Kajian Buku Mukhtashar Zadul Ma'ad (4)

SINOPSIS

Berikut adalah sinopsis ringkas dari pembahasan di bawaa agar mudah dipahami:

Sinopsis Artikel: Hukum Syariat, Ekspedisi Militer, dan Latar Belakang Fathu Makkah

Artikel ini merangkum berbagai ketetapan hukum Islam (fikih), rangkaian ekspedisi militer (sarāyā) pasca-Perang Khaibar, hingga dinamika politik yang memicu peristiwa Pembebasan Kota Makkah (Fathu Makkah).

1. Ketetapan Hukum dan Pelajaran Fikih

  • Hukum Perjanjian & Pidana: Artikel menjelaskan keabsahan akad damai bersyarat dengan non-muslim, gugurnya perlindungan (dzimmah) bagi pelanggar janji, interogasi tersangka demi keadilan, serta legalitas penggunaan indikasi kuat (qarā'in) untuk membuktikan kebohongan.
  • Fikih Pernikahan & Pengasuhan: Kebolehan menikahi budak wanita dengan mahar berupa pembebasannya (seperti kisah perkawinan Nabi dengan Shafiyyah). Selain itu, dibahas silang pendapat ihram Nabi saat menikahi Maimunah, serta hukum hak asuh anak (aānah) yang diprioritaskan kepada bibi dari pihak ibu.
  • Fikih Ibadah & Muamalah: Memuat aturan qadha shalat wajib dan sunnah bagi orang yang tertidur (kisah Bilal tertidur di lembah), ketentuan penyembelihan dam bagi jemaah yang terhalang (muar), serta ancaman keras bagi penggelap harta rampasan perang (ghanimah) sebelum pembagian resmi.

2. Rangkaian Ekspedisi Militer dan Batasan Ketaatan

  • Berbagai Seriyah Pasca-Khaibar: Mengulas pengiriman pasukan khusus (Abu Bakar, Umar, Usamah bin Zaid, dll.) untuk meredam ancaman kabilah-kabilah Arab. Termasuk di dalamnya kisah Pasukan Khabth yang terpaksa memakan dedaunan dan bangkai ikan paus raksasa karena kelaparan ekstrem di pesisir pantai.
  • Perang Mu'tah dan Dzat as-Salasil: Mengisahkan jalannya Perang Mu'tah di mana tiga panglima Islam (Zaid bin Haritsah, Ja'far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah) gugur syahid hingga komando diambil alih oleh Khalid bin Walid. Juga dibahas Perang Dzat as-Salasil yang memuat ijtihad tayammum Amr bin al-Ash karena cuaca dingin ekstrem.
  • Batasan Ketaatan: Melalui kisah pasukan Abdullah bin Hudzafah yang diperintahkan melompat ke dalam api, ditegaskan prinsip utama bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Pencipta; ketaatan hanya berlaku dalam perkara kebaikan (ma'rūf).

3. Latar Belakang dan Pemicu Fathu Makkah

  • Pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah: Pemicu utama Fathu Makkah adalah tindakan Bani Bakar yang dibantu oleh kaum Quraisy dalam menyerang kabilah Khuza'ah (sekutu muslim) secara zhalim di mata air Al-Watir.
  • Ditolaknya Utusan Quraisy: Amr bin Salim al-Khuza'i datang ke Madinah untuk mengadukan pengkhianatan tersebut kepada Rasulullah . Menyadari bahaya besar yang mengancam, Abu Sufyan selaku pemimpin Quraisy segera menyusul ke Madinah untuk memperbarui perjanjian damai, namun permohonannya ditolak mentah-mentah oleh Nabi dan para sahabat utama.

 

MUHTAWA

Pasal: Hukum Penaksiran Buah, Perjanjian Damai, dan Penggunaan Indikasi Hukum

Di antara hukum-hukumnya adalah penaksiran buah (khars) yang masih berada di atas pohon kurma serta pembagiannya berdasarkan taksiran tersebut, dan bahwasanya pembagian itu bukanlah sebuah transaksi jual beli.

Di antara hukumnya pula adalah cukup dengan satu orang penaksir (khāriṣ) dan satu orang pembagi (qāsim). Di antara hukumnya adalah bolehnya penguasa (Imam) mengadakan akad gencatan senjata (al-muhādanah) yang sifatnya mengikat secara tidak permanen ('aqdan jā'izan), di mana Imam boleh membatalkannya kapan saja ia kehendaki (jika ada kemaslahatan).

Di antara hukumnya adalah bolehnya menggantungkan akad perdamaian dan jaminan keamanan dengan suatu syarat, sebagaimana Rasulullah mengadakan akad dengan mereka (penduduk Khaibar) dengan syarat agar mereka tidak menyembunyikan dan tidak merahasiakan sesuatu pun.

Di antara hukumnya adalah bolehnya menginterogasi orang-orang yang tertuduh dengan memberikan hukuman/siksaan (agar mengaku), dan bahwasanya hal tersebut termasuk bagian dari syariat yang adil, bukan bagian dari politik yang zalim.

Di antara hukumnya adalah pengambilan keputusan dalam hukum berdasarkan tanda-tanda dan indikasi (al-qarā'in wa al-amārāt), sebagaimana Nabi berkata kepada Kinanah (bin Abi al-Huqaiq):

"Harta itu banyak, sedangkan waktu perjanjian baru saja berlalu."

Maka beliau mengambil indikasi dari hal ini atas kedustaan Kinanah dalam ucapannya yang mengklaim: "Harta tersebut telah habis karena peperangan dan nafkah biaya hidup."

Di antara hukumnya adalah bahwasanya seseorang yang perkataannya seharusnya diterima (karena memegang amanah), apabila tegak suatu indikasi kuat atas kedustaannya, maka perkataannya tidak lagi digubris dan ia diturunkan kedudukannya menjadi seperti seorang pengkhianat.

Konsekuensi Pelanggaran Perjanjian oleh Ahli Dzimmah

Di antara hukumnya adalah bahwasanya kaum ahli dzimmah apabila mereka menyelisihi satu saja dari apa yang disyaratkan atas mereka, maka tidak ada lagi jaminan perlindungan (dzimmah) bagi mereka, serta menjadi halal darah dan harta mereka. Karena Rasulullah mengadakan gencatan senjata dengan mereka dan mensyaratkan agar mereka tidak menyembunyikan serta tidak merahasiakan sesuatu pun. Jika mereka melakukannya, maka halal darah dan harta mereka.

Ketika mereka tidak memenuhi syarat tersebut, beliau pun menghalalkan darah dan harta mereka. Langkah inilah yang dicontoh oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab di dalam syarat-syarat yang ia tetapkan atas kaum ahli dzimmah; ia mensyaratkan atas mereka bahwasanya kapan saja mereka menyelisihi sesuatu dari syarat-syarat tersebut, maka telah halal baginya perlakuan terhadap mereka sebagaimana apa yang dihalalkan terhadap kaum pembangkang dan musuh.

Pasal: Hukum Peralatan yang Tidak Boleh Dimakan dan Ketentuan Ghanimah

Di antara hukumnya adalah bolehnya penghapusan (nasakh) suatu perintah sebelum perintah itu dikerjakan. Sebab, Nabi awalnya memerintahkan mereka untuk menghancurkan kuali-kuali (tempat memasak daging keledai), kemudian beliau menghapus perintah tersebut dengan memerintahkan mereka untuk mencucinya saja.

Di antara hukumnya adalah bahwasanya hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya tidak dapat menjadi suci dengan jalan penyembelihan (adz-dzakāh), tidak pula kulitnya maupun dagingnya, dan bahwasanya sembelihannya berstatus sama seperti bangkainya. Penyembelihan itu hanyalah berpengaruh pada hewan yang halal dimakan dagingnya.

Di antara hukumnya adalah bahwasanya barangsiapa yang mengambil sesuatu dari harta ghanimah sebelum pembagiannya, maka ia belum memilikinya secara sah, meskipun jumlah yang diambilnya itu lebih sedikit dari haknya yang asli; ia hanyalah baru memilikinya setelah adanya pembagian secara resmi.

Oleh karena itu, beliau bersabda mengenai pemilik sehelai jubah (asy-syamlah) yang ia gelapkan (ghallahā): "Sesungguhnya jubah itu akan menyalakan api membakar dirinya." Dan beliau bersabda kepada pemilik tali sandal yang digelapkannya: "Itu adalah tali sandal dari api neraka."

Di antara hukumnya adalah bahwasanya Imam (pemimpin) memiliki hak pilih (mukhayyar) terhadap tanah 'anwah (tanah yang ditaklukkan dengan peperangan), antara membagikannya kepada pasukan atau membiarkannya (sebagai wakaf umum), atau membagikan sebagiannya dan membiarkan sebagian lainnya.

Pasal: Hukum Optimisme (Tafā'ul) dan Pengusiran Ahli Dzimmah

Di antara hukumnya adalah bolehnya mengambil optimisme (at-tafā'ul), bahkan hal itu dianjurkan (mustaabb), melalui apa yang ia lihat atau ia dengar yang termasuk dari sebab-sebab tampaknya Islam dan syiarnya. Sebagaimana Nabi mengambil optimisme ketika melihat cangkul, kapak, dan keranjang yang dibawa oleh penduduk Khaibar, karena hal itu merupakan isyarat (fa'al) atas kehancuran mereka.

Di antara hukumnya adalah bolehnya mengusir ahli dzimmah dari Darul Islam apabila tenaga mereka sudah tidak dibutuhkan lagi, sebagaimana Nabi bersabda:

"Kami membiarkan kalian menetap selama Allah menetapkan kalian."

Dan beliau bersabda kepada pembesar mereka: "Bagaimana jadinya engkau apabila tungganganmu membawamu berlari menuju Syam, hari demi hari?" Dan Umar bin Khattab akhirnya mengusir mereka setelah wafatnya beliau.

Ini adalah mazhab Muhammad bin Jarir ath-Thabari, dan ini merupakan pendapat yang kuat yang boleh diamalkan apabila Imam melihat adanya kemaslahatan di dalamnya.

Dan tidak boleh dikatakan: "Penduduk Khaibar itu tidak memiliki status dzimmah melainkan mereka adalah ahli hudnah (perjanjian gencatan senjata saja)." Perkataan semacam ini adalah ucapan yang tidak ada substansinya. Karena mereka adalah ahli dzimmah yang telah dijamin keamanan atas darah dan harta mereka dengan jaminan yang terus berlanjut.

Benar bahwa pada saat itu jizyah belum disyariatkan dan belum turun kewajibannya, sehingga mereka menjadi ahli dzimmah tanpa jizyah. Ketika kewajiban jizyah telah turun, barulah penerapan jizyah itu diberlakukan bagi orang-orang berikutnya yang diadakan akad dzimmah untuk mereka dari kalangan Ahli Kitab dan Majusi. Maka, tidak ditariknya jizyah dari mereka bukanlah karena mereka bukan ahli dzimmah, melainkan karena kewajiban jizyah memang belum turun saat itu.

Adapun mengenai akad yang sifatnya tidak abadi, hal itu merujuk pada jangka waktu penempatan mereka di tanah Khaibar, bukan jangka waktu perlindungan darah mereka yang mana kemudian Imam boleh menghalalkannya kapan saja ia mau. Oleh karena itu, beliau bersabda: "Kami membiarkan kalian menetap selama Allah menetapkan kalian," atau "selama kami kehendaki," dan beliau tidak bersabda: "Kami melindungi darah kalian selama kami kehendaki."

Demikian pulalah akad dzimmah untuk kabilah Quraizhah dan Nadhir; ia merupakan akad yang bersyarat agar mereka tidak memeranginya dan tidak membantu musuh untuk melawannya. Kapan saja mereka melakukannya, maka tidak ada lagi jaminan perlindungan bagi mereka. Mereka dahulu adalah ahli dzimmah tanpa jizyah karena kewajibannya belum turun saat itu. Rasulullah menghalalkan penawanan wanita dan keturunan mereka, serta menjadikan pembatalan perjanjian itu berlaku pula bagi para wanita dan keturunan, dan beliau menjadikan hukum orang yang diam serta menyetujui (pengkhianatan) sama hukumnya dengan orang yang membatalkan dan memerangi.

Hal ini mengharuskan bahwa petunjuk beliau terhadap ahli dzimmah setelah turunnya jizyah adalah pembatalan perjanjian itu turut berlaku bagi keturunan dan wanita mereka. Akan tetapi, ketentuan ini berlaku apabila pihak yang membatalkan perjanjian adalah sebuah kelompok yang memiliki kekuatan (syaukah) dan benteng pertahanan. Adapun jika yang membatalkan perjanjian hanyalah satu orang individu dari suatu kelompok, sedangkan anggota kelompok yang tersisa tidak menyetujuinya, maka pembatalan ini tidak merembet kepada istri dan anak-anaknya. Sebagaimana Nabi pernah menghalalkan darah orang-orang yang mencela beliau, namun beliau tidak menawan wanita dan keturunan mereka. Maka inilah petunjuk beliau dalam masalah ini, dan inilah jalan yang tidak boleh dipalingkan darinya, dan hanya kepada Allah-lah tumpuan taufik.

Pasal: Hukum Menikahi Budak Wanita dengan Maharnya Berupa Pembebasan

Di antara hukumnya adalah bolehnya seorang laki-laki memerdekakan budak wanitanya dan menjadikan pembebasannya itu sebagai mahar baginya, serta menjadikannya sebagai istri tanpa perlu meminta izin dari budak tersebut, tanpa saksi, tanpa wali selain dirinya sendiri, dan tanpa lafazh nikah (inka) maupun perkawinan (tazwīj), sebagaimana yang beliau lakukan terhadap Shafiyyah.

Beliau tidak pernah mengatakan sama sekali: "Perkara ini khusus bagiku saja," dan tidak pula mengisyaratkan hal tersebut, padahal beliau mengetahui bahwa umatnya pasti meneladani beliau. Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang mengatakan bahwa perbuatan ini tidak sah dilakukan oleh selain beliau; melainkan mereka meriwayatkan kisah ini dan menukilkannya kepada umat tanpa melarang mereka, dan Rasulullah pun tidak melarang mereka untuk meneladani beliau dalam hal tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika memberikan kekhususan bagi beliau dalam pernikahan dengan wanita yang menghibahkan dirinya (al-mahūbah), Dia berfirman:

"...sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin yang lain." (QS. Al-Ahzab: 50)

Sekiranya pernikahan (Shafiyyah) ini merupakan kekhususan bagi beliau di luar umatnya, niscaya pengkhususan ini lebih utama untuk disebutkan karena seringnya perkara ini terjadi antara para majikan dengan budak-budak wanita mereka, berbeda dengan kasus seorang wanita yang menghibahkan dirinya kepada seorang laki-laki yang mana hal itu sangat jarang dan sedikit terjadi. Perkara seperti ini sangat membutuhkan penjelasan. Terlebih lagi, hukum asalnya adalah umat berserikat bersama beliau dalam hukum dan wajib meneladani beliau. Maka bagaimana mungkin beliau diam saja tanpa melarang umat meneladani beliau pada posisi yang sebenarnya tidak diperbolehkan padahal faktor pendorong kebolehannya itu ada? Hal ini adalah sesuatu yang mustahil. Dan umat pun tidak bersepakat (ijmak) untuk tidak meneladani beliau dalam hal tersebut, maka wajib untuk merujuk pada ijmak mereka, dan hanya kepada Allah tumpuan taufik.

Analogi Hukum (Qiyas) yang Sah Mengenai Pernikahan Ini

Analogi hukum yang sah mengharuskan kebolehan hal tersebut. Karena majikan itu memiliki fisik budak tersebut, manfaat persetubuhannya, serta pelayanannya. Maka ia berhak untuk menggugurkan haknya dari kepemilikan fisik budak dan tetap mempertahankan kepemilikan manfaat atau salah satu jenisnya.

Hal ini seperti seorang majikan yang memerdekakan budak laki-lakinya dan mensyaratkan agar budak tersebut melayaninya selama hidupnya. Apabila pemilik mengeluarkan fisik budak dari kepemilikannya namun mengecualikan salah satu jenis manfaatnya, hal itu tidak dilarang di dalam akad jual beli, maka bagaimana mungkin hal itu dilarang di dalam akad nikah?

Dan karena manfaat kemaluan (al-bu'u) tidaklah halal melainkan dengan akad nikah atau kepemilikan budak (milk al-yamīn), sedangkan tindakan memerdekakannya telah menghilangkan kepemilikan budak darinya, maka secara otomatis demi halalnya manfaat ini, tindakan tersebut menjadikannya sebagai istri. Sang majikan adalah pihak yang menguasai pernikahan budaknya dan menjualnya kepada siapa saja yang ia kehendaki tanpa keridhaan budak tersebut, maka ia mengecualikan untuk dirinya sendiri apa yang tadinya ia miliki dari budak tersebut. Dan karena bagian dari konsekuensinya adalah akad nikah, maka ia berhak memilikinya; sebab keberlanjutan kepemilikannya yang dikecualikan tadi tidak akan sempurna melainkan dengan akad nikah tersebut. Maka ini adalah murni analogi hukum yang sah yang selaras dengan sunnah yang shahih. Wallāhu a'lam.

Pasal: Hukum Siasat Berdusta untuk Mengambil Hak, Pernikahan dalam Perjalanan, dan Qishash Sumpah Sianida

Di antara hukumnya adalah bolehnya seseorang berdusta atas dirinya sendiri maupun atas orang lain apabila hal itu tidak mengandung mudarat bagi orang lain tersebut, jika ia bermaksud menggunakan dusta tersebut sebagai jalan untuk mencapai haknya. Sebagaimana Al-Hajjaj bin Ilath berdusta kepada kaum muslimin (di Makkah dengan mengatakan Nabi wafat) agar ia bisa mengambil harta kekayaannya dari Makkah, tanpa ada mudarat yang menimpa kaum muslimin akibat kedustaan tersebut.

Adapun rasa sakit dan kesedihan yang menimpa kaum muslimin di Makkah (saat mendengar dusta tersebut), maka itu adalah kerusakan kecil (mafsadah yasīrah) jika dibandingkan dengan kemaslahatan besar yang berhasil diraih berkat kedustaan tersebut. Terlebih lagi, hal itu menyempurnakan kegembiraan, kesenangan, dan tambahan keimanan yang terjadi melalui berita yang jujur setelah kedustaan ini berlalu. Maka kedustaan tersebut menjadi sebab diraihnya kemaslahatan yang lebih kuat (al-maṣlaah ar-rājiah).

Permisalan yang sepadan dengan ini adalah seorang Imam atau hakim yang mengesankan sesuatu yang berbeda dari kebenaran kepada pihak yang bersengketa agar ia bisa menelusuri dan mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Sebagaimana Nabi Sulaiman bin Dawud mengesankan kepada salah seorang dari dua wanita bahwa ia akan membelah bayi menjadi dua bagian, hingga dengan siasat itu beliau berhasil mengetahui siapa ibu kandung yang sebenarnya.

Di antara hukumnya adalah bolehnya seorang laki-laki membangun rumah tangga (menggauli) istrinya di dalam perjalanan (safar), dan wanita tersebut berkendara bersamanya di atas satu hewan tunggangan di tengah-tengah pasukan.

Di antara hukumnya adalah bahwasanya barangsiapa yang membunuh orang lain dengan racun, maka ia dihukum mati dengan cara yang serupa sebagai bentuk qishash, sebagaimana wanita Yahudi (Khaibar) dihukum mati karena telah membunuh Bisyr bin al-Bara' (dengan racun).

Di antara hukumnya adalah bolehnya memakan sembelihan Ahli Kitab dan halalnya makanan mereka, serta diterimanya hadiah dari orang kafir.

Diskusi Mengenai Alasan Hukum Pembunuhan Wanita Yahudi

Jika ada yang bertanya: "Mungkin saja wanita Yahudi itu dibunuh karena alasan pembatalan perjanjian (naq al-'ahd) disebabkan ia melakukan peperangan menggunakan racun, bukan karena alasan qishash?"

Maka dijawab: "Sekiranya ia dibunuh karena alasan pembatalan perjanjian, niscaya ia sudah dihukum mati sejak ia mengakui bahwa ia telah meracuni daging kambing tersebut, dan eksekusi pembunuhannya tidak akan ditunda sampai menunggu kematian orang yang memakannya."

Jika ditanya lagi: "Lantas mengapa ia tidak langsung dibunuh karena pembatalan perjanjian?"

Dijawab: "Ini adalah hujah bagi orang yang berpendapat bahwasanya Imam memiliki hak pilih (mukhayyar) terhadap orang yang membatalkan perjanjian sebagaimana status tawanan perang."

Jika disanggah lagi: "Bukankah kalian mewajibkan pembunuhannya secara mutlak sebagaimana yang dinaskan oleh Imam Ahmad? Dan sesungguhnya barulah Qadhi Abu Ya'la serta orang-orang yang mengikutinya yang mengatakan bahwa Imam memiliki hak pilih dalam hal itu."

Dijawab: "Jika kisah peracunan kambing itu terjadi sebelum adanya perdamaian, maka tidak ada hujah di dalamnya (mengenai status ahli dzimmah). Namun jika terjadinya setelah perdamaian, maka para ulama telah berbeda pendapat mengenai pembatalan perjanjian disebabkan tindakan membunuh seorang muslim ke dalam dua pendapat:

  • Bagi orang yang memandang bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan perjanjian, maka argumennya sudah jelas.
  • Bagi orang yang memandang bahwa tindakan tersebut membatalkan perjanjian, apakah pembunuhannya bersifat mutlak tanpa pilihan, ataukah ia diberikan hak pilih, ataukah dirinci antara sebagian sebab pembatalan dengan sebagian lainnya? Maka ia dihukum mati secara mutlak disebabkan oleh sebab tertentu, dan ia diberikan hak pilih jika ia membatalkannya dengan cara mengangkat senjata (bi-irābihi) dan melarikan diri ke Darul Harb.

Adapun jika ia membatalkannya dengan cara selain kedua hal tersebut—seperti membunuh, berzina dengan wanita muslimah, memata-matai kaum muslimin, dan membocorkan rahasia urat nadi kaum muslimin kepada musuh—maka yang dinaskan adalah kepastian hukuman mati.

Berdasarkan hal ini, wanita tersebut ketika meracuni daging kambing, ia telah berubah statusnya menjadi seorang kombatan (muāribah) dan hukuman matinya berada dalam koridor hak pilih. Namun ketika ada sebagian kaum muslimin yang meninggal akibat racun tersebut, ia pun dihukum mati secara pasti; baik sebagai bentuk qishash ataupun karena pembatalan perjanjian disebabkan ia telah membunuh seorang muslim. Maka kedua kemungkinan ini sama-sama dapat diterima." Wallāhu a'lam.

Pasal: Silang Pendapat Mengenai Status Penaklukan Khaibar (Secara Paksa atau Damai)

Para ulama berbeda pendapat mengenai penaklukan Khaibar, apakah terjadi secara paksa ('anwatan) ataukah sebagian secara damai (ṣulan) dan sebagian lainnya secara paksa.

  • Abu Dawud meriwayatkan dari hadits Anas bahwasanya Rasulullah memerangi Khaibar lalu kami mendapatkannya secara paksa ('anwatan), kemudian beliau mengumpulkan para tawanan.
  • Ibnu Ishaq berkata: "Aku bertanya kepada Ibnu Syihab, lalu ia mengabarkan kepadaku bahwasanya Rasulullah menaklukkan Khaibar secara paksa setelah melalui peperangan."
  • Abu Dawud menyebutkan dari Ibnu Syihab: "Telah sampai berita kepadaku bahwasanya Rasulullah menaklukkan Khaibar secara paksa setelah peperangan, dan sebagian dari penduduknya menyerah dengan syarat diusir setelah peperangan."

Ibnu Abdil Barr berkata: "Inilah pendapat yang shahih mengenai tanah Khaibar, bahwasanya seluruh tanahnya ditaklukkan secara paksa dengan mengalahkan mereka, berbeda dengan tanah Fadak. Karena Rasulullah membagikan seluruh tanah Khaibar kepada para pemenang perang yang mengerahkan kuda dan unta mereka ke sana, yaitu orang-orang yang ikut dalam peristiwa Hudaibiyah."

Para ulama tidak berbeda pendapat bahwasanya tanah Khaibar itu dibagikan. Mereka hanyalah berbeda pendapat mengenai apakah tanah itu wajib dibagikan apabila suatu negeri telah ditaklukkan, ataukah ditahan (menjadi milik negara)?

  • Ulama Kufah (Hanafiyah): Mereka berpendapat bahwa Imam memiliki hak pilih antara membagikannya sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap tanah Khaibar, atau menahannya (sebagai aset negara) sebagaimana yang dilakukan oleh Umar terhadap tanah Sawad di Irak.
  • Imam Syafi'i: Beliau berpendapat tanah tersebut wajib dibagikan seluruhnya sebagaimana Rasulullah membagikan Khaibar, karena tanah termasuk harta ghanimah seperti halnya harta-harta orang kafir lainnya.
  • Imam Malik: Beliau cenderung pada pendapat menahannya demi mengikuti langkah Umar, karena tanah memiliki kekhususan tersendiri dari jenis ghanimah lainnya berdasarkan apa yang dilakukan oleh Umar di hadapan jamaah para sahabat, yaitu menahannya demi kepentingan generasi muslim yang akan datang setelahnya.

Malik meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia berkata: "Aku mendengar Umar berkata, 'Sekiranya bukan karena memikirkan generasi akhir manusia yang tidak akan menyisakan sesuatu pun bagi mereka, niscaya tidaklah kaum muslimin menaklukkan suatu perkampungan melainkan aku akan membagikannya menjadi bagian-bagian sebagaimana Rasulullah membagikan Khaibar menjadi bagian-bagian'."

Hal ini menunjukkan bahwasanya tanah Khaibar dibagikan seluruhnya menjadi bagian-bagian sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Ishaq.

Pelurusan Kekeliruan Klaim Perdamaian Sebagian Khaibar

Adapun orang yang mengatakan bahwasanya Khaibar itu sebagiannya ditaklukkan secara damai dan sebagiannya secara paksa, maka sesungguhnya ia telah mengalami delusi dan kekeliruan.

Kerancuan berpikir ini masuk kepada mereka semata-mata disebabkan oleh adanya dua benteng yang diserahkan oleh penduduknya demi melindungi darah mereka. Ketika penduduk dari kedua benteng tersebut—baik laki-laki, wanita, maupun keturunannya—tidak dijadikan sebagai budak tawanan perang, orang tersebut mengira bahwasanya hal itu terjadi karena jalur perdamaian (ṣul).

Demi umurku, sesungguhnya perlakuan terhadap laki-laki, wanita, dan keturunan mereka memang menyerupai bentuk perdamaian; akan tetapi mereka tidaklah meninggalkan tanah mereka melainkan setelah melalui pengepungan dan peperangan. Maka hukum tanah kedua benteng tersebut mengikuti hukum seluruh tanah Khaibar lainnya, yaitu semuanya berstatus ditaklukkan secara paksa ('anwatan), sebagai ghanimah yang dibagikan di antara para pemiliknya (pasukan).

Dan barangkali, orang yang mengatakan bahwasanya setengah Khaibar ditaklukkan secara damai dan setengahnya secara paksa menjadi rancu akibat hadits Yahya bin Said, dari Basyir bin Yasar, bahwasanya Rasulullah membagi Khaibar menjadi dua bagian; setengah bagian untuk beliau dan setengah bagian untuk kaum muslimin.

Abu Umar (Ibnu Abdil Barr) berkata:

“Sekiranya hadits ini shahih, maka maknanya adalah bahwa setengah bagian itu adalah hak beliau bersama dengan seluruh pasukan yang berada di bagian tersebut, karena tanah itu dibagikan menjadi 36 bagian, lalu bagian Nabi beserta kelompok yang bersama beliau jatuh pada angka 18 bagian, dan sisa orang lainnya mendapatkan bagian sisanya. Mereka semua adalah orang-orang yang menghadiri peristiwa Hudaibiyah kemudian menghadiri Perang Khaibar.

Benteng-benteng yang diserahkan oleh penduduknya setelah pengepungan dan peperangan bukanlah bentuk perdamaian (ṣulan). Sekiranya itu adalah perdamaian, niscaya tanah dan seluruh harta mereka akan tetap menjadi milik mereka sebagaimana penduduk negeri damai memiliki tanah dan seluruh harta mereka. Maka yang benar dalam masalah ini adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Ishaq, bukan apa yang dikatakan oleh Musa bin Uqbah dan selainnya dari Ibnu Syihab. Ini adalah akhir dari perkataan Abu Umar."

Aku (Ibnu Qayyim) berkata: "Malik menyebutkan dari Ibnu Syihab bahwasanya Khaibar itu sebagiannya secara paksa dan sebagiannya secara damai, dan wilayah Al-Katibah sebagian besarnya secara paksa dan di dalamnya terdapat perdamaian." Malik berkata: "Al-Katibah adalah bagian tanah Khaibar, yaitu sebanyak 40.000 pohon kurma."

Dan Malik berkata dari Az-Zuhri, dari Ibnu al-Musayyib: "Bahwasanya Rasulullah menaklukkan sebagian wilayah Khaibar secara paksa."

Pasal: Perjalanan ke Lembah Wadi al-Qura dan Penaklukannya

Kemudian Rasulullah bertolak dari Khaibar menuju Wadi al-Qura. Di sana terdapat sekelompok kaum Yahudi dan telah bergabung pula bersama mereka sekelompok orang Arab. Ketika pasukan muslimin sampai dan turun di sana, kaum Yahudi menyambut mereka dengan bidikan panah, padahal pasukan muslimin saat itu sedang tidak dalam barisan formasi perang.

Akibatnya, Mid'am—seorang budak milik Rasulullah —gugur terkena panah. Orang-orang pun berkata: "Selamat untuknya, ia mendapatkan surga." Namun Nabi bersabda:

"Sekali-kali tidak! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya sehelai jubah yang ia ambil dari harta ghanimah pada hari Perang Khaibar sebelum harta itu dibagikan secara resmi, benar-benar akan menyalakan api yang membakar dirinya."

Ketika orang-orang mendengar hal tersebut, datanglah seorang laki-laki menemui Nabi dengan membawa seutas atau dua utas tali sandal (yang sempat ia gelapkan), lalu Nabi bersabda: "Tali sandal dari api neraka," atau "dua utas tali sandal dari api neraka."

Setelah itu, Rasulullah menyusun formasi perang para sahabatnya dan berbaris rapi. Beliau menyerahkan bendera komando utama (liwa') kepada Sa'ad bin Ubadah, satu bendera perang (rayah) kepada Al-Hubab bin al-Mundzir, satu bendera perang kepada Sahl bin Hunaif, dan satu bendera perang lagi kepada Abbad bin Bisyr.

Kemudian beliau menyeru penduduk Wadi al-Qura kepada Islam dan mengabarkan kepada mereka bahwasanya jika mereka masuk Islam, mereka akan melindungi harta benda mereka, menjaga darah mereka, dan perhitungan amal mereka diserahkan kepada Allah.

Lalu tampillah seorang lelaki dari pihak musuh untuk menantang duel, maka Azzubair bin al-Awwam maju menghadapinya dan berhasil membunuhnya. Kemudian tampil lagi lelaki lain, dan Azzubair pun membunuhnya. Lalu tampil lagi lelaki lainnya, maka Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu maju menghadapinya dan berhasil membunuhnya, hingga total ada 11 orang lelaki dari pihak musuh yang tewas dalam duel. Setiap kali ada seorang lelaki dari mereka yang tewas, beliau selalu menyeru orang-orang yang tersisa untuk masuk Islam.

Waktu shalat sempat tiba pada hari itu, maka beliau melaksanakan shalat bersama para sahabatnya, kemudian beliau kembali lagi dan menyeru mereka kepada Islam, kepada Allah, dan kepada Rasul-Nya. Beliau terus memerangi mereka hingga waktu sore tiba.

Keesokan paginya, beliau kembali mendatangi mereka. Belum lagi matahari meninggi setinggi tombak, mereka akhirnya menyerahkan apa yang ada di tangan mereka (menyerah kalah). Beliau berhasil menaklukkannya secara paksa ('anwatan), dan Allah memberikan ghanimah berupa harta benda mereka kepada beliau, serta pasukan muslimin mendapatkan perabotan rumah tangga dan barang bawaan yang sangat banyak.

Rasulullah menetap di Wadi al-Qura selama 4 hari dan membagikan harta ghanimah yang didapatkannya kepada para sahabatnya di Wadi al-Qura, namun beliau membiarkan tanah dan pohon kurma tetap berada di tangan kaum Yahudi serta mempekerjakan mereka di sana dengan sistem bagi hasil.

Ketika berita tentang kesepakatan damai antara Rasulullah dengan penduduk Khaibar, Fadak, dan Wadi al-Qura sampai kepada kaum Yahudi Taima', mereka pun mengirim utusan untuk mengadakan perdamaian dengan Rasulullah , dan mereka tetap berhak tinggal bersama harta benda mereka.

Ketika tiba masa pemerintahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia mengusir kaum Yahudi Khaibar dan Fadak, namun ia tidak mengusir penduduk Taima' dan Wadi al-Qura. Hal itu dikarenakan kedua wilayah tersebut termasuk ke dalam wilayah negeri Syam. Umar berpandangan bahwa wilayah dari sebelum Wadi al-Qura hingga ke Madinah adalah wilayah Hijaz, sedangkan wilayah di belakang itu sudah termasuk bagian dari negeri Syam.

Pasal: Kisah Tertidur dari Shalat Subuh dalam Perjalanan Pulang

Setelah itu, Rasulullah bertolak kembali pulang menuju Madinah. Ketika berada di tengah perjalanan, beliau berjalan semalam suntuk, hingga di sebagian jalan rasa kantuk yang berat (al-karā) menyerang mereka, lalu beliau memutuskan untuk beristirahat di akhir malam ('arrasa).

Beliau berkata kepada Bilal: "Jagalah malam ini untuk kami." Maka Bilal melaksanakan shalat malam semampunya, sementara Rasulullah dan para sahabatnya tertidur. Ketika fajar sudah mendekat, Bilal bersandar pada hewan tunggangannya sambil menghadap ke arah terbitnya fajar. Namun, rasa kantuk yang luar biasa mengalahkan kedua mata Bilal dalam posisi ia bersandar pada tunggangannya tersebut.

Akhirnya, baik Nabi , Bilal, maupun seorang pun dari para sahabatnya tidak ada yang terbangun hingga mereka tersengat oleh panasnya matahari. Rasulullah adalah orang yang pertama kali terbangun di antara mereka, dan beliau terperanjat kaget, lalu bersabda: "Wahai Bilal!"

Bilal menjawab: "Jiwa yang mengambil jiwaku adalah Dzat yang telah mengambil jiwamu, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah."

Maka mereka pun menuntun hewan tunggangan mereka berjalan sedikit hingga keluar dari lembah tersebut. Kemudian beliau bersabda: "Ini adalah lembah yang di dalamnya terdapat setan." Setelah melewati lembah tersebut, beliau memerintahkan mereka untuk turun dan berwudhu. Kemudian beliau melaksanakan shalat sunnah fajar, lalu memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamah, dan beliau memimpin orang-orang shalat subuh.

Selesai shalat, beliau menoleh kepada mereka setelah melihat kepanikan di wajah mereka, lalu bersabda:

"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menggenggam ruh-ruh kita, dan sekiranya Dia menghendaki, niscaya Dia akan mengembalikannya kepada kita pada waktu selain ini. Maka apabila salah seorang dari kalian tertidur dari shalat atau melupakannya, kemudian ia tersentak kaget karenanya, hendaklah ia melaksanakannya sebagaimana ia biasa melaksanakannya pada waktunya."

Kemudian Rasulullah menoleh kepada Abu Bakar dan bersabda: "Sesungguhnya setan mendatangi Bilal ketika ia sedang berdiri melaksanakan shalat, lalu setan membaringkannya dan terus meninabobokkannya sebagaimana seorang anak kecil dininabobokkan hingga ia tertidur." Kemudian Rasulullah memanggil Bilal dan mengabarkan kepadanya perihal yang sama persis dengan apa yang beliau kabarkan kepada Abu Bakar.

Silang Pendapat Mengenai Waktu Terjadinya Kisah Ini

Telah diriwayatkan bahwasanya kisah ini terjadi pada waktu kepulangan mereka dari Hudaibiyah, dan diriwayatkan pula bahwa peristiwa ini terjadi pada waktu kepulangan mereka dari Perang Tabuk.

Kisah tertidur dari shalat subuh ini juga diriwayatkan oleh Imran bin Hushain, namun ia tidak memastikan waktunya dan tidak menyebutkan di dalam peperangan apa peristiwa itu terjadi. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah, di mana keduanya (Imran dan Abu Qatadah) meriwayatkannya dalam sebuah kisah panjang yang terjaga (maah).

Sementara itu, Imam Malik meriwayatkan dari Zaid bin Aslam bahwasanya peristiwa itu terjadi di jalan menuju Makkah, namun riwayat ini berstatus mursal.

Syu'bah juga meriwayatkan dari Jami' bin Syaddad, ia berkata: Aku mendengar Abdul Rahman bin Abi Alqamah berkata: Aku mendengar Abdullah bin Mas'ud berkata: "Kami datang bersama Rasulullah pada masa Hudaibiyah, lalu Nabi bersabda, 'Siapa yang akan menjaga malam untuk kita?' Maka Bilal menjawab, 'Aku'..." lalu ia menyebutkan kelanjutan kisahnya.

Akan tetapi, para perawi mengalami goncang (idḥṭaraba) di dalam kisah ini. Abdul Rahman bin Mahdi meriwayatkan dari Syu'bah, dari Jami', bahwa penjaga malam di dalam kisah tersebut adalah Ibnu Mas'ud. Sedangkan Ghundar meriwayatkan dari Syu'bah bahwa penjaganya adalah Bilal.

Riwayat ini juga mengalami goncang dalam penentuan sejarah waktunya. Al-Mu'tamar bin Sulaiman meriwayatkan dari Syu'bah bahwa peristiwa itu terjadi pada Perang Tabuk, sedangkan yang lain meriwayatkan dari Syu'bah bahwa peristiwa itu terjadi pada waktu kepulangan mereka dari Hudaibiyah. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan (wahm) yang terjadi di dalam riwayat tersebut. Adapun riwayat Az-Zuhri dari Said (bin al-Musayyib) selamat dari kekeliruan semacam itu. Dan hanya kepada Allah tumpuan taufik.

Pasal: Fikih dan Pelajaran Hukum dari Kisah Ini

Di dalam kisah ini terdapat hukum bahwasanya barangsiapa yang tertidur dari suatu shalat atau melupakannya, maka waktu shalatnya adalah ketika ia terbangun atau ketika ia mengingatnya.

Di dalam kisah ini terdapat hukum bahwasanya shalat sunnah rawatib turut diqadha sebagaimana shalat fardhu diqadha. Rasulullah telah mengqadha shalat sunnah fajar bersamaan dengan shalat wajibnya, dan beliau juga pernah mengqadha shalat sunnah zhuhur secara tersendiri. Petunjuk beliau adalah mengqadha shalat sunnah rawatib bersamaan dengan shalat fardhu.

Di dalam kisah ini terdapat hukum bahwasanya shalat yang luput (al-fā'itah) tetap dikumandangkan azan dan iqamah untuknya. Karena di dalam sebagian jalur kisah ini disebutkan bahwasanya beliau memerintahkan Bilal lalu Bilal menyeru untuk shalat, dan di dalam sebagian jalur lainnya disebutkan: beliau memerintahkan Bilal lalu ia mengumandangkan azan dan iqamah—perkara ini disebutkan oleh Abu Dawud.

Di dalam kisah ini terdapat hukum bolehnya mengqadha shalat yang luput secara berjamaah. Di dalamnya juga terdapat hukum untuk mengqadhanya secara langsung ('alā al-faur) berdasarkan sabda beliau: "Hendaklah ia melaksanakannya ketika ia mengingatnya."

Adapun tindakan beliau yang mengakhirkan pelaksanaannya sedikit dari tempat istirahat malam mereka, hanyalah dikarenakan tempat tersebut merupakan tempat yang di dalamnya terdapat setan, sehingga beliau berpindah darinya menuju tempat yang lebih baik. Hal tersebut sama sekali tidak menggugurkan kesegeraan dalam mengqadha shalat, karena mereka saat itu sejatinya sedang berada dalam kesibukan dan urusan persiapan shalat.

Di dalam kisah ini juga terdapat peringatan untuk menjauhi shalat di tempat-tempat setan seperti kamar mandi (al-ammām) dan tempat buang air (al-usy) secara analogi yang lebih utama (bitharīq al-aulā); karena tempat-tempat tersebut merupakan markas yang dihuni dan ditinggali oleh setan. Apabila Nabi saja menunda kesegeraan shalat di lembah tersebut dan bersabda: "Sesungguhnya di dalamnya terdapat setan," maka bagaimana kiranya perkiraan terhadap markas utama dan rumahnya setan?

Pasal: Pengembalian Harta Pinjaman (Minā'i) kepada Kaum Anshar

Ketika Rasulullah kembali ke Madinah, kaum Muhajirin mengembalikan kepada kaum Anshar harta pinjaman berupa pohon kurma (al-minā'i) yang dahulu pernah dipinjamkan oleh kaum Anshar kepada mereka, yaitu setelah kaum Muhajirin kini telah memiliki harta kekayaan dan pohon kurma sendiri di Khaibar.

Dahulu, Ummu Sulaim—yaitu ibu dari Anas bin Malik—pernah memberikan beberapa pohon kurma kepada Rasulullah , lalu beliau memberikannya kepada Ummu Aiman (budak wanita yang beliau merdekakan), yaitu ibu dari Usamah bin Zaid.

Maka Rasulullah mengembalikan pohon kurma tersebut kepada Ummu Sulaim, dan beliau memberikan ganti kepada Ummu Aiman dari kebun beliau sendiri sebagai ganti dari setiap pohon kurma yang dikembalikan, berupa sepuluh pohon kurma yang sepadan.

