang mempedulikan orang lain.

Rasulullah segera meminggirkan posisi ke arah sebelah kanan, kemudian beliau berseru, "Hendak ke mana kalian, wahai manusia? Kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah, aku adalah Muhammad bin Abdullah!" Namun yang tersisa bertahan bersama Rasulullah hanyalah segelintir orang dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan ahli bait beliau. Di antara orang yang tetap teguh bertahan bersama beliau dari kalangan Muhajirin adalah Abu Bakar dan Umar; sedangkan dari kalangan ahli bait beliau adalah Ali, Al-Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits beserta putranya, Al-Fadhl bin Al-Abbas, Rabi'ah bin Al-Harits, Usamah bin Zaid, serta Aiman bin Ummi Aiman—dan Aiman gugur terbunuh pada hari itu.

Jabir melanjutkan: Ada seorang pria dari Hawazin di atas untanya yang berwarna merah, di tangannya memegang bendera hitam di ujung tombak yang panjang di depan pasukan Hawazin, sementara pasukan Hawazin berada di belakangnya. Apabila ia berhasil mengejar seseorang, ia langsung menikamnya dengan tombaknya, namun jika manusia luput darinya, ia mengangkat tombaknya tinggi-tinggi sebagai isyarat bagi orang di belakangnya agar mengikutinya.

Ketika ia sedang beraksi demikian, tiba-tiba Ali bin Abi Thalib beserta seorang pria dari kalangan Anshar bergerak mengincarnya. Ali datang dari arah belakangnya lalu menebas kedua urat kaki unta tersebut hingga unta itu jatuh tersungkur pada bagian belakangnya. Pria Anshar tersebut langsung melompat menerjang si pria Hawazin dan menebasnya dengan satu kali tebasan yang memotong kakinya hingga terlepas setengah betisnya, membuat pria itu terlempar jatuh dari pelana untanya. Pasukan pun bertempur dengan sengit. Jabir berkata: Demi Allah, tidaklah arus manusia yang lari itu berbalik kembali dari kekalahan mereka melainkan mereka telah mendapati para tawanan musuh sudah terikat di sisi Rasulullah .

Ibnu Ishaq berkata: Ketika kaum muslimin sempat kocar-kacir dan orang-orang kasar dari penduduk Makkah yang ikut bersama Rasulullah melihat kekalahan tersebut, mulailah beberapa pria di antara mereka membicarakan kedengkian yang tersimpan di dalam dada mereka. Abu Sufyan bin Harb berkata, "Kekalahan mereka tidak akan berhenti sebelum mencapai tepi laut!" Sementara anak-anak panah undian (al-azlām) masih bersamanya di dalam tempat panahnya. Jabalilah bin Al-Hanbal berteriak—dan Ibnu Hisyam berkata yang benar namanya adalah Kaldah—ia berteriak, "Ketahuilah, sihir (Muhammad) telah batal pada hari ini!" Maka Safwan bin Umayyah—saudara seibunya yang pada saat itu masih musyrik—berkata kepadanya, "Diamlah kamu! Semoga Allah menghancurkan mulutmu! Demi Allah, sungguh dipimpin oleh seorang pria dari Quraisy jauh lebih aku cintai daripada aku harus dipimpin oleh seorang pria dari Hawazin."

Ibnu Sa'ad menyebutkan riwayat dari Syaibah bin Utsman Al-Hajabi, ia berkata: Ketika tahun Fathu Makkah, Rasulullah memasuki Makkah secara paksa. Aku berkata di dalam hati, "Aku akan berjalan bersama Quraisy menuju Hawazin di Hunain, maka barangkali jika pasukan telah bercampur baur berkecamuk, aku dapat mendapati kelengahan dari Muhammad lalu aku dapat membalas dendam darinya; sehingga akulah orang yang berhasil menuntut balas atas darah Quraisy seluruhnya." Dan aku berkata, "Seandainya tidak ada seorang pun dari bangsa Arab maupun Ajam yang tersisa melainkan mereka mengikuti Muhammad, aku tidak akan pernah mengikutinya selama-lamanya."

Maka aku selalu mengintai kesempatan untuk mewujudkan apa yang aku keluar karenanya, dan urusan tersebut tidaklah bertambah di dalam jiwaku melainkan semakin kuat. Ketika jajaran manusia telah bercampur baur berkecamuk, Rasulullah turun melompat dari bagal (bastar) beliau, maka aku segera menghunus pedangku dan mendekat mengincar apa yang aku inginkan dari beliau. Aku telah mengangkat pedangku hingga hampir saja aku menebaskannya kepada beliau, tiba-tiba diangkat di hadapanku seberkas jilatan api seperti kilat yang hampir saja menyambar buta mataku. Aku pun meletakkan tanganku di atas pandanganku karena khawatir akan kebutaan.

Tiba-tiba Rasulullah menoleh ke arahku lalu memanggilku, "Wahai Syaib, mendekatlah kepadaku!" Maka aku mendekat kepada beliau, lalu beliau mengusap dadaku kemudian berdoa, "Ya Allah, lindungilah ia dari setan." Syaibah berkata: Demi Allah, sejak detik itu juga, beliau langsung menjadi orang yang paling aku cintai melebihi pendengaranku, penglihatanku, dan jiwaku sendiri, dan Allah seketika melenyapkan apa yang tadinya bergejolak di dalam jiwaku.

Kemudian beliau bersabda, "Mendekatlah dan bertempurlah!" Maka aku maju bertempur di depan beliau menebaskan pedangku; Allah mengetahui bahwasanya aku sangat ingin melindungi beliau dengan jiwaku dari segala sesuatu. Bahkan seandainya pada saat itu aku bertemu dengan ayahku sendiri jika ia masih hidup, niscaya aku akan menebaskan pedangku kepadanya. Aku terus mendampingi beliau di antara orang-orang yang mendampinginya hingga kaum muslimin kembali berbalik maju dan menyerbu dengan satu kali serbuan serentak bagaikan satu orang pria. Bagal Rasulullah didekatkan kembali lalu beliau duduk tegak di atasnya, kemudian beliau keluar memburu di belakang musuh hingga mereka kocar-kacir ke segala penjuru, lalu beliau kembali ke markas pasukannya dan masuk ke dalam kemahnya. Aku pun masuk menemui beliau—dan tidak ada seorang pun yang masuk menemui beliau selain aku—karena saking cintanya melihat wajah beliau dan saking bahagianya bersamanya.

Beliau bersabda, "Wahai Syaib, apa yang Allah kehendaki bagimu jauh lebih baik daripada apa yang engkau kehendaki untuk dirimu sendiri." Kemudian beliau menceritakan kepadaku tentang segala hal yang tadinya aku sembunyikan di dalam jiwaku, yang mana hal itu belum pernah aku sebutkan kepada seorang pun sama sekali. Syaibah berkata: Maka aku berkata, "Sesungguhnya aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan sesungguhnya engkau adalah utusan Allah." Kemudian aku berkata, "Mohonkanlah ampunan untukku." Beliau bersabda, "Semoga Allah mengampunimu."

Ibnu Ishaq berkata: Az-Zuhri menceritakan kepadaku, dari Katsir bin Al-Abbas, dari ayahnya yaitu Al-Abbas bin Abdul Muthalib, ia berkata: Sesungguhnya aku sedang bersama Rasulullah sembari memegangi tali kendali bagal putih beliau yang telah aku kekang kuat-kuat. Dan aku adalah seorang pria yang bertubuh besar lagi memiliki suara yang sangat menggelegar. Rasulullah bersabda ketika melihat apa yang beliau lihat dari kocar-kacirnya manusia, "Hendak ke mana kalian, wahai manusia?" Al-Abbas berkata: Namun aku tidak melihat manusia mempedulikan sesuatu pun. Maka beliau bersabda, "Wahai Abbas, berteriaklah: 'Wahai sekalian kaum Anshar! Wahai sekalian para pemilik Baiat Samurah (Baiat Ridwan)!' "

Maka mereka menjawab, "Labbaik, labbaik (kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu)!" Al-Abbas melanjutkan: Sampai-sampai ada seorang pria yang berusaha memutar balik untanya namun ia tidak mampu melakukannya (karena arus manusia yang panik), maka ia mengambil baju besinya lalu melemparkannya ke lehernya, kemudian mengambil pedang, busur, dan perisainya, lalu melompat turun dari untanya dan membiarkan untanya lepas jalannya sendiri, lalu ia menuju ke arah sumber suara hingga ia sampai di hadapan Rasulullah .

Hingga ketika telah berkumpul di sisi beliau seratus orang dari mereka, mereka langsung maju menghadang arus manusia dan bertempur dengan sengit. Seruan yang pertama kali berkumandang adalah: "Wahai kaum Anshar!" Kemudian pada puncaknya di akhir seruannya menjadi: "Wahai kaum Khazraj!" Dan mereka adalah orang-orang yang sangat penyabar di dalam peperangan.

Rasulullah pun berdiri tegak di atas pijakan kaki pelana beliau, lalu memandang ke arah tempat berkecamuknya pasukan yang sedang bertempur dengan sengit, kemudian beliau bersabda, "Sekarang, kuali peperangan telah mendidih panas (amiyal waīs)." Dan periwayat selainnya menambahkan sabda beliau:

Aku adalah seorang Nabi, tidak ada kedustaan

Aku adalah putra Abdul Muthalib

Di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan: Kemudian Rasulullah mengambil beberapa kerikil lalu melemparkannya ke arah wajah-wajah kaum kafir, kemudian beliau bersabda, "Hancurlah kalian, demi Tuhan Muhammad!" Maka tidaklah beliau melemparkannya melainkan aku selalu melihat kekuatan mereka menjadi lemah dan urusan mereka menjadi kocar-kacir mundur ke belakang. Di dalam lafazh yang lain milik Muslim disebutkan: Bahwasanya beliau turun dari bagalnya kemudian mengambil segenggam tanah bumi, lalu menghadapkannya ke arah wajah-wajah mereka dan bersabda, "Buruklah wajah-wajah itu!" Maka tidaklah Allah menciptakan seorang manusia pun dari kalangan mereka melainkan Allah memenuhi kedua matanya dengan tanah akibat segenggam tanah tersebut, sehingga mereka pun berbalik lari kocar-kacir.

Ibnu Ishaq menyebutkan riwayat dari Jubair bin Muth'im, ia berkata: Sungguh aku telah melihat sebelum kekalahan kaum musyrik—di saat manusia sedang bertempur dengan sengit pada hari Hunain—sesuatu seperti kain wol hitam (al-bijād al-aswad) yang turun dari langit hingga jatuh di antara kami dan kaum musyrik. Aku memandangnya, ternyata itu adalah semut-semut hitam yang bertebaran telah memenuhi lembah. Maka tidak lama setelah itu melainkan kekalahan menimpa kaum musyrik, sehingga aku tidak ragu lagi bahwasanya makhluk tersebut adalah para malaikat.

Ibnu Ishaq berkata: Ketika kaum musyrik telah kalah, mereka melarikan diri menuju Thaif dan bersama mereka terdapat Malik bin Auf, sedangkan sebagian dari mereka ada yang mendirikan markas di Authas, dan sebagian lagi menuju ke arah Nakhlah. Rasulullah mengutus Abu Amir Al-Asy'ari untuk mengejar jejak orang-orang yang menuju ke arah Authas. Abu Amir berhasil menyusul sebagian dari orang-orang yang kalah itu, lalu mereka terlibat pertempuran sengit. Abu Amir terkena lemparan anak panah hingga gugur terbunuh. Maka bendera komando segera diambil oleh Abu Musa Al-Asy'ari—ia adalah keponakannya—lalu ia bertempur melawan mereka hingga Allah memberikan kemenangan kepadanya; Allah menghancurkan mereka dan pembunuh Abu Amir pun berhasil dibunuh. Maka Rasulullah berdoa, "Ya Allah, ampunilah Ubaid Abu Amir dan keluarganya, dan jadikanlah ia pada hari kiamat di atas mayoritas makhluk-Mu," serta beliau memohonkan ampunan pula untuk Abu Musa.

Sementara itu, Malik bin Auf terus berlari hingga berlindung di dalam benteng kabilah Tsaqif. Rasulullah memerintahkan agar para tawanan (as-sabyu) dan harta rampasan perang (al-ghanā'im) dikumpulkan seluruhnya, lalu mereka membawanya menuju Ji'ranah. Jumlah tawanan perang saat itu mencapai enam ribu jiwa, unta sebanyak dua puluh empat ribu ekor, kambing lebih dari empat puluh ribu ekor, serta empat ribu uqiyah perak.

Rasulullah sempat menangguhkan pembagiannya selama belasan malam dengan harapan mereka (kabilah Hawazin) akan datang menghadap beliau dalam keadaan masuk Islam. Kemudian beliau mulai membagikan harta kekayaan tersebut, dan beliau memberikan kepada para mualaf yang dilunakkan hatinya (al-mu'allafatu qulūbuhum) sebagai orang-orang yang pertama kali menerima. Beliau memberikan kepada Abu Sufyan bin Harb sebanyak empat oilyah perak dan seratus ekor unta. Abu Sufyan berkata, "Bagaimana dengan putraku, Yazid?" Beliau bersabda, "Berikan kepadanya empat puluh uqiyah perak dan seratus ekor unta." Abu Sufyan berkata lagi, "Bagaimana dengan putraku, Muawiyah?" Beliau bersabda, "Berikan kepadanya empat puluh uqiyah perak dan seratus ekor unta." Beliau juga memberikan kepada Hakim bin Hizam seratus ekor unta, kemudian Hakim meminta seratus ekor lagi lalu beliau memberikannya. Beliau memberikan kepada An-Nadhr bin Al-Harits bin Kaldah seratus ekor unta, dan memberikan kepada Al-Ala' bin Haritsah Ats-Tsaqafi sebanyak lima puluh ekor unta. Disebutkan pula orang-orang yang menerima seratus ekor unta dan orang-orang yang menerima lima puluh ekor unta. Beliau memberikan kepada Al-Abbas bin Mirdas sebanyak empat puluh ekor unta, lalu ia mengucapkan bait syair tentang hal tersebut, maka beliau menyempurnakan pemberiannya menjadi seratus ekor unta.

Kemudian beliau memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk menghitung jumlah harta rampasan dan jumlah manusia, kemudian membagikannya kepada manusia. Maka bagian perorangan untuk setiap prajurit pejalan kaki adalah empat ekor unta dan empat puluh ekor kambing; sedangkan jika ia adalah seorang prajurit berkuda (fāris), ia mendapatkan dua belas ekor unta dan seratus dua puluh ekor kambing.

Ibnu Ishaq berkata: Ashim bin Umar bin Qatadah menceritakan kepadaku, dari Mahmud bin Labid, dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata: Ketika Rasulullah membagikan apa yang beliau bagikan dari pemberian-pemberian tersebut kepada Quraisy dan kabilah-kabilah Arab, sementara tidak ada sedikit pun dari pemberian itu yang diberikan kepada kaum Anshar, maka kelompok kaum Anshar ini merasakan ganjalan di dalam jiwa mereka hingga kasak-kusuk di antara mereka menjadi banyak. Sampai-sampai ada orang di antara mereka yang berkata, "Demi Allah, Rasulullah kini telah bertemu dengan kaumnya sendiri (sehingga melupakan kita)."

Maka Saad bin Ubadah masuk menemui beliau lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kelompok kaum Anshar ini mendapati ganjalan di dalam jiwa mereka kepadamu atas apa yang telah engkau lakukan terhadap harta fai' yang engkau dapatkan ini. Engkau membagikannya kepada kaummu sendiri dan memberikan pemberian yang sangat besar kepada kabilah-kabalih Arab, sedangkan tidak ada sedikit pun dari pemberian itu yang mengalir kepada kelompok kaum Anshar ini." Beliau bertanya, "Lalu di mana posisimu dalam masalah ini, wahai Saad?" Saad menjawab, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku ini melainkan bagian dari kaumku sendiri." Beliau bersabda, "Kalau begitu, kumpulkanlah kaummu untukku di dalam tempat berpagar ini."

Saad pun pergi mengumpulkan mereka. Datanglah beberapa orang dari kalangan Muhajirin, lalu Saad membiarkan mereka ikut masuk, kemudian datang lagi orang-orang Muhajirin yang lain namun Saad menolak mereka. Ketika mereka seluruhnya telah berkumpul, Saad datang menghadap beliau dan berkata, "Kelompok kaum Anshar ini telah berkumpul untukmu." Maka Rasulullah mendatangi mereka, lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan sanjungan yang menjadi hak-Nya, kemudian beliau bersabda:

"Wahai sekalian kaum Anshar, perkataan apa ini yang telah sampai kepadaku dari kalian? Dan ganjalan apa ini yang kalian rasakan di dalam jiwa kalian? Bukankah dahulu aku mendatangi kalian dalam keadaan sesat lalu Allah menunjuki kalian lewat perantaraanku? Dan dahulu kalian dalam keadaan miskin lalu Allah mengkayakan kalian lewat perantaraanku? Dan dahulu kalian dalam keadaan saling bermusuhan lalu Allah menyatukan hati-hati kalian lewat perantaraanku?"

Mereka menjawab, "Benar, Allah dan Rasul-Nya jauh lebih luas pemberian dan keutamaannya." Kemudian beliau bersabda, "Mengapa kalian tidak menjawabku, wahai sekalian kaum Anshar?" Mereka menjawab, "Dengan apa lagi kami harus menjawabmu, wahai Rasulullah? Hanya milik Allah dan Rasul-Nya segala bentuk budi baik dan keutamaan."

Beliau bersabda, "Adapun demi Allah, seandainya kalian mau, niscaya kalian dapat mengucapkannya dan kalian pasti benar serta dibenarkan: 'Engkau dahulu mendatangi kami dalam keadaan didustakan lalu kamilah yang membenarkanmu, dalam keadaan dihinakan/ditinggalkan lalu kamilah yang menolongmu, dalam keadaan terusir lalu kamilah yang menampungmu, dan dalam keadaan miskin papa lalu kamilah yang mencukupi dan membantumu.' Apakah kalian wahai sekalian kaum Anshar merasa kecewa di dalam jiwa kalian hanya karena sekerat kenikmatan duniawi (lu‘ā’ah minad dunyā) yang dengannya aku melunakkan hati suatu kaum agar mereka masuk Islam, sedangkan aku memasrahkan kalian kepada keislaman kalian yang telah kokoh?

Apakah kalian tidak ridha, wahai sekalian kaum Anshar, di saat orang-orang pulang membawa kambing dan unta, sedangkan kalian pulang kembali ke tempat kediaman kalian dengan membawa Rasulullah bersama kalian? Maka demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh apa yang kalian bawa pulang itu jauh lebih baik daripada apa yang mereka bawa pulang. Dan seandainya bukan karena hijrah, niscaya aku adalah salah seorang pria dari kaum Anshar. Seandainya manusia menempuh suatu jalan di celah gunung dan lembah, sedangkan kaum Anshar menempuh celah gunung dan lembah yang lain, niscaya aku akan memilih menempuh celah gunung dan lembah yang ditempuh oleh kaum Anshar. Kaum Anshar adalah pakaian bagian dalam (syi'ār—pakaian yang menempel langsung dengan kulit) sedangkan manusia selainnya adalah pakaian bagian luar (diṣhār). Ya Allah, rahmatilah kaum Anshar, anak-anak kaum Anshar, dan cucu-cucu keturunan kaum Anshar."

Abu Sa'id berkata: Maka kaum tersebut menangis sejadi-jadinya hingga air mata mereka membasahi jenggot-jenggot mereka, dan mereka berkata, "Kami ridha Rasulullah sebagai bagian pembagian dan keberuntungan kami." Kemudian Rasulullah berbalik pulang dan mereka pun membubarkan diri.

Kemudian datanglah Asy-Syaima' binti Al-Harits bin Abdul Uzza, saudari sepersusuan Rasulullah . Ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah saudari sepersusuanmu." Beliau bertanya, "Apa tanda buktinya?" Ia menjawab, "Bekas gigitan yang pernah engkau gigitkan di punggungku dahulu ketika aku menggendongmu di pinggangku." Rasulullah pun mengenali tanda bukti tersebut, maka beliau membentangkan kain rida (selendang) beliau untuknya dan mendudukkannya di atasnya.

Beliau memberikan pilihan kepadanya sembari bersabda, "Jika engkau suka tinggal bersamaku, maka di sisiku engkau akan dicintai lagi dimuliakan; namun jika engkau suka aku beri bekal kesenangan lalu engkau kembali kepada kaummu, (aku akan melakukannya)." Ia menjawab, "Melainkan berilah aku bekal kesenangan dan kembalikanlah aku kepada kaumku." Maka beliau pun melakukannya.

Bani Sa'ad menduga bahwasanya beliau memberikan kepadanya seorang budak laki-laki yang bernama Makhul serta seorang budak wanita, lalu Asy-Syaima' menikahkan salah satunya dengan yang lain, dan senantiasa tersisa di kalangan mereka keturunan dari garis nasab keduanya.

Abu Umar berkata: Maka ia masuk Islam, lalu Rasulullah memberinya tiga orang budak laki-laki, seorang budak wanita, beberapa unta, dan kambing, dan nama aslinya adalah Hudzafah, sedangkan Asy-Syaima' adalah nama julukannya.

Pasal: Kedatangan Utusan Hawazin dan Pengembalian Tawanan

Utusan dari kabilah Hawazin datang menghadap Rasulullah . Mereka berjumlah empat belas orang pria dan dipimpin oleh Zuhair bin Shurad. Di antara mereka terdapat Abu Burqan, paman sepersusuan Rasulullah . Mereka memohon kepada beliau agar sudi bermurah hati mengembalikan para tawanan dan harta kekayaan mereka kepada mereka.

Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya bersamaku ada orang-orang yang kalian lihat (pasukan muslimin), dan sesungguhnya perkataan yang paling aku sukai adalah yang paling jujur. Maka, apakah anak-anak dan istri-istri kalian yang lebih kalian cintai ataukah harta kekayaan kalian?" Mereka menjawab, "Kami tidak menduakan ikatan nasab/kehormatan kami dengan sesuatu pun."

Beliau bersabda: "Jika aku telah selesai melaksanakan shalat subuh, maka berdirilah kalian dan katakanlah: 'Sesungguhnya kami meminta pertolongan melalui Rasulullah kepada kaum mukminin, dan kami meminta pertolongan melalui kaum mukminin kepada Rasulullah agar mereka mengembalikan tawanan kami kepada kami.' "

Ketika beliau selesai shalat subuh, mereka pun berdiri lalu mengucapkan kalimat tersebut. Rasulullah bersabda: "Adapun bagian yang menjadi milikku dan milik Bani Abdul Muthalib, maka itu menjadi milik kalian (aku kembalikan), dan aku akan mintakan kepada orang-orang untuk kalian."

Kaum Muhajirin dan Anshar segera menyahut, "Apa yang menjadi bagian kami, maka itu kami serahkan kepada Rasulullah." Namun Al-Aqra' bin Habis berkata, "Adapun aku dan Bani Tamim, tidak (mau mengembalikannya)." Uyainah bin Hishn juga berkata, "Adapun aku dan Bani Fazarah, tidak." Al-Abbas bin Mirdas pun berkata, "Adapun aku dan Bani Sulaim, tidak." Tetapi Bani Sulaim langsung membantahnya dengan berkata, "Apa yang menjadi bagian kami, maka itu kami serahkan kepada Rasulullah." Al-Abbas bin Mirdas pun menggerutu kepada kaumnya, "Kalian telah membuatku lemah/malu."

Maka Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya kaum ini telah datang dalam keadaan berserah diri (masuk Islam), dan aku tadinya telah menangguhkan pembagian tawanan mereka, serta aku telah memberi mereka pilihan, namun mereka tidak menduakan anak-anak dan istri-istri mereka dengan sesuatu pun. Oleh karena itu, barangsiapa yang memiliki sebagian dari tawanan wanita itu di tangannya lalu ia berlapang dada untuk mengembalikannya, maka itulah jalannya. Dan barangsiapa yang suka untuk tetap memegang hak tawanannya, maka hendaklah ia mengembalikannya kepada mereka, dan ia berhak mendapatkan ganti untuk setiap satu kepala tawanan berupa enam ekor unta dari awal harta fai' yang Allah anugerahkan kepada kita."

Orang-orang pun berkata, "Kami telah merelakannya demi Rasulullah." Beliau bersabda: "Sesungguhnya kami tidak mengetahui siapa di antara kalian yang ridha (sukarela) dan siapa yang tidak ridha. Oleh karena itu, kembalilah kalian sampai para pemimpin kelompok kalian (‘urafā’ukum*) melaporkan urusan kalian kepada kami."*

Maka para sahabat mengembalikan para wanita dan anak-anak kepada mereka, dan tidak ada seorang pun yang tertinggal untuk mengembalikannya kecuali Uyainah bin Hishn. Ia sempat menolak mengembalikan seorang wanita tua yang jatuh ke tangannya, namun ia mengembalikannya juga setelah itu. Kemudian Rasulullah memberikan pakaian kepada setiap kepala tawanan berupa kain Qibthiyah (kain putih Mesir).

Pasal: Isyarat Mengenai Sebagian Masalah Fikih dan Intisari Hikmah yang Terkandung dalam Perang Ini

Allah 'Azza wa Jalla telah berjanji kepada Rasul-Nya—dan Dia adalah Dzat yang Maha Benar janji-Nya—bahwasanya apabila beliau telah membebaskan Makkah, manusia akan masuk ke dalam agama-Nya secara berbondong-bondong, dan bangsa Arab seluruhnya akan tunduk kepada beliau. Ketika kemenangan yang nyata (al-fathul mubīn) itu telah sempurna bagi beliau, hikmah Allah Ta'ala menghendaki untuk menahan hati kabilah Hawazin dan orang-orang yang mengikuti mereka dari menerima Islam (pada awalnya), serta menghendaki agar mereka berkumpul dan bersatu untuk memerangi Rasulullah dan kaum muslimin. Hal itu bertujuan agar urusan Allah semakin tampak nyata, serta demi sempurnanya pemuliaan-Nya kepada Rasul-Nya dan pertolongan-Nya bagi agama-Nya, dan agar harta rampasan mereka menjadi bentuk hadiah kesyukuran bagi para pejuang Fathu Makkah. Selain itu, agar Allah Swt. memenangkan Rasul-Nya serta hamba-hamba-Nya, dan mematahkan kekuatan musuh yang besar ini—yang mana kaum muslimin belum pernah menghadapi kekuatan sepadan dengannya—sehingga tidak ada seorang pun dari bangsa Arab setelah itu yang berani menentang mereka, di samping hikmah-hikmah agung lainnya yang tampak jelas bagi orang-orang yang merenungkannya dan terlihat bagi orang-orang yang jeli mendalaminya.

Hikmah Allah Swt. juga menghendaki untuk mencicipkan kepada kaum muslimin di awal waktu pahitnya kekalahan dan kocar-kacir, padahal jumlah personel dan perlengkapan mereka sangat banyak serta kekuatan mereka sangat kokoh. Hal itu ditujukan untuk menundukkan kepala-kepala yang sempat mendongak tinggi karena kemenangan Fathu Makkah, yang mana mereka tidak memasuki negeri dan tanah haram-Nya sebagaimana cara Rasulullah memasukinya, yaitu dalam keadaan menundukkan kepala beliau sembari membungkuk di atas tunggangannya hingga jenggot beliau hampir menyentuh pelana keretanya karena bentuk ketawaduan kepada Tuhannya, ketundukan pada keagungan-Nya, dan kepatuhan pada keperkasaan-Nya, lantaran Dia telah menghalalkan bagi beliau tanah haram dan negeri-Nya, yang mana hal itu tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelum beliau dan tidak pula setelah beliau.

Hal itu juga untuk menjelaskan secara nyata bagi orang yang sempat berkata, "Kita tidak akan dikalahkan pada hari ini karena jumlah yang sedikit," bahwasanya pertolongan itu hanyalah datang dari sisi Allah semata. Bahwasanya barangsiapa yang Dia tolong maka tidak ada yang dapat mengalahkannya, dan barangsiapa yang Dia telantarkan maka tidak ada penolong baginya selain Dia. Dan bahwasanya Dialah Swt. yang memegang kendali pertolongan bagi Rasul-Nya dan agama-Nya, bukan karena jumlah kalian yang banyak yang sempat membuat kalian takjub, namun ternyata jumlah yang banyak itu tidak berguna sedikit pun bagi kalian, hingga kalian berbalik lari kocar-kacir.

Maka ketika hati mereka telah hancur (tunduk), barulah dikirimkan kepada hati tersebut jubah penghibur beserta utusan kemenangan. Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara (malaikat) yang tidak kalian lihat. Sungguh, hikmah-Nya telah menetapkan bahwasanya jubah kemenangan dan hadiah-hadiahnya itu hanyalah dicurahkan kepada orang-orang yang berhati tunduk pasrah (ahlul inkisār).

(Kutipan ayat):

"Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), dan meneguhkan kedudukan mereka di bumi dan memperlihatkan kepada Firaun dan Haman beserta bala tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan dari mereka." (QS. Al-Qashash: 5-6).

Di antara hikmahnya adalah bahwasanya ketika Allah Swt. menahan pasukan dari mendapatkan harta rampasan di Makkah—di mana mereka tidak merampas emas, perak, barang bawaan, tawanan, maupun tanah sedikit pun, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Wahb bin Munabbih, ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir, "Apakah mereka merampas sesuatu pada hari Fathu Makkah?" Jabir menjawab, "Tidak."—padahal mereka telah membebaskannya dengan mengerahkan kuda dan unta tunggangan dalam jumlah sepuluh ribu personel, dan di dalam diri mereka terdapat hajat kebutuhan terhadap sarana-sarana kekuatan yang dibutuhkan oleh pasukan, maka Allah Swt. menggerakkan hati kaum musyrik (Hawazin) untuk mendatangi dan memerangi mereka. Allah menghempaskan ke dalam hati musuh ide untuk mengeluarkan seluruh harta kekayaan, lembu, kambing, serta anak-istri mereka bersama pasukan sebagai bentuk hidangan, jamuan, dan kemuliaan yang dipersiapkan bagi kelompok dan tentara-Nya (kaum muslimin). Allah menyempurnakan ketetapan takdir-Nya dengan membuat musuh merasa tamak akan kemenangan dan menampakkan bagi mereka tanda-tanda awal kemenangan, demi terlaksananya suatu urusan yang telah ditetapkan oleh Allah.

Maka ketika Allah telah menurunkan pertolongan-Nya kepada Rasul-Nya dan para kekasih-Nya, serta harta rampasan tersebut telah dingin (sah/aman) bagi para pemiliknya, lalu berlakulah di dalamnya pembagian saham milik Allah dan Rasul-Nya, barulah dikatakan kepada musuh: "Kami tidak butuh pada darah kalian, tidak pula pada wanita dan keturunan kalian." Maka Allah Swt. mewahyukan tobat dan kepasrahan ke dalam hati mereka, sehingga mereka datang dalam keadaan masuk Islam. Lalu dikatakan kepada mereka: "Sesungguhnya di antara bentuk kesyukuran atas keislaman dan kedatangan kalian adalah kami mengembalikan kepada kalian para wanita, anak-anak, dan tawanan kalian."

(Kutipan ayat):

"Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil darimu dan Dia akan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Anfal: 70).

Di antara hikmahnya pula adalah bahwasanya Allah Swt. membuka peperangan melawan bangsa Arab dengan Perang Badar, dan menutup peperangan melawan mereka dengan Perang Hunain. Oleh karena itu, kedua perang ini sering kali digandangkan penyebutannya di dalam zikir, sehingga dikatakan "Badar dan Hunain", meskipun jarak di antara keduanya adalah tujuh tahun. Para malaikat ikut bertempur secara langsung bersama kaum muslimin di dalam dua perang ini, dan Nabi sama-sama melemparkan batu-batu kerikil ke arah wajah-wajah kaum musyrik di dalam kedua perang tersebut. Melalui kedua perang inilah, padamlah bara api perlawanan bangsa Arab untuk memerangi Rasulullah dan kaum muslimin. Perang yang pertama (Badar) mengejutkan mereka dan mematahkan ketajaman taji mereka, sedangkan perang yang kedua (Hunain) menguras habis sisa-sisa kekuatan mereka, menghabiskan anak panah mereka, dan menghinakan persatuan mereka, hingga mereka tidak menemukan jalan lain kecuali masuk ke dalam agama Allah.

Di antara hikmahnya juga adalah bahwasanya Allah Swt. menghibur penduduk Makkah dengannya, serta menggembirakan mereka atas apa yang mereka peroleh berupa pertolongan dan harta rampasan perang. Maka perang ini laksana obat penawar bagi kehancuran yang sempat menimpa mereka (saat Makkah ditaklukan), sekaligus menjadi bentuk nyata dari hiburan dan pengenalan bagi mereka akan sempurnanya nikmat Allah atas mereka berupa dipalingkannya keburukan kabilah Hawazin dari mereka. Sebab, sejatinya penduduk Makkah tidak akan memiliki kemampuan untuk menghadapi Hawazin, dan hanyalah mereka ditolong atas Hawazin melalui perantaraan kaum muslimin. Seandainya mereka dibiarkan sendirian tanpa kaum muslimin, niscaya musuh mereka telah melumat habis mereka, di samping hikmah-hikmah lainnya yang tidak ada yang mampu meliputinya kecuali Allah Ta'ala.

Pasal: Faedah Fikih Terkait Pengiriman Mata-Mata dan Meminjam Senjata

Di dalam perang ini terdapat faedah fikih bahwasanya seorang pemimpin (Imām) sepatutnya mengirimkan mata-mata (‘uyūn) dan orang yang masuk membaur di antara musuhnya untuk membawakannya berita tentang mereka. Dan bahwasanya seorang pemimpin, apabila ia mendengar adanya musuh yang bermaksud mengincarnya sedangkan di dalam pasukannya terdapat kekuatan dan pertahanan, ia tidak boleh duduk diam menunggu kedatangan mereka, melainkan ia harus berjalan menyongsong mereka sebagaimana Rasulullah berjalan menyongsong Hawazin hingga beliau menemui mereka di Hunain.

Di antaranya juga bahwasanya seorang pemimpin boleh meminjam persenjataan dan perlengkapan milik kaum musyrik untuk memerangi musuhnya, sebagaimana Rasulullah meminjam baju-baju besi milik Safwan, yang mana pada hari itu Safwan masih berstatus musyrik.

Di antaranya pula bahwasanya kesempurnaan tawakal adalah dengan tetap menggunakan sebab-sebab (sarana lahiriah) yang telah Allah tetapkan bagi akibat-akibatnya, baik secara takdir maupun secara syariat. Sesungguhnya Rasulullah dan para sahabatnya adalah makhluk yang paling sempurna tawakalnya, namun mereka tetap menghadapi musuh mereka dalam keadaan membentengi diri dengan berbagai jenis persenjataan. Rasulullah bahkan memasuki kota Makkah dengan memakai pelindung kepala (al-bīah) di atas kepala beliau, padahal Allah telah menurunkan ayat kepada beliau:

(Kutipan ayat):

"Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia." (QS. Al-Ma'idah: 67).

Banyak orang yang tidak memiliki pembuktian mendalam (tahqīq) dan tidak memiliki kekokohan dalam ilmu merasa janggal terhadap hal ini, lalu mereka berputar-putar dalam memberikan jawaban. Terkadang mereka menjawab bahwasanya hal ini dilakukan oleh beliau sebagai bentuk pengajaran bagi umat, dan terkadang menjawab bahwasanya hal ini terjadi sebelum turunnya ayat tersebut.

Pernah terjadi di negeri Mesir suatu masalah yang ditanyakan oleh sebagian amir (pemimpin), di mana disebutkan kepadanya sebuah hadis yang dituturkan oleh Abu Al-Qasim bin Asakir di dalam kitab Tarikh Al-Kabir-nya: Bahwasanya Rasulullah , setelah seorang wanita Yahudi memberi beliau hadiah daging kambing yang beracun, beliau tidak pernah lagi memakan makanan yang dihidangkan kepada beliau sampai orang yang menghidangkannya memakannya terlebih dahulu. Mereka berkata, "Di dalam hal ini terdapat teladan bagi para raja dalam urusan tersebut." Maka ada orang yang bertanya, "Bagaimana cara mengompromikan antara hal ini dengan firman Allah Ta'ala: 'Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia'? Jika Allah Swt. telah menjamin bagi beliau perlindungan, tentu beliau mengetahui bahwasanya tidak ada jalan bagi manusia untuk mencelakai beliau." Sebagian dari mereka menjawab bahwasanya hal ini menunjukkan lemahnya hadis tersebut, dan sebagian lain menjawab bahwasanya hal ini terjadi sebelum turunnya ayat, sehingga ketika ayat tersebut turun, beliau tidak pernah lagi melakukan hal itu setelahnya.

Seandainya mereka mau merenungkan bahwasanya jaminan perlindungan dari Allah bagi beliau tidaklah menafikan tindakan beliau untuk mengambil sebab-sebab jalurnya, niscaya hal itu akan mencukupkan mereka dari sikap memaksakan diri (takahwul) ini. Sebab, jaminan dari Tuhannya yang Maha Berkah lagi Maha Tinggi ini tidaklah bertolak belakang dengan sikap kewaspadaan beliau dari manusia dan tidak pula menafikannya. Sebagaimana kabar dari Allah Swt. kepada beliau bahwasanya Dia akan memenangkan agama-Nya di atas seluruh agama dan meninggikannya, tidaklah bertolak belakang dengan perintah-Nya untuk bertempur, mempersiapkan perlengkapan, kekuatan, pasukan berkuda, mengambil sikap bersungguh-sungguh, waspada, berhati-hati dari musuh, memerangi mereka dengan berbagai strategi perang, serta melakukan muslihat (at-tawriyah)—di mana apabila beliau menginginkan suatu peperangan, beliau menyamarkannya dengan menyebutkan tempat yang lain.

Hal itu dikarenakan jaminan ini merupakan kabar dari Allah Swt. tentang akhir dari kondisi dan tempat kembalinya beliau melalui perantaraan sebab-sebab yang dijalankannya, yang mana Allah telah menjadikannya sebagai sarana yang menghantarkan dan menetapkan hal tersebut. Beliau adalah orang yang paling mengetahui tentang Tuhannya dan paling patuh pada perintah-Nya, sehingga beliau tidak akan mungkin menelantarkan sebab-sebab yang telah Allah jadikan dengan hikmah-Nya sebagai penentu bagi apa yang dijanjikan-Nya berupa pertolongan, kemenangan, menangnya agama-Nya, dan kekalahan bagi musuh-Nya.

Hal ini sama persis seperti jaminan dari Swt. atas kehidupan beliau sampai beliau selesai menyampaikan risalah-risalah-Nya dan memenangkan agama-Nya, namun beliau tetap saja menjalankan sebab-sebab kehidupan berupa makan, minum, berpakaian, dan bertempat tinggal.

Ini adalah posisi yang banyak membuat manusia keliru, hingga hal itu menyeret sebagian dari mereka untuk meninggalkan doa, sembari mengklaim bahwasanya doa itu tidak ada manfaatnya. Sebab, jika apa yang diminta itu telah ditakdirkan, pasti ia akan diperolehnya dan tidak boleh tidak; namun jika tidak ditakdirkan, ia tidak akan diperolehnya, lalu apa manfaatnya menyibukkan diri dengan doa? Kemudian ia berputar-putar mencari jawaban dengan berkata, "Doa itu adalah ibadah." Maka dikatakan kepada orang yang keliru ini: Masih tersisa bagimu satu bagian lagi, dan itulah yang benar, yaitu bahwasanya apa yang dimintanya itu telah ditakdirkan baginya melalui suatu sebab (jalur); jika ia menjalankan sebab tersebut maka diperolehnya apa yang dimintanya, namun jika ia menelantarkan sebab tersebut maka luputlah apa yang dimintanya. Dan doa adalah termasuk sebab yang paling agung dalam memperoleh apa yang diinginkan. Tidaklah perumpamaan orang yang keliru ini melainkan laksana orang yang berkata, "Jika Allah telah menakdirkan kenyang bagiku, aku pasti kenyang, baik aku makan atau tidak makan; namun jika Dia tidak menakdirkan kenyang bagiku, aku tidak akan kenyang, baik aku makan atau tidak makan, lalu apa manfaatnya makan?" Dan contoh-contoh omong kosong yang batil ini adalah hal yang menafikan hikmah Allah Ta'ala dan syariat-Nya. Dan hanya kepada Allah-lah taufik itu bersandar.

Pasal: Hukum Status Hukum Barang Pinjaman (Amanah atau Jaminan)

Di dalam peristiwa ini, Nabi menetapkan syarat jaminan (a-amān) kepada Safwan atas barang pinjaman tersebut, beliau bersabda: "Melainkan ini adalah pinjaman yang dijamin (‘āriyah mamūnah*)."* Apakah ini merupakan pengabaran tentang syariat beliau dalam masalah barang pinjaman, dan pensifatan terhadapnya dengan sifat yang telah Allah syariatkan di dalamnya, di mana hukumnya adalah wajib dijamin sebagaimana wajib menjamin barang gadaian/rampas? Ataukah ini merupakan pengabaran tentang kewajiban menjamin pengembaliannya berupa fisik barang itu sendiri, yang maknanya adalah: "Aku menjamin bagimu penyerahan kembali fisiknya, dan bahwasanya ia tidak akan hilang melainkan aku akan mengembalikannya kepadamu dalam wujud fisiknya"?

Ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ahli fikih. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad mengambil pendapat yang pertama, bahwasanya barang pinjaman itu wajib dijamin apabila terjadi kerusakan (talf). Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengambil pendapat yang kedua, bahwasanya ia dijamin dengan pengembaliannya (ar-radd), berdasarkan rincian di dalam mazhab Malik, yaitu: Jika fisik barang tersebut termasuk hal yang tidak dapat disembunyikan (seperti hewan dan aset tidak bergerak), maka ia tidak dijamin apabila rusak kecuali jika tampak kedustaannya; namun jika termasuk hal yang dapat disembunyikan (seperti perhiasan dan sejenisnya), maka ia wajib dijamin apabila rusak kecuali jika ia mampu mendatangkan bukti persaksian atas rusaknya barang tersebut. Inti rahasia mazhabnya adalah bahwasanya barang pinjaman itu adalah amanah yang tidak wajib dijamin—sebagaimana pendapat Abu Hanifah—hanya saja perkataannya tidak diterima pada hal-hal yang menyelisihi lahiriah (bukti nyata), oleh karena itulah ia membedakan antara barang yang dapat disembunyikan dengan yang tidak dapat disembunyikan.

Pengambilan dalil dari masalah ini adalah: Apakah sabda beliau kepada Safwan "Melainkan ini adalah pinjaman yang dijamin" dimaksudkan sebagai jaminan pengembalian atau jaminan kerusakan? Yaitu: "Aku menjaminnya jika ia rusak" atau "Aku menjamin bagimu pengembaliannya"? Kalimat ini mengandung kemungkinan kedua makna tersebut, namun maknanya pada jaminan pengembalian jauh lebih tampak ditinjau dari tiga sisi:

  • Pertama: Bahwasanya di dalam lafazh yang lain disebutkan: "Melainkan ini adalah pinjaman yang ditunaikan (‘āriyah mu’addāh*)."* Hal ini menjelaskan bahwasanya sabda beliau "dijamin" yang dimaksudkan adalah dijamin dengan penunaiannya kembali.
  • Kedua: Bahwasanya Safwan tidak bertanya kepada beliau tentang kerusakannya, melainkan ia bertanya kepada beliau: "Apakah engkau mengambilnya dariku sebagai bentuk perampasan yang membatasi antara aku dengannya?" Maka beliau menjawab, "Tidak, melainkan ini adalah pengambilan pinjaman yang akan aku tunaikan kembali kepadamu." Seandainya Safwan bertanya tentang kerusakannya dan berkata, "Aku takut ia hilang," niscaya barulah tepat jika beliau menjawab, "Aku menjaminnya jika ia rusak."
  • Ketiga: Bahwasanya beliau menjadikan jaminan tersebut sebagai sifat bagi fisik barang itu sendiri. Seandainya itu adalah jaminan kerusakan, niscaya jaminan itu tertuju pada barang penggantinya (badal). Maka ketika jaminan itu jatuh pada zat fisiknya, hal itu menunjukkan bahwasanya ia adalah jaminan penunaian kembali.

Jika dikatakan: Bukankah di dalam kisah tersebut disebutkan bahwasanya sebagian baju besi ada yang hilang, lalu Nabi menawarkan kepadanya untuk menggantinya (menjaminnya), namun Safwan menjawab, "Aku pada hari ini telah lebih condong kepada Islam"? Maka dikatakan: Apakah beliau menawarkan kepadanya suatu perkara yang wajib atau perkara yang boleh/mustahab yang utama untuk dilakukan, yang mana hal itu termasuk akhlak dan tabiat yang mulia serta keindahan syariat? Pendapat yang kedua (mustahab) lebih kuat, karena beliau menawarkan jaminan tersebut kepadanya; seandainya jaminan itu wajib, niscaya beliau tidak akan menawarkannya, melainkan beliau akan langsung menegakkannya untuknya dan berkata, "Ini adalah hakmu," sebagaimana jika barang yang hilang itu berwujud nyata di hadapannya, niscaya beliau tidak akan menawarkan pengembaliannya melainkan langsung mengembalikannya. Maka renungkanlah hal ini.

Pasal: Hukum Melumpuhkan Kendaraan Musuh dan Mukjizat di Hunain

Di dalam perang ini terdapat dalil bolehnya melumpuhkan kuda musuh dan tunggangannya apabila hal itu membantu untuk membunuhnya, sebagaimana Ali r.a. melumpuhkan unta pembawa bendera kaum kafir. Dan tindakan ini tidaklah termasuk ke dalam kategori menyiksa binatang yang dilarang.

Di dalamnya juga terdapat bukti pemaafan Rasulullah terhadap orang yang bermaksud membunuhnya (Syaibah), di mana beliau tidak menyegerakan hukuman untuknya melainkan justru mendoakannya dan mengusap dadanya hingga orang tersebut berbalik arah menjadi seolah-olah sahabat karib yang sangat setia.

Di antaranya juga adalah apa yang tampak nyata di dalam peperangan ini berupa mukjizat kenabian dan tanda-tanda kerasulan, mulai dari pengabaran beliau kepada Syaibah tentang apa yang disembunyikan di dalam jiwanya, hingga keteguhan beliau di saat manusia berpaling meninggalkan beliau sembari beliau mengumandangkan: "Aku adalah seorang Nabi, tidak ada kedustaan; Aku adalah putra Abdul Muthalib," padahal batalion-batalion kaum musyrik sedang bergerak menyongsongnya.

Di antaranya juga adalah sampainya genggaman tanah yang beliau lemparkan tepat ke arah mata-mata musuh dari jarak yang sangat jauh dari beliau, serta berkah di dalam genggaman tanah tersebut hingga mampu memenuhi mata kaum tersebut, di samping mukjizat-mukjizat lainnya seperti turunnya para malaikat untuk bertempur bersama beliau hingga musuh melihat mereka dengan mata kepala sendiri dan sebagian kaum muslimin pun melihatnya.

Di antaranya pula adalah bolehnya seorang pemimpin menunda pembagian harta rampasan perang demi menantikan keislaman kaum kafir dan masuknya mereka ke dalam ketaatan, lalu ia mengembalikan harta rampasan dan tawanan mereka kepada mereka. Di dalam hal ini terdapat dalil bagi orang yang berpendapat bahwasanya harta rampasan perang itu baru resmi dimiliki melalui jalur pembagian (al-qismah), bukan semata-mata karena telah berhasil dikuasai (al-istīlā’). Sebab, seandainya kaum muslimin telah memilikinya semata-mata karena berhasil menguasainya, niscaya Nabi tidak akan menangguhkan pembagiannya demi mengembangkannya kepada mereka. Berdasarkan hal ini, seandainya ada salah seorang dari pemenang perang yang meninggal sebelum pembagian atau sebelum membawanya masuk ke dalam Darul Islam, maka bagiannya dikembalikan kepada sisa pemenang perang yang lain, bukan kepada ahli warisnya. Dan ini adalah mazhab Abu Hanifah: jika ia meninggal sebelum penguasaan maka ahli warisnya tidak mendapatkan apa-apa, namun jika ia meninggal setelah pembagian maka bagian sahamnya diserahkan kepada ahli warisnya.

Pasal: Status Harta Pemberian untuk Mualaf dan Hikmah Kebijakan Rasulullah

Pemberian yang diberikan oleh Nabi kepada kaum Quraisy dan para mualaf yang dilunakkan hatinya ini, apakah ia diambil dari asal harta rampasan (aṣlul ghanīmah), atau dari Al-Khumus (seperlima bagian), atau dari seperlima dari Al-Khumus (khumusil khumus)?

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwasanya ia diambil dari seperlima dari Al-Khumus, yaitu bagian saham beliau yang telah Allah tetapkan bagi beliau dari Al-Khumus. Bagian ini berbeda dengan as-ṣafī (barang yang dipilih langsung oleh Nabi sebelum pembagian) dan berbeda pula dengan apa yang menimpa beliau dari harta rampasan secara umum. Sebab, Nabi tidak meminta izin kepada para pemenang perang dalam pemberian tersebut; seandainya pemberian itu diambil dari asal harta rampasan, niscaya beliau akan meminta izin kepada mereka karena mereka telah memilikinya dengan sebab menghimpun dan menguasainya. Pemberian itu juga bukan diambil dari asal Al-Khumus karena Al-Khumus itu dibagi menjadi lima bagian, maka jika demikian ia diambil dari seperlima dari Al-Khumus.

Namun Imam Ahmad menegaskan bahwasanya an-nafal (pemberian tambahan) itu boleh diambil dari empat perlima bagian harta rampasan perang. Dan pemberian ini termasuk ke dalam kategori an-nafal, di mana Nabi memberikan tambahan kepada para pemimpin kabilah dan suku guna melunakkan hati mereka dan kaum mereka agar condong kepada Islam. Maka hal ini jauh lebih utama untuk dibolehkan daripada pemberian tambahan sepertiga setelah Al-Khumus atau seperempat setelahnya, karena di dalamnya terdapat maslahat penguatan Islam, kokohnya tajinya, serta penarikan musuh ke dalamnya.

Hal seperti ini benar-benar terjadi nyata, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian dari mereka yang diberikan tambahan tersebut: "Sungguh Rasulullah telah memberiku, padahal sesungguhnya beliau adalah makhluk yang paling aku benci, namun beliau senantiasa memberiku hingga akhirnya beliau menjadi makhluk yang paling aku cintai." Maka bagaimana anggapanmu tentang suatu pemberian yang mampu menguatkan Islam beserta pemeluknya, menghinakan kekafiran beserta kelompoknya, serta menarik hati para pemimpin kabilah dan suku—yang mana apabila mereka marah maka para pengikutnya ikut marah karena marahnya mereka, dan apabila mereka ridha maka pengikutnya ikut ridha karena ridhanya mereka? Jika orang-orang ini masuk Islam, tidak akan ada seorang pun dari kaumnya yang tertinggal untuk ikut masuk Islam. Maka bagi Allah-lah segala pujian, alangkah agungnya kedudukan pemberian ini, dan alangkah besar faedah serta manfaatnya bagi Islam dan pemeluknya!

Telah diketahui bahwasanya harta rampasan perang (al-anfāl) adalah milik Allah dan Rasul-Nya, di mana Rasul-Nya membagikannya ke tempat yang diperintahkan kepadanya tanpa melewati batas perintah tersebut. Seandainya beliau menempatkan seluruh harta rampasan perang tersebut kepada orang-orang ini demi kemaslahatan umum Islam, niscaya hal itu tidak keluar dari jalur hikmah, maslahat, dan keadilan. Namun, ketika penglihatan Dzul Khuwaishirah At-Tamimi beserta komplotannya telah buta dari melihat maslahat dan hikmah ini, berkatalah juru bicara mereka kepada beliau: "Berbuat adillah, karena sesungguhnya engkau belum berbuat adil!" Dan orang yang serupa dengannya berkata: "Sesungguhnya ini adalah pembagian yang tidak diinginkan wajah Allah di dalamnya!"

Demi umur Allah, sesungguhnya mereka ini adalah makhluk yang paling bodoh tentang Rasul-Nya, paling bodoh tentang makrifatnya kepada Tuhannya, tentang ketaatannya kepada-Nya, serta tentang kesempurnaan keadilannya, pemberiannya karena Allah, dan penahanannya karena Allah. Hak mutlak bagi Allah Swt. untuk membagikan harta rampasan sesuai yang Dia kehendaki, dan hak bagi-Nya pula untuk menahan harta tersebut dari para pemenang perang secara keseluruhan sebagaimana Dia menahan dari mereka harta rampasan Makkah, padahal mereka telah mengerahkan kuda dan unta tunggangan di atasnya. Dan hak bagi-Nya pula untuk mengirimkan api dari langit yang akan melumat habis harta tersebut. Di dalam semua ketetapan itu, Dialah Dzat yang paling adil di antara para hakim dan paling bijaksana di antara para pemutus hukum.

Tidaklah Dia melakukan apa yang dilakukan-Nya dari hal itu sebagai bentuk kesia-siaan, dan tidak pula menetapkannya tanpa tujuan, melainkan itu adalah inti dari maslahat, hikmah, keadilan, dan rahmat, yang bersumber dari kesempurnaan ilmu-Nya, keperkasaan-Nya, hikmah-Nya, dan rahmat-Nya. Sungguh, Dia telah menyempurnakan nikmat-Nya kepada suatu kaum (Anshar) yang pulang kembali ke tempat kediaman mereka dengan membawa Rasulullah yang mereka tuntun menuju negeri mereka; sementara Dia memuaskan orang yang tidak mengetahui kadar nikmat agung ini dengan memberi mereka kambing dan unta, sebagaimana seorang anak kecil diberi sesuatu yang sesuai dengan kadar akal dan pengetahuannya, sedangkan orang yang berakal budi lagi cerdas diberi sesuatu yang sesuai dengan kemuliaannya. Dan ini adalah karunia-Nya, dan Dia Swt. tidak berada di bawah tekanan atau batasan seorang pun dari makhluk-Nya hingga mereka wajib menetapkan atau mengharamkan sesuatu atas-Nya dengan akal mereka, sedangkan Rasul-Nya hanyalah pelaksana perintah-Nya.

Jika dikatakan: Seandainya kebutuhan seorang pemimpin (Imām) pada suatu waktu menuntut untuk melakukan hal yang serupa seperti ini terhadap musuhnya, apakah hal itu disahkan baginya?

Maka dikatakan: Pemimpin adalah wakil bagi kaum muslimin, ia bertindak demi kemaslahatan mereka dan demi tegaknya agama. Jika hal tersebut telah menjadi jalan yang pasti untuk membela Islam, mempertahankan wilayahnya, serta menarik para pemimpin musuh ke dalamnya agar kaum muslimin aman dari keburukan mereka, maka hal itu sah baginya, bahkan menjadi kewajiban atasnya. Dan adakah syariat membolehkan selain dari hal ini? Sebab, meskipun di dalam penahanan harta tersebut (dari para pejuang asli) terdapat bentuk mafsadat (kerugian), namun mafsadat yang diperkirakan akan timbul dari luputnya usaha melunakkan hati musuh ini jauh lebih besar. Dan bangunan syariat ini berdiri di atas kaidah menolak mafsadat yang lebih besar dengan menanggung mafsadat yang lebih ringan, serta meraih maslahat yang lebih sempurna dengan mengorbankan maslahat yang lebih rendah. Bahkan, bangunan kemaslahatan dunia dan agama ini tegak di atas dua usul (kaidah) ini. Dan hanya kepada Allah-lah taufik itu bersandar.

Pasal: Hukum Jual Beli Hewan secara Tempo (Nasī'ah) dan Kasus Penundaan Batas Waktu

Di dalam kisah ini terdapat dalil bahwasanya Nabi bersabda: "Barangsiapa yang tidak berlapang dada (untuk mengembalikan tawanannya secara cuma-cuma), maka ia berhak mendapatkan ganti untuk setiap satu kepala tawanan berupa enam ekor unta dari awal harta fai' yang Allah anugerahkan kepada kita."

Maka di dalam hadis ini terdapat dalil tentang bolehnya menjual budak, bahkan hewan, antara sebagian dengan sebagian lainnya secara tempo (nasī'ah) dan dengan adanya selisih kelebihan jumlah (mutafāilan).

Di dalam kitab-kitab As-Sunan terdapat hadis dari Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah memerintahkannya untuk mempersiapkan perlengkapan sebuah pasukan, lalu unta-unta yang ada habis. Maka beliau memerintahkannya untuk mengambil unta-unta muda dari jatah unta zakat (qalā'iṣaṣ ṣadaqah). Dahulu ia mengambil satu ekor unta yang dibayar dengan dua ekor unta untuk diserahkan ke unta zakat.

Sementara itu, di dalam kitab-kitab As-Sunan juga terdapat riwayat dari Ibnu Umar dari Nabi bahwasanya beliau melarang jual beli hewan dengan hewan secara tempo. Hadis ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari hadis Al-Hasan dari Samurah, dan ia mensahihkannya. Di dalam kitab At-Tirmidzi terdapat pula hadis dari Al-Hajjaj bin Arthah, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Hewan dua ekor ditukar dengan satu ekor tidak boleh secara tempo, namun tidak mengapa jika dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan (yadan bi yadin)." At-Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan.

Maka manusia (para ulama) berselisih pendapat di dalam memahami hadis-hadis ini ke dalam empat pendapat, yang mana keempatnya merupakan riwayat-riwayat dari Imam Ahmad:

  • Pertama: Boleh melakukan hal tersebut baik dengan adanya selisih kelebihan (mutafāilan) maupun sama rata (mutasāwiyan), secara tempo (nasī'ah) maupun secara tunai (yadan bi yadin). Ini adalah mazhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i.
  • Kedua: Tidak boleh melakukan hal tersebut secara tempo dan tidak pula dengan adanya selisih kelebihan.
  • Ketiga: Diharamkan menggabungkan antara tempo dengan selisih kelebihan, namun boleh melakukan jual beli jika hanya ada salah satu dari keduanya. Ini adalah pendapat Malik rahmatullah 'alaihi.
  • Keempat: Jika jenis hewannya sama, maka boleh ada selisih kelebihan namun diharamkan menggunakan tempo. Sedangkan jika jenis hewannya berbeda, maka boleh ada selisih kelebihan dan boleh pula menggunakan tempo.

Para ulama memiliki tiga jalur (masālik) dalam menyikapi dan mengompromikan hadis-hadis ini:

Jalur Pertama: Mensahihkan atau mendhaifkan sebagian hadis. Seperti mendhaifkan hadis Al-Hasan dari Samurah karena Al-Hasan tidak mendengar langsung dari Samurah kecuali dua hadis saja yang mana hadis ini bukan salah satunya, serta mendhaifkan hadis Al-Hajjaj bin Arthah.

Jalur Kedua: Mengklaim adanya nasikh (penghapusan hukum), meskipun tidak jelas mana riwayat yang datang belakangan dari yang datang terdahulu. Oleh karena itulah terjadi perselisihan.

Jalur Sampingan Ketiga: Membawa hadis-hadis tersebut ke dalam kondisi-kondisi yang berbeda. Yaitu, bahwasanya larangan menjual hewan dengan hewan secara tempo itu sejatinya hanyalah karena hal itu merupakan sarana (żarī'ah) menuju riba pada barang-barang ribawi. Sebab, apabila seorang penjual melihat keuntungan yang ada di dalam jual beli ini, jiwanya tidak akan membatasi diri pada jenis ini saja, melainkan akan menyeretnya untuk menjual barang ribawi dengan cara yang sama. Maka syariat menutup celah sarana (sadd aż-żarī'ah) tersebut atas mereka dengan cara membolehkannya jika dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan, dan melarangnya jika dilakukan secara tempo.

Sesuatu yang diharamkan karena statusnya sebagai sarana (żarī'ah) dapat dibolehkan apabila ada kemaslahatan yang lebih kuat (al-maṣlaah ar-rājiah), sebagaimana syariat membolehkan jual beli 'arāyā (tukar tambah kurma basah dengan kurma kering) dari jenis jual beli muzābanah karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat serta karena adanya tuntutan kebutuhan di dalamnya.

Demikian pula jual beli hewan dengan hewan secara tempo dan berselisih jumlah di dalam kisah ini serta di dalam hadis Ibnu Umar, sesungguhnya hal itu terjadi di dalam konteks jihad dan adanya kebutuhan kaum muslimin untuk mempersiapkan perlengkapan pasukan. Telah diketahui bahwasanya kemaslahatan mempersiapkan pasukan jauh lebih kuat daripada kerusakan yang ada pada jual beli hewan dengan hewan secara tempo. Syariat tidak akan membatalkan kemaslahatan yang lebih kuat demi menghindari kerusakan yang lebih lemah.

Contoh yang serupa dengan ini adalah bolehnya mengenakan pakaian sutra di dalam peperangan dan bolehnya bersikap sombong/angkuh di dalamnya, karena kemaslahatan hal tersebut jauh lebih kuat daripada kerusakan mengenakannya. Contoh lainnya adalah tindakan Nabi yang mengenakan jubah luar (qubā') dari sutra yang dihadiahkan oleh Raja Ailah kepada beliau selama sesaat, kemudian beliau melepaskannya; hal itu dilakukan demi kemaslahatan yang lebih kuat dalam rangka melunakkan hatinya dan menghiburnya. Peristiwa ini terjadi setelah adanya larangan mengenakan pakaian sutra, sebagaimana telah kami jelaskan secara panjang lebar di dalam kitab At-Takhyīr fīmā yaillu wa yarumu min libāsil arīr. Kami jelaskan di sana bahwasanya peristiwa ini terjadi pada tahun kedatangan para utusan kabilah (Tahun Utusan—Tahun 9 Hijriah), sedangkan larangan mengenakan sutra terjadi sebelum itu. Buktinya adalah bahwasanya Umar dilarang mengenakan jubah sutra yang diberikan Nabi kepadanya, lalu Umar memakaikannya kepada saudaranya yang masih musyrik di Makkah; dan peristiwa Umar ini terjadi sebelum Fathu Makkah, sedangkan tindakan Nabi mengenakan hadiah Raja Ailah terjadi setelah itu.

Contoh lainnya yang serupa adalah larangan beliau melakukan shalat tepat sebelum terbitnya matahari dan setelah shalat ashar, demi menutup celah sarana menyerupai orang-orang kafir. Namun syariat membolehkan shalat-shalat yang di dalamnya terdapat kemaslahatan yang lebih kuat, seperti mengqadha shalat yang luput, mengqadha shalat sunah, shalat jenazah, dan shalat tahiyatul masjid; karena kemaslahatan mengerjakannya jauh lebih kuat daripada kerusakan dari larangan tersebut. Wallahu a'lam.

Di dalam kisah ini juga terdapat dalil bahwasanya apabila dua orang yang bertransaksi menetapkan suatu batas waktu yang tidak ditentukan (gairu madūd) di antara keduanya, maka hal itu hukumnya boleh apabila keduanya saling sepakat dan ridha terhadapnya. Imam Ahmad telah menegaskan tentang bolehnya hal ini dalam sebuah riwayat dari beliau mengenai hak pilih (khiyār) dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, bahwasanya statusnya adalah boleh sampai keduanya memutuskannya. Dan inilah pendapat yang kuat, karena tidak ada hal yang dilarang di dalamnya dan tidak ada unsur penipuan, sebab masing-masing dari keduanya telah masuk ke dalam transaksi di atas kejelasan pandangan dan keridhaan terhadap konsekuensi akad. Keduanya sama-sama mengetahui hal tersebut secara setara, sehingga salah satu tidak memiliki kelebihan di atas yang lain yang dapat memicu kezaliman.

Pasal: Hukum Harta Rampasan Milik Musuh yang Dibunuh (As-Salab)

Di dalam peperangan ini, beliau bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seorang musuh dan ia memiliki bukti saksi atasnya, maka ia berhak mendapatkan harta jarahan yang melekat pada tubuh musuh tersebut (salabuhū)." Beliau juga pernah mengucapkannya pada peperangan lain sebelum ini.

Maka para ahli fikih berselisih pendapat: Apakah harta salab ini berhak didapatkan berdasarkan ketetapan hukum syariat secara langsung, ataukah harus berdasarkan syarat yang diajukan oleh pemimpin pasukan (al-Imām)? Ada dua pendapat yang merupakan dua riwayat dari Imam Ahmad:

  • Pertama: Harta itu menjadi miliknya berdasarkan syariat, baik pemimpin pasukan mensyaratkannya maupun tidak mensyaratkannya. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i.
  • Kedua: Harta itu tidak berhak didapatkan kecuali jika disyaratkan oleh pemimpin pasukan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.

Imam Malik rahmatullah 'alaihi berkata: Harta itu tidak berhak didapatkan kecuali dengan syarat dari pemimpin pasukan setelah peperangan usai; seandainya ia menegaskannya sebelum perang, maka tidak boleh. Malik berkata: "Tidak ada riwayat yang sampai kepadaku bahwasanya Nabi mengucapkan hal tersebut kecuali pada hari Hunain, dan sesungguhnya Nabi memberikan tambahan tersebut setelah peperangan mulai mendingin."

Akar dari perselisihan ini adalah bahwasanya Nabi adalah seorang pemimpin, hakim, mufti, sekaligus seorang Rasul. Maka terkadang beliau mengucapkan suatu keputusan dengan kapasitas jabatan kerasulannya, sehingga keputusan tersebut berstatus sebagai syariat umum yang berlaku sampai hari kiamat. Contohnya seperti sabda beliau: "Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini apa yang bukan darinya, maka ia tertolak," dan sabda beliau: "Barangsiapa yang menanam di tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak memiliki hak sedikit pun dari tanaman tersebut dan ia berhak mendapatkan biaya nafkahnya," serta keputusan beliau dengan menggunakan satu saksi disertai sumpah, dan keputusan beliau tentang hak ingkar tetangga (asy-syuf'ah) pada aset yang belum dibagi.

Terkadang beliau berbicara dengan kapasitas jabatan fatwa, seperti sabda beliau kepada Hindun binti Utbah—istri Abu Sufyan—ketika ia mengadukan kepada beliau perihal sifat kikir suaminya yang tidak memberinya nafkah yang mencukupinya: "Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik (bil-ma'rūf)." Ini statusnya adalah fatwa, bukan keputusan hukum pengadilan, karena beliau tidak memanggil Abu Sufyan dan tidak menanyakan kepadanya jawaban atas aduan tersebut, serta tidak meminta bukti saksi dari Hindun.

Dan terkadang beliau berbicara dengan kapasitas jabatan kepemimpinan negara (al-imāmah), sehingga keputusan tersebut merupakan kemaslahatan bagi umat pada waktu tersebut, di tempat tersebut, dan dalam kondisi tersebut. Konsekuensinya, para pemimpin setelah beliau wajib memperhatikan hal tersebut berdasarkan kadar kemaslahatan yang diperhatikan oleh Nabi ditinjau dari segi zaman, tempat, dan kondisinya.

Dari sinilah para ulama berbeda pendapat di dalam banyak posisi yang di dalamnya terdapat atsar (riwayat) dari beliau, seperti sabda beliau: "Barangsiapa yang membunuh seorang musuh maka ia berhak mendapatkan harta jarahannya." Apakah beliau mengucapkannya dengan kapasitas jabatan kepemimpinan sehingga hukumnya bergantung pada kebijakan para amir, ataukah dengan kapasitas jabatan kerasulan dan kenabian sehingga statusnya menjadi syariat yang berlaku umum?

Demikian pula sabda beliau: "Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya." Apakah ini merupakan syariat umum bagi setiap orang, baik pemimpin mengizinkannya maupun tidak mengizinkannya, ataukah urusan ini dikembalikan kepada para pemimpin sehingga seseorang tidak dapat memiliki tanah tersebut dengan sebab menghidupkannya kecuali dengan izin pemimpin? Ada dua pendapat dalam masalah ini: Pendapat pertama adalah mazhab Asy-Syafi'i dan Ahmad dalam lahiriah mazhab keduanya; sedangkan pendapat kedua adalah mazhab Abu Hanifah. Sementara Imam Malik membedakan antara tanah gurun yang luas lagi lapang yang tidak memicu perebutan di antara manusia, dengan tanah yang di dalamnya memicu perebutan; maka ia menganggap wajib adanya izin pemimpin pada jenis yang kedua, bukan pada jenis yang pertama.

Pasal: Kesaksian Satu Orang dalam Klaim Pembunuhan Musuh (Kisah Abu Qatadah)

Sabda beliau: "...dan ia memiliki bukti saksi atasnya," merupakan dalil bagi dua masalah:

Pertama: Bahwasanya klaim dari seorang pembunuh bahwa dialah yang telah membunuh orang kafir ini, tidak diterima begitu saja dalam menetapkan hak kepemilikan harta jarahannya.

Kedua: Cukup mencukupkan diri dalam menetapkan klaim ini dengan satu orang saksi saja tanpa perlu disertai sumpah.

Hal ini berdasarkan apa yang telah tetap di dalam kitab Ash-Shahih dari Abu Qatadah, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah pada tahun Hunain. Ketika kami bertemu (berhadapan dengan musuh), kaum muslimin sempat mengalami kocar-kacir. Aku melihat ada seorang pria dari kaum musyrik telah berada di atas (mengungguli) seorang pria dari kaum muslimin. Maka aku segera berputar mengejarnya hingga aku mendatangi dari arah belakangnya, lalu aku menebas urat belikat lehernya. Pria musyrik itu berbalik ke arahku lalu mendekapku dengan satu dekapan yang saking kuatnya membuatku mencium bau kematian. Kemudian kematian menjemputnya sehingga ia melepaskan dekapannya dariku.

Aku segera menyusul Umar bin Al-Khaththab dan bertanya, "Ada apa dengan manusia?" Umar menjawab, "Ini adalah urusan Allah." Kemudian manusia kembali berhimpun dan Rasulullah duduk lalu bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seorang musuh dan ia memiliki bukti saksi atasnya, maka ia berhak mendapatkan harta jarahannya."

Abu Qatadah melanjutkan: Maka aku berdiri lalu bertanya, "Siapakah yang mau bersaksi untukku?" Kemudian aku duduk kembali. Lalu beliau mengucapkan kalimat yang sama untuk kedua kalinya. Aku berdiri lagi dan bertanya, "Siapakah yang mau bersaksi untukku?" Kemudian beliau mengucapkan kalimat tersebut untuk ketiga kalinya, maka aku pun berdiri. Rasulullah bersabda, "Ada apa denganmu, wahai Abu Qatadah?" Maka aku menceritakan kisah kejadiannya kepada beliau.

Tiba-tiba seorang pria dari kaum tersebut berkata, "Ia benar, wahai Rasulullah. Dan harta jarahan dari musuh yang terbunuh itu ada di tanganku, maka buatlah ia ridha dari haknya (maksudnya mintalah ia merelakannya untukku)." Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq langsung menyahut, "Tidak, demi Allah! Kalau begitu, tidak boleh beliau sengaja mengabaikan seekor singa di antara singa-singa Allah yang bertempur demi membela Allah dan Rasul-Nya, lalu beliau memberikan harta jarahannya kepadamu!" Maka Rasulullah bersabda: "Ia (Abu Bakar) benar, maka berikanlah harta jarahan itu kepadanya!" Maka pria itu menyerahkannya kepadaku. Aku pun menjual baju besi tersebut lalu aku membeli sebidang kebun kurma kecil di perkampungan Bani Salimah; dan sesungguhnya itulah harta pertama yang aku kumpulkan di dalam Islam.

Di dalam masalah ini terdapat tiga pendapat ulama: Pendapat ini adalah salah satunya, dan merupakan satu wajah di dalam mazhab Ahmad. Pendapat kedua menyatakan bahwasanya harus ada satu saksi disertai sumpah, sebagaimana salah satu dari dua riwayat dari Ahmad. Pendapat ketiga—dan inilah yang tertulis dari Imam Ahmad—menyatakan bahwasanya harus ada dua orang saksi, karena ini merupakan klaim pembunuhan, sehingga tidak diterima kecuali dengan dua orang saksi.

Di dalam kisah ini juga terdapat dalil bagi masalah yang lain, yaitu: Bahwasanya tidak disyaratkan di dalam persaksian untuk melafazhkan kata "Asyhadu" (Aku bersaksi). Dan ini adalah riwayat yang paling sah dari Imam Ahmad dalam hal dalil, meskipun yang paling masyhur di kalangan para pengikutnya adalah adanya pensyaratan tersebut, dan ini juga merupakan mazhab Malik.

Guru kami (Ibnu Taimiyah) berkata: "Tidak diketahui adanya seorang pun dari kalangan sahabat maupun tabi'in yang mensyaratkan lafazh persaksian (asyhadu)." Sungguh Ibnu Abbas telah berkata: "Telah bersaksi di hadapanku orang-orang yang diridhai, dan yang paling aku ridhai di antara mereka di hadapanku adalah Umar, bahwasanya Rasulullah melarang shalat setelah ashar dan setelah subuh." Telah diketahui bahwasanya mereka tidak melafazhkan kata 'asyhadu' di hadapan Ibnu Abbas, melainkan hal itu hanyalah murni bentuk pengabaran (ikhbār).

Di dalam hadis Ma'iz disebutkan: "Maka ketika ia telah bersaksi atas dirinya sendiri sebanyak empat kali persaksian, beliau meramalnya." Padahal tindakan yang muncul darinya hanyalah murni bentuk pengabaran tentang dirinya sendiri, yang mana statusnya adalah pengakuan (iqrār).

Demikian pula firman Allah Ta'ala:

"Katakanlah: 'Apakah sesungguhnya kamu mengakui (latasyhadūna) bahwa ada tuhan-tuhan lain beserta Allah?' Katakanlah: 'Aku tidak mengakui (lā asyhadu).' " (QS. Al-An'am: 19).

Dan firman-Nya:

"Mereka berkata: 'Kami menjadi saksi (syahidnā) atas diri kami sendiri,' dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia, dan mereka menjadi saksi (syahedū) atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-An'am: 130).

Dan firman-Nya:

"Tetapi Allah mengakui (yasyhadu) Al-Quran yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkannya dengan ilmu-Nya; dan malaikat-malaikat pun mengakui (yasyhadūna). Cukuplah Allah menjadi saksi." (QS. An-Nisa: 166).

Dan firman-Nya:

"Allah berfirman: 'Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?' Mereka menjawab: 'Kami mengakui.' Allah berfirman: 'Kalau begitu saksikanlah (fasyhadū) dan Aku menjadi saksi bersama kamu.' " (QS. Ali 'Imran: 81).

Dan firman-Nya:

"Allah menyatakan (syahidallāhu) bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan demikian)." (QS. Ali 'Imran: 18).

Sampai berlipat-lipat dari dalil-dalil tersebut yang tersebar di dalam Al-Quran dan As-Sunnah berupa penggunaan lafazh persaksian (asysyahādah) atas suatu kabar yang murni terbebas dari kata 'asyhadu'.

Imam Ahmad dan Ali bin Al-Madini pernah saling berdiskusi dalam masalah persaksian sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Ali bin Al-Madini berkata, "Aku mengatakan bahwa mereka berada di surga, namun aku tidak mengatakan bahwa 'aku bersaksi' (asyhadu) mereka berada di surga." Maka Imam Ahmad menjawab, "Kapan saja engkau telah mengatakan mereka berada di surga, maka sesungguhnya engkau telah bersaksi." Dan ini merupakan penegasan langsung dari beliau bahwasanya tidak disyaratkan di dalam persaksian adanya lafazh 'asyhadu'. Hadis Abu Qatadah adalah termasuk hujah yang paling jelas dalam hal ini.

Jika dikatakan: Pengabaran dari orang yang di tangannya terdapat harta jarahan tersebut hanyalah statusnya berupa pengakuan (iqrār) melalui perkataannya "Harta itu ada di tanganku", dan hal itu sama sekali bukan bagian dari persaksian (asysyahādah)?

Maka dikatakan: Perkataannya itu telah mengandung persaksian sekaligus pengakuan. Melalui perkataannya "Ia benar", itu merupakan persaksian untuk Abu Qatadah bahwasanya dialah yang telah membunuh musuh tersebut; sedangkan perkataannya "Harta itu ada di tanganku", itu merupakan pengakuan darinya bahwasanya barang tersebut ada padanya. Dan Nabi hanyalah memutuskan hak harta jarahan tersebut setelah adanya bukti saksi (al-bayyinah), yang mana pembenaran dari pria ini statusnya berposisi sebagai bukti saksi tersebut.

Pasal: Harta Jarahan Tidak Dikenai Khumus (Seperlima) dan Berhak Diterima Siapa Saja

Sabda beliau: "...maka ia berhak mendapatkan harta jarahannya," merupakan dalil bahwasanya ia berhak mendapatkan harta jarahan tersebut seluruhnya tanpa dikurangi seperlima (gairu mukhamsin). Beliau telah menegaskan hal ini di dalam sabdanya kepada Salamah bin Al-Akwa' ketika ia membunuh seorang musuh: "Harta jarahannya adalah miliknya secara keseluruhan."

Di dalam masalah ini terdapat tiga mazhab ulama: Pendapat ini adalah salah satunya.

Pendapat kedua menyatakan bahwasanya harta jarahan itu dibagi seperlima sebagaimana layaknya harta rampasan perang umum (al-ganīmah). Ini adalah pendapat Al-Auza'i dan ulama penduduk Syam, serta merupakan mazhab Ibnu Abbas karena menganggapnya masuk ke dalam keumuman ayat ghanimah.

Pendapat ketiga menyatakan bahwasanya jika pemimpin pasukan menganggap nilai harta jarahan itu terlalu besar/banyak maka ia membaginya seperlima, namun jika menganggapnya sedikit maka ia tidak membaginya seperlima. Ini adalah pendapat Ishaq dan merupakan tindakan yang pernah dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab. Said meriwayatkan di dalam kitab As-Sunan-nya dari Ibnu Sirin, bahwasanya Al-Bara' bin Malik pernah berduel melawan seorang Marzuban (gubernur/panglima Persia) di antara para panglima di Bahrain, lalu Al-Bara' menikamnya hingga mematahkan tulang belakangnya, kemudian mengambil dua gelang tangannya serta harta jarahannya. Ketika Umar selesai shalat zhuhur, ia mendatangi Al-Bara' di rumahnya dan berkata, "Dahulu kami tidak membagi seperlima harta jarahan, namun sesungguhnya harta jarahan Al-Bara' ini telah mencapai nilai harta yang sangat besar, dan aku akan membaginya seperlima." Maka itulah harta jarahan pertama yang dikenai khumus di dalam Islam, di mana nilainya mencapai tiga puluh ribu (dirham).

Namun pendapat pertama adalah yang paling sah, karena Rasulullah tidak pernah mengenakan khumus pada harta jarahan musuh dan beliau bersabda bahwa harta itu milik pembunuhnya secara keseluruhan. Sunah beliau berjalan di atas hal tersebut, begitu pula sunah Ash-Shiddiq setelah beliau. Adapun apa yang dipandang oleh Umar, itu merupakan ijtihad dari dirinya yang dihantarkan oleh pandangan opininya.

Hadis ini juga menunjukkan bahwasanya harta jarahan itu diambil dari asal harta rampasan perang, karena Nabi memutuskan haknya bagi sang pembunuh tanpa melihat ke dalam nilai harganya dan ukurannya, serta tanpa menganggap pengeluarannya harus dari bagian seperlima dari Al-Khumus. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwasanya harta jarahan itu diambil dari Al-Khumus.

Hadis ini juga menunjukkan bahwasanya harta jarahan itu berhak didapatkan oleh siapa saja yang mendapatkan bagian saham ghanimah maupun orang yang tidak mendapatkan bagian saham ghanimah, seperti anak kecil, wanita, budak, dan orang musyrik (yang ikut membantu). Sedangkan Imam Asy-Syafi'i di dalam salah satu dari dua pendapatnya menyatakan bahwasanya harta jarahan tidak berhak didapatkan kecuali oleh orang yang berhak mendapatkan saham ghanimah; karena saham ghanimah yang telah disepakati saja jika tidak berhak didapatkan oleh budak, anak kecil, wanita, dan orang musyrik, maka harta jarahan lebih utama lagi untuk tidak mereka dapatkan.

Namun pendapat pertama adalah yang paling sah karena faktor keumuman dalil, dan karena hal ini berjalan di atas jalur pengumuman pemimpin: "Barangsiapa yang melakukan perbuatan ini dan ini, atau berhasil menunjukkan letak benteng, atau datang membawa satu kepala musuh, maka ia berhak mendapatkan imbalan ini," yang mana di dalamnya terdapat unsur kobaran semangat untuk jihad. Sementara bagian saham ghanimah itu berhak didapatkan murni karena kehadiran di medan perang walaupun tidak melakukan aksi pertempuran, sedangkan harta jarahan berhak didapatkan karena adanya aksi perbuatan nyata; sehingga ia berjalan di atas jalur akad sayembara berhadiah (al-ju'ālah).

Pasal: Kelipatan Harta Jarahan

Di dalam peristiwa ini terdapat petunjuk bahwasanya seorang prajurit berhak mendapatkan harta jarahan dari seluruh musuh yang berhasil ia bunuh, meskipun jumlah mereka sangat banyak. Abu Dawud telah menyebutkan bahwasanya Abu Thalhah pada hari Hunain berhasil membunuh dua puluh orang pria, lalu ia mengambil seluruh harta jarahan mereka.

Pasal: Perang Thaif

Perang ini terjadi pada bulan Syawal tahun 8 Hijriah. Ibnu Sa'ad berkata: Para ulama menceritakan bahwasanya ketika Rasulullah bermaksud berjalan menuju Thaif, beliau mengutus Thufail bin Amr menuju berhala Dzu Al-Kaffain, yaitu berhala milik Amru bin Humamah Ad-Dausi, untuk menghancurkannya. Beliau memerintahkannya untuk meminta bantuan pasukan dari kaumnya dan menjumpai beliau di Thaif.

Maka Thufail segera keluar dengan cepat menuju kaumnya lalu menghancurkan berhala Dzu Al-Kaffain tersebut sembari menyalakan kobaran api tepat di hadapan wajahnya dan membakarnya, ia berkata:

Wahai Dzu Al-Kaffain, aku bukanlah bagian dari para penyembahmu

Hari kelahiran kami jauh lebih terdahulu daripada hari kelahiranmu

Sesungguhnya aku telah menyalakan kobaran api tepat di dalam jantungmu

Kemudian ia bergerak turun bersama empat ratus orang dari kaumnya dengan cepat, lalu mereka menjumpai Nabi di Thaif setelah kedatangan beliau selang empat hari, dan ia datang dengan membawa tank kayu pelindung (dabbābah) serta manjanik (alat pelempar batu).

Ibnu Sa'ad berkata: Ketika Rasulullah keluar dari Hunain bermaksud menuju Thaif, beliau memajukan Khalid bin Walid di garis depannya. Kabilah Tsaqif ternyata telah membentengi benteng mereka dan memasukkan ke dalamnya segala hal yang dapat memperbaiki kondisi mereka selama satu tahun. Maka ketika mereka kalah di Authas, mereka segera masuk ke dalam benteng mereka, menguncinya rapat-rapat atas diri mereka, dan bersiap-siap untuk bertempur.

Rasulullah berjalan hingga singgah dekat dari benteng Thaif dan mendirikan markas di sana. Pasukan Tsaqif segera menghujani kaum muslimin dengan anak panah dengan hujanan yang sangat deras laksana kawanan belalang, hingga banyak orang dari kalangan kaum muslimin yang terkena luka-luka dan terbunuh dari mereka sebanyak dua belas orang pria.

Maka Rasulullah memindahkan posisi naik ke tempat yang menjadi Masjid Thaif pada hari ini. Di saat itu, istri yang ikut bersama beliau adalah Ummu Salamah dan Zainab, lalu beliau mendirikan dua kubah kemah untuk keduanya, dan beliau mendirikan shalat di antara kedua kemah tersebut selama masa pengepungan Thaif. Beliau mengepung mereka selama delapan belas hari; sedangkan Ibnu Ishaq mengatakan selama dua puluh sekian malam. Beliau memasang manjanik untuk menyerang mereka, dan itulah manjanik pertama yang digunakan untuk melempar di dalam Islam.

Ibnu Sa'ad berkata: Qabishah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Tsaur bin Yazid, dari Makhul bahwasanya Nabi memasang manjanik atas penduduk Thaif selama empat puluh hari.

Ibnu Ishaq berkata: Hingga ketika terjadi hari Asy-Syadkhah (hari peremukan) di dekat dinding benteng Thaif, segelintir orang dari sahabat Rasulullah masuk berlindung di bawah tank kayu pelindung (dabbābah), kemudian mereka merangsek dengannya menuju dinding benteng Thaif untuk membakarnya. Maka kabilah Tsaqif segera meluncurkan batangan-batangan besi yang telah dipanaskan dengan api kepada mereka, membuat mereka terpaksa keluar dari bawahnya, lalu kabilah Tsaqif menghujani mereka dengan anak panah hingga berhasil membunuh beberapa pria dari mereka.

Maka Rasulullah memerintahkan untuk menebas pohon-pohon anggur milik Tsaqif, lalu orang-orang segera terjun menebasnya. Ibnu Sa'ad berkata: Maka mereka (Tsaqif) memohon kepada beliau agar membiarkannya demi Allah dan demi hubungan rahim. Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya aku membiarkannya demi Allah dan demi hubungan rahim."

Kemudian juru seru Rasulullah menyerukan: "Siapa saja budak yang turun dari benteng dan keluar mendatangi kami, maka ia berstatus merdeka." Maka keluarlah dari benteng tersebut belasan orang pria, di antara mereka adalah Abu Bakrah, lalu Rasulullah memerdekakan mereka dan menyerahkan setiap pria dari mereka kepada seorang pria dari kaum muslimin untuk menanggung nafkah hidupnya. Hal tersebut menimbulkan beban berat lagi menyulitkan yang sangat luar biasa atas penduduk Thaif.

Namun, belum ada izin bagi Rasulullah untuk membebaskan Thaif (pada saat itu). Rasulullah meminta saran dari Naufal bin Muawiyah Ad-Daili, beliau bertanya, "Bagaimana pandanganmu?" Naufal menjawab, "Mereka laksana musang di dalam lubangnya; jika engkau tetap bertahan menetapinya niscaya engkau dapat menangkapnya, namun jika engkau meninggalkannya maka ia tidak akan mendatangkan mudarat kepadamu."

Maka Rasulullah memerintahkan Umar bin Al-Khaththab, lalu Umar mengumumkan kepada manusia untuk bersiap pulang (ar-raīl). Orang-orang langsung riuh mengeluh atas hal tersebut, mereka berkata, "Kita pulang padahal Thaif belum dibebaskan untuk kita?" Maka Rasulullah bersabda: "Kalau begitu, bersiaplah kalian besok pagi untuk bertempur!" Maka mereka pun berangkat bertempur di pagi hari, namun kaum muslimin justru terkena banyak luka-luka.

Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya kita akan pulang besok insya Allah." Mendengar hal itu, mereka menjadi sangat gembira, tunduk patuh, dan mulailah mereka mengemas barang bawaan mereka untuk pulang sembari Rasulullah tertawa melihat tingkah mereka.

Ketika mereka telah mengemas barang dan berangkat berjalan tegak, beliau bersabda: "Ucapkanlah: 'Kami kembali, bertobat, beribadah, dan kepada Tuhan kami, kami memuji.' "

Dan dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untuk keburukan Tsaqif!" Namun beliau justru berdoa: "Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Tsaqif dan datangkanlah mereka (ke dalam Islam)."

Di dalam peristiwa Thaif ini, ada sekelompok sahabat yang gugur syahid bersama Rasulullah . Kemudian Rasulullah keluar dari Thaif menuju Ji'ranah, lalu beliau masuk dari sana dalam keadaan berihram untuk melaksanakan umrah, maka beliau menyelesaikan ibadah umrahnya, baru kemudian beliau kembali pulang menuju Madinah.

Pasal: Kisah Islamnya Kabilah Tsaqif (Penduduk Thaif)

Ibnu Ishaq berkata: Rasulullah tiba di Madinah setelah pulang dari Perang Tabuk pada bulan Ramadan, dan pada bulan itu pula utusan kabilah Tsaqif datang menghadap beliau.

Kisah mereka bermula ketika Rasulullah beranjak pulang meninggalkan mereka (pada Perang Thaif terdahulu), Urwah bin Mas'ud segera mengikuti jejak beliau hingga berhasil menyusul beliau sebelum beliau memasuki kota Madinah. Urwah pun masuk Islam dan memohon kepada beliau agar diizinkan kembali kepada kaumnya untuk membawa Islam. Maka Rasulullah bersabda kepadanya, sebagaimana yang biasa dibicarakan oleh kaummu: "Sesungguhnya mereka akan memerangimu." Rasulullah telah mengetahui bahwa di dalam diri mereka masih terdapat keangkuhan untuk menolak yang dahulu mereka tampakkan. Namun Urwah berkata, "Wahai Rasulullah, aku ini lebih mereka cintai daripada anak-anak gadis mereka." Memang di kalangan mereka, Urwah adalah sosok yang sangat dicintai lagi ditaati.

Maka Urwah keluar untuk menyeru kaumnya kepada Islam dengan harapan mereka tidak akan menyelisihinya karena kedudukannya yang tinggi di antara mereka. Ketika ia berdiri di atas balkon rumah tingginya dan menyeru mereka kepada Islam serta menampakkan agamanya kepada mereka, mereka justru menghujaninya dengan anak panah dari segala arah, hingga sebuah anak panah mengenainya dan membunuhnya.

Lalu ditanyakan kepada Urwah, "Bagaimana pandanganmu tentang darahmu yang tumpah ini?" Ia menjawab, "Ini adalah kemuliaan yang Allah karuniakan kepadaku, dan kesyahidan yang Allah giring kepadaku. Tidak ada pada diriku melainkan apa yang ada pada para syuhada yang gugur bersama Rasulullah sebelum beliau beranjak meninggalkan kalian. Maka makamkanlah aku bersama mereka." Mereka pun memakamkannya bersama para syuhada tersebut. Mereka mengklaim bahwasanya Rasulullah bersabda tentangnya: "Sesungguhnya perumpamaan dirinya di kalangan kaumnya adalah laksana perumpamaan Shahib Yasin (lelaki pejuang dalam surah Yasin) di kalangan kaumnya."

Kemudian kabilah Tsaqif bertahan selama beberapa bulan setelah pembunuhan Urwah. Hingga akhirnya mereka saling bermusyawarah di antara mereka dan menyadari bahwa mereka tidak akan memiliki kemampuan untuk memerangi bangsa Arab di sekitar mereka yang seluruhnya telah berbaiat dan masuk Islam. Maka mereka sepakat untuk mengutus seorang pria kepada Rasulullah sebagaimana dahulu mereka mengutus Urwah. Mereka berbicara kepada Abdu Yalil bin Amr bin Umair—yang usianya sebaya dengan Urwah bin Mas'ud—dan menawarkan urusan tersebut kepadanya. Namun ia menolak melakukannya karena khawatir kaumnya akan memperlakukannya sebagaimana mereka memperlakukan Urwah. Ia berkata, "Aku tidak akan melakukannya sampai kalian mengutus beberapa orang pria bersamaku."

Maka mereka sepakat untuk mengutus bersamanya dua orang pria dari golongan sekutu (al-alāf) dan tiga orang dari Bani Malik, sehingga jumlah mereka menjadi enam orang. Mereka mengutus bersamanya Al-Hakam bin Amr bin Wahb dan Syurahbil bin Ghailan; sedangkan dari Bani Malik adalah Utsman bin Abi Al-Aas, Aus bin Auf, dan Numair bin Kharasyah.

Abdu Yalil keluar membawa mereka. Ketika mereka telah dekat dengan Madinah dan singgah di lembah Qanat, mereka bertemu dengan Al-Mughirah bin Syu'bah. Al-Mughirah segera berlari kencang demi memberikan kabar gembira kepada Rasulullah tentang kedatangan mereka. Di tengah jalan ia bertemu dengan Abu Bakar, lalu Abu Bakar berkata, "Aku meminta kepadamu demi Allah, janganlah engkau mendahuluiku menghadap Rasulullah agar akulah yang pertama kali menceritakannya kepada beliau." Al-Mughirah pun memenuhinya. Abu Bakar masuk menemui Rasulullah dan mengabarkan kedatangan mereka kepada beliau. Kemudian Al-Mughirah kembali menemui rombongan tersebut dan berjalan santai di waktu zhuhur bersama mereka, serta mengajari mereka bagaimana cara memberi salam penghormatan kepada Rasulullah . Namun mereka menolak dan tidak mau memberi salam kecuali dengan salam penghormatan ala jahiliah.

Ketika mereka datang menghadap Rasulullah , didirikanlah untuk mereka sebuah kubah kemah di sudut masjid beliau, sebagaimana yang diklaim oleh para perawi. Khalid bin Said bin Al-Aas adalah orang yang berjalan menjadi perantara di antara mereka dan Rasulullah sampai mereka selesai menulis surat perjanjian mereka, dan Khalid-lah yang menulis surat tersebut. Dahulu mereka tidak mau memakan makanan apa pun yang datang dari sisi Rasulullah sampai Khalid memakan sebagian darinya terlebih dahulu, hingga akhirnya mereka masuk Islam.

Di antara perkara yang mereka mintakan kepada Rasulullah adalah agar beliau membiarkan berhala agung mereka, yaitu At-Thāgiyah (berhala Al-Lat), dan tidak menghancurkannya selama tiga tahun. Namun Rasulullah menolaknya. Mereka terus-menerus meminta pengurangan setahun demi setahun namun beliau tetap menolak, hingga akhirnya mereka meminta waktu satu bulan saja setelah kepulangan mereka, namun beliau tetap menolak membiarkannya dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut.

Sesungguhnya di balik permintaan itu—berdasarkan apa yang mereka tampakkan—mereka hanyalah ingin selamat dari gangguan orang-orang bodoh, kaum wanita, dan anak-anak mereka jika langsung meninggalkannya, dan mereka enggan mengejutkan kaumnya dengan penghancuran berhala tersebut sampai Islam benar-benar masuk ke dalam hati mereka. Namun Rasulullah menolak kecuali dengan mengutus Abu Sufyan bin Harb dan Al-Mughirah bin Syu'bah untuk menghancurkannya.

Di samping meminta pembiaran berhala At-Thāgiyah, mereka juga meminta kepada beliau agar dibebaskan dari kewajiban shalat dan agar mereka tidak perlu menghancurkan berhala-berhala mereka dengan tangan mereka sendiri. Maka Rasulullah bersabda: "Adapun menghancurkan berhala-berhala kalian dengan tangan kalian sendiri, maka kami akan membebaskan kalian dari hal itu. Sedangkan shalat, maka tidak ada kebaikan pada suatu agama yang tidak ada shalat di dalamnya."

Ketika mereka telah masuk Islam dan Rasulullah menuliskan surat perjanjian untuk mereka, beliau mengangkat Utsman bin Abi Al-Aas sebagai pemimpin atas mereka, padahal ia adalah orang yang paling muda usianya di antara mereka. Hal itu dikarenakan ia adalah orang yang paling bersemangat di antara mereka untuk mendalami fikih Islam dan mempelajari Al-Quran.

Ketika mereka telah selesai dari urusan mereka dan bertolak kembali ke negeri mereka, Rasulullah mengutus Abu Sufyan bin Harb dan Al-Mughirah bin Syu'bah bersama mereka untuk menghancurkan berhala At-Thāgiyah. Keduanya keluar bersama kaum tersebut hingga ketika tiba di Thaif, Al-Mughirah bin Syu'bah bermaksud mempersilakan Abu Sufyan untuk maju terlebih dahulu, namun Abu Sufyan menolaknya dan berkata, "Masuklah engkau menemui kaummu." Dan Abu Sufyan memilih tinggal di harta kekayaannya di Dzu Al-Hadam.

Ketika Al-Mughirah bin Syu'bah masuk, ia langsung naik ke atas berhala tersebut dan menghantamnya dengan kapak beliung. Bani Mu'attib segera berdiri mengelilingi dan membentenginya karena khawatir ia akan dipanah atau dicederai sebagaimana Urwah dahulu dicederai. Kaum wanita Tsaqif keluar dengan kepala terbuka sembari menangisi berhala tersebut, sementara Abu Sufyan dan Al-Mughirah terus menghantamnya dengan kapak sembari berkata, "Aduhai malang nasibmu, aduhai malang nasibmu!"

Ketika Al-Mughirah telah menghancurkannya dan mengambil seluruh harta serta perhiasannya, ia mengirimkan seluruh kumpulan harta berhala tersebut berupa emas, perak, dan batu permata manik-manik kepada Abu Sufyan.

Sebelum kedatangan utusan Tsaqif tersebut, sewaktu Urwah baru saja dibunuh, Abu Malih bin Urwah dan Qarib bin Al-Aswad telah datang terlebih dahulu menghadap Rasulullah . Keduanya bermaksud memisahkan diri dari kabilah Tsaqif dan bersumpah tidak akan menyatu bersama mereka dalam urusan apa pun selamanya, lalu keduanya masuk Islam. Rasulullah bersabda kepada keduanya: "Jadikanlah sebagai pemimpin kalian siapa saja yang kalian kehendaki." Keduanya menjawab, "Kami memilih Allah dan Rasul-Nya sebagai pemimpin kami." Rasulullah bersabda: "Dan juga paman kalian, Abu Sufyan bin Harb?" Keduanya menjawab, "Dan juga paman kami, Abu Sufyan."

Ketika penduduk Thaif seluruhnya telah masuk Islam, Abu Malih memohon kepada Rasulullah agar melunasi utang ayahnya (Urwah) yang pernah ia tanggung dari harta berhala At-Thāgiyah. Rasulullah bersabda: "Ya." Maka Qarib bin Al-Aswad berkata kepada beliau, "Dan juga utang Al-Aswad, wahai Rasulullah, maka lunasilah!"—sedangkan Urwah dan Al-Aswad adalah dua orang saudara sekandung (seayah seibu). Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Al-Aswad mati dalam keadaan musyrik." Qarib bin Al-Aswad menyahut, "Wahai Rasulullah, namun engkau menyambung hubungan dengan seorang muslim yang memiliki ikatan kekerabatan (maksudnya dirinya sendiri), dan sesungguhnya beban utang itu jatuh kepadaku dan akulah yang dituntut untuk membayarnya." Maka Nabi memerintahkan Abu Sufyan untuk melunasi utang Urwah dan Al-Aswad dari harta berhala At-Thāgiyah tersebut, lalu Abu Sufyan melaksanakannya.

Adapun isi surat perjanjian dari Rasulullah yang ditulis untuk mereka adalah:

"Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad Sang Nabi, Utusan Allah, kepada orang-orang mukmin: Sesungguhnya tanaman berduri di lembah Wajj dan hewan buruannya adalah haram; tidak boleh ditebang. Barangsiapa yang kedapatan melakukan sesuatu dari hal itu, maka ia dicambuk dan dirampas pakaiannya. Jika ia melanggar lebih dari itu, maka ia ditangkap lalu dihadapkan kepada Nabi Muhammad. Dan sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi Muhammad Utusan Allah."

Maka Khalid bin Said menulis surat tersebut atas perintah Rasul Muhammad bin Abdullah, sehingga tidak boleh ada seorang pun yang melanggarnya lalu ia menzalimi dirinya sendiri dalam apa yang diperintahkan oleh Muhammad Utusan Allah.

Inilah kisah kabilah Tsaqif dari awal hingga akhirnya. Kami sengaja menyajikannya secara utuh sebagaimana adanya, meskipun di antara peristiwa perang mereka dengan peristiwa masuk Islamnya terjeda oleh Perang Tabuk dan perang lainnya. Akan tetapi, kami lebih memilih untuk tidak memotong kisah mereka agar bagian awal dan akhirnya berkesinambungan, sehingga pembahasan mengenai fikih dari kisah ini beserta hukum-hukumnya dapat diletakkan di satu tempat yang sama.

Pasal: Hukum Berperang di Bulan Haram dan Menghancurkan Berhala

Maka kami katakan: Di dalam kisah ini terdapat faedah fikih berupa bolehnya berperang di bulan-bulan haram (al-asyhur al-urum) dan adanya penghapusan (naskh) terhadap keharaman hal tersebut. Sebab, Rasulullah keluar dari Madinah menuju Makkah pada akhir bulan Ramadan setelah berlalu delapan belas malam darinya. Dalil atas hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya: Ismail menceritakan kepada kami, dari Khalid Al-Haddza', dari Abu Qilabah, dari Abu Al-Asy'ats, dari Syaddad bin Aus, bahwasanya ia berjalan bersama Rasulullah pada masa Fathu Makkah melewati seorang pria yang sedang berbekam di pekuburan Baqi' setelah berlalu delapan belas malam dari bulan Ramadan, dalam keadaan beliau sedang menggandeng tanganku, lalu beliau bersabda: "Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam." Dan riwayat ini jauh lebih sah daripada perkataan orang yang menyatakan bahwa beliau keluar setelah berlalu sepuluh malam dari bulan Ramadan. Sanad hadis ini berjalan di atas syarat Imam Muslim, di mana telah diriwayatkan dengan sanad yang sama persis hadis: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (al-isān) atas segala sesuatu."

Beliau menetap di Makkah selama sembilan belas malam dengan mengqashar shalat, kemudian beliau keluar menuju kabilah Hawazin lalu memerangi mereka dan selesai dari urusan mereka. Setelah itu beliau langsung menuju Thaif lalu mengepung mereka selama dua puluh sekian malam menurut pendapat Ibnu Ishaq, atau delapan belas malam menurut pendapat Ibnu Sa'ad, atau empat puluh malam menurut pendapat Makhul. Jika engkau merenungkan hal itu, niscaya engkau akan mengetahui bahwa sebagian masa pengepungan tersebut mau tidak mau pasti jatuh pada bulan Dzulqa'dah (yang merupakan salah satu bulan haram).

Akan tetapi, ada yang berpendapat: Beliau tidak memulai peperangan melainkan pada bulan Syawal; maka ketika beliau telah memulainya, beliau tidak memutus jalannya peperangan hanya karena memasuki bulan haram. Namun dari mana kalian memiliki dalil bahwasanya beliau memulai peperangan di bulan haram? Sebab, terdapat perbedaan besar antara hukum memulai (al-ibtidā') dengan hukum melanjutkan (al-istidāmah).

Pasal: Keikutsertaan Wanita dalam Perang dan Status Budak yang Kabur

Di antara faedah fikihnya adalah: Bolehnya seorang pria pergi berperang dengan membawa istrinya, karena Nabi di dalam peperangan ini membawa serta Ummu Salamah dan Zainab.

Di antaranya juga: Bolehnya memasang manjanik atas kaum kafir dan melempar mereka dengannya, meskipun hal itu dapat menghantarkan pada terbunuhnya orang yang tidak ikut bertempur dari kalangan kaum wanita dan anak-anak keturunan musuh.

Di antaranya pula: Bolehnya menebang pepohonan milik kaum kafir apabila hal itu dapat melemahkan mereka, membuat mereka jengkel, dan mendatangkan dampak kerugian yang besar bagi mereka.

Di antaranya lagi: Bahwasanya seorang budak apabila ia kabur (abaqa) dari majikannya yang musyrik lalu menyusul bergabung dengan kaum muslimin, maka statusnya berubah menjadi merdeka. Said bin Manshur berkata: Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, dari Al-Hajjaj, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Dahulu Rasulullah memerdekakan para budak apabila mereka datang mendatangi beliau sebelum majikan mereka datang."

Said bin Manshur juga meriwayatkan, ia berkata: Rasulullah memutuskan perkara terkait budak dan majikannya ke dalam dua keputusan hukum: Beliau memutuskan bahwasanya seorang budak apabila ia keluar dari Darul Harb sebelum majikannya, maka ia berstatus merdeka; jika majikannya keluar menyusul setelahnya, maka budak tersebut tidak dikembalikan kepadanya. Dan beliau memutuskan bahwasanya sang majikan apabila ia keluar terlebih dahulu sebelum budaknya, kemudian sang budak keluar menyusul setelahnya, maka budak tersebut dikembalikan kepada majikannya.

Dari Asy-Sya'bi, dari seorang pria kabilah Tsaqif, ia berkata: Kami meminta kepada Rasulullah agar mengembalikan Abu Bakrah kepada kami—yang mana ia dahulu adalah budak milik kami yang mendatangi Rasulullah sewaktu beliau sedang mengepung Tsaqif lalu ia masuk Islam—namun beliau menolak mengembalikannya kepada kami, dan beliau bersabda: "Ia adalah orang yang dibebaskan oleh Allah, kemudian dibebaskan oleh Utusan-Nya." Maka beliau tidak mengembalikannya kepada kami. Ibnu Al-Mundzir berkata: "Dan ini adalah pendapat setiap orang dari kalangan ahli ilmu yang dihafal riwayatnya."

Pasal: Kebijakan Pemimpin Menunda Pengepungan

Di antara faedah fikihnya adalah: Bahwasanya seorang pemimpin apabila ia mengepung suatu benteng namun belum dibukakan kemenangan untuknya, lalu ia melihat adanya kemaslahatan bagi kaum muslimin untuk beranjak pergi meninggalkannya, maka ia tidak wajib memaksakan diri untuk terus bertahan di sana, dan boleh baginya meninggalkan kepungan tersebut. Sesungguhnya sikap terus bertahan mengepung itu hanyalah diwajibkan apabila di dalamnya terdapat kemaslahatan yang lebih kuat daripada kerusakannya.

Pasal: Tempat Mengambil Miqat Umrah

Di antara faedah fikihnya adalah: Bahwasanya beliau mengambil miqat ihram dari Ji'ranah untuk melaksanakan umrah, dalam keadaan beliau sedang masuk menuju Makkah. Dan inilah sunah yang berlaku bagi siapa saja yang memasuki kota Makkah dari jalur Thaif dan wilayah di sekitarnya.

Adapun apa yang dilakukan oleh banyak orang yang tidak memiliki ilmu, yaitu sengaja keluar dari Makkah menuju Ji'ranah hanya untuk mengambil miqat ihram umrah dari sana kemudian kembali lagi masuk ke Makkah, maka hal ini sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan tidak pula oleh seorang pun dari sahabatnya, serta tidak pernah dianggap mustahab oleh seorang pun dari kalangan ahli ilmu. Perbuatan itu hanyalah dilakukan oleh orang-orang awam yang mengklaim bahwa mereka sedang mengikuti teladan Nabi, padahal mereka keliru. Sebab, beliau mengambil ihram dari sana dalam kapasitasnya sebagai orang yang sedang datang masuk menuju Makkah, dan beliau tidak sengaja keluar dari Makkah menuju Ji'ranah hanya untuk berihram dari sana. Maka perbuatan awam ini adalah satu warna, sedangkan sunah beliau adalah warna yang lain. Dan hanya kepada Allah-lah taufik itu bersandar.

Pasal: Keluhuran Akhlak Nabi dalam Mendoakan Hidayah Bagi Musuh

Di antara faedah fikihnya adalah: Bukti dikabulkannya doa Rasulullah oleh Allah bagi kabilah Tsaqif agar Allah memberi mereka petunjuk dan mendatangkan mereka ke dalam Islam. Padahal mereka telah memerangi beliau, memusuhi beliau, membunuh sekelompok sahabat beliau, bahkan membunuh utusan dari utusan beliau yang beliau utus kepada mereka untuk menyeru mereka kepada Allah. Namun, di samping semua perlakuan buruk itu, beliau justru mendoakan kebaikan bagi mereka dan tidak mendoakan keburukan atas mereka. Dan ini termasuk bukti dari kesempurnaan sifat santun, kasih sayang, dan ketulusan nasihat beliau, shalawat Allah dan salam-Nya semoga senantiasa tercurah atasnya.

Pasal: Keutamaan Sikap Mengutamakan Orang Lain (Al-Īār) dalam Kebaikan

Di antara faedah fikihnya adalah: Kesempurnaan cinta Ash-Shiddiq (Abu Bakar) kepada beliau, serta maksudnya untuk mendekatkan diri kepada beliau dan menarik rasa cinta dengan segala hal yang ia mampui. Oleh karena itulah ia meminta dengan sangat kepada Al-Mughirah agar membiarkannya menjadi orang yang menyampaikan kabar gembira kepada Nabi tentang kedatangan utusan Thaif, agar dialah yang menggembirakan beliau dan membuat beliau bahagia atas hal tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwasanya boleh bagi seseorang meminta kepada saudaranya agar saudaranya tersebut mengalah dan mengutamakannya (al-īār) di dalam suatu amalan mendekatkan diri (qurbah) dari berbagai bentuk amal kebaikan, dan boleh pula bagi saudaranya untuk mengalah demi saudaranya tersebut. Adapun perkataan orang yang berpendapat dari kalangan ahli fikih bahwasanya tidak boleh ada sikap al-īār di dalam urusan ibadah/mendekatkan diri kepada Allah, maka pendapat tersebut tidaklah sah.

Sungguh Aisyah telah mengalah demi Umar bin Al-Khaththab agar Umar dimakamkan di dalam kamarnya di samping makam Nabi , padahal Umar-lah yang meminta hal tersebut kepadanya. Aisyah tidak membenci permintaan Umar tersebut dan tidak pula membenci pemberiannya. Berdasarkan hal ini, apabila ada seseorang meminta kepada orang lain agar orang tersebut mengalah memberikan posisinya di shaf pertama shalat, maka tidak dibenci permintaan tersebut dan tidak pula dibenci tindakan mengalahnya, begitu pula contoh-contoh yang serupa dengannya. Barangsiapa yang merenungkan sirah para sahabat, niscaya ia akan mendapati mereka sama sekali tidak membenci hal tersebut dan tidak pula menolaknya.

Dan bukankah perbuatan ini tidak lain merupakan bentuk kemuliaan, kedermawanan, serta sikap mengutamakan orang lain di atas diri sendiri (al-īār 'alā an-nafs) pada perkara yang paling dicintai oleh jiwanya, demi menggembirakan saudaranya sesama muslim, mengagungkan kedudukannya, memenuhi permintaannya, serta memotivasinya di dalam kebaikan? Terkadang, pahala dari masing-masing pekerti mulia ini jauh lebih kuat menandingi pahala dari amalan ibadah itu sendiri, sehingga orang yang mengalahkannya justru termasuk ke dalam golongan orang yang berdagang dengan memberikan satu amalan ibadah namun ia berbalik mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Atas dasar ini pula, tidak terlarang bagi pemilik air yang hanya cukup untuk satu orang untuk mengalah memberikan airnya kepada saudaranya agar saudaranya itu berwudhu dengannya sedangkan ia sendiri memilih bertayamum, apabila kondisinya mau tidak mau salah satu dari keduanya harus bertayamum. Maka tindakan mengutamakan saudaranya itu membuatnya berhasil meraih keutamaan sikap al-īār sekaligus keutamaan bersuci dengan debu tanah. Tidak ada satu pun kitab maupun sunah, tidak pula keluhuran akhlak yang melarang hal ini.

Berdasarkan hal ini pula, apabila rasa dahaga yang sangat mencekam menimpa sekelompok orang hingga mereka melihat adanya tanda kebinasaan (kematian), sedangkan di tangan sebagian mereka terdapat air, lalu ia mengalah mengutamakan orang lain di atas dirinya sendiri dan pasrah menerima kematian demi saudaranya, maka hal itu hukumnya boleh. Tidak boleh dikatakan bahwa ia telah membunuh dirinya sendiri dan tidak pula dikatakan ia telah melakukan perkara yang diharamkan, melainkan perbuatan ini merupakan puncak dari kedermawanan dan kemurahan hati, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) di atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan." (QS. Al-Hasyr: 9).

Peristiwa ini telah terjadi nyata pada sekelompok sahabat di dalam Perang Pembebasan Syam (Futū asy-Syām), dan hal itu dihitung sebagai bagian dari rekam jejak kemuliaan serta keutamaan mereka. Dan bukankah tindakan menghadiahkan pahala amalan ibadah—baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan—kepada mayit tidak lain merupakan bentuk al-īār (mengalah memberikan) pahalanya, yang mana hal itu adalah inti dari sikap al-īār di dalam urusan ibadah? Maka apa perbedaan antara seseorang yang mengalah di saat mengerjakannya agar saudaranya meraih pahalanya, dengan seseorang yang mengamalkannya terlebih dahulu baru kemudian mengalah menghadiahkan pahalanya untuk saudaranya? Dan hanya kepada Allah-lah taufik itu bersandar.

Pasal: Kewajiban Menghancurkan Berhala, Simbol Syirik, dan Kubur Kubah

Di antara faedah fikihnya adalah: Bahwasanya tidak boleh membiarkan tempat-tempat kesyirikan dan berhala-berhala tetap berdiri kokoh setelah adanya kemampuan untuk menghancurkannya dan membatalkannya, walau hanya satu hari saja. Sebab, tempat-tempat itu merupakan syiar kekafiran dan kesyirikan, dan merupakan kemungkaran yang paling besar. Maka tidak boleh ada toleransi untuk menetapkannya sama sekali di saat adanya kemampuan.

Dan inilah hukum yang berlaku atas bangunan-bangunan kubah (al-masyāhid) yang didirikan di atas kuburan, yang mana kuburan tersebut telah dijadikan sebagai berhala dan sesembahan (at-awāgīt) yang disembah selain Allah; begitu pula batu-batu yang dituju manusia untuk diagungkan, dicari berkahnya, dijadikan tempat bernazar, dan dicium. Tidak boleh membiarkan sesuatu pun dari hal tersebut tersisa di atas muka bumi ini di saat adanya kemampuan untuk menghilangkannya. Banyak dari bangunan-bangunan tersebut kedudukannya sama persis seperti berhala Al-Lat, Al-Uzza, dan Manat yang ketiga yang lain, atau bahkan jauh lebih besar kesyirikannya di sisi bangunan tersebut dan dengannya. Wallahu al-musta'an.

Dahulu, tidak ada seorang pun dari para pemilik berhala-berhala ini yang meyakini bahwasanya berhala itu mampu menciptakan, memberi rezeki, mematikan, maupun menghidupkan. Mereka hanyalah melakukan di sisi berhala tersebut dan dengannya apa yang dilakukan oleh saudara-saudara mereka dari kalangan kaum musyrik pada hari ini di sisi berhala-berhala mereka. Orang-orang zaman sekarang telah mengikuti sunah (kebiasaan) orang-orang sebelum mereka, mengambil jalan mereka persis laksana lurusnya bulu anak panah, dan mengambil metode mereka jengkal demi jengkal serta hasta demi hasta.

Kesyirikan telah menguasai mayoritas jiwa manusia disebabkan karena munculnya kebodohan dan tersembunyinya ilmu, sehingga perkara yang makruf berubah menjadi mungkar dan perkara yang mungkar berubah menjadi makruf, sunah dianggap bidah dan bidah dianggap sunah. Anak kecil tumbuh besar di atas kondisi tersebut dan orang tua renta pun menutup usianya di atasnya. Tanda-tanda jalan petunjuk telah terhapus, keterasingan Islam semakin mencekam, jumlah ulama semakin sedikit sedangkan orang-orang bodoh semakin berkuasa, urusan menjadi semakin gawat, ujian semakin keras, dan telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.

Akan tetapi, akan senantiasa ada segolongan dari kelompok pengikut Muhammad yang tegak berdiri di atas kebenaran, dan terus berjihad melawan para pemilik kesyirikan dan bidah, sampai Allah Swt. mewarisi bumi ini beserta siapa saja yang ada di atasnya, dan Dialah sebaik-baik Dzat yang mewarisi.

Pasal: Alokasi Harta Berhala untuk Maslahat Kaum Muslimin

Di antara faedah fikihnya adalah: Bolehnya seorang pemimpin mengalokasikan harta kekayaan yang mengalir menuju tempat-tempat penziarahan syirik dan berhala tersebut untuk kepentingan jihad dan maslahat kaum muslimin. Bahkan, wajib atas pemimpin untuk mengambil seluruh harta berhala yang digiring ke sana, lalu mengembangkannya untuk kepentingan bala tentara, para pejuang, dan maslahat Islam, sebagaimana dahulu Nabi mengambil harta berhala Al-Lat lalu memberikannya kepada Abu Sufyan untuk melunakkan hatinya, serta menggunakannya untuk melunasi utang Urwah dan Al-Aswad.

Demikian pula, wajib atasnya untuk menghancurkan bangunan-bangunan kubah yang didirikan di atas kuburan yang dijadikan berhala. Pemimpin berhak memotong-motong bahannya untuk diberikan kepada para pejuang atau menjualnya lalu menggunakan uang hasil penjualannya demi menopang kemaslahatan kaum muslimin.

Demikian pula hukum yang berlaku pada aset-aset wakafnya; sesungguhnya jika aset itu diwakafkan untuk tempat syirik tersebut, maka status wakafnya adalah batil dan termasuk ke dalam kategori harta yang tersia-siakan, sehingga wajib dialihkan untuk maslahat kaum muslimin. Sebab, wakaf itu tidak sah kecuali jika diniatkan untuk tujuan taat (qurbah) dan kepatuhan kepada Allah dan Utusan-Nya. Maka tidak sah wakaf yang ditujukan untuk bangunan kubah atau kuburan yang dinyalakan lampu di atasnya, diagungkan, dijadikan tempat bernazar, diziarahi laksana haji, disembah selain Allah, serta dijadikan sebagai berhala selain-Nya. Dan ini termasuk perkara yang tidak diperselisihkan oleh seorang pun dari kalangan para imam Islam serta orang-orang yang mengikuti jalan mereka.

Pasal: Status Hukum Lembah Wajj di Thaif

Di antara faedah fikihnya adalah: Bahwasanya lembah Wajj—yaitu sebuah lembah yang terletak di Thaif—merupakan tanah haram yang diharamkan hewan buruannya dan ditebang pepohonannya.

Akan tetapi, para ahli fikih berselisih pendapat di dalam masalah ini. Mayoritas ulama (al-jumhūr) berpendapat bahwasanya tidak ada sebidang tanah pun di muka bumi ini yang berstatus tanah haram kecuali Makkah dan Madinah. Imam Abu Hanifah bahkan menyelisihi mereka dalam status tanah haram Madinah (menurutnya Madinah bukan tanah haram). Sedangkan Imam Asy-Syafi'i rahmatullah 'alaihi di dalam salah satu dari dua pendapatnya menyatakan bahwasanya lembah Wajj adalah tanah haram yang diharamkan hewan buruan dan pepohonannya.

Asy-Syafi'i berhujah untuk pendapat ini dengan menggunakan dua hadis: Hadis pertama adalah hadis yang telah disebutkan di atas (surat perjanjian Nabi). Sedangkan hadis kedua adalah hadis dari Urwah bin Al-Zubair, dari ayahnya (Al-Zubair), bahwasanya Nabi bersabda: "Sesungguhnya hewan buruan lembah Wajj dan tanaman durinya adalah haram yang diharamkan karena Allah." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Hadis ini dikenal melalui jalur periwayatan Muhammad bin Abdullah bin Insan, dari ayahnya, dari Urwah. Imam Al-Bukhari di dalam kitab Tarikh-nya berkata: "Hadis ini tidak ada riwayat lain yang menguatkannya (lā yutāba'u 'alaihi)." Aku (Ibnu Al-Qayyim) berkata: Dan di dalam masalah pendengaran riwayat Urwah dari ayahnya terdapat tinjauan kritis (naar), meskipun ia memang pernah melihatnya. Wallahu a'lam.

Pasal: Pengutusan Para Petugas Zakat (Al-Muṣaddiqīn)

Ketika Rasulullah tiba di Madinah dan memasuki tahun kesembilan Hijriah, beliau mengutus para petugas zakat (al-muṣaddiqīn) untuk mengambil sedekah (zakat) dari kalangan orang-orang Arab Badui.

Ibnu Sa'ad berkata: Kemudian Rasulullah mengutus para petugas zakat. Para perawi menceritakan: "Ketika Rasulullah melihat hilal bulan Muharam tahun kesembilan, beliau mengutus para petugas zakat untuk memungut zakat bangsa Arab. Maka beliau mengutus Uyainah bin Hishn kepada Bani Tamim, mengutus Yazid bin Al-Hushain kepada kabilah Aslam dan Ghifar, mengutus Abbad bin Bisyr Al-Asyhalat kepada kabilah Sulaim dan Muzainah, mengutus Rafi' bin Makits kepada kabilah Juhainah, mengutus Amr bin Al-Aas kepada Bani Fazarah, mengutus Ad-Dhahhak bin Sufyan kepada Bani Kilab, mengutus Bisyr bin Sufyan kepada Bani Ka'b, dan mengutus Ibnu Al-Lutbiyyah Al-Azdi kepada Bani Dzubyan."

Rasulullah memerintahkan para petugas zakat tersebut untuk mengambil harta yang dilebihkan (bersifat pertengahan/sukarela) dari mereka dan menjaga diri (menghindari) agar tidak mengambil harta mereka yang paling berharga (karā'im amwālihim). Dikatakan pula: Ketika Ibnu Al-Lutbiyyah pulang kembali, beliau mengaudit (menghitung kembali) perolehannya. Di dalam peristiwa ini terdapat hujah (dalil) atas bolehnya mengaudit para pekerja dan orang-orang yang diserahi amanah; jika tampak pengkhianatan mereka, maka pemimpin memecatnya dan mengangkat orang lain yang amanah.

Ibnu Ishaq berkata: Dan beliau mengutus Al-Muhajir bin Abi Umayyah ke Shan'a (Yaman), lalu Al-Ansi (Nabi Palsu) melakukan pemberontakan kepadanya saat ia berada di sana. Beliau juga mengutus Ziyad bin Labid ke Hadhramaut, mengutus Adi bin Hatim ke kabilah Thayyi' dan Bani Asad, serta mengutus Malik bin Nuwairah atas zakat Bani Hanzhalah. Sementara untuk zakat Bani Sa'ad, beliau membaginya kepada dua orang pria: beliau mengutus Az-Zibriqan bin Badr atas satu wilayah dan Qais bin Ashim atas wilayah yang lain. Beliau juga mengutus Al-Ala' bin Al-Hadhrami ke Bahrain, serta mengutus Ali bin Abi Thalib—radhiyallahu 'anhu—ke Najran demi mengumpulkan sedekah (zakat) mereka dan datang menghadap beliau membawa jizyah mereka.

Pasal: Pasukan-Pasukan Khusus (As-Sarāyā) dan Utusan Militer pada Tahun Sembilan Hijriah

Disebutkan kisah Pasukan Khusus Uyainah bin Hishn Al-Fazari menuju Bani Tamim. Peristiwa ini terjadi pada bulan Muharam tahun ini. Beliau mengutusnya kepada mereka dalam sebuah pasukan khusus untuk memerangi mereka dengan membawa 50 orang penunggang kuda, yang mana tidak ada seorang pun dari kalangan Muhajirin maupun Ansar di dalam pasukan tersebut.

Dahulu pasukan ini berjalan di waktu malam dan bersembunyi (berkemah) di waktu siang. Ia berhasil menyergap mereka di sebuah padang pasir saat mereka sedang melepas hewan-hewan ternak mereka. Ketika mereka melihat rombongan pasukan tersebut, mereka langsung lari berhamburan. Pasukan muslim berhasil menawan 11 orang pria, 21 orang wanita, dan 30 orang anak-anak dari mereka, lalu menggiring mereka menuju Madinah. Mereka kemudian ditempatkan di rumah Ramlah kunti Al-Harits.

Maka datanglah sejumlah pemuka mereka (untuk menebus penawanan tersebut), di antaranya: Utarid bin Hajib, Az-Zibriqan bin Badr, Qais bin Ashim, Al-Aqra' bin Habis, Qais bin Al-Harits, Nu'aim bin Sa'ad, Amr bin Al-Ahtam, dan Rabah bin Al-Harits. Ketika para pemuka ini melihat kaum wanita dan anak keturunan mereka, mereka menangis di hadapan mereka. Mereka pun bergegas mendatangi pintu rumah Nabi lalu berseru memanggil-manggil: "Wahai Muhammad, keluarlah menemui kami!"

Maka Rasulullah keluar sementara Bilal sedang mengumandangkan iqamah shalat. Mereka langsung bergelantungan pada Rasulullah sembari berbicara kepada beliau. Beliau sempat berdiri sejenak bersama mereka, kemudian beliau berlalu lalu mengimami shalat Zhuhur. Setelah itu, beliau duduk di halaman masjid.

Mereka memajukan Utarid bin Hajib, lalu ia berbicara dan menyampaikan khotbah (pidato kebanggaan). Maka Rasulullah memerintahkan Tsabit bin Qais bin Syammas untuk menjawab khotbah mereka. Dan Allah Swt. menurunkan ayat berkenaan dengan perbuatan mereka:

"Sesungguhnya orang-orang yang memanggilmu (Muhammad) dari luar kamar-kamar (mu), kebanyakan mereka tidak mengerti. Dan sekiranya mereka bersabar sampai engkau keluar menemui mereka, tentu itu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 4-5).

Kemudian Rasulullah mengembalikan para tawanan dan rampasan perang tersebut kepada mereka. Lalu berdirilah Az-Zibriqan, sang penyair dari Bani Tamim, lalu melantunkan bait-bait syair dengan nada membanggakan diri:

Kami adalah kaum yang mulia, maka tidak ada satu kabilah pun yang setara dengan kami % Dari kalangan kami lahir para raja, dan di tengah-tengah kami tempat ibadah didirikan.

Betapa banyak kabilah yang telah kami tundukkan seluruhnya % Di saat terjadi penjarahan perang, dan keutamaan kemuliaan itu selalu mengikutinya.

Dan kamilah yang memberi makan di saat paceklik kering melanda % Berupa daging panggang di saat gumpalan awan mendung tidak memayungi.

Dengan apa yang engkau lihat, manusia dari kalangan pemuka mereka mendatangi kami % Dari setiap penjuru negeri dengan penuh rasa cinta, kemudian kami menjamunya.

Maka kami menyembelih unta-unta yang gemuk dengan sukarela di tanah asal kami % Bagi para pendatang yang singgah, di mana apabila mereka singgah, mereka kenyang menyantapnya.

Maka tidaklah engkau melihat kami menantang suatu kabilah untuk saling membanggakan diri % Melainkan mereka mengambil faedah, lalu bagian kepala mereka terputus.

Maka barangsiapa yang hendak membanggakan diri di hadapan kami dalam urusan itu, kami mengenalnya % Maka kaum itu akan kembali pulang dalam keadaan kabar-kabar tentang kami didengarkan.

Sesungguhnya kami menolak ketundukan dan tidak ada seorang pun yang mampu menolak kami % Sesungguhnya kami memang demikian, di saat saling membanggakan diri kami menjulang tinggi.

Maka berdirilah penyair Islam, Hassan bin Tsabit, lalu menjawab bait syair tersebut secara spontan (badīhah):

Sesungguhnya para pemuka dari keturunan Fihr dan saudara-saudara mereka % Sungguh mereka telah menjelaskan suatu sunah (jalan hidup) bagi manusia untuk diikuti.

Rida dengannya setiap orang yang kondisi batinnya % Adalah bertakwa kepada Al-Ilah (Allah), dan setiap kebaikan telah diperbuat.

Suatu kaum yang apabila mereka berperang, mereka memberikan dampak bahaya bagi musuhnya % Atau jika mereka mengupayakan manfaat bagi para pengikutnya, mereka benar-benar memberi manfaat.

Hal itu merupakan perangai asli yang ada pada diri mereka, bukan perkara yang baru diada-adakan % Sesungguhnya seburuk-buruk perangai makhluk hidup—ketahuilah—adalah perkara bidah.

Jika di kalangan manusia ada orang-orang yang selalu mendahului dalam kebaikan setelah mereka % Maka setiap capaian yang mendahului itu hanyalah mengekor pada capaian terendah mereka.

Manusia tidak akan mampu menambal apa yang telah diruntuhkan oleh telapak tangan mereka % Di saat melakukan pembelaan, dan mereka tidak akan meruntuhkan apa yang telah mereka tambal.

Jika suatu hari mereka berlomba dengan manusia, niscaya kemenangan mereka akan berjaya % Atau jika mereka menimbang ahli kemuliaan dengan kedermawanan, mereka akan bersenang-senang.

Orang-orang yang menjaga kehormatan diri, di mana kesucian diri mereka telah disebutkan di dalam wahyu % Mereka tidak ternoda oleh aib dan tidak pula dibinasakan oleh ketamakan.

Mereka tidak kikir kepada tetangga atas kelebihan harta yang mereka miliki % Dan mereka tidak disentuh oleh noda yang bersumber dari ketamakan.

Apabila kami menegakkan panji perang untuk suatu kabilah, kami tidak merayap mendekati mereka % Sebagaimana merayapnya langkah kaki hewan buas yang mendekati buruannya.

Kami menjulang tinggi apabila peperangan telah mencengkeram kami dengan kuku-kukunya % Di saat orang-orang yang lemah dan tak bernasab tunduk tak berdaya dari kuku-kukunya.

Mereka tidak sombong (berbangga diri) apabila berhasil mengalahkan musuh mereka % Dan jika mereka tertimpa musibah (kekalahan), tidak ada sikap melampaui batas dan tidak pula keluh kesah.

Seolah-olah mereka di tengah berkecamuknya perang dan kematian yang mengintai % Adalah laksana singa-singa di hutan belantara yang memiliki kekuatan pada pergelangan cakarnya.

Ambillah dari mereka apa yang mereka datangkan dengan sukarela apabila mereka sedang marah % Dan janganlah ambisimu tertuju pada perkara yang telah mereka larang.

Sebab sesungguhnya di dalam memerangi mereka—maka tinggalkanlah permusuhan dengan mereka— % Terdapat keburukan yang pekat, yang di dalamnya teraduk racun dan penyakit mematikan.

Alangkah mulianya suatu kaum yang Rasulullah adalah pemimpin kelompok mereka % Di saat hawa nafsu dan kelompok-kelompok manusia saling berselisih menjauh.

Telah kuhadiahkan pujianku kepada mereka sebelum ini demi menolongnya % Di dalam apa yang dicintai oleh lisan seorang penenun syair yang mahir berkarya.

Sebab sesungguhnya mereka adalah sebaik-baik makhluk yang hidup seluruhnya % Baik di saat manusia serius di dalam ucapan yang sungguh-sungguh maupun di saat mereka bersenda gurau.

Ketika Hassan telah selesai melantunkan syairnya, Al-Aqra' bin Habis berkata: "Demi Allah, lelaki ini (Muhammad) benar-benar diberikan kelebihan; sungguh juru khotbahnya jauh lebih fasih berkhotbah daripada juru khotbah kami, dan sungguh penyairnya jauh lebih indah bersyair daripada penyair kami, serta suara-suara mereka jauh lebih lantang daripada suara-suara kami." Kemudian mereka pun masuk Islam, lalu Rasulullah memberikan hadiah kepada mereka dan membaguskan pemberian hadiah-hadiah untuk mereka.

Pasal: Rincian Dialog Pertemuan dengan Utusan Bani Tamim

Ibnu Ishaq berkata: Ketika utusan Bani Tamim datang, mereka masuk ke dalam masjid lalu berseru memanggil Rasulullah : "Keluarlah menemui kami, wahai Muhammad!" Suara teriakan mereka tersebut mengganggu Rasulullah , maka beliau keluar menemui mereka.

Mereka berkata: "Kami datang untuk saling membanggakan diri denganmu, maka izinkanlah bagi penyair kami dan juru khotbah kami." Beliau bersabda: "Ya, aku telah mengizinkan juru khotbah kalian, maka silakan Utarid bin Hajib berdiri."

Maka Utarid berdiri dan berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan kami sebagai para raja, Dzat yang memiliki keutamaan atas kami, dan Dzat yang telah menganugerahkan kepada kami harta kekayaan yang melimpah yang dengannya kami berbuat kebaikan. Dia telah menjadikan kami sebagai penduduk wilayah timur yang paling mulia, yang paling banyak jumlah bilangannya, dan yang paling mudah mempersiapkan perbekalan. Maka siapakah di antara manusia yang laksana kami? Bukankah kami adalah para pemimpin manusia dan pemilik keutamaan mereka? Maka barangsiapa yang membanggakan diri di hadapan kami, hendaklah ia menghitung perolehan seperti apa yang kami hitung. Jikalau kami menghendaki, niscaya kami akan memperbanyak ucapan, akan tetapi kami malu untuk memperbanyak ucapan atas apa yang telah dianugerahkan kepada kami. Aku mengatakan ucapan ini agar kalian mendatangkan ucapan yang semisal dengan ucapan kami, atau urusan yang jauh lebih utama daripada urusan kami." Kemudian ia duduk.

Lalu Rasulullah bersabda kepada Tsabit bin Qais bin Syammas: "Berdirilah dan jawablah ucapannya!" Maka Tsabit berdiri dan berkata:

"Segala puji bagi Allah yang mana langit dan bumi adalah ciptaan-Nya; Dia telah menetapkan urusan-Nya di dalam keduanya, dan ilmu-Nya meliputi Kursi-Nya. Tidak ada suatu pun yang wujud melainkan bersumber dari karunia-Nya. Kemudian, termasuk dari karunia-Nya adalah Dia menjadikan kami sebagai para raja, dan Dia memilih dari sebaik-baik makhluk-Nya seorang Rasul, yang dijadikannya paling mulia nasabnya, paling jujur ucapannya, dan paling utama kedudukannya. Lalu Dia menurunkan Al-Kitab kepadanya, memercayakannya atas makhluk-Nya, dan ia adalah orang pilihan Allah dari seluruh alam semesta.

Kemudian sang Rasul menyeru manusia untuk beriman kepada Allah, maka orang-orang Muhajirin dari kalangan kaumnya dan kerabat rahimnya beriman kepadanya; mereka adalah manusia yang paling mulia kedudukannya, paling tampan wajahnya, dan sebaik-baik manusia amalan perbuatannya. Kemudian, makhluk yang paling pertama menyambut dan memenuhi seruan Allah ketika Rasulullah menyerunya adalah kami (kaum Ansar). Maka kami adalah para penolong agama Allah (Anṣārullāh) dan pembantu dekat Rasul-Nya (wuzarā'u Rasūlih). Kami memerangi manusia sampai mereka beriman; barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka terjaga harta dan darahnya. Dan barangsiapa yang ingkar, kami akan berjihad melawannya di jalan Allah selamanya, dan membunuhnya adalah perkara yang sangat mudah bagi kami. Aku mengatakan ucapan ini dan aku memohon ampun kepada Allah yang Maha Agung untuk kaum mukminin dan mukminat. Wassalamu 'alaikum."

Kemudian penulis menyebutkan berdirinya Az-Zibriqan dan lantunan syairnya serta jawaban Hassan untuknya dengan bait-bait syair yang telah disebutkan di atas. Ketika Hassan telah selesai dari ucapannya, Al-Aqra' bin Habis berkata: "Sesungguhnya lelaki ini juru khotbahnya jauh lebih fasih berkhotbah daripada juru khotbah kami, penyairnya jauh lebih indah bersyair daripada penyair kami, dan ucapan-ucapan mereka jauh lebih tinggi daripada ucapan-ucapan kami." Kemudian Rasulullah memberikan hadiah kepada mereka dan membaguskan pemberian hadiah-hadiah untuk mereka.

Pasal: Pasukan Khusus Quthbah bin Amir bin Hadidah menuju Kabilah Khats'am

Peristiwa ini terjadi pada bulan Safar tahun kesembilan Hijriah. Ibnu Sa'ad berkata: Para perawi menceritakan bahwasanya Rasulullah mengutus Quthbah bin Amir bersama 20 orang pria menuju sebuah perkampungan dari kabilah Khats'am di daerah sekitar Tabalah, dan beliau memerintahkannya untuk melancarkan serangan dadakan.

Mereka keluar dengan mengendarai sepuluh ekor unta yang mereka kendarai secara bergantian. Di tengah jalan, mereka berhasil menangkap seorang pria lalu mereka menginterogasinya, namun pria tersebut berpura-pura tidak bisa berbahasa Arab dengan jelas di hadapan mereka, sementara ia justru mulai berteriak memanggil penduduk kampungnya dan memperingatkan mereka. Maka pasukan muslim langsung memenggal lehernya.

Pasukan muslim bertahan dan menunggu sampai penduduk kampung tersebut tertidur lelap, lalu mereka melancarkan serangan dadakan yang bertubi-tubi kepada mereka. Maka terjadilah pertempuran yang sangat sengit hingga korban luka-luka berjatuhan dalam jumlah yang banyak di kedua belah pihak secara keseluruhan. Quthbah bin Amir berhasil membunuh orang yang berhasil ia bunuh, lalu mereka menggiring hewan-hewan ternak berupa unta, tawanan wanita, dan kambing menuju Madinah.

Di dalam kisah tersebut disebutkan bahwasanya kaum dari kabilah musuh sempat berkumpul dan menunggangi tunggangan mereka untuk mengejar jejak pasukan muslim. Akan tetapi, Allah Subhaanahu mengirimkan atas mereka aliran banjir bandang yang sangat besar, yang menjadi penghalang kokoh di antara mereka dengan kaum muslimin. Akhirnya, kaum muslimin terus menggiring unta, kambing, dan para tawanan perang dalam keadaan musuh hanya bisa memandangi mereka namun tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk menyeberang (melewati banjir) ke arah mereka, sampai kaum muslimin hilang dari pandangan mereka.

Pasal: Pasukan Khusus Adh-Dhahhak bin Sufyan Al-Kilabi menuju Bani Kilab

Peristiwa ini terjadi pada bulan Rabiul Awal tahun kesembilan Hijriah.

Para perawi menceritakan bahwasanya Rasulullah mengutus sebuah pasukan menuju Bani Kilab, dan yang bertindak sebagai pemimpin atas mereka adalah Adh-Dhahhak bin Sufyan bin Auf At-Thai, dan bersamanya ikut pula Al-Asyad bin Salamah. Pasukan muslim bertemu dengan mereka di daerah Az-Zaj, wilayah kepunyaan Wali, lalu pasukan muslim menyeru mereka kepada Islam. Namun mereka menolak, sehingga pasukan muslim memerangi mereka dan berhasil mengalahkan mereka.

Al-Asyad berhasil mengejar ayahnya sendiri yang bernama Salamah, yang saat itu Salamah sedang mengendarai kudanya di sebuah kubangan air di Az-Zaj. Al-Asyad menyerunya kepada Islam dan memberikan jaminan keamanan untuknya. Akan tetapi, ayahnya justru mencaci makinya dan mencaci maki agamanya. Maka Al-Asyad langsung menebas kedua urat kaki belakang ('urqūb) kuda ayahnya. Ketika kuda itu jatuh terjungkal di atas kedua kaki belakangnya, Salamah bertumpu pada tombaknya di dalam air, lalu ia menahan diri sampai datang salah seorang prajurit muslim lainnya lalu membunuhnya; dan putranyalah yang sengaja tidak membunuhnya secara langsung.

Pasal: Pasukan Khusus Alqamah bin Mujazziz Al-Mudliji menuju Habasyah

Peristiwa ini terjadi pada tahun kesembilan Hijriah di bulan Rabiul Akhir.

Para perawi menceritakan: "Ketika berita sampai kepada Rasulullah bahwasanya sekelompok orang dari negeri Habasyah (Ethiopia) terlihat oleh penduduk Jeddah, maka beliau mengutus Alqamah bin Mujazziz bersama 300 orang prajurit untuk menghadapi mereka. Alqamah sampai di sebuah pulau di laut, dan ia telah mengarungi lautan untuk mendatangi mereka, namun mereka lari menjauh darinya."

Ketika Alqamah hendak pulang kembali, sebagian orang dari pasukan tersebut tergesa-geda ingin segera menemui keluarga mereka, lalu ia mengizinkan mereka. Di antara yang tergesa-gesa itu adalah Abdullah bin Hudzafah As-Sahmi, maka Alqamah mengangkatnya sebagai pemimpin atas orang-orang yang bergegas pulang tersebut. Pada diri Abdullah ini terdapat sifat suka bercanda (da'ābah).

Di tengah jalan, mereka singgah di sebuah tempat lalu menyalakan api untuk menghangatkan tubuh mereka. Tiba-tiba Abdullah berkata, "Aku tegaskan kepada kalian, hendaklah kalian melompat masuk ke dalam api ini!" Maka sebagian orang dari pasukan itu berdiri dan bersiap-siap hingga ia mengira bahwa mereka benar-benar akan melompat ke dalamnya. Maka ia segera berkata, "Duduklah kalian, sesungguhnya aku hanyalah bercanda bersama kalian."

Kemudian mereka menceritakan peristiwa tersebut kepada Rasulullah , maka beliau bersabda: "Barangsiapa yang memerintahkan kalian untuk melakukan maksiat, maka janganlah kalian menaatinya."

Aku (Ibnu Al-Qayyim) berkata: Di dalam kitab As-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim) terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: "Rasulullah mengutus sebuah pasukan khusus dan mengangkat seorang pria dari kalangan Ansar sebagai pemimpin atas mereka, serta memerintahkan mereka untuk mendengar dan taat kepadanya. Di tengah jalan, mereka membuat pria Ansar tersebut marah, maka ia berkata: 'Kumpulkanlah kayu bakar untukku!' Mereka pun mengumpulkannya. Ia berkata lagi: 'Nyalakanlah api!' Kemudian ia berkata: 'Bukankah Rasulullah telah memerintahkan kalian untuk mendengar dan taat kepadaku?' Mereka menjawab: 'Benar.' Ia berkata: 'Maka masuklah kalian ke dalam api itu!'

Maka sebagian dari mereka saling memandang kepada sebagian yang lain lalu mereka berkata: 'Sesungguhnya pelarian kita kepada Rasulullah tidak lain adalah demi selamat dari api (neraka), (bagaimana mungkin sekarang kita justru masuk ke dalam api?).' Mereka terus berada dalam kondisi bimbang demikian sampai amarah pemimpin tersebut mereda dan api pun padam. Ketika mereka pulang kembali, mereka menceritakan peristiwa itu kepada Rasulullah , maka beliau bersabda: "Seandainya mereka masuk ke dalam api tersebut, niscaya mereka tidak akan pernah bisa keluar darinya selama-lamanya," dan beliau bersabda: "Tidak ada ketaatan di dalam kemaksiatan kepada Allah; sesungguhnya ketaatan itu hanyalah ada di dalam perkara yang makruf."

Di dalam hadis ini disebutkan bahwasanya amir (pemimpin) tersebut berasal dari kalangan Ansar, dan Rasulullah -lah yang mengangkatnya sebagai pemimpin, serta luapan amarah-lah yang mendorongnya melakukan hal tersebut. Sementara itu, Imam Ahmad telah meriwayatkan di dalam kitab Musnad-nya dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah Ta'ala:

"Taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59).

Ibnu Abbas berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin Adi ketika Rasulullah mengutusnya dalam sebuah pasukan khusus." Maka kesimpulannya, bisa jadi peristiwa ini merupakan dua kejadian yang berbeda yang terjadi sendiri-sendiri, atau bisa jadi hadis riwayat Ali-lah yang lebih terjaga (al-ma). Wallahu a'lam.

Pasal: Pasukan Khusus Ali bin Abi Thalib Menghancurkan Berhala Kabilah Thayyi'

Peristiwa ini terjadi pada tahun kesembilan Hijriah.

Para perawi menceritakan bahwasanya Rasulullah mengutus Ali bin Abi Thalib bersama 150 orang pria dari kalangan Ansar, dengan membawa 100 ekor unta dan 50 ekor kuda. Bersamanya terdapat bendera hitam (rāyah) dan panji putih (liwā'). Pasukan ini diutus menuju Al-Fuls, yaitu berhala milik kabilah Thayyi', untuk menghancurkannya.

Mereka melancarkan serangan dadakan tepat di waktu fajar ke wilayah pemukiman keluarga Hatim (At-Thai). Pasukan muslim berhasil menghancurkan berhala tersebut, serta memenuhi tangan-tangan mereka dengan harta tawanan, unta, dan kambing. Di antara tawanan yang tertangkap adalah saudara perempuan dari Adi bin Hatim, sedangkan Adi sendiri melarikan diri menuju negeri Syam. Pasukan muslim juga menemukan di dalam gudang penyimpanan berhala tersebut tiga bilah pedang dan tiga pasang baju besi.

Ali menugaskan Abu Qatadah untuk mengurusi para tawanan, dan menugaskan Abdullah bin Atik untuk mengurusi hewan ternak serta barang-barang perkakas. Ali membagikan harta ghanimah di tengah jalan, namun ia menyisihkan bagian khusus pilihan (aṣ-ṣafī) untuk Rasulullah , dan ia tidak membagikan bagian apa pun untuk keluarga Hatim sampai ia membawa mereka tiba di Madinah.

Ibnu Ishaq berkata: Adi bin Hatim menceritakan: "Tidak ada seorang pria pun dari bangsa Arab yang lebih sengit kebenciannya kepada Rasulullah daripada diriku ketika aku mendengar perihal beliau. Dahulu aku adalah seorang pria yang terhormat, menganut agama Kristen, berjalan memimpin kaumku dengan mengambil seperempat dari harta rampasan mereka (al-murbā'), memandang diriku berada di atas agama yang benar, dan aku bertindak sebagai raja di kalangan kaumku. Ketika aku mendengar perihal Rasulullah , aku membencinya, maka aku berkata kepada seorang budak Arab milikku yang bertugas sebagai penggembala unta-untaku: 'Celaka kamu! Persiapkanlah untukku unta-unta tungganganku yang penurut lagi gemuk, lalu dekatkanlah unta-unta tersebut di dekatku. Apabila engkau mendengar ada pasukan Muhammad telah menginjakkan kaki di negeri ini, maka segeralah kabari aku!' Budak itu pun melaksanakannya.

Hingga pada suatu pagi, ia mendatangi diriku dan berkata: 'Wahai Adi, apa yang akan engkau lakukan jika pasukan berkuda Muhammad mengepungmu? Maka lakukanlah sekarang, karena sesungguhnya aku telah melihat panji-panji berkibar.' Aku bertanya tentang panji itu, lalu orang-orang menjawab: 'Ini adalah pasukan Muhammad.'

Adi melanjutkan: Maka aku berkata kepada budakku: 'Dekatkanlah unta-unta tungganganku kepadaku!' Ia pun mendekatkannya, lalu aku segera mengangkut istri dan anak-anakku. Kemudian aku berkata: 'Aku akan menyusul bergabung dengan orang-orang yang seagama denganku dari kalangan kaum Nasrani di negeri Syam.' Namun, aku meninggalkan anak perempuan Hatim (saudara perempuanku) di pemukiman tersebut. Ketika aku tiba di negeri Syam, aku menetap di sana.

Sementara itu, pasukan berkuda Rasulullah menyerbu wilayah kami, lalu mereka berhasil menawan anak perempuan Hatim di antara orang-orang yang mereka tawan. Rombongan membawa dirinya menghadap Rasulullah bersama para tawanan dari kabilah Thayyi'. Berita tentang pelarianku ke negeri Syam pun telah sampai kepada Rasulullah .

Ketika Rasulullah berjalan melewati dirinya, anak perempuan Hatim itu berkata: 'Wahai Rasulullah, orang yang diutus telah gaib (melarikan diri), orang tua telah tiada, sedangkan aku adalah seorang wanita tua yang jompo yang tidak memiliki kemampuan untuk berkhidmat. Maka berilah karunia kemurahan kepadaku, niscaya Allah akan memberikan karunia kepasrahan kepadamu!' Rasulullah bertanya: 'Siapakah orang yang diutus darimu (yang melarikan diri)?' Ia menjawab: 'Adi bin Hatim.' Beliau bersabda: 'Dialah orang yang melarikan diri dari Allah dan Rasul-Nya.' Wanita itu berkata: 'Maka berilah karunia kemurahan kepadaku.'

Adi melanjutkan kisah: Ketika beliau kembali berjalan melewati dirinya, dan di samping beliau ada seorang pria—yang wanita itu mengiranya adalah Ali—pria itu berbisik kepadanya: 'Mintalah kepada beliau kendaraan tunggangan.' Maka wanita itu memohon kendaraan kepada beliau, lalu beliau memerintahkan agar kendaraan diberikan kepadanya.

Adi berkata: Kemudian saudara perempuanku itu datang menemuiku di Syam, lalu ia berkata: 'Sungguh beliau telah melakukan suatu perbuatan yang ayahmu dahulu tidak pernah mampu melakukannya. Maka datangilah beliau, baik dalam keadaan engkau menyukainya ataupun karena takut; sebab sungguh si Fulan telah mendatangi beliau lalu ia mendapatkan kebaikan dari beliau, dan si Fulan pun telah mendatangi beliau lalu ia mendapatkan kebaikan dari beliau.'

Adi berkata: Maka aku berangkat mendatangi beliau saat beliau sedang duduk di dalam masjid. Orang-orang langsung berseru: 'Ini adalah Adi bin Hatim!' Aku datang tanpa membawa jaminan keamanan dan tanpa memegang surat perjanjian. Ketika aku dihadapkan kepada beliau, beliau memegang tanganku; padahal sebelum peristiwa itu beliau pernah bersabda: 'Sesungguhnya aku sangat berharap agar Allah menyatukan tangannya di dalam tanganku.'

Adi berkata: Lalu beliau berdiri bersamaku. Di tengah jalan, beliau ditemui oleh seorang wanita bersama seorang anak kecil, keduanya berkata: 'Sesungguhnya kami memiliki suatu keperluan kepadamu.' Maka beliau berdiri mendampingi keduanya hingga beliau selesai menyelesaikan keperluan keduanya. Kemudian beliau kembali memegang tanganku hingga tiba di rumah beliau.

Seorang budak wanita melemparkan sebuah bantal duduk untuk beliau, lalu beliau duduk di atasnya dan beliau mempersilakan aku duduk di hadapan beliau. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: 'Apakah yang membuatmu melarikan diri? Apakah yang membuatmu lari adalah ucapan Lā ilāha illallāh? Maka apakah engkau mengetahui ada tuhan yang berhak disembah selain Allah?'

Adi berkata: Aku menjawab, "Tidak."

Beliau berbicara lagi selama sesaat, kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya engkau hanyalah lari agar tidak diucapkan Allāhu Akbar. Maka apakah engkau mengetahui ada sesuatu yang lebih besar daripada Allah?'

Adi berkata: Aku menjawab, "Tidak."

Beliau bersabda: 'Sesungguhnya kaum Yahudi adalah golongan yang dimurkai atas mereka, dan kaum Nasrani adalah golongan yang sesat.'

Adi berkata: Maka aku berkata, "Sesungguhnya aku adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (muslim)." Maka aku melihat wajah beliau langsung berseri-seri karena gembira.

Adi berkata: Kemudian beliau memerintahkan kepadaku, lalu aku ditempatkan di rumah seorang pria dari kalangan Ansar, dan aku mulai sering datang mengunjungi beliau di kedua ujung waktu siang (pagi dan sore).

Adi menceritakan: Di saat aku sedang berada di sisi beliau, tiba-tiba datanglah sekelompok orang yang mengenakan pakaian dari bulu wol kasar dari jenis kain lurik (nimār) ini. Beliau melaksanakan shalat kemudian berdiri memberikan wejangan serta memotivasi manusia untuk bersedekah kepada mereka, beliau bersabda: 'Wahai manusia, bersedekahlah kalian dari kelebihan harta kalian, walau hanya dengan satu sha', walau dengan setengah sha', walau dengan segenggam, walau dengan sebagian genggaman, demi menjaga wajah salah seorang dari kalian dari panasnya neraka Jahanam atau api neraka, walau hanya dengan sebutir kurma, walau dengan belahan kurma. Jika kalian tidak mendapatinya, maka dengan untaian kalimat yang baik. Sesungguhnya salah seorang dari kalian akan menghadap Allah, lalu Allah akan berfirman kepadanya dengan apa yang Aku katakan kepada kalian: Bukankah Aku telah menjadikan bagimu harta dan anak? Maka ia menjawab: Benar. Allah berfirman: Di manakah apa yang telah engkau persiapkan untuk dirimu sendiri? Maka ia melihat ke arah depannya, ke arah belakangnya, ke arah kanan, dan ke arah kirinya, kemudian ia tidak mendapati sesuatu pun yang dapat menjaga wajahnya dari panasnya neraka Jahanam. Maka jagalah wajah kalian dari api neraka walau dengan belahan kurma, jika tidak mendapatinya maka dengan kalimat yang baik. Sesungguhnya aku tidak mengkhawatirkan kefakiran atas kalian, karena sesungguhnya Allah adalah Penolong kalian dan Dzat yang memberi kalian, hingga kelak seorang wanita yang mengendarai sekedup tunggangan (a-a'īnah) dapat berjalan aman berkendara di antara Yatsrib (Madinah) hingga Al-Hirah (Irak), dan perkara yang paling ia takuti atas tunggangannya hanyalah murni aksi pencurian.'

Adi berkata: Maka aku mulai berbisik di dalam hatiku, "Lantas di mana perginya para komplotan perampok dari kabilah Thayyi'?" (Sebab wilayah tersebut dahulu sangat rawan perampokan oleh kabilahnya sendiri, namun kelak terbukti menjadi aman berkat Islam).

Pasal: Kisah Ka'bah bin Zuhair bersama Nabi

Peristiwa ini terjadi di antara masa kepulangan beliau dari Thaif dengan masa Perang Tabuk.

Ibnu Ishaq berkata: Ketika Rasulullah tiba dari Thaif, Bujair bin Zuhair menulis surat kepada saudaranya yang bernama Ka'b, mengabarkan kepadanya bahwasanya Rasulullah telah menghukum mati beberapa orang pria di Makkah dari kalangan orang-orang yang dahulu gemar mencela beliau dan menyakiti beliau lewat syair-syair mereka. Ia juga mengabarkan bahwa para penyair Quraisy yang tersisa, seperti Ibnu Az-Ziba'ra dan Hubairah bin Abi Wahb, telah lari berhamburan ke segala penjuru. Bujair menulis: "Jika engkau masih sayang terhadap dirimu sendiri, maka segeralah terbang mendatangi Rasulullah ; karena sesungguhnya beliau tidak akan membunuh seorang pun yang datang kepada beliau dalam keadaan bertobat lagi berserah diri (muslim). Namun jika engkau tidak mau melakukannya, maka segeralah selamatkan dirimu ke tempat penyelamatanmu."

Sebelumnya, Ka'b pernah melantunkan bait syair penghinaan yang ditujukan kepada saudaranya (Bujair) karena Bujair telah masuk Islam:

Ingatlah, sampaikanlah dariku sebuah pesan kepada Bujair % Maka apakah engkau tertarik pada apa yang telah engkau ucapkan, celaka kamu, apakah engkau tertarik?

Maka jelaskanlah kepada kami jika engkau ternyata tidak melaksanakannya % Di atas perkara apakah selain Islam, petunjuk itu telah menuntunmu?

Di atas suatu perangai kebiasaan yang tidak pernah engkau dapati ibu dan ayahmu % Berada di atasnya, dan tidak pula engkau dapati saudaramu berada di atasnya.

Maka jika engkau tidak melaksanakannya, aku tidak akan merasa bersedih hati % Dan aku tidak akan berkata apabila engkau tersungkur jatuh: 'Semoga engkau bangkit kembali.'

Sang Al-Ma'mun (maksudnya mengejek Nabi) telah memberimu minum darinya dengan segelas minuman yang mengenyangkan % Maka sang Al-Ma'mun telah memberimu minum pertama kali darinya dan mengulangnya kembali.

Perawi berkata: Ka'b mengirimkan bait syair tersebut kepada Bujair. Ketika surat itu sampai kepada Bujair, ia enggan untuk menyembunyikannya dari Rasulullah , maka ia melantunkannya di hadapan beliau.

Maka Rasulullah bersabda menanggapi bait syair tersebut: "Sang Al-Ma'mun telah memberimu minum, ia (Ka'b) benar dalam kata itu padahal ia adalah seorang pendusta besar; Akulah Al-Ma'mun (orang yang terpercaya)." Dan ketika Rasulullah mendengarkan bait "Di atas suatu perangai kebiasaan yang tidak pernah engkau dapati ibu dan ayahmu berada di atasnya," beliau bersabda: "Benar, ia memang tidak mendapati ayah dan ibunya berada di atas (Islam) tersebut."

Kemudian Bujair menulis surat balasan kepada Ka'b:

Siapakah yang mau menyampaikan pesan kepada Ka'b; maka apakah engkau tertarik pada suatu perkara % Yang engkau cela di atasnya dengan kebatilan, padahal perkara itu adalah jalan yang paling kokoh?

Menuju Allah semata, bukan kepada Al-Uzza dan bukan pula kepada Al-Lat % Maka engkau akan selamat jika waktu penyelamatan itu tiba, dan engkau akan sejahtera.

Di hadapan suatu hari di mana tidak akan selamat dan tidak akan bisa meloloskan diri % Dari kalangan manusia, kecuali orang yang berhati bersih lagi berserah diri (muslim).

Maka agama Zuhair (ayah kita)—padahal agamanya itu bukanlah suatu perkara apa pun— % Dan agama Abi Sulma (kakek kita) di mataku adalah perkara yang diharamkan.

Ketika surat tersebut sampai kepada Ka'b, bumi yang luas ini terasa sempit baginya, ia sangat mencemaskan keselamatan dirinya, dan orang-orang di sekitar tempat tinggalnya dari kalangan musuhnya mulai menakut-nakutinya dengan desas-desus, mereka berkata: "Ia pasti akan dibunuh."

Ketika ia menyadari bahwa tidak ada lagi jalan keluar baginya, ia pun menggubah qasidah (puisi panjang) yang di dalamnya ia memuji Rasulullah , menyebutkan ketakutannya, serta menyebutkan desas-desus yang ditiupkan oleh para pengadu domba dari kalangan musuhnya. Kemudian ia keluar hingga tiba di Madinah, lalu ia singgah di rumah seorang pria dari kabilah Juhainah yang telah ia kenal sebelumnya, sebagaimana yang diceritakan kepadaku.

Pada waktu pagi, pria Juhainah tersebut membawanya mendatangi Rasulullah di saat beliau selesai melaksanakan shalat Subuh. Ia pun ikut melaksanakan shalat bersama Rasulullah . Kemudian pria Juhainah itu memberi isyarat kepada Rasulullah sembari berbisik kepada Ka'b: "Itulah Rasulullah, maka berdirilah menuju kepadanya dan mintalah jaminan keamanan darinya!"

Diceritakan kepadaku bahwasanya Ka'b segera berdiri menuju Rasulullah hingga ia duduk tepat di hadapan beliau, lalu ia meletakkan tangannya di dalam tangan beliau, sedangkan Rasulullah saat itu sama sekali belum mengenalinya.

Ka'b berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ka'b bin Zuhair telah datang untuk meminta jaminan keamanan darimu dalam keadaan bertobat lagi berserah diri (muslim). Maka apakah engkau berkenan menerimanya jika aku mendatangkannya kepadamu?" Rasulullah menjawab: "Ya." Ia berkata: "Akulah, wahai Rasulullah, Ka'b bin Zuhair."

Ibnu Ishaq berkata: Ashim bin Umar bin Qatadah menceritakan kepadaku bahwasanya seorang pria dari kalangan Ansar tiba-tiba melompat menerkamnya, lalu berkata: "Wahai Rasulullah, biarkanlah aku memenggal leher musuh Allah ini!" Maka Rasulullah bersabda: "Biarkanlah ia, karena sesungguhnya ia telah datang dalam keadaan bertobat lagi mencabut diri dari apa yang dahulu ia berada di atasnya."

Ka'b merasa marah kepada kelompok kabilah Ansar ini disebabkan karena perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang sahabat mereka tersebut, terlebih karena tidak ada seorang pria pun dari kalangan Muhajirin yang berbicara tentang dirinya kecuali dengan kebaikan. Maka ia menggubah qasidah berwazan huruf Lam (Al-Lāmiyyah) miliknya yang masyhur, yang di dalamnya ia menggambarkan kekasih jiwanya serta unta tunggangannya, yang bait awalnya berbunyi:

Telah berpisah Su'ad (kekasihku), maka hatiku pada hari ini menjadi merana % Tergila-gila di balik jejak langkahnya, dalam keadaan terbelenggu tak tertebus.

Para pengadu domba bergerak aktif di kedua sisinya sembari ucapan mereka berbunyi % Sesungguhnya engkau, wahai putra Abi Sulma, benar-benar akan dibunuh.

Dan setiap sahabat yang dahulu aku gantungkan harapan kepadanya berkata % Aku tidak akan mempedulikanmu, sesungguhnya aku sedang sibuk mengurusi urusanku sendiri.

Maka aku berkata: 'Biarkanlah jalanku, celaka kalian!' % Sebab setiap apa yang telah ditakdirkan oleh Ar-Rahman pasti akan terjadi.

Setiap anak cucu wanita (manusia), walaupun keselamatan hidupnya memanjang % Suatu hari nanti pasti akan digotong di atas keranda mayat yang melengkung.

Telah dikabarkan kepadaku bahwasanya Rasulullah telah mengancamku % Padahal pemberian maaf di sisi Rasulullah adalah perkara yang sangat diharapkan.

Perlahan-lahanlah, semoga engkau diberi petunjuk oleh Dzat yang telah menganugerahimu kitab pemberian % Yang di dalamnya terdapat berbagai wejangan dan rincian penjelasan.

Janganlah engkau menghukumku disebabkan karena ucapan para pengadu domba % Padahal aku tidak berbuat dosa, meskipun desas-desus tentangku telah banyak beredar.

Sungguh aku benar-benar berdiri di suatu kedudukan, yang seandainya berdiri di atasnya % Sosok yang melihat dan mendengar apa yang aku lihat dan dengar, walau sosok itu adalah seekor gajah.

Niscaya otot-otot lehernya akan senantiasa gemetar karena didera ketakutan % Apabila tidak ada pemberian jaminan keamanan yang bersumber dari Rasulullah.

Hingga akhirnya aku meletakkan tangan kananku tanpa ada bantahan % Di dalam telapak tangan Dzat yang memiliki hak membalas, yang ucapannya adalah sebenar-benar ucapan.

Maka sungguh beliau adalah sosok yang paling menakutkan di mataku di saat aku berbicara kepadanya % Dan di saat dikatakan: 'Sesungguhnya engkau adalah orang yang diadukan dan akan dimintai pertanggungjawaban.'

Daripada seekor singa menerkam yang sarang persembunyiannya berada di tanah yang rimbun penuh duri % Di dalam perut lembah Atsar yang rimbun, di mana di hadapannya terdapat hutan belantara yang lebat.

Ia berburu di waktu pagi, lalu memberi makan daging kepada dua ekor anaknya yang kuat % Berupa daging manusia yang berlumuran debu tanah dan tercabik-cabik.

Apabila ia melompat menerkam musuh yang setara, tidak halal baginya % Untuk meninggalkan musuh tersebut melainkan dalam keadaan musuh itu telah hancur terkoyak.

Darinya, binatang-binatang buas di udara senantiasa lari berhamburan % Dan orang-orang yang berjalan kaki tidak berani melintasi lembahnya.

Akan tetapi, akan senantiasa ada di lembahnya seorang pria terpercaya % Yang pakaian perang dan baju usangnya berlumuran darah dalam keadaan ia telah menjadi mangsa.

Sesungguhnya Rasul itu benar-benar merupakan cahaya yang dijadikan sebagai penerang % Bagaikan pedang India yang terhunus dari sekian pedang-pedang Allah.

Di dalam sekelompok pasukan dari kaum Quraisy, yang mana juru bicara mereka berkata % Di perut kota Makkah ketika mereka masuk Islam: 'Berpindahlah kalian!'

Maka mereka pun berpindah, namun mereka bukanlah orang-orang yang lemah dan bukan pula penakut % Di saat bertempur bertemu musuh, dan mereka bukan pula orang-orang yang tidak bersenjata.

Mereka berjalan laksana berjalannya unta-unta putih yang anggun, di mana penjagaan mereka % Adalah berupa tebasan pedang di saat orang-orang pendek berkulit hitam lari terbirit-birit.

Orang-orang yang berhidung mancung (mulia), para pahlawan yang pakaian perang mereka % Dari hasil tenunan Nabi Daud di dalam kancah peperangan berupa baju besi yang longgar.

Baju besi putih yang sempurna yang jalinan lingkarannya saling bertautan % Seolah-olah lingkaran itu adalah jalinan tanaman Al-Qaf'a' yang teranyam rapi.

Mereka bukanlah orang-orang yang pamer kegembiraan apabila tombak-tombak mereka berhasil menusuk % Suatu kaum, dan mereka bukanlah orang-orang yang berkeluh kesah apabila mereka tertusuk musuh.

Tidaklah tusukan itu jatuh mengenai mereka melainkan tepat di pangkal leher bagian depan mereka % Dan sama sekali tidak ada bagi mereka sikap mundur menjauh dari kubangan kematian.

Ibnu Ishaq berkata: Ashim bin Umar bin Qatadah menceritakan bahwasanya ketika Ka'b melantunkan bait: "Di saat orang-orang pendek berkulit hitam lari terbirit-birit," sesungguhnya ia hanyalah bermaksud menyindir perlakuan kaum Ansar kepadanya, dan ia sengaja mengkhususkan pujiannya hanya untuk kaum Muhajirin. Maka kaum Ansar merasa marah kepadanya.

Oleh karena itulah, setelah ia masuk Islam dengan baik, ia menggubah syair untuk memuji kaum Ansar di dalam qasidahnya yang di dalamnya ia melantunkan:

Barangsiapa yang digembirakan oleh kemuliaan hidup, maka hendaklah ia senantiasa berada % Di dalam kelompok pasukan berkuda dari kalangan orang-orang saleh kaum Ansar.

Mereka mewarisi kemuliaan dari generasi tua ke generasi tua berikutnya % Sesungguhnya orang-orang pilihan itu adalah anak cucu dari orang-orang pilihan.

Orang-orang yang mengorbankan jiwa-jiwa mereka demi membela Nabi mereka % Di hari berkecamuknya perang dan di saat cengkeraman penguasa yang kejam.

Dan orang-orang yang menghalau manusia dari agama-agama mereka % Dengan menggunakan pedang Masyrafi dan dengan tombak Khatthi yang bergetar.

Dan orang-orang yang menjual jiwa mereka demi membela Nabi mereka % Menuju kematian di hari saling merangkul pertempuran dan serbuan yang berulang.

Mereka bersuci—di mana mereka memandang hal itu sebagai bentuk ibadah bagi mereka— % Dengan menggunakan darah orang-orang kafir yang melekat pada mereka.

Dan apabila engkau singgah di tempat mereka agar mereka membentengimu % Niscaya engkau telah berada di tempat perlindungan yang paling kokoh laksana benteng anak kijang.

Suatu kaum yang apabila bintang-bintang di langit tidak kunjung menurunkan hujan, maka sesungguhnya mereka % Bagi para pengetuk pintu di malam hari yang singgah adalah para penjamu tamu yang sangat dermawan.

Ka'b bin Zuhair termasuk ke dalam jajaran penyair ulung (fuūl asy-syu'arā'), begitu pula ayahnya, anak lakinya yang bernama Uqbah, serta cucu lakinya yang bernama Al-Awwam bin Uqbah. Di antara bait syair milik Ka'b yang dinilai sangat indah adalah ucapannya:

Seandainya aku boleh takjub terhadap sesuatu perkara, niscaya akan membuatku takjub % Usaha seorang pemuda, padahal takdir sejatinya telah tersimpan rahasia untuknya.

Seorang pemuda berusaha keras demi meraih perkara-perkara yang tidak akan bisa ia capai % Padahal jiwa itu hanyalah satu sedangkan cita-cita berserakan di mana-mana.

Dan seorang manusia, selama ia hidup, harapan selalu terbentang panjang untuknya % Pandangan mata tidak akan pernah berhenti berharap sampai batas ajal itu berakhir.

Dan di antara bait syair miliknya yang dinilai sangat indah juga adalah ucapannya yang memuji Nabi :

Unta yang berkulit merah kecokelatan berjalan cepat membawa beliau yang sedang bersorban % Dengan sehelai selendang, di mana beliau laksana bulan purnama yang menerangi pekatnya malam kegelapan.

Maka di dalam kedua pundak beliau atau di lipatan selendang beliau % Terdapat apa yang Allah ketahui berupa urusan agama dan berupa keluhuran kemuliaan.

Pasal: Perang Tabuk

Perang ini terjadi pada bulan Rajab tahun kesembilan Hijriah.

Ibnu Ishaq berkata: Perang ini terjadi di masa kedaruratan manusia, masa paceklik yang melanda negeri, serta di saat buah-buahan telah matang ranum, di mana manusia saat itu sedang sangat menyukai untuk tetap tinggal menetap di tempat buah-buahan dan naungan teduh mereka, serta mereka sangat enggan untuk bepergian keluar di atas kondisi yang demikian.

Dahulu Rasulullah jarang sekali keluar memimpin suatu peperangan melainkan beliau menyamarkannya (kannā) dan menutupinya dengan menyebutkan tujuan daerah yang lain, kecuali pada Perang Tabuk ini; dikarenakan jarak tempuh yang sangat jauh, serta beratnya kondisi zaman pada saat itu.

Pada suatu hari, di saat Rasulullah sedang mempersiapkan perbekalan perlengkapan perang, beliau bersabda kepada Al-Jadd bin Qais, salah seorang dari Bani Salimah: "Wahai Jadd, apakah engkau pada tahun ini tertarik untuk bertempur melawan Bani Al-Ashfar (bangsa Romawi)?" Al-Jadd menjawab: "Wahai Rasulullah, apakah engkau berkenan memberikan izin bagiku untuk tidak ikut dan janganlah engkau menjerumuskan aku ke dalam fitnah? Demi Allah, sungguh kaumku telah mengetahui bahwasanya tidak ada seorang pria pun yang lebih kagum (tertarik) terhadap kaum wanita daripada diriku, dan sesungguhnya aku sangat khawatir jika aku melihat wanita-wanita Bani Al-Ashfar aku tidak akan sanggup bersabar." Maka Rasulullah memalingkan wajah dari dirinya dan beliau bersabda: "Aku telah mengizinkanmu." Maka berkenaan dengan dirinyalah turun ayat:

"Dan di antara mereka ada orang yang berkata, 'Berilah aku izin (tidak pergi berperang) dan janganlah engkau menjerumuskan aku ke dalam fitnah.' " (QS. At-Taubah: 49).

Sebagian orang dari kalangan kaum munafik juga saling berbisik satu sama lain: "Janganlah kalian berangkat pergi berperang di dalam kondisi cuaca panas ini!" Maka Allah menurunkan ayat berkenaan dengan ucapan mereka:

"Dan mereka berkata, 'Janganlah kamu berangkat pergi (berperang) dalam panas terik ini.' " (QS. At-Taubah: 81).

Kemudian Rasulullah bersungguh-sungguh di dalam safarnya, beliau memerintahkan manusia untuk mempersiapkan perbekalan perlengkapan perang, serta memotivasi orang-orang kaya untuk memberikan nafkah sumbangan harta dan hewan kendaraan di jalan Allah. Maka orang-orang kaya dari kalangan manusia memikul beban sumbangan tersebut dengan penuh harap akan pahala Allah.

Utsman bin Affan menginfakkan di dalam urusan ini dengan infak harta yang sangat besar yang tidak ada seorang pun yang menginfakkan harta yang semisal dengannya. Aku (Ibnu Al-Qayyim) berkata: Sumbangan Utsman saat itu adalah berupa 300 ekor unta lengkap dengan pelana, kantong air, dan segala perlengkapannya, serta uang tunai sebesar 1.000 dinar emas.

Ibnu Sa'ad menyebutkan, ia berkata: Berita sampai kepada Rasulullah bahwasanya bangsa Romawi telah mengumpulkan pasukan dalam jumlah yang sangat besar di negeri Syam, dan bahwasanya Kaisar Heraklius telah memberikan jaminan rezeki nafkah bagi para pasukannya selama satu tahun penuh. Kabilah Lakhm, Judzam, Amilah, dan Ghassan pun ikut bergabung bersamanya, dan mereka telah memajukan pasukan garda terdepan mereka tiba di wilayah Al-Balqa'.

Kemudian datanglah orang-orang yang menangis (Al-Bakkā'ūn), mereka adalah tujuh orang pria yang meminta kendaraan tunggangan kepada Rasulullah , namun beliau bersabda: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu." Maka mereka berpaling kembali dalam keadaan air mata mereka bercucuran karena sedih disebabkan mereka tidak mendapati harta untuk diinfakkan. Mereka adalah: Salim bin Umair, Ulbah bin Zaid, Abu Laila Al-Mazini, Amr bin Anamah, Salamah bin Sakhr, dan Al-Irbadh bin Sariyah.

Di dalam sebagian riwayat disebutkan pula nama: Abdullah bin Mughaffal dan Ma'qil bin Yasar. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya Al-Bakkā'ūn adalah keturunan Muqarrin yang berjumlah tujuh orang dari kabilah Muzainah. Sementara Ibnu Ishaq menghitung di antara mereka nama: Amr bin Al-Hamam bin Al-Jamuh.

Abu Musa Al-Asy'ari juga pernah mengutus para sahabatnya menemui Rasulullah untuk meminta kendaraan tunggangan bagi mereka, namun ia menjumpai beliau sedang dalam kondisi marah, lalu beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak akan membawa kalian dan aku tidak mendapati kendaraan untuk membawa kalian!" Kemudian setelah itu datanglah beberapa ekor unta kepada beliau, maka beliau segera mengirimkannya kepada mereka. Lalu beliau bersabda: "Bukanlah aku yang membawa kalian, akan tetapi Allah-lah yang telah membawa kalian. Dan sesungguhnya aku, demi Allah, tidaklah aku bersumpah atas suatu sumpah lalu aku melihat ada perkara lain yang jauh lebih baik daripada sumpah tersebut, melainkan aku pasti akan membayar kafarat atas sumpahku dan aku mendatangi perkara yang jauh lebih baik tersebut."

Pasal: Kisah Kedermawanan Ulbah bin Zaid dan Kaum Munafik

Ulbah bin Zaid berdiri lalu melaksanakan shalat di sebagian waktu malam, ia menangis dan berdoa: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah memerintahkan untuk berjihad dan Engkau telah memotivasi di dalamnya, kemudian Engkau tidak menjadikan di sisiku harta yang dapat aku gunakan untuk memperkuat diri bersama Rasul-Mu, dan Engkau tidak menjadikan di tangan Rasul-Mu kendaraan yang dapat membawaku. Dan sesungguhnya aku bersedekah kepada setiap muslim atas setiap kezaliman yang mengenaku, baik berupa harta, fisik, maupun kehormatan diri."

Ketika waktu pagi tiba bersama manusia, Nabi bersabda: "Di manakah orang yang bersedekah pada malam hari ini?" Tidak ada seorang pun yang berdiri menghadap beliau. Beliau bersabda lagi untuk kedua kalinya: "Di manakah orang yang bersedekah, maka hendaklah ia berdiri!" Maka Ulbah berdiri menghadap beliau lalu mengabarkan peristiwa tersebut kepada beliau. Maka Nabi bersabda: "Bergembiralah! Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh sedekahmu telah ditulis di dalam golongan zakat yang diterima."

Sementara itu, orang-orang Arab Badui yang mengajukan alasan datang menghadap untuk meminta izin agar diperkenankan tidak ikut berperang, namun Allah tidak menerima alasan mereka. Ibnu Sa'ad berkata: "Jumlah mereka adalah 82 orang pria."

Abdullah bin Ubay bin Salul sempat mendirikan markas pasukan di bukit Tsaniyyatul Wada' bersama para sekutunya dari kalangan kaum Yahudi dan kaum munafik, hingga sempat dikatakan bahwasanya markas pasukannya tidaklah lebih sedikit daripada salah satu dari dua pasukan yang ada.

Rasulullah mengangkat Muhammad bin Maslamah Al-Ansari sebagai wakil pemimpin yang ditinggalkan untuk mengurusi kota Madinah. Sedangkan Ibnu Hisyam mengatakan nama Siba' bin Urfuthah, namun pendapat pertama adalah yang lebih kuat.

Ketika Rasulullah mulai berjalan berangkat, Abdullah bin Ubay beserta orang-orang yang bersamanya memilih tertinggal di belakang. Ada pula segelintir orang dari kalangan kaum muslimin yang ikut tertinggal di belakang tanpa ada rasa ragu dan tanpa ada kebimbangan di dalam hati mereka, seperti Ka'b bin Malik, Hilal bin Umayyah, Murarah bin Ar-Rabi', Abu Khaitsamah As-Salimi, dan Abu Dzar. Namun di kemudian hari, Abu Khaitsamah dan Abu Dzar segera menyusul berjalan menyusul beliau.

Rasulullah menghadiri perang ini bersama 30.000 orang manusia, sedangkan pasukan berkuda berjumlah 10.000 ekor kuda. Beliau menetap di Tabuk selama dua puluh malam dengan senantiasa mengqashar shalat, sedangkan Kaisar Heraklius pada saat itu berada di kota Homs.

Ibnu Ishaq berkata: Ketika Rasulullah hendak keluar berangkat, beliau meninggalkan Ali bin Abi Thalib untuk menjaga urusan keluarganya. Maka kaum munafik langsung meniupkan desas-desus dusta, mereka berkata: "Tidaklah beliau meninggalkannya melainkan karena beliau merasa terbebani olehnya dan ingin meringankan beban dari dirinya."

Mendengar hal itu, Ali bin Abi Thalib—radhiyallahu 'anhu—segera mengambil senjata-senjatanya kemudian keluar berjalan cepat hingga berhasil menyusul Rasulullah yang saat itu sedang singgah di daerah Al-Jurf. Ali berkata: "Wahai Nabi Allah, kaum munafik mengklaim bahwasanya engkau meninggalkanku hanyalah karena engkau merasa terbebani olehku dan ingin meringankan beban dariku." Maka beliau bersabda: "Mereka telah berdusta! Akan tetapi aku meninggalkanmu tidak lain adalah untuk mengurusi apa yang aku tinggalkan di belakangku. Maka kembalilah pulangkan dirimu, lalu gantikanlah posisiku di dalam mengurusi keluargaku dan keluargamu. Maka apakah engkau tidak rida, bahwasanya kedudukanmu di sisiku adalah laksana kedudukan Harun di sisi Musa? Hanya saja, tidak ada nabi lagi setelahku." Maka Ali pun kembali pulang menuju Madinah.

Kemudian, Abu Khaitsamah kembali pulang menemui keluarganya pada suatu hari yang sangat panas terik, setelah Rasulullah berjalan berangkat selama beberapa hari. Ia menjumpai dua orang istrinya sedang berada di dalam dua buah gubuk kemah milik keduanya di dalam pekarangan kebunnya. Masing-masing dari kedua istrinya tersebut telah memercikkan air di gubuk kemahnya agar terasa sejuk, mendinginkan air minum untuknya, serta menghidangkan makanan untuknya di dalam gubuk tersebut.

Ketika ia masuk dan berdiri di pintu gubuk kemah tersebut, ia memandangi kedua istrinya dan apa yang telah keduanya perbuat untuk melayaninya. Maka ia berkata di dalam hatinya: "Rasulullah berada di bawah terik matahari, embusan angin, dan panas yang menyengat, sedangkan Abu Khaitsamah berada di dalam naungan yang sejuk, makanan yang telah terhidang lezat, dan wanita yang jelita, menetap tenang di dalam harta kekayaannya? Ini sama sekali tidak adil!"

Kemudian ia berkata: "Demi Allah, aku tidak akan memasuki gubuk kemah salah seorang pun dari kalian berdua hingga aku berhasil menyusul Rasulullah ! Maka persiapkanlah perbekalan untukku!" Keduanya pun melaksanakannya.

Kemudian ia mendatangi unta penyiram tanaman miliknya lalu memasang pelana di atasnya, kemudian ia keluar bergerak cepat mencari keberadaan Rasulullah hingga ia berhasil menyusul beliau tepat di saat beliau baru saja singgah di Tabuk.

Di tengah jalan, Abu Khaitsamah sempat bertemu dengan Umair bin Wahb Al-Jumahi yang juga sedang berjalan mencari keberadaan Rasulullah , maka keduanya pun berjalan beriringan bersama. Hingga ketika mereka telah dekat dari wilayah Tabuk, Abu Khaitsamah berkata kepada Umair bin Wahb: "Sesungguhnya aku memiliki dosa (karena tertinggal), maka tidak ada salahnya bagimu jika engkau memperlambat langkahmu di belakangku hingga aku mendatangi Rasulullah terlebih dahulu." Umair pun memenuhinya.

Ketika ia telah dekat dari posisi Rasulullah yang saat itu sedang singgah di Tabuk, orang-orang berseru: "Ada seorang pengendara di atas jalan sedang datang mendekat!" Maka Rasulullah bersabda: "Jadilah engkau Abu Khaitsamah!" Orang-orang menyahut: "Wahai Rasulullah, ia demi Allah benar-benar Abu Khaitsamah!"

Ketika ia telah menderumkan untanya, ia datang mendekat lalu mengucapkan salam kepada Rasulullah . Maka Rasulullah bersabda kepadanya: "Celaka kamu (ungkapan keakraban), wahai Abu Khaitsamah!" Lalu ia menceritakan kisahnya kepada Rasulullah , maka Rasulullah bersabda kebaikan kepadanya dan mendoakan kebaikan untuknya.

Pasal: Hukum Melintasi Perkampungan Kaum yang Diadzab (Al-Hijr/Mada'in Salih)

Ketika Rasulullah berjalan melewati Al-Hijr, yaitu bekas daerah tempat tinggal kaum Tsamud, beliau bersabda: "Janganlah kalian meminum air dari daerah ini sedikit pun, dan janganlah kalian berwudhu dengannya untuk melaksanakan shalat. Dan apa saja dari adonan tepung yang telah kalian adoni dengan airnya, maka berikanlah adonan itu sebagai makanan unta, dan janganlah kalian memakan sesuatu pun darinya. Dan janganlah ada seorang pun dari kalian yang keluar berjalan sendirian melainkan harus ada sahabat yang mendampinginya."

Manusia pun melaksanakan perintah tersebut, kecuali dua orang pria dari Bani Sa'idah; salah seorang dari keduanya keluar sendirian untuk menunaikan hajatnya, sedangkan yang lain keluar untuk mencari untanya yang hilang. Adapun pria yang keluar untuk menunaikan hajatnya, ia langsung tercekik di tempat buang hajatnya; sedangkan pria yang keluar mencari untanya, ia terbawa oleh embusan angin kencang hingga angin tersebut melemparkannya di kedua gunung milik kabilah Thayyi'.

Peristiwa tersebut dikabarkan kepada Rasulullah , maka beliau bersabda: "Bukankah aku telah melarang kalian agar jangan ada seorang pun dari kalian yang keluar sendirian melainkan harus ada sahabat yang mendampinginya?" Kemudian beliau mendoakan kebaikan untuk pria yang tercekik di tempat hajatnya tersebut hingga ia pun sembuh; sedangkan untuk pria yang satunya lagi, kabilah Thayyi' menyerahkannya sebagai hadiah kepada Rasulullah ketika beliau telah tiba di Madinah.

Aku (Ibnu Al-Qayyim) berkata: Dan hadis yang terdapat di dalam kitab Shahih Muslim dari hadis Abu Humaid menyebutkan: "Kami berangkat berjalan hingga kami tiba di Tabuk, lalu Rasulullah bersabda: 'Sesungguhnya akan berembus menerpa kalian pada malam hari ini angin yang sangat kencang, maka jangan ada seorang pun dari kalian yang berdiri. Dan barangsiapa yang memiliki unta, hendaklah ia mengikat tali kekang untanya dengan kuat.' Maka berembuslah angin yang sangat kencang, lalu ada seorang pria yang nekat berdiri, maka angin tersebut langsung menerbangkannya hingga melemparkannya di kedua gunung milik kabilah Thayyi'."

Ibnu Hisyam berkata: Telah sampai riwayat kepadaku dari Az-Zuhri, ia berkata: "Ketika Rasulullah berjalan melewati Al-Hijr, beliau menyelimuti kain bajunya di atas wajahnya dan beliau mempercepat laju kendaraannya, kemudian beliau bersabda: 'Janganlah kalian memasuki rumah-rumah orang-orang yang telah menzalimi diri mereka sendiri melainkan dalam keadaan kalian menangis, karena takut kalian akan ditimpa oleh azab yang serupa dengan apa yang telah menimpa mereka.' "

Aku (Ibnu Al-Qayyim) berkata: Di dalam kitab As-Shahihain dari hadis Ibnu Umar disebutkan bahwasanya Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian masuk menemui kaum yang sedang diazab ini melainkan dalam keadaan kalian menangis. Jika kalian tidak dalam keadaan menangis, maka janganlah kalian masuk menemui mereka, agar kalian tidak ditimpa oleh azab yang serupa dengan apa yang telah menimpa mereka."

Di dalam kitab Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwasanya beliau memerintahkan mereka untuk membuang adonan tepung dan mencampakkannya; sedangkan di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan bahwasanya beliau memerintahkan mereka untuk memberikan adonan tepung tersebut sebagai makanan unta, serta menumpahkan airnya dan mengambil air dari sumur yang dahulu biasa didatangi oleh unta betina (Nabi Saleh). Hadis ini telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari juga, dan perawinya telah menjaga hafalan yang tidak dijaga oleh perawi yang meriwayatkan lafazh mencampakkannya begitu saja.

Al-Baihaqi menyebutkan bahwasanya beliau menyerukan di kalangan mereka kalimat: "As-Salātu jāmi'ah" (Shalat berjamaah hendak didirikan). Ketika mereka telah berkumpul, beliau bersabda: "Atas dasar apa kalian masuk menemui suatu kaum yang Allah telah murka atas mereka?" Maka seorang pria menyeru beliau lalu berkata: "Kami masuk karena kami takjub melihat bekas mereka, wahai Rasulullah." Maka beliau bersabda: "Maukah kalian aku kabarkan dengan perkara yang jauh lebih takjub daripada hal itu? Yaitu seorang pria dari kalangan diri kalian sendiri (Muhammad) yang mengabarkan kepada kalian dengan apa yang terjadi sebelum kalian dan apa yang akan terjadi setelah kalian. Maka istiqamahlah kalian dan luruskanlah! Karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla tidak akan mempedulikan azab kalian sedikit pun, dan kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang mereka tidak akan mampu menolak sesuatu pun dari diri mereka sendiri."

Pasal: Mukjizat Air dan Hilangnya Unta Nabi

Ibnu Ishaq berkata: Pada waktu pagi, orang-orang terbangun dalam keadaan tidak memiliki air sedikit pun, lalu mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah . Maka Rasulullah berdoa, lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala mengirimkan awan mendung hingga menurunkan hujan sampai manusia dapat minum hingga puas dan mereka dapat mengangkut air untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Kemudian Rasulullah berjalan melanjutkan perjalanan, hingga ketika berada di sebagian jalan, unta beliau hilang tersesat. Maka Zaid bin Al-Lushait—saat itu ia adalah seorang munafik—berkata: "Bukankah ia mengklaim bahwa dirinya adalah seorang Nabi dan mengabarkan kepada kalian tentang berita dari langit, padahal ia sendiri tidak tahu di mana untanya berada?"

Maka Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya ada seorang pria yang berkata..." (lalu beliau menyebutkan perkataan pria tersebut), "dan sesungguhnya aku, demi Allah, tidaklah aku mengetahui sesuatu melainkan apa yang telah Allah ajarkan kepadaku, dan sungguh Allah telah menunjukkan kepadaku keberadaan unta itu. Ia sekarang berada di sebuah lembah di celah bukit ini dan ini, dalam keadaan tali kendalinya tersangkut pada sebuah pohon yang menahannya. Maka berangkatlah kalian hingga kalian mendatangkan unta itu kepadaku!" Maka mereka pun pergi lalu mendatangkan unta itu kepada beliau.

Di tengah perjalanan tersebut, beliau menaksir jumlah buah di kebun milik seorang wanita sebanyak sepuluh wasaq.

Kemudian Rasulullah terus berjalan maju, lalu mulailah ada seorang demi seorang pria yang tertinggal di belakang beliau. Orang-orang pun berkata: "Si Fulan telah tertinggal di belakang." Maka beliau bersabda: "Biarkanlah ia, jika memang di dalam dirinya terdapat kebaikan, niscaya Allah akan menyusulkannya kepada kalian. Namun jika ia tidak demikian, maka sungguh Allah telah mengistirahatkan kalian dari dirinya."

Sementara itu, Abu Dzar tertahan perjalanannya disebabkan karena untanya. Ketika untanya dirasa terlalu memperlambat langkahnya, ia segera mengambil barang-barang perbekalannya lalu memikulnya di atas punggungnya, kemudian ia keluar berjalan kaki mengikuti jejak langkah Rasulullah .

Ketika Rasulullah singgah di salah satu tempat persinggahan beliau, seorang pengamat dari kalangan kaum muslimin melihat ke arah belakang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada seorang pria yang sedang berjalan kaki di atas jalan sendirian." Maka Rasulullah bersabda: "Jadilah engkau Abu Dzar!" Ketika orang-orang memperhatikan sosok tersebut dengan saksama, mereka berseru: "Wahai Rasulullah, demi Allah, dia benar-benar Abu Dzar!" Maka Rasulullah bersabda: "Semoga Allah merahmati Abu Dzar; ia berjalan sendirian, ia akan mati sendirian, dan ia akan dibangkitkan sendirian."

Pasal: Wafatnya Abu Dzar di Al-Rabadzah

Ibnu Ishaq berkata: Buraidah bin Sufyan Al-Aslami menceritakan kepadaku dari Muhammad bin Ka'b Al-Qurazhi, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata:

"Ketika Utsman mengasingkan Abu Dzar ke daerah Al-Rabadzah dan ajal kematian menjemputnya di sana, tidak ada seorang pun yang bersamanya kecuali istrinya dan pelayan laki-lakinya. Abu Dzar berwasiat kepada keduanya: 'Mandikanlah aku dan kafanilah aku, kemudian letakkanlah aku di tepi jalan raya. Rombongan pengendara pertama yang lewat di hadapan kalian, maka katakanlah kepada mereka: Ini adalah Abu Dzar, sahabat Rasulullah, maka bantulah kami untuk menguburkannya.'

Ketika ia wafat, keduanya melaksanakan wasiat tersebut, lalu meletakkan jenazahnya di tepi jalan raya. Tiba-tiba datanglah Abdullah bin Mas'ud bersama sekelompok orang dari penduduk Irak, di antaranya ada Ammar. Tidak ada yang mengejutkan mereka melainkan adanya sebuah jenazah di tepi jalan yang hampir saja diinjak oleh unta-unta mereka.

Maka pelayan laki-laki itu berdiri menghampiri mereka dan berkata: 'Ini adalah Abu Dzar, sahabat Rasulullah, maka bantulah kami untuk menguburkannya.'

Ibnu Mas'ud berkata: Maka Abdullah bin Mas'ud langsung menangis tersedu-sedu sembari berkata: 'Maha Benar Rasulullah , engkau berjalan sendirian, engkau mati sendirian, dan engkau dibangkitkan sendirian.' Kemudian ia dan para sahabatnya turun lalu memakamkannya. Setelah itu, Abdullah bin Mas'ud menceritakan kepada mereka hadis perihal apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah kepada Abu Dzar di dalam perjalanan beliau menuju Tabuk."

Aku (Ibnu Al-Qayyim) berkata: Di dalam kisah ini terdapat ruang peninjauan (naar). Sungguh Abu Hatim bin Hibban telah menyebutkan di dalam kitab Shahih-nya dan ulama lainnya mengenai kisah wafatnya Abu Dzar, bersumber dari Mujahid, dari Ibrahim bin Al-Asytar, dari ayahnya, dari Ummu Dzar (istri Abu Dzar), ia berkata:

"Ketika Abu Dzar menghadapi detik-detik wafatnya, aku menangis. Maka ia bertanya: 'Apa yang membuatmu menangis?' Aku menjawab: 'Bagaimana aku tidak menangis, sedangkan engkau mati di sebuah tanah padang pasir yang tandus, sementara aku tidak memiliki sehelai kain pun yang luasnya cukup untuk dijadikan kafanmu, dan aku tidak memiliki dua tangan (kemampuan) untuk menguburkanmu.'

Abu Dzar berkata: 'Bergembiralah dan janganlah menangis! Karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda kepada sekelompok orang di mana aku termasuk di antara mereka: 'Sungguh benar-benar akan ada seorang pria dari kalian yang mati di sebuah tanah padang pasir yang tandus, yang mana kematiannya itu akan disaksikan oleh sekelompok orang dari kaum muslimin.' Dan tidak ada seorang pun dari kelompok orang yang bersama denganku saat itu melainkan ia telah mati di sebuah perkampungan dan di tengah jamaah manusia, maka akulah pria yang dimaksud itu. Demi Allah, aku tidak berdusta dan aku tidak didustakan. Maka amatilah jalan!'

Aku berkata: 'Bagaimana mungkin, sedangkan para jamaah haji telah berlalu dan jalan-jalan telah terputus.' Abu Dzar berkata: 'Pergilah dan amatilah!'

Ummu Dzar melanjutkan kisah: Maka aku pergi bersandar di sebuah gundukan pasir sembari mengamati jalan, kemudian aku kembali lagi untuk merawatnya. Di saat aku dan dia berada dalam kondisi demikian, tiba-tiba aku melihat beberapa orang pria di atas kendaraan tunggangan mereka yang bergerak cepat laksana burung pemakan bangkai (ar-rakham), di mana unta-unta tunggangan mereka membawa mereka dengan langkah cepat.

Ummu Dzar berkata: Maka aku memberi isyarat kepada mereka, lalu mereka bergegas menuju ke arahku hingga mereka berhenti di hadapanku. Mereka bertanya: 'Wahai hamba Allah, ada apa denganmu?' Aku menjawab: 'Ada seorang pria dari kalangan kaum muslimin yang sedang menghadapi kematian, maka kafanilah ia!' Mereka bertanya: 'Siapakah dia?' Aku menjawab: 'Abu Dzar.' Mereka berseru: 'Sahabat Rasulullah?' Aku menjawab: 'Ya.'

Maka mereka menebusnya dengan ayah dan ibu mereka, lalu mereka bergegas masuk menemuinya. Abu Dzar berkata kepada mereka: 'Bergembiralah! Karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda kepada sekelompok orang di mana aku termasuk di antara mereka: 'Sungguh benar-benar akan ada seorang pria dari kalian yang mati di sebuah tanah padang pasir yang tandus, yang mana kematiannya itu akan disaksikan oleh sekelompok orang dari kaum mukminin.' Dan tidak ada seorang pria pun dari kelompok orang tersebut melainkan ia telah binasa di tengah-tengah jamaah manusia. Demi Allah, aku tidak berdusta dan aku tidak didustakan. Sesungguhnya seandainya aku memiliki sehelai kain yang luasnya cukup untuk dijadikan kafan bagiku atau bagi istriku, niscaya aku tidak akan dikafani melainkan dengan kain yang menjadi milikku atau milik istriku. Maka sesungguhnya aku meminta kepada kalian atas nama Allah, jangan sampai ada seorang pria pun dari kalian yang mengafani aku yang mana ia pernah bertindak sebagai amir (pemimpin), 'arif (pengawas suku), barīd (kurir resmi), atau naqīb (kepala kaum).'

Dan tidak ada seorang pun dari kelompok pria yang datang itu melainkan ia telah menyentuh sebagian dari apa yang diucapkan oleh Abu Dzar tersebut, kecuali seorang pemuda dari kalangan Ansar. Pemuda itu berkata: 'Aku, wahai Paman, yang akan mengafanimu dengan selendangku ini, dan dengan dua helai kain di dalam wadah pakaianku yang berasal dari hasil tenunan ibuku.' Abu Dzar berkata: 'Engkaulah orangnya, maka kafanilah aku!'

Maka pemuda Ansar itu mengafaninya, dan mereka pun mengurus jenazahnya serta menguburkannya di dalam kelompok orang yang kesemuanya berasal dari penduduk Yaman."

Pasal: Makar Kaum Munafik di Tabuk

Kita kembali kepada kisah Tabuk. Ibnu Ishaq berkata: Ada sekelompok orang dari kalangan kaum munafik, di antara mereka adalah Wadi'ah bin Tsabit (saudara dari Bani Amr bin Auf), dan di antara mereka ada seorang pria dari kabilah Asyja' yang menjadi sekutu bagi Bani Salimah yang bernama Makhsyi bin Himyar. Sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain: "Apakah kalian mengira bahwa bertempur melawan Bani Al-Ashfar (bangsa Romawi) itu sama seperti peperangan sesama bangsa Arab satu sama lain? Demi Allah, seolah-olah kami melihat kalian besok dalam keadaan terikat berpasangan di dalam tali-tali belenggu." Mereka mengucapkan hal itu sebagai bentuk provokasi (irjāf) dan untuk menakut-nakuti kaum mukminin.

Maka Makhsyi bin Himyar berkata: "Demi Allah, sungguh aku sangat berharap agar aku dihukum dengan dicambuk masing-masing dari kita sebanyak seratus kali cambukan, dan kita bisa lolos dari diturunkannya ayat Al-Qur'an berkenaan dengan kita disebabkan karena perkataan kalian ini."

Lalu Rasulullah bersabda kepada Ammar bin Yasir: "Susulah kelompok orang tersebut! Karena sesungguhnya mereka telah hangus (binasa karena ucapan mereka). Maka tanyakanlah kepada mereka tentang apa yang telah mereka ucapkan! Jika mereka mengingkarinya, maka katakanlah: Sebaliknya, kalian telah mengucapkan ini dan ini!"

Maka Ammar berangkat mendatangi mereka dan menyampaikan hal tersebut kepada mereka. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah untuk meminta maaf kepada beliau. Wadi'ah bin Tsabit berkata: "Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Maka Allah menurunkan ayat berkenaan dengan mereka:

"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab: 'Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.' " (QS. At-Taubah: 65).

Maka Makhsyi bin Himyar berkata: "Wahai Rasulullah, namaku dan nama ayahku telah membelenggu diriku (membuatku ikut terseret)." Maka dialah orang yang dimaafkan di dalam ayat ini, lalu ia mengubah namanya menjadi Abdurrahman, dan ia memohon kepada Allah agar ia terbunuh sebagai seorang syahid yang tidak diketahui keberadaan tempatnya. Ia pun gugur terbunuh pada hari Perang Yamamah dan jasadnya tidak pernah ditemukan jejaknya.

Ibnu A'idz menyebutkan di dalam kitab Al-Maghazi-nya bahwasanya Rasulullah singgah di Tabuk di masa di mana airnya sangat sedikit. Maka Rasulullah menciduk seciduk air dengan tangannya dari mata air tersebut, lalu beliau berkumur-kumur dengannya kemudian beliau menyemburkannya kembali ke dalam mata air itu. Maka memancarlah mata air tersebut dengan deras hingga menjadi penuh, dan kondisi mata air tersebut tetap demikian hingga saat ini.

Aku (Ibnu Al-Qayyim) berkata: Di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan bahwasanya beliau bersabda sebelum ketibaannya di mata air tersebut: "Sesungguhnya kalian besok akan mendatangi, insya Allah Ta'ala, mata air Tabuk. Dan sesungguhnya kalian tidak akan mendatanginya hingga waktu siang telah terang mendidih. Maka barangsiapa yang telah sampai di sana terlebih dahulu, janganlah ia menyentuh airnya sedikit pun sampai aku datang."

Perawi berkata: "Maka kami mendatangi mata air tersebut dan ternyata ada dua orang pria yang telah mendahului sampai ke sana, sedangkan mata air tersebut kondisinya laksana tali sandal yang hanya meneteskan sedikit air." Maka Rasulullah bertanya kepada keduanya: "Apakah kalian berdua telah menyentuh airnya sedikit pun?" Keduanya menjawab: "Ya." Maka Nabi mencela keduanya dan beliau bersabda kepada keduanya dengan apa yang Allah kehendaki untuk beliau ucapkan.

Kemudian mereka menciduk air dari mata air tersebut sedikit demi sedikit hingga terkumpul di dalam suatu wadah, lalu Rasulullah membasuh wajah dan kedua tangannya di dalam wadah tersebut, kemudian beliau mengembalikan sisa air basuhan itu ke dalam mata air. Maka mengalirlah mata air tersebut dengan air yang melimpah ruah hingga manusia dapat mengambil air darinya. Kemudian Rasulullah bersabda: "Hampir-hampir, wahai Mu'adz, jika umurmu memanjang, engkau akan melihat daerah yang ada di sini telah dipenuhi dengan kebun-kebun yang hijau ranum."

Pasal: Perjanjian Damai Penduduk Ailah, Jarba, dan Adzruh

Ketika Rasulullah tiba di Tabuk, penguasa kota Ailah datang menemui beliau, lalu ia mengadakan perjanjian damai dengan beliau dan menyerahkan upeti (jizyah). Datang pula penduduk daerah Jarba dan Adzruh, lalu mereka memberikan upeti kepada beliau. Rasulullah menuliskan untuk mereka sebuah surat perjanjian yang surat tersebut berada di sisi mereka.

Beliau menulis untuk penguasa Ailah:

"Bismillahirrahmanirrahim. Ini adalah surat jaminan keamanan dari Allah dan Muhammad sang Nabi, Utusan Allah, untuk Yuhannah bin Ru'bah dan penduduk Ailah; kapal-kapal mereka dan rombongan kafilah mereka di darat maupun di laut berada di dalam jaminan perlindungan (żimmah) Allah dan Muhammad sang Nabi, serta siapa saja yang bersama mereka dari penduduk Syam, penduduk Yaman, dan penduduk wilayah laut. Maka barangsiapa di antara mereka yang membuat suatu pelanggaran kriminal, sesungguhnya hartanya tidak akan dapat menghalangi dirinya dari hukuman atas jiwanya, dan sesungguhnya hartanya itu halal bagi siapa saja dari kalangan manusia yang mengambilnya. Dan sesungguhnya tidak halal bagi siapa pun untuk menghalangi mereka dari mata air yang hendak mereka datangi, dan tidak pula menghalangi jalan yang hendak mereka lalui, baik jalan laut maupun jalan darat."

Pasal: Pengutusan Khalid bin Walid menuju Ukaidir di Daumatul Jandal

Ibnu Ishaq berkata: Kemudian Rasulullah mengutus Khalid bin Walid menuju Ukaidir Dauma, yaitu Ukaidir bin Abdul Malik, seorang pria dari kabilah Kindah yang menganut agama Kristen dan bertindak sebagai raja di daerah tersebut. Rasulullah bersabda kepada Khalid: "Sesungguhnya engkau akan mendapati dirinya sedang berburu sapi liar."

Maka Khalid berangkat keluar hingga ketika ia berada di tempat yang dapat melihat benteng Ukaidir dengan pandangan mata, tepat pada suatu malam yang bulan benderang lagi cerah, saat itu Ukaidir sedang berada di atas atap istananya bersama istrinya. Tiba-tiba ada beberapa ekor sapi liar yang datang menggosok-gosokkan tanduk-tanduk mereka di pintu gerbang istana.

Maka istrinya berkata kepadanya: "Apakah engkau pernah melihat pemandangan yang seperti ini sama sekali?" Ia menjawab: "Tidak, demi Allah." Istrinya berkata: "Maka siapakah orang yang tega membiarkan buruan ini begitu saja?" Ia menjawab: "Tidak ada seorang pun."

Maka ia segera turun lalu memerintahkan agar kudanya dipasangi pelana, kemudian ia berkuda keluar bersama sekelompok orang dari anggota keluarganya, di antara mereka terdapat saudaranya yang bernama Hassan. Ia berkuda keluar bersama mereka dengan membawa tombak pendek berburu mereka.

Ketika mereka telah keluar dari benteng, mereka langsung dikepung oleh pasukan berkuda Rasulullah (yang dipimpin Khalid). Pasukan berhasil menawannya dan membunuh saudaranya (Hassan). Saat itu, pada diri Hassan terdapat sebuah jubah luar (qabā') dari bahan kain sutra tebal (dībāj) yang bertatahkan benang emas. Khalid mengambil jubah tersebut lalu mengirimkannya kepada Rasulullah sebelum ketibaan dirinya menghadap beliau.

Kemudian Khalid datang membawa Ukaidir menghadap Rasulullah , maka beliau menjamin keselamatan darahnya dan mengadakan perjanjian damai dengannya di atas kewajiban membayar upeti (jizyah), kemudian beliau melepaskan jalannya hingga ia kembali pulang ke perkampungannya.

Ibnu Sa'ad menyebutkan, ia berkata: Rasulullah mengutus Khalid di dalam pasukan yang berkekuatan 420 orang prajurit berkuda, lalu ia menyebutkan riwayat yang semisal dengan apa yang telah berlalu di atas. Ia menyebutkan: "Khalid memberikan jaminan keamanan bagi Ukaidir dari pembunuhan hingga ia membawanya menghadap Rasulullah , dengan syarat ia harus membukakan pintu kota Daumatul Jandal untuk Khalid. Ia pun melaksanakannya, dan Khalid mengadakan perjanjian damai dengannya di atas kewajiban menyerahkan 2.000 ekor unta, 800 ekor kepala hewan ternak, 400 bilah baju besi, dan 400 bilah tombak. Khalid menyisihkan bagian khusus pilihan (aṣ-ṣafī) yang murni untuk Nabi , kemudian ia membagikan harta ghanimah tersebut setelah mengeluarkan bagian seperlima (al-khumus) yang diperuntukkan bagi Nabi . Kemudian ia membagikan sisa harta yang ada kepada para sahabatnya, hingga masing-masing orang dari mereka mendapatkan bagian sebesar lima bagian kewajiban (farā'i)."

Ibnu A'idz menyebutkan di dalam riwayat ini bahwasanya Ukaidir berkata perihal sapi-sapi liar tersebut: "Demi Allah, aku tidak pernah melihat sapi-sapi itu mendatangi kami sama sekali kecuali pada malam hari itu. Padahal biasanya aku harus menyembunyikan diri berhari-hari selama dua atau tiga hari untuk memburunya, akan tetapi ini adalah ketetapan takdir Allah."

Musa bin Uqbah berkata: Ukaidir dan Yuhannah (penguasa Ailah) berkumpul di sisi Rasulullah , lalu beliau menyeru keduanya untuk masuk Islam, namun keduanya menolak dan memilih menetap di atas kewajiban upeti (jizyah). Maka Rasulullah memutuskan perkara atas keduanya berdasarkan keputusan Dauma, Tabuk, Ailah, dan Taima', dan beliau menuliskan sebuah surat keputusan untuk keduanya.

Pasal: Peristiwa Mukjizat Air di Lembah Al-Musyaqqaq

Kita kembali kepada kisah Tabuk. Ibnu Ishaq berkata: Rasulullah bermukim di Tabuk selama belasan malam tanpa melewatinya lebih jauh lagi, kemudian beliau berbalik pulang kembali menuju Madinah. Di tengah jalan, terdapat sebuah mata air yang keluar dari celah batu (wasal) yang hanya cukup untuk memberi minum bagi satu atau dua atau tiga orang pengendara saja, bertempat di sebuah lembah yang disebut Lembah Al-Musyaqqaq.

Maka Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang mendahului kami sampai ke mata air tersebut, janganlah ia mengambil air darinya sedikit pun sampai kami mendatangi tempat itu."

Perawi berkata: Namun ada sekelompok orang dari kalangan kaum munafik yang justru mendahului beliau sampai ke sana, lalu mereka mengambil airnya sehingga tidak tersisa lagi sesuatu air pun di dalamnya. Ketika beliau tiba, beliau bertanya: "Siapakah orang yang telah mendahului kami sampai ke mata air ini?" Dikatakan kepada beliau: "Wahai Rasulullah, si Fulan dan si Fulan." Maka beliau bersabda: "Bukankah aku telah melarang mereka agar jangan mengambil air darinya sedikit pun sampai aku datang?" Kemudian Rasulullah melaknat mereka dan mendoakan keburukan atas mereka.

Kemudian beliau turun lalu meletakkan tangannya di bawah celah batu tersebut, maka mulailah air mengalir memancar di tangannya dengan jumlah yang Allah kehendaki untuk mengalir. Kemudian beliau memercikkannya ke mata air tersebut dan mengusapnya dengan tangan beliau, serta Rasulullah berdoa dengan apa yang Allah kehendaki untuk beliau panjatkan. Maka seketika itu juga memancarlah air dengan sangat deras dari tempat tersebut, hingga orang yang mendengarnya berkata: "Air itu memancar memiliki suara yang bergemuruh laksana suara petir." Maka manusia dapat minum dan mengambil air untuk mencukupi seluruh kebutuhan mereka dari mata air tersebut.

Kemudian Rasulullah bersabda: "Jika kalian diberi umur panjang, atau siapa saja yang tersisa hidup di antara kalian, niscaya ia benar-benar akan mendengar bahwa lembah ini akan menjadi wilayah yang paling subur makmur di antara wilayah yang ada di hadapannya dan di belakangnya."

Aku (Ibnu Al-Qayyim) berkata: Telah tsabit di dalam kitab Shahih Muslim bahwasanya Rasulullah bersabda kepada mereka: "Sesungguhnya kalian besok akan mendatangi, insya Allah, mata air Tabuk. Dan sesungguhnya kalian tidak akan mendatanginya hingga waktu siang telah terang mendidih. Maka barangsiapa yang telah sampai di sana, janganlah ia menyentuh airnya sedikit pun..." (sebagaimana hadis yang telah berlalu di atas). Maka jika kisah ini adalah satu kejadian yang sama, maka riwayat yang terjaga (al-ma) adalah hadis riwayat Muslim. Namun jika itu adalah dua kejadian yang berbeda, maka hal itu adalah perkara yang sangat mungkin terjadi.

Pasal: Wafatnya Abdullah Dzul Bijadain Al-Muzani

Perawi berkata: Dan Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimi menceritakan kepadaku bahwasanya Abdullah bin Mas'ud dahulu sering menceritakan, ia berkata:

"Aku terbangun di tengah malam yang buta saat aku sedang menyertai Rasulullah di dalam Perang Tabuk. Tiba-tiba aku melihat ada kobaran nyala api di salah satu sudut markas pasukan, maka aku segera berjalan mengikutinya untuk melihatnya. Ternyata di sana ada Rasulullah , Abu Bakar, dan Umar, dan ternyata Abdullah Dzul Bijadain Al-Muzani telah wafat.

Ternyata mereka telah menggali sebuah liang kubur untuknya, sedangkan Rasulullah berada di dalam liang lahatnya, sementara Abu Bakar dan Umar menurunkan jenazahnya kepada beliau. Beliau bersabda: 'Dekatkanlah saudaramu ini kepadaku!' Maka keduanya menurunkan jenazah itu kepada beliau. Ketika beliau telah memosisikan jasadnya di dalam liang lahatnya pada posisi miringnya, beliau berdoa: 'Ya Allah, sesungguhnya aku pada malam hari ini berada dalam keadaan rida kepadanya, maka ridailah ia!' "

Abdullah bin Mas'ud berkata: "Aduhai, seandainya sajalah akulah yang menjadi penghuni liang kubur itu!"

Dan Rasulullah bersabda sekembalinya beliau dari Perang Tabuk: "Sesungguhnya di kota Madinah benar-benar terdapat beberapa kelompok kaum, yang mana tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidak pula kalian melintasi suatu lembah, melainkan mereka senantiasa berada bersama kalian." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, padahal mereka berada di kota Madinah?" Beliau menjawab: "Ya, mereka tertahan disebabkan karena adanya udzur (halangan syar'i)."

Pasal: Khutbah Nabi di Tabuk dan Shalat Beliau

Al-Baihaqi di dalam kitab Ad-Dala'il dan Al-Hakim telah menyebutkan dari hadis Uqbah bin Amir, ia berkata:

"Kami keluar berangkat bersama Rasulullah di dalam Perang Tabuk. Rasulullah tertidur lelap pada suatu malam ketika jarak perjalanan dari tempat itu tinggal menyisakan satu malam lagi, hingga beliau tidak kunjung terbangun pada malam tersebut sampai matahari telah meninggi seukuran satu tombak. Beliau bersabda: 'Bukankah aku telah berkata kepadamu, wahai Bilal, agar engkau menjaga waktu fajar untuk kita?' Bilal menjawab: 'Wahai Rasulullah, kantuk yang telah merenggut diriku adalah kantuk yang sama yang telah merenggut dirimu.'

Maka Rasulullah berpindah bergeser dari tempat persinggahan tersebut dalam jarak yang tidak terlalu jauh, kemudian beliau melaksanakan shalat. Setelah itu beliau berjalan menempuh sisa waktu siang dan malamnya, hingga beliau tiba di Tabuk pada waktu pagi.

Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan apa yang Dia adalah pemilik berhak atas sanjungan tersebut, kemudian beliau bersabda:

'Amma ba'du, sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur'an), sekuat-kuat tali pengikat adalah kalimat takwa (tauhid), sebaik-baik milah (agama) adalah milah Ibrahim, sebaik-baik sunnah (jalan hidup) adalah sunnah Muhammad, semulia-mulia perkataan adalah dzikrullah (mengingat Allah), seindah-indah kisah adalah Al-Qur'an ini, sebaik-baik urusan adalah urusan yang telah ditetapkan azamnya, seburuk-buruk urusan adalah perkara-perkara yang diada-adakan (bid'ah), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk para nabi, semulia-mulia kematian adalah gugurnya para syuhada, sebuta-buta kebutaan adalah kesesatan setelah datangnya petunjuk, sebaik-baik amalan adalah amalan yang memberikan manfaat, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk yang diikuti, seburuk-buruk kebutaan adalah kebutaan hati, tangan yang di atas adalah jauh lebih baik daripada tangan yang di bawah, apa yang sedikit namun mencukupi adalah jauh lebih baik daripada apa yang banyak namun melalaikan, seburuk-buruk permintaan maaf adalah permintaan maaf di saat kematian telah hadir, seburuk-buruk penyesalan adalah penyesalan di hari kiamat, di antara manusia ada orang yang tidak mendatangi shalat Jumat melainkan dengan terpaksa/paling akhir, dan di antara mereka ada orang yang tidak mengingat Allah melainkan dengan kalimat yang keji, di antara sebesar-besar kesalahan adalah lisan yang gemar berdusta, sebaik-baik kekayaan adalah kekayaan jiwa, sebaik-baik perbekalan adalah takwa, pangkal utama hikmah adalah rasa takut kepada Allah 'Azza wa Jalla, sebaik-baik apa yang tertanam kokoh di dalam hati adalah keyakinan, keragu-raguan adalah bagian dari kekufuran, meratapi mayat (an-niyāah) adalah bagian dari amalan jahiliyah, menggelapkan harta rampasan perang (al-gulūl) adalah bagian dari bara api neraka Jahanam, tanda bekas terbakar adalah bersumber dari api neraka, syair (yang batil) bersumber dari Iblis, khamr (minuman keras) adalah bapak penghimpun segala dosa, seburuk-buruk makanan adalah memakan harta anak yatim, orang yang berbahagia adalah orang yang mengambil petuah dari pelajaran orang lain, orang yang celaka adalah orang yang telah ditetapkan celaka sejak di dalam perut ibunya, sesungguhnya tempat kembali salah seorang dari kalian hanyalah menuju ke sebuah tempat yang luasnya seukuran empat hasta, dan segala urusan akan bermuara menuju akhirat, inti penentu dari suatu amalan adalah bagian penutupnya, seburuk-buruk riwayat adalah riwayat-riwayat kedustaan, setiap apa yang pasti akan datang adalah perkara yang dekat, mencaci-maki seorang mukmin adalah kefasikan, memeranginya adalah kekufuran, memakan dagingnya (menggunjingnya) adalah bagian dari kemaksiatan kepada Allah, dan kesucian hartanya adalah laksana kesucian darahnya. Barangsiapa yang bersumpah mendahului Allah niscaya Allah akan mendustakannya, barangsiapa yang memberikan ampunan niscaya ia akan diampuni, barangsiapa yang memberikan maaf niscaya Allah akan memaafkannya, barangsiapa yang menahan amarahnya niscaya Allah akan memberinya pahala, barangsiapa yang bersabar atas musibah niscaya Allah akan memberikan ganti kepadanya, barangsiapa yang mencari popularitas (as-sum'ah) niscaya Allah akan memperdengarkan keburukannya, barangsiapa yang berusaha bersabar niscaya Allah akan melipatgandakan pahala untuknya, dan barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah niscaya Allah akan mengadzabnya.' Kemudian beliau memohon ampunan (beristighfar) sebanyak tiga kali."

Pasal: Riwayat Doa Nabi Terhadap Pria di Tabuk

Abu Dawud menyebutkan di dalam kitab Sunan-nya dari hadis Ibnu Wahb: Muawiyah mengabarkan kepadaku dari Said bin Gazwan, dari ayahnya, bahwasanya ia pernah singgah di Tabuk saat ia sedang menunaikan ibadah haji, tiba-tiba ia menjumpai sesosok pria yang dalam keadaan lumpuh kedua kakinya (muq'ad). Maka aku bertanya kepadanya perihal urusannya.

Pria itu menjawab: "Aku akan menceritakan kepadamu sebuah hadis, namun janganlah engkau menceritakannya kembali kepada orang lain selama engkau mendengar bahwa aku masih hidup. Sesungguhnya Rasulullah pernah singgah di Tabuk di dekat sebuah pohon kurma, lalu beliau bersabda: 'Ini adalah kiblat kita.' Kemudian beliau melaksanakan shalat menghadap ke arah pohon tersebut.

Pria itu melanjutkan: Lalu aku datang menghadap dalam keadaan saat itu aku adalah seorang anak laki-laki yang berlari-lari berjalan cepat hingga aku melintas tepat di antara beliau dengan pohon kurma tersebut. Maka beliau bersabda: 'Ia telah memutus shalat kita, semoga Allah memutus jejak langkahnya!' Pria itu berkata: Maka sejak hari itu sampai hariku ini, aku tidak pernah mampu lagi berdiri di atas kedua kakiku ini."

Kemudian Abu Dawud mengalirkan hadis ini dari jalur Waki', dari Said bin Abdul Aziz, dari seorang jila (mula) milik Yazid bin Nimran, dari Yazid bin Nimran, ia berkata:

"Aku melihat seorang pria di Tabuk dalam keadaan lumpuh kedua kakinya, lalu ia berkata: 'Aku pernah melintas di hadapan Rasulullah di atas seekor keledai di saat beliau sedang melaksanakan shalat. Maka beliau berdoa: 'Ya Allah, putuslah jejak langkahnya!' Maka aku tidak pernah bisa berjalan lagi di atas kedua kakiku ini setelah peristiwa itu'."

Dan di dalam sanad hadis ini beserta sanad yang sebelumnya terdapat kelemahan (a'f).

Pasal: Menjama' Dua Shalat di Perang Tabuk

Abu Dawud berkata: Qutaibah bin Said menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abul Thufail, dari Amir bin Watsilah, dari Mu'adz bin Jabal:

"Bahwasanya Nabi di dalam Perang Tabuk, apabila beliau hendak berangkat melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir (tazīga), beliau mengakhirkan shalat Dzuhur hingga beliau menjamaknya bersama shalat Ashar, lalu beliau melaksanakan shalat keduanya secara bersama-sama (jamak takkhir). Dan apabila beliau berangkat sebelum masuk waktu Maghrib, beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga beliau melaksanakannya bersama shalat Isya. Dan apabila beliau berangkat setelah masuk waktu Maghrib, beliau menyegerakan shalat Isya lalu melaksanakannya bersama shalat Maghrib (jamak taqdim)."

At-Tirmidzi berkata: "Apabila beliau berangkat setelah tergelincirnya matahari, beliau menyegerakan shalat Ashar menuju waktu Dzuhur lalu melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar secara bersama-sama." Dan At-Tirmidzi berkata: "Ini adalah hadis hasan gharib."

Sedangkan Abu Dawud berkata: "Ini adalah hadis munkar, dan tidak ada satu pun hadis yang berdiri tegak (shahih) mengenai masalah mendahulukan waktu shalat (jamak taqdim)."

Abu Muhammad bin Hazm berkata: "Tidak ada seorang pun dari kalangan ahli hadis yang mengetahui bahwa Yazid bin Abi Habib pernah mendengar langsung dari Abul Thufail."

Al-Hakim berkata di dalam hadis Abul Thufail ini: "Ini adalah hadis yang para perawinya adalah para imam yang terpercaya (iqāt), namun ia memiliki kejanggalan (syāż) pada sanad dan matannya, yang kami tidak mendapati adanya cacat ('illah) padanya yang dapat kami jadikan alasan untuk mencacatinya." Namun setelah kami meneliti kembali, ternyata hadis ini adalah hadis yang palsu (mawdū').

Disebutkan dari Al-Bukhari, ia berkata: Aku bertanya kepada Qutaibah bin Said: "Bersama siapakah engkau menulis hadis Al-Laits mengenai hadis Yazid bin Abi Habib dari Abul Thufail ini?" Qutaibah menjawab: "Aku menulisnya bersama Khalid Al-Madaini." Padahal Khalid Al-Madaini ini adalah orang yang gemar menyusupkan hadis-hadis palsu kepada para syekh/guru.

Abu Dawud juga telah meriwayatkannya: Yazid bin Khalid bin Yazid bin Abdullah bin Mauhab Al-Ramli menceritakan kepada kami, Mufaddal bin Fadhalah dan Al-Laits bin Sa'ad menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Sa'ad, dari Abu Az-Zubair, dari Abul Thufail, dari Mu'adz bin Jabal:

"Bahwasanya Rasulullah di dalam Perang Tabuk, apabila matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat perjalanan, beliau menjamak antara Dzuhur dan Ashar. Dan di dalam waktu Maghrib juga semisal dengan hal itu; jika matahari telah terbenam sebelum beliau berangkat perjalanan, beliau menjamak antara Maghrib dan Isya. Dan jika beliau berangkat perjalanan sebelum matahari terbenam, beliau mengakhirkan Maghrib hingga beliau singgah untuk waktu Isya, kemudian menjamak di antara keduanya."

Dan Hisyam bin Sa'ad statusnya adalah perawi yang lemah (a'īf) di mata mereka; ia telah dilemahkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma'in, Abu Hatim, Abu Zur'ah, dan Yahya bin Said dahulu tidak mau meriwayatkan hadis darinya, dan ia dilemahkan pula oleh An-Nasa'i.

Sedangkan Abu Bakar Al-Bazzar berkata: "Aku tidak melihat ada seorang pun yang bersikap tawaquf (berhenti/ragu) dari hadis Hisyam bin Sa'ad, dan tidak pula ia dicacati dengan suatu cacat yang mengharuskan untuk tawaquf darinya." Dan Abu Dawud berkata: "Hadis Al-Mufaddal dan Al-Laits ini adalah hadis munkar."

Pasal: Kepulangan Nabi dari Tabuk dan Makar Kaum Munafik di العقبة (Jalan Tebing)

Abu Al-Aswad menyebutkan di dalam kitab Al-Maghazi-nya dari Urwah, ia berkata:

"Rasulullah berjalan pulang kembali dari Tabuk menuju kota Madinah, hingga ketika berada di sebagian jalan, ada sekelompok orang dari kalangan kaum munafik yang merancang makar jahat terhadap Rasulullah . Mereka saling bersekongkol untuk menjatuhkan beliau dari atas kepala jalan tebing ('aqabah) yang ada di jalan tersebut.

Ketika mereka telah sampai di jalan tebing tersebut, mereka ingin menempuh jalan itu bersama beliau. Namun ketika mereka hendak meliputi Rasulullah , beliau dikabarkan perihal berita makar mereka. Maka beliau bersabda kepada manusia: 'Barangsiapa di antara kalian yang ingin mengambil jalan lewat perut lembah, maka sesungguhnya jalan itu jauh lebih luas bagi kalian.'

Maka Rasulullah mengambil jalan tebing tersebut, sedangkan manusia mengambil jalan lewat perut lembah, kecuali sekelompok orang yang telah berniat melancarkan makar jahat terhadap Rasulullah tersebut; ketika mereka mendengar hal itu, mereka bersiap-siap dan memakai kain penutup wajah (topeng/cadar), dan sungguh mereka telah berniat melakukan suatu perkara yang sangat besar keji.

Rasulullah memerintahkan Hudzaifah bin Al-Yaman dan Ammar bin Yasir untuk berjalan mendampingi beliau; beliau memerintahkan Ammar untuk memegang tali kendali unta beliau, dan memerintahkan Hudzaifah untuk menggiringnya dari belakang. Di saat mereka sedang berjalan, tiba-tiba mereka mendengar suara derap langkah rombongan kaum tersebut dari arah belakang mereka yang telah meliputi beliau. Maka Rasulullah murka, dan beliau memerintahkan Hudzaifah untuk memukul mundur mereka.

Hudzaifah melihat kemurkaan Rasulullah , maka ia segera berbalik kembali dengan membawa sebuah tongkat bengkok (mijan), lalu ia menyongsong wajah-wajah unta tunggangan mereka dan memukulinya dengan pukulan yang keras menggunakan tongkatnya. Kelompok kaum tersebut melihat bahwa diri mereka dalam keadaan memakai penutup wajah, dan tidak ada yang menyadarinya melainkan itu adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh musafir.

Namun Allah Subhanahu wa Ta'ala seketika itu juga menyusupkan rasa takut yang luar biasa di dalam hati mereka ketika mereka melihat Hudzaifah; mereka mengira bahwa makar jahat mereka telah terbongkar di hadapan beliau. Maka mereka segera bergegas lari sekencang-kencangnya hingga mereka membaur di tengah-tengah manusia luas.

Hudzaifah datang berjalan maju hingga ia berhasil menyusul Rasulullah . Ketika ia telah menyusul beliau, beliau bersabda: 'Pukullah unta tunggangan ini, wahai Hudzaifah, dan berjalanlah engkau, wahai Ammar!' Maka mereka bergerak cepat hingga mereka berhasil tegak berada di bagian paling atas dari jalan tebing tersebut, lalu mereka keluar melintasi jalan tebing itu sembari menunggu kedatangan manusia.

Nabi bertanya kepada Hudzaifah: 'Apakah engkau mengenali salah seorang dari kelompok atau rombongan berkuda tadi?' Hudzaifah menjawab: 'Aku mengenali unta tunggangan milik si Fulan dan si Fulan.' Dan ia berkata: 'Kondisi malam saat itu sangat gelap gulita, dan mereka meliputi kami dalam keadaan wajah mereka tertutup kain.'

Rasulullah bersabda: 'Apakah kalian berdua mengetahui apa urusan rombongan berkuda tadi dan apa yang mereka inginkan?' Keduanya menjawab: 'Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya mereka telah merancang makar untuk berjalan bersamaku, hingga apabila aku telah mendaki di jalan tebing ini, mereka akan menjatuhkan aku darinya.'

Keduanya berkata: 'Apakah tidak sebaiknya engkau perintahkan saja kami untuk mengurus mereka, wahai Rasulullah, sehingga pada saat ini juga kami penggal leher-leher mereka?' Beliau bersabda: 'Aku sangat benci jika manusia kelak akan saling menceritakan dan berkata bahwasanya Muhammad telah meletakkan tangannya (membunuh) para sahabatnya sendiri.' Kemudian beliau membisikkan nama-nama mereka kepada keduanya dan bersabda: 'Sembunyikanlah nama-nama mereka!'"

Ibnu Ishaq berkata di dalam kisah ini: "Sesungguhnya Allah telah mengabarkan kepadaku nama-nama mereka beserta nama-nama ayah mereka, dan aku benar-benar akan mengabarkan mereka kepadamu, insya Allah, besok di waktu terbitnya fajar subuh. Maka berangkatlah engkau, hingga apabila engkau telah memasuki waktu pagi, maka kumpulkanlah mereka!"

Ketika waktu pagi tiba, beliau bersabda: "Panggillah Abdullah bin Ubay, Sa'ad bin Abi Sarh, Abu Khathir Al-A'rabi, Amir, Abu Amir, dan Al-Julas bin Suwaid bin Ash-Shamit." Al-Julas inilah orang yang dahulu pernah berkata: "Kita tidak akan berhenti sampai kita benar-benar melemparkan Muhammad dari atas jalan tebing pada malam hari ini. Dan seandainya Muhammad beserta para sahabatnya itu berada di atas kebenaran yang lebih baik daripada kita, niscaya kita ini benar-benar laksana kambing yang bodoh, sedangkan dia adalah sang penggembala yang tidak memiliki akal padahal dialah orang yang berakal."

Dan beliau memerintahkannya untuk memanggil Mujammi' bin Haritsah, dan Mulaih At-Taimi (yaitu orang yang telah mencuri minyak wangi Ka'bah lalu murtad keluar dari Islam dan pergi melarikan diri mengembara di atas muka bumi hingga tidak diketahui ke mana ia pergi).

Beliau juga memerintahkannya untuk memanggil Hishn bin Numair, yaitu orang yang telah merampok kurma zakat lalu mencurinya. Rasulullah bersabda kepadanya: "Celaka kamu! Apa yang mendorongmu untuk melakukan perbuatan ini?" Ia menjawab: "Hal yang mendorongku untuk melakukannya adalah karena aku mengira bahwasanya Allah tidak akan memperlihatkan perbuatanku ini kepadamu. Adapun sekarang, di saat Allah telah memperlihatkannya kepadamu dan engkau telah mengetahuinya, maka aku bersaksi pada hari ini bahwasanya engkau benar-benar utusan Allah, dan sesungguhnya aku tidak pernah beriman kepadamu sama sekali sebelum saat ini." Maka Rasulullah menerima penyesalan kesalahannya dan memberikan maaf kepadanya.

Beliau memerintahkannya untuk memanggil Thu'aimah bin Ubairiq, dan Abdullah bin Uyainah, yaitu orang yang pernah berkata kepada para sahabatnya (sesama munafik): "Berjaga-jagalah kalian pada malam hari ini, niscaya kalian akan selamat sepanjang zaman selamanya. Demi Allah, tidak ada urusan lagi bagi kalian selain murni harus membunuh pria ini (Muhammad)." Maka beliau memanggilnya lalu bersabda: "Celaka kamu! Apa manfaat yang akan engkau peroleh dari membunuhku seandainya aku benar-benar terbunuh?" Maka Abdullah berkata: "Demi Allah, wahai Rasulullah, kami akan senantiasa berada di dalam kebaikan selama Allah menganugerahkan kepadamu pertolongan atas musuhmu, sesungguhnya kami ini hanyalah tegak bersama Allah dan bersamamu." Maka Rasulullah membiarkannya.

Beliau bersabda: "Panggillah Murrah bin Ar-Rabi'!" Murrah inilah orang yang pernah berkata: "Kita bunuh pria yang satu dan tunggal ini, maka manusia secara keseluruhan akan menjadi tenang tenteram dengan kematiannya." Maka Rasulullah memanggilnya lalu bersabda: "Celaka kamu! Apa yang mendorongmu untuk mengucapkan apa yang telah engkau ucapkan?" Ia menjawab: "Wahai Rasulullah, seandainya aku memang benar telah mengucapkan sesuatu dari hal itu, niscaya engkau adalah orang yang paling mengetahuinya, padahal aku tidak pernah mengucapkan sesuatu pun dari hal itu."

Maka Rasulullah mengumpulkan mereka semuanya yang berjumlah dua belas orang pria, mereka itulah orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berniat untuk membunuh beliau. Rasulullah mengabarkan kepada mereka tentang perkataan mereka, logika berpikir mereka, rahasia batin mereka, serta apa yang mereka tampakkan secara terang-terangan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memperlihatkan hal itu kepada Nabi-Nya berdasarkan ilmu-Nya.

Dan dua belas orang tersebut akhirnya mati dalam keadaan sebagai orang-orang munafik yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah makna dari firman Allah 'Azza wa Jalla:

"...dan mereka menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya." (QS. At-Taubah: 74).

Dan Abu Amir adalah pemimpin utama mereka, dan untuk dialah mereka mendirikan Masjid Dhirar. Dialah orang yang dahulu biasa dijuluki dengan sebutan Ar-Rahib (Sang Pendeta), namun Rasulullah menamakannya dengan sebutan Al-Fasiq (Sang Pendosa). Dialah ayah dari Hanzhalah Ghasīl al-Malā'ikah (yang dimandikan oleh para malaikat). Mereka mengirim utusan kepadanya lalu ia datang menemui mereka. Ketika ia telah datang menemui mereka, Allah menghinakan dirinya bersama mereka, lalu runtuh ambleslah bangunan tempat (Masjid Dhirar) tersebut masuk ke dalam api neraka Jahanam.

Pasal: Bantahan Terhadap Kekeliruan Riwayat Ibnu Ishaq

Aku (Ibnu Al-Qayyim) berkata: Di dalam konteks urutan riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq ini terdapat beberapa kekeliruan (wahm) dari beberapa sisi:

  • Pertama: Bahwasanya Nabi hanya membisikkan secara rahasia nama-nama kaum munafik tersebut kepada Hudzaifah saja, dan beliau tidak memperlihatkan/memberitahukan nama-nama itu kepada seorang pun selainnya. Oleh karena itulah Hudzaifah dijuluki sebagai Ṣāib us-Sirr (Pemegang Rahasia) yang tidak diketahui oleh selain dirinya. Dahulu Umar (bin Al-Khaththab) maupun sahabat lainnya tidak ada yang mengetahui nama-nama mereka. Apabila ada seorang pria yang wafat dan mereka meragukan status keimanannya, Umar akan berkata: "Perhatikanlah, jika Hudzaifah menshalati jenazahnya (maka ikut shalatlah), namun jika tidak, berarti dia adalah salah seorang munafik dari mereka."
  • Kedua: Mengenai apa yang ia sebutkan tentang keterlibatan Abdullah bin Ubay di dalam kelompok itu; ini merupakan kekeliruan yang sangat nyata. Padahal Ibnu Ishaq sendiri telah menyebutkan bahwa Abdullah bin Ubay tertinggal (tidak ikut keluar) di dalam Perang Tabuk.
  • Ketiga: Perkataannya bahwa Sa'ad bin Abi Sarh termasuk di dalamnya; ini juga merupakan kekeliruan dan kesalahan yang nyata. Sebab, Sa'ad bin Abi Sarh sama sekali tidak dikenal pernah masuk Islam. Yang benar, putranyalah—yaitu Abdullah (bin Sa'ad bin Abi Sarh)—yang dahulu telah masuk Islam dan berhijrah, kemudian sempat murtad dan melarikan diri ke Mekah, hingga akhirnya Utsman memintakan jaminan keamanan untuknya kepada Nabi pada tahun Pembebasan Kota Mekah (Fathul Makkah). Maka Nabi memberikan jaminan keamanan kepadanya, lalu ia masuk Islam kembali dan menjadi baik keislamannya, serta setelah itu tidak pernah tampak darinya sesuatu pun yang diingkari. Ia sama sekali tidak pernah berada bersama dua belas orang munafik tersebut. Maka aku tidak tahu apa penyebab terjadinya kesalahan yang fatal ini.
  • Keempat: Perkataannya bahwa Abu Amir adalah pemimpin mereka; ini adalah kekeliruan nyata yang tidak akan samar bagi orang yang tingkat keilmuannya di bawah Ibnu Ishaq sekalipun. Bahkan Ibnu Ishaq sendiri telah menyebutkan kisah Abu Amir ini pada bab kisah Hijrah, bersumber dari Ashim bin Umar bin Qatadah: "Bahwasanya Abu Amir ketika Rasulullah berhijrah ke Madinah, ia justru keluar menuju Mekah bersama belasan orang pria. Ketika Rasulullah membebaskan kota Mekah, ia keluar melarikan diri ke Thaif. Dan ketika penduduk Thaif masuk Islam, ia keluar menuju Syam lalu mati di sana dalam keadaan terusir, sebatang kara, lagi asing." Maka di manakah posisi si Fasiq (Abu Amir) ini berada saat Perang Tabuk berlangsung, baik saat keberangkatan maupun kepulangannya?

Pasal: Penghancuran Masjid Dhirar

Pasal mengenai urusan Masjid Dhirar yang Allah dan Rasul-Nya telah melarang untuk berdiri (shalat) di dalamnya, lalu Nabi menghancurkannya.

Rasulullah berjalan pulang dari Tabuk hingga beliau singgah di daerah Dzu Awan, yaitu sebuah tempat yang jaraknya dengan Madinah sekitar satu jam perjalanan. Dahulu, para pemilik Masjid Dhirar pernah mendatangi beliau ketika beliau sedang bersiap-siap berangkat menuju Tabuk. Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah membangun sebuah masjid untuk orang yang sedang sakit, yang memiliki keperluan, serta untuk malam yang darurat karena hujan maupun cuaca dingin yang menusuk. Dan sesungguhnya kami sangat senang jika engkau sudi mendatangi kami lalu mengimami shalat untuk kami di dalamnya." Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya aku sedang berada di atas sayap perjalanan (bersiap musafir) dan dalam kondisi sibuk. Seandainya kita telah kembali pulang nanti, insya Allah, kami akan mendatangi kalian lalu shalat untuk kalian di dalamnya."

Ketika beliau singgah di Dzu Awan (saat pulang), datanglah berita dari langit mengenai hakikat masjid tersebut kepada beliau. Maka beliau memanggil Malik bin Ad-Dukhsyum (saudara dari Bani Salimah bin Auf) dan Ma'an bin Adi Al-Ajlani, lalu beliau bersabda: "Berangkatlah kalian berdua menuju masjid yang dhalim pemiliknya ini, lalu hancurkan dan bakarlah ia!"

Maka keduanya keluar dengan bergegas hingga mendatangi pemukiman Bani Salim bin Auf yang merupakan kaum kerabat dari Malik bin Ad-Dukhsyum. Malik berkata kepada Ma'an: "Tunggulah aku di sini sampai aku keluar membawa api dari keluargaku." Ia masuk menemui keluarganya lalu mengambil pelepah kurma dan menyalakan api padanya. Kemudian keduanya keluar sambil berlari kencang hingga memasuki masjid tersebut di saat para jemaahnya berada di dalam, lalu keduanya membakar dan menghancurkannya, hingga orang-orang di dalamnya kocar-kacir membubarkan diri dari masjid itu.

Maka Allah menurunkan ayat berkenaan dengannya:

"Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin..." (QS. At-Taubah: 107) hingga akhir kisah.

Ibnu Ishaq menyebutkan nama-nama orang yang membangunnya, yang berjumlah dua belas orang pria, di antara mereka adalah Tsalabah bin Hatib.

Utsman bin Said Ad-Darimi menyebutkan: Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, Muawiyah bin Shalih menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas mengenai firman-Nya: "Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang mukmin) dan untuk kekafiran," mereka adalah sekelompok manusia dari kalangan Ansar yang membangun sebuah masjid. Abu Amir pernah berkata kepada mereka: "Bangunlah masjid kalian dan himpunlah kekuatan serta senjata semampu yang kalian bisa, karena sesungguhnya aku akan pergi mendatangi Kaisar raja Romawi untuk membawa pasukan Romawi agar aku bisa mengusir Muhammad dan para sahabatnya."

Ketika mereka telah selesai membangun masjid mereka, mereka mendatangi Nabi lalu berkata: "Sesungguhnya kami telah selesai dari membangun masjid kami, maka kami senang jika engkau sudi shalat di dalamnya dan mendoakan keberkahan." Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat:

"Janganlah kamu beridiri (shalat) di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan di atas dasar takwa sejak hari pertama..." (QS. At-Taubah: 108)—yang dimaksud adalah Masjid Quba—"...adalah lebih patut kamu berdiri (shalat) di dalamnya..." sampai kepada firman-Nya: "...lalu bangunan itu runtuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahanam." (QS. At-Taubah: 109)—yang dimaksud adalah pondasi-pondasinya. "...Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi suntingan keraguan dalam hati mereka..." (QS. At-Taubah: 110)—yang dimaksud adalah keragu-raguan, "...kecuali bila hati mereka itu telah hancur"—yang dimaksud adalah hancur disebabkan kematian.

Pasal: Penyambutan Nabi di Madinah

Ketika Rasulullah telah dekat dengan kota Madinah, orang-orang keluar untuk menyambut kedatangan beliau. Para wanita, anak-anak, dan budak-budak wanita keluar sembari melantunkan syair:

Telah terbit bulan purnama atas kami

Dari arah celah bukit Thaniyyatil Wada'

Wajiblah atas kami untuk bersyukur

Selama masih ada seorang penyeru yang berdoa kepada Allah

Sebagian perawi ada yang keliru (yahim) di dalam masalah ini; mereka mengatakan bahwasanya lantunan syair ini terjadi ketika awal mula kedatangan beliau di Madinah dari kota Mekah (saat Hijrah). Ini adalah kekeliruan yang sangat nyata, karena celah bukit Thaniyyatil Wada' itu lokasinya berada di arah Syam (utara); lokasi tersebut tidak akan dilihat oleh orang yang datang dari arah Mekah menuju Madinah, dan seseorang tidak akan melintasinya kecuali jika ia hendak bertolak menuju ke arah Syam.

Ketika beliau telah memandangi kota Madinah, beliau bersabda: "Ini adalah Thabah (kota yang baik), dan ini adalah Uhud, gunung yang mencintai kami dan kami pun mencintainya."

Ketika beliau telah masuk, Al-Abbas berkata: "Wahai Rasulullah, izinkanlah aku untuk memujimu lewat bait syair." Maka Rasulullah bersabda: "Katakanlah, semoga Allah tidak membuat gigimu tanggal!" Maka Al-Abbas melantunkan:

Sebelum turun ke dunia, engkau telah mengharumkan naungan surga dan di tempat penyimpanan (rahim)

Di saat dedaunan surga dijadikan sebagai penutup pakaian kain

Kemudian engkau turun ke negeri bumi ini bukan sebagai manusia biasa, bukan segumpal daging, dan bukan pula segumpal darah

Melainkan sebagai setetes nuthfah yang menaiki bahtera (Nuh), di saat berhala Nasr dan para penyembahnya ditenggelamkan oleh banjir besar

Engkau berpindah dari sulbi yang suci menuju rahim yang suci; apabila satu generasi alam telah berlalu, maka akan tampak generasi baru berikutnya

Hingga kedudukanmu yang mulia diliputi oleh nasab Khindif yang tinggi, yang di bawahnya terdapat pundak-pundak kejayaan

Dan ketika engkau dilahirkan, bumi pun menjadi terang benderang, dan cakrawala ufuk menjadi bersinar karena cahayamu

Maka kami pun berada di dalam kehangatan cahaya dan sinar tersebut, dan di atas jalan-jalan petunjuk kami melangkah maju menembus zaman

Pasal: Kisah Taubatnya Ka'b bin Malik dan Dua Sahabatnya

Ketika Rasulullah memasuki kota Madinah, beliau memulainya dengan mendatangi masjid, lalu beliau shalat dua rakaat di dalamnya kemudian duduk menghadapi manusia. Maka mulailah orang-orang yang tertinggal dari perang (al-mukhalla fūn) mendatangi beliau; mereka mengutarakan berbagai alasan uzur mereka dan bersumpah di hadapan beliau. Jumlah mereka ada delapan puluh sekian orang pria. Rasulullah menerima apa yang mereka tampakkan secara terang-terangan, menerima baiat mereka, memohonkan ampunan untuk mereka, dan menyerahkan urusan isi batin mereka kepada Allah.

Kemudian datanglah Ka'b bin Malik. Ketika ia mengucapkan salam kepada beliau, beliau tersenyum dengan senyuman orang yang sedang marah (tabassuma al-mugab), kemudian beliau bersabda kepadanya: "Kemarilah!" Ka'b berkata: "Maka aku datang berjalan hingga aku duduk tepat di hadapan beliau." Beliau bertanya kepadaku: "Apa yang membuatmu tertinggal? Bukankah engkau telah membeli hewan tungganganmu?"

Aku menjawab: "Benar, wahai Rasulullah. Demi Allah, seandainya aku duduk di hadapan orang selain engkau dari penduduk dunia, niscaya aku akan merasa mampu untuk keluar dari kemarahannya dengan mengarang suatu alasan, karena sungguh aku telah dianugerahi keahlian bersilat lidah (jadal). Akan tetapi demi Allah, sungguh aku telah mengetahui jika pada hari ini aku menceritakan kepadamu suatu kedustaan yang membuatmu rida kepadaku, niscaya dalam waktu dekat Allah akan membuatmu murka kepadaku. Dan jika aku menceritakan kepadamu suatu kejujuran yang membuatmu marah kepadaku karena tindakan tersebut, sesungguhnya aku benar-benar mengharapkan ampunan dari Allah atas diriku di dalam kejujuran ini. Demi Allah, aku tidak memiliki uzur sama sekali. Demi Allah, aku tidak pernah berada dalam kondisi fisik yang lebih kuat dan kondisi finansial yang lebih lapang daripada kondisi ketika aku tertinggal darimu."

Maka Rasulullah bersabda: "Adapun orang ini, ia telah berkata jujur. Maka berdirilah engkau sampai Allah memberikan keputusan hukum perihal dirimu!" Maka aku pun berdiri. Lalu beberapa orang pria dari Bani Salimah bergegas mengikutiku sembari mencelaku, mereka berkata kepadaku: "Demi Allah, kami tidak pernah mengetahui engkau melakukan suatu dosa pun sebelum peristiwa ini. Sungguh engkau sangat lemah karena tidak mau mengutarakan alasan uzur kepada Rasulullah sebagaimana orang-orang yang tertinggal itu mengutarakan alasan mereka, padahal istighfar Rasulullah untukmu sebenarnya sudah sangat cukup untuk menghapus dosamu."

Ka'b berkata: "Demi Allah, mereka terus-menerus mencelaku hingga aku sempat berniat untuk kembali menemui beliau lalu mendustakan diriku sendiri. Kemudian aku bertanya kepada mereka: 'Apakah ada orang lain yang mengalami nasib yang sama bersamaku?' Mereka menjawab: 'Ya, ada dua orang pria yang mengatakan hal yang semisal dengan apa yang engkau katakan, dan dikatakan kepada keduanya semisal dengan apa yang dikatakan kepadamu.' Aku bertanya: 'Siapakah keduanya?' Mereka menjawab: 'Murarah bin Ar-Rabi' Al-Amiri dan Hilal bin Umayyah Al-Waqifi.' Mereka menyebutkan kepadaku dua orang pria shalih yang pernah ikut serta di dalam Perang Badar, yang pada diri keduanya terdapat teladan kebaikan. Maka aku pun berlalu melanjutkan jalanku ketika mereka menyebutkan kedua nama tersebut kepadaku."

Rasulullah melarang kaum muslimin untuk berbicara dengan kami bertiga di antara seluruh orang yang tertinggal dari beliau. Maka manusia pun menjauhi kami dan sikap mereka berubah total terhadap kami, sampai-sampai bumi ini terasa asing bagiku, seolah-olah ia bukanlah bumi yang selama ini aku kenal. Kami menetap dalam kondisi demikian selama lima puluh malam.

Adapun kedua sahabatku (Murarah dan Hilal), keduanya langsung menyerah kalah lalu memilih duduk di dalam rumah mereka sembari menangis siang dan malam. Sedangkan aku adalah orang yang paling muda dan paling kuat fisiknya di antara mereka; aku tetap keluar rumah untuk menghadiri shalat berjamaah bersama kaum muslimin dan berjalan mengitari pasar-pasar, namun tidak ada seorang pun yang mau berbicara kepadaku. Aku juga mendatangi Rasulullah lalu mengucapkan salam kepada beliau di saat beliau sedang berada di majelisnya setelah selesai shalat, aku bergumam di dalam hatiku: "Apakah beliau menggerakkan kedua bibirnya untuk menjawab salamku ataukah tidak?" Kemudian aku mengambil posisi shalat di dekat beliau sembari mencuri-curi pandangan ke arah beliau; apabila aku fokus menghadap shalatku, beliau memandang ke arahku, namun apabila aku menoleh ke arah beliau, beliau langsung memalingkan wajahnya dariku.

Hingga ketika kondisi pengacilan dan sikap kaku dari kaum muslimin ini dirasa sudah terlalu lama mengimpitku, aku berjalan hingga memanjat dinding kebun milik Abu Qatadah, dia adalah sepupuku dan manusia yang paling aku cintai. Aku mengucapkan salam kepadanya, namun demi Allah, ia tidak menjawab salamku. Aku berkata: "Wahai Abu Qatadah, aku memohon kepadamu atas nama Allah, apakah engkau mengetahui bahwasanya aku ini mencintai Allah dan Rasul-Nya?" Ia hanya terdiam. Aku mengulangi pertanyaanku lagi sembari memohon atas nama Allah, namun ia tetap terdiam. Aku mengulanginya lagi untuk ketiga kalinya sembari memohon atas nama Allah, lalu ia menjawab: "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Maka kedua mataku langsung mengalirkan air mata, dan aku berbalik pergi hingga memanjat dinding keluar kebun.

Di saat aku sedang berjalan di pasar kota Madinah, tiba-tiba ada seorang petani Nabati dari penduduk Syam (di antara orang-orang yang datang membawa bahan makanan untuk dijual di Madinah) berkata: "Siapakah orang yang bisa menunjukkan kepadaku keberadaan Ka'b bin Malik?" Orang-orang pun mulailah memberi isyarat menunjuk ke arahku, hingga ketika ia mendatangi tempatku, ia menyerahkan selembar surat dari Raja Ghassan kepadaku. Di dalamnya tertulis:

Amma ba'du, sesungguhnya telah sampai berita kepadaku bahwasanya sahabatmu (Muhammad) telah bersikap kaku mengucilkanmu. Padahal Allah tidak menjadikanmu berada di sebuah negeri yang penuh kehinaan dan kesia-siaan. Maka bergabunglah bersama kami, niscaya kami akan menghibur dan menyantunmu.

Maka ketika aku selesai membacanya, aku berkata: "Ini juga termasuk bagian dari ujian bala'." Lalu aku membawa surat tersebut menuju tungku api (tannūr) kemudian aku membakarnya di sana hingga hangus.

Hingga ketika waktu telah berlalu sebanyak empat puluh malam dari total lima puluh malam, tiba-tiba utusan Rasulullah datang mendatangiku dan berkata: "Sesungguhnya Rasulullah memerintahkanmu untuk menjauhi istrimu." Aku bertanya: "Apakah aku harus menceraikannya atau bagaimana?" Ia menjawab: "Tidak, melainkan jauhilah dia dan jangan engkau mendekatinya!" Dan beliau juga mengirimkan perintah yang semisal dengan itu kepada kedua sahabatku. Maka aku berkata kepada istriku: "Susullah keluargamu dan menetaplah di sisi mereka sampai Allah memberikan keputusan hukum di dalam urusan perkara ini!"

Sementara itu, istri Hilal bin Umayyah mendatangi Rasulullah lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Hilal bin Umayyah adalah seorang lelaki tua yang renta lagi menyedihkan, ia tidak memiliki seorang pelayan pun. Apakah engkau benci jika aku tetap melayaninya?" Beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi jangan sampai ia mendekatimu (secara biologis)!" Istri Hilal berkata: "Demi Allah, sesungguhnya ia sudah tidak memiliki hasrat pergerakan lagi terhadap sesuatu pun. Demi Allah, ia senantiasa menangis sejak awal mula perkaranya terjadi sampai harinya ini."

Ka'b berkata: "Maka sebagian keluargaku berkata kepadaku: 'Seandainya engkau memohon izin kepada Rasulullah perihal istrimu sebagaimana beliau memberikan izin kepada istri Hilal bin Umayyah untuk melayaninya.' Aku menjawab: 'Demi Allah, aku tidak akan memohon izin kepada Rasulullah perihal istrimu, sebab aku tidak tahu apa yang akan disabdakan oleh Rasulullah jika aku memohon izin kepada beliau perihal istrimu sedangkan aku adalah seorang pria yang masih muda'."

Aku menetap setelah peristiwa itu selama sepuluh malam berikutnya hingga genaplah bagi kami waktu selama lima puluh malam sejak waktu di mana Rasulullah melarang manusia untuk berbicara dengan kami. Ketika aku selesai melaksanakan shalat fajar di waktu pagi hari yang ke-limapuluh di atas atap salah satu rumah kami; di saat aku sedang duduk dalam kondisi kedukaan yang telah Allah Ta'ala sebutkan di dalam Al-Qur'an—di mana jiwaku terasa amat sempit mengimpitku dan bumi yang luas ini terasa amat sempit menjepitku—tiba-tiba aku mendengar suara seorang peneriak yang memanjat di atas gunung Sila' sembari berseru dengan suara yang paling lantang: "Wahai Ka'b bin Malik, bergembiralah!"

Maka aku langsung tersungkur bersujud dan aku menyadari bahwa sungguh jalan keluar kemudahan dari Allah telah datang. Rasulullah mengumumkan diterimanya taubat kami oleh Allah di saat beliau selesai melaksanakan shalat fajar. Maka manusia berhamburan pergi untuk menyampaikan kabar gembira kepada kami; ada beberapa pemberi kabar gembira yang pergi menuju kedua sahabatku, dan ada seorang pria yang memacu kudanya dengan kencang menuju ke arahku, serta ada seorang pelari cepat dari kabilah Aslam yang berlari kencang memanjat ke atas puncak gunung, dan suara teriakan dari puncak gunung itu ternyata jauh lebih cepat sampai daripada kecepatan lari kuda.

Ketika orang yang suaranya aku dengar menyampaikan kabar gembira itu datang menemuiku, aku langsung melepas kedua helai pakaianku lalu aku memakaikannya kepada keduanya sebagai hadiah atas kabar gembira yang ia bawa. Demi Allah, padahal saat itu aku tidak memiliki pakaian selain kedua helai kain tersebut. Aku pun meminjam dua helai pakaian lain lalu memakainya, kemudian aku berangkat berjalan menuju Rasulullah .

Manusia menyambut kedatanganku dalam kelompok demi kelompok (fawjan fawjan) sembari mengucapkan selamat kepadaku atas taubatku, mereka berkata: "Semoga berkah bagimu atas diterimanya taubatmu oleh Allah." Ka'b melanjutkan kisah: "Hingga aku memasuki masjid, dan ternyata Rasulullah sedang duduk dengan manusia yang melingkari di sekeliling beliau. Maka Thalhah bin Ubaidillah langsung berdiri berlari kecil menghampiriku hingga ia menjabat tanganku dan mengucapkan selamat kepadaku. Demi Allah, tidak ada seorang pun dari kalangan Muhajirin yang berdiri menyambutku selain dirinya, dan aku tidak akan pernah melupakan kebaikan Thalhah ini."

Ketika aku mengucapkan salam kepada Rasulullah , beliau bersabda dalam keadaan wajahnya bersinar-sinar karena pancaran kebahagiaan yang mendalam: "Bergembiralah dengan hari terbaik yang pernah engkau lalui sejak hari di mana ibumu melahirkanmu!" Aku bertanya: "Apakah kabar gembira ini bersumber dari sisimu, wahai Rasulullah, ataukah murni dari sisi Allah?" Beliau menjawab: "Tidak, melainkan murni dari sisi Allah." Dan Rasulullah itu apabila sedang berbahagia, wajahnya akan bersinar terang seolah-olah pancarannya adalah seperti sepotong belahan bulan purnama, dan kami telah sangat mafhum mengenali tanda tersebut pada diri beliau.

Ketika aku telah duduk di hadapan beliau, aku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sebagai bagian dari bukti taubatku, aku akan melepaskan seluruh hartaku sebagai sedekah di jalan Allah dan Rasul-Nya." Maka Rasulullah bersabda: "Tahanlah sebagian dari hartamu untuk dirimu sendiri, karena hal itu adalah jauh lebih baik bagimu." Aku berkata: "Sesungguhnya aku akan menahan bagian saham milikku yang berada di tanah Khaibar." Dan aku berkata lagi: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah hanyalah menyelamatkan diriku disebabkan karena kejujuran, dan sesungguhnya bagian dari bukti taubatku adalah aku tidak akan menceritakan perkataan apa pun kecuali perkataan yang jujur selama sisa hidupku."

Maka demi Allah, aku tidak mengetahui ada seorang pun dari kalangan kaum muslimin yang telah Allah berikan ujian keberhasilan di dalam kejujuran lisan sejak aku menyebutkan hal itu kepada Rasulullah sampai hariku ini, yang melebihi ujian keberhasilan yang telah Allah anugerahkan kepadaku. Demi Allah, aku tidak pernah sengaja berniat untuk melakukan suatu kedustaan pun sejak hari itu sampai hariku ini, dan sesungguhnya aku sangat berharap agar Allah senantiasa menjaga diriku di dalam sisa umur hidupku yang masih ada.

Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat kepada Rasul-Nya:

"Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar..." (QS. At-Taubah: 117) sampai kepada firman-Nya: "...Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)." (QS. At-Taubah: 119).

Maka demi Allah, tidak ada satu pun nikmat yang telah Allah anugerahkan kepadaku setelah Dia memberiku petunjuk Islam, yang nilainya jauh lebih agung di dalam jiwaku daripada kejujuranku di hadapan Rasulullah ; sehingga aku tidak mendustai beliau yang berakibat aku akan binasa sebagaimana binasanya orang-orang yang telah berdusta. Karena sesungguhnya Allah telah berfirman bagi orang-orang yang berdusta ketika Dia menurunkan wahyu-Nya, dengan seburuk-buruk perkataan yang pernah Dia firmankan bagi seorang manusia, Dia berfirman:

"Kelak mereka akan bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada mereka..." (QS. At-Taubah: 95) sampai kepada firman-Nya: "...maka sesungguhnya Allah tidak rida kepada orang-orang yang fasik itu." (QS. At-Taubah: 96).

Ka'b berkata: "Dan urusan kami bertiga yang tertinggal ini sengaja ditangguhkan dari urusan orang-orang yang diterima uzurnya oleh Rasulullah ketika mereka bersumpah di hadapan beliau; di mana beliau menerima baiat mereka dan memohonkan ampunan bagi mereka, sedangkan beliau menangguhkan urusan perkara kami hingga Allah sendiri yang memberikan keputusan hukum di dalamnya. Maka disebabkan karena alasan penangguhan itulah Allah berfirman: 'dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan/ditinggalkan (keputusannya)' (QS. At-Taubah: 118). Makna ayat tersebut bukanlah maksudnya bahwa kami ditinggalkan dari ikut serta dalam peperangan, melainkan maknanya adalah penangguhan beliau terhadap urusan kami dan pengakhiran keputusan perkara kami dibandingkan dengan orang-orang yang bersumpah dan mengutarakan uzur di hadapan beliau lalu beliau langsung menerimanya."

Pasal: Kisah Kaum Muslimin yang Mengikat Diri di Tiang Masjid

Utsman bin Said Ad-Darimi menyebutkan: Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, Muawiyah bin Shalih menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas mengenai firman-Nya:

"Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampuradukkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk..." (QS. At-Taubah: 102).

Ia berkata: "Mereka adalah sekelompok orang yang berjumlah sepuluh orang yang tertinggal dari menyertai Rasulullah di dalam Perang Tabuk. Ketika Rasulullah telah tiba kembali di Madinah, tujuh orang di antara mereka langsung mengikat tubuh mereka sendiri pada tiang-tiang masjid. Biasanya Nabi apabila pulang, beliau akan berjalan melintasi mereka di dalam masjid. Ketika beliau melihat mereka, beliau bertanya: 'Siapakah mereka yang mengikat tubuh mereka sendiri di tiang-tiang ini?' Para sahabat menjawab: 'Ini adalah Abu Lubabah dan para sahabatnya yang telah tertinggal darimu, wahai Rasulullah. Mereka mengikat tubuh mereka sendiri sampai Nabi sendiri yang melepaskan ikatan mereka dan menerima uzur mereka.'

Beliau bersabda: 'Dan aku bersumpah demi Allah, aku tidak akan melepaskan ikatan mereka dan tidak pula menerima uzur mereka sampai Allah sendiri yang melepaskan mereka. Mereka telah membenci untuk bersamaku dan tertinggal dari ikut berjihad bersama kaum muslimin.'

Ketika berita sabda beliau itu sampai ke telinga mereka, mereka berkata: 'Dan kami pun tidak akan melepaskan ikatan tubuh kami sendiri sampai Allah sendiri yang melepaskan kami.' Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat:

"Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampuradukkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka..."

Dan kata 'asā (mudah-mudahan) jika datangnya dari sisi Allah maka maknanya adalah sebuah kewajiban kepastian, "...Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. At-Taubah: 102).

Ketika ayat ini telah turun, Nabi mengutus orang kepada mereka lalu melepaskan ikatan mereka dan menerima uzur mereka. Maka mereka datang membawa seluruh harta kekayaan mereka lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, ini adalah harta-harta kami, maka bersedekahlah dengannya atas nama kami dan mohonkanlah ampunan untuk kami!' Beliau bersabda: 'Aku tidak diperintahkan untuk mengambil harta-harta kalian.' Maka Allah menurunkan ayat:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka..." (QS. At-Taubah: 103)—maksudnya adalah mohonkanlah ampunan untuk mereka—"...Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka..."

Maka beliau mengambil sedekah tersebut dari mereka dan memohonkan ampunan untuk mereka. Sementara itu, ada tiga orang pria (Ka'b, Murarah, Hilal) yang tidak mau mengikat tubuh mereka sendiri pada tiang-tiang masjid; maka urusan mereka sengaja ditangguhkan dalam keadaan mereka tidak tahu apakah mereka akan diadzab ataukah akan diterima taubatnya, sampai akhirnya Allah Ta'ala menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar...' sampai kepada firman-Nya: 'dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan/ditinggalkan (keputusannya)' sampai kepada firman-Nya: 'Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.'" Riwayat ini diikuti pula jalurnya oleh Athiyyah bin Sa'ad.

Pasal: Pelajaran Fikih dan Faedah dari Perang Tabuk

Pasal mengenai isyarat penjelasan terhadap sebagian masalah fikih dan faedah-faedah berharga yang terkandung di dalam peperangan ini:

  • Di antaranya: Bolehnya melakukan peperangan di dalam Bulan Haram (bulan yang disucikan), jika memang benar riwayat yang menyatakan bahwa keberangkatan beliau terjadi di bulan Rajab itu terjaga (ma) sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Ishaq. Akan tetapi di sini terdapat urusan perkara lain, yaitu bahwasanya kaum Ahli Kitab (Romawi) itu pada dasarnya tidak mengharamkan peperangan di Bulan Haram, berbeda halnya dengan bangsa Arab jahiliyah yang mengharamkannya. Dan telah berlalu penjelasan bahwasanya di dalam masalah penghapusan (naskh) hukum keharaman berperang di dalam Bulan Haram terdapat dua pendapat ulama, dan kami telah menyebutkan dalil-dalil dari masing-masing kubu.
  • Di antaranya: Kewajiban bagi seorang Imam (pemimpin) untuk berbicara terus terang (taṣrī) kepada rakyatnya dan memberitahukan kepada mereka perihal suatu urusan yang akan membahayakan mereka jika urusan tersebut disembunyikan atau dirahasiakan; agar mereka dapat bersiap-siap menghadapinya dan mempersiapkan segala perbekalannya. Serta bolehnya merahasiakan urusan selain itu dari mereka dan menggunakan kalimat kiasan (kināyah) disebabkan adanya suatu maslahat.
  • Di antaranya: Bahwasanya seorang Imam apabila telah menyerukan seruan mobilisasi militer (istanfara) kepada pasukan tentara, maka wajib hukumnya bagi mereka untuk berangkat keluar berperang (an-nafīr), dan tidak halal bagi seorang pun untuk tertinggal kecuali jika telah mendapatkan izin darinya. Dan tidak disyaratkan di dalam kewajiban nafīr ini harus adanya penunjukan nama satu per satu secara spesifik pada personilnya, melainkan kapan saja Imam telah memobilisasi pasukan tentara, maka wajib bagi setiap personilnya untuk keluar berangkat bersamanya. Dan ini adalah salah satu dari tiga kondisi di mana jihad berubah status hukumnya menjadi Fardhu 'Ain. Kondisi kedua adalah apabila musuh telah mengepung dan memasuki wilayah negeri, dan kondisi ketiga adalah apabila seseorang telah berdiri hadir di antara dua kecamuk saf pasukan yang saling bertempur.
  • Di antaranya: Kewajiban melakukan jihad dengan harta sebagaimana kewajiban melakukan jihad dengan jiwa. Dan ini adalah salah satu dari dua riwayat pendapat yang bersumber dari Imam Ahmad, dan inilah pendapat yang benar yang tidak ada keraguan lagi di dalamnya. Karena sesungguhnya perintah untuk berjihad dengan harta kedudukannya adalah saudara kandung bagi perintah berjihad dengan jiwa di dalam Al-Qur'an dan menjadi pasangan sejatinya, bahkan perintah jihad dengan harta senantiasa disebutkan posisinya mendahului perintah jihad dengan jiwa di setiap tempat di dalam Al-Qur'an kecuali di satu tempat saja. Dan hal ini menunjukkan bahwasanya berjihad dengan harta itu kedudukannya sangat penting dan sangat ditekankan daripada jihad dengan jiwa. Dan tidak ada keraguan bahwasanya ia merupakan salah satu dari dua bentuk jihad, sebagaimana Nabi telah bersabda: "Barangsiapa yang mempersiapkan perbekalan bagi orang yang pergi berperang, maka sungguh ia telah ikut berperang." Maka wajib hukumnya bagi orang yang memiliki kemampuan finansial sebagaimana wajibnya bagi orang yang memiliki kemampuan fisik. Dan tidak akan bisa sempurna urusan jihad fisik melainkan dengan adanya pengorbanan harta, dan tidak akan ada kemenangan melainkan dengan adanya jumlah personil dan bekal persiapan. Jika seseorang tidak mampu untuk memperbanyak jumlah personil pasukan dengan fisiknya, maka wajib baginya untuk menyokong pasukan dengan harta dan perbekalan senjata. Dan apabila ibadah haji saja diwajibkan dengan harta bagi orang yang lemah fisiknya, maka kewajiban jihad dengan harta adalah jauh lebih utama dan lebih berhak.
  • Di antaranya: Keutamaan luar biasa yang tampak pada diri Utsman bin Affan berupa nafkah harta yang sangat besar di dalam peperangan ini, yang dengannya ia berhasil mendahului manusia lainnya. Sampai-sampai Nabi bersabda: "Semoga Allah mengampuni dosamu, wahai Utsman; baik dosa yang engkau sembunyikan, yang engkau tampakkan secara terang-terangan, yang engkau rahasiakan, maupun yang engkau perlihatkan." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidak ada perkara apa pun yang akan membahayakan Utsman atas apa saja yang ia lakukan setelah hari ini." Saat itu ia telah menginfakkan uang sebanyak seratus dinar dan 300 ekor unta lengkap beserta seluruh pelana, tali kendali, dan alas kendaranya.
  • Di antaranya: Bahwasanya orang yang lemah tidak akan diberikan uzur sampai ia benar-benar mengerahkan seluruh batas kemampuannya dan telah nyata bukti kelemahannya. Karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala hanyalah menghapuskan dosa dan dosa kesempitan dari orang-orang yang lemah tersebut setelah mereka nyata-nyata mendatangi Rasulullah agar beliau sudi mengangkut mereka untuk ikut berperang, lalu beliau bersabda: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk mengangkut kalian," lalu mereka berbalik pulang dalam keadaan bercucuran air mata karena sedih atas hilangnya kesempatan untuk berjihad. Maka inilah sosok orang lemah sejati yang tidak ada dosa kesempitan atas dirinya.
  • Di antaranya: Bolehnya seorang Imam apabila ia pergi safar untuk menunjuk seorang pria dari rakyatnya sebagai wakil penguasa yang mengurusi orang-orang yang lemah, orang yang memiliki uzur, para wanita, dan anak-anak; di mana kedudukannya bertindak sebagai pengganti posisinya dari kalangan mujahidin, karena hal itu termasuk bantuan terbesar bagi mereka. Dahulu Rasulullah sering menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai pengganti beliau; beliau telah menunjuknya sebanyak belasan kali. Adapun di dalam Perang Tabuk, maka yang ma'ruf di kalangan ahli atsar (sejarah) bahwasanya beliau menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai wakil penggantinya, sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Saad bin Abi Waqqas, ia berkata: "Rasulullah meninggalkan Ali bin Abi Thalib (di Madinah) di dalam Perang Tabuk, lalu Ali berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah engkau meninggalkan aku bersama para wanita dan anak-anak?' Maka beliau bersabda: 'Apakah engkau tidak rida kedudukanmu di sisiku adalah laksana kedudukan Harun di sisi Musa? Hanya saja tidak ada nabi lagi setelahku.'" Akan tetapi ini kedudukannya adalah kekhalifahan pengganti yang sifatnya khusus untuk mengurusi keluarganya saja. Adapun penunjukan wakil pengganti yang sifatnya umum untuk mengurusi kota Madinah secara keseluruhan, maka jabatan tersebut diserahkan kepada Muhammad bin Maslamah Al-Anshari. Dan yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya kaum munafik ketika mereka menyebarkan provokasi (arja fū) perihal Ali dan mereka berkata: "Muhammad meninggalkannya di Madinah karena merasa berat bersamanya," maka Ali langsung mengambil senjatanya lalu menyusul Nabi dan mengabarkan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda: "Mereka telah berdusta! Akan tetapi aku meninggalkanmu adalah untuk mengurusi apa yang aku tinggalkan di belakangku. Maka kembalilah pulang dan gantikanlah posisiku di dalam mengurusi keluargaku dan keluargamu!"
  • Di antaranya: Bolehnya melakukan penaksiran jumlah (al-kharṣ) bagi buah kurma yang masih basah yang berada di atas pucuk-pucuk pohon kurma, dan bahwasanya hal itu termasuk bagian dari syariat dan boleh mengamalkan perkataan orang yang melakukan penaksiran tersebut. Masalah ini telah berlalu penjelasannya pada bab Perang Khaibar. Dan bahwasanya seorang Imam boleh melakukan penaksiran itu dengan dirinya sendiri, sebagaimana Rasulullah telah menaksir jumlah buah di kebun milik seorang wanita.
  • Di antaranya: Bahwasanya air yang berada di dalam sumur-sumur kaum Tsamud (Situs Al-Hijr/Mada'in Salih) hukumnya tidak boleh diminum, tidak boleh digunakan untuk memasak makanan, tidak boleh digunakan untuk mengadun tepung roti, dan tidak boleh pula digunakan untuk bersuci (thaharah). Namun boleh digunakan untuk memberi minum bagi hewan-hewan ternak, kecuali air yang bersumber dari sumur unta Nabi Shalih (Bi'run-Naqah); sumur tersebut telah maklum keberadaannya dan tetap lestari hingga zaman Rasulullah , kemudian pengetahuan manusia mengenainya terus berlanjut dari abad ke abad sampai ke zaman kita sekarang ini. Rombongan kafilah tidak akan mendatangi sumur selain sumur tersebut, kondisinya tertata rapi, kokoh bangunannya, luas sekelilingnya, dan jejak-jejak kuno keasliannya tampak sangat jelas membedakannya dari sumur-sumur lainnya.
  • Di antaranya: Bahwasanya barangsiapa yang melintasi perkampungan negeri orang-orang yang dimurkai dan diadzab oleh Allah, maka tidak sepantasnya baginya untuk memasukinya dan tidak pula bermukim di dalamnya, melainkan ia harus mempercepat langkah jalannya dan menutup kepalanya dengan pakaiannya sampai ia berhasil melintasinya, serta tidak memasukinya melainkan dalam keadaan menangis dan mengambil pelajaran (i'tibar). Dan termasuk dari bab ini adalah tindakan Nabi yang mempercepat langkah jalannya di Lembah Muhassir (lembah di antara Mina dan Muzdalifah), karena tempat tersebut adalah tempat di mana Allah telah membinasakan pasukan gajah beserta para pemiliknya (Abrahah).
  • Di antaranya: Bahwasanya Nabi dahulu sering melakukan jamak di antara dua shalat di dalam perjalanan safar. Dan sungguh telah datang riwayat pelaksanaan jamak taqdim di dalam kisah ini berdasarkan hadis Mu'adz sebagaimana yang telah berlalu di atas, dan kami telah menyebutkan letak cacat ('illah) dari hadis tersebut.

Pasal: Kedatangan Utusan Bani Tsaqif dan Penghancuran Berhala Al-Lat

Pasal mengenai kedatangan delegasi utusan kabilah-kabilah Arab dan selain mereka menemui Nabi .

Maka datanglah utusan dari Bani Tsaqif menemui beliau, dan kisah ini telah berlalu penyebutannya bersama konteks urutan sejarah Perang Thaif.

Musa bin Uqbah berkata: "Abu Bakar memimpin manusia di dalam menunaikan ibadah haji mereka, dan Urwah bin Mas'ud At-Thaqafi datang menemui Rasulullah lalu memohon izin kepada Rasulullah untuk kembali pulang menemui kaumnya," lalu ia menyebutkan riwayat yang semisal dengan apa yang telah berlalu di atas. Ia berkata: "Maka datanglah delegasi utusan mereka, dan di antara mereka terdapat Kinanah bin Abdi Yalil yang bertindak sebagai pemimpin mereka pada hari itu, dan di antara mereka ada Utsman bin Abi Al-Aas yang merupakan anggota utusan yang paling muda usianya."

Maka Al-Mughirah bin Syu'bah berkata: "Wahai Rasulullah, tempatkanlah kaumku itu di tempatku agar aku bisa memuliakan mereka, karena sesungguhnya aku baru saja memiliki luka lama di antara mereka." Maka Rasulullah bersabda: "Aku tidak akan melarangmu untuk memuliakan kaummu, akan tetapi tempatkanlah mereka di suatu tempat di mana mereka bisa mendengarkan bacaan Al-Qur'an."

Penyebab adanya luka lama Al-Mughirah di antara kaumnya adalah karena dahulu ia pernah menjadi seorang pekerja upahan bagi Bani Tsaqif, dan bahwasanya mereka pernah berangkat berjalan dari kabilah Mudhar hingga ketika berada di sebagian jalan, Al-Mughirah menyerang mereka di saat mereka sedang tertidur lelap lalu ia membunuh mereka, kemudian ia datang membawa seluruh harta kekayaan mereka menghadap Rasulullah . Maka Rasulullah bersabda: "Adapun mengenai keislamanmu maka kami menerimanya, sedangkan mengenai harta ini maka kami tidak menerimanya karena sesungguhnya kami tidak akan pernah berkhianat." Dan beliau menolak untuk mengambil bagian seperlima (khumus) dari harta yang ia bawa tersebut.

Rasulullah menempatkan delegasi utusan Bani Tsaqif di dalam area masjid, dan beliau mendirikan beberapa tenda untuk mereka agar mereka bisa mendengarkan bacaan Al-Qur'an dan bisa melihat manusia secara langsung di saat mereka sedang melaksanakan shalat.

Dahulu Rasulullah apabila berkhutbah, beliau tidak menyebutkan kesaksian atas dirinya sendiri (secara langsung dalam redaksi tertentu menurut pandangan mereka). Ketika delegasi Tsaqif mendengarnya, mereka berkata: "Ia memerintahkan kami untuk bersaksi bahwasanya ia adalah utusan Allah, namun ia sendiri tidak bersaksi dengannya di dalam khutbahnya." Ketika ucapan mereka itu sampai ke telinga beliau, beliau bersabda: "Maka sesungguhnya akulah orang yang paling pertama bersaksi bahwasanya aku adalah utusan Allah."

Mereka selalu datang menemui Rasulullah di setiap hari, dan mereka meninggalkan Utsman bin Abi Al-Aas untuk menjaga barang-barang perbekalan kendaraan mereka karena ia adalah orang yang paling muda usianya di antara mereka. Maka Utsman di setiap kali delegasi utusan itu telah kembali kepadanya dan mereka beristirahat tidur di waktu siang yang terik (al-hā jirah), ia sengaja berjalan menuju Rasulullah lalu bertanya kepada beliau perihal urusan agama dan meminta beliau untuk membacakan Al-Qur'an kepadanya. Utsman mendatangi beliau secara bergantian berulang kali hingga ia menjadi paham mendalam di dalam urusan agama (faqiha fid-dīn) dan berilmu. Dan apabila ia mendapati Rasulullah sedang tertidur, ia sengaja pergi mendatangi Abu Bakar, dan ia senantiasa menyembunyikan aktivitasnya tersebut dari teman-teman delegasinya. Maka hal itu membuat Rasulullah merasa takjub kepadanya dan beliau mencintainya.

Delegasi tersebut menetap selama beberapa waktu dengan berbolak-balik menemui Rasulullah dalam keadaan beliau menyeru mereka untuk masuk Islam, hingga akhirnya mereka pun masuk Islam. Maka Kinanah bin Abdi Yalil berkata: "Apakah engkau bersedia mengadakan perjanjian damai tertulis bersama kami agar kami bisa segera kembali pulang menemui kaum kami?" Beliau menjawab: "Ya, jika kalian mengakui keislaman secara total maka aku akan mengadakan perjanjian damai bersama kalian, namun jika tidak, maka tidak ada perjanjian dan tidak ada perdamaian di antara aku dengan kalian."

Kinanah berkata: "Bagaimana pendapatmu mengenai perbuatan zina? Karena sesungguhnya kami adalah kaum yang sering merantau jauh dan perbuatan itu adalah hal yang tidak bisa kami tinggalkan." Beliau bersabda: "Perbuatan itu hukumnya haram atas kalian, karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman: 'Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.' (QS. Al-Isra: 32)."

Mereka berkata: "Bagaimana pendapatmu mengenai riba? Karena sesungguhnya seluruh harta kekayaan kami bersumber darinya." Beliau bersabda: "Bagi kalian adalah pokok-pokok harta kalian saja, sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman: 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.' (QS. Al-Baqarah: 278)."

Mereka berkata: "Bagaimana pendapatmu mengenai khamr (minuman keras)? Karena sesungguhnya ia adalah hasil perasan dari tanah negeri kami yang tidak bisa kami tinggalkan." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya," lalu beliau membacakan ayat:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah: 90).

Maka kelompok kaum tersebut berdiri lalu saling menyendiri satu sama lain, mereka berkata: "Celaka kalian! Sesungguhnya kami sangat takut jika kami menyelisihinya pada hari ini, maka nasib kita akan berakhir laksana nasib penduduk Mekah. Mari kita datangi dia untuk menuliskan perjanjian di atas apa saja yang telah kita mintakan kepadanya."

Maka mereka mendatangi Rasulullah lalu berkata: "Ya, bagimu adalah apa saja yang engkau mintakan. Namun bagaimana pendapatmu mengenai berhala Ar-Rabbah (Al-Lat), apa yang harus kami lakukan padanya?" Beliau bersabda: "Hancurkanlah ia!" Mereka berseru: "Aduhai jauh sekali! Seandainya berhala Ar-Rabbah itu mengetahui bahwa engkau ingin menghancurkannya, niscaya ia benar-benar akan membunuh seluruh penduduknya." Maka Umar bin Al-Khaththab menyahut: "Celaka kamu, wahai Ibnu Abdi Yalil! Alangkah bodohnya dirimu, sesungguhnya Ar-Rabbah itu hanyalah sebuah batu biasa!" Mereka menjawab: "Kami tidak datang untuk berbicara kepadamu, wahai Ibnu Al-Khaththab!"

Dan mereka berkata kepada Rasulullah : "Engkau sajalah yang mengurusi penghancurannya, adapun kami, maka sesungguhnya kami tidak akan pernah menghancurkannya selama-lamanya." Beliau bersabda: "Maka aku akan mengutus kepada kalian orang yang akan mewakili kalian untuk menghancurkannya." Maka mereka pun menuliskan surat perjanjian dengannya.

Kinanah bin Abdi Yalil berkata: "Izinkanlah kami untuk berangkat pulang terlebih dahulu sebelum utusanmu tiba, kemudian utuslah ia di belakang jejak langkah kami, karena sesungguhnya kami adalah orang yang jauh lebih mengetahui tentang kondisi karakter kaum kami." Maka Rasulullah memberikan izin kepada mereka, memuliakan mereka, dan memberikan hadiah kepada mereka.

Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, tunjuklah seorang pria dari kaum kami untuk menjadi amir (pemimpin) yang mengimami shalat bagi kami!" Maka beliau menunjuk Utsman bin Abi Al-Aas sebagai amir atas mereka, karena beliau melihat besarnya semangat yang ada pada dirinya terhadap Islam, dan saat itu ia telah menghafal beberapa surat dari Al-Qur'an sebelum ia keluar pulang.

Kinanah bin Abdi Yalil berkata (kepada teman-teman delegasinya): "Aku adalah orang yang paling mengetahui tentang Tsaqif, maka sembunyikanlah keputusan perjanjian ini dari mereka, dan takut-takutilah mereka dengan ancaman peperangan dan pertumpahan darah! Kabarkanlah kepada mereka bahwasanya Muhammad meminta kepada kita beberapa urusan yang kita menolaknya secara keras; ia meminta kita untuk menghancurkan berhala Al-Lat dan Al-Uzza, mengharamkan khamr dan zina, serta membatalkan seluruh harta kekayaan kita yang berada di dalam riba!"

Maka kabilah Tsaqif keluar berhamburan ketika rombongan delegasi utusan tersebut telah dekat dengan mereka untuk menyambutnya. Ketika mereka melihat rombongan delegasi berjalan dengan menundukkan leher mereka, menggiring unta-unta mereka dengan lesu, dan menyelimuti pakaian mereka laksana haiat/kondisi kelompok kaum yang sedang ditimpa kesedihan dan bencana yang besar, serta tidak membawa pulang kabar kebaikan; maka sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain: "Delegasi kalian tidak datang membawa kebaikan dan tidak pula kembali dengannya."

Rombongan delegasi turun dari kendaraan mereka lalu segera berjalan menuju berhala Al-Lat dan singgah di sisinya. Al-Lat adalah sebuah patung berhala yang berada di tengah-tengah kota Thaif, yang diberi kain kelambu penutup dan dihadiahkan kepadanya berbagai macam hadiah sebagaimana hadiah yang diperuntukkan bagi Baitullah Al-Haram. Beberapa orang dari Tsaqif berkata ketika delegasi singgah di dekatnya: "Sesungguhnya mereka sudah tidak memiliki janji setia lagi setelah melihat penampakannya."

Kemudian setiap pria dari mereka kembali pulang menemui keluarganya, dan datanglah setiap orang-orang dekatnya dari Tsaqif untuk mendatangi mereka, mereka bertanya: "Apa yang kalian bawa dan dengan apa kalian kembali pulang?" Mereka menjawab: "Kami mendatangi seorang pria yang sangat keras lagi kaku, ia mengambil keputusan urusannya sekehendak hatinya. Ia telah menang dengan pedangnya, bangsa Arab telah tunduk kepadanya, dan manusia telah patuh beragama kepadanya. Ia menyodorkan kepada kita beberapa urusan yang sangat berat; menghancurkan Al-Lat dan Al-Uzza, meninggalkan harta di dalam riba kecuali pokok-pokok harta kalian saja, serta mengharamkan khamr dan zina." Maka Tsaqif berseru: "Demi Allah, kami tidak akan pernah menerima hal ini selama-lamanya!"

Maka rombongan delegasi berkata: "Jika demikian, maka perbaikilah senjata-senjata kalian, bersiap-siaplah untuk bertempur, kemaslah perbekalannya, dan berlindunglah di dalam benteng kalian!" Maka Tsaqif menetap di dalam kondisi demikian selama dua atau tiga hari dalam keadaan berniat untuk mengobarkan peperangan. Namun kemudian Allah 'Azza wa Jalla menyusupkan rasa takut yang luar biasa (ar-ru'b) di dalam hati mereka, dan mereka berkata: "Demi Allah, sesungguhnya kita tidak akan memiliki kekuatan untuk menghadapinya, sedangkan seluruh bangsa Arab saja telah tunduk kepadanya. Maka kembalilah kalian kepadanya, lalu serahkanlah kepadanya apa saja yang ia minta dan adakanlah perjanjian damai dengannya!"

Ketika rombongan delegasi melihat bahwasanya mereka telah condong dan memilih jalan keamanan daripada jalan ketakutan dan peperangan, maka rombongan delegasi berkata: "Maka sesungguhnya kami sebenarnya telah mengadakan perjanjian damai dengannya, kami telah memberikan kepadanya apa yang ia cintai, dan kami telah mensyaratkan apa yang kita inginkan. Dan kami mendapati dirinya adalah manusia yang paling bertakwa, paling menepati janji, paling penyayang, dan paling jujur. Dan sungguh telah diberikan berkah bagi kami dan bagi kalian di dalam perjalanan kami kepadanya dan di dalam apa saja yang telah kami janjikan dengannya. Maka terimalah jalan keselamatan dari Allah ini!"

Maka Tsaqif berkata: "Lalu mengapa kalian menyembunyikan hadis berita ini dari kami dan membuat kami didera kesedihan yang amat mendalam?" Mereka menjawab: "Kami sengaja ingin agar Allah mencabut kesombongan setan dari dalam hati kalian." Maka mereka pun masuk Islam seketika itu juga di tempat mereka berada, dan mereka bermukim selama beberapa hari.

Kemudian datanglah para utusan Rasulullah menemui mereka, di mana beliau telah menunjuk Khalid bin Walid sebagai amir pemimpin atas mereka, dan di antara mereka terdapat Al-Mughirah bin Syu'bah. Ketika mereka telah tiba, mereka segera berjalan menuju berhala Al-Lat untuk menghancurkannya. Seluruh penduduk Tsaqif keluar berkumpul untuk menyaksikan urusan tersebut; baik kaum pria, wanita, maupun anak-anak, bahkan para gadis pingitan pun keluar dari tirai kamarnya. Mayoritas Tsaqif mengira bahwasanya berhala tersebut tidak akan bisa dihancurkan, mereka menyangka ia memiliki kekuatan pertahanan diri.

Maka Al-Mughirah bin Syu'bah berdiri lalu mengambil sebuah kapak besar (al-kurzīn), dan ia berkata kepada para sahabatnya: "Demi Allah, sungguh aku benar-benar akan membuat kalian menertawakan kabilah Tsaqif ini!" Ia menghantamkan kapaknya ke berhala itu, lalu ia sengaja menjatuhkan dirinya ke tanah sembari kejang-kejang bergerak menendang-nendang. Maka seketika itu juga bergemuruhlah seluruh penduduk Thaif dengan satu jeritan suara yang keras, mereka berseru: "Semoga Allah membinasakan Al-Mughirah! Berhala Ar-Rabbah telah membunuhnya!" Mereka merasa sangat gembira ketika melihatnya tersungkur jatuh, dan mereka berkata: "Barangsiapa di antara kalian yang ingin, maka mendekatlah dan bersungguh-sungguhlah untuk menghancurkannya, karena demi Allah, ia tidak akan pernah sanggup untuk dihancurkan!"

Maka Al-Mughirah bin Syu'bah langsung melompat berdiri tegak sembari berkata: "Semoga Allah memperburuk rupa kalian, wahai sekalian kaum Tsaqif! Sesungguhnya ia hanyalah rupa sekeping batu kuno dan tanah liat kering yang tidak berharga! Maka terimalah keselamatan dari Allah dan sembahlah Dia semata!" Kemudian ia menghantam pintu berhala tersebut hingga menghancurkannya, lalu ia memanjat ke atas dinding temboknya dan para pria ikut memanjat naik bersamanya. Mereka terus-menerus menghancurkannya batu demi batu hingga mereka meratakannya dengan tanah.

Sementara itu, sang juru kunci kunci berhala (ṣāib ul-miftā) mulailah berkata: "Sungguh pondasi dasarnya benar-benar akan marah, dan sungguh bumi benar-benar akan ambles menelan mereka!" Ketika Al-Mughirah mendengar ucapan itu, ia berkata kepada Khalid: "Biarkanlah aku menggali bagian pondasi dasarnya!" Maka ia menggalinya hingga mereka mengeluarkan seluruh tanah urukannya, dan mereka mencabut seluruh perhiasan emas perak serta pakaian kain sutra kelambunya. Maka Tsaqif terperangah takjub membisu, sampai-sampai ada seorang wanita tua dari mereka melantunkan bait syair:

Berhala Al-Lat telah menyerahkan dirinya kepada kehancuran tanpa ada pembelaan

Dan mereka telah meninggalkan senjata perang tanpa ada perlawanan

Rombongan utusan tersebut berangkat pulang hingga mereka masuk menemui Rasulullah dengan membawa seluruh perhiasan emas perak beserta pakaian kelambu penutup berhala tersebut. Maka Rasulullah membagikan harta tersebut pada hari itu juga, dan beliau memuji Allah atas pertolongan-Nya kepada Nabi-Nya dan atas kejayaan agama-Nya. Dan telah berlalu penjelasan bahwasanya beliau menyerahkan harta tersebut kepada Abu Sufyan bin Harb. Ini adalah lafadz redaksi riwayat menurut Musa bin Uqbah.

Ibnu Ishaq mengklaim bahwasanya Nabi datang pulang dari Tabuk di bulan Ramadhan, dan di dalam bulan tersebut datanglah delegasi utusan Tsaqif menemui beliau.

Dan kami telah meriwayatkan di dalam kitab Sunan Abi Dawud dari Jabir, ia berkata: "Kabilah Tsaqif memberikan syarat kepada Nabi agar jangan ada kewajiban sedekah zakat atas mereka dan jangan pula ada kewajiban jihad." Maka Nabi bersabda setelah peristiwa itu: "Kelak mereka benar-benar akan bersedekah zakat dan benar-benar akan berjihad apabila mereka telah masuk Islam dengan baik."

Dan kami telah meriwayatkan di dalam kitab Sunan Abi Dawud At-Thayalisi dari Utsman bin Abi Al-Aas, bahwasanya Nabi memerintahkannya untuk menjadikan lokasi Masjid Thaif tepat berada di tempat di mana berhala thaghut mereka dahulu berdiri.

Di dalam kitab Al-Maghazi milik Mu'tamar bin Sulaiman, ia berkata: Aku mendengar Abdullah bin Abdurrahman At-Thaifi menceritakan dari Utsman bin Abdullah, dari pamannya yaitu Amr bin Aus, dari Utsman bin Abi Al-Aas, ia berkata:

"Rasulullah mengangkat diriku sebagai amir pemimpin, padahal aku adalah orang yang paling muda usianya di antara enam orang delegasi yang datang menemui beliau dari Tsaqif. Hal itu terjadi karena aku telah membaca (menghafal) Surat Al-Baqarah. Lalu aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Al-Qur'an ini sering kali terlepas lupa dari hafalanku.' Maka beliau meletakkan telapak tangannya tepat di atas dadaku sembari bersabda: 'Wahai setan, keluarlah engkau dari dalam dada Utsman!' Maka setelah peristiwa itu, aku tidak pernah melupakan sesuatu pun yang aku berniat untuk menghafalnya."

Dan di dalam kitab Shahih Muslim dari Utsman bin Abi Al-Aas, ia berkata: "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya setan telah hadir menghalangi antara diriku dengan shalatku dan bacaan Al-Qur'anku.' Beliau bersabda: "Itulah setan yang disebut dengan nama Khinzab. Maka apabila engkau merasakan kehadirannya, memohonlah perlindungan kepada Allah darinya (berta'awwudz) dan meludahlah kecil ke arah sebelah kirimu sebanyak tiga kali!" Maka aku pun melaksanakan perintah tersebut, lalu Allah menghilangkan gangguan setan itu dari diriku."

Pasal: Pelajaran Fikih dari Kisah Utusan Bani Tsaqif

Di dalam kisah delegasi utusan ini terdapat beberapa pelajaran fikih:

  • Pertama: Bahwasanya seorang pria dari kalangan Ahlul Harb (kaum kafir harbi) apabila ia berkhianat/mengelabui kaumnya lalu mengambil harta-harta mereka, kemudian ia datang dalam keadaan masuk Islam, maka Imam (pemimpin muslim) tidak boleh mengusik dirinya dan tidak boleh pula mengusik harta yang telah ia ambil tersebut. Ia juga tidak menanggung ganti rugi atas apa yang telah ia rusakkan/binasakan sebelum kedatangannya, baik berupa jiwa maupun harta. Sebagaimana Nabi tidak mengusik apa yang telah diambil oleh Al-Mughirah dari harta-harta orang Tsaqif, dan beliau tidak pula membebankan ganti rugi atas apa yang telah ia binasakan dari mereka. Beliau bersabda: "Adapun mengenai keislamanmu maka kami menerimanya, sedangkan mengenai harta ini maka kami tidak bertanggung jawab (bukan urusan kami) sedikit pun."
  • Kedua: Bolehnya menempatkan orang musyrik di dalam masjid, terlebih lagi jika diharapkan keislamannya, serta memberikan kemampuan kepadanya untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an dan menyaksikan secara langsung kaum muslimin beserta ibadah mereka.
  • Ketiga: Bagusnya strategi politik (siyasah) dari delegasi utusan tersebut dan sikap lemah lembut mereka hingga mereka mampu menyampaikan kepada kabilah Tsaqif perihal apa yang mereka bawa. Mereka menggambarkan diri mereka di hadapan kaumnya dengan gambaran seolah-olah menolak apa yang dibenci oleh kaumnya dan menyetujui apa yang diinginkan oleh kaumnya, sampai akhirnya kaumnya merasa condong dan tenang kepada mereka. Ketika kaumnya menyadari bahwa tidak ada pilihan lain bagi mereka kecuali harus masuk ke dalam dakwah Islam, akhirnya mereka patuh. Baru setelah itu delegasi tersebut mengabarkan kepada mereka bahwasanya memang itulah tujuan kedatangan mereka sejak awal. Seandainya mereka mengejutkan kaumnya dengan perkara tersebut sejak pertama kali berjumpa, niscaya kaumnya tidak akan mau mengakuinya dan tidak pula akan patuh. Ini termasuk metode dakwah yang paling baik dan penyampaian risalah yang paling sempurna, dan hal seperti ini tidak akan mampu terwujud melainkan lewat perantara orang-orang yang cerdas lagi berakal di antara manusia.
  • Keempat: Bahwasanya orang yang paling berhak untuk memegang keamiran (kepemimpinan) suatu kaum dan menjadi imam bagi mereka adalah orang yang paling utama di antara mereka, paling mengetahui tentang Kitabullah (Al-Qur'an), dan paling paham mendalam (faqih) di dalam urusan agamanya.
  • Kelima: Kewajiban menghancurkan tempat-tempat syirik yang dijadikan sebagai rumah-rumah bagi thaghut (berhala). Menghancurkannya adalah hal yang lebih dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya serta lebih bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin daripada menghancurkan kedai-kedai minuman keras dan tempat-tempat pelacuran.

Dan kondisi ini sama persis dengan status bangunan-bangunan kubah (al-masyahid) yang dibangun di atas kuburan, yang disembah selain Allah dan dipersekutukan pemilik kubur tersebut bersama Allah. Tidak halal membiarkannya tetap berdiri di dalam Islam dan wajib hukumnya untuk dihancurkan. Tidak sah mewakafkannya dan tidak sah pula memberikan wakaf kepadanya. Seorang Imam (pemimpin) berhak untuk menyita bangunan tersebut beserta tanah wakafnya demi kepentingan pasukan tentara Islam, serta menggunakannya untuk menopang kemaslahatan kaum muslimin.

Demikian pula dengan apa yang ada di dalamnya berupa peralatan, barang-barang, dan harta-harta nazar yang digiring kepadanya—yang mana perbuatan tersebut serupa dengan hadiah-hadiah yang digiring menuju Baitullah Al-Haram. Seorang Imam berhak untuk mengambil semuanya dan menyalurkannya demi kemaslahatan kaum muslimin, sebagaimana Nabi dahulu mengambil harta dari rumah-rumah berhala thaghut ini dan menyalurkannya demi kemaslahatan Islam.

Dahulu di sisi berhala-berhala tersebut sering dilakukan perbuatan yang sama persis dengan apa yang dilakukan di sisi bangunan-bangunan kubur zaman sekarang; mulai dari memberikan nazar kepadanya, mencari berkah (tabarruk) dengannya, mengusap-usapnya (tamassuh), menciuminya, hingga menyentuhnya (istilam). Inilah hakikat kesyirikan kaum tersebut terhadap berhala mereka, dan dahulu mereka tidak pernah meyakini bahwa berhala-berhala itu mampu menciptakan langit dan bumi. Melainkan kesyirikan mereka terhadap berhala tersebut sama persis dengan kesyirikan orang-orang musyrik pemilik bangunan kubur saat ini tanpa ada bedanya.

  • Keenam: Dianjurkannya membangun masjid di lokasi bekas rumah-rumah berhala thaghut, agar Allah disembah semata tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun di tempat-tempat yang dahulu pernah digunakan untuk mempersekutukan-Nya. Dan beginilah kewajiban pada bangunan-bangunan kubur semisal itu; yaitu dihancurkan lalu dijadikan sebagai masjid jika kaum muslimin membutuhkannya. Namun jika tidak, maka Imam membagikan lokasi tersebut beserta tanah wakafnya kepada para pejuang atau yang selain mereka.
  • Ketujuh: Bahwasanya seorang hamba apabila memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk (berta'awwudz) lalu meludah kecil ke arah sebelah kirinya, hal itu tidak akan membahayakannya dan tidak pula membatalkan shalatnya, bahkan tindakan tersebut termasuk bagian dari kesempurnaan dan kelengkapan shalatnya. Wallahu a'lam (Dan Allah lebih mengetahui).

Pasal: Datangnya Rombongan Utusan Arab

Ibnu Ishaq berkata: Ketika Rasulullah telah membebaskan kota Mekah, telah selesai dari Perang Tabuk, serta kabilah Tsaqif telah masuk Islam dan berbaiat; maka mulailah berdatangan delegasi utusan bangsa Arab kepada beliau dari segala penjuru. Maka mereka masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, mereka memacu kendaraan mereka menuju kepada beliau dari setiap arah penjuru.

Pasal: Utusan Bani Amir

Sungguh telah berlalu di atas penyebutan mengenai utusan Bani Tamim dan utusan kabilah Thayyi'. Berikut ini adalah penyebutan mengenai utusan Bani Amir, doa celaka dari Nabi atas عامر بن الطفيل (Amir bin At-Thufail), serta perlindungan yang Allah berikan dari kejahatannya dan kejahatan أربد بن قيس (Arbad bin Qais) setelah Dia menjaga Nabi-Nya dari makar keduanya.

Kami telah meriwayatkan di dalam kitab Ad-Dala'il karya Al-Baihaqi, dari Yazid bin Abdullah Abul Ala', ia berkata: Ayahku datang dalam rombongan utusan Bani Amir menemui Nabi . Mereka berkata: "Engkau adalah Sayyid (tuan/pemimpin) kami dan orang yang memiliki keutamaan yang luas atas kami." Maka beliau bersabda: "Tahanlah, tahanlah ucapan kalian! Katakanlah dengan perkataan kalian yang biasa dan jangan sampai setan menggelincirkan kalian. Sesungguhnya As-Sayyid (Tuan yang mutlak) itu adalah Allah."

Kami telah meriwayatkan dari Ibnu Ishaq, ia berkata: Ketika delegasi utusan Bani Amir datang menemui Rasulullah , di antara mereka terdapat Amir bin At-Thufail, Arbad bin Qais bin Juz' bin Khalid bin Ja'far, dan Jabbar bin Salma bin Malik bin Ja'far. Orang-orang ini adalah para pemimpin kaum tersebut dan para gembong setan mereka.

Maka musuh Allah, yaitu Amir bin At-Thufail, datang menemui Rasulullah dalam keadaan ia berniat untuk mengelabui/membunuh beliau secara licik. Kaumnya sempat berkata kepadanya: "Wahai Amir, sesungguhnya manusia telah masuk Islam." Ia menjawab: "Demi Allah, sungguh aku telah bersumpah tidak akan berhenti sampai bangsa Arab mengikuti jejak langkahku, lalu apakah sekarang aku harus mengikuti jejak langkah pemuda dari Quraisy ini?"

Kemudian ia berkata kepada Arbad: "Apabila kita telah mendatangi pria itu (Muhammad), maka sesungguhnya aku akan memalingkan wajahnya darimu (menyibukkan perhatiannya). Maka apabila aku telah melakukan hal itu, tebaslah ia dengan pedang!"

Ketika mereka telah masuk menemui Rasulullah , Amir berkata: "Wahai Muhammad, berduaanlah bersamaku!" Beliau menjawab: "Tidak, demi Allah, sampai engkau beriman kepada Allah semata." Ia berkata lagi: "Wahai Muhammad, berduaanlah bersamaku!" Beliau menjawab: "Sampai engkau beriman kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya."

Ketika Rasulullah menolak permintaannya, ia berkata kepada beliau: "Adapun demi Allah, sungguh aku akan memenuhi negeri ini untuk menyerangmu dengan pasukan kuda dan pasukan berjalan!" Ketika ia berbalik pergi, Rasulullah berdoa: "Ya Allah, lindungilah aku dari kejahatan Amir bin At-Thufail."

Ketika mereka telah keluar dari sisi Rasulullah , Amir berkata kepada Arbad: "Celaka kamu, wahai Arbad! Di manakah apa yang telah aku perintahkan kepadamu? Demi Allah, tidak ada seorang pun di atas muka bumi ini yang paling aku takuti atas keselamatan diriku melebihi dirimu. Dan demi nama Allah, aku tidak akan pernah takut lagi kepadamu setelah hari ini selama-lamanya!"

Arbad menjawab: "Jangan engkau mencelaku, jangan terburu-buru menghakimiku! Karena demi Allah, tidaklah aku berniat untuk melakukan apa yang engkau perintahkan kepadaku, melainkan tiba-tiba engkau selalu masuk menghalangi antara diriku dengan pria itu. Lalu apakah aku harus menebasmu dengan pedang?"

Kemudian mereka keluar pulang kembali menuju negeri mereka. Hingga ketika mereka berada di sebagian jalan, Allah mengirimkan penyakit thaufan (pes/bubo) pada leher Amir bin At-Thufail, maka Allah mematikan dirinya di dalam rumah seorang wanita dari Bani Salul.

Sementara itu, sahabatnya (Arbad) keluar melanjutkan perjalanan setelah melihat kematiannya hingga ia tiba di tanah Bani Amir. Kaumnya datang menemui mereka lalu bertanya: "Apa yang ada di belakangmu, wahai Arbad?" Ia menjawab: "Ia (Muhammad) telah mengajakku untuk menyembah sesuatu, yang andai saja sesuatu itu ada di hadapanku sekarang, niscaya aku akan memanahinya dengan anak panahku ini sampai aku membunuhnya."

Maka selang satu atau dua hari setelah ucapannya tersebut, ia keluar bersama seekor untanya yang mengikutinya. Lalu Allah menyambar dirinya dan untanya dengan petir hingga menghanguskan keduanya. Arbad adalah saudara seibu dari لبيد بن ربيعة (Labid bin Rabi'ah), maka Labid menangisi kematiannya dan membuat syair ratapan untuknya.

Dan di dalam kitab Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwasanya Amir bin At-Thufail mendatangi Nabi lalu berkata: "Aku memberikanmu pilihan di antara tiga perkara: Engkau menguasai penduduk dataran rendah (lembah) sedangkan aku menguasai penduduk dataran keras (perkotaan/pedalaman), atau aku menjadi khalifah penggantimu setelah wafatmu, atau aku akan menyerangmu bersama kabilah Ghathafan dengan membawa seribu kuda jantan berbulu pirang dan seribu kuda betina berbulu pirang."

Namun kemudian ia tertusuk penyakit pes di rumah seorang wanita, lalu ia berkata: "Apakah aku harus terkena penyakit pes laksana penyakit pes yang menyerang unta muda, di dalam rumah seorang wanita dari Bani Fulan? Bawakan kepadaku kudaku!" Maka ia menunggangi kudanya lalu mati di atas punggung kudanya tersebut.

Pasal: Kedatangan Utusan Abdul Qais

Di dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bersumber dari hadis Ibnu Abbas, bahwasanya delegasi utusan Abdul Qais datang menemui Nabi . Beliau bertanya: "Dari kaum manakah kalian?" Mereka menjawab: "Dari kabilah Rabi'ah." Beliau bersabda: "Selamat datang kepada para utusan, tanpa ada rasa hina dan tanpa ada penyesalan."

Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya antara kami dengan dirimu terhalang oleh lingkungan kabilah dari kalangan orang-orang kafir Mudhar, dan sesungguhnya kami tidak akan bisa sampai kepadamu melainkan di dalam Bulan Haram. Maka perintahkanlah kepada kami dengan suatu perkara yang jelas, yang akan kami amalkan dan akan kami perintahkan pula kepada orang-orang di belakang kami, serta dengannya kami bisa masuk ke dalam surga."

Maka beliau bersabda: "Aku memerintahkan kalian dengan empat perkara dan melarang kalian dari empat perkara. Aku memerintahkan kalian untuk beriman kepada Allah semata. Tahukah kalian apa itu beriman kepada Allah? Yaitu kesaksian bahwasanya tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan kalian mengeluarkan seperlima (khumus) dari harta rampasan perang (ghanimah).

Dan aku melarang kalian dari empat perkara: dari Al-Dubba' (wadah air dari labu kering), Al-Hantam (guci tanah liat yang dicat), Al-Naqir (batang pohon yang dilubangi), dan Al-Muzaffat (wadah yang dilapisi tir/aspal). Maka jagalah perihal ini semua dan serukanlah ia kepada orang-orang di belakang kalian!"

Imam Muslim memberikan tambahan riwayat: Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa yang engkau ketahui tentang Al-Naqir?" Beliau menjawab: "Tentu tahu, yaitu sepotong batang pohon yang kalian lubangi bagian tengahnya, kemudian kalian melemparkan buah kurma ke dalamnya lalu kalian menuangkan air di atasnya hingga ia mendidih (berfermentasi). Maka apabila efek didihnya telah tenang, kalian meminumnya, sampai-sampai salah seorang dari kalian tega menebas anak pamannya sendiri dengan pedang."

Dan di antara kaum tersebut ternyata ada seorang pria yang memiliki bekas luka tebasan yang serupa. Pria itu berkata: "Dan dahulu aku selalu menyembunyikan bekas luka ini karena merasa malu di hadapan Rasulullah ."

Mereka bertanya: "Lalu di dalam wadah apakah kami harus minum, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Minumlah kalian di dalam wadah-wadah dari kulit (siqa') yang diikat rapat pada bagian mulutnya!" Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanah negeri kami adalah tempat yang memiliki banyak tikus, wadah-wadah dari kulit tidak akan bisa bertahan lestari di sana." Beliau bersabda: "Meskipun tikus-tikus itu mengeratnya sebanyak dua atau tiga kali."

Kemudian Rasulullah bersabda kepada الأشج عبد القيس (Al-Asyaj, pemimpin Abdul Qais): "Sesungguhnya di dalam dirimu terdapat dua perangai yang sangat dicintai oleh Allah; yaitu Al-Hilm (kesantunan/mampu menahan emosi) dan Al-Anat (sikap tenang/tidak tergesa-gesa)."

Ibnu Ishaq berkata: Datang menemui Rasulullah ﷺ, الجارود بن بشر بن المعلى (Al-Jarud bin Bisyr bin Al-Mu'alla), dan ia dahulunya adalah seorang pemeluk agama Nasrani. Ia datang menghadap Rasulullah di dalam rombongan utusan Abdul Qais, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini berada di atas suatu agama, dan sesungguhnya aku akan meninggalkan agamaku demi mengikuti agamamu, maka apakah engkau mau memberikan jaminan kepadaku atas apa yang ada di dalamnya?"

Beliau bersabda: "Ya, aku adalah penjamin untuk hal itu. Sesungguhnya apa yang aku serukan kepadamu adalah jauh lebih baik daripada apa yang dahulu engkau berada di atasnya." Maka ia pun masuk Islam dan para sahabatnya pun ikut masuk Islam.

Kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, angkutlah kami (berikanlah hewan tunggangan kepada kami)!" Beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak memiliki hewan tunggangan yang bisa aku gunakan untuk mengangkut kalian." Ia berkata lagi: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya di antara jalur jalan negeri kami dengan negeri kalian terdapat hewan-hewan tunggangan yang tersesat (hilang) dari milik manusia, apakah boleh kami menggunakannya sebagai kendaraan penyampai jalan bagi kami?" Beliau bersabda: "Jangan! Karena sesungguhnya hewan-hewan itu adalah percikan dari kobaran api neraka."

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat