Kajian Buku Mukhtashar Zadul Ma'ad (2)
SINOPSIS
Berikut
adalah sinopsis ringkas mengenai poin-poin utama yang disampaikan dalam pembahasan
ini:
Interaksi
Rasulullah dengan Kaum Kafir dan Munafik
Artikel
ini menguraikan rekam jejak (sirah) strategi politik, peperangan, dan
diplomasi Rasulullah SAWsemenjak hijrah ke Madinah hingga akhir hayat beliau.
Ketika tiba di Madinah, kaum kafir terbagi menjadi tiga kelompok: kelompok yang
diikat perjanjian damai, kelompok terang-terangan memerangi, dan kelompok
netral/menunggu (termasuk kaum munafik di dalamnya).
Penanganan
Kaum Yahudi Madinah dan Khaibar
Sikap
Rasulullah terhadap kaum Yahudi disesuaikan dengan komitmen mereka terhadap
perjanjian damai (piagam keamanan):
- Bani Qainuqa’:
Kelompok Yahudi pertama yang melanggar janji setelah Perang Badar karena
dengki. Mereka dikepung rapat hingga menyerah dan akhirnya diusir ke
wilayah Syam.
- Bani Nadhir: Merusak
perjanjian karena bersekongkol ingin membunuh Nabi dengan batu gilingan.
Mereka dikepung, dikhianati oleh sekutu munafik mereka, dan diusir ke
Khaibar. Harta mereka disita sebagai fai’ khusus untuk kemaslahatan
muslimin.
- Bani Quraizhah:
Kelompok yang paling keras permusuhannya. Mereka mengkhianati muslimin
saat Perang Khandaq setelah dihasut Huyay bin Akhthab. Pasca-pengepungan,
Saad bin Mu’adz ditunjuk sebagai hakim dan memutuskan hukuman mati bagi
para kombatan pria serta penawanan bagi wanita dan anak-anak.
- Penduduk Khaibar:
Ditaklukkan oleh Nabi melalui perjanjian bagi hasil pertanian setengah
dari hasil bumi (musaqat/muzara'ah). Hukuman mati hanya dijatuhkan
secara khusus kepada pemuka yang terbukti menyembunyikan harta perhiasan
berharga.
Prinsip
Hukum dan Siyasah Syar'iyyah
Artikel
ini juga membedah berbagai hukum fikih politik Islam (siyasah syar'iyyah)
yang bersumber langsung dari tindakan Rasulullah:
- Pelanggaran Perjanjian
Bersama: Jika sebagian anggota kelompok kafir merusak perjanjian
sedangkan sisanya rida atau diam membiarkan, maka seluruh kelompok
dianggap telah membatalkan perjanjian (intiqadhul 'ahd).
- Aturan Diplomatik:
Menegaskan sunnah hukum bahwa utusan/delegasi musuh tidak boleh dibunuh
atau ditahan di luar kehendaknya.
- Ketentuan Jizyah:
Kewajiban jizyah baru turun pada tahun ke-8 Hijrah (Surah
At-Taubah). Jizyah diambil dari Ahli Kitab (Yahudi, Nasrani) dan
Majusi yang balig, serta jenis maupun kadarnya tidak kaku melainkan
fleksibel disesuaikan kemampuan. Artikel ini juga membantah dokumen palsu
kaum Yahudi terkait pengguguran jizyah di Khaibar.
- Penggunaan Indikasi (Qara'in):
Memperbolehkan penggunaan bukti fisik atau indikasi kuat dalam interogasi,
penegakan hukum, serta politik syariat (meneladani kisah interogasi harta
Khaibar dan kecerdasan Nabi Sulaiman).
Kronologi
Dakwah, Jihad, dan Perang Badar Kubra
Penulis
menutup artikel dengan rangkuman tahapan dakwah Nabi dari fase lisan, izin
berhijrah, perintah defensif, hingga ofensif total melawan syirik. Diuraikan
pula sejarah ekspedisi militer awal (sariyyah) hingga ulasan mendalam
mengenai Perang Badar Kubra. Perang Badar dimenangkan mutlak oleh kaum muslimin
berkat keteguhan iman kaum Anshar dan Muhajirin, mukjizat rintik hujan,
lemparan pasir Nabi, serta bantuan ribuan malaikat yang dikirim Allah untuk menundukkan
kesombongan pasukan Quraisy.
MUHTAWA
Pasal
Ketika
Nabi tiba di Madinah, orang-orang kafir yang bersama beliau terbagi menjadi
tiga kelompok:
- Kelompok yang beliau ajak
berdamai dan melakukan perjanjian gencatan senjata agar mereka tidak
memerangi beliau, tidak membantu musuh untuk menyerang beliau, dan tidak
bersekutu dengan musuh beliau. Mereka berada di atas kekafiran mereka
namun aman atas darah dan harta benda mereka.
- Kelompok yang memerangi
beliau dan menampakkan permusuhan kepada beliau.
- Kelompok yang membiarkan
beliau, di mana mereka tidak mengajak berdamai dan tidak pula memerangi
beliau, melainkan mereka menunggu apa yang akan menjadi akhir dari urusan
beliau dan urusan musuh-musuhnya. Kemudian, di antara kelompok ini ada
yang menyukai kemenangan dan keunggulan beliau di dalam batinnya, ada yang
menyukai kemenangan musuh beliau atas beliau di dalam batinnya, dan ada
pula yang masuk bersama beliau secara lahiriah namun bersama musuh beliau
di dalam batinnya agar aman dari kedua belah pihak; dan mereka ini adalah
kaum munafik. Maka beliau menyikapi setiap kelompok dari kelompok-kelompok
ini dengan apa yang telah diperintahkan oleh Rabbnya Tabaraka wa Ta'ala.
Beliau
pun mengadakan perjanjian damai dengan kaum Yahudi Madinah dan menulis sebuah
kitab (piagam) keamanan di antara beliau dan mereka. Mereka dahulu terdiri dari
tiga kelompok yang berada di sekitar Madinah: Bani Qainuqa', Bani
Nadhir, dan Bani Quraizhah.
Kemudian
Bani Qainuqa' memerangi beliau setelah peristiwa Perang Badar. Mereka merasa
sesak dada (dengki) dengan peristiwa Perang Badar tersebut serta menampakkan
kelaliman dan rasa hasad. Maka pasukan-pasukan Allah yang dipimpin oleh hamba
Allah dan Rasul-Nya berjalan menuju mereka pada hari Sabtu di pertengahan bulan
Syawal, tepat pada awal bulan kedua puluh dari hijrah beliau.
Dahulu
mereka adalah sekutu dari Abdullah bin Ubay bin Salul, pemimpin kaum munafik.
Mereka adalah kaum Yahudi Madinah yang paling pemberani. Pemegang bendera kaum
muslimin pada hari itu adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan beliau menunjuk
Abu Lubabah bin Abdul Mundzir sebagai pengganti beliau untuk mengurus Madinah.
Beliau
mengepung mereka selama lima belas malam hingga hilal bulan Dzulqa'dah. Mereka
adalah kelompok Yahudi pertama yang memerangi beliau. Mereka bertahan di dalam
benteng-benteng mereka, lalu beliau mengepung mereka dengan pengepungan yang
sangat ketat, dan Allah mencampakkan rasa takut ke dalam hati mereka; yang mana
rasa takut itu apabila Allah menghendaki kehinaan dan kekalahan suatu kaum,
maka Dia akan menurunkan dan mencampakkannya ke dalam hati mereka.
Akhirnya
mereka menyerah di bawah keputusan hukum Rasulullah atas leher-leher mereka,
harta benda mereka, wanita, dan keturunan mereka. Beliau memerintahkan agar
mereka diikat. Lalu Abdullah bin Ubay berbicara kepada Rasulullah membela
mereka dan mendesak beliau dengan sangat, maka beliau pun menghibahkan
(menyerahkan keputusan nasib) mereka kepadanya dan memerintahkan mereka untuk
keluar dari Madinah serta tidak boleh bertetangga dengan beliau di sana. Maka
mereka pun keluar menuju Adzri'at di tanah Syam, dan tidak lama mereka tinggal
di sana hingga sebagian besar dari mereka binasa. Dahulu mereka bekerja sebagai
tukang emas dan pedagang, jumlah mereka sekitar enam ratus kombatan, dan
perkampungan mereka berada di pinggiran kota Madinah.
Harta
benda mereka disita dari mereka, lalu Rasulullah mengambil darinya tiga busur
panah, dua baju besi, tiga bilah pedang, dan tiga tombak, serta mengeluarkan
seperlima dari ghanimah mereka. Adapun orang yang diserahi tugas untuk
mengumpulkan ghanimah tersebut adalah Muhammad bin Maslamah.
Pasal
Kemudian
Bani Nadhir merusak perjanjian. Al-Bukhari berkata, dan hal itu terjadi enam
bulan setelah Perang Uhud; demikianlah yang dikatakan oleh Urwah.
Sebab
terjadinya peristiwa tersebut adalah bahwasanya Rasulullah keluar menemui
mereka bersama beberapa orang sahabatnya, lalu beliau berbicara kepada mereka
agar mereka mau membantu beliau dalam membayar tebusan darah (diat) dua
orang laki-laki dari Bani Kilab yang telah dibunuh oleh Amru bin Umayyah
Adh-Dhamri. Maka orang-orang Yahudi itu berkata: "Kami akan
melakukannya, wahai Abul Qasim. Duduklah di sini sampai kami menyelesaikan
keperluanmu."
Namun,
sebagian dari mereka justru menyendiri dengan sebagian yang lain, dan setan
telah membisikkan serta menghiasi kesengsaraan yang telah ditakdirkan atas
mereka. Mereka pun bersekongkol untuk membunuh beliau, seraya berkata: "Siapakah
di antara kalian yang mau mengambil batu gilingan ini, lalu naik ke atas dan
melemparkannya ke atas kepala Muhammad hingga hancur?" Maka orang yang
paling celaka di antara mereka, yaitu Amru bin Jahhasy, berkata: "Aku
yang akan melakukannya."
Tetapi
Salam bin Misykam berkata kepada mereka: "Jangan kalian lakukan!
Demi Allah, sungguh ia benar-benar akan diberitahu tentang apa yang kalian
rencanakan ini, dan sesungguhnya tindakan ini benar-benar merupakan perusakan
terhadap perjanjian yang ada di antara kita dan dia."
Seketika
itu juga, wahyu datang dengan segera kepada beliau dari Rabbnya Tabaraka wa
Ta'ala mengenai apa yang mereka rencanakan. Maka beliau pun langsung bangkit
dengan bergegas dan berjalan menuju Madinah, lalu para sahabatnya menyusul
beliau. Para sahabat berkata: "Engkau bangkit pergi dan kami tidak
menyadarinya." Maka beliau mengabarkan kepada mereka tentang apa yang
direncanakan oleh kaum Yahudi tersebut.
Kemudian
Rasulullah mengutus utusan kepada mereka yang menyampaikan: "Keluarlah
kalian dari Madinah dan jangan lagi tinggal bertetangga bersamaku di sini.
Sungguh aku telah memberikan tenggat waktu kepada kalian selama sepuluh hari,
maka barangsiapa yang setelah itu masih aku dapati berada di sini, niscaya akan
aku penggal lehernya."
Maka
mereka pun tinggal selama beberapa hari untuk bersiap-siap pergi. Namun,
pemimpin kaum munafik, Abdullah bin Ubay, mengirim pesan kepada mereka: "Jangan
kalian keluar dari rumah-rumah kalian! Sesungguhnya bersamaku ada dua ribu
orang yang akan masuk bersama kalian ke dalam benteng kalian, lalu mereka akan
mati demi membela kalian. Kalian juga akan dibantu oleh Bani Quraizhah serta
sekutu-sekutu kalian dari suku Ghathafan."
Pemimpin
mereka, Huyay bin Akhthab, menjadi tamak (terbuai) karena apa yang
dikatakan oleh Ibnu Ubay kepadanya, lalu ia mengirim utusan kepada Rasulullah
untuk menyampaikan: "Kami tidak akan keluar dari rumah-rumah kami, maka
lakukanlah apa saja yang tampak (hendak Engkau lakukan) bagi-Mu."
Maka
Rasulullah dan para sahabatnya pun bertakbir, lalu mereka berjalan mendatangi
mereka dengan dipimpin oleh Ali bin Abi Thalib yang membawa bendera perang.
Ketika pasukan beliau telah sampai kepada mereka, orang-orang Yahudi itu
berdiri di atas benteng-benteng mereka sambil melepaskan anak panah dan
melemparkan batu. Sementara itu, Bani Quraizhah memisahkan diri dari mereka
(tidak membantu), dan Ibnu Ubay serta sekutu-sekutu mereka dari suku Ghathafan
pun mengkhianati mereka.
Oleh
karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta'ala menyerupakan kisah mereka dan membuat
perumpamaan bagi mereka:
"(Membujuk
orang-orang munafik itu) seperti (bujukan) setan ketika ia berkata kepada
manusia: 'Kafirlah kamu!' Maka tatkala manusia itu telah kafir, ia berkata:
'Sesungguhnya aku berlepas diri darimu'." (Al-Hasyr: 16)
Sesungguhnya
Surah Al-Hasyr adalah surah tentang Bani Nadhir, dan di dalamnya terdapat
permulaan kisah mereka hingga akhirnya.
Rasulullah
mengepung mereka, serta menebang dan membakar pohon-pohon kurma mereka.
Akhirnya mereka mengirim utusan kepada beliau yang menyampaikan: "Kami
akan keluar dari Madinah." Maka beliau menurunkan mereka (menerima
menyerahnya mereka) di atas syarat bahwa mereka keluar darinya dengan membawa
diri dan keturunan mereka, serta mereka berhak mendapatkan apa saja yang dapat
diangkut oleh unta kecuali senjata.
Nabi
menyita seluruh harta benda serta al-halqah, yaitu senjata. Harta benda
Bani Nadhir ini menjadi hak khusus bagi Rasulullah untuk keperluan darurat
beliau dan kemaslahatan kaum muslimin, dan beliau tidak mengeluarkan bagian
seperlimanya (khumus); hal itu karena Allah memberikan harta tersebut
sebagai fai' kepada beliau, sedangkan kaum muslimin tidak perlu
mengerahkan kuda maupun pasukan berkuda untuk mendapatkannya.
Berbeda
halnya dengan Bani Quraizhah yang dikeluarkan bagian seperlimanya. Imam Malik
berkata: "Rasulullah mengeluarkan khumus dari ghanimah Bani Quraizhah
dan tidak mengeluarkan khumus dari harta Bani Nadhir, karena kaum muslimin
tidak mengerahkan kuda maupun pasukan berkuda mereka atas Bani Nadhir
sebagaimana mereka mengerahkannya atas Bani Quraizhah."
Beliau
mengusir mereka ke Khaibar, dan di antara mereka terdapat Huyay bin Akhthab
pemimpin mereka. Beliau menyita senjata dan menguasai tanah mereka, rumah-rumah
mereka, serta harta benda mereka. Dari senjata-senjata tersebut ditemukan lima
puluh baju besi, lima puluh pelindung kepala (baidhah), dan tiga ratus
empat puluh bilah pedang. Beliau bersabda: "Mereka ini di tengah
kaumnya menduduki kedudukan seperti Bani Al-Mughirah di kalangan Quraisy."
Kisah mereka ini terjadi pada bulan Rabiul Awal tahun keempat dari Hijrah.
Pasal
Adapun
Bani Quraizhah, mereka adalah kaum Yahudi yang paling keras permusuhannya
kepada Rasulullah dan paling kasar kekafirannya. Oleh karena itulah, terjadi
atas mereka apa yang tidak terjadi atas saudara-saudara mereka.
Sebab
dilakukannya peperangan terhadap mereka adalah bahwasanya ketika Rasulullah
keluar menuju Perang Khandaq (Ahzab), kaum tersebut (Bini Quraizhah) berada
dalam ikatan perjanjian damai bersama beliau. Lalu datanglah Huyay bin Akhthab
menemui Bani Quraizhah di tempat kediaman mereka, ia berkata: "Sungguh
aku telah datang kepada kalian dengan membawa kejayaan sepanjang masa. Aku
datang kepada kalian dengan membawa kaum Quraisy bersama para pemimpinnya, dan
suku Ghathafan bersama para tokohnya. Sedangkan kalian adalah pemilik kekuatan
dan senjata, maka marilah kita bersama-sama memerangi Muhammad dan
menyelesaikannya."
Maka
pemimpin mereka (Ka'b bin Asad) berkata kepadanya: "Demi Allah, engkau
justru datang kepadaku dengan membawa kehinaan sepanjang masa. Engkau datang
kepadaku dengan membawa awan yang telah menumpahkan airnya, yang mana ia hanya
guntur dan kilat saja (tanpa isi)." Namun, Huyay tidak henti-hentinya
menipu, menjanjikan, dan memberikan angan-angan kepadanya, hingga akhirnya
pemimpin Quraizhah itu memenuhinya dengan syarat bahwa Huyay harus ikut masuk
bersamanya ke dalam bentengnya sehingga ia akan tertimpa apa saja yang menimpa
mereka. Huyay pun memenuhinya.
Mereka
lalu merusak perjanjian dengan Rasulullah dan menampakkan makian kepada beliau.
Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah, beliau mengutus utusan untuk
mencari kebenaran urusan tersebut, dan beliau mendapati mereka memang
benar-benar telah merusak perjanjian. Maka beliau bertakbir dan bersabda: "Bergembiralah,
wahai sekalian kaum muslimin!"
Ketika
Rasulullah telah kembali ke Madinah, tidaklah beliau meletakkan senjatanya
melainkan Jibril datang menemui beliau dan berkata: "Apakah Engkau
telah meletakkan senjata? Demi Allah, para malaikat belum meletakkan
senjata-senjata mereka. Maka bangkitlah bersama orang-orang yang bersamamu
menuju Bani Quraizhah, karena sesungguhnya aku akan berjalan di hadapanmu untuk
mengguncang benteng-benteng mereka dan mencampakkan rasa takut ke dalam hati
mereka."
Maka
berjalanlah Jibril di dalam rombongan para malaikat, sedangkan Rasulullah
mengikuti di belakangnya di dalam rombongan kaum Muhajirin dan Anshar. Beliau
bersabda kepada para sahabatnya pada hari itu: "Janganlah sekali-kali
salah seorang dari kalian shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani
Quraizhah!"
Mereka
pun bersegera memenuhi perintah beliau dan langsung bangkit seketika itu juga.
Lalu waktu shalat Ashar mendapati mereka di tengah perjalanan. Sebagian dari
mereka berkata: "Kita tidak akan shalat Ashar kecuali di perkampungan
Bani Quraizhah sebagaimana yang diperintahkan kepada kita." Maka
mereka pun shalat Ashar setelah waktu Isya yang terakhir. Sedangkan sebagian
yang lain berkata: "Beliau tidak bermaksud demikian dari kita,
melainkan beliau hanya menginginkan kecepatan dalam keluar pergi."
Maka mereka pun shalat di tengah jalan. Dan beliau tidak mencela (menyalahkan)
satu pun dari kedua kelompok tersebut.
Para
ahli fikih berbeda pendapat mengenai kelompok manakah yang lebih tepat:
- Satu kelompok berkata:
Orang-orang yang mengakhirkannya (shalat di Bani Quraizhah) adalah
orang-orang yang benar. Seandainya kami bersama mereka, niscaya kami pun
akan mengakhirkannya sebagaimana mereka mengakhirkannya, dan kami tidak
akan shalat kecuali di Bani Quraizhah demi memenuhi perintah beliau dan
demi meninggalkan takwil yang menyelisihi makna lahiriah teks.
- Kelompok yang lain
berkata: Sebaliknya, orang-orang yang shalat di jalan pada waktunya,
merekalah yang meraih keutamaan paling awal dan paling beruntung dengan
mendapatkan dua keutamaan sekaligus. Karena mereka bersegera memenuhi
perintah beliau dalam hal keluar pergi, bersegera meraih keridaan Allah
dalam hal shalat pada waktunya, dan kemudian bersegera menyusul pasukan.
Dengan demikian, mereka meraih keutamaan jihad sekaligus keutamaan shalat
pada waktunya, dan mereka memahami apa yang dimaksudkan dari mereka serta
mereka lebih fatih (paham agama) daripada kelompok yang lain. Terlebih
lagi shalat tersebut adalah shalat Ashar, yang mana ia adalah shalat
wustha berdasarkan dalil dari Rasulullah yang sahih, tegas, tidak
terbantahkan, dan tidak ada celah cacat di dalamnya. Ditambah lagi dengan
datangnya sunnah yang memerintahkan untuk menjaganya, bersegera
mengerjakannya, dan mengerjakannya di awal waktu, serta bahwasanya
barangsiapa yang terlewat shalat Ashar maka seolah-olah ia telah
kehilangan keluarga dan hartanya, atau sungguh telah terhapus amal
perbuatannya; maka perintah yang datang mengenai shalat Ashar ini adalah
suatu perkara yang tidak ada permisalan yang seperti itu pada shalat
lainnya. Adapun orang-orang yang mengakhirkannya, batas akhir keadaan
mereka adalah bahwasanya mereka dimaafkan (ma'dzurun), bahkan
mereka mendapatkan satu pahala karena berpegang teguh pada lahiriah teks
dan maksud mereka adalah memenuhi perintah. Namun, jika dikatakan bahwa
merekalah yang benar dalam hakikat urusan tersebut, sedangkan orang yang
bersegera shalat pada waktunya dan bersegera jihad adalah orang yang
salah, maka sekali-kali tidak demikian (hasya wa kalla).
Orang-orang yang shalat di jalan telah mengamalkan seluruh dalil yang ada
dan mendapatkan dua keutamaan, maka bagi mereka dua pahala, sedangkan
kelompok yang lain juga mendapatkan pahala, radhiyallahu 'anhum.
Jika
ada yang bertanya: Bukankah mengakhirkan shalat karena alasan jihad pada saat
itu adalah hal yang diperbolehkan dan disyariatkan? Karena alasan inilah
peristiwa tersebut terjadi mengikuti pengakhiran yang dilakukan oleh Nabi
terhadap shalat Ashar pada hari Perang Khandaq sampai waktu malam. Maka
pengakhiran mereka terhadap shalat Ashar sampai malam hari adalah persis
seperti pengakhiran yang dilakukan beliau pada hari Perang Khandaq sampai malam
hari sama saja, terlebih lagi hal itu terjadi sebelum disyariatkannya shalat
khauf (shalat dalam kondisi takut/perang).
Maka
dijawab: Ini adalah pertanyaan yang kuat, dan jawabannya ada dari dua sisi:
- Sisi pertama:
Dikatakan bahwasanya tidak ada dalil yang kuat yang menunjukkan bahwa
mengakhirkan shalat dari waktunya itu diperbolehkan setelah adanya
penjelasan tentang waktu-waktu shalat, dan tidak ada dalil untuk hal itu
kecuali kisah Perang Khandaq; karena kisah itulah yang dijadikan dalil
oleh orang yang berpendapat demikian. Padahal tidak ada hujah di dalamnya,
karena di dalam kisah tersebut tidak ada penjelasan bahwasanya pengakhiran
yang dilakukan oleh Nabi adalah karena unsur kesengajaan, melainkan
barangkali hal itu terjadi karena lupa. Di dalam kisah itu sendiri ada hal
yang mengisyaratkan demikian; karena ketika Umar berkata kepada beliau: "Wahai
Rasulullah, hampir saja aku tidak shalat Ashar sampai matahari hampir
tenggelam," maka Rasulullah bersabda: "Demi Allah, aku
belum shalat Ashar." Kemudian beliau bangkit lalu shalat. Ini
mengisyaratkan bahwasanya beliau berada dalam keadaan lupa disebabkan
kesibukan dan perhatian besar beliau terhadap urusan musuh yang mengepung
beliau. Atas dasar ini, beliau mengakhirkannya karena uzur lupa
sebagaimana beliau pernah mengakhirkannya karena uzur tidur dalam safar
beliau, lalu beliau shalat setelah terbangun dan setelah mengingatnya agar
umatnya dapat meneladani beliau.
- Sisi kedua:
Bahwasanya pengakhiran ini—dengan asumsi keabsahan dalilnya—hanyalah
terjadi dalam kondisi ketakutan yang sangat dan berkecamuknya pedang (al-musayafah)
ketika dalam keadaan panik yang menghalangi dari memahami gerakan-gerakan
shalat dan mengerjakannya. Sedangkan para sahabat di dalam perjalanan
mereka menuju Bani Quraizhah tidaklah berada dalam kondisi seperti itu,
melainkan hukum mereka adalah seperti hukum safar-safar mereka menuju
musuh sebelum peristiwa itu maupun sesudahnya, dan telah diketahui bersama
bahwasanya mereka tidak pernah mengakhirkan shalat dari waktunya. Bani
Quraizhah juga bukanlah pihak yang ditakuti akan luput dari mereka, karena
mereka berada menetap di rumah-rumah mereka sendiri. Maka inilah batas
akhir dari kedudukan kedua kelompok dalam masalah ini.
Pasal
Rasulullah
memberikan bendera perang kepada Ali bin Abi Thalib, dan beliau menunjuk Ibnu
Ummi Maktum sebagai pengganti beliau untuk mengurus Madinah. Beliau mengepung
benteng-benteng Bani Quraizhah selama dua puluh lima malam.
Ketika
pengepungan terasa sangat berat bagi mereka, pemimpin mereka yang bernama Ka'b
bin Asad menawarkan kepada mereka tiga pilihan:
- Mereka masuk Islam dan ikut
masuk bersama Muhammad ke dalam agamanya.
- Mereka membunuh anak-anak
keturunan mereka sendiri, lalu keluar menemui Muhammad dengan menghunuskan
pedang untuk memeranginya hingga mereka menang atasnya atau mereka
terbunuh sampai orang terakhir dari mereka.
- Mereka menyerang Rasulullah
dan para sahabatnya secara mendadak pada hari Sabtu, karena kaum muslimin
telah merasa aman bahwasanya mereka (Yahudi) tidak akan berperang di hari
tersebut.
Namun
mereka enggan untuk memenuhi satu pun dari ketiga pilihan tersebut. Lalu mereka
mengirim utusan kepada beliau yang menyampaikan: "Utuslah Abu Lubabah
bin Abdul Mundzir kepada kami agar kami dapat meminta musyawarah
kepadanya."
Ketika
mereka melihat Abu Lubabah, mereka berdiri di hadapannya sambil menangis dan
berkata: "Wahai Abu Lubabah, bagaimana pendapatmu jika kami menyerah di
bawah keputusan hukum Muhammad?" Abu Lubabah menjawab: "Ya,"
sambil mengisyaratkan dengan tangannya ke arah tenggorokannya, yang bermakna: "Itu
adalah penyembelihan (hukuman mati)."
Seketika
itu juga, Abu Lubabah langsung menyadari bahwa ia telah mengkhianati Allah dan
Rasul-Nya, maka ia langsung pergi begitu saja dan tidak kembali menemui
Rasulullah hingga ia mendatangi masjid, yaitu Masjid Madinah, lalu ia mengikat
dirinya sendiri di salah satu tiang masjid dan bersumpah bahwasanya tidak ada
yang boleh melepaskan ikatannya melainkan Rasulullah sendiri dengan tangan
beliau, serta ia tidak akan pernah menginjakkan kaki di tanah Bani Quraizhah
selamanya. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah, beliau bersabda: "Biarkanlah
dia sampai Allah menerima taubatnya." Kemudian Allah menerima
taubatnya, lalu Rasulullah melepaskan ikatannya dengan tangan beliau sendiri.
Setelah
itu, mereka pun menyerah di bawah keputusan hukum Rasulullah. Maka kaum Aus
bangkit menemui beliau seraya berkata: "Wahai Rasulullah, Engkau telah
melakukan terhadap Bani Qainuqa' apa yang telah Engkau ketahui, padahal mereka
adalah sekutu dari saudara-saudara kami kaum Khazraj, sedangkan mereka ini
(Bani Quraizhah) adalah para penolong kami, maka berbuat baiklah kepada
mereka." Beliau bersabda: "Apakah kalian tidak rida jika yang
memutuskan hukum terhadap mereka adalah seorang laki-laki dari kalangan kalian
sendiri?" Mereka menjawab: "Tentu kami rida." Beliau
bersabda: "Maka urusan itu diserahkan kepada Saad bin Mu'adz."
Mereka berkata: "Kami telah rida."
Maka
beliau mengutus utusan untuk menjemput Saad bin Mu'adz yang saat itu
berada di Madinah dan tidak ikut keluar bersama mereka karena luka yang
dideritanya. Ia pun dinaikkan di atas seekor keledai lalu datang menemui
Rasulullah. Orang-orang Aus pun mulai berbicara kepadanya di mana mereka berada
di kedua sisi lambungnya, mereka berkata: "Wahai Saad, berbuat baiklah
kepada para penolongmu, maka bersikap baiklah kepada mereka, karena
sesungguhnya Rasulullah telah menjadikanmu sebagai pemutus hukum terhadap mereka
agar engkau berbuat baik kepada mereka." Sementara Saad hanya diam
saja dan tidak mengembalikan jawaban sedikit pun kepada mereka. Ketika mereka
telah terlalu banyak mendesaknya, ia berkata: "Sungguh telah tiba
saatnya bagi Saad untuk tidak merasa takut di jalan Allah terhadap celaan orang
yang mencela." Ketika mereka mendengar ucapan tersebut darinya,
sebagian dari mereka kembali ke Madinah dan menyampaikan berita duka tentang
kematian kaum tersebut kepada mereka.
Ketika
Saad telah sampai di hadapan Nabi, beliau bersabda kepada para sahabat: "Bangkitlah
kalian menuju pemimpin kalian!" Setelah mereka menurunkannya, mereka
berkata: "Wahai Saad, sesungguhnya kaum ini telah menyerah di bawah
keputusan hukummu." Saad bertanya: "Apakah hukumku ini berlaku
mutlak atas mereka?" Mereka menjawab: "Ya." Ia
bertanya lagi: "Dan berlaku pula atas kaum muslimin?" Mereka
menjawab: "Ya." Ia bertanya lagi: "Dan berlaku pula
atas orang yang berada di sini?" seraya memalingkan wajahnya dan
mengisyaratkan ke arah tempat Rasulullah karena bentuk pemuliaan dan
pengagungan kepada beliau. Beliau menjawab: "Ya, dan berlaku atas
diriku."
Maka
Saad berkata: "Sesungguhnya aku memutuskan hukum terhadap mereka agar
para wanitanya ditawan, harta bendanya dibagikan, dan kaum laki-lakinya dihukum
mati." Maka Rasulullah bersabda: "Sungguh engkau telah
memutuskan hukum terhadap mereka dengan hukum Allah dari atas tujuh
langit."
Ada
beberapa orang dari mereka yang masuk Islam pada malam itu sebelum mereka
menyerah, dan Amru bin Sa'd melarikan diri lalu pergi pergi hingga tidak
diketahui ke mana ia pergi; ia adalah orang yang dahulu enggan untuk ikut masuk
bersama mereka dalam merusak perjanjian.
Ketika
Saad telah memutuskan hukum tersebut terhadap mereka, Rasulullah memerintahkan
untuk menghukum mati setiap orang dari mereka yang telah tumbuh bulu
kemaluannya (dicukur dengan pisau cukur), dan barangsiapa yang belum tumbuh
maka dimasukkan ke dalam kelompok anak-anak (tawanan). Lalu digalilah
parit-parit untuk mereka di pasar kota Madinah, kemudian leher-leher mereka
dipenggal di sana. Jumlah mereka berkisar antara enam ratus hingga tujuh ratus
orang. Tidak ada seorang wanita pun dari mereka yang dihukum mati kecuali hanya
satu orang wanita saja, yaitu wanita yang dahulu telah melemparkan batu
gilingan ke atas kepala Suwaid bin Ash-Shamit hingga membunuhnya.
Orang-orang
Yahudi itu dibawa pergi menuju parit-parit tersebut secara bergelombang demi
bergelombang, lalu mereka berkata kepada pemimpin mereka, Ka'b bin Asad: "Wahai
Ka'b, bagaimana pendapatmu tentang apa yang ia lakukan terhadap kita?"
Ka'b menjawab: "Apakah di setiap tempat kalian tidak juga berakal?
Tidakkah kalian melihat bahwa orang yang memanggil tidak pernah berhenti, dan
orang yang pergi di antara kalian tidak pernah kembali? Demi Allah, hukuman itu
adalah pembunuhan (mati)."
Imam
Malik berkata dalam riwayat Ibnu Al-Qasim: Abdullah bin Ubay berkata kepada
Saad bin Mu'adz dalam urusan mereka: "Sesungguhnya mereka adalah salah
satu dari dua sayapku, dan mereka memiliki tiga ratus orang berbaju besi serta
enam ratus orang tanpa pelindung." Maka Saad menjawab: "Sungguh
telah tiba saatnya bagi Saad untuk tidak merasa takut di jalan Allah terhadap
celaan orang yang mencela."
Ketika
Huyay bin Akhthab dibawa ke hadapan beliau dan pandangannya tertuju
kepada beliau, ia berkata: "Adapun demi Allah, aku tidak pernah mencela
diriku sendiri karena telah memusuhi-Mu, akan tetapi barangsiapa yang menentang
Allah pasti ia akan dikalahkan." Kemudian ia menoleh kepada manusia
dan berkata: "Wahai sekalian manusia, tidak mengapa, ini adalah takdir
Allah dan sebuah pembantaian yang telah dituliskan atas Bani Israil."
Kemudian ia didekatkan lalu lehernya dipenggal.
Tsabit
bin Qais meminta hadiah kepada Rasulullah berupa Al-Zubair bin Batha
beserta keluarga dan harta bendanya, maka beliau pun menghibahkannya kepadanya.
Lalu Tsabit bin Qais berkata kepadanya: "Sesungguhnya Rasulullah telah
menghibahkanmu kepadaku, dan beliau menghibahkan harta serta keluargamu
kepadaku, maka semua itu sekarang menjadi milikmu." Namun Al-Zubair
bin Batha berkata: "Aku memohon kepadamu demi jasa kebaikan tanganku
yang ada di sisimu, wahai Tsabit, melainkan susulkanlah aku bersama orang-orang
yang dicintai." Maka Tsabit pun memenggal lehernya dan menyusulkannya
bersama orang-orang yang dicintai dari kalangan kaum Yahudi.
Ini
semua adalah kisah yang terjadi pada kaum Yahudi Madinah, dan peperangan
terhadap setiap kelompok dari mereka terjadi secara berurutan mengikuti setiap
peperangan dari peperangan-peperangan besar:
- Peperangan Bani Qainuqa'
terjadi berurutan setelah Perang Badar.
- Peperangan Bani Nadhir
terjadi berurutan setelah Perang Uhud.
- Peperangan Bani Quraizhah
terjadi berurutan setelah Perang Khandaq (Ahzab).
Adapun
kaum Yahudi Khaibar, maka akan datang penyebutan kisah mereka insya Allah
Ta'ala.
Pasal
Dan
termasuk dari petunjuk beliau adalah bahwasanya apabila beliau mengadakan
perjanjian damai dengan suatu kaum, lalu sebagian dari mereka merusak
perjanjian dan kesepakatan damai tersebut sedangkan sebagian yang tersisa
menetapkan (membiarkan) mereka serta rida dengannya, maka beliau akan memerangi
semuanya dan menjadikan mereka seluruhnya sebagai pihak yang merusak
perjanjian.
Sebagaimana
yang beliau lakukan terhadap Bani Quraizhah, Bani Nadhir, dan Bani Qainuqa',
serta sebagaimana yang beliau lakukan terhadap penduduk Mekah. Maka inilah
sunnah (petunjuk) beliau dalam menyikapi ahli ahd (kaum kafir mu'ahid yang
terikat perjanjian).
Atas
dasar inilah, semestinya hukum ini juga dijalankan kepada ahli dzimmah (kafir
dzimmi), sebagaimana yang ditegaskan oleh para ahli fikih dari kalangan sahabat
Ahmad (mazhab Hambali) dan selain mereka.
Namun,
para sahabat Al-Syafi'i (mazhab Syafi'i) menyelisihi mereka; mereka
mengkhususkan status perusakan perjanjian itu hanya bagi orang yang merusaknya
secara khusus saja, bukan bagi orang yang rida dan menetapkan (membiarkannya).
Mereka membedakan antara keduanya dengan alasan bahwasanya akad dzimmah itu
lebih kuat dan lebih kukuh, karena itulah ia dibangun di atas sifat selamanya (at-ta'bid),
berbeda dengan akad hudnah (gencatan senjata) dan perdamaian biasa.
Sementara
orang-orang yang pertama (jumhur) berkata: Tidak ada perbedaan antara keduanya.
Akad dzimmah itu tidaklah dibangun untuk selamanya (tanpa syarat), melainkan
dengan syarat keberlanjutan dan kesinambungan mereka dalam menetapi apa yang
ada di dalamnya. Maka ia sama seperti akad perdamaian yang dibangun untuk
gencatan senjata dengan syarat mereka menetapi hukum-hukum yang melandasi akad
tersebut.
Mereka
berkata: Dan Nabi tidak pernah memberikan batas waktu pada akad perdamaian dan
gencatan senjata antara beliau dan kaum Yahudi ketika beliau tiba di Madinah,
melainkan beliau memutlakkannya selama mereka menahan diri dari beliau dan
tidak memerangi beliau; maka itulah dzimmah (jaminan) mereka, hanya saja jizyah
(pajak kepala) saat itu belum turun kewajibannya. Ketika kewajiban jizyah telah
turun, maka hal itu ditambahkan ke dalam syarat-syarat yang disyaratkan dalam
akad tanpa mengubah hukum asalnya, dan konsekuensinya barulah menjadi berlaku
selamanya (selama syarat terpenuhi).
Oleh
karena itu, apabila sebagian dari mereka merusak perjanjian sedangkan sebagian
yang tersisa menetapkan mereka, rida dengan hal tersebut, dan tidak
memberitahukannya kepada kaum muslimin, maka status mereka dalam hal itu sama
seperti rusaknya perjanjian ahli shulh (kaum damai). Pihak ahli ahd dan ahli
shulh adalah sama dalam makna ini, tidak ada perbedaan di antara keduanya dalam
hal tersebut, meskipun keduanya berbeda dari sisi yang lain.
Hal
yang memperjelas masalah ini adalah bahwasanya orang yang menetapkan, rida, dan
diam itu, jika ia dinilai masih tetap berada di atas perjanjian dan
perdamaiannya, niscaya tidak boleh memeranginya dan tidak boleh membunuhnya di
kedua kondisi tersebut. Namun, jika dengan sikapnya itu ia dinilai telah keluar
dari perjanjian dan perdamaiannya serta kembali ke keadaannya semula sebelum
adanya perjanjian dan perdamaian, maka keadaannya tidak berbeda antara akad
hudnah dan akad dzimmah dalam hal tersebut. Lalu bagaimana mungkin ia dinilai
kembali ke keadaan semula (menjadi harbi) pada satu kondisi namun tidak pada
kondisi yang lain? Ini adalah perkara yang tidak masuk akal.
Penjelasannya:
Bahwasanya pembaruan penarikan jizyah darinya tidaklah menjadikannya sebagai
orang yang menepati janji bersamaan dengan adanya sikap rida, bantuan, dan
persekongkolannya terhadap orang yang merusak perjanjian. Dan ketiadaan jizyah
(pada masa awal) menjadikannya sebagai orang yang merusak, berkhianat, dan
tidak menepati janji. Hal ini jelas sekali kemustahilannya.
Maka
pendapat dalam masalah ini ada tiga:
- Terjadi perusakan
perjanjian pada kedua kondisi tersebut (baik hudnah maupun dzimmah); dan
inilah yang ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah dalam menyikapi orang-orang
kafir.
- Tidak terjadi perusakan
perjanjian pada kedua kondisi tersebut; dan ini adalah pendapat yang
paling jauh dari sunnah.
- Membedakan antara kedua
kondisi tersebut.
Dan
pendapat yang pertama adalah pendapat yang paling benar. Dan hanya kepada
Allah-lah taufik itu memohon.
Dan
dengan pendapat inilah (pendapat pertama) kami memberikan fatwa kepada Waliyyul
Amr (pemimpin/penguasa) ketika orang-orang Nasrani membakar harta benda
kaum muslimin di Syam serta rumah-rumah mereka, dan mereka bermaksud membakar
Masjid Agung mereka (Jami'ul A'zham) hingga mereka berhasil membakar
menaranya, dan hampir saja seluruh masjid tersebut terbakar seandainya tidak
ada perlindungan dari Allah. Hal tersebut diketahui oleh orang-orang Nasrani
yang mengetahuinya, lalu mereka saling bersekongkol atasnya, menetapkan
(membiarkannya), dan rida dengannya, serta tidak memberitahukannya kepada
Waliyyul Amr.
Maka
Waliyyul Amr meminta fatwa mengenai mereka kepada para ahli fikih yang hadir di
majelisnya, lalu kami memberikan fatwa kepadanya tentang telah batalnya
perjanjian (intiqadhul 'ahd) bagi siapa saja yang melakukan hal
tersebut, atau membantu atasnya dengan cara apa pun, atau rida dengannya dan
menetapkannya. Dan bahwasanya hukuman batasannya (hadd) adalah hukuman
mati secara pasti, tidak ada pilihan bagi imam di dalamnya sebagaimana halnya
pilihan pada tawanan perang biasa. Sebaliknya, hukuman mati itu telah menjadi
had (hukuman tetap) baginya, dan masuk Islamnya seseorang tidaklah menggugurkan
hukuman mati apabila hukuman mati itu berstatus sebagai had bagi orang yang
berada di bawah perlindungan dzimmah serta berkomitmen pada hukum-hukum Allah.
Berbeda
halnya dengan seorang kafir harbi asli apabila ia masuk Islam, karena
sesungguhnya Islamnya itu akan melindungi darah dan hartanya, dan ia tidak
boleh dihukum mati karena apa yang telah dilakukannya sebelum Islam. Maka orang
yang ini memiliki hukum tersendiri, sedangkan seorang dzimmi yang merusak
perjanjian apabila ia masuk Islam, ia memiliki hukum yang lain lagi. Dan apa
yang kami sebutkan ini adalah apa yang dikonsekuensikan oleh teks-teks dari
Imam Ahmad serta usul-usul mazhabnya, dan hal itu telah ditegaskan pula oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—semoga Allah menguduskan ruhnya—dan beliau
memfatwakannya di berbagai tempat.
Pasal
Dan
termasuk dari petunjuk serta sunnah beliau adalah bahwasanya apabila beliau
mengadakan perdamaian dengan suatu kaum dan mengikat perjanjian dengan mereka,
lalu bergabunglah musuh beliau yang lain kepada kaum tersebut dan ikut masuk
bersama mereka ke dalam akad perjanjian mereka, dan bergabung pula kaum yang
lain kepada beliau dan ikut masuk bersama beliau ke dalam akad perjanjian
beliau; maka hukum bagi siapa saja (dari kalangan kafir) yang memerangi orang
yang masuk ke dalam akad perjanjian beliau adalah sama seperti hukum orang yang
memerangi beliau sendiri.
Disebabkan
oleh faktor inilah beliau memerangi penduduk Mekah. Hal itu karena ketika
beliau mengadakan perdamaian dengan mereka untuk melakukan gencatan senjata di
antara beliau dan mereka selama sepuluh tahun, suku Banu Bakar bin Wa'il
bersegera bergabung masuk ke dalam perjanjian kaum Quraisy dan akad mereka,
sedangkan suku Khaza'ah bersegera bergabung masuk ke dalam perjanjian
Rasulullah dan akad beliau.
Kemudian
Banu Bakar melakukan penyerangan malam (bayyatu) kepada suku Khaza'ah,
lalu mereka membunuh sebagian dari mereka, dan kaum Quraisy membantu Banu Bakar
secara sembunyi-sembunyi dengan memberikan senjata. Maka Rasulullah menganggap
kaum Quraisy telah merusak perjanjian dengan sebab tindakan tersebut, dan
beliau menghalalkan peperangan terhadap Banu Bakar bin Wa'il karena kelaliman
mereka terhadap sekutu-sekutu beliau. Dan akan datang penyebutan kisahnya
secara terperinci insya Allah Ta'ala.
Dan
dengan dasar ini pula, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memfatwakan untuk
memerangi orang-orang Nasrani wilayah Timur ketika mereka membantu musuh kaum
muslimin (Tartar) untuk memerangi mereka, di mana orang-orang Nasrani itu
menyokong musuh dengan harta dan senjata, meskipun mereka sendiri tidak
mendatangi kami dan tidak memerangi kami secara langsung. Beliau memandang
mereka dengan sebab tindakan tersebut telah merusak perjanjian, sebagaimana
kaum Quraisy merusak perjanjian Nabi karena bantuan mereka kepada Banu Bakar
bin Wa'il untuk memerangi sekutu beliau. Maka bagaimana lagi jika ahli dzimmah
itu membantu kaum musyrikin untuk memerangi kaum muslimin? Wallahu a'lam.
Pasal
Dahulu
utusan-utusan dari musuh beliau sering datang menemui beliau padahal mereka
berada di atas permusuhan kepada beliau, namun beliau tidak mengusik mereka dan
tidak membunuh mereka.
Ketika
dua orang utusan dari Musailamah Al-Kaddzab datang menemui beliau, yaitu
Abdullah bin An-Nawwahah dan Ibnu Atsal, beliau bertanya kepada
keduanya: "Lalu apa yang kalian berdua katakan?" Keduanya
menjawab: "Kami mengatakan sebagaimana apa yang ia (Musailamah)
katakan." Maka Rasulullah bersabda: "Seandainya bukan karena
aturan bahwa para utusan itu tidak boleh dibunuh, niscaya telah aku pemgal
leher kalian berdua." Maka berlakulah sunnah beliau bahwasanya seorang
utusan tidak boleh dibunuh.
Dan
termasuk dari petunjuk beliau juga adalah tidak menahan seorang utusan di sisi
beliau apabila utusan tersebut memilih agamanya (Islam), beliau tidak
melarangnya untuk kembali menyusul kaumnya, melainkan beliau mengembalikannya
kepada mereka.
Sebagaimana
yang dikatakan oleh Abu Rafi': "Kaum Quraisy mengutusku kepada
Nabi, maka ketika aku mendatangi beliau, seketika itu juga terpatri rasa Islam
di dalam hatiku. Lalu aku berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak akan kembali
kepada mereka.' Maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya aku tidak akan mencederai
perjanjian dan aku tidak akan menahan utusan (al-burud). Kembalilah kepada
mereka, kemudian jika di dalam hatimu masih ada apa yang ada di dalamnya
sekarang ini, barulah engkau kembali (ke sini)'."
Abu
Dawud berkata: "Peristiwa ini terjadi pada masa tenggat waktu di mana
Rasulullah mensyaratkan kepada mereka untuk mengembalikan siapa saja yang
datang dari mereka meskipun ia telah muslim. Adapun pada hari ini, hal seperti
ini tidak boleh lagi dilakukan," selesai perkataan beliau.
Dan
di dalam sabda beliau: "Aku tidak akan menahan utusan,"
terdapat isyarat bahwasanya hukum ini bersifat khusus bagi para utusan secara
mutlak. Adapun urusan mengembalikan orang yang datang kepada beliau dari
kalangan mereka meskipun ia telah muslim, maka hal ini hanyalah terjadi apabila
ada syarat perjanjiannya sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Dawud. Sedangkan
para utusan, mereka memiliki hukum lain tersendiri; tidakkah engkau melihat
bahwasanya beliau tidak mengusik dua orang utusan Musailamah padahal keduanya
mengatakan di hadapan wajah beliau langsung: "Kami bersaksi bahwasanya
Musailamah adalah utusan Allah."
Dan
termasuk dari petunjuk beliau adalah bahwasanya musuh-musuh beliau apabila
mereka mengikat janji dengan salah seorang dari sahabat beliau atas suatu
perjanjian yang tidak memudaratkan kaum muslimin tanpa adanya keridaan dari
beliau, beliau akan tetap melaksanakannya (menepatinya) untuk mereka.
Sebagaimana
ketika mereka mengikat janji dengan Hudzaifah dan ayahnya, Al-Husail,
agar keduanya tidak memerangi mereka bersama beliau. Maka beliau pun
melaksanakan hal tersebut untuk mereka, dan beliau bersabda kepada keduanya: "Pergilah
kalian berdua, kita akan menepati perjanjian mereka dan kita memohon
pertolongan kepada Allah dalam menghadapi mereka."
Pasal
Beliau
mengadakan perdamaian dengan kaum Quraisy untuk melakukan gencatan senjata di
antara beliau dan mereka selama sepuluh tahun, atas syarat bahwa barangsiapa
yang datang kepada beliau dari kalangan mereka dalam keadaan muslim, maka
beliau harus mengembalikannya kepada mereka; dan barangsiapa yang datang kepada
mereka dari kalangan beliau, maka mereka tidak akan mengembalikannya kepada
beliau.
Dahulu
lafaz perjanjian tersebut bersifat umum mencakup laki-laki dan wanita, lalu
Allah menghapus (mansukh) hal tersebut dalam hak kaum wanita dan tetap
mempertahankannya dalam hak kaum laki-laki. Allah memerintahkan Nabi-Nya dan
orang-orang yang beriman untuk menguji (imtihan) wanita-wanita yang
datang kepada mereka. Jika mereka mengetahui bahwa wanita tersebut benar-benar
beriman, maka mereka tidak boleh mengembalikannya kepada orang-orang kafir. Dan
Allah memerintahkan mereka untuk mengembalikan mahar wanita tersebut kepada
mereka (suami kafir), karena hak pemanfaatan kemaluan (budh') istrinya
telah luput dari suaminya.
Allah
juga memerintahkan kaum muslimin untuk mengembalikan mahar kepada orang yang
istrinya murtad menuju mereka (orang kafir) apabila mereka memberikan hukuman
imbalan ('aqabu), dalam bentuk bahwasanya wajib atas mereka
mengembalikan mahar wanita Muhajirah (kepada suami kafir), lalu mereka
mengembalikannya kepada orang yang istrinya murtad (suami muslim yang istrinya
murtad ke Mekah) dan tidak mengembalikannya kepada suaminya yang musyrik. Maka
inilah yang dimaksud dengan al-'iqab (hukuman imbalan finansial) dan
sama sekali bukan termasuk bagian dari azab (siksaan).
Di
dalam peristiwa ini terdapat dalil atas hal-hal berikut:
- Bahwasanya keluarnya
kepemilikan kemaluan dari kepemilikan suami itu bernilai harta benda (mutaqawwam).
- Bahwasanya nilai tersebut
diukur berdasarkan jumlah yang disebutkan dalam akad (al-musamma),
yaitu apa yang telah dinafkahkan oleh suami, bukan berdasarkan mahar
standar (mahar mitsl).
- Bahwasanya pernikahan
orang-orang kafir itu memiliki hukum keabsahan dan tidak dihukumi dengan
kebatilan.
- Bahwasanya tidak
diperbolehkan mengembalikan seorang wanita muslimah yang berhijrah kepada
orang-orang kafir meskipun hal itu disyaratkan dalam perjanjian.
- Bahwasanya seorang wanita
muslimah tidak halal menikah dengan laki-laki kafir.
- Bahwasanya seorang
laki-laki muslim boleh menikahi wanita Muhajirah tersebut apabila masa
iddahnya telah habis dan ia memberikan maharnya.
Dan
di dalam hal ini terdapat dalil yang paling jelas tentang keluarnya kemaluan
wanita tersebut dari kepemilikan suaminya serta fasakhnya (batalnya) pernikahan
wanita itu dari suaminya dengan sebab hijrah dan Islam. Di dalamnya juga
terdapat dalil tentang keharaman seorang muslim menikahi wanita musyrik,
sebagaimana diharamkannya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir.
Ini
adalah hukum-hukum yang dipetik manfaatnya dari dua ayat ini (Surah
Al-Mumtahanah), yang mana sebagian darinya adalah perkara yang telah disepakati
(mijma' 'aleih) dan sebagian yang lain adalah perkara yang
diperselisihkan (mukhtalaf fih). Dan sama sekali tidak ada hujah bagi
orang yang mengklaim bahwa ayat tersebut telah dihapus hukumnya (mansukh).
Karena
syarat yang terjadi antara Nabi dan orang-orang kafir dalam hal mengembalikan
siapa saja yang datang kepada beliau dalam keadaan muslim, jika syarat itu
memang sejak awal dikhususkan untuk laki-laki, maka kaum wanita tidak masuk di
dalamnya. Namun jika syarat itu bersifat umum untuk laki-laki dan wanita, maka
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengkhususkan dari keumuman itu larangan
mengembalikan wanita, melarang mereka dari mengembalikan mereka, dan
memerintahkan mereka untuk mengembalikan mahar-mahar mereka, serta
mengembalikan mahar tersebut dari mereka kepada orang yang istrinya murtad
menuju mereka dari kalangan kaum muslimin sebesar mahar yang dahulu pernah ia
berikan kepadanya. Kemudian Allah mengabarkan bahwasanya hal tersebut adalah
hukum-Nya yang Dia tetapkan di antara hamba-hamba-Nya, dan bahwasanya hukum itu
bersumber dari ilmu-Nya dan hikmah-Nya; dan tidak pernah datang riwayat dari
beliau yang menegasikan hukum ini yang terjadi setelahnya sehingga dapat
menjadi penghapus hukum (nasikh).
Dan
ketika beliau mengadakan perdamaian dengan mereka untuk mengembalikan kaum
laki-laki, adalah memungkinkan bagi kaum laki-laki yang mendatangi mereka
tersebut (seperti Abu Bashir) untuk mengambil orang yang datang dari mereka
tanpa memaksa orang itu untuk kembali dan tanpa memerintahkannya untuk itu. Dan
dahulu apabila orang tersebut (Abu Bashir) membunuh sebagian dari mereka atau
mengambil harta benda mereka setelah ia memisahkan diri dari kekuasaan beliau
dan belum menyusul bergabung dengan mereka (kaum muslimin di Madinah), beliau
tidak mengingkari hal tersebut atasnya dan tidak membebankan ganti rugi (dhamin)
kepadanya untuk mereka; hal itu karena ia tidak berada di bawah kekuasaan
beliau, tidak dalam genggaman beliau, dan beliau pun tidak memerintahkannya
untuk melakukan hal tersebut.
Sebab
akad perdamaian itu tidaklah menetapkan konsekuensi jaminan keamanan atas jiwa
dan harta benda kecuali dari orang yang berada di bawah kekuasaan beliau dan
dalam genggaman beliau saja. Sebagaimana beliau pernah menjamin ganti rugi bagi
Bani Jadzimah atas apa yang telah dibinasakan oleh Khalid terhadap jiwa dan
harta benda mereka, dan beliau mengingkarinya serta berlepas diri darinya.
Dan
dikarenakan tindakan Khalid yang menimpa mereka itu bersumber dari jenis
syubhat (kesamaran), di mana mereka tidak mengatakan: "Kami telah masuk
Islam," melainkan mereka mengatakan: "Saba'na (kami telah
berpindah agama)," yang mana itu bukanlah kalimat Islam yang tegas;
maka beliau menjamin ganti rugi mereka dengan setengah nilai tebusan darah (diat)
mereka dikarenakan adanya unsur takwil dan syubhat tersebut. Beliau
memperlakukan mereka dalam hal itu seperti perlakuan terhadap Ahli Kitab yang
telah melindungi jiwa dan harta mereka dengan akad dzimmah namun mereka belum
masuk ke dalam Islam.
Akad
perdamaian juga tidak menetapkan konsekuensi bahwa beliau harus menolong mereka
(orang kafir mu'ahid) dalam menghadapi orang yang memerangi mereka dari
kalangan orang-orang yang tidak berada dalam genggaman Nabi dan tidak di bawah
kekuasaan beliau. Maka di dalam hal ini terdapat dalil bahwasanya kaum
mu'ahidin (yang terikat perjanjian) apabila mereka diperangi oleh suatu kaum
yang tidak berada di bawah kekuasaan imam dan tidak dalam genggamannya—meskipun
kaum penyerang itu termasuk dari kalangan kaum muslimin—bahwasanya tidak wajib
atas imam untuk mengembalikan mereka dari kaum mu'ahidin, tidak wajib mencegah
mereka dari hal tersebut, dan tidak ada kewajiban ganti rugi atas apa yang
telah mereka binasakan terhadap kaum mu'ahidin.
Dan
mengambil hukum-hukum yang berkaitan dengan perang, kemaslahatan Islam beserta
penganutnya, perintahnya, serta urusan-urusan siyasah syar'iyyah (politik
syariat) dari sirah (rekam jejak perjalanan) beliau dan peperangan-peperangan
beliau itu adalah jauh lebih utama daripada mengambilnya dari opini-opini akal
manusia (ara' ar-rijal); karena ini adalah satu corak tersendiri
sedangkan itu adalah corak yang lain. Dan hanya kepada Allah-lah taufik itu
memohon.
Pasal
Dan
demikian pula beliau mengadakan perdamaian dengan penduduk Khaibar ketika
beliau menang atas mereka, atas dasar bahwa beliau akan mengusir mereka dari
sana, dan mereka berhak mendapatkan apa saja yang dapat diangkut oleh kendaraan
(unta) mereka, sedangkan bagi Rasulullah adalah emas (as-shafra'), perak
(al-baidha'), dan al-halqah yaitu senjata. Dan beliau
mensyaratkan dalam akad perdamaian tersebut agar mereka tidak menyembunyikan
dan tidak menyamarkan sesuatu pun. Jika mereka melakukannya, maka tidak ada
lagi jaminan perlindungan (dzimmah) dan tidak ada pula perjanjian bagi
mereka.
Namun,
mereka ternyata menyembunyikan sebuah wadah kulit (misk) yang di
dalamnya terdapat harta dan perhiasan milik Huyay bin Akhthab, yang dahulu
dibawanya serta ke Khaibar ketika Bani Nadhir diusir. Maka Rasulullah bertanya
kepada paman Huyay bin Akhthab yang bernama Sa'yah: "Apa yang telah
terjadi dengan wadah kulit milik Huyay yang dibawanya dari Bani Nadhir?"
Ia menjawab: "Harta itu telah dihabiskan oleh nafkah-nafkah dan
peperangan." Beliau bersabda: "Perjanjian (peristiwanya) masih
baru, sedangkan hartanya lebih banyak daripada itu." Padahal Huyay
sendiri telah dihukum mati bersama Bani Quraizhah ketika ia ikut masuk bersama
mereka.
Lalu
Rasulullah menyerahkan pamannya tersebut kepada Az-Zubair agar ia
menginterogasinya, maka Az-Zubair menyentuhnya dengan sedikit siksaan. Paman
Huyay itu pun akhirnya berkata: "Aku pernah melihat Huyay
berputar-putar di sebuah tempat reruntuhan di sebelah sini." Maka
mereka pergi lalu mencari di sana, hingga akhirnya mereka menemukan wadah kulit
tersebut di tempat reruntuhan itu.
Maka
Rasulullah menghukum mati dua orang anak laki-laki Abi Al-Huqaiq, yang salah
satunya adalah suami dari Shafiyyah bin Huyay bin Akhthab, serta menawan
wanita-wanita mereka dan keturunan mereka, dan membagikan harta benda mereka
disebabkan oleh pelanggaran janji (nakts) yang telah mereka lakukan.
Beliau
juga hendak mengusir mereka dari Khaibar, namun mereka berkata: "Biarkanlah
kami tetap berada di tanah ini untuk mengolahnya dan mengurusnya, karena kami
lebih mengetahui tentang tanah ini daripada kalian." Lagipula, saat
itu Rasulullah dan para sahabatnya belum memiliki budak-budak/pekerja yang
dapat mencukupi kebutuhan tenaga untuk mengurusnya. Maka beliau menyerahkan
tanah tersebut kepada mereka atas dasar bahwa bagi Rasulullah adalah separuh (asy-syathr)
dari setiap apa saja yang keluar dari tanah tersebut, baik berupa buah-buahan
maupun tanaman, dan bagi mereka separuh yang lain, serta atas dasar bahwa
beliau berhak menetapkan mereka di sana selama beliau menghendakinya.
Beliau
tidak memberlakukan hukuman mati secara menyeluruh kepada mereka sebagaimana
beliau memberlakukannya kepada Bani Quraizhah; hal itu karena orang-orang
Quraizhah bersekutu seluruhnya dalam merusak perjanjian, sedangkan mereka ini
(penduduk Khaibar), orang-orang yang dihukum mati hanyalah orang-orang yang
mengetahui tentang wadah kulit tersebut namun menyembunyikannya, padahal mereka
telah menyetujui syarat bagi diri mereka sendiri bahwa jika hal itu terbongkar
maka tidak ada lagi jaminan perlindungan dan perjanjian bagi mereka. Maka
beliau menghukum mati mereka berdasarkan syarat yang mereka tetapkan atas diri
mereka sendiri, dan hukuman itu tidak meluas kepada seluruh penduduk Khaibar
lainnya; karena telah diketahui secara pasti bahwa tidak semua dari mereka
mengetahui perihal wadah kulit milik Huyay dan bahwasanya ia dikubur di tempat
reruntuhan.
Maka
ini adalah permisalan bagi seorang kafir dzimmi dan mu'ahid apabila ia merusak
perjanjian sedangkan orang lain tidak membantunya dalam hal itu, maka hukum
pelanggaran tersebut bersifat khusus bagi dirinya saja.
Kemudian,
di dalam penyerahan tanah kepada mereka dengan bagi hasil setengah itu terdapat
dalil yang nyata atas diperbolehkannya akad musaqat (bagi hasil
perawatan pohon) dan muzara'ah (bagi hasil lahan pertanian). Dan
keberadaan pohon tersebut berupa pohon kurma sama sekali tidak memberikan
pengaruh kekhususan hukum; sebab hukum terhadap sesuatu adalah sama dengan
hukum terhadap permisalannya. Maka suatu negeri yang mayoritas pohonnya adalah
pohon anggur, pohon tin, atau buah-buahan lainnya yang memiliki kebutuhan yang
sama dalam hal ini, hukumnya adalah sama persis seperti hukum negeri yang
pohonnya berupa pohon kurma, tidak ada perbedaan.
Di
dalam peristiwa itu juga terdapat dalil bahwasanya tidak disyaratkan benih
harus berasal dari pemilik tanah, karena Rasulullah mengadakan perdamaian
dengan mereka atas bagi hasil setengah dan beliau sama sekali tidak memberikan
benih kepada mereka, tidak pula beliau mengirimkan benih kepada mereka. Hal ini
telah dipastikan secara mutlak dari sirah (rekam jejak) beliau, sampai-sampai
sebagian ahli ilmu berkata: "Seandainya ada yang berpendapat tentang
disyaratkannya benih itu berasal dari pekerja, niscaya pendapat itu lebih kuat
daripada pendapat yang mensyaratkan benih harus berasal dari pemilik tanah,
karena hal itu sesuai dengan sunnah Rasulullah pada penduduk Khaibar."
Namun
yang sahih adalah: diperbolehkan benih itu berasal dari pekerja dan
diperbolehkan pula berasal dari pemilik tanah, serta tidak disyaratkan untuk
dikhususkan kepada salah satu dari keduanya. Orang-orang yang mensyaratkan
benih harus berasal dari pemilik tanah sama sekali tidak memiliki hujah,
melainkan sekadar menganalogikan (qiyas) akad muzara'ah kepada akad mudharabah
(bagi hasil modal usaha). Mereka berkata: "Sebagaimana disyaratkan
dalam mudharabah bahwa modal harus berasal dari pemilik harta dan kerja berasal
dari pengelola, maka demikian pula dalam muzara'ah. Begitu juga dalam musaqat,
pohon berasal dari salah satunya dan kerja atas pohon tersebut berasal dari
yang lain."
Padahal
analogi ini justru lebih dekat untuk menjadi hujah yang membantah mereka
daripada menjadi hujah yang membela mereka. Sebab dalam mudharabah, modal pokok
akan kembali kepada pemiliknya lalu keduanya membagi sisa keuntungannya;
sedangkan jika hal itu disyaratkan dalam muzara'ah, niscaya akad tersebut akan
rusak menurut mereka sendiri. Mereka tidak memperlakukan benih seperti
kedudukan modal pokok, melainkan memperlakukannya seperti tanaman sayur
lainnya, sehingga batallah penyamaan muzara'ah dengan mudharabah berdasarkan
landasan madzhab mereka sendiri.
Selain
itu, benih itu berkedudukan seperti air dan seperti manfaat-manfaat lainnya;
sebab tanaman itu tidak terbentuk dan tumbuh hanya dengan benih itu sendiri,
melainkan harus ada penyiraman dan pengerjaan, sementara benih itu sendiri mati
di dalam tanah dan Allah menumbuhkan tanaman dari unsur-unsur lain yang
menyertainya berupa air, angin, matahari, tanah, dan pengerjaan. Maka hukum
benih adalah seperti hukum unsur-unsur ini.
Ditambah
lagi, tanah itu berkedudukan seperti modal pokok dalam akad qiradh (nama
lain mudharabah) di mana pemiliknya telah menyerahkannya kepada petani,
sedangkan benihnya, pembajakannya, dan penyiramannya berkedudukan seperti kerja
dari pengelola mudharabah. Hal ini mengonsekuensikan bahwa petani justru lebih
utama untuk menyediakan benih daripada pemilik tanah, sebagai bentuk penyamaan
dirinya dengan pengelola mudharabah. Maka apa yang dibawa oleh sunnah itulah
yang benar, yang selaras dengan analogi syariat dan usul-usulnya.
Dan
di dalam kisah ini terdapat dalil atas diperbolehkannya mengikat akad gencatan
senjata (hudnah) secara mutlak tanpa pembatasan waktu, melainkan
berdasarkan apa yang dikehendaki oleh imam, dan setelah peristiwa itu tidak ada
dalil sama sekali yang menghapus (nasikh) hukum ini. Maka yang benar
adalah diperbolehkan dan sahnya hal tersebut, dan hal itu telah ditegaskan oleh
Al-Syafi'i dalam riwayat Al-Muzani serta ditegaskan pula oleh para imam
lainnya. Akan tetapi, imam tidak boleh tiba-tiba menyerang mereka dan memerangi
mereka sampai ia memberitahukan kepada mereka secara resmi agar posisi mereka
dan posisi imam menjadi sama; dan pemberitahuan tersebut dalam ilmu fikih
bermakna membatalkan perjanjian.
Di
dalamnya juga terdapat dalil atas diperbolehkannya memberikan hukuman takzir
kepada tertuduh dengan bentuk siksaan (interogasi fisik) dan bahwasanya hal itu
termasuk ke dalam politik syariat (siyasah syar'iyyah); karena Allah
Subhanahu wa Ta'ala tentu Mahakuasa untuk menunjukkan kepada Rasul-Nya tentang
letak harta karun tersebut melalui jalan wahyu, akan tetapi Dia menghendaki
untuk mensyariatkan bagi umat ini metode hukuman bagi para tertuduh dan
memperluas bagi mereka jalan-jalan penetapan hukum sebagai bentuk rahmat dan
kemudahan bagi mereka.
Di
dalamnya terdapat pula dalil tentang penggunaan indikasi-indikasi kuat (qara'in)
dalam berdalil atas kebenaran suatu klaim/gugatan atau kebatilannya,
berdasarkan sabda beliau kepada Sa'yah ketika ia mengklaim habisnya harta
tersebut: "Perjanjian (peristiwanya) masih baru, sedangkan hartanya
lebih banyak daripada itu."
Hal
serupa juga dilakukan oleh Nabi Allah Sulaiman bin Dawud dalam berdalil dengan
indikasi kuat untuk menentukan siapakah ibu kandung dari bayi yang telah dibawa
pergi oleh serigala, di mana masing-masing dari dua orang wanita mengklaim
bahwa bayi yang tersisa adalah anaknya, lalu keduanya bersengketa di hadapan
Nabi Dawud, maka Dawud memutuskan bayi itu untuk wanita yang lebih tua.
Kemudian keduanya keluar menemui Sulaiman, lalu Sulaiman bertanya: "Dengan
apa Nabi Allah memutuskan perkara di antara kalian berdua?" Keduanya
pun menceritakannya kepada beliau. Maka Sulaiman berkata: "Bawakan
pisau kepadaku, aku akan membelah bayi ini menjadi dua di antara kalian."
Maka wanita yang lebih muda berkata: "Jangan engkau lakukan, semoga
Allah merahmatimu, itu adalah anaknya!" Maka Sulaiman memutuskan bayi
itu untuk wanita yang lebih muda. Beliau berdalil dengan indikasi berupa sifat
kasih sayang dan kelembutan yang ada di dalam hatinya serta ketidakrelaannya
jika bayi itu dibunuh, sementara wanita yang satunya lagi rela akan hal itu
agar temannya sama-sama merasakan kehilangan anak.
Seandainya
peristiwa yang seperti ini terjadi dalam syariat kita, niscaya para sahabat
Ahmad, Al-Syafi'i, dan Malik—semoga Allah merahmati mereka—akan berkata:
perkara ini diselesaikan dengan menggunakan qafah (ahli teliti nasab
berdasarkan kemiripan fisik), dan mereka menjadikan qafah sebagai sebab untuk
menguatkan orang yang mengklaim nasab tersebut, baik ia seorang laki-laki
maupun wanita. Para sahabat kami berkata: Demikian pula halnya jika seorang
wanita muslimah dan seorang wanita kafir melahirkan dua orang anak, lalu wanita
kafir itu mengklaim anak dari wanita muslimah; dan Ahmad pernah ditanya tentang
masalah ini lalu beliau bersikap tawaqquf (diam/menahan diri), kemudian
dikatakan kepada beliau: "Bagaimana pendapatmu tentang qafah?"
Beliau menjawab: "Betapa bagusnya hal itu."
Namun
jika tidak ditemukan qafah, lalu seorang hakim memutuskan di antara keduanya
dengan putusan yang semisal dengan putusan Sulaiman, niscaya hal itu adalah
benar dan lebih utama daripada menggunakan undian (qur'ah). Karena
undian itu hanyalah dituju apabila kedua pihak yang mengklaim berada dalam
posisi yang sama dari segala sisi dan tidak ada penguat bagi salah satunya atas
yang lain. Tetapi jika telah dikuatkan oleh adanya penguasaan fisik (yad),
atau satu orang saksi, atau indikasi yang nyata berupa lawats
(kecurigaan yang kuat), atau penolakan musuhnya untuk bersumpah (nukul),
atau kesesuaian saksi keadaan dengan kebenarannya—seperti klaim masing-masing
dari sepasang suami istri terhadap perabot rumah tangga dan perkakas yang layak
bagi masing-masing dari keduanya, atau klaim masing-masing dari dua orang
pengrajin terhadap alat-alat kerajinannya, atau klaim seorang yang kepalanya
terbuka tanpa sorban terhadap sorban yang berada di tangan seseorang yang
sedang berlari kencang sementara di atas kepalanya sendiri sudah ada sorban
yang lain, dan permisalan-permisalan yang serupa dengan itu—maka semua itu
harus didahulukan daripada undian.
Dan
di antara judul bab yang dibuat oleh Abu Abdurrahman An-Nasa'i atas kisah
Sulaiman ini adalah: Bab Hakim yang Memberikan Kesan Semu yang Menyelisihi
Kebenaran untuk Mengetahui Kebenaran yang Sebenarnya. Dan Nabi tidaklah
menceritakan kisah ini kepada kita untuk kita jadikan sebagai bahan dongeng
pengantar tidur, melainkan agar kita mengambil pelajaran darinya dalam
hukum-hukum. Bahkan, keputusan hukum dengan metode qasamah (sumpah
berulang dalam kasus pembunuhan yang tidak jelas) dan mendahulukan sumpah-sumpah
dari pihak pengklaim pembunuhan adalah termasuk bagian dari hal ini, karena
bersandar pada indikasi-indikasi yang nyata.
Bahkan,
termasuk dari hal ini adalah hukuman rajam bagi wanita yang di-li'an
apabila suaminya telah bersumpah li'an sedangkan si istri menolak untuk
bersumpah li'an tandingan; maka Al-Syafi'i dan Malik—semoga Allah merahmati
keduanya—menghukum matinya hanya semata-mata karena sumpah li'an suaminya dan
penolakan si istri, karena bersandar pada lawats (indikasi kuat) yang
nyata yang dihasilkan dari sumpah suaminya dan penolakan dirinya.
Dan
termasuk dari hal ini adalah apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala syariatkan bagi
kita berupa diterimanya kesaksian Ahli Kitab atas kaum muslimin dalam masalah
wasiat ketika di dalam perjalanan safar, dan bahwasanya dua orang wali dari si
mayit apabila mereka mengetahui adanya pengkhianatan dari dua orang penerima
wasiat, maka boleh bagi keduanya untuk bersumpah dan mereka berhak mendapatkan
apa yang mereka sumpahkan; dan ini adalah bentuk lawats dalam urusan
harta benda, yang mana ia serupa dengan lawats dalam urusan darah, bahkan lebih
utama untuk diperbolehkan darinya.
Atas
dasar ini, apabila seorang laki-laki yang dicuri hartanya mendapati sebagian
hartanya berada di tangan seorang pengkhianat (pencuri) yang telah dikenal
dengan tabiat tersebut, sedangkan orang itu tidak bisa menjelaskan bahwa ia
telah membelinya dari orang lain, maka boleh bagi pemilik harta untuk bersumpah
bahwa sisa hartanya yang lain berada di tangan orang tersebut dan bahwasanya
dialah pelaku pencurian itu, karena bersandar pada lawats yang nyata dan
indikasi-indikasi yang menyingkap perkara serta memperjelasnya. Hal ini sama
saja dengan sumpah para wali dari orang yang terbunuh dalam masalah qasamah
bahwa si fulanlah yang telah membunuhnya, bahkan urusan harta benda itu lebih
mudah dan lebih ringan. Oleh karena itulah, harta benda dapat ditetapkan dengan
satu orang saksi beserta sumpah, atau satu orang saksi beserta dua orang
wanita, atau dengan adanya klaim penolakan sumpah; berbeda halnya dengan urusan
darah. Maka apabila urusan darah saja boleh ditetapkan dengan lawats, maka
menetapkan urusan harta benda dengan hal tersebut tentu lebih utama dan lebih
layak.
Al-Qur'an
dan Sunnah menunjukkan atas hal ini dan hal itu, dan sama sekali tidak ada
hujah bagi orang yang mengklaim bahwa apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an dari
hal tersebut telah dihapus hukumnya (mansukh); sebab hukum ini berada di
dalam Surah Al-Ma'idah yang merupakan termasuk dari bagian Al-Qur'an yang
paling terakhir diturunkan, dan para sahabat Rasulullah pun telah memutuskan
hukum dengan konsekuensinya sepeninggal beliau, seperti Abu Musa Al-Asy'ari,
dan hal itu ditetapkan oleh para sahabat lainnya.
Dan
termasuk dari hal ini juga adalah apa yang Allah Subhanahu kisahkan dalam kisah
Yusuf berupa pengambilan dalil oleh seorang saksi dengan indikasi robeknya baju
gamis dari bagian belakang atas kebenaran Yusuf dan kedustaan wanita tersebut;
bahwasanya Yusuf saat itu berada dalam keadaan berlari berpaling pergi lalu
wanita itu mengejarnya dari belakang dan menariknya hingga merobek baju
gamisnya dari bagian belakang. Maka suaminya beserta orang-orang yang hadir pun
mengetahui kebenaran Yusuf, mereka menerima keputusan hukum ini, menjadikan
kesalahan itu sebagai dosa si wanita, dan memerintahkannya untuk bertobat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengisahkannya sebagai bentuk kisah yang menetapkan
(membenarkan) hal tersebut, bukan mengingkarinya. Dan peneladanan terhadap hal
itu beserta permisalannya adalah terletak pada penetapan dari Allah atasnya dan
ketiadaan pengingkaran-Nya, bukan hanya semata-mata pada pengisahannya saja;
sebab apabila Dia mengabarkannya dalam keadaan menetapkannya, memuji pelakunya,
dan menyanjungnya, maka itu menunjukkan atas keridaan-Nya terhadap hal tersebut
dan bahwasanya ia sesuai dengan hukum-Nya dan keridaan-Nya; maka hendaklah
tempat ini ditadaburi karena sesungguhnya ia sangat bermanfaat sekali.
Seandainya
kami menelusuri apa yang ada di dalam Al-Qur'an, Sunnah, serta perbuatan
Rasulullah dan para sahabatnya dari hal tersebut, niscaya akan sangat panjang,
dan semoga kami dapat mengkhususkannya dalam satu karya tulis yang memuaskan
insya Allah Ta'ala. Dan maksud utamanya di sini adalah memberikan peringatan
atas petunjuk beliau serta memetik hukum-hukum dari sirah beliau, peperangan
beliau, dan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada beliau, shalawat Allah dan
salam-Nya semoga tercurah kepada beliau.
Dan
ketika Rasulullah menetapkan penduduk Khaibar di tanah tersebut, beliau
mengutus setiap tahunnya orang yang akan menaksir (yakhrush) hasil
buah-buahan atas mereka, lalu ia melihat berapa banyak hasil yang dipanen
darinya, kemudian ia membebankan jaminan kepada mereka atas bagian kaum
muslimin dan mereka pun bebas mengelolanya di sana. Dahulu beliau mencukupkan
hanya dengan satu orang penaksir (kharish) saja. Maka di dalam hal ini
terdapat dalil atas:
- Diperbolehkannya menaksir (kharsh)
buah-buahan yang telah tampak kelayakannya seperti buah pohon kurma.
- Diperbolehkannya membagi
buah-buahan dengan metode taksiran di atas pohon kurma.
- Menjadikan bagian salah satu
dari dua orang yang berserikat itu menjadi diketahui jumlahnya meskipun
belum dipisahkan demi maslahat pertumbuhan/perkembangan.
- Bahwasanya pembagian (alqismah)
itu berstatus sebagai pemisahan hak (ifraz) dan bukan berstatus
sebagai transaksi jual beli (bai').
- Diperbolehkannya mencukupkan
hanya dengan satu orang penaksir saja dan satu orang pembagi saja.
- Bahwasanya bagi orang yang
buah-buahan itu berada di tangannya, ia boleh mengelolanya setelah adanya
penaksiran dan ia menjamin bagian rekannya yang telah ditaksir atasnya.
Maka
ketika hal itu berada pada zaman Umar, Abdullah putranya pergi menuju hartanya
(lahannya) di Khaibar, lalu mereka (penduduk Khaibar) berlaku lalim kepadanya
dan melemparkannya dari atas atap rumah hingga mematahkan tangannya. Maka Umar
mengusir mereka dari Khaibar menuju Syam, dan beliau membagikan tanah Khaibar
di antara orang-orang yang dahulu menghadiri perang Khaibar dari kalangan ahli
Hudaibiyyah.
Pasal
Adapun
petunjuk beliau dalam akad dzimmah dan pengambilan jizyah, sesungguhnya beliau
tidak pernah mengambil jizyah dari seorang pun dari kalangan orang-orang kafir
kecuali setelah turunnya Surah Bara'ah (At-Taubah) pada tahun kedelapan dari
Hijrah. Ketika ayat tentang jizyah telah turun, beliau mengambilnya dari kaum
Majusi, beliau mengambilnya dari Ahli Kitab, dan beliau mengambilnya dari kaum
Nasrani. Beliau juga mengutus Mu'adz radhiyallahu 'anhu ke Yaman, lalu ia
mengikat akad dzimmah bagi siapa saja yang tidak masuk Islam dari kalangan
Yahudi Yaman dan menetapkan jizyah atas mereka.
Beliau
tidak mengambil jizyah dari orang-orang Yahudi Khaibar, sehingga sebagian orang
yang keliru dan salah mengira bahwasanya ini adalah hukum yang dikhususkan bagi
penduduk Khaibar dan bahwasanya tidak diambil jizyah dari mereka meskipun ia
diambil dari seluruh Ahli Kitab lainnya. Hal ini bersumber dari ketiadaan
pemahamannya dalam ilmu sirah dan peperangan; sebab Rasulullah memerangi mereka
dan mengadakan perdamaian dengan mereka untuk menetapkan mereka di tanah
tersebut selama beliau menghendakinya, sedangkan kewajiban jizyah saat itu
belum diturunkan. Maka akad perdamaian mereka dan penetapan mereka di tanah
Khaibar telah mendahului turunnya jizyah. Kemudian setelah itu Allah Subhanahu
wa Ta'ala memerintahkan beliau untuk memerangi Ahli Kitab sampai mereka
memberikan jizyah, namun orang-orang Yahudi Khaibar saat itu tidak masuk ke
dalam perintah ini karena telah ada akad yang lama di antara beliau dan mereka
atas penetapan mereka dan bahwasanya mereka menjadi para pekerja di tanah
tersebut dengan bagi hasil setengah; maka beliau tidak menuntut sesuatu pun
yang lain dari mereka. Dan beliau menuntut jizyah dari Ahli Kitab selain mereka
yang belum ada akad di antara beliau dan mereka yang semisal dengan akad
penduduk Khaibar, seperti kaum Nasrani Najran, kaum Yahudi Yaman, dan selain
mereka. Maka ketika Umar mengusir mereka ke Syam, berubahlah akad lama tersebut
yang mengandung konsekuensi penetapan mereka di tanah Khaibar, dan mereka pun
menjadi memiliki hukum yang sama seperti Ahli Kitab lainnya.
Dan
ketika terjadi di sebagian masa daulah (pemerintahan) di mana sunnah dan
tanda-tandanya telah tersembunyi, sekelompok dari mereka (kaum Yahudi)
memperlihatkan sebuah kitab (dokumen) yang telah mereka buat tampak usang dan
mereka palsukan, yang di dalamnya tertulis bahwa Nabi telah menggugurkan jizyah
dari orang-orang Yahudi Khaibar, dan di dalamnya terdapat persaksian Ali bin
Abi Thalib, Sa'ad bin Mu'adz, serta segolongan dari para sahabat radhiyallahu
'anhum. Maka dokumen itu sempat laku (dipercaya) oleh orang-orang yang bodoh
terhadap sunnah Rasulullah, peperangan beliau, dan sirah beliau, dan mereka
menyangka bahkan meyakini keabsahannya, sehingga mereka menjalankan hukum
berdasarkan kitab yang dipalsukan ini. Sampai akhirnya dokumen tersebut diserahkan
kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—semoga Allah menguduskan ruhnya—dan beliau
diminta untuk membantu dalam melaksanakan dan mengamalkannya. Maka beliau
meludahi dokumen tersebut dan berdalil atas kedustaannya dengan sepuluh sisi
pandang, di antaranya:
- Bahwasanya di dalamnya
terdapat persaksian Sa'ad bin Mu'adz, padahal Sa'ad telah wafat sebelum
terjadinya perang Khaibar secara pasti.
- Di antara isi kitab
tersebut adalah bahwa beliau menggugurkan jizyah dari mereka, padahal
jizyah belum diturunkan kewajibannya saat itu dan para sahabat belum
mengenalnya pada masa itu, karena sesungguhnya turunnya jizyah adalah pada
tahun Tabuk, yaitu tiga tahun setelah perang Khaibar.
- Di antaranya juga bahwa
beliau menggugurkan dari mereka beban-beban biaya (al-kulaf) dan
kerja paksa (as-sukhar); padahal ini adalah hal yang mustahil,
karena pada zaman beliau sama sekali tidak ada beban biaya maupun kerja
paksa yang diambil dari mereka ataupun dari selain mereka. Dan sungguh
Allah telah melindungi beliau dan melindungi para sahabat beliau dari mengambil
beban biaya dan kerja paksa, melainkan hal itu hanyalah termasuk dari
perkara yang dibuat-buat oleh para raja yang lalim dan perkara itu terus
berlangsung setelahnya.
- Di antaranya juga
bahwasanya kitab ini tidak pernah disebutkan oleh seorang pun dari ahli
ilmu dengan berbagai macam klasifikasi mereka; tidak pernah disebutkan
oleh seorang pun dari ahli maghazi dan sirah, tidak pula oleh seorang pun
dari ahli hadits dan sunnah, tidak pula oleh seorang pun dari ahli fikih
dan fatwa, dan tidak pula oleh seorang pun dari ahli tafsir. Mereka juga
tidak pernah memperlihatkannya pada zaman generasi Salaf karena mereka
mengetahui bahwa jika mereka memalsukan hal yang semisal itu niscaya
orang-orang akan langsung mengenali kedustaan dan kebatilannya. Namun
ketika mereka meremehkan sebagian daulah pada waktu terjadinya fitnah dan
tersembunyinya sebagian sunnah, mereka memalsukan hal itu, membuatnya
tampak usang, dan memperlihatkannya; dan mereka dibantu atas hal itu oleh
ketamakan sebagian orang-orang yang berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Akan tetapi hal itu tidak berlangsung lama bagi mereka hingga akhirnya
Allah menyingkap perkaranya dan para khalifah (penerus) Rasul menjelaskan
kebatilan dan kedustaannya.
Pasal
Ketika
ayat tentang jizyah telah turun, beliau mengambilnya dari tiga golongan: dari
kaum Majusi, kaum Yahudi, dan kaum Nasrani; dan beliau tidak mengambilnya dari
para penyembah berhala.
Oleh
karena itu, ada yang berpendapat: Tidak diperbolehkan mengambil jizyah dari
orang kafir selain mereka dan orang yang memeluk agama mereka, sebagai bentuk
keteladanan terhadap apa yang diambil dan apa yang ditinggalkan oleh beliau.
Ada
pula yang berpendapat: Sebaliknya, jizyah itu diambil dari Ahli Kitab dan
selain mereka dari kalangan orang-orang kafir, seperti para penyembah berhala
dari bangsa non-Arab ('Ajam), bukan dari bangsa Arab.
Pendapat
pertama adalah pendapat Al-Syafi'i—semoga Allah merahmatinya—dan Ahmad dalam
salah satu dari dua riwayatnya. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Abu
Hanifah dan Ahmad—semoga Allah merahmatinya—dalam riwayat yang lain.
Para
pendukung pendapat kedua berkata: Alasan mengapa beliau tidak mengambil jizyah
dari kaum musyrik Arab hanyalah karena kewajiban jizyah itu baru diturunkan
setelah wilayah Arab telah masuk Islam seluruhnya, dan tidak ada lagi seorang
musyrik pun yang tersisa di dalamnya. Sebab, ayat jizyah turun setelah
pembebasan kota Mekah (Fathu Makkah) dan setelah bangsa Arab masuk ke
dalam agama Allah secara berbondong-bondong, sehingga tidak ada lagi seorang
musyrik pun yang tersisa di tanah Arab. Karena itulah, setelah peristiwa Fathu
Makkah, beliau melakukan Perang Tabuk, dan mereka (penduduk Tabuk) adalah kaum
Nasrani. Seandainya di tanah Arab masih ada kaum musyrik, niscaya mereka adalah
pihak yang paling dekat dengan beliau, dan mereka tentu lebih utama untuk
diperangi daripada orang-orang yang berada di tempat yang jauh. Dan barangsiapa
yang merenungkan sirah serta masa-masa kejayaan Islam, niscaya ia akan
mengetahui bahwa perkaranya memang demikian. Maka tidak diambilnya jizyah dari
mereka (musyrik Arab) adalah karena ketiadaan orang yang akan ditarik
jizyahnya, bukan karena mereka bukan termasuk golongan yang berhak ditarik
jizyah.
Mereka
berkata: Dan beliau telah mengambil jizyah dari kaum Majusi, padahal mereka
bukanlah Ahli Kitab. Dan tidaklah sahih anggapan bahwa dahulu mereka memiliki
kitab suci lalu kitab itu diangkat (dihilangkan); riwayat tersebut merupakan
hadits yang tidak tsabit (kokoh) yang semisal dengannya dan tidak sahih
sanandnya. Dan tidak ada perbedaan antara para penyembah api (Majusi) dengan
para penyembah berhala; bahkan para penyembah berhala itu keadaannya lebih
dekat (kepada kebenaran) daripada para penyembah api, karena di dalam diri
mereka masih ada sisa-sisa pegangan terhadap agama Nabi Ibrahim yang tidak ada
pada diri para penyembah api. Bahkan, para penyembah api adalah musuh-musuh
Ibrahim Al-Khalil. Maka apabila jizyah saja boleh diambil dari mereka (Majusi),
maka mengambilnya dari para penyembah berhala tentu lebih utama lagi.
Dan
atas hal itulah sunnah Rasulullah menunjukkan, sebagaimana yang telah tsabit
dari beliau di dalam Sahih Muslim bahwasanya beliau bersabda:
"Apabila
engkau menjumpai musuhmu dari kalangan kaum musyrikin, maka serulah mereka
kepada salah satu dari tiga pilihan. Pilihan mana saja yang mereka penuhi, maka
terimalah dari mereka dan tahanlah diri dari mereka."
Kemudian
beliau memerintahkan panglima perang untuk menyeru mereka kepada Islam, atau
membayar jizyah, atau memerangi mereka.
Al-Mughirah
juga pernah berkata kepada panglima pasukan Kisra: "Nabi kami
memerintahkan kami untuk memerangi kalian sampai kalian beribadah kepada Allah
atau kalian menunaikan jizyah."
Dan
Rasulullah pernah bersabda kepada kaum Quraisy: "Maukah kalian aku beri
satu kalimat, yang dengannya bangsa Arab akan tunduk kepada kalian dan bangsa
non-Arab ('Ajam*) akan menunaikan jizyah kepada kalian?"* Mereka
bertanya: "Apakah kalimat itu?" Beliau menjawab: "La
ilaha illallah (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah)."
Pasal
Ketika
beliau berada dalam perjalanan pulang dari Perang Tabuk, pasukan berkuda beliau
berhasil menangkap Ukaidir penguasa Dumah, lalu beliau mengadakan
perdamaian dengannya atas kewajiban jizyah dan beliau melindungi darahnya
(tidak menghukum matinya).
Beliau
juga mengadakan perdamaian dengan penduduk Najran dari kalangan kaum Nasrani
atas kewajiban membayar dua ribu helai pakaian (hullah); setengahnya
diserahkan pada bulan Safar dan sisanya pada bulan Rajab, yang mereka tunaikan
kepada kaum muslimin. Serta kewajiban meminjamkan tiga puluh buah baju besi,
tiga puluh ekor kuda, tiga puluh ekor unta, dan tiga puluh buah dari setiap
jenis dari jenis-jenis senjata yang digunakan untuk berperang, dan kaum
muslimin menjadi penjamin atasnya sampai mereka mengembalikannya kepada mereka,
jika di Yaman terjadi makar atau pengkhianatan. Atas syarat bahwa tidak boleh
dihancurkan gereja milik mereka, tidak boleh diusir pendeta mereka, dan mereka
tidak boleh difitnah (dipaksa keluar) dari agama mereka, selama mereka tidak
membuat perkara baru (hadats) atau memakan riba.
Dan
di dalam peristiwa ini terdapat dalil atas batalnya perjanjian dzimmah
disebabkan karena membuat perkara baru dan memakan riba, apabila hal tersebut
telah disyaratkan atas mereka.
Dan
ketika beliau mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau memerintahkannya untuk mengambil
dari setiap orang yang telah bermimpi basah (muhtalim/balig) sebanyak
satu dinar, atau yang senilai dengannya berupa kain Ma'afiri, yaitu
pakaian-pakaian tradisional yang ada di Yaman.
Di
dalam peristiwa ini terdapat dalil bahwasanya jizyah itu tidak dibatasi jenis
maupun kadarnya, melainkan boleh berupa pakaian, emas, maupun helai kain, dan
kadarnya dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan kaum muslimin
serta kemampuan dari orang yang ditarik jizyah darinya, serta keadaannya dalam
hal kelapangan rizki dan harta benda yang dimilikinya.
Rasulullah
maupun para khalifah beliau tidak pernah membeda-bedakan dalam urusan jizyah
antara bangsa Arab dan bangsa non-Arab; bahkan Rasulullah telah mengambilnya
dari kaum Nasrani Arab, dan beliau mengambilnya dari kaum Majusi Hajar padahal
mereka adalah bangsa Arab. Karena bangsa Arab adalah suatu umat yang pada
asalnya tidak memiliki kitab suci, dan dahulu setiap kelompok dari mereka
memeluk agama dari umat-umat yang bertetangga dengan mereka. Maka orang-orang
Arab wilayah Bahrain menganut agama Majusi karena bertetangga dengan bangsa
Persia; sedangkan suku Tanukh, Bahra', dan Banu Taghlib menganut agama Nasrani
karena bertetangga dengan bangsa Romawi; dan suku-suku dari Yaman menganut
agama Yahudi karena bertetangga dengan kaum Yahudi Yaman. Maka Rasulullah
memberlakukan hukum-hukum jizyah tanpa memandang siapa nenek moyang mereka,
tidak pula memandang kapan mereka masuk ke dalam agama Ahli Kitab tersebut,
apakah masuknya mereka terjadi sebelum masa penghapusan (naskh) dan
pengubahan kitab ataukah sesudahnya. Dan dari mana pula mereka dapat mengetahui
hal tersebut, bagaimana cara memastikannya, dan dalil apa yang menunjukkan atas
hal itu?
Padahal
telah tsabit dalam kitab-kitab sirah dan peperangan bahwasanya di antara kaum
Anshar ada orang-orang yang anak-anak mereka memeluk agama Yahudi setelah
terjadinya penghapusan oleh syariat Nabi 'Isa, lalu ayah-ayah mereka hendak
memaksa mereka untuk masuk Islam, maka Allah Ta'ala menurunkan ayat:
"Tidak
ada paksaan dalam (menganut) agama." (Al-Baqarah: 256)
Dan
di dalam sabda beliau kepada Mu'adz: "Ambillah dari setiap orang yang
bermimpi basah (halim) sebanyak satu dinar," terdapat dalil bahwasanya
jizyah tidak diambil dari anak kecil maupun wanita.
Jika
ada yang bertanya: "Lalu bagaimana kalian menyikapi hadits yang
diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dalam kitab Mushannaf-nya dan Abu Ubaid di
dalam kitab Al-Amwal, bahwasanya Nabi memerintahkan Mu'adz bin Jabal untuk
mengambil jizyah dari Yaman dari setiap orang laki-laki yang bermimpi basah
(halim) atau wanita yang bermimpi basah (halimah)—dan Abu Ubaid menambahkan:
hamba sahaya laki-laki ('abdan*) atau hamba sahaya perempuan (amatan)—sebanyak
satu dinar atau yang senilai dengannya berupa kain Ma'afiri?"* Maka di
dalam riwayat ini terdapat pengambilan jizyah dari laki-laki, wanita, orang
merdeka, maupun budak.
Maka
dijawab: Riwayat ini tidak sahih ketersambungan sanadnya (washl),
melainkan ia adalah hadits yang terputus (munqathi'). Dan tambahan lafaz
ini adalah perkara yang diperselisihkan di mana seluruh perawi lainnya tidak
menyebutkannya, dan barangkali tambahan tersebut hanyalah berasal dari
penafsiran sebagian perawi saja.
Dan
sungguh Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan selain
mereka telah meriwayatkan hadits ini, lalu mereka mencukupkan hanya pada sabda
beliau: "Beliau memerintahkannya untuk mengambil dari orang yang
bermimpi basah (halim) sebanyak satu dinar," dan mereka tidak
menyebutkan tambahan tersebut. Dan mayoritas orang yang ditarik jizyahnya oleh
Nabi adalah bangsa Arab dari kalangan kaum Nasrani, kaum Yahudi, dan kaum
Majusi, dan beliau tidak pernah menyelidiki seorang pun dari mereka tentang
kapan ia masuk ke dalam agamanya, melainkan beliau menilai mereka berdasarkan
agama yang mereka peluk saat itu, bukan berdasarkan nenek moyang mereka.
Pasal
Tentang
urutan tahapan petunjuk beliau dalam menyikapi orang-orang kafir dan kaum
munafik, sejak masa beliau diutus hingga masa beliau wafat menemui Allah 'Azza
wa Jalla.
Perkara
pertama kali yang diwahyukan oleh Rabbnya Tabaraka wa Ta'ala kepada beliau
adalah perintah agar beliau membaca dengan nama Rabbnya Yang menciptakan; dan
itulah awal mula kenabian beliau. Maka Allah memerintahkan beliau untuk membaca
di dalam dirinya sendiri, dan Allah belum memerintahkan beliau saat itu untuk
menyampaikan (tabligh).
Kemudian
setelah itu Allah menurunkan kepada beliau:
"Wahai
orang yang berkemul (berselimut)! Bangunlah, lalu berilah peringatan!"
(Al-Muddatstsir: 1-2)
Maka
Allah menjadikan beliau sebagai Nabi dengan firman-Nya: (Iqra'), dan
mengutus beliau sebagai Rasul dengan firman-Nya: (Ya ayyuhal muddatstsir).
Kemudian Allah memerintahkan beliau untuk memberi peringatan kepada
kerabat-kerabatnya yang terdekat, lalu beliau memberi peringatan kepada
kaumnya, lalu beliau memberi peringatan kepada orang-orang Arab di sekitar
mereka, lalu beliau memberi peringatan kepada bangsa Arab seluruhnya, kemudian
beliau memberi peringatan kepada seluruh alam semesta.
Maka
beliau menetap selama belasan tahun setelah masa kenabian beliau dalam keadaan
memberi peringatan melalui dakwah tanpa peperangan dan tanpa jizyah, serta
beliau diperintahkan untuk menahan diri, bersabar, dan memaafkan.
Kemudian
setelah itu, beliau diizinkan untuk berhijrah dan diizinkan untuk berperang.
Kemudian Allah memerintahkan beliau untuk memerangi orang yang memeranginya
saja, dan menahan diri dari orang yang menjauhinya serta tidak memeranginya.
Kemudian Allah memerintahkan beliau untuk memerangi kaum musyrikin seluruhnya
sampai agama ini semuanya hanya milik Allah semata.
Maka
orang-orang kafir setelah adanya perintah jihad ini terbagi menjadi tiga
golongan di hadapan beliau: ahli shulh wal hudnah (kaum perdamaian dan gencatan
senjata), ahli harb (kaum musuh perang), dan ahli dzimmah (kaum pembayar jizyah
dalam perlindungan).
Maka
beliau diperintahkan untuk menyempurnakan perjanjian bagi ahli 'ahd was shulh
dan menepatinya untuk mereka selama mereka istiqamah di atas perjanjian
tersebut. Namun jika beliau mengkhawatirkan adanya pengkhianatan dari mereka,
maka beliau mengembalikan perjanjian tersebut kepada mereka secara resmi dan
tidak memerangi mereka sampai beliau memberitahukan kepada mereka tentang
pembatalan perjanjian tersebut. Dan beliau diperintahkan untuk memerangi orang
yang merusak perjanjiannya.
Dan
ketika Surah Bara'ah (At-Taubah) turun dengan menjelaskan hukum bagi seluruh
golongan ini, maka di dalamnya Allah memerintahkan beliau untuk memerangi
musuhnya dari kalangan Ahli Kitab sampai mereka memberikan jizyah atau masuk ke
dalam Islam. Dan di dalamnya Allah memerintahkan beliau untuk berjihad melawan
orang-orang kafir dan kaum munafik serta bersikap keras terhadap mereka. Maka
beliau berjihad melawan orang-orang kafir dengan pedang dan ujung tombak, dan
berjihad melawan kaum munafik dengan hujah dan lisan.
Di
dalam surah tersebut Allah juga memerintahkan beliau untuk berlepas diri dari
perjanjian-perjanjian orang kafir dan mengembalikan perjanjian mereka kepada
mereka. Dan Allah menjadikan ahli 'ahd (pemilik perjanjian) dalam hal itu
menjadi tiga golongan:
- Golongan pertama:
Golongan yang Allah perintahkan untuk diperangi, mereka adalah orang-orang
yang merusak perjanjian beliau dan tidak istiqamah kepada beliau; maka
beliau memerangi mereka dan menang atas mereka.
- Golongan kedua:
Golongan yang memiliki perjanjian yang berbatas waktu di mana mereka tidak
merusaknya dan tidak membantu musuh dalam melawan beliau; maka Allah
memerintahkan beliau untuk menyempurnakan perjanjian mereka sampai batas
waktu mereka habis.
- Golongan ketiga:
Golongan yang tidak memiliki perjanjian dan tidak pula memerangi beliau,
atau mereka yang memiliki perjanjian yang bersifat mutlak (tanpa batas
waktu); maka Allah memerintahkan untuk memberikan tenggat waktu kepada
mereka selama empat bulan. Apabila bulan-bulan tersebut telah habis, maka
beliau memerangi mereka.
Dan
itulah empat bulan yang disebutkan di dalam firman-Nya:
“Maka
berjalannya kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan."
(At-Taubah: 2)
Dan
itulah bulan-bulan haram yang dimaksud di dalam firman-Nya:
“Apabila
telah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu."
(At-Taubah: 5)
Maka
bulan haram di sini adalah bulan-bulan pelonggaran perjalanan, yang awalnya
dimulai sejak hari pengumuman (Yaumul Adzan), yaitu hari kesepuluh dari
bulan Dzulhijjah—dan ia adalah hari Haji Akbar yang terjadi pengumuman di
dalamnya—dan batas akhirnya adalah hari kesepuluh dari bulan Rabi'ul Akhir.
Bulan-bulan ini bukanlah empat bulan yang disebutkan di dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya
bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram."
(At-Taubah: 36)
Sebab
empat bulan haram yang itu adalah satu bulan yang menyendiri (Rajab) dan tiga
bulan yang berurutan (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram). Dan Nabi tidaklah
melonggarkan perjalanan kaum musyrikin di dalam empat bulan haram yang ini,
karena hal itu tidak mungkin dilakukan disebabkan sifatnya yang tidak
berurutan, padahal beliau hanyalah memberikan tenggat waktu kepada mereka
selama empat bulan penuh secara berurutan. Kemudian Allah memerintahkan beliau
setelah habisnya bulan-bulan tersebut untuk memerangi mereka.
Maka
beliau menghukum mati orang yang merusak perjanjiannya, memberikan tenggat
waktu empat bulan bagi orang yang tidak memiliki perjanjian atau memiliki
perjanjian mutlak, dan memerintahkan beliau untuk menyempurnakan perjanjian
bagi orang yang menepati janjinya sampai batas waktunya habis. Akhirnya, mereka
semua masuk Islam dan tidak ada yang terus bertahan di atas kekafirannya sampai
batas waktunya habis. Dan beliau menetapkan jizyah atas ahli dzimmah.
Maka
ketetapan urusan orang-orang kafir bersama beliau setelah turunnya Surah
Bara'ah bermuara pada tiga golongan: kaum yang memerangi beliau (muharibin),
ahli 'ahd (pemilik perjanjian), dan ahli dzimmah. Kemudian keadaan ahli 'ahd
was shulh akhirnya beralih menuju Islam, sehingga mereka bersama beliau menetap
menjadi dua golongan saja: kaum muharibin dan ahli dzimmah. Dan kaum yang
memerangi beliau berada dalam keadaan takut terhadap beliau.
Sehingga
penduduk bumi bersama beliau akhirnya terbagi menjadi tiga golongan: seorang
muslim yang beriman kepada beliau, seorang yang berdamai dengan beliau dalam
keadaan aman, dan seorang yang takut lagi memerangi beliau.
Adapun
sirah (rekam jejak) beliau dalam menyikapi kaum munafik, sesungguhnya beliau
diperintahkan untuk menerima dari mereka apa yang mereka tampakkan secara
terang-terangan dan menyerahkan urusan rahasia hati mereka kepada Allah, serta
berjihad melawan mereka dengan ilmu dan hujah. Allah juga memerintahkan beliau
untuk berpaling dari mereka, bersikap keras terhadap mereka, dan menyampaikan
perkataan yang berbekas mendalam sampai ke dalam jiwa mereka. Allah melarang
beliau untuk menshalati jenazah mereka dan melarang berdiri di atas kuburan
mereka, serta mengabarkan bahwasanya jika beliau memohonkan ampunan bagi mereka
niscaya Allah tidak akan pernah mengampuni mereka. Maka inilah sirah beliau
dalam menyikapi musuh-musuhnya dari kalangan orang-orang kafir dan kaum
munafik.
Pasal
Adapun
sirah beliau dalam menyikapi para kekasihnya dan golongannya (kaum mukminin),
sesungguhnya Allah memerintahkan beliau untuk menyabarkan dirinya bersama
orang-orang yang menyeru Rabb mereka di pagi dan petang hari dalam keadaan
mengharapkan wajah-Nya, dan janganlah kedua mata beliau berpaling dari mereka.
Allah memerintahkan beliau untuk memaafkan mereka, memohonkan ampunan bagi
mereka, bermusyawarah dengan mereka dalam segala urusan, dan mendoakan mereka (tushallia
'alaihim).
Allah
juga memerintahkan beliau untuk memboikot (hajr) siapa saja yang
bermaksiat kepada beliau dan tertinggal dari perintah beliau sampai ia bertobat
dan kembali kepada ketaatan kepada beliau, sebagaimana beliau memboikot tiga
orang yang tertinggal (dalam Perang Tabuk).
Allah
memerintahkan beliau untuk menegakkan hukum batasan (had) atas siapa
saja yang melakukan perkara-perkara yang mewajibkannya dari kalangan mereka,
dan agar semua orang berada dalam posisi yang sama di sisi beliau dalam hal
tersebut, baik orang yang mulia (bangsawan) di antara mereka maupun orang yang
rendah.
Dan
Allah memerintahkan beliau dalam menolak kejahatan musuhnya dari kalangan setan
manusia agar menolaknya dengan cara yang paling baik; maka beliau membalas
perlakuan buruk kepada beliau dengan kebaikan, membalas kebodohan mereka dengan
kelembutan santun (hilm), membalas kelaliman mereka dengan maaf, dan
membalas pemutusan hubungan mereka dengan menyambung silaturahmi. Dan Allah
mengabarkan kepada beliau bahwasanya jika beliau melakukan hal tersebut,
niscaya musuh beliau akan kembali berubah seolah-olah ia telah menjadi teman
setia yang karib.
Dan
Allah memerintahkan beliau dalam menolak kejahatan musuhnya dari kalangan setan
jin dengan cara memohon perlindungan (isti'adzah) kepada Allah dari
mereka. Dan Allah telah mengumpulkan kedua perintah ini bagi beliau di dalam
tiga tempat dari Al-Qur'an: di dalam Surah Al-A'raf, Surah Al-Mu'minun, dan
Surah Ha Mim As-Sajdah (Fushshilat).
Allah
berfirman di dalam Surah Al-A'raf:
“Jadilah
engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah
dari orang-orang yang bodoh. Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan, maka
berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." (Al-A'raf: 199-200)
Maka
Allah memerintahkan beliau untuk menjaga diri dari keburukan orang-orang yang
bodoh dengan cara berpaling dari mereka, dan menjaga diri dari keburukan setan
dengan cara memohon perlindungan kepada Allah darinya. Dan Allah telah
mengumpulkan di dalam ayat ini seluruh keluhuran akhlak dan tabi'at mulia
secara sempurna.
Sebab
seorang Waliyyul Amr (pemimpin) memiliki tiga keadaan bersama rakyatnya:
karena sudah semestinya ia memiliki hak atas mereka yang wajib bagi mereka
untuk menunaikannya, dan adanya perintah yang ia perintahkan kepada mereka,
serta sudah pasti akan terjadi suatu kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan
oleh mereka terhadap hak dirinya. Maka Allah memerintahkan beliau untuk
mengambil hak yang menjadi kewajiban mereka itu dari apa yang diberikan oleh
jiwa mereka dengan suka rela, penuh kemudahan, dan terasa ringan bagi mereka
serta tidak memberatkan; dan itulah al-'afwu (maaf/kelonggaran) yang
mana penunaiannya tidak mendatangkan mudarat maupun kesusahan bagi mereka. Dan
Allah memerintahkan beliau untuk memerintahkan mereka dengan al-'urfi,
yaitu perkara ma'ruf yang dikenali kebaikannya oleh akal yang sehat dan fitrah
yang lurus serta diakui kebaikan dan manfaatnya; dan apabila ia
memerintahkannya, maka ia memerintahkan dengan cara yang ma'ruf (baik) juga,
bukan dengan cara yang kasar dan keras. Dan Allah memerintahkan beliau untuk
menghadapi kebodohan orang-orang yang bodoh di antara mereka dengan cara
berpaling darinya tanpa membalasnya dengan kebodohan yang serupa; maka dengan
cara itulah keburukan mereka dapat dicegah.
Dan
Allah Ta'ala berfirman di dalam Surah Al-Mu'minun:
“Katakanlah:
'Ya Rabbku, jika Engkau hendak memperlihatkan kepadaku azab yang diancamkan
kepada mereka, ya Rabbku, maka janganlah Engkau jadikan aku berada di antara
orang-orang yang zalim'. Dan sesungguhnya Kami benar-benar kuasa untuk
memperlihatkan kepadamu apa yang Kami ancamkan kepada mereka. Tolaklah
perbuatan buruk mereka dengan cara yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa
yang mereka sifatkan. Dan katakanlah: 'Ya Rabbku aku berlindung kepada-Mu dari
bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada-Mu ya Rabbku, dari
kedatangan mereka kepadaku'." (Al-Mu'minun: 93-97)
Dan
Allah Ta'ala berfirman di dalam Surah Ha Mim Fushshilat:
“Dan
tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang
lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan
seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu
tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak
dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang
besar. Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah
perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." (Fushshilat: 34-36)
Maka
inilah sirah (rekam jejak petunjuk) beliau bersama seluruh penduduk bumi, baik
dari golongan manusia maupun jin mereka, baik yang mukmin maupun yang kafir di
antara mereka.
Pasal
Di
dalam penyebutan rangkaian kisah peperangan beliau (maghazi) dan
ekspedisi militer beliau (bu'uts) secara ringkas.
Bendera
perang (liwa') yang pertama kali diikat (diserahkan) oleh Rasulullah
adalah diberikan kepada Hamzah bin Abdul Muthalib pada bulan Ramadan di
penghujung bulan ketujuh dari hijrah beliau. Bendera tersebut berwarna putih,
dan pembawanya adalah Abu Martsad Kannaz bin Al-Hushain Al-Ghanawi,
seorang sekutu Hamzah.
Beliau
mengutusnya bersama tiga puluh orang laki-laki dari kalangan kaum Muhajirin
secara khusus, untuk menghadang kafilah dagang milik kaum Quraisy yang datang
dari arah Syam, yang di dalamnya terdapat Abu Jahal bin Hisyam bersama tiga
ratus orang laki-laki. Maka mereka pun sampai di tepi laut dari arah daerah
Al-'Ish, lalu mereka saling bertemu dan saling mengatur barisan untuk
berperang.
Namun,
Majdi bin Amru Al-Juhani—yang mana ia merupakan sekutu bagi kedua belah
pihak seluruhnya—berjalan menengahi di antara kelompok ini dan kelompok itu,
hingga akhirnya ia berhasil menghalangi di antara keduanya dan mereka pun tidak
jadi saling berperang.
Pasal
Kemudian
beliau mengutus Ubaidah bin Al-Harits bin Al-Muthalib dalam sebuah
ekspedisi militer (sariyyah) menuju Batn Rabigh pada bulan Syawal di
penghujung bulan kedelapan dari hijrah. Beliau mengikatkan bendera perang
berwarna putih untuknya, yang dibawa oleh Misthah bin Utsatsah bin
Al-Muthalib bin Abdi Manaf.
Pasukan
ini terdiri dari enam puluh orang dari kalangan kaum Muhajirin secara khusus,
tidak ada seorang pun dari kaum Anshar di antara mereka. Lalu ia bertemu dengan
Abu Sufyan bin Harb yang saat itu membawa dua ratus orang pasukan di Batn
Rabigh, pada jarak sepuluh mil dari Al-Juhfah.
Di
antara kedua belah pihak sempat terjadi aksi saling melempar panah, namun
mereka tidak sampai menghunuskan pedang dan tidak pula mengatur barisan untuk
berperang; peristiwa itu hanyalah berupa kontak senjata ringan (munawasyah).
Dan Sa'ad bin Abi Waqqas berada di antara mereka, dialah orang yang pertama
kali melepaskan anak panah di jalan Allah. Kemudian kedua belah pihak
membubarkan diri kembali ke pasukan pelindung masing-masing. Ibnu Ishaq
berkata: "Yang memimpin pasukan musuh saat itu adalah Ikrimah bin Abi
Jahal." Dan ia (Ibnu Ishaq) mendahulukan kisah sariyyah Ubaidah ini
sebelum sariyyah Hamzah.
Pasal
Kemudian
beliau mengutus Sa'ad bin Abi Waqqas menuju Al-Kharrar pada bulan
Dzulqa'dah di penghujung bulan kesembilan dari hijrah. Beliau mengikatkan
bendera perang berwarna putih untuknya, yang dibawa oleh Al-Miqdad bin Amru.
Mereka
terdiri dari dua puluh orang pengendara (unta/kuda) yang bertugas menghadang
kafilah dagang milik kaum Quraisy, dan beliau berpesan agar ia tidak melewati
batas wilayah Al-Kharrar. Mereka bergerak dengan berjalan kaki; mereka
bersembunyi di siang hari dan melanjutkan perjalanan di malam hari, hingga
mereka tiba di tempat tersebut pada waktu subuh di hari kelima. Namun, mereka
mendapati bahwa kafilah dagang tersebut ternyata telah lewat sehari sebelumnya.
Pasal
Kemudian
beliau melakukan perang sendiri (memimpin langsung) dalam Perang Al-Abwa',
dan disebut juga Perang Waddan. Ini adalah perang pertama kali yang
beliau pimpin sendiri secara langsung, terjadi pada bulan Safar di penghujung
bulan kedua belas dari hijrah beliau.
Bendera
perang beliau dibawa oleh Hamzah bin Abdul Muthalib dan bendera itu
berwarna putih. Beliau menunjuk Sa'ad bin Ubadah sebagai wakil
(pengurus) Kota Madinah selama beliau pergi. Beliau keluar bersama kaum
Muhajirin secara khusus untuk menghadang kafilah dagang milik kaum Quraisy,
namun beliau tidak menemui tipu daya musuh (tidak terjadi kontak senjata).
Dalam
peperangan ini, beliau mengadakan perjanjian damai (wada'a) dengan Makhsyi
bin Amru Adh-Dhamri, yang merupakan pemimpin Bani Dhamrah pada masa itu,
atas dasar bahwa Bani Dhamrah tidak akan memerangi beliau dan beliau pun tidak
memerangi mereka, mereka tidak akan menggalang pasukan dalam jumlah besar untuk
menyerang beliau, dan tidak akan membantu musuh dalam melawan beliau. Beliau
menulis sebuah surat perjanjian di antara beliau dan mereka. Dan masa kepergian
beliau (meninggalkan Madinah) berlangsung selama lima belas malam.
Pasal
Kemudian
Rasulullah melakukan perang menuju Buwath pada bulan Rabi'ul Awwal di
penghujung bulan ketiga belas dari hijrah beliau. Bendera perang beliau dibawa
oleh Sa'ad bin Abi Waqqas dan bendera itu berwarna putih. Beliau
menunjuk Sa'ad bin Mu'adz sebagai wakil di Madinah selama beliau pergi.
Beliau
keluar bersama dua ratus orang dari sahabatnya untuk menghadang kafilah dagang
Quraisy yang di dalamnya terdapat Umayyah bin Khalaf Al-Jumahi beserta seratus
orang laki-laki Quraisy dan dua ribu lima ratus ekor unta. Beliau sampai di
Buwath, yaitu dua buah gunung yang tinggi yang pangkalnya menyatu, termasuk
dari gugusan pegunungan Juhainah yang berada di jalur arah ke Syam. Jarak
antara Buwath dan Madinah sekitar empat burud (kurang lebih 88 km).
Beliau tidak menemui tipu daya musuh, lalu beliau pulang.
Pasal
Kemudian
beliau keluar pada penghujung bulan ketiga belas dari hijrah beliau untuk
mengejar Kurz bin Jabir Al-Fihri. Bendera perang beliau dibawa oleh Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan bendera itu berwarna putih. Beliau
menunjuk Zaid bin Haritsah sebagai wakil di Madinah.
Penyebabnya
adalah karena Kurz telah melakukan serangan penjarahan terhadap hewan ternak
milik Kota Madinah lalu menggiringnya pergi, yang mana hewan-hewan tersebut
saat itu sedang digembalakan di tempat penggembalaan umum (Al-Hima).
Maka Rasulullah mengejarnya hingga beliau sampai di sebuah lembah yang disebut Safawan
dari arah wilayah Badr. Namun Kurz telah lolos dan beliau tidak berhasil
menyusulnya, sehingga beliau pun kembali ke Madinah. (Peristiwa ini disebut
juga Perang Badr Pertama).
Pasal
Kemudian
Rasulullah keluar pada bulan Jumadil Akhir di penghujung bulan keenam belas
dari hijrah. Bendera perang beliau dibawa oleh Hamzah bin Abdul Muthalib
dan bendera itu berwarna putih. Beliau menunjuk Abu Salamah bin Abdul Asad
Al-Makhzumi sebagai wakil di Madinah.
Beliau
keluar bersama seratus lima puluh orang—dan ada yang mengatakan dua ratus
orang—dari kalangan kaum Muhajirin, dan beliau tidak memaksa seorang pun untuk
ikut keluar. Mereka keluar dengan membawa tiga puluh ekor unta yang mereka
kendarai secara bergantian (ya'taqibunaha), untuk menghadang kafilah
dagang Quraisy yang sedang berjalan menuju Syam. Sungguh telah datang kabar
kepada beliau mengenai keberangkatan kafilah tersebut dari Mekah yang membawa
harta benda milik kaum Quraisy.
Maka
beliau sampai di Dzul 'Asyirah—ada yang melafazkannya Al-'Asyira'
dengan mad (panjang), dan ada pula yang melafazkannya Al-'Asirah dengan
huruf sin—yaitu sebuah daerah di arah Yanbu'. Jarak antara Yanbu' dan Madinah
adalah sembilan burud. Namun beliau mendapati bahwa kafilah dagang
tersebut telah mendahului beliau beberapa hari sebelumnya.
Kafilah
dagang inilah yang kelak beliau keluar lagi untuk mengejarnya ketika kafilah
itu sedang berjalan pulang dari Syam, yang mana kafilah itulah yang telah Allah
janjikan kepada beliau (untuk didapatkan) atau sebagai gantinya adalah
bertempur melawan pasukan musuh yang memiliki kekuatan tentara (dzatus
syawkah), dan Allah menepati janji-Nya kepada beliau (dalam Perang Badr
Kubra).
Dalam
peperangan Dzul 'Asyirah ini, beliau mengadakan perjanjian damai dengan Bani
Mudlij beserta para sekutu mereka dari kalangan Bani Dhamrah.
Abdul
Mu'min bin Khalaf Al-Hafizh berkata: "Di dalam peperangan inilah
Rasulullah memberikan nama julukan (kunyah) kepada Ali dengan sebutan Abu
Turab." Namun perkaranya tidaklah seperti apa yang ia katakan; karena
sesungguhnya Nabi hanyalah menjuluki beliau dengan sebutan Abu Turab setelah
pernikahan beliau dengan Fathimah, sedangkan pernikahan beliau dengannya
terjadi setelah Perang Badr. Hal itu terjadi ketika Nabi masuk menemui Fathimah
lalu beliau bertanya: "Di mana anak pamanmu?" Fathimah
menjawab: "Ia keluar dalam keadaan marah kepadaku." Maka Nabi
pergi ke masjid lalu para sahabat mendapati Ali sedang berbaring tidur di
dalamnya dalam keadaan debu tanah (turab) telah menempel pada tubuhnya.
Maka Nabi membersihkan debu tanah itu dari tubuhnya seraya bersabda: "Duduklah
wahai Abu Turab, duduklah wahai Abu Turab." Dan itulah hari pertama
kali beliau dijuluki dengan sebutan Abu Turab.
Pasal
Kemudian
beliau mengutus Abdullah bin Jahsy Al-Asadi menuju Nakhlah pada
bulan Rajab di penghujung bulan tujuh belas dari hijrah, bersama dua belas
orang laki-laki dari kalangan kaum Muhajirin, di mana setiap dua orang
mengendarai satu ekor unta secara bergantian. Mereka pun sampai di Batn Nakhlah
untuk mengintai kafilah dagang milik kaum Quraisy.
Di
dalam ekspedisi militer (sariyyah) inilah Abdullah bin Jahsy dinamakan
sebagai Amirul Mu'minin (pemimpin pertama yang menggunakan gelar ini
dalam Islam). Rasulullah telah menulis sebuah surat untuknya dan beliau
memerintahkannya agar tidak melihat isi surat tersebut sampai ia berjalan
selama dua hari, baru setelah itu ia boleh melihat isinya.
Ketika
ia membuka surat tersebut, ia mendapati di dalamnya tertulis:
"Apabila
engkau telah melihat suratku ini, maka majulah terus hingga engkau singgah di
Nakhlah yang berada di antara Mekah dan Tha'if. Maka intailah kaum Quraisy di
sana, dan carilah informasi tentang berita-berita mereka untuk kami."
Maka
ia berkata: "Kami mendengar dan kami taat." Lalu ia
memberitahukan hal itu kepada para sahabatnya dan mengabarkan bahwa beliau
tidak memaksa mereka; barangsiapa yang menyukai mati syahid maka hendaklah ia
maju bersamanya, dan barangsiapa yang tidak menyukai kematian maka ia boleh
pulang, "Adapun aku, maka aku akan terus maju." Akhirnya
mereka semua ikut maju bersamanya.
Namun
ketika berada di tengah perjalanan, Sa'ad bin Abi Waqqas dan Utbah bin Ghazwan
kehilangan unta milik mereka berdua yang biasa mereka kendarai secara
bergantian, sehingga keduanya tertinggal di belakang untuk mencarinya.
Sedangkan Abdullah bin Jahsy terus maju hingga ia singgah di Nakhlah.
Lalu
lewatlah di hadapan mereka sebuah kafilah dagang milik kaum Quraisy yang
membawa kismis, kulit, dan barang dagangan. Di dalam kafilah tersebut terdapat
Amr bin Al-Hadhrami, Utsman dan Naufal (keduanya anak Abdullah bin
Al-Mughirah), serta Al-Hakam bin Kaisan selaku maula (mantan budak) dari Bani
Al-Mughirah.
Kaum
muslimin pun saling bermusyawarah dan berkata: "Kita sekarang berada di
hari terakhir dari bulan Rajab, yaitu bulan haram (yang disucikan). Jika kita
memerangi mereka, berarti kita telah melanggar kehormatan bulan haram, namun
jika kita membiarkan mereka malam ini, niscaya mereka akan segera memasuki
wilayah Tanah Haram (Mekah)." Akhirnya mereka sepakat untuk menyerang
mereka. Salah seorang dari kaum muslimin melepaskan anak panah ke arah Amr
bin Al-Hadhrami hingga menewaskannya, dan mereka berhasil menawan Utsman
serta Al-Hakam, sedangkan Naufal berhasil meloloskan diri.
Kemudian
mereka datang menghadap Rasulullah dengan membawa kafilah dagang tersebut
beserta dua orang tawanan, dan mereka telah menyisihkan seperlima (al-khumus)
dari harta rampasan itu untuk beliau. Ini adalah pembagian seperlima yang
pertama kali terjadi dalam sejarah Islam, korban tewas pertama kali dalam
Islam, dan dua orang tawanan pertama kali dalam Islam.
Namun,
Rasulullah mengingkari apa yang telah mereka lakukan itu. Kaum Quraisy pun
semakin gencar melakukan penentangan dan pengingkaran atas peristiwa tersebut,
mereka mengira telah mendapatkan celah untuk mencela dengan mengatakan: "Muhammad
telah menghalalkan peperangan di bulan haram!" Perkara ini terasa
sangat berat bagi kaum muslimin, sampai akhirnya Allah Ta'ala menurunkan
firman-Nya:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: 'Berperang
dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan
Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir
penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat
fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh'." (Al-Baqarah: 217)
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Perbuatan yang kalian (kaum Quraisy) ingkari
dari mereka itu, meskipun ia merupakan dosa besar, akan tetapi apa yang telah
kalian lakukan berupa kekafiran kepada Allah, menghalangi manusia dari
jalan-Nya dan dari rumah-Nya (Masjidil Haram), mengusir kaum muslimin yang
merupakan penduduk asli dari sana, kesyirikan yang kalian jalani, serta fitnah
yang timbul dari kalian akibat hal tersebut, semua itu lebih besar dosanya
di sisi Allah daripada peperangan yang mereka lakukan di bulan haram.
Mayoritas
ulama Salaf menafsirkan kata "Fitnah" di sini dengan makna Kesyirikan,
sebagaimana firman Allah Ta'ala:
“Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi." (Al-Baqarah: 193)
Hal
ini ditunjukkan pula oleh firman-Nya:
“Kemudian
tidaklah ada fitnah mereka, kecuali mengatakan: 'Demi Allah, Rabb kami,
tiadalah kami mempersekutukan Allah'." (Al-An'am: 23)
Maknanya:
tidaklah akhir dari kesyirikan mereka dan kesudahan perkara mereka melainkan
mereka berlepas diri darinya dan mengingkarinya. Dan hakikat dari fitnah itu
sendiri adalah kesyirikan yang diserukan oleh pelakunya dan mereka berperang di
atas jalannya, serta menyiksa siapa saja yang tidak mau terfitnah (ikut syirik)
dengannya. Oleh karena itulah dikatakan kepada mereka pada waktu mereka diazab
di dalam neraka dan difitnah dengannya:
“Rasakanlah
fitnahmu ini." (Adz-Dzariyat: 14)
Ibnu
Abbas berkata: "Maknanya adalah pendustaan kalian." Dan hakikat
maknanya adalah: rasakanlah puncak dari fitnah kalian, kesudahannya, dan tempat
bermuaranya perkara kalian, sebagaimana firman-Nya:
“Rasakanlah
olehmu apa yang dahulu kamu kerjakan." (Az-Zumar: 24)
Dan
sebagaimana mereka dahulu memfitnah hamba-hamba-Nya di atas kesyirikan, maka
mereka pun difitnah (diazab) di atas neraka dan dikatakan kepada mereka:
"Rasakanlah fitnahmu ini." Dan termasuk dari makna ini adalah firman
Allah Ta'ala:
“Sesungguhnya
orang-orang yang mendatangkan fitnah kepada orang-orang yang mukmin laki-laki
dan perempuan, kemudian mereka tidak bertobat..." (Al-Buruj: 10)
Kata
fitnah di dalam ayat ini ditafsirkan dengan makna: penyiksaan mereka terhadap
kaum mukminin dan pembakaran mereka terhadap kaum mukminin dengan api. Namun
lafaz ayat ini sebenarnya lebih luas dari sekadar itu, dan hakikat maknanya
adalah: mereka menyiksa kaum mukminin agar kaum mukminin terfitnah (keluar)
dari agama mereka; maka inilah makna fitnah yang disandarkan kepada kaum
musyrikin.
Adapun
fitnah yang disandarkan oleh Allah Subhanahu kepada diri-Nya sendiri atau yang
disandarkan oleh Rasul-Nya kepada-Nya, seperti firman-Nya:
“Dan
demikianlah telah Kami uji sebagian mereka dengan sebagian yang lain."
(Al-An'am: 53)
Dan
perkataan Nabi Musa:
“Itu
tidak lain hanyalah fitnah (ujian) dari-Mu, Engkau sesatkan dengan ujian itu
siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau
kehendaki." (Al-A'raf: 155)
Maka
fitnah yang ini berada dalam makna yang lain, yaitu dalam makna Ujian,
Cobaan, dan Imtihan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, baik berupa kebaikan
maupun keburukan, berupa nikmat-nikmat maupun musibah-musibah. Maka fitnah
jenis ini adalah satu corak tersendiri.
Sedangkan
fitnah kaum musyrikin adalah corak yang lain lagi. Dan fitnah seorang mukmin
pada harta bendanya, anaknya, dan tetangganya adalah corak yang berbeda pula.
Sementara
fitnah yang terjadi di antara sesama ahli Islam (kaum muslimin)—seperti fitnah
yang terjadi di antara para sahabat Ali dan Mu'awiyah, serta di antara ahli
Jamal dan Shiffin, dan di antara kaum muslimin hingga mereka saling berperang
dan saling memboikot—adalah corak yang lain lagi; dan inilah fitnah yang
dimaksud oleh Nabi dalam sabdanya:
"Akan
terjadi fitnah, di mana orang yang duduk di dalamnya lebih baik daripada orang
yang berdiri, orang yang berdiri di dalamnya lebih baik daripada orang yang
berjalan, dan orang yang berjalan di dalamnya lebih baik daripada orang yang
berlari berlomba-lomba."
Dan
hadits-hadits tentang fitnah yang di dalamnya Rasulullah memerintahkan untuk
menjauhi (i'tizal) kedua belah pihak yang bertikai adalah merujuk kepada
fitnah jenis ini.
Terkadang
kata fitnah juga datang dengan maksud makna Kemaksiatan, sebagaimana
firman Allah Ta'ala:
“Di
antara mereka ada orang yang berkata: 'Berilah saya izin (untuk tidak pergi
berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam
fitnah'." (At-Taubah: 49)
Kalimat
ini diucapkan oleh Al-Jadd bin Qais ketika Rasulullah mengajaknya untuk keluar
menuju Perang Tabuk, ia berkata: "Berilah izin kepadaku untuk duduk
tinggal di rumah dan janganlah engkau memfitnahku dengan menghadapkanku kepada
wanita-wanita berkulit kuning (bangsa Romawi), karena sesungguhnya aku tidak
akan sanggup bersabar dari (pesona) mereka." Maka Allah Ta'ala
berfirman membalasnya:
“Ketahuilah
bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah." (At-Taubah: 49)
Maknanya:
mereka justru telah jatuh ke dalam fitnah kemunafikan, dan mereka berlari
menuju fitnah tersebut demi menghindari fitnah dari wanita-wanita berkulit
kuning.
Maksud
utamanya adalah bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keputusan hukum
di antara para kekasih-Nya dan musuh-musuh-Nya dengan seadil-adilnya dan
seinsaf-insafnya. Allah tidak membebaskan para kekasih-Nya begitu saja dari
dosa akibat melakukan peperangan di bulan haram, melainkan Dia mengabarkan
bahwa perbuatan itu adalah dosa besar, akan tetapi apa yang dilakukan oleh
musuh-musuh-Nya dari kalangan kaum musyrikin adalah jauh lebih besar dan lebih
agung dosanya daripada sekadar berperang di bulan haram. Maka kaum musyrikin
itulah yang lebih berhak untuk mendapatkan celaan, aib, dan hukuman.
Terlebih
lagi karena para kekasih-Nya (kaum muslimin) melakukan peperangan tersebut atas
dasar salah takwil (muta'awwilah) atau karena adanya bentuk kelalaian
kecil yang dimaafkan oleh Allah bagi mereka, jika dibandingkan dengan
ketauhidan, ketaatan, hijrah bersama Rasul-Nya, serta pengutamaan mereka
terhadap apa yang ada di sisi Allah yang telah mereka lakukan. Maka keadaan
mereka adalah sebagaimana yang dikatakan dalam bait syair:
Apabila
sang kekasih datang membawa satu dosa,
Maka
kebaikan-kebaikannya akan datang membawa seribu pembela.
Maka
bagaimana mungkin mereka akan disamakan dengan musuh yang dibenci, yang datang
dengan membawa segala macam keburukan dan tidak datang membawa satu pun pembela
dari kebaikan-kebaikannya?
Pasal
Dan
pada bulan Sya'ban tahun ini (tahun kedua Hijrah), kiblat dipindahkan, dan
penjelasan mengenai hal tersebut telah disebutkan sebelumnya.
Pasal:
Tentang Perang Badr Kubra
Ketika
datang bulan Ramadan pada tahun ini, telah sampai kabar kepada Rasulullah
mengenai kedatangan kafilah dagang milik kaum Quraisy yang sedang berjalan
pulang dari Syam di bawah kawalan Abu Sufyan. Kafilah inilah yang dahulu mereka
keluar untuk mengejarnya ketika ia baru berangkat dari Mekah.
Jumlah
mereka (pengawal kafilah) sekitar empat puluh orang laki-laki, dan di dalamnya
terdapat harta benda yang sangat banyak milik kaum Quraisy. Maka Rasulullah
menyeru orang-orang untuk keluar menghadangnya, dan beliau memerintahkan siapa
saja yang hewan tunggangannya telah siap sedia untuk segera berangkat. Namun
beliau tidak menggalang kekuatan untuk itu dengan persiapan yang besar, karena
beliau keluar secara bergegas bersama tiga ratus belasan orang laki-laki.
Mereka
tidak membawa kuda kecuali hanya dua ekor saja; satu ekor kuda milik Az-Zubair
bin Al-Awwam, dan satu ekor lagi milik Al-Miqdad bin Al-Aswad Al-Kindi. Mereka
juga membawa tujuh puluh ekor unta yang dikendarai secara bergantian oleh dua
atau tiga orang pada satu ekor unta.
Maka
Rasulullah, Ali, dan Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawi bergantian mengendarai
satu ekor unta. Zaid bin Haritsah beserta anaknya (Usamah) dan Kabsyah—para
maula (mantan budak) Rasulullah—bergantian mengendarai satu ekor unta. Abu
Bakar, Umar, dan Abdul Rahman bin Auf bergantian mengendarai satu ekor unta.
Beliau menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil di Madinah (untuk mengurus kota)
dan untuk mengimami shalat.
Ketika
beliau sampai di Ar-Rauhā', beliau mengutus pulang Abu Lubabah bin Abdil
Mundzir dan mengangkatnya sebagai pengurus Kota Madinah. Beliau menyerahkan
bendera perang (al-liwa') kepada Mus'ab bin Umair, satu panji komando (ar-rayah)
kepada Ali bin Abi Thalib, dan panji yang lainnya—yang dikhususkan bagi kaum
Anshar—kepada Sa'ad bin Mu'adz. Beliau juga menunjuk Qais bin Abi Sha'sha'ah
untuk memimpin pasukan bagian belakang (as-saqah), lalu pasukan pun
berjalan.
Ketika
telah dekat dengan daerah Ash-Shafrā', beliau mengutus Basbas bin Amru
Al-Juhani dan Adi bin Abi Az-Zaghbā' menuju daerah Badr untuk memata-matai
informasi tentang kafilah dagang tersebut.
Adapun
Abu Sufyan, sungguh telah sampai kabar kepadanya mengenai keluarnya Rasulullah
dan maksud beliau untuk menghadangnya. Maka ia menyewa Dhamdham bin Amru
Al-Ghifari untuk pergi ke Mekah guna berteriak meminta bantuan kepada kaum
Quraisy agar mereka segera berangkat menyelamatkan kafilah dagang mereka, demi
melindunginya dari Muhammad dan para sahabatnya.
Maka
datanglah teriakan minta tolong itu kepada penduduk Mekah, sehingga mereka pun
segera bangkit dengan bergegas dan mengerahkan seluruh kekuatan untuk keluar.
Tidak ada seorang pun dari pemuka-pemuka mereka yang tertinggal kecuali Abu
Lahab, di mana ia menggantikan dirinya dengan seorang laki-laki yang memiliki
utang kepadanya. Mereka juga mengumpulkan suku-suku Arab yang berada di sekitar
mereka, dan tidak ada satu pun dari klan Quraisy yang tertinggal kecuali Bani
Adi, tidak ada seorang pun dari mereka yang ikut keluar bersama pasukan.
Mereka
keluar dari kampung halaman mereka sebagaimana yang difirmankan oleh Allah
Ta'ala:
“Dengan
rasa angkuh dan karena riya' kepada manusia serta menghalangi (orang) dari
jalan Allah." (Al-Anfal: 47)
Mereka
pun datang sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah: "Dengan segala
keangkuhan mereka dan persenjataan besi mereka, seraya menentang Allah dan
menentang Rasul-Nya." Mereka datang dengan tekad yang bulat, penuh
kesombongan, dan rasa berang serta dendam yang membara terhadap Rasulullah dan
para sahabatnya, disebabkan keinginan kaum muslimin untuk merebut kafilah
dagang mereka dan membunuh orang-orang yang ada di dalamnya, ditambah lagi
karena kaum muslimin kemarin baru saja menewaskan Amr bin Al-Hadhrami dan
menyita kafilah dagang yang bersamanya. Maka Allah mengumpulkan mereka semua
tanpa adanya kesepakatan waktu pertemuan terlebih dahulu, sebagaimana firman
Allah Ta'ala:
“Sekiranya
kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), pastilah kamu
berselisih dalam menentukan waktu pertempuran itu, tetapi (Allah mengumpulkan
kamu) agar Allah melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan."
(Al-Anfal: 42)
Ketika
berita tentang keluarnya pasukan Quraisy sampai kepada Rasulullah, beliau
meminta masukan dari para sahabatnya. Maka kaum Muhajirin berbicara dan mereka
menyampaikan perkataan yang sangat baik. Kemudian beliau meminta masukan dari
mereka untuk kedua kalinya, maka kaum Muhajirin kembali berbicara dan
menyampaikan perkataan yang sangat baik. Kemudian beliau meminta masukan dari
mereka untuk ketiga kalinya, sehingga kaum Anshar pun memahami bahwa beliaulah
yang dimaksudkan oleh beliau.
Maka
Sa'ad bin Mu'adz segera menyahut dan berkata: "Wahai Rasulullah,
seolah-olah engkau menyindir kami?" Hal itu karena beliau meminta
masukan dari mereka didasari fakta bahwa dahulu mereka membaiat beliau untuk
melindunginya dari siapa saja (orang berkulit merah maupun hitam) selama beliau
berada di dalam kampung halaman mereka (Madinah). Maka ketika beliau telah
bertekad untuk keluar (berperang di luar Madinah), beliau meminta masukan dari
mereka untuk mengetahui bagaimana sikap yang ada pada diri mereka.
Maka
Sa'ad berkata kepada beliau: "Barangkali engkau khawatir jika kaum
Anshar memandang bahwa tidak ada kewajiban atas mereka untuk menolongmu kecuali
di dalam kampung halaman mereka sendiri. Maka sesungguhnya aku berbicara atas
nama kaum Anshar dan menjawab mewakili mereka: pergilah ke mana pun engkau
kehendaki, sambunglah tali perjanjian dengan siapa pun yang engkau kehendaki,
putuslah tali perjanjian dengan siapa pun yang engkau kehendaki, ambillah dari
harta-harta kami apa saja yang engkau kehendaki, dan berikanlah kepada kami apa
saja yang engkau kehendaki. Dan apa saja yang engkau ambil dari kami adalah
lebih kami cintai daripada apa yang engkau tinggalkan untuk kami. Dan perkara
apa saja yang engkau perintahkan di dalamnya, maka perintah kami akan selalu
mengikuti perintahmu. Demi Allah, seandainya engkau berjalan bersama kami
hingga mencapai daerah Al-Bark dari wilayah Ghamdan, niscaya kami akan
benar-benar berjalan bersamamu. Dan demi Allah, seandainya engkau membawa kami
menghadap laut ini lalu engkau mengarunginya, niscaya kami akan ikut
mengarunginya bersamamu."
Al-Miqdad
juga berkata kepada beliau: "Kami tidak akan mengatakan kepadamu
sebagaimana perkataan kaum Musa kepada Musa: 'Pergilah engkau bersama Rabbmu
lalu berperanglah kalian berdua, sesungguhnya kami tinggal duduk di sini saja',
melainkan kami akan berperang di sebelah kananmu, di sebelah kirimu, di
hadapanmu, dan di belakangmu."
Maka
wajah Rasulullah pun berseri-seri dan beliau merasa sangat gembira dengan apa
yang beliau dengar dari para sahabatnya. Beliau bersabda: "Berjalanlah
kalian dan bergembiralah, karena sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadaku
salah satu dari dua golongan (kafilah dagang atau pasukan musuh), dan sungguh
aku sekarang seolah-olah sedang melihat tempat-tempat terkaparnya kaum tersebut."
Maka
Rasulullah berjalan menuju Badr. Sementara itu, Abu Sufyan membelokkan arah
jalurnya (menghindar), lalu ia menyusuri jalur tepi pantai. Ketika ia melihat
bahwa dirinya telah selamat dan berhasil mengamankan kafilah dagang tersebut,
ia menulis surat kepada kaum Quraisy yang isinya: "Kembalilah kalian,
karena sesungguhnya kalian keluar hanyalah untuk mengamankan kafilah dagang
kalian."
Berita
itu sampai kepada mereka ketika mereka sedang berada di daerah Al-Juhfah,
sehingga mereka pun berniat untuk pulang. Akan tetapi Abu Jahal berkata: "Demi
Allah, kita tidak akan kembali sampai kita mendatangi Badr, lalu kita menetap
di sana selama tiga hari, kita menyembelih unta, memberi makan orang-orang Arab
yang hadir di sekitar kita, meminum khamr, dan agar bangsa Arab senantiasa
takut kepada kita setelah peristiwa ini."
Al-Akhnas
bin Syariq sempat memberikan saran kepada mereka untuk pulang, namun mereka
mendurhakainya. Maka ia pun pulang kembali bersama Bani Zuhrah, sehingga tidak
ada seorang pun dari keturunan Zuhrah yang menghadiri Perang Badr. Dan di
kemudian hari, Bani Zuhrah sangat bersyukur atas keputusan Al-Akhnas tersebut,
dan ia senantiasa menjadi orang yang ditaati lagi diagungkan di kalangan
mereka.
Bani
Hasyim sebenarnya juga sempat ingin pulang kembali, namun Abu Jahal bersikap
sangat keras kepada mereka dan berkata: "Kelompok ini tidak boleh
berpisah dari kita sampai kita pulang kembali semuanya." Maka mereka
pun melanjutkan perjalanan.
Rasulullah
terus berjalan hingga beliau singgah pada waktu sore di sumber air yang paling
dekat dari mata air Badr. Beliau bersabda: "Berikanlah masukan kepadaku
mengenai tempat singgah ini." Maka Al-Hubab bin Al-Mundzir berkata: "Wahai
Rasulullah, aku adalah orang yang sangat mengetahui tentang daerah ini dan
sumur-sumurnya. Jika engkau sependapat, sebaiknya kita berjalan menuju sumur
yang telah kami ketahui bahwasanya ia memiliki air yang sangat banyak lagi
tawar, lalu kita singgah di sana, sehingga kita dapat mendahului kaum tersebut
untuk menguasainya, kemudian kita timbun (rusak) sumur-sumur air yang
lainnya." (Maka beliau pun menyetujuinya).
Pasukan
musyrikin berjalan dengan bergegas menuju air tersebut. Beliau mengutus Ali,
Sa'ad, dan Az-Zubair ke arah sumur Badr untuk mencari informasi. Lalu mereka
kembali dengan membawa dua orang budak milik kaum Quraisy, sementara Rasulullah
saat itu sedang berdiri menunaikan shalat.
Para
sahabat beliau menginterogasi kedua budak tersebut: "Siapakah kalian
berdua?" Keduanya menjawab: "Kami adalah petugas pemberi minum
bagi kaum Quraisy." Para sahabat tidak menyukai jawaban itu dan mereka
sangat berharap seandainya kedua budak tersebut milik kafilah dagang Abu Sufyan
(agar mendapatkan info harta).
Ketika
Rasulullah telah mengucapkan salam, beliau bersabda kepada kedua budak itu: "Kabarkan
kepadaku, di mana posisi kaum Quraisy?" Keduanya menjawab: "Di
balik bukit pasir ini." Beliau bertanya: "Berapa jumlah
pasukan mereka?" Keduanya menjawab: "Kami tidak memiliki ilmu
tentang jumlahnya." Beliau bertanya lagi: "Berapa ekor unta
yang mereka sembelih setiap harinya?" Keduanya menjawab: "Sehari
sepuluh ekor dan sehari sembilan ekor." Maka Rasulullah bersabda: "Jumlah
pasukan mereka adalah di antara sembilan ratus sampai seribu orang."
Pada
malam hari itu, Allah 'Azza wa Jalla menurunkan hujan yang merata. Hujan
tersebut menjadi hujan lebat yang menyulitkan bagi kaum musyrikin yang
menghalangi mereka untuk maju, sedangkan bagi kaum muslimin hujan itu menjadi
rintik-rintik (thallan) yang dengannya Allah menyucikan mereka,
menghilangkan gangguan setan dari mereka, membuat pijakan tanah menjadi empuk
(nyaman), memadatkan pasir-pasir yang gembur, mengokohkan tapak-tapak kaki,
memantapkan tempat singgah, dan meneguhkan hati mereka.
Maka
Rasulullah beserta para sahabatnya berhasil mendahului musuh menuju air
tersebut. Mereka singgah di sana pada pertengahan malam, lalu mereka membuat
kolam-kolam penampungan air, kemudian menimbun sumur-sumur air selainnya.
Rasulullah dan para sahabatnya pun singgah di dekat kolam-kolam tersebut, dan
sebuah pondok ('arisy) dibangun untuk Rasulullah sebagai tempat beliau
memantau di atas sebuah bukit yang menghadap langsung ke arah medan
pertempuran.
Beliau
sempat berjalan di area medan pertempuran tersebut dan mulai menunjuk dengan
tangan beliau seraya bersabda: "Ini adalah tempat terkaparnya si fulan,
dan ini adalah tempat terkaparnya si fulan, dan ini adalah tempat terkaparnya
si fulan, insya Allah." Maka tidak ada seorang pun dari mereka (tokoh
Quraisy) yang mati melewati batas tempat yang ditunjukkan oleh beliau.
Ketika
kaum musyrikin telah muncul dan kedua belah pasukan telah saling melihat,
Rasulullah bersabda:
"Ya
Allah, inilah kaum Quraisy telah datang dengan segala keangkuhan dan
kesombongan mereka. Mereka datang untuk menentang-Mu dan mendustakan
Rasul-Mu."
Beliau
berdiri dan mengangkat kedua tangan beliau seraya memohon pertolongan kepada
Rabbnya, beliau berdoa:
"Ya
Allah, penuhilah untukku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku. Ya Allah,
sesungguhnya aku menagih janji dan kesepakatan-Mu."
Ash-Shiddiq
(Abu Bakar) terus mendampingi beliau dari belakangnya dan berkata: "Wahai
Rasulullah, bergembiralah! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh
Allah pasti akan memenuhi untukmu apa yang telah Dia janjikan kepadamu."
Kaum
muslimin pun memohon pertolongan kepada Allah (istanasharu), meminta
bantuan kepada-Nya (istaghātsū), memurnikan ketaatan untuk-Nya, dan
merendahkan diri memohon kepada-Nya. Maka Allah mewahyukan kepada para
malaikat-Nya:
“Sesungguhnya
Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman. Kelak
akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir."
(Al-Anfal: 12)
Dan
Allah mewahyukan kepada Rasul-Nya:
“Sesungguhnya
Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu with seribu malaikat yang datang
berturut-turut." (Al-Anfal: 9)
Kata
(murdifīn) dibaca dengan meng-kasrah-kan huruf dal (murdifīn) dan
ada yang mem-fathah-kan nya (murdafīn). Maka ada yang berpendapat
maknanya adalah: mereka menjadi pengikut di belakang kalian (ridfan lakum),
dan ada yang berpendapat maknanya: sebagian dari mereka mengikuti sebagian yang
lain secara bergelombang (arsālan), mereka tidak datang sekaligus dalam
satu waktu.
Jika
ada yang bertanya: Di sini (Surah Al-Anfal) disebutkan bahwa Allah
memberikan bala bantuan kepada mereka dengan seribu malaikat, sedangkan
di dalam Surah Ali 'Imran Allah berfirman:
“(Ingatlah),
ketika kamu mengatakan kepada orang membawa keimanan: 'Apakah tidak cukup bagi
kamu bahwa Rabbmu membantu kamu dengan tiga ribu malaikat yang diturunkan (dari
langit)?' Ya (cukup), jika kamu bersabar dan bertakwa, dan mereka datang
menyerang kamu dengan seketika itu juga, niscaya Rabbmu membantu kamu dengan
lima ribu malaikat yang memakai tanda." (Ali 'Imran: 124-125)
Maka
bagaimanakah cara mengompromikan (menyatukan) di antara kedua keterangan
tersebut?
Maka
dijawab: Sungguh telah terjadi silang pendapat mengenai pemberian bala
bantuan yang berjumlah tiga ribu dan lima ribu ini ke dalam dua pendapat:
- Pendapat pertama:
Bahwasanya peristiwa tersebut terjadi pada Perang Uhud, dan bantuan
tersebut adalah bantuan yang digantungkan atas suatu syarat (yaitu jika
mereka bersabar dan bertakwa). Namun ketika syarat tersebut luput (karena
para pemanah tidak sabar), maka luput pulalah pemberian bala bantuan
tersebut. Ini adalah pendapat Adh-Dhahhak, Muqatil, dan salah satu dari
dua riwayat dari Ikrimah.
- Pendapat kedua:
Bahwasanya peristiwa tersebut seluruhnya terjadi pada Perang Badr.
Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, dan riwayat yang lain
dari Ikrimah, yang dipilih oleh segolongan dari para ahli tafsir. Hujah
mereka adalah bahwa konteks ayat menunjukkan atas hal itu; sebab Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
“Sungguh
Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badr, padahal kamu adalah
(orang-orang) yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu
mensyukuri-Nya. (Ingatlah), ketika kamu mengatakan kepada orang membawa
keimanan: 'Apakah tidak cukup bagi kamu bahwa Rabbmu membantu kamu dengan tiga
ribu malaikat yang diturunkan?' Ya (cukup)..." (Ali 'Imran: 123-125)
Sampai
pada firman-Nya:
“Dan
Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai kabar
gembira bagi (kemenangan)mu, dan agar hatimu tenteram karenanya." (Ali
'Imran: 126)
Mereka
(pendukung pendapat kedua) berkata: Maka ketika kaum muslimin memohon bantuan (istaghātsū),
Allah memberikan bantuan awal kepada mereka dengan menggenapkannya menjadi tiga
ribu malaikat, kemudian Allah menambahkan lagi bantuan tersebut hingga genap
menjadi lima ribu malaikat ketika mereka bersabar dan bertakwa. Maka pemberian
bantuan secara bertahap (tadrij) dan bergelombang ini terasa lebih
berkesan, lebih mengokohkan jiwa mereka, dan lebih menggembirakan bagi hati
mereka daripada jika bantuan itu langsung didatangkan sekaligus dalam satu
waktu. Hal ini berkedudukan sama seperti turunnya wahyu yang datang secara
berangsur-angsur dari satu waktu ke waktu yang lain.
Sementara
golongan yang pertama berkata: Kisah tersebut berada dalam konteks Perang Uhud,
sedangkan penyebutan Perang Badr di sana hanyalah dimasukkan sebagai kalimat
sela (i'tirādh) di tengah-tengah kisah tersebut. Sebab Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman:
“Dan
(ingatlah), ketika kamu berangkat pada pagi hari dari (rumah) keluargamu untuk
mengatur tempat-tempat bagi orang-orang mukmin pada medan pertempuran. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ketika dua golongan dari padamu
ingin (mundur) karena takut, padahal Allah adalah penolong bagi kedua golongan
itu. Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin
bertawakal." (Ali 'Imran: 121-122)
Kemudian
Allah berfirman:
“Sungguh
Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badr, padahal kamu adalah
(orang-orang) yang lemah..." (Ali 'Imran: 123)
Di
sini Allah mengingatkan mereka akan nikmat-Nya atas mereka ketika Dia menolong
mereka dalam Perang Badr padahal jumlah mereka sedikit dan lemah, kemudian
setelah itu ayat kembali beralih kepada kisah Perang Uhud dan mengabarkan
tentang perkataan Rasul-Nya kepada mereka: "Apakah tidak cukup bagi
kamu bahwa Rabbmu membantu kamu dengan tiga ribu malaikat yang
diturunkan?" Kemudian beliau menjanjikan kepada mereka bahwa jika
mereka bersabar dan bertakwa niscaya Allah akan membantu mereka dengan lima
ribu malaikat.
Maka
ini adalah bagian dari perkataan Rasul-Nya (pada Perang Uhud), sedangkan
bantuan yang terjadi pada Perang Badr adalah murni dari firman Allah Ta'ala.
Dan bantuan yang ini (Uhud) berjumlah lima ribu, sedangkan bantuan Badr
berjumlah seribu. Bantuan yang ini (Uhud) digantungkan pada suatu syarat,
sedangkan bantuan Badr bersifat mutlak (tanpa syarat).
Dan
kisah yang ada di dalam Surah Ali 'Imran adalah kisah Perang Uhud secara
terperinci lagi panjang lebar, sedangkan Perang Badr hanya disebutkan di
dalamnya sebagai kalimat sela. Adapun kisah yang ada di dalam Surah Al-Anfal
adalah kisah Perang Badr secara terperinci lagi panjang lebar. Maka konteks
ayat di dalam Surah Ali 'Imran berbeda dengan konteks ayat di dalam Surah
Al-Anfal.
Hal
ini diperjelas oleh firman-Nya: (dan mereka datang menyerang kamu dengan
seketika itu juga) [Ali 'Imran: 125], di mana Mujahid telah berkata bahwa
peristiwa itu terjadi pada hari Perang Uhud. Hal ini mengonsekuensikan bahwa
bala bantuan yang disebutkan di dalamnya terjadi pada hari itu juga. Maka tidak
sahih pendapat yang menyatakan bahwa bantuan dengan jumlah ini terjadi pada
hari Perang Badr, sementara kedatangan musuh secara seketika itu terjadi pada
hari Perang Uhud. Wallahu a'lam.
Pasal
Rasulullah
menghabiskan waktu malamnya dengan mendirikan shalat di dekat sebuah batang
pohon yang ada di sana. Malam itu adalah malam Jumat, tanggal tujuh belas
Ramadan pada tahun kedua Hijrah.
Ketika
pagi hari telah tiba, kaum Quraisy datang dengan membawa batalion-batalion
pasukannya, lalu kedua belah pihak saling mengatur barisan. Hakim bin Hizam dan
Utbah bin Rabi'ah sempat berjalan di tengah-tengah kaum Quraisy untuk membujuk
mereka agar pulang kembali dan tidak usah berperang, namun Abu Jahal menolak
keras hal tersebut. Maka terjadilah perdebatan sengit antara dirinya dan Utbah
yang perkataannya membekas dalam ingatan.
Abu
Jahal kemudian memerintahkan saudara dari Amr bin Al-Hadhrami untuk menuntut
balas atas darah saudaranya, Amr. Maka orang tersebut menyingkap bagian
belakangnya (pantatnya) sambil berteriak histeris: "Oh, alangkah
malangnya Amr!" Maka emosi kaum Quraisy pun tersulut dan perang pun
berkecamuk.
Rasulullah
merapikan barisan pasukan kaum muslimin, kemudian beliau kembali ke dalam
pondok ('arisy) bersama Abu Bakar secara khusus. Sedangkan Sa'ad bin
Mu'adz berdiri bersama sekelompok orang dari kaum Anshar di depan pintu pondok
untuk menjaga keselamatan Rasulullah.
Kemudian
keluarlah Utbah dan Syaibah (keduanya anak Rabi'ah) serta Al-Walid bin Utbah
untuk menantang duel satu lawan satu (mubārazah). Maka majulah tiga
orang pemuda dari kaum Anshar untuk meladeni mereka, yaitu Abdullah bin
Rawahah, serta 'Auf dan Mu'awwidz (keduanya anak Afra').
Pasukan
Quraisy bertanya kepada mereka: "Siapakah kalian?" Mereka
menjawab: "Kami adalah orang-orang dari kaum Anshar." Pasukan
Quraisy berkata: "Kalian adalah lawan yang sepadan lagi mulia, akan
tetapi kami hanyalah menginginkan (bertarung melawan) anak-anak paman kami
(sesama Quraisy)."
Maka
majulah Ali, Ubaidah bin Al-Harits, dan Hamzah untuk menghadapi mereka. Ali
berhasil menewaskan lawannya yaitu Al-Walid. Hamzah berhasil menewaskan
lawannya yaitu Utbah—dan ada yang mengatakan lawannya adalah Syaibah. Sedangkan
Ubaidah dan lawannya saling menebaskan pedang hingga keduanya sama-sama
terluka. Maka Ali dan Hamzah segera merangsek maju menyerang lawan Ubaidah
tersebut lalu menewaskannya, kemudian mereka berdua membopong Ubaidah yang
kakinya telah terputus. Ubaidah terus berada dalam kondisi luka parah tersebut
hingga akhirnya ia wafat di daerah Ash-Shafrā'.
Dahulu
Ali pernah bersumpah dengan nama Allah bahwasanya ayat berikut ini benar-benar
turun berkenaan dengan peristiwa mereka:
“Inilah
dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka
bertengkar tentang Rabb mereka." (Al-Hajj: 19)
Setelah
itu, pertempuran semakin sengit (hamiyal watis), roda peperangan pun
berputar dengan hebatnya, dan berkecamuklah perang yang dahsyat. Rasulullah
terus-menerus memanjatkan doa, merendahkan diri, dan menagih janji kepada
Rabbnya 'Azza wa Jalla, sampai-sampai selendang beliau terjatuh dari kedua
pundak beliau. Maka Ash-Shiddiq mengembalikan selendang tersebut ke pundak
beliau seraya berkata: "Cukuplah sebagian dari permohonanmu kepada
Rabbmu, karena sesungguhnya Dia pasti akan memenuhi apa yang telah Dia janjikan
kepadamu."
Kemudian
Rasulullah sempat terlelap tidur dengan satu kali lelap yang ringan, dan kantuk
pun menyelimuti para sahabat di tengah-tengah berkecamuknya perang (sebagai
penentram hati). Kemudian Rasulullah mengangkat kepala beliau seraya bersabda: "Bergembiralah
wahai Abu Bakar! Ini adalah Jibril yang pada gigi-gigi serinya terdapat kepulan
debu (pasukan)."
Maka
datanglah pertolongan Allah. Allah menurunkan bala tentara-Nya serta menguatkan
Rasul-Nya dan kaum mukminin. Allah menyerahkan pundak-pundak kaum musyrikin
kepada mereka untuk ditawan dan dibunuh. Maka kaum muslimin berhasil menewaskan
tujuh puluh orang dari mereka dan menawan tujuh puluh orang lainnya.
Pasal
Dan
ketika mereka (kaum musyrikin) telah bertekad untuk keluar (menuju Badr),
mereka teringat akan peperangan yang sedang terjadi antara mereka dan Bani
Kinanah. Tiba-tiba Iblis menampakkan diri kepada mereka dalam wujud Suraqah
bin Malik al-Mudliji, yang merupakan salah seorang bangsawan Bani Kinanah,
lalu ia berkata kepada mereka: "Tidak ada seorang manusia pun yang
dapat mengalahkan kalian pada hari ini, dan sesungguhnya aku adalah pelindung
kalian dari kemungkinan Bani Kinanah akan mendatangkan sesuatu yang kalian
benci." Maka mereka pun keluar dalam keadaan setan menjadi pelindung
mereka yang tidak pernah berpisah dari mereka.
Namun
ketika pasukan telah bersiap-siap untuk bertempur, dan musuh Allah (Iblis)
melihat bala tentara Allah (para malaikat) telah turun dari langit, ia segera
berpaling lari dan berbalik ke belakang. Pasukan musyrikin berteriak: "Hendak
ke mana engkau wahai Suraqah? Bukankah engkau telah mengatakan bahwa engkau
adalah pelindung kami yang tidak akan berpisah dari kami?" Iblis
menjawab: "Sesungguhnya aku melihat apa yang tidak kalian lihat;
sesungguhnya aku takut kepada Allah, dan Allah sangat keras siksaan-Nya."
Ia benar dalam perkataannya: "Sesungguhnya aku melihat apa yang tidak
kalian lihat," namun ia telah berdusta dalam perkataannya: "Sesungguhnya
aku takut kepada Allah." Ada pula yang berpendapat bahwa rasa takutnya
saat itu adalah rasa takut terhadap keselamatan dirinya sendiri jangan sampai
ia ikut binasa bersama mereka, dan pendapat inilah yang lebih kuat.
Ketika
orang-orang munafik dan orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit melihat
sedikitnya jumlah golongan Allah dan banyaknya jumlah musuh-musuh-Nya, mereka
mengira bahwa kemenangan itu hanyalah diukur dengan jumlah yang banyak, lalu
mereka berkata:
“Mereka
itu (orang-orang mukmin) ditipu oleh agamanya." (Al-Anfal: 49)
Maka
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwa pertolongan itu diraih dengan cara
bertawakal kepada-Nya, bukan dengan jumlah yang banyak dan bukan pula dengan
bilangan pasukan. Dan Allah Maha Perkasa tidak dapat dikalahkan, lagi Maha
Bijaksana yang akan menolong siapa saja yang berhak mendapatkan pertolongan
meskipun ia dalam keadaan lemah; maka keperkasaan-Nya dan kebijaksanaan-Nya
telah menetapkan kemenangan bagi golongan yang bertawakal kepada-Nya.
Ketika
musuh telah mendekat dan kedua pasukan telah saling berhadapan, Rasulullah
berdiri di hadapan manusia untuk memberikan nasihat kepada mereka dan
mengingatkan mereka tentang apa yang akan mereka dapatkan jika bersabar dan
teguh pendirian, berupa pertolongan dan kemenangan yang segera di dunia, serta
pahala Allah yang tertunda di akhirat. Beliau juga mengabarkan kepada mereka
bahwa Allah telah mewajibkan surga bagi siapa saja yang mati syahid di
jalan-Nya.
Maka
berdirilah Umair bin al-Humam lalu berkata: "Wahai Rasulullah,
surga yang luasnya seluas langit dan bumi?" Beliau menjawab: "Ya."
Ia berkata: "Bakh... bakh... (ungkapan rasa kagum/gembira), wahai
Rasulullah!" Beliau bertanya: "Apa yang mendorongmu
mengucapkan bakh... bakh...?" Ia menjawab: "Tidak, demi Allah
wahai Rasulullah, melainkan aku sangat berharap agar aku menjadi salah seorang
penghuninya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau termasuk
penghuninya."
Lalu
ia mengeluarkan beberapa butir kurma dari tempat panahnya, kemudian ia mulai
memakannya. Tak lama kemudian ia berkata: "Sekiranya aku harus hidup
sampai aku menghabiskan kurma-kurmaku ini, sungguh ini adalah kehidupan yang
terlalu lama." Maka ia melemparkan sisa kurma yang ada bersamanya,
lalu ia maju bertempur hingga gugur terbunuh. Dialah orang yang pertama kali
gugur terbunuh (dari kalangan Anshar dalam pertempuran tersebut).
Kemudian
Rasulullah mengambil segenggam penuh kerikil lalu melemparkannya ke arah
wajah-wajah musuh, maka tidak ada seorang pun dari pasukan musuh melainkan
kedua matanya dipenuhi oleh kerikil tersebut. Di saat mereka sedang disibukkan
oleh debu tanah yang mengenai mata mereka, kaum muslimin pun sibuk membunuhi
mereka. Maka Allah menurunkan firman-Nya kepada Rasul-Nya mengenai urusan
lemparan ini:
“Dan
bukanlah engkau yang melempar ketika engkau melempar, tetapi Allah-lah yang
melempar." (Al-Anfal: 17)
Sungguh
telah ada segolongan orang yang mengira bahwa ayat ini menunjukkan atas
penafian (penolakan) adanya perbuatan dari hamba dan menetapkan perbuatan
tersebut hanya bagi Allah semata, serta bahwasanya Allah-lah pelaku yang
sebenarnya; dan ini adalah kekeliruan dari mereka ditinjau dari berbagai sisi
yang telah disebutkan di tempat selain dari kitab ini. Makna ayat yang
sebenarnya adalah bahwasanya Allah Subhanahu menetapkan bagi Rasul-Nya
permulaan dari tindakan melempar itu (melepaskan kerikil), namun Dia menolak
dari Rasul-Nya kemampuan menyampaikan (menyebarkan kerikil itu hingga mengenai
mata seluruh pasukan musuh), yang mana hal itu tidak akan mungkin bisa terjadi
hanya dengan satu kali lemparan manusia. Sebab kata 'melempar' (ar-ramyu)
itu dapat dimaksudkan untuk dua hal: tindakan melontarkan (al-hadzfu)
dan tindakan menyampaikan ke sasaran (al-îshâl); maka Allah menetapkan
bagi Nabi-Nya tindakan melontarkan, dan menolak dari beliau tindakan
menyampaikan ke sasaran.
Pada
hari itu, para malaikat benar-benar mendahului kaum muslimin dalam membunuhi
musuh-musuh mereka. Ibnu Abbas berkata: "Ketika seorang laki-laki dari
kaum muslimin pada hari itu sedang berlari kencang mengejar seorang laki-laki
dari kaum musyrikin yang ada di hadapannya, tiba-tiba ia mendengar suara
tebasan cambuk di atasnya dan suara seorang penunggang kuda di atasnya berkata:
'Majulah wahai Haizum (nama kuda malaikat)!' Lalu ia melihat ke arah orang
musyrik di hadapannya yang ternyata telah jatuh terlentang. Ia pun memandangnya
dan mendapati hidungnya telah tergores luka dan wajahnya telah terbelah seperti
bekas tebasan cambuk, dan bekas luka itu semuanya menghijau. Maka orang Anshar
tersebut datang lalu menceritakan hal itu kepada Rasulullah, maka beliau
bersabda: 'Engkau benar, itu adalah bagian dari bala bantuan langit
ketiga'."
Abu
Daud al-Mazini berkata: "Sungguh aku pernah mengejar seorang
laki-laki dari kaum musyrikin untuk menebasnya, namun tiba-tiba kepalanya telah
menggelinding jatuh sebelum pedangku sempat mencapainya, maka tahulah aku bahwa
telah ada orang lain yang membunuhnya."
Seorang
laki-laki dari kaum Anshar datang dengan membawa al-Abbas bin Abdul Muthalib
sebagai tawanan. Al-Abbas berkata: "Demi Allah, bukan orang ini yang
telah menawanku! Yang menawanku adalah seorang laki-laki yang berambut tipis di
bagian depan kepalanya (ajlah), termasuk manusia yang paling tampan wajahnya,
dengan menunggangi seekor kuda yang belang putih-hitam (ablaq), dan aku tidak
melihatnya ada di antara orang-orang ini." Orang Anshar itu berkata: "Akulah
yang telah menawannya wahai Rasulullah." Maka Rasulullah bersabda: "Diamlah,
karena sesungguhnya Allah telah menguatkanmu dengan malaikat yang mulia."
Dan ada tiga orang dari Bani Abdul Muthalib yang ditawan, yaitu al-Abbas, Aqil,
dan Naufal bin al-Harits.
At-Thabarani
menyebutkan di dalam kitab al-Mu'jam al-Kabir dari Rifa'ah bin Rafi', ia
berkata: "Ketika Iblis melihat apa yang dilakukan oleh para malaikat
kepada kaum musyrikin pada hari Badr, ia merasa sangat ketakutan jangan sampai
pembunuhan itu akan merembet sampai kepadanya. Di saat itu, al-Harits bin
Hisyam berpegangan erat kepadanya karena ia mengira bahwa ia adalah Suraqah bin
Malik, namun Iblis langsung memukul dada al-Harits hingga menghempaskannya,
kemudian ia berlari kencang melarikan diri sampai ia menceburkan dirinya ke
dalam laut, sambil mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: 'Ya Allah,
sesungguhnya aku memohon kepada-Mu penangguhan waktu yang telah Engkau janjikan
kepadaku', karena ia takut jangan sampai pembunuhan itu akan menimpanya."
Maka
Abu Jahal bin Hisyam segera maju dan berkata: "Wahai sekalian manusia,
janganlah sekali-kali kalian digentarkan oleh tindakan Suraqah yang
menelantarkan kalian, karena sesungguhnya ia memiliki janji kesepakatan dengan
Muhammad. Dan janganlah kalian dibuat ngeri oleh terbunuhnya Utbah, Syaibah, dan
al-Walid, karena sesungguhnya mereka hanyalah orang-orang yang terburu-buru.
Demi Latta dan Uzza, kita tidak akan pulang sampai kita mengikat mereka (kaum
muslimin) dengan tali-tali, dan jangan sampai aku mendapati seorang laki-laki
dari kalian membunuh seorang pun dari mereka, melainkan tangkaplah mereka
hidup-hidup agar kita dapat membuat mereka merasakan dampak buruk dari
perbuatan mereka!"
Abu
Jahal juga memohon keputusan (istaf-taha) pada hari itu dengan berdoa: "Ya
Allah, siapa di antara kami yang paling memutuskan hubungan silaturahmi dan
mendatangkan kepada kami apa yang tidak kami ketahui, maka binasakanlah ia pada
pagi hari ini! Ya Allah, siapa saja di antara kedua golongan ini yang paling
Engkau cintai dan paling Engkau ridhai di sisi-Mu, maka tolonglah ia pada hari
ini!" Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya:
“Jika
kamu (orang-orang musyrik) memohon keputusan, maka sesungguhnya keputusan telah
datang kepadamu; dan jika kamu berhenti (memusuhi Rasul), maka itulah yang
lebih baik bagimu; dan jika kamu kembali (memusuhi), niscaya Kami kembali
(mendatangkan azab); dan pasukanmu sama sekali tidak akan dapat menolak suatu
bahaya pun darimu, biarpun jumlahnya banyak. Sungguh, Allah beserta orang-orang
yang beriman." (Al-Anfal: 19)
Ketika
kaum muslimin mulai mencengkeram musuh dengan membunuhi dan menawan mereka,
Sa'ad bin Mu'adz berdiri di depan pintu kemah tempat Rasulullah berada—yaitu
pondok (al-'arisy)—dengan menyandang pedangnya bersama beberapa orang
dari kaum Anshar. Rasulullah melihat adanya rona tidak suka pada wajah Sa'ad
bin Mu'adz terhadap apa yang sedang dilakukan oleh orang-orang (berupa
pengumpulan tawanan). Maka Rasulullah bersabda: "Sepertinya engkau
tidak menyukai apa yang sedang dilakukan oleh orang-orang?" Sa'ad menjawab:
"Benar, demi Allah. Ini adalah pertempuran pertama kali yang Allah
timpakan kepada kaum musyrikin, maka melenyapkan mereka dengan pembunuhan
(al-itskhân) jauh lebih aku cintai daripada menyisakan orang-orang itu
hidup-hidup (sebagai tawanan)."
Ketika
perang telah mereda dan pasukan musuh telah berpaling melarikan diri dalam
keadaan kalah, Rasulullah bersabda: "Siapakah yang mau pergi melihat
untuk kami apa yang telah terjadi pada diri Abu Jahal?" Maka Ibnu
Mas'ud segera berangkat pergi, lalu ia mendapatinya telah dipukul oleh dua
orang anak Afra' hingga sekarat (barada).
Ibnu
Mas'ud memegang jenggotnya dan bertanya: "Apakah engkau Abu
Jahal?" Ia menjawab: "Bagi siapakah kemenangan pada hari
ini?" Ibnu Mas'ud menjawab: "Bagi Allah dan Rasul-Nya.
Bukankah Allah telah menghinakanmu wahai musuh Allah?" Abu Jahal
membalas: "Apakah ada yang lebih tinggi dari seorang laki-laki yang
dibunuh oleh kaumnya sendiri?"
Kemudian
Abdullah (Ibnu Mas'ud) membunuhnya, lalu ia datang menghadap Nabi dan berkata: "Aku
telah membunuhnya." Beliau bertanya: "Demi Allah yang tidak
ada ilah yang berhak disembah selain Dia?" Beliau mengulanginya sampai
tiga kali, kemudian beliau bersabda: "Allahu Akbar, segala puji bagi
Allah yang telah menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan
golongan-golongan musuh dengan diri-Nya sendiri. Pergilah dan tunjukkan ia
kepadaku!" Maka kami pun berangkat pergi lalu aku menunjukkannya kepada
beliau. Beliau bersabda: "Orang ini adalah Firaun-nya umat ini."
Abdul
Rahman bin Auf sempat menawan Umayyah bin Khalaf beserta anaknya
yang bernama Ali. Tiba-tiba Bilal melihatnya, padahal Umayyah inilah yang
dahulu menyiksanya di Mekah. Maka Bilal berteriak: "Gembong kekafiran,
Umayyah bin Khalaf! Aku tidak akan selamat jika ia sampai selamat!"
Kemudian ia meminta bantuan kepada sekelompok orang dari kaum Anshar. Abdul
Rahman bin Auf telah berusaha keras melindungi keduanya dari mereka, namun
mereka berhasil mengejar mereka dan mengalihkan perhatian mereka dari Umayyah
dengan cara membunuh anaknya terlebih dahulu hingga mereka menyelesaikannya.
Setelah itu mereka menyusul keduanya, maka Abdul Rahman berkata kepada Umayyah:
"Mendekamlah (merunduklah)!" Maka ia pun mendekam, lalu Abdul
Rahman merebahkan tubuhnya di atas tubuh Umayyah untuk melindunginya, namun
mereka tetap menghujamkan pedang-pedang mereka dari bawah tubuh Abdul Rahman
hingga mereka berhasil membunuhnya. Dan sebagian tebasan pedang tersebut sempat
mengenai kaki Abdul Rahman bin Auf.
Sebelum
peristiwa itu, Umayyah sempat bertanya kepada Abdul Rahman: "Siapakah
laki-laki yang memberi tanda di dadanya dengan sehelai bulu burung unta
itu?" Abdul Rahman menjawab: "Itu adalah Hamzah bin Abdul
Muthalib." Umayyah berkata: "Dialah orang yang telah berbuat
banyak kerusakan pada kami." Sebelumnya Abdul Rahman membawa beberapa
baju besi yang telah ia jarah, namun ketika Umayyah melihatnya, ia berkata
kepada Abdul Rahman: "Aku ini jauh lebih berharga bagimu daripada
baju-baju besi ini (sebagai tebusan jika engkau menawanku)." Maka
Abdul Rahman melemparkan baju-baju besi itu dan menawannya. Ketika kaum Anshar
telah membunuhnya, Abdul Rahman sering berkata: "Semoga Allah merahmati
Bilal, ia telah membuatku merugi atas baju-baju besiku dan atas tawanan
gundulku."
Pada
hari itu, pedang milik Ukasyah bin Mihshan patah, maka Nabi memberikan
kepadanya sebatang kayu dari dahan pohon seraya bersabda: "Ambillah
ini!" Ketika Ukasyah mengambilnya dan mengayunkannya, kayu tersebut
berubah di dalam genggaman tangannya menjadi sebuah pedang yang panjang, kuat,
lagi putih mengkilap. Pedang tersebut senantiasa bersamanya dan ia gunakan
untuk berperang hingga ia gugur syahid dalam perang Riddah pada masa
kekhalifahan Abu Bakar.
Az-Zubair
sempat bertemu dengan Ubaidah bin Sa'id bin al-Ash yang saat itu sedang
memakai perlengkapan senjata yang sangat rapat (mudajjaj) hingga tidak
terlihat dari tubuhnya kecuali hanya kedua biji matanya saja. Maka Az-Zubair
merangsek maju menyerangnya dengan membawa tombak pendeknya (harbah)
lalu menusukkannya tepat pada matanya hingga ia tewas. Az-Zubair menginjakkan
kakinya pada tombak tersebut kemudian menariknya dengan sekuat tenaga, dan
tombak itu baru bisa tercabut setelah kedua ujungnya menjadi bengkok. Urwah
berkata: "Rasulullah pernah meminta tombak tersebut darinya, maka
Az-Zubair pun memberikannya kepada beliau. Ketika Rasulullah wafat, Az-Zubair
mengambilnya kembali, kemudian Abu Bakar memintanya maka ia memberikannya
kepada beliau. Ketika Abu Bakar wafat, Umar memintanya maka ia memberikannya
kepada beliau. Ketika Umar wafat, Az-Zubair mengambilnya kembali, kemudian
Utsman memintanya maka ia memberikannya kepada beliau. Ketika Utsman wafat,
tombak tersebut jatuh ke tangan keluarga Ali, lalu Abdullah bin az-Zubair
memintanya dan tombak itu terus berada di tangannya hingga ia gugur
terbunuh."
Rifa'ah
bin Rafi' berkata: "Aku terkena lemparan anak panah pada hari Badr
hingga mataku mencuat keluar, lalu Rasulullah meludahi mataku tersebut dan
mendoakanku, maka setelah itu aku tidak merasakan sakit sedikit pun pada
mataku."
Ketika
perang telah selesai, Rasulullah datang hingga beliau berdiri di hadapan jasad
orang-orang yang tewas (dari kaum musyrikin), lalu beliau bersabda: "Buruk
sekali hubungan kekeluargaan nabi yang kalian tunjukkan kepada nabi kalian.
Kalian telah mendustakan aku padahal orang-orang membenarkan aku, kalian
menelantarkan aku padahal orang-orang menolong aku, dan kalian mengusir aku
padahal orang-orang memberikan tempat bernaung kepadaku."
Kemudian
beliau memerintahkan agar jasad-jasad mereka diseret menuju ke salah satu sumur
tua (qalîb) dari sumur-sumur yang ada di Badr, lalu jasad-jasad itu
dilemparkan ke dalamnya. Setelah itu beliau berdiri di atas mereka dan berseru:
"Wahai Utbah bin Rabi'ah, wahai Syaibah bin Rabi'ah, wahai fulan, wahai
fulan! Apakah kalian telah mendapati apa yang dijanjikan oleh Rabb kalian
kepada kalian itu benar? Karena sesungguhnya aku telah mendapati apa yang
dijanjikan oleh Rabbku kepadaku adalah benar."
Maka
Umar bin al-Khatthab berkata: "Wahai Rasulullah, mengapa engkau
berbicara kepada jasad-jasad kaum yang telah menjadi bangkai?" Beliau
bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah kalian
lebih mendengar terhadap apa yang aku ucapkan daripada mereka, akan tetapi
mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjawab."
Kemudian
Rasulullah menetap di area medan pertempuran tersebut selama tiga hari, karena
kebiasaan beliau apabila telah menang atas suatu kaum adalah menetap di area
medan pertempuran mereka selama tiga hari. Setelah itu beliau bertolak pulang
dalam keadaan dikuatkan lagi dimenangkan, dengan hati yang penuh ketenteraman
atas pertolongan yang Allah berikan kepada beliau, seraya membawa para tawanan
dan harta rampasan perang (al-maghânim).
Ketika
beliau sampai di daerah Ash-Shafrā', beliau membagikan harta rampasan perang
dan memerintahkan untuk memenggal leher an-Nadhr bin al-Harits bin Kaldah.
Kemudian ketika beliau singgah di Irqizh-Zhabiyah, beliau memerintahkan untuk
memenggal leher Uqbah bin Abi Mu'aith.
Nabi
memasuki Kota Madinah dalam keadaan dikuatkan, meraih kemenangan, lagi mendapat
pertolongan, di mana setiap musuh yang ada di dalam Kota Madinah maupun di
sekitarnya menjadi segan dan takut kepada beliau. Maka masuklah sejumlah besar
dari penduduk Madinah ke dalam agama Islam, dan pada saat itulah Abdullah
bin Ubay (gembong munafik) beserta para sahabatnya masuk ke dalam Islam
secara lahiriah saja.
Adapun
jumlah total kaum muslimin yang menghadiri Perang Badr adalah tiga ratus
belasan orang laki-laki; dari kalangan kaum Muhajirin sebanyak delapan puluh
enam (86) orang, dari kalangan suku al-Aws sebanyak enam puluh satu (61)
orang, dan dari kalangan suku al-Khazraj sebanyak seratus tujuh puluh (170)
orang.
Hanyasanya
jumlah suku al-Aws lebih sedikit daripada suku al-Khazraj—padahal mereka
sebenarnya lebih kuat, lebih kokoh senjatanya, dan lebih penyabar ketika
bertemu musuh—adalah karena tempat tinggal mereka berada di wilayah dataran
tinggi Kota Madinah ('Awali al-Madinah), sedangkan seruan untuk
berangkat perang (an-nafir) datang secara tiba-tiba, dan Nabi telah
bersabda: "Tidak boleh ikut berangkat bersama kami kecuali orang yang
hewan tunggangannya telah siap sedia di tempat." Beberapa orang
laki-laki yang hewan tunggangannya berada di dataran tinggi Madinah sempat
meminta izin kepada beliau agar beliau menunda keberangkatan sebentar sampai
mereka selesai mengambil hewan tunggangan mereka, namun beliau menolaknya. Hal
itu karena sejak awal tekad mereka bukanlah untuk melakukan pertempuran besar,
mereka tidak mempersiapkan bekal untuk itu, dan tidak pula bersiap-siap dengan
persiapan perang; melainkan Allah-lah yang telah mengumpulkan antara mereka dan
musuh mereka tanpa adanya kesepakatan waktu sebelumnya.
Dan
jumlah kaum muslimin yang gugur syahid pada hari itu adalah empat belas orang
laki-laki; enam orang dari kalangan kaum Muhajirin, enam orang dari kalangan
suku al-Khazraj, dan dua orang dari kalangan suku al-Aws. Rasulullah selesai
mengurusi perkara Badr dan para tawanannya pada bulan Syawal.
Pasal
Kemudian
beliau sendiri yang memimpin pasukan—shallallahu 'alaihi wa sallam—setelah
berlalu tujuh hari dari selesainya urusan beliau (di Badr), menuju Perang
Bani Sulaim. Beliau menunjuk Siba' bin Urfuthah—dan ada yang mengatakan
Ibnu Ummi Maktum—sebagai wakil di Madinah.
Beliau
berjalan hingga mencapai sebuah mata air yang disebut al-Kudr, lalu
beliau menetap di sana selama tiga hari, kemudian beliau pulang kembali dan
tidak menemui tipu daya musuh (tidak terjadi kontak senjata).
Pasal
Ketika
sisa-sisa pasukan musyrikin yang kalah telah kembali ke Mekah dalam keadaan
menanggung dendam kekalahan lagi berduka cita, Abu Sufyan bernazar bahwa
kepalanya tidak akan menyentuh air (tidak mandi jinabah) sampai ia memerangi
Rasulullah.
Maka
ia keluar bersama dua ratus orang penunggang kuda hingga ia mendatangi daerah al-Uraidhh
di ujung pinggiran Kota Madinah. Ia sempat bermalam selama satu malam di rumah Salam
bin Misykam, seorang yahudi, yang mana Salam memberinya minuman khamr serta
membocorkan informasi rahasia mengenai keadaan orang-orang (kaum muslimin)
kepadanya.
Ketika
pagi hari telah tiba, Abu Sufyan menebangi beberapa dahan dari pohon-pohon
kurma dan membunuh seorang laki-laki dari kalangan kaum Anshar serta seorang
sekutunya, kemudian ia berbalik lari pulang kembali.
Rasulullah
pun mengetahui keberadaan mereka, lalu beliau keluar untuk mengejarnya hingga
beliau mencapai daerah Qarqaratul Kudr, namun beliau telah kehilangan
jejak Abu Sufyan. Di tengah jalan, kaum kuffar melemparkan banyak bekal makanan
mereka yang berupa tepung gandum halus (as-sawiq) demi
meringankan beban pelarian mereka, lalu barang-barang tersebut dipungut oleh
kaum muslimin, sehingga peperangan ini dinamakan dengan Perang Sawiq.
Peristiwa ini terjadi setelah dua bulan dari Perang Badr.
Rasulullah
menetap di Madinah pada sisa bulan Dzulhijjah, kemudian beliau melakukan perang
menuju wilayah Najd untuk menyasar kabilah Ghafathan. Beliau
menunjuk Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu sebagai wakil di Madinah, dan
beliau menetap di sana sepanjang bulan Safar secara penuh pada tahun ketiga
Hijrah, kemudian beliau pulang kembali dan tidak menemui peperangan.
Pasal
Beliau
menetap di Madinah pada bulan Rabi'ul Awwal, kemudian beliau keluar lagi untuk
menyasar kaum Quraisy. Beliau menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil di
Madinah, lalu beliau mencapai daerah Bahran, yaitu sebuah tempat
penambangan (ma'dan) di wilayah Hijaz dari arah daerah al-Furu'. Beliau
tidak menemui peperangan, dan beliau menetap di sana sepanjang bulan Rabi'ul
Akhir dan Jumadil Ula, kemudian beliau pulang kembali ke Madinah.
Pasal
Kemudian
beliau memerangi Bani Qainuqa', mereka termasuk bagian dari kaum Yahudi
Madinah. Mereka telah merusak perjanjian damai dengan beliau, maka beliau
mengepung mereka selama lima belas malam hingga akhirnya mereka tunduk pada
keputusan hukum beliau.
Lalu
Abdullah bin Ubay memberikan pembelaan (syafa'ah) untuk mereka dan ia
mendesak beliau dengan sangat, sehingga beliau membebaskan mereka demi dirinya.
Mereka adalah kaum (asal) Abdullah bin Salam, jumlah mereka sebanyak tujuh
ratus orang pejuang, dan mereka adalah para perajin emas serta pedagang.
Pasal:
Tentang Pembunuhan Ka'b bin al-Asyraf
Ia
adalah seorang laki-laki dari kalangan Yahudi, dan ibunya berasal dari Bani
an-Nadhir. Ia adalah orang yang sangat keras gangguannya terhadap Rasulullah,
dan ia sering menggubah syair-syair rayuan (yusyabbib) yang melecehkan
kehormatan wanita-wanita para sahabat.
Ketika
peristiwa Perang Badr terjadi, ia pergi ke Mekah dan mulai memprovokasi serta
menghasut orang-orang untuk memusuhi Rasulullah dan kaum mukminin, kemudian ia
kembali ke Madinah dalam keadaan tetap seperti itu. Maka Rasulullah bersabda: "Siapakah
yang mau membereskan Ka'b bin al-Asyraf? Karena sesungguhnya ia telah menyakiti
Allah dan Rasul-Nya."
Maka
sekelompok orang segera menyatakan kesediaan untuk beliau, mereka adalah
Muhammad bin Maslamah, Abbad bin Bisyr, Abu Na'ilah yang namanya adalah Silkan
bin Salamah—ia adalah saudara sepersusuan Ka'b—, al-Harits bin Aus, dan Abu Abs
bin Jabr. Rasulullah mengizinkan mereka untuk mengucapkan kata-kata apa saja
yang mereka kehendaki guna mengelabui dan menyiasatinya.
Mereka
mendatangi Ka'b pada suatu malam yang bermandikan cahaya bulan, dan Rasulullah
mengantarkan kepergian mereka sampai ke makam Baqi' al-Gharqad. Ketika mereka
telah sampai di dekat tempatnya, mereka memajukan Silkan bin Salamah terlebih
dahulu untuk menemuinya. Silkan menampakkan kepada Ka'b seolah-olah ia sepaham
dengannya untuk berbalik memusuhi Rasulullah, dan ia mengeluhkan tentang
kesempitan kondisi hidupnya. Ia mengajak Ka'b berbicara agar bersedia menjual
bahan makanan kepadanya dan kepada para sahabatnya, dengan jaminan mereka akan
menggadaikan senjata-senjata mereka kepadanya. Ka'b pun mengabulkan permintaan
mereka tersebut, lalu Silkan kembali kepada para sahabatnya dan mengabarkan hal
itu kepada mereka.
Kemudian
mereka bersama-sama mendatangi Ka'b, lalu Ka'b keluar dari dalam bentengnya
untuk menemui mereka. Mereka berjalan beriringan bersama, lalu mereka mulai
menghujamkan pedang-pedang mereka kepadanya, dan Muhammad bin Maslamah
menusukkan sebilah pisau besar (mighwal) yang dibawanya tepat pada
bagian bawah perutnya (tsunnah) hingga menewaskannya. Musuh Allah itu
sempat berteriak dengan satu kali teriakan yang sangat keras yang mengejutkan
orang-orang di sekitarnya, sehingga mereka menyalakan api-api.
Rombongan
utusan tersebut datang hingga mereka menghadap Rasulullah pada penghujung
malam, di saat beliau sedang berdiri menunaikan shalat. Al-Harits bin Aus
sempat terluka akibat terkena sebagian tebasan pedang sahabatnya sendiri, lalu
Rasulullah meludahi luka tersebut hingga ia sembuh seketika. Setelah peristiwa
itu, Rasulullah mengizinkan untuk membunuh siapa saja dari kaum Yahudi yang
dijumpai, disebabkan tindakan mereka yang telah merusak perjanjian serta
memerangi Allah dan Rasul-Nya.
Pasal:
Tentang Perang Uhud
Ketika
Allah telah membinasakan para pembesar Quraisy di Badr dan mereka ditimpa oleh
suatu musibah yang belum pernah mereka rasakan musibah sedahsyat itu
sebelumnya, kepemimpinan di antara mereka dialihkan kepada Abu Sufyan bin
Harb karena telah lenyapnya para tokoh senior mereka. Ia datang—sebagaimana
yang telah kami sebutkan—ke pinggiran Kota Madinah dalam Perang Sawiq, namun ia
belum berhasil memuaskan dendam di dalam hatinya. Maka ia mulai memprovokasi
untuk memusuhi Rasulullah dan kaum muslimin serta menghimpun pasukan dalam
jumlah besar.
Ia
mengumpulkan hampir tiga ribu orang pasukan dari kalangan Quraisy, para sekutu
mereka (al-hulafā'), dan suku-suku bayaran (al-ahābyīsy). Mereka
juga membawa serta wanita-wanita mereka agar pasukan tidak melarikan diri dan
demi mempertahankan kehormatan wanita-wanita tersebut. Kemudian ia membawa
mereka berjalan menuju Madinah hingga singgah di dekat Gunung Uhud, di suatu
tempat yang disebut Ainain. Peristiwa itu terjadi pada bulan Syawal
tahun ketiga Hijrah.
Rasulullah
meminta masukan dari para sahabatnya, apakah mereka sebaiknya keluar
menyongsong musuh atau tetap bertahan di dalam Kota Madinah? Pendapat pribadi
beliau adalah agar mereka tidak keluar dari Madinah dan memilih membentengi
diri di dalamnya; sehingga jika musuh masuk menyerbu, kaum muslimin dapat
memerangi mereka di mulut-mulut gang, sementara kaum wanita menyerang dari atas
atap-atap rumah. Pendapat ini disetujui oleh Abdullah bin Ubay, dan memang
itulah pendapat yang paling tepat (al-rayu).
Namun,
sekelompok orang dari kalangan sahabat yang mulia—yaitu orang-orang yang
dahulunya luput tidak ikut keluar pada hari Perang Badr—segera menyela dan
memberikan saran kepada beliau untuk keluar menyongsong musuh, dan mereka
mendesak beliau dengan sangat dalam urusan tersebut. Sementara Abdullah bin
Ubay tetap menyarankan untuk bertahan di Madinah, dan para sahabat yang senior
pun mengikutinya. Akan tetapi kelompok yang pertama tadi terus mendesak
Rasulullah, hingga akhirnya beliau bangkit lalu masuk ke dalam rumahnya,
mengenakan baju besi perlengkapan perangnya (la'matahu), dan keluar
menemui mereka.
Melihat
hal itu, barulah surut tekad kelompok yang mendesak tadi dan mereka berkata: "Kami
telah memaksa Rasulullah untuk keluar." Mereka berkata: "Wahai
Rasulullah, jika engkau menghendaki untuk tetap bertahan di Madinah, maka
lakukanlah." Namun Rasulullah bersabda:
"Tidak
selayaknya bagi seorang Nabi, apabila ia telah mengenakan baju besi
perlengkapan perangnya, untuk menanggalkannya kembali hingga Allah memberikan
keputusan hukum di antara dirinya dan musuhnya."
Maka
Rasulullah keluar bersama seribu orang dari kalangan sahabat, dan beliau
menunjuk Ibnu Ummi Maktum untuk mengimami shalat bagi orang-orang yang tinggal
menetap di Madinah. Sebelumnya, Rasulullah telah bermimpi ketika beliau masih
berada di Madinah; beliau melihat bahwa pada pedangnya terdapat takikan/celah
yang patah (tsulmah), beliau melihat ada sapi-sapi yang disembelih, dan
beliau melihat bahwasanya beliau memasukkan tangannya ke dalam sebuah baju besi
yang kukuh. Beliau menakwilkan takikan pada pedangnya dengan makna seorang
laki-laki dari anggota keluarganya yang akan gugur, beliau menakwilkan
sapi-sapi dengan makna sekelompok dari sahabatnya yang akan terbunuh, dan
beliau menakwilkan baju besi yang kukuh itu dengan makna Kota Madinah.
Beliau
keluar pada hari Jumat. Ketika pasukan telah sampai di daerah asy-Syawth
yang berada di antara Madinah dan Uhud, Abdullah bin Ubay memisahkan diri
membawa pulang sekitar sepertiga kekuatan pasukan, ia berkata: "Ia
(Muhammad) menyelisihi pendapatku dan malah mendengarkan pendapat orang
lain!"
Maka
Abdullah bin Amru bin Haram—ayah dari Jabir bin Abdullah—berjalan mengikuti
mereka untuk mencela mereka dan membujuk mereka agar kembali, ia berkata: "Kemarilah,
berperanglah kalian di jalan Allah atau setidaknya pertahankanlah (kota
kalian)!" Mereka menjawab: "Seandainya kami tahu bahwa kalian
benar-benar akan berperang, niscaya kami tidak akan kembali pulang."
Maka ia berpaling meninggalkan mereka seraya memaki mereka.
Sebagian
kaum dari Anshar sempat meminta izin kepada beliau untuk meminta bantuan kepada
para sekutu mereka dari kalangan Yahudi, namun beliau menolaknya. Beliau
menempuh jalur kawasan berbatu hitam (Harrah) milik Bani Haritsah, dan
beliau bertanya: "Siapakah laki-laki yang bisa membawa kami keluar
menuju pasukan musuh dari jalur yang dekat?" Maka salah seorang dari
kaum Anshar menuntun beliau hingga melewati sebuah pekarangan milik salah
seorang munafik yang buta. Orang munafik itu berdiri seraya meraup debu tanah
lalu melemparkannya ke arah wajah-wajah kaum muslimin sambil berkata: "Aku
tidak menghalalkanmu masuk ke dalam pekaranganku jika engkau benar-benar
seorang Rasulullah!" Orang-orang pun segera bergegas untuk
membunuhnya, namun beliau bersabda: "Jangan kalian bunuh dia, karena
dia ini adalah orang yang buta hatinya sekaligus buta matanya."
Rasulullah
terus melanjutkan perjalanan hingga beliau singgah di lereng gunung (al-Syi'b)
dari Uhud di tepi lembah, beliau memposisikan punggung beliau membelakangi
Gunung Uhud, dan beliau melarang orang-orang untuk memulai peperangan sampai
beliau memerintahkannya.
Ketika
pagi hari telah tiba pada hari Sabtu, beliau mengatur barisan untuk bertempur,
dan jumlah pasukan beliau saat itu adalah tujuh ratus (700) orang yang
di dalamnya terdapat lima puluh (50) orang penunggang kuda. Beliau
mengangkat Abdullah bin Jubair sebagai pemimpin bagi pasukan pemanah
yang berjumlah lima puluh orang, dan beliau memerintahkan kepadanya beserta
para sahabatnya untuk tetap kokoh menjaga pos mereka dan jangan sekali-kali
meninggalkannya, walaupun mereka melihat burung-burung menyambar-nyambar
pasukan. Posisi mereka berada di bagian belakang pasukan, dan beliau
memerintahkan mereka untuk menghujani pasukan musyrikin dengan anak panah agar
musuh tidak bisa mendatangi kaum muslimin dari arah belakang mereka.
Pada
hari itu Rasulullah memakai dua lapis baju besi secara rangkap (dhāhara
bayna dar'ain). Beliau menyerahkan bendera perang kepada Mus'ab bin Umair,
memposisikan Az-Zubair bin Al-Awwam untuk memimpin sayap kanan pasukan (al-maymanah),
dan Al-Mundzir bin Amru untuk memimpin sayap kiri pasukan (al-maysarah).
Beliau
menginspeksi para pemuda pada hari itu, lalu beliau menolak siapa saja yang
usianya masih terlalu kecil untuk ikut bertempur; di antara mereka yang ditolak
adalah Abdullah bin Umar, Usamah bin Zaid, Usaid bin Zhuhair, Al-Bara' bin
Azib, Zaid bin Arqam, Zaid bin Tsabit, Urabah bin Aus, dan Amru bin Hazm. Dan
beliau meloloskan siapa saja yang beliau pandang telah mampu (muthīqan);
di antara mereka yang diloloskan adalah Samurah bin Jundub dan Rafi'
bin Khadij, yang mana usia keduanya saat itu adalah lima belas tahun. Maka
ada yang berpendapat bahwa beliau meloloskan siapa saja yang diloloskan karena
usianya telah mencapai usia balig yaitu lima belas tahun, dan menolak siapa
saja yang ditolak karena usianya masih kecil di bawah usia balig. Namun segolongan
ulama yang lain berkata: "Hanyasanya beliau meloloskan siapa saja yang
diloloskan karena kemampuan fisiknya, dan menolak siapa saja yang ditolak
karena ketidakmampuan fisiknya, sedangkan masalah balig atau belum balig tidak
memiliki pengaruh dalam hal itu." Mereka berkata: "Hal ini
ditunjukkan oleh sebagian lafaz hadits Ibnu Umar: 'Maka ketika beliau melihatku
telah mampu (secara fisik), beliau meloloskanku'."
Pasukan
Quraisy pun telah bersiap-siap untuk bertempur, jumlah mereka tiga ribu
(3.000) orang yang di dalamnya terdapat dua ratus (200) orang penunggang
kuda. Mereka memposisikan Khalid bin al-Walid untuk memimpin sayap
kanan mereka, dan Ikrimah bin Abi Jahal untuk memimpin sayap kiri.
Rasulullah
menyerahkan pedangnya kepada Abu Dujanah Simak bin Kharasyah, ia adalah
seorang pahlawan yang gagah berani yang biasa berjalan dengan gaya angkuh
ketika perang berkecamuk.
Orang
yang pertama kali maju memprovokasi dari kalangan musyrikin adalah Abu Amir
al-Fasiq (si fasik), namanya adalah Abdul Amru bin Shaifi. Dahulu ia biasa
dijuluki sebagai al-Rahib (sang rahib), namun Rasulullah menamainya
sebagai al-Fasiq. Ia adalah pemimpin suku al-Aws pada masa Jahatiah,
namun ketika Islam datang, ia merasa sesak dada (dengki) karenanya dan
menampakkan permusuhan secara terang-terangan kepada Rasulullah. Ia keluar
meninggalkan Madinah lalu pergi menuju kaum Quraisy untuk menghasut mereka
memusuhi Rasulullah dan mengobarkan semangat mereka untuk memeranginya, seraya
menjanjikan kepada mereka bahwa kaumnya (suku Aws) apabila melihat dirinya
niscaya mereka akan menaatinya dan berbalik memihak bersamanya. Maka dialah
orang yang pertama kali berhadapan dengan kaum muslimin; ia menyeru kaumnya dan
memperkenalkan dirinya kepada mereka, namun mereka menjawab: "Semoga
Allah tidak memberikan kebahagiaan pada matamu wahai orang fasik!"
Maka ia berkata: "Sungguh, kaumku telah ditimpa keburukan setelah
peninggalanku." Kemudian ia memerangi kaum muslimin dengan sengit.
Slogan
(syi'ar) kaum muslimin pada hari itu adalah "Amit...
Amit..." (Matilah... Matilah...). Pada hari itu, Abu Dujanah
al-Anshari, Thalhah bin Ubaidillah, singa Allah dan singa Rasul-Nya Hamzah bin
Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Anas bin an-Nadhr, serta Sa'ad bin ar-Rabi'
benar-benar menunjukkan perjuangan yang luar biasa.
Kemenangan
pada awal siang hari berada di pihak kaum muslimin atas kaum kuffar. Pasukan
musuh kocar-kacir melarikan diri seraya berbalik ke belakang hingga pelarian
mereka mencapai tempat wanita-wanita mereka. Namun, ketika pasukan pemanah
melihat kekalahan musuh, mereka segera meninggalkan pos penjagaan mereka yang
telah diperintahkan oleh Rasulullah untuk menjaganya, mereka berkata: "Wahai
kaumku, ghanimah (harta rampasan)!" Pemimpin mereka (Abdullah bin
Jubair) telah mengingatkan mereka akan pesan Rasulullah, namun mereka tidak mau
mendengarkannya. Mereka mengira bahwa kaum musyrikin tidak akan mungkin
berbalik kembali, sehingga mereka pergi untuk memburu ghanimah dan mengosongkan
pos pertahanan penjagaan garis batas (al-tsaghr).
Melihat
hal itu, para penunggang kuda musyrikin segera berputar kembali dan mereka
mendapati pos pertahanan tersebut telah kosong dari pasukan pemanah. Maka
mereka berhasil menembus lewat jalur tersebut dan menguasai keadaan hingga
datanglah pasukan mereka yang paling belakang, lalu mereka mengepung kaum
muslimin dari segala arah. Maka Allah memuliakan siapa saja yang Dia muliakan
di antara mereka dengan mati syahid, jumlah mereka sebanyak tujuh puluh orang.
Pasukan
sahabat menjadi kocar-kacir, dan kaum musyrikin berhasil merangsek maju hingga
mencapai posisi Rasulullah. Mereka melukai wajah beliau, memecahkan gigi
sepasang kanan beliau (rabāhiyatahu al-yumnā)—yaitu bagian bawah—,
menghancurkan helm besi (al-baydhah) di atas kepala beliau, dan
melempari beliau dengan batu hingga beliau jatuh tersungkur pada sisi tubuhnya
dan terperosok ke dalam salah satu lubang galian yang dahulu digali oleh Abu
Amir al-Fasiq untuk membuat tipu daya bagi kaum muslimin.
Maka
Ali segera memegang tangan beliau, dan Thalhah bin Ubaidillah merangkul
mendekap beliau. Orang yang paling bertanggung jawab dalam mencederai beliau
adalah Amru bin Qami'ah dan Utbah bin Abi Waqqas. Dan ada yang menyatakan bahwa
Abdullah bin Syihab al-Zuhri—paman dari Muhammad bin Muslim bin Syihab
al-Zuhri—ialah orang yang melukai kepala beliau.
Mus'ab
bin Umair gugur terbunuh di hadapan beliau, maka bendera perang diserahkan
kepada Ali bin Abi Thalib. Dua buah lingkaran dari rantai helm besi menancap
masuk ke dalam pipi wajah beliau, lalu Abu Ubaidah bin al-Jarrah mencabut
keduanya dan ia menggigitnya dengan gigi-giginya sampai-sampai dua gigi serinya
gugur disebabkan kerasnya rantai tersebut menancap di wajah beliau. Malik bin
Sinan—ayah dari Abu Said al-Khudri—mengulum dan menghisap darah yang keluar
dari pipi beliau.
Kaum
musyrikin berhasil mendatangi beliau dengan ambisi yang sangat besar (untuk
membunuh beliau), namun Allah menghalangi di antara mereka dan beliau. Ada
sekitar sepuluh orang dari kaum muslimin yang membentengi di hadapan beliau
hingga mereka semua gugur terbunuh. Kemudian Thalhah bertempur dengan sengit
membela beliau hingga ia berhasil memukul mundur mereka dari beliau.
Abu
Dujanah menjadikan punggungnya sebagai perisai di atas tubuh beliau, di mana
anak-anak panah berjatuhan menghujam punggungnya namun ia sama sekali tidak
bergerak demi melindungi beliau. Pada hari itu, mata Qatadah bin an-Nu'man
terkena senyata hingga mencuat keluar (tergantung di pipinya), lalu ia
mendatangi Rasulullah, maka beliau mengembalikan mata tersebut ke tempatnya
dengan tangan beliau sendiri; dan setelah itu mata tersebut menjadi mata yang
paling sehat dan paling indah di antara kedua matanya.
Setan
berteriak dengan suara yang sekencang-kencangnya: "Sesungguhnya
Muhammad telah terbunuh!" Berita itu jatuh membekas di dalam hati
banyak kaum muslimin, sehingga sebagian besar dari mereka melarikan diri, dan
ketetapan Allah itu adalah suatu takdir yang pasti terjadi.
Anas
bin an-Nadhr berjalan melewati sekelompok orang dari kaum muslimin yang
telah menjatuhkan senjata dari tangan-tangan mereka (putus asa). Ia bertanya: "Apa
yang sedang kalian tunggu?" Mereka menjawab: "Rasulullah telah
terbunuh." Ia berkata: "Apa yang akan kalian perbuat dengan
kehidupan setelah kematian beliau? Bangkitlah kalian, dan matilah kalian di
atas apa yang beliau telah mati di atasnya!" Kemudian ia maju
menyongsong musuh. Ia sempat bertemu dengan Sa'ad bin Mu'adz lalu berkata: "Wahai
Sa'ad, sesungguhnya aku benar-benar mencium wangi surga di balik Gunung
Uhud!" Lalu ia bertempur dengan gagah berani hingga gugur terbunuh,
dan didapati pada tubuhnya ada sekitar tujuh puluh bekas luka tebasan pedang.
Pada hari itu, Abdul Rahman bin Auf juga mendapat luka sekitar dua puluh luka
parah.
Rasulullah
berjalan menuju ke arah kaum muslimin, dan orang yang pertama kali mengenali
beliau di balik helm besinya adalah Ka'b bin Malik. Ia berteriak dengan
suara yang sekencang-kencangnya: "Wahai sekalian kaum muslimin,
bergembiralah! Ini adalah Rasulullah!" Namun beliau memberikan isyarat
kepadanya agar ia diam. Kaum muslimin pun berkumpul di sekeliling beliau, lalu
mereka bangkit bersama beliau menuju ke lereng gunung tempat beliau singgah. Di
antara mereka yang mendampingi beliau adalah Abu Bakar, Umar, Ali, al-Harits
bin ash-Shimmah al-Anshari, dan selain mereka.
Ketika
mereka sedang bersandar di gunung tersebut, Ubay bin Khalaf berhasil
menyusul Rasulullah dengan menunggangi seekor kudanya yang bernama al-Awdz.
Musuh Allah itu mendakwakan bahwa di atas kuda itulah ia akan membunuh
Rasulullah. Ketika ia telah mendekat, Rasulullah mengambil tombak pendek dari
tangan al-Harits bin ash-Shimmah, lalu beliau menusukkannya kepadanya tepat
mengenai tulang selangkangannya (tarquwatahi). Maka musuh Allah itu
berbalik lari dalam keadaan kalah kocar-kacir.
Kaum
musyrikin berkata kepadanya: "Demi Allah, tidak ada luka yang parah
pada dirimu." Namun ia menjawab: "Demi Allah, seandainya apa
yang menimpaku ini ditimpakan kepada seluruh penduduk Dzul Majaz, niscaya
mereka semua akan mati!" Dahulu ia sering memberi makan kudanya di
Mekah seraya berkata: "Aku akan membunuh Muhammad di atas kuda
ini." Ketika kabar itu sampai kepada Rasulullah, beliau bersabda: "Bahkan
akulah yang akan membunuhnya, insya Allah Ta'ala." Maka ketika beliau
menusuknya, musuh Allah itu teringat akan sabda beliau: "Akulah yang
akan membunuhnya," sehingga ia menjadi sangat yakin bahwasanya ia
pasti mati akibat luka tersebut; dan akhirnya ia benar-benar mati karenanya di
tengah perjalanan pulang menuju Mekah, tepatnya di daerah Saraf.
Ali
datang menemui Rasulullah dengan membawa air agar beliau bisa minum darinya,
namun beliau mendapati air tersebut baunya telah berubah (âjinan), maka
beliau menolaknya untuk diminum dan menggunakannya untuk membasuh darah dari
wajah beliau serta menyiramkannya ke atas kepala beliau.
Rasulullah
sempat ingin menaiki sebuah batu besar yang ada di sana, namun beliau tidak
sanggup melakukannya disebabkan luka-luka dan keletihan yang ada pada tubuh
beliau. Maka Thalhah segera berjongkok di bawah beliau sampai beliau bisa naik
ke atas batu tersebut. Ketika waktu shalat telah tiba, beliau mendirikan shalat
bersama mereka dalam keadaan duduk. Pada hari itu, Rasulullah berada di bawah
panji komando kaum Anshar.
Hanzhalah
al-Ghasīl—yaitu Hanzhalah bin Abi Amir—merangsek maju menyerang Abu Sufyan.
Ketika ia telah berhasil menguasai posisinya di atas Abu Sufyan, Syaddad bin
al-Aswad langsung menyerang Hanzhalah dari belakang lalu membunuhnya. Hanzhalah
saat itu sedang dalam keadaan junub; karena ia mendengar seruan jihad
berkumandang di saat ia sedang menggauli istrinya, maka ia langsung bangkit
pada seketika itu juga untuk menuju medan jihad. Rasulullah mengabarkan kepada
para sahabatnya bahwasanya para malaikat sedang memandikan jasadnya, kemudian
beliau bersabda: "Tanyalah kepada istrinya, ada urusan apa
dengannya?" Maka mereka bertanya kepada istrinya, lalu istrinya
mengabarkan berita tersebut kepada mereka. Para ahli fikih menjadikan peristiwa
ini sebagai dalil bahwasanya seorang syahid apabila ia gugur dalam keadaan
junub, maka jasadnya tetap dimandikan demi mengikuti apa yang dilakukan oleh
para malaikat.
Kaum
muslimin berhasil membunuhi setiap orang yang membawa bendera perang kaum
musyrikin, sampai akhirnya bendera tersebut tergeletak di tanah lalu dipungut
dan ditegakkan kembali untuk mereka oleh seorang wanita bernama Umrah binti
Alkamah al-Haritsiyyah, hingga pasukan musyrikin berkumpul kembali di
sekeliling bendera itu.
Ummu
Umarah—yaitu Nusaibah binti Ka'b al-Maziniyyah—ikut bertempur dengan sengit
membela beliau; ia sempat menebaskan pedangnya beberapa kali ke tubuh Amru bin
Qami'ah, namun Amru terlindungi oleh dua lapis baju besi yang dipakainya. Amru
kemudian membalas menebaskan pedangnya ke tubuh Ummu Umarah hingga melukainya
dengan satu luka yang sangat dalam pada bagian pundaknya.
Ada
seorang laki-laki bernama Amru bin Tsabit yang dikenal dengan julukan al-Ushairim
dari Bani Abdul Asyhal, yang mana sebelumnya ia selalu menolak untuk masuk
Islam. Namun ketika hari Perang Uhud terjadi, Allah menghujamkan hidayah Islam
ke dalam hatinya disebabkan adanya kebaikan yang telah mendahuluinya dari
Allah; maka ia pun masuk Islam, mengambil pedangnya, lalu segera menyusul Nabi
ke medan laga. Ia bertempur dengan gagah berani hingga tubuhnya dipenuhi oleh
luka-luka parah, dan tidak ada seorang pun yang mengetahui tentang urusannya.
Ketika
perang telah selesai, orang-orang dari Bani Abdul Asyhal berkeliling di antara
jasad orang-orang yang tewas untuk mencari jasad kaum mereka. Tiba-tiba mereka
mendapati al-Ushairim dalam keadaan masih memiliki sisa napas yang sangat
sedikit (ramaq yasīr). Mereka berkata: "Demi Allah, ini adalah
al-Ushairim! Apa yang membuatnya datang ke mari? Padahal dulu ketika kami
meninggalkannya, ia adalah orang yang paling mengingkari urusan agama
ini."
Kemudian
mereka bertanya kepadanya: "Apa yang membawamu datang ke mari? Apakah
karena rasa pembelaan fanatisme terhadap kaummu (hadaban 'alā qawmika) ataukah
karena rasa cinta kepada Islam?" Ia menjawab: "Bahkan karena
rasa cinta kepada Islam. Aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian
aku maju bertempur bersama Rasulullah hingga aku ditimpa oleh apa yang kalian
lihat ini." Ia pun wafat pada seketika itu juga. Ketika mereka
menceritakan urusannya kepada Rasulullah, beliau bersabda: "Ia termasuk
penghuni surga." Abu Hurairah sering berkata: "Ia sama sekali
belum pernah mendirikan shalat satu rakaat pun karena Allah."
Ketika
perang telah usai, Abu Sufyan naik ke atas tempat yang tinggi di gunung lalu
berteriak: "Apakah di antara kalian ada Muhammad?" Namun para
sahabat tidak menjawabnya. Ia berteriak lagi: "Apakah di antara kalian
ada anak Abu Quhafah (Abu Bakar)?" Namun mereka tidak menjawabnya. Ia
berteriak lagi: "Apakah di antara kalian ada Umar bin
al-Khatthab?" Namun mereka tidak menjawabnya. Ia tidak menanyakan
kecuali tentang tiga orang ini saja, karena ia dan kaumnya mengetahui bahwa
pilar tegaknya Islam adalah berada pada diri mereka bertiga. Maka Abu Sufyan
berkata: "Adapun orang-orang ini, maka kalian telah dibebaskan dari
gangguan mereka (karena mereka telah mati)."
Mendengar
hal itu, Umar tidak dapat menahan dirinya lagi hingga ia berseru membalasnya: "Wahai
musuh Allah! Sesungguhnya orang-orang yang engkau sebutkan tadi semuanya masih
hidup, dan Allah senantiasa menyisakan untukmu apa yang akan membuatmu
merana!" Abu Sufyan berkata: "Telah terjadi tindakan
pemutilasian jasad (matslah) di antara pasukan, yang mana aku tidak
memerintahkannya namun hal itu tidak membuatku tidak suka." Kemudian
ia berseru: "Unggullah wahai Hubal (nama berhala)!"
Maka
Nabi bersabda kepada para sahabatnya: "Mengapa kalian tidak
menjawabnya?" Mereka bertanya: "Apa yang harus kami
ucapkan?" Beliau bersabda: "Ucapkanlah: Allah Maha Tinggi lagi
Maha Agung!" Kemudian Abu Sufyan berseru lagi: "Kami memiliki
Uzza (nama berhala) sedangkan kalian tidak memiliki Uzza!" Nabi
bersabda: "Mengapa kalian tidak menjawabnya?" Mereka bertanya:
"Apa yang harus kami ucapkan?" Beliau bersabda: "Ucapkanlah:
Allah adalah Pelindung kami, sedangkan kalian tidak memiliki pelindung!"
Beliau
memerintahkan mereka untuk menjawabnya di saat ia sedang menyombongkan
berhala-berhalanya dan kesyirikannya, demi mengagungkan tauhid dan mengabarkan
tentang kemuliaan Dzat yang disembah oleh kaum muslimin serta kekuatan posisi
mereka yang tidak akan pernah terkalahkan, dan bahwasanya kamulah golongan-Nya
dan bala tentara-Nya.
Namun
beliau tidak memerintahkan mereka untuk menjawabnya ketika ia bertanya: "Apakah
di antara kalian ada Muhammad? Apakah di antara kalian ada anak Abu Quhafah?
Apakah di antara kalian ada Umar?" Bahkan telah diriwayatkan
bahwasanya beliau justru melarang mereka untuk menjawabnya dengan bersabda: "Jangan
kalian jawab dia," karena ucapan mereka saat itu belum ada gunanya
dalam meredam ambisi musuh yang saat itu api kemarahan mereka masih
menyala-nyala.
Akan
tetapi, ketika Abu Sufyan berkata kepada para sahabatnya: "Adapun
orang-orang ini, maka kalian telah dibebaskan dari gangguan mereka,"
emosi Umar bin al-Khatthab langsung tersulut dan rasa marahnya memuncak, lalu
ia berseru: "Engkau berdusta wahai musuh Allah!" Maka di dalam
pengabaran ini terkandung unsur penghinaan terhadap musuh, keberanian,
ketiadaan rasa pengecut, dan tindakan memperkenalkan diri kepada musuh dalam
kondisi seperti itu; yang mana hal itu memberitahukan kepada mereka tentang
kekuatan kaum tersebut serta kepahlawanan mereka, dan bahwasanya mereka tidak
menjadi lemah serta tidak pula menjadi lesu, dan bahwasanya kaumnya sangat
layak untuk tidak ditakuti oleh mereka, dan Allah senantiasa menyisakan untuk
mereka apa yang akan membuat musuh merana karena mereka.
Dan
di dalam pengabaran tentang masih hidupnya ketiga tokoh ini terdapat maslahat
yang sangat besar setelah kaum musyrikin mengira bahwasanya mereka telah tewas,
serta mengandung unsur yang membuat musuh beserta golongannya menjadi berang
dan mematahkan kekuatan mereka; yang mana hal ini tidak akan didapatkan jika
mereka langsung menjawabnya satu per satu ketika ia menanyakannya di awal.
Maka
pertanyaan Abu Sufyan tentang mereka dan pengumuman kematian mereka kepada
kaumnya adalah merupakan anak panah terakhir dari tipu daya musuh, maka Nabi
bersabar menghadapinya sampai musuh melampiaskan seluruh tipu dayanya, baru
setelah itu Umar membalasnya dengan mengembalikan anak-anak panah tipu dayanya
itu kepada dirinya sendiri. Maka tindakan meninggalkan jawaban di awal adalah
tindakan yang paling baik, dan penyebutan jawaban di waktu yang kedua adalah
tindakan yang paling baik pula.
Dan
juga, sesungguhnya di dalam tindakan tidak menjawabnya ketika ia bertanya
tentang mereka terdapat unsur penghinaan terhadap dirinya dan pengecilan
terhadap kedudukannya. Namun, ketika jiwanya telah diangankan oleh kematian
mereka dan ia mengira bahwasanya mereka benar-benar telah terbunuh sehingga
timbullah rasa sombong dan angkuh di dalam dirinya, maka jawaban yang diberikan
setelah itu menjadi sebuah penghinaan, perendahan, dan penistaan yang telak
bagi dirinya.
Dan
hal ini sama sekali tidak menyelisihi sabda Nabi: "Jangan kalian jawab
dia," karena beliau hanyalah melarang untuk menjawabnya ketika ia
bertanya: "Apakah di antara kalian ada Muhammad? Apakah di antara
kalian ada fulan? Apakah di antara kalian ada fulan?" dan beliau tidak
melarang untuk menjawabnya ketika ia berkata: "Adapun orang-orang ini,
maka mereka telah terbunuh." Maka dalam setiap keadaan, tidak ada yang
lebih indah daripada tindakan meninggalkan jawaban di awal, dan tidak ada yang
lebih indah daripada tindakan memberikan jawaban di waktu yang kedua.
Kemudian
Abu Sufyan berkata: "Hari ini adalah pembalasan atas hari Perang Badr,
dan perang itu laksana roda yang berputar silih berganti (al-harbu
sijāl)." Maka Umar menjawabnya seraya berkata: "Tidak sama!
Orang-orang yang tewas di antara kami tempatnya di surga, sedangkan orang-orang
yang tewas di antara kalian tempatnya di neraka!"
Ibnu
Abbas berkata: "Tidaklah Rasulullah mendapatkan pertolongan di suatu
medan pertempuran sebagaimana pertolongan yang beliau dapatkan pada hari Perang
Uhud." Maka ada orang yang mengingkari perkataannya tersebut, lalu ia
membalasnya: *"Antara aku dan orang yang mengingkari hal itu adalah
Kitabullah; sesungguhnya Allah berfirman:
“Dan
sungguh, Allah telah memenuhi janji-Nya kepadamu, ketika kamu membunuh mereka
dengan izin-Nya." (Ali 'Imran: 152)}"$$
Ibnu
Abbas berkata: "Dan yang dimaksud dengan kata al-hassa adalah
pembunuhan. Sungguh kemenangan berada di pihak Rasulullah dan para sahabatnya
pada awal siang hari, hingga berhasil terbunuh dari kalangan sahabat musyrikin
sebanyak tujuh atau sembilan orang..."—dan beliau menyebutkan
kelanjutan hadits tersebut.
Dan
Allah menurunkan rasa kantuk kepada mereka sebagai rasa aman dari-Nya pada
peristiwa Perang Badr dan Uhud. Rasa kantuk dalam peperangan dan ketika situasi
takut adalah dalil atas datangnya rasa aman, dan itu berasal dari Allah.
Sedangkan rasa kantuk dalam shalat, majelis zikir, dan majelis ilmu adalah
berasal dari setan.
Para
malaikat benar-benar ikut bertempur pada hari Perang Uhud untuk membela
Rasulullah. Dalam kitab As-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih
Muslim), dari Sa'ad bin Abi Waqqas, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah
pada hari Perang Uhud bersama dua orang laki-laki yang bertempur membela
beliau, keduanya mengenakan pakaian putih, mereka bertempur dengan sengit. Aku
belum pernah melihat keduanya sebelum hari itu dan tidak pula setelahnya."
Dalam
Shahih Muslim, disebutkan bahwasanya beliau terpojok sendirian pada hari
Perang Uhud bersama tujuh orang dari kalangan Anshar dan dua orang laki-laki
dari kalangan Quraisy. Ketika musuh telah mendesak mereka, beliau bersabda: "Siapakah
yang mau menghalau mereka dari kita, maka baginya surga—atau ia akan menjadi
temanku di surga—?" Maka majulah seorang laki-laki dari kalangan
Anshar lalu ia bertempur hingga gugur terbunuh.
Kemudian
musuh mendesak mereka lagi, maka beliau bersabda: "Siapakah yang mau
menghalau mereka dari kita, maka baginya surga—atau ia adalah temanku di
surga—?" Maka majulah seorang laki-laki dari kalangan Anshar lalu ia
bertempur hingga gugur terbunuh. Peristiwa itu terus-menerus terjadi demikian
hingga ketujuh orang Anshar tersebut gugur terbunuh seluruhnya. Maka Rasulullah
bersabda: "Kita tidak berlaku adil terhadap sahabat-sahabat kita."
Kalimat
ini (Mā anshafanā ashhābunā / Mā anshafa ashhābanā) diriwayatkan dalam
dua aspek bacaan gramatikal Arab:
- Dengan menyukunkan huruf
fa (anshaf-nā) dan menashabkan kata ashhābanā sebagai
objek (maf'ul bih).
- Dengan memfathahkan
huruf fa (anshafa) dan merofakkan kata ashhābunā sebagai
subjek (fa'il).
- Sisi pandang makna
dengan harakat nashab (objek): Bahwasanya ketika kaum Anshar maju
keluar untuk bertempur satu demi satu hingga mereka semua gugur terbunuh,
sementara dua orang Quraisy tersebut tidak ikut maju, maka beliau
mengucapkan hal itu. Artinya: "Orang Quraisy tidak berlaku adil
kepada orang Anshar."
- Sisi pandang makna
dengan harakat rofak (subjek): Bahwasanya yang dimaksud dengan
'sahabat' di sini adalah orang-orang yang melarikan diri meninggalkan
Rasulullah hingga beliau terpojok bersama sejumlah kecil orang, lalu
mereka (yang bertahan) terbunuh satu demi satu. Maka mereka (yang
melarikan diri) tidak berlaku adil kepada Rasulullah dan kepada
orang-orang yang tetap teguh bertahan bersama beliau.
Dalam
Shahih Ibnu Hibban, dari Aisyah, ia berkata: Abu Bakar ash-Siddiq
mengatakan: "Ketika terjadi hari Perang Uhud, seluruh manusia berpaling
meninggalkan Nabi. Maka akulah orang yang pertama kali berbalik kembali menuju
Nabi, lalu aku melihat di hadapan beliau ada seorang laki-laki yang sedang
bertempur membela beliau dan melindungi beliau. Aku bergumam dalam hati:
'Jadilah engkau Thalhah, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu! Jadilah engkau
Thalhah, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu!' Tak lama kemudian, Abu Ubaidah
bin al-Jarrah berhasil menyusulku, di mana ia berlari dengan sangat cepat
seakan-akan seekor burung hingga ia bersamaku. Kami berdua bergegas menuju
Nabi, dan ternyata Thalhah telah terkapar jatuh di hadapan beliau. Maka Nabi
bersabda: 'Uruslah saudara kalian ini, karena sesungguhnya ia telah mewajibkan
(dirinya masuk surga)'."
Nabi
terkena lemparan senjata pada bagian dahi beliau, dan diriwayatkan pula pada
bagian pipi beliau, hingga salah satu lingkaran dari rantai helm besi tenggelam
masuk ke dalam pipi beliau. (Abu Bakar berkata): "Maka aku maju untuk
mencabutnya dari wajah Nabi, namun Abu Ubaidah berkata: 'Aku memohon kepadamu
demi Allah wahai Abu Bakar, biarkanlah aku yang melakukannya!'."
Ia
berkata: "Maka Abu Ubaidah menggigit ujung rantai besi tersebut dengan
mulutnya, lalu ia mulai menggoyang-goyangakannya secara perlahan karena
khawatir akan menyakiti Rasulullah. Kemudian ia menarik kuat rantai tersebut
dengan mulutnya hingga berhasil tercabut, namun akibatnya satu gigi seri Abu
Ubaidah ikut tanggal copot."
Abu
Bakar berkata: "Kemudian aku maju lagi untuk mengambil lingkaran rantai
yang satunya lagi, namun Abu Ubaidah berkata lagi: 'Aku memohon kepadamu demi
Allah wahai Abu Bakar, biarkanlah aku yang melakukannya!'." Ia
berkata: "Maka ia mengambilnya dan mulai menggoyang-goyangkannya hingga
berhasil mencabutnya, dan akibatnya gigi seri Abu Ubaidah yang satunya lagi
ikut tanggal copot."
Kemudian
Rasulullah bersabda: "Uruslah saudara kalian ini, karena sesungguhnya
ia telah mewajibkan (dirinya masuk surga)." Abu Bakar berkata: "Maka
kami menghadapi Thalhah untuk mengobati luka-lukanya, dan sungguh telah
mengenainya belasan luka tebasan."
Dalam
kitab Maghazi al-Umawi, disebutkan bahwasanya kaum musyrikin sempat naik
ke atas gunung, maka Rasulullah bersabda kepada Sa'ad (bin Abi Waqqas): "Halaulah
mereka!"—maksudnya adalah: pukul mundur mereka—. Sa'ad bertanya: "Bagaimana
aku bisa menghalau mereka sendirian?" Beliau mengulangi perintah itu
sampai tiga kali.
Maka
Sa'ad mengambil sebatang anak panah dari tempat panahnya, lalu ia memanah
seorang laki-laki di antara mereka hingga menewaskannya. Sa'ad berkata: "Kemudian
aku mengambil anak panahku yang aku kenali cirinya, lalu aku memanah orang yang
lain lagi hingga menewaskannya. Kemudian aku mengambilnya kembali dan aku
kenali cirinya, lalu aku memanah orang yang lain lagi hingga menewaskannya.
Akhirnya mereka pun turun turun dari posisi mereka. Maka aku bergumam: 'Ini
adalah anak panah yang penuh berkah', lalu aku menyimpannya di dalam tempat
panahku." Anak panah tersebut senantiasa berada di tangan Sa'ad hingga
ia wafat, kemudian disimpan oleh anak-anaknya.
Dalam
kitab As-Shahihain, dari Abu Hazim, bahwasanya ia pernah ditanya tentang
luka Rasulullah, maka ia menjawab: "Demi Allah, sesungguhnya aku
benar-benar mengetahui siapa orang yang membasuh luka Rasulullah, siapa yang
menuangkan airnya, dan dengan apa luka tersebut diobati. Fatimah putri beliau
yang membasuhnya, sedangkan Ali bin Abi Thalib yang menuangkan airnya dengan
menggunakan perisai (al-mijan). Ketika Fatimah melihat bahwa kucuran air justru
tidak menambah darah yang keluar melainkan semakin banyak, ia mengambil
sepotong tikar dari pelepah kurma lalu membakarnya (hingga menjadi abu)
kemudian menempelkannya pada luka tersebut, maka darahnya pun langsung berhenti
tersumbat."
Dalam
kitab As-Shahih, bahwasanya pada hari itu gigi sepasang beliau patah dan
kepala beliau terluka parah. Beliau mulai mengusap darah dari wajah beliau
seraya bersabda: "Bagaimana akan bisa beruntung suatu kaum yang telah
melukai wajah Nabi mereka dan memecahkan gigi sepasangnya, padahal ia sedang
menyeru mereka kepada Allah?" Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan
firman-Nya:
“Itu
bukan menjadi urusanmu (Muhammad) sedikit pun, apakah Allah menerima tobat
mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang
yang zalim." (Ali 'Imran: 128)
Ketika
orang-orang melarikan diri kocar-kacir, Anas bin an-Nadhr sama sekali
tidak ikut lari, ia berkata: "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon ampun
kepada-Mu atas apa yang dilakukan oleh mereka ini (yaitu kaum muslimin yang
melarikan diri), dan aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang dilakukan oleh
mereka ini (yaitu kaum musyrikin)." Kemudian ia maju melangkah ke
depan lalu bertemu dengan Sa'ad bin Mu'adz, maka ia bertanya: "Mau ke
mana wahai Abu Umar?" Anas menjawab: "Aduhai, indahnya wangi
surga wahai Sa'ad! Sesungguhnya aku benar-benar mencium wanginya di balik
Gunung Uhud." Kemudian ia terus merangsek maju lalu memerangi pasukan
musuh hingga gugur terbunuh. Jasadnya tidak dapat dikenali lagi sampai akhirnya
saudara perempuannya mengenali jasadnya lewat ujung-ujung jarinya. Pada
tubuhnya terdapat delapan puluh lebih luka yang terdiri dari tusukan tombak,
tebasan pedang, dan tancapan anak panah.
Kaum
musyrikin sempat mengalami kekalahan kocar-kacir pada awal siang hari
sebagaimana rincian yang telah berlalu, lalu Iblis berteriak di tengah-tengah
mereka: "Wahai hamba-hamba Allah, Allah telah menghinakan kalian!
Kembalilah kalian dari pelarian!" Maka mereka pun berbalik kembali
berhantam bertempur dengan sengit.
Hudzaifah
sempat melihat ke arah ayahnya (al-Yaman) di saat kaum muslimin sedang
bersiap-siap untuk membunuhnya karena mereka mengira bahwa ia adalah bagian
dari pasukan musyrikin. Maka Hudzaifah berteriak: "Wahai hamba-hamba
Allah, itu ayahku!" Namun mereka tidak memahami ucapannya hingga
mereka terlanjur membunuhnya. Maka Hudzaifah berkata: "Semoga Allah
mengampuni kalian." Rasulullah sempat hendak membayarkan tebusan darah
(diyat) ayahnya, namun Hudzaifah berkata: "Aku telah
menyedekahkan diyat ayahku untuk kaum muslimin." Maka hal itu semakin
menambah nilai kebaikan diri Hudzaifah di sisi Nabi.
Zaid
bin Tsabit berkata: "Rasulullah mengutusku pada hari Perang Uhud
untuk mencari keberadaan Sa'ad bin ar-Rabi'. Beliau bersabda kepadaku: 'Jika
engkau melihatnya, maka sampaikanlah salamku kepadanya, dan katakan kepadanya:
Rasulullah bertanya kepadamu bagaimanakah keadaan dirimu saat ini?'."
Zaid berkata: "Maka aku mulai berkeliling di antara jasad orang-orang
yang tewas, hingga aku mendatangi jasadnya yang saat itu sedang berada pada
sisa napasnya yang terakhir (âkhiri ramaq). Pada tubuhnya terdapat tujuh puluh
luka yang terdiri dari tusukan tombak, tebasan pedang, dan tancapan anak panah.
Aku berkata: 'Wahai Sa'ad, sesungguhnya Rasulullah menyampaikan salam kepadamu,
dan beliau bersabda kepadamu agar engkau mengabarkan kepadaku bagaimanakah
keadaan dirimu saat ini?'."
Maka
Sa'ad menjawab: "Dan semoga bagi Rasulullah keselamatan. Katakan kepada
beliau: 'Wahai Rasulullah, aku telah mencium wangi surga'. Dan katakan kepada
kaumku dari kalangan Anshar: 'Tidak ada alasan bagi kalian di hadapan Allah
sekiranya keselamatan Rasulullah sampai terancam padahal di antara kalian masih
ada mata yang berkedip!'." Maka seketika itu juga jiwanya wafat
berpisah dari raganya.
Seorang
laki-laki dari kalangan kaum Muhajirin berjalan melewati seorang laki-laki dari
kalangan Anshar yang saat itu sedang berlumuran di dalam darahnya sendiri.
Orang Muhajirin itu bertanya: "Wahai fulan, apakah engkau sudah tahu
bahwasanya Muhammad telah terbunuh?" Maka orang Anshar tersebut
menjawab: "Jika Muhammad telah terbunuh, sungguh ia telah menyampaikan
risalahnya; maka berperanglah kalian demi membela agama kalian!" Maka
turunlah firman Allah:
“Dan
Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang Rasul, sungguh telah berlalu
sebelumnya beberapa orang rasul..." (Ali 'Imran: 144)
Abdullah
bin Amru bin Haram berkata: "Aku pernah melihat dalam mimpi sebelum
peristiwa Uhud, Mubasysyir bin Abdul Mundzir berkata kepadaku: 'Engkau akan
segera datang menyusul kami dalam beberapa hari lagi'. Aku bertanya: 'Di
manakah engkau berada?' Ia menjawab: 'Di dalam surga, kami bebas berjalan-jalan
di dalamnya sekehendak hati kami'. Aku bertanya kepadanya: 'Bukankah engkau
telah gugur terbunuh pada hari Perang Badr?' Ia menjawab: 'Benar, namun
kemudian aku dihidupkan kembali'." Maka ia menceritakan mimpi tersebut
kepada Rasulullah, lalu beliau bersabda: "Ini adalah tanda mati syahid
wahai Abu Jabir."
Khaitsamah
Abu Sa'ad—yang mana putranya telah meraih mati syahid bersama Rasulullah
pada hari Perang Badr—berkata: "Sungguh aku telah luput dari peristiwa
Perang Badr, padahal demi Allah aku adalah orang yang sangat berambisi untuk
ikut serta, sampai-sampai aku melakukan undian bersama putraku untuk menentukan
siapa yang keluar berangkat, lalu keluarlah anak panah milik putraku sehingga
ia dianugerahi mati syahid. Dan sungguh tadi malam aku melihat putraku dalam
mimpi berada dalam rupa wujud yang paling indah, ia sedang berjalan-jalan di
antara buah-buahan surga dan sungai-sungainya seraya berkata: 'Menyusullah
bersama kami agar engkau dapat mendampingi kami di surga, karena sesungguhnya
apa yang dijanjikan oleh Rabbku kepadaku adalah benar'. Dan demi Allah wahai
Rasulullah, kini aku telah berada dalam keadaan sangat rindu untuk
mendampinginya di surga, padahal usiaku telah tua dan tulang-tulangku telah
rapuh, namun aku sangat mencintai perjumpaan dengan Rabbku. Maka berdoalah
kepada Allah wahai Rasulullah agar Dia menganugerahkan mati syahid kepadaku dan
mendampingi Sa'ad di surga." Maka Rasulullah mendoakannya dengan doa
tersebut, hingga akhirnya ia gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud.
Abdullah
bin Jahsy berdoa pada hari itu: "Ya Allah, sesungguhnya aku
bersumpah kepada-Mu agar aku bertemu dengan musuh besok hari, lalu mereka
membunuhku, kemudian mereka membelek perutku, memotong hidungku, dan telingaku.
Kemudian Engkau bertanya kepadaku: 'Demi urusan apa hal ini terjadi?' Maka aku
akan menjawab: 'Demi membela Engkau'."
Amru
bin al-Jamuh adalah seorang laki-laki yang pincang dengan kepincangan yang
sangat parah. Ia memiliki empat orang anak laki-laki yang masih muda yang
selalu ikut berperang bersama Rasulullah apabila beliau berangkat perang.
Ketika pasukan hendak bertolak menuju Uhud, ia ingin ikut berangkat bersama
beliau, namun anak-anaknya berkata kepadanya: "Sesungguhnya Allah telah
memberikan dispensasi rukhsah bagimu; maka sekiranya engkau duduk tinggal di
rumah saja, niscaya kami sudah cukup untuk mewakilimu, dan sungguh kewajiban
jihad telah digugurkan darimu."
Maka
Amru bin al-Jamuh mendatangi Rasulullah seraya berkata: "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya anak-anakku ini melarangku untuk keluar berangkat
bersamamu. Padahal demi Allah, aku sangat berharap agar aku bisa mati syahid
sehingga aku dapat mengijakkan kaki pincangku ini di dalam surga."
Maka Rasulullah bersabda kepadanya: "Adapun bagimu, sungguh Allah telah
menggugurkan kewajiban jihad darimu." Dan beliau bersabda kepada
anak-anaknya: "Tidak ada salahnya bagi kalian jika kalian membiarkannya
berangkat, mudah-mudahan Allah 'Azza wa Jalla menganugerahkan mati syahid
kepadanya." Maka ia pun keluar berangkat bersama Rasulullah hingga
gugur sebagai syahid pada hari Perang Uhud.
Anas
bin an-Nadhr sempat sampai di posisi Umar bin al-Khatthab dan Thalhah bin
Ubaidillah bersama beberapa orang laki-laki dari kalangan Muhajirin dan Anshar
yang saat itu sedang menjatuhkan senjata dari tangan mereka (putus asa). Ia
bertanya: "Apa yang membuat kalian duduk terdiam di sini?"
Mereka menjawab: "Rasulullah telah terbunuh." Ia berkata: "Maka
apa lagi yang akan kalian perbuat dengan kehidupan setelah kematian beliau?
Bangkitlah kalian, dan matilah kalian di atas apa yang Rasulullah telah wafat di
atasnya!" Kemudian ia maju menyongsong pasukan musuh lalu bertempur
hingga gugur terbunuh.
Ubay
bin Khalaf, musuh Allah, maju mendekat dalam keadaan tubuhnya tertutup
rapat oleh besi perlengkapan perang seraya berkata: "Aku tidak akan
selamat jika Muhammad sampai selamat!" Ia adalah orang yang telah
bersumpah di Mekah bahwa ia akan membunuh Rasulullah. Maka Mus'ab bin Umair
maju menghadapinya hingga Mus'ab gugur terbunuh.
Rasulullah
melihat tulang selangkangan Ubay bin Khalaf dari celah yang terbuka di antara
baju besi yang longgar (sabighat al-dir') dan helm besinya, maka beliau
menusuknya dengan tombak pendek beliau hingga ia jatuh tersungkur dari atas
kudanya. Sahabat-sahabatnya segera membopongnya dalam keadaan ia melenguh
dengan lenguhan yang keras laksana lenguhan seekor sapi jantan. Mereka berkata:
"Mengapa engkau begitu panik ketakutan? Ini hanyalah sebuah luka
goresan kecil saja." Namun ia mengingatkan mereka akan sabda Nabi: "Bahkan
akulah yang akan membunuhnya, insya Allah Ta'ala." Maka akhirnya ia
mati di daerah Rabigh dalam perjalanan pulangnya.
Ibnu
Umar berkata: "Sesungguhnya aku pernah berjalan di tengah lembah Rabigh
setelah berlalunya sebagian malam, tiba-tiba ada kobaran api yang menyala-nyala
di hadapanku, maka aku segera menuju ke arahnya. Ternyata ada seorang laki-laki
yang keluar dari dalam kobaran api tersebut dengan leher terikat rantai yang
ditarik-tarik, ia berteriak: 'Haus... Haus...' Lalu ada seorang laki-laki lain
yang berkata: 'Jangan engkau beri ia minum! Orang ini adalah orang yang dibunuh
oleh Rasulullah, orang ini adalah Ubay bin Khalaf'."
Nafi'
bin Jubair berkata: "Aku mendengar seorang laki-laki dari kalangan
Muhajirin berkata: 'Aku menghadiri Perang Uhud, lalu aku melihat anak-anak
panah berdatangan dari segala penjuru arah, sedangkan Rasulullah berada di
tengah-tengahnya, di mana seluruh anak panah tersebut dipalingkan arahnya dari
beliau. Dan sungguh aku melihat Abdullah bin Syihab al-Zuhri berkata pada hari
itu: Tunjukkan kepadaku di mana Muhammad! Aku tidak akan selamat jika ia sampai
selamat! Padahal Rasulullah berada tepat di sampingnya dalam keadaan tidak ada
seorang pun bersamanya, namun ia melangkah melewatinya begitu saja'. Maka
Shafwan mencelanya atas urusan tersebut, lalu ia (Abdullah) berkata: 'Demi
Allah, aku sama sekali tidak melihatnya! Aku bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya
ia benar-benar dilindungi dari kita. Kami dahulu keluar berempat, kami telah
saling berjanji dan berikrar untuk membunuhnya, namun kami tetap tidak bisa
mencapai hal itu'."
Ketika
Malik—ayah dari Abu Said al-Khudri—mengulum dan menghisap luka Rasulullah
hingga bersih, beliau bersabda kepadanya: "Muntahkanlah!"
Namun ia menjawab: "Demi Allah, aku tidak akan memuntahkannya
selama-lamanya!" Kemudian ia berbalik pergi, maka Nabi bersabda: "Barang
siapa yang ingin melihat kepada seorang laki-laki dari kalangan penghuni surga,
maka hendaklah ia melihat kepada orang ini."
Al-Zuhri,
Asim bin Umar, Muhammad bin Yahya, dan selain mereka berkata: "Hari
Perang Uhud adalah hari ujian dan pembersihan (tamhîsh), di mana Allah 'Azza wa
Jalla menguji orang-orang mukmin dengannya dan menampakkan kedok orang-orang
munafik yang selama ini menampakkan keislaman lewat lisan mereka padahal mereka
menyembunyikan kekafiran di dalam hati mereka. Melalui peristiwa itu, Allah
memuliakan siapa saja yang Dia kehendaki kemuliaannya dengan mati syahid dari
kalangan para kekasih-Nya." Maka di antara ayat Al-Qur'an yang turun
mengenai hari Perang Uhud adalah sebanyak enam puluh ayat dari surat Ali
'Imran, yang diawali dari firman-Nya:
“Dan
(ingatlah) ketika engkau (Muhammad) berangkat pada pagi hari dari urusan
keluargamu untuk mengatur tempat-tempat bagi orang-orang mukmin untuk
bertempur..." (Ali 'Imran: 121)
—sampai
ke bagian akhir dari kisah tersebut.
Pasal:
Mengenai Hukum-Hukum dan Fikih yang Terkandung dalam Peperangan Ini
- Pertama: Bahwasanya
ibadah jihad itu menjadi mengikat (wajib) sejak dimulainya langkah
perbuatan tersebut; sampai-sampai bagi siapa saja yang telah mengenakan
baju besi perlengkapan perangnya, telah memulai sebab-sebabnya, dan telah
bersiap-siap untuk keluar, maka tidak boleh baginya untuk berbalik kembali
dari keberangkatan tersebut hingga ia memerangi musuhnya.
- Kedua: Bahwasanya
tidak wajib bagi kaum muslimin apabila musuh mendatangi mereka di negeri
mereka untuk keluar menyongsongnya; melainkan boleh bagi mereka untuk
tetap bertahan di dalam negeri mereka dan memerangi mereka di dalamnya
jika hal itu dipandang lebih mendatangkan pertolongan bagi mereka atas
musuh mereka, sebagaimana yang disarankan oleh Rasulullah kepada mereka
pada hari Perang Uhud.
- Ketiga: Bolehnya
seorang Imam (pemimpin) membawa pasukan militer melewati sebagian tanah
milik rakyatnya jika tanah tersebut memang kebetulan menjadi jalur
jalannya, meskipun pemiliknya tidak memberikan kerelaan.
- Keempat: Bahwasanya
pemimpin tidak memberikan izin bagi anak-anak kecil yang belum balig yang
tidak memiliki kemampuan untuk ikut bertempur; melainkan ia harus menolak
mereka jika mereka ikut keluar, sebagaimana Rasulullah menolak Ibnu Umar
dan orang-orang yang bersamanya.
- Kelima: Bolehnya
melakukan peperangan dengan mengikutsertakan kaum wanita dan meminta
bantuan kepada mereka dalam urusan jihad (seperti mengobati luka dan
memberi minum).
- Keenam: Bolehnya
tindakan menerobos masuk ke tengah-tengah kepungan musuh (al-inghimas)
sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin an-Nadhr dan selainnya.
- Ketujuh: Bahwasanya
seorang Imam (pemimpin) apabila ia tertimpa luka-luka (hingga tidak
sanggup berdiri), maka ia mendirikan shalat bersama mereka dalam keadaan
duduk, dan orang-orang di belakangnya pun shalat dalam keadaan duduk,
sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dalam peperangan ini, dan
sunnah beliau ini terus berlaku demikian hingga waktu wafatnya beliau.
- Kedelapan: Bolehnya
seseorang berdoa agar ia terbunuh di jalan Allah dan mencita-citakan hal
itu; dan hal ini tidak termasuk ke dalam kategori mencita-citakan kematian
yang dilarang, sebagaimana ucapan Abdullah bin Jahsy: "Ya Allah,
pertemukanlah aku dengan seorang laki-laki musyrik yang besar tubuhnya,
sangat keras kekafirannya, lagi bengis serangannya, lalu aku memeranginya
hingga ia membunuhku demi membela Engkau, ia merampas hartaku, kemudian ia
memotong hidungku dan telingaku. Maka apabila aku menjumpai-Mu, Engkau
bertanya: Wahai Abdullah bin Jahsy, demi urusan apa hidung dan telingamu
dipotong? Maka aku menjawab: Demi membela Engkau, wahai Rabbku."
- Kesembilan:
Bahwasanya seorang muslim apabila ia membunuh dirinya sendiri (bunuh
diri), maka ia termasuk penghuni neraka; hal ini didasarkan pada sabda
beliau mengenai urusan Quzman yang telah menunjukkan perjuangan yang luar
biasa pada hari itu, namun ketika luka-lukanya telah terasa sangat parah
meremukkannya, ia segera menyembelih dirinya sendiri, maka beliau
bersabda: "Ia termasuk penghuni neraka."
- Kesepuluh:
Bahwasanya sunnah yang berlaku bagi seorang syahid adalah jasadnya tidak
dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikafani dengan kain selain dari
pakaian yang melekat di tubuhnya; melainkan ia dikuburkan di dalam pakaian
tersebut bersama aliran darahnya dan luka-lukanya, kecuali jika pakaian
tersebut telah dirampas oleh musuh maka ia dikafani dengan kain yang lain.
- Kesebelas:
Bahwasanya jika seorang syahid berada dalam keadaan junub, maka jasadnya
tetap dimandikan, sebagaimana para malaikat memandikan jasad Hanzhalah bin
Abi आमिर.
- Kedua belas:
Bahwasanya sunnah yang berlaku bagi para syuhada adalah mereka dikuburkan
di tempat-tempat mereka gugur terbunuh (matsâri'ihim) dan tidak
dipindahkan ke tempat yang lain. Sebab ada sekelompok orang dari kalangan
sahabat yang sempat memindahkan jasad korban mereka menuju Madinah, lalu
penyeru Rasulullah mengumumkan perintah untuk mengembalikan jasad para
korban menuju tempat mereka gugur. Jabir berkata: "Ketika aku
sedang berada di antara orang-orang yang melihat, tiba-tiba bibiku datang
dengan membawa jasad ayahku dan jasad pamanku yang diletakkan secara
seimbang di atas seekor unta pengangkut air. Ia masuk membawa keduanya ke
Kota Madinah agar kami dapat menguburkan keduanya di pekuburan kami. Lalu
datanglah seorang laki-laki yang menyerukan pengumuman: Ketahuilah,
sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kalian untuk mengembalikan jasad
para korban lalu menguburkannya di tempat mereka gugur di mana mereka
terbunuh! Ia berkata: Maka kami pun kembali membawa keduanya lalu kami
menguburkan keduanya di antara para korban di tempat mereka
terbunuh."
Jabir berkata: "Ketika aku berada pada masa
kekhalifahan Muawiyah bin Abi Sufyan, tiba-tiba datang seorang laki-laki
kepadaku lalu berkata: Wahai Jabir, demi Allah sungguh makam ayahmu telah
digali secara tidak sengaja oleh para pekerja Muawiyah (ketika membuat saluran
air) hingga jasadnya terlihat dan sebagian darinya tersembul keluar. Ia
berkata: Maka aku mendatangi makamnya lalu aku mendapati jasadnya masih berada
dalam wujud yang persis sama seperti saat aku meninggalkannya dahulu, tidak ada
sesuatu pun darinya yang berubah sedikit pun. Ia berkata: Maka aku menutupinya
kembali." Maka hal ini menjadi sunnah yang berlaku bagi para syuhada
untuk dikuburkan di tempat mereka gugur.
- Ketiga belas:
Bolehnya menguburkan dua atau tiga orang laki-laki di dalam satu lubang
kubur yang sama. Karena Rasulullah dahulu menguburkan dua dan tiga orang
laki-laki di dalam satu kubur, dan beliau bertanya: "Siapakah di
antara mereka yang paling banyak menghafal Al-Qur'an?" Maka
apabila mereka menunjuk kepada salah seorang laki-laki, beliau
memposisikannya terlebih dahulu di dalam liang lahad. Dan beliau
menguburkan Abdullah bin Amru bin Haram beserta Amru bin al-Jamuh di dalam
satu lubang kubur yang sama disebabkan adanya ikatan rasa cinta di antara
keduanya, beliau bersabda: "Kuburkanlah kedua orang yang saling
mencintai di dunia ini di dalam satu lubang kubur yang sama."
Kemudian makam keduanya digali kembali setelah berlalunya waktu yang
sangat lama, dan didapati tangan Abdullah bin Amru bin Haram masih berada
di atas lukanya sebagaimana ia meletakkannya saat ia terluka dahulu;
ketika tangannya digeser dari lukanya, darahnya kembali memancar keluar,
lalu ketika tangannya dikembalikan ke tempat semula, darahnya pun kembali
berhenti tersumbat. Jabir berkata: "Aku melihat ayahku di dalam
lubang galiannya ketika makamnya digali seakan-akan ia sedang tidur, dan
tidak ada keadaan dari tubuhnya yang berubah sedikit pun tidak pula
banyak." Ditanyakan kepadanya: "Apakah engkau sempat
melihat kain kafannya?" Ia menjawab: "Hanyasanya ia
dikuburkan di dalam sehelai kain nimerah (kain wol bergaris) yang menutupi
wajahnya sedangkan pada kedua kakinya ditutupi dengan tanaman harmal. Maka
kami mendapati kain nimerah tersebut masih utuh sebagaimana adanya dan
tanaman harmal di atas kedua kakinya pun masih berada pada bentuknya
semula, padahal jarak antara peristiwa itu adalah empat puluh enam
tahun."
Para ahli fikih berselisih pendapat mengenai perintah Nabi
untuk menguburkan para syuhada Uhud di dalam pakaian mereka; apakah hal itu
bermakna anjuran/keutamaan (istihbab) ataukah bermakna kewajiban (wujub)?
Ada dua pendapat dalam hal ini; dan pendapat yang kedua (wajib) adalah pendapat
yang lebih kuat, dan itulah pendapat yang terkenal dari madzhab Abu Hanifah.
Sedangkan pendapat yang pertama (anjuran) adalah pendapat yang terkenal dari
para sahabat madzhab Syafi'i dan Ahmad. Jika ada yang bertanya: "Bukankah
Ya'qub bin Syaibah dan selainnya telah meriwayatkan dengan sanad yang jayyid
(bagus) bahwasanya Shafiyyah sempat mengirimkan dua helai kain kepada Nabi agar
digunakan untuk mengkafani Hamzah, lalu beliau mengkafani Hamzah dengan salah
satunya dan mengkafani seorang laki-laki lain dengan kain yang satunya
lagi?" Maka jawabannya adalah: Hamzah saat itu jasadnya telah dirampas
pakaiannya oleh kaum kuffar, dimutilasi, dibelek perutnya, dan dikeluarkan
hatinya; maka oleh karena itulah ia dikafani dengan kain kafan yang lain. Dan
pendapat yang menyamakan kondisi ini (lemahnya argumen) adalah laksana pendapat
orang yang menyatakan bahwa seorang syahid itu tetap dimandikan, padahal sunnah
Rasulullah adalah yang lebih utama untuk diikuti.
- Keempat belas:
Bahwasanya korban yang gugur di medan pertempuran (syahîd al-ma'rakah)
tidak dishalatkan; karena Rasulullah tidak menshalatkan para syuhada Uhud
dan tidak pula diketahui dari beliau bahwasanya beliau menshalatkan
seorang pun dari kalangan orang-orang yang gugur sebagai syahid bersama
beliau di dalam peperangan-peperangannya, dan demikian pula yang dilakukan
oleh para Khalifah ar-Rasyidin serta para wakil mereka setelahnya. Jika
ada yang bertanya: "Bukankah telah tsabit (sahih) di dalam kitab
As-Shahihain dari hadits Uqbah bin Amir bahwasanya Nabi pada suatu hari
pernah keluar lalu beliau menshalatkan para syuhada Uhud dengan tata cara
shalat beliau atas mayit, kemudian beliau naik ke atas mimbar?"
Maka jawabannya adalah: Adapun shalat beliau atas mereka tersebut adalah
terjadi setelah delapan tahun dari peristiwa gugurnya mereka yaitu
menjelang waktu wafatnya beliau, sebagai bentuk perpisahan (ka
al-muwaddi') bagi mereka. Hal ini serupa dengan tindakan beliau yang
keluar menuju pekuburan Baqi' sebelum wafatnya beliau untuk memohonkan
ampunan bagi mereka, sebagai bentuk perpisahan bagi orang-orang yang hidup
maupun yang telah mati. Maka ini adalah tindakan perpisahan dari beliau
untuk mereka, bukan merupakan sunnah syariat shalat atas mayit. Sekiranya
hal itu adalah shalat jenazah syariat, niscaya beliau tidak akan
menundanya sampai delapan tahun; terlebih lagi menurut pendapat orang yang
menyatakan tidak boleh shalat di atas kuburan atau hanya boleh shalat di
atasnya sampai batas waktu satu bulan saja.
- Kelima belas:
Bahwasanya bagi siapa saja yang telah diberikan dispensasi uzur oleh Allah
untuk tidak ikut berangkat jihad disebabkan sakit atau pincang, maka boleh
baginya untuk tetap keluar berangkat menuju medan jihad meskipun hal itu
tidak diwajibkan atasnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Amru bin
al-Jamuh yang mana ia adalah seorang yang pincang.
- Keenam belas:
Bahwasanya kaum muslimin apabila mereka membunuh salah seorang dari
kalangan mereka sendiri di dalam kancah jihad karena menyangka bahwa ia
adalah orang kafir, maka kewajiban membayar diyat (tebusan darah) atasnya
dibebankan kepada Imam yang diambil dari Baitul Mal. Hal ini karena
Rasulullah dahulu hendak membayarkan diyat bagi al-Yaman (ayah Hudzaifah),
namun Hudzaifah menolak untuk mengambil diyat tersebut dan
menyedekahkannya bagi kaum muslimin.
Pasal:
Mengenai Penyebutan Sebagian Hikmah dan Tujuan-Tujuan Terpuji yang Terkandung
dalam Peristiwa Perang Uhud
Dan
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengisyaratkan kepada poin-poin utama serta
pokok-pokok hikmah tersebut di dalam Surat Ali 'Imran, yang mana Dia membuka
kisah (peperangan) ini dengan firman-Nya:
“Dan
(ingatlah) ketika engkau (Muhammad) berangkat pada pagi hari dari urusan
keluargamu untuk mengatur tempat-tempat bagi orang-orang mukmin untuk
bertempur..." (Ali 'Imran: 121)
—sampai
dengan sempurnanya enam puluh ayat berikutnya.
Di
antara hikmah-hikmah tersebut adalah:
1.
Menyadari Dampak Buruk Kemaksiatan dan Perpecahan
Mengenalkan
kepada mereka tentang buruknya kesudahan dari perbuatan maksiat, kegagalan
(hilangnya keberanian), dan perselisihan; serta menyadari bahwasanya musibah
yang menimpa mereka itu hanyalah disebabkan oleh kesialan akibat perbuatan
tersebut, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
وَلَقَدْ صَدَقَكُمُ اللّٰهُ وَعْدَهٗٓ اِذْ
تَحُسُّوْنَهُمْ بِاِذْنِهٖ ۚ حَتّٰىٓ اِذَا فَشِلْتُمْ وَتَنَازَعْتُمْ فِى الْاَمْرِ
وَعَصَيْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ مَآ اَرٰىكُمْ مَّا تُحِبُّوْنَ ۗ مِنْكُمْ مَّنْ يُّرِيْدُ
الدُّنْيَا وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرِيْدُ الْاٰخِرَةَ ۚ ثُمَّ صَرَفَكُمْ عَنْهُمْ لِيَبْتَلِيَكُمْ
ۚ وَلَقَدْ عَفَا عَنْكُمْ ۗ وَاللّٰهُ ذُوْ فَضْلٍ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ ١٥٢
Sungguh, Allah benar-benar telah memenuhi
janji-Nya kepadamu ketika kamu membunuh mereka dengan izin-Nya sampai pada saat
kamu (dalam keadaan) lemah, berselisih dalam urusan itu, dan mengabaikan
(perintah Rasul) setelah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai. Di
antara kamu ada orang yang menghendaki dunia dan di antara kamu ada (pula)
orang yang menghendaki akhirat. Kemudian, Allah memalingkan kamu dari mereka
untuk mengujimu. Sungguh, Dia benar-benar telah memaafkan kamu. Allah mempunyai
karunia (yang diberikan) kepada orang-orang mukmin. (Ali 'Imran: 152)
Maka
ketika mereka telah merasakan sendiri akibat dari perbuatan maksiat mereka
terhadap perintah Rasul, perselisihan, dan hilangnya keberanian mereka, setelah
peristiwa itu mereka menjadi orang-orang yang paling keras dalam berhati-hati,
penuh kewaspadaan, dan benar-benar menjaga diri dari sebab-sebab datangnya
kehinaan.
2.
Sunnatullah dalam Peperangan dan Ujian Kejujuran Iman
Di
antaranya adalah bahwasanya hikmah Allah dan sunnah-Nya yang berlaku pada diri
para rasul-Nya beserta para pengikut mereka adalah berjalannya roda
pertempuran; di mana adakalanya mereka meraih kemenangan, dan adakalanya mereka
menderita kekalahan (musuh yang menang atas mereka), namun kesudahan yang baik
(kemenangan akhir) akan selalu menjadi milik mereka.
Sebab,
seandainya mereka selalu meraih kemenangan di setiap waktu, niscaya akan ikut
masuk bersama mereka orang-orang mukmin (sejati) beserta orang-orang selain
mereka (yang mencari keuntungan), sehingga tidak dapat dibedakan mana orang
yang jujur imannya dari orang yang tidak jujur. Sebaliknya, seandainya musuh
yang selalu menang atas mereka di setiap waktu, niscaya tidak akan tercapai
maksud dan tujuan dari pengutusan serta risalah kenabian.
Oleh
karena itu, hikmah Allah menetapkan untuk mengumpulkan kedua perkara tersebut
bagi mereka; demi membedakan siapakah orang yang mengikuti dan menaati mereka
demi membela kebenaran serta apa yang mereka bawa, dari orang yang mengikuti
mereka hanya karena demi mencari tampak lahiriah dan kemenangan semata.
3.
Karakteristik Ujian Para Nabi
Di
antaranya adalah bahwasanya hal ini termasuk ke dalam tanda-tanda para rasul,
sebagaimana yang dikatakan oleh Heraklius kepada Abu Sufyan: "Apakah
kalian pernah memeranginya?" Abu Sufyan menjawab: "Ya."
Heraklius bertanya: "Bagaimanakah jalannya perang antara kalian dan
dirinya?" Abu Sufyan menjawab: "Perang itu laksana roda yang
berputar silih berganti (sijāl); adakalanya ia menang atas kami dan adakalanya
kami yang menang atasnya." Maka Heraklius berkata: "Demikianlah
para rasul, mereka diuji terlebih dahulu kemudian kesudahan yang baik
(kemenangan akhir) akan menjadi milik mereka."
4.
Menyingkap Kedok Kaum Munafik
Di
antaranya adalah demi membedakan antara orang mukmin yang jujur dari orang
munafik yang pendusta. Sebab, ketika kaum muslimin dimenangkan oleh Allah atas
musuh-musuh mereka pada hari Perang Badr dan reputasi kebesaran mereka tersebar
ke mana-mana, ikut masuklah ke dalam Islam secara lahiriah orang-orang yang
sebenarnya hati mereka tidak bersama Islam secara batiniah.
Maka
hikmah Allah 'Azza wa Jalla menetapkan untuk mendatangkan sebuah ujian bagi
hamba-hamba-Nya yang dengannya dapat membedakan secara jelas antara orang
mukmin dan orang munafik. Maka kaum munafik pun mulai menampakkan kepala-kepala
mereka pada peperangan ini, mereka membicarakan apa yang selama ini mereka
sembunyikan, apa yang tersembunyi di dalam diri mereka menjadi tampak, dan
sindiran-sindiran mereka berubah menjadi pernyataan yang terang-terangan.
Manusia
pun terbagi menjadi kelompok kafir, mukmin, dan munafik secara pembagian yang
jelas dan tampak lahiriah. Dan kaum mukminin menjadi tahu bahwasanya mereka
memiliki musuh di dalam rumah-rumah mereka sendiri, yang mana musuh tersebut
selalu berada bersama mereka dan tidak berpisah dari mereka; sehingga mereka
bisa bersiap-siap menghadapi mereka dan menjaga diri dari mereka. Allah Ta'ala
berfirman:
مَا كَانَ اللّٰهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ
عَلٰى مَآ اَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتّٰى يَمِيْزَ الْخَبِيْثَ مِنَ الطَّيِّبِ ۗ وَمَا
كَانَ اللّٰهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَجْتَبِيْ مِنْ رُّسُلِهٖ
مَنْ يَّشَاۤءُ ۖ فَاٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرُسُلِهٖ ۚ وَاِنْ تُؤْمِنُوْا وَتَتَّقُوْا
فَلَكُمْ اَجْرٌ عَظِيْمٌ ١٧٩
Allah tidak akan membiarkan orang-orang
mukmin dalam keadaan sebagaimana kamu sekarang ini, (tetapi Allah akan
mengujinya) sehingga Dia membedakan yang buruk dari yang baik. Allah tidak akan
memperlihatkan kepadamu hal-hal yang gaib, tetapi Allah memilih siapa yang Dia
kehendaki di antara rasul-rasul-Nya. Oleh karena itu, berimanlah kepada Allah
dan rasul-rasul-Nya. Jika kamu beriman dan bertakwa, kamu akan mendapat pahala
yang sangat besar. (Ali 'Imran: 179)
Yaitu:
Allah sekali-kali tidak akan membiarkan kalian berada dalam keadaan kalian yang
sekarang ini, di mana bercampur baurnya orang-orang mukmin dengan orang-orang
munafik, hingga Dia membedakan ahli iman dari ahli nifak sebagaimana Dia telah
membedakan mereka melalui ujian pada hari Perang Uhud. Dan Allah sekali-kali
tidak akan memperlihatkan kepada kalian hal-hal yang gaib yang dengannya dapat
membedakan antara kelompok ini dan kelompok itu, karena sesungguhnya mereka
telah terbedakan di dalam kegaiban-Nya dan ilmu-Nya; namun Dia Subhanahu wa
Ta'ala menghendaki untuk membedakan mereka dengan suatu pembedaan yang dapat
disaksikan secara nyata, sehingga apa yang diketahui-Nya di alam gaib jatuh
terjadi menjadi sesuatu yang nyata disaksikan.
Dan
firman-Nya: "Tetapi Allah memilih siapa yang Dia kehendaki di antara
rasul-rasul-Nya," merupakan bentuk sanggahan (istidrāk)
terhadap apa yang Dia nafikan (tiadakan) mengenai ketidaktahuan makhluk-Nya
terhadap hal gaib selain para rasul. Karena sesungguhnya Allah memperlihatkan
kepada para rasul apa saja yang Dia kehendaki dari perkara gaib-Nya,
sebagaimana firman-Nya:
“(Dia
adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan yang
gaib itu kepada seorang pun, kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya..."
(Al-Jinn: 27-28)
Maka
bagian keberuntungan kalian dan kebahagiaan kalian adalah berada pada keimanan
terhadap perkara gaib yang diperlihatkan kepada para rasul-Nya; sehingga jika
kalian beriman kepadanya dan meyakininya, maka bagi kalian pahala yang paling
besar dan kemuliaan.
5.
Mengeluarkan Hakikat Penghambaan dalam Segala Kondisi
Di
antaranya adalah untuk mengeluarkan hakikat penghambaan (عبودية) para kekasih-Nya dan
golongan-Nya, baik dalam kondisi lapang maupun sempit, dalam apa yang mereka
cintai maupun apa yang mereka benci, serta dalam kondisi ketika mereka
memperoleh kemenangan maupun ketika musuh-musuh mereka yang menang atas mereka.
Maka apabila mereka tetap teguh di atas ketaatan dan penghambaan dalam apa yang
mereka cintai dan apa yang mereka benci, mereka itulah hamba-hamba-Nya yang
sejati; dan mereka tidaklah seperti orang yang menyembah Allah di atas satu
tepian saja ('alā harfin) yaitu hanya di saat mendapatkan kelapangan,
kenikmatan, dan kesehatan saja.
6.
Mencegah Sifat Melampaui Batas (Thughyan)
Di
antaranya adalah bahwasanya Dia Subhanahu wa Ta'ala sekiranya selalu memberikan
pertolongan kepada mereka dan memenangkan mereka atas musuh mereka di setiap
medan pertempuran, serta memberikan kedudukan yang jaya dan kekuasaan atas
musuh-musuh mereka untuk selama-lamanya, niscaya jiwa-jiwa mereka akan
melampaui batas, menyombongkan diri, dan meninggi.
Maka
sekiranya kemenangan dan kejayaan itu dibentangkan secara terus-menerus bagi
mereka, niscaya keadaan mereka akan sama persis seperti keadaan manusia
sekiranya rezeki dibentangkan secara terus-menerus bagi mereka (yaitu akan
berbuat kerusakan di bumi). Maka tidak ada yang dapat memperbaiki keadaan
hamba-hamba-Nya melainkan perputaran antara kelapangan dan kesempitan,
kesulitan dan kemudahan, penahanan dan pembentangan; karena Dialah Dzat Yang
Maha Mengatur segala urusan hamba-hamba-Nya dengan apa yang selaras dengan
hikmah-Nya. Sesungguhnya Dia terhadap mereka Maha Mengetahui lagi Maha Melihat.
7.
Melahirkan Rasa Hina dan Tunduk di Hadapan Allah
Di
antaranya adalah bahwasanya apabila Dia menguji mereka dengan kekalahan,
keremukan, dan keterpurukan, mereka akan merasa hina, hancur hati, dan tunduk
berserah diri kepada-Nya, sehingga dengan demikian mereka berhak mendapatkan
kemuliaan dan pertolongan dari-Nya. Karena sesungguhnya jubah kemenangan itu
hanyalah akan diberikan bersamaan dengan adanya rasa hina dan hancur hati di
hadapan-Nya. Allah Ta'ala berfirman:
“Dan
sungguh, Allah telah menolong kamu dalam Perang Badr, padahal kamu dalam
keadaan lemah (hina)..." (Ali 'Imran: 123)
Dan
Dia berfirman:
“...dan
(ingatlah) Perang Hunain, ketika jumlahmu yang banyak itu membanggakan kamu,
dangan jumlah yang banyak itu sama sekali tidak berguna} sedikit pun
bagimu..." (At-Tawbah: 25)
Maka
Dia Subhanahu wa Ta'ala apabila menghendaki untuk memuliakan hamba-Nya,
memperbaiki keadaannya, dan menolongnya, Dia akan menghancurkan hatinya
(membuatnya merasa butuh) terlebih dahulu; dan kadar perbaikan serta
pertolongan-Nya kepada hamba tersebut adalah selaras dengan kadar rasa hina dan
hancurnya hati hamba tersebut di hadapan-Nya.
8.
Mengantarkan pada Kedudukan Tinggi di Surga
Di
antaranya adalah bahwasanya Dia Subhanahu wa Ta'ala telah mempersiapkan bagi
hamba-hamba-Nya yang mukmin tempat-tempat kedudukan yang tinggi di dalam negeri
kemuliaan-Nya (surga), yang mana amal-amal mereka belum bisa menghantarkannya
dan mereka tidak akan bisa mencapainya melainkan melalui jalan cobaan dan
ujian.
Maka
Dia menetapkan sebab-sebab yang dapat mengantarkan mereka menuju ke tempat
tersebut yang berasal dari cobaan-Nya dan ujian-Nya, sebagaimana Dia telah
memberikan taufik kepada mereka untuk mengamalkan amal-amal saleh yang
merupakan bagian dari sekian banyak sebab untuk menghantarkan mereka ke sana.
9.
Sebagai Obat Penyakit Jiwa
Di
antaranya adalah bahwasanya jiwa manusia itu dapat terjangkit sifat melampaui
batas dan kecondongan kepada kehidupan dunia yang fana akibat dari kesehatan
yang terus-menerus, kemenangan, dan kekayaan; dan hal itu merupakan suatu
penyakit yang dapat menghalangi jiwanya dari kesungguhannya dalam berjalan
menuju Allah dan negeri akhirat.
Maka
apabila Rabbnya, Pemiliknya, dan Yang Maha Menyayanginya menghendaki kemuliaan
bagi jiwa tersebut, Dia akan menetapkan baginya bentuk cobaan dan ujian yang
berfungsi sebagai obat bagi penyakit yang menghalangi dari perjalanan cepat
menuju kepada-Nya tersebut. Maka cobaan dan ujian tersebut posisinya adalah
laksana seorang dokter yang memberikan minuman obat yang pahit rasanya kepada
orang yang sakit, dan memotong urat-uratnya yang mendatangkan rasa sakit demi
mengeluarkan penyakit-penyakit dari dalam tubuhnya; yang mana sekiranya dokter
itu membiarkannya begitu saja, niscaya penyakit-penyakit itu akan menguasai
tubuhnya hingga berujung pada kebinasaannya.
10.
Menganugerahkan Derajat Mati Syahid
Di
antaranya adalah bahwasanya mati syahid (الشهادة) di sisi-Nya termasuk
ke dalam tingkatan tertinggi bagi para kekasih-Nya, dan para syuhada adalah
orang-orang pilihan-Nya serta orang-orang yang didekatkan dari kalangan
hamba-hamba-Nya. Dan tidak ada lagi tingkatan di atas derajat mati syahid
melainkan derajat kesiddikan (الصديقية).
Dan
Dia Subhanahu wa Ta'ala sangat mencintai untuk mengambil dari kalangan
hamba-hamba-Nya para syuhada yang menumpahkan darah-darah mereka demi rasa
cinta kepada-Nya dan demi meraih keridaan-Nya, serta orang-orang yang lebih
mengutamakan keridaan-Nya dan apa yang dicintai-Nya di atas jiwa mereka
sendiri. Dan tidak ada jalan untuk meraih tingkatan derajat ini melainkan
dengan takdir ditetapkannya sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, yaitu
berupa diberikannya kekuasaan bagi musuh (untuk menyerang mereka).
11.
Menghancurkan Kaum Kafir Lewat Kezaliman Mereka Sendiri
Di
antaranya adalah bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala apabila menghendaki untuk
membinasakan musuh-musuh-Nya dan melenyapkan mereka (yamhaqahum), Dia
akan menetapkan bagi mereka sebab-sebab yang dengannya mereka pantas
mendapatkan kebinasaan dan kelenyapan tersebut. Dan di antara sebab yang paling
besar—setelah kekafiran mereka—ialah kelaliman mereka, sifat melampaui batas
mereka, serta tindakan mereka yang melampaui batas dalam menyakiti para
kekasih-Nya, memerangi mereka, dan menguasai mereka.
Maka
dengan demikian, para kekasih-Nya akan dibersihkan (yutamahhash) dari
dosa-dosa serta aib-aib mereka; dan sebaliknya, musuh-musuh-Nya akan semakin
bertambah sebab-sebab kelenyapan serta kebinasaan bagi diri mereka. Dan Dia
Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan hal tersebut di dalam firman-Nya:
“Dan
janganlah kamu (merasa) lemah, dan janganlah kamu bersedih hati, padahal
kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang
mukmin. Jika kamu (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka mereka pun (pada
Perang Badr) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu,
Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran), dan agar
Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan agar
sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai
orang-orang zalim. Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari
dosa mereka) dan membinasakan orang-orang kafir." (Ali 'Imran: 139-141)
Maka
di dalam khitah seruan ini, Allah mengumpulkan bagi mereka antara tindakan
memberikan dorongan semangat, menguatkan jiwa-jiwa mereka, menghidupkan kembali
tekad serta cita-cita mereka; dengan tindakan memberikan penghiburan yang baik,
serta menyebutkan hikmah-hikmah yang mengagumkan yang melandasi ditetapkannya
perputaran kemenangan bagi kaum kuffar atas mereka. Maka Dia berfirman: "Jika
kamu mendapat luka, maka mereka pun mendapat luka yang serupa."
Artinya: kalian telah sama-sama merasakan luka dan rasa sakit (dalam perang),
namun kalian berbeda jauh dalam hal harapan dan pahala, sebagaimana firman-Nya:
“...Jika
kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan sebagaimana
kamu menderitanya, sedang kamu mengharapkan dari Allah apa yang tidak mereka
harapkan..." (An-Nisa': 104)
Maka
mengapa kalian menjadi merasa lemah dan menjadi lesu ketika ditimpa luka dan
rasa sakit? Padahal mereka ditimpa hal itu di jalan setan, sedangkan kalian
ditimpa hal itu di jalan-Ku dan demi mencari keridaan-Ku.
Kemudian
Dia mengabarkan bahwasanya Dia mempergilirkan masa-masa kehidupan dunia ini di
antara manusia, dan bahwasanya dunia ini adalah kesenangan yang ada saat ini
yang Dia bagi secara bergiliran di antara para kekasih-Nya dan musuh-musuh-Nya;
berbeda halnya dengan urusan akhirat, karena sesungguhnya kemuliaannya,
pertolongannya, dan harapannya adalah murni khusus diperuntukkan bagi
orang-orang yang beriman.
Kemudian
Dia menyebutkan hikmah yang lain, yaitu agar orang-orang mukmin terbedakan
secara jelas dari orang-orang munafik; sehingga Dia mengetahui mereka dengan
pengetahuan yang nyata melihat dan menyaksikan langsung ('ilma ru'yatin wa
musyâhadatin) setelah sebelumnya mereka telah diketahui di dalam ilmu
gaib-Nya. Dan pengetahuan gaib tersebut tidaklah menjadi dasar diberikannya
pahala maupun siksaan, karena hanyasanya pahala dan siksaan itu barulah
diletakkan atas apa yang diketahui apabila hal itu telah berubah menjadi
sesuatu yang disaksikan secara nyata terjadi pada panca indra.
Kemudian
Dia menyebutkan hikmah yang lain, yaitu tindakan-Nya Subhanahu wa Ta'ala
mengambil dari kalangan mereka para syuhada. Karena sesungguhnya Dia sangat
mencintai para syuhada dari kalangan hamba-hamba-Nya, dan Dia telah
mempersiapkan bagi mereka tempat-tempat kedudukan yang paling tinggi dan paling
utama, serta Dia telah memilih mereka khusus untuk diri-Nya; maka tidak boleh
tidak Dia pasti akan menyampaikan mereka kepada derajat mati syahid tersebut.
Dan
firman-Nya: "Dan Allah tidak menyukai orang-orang zalim,"
merupakan bentuk peringatan yang sangat halus sekali posisinya mengenai
kemurkaan-Nya dan kebencian-Nya terhadap kaum munafik yang memisahkan diri
pulang meninggalkan Nabi-Nya pada hari Perang Uhud, sehingga mereka tidak
menghadirinya dan Dia tidak mengambil dari kalangan mereka seorang pun sebagai
syahid. Hal itu karena Dia tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Dia
memalingkan mereka dan mengembalikan mereka pulang demi mengharamkan bagi mereka
apa yang telah Dia khususkan bagi orang-orang mukmin pada hari itu serta apa
yang Dia berikan kepada siapa saja yang gugur sebagai syahid di antara mereka.
Maka Dia menahan orang-orang zalim ini dari sebab-sebab yang telah Dia berikan
taufik kepadanya bagi para kekasih-Nya dan golongan-Nya.
Kemudian
Dia menyebutkan hikmah yang lain dalam apa yang menimpa mereka pada hari itu,
yaitu pembersihan (tamhîsh) bagi orang-orang yang beriman; yaitu
membersihkan mereka dan menyucikan mereka dari dosa-dosa serta dari
penyakit-penyakit jiwa. Dan selain itu, sesungguhnya Dia juga membersihkan
mereka dan memisahkan mereka dari kaum munafik sehingga mereka menjadi terbedakan
dari mereka; maka dengan demikian terjadilah dua macam pembersihan: pembersihan
dari dalam jiwa mereka sendiri, dan pembersihan dari orang-orang yang selama
ini menampakkan diri seolah-olah bagian dari mereka padahal mereka adalah musuh
mereka.
Kemudian
Dia menyebutkan hikmah yang lain, yaitu membinasakan orang-orang kafir (mahqa
al-kâfirîn) disebabkan oleh kelaliman mereka, permusuhan mereka, dan agresi
mereka.
Kemudian
Dia mengingkari terhadap dugaan mereka dan prasangka mereka bahwasanya mereka
akan bisa masuk ke dalam surga tanpa melalui jalan jihad di jalan-Nya dan tanpa
bersabar atas gangguan musuh-musuh-Nya; dan bahwasanya hal ini adalah suatu
perkara yang mustahil terjadi sehingga diingkari bagi siapa saja yang menyangka
dan menduganya, maka Dia berfirman:
“Apakah
kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah
orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang
sabar." (Ali 'Imran: 142)
Yaitu:
padahal perkara tersebut belum nyata terjadi dari kalian sehingga Dia
mengetahuinya (sebagai kenyataan). Karena sesungguhnya apabila hal itu telah
terjadi, niscaya Dia akan mengetahuinya sebagai kenyataan, sehingga balasan
pahala surga itu diletakkan atas perkara nyata yang diketahui terjadi, bukan
atas sekadar ilmu semata. Karena sesungguhnya Allah tidak memberikan balasan
pahala kepada hamba atas sekadar ilmu-Nya tentang diri hamba tersebut sebelum
apa yang diketahui-Nya itu nyata terjadi dilakukan.
Kemudian
Dia mencela mereka atas pelarian mereka dari suatu perkara yang dahulunya
mereka cita-citakan dan mereka sangat mendambakan untuk menjumpainya, maka Dia
berfirman:
“Dan
sesungguhnya kamu diharapkan mati (syahid) sebelum kamu menghadapinya; sekarang
kamu sungguh-sungguh telah melihatnya dan kamu menyaksikannya." (Ali
'Imran: 143)
Ibnu
Abbas berkata: "Ketika Allah Ta'ala mengabarkan kepada mereka lewat
lisan Nabi-Nya mengenai apa yang telah Dia berikan berupa kemuliaan bagi para
syuhada Perang Badr, mereka menjadi sangat rindu kepada mati syahid; maka
mereka mencita-citakan terjadinya suatu peperangan yang mereka bisa meraih mati
syahid di dalamnya sehingga mereka dapat menyusul saudara-saudara mereka. Maka
Allah memperlihatkan hal itu kepada mereka pada hari Perang Uhud dan menetapkan
sebabnya bagi mereka, namun tak lama kemudian mereka justru melarikan diri
kocar-kacir kecuali siapa saja yang dikehendaki oleh Allah di antara
mereka." Maka Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya: "Dan
sesungguhnya kamu diharapkan mati (syahid) sebelum kamu menghadapinya; sekarang
kamu sungguh-sungguh telah melihatnya dan kamu menyaksikannya."
12.
Sebagai Pembuka dan Latihan Mental Sebelum Wafatnya Rasulullah
Di
antaranya adalah bahwasanya peristiwa Perang Uhud merupakan sebuah pembuka (muqaddimah)
dan tanda persiapan (irhâsh) yang diletakkan di hadapan peristiwa akan
wafatnya Rasulullah ﷺ.
Maka Allah meneguhkan hati mereka dan mencela mereka atas tindakan mereka yang
berbalik ke belakang (murtad/putus asa) sekiranya Rasulullah sampai wafat atau
terbunuh.
Melainkan,
kewajiban yang mengikat bagi mereka atas diri beliau adalah mereka wajib tetap
teguh di atas agamanya dan tauhidnya, serta mati di atasnya atau terbunuh
membelanya. Karena sesungguhnya mereka hanyalah menyembah Rabb dari Muhammad,
dan Dia adalah Dzat Yang Maha Hidup yang tidak akan pernah mati. Maka sekiranya
Muhammad sampai wafat atau terbunuh, tidak selayaknya bagi mereka hal itu
memalingkan mereka dari agamanya dan dari apa yang dibawanya. Sebab setiap jiwa
pasti akan merasakan kematian, dan tidaklah Muhammad diutus untuk hidup kekal
selama-lamanya, tidak pula beliau dan tidak pula mereka; melainkan agar mereka
semua mati di atas Islam dan tauhid.
Karena
sesungguhnya kematian itu adalah suatu keniscayaan yang pasti terjadi, baik
Rasulullah telah wafat maupun beliau masih tetap ada. Dan oleh karena itulah,
Allah mencela atas kembalinya orang-orang yang sempat kembali di antara mereka
dari agama mereka ketika setan berteriak: "Sesungguhnya Muhammad telah
terbunuh!" Maka Dia berfirman:
“And
Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu
sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika ia wafat atau dibunuh kamu
berbalik ke belakang (murtad)? Barang siapa yang berbalik ke belakang, maka ia
tidak dapat mendatangkan mudarat kepada Allah sedikit pun; dan Allah akan
memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur." (Ali 'Imran: 144)
Dan
orang-orang yang bersyukur (al-syâkirûn) adalah mereka yang mengetahui
kadar besarnya nikmat ini, lalu mereka tetap teguh di atasnya hingga mereka
wafat atau gugur terbunuh. Maka tampaklah pengaruh dari celaan ini dan hukum
dari khitah seruan ini pada hari ketika Rasulullah ﷺ wafat, di mana sebagian orang yang murtad
berbalik ke belakang pada tumit-tumit mereka, sedangkan orang-orang yang
bersyukur tetap teguh di atas agama mereka; maka Allah pun menolong mereka,
memuliakan mereka, memenangkan mereka atas musuh-musuh mereka, dan menjadikan
kesudahan yang baik bagi mereka.
Kemudian
Dia Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwasanya Dia telah menetapkan bagi setiap
jiwa suatu ajal yang telah ditentukan waktu batasnya (ajalan muajjalan)
yang tidak boleh tidak ia pasti akan memenuhinya secara sempurna, kemudian ia
akan menyusul dengannya; sehingga seluruh manusia akan mendatangi telaga
kematian pada satu tempat kedatangan yang sama meskipun sebab-sebab kematiannya
beraneka ragam, namun mereka akan keluar meninggalkan padang mahsyar hari
kiamat menuju ke tempat keluar yang berbeda-beda; segolongan masuk ke dalam
surga dan segolongan masuk ke dalam neraka Sa'ir yang menyala-nyala.
Kemudian
Dia Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwasanya ada sekelompok besar dari
kalangan para nabi terdahulu yang gugur terbunuh, dan ikut terbunuh bersama
mereka para pengikut mereka yang sangat banyak (ribbiyyūna katsīr);
namun orang-orang yang tersisa di antara mereka tidak menjadi merasa lesu
karena musibah yang menimpa mereka di jalan-Nya, tidak menjadi lemah, dan tidak
pula menyerah kalah kepada musuh.
Mereka
tidak menjadi lesu ketika terjadi pembunuhan, tidak menjadi lemah, dan tidak
pula menyerah kalah; melainkan mereka menyongsong mati syahid tersebut dengan
kekuatan, tekad yang bulat, dan keberanian maju melangkah. Mereka tidak gugur
sebagai syahid dalam keadaan berbalik lari ke belakang, menyerah kalah, lagi
dalam keadaan hina; melainkan mereka gugur sebagai syahid dalam keadaan mulia,
terhormat, maju menghadap musuh dan bukan lari ke belakang. Dan pendapat yang
sahih adalah bahwasanya ayat ini mencakup kedua kelompok tersebut sekaligus
(baik para nabi maupun pengikutnya).
Kemudian
Dia Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang apa yang dijadikan sebagai sarana
memohon pertolongan oleh para nabi beserta umat-umat mereka atas kaum mereka;
yaitu berupa pengakuan mereka (atas dosa-dosa), tobat mereka, permohonan
ampunan mereka (istighfar), serta permohonan mereka kepada Rabb mereka
agar Dia meneguhkan telapak kaki mereka dan menolong mereka atas kaum musuh
mereka, maka Dia berfirman:
“Dan
tidak lain ucapan mereka hanyalah doa: Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan
tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami,} dan
teguhkanlah telapak kaki kami, dan tolonglah kami atas kaum yang kafir.} \\
\text{Maka Allah menganugerahkan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang
baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan." (Ali
'Imran: 147-148)
Ketika
kaum tersebut telah mengetahui bahwasanya musuh itu hanyalah bisa dimenangkan
atas mereka disebabkan oleh dosa-dosa mereka sendiri, dan bahwasanya setan itu
hanyalah bisa menggelincirkan mereka dan mencerai-beraikan mereka lewat jalan
dosa tersebut; dan bahwasanya dosa itu ada dua macam: kelalaian dalam
menunaikan hak (taqshīr fi haqq), atau tindakan melampaui batas (tajāwuz
li hadd); serta menyadari bahwasanya pertolongan itu adalah digantungkan
pada ketaatan; maka mereka berdoa: "Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa
kami (kelalaian kami) dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam
urusan kami (pelanggaran batas kami)."
Kemudian
mereka juga mengetahui bahwasanya Rabb mereka Tarakata wa Ta'ala sekiranya
tidak meneguhkan telapak kaki mereka dan menolong mereka, niscaya mereka
sendiri tidak akan pernah sanggup untuk meneguhkan telapak kaki mereka sendiri
dan menolongnya atas musuh-musuh mereka. Maka mereka memohon kepada-Nya suatu
perkara yang mereka ketahui berada di tangan-Nya semata dan bukan berada di
tangan mereka; dan bahwasanya jika Dia tidak meneguhkan telapak kaki mereka dan
menolong mereka, niscaya mereka tidak akan pernah teguh dan tidak akan pernah
menang.
Maka
dengan demikian, mereka telah memenuhi hak bagi kedua maqam kedudukan secara
sempurna: maqam yang mendatangkan konsekuensi sebab (maqām al-muqtadhī)
yaitu tauhid dan berserah diri bersandar kepada-Nya Subhanahu wa Ta'ala, serta
maqam melenyapkan perkara yang menghalangi datangnya pertolongan (maqām
izālat al-māni') yaitu berupa dosa-dosa dan tindakan berlebih-lebihan.
Kemudian
Dia Subhanahu wa Ta'ala memperingatkan mereka dari tindakan menaati musuh-musuh
mereka, dan mengabarkan bahwasanya mereka jika menaati mereka, niscaya mereka
akan merugi di dunia dan di akhirat. Dan di dalam hal ini terdapat sindiran
yang tertuju kepada kaum munafik yang menaati kaum musyrikin ketika mereka
meraih kemenangan dan kejayaan pada hari Perang Uhud.
Kemudian
Dia Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwasanya Dialah Pelindung (Mawlā)
bagi orang-orang yang beriman, dan Dialah sebaik-baik Penolong; maka barang
siapa yang menjadikan-Nya sebagai pelindung, dialah orang yang pasti akan
ditolong.
Kemudian
Dia mengabarkan kepada mereka bahwasanya Dia akan menghujamkan rasa gentar yang
sangat (al-ru'b) ke dalam hati musuh-musuh mereka, yang mana rasa gentar
tersebut akan menghalangi mereka dari melancarkan serangan kepada mereka dan
maju untuk memerangi mereka; dan bahwasanya Dia menguatkan golongan-Nya dengan
bala tentara rasa gentar yang dengannya mereka bisa menang atas musuh-musuh
mereka.
Dan
rasa gentar tersebut disebabkan oleh apa yang ada di dalam hati musuh berupa
perbuatan syirik kepada Allah; dan kadar kekuatan rasa gentar tersebut adalah
selaras dengan kadar kesyirikannya. Maka orang yang berbuat syirik kepada Allah
adalah orang yang paling keras rasa takutnya dan rasa gentarnya. Sebaliknya,
orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan
syirik, bagi mereka adalah keamanan, petunjuk, dan keberuntungan; sedangkan
bagi orang musyrik adalah ketakutan, kesesatan, dan kesengsaraan.
Kemudian
Dia mengabarkan kepada mereka bahwasanya Dia telah memenuhi janji-Nya kepada
mereka dalam memberikan pertolongan kepada mereka atas musuh mereka, dan Dialah
Dzat Yang Maha Benar janji-Nya. Dan bahwasanya mereka sekiranya terus-menerus
berada di atas ketaatan dan menetapi perintah Rasul, niscaya pertolongan bagi
mereka akan terus-menerus berlangsung; akan tetapi mereka justru menanggalkan
diri dari ketaatan dan meninggalkan pos penjagaan mereka, sehingga mereka
terlepas dari penjagaan ketaatan ('ishmat al-thā'ah) dan akibatnya
pertolongan pun pergi meninggalkan mereka.
Maka
Allah memalingkan mereka dari musuh mereka sebagai bentuk hukuman, cobaan, dan
sarana pengenalan bagi mereka tentang buruknya kesudahan maksiat serta indahnya
kesudahan ketaatan.
Kemudian
Dia mengabarkan bahwasanya Dia memaafkan mereka setelah terjadinya itu semua,
dan bahwasanya Dia memiliki karunia yang besar atas hamba-hamba-Nya yang
mukmin.
Pernah
ditanyakan kepada Al-Hasan Al-Bashri: "Bagaimanakah Allah memaafkan
mereka padahal Dia telah memberikan kekuasaan bagi musuh-musuh mereka atas
mereka hingga musuh berhasil membunuhi siapa saja yang terbunuh di antara
mereka, memutilasi jasad mereka, dan menimpakan luka kepada mereka?"
Maka Al-Hasan menjawab: "Sekiranya bukan karena maaf-Nya bagi mereka,
niscaya musuh sudah memusnahkan mereka sampai ke akar-akarnya; akan tetapi
dengan maaf-Nya bagi mereka, Dia memukul mundur musuh mereka dari mereka setelah
musuh telah bulat bersepakat untuk memusnahkan mereka seluruhnya."
Kemudian
Dia mengingatkan mereka tentang keadaan mereka di waktu mereka melarikan diri
kocar-kacir dalam keadaan mendaki (mush'idîn)—yaitu berlari dengan
sangat cepat dalam pelarian dan pergi menjauh di muka bumi—atau mendaki naik ke
atas gunung (shâ'idîn), dalam keadaan mereka tidak menoleh kepada
seorang pun, tidak kepada Nabi mereka dan tidak pula kepada sahabat-sahabat
mereka. Padahal Rasul sedang menyeru mereka dari arah belakang mereka (fî
ukhrâhum): "Kemarilah wahai hamba-hamba Allah! Aku adalah Rasulullah!"
Maka
Allah membalas mereka atas perbuatan lari dan memisahkan diri ini dengan
kesedihan di atas kesedihan (ghamman bi ghammin); yaitu kesedihan akibat
kekalahan serta keremukan, berpadu dengan kesedihan akibat teriakan setan di
tengah-tengah mereka bahwasanya Muhammad telah terbunuh.
Dan
ada yang berpendapat makna ayat adalah: Allah membalas kalian dengan kesedihan
disebabkan karena kalian telah membuat sedih Rasul-Nya dengan tindakan kalian
yang melarikan diri meninggalkan beliau dan menyerahkan beliau begitu saja
kepada musuhnya; maka kesedihan yang menimpa kalian adalah sebagai balasan atas
kesedihan yang telah kalian timpakan kepada Nabi-Nya. Namun pendapat yang
pertama adalah pendapat yang lebih kuat (azhhar), karena adanya beberapa
alasan:
- Pertama: Bahwasanya
firman-Nya: "Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput
dari kamu dan terhadap apa yang menimpamu," merupakan bentuk
peringatan atas hikmah diletakkannya kesedihan di atas kesedihan ini;
yaitu agar membuat mereka melupakan rasa sedih atas apa yang luput dari
mereka berupa kejayaan kemenangan, dan atas apa yang menimpa mereka berupa
kekalahan serta luka-luka. Maka dengan sebab itu mereka menjadi lupa; dan
hal ini hanyalah akan bisa terjadi melalui jalan kesedihan yang diiringi
oleh kesedihan yang lain (sehingga mengalihkan fokus kesedihan pertama).
- Kedua: Bahwasanya
makna ini selaras dengan kenyataan yang terjadi (muthābiq li al-wāqi').
Karena sesungguhnya telah menimpa mereka kesedihan akibat luputnya harta
ghanimah, kemudian diiringi oleh kesedihan akibat kekalahan, kemudian
kesedihan akibat luka-luka yang menimpa mereka, kemudian kesedihan akibat
pembunuhan (gugurnya sahabat), kemudian kesedihan akibat mendengar berita
bahwasanya Rasulullah telah terbunuh, kemudian kesedihan akibat munculnya
musuh-musuh mereka di atas gunung di atas posisi mereka. Dan yang dimaksud
di sini bukanlah dua kesedihan secara khusus saja, melainkan kesedihan
yang datang bertubi-tubi demi menyempurnakan cobaan dan ujian.
- Ketiga: Bahwasanya
firman-Nya: "bi ghammin" (dengan kesedihan) adalah
termasuk bagian dari kesempurnaan balasan (tamām al-tsawāb), dan
bukan merupakan sebab bagi balasan tersebut. Dan maknanya adalah: Allah
membalas kalian dengan kesedihan yang menyatu tersambung dengan kesedihan
yang lain sebagai balasan atas apa yang terjadi dari mereka berupa
tindakan melarikan diri, menyerahkan Nabi mereka serta para sahabatnya
kepada musuh, meninggalkan seruan jawaban bagi beliau padahal beliau
sedang menyeru mereka, menyelisihi perintah beliau dalam menetapi pos
penjagaan mereka, perselisihan mereka dalam urusan tersebut, serta
hilangnya keberanian mereka. Dan setiap satu perkara dari perkara-perkara
ini mendatangkan konsekuensi kesedihan yang khusus baginya; maka kesedihan-kesedihan
itu datang bertumpuk-tumpuk menimpa mereka sebagaimana sebab-sebab serta
konsekuensinya telah datang bertumpuk-tumpuk dari mereka. Dan sekiranya
Allah tidak menyelamatkan mereka dengan maaf-Nya, niscaya perkaranya akan
menjadi lain.
Dan
termasuk ke dalam bentuk kelembutan-Nya (luthf) terhadap mereka, kasih
sayang-Nya, dan rahmat-Nya adalah bahwasanya perkara-perkara yang timbul dari
mereka ini adalah termasuk ke dalam konsekuensi tabiat dasar manusia, dan ia
merupakan sisa-sisa dari kotoran jiwa yang dapat menghalangi datangnya pertolongan
yang kokoh menetap. Maka dengan kelembutan-Nya, Dia menetapkan bagi mereka
sebab-sebab yang mengeluarkan kotoran tersebut dari potensi kekuatan (dalam
jiwa) menuju ke alam perbuatan nyata, sehingga jatuh terjadilah dampak-dampak
yang tidak disukai tersebut atas mereka.
Maka
pada saat itulah mereka menjadi tahu bahwasanya bertobat dari perkara tersebut,
berhati-hati dari perkara yang serupa dengannya, dan menolaknya dengan
perkara-perkara yang berkebalikan dengannya adalah merupakan suatu perkara yang
sudah pasti ditekankan, yang mana keberuntungan serta pertolongan yang abadi
lagi kokoh menetap tidak akan pernah bisa sempurna bagi mereka melainkan
dengannya.
Maka
setelah peristiwa itu, mereka menjadi orang-orang yang paling keras dalam
berhati-hati, serta paling mengetahui tentang pintu-pintu dari mana musuh dapat
masuk menyerang mereka. Dan adakalanya tubuh itu justru menjadi sehat di balik
datangnya penyakit (wa rubbamā shahhat al-ajsāmu bi al-'ilal).
Kemudian
sesungguhnya Dia menyelamatkan mereka dengan rahmat-Nya, meringankan kesedihan
tersebut dari mereka, dan melenyapkannya dari mereka lewat jalan rasa kantuk (al-nu'âs)
yang Dia turunkan kepada mereka sebagai rasa aman dari-Nya dan sebagai rahmat.
Dan rasa kantuk di dalam kecamuk perang adalah merupakan tanda datangnya
pertolongan dan rasa aman, sebagaimana yang telah Dia turunkan kepada mereka
pada hari Perang Badr.
Dan
Dia mengabarkan bahwasanya barang siapa yang tidak ditimpa oleh rasa kantuk
tersebut, maka ia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang dicemaskan oleh
dirinya sendiri (ahammathu nafsuhu) semata; tidak memikirkan agamanya,
tidak Nabi-Nya, dan tidak pula sahabat-sahabatnya. Dan bahwasanya mereka itu
menyangka terhadap Allah dengan sangkaan yang tidak benar, yaitu sangkaan
Jahatiah (zhanna al-jāhiliyyah).
Dan
telah ditafsirkan makna sangkaan yang tidak pantas bagi Allah ini dengan makna
bahwasanya mereka menyangka Allah tidak akan menolong Rasul-Nya, dan bahwasanya
urusan agamanya ini akan lenyap hancur, dan bahwasanya Dia akan menyerahkan
beliau begitu saja untuk dibunuh.
Dan
telah ditafsirkan pula dengan prasangka mereka bahwasanya musibah yang menimpa
mereka itu tidak terjadi dengan qadha' dan qadar-Nya, serta tidak ada hikmah
bagi-Nya di dalamnya; maka hal ini ditafsirkan dengan tindakan mengingkari
hikmah, mengingkari takdir qadar, serta mengingkari bahwasanya urusan Rasul-Nya
akan sempurna dan dimenangkan di atas seluruh agama yang ada.
Dan
inilah dia sangkaan buruk (zhanna al-saw') yang disangkakan oleh kaum
munafik laki-laki dan perempuan, serta kaum musyrik laki-laki dan perempuan
terhadap-Nya Subhanahu wa Ta'ala di dalam Surat Al-Fath, di mana Dia berfirman:
“...dan
Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan orang-orang
musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Maka
atas merekalah perputaran kemalangan yang buruk itu, dan Allah memurkai mereka,
mengutuk mereka, dan menyediakan bagi mereka neraka Jahanam; dan Jahanam itu
adalah seburuk-buruk tempat kembali." (Al-Fath: 6)
Dan
hanyasanya hal ini merupakan prasangka yang buruk (zhan al-su’) dan
prasangka Jahiliah yang dinisbatkan kepada ahli kebodohan, serta prasangka yang
tidak benar; karena ia merupakan prasangka yang tidak selaras dengan apa yang
selayaknya bagi nama-nama-Nya yang teramat indah (al-Asmā’ al-Husnā),
sifat-sifat-Nya yang teramat tinggi, dan dzat-Nya yang dibersihkan dari segala
aib dan keburukan.
Hal
itu bertolak belakang dengan apa yang selayaknya bagi hikmah-Nya, pujian
bagi-Nya, serta keesokan-Nya dalam rububiah dan uluhiyah. Juga bertolak
belakang dengan apa yang selayaknya bagi janji-Nya yang benar yang tidak akan
pernah Dia selisihi, serta bagi kalimat-Nya yang telah terdahulu ditetapkan
untuk para rasul-Nya; bahwasanya Dia pasti akan menolong mereka dan tidak akan
menelantarkan mereka, serta bagi bala tentara-Nya bahwasanya merekalah
orang-orang yang pasti menang.
Rincian
Bentuk-Bentuk Prasangka Buruk Kepada Allah
Maka,
barang siapa yang berprasangka kepada Allah dengan prasangka bahwa:
- Dia tidak akan menolong
rasul-Nya, tidak akan menyempurnakan urusan agamanya, tidak
mendampinginya, tidak mendukung golongan-Nya, tidak meninggikan mereka,
tidak memenangkan mereka atas musuh-musuhnya, dan tidak memunculkan mereka
atas musuh tersebut;
- Serta berprasangka bahwa
Dia tidak akan menolong agama-Nya dan kitab-Nya, dan bahwasanya Dia akan
memenangkan kemusyrikan atas tauhid serta kebatilan atas kebenaran dengan
suatu kemenangan yang kokoh menetap, yang dengannya tauhid dan kebenaran
akan lenyap hancur dengan suatu kelenyapan yang tidak akan bangkit lagi
setelahnya untuk selama-lamanya;
Maka
sungguh, ia telah berprasangka dengan prasangka yang buruk, dan telah
menisbatkan Allah kepada suatu perkara yang bertolak belakang dengan
kesempurnaan-Nya, keagungan-Nya, sifat-sifat-Nya, dan karakteristik-Nya.
Sebab,
pujian bagi-Nya, kemuliaan-Nya, hikmah-Nya, dan uluhiyah-Nya menolak keras hal
tersebut; menolak keras jika golongan-Nya dan bala tentara-Nya dihinakan, serta
menolak keras jika kemenangan yang kokoh menetap dan kejayaan yang abadi itu
diberikan kepada musuh-musuh-Nya yang berbuat syirik kepada-Nya dan
menyekutukan-Nya. Maka barang siapa yang berprasangka kepada-Nya dengan
demikian, berarti ia belum mengenal-Nya, belum mengenal nama-nama-Nya, dan
belum mengenal sifat-sifat-Nya serta kesempurnaan-Nya.
Demikian
pula:
- Barang siapa yang
mengingkari bahwa peristiwa tersebut terjadi dengan qadha’ dan qadar-Nya,
maka ia belum mengenal-Nya, dan belum mengenal rububiah-Nya, kerajaan-Nya,
serta keagungan-Nya.
- Demikian pula barang siapa
yang mengingkari bahwa apa yang telah Dia takdirkan dari perkara tersebut
dan perkara lainnya adalah karena adanya hikmah yang mendalam (hikmah
bālighah) serta tujuan akhir yang terpuji yang mendatangkan kelayakan
bagi-Nya untuk dipuji atasnya; dan ia justru menyangka bahwasanya hal itu
hanyalah bersumber dari kehendak yang murni yang kosong dari hikmah serta
tujuan yang dicari—yang mana tujuan tersebut lebih dicintai oleh-Nya
daripada luputnya tujuan itu; serta menyangka bahwa sebab-sebab yang
dibenci yang menghantarkan kepadanya itu keluar dari jalur hikmah—padahal
sebab tersebut menghantarkan kepada apa yang Dia cintai meskipun sebab itu
dibenci oleh-Nya; maka orang yang menyangka demikian berarti menganggap
Allah tidak menakdirkannya dengan penuh makna, melainkan menciptakannya
dengan sia-sia dan batil.
“Yang
demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang
kafir itu karena mereka akan masuk neraka." (Shād: 27)
Dan
kebanyakan manusia berprasangka kepada Allah dengan prasangka yang tidak benar
berupa prasangka buruk, baik dalam perkara yang khusus berkaitan dengan diri
mereka sendiri maupun dalam apa yang Dia perbuat kepada orang lain. Dan tidak
ada yang selamat dari hal tersebut melainkan orang yang mengenal Allah,
mengenal nama-nama-Nya dan Sifat-sifat-Nya, serta mengenal konsekuensi dari
pujian bagi-Nya dan hikmah-Nya.
- Putus Asa dari
Rahmat-Nya: Maka barang siapa yang berputus asa dari rahmat-Nya dan
hilang harapan dari pertolongan-Nya (rawhihi), maka ia telah
berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
- Menyamakan Kekasih dan
Musuh-Nya: Dan barang siapa yang menganggap boleh bagi Allah untuk
mengazab para kekasih-Nya padahal mereka telah berbuat ihsan dan ikhlas,
serta menyamakan kedudukan antara mereka dengan musuh-musuh-Nya, maka ia
telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
- Menyangka Makhluk
Dibiarkan Sia-Sia: Dan barang siapa yang berprasangka kepada-Nya bahwa
Dia akan membiarkan makhluk-Nya begitu saja secara sia-sia, terbebas dari
perintah dan larangan, tidak mengutus kepada mereka para rasul-Nya, dan
tidak menurunkan kepada mereka kitab-kitab-Nya, melainkan membiarkan
mereka terlantar laksana hewan ternak, maka ia telah berprasangka
kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
- Mengingkari Hari
Kebangkitan: Dan barang siapa yang menyangka bahwa Dia tidak akan
mengumpulkan hamba-hamba-Nya setelah kematian mereka untuk diberikan
pahala dan siksaan di dalam suatu negeri yang di dalamnya Dia membalas
orang yang berbuat baik dengan kebaikannya dan orang yang berbuat buruk
dengan keburukannya, serta menjelaskan kepada makhluk-Nya hakikat dari apa
yang dahulu mereka perselisihkan di dalamnya, dan menampakkan kepada
seluruh alam tentang kebenaran-Nya dan kebenaran para rasul-Nya serta
menampakkan bahwa musuh-musuh-Nya dialah orang-orang yang berdusta; maka
ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
- Menyangka Amal Saleh
Disia-siakan Tanpa Sebab: Dan barang siapa yang menyangka bahwa Dia
akan menyia-nyiakan amal salehnya yang telah ia amalkan secara ikhlas demi
wajah-Nya Yang Maha Mulia dalam rangka menaati perintah-Nya, lalu Dia
membatalkannya begitu saja tanpa adanya sebab dari sisi hamba;
- Menyangka Diazab Atas
Perkara di Luar Kemampuan: Atau menyangka bahwa Dia akan mengazabnya
atas suatu perkara yang tidak ada andil perbuatan bagi dirinya di
dalamnya, tidak ada pilihan baginya, tidak ada kemampuan, dan tidak ada
kehendak dalam terjadinya perkara tersebut, melainkan Dia mengazabnya atas
perbuatan yang dilakukan oleh Dia Subhanahu wa Ta'ala sendiri pada
dirinya;
- Menyangka Allah
Mendukung Pendusta dengan Mukjizat: Atau berprasangka kepada-Nya bahwa
boleh bagi-Nya untuk mendukung musuh-musuh-Nya yang berdusta atas nama-Nya
dengan memberikan mukjizat-mukjizat yang biasa digunakan untuk mendukung
para nabi-Nya dan rasul-rasul-Nya, lalu mengalirkan mukjizat itu lewat
tangan-tangan mereka untuk menyesatkan hamba-hamba-Nya;
- Menyangka Ketaatan
Dibalas Neraka dan Kemaksiatan Dibalas Surga: Atau menyangka bahwa
segala sesuatu itu pantas-pantas saja bersumber dari-Nya, hingga tindakan
mengazab orang yang telah menghabiskan umurnya dalam ketaatan kepada-Nya
lalu mengekalkannya di dalam neraka Jahanam yang paling bawah, sebaliknya
memberikan kenikmatan kepada orang yang telah menghabiskan umurnya dalam
memusuhi-Nya, memusuhi rasul-rasul-Nya dan agama-Nya lalu mengangkatnya ke
tempat yang paling tinggi ('Illiyyīn), dan menganggap kedua perkara
tersebut di sisi-Nya adalah sama saja dalam hal kepantasan, serta
menganggap tidak bisa diketahui kemustahilan salah satunya dan terjadinya
yang lain melainkan hanya berdasarkan adanya berita yang benar (khabar
shādiq) saja—karena jika tidak, akal tidak bisa memutuskan buruknya
salah satu dan baiknya yang lain; maka orang yang menyangka demikian telah
berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
Prasangka
Buruk Terkait Sifat-Sifat Allah (Asma' wa Sifat)
- Menyangka Al-Qur'an
Berisi Kebatilan dan Penyerupaan (Tasybih): Dan barang siapa yang
berprasangka kepada-Nya bahwa Dia mengabarkan tentang diri-Nya,
sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya dengan suatu perkara yang
makna lahiriahnya adalah batil, penyerupaan (tasybīh), dan
permisalan (tamtsīl); sementara Dia meninggalkan kebenaran tanpa
mengabarkannya, melainkan hanya mengisyaratkannya dengan isyarat-isyarat
yang jauh serta simbol-simbol yang penuh teka-teki tanpa menyatakannya
secara terang-terangan; sedangkan yang dinyatakan secara terang-terangan
terus-menerus justru berupa penyerupaan, permisalan, dan kebatilan;
Lalu
Dia menghendaki dari makhluk-Nya agar mereka memeras otak mereka, kemampuan
mereka, dan pikiran mereka untuk mengubah kalimat-kalimat-Nya dari tempat
kedudukannya (tahrīf) dan mentakwilkannya kepada selain takwilnya, serta
menuntut mereka untuk mencari-cari sisi kemungkinan makna yang dibenci serta
takwilan-takwilan yang lebih menyerupai teka-teki dan tebak-tebakan daripada
sebuah penjelasan dan penyingkapan yang terang; serta menyerahkan mereka dalam
perkara mengenal nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya kepada akal-akal mereka dan
opini-opini mereka, bukan kepada kitab-Nya;
Bahkan
Dia menghendaki dari mereka agar tidak membawa kalimat-Nya atas apa yang mereka
ketahui dari gaya bicara mereka dan bahasa mereka, padahal Dia Maha Mampu untuk
menyatakan secara terang-terangan kepada mereka tentang kebenaran yang
semestinya dinyatakan secara terang-terangan, sehingga mengistirahatkan mereka
dari lafaz-lafaz yang menjerumuskan mereka ke dalam iktikad yang batil, namun
Dia tidak melakukannya melainkan justru membawa mereka menempuh jalan yang
menyelisihi jalan petunjuk dan penjelasan; maka orang yang menyangka demikian
telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
Sebab,
jika ia mengatakan bahwa Allah tidak mampu untuk mengungkapkan kebenaran dengan
lafaz yang terang-terangan yang digunakan oleh dirinya dan para pendahulunya,
berarti ia telah berprasangka bahwa kemampuan Allah itu tertimpa kelemahan. Dan
jika ia mengatakan bahwa Allah mampu namun tidak menjelaskannya, dan justru
berpaling dari penjelasan serta dari menyatakan kebenaran secara
terang-terangan menuju kepada perkara yang memberikan ilusi bahkan
menjerumuskan ke dalam kebatilan yang mustahil serta iktikad yang rusak,
berarti ia telah berprasangka buruk terhadap hikmah-Nya dan rahmat-Nya.
Ia
juga telah menyangka bahwa dirinya dan para pendahulunya mampu mengungkapkan
kebenaran dengan lafaz yang terang tanpa menyertakan Allah dan rasul-Nya; dan
bahwasanya petunjuk serta kebenaran itu berada pada ucapan mereka dan ungkapan
mereka, sedangkan kalam Allah hanyasanya yang diambil dari lahiriahnya adalah
penyerupaan, permisalan, dan kesesatan, sementara lahiriah ucapan orang-orang
yang bingung lagi tersesat itulah yang merupakan petunjuk dan kebenaran. Dan
ini termasuk ke dalam seburuk-buruknya prasangka kepada Allah. Maka mereka
semua ini termasuk ke dalam golongan orang-orang yang berprasangka buruk kepada
Allah, dan termasuk orang-orang yang berprasangka kepada-Nya dengan prasangka
yang tidak benar berupa prasangka Jahiliah.
- Mengingkari Kehendak dan
Kekuasaan-Nya: Dan barang siapa yang menyangka bahwa di dalam
kerajaan-Nya terjadi suatu perkara yang tidak Dia kehendaki, atau tidak
Dia mampui untuk mewujudkannya dan membentuknya, maka ia telah
berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
- Menyangka Sifat Allah
Baru Datang (Hadits): Dan barang siapa yang menyangka kepada-Nya
bahwasanya Dia dahulu terbebas dari azali hingga abadi dari berbuat
sesuatu, dan tidak disifati pada saat itu dengan kemampuan untuk berbuat,
kemudian Dia baru menjadi mampu atas perbuatan tersebut setelah sebelumnya
tidak mampu, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang
buruk.
- Meningkari Pendengaran,
Penglihatan, dan Ilmu-Nya: Dan barang siapa yang menyangka kepada-Nya
bahwasanya Dia tidak mendengar, tidak melihat, tidak mengetahui
perkara-perkara yang ada, tidak mengetahui jumlah langit dan bumi, tidak
mengetahui bintang-bintang, tidak mengetahui anak keturunan Adam beserta gerakan-gerakan
mereka dan perbuatan-perbuatan mereka, serta tidak mengetahui sedikit pun
dari perkara yang ada pada benda-benda nyata, maka ia telah berprasangka
kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
- Mengingkari Sifat Kalam
(Berbicara): Dan barang siapa yang menyangka bahwasanya Dia tidak
memiliki pendengaran, tidak memiliki penglihatan, tidak memiliki ilmu,
tidak memiliki kehendak, dan tidak memiliki kalam (ucapan) yang dengannya
Dia berbicara; dan bahwasanya Dia tidak pernah berbicara kepada seorang
pun dari makhluk-Nya dan tidak akan berbicara selama-lamanya, tidak pernah
berfirman dan tidak akan berfirman, serta tidak memiliki perintah dan
tidak pula larangan yang tegak, maka ia telah berprasangka kepada-Nya
dengan prasangka yang buruk.
- Mengingkari Sifat Uluw
(Ketinggian Allah di Atas Arsy): Dan barang siapa yang menyangka
bahwasanya Dia berada di atas langit-langit-Nya di atas Arsy-Nya dalam
keadaan terpisah dari makhluk-Nya, lalu ia menyangka bahwa nisbah dzat-Nya
Ta'ala terhadap Arsy-Nya adalah sama seperti nisbah-Nya terhadap tempat
yang paling bawah (Asfal al-Sāfilīn) serta terhadap tempat-tempat
yang dijauhi dari untuk disebut; dan menyangka bahwasanya Dia berada di
bawah sebagaimana Dia berada di atas, maka ia telah berprasangka
kepada-Nya dengan seburuk-buruk dan sehina-hinanya prasangka.
- Menyangka Allah
Mencintai Kekafiran dan Kerusakan: Dan barang siapa yang menyangka
bahwasanya Dia mencintai kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan, serta
mencintai kerusakan sebagaimana Dia mencintai keimanan, kebajikan,
ketaatan, dan perbaikan, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan
prasangka yang buruk.
- Mengingkari Sifat Cinta,
Rida, dan Murka: Dan barang siapa yang menyangka kepada-Nya bahwasanya
Dia tidak mencintai, tidak rida, tidak murka, tidak membenci, tidak
memberikan loyalitas (yulāwī), tidak memusuhi, tidak mendekat
kepada seorang pun dari makhluk-Nya, dan tidak ada seorang pun yang
mendekat kepada-Nya; serta menyangka bahwa dzat para setan dalam hal
kedekatan dengan dzat-Nya adalah sama seperti dzat para malaikat yang
didekatkan (al-Muqarrabīn) serta para kekasih-Nya yang beruntung,
maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
- Menyangka Allah
Menyamakan Dua Hal Berbeda / Menghapus Seluruh Amal Ketaatan Karena Satu
Dosa Besar: Dan barang siapa yang menyangka bahwasanya Dia menyamakan
di antara dua hal yang saling bertolak belakang, atau membeda-bedakan di
antara dua hal yang sama dari segala sisi; atau menyangka bahwa Dia akan
menghapuskan seluruh ketaatan sepanjang umur yang panjang yang dilakukan
secara ikhlas lagi benar hanya disebabkan oleh satu dosa besar (kabīrah)
yang terjadi setelahnya, sehingga pelaku ketaatan tersebut dikekalkan di
dalam neraka selama-lamanya karena satu dosa besar itu, lalu terhapuslah
dengannya seluruh ketaatannya dan ia dikekalkan di dalam azab sebagaimana
dikekalkannya orang yang tidak beriman kepada-Nya sekejap mata pun padahal
ia telah menghabiskan seluruh waktu umurnya dalam perkara yang
dimurkai-Nya dan dalam memusuhi rasul-rasul-Nya serta agama-Nya; maka ia
telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
Kesimpulan
Mengenai Prasangka Buruk
Secara
ringkas: barang siapa yang berprasangka kepada-Nya dengan perkara yang
menyelisihi apa yang Dia sifati diri-Nya dengannya dan apa yang disifati oleh
rasul-rasul-Nya, atau ia menolak hakikat dari apa yang Dia sifati diri-Nya
dengannya dan apa yang disifati oleh rasul-rasul-Nya, maka ia telah
berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
- Menuduh Allah Memiliki
Anak, Sekutu, atau Perantara Syirik: Dan barang siapa yang menyangka
bahwa Dia memiliki anak, atau sekutu, atau bahwasanya ada seseorang yang
dapat memberikan syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya; atau menyangka bahwa
di antara diri-Nya dan makhluk-Nya ada perantara-perantara yang mereka mengangkat
hajat-hajat mereka kepada-Nya; atau menyangka bahwa Dia mengangkat bagi
hamba-hamba-Nya para penolong selain diri-Nya yang mereka mendekatkan diri
dengannya kepada-Nya, bertawasul dengan mereka kepada-Nya, dan menjadikan
mereka sebagai perantara di antara diri mereka dan diri-Nya, lalu mereka
berdoa kepada perantara tersebut, mencintai mereka seperti mencintai-Nya,
serta takut dan berharap kepada mereka; maka ia telah berprasangka
kepada-Nya dengan seburuk-buruk dan sehina-hinanya prasangka.
- Menyangka Pahala Didapat
Lewat Maksiat: Dan barang siapa yang menyangka kepada-Nya bahwasanya
apa yang ada di sisi-Nya dapat diraih dengan jalan kemaksiatan kepada-Nya
dan penentangan kepada-Nya sebagaimana ia dapat diraih dengan jalan
ketaatan kepada-Nya dan pendekatan diri kepada-Nya, maka ia telah
berprasangka kepada-Nya dengan perkara yang menyelisihi hikmah-Nya serta
menyelisihi konsekuensi nama-nama-Nya dan Sifat-sifat-Nya; dan itu
termasuk prasangka yang buruk.
- Menyangka Pengorbanan
Tidak Diganti: Dan barang siapa yang berprasangka kepada-Nya
bahwasanya apabila ia meninggalkan sesuatu demi karena-Nya lalu Dia tidak
menggantinya dengan yang lebih baik darinya, atau orang yang mengamalkan
sesuatu demi karena-Nya lalu Dia tidak memberinya balasan yang lebih utama
darinya, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang
buruk.
- Menyangka Allah Mengazab
Tanpa Dosa: Dan barang siapa yang berprasangka kepada-Nya bahwasanya
Dia murka kepada hamba-Nya, mengazabnya, dan mengharamkannya dari kebaikan
tanpa adanya dosa dan tanpa adanya sebab dari sisi hamba melainkan
semata-mata karena kehendak yang murni dan keinginan belaka, maka ia telah
berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
- Menyangka Doa dan Tawakal
Disia-siakan: Dan barang siapa yang berprasangka kepada-Nya bahwasanya
apabila ia jujur kepada-Nya dalam hal penuh harap (raghbah) dan
penuh takut (rahbah), lalu ia merendahkan diri kepada-Nya, meminta
kepada-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan bertawakal kepada-Nya,
kemudian Dia mengecewakannya dan tidak memberinya apa yang ia minta; maka
ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk, dan
berprasangka kepada-Nya dengan perkara yang menyelisihi apa yang menjadi
kelayakan bagi-Nya.
- Menyangka Pelaku Maksiat
Diberi Pahala Pelaku Taat: Dan barang siapa yang menyangka bahwasanya
Allah akan memberinya pahala apabila ia bermaksiat kepada-Nya dengan
pahala yang sama seperti yang Dia berikan apabila ia menaati-Nya, lalu ia
meminta hal tersebut di dalam doanya; maka ia telah berprasangka kepada-Nya
dengan perkara yang menyelisihi apa yang menjadi konsekuensi hikmah-Nya
dan pujian bagi-Nya, serta menyelisihi apa yang menjadi kelayakan bagi-Nya
dan apa yang tidak akan Dia perbuat.
- Menyangka Syafaat Makhluk
Bisa Menyelamatkan dari Azab Tanpa Tobat: Dan barang siapa yang
menyangka kepada-Nya bahwasanya apabila ia membuat-Nya murka dan
membuat-Nya benci, serta tenggelam di dalam kemaksiatan-kemaksiatan
kepada-Nya, kemudian ia mengambil pelindung selain diri-Nya, lalu menyeru
selain-Nya baik berupa malaikat, manusia yang hidup, maupun yang mati
dengan harapan perantara itu dapat memberinya manfaat di hadapan Rabbnya
dan menyelamatkannya dari azab-Nya; maka ia telah berprasangka kepada-Nya
dengan prasangka yang buruk. Dan hal itu justru semakin menambah jauhnya
dirinya dari Allah serta menambah azab baginya.
Bantahan
Terhadap Prasangka Kaum Rafidhah (Syi'ah)
Dan
barang siapa yang berprasangka kepada-Nya bahwasanya Dia memberikan kekuasaan
kepada musuh-musuh dari Rasul-Nya Muhammad ﷺ atas diri beliau dengan suatu kekuasaan
yang kokoh menetap lagi terus-menerus di masa hidup beliau maupun setelah wafat
beliau; dan bahwasanya Allah menguji beliau dengan musuh-musuh tersebut dalam
keadaan mereka tidak pernah berpisah dari beliau;
Lalu
ketika beliau wafat, musuh-musuh itu menguasai urusan kepemimpinan secara
sewenang-wenang tanpa adanya wasiat, lalu mereka menzalimi ahli bait beliau,
merampas hak mereka, dan menghinakan mereka; sementara kemuliaan, kemenangan,
dan kekuasaan itu selalu berada di tangan musuh-musuh beliau dan musuh-musuh
mereka untuk selama-lamanya tanpa adanya dosa maupun kesalahan dari para
kekasih-Nya dan ahli kebenaran;
Sementara
Allah melihat sendiri bagaimana musuh-musuh itu menguasai mereka, merampas hak
mereka, dan mengubah-ubah agama Nabi-Nya; padahal Allah Maha Mampu untuk
menolong para kekasih-Nya, golongan-Nya, dan bala tentara-Nya namun Dia tidak
menolong mereka dan tidak memenangkan mereka, melainkan justru memenangkan
musuh-musuh mereka atas mereka untuk selama-lamanya;
Atau
menyangka bahwasanya Allah tidak mampu atas hal tersebut, melainkan perkara ini
terjadi di luar kemampuan-Nya dan di luar kehendak-Nya; kemudian Dia justru
menjadikan orang-orang yang mengubah agamanya itu sebagai orang-orang yang
berbaring mendampingi beliau di dalam liang kuburnya, yang mana umat beliau
mengucapkan salam kepada beliau dan kepada mereka berdua di setiap
waktu—sebagaimana yang disangkakan oleh kaum Rafidhah; maka sungguh, ia telah
berprasangka kepada-Nya dengan seburuk-buruk dan sehina-hinanya prasangka.
Sama
saja apakah mereka mengatakan bahwasanya Allah mampu untuk menolong mereka dan
menjadikan tampuk kekuasaan serta kemenangan itu milik mereka, ataupun mereka
mengatakan bahwasanya Allah tidak mampu atas hal tersebut; maka mereka adalah
orang-orang yang mencela kemampuan-Nya atau mencela hikmah-Nya dan pujian
bagi-Nya. Dan hal itu termasuk ke dalam prasangka buruk kepada-Nya.
Dan
tidak ada keraguan bahwasanya Rabb yang berbuat demikian—menurut persangkaan
mereka—adalah Rabb yang dibenci oleh orang yang berprasangka demikian
kepada-Nya, lagi tidak terpuji di sisi mereka; dan semestinya yang wajib
dilakukan adalah perkara yang berkebalikan dari hal itu. Akan tetapi, mereka
menjahit prasangka yang rusak ini dengan robekan yang jauh lebih besar darinya,
dan mereka berlindung dari panasnya pasir yang membakar menuju ke dalam kobaran
api; yaitu dengan mereka mengatakan: "Perkara ini terjadi bukan dengan
kehendak Allah, dan Dia tidak memiliki kemampuan untuk menolaknya dan menolong
para kekasih-Nya; karena sesungguhnya Dia tidak mampu atas perbuatan
hamba-hamba-Nya, dan perbuatan hamba tidak masuk di bawah kekuasaan-Nya."
Maka
dengan demikian, mereka telah berprasangka kepada Rabb mereka dengan prasangka
yang sama seperti saudara-saudara mereka dari kalangan kaum Majusi dan kaum
Tsanawiyah (penyembah dua tuhan).
Realitas
Penyakit Jiwa Manusia Terhadap Takdir
Dan
setiap orang yang berada di atas kebatilan, orang kafir, dan ahli bidah yang
kalah lagi terhinakan, pastilah ia menyimpan prasangka ini terhadap Rabbnya;
dan ia menyangka bahwasanya dirinyalah yang lebih berhak untuk mendapatkan
pertolongan, kemenangan, dan kedudukan tinggi atas musuh-musuhnya.
Bahkan,
kebanyakan makhluk—bahkan seluruhnya kecuali siapa saja yang dikehendaki oleh
Allah—berprasangka kepada Allah dengan prasangka yang tidak benar berupa
prasangka buruk. Karena sesungguhnya mayoritas anak keturunan Adam meyakini
bahwasanya hak dirinya telah dikurangi, bagian keberuntungannya telah
dikurangi, dan bahwasanya ia berhak mendapatkan perkara yang lebih tinggi
daripada apa yang telah Allah berikan kepadanya. Lidah keadaannya (lisān
hālihi) seolah-olah berkata: "Rabbku telah menzalimiku dan menghalangiku
dari apa yang berhak aku dapatkan." Jiwanya mempersaksikan atas
dirinya tentang hal tersebut, meskipun lewat lisannya ia mengingkarinya dan
tidak berani menyatakannya secara terang-terangan.
Dan
barang siapa yang memeriksa jiwanya sendiri dan menyelam lebih dalam untuk
mengetahui rahasia-rahasia yang terpendam di dalam lubuk hatinya, niscaya ia
akan melihat perkara tersebut bersemayam di dalamnya laksana percikan api yang
bersemayam di dalam batu pemantik. Maka pemantiklah batu pemantik dari siapa
saja yang engkau kehendaki, niscaya percikan apinya akan mengabarkan kepadamu
tentang apa yang ada di dalam batu pemantiknya.
Dan
sekiranya engkau memeriksa siapa saja yang engkau periksa, niscaya engkau akan
melihat pada dirinya ada bentuk protes terhadap takdir, celaan terhadapnya,
serta usulan dari dirinya kepada takdir yang menyelisihi apa yang telah
berjalan terjadi; dan menganggap bahwasanya semestinya perkaranya terjadi
begini dan begitu. Maka ada orang yang menyimpannya dalam jumlah sedikit, dan
ada pula yang menyimpannya dalam jumlah banyak.
Maka
periksalah jiwamu sendiri, apakah engkau selamat dari perkara tersebut?
“Jika
engkau bisa selamat darinya, berarti engkau selamat dari perkara yang amat
besar;}$$
$$\text{namun
jika tidak, maka sesungguhnya aku tidak mengira engkau akan selamat."}$$
Maka
hendaklah orang yang berakal lagi tulus menasihati dirinya sendiri memberikan
perhatian penuh pada bagian posisi ini; dan hendaklah ia bertobat kepada Allah
Ta'ala serta memohon ampunan kepada-Nya di setiap waktu dari prasangkanya yang
buruk terhadap Rabbnya.
Dan
hendaklah ia berprasangka buruk terhadap jiwanya sendiri, yang mana jiwa itu
merupakan tempat bernaungnya segala keburukan dan sumber mata air dari segala
kejahatan, yang dibentuk di atas dasar kebodohan dan kezaliman. Maka jiwanya
itulah yang jauh lebih berhak untuk diprasangkai buruk daripada Dzat Yang Maha
Bijaksana di antara para hakim (Ahkam al-Hākimīn), Maha Adil di antara
orang-orang yang adil, Maha Penyayang di antara para penyayang, Dzat Yang Maha
Kaya lagi Maha Terpuji; Yang memiliki kekayaan yang sempurna, pujian yang
sempurna, dan hikmah yang sempurna; Yang disucikan dari segala keburukan pada
dzat-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, dan nama-nama-Nya. Maka
dzat-Nya memiliki kesempurnaan yang mutlak dari segala sisi, demikian pula
sifat-sifat-Nya, dan demikian pula perbuatan-perbuatan-Nya seluruhnya
mengandung hikmah, maslahat, rahmat, dan keadilan; serta nama-nama-Nya
seluruhnya teramat indah.
“Maka
jangan sekali-kali engkau berprasangka buruk terhadap Rabbmu; karena
sesungguhnya Allah adalah Dzat yang paling berhak dengan segala kebaikan.”
“Dan
jangan sekali-kali engkau berprasangka baik terhadap jiwamu; bagaimana mungkin
bisa berprasangka baik pada jiwa yang zalim, pelaku dosa, lagi teramat
bodoh?"
“Dan
katakanlah: Wahai jiwa, wahai tempat bernaungnya segala keburukan; apakah
kebaikan bisa diharapkan bersumber dari mayat yang kikir?"
“Dan
prasangka buruklah terhadap jiwamu, niscaya engkau akan mendapatinya demikian; sedangkan
kebaikan yang ada pada dirinya adalah laksana suatu perkara yang
mustahil."
“Dan
apa saja ketakwaan serta kebaikan yang ada pada dirimu; maka hal itu merupakan
anugerah pemberian dari Rabb Yang Maha Agung."
“Perkara
itu bukan karena andil jiwamu dan bukan bersumber darinya;akan tetapi ia murni
dari Dzat Yang Maha Penyayang, maka bersyukurlah kepada Sang Penunjuk
Jalan."
Tafsir
Ayat Terkait Ucapan Kaum Munafik di Perang Uhud
Dan
maksud tujuan yang menghantarkan kita kepada untaian kalimat ini adalah
bersumber dari firman-Nya:
“...sedang
segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri, mereka berprasangka
yang tidak benar terhadap Allah seperti prasangka Jahiliah..." (Ali
'Imran: 154)
Kemudian
Allah mengabarkan tentang ucapan yang bersumber dari prasangka mereka yang
batil tersebut, yaitu ucapan mereka: "Apakah ada bagi kita sesuatu
andil dalam urusan ini?" Serta ucapan mereka: "Sekiranya ada
bagi kita sesuatu andil dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh di
sini."
Maka,
bukanlah maksud mereka dengan ucapan yang pertama dan yang kedua itu untuk
menetapkan takdir dan mengembalikan segala urusan seluruhnya kepada Allah.
Sebab, sekiranya hal itu yang menjadi maksud tujuan mereka pada ucapan yang
pertama, niscaya mereka tidak akan dicela atas ucapan tersebut, dan tidak akan
tepat bentuk bantahan atas mereka dengan firman-Nya: "Katakanlah:
Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah." Dan tidak pula
sumber dari ucapan ini adalah prasangka Jahiliah.
Oleh
karena itulah, telah berkata lebih dari satu orang dari kalangan ahli tafsir
bahwasanya prasangka mereka yang batil di sini adalah bentuk pendustaan
terhadap takdir; serta prasangka mereka bahwasanya urusan itu sekiranya
diserahkan kepada mereka, dan Rasulullah beserta para sahabatnya tunduk
mengikuti mereka serta mendengar ucapan dari mereka, niscaya pembunuhan itu
tidak akan menimpa mereka, dan niscaya kemenangan serta kejayaan akan menjadi
milik mereka.
Maka
Allah 'Azza wa Jalla mendustakan mereka dalam prasangka yang batil ini, yang
mana ia merupakan prasangka Jahiliah; yaitu prasangka yang dinisbatkan kepada
ahli kebodohan yang mereka mengklaim setelah terlaksananya qadha’ dan
qadar—yang mana tidak ada jalan lain melainkan ia pasti terlaksana—bahwasanya
mereka dahulunya mampu untuk menolak takdir tersebut, dan menyangka bahwa
urusan itu sekiranya diserahkan kepada mereka, niscaya qadha’ tersebut tidak
akan terlaksana.
Maka
Allah mendustakan mereka dengan firman-Nya: "Katakanlah: Sesungguhnya
urusan itu seluruhnya di tangan Allah." Maka tidak akan terjadi
sesuatu urusan melainkan apa yang telah didahului oleh qadha’ dan qadar-Nya,
serta apa yang telah berjalan di dalam ilmu-Nya dan kitab-Nya yang terdahulu.
Apa yang Allah kehendaki pasti akan terjadi dan tidak boleh tidak, sama saja
apakah manusia menghendakinya atau mereka enggan; dan apa yang tidak Dia
kehendaki tidak akan pernah terjadi, sama saja apakah manusia menghendakinya
atau mereka tidak menghendakinya.
Dan
apa yang telah berjalan menimpa kalian berupa kekalahan dan pembunuhan, maka
hal itu terjadi dengan perintah kauni-Nya (amrihi al-kawnī) yang tidak
ada jalan untuk menolaknya; sama saja apakah ada bagi kalian sesuatu andil
dalam urusan ini atau tidak ada bagi kalian sedikit pun. Dan bahwasanya kalian
sekiranya berada di dalam rumah-rumah kalian sendiri, padahal telah dituliskan
ketetapan ajal terbunuh atas sebagian kalian, niscaya orang-orang yang telah
dituliskan ketetapan terbunuh atas mereka itu akan keluar juga dari rumah-rumah
mereka menuju ke tempat pembaringan kematian mereka, dan hal itu pasti terjadi;
sama saja apakah ada bagi mereka sesuatu andil dalam urusan ini atau tidak ada.
Dan
ini merupakan salah satu perkara yang paling nyata dalam membatalkan pendapat
kaum Qadariyah Nufat (kaum yang mengingkari takdir) yang mereka menganggap
boleh terjadinya suatu perkara yang tidak dikehendaki oleh Allah, dan
menganggap boleh bagi Allah menghendaki sesuatu namun perkara itu tidak
terjadi.
Comments
Post a Comment