Pasal: Pengiriman Pasukan Khusus (Seri-Seri) Setelah Perang Khaibar

Rasulullah menetap di Madinah setelah kepulangannya dari Khaibar hingga bulan Syawal, dan di sela-sela waktu tersebut beliau mengirimkan beberapa pasukan khusus (as-sarāyā).

1. السرية (Pasukan) Abu Bakar ash-Shiddiq

Pasukan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu dikirim ke wilayah Najd menuju kabilah Bani Fazarah. Di dalam pasukan tersebut ikut serta Salamah bin al-Akwa'. Dalam pembagian ghanimah, Salamah mendapatkan bagian seorang budak wanita yang sangat cantik, lalu Rasulullah meminta budak tersebut darinya (sebagai hadiah), kemudian beliau menjadikannya sebagai tebusan untuk membebaskan para tawanan muslimin yang berada di Makkah.

2. السرية (Pasukan) Umar bin Khattab

Pasukan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkekuatan 30 orang penunggang kuda dikirim menuju kabilah Hawazin. Namun, berita kedatangan pasukan ini telah sampai kepada mereka, sehingga mereka melarikan diri dan meninggalkan tempat tinggal mereka. Umar tidak menjumpai seorang pun dari mereka, lalu ia bertolak kembali pulang ke Madinah.

Di tengah jalan, sang penunjuk jalan berkata kepadanya: "Apakah engkau mau mendatangi kumpulan orang dari kabilah Khats'am yang sedang melakukan perjalanan karena negeri mereka dilanda kekeringan?" Umar menjawab: "Rasulullah tidak memerintahkan aku untuk memerangi mereka, dan aku tidak akan mengusik mereka."

3. السرية (Pasukan) Abdullah bin Rawahah

Pasukan Abdullah bin Rawahah berkekuatan 30 orang penunggang kuda—di antaranya adalah Abdullah bin Anis—dikirim menuju Yusair bin Rizam si orang Yahudi. Hal itu karena telah sampai berita kepada Rasulullah bahwasanya Yusair sedang mengumpulkan kabilah Ghathafan untuk memerangi beliau bersama mereka.

Pasukan muslimin mendatangi Yusair di Khaibar dan berkata: "Rasulullah mengutus kami kepadamu agar beliau bisa mengangkatmu menjadi gubernur atas Khaibar." Mereka terus membujuknya hingga akhirnya Yusair bersedia mengikutinya bersama 30 orang laki-laki dari kaumnya, di mana setiap orang dari mereka dibonceng oleh seorang muslim di atas tunggangannya.

Ketika mereka sampai di wilayah Qarqarah Niyar—yaitu wilayah yang berjarak 6 mil dari Khaibar—Yusair menyesali keputusannya. Ia lalu mengulurkan tangannya hendak meraih pedang milik Abdullah bin Anis. Abdullah bin Anis menyadari gelagat tersebut, maka ia menghardik untanya lalu melompat turun dari unta sambil menggiring kaum tersebut. Setelah ia berhasil mengambil posisi yang tepat terhadap Yusair, ia menebas kakinya hingga putus. Yusair pun melompat jatuh sementara di tangannya terdapat sebatang tongkat dari kayu syuhaith, lalu ia memukulkannya ke wajah Abdullah hingga melukainya dengan luka yang sampai ke selaput otak (ma'mūmah).

Seketika itu juga, setiap orang dari pasukan muslimin langsung berbalik menyerang orang Yahudi yang diboncengnya dan membunuhnya, kecuali satu orang lelaki dari Yahudi yang berhasil meloloskan diri dengan berlari kencang. Tidak ada seorang pun dari pasukan muslimin yang gugur.

Ketika mereka menghadap Rasulullah , beliau meludahi luka yang ada di kepala Abdullah bin Anis, sehingga luka tersebut tidak bernanah dan tidak menyakitinya lagi sampai ia wafat.

4. السرية (Pasukan) Basyir bin Sa'ad al-Anshari ke Bani Murrah

Pasukan Basyir bin Sa'ad al-Anshari dikirim menuju kabilah Bani Murrah di Fadak dengan membawa 30 orang lelaki. Ia berangkat menuju mereka dan menjumpai para penggembala kambing, lalu ia menggiring kambing dan hewan ternak tersebut untuk dibawa pulang ke Madinah. Namun, pasukan musuh yang mengejar berhasil menyusul mereka pada waktu malam.

Musuh terus menghujani mereka dengan anak panah hingga persediaan anak panah milik Basyir dan para sahabatnya habis total. Sebagian pasukan muslimin ada yang mundur dan sebagian lainnya ada yang terluka. Basyir bertempur dengan sangat sengit. Pasukan musuh akhirnya berhasil merebut kembali hewan ternak dan kambing mereka. Basyir yang terluka parah berusaha memaksakan diri berjalan hingga sampai ke wilayah Fadak, lalu ia menetap di tempat kaum Yahudi di sana hingga luka-lukanya sembuh, baru kemudian ia kembali ke Madinah.

5. السرية (Pasukan) Usamah bin Zaid ke Al-Huraqah

Kemudian Rasulullah mengirimkan pasukan khusus ke wilayah Al-Huraqah dari kabilah Juhainah, dan di dalam pasukan tersebut terdapat Usamah bin Zaid. Ketika pasukan sudah dekat dengan musuh, sang panglima mengirim pasukan mata-mata. Ketika mata-mata kembali membawa berita, panglima segera bergerak maju hingga mendekati musuh pada waktu malam, di saat musuh baru selesai memerah susu dan sedang beristirahat dengan tenang.

Sang panglima kemudian berdiri, memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan sanjungan yang menjadi hak-Nya, lalu berkata: "Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan hendaklah kalian menaatiku, jangan mendurhakaiku, serta jangan menyelisihi perintahku; karena sesungguhnya tidak ada gunanya pandangan bagi orang yang tidak ditaati."

Kemudian ia membagi formasi mereka dan berkata: "Wahai Fulan, engkau bersama Fulan! Dan wahai Fulan, engkau bersama Fulan! Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian berpisah dari temannya dan rekannya. Dan jangan sampai salah seorang dari kalian kembali lalu aku bertanya 'Di mana temanmu?' kemudian ia menjawab 'Aku tidak tahu'. Apabila aku bertakbir, maka bertakbirlah kalian, hunuslah pedang, kemudian bertakbirlah kembali lalu menyeranglah dengan sekali serangan!"

Mereka pun mengepung kaum tersebut dan pedang-pedang Allah langsung menebas mereka dari arah mana saja yang pasukan muslimin kehendaki, dengan slogan perang mereka: "Amāt, Amāt" (Matilah, Matilah).

Usamah bin Zaid mengejar seorang lelaki dari mereka yang bernama Mirdas bin Nahik. Ketika Usamah sudah dekat dengannya dan pedangnya sudah siap menebasnya, lelaki itu mengucapkan: "Lā ilāha illallāh". Namun Usamah tetap membunuhnya.

Setelah itu, mereka menggiring kambing, hewan ternak, dan menawan keturunan mereka. Bagian ghanimah mereka adalah 10 ekor unta untuk setiap orang, atau yang setara dengannya dari hewan ternak.

Ketika mereka kembali menemui Rasulullah , beliau dikabarkan tentang apa yang diperbuat oleh Usamah, dan hal tersebut terasa sangat berat bagi beliau. Beliau bersabda:

"Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan Lā ilāha illallāh?!"

Usamah menjawab: "Sesungguhnya ia mengucapkannya hanyalah untuk berlindung diri (takut mati)." Beliau bersabda: "Mengapa tidak engkau belah saja hatinya (untuk membuktikannya)?" Kemudian beliau bersabda: "Siapa yang akan membelamu dari kalimat Lā ilāha illallāh pada hari kiamat kelak?"

Beliau terus-menerus mengulang kalimat tersebut kepada Usamah hingga Usamah berangan-angan sekiranya ia baru masuk Islam pada hari itu saja (agar dosa masa lalunya terhapus). Usamah berkata: "Wahai Rasulullah, aku memberikan janji kepada Allah bahwasanya aku tidak akan lagi membunuh seorang lelaki yang mengucapkan Lā ilāha illallāh." Rasulullah bersabda: "Setelahku?" Usamah menjawab: "Setelahmu."

Pasal: Pasukan Ghalib bin Abdullah al-Kalbi ke Al-Kadid

Rasulullah mengutus Ghalib bin Abdullah al-Kalbi menuju kabilah Bani al-Mulawwah di wilayah Al-Kadid, dan beliau memerintahkannya untuk menyerang mereka.

Ibnu Ishaq berkata: Yaqub bin Utbah menceritakan kepadaku, dari Muslim bin Abdullah al-Juhani, dari Jundub bin Makits al-Juhani, ia berkata: Aku berada di dalam pasukan khusus tersebut. Kami terus berjalan hingga ketika sampai di Qudaid, kami menjumpai Al-Harits bin Malik bin al-Barsha' al-Laitsi, lalu kami menangkapnya. Ia berkata: "Sesungguhnya aku datang hanyalah untuk masuk Islam."

Ghalib bin Abdullah berkata kepadanya: "Jika engkau benar-benar datang untuk masuk Islam, maka tidak ada ruginya bagimu untuk diikat selama sehari semalam. Namun jika engkau berada di atas selain hal itu, maka kami telah mengamankan dirimu." Maka Ghalib mengikatnya dengan ikatan yang kuat dan meninggalkan seorang lelaki kecil berkulit hitam untuk menjaganya. Ghalib berkata kepada penjaga tersebut: "Menetaplah bersamanya hingga kami melewatimu kembali, dan jika ia menyulitkanmu, maka tebaslah kepalanya!"

Kami pun terus berjalan hingga tiba di lembah Al-Kadid, dan kami turun di sana pada waktu sore setelah ashar. Teman-temanku mengutusku untuk memata-matai musuh, maka aku menuju ke sebuah bukit kecil yang membuatku bisa mengawasi pemukiman mereka, lalu aku bertiarap di atasnya sebelum matahari terbenam.

Tiba-tiba keluar seorang lelaki dari mereka, ia melihat ke sekeliling lalu pandangannya tertuju kepadaku yang sedang bertiarap di atas bukit. Ia berkata kepada istrinya: "Sesungguhnya aku melihat ada seonggok bayangan hitam di atas bukit ini yang tidak aku lihat pada awal siang tadi. Periksalah, jangan-jangan anjing-anjing telah menyeret sebagian wadah makananmu." Istrinya memeriksa lalu berkata: "Tidak, demi Allah, aku tidak kehilangan sesuatu pun."

Lelaki itu berkata: "Ambilkan busurku dan dua anak panahku." Istrinya pun mengambilkannya. Lelaki itu membidikku dengan satu anak panah dan tepat mengenai lambungku. Aku mencabutnya lalu meletakkannya begitu saja tanpa bergerak sedikit pun. Kemudian ia membidikku lagi dengan anak panah yang kedua dan tepat mengenai ujung bahuku. Aku mencabutnya lalu meletakkannya begitu saja tanpa bergerak sedikit pun.

Lelaki itu berkata kepada istrinya: "Adapun demi Allah, anak panahku benar-benar telah mengenainya. Sekiranya itu adalah pasukan pengintai (rabī'ah), niscaya ia sudah bergerak. Jika besok pagi sudah tiba, carilah kedua anak panahku dan ambillah, jangan sampai anjing-anjing mengunyahnya."

Jundub melanjutkan: Maka kami membiarkan mereka hingga ketika hewan ternak mereka telah kembali ke kandang, mereka selesai memerah susu, kondisi sudah tenang, dan kegelapan malam ('atamatul lail) telah turun, kami langsung melancarkan serangan dadakan kepada mereka. Kami membunuh orang yang kami bunuh dan kami menggiring hewan ternak mereka, lalu kami segera berbalik pulang.

Suara teriakan minta tolong dari mereka sampai kepada kaumnya, dan kami pun bergerak dengan sangat cepat hingga kami melewati Al-Harits bin Malik beserta sahabatnya (si penjaga hitam), lalu kami membawanya serta bersama kami.

Pasukan bantuan musuh yang berteriak-teriak tadi berhasil mengejar kami, dan datanglah rombongan musuh yang jumlahnya tidak sanggup kami hadapi. Ketika jarak antara kami dan mereka hanya terpisah oleh dasar lembah Qudaid, Allah 'Azza wa Jalla mengirimkan banjir bandang dari arah mana saja yang Dia kehendaki, padahal demi Allah, kami tidak melihat adanya hujan sebelum itu. Banjir tersebut membawa aliran air yang sangat besar yang tidak sanggup diterjang oleh seorang pun.

Sungguh aku melihat mereka hanya bisa berdiri terpaku memandangi kami tanpa ada seorang pun dari mereka yang sanggup menyeberang mendekati kami, sementara kami terus menggiring hewan ghanimah dengan cepat. Kami berjalan dengan sangat cepat hingga kami mendakinya menuju daerah Al-Musyallal, kemudian kami turun darinya, dan kami berhasil membuat kaum tersebut tidak berdaya untuk merebut apa yang ada di tangan kami.

Ada yang berpendapat bahwasanya pasukan khusus ini adalah pasukan yang sama dengan pasukan sebelum ini (yang dipimpin Usamah). Wallāhu a'lam.

Pasal: Pasukan Basyir bin Sa'ad ke Wilayah Yaman dan Ghathafan

Kemudian datanglah Husail bin Nuwairah—ia adalah penunjuk jalan Nabi menuju Khaibar—lahu Nabi bertanya kepadanya: "Ada berita apa di belakangmu?"

Ia menjawab: "Aku meninggalkan kumpulan besar orang dari wilayah Yaman, Ghathafan, dan Hayyan. Sungguh Uyainah (bin Hisan) telah mengirim utusan kepada mereka yang isinya: 'Pilihannya adalah kalian yang berjalan menyerang kami, atau kami yang berjalan menyerang kalian'. Lalu mereka membalas utusan tersebut: 'Berjalanlah menyerang kami, karena mereka (pasukan muslimin) mengincarmu atau mengincar sebagian wilayah perbatasanmu'."

Maka Rasulullah memanggil Abu Bakar dan Umar lalu menyebutkan perihal tersebut kepada keduanya. Keduanya kompak berkata: "Utuslah Basyir bin Sa'ad."

Maka beliau mengikatkan bendera perang untuk Basyir dan mengutus 300 orang lelaki bersamanya. Beliau memerintahkan mereka untuk berjalan pada waktu malam dan bersembunyi pada waktu siang. Husail ikut keluar bersama mereka sebagai penunjuk jalan.

Mereka berjalan pada waktu malam dan bersembunyi pada waktu siang hingga mereka tiba di bagian bawah Khaibar, sampai akhirnya mereka sudah sangat dekat dengan kaum tersebut. Pasukan muslimin langsung menyerang hewan ternak mereka yang sedang digembalakan (sarahum). Berita serangan ini sampai ke kumpulan kaum tersebut, sehingga mereka menjadi kocar-kacir ketakutan.

Basyir keluar bersama para sahabatnya hingga mendatangi tempat tinggal mereka, namun ia mendapati tempat tersebut sudah kosong tidak ada seorang pun. Ia pun kembali dengan membawa hewan ternak ghanimah.

Ketika mereka sampai di wilayah Silah, mereka menjumpai seorang mata-mata milik Uyainah, lalu mereka membunuhnya. Kemudian mereka menjumpai rombongan pasukan Uyainah, sedangkan Uyainah sendiri tidak menyadari keberadaan pasukan muslimin. Pasukan muslimin sempat saling baku hantam dengan mereka, kemudian rombongan Uyainah kocar-kacir melarikan diri, dan para sahabat Rasulullah mengejar mereka hingga berhasil menangkap dua orang lelaki dari mereka.

Kedua tawanan tersebut dibawa menghadap Nabi lalu keduanya masuk Islam, maka beliau pun melepaskan mereka.

Al-Harits bin Auf berkata kepada Uyainah ketika ia menjumpainya dalam kondisi kalah melarikan diri dengan kudanya yang berlari kencang: "Berhentilah!" Uyainah menjawab: "Aku tidak bisa, pasukan pengejar ada di belakangku!"

Al-Harits berkata kepadanya: "Bukankah sudah tiba saatnya bagimu untuk melihat kenyataan dari apa yang sedang engkau hadapi? Dan bahwasanya Muhammad telah menguasai berbagai negeri, sedangkan engkau terus berlari pontang-panting tanpa menghasilkan sesuatu pun?"

Al-Harits berkata: "Maka aku tetap berdiri menetap sejak matahari tergelincir hingga waktu malam tiba, dan aku tidak melihat ada seorang pun (dari pasukan muslimin) yang mengejarnya, melainkan itu hanyalah rasa takut (ar-ru'b) yang telah merasuki dirinya."

Pasal: Pasukan Khusus (Seriye) Ibnu Abi Hadrad al-Aslami

Rasulullah mengutus Ibnu Abi Hadrad al-Aslami dalam sebuah pasukan khusus (seriye). Kisah mengenai dirinya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq, bahwasanya ada seorang lelaki dari Bani Jusyam bin Mu'awiyah yang bernama Qais bin Rifa'ah atau Rifa'ah bin Qais. Ia datang bersama sejumlah besar pasukan hingga mereka singgah di wilayah Al-Ghabah. Ia bermaksud mengumpulkan kabilah Qais guna memerangi Rasulullah . Ia adalah orang yang masyhur dan memiliki kedudukan terhormat di kalangan Bani Jusyam.

Ibnu Abi Hadrad berkata: Lalu Rasulullah memanggilku dan dua orang lelaki dari kaum muslimin, kemudian beliau bersabda:

"Keluarlah kalian menuju lelaki ini hingga kalian membawa berita dan informasi yang jelas tentangnya untukku."

Beliau menyerahkan kepada kami seekor unta betina tua yang sangat kurus (syārif 'ajfā'). Ketika salah seorang dari kami menungganginya, demi Allah, unta itu tidak sanggup berdiri karena saking lemahnya, sampai-sampai orang-orang harus menopangnya dengan tangan mereka dari belakang hingga unta itu bisa tegak berdiri, itu pun nyaris tidak bisa. Beliau bersabda: "Pergilah kalian dengan membawa unta ini."

Maka kami pun keluar dengan membawa senjata kami berupa anak panah dan pedang. Ketika kami sudah dekat dengan pemukiman musuh bersamaan dengan tenggelamnya matahari, aku bersembunyi di satu sudut, dan aku memerintahkan kedua sahabatku agar bersembunyi di sudut lain dari pemukiman kaum tersebut. Aku berkata kepada mereka berdua: "Apabila kalian mendengarku bertakbir dan menyerbu ke arah perkemahan musuh, maka bertakbirlah dan menyerbulah bersamaku!"

Demi Allah, saat kami dalam kondisi demikian sembari menunggu untuk melihat kelengahan atau sesuatu dari mereka, malam pun telah menyelimuti kami hingga hilangnya keremangan waktu isya (fahmatul 'isya'). Kaum tersebut memiliki seorang penggembala yang menggembalakan ternak di daerah itu, namun ia terlambat pulang hingga mereka mengkhawatirkan keselamatannya.

Maka pemimpin mereka, yaitu Rifa'ah bin Qais, bangkit berdiri lalu mengambil pedangnya dan mengalungkannya di leher seraya berkata: "Demi Allah, aku benar-benar akan menyusul jejak penggembala kita ini. Demi Allah, sungguh ia telah ditimpa keburukan."

Beberapa orang yang bersamanya berkata: "Demi Allah, jangan engkau yang pergi, biarkan kami yang mengurusnya untukmu." Namun ia bersabda: "Demi Allah, tidak ada yang pergi selain aku." Mereka berkata: "Kalau begitu kami bersamamu." Ia berkata: "Demi Allah, tidak boleh ada seorang pun dari kalian yang mengikutiku."

Lalu ia keluar berjalan hingga melewati tempat persembunyianku. Ketika posisinya sudah memungkinkan bagiku, aku melepaskan anak panah ke arahnya dan tepat mengenai hatinya. Demi Allah, ia tidak sempat mengucapkan sepatah kata pun. Aku langsung melompat ke arahnya dan memenggal kepalanya. Kemudian aku menyerbu ke arah perkemahan mereka seraya bertakbir, dan kedua sahabatku pun ikut menyerbu dan bertakbir.

Demi Allah, tidak ada tindakan dari orang-orang yang berada di perkemahan itu melainkan melarikan diri untuk menyelamatkan diri (an-najā') sejauh-jauhnya dengan segala kemampuan yang mereka miliki, bersama dengan para wanita, anak-anak, dan harta benda yang ringan untuk dibawa.

Kami berhasil menggiring unta-unta yang sangat banyak dan kambing yang melimpah, lalu kami membawanya menghadap Rasulullah , dan aku datang dengan membawa kepalanya yang aku jinjing bersamaku. Beliau memberiku 13 ekor unta dari unta-unta ghanimah tersebut untuk melunasi mahar pernikahanku, sehingga aku bisa berkumpul dengan istriku.

Sebelumnya, aku telah menikahi seorang wanita dari kaumku dan aku menetapkan mahar kepadanya sebanyak 200 dirham. Aku sempat mendatangi Rasulullah untuk meminta bantuan beliau atas pernikahanku itu, namun beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak memiliki apa-apa untuk membantumu." Maka aku tinggal selama beberapa hari (menunggu), hingga kemudian beliau menyebutkan (perintah) tentang pasukan khusus ini.

Pasal: Pasukan Khusus ke Lembah Idham dan Kisah Muhallim bin Jatsamah

Rasulullah mengirim sebuah pasukan khusus ke lembah Idham. Di antara pasukan kaum muslimin tersebut terdapat Abu Qatadah dan Muhallim bin Jatsamah dalam sekelompok orang.

Lalu lewatlah di hadapan mereka Amir bin al-Adhbath al-Asyja'i di atas unta tunggangannya (qa'ūd), bersama dengan sedikit barang bawaan miliknya dan sebuah wadah kulit berisi susu. Ia kemudian mengucapkan salam kepada mereka dengan tahiyyah Islam (mengucapkan Assalamu'alaikum).

Namun, pasukan muslimin menahan diri darinya, sedangkan Muhallim bin Jatsamah justru menyerbunya lalu membunuhnya karena ada suatu dendam lama yang terjadi antara dirinya dengan Amir. Muhallim kemudian mengambil unta beserta barang bawaannya.

Ketika mereka kembali menghadap Rasulullah , mereka mengabarkan berita tersebut kepada beliau. Maka turunlah ayat Al-Qur'an berkenaan dengan peristiwa mereka:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (mencari kejelasan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu, 'Kamu bukan seorang mukmin', (dengan maksud) mencari harta benda kehidupan dunia, karena di sisi Allah ada banyak ghanimah yang melimpah. Demikianlah keadaan kamu dahulu, lalu Allah memberikan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa': 94).

Ketika mereka datang, Rasulullah dikabarkan tentang hal itu, maka beliau bersabda: "Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan 'Aku telah beriman kepada Allah'?"

Ketika tiba tahun Perang Khaibar, datanglah Uyainah bin Badr untuk menuntut tebusan darah atas kematian Amir bin al-Adhbath al-Asyja'i—di mana Amir adalah pemimpin kabilah Qais. Sementara itu, Al-Aqra' bin Habis membela Muhallim—di mana Muhallim adalah pemimpin kabilah Khandaf.

Rasulullah bersabda kepada kaum (kerabat) Amir: "Apakah kalian mau menerima sekarang dari kami 50 ekor unta, dan 50 ekor lagi apabila kami telah kembali ke Madinah?" Namun Uyainah bin Badr berkata: "Demi Allah, aku tidak akan membiarkannya sampai aku membuat para wanitanya merasakan kepedihan mendalam (al-urqah) sebagaimana ia telah membuat para wanita dari kaumku merasakannya." Namun, beliau terus-menerus membujuknya hingga akhirnya mereka ridha untuk menerima diat (tebusan darah).

Maka mereka membawa Muhallim agar Rasulullah memohonkan ampunan untuknya. Ketika ia berdiri di hadapan beliau, beliau bersabda:

"Ya Allah, janganlah Engkau ampuni Muhallim!"

Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Maka Muhallim bangkit berdiri sambil mengusap air matanya dengan ujung bajunya. Ibnu Ishaq berkata: Namun kaumnya mengklaim bahwasanya Rasulullah memohonkan ampunan untuknya setelah peristiwa itu.

Ibnu Ishaq berkata: Salim Abu an-Nadhr menceritakan kepadaku, ia berkata: Kaum (kerabat Amir) tidak mau menerima diat tersebut hingga Al-Aqra' bin Habis bangkit berdiri lalu menyendiri bersama mereka dan berkata:

"Wahai sekalian kabilah Qais, Rasulullah meminta kepada kalian seorang korban pembunuhan agar beliau bisa mendamaikan manusia di antara mereka, namun kalian menolaknya. Apakah kalian merasa aman sekiranya Rasulullah murka kepada kalian, lalu Allah turut murka kepada kalian karena kemurkaan beliau? Atau Rasulullah melaknat kalian, lalu Allah turut melaknat kalian karena laknat beliau? Demi Allah, kalian benar-benar harus menyerahkan urusan ini kepada Rasulullah , atau aku benar-benar akan mendatangkan 50 orang dari Bani Tamim yang semuanya akan bersaksi bahwasanya korban yang terbunuh itu sama sekali belum pernah melaksanakan shalat, sehingga darahnya gugur sia-sia (tidak berhak mendapatkan diat)!"

Ketika Al-Aqra' mengatakan hal tersebut, barulah mereka mau menerima harta diat tersebut.

Pasal: Pasukan Khusus Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi dan Batasan Ketaatan

Telah tsabit (sah) di dalam kitab Shahihain (Shahih Bukhari & Shahih Muslim) dari hadis Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Diturunkan firman Allah Ta'ala:

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu." (QS. An-Nisa': 59).

Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi saat Rasulullah mengutusnya memimpin suatu pasukan khusus (seriye).

Telah tsabit pula di dalam kitab Shahihain dari hadis Al-A'masy, dari Said bin Ubaidah, dari Abu Abdul Rahman as-Sulami, dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah mengangkat seorang lelaki dari kaum Ansar sebagai pemimpin atas suatu pasukan khusus yang beliau utus, dan beliau memerintahkan anggota pasukan untuk mendengar dan taat kepadanya.

Ali melanjutkan: Di tengah perjalanan, pasukan tersebut membuat sang komandan marah dalam suatu urusan, maka ia berkata: "Kumpulkan kayu bakar untukku!" Mereka pun mengumpulkannya. Ia berkata lagi: "Nyalakan api!" Mereka pun menyalakannya. Kemudian ia berkata: "Bukankah Rasulullah telah memerintahkan kalian untuk mendengar dan taat kepadaku?" Mereka menjawab: "Benar." Ia berkata: "Kalau begitu, masuklah kalian ke dalam api ini!"

Ali melanjutkan: Maka sebagian dari mereka saling memandang kepada sebagian yang lain dan berkata: "Sesungguhnya kita berlari menuju Rasulullah adalah justru untuk menyelamatkan diri dari api neraka (mengapa sekarang kita harus masuk ke dalam api?)." Akhirnya, kemarahan komandan tersebut mereda dan api pun padam.

Ketika mereka kembali menghadap Rasulullah , mereka menceritakan hal itu kepada beliau, maka beliau bersabda:

"Seandainya mereka masuk ke dalam api itu, niscaya mereka tidak akan pernah bisa keluar lagi darinya. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma'ruf (kebaikan)."

Dan komandan tersebut adalah Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi.

Analisis Hukum dan Sanggahan Terhadap Golongan Berpaham Sesat

Jika ada yang bertanya: "Sekiranya mereka masuk ke dalam api tersebut, mereka melakukannya karena mengira itu adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, yang berarti mereka melakukan ijtihad yang salah (berta'wil namun keliru), lalu mengapa mereka bisa kekal di dalam api neraka?"

Maka jawabannya adalah: Karena tindakan melemparkan diri ke dalam api merupakan bentuk maksiat yang menjadikan mereka sebagai pelaku bunuh diri. Mereka hendak bergegas melakukannya tanpa adanya proses ijtihad terlebih dahulu untuk menimbang apakah perbuatan tersebut termasuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah (qurbah) ataukah suatu maksiat. Mereka serta-merta hendak menerjang apa yang diharamkan atas mereka, padahal ketaatan kepada pemimpin tidaklah diperbolehkan dalam perkara tersebut, karena: "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq (Pencipta)."

Dengan demikian, menaati orang yang memerintahkan mereka masuk ke dalam api merupakan bentuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan yang keliru inilah yang menjadi sebab datangnya siksaan karena perbuatan itu sendiri merupakan maksiat.

Sekiranya mereka benar-benar masuk ke dalam api, niscaya mereka menjadi orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, meskipun dalam waktu yang sama mereka menaati pemimpin mereka. Ketaatan mereka kepada pemimpin tidak dapat menghapuskan dosa maksiat mereka kepada Allah dan Rasul-Nya, sebab mereka telah mengetahui bahwa barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri maka ia berhak mendapatkan ancaman siksa, dan Allah telah melarang mereka dari membunuh diri mereka sendiri. Tidak boleh bagi mereka menerjang larangan ini demi menaati seseorang yang ketaatan kepadanya tidaklah wajib melainkan dalam perkara yang ma'ruf saja.

Jika demikian hukum bagi orang yang menyiksa dirinya sendiri demi menaati pemimpin, maka bagaimana kiranya dengan orang yang menyiksa seorang muslim yang tidak boleh disiksa demi menaati pemimpin?

Selain itu, jika para sahabat yang disebutkan di atas saja—yang sekiranya mereka masuk ke dalam api, niscaya tidak akan keluar lagi darinya—padahal tujuan mereka masuk adalah demi menaati Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana kiranya dengan orang yang terdorong melakukan ketaatan yang tidak boleh/ilegal demi meraih kesenangan duniawi atau karena takut akan ancaman dunia?

Dan jika mereka saja—yang sekiranya masuk ke dalam api, niscaya tidak akan keluar lagi darinya—padahal bermaksud menaati amir dan mengira hal itu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana kiranya dengan orang-orang yang masuk ke dalam api dari kalangan ahli bid'ah yang penuh tipu daya (saudara-saudara setan)? Mereka mengelabui orang-orang jahil dengan mengklaim bahwa perbuatan (kebal api) itu adalah warisan dari Nabi Ibrahim al-Khalil, dan bahwa api tersebut akan menjadi dingin dan menyelamatkan bagi mereka sebagaimana api menjadi dingin bagi Nabi Ibrahim.

Orang yang paling mendingan di antara kelompok ahli bid'ah ini adalah orang yang tertipu (malbūs 'alaihi), ia mengira dirinya masuk ke dalam api karena karamah ilahi (āl ramāni), padahal ia masuk ke dalamnya karena bantuan sihir setan (āl syaithāni). Jika ia tidak mengetahui hal tersebut, berarti ia adalah orang yang tertipu. Namun jika ia mengetahuinya, berarti ia adalah penipu (mulabbis) yang menipu manusia dengan memberi kesan seolah-olah ia termasuk wali Allah, padahal ia termasuk wali setan.

Bahkan mayoritas dari mereka masuk ke dalam api dengan trik palsu dan tipu daya rekayasa manusia (taīyul insāni). Maka tingkatan mereka dalam masuk ke dalam api di dunia terbagi menjadi tiga golongan: orang yang tertipu, orang yang menipu, dan orang yang merekayasa. Dan ketahuilah, api akhirat itu jauh lebih dahsyat siksanya dan jauh lebih kekal.

Pasal: Umrah Qadha' ('Umratul Qadhiyyah)

Nafi' berkata: Umrah Qadha' terjadi pada bulan Dzulqa'dah tahun ke-7 Hijriah. Suleiman at-Taimi berkata: Ketika Rasulullah kembali dari Khaibar, beliau mengirim beberapa pasukan khusus dan menetap di Madinah hingga memasuki bulan Dzulqa'dah, kemudian beliau menyeru manusia untuk keluar melaksanakan umrah.

Musa bin Uqbah berkata: Kemudian Rasulullah keluar pada tahun berikutnya dari tahun Perang Hudaibiyah untuk melaksanakan umrah pada bulan Dzulqa'dah tahun ke-7 Hijriah, yaitu bulan di mana kaum musyrikin dahulu menghalangi beliau dari Masjidil Haram.

Ketika beliau sampai di wilayah Yajaj, beliau meletakkan seluruh perlengkapan perang utama seperti tameng kulit (ajaf), perisai biasa (majān), anak panah, dan tombak. Mereka masuk ke Makkah hanya dengan membawa senjata standar seorang musafir, yaitu pedang yang berada di dalam sarungnya.

Rasulullah mengutus Ja'far bin Abi Thalib terlebih dahulu untuk menemui Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Amiriyah guna meminangnya untuk beliau. Maimunah menyerahkan urusannya kepada Al-Abbas bin Abdul Muthalib—di mana saudara perempuan Maimunah, yaitu Ummu al-Fadhl, adalah istri Al-Abbas. Maka Al-Abbas pun menikahkan Maimunah dengan Rasulullah .

Ketika Rasulullah sampai di Makkah, beliau memerintahkan para sahabatnya dengan bersabda: "Bukalah bahu kanan kalian (al-idthibā') dan berlarilah-lari kecil (ar-raml) dalam thawaf agar kaum musyrikin melihat ketahanan dan kekuatan mereka." Beliau mengimbangi tipu daya musuh dengan segala kemampuan yang beliau bisa.

Penduduk Makkah, baik laki-laki, wanita, maupun anak-anak, berdiri menyaksikan Rasulullah dan para sahabatnya yang sedang melakukan thawaf di Baitullah, sementara Abdullah bin Rawahah berjalan di depan Rasulullah sembari menyandang pedangnya dan melantunkan bait-bait syair (rajaz):

Singkirlah, wahai anak-anak kafir, dari jalannya!

Sungguh Ar-Rahman telah menurunkan dalam wahyu-Nya,

Di dalam lembaran-lembaran yang dibacakan kepada Rasul-Nya.

Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku beriman kepada ucapan-Nya,

Sesungguhnya aku melihat kebenaran ada dalam menerimanya.

Hari ini kami memukul kalian atas tafsir (penolakan) terhadapnya,

Dengan pukulan yang melenyapkan kepala dari tempat bersemayamnya,

Dan membuat seorang kekasih melupakan kekasih hatinya.

Sebagian tokoh lelaki dari kaum musyrikin sengaja menyingkir dari Makkah karena enggan melihat Rasulullah akibat rasa benci dan dongkol yang membakar dada mereka.

Rasulullah menetap di Makkah selama 3 hari. Ketika memasuki hari keempat, datanglah Suhail bin Amr dan Huwaithib bin Abdul 'Uzza menemui beliau. Saat itu Rasulullah sedang berada di majelis kaum Ansar tengah berbincang-bincang dengan Sa'ad bin Ubadah.

Huwaithib berteriak: "Kami meminta kepadamu demi Allah dan demi perjanjian (yang telah disepakati) agar engkau keluar dari tanah kami, karena waktu tiga hari telah habis!"

Sa'ad bin Ubadah membalas: "Kamu dusta! Semoga kamu kehilangan ibumu! Ini bukan tanahmu dan bukan pula tanah nenek moyangmu! Demi Allah, kami tidak akan keluar!"

Namun Rasulullah memanggil Huwaithib atau Suhail dan bersabda: "Sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita dari kalangan kalian, maka apa ruginya bagi kalian jika aku tetap tinggal di sini hingga aku menggaulinya, lalu kami menghidangkan makanan sehingga kami bisa makan dan kalian pun bisa makan bersama kami?"

Mereka menjawab: "Kami meminta kepadamu demi Allah dan demi perjanjian agar engkau keluar dari wilayah kami." Maka Rasulullah memerintahkan Abu Rafi' untuk mengumumkan keberangkatan pasukan.

Rasulullah pun naik ke atas tunggangannya hingga singgah di Bathan Saraf dan menetap di sana. Beliau meninggalkan Abu Rafi' di belakang untuk membawa Maimunah menyusul beliau ketika waktu sore tiba. Abu Rafi' menetap hingga akhirnya Maimunah datang bersama orang-orang yang bersamanya, setelah sebelumnya mereka sempat mendapatkan gangguan dan perlakuan kasar dari orang-orang bodoh serta anak-anak kaum musyrikin.

Beliau menggauli Maimunah (sebagai suami istri) di wilayah Saraf, kemudian beliau melakukan perjalanan malam (adla-ja) dan terus berjalan hingga tiba di Madinah. Allah telah mentakdirkan bahwasanya makam Maimunah kelak berada di Saraf, tepat di tempat di mana beliau menggaulinya pertama kali.

Pasal: Silang Pendapat Status Ihram Nabi Saat Menikahi Maimunah

Adapun pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwasanya Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan beliau sedang berihram dan menggaulinya dalam keadaan beliau sudah bertahalul (halal), maka pendapat ini termasuk perkara yang dikritik oleh para ulama dan dianggap sebagai kekeliruan (wahm) dari Ibnu Abbas.

Said bin al-Musayyib berkata: "Ibnu Abbas telah keliru. Walaupun Maimunah adalah bibinya sendiri, tidaklah Rasulullah menikahinya melainkan setelah beliau berstatus halal (selesai ihram)." Hal ini disebutkan oleh Al-Bukhari.

Yazid bin al-Asham meriwayatkan dari Maimunah sendiri, ia berkata: "Rasulullah menikahiku dalam keadaan kami berdua sudah halal (tidak berihram) di Saraf." Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.

Abu Rafi' berkata: "Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan beliau halal dan menggaulinya dalam keadaan beliau halal, dan akulah utusan (perantara) yang menghubungkan keduanya." Riwayat ini sah berasal dari Abu Rafi'.

Said bin al-Musayyib berkata: "Abdullah bin Abbas ini mengklaim bahwasanya Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan beliau berihram, padahal Rasulullah mendatangi Makkah dalam kondisi tahalul dan pernikahan itu terjadi dalam kondisi halal pula, namun perkara ini menjadi rancu bagi manusia."

Ada pula yang berpendapat bahwasanya beliau menikahinya sebelum beliau mengenakan pakaian ihram, namun pendapat ini perlu ditinjau kembali, kecuali jika maksudnya adalah beliau mewakilkan akad nikahnya sebelum beliau berihram. Aku mengira Imam Asy-Syafii menyebutkan hal ini sebagai sebuah pendapat.

Maka, dalam masalah ini terdapat tiga pendapat:

  1. Pendapat pertama: Bahwasanya beliau menikahinya setelah bertahalul dari umrah. Ini adalah pendapat Maimunah sendiri selaku pelaku sejarah, pendapat Abu Rafi' selaku utusan perantara di antara keduanya, pendapat Said bin al-Musayyib, serta pendapat mayoritas ahli riwayat sejarah (jumhūr ahlil naql).
  2. Pendapat kedua: Bahwasanya beliau menikahinya saat sedang berihram. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, ulama Kufah, dan sekelompok ulama.
  3. Pendapat ketiga: Bahwasanya beliau menikahinya sebelum beliau berihram.

Pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa beliau menikahinya dalam keadaan muhrim (berihram) dialihkan maknanya oleh sebagian ulama, yaitu maksudnya adalah beliau menikahinya di bulan haram (asy-syahrul arām), bukan dalam kondisi sedang berihram. Mereka berkata: Kata "Arama al-rajul" diucapkan jika seseorang mengadakan niat ihram, dan diucapkan pula jika seseorang memasuki bulan haram meskipun ia dalam kondisi halal (tidak ihram). Dalilnya adalah ucapan seorang penyair:

Mereka membunuh Ibnu Affan (Utsman) sang khalifah dalam kondisi muhrim...

Lagi wara', dan aku belum pernah melihat orang sepertinya terbunuh.

Padahal, mereka membunuh Utsman di Madinah dalam kondisi halal (tidak sedang ihram), namun peristiwa itu terjadi di dalam bulan haram.

Muslim telah meriwayatkan di dalam kitab Shahih-nya dari hadis Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:

"Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh meminang."

Sekiranya diasumsikan terjadi pertentangan (ta'āru) antara sabda (perkataan) dan perbuatan beliau di sini, maka yang wajib didahulukan adalah sabda beliau. Hal itu dikarenakan perbuatan dinilai selaras dengan hukum asal kebebasan (al-barā'ah al-aṣliyyah), sedangkan sabda beliau berfungsi mengubah dari hukum asal tersebut, sehingga sabda itulah yang mengangkat (mengubah) hukum asal kebebasan tersebut. Hal ini selaras dengan kaidah penetapan hukum (qā'idah al-akām).

Sebab, jika perbuatan yang didahulukan, maka ia akan membatalkan konsekuensi dari sabda, padahal sabda bertugas membatalkan konsekuensi hukum asal kebebasan, sehingga hal itu akan menyebabkan perubahan hukum sebanyak dua kali, dan itu menyelisihi kaidah penetapan hukum. Wallāhu a'lam.

Pasal: Perebutan Hak Asuh (aānah) Putri Hamzah bin Abdul Muthalib

Ketika Nabi hendak keluar meninggalkan Makkah, putri dari Hamzah (bin Abdul Muthalib) mengikuti mereka seraya memanggil-manggil: "Wahai paman! Wahai paman!" Maka Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menghampirinya lalu meraih tangannya dan berkata kepada Fatima: "Bawalah putri pamanmu ini." Fatima pun menggendongnya.

Kemudian terjadilah perselisihan (perebutan) hak asuh atas anak perempuan tersebut antara Ali, Zaid, dan Ja'far.

  • Ali berkata: "Aku yang mengambilnya, dan dia adalah putri pamanku."
  • Ja'far berkata: "Dia adalah putri pamanku, dan bibinya dari pihak ibu (khālah) adalah istriku (yaitu Asma' binti Umaisy)."
  • Zaid berkata: "Dia adalah putri saudaraku."

Maka Rasulullah memutuskan hak asuh anak perempuan tersebut diberikan kepada bibinya dari pihak ibu (khālah), dan beliau bersabda:

"Bibinya dari pihak ibu (al-khālah) itu kedudukannya sama dengan ibu."

Kemudian beliau bersabda kepada Ali: "Engkau adalah bagian dariku dan aku adalah bagian darimu." Beliau bersabda kepada Ja'far: "Engkau telah menyerupai bentuk fisikku dan akhlakku." Dan beliau bersabda kepada Zaid: "Engkau adalah saudara kami dan mantan budak yang kami cintai (maulānā)." (Hadis ini disepakati keshahihannya/Muttafaq 'Alaih).

Fikih dan Pelajaran Hukum dari Kisah Ini

Di dalam kisah ini terdapat pelajaran fikih bahwasanya bibi dari pihak ibu (al-khālah) lebih didahulukan dalam hak asuh anak (aānah) daripada kerabat-kerabat lainnya setelah kedua orang tua.

Di dalamnya juga terdapat hukum bahwasanya pernikahan seorang wanita yang mengasuh (al-āinah) dengan pria yang masih kerabat dari si anak tidaklah menggugurkan hak asuhnya. Imam Ahmad rahimahullah Ta'ala menegaskan dalam satu riwayat dari beliau bahwasanya pernikahan si wanita pengasuh tidaklah menggugurkan hak asuhnya khusus untuk anak perempuan (al-jāriyah), dan beliau berhujah dengan kisah putri Hamzah ini.

Dikarenakan sepupu laki-laki (ibnul 'am) bukanlah mahram, maka Imam Ahmad tidak membedakan antara sepupu laki-laki dengan orang asing (ajnabi) dalam masalah ini, dan beliau berkata: Pernikahan wanita pengasuh tidak menggugurkan hak asuhnya terhadap anak perempuan.

Sementara Al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwasanya pernikahan wanita pengasuh sama sekali tidak menggugurkan hak asuhnya dalam kondisi bagaimanapun, baik anak yang diasuh itu laki-laki maupun perempuan.

Empat Pendapat Ulama Mengenai Gugurnya Hak Asuh Karena Pernikahan

Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai gugurnya hak asuh karena pernikahan ke dalam 4 pendapat:

  1. Pendapat Pertama: Hak asuh tersebut gugur secara mutlak karena pernikahan, baik anak yang diasuh itu laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafii, Abu Hanifah, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.
  2. Pendapat Kedua: Hak asuh tidak gugur dalam kondisi bagaimanapun. Ini adalah pendapat Al-Hasan al-Bashri dan Ibnu Hazm.
  3. Pendapat Ketiga: Jika anak tersebut adalah anak perempuan, maka hak asuhnya tidak gugur (tetap pada ibunya/wanita pengasuh), namun jika anak itu laki-laki, maka hak asuhnya gugur. Ini adalah sebuah riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah Ta'ala. Beliau berkata dalam riwayat Muhanna: "Apabila sang ibu menikah lagi sedangkan anak laki-lakinya masih kecil, maka anak itu diambil darinya." Lalu ditanyakan kepada beliau: "Apakah anak perempuan sama seperti anak laki-laki?" Beliau menjawab: "Tidak, anak perempuan tetap bersama ibunya hingga berusia 7 tahun." Ibnu Abi Musa juga menceritakan riwayat lain dari Imam Ahmad bahwasanya sang ibu lebih berhak atas anak perempuan meskipun ia telah menikah lagi, sampai anak perempuan itu baligh.
  4. Pendapat Keempat: Bahwasanya apabila wanita pengasuh tersebut menikah dengan pria yang masih memiliki hubungan nasab dengan si anak, maka hak asuhnya tidak gugur. Namun jika ia menikah dengan orang asing (tidak ada hubungan nasab), maka hak asuhnya gugur.

Kemudian para pendukung pendapat keempat ini berselisih lagi menjadi 3 pendapat:

  • Pertama: Cukup pria itu memiliki hubungan nasab saja, baik dia seorang mahram (bagi si anak) maupun bukan mahram. Ini adalah perkara yang tampak dari perkataan para sahabat Imam Ahmad dan mutlaknya pernyataan mereka.
  • Kedua: Disyaratkan pria tersebut—di samping memiliki hubungan nasab—juga merupakan kerabat mahram (dzu rahimin maram). Ini adalah pendapat mazhab Hanafi.
  • Ketiga: Disyaratkan pula adanya hubungan kelahiran antara pria tersebut dengan si anak, seperti pria itu adalah kakek dari si anak. Ini adalah pendapat sebagian sahabat Imam Ahmad, Malik, dan Asy-Syafii.

Prioritas Kerabat Ibu vs Kerabat Ayah

Di dalam kisah ini terdapat hujah bagi ulama yang mendahulukan bibi dari pihak ibu (al-khālah) daripada bibi dari pihak ayah (al-'ammah), serta mendahulukan kerabat ibu daripada kerabat ayah. Karena Nabi memutuskan hak asuh putri Hamzah diberikan kepada bibinya dari pihak ibu (istri Ja'far), padahal Shafiyyah (binti Abdul Muthalib) selaku bibinya dari pihak ayah ada dan hadir pada saat itu. Ini adalah pendapat Asy-Syafii, Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat dari beliau.

Namun, ada riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa bibi dari pihak ayah (al-'ammah) lebih didahulukan daripada bibi dari pihak ibu (al-khālah), dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Guru Kami (Ibnu Taimiyah). Demikian pula para wanita dari jalur ayah lebih didahulukan daripada para wanita dari jalur ibu; karena perwalian (wilāyah) atas anak pada asalnya adalah hak ayah. Adapun ibu didahulukan atas ayah hanyalah demi maslahat si anak, kesempurnaan pengasuhannya, serta sifat kasih sayang dan kelembutan ibu, yang mana kaum wanita lebih mampu melakukan hal tersebut daripada kaum pria. Maka, apabila urusan asuh-mengasuh ini kembali kepada kelompok wanita saja atau pria saja, maka kerabat dari jalur ayah lebih utama daripada kerabat dari jalur ibu, sebagaimana posisi ayah lebih utama daripada seluruh pria selain dirinya. Pendapat ini sangat kuat sekali.

Adapun jawaban (sanggahan) terhadap didahulukannya bibi dari pihak ibu putri Hamzah atas bibi dari pihak ayahnya (Shafiyyah) adalah: Bahwasanya bibi dari pihak ayah (Shafiyyah) saat itu tidak mengajukan tuntutan hak asuh. Padahal hak asuh adalah hak bagi seorang wanita yang baru akan diputuskan untuknya jika ia menuntutnya. Berbeda halnya dengan bibi dari pihak ibu, karena suaminya (Ja'far) bertindak sebagai wakil darinya dalam menuntut hak asuh tersebut. Oleh karena itu, Nabi memutuskan hak asuh untuknya meskipun ia tidak hadir di majelis.

Selain itu, sebagaimana kerabat anak berhak melarang wanita pengasuh untuk mengasuh anak jika ia menikah lagi, maka suami baru juga berhak melarang istrinya untuk mengambil anak tersebut agar sang istri bisa fokus melayaninya. Maka, apabila suami ridha untuk mengambil anak tersebut—di mana hak asuhnya tidak gugur karena faktor kekerabatan suami atau karena si anak adalah perempuan berdasarkan suatu riwayat—maka istri diberikan hak untuk mengambilnya. Namun jika suami tidak ridha, maka hak tersebut ada pada suami. Dan di dalam kisah ini, suami (Ja'far) telah ridha bahkan ikut memperebutkannya, sementara dari pihak Shafiyyah sama sekali tidak ada tuntutan.

Demikian pula, sepupu laki-laki (ibnul 'am) memiliki hak asuh terhadap anak perempuan yang belum menimbulkan syahwat (lā tusytahā) menurut salah satu dari dua pendapat wajah mazhab. Bahkan, meskipun anak perempuan itu sudah bisa menimbulkan syahwat, ia tetap memiliki hak asuhnya, namun anak tersebut diserahkan kepada wanita yang tepercaya (tsiqaat) yang dipilih oleh sepupu itu sendiri atau diserahkan kepada mahramnya. Dan inilah pendapat yang dipilih, karena ia termasuk kerabat ashabah-nya, dan ia lebih utama daripada orang asing maupun hakim pengadilan. Jika anak perempuan ini masih balita/kecil, maka tidak ada kerancuan. Namun jika ia termasuk anak yang sudah bisa memicu syahwat, maka ia telah diserahkan kepada bibinya dari pihak ibu, sehingga bibi dan suaminya (Ja'far) termasuk ahli waris hak asuh yang sah. Wallāhu a'lam.

Makna Ucapan Zaid dan Sejarah Persaudaraan (Muwākhāh)

Adapun ucapan Zaid: "Dia adalah putri saudaraku," maksudnya adalah ikatan persaudaraan yang dahulunya dijalin oleh Rasulullah antara dirinya dengan Hamzah ketika beliau mempersaudarakan sesama kaum Muhajirin.

Sesungguhnya beliau mempersaudarakan para sahabatnya sebanyak dua kali:

  • Kali pertama: Beliau mempersaudarakan sesama kaum Muhajirin satu sama lain sebelum peristiwa hijrah, di atas dasar kebenaran dan saling membantu (al-muwāsāh). Beliau mempersaudarakan antara Abu Bakar dan Umar; antara Hamzah dan Zaid bin Haritsah; antara Utsman dan Abdul Rahman bin Auf; antara Az-Zubair dan Ibnu Mas'ud; antara Ubaidah bin al-Harits dan Bilal; antara Mush'ab bin Umair dan Sa'ad bin Abi Waqqash; antara Abu Ubaidah dan Salim mantan budak Abu Hudzaifah; serta antara Said bin Zaid dan Thalhah bin Ubaidillah.
  • Kali kedua: Beliau mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar di rumah Anas bin Malik setelah kepindahan beliau ke Madinah.

Pasal: Penamaan Umrah Qadha' dan Hukum Fikih Bagi Orang yang Terhalang (Al-Muar)

Para ulama berselisih pendapat mengenai penamaan umrah ini dengan nama Umrah al-Qadha'. Apakah penamaan itu karena umrah ini sebagai qadha' (pengganti) bagi umrah yang mereka terhalang darinya (pada tahun Hudaibiyah), ataukah diambil dari kata al-Muqāāhah (perjanjian damai)? Ada dua pendapat yang telah disebutkan sebelumnya.

Al-Waqidi berkata: Abdullah bin Nafi' menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dari Ibnu Umar, ia berkata: "Umrah ini bukanlah sebuah qadha' (pengganti wajib), melainkan sebuah syarat yang ditetapkan atas kaum muslimin untuk melaksanakan umrah pada bulan yang sama di mana kaum musyrikin dahulu menghalangi mereka."

Para ahli fikih berselisih pendapat mengenai masalah tersebut ke dalam 4 pendapat:

  1. Pendapat Pertama: Bahwasanya barangsiapa yang terhalang dari menyempurnakan manasik (al-muar) dalam umrah, maka ia wajib membayar dam (hadyu) dan wajib mengqadhanya. Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahkan merupakan riwayat yang paling masyhur dari beliau.
  2. Pendapat Kedua: Tidak ada kewajiban qadha' atasnya, namun ia wajib membayar dam (hadyu). Ini adalah pendapat Asy-Syafii, Malik menurut lahiriah mazhabnya, serta riwayat Abu Thalib dari Imam Ahmad.
  3. Pendapat Ketiga: Ia wajib mengqadhanya namun tidak ada kewajiban membayar dam (hadyu). Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
  4. Pendapat Keempat: Tidak ada kewajiban qadha' dan tidak ada kewajiban membayar dam (hadyu) atasnya. Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Argumen Masing-Masing Mazhab

  • Ulama yang mewajibkan qadha' dan dam berargumen dengan fakta bahwasanya Nabi dan para sahabatnya menyembelih dam (hadyu) ketika mereka terhalang dari Ka'bah (di Hudaibiyah), kemudian mereka mengqadhanya pada tahun berikutnya. Mereka berkata: Ibadah umrah itu menjadi wajib seketika setelah seseorang memulainya (asy-syurū'), dan kewajiban itu tidak gugur melainkan dengan melaksanakannya, sedangkan menyembelih dam dilakukan demi bertahalul sebelum umrahnya sempurna. Mereka juga berkata bahwa lahiriah ayat Al-Qur'an mewajibkan dam berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka (sembelihlah) dam yang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah: 196).

  • Ulama yang tidak mewajibkan kedua-duanya (qadha' dan dam) berkata: Nabi tidak pernah memerintahkan orang-orang yang terhalang bersama beliau untuk mengqadha', tidak pula kepada seorang pun dari mereka. Beliau juga tidak menggantungkan status tahalul mereka pada penyembelihan dam, melainkan beliau memerintahkan mereka untuk mencukur rambut kepala mereka, dan memerintahkan siapa saja yang membawa dam untuk menyembelih hewan damnya.
  • Ulama yang mewajibkan dam tanpa qadha' berhujah dengan firman-Nya: "Jika kamu terkepung, maka (sembelihlah) dam yang mudah didapat."
  • Ulama yang mewajibkan qadha' tanpa dam berhujah bahwasanya umrah menjadi wajib dikarenakan seseorang telah memulainya. Apabila ia terhalang, maka boleh baginya mengakhirkan pelaksanaannya karena uzur terhalang tersebut. Jika penghalang itu telah hilang, maka ia mendatangi Ka'bah untuk menunaikannya berdasarkan kewajiban yang pertama dahulu. Adanya jeda tahalul di antara ihram yang pertama dengan pelaksanaan umrah pada waktu yang memungkinkan tidaklah menetapkan konsekuensi denda apa pun.

Akan tetapi, lahiriah Al-Qur'an membantah pendapat ketiga ini dan menetapkan kewajiban dam tanpa qadha'; karena Allah menjadikan dam sebagai satu-satunya tebusan yang dibebankan kepada orang yang terhalang (al-muar). Hal ini menunjukkan bahwasanya dam tersebut sudah mencukupi baginya. Wallāhu a'lam.

Pasal: Waktu Menyembelih Dam Bagi Orang yang Terhalang

Tindakan Nabi menyembelih hewan dam ketika beliau terhalang di Hudaibiyah menjadi dalil bahwasanya orang yang terhalang boleh menyembelih hewan damnya pada saat ia terhalang tersebut. Perkara ini tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya apabila ia sedang berihram untuk umrah.

Namun, jika ia sedang berihram haji secara Ifrad atau Qiran, maka dalam hal ini ada dua pendapat:

  • Pendapat Pertama: Urusannya adalah sama saja (boleh langsung disembelih), dan inilah pendapat yang shahih. Karena haji adalah salah satu dari dua manasik, maka boleh bertahalul darinya dan menyembelih hewan damnya pada saat terhalang sebagaimana umrah. Karena umrah saja—yang tidak dikhawatirkan luput waktunya dan seluruh waktu sepanjang tahun adalah waktunya—boleh bertahalul darinya dan menyembelih damnya tanpa rasa khawatir luput, maka ibadah haji—yang dikhawatirkan luput waktunya—tentu lebih utama untuk dibolehkan.
  • Pendapat Kedua: Imam Ahmad dalam riwayat Hanbal menyatakan bahwasanya ia tidak boleh bertahalul dan tidak boleh menyembelih dam hingga tiba Hari Raya Kurban (Yaumun Nar). Sisi pandang pendapat ini adalah bahwasanya dam memiliki dimensi waktu (maall zamāni) dan dimensi tempat (maall makāni). Apabila ia tidak mampu memenuhi dimensi tempatnya (karena terhalang masuk Makah), maka dimensi waktunya tidaklah gugur darinya karena ia masih memungkinkan untuk mendatangkan kewajiban tersebut pada waktu penyembelihannya. Berdasarkan pendapat ini, ia tidak boleh bertahalul sebelum Hari Raya Kurban, berdasarkan firman-Nya:

"Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum dam sampai di tempat penyembelihannya." (QS. Al-Baqarah: 196).

Pasal: Kebolehan Bertahalul Bagi Orang yang Terhalang Umrah

Tindakan Nabi menyembelih dam dan bertahalul menjadi dalil bahwasanya orang yang terhalang dalam ibadah umrah boleh bertahalul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhūr).

Diriwayatkan dari Imam Malik rahimahullah bahwasanya orang yang umrah tidak boleh bertahalul (karena terhalang) sebab ia tidak perlu khawatir luput waktu umrahnya. Namun, keshahihan riwayat ini dari Imam Malik sangat jauh dari kebenaran; karena ayat tentang ihsar ini turunnya justru di Hudaibiyah, sedangkan Nabi beserta seluruh sahabatnya saat itu sedang berihram untuk umrah, dan mereka semua bertahalul. Perkara ini termasuk hal yang tidak diragukan lagi oleh seorang pun dari kalangan ahli ilmu.

Pasal: Tempat Menyembelih Dam Bagi Orang yang Terhalang

Tindakan Nabi menyembelih dam di Hudaibiyah—di mana wilayah tersebut termasuk tanah halal menurut kesepakatan ulama—menjadi dalil bahwasanya orang yang terhalang boleh menyembelih hewan damnya di mana saja ia terhalang, baik di tanah halal maupun di tanah haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, Ahmad, Malik, dan Asy-Syafii.

Namun, ada riwayat lain dari Imam Ahmad rahimahullah bahwasanya ia tidak boleh menyembelih hewan damnya kecuali di tanah haram. Caranya adalah ia mengirimkan hewan damnya ke tanah haram dan bersepakat dengan seseorang agar menyembelihnya di sana pada waktu ia bertahalul. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu dan sekelompok ulama tabi'in, serta merupakan pendapat Abu Hanifah.

Pendapat ini, sekiranya shahih berasal dari mereka, maka seyogianya dialihkan maknanya untuk kasus terhalang yang bersifat khusus (al-aṣr al-khāṣ), yaitu seperti adanya musuh zhalim yang mengadang sekelompok kecil orang atau satu orang saja. Adapun untuk kasus terhalang yang bersifat umum (al-aṣr al-'āmm), maka sunnah yang tsabit dari Rasulullah menunjukkan hal yang sebaliknya.

Wilayah Hudaibiyah termasuk tanah halal berdasarkan kesepakatan manusia. Imam Asy-Syafii berkata: "Sebagian wilayah Hudaibiyah termasuk tanah halal dan sebagian lainnya termasuk tanah haram."

Aku (penulis) berkata: Maksud Asy-Syafii adalah bahwasanya ujung-ujung perbatasannya saja yang bersinggungan dengan tanah haram, jika tidak demikian maka wilayah itu termasuk tanah halal berdasarkan kesepakatan mereka.

Para sahabat Imam Ahmad rahimahullah berselisih pendapat mengenai orang yang terhalang, apabila ia mampu menjangkau ujung perbatasan tanah haram, apakah ia wajib menyembelih damnya di tanah haram tersebut? Dalam hal ini ada dua pendapat di antara mereka. Dan yang shahih adalah ia tidak wajib melakukannya; karena Nabi menyembelih hewan damnya di tempat beliau terhalang padahal beliau mampu untuk menjangkau ujung perbatasan tanah haram.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengabarkan bahwasanya hewan dam tersebut tertahan dari sampai ke tempat penyembelihannya yang semestinya, di mana kedudukan kata "hewan dam" dinasabkan karena jatuhnya amalan penghalangan (as-ṣadd) atasnya, yaitu: mereka menghalangi kalian dari Masjidil Haram dan menghalangi hewan dam dari sampai ke tempat penyembelihannya.

Telah diketahui bersama bahwasanya tindakan mereka menghalangi kaum muslimin dan menghalangi hewan dam terus berlangsung pada tahun tersebut dan tidak hilang, sehingga kaum muslimin tidak bisa sampai ke tempat tujuan ihram mereka dan hewan dam pun tidak bisa sampai ke tempat penyembelihannya yang semestinya di Makkah. Wallāhu a'lam.

Pasal: Perang Mu'tah

Perang ini terjadi di wilayah terdekat dari Al-Balqa' di tanah Syam, pada bulan Jumadil Ula tahun kedelapan (Hijriah). Penyebab perang ini adalah bahwasanya Rasulullah mengutus Al-Harits bin Umair Al-Azdi—salah seorang dari Bani Lahab—dengan membawa surat beliau ke Syam untuk penguasa Romawi atau penguasa Bushra. Namun, Syurahbil bin Amr Al-Ghassani menghadangnya, lalu mengikatnya dengan tali, kemudian membawanya ke depan dan memenggal lehernya. Tidak ada utusan Rasulullah yang dibunuh selain dia. Peristiwa itu terasa sangat berat bagi beliau ketika beritanya sampai, maka beliau mengirim pasukan dan mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai panglima mereka. Beliau bersabda: "Jika Zaid gugur, maka Ja'far bin Abi Thalib yang memimpin orang-orang. Jika Ja'far gugur, maka Abdullah bin Rawahah (yang memimpin)."

Maka orang-orang pun bersiap-siap, dan jumlah mereka adalah tiga ribu personel. Ketika waktu keberangkatan mereka tiba, orang-orang melepas para panglima Rasulullah dan mengucapkan salam perpisahan kepada mereka. Saat itu, Abdullah bin Rawahah menangis. Orang-orang bertanya kepadanya: "Apa yang membuatmu menangis?" Ia menjawab: "Demi Allah, tidak ada pada diriku kecintaan terhadap dunia ataupun kerinduan yang mendalam kepada kalian. Akan tetapi, aku pernah mendengar Rasulullah membaca sebuah ayat dari Kitabullah yang menyebutkan tentang neraka:

"Dan tidak ada seorang pun darimu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan." (QS. Maryam: 71).

Maka aku tidak tahu bagaimana bagiku jalan untuk kembali setelah mendatangi tempat wurud (neraka) tersebut." Maka kaum muslimin berkata: "Semoga Allah menyertai kalian dengan keselamatan, melindungi kalian, dan mengembalikan kalian kepada kami dalam keadaan baik." Lalu Abdullah bin Rawahah melantunkan syair:

Akan tetapi aku memohon ampunan kepada Yang Maha Pengasih...

dan tebasan pedang yang memancarkan darah yang berbuih...

Atau tikaman dari tangan orang yang haus perang, yang menyempurnakan serangan...

dengan tombak yang menembus isi perut dan hati...

Hingga dikatakan orang-orang ketika melewati kuburanku...

"Semoga Allah memberi petunjuk kepada sang pejuang ini, dan sungguh ia telah mendapat petunjuk."

Kemudian mereka melanjutkan perjalanan hingga singgah di Ma'an. Lalu sampailah berita kepada orang-orang bahwasanya Heraklius telah berada di Al-Balqa' bersama seratus ribu pasukan Romawi, dan bergabung bersama mereka dari kabilah Lakhm, Judzam, Balqain, Bahra', dan Bali sebanyak seratus ribu pasukan lagi. Ketika berita itu sampai kepada kaum muslimin, mereka menetap di Ma'an selama dua malam guna memikirkan urusan mereka. Mereka berkata: "Kita menulis surat kepada Rasulullah untuk mengabarkan jumlah musuh kita, sehingga adakalanya beliau akan membantu kita dengan tambahan pasukan laki-laki, atau beliau akan memerintahkan perintahnya kepada kita sehingga kita bisa melaksanakannya."

Maka Abdullah bin Rawahah memberikan semangat kepada orang-orang, ia berkata: "Wahai kaumku! Demi Allah, sesungguhnya apa yang kalian benci ini justru merupakan apa yang kalian keluar untuk mencarinya, yaitu mati syahid. Kita tidak memerangi manusia karena jumlah bilangan, kekuatan, ataupun banyaknya pasukan. Kita tidak memerangi mereka melainkan karena agama ini yang Allah telah memuliakan kita dengannya. Maka berangkatlah kalian, karena sesungguhnya ini hanyalah salah satu dari dua kebaikan: adakalanya kemenangan atau adakalanya mati syahid."

Maka orang-orang pun maju melanjutkan perjalanan hingga ketika mereka berada di tapal batas Al-Balqa', mereka dihadang oleh kumpulan pasukan musuh di sebuah desa yang disebut Masyarif. Musuh pun mendekat, dan kaum muslimin memisahkan diri menuju Mu'tah. Maka bertemulah kedua pasukan di sana, dan kaum muslimin bersiap siaga mengambil posisi, kemudian mereka bertempur hebat.

Panji komando berada di tangan Zaid bin Haritsah, ia terus bertempur menggunakannya hingga ia terkepung di antara tombak-tombak musuh dan tersungkur gugur. Lalu panji itu diambil oleh Ja'far (bin Abi Thalib), ia bertempur dengannya hingga ketika pertempuran mendesaknya, ia melompat turun dari kudanya lalu menyembelih kaki kudanya (agar tidak dimanfaatkan musuh), kemudian ia bertempur hingga gugur. Ja'far adalah orang pertama dalam Islam yang menyembelih kaki kudanya saat pertempuran. Tangan kanannya terputus, lalu ia memegang panji dengan tangan kirinya, kemudian tangan kirinya terputus, maka ia mendekap panji tersebut dengan pangkal lengannya hingga ia gugur dalam usia tiga puluh tiga tahun.

Kemudian panji itu diambil oleh Abdullah bin Rawahah dan ia maju membawanya dalam keadaan menunggang kudanya. Ia mulai mendesak jiwanya untuk turun dan sempat ada sedikit keraguan pada dirinya, kemudian ia pun turun. Lalu sepupunya datang membawakannya sepotong daging seraya berkata: "Kuatkanlah tulang punggungmu dengan daging ini, karena sungguh engkau telah menghadapi apa yang engkau hadapi di hari-harimu ini." Ia pun mengambil daging itu dari tangannya lalu menggigitnya sekali gigitan. Kemudian ia mendengar suara kegaduhan peperangan di sisi orang-orang, maka ia berkata (kepada dirinya sendiri): "Apakah engkau masih menyibukkan diri dengan dunia?" Lalu ia melemparkan daging itu dari tangannya, kemudian mengambil pedangnya dan maju bertempur hingga gugur.

Kemudian panji itu diambil oleh Tsabit bin Aqram—saudara dari Bani Ajlan—ia berkata: "Wahai sekalian kaum muslimin, sepakatilah seorang pria di antara kalian!" Mereka berkata: "Engkaulah orangnya." Ia menjawab: "Aku tidak akan melakukannya." Maka orang-orang pun sepakat menunjuk Khalid bin Walid. Ketika ia mengambil panji tersebut, ia menahan serangan musuh dan mengumpulkan pasukan, kemudian ia membawa kaum muslimin berbelok (mengubah formasi) dan membawa orang-orang pulang mundur secara teratur.

Ibnu Sa'ad menyebutkan bahwasanya kekalahan menimpa kaum muslimin. Namun, apa yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari menunjukkan bahwasanya kekalahan menimpa bangsa Romawi. Dan yang shahih adalah apa yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq bahwasanya masing-masing kelompok memisahkan diri (mundur) dari kelompok yang lain.

Allah Subhanahu wa Ta'ala memperlihatkan hal itu kepada Rasul-Nya pada hari kejadian itu juga, lalu beliau mengabarkannya kepada para sahabatnya. Beliau bersabda: "Sungguh mereka telah diangkat kepadaku di surga sebagaimana yang dilihat oleh orang yang tidur, di atas dipan-dipan dari emas. Lalu aku melihat pada dipan Abdullah bin Rawahah ada kemiringan (posisi yang agak menjauh) dari dipan kedua sahabatnya. Aku bertanya: 'Karena apa ini?' Maka dikatakan kepadaku: 'Keduanya langsung maju, sedangkan Abdullah sempat ada sedikit keraguan baru kemudian maju'."

Abdurrazzaq menyebutkan dari Ibnu Uyainah, dari Ibnu Jad'an, dari Ibnu al-Musayyab, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Telah digambarkan kepadaku Ja'far, Zaid, dan Ibnu Rawahah di dalam sebuah kemah dari mutiara, masing-masing dari mereka berada di atas dipan. Aku melihat Zaid dan Ibnu Rawahah pada leher mereka ada tanda berpaling, dan aku melihat Ja'far lurus tidak ada tanda berpaling padanya." Ia berkata: "Maka aku bertanya—atau dikatakan kepadaku—bahwasanya keduanya ketika didekati oleh kematian, mereka sempat memalingkan atau seolah-olah memalingkan wajah mereka, adapun Ja'far ia tidak melakukannya." Dan Rasulullah bersabda tentang Ja'far: "Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua tangannya dengan dua sayap yang ia gunakan untuk terbang di surga ke mana saja ia kehendaki."

Abu Umar berkata: Kami telah meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya ia berkata: "Kami menemukan di antara dada Ja'far dan kedua bahunya serta bagian depannya ada sembilan puluh luka, antara tebasan pedang dan tikaman tombak."

Musa bin Uqbah berkata: Ya'la bin Munyah datang menemui Rasulullah membawa berita tentang penduduk Mu'tah. Maka Rasulullah bersabda kepadanya: "Jika engkau mau, engkau yang memberi tahu aku, dan jika engkau mau, aku yang akan memberi tahu dirimu." Ia berkata: "Beritahulah aku, wahai Rasulullah." Maka Rasulullah menceritakan kepada mereka berita tentang mereka seluruhnya dan menyifatkannya kepada mereka. Maka ia berkata: "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidaklah engkau menyisakan dari urusan mereka satu huruf pun melainkan engkau telah menyebutkannya, dan sesungguhnya perkara mereka adalah sebagaimana yang engkau sebutkan." Maka Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat bumi untukku hingga aku melihat tempat pertempuran mereka."

Dan gugur syahid pada hari itu: Ja'far, Zaid bin Haritsah, Abdullah bin Rawahah, Mas'ud bin al-Aus, Wahb bin Sa'ad bin Abi Sarh, Abbad bin Qais, Haritsah bin an-Nu'man, Suraqah bin Amr bin Athiyyah, Abu Kulaib dan Jabir (keduanya putra dari Amr bin Zaid), Amir dan Amr (keduanya putra dari Said bin al-Harits), serta yang lainnya.

Ibnu Ishaq berkata: Dan telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abi Bakar, bahwasanya ia diceritakan dari Zaid bin Arqam, ia berkata: "Aku dahulu adalah seorang anak yatim bagi Abdullah bin Rawahah dalam asuhannya. Beliau membawaku dalam perjalanannya tersebut dengan memboncengkanku di atas bagian belakang pelana untanya. Demi Allah, sesungguhnya beliau berjalan pada suatu malam ketika aku mendengarnya melantunkan syair:

Apabila engkau telah menyampaikanku dan membawa barang bawaanku...

perjalanan empat hari setelah melewati Al-Hasa'...

Maka terserah urusanmu, bersenang-senanglah engkau dan terbebas dari celaan...

dan aku tidak akan kembali lagi kepada keluargaku di belakangku...

Kaum muslimin telah datang dan mereka meninggalkanku...

di tanah Syam, sebagai tempat tinggal yang paling akhir."

Pasal

Telah terjadi kesalahan (kerancuan) di dalam kitab At-Tirmidzi dan selainnya bahwasanya Rasulullah memasuki Makkah pada hari Pembebasan Kota Makkah (Fathu Makkah) sedangkan Abdullah bin Rawahah berada di hadapan beliau seraya melantunkan syair: "Singkirlah kalian wahai anak-anak orang kafir dari jalurnya..." hingga akhir bait-bait syair tersebut.

Ini adalah sebuah kekeliruan (wahm), karena Ibnu Rawahah telah gugur dalam perang ini (Mu'tah), sedangkan perang ini terjadi empat bulan sebelum Fathu Makkah. Dan sesungguhnya yang dilantunkan di hadapan beliau hanyalah syair karya Ibnu Rawahah (bukan dibacakan olehnya langsung). Ini adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya di antara para ahli nukilan sejarah.

Pasal: Perang Dzat as-Salasil

Perang ini terjadi di balik wilayah Wadi al-Qura. Kata as-Salasil dibaca dengan mendhammahkan huruf sin yang pertama atau memfathahkannya—keduanya adalah dua dialek bahasa—dan jarak antara tempat tersebut dengan Madinah adalah sepuluh hari perjalanan. Perang ini terjadi pada bulan Jumadil Akhir tahun kedelapan (Hijriah).

Ibnu Sa'ad berkata: Telah sampai berita kepada Rasulullah bahwasanya sekelompok orang dari kabilah Qudha'ah telah berkumpul dan mereka ingin mendekati ujung-ujung perbatasan Madinah. Maka Rasulullah memanggil Amr bin al-Ash, lalu beliau membuatkan untuknya sebuah panji berwarna putih dan menyertakan bersamanya sebuah bendera hitam, kemudian mengutusnya memimpin tiga ratus orang dari kalangan pemuka kaum Muhajirin dan Ansar, dan bersama mereka ada tiga puluh ekor kuda. Beliau memerintahkannya untuk meminta bantuan kepada siapa saja yang dilewatinya dari kabilah Bali, Udzrah, dan Balqain. Maka ia berjalan pada malam hari dan bersembunyi (berlindung) pada siang hari.

Ketika ia sudah dekat dengan kaum tersebut, sampailah berita kepadanya bahwasanya mereka memiliki jumlah pasukan yang sangat banyak. Maka ia mengutus Rafi' bin Makits al-Juhani kepada Rasulullah untuk meminta bantuan tambahan pasukan. Lalu beliau mengutus Abu Ubaidah bin al-Jarrah memimpin dua ratus orang dan membuatkan panji untuknya. Beliau mengutus bersamanya para pemuka Muhajirin dan Ansar, yang di antara mereka terdapat Abu Bakar dan Umar. Beliau memerintahkannya untuk menyusul Amr, serta agar mereka berdua selalu bersama dan tidak berselisih.

Ketika Abu Ubaidah telah menyusulnya, Abu Ubaidah ingin mengimami orang-orang dalam shalat. Namun Amr berkata: "Sesungguhnya engkau datang kepadaku hanyalah sebagai bala bantuan, sedangkan akulah panglimanya." Maka Abu Ubaidah menaatinya, sehingga Amr-lah yang mengimami shalat orang-orang. Ia berjalan hingga menginjak wilayah Qudha'ah, lalu menundukkan daerah tersebut hingga ia sampai ke ujung terjauh dari negeri mereka. Di akhir perjalanan itu, ia bertemu dengan kumpulan musuh, lalu kaum muslimin menyerang mereka sehingga mereka lari kocar-kacir ke berbagai daerah dan bercerai-berai. Kemudian ia mengutus Auf bin Malik al-Asyja'i sebagai kurir pos kepada Rasulullah untuk mengabarkan kedatangan kembali mereka, keselamatan mereka, serta apa yang terjadi dalam peperangan mereka.

Ibnu Ishaq menyebutkan bahwasanya mereka singgah di sebuah mata air milik kabilah Judzam yang disebut as-Salsal, ia berkata: "Dan karena itulah perang ini dinamakan Dzat as-Salasil."

Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Adi, dari Dawud, dari Amir, ia berkata: Rasulullah mengutus pasukan Dzat as-Salasil, lalu beliau mengangkat Abu Ubaidah sebagai pemimpin atas kaum Muhajirin dan mengangkat Amr bin al-Ash sebagai pemimpin atas kaum Arab Badui, dan beliau bersabda kepada keduanya: "Saling menaatilah kalian berdua." Ia berkata: "Dan mereka dahulunya diperintahkan untuk menyerang kabilah Bakar. Namun Amr berangkat dan menyerang kabilah Qudha'ah karena kabilah Bakar adalah paman-paman dari pihak ibunya." Ia berkata: "Maka Al-Mughirah bin Syu'bah pergi menemui Abu Ubaidah lalu berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah telah mengangkatmu sebagai pemimpin atas kami, sedangkan putra si fulan ini (Amr) telah mengambil alih urusan kaum ini, sehingga engkau tidak memiliki wewenang urusan lagi bersamanya.' Maka Abu Ubaidah berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah telah memerintahkan kami untuk saling menaati, maka aku akan menaati Rasulullah walaupun Amr mendurhakai beliau'."

Pasal

Di dalam peperangan ini, panglima pasukan yaitu Amr bin al-Ash mengalami mimpi basah (itilām) pada suatu malam yang sangat dingin. Ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika menggunakan air, maka ia pun bertayammum dan mengimami para sahabatnya untuk shalat subuh.

Kemudian mereka menceritakan hal itu kepada Nabi , maka beliau bersabda: "Wahai Amr, apakah engkau mengimami sahabat-sahabatmu shalat dalam keadaan engkau junub?" Maka ia mengabarkan kepada beliau tentang alasan yang menghalanginya dari mandi janabat, dan ia berkata: "Sesungguhnya aku mendengar Allah berfirman:

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa': 29).

Maka Rasulullah pun tertawa dan tidak mengatakan sepatah kata pun.

Kisah ini dijadikan hujah oleh ulama yang berpendapat bahwasanya tayammum tidaklah menghilangkan hadats, karena Nabi tetap menamakannya "junub" setelah ia bertayammum. Adapun ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini menjawab dengan tiga jawaban:

  1. Pertama: Bahwasanya para sahabat ketika mengadukannya, mereka berkata: "Ia mengimami kami shalat subuh sedangkan ia junub." Maka Nabi menanyakan kepadanya tentang hal itu dan bersabda: "Apakah engkau shalat mengimami sahabat-sahabatmu sedangkan engkau junub?" sebagai bentuk pertanyaan meminta penjelasan dan mencari tahu (istifhām wa isti'lām). Ketika ia mengabarkan alasan uzurnya dan bahwasanya ia bertayammum karena adanya kebutuhan, beliau menetapkannya (menyetujuinya) atas hal tersebut.
  2. Kedua: Bahwasanya riwayat-riwayat tentang masalah ini berbeda-beda darinya. Diriwayatkan darinya dalam riwayat lain bahwasanya ia membasuh lipatan-lipatan tubuhnya dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat, kemudian ia shalat mengimami mereka, dan tidak disebutkan adanya tayammum. Seolah-olah riwayat ini lebih kuat daripada riwayat tayammum. Abdul Haqq berkata—dan ia menyebutkan riwayat ini serta menyebutkan riwayat tayammum sebelum it—kemudian ia berkata: "Dan riwayat ini lebih bersambung (sanadnya) daripada yang pertama; karena riwayat ini dari Abdurrahman bin Jubair Al-Mishri, dari Abu al-Qais mantan budak Amr, dari Amr. Sedangkan riwayat yang pertama yang di dalamnya ada penyebutan tayammum adalah dari riwayat Abdurrahman bin Jubair dari Amr bin al-As, di mana tidak disebutkan Abu Qais di antara keduanya."
  3. Ketiga: Bahwasanya Nabi ingin mencari tahu pemahaman fikih Amr dalam tindakannya meninggalkan mandi janabat, maka beliau bersabda kepadanya: "Apakah engkau shalat mengimami sahabat-sahabatmu sedangkan engkau junub?" Ketika ia mengabarkan kepada beliau bahwasanya ia bertayammum karena adanya kebutuhan, beliau mengetahui pemahaman fikihnya sehingga beliau tidak mengingkarinya. Hal itu ditunjukkan oleh fakta bahwasanya apa yang dilakukan oleh Amr berupa tayammum—wallāhu a'lam—adalah karena rasa takut akan binasa oleh rasa dingin sebagaimana yang dikabarkannya. Dan shalat dengan tayammum dalam kondisi seperti ini adalah perkara yang boleh dan tidak diingkari pelakunya. Maka diketahuilah bahwasanya beliau hanya ingin mencari tahu pemahaman fikih dan ilmunya, wallāhu a'lam.

Pasal: Pasukan Khabth (Sariyyah al-Khab)

Panglima pasukan ini adalah Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Perang ini terjadi pada bulan Rajab tahun kedelapan (Hijriah) berdasarkan apa yang diberitahukan kepada kami oleh Al-Hafizh Abu al-Fath Muhammad bin Sayyidinnas di dalam kitabnya Uyun al-Atsar. Namun, menurutku hal itu adalah kekeliruan (wahm) sebagaimana yang akan kami sebutkan nanti, insya Allah Ta'ala.

Mereka berkata: Rasulullah mengutus Abu Ubaidah bin al-Jarrah memimpin tiga ratus orang dari kalangan Muhajirin dan Ansar, yang di antara mereka terdapat Umar bin al-Khattab, menuju suatu perkampungan dari kabilah Juhainah di wilayah Al-Qabliyyah di daerah yang berbatasan dengan pesisap pantai laut, dan jarak antara tempat tersebut dengan Madinah adalah lima malam perjalanan.

Di tengah perjalanan, mereka ditimpa kelaparan yang sangat hebat hingga mereka memakan dedaunan pohon yang gugur (al-khab). Kemudian laut menghempaskan seekor ikan paus yang sangat besar untuk mereka, lalu mereka memakan darinya, kemudian mereka pulang kembali dan tidak menemui tipu daya musuh (pertempuran).

Namun, di dalam pendapat ini terdapat tinjauan kritis (nazhar); karena di dalam kitab Asg-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Muslim) dari hadis Jabir, ia berkata:

"Rasulullah mengutus kami sebanyak tiga ratus penunggang kuda, panglima kami adalah Abu Ubaidah bin al-Jarrah, untuk mengintai kafilah dagang milik kaum Quraisy. Maka kami ditimpa kelaparan yang sangat hebat hingga kami memakan dedaunan pohon yang gugur (al-khab), sehingga pasukan ini dinamakan Pasukan Al-Khabth. Kemudian seorang pria menyembelih tiga ekor unta, kemudian menyembelih tiga ekor unta lagi, kemudian menyembelih tiga ekor unta lagi, lalu kemudian Abu Ubaidah melarangnya.

Lalu laut menghempaskan kepada kami seekor hewan yang disebut Al-Anbar (ikan paus). Maka kami memakan darinya selama setengah bulan dan kami berminyak dengan lemaknya hingga tubuh-tubuh kami kembali pulih dan sehat. Abu Ubaidah mengambil salah satu tulang rusuknya, lalu ia melihat kepada pria yang paling tinggi di dalam pasukan dan unta yang paling tinggi, lalu pria itu menungganginya dan berjalan melewati kolong tulang rusuk tersebut. Dan kami menjadikannya sebagai bekal dari potongan-potongan dagingnya yang dikeringkan.

Ketika kami tiba di Madinah, kami menemui Rasulullah lalu kami menceritakan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda: 'Itu adalah rezeki yang Allah keluarkan untuk kalian. Apakah bersamamu masih ada sisa dari dagingnya sehingga engkau bisa memberi makan kami?' Maka kami mengirimkan sebagian darinya kepada Rasulullah lalu beliau memakannya."

Aku (penulis) berkata: Alur konteks ini menunjukkan bahwasanya peperangan ini terjadi sebelum adanya perjanjian damai (al-hudnah) dan sebelum Umrah Hudaibiyah. Karena sejak penduduk Makkah mengadakan perjanjian damai di Hudaibiyah, beliau tidak pernah lagi mengintai kafilah dagang mereka, melainkan waktu tersebut adalah masa-masa aman dan perdamaian hingga masa Fathu Makkah. Dan sangat tidak mungkin jika Pasukan Al-Khabth dengan karakteristik seperti ini terjadi dua kali; sekali sebelum perjanjian damai dan sekali setelahnya, wallāhu a'lam.

Pasal: Fikih dari Kisah Ini

Di dalam kisah ini terdapat dalil atas kebolehan berperang di bulan haram jika penyebutan tanggal di dalamnya pada bulan Rajab adalah riwayat yang terjaga (mafūzh). Namun yang tampak—wallāhu a'lam—bahwasanya hal itu adalah kekeliruan (wahm) yang tidak terjaga; sebab tidak pernah dihafalkan dari Nabi bahwasanya beliau berperang di bulan haram, tidak pula menyerang di dalamnya, dan tidak pula mengutus pasukan di dalamnya.

Kaum musyrikin dahulu pernah mencela kaum muslimin karena pertempuran mereka di awal bulan Rajab dalam kisah Al-Ala' bin al-Hadhrami, mereka berkata: "Muhammad telah menghalalkan bulan haram." Maka Allah menurunkan ayat mengenai hal itu:

"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: 'Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar'." (QS. Al-Baqarah: 217).

Dan tidak ada ketetapan tentang penghapusan hukum (nasakh) ini berdasarkan nash yang wajib dijadikan rujukan, tidak pula umat ini bersepakat atas penghapusan hukumnya. Ada yang berdalil atas keharaman berperang di bulan-bulan haram dengan firman Allah Ta'ala:

"Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka." (QS. At-Tubah: 5).

Namun tidak ada hujah dalam ayat ini; karena yang dimaksud dengan bulan-bulan haram di sini adalah empat bulan kebebasan berjalan (asg-syuhūr at-tasyīr), yang Allah memberikan kebebasan kepada kaum musyrikin di muka bumi untuk berjalan dalam keadaan aman. Awal mulanya adalah pada hari Haji Akbar yaitu tanggal sepuluh Dzulhijjah, dan akhir mulanya adalah tanggal sepuluh Rabi'ul Akhir. Inilah pendapat yang shahih mengenai ayat tersebut dikarenakan berbagai alasan yang bukan di sini tempat pembahasannya.

Di dalam kisah ini juga terdapat kebolehan memakan dedaunan pohon saat kondisi kelaparan yang sangat kritis (al-makhmaṣah), begitu pula dengan rerumputan bumi.

Di dalamnya terdapat kebolehan bagi seorang imam (pemimpin) dan panglima pasukan untuk melarang para pejuang dari menyembelih hewan tunggangan mereka meskipun mereka membutuhkannya, karena dikhawatirkan mereka akan membutuhkan tunggangan tersebut saat bertemu dengan musuh mereka. Dan wajib bagi mereka untuk menaatinya apabila ia melarang mereka.

Di dalamnya terdapat kebolehan memakan bangkai hewan laut, dan bahwasanya ia tidak termasuk ke dalam firman Allah 'Azza wa Jalla: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah..." (QS. Al-Ma'idah: 3). Allah Ta'ala telah berfirman:

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu." (QS. Al-Ma'idah: 96).

Dan telah shahih dari Abu Bakar As-Siddiq, Abdullah bin Abbas, dan sekelompok sahabat bahwasanya binatang buruan laut adalah apa yang diburu darinya, sedangkan makanannya adalah apa yang mati di dalamnya.

Di dalam kitab As-Sunan dari Ibnu Umar secara marfū' (bersambung sampai Nabi) dan mauqūf (berhenti pada sahabat): "Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua jenis darah adalah hati dan limpa." Ini adalah hadis hasan. Dan hadis mauqūf ini berada dalam hukum marfū'; karena perkataan seorang sahabat: "Dihalalkan bagi kita begini dan diharamkan atas kita begini" maknanya kembali kepada penghalalan dan pengharaman dari Nabi .

Jika ada yang berkata: Para sahabat dalam kejadian ini berada dalam kondisi darurat (muḍṭarrīn), oleh karena itu ketika mereka hendak memakannya, mereka berkata: "Ini adalah bangkai," dan mereka berkata: "Kita adalah utusan-utusan Rasulullah dan kita dalam kondisi darurat," lalu mereka memakannya. Ini adalah dalil bahwasanya sekiranya mereka tidak membutuhkannya (tidak darurat), niscaya mereka tidak akan memakannya.

Maka dijawab: Tidak diragukan lagi bahwasanya mereka memang berada dalam kondisi darurat, akan tetapi Allah telah menyediakan untuk mereka rezeki yang paling baik dan paling halal. Nabi bahkan bersabda kepada mereka setelah mereka tiba: "Apakah masih ada sisa dari dagingnya bersama kalian?" Mereka menjawab: "Ya," lalu Nabi memakan sebagian darinya dan bersabda: "Sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah giring untuk kalian." Sekiranya daging ini adalah rezeki khusus untuk orang yang darurat, niscaya Rasulullah tidak akan memakannya dalam kondisi lapang (pilihan bebas).

Kemudian, sekiranya tindakan memakan daging tersebut hanyalah karena darurat, maka bagaimana mungkin dibolehkan bagi mereka untuk mengambil minyak dari lemaknya dan mengoleskannya ke pakaian serta tubuh mereka (padahal jika itu bangkai haram, lemaknya najis)?

Selain itu, banyak dari kalangan ahli fikih yang tidak membolehkan makan sampai kenyang dari bangkai, melainkan mereka hanya membolehkan sekadar untuk bertahan hidup (saddur ramaq). Sementara pasukan ini memakannya hingga tubuh-tubuh mereka kembali pulih, menjadi gemuk, dan menjadikannya sebagai bekal perjalanan.

Jika ada yang berkata: Pengambilan dalil kalian dengan kisah ini baru akan sempurna apabila hewan tersebut benar-benar mati di dalam laut kemudian laut menghempaskannya dalam keadaan sudah menjadi bangkai. Padahal sebagaimana hal itu mengandung kemungkinan demikian, ia juga mengandung kemungkinan bahwasanya air laut surut darinya ketika ia masih hidup, lalu ia mati karena terpisah dari air, dan hal itu merupakan cara penyembelihan (żakāh) bagi hewan laut. Tidak ada jalan untuk menolak kemungkinan ini, terlebih lagi dalam sebagian jalur periwayatan hadis disebutkan: "Maka laut surut dari seekor ikan paus yang besar seperti bukit kecil."

Maka dijawab: Kemungkinan ini, di samping sangat jauh sekali, ia juga hampir-hampir menjadi sesuatu yang tidak lazim (menyalahi adat kebiasaan); karena hewan yang sebesar ini apabila ia masih hidup, ia hanya akan berada di tengah lautan yang dalam dan luas, bukan di pesisir pantainya atau di air yang dangkal dan dekat dengan daratan.

Selain itu, hal tersebut juga tidak cukup untuk menghalalkannya jika statusnya diragukan. Karena apabila terjadi keraguan pada sebab matinya hewan tersebut—apakah karena sebab yang membolehkan atau sebab yang tidak membolehkan—maka hewan tersebut tidak halal. Sebagaimana Nabi bersabda tentang hewan buruan yang dipanah dengan anak panah kemudian ditemukan di dalam air: "Dan jika engkau menemukannya dalam keadaan tenggelam di dalam air, maka janganlah engkau memakannya, karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah air yang telah membunuhnya ataukah anak panahmu." Maka sekiranya hewan laut itu haram apabila mati di dalam laut, niscaya ia tidak akan halal (ketika dihempaskan). Dan ini adalah perkara yang tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di dalamnya di antara para imam.

Terlebih lagi, sekiranya nash-nash ini tidak bersama dengan ulama yang menghalalkannya, niscaya analogi yang shahih (al-qiyās aṣ-ṣaī) akan tetap bersama mereka. Karena bangkai itu diharamkan hanyalah disebabkan oleh tertahannya cairan-cairan, sisa-sisa kotoran, dan darah yang buruk di dalamnya. Ketika penyembelihan (aż-żakāh) berfungsi untuk menghilangkan darah dan sisa kotoran tersebut, maka ia menjadi sebab halalnya hewan. Jika tidak demikian, maka kematian itu sendiri tidaklah mengharuskan keharaman, karena kematian juga terjadi pada penyembelihan sebagaimana ia terjadi pada selainnya.

Apabila pada suatu hewan tidak terdapat darah dan sisa kotoran yang perlu dihilangkan melalui penyembelihan, maka ia tidak diharamkan dengan sebab kematiannya, dan tidak disyaratkan penyembelihan untuk menghalalkannya, contohnya seperti belalang. Oleh karena itu, tidak menjadi najis karena kematian apa saja yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, lebah, dan sejenisnya. Dan ikan termasuk ke dalam jenis ini. Karena sekiranya ia memiliki darah dan sisa kotoran yang tertahan disebabkan kematiannya, niscaya ia tidak akan halal dengan sebab kematiannya tanpa penyembelihan, dan tidak akan ada perbedaan antara kematiannya di dalam air dengan kematiannya di luar air. Sebab telah diketahui bersama bahwasanya kematiannya di darat tidaklah menghilangkan sisa-sisa kotoran yang mengharamkannya menurut ulama yang mengharamkannya apabila ia mati di dalam laut. Sekiranya tidak ada nash-nash dalam masalah ini, niscaya analogi (qiyās) ini sudah mencukupi, wallāhu a'lam.

Pasal: Kebolehan Berijtihad di Masa Kenabian

Di dalam kisah ini terdapat dalil atas kebolehan berijtihad dalam menghadapi peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa hidup Nabi , serta ketetapan beliau atas hal tersebut. Akan tetapi, hal ini terjadi pada kondisi adanya kebutuhan untuk berijtihad dan ketidakmungkinan mereka untuk merujuk langsung kepada nash (bertanya kepada beliau).

Sungguh Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma telah berijtihad di hadapan Rasulullah dalam beberapa peristiwa, dan beliau menetapkan (menyetujui) keduanya atas hal tersebut. Akan tetapi, hal itu terjadi pada kasus-kasus parsial yang tertentu (al-qaāyā al-juz'iyyah al-mu'ayyanah), bukan pada hukum-hukum yang bersifat umum ataupun syariat-syariat yang bersifat menyeluruh (al-akām al-'āmmah wa asy-syarā'i' al-kulliyyah); karena perkara yang terakhir ini sama sekali tidak pernah terjadi dari seorang pun di antara para sahabat di hadapan beliau secara mutlak.

Pasal: Peristiwa Pembebasan Agung (Al-Fatul A'am / Fathu Makkah)

Inilah peristiwa pembebasan yang dengannya Allah memuliakan agama-Nya, Rasul-Nya, bala tentara-Nya, serta golongan-Nya yang tepercaya. Dengannya pula Allah menyelamatkan negeri-Nya dan rumah-Nya (Ka'bah)—yang telah Dia jadikan sebagai petunjuk bagi seluruh alam—dari tangan orang-orang kafir dan musyrik.

Peristiwa pembebasan ini merupakan kemenangan yang disambut dengan suka cita oleh para penghuni langit, tali-tali tenda kemuliaannya dipancangkan di atas puncak-puncak bintang Jauza', umat manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, dan karenanya permukaan bumi memancarkan cahaya serta kegembiraan yang luar biasa.

Rasulullah berangkat memimpin pasukan-pasukan Islam dan tentara Allah Yang Maha Pengasih pada tahun kedelapan Hijriah, tepat pada malam kesepuluh yang telah berlalu dari bulan Ramadan. Beliau mengangkat Abu Ruhm Kultsum bin Hushain al-Ghifari sebagai wakil pemegang kekuasaan di Madinah. Namun, Ibnu Sa'ad menyebutkan bahwa beliau justru mengangkat Abdullah bin Ummi Maktum.

Latar Belakang dan Penyebab Terjadinya Fathu Makkah

Adapun penyebab yang melatarbelakangi dan mendorong terjadinya peristiwa ini, sebagaimana yang disebutkan oleh imam para ahli sejarah, peperangan, dan periwayatan, Muhammad bin Ishaq bin Yasar, adalah bahwasanya Bani Bakar bin Abdu Manat bin Kinanah melakukan penyerangan secara zhalim terhadap kabilah Khuza'ah saat mereka berada di suatu mata air yang disebut Al-Watir. Bani Bakar menyerang mereka pada malam hari (bayyatūhum) dan membunuh beberapa orang dari mereka.

Adapun pemicu awal dari permusuhan lama tersebut adalah ketika seorang pria dari Bani al-Hadhrami yang bernama Malik bin Abbad keluar untuk berdagang. Ketika ia sampai di tengah-tengah wilayah Khuza'ah, orang-orang Khuza'ah menyerangnya, membunuhnya, dan merampas harta bendanya.

Sebagai aksi balasan, Bani Bakar kemudian menyerang seorang pria dari kabilah Khuza'ah dan membunuhnya. Lalu kabilah Khuza'ah membalas lagi dengan menyerang putra-putra Al-Aswad, yaitu Salma, Kultsum, dan Dzu'aib, lalu membunuh mereka di wilayah Arafah di dekat batas-batas tanah haram. Seluruh rentetan peristiwa ini terjadi pada masa jahiliah sebelum masa diutusnya Nabi .

Ketika Rasulullah diutus dan Islam datang, ajaran Islam memisahkan serta melerai permusuhan di antara mereka, dan manusia pun disibukkan dengan urusan dakwah beliau.

Namun, ketika terjadi Perjanjian Damai Hudaibiyah (Shulul Hudaibiyah) antara Rasulullah dan kaum Quraisy, di antara poin syarat yang disepakati adalah: "Barangsiapa yang suka untuk masuk ke dalam ikatan perjanjian dan kesepakatan Rasulullah, maka ia boleh melakukannya. Dan barangsiapa yang suka untuk masuk ke dalam ikatan perjanjian dan kesepakatan kaum Quraisy, maka ia pun boleh melakukannya."

Maka, Bani Bakar memilih masuk ke dalam ikatan perjanjian dan kesepakatan kaum Quraisy, sedangkan kabilah Khuza'ah memilih masuk ke dalam ikatan perjanjian dan kesepakatan Rasulullah .

Ketika masa gencatan senjata tersebut terus berjalan, Bani Bakar memanfaatkan kesempatan emas ini terhadap Khuza'ah. Mereka bermaksud menuntut balas atas utang darah masa lalu mereka. Maka keluarlah Naufal bin Mu'awiyah ad-Dili memimpin sekelompok orang dari Bani Bakar, lalu mereka menyerang kabilah Khuza'ah pada malam hari saat mereka berada di mata air Al-Watir. Mereka berhasil membunuh beberapa pria, hingga terjadi saling serang dan pertempuran hebat.

Dalam peristiwa ini, kaum Quraisy membantu Bani Bakar dengan memasok persenjataan, bahkan sebagian tokoh Quraisy ikut terjun bertempur bersama mereka secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Ibnu Sa'ad menyebutkan di antara tokoh Quraisy tersebut adalah: Shafwan bin Umayyah, Huwaithib bin Abdul 'Uzza, dan Mikraz bin Hafsh. Mereka terus mendesak dan memburu Khuza'ah hingga memaksa mereka berlindung ke dalam tanah haram.

Ketika mereka telah sampai di batas tanah haram, sebagian orang dari Bani Bakar memperingatkan pemimpin mereka: "Wahai Naufal, sesungguhnya kita telah memasuki tanah haram! Ingatlah tuhanmu! Ingatlah tuhanmu!"

Namun Naufal mengucapkan perkataan yang sangat lancang: "Hari ini tidak ada tuhan bagi kalian, wahai Bani Bakar! Tuntutlah balas dendam kalian! Demi umurku, sesungguhnya kalian sering mencuri di dalam tanah haram, maka mengapa kalian tidak menuntut balas dendam kalian di dalamnya?!"

Ketika kabilah Khuza'ah berhasil memasuki Makkah, mereka segera mencari perlindungan di rumah Budail bin Warqa' al-Khuza'i dan rumah seorang mantan budak milik mereka yang bernama Rafi'.

Pengaduan Amr bin Salim al-Khuza'i kepada Rasulullah

Sementara itu, Amr bin Salim al-Khuza'i segera memacu tunggangannya keluar hingga tiba menemui Rasulullah di Madinah. Ia berdiri di hadapan beliau yang saat itu sedang duduk di dalam masjid di tengah-tengah para sahabatnya, lalu ia melantunkan bait-bait syairnya:

Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku mengingatkan Muhammad...

akan ikatan janji kuno antara ayah kami dan ayahnya...

Kalian dahulu adalah anak dan kami adalah orang tua...

kemudian kami masuk Islam dan tidak pernah menarik kembali dukungan kami...

Maka tolonglah kami, semoga Allah memberimu petunjuk dengan kemenangan abadi...

dan serulah hamba-hamba Allah agar mereka datang sebagai bala bantuan...

Di tengah-tengah mereka ada Rasulullah yang telah bersiap siaga...

wajahnya putih bersinar bagai bulan purnama, kedudukannya tinggi menjulang...

Jika beliau dihina, wajahnya akan berubah memerah (karena marah)...

di dalam kepungan pasukan besar laksana lautan yang mengalir berbuih...

Sesungguhnya kaum Quraisy telah menyelisihi janji yang mereka berikan kepadamu...

dan mereka telah merusak piagam perjanjianmu yang kokoh...

Mereka menghadangku di celah bukit Kuda' dalam keadaan mengintai...

dan mereka menyangka bahwasanya engkau tidak akan menyeru bantuan kepada seorang pun...

Padahal mereka adalah pihak yang paling hina dan paling sedikit jumlahnya...

mereka menyerang kami di Al-Watir pada malam hari saat kami sedang tidur...

Dan mereka membunuh kami dalam keadaan kami sedang ruku' dan sujud...

Ia mengatakan: "Mereka membunuh kami padahal kami telah berserah diri (masuk Islam)." Maka Rasulullah bersabda:

"Engkau telah dibela, wahai Amr bin Salim!"

Kemudian tampaklah gumpalan awan di hadapan Rasulullah , maka beliau bersabda: "Sesungguhnya awan ini benar-benar akan mencurahkan hujan tanda kemenangan bagi Bani Ka'ab (Khuza'ah)."

Setelah itu, Budail bin Warqa' bersama beberapa orang dari Khuza'ah menyusul datang menemui Rasulullah . Mereka mengabarkan kepada beliau tentang musibah pembunuhan yang menimpa mereka serta perihal bantuan terang-terangan dari kaum Quraisy kepada Bani Bakar untuk menyerang mereka. Setelah selesai, mereka pun kembali ke Makkah.

Rasulullah bersabda kepada orang-orang: "Seolah-olah kalian akan melihat Abu Sufyan sebentar lagi datang untuk memperkukuh perjanjian dan meminta perpanjangan masa gencatan senjata."

Kedatangan Abu Sufyan ke Madinah untuk Memperbarui Perjanjian

Budail bin Warqa' bersama para sahabatnya melanjutkan perjalanan pulang hingga mereka berpapasan dengan Abu Sufyan bin Harb di wilayah Usfan. Kaum Quraisy memang telah mengutus Abu Sufyan untuk menemui Rasulullah guna memperkukuh perjanjian dan meminta perpanjangan waktu, karena mereka didera rasa takut yang amat sangat akibat apa yang telah mereka perbuat.

Ketika Abu Sufyan berpapasan dengan Budail bin Warqa', ia bertanya: "Dari mana engkau datang, wahai Budail?" Abu Sufyan curiga bahwa Budail telah menemui Nabi .

Budail menjawab: "Aku baru saja berjalan-jalan menyusuri wilayah Khuza'ah di sepanjang pesisir pantai ini dan di kedalaman lembah ini." Abu Sufyan memastikan: "Apakah engkau tidak mendatangi Muhammad?" Budail menjawab: "Tidak."

Ketika Budail telah melanjutkan perjalanannya menuju Makkah, Abu Sufyan berkata (dalam hatinya): "Jika ia benar-benar datang dari Madinah, pastilah untanya sempat memakan biji kurma di sana." Maka Abu Sufyan mendatangi tempat menderemnya unta tunggangan Budail, lalu ia mengambil kotoran unta tersebut dan meremas-remasnya hingga hancur. Ternyata ia melihat ada biji kurma di dalamnya. Abu Sufyan berkata: "Aku bersumpah demi Allah, Budail benar-benar telah mendatangi Muhammad."

Kemudian Abu Sufyan melanjutkan perjalanannya hingga tiba di Madinah. Ia langsung masuk ke rumah putrinya sendiri, yaitu Ummu Habibah (istri Rasulullah / Ummul Mu'minin). Ketika ia hendak duduk di atas alas tidur (kasur) Rasulullah , Ummu Habibah langsung melipat kasur tersebut agar tidak diduduki oleh ayahnya.

Abu Sufyan kebingungan dan berkata: "Wahai putriku, aku tidak tahu apakah engkau menganggap alas tidur ini terlalu berharga untukku, ataukah engkau menganggap aku terlalu berharga untuk alas tidur ini?"

Ummu Habibah menjawab dengan tegas:

"Ini adalah alas tidur Rasulullah , sedangkan engkau adalah seorang musyrik yang najis!"

Abu Sufyan berkata: "Demi Allah, engkau benar-benar telah ditimpa keburukan setelah berpisah dariku."

Kemudian ia keluar dari rumah putrinya lalu mendatangi Rasulullah dan berbicara kepada beliau, namun beliau sama sekali tidak memberikan jawaban apa pun kepadanya.

Lalu ia pergi menemui Abu Bakar dan memintanya agar bersedia berbicara (menjadi perantara) kepada Rasulullah untuknya, namun Abu Bakar menjawab: "Aku tidak akan melakukannya."

Setelah itu ia mendatangi Umar bin al-Khattab dan berbicara kepadanya. Umar menjawab dengan sengit: "Apakah aku harus memberi syafaat (bantuan) untuk kalian di hadapan Rasulullah? Demi Allah, seandainya aku tidak menemukan senjata melainkan semut kecil sekalipun, niscaya aku benar-benar akan memerangi kalian dengannya!"

Kemudian ia pergi mendatangi rumah Ali bin Abi Thalib. Di dalam rumah itu ada Fatima dan Hasan yang saat itu masih berupa anak kecil yang sedang merangkak di hadapan kedua orang tuanya. Abu Sufyan mengiba: "Wahai Ali, engkau adalah orang yang paling dekat hubungan kekerabatannya denganku di antara kaum ini. Sesungguhnya aku datang membawa suatu keperluan, maka janganlah biarkan aku pulang dengan tangan hampa sebagaimana aku datang. Berilah syafaat untukku di hadapan Muhammad."

Ali menjawab: "Celaka engkau, wahai Abu Sufyan! Demi Allah, Rasulullah telah memantapkan suatu urusan yang kami semua tidak akan sanggup untuk berbicara kepada beliau di dalamnya."

Maka Abu Sufyan menoleh kepada Fatima dan berkata: "Apakah engkau sudi memerintahkan anak kecilmu ini agar ia memberikan perlindungan (yujīr) di antara manusia, sehingga ia akan menjadi pemimpin bangsa Arab hingga akhir zaman?"

Fatima menjawab: "Demi Allah, anakku belum sampai usianya untuk bisa memberikan perlindungan di antara manusia, dan tidak boleh ada seorang pun yang lancang memberikan perlindungan di atas wewenang Rasulullah ."

Abu Sufyan mengeluh: "Wahai Abul Hasan, sesungguhnya aku melihat urusan ini telah menjadi sangat menjepit diriku, maka berilah nasihat kepadaku!"

Ali berkata: "Demi Allah, aku tidak mengetahui ada satu hal pun yang bisa mendatangkan manfaat bagimu untuk menolak urusan ini. Akan tetapi, engkau adalah pemimpin Bani Kinanah, maka bangkitlah engkau lalu umumkanlah pemberian perlindungan di antara manusia, kemudian kembalilah segera ke negerimu."

Abu Sufyan bertanya: "Apakah menurutmu hal itu bisa memberikan manfaat sedikit pun bagiku?" Ali menjawab: "Tidak, demi Allah, aku tidak mengira hal itu bisa bermanfaat bagimu, akan tetapi aku tidak menemukan jalan lain selain itu untukmu."

Maka Abu Sufyan bangkit berdiri di dalam masjid lalu berseru: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah mengumumkan pemberian perlindungan di antara manusia!" Setelah itu ia menunggangi untanya dan segera pulang.

Ketika ia tiba kembali di hadapan kaum Quraisy, mereka bertanya: "Berita apa yang engkau bawa di belakangmu?"

Ia menceritakan: "Aku telah mendatangi Muhammad dan berbicara kepadanya, namun demi Allah, ia sama sekali tidak memberikan jawaban apa pun kepadaku. Kemudian aku mendatangi putra Abu Quhafah (Abu Bakar), namun aku tidak menemukan kebaikan padanya. Lalu aku mendatangi Umar bin al-Khattab, dan aku mendapati dirinya sebagai musuh yang paling nyata. Kemudian aku mendatangi Ali, dan aku mendapati dirinya sebagai orang yang paling lembut di antara mereka. Ia telah memberikan saran atas suatu tindakan kepadaku, lalu aku pun melakukannya, namun demi Allah, aku tidak tahu apakah tindakan itu mendatangkan manfaat bagiku atau tidak."

Mereka bertanya: "Apa yang ia perintahkan kepadamu?" Ia menjawab: "Ia menyarankanku agar aku mengumumkan pemberian perlindungan di antara manusia, maka aku pun telah melakukannya." Mereka memastikan: "Lalu apakah Muhammad mengesahkan pengumumanmu itu?" Ia menjawab: "Tidak."

Maka mereka berkata: "Celaka engkau! Demi Allah, pria itu (Ali) tidak lebih hanya sedang mempermainkan dirimu!" Abu Sufyan menjawab: "Tidak, demi Allah, aku tidak menemukan jalan lain selain itu."

Persiapan Pasukan Muslimin dan Kisah Surat Hatib bin Abi Balta'ah

Rasulullah memerintahkan manusia untuk mempersiapkan perlengkapan perang, dan beliau juga memerintahkan keluarganya untuk mempersiapkan perlengkapan beliau. Abu Bakar masuk menemui putrinya, Aisyah radhiyallahu 'anha, yang saat itu sedang merapikan sebagian perlengkapan perang Rasulullah .

Abu Bakar bertanya: "Wahai putriku, apakah Rasulullah memerintahkan kalian untuk mempersiapkan perlengkapan beliau?" Aisyah menjawab: "Ya, bersiap-siaplah." Abu Bakar bertanya lagi: "Ke mana menurutmu beliau hendak menuju?" Aisyah menjawab: "Tidak, demi Allah, aku tidak tahu."

Kemudian Rasulullah memaklumkan kepada seluruh manusia bahwasanya beliau akan bergerak menuju Makkah. Beliau memerintahkan mereka untuk bersungguh-sungguh dan segera bersiap-siap, dan beliau memanjatkan doa:

"Ya Allah, tutuplah mata-mata mata dan hilangkanlah berita-berita dari kaum Quraisy hingga kami bisa mengejutkan mereka di negeri mereka secara tiba-tiba."

Maka manusia pun bersiap-siap dengan cepat. Di tengah persiapan itu, Hatib bin Abi Balta'ah menulis sebuah surat yang ditujukan kepada kaum Quraisy untuk mengabarkan perihal pergerakan pasukan Rasulullah menuju tempat mereka. Ia kemudian menyerahkan surat tersebut kepada seorang wanita dan memberikan upah kepadanya agar bersedia menyampaikannya kepada kaum Quraisy. Wanita itu menyembunyikan surat tersebut di dalam jalinan rambut (qurūn) di atas kepalanya, kemudian ia berangkat membawanya.

Lalu datanglah berita dari langit (wahyu) kepada Rasulullah mengabarkan tentang apa yang telah diperbuat oleh Hatib. Beliau segera mengutus Ali dan Az-Zubair—sedangkan perawi selain Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa beliau mengutus Ali, Al-Miqdad, dan Az-Zubair. Beliau bersabda:

"Pergilah kalian berdua (atau bertiga) hingga kalian sampai di Raudhah Khakh, karena sesungguhnya di sana ada seorang wanita musafir yang membawa sebuah surat yang ditujukan untuk kaum Quraisy."

Maka mereka pun memacu kuda-kuda mereka dengan saling berkejaran hingga mereka berhasil menemukan wanita tersebut tepat di tempat yang disebutkan. Mereka memintanya turun dan berkata: "Apakah engkau membawa surat?" Wanita itu mengelak: "Aku tidak membawa surat apa pun."

Mereka segera memeriksa seluruh kantong barang bawaan di pelananya, namun mereka tidak menemukan apa pun. Maka Ali radhiyallahu 'anhu berkata kepadanya dengan tegas: "Aku bersumpah demi Allah, Rasulullah tidak pernah berdusta, dan kami pun tidak berdusta! Demi Allah, engkau benar-benar harus mengeluarkan surat itu atau kami benar-benar akan menelanjangi dirimu!"

Ketika wanita itu melihat keseriusan yang nyata dari Ali, ia berkata: "Berpalinglah kalian dariku." Maka mereka pun memalingkan wajah mereka. Wanita itu segera mengurai jalinan rambut di kepalanya lalu mengeluarkan surat tersebut dari dalamnya dan menyerahkannya kepada mereka berdua. Mereka segera membawanya kembali menghadap Rasulullah .

Ternyata di dalam surat itu tertulis: "Dari Hatib bin Abi Balta'ah kepada kaum Quraisy..." yang isinya mengabarkan perihal pergerakan pasukan Rasulullah menuju tempat mereka. Rasulullah segera memanggil Hatib dan bertanya: "Apakah ini, wahai Hatib?"

Hatib membela diri: "Janganlah engkau terburu-buru menghukumku, wahai Rasulullah. Demi Allah, sesungguhnya aku adalah seorang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, aku tidak pernah murtad dan tidak pula mengubah agamaku. Akan tetapi, aku dahulu adalah seorang pria yang hidup menempel (mulṣaq) di tengah kabilah Quraisy dan aku bukan termasuk dari keturunan asli mereka. Aku memiliki keluarga, kerabat, dan anak di tengah-tengah mereka, namun aku tidak memiliki hubungan nasab yang kuat yang bisa melindungi mereka.

Sementara orang-orang yang bersamamu dari kalangan Muhajirin memiliki hubungan kekerabatan yang kuat yang bisa melindungi keluarga mereka. Oleh karena itu, ketika aku tidak memiliki perlindungan nasib tersebut, aku ingin menanam budi baik di hadapan mereka agar mereka sudi melindungi kerabatku."

Maka Umar bin al-Khattab berkata dengan geram: "Biarkan aku, wahai Rasulullah, memenggal lehernya! Karena sesungguhnya ia telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan ia telah berbuat munafik!"

Namun Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya ia telah ikut serta dalam Perang Badar. Dan tahukah engkau, wahai Umar, boleh jadi Allah telah melihat kepada para ahli Badar lalu Dia berfirman: 'Beramallah kalian sesuka hati kalian, karena sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian'."

Maka kedua mata Umar pun mencucurkan air mata, dan ia berkata: "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui."

Perjalanan Pasukan Muslimin Menuju Makkah

Kemudian Rasulullah melanjutkan perjalanan dalam keadaan beliau sedang berpuasa dan orang-orang pun ikut berpuasa bersamanya. Hingga ketika mereka sampai di wilayah Al-Kadid—yaitu daerah yang disebut oleh manusia pada hari ini dengan nama Qudaid—beliau berbuka puasa, dan orang-orang pun ikut berbuka puasa bersama beliau.

Beliau terus melanjutkan perjalanan hingga singgah di Marrazh-Zhahran—yaitu suatu lembah di daerah Marr—dan jumlah pasukan yang menyertai beliau adalah sepuluh ribu personel. Allah benar-benar menutup seluruh berita tentang pergerakan ini dari kaum Quraisy, sehingga mereka berada dalam cekaman rasa takut dan kewaspadaan yang penuh kecemasan.

Abu Sufyan sering keluar pada malam hari untuk mencari-cari berita. Maka keluarlah ia bersama Hakim bin Hizam dan Budail bin Warqa' untuk menyelidiki berita-berita.

Sementara itu, Al-Abbas (paman Nabi) telah keluar sebelum peristiwa itu bersama dengan istri dan anak-anaknya dalam keadaan berserah diri (masuk Islam) dan berhijrah, lalu ia bertemu dengan Rasulullah di wilayah Al-Juhfah—dan ada yang berpendapat di atas daerah itu.

Di antara orang yang menemui beliau di tengah perjalanan adalah sepupu beliau sendiri, yaitu Abu Sufyan bin al-Harits, dan Abdullah bin Abi Umayyah. Mereka berdua menemui beliau di wilayah Al-Abwa'. Mereka berdua adalah sepupu beliau dari jalur paman dan jalur bibi beliau, namun beliau sengaja berpaling dari mereka berdua karena saking beratnya gangguan, permusuhan, dan syair-syair hinaan yang dahulunya sering mereka lontarkan kepada beliau.

Maka Ummu Salamah berkata kepada beliau: "Jangan sampai sepupumu dari jalur pamanmu dan sepupumu dari jalur bibimu menjadi orang yang paling sengsara di antaramu."

Dan Ali berkata kepada Abu Sufyan bin al-Harits, sebagaimana yang dikisahkan oleh Abu Umar: "Datangilah Rasulullah dari arah depan wajahnya, lalu katakanlah kepada beliau apa yang telah dikatakan oleh saudara-saudara Yusuf kepada Yusuf:

'Demi Allah, sesungguhnya Allah telah melebihkan kamu di atas kami, dan sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)'. [QS. Yusuf: 91].

Sebab sesungguhnya beliau tidak akan pernah ridha jika ada seseorang yang perkataannya lebih baik daripada perkataan beliau."

Maka Abu Sufyan bin al-Harits pun melakukan saran tersebut, lalu Rasulullah menjawabnya dengan bersabda:

"Pada hari ini tidak ada cercaan terhadap kamu, mudah-mudahan Allah mengampuni kamu, dan Dia adalah Maha Penyayang di antara para penyayang." (QS. Yusuf: 92).

Kemudian Abu Sufyan bin al-Harits melantunkan beberapa bait syair di hadapan beliau, yang di antaranya:

Demi umurmu, sesungguhnya aku dahulu ketika membawa panji peperangan...

agar pasukan berkuda berhala Lata bisa mengalahkan pasukan berkuda Muhammad...

Keadaanku laksana orang yang berjalan di kegelapan malam yang kebingungan lagi gulita...

maka inilah waktunya bagiku saat aku diberi petunjuk dan aku pun meraih petunjuk...

Aku telah ditunjuki oleh seorang pemberi petunjuk yang bukan berasal dari hawa nafsuku, dan ia menunjukiku...

kepada Allah, setelah sebelumnya aku mengusir orang-orang (kaum muslimin) dengan sejauh-jauh pengusiran...

Maka Rasulullah menepuk dadanya dan bersabda: "Engkaulah yang telah mengusirku dengan sejauh-jauh pengusiran." Setelah peristiwa itu, keislamannya menjadi sangat baik. Dikatakan bahwasanya ia tidak pernah lagi mengangkat kepalanya memandang langsung ke arah wajah Rasulullah semenjak ia masuk Islam karena saking besarnya rasa malu kepada beliau. Rasulullah sangat mencintainya, bersaksi baginya dengan surga, dan beliau bersabda: "Aku berharap ia bisa menjadi pengganti bagi Hamzah." Ketika ajal hendak menjemputnya, ia berkata: "Janganlah kalian menangisi diriku, karena demi Allah, aku tidak pernah lagi mengucapkan satu kalimat dosa pun semenjak aku masuk Islam."

Pertemuan Al-Abbas dan Abu Sufyan di Marrazh-Zhahran

Ketika Rasulullah singgah di Marrazh-Zhahran, beliau tiba di sana pada waktu isya. Beliau memerintahkan seluruh pasukan untuk menyalakan api unggun, maka dinyalakanlah sepuluh ribu titik api yang menerangi malam. Rasulullah mengangkat Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu sebagai komandan penjaga keamanan patroli.

Sementara itu, Al-Abbas menunggangi bagonis (bagal) berwarna putih milik Rasulullah , lalu ia keluar berkendara di sekitar perkemahan dengan harapan ia bisa menemukan sebagian pencari kayu bakar atau siapa saja yang bisa mengabarkan kepada kaum Quraisy agar mereka segera keluar menemui Rasulullah untuk meminta jaminan keamanan sebelum beliau memasuki kota Makkah secara paksa ('anwatan).

Al-Abbas menceritakan kisahnya: "Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar sedang berjalan menunggangi bagal tersebut, tiba-tiba aku mendengar percakapan antara Abu Sufyan dan Budail bin Warqa' yang sedang saling berbicara satu sama lain.

Abu Sufyan berkata: 'Aku belum pernah melihat titik-titik api sebanyak malam ini sama sekali, tidak pula perkemahan pasukan sebesar ini!' Budail menimpali: 'Demi Allah, ini adalah kabilah Khuza'ah yang telah dikobarkan oleh peperangan.' Abu Sufyan menyanggah: 'Khuza'ah itu jumlahnya terlalu sedikit dan terlalu hina untuk memiliki titik-titik api dan perkemahan pasukan sebanyak ini!'

Aku segera mengenali suaranya, maka aku memanggil: 'Wahai Aba Hanzhalah!' Ia pun mengenali suaraku lalu menyahut: 'Wahai Abul Fadhl!' Aku menjawab: 'Ya.' Ia bertanya: 'Ada apa denganmu? Tebusanmu adalah ayah dan ibuku!'

Aku berkata: 'Celaka engkau! Ini adalah Rasulullah berada di tengah-tengah manusia! Sungguh demi Allah, habislah riwayat kaum Quraisy pada pagi hari nanti!' Ia bertanya dengan cemas: 'Lalu apa jalan keluarnya? Tebusanmu adalah ayah dan ibuku!'

Aku berkata: 'Demi Allah, seandainya beliau berhasil menangkapmu, niscaya beliau benar-benar akan memenggal lehermu! Oleh karena itu, naiklah engkau di atas bagian belakang bagal ini hingga aku membawamu menemui Rasulullah'."

...bersama Rasulullah agar aku bisa meminta jaminan keamanan untukmu." Maka Abu Sufyan naik membonceng di belakangku, sementara kedua sahabatnya (Hakim bin Hizam dan Budail bin Warqa') memilih balik arah pulang.

Al-Abbas melanjutkan: "Maka aku datang membawanya. Setiap kali aku melintasi salah satu titik api unggun dari sekian banyak api unggun kaum muslimin, mereka pasti bertanya, 'Siapa ini?' Namun ketika mereka melihat bahwa yang lewat adalah bagal milik Rasulullah dan aku yang menungganginya, mereka berkata, 'Oh, paman Rasulullah sedang mengendarai bagal beliau.'

Hingga akhirnya aku melintasi titik api unggun milik Umar bin al-Khattab. Umar bertanya, 'Siapa ini?' lalu ia bangkit berdiri ke arahku. Ketika ia melihat Abu Sufyan berada di atas bagian belakang hewan tunggangan tersebut, Umar berseru: 'Abu Sufyan! Musuh Allah! Segala puji bagi Allah yang telah membuatmu bisa ditangkap tanpa adanya ikatan perjanjian maupun kesepakatan damai!'

Kemudian Umar keluar dengan berlari cepat menuju tempat Rasulullah , dan aku pun memacu bagal ini sehingga aku berhasil mendahuluinya. Aku segera melompat turun dari bagal lalu langsung masuk menemui Rasulullah , dan Umar pun menyusul masuk di belakangku.

Umar berkata: 'Wahai Rasulullah, ini adalah Abu Sufyan, maka biarkanlah aku memenggal lehernya!'

Aku (Al-Abbas) menyahut: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memberikan jaminan keamanan kepadanya.' Kemudian aku duduk di dekat Rasulullah lalu aku memegang kepala beliau sembari berkata: 'Demi Allah, tidak boleh ada seorang pun yang membisiki beliau malam ini selain aku!'

Ketika Umar terus-menerus mendesak dalam urusan Abu Sufyan ini, aku berkata kepadanya: 'Tenanglah, wahai Umar! Demi Allah, seandainya Abu Sufyan ini termasuk pria dari keturunan Bani Adi bin Ka'ab (kaumnya Umar), niscaya engkau tidak akan berkata seperti ini!'

Umar menjawab: 'Tenanglah, wahai Abbas! Demi Allah, sungguh keislamanmu dahulu jauh lebih aku cintai daripada keislaman Al-Khattab (ayah Umar) seandainya ia masuk Islam. Tidaklah aku bersikap demikian melainkan karena aku benar-benar mengetahui bahwa keislamanmu itu jauh lebih dicintai oleh Rasulullah daripada keislaman Al-Khattab.'

Maka Rasulullah bersabda: 'Bawalah dia ke tendamu, wahai Abbas. Apabila pagi telah tiba, maka bawalah dia kembali kepadaku.' Maka aku pun pergi membawanya.

Keislaman Abu Sufyan pada Pagi Hari

Ketika pagi telah tiba, aku berangkat membawanya menghadap Rasulullah . Begitu Rasulullah melihatnya, beliau bersabda: 'Celaka engkau, wahai Abu Sufyan! Belum tibakah saatnya bagimu untuk mengetahui bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah?'

Abu Sufyan menjawab: 'Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, alangkah santunnya dirimu, alangkah mulianya dirimu, dan alangkah luasnya silaturahmimmu. Demi Allah, sungguh aku telah mengira bahwa seandainya ada tuhan lain bersama Allah, niscaya tuhan itu sudah bisa memberikan manfaat sedikit pun setelah peristiwa ini.'

Beliau bersabda lagi: 'Celaka engkau, wahai Abu Sufyan! Belum tibakah saatnya bagimu untuk mengetahui bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah?'

Abu Sufyan menjawab: 'Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, alangkah santunnya dirimu, alangkah mulianya dirimu, dan alangkah luasnya silaturahmimmu. Adapun untuk perkara yang satu ini, sesungguhnya di dalam hatiku masih ada sesuatu yang mengganjal hingga saat ini.'

Maka Al-Abbas menegurnya: 'Celaka engkau! Masuk Islamlah dan bersaksilah bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah sebelum lehermu dipenggal!'

Maka Abu Sufyan pun akhirnya masuk Islam dan mempersaksikan kesaksian yang benar (syahādatal haqq).

Kemudian Al-Abbas berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang pria yang menyukai kebanggaan (kehormatan), maka berikanlah sesuatu (keistimewaan) untuknya.'

Beliau bersabda: 'Benar. Barangsiapa yang memasuki rumah Abu Sufyan maka ia aman; barangsiapa yang menutup pintu rumahnya sendiri maka ia aman; dan barangsiapa yang memasuki Masjidil Haram maka ia pun aman.'

Parade Pasukan Muslimin di Hadapan Abu Sufyan

Rasulullah memerintahkan Al-Abbas untuk menahan Abu Sufyan di bagian lembah yang sempit di dekat tonjolan gunung, agar bala tentara Allah melintas di hadapannya sehingga ia bisa menyaksikannya secara langsung. Al-Abbas pun melaksanakan perintah tersebut.

Kabilah-kabilah mulai melintas di hadapannya dengan membawa panji-panji mereka masing-masing. Setiap kali ada satu kabilah yang melintas, Abu Sufyan bertanya: 'Wahai Abbas, kabilah mana ini?' Aku menjawab: 'Ini kabilah Sulaim.' Abu Sufyan berkata: 'Ada urusan apa aku dengan Sulaim?'

Kemudian melintas lagi kabilah lain, ia bertanya: 'Wahai Abbas, siapa mereka itu?' Aku menjawab: 'Ini kabilah Muzainah.' Ia berkata: 'Ada urusan apa aku dengan Muzainah?'

Hal itu terus berlangsung hingga seluruh kabilah selesai melintas. Tidak ada satu kabilah pun yang lewat melainkan ia pasti menanyakannya kepadaku. Apabila aku mengabarkan tentang mereka, ia selalu berkata: 'Ada urusan apa aku dengan Bani Fulan?'

Hingga akhirnya Rasulullah melintas memimpin batalion hijau beliau (katībatuhul kharā'), yang di dalamnya berkumpul kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Tidak ada yang terlihat dari diri mereka melainkan bola mata mereka saja karena tertutup rapat oleh lapisan besi persenjataan.

Abu Sufyan tersentak seraya berkata: 'Maha Suci Allah, wahai Abbas! Siapakah mereka ini?' Aku menjawab: 'Ini adalah Rasulullah di tengah-tengah kaum Muhajirin dan kaum Anshar.' Abu Sufyan berkata: 'Tidak akan ada seorang pun yang memiliki kemampuan maupun kekuatan untuk menghadapi mereka ini.'

Kemudian ia berkata: 'Demi Allah, wahai Abul Fadhl, sungguh kerajaan (kekuasaan) putra saudaramu pada hari ini telah menjadi sangat agung!'

Aku menjawab: 'Wahai Abu Sufyan, sesungguhnya ini bukanlah kerajaan, melainkan kenabian.' Abu Sufyan berkata: 'Kalau demikian, jawabanku adalah ya.' Aku berkata: 'Sekarang, segeralah selamatkan kaummu!'

Pencopotan Panji Saad bin Ubadah

Adapun panji pasukan kaum Anshar saat itu dipegang oleh Sa'ad bin Ubadah. Ketika ia melintas di hadapan Abu Sufyan, Sa'ad berkata kepadanya: 'Hari ini adalah hari pembantaian (yaumul malamah)! Hari ini tanah haram dihalalkan! Hari ini Allah menghinakan kaum Quraisy!'

Ketika Rasulullah posisinya telah sejajar dengan Abu Sufyan, Abu Sufyan bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang telah dikatakan oleh Sa'ad?' Beliau bertanya balik: 'Apa yang ia katakan?' Abu Sufyan pun menceritakan perkataan Sa'ad tadi.

Mendengar hal itu, Utsman dan Abdurrahman bin Auf berkata: 'Wahai Rasulullah, kami tidak merasa aman jangan sampai Sa'ad nanti melakukan penyerangan yang kalap terhadap kaum Quraisy.'

Maka Rasulullah bersabda: 'Bukan demikian, melainkan hari ini adalah hari diagungkannya Ka'bah, dan hari ini adalah hari di mana Allah memuliakan kaum Quraisy.'

Kemudian Rasulullah mengirim utusan kepada Sa'ad, lalu beliau mencopot panji tersebut dari tangannya dan menyerahkannya kepada Qais (putra Sa'ad sendiri). Beliau memandang bahwa dengan cara ini panji tersebut tidak dianggap keluar dari tangan Sa'ad karena beralih kepada putrinya.

Abu Umar berkata: Diriwayatkan bahwasanya ketika Nabi mencopot panji tersebut dari Sa'ad, beliau justru menyerahkannya kepada Az-Zubair.

Abu Sufyan Tiba di Makkah dan Reaksi Hindun

Abu Sufyan segera bergegas pergi hingga ketika ia sampai di hadapan kaum Quraisy, ia berteriak dengan suara yang selantang-lantangnya: 'Wahai sekalian kaum Quraisy! Ini Muhammad telah datang kepada kalian dengan membawa pasukan yang tidak akan mungkin bisa kalian hadapi! Maka barangsiapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, ia aman!'

Mendengar seruan itu, Hindun binti Utbah (istri Abu Sufyan) langsung bangkit berdiri menuju arahnya lalu menjambak kumis Abu Sufyan seraya berteriak: 'Bunuhlah si kantong kulit yang gemuk dan bermata sipit (al-hamītal dasamal amasas sāqain) ini! Alangkah buruknya utusan pembawa berita dari suatu kaum!'

Abu Sufyan berkata: 'Celaka kalian! Jangan sampai wanita ini memperdaya diri kalian sendiri! Karena sesungguhnya telah datang kepada kalian pasukan yang tidak akan mampu kalian hadapi. Barangsiapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, ia aman, dan barangsiapa yang memasuki masjid, ia aman!'

Mereka memprotes: 'Semoga Allah membinasakanmu! Memangnya seberapa luas rumahmu itu sampai bisa menampung kami semua?' Abu Sufyan menambahkan: 'Dan barangsiapa yang menutup pintu rumahnya sendiri, ia aman, dan barangsiapa yang memasuki masjid, ia aman!'

Maka umat manusia pun membubarkan diri; ada yang berlindung ke rumah mereka masing-masing dan ada pula yang menuju ke dalam masjid.

Pasukan Muslimin Memasuki Makkah

Rasulullah terus berjalan lalu memasuki kota Makkah dari arah dataran tingginya (dari arah Kada'), dan di sanalah didirikan tenda kubah untuk beliau.

Rasulullah memerintahkan Khalid bin al-Walid untuk memasuki Makkah dari arah dataran rendahnya (Kuda'). Khalid saat itu memimpin sayap kanan pasukan yang terdiri dari kabilah Aslam, Sulaim, Ghifar, Muzainah, Juhainah, serta beberapa kabilah Arab lainnya.

Sementara Abu Ubaidah memimpin pasukan pejalan kaki (al-rajjālah) dan pasukan tak bersenjata pelindung (al-usar), yaitu orang-orang yang tidak membawa senjata lengkap.

Beliau berpesan kepada Khalid dan pasukan yang bersamanya: 'Jika ada seseorang dari kaum Quraisy yang menghadang kalian, maka babatlah mereka dengan sebersih-bersihnya (faudūhum aṣdan) hingga kalian menemuiku di Bukit Shafa.' Maka tidak ada seorang pun yang mencoba menghadang mereka melainkan pasti ditumbangkan oleh pasukan Khalid.

Di sisi lain, orang-orang bodoh dan kalangan bawah dari kaum Quraisy berkumpul bersama Ikrimah bin Abi Jahal, Shafwan bin Umayyah, dan Suhail bin Amr di wilayah Al-Khandamah untuk memerangi kaum muslimin.

Sebelumnya, ada seorang pria bernama Hamas bin Qais bin Khalid—saudara dari Bani Bakar—yang sibuk mempersiapkan dan mengasah senjatanya sebelum Rasulullah masuk. Istrinya sempat bertanya kepadanya: 'Untuk apa engkau mempersiapkan senjata ini? Aku tidak melihat ada musuh.' Hamas menjawab: 'Ini untuk menghadapi Muhammad dan para sahabatnya.' Istrinya berkata: 'Demi Allah, tidak akan ada satu hal pun yang sanggup tegak menghadapi Muhammad dan para sahabatnya.' Hamas sesumbar: 'Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar berharap bisa menjadikan sebagian dari mereka sebagai pelayanmu.' Kemudian ia melantunkan syair:

Jika mereka datang menyerbu pada hari ini, maka tidak ada alasan bagiku untuk mundur...

ini adalah senjata yang sempurna lengkap dengan pelindungnya...

Dan pedang bermata dua yang sangat cepat dihunus...

Kemudian Hamas ikut terjun dalam pertempuran di Al-Khandamah bersama Shafwan, Ikrimah, dan Suhail bin Amr. Ketika pasukan muslimin berhadapan dengan mereka, terjadilah kontak senjata dan pertempuran kecil.

Dalam peristiwa ini, gugur sebagai syuhada dari pihak muslimin yaitu Kurz bin Jabir al-Fihri dan Khunais bin Khalid bin Rabi'ah. Keduanya merupakan bagian dari pasukan berkuda Khalid bin al-Walid, namun mereka sempat terpisah dari pasukan induk dan menempuh jalan yang berbeda dari jalan Khalid, sehingga keduanya dikepung dan gugur.

Sedangkan dari pihak musyrik, tewas sekitar dua belas orang pria, hingga akhirnya mereka kocar-kacir melarikan diri.

Hamas—si pemilik senjata tadi—ikut lari tunggang-langgang sampai ia berhasil masuk ke dalam rumahnya sendiri, lalu ia berteriak kepada istrinya: 'Kunci dan palanglah pintu rumah ini untukku!'

Istrinya menyindir: 'Lalu di mana ucapan-ucapan sesumbar yang dahulu sering engkau katakan itu?' Maka Hamas menjawab dengan bait-bait syair:

Seandainya engkau menyaksikan sendiri peristiwa di hari Al-Khandamah...

ketika Shafwan lari tunggang-langgang dan Ikrimah pun ikut melarikan diri...

Dan pasukan muslimin menyambut kami dengan pedang-pedang yang terhunus tajam...

yang menebas setiap pergelangan tangan dan batok kepala...

Dengan pukulan-pukulan tebasan yang membuat kami tidak mendengar melainkan suara jeritan...

di sekitar kami, pasukan muslimin memiliki suara dengusan napas perang dan gemuruh yang menakutkan...

Niscaya engkau tidak akan mengucapkan celaan kepadaku walau satu patah kata pun yang paling rendah.

Abu Hurairah menceritakan: Rasulullah datang memasuki kota Makkah, lalu beliau mengutus Az-Zubair untuk memimpin salah satu dari dua sayap pasukan, mengutus Khalid bin al-Walid untuk memimpin sayap pasukan yang satunya lagi, dan mengutus Abu Ubaidah bin al-Jarrah untuk memimpin pasukan al-usar (pasukan tanpa baju besi berat), lalu mereka mengambil jalan melalui tengah-tengah lembah, sedangkan Rasulullah berada di dalam batalion induk beliau.

Abu Hurairah melanjutkan: Saat itu kaum Quraisy telah mengumpulkan pasukan campuran dari berbagai suku pinggiran (aubāsy). Tokoh Quraisy berkata: 'Kita majukan orang-orang ini terlebih dahulu. Jika kaum Quraisy berhasil meraih kemenangan, maka kita akan bergabung bersama mereka. Namun jika mereka tertimpa kekalahan, maka kita akan berikan apa yang diminta (menyerah).'

Maka Rasulullah bersabda: 'Wahai Abu Hurairah!' Aku menjawab: 'Aku penuhi panggilanmu, wahai Rasulullah, dengan penuh kebahagiaan!' Beliau bersabda: 'Panggillah kaum Anshar untuk berkumpul kepadaku, dan jangan sampai ada yang datang kepadaku selain orang Anshar!'

Maka aku pun memanggil mereka, lalu mereka datang dan langsung berbaris mengelilingi Rasulullah . Beliau bersabda: 'Apakah kalian melihat ke arah pasukan campuran kaum Quraisy dan para pengikut mereka itu?' Kemudian beliau mengisyaratkan dengan kedua tangannya—menumpangkan tangan yang satu di atas tangan yang lain—sembari bersabda: 'Babatlah mereka dengan sebersih-bersihnya hingga kalian menemuiku di Bukit Shafa.'

Maka kami pun bergerak maju. Tidak ada seorang pun di antara kami yang berkehendak untuk membunuh salah seorang dari mereka melainkan pasti terlaksana, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang berani menghadapkan senjatanya ke arah kami sedikit pun.

Pembersihan Berhala dan Khotbah di Depan Ka'bah

Panji Rasulullah ditancapkan di wilayah Al-Hajun di dekat Masjid al-Fath. Kemudian Rasulullah berjalan bergerak maju bersama kaum Muhajirin dan kaum Anshar yang berada di hadapan, di belakang, serta di sekeliling beliau hingga beliau memasuki Masjidil Haram. Beliau menuju ke arah Hajar Aswad lalu mengusapnya (istilām), kemudian beliau melakukan thawaf mengelilingi Ka'bah dengan memegang sebuah busur panah di tangan beliau.

Di sekeliling Ka'bah saat itu terdapat tiga ratus enam puluh buah berhala. Beliau mulai menusuk dan meruntuhkan berhala-berhala tersebut dengan busur panah beliau sembari mengumumkan firman Allah:

"Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap." (QS. Al-Isra': 81).

Dan firman-Nya:

"Kebenaran telah datang dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi." (QS. Saba': 49).

Berhala-berhala itu pun berjatuhan tersungkur di atas wajah-wajahnya. Thawaf beliau saat itu dilakukan di atas hewan tunggangan beliau, dan beliau tidak sedang dalam keadaan berihram pada hari itu, sehingga beliau mencukupkan diri dengan thawaf saja.

Setelah selesai menyempurnakan thawafnya, beliau memanggil Utsman bin Thalhah lalu mengambil kunci Ka'bah darinya. Beliau memerintahkan agar pintu Ka'bah dibuka, lalu beliau masuk ke dalamnya. Di dalam Ka'bah, beliau melihat ada gambar-gambar, di antaranya gambar Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang sedang memegang anak panah untuk mengundi nasib (yastaqsimāni bil-azlām).

Beliau bersabda: 'Semoga Allah membinasakan mereka (orang musyrik)! Demi Allah, kedua nabi tersebut sama sekali tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah ini.' Beliau juga melihat ada replika burung merpati yang terbuat dari kayu, lalu beliau meremukkannya dengan tangan beliau sendiri, dan beliau memerintahkan agar seluruh gambar di dalamnya dihapus bersih.

Setelah itu pintu Ka'bah ditutup dari dalam, dan di dalamnya hanya ada beliau bersama Usamah dan Bilal. Beliau menghadap ke arah dinding yang berada di depan pintu, hingga ketika jarak antara beliau dan dinding tersebut tersisa sekitar tiga hasta, beliau berdiri lalu melaksanakan shalat di sana. Kemudian beliau berkeliling di dalam ruangan Ka'bah, bertakbir di sudut-sudutnya, serta mentauhidkan Allah.

Setelah selesai, beliau membuka pintu Ka'bah. Saat itu kaum Quraisy telah memenuhi area masjid dengan berbaris saf-saf sembari menunggu dengan penuh kecemasan tentang apa yang akan beliau perbuat terhadap mereka. Beliau memegang kedua bingkai pintu Ka'bah sementara posisi kaum Quraisy berada di bawah beliau. Beliau berkhotbah:

"Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia telah menepati janji-Nya, membela hamba-Nya, dan menghancurkan pasukan sekutu dengan sendirinya.

Ketahuilah, setiap tradisi kebanggaan, harta, atau tuntutan darah masa jahiliah, maka semuanya telah berada di bawah kedua telapak kakiku ini, kecuali urusan penjagaan Ka'bah (sidānatul bait) dan penyediaan air minum bagi jamaah haji (siqāyatul ājj).

Ketahuilah, pembunuhan yang tersalah namun menyerupai sengaja (qatlu khaa' syibhil 'amd)—yaitu yang menggunakan cambuk atau tongkat—maka di dalamnya terdapat kewajiban denda (diat) yang diperberat, yaitu seratus ekor unta, yang empat puluh ekor di antaranya harus dalam keadaan bunting.

Wahai sekalian kaum Quraisy! Sesungguhnya Allah telah melenyapkan dari diri kalian kesombongan masa jahiliah dan tradisi mengagung-agungkan garis keturunan nenek moyang. Seluruh manusia itu berasal dari Adam, dan Adam berasal dari tanah."

Kemudian beliau membacakan ayat ini:

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS. Al-Hujurat: 13).

Kemudian beliau bersabda: 'Wahai sekalian kaum Quraisy, menurut perkiraan kalian, apa yang akan aku perbuat terhadap kalian sekarang?'

Mereka menjawab: 'Kebaikan. Engkau adalah saudara yang mulia, dan putra dari saudara yang mulia.'

Maka beliau bersabda:

'Sesungguhnya aku mengatakan kepada kalian sebagaimana apa yang telah dikatakan oleh Yusuf kepada saudara-saudaranya: Tidak ada cercaan terhadap kamu pada hari ini. Pergilah kalian, karena sesungguhnya kalian sekarang adalah orang-orang yang dibebaskan (al-ulaqā')!'

Pengembalian Kunci Ka'bah kepada Utsman bin Thalhah

Kemudian Rasulullah duduk di dalam masjid. Ali radhiyallahu 'anhu datang mendekati beliau dengan memegang kunci Ka'bah di tangannya seraya berkata: 'Wahai Rasulullah, gabungkanlah untuk kami (Bani Hashim) tugas penjagaan Ka'bah (al-ijābah) sekaligus tugas penyediaan air minum (al-siqāyah), semoga Allah melimpahkan shalawat kepadamu.'

Namun Rasulullah bersabda: 'Di mana Utsman bin Thalhah?' Maka Utsman pun dipanggil untuk menghadap beliau. Beliau bersabda kepadanya: 'Ini kuncimu, wahai Utsman! Hari ini adalah hari kebajikan dan penunaian janji.'

Ibnu Sa'ad menyebutkan di dalam kitab At-Thabaqat dari Utsman bin Thalhah, ia menceritakan: "Kami dahulu di masa jahiliah biasa membuka pintu Ka'bah setiap hari Senin dan Kamis. Pada suatu hari, Rasulullah datang bermaksud untuk masuk ke dalam Ka'bah bersama orang-orang, namun aku bersikap kasar kepada beliau dan mencela beliau. Beliau menyikapi aku dengan penuh kesantunan, lalu beliau bersabda: 'Wahai Utsman, barangkali engkau suatu hari nanti akan melihat kunci ini berada di tanganku, lalu aku akan meletakkannya di mana pun yang aku kehendaki.'

Aku menyahut: 'Sungguh habislah riwayat kaum Quraisy kalau hari itu sampai terjadi, dan mereka akan menjadi hina!' Beliau menjawab: 'Bahkan kaum Quraisy pada hari itu justru akan menjadi makmur dan mulia.' Beliau lalu masuk ke dalam Ka'bah.

Perkataan beliau tersebut benar-benar membekas dan menancap di dalam hatiku, hingga sejak hari itu aku sudah mengira bahwa urusan ini pasti akan berjalan menuju apa yang telah beliau sabdakan.

Maka ketika terjadi Peristiwa Fathu Makkah, beliau bersabda: 'Wahai Utsman, bawalah kunci itu kepadaku.' Maka aku pun membawakannya kepada beliau. Beliau mengambil kunci tersebut dariku lalu menyerahkannya kembali kepadaku sembari bersabda: 'Ambillah kunci ini untuk kalian selama-lamanya secara turun-temurun. Tidak ada yang akan merebutnya dari tangan kalian melainkan orang yang zhalim. Wahai Utsman, sesungguhnya Allah telah mengamanahkan rumah-Nya kepada kalian, maka makanlah dari apa yang sampai kepada kalian dari rumah ini dengan cara yang baik (bil-ma'rūf).'

Utsman melanjutkan: Ketika aku sudah berbalik badan untuk pergi, beliau memanggilku kembali sehingga aku berbalik menghadap beliau. Beliau bersabda: 'Bukankah apa yang pernah aku katakan kepadamu dahulu telah menjadi kenyataan?' Maka aku pun teringat kembali akan perkataan beliau kepadaku di Makkah sebelum hijrah: 'barangkali engkau suatu hari nanti akan melihat kunci ini berada di tanganku, lalu aku akan meletakkannya di mana pun yang aku kehendaki'. Aku menjawab: 'Benar, aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah!'"

Said bin al-Musayyib menyebutkan bahwasanya Al-Abbas pada hari itu sempat menjulurkan tangannya (berusaha keras) untuk bisa mengambil kunci Ka'bah tersebut bersama beberapa orang pria dari Bani Hashim, namun Rasulullah tetap mengembalikannya kepada Utsman bin Thalhah.

Bilal Mengumandangkan Azan di Atas Ka'bah

Rasulullah memerintahkan Bilal untuk naik ke atas atap Ka'bah guna mengumandangkan azan. Saat itu, Abu Sufyan bin Harb, Attab bin Asid, dan Al-Harits bin Hisyam beserta para pemuka Quraisy lainnya sedang duduk-duduk di halaman Ka'bah.

Attab berkata: "Sungguh Allah telah memuliakan Asid (ayah Attab) karena ia telah wafat sehingga tidak perlu mendengar azan ini, yang jika ia mendengarnya pastilah akan mendengar sesuatu yang membuatnya sangat murka."

Al-Harits menimpali: "Adapun aku, demi Allah, seandainya aku mengetahui bahwa hal ini adalah kebenaran, niscaya aku pasti sudah mengikutinya."

Sedangkan Abu Sufyan berkata: "Adapun aku, demi Allah, aku tidak akan mengucapkan sepatah kata pun. Sebab seandainya aku berbicara, niscaya batu-batu kerikil ini pasti akan melaporkan ucapanku tentang diriku."

Tiba-tiba Nabi keluar menemui mereka lalu bersabda: "Aku telah mengetahui apa yang baru saja kalian ucapkan." kemudian beliau menyebutkan kembali isi percakapan mereka satu per satu. Maka Al-Harits dan Attab langsung berseru: "Kami bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah! Demi Allah, tidak ada seorang pun yang menyaksikan percakapan kami ini bersama kami yang bisa kami tuduh telah mengabarkannya kepadamu."

Pasal: Shalat Fath (Kemenangan)

Setelah itu, Rasulullah masuk ke dalam rumah Ummu Hani' binti Abi Thalib (sepupu beliau). Beliau mandi lalu melaksanakan shalat sebanyak delapan rakaat di dalam rumahnya. Waktu pelaksanaannya adalah pada saat waktu dhuha, sehingga sebagian orang mengira bahwa shalat tersebut adalah shalat dhuha. Padahal sesungguhnya shalat ini adalah Shalat Fath (Shalat Kemenangan).

Semenjak peristiwa itu, para panglima Islam apabila mereka berhasil membebaskan suatu benteng atau menaklukkan suatu negeri, mereka selalu melaksanakan shalat ini segera setelah kemenangan diraih karena meneladani apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah .

Di dalam kisah ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwasanya shalat tersebut dilaksanakan karena sebab keberhasilan pembebasan (fath) sebagai wujud rasa syukur kepada Allah atas kemenangan tersebut, karena Ummu Hani' sendiri mengatakan: "Aku tidak pernah melihat beliau melaksanakan shalat tersebut sama sekali sebelum hari itu dan tidak pula setelahnya."

Pada hari itu pula, Ummu Hani' memberikan jaminan perlindungan keamanan kepada dua orang iparnya (kerabat dari pihak suaminya yang musyrik). Maka Rasulullah bersabda kepadanya:

"Kami telah melindungi orang yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani'."

Pasal: Orang-Orang yang Dihalal Darahnya

Ketika kemenangan telah mantap dan kota Makkah telah dikuasai, Rasulullah memberikan jaminan keamanan kepada seluruh manusia, kecuali sembilan orang. Sesungguhnya beliau memerintahkan untuk membunuh mereka meskipun mereka ditemukan berada di bawah tirai Ka'bah. Mereka adalah:

  1. Abdullah bin Saad bin Abi Sarh
  2. Ikrimah bin Abi jahal
  3. Abdul Uzza bin Khatal
  4. Al-Harits bin Nufail bin Wahb
  5. Miqyas bin Subabah
  6. Habbar bin al-Aswad
  7. Dua orang budak wanita penyanyi milik Ibnu Khatal yang selalu menyanyikan syair ejekan terhadap Rasulullah
  8. Sarah, seorang budak wanita yang telah dimerdekakan milik salah seorang putra Bani Abdul Muthalib.

Adapun Ibnu Abi Sarh, ia akhirnya masuk Islam. Utsman bin Affan datang membawanya menghadap Rasulullah untuk memohonkan jaminan keamanan baginya. Rasulullah pun menerima keislamannya setelah sebelumnya sempat menahan diri (tidak langsung menerima) dengan harapan agar sebagian sahabat bangkit lalu membunuhnya. Ibnu Abi Sarh sendiri sebenarnya telah masuk Islam sebelum peristiwa itu dan sempat berhijrah, namun kemudian ia murtad dan kembali ke Makkah.

Adapun Ikrimah bin Abi Jahal, istrinya memohonkan jaminan keamanan untuknya setelah ia melarikan diri, maka Nabi memberikan jaminan keamanan kepadanya. Ikrimah kemudian datang, masuk Islam, dan menjadi sosok yang sangat baik keislamannya.

Adapun Ibnu Khatal, Al-Harits, Miqyas, dan salah satu dari dua budak wanita penyanyi, mereka semua tewas dibunuh. Miqyas sebelumnya telah masuk Islam, namun kemudian ia murtad, melakukan pembunuhan, dan bergabung kembali dengan orang-orang musyrik.

Adapun Habbar bin al-Aswad, dialah orang yang pernah menghadang Zainab (putri Rasulullah ) ketika ia sedang berhijrah. Habbar menusuk unta tunggangannya hingga Zainab jatuh terhempas ke atas batu cadas dan keguguran kandungannya. Habbar sempat melarikan diri, namun kemudian ia masuk Islam dan menjadi sangat baik keislamannya.

Sementara untuk Sarah dan salah satu dari dua budak wanita penyanyi, dimohonkan jaminan keamanan kepada Rasulullah bagi keduanya, lalu beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka dan keduanya pun masuk Islam.

Khotbah Rasulullah pada Keesokan Harinya

Ketika tiba hari esok setelah hari pembebasan (Fathu Makkah), Rasulullah berdiri di hadapan manusia untuk menyampaikan khotbah. Beliau memuji Allah, menyanjung-Nya, dan mengagungkan-Nya dengan pujian yang menjadi hak-Nya, kemudian beliau bersabda:

"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Maka kota ini haram dengan kesucian dari Allah hingga hari kiamat. Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya atau menebang pohonnya.

Jika ada seseorang yang mencari pembenaran (rukhṣah) dengan alasan peperangan yang dilakukan Rasulullah , maka katakanlah: 'Sesungguhnya Allah mengizinkan bagi Rasul-Nya dan tidak mengizinkan bagi kalian.' Dan sesungguhnya kota ini hanya dihalalkan bagiku sesaat saja di siang hari, dan pada hari ini kesuciannya telah kembali sebagaimana kesuciannya pada hari kemarin. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir."

Ketika Allah telah membukakan kota Makkah untuk Rasul-Nya—yang mana kota tersebut merupakan tanah air, negeri, dan tempat kelahiran beliau—kaum Anshar saling berbisik di antara mereka: "Apakah kalian mengira bahwa setelah Allah membukakan untuk Rasulullah tanah air dan negerinya, beliau akan menetap di sana?"

Saat itu beliau sedang berdoa di atas Bukit Shafa seraya mengangkat kedua tangannya. Begitu selesai dari doanya, beliau bertanya: "Apa yang tadi kalian katakan?" Mereka menjawab: "Tidak ada apa-apa, wahai Rasulullah." Namun beliau terus mendesak mereka hingga akhirnya mereka mengabarkannya kepada beliau.

Maka Rasulullah bersabda: "Aku berlindung kepada Allah! Hidupku adalah bersama hidup kalian, dan mati/kuburku adalah bersama kematian kalian."

Kisah Fadhilah bin Umair

Pada saat itu, Fadhilah bin Umair bin al-Mulawwah berniat jahat untuk membunuh Rasulullah ketika beliau sedang melakukan thawaf di Baitullah. Ketika ia mulai mendekat, Rasulullah menegurnya: "Apakah ini Fadhilah?" Ia menjawab: "Benar, ini Fadhilah, wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apa yang sedang engkau bisikkan di dalam hatimu?" Ia menjawab: "Tidak ada apa-apa, aku hanya sedang berzikir mengingat Allah."

Mendengar itu Nabi tersenyum lalu bersabda: "Mintalah ampun kepada Allah," kemudian beliau meletakkan tangan beliau di atas dada Fadhilah, maka seketika itu juga hatinya langsung menjadi tenang.

Fadhilah di kemudian hari pernah berkata: "Demi Allah, tidaklah beliau mengangkat tangan beliau dari dadaku melainkan tidak ada satu pun makhluk Allah yang lebih aku cintai daripada beliau."

Fadhilah melanjutkan: "Maka aku pun pulang kembali kepada keluargaku. Di tengah jalan aku melintasi seorang wanita yang dahulu biasa aku ajak mengobrol (merayu). Wanita itu berkata: 'Kemarilah, mari kita mengobrol.' Namun aku menjawab: 'Tidak,' lalu Fadhilah melantunkan bait-bait syair:

Dia berkata: 'Kemarilah untuk mengobrol,' maka aku menjawab: 'Tidak...'

Allah dan Islam telah melarang hal itu bagimu...

Seandainya engkau melihat Muhammad dan pasukannya...

pada hari pembebasan, saat berhala-berhala dihancurkan...

Niscaya engkau akan melihat agama Allah telah tampak dengan sangat jelas...

sementara kesyirikan, wajahnya telah diselimuti oleh kegelapan.

Pada hari itu, Shafwan bin Umayyah dan Ikrimah bin Abi Jahal melarikan diri. Adapun untuk Shafwan, Umair bin Wahb al-Jumahi memohonkan jaminan keamanan untuknya kepada Rasulullah , lalu beliau memberikan jaminan keamanan dan memberikan sorban beliau yang beliau kenakan saat memasuki Makkah (sebagai bukti jaminan). Umair segera menyusul Shafwan yang saat itu sudah hendak naik kapal di laut, lalu Umair membawanya kembali. Shafwan berkata kepada Nabi: "Berikanlah aku waktu pilihan selama dua bulan (untuk berpikir)." Beliau menjawab: "Engkau memiliki waktu pilihan selama empat bulan."

Sementara itu, Ummu Hakim binti al-Harits bin Hisyam adalah istri dari Ikrimah bin Abi jahal. Ia telah masuk Islam dan memohonkan jaminan keamanan untuk suaminya kepada Rasulullah . Beliau memberikan jaminan keamanan, lalu Ummu Hakim menyusul Ikrimah hingga ke Yaman dan membawanya kembali pulang. Rasulullah pun menetapkan mereka berdua (Ikrimah) beserta Shafwan di atas pernikahan mereka yang pertama.

Penghancuran Berhala-Berhala di Sekitar Makkah

Kemudian Rasulullah memerintahkan Tamim bin Asid al-Khuzai untuk memperbarui batu-batu pembatas tanah haram (anṣābul aram). Rasulullah juga menyebar pasukan-pasukan kecilnya (sarāyā) menuju berhala-berhala yang berada di sekitar Ka'bah, lalu semuanya dihancurkan tanpa sisa, di antaranya adalah Al-Lata, Al-Uzza, dan Manat yang ketiga yang lain.

Utusan beliau mengumumkan di Makkah: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia membiarkan ada berhala di dalam rumahnya melainkan harus ia hancurkan!"

Beliau mengutus Khalid bin al-Walid menuju berhala Al-Uzza ketika bulan Ramadhan tersisa lima malam lagi guna meruntuhkannya. Khalid berangkat bersama tiga puluh personel berkuda dari para sahabatnya hingga sampai di lokasi lalu meruntuhkannya. Setelah itu ia kembali menghadap Rasulullah dan melaporkannya.

Beliau bertanya: "Apakah engkau melihat sesuatu?" Khalid menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu engkau belum meruntuhkannya, kembalilah ke sana dan runtuhkanlah!"

Khalid kembali dengan perasaan geram sembari menghunus pedangnya. Tiba-tiba keluar menemui Khalid seorang wanita tua yang telanjang, berkulit hitam, dengan rambut yang kusut terurai. Juru kunci berhala tersebut berteriak-teriak memanggil wanita itu. Khalid langsung menebasnya hingga memotongnya menjadi dua bagian. Khalid kembali menghadap Rasulullah dan mengabarkannya. Beliau bersabda: "Benar, itulah Al-Uzza, dan ia telah berputus asa untuk disembah di negeri kalian selama-lamanya." Berhala Al-Uzza tersebut berada di Nakhla dan merupakan milik kaum Quraisy serta seluruh Bani Kinanah, dan ia adalah berhala mereka yang paling agung, sedangkan juru kuncinya adalah dari Bani Syaiban.

Kemudian beliau mengutus Amr bin al-Ash menuju berhala Suwa'—yaitu berhala milik kabilah Hudzail—untuk meruntuhkannya. Amr menceritakan: "Aku sampai di sana dan di sisinya ada seorang juru kunci. Ia bertanya: 'Apa yang engkau inginkan?' Aku menjawab: 'Rasulullah memerintahkan aku untuk meruntuhkannya.' Ia berkata: 'Engkau tidak akan mampu melakukannya.' Aku bertanya: 'Mengapa?' Ia menjawab: 'Engkau akan celaka/dihalang-halangi.' Aku berkata: 'Sampai sekarang pun engkau masih di atas kebatilan! Celaka engkau, apakah berhala ini bisa mendengar atau melihat?' Maka aku mendekatinya lalu meremukkannya, dan aku memerintahkan sahabat-sahabatku untuk meruntuhkan rumah tempat penyimpanannya, namun kami tidak menemukan sesuatu pun di dalamnya. Kemudian aku bertanya kepada si juru kunci: 'Bagaimana menurutmu sekarang?' Ia menjawab: 'Aku berserah diri (masuk Islam) kepada Allah.'"

Kemudian beliau mengutus Saad bin Zaid al-Asyhali menuju berhala Manat yang berada di Al-Musyallal di dekat Qudaid, milik kabilah Aus, Khazraj, Ghassan, dan yang lainnya. Saad berangkat bersama dua puluh personel berkuda hingga sampai di sana. Juru kuncinya bertanya: 'Apa yang engkau inginkan?' Aku menjawab: 'Meruntuhkan Manat.' Ia berkata: 'Urusan itu ada di tanganmu.'

Maka Saad berjalan mendekatinya, lalu mendadak keluar seorang wanita telanjang, berkulit hitam, rambutnya acak-acakan sembari berteriak membawa kecelakaan dan memukul-mukul dadanya. Juru kunci berkata kepadanya: 'Wahai Manat, inilah sebagian orang yang mendurhakaimu.' Saad langsung menebas wanita itu hingga menewaskannya, lalu ia maju ke arah berhala tersebut bersama para sahabatnya kemudian meruntuhkan dan menghancurkannya, dan mereka tidak menemukan sesuatu pun di dalam tempat penyimpanannya.

Kisah Pasukan Khalid bin al-Walid ke Bani Jadziimah

Ibnu Saad menyebutkan: "Ketika Khalid bin al-Walid kembali dari tugas menghancurkan Al-Uzza sedangkan Rasulullah masih menetap di Makkah, beliau mengutusnya menuju Bani Jadzimah untuk menyeru mereka kepada Islam dan beliau tidak mengutusnya untuk memerangi mereka. Khalid berangkat memimpin tiga ratus lima puluh orang personel dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan Bani Sulaim.

Begitu sampai di hadapan mereka, Khalid bertanya: 'Siapakah kalian?' Mereka menjawab: 'Kami adalah kaum muslimin, kami telah melaksanakan shalat, membenarkan Muhammad, membangun masjid-masjid di halaman kami, dan telah mengumandangkan azan di dalamnya.' Khalid bertanya: 'Lalu mengapa kalian menyandang senjata?' Mereka menjawab: 'Sesungguhnya antara kami dengan salah satu kabilah Arab sedang terjadi permusuhan, maka kami khawatir jangan sampai kalian adalah mereka.'

Dalam riwayat lain dikatakan bahwa mereka berkata: 'Ṣaba'nā (kami telah berpindah agama),' karena mereka tidak fasih/belum mengerti bagaimana cara mengucapkan 'Aslamnā (kami telah masuk Islam).'

Khalid berkata: 'Letakkanlah senjata kalian!' Mereka pun meletakkannya. Kemudian Khalid berkata kepada mereka: 'Menyerahlah menjadi tawanan!' Maka kaum tersebut menyerah menjadi tawanan. Khalid memerintahkan agar sebagian dari mereka mengikat sebagian yang lain, lalu membagi-bagikan tawanan tersebut kepada para sahabatnya.

Ketika waktu sahur tiba, Khalid bin al-Walid berseru: 'Barangsiapa yang bersamanya ada tawanan, maka hendaklah ia memenggal leher tawanannya!' Adapun Bani Sulaim, mereka langsung membunuh tawanan yang ada di tangan mereka. Sedangkan kaum Muhajirin dan Anshar, mereka justru melepaskan tawanan-tawanan mereka.

Berita tentang apa yang telah diperbuat oleh Khalid ini akhirnya sampai kepada Nabi , maka beliau berseru:

'Ya Allah, sesungguhnya aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang telah diperbuat oleh Khalid!'

Beliau kemudian mengutus Ali untuk membayar denda ganti rugi (diat) atas korban-korban yang tewas di antara mereka serta mengganti harta benda mereka yang hilang.

Akibat peristiwa ini, sempat terjadi perdebatan dan ketegangan kata-kata antara Khalid dengan Abdurrahman bin Auf. Ketika hal itu sampai kepada Nabi , beliau bersabda: 'Tahanlah dirimu, wahai Khalid! Biarkanlah para sahabatku (jangan engkau cela). Demi Allah, seandainya engkau memiliki emas sebesar Gunung Uhud lalu engkau menginfakkannya di jalan Allah, niscaya engkau tidak akan bisa menyamai pahala perjalanan pagi hari ataupun perjalanan sore hari dari salah seorang sahabatku.'"

Pasal: Syair Hassan bin Tsabit radhiyallahu 'anhu

Hassan bin Tsabit radhiyallahu 'anhu telah melantunkan bait-bait syair ini pada saat Umrah Hudaibiyah:

Telah runtuh dan sunyi wilayah Dzatul Ashabi’ hingga Al-Jiwa’...

sampai ke Adzra’, tempat tinggalnya kini telah kosong melompong...

Rumah-rumah peninggalan dari Bani Al-Hashas yang telah gersang...

yang disapu bersih oleh angin malam yang bertiup kencang dan air hujan langit...

Dahulu tempat itu tidak pernah sepi dari kehadiran manusia...

di antara padang rumputnya yang luas terdapat hewan ternak dan kambing-kambing...

Maka tinggalkanlah kisah ini, akan tetapi beralihlah kepada bayangan wanita anggun...

yang membuatku terjaga di waktu malam ketika waktu isya telah berlalu...

Bayangan tentang Syu'tsa yang telah menawan hatinya...

sehingga tidak ada obat penyembuh bagi hatinya dari wanita tersebut...

Seolah-olah khamar yang tersimpan rapat dari Bait Ra’s...

yang campurannya adalah madu murni dan air jernih...

Apabila jenis-jenis minuman disebutkan pada suatu hari...

maka minuman-minuman itu adalah penebus bagi khamar yang sangat lezat ini...

Kami melimpahkan celaan kepadanya jika kami merasa sakit...

apabila terjadi mual di perut atau pertengkaran mulut...

Dan kami meminumnya hingga khamar itu meninggalkan kami layaknya para raja...

dan singa-singa yang tidak pernah gentar saat bertempur menghadapi musuh...

Semoga kami kehilangan kuda-kuda kami jika kalian tidak melihatnya...

menerbangkan debu-debu yang membubung tinggi, sementara tempat pembuktian janji ketemunya adalah di Kada'...

Kuda-kuda itu saling merebut tali kendalinya sembari mendaki ke atas...

sementara di atas pundak-pundaknya terdapat tombak-tombak yang haus akan darah...

Kuda-kuda pacuan kami terus berlari dengan kencang...

yang ditampar (dihalau) dengan kain kerudung oleh para wanita musyrik...

Maka jika kalian berpaling (tidak menghalangi) kami, kami akan melaksanakan umrah...

dan kemenangan itu pun akan terjadi, serta tabir penutup pun akan tersingkap...

Namun jika tidak, maka bersabarlah kalian menghadapi tebasan hari pertempuran...

yang di hari itu Allah akan memuliakan siapa saja yang Dia kehendaki...

Dan Jibril adalah utusan Allah yang berada di tengah-tengah kami...

serta Ruhul Qudus (Jibril) yang tidak ada satu pun yang sebanding dengannya...

Dan Allah telah berfirman: 'Sungguh Aku telah mengutus seorang hamba...

yang mengatakan kebenaran jika ujian itu memberikan manfaat'...

Aku telah bersaksi atas kebenarannya, maka bangkitlah kalian untuk membenarkannya!...

namun kalian justru berkata: 'Kami tidak akan bangkit dan kami tidak sudi'...

Dan Allah telah berfirman: 'Sungguh Aku telah menggerakkan sepasukan tentara...

mereka adalah kaum Anshar yang tujuan utamanya adalah medan pertempuran'...

Bagi kami di setiap harinya dari keturunan Ma'ad...

terdapat aksi saling mencela, peperangan, atau syair ejekan...

Maka kami memutus dengan bait-bait puisi terhadap siapa saja yang mengejek kami...

dan kami menebas dengan pedang di saat darah-darah telah bercampur baur...

Ketahuilah, sampaikanlah dari diriku kepada Abu Sufyan...

sebuah pesan yang mendalam, karena sungguh tirai rahasia kini telah tersingkap...

Bahwasanya pedang-pedang kami telah meninggalkanmu sebagai seorang budak...

dan Bani Abdid Dar, para pemimpinnya kini adalah budak-budak wanita...

Engkau telah mengejek Muhammad, maka aku yang menjawab ejekanmu itu mewakilinya...

dan di sisi Allah-lah balasan pahala atas pembelaan dalam perkara tersebut...

Apakah engkau mengejeknya padahal engkau sama sekali tidak sepadan dengannya?...

maka orang yang paling buruk di antara kalian berdua menjadi penebus bagi orang yang terbaik...

Engkau telah mengejek sosok yang diberkahi, penuh kebajikan, hanif...

kepercayaan Allah yang perangai utamanya adalah menepati janji...

Apakah orang yang mengejek Rasulullah di antara kalian...

dengan orang yang memuji serta menolongnya adalah sama?...

Maka sesungguhnya ayahku, kakekku, dan kehormatanku...

adalah perisai pelindung bagi kehormatan Muhammad dari cercaan kalian...

Lidahku adalah pedang yang sangat tajam yang tidak memiliki cacat di dalamnya...

dan lautan (sastera)-ku tidak akan pernah bisa menjadi keruh hanya karena celupan timba-timba.

Pasal: Isyarat Mengenai Fikih dan Pelajaran Halus dalam Gazwah Ini

Peristiwa Shuluh Hudaibiyah merupakan mukadimah (pendahuluan) dan batu pijakan di hadapan terjadinya kemenangan yang sangat agung (Fathu Makkah) ini. Melalui perdamaian tersebut, manusia menjadi merasa aman satu sama lain, mereka bisa saling berbicara dan berdiskusi satu sama lain mengenai Islam. Orang-orang muslim yang sebelumnya menyembunyikan diri di Makkah menjadi memiliki kemampuan untuk menampakkan agamanya, berdakwah kepadanya, serta mendebatnya. Berkat perdamaian itu pula, manusia dalam jumlah yang sangat besar berbondong-bondong masuk ke dalam Islam.

Oleh karena itulah Allah Swt. menamakannya sebagai sebuah "Kemenangan/Pembebasan" (Fath) dalam firman-Nya:

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata." (QS. Al-Fath: 1).

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan urusan Hudaibiyah. Maka Umar bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah peristiwa (perdamaian) itu merupakan sebuah kemenangan?" Beliau menjawab: "Benar."

Allah Swt. juga mengulangi kembali penyebutan bahwa peristiwa tersebut adalah sebuah kemenangan melalui firman-Nya:

"Maka Allah mengetahui apa yang tiada kalian ketahui dan Dia menjadikan sebelum itu kemenangan yang dekat." (QS. Al-Fath: 27).

Dan beginilah sunnatullah (ketetapan) Allah Swt., yaitu Dia senantiasa mendatangkan mukadimah-mukadimah di hadapan perkara-perkara yang besar, yang mana mukadimah tersebut berfungsi sebagai pintu masuk menuju kepadanya sekaligus sebagai pengingat atasnya.

  • Sebagaimana Dia mendatangkan kisah Nabi Zakaria dan penciptaan seorang anak untuknya—padahal ia sudah berusia sangat tua dan mandul yang mana orang sepertinya tidak bisa melahirkan anak—sebagai pendahuluan di hadapan kisah Al-Masih (Nabi Isa) dan penciptaannya tanpa adanya seorang ayah.
  • Sebagaimana Dia mendatangkan kisah Ka'bah, pembangunannya, pengagungannya, pemuliaannya, serta penyebutan sosok pembangunnya (Nabi Ibrahim) beserta pujian untuknya di hadapan peristiwa pengalihan arah kiblat (nasakh al-qiblah). Dia juga memberikan batu pijakan sebelum itu semua dengan menyebutkan tentang perkara pembatalan hukum (an-nasakh) beserta hikmah yang menuntut hal tersebut serta kekuasaan-Nya yang meliputi segala sesuatu.
  • Begitu pula dengan apa yang Dia datangkan di hadapan peristiwa diutusnya Rasulullah , seperti kisah Pasukan Gajah, kabar gembira dari para dukun/peramal tentang kehadiran beliau, dan yang lainnya.
  • Demikian pula dengan mimpi yang shalih (mimpi yang benar) yang dialami oleh Rasulullah , ia merupakan mukadimah di hadapan datangnya wahyu dalam keadaan terjaga.
  • Begitu juga dengan peristiwa hijrah, ia merupakan mukadimah di hadapan adanya perintah untuk berjihad.

Barangsiapa yang merenungkan rahasia-rahasia syariat dan takdir, niscaya ia akan melihat hikmah-hikmah di dalamnya yang membuat akal pikiran menjadi takjub dan terpesona.

Pasal: Hukum Militer Terkait Pelanggaran Perjanjian

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran fikih bahwasanya apabila para pemilik perjanjian damai (ahlul 'ahdi) memerangi orang-orang yang berada di dalam jaminan perlindungan (dzimmah), jaminan keamanan, serta perjanjian milik Imam (pemimpin muslim), maka dengan tindakan tersebut mereka otomatis berubah status menjadi musuh yang memerangi Imam (harban lahu). Akibatnya, perjanjian damai antara mereka dengan Imam menjadi batal seketika.

Oleh karena itu, Imam diperbolehkan untuk melakukan serangan mendadak di malam hari (bayāt) ke rumah-rumah mereka tanpa ada kewajiban bagi Imam untuk memberitahukan pemutusan perjanjian tersebut secara resmi kepada mereka terlebih dahulu. Sesungguhnya kewajiban pemberitahuan itu hanyalah berlaku apabila Imam merasa khawatir akan terjadinya pengkhianatan dari pihak mereka. Namun apabila pengkhianatan tersebut telah nyata-nyata terjadi secara faktual, maka mereka telah berstatus sebagai pihak yang melempar/membatalkan perjanjiannya sendiri.

Pasal: Kolektivitas Pelanggaran Perjanjian

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran bahwasanya perjanjian damai menjadi batal bagi seluruh anggota kelompok tersebut; baik bagi pihak yang menjadi pendukung/penolong (ri'an) maupun bagi pihak yang terjun langsung melakukan pelanggaran (mubāsyirīn), apabila mereka semua ridha, menetapkan, serta tidak mengingkari tindakan pelanggaran tersebut.

Sebab, orang-orang Quraisy yang ikut membantu Bani Bakar dalam menyerang kabilah Khuza'ah sebenarnya tidak semuanya ikut terjun bertempur bersama mereka. Meskipun demikian, Rasulullah tetap memerangi dan menyerbu seluruh kota Makkah tanpa terkecuali.

Hal ini dikarenakan sebagaimana mereka dahulu masuk ke dalam ikatan perjanjian damai secara kolektif mengekor (kepada keputusan tokoh mereka) tanpa setiap individu dari mereka melakukan perjanjian sendiri-sendiri, maka begitu pula hukumnya ketika mereka merusak perjanjian tersebut. Inilah petunjuk dan ketetapan Rasulullah yang tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya, sebagaimana yang Anda lihat.

Hukum ini juga berlaku sama bagi para ahli dzimmah (ahlul dzimmah) yang merusak perjanjian, di mana perjanjian mereka menjadi batal secara kolektif apabila kelompok/komunitas mereka meridhainya, walaupun tidak setiap individu dari mereka terjun langsung melakukan tindakan yang merusak perjanjian tersebut.

  • Sebagaimana Umar bin al-Khattab pernah mengusir seluruh kaum yahudi Khaybar ketika sebagian dari mereka melakukan penganiayaan terhadap putra Umar dan melemparkannya dari atas atap rumah hingga kedua tangannya patah.
  • Bahkan Rasulullah dahulu telah menghukum mati seluruh lelaki yang siap bertempur dari kalangan Bani Quraizhah, dan beliau tidak memeriksa satu per satu dari setiap lelaki tersebut apakah ia ikut merusak perjanjian ataukah tidak.
  • Begitu pula beliau mengusir seluruh kaum Bani Nadzir tanpa terkecuali, padahal yang merencanakan makar pembunuhan terhadap beliau sebenarnya hanyalah dua orang pria saja dari kalangan mereka.
  • Demikian pula yang beliau lakukan terhadap kaum Bani Qainuqa' hingga akhirnya Abdullah bin Ubay meminta belas kasih beliau agar mereka tidak dieksekusi melainkan diusir saja.

Maka inilah sirah (sejarah perjalanan hidup) beliau dan petunjuk beliau yang tidak ada keraguan lagi di dalamnya. Kaum muslimin sendiri telah bersepakat (ijma') bahwasanya hukum bagi pihak pendukung (al-ri'u) adalah sama dengan hukum bagi pihak yang terjun langsung (al-mubāsyir) di dalam jihad. Tidak disyaratkan di dalam pembagian harta rampasan perang (ghanīmah) ataupun di dalam pemberian pahala agar setiap individu melakukan kontak senjata satu per satu.

Hukum ini juga berlaku sama bagi komplotan perampok jalanan (quṭṭā'ul thorīq), di mana hukum bagi pihak pendukung mereka (seperti pemantau situasi, penyedia logistik, atau penjaga tempat) adalah sama dengan hukum bagi eksekutor yang melakukan perampokan langsung. Sebab, pihak eksekutor tidak akan mampu melakukan kerusakan melainkan karena adanya kekuatan dan sokongan dari anggota kelompok yang lainnya. Seandainya bukan karena keberadaan mereka, niscaya pihak eksekutor tidak akan bisa mencapai apa yang mereka lakukan. Dan inilah pendapat yang benar yang tidak ada keraguan di dalamnya, dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah, serta para ulama yang lainnya.

Pasal: Hukum Durasi Perjanjian Damai

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya mengadakan perjanjian damai (ṣulu) dengan musuh (ahlul arb) untuk menghentikan peperangan selama kurun waktu sepuluh tahun.

Lalu, apakah boleh mengadakan perjanjian damai tersebut untuk durasi yang lebih dari sepuluh tahun? Pendapat yang benar adalah bahwasanya hal itu diperbolehkan jika terdapat kebutuhan (ājah) dan kemaslahatan yang kuat (maṣlaah rājiah). Contohnya adalah ketika kaum muslimin berada dalam kondisi lemah sedangkan musuh mereka jauh lebih kuat, dan di dalam isi klausul perjanjian yang melebihi sepuluh tahun tersebut terdapat kemaslahatan bagi Islam.

Pasal: Hukum Diamnya Imam Saat Dimintai Sesuatu

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran bahwasanya apabila seorang Imam (pemimpin) atau yang lainnya dimintai sesuatu yang tidak boleh diberikan atau tidak wajib diberikan, lalu ia diam saja (tidak memberi), maka diamnya tersebut tidak dianggap sebagai bentuk pemberian.

Sebab, Abu Sufyan dahulu pernah meminta kepada Rasulullah untuk memperbarui perjanjian damai, namun Rasulullah hanya diam saja dan tidak memberikan jawaban apa pun kepadanya. Maka dengan sikap diam ini, beliau tidak dianggap telah mengikat perjanjian baru dengannya.

Pasal: Perlindungan Hukum Bagi Utusan

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran bahwasanya utusan/delegasi dari kaum kafir itu tidak boleh dibunuh. Sebab, Abu Sufyan termasuk orang yang berlaku atasnya hukum pembatalan perjanjian (karena kaumnya berkhianat), namun Rasulullah tidak membunuhnya karena kapasitasnya saat itu bertindak sebagai utusan dari kaumnya kepada beliau.

Pasal: Menyerang Musuh Secara Mendadak

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya menyerang musuh secara mendadak di malam hari (tabyīt) dan menyergap mereka secara tiba-tiba di rumah-rumah mereka, apabila dakwah Islam telah sampai kepada mereka. Dahulu, pasukan-pasukan kecil (sarāyā) Rasulullah biasa melakukan serangan mendadak di malam hari terhadap kaum kafir dan menyerbu mereka dengan izin beliau, setelah dakwah beliau sampai kepada mereka.

Pasal: Hukum Mengeksekusi Mata-Mata Muslim

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya membunuh seorang mata-mata (jāsūs) meskipun ia adalah seorang muslim. Hal ini dikarenakan Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah meminta izin kepada Rasulullah untuk membunuh Hatib bin Abi Balta'ah ketika Hatib mengirimkan surat guna membocorkan informasi pergerakan pasukan kepada penduduk Makkah.

Saat itu Rasulullah tidak mengatakan: "Tidak halal membunuhnya karena ia seorang muslim," melainkan beliau bersabda:

"Apa yang engkau ketahui? Barangkali Allah telah melihat kepada para ahli Badar lalu berfirman: 'Beramallah sesuka kalian (karena Aku telah mengampuni kalian).'"

Jawaban beliau ini menunjukkan bahwa pada diri Hatib terdapat suatu faktor penghalang (māni') yang mencegahnya untuk dibunuh, yaitu keikutsertaannya dalam Perang Badar. Melalui jawaban ini, terdapat semacam isyarat tentang bolehnya mengeksekusi seorang mata-mata yang tidak memiliki faktor penghalang seperti yang dimiliki Hatib.

  • Ini adalah madzhab Imam Malik dan salah satu dari dua riwayat dalam madzhab Ahmad.
  • Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa mata-mata muslim tidak boleh dibunuh, dan ini merupakan pendapat yang zhahir (populer) dari madzhab Ahmad.

Kedua belah pihak sama-sama berhujah menggunakan kisah Hatib ini. Namun pendapat yang sahih adalah bahwasanya urusan eksekusi mata-mata tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada ijtihad dan pandangan Imam. Jika membunuhnya mendatangkan kemaslahatan bagi kaum muslimin maka ia dibunuh, namun jika membiarkannya hidup jauh lebih maslahat maka ia dibiarkan hidup. Wallāhu a'lam.

Pasal: Pemeriksaan Fisik Wanita Karena Darurat

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya memeriksa fisik wanita secara menyeluruh dan menyingkap pakaiannya jika terdapat kebutuhan yang mendesak (ājah) serta demi kemaslahatan umum (maṣlaah 'āmmah).

Sebab, Ali dan Al-Miqdad pernah berkata kepada seorang wanita musafir (yang membawa surat rahasia Hatib): "Engkau benar-benar harus mengeluarkan surat itu atau kami akan menelanjangimu!"

Apabila seorang wanita boleh diperiksa fisiknya demi kebutuhan pribadinya di saat ada tuntutan ke arah sana, maka pemeriksaan fisik demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin tentu jauh lebih utama.

Pasal: Menuduh Muslim Lain Munafik Karena Menolak Kebatilan

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran bahwasanya apabila seorang pria menuduh muslim lainnya dengan tuduhan nifak (munafik) atau kufur berdasarkan jalur ijtihad (muta'awwilan) dan karena luapan rasa marah demi membela Allah, Rasul-Nya, serta agama-Nya—bukan karena dorongan hawa nafsu maupun kepentingan pribadinya—maka ia tidak menjadi kafir karena tuduhan tersebut. Bahkan, ia tidak berdosa karenanya, melainkan justru mendapatkan pahala atas niat dan tujuannya tersebut.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi para pengikut hawa nafsu dan ahli bid'ah; mereka mengafirkan dan membid'ahkan orang lain semata-mata karena orang lain tersebut menyelisihi hawa nafsu dan sekte mereka. Maka mereka (ahli bid'ah) sesungguhnya jauh lebih berhak menyandang status kafir/bid'ah tersebut daripada orang-orang yang mereka kafirkan dan bid'ahkan.

Pasal: Tarung Antara Amal Kebajikan dan Dosa Besar

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran bahwasanya dosa besar yang sangat agung—selama tingkatannya berada di bawah syirik—terkadang bisa dihapus oleh amal kebajikan yang sangat besar yang berfungsi sebagai penghapus (al-asanatul kabīratul māiyah). Sebagaimana yang terjadi pada kasus spionase yang dilakukan oleh Hatib, dosa tersebut terhapuskan berkat keikutsertaannya dalam Perang Badar.

Sesungguhnya kemaslahatan yang terkandung di dalam amal kebajikan yang agung ini, serta kecintaan Allah, keridhaan-Nya, kegembiraan-Nya, dan kebanggaan-Nya di hadapan para malaikat terhadap pelakunya, jauh lebih besar daripada kerusakan (mafsadah) yang ditimbulkan oleh keburukan spionase tersebut serta kemurkaan Allah atasnya. Maka faktor yang lebih kuat (kebajikan Badar) mengalahkan faktor yang lebih lemah (dosa spionase), sehingga menghilangkannya dan membatalkan konsekuensinya.

Inilah hikmah Allah dalam hal kesehatan dan penyakit spiritual yang tumbuh dari amal kebajikan dan keburukan, yang menjadi penentu bagi sehat atau sakitnya hati. Hal ini serupa dengan hikmah Allah Swt. dalam hal kesehatan dan penyakit yang menimpa fisik/badan. Sesungguhnya faktor yang paling kuat di antara keduanya akan menaklukkan faktor yang kalah dan kendali hukum akan menjadi miliknya, hingga efek dari faktor yang paling lemah menjadi sirna. Maka ini adalah hikmah-Nya dalam ciptaan dan takdir-Nya, sedangkan yang itu adalah hikmah-Nya dalam syariat dan perintah-Nya.

Sebagaimana perkara ini telah Tsabit (tetap secara dalil) dalam hal penghapusan dosa-dosa melalui amal kebajikan berdasarkan firman Allah Swt.:

"Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk." (QS. Hud: 114).

Dan firman-Nya Swt.:

"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu." (QS. An-Nisa': 31).

Serta sabda Nabi : "Dan ikutilah perbuatan buruk itu dengan perbuatan baik, niscaya ia akan menghapusnya."

Maka perkara ini juga berlaku Tsabit secara sebaliknya (amal buruk bisa menghapus kebajikan), berdasarkan firman Allah Swt.:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)." (QS. Al-Baqarah: 264).

Dan firman-Nya:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari." (QS. Al-Hujurat: 2).

Serta berdasarkan sabda beliau di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya: "Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka hapuslah amalannya." Di samping itu, masih banyak lagi nash-nash dan atsar lainnya yang menunjukkan adanya aksi saling tolak-menolak antara kebajikan dan keburukan, saling membatalkan satu sama lain, serta sirnanya efek dari amalan yang lemah oleh amalan yang kuat. Di atas landasan inilah dibangun konsep timbangan amalan (al-muwāzanah) dan penghapusan amalan (al-i).

Secara garis besar, kekuatan ihsan (kebajikan) dan penyakit maksiat itu saling menyerang dan saling berperang di dalam diri manusia. Penyakit maksiat ini, jika berhadapan dengan kekuatan iman, adakalanya berada dalam kondisi terus meningkat dan menjalar menuju kebinasaan, adakalanya berada dalam kondisi menurun dan menyusut—dan ini adalah kondisi terbaik bagi si sakit—dan adakalanya berada dalam kondisi mandek dan seimbang saling berhadapan, hingga salah satu dari keduanya berhasil menaklukkan yang lain.

Apabila telah memasuki waktu kritis (waktul burān)—yaitu saat-saat terjadinya duel penentuan—maka nasib hati hanya akan menghadapi salah satu dari dua garis keputusan: keselamatan ataukah kehancuran. Waktu kritis ini terjadi pada saat dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang memicu turunnya keridhaan Allah Swt. dan ampunan-Nya, atau yang memicu kemurkaan-Nya dan siksaan-Nya.

Di dalam doa nabawi disebutkan: "Aku memohon kepada-Mu perkara-perkara yang mendatangkan rahmat-Mu (mūjibāti ramatik)." Nabi juga bersabda tentang Thalhah pada hari itu: "Thalhah telah melakukan amalan yang mewajibkan (surga bagi dirinya)." Pernah juga ada seorang pria yang diadukan kepada Nabi , para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah melakukan dosa yang mewajibkan (neraka)." Beliau bersabda: "Merdekakanlah budak atas namanya."

Di dalam hadits yang sahih disebutkan: "Tahukah kalian apa itu dua perkara yang mewajibkan?" Para sahabat menjawab: "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau bersabda: "Barangsiapa yang wafat dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, maka ia pasti masuk surga; dan barangsiapa yang wafat dalam keadaan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, maka ia pasti masuk neraka." Maksud beliau adalah bahwasanya tauhid dan syirik merupakan hulu dari segala perkara yang mendatangkan konsekuensi mutlak bagi pelakunya; keduanya menempati posisi layaknya racun yang pasti mematikan di satu sisi, dan obat penawar (tiryāq) yang pasti menyelamatkan di sisi yang lain.

Sebagaimana fisik/badan terkadang bisa dihinggapi oleh faktor-faktor internal yang buruk lagi menetap yang merapuhkan kekuatannya dan melemahkannya, sehingga faktor-faktor yang baik serta asupan makanan yang bermanfaat tidak lagi memberikan faedah baginya—bahkan zat-zat yang rusak tersebut mengubah asupan baik tadi menjadi searah dengan tabiat keburukannya dan kekuatannya, sehingga tubuh tidak bertambah melainkan semakin sakit—namun di sisi lain, terkadang di dalam tubuh terdapat zat-zat yang baik dan faktor-faktor yang selaras yang memperkokoh kekuatannya dan memantapkan kesehatannya, sehingga faktor-faktor yang merusak hampir-hampir tidak bisa membahayakannya, bahkan zat-zat yang utama tersebut mampu mengubah faktor rusak tadi menjadi searah dengan tabiat kesehatannya; maka demikian pulalah zat penentu bagi kesehatan hati dan kerusakannya.

Maka, renungkanlah kekuatan iman Hatib yang telah mendorongnya untuk ikut menyaksikan Perang Badar, mengorbankan jiwanya bersama Rasulullah , serta mengutamakan Allah dan Rasul-Nya di atas kaumnya, sukunya, dan kerabatnya sendiri. Padahal posisi kerabatnya saat itu berada di tengah-tengah musuh dan di dalam negeri musuh, namun hal tersebut sama sekali tidak membelokkan kendali tekadnya dan tidak pula menumpulkan ketajaman imannya, bahkan ia tetap maju menghadapi peperangan melawan orang-orang yang mana keluarga, suku, dan kerabatnya berada di sisi mereka.

Maka ketika penyakit spionase itu datang menyerang hatinya, kekuatan iman Badar ini langsung bangkit melawannya, dan momen kritis tersebut berakhir dengan baik; penyakitnya berhasil dienyahkan dan si sakit pun bangkit berdiri kembali seolah-olah ia tidak pernah menderita penyakit apa pun sebelumnya.

Ketika Sang Dokter Agung (Rasulullah ) melihat kekuatan iman Hatib telah membubung tinggi mengatasi penyakit spionasenya dan menaklukkannya, beliau bersabda kepada orang yang ingin memotong uratnya (mengeksekusinya, yaitu Umar): "Gejala eksternal ini tidak membutuhkan tindakan pemotongan urat. Apa yang engkau ketahui? Barangkali Allah telah melihat kepada para ahli Badar lalu berfirman: 'Beramallah sesuka kalian, karena sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian.'"

Sebaliknya, perhatikanlah kondisi Dzul Khuwaishirah at-Tamimi dan orang-orang yang sejenis dengannya dari kalangan kaum Khawarij. Kesungguhan ijtihad mereka dalam urusan shalat, puasa, dan membaca Al-Qur'an telah mencapai suatu batasan yang membuat salah seorang sahabat Nabi pun akan merasa kerdil amalan shalatnya jika dibandingkan dengan amalan mereka. Namun bagaimana sabda beliau tentang mereka? Beliau bersabda: "Sungguh jika aku mendapati mereka, niscaya aku akan benar-benar membunuh mereka seperti pembantaian terhadap kaum 'Ad." Beliau juga bersabda: "Bunuhlah mereka! Karena sesungguhnya di dalam membunuh mereka terdapat pahala di sisi Allah bagi siapa saja yang membunuh mereka." Beliau juga bersabda: "Mereka adalah seburuk-buruknya korban tewas di bawah naungan langit." Mereka sama sekali tidak mendapatkan manfaat dari amalan-amalan yang sangat agung tersebut karena di dalam diri mereka terdapat zat-zat rusak yang membinasakan.

Renungkan pula kondisi Iblis. Ketika zat yang membinasakan (kesombongan) itu terpendam di dalam jiwanya, ketaatan-ketaatan yang telah ia lakukan di masa lalu sama sekali tidak memberikan manfaat baginya, sehingga ia kembali kepada tabiat aslinya dan kepada apa yang lebih pantas bagi dirinya.

Demikian pula halnya dengan orang yang telah Allah berikan ayat-ayat-nya kepadanya, namun kemudian ia melepaskan diri dari ayat-ayat tersebut, lalu ia diikuti oleh setan, maka jadilah ia termasuk orang-orang yang sesat; serta orang-orang yang serupa dan sejenis dengannya. Maka dari itu, perkara yang menjadi tumpuan utama adalah apa yang ada di dalam lubuk hati (as-sarā'ir), maksud/tujuan (al-maqāṣid), niat, dan tekad kuat (al-himam). Sebab, perkara-perkara itulah zat pengubah (al-iksīr) yang mampu menyulap tembaga amalan menjadi emas murni, atau justru mengembalikannya menjadi sampah yang tak berguna. Dan hanya kepada Allah-lah kita memohon taufik.

Barangsiapa yang memiliki lubuk hati dan akal pikiran, niscaya ia akan mengetahui betapa agungnya kedudukan masalah ini, betapa sangat butuhnya ia kepadanya, dan betapa besarnya manfaat yang bisa ia petik darinya. Melalui masalah ini, ia akan menyingkap sebuah pintu yang sangat agung dari pintu-pintu makrifatullah (mengenal Allah Swt.) beserta hikmah-Nya di dalam ciptaan-Nya, perintah-Nya, pahala-Nya, siksaan-Nya, hukum-hukum timbangan amalan, serta proses sampainya rasa lezat dan rasa sakit menuju ke dalam ruh dan badan, baik di dalam kehidupan duniawi maupun di hari kebangkitan kelak, serta perbedaan tingkatan dalam urusan tersebut berdasarkan sebab-sebab konsekuensi yang sangat mendalam dari Dzat Yang Maha Mengawasi setiap diri atas apa yang telah diperbuatnya.

Pasal: Hukum Menyerbu Musuh yang Melanggar Perjanjian

Di dalam kisah ini terdapat pelajaran tentang bolehnya menyergap musuh-musuh pemilik perjanjian damai (al-mu'āhadīn) secara tiba-tiba apabila mereka telah nyata-nyata merusak perjanjian tersebut, menyerbu mereka, serta tidak memberitahukan arah pergerakan pasukan kita menuju ke tempat mereka. Adapun selama mereka masih teguh berdiri di atas pemenuhan perjanjian damai, maka tindakan penyergapan semacam itu sama sekali tidak diperbolehkan hingga diletakkan/diumumkan pemutusan perjanjian tersebut kepada mereka secara resmi dan adil.

Pasal: Unjuk Kekuatan di Hadapan Utusan Musuh

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya—bahkan disunnahkannya—menampakkan jumlah kaum muslimin yang sangat banyak, kekuatan mereka, kejayaan mereka, serta formasi barisan mereka di hadapan utusan musuh apabila utusan tersebut datang menemui Imam, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para raja Islam.

Hal ini seperti apa yang diperintahkan oleh Nabi untuk menyalakan api unggun dalam jumlah besar pada malam sebelum memasuki kota Makkah, serta perintah beliau kepada Al-Abbas untuk menahan Abu Sufyan di bagian tonjolan gunung—yaitu area lembah yang sempit—hingga seluruh korps pasukan Islam, benteng ketauhidan, bala tentara Allah, serta pasukan khusus (khāṣakiyyah) Rasulullah melintas di hadapannya dalam keadaan mengenakan perlengkapan senjata lengkap yang tidak terlihat dari diri mereka melainkan bola mata mereka saja. Setelah itu, beliau melepaskannya agar ia pergi mengabarkan kepada kaum Quraisy tentang apa yang telah ia saksikan secara langsung.

Pasal: Memasuki Makkah Tanpa Ihram dalam Kondisi Perang

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya memasuki kota Makkah untuk tujuan peperangan yang mubah tanpa harus mengenakan pakaian ihram, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah dan kaum muslimin.

  • Dalam perkara ini (memasuki Makkah untuk perang tanpa ihram) tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
  • Sebagaimana juga tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya barangsiapa yang hendak masuk Makkah dengan tujuan untuk melaksanakan haji atau umrah, maka ia tidak boleh memasukinya melainkan wajib dalam keadaan berihram.

Namun para ulama berbeda pendapat untuk tujuan masuk Makkah di luar kedua kondisi tersebut (bukan untuk perang dan bukan untuk haji/umrah), apabila kedatangannya itu bukan untuk kebutuhan yang berulang-ulang seperti para pencari rumput (al-asysyāsy) dan pencari kayu bakar (al-aṭṭāb). Dalam hal ini terdapat tiga pendapat:

  1. Pendapat pertama: Tidak boleh memasukinya kecuali harus dalam keadaan berihram. Ini adalah madzhab Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, Imam Ahmad menurut pendapat yang zhahir dari madzhabnya, serta Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu dari dua pendapatnya.
  2. Pendapat kedua: Statusnya adalah sama seperti para pencari rumput dan pencari kayu bakar, sehingga ia boleh memasukinya tanpa harus berihram. Ini adalah pendapat yang lain dari Imam Asy-Syafi'i serta satu riwayat dari Imam Ahmad.
  3. Pendapat ketiga: Jika posisi tempat tinggalnya berada di dalam area miqat (dākhilal mawāqīt), maka ia boleh memasukinya tanpa ihram. Namun jika posisi tempat tinggalnya berada di luar area miqat (khārijal mawāqīt), maka ia tidak boleh masuk melainkan wajib dengan berihram. Ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah.

Adapun petunjuk dan ketetapan Rasulullah telah diketahui dengan jelas dalam konteks orang yang melakukan jihad dan orang yang menghendaki ibadah manasik. Sedangkan untuk orang yang berada di luar kedua kategori tersebut, maka tidak ada kewajiban hukum apa pun atasnya kecuali apa yang telah diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, atau apa yang telah disepakati oleh ijmak umat Islam.

Pasal: Penegasan Bahwa Kota Makkah Dibebaskan Secara Paksa ('Anwatan)

Di dalam peristiwa ini terdapat penjelasan yang tegas bahwasanya kota Makkah dibebaskan secara paksa ('anwatan), sebagaimana pendapat mayoritas ahli ilmu (jumhur). Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini kecuali dari Imam Asy-Syafi'i, serta satu riwayat dari Imam Ahmad.

Konteks jalan cerita dari kisah ini merupakan bukti paling jelas bagi siapa saja yang merenungkannya untuk mendukung pendapat mayoritas ulama. Ketika Abu Hamid Al-Ghazali menganggap aneh pendapat yang menyatakan bahwa Makkah dibebaskan melalui jalur damai (ṣulan), beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i di dalam kitabnya, Al-Wasith, dan menegaskan bahwa itulah madzhab beliau (Asy-Syafi'i, yaitu dibebaskan secara paksa).

Argumen Kelompok Pendukung Jalur Damai (Aṣābus Ṣuli):

Mereka berkata: "Seandainya Makkah dibebaskan secara paksa, niscaya Rasulullah sudah membagikan tanahnya di antara para pemenang perang (ghānimīn), sebagaimana beliau membagikan tanah Khaybar dan sebagaimana beliau membagikan harta rampasan perang lainnya yang berupa barang-barang bergerak, di mana beliau mengambil seperlimanya (takhmīs) lalu membagikan sisanya."

Mereka juga berkata: "Ketika Abu Sufyan memohonkan jaminan keamanan untuk penduduk Makkah saat ia masuk Islam, lalu beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka, maka tindakan ini merupakan bentuk akad perdamaian ('aqdu ṣulin) dengan mereka."

Mereka menambahkan: "Seandainya Makkah dibebaskan secara paksa, niscaya para pemenang perang sudah memiliki hak milik atas tanah-tanah pekarangan (rubā') serta rumah-rumahnya, dan mereka tentu lebih berhak atas rumah-rumah tersebut daripada penduduk aslinya, serta boleh untuk mengusir penduduk asli darinya. Namun kenyataannya, Rasulullah tidak menetapkan hukum tersebut di Makkah. Bahkan beliau tidak mengembalikan rumah-rumah kaum Muhajirin yang dahulu mereka diusir darinya, padahal rumah-rumah tersebut berada di tangan orang-orang yang dahulu mengusir mereka. Beliau justru menetapkan dan membiarkan mereka untuk melakukan praktik jual beli rumah, sewa-menyewa, menempatinya, serta mengambil manfaat darinya. Perkara ini sangat kontradiktif dengan hukum-hukum penaklukan secara paksa (futūul 'anwah)."

Terlebih lagi, beliau secara eksplisit menyandarkan kepemilikan rumah-rumah tersebut kepada pemiliknya, di mana beliau bersabda: "Barangsiapa yang memasuki rumah Abu Sufyan maka ia aman, dan barangsiapa yang memasuki rumahnya sendiri maka ia aman."

Sanggahan Kelompok Pendukung Jalur Paksa (Arbābul 'Anwah):

Mereka menjawab: "Seandainya beliau melakukan perdamaian dengan mereka, niscaya pemberian jaminan keamanan yang dibatasi dengan syarat 'harus memasuki rumah masing-masing, mengunci pintunya, dan meletakkan senjatanya' tidak akan ada gunanya lagi. Selain itu, Khalid bin al-Walid tidak akan memerangi mereka hingga menewaskan sekelompok orang dari mereka tanpa ada pengingkaran dari Nabi atas tindakannya. Demikian pula ketika Miqyas bin Subabah dan Abdullah bin Khatal beserta orang-orang yang disebutkan bersama keduanya dihukum mati; sebab jika akad perdamaian itu memang benar-benar terjadi, niscaya orang-orang tersebut pasti akan dikecualikan secara eksplisit di dalam klausulnya, dan perkara tersebut pasti akan dinukil secara sejarah."

Seandainya Makkah dibebaskan secara damai, beliau pasti tidak akan memerangi mereka. Padahal beliau sendiri telah bersabda: "Jika ada seseorang yang mencari pembenaran (rukhṣah) dengan alasan peperangan yang dilakukan Rasulullah , maka katakanlah: 'Sesungguhnya Allah mengizinkan bagi Rasul-Nya dan tidak mengizinkan bagi kalian.'" Telah diketahui bersama bahwa izin khusus bagi Rasulullah ini adalah izin untuk berperang, bukan izin untuk berdamai; karena izin untuk berdamai itu berlaku umum (bagi siapa saja pemimpin muslim).

Begitu pula seandainya penaklukan itu terjadi secara damai, beliau pasti tidak akan bersabda bahwa Allah telah menghalalkan kota Makkah baginya sesaat di siang hari. Sebab, jika Makkah dikuasai lewat jalur damai, berarti kota tersebut tetap berada di atas kesuciannya dan tidak pernah keluar dari status tanah haram melalui perdamaian tersebut. Padahal beliau telah mengabarkan bahwa pada saat itu status haramnya sempat hilang, dan setelah berlalunya waktu peperangan yang sesaat itu, kesuciannya kembali seperti semula.

Selain itu, jika penaklukan itu lewat jalur damai, beliau pasti tidak akan menyusun formasi pasukannya—baik pasukan berkuda maupun pasukan pejalan kaki—ke dalam sayap kanan dan sayap kiri dalam keadaan membawa senjata lengkap. Beliau juga berkata kepada Abu Hurairah: "Panggillah kaum Anshar untukku!" Maka Abu Hurairah memanggil mereka, lalu mereka datang dan mengelilingi Rasulullah . Beliau bersabda: "Apakah kalian melihat orang-orang Quraisy yang berkumpul serta para pengikut mereka?" Kemudian beliau mengisyaratkan dengan kedua tangannya, yang satu di atas yang lain, seraya bersabda: "Habisilah mereka seluruhnya hingga kalian menjumpai aku di Bukit Shafa!"

Sampai-sampai Abu Sufyan berkata: "Wahai Rasulullah, kehijauan (kekuatan) Quraisy telah dihancurkan, tidak ada lagi Quraisy setelah hari ini." Maka Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang mengunci pintunya maka ia aman." Peristiwa seperti ini mustahil terjadi dalam suasana perdamaian. Kalaupun seandainya sebelumnya telah ada rintisan damai, maka dengan adanya kejadian ini perdamaian tersebut otomatis batal.

Terlebih lagi, bagaimana mungkin ia disebut perdamaian padahal kota tersebut ditaklukan dengan derap laju kuda dan unta tunggangan? Allah tidak menahan kuda-kuda dan unta-unta tunggangan Rasul-Nya dari kota Makkah sebagaimana Dia menahannya pada hari Perjanjian Hudaibiyah. Hari Hudaibiyah itulah hari perdamaian yang sesungguhnya. Sebab, ketika unta Al-Qashwa menderam jatuh pada hari itu, para sahabat berkata: "Al-Qashwa telah mogok." Namun beliau bersabda: "Ia tidak mogok, dan mogok bukanlah tabiatnya, melainkan ia telah ditahan oleh Dzat yang dahulu menahan Pasukan Gajah." Kemudian beliau bersabda: "Demi Allah, tidaklah mereka memintaku suatu klausul perjanjian yang di dalamnya mereka mengagungkan kesucian-kesucian Allah melainkan aku pasti akan mengabulkannya."

Demikian pula, akad perdamaian (di Hudaibiyah) dilakukan dengan dokumen tertulis, saksi-saksi, serta dihadiri oleh kerumunan tokoh dari kalangan muslimin dan musyrikin, padahal jumlah kaum muslimin saat itu adalah 1.400 orang. Maka, apakah masuk akal jika perdamaian serupa terjadi pada hari Fathu Makkah tanpa ada dokumen yang ditulis, tanpa ada saksi yang menyaksikan, tidak dihadiri oleh seorang pun, serta tidak dinukil bagaimana bentuk teknis dan syarat-syarat di dalamnya? Ini adalah suatu hal yang jelas-jelas mustahil terjadi.

Renungkanlah sabda beliau: "Sesungguhnya Allah telah menahan Gajah dari Makkah, dan Dia memberikan kekuasaan atasnya kepada Rasul-Nya dan orang-orang mukmin." Bagaimana cara memahami hadits ini? Bahwasanya penaklukan yang dilakukan oleh Rasul-Nya beserta pasukannya yang menang terhadap penduduk Makkah jauh lebih agung daripada penaklukan Pasukan Gajah yang dahulunya ingin memasuki Makkah secara paksa, lalu Allah menahan Gajah itu dari mereka, namun Dia memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya dan orang-orang mukmin atas mereka hingga mereka menaklukkannya secara paksa setelah adanya penundukan, kekuasaan mutlak (sulānil 'anwah), serta penghinaan terhadap kekufuran dan para pengikutnya.

Peristiwa tersebut jauh lebih mulia kedudukannya, lebih agung urusannya, lebih tampak sebagai mukjizat, lebih sempurna sebagai pertolongan, dan lebih tinggi kalimatnya, daripada jika beliau memasukkan mereka ke bawah belenggu perdamaian, menuruti usulan musuh serta syarat-syarat mereka, yang mana hal itu akan menghalangi beliau dari kekuasaan mutlak penaklukan secara paksa, kemuliaannya, serta kemenangannya di dalam peristiwa pembebasan paling agung yang Allah berikan kepada Rasul-Nya, yang dengannya Dia memuliakan agama-Nya dan menjadikannya sebagai tanda kebesaran bagi seluruh alam.

Tanggapan Mengenai Pembagian Tanah:

Mengenai argumen mereka yang menyatakan: "Seandainya Makkah dibuka secara paksa, niscaya tanahnya sudah dibagi di antara para pemenang perang," maka argumen ini dibangun di atas asumsi bahwasanya aset tanah otomatis termasuk ke dalam harta rampasan perang (ghanīmah) yang wajib dibagi di antara para pemenang setelah diambil seperlimanya.

Padahal, mayoritas sahabat dan para ulama setelah mereka berada di atas pendapat yang berbeda, yaitu bahwasanya tanah tidak termasuk ke dalam kategori harta rampasan perang yang wajib dibagi. Ini merupakan sirah (rekam jejak) dari para Khulafaur Rasyidin. Ketika Bilal dan para sahabatnya menuntut Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu untuk membagikan tanah yang mereka kuasai secara paksa—yaitu wilayah Syam dan sekitarnya—mereka berkata kepada Umar: "Ambillah seperlimanya dan bagikanlah sisanya kepada kami." Namun Umar menjawab: "Tanah ini berbeda dengan harta benda bergerak (al-māl), akan tetapi aku akan menahannya sebagai aset negara (fai') yang manfaatnya mengalir untuk kalian dan seluruh kaum muslimin."

Bilal dan para sahabatnya radhiyallahu 'anhum tetap mendesak: "Bagikanlah tanah itu di antara kami!" Sampai-sampai Umar berdoa: "Ya Allah, cukupkanlah aku dari gangguan Bilal dan pengikutnya." Maka belum berlalu satu tahun melainkan tidak ada lagi satu pun dari mereka yang matanya berkedip (semuanya wafat akibat wabah Amwas). Setelah itu, seluruh sahabat radhiyallahu 'anhum menyetujui keputusan Umar radhiyallahu 'anhu tersebut.

Hal yang sama juga terjadi pada pembebasan wilayah Mesir, Irak, dan negeri Persia. Seluruh wilayah tersebut ditaklukkan secara paksa, namun para Khulafaur Rasyidin tidak membagikan satu desa pun darinya. Tidak sah pula jika dikatakan bahwa Umar mengambil tanah tersebut setelah mengambil hati mereka dan menahannya atas keridhaan mereka; sebab mereka nyata-nyata telah menyelisihinya dalam masalah ini sedangkan Umar tetap menolaknya, bahkan sampai berdoa agar diselamatkan dari desakan Bilal dan para sahabatnya radhiyallahu 'anhum.

Apa yang dipandang dan dilakukan oleh Umar adalah murni kebenaran dan taufik yang murni. Sebab seandainya tanah-tanah tersebut dibagikan, niscaya akan diwarisi oleh para ahli waris dan kerabat mereka, sehingga satu desa atau satu kota bisa jatuh ke tangan seorang wanita saja atau seorang anak kecil yang masih belia, sementara para pasukan penjaga perbatasan (al-muqātilah) tidak memegang apa-apa. Di dalam kondisi tersebut tentu terdapat kerusakan yang sangat besar.

Inilah perkara yang dikhawatirkan oleh Umar radhiyallahu 'anhu, sehingga Allah Swt. membimbingnya untuk tidak membagikan aset tanah dan menjadikannya sebagai wakaf negara bagi para pasukan penjaga perbatasan, di mana manfaatnya mengalir kepada mereka sebagai harta fai' hingga generasi terakhir dari kaum muslimin bisa berangkat berperang darinya. Maka tampaklah berkah dan tuah dari pandangan Umar bagi Islam dan para pemeluknya.

Mayoritas ulama menyetujui keputusan ini, namun mereka berbeda pendapat mengenai status teknis penahanan tanah tersebut tanpa dibagikan:

  • Pendapat pertama (Madzhab Hambali): Pendapat yang zhahir dari madzhab Imam Ahmad dan sebagian besar nashnya menyatakan bahwa seorang Imam diberikan hak memilih (mukhayyar) berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, bukan memilih berdasarkan hawa nafsu. Jika yang paling maslahat bagi kaum muslimin adalah membagikannya, maka ia membagikannya; jika yang paling maslahat adalah menahannya bagi kolektif kaum muslimin, maka ia menahannya; dan jika yang paling maslahat adalah membagikan sebagian dan menahan sebagian yang lain, maka ia melakukannya. Sebab, Rasulullah sendiri pernah melakukan ketiga jenis tindakan tersebut: beliau membagikan tanah Bani Quraizhah dan Bani Nadzir; beliau tidak membagikan tanah Makkah; dan beliau membagikan sebagian tanah Khaybar serta menahan sebagian yang lainnya demi kemaslahatan yang sewaktu-waktu menimpa kaum muslimin.
  • Pendapat kedua (Madzhab Maliki): Riwayat kedua dari Imam Ahmad menyatakan bahwa tanah tersebut otomatis berstatus sebagai wakaf dengan sendirinya begitu pasukan islam muncul dan menguasainya, tanpa perlu adanya tindakan sepihak dari Imam untuk menjadikannya wakaf. Ini adalah madzhab Imam Malik.
  • Pendapat ketiga (Madzhab Syafi'i): Riwayat ketiga dari Imam Ahmad menyatakan bahwa Imam wajib membagikannya di antara para pemenang perang sebagaimana membagikan harta benda bergerak, kecuali jika mereka dengan sukarela melepaskan hak-hak mereka darinya. Ini adalah madzhab Imam Asy-Syafi'i.
  • Pendapat keempat (Madzhab Hanafi): Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Imam boleh memilih antara membagikannya, membiarkan pemilik aslinya tetap tinggal di sana dengan kewajiban membayar pajak bumi (kharāj), atau mengusir mereka darinya lalu memindahkan kaum yang lain ke sana untuk ditarik pajak buminya.

Apa yang dilakukan oleh Umar radhiyallahu 'anhu ini sama sekali tidak menyelisihi Al-Qur'an. Sebab, tanah tidak termasuk ke dalam kategori harta rampasan perang yang Allah perintahkan untuk diambil seperlimanya lalu dibagikan. Oleh karena itu, Umar berkata: "Tanah ini berbeda dengan harta benda bergerak (al-māl)."

Hal ini ditunjukkan oleh fakta bahwasanya dihalalkannya harta rampasan perang (ghanīmah) belum pernah diberikan kepada selain umat ini, melainkan ia merupakan salah satu kekhususan umat Nabi Muhammad, sebagaimana beliau bersabda di dalam hadits yang disepakati kesahihannya: "Dan telah dihalalkan bagiku harta rampasan perang, yang mana ia tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku." Sementara itu, Allah Swt. telah menghalalkan aset tanah yang berada di tangan kaum kafir untuk umat-umat sebelum kita dari kalangan para pengikut rasul apabila mereka menguasainya secara paksa, sebagaimana Dia menghalalkannya untuk kaum Nabi Musa. Oleh karena itulah Nabi Musa berkata kepada kaumnya:

"Wahai kaumku, masuklah ke tanah suci yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi." (QS. Al-Ma'idah: 21).

Maka Musa dan kaumnya memerangi kaum kafir tersebut dan menguasai tempat tinggal serta harta benda mereka. Mereka mengumpulkan harta rampasan perang lalu turunlah api dari langit yang membakarnya (karena ghanimah harta bergerak haram bagi mereka), namun mereka tetap menempati tanah dan rumah-rumahnya tanpa diharamkan atas mereka. Dari sini diketehui bahwasanya tanah tidak termasuk ke dalam kategori harta rampasan perang (ghanīmah), melainkan ia adalah milik Allah yang Dia wariskan kepada siapa saja yang Dia kehendaki.

Pasal: Kekhususan Kota Makkah yang Mencegah Kepemilikan dan Penyewaan

Adapun untuk kota Makkah, sesungguhnya padanya terdapat perkara lain yang mencegah dari tindakan pembagian tanahnya—walaupun seandainya pembagian itu diwajibkan pada desa-desa yang lain—yaitu bahwasanya tanah Makkah tidak boleh dimiliki. Sebab, Makkah adalah pusat pelaksanaan ibadah manasik, tempat penghambaan seluruh makhluk, serta tanah suci milik Tuhan Yang Maha Kebaikan yang Dia jadikan sama bagi manusia; baik orang yang bermukim di sana maupun orang yang datang dari luar daerah (al-bādi).

Maka, Makkah adalah wakaf dari Allah untuk seluruh alam, dan status mereka di dalamnya adalah sama, sedangkan Mina merupakan tempat singgah bagi siapa saja yang lebih dahulu sampai. Allah Swt. berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun yang datang dari luar dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih." (QS. Al-Hajj: 25).

Istilah Masjidil Haram di sini maksudnya adalah seluruh area tanah haram Makkah, sebagaimana firman-Nya Swt.:

"Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28). Maksudnya di sini adalah seluruh area tanah haram.

Dan firman-Nya Swt.:

"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha." (QS. Al-Isra': 1). Padahal di dalam kitab Shahih disebutkan bahwasanya beliau diperjalankan malam (Isra') dari rumah Ummu Hani'.

Dan firman-Nya Swt.:

"Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di (sekitar) Masjidil Haram." (QS. Al-Baqarah: 196). Maksudnya di sini secara konsensus (ittifaq) bukanlah kehadiran di dalam tempat shalat itu sendiri, melainkan kehadiran di tanah haram dan kedekatan dengannya.

Konteks ayat dalam surat Al-Hajj di atas juga menunjukkan hal tersebut, di mana Dia berfirman: "Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih." Perkara ini jelas-jelas tidak terbatas pada area tempat shalat saja, melainkan maksudnya adalah seluruh tanah haram.

Maka Dzat yang menjadikannya sama bagi manusia—baik yang bermukim di situ maupun yang datang dari luar—adalah Dzat yang mengancam siapa saja yang menghalangi darinya dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya. Dengan demikian, tanah haram beserta tempat-tempat syiarnya—seperti Shafa, Marwah, tempat Sa'i, Mina, Arafah, dan Muzdalifah—tidak boleh dikhususkan bagi salah seorang di bawah mengesampingkan yang lain, melainkan ia milik bersama di antara manusia karena ia merupakan tempat manasik dan penghambaan mereka. Ia adalah masjid yang Allah wakafkan dan Allah bentangkan untuk makhluk-Nya. Oleh karena itulah Nabi menolak ketika hendak dibangunkan sebuah rumah untuk beliau di Mina yang dapat menaungi beliau dari terik panas, dan beliau bersabda: "Mina adalah tempat singgah bagi siapa saja yang lebih dahulu sampai."

Atas dasar inilah mayoritas ulama dari kalangan salaf (terdahulu) dan khalaf (kontemporer) berpendapat bahwasanya tidak boleh menjual tanah-tanah Makkah dan tidak boleh pula menyewakan rumah-rumahnya. Ini adalah madzhab Mujahid dan 'Atha' dari kalangan ulama Makkah; Imam Malik dari kalangan ulama Madinah; Imam Abu Hanifah dari kalangan ulama Irak; serta Sufyan Ats-Tsauri, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahawayh.

Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Alqamah bin Nadhlah, ia berkata: "Pekarangan-pekarangan kota Makkah dahulunya disebut sebagai As-Sawā'ib (aset umum yang dilepas bebas) pada masa Rasulullah , Abu Bakar, dan Umar. Barangsiapa yang butuh maka ia menempatinya, dan barangsiapa yang sudah tidak butuh maka ia mempersilakan orang lain menempatinya."

Beliau juga meriwayatkan dari Abdullah bin Umar: "Barangsiapa yang memakan hasil sewa rumah-rumah Makkah, maka sesungguhnya ia hanyalah memakan api neraka Jahanam ke dalam perutnya." Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara marfu' sampai kepada Nabi , dan di dalamnya disebutkan: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah, maka haram hukumnya menjual pekarangannya dan memakan hasil harganya."

Imam Ahmad berkata: "Telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Laits, dari 'Atha', Thawus, dan Mujahid bahwasanya mereka berkata: 'Makruh hukumnya menjual pekarangan Makkah atau menyewakan rumah-rumahnya.'"

Imam Ahmad menyebutkan dari Al-Qasim bin Abdurrahman, ia berkata: "Barangsiapa yang memakan dari hasil sewa rumah-rumah Makkah, maka sesungguhnya ia hanyalah memakan api ke dalam perutnya."

Imam Ahmad berkata: "Telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Mujahid, dari Abdullah bin Umar, ia berkata: 'Dilarang menyewakan rumah-rumah Makkah dan dilarang menjual pekarangannya.'" Dan disebutkan dari 'Atha': "Beliau melarang menyewakan rumah-rumah Makkah."

Imam Ahmad berkata: "Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Malik, ia berkata: 'Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada gubernur Makkah yang isinya melarang mereka dari menyewakan rumah-rumah Makkah, dan beliau menegaskan bahwa hal itu hukumnya haram.'"

Imam Ahmad menukil dari Umar bahwasanya ia melarang penduduk Makkah untuk memasang pintu-pintu pada rumah mereka, agar orang yang datang dari luar (al-bādi) bisa singgah di mana saja ia kehendaki. Dinukil pula dari Abdullah bin Umar, dari ayahnya (Umar), bahwasanya ia melarang pintu-pintu rumah Makkah untuk dikunci. Beliau melarang orang yang tidak memiliki pintu rumah untuk memasang pintu, dan melarang orang yang memiliki pintu rumah untuk menguncinya; dan hal ini berlaku pada hari-hari musim haji.

Argumen Kelompok yang Membolehkan Jual Beli dan Sewa:

Adapun kelompok yang membolehkan jual beli dan sewa-menyewa, mereka berkata: "Dalil yang menunjukkan bolehnya hal tersebut adalah Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta amalan para sahabat dan Khulafaur Rasyidin." Allah Swt. berfirman:

" (Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman (rumah-rumah) dan dari harta benda mereka." (QS. Al-Hasyar: 8).

Dan Dia berfirman:

"Maka orang-orang yang berhijrah dan diusir dari kampung halamannya..." (QS. Ali 'Imran: 195).

Dan Dia berfirman:

"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu, yaitu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu." (QS. Al-Mumtahanah: 9).

Maka di dalam ayat-ayat ini, Allah menyandarkan kepemilikan rumah (diyār) kepada mereka, dan penyandaran (iāfah) ini merupakan bentuk penyandaran hak milik (iāfatu tamlīk).

Nabi juga pernah ditanya: "Di mana Engkau akan singgah besok di rumahmu di Makkah?" Beliau menjawab: "Apakah Aqil ada meninggalkan pekarangan rumah (rubā') untuk kita?" Beliau tidak mengatakan: "Aku tidak punya rumah," melainkan beliau menetapkan penyandaran rumah itu kepada mereka, dan beliau mengabarkan bahwa Aqil telah menguasainya namun beliau tidak merebutnya kembali dari tangan Aqil.

Penyandaran rumah-rumah mereka kepada mereka di dalam hadits-hadits jumlahnya sangat banyak untuk disebutkan, seperti Rumah Ummu Hani', Rumah Khadijah, Rumah Abu Ahmad bin Jahsy, dan yang lainnya. Mereka juga saling mewarisinya sebagaimana mereka mewarisi harta benda bergerak. Oleh karena itulah Nabi bersabda: "Apakah Aqil ada meninggalkan tempat singgah untuk kita?" Aqil adalah orang yang mewarisi rumah-rumah Abu Thalib karena ia dahulunya kafir, sedangkan Ali radhiyallahu 'anhu tidak ikut mewarisinya disebabkan karena perbedaan agama di antara keduanya. Maka Aqil menguasai rumah-rumah tersebut. Semenjak sebelum hijrah dan setelahnya—bahkan sebelum masa kerasulan dan setelahnya—orang yang wafat akan diwarisi rumahnya oleh para ahli warisnya sampai sekarang.

Safwan bin Umayyah juga pernah menjual sebuah rumah kepada Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu seharga 4.000 dirham, lalu Umar menjadikannya sebagai penjara. Apabila praktik jual beli dan waris diperbolehkan, maka akad sewa-menyewa tentu jauh lebih diperbolehkan lagi.

Kesimpulan Hukum dan Jalan Tengah Penulis:

Inilah posisi landasan pijakan dari kedua belah pihak sebagaimana yang Anda lihat, dan hujah-hujah mereka berada dalam tingkat kekuatan dan kejelasan yang sama-sama tidak dapat ditolak. Hujah-hujah Allah beserta keterangan-keterangan-Nya tidak akan pernah saling membatalkan satu sama lain, melainkan saling membenarkan satu sama lain, dan wajib hukumnya untuk mengamalkan seluruh konsekuensi dari dalil-dalil tersebut. Kewajiban kita adalah mengikuti kebenaran di mana pun ia berada.

Maka pendapat yang benar adalah mengatakan sesuai dengan konsekuensi dalil dari kedua belah pihak secara kompromi: bahwasanya bangunan rumahnya dapat dimiliki, dihibahkan, diwarisi, dan dijual; namun perpindahan hak milik tersebut hanyalah terjadi pada bangunan fisiknya saja (al-binā'), bukan pada tanah dan pekarangannya (al-ar wal 'arṣah).

  • Dengan demikian, apabila bangunannya telah roboh/musnah, ia tidak berhak untuk menjual tanahnya. Namun ia berhak untuk membangunnya kembali dan mengembalikannya seperti sedia kala, dan ia adalah pihak yang paling berhak atasnya untuk menempatinya serta mempersilakan siapa saja yang ia kehendaki untuk tinggal di sana.
  • Akan tetapi, ia tidak diperbolehkan untuk mengambil kompensasi (keuntungan finansial) atas manfaat hak tinggal tersebut melalui akad sewa-menyewa. Sebab, manfaat tinggal di tanah tersebut hanyalah hak yang didapatkan karena faktor prioritas daripada orang lain (حق التقدم) dan pengkhususan karena faktor ia lebih dahulu sampai (sabq) serta kebutuhannya. Apabila ia sudah tidak membutuhkannya lagi, ia tidak boleh menjadikannya sebagai objek transaksi komersial. Perkara ini serupa dengan orang yang duduk di pelataran umum, jalanan yang luas, menempati lahan tambang, dan manfaat-manfaat serta aset-aset bersama lainnya, di mana barangsiapa yang lebih dahulu sampai ke sana maka ia lebih berhak atasnya selama ia mengambil manfaat darinya. Namun apabila ia sudah tidak membutuhkannya lagi, ia tidak boleh mengomersialkannya.

Para pendukung pendapat ini telah menegaskan secara eksplisit bahwasanya praktik jual beli dan perpindahan hak milik pada pekarangan Makkah hanyalah terjadi pada bangunannya saja, bukan pada tanahnya; sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama madzhab Hanafi.

Jika dikatakan: "Anda melarang sewa-menyewa namun membolehkan jual beli, apakah ada padanannya (naīr) di dalam syariat? Padahal yang jamak diketahui di dalam syariat adalah bahwasanya ruang lingkup akad sewa-menyewa itu jauh lebih luas daripada jual beli. Terkadang jual beli dilarang namun sewa diperbolehkan—seperti pada barang wakaf dan manusia merdeka—adapun kondisi yang sebaliknya (jual beli boleh sedangkan sewa dilarang), maka kami belum pernah mengetahuinya."

Maka dijawab: Masing-masing dari jual beli dan sewa-menyewa merupakan akad yang bersifat mandiri (mustaqill), di mana kebolehan atau keharaman salah satunya tidak otomatis melazimkan yang lain. Objek tinjauan keduanya berbeda dan hukum-hukumnya pun berbeda. Jual beli di sini diperbolehkan karena ia berlaku pada objek lokal di mana si penjual memiliki kekhususan atasnya dibandingkan orang lain, yaitu fisik bangunan. Sedangkan sewa-menyewa, ia berlaku pada aspek manfaat ruang di mana statusnya adalah milik bersama, dan orang yang datang lebih dahulu hanyalah memiliki hak prioritas untuk menempatinya tanpa boleh menjadikannya objek komersial. Atas dasar itulah kami membolehkan jual beli namun melarang sewa-menyewa.

Namun jika Anda tetap bersikeras meminta padanannya di dalam syariat, maka katakanlah: Kasus ini seperti budak mukatab (budak yang mencicil akad kemerdekaannya). Tuannya diperbolehkan untuk menjual fisik budak tersebut kepada orang lain, dan si budak berubah status menjadi budak mukatab di bawah pemiliknya yang baru. Namun, tuannya tidak diperbolehkan untuk menyewakan tenaga budak tersebut kepada pihak lain; karena di dalam tindakan penyewaan tersebut terdapat pembatalan terhadap hak manfaat dan hasil usaha si budak yang telah ia miliki sendiri melalui akad mukatabnya. Wallāhu a'lam.

Terlebih lagi, penjualan fisik bangunan tidak akan membatalkan status bahwa manfaat tanah dan pekarangannya adalah milik bersama di antara kaum muslimin. Sebab, bangunan tersebut ketika berpindah ke tangan pembeli, statusnya akan tetap sama seperti saat berada di tangan penjual dalam hal pemanfaatan bersama: jika si pembeli butuh maka ia menempatinya, dan jika ia sudah tidak butuh maka ia mempersilakan orang lain menempatinya. Maka di dalam penjualan bangunan tersebut sama sekali tidak ada pembatalan terhadap hak serikat kaum muslimin pada aspek manfaat tanah ini, sebagaimana penjualan budak mukatab tidak membatalkan hak milik si budak atas manfaat dirinya yang telah ia kuasai lewat akad mukatab.

Padanan dari perkara ini adalah bolehnya menjual tanah kharaj (tanah hasil penaklukan) yang dahulu ditahan sebagai wakaf negara oleh Umar radhiyallahu 'anhu, menurut pendapat yang sahih yang telah mapan dan dipraktikkan oleh umat Islam sejak masa dahulu hingga sekarang. Tanah tersebut apabila dijual, ia akan berpindah ke tangan pembeli dalam statusnya yang tetap sebagai tanah kharaj sebagaimana kondisinya saat berada di tangan penjual. Hak para pasukan penjaga perbatasan hanyalah terletak pada nilai pajaknya (kharāj), dan hak tersebut sama sekali tidak menjadi batal akibat adanya transaksi jual beli tanah.

Umat Islam sendiri telah bersepakat (ijma') bahwasanya tanah kharaj tersebut dapat diwariskan. Jika seandainya batalnya jual beli tanah disebabkan karena statusnya sebagai wakaf, maka seharusnya status wakaf tersebut juga membatalkan hukum pewarisannya. Padahal, Imam Ahmad telah menegaskan secara eksplisit tentang bolehnya menjadikan tanah tersebut sebagai mahar (ṣadāq) dalam pernikahan. Apabila perpindahan hak milik pada tanah tersebut diperbolehkan melalui jalur mahar, waris, dan hibah, maka praktik jual beli darinya tentu diperbolehkan pula secara kias (qiyās), pengamalan ('amal), dan fikih. Wallāhu a'lam.

Pasal: Hukum Pajak Bumi (Kharāj) pada Lahan Pertanian Makkah

Maka, jika kota Makkah telah ditetapkan bahwa ia dibebaskan secara paksa ('anwatan), apakah lahan-lahan pertaniannya wajib ditarik pajak bumi (kharāj) sebagaimana wilayah taklukan paksa lainnya, dan apakah kalian (para pemimpin) diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut atau tidak?

Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama pendukung jalur penaklukan paksa (aṣābul 'anwah):

  1. Pendapat pertama: Pendapat yang dinashkan (disebutkan eksplisit oleh imam) lagi didukung oleh dalil kuat—yang mana tidak boleh beralih kepada pendapat selainnya—yaitu bahwasanya tidak ada pungutan pajak bumi (kharāj) sama sekali atas lahan-lahan pertanian di Makkah, meskipun kota tersebut ditaklukan secara paksa. Sesungguhnya kedudukan Makkah jauh lebih mulia dan lebih agung untuk dijatuhi pungutan pajak bumi. Terlebih lagi, pajak bumi (kharāj) pada hakikatnya adalah jizyah bagi tanah; posisinya bagi tanah serupa dengan jizyah (pajak kepala) bagi individu-individu manusia. Sementara itu, tanah suci milik Tuhan Yang Maha Kebaikan jauh lebih mulia kedudukannya dan lebih agung untuk dijatuhi beban jizyah semacam itu. Melalui pembebasannya, Makkah telah kembali kepada ketetapan awal yang Allah letakkan atasnya, yaitu sebagai tanah suci yang aman (araman āminan) yang dimiliki bersama oleh seluruh pemeluk Islam, karena ia merupakan pusat ibadah manasik mereka, tempat penghambaan mereka, serta kiblat bagi penduduk bumi.
  2. Pendapat kedua: Ini adalah pendapat sebagian pengikut madzhab Ahmad, yang menyatakan bahwa lahan-lahan pertanian Makkah tetap dikenai pajak bumi (kharāj) sebagaimana halnya lahan-lahan pertanian di wilayah taklukan paksa lainnya. Pendapat ini adalah pendapat yang rusak (batil), serta nyata-nyata menyelisihi nash Imam Ahmad rahimahullah beserta madzhabnya, sekaligus menyelisihi tindakan Rasulullah dan para Khulafaur Rasyidin setelah beliau radhiyallahu 'anhu. Oleh karena itu, pendapat ini tidak perlu ditengok sama sekali. Wallāhu a'lam.

Sebagian ulama madzhab Hambali ada yang membangun hujah tentang keharaman menjual pekarangan Makkah di atas dasar fakta bahwa Makkah ditaklukkan secara paksa. Namun, landasan berpikir seperti ini tidaklah benar; sebab area pemukiman di wilayah taklukan paksa lainnya pun boleh dijual menurut kesepakatan satu suara (qaulan wāidan). Maka dari sini tampaklah kebatilan dari landasan berpikir tersebut. Wallāhu a'lam.

Pasal: Kepastian Hukum Mati Bagi Pencela Rasulullah

Di dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang kepastian hukum mati bagi orang yang mencela (as-sābb) Rasulullah , dan bahwasanya pengeksekusiannya berstatus sebagai hukuman had (add) yang mutlak wajib dilaksanakan.

Sebab, Nabi tidak memberikan jaminan keamanan kepada Miqyas bin Subabah, Ibnu Khatal, serta dua orang budak wanita yang dahulu bernyanyi mendendangkan syair ejekan kepada beliau. Padahal, kaum wanita dari pihak musuh (ahlul arb) pada dasarnya tidak boleh dibunuh sebagaimana anak keturunan tidak boleh dibunuh; namun beliau tetap memerintahkan untuk menghukum mati kedua budak wanita tersebut.

Beliau juga menghalalkan darah budak wanita (ummu walad) milik seorang pria buta, ketika tuannya tersebut membunuhnya karena ia terus-menerus mencela Nabi . Beliau juga membunuh Ka'b bin al-Asyraf, seorang Yahudi, di mana beliau bersabda: "Siapa yang bisa membereskan Ka'b? Karena sesungguhnya ia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya," yang mana ia dahulu sering mencela beliau.

Perkara ini telah menjadi ijmak (konsensus) di kalangan para Khulafaur Rasyidin, dan tidak diketahui adanya seorang sahabat pun yang menyelisihi mereka. Sesungguhnya Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah berkata kepada Abu Barzah al-Aslami—ketika Abu Barzah hendak membunuh orang yang mencela Abu Bakar: "Hak (eksekusi langsung atas celaan) ini tidak dimiliki oleh seorang pun selain Rasulullah ."

Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu juga pernah melewati seorang rahib (pendeta), lalu dikatakan kepada beliau: "Orang ini sering mencela Rasulullah ." Maka Umar berkata: "Seandainya aku mendengarnya sendiri, niscaya aku pasti sudah membunuhnya. Sesungguhnya kita tidak memberikan jaminan perlindungan (żimmah) kepada mereka agar mereka bisa bebas mencela nabi kita!"

Tidak diragukan lagi bahwa tindakan memerangi kita melalui jalur mencela nabi kita merupakan bentuk gangguan dan luka yang jauh lebih besar bagi kita daripada tindakan memerangi lewat fisik tangan, ataupun tindakan menolak membayar satu dinar jizyah dalam setahun. Maka, bagaimana mungkin perjanjiannya bisa batal dan ia dihukum mati akibat perkara-perkara tersebut (menolak jizyah/perang fisik), namun tidak dihukum mati akibat mencela nabi?

Apalah artinya perbandingan nilai kerusakan akibat menolak membayar satu dinar dalam setahun jika dibandingkan dengan nilai kerusakan akibat perbuatannya yang terang-terangan mencela nabi kita dengan seburuk-buruknya celaan di hadapan khalayak ramai? Bahkan, tidak ada rasionya sama sekali antara kerusakan akibat perang fisik jika dibandingkan dengan kerusakan akibat perang lewat jalur mencela nabi.

Oleh karena itu, perkara yang paling berhak untuk membatalkan perjanjian damai dan jaminan keamanannya adalah tindakan mencela Rasulullah . Tidak ada perkara yang lebih besar dalam membatalkan perjanjian selain tindakan tersebut, kecuali jika ia mencela Sang Pencipta Swt. Maka, ini adalah murni kias (al-qiyāṣ) yang bersumber dari konsekuensi nash-nash serta ijmak para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu 'anhum. Di dalam masalah ini, terdapat lebih dari empat puluh dalil.

Sanggahan Terhadap Syubhat Orang-Orang yang Tidak Dieksekusi Nabi:

Jika dikatakan: "Bukankah Nabi dahulu tidak membunuh Abdullah bin Ubay bin Salul, padahal ia nyata-nyata telah berkata: 'Sungguh jika kita kembali ke Madinah, pastilah orang yang kuat akan mengusir orang yang lemah darinya.' Beliau juga tidak membunuh Dzul Khuwaishirah at-Tamimi padahal ia berkata kepada beliau: 'Berlakulah adil, karena sesungguhnya engkau belum berlaku adil!' Beliau juga tidak membunuh orang yang berkata kepada beliau: 'Orang-orang mengatakan bahwa engkau melarang kesesatan namun engkau sendiri menyendiri bersamanya.' Beliau juga tidak membunuh orang yang berkata kepada beliau saat pembagian harta: 'Sesungguhnya pembagian ini tidak mengharapkan wajah Allah.' Beliau juga tidak membunuh orang yang berkata kepada beliau ketika beliau memutuskan perkara Zubair untuk didahulukan dalam urusan pengairan: 'Apakah karena ia adalah anak bibimu?' Serta orang-orang selain mereka yang sampai kepada beliau berita tentang gangguan dan perendahan mereka terhadap diri beliau?"

Maka dijawab: Hak tersebut (untuk memaafkan atau menghukum) adalah hak mutlak milik beliau pribadi, sehingga beliau berhak untuk mengambil haknya atau menggugurkannya. Namun, tidak boleh bagi orang-orang setelah beliau (para ulama/pemimpin umat) untuk menggugurkan hak beliau tersebut. Hal ini sebagaimana Tuhan Swt. memiliki hak mutlak untuk mengambil hak-Nya atau menggugurkannya, namun tidak boleh bagi seorang pun untuk menggugurkan hak Allah Swt. setelah hak tersebut ditetapkan wajib.

Terlebih lagi, di dalam tindakan tidak membunuh orang-orang yang kalian sebutkan tadi serta yang lainnya, terdapat kemaslahatan-kemaslahatan yang sangat besar pada masa hidup beliau, yang mana kemaslahatan tersebut telah sirna setelah wafatnya beliau; yaitu dalam rangka melunakkan hati manusia (ta'līful qulūb) dan menjaga agar mereka tidak lari dari Islam. Sebab, seandainya sampai berita kepada orang-orang bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya sendiri, niscaya mereka akan lari menjauh. Beliau secara eksplisit telah mengisyaratkan alasan ini ketika Umar mengusulkan untuk membunuh Abdullah bin Ubay, di mana beliau bersabda: "Jangan sampai manusia membicarakan bahwasanya Muhammad membunuh para sahabatnya sendiri."

Tidak diragukan lagi bahwa kemaslahatan melunakkan hati dan menyatukan hati manusia di atas diri beliau jauh lebih besar di mata beliau dan lebih beliau cintai daripada kemaslahatan yang didapatkan dari membunuh orang yang mencela dan menyakiti beliau. Oleh karena itulah, ketika kemaslahatan menghukum mati itu tampak jelas dan jauh lebih kuat (tarajjahat), beliau pasti akan membunuh pencela tersebut; sebagaimana yang beliau lakukan terhadap Ka'b bin al-Asyraf. Karena Ka'b terang-terangan menunjukkan permusuhan dan celaan, maka membunuhnya jauh lebih maslahat daripada membiarkannya hidup.

Demikian pula dengan dieksekusinya Ibnu Khatal, Miqyas, kedua budak wanita, serta budak wanita milik pria buta; beliau menghukum mati karena adanya kemaslahatan yang kuat, dan beliau menahan diri pun karena adanya kemaslahatan yang kuat. Maka ketika urusan kepemimpinan ini telah berpindah tangan kepada para wakil dan penerusnya (para khalifah), tidak ada hak bagi mereka untuk menggugurkan hak beliau.

Pasal: Kandungan Ilmu dalam Khutbah Fathu Makkah

Mengenai jenis-jenis ilmu yang terkandung di dalam khutbah agung beliau pada hari kedua Fathu Makkah:

Di antaranya adalah sabda beliau: "Sesungguhnya Makkah ini, Allah-lah yang telah menyucikannya dan bukanlah manusia yang menyucikannya." Ini adalah bentuk pensucian secara syariat sekaligus takdir (tarīmun syar'iyyun qadariyyun) yang telah mendahului ketetapan takdir-Nya sejak hari Dia menciptakan alam semesta ini. Kemudian hal itu ditampakkan melalui lisan kekasih-Nya, Ibrahim dan Muhammad , sebagaimana tercantum di dalam kitab Shahih dari beliau bahwasanya beliau bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim adalah kekasih-Mu, ia telah menyucikan Makkah; dan sesungguhnya aku menyucikan Madinah."

Hadits ini merupakan kabar tentang penampakan dari pensucian awal yang telah ada sejak hari diciptakannya langit dan bumi melalui lisan Ibrahim. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun dari pemeluk Islam yang berselisih tentang kesucian Makkah, meskipun mereka berselisih tentang kesucian Madinah. Adapun pendapat yang benar lagi terputus darinya keraguan adalah bahwasanya Madinah pun tanah suci; karena telah sahih dalam perkara tersebut belasan hingga dua puluhan hadits dari Rasulullah yang tidak memiliki cacat sedikit pun dari sudut pandang mana pun.

Di antaranya adalah sabda beliau: "Maka tidak halal bagi seorang pun untuk menumpahkan darah di dalamnya." Larangan menumpahkan darah ini adalah larangan yang bersifat khusus bagi kota Makkah; yaitu perbuatan menumpahkan darah yang hukumnya mubah di luar Makkah, namun menjadi haram di dalam Makkah karena statusnya sebagai tanah suci. Hal ini sama seperti larangan menebang pohonnya, memotong rumput hijaunya, serta memungut barang temuannya (luqaah); kesemuanya merupakan perkara khusus bagi Makkah yang hukumnya mubah di tempat lain. Karena seluruh larangan ini berada dalam satu konteks ucapan dan satu sistem hukum yang sama, sebab jika tidak demikian, niscaya faedah dari pengkhususan kota Makkah akan menjadi batal.

Perkara ini terbagi ke dalam beberapa macam aspek:

Aspek Pertama: Aspek inilah yang menjadi alasan bagi Abu Syuraih al-Adawi ketika ia menyampaikan hadits ini (kepada gubernur Amru bin Sa'id), yaitu bahwasanya kelompok yang menolak (al-ā'ifatul mumtani'ah) di Makkah untuk membaiat Imam tidak boleh diperangi; terlebih lagi jika mereka memiliki landasan ijtihad (ta'wīl). Sebagaimana dahulu penduduk Makkah menolak membaiat Yazid bin Muawiyah dan mereka justru membaiat Ibnu az-Zubair. Maka, tindakan memerangi mereka, memasang ketapel pelempar batu (manjanīq) atas mereka, serta menghalalkan tanah suci Allah hukumnya adalah tidak boleh berdasarkan nash dan ijmak.

Orang yang menyelisihi ketentuan ini hanyalah Amru bin Sa'id—seorang yang fasik—beserta kelompoknya. Ia menentang nash Rasulullah menggunakan logika akal dan hawa nafsunya sendiri, seraya berkata: "Sesungguhnya tanah suci tidak dapat melindungi orang yang bermaksiat." Maka dikatakan kepadanya: Tanah suci memang tidak dapat melindungi orang yang bermaksiat dari siksaan Allah, namun seandainya ia tidak dapat melindunginya dari penumpahan darahnya, niscaya ia tidak dinamakan tanah suci bagi manusia, melainkan hanya menjadi tanah suci bagi burung dan binatang ternak saja! Padahal tanah suci senantiasa melindungi orang-orang yang bersalah sejak zaman Ibrahim, dan Islam pun tegak di atas prinsip tersebut.

Adapun tidak dilindunginya Miqyas bin Subabah, Ibnu Khatal, serta orang-orang yang disebutkan bersama keduanya, hal itu dikarenakan pada waktu sesaat tersebut status Makkah sedang tidak menjadi tanah suci, melainkan sedang dihalalkan (ill). Begitu waktu peperangan yang sesaat itu usai, Makkah kembali kepada tabiat asalnya sejak hari Allah menciptakan langit dan bumi.

Kaum Arab pada masa jahiliahnya dahulu, apabila ada seorang pria yang menjumpai pembunuh ayahnya atau pembunuh anaknya di dalam tanah suci, ia tidak akan mengusiknya sama sekali. Perkara tersebut di antara mereka merupakan kekhususan tanah suci yang dengannya ia menjadi tanah suci. Kemudian Islam datang, lalu menegaskan perkara tersebut dan memperkokohnya.

Nabi mengetahui bahwasanya kelak akan ada dari umat ini orang yang mencari-cari celah pembenaran dengan berdalih pada tindakan beliau yang menghalalkan Makkah untuk berperang dan membunuh. Maka beliau memutus jalur kias tersebut secara mutlak, seraya bersabda kepada para sahabatnya: "Jika ada seseorang yang mencari pembenaran dengan alasan peperangan yang dilakukan Rasulullah , maka katakanlah: 'Sesungguhnya Allah mengizinkan bagi Rasul-Nya dan tidak mengizinkan bagi kalian.'"

Atas dasar ini, barangsiapa yang melakukan perbuatan yang berkonsekuensi hukuman had atau qishash di luar area tanah suci yang mewajibkannya dihukum mati, kemudian ia melarikan diri dan berlindung ke dalam tanah suci, maka hukuman mati tersebut tidak boleh ditegakkan atasnya di dalam tanah suci.

Imam Ahmad menyebutkan dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata: "Seandainya aku menjumpai pembunuh Al-Khattab (ayahku) di dalam tanah suci, aku tidak akan menyentuhnya sama sekali sampai ia keluar darinya." Beliau juga menyebutkan dari Abdullah bin Umar bahwasanya ia berkata: "Seandainya aku menjumpai pembunuh Umar di dalam tanah suci, aku tidak akan menyorakinya." Dan dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata: "Seandainya aku menjumpai pembunuh ayahku di dalam tanah suci, aku tidak akan mengusiknya sampai ia keluar darinya."

Ini adalah pendapat mayoritas ulama tabiin dan orang-orang setelah mereka; bahkan tidak dihafalkan adanya perbedaan pendapat dari seorang tabiin maupun sahabat pun dalam masalah ini. Pendapat ini dianut oleh Imam Abu Hanifah beserta ulama Irak yang sejalan dengannya, serta Imam Ahmad beserta para ahli hadits yang sejalan dengannya.

Sementara itu, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwasanya hukuman tersebut tetap dieksekusi darinya di dalam tanah suci, sebagaimana ia dieksekusi di tanah halal. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Mundzir. Mereka berargumen untuk pendapat ini menggunakan keumuman nash-nash yang menunjukkan penegakan hukum had dan qishash di setiap tempat dan waktu, serta fakta bahwa Nabi menghukum mati Ibnu Khatal dalam keadaan ia sedang menggelayut pada tirai Ka'bah. Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi bahwasanya beliau bersabda: "Sesungguhnya tanah suci tidak dapat melindungi orang yang bermaksiat, tidak pula orang yang lari membawa utang darah, dan tidak pula orang yang lari karena melakukan kerusakan."

Mereka juga menyatakan bahwasanya seandainya hukuman had dan qishash tersebut berupa kasus di bawah hukuman mati (seperti cambuk atau potong tangan), tanah suci tidak akan melindunginya dan tidak akan mencegah penegakan hukum atasnya. Begitu pula seandainya ia melakukan perbuatan yang memicu hukuman had atau qishash tersebut di dalam tanah suci, tanah suci tidak akan melindunginya dan tidak mencegah penegakan hukum atasnya. Maka demikian pula halnya apabila ia melakukan perbuatan tersebut di luar tanah suci lalu berlindung ke dalamnya; karena statusnya sebagai tanah suci dalam hal penjagaan darahnya tidak berbeda di antara kedua kondisi tersebut.

Mereka juga mengkiaskannya bahwasanya ia adalah makhluk bernyawa yang dihalalkan untuk dibunuh karena kerusakannya, maka tidak ada perbedaan kondisi antara membunuhnya dalam keadaan berlindung ke tanah suci dengan kondisi hewan yang memang diwajibkan/dihalalkan untuk dibunuh di dalam tanah suci karena merusak, seperti ular, burung elang (uda'ah), dan anjing gila (al-kalbul 'aqūr). Karena Nabi telah bersabda: "Ada lima hewan fasik (merusak) yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram." Beliau memberikan isyarat tentang bolehnya membunuh hewan-hewan tersebut di tanah halal dan haram karena adanya illat (sebab hukum), yaitu sifat merusak (fisq) mereka, dan beliau tidak menjadikan tindakan mereka berlindung ke tanah suci sebagai penghalang untuk membunuh mereka. Maka demikian pula dengan manusia fasik yang telah divonis wajib dihukum mati.

Tanggapan Kelompok Pertama Terhadap Argumen di Atas:

Kelompok pertama menjawab: Tidak ada di dalam argumen-argumen tersebut perkara yang dapat membentur dalil-dalil yang telah kami sebutkan, terlebih lagi firman Allah Swt.:

"Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia." (QS. Ali 'Imran: 97).

Ayat ini adakalanya berupa kalimat berita namun bermakna perintah (khabarun bi ma'nal amr)—karena mustahil terjadi perselisihan realita pada berita yang bersumber dari Allah Swt.—atau ia merupakan berita tentang syariat-Nya dan agama-Nya yang Dia tetapkan di dalam tanah suci-Nya, atau ia merupakan berita tentang perkara adat yang sudah melekat secara terus-menerus di tanah suci-Nya baik pada masa jahiliah maupun Islam, sebagaimana firman-Nya Swt.:

"Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia di sekitarnya merampok?" (QS. Al-Ankabut: 67).

Dan firman-Nya Swt.:

"Dan mereka berkata: 'Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kami akan diusir dari negeri kami.' Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam tanah suci yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam tumbuh-tumbuhan?" (QS. Al-Qashash: 57).

Adapun pendapat-pendapat selain ini merupakan pendapat yang batil yang tidak perlu ditengok, seperti perkataan sebagian orang: "Barangsiapa memasukinya maka ia akan aman dari api neraka," atau perkataan sebagian lainnya: "Ia akan aman dari mati di luar agama Islam," dan yang sejenisnya. Padahal betapa banyak orang yang memasukinya namun posisinya kelak berada di dasar neraka Jahanam!

Adapun mengenai keumuman dalil-dalil yang menunjukkan penegakan hukum had dan qishash di setiap waktu dan tempat, maka dijawab dari beberapa sudut pandang:

  • Pertama: Keumuman-keumuman tersebut sama sekali tidak menyinggung tentang waktu penegakan hukum dan tempatnya, sebagaimana ia juga tidak menyinggung tentang syarat-syaratnya serta ketiadaan faktor penghalangnya. Sebab, lafazh tersebut tidak menunjukkan hal itu baik secara tekstual maupun kandungan maknanya; ia berstatus mutlak (mulaq) terhadap perkara-perkara tersebut. Oleh karena itu, apabila suatu hukum memiliki syarat atau faktor penghalang, tidak dikatakan bahwa berhentinya hukum di atas syarat tersebut merupakan bentuk pengkhususan (takhṣīṣ) terhadap dalil umum tersebut. Maka tidak akan ada orang yang berakal sehat yang mengatakan bahwasanya firman Allah Swt.: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu" (QS. An-Nisa': 24) dikhususkan bagi wanita yang sedang berada dalam masa iddahnya, atau dikhususkan tanpa izin walinya, atau dikhususkan tanpa adanya saksi-saksi. Maka demikian pulalah nash-nash umum dalam penegakan hukum had dan qishash; ia tidak menyinggung urusan waktu, tempat, syarat, dan penghalangnya. Kalaupun seandainya lafazh umum tersebut dianggap mencakup ruang tempat, maka ia wajib dikhususkan oleh dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan (eksekusi di tanah haram) agar konsekuensi dalil pelarangan tersebut tidak menjadi batal, dan lafazh umum tersebut wajib dibawa maknanya kepada ruang di luar tanah suci, sebagaimana kasus-kasus padanannya yang lain.

Jika kalian (kelompok kedua) sendiri mengkhususkan keumuman dalil eksekusi tersebut dari wanita hamil, wanita yang sedang menyusui, orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, serta kondisi-kondisi yang menghalangi eksekusi seperti cuaca yang terlalu dingin atau terlalu panas; maka apa yang menghalangi kalian untuk mengkhususkannya menggunakan dalil-dalil tanah suci ini? Jika kalian mengatakan: "Itu bukanlah bentuk pengkhususan (takhṣīṣ), melainkan bentuk pembatasan terhadap lafazh mutlaknya (taqyīdul mulaq)," maka kami pun akan menakar kalian menggunakan takaran yang sama persis (shā'an bi shā'in).

  • Kedua (Mengenai Ibnu Khatal): Adapun pembunuhan terhadap Ibnu Khatal, telah berlalu penjelasannya bahwasanya eksekusi tersebut terjadi pada waktu dihalalkannya Makkah secara khusus (waktul ill). Nabi sendiri telah memutus jalur kias pascaperistiwa itu dan menegaskan bahwasanya perkara tersebut termasuk ke dalam kekhususan beliau pribadi. Sabda beliau: "Dan sesungguhnya ia hanyalah dihalalkan bagiku sesaat di siang hari" merupakan dalil yang sangat eksplisit bahwasanya yang dihalalkan bagi beliau pada saat itu hanyalah penumpahan darah yang status asalnya adalah halal di luar tanah suci pada waktu yang khusus itu saja. Karena seandainya ia halal di setiap waktu, niscaya ia tidak akan dikhususkan pada waktu yang sesaat itu saja. Ini adalah dalil tegas bahwasanya darah yang statusnya halal di tempat lain hukumnya adalah haram di dalam Makkah, di luar waktu yang sesaat itu.
  • Ketiga (Mengenai atsar jaminan tanah suci): Adapun perkataan kalian tentang hadits: "Tanah suci tidak dapat melindungi orang yang bermaksiat," maka perkataan tersebut pada hakikatnya adalah ucapan dari orang fasik, yaitu Amru bin Sa'id al-Asydaq, yang ia gunakan untuk menolak hadits Rasulullah ketika Abu Syuraih al-Ka'bi meriwayatkan hadits kesucian Makkah ini kepadanya, sebagaimana yang dijelaskan secara gamblang di dalam kitab Shahih. Maka bagaimana mungkin ucapan orang fasik dikedepankan di atas sabda Rasulullah ?
  • Keempat (Mengenai kejahatan di bawah hukuman mati): Adapun perkataan kalian: "Seandainya hukum had dan qishash pada kasus di bawah hukuman mati tidak dilindungi oleh tanah suci, maka demikian pula pada kasus hukuman mati." Sesungguhnya di dalam masalah ini terdapat dua pendapat di antara para ulama, yang mana keduanya merupakan dua riwayat yang dinashkan secara eksplisit dari Imam Ahmad:
    • Bagi ulama yang melarang penegakan hukum secara mutlak (baik potong tangan maupun hukuman mati), mereka memandang kepada keumuman dalil-dalil penjagaan tanah suci baik bagi jiwa manusia maupun organ di bawahnya.
    • Sedangkan bagi ulama yang membedakan di antara keduanya, mereka berkata: Istilah "menumpahkan darah" (safkul dam) secara hakiki hanyalah tertuju pada tindakan pembunuhan, dan tidak otomatis melazimkan bahwasanya keharaman membunuh di dalam tanah suci berarti mengharamkan pula tindakan di bawahnya (seperti cambuk). Karena kesucian jiwa jauh lebih agung dan pelanggaran lewat jalur pembunuhan jauh lebih berat. Mereka juga berkata: Karena hukuman had berupa cambuk atau potong tangan posisinya menempati posisi pemberian edukasi (at-ta'dīb), maka tanah suci tidak mencegah darinya, sebagaimana tidak dicegahnya seorang tuan untuk mendidik budaknya.

Zhahir dari madzhab ini menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara jiwa manusia maupun organ di bawahnya dalam masalah perlindungan tanah suci. Abu Bakar (Al-Khallal) berkata: "Ini adalah masalah yang aku jumpai dari Hanbal, dari pamannya (Imam Ahmad), bahwasanya seluruh hukuman had tetap ditegakkan di dalam tanah suci kecuali hukuman mati." Ia melanjutkan: "Namun pengamalan yang berjalan di atas madzhab adalah bahwasanya setiap pelaku kriminal yang masuk ke dalam tanah suci tidak boleh ditegakkan hukuman had atasnya sampai ia keluar darinya."

Mereka (kelompok pertama) berkata: "Dengan demikian, kami akan menjawab kalian menggunakan jawaban yang tersusun: Jika di antara jiwa manusia dan organ di bawahnya terdapat perbedaan pengaruh yang nyata dalam hukum, maka gugurlah hujah penyamaan kalian. Namun jika di antara keduanya tidak ada perbedaan pengaruh yang nyata, maka kami samakan kedudukan hukum keduanya (sama-sama dilarang dieksekusi di tanah suci) dan gugurlah keberatan kalian. Maka dengan ini, terbuktilah kebatilan keberatan kalian di atas kedua asumsi tersebut."

  • Kelima (Perbedaan antara yang lari ke tanah suci dan yang berbuat kriminal di dalamnya): Adapun perkataan kalian: "Sesungguhnya tanah suci tidak melindungi orang yang melanggar kesucian tanah suci itu sendiri ketika ia melakukan kriminalitas di dalamnya yang memicu hukuman had, maka demikian pula bagi orang yang berlindung ke dalamnya." Perkataan ini adalah bentuk penyamaan terhadap dua perkara yang telah dibedakan oleh Allah, Rasul-Nya, serta para sahabat.

Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, ia berkata:

"Barangsiapa yang mencuri atau membunuh di tanah halal kemudian ia masuk ke dalam tanah suci, maka ia tidak boleh diajak duduk bersama, tidak boleh diajak bicara, dan tidak boleh diberi tempat bernaung; akan tetapi ia terus didesak secara persuasif hingga ia keluar dari tanah suci, lalu ia ditangkap dan ditegakkan hukuman had atasnya. Namun, barangsiapa yang mencuri atau membunuh di dalam tanah suci, maka hukuman had tersebut langsung ditegakkan atasnya di dalam tanah suci."

Al-Atsram juga menyebutkan dari Ibnu Abbas perkara yang serupa: "Barangsiapa yang melakukan suatu kriminalitas (adaa adaan) di dalam tanah suci, maka ditegakkan atasnya hukuman sesuai dengan apa yang ia lakukan di dalamnya."

Allah Swt. pun telah memerintahkan untuk membunuh orang yang memulai peperangan di dalam tanah suci, di mana Dia berfirman:

"Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka bunuhlah mereka." (QS. Al-Baqarah: 191).

Perbedaan antara orang yang berlindung (al-lāji') dengan orang yang melanggar kesucian tanah suci (al-muntahik) dapat dilihat dari beberapa sisi:

  1. Sisi pertama: Bahwasanya pelaku kriminal di dalam tanah suci statusnya adalah orang yang merusak kesucian tanah suci tersebut karena kelancangannya melakukan kriminalitas di dalamnya. Hal ini berbeda dengan orang yang melakukan kriminalitas di luar tanah suci lalu ia berlindung ke dalamnya; ia justru sedang mengagungkan kesucian tanah suci dan merasakan keagungannya melalui tindakannya berlindung ke sana. Maka, mengkiaskan salah satunya kepada yang lain adalah kias yang batil.
  2. Sisi kedua: Bahwasanya pelaku kriminal di dalam tanah suci posisinya menempati posisi seorang perusak yang melakukan kriminalitas di atas hamparan permadani sang raja di dalam rumahnya dan tanah pribadinya. Sedangkan orang yang melakukan kriminalitas di luar lalu berlindung ke dalamnya, posisinya menempati posisi seorang yang melakukan kesalahan di luar area permadani sultan dan tanah pribadinya, kemudian ia masuk ke dalam area pribadinya dalam keadaan meminta perlindungan keselamatan (mustajīran).
  3. Sisi ketiga: Bahwasanya pelaku kriminal di dalam tanah suci telah nyata-nyata melanggar kesucian Allah Swt. sekaligus kesucian rumah-Nya dan tanah suci-Nya; ia adalah perusak dua kesucian sekaligus, berbeda halnya dengan kondisi orang yang kedua.
  4. Sisi keempat: Bahwasanya seandainya hukuman had tidak ditegakkan atas para pelaku kriminal yang berbuat dosa di dalam tanah suci, niscaya kerusakan akan merajalela dan keburukan akan menjadi sangat besar di tanah suci Allah. Sebab, penduduk tanah suci sama seperti manusia lainnya dalam hal kebutuhan untuk menjaga jiwa mereka, harta benda mereka, serta kehormatan mereka. Seandainya hukuman had tidak disyariatkan atas orang yang melakukan kejahatan di dalam tanah suci, niscaya hukum-hukum Allah akan terbengkalai dan mudarat akan menimpa tanah suci beserta penduduknya.
  5. Sisi kelima: Bahwasanya orang yang berlindung ke dalam tanah suci posisinya menempati posisi seorang yang bertobat lagi melepaskan diri dari kesalahan, yang mana ia berlindung ke rumah Tuhan Swt. serta menggelayut pada tirai-tirainya. Maka, tidak selaras dengan kondisinya serta kondisi rumah-Nya dan tanah suci-Nya untuk diganggu/diusik; berbeda dengan orang yang sengaja melanggar kesucian tanah suci tersebut. Maka dari sini tampaklah rahasia perbedaan di antara keduanya, dan menjadi jelas bahwasanya apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas adalah murni fikih yang mendalam.
  • Keenam (Mengenai kias dengan hewan fasik): Adapun perkataan kalian bahwasanya ia adalah makhluk hidup yang merusak sehingga dihalalkan untuk dibunuh di tanah halal maupun haram sebagaimana anjing gila, maka kias semacam ini tidaklah sah. Sesungguhnya anjing gila itu tabiat asalnya memang mengganggu/menyakiti, sehingga tanah suci tidak mengharamkan pembunuhannya demi menolak gangguannya dari penduduk tanah suci.

Adapun manusia, hukum asal pada dirinya adalah keterjagaan darahnya (al-urmah) dan kesucian jiwanya sangatlah agung. Darahnya menjadi halal hanyalah karena adanya faktor eksternal yang baru datang (li 'āriin). Maka dalam hal ini, posisinya lebih menyerupai hewan menyerang (aṣ-ṣā'il) dari jenis hewan-hewan yang mubah dimakan, yang mana tanah suci tetap menjaga darahnya (jika tidak menyerang).

Terlebih lagi, kebutuhan penduduk tanah suci untuk membunuh anjing gila, ular, dan burung elang adalah sama persis dengan kebutuhan penduduk tanah halal tanpa ada perbedaan. Seandainya tanah suci melindungi hewan-hewan tersebut, niscaya mudarat yang menimpa manusia akibat gangguan mereka akan menjadi sangat besar.

Pasal: Hukum Memotong Pohon dan Tanaman di Tanah Haram Makkah

Di antara kandungan khutbah beliau adalah sabda beliau: "Pohon-pohonnya tidak boleh ditebang."

Di dalam lafazh yang lain disebutkan: "Duri-durinya tidak boleh ditebang."

Dan di dalam lafazh yang tercantum di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan: "Duri-durinya tidak boleh dirontokkan daun/rantingnya."

Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwasanya tanaman liar darat yang tumbuh tanpa campur tangan (bukan ditanam) manusia—dengan segala macam jenisnya—adalah hal yang dimaksud di dalam lafazh ini.

Namun, mereka berbeda pendapat mengenai pohon-pohon yang ditanam oleh manusia di dalam tanah haram ke dalam tiga pendapat, yang mana ketiga pendapat ini ada di dalam madzhab Ahmad:

  1. Pendapat pertama: Bahwasanya orang yang menanamnya diperbolehkan untuk mencabutnya dan tidak ada kewajiban membayar denda (amān) atasnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu 'Aqil, Abul Khattab, dan ulama lainnya.
  2. Pendapat kedua: Bahwasanya ia tidak diperbolehkan untuk mencabutnya, dan jika ia tetap melakukannya, maka ia wajib membayar denda (jazā') dalam kondisi bagaimanapun. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, dan pendapat inilah yang disebutkan oleh Ibnu Al-Banna di dalam kitabnya, Al-Khishāl.
  3. Pendapat ketiga: Membedakan antara tanaman yang tumbuh di tanah halal kemudian ia memindahkannya (menanamnya kembali) ke tanah haram, dengan tanaman yang sejak awal tumbuh dari benih di tanah haram. Pada kondisi pertama, tidak ada kewajiban denda di dalamnya; sedangkan pada kondisi kedua, tanaman tersebut tidak boleh dicabut dan wajib membayar denda dalam kondisi bagaimanapun. Ini adalah pendapat Al-Qadhi (Abu Ya'la).

Dalam masalah ini terdapat pula pendapat keempat: Yaitu membedakan antara pohon yang jenisnya biasa ditanam oleh manusia—seperti pohon amandel (lauz), pohon kenari (jauz), pohon kurma, dan sejenisnya—dengan pohon yang jenisnya tidak biasa ditanam oleh manusia—seperti pohon rindang yang besar (al-dau), pohon salam (sejenis akasia), dan sejenisnya. Maka untuk jenis yang pertama, diperbolehkan untuk dicabut dan tidak ada denda di dalamnya; sedangkan untuk jenis yang kedua, tidak diperbolehkan untuk dicabut dan wajib membayar denda.

Penulis kitab Al-Mughni (Ibnu Qudamah) berkata: "Pendapat yang lebih utama adalah mengambil keumuman hadits tentang keharaman seluruh pohon, kecuali pohon yang jenisnya ditanam oleh manusia sebagai bentuk analogi (kias) atas tanaman budidaya (az-zar') serta hewan-hewan ternak penurut yang mereka kembangkan. Karena sesungguhnya di dalam bab berburu, kami mengecualikan dari kategori hewan buruan adalah hewan yang asal-usulnya merupakan hewan penurut/jinak, bukan hewan liar yang kemudian menjadi jinak. Maka demikian pulalah yang berlaku di sini."

Pernyataan dari penulis Al-Mughni ini merupakan penegasan secara eksplisit dari beliau dalam memilih pendapat keempat ini. Maka, di dalam madzhab Ahmad totalnya terdapat empat pendapat.

Hadits ini juga sangat jelas maknanya dalam mengharamkan pemotongan tanaman berduri dan pohon 'Ausaj (pohon berduri khas gurun). Namun, Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa tanaman berduri tidak haram dipotong karena secara tabiatnya ia mengganggu/menyakiti manusia, sehingga disamakan statusnya dengan binatang buas (as-sibā'). Pendapat Asy-Syafi'i ini dipilih pula oleh Abul Khattab dan Ibnu 'Aqil, serta diriwayatkan pula dari 'Atha', Mujahid, dan ulama lainnya.

Padahal, sabda beliau: "Duri-durinya tidak boleh ditebang," dan dalam lafazh yang lain: "Duri-durinya tidak boleh dipotong/dicabut," merupakan dalil yang sangat eksplisit dalam melarang hal tersebut. Dan tidak sah mengkiaskannya dengan binatang buas yang menyerang; karena binatang buas tersebut secara tabiatnya memang sengaja mengincar untuk mengganggu/menyakiti, sedangkan tanaman berduri ini tidak akan menyakiti orang yang tidak mendekat kepadanya.

Hadits tersebut juga tidak membedakan antara tanaman yang masih hijau maupun yang sudah kering. Akan tetapi, para ulama memperbolehkan pemotongan tanaman yang sudah kering. Mereka berkata: "Karena tanaman yang kering posisinya menempati posisi bangkai (benda mati)," dan tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah tanaman kering ini.

Atas dasar ini, maka konteks hadits menunjukkan bahwasanya yang dimaksud oleh larangan tersebut hanyalah tanaman yang masih hijau; karena beliau memposisikan pelarangan tersebut setara dengan larangan menakut-nakuti hewan buruan. Lagipula, di dalam tindakan mengambil tanaman yang sudah kering sama sekali tidak terdapat unsur pelanggaran terhadap kesucian pohon hijau yang sedang bertasbih memuji Tuhannya. Oleh karena itulah, Nabi pernah menancapkan dua pelepah pohon yang masih hijau di atas dua gundukan kuburan, dan beliau bersabda: "Semoga pelepah ini dapat meringankan siksa keduanya selama kedua pelepah ini belum kering."

Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya apabila suatu pohon tumbang dengan sendirinya atau sebuah ranting patah dengan sendirinya, maka diperbolehkan untuk mengambil manfaat darinya; karena bukan manusia tersebut yang menebangnya. Dan perkara ini tidak ada perselisihan di dalamnya.

Pemanfaatan Pohon yang Ditebang Orang Lain:

Jika dikatakan: "Lalu apa pendapat kalian jika ada seseorang yang menebang pohon tersebut (secara ilegal) kemudian ia meninggalkannya begitu saja, apakah diperbolehkan bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain untuk mengambil manfaat dari pohon tersebut?"

Maka dijawab: Imam Ahmad pernah ditanya mengenai masalah ini, lalu beliau berkata: "Barangsiapa yang menyamakannya dengan kasus hewan buruan (yang diburu secara ilegal oleh muhrim), maka ia tidak boleh mengambil manfaat dari kayu bakarnya." Beliau juga berkata: "Aku belum pernah mendengar adanya riwayat yang membolehkan pemanfaatan kayu tersebut apabila ia dipotong."

Namun, di dalam masalah ini terdapat pendapat (wajah) lain, yaitu: diperbolehkan bagi orang lain (bukan pelaku yang menebang) untuk mengambil manfaat darinya. Alasan mereka, karena pohon tersebut terpotong bukan karena perbuatan dirinya sendiri, sehingga ia diperbolehkan mengambil manfaat darinya sebagaimana hukum pohon yang tumbang akibat tiupan angin.

Kondisi ini berbeda dengan kasus hewan buruan yang dibunuh oleh seorang yang sedang berihram (muhrim), di mana hewan tersebut haram dikonsumsi pula oleh orang lain; sebab tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang muhrim terhadap hewan buruan tersebut menjadikannya berstatus sebagai bangkai.

Sabda beliau di dalam lafazh yang lain: "Dan duri-durinya tidak boleh dirontokkan daun/rantingnya," merupakan dalil yang eksplisit—atau mendekati eksplisit—tentang keharaman memetik daun-daunnya. Dan ini adalah madzhab Imam Ahmad rahimahullah. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengambil daunnya, dan pendapat ini diriwayatkan pula dari 'Atha'. Namun, pendapat pertama (madzhab Ahmad) adalah pendapat yang lebih sahih berdasarkan zhahir nash serta kias; karena posisi daun bagi sebuah pohon menempati posisi bulu bagi seekor burung. Terlebih lagi, tindakan memetik daun dapat menjadi sarana (żarī'ah) yang memicu keringnya ranting-ranting pohon, karena daun adalah pakaian sekaligus pelindung bagi ranting tersebut.

Pasal: Hukum Memotong Rumput Basah (Khaā) dan Hukum Penggembalaan

Sabda beliau: "Dan rumput basahnya tidak boleh dipotong (lā yukhtalā khalāhā)."

Tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya yang dimaksud dari larangan tersebut adalah rumput yang tumbuh dengan sendirinya (liar), bukan rumput yang ditanam oleh manusia. Rumput yang sudah kering pun tidak termasuk ke dalam larangan hadits ini, melainkan larangan ini khusus untuk rumput yang masih basah saja.

Sebab, kata Al-Khalā (dengan dibaca pendek/tanpa mad) secara bahasa maknanya adalah rerumputan yang hijau lagi basah selama ia masih basah. Apabila ia telah mengering, maka namanya berubah menjadi asyīsy. Kalimat Akhlatil aru maknanya adalah tanah tersebut telah banyak ditumbuhi rumput basah. Sedangkan kata Ikhtilā'ul khalā maknanya adalah memotong rumput basah tersebut.

Di antaranya adalah hadits: "Dahulu Ibnu Umar memotong rumput (yakhtalī) untuk kuda tunggangannya," maksudnya adalah ia memotong rumput basah untuk kudanya. Dari kata ini pula diambil penamaan Al-Mikhālah, yaitu wadah tempat menaruh rumput basah.

Tanaman rumput Iżkhir (sejenis rumput berbau harum) dikecualikan langsung berdasarkan nash hadits. Pengkhususan rumput Iżkhir di dalam klausul pengecualian ini merupakan dalil yang menunjukkan berlakunya keumuman larangan pada jenis tanaman selainnya.

Hukum Penggembalaan Hewan Ternak di Makkah:

Jika dikatakan: "Apakah hadits larangan memotong rumput ini juga mencakup aktivitas penggembalaan hewan ternak (ar-ra'yi) atau tidak?"

Maka dijawab: Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:

  1. Pendapat pertama: Larangan tersebut tidak mencakup aktivitas penggembalaan, sehingga diperbolehkan menggembalakan hewan ternak di sana. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i.
  2. Pendapat kedua: Larangan tersebut mencakup aktivitas penggembalaan secara substansi maknanya, meskipun tidak mencakupnya secara tekstual lafazhnya, sehingga tidak diperbolehkan menggembalakan hewan di sana. Ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah. Dan kedua pendapat ini ada di antara para ulama pengikut madzhab Ahmad.
  • Argumen kelompok yang mengharamkan: "Apalah perbedaan antara tindakan seseorang memotong sendiri rumput tersebut lalu menyodorkannya ke mulut hewan ternak, dengan tindakan ia melepaskan langsung hewan ternaknya ke atas rumput agar si hewan memakannya sendiri?"
  • Argumen kelompok yang membolehkan: "Dahulu sudah menjadi adat kebiasaan bahwa hewan-hewan kurban (al-hadyu) dalam jumlah besar masuk ke dalam tanah haram Makkah dan menetap lama di sana, namun tidak pernah dinukil satu riwayat pun bahwasanya mulut hewan-hewan kurban tersebut diikat/disumpal agar tidak makan. Hal ini menunjukkan bolehnya aktivitas penggembalaan."
  • Jawaban kelompok yang mengharamkan atas hujah di atas: "Perbedaannya sangat jelas antara tindakan pemilik yang sengaja melepaskan hewannya agar merusak tanaman serta mengondisikannya untuk hal itu, dengan kondisi di mana hewan tersebut makan secara tabiat alamiahnya tanpa ada unsur kesengajaan dari pemiliknya. Sang pemilik memang tidak diwajibkan untuk menyumpal mulut hewannya, sebagaimana seorang yang sedang berihram tidak diwajibkan untuk menyumbat hidungnya agar tidak mencium bau wewangian (jika tercium tanpa sengaja), walaupun ia tetap diharamkan jika sengaja menghirup wewangian tersebut. Demikian pula ia tidak diwajibkan untuk menahan diri dari berjalan kaki karena khawatir akan menginjak hewan buruan di jalannya, walaupun ia tetap diharamkan jika sengaja mengincar hewan tersebut untuk diinjak. Dan demikian pulalah kasus-kasus padanannya yang lain."

Jika dikatakan: "Apakah mengambil jamur tanah (al-kam'ah) dan jamur babi (al-faq') serta tanaman apa saja yang tersembunyi di dalam tanah termasuk ke dalam larangan hadits ini?"

Maka dijawab: Perkara tersebut tidak termasuk ke dalam larangan hadits; karena posisinya menempati posisi buah dari sebuah pohon. Imam Ahmad telah menegaskan secara tekstual bahwasanya diperbolehkan memakan tanaman A-aghābīs (sejenis tanaman gurun yang bisa dimakan) dan tanaman Al-'Usyraq dari pohon-pohon tanah haram Makkah.

Pasal: Hukum Menakut-nakuti Hewan Buruan Makkah

Sabda beliau: "Dan tidak boleh ditakut-nakuti hewan buruannya."

Ini adalah dalil yang sangat eksplisit tentang keharaman menjadi sebab yang memicu terbunuhnya hewan buruan serta haramnya berburu menggunakan sarana apa pun. Sampai-sampai, seseorang dilarang keras untuk sekadar mengusir/menakut-nakuti hewan tersebut dari tempat bersarangnya.

Hal itu dikarenakan ia adalah hewan yang memiliki hak keterjagaan (ayawānun mutaram) di tempat ini; ia telah menempati suatu tempat terlebih dahulu sehingga ia menjadi pihak yang paling berhak atas tempat tersebut. Di dalam hukum ini terdapat pelajaran bahwasanya hewan yang dilindungi, apabila ia telah menempati suatu tempat terlebih dahulu, maka ia tidak boleh diusir dari tempatnya.

Pasal: Kekhususan Hukum Barang Temuan (Luqaah) di Makkah

Sabda beliau: "Dan tidak boleh dipungut barang temuannya (sāqiah) kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya."

Di dalam lafazh yang lain disebutkan: "Dan tidak halal barang temuannya kecuali bagi orang yang mengumumkan (munsyid)."

Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya barang temuan (luqaah) di tanah haram Makkah tidak dapat dimiliki (lā tumlaku) dalam kondisi bagaimanapun. Barang tersebut sama sekali tidak boleh dipungut kecuali dengan niat murni untuk mengumumkannya secara terus-menerus (tanpa batas waktu), bukan untuk dimiliki setelah satu tahun. Karena seandainya tidak demikian, niscaya pengkhususan kota Makkah di dalam klausul hadits ini sama sekali tidak akan ada gunanya.

Para ulama telah berbeda pendapat di dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama: Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa status barang temuan di tanah halal maupun di tanah haram hukumnya adalah sama saja (boleh dimiliki setelah diumumkan satu tahun). Ini merupakan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad, sekaligus salah satu dari dua pendapat Imam Asy-Syafi'i. Pendapat ini diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Aisyah radhiyallahu 'anhum.
  • Pendapat kedua: Imam Ahmad di dalam riwayatnya yang lain, serta Imam Asy-Syafi'i di dalam pendapatnya yang lain, menegaskan bahwasanya tidak boleh memungut barang temuan Makkah dengan niat untuk memilikinya. Pemuungutan tersebut hanyalah diperbolehkan dalam rangka menjaga barang tersebut agar tidak hilang demi keselamatan pemiliknya. Apabila ia memungutnya, ia wajib mengumumkannya selama-lamanya sampai pemiliknya datang. Ini adalah pendapat Abdurrahman bin Mahdi dan Abu Ubaid.

Dan pendapat kedua inilah pendapat yang sahih, serta hadits di atas sangat eksplisit dalam menjelaskannya. Kata Al-Munsyid maknanya adalah orang yang mengumumkan, sedangkan An-Nāsyid maknanya adalah orang yang mencari barangnya yang hilang. Di antaranya adalah sebuah ungkapan: "Bagaikan condongnya pendengaran orang yang mencari barang (an-nāsyid) kepada orang yang sedang mengumumkan barang (al-munsyid)."

Abu Dawud telah meriwayatkan di dalam kitab Sunan-nya bahwasanya Nabi melarang dari mengambil barang temuan milik jemaah haji. Ibnu Wahb berkata: "Maksudnya adalah ia harus membiarkan barang tersebut di tempatnya sampai ditemukan sendiri oleh pemiliknya."

Guru kami (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berkata: "Perkara ini termasuk ke dalam kekhususan kota Makkah. Perbedaan antara Makkah dengan wilayah dunia lainnya dalam masalah ini adalah bahwasanya manusia yang mendatangi Makkah kelak akan berpencar pulang ke berbagai belahan penjuru bumi yang saling berjauhan. Kondisi tersebut menyebabkan pemilik barang yang hilang tidak akan mampu lagi untuk mencari barangnya dan bertanya tentangnya di kemudian hari, berbeda halnya dengan kondisi di kota-kota yang lain."

Pasal: Hukum Pilihan Wali dalam Kasus Pembunuhan Sengaja

Sabda beliau di dalam khutbahnya: "Barangsiapa yang anggota keluarganya terbunuh, maka ia berada di antara dua pilihan yang terbaik: adakalanya melakukan qishash (hukum mati bagi pelaku) atau mengambil uang tebusan darah (diyah)."

Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya hukuman yang wajib akibat tindak pidana pembunuhan berencana/sengaja (qatlul 'amd) tidaklah tertuju pada hukuman qishash saja secara mutlak, melainkan hukuman wajibnya adalah salah satu dari dua perkara: adakalanya qishash atau diyah.

Di dalam masalah ini terdapat tiga pendapat, yang mana ketiganya merupakan riwayat-riwayat yang bersumber dari Imam Ahmad:

  • Pendapat Pertama: Bahwasanya kewajiban hukumnya adalah memilih salah satu dari dua perkara: qishash atau diyah. Hak memilih (al-khiyarah) di dalam masalah ini berada di tangan wali korban di antara empat opsi:
    1. Memaafkan secara sukarela tanpa imbalan apa pun (al-'afwu majjānan).
    2. Memaafkan dengan kompensasi beralih ke pembayaran diyah.
    3. Mengeksekusi qishash. (Tidak ada perselisihan ulama tentang hak wali memilih di antara tiga opsi awal ini).
    4. Melakukan perdamaian damai (mushalahah) untuk meminta tebusan harta yang nilainya lebih besar daripada kadar diyah standar. Di dalam opsi keempat ini terdapat dua pendapat (wajah) di dalam madzhab Hambali; pendapat yang paling masyhur di dalam madzhab menyatakan hukumnya boleh.
  • Pendapat Kedua: Wali korban tidak memiliki hak untuk memaafkan pelaku dengan kompensasi harta kecuali sebatas kadar diyah standar saja atau di bawahnya. Pendapat inilah yang paling kuat dalilnya. Apabila wali korban telah memilih opsi diyah, maka hak qishash otomatis gugur dan ia tidak memiliki hak lagi untuk menuntut hukuman mati setelah itu. Ini adalah madzhab Imam Asy-Syafi'i sekaligus salah satu dari dua riwayat dari Imam Malik.
  • Pendapat Ketiga: Bahwasanya konsekuensi hukum yang wajib dari pembunuhan sengaja adalah hukuman qishash secara mutlak, dan wali korban tidak memiliki hak untuk mengalihkan hukuman ke opsi diyah kecuali jika ada keridhaan/kesepakatan dari pihak si pelaku pembunuhan. Apabila wali korban beralih ke opsi diyah namun si pelaku tidak ridha, maka hak qishashnya tetap berlaku sebagaimana sedia kala. Ini adalah madzhab Imam Malik di dalam riwayatnya yang lain, sekaligus madzhab Imam Abu Hanifah.

Ada pula pendapat ketiga yang lain: Bahwasanya konsekuensi hukum yang wajib adalah qishash secara mutlak, namun disertai hak bagi wali untuk memilih antara qishash atau diyah walaupun si pelaku tidak ridha. Apabila ia memaafkan qishash dan beralih ke diyah lalu si pelaku ridha, maka tidak ada masalah. Namun jika si pelaku tidak ridha, maka wali memiliki hak untuk kembali menuntut eksekusi qishash secara mutlak.

Jika wali korban memberikan pemaafkan dari qishash secara mutlak (tanpa menyebutkan harta): apabila kita menggunakan pendapat bahwa kewajiban awalnya adalah memilih salah satu dari dua perkara, maka wali tetap berhak mendapatkan diyah. Namun jika kita menggunakan pendapat bahwa kewajiban awalnya adalah qishash secara mutlak, maka hak wali atas harta diyah otomatis menjadi gugur.

Jika Pelaku Pembunuhan Wafat Sebelum Dieksekusi:

Jika dikatakan: "Lalu apa pendapat kalian seandainya si pelaku pembunuhan tersebut keburu meninggal dunia?"

Maka dijawab: Di dalam masalah ini terdapat dua pendapat ulama:

  • Pendapat pertama: Harta diyah otomatis gugur. Ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah. Alasan mereka, karena kewajiban yang sah menurut mereka hanyalah hukuman qishash secara mutlak pada fisik pelaku, sedangkan objek penegakan hukumnya kini telah lenyap karena perbuatan Allah Swt. (wafat). Kondisi ini serupa dengan matinya seorang budak pelaku kriminal, di mana nilai denda kriminalitasnya tidak dapat dialihkan ke dalam tanggungan pribadi sang majikan. Hal ini berbeda dengan kasus rusaknya barang gadaian atau matinya orang yang menjamin utang (al-āmin), di mana hak piutang tidak menjadi gugur karena hak tersebut sudah menetap di dalam tanggungan pribadi pemberi gadai dan orang yang dijamin, sehingga tidak gugur hanya karena rusaknya barang jaminan.
  • Pendapat kedua: Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwasanya harta diyah mutlak wajib diambil dari harta warisan peninggalan si pelaku. Karena penegakan qishash kini telah uzur tanpa adanya tindakan pengguguran dari wali korban, maka wajib beralih ke opsi diyah agar darah korban tidak sia-sia mengalir begitu saja tanpa qishash dan tanpa diyah.

Jika dikatakan: "Lalu apa pendapat kalian seandainya wali korban pada awalnya telah memilih opsi qishash, namun setelah itu ia berubah pikiran dan memilih memaafkan pelaku untuk beralih ke opsi diyah, apakah ia diperbolehkan melakukan hal itu?"

Maka dijawab: Di dalam masalah ini terdapat dua pendapat (wajah):

  • Pendapat pertama menyatakan ia diperbolehkan; karena qishash merupakan tingkatan hak yang paling tinggi, sehingga ia diperbolehkan untuk turun ke tingkatan hak di bawahnya.
  • Pendapat kedua menyatakan ia tidak diperbolehkan; karena ketika ia pada awalnya telah menjatuhkan pilihan pada qishash, berarti ia secara sadar telah menggugurkan hak diyah-nya melalui pilihan tersebut, sehingga ia tidak boleh kembali menuntut hak diyah setelah ia sendiri yang menggugurkannya.

Jika dikatakan: "Bagaimana cara kalian mengompromikan antara hadits ini dengan hadits Nabi yang lain: 'Barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka hukumannya adalah qishash (qawad)'?"

Maka dijawab: Sama sekali tidak ada pertentangan di antara keduanya dari sudut pandang mana pun. Hadits yang kedua menunjukkan tentang wajibnya hukuman qishash akibat pembunuhan sengaja, sedangkan hadits dalam khutbah Fathu Makkah ("ia berada di antara dua pilihan yang terbaik") menunjukkan tentang diberikannya hak memilih bagi wali korban antara mengeksekusi kewajiban qishash tersebut atau mengambil nilai penggantinya, yaitu diyah. Maka di mana letak pertentangannya? Hadits ini serupa dengan firman Allah Swt.:

$$ \text{كُتِبَ عَلَيْكُmanualمُ الْقِصَاصُ} $$

"Diwajibkan atas kamu qishash." (QS. Al-Baqarah: 178).

Ayat ini sama sekali tidak menafikan adanya hak memilih bagi pihak wali korban yang berhak menerimanya, antara mengambil apa yang diwajibkan untuknya atau mengambil harta penggantinya. Wallāhu a'lam.

Pasal: Hukum Seputar Klausul Pengecualian (Istiṣnā')

Sabda beliau di dalam khutbahnya: "Kecuali rumput Iżkhir," yang beliau ucapkan tepat setelah Abbas berkata kepada beliau: "Kecuali rumput Iżkhir, wahai Rasulullah." Peristiwa ini menunjukkan dua masalah fikih:

Masalah Pertama: Hukumnya boleh memotong rumput Iżkhir.

Masalah Kedua: Bahwasanya di dalam suatu klausul pengecualian (istiṣnā'), tidak disyaratkan bagi si pembicara untuk meniatkan pengecualian tersebut sejak awal ucapannya, tidak pula sebelum ucapannya selesai. Sebab, seandainya Nabi sudah berniat untuk mengecualikan rumput Iżkhir sejak awal ucapannya atau sebelum ucapannya selesai, niscaya pengucapan kalimat pengecualian beliau tidak akan menunggu adanya permohonan dari Abbas terlebih dahulu serta pemberitahuan dari Abbas bahwasanya penduduk Makkah mutlak membutuhkannya untuk tukang besi mereka dan untuk atap rumah-rumah mereka.

Kasus yang serupa dengan peristiwa ini adalah pengecualian yang beliau berikan kepada Suhail bin Baidha' dari kalangan para tawanan Perang Badar, setelah Ibnu Mas'ud mengingatkan beliau tentang keislamannya. Pada saat itu beliau bersabda kepada pasukan: "Jangan sampai ada seorang pun dari tawanan ini yang lolos kecuali dengan membayar tebusan atau dipenggal lehernya!" Maka Ibnu Mas'ud berkata: "Kecuali Suhail bin Baidha', wahai Rasulullah, karena sesungguhnya aku pernah mendengarnya menyebut-nyebut tentang Islam." Maka Nabi bersabda: "Kecuali Suhail bin Baidha'." Telah diketahui bersama bahwasanya beliau belum meniatkan pengecualian tersebut di dalam kedua peristiwa di atas sejak awal ucapannya.

Kasus padanannya yang lain juga adalah perkataan malaikat kepada Nabi Sulaiman ketika Sulaiman berkata: "Sungguh, malam ini aku akan menggilir seratus istriku, yang mana setiap istri kelak akan melahirkan seorang anak laki-laki yang akan berperang di jalan Allah Swt." Maka malaikat berkata kepadanya: "Ucapkanlah: Insya Allah (Jika Allah menghendaki)." Namun Sulaiman lupa dan tidak mengucapkannya. Maka Nabi bersabda: "Seandainya ia mengucapkan 'Insya Allah', niscaya mereka seluruhnya akan berperang di jalan Allah." Di dalam lafazh yang lain: "Niscaya ucapan itu akan mengejar pemenuhan hajatnya."

Melalui hadits ini beliau mengabarkan bahwasanya kalimat pengecualian (Insya Allah) ini seandainya diucapkan pada kondisi tersebut niscaya akan memberikan manfaat hukum baginya. Sedangkan bagi ulama yang mensyaratkan harus adanya niat pengecualian sejak awal ucapan, mereka akan mengatakan bahwa ucapan tersebut tidak ada manfaatnya.

Kasus padanannya yang lain adalah sabda beliau: "Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi Quraisy. Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi Quraisy," beliau mengucapkannya tiga kali lalu beliau sempat diam sejenak, kemudian beliau bersabda: "Insya Allah." Ini adalah bentuk pengecualian yang diucapkan setelah adanya jeda diam, yang mana ia mengandung unsur pembuatan klausul pengecualian baru setelah selesainya suatu kalimat ucapan serta jeda diam di atasnya. Imam Ahmad telah menegaskan secara tekstual tentang bolehnya hal tersebut, dan inilah pendapat yang murni benar tanpa ada keraguan. Mengikuti konsekuensi dalil dari hadits-hadits yang sahih lagi eksplisit ini adalah perkara yang paling utama. Wa billāhit taufīq.

Pasal: Hukum Penulisan Ilmu Agama

Di dalam kisah ini terdapat peristiwa di mana seorang pria dari kalangan sahabat yang bernama Abu Syah berdiri lalu berkata: "Tuliskanlah untukku, wahai Rasulullah!" Maka Nabi bersabda kepada para sahabat: "Tuliskanlah untuk Abu Syah!" Maksudnya adalah menuliskan isi khutbah beliau tersebut.

Di dalam peristiwa ini terdapat dalil tentang bolehnya menulis ilmu agama, sekaligus sebagai penghapus (nāsikh) bagi larangan penulisan hadits yang ada sebelumnya. Karena Nabi pada masa-masa awal dahulu pernah bersabda: "Barangsiapa yang menulis dariku sesuatu selain Al-Qur'an, maka hendaklah ia menghapusnya." Larangan ini berlaku pada masa awal Islam karena dikhawatirkan akan bercampurbaurnya wahyu yang dibaca sebagai Al-Qur'an dengan wahyu yang tidak dibaca sebagai Al-Qur'an (hadits).

Kemudian setelah itu, beliau memberikan izin untuk menuliskan hadits-hadits beliau. Telah sahih sebuah riwayat dari Abdullah bin Amr bahwasanya ia dahulu selalu menuliskan hadits beliau, dan di antara apa yang ia tulis adalah sebuah lembaran catatan (ṣaīfah) yang dinamakan Aṣ-Ṣādiqah. Catatan itulah yang kemudian diriwayatkan oleh cucunya, yaitu Amru bin Syu'aib, dari ayahnya (Syu'aib), dari kakeknya (Abdullah bin Amr), dan ia termasuk ke dalam jajaran hadits-hadits yang paling sahih.

Sebagian ulama ahli hadits bahkan memposisikan derajat sanad ini setara dengan derajat sanad Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar. Dan para Imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) serta ulama selain mereka semuanya berhujah menggunakan sanad catatan ini.

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat