Kajian Buku Mukhtashar Zadul Ma'ad (2)

SINOPSIS

Berikut adalah sinopsis ringkas mengenai poin-poin utama yang disampaikan dalam pembahasan ini:

Interaksi Rasulullah dengan Kaum Kafir dan Munafik

Artikel ini menguraikan rekam jejak (sirah) strategi politik, peperangan, dan diplomasi Rasulullah SAWsemenjak hijrah ke Madinah hingga akhir hayat beliau. Ketika tiba di Madinah, kaum kafir terbagi menjadi tiga kelompok: kelompok yang diikat perjanjian damai, kelompok terang-terangan memerangi, dan kelompok netral/menunggu (termasuk kaum munafik di dalamnya).

Penanganan Kaum Yahudi Madinah dan Khaibar

Sikap Rasulullah terhadap kaum Yahudi disesuaikan dengan komitmen mereka terhadap perjanjian damai (piagam keamanan):

  • Bani Qainuqa’: Kelompok Yahudi pertama yang melanggar janji setelah Perang Badar karena dengki. Mereka dikepung rapat hingga menyerah dan akhirnya diusir ke wilayah Syam.
  • Bani Nadhir: Merusak perjanjian karena bersekongkol ingin membunuh Nabi dengan batu gilingan. Mereka dikepung, dikhianati oleh sekutu munafik mereka, dan diusir ke Khaibar. Harta mereka disita sebagai fai’ khusus untuk kemaslahatan muslimin.
  • Bani Quraizhah: Kelompok yang paling keras permusuhannya. Mereka mengkhianati muslimin saat Perang Khandaq setelah dihasut Huyay bin Akhthab. Pasca-pengepungan, Saad bin Mu’adz ditunjuk sebagai hakim dan memutuskan hukuman mati bagi para kombatan pria serta penawanan bagi wanita dan anak-anak.
  • Penduduk Khaibar: Ditaklukkan oleh Nabi melalui perjanjian bagi hasil pertanian setengah dari hasil bumi (musaqat/muzara'ah). Hukuman mati hanya dijatuhkan secara khusus kepada pemuka yang terbukti menyembunyikan harta perhiasan berharga.

Prinsip Hukum dan Siyasah Syar'iyyah

Artikel ini juga membedah berbagai hukum fikih politik Islam (siyasah syar'iyyah) yang bersumber langsung dari tindakan Rasulullah:

  • Pelanggaran Perjanjian Bersama: Jika sebagian anggota kelompok kafir merusak perjanjian sedangkan sisanya rida atau diam membiarkan, maka seluruh kelompok dianggap telah membatalkan perjanjian (intiqadhul 'ahd).
  • Aturan Diplomatik: Menegaskan sunnah hukum bahwa utusan/delegasi musuh tidak boleh dibunuh atau ditahan di luar kehendaknya.
  • Ketentuan Jizyah: Kewajiban jizyah baru turun pada tahun ke-8 Hijrah (Surah At-Taubah). Jizyah diambil dari Ahli Kitab (Yahudi, Nasrani) dan Majusi yang balig, serta jenis maupun kadarnya tidak kaku melainkan fleksibel disesuaikan kemampuan. Artikel ini juga membantah dokumen palsu kaum Yahudi terkait pengguguran jizyah di Khaibar.
  • Penggunaan Indikasi (Qara'in): Memperbolehkan penggunaan bukti fisik atau indikasi kuat dalam interogasi, penegakan hukum, serta politik syariat (meneladani kisah interogasi harta Khaibar dan kecerdasan Nabi Sulaiman).

Kronologi Dakwah, Jihad, dan Perang Badar Kubra

Penulis menutup artikel dengan rangkuman tahapan dakwah Nabi dari fase lisan, izin berhijrah, perintah defensif, hingga ofensif total melawan syirik. Diuraikan pula sejarah ekspedisi militer awal (sariyyah) hingga ulasan mendalam mengenai Perang Badar Kubra. Perang Badar dimenangkan mutlak oleh kaum muslimin berkat keteguhan iman kaum Anshar dan Muhajirin, mukjizat rintik hujan, lemparan pasir Nabi, serta bantuan ribuan malaikat yang dikirim Allah untuk menundukkan kesombongan pasukan Quraisy.

MUHTAWA

Pasal

Ketika Nabi tiba di Madinah, orang-orang kafir yang bersama beliau terbagi menjadi tiga kelompok:

  1. Kelompok yang beliau ajak berdamai dan melakukan perjanjian gencatan senjata agar mereka tidak memerangi beliau, tidak membantu musuh untuk menyerang beliau, dan tidak bersekutu dengan musuh beliau. Mereka berada di atas kekafiran mereka namun aman atas darah dan harta benda mereka.
  2. Kelompok yang memerangi beliau dan menampakkan permusuhan kepada beliau.
  3. Kelompok yang membiarkan beliau, di mana mereka tidak mengajak berdamai dan tidak pula memerangi beliau, melainkan mereka menunggu apa yang akan menjadi akhir dari urusan beliau dan urusan musuh-musuhnya. Kemudian, di antara kelompok ini ada yang menyukai kemenangan dan keunggulan beliau di dalam batinnya, ada yang menyukai kemenangan musuh beliau atas beliau di dalam batinnya, dan ada pula yang masuk bersama beliau secara lahiriah namun bersama musuh beliau di dalam batinnya agar aman dari kedua belah pihak; dan mereka ini adalah kaum munafik. Maka beliau menyikapi setiap kelompok dari kelompok-kelompok ini dengan apa yang telah diperintahkan oleh Rabbnya Tabaraka wa Ta'ala.

Beliau pun mengadakan perjanjian damai dengan kaum Yahudi Madinah dan menulis sebuah kitab (piagam) keamanan di antara beliau dan mereka. Mereka dahulu terdiri dari tiga kelompok yang berada di sekitar Madinah: Bani Qainuqa', Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.

Kemudian Bani Qainuqa' memerangi beliau setelah peristiwa Perang Badar. Mereka merasa sesak dada (dengki) dengan peristiwa Perang Badar tersebut serta menampakkan kelaliman dan rasa hasad. Maka pasukan-pasukan Allah yang dipimpin oleh hamba Allah dan Rasul-Nya berjalan menuju mereka pada hari Sabtu di pertengahan bulan Syawal, tepat pada awal bulan kedua puluh dari hijrah beliau.

Dahulu mereka adalah sekutu dari Abdullah bin Ubay bin Salul, pemimpin kaum munafik. Mereka adalah kaum Yahudi Madinah yang paling pemberani. Pemegang bendera kaum muslimin pada hari itu adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan beliau menunjuk Abu Lubabah bin Abdul Mundzir sebagai pengganti beliau untuk mengurus Madinah.

Beliau mengepung mereka selama lima belas malam hingga hilal bulan Dzulqa'dah. Mereka adalah kelompok Yahudi pertama yang memerangi beliau. Mereka bertahan di dalam benteng-benteng mereka, lalu beliau mengepung mereka dengan pengepungan yang sangat ketat, dan Allah mencampakkan rasa takut ke dalam hati mereka; yang mana rasa takut itu apabila Allah menghendaki kehinaan dan kekalahan suatu kaum, maka Dia akan menurunkan dan mencampakkannya ke dalam hati mereka.

Akhirnya mereka menyerah di bawah keputusan hukum Rasulullah atas leher-leher mereka, harta benda mereka, wanita, dan keturunan mereka. Beliau memerintahkan agar mereka diikat. Lalu Abdullah bin Ubay berbicara kepada Rasulullah membela mereka dan mendesak beliau dengan sangat, maka beliau pun menghibahkan (menyerahkan keputusan nasib) mereka kepadanya dan memerintahkan mereka untuk keluar dari Madinah serta tidak boleh bertetangga dengan beliau di sana. Maka mereka pun keluar menuju Adzri'at di tanah Syam, dan tidak lama mereka tinggal di sana hingga sebagian besar dari mereka binasa. Dahulu mereka bekerja sebagai tukang emas dan pedagang, jumlah mereka sekitar enam ratus kombatan, dan perkampungan mereka berada di pinggiran kota Madinah.

Harta benda mereka disita dari mereka, lalu Rasulullah mengambil darinya tiga busur panah, dua baju besi, tiga bilah pedang, dan tiga tombak, serta mengeluarkan seperlima dari ghanimah mereka. Adapun orang yang diserahi tugas untuk mengumpulkan ghanimah tersebut adalah Muhammad bin Maslamah.

Pasal

Kemudian Bani Nadhir merusak perjanjian. Al-Bukhari berkata, dan hal itu terjadi enam bulan setelah Perang Uhud; demikianlah yang dikatakan oleh Urwah.

Sebab terjadinya peristiwa tersebut adalah bahwasanya Rasulullah keluar menemui mereka bersama beberapa orang sahabatnya, lalu beliau berbicara kepada mereka agar mereka mau membantu beliau dalam membayar tebusan darah (diat) dua orang laki-laki dari Bani Kilab yang telah dibunuh oleh Amru bin Umayyah Adh-Dhamri. Maka orang-orang Yahudi itu berkata: "Kami akan melakukannya, wahai Abul Qasim. Duduklah di sini sampai kami menyelesaikan keperluanmu."

Namun, sebagian dari mereka justru menyendiri dengan sebagian yang lain, dan setan telah membisikkan serta menghiasi kesengsaraan yang telah ditakdirkan atas mereka. Mereka pun bersekongkol untuk membunuh beliau, seraya berkata: "Siapakah di antara kalian yang mau mengambil batu gilingan ini, lalu naik ke atas dan melemparkannya ke atas kepala Muhammad hingga hancur?" Maka orang yang paling celaka di antara mereka, yaitu Amru bin Jahhasy, berkata: "Aku yang akan melakukannya."

Tetapi Salam bin Misykam berkata kepada mereka: "Jangan kalian lakukan! Demi Allah, sungguh ia benar-benar akan diberitahu tentang apa yang kalian rencanakan ini, dan sesungguhnya tindakan ini benar-benar merupakan perusakan terhadap perjanjian yang ada di antara kita dan dia."

Seketika itu juga, wahyu datang dengan segera kepada beliau dari Rabbnya Tabaraka wa Ta'ala mengenai apa yang mereka rencanakan. Maka beliau pun langsung bangkit dengan bergegas dan berjalan menuju Madinah, lalu para sahabatnya menyusul beliau. Para sahabat berkata: "Engkau bangkit pergi dan kami tidak menyadarinya." Maka beliau mengabarkan kepada mereka tentang apa yang direncanakan oleh kaum Yahudi tersebut.

Kemudian Rasulullah mengutus utusan kepada mereka yang menyampaikan: "Keluarlah kalian dari Madinah dan jangan lagi tinggal bertetangga bersamaku di sini. Sungguh aku telah memberikan tenggat waktu kepada kalian selama sepuluh hari, maka barangsiapa yang setelah itu masih aku dapati berada di sini, niscaya akan aku penggal lehernya."

Maka mereka pun tinggal selama beberapa hari untuk bersiap-siap pergi. Namun, pemimpin kaum munafik, Abdullah bin Ubay, mengirim pesan kepada mereka: "Jangan kalian keluar dari rumah-rumah kalian! Sesungguhnya bersamaku ada dua ribu orang yang akan masuk bersama kalian ke dalam benteng kalian, lalu mereka akan mati demi membela kalian. Kalian juga akan dibantu oleh Bani Quraizhah serta sekutu-sekutu kalian dari suku Ghathafan."

Pemimpin mereka, Huyay bin Akhthab, menjadi tamak (terbuai) karena apa yang dikatakan oleh Ibnu Ubay kepadanya, lalu ia mengirim utusan kepada Rasulullah untuk menyampaikan: "Kami tidak akan keluar dari rumah-rumah kami, maka lakukanlah apa saja yang tampak (hendak Engkau lakukan) bagi-Mu."

Maka Rasulullah dan para sahabatnya pun bertakbir, lalu mereka berjalan mendatangi mereka dengan dipimpin oleh Ali bin Abi Thalib yang membawa bendera perang. Ketika pasukan beliau telah sampai kepada mereka, orang-orang Yahudi itu berdiri di atas benteng-benteng mereka sambil melepaskan anak panah dan melemparkan batu. Sementara itu, Bani Quraizhah memisahkan diri dari mereka (tidak membantu), dan Ibnu Ubay serta sekutu-sekutu mereka dari suku Ghathafan pun mengkhianati mereka.

Oleh karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta'ala menyerupakan kisah mereka dan membuat perumpamaan bagi mereka:

"(Membujuk orang-orang munafik itu) seperti (bujukan) setan ketika ia berkata kepada manusia: 'Kafirlah kamu!' Maka tatkala manusia itu telah kafir, ia berkata: 'Sesungguhnya aku berlepas diri darimu'." (Al-Hasyr: 16)

Sesungguhnya Surah Al-Hasyr adalah surah tentang Bani Nadhir, dan di dalamnya terdapat permulaan kisah mereka hingga akhirnya.

Rasulullah mengepung mereka, serta menebang dan membakar pohon-pohon kurma mereka. Akhirnya mereka mengirim utusan kepada beliau yang menyampaikan: "Kami akan keluar dari Madinah." Maka beliau menurunkan mereka (menerima menyerahnya mereka) di atas syarat bahwa mereka keluar darinya dengan membawa diri dan keturunan mereka, serta mereka berhak mendapatkan apa saja yang dapat diangkut oleh unta kecuali senjata.

Nabi menyita seluruh harta benda serta al-halqah, yaitu senjata. Harta benda Bani Nadhir ini menjadi hak khusus bagi Rasulullah untuk keperluan darurat beliau dan kemaslahatan kaum muslimin, dan beliau tidak mengeluarkan bagian seperlimanya (khumus); hal itu karena Allah memberikan harta tersebut sebagai fai' kepada beliau, sedangkan kaum muslimin tidak perlu mengerahkan kuda maupun pasukan berkuda untuk mendapatkannya.

Berbeda halnya dengan Bani Quraizhah yang dikeluarkan bagian seperlimanya. Imam Malik berkata: "Rasulullah mengeluarkan khumus dari ghanimah Bani Quraizhah dan tidak mengeluarkan khumus dari harta Bani Nadhir, karena kaum muslimin tidak mengerahkan kuda maupun pasukan berkuda mereka atas Bani Nadhir sebagaimana mereka mengerahkannya atas Bani Quraizhah."

Beliau mengusir mereka ke Khaibar, dan di antara mereka terdapat Huyay bin Akhthab pemimpin mereka. Beliau menyita senjata dan menguasai tanah mereka, rumah-rumah mereka, serta harta benda mereka. Dari senjata-senjata tersebut ditemukan lima puluh baju besi, lima puluh pelindung kepala (baidhah), dan tiga ratus empat puluh bilah pedang. Beliau bersabda: "Mereka ini di tengah kaumnya menduduki kedudukan seperti Bani Al-Mughirah di kalangan Quraisy." Kisah mereka ini terjadi pada bulan Rabiul Awal tahun keempat dari Hijrah.

Pasal

Adapun Bani Quraizhah, mereka adalah kaum Yahudi yang paling keras permusuhannya kepada Rasulullah dan paling kasar kekafirannya. Oleh karena itulah, terjadi atas mereka apa yang tidak terjadi atas saudara-saudara mereka.

Sebab dilakukannya peperangan terhadap mereka adalah bahwasanya ketika Rasulullah keluar menuju Perang Khandaq (Ahzab), kaum tersebut (Bini Quraizhah) berada dalam ikatan perjanjian damai bersama beliau. Lalu datanglah Huyay bin Akhthab menemui Bani Quraizhah di tempat kediaman mereka, ia berkata: "Sungguh aku telah datang kepada kalian dengan membawa kejayaan sepanjang masa. Aku datang kepada kalian dengan membawa kaum Quraisy bersama para pemimpinnya, dan suku Ghathafan bersama para tokohnya. Sedangkan kalian adalah pemilik kekuatan dan senjata, maka marilah kita bersama-sama memerangi Muhammad dan menyelesaikannya."

Maka pemimpin mereka (Ka'b bin Asad) berkata kepadanya: "Demi Allah, engkau justru datang kepadaku dengan membawa kehinaan sepanjang masa. Engkau datang kepadaku dengan membawa awan yang telah menumpahkan airnya, yang mana ia hanya guntur dan kilat saja (tanpa isi)." Namun, Huyay tidak henti-hentinya menipu, menjanjikan, dan memberikan angan-angan kepadanya, hingga akhirnya pemimpin Quraizhah itu memenuhinya dengan syarat bahwa Huyay harus ikut masuk bersamanya ke dalam bentengnya sehingga ia akan tertimpa apa saja yang menimpa mereka. Huyay pun memenuhinya.

Mereka lalu merusak perjanjian dengan Rasulullah dan menampakkan makian kepada beliau. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah, beliau mengutus utusan untuk mencari kebenaran urusan tersebut, dan beliau mendapati mereka memang benar-benar telah merusak perjanjian. Maka beliau bertakbir dan bersabda: "Bergembiralah, wahai sekalian kaum muslimin!"

Ketika Rasulullah telah kembali ke Madinah, tidaklah beliau meletakkan senjatanya melainkan Jibril datang menemui beliau dan berkata: "Apakah Engkau telah meletakkan senjata? Demi Allah, para malaikat belum meletakkan senjata-senjata mereka. Maka bangkitlah bersama orang-orang yang bersamamu menuju Bani Quraizhah, karena sesungguhnya aku akan berjalan di hadapanmu untuk mengguncang benteng-benteng mereka dan mencampakkan rasa takut ke dalam hati mereka."

Maka berjalanlah Jibril di dalam rombongan para malaikat, sedangkan Rasulullah mengikuti di belakangnya di dalam rombongan kaum Muhajirin dan Anshar. Beliau bersabda kepada para sahabatnya pada hari itu: "Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah!"

Mereka pun bersegera memenuhi perintah beliau dan langsung bangkit seketika itu juga. Lalu waktu shalat Ashar mendapati mereka di tengah perjalanan. Sebagian dari mereka berkata: "Kita tidak akan shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah sebagaimana yang diperintahkan kepada kita." Maka mereka pun shalat Ashar setelah waktu Isya yang terakhir. Sedangkan sebagian yang lain berkata: "Beliau tidak bermaksud demikian dari kita, melainkan beliau hanya menginginkan kecepatan dalam keluar pergi." Maka mereka pun shalat di tengah jalan. Dan beliau tidak mencela (menyalahkan) satu pun dari kedua kelompok tersebut.

Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai kelompok manakah yang lebih tepat:

  • Satu kelompok berkata: Orang-orang yang mengakhirkannya (shalat di Bani Quraizhah) adalah orang-orang yang benar. Seandainya kami bersama mereka, niscaya kami pun akan mengakhirkannya sebagaimana mereka mengakhirkannya, dan kami tidak akan shalat kecuali di Bani Quraizhah demi memenuhi perintah beliau dan demi meninggalkan takwil yang menyelisihi makna lahiriah teks.
  • Kelompok yang lain berkata: Sebaliknya, orang-orang yang shalat di jalan pada waktunya, merekalah yang meraih keutamaan paling awal dan paling beruntung dengan mendapatkan dua keutamaan sekaligus. Karena mereka bersegera memenuhi perintah beliau dalam hal keluar pergi, bersegera meraih keridaan Allah dalam hal shalat pada waktunya, dan kemudian bersegera menyusul pasukan. Dengan demikian, mereka meraih keutamaan jihad sekaligus keutamaan shalat pada waktunya, dan mereka memahami apa yang dimaksudkan dari mereka serta mereka lebih fatih (paham agama) daripada kelompok yang lain. Terlebih lagi shalat tersebut adalah shalat Ashar, yang mana ia adalah shalat wustha berdasarkan dalil dari Rasulullah yang sahih, tegas, tidak terbantahkan, dan tidak ada celah cacat di dalamnya. Ditambah lagi dengan datangnya sunnah yang memerintahkan untuk menjaganya, bersegera mengerjakannya, dan mengerjakannya di awal waktu, serta bahwasanya barangsiapa yang terlewat shalat Ashar maka seolah-olah ia telah kehilangan keluarga dan hartanya, atau sungguh telah terhapus amal perbuatannya; maka perintah yang datang mengenai shalat Ashar ini adalah suatu perkara yang tidak ada permisalan yang seperti itu pada shalat lainnya. Adapun orang-orang yang mengakhirkannya, batas akhir keadaan mereka adalah bahwasanya mereka dimaafkan (ma'dzurun), bahkan mereka mendapatkan satu pahala karena berpegang teguh pada lahiriah teks dan maksud mereka adalah memenuhi perintah. Namun, jika dikatakan bahwa merekalah yang benar dalam hakikat urusan tersebut, sedangkan orang yang bersegera shalat pada waktunya dan bersegera jihad adalah orang yang salah, maka sekali-kali tidak demikian (hasya wa kalla). Orang-orang yang shalat di jalan telah mengamalkan seluruh dalil yang ada dan mendapatkan dua keutamaan, maka bagi mereka dua pahala, sedangkan kelompok yang lain juga mendapatkan pahala, radhiyallahu 'anhum.

Jika ada yang bertanya: Bukankah mengakhirkan shalat karena alasan jihad pada saat itu adalah hal yang diperbolehkan dan disyariatkan? Karena alasan inilah peristiwa tersebut terjadi mengikuti pengakhiran yang dilakukan oleh Nabi terhadap shalat Ashar pada hari Perang Khandaq sampai waktu malam. Maka pengakhiran mereka terhadap shalat Ashar sampai malam hari adalah persis seperti pengakhiran yang dilakukan beliau pada hari Perang Khandaq sampai malam hari sama saja, terlebih lagi hal itu terjadi sebelum disyariatkannya shalat khauf (shalat dalam kondisi takut/perang).

Maka dijawab: Ini adalah pertanyaan yang kuat, dan jawabannya ada dari dua sisi:

  • Sisi pertama: Dikatakan bahwasanya tidak ada dalil yang kuat yang menunjukkan bahwa mengakhirkan shalat dari waktunya itu diperbolehkan setelah adanya penjelasan tentang waktu-waktu shalat, dan tidak ada dalil untuk hal itu kecuali kisah Perang Khandaq; karena kisah itulah yang dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat demikian. Padahal tidak ada hujah di dalamnya, karena di dalam kisah tersebut tidak ada penjelasan bahwasanya pengakhiran yang dilakukan oleh Nabi adalah karena unsur kesengajaan, melainkan barangkali hal itu terjadi karena lupa. Di dalam kisah itu sendiri ada hal yang mengisyaratkan demikian; karena ketika Umar berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah, hampir saja aku tidak shalat Ashar sampai matahari hampir tenggelam," maka Rasulullah bersabda: "Demi Allah, aku belum shalat Ashar." Kemudian beliau bangkit lalu shalat. Ini mengisyaratkan bahwasanya beliau berada dalam keadaan lupa disebabkan kesibukan dan perhatian besar beliau terhadap urusan musuh yang mengepung beliau. Atas dasar ini, beliau mengakhirkannya karena uzur lupa sebagaimana beliau pernah mengakhirkannya karena uzur tidur dalam safar beliau, lalu beliau shalat setelah terbangun dan setelah mengingatnya agar umatnya dapat meneladani beliau.
  • Sisi kedua: Bahwasanya pengakhiran ini—dengan asumsi keabsahan dalilnya—hanyalah terjadi dalam kondisi ketakutan yang sangat dan berkecamuknya pedang (al-musayafah) ketika dalam keadaan panik yang menghalangi dari memahami gerakan-gerakan shalat dan mengerjakannya. Sedangkan para sahabat di dalam perjalanan mereka menuju Bani Quraizhah tidaklah berada dalam kondisi seperti itu, melainkan hukum mereka adalah seperti hukum safar-safar mereka menuju musuh sebelum peristiwa itu maupun sesudahnya, dan telah diketahui bersama bahwasanya mereka tidak pernah mengakhirkan shalat dari waktunya. Bani Quraizhah juga bukanlah pihak yang ditakuti akan luput dari mereka, karena mereka berada menetap di rumah-rumah mereka sendiri. Maka inilah batas akhir dari kedudukan kedua kelompok dalam masalah ini.

Pasal

Rasulullah memberikan bendera perang kepada Ali bin Abi Thalib, dan beliau menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai pengganti beliau untuk mengurus Madinah. Beliau mengepung benteng-benteng Bani Quraizhah selama dua puluh lima malam.

Ketika pengepungan terasa sangat berat bagi mereka, pemimpin mereka yang bernama Ka'b bin Asad menawarkan kepada mereka tiga pilihan:

  1. Mereka masuk Islam dan ikut masuk bersama Muhammad ke dalam agamanya.
  2. Mereka membunuh anak-anak keturunan mereka sendiri, lalu keluar menemui Muhammad dengan menghunuskan pedang untuk memeranginya hingga mereka menang atasnya atau mereka terbunuh sampai orang terakhir dari mereka.
  3. Mereka menyerang Rasulullah dan para sahabatnya secara mendadak pada hari Sabtu, karena kaum muslimin telah merasa aman bahwasanya mereka (Yahudi) tidak akan berperang di hari tersebut.

Namun mereka enggan untuk memenuhi satu pun dari ketiga pilihan tersebut. Lalu mereka mengirim utusan kepada beliau yang menyampaikan: "Utuslah Abu Lubabah bin Abdul Mundzir kepada kami agar kami dapat meminta musyawarah kepadanya."

Ketika mereka melihat Abu Lubabah, mereka berdiri di hadapannya sambil menangis dan berkata: "Wahai Abu Lubabah, bagaimana pendapatmu jika kami menyerah di bawah keputusan hukum Muhammad?" Abu Lubabah menjawab: "Ya," sambil mengisyaratkan dengan tangannya ke arah tenggorokannya, yang bermakna: "Itu adalah penyembelihan (hukuman mati)."

Seketika itu juga, Abu Lubabah langsung menyadari bahwa ia telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, maka ia langsung pergi begitu saja dan tidak kembali menemui Rasulullah hingga ia mendatangi masjid, yaitu Masjid Madinah, lalu ia mengikat dirinya sendiri di salah satu tiang masjid dan bersumpah bahwasanya tidak ada yang boleh melepaskan ikatannya melainkan Rasulullah sendiri dengan tangan beliau, serta ia tidak akan pernah menginjakkan kaki di tanah Bani Quraizhah selamanya. Ketika kabar tersebut sampai kepada Rasulullah, beliau bersabda: "Biarkanlah dia sampai Allah menerima taubatnya." Kemudian Allah menerima taubatnya, lalu Rasulullah melepaskan ikatannya dengan tangan beliau sendiri.

Setelah itu, mereka pun menyerah di bawah keputusan hukum Rasulullah. Maka kaum Aus bangkit menemui beliau seraya berkata: "Wahai Rasulullah, Engkau telah melakukan terhadap Bani Qainuqa' apa yang telah Engkau ketahui, padahal mereka adalah sekutu dari saudara-saudara kami kaum Khazraj, sedangkan mereka ini (Bani Quraizhah) adalah para penolong kami, maka berbuat baiklah kepada mereka." Beliau bersabda: "Apakah kalian tidak rida jika yang memutuskan hukum terhadap mereka adalah seorang laki-laki dari kalangan kalian sendiri?" Mereka menjawab: "Tentu kami rida." Beliau bersabda: "Maka urusan itu diserahkan kepada Saad bin Mu'adz." Mereka berkata: "Kami telah rida."

Maka beliau mengutus utusan untuk menjemput Saad bin Mu'adz yang saat itu berada di Madinah dan tidak ikut keluar bersama mereka karena luka yang dideritanya. Ia pun dinaikkan di atas seekor keledai lalu datang menemui Rasulullah. Orang-orang Aus pun mulai berbicara kepadanya di mana mereka berada di kedua sisi lambungnya, mereka berkata: "Wahai Saad, berbuat baiklah kepada para penolongmu, maka bersikap baiklah kepada mereka, karena sesungguhnya Rasulullah telah menjadikanmu sebagai pemutus hukum terhadap mereka agar engkau berbuat baik kepada mereka." Sementara Saad hanya diam saja dan tidak mengembalikan jawaban sedikit pun kepada mereka. Ketika mereka telah terlalu banyak mendesaknya, ia berkata: "Sungguh telah tiba saatnya bagi Saad untuk tidak merasa takut di jalan Allah terhadap celaan orang yang mencela." Ketika mereka mendengar ucapan tersebut darinya, sebagian dari mereka kembali ke Madinah dan menyampaikan berita duka tentang kematian kaum tersebut kepada mereka.

Ketika Saad telah sampai di hadapan Nabi, beliau bersabda kepada para sahabat: "Bangkitlah kalian menuju pemimpin kalian!" Setelah mereka menurunkannya, mereka berkata: "Wahai Saad, sesungguhnya kaum ini telah menyerah di bawah keputusan hukummu." Saad bertanya: "Apakah hukumku ini berlaku mutlak atas mereka?" Mereka menjawab: "Ya." Ia bertanya lagi: "Dan berlaku pula atas kaum muslimin?" Mereka menjawab: "Ya." Ia bertanya lagi: "Dan berlaku pula atas orang yang berada di sini?" seraya memalingkan wajahnya dan mengisyaratkan ke arah tempat Rasulullah karena bentuk pemuliaan dan pengagungan kepada beliau. Beliau menjawab: "Ya, dan berlaku atas diriku."

Maka Saad berkata: "Sesungguhnya aku memutuskan hukum terhadap mereka agar para wanitanya ditawan, harta bendanya dibagikan, dan kaum laki-lakinya dihukum mati." Maka Rasulullah bersabda: "Sungguh engkau telah memutuskan hukum terhadap mereka dengan hukum Allah dari atas tujuh langit."

Ada beberapa orang dari mereka yang masuk Islam pada malam itu sebelum mereka menyerah, dan Amru bin Sa'd melarikan diri lalu pergi pergi hingga tidak diketahui ke mana ia pergi; ia adalah orang yang dahulu enggan untuk ikut masuk bersama mereka dalam merusak perjanjian.

Ketika Saad telah memutuskan hukum tersebut terhadap mereka, Rasulullah memerintahkan untuk menghukum mati setiap orang dari mereka yang telah tumbuh bulu kemaluannya (dicukur dengan pisau cukur), dan barangsiapa yang belum tumbuh maka dimasukkan ke dalam kelompok anak-anak (tawanan). Lalu digalilah parit-parit untuk mereka di pasar kota Madinah, kemudian leher-leher mereka dipenggal di sana. Jumlah mereka berkisar antara enam ratus hingga tujuh ratus orang. Tidak ada seorang wanita pun dari mereka yang dihukum mati kecuali hanya satu orang wanita saja, yaitu wanita yang dahulu telah melemparkan batu gilingan ke atas kepala Suwaid bin Ash-Shamit hingga membunuhnya.

Orang-orang Yahudi itu dibawa pergi menuju parit-parit tersebut secara bergelombang demi bergelombang, lalu mereka berkata kepada pemimpin mereka, Ka'b bin Asad: "Wahai Ka'b, bagaimana pendapatmu tentang apa yang ia lakukan terhadap kita?" Ka'b menjawab: "Apakah di setiap tempat kalian tidak juga berakal? Tidakkah kalian melihat bahwa orang yang memanggil tidak pernah berhenti, dan orang yang pergi di antara kalian tidak pernah kembali? Demi Allah, hukuman itu adalah pembunuhan (mati)."

Imam Malik berkata dalam riwayat Ibnu Al-Qasim: Abdullah bin Ubay berkata kepada Saad bin Mu'adz dalam urusan mereka: "Sesungguhnya mereka adalah salah satu dari dua sayapku, dan mereka memiliki tiga ratus orang berbaju besi serta enam ratus orang tanpa pelindung." Maka Saad menjawab: "Sungguh telah tiba saatnya bagi Saad untuk tidak merasa takut di jalan Allah terhadap celaan orang yang mencela."

Ketika Huyay bin Akhthab dibawa ke hadapan beliau dan pandangannya tertuju kepada beliau, ia berkata: "Adapun demi Allah, aku tidak pernah mencela diriku sendiri karena telah memusuhi-Mu, akan tetapi barangsiapa yang menentang Allah pasti ia akan dikalahkan." Kemudian ia menoleh kepada manusia dan berkata: "Wahai sekalian manusia, tidak mengapa, ini adalah takdir Allah dan sebuah pembantaian yang telah dituliskan atas Bani Israil." Kemudian ia didekatkan lalu lehernya dipenggal.

Tsabit bin Qais meminta hadiah kepada Rasulullah berupa Al-Zubair bin Batha beserta keluarga dan harta bendanya, maka beliau pun menghibahkannya kepadanya. Lalu Tsabit bin Qais berkata kepadanya: "Sesungguhnya Rasulullah telah menghibahkanmu kepadaku, dan beliau menghibahkan harta serta keluargamu kepadaku, maka semua itu sekarang menjadi milikmu." Namun Al-Zubair bin Batha berkata: "Aku memohon kepadamu demi jasa kebaikan tanganku yang ada di sisimu, wahai Tsabit, melainkan susulkanlah aku bersama orang-orang yang dicintai." Maka Tsabit pun memenggal lehernya dan menyusulkannya bersama orang-orang yang dicintai dari kalangan kaum Yahudi.

Ini semua adalah kisah yang terjadi pada kaum Yahudi Madinah, dan peperangan terhadap setiap kelompok dari mereka terjadi secara berurutan mengikuti setiap peperangan dari peperangan-peperangan besar:

  • Peperangan Bani Qainuqa' terjadi berurutan setelah Perang Badar.
  • Peperangan Bani Nadhir terjadi berurutan setelah Perang Uhud.
  • Peperangan Bani Quraizhah terjadi berurutan setelah Perang Khandaq (Ahzab).

Adapun kaum Yahudi Khaibar, maka akan datang penyebutan kisah mereka insya Allah Ta'ala.

Pasal

Dan termasuk dari petunjuk beliau adalah bahwasanya apabila beliau mengadakan perjanjian damai dengan suatu kaum, lalu sebagian dari mereka merusak perjanjian dan kesepakatan damai tersebut sedangkan sebagian yang tersisa menetapkan (membiarkan) mereka serta rida dengannya, maka beliau akan memerangi semuanya dan menjadikan mereka seluruhnya sebagai pihak yang merusak perjanjian.

Sebagaimana yang beliau lakukan terhadap Bani Quraizhah, Bani Nadhir, dan Bani Qainuqa', serta sebagaimana yang beliau lakukan terhadap penduduk Mekah. Maka inilah sunnah (petunjuk) beliau dalam menyikapi ahli ahd (kaum kafir mu'ahid yang terikat perjanjian).

Atas dasar inilah, semestinya hukum ini juga dijalankan kepada ahli dzimmah (kafir dzimmi), sebagaimana yang ditegaskan oleh para ahli fikih dari kalangan sahabat Ahmad (mazhab Hambali) dan selain mereka.

Namun, para sahabat Al-Syafi'i (mazhab Syafi'i) menyelisihi mereka; mereka mengkhususkan status perusakan perjanjian itu hanya bagi orang yang merusaknya secara khusus saja, bukan bagi orang yang rida dan menetapkan (membiarkannya). Mereka membedakan antara keduanya dengan alasan bahwasanya akad dzimmah itu lebih kuat dan lebih kukuh, karena itulah ia dibangun di atas sifat selamanya (at-ta'bid), berbeda dengan akad hudnah (gencatan senjata) dan perdamaian biasa.

Sementara orang-orang yang pertama (jumhur) berkata: Tidak ada perbedaan antara keduanya. Akad dzimmah itu tidaklah dibangun untuk selamanya (tanpa syarat), melainkan dengan syarat keberlanjutan dan kesinambungan mereka dalam menetapi apa yang ada di dalamnya. Maka ia sama seperti akad perdamaian yang dibangun untuk gencatan senjata dengan syarat mereka menetapi hukum-hukum yang melandasi akad tersebut.

Mereka berkata: Dan Nabi tidak pernah memberikan batas waktu pada akad perdamaian dan gencatan senjata antara beliau dan kaum Yahudi ketika beliau tiba di Madinah, melainkan beliau memutlakkannya selama mereka menahan diri dari beliau dan tidak memerangi beliau; maka itulah dzimmah (jaminan) mereka, hanya saja jizyah (pajak kepala) saat itu belum turun kewajibannya. Ketika kewajiban jizyah telah turun, maka hal itu ditambahkan ke dalam syarat-syarat yang disyaratkan dalam akad tanpa mengubah hukum asalnya, dan konsekuensinya barulah menjadi berlaku selamanya (selama syarat terpenuhi).

Oleh karena itu, apabila sebagian dari mereka merusak perjanjian sedangkan sebagian yang tersisa menetapkan mereka, rida dengan hal tersebut, dan tidak memberitahukannya kepada kaum muslimin, maka status mereka dalam hal itu sama seperti rusaknya perjanjian ahli shulh (kaum damai). Pihak ahli ahd dan ahli shulh adalah sama dalam makna ini, tidak ada perbedaan di antara keduanya dalam hal tersebut, meskipun keduanya berbeda dari sisi yang lain.

Hal yang memperjelas masalah ini adalah bahwasanya orang yang menetapkan, rida, dan diam itu, jika ia dinilai masih tetap berada di atas perjanjian dan perdamaiannya, niscaya tidak boleh memeranginya dan tidak boleh membunuhnya di kedua kondisi tersebut. Namun, jika dengan sikapnya itu ia dinilai telah keluar dari perjanjian dan perdamaiannya serta kembali ke keadaannya semula sebelum adanya perjanjian dan perdamaian, maka keadaannya tidak berbeda antara akad hudnah dan akad dzimmah dalam hal tersebut. Lalu bagaimana mungkin ia dinilai kembali ke keadaan semula (menjadi harbi) pada satu kondisi namun tidak pada kondisi yang lain? Ini adalah perkara yang tidak masuk akal.

Penjelasannya: Bahwasanya pembaruan penarikan jizyah darinya tidaklah menjadikannya sebagai orang yang menepati janji bersamaan dengan adanya sikap rida, bantuan, dan persekongkolannya terhadap orang yang merusak perjanjian. Dan ketiadaan jizyah (pada masa awal) menjadikannya sebagai orang yang merusak, berkhianat, dan tidak menepati janji. Hal ini jelas sekali kemustahilannya.

Maka pendapat dalam masalah ini ada tiga:

  1. Terjadi perusakan perjanjian pada kedua kondisi tersebut (baik hudnah maupun dzimmah); dan inilah yang ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah dalam menyikapi orang-orang kafir.
  2. Tidak terjadi perusakan perjanjian pada kedua kondisi tersebut; dan ini adalah pendapat yang paling jauh dari sunnah.
  3. Membedakan antara kedua kondisi tersebut.

Dan pendapat yang pertama adalah pendapat yang paling benar. Dan hanya kepada Allah-lah taufik itu memohon.

Dan dengan pendapat inilah (pendapat pertama) kami memberikan fatwa kepada Waliyyul Amr (pemimpin/penguasa) ketika orang-orang Nasrani membakar harta benda kaum muslimin di Syam serta rumah-rumah mereka, dan mereka bermaksud membakar Masjid Agung mereka (Jami'ul A'zham) hingga mereka berhasil membakar menaranya, dan hampir saja seluruh masjid tersebut terbakar seandainya tidak ada perlindungan dari Allah. Hal tersebut diketahui oleh orang-orang Nasrani yang mengetahuinya, lalu mereka saling bersekongkol atasnya, menetapkan (membiarkannya), dan rida dengannya, serta tidak memberitahukannya kepada Waliyyul Amr.

Maka Waliyyul Amr meminta fatwa mengenai mereka kepada para ahli fikih yang hadir di majelisnya, lalu kami memberikan fatwa kepadanya tentang telah batalnya perjanjian (intiqadhul 'ahd) bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut, atau membantu atasnya dengan cara apa pun, atau rida dengannya dan menetapkannya. Dan bahwasanya hukuman batasannya (hadd) adalah hukuman mati secara pasti, tidak ada pilihan bagi imam di dalamnya sebagaimana halnya pilihan pada tawanan perang biasa. Sebaliknya, hukuman mati itu telah menjadi had (hukuman tetap) baginya, dan masuk Islamnya seseorang tidaklah menggugurkan hukuman mati apabila hukuman mati itu berstatus sebagai had bagi orang yang berada di bawah perlindungan dzimmah serta berkomitmen pada hukum-hukum Allah.

Berbeda halnya dengan seorang kafir harbi asli apabila ia masuk Islam, karena sesungguhnya Islamnya itu akan melindungi darah dan hartanya, dan ia tidak boleh dihukum mati karena apa yang telah dilakukannya sebelum Islam. Maka orang yang ini memiliki hukum tersendiri, sedangkan seorang dzimmi yang merusak perjanjian apabila ia masuk Islam, ia memiliki hukum yang lain lagi. Dan apa yang kami sebutkan ini adalah apa yang dikonsekuensikan oleh teks-teks dari Imam Ahmad serta usul-usul mazhabnya, dan hal itu telah ditegaskan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—semoga Allah menguduskan ruhnya—dan beliau memfatwakannya di berbagai tempat.

Pasal

Dan termasuk dari petunjuk serta sunnah beliau adalah bahwasanya apabila beliau mengadakan perdamaian dengan suatu kaum dan mengikat perjanjian dengan mereka, lalu bergabunglah musuh beliau yang lain kepada kaum tersebut dan ikut masuk bersama mereka ke dalam akad perjanjian mereka, dan bergabung pula kaum yang lain kepada beliau dan ikut masuk bersama beliau ke dalam akad perjanjian beliau; maka hukum bagi siapa saja (dari kalangan kafir) yang memerangi orang yang masuk ke dalam akad perjanjian beliau adalah sama seperti hukum orang yang memerangi beliau sendiri.

Disebabkan oleh faktor inilah beliau memerangi penduduk Mekah. Hal itu karena ketika beliau mengadakan perdamaian dengan mereka untuk melakukan gencatan senjata di antara beliau dan mereka selama sepuluh tahun, suku Banu Bakar bin Wa'il bersegera bergabung masuk ke dalam perjanjian kaum Quraisy dan akad mereka, sedangkan suku Khaza'ah bersegera bergabung masuk ke dalam perjanjian Rasulullah dan akad beliau.

Kemudian Banu Bakar melakukan penyerangan malam (bayyatu) kepada suku Khaza'ah, lalu mereka membunuh sebagian dari mereka, dan kaum Quraisy membantu Banu Bakar secara sembunyi-sembunyi dengan memberikan senjata. Maka Rasulullah menganggap kaum Quraisy telah merusak perjanjian dengan sebab tindakan tersebut, dan beliau menghalalkan peperangan terhadap Banu Bakar bin Wa'il karena kelaliman mereka terhadap sekutu-sekutu beliau. Dan akan datang penyebutan kisahnya secara terperinci insya Allah Ta'ala.

Dan dengan dasar ini pula, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memfatwakan untuk memerangi orang-orang Nasrani wilayah Timur ketika mereka membantu musuh kaum muslimin (Tartar) untuk memerangi mereka, di mana orang-orang Nasrani itu menyokong musuh dengan harta dan senjata, meskipun mereka sendiri tidak mendatangi kami dan tidak memerangi kami secara langsung. Beliau memandang mereka dengan sebab tindakan tersebut telah merusak perjanjian, sebagaimana kaum Quraisy merusak perjanjian Nabi karena bantuan mereka kepada Banu Bakar bin Wa'il untuk memerangi sekutu beliau. Maka bagaimana lagi jika ahli dzimmah itu membantu kaum musyrikin untuk memerangi kaum muslimin? Wallahu a'lam.

Pasal

Dahulu utusan-utusan dari musuh beliau sering datang menemui beliau padahal mereka berada di atas permusuhan kepada beliau, namun beliau tidak mengusik mereka dan tidak membunuh mereka.

Ketika dua orang utusan dari Musailamah Al-Kaddzab datang menemui beliau, yaitu Abdullah bin An-Nawwahah dan Ibnu Atsal, beliau bertanya kepada keduanya: "Lalu apa yang kalian berdua katakan?" Keduanya menjawab: "Kami mengatakan sebagaimana apa yang ia (Musailamah) katakan." Maka Rasulullah bersabda: "Seandainya bukan karena aturan bahwa para utusan itu tidak boleh dibunuh, niscaya telah aku pemgal leher kalian berdua." Maka berlakulah sunnah beliau bahwasanya seorang utusan tidak boleh dibunuh.

Dan termasuk dari petunjuk beliau juga adalah tidak menahan seorang utusan di sisi beliau apabila utusan tersebut memilih agamanya (Islam), beliau tidak melarangnya untuk kembali menyusul kaumnya, melainkan beliau mengembalikannya kepada mereka.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Rafi': "Kaum Quraisy mengutusku kepada Nabi, maka ketika aku mendatangi beliau, seketika itu juga terpatri rasa Islam di dalam hatiku. Lalu aku berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak akan kembali kepada mereka.' Maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya aku tidak akan mencederai perjanjian dan aku tidak akan menahan utusan (al-burud). Kembalilah kepada mereka, kemudian jika di dalam hatimu masih ada apa yang ada di dalamnya sekarang ini, barulah engkau kembali (ke sini)'."

Abu Dawud berkata: "Peristiwa ini terjadi pada masa tenggat waktu di mana Rasulullah mensyaratkan kepada mereka untuk mengembalikan siapa saja yang datang dari mereka meskipun ia telah muslim. Adapun pada hari ini, hal seperti ini tidak boleh lagi dilakukan," selesai perkataan beliau.

Dan di dalam sabda beliau: "Aku tidak akan menahan utusan," terdapat isyarat bahwasanya hukum ini bersifat khusus bagi para utusan secara mutlak. Adapun urusan mengembalikan orang yang datang kepada beliau dari kalangan mereka meskipun ia telah muslim, maka hal ini hanyalah terjadi apabila ada syarat perjanjiannya sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Dawud. Sedangkan para utusan, mereka memiliki hukum lain tersendiri; tidakkah engkau melihat bahwasanya beliau tidak mengusik dua orang utusan Musailamah padahal keduanya mengatakan di hadapan wajah beliau langsung: "Kami bersaksi bahwasanya Musailamah adalah utusan Allah."

Dan termasuk dari petunjuk beliau adalah bahwasanya musuh-musuh beliau apabila mereka mengikat janji dengan salah seorang dari sahabat beliau atas suatu perjanjian yang tidak memudaratkan kaum muslimin tanpa adanya keridaan dari beliau, beliau akan tetap melaksanakannya (menepatinya) untuk mereka.

Sebagaimana ketika mereka mengikat janji dengan Hudzaifah dan ayahnya, Al-Husail, agar keduanya tidak memerangi mereka bersama beliau. Maka beliau pun melaksanakan hal tersebut untuk mereka, dan beliau bersabda kepada keduanya: "Pergilah kalian berdua, kita akan menepati perjanjian mereka dan kita memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi mereka."

Pasal

Beliau mengadakan perdamaian dengan kaum Quraisy untuk melakukan gencatan senjata di antara beliau dan mereka selama sepuluh tahun, atas syarat bahwa barangsiapa yang datang kepada beliau dari kalangan mereka dalam keadaan muslim, maka beliau harus mengembalikannya kepada mereka; dan barangsiapa yang datang kepada mereka dari kalangan beliau, maka mereka tidak akan mengembalikannya kepada beliau.

Dahulu lafaz perjanjian tersebut bersifat umum mencakup laki-laki dan wanita, lalu Allah menghapus (mansukh) hal tersebut dalam hak kaum wanita dan tetap mempertahankannya dalam hak kaum laki-laki. Allah memerintahkan Nabi-Nya dan orang-orang yang beriman untuk menguji (imtihan) wanita-wanita yang datang kepada mereka. Jika mereka mengetahui bahwa wanita tersebut benar-benar beriman, maka mereka tidak boleh mengembalikannya kepada orang-orang kafir. Dan Allah memerintahkan mereka untuk mengembalikan mahar wanita tersebut kepada mereka (suami kafir), karena hak pemanfaatan kemaluan (budh') istrinya telah luput dari suaminya.

Allah juga memerintahkan kaum muslimin untuk mengembalikan mahar kepada orang yang istrinya murtad menuju mereka (orang kafir) apabila mereka memberikan hukuman imbalan ('aqabu), dalam bentuk bahwasanya wajib atas mereka mengembalikan mahar wanita Muhajirah (kepada suami kafir), lalu mereka mengembalikannya kepada orang yang istrinya murtad (suami muslim yang istrinya murtad ke Mekah) dan tidak mengembalikannya kepada suaminya yang musyrik. Maka inilah yang dimaksud dengan al-'iqab (hukuman imbalan finansial) dan sama sekali bukan termasuk bagian dari azab (siksaan).

Di dalam peristiwa ini terdapat dalil atas hal-hal berikut:

  • Bahwasanya keluarnya kepemilikan kemaluan dari kepemilikan suami itu bernilai harta benda (mutaqawwam).
  • Bahwasanya nilai tersebut diukur berdasarkan jumlah yang disebutkan dalam akad (al-musamma), yaitu apa yang telah dinafkahkan oleh suami, bukan berdasarkan mahar standar (mahar mitsl).
  • Bahwasanya pernikahan orang-orang kafir itu memiliki hukum keabsahan dan tidak dihukumi dengan kebatilan.
  • Bahwasanya tidak diperbolehkan mengembalikan seorang wanita muslimah yang berhijrah kepada orang-orang kafir meskipun hal itu disyaratkan dalam perjanjian.
  • Bahwasanya seorang wanita muslimah tidak halal menikah dengan laki-laki kafir.
  • Bahwasanya seorang laki-laki muslim boleh menikahi wanita Muhajirah tersebut apabila masa iddahnya telah habis dan ia memberikan maharnya.

Dan di dalam hal ini terdapat dalil yang paling jelas tentang keluarnya kemaluan wanita tersebut dari kepemilikan suaminya serta fasakhnya (batalnya) pernikahan wanita itu dari suaminya dengan sebab hijrah dan Islam. Di dalamnya juga terdapat dalil tentang keharaman seorang muslim menikahi wanita musyrik, sebagaimana diharamkannya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir.

Ini adalah hukum-hukum yang dipetik manfaatnya dari dua ayat ini (Surah Al-Mumtahanah), yang mana sebagian darinya adalah perkara yang telah disepakati (mijma' 'aleih) dan sebagian yang lain adalah perkara yang diperselisihkan (mukhtalaf fih). Dan sama sekali tidak ada hujah bagi orang yang mengklaim bahwa ayat tersebut telah dihapus hukumnya (mansukh).

Karena syarat yang terjadi antara Nabi dan orang-orang kafir dalam hal mengembalikan siapa saja yang datang kepada beliau dalam keadaan muslim, jika syarat itu memang sejak awal dikhususkan untuk laki-laki, maka kaum wanita tidak masuk di dalamnya. Namun jika syarat itu bersifat umum untuk laki-laki dan wanita, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengkhususkan dari keumuman itu larangan mengembalikan wanita, melarang mereka dari mengembalikan mereka, dan memerintahkan mereka untuk mengembalikan mahar-mahar mereka, serta mengembalikan mahar tersebut dari mereka kepada orang yang istrinya murtad menuju mereka dari kalangan kaum muslimin sebesar mahar yang dahulu pernah ia berikan kepadanya. Kemudian Allah mengabarkan bahwasanya hal tersebut adalah hukum-Nya yang Dia tetapkan di antara hamba-hamba-Nya, dan bahwasanya hukum itu bersumber dari ilmu-Nya dan hikmah-Nya; dan tidak pernah datang riwayat dari beliau yang menegasikan hukum ini yang terjadi setelahnya sehingga dapat menjadi penghapus hukum (nasikh).

Dan ketika beliau mengadakan perdamaian dengan mereka untuk mengembalikan kaum laki-laki, adalah memungkinkan bagi kaum laki-laki yang mendatangi mereka tersebut (seperti Abu Bashir) untuk mengambil orang yang datang dari mereka tanpa memaksa orang itu untuk kembali dan tanpa memerintahkannya untuk itu. Dan dahulu apabila orang tersebut (Abu Bashir) membunuh sebagian dari mereka atau mengambil harta benda mereka setelah ia memisahkan diri dari kekuasaan beliau dan belum menyusul bergabung dengan mereka (kaum muslimin di Madinah), beliau tidak mengingkari hal tersebut atasnya dan tidak membebankan ganti rugi (dhamin) kepadanya untuk mereka; hal itu karena ia tidak berada di bawah kekuasaan beliau, tidak dalam genggaman beliau, dan beliau pun tidak memerintahkannya untuk melakukan hal tersebut.

Sebab akad perdamaian itu tidaklah menetapkan konsekuensi jaminan keamanan atas jiwa dan harta benda kecuali dari orang yang berada di bawah kekuasaan beliau dan dalam genggaman beliau saja. Sebagaimana beliau pernah menjamin ganti rugi bagi Bani Jadzimah atas apa yang telah dibinasakan oleh Khalid terhadap jiwa dan harta benda mereka, dan beliau mengingkarinya serta berlepas diri darinya.

Dan dikarenakan tindakan Khalid yang menimpa mereka itu bersumber dari jenis syubhat (kesamaran), di mana mereka tidak mengatakan: "Kami telah masuk Islam," melainkan mereka mengatakan: "Saba'na (kami telah berpindah agama)," yang mana itu bukanlah kalimat Islam yang tegas; maka beliau menjamin ganti rugi mereka dengan setengah nilai tebusan darah (diat) mereka dikarenakan adanya unsur takwil dan syubhat tersebut. Beliau memperlakukan mereka dalam hal itu seperti perlakuan terhadap Ahli Kitab yang telah melindungi jiwa dan harta mereka dengan akad dzimmah namun mereka belum masuk ke dalam Islam.

Akad perdamaian juga tidak menetapkan konsekuensi bahwa beliau harus menolong mereka (orang kafir mu'ahid) dalam menghadapi orang yang memerangi mereka dari kalangan orang-orang yang tidak berada dalam genggaman Nabi dan tidak di bawah kekuasaan beliau. Maka di dalam hal ini terdapat dalil bahwasanya kaum mu'ahidin (yang terikat perjanjian) apabila mereka diperangi oleh suatu kaum yang tidak berada di bawah kekuasaan imam dan tidak dalam genggamannya—meskipun kaum penyerang itu termasuk dari kalangan kaum muslimin—bahwasanya tidak wajib atas imam untuk mengembalikan mereka dari kaum mu'ahidin, tidak wajib mencegah mereka dari hal tersebut, dan tidak ada kewajiban ganti rugi atas apa yang telah mereka binasakan terhadap kaum mu'ahidin.

Dan mengambil hukum-hukum yang berkaitan dengan perang, kemaslahatan Islam beserta penganutnya, perintahnya, serta urusan-urusan siyasah syar'iyyah (politik syariat) dari sirah (rekam jejak perjalanan) beliau dan peperangan-peperangan beliau itu adalah jauh lebih utama daripada mengambilnya dari opini-opini akal manusia (ara' ar-rijal); karena ini adalah satu corak tersendiri sedangkan itu adalah corak yang lain. Dan hanya kepada Allah-lah taufik itu memohon.

Pasal

Dan demikian pula beliau mengadakan perdamaian dengan penduduk Khaibar ketika beliau menang atas mereka, atas dasar bahwa beliau akan mengusir mereka dari sana, dan mereka berhak mendapatkan apa saja yang dapat diangkut oleh kendaraan (unta) mereka, sedangkan bagi Rasulullah adalah emas (as-shafra'), perak (al-baidha'), dan al-halqah yaitu senjata. Dan beliau mensyaratkan dalam akad perdamaian tersebut agar mereka tidak menyembunyikan dan tidak menyamarkan sesuatu pun. Jika mereka melakukannya, maka tidak ada lagi jaminan perlindungan (dzimmah) dan tidak ada pula perjanjian bagi mereka.

Namun, mereka ternyata menyembunyikan sebuah wadah kulit (misk) yang di dalamnya terdapat harta dan perhiasan milik Huyay bin Akhthab, yang dahulu dibawanya serta ke Khaibar ketika Bani Nadhir diusir. Maka Rasulullah bertanya kepada paman Huyay bin Akhthab yang bernama Sa'yah: "Apa yang telah terjadi dengan wadah kulit milik Huyay yang dibawanya dari Bani Nadhir?" Ia menjawab: "Harta itu telah dihabiskan oleh nafkah-nafkah dan peperangan." Beliau bersabda: "Perjanjian (peristiwanya) masih baru, sedangkan hartanya lebih banyak daripada itu." Padahal Huyay sendiri telah dihukum mati bersama Bani Quraizhah ketika ia ikut masuk bersama mereka.

Lalu Rasulullah menyerahkan pamannya tersebut kepada Az-Zubair agar ia menginterogasinya, maka Az-Zubair menyentuhnya dengan sedikit siksaan. Paman Huyay itu pun akhirnya berkata: "Aku pernah melihat Huyay berputar-putar di sebuah tempat reruntuhan di sebelah sini." Maka mereka pergi lalu mencari di sana, hingga akhirnya mereka menemukan wadah kulit tersebut di tempat reruntuhan itu.

Maka Rasulullah menghukum mati dua orang anak laki-laki Abi Al-Huqaiq, yang salah satunya adalah suami dari Shafiyyah bin Huyay bin Akhthab, serta menawan wanita-wanita mereka dan keturunan mereka, dan membagikan harta benda mereka disebabkan oleh pelanggaran janji (nakts) yang telah mereka lakukan.

Beliau juga hendak mengusir mereka dari Khaibar, namun mereka berkata: "Biarkanlah kami tetap berada di tanah ini untuk mengolahnya dan mengurusnya, karena kami lebih mengetahui tentang tanah ini daripada kalian." Lagipula, saat itu Rasulullah dan para sahabatnya belum memiliki budak-budak/pekerja yang dapat mencukupi kebutuhan tenaga untuk mengurusnya. Maka beliau menyerahkan tanah tersebut kepada mereka atas dasar bahwa bagi Rasulullah adalah separuh (asy-syathr) dari setiap apa saja yang keluar dari tanah tersebut, baik berupa buah-buahan maupun tanaman, dan bagi mereka separuh yang lain, serta atas dasar bahwa beliau berhak menetapkan mereka di sana selama beliau menghendakinya.

Beliau tidak memberlakukan hukuman mati secara menyeluruh kepada mereka sebagaimana beliau memberlakukannya kepada Bani Quraizhah; hal itu karena orang-orang Quraizhah bersekutu seluruhnya dalam merusak perjanjian, sedangkan mereka ini (penduduk Khaibar), orang-orang yang dihukum mati hanyalah orang-orang yang mengetahui tentang wadah kulit tersebut namun menyembunyikannya, padahal mereka telah menyetujui syarat bagi diri mereka sendiri bahwa jika hal itu terbongkar maka tidak ada lagi jaminan perlindungan dan perjanjian bagi mereka. Maka beliau menghukum mati mereka berdasarkan syarat yang mereka tetapkan atas diri mereka sendiri, dan hukuman itu tidak meluas kepada seluruh penduduk Khaibar lainnya; karena telah diketahui secara pasti bahwa tidak semua dari mereka mengetahui perihal wadah kulit milik Huyay dan bahwasanya ia dikubur di tempat reruntuhan.

Maka ini adalah permisalan bagi seorang kafir dzimmi dan mu'ahid apabila ia merusak perjanjian sedangkan orang lain tidak membantunya dalam hal itu, maka hukum pelanggaran tersebut bersifat khusus bagi dirinya saja.

Kemudian, di dalam penyerahan tanah kepada mereka dengan bagi hasil setengah itu terdapat dalil yang nyata atas diperbolehkannya akad musaqat (bagi hasil perawatan pohon) dan muzara'ah (bagi hasil lahan pertanian). Dan keberadaan pohon tersebut berupa pohon kurma sama sekali tidak memberikan pengaruh kekhususan hukum; sebab hukum terhadap sesuatu adalah sama dengan hukum terhadap permisalannya. Maka suatu negeri yang mayoritas pohonnya adalah pohon anggur, pohon tin, atau buah-buahan lainnya yang memiliki kebutuhan yang sama dalam hal ini, hukumnya adalah sama persis seperti hukum negeri yang pohonnya berupa pohon kurma, tidak ada perbedaan.

Di dalam peristiwa itu juga terdapat dalil bahwasanya tidak disyaratkan benih harus berasal dari pemilik tanah, karena Rasulullah mengadakan perdamaian dengan mereka atas bagi hasil setengah dan beliau sama sekali tidak memberikan benih kepada mereka, tidak pula beliau mengirimkan benih kepada mereka. Hal ini telah dipastikan secara mutlak dari sirah (rekam jejak) beliau, sampai-sampai sebagian ahli ilmu berkata: "Seandainya ada yang berpendapat tentang disyaratkannya benih itu berasal dari pekerja, niscaya pendapat itu lebih kuat daripada pendapat yang mensyaratkan benih harus berasal dari pemilik tanah, karena hal itu sesuai dengan sunnah Rasulullah pada penduduk Khaibar."

Namun yang sahih adalah: diperbolehkan benih itu berasal dari pekerja dan diperbolehkan pula berasal dari pemilik tanah, serta tidak disyaratkan untuk dikhususkan kepada salah satu dari keduanya. Orang-orang yang mensyaratkan benih harus berasal dari pemilik tanah sama sekali tidak memiliki hujah, melainkan sekadar menganalogikan (qiyas) akad muzara'ah kepada akad mudharabah (bagi hasil modal usaha). Mereka berkata: "Sebagaimana disyaratkan dalam mudharabah bahwa modal harus berasal dari pemilik harta dan kerja berasal dari pengelola, maka demikian pula dalam muzara'ah. Begitu juga dalam musaqat, pohon berasal dari salah satunya dan kerja atas pohon tersebut berasal dari yang lain."

Padahal analogi ini justru lebih dekat untuk menjadi hujah yang membantah mereka daripada menjadi hujah yang membela mereka. Sebab dalam mudharabah, modal pokok akan kembali kepada pemiliknya lalu keduanya membagi sisa keuntungannya; sedangkan jika hal itu disyaratkan dalam muzara'ah, niscaya akad tersebut akan rusak menurut mereka sendiri. Mereka tidak memperlakukan benih seperti kedudukan modal pokok, melainkan memperlakukannya seperti tanaman sayur lainnya, sehingga batallah penyamaan muzara'ah dengan mudharabah berdasarkan landasan madzhab mereka sendiri.

Selain itu, benih itu berkedudukan seperti air dan seperti manfaat-manfaat lainnya; sebab tanaman itu tidak terbentuk dan tumbuh hanya dengan benih itu sendiri, melainkan harus ada penyiraman dan pengerjaan, sementara benih itu sendiri mati di dalam tanah dan Allah menumbuhkan tanaman dari unsur-unsur lain yang menyertainya berupa air, angin, matahari, tanah, dan pengerjaan. Maka hukum benih adalah seperti hukum unsur-unsur ini.

Ditambah lagi, tanah itu berkedudukan seperti modal pokok dalam akad qiradh (nama lain mudharabah) di mana pemiliknya telah menyerahkannya kepada petani, sedangkan benihnya, pembajakannya, dan penyiramannya berkedudukan seperti kerja dari pengelola mudharabah. Hal ini mengonsekuensikan bahwa petani justru lebih utama untuk menyediakan benih daripada pemilik tanah, sebagai bentuk penyamaan dirinya dengan pengelola mudharabah. Maka apa yang dibawa oleh sunnah itulah yang benar, yang selaras dengan analogi syariat dan usul-usulnya.

Dan di dalam kisah ini terdapat dalil atas diperbolehkannya mengikat akad gencatan senjata (hudnah) secara mutlak tanpa pembatasan waktu, melainkan berdasarkan apa yang dikehendaki oleh imam, dan setelah peristiwa itu tidak ada dalil sama sekali yang menghapus (nasikh) hukum ini. Maka yang benar adalah diperbolehkan dan sahnya hal tersebut, dan hal itu telah ditegaskan oleh Al-Syafi'i dalam riwayat Al-Muzani serta ditegaskan pula oleh para imam lainnya. Akan tetapi, imam tidak boleh tiba-tiba menyerang mereka dan memerangi mereka sampai ia memberitahukan kepada mereka secara resmi agar posisi mereka dan posisi imam menjadi sama; dan pemberitahuan tersebut dalam ilmu fikih bermakna membatalkan perjanjian.

Di dalamnya juga terdapat dalil atas diperbolehkannya memberikan hukuman takzir kepada tertuduh dengan bentuk siksaan (interogasi fisik) dan bahwasanya hal itu termasuk ke dalam politik syariat (siyasah syar'iyyah); karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tentu Mahakuasa untuk menunjukkan kepada Rasul-Nya tentang letak harta karun tersebut melalui jalan wahyu, akan tetapi Dia menghendaki untuk mensyariatkan bagi umat ini metode hukuman bagi para tertuduh dan memperluas bagi mereka jalan-jalan penetapan hukum sebagai bentuk rahmat dan kemudahan bagi mereka.

Di dalamnya terdapat pula dalil tentang penggunaan indikasi-indikasi kuat (qara'in) dalam berdalil atas kebenaran suatu klaim/gugatan atau kebatilannya, berdasarkan sabda beliau kepada Sa'yah ketika ia mengklaim habisnya harta tersebut: "Perjanjian (peristiwanya) masih baru, sedangkan hartanya lebih banyak daripada itu."

Hal serupa juga dilakukan oleh Nabi Allah Sulaiman bin Dawud dalam berdalil dengan indikasi kuat untuk menentukan siapakah ibu kandung dari bayi yang telah dibawa pergi oleh serigala, di mana masing-masing dari dua orang wanita mengklaim bahwa bayi yang tersisa adalah anaknya, lalu keduanya bersengketa di hadapan Nabi Dawud, maka Dawud memutuskan bayi itu untuk wanita yang lebih tua. Kemudian keduanya keluar menemui Sulaiman, lalu Sulaiman bertanya: "Dengan apa Nabi Allah memutuskan perkara di antara kalian berdua?" Keduanya pun menceritakannya kepada beliau. Maka Sulaiman berkata: "Bawakan pisau kepadaku, aku akan membelah bayi ini menjadi dua di antara kalian." Maka wanita yang lebih muda berkata: "Jangan engkau lakukan, semoga Allah merahmatimu, itu adalah anaknya!" Maka Sulaiman memutuskan bayi itu untuk wanita yang lebih muda. Beliau berdalil dengan indikasi berupa sifat kasih sayang dan kelembutan yang ada di dalam hatinya serta ketidakrelaannya jika bayi itu dibunuh, sementara wanita yang satunya lagi rela akan hal itu agar temannya sama-sama merasakan kehilangan anak.

Seandainya peristiwa yang seperti ini terjadi dalam syariat kita, niscaya para sahabat Ahmad, Al-Syafi'i, dan Malik—semoga Allah merahmati mereka—akan berkata: perkara ini diselesaikan dengan menggunakan qafah (ahli teliti nasab berdasarkan kemiripan fisik), dan mereka menjadikan qafah sebagai sebab untuk menguatkan orang yang mengklaim nasab tersebut, baik ia seorang laki-laki maupun wanita. Para sahabat kami berkata: Demikian pula halnya jika seorang wanita muslimah dan seorang wanita kafir melahirkan dua orang anak, lalu wanita kafir itu mengklaim anak dari wanita muslimah; dan Ahmad pernah ditanya tentang masalah ini lalu beliau bersikap tawaqquf (diam/menahan diri), kemudian dikatakan kepada beliau: "Bagaimana pendapatmu tentang qafah?" Beliau menjawab: "Betapa bagusnya hal itu."

Namun jika tidak ditemukan qafah, lalu seorang hakim memutuskan di antara keduanya dengan putusan yang semisal dengan putusan Sulaiman, niscaya hal itu adalah benar dan lebih utama daripada menggunakan undian (qur'ah). Karena undian itu hanyalah dituju apabila kedua pihak yang mengklaim berada dalam posisi yang sama dari segala sisi dan tidak ada penguat bagi salah satunya atas yang lain. Tetapi jika telah dikuatkan oleh adanya penguasaan fisik (yad), atau satu orang saksi, atau indikasi yang nyata berupa lawats (kecurigaan yang kuat), atau penolakan musuhnya untuk bersumpah (nukul), atau kesesuaian saksi keadaan dengan kebenarannya—seperti klaim masing-masing dari sepasang suami istri terhadap perabot rumah tangga dan perkakas yang layak bagi masing-masing dari keduanya, atau klaim masing-masing dari dua orang pengrajin terhadap alat-alat kerajinannya, atau klaim seorang yang kepalanya terbuka tanpa sorban terhadap sorban yang berada di tangan seseorang yang sedang berlari kencang sementara di atas kepalanya sendiri sudah ada sorban yang lain, dan permisalan-permisalan yang serupa dengan itu—maka semua itu harus didahulukan daripada undian.

Dan di antara judul bab yang dibuat oleh Abu Abdurrahman An-Nasa'i atas kisah Sulaiman ini adalah: Bab Hakim yang Memberikan Kesan Semu yang Menyelisihi Kebenaran untuk Mengetahui Kebenaran yang Sebenarnya. Dan Nabi tidaklah menceritakan kisah ini kepada kita untuk kita jadikan sebagai bahan dongeng pengantar tidur, melainkan agar kita mengambil pelajaran darinya dalam hukum-hukum. Bahkan, keputusan hukum dengan metode qasamah (sumpah berulang dalam kasus pembunuhan yang tidak jelas) dan mendahulukan sumpah-sumpah dari pihak pengklaim pembunuhan adalah termasuk bagian dari hal ini, karena bersandar pada indikasi-indikasi yang nyata.

Bahkan, termasuk dari hal ini adalah hukuman rajam bagi wanita yang di-li'an apabila suaminya telah bersumpah li'an sedangkan si istri menolak untuk bersumpah li'an tandingan; maka Al-Syafi'i dan Malik—semoga Allah merahmati keduanya—menghukum matinya hanya semata-mata karena sumpah li'an suaminya dan penolakan si istri, karena bersandar pada lawats (indikasi kuat) yang nyata yang dihasilkan dari sumpah suaminya dan penolakan dirinya.

Dan termasuk dari hal ini adalah apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala syariatkan bagi kita berupa diterimanya kesaksian Ahli Kitab atas kaum muslimin dalam masalah wasiat ketika di dalam perjalanan safar, dan bahwasanya dua orang wali dari si mayit apabila mereka mengetahui adanya pengkhianatan dari dua orang penerima wasiat, maka boleh bagi keduanya untuk bersumpah dan mereka berhak mendapatkan apa yang mereka sumpahkan; dan ini adalah bentuk lawats dalam urusan harta benda, yang mana ia serupa dengan lawats dalam urusan darah, bahkan lebih utama untuk diperbolehkan darinya.

Atas dasar ini, apabila seorang laki-laki yang dicuri hartanya mendapati sebagian hartanya berada di tangan seorang pengkhianat (pencuri) yang telah dikenal dengan tabiat tersebut, sedangkan orang itu tidak bisa menjelaskan bahwa ia telah membelinya dari orang lain, maka boleh bagi pemilik harta untuk bersumpah bahwa sisa hartanya yang lain berada di tangan orang tersebut dan bahwasanya dialah pelaku pencurian itu, karena bersandar pada lawats yang nyata dan indikasi-indikasi yang menyingkap perkara serta memperjelasnya. Hal ini sama saja dengan sumpah para wali dari orang yang terbunuh dalam masalah qasamah bahwa si fulanlah yang telah membunuhnya, bahkan urusan harta benda itu lebih mudah dan lebih ringan. Oleh karena itulah, harta benda dapat ditetapkan dengan satu orang saksi beserta sumpah, atau satu orang saksi beserta dua orang wanita, atau dengan adanya klaim penolakan sumpah; berbeda halnya dengan urusan darah. Maka apabila urusan darah saja boleh ditetapkan dengan lawats, maka menetapkan urusan harta benda dengan hal tersebut tentu lebih utama dan lebih layak.

Al-Qur'an dan Sunnah menunjukkan atas hal ini dan hal itu, dan sama sekali tidak ada hujah bagi orang yang mengklaim bahwa apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an dari hal tersebut telah dihapus hukumnya (mansukh); sebab hukum ini berada di dalam Surah Al-Ma'idah yang merupakan termasuk dari bagian Al-Qur'an yang paling terakhir diturunkan, dan para sahabat Rasulullah pun telah memutuskan hukum dengan konsekuensinya sepeninggal beliau, seperti Abu Musa Al-Asy'ari, dan hal itu ditetapkan oleh para sahabat lainnya.

Dan termasuk dari hal ini juga adalah apa yang Allah Subhanahu kisahkan dalam kisah Yusuf berupa pengambilan dalil oleh seorang saksi dengan indikasi robeknya baju gamis dari bagian belakang atas kebenaran Yusuf dan kedustaan wanita tersebut; bahwasanya Yusuf saat itu berada dalam keadaan berlari berpaling pergi lalu wanita itu mengejarnya dari belakang dan menariknya hingga merobek baju gamisnya dari bagian belakang. Maka suaminya beserta orang-orang yang hadir pun mengetahui kebenaran Yusuf, mereka menerima keputusan hukum ini, menjadikan kesalahan itu sebagai dosa si wanita, dan memerintahkannya untuk bertobat. Allah Subhanahu wa Ta'ala mengisahkannya sebagai bentuk kisah yang menetapkan (membenarkan) hal tersebut, bukan mengingkarinya. Dan peneladanan terhadap hal itu beserta permisalannya adalah terletak pada penetapan dari Allah atasnya dan ketiadaan pengingkaran-Nya, bukan hanya semata-mata pada pengisahannya saja; sebab apabila Dia mengabarkannya dalam keadaan menetapkannya, memuji pelakunya, dan menyanjungnya, maka itu menunjukkan atas keridaan-Nya terhadap hal tersebut dan bahwasanya ia sesuai dengan hukum-Nya dan keridaan-Nya; maka hendaklah tempat ini ditadaburi karena sesungguhnya ia sangat bermanfaat sekali.

Seandainya kami menelusuri apa yang ada di dalam Al-Qur'an, Sunnah, serta perbuatan Rasulullah dan para sahabatnya dari hal tersebut, niscaya akan sangat panjang, dan semoga kami dapat mengkhususkannya dalam satu karya tulis yang memuaskan insya Allah Ta'ala. Dan maksud utamanya di sini adalah memberikan peringatan atas petunjuk beliau serta memetik hukum-hukum dari sirah beliau, peperangan beliau, dan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada beliau, shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada beliau.

Dan ketika Rasulullah menetapkan penduduk Khaibar di tanah tersebut, beliau mengutus setiap tahunnya orang yang akan menaksir (yakhrush) hasil buah-buahan atas mereka, lalu ia melihat berapa banyak hasil yang dipanen darinya, kemudian ia membebankan jaminan kepada mereka atas bagian kaum muslimin dan mereka pun bebas mengelolanya di sana. Dahulu beliau mencukupkan hanya dengan satu orang penaksir (kharish) saja. Maka di dalam hal ini terdapat dalil atas:

  • Diperbolehkannya menaksir (kharsh) buah-buahan yang telah tampak kelayakannya seperti buah pohon kurma.
  • Diperbolehkannya membagi buah-buahan dengan metode taksiran di atas pohon kurma.
  • Menjadikan bagian salah satu dari dua orang yang berserikat itu menjadi diketahui jumlahnya meskipun belum dipisahkan demi maslahat pertumbuhan/perkembangan.
  • Bahwasanya pembagian (alqismah) itu berstatus sebagai pemisahan hak (ifraz) dan bukan berstatus sebagai transaksi jual beli (bai').
  • Diperbolehkannya mencukupkan hanya dengan satu orang penaksir saja dan satu orang pembagi saja.
  • Bahwasanya bagi orang yang buah-buahan itu berada di tangannya, ia boleh mengelolanya setelah adanya penaksiran dan ia menjamin bagian rekannya yang telah ditaksir atasnya.

Maka ketika hal itu berada pada zaman Umar, Abdullah putranya pergi menuju hartanya (lahannya) di Khaibar, lalu mereka (penduduk Khaibar) berlaku lalim kepadanya dan melemparkannya dari atas atap rumah hingga mematahkan tangannya. Maka Umar mengusir mereka dari Khaibar menuju Syam, dan beliau membagikan tanah Khaibar di antara orang-orang yang dahulu menghadiri perang Khaibar dari kalangan ahli Hudaibiyyah.

Pasal

Adapun petunjuk beliau dalam akad dzimmah dan pengambilan jizyah, sesungguhnya beliau tidak pernah mengambil jizyah dari seorang pun dari kalangan orang-orang kafir kecuali setelah turunnya Surah Bara'ah (At-Taubah) pada tahun kedelapan dari Hijrah. Ketika ayat tentang jizyah telah turun, beliau mengambilnya dari kaum Majusi, beliau mengambilnya dari Ahli Kitab, dan beliau mengambilnya dari kaum Nasrani. Beliau juga mengutus Mu'adz radhiyallahu 'anhu ke Yaman, lalu ia mengikat akad dzimmah bagi siapa saja yang tidak masuk Islam dari kalangan Yahudi Yaman dan menetapkan jizyah atas mereka.

Beliau tidak mengambil jizyah dari orang-orang Yahudi Khaibar, sehingga sebagian orang yang keliru dan salah mengira bahwasanya ini adalah hukum yang dikhususkan bagi penduduk Khaibar dan bahwasanya tidak diambil jizyah dari mereka meskipun ia diambil dari seluruh Ahli Kitab lainnya. Hal ini bersumber dari ketiadaan pemahamannya dalam ilmu sirah dan peperangan; sebab Rasulullah memerangi mereka dan mengadakan perdamaian dengan mereka untuk menetapkan mereka di tanah tersebut selama beliau menghendakinya, sedangkan kewajiban jizyah saat itu belum diturunkan. Maka akad perdamaian mereka dan penetapan mereka di tanah Khaibar telah mendahului turunnya jizyah. Kemudian setelah itu Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan beliau untuk memerangi Ahli Kitab sampai mereka memberikan jizyah, namun orang-orang Yahudi Khaibar saat itu tidak masuk ke dalam perintah ini karena telah ada akad yang lama di antara beliau dan mereka atas penetapan mereka dan bahwasanya mereka menjadi para pekerja di tanah tersebut dengan bagi hasil setengah; maka beliau tidak menuntut sesuatu pun yang lain dari mereka. Dan beliau menuntut jizyah dari Ahli Kitab selain mereka yang belum ada akad di antara beliau dan mereka yang semisal dengan akad penduduk Khaibar, seperti kaum Nasrani Najran, kaum Yahudi Yaman, dan selain mereka. Maka ketika Umar mengusir mereka ke Syam, berubahlah akad lama tersebut yang mengandung konsekuensi penetapan mereka di tanah Khaibar, dan mereka pun menjadi memiliki hukum yang sama seperti Ahli Kitab lainnya.

Dan ketika terjadi di sebagian masa daulah (pemerintahan) di mana sunnah dan tanda-tandanya telah tersembunyi, sekelompok dari mereka (kaum Yahudi) memperlihatkan sebuah kitab (dokumen) yang telah mereka buat tampak usang dan mereka palsukan, yang di dalamnya tertulis bahwa Nabi telah menggugurkan jizyah dari orang-orang Yahudi Khaibar, dan di dalamnya terdapat persaksian Ali bin Abi Thalib, Sa'ad bin Mu'adz, serta segolongan dari para sahabat radhiyallahu 'anhum. Maka dokumen itu sempat laku (dipercaya) oleh orang-orang yang bodoh terhadap sunnah Rasulullah, peperangan beliau, dan sirah beliau, dan mereka menyangka bahkan meyakini keabsahannya, sehingga mereka menjalankan hukum berdasarkan kitab yang dipalsukan ini. Sampai akhirnya dokumen tersebut diserahkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—semoga Allah menguduskan ruhnya—dan beliau diminta untuk membantu dalam melaksanakan dan mengamalkannya. Maka beliau meludahi dokumen tersebut dan berdalil atas kedustaannya dengan sepuluh sisi pandang, di antaranya:

  • Bahwasanya di dalamnya terdapat persaksian Sa'ad bin Mu'adz, padahal Sa'ad telah wafat sebelum terjadinya perang Khaibar secara pasti.
  • Di antara isi kitab tersebut adalah bahwa beliau menggugurkan jizyah dari mereka, padahal jizyah belum diturunkan kewajibannya saat itu dan para sahabat belum mengenalnya pada masa itu, karena sesungguhnya turunnya jizyah adalah pada tahun Tabuk, yaitu tiga tahun setelah perang Khaibar.
  • Di antaranya juga bahwa beliau menggugurkan dari mereka beban-beban biaya (al-kulaf) dan kerja paksa (as-sukhar); padahal ini adalah hal yang mustahil, karena pada zaman beliau sama sekali tidak ada beban biaya maupun kerja paksa yang diambil dari mereka ataupun dari selain mereka. Dan sungguh Allah telah melindungi beliau dan melindungi para sahabat beliau dari mengambil beban biaya dan kerja paksa, melainkan hal itu hanyalah termasuk dari perkara yang dibuat-buat oleh para raja yang lalim dan perkara itu terus berlangsung setelahnya.
  • Di antaranya juga bahwasanya kitab ini tidak pernah disebutkan oleh seorang pun dari ahli ilmu dengan berbagai macam klasifikasi mereka; tidak pernah disebutkan oleh seorang pun dari ahli maghazi dan sirah, tidak pula oleh seorang pun dari ahli hadits dan sunnah, tidak pula oleh seorang pun dari ahli fikih dan fatwa, dan tidak pula oleh seorang pun dari ahli tafsir. Mereka juga tidak pernah memperlihatkannya pada zaman generasi Salaf karena mereka mengetahui bahwa jika mereka memalsukan hal yang semisal itu niscaya orang-orang akan langsung mengenali kedustaan dan kebatilannya. Namun ketika mereka meremehkan sebagian daulah pada waktu terjadinya fitnah dan tersembunyinya sebagian sunnah, mereka memalsukan hal itu, membuatnya tampak usang, dan memperlihatkannya; dan mereka dibantu atas hal itu oleh ketamakan sebagian orang-orang yang berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi hal itu tidak berlangsung lama bagi mereka hingga akhirnya Allah menyingkap perkaranya dan para khalifah (penerus) Rasul menjelaskan kebatilan dan kedustaannya.

Pasal

Ketika ayat tentang jizyah telah turun, beliau mengambilnya dari tiga golongan: dari kaum Majusi, kaum Yahudi, dan kaum Nasrani; dan beliau tidak mengambilnya dari para penyembah berhala.

Oleh karena itu, ada yang berpendapat: Tidak diperbolehkan mengambil jizyah dari orang kafir selain mereka dan orang yang memeluk agama mereka, sebagai bentuk keteladanan terhadap apa yang diambil dan apa yang ditinggalkan oleh beliau.

Ada pula yang berpendapat: Sebaliknya, jizyah itu diambil dari Ahli Kitab dan selain mereka dari kalangan orang-orang kafir, seperti para penyembah berhala dari bangsa non-Arab ('Ajam), bukan dari bangsa Arab.

Pendapat pertama adalah pendapat Al-Syafi'i—semoga Allah merahmatinya—dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayatnya. Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad—semoga Allah merahmatinya—dalam riwayat yang lain.

Para pendukung pendapat kedua berkata: Alasan mengapa beliau tidak mengambil jizyah dari kaum musyrik Arab hanyalah karena kewajiban jizyah itu baru diturunkan setelah wilayah Arab telah masuk Islam seluruhnya, dan tidak ada lagi seorang musyrik pun yang tersisa di dalamnya. Sebab, ayat jizyah turun setelah pembebasan kota Mekah (Fathu Makkah) dan setelah bangsa Arab masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, sehingga tidak ada lagi seorang musyrik pun yang tersisa di tanah Arab. Karena itulah, setelah peristiwa Fathu Makkah, beliau melakukan Perang Tabuk, dan mereka (penduduk Tabuk) adalah kaum Nasrani. Seandainya di tanah Arab masih ada kaum musyrik, niscaya mereka adalah pihak yang paling dekat dengan beliau, dan mereka tentu lebih utama untuk diperangi daripada orang-orang yang berada di tempat yang jauh. Dan barangsiapa yang merenungkan sirah serta masa-masa kejayaan Islam, niscaya ia akan mengetahui bahwa perkaranya memang demikian. Maka tidak diambilnya jizyah dari mereka (musyrik Arab) adalah karena ketiadaan orang yang akan ditarik jizyahnya, bukan karena mereka bukan termasuk golongan yang berhak ditarik jizyah.

Mereka berkata: Dan beliau telah mengambil jizyah dari kaum Majusi, padahal mereka bukanlah Ahli Kitab. Dan tidaklah sahih anggapan bahwa dahulu mereka memiliki kitab suci lalu kitab itu diangkat (dihilangkan); riwayat tersebut merupakan hadits yang tidak tsabit (kokoh) yang semisal dengannya dan tidak sahih sanandnya. Dan tidak ada perbedaan antara para penyembah api (Majusi) dengan para penyembah berhala; bahkan para penyembah berhala itu keadaannya lebih dekat (kepada kebenaran) daripada para penyembah api, karena di dalam diri mereka masih ada sisa-sisa pegangan terhadap agama Nabi Ibrahim yang tidak ada pada diri para penyembah api. Bahkan, para penyembah api adalah musuh-musuh Ibrahim Al-Khalil. Maka apabila jizyah saja boleh diambil dari mereka (Majusi), maka mengambilnya dari para penyembah berhala tentu lebih utama lagi.

Dan atas hal itulah sunnah Rasulullah menunjukkan, sebagaimana yang telah tsabit dari beliau di dalam Sahih Muslim bahwasanya beliau bersabda:

"Apabila engkau menjumpai musuhmu dari kalangan kaum musyrikin, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan. Pilihan mana saja yang mereka penuhi, maka terimalah dari mereka dan tahanlah diri dari mereka."

Kemudian beliau memerintahkan panglima perang untuk menyeru mereka kepada Islam, atau membayar jizyah, atau memerangi mereka.

Al-Mughirah juga pernah berkata kepada panglima pasukan Kisra: "Nabi kami memerintahkan kami untuk memerangi kalian sampai kalian beribadah kepada Allah atau kalian menunaikan jizyah."

Dan Rasulullah pernah bersabda kepada kaum Quraisy: "Maukah kalian aku beri satu kalimat, yang dengannya bangsa Arab akan tunduk kepada kalian dan bangsa non-Arab ('Ajam*) akan menunaikan jizyah kepada kalian?"* Mereka bertanya: "Apakah kalimat itu?" Beliau menjawab: "La ilaha illallah (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah)."

Pasal

Ketika beliau berada dalam perjalanan pulang dari Perang Tabuk, pasukan berkuda beliau berhasil menangkap Ukaidir penguasa Dumah, lalu beliau mengadakan perdamaian dengannya atas kewajiban jizyah dan beliau melindungi darahnya (tidak menghukum matinya).

Beliau juga mengadakan perdamaian dengan penduduk Najran dari kalangan kaum Nasrani atas kewajiban membayar dua ribu helai pakaian (hullah); setengahnya diserahkan pada bulan Safar dan sisanya pada bulan Rajab, yang mereka tunaikan kepada kaum muslimin. Serta kewajiban meminjamkan tiga puluh buah baju besi, tiga puluh ekor kuda, tiga puluh ekor unta, dan tiga puluh buah dari setiap jenis dari jenis-jenis senjata yang digunakan untuk berperang, dan kaum muslimin menjadi penjamin atasnya sampai mereka mengembalikannya kepada mereka, jika di Yaman terjadi makar atau pengkhianatan. Atas syarat bahwa tidak boleh dihancurkan gereja milik mereka, tidak boleh diusir pendeta mereka, dan mereka tidak boleh difitnah (dipaksa keluar) dari agama mereka, selama mereka tidak membuat perkara baru (hadats) atau memakan riba.

Dan di dalam peristiwa ini terdapat dalil atas batalnya perjanjian dzimmah disebabkan karena membuat perkara baru dan memakan riba, apabila hal tersebut telah disyaratkan atas mereka.

Dan ketika beliau mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau memerintahkannya untuk mengambil dari setiap orang yang telah bermimpi basah (muhtalim/balig) sebanyak satu dinar, atau yang senilai dengannya berupa kain Ma'afiri, yaitu pakaian-pakaian tradisional yang ada di Yaman.

Di dalam peristiwa ini terdapat dalil bahwasanya jizyah itu tidak dibatasi jenis maupun kadarnya, melainkan boleh berupa pakaian, emas, maupun helai kain, dan kadarnya dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan kaum muslimin serta kemampuan dari orang yang ditarik jizyah darinya, serta keadaannya dalam hal kelapangan rizki dan harta benda yang dimilikinya.

Rasulullah maupun para khalifah beliau tidak pernah membeda-bedakan dalam urusan jizyah antara bangsa Arab dan bangsa non-Arab; bahkan Rasulullah telah mengambilnya dari kaum Nasrani Arab, dan beliau mengambilnya dari kaum Majusi Hajar padahal mereka adalah bangsa Arab. Karena bangsa Arab adalah suatu umat yang pada asalnya tidak memiliki kitab suci, dan dahulu setiap kelompok dari mereka memeluk agama dari umat-umat yang bertetangga dengan mereka. Maka orang-orang Arab wilayah Bahrain menganut agama Majusi karena bertetangga dengan bangsa Persia; sedangkan suku Tanukh, Bahra', dan Banu Taghlib menganut agama Nasrani karena bertetangga dengan bangsa Romawi; dan suku-suku dari Yaman menganut agama Yahudi karena bertetangga dengan kaum Yahudi Yaman. Maka Rasulullah memberlakukan hukum-hukum jizyah tanpa memandang siapa nenek moyang mereka, tidak pula memandang kapan mereka masuk ke dalam agama Ahli Kitab tersebut, apakah masuknya mereka terjadi sebelum masa penghapusan (naskh) dan pengubahan kitab ataukah sesudahnya. Dan dari mana pula mereka dapat mengetahui hal tersebut, bagaimana cara memastikannya, dan dalil apa yang menunjukkan atas hal itu?

Padahal telah tsabit dalam kitab-kitab sirah dan peperangan bahwasanya di antara kaum Anshar ada orang-orang yang anak-anak mereka memeluk agama Yahudi setelah terjadinya penghapusan oleh syariat Nabi 'Isa, lalu ayah-ayah mereka hendak memaksa mereka untuk masuk Islam, maka Allah Ta'ala menurunkan ayat:

"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama." (Al-Baqarah: 256)

Dan di dalam sabda beliau kepada Mu'adz: "Ambillah dari setiap orang yang bermimpi basah (halim) sebanyak satu dinar," terdapat dalil bahwasanya jizyah tidak diambil dari anak kecil maupun wanita.

Jika ada yang bertanya: "Lalu bagaimana kalian menyikapi hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dalam kitab Mushannaf-nya dan Abu Ubaid di dalam kitab Al-Amwal, bahwasanya Nabi memerintahkan Mu'adz bin Jabal untuk mengambil jizyah dari Yaman dari setiap orang laki-laki yang bermimpi basah (halim) atau wanita yang bermimpi basah (halimah)—dan Abu Ubaid menambahkan: hamba sahaya laki-laki ('abdan*) atau hamba sahaya perempuan (amatan)—sebanyak satu dinar atau yang senilai dengannya berupa kain Ma'afiri?"* Maka di dalam riwayat ini terdapat pengambilan jizyah dari laki-laki, wanita, orang merdeka, maupun budak.

Maka dijawab: Riwayat ini tidak sahih ketersambungan sanadnya (washl), melainkan ia adalah hadits yang terputus (munqathi'). Dan tambahan lafaz ini adalah perkara yang diperselisihkan di mana seluruh perawi lainnya tidak menyebutkannya, dan barangkali tambahan tersebut hanyalah berasal dari penafsiran sebagian perawi saja.

Dan sungguh Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan selain mereka telah meriwayatkan hadits ini, lalu mereka mencukupkan hanya pada sabda beliau: "Beliau memerintahkannya untuk mengambil dari orang yang bermimpi basah (halim) sebanyak satu dinar," dan mereka tidak menyebutkan tambahan tersebut. Dan mayoritas orang yang ditarik jizyahnya oleh Nabi adalah bangsa Arab dari kalangan kaum Nasrani, kaum Yahudi, dan kaum Majusi, dan beliau tidak pernah menyelidiki seorang pun dari mereka tentang kapan ia masuk ke dalam agamanya, melainkan beliau menilai mereka berdasarkan agama yang mereka peluk saat itu, bukan berdasarkan nenek moyang mereka.

Pasal

Tentang urutan tahapan petunjuk beliau dalam menyikapi orang-orang kafir dan kaum munafik, sejak masa beliau diutus hingga masa beliau wafat menemui Allah 'Azza wa Jalla.

Perkara pertama kali yang diwahyukan oleh Rabbnya Tabaraka wa Ta'ala kepada beliau adalah perintah agar beliau membaca dengan nama Rabbnya Yang menciptakan; dan itulah awal mula kenabian beliau. Maka Allah memerintahkan beliau untuk membaca di dalam dirinya sendiri, dan Allah belum memerintahkan beliau saat itu untuk menyampaikan (tabligh).

Kemudian setelah itu Allah menurunkan kepada beliau:

"Wahai orang yang berkemul (berselimut)! Bangunlah, lalu berilah peringatan!" (Al-Muddatstsir: 1-2)

Maka Allah menjadikan beliau sebagai Nabi dengan firman-Nya: (Iqra'), dan mengutus beliau sebagai Rasul dengan firman-Nya: (Ya ayyuhal muddatstsir). Kemudian Allah memerintahkan beliau untuk memberi peringatan kepada kerabat-kerabatnya yang terdekat, lalu beliau memberi peringatan kepada kaumnya, lalu beliau memberi peringatan kepada orang-orang Arab di sekitar mereka, lalu beliau memberi peringatan kepada bangsa Arab seluruhnya, kemudian beliau memberi peringatan kepada seluruh alam semesta.

Maka beliau menetap selama belasan tahun setelah masa kenabian beliau dalam keadaan memberi peringatan melalui dakwah tanpa peperangan dan tanpa jizyah, serta beliau diperintahkan untuk menahan diri, bersabar, dan memaafkan.

Kemudian setelah itu, beliau diizinkan untuk berhijrah dan diizinkan untuk berperang. Kemudian Allah memerintahkan beliau untuk memerangi orang yang memeranginya saja, dan menahan diri dari orang yang menjauhinya serta tidak memeranginya. Kemudian Allah memerintahkan beliau untuk memerangi kaum musyrikin seluruhnya sampai agama ini semuanya hanya milik Allah semata.

Maka orang-orang kafir setelah adanya perintah jihad ini terbagi menjadi tiga golongan di hadapan beliau: ahli shulh wal hudnah (kaum perdamaian dan gencatan senjata), ahli harb (kaum musuh perang), dan ahli dzimmah (kaum pembayar jizyah dalam perlindungan).

Maka beliau diperintahkan untuk menyempurnakan perjanjian bagi ahli 'ahd was shulh dan menepatinya untuk mereka selama mereka istiqamah di atas perjanjian tersebut. Namun jika beliau mengkhawatirkan adanya pengkhianatan dari mereka, maka beliau mengembalikan perjanjian tersebut kepada mereka secara resmi dan tidak memerangi mereka sampai beliau memberitahukan kepada mereka tentang pembatalan perjanjian tersebut. Dan beliau diperintahkan untuk memerangi orang yang merusak perjanjiannya.

Dan ketika Surah Bara'ah (At-Taubah) turun dengan menjelaskan hukum bagi seluruh golongan ini, maka di dalamnya Allah memerintahkan beliau untuk memerangi musuhnya dari kalangan Ahli Kitab sampai mereka memberikan jizyah atau masuk ke dalam Islam. Dan di dalamnya Allah memerintahkan beliau untuk berjihad melawan orang-orang kafir dan kaum munafik serta bersikap keras terhadap mereka. Maka beliau berjihad melawan orang-orang kafir dengan pedang dan ujung tombak, dan berjihad melawan kaum munafik dengan hujah dan lisan.

Di dalam surah tersebut Allah juga memerintahkan beliau untuk berlepas diri dari perjanjian-perjanjian orang kafir dan mengembalikan perjanjian mereka kepada mereka. Dan Allah menjadikan ahli 'ahd (pemilik perjanjian) dalam hal itu menjadi tiga golongan:

  1. Golongan pertama: Golongan yang Allah perintahkan untuk diperangi, mereka adalah orang-orang yang merusak perjanjian beliau dan tidak istiqamah kepada beliau; maka beliau memerangi mereka dan menang atas mereka.
  2. Golongan kedua: Golongan yang memiliki perjanjian yang berbatas waktu di mana mereka tidak merusaknya dan tidak membantu musuh dalam melawan beliau; maka Allah memerintahkan beliau untuk menyempurnakan perjanjian mereka sampai batas waktu mereka habis.
  3. Golongan ketiga: Golongan yang tidak memiliki perjanjian dan tidak pula memerangi beliau, atau mereka yang memiliki perjanjian yang bersifat mutlak (tanpa batas waktu); maka Allah memerintahkan untuk memberikan tenggat waktu kepada mereka selama empat bulan. Apabila bulan-bulan tersebut telah habis, maka beliau memerangi mereka.

Dan itulah empat bulan yang disebutkan di dalam firman-Nya:

“Maka berjalannya kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan." (At-Taubah: 2)

Dan itulah bulan-bulan haram yang dimaksud di dalam firman-Nya:

“Apabila telah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu." (At-Taubah: 5)

Maka bulan haram di sini adalah bulan-bulan pelonggaran perjalanan, yang awalnya dimulai sejak hari pengumuman (Yaumul Adzan), yaitu hari kesepuluh dari bulan Dzulhijjah—dan ia adalah hari Haji Akbar yang terjadi pengumuman di dalamnya—dan batas akhirnya adalah hari kesepuluh dari bulan Rabi'ul Akhir. Bulan-bulan ini bukanlah empat bulan yang disebutkan di dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram." (At-Taubah: 36)

Sebab empat bulan haram yang itu adalah satu bulan yang menyendiri (Rajab) dan tiga bulan yang berurutan (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram). Dan Nabi tidaklah melonggarkan perjalanan kaum musyrikin di dalam empat bulan haram yang ini, karena hal itu tidak mungkin dilakukan disebabkan sifatnya yang tidak berurutan, padahal beliau hanyalah memberikan tenggat waktu kepada mereka selama empat bulan penuh secara berurutan. Kemudian Allah memerintahkan beliau setelah habisnya bulan-bulan tersebut untuk memerangi mereka.

Maka beliau menghukum mati orang yang merusak perjanjiannya, memberikan tenggat waktu empat bulan bagi orang yang tidak memiliki perjanjian atau memiliki perjanjian mutlak, dan memerintahkan beliau untuk menyempurnakan perjanjian bagi orang yang menepati janjinya sampai batas waktunya habis. Akhirnya, mereka semua masuk Islam dan tidak ada yang terus bertahan di atas kekafirannya sampai batas waktunya habis. Dan beliau menetapkan jizyah atas ahli dzimmah.

Maka ketetapan urusan orang-orang kafir bersama beliau setelah turunnya Surah Bara'ah bermuara pada tiga golongan: kaum yang memerangi beliau (muharibin), ahli 'ahd (pemilik perjanjian), dan ahli dzimmah. Kemudian keadaan ahli 'ahd was shulh akhirnya beralih menuju Islam, sehingga mereka bersama beliau menetap menjadi dua golongan saja: kaum muharibin dan ahli dzimmah. Dan kaum yang memerangi beliau berada dalam keadaan takut terhadap beliau.

Sehingga penduduk bumi bersama beliau akhirnya terbagi menjadi tiga golongan: seorang muslim yang beriman kepada beliau, seorang yang berdamai dengan beliau dalam keadaan aman, dan seorang yang takut lagi memerangi beliau.

Adapun sirah (rekam jejak) beliau dalam menyikapi kaum munafik, sesungguhnya beliau diperintahkan untuk menerima dari mereka apa yang mereka tampakkan secara terang-terangan dan menyerahkan urusan rahasia hati mereka kepada Allah, serta berjihad melawan mereka dengan ilmu dan hujah. Allah juga memerintahkan beliau untuk berpaling dari mereka, bersikap keras terhadap mereka, dan menyampaikan perkataan yang berbekas mendalam sampai ke dalam jiwa mereka. Allah melarang beliau untuk menshalati jenazah mereka dan melarang berdiri di atas kuburan mereka, serta mengabarkan bahwasanya jika beliau memohonkan ampunan bagi mereka niscaya Allah tidak akan pernah mengampuni mereka. Maka inilah sirah beliau dalam menyikapi musuh-musuhnya dari kalangan orang-orang kafir dan kaum munafik.

Pasal

Adapun sirah beliau dalam menyikapi para kekasihnya dan golongannya (kaum mukminin), sesungguhnya Allah memerintahkan beliau untuk menyabarkan dirinya bersama orang-orang yang menyeru Rabb mereka di pagi dan petang hari dalam keadaan mengharapkan wajah-Nya, dan janganlah kedua mata beliau berpaling dari mereka. Allah memerintahkan beliau untuk memaafkan mereka, memohonkan ampunan bagi mereka, bermusyawarah dengan mereka dalam segala urusan, dan mendoakan mereka (tushallia 'alaihim).

Allah juga memerintahkan beliau untuk memboikot (hajr) siapa saja yang bermaksiat kepada beliau dan tertinggal dari perintah beliau sampai ia bertobat dan kembali kepada ketaatan kepada beliau, sebagaimana beliau memboikot tiga orang yang tertinggal (dalam Perang Tabuk).

Allah memerintahkan beliau untuk menegakkan hukum batasan (had) atas siapa saja yang melakukan perkara-perkara yang mewajibkannya dari kalangan mereka, dan agar semua orang berada dalam posisi yang sama di sisi beliau dalam hal tersebut, baik orang yang mulia (bangsawan) di antara mereka maupun orang yang rendah.

Dan Allah memerintahkan beliau dalam menolak kejahatan musuhnya dari kalangan setan manusia agar menolaknya dengan cara yang paling baik; maka beliau membalas perlakuan buruk kepada beliau dengan kebaikan, membalas kebodohan mereka dengan kelembutan santun (hilm), membalas kelaliman mereka dengan maaf, dan membalas pemutusan hubungan mereka dengan menyambung silaturahmi. Dan Allah mengabarkan kepada beliau bahwasanya jika beliau melakukan hal tersebut, niscaya musuh beliau akan kembali berubah seolah-olah ia telah menjadi teman setia yang karib.

Dan Allah memerintahkan beliau dalam menolak kejahatan musuhnya dari kalangan setan jin dengan cara memohon perlindungan (isti'adzah) kepada Allah dari mereka. Dan Allah telah mengumpulkan kedua perintah ini bagi beliau di dalam tiga tempat dari Al-Qur'an: di dalam Surah Al-A'raf, Surah Al-Mu'minun, dan Surah Ha Mim As-Sajdah (Fushshilat).

Allah berfirman di dalam Surah Al-A'raf:

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-A'raf: 199-200)

Maka Allah memerintahkan beliau untuk menjaga diri dari keburukan orang-orang yang bodoh dengan cara berpaling dari mereka, dan menjaga diri dari keburukan setan dengan cara memohon perlindungan kepada Allah darinya. Dan Allah telah mengumpulkan di dalam ayat ini seluruh keluhuran akhlak dan tabi'at mulia secara sempurna.

Sebab seorang Waliyyul Amr (pemimpin) memiliki tiga keadaan bersama rakyatnya: karena sudah semestinya ia memiliki hak atas mereka yang wajib bagi mereka untuk menunaikannya, dan adanya perintah yang ia perintahkan kepada mereka, serta sudah pasti akan terjadi suatu kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka terhadap hak dirinya. Maka Allah memerintahkan beliau untuk mengambil hak yang menjadi kewajiban mereka itu dari apa yang diberikan oleh jiwa mereka dengan suka rela, penuh kemudahan, dan terasa ringan bagi mereka serta tidak memberatkan; dan itulah al-'afwu (maaf/kelonggaran) yang mana penunaiannya tidak mendatangkan mudarat maupun kesusahan bagi mereka. Dan Allah memerintahkan beliau untuk memerintahkan mereka dengan al-'urfi, yaitu perkara ma'ruf yang dikenali kebaikannya oleh akal yang sehat dan fitrah yang lurus serta diakui kebaikan dan manfaatnya; dan apabila ia memerintahkannya, maka ia memerintahkan dengan cara yang ma'ruf (baik) juga, bukan dengan cara yang kasar dan keras. Dan Allah memerintahkan beliau untuk menghadapi kebodohan orang-orang yang bodoh di antara mereka dengan cara berpaling darinya tanpa membalasnya dengan kebodohan yang serupa; maka dengan cara itulah keburukan mereka dapat dicegah.

Dan Allah Ta'ala berfirman di dalam Surah Al-Mu'minun:

“Katakanlah: 'Ya Rabbku, jika Engkau hendak memperlihatkan kepadaku azab yang diancamkan kepada mereka, ya Rabbku, maka janganlah Engkau jadikan aku berada di antara orang-orang yang zalim'. Dan sesungguhnya Kami benar-benar kuasa untuk memperlihatkan kepadamu apa yang Kami ancamkan kepada mereka. Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan cara yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan. Dan katakanlah: 'Ya Rabbku aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada-Mu ya Rabbku, dari kedatangan mereka kepadaku'." (Al-Mu'minun: 93-97)

Dan Allah Ta'ala berfirman di dalam Surah Ha Mim Fushshilat:

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar. Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Fushshilat: 34-36)

Maka inilah sirah (rekam jejak petunjuk) beliau bersama seluruh penduduk bumi, baik dari golongan manusia maupun jin mereka, baik yang mukmin maupun yang kafir di antara mereka.

Pasal

Di dalam penyebutan rangkaian kisah peperangan beliau (maghazi) dan ekspedisi militer beliau (bu'uts) secara ringkas.

Bendera perang (liwa') yang pertama kali diikat (diserahkan) oleh Rasulullah adalah diberikan kepada Hamzah bin Abdul Muthalib pada bulan Ramadan di penghujung bulan ketujuh dari hijrah beliau. Bendera tersebut berwarna putih, dan pembawanya adalah Abu Martsad Kannaz bin Al-Hushain Al-Ghanawi, seorang sekutu Hamzah.

Beliau mengutusnya bersama tiga puluh orang laki-laki dari kalangan kaum Muhajirin secara khusus, untuk menghadang kafilah dagang milik kaum Quraisy yang datang dari arah Syam, yang di dalamnya terdapat Abu Jahal bin Hisyam bersama tiga ratus orang laki-laki. Maka mereka pun sampai di tepi laut dari arah daerah Al-'Ish, lalu mereka saling bertemu dan saling mengatur barisan untuk berperang.

Namun, Majdi bin Amru Al-Juhani—yang mana ia merupakan sekutu bagi kedua belah pihak seluruhnya—berjalan menengahi di antara kelompok ini dan kelompok itu, hingga akhirnya ia berhasil menghalangi di antara keduanya dan mereka pun tidak jadi saling berperang.

Pasal

Kemudian beliau mengutus Ubaidah bin Al-Harits bin Al-Muthalib dalam sebuah ekspedisi militer (sariyyah) menuju Batn Rabigh pada bulan Syawal di penghujung bulan kedelapan dari hijrah. Beliau mengikatkan bendera perang berwarna putih untuknya, yang dibawa oleh Misthah bin Utsatsah bin Al-Muthalib bin Abdi Manaf.

Pasukan ini terdiri dari enam puluh orang dari kalangan kaum Muhajirin secara khusus, tidak ada seorang pun dari kaum Anshar di antara mereka. Lalu ia bertemu dengan Abu Sufyan bin Harb yang saat itu membawa dua ratus orang pasukan di Batn Rabigh, pada jarak sepuluh mil dari Al-Juhfah.

Di antara kedua belah pihak sempat terjadi aksi saling melempar panah, namun mereka tidak sampai menghunuskan pedang dan tidak pula mengatur barisan untuk berperang; peristiwa itu hanyalah berupa kontak senjata ringan (munawasyah). Dan Sa'ad bin Abi Waqqas berada di antara mereka, dialah orang yang pertama kali melepaskan anak panah di jalan Allah. Kemudian kedua belah pihak membubarkan diri kembali ke pasukan pelindung masing-masing. Ibnu Ishaq berkata: "Yang memimpin pasukan musuh saat itu adalah Ikrimah bin Abi Jahal." Dan ia (Ibnu Ishaq) mendahulukan kisah sariyyah Ubaidah ini sebelum sariyyah Hamzah.

Pasal

Kemudian beliau mengutus Sa'ad bin Abi Waqqas menuju Al-Kharrar pada bulan Dzulqa'dah di penghujung bulan kesembilan dari hijrah. Beliau mengikatkan bendera perang berwarna putih untuknya, yang dibawa oleh Al-Miqdad bin Amru.

Mereka terdiri dari dua puluh orang pengendara (unta/kuda) yang bertugas menghadang kafilah dagang milik kaum Quraisy, dan beliau berpesan agar ia tidak melewati batas wilayah Al-Kharrar. Mereka bergerak dengan berjalan kaki; mereka bersembunyi di siang hari dan melanjutkan perjalanan di malam hari, hingga mereka tiba di tempat tersebut pada waktu subuh di hari kelima. Namun, mereka mendapati bahwa kafilah dagang tersebut ternyata telah lewat sehari sebelumnya.

Pasal

Kemudian beliau melakukan perang sendiri (memimpin langsung) dalam Perang Al-Abwa', dan disebut juga Perang Waddan. Ini adalah perang pertama kali yang beliau pimpin sendiri secara langsung, terjadi pada bulan Safar di penghujung bulan kedua belas dari hijrah beliau.

Bendera perang beliau dibawa oleh Hamzah bin Abdul Muthalib dan bendera itu berwarna putih. Beliau menunjuk Sa'ad bin Ubadah sebagai wakil (pengurus) Kota Madinah selama beliau pergi. Beliau keluar bersama kaum Muhajirin secara khusus untuk menghadang kafilah dagang milik kaum Quraisy, namun beliau tidak menemui tipu daya musuh (tidak terjadi kontak senjata).

Dalam peperangan ini, beliau mengadakan perjanjian damai (wada'a) dengan Makhsyi bin Amru Adh-Dhamri, yang merupakan pemimpin Bani Dhamrah pada masa itu, atas dasar bahwa Bani Dhamrah tidak akan memerangi beliau dan beliau pun tidak memerangi mereka, mereka tidak akan menggalang pasukan dalam jumlah besar untuk menyerang beliau, dan tidak akan membantu musuh dalam melawan beliau. Beliau menulis sebuah surat perjanjian di antara beliau dan mereka. Dan masa kepergian beliau (meninggalkan Madinah) berlangsung selama lima belas malam.

Pasal

Kemudian Rasulullah melakukan perang menuju Buwath pada bulan Rabi'ul Awwal di penghujung bulan ketiga belas dari hijrah beliau. Bendera perang beliau dibawa oleh Sa'ad bin Abi Waqqas dan bendera itu berwarna putih. Beliau menunjuk Sa'ad bin Mu'adz sebagai wakil di Madinah selama beliau pergi.

Beliau keluar bersama dua ratus orang dari sahabatnya untuk menghadang kafilah dagang Quraisy yang di dalamnya terdapat Umayyah bin Khalaf Al-Jumahi beserta seratus orang laki-laki Quraisy dan dua ribu lima ratus ekor unta. Beliau sampai di Buwath, yaitu dua buah gunung yang tinggi yang pangkalnya menyatu, termasuk dari gugusan pegunungan Juhainah yang berada di jalur arah ke Syam. Jarak antara Buwath dan Madinah sekitar empat burud (kurang lebih 88 km). Beliau tidak menemui tipu daya musuh, lalu beliau pulang.

Pasal

Kemudian beliau keluar pada penghujung bulan ketiga belas dari hijrah beliau untuk mengejar Kurz bin Jabir Al-Fihri. Bendera perang beliau dibawa oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan bendera itu berwarna putih. Beliau menunjuk Zaid bin Haritsah sebagai wakil di Madinah.

Penyebabnya adalah karena Kurz telah melakukan serangan penjarahan terhadap hewan ternak milik Kota Madinah lalu menggiringnya pergi, yang mana hewan-hewan tersebut saat itu sedang digembalakan di tempat penggembalaan umum (Al-Hima). Maka Rasulullah mengejarnya hingga beliau sampai di sebuah lembah yang disebut Safawan dari arah wilayah Badr. Namun Kurz telah lolos dan beliau tidak berhasil menyusulnya, sehingga beliau pun kembali ke Madinah. (Peristiwa ini disebut juga Perang Badr Pertama).

Pasal

Kemudian Rasulullah keluar pada bulan Jumadil Akhir di penghujung bulan keenam belas dari hijrah. Bendera perang beliau dibawa oleh Hamzah bin Abdul Muthalib dan bendera itu berwarna putih. Beliau menunjuk Abu Salamah bin Abdul Asad Al-Makhzumi sebagai wakil di Madinah.

Beliau keluar bersama seratus lima puluh orang—dan ada yang mengatakan dua ratus orang—dari kalangan kaum Muhajirin, dan beliau tidak memaksa seorang pun untuk ikut keluar. Mereka keluar dengan membawa tiga puluh ekor unta yang mereka kendarai secara bergantian (ya'taqibunaha), untuk menghadang kafilah dagang Quraisy yang sedang berjalan menuju Syam. Sungguh telah datang kabar kepada beliau mengenai keberangkatan kafilah tersebut dari Mekah yang membawa harta benda milik kaum Quraisy.

Maka beliau sampai di Dzul 'Asyirah—ada yang melafazkannya Al-'Asyira' dengan mad (panjang), dan ada pula yang melafazkannya Al-'Asirah dengan huruf sin—yaitu sebuah daerah di arah Yanbu'. Jarak antara Yanbu' dan Madinah adalah sembilan burud. Namun beliau mendapati bahwa kafilah dagang tersebut telah mendahului beliau beberapa hari sebelumnya.

Kafilah dagang inilah yang kelak beliau keluar lagi untuk mengejarnya ketika kafilah itu sedang berjalan pulang dari Syam, yang mana kafilah itulah yang telah Allah janjikan kepada beliau (untuk didapatkan) atau sebagai gantinya adalah bertempur melawan pasukan musuh yang memiliki kekuatan tentara (dzatus syawkah), dan Allah menepati janji-Nya kepada beliau (dalam Perang Badr Kubra).

Dalam peperangan Dzul 'Asyirah ini, beliau mengadakan perjanjian damai dengan Bani Mudlij beserta para sekutu mereka dari kalangan Bani Dhamrah.

Abdul Mu'min bin Khalaf Al-Hafizh berkata: "Di dalam peperangan inilah Rasulullah memberikan nama julukan (kunyah) kepada Ali dengan sebutan Abu Turab." Namun perkaranya tidaklah seperti apa yang ia katakan; karena sesungguhnya Nabi hanyalah menjuluki beliau dengan sebutan Abu Turab setelah pernikahan beliau dengan Fathimah, sedangkan pernikahan beliau dengannya terjadi setelah Perang Badr. Hal itu terjadi ketika Nabi masuk menemui Fathimah lalu beliau bertanya: "Di mana anak pamanmu?" Fathimah menjawab: "Ia keluar dalam keadaan marah kepadaku." Maka Nabi pergi ke masjid lalu para sahabat mendapati Ali sedang berbaring tidur di dalamnya dalam keadaan debu tanah (turab) telah menempel pada tubuhnya. Maka Nabi membersihkan debu tanah itu dari tubuhnya seraya bersabda: "Duduklah wahai Abu Turab, duduklah wahai Abu Turab." Dan itulah hari pertama kali beliau dijuluki dengan sebutan Abu Turab.

Pasal

Kemudian beliau mengutus Abdullah bin Jahsy Al-Asadi menuju Nakhlah pada bulan Rajab di penghujung bulan tujuh belas dari hijrah, bersama dua belas orang laki-laki dari kalangan kaum Muhajirin, di mana setiap dua orang mengendarai satu ekor unta secara bergantian. Mereka pun sampai di Batn Nakhlah untuk mengintai kafilah dagang milik kaum Quraisy.

Di dalam ekspedisi militer (sariyyah) inilah Abdullah bin Jahsy dinamakan sebagai Amirul Mu'minin (pemimpin pertama yang menggunakan gelar ini dalam Islam). Rasulullah telah menulis sebuah surat untuknya dan beliau memerintahkannya agar tidak melihat isi surat tersebut sampai ia berjalan selama dua hari, baru setelah itu ia boleh melihat isinya.

Ketika ia membuka surat tersebut, ia mendapati di dalamnya tertulis:

"Apabila engkau telah melihat suratku ini, maka majulah terus hingga engkau singgah di Nakhlah yang berada di antara Mekah dan Tha'if. Maka intailah kaum Quraisy di sana, dan carilah informasi tentang berita-berita mereka untuk kami."

Maka ia berkata: "Kami mendengar dan kami taat." Lalu ia memberitahukan hal itu kepada para sahabatnya dan mengabarkan bahwa beliau tidak memaksa mereka; barangsiapa yang menyukai mati syahid maka hendaklah ia maju bersamanya, dan barangsiapa yang tidak menyukai kematian maka ia boleh pulang, "Adapun aku, maka aku akan terus maju." Akhirnya mereka semua ikut maju bersamanya.

Namun ketika berada di tengah perjalanan, Sa'ad bin Abi Waqqas dan Utbah bin Ghazwan kehilangan unta milik mereka berdua yang biasa mereka kendarai secara bergantian, sehingga keduanya tertinggal di belakang untuk mencarinya. Sedangkan Abdullah bin Jahsy terus maju hingga ia singgah di Nakhlah.

Lalu lewatlah di hadapan mereka sebuah kafilah dagang milik kaum Quraisy yang membawa kismis, kulit, dan barang dagangan. Di dalam kafilah tersebut terdapat Amr bin Al-Hadhrami, Utsman dan Naufal (keduanya anak Abdullah bin Al-Mughirah), serta Al-Hakam bin Kaisan selaku maula (mantan budak) dari Bani Al-Mughirah.

Kaum muslimin pun saling bermusyawarah dan berkata: "Kita sekarang berada di hari terakhir dari bulan Rajab, yaitu bulan haram (yang disucikan). Jika kita memerangi mereka, berarti kita telah melanggar kehormatan bulan haram, namun jika kita membiarkan mereka malam ini, niscaya mereka akan segera memasuki wilayah Tanah Haram (Mekah)." Akhirnya mereka sepakat untuk menyerang mereka. Salah seorang dari kaum muslimin melepaskan anak panah ke arah Amr bin Al-Hadhrami hingga menewaskannya, dan mereka berhasil menawan Utsman serta Al-Hakam, sedangkan Naufal berhasil meloloskan diri.

Kemudian mereka datang menghadap Rasulullah dengan membawa kafilah dagang tersebut beserta dua orang tawanan, dan mereka telah menyisihkan seperlima (al-khumus) dari harta rampasan itu untuk beliau. Ini adalah pembagian seperlima yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam, korban tewas pertama kali dalam Islam, dan dua orang tawanan pertama kali dalam Islam.

Namun, Rasulullah mengingkari apa yang telah mereka lakukan itu. Kaum Quraisy pun semakin gencar melakukan penentangan dan pengingkaran atas peristiwa tersebut, mereka mengira telah mendapatkan celah untuk mencela dengan mengatakan: "Muhammad telah menghalalkan peperangan di bulan haram!" Perkara ini terasa sangat berat bagi kaum muslimin, sampai akhirnya Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: 'Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh'." (Al-Baqarah: 217)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Perbuatan yang kalian (kaum Quraisy) ingkari dari mereka itu, meskipun ia merupakan dosa besar, akan tetapi apa yang telah kalian lakukan berupa kekafiran kepada Allah, menghalangi manusia dari jalan-Nya dan dari rumah-Nya (Masjidil Haram), mengusir kaum muslimin yang merupakan penduduk asli dari sana, kesyirikan yang kalian jalani, serta fitnah yang timbul dari kalian akibat hal tersebut, semua itu lebih besar dosanya di sisi Allah daripada peperangan yang mereka lakukan di bulan haram.

Mayoritas ulama Salaf menafsirkan kata "Fitnah" di sini dengan makna Kesyirikan, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi." (Al-Baqarah: 193)

Hal ini ditunjukkan pula oleh firman-Nya:

“Kemudian tidaklah ada fitnah mereka, kecuali mengatakan: 'Demi Allah, Rabb kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah'." (Al-An'am: 23)

Maknanya: tidaklah akhir dari kesyirikan mereka dan kesudahan perkara mereka melainkan mereka berlepas diri darinya dan mengingkarinya. Dan hakikat dari fitnah itu sendiri adalah kesyirikan yang diserukan oleh pelakunya dan mereka berperang di atas jalannya, serta menyiksa siapa saja yang tidak mau terfitnah (ikut syirik) dengannya. Oleh karena itulah dikatakan kepada mereka pada waktu mereka diazab di dalam neraka dan difitnah dengannya:

“Rasakanlah fitnahmu ini." (Adz-Dzariyat: 14)

Ibnu Abbas berkata: "Maknanya adalah pendustaan kalian." Dan hakikat maknanya adalah: rasakanlah puncak dari fitnah kalian, kesudahannya, dan tempat bermuaranya perkara kalian, sebagaimana firman-Nya:

“Rasakanlah olehmu apa yang dahulu kamu kerjakan." (Az-Zumar: 24)

Dan sebagaimana mereka dahulu memfitnah hamba-hamba-Nya di atas kesyirikan, maka mereka pun difitnah (diazab) di atas neraka dan dikatakan kepada mereka: "Rasakanlah fitnahmu ini." Dan termasuk dari makna ini adalah firman Allah Ta'ala:

“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan fitnah kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan, kemudian mereka tidak bertobat..." (Al-Buruj: 10)

Kata fitnah di dalam ayat ini ditafsirkan dengan makna: penyiksaan mereka terhadap kaum mukminin dan pembakaran mereka terhadap kaum mukminin dengan api. Namun lafaz ayat ini sebenarnya lebih luas dari sekadar itu, dan hakikat maknanya adalah: mereka menyiksa kaum mukminin agar kaum mukminin terfitnah (keluar) dari agama mereka; maka inilah makna fitnah yang disandarkan kepada kaum musyrikin.

Adapun fitnah yang disandarkan oleh Allah Subhanahu kepada diri-Nya sendiri atau yang disandarkan oleh Rasul-Nya kepada-Nya, seperti firman-Nya:

“Dan demikianlah telah Kami uji sebagian mereka dengan sebagian yang lain." (Al-An'am: 53)

Dan perkataan Nabi Musa:

“Itu tidak lain hanyalah fitnah (ujian) dari-Mu, Engkau sesatkan dengan ujian itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki." (Al-A'raf: 155)

Maka fitnah yang ini berada dalam makna yang lain, yaitu dalam makna Ujian, Cobaan, dan Imtihan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, baik berupa kebaikan maupun keburukan, berupa nikmat-nikmat maupun musibah-musibah. Maka fitnah jenis ini adalah satu corak tersendiri.

Sedangkan fitnah kaum musyrikin adalah corak yang lain lagi. Dan fitnah seorang mukmin pada harta bendanya, anaknya, dan tetangganya adalah corak yang berbeda pula.

Sementara fitnah yang terjadi di antara sesama ahli Islam (kaum muslimin)—seperti fitnah yang terjadi di antara para sahabat Ali dan Mu'awiyah, serta di antara ahli Jamal dan Shiffin, dan di antara kaum muslimin hingga mereka saling berperang dan saling memboikot—adalah corak yang lain lagi; dan inilah fitnah yang dimaksud oleh Nabi dalam sabdanya:

"Akan terjadi fitnah, di mana orang yang duduk di dalamnya lebih baik daripada orang yang berdiri, orang yang berdiri di dalamnya lebih baik daripada orang yang berjalan, dan orang yang berjalan di dalamnya lebih baik daripada orang yang berlari berlomba-lomba."

Dan hadits-hadits tentang fitnah yang di dalamnya Rasulullah memerintahkan untuk menjauhi (i'tizal) kedua belah pihak yang bertikai adalah merujuk kepada fitnah jenis ini.

Terkadang kata fitnah juga datang dengan maksud makna Kemaksiatan, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

“Di antara mereka ada orang yang berkata: 'Berilah saya izin (untuk tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah'." (At-Taubah: 49)

Kalimat ini diucapkan oleh Al-Jadd bin Qais ketika Rasulullah mengajaknya untuk keluar menuju Perang Tabuk, ia berkata: "Berilah izin kepadaku untuk duduk tinggal di rumah dan janganlah engkau memfitnahku dengan menghadapkanku kepada wanita-wanita berkulit kuning (bangsa Romawi), karena sesungguhnya aku tidak akan sanggup bersabar dari (pesona) mereka." Maka Allah Ta'ala berfirman membalasnya:

“Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah." (At-Taubah: 49)

Maknanya: mereka justru telah jatuh ke dalam fitnah kemunafikan, dan mereka berlari menuju fitnah tersebut demi menghindari fitnah dari wanita-wanita berkulit kuning.

Maksud utamanya adalah bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keputusan hukum di antara para kekasih-Nya dan musuh-musuh-Nya dengan seadil-adilnya dan seinsaf-insafnya. Allah tidak membebaskan para kekasih-Nya begitu saja dari dosa akibat melakukan peperangan di bulan haram, melainkan Dia mengabarkan bahwa perbuatan itu adalah dosa besar, akan tetapi apa yang dilakukan oleh musuh-musuh-Nya dari kalangan kaum musyrikin adalah jauh lebih besar dan lebih agung dosanya daripada sekadar berperang di bulan haram. Maka kaum musyrikin itulah yang lebih berhak untuk mendapatkan celaan, aib, dan hukuman.

Terlebih lagi karena para kekasih-Nya (kaum muslimin) melakukan peperangan tersebut atas dasar salah takwil (muta'awwilah) atau karena adanya bentuk kelalaian kecil yang dimaafkan oleh Allah bagi mereka, jika dibandingkan dengan ketauhidan, ketaatan, hijrah bersama Rasul-Nya, serta pengutamaan mereka terhadap apa yang ada di sisi Allah yang telah mereka lakukan. Maka keadaan mereka adalah sebagaimana yang dikatakan dalam bait syair:

Apabila sang kekasih datang membawa satu dosa,

Maka kebaikan-kebaikannya akan datang membawa seribu pembela.

Maka bagaimana mungkin mereka akan disamakan dengan musuh yang dibenci, yang datang dengan membawa segala macam keburukan dan tidak datang membawa satu pun pembela dari kebaikan-kebaikannya?

Pasal

Dan pada bulan Sya'ban tahun ini (tahun kedua Hijrah), kiblat dipindahkan, dan penjelasan mengenai hal tersebut telah disebutkan sebelumnya.

Pasal: Tentang Perang Badr Kubra

Ketika datang bulan Ramadan pada tahun ini, telah sampai kabar kepada Rasulullah mengenai kedatangan kafilah dagang milik kaum Quraisy yang sedang berjalan pulang dari Syam di bawah kawalan Abu Sufyan. Kafilah inilah yang dahulu mereka keluar untuk mengejarnya ketika ia baru berangkat dari Mekah.

Jumlah mereka (pengawal kafilah) sekitar empat puluh orang laki-laki, dan di dalamnya terdapat harta benda yang sangat banyak milik kaum Quraisy. Maka Rasulullah menyeru orang-orang untuk keluar menghadangnya, dan beliau memerintahkan siapa saja yang hewan tunggangannya telah siap sedia untuk segera berangkat. Namun beliau tidak menggalang kekuatan untuk itu dengan persiapan yang besar, karena beliau keluar secara bergegas bersama tiga ratus belasan orang laki-laki.

Mereka tidak membawa kuda kecuali hanya dua ekor saja; satu ekor kuda milik Az-Zubair bin Al-Awwam, dan satu ekor lagi milik Al-Miqdad bin Al-Aswad Al-Kindi. Mereka juga membawa tujuh puluh ekor unta yang dikendarai secara bergantian oleh dua atau tiga orang pada satu ekor unta.

Maka Rasulullah, Ali, dan Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawi bergantian mengendarai satu ekor unta. Zaid bin Haritsah beserta anaknya (Usamah) dan Kabsyah—para maula (mantan budak) Rasulullah—bergantian mengendarai satu ekor unta. Abu Bakar, Umar, dan Abdul Rahman bin Auf bergantian mengendarai satu ekor unta. Beliau menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil di Madinah (untuk mengurus kota) dan untuk mengimami shalat.

Ketika beliau sampai di Ar-Rauhā', beliau mengutus pulang Abu Lubabah bin Abdil Mundzir dan mengangkatnya sebagai pengurus Kota Madinah. Beliau menyerahkan bendera perang (al-liwa') kepada Mus'ab bin Umair, satu panji komando (ar-rayah) kepada Ali bin Abi Thalib, dan panji yang lainnya—yang dikhususkan bagi kaum Anshar—kepada Sa'ad bin Mu'adz. Beliau juga menunjuk Qais bin Abi Sha'sha'ah untuk memimpin pasukan bagian belakang (as-saqah), lalu pasukan pun berjalan.

Ketika telah dekat dengan daerah Ash-Shafrā', beliau mengutus Basbas bin Amru Al-Juhani dan Adi bin Abi Az-Zaghbā' menuju daerah Badr untuk memata-matai informasi tentang kafilah dagang tersebut.

Adapun Abu Sufyan, sungguh telah sampai kabar kepadanya mengenai keluarnya Rasulullah dan maksud beliau untuk menghadangnya. Maka ia menyewa Dhamdham bin Amru Al-Ghifari untuk pergi ke Mekah guna berteriak meminta bantuan kepada kaum Quraisy agar mereka segera berangkat menyelamatkan kafilah dagang mereka, demi melindunginya dari Muhammad dan para sahabatnya.

Maka datanglah teriakan minta tolong itu kepada penduduk Mekah, sehingga mereka pun segera bangkit dengan bergegas dan mengerahkan seluruh kekuatan untuk keluar. Tidak ada seorang pun dari pemuka-pemuka mereka yang tertinggal kecuali Abu Lahab, di mana ia menggantikan dirinya dengan seorang laki-laki yang memiliki utang kepadanya. Mereka juga mengumpulkan suku-suku Arab yang berada di sekitar mereka, dan tidak ada satu pun dari klan Quraisy yang tertinggal kecuali Bani Adi, tidak ada seorang pun dari mereka yang ikut keluar bersama pasukan.

Mereka keluar dari kampung halaman mereka sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta'ala:

“Dengan rasa angkuh dan karena riya' kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah." (Al-Anfal: 47)

Mereka pun datang sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah: "Dengan segala keangkuhan mereka dan persenjataan besi mereka, seraya menentang Allah dan menentang Rasul-Nya." Mereka datang dengan tekad yang bulat, penuh kesombongan, dan rasa berang serta dendam yang membara terhadap Rasulullah dan para sahabatnya, disebabkan keinginan kaum muslimin untuk merebut kafilah dagang mereka dan membunuh orang-orang yang ada di dalamnya, ditambah lagi karena kaum muslimin kemarin baru saja menewaskan Amr bin Al-Hadhrami dan menyita kafilah dagang yang bersamanya. Maka Allah mengumpulkan mereka semua tanpa adanya kesepakatan waktu pertemuan terlebih dahulu, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

“Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), pastilah kamu berselisih dalam menentukan waktu pertempuran itu, tetapi (Allah mengumpulkan kamu) agar Allah melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan." (Al-Anfal: 42)

Ketika berita tentang keluarnya pasukan Quraisy sampai kepada Rasulullah, beliau meminta masukan dari para sahabatnya. Maka kaum Muhajirin berbicara dan mereka menyampaikan perkataan yang sangat baik. Kemudian beliau meminta masukan dari mereka untuk kedua kalinya, maka kaum Muhajirin kembali berbicara dan menyampaikan perkataan yang sangat baik. Kemudian beliau meminta masukan dari mereka untuk ketiga kalinya, sehingga kaum Anshar pun memahami bahwa beliaulah yang dimaksudkan oleh beliau.

Maka Sa'ad bin Mu'adz segera menyahut dan berkata: "Wahai Rasulullah, seolah-olah engkau menyindir kami?" Hal itu karena beliau meminta masukan dari mereka didasari fakta bahwa dahulu mereka membaiat beliau untuk melindunginya dari siapa saja (orang berkulit merah maupun hitam) selama beliau berada di dalam kampung halaman mereka (Madinah). Maka ketika beliau telah bertekad untuk keluar (berperang di luar Madinah), beliau meminta masukan dari mereka untuk mengetahui bagaimana sikap yang ada pada diri mereka.

Maka Sa'ad berkata kepada beliau: "Barangkali engkau khawatir jika kaum Anshar memandang bahwa tidak ada kewajiban atas mereka untuk menolongmu kecuali di dalam kampung halaman mereka sendiri. Maka sesungguhnya aku berbicara atas nama kaum Anshar dan menjawab mewakili mereka: pergilah ke mana pun engkau kehendaki, sambunglah tali perjanjian dengan siapa pun yang engkau kehendaki, putuslah tali perjanjian dengan siapa pun yang engkau kehendaki, ambillah dari harta-harta kami apa saja yang engkau kehendaki, dan berikanlah kepada kami apa saja yang engkau kehendaki. Dan apa saja yang engkau ambil dari kami adalah lebih kami cintai daripada apa yang engkau tinggalkan untuk kami. Dan perkara apa saja yang engkau perintahkan di dalamnya, maka perintah kami akan selalu mengikuti perintahmu. Demi Allah, seandainya engkau berjalan bersama kami hingga mencapai daerah Al-Bark dari wilayah Ghamdan, niscaya kami akan benar-benar berjalan bersamamu. Dan demi Allah, seandainya engkau membawa kami menghadap laut ini lalu engkau mengarunginya, niscaya kami akan ikut mengarunginya bersamamu."

Al-Miqdad juga berkata kepada beliau: "Kami tidak akan mengatakan kepadamu sebagaimana perkataan kaum Musa kepada Musa: 'Pergilah engkau bersama Rabbmu lalu berperanglah kalian berdua, sesungguhnya kami tinggal duduk di sini saja', melainkan kami akan berperang di sebelah kananmu, di sebelah kirimu, di hadapanmu, dan di belakangmu."

Maka wajah Rasulullah pun berseri-seri dan beliau merasa sangat gembira dengan apa yang beliau dengar dari para sahabatnya. Beliau bersabda: "Berjalanlah kalian dan bergembiralah, karena sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadaku salah satu dari dua golongan (kafilah dagang atau pasukan musuh), dan sungguh aku sekarang seolah-olah sedang melihat tempat-tempat terkaparnya kaum tersebut."

Maka Rasulullah berjalan menuju Badr. Sementara itu, Abu Sufyan membelokkan arah jalurnya (menghindar), lalu ia menyusuri jalur tepi pantai. Ketika ia melihat bahwa dirinya telah selamat dan berhasil mengamankan kafilah dagang tersebut, ia menulis surat kepada kaum Quraisy yang isinya: "Kembalilah kalian, karena sesungguhnya kalian keluar hanyalah untuk mengamankan kafilah dagang kalian."

Berita itu sampai kepada mereka ketika mereka sedang berada di daerah Al-Juhfah, sehingga mereka pun berniat untuk pulang. Akan tetapi Abu Jahal berkata: "Demi Allah, kita tidak akan kembali sampai kita mendatangi Badr, lalu kita menetap di sana selama tiga hari, kita menyembelih unta, memberi makan orang-orang Arab yang hadir di sekitar kita, meminum khamr, dan agar bangsa Arab senantiasa takut kepada kita setelah peristiwa ini."

Al-Akhnas bin Syariq sempat memberikan saran kepada mereka untuk pulang, namun mereka mendurhakainya. Maka ia pun pulang kembali bersama Bani Zuhrah, sehingga tidak ada seorang pun dari keturunan Zuhrah yang menghadiri Perang Badr. Dan di kemudian hari, Bani Zuhrah sangat bersyukur atas keputusan Al-Akhnas tersebut, dan ia senantiasa menjadi orang yang ditaati lagi diagungkan di kalangan mereka.

Bani Hasyim sebenarnya juga sempat ingin pulang kembali, namun Abu Jahal bersikap sangat keras kepada mereka dan berkata: "Kelompok ini tidak boleh berpisah dari kita sampai kita pulang kembali semuanya." Maka mereka pun melanjutkan perjalanan.

Rasulullah terus berjalan hingga beliau singgah pada waktu sore di sumber air yang paling dekat dari mata air Badr. Beliau bersabda: "Berikanlah masukan kepadaku mengenai tempat singgah ini." Maka Al-Hubab bin Al-Mundzir berkata: "Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang sangat mengetahui tentang daerah ini dan sumur-sumurnya. Jika engkau sependapat, sebaiknya kita berjalan menuju sumur yang telah kami ketahui bahwasanya ia memiliki air yang sangat banyak lagi tawar, lalu kita singgah di sana, sehingga kita dapat mendahului kaum tersebut untuk menguasainya, kemudian kita timbun (rusak) sumur-sumur air yang lainnya." (Maka beliau pun menyetujuinya).

Pasukan musyrikin berjalan dengan bergegas menuju air tersebut. Beliau mengutus Ali, Sa'ad, dan Az-Zubair ke arah sumur Badr untuk mencari informasi. Lalu mereka kembali dengan membawa dua orang budak milik kaum Quraisy, sementara Rasulullah saat itu sedang berdiri menunaikan shalat.

Para sahabat beliau menginterogasi kedua budak tersebut: "Siapakah kalian berdua?" Keduanya menjawab: "Kami adalah petugas pemberi minum bagi kaum Quraisy." Para sahabat tidak menyukai jawaban itu dan mereka sangat berharap seandainya kedua budak tersebut milik kafilah dagang Abu Sufyan (agar mendapatkan info harta).

Ketika Rasulullah telah mengucapkan salam, beliau bersabda kepada kedua budak itu: "Kabarkan kepadaku, di mana posisi kaum Quraisy?" Keduanya menjawab: "Di balik bukit pasir ini." Beliau bertanya: "Berapa jumlah pasukan mereka?" Keduanya menjawab: "Kami tidak memiliki ilmu tentang jumlahnya." Beliau bertanya lagi: "Berapa ekor unta yang mereka sembelih setiap harinya?" Keduanya menjawab: "Sehari sepuluh ekor dan sehari sembilan ekor." Maka Rasulullah bersabda: "Jumlah pasukan mereka adalah di antara sembilan ratus sampai seribu orang."

Pada malam hari itu, Allah 'Azza wa Jalla menurunkan hujan yang merata. Hujan tersebut menjadi hujan lebat yang menyulitkan bagi kaum musyrikin yang menghalangi mereka untuk maju, sedangkan bagi kaum muslimin hujan itu menjadi rintik-rintik (thallan) yang dengannya Allah menyucikan mereka, menghilangkan gangguan setan dari mereka, membuat pijakan tanah menjadi empuk (nyaman), memadatkan pasir-pasir yang gembur, mengokohkan tapak-tapak kaki, memantapkan tempat singgah, dan meneguhkan hati mereka.

Maka Rasulullah beserta para sahabatnya berhasil mendahului musuh menuju air tersebut. Mereka singgah di sana pada pertengahan malam, lalu mereka membuat kolam-kolam penampungan air, kemudian menimbun sumur-sumur air selainnya. Rasulullah dan para sahabatnya pun singgah di dekat kolam-kolam tersebut, dan sebuah pondok ('arisy) dibangun untuk Rasulullah sebagai tempat beliau memantau di atas sebuah bukit yang menghadap langsung ke arah medan pertempuran.

Beliau sempat berjalan di area medan pertempuran tersebut dan mulai menunjuk dengan tangan beliau seraya bersabda: "Ini adalah tempat terkaparnya si fulan, dan ini adalah tempat terkaparnya si fulan, dan ini adalah tempat terkaparnya si fulan, insya Allah." Maka tidak ada seorang pun dari mereka (tokoh Quraisy) yang mati melewati batas tempat yang ditunjukkan oleh beliau.

Ketika kaum musyrikin telah muncul dan kedua belah pasukan telah saling melihat, Rasulullah bersabda:

"Ya Allah, inilah kaum Quraisy telah datang dengan segala keangkuhan dan kesombongan mereka. Mereka datang untuk menentang-Mu dan mendustakan Rasul-Mu."

Beliau berdiri dan mengangkat kedua tangan beliau seraya memohon pertolongan kepada Rabbnya, beliau berdoa:

"Ya Allah, penuhilah untukku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku. Ya Allah, sesungguhnya aku menagih janji dan kesepakatan-Mu."

Ash-Shiddiq (Abu Bakar) terus mendampingi beliau dari belakangnya dan berkata: "Wahai Rasulullah, bergembiralah! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh Allah pasti akan memenuhi untukmu apa yang telah Dia janjikan kepadamu."

Kaum muslimin pun memohon pertolongan kepada Allah (istanasharu), meminta bantuan kepada-Nya (istaghātsū), memurnikan ketaatan untuk-Nya, dan merendahkan diri memohon kepada-Nya. Maka Allah mewahyukan kepada para malaikat-Nya:

“Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman. Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir." (Al-Anfal: 12)

Dan Allah mewahyukan kepada Rasul-Nya:

“Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu with seribu malaikat yang datang berturut-turut." (Al-Anfal: 9)

Kata (murdifīn) dibaca dengan meng-kasrah-kan huruf dal (murdifīn) dan ada yang mem-fathah-kan nya (murdafīn). Maka ada yang berpendapat maknanya adalah: mereka menjadi pengikut di belakang kalian (ridfan lakum), dan ada yang berpendapat maknanya: sebagian dari mereka mengikuti sebagian yang lain secara bergelombang (arsālan), mereka tidak datang sekaligus dalam satu waktu.

Jika ada yang bertanya: Di sini (Surah Al-Anfal) disebutkan bahwa Allah memberikan bala bantuan kepada mereka dengan seribu malaikat, sedangkan di dalam Surah Ali 'Imran Allah berfirman:

“(Ingatlah), ketika kamu mengatakan kepada orang membawa keimanan: 'Apakah tidak cukup bagi kamu bahwa Rabbmu membantu kamu dengan tiga ribu malaikat yang diturunkan (dari langit)?' Ya (cukup), jika kamu bersabar dan bertakwa, dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga, niscaya Rabbmu membantu kamu dengan lima ribu malaikat yang memakai tanda." (Ali 'Imran: 124-125)

Maka bagaimanakah cara mengompromikan (menyatukan) di antara kedua keterangan tersebut?

Maka dijawab: Sungguh telah terjadi silang pendapat mengenai pemberian bala bantuan yang berjumlah tiga ribu dan lima ribu ini ke dalam dua pendapat:

  • Pendapat pertama: Bahwasanya peristiwa tersebut terjadi pada Perang Uhud, dan bantuan tersebut adalah bantuan yang digantungkan atas suatu syarat (yaitu jika mereka bersabar dan bertakwa). Namun ketika syarat tersebut luput (karena para pemanah tidak sabar), maka luput pulalah pemberian bala bantuan tersebut. Ini adalah pendapat Adh-Dhahhak, Muqatil, dan salah satu dari dua riwayat dari Ikrimah.
  • Pendapat kedua: Bahwasanya peristiwa tersebut seluruhnya terjadi pada Perang Badr. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, dan riwayat yang lain dari Ikrimah, yang dipilih oleh segolongan dari para ahli tafsir. Hujah mereka adalah bahwa konteks ayat menunjukkan atas hal itu; sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badr, padahal kamu adalah (orang-orang) yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya. (Ingatlah), ketika kamu mengatakan kepada orang membawa keimanan: 'Apakah tidak cukup bagi kamu bahwa Rabbmu membantu kamu dengan tiga ribu malaikat yang diturunkan?' Ya (cukup)..." (Ali 'Imran: 123-125)

Sampai pada firman-Nya:

“Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai kabar gembira bagi (kemenangan)mu, dan agar hatimu tenteram karenanya." (Ali 'Imran: 126)

Mereka (pendukung pendapat kedua) berkata: Maka ketika kaum muslimin memohon bantuan (istaghātsū), Allah memberikan bantuan awal kepada mereka dengan menggenapkannya menjadi tiga ribu malaikat, kemudian Allah menambahkan lagi bantuan tersebut hingga genap menjadi lima ribu malaikat ketika mereka bersabar dan bertakwa. Maka pemberian bantuan secara bertahap (tadrij) dan bergelombang ini terasa lebih berkesan, lebih mengokohkan jiwa mereka, dan lebih menggembirakan bagi hati mereka daripada jika bantuan itu langsung didatangkan sekaligus dalam satu waktu. Hal ini berkedudukan sama seperti turunnya wahyu yang datang secara berangsur-angsur dari satu waktu ke waktu yang lain.

Sementara golongan yang pertama berkata: Kisah tersebut berada dalam konteks Perang Uhud, sedangkan penyebutan Perang Badr di sana hanyalah dimasukkan sebagai kalimat sela (i'tirādh) di tengah-tengah kisah tersebut. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Dan (ingatlah), ketika kamu berangkat pada pagi hari dari (rumah) keluargamu untuk mengatur tempat-tempat bagi orang-orang mukmin pada medan pertempuran. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ketika dua golongan dari padamu ingin (mundur) karena takut, padahal Allah adalah penolong bagi kedua golongan itu. Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal." (Ali 'Imran: 121-122)

Kemudian Allah berfirman:

“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badr, padahal kamu adalah (orang-orang) yang lemah..." (Ali 'Imran: 123)

Di sini Allah mengingatkan mereka akan nikmat-Nya atas mereka ketika Dia menolong mereka dalam Perang Badr padahal jumlah mereka sedikit dan lemah, kemudian setelah itu ayat kembali beralih kepada kisah Perang Uhud dan mengabarkan tentang perkataan Rasul-Nya kepada mereka: "Apakah tidak cukup bagi kamu bahwa Rabbmu membantu kamu dengan tiga ribu malaikat yang diturunkan?" Kemudian beliau menjanjikan kepada mereka bahwa jika mereka bersabar dan bertakwa niscaya Allah akan membantu mereka dengan lima ribu malaikat.

Maka ini adalah bagian dari perkataan Rasul-Nya (pada Perang Uhud), sedangkan bantuan yang terjadi pada Perang Badr adalah murni dari firman Allah Ta'ala. Dan bantuan yang ini (Uhud) berjumlah lima ribu, sedangkan bantuan Badr berjumlah seribu. Bantuan yang ini (Uhud) digantungkan pada suatu syarat, sedangkan bantuan Badr bersifat mutlak (tanpa syarat).

Dan kisah yang ada di dalam Surah Ali 'Imran adalah kisah Perang Uhud secara terperinci lagi panjang lebar, sedangkan Perang Badr hanya disebutkan di dalamnya sebagai kalimat sela. Adapun kisah yang ada di dalam Surah Al-Anfal adalah kisah Perang Badr secara terperinci lagi panjang lebar. Maka konteks ayat di dalam Surah Ali 'Imran berbeda dengan konteks ayat di dalam Surah Al-Anfal.

Hal ini diperjelas oleh firman-Nya: (dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga) [Ali 'Imran: 125], di mana Mujahid telah berkata bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Perang Uhud. Hal ini mengonsekuensikan bahwa bala bantuan yang disebutkan di dalamnya terjadi pada hari itu juga. Maka tidak sahih pendapat yang menyatakan bahwa bantuan dengan jumlah ini terjadi pada hari Perang Badr, sementara kedatangan musuh secara seketika itu terjadi pada hari Perang Uhud. Wallahu a'lam.

Pasal

Rasulullah menghabiskan waktu malamnya dengan mendirikan shalat di dekat sebuah batang pohon yang ada di sana. Malam itu adalah malam Jumat, tanggal tujuh belas Ramadan pada tahun kedua Hijrah.

Ketika pagi hari telah tiba, kaum Quraisy datang dengan membawa batalion-batalion pasukannya, lalu kedua belah pihak saling mengatur barisan. Hakim bin Hizam dan Utbah bin Rabi'ah sempat berjalan di tengah-tengah kaum Quraisy untuk membujuk mereka agar pulang kembali dan tidak usah berperang, namun Abu Jahal menolak keras hal tersebut. Maka terjadilah perdebatan sengit antara dirinya dan Utbah yang perkataannya membekas dalam ingatan.

Abu Jahal kemudian memerintahkan saudara dari Amr bin Al-Hadhrami untuk menuntut balas atas darah saudaranya, Amr. Maka orang tersebut menyingkap bagian belakangnya (pantatnya) sambil berteriak histeris: "Oh, alangkah malangnya Amr!" Maka emosi kaum Quraisy pun tersulut dan perang pun berkecamuk.

Rasulullah merapikan barisan pasukan kaum muslimin, kemudian beliau kembali ke dalam pondok ('arisy) bersama Abu Bakar secara khusus. Sedangkan Sa'ad bin Mu'adz berdiri bersama sekelompok orang dari kaum Anshar di depan pintu pondok untuk menjaga keselamatan Rasulullah.

Kemudian keluarlah Utbah dan Syaibah (keduanya anak Rabi'ah) serta Al-Walid bin Utbah untuk menantang duel satu lawan satu (mubārazah). Maka majulah tiga orang pemuda dari kaum Anshar untuk meladeni mereka, yaitu Abdullah bin Rawahah, serta 'Auf dan Mu'awwidz (keduanya anak Afra').

Pasukan Quraisy bertanya kepada mereka: "Siapakah kalian?" Mereka menjawab: "Kami adalah orang-orang dari kaum Anshar." Pasukan Quraisy berkata: "Kalian adalah lawan yang sepadan lagi mulia, akan tetapi kami hanyalah menginginkan (bertarung melawan) anak-anak paman kami (sesama Quraisy)."

Maka majulah Ali, Ubaidah bin Al-Harits, dan Hamzah untuk menghadapi mereka. Ali berhasil menewaskan lawannya yaitu Al-Walid. Hamzah berhasil menewaskan lawannya yaitu Utbah—dan ada yang mengatakan lawannya adalah Syaibah. Sedangkan Ubaidah dan lawannya saling menebaskan pedang hingga keduanya sama-sama terluka. Maka Ali dan Hamzah segera merangsek maju menyerang lawan Ubaidah tersebut lalu menewaskannya, kemudian mereka berdua membopong Ubaidah yang kakinya telah terputus. Ubaidah terus berada dalam kondisi luka parah tersebut hingga akhirnya ia wafat di daerah Ash-Shafrā'.

Dahulu Ali pernah bersumpah dengan nama Allah bahwasanya ayat berikut ini benar-benar turun berkenaan dengan peristiwa mereka:

“Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka bertengkar tentang Rabb mereka." (Al-Hajj: 19)

Setelah itu, pertempuran semakin sengit (hamiyal watis), roda peperangan pun berputar dengan hebatnya, dan berkecamuklah perang yang dahsyat. Rasulullah terus-menerus memanjatkan doa, merendahkan diri, dan menagih janji kepada Rabbnya 'Azza wa Jalla, sampai-sampai selendang beliau terjatuh dari kedua pundak beliau. Maka Ash-Shiddiq mengembalikan selendang tersebut ke pundak beliau seraya berkata: "Cukuplah sebagian dari permohonanmu kepada Rabbmu, karena sesungguhnya Dia pasti akan memenuhi apa yang telah Dia janjikan kepadamu."

Kemudian Rasulullah sempat terlelap tidur dengan satu kali lelap yang ringan, dan kantuk pun menyelimuti para sahabat di tengah-tengah berkecamuknya perang (sebagai penentram hati). Kemudian Rasulullah mengangkat kepala beliau seraya bersabda: "Bergembiralah wahai Abu Bakar! Ini adalah Jibril yang pada gigi-gigi serinya terdapat kepulan debu (pasukan)."

Maka datanglah pertolongan Allah. Allah menurunkan bala tentara-Nya serta menguatkan Rasul-Nya dan kaum mukminin. Allah menyerahkan pundak-pundak kaum musyrikin kepada mereka untuk ditawan dan dibunuh. Maka kaum muslimin berhasil menewaskan tujuh puluh orang dari mereka dan menawan tujuh puluh orang lainnya.

Pasal

Dan ketika mereka (kaum musyrikin) telah bertekad untuk keluar (menuju Badr), mereka teringat akan peperangan yang sedang terjadi antara mereka dan Bani Kinanah. Tiba-tiba Iblis menampakkan diri kepada mereka dalam wujud Suraqah bin Malik al-Mudliji, yang merupakan salah seorang bangsawan Bani Kinanah, lalu ia berkata kepada mereka: "Tidak ada seorang manusia pun yang dapat mengalahkan kalian pada hari ini, dan sesungguhnya aku adalah pelindung kalian dari kemungkinan Bani Kinanah akan mendatangkan sesuatu yang kalian benci." Maka mereka pun keluar dalam keadaan setan menjadi pelindung mereka yang tidak pernah berpisah dari mereka.

Namun ketika pasukan telah bersiap-siap untuk bertempur, dan musuh Allah (Iblis) melihat bala tentara Allah (para malaikat) telah turun dari langit, ia segera berpaling lari dan berbalik ke belakang. Pasukan musyrikin berteriak: "Hendak ke mana engkau wahai Suraqah? Bukankah engkau telah mengatakan bahwa engkau adalah pelindung kami yang tidak akan berpisah dari kami?" Iblis menjawab: "Sesungguhnya aku melihat apa yang tidak kalian lihat; sesungguhnya aku takut kepada Allah, dan Allah sangat keras siksaan-Nya." Ia benar dalam perkataannya: "Sesungguhnya aku melihat apa yang tidak kalian lihat," namun ia telah berdusta dalam perkataannya: "Sesungguhnya aku takut kepada Allah." Ada pula yang berpendapat bahwa rasa takutnya saat itu adalah rasa takut terhadap keselamatan dirinya sendiri jangan sampai ia ikut binasa bersama mereka, dan pendapat inilah yang lebih kuat.

Ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit melihat sedikitnya jumlah golongan Allah dan banyaknya jumlah musuh-musuh-Nya, mereka mengira bahwa kemenangan itu hanyalah diukur dengan jumlah yang banyak, lalu mereka berkata:

“Mereka itu (orang-orang mukmin) ditipu oleh agamanya." (Al-Anfal: 49)

Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwa pertolongan itu diraih dengan cara bertawakal kepada-Nya, bukan dengan jumlah yang banyak dan bukan pula dengan bilangan pasukan. Dan Allah Maha Perkasa tidak dapat dikalahkan, lagi Maha Bijaksana yang akan menolong siapa saja yang berhak mendapatkan pertolongan meskipun ia dalam keadaan lemah; maka keperkasaan-Nya dan kebijaksanaan-Nya telah menetapkan kemenangan bagi golongan yang bertawakal kepada-Nya.

Ketika musuh telah mendekat dan kedua pasukan telah saling berhadapan, Rasulullah berdiri di hadapan manusia untuk memberikan nasihat kepada mereka dan mengingatkan mereka tentang apa yang akan mereka dapatkan jika bersabar dan teguh pendirian, berupa pertolongan dan kemenangan yang segera di dunia, serta pahala Allah yang tertunda di akhirat. Beliau juga mengabarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan surga bagi siapa saja yang mati syahid di jalan-Nya.

Maka berdirilah Umair bin al-Humam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, surga yang luasnya seluas langit dan bumi?" Beliau menjawab: "Ya." Ia berkata: "Bakh... bakh... (ungkapan rasa kagum/gembira), wahai Rasulullah!" Beliau bertanya: "Apa yang mendorongmu mengucapkan bakh... bakh...?" Ia menjawab: "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, melainkan aku sangat berharap agar aku menjadi salah seorang penghuninya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau termasuk penghuninya."

Lalu ia mengeluarkan beberapa butir kurma dari tempat panahnya, kemudian ia mulai memakannya. Tak lama kemudian ia berkata: "Sekiranya aku harus hidup sampai aku menghabiskan kurma-kurmaku ini, sungguh ini adalah kehidupan yang terlalu lama." Maka ia melemparkan sisa kurma yang ada bersamanya, lalu ia maju bertempur hingga gugur terbunuh. Dialah orang yang pertama kali gugur terbunuh (dari kalangan Anshar dalam pertempuran tersebut).

Kemudian Rasulullah mengambil segenggam penuh kerikil lalu melemparkannya ke arah wajah-wajah musuh, maka tidak ada seorang pun dari pasukan musuh melainkan kedua matanya dipenuhi oleh kerikil tersebut. Di saat mereka sedang disibukkan oleh debu tanah yang mengenai mata mereka, kaum muslimin pun sibuk membunuhi mereka. Maka Allah menurunkan firman-Nya kepada Rasul-Nya mengenai urusan lemparan ini:

“Dan bukanlah engkau yang melempar ketika engkau melempar, tetapi Allah-lah yang melempar." (Al-Anfal: 17)

Sungguh telah ada segolongan orang yang mengira bahwa ayat ini menunjukkan atas penafian (penolakan) adanya perbuatan dari hamba dan menetapkan perbuatan tersebut hanya bagi Allah semata, serta bahwasanya Allah-lah pelaku yang sebenarnya; dan ini adalah kekeliruan dari mereka ditinjau dari berbagai sisi yang telah disebutkan di tempat selain dari kitab ini. Makna ayat yang sebenarnya adalah bahwasanya Allah Subhanahu menetapkan bagi Rasul-Nya permulaan dari tindakan melempar itu (melepaskan kerikil), namun Dia menolak dari Rasul-Nya kemampuan menyampaikan (menyebarkan kerikil itu hingga mengenai mata seluruh pasukan musuh), yang mana hal itu tidak akan mungkin bisa terjadi hanya dengan satu kali lemparan manusia. Sebab kata 'melempar' (ar-ramyu) itu dapat dimaksudkan untuk dua hal: tindakan melontarkan (al-hadzfu) dan tindakan menyampaikan ke sasaran (al-îshâl); maka Allah menetapkan bagi Nabi-Nya tindakan melontarkan, dan menolak dari beliau tindakan menyampaikan ke sasaran.

Pada hari itu, para malaikat benar-benar mendahului kaum muslimin dalam membunuhi musuh-musuh mereka. Ibnu Abbas berkata: "Ketika seorang laki-laki dari kaum muslimin pada hari itu sedang berlari kencang mengejar seorang laki-laki dari kaum musyrikin yang ada di hadapannya, tiba-tiba ia mendengar suara tebasan cambuk di atasnya dan suara seorang penunggang kuda di atasnya berkata: 'Majulah wahai Haizum (nama kuda malaikat)!' Lalu ia melihat ke arah orang musyrik di hadapannya yang ternyata telah jatuh terlentang. Ia pun memandangnya dan mendapati hidungnya telah tergores luka dan wajahnya telah terbelah seperti bekas tebasan cambuk, dan bekas luka itu semuanya menghijau. Maka orang Anshar tersebut datang lalu menceritakan hal itu kepada Rasulullah, maka beliau bersabda: 'Engkau benar, itu adalah bagian dari bala bantuan langit ketiga'."

Abu Daud al-Mazini berkata: "Sungguh aku pernah mengejar seorang laki-laki dari kaum musyrikin untuk menebasnya, namun tiba-tiba kepalanya telah menggelinding jatuh sebelum pedangku sempat mencapainya, maka tahulah aku bahwa telah ada orang lain yang membunuhnya."

Seorang laki-laki dari kaum Anshar datang dengan membawa al-Abbas bin Abdul Muthalib sebagai tawanan. Al-Abbas berkata: "Demi Allah, bukan orang ini yang telah menawanku! Yang menawanku adalah seorang laki-laki yang berambut tipis di bagian depan kepalanya (ajlah), termasuk manusia yang paling tampan wajahnya, dengan menunggangi seekor kuda yang belang putih-hitam (ablaq), dan aku tidak melihatnya ada di antara orang-orang ini." Orang Anshar itu berkata: "Akulah yang telah menawannya wahai Rasulullah." Maka Rasulullah bersabda: "Diamlah, karena sesungguhnya Allah telah menguatkanmu dengan malaikat yang mulia." Dan ada tiga orang dari Bani Abdul Muthalib yang ditawan, yaitu al-Abbas, Aqil, dan Naufal bin al-Harits.

At-Thabarani menyebutkan di dalam kitab al-Mu'jam al-Kabir dari Rifa'ah bin Rafi', ia berkata: "Ketika Iblis melihat apa yang dilakukan oleh para malaikat kepada kaum musyrikin pada hari Badr, ia merasa sangat ketakutan jangan sampai pembunuhan itu akan merembet sampai kepadanya. Di saat itu, al-Harits bin Hisyam berpegangan erat kepadanya karena ia mengira bahwa ia adalah Suraqah bin Malik, namun Iblis langsung memukul dada al-Harits hingga menghempaskannya, kemudian ia berlari kencang melarikan diri sampai ia menceburkan dirinya ke dalam laut, sambil mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: 'Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu penangguhan waktu yang telah Engkau janjikan kepadaku', karena ia takut jangan sampai pembunuhan itu akan menimpanya."

Maka Abu Jahal bin Hisyam segera maju dan berkata: "Wahai sekalian manusia, janganlah sekali-kali kalian digentarkan oleh tindakan Suraqah yang menelantarkan kalian, karena sesungguhnya ia memiliki janji kesepakatan dengan Muhammad. Dan janganlah kalian dibuat ngeri oleh terbunuhnya Utbah, Syaibah, dan al-Walid, karena sesungguhnya mereka hanyalah orang-orang yang terburu-buru. Demi Latta dan Uzza, kita tidak akan pulang sampai kita mengikat mereka (kaum muslimin) dengan tali-tali, dan jangan sampai aku mendapati seorang laki-laki dari kalian membunuh seorang pun dari mereka, melainkan tangkaplah mereka hidup-hidup agar kita dapat membuat mereka merasakan dampak buruk dari perbuatan mereka!"

Abu Jahal juga memohon keputusan (istaf-taha) pada hari itu dengan berdoa: "Ya Allah, siapa di antara kami yang paling memutuskan hubungan silaturahmi dan mendatangkan kepada kami apa yang tidak kami ketahui, maka binasakanlah ia pada pagi hari ini! Ya Allah, siapa saja di antara kedua golongan ini yang paling Engkau cintai dan paling Engkau ridhai di sisi-Mu, maka tolonglah ia pada hari ini!" Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya:

“Jika kamu (orang-orang musyrik) memohon keputusan, maka sesungguhnya keputusan telah datang kepadamu; dan jika kamu berhenti (memusuhi Rasul), maka itulah yang lebih baik bagimu; dan jika kamu kembali (memusuhi), niscaya Kami kembali (mendatangkan azab); dan pasukanmu sama sekali tidak akan dapat menolak suatu bahaya pun darimu, biarpun jumlahnya banyak. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang beriman." (Al-Anfal: 19)

Ketika kaum muslimin mulai mencengkeram musuh dengan membunuhi dan menawan mereka, Sa'ad bin Mu'adz berdiri di depan pintu kemah tempat Rasulullah berada—yaitu pondok (al-'arisy)—dengan menyandang pedangnya bersama beberapa orang dari kaum Anshar. Rasulullah melihat adanya rona tidak suka pada wajah Sa'ad bin Mu'adz terhadap apa yang sedang dilakukan oleh orang-orang (berupa pengumpulan tawanan). Maka Rasulullah bersabda: "Sepertinya engkau tidak menyukai apa yang sedang dilakukan oleh orang-orang?" Sa'ad menjawab: "Benar, demi Allah. Ini adalah pertempuran pertama kali yang Allah timpakan kepada kaum musyrikin, maka melenyapkan mereka dengan pembunuhan (al-itskhân) jauh lebih aku cintai daripada menyisakan orang-orang itu hidup-hidup (sebagai tawanan)."

Ketika perang telah mereda dan pasukan musuh telah berpaling melarikan diri dalam keadaan kalah, Rasulullah bersabda: "Siapakah yang mau pergi melihat untuk kami apa yang telah terjadi pada diri Abu Jahal?" Maka Ibnu Mas'ud segera berangkat pergi, lalu ia mendapatinya telah dipukul oleh dua orang anak Afra' hingga sekarat (barada).

Ibnu Mas'ud memegang jenggotnya dan bertanya: "Apakah engkau Abu Jahal?" Ia menjawab: "Bagi siapakah kemenangan pada hari ini?" Ibnu Mas'ud menjawab: "Bagi Allah dan Rasul-Nya. Bukankah Allah telah menghinakanmu wahai musuh Allah?" Abu Jahal membalas: "Apakah ada yang lebih tinggi dari seorang laki-laki yang dibunuh oleh kaumnya sendiri?"

Kemudian Abdullah (Ibnu Mas'ud) membunuhnya, lalu ia datang menghadap Nabi dan berkata: "Aku telah membunuhnya." Beliau bertanya: "Demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak disembah selain Dia?" Beliau mengulanginya sampai tiga kali, kemudian beliau bersabda: "Allahu Akbar, segala puji bagi Allah yang telah menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh dengan diri-Nya sendiri. Pergilah dan tunjukkan ia kepadaku!" Maka kami pun berangkat pergi lalu aku menunjukkannya kepada beliau. Beliau bersabda: "Orang ini adalah Firaun-nya umat ini."

Abdul Rahman bin Auf sempat menawan Umayyah bin Khalaf beserta anaknya yang bernama Ali. Tiba-tiba Bilal melihatnya, padahal Umayyah inilah yang dahulu menyiksanya di Mekah. Maka Bilal berteriak: "Gembong kekafiran, Umayyah bin Khalaf! Aku tidak akan selamat jika ia sampai selamat!" Kemudian ia meminta bantuan kepada sekelompok orang dari kaum Anshar. Abdul Rahman bin Auf telah berusaha keras melindungi keduanya dari mereka, namun mereka berhasil mengejar mereka dan mengalihkan perhatian mereka dari Umayyah dengan cara membunuh anaknya terlebih dahulu hingga mereka menyelesaikannya. Setelah itu mereka menyusul keduanya, maka Abdul Rahman berkata kepada Umayyah: "Mendekamlah (merunduklah)!" Maka ia pun mendekam, lalu Abdul Rahman merebahkan tubuhnya di atas tubuh Umayyah untuk melindunginya, namun mereka tetap menghujamkan pedang-pedang mereka dari bawah tubuh Abdul Rahman hingga mereka berhasil membunuhnya. Dan sebagian tebasan pedang tersebut sempat mengenai kaki Abdul Rahman bin Auf.

Sebelum peristiwa itu, Umayyah sempat bertanya kepada Abdul Rahman: "Siapakah laki-laki yang memberi tanda di dadanya dengan sehelai bulu burung unta itu?" Abdul Rahman menjawab: "Itu adalah Hamzah bin Abdul Muthalib." Umayyah berkata: "Dialah orang yang telah berbuat banyak kerusakan pada kami." Sebelumnya Abdul Rahman membawa beberapa baju besi yang telah ia jarah, namun ketika Umayyah melihatnya, ia berkata kepada Abdul Rahman: "Aku ini jauh lebih berharga bagimu daripada baju-baju besi ini (sebagai tebusan jika engkau menawanku)." Maka Abdul Rahman melemparkan baju-baju besi itu dan menawannya. Ketika kaum Anshar telah membunuhnya, Abdul Rahman sering berkata: "Semoga Allah merahmati Bilal, ia telah membuatku merugi atas baju-baju besiku dan atas tawanan gundulku."

Pada hari itu, pedang milik Ukasyah bin Mihshan patah, maka Nabi memberikan kepadanya sebatang kayu dari dahan pohon seraya bersabda: "Ambillah ini!" Ketika Ukasyah mengambilnya dan mengayunkannya, kayu tersebut berubah di dalam genggaman tangannya menjadi sebuah pedang yang panjang, kuat, lagi putih mengkilap. Pedang tersebut senantiasa bersamanya dan ia gunakan untuk berperang hingga ia gugur syahid dalam perang Riddah pada masa kekhalifahan Abu Bakar.

Az-Zubair sempat bertemu dengan Ubaidah bin Sa'id bin al-Ash yang saat itu sedang memakai perlengkapan senjata yang sangat rapat (mudajjaj) hingga tidak terlihat dari tubuhnya kecuali hanya kedua biji matanya saja. Maka Az-Zubair merangsek maju menyerangnya dengan membawa tombak pendeknya (harbah) lalu menusukkannya tepat pada matanya hingga ia tewas. Az-Zubair menginjakkan kakinya pada tombak tersebut kemudian menariknya dengan sekuat tenaga, dan tombak itu baru bisa tercabut setelah kedua ujungnya menjadi bengkok. Urwah berkata: "Rasulullah pernah meminta tombak tersebut darinya, maka Az-Zubair pun memberikannya kepada beliau. Ketika Rasulullah wafat, Az-Zubair mengambilnya kembali, kemudian Abu Bakar memintanya maka ia memberikannya kepada beliau. Ketika Abu Bakar wafat, Umar memintanya maka ia memberikannya kepada beliau. Ketika Umar wafat, Az-Zubair mengambilnya kembali, kemudian Utsman memintanya maka ia memberikannya kepada beliau. Ketika Utsman wafat, tombak tersebut jatuh ke tangan keluarga Ali, lalu Abdullah bin az-Zubair memintanya dan tombak itu terus berada di tangannya hingga ia gugur terbunuh."

Rifa'ah bin Rafi' berkata: "Aku terkena lemparan anak panah pada hari Badr hingga mataku mencuat keluar, lalu Rasulullah meludahi mataku tersebut dan mendoakanku, maka setelah itu aku tidak merasakan sakit sedikit pun pada mataku."

Ketika perang telah selesai, Rasulullah datang hingga beliau berdiri di hadapan jasad orang-orang yang tewas (dari kaum musyrikin), lalu beliau bersabda: "Buruk sekali hubungan kekeluargaan nabi yang kalian tunjukkan kepada nabi kalian. Kalian telah mendustakan aku padahal orang-orang membenarkan aku, kalian menelantarkan aku padahal orang-orang menolong aku, dan kalian mengusir aku padahal orang-orang memberikan tempat bernaung kepadaku."

Kemudian beliau memerintahkan agar jasad-jasad mereka diseret menuju ke salah satu sumur tua (qalîb) dari sumur-sumur yang ada di Badr, lalu jasad-jasad itu dilemparkan ke dalamnya. Setelah itu beliau berdiri di atas mereka dan berseru: "Wahai Utbah bin Rabi'ah, wahai Syaibah bin Rabi'ah, wahai fulan, wahai fulan! Apakah kalian telah mendapati apa yang dijanjikan oleh Rabb kalian kepada kalian itu benar? Karena sesungguhnya aku telah mendapati apa yang dijanjikan oleh Rabbku kepadaku adalah benar."

Maka Umar bin al-Khatthab berkata: "Wahai Rasulullah, mengapa engkau berbicara kepada jasad-jasad kaum yang telah menjadi bangkai?" Beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah kalian lebih mendengar terhadap apa yang aku ucapkan daripada mereka, akan tetapi mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjawab."

Kemudian Rasulullah menetap di area medan pertempuran tersebut selama tiga hari, karena kebiasaan beliau apabila telah menang atas suatu kaum adalah menetap di area medan pertempuran mereka selama tiga hari. Setelah itu beliau bertolak pulang dalam keadaan dikuatkan lagi dimenangkan, dengan hati yang penuh ketenteraman atas pertolongan yang Allah berikan kepada beliau, seraya membawa para tawanan dan harta rampasan perang (al-maghânim).

Ketika beliau sampai di daerah Ash-Shafrā', beliau membagikan harta rampasan perang dan memerintahkan untuk memenggal leher an-Nadhr bin al-Harits bin Kaldah. Kemudian ketika beliau singgah di Irqizh-Zhabiyah, beliau memerintahkan untuk memenggal leher Uqbah bin Abi Mu'aith.

Nabi memasuki Kota Madinah dalam keadaan dikuatkan, meraih kemenangan, lagi mendapat pertolongan, di mana setiap musuh yang ada di dalam Kota Madinah maupun di sekitarnya menjadi segan dan takut kepada beliau. Maka masuklah sejumlah besar dari penduduk Madinah ke dalam agama Islam, dan pada saat itulah Abdullah bin Ubay (gembong munafik) beserta para sahabatnya masuk ke dalam Islam secara lahiriah saja.

Adapun jumlah total kaum muslimin yang menghadiri Perang Badr adalah tiga ratus belasan orang laki-laki; dari kalangan kaum Muhajirin sebanyak delapan puluh enam (86) orang, dari kalangan suku al-Aws sebanyak enam puluh satu (61) orang, dan dari kalangan suku al-Khazraj sebanyak seratus tujuh puluh (170) orang.

Hanyasanya jumlah suku al-Aws lebih sedikit daripada suku al-Khazraj—padahal mereka sebenarnya lebih kuat, lebih kokoh senjatanya, dan lebih penyabar ketika bertemu musuh—adalah karena tempat tinggal mereka berada di wilayah dataran tinggi Kota Madinah ('Awali al-Madinah), sedangkan seruan untuk berangkat perang (an-nafir) datang secara tiba-tiba, dan Nabi telah bersabda: "Tidak boleh ikut berangkat bersama kami kecuali orang yang hewan tunggangannya telah siap sedia di tempat." Beberapa orang laki-laki yang hewan tunggangannya berada di dataran tinggi Madinah sempat meminta izin kepada beliau agar beliau menunda keberangkatan sebentar sampai mereka selesai mengambil hewan tunggangan mereka, namun beliau menolaknya. Hal itu karena sejak awal tekad mereka bukanlah untuk melakukan pertempuran besar, mereka tidak mempersiapkan bekal untuk itu, dan tidak pula bersiap-siap dengan persiapan perang; melainkan Allah-lah yang telah mengumpulkan antara mereka dan musuh mereka tanpa adanya kesepakatan waktu sebelumnya.

Dan jumlah kaum muslimin yang gugur syahid pada hari itu adalah empat belas orang laki-laki; enam orang dari kalangan kaum Muhajirin, enam orang dari kalangan suku al-Khazraj, dan dua orang dari kalangan suku al-Aws. Rasulullah selesai mengurusi perkara Badr dan para tawanannya pada bulan Syawal.

Pasal

Kemudian beliau sendiri yang memimpin pasukan—shallallahu 'alaihi wa sallam—setelah berlalu tujuh hari dari selesainya urusan beliau (di Badr), menuju Perang Bani Sulaim. Beliau menunjuk Siba' bin Urfuthah—dan ada yang mengatakan Ibnu Ummi Maktum—sebagai wakil di Madinah.

Beliau berjalan hingga mencapai sebuah mata air yang disebut al-Kudr, lalu beliau menetap di sana selama tiga hari, kemudian beliau pulang kembali dan tidak menemui tipu daya musuh (tidak terjadi kontak senjata).

Pasal

Ketika sisa-sisa pasukan musyrikin yang kalah telah kembali ke Mekah dalam keadaan menanggung dendam kekalahan lagi berduka cita, Abu Sufyan bernazar bahwa kepalanya tidak akan menyentuh air (tidak mandi jinabah) sampai ia memerangi Rasulullah.

Maka ia keluar bersama dua ratus orang penunggang kuda hingga ia mendatangi daerah al-Uraidhh di ujung pinggiran Kota Madinah. Ia sempat bermalam selama satu malam di rumah Salam bin Misykam, seorang yahudi, yang mana Salam memberinya minuman khamr serta membocorkan informasi rahasia mengenai keadaan orang-orang (kaum muslimin) kepadanya.

Ketika pagi hari telah tiba, Abu Sufyan menebangi beberapa dahan dari pohon-pohon kurma dan membunuh seorang laki-laki dari kalangan kaum Anshar serta seorang sekutunya, kemudian ia berbalik lari pulang kembali.

Rasulullah pun mengetahui keberadaan mereka, lalu beliau keluar untuk mengejarnya hingga beliau mencapai daerah Qarqaratul Kudr, namun beliau telah kehilangan jejak Abu Sufyan. Di tengah jalan, kaum kuffar melemparkan banyak bekal makanan mereka yang berupa tepung gandum halus (as-sawiq) demi meringankan beban pelarian mereka, lalu barang-barang tersebut dipungut oleh kaum muslimin, sehingga peperangan ini dinamakan dengan Perang Sawiq. Peristiwa ini terjadi setelah dua bulan dari Perang Badr.

Rasulullah menetap di Madinah pada sisa bulan Dzulhijjah, kemudian beliau melakukan perang menuju wilayah Najd untuk menyasar kabilah Ghafathan. Beliau menunjuk Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu sebagai wakil di Madinah, dan beliau menetap di sana sepanjang bulan Safar secara penuh pada tahun ketiga Hijrah, kemudian beliau pulang kembali dan tidak menemui peperangan.

Pasal

Beliau menetap di Madinah pada bulan Rabi'ul Awwal, kemudian beliau keluar lagi untuk menyasar kaum Quraisy. Beliau menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil di Madinah, lalu beliau mencapai daerah Bahran, yaitu sebuah tempat penambangan (ma'dan) di wilayah Hijaz dari arah daerah al-Furu'. Beliau tidak menemui peperangan, dan beliau menetap di sana sepanjang bulan Rabi'ul Akhir dan Jumadil Ula, kemudian beliau pulang kembali ke Madinah.

Pasal

Kemudian beliau memerangi Bani Qainuqa', mereka termasuk bagian dari kaum Yahudi Madinah. Mereka telah merusak perjanjian damai dengan beliau, maka beliau mengepung mereka selama lima belas malam hingga akhirnya mereka tunduk pada keputusan hukum beliau.

Lalu Abdullah bin Ubay memberikan pembelaan (syafa'ah) untuk mereka dan ia mendesak beliau dengan sangat, sehingga beliau membebaskan mereka demi dirinya. Mereka adalah kaum (asal) Abdullah bin Salam, jumlah mereka sebanyak tujuh ratus orang pejuang, dan mereka adalah para perajin emas serta pedagang.

Pasal: Tentang Pembunuhan Ka'b bin al-Asyraf

Ia adalah seorang laki-laki dari kalangan Yahudi, dan ibunya berasal dari Bani an-Nadhir. Ia adalah orang yang sangat keras gangguannya terhadap Rasulullah, dan ia sering menggubah syair-syair rayuan (yusyabbib) yang melecehkan kehormatan wanita-wanita para sahabat.

Ketika peristiwa Perang Badr terjadi, ia pergi ke Mekah dan mulai memprovokasi serta menghasut orang-orang untuk memusuhi Rasulullah dan kaum mukminin, kemudian ia kembali ke Madinah dalam keadaan tetap seperti itu. Maka Rasulullah bersabda: "Siapakah yang mau membereskan Ka'b bin al-Asyraf? Karena sesungguhnya ia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya."

Maka sekelompok orang segera menyatakan kesediaan untuk beliau, mereka adalah Muhammad bin Maslamah, Abbad bin Bisyr, Abu Na'ilah yang namanya adalah Silkan bin Salamah—ia adalah saudara sepersusuan Ka'b—, al-Harits bin Aus, dan Abu Abs bin Jabr. Rasulullah mengizinkan mereka untuk mengucapkan kata-kata apa saja yang mereka kehendaki guna mengelabui dan menyiasatinya.

Mereka mendatangi Ka'b pada suatu malam yang bermandikan cahaya bulan, dan Rasulullah mengantarkan kepergian mereka sampai ke makam Baqi' al-Gharqad. Ketika mereka telah sampai di dekat tempatnya, mereka memajukan Silkan bin Salamah terlebih dahulu untuk menemuinya. Silkan menampakkan kepada Ka'b seolah-olah ia sepaham dengannya untuk berbalik memusuhi Rasulullah, dan ia mengeluhkan tentang kesempitan kondisi hidupnya. Ia mengajak Ka'b berbicara agar bersedia menjual bahan makanan kepadanya dan kepada para sahabatnya, dengan jaminan mereka akan menggadaikan senjata-senjata mereka kepadanya. Ka'b pun mengabulkan permintaan mereka tersebut, lalu Silkan kembali kepada para sahabatnya dan mengabarkan hal itu kepada mereka.

Kemudian mereka bersama-sama mendatangi Ka'b, lalu Ka'b keluar dari dalam bentengnya untuk menemui mereka. Mereka berjalan beriringan bersama, lalu mereka mulai menghujamkan pedang-pedang mereka kepadanya, dan Muhammad bin Maslamah menusukkan sebilah pisau besar (mighwal) yang dibawanya tepat pada bagian bawah perutnya (tsunnah) hingga menewaskannya. Musuh Allah itu sempat berteriak dengan satu kali teriakan yang sangat keras yang mengejutkan orang-orang di sekitarnya, sehingga mereka menyalakan api-api.

Rombongan utusan tersebut datang hingga mereka menghadap Rasulullah pada penghujung malam, di saat beliau sedang berdiri menunaikan shalat. Al-Harits bin Aus sempat terluka akibat terkena sebagian tebasan pedang sahabatnya sendiri, lalu Rasulullah meludahi luka tersebut hingga ia sembuh seketika. Setelah peristiwa itu, Rasulullah mengizinkan untuk membunuh siapa saja dari kaum Yahudi yang dijumpai, disebabkan tindakan mereka yang telah merusak perjanjian serta memerangi Allah dan Rasul-Nya.

Pasal: Tentang Perang Uhud

Ketika Allah telah membinasakan para pembesar Quraisy di Badr dan mereka ditimpa oleh suatu musibah yang belum pernah mereka rasakan musibah sedahsyat itu sebelumnya, kepemimpinan di antara mereka dialihkan kepada Abu Sufyan bin Harb karena telah lenyapnya para tokoh senior mereka. Ia datang—sebagaimana yang telah kami sebutkan—ke pinggiran Kota Madinah dalam Perang Sawiq, namun ia belum berhasil memuaskan dendam di dalam hatinya. Maka ia mulai memprovokasi untuk memusuhi Rasulullah dan kaum muslimin serta menghimpun pasukan dalam jumlah besar.

Ia mengumpulkan hampir tiga ribu orang pasukan dari kalangan Quraisy, para sekutu mereka (al-hulafā'), dan suku-suku bayaran (al-ahābyīsy). Mereka juga membawa serta wanita-wanita mereka agar pasukan tidak melarikan diri dan demi mempertahankan kehormatan wanita-wanita tersebut. Kemudian ia membawa mereka berjalan menuju Madinah hingga singgah di dekat Gunung Uhud, di suatu tempat yang disebut Ainain. Peristiwa itu terjadi pada bulan Syawal tahun ketiga Hijrah.

Rasulullah meminta masukan dari para sahabatnya, apakah mereka sebaiknya keluar menyongsong musuh atau tetap bertahan di dalam Kota Madinah? Pendapat pribadi beliau adalah agar mereka tidak keluar dari Madinah dan memilih membentengi diri di dalamnya; sehingga jika musuh masuk menyerbu, kaum muslimin dapat memerangi mereka di mulut-mulut gang, sementara kaum wanita menyerang dari atas atap-atap rumah. Pendapat ini disetujui oleh Abdullah bin Ubay, dan memang itulah pendapat yang paling tepat (al-rayu).

Namun, sekelompok orang dari kalangan sahabat yang mulia—yaitu orang-orang yang dahulunya luput tidak ikut keluar pada hari Perang Badr—segera menyela dan memberikan saran kepada beliau untuk keluar menyongsong musuh, dan mereka mendesak beliau dengan sangat dalam urusan tersebut. Sementara Abdullah bin Ubay tetap menyarankan untuk bertahan di Madinah, dan para sahabat yang senior pun mengikutinya. Akan tetapi kelompok yang pertama tadi terus mendesak Rasulullah, hingga akhirnya beliau bangkit lalu masuk ke dalam rumahnya, mengenakan baju besi perlengkapan perangnya (la'matahu), dan keluar menemui mereka.

Melihat hal itu, barulah surut tekad kelompok yang mendesak tadi dan mereka berkata: "Kami telah memaksa Rasulullah untuk keluar." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, jika engkau menghendaki untuk tetap bertahan di Madinah, maka lakukanlah." Namun Rasulullah bersabda:

"Tidak selayaknya bagi seorang Nabi, apabila ia telah mengenakan baju besi perlengkapan perangnya, untuk menanggalkannya kembali hingga Allah memberikan keputusan hukum di antara dirinya dan musuhnya."

Maka Rasulullah keluar bersama seribu orang dari kalangan sahabat, dan beliau menunjuk Ibnu Ummi Maktum untuk mengimami shalat bagi orang-orang yang tinggal menetap di Madinah. Sebelumnya, Rasulullah telah bermimpi ketika beliau masih berada di Madinah; beliau melihat bahwa pada pedangnya terdapat takikan/celah yang patah (tsulmah), beliau melihat ada sapi-sapi yang disembelih, dan beliau melihat bahwasanya beliau memasukkan tangannya ke dalam sebuah baju besi yang kukuh. Beliau menakwilkan takikan pada pedangnya dengan makna seorang laki-laki dari anggota keluarganya yang akan gugur, beliau menakwilkan sapi-sapi dengan makna sekelompok dari sahabatnya yang akan terbunuh, dan beliau menakwilkan baju besi yang kukuh itu dengan makna Kota Madinah.

Beliau keluar pada hari Jumat. Ketika pasukan telah sampai di daerah asy-Syawth yang berada di antara Madinah dan Uhud, Abdullah bin Ubay memisahkan diri membawa pulang sekitar sepertiga kekuatan pasukan, ia berkata: "Ia (Muhammad) menyelisihi pendapatku dan malah mendengarkan pendapat orang lain!"

Maka Abdullah bin Amru bin Haram—ayah dari Jabir bin Abdullah—berjalan mengikuti mereka untuk mencela mereka dan membujuk mereka agar kembali, ia berkata: "Kemarilah, berperanglah kalian di jalan Allah atau setidaknya pertahankanlah (kota kalian)!" Mereka menjawab: "Seandainya kami tahu bahwa kalian benar-benar akan berperang, niscaya kami tidak akan kembali pulang." Maka ia berpaling meninggalkan mereka seraya memaki mereka.

Sebagian kaum dari Anshar sempat meminta izin kepada beliau untuk meminta bantuan kepada para sekutu mereka dari kalangan Yahudi, namun beliau menolaknya. Beliau menempuh jalur kawasan berbatu hitam (Harrah) milik Bani Haritsah, dan beliau bertanya: "Siapakah laki-laki yang bisa membawa kami keluar menuju pasukan musuh dari jalur yang dekat?" Maka salah seorang dari kaum Anshar menuntun beliau hingga melewati sebuah pekarangan milik salah seorang munafik yang buta. Orang munafik itu berdiri seraya meraup debu tanah lalu melemparkannya ke arah wajah-wajah kaum muslimin sambil berkata: "Aku tidak menghalalkanmu masuk ke dalam pekaranganku jika engkau benar-benar seorang Rasulullah!" Orang-orang pun segera bergegas untuk membunuhnya, namun beliau bersabda: "Jangan kalian bunuh dia, karena dia ini adalah orang yang buta hatinya sekaligus buta matanya."

Rasulullah terus melanjutkan perjalanan hingga beliau singgah di lereng gunung (al-Syi'b) dari Uhud di tepi lembah, beliau memposisikan punggung beliau membelakangi Gunung Uhud, dan beliau melarang orang-orang untuk memulai peperangan sampai beliau memerintahkannya.

Ketika pagi hari telah tiba pada hari Sabtu, beliau mengatur barisan untuk bertempur, dan jumlah pasukan beliau saat itu adalah tujuh ratus (700) orang yang di dalamnya terdapat lima puluh (50) orang penunggang kuda. Beliau mengangkat Abdullah bin Jubair sebagai pemimpin bagi pasukan pemanah yang berjumlah lima puluh orang, dan beliau memerintahkan kepadanya beserta para sahabatnya untuk tetap kokoh menjaga pos mereka dan jangan sekali-kali meninggalkannya, walaupun mereka melihat burung-burung menyambar-nyambar pasukan. Posisi mereka berada di bagian belakang pasukan, dan beliau memerintahkan mereka untuk menghujani pasukan musyrikin dengan anak panah agar musuh tidak bisa mendatangi kaum muslimin dari arah belakang mereka.

Pada hari itu Rasulullah memakai dua lapis baju besi secara rangkap (dhāhara bayna dar'ain). Beliau menyerahkan bendera perang kepada Mus'ab bin Umair, memposisikan Az-Zubair bin Al-Awwam untuk memimpin sayap kanan pasukan (al-maymanah), dan Al-Mundzir bin Amru untuk memimpin sayap kiri pasukan (al-maysarah).

Beliau menginspeksi para pemuda pada hari itu, lalu beliau menolak siapa saja yang usianya masih terlalu kecil untuk ikut bertempur; di antara mereka yang ditolak adalah Abdullah bin Umar, Usamah bin Zaid, Usaid bin Zhuhair, Al-Bara' bin Azib, Zaid bin Arqam, Zaid bin Tsabit, Urabah bin Aus, dan Amru bin Hazm. Dan beliau meloloskan siapa saja yang beliau pandang telah mampu (muthīqan); di antara mereka yang diloloskan adalah Samurah bin Jundub dan Rafi' bin Khadij, yang mana usia keduanya saat itu adalah lima belas tahun. Maka ada yang berpendapat bahwa beliau meloloskan siapa saja yang diloloskan karena usianya telah mencapai usia balig yaitu lima belas tahun, dan menolak siapa saja yang ditolak karena usianya masih kecil di bawah usia balig. Namun segolongan ulama yang lain berkata: "Hanyasanya beliau meloloskan siapa saja yang diloloskan karena kemampuan fisiknya, dan menolak siapa saja yang ditolak karena ketidakmampuan fisiknya, sedangkan masalah balig atau belum balig tidak memiliki pengaruh dalam hal itu." Mereka berkata: "Hal ini ditunjukkan oleh sebagian lafaz hadits Ibnu Umar: 'Maka ketika beliau melihatku telah mampu (secara fisik), beliau meloloskanku'."

Pasukan Quraisy pun telah bersiap-siap untuk bertempur, jumlah mereka tiga ribu (3.000) orang yang di dalamnya terdapat dua ratus (200) orang penunggang kuda. Mereka memposisikan Khalid bin al-Walid untuk memimpin sayap kanan mereka, dan Ikrimah bin Abi Jahal untuk memimpin sayap kiri.

Rasulullah menyerahkan pedangnya kepada Abu Dujanah Simak bin Kharasyah, ia adalah seorang pahlawan yang gagah berani yang biasa berjalan dengan gaya angkuh ketika perang berkecamuk.

Orang yang pertama kali maju memprovokasi dari kalangan musyrikin adalah Abu Amir al-Fasiq (si fasik), namanya adalah Abdul Amru bin Shaifi. Dahulu ia biasa dijuluki sebagai al-Rahib (sang rahib), namun Rasulullah menamainya sebagai al-Fasiq. Ia adalah pemimpin suku al-Aws pada masa Jahatiah, namun ketika Islam datang, ia merasa sesak dada (dengki) karenanya dan menampakkan permusuhan secara terang-terangan kepada Rasulullah. Ia keluar meninggalkan Madinah lalu pergi menuju kaum Quraisy untuk menghasut mereka memusuhi Rasulullah dan mengobarkan semangat mereka untuk memeranginya, seraya menjanjikan kepada mereka bahwa kaumnya (suku Aws) apabila melihat dirinya niscaya mereka akan menaatinya dan berbalik memihak bersamanya. Maka dialah orang yang pertama kali berhadapan dengan kaum muslimin; ia menyeru kaumnya dan memperkenalkan dirinya kepada mereka, namun mereka menjawab: "Semoga Allah tidak memberikan kebahagiaan pada matamu wahai orang fasik!" Maka ia berkata: "Sungguh, kaumku telah ditimpa keburukan setelah peninggalanku." Kemudian ia memerangi kaum muslimin dengan sengit.

Slogan (syi'ar) kaum muslimin pada hari itu adalah "Amit... Amit..." (Matilah... Matilah...). Pada hari itu, Abu Dujanah al-Anshari, Thalhah bin Ubaidillah, singa Allah dan singa Rasul-Nya Hamzah bin Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Anas bin an-Nadhr, serta Sa'ad bin ar-Rabi' benar-benar menunjukkan perjuangan yang luar biasa.

Kemenangan pada awal siang hari berada di pihak kaum muslimin atas kaum kuffar. Pasukan musuh kocar-kacir melarikan diri seraya berbalik ke belakang hingga pelarian mereka mencapai tempat wanita-wanita mereka. Namun, ketika pasukan pemanah melihat kekalahan musuh, mereka segera meninggalkan pos penjagaan mereka yang telah diperintahkan oleh Rasulullah untuk menjaganya, mereka berkata: "Wahai kaumku, ghanimah (harta rampasan)!" Pemimpin mereka (Abdullah bin Jubair) telah mengingatkan mereka akan pesan Rasulullah, namun mereka tidak mau mendengarkannya. Mereka mengira bahwa kaum musyrikin tidak akan mungkin berbalik kembali, sehingga mereka pergi untuk memburu ghanimah dan mengosongkan pos pertahanan penjagaan garis batas (al-tsaghr).

Melihat hal itu, para penunggang kuda musyrikin segera berputar kembali dan mereka mendapati pos pertahanan tersebut telah kosong dari pasukan pemanah. Maka mereka berhasil menembus lewat jalur tersebut dan menguasai keadaan hingga datanglah pasukan mereka yang paling belakang, lalu mereka mengepung kaum muslimin dari segala arah. Maka Allah memuliakan siapa saja yang Dia muliakan di antara mereka dengan mati syahid, jumlah mereka sebanyak tujuh puluh orang.

Pasukan sahabat menjadi kocar-kacir, dan kaum musyrikin berhasil merangsek maju hingga mencapai posisi Rasulullah. Mereka melukai wajah beliau, memecahkan gigi sepasang kanan beliau (rabāhiyatahu al-yumnā)—yaitu bagian bawah—, menghancurkan helm besi (al-baydhah) di atas kepala beliau, dan melempari beliau dengan batu hingga beliau jatuh tersungkur pada sisi tubuhnya dan terperosok ke dalam salah satu lubang galian yang dahulu digali oleh Abu Amir al-Fasiq untuk membuat tipu daya bagi kaum muslimin.

Maka Ali segera memegang tangan beliau, dan Thalhah bin Ubaidillah merangkul mendekap beliau. Orang yang paling bertanggung jawab dalam mencederai beliau adalah Amru bin Qami'ah dan Utbah bin Abi Waqqas. Dan ada yang menyatakan bahwa Abdullah bin Syihab al-Zuhri—paman dari Muhammad bin Muslim bin Syihab al-Zuhri—ialah orang yang melukai kepala beliau.

Mus'ab bin Umair gugur terbunuh di hadapan beliau, maka bendera perang diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib. Dua buah lingkaran dari rantai helm besi menancap masuk ke dalam pipi wajah beliau, lalu Abu Ubaidah bin al-Jarrah mencabut keduanya dan ia menggigitnya dengan gigi-giginya sampai-sampai dua gigi serinya gugur disebabkan kerasnya rantai tersebut menancap di wajah beliau. Malik bin Sinan—ayah dari Abu Said al-Khudri—mengulum dan menghisap darah yang keluar dari pipi beliau.

Kaum musyrikin berhasil mendatangi beliau dengan ambisi yang sangat besar (untuk membunuh beliau), namun Allah menghalangi di antara mereka dan beliau. Ada sekitar sepuluh orang dari kaum muslimin yang membentengi di hadapan beliau hingga mereka semua gugur terbunuh. Kemudian Thalhah bertempur dengan sengit membela beliau hingga ia berhasil memukul mundur mereka dari beliau.

Abu Dujanah menjadikan punggungnya sebagai perisai di atas tubuh beliau, di mana anak-anak panah berjatuhan menghujam punggungnya namun ia sama sekali tidak bergerak demi melindungi beliau. Pada hari itu, mata Qatadah bin an-Nu'man terkena senyata hingga mencuat keluar (tergantung di pipinya), lalu ia mendatangi Rasulullah, maka beliau mengembalikan mata tersebut ke tempatnya dengan tangan beliau sendiri; dan setelah itu mata tersebut menjadi mata yang paling sehat dan paling indah di antara kedua matanya.

Setan berteriak dengan suara yang sekencang-kencangnya: "Sesungguhnya Muhammad telah terbunuh!" Berita itu jatuh membekas di dalam hati banyak kaum muslimin, sehingga sebagian besar dari mereka melarikan diri, dan ketetapan Allah itu adalah suatu takdir yang pasti terjadi.

Anas bin an-Nadhr berjalan melewati sekelompok orang dari kaum muslimin yang telah menjatuhkan senjata dari tangan-tangan mereka (putus asa). Ia bertanya: "Apa yang sedang kalian tunggu?" Mereka menjawab: "Rasulullah telah terbunuh." Ia berkata: "Apa yang akan kalian perbuat dengan kehidupan setelah kematian beliau? Bangkitlah kalian, dan matilah kalian di atas apa yang beliau telah mati di atasnya!" Kemudian ia maju menyongsong musuh. Ia sempat bertemu dengan Sa'ad bin Mu'adz lalu berkata: "Wahai Sa'ad, sesungguhnya aku benar-benar mencium wangi surga di balik Gunung Uhud!" Lalu ia bertempur dengan gagah berani hingga gugur terbunuh, dan didapati pada tubuhnya ada sekitar tujuh puluh bekas luka tebasan pedang. Pada hari itu, Abdul Rahman bin Auf juga mendapat luka sekitar dua puluh luka parah.

Rasulullah berjalan menuju ke arah kaum muslimin, dan orang yang pertama kali mengenali beliau di balik helm besinya adalah Ka'b bin Malik. Ia berteriak dengan suara yang sekencang-kencangnya: "Wahai sekalian kaum muslimin, bergembiralah! Ini adalah Rasulullah!" Namun beliau memberikan isyarat kepadanya agar ia diam. Kaum muslimin pun berkumpul di sekeliling beliau, lalu mereka bangkit bersama beliau menuju ke lereng gunung tempat beliau singgah. Di antara mereka yang mendampingi beliau adalah Abu Bakar, Umar, Ali, al-Harits bin ash-Shimmah al-Anshari, dan selain mereka.

Ketika mereka sedang bersandar di gunung tersebut, Ubay bin Khalaf berhasil menyusul Rasulullah dengan menunggangi seekor kudanya yang bernama al-Awdz. Musuh Allah itu mendakwakan bahwa di atas kuda itulah ia akan membunuh Rasulullah. Ketika ia telah mendekat, Rasulullah mengambil tombak pendek dari tangan al-Harits bin ash-Shimmah, lalu beliau menusukkannya kepadanya tepat mengenai tulang selangkangannya (tarquwatahi). Maka musuh Allah itu berbalik lari dalam keadaan kalah kocar-kacir.

Kaum musyrikin berkata kepadanya: "Demi Allah, tidak ada luka yang parah pada dirimu." Namun ia menjawab: "Demi Allah, seandainya apa yang menimpaku ini ditimpakan kepada seluruh penduduk Dzul Majaz, niscaya mereka semua akan mati!" Dahulu ia sering memberi makan kudanya di Mekah seraya berkata: "Aku akan membunuh Muhammad di atas kuda ini." Ketika kabar itu sampai kepada Rasulullah, beliau bersabda: "Bahkan akulah yang akan membunuhnya, insya Allah Ta'ala." Maka ketika beliau menusuknya, musuh Allah itu teringat akan sabda beliau: "Akulah yang akan membunuhnya," sehingga ia menjadi sangat yakin bahwasanya ia pasti mati akibat luka tersebut; dan akhirnya ia benar-benar mati karenanya di tengah perjalanan pulang menuju Mekah, tepatnya di daerah Saraf.

Ali datang menemui Rasulullah dengan membawa air agar beliau bisa minum darinya, namun beliau mendapati air tersebut baunya telah berubah (âjinan), maka beliau menolaknya untuk diminum dan menggunakannya untuk membasuh darah dari wajah beliau serta menyiramkannya ke atas kepala beliau.

Rasulullah sempat ingin menaiki sebuah batu besar yang ada di sana, namun beliau tidak sanggup melakukannya disebabkan luka-luka dan keletihan yang ada pada tubuh beliau. Maka Thalhah segera berjongkok di bawah beliau sampai beliau bisa naik ke atas batu tersebut. Ketika waktu shalat telah tiba, beliau mendirikan shalat bersama mereka dalam keadaan duduk. Pada hari itu, Rasulullah berada di bawah panji komando kaum Anshar.

Hanzhalah al-Ghasīl—yaitu Hanzhalah bin Abi Amir—merangsek maju menyerang Abu Sufyan. Ketika ia telah berhasil menguasai posisinya di atas Abu Sufyan, Syaddad bin al-Aswad langsung menyerang Hanzhalah dari belakang lalu membunuhnya. Hanzhalah saat itu sedang dalam keadaan junub; karena ia mendengar seruan jihad berkumandang di saat ia sedang menggauli istrinya, maka ia langsung bangkit pada seketika itu juga untuk menuju medan jihad. Rasulullah mengabarkan kepada para sahabatnya bahwasanya para malaikat sedang memandikan jasadnya, kemudian beliau bersabda: "Tanyalah kepada istrinya, ada urusan apa dengannya?" Maka mereka bertanya kepada istrinya, lalu istrinya mengabarkan berita tersebut kepada mereka. Para ahli fikih menjadikan peristiwa ini sebagai dalil bahwasanya seorang syahid apabila ia gugur dalam keadaan junub, maka jasadnya tetap dimandikan demi mengikuti apa yang dilakukan oleh para malaikat.

Kaum muslimin berhasil membunuhi setiap orang yang membawa bendera perang kaum musyrikin, sampai akhirnya bendera tersebut tergeletak di tanah lalu dipungut dan ditegakkan kembali untuk mereka oleh seorang wanita bernama Umrah binti Alkamah al-Haritsiyyah, hingga pasukan musyrikin berkumpul kembali di sekeliling bendera itu.

Ummu Umarah—yaitu Nusaibah binti Ka'b al-Maziniyyah—ikut bertempur dengan sengit membela beliau; ia sempat menebaskan pedangnya beberapa kali ke tubuh Amru bin Qami'ah, namun Amru terlindungi oleh dua lapis baju besi yang dipakainya. Amru kemudian membalas menebaskan pedangnya ke tubuh Ummu Umarah hingga melukainya dengan satu luka yang sangat dalam pada bagian pundaknya.

Ada seorang laki-laki bernama Amru bin Tsabit yang dikenal dengan julukan al-Ushairim dari Bani Abdul Asyhal, yang mana sebelumnya ia selalu menolak untuk masuk Islam. Namun ketika hari Perang Uhud terjadi, Allah menghujamkan hidayah Islam ke dalam hatinya disebabkan adanya kebaikan yang telah mendahuluinya dari Allah; maka ia pun masuk Islam, mengambil pedangnya, lalu segera menyusul Nabi ke medan laga. Ia bertempur dengan gagah berani hingga tubuhnya dipenuhi oleh luka-luka parah, dan tidak ada seorang pun yang mengetahui tentang urusannya.

Ketika perang telah selesai, orang-orang dari Bani Abdul Asyhal berkeliling di antara jasad orang-orang yang tewas untuk mencari jasad kaum mereka. Tiba-tiba mereka mendapati al-Ushairim dalam keadaan masih memiliki sisa napas yang sangat sedikit (ramaq yasīr). Mereka berkata: "Demi Allah, ini adalah al-Ushairim! Apa yang membuatnya datang ke mari? Padahal dulu ketika kami meninggalkannya, ia adalah orang yang paling mengingkari urusan agama ini."

Kemudian mereka bertanya kepadanya: "Apa yang membawamu datang ke mari? Apakah karena rasa pembelaan fanatisme terhadap kaummu (hadaban 'alā qawmika) ataukah karena rasa cinta kepada Islam?" Ia menjawab: "Bahkan karena rasa cinta kepada Islam. Aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian aku maju bertempur bersama Rasulullah hingga aku ditimpa oleh apa yang kalian lihat ini." Ia pun wafat pada seketika itu juga. Ketika mereka menceritakan urusannya kepada Rasulullah, beliau bersabda: "Ia termasuk penghuni surga." Abu Hurairah sering berkata: "Ia sama sekali belum pernah mendirikan shalat satu rakaat pun karena Allah."

Ketika perang telah usai, Abu Sufyan naik ke atas tempat yang tinggi di gunung lalu berteriak: "Apakah di antara kalian ada Muhammad?" Namun para sahabat tidak menjawabnya. Ia berteriak lagi: "Apakah di antara kalian ada anak Abu Quhafah (Abu Bakar)?" Namun mereka tidak menjawabnya. Ia berteriak lagi: "Apakah di antara kalian ada Umar bin al-Khatthab?" Namun mereka tidak menjawabnya. Ia tidak menanyakan kecuali tentang tiga orang ini saja, karena ia dan kaumnya mengetahui bahwa pilar tegaknya Islam adalah berada pada diri mereka bertiga. Maka Abu Sufyan berkata: "Adapun orang-orang ini, maka kalian telah dibebaskan dari gangguan mereka (karena mereka telah mati)."

Mendengar hal itu, Umar tidak dapat menahan dirinya lagi hingga ia berseru membalasnya: "Wahai musuh Allah! Sesungguhnya orang-orang yang engkau sebutkan tadi semuanya masih hidup, dan Allah senantiasa menyisakan untukmu apa yang akan membuatmu merana!" Abu Sufyan berkata: "Telah terjadi tindakan pemutilasian jasad (matslah) di antara pasukan, yang mana aku tidak memerintahkannya namun hal itu tidak membuatku tidak suka." Kemudian ia berseru: "Unggullah wahai Hubal (nama berhala)!"

Maka Nabi bersabda kepada para sahabatnya: "Mengapa kalian tidak menjawabnya?" Mereka bertanya: "Apa yang harus kami ucapkan?" Beliau bersabda: "Ucapkanlah: Allah Maha Tinggi lagi Maha Agung!" Kemudian Abu Sufyan berseru lagi: "Kami memiliki Uzza (nama berhala) sedangkan kalian tidak memiliki Uzza!" Nabi bersabda: "Mengapa kalian tidak menjawabnya?" Mereka bertanya: "Apa yang harus kami ucapkan?" Beliau bersabda: "Ucapkanlah: Allah adalah Pelindung kami, sedangkan kalian tidak memiliki pelindung!"

Beliau memerintahkan mereka untuk menjawabnya di saat ia sedang menyombongkan berhala-berhalanya dan kesyirikannya, demi mengagungkan tauhid dan mengabarkan tentang kemuliaan Dzat yang disembah oleh kaum muslimin serta kekuatan posisi mereka yang tidak akan pernah terkalahkan, dan bahwasanya kamulah golongan-Nya dan bala tentara-Nya.

Namun beliau tidak memerintahkan mereka untuk menjawabnya ketika ia bertanya: "Apakah di antara kalian ada Muhammad? Apakah di antara kalian ada anak Abu Quhafah? Apakah di antara kalian ada Umar?" Bahkan telah diriwayatkan bahwasanya beliau justru melarang mereka untuk menjawabnya dengan bersabda: "Jangan kalian jawab dia," karena ucapan mereka saat itu belum ada gunanya dalam meredam ambisi musuh yang saat itu api kemarahan mereka masih menyala-nyala.

Akan tetapi, ketika Abu Sufyan berkata kepada para sahabatnya: "Adapun orang-orang ini, maka kalian telah dibebaskan dari gangguan mereka," emosi Umar bin al-Khatthab langsung tersulut dan rasa marahnya memuncak, lalu ia berseru: "Engkau berdusta wahai musuh Allah!" Maka di dalam pengabaran ini terkandung unsur penghinaan terhadap musuh, keberanian, ketiadaan rasa pengecut, dan tindakan memperkenalkan diri kepada musuh dalam kondisi seperti itu; yang mana hal itu memberitahukan kepada mereka tentang kekuatan kaum tersebut serta kepahlawanan mereka, dan bahwasanya mereka tidak menjadi lemah serta tidak pula menjadi lesu, dan bahwasanya kaumnya sangat layak untuk tidak ditakuti oleh mereka, dan Allah senantiasa menyisakan untuk mereka apa yang akan membuat musuh merana karena mereka.

Dan di dalam pengabaran tentang masih hidupnya ketiga tokoh ini terdapat maslahat yang sangat besar setelah kaum musyrikin mengira bahwasanya mereka telah tewas, serta mengandung unsur yang membuat musuh beserta golongannya menjadi berang dan mematahkan kekuatan mereka; yang mana hal ini tidak akan didapatkan jika mereka langsung menjawabnya satu per satu ketika ia menanyakannya di awal.

Maka pertanyaan Abu Sufyan tentang mereka dan pengumuman kematian mereka kepada kaumnya adalah merupakan anak panah terakhir dari tipu daya musuh, maka Nabi bersabar menghadapinya sampai musuh melampiaskan seluruh tipu dayanya, baru setelah itu Umar membalasnya dengan mengembalikan anak-anak panah tipu dayanya itu kepada dirinya sendiri. Maka tindakan meninggalkan jawaban di awal adalah tindakan yang paling baik, dan penyebutan jawaban di waktu yang kedua adalah tindakan yang paling baik pula.

Dan juga, sesungguhnya di dalam tindakan tidak menjawabnya ketika ia bertanya tentang mereka terdapat unsur penghinaan terhadap dirinya dan pengecilan terhadap kedudukannya. Namun, ketika jiwanya telah diangankan oleh kematian mereka dan ia mengira bahwasanya mereka benar-benar telah terbunuh sehingga timbullah rasa sombong dan angkuh di dalam dirinya, maka jawaban yang diberikan setelah itu menjadi sebuah penghinaan, perendahan, dan penistaan yang telak bagi dirinya.

Dan hal ini sama sekali tidak menyelisihi sabda Nabi: "Jangan kalian jawab dia," karena beliau hanyalah melarang untuk menjawabnya ketika ia bertanya: "Apakah di antara kalian ada Muhammad? Apakah di antara kalian ada fulan? Apakah di antara kalian ada fulan?" dan beliau tidak melarang untuk menjawabnya ketika ia berkata: "Adapun orang-orang ini, maka mereka telah terbunuh." Maka dalam setiap keadaan, tidak ada yang lebih indah daripada tindakan meninggalkan jawaban di awal, dan tidak ada yang lebih indah daripada tindakan memberikan jawaban di waktu yang kedua.

Kemudian Abu Sufyan berkata: "Hari ini adalah pembalasan atas hari Perang Badr, dan perang itu laksana roda yang berputar silih berganti (al-harbu sijāl)." Maka Umar menjawabnya seraya berkata: "Tidak sama! Orang-orang yang tewas di antara kami tempatnya di surga, sedangkan orang-orang yang tewas di antara kalian tempatnya di neraka!"

Ibnu Abbas berkata: "Tidaklah Rasulullah mendapatkan pertolongan di suatu medan pertempuran sebagaimana pertolongan yang beliau dapatkan pada hari Perang Uhud." Maka ada orang yang mengingkari perkataannya tersebut, lalu ia membalasnya: *"Antara aku dan orang yang mengingkari hal itu adalah Kitabullah; sesungguhnya Allah berfirman:

“Dan sungguh, Allah telah memenuhi janji-Nya kepadamu, ketika kamu membunuh mereka dengan izin-Nya." (Ali 'Imran: 152)}"$$

Ibnu Abbas berkata: "Dan yang dimaksud dengan kata al-hassa adalah pembunuhan. Sungguh kemenangan berada di pihak Rasulullah dan para sahabatnya pada awal siang hari, hingga berhasil terbunuh dari kalangan sahabat musyrikin sebanyak tujuh atau sembilan orang..."—dan beliau menyebutkan kelanjutan hadits tersebut.

Dan Allah menurunkan rasa kantuk kepada mereka sebagai rasa aman dari-Nya pada peristiwa Perang Badr dan Uhud. Rasa kantuk dalam peperangan dan ketika situasi takut adalah dalil atas datangnya rasa aman, dan itu berasal dari Allah. Sedangkan rasa kantuk dalam shalat, majelis zikir, dan majelis ilmu adalah berasal dari setan.

Para malaikat benar-benar ikut bertempur pada hari Perang Uhud untuk membela Rasulullah. Dalam kitab As-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), dari Sa'ad bin Abi Waqqas, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah pada hari Perang Uhud bersama dua orang laki-laki yang bertempur membela beliau, keduanya mengenakan pakaian putih, mereka bertempur dengan sengit. Aku belum pernah melihat keduanya sebelum hari itu dan tidak pula setelahnya."

Dalam Shahih Muslim, disebutkan bahwasanya beliau terpojok sendirian pada hari Perang Uhud bersama tujuh orang dari kalangan Anshar dan dua orang laki-laki dari kalangan Quraisy. Ketika musuh telah mendesak mereka, beliau bersabda: "Siapakah yang mau menghalau mereka dari kita, maka baginya surga—atau ia akan menjadi temanku di surga—?" Maka majulah seorang laki-laki dari kalangan Anshar lalu ia bertempur hingga gugur terbunuh.

Kemudian musuh mendesak mereka lagi, maka beliau bersabda: "Siapakah yang mau menghalau mereka dari kita, maka baginya surga—atau ia adalah temanku di surga—?" Maka majulah seorang laki-laki dari kalangan Anshar lalu ia bertempur hingga gugur terbunuh. Peristiwa itu terus-menerus terjadi demikian hingga ketujuh orang Anshar tersebut gugur terbunuh seluruhnya. Maka Rasulullah bersabda: "Kita tidak berlaku adil terhadap sahabat-sahabat kita."

Kalimat ini (Mā anshafanā ashhābunā / Mā anshafa ashhābanā) diriwayatkan dalam dua aspek bacaan gramatikal Arab:

  1. Dengan menyukunkan huruf fa (anshaf-nā) dan menashabkan kata ashhābanā sebagai objek (maf'ul bih).
  2. Dengan memfathahkan huruf fa (anshafa) dan merofakkan kata ashhābunā sebagai subjek (fa'il).
  • Sisi pandang makna dengan harakat nashab (objek): Bahwasanya ketika kaum Anshar maju keluar untuk bertempur satu demi satu hingga mereka semua gugur terbunuh, sementara dua orang Quraisy tersebut tidak ikut maju, maka beliau mengucapkan hal itu. Artinya: "Orang Quraisy tidak berlaku adil kepada orang Anshar."
  • Sisi pandang makna dengan harakat rofak (subjek): Bahwasanya yang dimaksud dengan 'sahabat' di sini adalah orang-orang yang melarikan diri meninggalkan Rasulullah hingga beliau terpojok bersama sejumlah kecil orang, lalu mereka (yang bertahan) terbunuh satu demi satu. Maka mereka (yang melarikan diri) tidak berlaku adil kepada Rasulullah dan kepada orang-orang yang tetap teguh bertahan bersama beliau.

Dalam Shahih Ibnu Hibban, dari Aisyah, ia berkata: Abu Bakar ash-Siddiq mengatakan: "Ketika terjadi hari Perang Uhud, seluruh manusia berpaling meninggalkan Nabi. Maka akulah orang yang pertama kali berbalik kembali menuju Nabi, lalu aku melihat di hadapan beliau ada seorang laki-laki yang sedang bertempur membela beliau dan melindungi beliau. Aku bergumam dalam hati: 'Jadilah engkau Thalhah, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu! Jadilah engkau Thalhah, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu!' Tak lama kemudian, Abu Ubaidah bin al-Jarrah berhasil menyusulku, di mana ia berlari dengan sangat cepat seakan-akan seekor burung hingga ia bersamaku. Kami berdua bergegas menuju Nabi, dan ternyata Thalhah telah terkapar jatuh di hadapan beliau. Maka Nabi bersabda: 'Uruslah saudara kalian ini, karena sesungguhnya ia telah mewajibkan (dirinya masuk surga)'."

Nabi terkena lemparan senjata pada bagian dahi beliau, dan diriwayatkan pula pada bagian pipi beliau, hingga salah satu lingkaran dari rantai helm besi tenggelam masuk ke dalam pipi beliau. (Abu Bakar berkata): "Maka aku maju untuk mencabutnya dari wajah Nabi, namun Abu Ubaidah berkata: 'Aku memohon kepadamu demi Allah wahai Abu Bakar, biarkanlah aku yang melakukannya!'."

Ia berkata: "Maka Abu Ubaidah menggigit ujung rantai besi tersebut dengan mulutnya, lalu ia mulai menggoyang-goyangakannya secara perlahan karena khawatir akan menyakiti Rasulullah. Kemudian ia menarik kuat rantai tersebut dengan mulutnya hingga berhasil tercabut, namun akibatnya satu gigi seri Abu Ubaidah ikut tanggal copot."

Abu Bakar berkata: "Kemudian aku maju lagi untuk mengambil lingkaran rantai yang satunya lagi, namun Abu Ubaidah berkata lagi: 'Aku memohon kepadamu demi Allah wahai Abu Bakar, biarkanlah aku yang melakukannya!'." Ia berkata: "Maka ia mengambilnya dan mulai menggoyang-goyangkannya hingga berhasil mencabutnya, dan akibatnya gigi seri Abu Ubaidah yang satunya lagi ikut tanggal copot."

Kemudian Rasulullah bersabda: "Uruslah saudara kalian ini, karena sesungguhnya ia telah mewajibkan (dirinya masuk surga)." Abu Bakar berkata: "Maka kami menghadapi Thalhah untuk mengobati luka-lukanya, dan sungguh telah mengenainya belasan luka tebasan."

Dalam kitab Maghazi al-Umawi, disebutkan bahwasanya kaum musyrikin sempat naik ke atas gunung, maka Rasulullah bersabda kepada Sa'ad (bin Abi Waqqas): "Halaulah mereka!"—maksudnya adalah: pukul mundur mereka—. Sa'ad bertanya: "Bagaimana aku bisa menghalau mereka sendirian?" Beliau mengulangi perintah itu sampai tiga kali.

Maka Sa'ad mengambil sebatang anak panah dari tempat panahnya, lalu ia memanah seorang laki-laki di antara mereka hingga menewaskannya. Sa'ad berkata: "Kemudian aku mengambil anak panahku yang aku kenali cirinya, lalu aku memanah orang yang lain lagi hingga menewaskannya. Kemudian aku mengambilnya kembali dan aku kenali cirinya, lalu aku memanah orang yang lain lagi hingga menewaskannya. Akhirnya mereka pun turun turun dari posisi mereka. Maka aku bergumam: 'Ini adalah anak panah yang penuh berkah', lalu aku menyimpannya di dalam tempat panahku." Anak panah tersebut senantiasa berada di tangan Sa'ad hingga ia wafat, kemudian disimpan oleh anak-anaknya.

Dalam kitab As-Shahihain, dari Abu Hazim, bahwasanya ia pernah ditanya tentang luka Rasulullah, maka ia menjawab: "Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar mengetahui siapa orang yang membasuh luka Rasulullah, siapa yang menuangkan airnya, dan dengan apa luka tersebut diobati. Fatimah putri beliau yang membasuhnya, sedangkan Ali bin Abi Thalib yang menuangkan airnya dengan menggunakan perisai (al-mijan). Ketika Fatimah melihat bahwa kucuran air justru tidak menambah darah yang keluar melainkan semakin banyak, ia mengambil sepotong tikar dari pelepah kurma lalu membakarnya (hingga menjadi abu) kemudian menempelkannya pada luka tersebut, maka darahnya pun langsung berhenti tersumbat."

Dalam kitab As-Shahih, bahwasanya pada hari itu gigi sepasang beliau patah dan kepala beliau terluka parah. Beliau mulai mengusap darah dari wajah beliau seraya bersabda: "Bagaimana akan bisa beruntung suatu kaum yang telah melukai wajah Nabi mereka dan memecahkan gigi sepasangnya, padahal ia sedang menyeru mereka kepada Allah?" Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya:

“Itu bukan menjadi urusanmu (Muhammad) sedikit pun, apakah Allah menerima tobat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang zalim." (Ali 'Imran: 128)

Ketika orang-orang melarikan diri kocar-kacir, Anas bin an-Nadhr sama sekali tidak ikut lari, ia berkata: "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang dilakukan oleh mereka ini (yaitu kaum muslimin yang melarikan diri), dan aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang dilakukan oleh mereka ini (yaitu kaum musyrikin)." Kemudian ia maju melangkah ke depan lalu bertemu dengan Sa'ad bin Mu'adz, maka ia bertanya: "Mau ke mana wahai Abu Umar?" Anas menjawab: "Aduhai, indahnya wangi surga wahai Sa'ad! Sesungguhnya aku benar-benar mencium wanginya di balik Gunung Uhud." Kemudian ia terus merangsek maju lalu memerangi pasukan musuh hingga gugur terbunuh. Jasadnya tidak dapat dikenali lagi sampai akhirnya saudara perempuannya mengenali jasadnya lewat ujung-ujung jarinya. Pada tubuhnya terdapat delapan puluh lebih luka yang terdiri dari tusukan tombak, tebasan pedang, dan tancapan anak panah.

Kaum musyrikin sempat mengalami kekalahan kocar-kacir pada awal siang hari sebagaimana rincian yang telah berlalu, lalu Iblis berteriak di tengah-tengah mereka: "Wahai hamba-hamba Allah, Allah telah menghinakan kalian! Kembalilah kalian dari pelarian!" Maka mereka pun berbalik kembali berhantam bertempur dengan sengit.

Hudzaifah sempat melihat ke arah ayahnya (al-Yaman) di saat kaum muslimin sedang bersiap-siap untuk membunuhnya karena mereka mengira bahwa ia adalah bagian dari pasukan musyrikin. Maka Hudzaifah berteriak: "Wahai hamba-hamba Allah, itu ayahku!" Namun mereka tidak memahami ucapannya hingga mereka terlanjur membunuhnya. Maka Hudzaifah berkata: "Semoga Allah mengampuni kalian." Rasulullah sempat hendak membayarkan tebusan darah (diyat) ayahnya, namun Hudzaifah berkata: "Aku telah menyedekahkan diyat ayahku untuk kaum muslimin." Maka hal itu semakin menambah nilai kebaikan diri Hudzaifah di sisi Nabi.

Zaid bin Tsabit berkata: "Rasulullah mengutusku pada hari Perang Uhud untuk mencari keberadaan Sa'ad bin ar-Rabi'. Beliau bersabda kepadaku: 'Jika engkau melihatnya, maka sampaikanlah salamku kepadanya, dan katakan kepadanya: Rasulullah bertanya kepadamu bagaimanakah keadaan dirimu saat ini?'." Zaid berkata: "Maka aku mulai berkeliling di antara jasad orang-orang yang tewas, hingga aku mendatangi jasadnya yang saat itu sedang berada pada sisa napasnya yang terakhir (âkhiri ramaq). Pada tubuhnya terdapat tujuh puluh luka yang terdiri dari tusukan tombak, tebasan pedang, dan tancapan anak panah. Aku berkata: 'Wahai Sa'ad, sesungguhnya Rasulullah menyampaikan salam kepadamu, dan beliau bersabda kepadamu agar engkau mengabarkan kepadaku bagaimanakah keadaan dirimu saat ini?'."

Maka Sa'ad menjawab: "Dan semoga bagi Rasulullah keselamatan. Katakan kepada beliau: 'Wahai Rasulullah, aku telah mencium wangi surga'. Dan katakan kepada kaumku dari kalangan Anshar: 'Tidak ada alasan bagi kalian di hadapan Allah sekiranya keselamatan Rasulullah sampai terancam padahal di antara kalian masih ada mata yang berkedip!'." Maka seketika itu juga jiwanya wafat berpisah dari raganya.

Seorang laki-laki dari kalangan kaum Muhajirin berjalan melewati seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang saat itu sedang berlumuran di dalam darahnya sendiri. Orang Muhajirin itu bertanya: "Wahai fulan, apakah engkau sudah tahu bahwasanya Muhammad telah terbunuh?" Maka orang Anshar tersebut menjawab: "Jika Muhammad telah terbunuh, sungguh ia telah menyampaikan risalahnya; maka berperanglah kalian demi membela agama kalian!" Maka turunlah firman Allah:

“Dan Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang Rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul..." (Ali 'Imran: 144)

Abdullah bin Amru bin Haram berkata: "Aku pernah melihat dalam mimpi sebelum peristiwa Uhud, Mubasysyir bin Abdul Mundzir berkata kepadaku: 'Engkau akan segera datang menyusul kami dalam beberapa hari lagi'. Aku bertanya: 'Di manakah engkau berada?' Ia menjawab: 'Di dalam surga, kami bebas berjalan-jalan di dalamnya sekehendak hati kami'. Aku bertanya kepadanya: 'Bukankah engkau telah gugur terbunuh pada hari Perang Badr?' Ia menjawab: 'Benar, namun kemudian aku dihidupkan kembali'." Maka ia menceritakan mimpi tersebut kepada Rasulullah, lalu beliau bersabda: "Ini adalah tanda mati syahid wahai Abu Jabir."

Khaitsamah Abu Sa'ad—yang mana putranya telah meraih mati syahid bersama Rasulullah pada hari Perang Badr—berkata: "Sungguh aku telah luput dari peristiwa Perang Badr, padahal demi Allah aku adalah orang yang sangat berambisi untuk ikut serta, sampai-sampai aku melakukan undian bersama putraku untuk menentukan siapa yang keluar berangkat, lalu keluarlah anak panah milik putraku sehingga ia dianugerahi mati syahid. Dan sungguh tadi malam aku melihat putraku dalam mimpi berada dalam rupa wujud yang paling indah, ia sedang berjalan-jalan di antara buah-buahan surga dan sungai-sungainya seraya berkata: 'Menyusullah bersama kami agar engkau dapat mendampingi kami di surga, karena sesungguhnya apa yang dijanjikan oleh Rabbku kepadaku adalah benar'. Dan demi Allah wahai Rasulullah, kini aku telah berada dalam keadaan sangat rindu untuk mendampinginya di surga, padahal usiaku telah tua dan tulang-tulangku telah rapuh, namun aku sangat mencintai perjumpaan dengan Rabbku. Maka berdoalah kepada Allah wahai Rasulullah agar Dia menganugerahkan mati syahid kepadaku dan mendampingi Sa'ad di surga." Maka Rasulullah mendoakannya dengan doa tersebut, hingga akhirnya ia gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud.

Abdullah bin Jahsy berdoa pada hari itu: "Ya Allah, sesungguhnya aku bersumpah kepada-Mu agar aku bertemu dengan musuh besok hari, lalu mereka membunuhku, kemudian mereka membelek perutku, memotong hidungku, dan telingaku. Kemudian Engkau bertanya kepadaku: 'Demi urusan apa hal ini terjadi?' Maka aku akan menjawab: 'Demi membela Engkau'."

Amru bin al-Jamuh adalah seorang laki-laki yang pincang dengan kepincangan yang sangat parah. Ia memiliki empat orang anak laki-laki yang masih muda yang selalu ikut berperang bersama Rasulullah apabila beliau berangkat perang. Ketika pasukan hendak bertolak menuju Uhud, ia ingin ikut berangkat bersama beliau, namun anak-anaknya berkata kepadanya: "Sesungguhnya Allah telah memberikan dispensasi rukhsah bagimu; maka sekiranya engkau duduk tinggal di rumah saja, niscaya kami sudah cukup untuk mewakilimu, dan sungguh kewajiban jihad telah digugurkan darimu."

Maka Amru bin al-Jamuh mendatangi Rasulullah seraya berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak-anakku ini melarangku untuk keluar berangkat bersamamu. Padahal demi Allah, aku sangat berharap agar aku bisa mati syahid sehingga aku dapat mengijakkan kaki pincangku ini di dalam surga." Maka Rasulullah bersabda kepadanya: "Adapun bagimu, sungguh Allah telah menggugurkan kewajiban jihad darimu." Dan beliau bersabda kepada anak-anaknya: "Tidak ada salahnya bagi kalian jika kalian membiarkannya berangkat, mudah-mudahan Allah 'Azza wa Jalla menganugerahkan mati syahid kepadanya." Maka ia pun keluar berangkat bersama Rasulullah hingga gugur sebagai syahid pada hari Perang Uhud.

Anas bin an-Nadhr sempat sampai di posisi Umar bin al-Khatthab dan Thalhah bin Ubaidillah bersama beberapa orang laki-laki dari kalangan Muhajirin dan Anshar yang saat itu sedang menjatuhkan senjata dari tangan mereka (putus asa). Ia bertanya: "Apa yang membuat kalian duduk terdiam di sini?" Mereka menjawab: "Rasulullah telah terbunuh." Ia berkata: "Maka apa lagi yang akan kalian perbuat dengan kehidupan setelah kematian beliau? Bangkitlah kalian, dan matilah kalian di atas apa yang Rasulullah telah wafat di atasnya!" Kemudian ia maju menyongsong pasukan musuh lalu bertempur hingga gugur terbunuh.

Ubay bin Khalaf, musuh Allah, maju mendekat dalam keadaan tubuhnya tertutup rapat oleh besi perlengkapan perang seraya berkata: "Aku tidak akan selamat jika Muhammad sampai selamat!" Ia adalah orang yang telah bersumpah di Mekah bahwa ia akan membunuh Rasulullah. Maka Mus'ab bin Umair maju menghadapinya hingga Mus'ab gugur terbunuh.

Rasulullah melihat tulang selangkangan Ubay bin Khalaf dari celah yang terbuka di antara baju besi yang longgar (sabighat al-dir') dan helm besinya, maka beliau menusuknya dengan tombak pendek beliau hingga ia jatuh tersungkur dari atas kudanya. Sahabat-sahabatnya segera membopongnya dalam keadaan ia melenguh dengan lenguhan yang keras laksana lenguhan seekor sapi jantan. Mereka berkata: "Mengapa engkau begitu panik ketakutan? Ini hanyalah sebuah luka goresan kecil saja." Namun ia mengingatkan mereka akan sabda Nabi: "Bahkan akulah yang akan membunuhnya, insya Allah Ta'ala." Maka akhirnya ia mati di daerah Rabigh dalam perjalanan pulangnya.

Ibnu Umar berkata: "Sesungguhnya aku pernah berjalan di tengah lembah Rabigh setelah berlalunya sebagian malam, tiba-tiba ada kobaran api yang menyala-nyala di hadapanku, maka aku segera menuju ke arahnya. Ternyata ada seorang laki-laki yang keluar dari dalam kobaran api tersebut dengan leher terikat rantai yang ditarik-tarik, ia berteriak: 'Haus... Haus...' Lalu ada seorang laki-laki lain yang berkata: 'Jangan engkau beri ia minum! Orang ini adalah orang yang dibunuh oleh Rasulullah, orang ini adalah Ubay bin Khalaf'."

Nafi' bin Jubair berkata: "Aku mendengar seorang laki-laki dari kalangan Muhajirin berkata: 'Aku menghadiri Perang Uhud, lalu aku melihat anak-anak panah berdatangan dari segala penjuru arah, sedangkan Rasulullah berada di tengah-tengahnya, di mana seluruh anak panah tersebut dipalingkan arahnya dari beliau. Dan sungguh aku melihat Abdullah bin Syihab al-Zuhri berkata pada hari itu: Tunjukkan kepadaku di mana Muhammad! Aku tidak akan selamat jika ia sampai selamat! Padahal Rasulullah berada tepat di sampingnya dalam keadaan tidak ada seorang pun bersamanya, namun ia melangkah melewatinya begitu saja'. Maka Shafwan mencelanya atas urusan tersebut, lalu ia (Abdullah) berkata: 'Demi Allah, aku sama sekali tidak melihatnya! Aku bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya ia benar-benar dilindungi dari kita. Kami dahulu keluar berempat, kami telah saling berjanji dan berikrar untuk membunuhnya, namun kami tetap tidak bisa mencapai hal itu'."

Ketika Malik—ayah dari Abu Said al-Khudri—mengulum dan menghisap luka Rasulullah hingga bersih, beliau bersabda kepadanya: "Muntahkanlah!" Namun ia menjawab: "Demi Allah, aku tidak akan memuntahkannya selama-lamanya!" Kemudian ia berbalik pergi, maka Nabi bersabda: "Barang siapa yang ingin melihat kepada seorang laki-laki dari kalangan penghuni surga, maka hendaklah ia melihat kepada orang ini."

Al-Zuhri, Asim bin Umar, Muhammad bin Yahya, dan selain mereka berkata: "Hari Perang Uhud adalah hari ujian dan pembersihan (tamhîsh), di mana Allah 'Azza wa Jalla menguji orang-orang mukmin dengannya dan menampakkan kedok orang-orang munafik yang selama ini menampakkan keislaman lewat lisan mereka padahal mereka menyembunyikan kekafiran di dalam hati mereka. Melalui peristiwa itu, Allah memuliakan siapa saja yang Dia kehendaki kemuliaannya dengan mati syahid dari kalangan para kekasih-Nya." Maka di antara ayat Al-Qur'an yang turun mengenai hari Perang Uhud adalah sebanyak enam puluh ayat dari surat Ali 'Imran, yang diawali dari firman-Nya:

“Dan (ingatlah) ketika engkau (Muhammad) berangkat pada pagi hari dari urusan keluargamu untuk mengatur tempat-tempat bagi orang-orang mukmin untuk bertempur..." (Ali 'Imran: 121)

—sampai ke bagian akhir dari kisah tersebut.

Pasal: Mengenai Hukum-Hukum dan Fikih yang Terkandung dalam Peperangan Ini

  • Pertama: Bahwasanya ibadah jihad itu menjadi mengikat (wajib) sejak dimulainya langkah perbuatan tersebut; sampai-sampai bagi siapa saja yang telah mengenakan baju besi perlengkapan perangnya, telah memulai sebab-sebabnya, dan telah bersiap-siap untuk keluar, maka tidak boleh baginya untuk berbalik kembali dari keberangkatan tersebut hingga ia memerangi musuhnya.
  • Kedua: Bahwasanya tidak wajib bagi kaum muslimin apabila musuh mendatangi mereka di negeri mereka untuk keluar menyongsongnya; melainkan boleh bagi mereka untuk tetap bertahan di dalam negeri mereka dan memerangi mereka di dalamnya jika hal itu dipandang lebih mendatangkan pertolongan bagi mereka atas musuh mereka, sebagaimana yang disarankan oleh Rasulullah kepada mereka pada hari Perang Uhud.
  • Ketiga: Bolehnya seorang Imam (pemimpin) membawa pasukan militer melewati sebagian tanah milik rakyatnya jika tanah tersebut memang kebetulan menjadi jalur jalannya, meskipun pemiliknya tidak memberikan kerelaan.
  • Keempat: Bahwasanya pemimpin tidak memberikan izin bagi anak-anak kecil yang belum balig yang tidak memiliki kemampuan untuk ikut bertempur; melainkan ia harus menolak mereka jika mereka ikut keluar, sebagaimana Rasulullah menolak Ibnu Umar dan orang-orang yang bersamanya.
  • Kelima: Bolehnya melakukan peperangan dengan mengikutsertakan kaum wanita dan meminta bantuan kepada mereka dalam urusan jihad (seperti mengobati luka dan memberi minum).
  • Keenam: Bolehnya tindakan menerobos masuk ke tengah-tengah kepungan musuh (al-inghimas) sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin an-Nadhr dan selainnya.
  • Ketujuh: Bahwasanya seorang Imam (pemimpin) apabila ia tertimpa luka-luka (hingga tidak sanggup berdiri), maka ia mendirikan shalat bersama mereka dalam keadaan duduk, dan orang-orang di belakangnya pun shalat dalam keadaan duduk, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dalam peperangan ini, dan sunnah beliau ini terus berlaku demikian hingga waktu wafatnya beliau.
  • Kedelapan: Bolehnya seseorang berdoa agar ia terbunuh di jalan Allah dan mencita-citakan hal itu; dan hal ini tidak termasuk ke dalam kategori mencita-citakan kematian yang dilarang, sebagaimana ucapan Abdullah bin Jahsy: "Ya Allah, pertemukanlah aku dengan seorang laki-laki musyrik yang besar tubuhnya, sangat keras kekafirannya, lagi bengis serangannya, lalu aku memeranginya hingga ia membunuhku demi membela Engkau, ia merampas hartaku, kemudian ia memotong hidungku dan telingaku. Maka apabila aku menjumpai-Mu, Engkau bertanya: Wahai Abdullah bin Jahsy, demi urusan apa hidung dan telingamu dipotong? Maka aku menjawab: Demi membela Engkau, wahai Rabbku."
  • Kesembilan: Bahwasanya seorang muslim apabila ia membunuh dirinya sendiri (bunuh diri), maka ia termasuk penghuni neraka; hal ini didasarkan pada sabda beliau mengenai urusan Quzman yang telah menunjukkan perjuangan yang luar biasa pada hari itu, namun ketika luka-lukanya telah terasa sangat parah meremukkannya, ia segera menyembelih dirinya sendiri, maka beliau bersabda: "Ia termasuk penghuni neraka."
  • Kesepuluh: Bahwasanya sunnah yang berlaku bagi seorang syahid adalah jasadnya tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikafani dengan kain selain dari pakaian yang melekat di tubuhnya; melainkan ia dikuburkan di dalam pakaian tersebut bersama aliran darahnya dan luka-lukanya, kecuali jika pakaian tersebut telah dirampas oleh musuh maka ia dikafani dengan kain yang lain.
  • Kesebelas: Bahwasanya jika seorang syahid berada dalam keadaan junub, maka jasadnya tetap dimandikan, sebagaimana para malaikat memandikan jasad Hanzhalah bin Abi आमिर.
  • Kedua belas: Bahwasanya sunnah yang berlaku bagi para syuhada adalah mereka dikuburkan di tempat-tempat mereka gugur terbunuh (matsâri'ihim) dan tidak dipindahkan ke tempat yang lain. Sebab ada sekelompok orang dari kalangan sahabat yang sempat memindahkan jasad korban mereka menuju Madinah, lalu penyeru Rasulullah mengumumkan perintah untuk mengembalikan jasad para korban menuju tempat mereka gugur. Jabir berkata: "Ketika aku sedang berada di antara orang-orang yang melihat, tiba-tiba bibiku datang dengan membawa jasad ayahku dan jasad pamanku yang diletakkan secara seimbang di atas seekor unta pengangkut air. Ia masuk membawa keduanya ke Kota Madinah agar kami dapat menguburkan keduanya di pekuburan kami. Lalu datanglah seorang laki-laki yang menyerukan pengumuman: Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kalian untuk mengembalikan jasad para korban lalu menguburkannya di tempat mereka gugur di mana mereka terbunuh! Ia berkata: Maka kami pun kembali membawa keduanya lalu kami menguburkan keduanya di antara para korban di tempat mereka terbunuh."

Jabir berkata: "Ketika aku berada pada masa kekhalifahan Muawiyah bin Abi Sufyan, tiba-tiba datang seorang laki-laki kepadaku lalu berkata: Wahai Jabir, demi Allah sungguh makam ayahmu telah digali secara tidak sengaja oleh para pekerja Muawiyah (ketika membuat saluran air) hingga jasadnya terlihat dan sebagian darinya tersembul keluar. Ia berkata: Maka aku mendatangi makamnya lalu aku mendapati jasadnya masih berada dalam wujud yang persis sama seperti saat aku meninggalkannya dahulu, tidak ada sesuatu pun darinya yang berubah sedikit pun. Ia berkata: Maka aku menutupinya kembali." Maka hal ini menjadi sunnah yang berlaku bagi para syuhada untuk dikuburkan di tempat mereka gugur.

  • Ketiga belas: Bolehnya menguburkan dua atau tiga orang laki-laki di dalam satu lubang kubur yang sama. Karena Rasulullah dahulu menguburkan dua dan tiga orang laki-laki di dalam satu kubur, dan beliau bertanya: "Siapakah di antara mereka yang paling banyak menghafal Al-Qur'an?" Maka apabila mereka menunjuk kepada salah seorang laki-laki, beliau memposisikannya terlebih dahulu di dalam liang lahad. Dan beliau menguburkan Abdullah bin Amru bin Haram beserta Amru bin al-Jamuh di dalam satu lubang kubur yang sama disebabkan adanya ikatan rasa cinta di antara keduanya, beliau bersabda: "Kuburkanlah kedua orang yang saling mencintai di dunia ini di dalam satu lubang kubur yang sama." Kemudian makam keduanya digali kembali setelah berlalunya waktu yang sangat lama, dan didapati tangan Abdullah bin Amru bin Haram masih berada di atas lukanya sebagaimana ia meletakkannya saat ia terluka dahulu; ketika tangannya digeser dari lukanya, darahnya kembali memancar keluar, lalu ketika tangannya dikembalikan ke tempat semula, darahnya pun kembali berhenti tersumbat. Jabir berkata: "Aku melihat ayahku di dalam lubang galiannya ketika makamnya digali seakan-akan ia sedang tidur, dan tidak ada keadaan dari tubuhnya yang berubah sedikit pun tidak pula banyak." Ditanyakan kepadanya: "Apakah engkau sempat melihat kain kafannya?" Ia menjawab: "Hanyasanya ia dikuburkan di dalam sehelai kain nimerah (kain wol bergaris) yang menutupi wajahnya sedangkan pada kedua kakinya ditutupi dengan tanaman harmal. Maka kami mendapati kain nimerah tersebut masih utuh sebagaimana adanya dan tanaman harmal di atas kedua kakinya pun masih berada pada bentuknya semula, padahal jarak antara peristiwa itu adalah empat puluh enam tahun."

Para ahli fikih berselisih pendapat mengenai perintah Nabi untuk menguburkan para syuhada Uhud di dalam pakaian mereka; apakah hal itu bermakna anjuran/keutamaan (istihbab) ataukah bermakna kewajiban (wujub)? Ada dua pendapat dalam hal ini; dan pendapat yang kedua (wajib) adalah pendapat yang lebih kuat, dan itulah pendapat yang terkenal dari madzhab Abu Hanifah. Sedangkan pendapat yang pertama (anjuran) adalah pendapat yang terkenal dari para sahabat madzhab Syafi'i dan Ahmad. Jika ada yang bertanya: "Bukankah Ya'qub bin Syaibah dan selainnya telah meriwayatkan dengan sanad yang jayyid (bagus) bahwasanya Shafiyyah sempat mengirimkan dua helai kain kepada Nabi agar digunakan untuk mengkafani Hamzah, lalu beliau mengkafani Hamzah dengan salah satunya dan mengkafani seorang laki-laki lain dengan kain yang satunya lagi?" Maka jawabannya adalah: Hamzah saat itu jasadnya telah dirampas pakaiannya oleh kaum kuffar, dimutilasi, dibelek perutnya, dan dikeluarkan hatinya; maka oleh karena itulah ia dikafani dengan kain kafan yang lain. Dan pendapat yang menyamakan kondisi ini (lemahnya argumen) adalah laksana pendapat orang yang menyatakan bahwa seorang syahid itu tetap dimandikan, padahal sunnah Rasulullah adalah yang lebih utama untuk diikuti.

  • Keempat belas: Bahwasanya korban yang gugur di medan pertempuran (syahîd al-ma'rakah) tidak dishalatkan; karena Rasulullah tidak menshalatkan para syuhada Uhud dan tidak pula diketahui dari beliau bahwasanya beliau menshalatkan seorang pun dari kalangan orang-orang yang gugur sebagai syahid bersama beliau di dalam peperangan-peperangannya, dan demikian pula yang dilakukan oleh para Khalifah ar-Rasyidin serta para wakil mereka setelahnya. Jika ada yang bertanya: "Bukankah telah tsabit (sahih) di dalam kitab As-Shahihain dari hadits Uqbah bin Amir bahwasanya Nabi pada suatu hari pernah keluar lalu beliau menshalatkan para syuhada Uhud dengan tata cara shalat beliau atas mayit, kemudian beliau naik ke atas mimbar?" Maka jawabannya adalah: Adapun shalat beliau atas mereka tersebut adalah terjadi setelah delapan tahun dari peristiwa gugurnya mereka yaitu menjelang waktu wafatnya beliau, sebagai bentuk perpisahan (ka al-muwaddi') bagi mereka. Hal ini serupa dengan tindakan beliau yang keluar menuju pekuburan Baqi' sebelum wafatnya beliau untuk memohonkan ampunan bagi mereka, sebagai bentuk perpisahan bagi orang-orang yang hidup maupun yang telah mati. Maka ini adalah tindakan perpisahan dari beliau untuk mereka, bukan merupakan sunnah syariat shalat atas mayit. Sekiranya hal itu adalah shalat jenazah syariat, niscaya beliau tidak akan menundanya sampai delapan tahun; terlebih lagi menurut pendapat orang yang menyatakan tidak boleh shalat di atas kuburan atau hanya boleh shalat di atasnya sampai batas waktu satu bulan saja.
  • Kelima belas: Bahwasanya bagi siapa saja yang telah diberikan dispensasi uzur oleh Allah untuk tidak ikut berangkat jihad disebabkan sakit atau pincang, maka boleh baginya untuk tetap keluar berangkat menuju medan jihad meskipun hal itu tidak diwajibkan atasnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Amru bin al-Jamuh yang mana ia adalah seorang yang pincang.
  • Keenam belas: Bahwasanya kaum muslimin apabila mereka membunuh salah seorang dari kalangan mereka sendiri di dalam kancah jihad karena menyangka bahwa ia adalah orang kafir, maka kewajiban membayar diyat (tebusan darah) atasnya dibebankan kepada Imam yang diambil dari Baitul Mal. Hal ini karena Rasulullah dahulu hendak membayarkan diyat bagi al-Yaman (ayah Hudzaifah), namun Hudzaifah menolak untuk mengambil diyat tersebut dan menyedekahkannya bagi kaum muslimin.

Pasal: Mengenai Penyebutan Sebagian Hikmah dan Tujuan-Tujuan Terpuji yang Terkandung dalam Peristiwa Perang Uhud

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengisyaratkan kepada poin-poin utama serta pokok-pokok hikmah tersebut di dalam Surat Ali 'Imran, yang mana Dia membuka kisah (peperangan) ini dengan firman-Nya:

“Dan (ingatlah) ketika engkau (Muhammad) berangkat pada pagi hari dari urusan keluargamu untuk mengatur tempat-tempat bagi orang-orang mukmin untuk bertempur..." (Ali 'Imran: 121)

—sampai dengan sempurnanya enam puluh ayat berikutnya.

Di antara hikmah-hikmah tersebut adalah:

1. Menyadari Dampak Buruk Kemaksiatan dan Perpecahan

Mengenalkan kepada mereka tentang buruknya kesudahan dari perbuatan maksiat, kegagalan (hilangnya keberanian), dan perselisihan; serta menyadari bahwasanya musibah yang menimpa mereka itu hanyalah disebabkan oleh kesialan akibat perbuatan tersebut, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

وَلَقَدْ صَدَقَكُمُ اللّٰهُ وَعْدَهٗٓ اِذْ تَحُسُّوْنَهُمْ بِاِذْنِهٖ ۚ حَتّٰىٓ اِذَا فَشِلْتُمْ وَتَنَازَعْتُمْ فِى الْاَمْرِ وَعَصَيْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ مَآ اَرٰىكُمْ مَّا تُحِبُّوْنَ ۗ مِنْكُمْ مَّنْ يُّرِيْدُ الدُّنْيَا وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرِيْدُ الْاٰخِرَةَ ۚ ثُمَّ صَرَفَكُمْ عَنْهُمْ لِيَبْتَلِيَكُمْ ۚ وَلَقَدْ عَفَا عَنْكُمْ ۗ وَاللّٰهُ ذُوْ فَضْلٍ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ ١٥٢

Sungguh, Allah benar-benar telah memenuhi janji-Nya kepadamu ketika kamu membunuh mereka dengan izin-Nya sampai pada saat kamu (dalam keadaan) lemah, berselisih dalam urusan itu, dan mengabaikan (perintah Rasul) setelah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai. Di antara kamu ada orang yang menghendaki dunia dan di antara kamu ada (pula) orang yang menghendaki akhirat. Kemudian, Allah memalingkan kamu dari mereka untuk mengujimu. Sungguh, Dia benar-benar telah memaafkan kamu. Allah mempunyai karunia (yang diberikan) kepada orang-orang mukmin. (Ali 'Imran: 152)

Maka ketika mereka telah merasakan sendiri akibat dari perbuatan maksiat mereka terhadap perintah Rasul, perselisihan, dan hilangnya keberanian mereka, setelah peristiwa itu mereka menjadi orang-orang yang paling keras dalam berhati-hati, penuh kewaspadaan, dan benar-benar menjaga diri dari sebab-sebab datangnya kehinaan.

2. Sunnatullah dalam Peperangan dan Ujian Kejujuran Iman

Di antaranya adalah bahwasanya hikmah Allah dan sunnah-Nya yang berlaku pada diri para rasul-Nya beserta para pengikut mereka adalah berjalannya roda pertempuran; di mana adakalanya mereka meraih kemenangan, dan adakalanya mereka menderita kekalahan (musuh yang menang atas mereka), namun kesudahan yang baik (kemenangan akhir) akan selalu menjadi milik mereka.

Sebab, seandainya mereka selalu meraih kemenangan di setiap waktu, niscaya akan ikut masuk bersama mereka orang-orang mukmin (sejati) beserta orang-orang selain mereka (yang mencari keuntungan), sehingga tidak dapat dibedakan mana orang yang jujur imannya dari orang yang tidak jujur. Sebaliknya, seandainya musuh yang selalu menang atas mereka di setiap waktu, niscaya tidak akan tercapai maksud dan tujuan dari pengutusan serta risalah kenabian.

Oleh karena itu, hikmah Allah menetapkan untuk mengumpulkan kedua perkara tersebut bagi mereka; demi membedakan siapakah orang yang mengikuti dan menaati mereka demi membela kebenaran serta apa yang mereka bawa, dari orang yang mengikuti mereka hanya karena demi mencari tampak lahiriah dan kemenangan semata.

3. Karakteristik Ujian Para Nabi

Di antaranya adalah bahwasanya hal ini termasuk ke dalam tanda-tanda para rasul, sebagaimana yang dikatakan oleh Heraklius kepada Abu Sufyan: "Apakah kalian pernah memeranginya?" Abu Sufyan menjawab: "Ya." Heraklius bertanya: "Bagaimanakah jalannya perang antara kalian dan dirinya?" Abu Sufyan menjawab: "Perang itu laksana roda yang berputar silih berganti (sijāl); adakalanya ia menang atas kami dan adakalanya kami yang menang atasnya." Maka Heraklius berkata: "Demikianlah para rasul, mereka diuji terlebih dahulu kemudian kesudahan yang baik (kemenangan akhir) akan menjadi milik mereka."

4. Menyingkap Kedok Kaum Munafik

Di antaranya adalah demi membedakan antara orang mukmin yang jujur dari orang munafik yang pendusta. Sebab, ketika kaum muslimin dimenangkan oleh Allah atas musuh-musuh mereka pada hari Perang Badr dan reputasi kebesaran mereka tersebar ke mana-mana, ikut masuklah ke dalam Islam secara lahiriah orang-orang yang sebenarnya hati mereka tidak bersama Islam secara batiniah.

Maka hikmah Allah 'Azza wa Jalla menetapkan untuk mendatangkan sebuah ujian bagi hamba-hamba-Nya yang dengannya dapat membedakan secara jelas antara orang mukmin dan orang munafik. Maka kaum munafik pun mulai menampakkan kepala-kepala mereka pada peperangan ini, mereka membicarakan apa yang selama ini mereka sembunyikan, apa yang tersembunyi di dalam diri mereka menjadi tampak, dan sindiran-sindiran mereka berubah menjadi pernyataan yang terang-terangan.

Manusia pun terbagi menjadi kelompok kafir, mukmin, dan munafik secara pembagian yang jelas dan tampak lahiriah. Dan kaum mukminin menjadi tahu bahwasanya mereka memiliki musuh di dalam rumah-rumah mereka sendiri, yang mana musuh tersebut selalu berada bersama mereka dan tidak berpisah dari mereka; sehingga mereka bisa bersiap-siap menghadapi mereka dan menjaga diri dari mereka. Allah Ta'ala berfirman:

مَا كَانَ اللّٰهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلٰى مَآ اَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتّٰى يَمِيْزَ الْخَبِيْثَ مِنَ الطَّيِّبِ ۗ وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَجْتَبِيْ مِنْ رُّسُلِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ ۖ فَاٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرُسُلِهٖ ۚ وَاِنْ تُؤْمِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَلَكُمْ اَجْرٌ عَظِيْمٌ ١٧٩

Allah tidak akan membiarkan orang-orang mukmin dalam keadaan sebagaimana kamu sekarang ini, (tetapi Allah akan mengujinya) sehingga Dia membedakan yang buruk dari yang baik. Allah tidak akan memperlihatkan kepadamu hal-hal yang gaib, tetapi Allah memilih siapa yang Dia kehendaki di antara rasul-rasul-Nya. Oleh karena itu, berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Jika kamu beriman dan bertakwa, kamu akan mendapat pahala yang sangat besar. (Ali 'Imran: 179)

Yaitu: Allah sekali-kali tidak akan membiarkan kalian berada dalam keadaan kalian yang sekarang ini, di mana bercampur baurnya orang-orang mukmin dengan orang-orang munafik, hingga Dia membedakan ahli iman dari ahli nifak sebagaimana Dia telah membedakan mereka melalui ujian pada hari Perang Uhud. Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kalian hal-hal yang gaib yang dengannya dapat membedakan antara kelompok ini dan kelompok itu, karena sesungguhnya mereka telah terbedakan di dalam kegaiban-Nya dan ilmu-Nya; namun Dia Subhanahu wa Ta'ala menghendaki untuk membedakan mereka dengan suatu pembedaan yang dapat disaksikan secara nyata, sehingga apa yang diketahui-Nya di alam gaib jatuh terjadi menjadi sesuatu yang nyata disaksikan.

Dan firman-Nya: "Tetapi Allah memilih siapa yang Dia kehendaki di antara rasul-rasul-Nya," merupakan bentuk sanggahan (istidrāk) terhadap apa yang Dia nafikan (tiadakan) mengenai ketidaktahuan makhluk-Nya terhadap hal gaib selain para rasul. Karena sesungguhnya Allah memperlihatkan kepada para rasul apa saja yang Dia kehendaki dari perkara gaib-Nya, sebagaimana firman-Nya:

“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan yang gaib itu kepada seorang pun, kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya..." (Al-Jinn: 27-28)

Maka bagian keberuntungan kalian dan kebahagiaan kalian adalah berada pada keimanan terhadap perkara gaib yang diperlihatkan kepada para rasul-Nya; sehingga jika kalian beriman kepadanya dan meyakininya, maka bagi kalian pahala yang paling besar dan kemuliaan.

5. Mengeluarkan Hakikat Penghambaan dalam Segala Kondisi

Di antaranya adalah untuk mengeluarkan hakikat penghambaan (عبودية) para kekasih-Nya dan golongan-Nya, baik dalam kondisi lapang maupun sempit, dalam apa yang mereka cintai maupun apa yang mereka benci, serta dalam kondisi ketika mereka memperoleh kemenangan maupun ketika musuh-musuh mereka yang menang atas mereka. Maka apabila mereka tetap teguh di atas ketaatan dan penghambaan dalam apa yang mereka cintai dan apa yang mereka benci, mereka itulah hamba-hamba-Nya yang sejati; dan mereka tidaklah seperti orang yang menyembah Allah di atas satu tepian saja ('alā harfin) yaitu hanya di saat mendapatkan kelapangan, kenikmatan, dan kesehatan saja.

6. Mencegah Sifat Melampaui Batas (Thughyan)

Di antaranya adalah bahwasanya Dia Subhanahu wa Ta'ala sekiranya selalu memberikan pertolongan kepada mereka dan memenangkan mereka atas musuh mereka di setiap medan pertempuran, serta memberikan kedudukan yang jaya dan kekuasaan atas musuh-musuh mereka untuk selama-lamanya, niscaya jiwa-jiwa mereka akan melampaui batas, menyombongkan diri, dan meninggi.

Maka sekiranya kemenangan dan kejayaan itu dibentangkan secara terus-menerus bagi mereka, niscaya keadaan mereka akan sama persis seperti keadaan manusia sekiranya rezeki dibentangkan secara terus-menerus bagi mereka (yaitu akan berbuat kerusakan di bumi). Maka tidak ada yang dapat memperbaiki keadaan hamba-hamba-Nya melainkan perputaran antara kelapangan dan kesempitan, kesulitan dan kemudahan, penahanan dan pembentangan; karena Dialah Dzat Yang Maha Mengatur segala urusan hamba-hamba-Nya dengan apa yang selaras dengan hikmah-Nya. Sesungguhnya Dia terhadap mereka Maha Mengetahui lagi Maha Melihat.

7. Melahirkan Rasa Hina dan Tunduk di Hadapan Allah

Di antaranya adalah bahwasanya apabila Dia menguji mereka dengan kekalahan, keremukan, dan keterpurukan, mereka akan merasa hina, hancur hati, dan tunduk berserah diri kepada-Nya, sehingga dengan demikian mereka berhak mendapatkan kemuliaan dan pertolongan dari-Nya. Karena sesungguhnya jubah kemenangan itu hanyalah akan diberikan bersamaan dengan adanya rasa hina dan hancur hati di hadapan-Nya. Allah Ta'ala berfirman:

“Dan sungguh, Allah telah menolong kamu dalam Perang Badr, padahal kamu dalam keadaan lemah (hina)..." (Ali 'Imran: 123)

Dan Dia berfirman:

“...dan (ingatlah) Perang Hunain, ketika jumlahmu yang banyak itu membanggakan kamu, dangan jumlah yang banyak itu sama sekali tidak berguna} sedikit pun bagimu..." (At-Tawbah: 25)

Maka Dia Subhanahu wa Ta'ala apabila menghendaki untuk memuliakan hamba-Nya, memperbaiki keadaannya, dan menolongnya, Dia akan menghancurkan hatinya (membuatnya merasa butuh) terlebih dahulu; dan kadar perbaikan serta pertolongan-Nya kepada hamba tersebut adalah selaras dengan kadar rasa hina dan hancurnya hati hamba tersebut di hadapan-Nya.

8. Mengantarkan pada Kedudukan Tinggi di Surga

Di antaranya adalah bahwasanya Dia Subhanahu wa Ta'ala telah mempersiapkan bagi hamba-hamba-Nya yang mukmin tempat-tempat kedudukan yang tinggi di dalam negeri kemuliaan-Nya (surga), yang mana amal-amal mereka belum bisa menghantarkannya dan mereka tidak akan bisa mencapainya melainkan melalui jalan cobaan dan ujian.

Maka Dia menetapkan sebab-sebab yang dapat mengantarkan mereka menuju ke tempat tersebut yang berasal dari cobaan-Nya dan ujian-Nya, sebagaimana Dia telah memberikan taufik kepada mereka untuk mengamalkan amal-amal saleh yang merupakan bagian dari sekian banyak sebab untuk menghantarkan mereka ke sana.

9. Sebagai Obat Penyakit Jiwa

Di antaranya adalah bahwasanya jiwa manusia itu dapat terjangkit sifat melampaui batas dan kecondongan kepada kehidupan dunia yang fana akibat dari kesehatan yang terus-menerus, kemenangan, dan kekayaan; dan hal itu merupakan suatu penyakit yang dapat menghalangi jiwanya dari kesungguhannya dalam berjalan menuju Allah dan negeri akhirat.

Maka apabila Rabbnya, Pemiliknya, dan Yang Maha Menyayanginya menghendaki kemuliaan bagi jiwa tersebut, Dia akan menetapkan baginya bentuk cobaan dan ujian yang berfungsi sebagai obat bagi penyakit yang menghalangi dari perjalanan cepat menuju kepada-Nya tersebut. Maka cobaan dan ujian tersebut posisinya adalah laksana seorang dokter yang memberikan minuman obat yang pahit rasanya kepada orang yang sakit, dan memotong urat-uratnya yang mendatangkan rasa sakit demi mengeluarkan penyakit-penyakit dari dalam tubuhnya; yang mana sekiranya dokter itu membiarkannya begitu saja, niscaya penyakit-penyakit itu akan menguasai tubuhnya hingga berujung pada kebinasaannya.

10. Menganugerahkan Derajat Mati Syahid

Di antaranya adalah bahwasanya mati syahid (الشهادة) di sisi-Nya termasuk ke dalam tingkatan tertinggi bagi para kekasih-Nya, dan para syuhada adalah orang-orang pilihan-Nya serta orang-orang yang didekatkan dari kalangan hamba-hamba-Nya. Dan tidak ada lagi tingkatan di atas derajat mati syahid melainkan derajat kesiddikan (الصديقية).

Dan Dia Subhanahu wa Ta'ala sangat mencintai untuk mengambil dari kalangan hamba-hamba-Nya para syuhada yang menumpahkan darah-darah mereka demi rasa cinta kepada-Nya dan demi meraih keridaan-Nya, serta orang-orang yang lebih mengutamakan keridaan-Nya dan apa yang dicintai-Nya di atas jiwa mereka sendiri. Dan tidak ada jalan untuk meraih tingkatan derajat ini melainkan dengan takdir ditetapkannya sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, yaitu berupa diberikannya kekuasaan bagi musuh (untuk menyerang mereka).

11. Menghancurkan Kaum Kafir Lewat Kezaliman Mereka Sendiri

Di antaranya adalah bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala apabila menghendaki untuk membinasakan musuh-musuh-Nya dan melenyapkan mereka (yamhaqahum), Dia akan menetapkan bagi mereka sebab-sebab yang dengannya mereka pantas mendapatkan kebinasaan dan kelenyapan tersebut. Dan di antara sebab yang paling besar—setelah kekafiran mereka—ialah kelaliman mereka, sifat melampaui batas mereka, serta tindakan mereka yang melampaui batas dalam menyakiti para kekasih-Nya, memerangi mereka, dan menguasai mereka.

Maka dengan demikian, para kekasih-Nya akan dibersihkan (yutamahhash) dari dosa-dosa serta aib-aib mereka; dan sebaliknya, musuh-musuh-Nya akan semakin bertambah sebab-sebab kelenyapan serta kebinasaan bagi diri mereka. Dan Dia Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan hal tersebut di dalam firman-Nya:

“Dan janganlah kamu (merasa) lemah, dan janganlah kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka mereka pun (pada Perang Badr) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran), dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan agar sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang zalim. Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang kafir." (Ali 'Imran: 139-141)

Maka di dalam khitah seruan ini, Allah mengumpulkan bagi mereka antara tindakan memberikan dorongan semangat, menguatkan jiwa-jiwa mereka, menghidupkan kembali tekad serta cita-cita mereka; dengan tindakan memberikan penghiburan yang baik, serta menyebutkan hikmah-hikmah yang mengagumkan yang melandasi ditetapkannya perputaran kemenangan bagi kaum kuffar atas mereka. Maka Dia berfirman: "Jika kamu mendapat luka, maka mereka pun mendapat luka yang serupa." Artinya: kalian telah sama-sama merasakan luka dan rasa sakit (dalam perang), namun kalian berbeda jauh dalam hal harapan dan pahala, sebagaimana firman-Nya:

“...Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharapkan dari Allah apa yang tidak mereka harapkan..." (An-Nisa': 104)

Maka mengapa kalian menjadi merasa lemah dan menjadi lesu ketika ditimpa luka dan rasa sakit? Padahal mereka ditimpa hal itu di jalan setan, sedangkan kalian ditimpa hal itu di jalan-Ku dan demi mencari keridaan-Ku.

Kemudian Dia mengabarkan bahwasanya Dia mempergilirkan masa-masa kehidupan dunia ini di antara manusia, dan bahwasanya dunia ini adalah kesenangan yang ada saat ini yang Dia bagi secara bergiliran di antara para kekasih-Nya dan musuh-musuh-Nya; berbeda halnya dengan urusan akhirat, karena sesungguhnya kemuliaannya, pertolongannya, dan harapannya adalah murni khusus diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman.

Kemudian Dia menyebutkan hikmah yang lain, yaitu agar orang-orang mukmin terbedakan secara jelas dari orang-orang munafik; sehingga Dia mengetahui mereka dengan pengetahuan yang nyata melihat dan menyaksikan langsung ('ilma ru'yatin wa musyâhadatin) setelah sebelumnya mereka telah diketahui di dalam ilmu gaib-Nya. Dan pengetahuan gaib tersebut tidaklah menjadi dasar diberikannya pahala maupun siksaan, karena hanyasanya pahala dan siksaan itu barulah diletakkan atas apa yang diketahui apabila hal itu telah berubah menjadi sesuatu yang disaksikan secara nyata terjadi pada panca indra.

Kemudian Dia menyebutkan hikmah yang lain, yaitu tindakan-Nya Subhanahu wa Ta'ala mengambil dari kalangan mereka para syuhada. Karena sesungguhnya Dia sangat mencintai para syuhada dari kalangan hamba-hamba-Nya, dan Dia telah mempersiapkan bagi mereka tempat-tempat kedudukan yang paling tinggi dan paling utama, serta Dia telah memilih mereka khusus untuk diri-Nya; maka tidak boleh tidak Dia pasti akan menyampaikan mereka kepada derajat mati syahid tersebut.

Dan firman-Nya: "Dan Allah tidak menyukai orang-orang zalim," merupakan bentuk peringatan yang sangat halus sekali posisinya mengenai kemurkaan-Nya dan kebencian-Nya terhadap kaum munafik yang memisahkan diri pulang meninggalkan Nabi-Nya pada hari Perang Uhud, sehingga mereka tidak menghadirinya dan Dia tidak mengambil dari kalangan mereka seorang pun sebagai syahid. Hal itu karena Dia tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Dia memalingkan mereka dan mengembalikan mereka pulang demi mengharamkan bagi mereka apa yang telah Dia khususkan bagi orang-orang mukmin pada hari itu serta apa yang Dia berikan kepada siapa saja yang gugur sebagai syahid di antara mereka. Maka Dia menahan orang-orang zalim ini dari sebab-sebab yang telah Dia berikan taufik kepadanya bagi para kekasih-Nya dan golongan-Nya.

Kemudian Dia menyebutkan hikmah yang lain dalam apa yang menimpa mereka pada hari itu, yaitu pembersihan (tamhîsh) bagi orang-orang yang beriman; yaitu membersihkan mereka dan menyucikan mereka dari dosa-dosa serta dari penyakit-penyakit jiwa. Dan selain itu, sesungguhnya Dia juga membersihkan mereka dan memisahkan mereka dari kaum munafik sehingga mereka menjadi terbedakan dari mereka; maka dengan demikian terjadilah dua macam pembersihan: pembersihan dari dalam jiwa mereka sendiri, dan pembersihan dari orang-orang yang selama ini menampakkan diri seolah-olah bagian dari mereka padahal mereka adalah musuh mereka.

Kemudian Dia menyebutkan hikmah yang lain, yaitu membinasakan orang-orang kafir (mahqa al-kâfirîn) disebabkan oleh kelaliman mereka, permusuhan mereka, dan agresi mereka.

Kemudian Dia mengingkari terhadap dugaan mereka dan prasangka mereka bahwasanya mereka akan bisa masuk ke dalam surga tanpa melalui jalan jihad di jalan-Nya dan tanpa bersabar atas gangguan musuh-musuh-Nya; dan bahwasanya hal ini adalah suatu perkara yang mustahil terjadi sehingga diingkari bagi siapa saja yang menyangka dan menduganya, maka Dia berfirman:

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar." (Ali 'Imran: 142)

Yaitu: padahal perkara tersebut belum nyata terjadi dari kalian sehingga Dia mengetahuinya (sebagai kenyataan). Karena sesungguhnya apabila hal itu telah terjadi, niscaya Dia akan mengetahuinya sebagai kenyataan, sehingga balasan pahala surga itu diletakkan atas perkara nyata yang diketahui terjadi, bukan atas sekadar ilmu semata. Karena sesungguhnya Allah tidak memberikan balasan pahala kepada hamba atas sekadar ilmu-Nya tentang diri hamba tersebut sebelum apa yang diketahui-Nya itu nyata terjadi dilakukan.

Kemudian Dia mencela mereka atas pelarian mereka dari suatu perkara yang dahulunya mereka cita-citakan dan mereka sangat mendambakan untuk menjumpainya, maka Dia berfirman:

“Dan sesungguhnya kamu diharapkan mati (syahid) sebelum kamu menghadapinya; sekarang kamu sungguh-sungguh telah melihatnya dan kamu menyaksikannya." (Ali 'Imran: 143)

Ibnu Abbas berkata: "Ketika Allah Ta'ala mengabarkan kepada mereka lewat lisan Nabi-Nya mengenai apa yang telah Dia berikan berupa kemuliaan bagi para syuhada Perang Badr, mereka menjadi sangat rindu kepada mati syahid; maka mereka mencita-citakan terjadinya suatu peperangan yang mereka bisa meraih mati syahid di dalamnya sehingga mereka dapat menyusul saudara-saudara mereka. Maka Allah memperlihatkan hal itu kepada mereka pada hari Perang Uhud dan menetapkan sebabnya bagi mereka, namun tak lama kemudian mereka justru melarikan diri kocar-kacir kecuali siapa saja yang dikehendaki oleh Allah di antara mereka." Maka Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya: "Dan sesungguhnya kamu diharapkan mati (syahid) sebelum kamu menghadapinya; sekarang kamu sungguh-sungguh telah melihatnya dan kamu menyaksikannya."

12. Sebagai Pembuka dan Latihan Mental Sebelum Wafatnya Rasulullah

Di antaranya adalah bahwasanya peristiwa Perang Uhud merupakan sebuah pembuka (muqaddimah) dan tanda persiapan (irhâsh) yang diletakkan di hadapan peristiwa akan wafatnya Rasulullah . Maka Allah meneguhkan hati mereka dan mencela mereka atas tindakan mereka yang berbalik ke belakang (murtad/putus asa) sekiranya Rasulullah sampai wafat atau terbunuh.

Melainkan, kewajiban yang mengikat bagi mereka atas diri beliau adalah mereka wajib tetap teguh di atas agamanya dan tauhidnya, serta mati di atasnya atau terbunuh membelanya. Karena sesungguhnya mereka hanyalah menyembah Rabb dari Muhammad, dan Dia adalah Dzat Yang Maha Hidup yang tidak akan pernah mati. Maka sekiranya Muhammad sampai wafat atau terbunuh, tidak selayaknya bagi mereka hal itu memalingkan mereka dari agamanya dan dari apa yang dibawanya. Sebab setiap jiwa pasti akan merasakan kematian, dan tidaklah Muhammad diutus untuk hidup kekal selama-lamanya, tidak pula beliau dan tidak pula mereka; melainkan agar mereka semua mati di atas Islam dan tauhid.

Karena sesungguhnya kematian itu adalah suatu keniscayaan yang pasti terjadi, baik Rasulullah telah wafat maupun beliau masih tetap ada. Dan oleh karena itulah, Allah mencela atas kembalinya orang-orang yang sempat kembali di antara mereka dari agama mereka ketika setan berteriak: "Sesungguhnya Muhammad telah terbunuh!" Maka Dia berfirman:

“And Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika ia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barang siapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudarat kepada Allah sedikit pun; dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur." (Ali 'Imran: 144)

Dan orang-orang yang bersyukur (al-syâkirûn) adalah mereka yang mengetahui kadar besarnya nikmat ini, lalu mereka tetap teguh di atasnya hingga mereka wafat atau gugur terbunuh. Maka tampaklah pengaruh dari celaan ini dan hukum dari khitah seruan ini pada hari ketika Rasulullah wafat, di mana sebagian orang yang murtad berbalik ke belakang pada tumit-tumit mereka, sedangkan orang-orang yang bersyukur tetap teguh di atas agama mereka; maka Allah pun menolong mereka, memuliakan mereka, memenangkan mereka atas musuh-musuh mereka, dan menjadikan kesudahan yang baik bagi mereka.

Kemudian Dia Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwasanya Dia telah menetapkan bagi setiap jiwa suatu ajal yang telah ditentukan waktu batasnya (ajalan muajjalan) yang tidak boleh tidak ia pasti akan memenuhinya secara sempurna, kemudian ia akan menyusul dengannya; sehingga seluruh manusia akan mendatangi telaga kematian pada satu tempat kedatangan yang sama meskipun sebab-sebab kematiannya beraneka ragam, namun mereka akan keluar meninggalkan padang mahsyar hari kiamat menuju ke tempat keluar yang berbeda-beda; segolongan masuk ke dalam surga dan segolongan masuk ke dalam neraka Sa'ir yang menyala-nyala.

Kemudian Dia Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwasanya ada sekelompok besar dari kalangan para nabi terdahulu yang gugur terbunuh, dan ikut terbunuh bersama mereka para pengikut mereka yang sangat banyak (ribbiyyūna katsīr); namun orang-orang yang tersisa di antara mereka tidak menjadi merasa lesu karena musibah yang menimpa mereka di jalan-Nya, tidak menjadi lemah, dan tidak pula menyerah kalah kepada musuh.

Mereka tidak menjadi lesu ketika terjadi pembunuhan, tidak menjadi lemah, dan tidak pula menyerah kalah; melainkan mereka menyongsong mati syahid tersebut dengan kekuatan, tekad yang bulat, dan keberanian maju melangkah. Mereka tidak gugur sebagai syahid dalam keadaan berbalik lari ke belakang, menyerah kalah, lagi dalam keadaan hina; melainkan mereka gugur sebagai syahid dalam keadaan mulia, terhormat, maju menghadap musuh dan bukan lari ke belakang. Dan pendapat yang sahih adalah bahwasanya ayat ini mencakup kedua kelompok tersebut sekaligus (baik para nabi maupun pengikutnya).

Kemudian Dia Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang apa yang dijadikan sebagai sarana memohon pertolongan oleh para nabi beserta umat-umat mereka atas kaum mereka; yaitu berupa pengakuan mereka (atas dosa-dosa), tobat mereka, permohonan ampunan mereka (istighfar), serta permohonan mereka kepada Rabb mereka agar Dia meneguhkan telapak kaki mereka dan menolong mereka atas kaum musuh mereka, maka Dia berfirman:

“Dan tidak lain ucapan mereka hanyalah doa: Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami,} dan teguhkanlah telapak kaki kami, dan tolonglah kami atas kaum yang kafir.} \\ \text{Maka Allah menganugerahkan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan." (Ali 'Imran: 147-148)

Ketika kaum tersebut telah mengetahui bahwasanya musuh itu hanyalah bisa dimenangkan atas mereka disebabkan oleh dosa-dosa mereka sendiri, dan bahwasanya setan itu hanyalah bisa menggelincirkan mereka dan mencerai-beraikan mereka lewat jalan dosa tersebut; dan bahwasanya dosa itu ada dua macam: kelalaian dalam menunaikan hak (taqshīr fi haqq), atau tindakan melampaui batas (tajāwuz li hadd); serta menyadari bahwasanya pertolongan itu adalah digantungkan pada ketaatan; maka mereka berdoa: "Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami (kelalaian kami) dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami (pelanggaran batas kami)."

Kemudian mereka juga mengetahui bahwasanya Rabb mereka Tarakata wa Ta'ala sekiranya tidak meneguhkan telapak kaki mereka dan menolong mereka, niscaya mereka sendiri tidak akan pernah sanggup untuk meneguhkan telapak kaki mereka sendiri dan menolongnya atas musuh-musuh mereka. Maka mereka memohon kepada-Nya suatu perkara yang mereka ketahui berada di tangan-Nya semata dan bukan berada di tangan mereka; dan bahwasanya jika Dia tidak meneguhkan telapak kaki mereka dan menolong mereka, niscaya mereka tidak akan pernah teguh dan tidak akan pernah menang.

Maka dengan demikian, mereka telah memenuhi hak bagi kedua maqam kedudukan secara sempurna: maqam yang mendatangkan konsekuensi sebab (maqām al-muqtadhī) yaitu tauhid dan berserah diri bersandar kepada-Nya Subhanahu wa Ta'ala, serta maqam melenyapkan perkara yang menghalangi datangnya pertolongan (maqām izālat al-māni') yaitu berupa dosa-dosa dan tindakan berlebih-lebihan.

Kemudian Dia Subhanahu wa Ta'ala memperingatkan mereka dari tindakan menaati musuh-musuh mereka, dan mengabarkan bahwasanya mereka jika menaati mereka, niscaya mereka akan merugi di dunia dan di akhirat. Dan di dalam hal ini terdapat sindiran yang tertuju kepada kaum munafik yang menaati kaum musyrikin ketika mereka meraih kemenangan dan kejayaan pada hari Perang Uhud.

Kemudian Dia Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwasanya Dialah Pelindung (Mawlā) bagi orang-orang yang beriman, dan Dialah sebaik-baik Penolong; maka barang siapa yang menjadikan-Nya sebagai pelindung, dialah orang yang pasti akan ditolong.

Kemudian Dia mengabarkan kepada mereka bahwasanya Dia akan menghujamkan rasa gentar yang sangat (al-ru'b) ke dalam hati musuh-musuh mereka, yang mana rasa gentar tersebut akan menghalangi mereka dari melancarkan serangan kepada mereka dan maju untuk memerangi mereka; dan bahwasanya Dia menguatkan golongan-Nya dengan bala tentara rasa gentar yang dengannya mereka bisa menang atas musuh-musuh mereka.

Dan rasa gentar tersebut disebabkan oleh apa yang ada di dalam hati musuh berupa perbuatan syirik kepada Allah; dan kadar kekuatan rasa gentar tersebut adalah selaras dengan kadar kesyirikannya. Maka orang yang berbuat syirik kepada Allah adalah orang yang paling keras rasa takutnya dan rasa gentarnya. Sebaliknya, orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan syirik, bagi mereka adalah keamanan, petunjuk, dan keberuntungan; sedangkan bagi orang musyrik adalah ketakutan, kesesatan, dan kesengsaraan.

Kemudian Dia mengabarkan kepada mereka bahwasanya Dia telah memenuhi janji-Nya kepada mereka dalam memberikan pertolongan kepada mereka atas musuh mereka, dan Dialah Dzat Yang Maha Benar janji-Nya. Dan bahwasanya mereka sekiranya terus-menerus berada di atas ketaatan dan menetapi perintah Rasul, niscaya pertolongan bagi mereka akan terus-menerus berlangsung; akan tetapi mereka justru menanggalkan diri dari ketaatan dan meninggalkan pos penjagaan mereka, sehingga mereka terlepas dari penjagaan ketaatan ('ishmat al-thā'ah) dan akibatnya pertolongan pun pergi meninggalkan mereka.

Maka Allah memalingkan mereka dari musuh mereka sebagai bentuk hukuman, cobaan, dan sarana pengenalan bagi mereka tentang buruknya kesudahan maksiat serta indahnya kesudahan ketaatan.

Kemudian Dia mengabarkan bahwasanya Dia memaafkan mereka setelah terjadinya itu semua, dan bahwasanya Dia memiliki karunia yang besar atas hamba-hamba-Nya yang mukmin.

Pernah ditanyakan kepada Al-Hasan Al-Bashri: "Bagaimanakah Allah memaafkan mereka padahal Dia telah memberikan kekuasaan bagi musuh-musuh mereka atas mereka hingga musuh berhasil membunuhi siapa saja yang terbunuh di antara mereka, memutilasi jasad mereka, dan menimpakan luka kepada mereka?" Maka Al-Hasan menjawab: "Sekiranya bukan karena maaf-Nya bagi mereka, niscaya musuh sudah memusnahkan mereka sampai ke akar-akarnya; akan tetapi dengan maaf-Nya bagi mereka, Dia memukul mundur musuh mereka dari mereka setelah musuh telah bulat bersepakat untuk memusnahkan mereka seluruhnya."

Kemudian Dia mengingatkan mereka tentang keadaan mereka di waktu mereka melarikan diri kocar-kacir dalam keadaan mendaki (mush'idîn)—yaitu berlari dengan sangat cepat dalam pelarian dan pergi menjauh di muka bumi—atau mendaki naik ke atas gunung (shâ'idîn), dalam keadaan mereka tidak menoleh kepada seorang pun, tidak kepada Nabi mereka dan tidak pula kepada sahabat-sahabat mereka. Padahal Rasul sedang menyeru mereka dari arah belakang mereka (fî ukhrâhum): "Kemarilah wahai hamba-hamba Allah! Aku adalah Rasulullah!"

Maka Allah membalas mereka atas perbuatan lari dan memisahkan diri ini dengan kesedihan di atas kesedihan (ghamman bi ghammin); yaitu kesedihan akibat kekalahan serta keremukan, berpadu dengan kesedihan akibat teriakan setan di tengah-tengah mereka bahwasanya Muhammad telah terbunuh.

Dan ada yang berpendapat makna ayat adalah: Allah membalas kalian dengan kesedihan disebabkan karena kalian telah membuat sedih Rasul-Nya dengan tindakan kalian yang melarikan diri meninggalkan beliau dan menyerahkan beliau begitu saja kepada musuhnya; maka kesedihan yang menimpa kalian adalah sebagai balasan atas kesedihan yang telah kalian timpakan kepada Nabi-Nya. Namun pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih kuat (azhhar), karena adanya beberapa alasan:

  • Pertama: Bahwasanya firman-Nya: "Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu dan terhadap apa yang menimpamu," merupakan bentuk peringatan atas hikmah diletakkannya kesedihan di atas kesedihan ini; yaitu agar membuat mereka melupakan rasa sedih atas apa yang luput dari mereka berupa kejayaan kemenangan, dan atas apa yang menimpa mereka berupa kekalahan serta luka-luka. Maka dengan sebab itu mereka menjadi lupa; dan hal ini hanyalah akan bisa terjadi melalui jalan kesedihan yang diiringi oleh kesedihan yang lain (sehingga mengalihkan fokus kesedihan pertama).
  • Kedua: Bahwasanya makna ini selaras dengan kenyataan yang terjadi (muthābiq li al-wāqi'). Karena sesungguhnya telah menimpa mereka kesedihan akibat luputnya harta ghanimah, kemudian diiringi oleh kesedihan akibat kekalahan, kemudian kesedihan akibat luka-luka yang menimpa mereka, kemudian kesedihan akibat pembunuhan (gugurnya sahabat), kemudian kesedihan akibat mendengar berita bahwasanya Rasulullah telah terbunuh, kemudian kesedihan akibat munculnya musuh-musuh mereka di atas gunung di atas posisi mereka. Dan yang dimaksud di sini bukanlah dua kesedihan secara khusus saja, melainkan kesedihan yang datang bertubi-tubi demi menyempurnakan cobaan dan ujian.
  • Ketiga: Bahwasanya firman-Nya: "bi ghammin" (dengan kesedihan) adalah termasuk bagian dari kesempurnaan balasan (tamām al-tsawāb), dan bukan merupakan sebab bagi balasan tersebut. Dan maknanya adalah: Allah membalas kalian dengan kesedihan yang menyatu tersambung dengan kesedihan yang lain sebagai balasan atas apa yang terjadi dari mereka berupa tindakan melarikan diri, menyerahkan Nabi mereka serta para sahabatnya kepada musuh, meninggalkan seruan jawaban bagi beliau padahal beliau sedang menyeru mereka, menyelisihi perintah beliau dalam menetapi pos penjagaan mereka, perselisihan mereka dalam urusan tersebut, serta hilangnya keberanian mereka. Dan setiap satu perkara dari perkara-perkara ini mendatangkan konsekuensi kesedihan yang khusus baginya; maka kesedihan-kesedihan itu datang bertumpuk-tumpuk menimpa mereka sebagaimana sebab-sebab serta konsekuensinya telah datang bertumpuk-tumpuk dari mereka. Dan sekiranya Allah tidak menyelamatkan mereka dengan maaf-Nya, niscaya perkaranya akan menjadi lain.

Dan termasuk ke dalam bentuk kelembutan-Nya (luthf) terhadap mereka, kasih sayang-Nya, dan rahmat-Nya adalah bahwasanya perkara-perkara yang timbul dari mereka ini adalah termasuk ke dalam konsekuensi tabiat dasar manusia, dan ia merupakan sisa-sisa dari kotoran jiwa yang dapat menghalangi datangnya pertolongan yang kokoh menetap. Maka dengan kelembutan-Nya, Dia menetapkan bagi mereka sebab-sebab yang mengeluarkan kotoran tersebut dari potensi kekuatan (dalam jiwa) menuju ke alam perbuatan nyata, sehingga jatuh terjadilah dampak-dampak yang tidak disukai tersebut atas mereka.

Maka pada saat itulah mereka menjadi tahu bahwasanya bertobat dari perkara tersebut, berhati-hati dari perkara yang serupa dengannya, dan menolaknya dengan perkara-perkara yang berkebalikan dengannya adalah merupakan suatu perkara yang sudah pasti ditekankan, yang mana keberuntungan serta pertolongan yang abadi lagi kokoh menetap tidak akan pernah bisa sempurna bagi mereka melainkan dengannya.

Maka setelah peristiwa itu, mereka menjadi orang-orang yang paling keras dalam berhati-hati, serta paling mengetahui tentang pintu-pintu dari mana musuh dapat masuk menyerang mereka. Dan adakalanya tubuh itu justru menjadi sehat di balik datangnya penyakit (wa rubbamā shahhat al-ajsāmu bi al-'ilal).

Kemudian sesungguhnya Dia menyelamatkan mereka dengan rahmat-Nya, meringankan kesedihan tersebut dari mereka, dan melenyapkannya dari mereka lewat jalan rasa kantuk (al-nu'âs) yang Dia turunkan kepada mereka sebagai rasa aman dari-Nya dan sebagai rahmat. Dan rasa kantuk di dalam kecamuk perang adalah merupakan tanda datangnya pertolongan dan rasa aman, sebagaimana yang telah Dia turunkan kepada mereka pada hari Perang Badr.

Dan Dia mengabarkan bahwasanya barang siapa yang tidak ditimpa oleh rasa kantuk tersebut, maka ia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang dicemaskan oleh dirinya sendiri (ahammathu nafsuhu) semata; tidak memikirkan agamanya, tidak Nabi-Nya, dan tidak pula sahabat-sahabatnya. Dan bahwasanya mereka itu menyangka terhadap Allah dengan sangkaan yang tidak benar, yaitu sangkaan Jahatiah (zhanna al-jāhiliyyah).

Dan telah ditafsirkan makna sangkaan yang tidak pantas bagi Allah ini dengan makna bahwasanya mereka menyangka Allah tidak akan menolong Rasul-Nya, dan bahwasanya urusan agamanya ini akan lenyap hancur, dan bahwasanya Dia akan menyerahkan beliau begitu saja untuk dibunuh.

Dan telah ditafsirkan pula dengan prasangka mereka bahwasanya musibah yang menimpa mereka itu tidak terjadi dengan qadha' dan qadar-Nya, serta tidak ada hikmah bagi-Nya di dalamnya; maka hal ini ditafsirkan dengan tindakan mengingkari hikmah, mengingkari takdir qadar, serta mengingkari bahwasanya urusan Rasul-Nya akan sempurna dan dimenangkan di atas seluruh agama yang ada.

Dan inilah dia sangkaan buruk (zhanna al-saw') yang disangkakan oleh kaum munafik laki-laki dan perempuan, serta kaum musyrik laki-laki dan perempuan terhadap-Nya Subhanahu wa Ta'ala di dalam Surat Al-Fath, di mana Dia berfirman:

“...dan Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Maka atas merekalah perputaran kemalangan yang buruk itu, dan Allah memurkai mereka, mengutuk mereka, dan menyediakan bagi mereka neraka Jahanam; dan Jahanam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali." (Al-Fath: 6)

Dan hanyasanya hal ini merupakan prasangka yang buruk (zhan al-su’) dan prasangka Jahiliah yang dinisbatkan kepada ahli kebodohan, serta prasangka yang tidak benar; karena ia merupakan prasangka yang tidak selaras dengan apa yang selayaknya bagi nama-nama-Nya yang teramat indah (al-Asmā’ al-Husnā), sifat-sifat-Nya yang teramat tinggi, dan dzat-Nya yang dibersihkan dari segala aib dan keburukan.

Hal itu bertolak belakang dengan apa yang selayaknya bagi hikmah-Nya, pujian bagi-Nya, serta keesokan-Nya dalam rububiah dan uluhiyah. Juga bertolak belakang dengan apa yang selayaknya bagi janji-Nya yang benar yang tidak akan pernah Dia selisihi, serta bagi kalimat-Nya yang telah terdahulu ditetapkan untuk para rasul-Nya; bahwasanya Dia pasti akan menolong mereka dan tidak akan menelantarkan mereka, serta bagi bala tentara-Nya bahwasanya merekalah orang-orang yang pasti menang.

Rincian Bentuk-Bentuk Prasangka Buruk Kepada Allah

Maka, barang siapa yang berprasangka kepada Allah dengan prasangka bahwa:

  • Dia tidak akan menolong rasul-Nya, tidak akan menyempurnakan urusan agamanya, tidak mendampinginya, tidak mendukung golongan-Nya, tidak meninggikan mereka, tidak memenangkan mereka atas musuh-musuhnya, dan tidak memunculkan mereka atas musuh tersebut;
  • Serta berprasangka bahwa Dia tidak akan menolong agama-Nya dan kitab-Nya, dan bahwasanya Dia akan memenangkan kemusyrikan atas tauhid serta kebatilan atas kebenaran dengan suatu kemenangan yang kokoh menetap, yang dengannya tauhid dan kebenaran akan lenyap hancur dengan suatu kelenyapan yang tidak akan bangkit lagi setelahnya untuk selama-lamanya;

Maka sungguh, ia telah berprasangka dengan prasangka yang buruk, dan telah menisbatkan Allah kepada suatu perkara yang bertolak belakang dengan kesempurnaan-Nya, keagungan-Nya, sifat-sifat-Nya, dan karakteristik-Nya.

Sebab, pujian bagi-Nya, kemuliaan-Nya, hikmah-Nya, dan uluhiyah-Nya menolak keras hal tersebut; menolak keras jika golongan-Nya dan bala tentara-Nya dihinakan, serta menolak keras jika kemenangan yang kokoh menetap dan kejayaan yang abadi itu diberikan kepada musuh-musuh-Nya yang berbuat syirik kepada-Nya dan menyekutukan-Nya. Maka barang siapa yang berprasangka kepada-Nya dengan demikian, berarti ia belum mengenal-Nya, belum mengenal nama-nama-Nya, dan belum mengenal sifat-sifat-Nya serta kesempurnaan-Nya.

Demikian pula:

  • Barang siapa yang mengingkari bahwa peristiwa tersebut terjadi dengan qadha’ dan qadar-Nya, maka ia belum mengenal-Nya, dan belum mengenal rububiah-Nya, kerajaan-Nya, serta keagungan-Nya.
  • Demikian pula barang siapa yang mengingkari bahwa apa yang telah Dia takdirkan dari perkara tersebut dan perkara lainnya adalah karena adanya hikmah yang mendalam (hikmah bālighah) serta tujuan akhir yang terpuji yang mendatangkan kelayakan bagi-Nya untuk dipuji atasnya; dan ia justru menyangka bahwasanya hal itu hanyalah bersumber dari kehendak yang murni yang kosong dari hikmah serta tujuan yang dicari—yang mana tujuan tersebut lebih dicintai oleh-Nya daripada luputnya tujuan itu; serta menyangka bahwa sebab-sebab yang dibenci yang menghantarkan kepadanya itu keluar dari jalur hikmah—padahal sebab tersebut menghantarkan kepada apa yang Dia cintai meskipun sebab itu dibenci oleh-Nya; maka orang yang menyangka demikian berarti menganggap Allah tidak menakdirkannya dengan penuh makna, melainkan menciptakannya dengan sia-sia dan batil.

“Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka." (Shād: 27)

Dan kebanyakan manusia berprasangka kepada Allah dengan prasangka yang tidak benar berupa prasangka buruk, baik dalam perkara yang khusus berkaitan dengan diri mereka sendiri maupun dalam apa yang Dia perbuat kepada orang lain. Dan tidak ada yang selamat dari hal tersebut melainkan orang yang mengenal Allah, mengenal nama-nama-Nya dan Sifat-sifat-Nya, serta mengenal konsekuensi dari pujian bagi-Nya dan hikmah-Nya.

  • Putus Asa dari Rahmat-Nya: Maka barang siapa yang berputus asa dari rahmat-Nya dan hilang harapan dari pertolongan-Nya (rawhihi), maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Menyamakan Kekasih dan Musuh-Nya: Dan barang siapa yang menganggap boleh bagi Allah untuk mengazab para kekasih-Nya padahal mereka telah berbuat ihsan dan ikhlas, serta menyamakan kedudukan antara mereka dengan musuh-musuh-Nya, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Menyangka Makhluk Dibiarkan Sia-Sia: Dan barang siapa yang berprasangka kepada-Nya bahwa Dia akan membiarkan makhluk-Nya begitu saja secara sia-sia, terbebas dari perintah dan larangan, tidak mengutus kepada mereka para rasul-Nya, dan tidak menurunkan kepada mereka kitab-kitab-Nya, melainkan membiarkan mereka terlantar laksana hewan ternak, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Mengingkari Hari Kebangkitan: Dan barang siapa yang menyangka bahwa Dia tidak akan mengumpulkan hamba-hamba-Nya setelah kematian mereka untuk diberikan pahala dan siksaan di dalam suatu negeri yang di dalamnya Dia membalas orang yang berbuat baik dengan kebaikannya dan orang yang berbuat buruk dengan keburukannya, serta menjelaskan kepada makhluk-Nya hakikat dari apa yang dahulu mereka perselisihkan di dalamnya, dan menampakkan kepada seluruh alam tentang kebenaran-Nya dan kebenaran para rasul-Nya serta menampakkan bahwa musuh-musuh-Nya dialah orang-orang yang berdusta; maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Menyangka Amal Saleh Disia-siakan Tanpa Sebab: Dan barang siapa yang menyangka bahwa Dia akan menyia-nyiakan amal salehnya yang telah ia amalkan secara ikhlas demi wajah-Nya Yang Maha Mulia dalam rangka menaati perintah-Nya, lalu Dia membatalkannya begitu saja tanpa adanya sebab dari sisi hamba;
  • Menyangka Diazab Atas Perkara di Luar Kemampuan: Atau menyangka bahwa Dia akan mengazabnya atas suatu perkara yang tidak ada andil perbuatan bagi dirinya di dalamnya, tidak ada pilihan baginya, tidak ada kemampuan, dan tidak ada kehendak dalam terjadinya perkara tersebut, melainkan Dia mengazabnya atas perbuatan yang dilakukan oleh Dia Subhanahu wa Ta'ala sendiri pada dirinya;
  • Menyangka Allah Mendukung Pendusta dengan Mukjizat: Atau berprasangka kepada-Nya bahwa boleh bagi-Nya untuk mendukung musuh-musuh-Nya yang berdusta atas nama-Nya dengan memberikan mukjizat-mukjizat yang biasa digunakan untuk mendukung para nabi-Nya dan rasul-rasul-Nya, lalu mengalirkan mukjizat itu lewat tangan-tangan mereka untuk menyesatkan hamba-hamba-Nya;
  • Menyangka Ketaatan Dibalas Neraka dan Kemaksiatan Dibalas Surga: Atau menyangka bahwa segala sesuatu itu pantas-pantas saja bersumber dari-Nya, hingga tindakan mengazab orang yang telah menghabiskan umurnya dalam ketaatan kepada-Nya lalu mengekalkannya di dalam neraka Jahanam yang paling bawah, sebaliknya memberikan kenikmatan kepada orang yang telah menghabiskan umurnya dalam memusuhi-Nya, memusuhi rasul-rasul-Nya dan agama-Nya lalu mengangkatnya ke tempat yang paling tinggi ('Illiyyīn), dan menganggap kedua perkara tersebut di sisi-Nya adalah sama saja dalam hal kepantasan, serta menganggap tidak bisa diketahui kemustahilan salah satunya dan terjadinya yang lain melainkan hanya berdasarkan adanya berita yang benar (khabar shādiq) saja—karena jika tidak, akal tidak bisa memutuskan buruknya salah satu dan baiknya yang lain; maka orang yang menyangka demikian telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.

Prasangka Buruk Terkait Sifat-Sifat Allah (Asma' wa Sifat)

  • Menyangka Al-Qur'an Berisi Kebatilan dan Penyerupaan (Tasybih): Dan barang siapa yang berprasangka kepada-Nya bahwa Dia mengabarkan tentang diri-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya dengan suatu perkara yang makna lahiriahnya adalah batil, penyerupaan (tasybīh), dan permisalan (tamtsīl); sementara Dia meninggalkan kebenaran tanpa mengabarkannya, melainkan hanya mengisyaratkannya dengan isyarat-isyarat yang jauh serta simbol-simbol yang penuh teka-teki tanpa menyatakannya secara terang-terangan; sedangkan yang dinyatakan secara terang-terangan terus-menerus justru berupa penyerupaan, permisalan, dan kebatilan;

Lalu Dia menghendaki dari makhluk-Nya agar mereka memeras otak mereka, kemampuan mereka, dan pikiran mereka untuk mengubah kalimat-kalimat-Nya dari tempat kedudukannya (tahrīf) dan mentakwilkannya kepada selain takwilnya, serta menuntut mereka untuk mencari-cari sisi kemungkinan makna yang dibenci serta takwilan-takwilan yang lebih menyerupai teka-teki dan tebak-tebakan daripada sebuah penjelasan dan penyingkapan yang terang; serta menyerahkan mereka dalam perkara mengenal nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya kepada akal-akal mereka dan opini-opini mereka, bukan kepada kitab-Nya;

Bahkan Dia menghendaki dari mereka agar tidak membawa kalimat-Nya atas apa yang mereka ketahui dari gaya bicara mereka dan bahasa mereka, padahal Dia Maha Mampu untuk menyatakan secara terang-terangan kepada mereka tentang kebenaran yang semestinya dinyatakan secara terang-terangan, sehingga mengistirahatkan mereka dari lafaz-lafaz yang menjerumuskan mereka ke dalam iktikad yang batil, namun Dia tidak melakukannya melainkan justru membawa mereka menempuh jalan yang menyelisihi jalan petunjuk dan penjelasan; maka orang yang menyangka demikian telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.

Sebab, jika ia mengatakan bahwa Allah tidak mampu untuk mengungkapkan kebenaran dengan lafaz yang terang-terangan yang digunakan oleh dirinya dan para pendahulunya, berarti ia telah berprasangka bahwa kemampuan Allah itu tertimpa kelemahan. Dan jika ia mengatakan bahwa Allah mampu namun tidak menjelaskannya, dan justru berpaling dari penjelasan serta dari menyatakan kebenaran secara terang-terangan menuju kepada perkara yang memberikan ilusi bahkan menjerumuskan ke dalam kebatilan yang mustahil serta iktikad yang rusak, berarti ia telah berprasangka buruk terhadap hikmah-Nya dan rahmat-Nya.

Ia juga telah menyangka bahwa dirinya dan para pendahulunya mampu mengungkapkan kebenaran dengan lafaz yang terang tanpa menyertakan Allah dan rasul-Nya; dan bahwasanya petunjuk serta kebenaran itu berada pada ucapan mereka dan ungkapan mereka, sedangkan kalam Allah hanyasanya yang diambil dari lahiriahnya adalah penyerupaan, permisalan, dan kesesatan, sementara lahiriah ucapan orang-orang yang bingung lagi tersesat itulah yang merupakan petunjuk dan kebenaran. Dan ini termasuk ke dalam seburuk-buruknya prasangka kepada Allah. Maka mereka semua ini termasuk ke dalam golongan orang-orang yang berprasangka buruk kepada Allah, dan termasuk orang-orang yang berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang tidak benar berupa prasangka Jahiliah.

  • Mengingkari Kehendak dan Kekuasaan-Nya: Dan barang siapa yang menyangka bahwa di dalam kerajaan-Nya terjadi suatu perkara yang tidak Dia kehendaki, atau tidak Dia mampui untuk mewujudkannya dan membentuknya, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Menyangka Sifat Allah Baru Datang (Hadits): Dan barang siapa yang menyangka kepada-Nya bahwasanya Dia dahulu terbebas dari azali hingga abadi dari berbuat sesuatu, dan tidak disifati pada saat itu dengan kemampuan untuk berbuat, kemudian Dia baru menjadi mampu atas perbuatan tersebut setelah sebelumnya tidak mampu, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Meningkari Pendengaran, Penglihatan, dan Ilmu-Nya: Dan barang siapa yang menyangka kepada-Nya bahwasanya Dia tidak mendengar, tidak melihat, tidak mengetahui perkara-perkara yang ada, tidak mengetahui jumlah langit dan bumi, tidak mengetahui bintang-bintang, tidak mengetahui anak keturunan Adam beserta gerakan-gerakan mereka dan perbuatan-perbuatan mereka, serta tidak mengetahui sedikit pun dari perkara yang ada pada benda-benda nyata, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Mengingkari Sifat Kalam (Berbicara): Dan barang siapa yang menyangka bahwasanya Dia tidak memiliki pendengaran, tidak memiliki penglihatan, tidak memiliki ilmu, tidak memiliki kehendak, dan tidak memiliki kalam (ucapan) yang dengannya Dia berbicara; dan bahwasanya Dia tidak pernah berbicara kepada seorang pun dari makhluk-Nya dan tidak akan berbicara selama-lamanya, tidak pernah berfirman dan tidak akan berfirman, serta tidak memiliki perintah dan tidak pula larangan yang tegak, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Mengingkari Sifat Uluw (Ketinggian Allah di Atas Arsy): Dan barang siapa yang menyangka bahwasanya Dia berada di atas langit-langit-Nya di atas Arsy-Nya dalam keadaan terpisah dari makhluk-Nya, lalu ia menyangka bahwa nisbah dzat-Nya Ta'ala terhadap Arsy-Nya adalah sama seperti nisbah-Nya terhadap tempat yang paling bawah (Asfal al-Sāfilīn) serta terhadap tempat-tempat yang dijauhi dari untuk disebut; dan menyangka bahwasanya Dia berada di bawah sebagaimana Dia berada di atas, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan seburuk-buruk dan sehina-hinanya prasangka.
  • Menyangka Allah Mencintai Kekafiran dan Kerusakan: Dan barang siapa yang menyangka bahwasanya Dia mencintai kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan, serta mencintai kerusakan sebagaimana Dia mencintai keimanan, kebajikan, ketaatan, dan perbaikan, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Mengingkari Sifat Cinta, Rida, dan Murka: Dan barang siapa yang menyangka kepada-Nya bahwasanya Dia tidak mencintai, tidak rida, tidak murka, tidak membenci, tidak memberikan loyalitas (yulāwī), tidak memusuhi, tidak mendekat kepada seorang pun dari makhluk-Nya, dan tidak ada seorang pun yang mendekat kepada-Nya; serta menyangka bahwa dzat para setan dalam hal kedekatan dengan dzat-Nya adalah sama seperti dzat para malaikat yang didekatkan (al-Muqarrabīn) serta para kekasih-Nya yang beruntung, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Menyangka Allah Menyamakan Dua Hal Berbeda / Menghapus Seluruh Amal Ketaatan Karena Satu Dosa Besar: Dan barang siapa yang menyangka bahwasanya Dia menyamakan di antara dua hal yang saling bertolak belakang, atau membeda-bedakan di antara dua hal yang sama dari segala sisi; atau menyangka bahwa Dia akan menghapuskan seluruh ketaatan sepanjang umur yang panjang yang dilakukan secara ikhlas lagi benar hanya disebabkan oleh satu dosa besar (kabīrah) yang terjadi setelahnya, sehingga pelaku ketaatan tersebut dikekalkan di dalam neraka selama-lamanya karena satu dosa besar itu, lalu terhapuslah dengannya seluruh ketaatannya dan ia dikekalkan di dalam azab sebagaimana dikekalkannya orang yang tidak beriman kepada-Nya sekejap mata pun padahal ia telah menghabiskan seluruh waktu umurnya dalam perkara yang dimurkai-Nya dan dalam memusuhi rasul-rasul-Nya serta agama-Nya; maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.

Kesimpulan Mengenai Prasangka Buruk

Secara ringkas: barang siapa yang berprasangka kepada-Nya dengan perkara yang menyelisihi apa yang Dia sifati diri-Nya dengannya dan apa yang disifati oleh rasul-rasul-Nya, atau ia menolak hakikat dari apa yang Dia sifati diri-Nya dengannya dan apa yang disifati oleh rasul-rasul-Nya, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.

  • Menuduh Allah Memiliki Anak, Sekutu, atau Perantara Syirik: Dan barang siapa yang menyangka bahwa Dia memiliki anak, atau sekutu, atau bahwasanya ada seseorang yang dapat memberikan syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya; atau menyangka bahwa di antara diri-Nya dan makhluk-Nya ada perantara-perantara yang mereka mengangkat hajat-hajat mereka kepada-Nya; atau menyangka bahwa Dia mengangkat bagi hamba-hamba-Nya para penolong selain diri-Nya yang mereka mendekatkan diri dengannya kepada-Nya, bertawasul dengan mereka kepada-Nya, dan menjadikan mereka sebagai perantara di antara diri mereka dan diri-Nya, lalu mereka berdoa kepada perantara tersebut, mencintai mereka seperti mencintai-Nya, serta takut dan berharap kepada mereka; maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan seburuk-buruk dan sehina-hinanya prasangka.
  • Menyangka Pahala Didapat Lewat Maksiat: Dan barang siapa yang menyangka kepada-Nya bahwasanya apa yang ada di sisi-Nya dapat diraih dengan jalan kemaksiatan kepada-Nya dan penentangan kepada-Nya sebagaimana ia dapat diraih dengan jalan ketaatan kepada-Nya dan pendekatan diri kepada-Nya, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan perkara yang menyelisihi hikmah-Nya serta menyelisihi konsekuensi nama-nama-Nya dan Sifat-sifat-Nya; dan itu termasuk prasangka yang buruk.
  • Menyangka Pengorbanan Tidak Diganti: Dan barang siapa yang berprasangka kepada-Nya bahwasanya apabila ia meninggalkan sesuatu demi karena-Nya lalu Dia tidak menggantinya dengan yang lebih baik darinya, atau orang yang mengamalkan sesuatu demi karena-Nya lalu Dia tidak memberinya balasan yang lebih utama darinya, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Menyangka Allah Mengazab Tanpa Dosa: Dan barang siapa yang berprasangka kepada-Nya bahwasanya Dia murka kepada hamba-Nya, mengazabnya, dan mengharamkannya dari kebaikan tanpa adanya dosa dan tanpa adanya sebab dari sisi hamba melainkan semata-mata karena kehendak yang murni dan keinginan belaka, maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk.
  • Menyangka Doa dan Tawakal Disia-siakan: Dan barang siapa yang berprasangka kepada-Nya bahwasanya apabila ia jujur kepada-Nya dalam hal penuh harap (raghbah) dan penuh takut (rahbah), lalu ia merendahkan diri kepada-Nya, meminta kepada-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan bertawakal kepada-Nya, kemudian Dia mengecewakannya dan tidak memberinya apa yang ia minta; maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk, dan berprasangka kepada-Nya dengan perkara yang menyelisihi apa yang menjadi kelayakan bagi-Nya.
  • Menyangka Pelaku Maksiat Diberi Pahala Pelaku Taat: Dan barang siapa yang menyangka bahwasanya Allah akan memberinya pahala apabila ia bermaksiat kepada-Nya dengan pahala yang sama seperti yang Dia berikan apabila ia menaati-Nya, lalu ia meminta hal tersebut di dalam doanya; maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan perkara yang menyelisihi apa yang menjadi konsekuensi hikmah-Nya dan pujian bagi-Nya, serta menyelisihi apa yang menjadi kelayakan bagi-Nya dan apa yang tidak akan Dia perbuat.
  • Menyangka Syafaat Makhluk Bisa Menyelamatkan dari Azab Tanpa Tobat: Dan barang siapa yang menyangka kepada-Nya bahwasanya apabila ia membuat-Nya murka dan membuat-Nya benci, serta tenggelam di dalam kemaksiatan-kemaksiatan kepada-Nya, kemudian ia mengambil pelindung selain diri-Nya, lalu menyeru selain-Nya baik berupa malaikat, manusia yang hidup, maupun yang mati dengan harapan perantara itu dapat memberinya manfaat di hadapan Rabbnya dan menyelamatkannya dari azab-Nya; maka ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk. Dan hal itu justru semakin menambah jauhnya dirinya dari Allah serta menambah azab baginya.

Bantahan Terhadap Prasangka Kaum Rafidhah (Syi'ah)

Dan barang siapa yang berprasangka kepada-Nya bahwasanya Dia memberikan kekuasaan kepada musuh-musuh dari Rasul-Nya Muhammad atas diri beliau dengan suatu kekuasaan yang kokoh menetap lagi terus-menerus di masa hidup beliau maupun setelah wafat beliau; dan bahwasanya Allah menguji beliau dengan musuh-musuh tersebut dalam keadaan mereka tidak pernah berpisah dari beliau;

Lalu ketika beliau wafat, musuh-musuh itu menguasai urusan kepemimpinan secara sewenang-wenang tanpa adanya wasiat, lalu mereka menzalimi ahli bait beliau, merampas hak mereka, dan menghinakan mereka; sementara kemuliaan, kemenangan, dan kekuasaan itu selalu berada di tangan musuh-musuh beliau dan musuh-musuh mereka untuk selama-lamanya tanpa adanya dosa maupun kesalahan dari para kekasih-Nya dan ahli kebenaran;

Sementara Allah melihat sendiri bagaimana musuh-musuh itu menguasai mereka, merampas hak mereka, dan mengubah-ubah agama Nabi-Nya; padahal Allah Maha Mampu untuk menolong para kekasih-Nya, golongan-Nya, dan bala tentara-Nya namun Dia tidak menolong mereka dan tidak memenangkan mereka, melainkan justru memenangkan musuh-musuh mereka atas mereka untuk selama-lamanya;

Atau menyangka bahwasanya Allah tidak mampu atas hal tersebut, melainkan perkara ini terjadi di luar kemampuan-Nya dan di luar kehendak-Nya; kemudian Dia justru menjadikan orang-orang yang mengubah agamanya itu sebagai orang-orang yang berbaring mendampingi beliau di dalam liang kuburnya, yang mana umat beliau mengucapkan salam kepada beliau dan kepada mereka berdua di setiap waktu—sebagaimana yang disangkakan oleh kaum Rafidhah; maka sungguh, ia telah berprasangka kepada-Nya dengan seburuk-buruk dan sehina-hinanya prasangka.

Sama saja apakah mereka mengatakan bahwasanya Allah mampu untuk menolong mereka dan menjadikan tampuk kekuasaan serta kemenangan itu milik mereka, ataupun mereka mengatakan bahwasanya Allah tidak mampu atas hal tersebut; maka mereka adalah orang-orang yang mencela kemampuan-Nya atau mencela hikmah-Nya dan pujian bagi-Nya. Dan hal itu termasuk ke dalam prasangka buruk kepada-Nya.

Dan tidak ada keraguan bahwasanya Rabb yang berbuat demikian—menurut persangkaan mereka—adalah Rabb yang dibenci oleh orang yang berprasangka demikian kepada-Nya, lagi tidak terpuji di sisi mereka; dan semestinya yang wajib dilakukan adalah perkara yang berkebalikan dari hal itu. Akan tetapi, mereka menjahit prasangka yang rusak ini dengan robekan yang jauh lebih besar darinya, dan mereka berlindung dari panasnya pasir yang membakar menuju ke dalam kobaran api; yaitu dengan mereka mengatakan: "Perkara ini terjadi bukan dengan kehendak Allah, dan Dia tidak memiliki kemampuan untuk menolaknya dan menolong para kekasih-Nya; karena sesungguhnya Dia tidak mampu atas perbuatan hamba-hamba-Nya, dan perbuatan hamba tidak masuk di bawah kekuasaan-Nya."

Maka dengan demikian, mereka telah berprasangka kepada Rabb mereka dengan prasangka yang sama seperti saudara-saudara mereka dari kalangan kaum Majusi dan kaum Tsanawiyah (penyembah dua tuhan).

Realitas Penyakit Jiwa Manusia Terhadap Takdir

Dan setiap orang yang berada di atas kebatilan, orang kafir, dan ahli bidah yang kalah lagi terhinakan, pastilah ia menyimpan prasangka ini terhadap Rabbnya; dan ia menyangka bahwasanya dirinyalah yang lebih berhak untuk mendapatkan pertolongan, kemenangan, dan kedudukan tinggi atas musuh-musuhnya.

Bahkan, kebanyakan makhluk—bahkan seluruhnya kecuali siapa saja yang dikehendaki oleh Allah—berprasangka kepada Allah dengan prasangka yang tidak benar berupa prasangka buruk. Karena sesungguhnya mayoritas anak keturunan Adam meyakini bahwasanya hak dirinya telah dikurangi, bagian keberuntungannya telah dikurangi, dan bahwasanya ia berhak mendapatkan perkara yang lebih tinggi daripada apa yang telah Allah berikan kepadanya. Lidah keadaannya (lisān hālihi) seolah-olah berkata: "Rabbku telah menzalimiku dan menghalangiku dari apa yang berhak aku dapatkan." Jiwanya mempersaksikan atas dirinya tentang hal tersebut, meskipun lewat lisannya ia mengingkarinya dan tidak berani menyatakannya secara terang-terangan.

Dan barang siapa yang memeriksa jiwanya sendiri dan menyelam lebih dalam untuk mengetahui rahasia-rahasia yang terpendam di dalam lubuk hatinya, niscaya ia akan melihat perkara tersebut bersemayam di dalamnya laksana percikan api yang bersemayam di dalam batu pemantik. Maka pemantiklah batu pemantik dari siapa saja yang engkau kehendaki, niscaya percikan apinya akan mengabarkan kepadamu tentang apa yang ada di dalam batu pemantiknya.

Dan sekiranya engkau memeriksa siapa saja yang engkau periksa, niscaya engkau akan melihat pada dirinya ada bentuk protes terhadap takdir, celaan terhadapnya, serta usulan dari dirinya kepada takdir yang menyelisihi apa yang telah berjalan terjadi; dan menganggap bahwasanya semestinya perkaranya terjadi begini dan begitu. Maka ada orang yang menyimpannya dalam jumlah sedikit, dan ada pula yang menyimpannya dalam jumlah banyak.

Maka periksalah jiwamu sendiri, apakah engkau selamat dari perkara tersebut?

“Jika engkau bisa selamat darinya, berarti engkau selamat dari perkara yang amat besar;}$$

$$\text{namun jika tidak, maka sesungguhnya aku tidak mengira engkau akan selamat."}$$

Maka hendaklah orang yang berakal lagi tulus menasihati dirinya sendiri memberikan perhatian penuh pada bagian posisi ini; dan hendaklah ia bertobat kepada Allah Ta'ala serta memohon ampunan kepada-Nya di setiap waktu dari prasangkanya yang buruk terhadap Rabbnya.

Dan hendaklah ia berprasangka buruk terhadap jiwanya sendiri, yang mana jiwa itu merupakan tempat bernaungnya segala keburukan dan sumber mata air dari segala kejahatan, yang dibentuk di atas dasar kebodohan dan kezaliman. Maka jiwanya itulah yang jauh lebih berhak untuk diprasangkai buruk daripada Dzat Yang Maha Bijaksana di antara para hakim (Ahkam al-Hākimīn), Maha Adil di antara orang-orang yang adil, Maha Penyayang di antara para penyayang, Dzat Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji; Yang memiliki kekayaan yang sempurna, pujian yang sempurna, dan hikmah yang sempurna; Yang disucikan dari segala keburukan pada dzat-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, dan nama-nama-Nya. Maka dzat-Nya memiliki kesempurnaan yang mutlak dari segala sisi, demikian pula sifat-sifat-Nya, dan demikian pula perbuatan-perbuatan-Nya seluruhnya mengandung hikmah, maslahat, rahmat, dan keadilan; serta nama-nama-Nya seluruhnya teramat indah.

“Maka jangan sekali-kali engkau berprasangka buruk terhadap Rabbmu; karena sesungguhnya Allah adalah Dzat yang paling berhak dengan segala kebaikan.”

“Dan jangan sekali-kali engkau berprasangka baik terhadap jiwamu; bagaimana mungkin bisa berprasangka baik pada jiwa yang zalim, pelaku dosa, lagi teramat bodoh?"

“Dan katakanlah: Wahai jiwa, wahai tempat bernaungnya segala keburukan; apakah kebaikan bisa diharapkan bersumber dari mayat yang kikir?"

“Dan prasangka buruklah terhadap jiwamu, niscaya engkau akan mendapatinya demikian; sedangkan kebaikan yang ada pada dirinya adalah laksana suatu perkara yang mustahil."

“Dan apa saja ketakwaan serta kebaikan yang ada pada dirimu; maka hal itu merupakan anugerah pemberian dari Rabb Yang Maha Agung."

“Perkara itu bukan karena andil jiwamu dan bukan bersumber darinya;akan tetapi ia murni dari Dzat Yang Maha Penyayang, maka bersyukurlah kepada Sang Penunjuk Jalan."

Tafsir Ayat Terkait Ucapan Kaum Munafik di Perang Uhud

Dan maksud tujuan yang menghantarkan kita kepada untaian kalimat ini adalah bersumber dari firman-Nya:

“...sedang segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri, mereka berprasangka yang tidak benar terhadap Allah seperti prasangka Jahiliah..." (Ali 'Imran: 154)

Kemudian Allah mengabarkan tentang ucapan yang bersumber dari prasangka mereka yang batil tersebut, yaitu ucapan mereka: "Apakah ada bagi kita sesuatu andil dalam urusan ini?" Serta ucapan mereka: "Sekiranya ada bagi kita sesuatu andil dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh di sini."

Maka, bukanlah maksud mereka dengan ucapan yang pertama dan yang kedua itu untuk menetapkan takdir dan mengembalikan segala urusan seluruhnya kepada Allah. Sebab, sekiranya hal itu yang menjadi maksud tujuan mereka pada ucapan yang pertama, niscaya mereka tidak akan dicela atas ucapan tersebut, dan tidak akan tepat bentuk bantahan atas mereka dengan firman-Nya: "Katakanlah: Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah." Dan tidak pula sumber dari ucapan ini adalah prasangka Jahiliah.

Oleh karena itulah, telah berkata lebih dari satu orang dari kalangan ahli tafsir bahwasanya prasangka mereka yang batil di sini adalah bentuk pendustaan terhadap takdir; serta prasangka mereka bahwasanya urusan itu sekiranya diserahkan kepada mereka, dan Rasulullah beserta para sahabatnya tunduk mengikuti mereka serta mendengar ucapan dari mereka, niscaya pembunuhan itu tidak akan menimpa mereka, dan niscaya kemenangan serta kejayaan akan menjadi milik mereka.

Maka Allah 'Azza wa Jalla mendustakan mereka dalam prasangka yang batil ini, yang mana ia merupakan prasangka Jahiliah; yaitu prasangka yang dinisbatkan kepada ahli kebodohan yang mereka mengklaim setelah terlaksananya qadha’ dan qadar—yang mana tidak ada jalan lain melainkan ia pasti terlaksana—bahwasanya mereka dahulunya mampu untuk menolak takdir tersebut, dan menyangka bahwa urusan itu sekiranya diserahkan kepada mereka, niscaya qadha’ tersebut tidak akan terlaksana.

Maka Allah mendustakan mereka dengan firman-Nya: "Katakanlah: Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah." Maka tidak akan terjadi sesuatu urusan melainkan apa yang telah didahului oleh qadha’ dan qadar-Nya, serta apa yang telah berjalan di dalam ilmu-Nya dan kitab-Nya yang terdahulu. Apa yang Allah kehendaki pasti akan terjadi dan tidak boleh tidak, sama saja apakah manusia menghendakinya atau mereka enggan; dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan pernah terjadi, sama saja apakah manusia menghendakinya atau mereka tidak menghendakinya.

Dan apa yang telah berjalan menimpa kalian berupa kekalahan dan pembunuhan, maka hal itu terjadi dengan perintah kauni-Nya (amrihi al-kawnī) yang tidak ada jalan untuk menolaknya; sama saja apakah ada bagi kalian sesuatu andil dalam urusan ini atau tidak ada bagi kalian sedikit pun. Dan bahwasanya kalian sekiranya berada di dalam rumah-rumah kalian sendiri, padahal telah dituliskan ketetapan ajal terbunuh atas sebagian kalian, niscaya orang-orang yang telah dituliskan ketetapan terbunuh atas mereka itu akan keluar juga dari rumah-rumah mereka menuju ke tempat pembaringan kematian mereka, dan hal itu pasti terjadi; sama saja apakah ada bagi mereka sesuatu andil dalam urusan ini atau tidak ada.

Dan ini merupakan salah satu perkara yang paling nyata dalam membatalkan pendapat kaum Qadariyah Nufat (kaum yang mengingkari takdir) yang mereka menganggap boleh terjadinya suatu perkara yang tidak dikehendaki oleh Allah, dan menganggap boleh bagi Allah menghendaki sesuatu namun perkara itu tidak terjadi.

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat