Kajian Buku Mukhtashar Zadul Ma'ad (4)
SINOPSIS
Berikut
adalah sinopsis ringkas dari pembahasan di bawaa agar mudah dipahami:
Sinopsis
Artikel: Hukum Syariat, Ekspedisi Militer, dan Latar Belakang Fathu Makkah
Artikel
ini merangkum berbagai ketetapan hukum Islam (fikih), rangkaian ekspedisi
militer (sarāyā) pasca-Perang Khaibar, hingga dinamika politik yang
memicu peristiwa Pembebasan Kota Makkah (Fathu Makkah).
1.
Ketetapan Hukum dan Pelajaran Fikih
- Hukum Perjanjian &
Pidana: Artikel menjelaskan keabsahan akad damai bersyarat dengan
non-muslim, gugurnya perlindungan (dzimmah) bagi pelanggar janji,
interogasi tersangka demi keadilan, serta legalitas penggunaan indikasi
kuat (qarā'in) untuk membuktikan kebohongan.
- Fikih Pernikahan &
Pengasuhan: Kebolehan menikahi budak wanita dengan mahar berupa
pembebasannya (seperti kisah perkawinan Nabi ﷺ dengan
Shafiyyah). Selain itu, dibahas silang pendapat ihram Nabi ﷺ
saat menikahi Maimunah, serta hukum hak asuh anak (ḥaḍānah) yang
diprioritaskan kepada bibi dari pihak ibu.
- Fikih Ibadah &
Muamalah: Memuat aturan qadha shalat wajib dan sunnah bagi
orang yang tertidur (kisah Bilal tertidur di lembah), ketentuan
penyembelihan dam bagi jemaah yang terhalang (muḥṣar), serta ancaman keras bagi penggelap harta rampasan
perang (ghanimah) sebelum pembagian resmi.
2.
Rangkaian Ekspedisi Militer dan Batasan Ketaatan
- Berbagai Seriyah
Pasca-Khaibar: Mengulas pengiriman pasukan khusus (Abu Bakar, Umar,
Usamah bin Zaid, dll.) untuk meredam ancaman kabilah-kabilah Arab.
Termasuk di dalamnya kisah Pasukan Khabth yang terpaksa memakan
dedaunan dan bangkai ikan paus raksasa karena kelaparan ekstrem di pesisir
pantai.
- Perang Mu'tah dan Dzat
as-Salasil: Mengisahkan jalannya Perang Mu'tah di mana tiga panglima
Islam (Zaid bin Haritsah, Ja'far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah)
gugur syahid hingga komando diambil alih oleh Khalid bin Walid. Juga
dibahas Perang Dzat as-Salasil yang memuat ijtihad tayammum Amr bin al-Ash
karena cuaca dingin ekstrem.
- Batasan Ketaatan:
Melalui kisah pasukan Abdullah bin Hudzafah yang diperintahkan melompat ke
dalam api, ditegaskan prinsip utama bahwa tidak ada ketaatan kepada
makhluk dalam bermaksiat kepada Pencipta; ketaatan hanya berlaku dalam
perkara kebaikan (ma'rūf).
3.
Latar Belakang dan Pemicu Fathu Makkah
- Pelanggaran Perjanjian
Hudaibiyah: Pemicu utama Fathu Makkah adalah tindakan Bani Bakar yang
dibantu oleh kaum Quraisy dalam menyerang kabilah Khuza'ah (sekutu muslim)
secara zhalim di mata air Al-Watir.
- Ditolaknya Utusan
Quraisy: Amr bin Salim al-Khuza'i datang ke Madinah untuk mengadukan
pengkhianatan tersebut kepada Rasulullah ﷺ. Menyadari
bahaya besar yang mengancam, Abu Sufyan selaku pemimpin Quraisy segera
menyusul ke Madinah untuk memperbarui perjanjian damai, namun
permohonannya ditolak mentah-mentah oleh Nabi ﷺ dan para sahabat
utama.
MUHTAWA
Pasal:
Hukum Penaksiran Buah, Perjanjian Damai, dan Penggunaan Indikasi Hukum
Di
antara hukum-hukumnya adalah penaksiran buah (khars) yang masih
berada di atas pohon kurma serta pembagiannya berdasarkan taksiran tersebut,
dan bahwasanya pembagian itu bukanlah sebuah transaksi jual beli.
Di
antara hukumnya pula adalah cukup dengan satu orang penaksir (khāriṣ)
dan satu orang pembagi (qāsim). Di antara hukumnya adalah bolehnya
penguasa (Imam) mengadakan akad gencatan senjata (al-muhādanah)
yang sifatnya mengikat secara tidak permanen ('aqdan jā'izan), di mana
Imam boleh membatalkannya kapan saja ia kehendaki (jika ada kemaslahatan).
Di
antara hukumnya adalah bolehnya menggantungkan akad perdamaian dan jaminan
keamanan dengan suatu syarat, sebagaimana Rasulullah ﷺ mengadakan akad
dengan mereka (penduduk Khaibar) dengan syarat agar mereka tidak menyembunyikan
dan tidak merahasiakan sesuatu pun.
Di
antara hukumnya adalah bolehnya menginterogasi orang-orang yang tertuduh
dengan memberikan hukuman/siksaan (agar mengaku), dan bahwasanya hal
tersebut termasuk bagian dari syariat yang adil, bukan bagian dari politik yang
zalim.
Di
antara hukumnya adalah pengambilan keputusan dalam hukum berdasarkan
tanda-tanda dan indikasi (al-qarā'in wa al-amārāt), sebagaimana Nabi
ﷺ berkata kepada
Kinanah (bin Abi al-Huqaiq):
"Harta
itu banyak, sedangkan waktu perjanjian baru saja berlalu."
Maka
beliau mengambil indikasi dari hal ini atas kedustaan Kinanah dalam ucapannya
yang mengklaim: "Harta tersebut telah habis karena peperangan dan
nafkah biaya hidup."
Di
antara hukumnya adalah bahwasanya seseorang yang perkataannya seharusnya
diterima (karena memegang amanah), apabila tegak suatu indikasi kuat atas
kedustaannya, maka perkataannya tidak lagi digubris dan ia diturunkan
kedudukannya menjadi seperti seorang pengkhianat.
Konsekuensi
Pelanggaran Perjanjian oleh Ahli Dzimmah
Di
antara hukumnya adalah bahwasanya kaum ahli dzimmah apabila mereka menyelisihi
satu saja dari apa yang disyaratkan atas mereka, maka tidak ada lagi jaminan
perlindungan (dzimmah) bagi mereka, serta menjadi halal darah dan
harta mereka. Karena Rasulullah ﷺ mengadakan gencatan senjata dengan mereka dan mensyaratkan agar
mereka tidak menyembunyikan serta tidak merahasiakan sesuatu pun. Jika mereka
melakukannya, maka halal darah dan harta mereka.
Ketika
mereka tidak memenuhi syarat tersebut, beliau pun menghalalkan darah dan harta
mereka. Langkah inilah yang dicontoh oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab di
dalam syarat-syarat yang ia tetapkan atas kaum ahli dzimmah; ia mensyaratkan
atas mereka bahwasanya kapan saja mereka menyelisihi sesuatu dari syarat-syarat
tersebut, maka telah halal baginya perlakuan terhadap mereka sebagaimana apa
yang dihalalkan terhadap kaum pembangkang dan musuh.
Pasal:
Hukum Peralatan yang Tidak Boleh Dimakan dan Ketentuan Ghanimah
Di
antara hukumnya adalah bolehnya penghapusan (nasakh) suatu perintah
sebelum perintah itu dikerjakan. Sebab, Nabi ﷺ awalnya memerintahkan mereka untuk
menghancurkan kuali-kuali (tempat memasak daging keledai), kemudian beliau
menghapus perintah tersebut dengan memerintahkan mereka untuk mencucinya saja.
Di
antara hukumnya adalah bahwasanya hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya tidak
dapat menjadi suci dengan jalan penyembelihan (adz-dzakāh), tidak
pula kulitnya maupun dagingnya, dan bahwasanya sembelihannya berstatus sama
seperti bangkainya. Penyembelihan itu hanyalah berpengaruh pada hewan yang
halal dimakan dagingnya.
Di
antara hukumnya adalah bahwasanya barangsiapa yang mengambil sesuatu dari harta
ghanimah sebelum pembagiannya, maka ia belum memilikinya secara sah,
meskipun jumlah yang diambilnya itu lebih sedikit dari haknya yang asli; ia
hanyalah baru memilikinya setelah adanya pembagian secara resmi.
Oleh
karena itu, beliau bersabda mengenai pemilik sehelai jubah (asy-syamlah)
yang ia gelapkan (ghallahā): "Sesungguhnya jubah itu akan
menyalakan api membakar dirinya." Dan beliau bersabda kepada pemilik
tali sandal yang digelapkannya: "Itu adalah tali sandal dari api
neraka."
Di
antara hukumnya adalah bahwasanya Imam (pemimpin) memiliki hak pilih (mukhayyar)
terhadap tanah 'anwah (tanah yang ditaklukkan dengan peperangan), antara
membagikannya kepada pasukan atau membiarkannya (sebagai wakaf umum), atau
membagikan sebagiannya dan membiarkan sebagian lainnya.
Pasal:
Hukum Optimisme (Tafā'ul) dan Pengusiran Ahli Dzimmah
Di
antara hukumnya adalah bolehnya mengambil optimisme (at-tafā'ul),
bahkan hal itu dianjurkan (mustaḥabb),
melalui apa yang ia lihat atau ia dengar yang termasuk dari sebab-sebab
tampaknya Islam dan syiarnya. Sebagaimana Nabi ﷺ mengambil optimisme ketika melihat
cangkul, kapak, dan keranjang yang dibawa oleh penduduk Khaibar, karena hal itu
merupakan isyarat (fa'al) atas kehancuran mereka.
Di
antara hukumnya adalah bolehnya mengusir ahli dzimmah dari Darul Islam
apabila tenaga mereka sudah tidak dibutuhkan lagi, sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:
"Kami
membiarkan kalian menetap selama Allah menetapkan kalian."
Dan
beliau bersabda kepada pembesar mereka: "Bagaimana jadinya engkau
apabila tungganganmu membawamu berlari menuju Syam, hari demi hari?"
Dan Umar bin Khattab akhirnya mengusir mereka setelah wafatnya beliau.
Ini
adalah mazhab Muhammad bin Jarir ath-Thabari, dan ini merupakan pendapat yang
kuat yang boleh diamalkan apabila Imam melihat adanya kemaslahatan di dalamnya.
Dan
tidak boleh dikatakan: "Penduduk Khaibar itu tidak memiliki status
dzimmah melainkan mereka adalah ahli hudnah (perjanjian gencatan senjata
saja)." Perkataan semacam ini adalah ucapan yang tidak ada
substansinya. Karena mereka adalah ahli dzimmah yang telah dijamin keamanan
atas darah dan harta mereka dengan jaminan yang terus berlanjut.
Benar
bahwa pada saat itu jizyah belum disyariatkan dan belum turun kewajibannya,
sehingga mereka menjadi ahli dzimmah tanpa jizyah. Ketika kewajiban jizyah
telah turun, barulah penerapan jizyah itu diberlakukan bagi orang-orang
berikutnya yang diadakan akad dzimmah untuk mereka dari kalangan Ahli Kitab dan
Majusi. Maka, tidak ditariknya jizyah dari mereka bukanlah karena mereka bukan
ahli dzimmah, melainkan karena kewajiban jizyah memang belum turun saat itu.
Adapun
mengenai akad yang sifatnya tidak abadi, hal itu merujuk pada jangka waktu
penempatan mereka di tanah Khaibar, bukan jangka waktu perlindungan darah
mereka yang mana kemudian Imam boleh menghalalkannya kapan saja ia mau. Oleh
karena itu, beliau bersabda: "Kami membiarkan kalian menetap selama
Allah menetapkan kalian," atau "selama kami kehendaki,"
dan beliau tidak bersabda: "Kami melindungi darah kalian selama kami
kehendaki."
Demikian
pulalah akad dzimmah untuk kabilah Quraizhah dan Nadhir; ia merupakan akad yang
bersyarat agar mereka tidak memeranginya dan tidak membantu musuh untuk
melawannya. Kapan saja mereka melakukannya, maka tidak ada lagi jaminan
perlindungan bagi mereka. Mereka dahulu adalah ahli dzimmah tanpa jizyah karena
kewajibannya belum turun saat itu. Rasulullah ﷺ menghalalkan penawanan wanita dan
keturunan mereka, serta menjadikan pembatalan perjanjian itu berlaku pula bagi
para wanita dan keturunan, dan beliau menjadikan hukum orang yang diam serta
menyetujui (pengkhianatan) sama hukumnya dengan orang yang membatalkan dan
memerangi.
Hal
ini mengharuskan bahwa petunjuk beliau terhadap ahli dzimmah setelah turunnya
jizyah adalah pembatalan perjanjian itu turut berlaku bagi keturunan dan
wanita mereka. Akan tetapi, ketentuan ini berlaku apabila pihak yang
membatalkan perjanjian adalah sebuah kelompok yang memiliki kekuatan (syaukah)
dan benteng pertahanan. Adapun jika yang membatalkan perjanjian hanyalah satu
orang individu dari suatu kelompok, sedangkan anggota kelompok yang tersisa
tidak menyetujuinya, maka pembatalan ini tidak merembet kepada istri dan
anak-anaknya. Sebagaimana Nabi ﷺ pernah menghalalkan darah orang-orang yang mencela beliau,
namun beliau tidak menawan wanita dan keturunan mereka. Maka inilah petunjuk
beliau dalam masalah ini, dan inilah jalan yang tidak boleh dipalingkan
darinya, dan hanya kepada Allah-lah tumpuan taufik.
Pasal:
Hukum Menikahi Budak Wanita dengan Maharnya Berupa Pembebasan
Di
antara hukumnya adalah bolehnya seorang laki-laki memerdekakan budak
wanitanya dan menjadikan pembebasannya itu sebagai mahar baginya, serta
menjadikannya sebagai istri tanpa perlu meminta izin dari budak tersebut, tanpa
saksi, tanpa wali selain dirinya sendiri, dan tanpa lafazh nikah (inkaḥ) maupun perkawinan (tazwīj),
sebagaimana yang beliau lakukan terhadap Shafiyyah.
Beliau
tidak pernah mengatakan sama sekali: "Perkara ini khusus bagiku
saja," dan tidak pula mengisyaratkan hal tersebut, padahal beliau
mengetahui bahwa umatnya pasti meneladani beliau. Tidak ada seorang pun dari
kalangan sahabat yang mengatakan bahwa perbuatan ini tidak sah dilakukan oleh
selain beliau; melainkan mereka meriwayatkan kisah ini dan menukilkannya kepada
umat tanpa melarang mereka, dan Rasulullah ﷺ pun tidak melarang mereka untuk meneladani
beliau dalam hal tersebut.
Allah
Subhanahu wa Ta'ala ketika memberikan kekhususan bagi beliau dalam pernikahan
dengan wanita yang menghibahkan dirinya (al-mahūbah), Dia berfirman:
"...sebagai
kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin yang lain." (QS.
Al-Ahzab: 50)
Sekiranya
pernikahan (Shafiyyah) ini merupakan kekhususan bagi beliau di luar umatnya,
niscaya pengkhususan ini lebih utama untuk disebutkan karena seringnya perkara
ini terjadi antara para majikan dengan budak-budak wanita mereka, berbeda
dengan kasus seorang wanita yang menghibahkan dirinya kepada seorang laki-laki
yang mana hal itu sangat jarang dan sedikit terjadi. Perkara seperti ini sangat
membutuhkan penjelasan. Terlebih lagi, hukum asalnya adalah umat berserikat
bersama beliau dalam hukum dan wajib meneladani beliau. Maka bagaimana mungkin
beliau diam saja tanpa melarang umat meneladani beliau pada posisi yang
sebenarnya tidak diperbolehkan padahal faktor pendorong kebolehannya itu ada?
Hal ini adalah sesuatu yang mustahil. Dan umat pun tidak bersepakat (ijmak)
untuk tidak meneladani beliau dalam hal tersebut, maka wajib untuk merujuk pada
ijmak mereka, dan hanya kepada Allah tumpuan taufik.
Analogi
Hukum (Qiyas) yang Sah Mengenai Pernikahan Ini
Analogi
hukum yang sah mengharuskan kebolehan hal tersebut. Karena majikan itu memiliki
fisik budak tersebut, manfaat persetubuhannya, serta pelayanannya. Maka ia
berhak untuk menggugurkan haknya dari kepemilikan fisik budak dan tetap
mempertahankan kepemilikan manfaat atau salah satu jenisnya.
Hal
ini seperti seorang majikan yang memerdekakan budak laki-lakinya dan
mensyaratkan agar budak tersebut melayaninya selama hidupnya. Apabila pemilik
mengeluarkan fisik budak dari kepemilikannya namun mengecualikan salah satu
jenis manfaatnya, hal itu tidak dilarang di dalam akad jual beli, maka
bagaimana mungkin hal itu dilarang di dalam akad nikah?
Dan
karena manfaat kemaluan (al-buḍ'u)
tidaklah halal melainkan dengan akad nikah atau kepemilikan budak (milk
al-yamīn), sedangkan tindakan memerdekakannya telah menghilangkan
kepemilikan budak darinya, maka secara otomatis demi halalnya manfaat ini,
tindakan tersebut menjadikannya sebagai istri. Sang majikan adalah pihak yang
menguasai pernikahan budaknya dan menjualnya kepada siapa saja yang ia
kehendaki tanpa keridhaan budak tersebut, maka ia mengecualikan untuk dirinya
sendiri apa yang tadinya ia miliki dari budak tersebut. Dan karena bagian dari
konsekuensinya adalah akad nikah, maka ia berhak memilikinya; sebab
keberlanjutan kepemilikannya yang dikecualikan tadi tidak akan sempurna
melainkan dengan akad nikah tersebut. Maka ini adalah murni analogi hukum yang
sah yang selaras dengan sunnah yang shahih. Wallāhu a'lam.
Pasal:
Hukum Siasat Berdusta untuk Mengambil Hak, Pernikahan dalam Perjalanan, dan
Qishash Sumpah Sianida
Di
antara hukumnya adalah bolehnya seseorang berdusta atas dirinya sendiri
maupun atas orang lain apabila hal itu tidak mengandung mudarat bagi orang lain
tersebut, jika ia bermaksud menggunakan dusta tersebut sebagai jalan untuk
mencapai haknya. Sebagaimana Al-Hajjaj bin Ilath berdusta kepada kaum
muslimin (di Makkah dengan mengatakan Nabi wafat) agar ia bisa mengambil harta
kekayaannya dari Makkah, tanpa ada mudarat yang menimpa kaum muslimin akibat
kedustaan tersebut.
Adapun
rasa sakit dan kesedihan yang menimpa kaum muslimin di Makkah (saat mendengar
dusta tersebut), maka itu adalah kerusakan kecil (mafsadah yasīrah) jika
dibandingkan dengan kemaslahatan besar yang berhasil diraih berkat kedustaan
tersebut. Terlebih lagi, hal itu menyempurnakan kegembiraan, kesenangan, dan
tambahan keimanan yang terjadi melalui berita yang jujur setelah kedustaan ini
berlalu. Maka kedustaan tersebut menjadi sebab diraihnya kemaslahatan yang
lebih kuat (al-maṣlaḥah
ar-rājiḥah).
Permisalan
yang sepadan dengan ini adalah seorang Imam atau hakim yang mengesankan sesuatu
yang berbeda dari kebenaran kepada pihak yang bersengketa agar ia bisa
menelusuri dan mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Sebagaimana Nabi
Sulaiman bin Dawud mengesankan kepada salah seorang dari dua wanita bahwa ia
akan membelah bayi menjadi dua bagian, hingga dengan siasat itu beliau berhasil
mengetahui siapa ibu kandung yang sebenarnya.
Di
antara hukumnya adalah bolehnya seorang laki-laki membangun rumah tangga
(menggauli) istrinya di dalam perjalanan (safar), dan wanita
tersebut berkendara bersamanya di atas satu hewan tunggangan di tengah-tengah
pasukan.
Di
antara hukumnya adalah bahwasanya barangsiapa yang membunuh orang lain dengan
racun, maka ia dihukum mati dengan cara yang serupa sebagai bentuk qishash,
sebagaimana wanita Yahudi (Khaibar) dihukum mati karena telah membunuh Bisyr
bin al-Bara' (dengan racun).
Di
antara hukumnya adalah bolehnya memakan sembelihan Ahli Kitab dan
halalnya makanan mereka, serta diterimanya hadiah dari orang kafir.
Diskusi
Mengenai Alasan Hukum Pembunuhan Wanita Yahudi
Jika
ada yang bertanya: "Mungkin saja wanita Yahudi itu dibunuh karena
alasan pembatalan perjanjian (naqḍ
al-'ahd) disebabkan ia melakukan peperangan menggunakan racun, bukan karena
alasan qishash?"
Maka
dijawab: "Sekiranya ia dibunuh karena alasan pembatalan perjanjian,
niscaya ia sudah dihukum mati sejak ia mengakui bahwa ia telah meracuni daging
kambing tersebut, dan eksekusi pembunuhannya tidak akan ditunda sampai menunggu
kematian orang yang memakannya."
Jika
ditanya lagi: "Lantas mengapa ia tidak langsung dibunuh karena
pembatalan perjanjian?"
Dijawab:
"Ini adalah hujah bagi orang yang berpendapat bahwasanya Imam memiliki
hak pilih (mukhayyar) terhadap orang yang membatalkan perjanjian sebagaimana
status tawanan perang."
Jika
disanggah lagi: "Bukankah kalian mewajibkan pembunuhannya secara mutlak
sebagaimana yang dinaskan oleh Imam Ahmad? Dan sesungguhnya barulah Qadhi Abu
Ya'la serta orang-orang yang mengikutinya yang mengatakan bahwa Imam memiliki
hak pilih dalam hal itu."
Dijawab:
"Jika kisah peracunan kambing itu terjadi sebelum adanya perdamaian,
maka tidak ada hujah di dalamnya (mengenai status ahli dzimmah). Namun jika
terjadinya setelah perdamaian, maka para ulama telah berbeda pendapat mengenai
pembatalan perjanjian disebabkan tindakan membunuh seorang muslim ke dalam dua
pendapat:
- Bagi orang yang memandang
bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan perjanjian, maka argumennya
sudah jelas.
- Bagi orang yang memandang
bahwa tindakan tersebut membatalkan perjanjian, apakah pembunuhannya
bersifat mutlak tanpa pilihan, ataukah ia diberikan hak pilih, ataukah
dirinci antara sebagian sebab pembatalan dengan sebagian lainnya? Maka ia
dihukum mati secara mutlak disebabkan oleh sebab tertentu, dan ia
diberikan hak pilih jika ia membatalkannya dengan cara mengangkat senjata
(bi-ḥirābihi)
dan melarikan diri ke Darul Harb.
Adapun
jika ia membatalkannya dengan cara selain kedua hal tersebut—seperti membunuh,
berzina dengan wanita muslimah, memata-matai kaum muslimin, dan membocorkan
rahasia urat nadi kaum muslimin kepada musuh—maka yang dinaskan adalah
kepastian hukuman mati.
Berdasarkan
hal ini, wanita tersebut ketika meracuni daging kambing, ia telah berubah
statusnya menjadi seorang kombatan (muḥāribah)
dan hukuman matinya berada dalam koridor hak pilih. Namun ketika ada sebagian
kaum muslimin yang meninggal akibat racun tersebut, ia pun dihukum mati secara
pasti; baik sebagai bentuk qishash ataupun karena pembatalan perjanjian
disebabkan ia telah membunuh seorang muslim. Maka kedua kemungkinan ini
sama-sama dapat diterima." Wallāhu a'lam.
Pasal:
Silang Pendapat Mengenai Status Penaklukan Khaibar (Secara Paksa atau Damai)
Para
ulama berbeda pendapat mengenai penaklukan Khaibar, apakah terjadi secara paksa
('anwatan) ataukah sebagian secara damai (ṣulḥan) dan sebagian lainnya
secara paksa.
- Abu Dawud meriwayatkan dari
hadits Anas bahwasanya Rasulullah ﷺ memerangi
Khaibar lalu kami mendapatkannya secara paksa ('anwatan),
kemudian beliau mengumpulkan para tawanan.
- Ibnu Ishaq berkata: "Aku
bertanya kepada Ibnu Syihab, lalu ia mengabarkan kepadaku bahwasanya
Rasulullah ﷺ
menaklukkan Khaibar secara paksa setelah melalui peperangan."
- Abu Dawud menyebutkan dari
Ibnu Syihab: "Telah sampai berita kepadaku bahwasanya Rasulullah ﷺ
menaklukkan Khaibar secara paksa setelah peperangan, dan sebagian dari
penduduknya menyerah dengan syarat diusir setelah peperangan."
Ibnu
Abdil Barr berkata: "Inilah pendapat yang shahih mengenai tanah
Khaibar, bahwasanya seluruh tanahnya ditaklukkan secara paksa dengan
mengalahkan mereka, berbeda dengan tanah Fadak. Karena Rasulullah ﷺ membagikan seluruh
tanah Khaibar kepada para pemenang perang yang mengerahkan kuda dan unta mereka
ke sana, yaitu orang-orang yang ikut dalam peristiwa Hudaibiyah."
Para
ulama tidak berbeda pendapat bahwasanya tanah Khaibar itu dibagikan. Mereka
hanyalah berbeda pendapat mengenai apakah tanah itu wajib dibagikan apabila
suatu negeri telah ditaklukkan, ataukah ditahan (menjadi milik negara)?
- Ulama Kufah (Hanafiyah):
Mereka berpendapat bahwa Imam memiliki hak pilih antara membagikannya
sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ terhadap tanah
Khaibar, atau menahannya (sebagai aset negara) sebagaimana yang dilakukan
oleh Umar terhadap tanah Sawad di Irak.
- Imam Syafi'i: Beliau
berpendapat tanah tersebut wajib dibagikan seluruhnya sebagaimana
Rasulullah ﷺ
membagikan Khaibar, karena tanah termasuk harta ghanimah seperti halnya
harta-harta orang kafir lainnya.
- Imam Malik: Beliau
cenderung pada pendapat menahannya demi mengikuti langkah Umar, karena
tanah memiliki kekhususan tersendiri dari jenis ghanimah lainnya
berdasarkan apa yang dilakukan oleh Umar di hadapan jamaah para sahabat,
yaitu menahannya demi kepentingan generasi muslim yang akan datang
setelahnya.
Malik
meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia berkata: "Aku
mendengar Umar berkata, 'Sekiranya bukan karena memikirkan generasi akhir
manusia yang tidak akan menyisakan sesuatu pun bagi mereka, niscaya tidaklah
kaum muslimin menaklukkan suatu perkampungan melainkan aku akan membagikannya
menjadi bagian-bagian sebagaimana Rasulullah ﷺ membagikan Khaibar menjadi
bagian-bagian'."
Hal
ini menunjukkan bahwasanya tanah Khaibar dibagikan seluruhnya menjadi
bagian-bagian sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Ishaq.
Pelurusan
Kekeliruan Klaim Perdamaian Sebagian Khaibar
Adapun
orang yang mengatakan bahwasanya Khaibar itu sebagiannya ditaklukkan secara
damai dan sebagiannya secara paksa, maka sesungguhnya ia telah mengalami
delusi dan kekeliruan.
Kerancuan
berpikir ini masuk kepada mereka semata-mata disebabkan oleh adanya dua benteng
yang diserahkan oleh penduduknya demi melindungi darah mereka. Ketika penduduk
dari kedua benteng tersebut—baik laki-laki, wanita, maupun keturunannya—tidak
dijadikan sebagai budak tawanan perang, orang tersebut mengira bahwasanya hal
itu terjadi karena jalur perdamaian (ṣulḥ).
Demi
umurku, sesungguhnya perlakuan terhadap laki-laki, wanita, dan keturunan mereka
memang menyerupai bentuk perdamaian; akan tetapi mereka tidaklah meninggalkan
tanah mereka melainkan setelah melalui pengepungan dan peperangan. Maka hukum
tanah kedua benteng tersebut mengikuti hukum seluruh tanah Khaibar lainnya,
yaitu semuanya berstatus ditaklukkan secara paksa ('anwatan),
sebagai ghanimah yang dibagikan di antara para pemiliknya (pasukan).
Dan
barangkali, orang yang mengatakan bahwasanya setengah Khaibar ditaklukkan
secara damai dan setengahnya secara paksa menjadi rancu akibat hadits Yahya bin
Said, dari Basyir bin Yasar, bahwasanya Rasulullah ﷺ membagi Khaibar menjadi dua bagian;
setengah bagian untuk beliau dan setengah bagian untuk kaum muslimin.
Abu
Umar (Ibnu Abdil Barr) berkata:
“Sekiranya
hadits ini shahih, maka maknanya adalah bahwa setengah bagian itu adalah hak
beliau bersama dengan seluruh pasukan yang berada di bagian tersebut, karena
tanah itu dibagikan menjadi 36 bagian, lalu bagian Nabi ﷺ beserta kelompok yang
bersama beliau jatuh pada angka 18 bagian, dan sisa orang lainnya mendapatkan
bagian sisanya. Mereka semua adalah orang-orang yang menghadiri peristiwa
Hudaibiyah kemudian menghadiri Perang Khaibar.
Benteng-benteng
yang diserahkan oleh penduduknya setelah pengepungan dan peperangan bukanlah
bentuk perdamaian (ṣulḥan).
Sekiranya itu adalah perdamaian, niscaya tanah dan seluruh harta mereka akan
tetap menjadi milik mereka sebagaimana penduduk negeri damai memiliki tanah dan
seluruh harta mereka. Maka yang benar dalam masalah ini adalah apa yang
dikatakan oleh Ibnu Ishaq, bukan apa yang dikatakan oleh Musa bin Uqbah dan
selainnya dari Ibnu Syihab. Ini adalah akhir dari perkataan Abu Umar."
Aku
(Ibnu Qayyim) berkata: "Malik menyebutkan dari Ibnu Syihab bahwasanya
Khaibar itu sebagiannya secara paksa dan sebagiannya secara damai, dan wilayah
Al-Katibah sebagian besarnya secara paksa dan di dalamnya terdapat
perdamaian." Malik berkata: "Al-Katibah adalah bagian tanah
Khaibar, yaitu sebanyak 40.000 pohon kurma."
Dan
Malik berkata dari Az-Zuhri, dari Ibnu al-Musayyib: "Bahwasanya
Rasulullah ﷺ
menaklukkan sebagian wilayah Khaibar secara paksa."
Pasal:
Perjalanan ke Lembah Wadi al-Qura dan Penaklukannya
Kemudian
Rasulullah ﷺ
bertolak dari Khaibar menuju Wadi al-Qura. Di sana terdapat sekelompok
kaum Yahudi dan telah bergabung pula bersama mereka sekelompok orang Arab.
Ketika pasukan muslimin sampai dan turun di sana, kaum Yahudi menyambut mereka
dengan bidikan panah, padahal pasukan muslimin saat itu sedang tidak dalam
barisan formasi perang.
Akibatnya,
Mid'am—seorang budak milik Rasulullah ﷺ—gugur terkena panah. Orang-orang pun
berkata: "Selamat untuknya, ia mendapatkan surga." Namun Nabi ﷺ bersabda:
"Sekali-kali
tidak! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya sehelai jubah
yang ia ambil dari harta ghanimah pada hari Perang Khaibar sebelum harta itu
dibagikan secara resmi, benar-benar akan menyalakan api yang membakar dirinya."
Ketika
orang-orang mendengar hal tersebut, datanglah seorang laki-laki menemui Nabi ﷺ dengan membawa seutas
atau dua utas tali sandal (yang sempat ia gelapkan), lalu Nabi ﷺ bersabda: "Tali
sandal dari api neraka," atau "dua utas tali sandal dari api
neraka."
Setelah
itu, Rasulullah ﷺ
menyusun formasi perang para sahabatnya dan berbaris rapi. Beliau menyerahkan
bendera komando utama (liwa') kepada Sa'ad bin Ubadah, satu
bendera perang (rayah) kepada Al-Hubab bin al-Mundzir, satu
bendera perang kepada Sahl bin Hunaif, dan satu bendera perang lagi
kepada Abbad bin Bisyr.
Kemudian
beliau menyeru penduduk Wadi al-Qura kepada Islam dan mengabarkan kepada mereka
bahwasanya jika mereka masuk Islam, mereka akan melindungi harta benda mereka,
menjaga darah mereka, dan perhitungan amal mereka diserahkan kepada Allah.
Lalu
tampillah seorang lelaki dari pihak musuh untuk menantang duel, maka Azzubair
bin al-Awwam maju menghadapinya dan berhasil membunuhnya. Kemudian tampil
lagi lelaki lain, dan Azzubair pun membunuhnya. Lalu tampil lagi lelaki
lainnya, maka Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu maju
menghadapinya dan berhasil membunuhnya, hingga total ada 11 orang lelaki dari
pihak musuh yang tewas dalam duel. Setiap kali ada seorang lelaki dari mereka
yang tewas, beliau selalu menyeru orang-orang yang tersisa untuk masuk Islam.
Waktu
shalat sempat tiba pada hari itu, maka beliau melaksanakan shalat bersama para
sahabatnya, kemudian beliau kembali lagi dan menyeru mereka kepada Islam,
kepada Allah, dan kepada Rasul-Nya. Beliau terus memerangi mereka hingga waktu
sore tiba.
Keesokan
paginya, beliau kembali mendatangi mereka. Belum lagi matahari meninggi
setinggi tombak, mereka akhirnya menyerahkan apa yang ada di tangan mereka
(menyerah kalah). Beliau berhasil menaklukkannya secara paksa ('anwatan),
dan Allah memberikan ghanimah berupa harta benda mereka kepada beliau, serta
pasukan muslimin mendapatkan perabotan rumah tangga dan barang bawaan yang
sangat banyak.
Rasulullah
ﷺ menetap di Wadi
al-Qura selama 4 hari dan membagikan harta ghanimah yang didapatkannya kepada
para sahabatnya di Wadi al-Qura, namun beliau membiarkan tanah dan pohon kurma
tetap berada di tangan kaum Yahudi serta mempekerjakan mereka di sana dengan
sistem bagi hasil.
Ketika
berita tentang kesepakatan damai antara Rasulullah ﷺ dengan penduduk Khaibar, Fadak, dan Wadi
al-Qura sampai kepada kaum Yahudi Taima', mereka pun mengirim utusan
untuk mengadakan perdamaian dengan Rasulullah ﷺ, dan mereka tetap berhak tinggal bersama
harta benda mereka.
Ketika
tiba masa pemerintahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia mengusir
kaum Yahudi Khaibar dan Fadak, namun ia tidak mengusir penduduk Taima' dan Wadi
al-Qura. Hal itu dikarenakan kedua wilayah tersebut termasuk ke dalam wilayah
negeri Syam. Umar berpandangan bahwa wilayah dari sebelum Wadi al-Qura hingga
ke Madinah adalah wilayah Hijaz, sedangkan wilayah di belakang itu sudah
termasuk bagian dari negeri Syam.
Pasal:
Kisah Tertidur dari Shalat Subuh dalam Perjalanan Pulang
Setelah
itu, Rasulullah ﷺ
bertolak kembali pulang menuju Madinah. Ketika berada di tengah perjalanan,
beliau berjalan semalam suntuk, hingga di sebagian jalan rasa kantuk yang berat
(al-karā) menyerang mereka, lalu beliau memutuskan untuk beristirahat di
akhir malam ('arrasa).
Beliau
berkata kepada Bilal: "Jagalah malam ini untuk kami." Maka
Bilal melaksanakan shalat malam semampunya, sementara Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya
tertidur. Ketika fajar sudah mendekat, Bilal bersandar pada hewan tunggangannya
sambil menghadap ke arah terbitnya fajar. Namun, rasa kantuk yang luar biasa
mengalahkan kedua mata Bilal dalam posisi ia bersandar pada tunggangannya tersebut.
Akhirnya,
baik Nabi ﷺ,
Bilal, maupun seorang pun dari para sahabatnya tidak ada yang terbangun hingga
mereka tersengat oleh panasnya matahari. Rasulullah ﷺ adalah orang yang pertama kali terbangun
di antara mereka, dan beliau terperanjat kaget, lalu bersabda: "Wahai
Bilal!"
Bilal
menjawab: "Jiwa yang mengambil jiwaku adalah Dzat yang telah mengambil
jiwamu, demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah."
Maka
mereka pun menuntun hewan tunggangan mereka berjalan sedikit hingga keluar dari
lembah tersebut. Kemudian beliau bersabda: "Ini adalah lembah yang di
dalamnya terdapat setan." Setelah melewati lembah tersebut, beliau
memerintahkan mereka untuk turun dan berwudhu. Kemudian beliau melaksanakan
shalat sunnah fajar, lalu memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan iqamah, dan
beliau memimpin orang-orang shalat subuh.
Selesai
shalat, beliau menoleh kepada mereka setelah melihat kepanikan di wajah mereka,
lalu bersabda:
"Wahai
manusia, sesungguhnya Allah telah menggenggam ruh-ruh kita, dan sekiranya Dia
menghendaki, niscaya Dia akan mengembalikannya kepada kita pada waktu selain
ini. Maka apabila salah seorang dari kalian tertidur dari shalat atau
melupakannya, kemudian ia tersentak kaget karenanya, hendaklah ia
melaksanakannya sebagaimana ia biasa melaksanakannya pada waktunya."
Kemudian
Rasulullah ﷺ
menoleh kepada Abu Bakar dan bersabda: "Sesungguhnya setan mendatangi
Bilal ketika ia sedang berdiri melaksanakan shalat, lalu setan membaringkannya
dan terus meninabobokkannya sebagaimana seorang anak kecil dininabobokkan
hingga ia tertidur." Kemudian Rasulullah ﷺ memanggil Bilal dan mengabarkan kepadanya
perihal yang sama persis dengan apa yang beliau kabarkan kepada Abu Bakar.
Silang
Pendapat Mengenai Waktu Terjadinya Kisah Ini
Telah
diriwayatkan bahwasanya kisah ini terjadi pada waktu kepulangan mereka dari
Hudaibiyah, dan diriwayatkan pula bahwa peristiwa ini terjadi pada waktu
kepulangan mereka dari Perang Tabuk.
Kisah
tertidur dari shalat subuh ini juga diriwayatkan oleh Imran bin Hushain,
namun ia tidak memastikan waktunya dan tidak menyebutkan di dalam peperangan
apa peristiwa itu terjadi. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah,
di mana keduanya (Imran dan Abu Qatadah) meriwayatkannya dalam sebuah kisah
panjang yang terjaga (maḥfūẓah).
Sementara
itu, Imam Malik meriwayatkan dari Zaid bin Aslam bahwasanya peristiwa itu
terjadi di jalan menuju Makkah, namun riwayat ini berstatus mursal.
Syu'bah
juga meriwayatkan dari Jami' bin Syaddad, ia berkata: Aku mendengar Abdul
Rahman bin Abi Alqamah berkata: Aku mendengar Abdullah bin Mas'ud berkata: "Kami
datang bersama Rasulullah ﷺ pada masa Hudaibiyah, lalu Nabi ﷺ bersabda, 'Siapa yang
akan menjaga malam untuk kita?' Maka Bilal menjawab, 'Aku'..." lalu ia
menyebutkan kelanjutan kisahnya.
Akan
tetapi, para perawi mengalami goncang (idḥṭaraba) di dalam kisah ini. Abdul Rahman bin
Mahdi meriwayatkan dari Syu'bah, dari Jami', bahwa penjaga malam di dalam kisah
tersebut adalah Ibnu Mas'ud. Sedangkan Ghundar meriwayatkan dari Syu'bah bahwa
penjaganya adalah Bilal.
Riwayat
ini juga mengalami goncang dalam penentuan sejarah waktunya. Al-Mu'tamar bin
Sulaiman meriwayatkan dari Syu'bah bahwa peristiwa itu terjadi pada Perang
Tabuk, sedangkan yang lain meriwayatkan dari Syu'bah bahwa peristiwa itu
terjadi pada waktu kepulangan mereka dari Hudaibiyah. Hal ini menunjukkan
adanya kekeliruan (wahm) yang terjadi di dalam riwayat tersebut. Adapun
riwayat Az-Zuhri dari Said (bin al-Musayyib) selamat dari kekeliruan semacam
itu. Dan hanya kepada Allah tumpuan taufik.
Pasal:
Fikih dan Pelajaran Hukum dari Kisah Ini
Di
dalam kisah ini terdapat hukum bahwasanya barangsiapa yang tertidur dari suatu
shalat atau melupakannya, maka waktu shalatnya adalah ketika ia terbangun
atau ketika ia mengingatnya.
Di
dalam kisah ini terdapat hukum bahwasanya shalat sunnah rawatib turut
diqadha sebagaimana shalat fardhu diqadha. Rasulullah ﷺ telah mengqadha
shalat sunnah fajar bersamaan dengan shalat wajibnya, dan beliau juga pernah
mengqadha shalat sunnah zhuhur secara tersendiri. Petunjuk beliau adalah
mengqadha shalat sunnah rawatib bersamaan dengan shalat fardhu.
Di
dalam kisah ini terdapat hukum bahwasanya shalat yang luput (al-fā'itah)
tetap dikumandangkan azan dan iqamah untuknya. Karena di dalam sebagian
jalur kisah ini disebutkan bahwasanya beliau memerintahkan Bilal lalu Bilal
menyeru untuk shalat, dan di dalam sebagian jalur lainnya disebutkan: beliau
memerintahkan Bilal lalu ia mengumandangkan azan dan iqamah—perkara ini disebutkan
oleh Abu Dawud.
Di
dalam kisah ini terdapat hukum bolehnya mengqadha shalat yang luput secara
berjamaah. Di dalamnya juga terdapat hukum untuk mengqadhanya secara
langsung ('alā al-faur) berdasarkan sabda beliau: "Hendaklah
ia melaksanakannya ketika ia mengingatnya."
Adapun
tindakan beliau yang mengakhirkan pelaksanaannya sedikit dari tempat istirahat
malam mereka, hanyalah dikarenakan tempat tersebut merupakan tempat yang di
dalamnya terdapat setan, sehingga beliau berpindah darinya menuju tempat yang
lebih baik. Hal tersebut sama sekali tidak menggugurkan kesegeraan dalam
mengqadha shalat, karena mereka saat itu sejatinya sedang berada dalam
kesibukan dan urusan persiapan shalat.
Di
dalam kisah ini juga terdapat peringatan untuk menjauhi shalat di
tempat-tempat setan seperti kamar mandi (al-ḥammām) dan tempat buang
air (al-ḥusy)
secara analogi yang lebih utama (bitharīq al-aulā); karena tempat-tempat
tersebut merupakan markas yang dihuni dan ditinggali oleh setan. Apabila Nabi ﷺ saja menunda
kesegeraan shalat di lembah tersebut dan bersabda: "Sesungguhnya di
dalamnya terdapat setan," maka bagaimana kiranya perkiraan terhadap
markas utama dan rumahnya setan?
Pasal:
Pengembalian Harta Pinjaman (Minā'iḥ)
kepada Kaum Anshar
Ketika
Rasulullah ﷺ
kembali ke Madinah, kaum Muhajirin mengembalikan kepada kaum Anshar harta
pinjaman berupa pohon kurma (al-minā'iḥ)
yang dahulu pernah dipinjamkan oleh kaum Anshar kepada mereka, yaitu setelah
kaum Muhajirin kini telah memiliki harta kekayaan dan pohon kurma sendiri di
Khaibar.
Dahulu,
Ummu Sulaim—yaitu ibu dari Anas bin Malik—pernah memberikan beberapa pohon
kurma kepada Rasulullah ﷺ,
lalu beliau memberikannya kepada Ummu Aiman (budak wanita yang beliau
merdekakan), yaitu ibu dari Usamah bin Zaid.
Maka
Rasulullah ﷺ
mengembalikan pohon kurma tersebut kepada Ummu Sulaim, dan beliau memberikan
ganti kepada Ummu Aiman dari kebun beliau sendiri sebagai ganti dari setiap
pohon kurma yang dikembalikan, berupa sepuluh pohon kurma yang sepadan.
Pasal:
Pengiriman Pasukan Khusus (Seri-Seri) Setelah Perang Khaibar
Rasulullah
ﷺ menetap di Madinah
setelah kepulangannya dari Khaibar hingga bulan Syawal, dan di sela-sela waktu
tersebut beliau mengirimkan beberapa pasukan khusus (as-sarāyā).
1.
السرية
(Pasukan) Abu Bakar ash-Shiddiq
Pasukan
Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu dikirim ke wilayah Najd menuju
kabilah Bani Fazarah. Di dalam pasukan tersebut ikut serta Salamah bin
al-Akwa'. Dalam pembagian ghanimah, Salamah mendapatkan bagian seorang
budak wanita yang sangat cantik, lalu Rasulullah ﷺ meminta budak tersebut darinya (sebagai
hadiah), kemudian beliau menjadikannya sebagai tebusan untuk membebaskan para
tawanan muslimin yang berada di Makkah.
2.
السرية
(Pasukan) Umar bin Khattab
Pasukan
Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkekuatan 30 orang penunggang kuda
dikirim menuju kabilah Hawazin. Namun, berita kedatangan pasukan ini telah
sampai kepada mereka, sehingga mereka melarikan diri dan meninggalkan tempat
tinggal mereka. Umar tidak menjumpai seorang pun dari mereka, lalu ia bertolak
kembali pulang ke Madinah.
Di
tengah jalan, sang penunjuk jalan berkata kepadanya: "Apakah engkau mau
mendatangi kumpulan orang dari kabilah Khats'am yang sedang melakukan
perjalanan karena negeri mereka dilanda kekeringan?" Umar menjawab: "Rasulullah
ﷺ
tidak memerintahkan aku untuk memerangi mereka, dan aku tidak akan mengusik
mereka."
3.
السرية
(Pasukan) Abdullah bin Rawahah
Pasukan
Abdullah bin Rawahah berkekuatan 30 orang penunggang kuda—di antaranya adalah Abdullah
bin Anis—dikirim menuju Yusair bin Rizam si orang Yahudi. Hal itu
karena telah sampai berita kepada Rasulullah ﷺ bahwasanya Yusair sedang mengumpulkan
kabilah Ghathafan untuk memerangi beliau bersama mereka.
Pasukan
muslimin mendatangi Yusair di Khaibar dan berkata: "Rasulullah ﷺ mengutus kami
kepadamu agar beliau bisa mengangkatmu menjadi gubernur atas Khaibar."
Mereka terus membujuknya hingga akhirnya Yusair bersedia mengikutinya bersama
30 orang laki-laki dari kaumnya, di mana setiap orang dari mereka dibonceng
oleh seorang muslim di atas tunggangannya.
Ketika
mereka sampai di wilayah Qarqarah Niyar—yaitu wilayah yang berjarak 6
mil dari Khaibar—Yusair menyesali keputusannya. Ia lalu mengulurkan tangannya
hendak meraih pedang milik Abdullah bin Anis. Abdullah bin Anis menyadari
gelagat tersebut, maka ia menghardik untanya lalu melompat turun dari unta
sambil menggiring kaum tersebut. Setelah ia berhasil mengambil posisi yang
tepat terhadap Yusair, ia menebas kakinya hingga putus. Yusair pun melompat
jatuh sementara di tangannya terdapat sebatang tongkat dari kayu syuhaith, lalu
ia memukulkannya ke wajah Abdullah hingga melukainya dengan luka yang sampai ke
selaput otak (ma'mūmah).
Seketika
itu juga, setiap orang dari pasukan muslimin langsung berbalik menyerang orang
Yahudi yang diboncengnya dan membunuhnya, kecuali satu orang lelaki dari Yahudi
yang berhasil meloloskan diri dengan berlari kencang. Tidak ada seorang pun
dari pasukan muslimin yang gugur.
Ketika
mereka menghadap Rasulullah ﷺ,
beliau meludahi luka yang ada di kepala Abdullah bin Anis, sehingga luka
tersebut tidak bernanah dan tidak menyakitinya lagi sampai ia wafat.
4.
السرية
(Pasukan) Basyir bin Sa'ad al-Anshari ke Bani Murrah
Pasukan
Basyir bin Sa'ad al-Anshari dikirim menuju kabilah Bani Murrah di Fadak dengan
membawa 30 orang lelaki. Ia berangkat menuju mereka dan menjumpai para
penggembala kambing, lalu ia menggiring kambing dan hewan ternak tersebut untuk
dibawa pulang ke Madinah. Namun, pasukan musuh yang mengejar berhasil menyusul
mereka pada waktu malam.
Musuh
terus menghujani mereka dengan anak panah hingga persediaan anak panah milik
Basyir dan para sahabatnya habis total. Sebagian pasukan muslimin ada yang
mundur dan sebagian lainnya ada yang terluka. Basyir bertempur dengan sangat
sengit. Pasukan musuh akhirnya berhasil merebut kembali hewan ternak dan
kambing mereka. Basyir yang terluka parah berusaha memaksakan diri berjalan
hingga sampai ke wilayah Fadak, lalu ia menetap di tempat kaum Yahudi di sana
hingga luka-lukanya sembuh, baru kemudian ia kembali ke Madinah.
5.
السرية
(Pasukan) Usamah bin Zaid ke Al-Huraqah
Kemudian
Rasulullah ﷺ
mengirimkan pasukan khusus ke wilayah Al-Huraqah dari kabilah Juhainah,
dan di dalam pasukan tersebut terdapat Usamah bin Zaid. Ketika pasukan
sudah dekat dengan musuh, sang panglima mengirim pasukan mata-mata. Ketika
mata-mata kembali membawa berita, panglima segera bergerak maju hingga
mendekati musuh pada waktu malam, di saat musuh baru selesai memerah susu dan
sedang beristirahat dengan tenang.
Sang
panglima kemudian berdiri, memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan sanjungan
yang menjadi hak-Nya, lalu berkata: "Aku wasiatkan kepada kalian untuk
bertakwa kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan hendaklah kalian
menaatiku, jangan mendurhakaiku, serta jangan menyelisihi perintahku; karena
sesungguhnya tidak ada gunanya pandangan bagi orang yang tidak ditaati."
Kemudian
ia membagi formasi mereka dan berkata: "Wahai Fulan, engkau bersama
Fulan! Dan wahai Fulan, engkau bersama Fulan! Jangan sekali-kali salah seorang
dari kalian berpisah dari temannya dan rekannya. Dan jangan sampai salah
seorang dari kalian kembali lalu aku bertanya 'Di mana temanmu?' kemudian ia
menjawab 'Aku tidak tahu'. Apabila aku bertakbir, maka bertakbirlah kalian,
hunuslah pedang, kemudian bertakbirlah kembali lalu menyeranglah dengan sekali
serangan!"
Mereka
pun mengepung kaum tersebut dan pedang-pedang Allah langsung menebas mereka
dari arah mana saja yang pasukan muslimin kehendaki, dengan slogan perang
mereka: "Amāt, Amāt" (Matilah, Matilah).
Usamah
bin Zaid mengejar seorang lelaki dari mereka yang bernama Mirdas bin Nahik.
Ketika Usamah sudah dekat dengannya dan pedangnya sudah siap menebasnya, lelaki
itu mengucapkan: "Lā ilāha illallāh". Namun Usamah tetap
membunuhnya.
Setelah
itu, mereka menggiring kambing, hewan ternak, dan menawan keturunan mereka.
Bagian ghanimah mereka adalah 10 ekor unta untuk setiap orang, atau yang setara
dengannya dari hewan ternak.
Ketika
mereka kembali menemui Rasulullah ﷺ, beliau dikabarkan tentang apa yang diperbuat oleh Usamah, dan
hal tersebut terasa sangat berat bagi beliau. Beliau bersabda:
"Apakah
engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan Lā ilāha illallāh?!"
Usamah
menjawab: "Sesungguhnya ia mengucapkannya hanyalah untuk berlindung
diri (takut mati)." Beliau bersabda: "Mengapa tidak engkau
belah saja hatinya (untuk membuktikannya)?" Kemudian beliau bersabda: "Siapa
yang akan membelamu dari kalimat Lā ilāha illallāh pada hari kiamat
kelak?"
Beliau
terus-menerus mengulang kalimat tersebut kepada Usamah hingga Usamah
berangan-angan sekiranya ia baru masuk Islam pada hari itu saja (agar dosa masa
lalunya terhapus). Usamah berkata: "Wahai Rasulullah, aku memberikan
janji kepada Allah bahwasanya aku tidak akan lagi membunuh seorang lelaki yang
mengucapkan Lā ilāha illallāh." Rasulullah ﷺ bersabda: "Setelahku?"
Usamah menjawab: "Setelahmu."
Pasal:
Pasukan Ghalib bin Abdullah al-Kalbi ke Al-Kadid
Rasulullah
ﷺ mengutus Ghalib
bin Abdullah al-Kalbi menuju kabilah Bani al-Mulawwah di wilayah Al-Kadid,
dan beliau memerintahkannya untuk menyerang mereka.
Ibnu
Ishaq berkata: Yaqub bin Utbah menceritakan kepadaku, dari Muslim bin Abdullah
al-Juhani, dari Jundub bin Makits al-Juhani, ia berkata: Aku berada di
dalam pasukan khusus tersebut. Kami terus berjalan hingga ketika sampai di
Qudaid, kami menjumpai Al-Harits bin Malik bin al-Barsha' al-Laitsi,
lalu kami menangkapnya. Ia berkata: "Sesungguhnya aku datang hanyalah
untuk masuk Islam."
Ghalib
bin Abdullah berkata kepadanya: "Jika engkau benar-benar datang untuk
masuk Islam, maka tidak ada ruginya bagimu untuk diikat selama sehari semalam.
Namun jika engkau berada di atas selain hal itu, maka kami telah mengamankan
dirimu." Maka Ghalib mengikatnya dengan ikatan yang kuat dan
meninggalkan seorang lelaki kecil berkulit hitam untuk menjaganya. Ghalib
berkata kepada penjaga tersebut: "Menetaplah bersamanya hingga kami
melewatimu kembali, dan jika ia menyulitkanmu, maka tebaslah kepalanya!"
Kami
pun terus berjalan hingga tiba di lembah Al-Kadid, dan kami turun di sana pada
waktu sore setelah ashar. Teman-temanku mengutusku untuk memata-matai musuh,
maka aku menuju ke sebuah bukit kecil yang membuatku bisa mengawasi pemukiman
mereka, lalu aku bertiarap di atasnya sebelum matahari terbenam.
Tiba-tiba
keluar seorang lelaki dari mereka, ia melihat ke sekeliling lalu pandangannya
tertuju kepadaku yang sedang bertiarap di atas bukit. Ia berkata kepada
istrinya: "Sesungguhnya aku melihat ada seonggok bayangan hitam di atas
bukit ini yang tidak aku lihat pada awal siang tadi. Periksalah, jangan-jangan
anjing-anjing telah menyeret sebagian wadah makananmu." Istrinya
memeriksa lalu berkata: "Tidak, demi Allah, aku tidak kehilangan
sesuatu pun."
Lelaki
itu berkata: "Ambilkan busurku dan dua anak panahku." Istrinya
pun mengambilkannya. Lelaki itu membidikku dengan satu anak panah dan tepat
mengenai lambungku. Aku mencabutnya lalu meletakkannya begitu saja tanpa
bergerak sedikit pun. Kemudian ia membidikku lagi dengan anak panah yang kedua
dan tepat mengenai ujung bahuku. Aku mencabutnya lalu meletakkannya begitu saja
tanpa bergerak sedikit pun.
Lelaki
itu berkata kepada istrinya: "Adapun demi Allah, anak panahku
benar-benar telah mengenainya. Sekiranya itu adalah pasukan pengintai
(rabī'ah), niscaya ia sudah bergerak. Jika besok pagi sudah tiba, carilah kedua
anak panahku dan ambillah, jangan sampai anjing-anjing mengunyahnya."
Jundub
melanjutkan: Maka kami membiarkan mereka hingga ketika hewan ternak mereka
telah kembali ke kandang, mereka selesai memerah susu, kondisi sudah tenang,
dan kegelapan malam ('atamatul lail) telah turun, kami langsung
melancarkan serangan dadakan kepada mereka. Kami membunuh orang yang kami bunuh
dan kami menggiring hewan ternak mereka, lalu kami segera berbalik pulang.
Suara
teriakan minta tolong dari mereka sampai kepada kaumnya, dan kami pun bergerak
dengan sangat cepat hingga kami melewati Al-Harits bin Malik beserta sahabatnya
(si penjaga hitam), lalu kami membawanya serta bersama kami.
Pasukan
bantuan musuh yang berteriak-teriak tadi berhasil mengejar kami, dan datanglah
rombongan musuh yang jumlahnya tidak sanggup kami hadapi. Ketika jarak antara
kami dan mereka hanya terpisah oleh dasar lembah Qudaid, Allah 'Azza wa Jalla
mengirimkan banjir bandang dari arah mana saja yang Dia kehendaki, padahal demi
Allah, kami tidak melihat adanya hujan sebelum itu. Banjir tersebut membawa
aliran air yang sangat besar yang tidak sanggup diterjang oleh seorang pun.
Sungguh
aku melihat mereka hanya bisa berdiri terpaku memandangi kami tanpa ada seorang
pun dari mereka yang sanggup menyeberang mendekati kami, sementara kami terus
menggiring hewan ghanimah dengan cepat. Kami berjalan dengan sangat cepat
hingga kami mendakinya menuju daerah Al-Musyallal, kemudian kami turun darinya,
dan kami berhasil membuat kaum tersebut tidak berdaya untuk merebut apa yang
ada di tangan kami.
Ada
yang berpendapat bahwasanya pasukan khusus ini adalah pasukan yang sama dengan
pasukan sebelum ini (yang dipimpin Usamah). Wallāhu a'lam.
Pasal:
Pasukan Basyir bin Sa'ad ke Wilayah Yaman dan Ghathafan
Kemudian
datanglah Husail bin Nuwairah—ia adalah penunjuk jalan Nabi ﷺ menuju Khaibar—lahu
Nabi ﷺ bertanya kepadanya: "Ada
berita apa di belakangmu?"
Ia
menjawab: "Aku meninggalkan kumpulan besar orang dari wilayah Yaman,
Ghathafan, dan Hayyan. Sungguh Uyainah (bin Hisan) telah mengirim utusan kepada
mereka yang isinya: 'Pilihannya adalah kalian yang berjalan menyerang kami,
atau kami yang berjalan menyerang kalian'. Lalu mereka membalas utusan
tersebut: 'Berjalanlah menyerang kami, karena mereka (pasukan muslimin)
mengincarmu atau mengincar sebagian wilayah perbatasanmu'."
Maka
Rasulullah ﷺ
memanggil Abu Bakar dan Umar lalu menyebutkan perihal tersebut kepada keduanya.
Keduanya kompak berkata: "Utuslah Basyir bin Sa'ad."
Maka
beliau mengikatkan bendera perang untuk Basyir dan mengutus 300 orang lelaki
bersamanya. Beliau memerintahkan mereka untuk berjalan pada waktu malam dan
bersembunyi pada waktu siang. Husail ikut keluar bersama mereka sebagai
penunjuk jalan.
Mereka
berjalan pada waktu malam dan bersembunyi pada waktu siang hingga mereka tiba
di bagian bawah Khaibar, sampai akhirnya mereka sudah sangat dekat dengan kaum
tersebut. Pasukan muslimin langsung menyerang hewan ternak mereka yang sedang
digembalakan (sarḥahum).
Berita serangan ini sampai ke kumpulan kaum tersebut, sehingga mereka menjadi
kocar-kacir ketakutan.
Basyir
keluar bersama para sahabatnya hingga mendatangi tempat tinggal mereka, namun
ia mendapati tempat tersebut sudah kosong tidak ada seorang pun. Ia pun kembali
dengan membawa hewan ternak ghanimah.
Ketika
mereka sampai di wilayah Silah, mereka menjumpai seorang mata-mata milik
Uyainah, lalu mereka membunuhnya. Kemudian mereka menjumpai rombongan pasukan
Uyainah, sedangkan Uyainah sendiri tidak menyadari keberadaan pasukan muslimin.
Pasukan muslimin sempat saling baku hantam dengan mereka, kemudian rombongan
Uyainah kocar-kacir melarikan diri, dan para sahabat Rasulullah ﷺ mengejar mereka
hingga berhasil menangkap dua orang lelaki dari mereka.
Kedua
tawanan tersebut dibawa menghadap Nabi ﷺ lalu keduanya masuk Islam, maka beliau pun
melepaskan mereka.
Al-Harits
bin Auf berkata kepada Uyainah ketika ia menjumpainya dalam kondisi kalah
melarikan diri dengan kudanya yang berlari kencang: "Berhentilah!"
Uyainah menjawab: "Aku tidak bisa, pasukan pengejar ada di
belakangku!"
Al-Harits
berkata kepadanya: "Bukankah sudah tiba saatnya bagimu untuk melihat
kenyataan dari apa yang sedang engkau hadapi? Dan bahwasanya Muhammad telah
menguasai berbagai negeri, sedangkan engkau terus berlari pontang-panting tanpa
menghasilkan sesuatu pun?"
Al-Harits
berkata: "Maka aku tetap berdiri menetap sejak matahari tergelincir
hingga waktu malam tiba, dan aku tidak melihat ada seorang pun (dari pasukan
muslimin) yang mengejarnya, melainkan itu hanyalah rasa takut (ar-ru'b) yang
telah merasuki dirinya."
Pasal:
Pasukan Khusus (Seriye) Ibnu Abi Hadrad al-Aslami
Rasulullah
ﷺ mengutus Ibnu Abi
Hadrad al-Aslami dalam sebuah pasukan khusus (seriye). Kisah mengenai
dirinya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq, bahwasanya ada
seorang lelaki dari Bani Jusyam bin Mu'awiyah yang bernama Qais bin Rifa'ah
atau Rifa'ah bin Qais. Ia datang bersama sejumlah besar pasukan hingga
mereka singgah di wilayah Al-Ghabah. Ia bermaksud mengumpulkan kabilah
Qais guna memerangi Rasulullah ﷺ. Ia adalah orang yang masyhur dan memiliki kedudukan terhormat
di kalangan Bani Jusyam.
Ibnu
Abi Hadrad berkata: Lalu Rasulullah ﷺ memanggilku dan dua orang lelaki dari kaum muslimin, kemudian
beliau bersabda:
"Keluarlah
kalian menuju lelaki ini hingga kalian membawa berita dan informasi yang jelas
tentangnya untukku."
Beliau
menyerahkan kepada kami seekor unta betina tua yang sangat kurus (syārif
'ajfā'). Ketika salah seorang dari kami menungganginya, demi Allah, unta
itu tidak sanggup berdiri karena saking lemahnya, sampai-sampai orang-orang
harus menopangnya dengan tangan mereka dari belakang hingga unta itu bisa tegak
berdiri, itu pun nyaris tidak bisa. Beliau bersabda: "Pergilah kalian
dengan membawa unta ini."
Maka
kami pun keluar dengan membawa senjata kami berupa anak panah dan pedang.
Ketika kami sudah dekat dengan pemukiman musuh bersamaan dengan tenggelamnya
matahari, aku bersembunyi di satu sudut, dan aku memerintahkan kedua sahabatku
agar bersembunyi di sudut lain dari pemukiman kaum tersebut. Aku berkata kepada
mereka berdua: "Apabila kalian mendengarku bertakbir dan menyerbu ke
arah perkemahan musuh, maka bertakbirlah dan menyerbulah bersamaku!"
Demi
Allah, saat kami dalam kondisi demikian sembari menunggu untuk melihat
kelengahan atau sesuatu dari mereka, malam pun telah menyelimuti kami hingga
hilangnya keremangan waktu isya (fahmatul 'isya'). Kaum tersebut
memiliki seorang penggembala yang menggembalakan ternak di daerah itu, namun ia
terlambat pulang hingga mereka mengkhawatirkan keselamatannya.
Maka
pemimpin mereka, yaitu Rifa'ah bin Qais, bangkit berdiri lalu mengambil
pedangnya dan mengalungkannya di leher seraya berkata: "Demi Allah, aku
benar-benar akan menyusul jejak penggembala kita ini. Demi Allah, sungguh ia
telah ditimpa keburukan."
Beberapa
orang yang bersamanya berkata: "Demi Allah, jangan engkau yang pergi,
biarkan kami yang mengurusnya untukmu." Namun ia bersabda: "Demi
Allah, tidak ada yang pergi selain aku." Mereka berkata: "Kalau
begitu kami bersamamu." Ia berkata: "Demi Allah, tidak boleh
ada seorang pun dari kalian yang mengikutiku."
Lalu
ia keluar berjalan hingga melewati tempat persembunyianku. Ketika posisinya
sudah memungkinkan bagiku, aku melepaskan anak panah ke arahnya dan tepat
mengenai hatinya. Demi Allah, ia tidak sempat mengucapkan sepatah kata pun. Aku
langsung melompat ke arahnya dan memenggal kepalanya. Kemudian aku menyerbu ke
arah perkemahan mereka seraya bertakbir, dan kedua sahabatku pun ikut menyerbu
dan bertakbir.
Demi
Allah, tidak ada tindakan dari orang-orang yang berada di perkemahan itu
melainkan melarikan diri untuk menyelamatkan diri (an-najā')
sejauh-jauhnya dengan segala kemampuan yang mereka miliki, bersama dengan para
wanita, anak-anak, dan harta benda yang ringan untuk dibawa.
Kami
berhasil menggiring unta-unta yang sangat banyak dan kambing yang melimpah,
lalu kami membawanya menghadap Rasulullah ﷺ, dan aku datang dengan membawa kepalanya
yang aku jinjing bersamaku. Beliau memberiku 13 ekor unta dari unta-unta
ghanimah tersebut untuk melunasi mahar pernikahanku, sehingga aku bisa
berkumpul dengan istriku.
Sebelumnya,
aku telah menikahi seorang wanita dari kaumku dan aku menetapkan mahar
kepadanya sebanyak 200 dirham. Aku sempat mendatangi Rasulullah ﷺ untuk meminta bantuan
beliau atas pernikahanku itu, namun beliau bersabda: "Demi Allah, aku
tidak memiliki apa-apa untuk membantumu." Maka aku tinggal selama
beberapa hari (menunggu), hingga kemudian beliau menyebutkan (perintah) tentang
pasukan khusus ini.
Pasal:
Pasukan Khusus ke Lembah Idham dan Kisah Muhallim bin Jatsamah
Rasulullah
ﷺ mengirim sebuah
pasukan khusus ke lembah Idham. Di antara pasukan kaum muslimin tersebut
terdapat Abu Qatadah dan Muhallim bin Jatsamah dalam sekelompok
orang.
Lalu
lewatlah di hadapan mereka Amir bin al-Adhbath al-Asyja'i di atas unta
tunggangannya (qa'ūd), bersama dengan sedikit barang bawaan miliknya dan
sebuah wadah kulit berisi susu. Ia kemudian mengucapkan salam kepada mereka
dengan tahiyyah Islam (mengucapkan Assalamu'alaikum).
Namun,
pasukan muslimin menahan diri darinya, sedangkan Muhallim bin Jatsamah justru
menyerbunya lalu membunuhnya karena ada suatu dendam lama yang terjadi antara
dirinya dengan Amir. Muhallim kemudian mengambil unta beserta barang bawaannya.
Ketika
mereka kembali menghadap Rasulullah ﷺ, mereka mengabarkan berita tersebut kepada beliau. Maka
turunlah ayat Al-Qur'an berkenaan dengan peristiwa mereka:
"Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka
telitilah (mencari kejelasan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang
mengucapkan salam kepadamu, 'Kamu bukan seorang mukmin', (dengan maksud)
mencari harta benda kehidupan dunia, karena di sisi Allah ada banyak ghanimah
yang melimpah. Demikianlah keadaan kamu dahulu, lalu Allah memberikan
nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa
yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa': 94).
Ketika
mereka datang, Rasulullah ﷺ
dikabarkan tentang hal itu, maka beliau bersabda: "Apakah engkau
membunuhnya setelah ia mengucapkan 'Aku telah beriman kepada Allah'?"
Ketika
tiba tahun Perang Khaibar, datanglah Uyainah bin Badr untuk menuntut
tebusan darah atas kematian Amir bin al-Adhbath al-Asyja'i—di mana Amir adalah
pemimpin kabilah Qais. Sementara itu, Al-Aqra' bin Habis membela
Muhallim—di mana Muhallim adalah pemimpin kabilah Khandaf.
Rasulullah
ﷺ bersabda kepada kaum
(kerabat) Amir: "Apakah kalian mau menerima sekarang dari kami 50 ekor
unta, dan 50 ekor lagi apabila kami telah kembali ke Madinah?" Namun
Uyainah bin Badr berkata: "Demi Allah, aku tidak akan membiarkannya
sampai aku membuat para wanitanya merasakan kepedihan mendalam (al-ḥurqah) sebagaimana ia telah
membuat para wanita dari kaumku merasakannya." Namun, beliau
terus-menerus membujuknya hingga akhirnya mereka ridha untuk menerima diat
(tebusan darah).
Maka
mereka membawa Muhallim agar Rasulullah ﷺ memohonkan ampunan untuknya. Ketika ia
berdiri di hadapan beliau, beliau bersabda:
"Ya
Allah, janganlah Engkau ampuni Muhallim!"
Beliau
mengucapkannya sebanyak tiga kali. Maka Muhallim bangkit berdiri sambil
mengusap air matanya dengan ujung bajunya. Ibnu Ishaq berkata: Namun kaumnya
mengklaim bahwasanya Rasulullah ﷺ memohonkan ampunan untuknya setelah peristiwa itu.
Ibnu
Ishaq berkata: Salim Abu an-Nadhr menceritakan kepadaku, ia berkata: Kaum
(kerabat Amir) tidak mau menerima diat tersebut hingga Al-Aqra' bin Habis
bangkit berdiri lalu menyendiri bersama mereka dan berkata:
"Wahai
sekalian kabilah Qais, Rasulullah ﷺ meminta kepada kalian seorang korban
pembunuhan agar beliau bisa mendamaikan manusia di antara mereka, namun kalian
menolaknya. Apakah kalian merasa aman sekiranya Rasulullah ﷺ murka kepada kalian,
lalu Allah turut murka kepada kalian karena kemurkaan beliau? Atau Rasulullah ﷺ melaknat kalian, lalu
Allah turut melaknat kalian karena laknat beliau? Demi Allah, kalian
benar-benar harus menyerahkan urusan ini kepada Rasulullah ﷺ, atau aku benar-benar
akan mendatangkan 50 orang dari Bani Tamim yang semuanya akan bersaksi
bahwasanya korban yang terbunuh itu sama sekali belum pernah melaksanakan
shalat, sehingga darahnya gugur sia-sia (tidak berhak mendapatkan diat)!"
Ketika
Al-Aqra' mengatakan hal tersebut, barulah mereka mau menerima harta diat
tersebut.
Pasal:
Pasukan Khusus Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi dan Batasan Ketaatan
Telah
tsabit (sah) di dalam kitab Shahihain (Shahih Bukhari & Shahih
Muslim) dari hadis Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Diturunkan
firman Allah Ta'ala:
"Wahai
orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil
amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu." (QS. An-Nisa': 59).
Ayat
ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi saat
Rasulullah ﷺ
mengutusnya memimpin suatu pasukan khusus (seriye).
Telah
tsabit pula di dalam kitab Shahihain dari hadis Al-A'masy, dari Said bin
Ubaidah, dari Abu Abdul Rahman as-Sulami, dari Ali radhiyallahu 'anhu,
ia berkata: Rasulullah ﷺ
mengangkat seorang lelaki dari kaum Ansar sebagai pemimpin atas suatu pasukan
khusus yang beliau utus, dan beliau memerintahkan anggota pasukan untuk
mendengar dan taat kepadanya.
Ali
melanjutkan: Di tengah perjalanan, pasukan tersebut membuat sang komandan marah
dalam suatu urusan, maka ia berkata: "Kumpulkan kayu bakar
untukku!" Mereka pun mengumpulkannya. Ia berkata lagi: "Nyalakan
api!" Mereka pun menyalakannya. Kemudian ia berkata: "Bukankah
Rasulullah ﷺ
telah memerintahkan kalian untuk mendengar dan taat kepadaku?" Mereka
menjawab: "Benar." Ia berkata: "Kalau begitu, masuklah
kalian ke dalam api ini!"
Ali
melanjutkan: Maka sebagian dari mereka saling memandang kepada sebagian yang
lain dan berkata: "Sesungguhnya kita berlari menuju Rasulullah ﷺ adalah justru untuk
menyelamatkan diri dari api neraka (mengapa sekarang kita harus masuk ke dalam
api?)." Akhirnya, kemarahan komandan tersebut mereda dan api pun
padam.
Ketika
mereka kembali menghadap Rasulullah ﷺ, mereka menceritakan hal itu kepada beliau, maka beliau
bersabda:
"Seandainya
mereka masuk ke dalam api itu, niscaya mereka tidak akan pernah bisa keluar
lagi darinya. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma'ruf
(kebaikan)."
Dan
komandan tersebut adalah Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi.
Analisis
Hukum dan Sanggahan Terhadap Golongan Berpaham Sesat
Jika
ada yang bertanya: "Sekiranya mereka masuk ke dalam api tersebut,
mereka melakukannya karena mengira itu adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya, yang berarti mereka melakukan ijtihad yang salah (berta'wil namun
keliru), lalu mengapa mereka bisa kekal di dalam api neraka?"
Maka
jawabannya adalah: Karena tindakan melemparkan diri ke dalam api merupakan
bentuk maksiat yang menjadikan mereka sebagai pelaku bunuh diri. Mereka hendak
bergegas melakukannya tanpa adanya proses ijtihad terlebih dahulu untuk
menimbang apakah perbuatan tersebut termasuk ketaatan dan pendekatan diri
kepada Allah (qurbah) ataukah suatu maksiat. Mereka serta-merta hendak
menerjang apa yang diharamkan atas mereka, padahal ketaatan kepada pemimpin
tidaklah diperbolehkan dalam perkara tersebut, karena: "Tidak ada
ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq (Pencipta)."
Dengan
demikian, menaati orang yang memerintahkan mereka masuk ke dalam api merupakan
bentuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan yang keliru inilah yang
menjadi sebab datangnya siksaan karena perbuatan itu sendiri merupakan maksiat.
Sekiranya
mereka benar-benar masuk ke dalam api, niscaya mereka menjadi orang-orang yang
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, meskipun dalam waktu yang sama mereka
menaati pemimpin mereka. Ketaatan mereka kepada pemimpin tidak dapat
menghapuskan dosa maksiat mereka kepada Allah dan Rasul-Nya, sebab mereka telah
mengetahui bahwa barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri maka ia berhak
mendapatkan ancaman siksa, dan Allah telah melarang mereka dari membunuh diri
mereka sendiri. Tidak boleh bagi mereka menerjang larangan ini demi menaati
seseorang yang ketaatan kepadanya tidaklah wajib melainkan dalam perkara yang
ma'ruf saja.
Jika
demikian hukum bagi orang yang menyiksa dirinya sendiri demi menaati pemimpin,
maka bagaimana kiranya dengan orang yang menyiksa seorang muslim yang tidak
boleh disiksa demi menaati pemimpin?
Selain
itu, jika para sahabat yang disebutkan di atas saja—yang sekiranya mereka masuk
ke dalam api, niscaya tidak akan keluar lagi darinya—padahal tujuan mereka
masuk adalah demi menaati Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana kiranya dengan
orang yang terdorong melakukan ketaatan yang tidak boleh/ilegal demi meraih
kesenangan duniawi atau karena takut akan ancaman dunia?
Dan
jika mereka saja—yang sekiranya masuk ke dalam api, niscaya tidak akan keluar
lagi darinya—padahal bermaksud menaati amir dan mengira hal itu sebagai bentuk
ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana kiranya dengan orang-orang
yang masuk ke dalam api dari kalangan ahli bid'ah yang penuh tipu daya
(saudara-saudara setan)? Mereka mengelabui orang-orang jahil dengan mengklaim
bahwa perbuatan (kebal api) itu adalah warisan dari Nabi Ibrahim al-Khalil, dan
bahwa api tersebut akan menjadi dingin dan menyelamatkan bagi mereka
sebagaimana api menjadi dingin bagi Nabi Ibrahim.
Orang
yang paling mendingan di antara kelompok ahli bid'ah ini adalah orang yang
tertipu (malbūs 'alaihi), ia mengira dirinya masuk ke dalam api karena
karamah ilahi (ḥāl raḥmāni), padahal ia masuk ke
dalamnya karena bantuan sihir setan (ḥāl
syaithāni). Jika ia tidak mengetahui hal tersebut, berarti ia adalah orang
yang tertipu. Namun jika ia mengetahuinya, berarti ia adalah penipu (mulabbis)
yang menipu manusia dengan memberi kesan seolah-olah ia termasuk wali Allah,
padahal ia termasuk wali setan.
Bahkan
mayoritas dari mereka masuk ke dalam api dengan trik palsu dan tipu daya
rekayasa manusia (taḥīyul
insāni). Maka tingkatan mereka dalam masuk ke dalam api di dunia terbagi
menjadi tiga golongan: orang yang tertipu, orang yang menipu, dan orang yang
merekayasa. Dan ketahuilah, api akhirat itu jauh lebih dahsyat siksanya dan
jauh lebih kekal.
Pasal:
Umrah Qadha' ('Umratul Qadhiyyah)
Nafi'
berkata: Umrah Qadha' terjadi pada bulan Dzulqa'dah tahun ke-7 Hijriah.
Suleiman at-Taimi berkata: Ketika Rasulullah ﷺ kembali dari Khaibar, beliau mengirim
beberapa pasukan khusus dan menetap di Madinah hingga memasuki bulan
Dzulqa'dah, kemudian beliau menyeru manusia untuk keluar melaksanakan umrah.
Musa
bin Uqbah berkata: Kemudian Rasulullah ﷺ keluar pada tahun berikutnya dari tahun
Perang Hudaibiyah untuk melaksanakan umrah pada bulan Dzulqa'dah tahun ke-7
Hijriah, yaitu bulan di mana kaum musyrikin dahulu menghalangi beliau dari
Masjidil Haram.
Ketika
beliau sampai di wilayah Yajaj, beliau meletakkan seluruh perlengkapan
perang utama seperti tameng kulit (ḥajaf),
perisai biasa (majān), anak panah, dan tombak. Mereka masuk ke Makkah
hanya dengan membawa senjata standar seorang musafir, yaitu pedang yang berada
di dalam sarungnya.
Rasulullah
ﷺ mengutus Ja'far
bin Abi Thalib terlebih dahulu untuk menemui Maimunah binti al-Harits
bin Hazn al-Amiriyah guna meminangnya untuk beliau. Maimunah menyerahkan
urusannya kepada Al-Abbas bin Abdul Muthalib—di mana saudara perempuan
Maimunah, yaitu Ummu al-Fadhl, adalah istri Al-Abbas. Maka Al-Abbas pun
menikahkan Maimunah dengan Rasulullah ﷺ.
Ketika
Rasulullah ﷺ
sampai di Makkah, beliau memerintahkan para sahabatnya dengan bersabda: "Bukalah
bahu kanan kalian (al-idḥthibā')
dan berlarilah-lari kecil (ar-raml) dalam thawaf agar kaum musyrikin melihat
ketahanan dan kekuatan mereka." Beliau mengimbangi tipu daya musuh
dengan segala kemampuan yang beliau bisa.
Penduduk
Makkah, baik laki-laki, wanita, maupun anak-anak, berdiri menyaksikan
Rasulullah ﷺ
dan para sahabatnya yang sedang melakukan thawaf di Baitullah, sementara Abdullah
bin Rawahah berjalan di depan Rasulullah ﷺ sembari menyandang pedangnya dan
melantunkan bait-bait syair (rajaz):
Singkirlah, wahai anak-anak kafir, dari jalannya!
Sungguh Ar-Rahman telah menurunkan dalam wahyu-Nya,
Di dalam lembaran-lembaran yang dibacakan kepada Rasul-Nya.
Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku beriman kepada ucapan-Nya,
Sesungguhnya aku melihat kebenaran ada dalam menerimanya.
Hari ini kami memukul kalian atas tafsir (penolakan)
terhadapnya,
Dengan pukulan yang melenyapkan kepala dari tempat
bersemayamnya,
Dan
membuat seorang kekasih melupakan kekasih hatinya.
Sebagian
tokoh lelaki dari kaum musyrikin sengaja menyingkir dari Makkah karena enggan
melihat Rasulullah ﷺ
akibat rasa benci dan dongkol yang membakar dada mereka.
Rasulullah
ﷺ menetap di Makkah
selama 3 hari. Ketika memasuki hari keempat, datanglah Suhail bin Amr
dan Huwaithib bin Abdul 'Uzza menemui beliau. Saat itu Rasulullah ﷺ sedang berada di
majelis kaum Ansar tengah berbincang-bincang dengan Sa'ad bin Ubadah.
Huwaithib
berteriak: "Kami meminta kepadamu demi Allah dan demi perjanjian (yang
telah disepakati) agar engkau keluar dari tanah kami, karena waktu tiga hari
telah habis!"
Sa'ad
bin Ubadah membalas: "Kamu dusta! Semoga kamu kehilangan ibumu! Ini
bukan tanahmu dan bukan pula tanah nenek moyangmu! Demi Allah, kami tidak akan
keluar!"
Namun
Rasulullah ﷺ
memanggil Huwaithib atau Suhail dan bersabda: "Sesungguhnya aku telah
menikahi seorang wanita dari kalangan kalian, maka apa ruginya bagi kalian jika
aku tetap tinggal di sini hingga aku menggaulinya, lalu kami menghidangkan
makanan sehingga kami bisa makan dan kalian pun bisa makan bersama kami?"
Mereka
menjawab: "Kami meminta kepadamu demi Allah dan demi perjanjian agar
engkau keluar dari wilayah kami." Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan Abu
Rafi' untuk mengumumkan keberangkatan pasukan.
Rasulullah
ﷺ pun naik ke atas
tunggangannya hingga singgah di Bathan Saraf dan menetap di sana. Beliau
meninggalkan Abu Rafi' di belakang untuk membawa Maimunah menyusul beliau
ketika waktu sore tiba. Abu Rafi' menetap hingga akhirnya Maimunah datang
bersama orang-orang yang bersamanya, setelah sebelumnya mereka sempat mendapatkan
gangguan dan perlakuan kasar dari orang-orang bodoh serta anak-anak kaum
musyrikin.
Beliau
menggauli Maimunah (sebagai suami istri) di wilayah Saraf, kemudian beliau
melakukan perjalanan malam (adla-ja) dan terus berjalan hingga tiba di
Madinah. Allah telah mentakdirkan bahwasanya makam Maimunah kelak berada di
Saraf, tepat di tempat di mana beliau menggaulinya pertama kali.
Pasal:
Silang Pendapat Status Ihram Nabi Saat Menikahi Maimunah
Adapun
pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwasanya Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah
dalam keadaan beliau sedang berihram dan menggaulinya dalam keadaan beliau
sudah bertahalul (halal), maka pendapat ini termasuk perkara yang dikritik oleh
para ulama dan dianggap sebagai kekeliruan (wahm) dari Ibnu Abbas.
Said
bin al-Musayyib berkata: "Ibnu Abbas telah keliru. Walaupun
Maimunah adalah bibinya sendiri, tidaklah Rasulullah ﷺ menikahinya melainkan
setelah beliau berstatus halal (selesai ihram)." Hal ini disebutkan
oleh Al-Bukhari.
Yazid
bin al-Asham meriwayatkan dari Maimunah sendiri, ia berkata: "Rasulullah
ﷺ
menikahiku dalam keadaan kami berdua sudah halal (tidak berihram) di
Saraf." Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.
Abu
Rafi' berkata: "Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan beliau
halal dan menggaulinya dalam keadaan beliau halal, dan akulah utusan
(perantara) yang menghubungkan keduanya." Riwayat ini sah berasal dari
Abu Rafi'.
Said
bin al-Musayyib berkata: "Abdullah bin Abbas ini mengklaim bahwasanya
Rasulullah ﷺ
menikahi Maimunah dalam keadaan beliau berihram, padahal Rasulullah ﷺ mendatangi Makkah
dalam kondisi tahalul dan pernikahan itu terjadi dalam kondisi halal pula,
namun perkara ini menjadi rancu bagi manusia."
Ada
pula yang berpendapat bahwasanya beliau menikahinya sebelum beliau mengenakan
pakaian ihram, namun pendapat ini perlu ditinjau kembali, kecuali jika
maksudnya adalah beliau mewakilkan akad nikahnya sebelum beliau berihram. Aku
mengira Imam Asy-Syafii menyebutkan hal ini sebagai sebuah pendapat.
Maka,
dalam masalah ini terdapat tiga pendapat:
- Pendapat pertama:
Bahwasanya beliau menikahinya setelah bertahalul dari umrah. Ini adalah
pendapat Maimunah sendiri selaku pelaku sejarah, pendapat Abu Rafi' selaku
utusan perantara di antara keduanya, pendapat Said bin al-Musayyib, serta
pendapat mayoritas ahli riwayat sejarah (jumhūr ahlil naql).
- Pendapat kedua:
Bahwasanya beliau menikahinya saat sedang berihram. Ini adalah pendapat
Ibnu Abbas, ulama Kufah, dan sekelompok ulama.
- Pendapat ketiga:
Bahwasanya beliau menikahinya sebelum beliau berihram.
Pendapat
Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa beliau menikahinya dalam keadaan muhrim
(berihram) dialihkan maknanya oleh sebagian ulama, yaitu maksudnya adalah
beliau menikahinya di bulan haram (asy-syahrul ḥarām), bukan dalam
kondisi sedang berihram. Mereka berkata: Kata "Aḥrama al-rajul"
diucapkan jika seseorang mengadakan niat ihram, dan diucapkan pula jika
seseorang memasuki bulan haram meskipun ia dalam kondisi halal (tidak ihram).
Dalilnya adalah ucapan seorang penyair:
Mereka membunuh Ibnu Affan (Utsman) sang khalifah dalam
kondisi muhrim...
Lagi
wara', dan aku belum pernah melihat orang sepertinya terbunuh.
Padahal,
mereka membunuh Utsman di Madinah dalam kondisi halal (tidak sedang ihram),
namun peristiwa itu terjadi di dalam bulan haram.
Muslim
telah meriwayatkan di dalam kitab Shahih-nya dari hadis Utsman bin Affan
radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
"Seorang
yang sedang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak
boleh meminang."
Sekiranya
diasumsikan terjadi pertentangan (ta'āruḍ) antara sabda (perkataan) dan perbuatan
beliau di sini, maka yang wajib didahulukan adalah sabda beliau. Hal itu
dikarenakan perbuatan dinilai selaras dengan hukum asal kebebasan (al-barā'ah
al-aṣliyyah), sedangkan sabda beliau berfungsi mengubah dari hukum asal
tersebut, sehingga sabda itulah yang mengangkat (mengubah) hukum asal kebebasan
tersebut. Hal ini selaras dengan kaidah penetapan hukum (qā'idah al-aḥkām).
Sebab,
jika perbuatan yang didahulukan, maka ia akan membatalkan konsekuensi dari
sabda, padahal sabda bertugas membatalkan konsekuensi hukum asal kebebasan,
sehingga hal itu akan menyebabkan perubahan hukum sebanyak dua kali, dan itu
menyelisihi kaidah penetapan hukum. Wallāhu a'lam.
Pasal:
Perebutan Hak Asuh (Ḥaḍānah) Putri Hamzah bin
Abdul Muthalib
Ketika
Nabi ﷺ hendak keluar
meninggalkan Makkah, putri dari Hamzah (bin Abdul Muthalib) mengikuti mereka
seraya memanggil-manggil: "Wahai paman! Wahai paman!" Maka Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menghampirinya lalu meraih
tangannya dan berkata kepada Fatima: "Bawalah putri pamanmu ini."
Fatima pun menggendongnya.
Kemudian
terjadilah perselisihan (perebutan) hak asuh atas anak perempuan tersebut
antara Ali, Zaid, dan Ja'far.
- Ali berkata: "Aku
yang mengambilnya, dan dia adalah putri pamanku."
- Ja'far berkata: "Dia
adalah putri pamanku, dan bibinya dari pihak ibu (khālah) adalah istriku
(yaitu Asma' binti Umaisy)."
- Zaid berkata: "Dia
adalah putri saudaraku."
Maka
Rasulullah ﷺ
memutuskan hak asuh anak perempuan tersebut diberikan kepada bibinya dari
pihak ibu (khālah), dan beliau bersabda:
"Bibinya
dari pihak ibu (al-khālah) itu kedudukannya sama dengan ibu."
Kemudian
beliau bersabda kepada Ali: "Engkau adalah bagian dariku dan aku adalah
bagian darimu." Beliau bersabda kepada Ja'far: "Engkau telah
menyerupai bentuk fisikku dan akhlakku." Dan beliau bersabda kepada
Zaid: "Engkau adalah saudara kami dan mantan budak yang kami cintai
(maulānā)." (Hadis ini disepakati keshahihannya/Muttafaq 'Alaih).
Fikih
dan Pelajaran Hukum dari Kisah Ini
Di
dalam kisah ini terdapat pelajaran fikih bahwasanya bibi dari pihak ibu (al-khālah)
lebih didahulukan dalam hak asuh anak (ḥaḍānah) daripada
kerabat-kerabat lainnya setelah kedua orang tua.
Di
dalamnya juga terdapat hukum bahwasanya pernikahan seorang wanita yang
mengasuh (al-ḥāḍinah) dengan pria yang
masih kerabat dari si anak tidaklah menggugurkan hak asuhnya. Imam Ahmad rahimahullah
Ta'ala menegaskan dalam satu riwayat dari beliau bahwasanya pernikahan si
wanita pengasuh tidaklah menggugurkan hak asuhnya khusus untuk anak perempuan (al-jāriyah),
dan beliau berhujah dengan kisah putri Hamzah ini.
Dikarenakan
sepupu laki-laki (ibnul 'am) bukanlah mahram, maka Imam Ahmad tidak
membedakan antara sepupu laki-laki dengan orang asing (ajnabi) dalam
masalah ini, dan beliau berkata: Pernikahan wanita pengasuh tidak menggugurkan
hak asuhnya terhadap anak perempuan.
Sementara
Al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwasanya pernikahan wanita pengasuh
sama sekali tidak menggugurkan hak asuhnya dalam kondisi bagaimanapun, baik
anak yang diasuh itu laki-laki maupun perempuan.
Empat
Pendapat Ulama Mengenai Gugurnya Hak Asuh Karena Pernikahan
Telah
terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai gugurnya hak asuh karena
pernikahan ke dalam 4 pendapat:
- Pendapat Pertama: Hak
asuh tersebut gugur secara mutlak karena pernikahan, baik anak yang diasuh
itu laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafii, Abu
Hanifah, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.
- Pendapat Kedua: Hak
asuh tidak gugur dalam kondisi bagaimanapun. Ini adalah pendapat Al-Hasan
al-Bashri dan Ibnu Hazm.
- Pendapat Ketiga: Jika
anak tersebut adalah anak perempuan, maka hak asuhnya tidak gugur (tetap
pada ibunya/wanita pengasuh), namun jika anak itu laki-laki, maka hak
asuhnya gugur. Ini adalah sebuah riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah
Ta'ala. Beliau berkata dalam riwayat Muhanna: "Apabila sang
ibu menikah lagi sedangkan anak laki-lakinya masih kecil, maka anak itu
diambil darinya." Lalu ditanyakan kepada beliau: "Apakah
anak perempuan sama seperti anak laki-laki?" Beliau menjawab: "Tidak,
anak perempuan tetap bersama ibunya hingga berusia 7 tahun." Ibnu
Abi Musa juga menceritakan riwayat lain dari Imam Ahmad bahwasanya sang
ibu lebih berhak atas anak perempuan meskipun ia telah menikah lagi,
sampai anak perempuan itu baligh.
- Pendapat Keempat:
Bahwasanya apabila wanita pengasuh tersebut menikah dengan pria yang masih
memiliki hubungan nasab dengan si anak, maka hak asuhnya tidak gugur.
Namun jika ia menikah dengan orang asing (tidak ada hubungan nasab), maka
hak asuhnya gugur.
Kemudian
para pendukung pendapat keempat ini berselisih lagi menjadi 3 pendapat:
- Pertama: Cukup pria
itu memiliki hubungan nasab saja, baik dia seorang mahram (bagi si anak)
maupun bukan mahram. Ini adalah perkara yang tampak dari perkataan para
sahabat Imam Ahmad dan mutlaknya pernyataan mereka.
- Kedua: Disyaratkan
pria tersebut—di samping memiliki hubungan nasab—juga merupakan kerabat
mahram (dzu rahimin maḥram).
Ini adalah pendapat mazhab Hanafi.
- Ketiga: Disyaratkan
pula adanya hubungan kelahiran antara pria tersebut dengan si anak,
seperti pria itu adalah kakek dari si anak. Ini adalah pendapat sebagian
sahabat Imam Ahmad, Malik, dan Asy-Syafii.
Prioritas
Kerabat Ibu vs Kerabat Ayah
Di
dalam kisah ini terdapat hujah bagi ulama yang mendahulukan bibi dari pihak
ibu (al-khālah) daripada bibi dari pihak ayah (al-'ammah),
serta mendahulukan kerabat ibu daripada kerabat ayah. Karena Nabi ﷺ memutuskan hak asuh
putri Hamzah diberikan kepada bibinya dari pihak ibu (istri Ja'far), padahal Shafiyyah
(binti Abdul Muthalib) selaku bibinya dari pihak ayah ada dan hadir pada saat
itu. Ini adalah pendapat Asy-Syafii, Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad dalam salah
satu dari dua riwayat dari beliau.
Namun,
ada riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa bibi dari pihak ayah (al-'ammah)
lebih didahulukan daripada bibi dari pihak ibu (al-khālah), dan ini
adalah pendapat yang dipilih oleh Guru Kami (Ibnu Taimiyah). Demikian pula para
wanita dari jalur ayah lebih didahulukan daripada para wanita dari jalur ibu;
karena perwalian (wilāyah) atas anak pada asalnya adalah hak ayah.
Adapun ibu didahulukan atas ayah hanyalah demi maslahat si anak, kesempurnaan
pengasuhannya, serta sifat kasih sayang dan kelembutan ibu, yang mana kaum
wanita lebih mampu melakukan hal tersebut daripada kaum pria. Maka, apabila
urusan asuh-mengasuh ini kembali kepada kelompok wanita saja atau pria saja,
maka kerabat dari jalur ayah lebih utama daripada kerabat dari jalur ibu,
sebagaimana posisi ayah lebih utama daripada seluruh pria selain dirinya.
Pendapat ini sangat kuat sekali.
Adapun
jawaban (sanggahan) terhadap didahulukannya bibi dari pihak ibu putri Hamzah
atas bibi dari pihak ayahnya (Shafiyyah) adalah: Bahwasanya bibi dari pihak
ayah (Shafiyyah) saat itu tidak mengajukan tuntutan hak asuh. Padahal
hak asuh adalah hak bagi seorang wanita yang baru akan diputuskan untuknya jika
ia menuntutnya. Berbeda halnya dengan bibi dari pihak ibu, karena suaminya
(Ja'far) bertindak sebagai wakil darinya dalam menuntut hak asuh tersebut. Oleh
karena itu, Nabi ﷺ
memutuskan hak asuh untuknya meskipun ia tidak hadir di majelis.
Selain
itu, sebagaimana kerabat anak berhak melarang wanita pengasuh untuk mengasuh
anak jika ia menikah lagi, maka suami baru juga berhak melarang istrinya untuk
mengambil anak tersebut agar sang istri bisa fokus melayaninya. Maka, apabila
suami ridha untuk mengambil anak tersebut—di mana hak asuhnya tidak gugur
karena faktor kekerabatan suami atau karena si anak adalah perempuan
berdasarkan suatu riwayat—maka istri diberikan hak untuk mengambilnya. Namun
jika suami tidak ridha, maka hak tersebut ada pada suami. Dan di dalam kisah
ini, suami (Ja'far) telah ridha bahkan ikut memperebutkannya, sementara dari
pihak Shafiyyah sama sekali tidak ada tuntutan.
Demikian
pula, sepupu laki-laki (ibnul 'am) memiliki hak asuh terhadap anak
perempuan yang belum menimbulkan syahwat (lā tusytahā) menurut salah
satu dari dua pendapat wajah mazhab. Bahkan, meskipun anak perempuan itu sudah
bisa menimbulkan syahwat, ia tetap memiliki hak asuhnya, namun anak tersebut
diserahkan kepada wanita yang tepercaya (tsiqaat) yang dipilih oleh
sepupu itu sendiri atau diserahkan kepada mahramnya. Dan inilah pendapat yang
dipilih, karena ia termasuk kerabat ashabah-nya, dan ia lebih utama daripada
orang asing maupun hakim pengadilan. Jika anak perempuan ini masih
balita/kecil, maka tidak ada kerancuan. Namun jika ia termasuk anak yang sudah
bisa memicu syahwat, maka ia telah diserahkan kepada bibinya dari pihak ibu,
sehingga bibi dan suaminya (Ja'far) termasuk ahli waris hak asuh yang sah. Wallāhu
a'lam.
Makna
Ucapan Zaid dan Sejarah Persaudaraan (Muwākhāh)
Adapun
ucapan Zaid: "Dia adalah putri saudaraku," maksudnya adalah
ikatan persaudaraan yang dahulunya dijalin oleh Rasulullah ﷺ antara dirinya dengan
Hamzah ketika beliau mempersaudarakan sesama kaum Muhajirin.
Sesungguhnya
beliau mempersaudarakan para sahabatnya sebanyak dua kali:
- Kali pertama: Beliau
mempersaudarakan sesama kaum Muhajirin satu sama lain sebelum peristiwa
hijrah, di atas dasar kebenaran dan saling membantu (al-muwāsāh).
Beliau mempersaudarakan antara Abu Bakar dan Umar; antara Hamzah dan Zaid
bin Haritsah; antara Utsman dan Abdul Rahman bin Auf; antara Az-Zubair dan
Ibnu Mas'ud; antara Ubaidah bin al-Harits dan Bilal; antara Mush'ab bin
Umair dan Sa'ad bin Abi Waqqash; antara Abu Ubaidah dan Salim mantan budak
Abu Hudzaifah; serta antara Said bin Zaid dan Thalhah bin Ubaidillah.
- Kali kedua: Beliau
mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar di rumah Anas bin
Malik setelah kepindahan beliau ke Madinah.
Pasal:
Penamaan Umrah Qadha' dan Hukum Fikih Bagi Orang yang Terhalang (Al-Muḥṣar)
Para
ulama berselisih pendapat mengenai penamaan umrah ini dengan nama Umrah
al-Qadha'. Apakah penamaan itu karena umrah ini sebagai qadha' (pengganti)
bagi umrah yang mereka terhalang darinya (pada tahun Hudaibiyah), ataukah
diambil dari kata al-Muqāḍāhah
(perjanjian damai)? Ada dua pendapat yang telah disebutkan sebelumnya.
Al-Waqidi
berkata: Abdullah bin Nafi' menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dari Ibnu
Umar, ia berkata: "Umrah ini bukanlah sebuah qadha' (pengganti wajib),
melainkan sebuah syarat yang ditetapkan atas kaum muslimin untuk melaksanakan
umrah pada bulan yang sama di mana kaum musyrikin dahulu menghalangi
mereka."
Para
ahli fikih berselisih pendapat mengenai masalah tersebut ke dalam 4 pendapat:
- Pendapat Pertama:
Bahwasanya barangsiapa yang terhalang dari menyempurnakan manasik (al-muḥṣar) dalam umrah, maka ia wajib membayar dam (hadyu)
dan wajib mengqadhanya. Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad,
bahkan merupakan riwayat yang paling masyhur dari beliau.
- Pendapat Kedua: Tidak
ada kewajiban qadha' atasnya, namun ia wajib membayar dam (hadyu).
Ini adalah pendapat Asy-Syafii, Malik menurut lahiriah mazhabnya, serta
riwayat Abu Thalib dari Imam Ahmad.
- Pendapat Ketiga: Ia
wajib mengqadhanya namun tidak ada kewajiban membayar dam (hadyu).
Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
- Pendapat Keempat:
Tidak ada kewajiban qadha' dan tidak ada kewajiban membayar dam (hadyu)
atasnya. Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Argumen
Masing-Masing Mazhab
- Ulama yang mewajibkan
qadha' dan dam berargumen dengan fakta bahwasanya Nabi ﷺ dan para
sahabatnya menyembelih dam (hadyu) ketika mereka terhalang dari
Ka'bah (di Hudaibiyah), kemudian mereka mengqadhanya pada tahun
berikutnya. Mereka berkata: Ibadah umrah itu menjadi wajib seketika
setelah seseorang memulainya (asy-syurū'), dan kewajiban itu tidak
gugur melainkan dengan melaksanakannya, sedangkan menyembelih dam
dilakukan demi bertahalul sebelum umrahnya sempurna. Mereka juga berkata
bahwa lahiriah ayat Al-Qur'an mewajibkan dam berdasarkan firman Allah
Ta'ala:
"Jika
kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka (sembelihlah) dam yang
mudah didapat." (QS. Al-Baqarah: 196).
- Ulama yang tidak mewajibkan
kedua-duanya (qadha' dan dam) berkata: Nabi ﷺ tidak pernah
memerintahkan orang-orang yang terhalang bersama beliau untuk mengqadha',
tidak pula kepada seorang pun dari mereka. Beliau juga tidak
menggantungkan status tahalul mereka pada penyembelihan dam, melainkan
beliau memerintahkan mereka untuk mencukur rambut kepala mereka, dan
memerintahkan siapa saja yang membawa dam untuk menyembelih hewan damnya.
- Ulama yang mewajibkan dam
tanpa qadha' berhujah dengan firman-Nya: "Jika kamu terkepung,
maka (sembelihlah) dam yang mudah didapat."
- Ulama yang mewajibkan
qadha' tanpa dam berhujah bahwasanya umrah menjadi wajib dikarenakan
seseorang telah memulainya. Apabila ia terhalang, maka boleh baginya
mengakhirkan pelaksanaannya karena uzur terhalang tersebut. Jika
penghalang itu telah hilang, maka ia mendatangi Ka'bah untuk menunaikannya
berdasarkan kewajiban yang pertama dahulu. Adanya jeda tahalul di antara
ihram yang pertama dengan pelaksanaan umrah pada waktu yang memungkinkan
tidaklah menetapkan konsekuensi denda apa pun.
Akan
tetapi, lahiriah Al-Qur'an membantah pendapat ketiga ini dan menetapkan
kewajiban dam tanpa qadha'; karena Allah menjadikan dam sebagai satu-satunya
tebusan yang dibebankan kepada orang yang terhalang (al-muḥṣar).
Hal ini menunjukkan bahwasanya dam tersebut sudah mencukupi baginya. Wallāhu
a'lam.
Pasal:
Waktu Menyembelih Dam Bagi Orang yang Terhalang
Tindakan
Nabi ﷺ menyembelih hewan dam
ketika beliau terhalang di Hudaibiyah menjadi dalil bahwasanya orang yang
terhalang boleh menyembelih hewan damnya pada saat ia terhalang tersebut.
Perkara ini tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya apabila ia sedang berihram
untuk umrah.
Namun,
jika ia sedang berihram haji secara Ifrad atau Qiran, maka dalam
hal ini ada dua pendapat:
- Pendapat Pertama:
Urusannya adalah sama saja (boleh langsung disembelih), dan inilah
pendapat yang shahih. Karena haji adalah salah satu dari dua manasik, maka
boleh bertahalul darinya dan menyembelih hewan damnya pada saat terhalang
sebagaimana umrah. Karena umrah saja—yang tidak dikhawatirkan luput
waktunya dan seluruh waktu sepanjang tahun adalah waktunya—boleh
bertahalul darinya dan menyembelih damnya tanpa rasa khawatir luput, maka
ibadah haji—yang dikhawatirkan luput waktunya—tentu lebih utama untuk
dibolehkan.
- Pendapat Kedua: Imam
Ahmad dalam riwayat Hanbal menyatakan bahwasanya ia tidak boleh bertahalul
dan tidak boleh menyembelih dam hingga tiba Hari Raya Kurban (Yaumun Naḥr). Sisi pandang
pendapat ini adalah bahwasanya dam memiliki dimensi waktu (maḥall zamāni) dan
dimensi tempat (maḥall
makāni). Apabila ia tidak mampu memenuhi dimensi tempatnya (karena
terhalang masuk Makah), maka dimensi waktunya tidaklah gugur darinya
karena ia masih memungkinkan untuk mendatangkan kewajiban tersebut pada
waktu penyembelihannya. Berdasarkan pendapat ini, ia tidak boleh
bertahalul sebelum Hari Raya Kurban, berdasarkan firman-Nya:
"Dan
jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum dam sampai di tempat
penyembelihannya." (QS. Al-Baqarah: 196).
Pasal:
Kebolehan Bertahalul Bagi Orang yang Terhalang Umrah
Tindakan
Nabi ﷺ menyembelih dam dan
bertahalul menjadi dalil bahwasanya orang yang terhalang dalam ibadah umrah
boleh bertahalul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhūr).
Diriwayatkan
dari Imam Malik rahimahullah bahwasanya orang yang umrah tidak boleh
bertahalul (karena terhalang) sebab ia tidak perlu khawatir luput waktu
umrahnya. Namun, keshahihan riwayat ini dari Imam Malik sangat jauh dari
kebenaran; karena ayat tentang ihsar ini turunnya justru di Hudaibiyah,
sedangkan Nabi ﷺ
beserta seluruh sahabatnya saat itu sedang berihram untuk umrah, dan mereka
semua bertahalul. Perkara ini termasuk hal yang tidak diragukan lagi oleh
seorang pun dari kalangan ahli ilmu.
Pasal:
Tempat Menyembelih Dam Bagi Orang yang Terhalang
Tindakan
Nabi ﷺ menyembelih dam di
Hudaibiyah—di mana wilayah tersebut termasuk tanah halal menurut kesepakatan
ulama—menjadi dalil bahwasanya orang yang terhalang boleh menyembelih hewan
damnya di mana saja ia terhalang, baik di tanah halal maupun di tanah haram.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, Ahmad, Malik, dan Asy-Syafii.
Namun,
ada riwayat lain dari Imam Ahmad rahimahullah bahwasanya ia tidak boleh
menyembelih hewan damnya kecuali di tanah haram. Caranya adalah ia mengirimkan
hewan damnya ke tanah haram dan bersepakat dengan seseorang agar menyembelihnya
di sana pada waktu ia bertahalul. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu
'anhu dan sekelompok ulama tabi'in, serta merupakan pendapat Abu Hanifah.
Pendapat
ini, sekiranya shahih berasal dari mereka, maka seyogianya dialihkan maknanya
untuk kasus terhalang yang bersifat khusus (al-ḥaṣr al-khāṣ), yaitu
seperti adanya musuh zhalim yang mengadang sekelompok kecil orang atau satu
orang saja. Adapun untuk kasus terhalang yang bersifat umum (al-ḥaṣr al-'āmm), maka sunnah
yang tsabit dari Rasulullah ﷺ
menunjukkan hal yang sebaliknya.
Wilayah
Hudaibiyah termasuk tanah halal berdasarkan kesepakatan manusia. Imam
Asy-Syafii berkata: "Sebagian wilayah Hudaibiyah termasuk tanah halal
dan sebagian lainnya termasuk tanah haram."
Aku
(penulis) berkata: Maksud Asy-Syafii adalah bahwasanya ujung-ujung
perbatasannya saja yang bersinggungan dengan tanah haram, jika tidak demikian
maka wilayah itu termasuk tanah halal berdasarkan kesepakatan mereka.
Para
sahabat Imam Ahmad rahimahullah berselisih pendapat mengenai orang yang
terhalang, apabila ia mampu menjangkau ujung perbatasan tanah haram, apakah ia
wajib menyembelih damnya di tanah haram tersebut? Dalam hal ini ada dua
pendapat di antara mereka. Dan yang shahih adalah ia tidak wajib
melakukannya; karena Nabi ﷺ
menyembelih hewan damnya di tempat beliau terhalang padahal beliau mampu untuk
menjangkau ujung perbatasan tanah haram.
Allah
Subhanahu wa Ta'ala telah mengabarkan bahwasanya hewan dam tersebut tertahan
dari sampai ke tempat penyembelihannya yang semestinya, di mana kedudukan kata
"hewan dam" dinasabkan karena jatuhnya amalan penghalangan (as-ṣadd)
atasnya, yaitu: mereka menghalangi kalian dari Masjidil Haram dan menghalangi
hewan dam dari sampai ke tempat penyembelihannya.
Telah
diketahui bersama bahwasanya tindakan mereka menghalangi kaum muslimin dan
menghalangi hewan dam terus berlangsung pada tahun tersebut dan tidak hilang,
sehingga kaum muslimin tidak bisa sampai ke tempat tujuan ihram mereka dan
hewan dam pun tidak bisa sampai ke tempat penyembelihannya yang semestinya di
Makkah. Wallāhu a'lam.
Pasal:
Perang Mu'tah
Perang
ini terjadi di wilayah terdekat dari Al-Balqa' di tanah Syam, pada bulan
Jumadil Ula tahun kedelapan (Hijriah). Penyebab perang ini adalah bahwasanya
Rasulullah ﷺ
mengutus Al-Harits bin Umair Al-Azdi—salah seorang dari Bani Lahab—dengan
membawa surat beliau ke Syam untuk penguasa Romawi atau penguasa Bushra. Namun,
Syurahbil bin Amr Al-Ghassani menghadangnya, lalu mengikatnya dengan tali,
kemudian membawanya ke depan dan memenggal lehernya. Tidak ada utusan
Rasulullah ﷺ
yang dibunuh selain dia. Peristiwa itu terasa sangat berat bagi beliau ketika
beritanya sampai, maka beliau mengirim pasukan dan mengangkat Zaid bin
Haritsah sebagai panglima mereka. Beliau bersabda: "Jika Zaid
gugur, maka Ja'far bin Abi Thalib yang memimpin orang-orang. Jika Ja'far gugur,
maka Abdullah bin Rawahah (yang memimpin)."
Maka
orang-orang pun bersiap-siap, dan jumlah mereka adalah tiga ribu personel.
Ketika waktu keberangkatan mereka tiba, orang-orang melepas para panglima
Rasulullah ﷺ
dan mengucapkan salam perpisahan kepada mereka. Saat itu, Abdullah bin Rawahah
menangis. Orang-orang bertanya kepadanya: "Apa yang membuatmu
menangis?" Ia menjawab: "Demi Allah, tidak ada pada diriku
kecintaan terhadap dunia ataupun kerinduan yang mendalam kepada kalian. Akan
tetapi, aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ membaca sebuah ayat dari Kitabullah yang
menyebutkan tentang neraka:
"Dan
tidak ada seorang pun darimu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi
Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan." (QS. Maryam:
71).
Maka
aku tidak tahu bagaimana bagiku jalan untuk kembali setelah mendatangi tempat
wurud (neraka) tersebut." Maka kaum muslimin berkata: "Semoga
Allah menyertai kalian dengan keselamatan, melindungi kalian, dan mengembalikan
kalian kepada kami dalam keadaan baik." Lalu Abdullah bin Rawahah
melantunkan syair:
Akan tetapi aku memohon ampunan kepada Yang Maha
Pengasih...
dan tebasan pedang yang memancarkan darah yang berbuih...
Atau tikaman dari tangan orang yang haus perang, yang
menyempurnakan serangan...
dengan tombak yang menembus isi perut dan hati...
Hingga dikatakan orang-orang ketika melewati kuburanku...
"Semoga
Allah memberi petunjuk kepada sang pejuang ini, dan sungguh ia telah mendapat
petunjuk."
Kemudian
mereka melanjutkan perjalanan hingga singgah di Ma'an. Lalu sampailah berita
kepada orang-orang bahwasanya Heraklius telah berada di Al-Balqa' bersama
seratus ribu pasukan Romawi, dan bergabung bersama mereka dari kabilah Lakhm,
Judzam, Balqain, Bahra', dan Bali sebanyak seratus ribu pasukan lagi. Ketika
berita itu sampai kepada kaum muslimin, mereka menetap di Ma'an selama dua
malam guna memikirkan urusan mereka. Mereka berkata: "Kita menulis
surat kepada Rasulullah untuk mengabarkan jumlah musuh kita, sehingga
adakalanya beliau akan membantu kita dengan tambahan pasukan laki-laki, atau
beliau akan memerintahkan perintahnya kepada kita sehingga kita bisa
melaksanakannya."
Maka
Abdullah bin Rawahah memberikan semangat kepada orang-orang, ia berkata: "Wahai
kaumku! Demi Allah, sesungguhnya apa yang kalian benci ini justru merupakan apa
yang kalian keluar untuk mencarinya, yaitu mati syahid. Kita tidak memerangi
manusia karena jumlah bilangan, kekuatan, ataupun banyaknya pasukan. Kita tidak
memerangi mereka melainkan karena agama ini yang Allah telah memuliakan kita
dengannya. Maka berangkatlah kalian, karena sesungguhnya ini hanyalah salah
satu dari dua kebaikan: adakalanya kemenangan atau adakalanya mati
syahid."
Maka
orang-orang pun maju melanjutkan perjalanan hingga ketika mereka berada di
tapal batas Al-Balqa', mereka dihadang oleh kumpulan pasukan musuh di sebuah
desa yang disebut Masyarif. Musuh pun mendekat, dan kaum muslimin memisahkan
diri menuju Mu'tah. Maka bertemulah kedua pasukan di sana, dan kaum muslimin
bersiap siaga mengambil posisi, kemudian mereka bertempur hebat.
Panji
komando berada di tangan Zaid bin Haritsah, ia terus bertempur
menggunakannya hingga ia terkepung di antara tombak-tombak musuh dan tersungkur
gugur. Lalu panji itu diambil oleh Ja'far (bin Abi Thalib), ia bertempur
dengannya hingga ketika pertempuran mendesaknya, ia melompat turun dari kudanya
lalu menyembelih kaki kudanya (agar tidak dimanfaatkan musuh), kemudian ia
bertempur hingga gugur. Ja'far adalah orang pertama dalam Islam yang
menyembelih kaki kudanya saat pertempuran. Tangan kanannya terputus, lalu ia
memegang panji dengan tangan kirinya, kemudian tangan kirinya terputus, maka ia
mendekap panji tersebut dengan pangkal lengannya hingga ia gugur dalam usia
tiga puluh tiga tahun.
Kemudian
panji itu diambil oleh Abdullah bin Rawahah dan ia maju membawanya dalam
keadaan menunggang kudanya. Ia mulai mendesak jiwanya untuk turun dan sempat
ada sedikit keraguan pada dirinya, kemudian ia pun turun. Lalu sepupunya datang
membawakannya sepotong daging seraya berkata: "Kuatkanlah tulang
punggungmu dengan daging ini, karena sungguh engkau telah menghadapi apa yang
engkau hadapi di hari-harimu ini." Ia pun mengambil daging itu dari
tangannya lalu menggigitnya sekali gigitan. Kemudian ia mendengar suara
kegaduhan peperangan di sisi orang-orang, maka ia berkata (kepada dirinya
sendiri): "Apakah engkau masih menyibukkan diri dengan dunia?"
Lalu ia melemparkan daging itu dari tangannya, kemudian mengambil pedangnya dan
maju bertempur hingga gugur.
Kemudian
panji itu diambil oleh Tsabit bin Aqram—saudara dari Bani Ajlan—ia
berkata: "Wahai sekalian kaum muslimin, sepakatilah seorang pria di
antara kalian!" Mereka berkata: "Engkaulah orangnya."
Ia menjawab: "Aku tidak akan melakukannya." Maka orang-orang
pun sepakat menunjuk Khalid bin Walid. Ketika ia mengambil panji
tersebut, ia menahan serangan musuh dan mengumpulkan pasukan, kemudian ia
membawa kaum muslimin berbelok (mengubah formasi) dan membawa orang-orang
pulang mundur secara teratur.
Ibnu
Sa'ad menyebutkan bahwasanya kekalahan menimpa kaum muslimin. Namun, apa yang
terdapat dalam Shahih Al-Bukhari menunjukkan bahwasanya kekalahan
menimpa bangsa Romawi. Dan yang shahih adalah apa yang disebutkan oleh Ibnu
Ishaq bahwasanya masing-masing kelompok memisahkan diri (mundur) dari kelompok
yang lain.
Allah
Subhanahu wa Ta'ala memperlihatkan hal itu kepada Rasul-Nya pada hari kejadian
itu juga, lalu beliau mengabarkannya kepada para sahabatnya. Beliau bersabda: "Sungguh
mereka telah diangkat kepadaku di surga sebagaimana yang dilihat oleh orang
yang tidur, di atas dipan-dipan dari emas. Lalu aku melihat pada dipan Abdullah
bin Rawahah ada kemiringan (posisi yang agak menjauh) dari dipan kedua
sahabatnya. Aku bertanya: 'Karena apa ini?' Maka dikatakan kepadaku: 'Keduanya
langsung maju, sedangkan Abdullah sempat ada sedikit keraguan baru kemudian
maju'."
Abdurrazzaq
menyebutkan dari Ibnu Uyainah, dari Ibnu Jad'an, dari Ibnu al-Musayyab, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda: "Telah digambarkan kepadaku Ja'far, Zaid, dan Ibnu Rawahah di
dalam sebuah kemah dari mutiara, masing-masing dari mereka berada di atas
dipan. Aku melihat Zaid dan Ibnu Rawahah pada leher mereka ada tanda berpaling,
dan aku melihat Ja'far lurus tidak ada tanda berpaling padanya." Ia
berkata: "Maka aku bertanya—atau dikatakan kepadaku—bahwasanya keduanya
ketika didekati oleh kematian, mereka sempat memalingkan atau seolah-olah
memalingkan wajah mereka, adapun Ja'far ia tidak melakukannya." Dan
Rasulullah ﷺ
bersabda tentang Ja'far: "Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua
tangannya dengan dua sayap yang ia gunakan untuk terbang di surga ke mana saja
ia kehendaki."
Abu
Umar berkata: Kami telah meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya ia berkata: "Kami
menemukan di antara dada Ja'far dan kedua bahunya serta bagian depannya ada
sembilan puluh luka, antara tebasan pedang dan tikaman tombak."
Musa
bin Uqbah berkata: Ya'la bin Munyah datang menemui Rasulullah ﷺ membawa berita
tentang penduduk Mu'tah. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Jika engkau
mau, engkau yang memberi tahu aku, dan jika engkau mau, aku yang akan memberi
tahu dirimu." Ia berkata: "Beritahulah aku, wahai
Rasulullah." Maka Rasulullah ﷺ menceritakan kepada mereka berita tentang
mereka seluruhnya dan menyifatkannya kepada mereka. Maka ia berkata: "Demi
Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidaklah engkau menyisakan dari urusan
mereka satu huruf pun melainkan engkau telah menyebutkannya, dan sesungguhnya
perkara mereka adalah sebagaimana yang engkau sebutkan." Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat bumi untukku hingga aku
melihat tempat pertempuran mereka."
Dan
gugur syahid pada hari itu: Ja'far, Zaid bin Haritsah, Abdullah bin Rawahah,
Mas'ud bin al-Aus, Wahb bin Sa'ad bin Abi Sarh, Abbad bin Qais, Haritsah bin
an-Nu'man, Suraqah bin Amr bin Athiyyah, Abu Kulaib dan Jabir (keduanya putra
dari Amr bin Zaid), Amir dan Amr (keduanya putra dari Said bin al-Harits),
serta yang lainnya.
Ibnu
Ishaq berkata: Dan telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abi Bakar,
bahwasanya ia diceritakan dari Zaid bin Arqam, ia berkata: "Aku dahulu
adalah seorang anak yatim bagi Abdullah bin Rawahah dalam asuhannya. Beliau
membawaku dalam perjalanannya tersebut dengan memboncengkanku di atas bagian
belakang pelana untanya. Demi Allah, sesungguhnya beliau berjalan pada suatu
malam ketika aku mendengarnya melantunkan syair:
Apabila engkau telah menyampaikanku dan membawa barang
bawaanku...
perjalanan empat hari setelah melewati Al-Hasa'...
Maka terserah urusanmu, bersenang-senanglah engkau dan
terbebas dari celaan...
dan aku tidak akan kembali lagi kepada keluargaku di
belakangku...
Kaum muslimin telah datang dan mereka meninggalkanku...
di
tanah Syam, sebagai tempat tinggal yang paling akhir."
Pasal
Telah
terjadi kesalahan (kerancuan) di dalam kitab At-Tirmidzi dan selainnya
bahwasanya Rasulullah ﷺ
memasuki Makkah pada hari Pembebasan Kota Makkah (Fathu Makkah)
sedangkan Abdullah bin Rawahah berada di hadapan beliau seraya melantunkan
syair: "Singkirlah kalian wahai anak-anak orang kafir dari
jalurnya..." hingga akhir bait-bait syair tersebut.
Ini
adalah sebuah kekeliruan (wahm), karena Ibnu Rawahah telah gugur dalam
perang ini (Mu'tah), sedangkan perang ini terjadi empat bulan sebelum Fathu
Makkah. Dan sesungguhnya yang dilantunkan di hadapan beliau hanyalah syair
karya Ibnu Rawahah (bukan dibacakan olehnya langsung). Ini adalah perkara yang
tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya di antara para ahli nukilan sejarah.
Pasal:
Perang Dzat as-Salasil
Perang
ini terjadi di balik wilayah Wadi al-Qura. Kata as-Salasil dibaca dengan
mendhammahkan huruf sin yang pertama atau memfathahkannya—keduanya adalah dua
dialek bahasa—dan jarak antara tempat tersebut dengan Madinah adalah sepuluh
hari perjalanan. Perang ini terjadi pada bulan Jumadil Akhir tahun kedelapan
(Hijriah).
Ibnu
Sa'ad berkata: Telah sampai berita kepada Rasulullah ﷺ bahwasanya sekelompok orang dari kabilah
Qudha'ah telah berkumpul dan mereka ingin mendekati ujung-ujung perbatasan
Madinah. Maka Rasulullah ﷺ
memanggil Amr bin al-Ash, lalu beliau membuatkan untuknya sebuah panji
berwarna putih dan menyertakan bersamanya sebuah bendera hitam, kemudian
mengutusnya memimpin tiga ratus orang dari kalangan pemuka kaum Muhajirin dan
Ansar, dan bersama mereka ada tiga puluh ekor kuda. Beliau memerintahkannya
untuk meminta bantuan kepada siapa saja yang dilewatinya dari kabilah Bali,
Udzrah, dan Balqain. Maka ia berjalan pada malam hari dan bersembunyi
(berlindung) pada siang hari.
Ketika
ia sudah dekat dengan kaum tersebut, sampailah berita kepadanya bahwasanya
mereka memiliki jumlah pasukan yang sangat banyak. Maka ia mengutus Rafi' bin
Makits al-Juhani kepada Rasulullah ﷺ untuk meminta bantuan tambahan pasukan. Lalu beliau mengutus Abu
Ubaidah bin al-Jarrah memimpin dua ratus orang dan membuatkan panji
untuknya. Beliau mengutus bersamanya para pemuka Muhajirin dan Ansar, yang di
antara mereka terdapat Abu Bakar dan Umar. Beliau memerintahkannya untuk
menyusul Amr, serta agar mereka berdua selalu bersama dan tidak berselisih.
Ketika
Abu Ubaidah telah menyusulnya, Abu Ubaidah ingin mengimami orang-orang dalam
shalat. Namun Amr berkata: "Sesungguhnya engkau datang kepadaku
hanyalah sebagai bala bantuan, sedangkan akulah panglimanya." Maka Abu
Ubaidah menaatinya, sehingga Amr-lah yang mengimami shalat orang-orang. Ia
berjalan hingga menginjak wilayah Qudha'ah, lalu menundukkan daerah tersebut
hingga ia sampai ke ujung terjauh dari negeri mereka. Di akhir perjalanan itu,
ia bertemu dengan kumpulan musuh, lalu kaum muslimin menyerang mereka sehingga
mereka lari kocar-kacir ke berbagai daerah dan bercerai-berai. Kemudian ia
mengutus Auf bin Malik al-Asyja'i sebagai kurir pos kepada Rasulullah ﷺ untuk mengabarkan
kedatangan kembali mereka, keselamatan mereka, serta apa yang terjadi dalam
peperangan mereka.
Ibnu
Ishaq menyebutkan bahwasanya mereka singgah di sebuah mata air milik kabilah
Judzam yang disebut as-Salsal, ia berkata: "Dan karena itulah
perang ini dinamakan Dzat as-Salasil."
Imam
Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Adi, dari Dawud,
dari Amir, ia berkata: Rasulullah ﷺ mengutus pasukan Dzat as-Salasil, lalu beliau mengangkat Abu
Ubaidah sebagai pemimpin atas kaum Muhajirin dan mengangkat Amr bin al-Ash
sebagai pemimpin atas kaum Arab Badui, dan beliau bersabda kepada keduanya: "Saling
menaatilah kalian berdua." Ia berkata: "Dan mereka dahulunya
diperintahkan untuk menyerang kabilah Bakar. Namun Amr berangkat dan menyerang
kabilah Qudha'ah karena kabilah Bakar adalah paman-paman dari pihak
ibunya." Ia berkata: "Maka Al-Mughirah bin Syu'bah pergi
menemui Abu Ubaidah lalu berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah telah mengangkatmu
sebagai pemimpin atas kami, sedangkan putra si fulan ini (Amr) telah mengambil
alih urusan kaum ini, sehingga engkau tidak memiliki wewenang urusan lagi
bersamanya.' Maka Abu Ubaidah berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah telah
memerintahkan kami untuk saling menaati, maka aku akan menaati Rasulullah
walaupun Amr mendurhakai beliau'."
Pasal
Di
dalam peperangan ini, panglima pasukan yaitu Amr bin al-Ash mengalami
mimpi basah (iḥtilām)
pada suatu malam yang sangat dingin. Ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya
jika menggunakan air, maka ia pun bertayammum dan mengimami para sahabatnya
untuk shalat subuh.
Kemudian
mereka menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda: "Wahai Amr,
apakah engkau mengimami sahabat-sahabatmu shalat dalam keadaan engkau
junub?" Maka ia mengabarkan kepada beliau tentang alasan yang
menghalanginya dari mandi janabat, dan ia berkata: "Sesungguhnya aku
mendengar Allah berfirman:
"Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu." (QS. An-Nisa': 29).
Maka
Rasulullah ﷺ
pun tertawa dan tidak mengatakan sepatah kata pun.
Kisah
ini dijadikan hujah oleh ulama yang berpendapat bahwasanya tayammum tidaklah
menghilangkan hadats, karena Nabi ﷺ tetap menamakannya "junub" setelah ia bertayammum.
Adapun ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini menjawab dengan tiga
jawaban:
- Pertama: Bahwasanya
para sahabat ketika mengadukannya, mereka berkata: "Ia mengimami
kami shalat subuh sedangkan ia junub." Maka Nabi ﷺ
menanyakan kepadanya tentang hal itu dan bersabda: "Apakah engkau
shalat mengimami sahabat-sahabatmu sedangkan engkau junub?"
sebagai bentuk pertanyaan meminta penjelasan dan mencari tahu (istifhām
wa isti'lām). Ketika ia mengabarkan alasan uzurnya dan bahwasanya ia
bertayammum karena adanya kebutuhan, beliau menetapkannya (menyetujuinya)
atas hal tersebut.
- Kedua: Bahwasanya
riwayat-riwayat tentang masalah ini berbeda-beda darinya. Diriwayatkan
darinya dalam riwayat lain bahwasanya ia membasuh lipatan-lipatan tubuhnya
dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat, kemudian ia shalat mengimami
mereka, dan tidak disebutkan adanya tayammum. Seolah-olah riwayat ini
lebih kuat daripada riwayat tayammum. Abdul Haqq berkata—dan ia
menyebutkan riwayat ini serta menyebutkan riwayat tayammum sebelum
it—kemudian ia berkata: "Dan riwayat ini lebih bersambung
(sanadnya) daripada yang pertama; karena riwayat ini dari Abdurrahman bin
Jubair Al-Mishri, dari Abu al-Qais mantan budak Amr, dari Amr. Sedangkan
riwayat yang pertama yang di dalamnya ada penyebutan tayammum adalah dari
riwayat Abdurrahman bin Jubair dari Amr bin al-As, di mana tidak
disebutkan Abu Qais di antara keduanya."
- Ketiga: Bahwasanya
Nabi ﷺ
ingin mencari tahu pemahaman fikih Amr dalam tindakannya meninggalkan
mandi janabat, maka beliau bersabda kepadanya: "Apakah engkau
shalat mengimami sahabat-sahabatmu sedangkan engkau junub?"
Ketika ia mengabarkan kepada beliau bahwasanya ia bertayammum karena
adanya kebutuhan, beliau mengetahui pemahaman fikihnya sehingga beliau
tidak mengingkarinya. Hal itu ditunjukkan oleh fakta bahwasanya apa yang
dilakukan oleh Amr berupa tayammum—wallāhu a'lam—adalah karena rasa
takut akan binasa oleh rasa dingin sebagaimana yang dikabarkannya. Dan
shalat dengan tayammum dalam kondisi seperti ini adalah perkara yang boleh
dan tidak diingkari pelakunya. Maka diketahuilah bahwasanya beliau hanya
ingin mencari tahu pemahaman fikih dan ilmunya, wallāhu a'lam.
Pasal:
Pasukan Khabth (Sariyyah al-Khabṭ)
Panglima
pasukan ini adalah Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Perang ini terjadi pada
bulan Rajab tahun kedelapan (Hijriah) berdasarkan apa yang diberitahukan kepada
kami oleh Al-Hafizh Abu al-Fath Muhammad bin Sayyidinnas di dalam kitabnya Uyun
al-Atsar. Namun, menurutku hal itu adalah kekeliruan (wahm)
sebagaimana yang akan kami sebutkan nanti, insya Allah Ta'ala.
Mereka
berkata: Rasulullah ﷺ
mengutus Abu Ubaidah bin al-Jarrah memimpin tiga ratus orang dari kalangan
Muhajirin dan Ansar, yang di antara mereka terdapat Umar bin al-Khattab, menuju
suatu perkampungan dari kabilah Juhainah di wilayah Al-Qabliyyah di daerah yang
berbatasan dengan pesisap pantai laut, dan jarak antara tempat tersebut dengan
Madinah adalah lima malam perjalanan.
Di
tengah perjalanan, mereka ditimpa kelaparan yang sangat hebat hingga mereka
memakan dedaunan pohon yang gugur (al-khabṭ). Kemudian laut menghempaskan seekor ikan
paus yang sangat besar untuk mereka, lalu mereka memakan darinya, kemudian
mereka pulang kembali dan tidak menemui tipu daya musuh (pertempuran).
Namun,
di dalam pendapat ini terdapat tinjauan kritis (nazhar); karena di dalam
kitab Asg-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Muslim) dari hadis Jabir, ia
berkata:
"Rasulullah
ﷺ
mengutus kami sebanyak tiga ratus penunggang kuda, panglima kami adalah Abu
Ubaidah bin al-Jarrah, untuk mengintai kafilah dagang milik kaum Quraisy. Maka
kami ditimpa kelaparan yang sangat hebat hingga kami memakan dedaunan pohon
yang gugur (al-khabṭ),
sehingga pasukan ini dinamakan Pasukan Al-Khabth. Kemudian seorang pria
menyembelih tiga ekor unta, kemudian menyembelih tiga ekor unta lagi, kemudian
menyembelih tiga ekor unta lagi, lalu kemudian Abu Ubaidah melarangnya.
Lalu
laut menghempaskan kepada kami seekor hewan yang disebut Al-Anbar (ikan paus).
Maka kami memakan darinya selama setengah bulan dan kami berminyak dengan
lemaknya hingga tubuh-tubuh kami kembali pulih dan sehat. Abu Ubaidah mengambil
salah satu tulang rusuknya, lalu ia melihat kepada pria yang paling tinggi di
dalam pasukan dan unta yang paling tinggi, lalu pria itu menungganginya dan
berjalan melewati kolong tulang rusuk tersebut. Dan kami menjadikannya sebagai
bekal dari potongan-potongan dagingnya yang dikeringkan.
Ketika
kami tiba di Madinah, kami menemui Rasulullah ﷺ lalu kami menceritakan hal itu kepada
beliau. Maka beliau bersabda: 'Itu adalah rezeki yang Allah keluarkan untuk
kalian. Apakah bersamamu masih ada sisa dari dagingnya sehingga engkau bisa
memberi makan kami?' Maka kami mengirimkan sebagian darinya kepada Rasulullah ﷺ lalu beliau
memakannya."
Aku
(penulis) berkata: Alur konteks ini menunjukkan bahwasanya peperangan ini
terjadi sebelum adanya perjanjian damai (al-hudnah) dan sebelum Umrah
Hudaibiyah. Karena sejak penduduk Makkah mengadakan perjanjian damai di
Hudaibiyah, beliau tidak pernah lagi mengintai kafilah dagang mereka, melainkan
waktu tersebut adalah masa-masa aman dan perdamaian hingga masa Fathu Makkah.
Dan sangat tidak mungkin jika Pasukan Al-Khabth dengan karakteristik seperti
ini terjadi dua kali; sekali sebelum perjanjian damai dan sekali setelahnya, wallāhu
a'lam.
Pasal:
Fikih dari Kisah Ini
Di
dalam kisah ini terdapat dalil atas kebolehan berperang di bulan haram
jika penyebutan tanggal di dalamnya pada bulan Rajab adalah riwayat yang
terjaga (maḥfūzh).
Namun yang tampak—wallāhu a'lam—bahwasanya hal itu adalah kekeliruan (wahm)
yang tidak terjaga; sebab tidak pernah dihafalkan dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau
berperang di bulan haram, tidak pula menyerang di dalamnya, dan tidak pula
mengutus pasukan di dalamnya.
Kaum
musyrikin dahulu pernah mencela kaum muslimin karena pertempuran mereka di awal
bulan Rajab dalam kisah Al-Ala' bin al-Hadhrami, mereka berkata: "Muhammad
telah menghalalkan bulan haram." Maka Allah menurunkan ayat mengenai
hal itu:
"Mereka
bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: 'Berperang
dalam bulan itu adalah dosa besar'." (QS. Al-Baqarah: 217).
Dan
tidak ada ketetapan tentang penghapusan hukum (nasakh) ini berdasarkan
nash yang wajib dijadikan rujukan, tidak pula umat ini bersepakat atas
penghapusan hukumnya. Ada yang berdalil atas keharaman berperang di bulan-bulan
haram dengan firman Allah Ta'ala:
"Apabila
sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di
mana saja kamu jumpai mereka." (QS. At-Tubah: 5).
Namun
tidak ada hujah dalam ayat ini; karena yang dimaksud dengan bulan-bulan haram
di sini adalah empat bulan kebebasan berjalan (asg-syuhūr at-tasyīr),
yang Allah memberikan kebebasan kepada kaum musyrikin di muka bumi untuk
berjalan dalam keadaan aman. Awal mulanya adalah pada hari Haji Akbar yaitu
tanggal sepuluh Dzulhijjah, dan akhir mulanya adalah tanggal sepuluh Rabi'ul
Akhir. Inilah pendapat yang shahih mengenai ayat tersebut dikarenakan berbagai
alasan yang bukan di sini tempat pembahasannya.
Di
dalam kisah ini juga terdapat kebolehan memakan dedaunan pohon saat kondisi
kelaparan yang sangat kritis (al-makhmaṣah), begitu pula dengan
rerumputan bumi.
Di
dalamnya terdapat kebolehan bagi seorang imam (pemimpin) dan panglima
pasukan untuk melarang para pejuang dari menyembelih hewan tunggangan mereka
meskipun mereka membutuhkannya, karena dikhawatirkan mereka akan membutuhkan
tunggangan tersebut saat bertemu dengan musuh mereka. Dan wajib bagi mereka
untuk menaatinya apabila ia melarang mereka.
Di
dalamnya terdapat kebolehan memakan bangkai hewan laut, dan bahwasanya
ia tidak termasuk ke dalam firman Allah 'Azza wa Jalla: "Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah..." (QS. Al-Ma'idah: 3). Allah Ta'ala
telah berfirman:
"Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu." (QS. Al-Ma'idah: 96).
Dan
telah shahih dari Abu Bakar As-Siddiq, Abdullah bin Abbas, dan sekelompok
sahabat bahwasanya binatang buruan laut adalah apa yang diburu darinya,
sedangkan makanannya adalah apa yang mati di dalamnya.
Di
dalam kitab As-Sunan dari Ibnu Umar secara marfū' (bersambung
sampai Nabi) dan mauqūf (berhenti pada sahabat): "Dihalalkan
bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai
adalah ikan dan belalang, sedangkan dua jenis darah adalah hati dan
limpa." Ini adalah hadis hasan. Dan hadis mauqūf ini berada
dalam hukum marfū'; karena perkataan seorang sahabat: "Dihalalkan
bagi kita begini dan diharamkan atas kita begini" maknanya kembali
kepada penghalalan dan pengharaman dari Nabi ﷺ.
Jika
ada yang berkata: Para sahabat dalam kejadian ini berada dalam kondisi darurat
(muḍṭarrīn),
oleh karena itu ketika mereka hendak memakannya, mereka berkata: "Ini
adalah bangkai," dan mereka berkata: "Kita adalah
utusan-utusan Rasulullah dan kita dalam kondisi darurat," lalu mereka
memakannya. Ini adalah dalil bahwasanya sekiranya mereka tidak membutuhkannya
(tidak darurat), niscaya mereka tidak akan memakannya.
Maka
dijawab: Tidak diragukan lagi bahwasanya mereka memang berada dalam kondisi
darurat, akan tetapi Allah telah menyediakan untuk mereka rezeki yang paling
baik dan paling halal. Nabi ﷺ
bahkan bersabda kepada mereka setelah mereka tiba: "Apakah masih ada
sisa dari dagingnya bersama kalian?" Mereka menjawab: "Ya,"
lalu Nabi ﷺ
memakan sebagian darinya dan bersabda: "Sesungguhnya itu adalah rezeki
yang Allah giring untuk kalian." Sekiranya daging ini adalah rezeki
khusus untuk orang yang darurat, niscaya Rasulullah ﷺ tidak akan memakannya dalam kondisi lapang
(pilihan bebas).
Kemudian,
sekiranya tindakan memakan daging tersebut hanyalah karena darurat, maka
bagaimana mungkin dibolehkan bagi mereka untuk mengambil minyak dari lemaknya
dan mengoleskannya ke pakaian serta tubuh mereka (padahal jika itu bangkai
haram, lemaknya najis)?
Selain
itu, banyak dari kalangan ahli fikih yang tidak membolehkan makan sampai
kenyang dari bangkai, melainkan mereka hanya membolehkan sekadar untuk bertahan
hidup (saddur ramaq). Sementara pasukan ini memakannya hingga
tubuh-tubuh mereka kembali pulih, menjadi gemuk, dan menjadikannya sebagai
bekal perjalanan.
Jika
ada yang berkata: Pengambilan dalil kalian dengan kisah ini baru akan sempurna
apabila hewan tersebut benar-benar mati di dalam laut kemudian laut
menghempaskannya dalam keadaan sudah menjadi bangkai. Padahal sebagaimana hal
itu mengandung kemungkinan demikian, ia juga mengandung kemungkinan bahwasanya
air laut surut darinya ketika ia masih hidup, lalu ia mati karena terpisah dari
air, dan hal itu merupakan cara penyembelihan (żakāh) bagi hewan laut.
Tidak ada jalan untuk menolak kemungkinan ini, terlebih lagi dalam sebagian
jalur periwayatan hadis disebutkan: "Maka laut surut dari seekor ikan
paus yang besar seperti bukit kecil."
Maka
dijawab: Kemungkinan ini, di samping sangat jauh sekali, ia juga hampir-hampir
menjadi sesuatu yang tidak lazim (menyalahi adat kebiasaan); karena hewan yang
sebesar ini apabila ia masih hidup, ia hanya akan berada di tengah lautan yang
dalam dan luas, bukan di pesisir pantainya atau di air yang dangkal dan dekat
dengan daratan.
Selain
itu, hal tersebut juga tidak cukup untuk menghalalkannya jika statusnya
diragukan. Karena apabila terjadi keraguan pada sebab matinya hewan
tersebut—apakah karena sebab yang membolehkan atau sebab yang tidak
membolehkan—maka hewan tersebut tidak halal. Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda tentang
hewan buruan yang dipanah dengan anak panah kemudian ditemukan di dalam air: "Dan
jika engkau menemukannya dalam keadaan tenggelam di dalam air, maka janganlah
engkau memakannya, karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah air yang telah
membunuhnya ataukah anak panahmu." Maka sekiranya hewan laut itu haram
apabila mati di dalam laut, niscaya ia tidak akan halal (ketika dihempaskan).
Dan ini adalah perkara yang tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di
dalamnya di antara para imam.
Terlebih
lagi, sekiranya nash-nash ini tidak bersama dengan ulama yang menghalalkannya,
niscaya analogi yang shahih (al-qiyās aṣ-ṣaḥīḥ)
akan tetap bersama mereka. Karena bangkai itu diharamkan hanyalah disebabkan
oleh tertahannya cairan-cairan, sisa-sisa kotoran, dan darah yang buruk di
dalamnya. Ketika penyembelihan (aż-żakāh) berfungsi untuk menghilangkan
darah dan sisa kotoran tersebut, maka ia menjadi sebab halalnya hewan. Jika
tidak demikian, maka kematian itu sendiri tidaklah mengharuskan keharaman, karena
kematian juga terjadi pada penyembelihan sebagaimana ia terjadi pada selainnya.
Apabila
pada suatu hewan tidak terdapat darah dan sisa kotoran yang perlu dihilangkan
melalui penyembelihan, maka ia tidak diharamkan dengan sebab kematiannya, dan
tidak disyaratkan penyembelihan untuk menghalalkannya, contohnya seperti
belalang. Oleh karena itu, tidak menjadi najis karena kematian apa saja yang
tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, lebah, dan sejenisnya. Dan
ikan termasuk ke dalam jenis ini. Karena sekiranya ia memiliki darah dan sisa
kotoran yang tertahan disebabkan kematiannya, niscaya ia tidak akan halal
dengan sebab kematiannya tanpa penyembelihan, dan tidak akan ada perbedaan
antara kematiannya di dalam air dengan kematiannya di luar air. Sebab telah
diketahui bersama bahwasanya kematiannya di darat tidaklah menghilangkan
sisa-sisa kotoran yang mengharamkannya menurut ulama yang mengharamkannya
apabila ia mati di dalam laut. Sekiranya tidak ada nash-nash dalam masalah ini,
niscaya analogi (qiyās) ini sudah mencukupi, wallāhu a'lam.
Pasal:
Kebolehan Berijtihad di Masa Kenabian
Di
dalam kisah ini terdapat dalil atas kebolehan berijtihad dalam menghadapi
peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa hidup Nabi ﷺ, serta ketetapan
beliau atas hal tersebut. Akan tetapi, hal ini terjadi pada kondisi adanya
kebutuhan untuk berijtihad dan ketidakmungkinan mereka untuk merujuk langsung
kepada nash (bertanya kepada beliau).
Sungguh
Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma telah berijtihad di hadapan
Rasulullah ﷺ
dalam beberapa peristiwa, dan beliau menetapkan (menyetujui) keduanya atas hal
tersebut. Akan tetapi, hal itu terjadi pada kasus-kasus parsial yang tertentu (al-qaḍāyā al-juz'iyyah al-mu'ayyanah),
bukan pada hukum-hukum yang bersifat umum ataupun syariat-syariat yang bersifat
menyeluruh (al-aḥkām
al-'āmmah wa asy-syarā'i' al-kulliyyah); karena perkara yang terakhir ini
sama sekali tidak pernah terjadi dari seorang pun di antara para sahabat di
hadapan beliau secara mutlak.
Pasal:
Peristiwa Pembebasan Agung (Al-Fatḥul A'ẓam
/ Fathu Makkah)
Inilah
peristiwa pembebasan yang dengannya Allah memuliakan agama-Nya, Rasul-Nya, bala
tentara-Nya, serta golongan-Nya yang tepercaya. Dengannya pula Allah
menyelamatkan negeri-Nya dan rumah-Nya (Ka'bah)—yang telah Dia jadikan sebagai
petunjuk bagi seluruh alam—dari tangan orang-orang kafir dan musyrik.
Peristiwa
pembebasan ini merupakan kemenangan yang disambut dengan suka cita oleh para
penghuni langit, tali-tali tenda kemuliaannya dipancangkan di atas
puncak-puncak bintang Jauza', umat manusia masuk ke dalam agama Allah secara
berbondong-bondong, dan karenanya permukaan bumi memancarkan cahaya serta
kegembiraan yang luar biasa.
Rasulullah
ﷺ berangkat memimpin
pasukan-pasukan Islam dan tentara Allah Yang Maha Pengasih pada tahun kedelapan
Hijriah, tepat pada malam kesepuluh yang telah berlalu dari bulan Ramadan.
Beliau mengangkat Abu Ruhm Kultsum bin Hushain al-Ghifari sebagai wakil
pemegang kekuasaan di Madinah. Namun, Ibnu Sa'ad menyebutkan bahwa beliau
justru mengangkat Abdullah bin Ummi Maktum.
Latar
Belakang dan Penyebab Terjadinya Fathu Makkah
Adapun
penyebab yang melatarbelakangi dan mendorong terjadinya peristiwa ini,
sebagaimana yang disebutkan oleh imam para ahli sejarah, peperangan, dan
periwayatan, Muhammad bin Ishaq bin Yasar, adalah bahwasanya Bani Bakar bin
Abdu Manat bin Kinanah melakukan penyerangan secara zhalim terhadap kabilah
Khuza'ah saat mereka berada di suatu mata air yang disebut Al-Watir.
Bani Bakar menyerang mereka pada malam hari (bayyatūhum) dan membunuh
beberapa orang dari mereka.
Adapun
pemicu awal dari permusuhan lama tersebut adalah ketika seorang pria dari Bani
al-Hadhrami yang bernama Malik bin Abbad keluar untuk berdagang. Ketika
ia sampai di tengah-tengah wilayah Khuza'ah, orang-orang Khuza'ah menyerangnya,
membunuhnya, dan merampas harta bendanya.
Sebagai
aksi balasan, Bani Bakar kemudian menyerang seorang pria dari kabilah Khuza'ah
dan membunuhnya. Lalu kabilah Khuza'ah membalas lagi dengan menyerang
putra-putra Al-Aswad, yaitu Salma, Kultsum, dan Dzu'aib, lalu membunuh mereka
di wilayah Arafah di dekat batas-batas tanah haram. Seluruh rentetan peristiwa
ini terjadi pada masa jahiliah sebelum masa diutusnya Nabi ﷺ.
Ketika
Rasulullah ﷺ
diutus dan Islam datang, ajaran Islam memisahkan serta melerai permusuhan di
antara mereka, dan manusia pun disibukkan dengan urusan dakwah beliau.
Namun,
ketika terjadi Perjanjian Damai Hudaibiyah (Shulul Hudaibiyah) antara
Rasulullah ﷺ
dan kaum Quraisy, di antara poin syarat yang disepakati adalah: "Barangsiapa
yang suka untuk masuk ke dalam ikatan perjanjian dan kesepakatan Rasulullah,
maka ia boleh melakukannya. Dan barangsiapa yang suka untuk masuk ke dalam
ikatan perjanjian dan kesepakatan kaum Quraisy, maka ia pun boleh melakukannya."
Maka,
Bani Bakar memilih masuk ke dalam ikatan perjanjian dan kesepakatan kaum
Quraisy, sedangkan kabilah Khuza'ah memilih masuk ke dalam ikatan perjanjian
dan kesepakatan Rasulullah ﷺ.
Ketika
masa gencatan senjata tersebut terus berjalan, Bani Bakar memanfaatkan
kesempatan emas ini terhadap Khuza'ah. Mereka bermaksud menuntut balas atas
utang darah masa lalu mereka. Maka keluarlah Naufal bin Mu'awiyah ad-Dili
memimpin sekelompok orang dari Bani Bakar, lalu mereka menyerang kabilah
Khuza'ah pada malam hari saat mereka berada di mata air Al-Watir. Mereka
berhasil membunuh beberapa pria, hingga terjadi saling serang dan pertempuran
hebat.
Dalam
peristiwa ini, kaum Quraisy membantu Bani Bakar dengan memasok
persenjataan, bahkan sebagian tokoh Quraisy ikut terjun bertempur bersama
mereka secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Ibnu Sa'ad menyebutkan di
antara tokoh Quraisy tersebut adalah: Shafwan bin Umayyah, Huwaithib bin
Abdul 'Uzza, dan Mikraz bin Hafsh. Mereka terus mendesak dan memburu
Khuza'ah hingga memaksa mereka berlindung ke dalam tanah haram.
Ketika
mereka telah sampai di batas tanah haram, sebagian orang dari Bani Bakar
memperingatkan pemimpin mereka: "Wahai Naufal, sesungguhnya kita telah
memasuki tanah haram! Ingatlah tuhanmu! Ingatlah tuhanmu!"
Namun
Naufal mengucapkan perkataan yang sangat lancang: "Hari ini tidak ada
tuhan bagi kalian, wahai Bani Bakar! Tuntutlah balas dendam kalian! Demi
umurku, sesungguhnya kalian sering mencuri di dalam tanah haram, maka mengapa
kalian tidak menuntut balas dendam kalian di dalamnya?!"
Ketika
kabilah Khuza'ah berhasil memasuki Makkah, mereka segera mencari perlindungan
di rumah Budail bin Warqa' al-Khuza'i dan rumah seorang mantan budak
milik mereka yang bernama Rafi'.
Pengaduan
Amr bin Salim al-Khuza'i kepada Rasulullah ﷺ
Sementara
itu, Amr bin Salim al-Khuza'i segera memacu tunggangannya keluar hingga
tiba menemui Rasulullah ﷺ
di Madinah. Ia berdiri di hadapan beliau yang saat itu sedang duduk di dalam
masjid di tengah-tengah para sahabatnya, lalu ia melantunkan bait-bait
syairnya:
Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku mengingatkan Muhammad...
akan ikatan janji kuno antara ayah kami dan ayahnya...
Kalian dahulu adalah anak dan kami adalah orang tua...
kemudian kami masuk Islam dan tidak pernah menarik kembali
dukungan kami...
Maka tolonglah kami, semoga Allah memberimu petunjuk dengan
kemenangan abadi...
dan serulah hamba-hamba Allah agar mereka datang sebagai
bala bantuan...
Di tengah-tengah mereka ada Rasulullah yang telah bersiap
siaga...
wajahnya putih bersinar bagai bulan purnama, kedudukannya
tinggi menjulang...
Jika beliau dihina, wajahnya akan berubah memerah (karena
marah)...
di dalam kepungan pasukan besar laksana lautan yang
mengalir berbuih...
Sesungguhnya kaum Quraisy telah menyelisihi janji yang
mereka berikan kepadamu...
dan mereka telah merusak piagam perjanjianmu yang kokoh...
Mereka menghadangku di celah bukit Kuda' dalam keadaan
mengintai...
dan mereka menyangka bahwasanya engkau tidak akan menyeru
bantuan kepada seorang pun...
Padahal mereka adalah pihak yang paling hina dan paling
sedikit jumlahnya...
mereka menyerang kami di Al-Watir pada malam hari saat kami
sedang tidur...
Dan mereka membunuh kami dalam keadaan kami sedang ruku'
dan sujud...
Ia
mengatakan: "Mereka membunuh kami padahal kami telah berserah diri
(masuk Islam)." Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
"Engkau
telah dibela, wahai Amr bin Salim!"
Kemudian
tampaklah gumpalan awan di hadapan Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya
awan ini benar-benar akan mencurahkan hujan tanda kemenangan bagi Bani Ka'ab
(Khuza'ah)."
Setelah
itu, Budail bin Warqa' bersama beberapa orang dari Khuza'ah menyusul
datang menemui Rasulullah ﷺ.
Mereka mengabarkan kepada beliau tentang musibah pembunuhan yang menimpa mereka
serta perihal bantuan terang-terangan dari kaum Quraisy kepada Bani Bakar untuk
menyerang mereka. Setelah selesai, mereka pun kembali ke Makkah.
Rasulullah
ﷺ bersabda kepada
orang-orang: "Seolah-olah kalian akan melihat Abu Sufyan sebentar lagi
datang untuk memperkukuh perjanjian dan meminta perpanjangan masa gencatan
senjata."
Kedatangan
Abu Sufyan ke Madinah untuk Memperbarui Perjanjian
Budail
bin Warqa' bersama para sahabatnya melanjutkan perjalanan pulang hingga mereka
berpapasan dengan Abu Sufyan bin Harb di wilayah Usfan. Kaum
Quraisy memang telah mengutus Abu Sufyan untuk menemui Rasulullah ﷺ guna memperkukuh
perjanjian dan meminta perpanjangan waktu, karena mereka didera rasa takut yang
amat sangat akibat apa yang telah mereka perbuat.
Ketika
Abu Sufyan berpapasan dengan Budail bin Warqa', ia bertanya: "Dari mana
engkau datang, wahai Budail?" Abu Sufyan curiga bahwa Budail telah
menemui Nabi ﷺ.
Budail
menjawab: "Aku baru saja berjalan-jalan menyusuri wilayah Khuza'ah di
sepanjang pesisir pantai ini dan di kedalaman lembah ini." Abu Sufyan
memastikan: "Apakah engkau tidak mendatangi Muhammad?" Budail
menjawab: "Tidak."
Ketika
Budail telah melanjutkan perjalanannya menuju Makkah, Abu Sufyan berkata (dalam
hatinya): "Jika ia benar-benar datang dari Madinah, pastilah untanya
sempat memakan biji kurma di sana." Maka Abu Sufyan mendatangi tempat
menderemnya unta tunggangan Budail, lalu ia mengambil kotoran unta tersebut dan
meremas-remasnya hingga hancur. Ternyata ia melihat ada biji kurma di dalamnya.
Abu Sufyan berkata: "Aku bersumpah demi Allah, Budail benar-benar telah
mendatangi Muhammad."
Kemudian
Abu Sufyan melanjutkan perjalanannya hingga tiba di Madinah. Ia langsung masuk
ke rumah putrinya sendiri, yaitu Ummu Habibah (istri Rasulullah ﷺ / Ummul Mu'minin).
Ketika ia hendak duduk di atas alas tidur (kasur) Rasulullah ﷺ, Ummu Habibah
langsung melipat kasur tersebut agar tidak diduduki oleh ayahnya.
Abu
Sufyan kebingungan dan berkata: "Wahai putriku, aku tidak tahu apakah
engkau menganggap alas tidur ini terlalu berharga untukku, ataukah engkau
menganggap aku terlalu berharga untuk alas tidur ini?"
Ummu
Habibah menjawab dengan tegas:
"Ini
adalah alas tidur Rasulullah ﷺ, sedangkan engkau adalah seorang musyrik yang najis!"
Abu
Sufyan berkata: "Demi Allah, engkau benar-benar telah ditimpa keburukan
setelah berpisah dariku."
Kemudian
ia keluar dari rumah putrinya lalu mendatangi Rasulullah ﷺ dan berbicara kepada
beliau, namun beliau sama sekali tidak memberikan jawaban apa pun kepadanya.
Lalu
ia pergi menemui Abu Bakar dan memintanya agar bersedia berbicara
(menjadi perantara) kepada Rasulullah ﷺ untuknya, namun Abu Bakar menjawab: "Aku
tidak akan melakukannya."
Setelah
itu ia mendatangi Umar bin al-Khattab dan berbicara kepadanya. Umar
menjawab dengan sengit: "Apakah aku harus memberi syafaat (bantuan)
untuk kalian di hadapan Rasulullah? Demi Allah, seandainya aku tidak menemukan
senjata melainkan semut kecil sekalipun, niscaya aku benar-benar akan memerangi
kalian dengannya!"
Kemudian
ia pergi mendatangi rumah Ali bin Abi Thalib. Di dalam rumah itu ada
Fatima dan Hasan yang saat itu masih berupa anak kecil yang sedang merangkak di
hadapan kedua orang tuanya. Abu Sufyan mengiba: "Wahai Ali, engkau
adalah orang yang paling dekat hubungan kekerabatannya denganku di antara kaum
ini. Sesungguhnya aku datang membawa suatu keperluan, maka janganlah biarkan
aku pulang dengan tangan hampa sebagaimana aku datang. Berilah syafaat untukku
di hadapan Muhammad."
Ali
menjawab: "Celaka engkau, wahai Abu Sufyan! Demi Allah, Rasulullah ﷺ telah memantapkan
suatu urusan yang kami semua tidak akan sanggup untuk berbicara kepada beliau
di dalamnya."
Maka
Abu Sufyan menoleh kepada Fatima dan berkata: "Apakah engkau sudi
memerintahkan anak kecilmu ini agar ia memberikan perlindungan (yujīr) di
antara manusia, sehingga ia akan menjadi pemimpin bangsa Arab hingga akhir
zaman?"
Fatima
menjawab: "Demi Allah, anakku belum sampai usianya untuk bisa
memberikan perlindungan di antara manusia, dan tidak boleh ada seorang pun yang
lancang memberikan perlindungan di atas wewenang Rasulullah ﷺ."
Abu
Sufyan mengeluh: "Wahai Abul Hasan, sesungguhnya aku melihat urusan ini
telah menjadi sangat menjepit diriku, maka berilah nasihat kepadaku!"
Ali
berkata: "Demi Allah, aku tidak mengetahui ada satu hal pun yang bisa
mendatangkan manfaat bagimu untuk menolak urusan ini. Akan tetapi, engkau
adalah pemimpin Bani Kinanah, maka bangkitlah engkau lalu umumkanlah pemberian
perlindungan di antara manusia, kemudian kembalilah segera ke negerimu."
Abu
Sufyan bertanya: "Apakah menurutmu hal itu bisa memberikan manfaat
sedikit pun bagiku?" Ali menjawab: "Tidak, demi Allah, aku
tidak mengira hal itu bisa bermanfaat bagimu, akan tetapi aku tidak menemukan
jalan lain selain itu untukmu."
Maka
Abu Sufyan bangkit berdiri di dalam masjid lalu berseru: "Wahai
sekalian manusia, sesungguhnya aku telah mengumumkan pemberian perlindungan di
antara manusia!" Setelah itu ia menunggangi untanya dan segera pulang.
Ketika
ia tiba kembali di hadapan kaum Quraisy, mereka bertanya: "Berita apa
yang engkau bawa di belakangmu?"
Ia
menceritakan: "Aku telah mendatangi Muhammad dan berbicara kepadanya,
namun demi Allah, ia sama sekali tidak memberikan jawaban apa pun kepadaku.
Kemudian aku mendatangi putra Abu Quhafah (Abu Bakar), namun aku tidak
menemukan kebaikan padanya. Lalu aku mendatangi Umar bin al-Khattab, dan aku
mendapati dirinya sebagai musuh yang paling nyata. Kemudian aku mendatangi Ali,
dan aku mendapati dirinya sebagai orang yang paling lembut di antara mereka. Ia
telah memberikan saran atas suatu tindakan kepadaku, lalu aku pun melakukannya,
namun demi Allah, aku tidak tahu apakah tindakan itu mendatangkan manfaat
bagiku atau tidak."
Mereka
bertanya: "Apa yang ia perintahkan kepadamu?" Ia menjawab: "Ia
menyarankanku agar aku mengumumkan pemberian perlindungan di antara manusia,
maka aku pun telah melakukannya." Mereka memastikan: "Lalu
apakah Muhammad mengesahkan pengumumanmu itu?" Ia menjawab: "Tidak."
Maka
mereka berkata: "Celaka engkau! Demi Allah, pria itu (Ali) tidak lebih
hanya sedang mempermainkan dirimu!" Abu Sufyan menjawab: "Tidak,
demi Allah, aku tidak menemukan jalan lain selain itu."
Persiapan
Pasukan Muslimin dan Kisah Surat Hatib bin Abi Balta'ah
Rasulullah
ﷺ memerintahkan manusia
untuk mempersiapkan perlengkapan perang, dan beliau juga memerintahkan
keluarganya untuk mempersiapkan perlengkapan beliau. Abu Bakar masuk menemui
putrinya, Aisyah radhiyallahu 'anha, yang saat itu sedang merapikan
sebagian perlengkapan perang Rasulullah ﷺ.
Abu
Bakar bertanya: "Wahai putriku, apakah Rasulullah ﷺ memerintahkan kalian
untuk mempersiapkan perlengkapan beliau?" Aisyah menjawab: "Ya,
bersiap-siaplah." Abu Bakar bertanya lagi: "Ke mana menurutmu
beliau hendak menuju?" Aisyah menjawab: "Tidak, demi Allah,
aku tidak tahu."
Kemudian
Rasulullah ﷺ
memaklumkan kepada seluruh manusia bahwasanya beliau akan bergerak menuju
Makkah. Beliau memerintahkan mereka untuk bersungguh-sungguh dan segera
bersiap-siap, dan beliau memanjatkan doa:
"Ya
Allah, tutuplah mata-mata mata dan hilangkanlah berita-berita dari kaum Quraisy
hingga kami bisa mengejutkan mereka di negeri mereka secara tiba-tiba."
Maka
manusia pun bersiap-siap dengan cepat. Di tengah persiapan itu, Hatib bin
Abi Balta'ah menulis sebuah surat yang ditujukan kepada kaum Quraisy untuk
mengabarkan perihal pergerakan pasukan Rasulullah ﷺ menuju tempat mereka. Ia kemudian
menyerahkan surat tersebut kepada seorang wanita dan memberikan upah kepadanya
agar bersedia menyampaikannya kepada kaum Quraisy. Wanita itu menyembunyikan
surat tersebut di dalam jalinan rambut (qurūn) di atas kepalanya,
kemudian ia berangkat membawanya.
Lalu
datanglah berita dari langit (wahyu) kepada Rasulullah ﷺ mengabarkan tentang
apa yang telah diperbuat oleh Hatib. Beliau segera mengutus Ali dan
Az-Zubair—sedangkan perawi selain Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa beliau mengutus
Ali, Al-Miqdad, dan Az-Zubair. Beliau bersabda:
"Pergilah
kalian berdua (atau bertiga) hingga kalian sampai di Raudhah Khakh, karena
sesungguhnya di sana ada seorang wanita musafir yang membawa sebuah surat yang
ditujukan untuk kaum Quraisy."
Maka
mereka pun memacu kuda-kuda mereka dengan saling berkejaran hingga mereka
berhasil menemukan wanita tersebut tepat di tempat yang disebutkan. Mereka
memintanya turun dan berkata: "Apakah engkau membawa surat?"
Wanita itu mengelak: "Aku tidak membawa surat apa pun."
Mereka
segera memeriksa seluruh kantong barang bawaan di pelananya, namun mereka tidak
menemukan apa pun. Maka Ali radhiyallahu 'anhu berkata kepadanya dengan
tegas: "Aku bersumpah demi Allah, Rasulullah ﷺ tidak pernah
berdusta, dan kami pun tidak berdusta! Demi Allah, engkau benar-benar harus
mengeluarkan surat itu atau kami benar-benar akan menelanjangi dirimu!"
Ketika
wanita itu melihat keseriusan yang nyata dari Ali, ia berkata: "Berpalinglah
kalian dariku." Maka mereka pun memalingkan wajah mereka. Wanita itu
segera mengurai jalinan rambut di kepalanya lalu mengeluarkan surat tersebut
dari dalamnya dan menyerahkannya kepada mereka berdua. Mereka segera membawanya
kembali menghadap Rasulullah ﷺ.
Ternyata
di dalam surat itu tertulis: "Dari Hatib bin Abi Balta'ah kepada kaum
Quraisy..." yang isinya mengabarkan perihal pergerakan pasukan
Rasulullah ﷺ
menuju tempat mereka. Rasulullah ﷺ segera memanggil Hatib dan bertanya: "Apakah ini, wahai
Hatib?"
Hatib
membela diri: "Janganlah engkau terburu-buru menghukumku, wahai
Rasulullah. Demi Allah, sesungguhnya aku adalah seorang yang beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya, aku tidak pernah murtad dan tidak pula mengubah agamaku.
Akan tetapi, aku dahulu adalah seorang pria yang hidup menempel (mulṣaq) di
tengah kabilah Quraisy dan aku bukan termasuk dari keturunan asli mereka. Aku
memiliki keluarga, kerabat, dan anak di tengah-tengah mereka, namun aku tidak
memiliki hubungan nasab yang kuat yang bisa melindungi mereka.
Sementara
orang-orang yang bersamamu dari kalangan Muhajirin memiliki hubungan
kekerabatan yang kuat yang bisa melindungi keluarga mereka. Oleh karena itu,
ketika aku tidak memiliki perlindungan nasib tersebut, aku ingin menanam budi
baik di hadapan mereka agar mereka sudi melindungi kerabatku."
Maka
Umar bin al-Khattab berkata dengan geram: "Biarkan aku, wahai
Rasulullah, memenggal lehernya! Karena sesungguhnya ia telah mengkhianati Allah
dan Rasul-Nya, dan ia telah berbuat munafik!"
Namun
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Sesungguhnya
ia telah ikut serta dalam Perang Badar. Dan tahukah engkau, wahai Umar, boleh
jadi Allah telah melihat kepada para ahli Badar lalu Dia berfirman: 'Beramallah
kalian sesuka hati kalian, karena sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian'."
Maka
kedua mata Umar pun mencucurkan air mata, dan ia berkata: "Allah dan
Rasul-Nya yang lebih mengetahui."
Perjalanan
Pasukan Muslimin Menuju Makkah
Kemudian
Rasulullah ﷺ
melanjutkan perjalanan dalam keadaan beliau sedang berpuasa dan orang-orang pun
ikut berpuasa bersamanya. Hingga ketika mereka sampai di wilayah Al-Kadid—yaitu
daerah yang disebut oleh manusia pada hari ini dengan nama Qudaid—beliau
berbuka puasa, dan orang-orang pun ikut berbuka puasa bersama beliau.
Beliau
terus melanjutkan perjalanan hingga singgah di Marrazh-Zhahran—yaitu
suatu lembah di daerah Marr—dan jumlah pasukan yang menyertai beliau adalah
sepuluh ribu personel. Allah benar-benar menutup seluruh berita tentang
pergerakan ini dari kaum Quraisy, sehingga mereka berada dalam cekaman rasa
takut dan kewaspadaan yang penuh kecemasan.
Abu
Sufyan sering keluar pada malam hari untuk mencari-cari berita. Maka keluarlah
ia bersama Hakim bin Hizam dan Budail bin Warqa' untuk
menyelidiki berita-berita.
Sementara
itu, Al-Abbas (paman Nabi) telah keluar sebelum peristiwa itu bersama
dengan istri dan anak-anaknya dalam keadaan berserah diri (masuk Islam) dan
berhijrah, lalu ia bertemu dengan Rasulullah ﷺ di wilayah Al-Juhfah—dan ada yang
berpendapat di atas daerah itu.
Di
antara orang yang menemui beliau di tengah perjalanan adalah sepupu beliau
sendiri, yaitu Abu Sufyan bin al-Harits, dan Abdullah bin Abi Umayyah.
Mereka berdua menemui beliau di wilayah Al-Abwa'. Mereka berdua adalah
sepupu beliau dari jalur paman dan jalur bibi beliau, namun beliau sengaja
berpaling dari mereka berdua karena saking beratnya gangguan, permusuhan, dan
syair-syair hinaan yang dahulunya sering mereka lontarkan kepada beliau.
Maka
Ummu Salamah berkata kepada beliau: "Jangan sampai sepupumu dari jalur
pamanmu dan sepupumu dari jalur bibimu menjadi orang yang paling sengsara di
antaramu."
Dan
Ali berkata kepada Abu Sufyan bin al-Harits, sebagaimana yang dikisahkan oleh
Abu Umar: "Datangilah Rasulullah dari arah depan wajahnya, lalu
katakanlah kepada beliau apa yang telah dikatakan oleh saudara-saudara Yusuf
kepada Yusuf:
'Demi
Allah, sesungguhnya Allah telah melebihkan kamu di atas kami, dan sesungguhnya
kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)'. [QS. Yusuf: 91].
Sebab
sesungguhnya beliau tidak akan pernah ridha jika ada seseorang yang
perkataannya lebih baik daripada perkataan beliau."
Maka
Abu Sufyan bin al-Harits pun melakukan saran tersebut, lalu Rasulullah ﷺ menjawabnya dengan
bersabda:
"Pada
hari ini tidak ada cercaan terhadap kamu, mudah-mudahan Allah mengampuni kamu,
dan Dia adalah Maha Penyayang di antara para penyayang." (QS. Yusuf:
92).
Kemudian
Abu Sufyan bin al-Harits melantunkan beberapa bait syair di hadapan beliau,
yang di antaranya:
Demi umurmu, sesungguhnya aku dahulu ketika membawa panji
peperangan...
agar pasukan berkuda berhala Lata bisa mengalahkan pasukan
berkuda Muhammad...
Keadaanku laksana orang yang berjalan di kegelapan malam
yang kebingungan lagi gulita...
maka inilah waktunya bagiku saat aku diberi petunjuk dan
aku pun meraih petunjuk...
Aku telah ditunjuki oleh seorang pemberi petunjuk yang
bukan berasal dari hawa nafsuku, dan ia menunjukiku...
kepada
Allah, setelah sebelumnya aku mengusir orang-orang (kaum muslimin) dengan
sejauh-jauh pengusiran...
Maka
Rasulullah ﷺ
menepuk dadanya dan bersabda: "Engkaulah yang telah mengusirku dengan
sejauh-jauh pengusiran." Setelah peristiwa itu, keislamannya menjadi
sangat baik. Dikatakan bahwasanya ia tidak pernah lagi mengangkat kepalanya
memandang langsung ke arah wajah Rasulullah ﷺ semenjak ia masuk Islam karena saking
besarnya rasa malu kepada beliau. Rasulullah ﷺ sangat mencintainya, bersaksi baginya
dengan surga, dan beliau bersabda: "Aku berharap ia bisa menjadi
pengganti bagi Hamzah." Ketika ajal hendak menjemputnya, ia berkata: "Janganlah
kalian menangisi diriku, karena demi Allah, aku tidak pernah lagi mengucapkan
satu kalimat dosa pun semenjak aku masuk Islam."
Pertemuan
Al-Abbas dan Abu Sufyan di Marrazh-Zhahran
Ketika
Rasulullah ﷺ
singgah di Marrazh-Zhahran, beliau tiba di sana pada waktu isya. Beliau
memerintahkan seluruh pasukan untuk menyalakan api unggun, maka dinyalakanlah
sepuluh ribu titik api yang menerangi malam. Rasulullah ﷺ mengangkat Umar
bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu sebagai komandan penjaga keamanan
patroli.
Sementara
itu, Al-Abbas menunggangi bagonis (bagal) berwarna putih milik
Rasulullah ﷺ,
lalu ia keluar berkendara di sekitar perkemahan dengan harapan ia bisa
menemukan sebagian pencari kayu bakar atau siapa saja yang bisa mengabarkan
kepada kaum Quraisy agar mereka segera keluar menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta jaminan
keamanan sebelum beliau memasuki kota Makkah secara paksa ('anwatan).
Al-Abbas
menceritakan kisahnya: "Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar sedang
berjalan menunggangi bagal tersebut, tiba-tiba aku mendengar percakapan antara
Abu Sufyan dan Budail bin Warqa' yang sedang saling berbicara satu sama lain.
Abu
Sufyan berkata: 'Aku belum pernah melihat titik-titik api sebanyak malam ini
sama sekali, tidak pula perkemahan pasukan sebesar ini!' Budail menimpali:
'Demi Allah, ini adalah kabilah Khuza'ah yang telah dikobarkan oleh
peperangan.' Abu Sufyan menyanggah: 'Khuza'ah itu jumlahnya terlalu sedikit dan
terlalu hina untuk memiliki titik-titik api dan perkemahan pasukan sebanyak
ini!'
Aku
segera mengenali suaranya, maka aku memanggil: 'Wahai Aba Hanzhalah!' Ia pun
mengenali suaraku lalu menyahut: 'Wahai Abul Fadhl!' Aku menjawab: 'Ya.' Ia
bertanya: 'Ada apa denganmu? Tebusanmu adalah ayah dan ibuku!'
Aku
berkata: 'Celaka engkau! Ini adalah Rasulullah ﷺ berada di tengah-tengah manusia! Sungguh
demi Allah, habislah riwayat kaum Quraisy pada pagi hari nanti!' Ia bertanya
dengan cemas: 'Lalu apa jalan keluarnya? Tebusanmu adalah ayah dan ibuku!'
Aku
berkata: 'Demi Allah, seandainya beliau berhasil menangkapmu, niscaya beliau
benar-benar akan memenggal lehermu! Oleh karena itu, naiklah engkau di atas
bagian belakang bagal ini hingga aku membawamu menemui Rasulullah'."
...bersama
Rasulullah ﷺ
agar aku bisa meminta jaminan keamanan untukmu." Maka Abu Sufyan naik
membonceng di belakangku, sementara kedua sahabatnya (Hakim bin Hizam dan
Budail bin Warqa') memilih balik arah pulang.
Al-Abbas
melanjutkan: "Maka aku datang membawanya. Setiap kali aku melintasi salah
satu titik api unggun dari sekian banyak api unggun kaum muslimin, mereka pasti
bertanya, 'Siapa ini?' Namun ketika mereka melihat bahwa yang lewat adalah
bagal milik Rasulullah ﷺ
dan aku yang menungganginya, mereka berkata, 'Oh, paman Rasulullah ﷺ sedang mengendarai
bagal beliau.'
Hingga
akhirnya aku melintasi titik api unggun milik Umar bin al-Khattab. Umar
bertanya, 'Siapa ini?' lalu ia bangkit berdiri ke arahku. Ketika ia melihat Abu
Sufyan berada di atas bagian belakang hewan tunggangan tersebut, Umar berseru:
'Abu Sufyan! Musuh Allah! Segala puji bagi Allah yang telah membuatmu bisa
ditangkap tanpa adanya ikatan perjanjian maupun kesepakatan damai!'
Kemudian
Umar keluar dengan berlari cepat menuju tempat Rasulullah ﷺ, dan aku pun memacu
bagal ini sehingga aku berhasil mendahuluinya. Aku segera melompat turun dari
bagal lalu langsung masuk menemui Rasulullah ﷺ, dan Umar pun menyusul masuk di
belakangku.
Umar
berkata: 'Wahai Rasulullah, ini adalah Abu Sufyan, maka biarkanlah aku
memenggal lehernya!'
Aku
(Al-Abbas) menyahut: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memberikan
jaminan keamanan kepadanya.' Kemudian aku duduk di dekat Rasulullah ﷺ lalu aku memegang
kepala beliau sembari berkata: 'Demi Allah, tidak boleh ada seorang pun yang
membisiki beliau malam ini selain aku!'
Ketika
Umar terus-menerus mendesak dalam urusan Abu Sufyan ini, aku berkata kepadanya:
'Tenanglah, wahai Umar! Demi Allah, seandainya Abu Sufyan ini termasuk pria
dari keturunan Bani Adi bin Ka'ab (kaumnya Umar), niscaya engkau tidak akan
berkata seperti ini!'
Umar
menjawab: 'Tenanglah, wahai Abbas! Demi Allah, sungguh keislamanmu dahulu jauh
lebih aku cintai daripada keislaman Al-Khattab (ayah Umar) seandainya ia masuk
Islam. Tidaklah aku bersikap demikian melainkan karena aku benar-benar
mengetahui bahwa keislamanmu itu jauh lebih dicintai oleh Rasulullah ﷺ daripada keislaman
Al-Khattab.'
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: 'Bawalah dia ke tendamu, wahai Abbas. Apabila pagi telah tiba, maka
bawalah dia kembali kepadaku.' Maka aku pun pergi membawanya.
Keislaman
Abu Sufyan pada Pagi Hari
Ketika
pagi telah tiba, aku berangkat membawanya menghadap Rasulullah ﷺ. Begitu Rasulullah ﷺ melihatnya, beliau
bersabda: 'Celaka engkau, wahai Abu Sufyan! Belum tibakah saatnya bagimu untuk
mengetahui bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah?'
Abu
Sufyan menjawab: 'Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, alangkah santunnya
dirimu, alangkah mulianya dirimu, dan alangkah luasnya silaturahmimmu. Demi
Allah, sungguh aku telah mengira bahwa seandainya ada tuhan lain bersama Allah,
niscaya tuhan itu sudah bisa memberikan manfaat sedikit pun setelah peristiwa
ini.'
Beliau
bersabda lagi: 'Celaka engkau, wahai Abu Sufyan! Belum tibakah saatnya bagimu
untuk mengetahui bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah?'
Abu
Sufyan menjawab: 'Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, alangkah santunnya
dirimu, alangkah mulianya dirimu, dan alangkah luasnya silaturahmimmu. Adapun
untuk perkara yang satu ini, sesungguhnya di dalam hatiku masih ada sesuatu
yang mengganjal hingga saat ini.'
Maka
Al-Abbas menegurnya: 'Celaka engkau! Masuk Islamlah dan bersaksilah bahwa tidak
ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan
Allah sebelum lehermu dipenggal!'
Maka
Abu Sufyan pun akhirnya masuk Islam dan mempersaksikan kesaksian yang benar (syahādatal
haqq).
Kemudian
Al-Abbas berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang
pria yang menyukai kebanggaan (kehormatan), maka berikanlah sesuatu
(keistimewaan) untuknya.'
Beliau
bersabda: 'Benar. Barangsiapa yang memasuki rumah Abu Sufyan maka ia aman;
barangsiapa yang menutup pintu rumahnya sendiri maka ia aman; dan barangsiapa
yang memasuki Masjidil Haram maka ia pun aman.'
Parade
Pasukan Muslimin di Hadapan Abu Sufyan
Rasulullah
ﷺ memerintahkan
Al-Abbas untuk menahan Abu Sufyan di bagian lembah yang sempit di dekat
tonjolan gunung, agar bala tentara Allah melintas di hadapannya sehingga ia
bisa menyaksikannya secara langsung. Al-Abbas pun melaksanakan perintah
tersebut.
Kabilah-kabilah
mulai melintas di hadapannya dengan membawa panji-panji mereka masing-masing.
Setiap kali ada satu kabilah yang melintas, Abu Sufyan bertanya: 'Wahai Abbas,
kabilah mana ini?' Aku menjawab: 'Ini kabilah Sulaim.' Abu Sufyan berkata: 'Ada
urusan apa aku dengan Sulaim?'
Kemudian
melintas lagi kabilah lain, ia bertanya: 'Wahai Abbas, siapa mereka itu?' Aku
menjawab: 'Ini kabilah Muzainah.' Ia berkata: 'Ada urusan apa aku dengan
Muzainah?'
Hal
itu terus berlangsung hingga seluruh kabilah selesai melintas. Tidak ada satu
kabilah pun yang lewat melainkan ia pasti menanyakannya kepadaku. Apabila aku
mengabarkan tentang mereka, ia selalu berkata: 'Ada urusan apa aku dengan Bani
Fulan?'
Hingga
akhirnya Rasulullah ﷺ
melintas memimpin batalion hijau beliau (katībatuhul khaḍrā'), yang di dalamnya
berkumpul kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Tidak ada yang terlihat dari diri
mereka melainkan bola mata mereka saja karena tertutup rapat oleh lapisan besi
persenjataan.
Abu
Sufyan tersentak seraya berkata: 'Maha Suci Allah, wahai Abbas! Siapakah mereka
ini?' Aku menjawab: 'Ini adalah Rasulullah ﷺ di tengah-tengah kaum Muhajirin dan kaum
Anshar.' Abu Sufyan berkata: 'Tidak akan ada seorang pun yang memiliki
kemampuan maupun kekuatan untuk menghadapi mereka ini.'
Kemudian
ia berkata: 'Demi Allah, wahai Abul Fadhl, sungguh kerajaan (kekuasaan) putra
saudaramu pada hari ini telah menjadi sangat agung!'
Aku
menjawab: 'Wahai Abu Sufyan, sesungguhnya ini bukanlah kerajaan, melainkan
kenabian.' Abu Sufyan berkata: 'Kalau demikian, jawabanku adalah ya.' Aku
berkata: 'Sekarang, segeralah selamatkan kaummu!'
Pencopotan
Panji Saad bin Ubadah
Adapun
panji pasukan kaum Anshar saat itu dipegang oleh Sa'ad bin Ubadah.
Ketika ia melintas di hadapan Abu Sufyan, Sa'ad berkata kepadanya: 'Hari ini
adalah hari pembantaian (yaumul malḥamah)!
Hari ini tanah haram dihalalkan! Hari ini Allah menghinakan kaum Quraisy!'
Ketika
Rasulullah ﷺ
posisinya telah sejajar dengan Abu Sufyan, Abu Sufyan bertanya: 'Wahai
Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang telah dikatakan oleh Sa'ad?'
Beliau bertanya balik: 'Apa yang ia katakan?' Abu Sufyan pun menceritakan
perkataan Sa'ad tadi.
Mendengar
hal itu, Utsman dan Abdurrahman bin Auf berkata: 'Wahai Rasulullah, kami tidak
merasa aman jangan sampai Sa'ad nanti melakukan penyerangan yang kalap terhadap
kaum Quraisy.'
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: 'Bukan demikian, melainkan hari ini adalah hari diagungkannya Ka'bah,
dan hari ini adalah hari di mana Allah memuliakan kaum Quraisy.'
Kemudian
Rasulullah ﷺ
mengirim utusan kepada Sa'ad, lalu beliau mencopot panji tersebut dari
tangannya dan menyerahkannya kepada Qais (putra Sa'ad sendiri). Beliau
memandang bahwa dengan cara ini panji tersebut tidak dianggap keluar dari
tangan Sa'ad karena beralih kepada putrinya.
Abu
Umar berkata: Diriwayatkan bahwasanya ketika Nabi ﷺ mencopot panji tersebut dari Sa'ad, beliau
justru menyerahkannya kepada Az-Zubair.
Abu
Sufyan Tiba di Makkah dan Reaksi Hindun
Abu
Sufyan segera bergegas pergi hingga ketika ia sampai di hadapan kaum Quraisy,
ia berteriak dengan suara yang selantang-lantangnya: 'Wahai sekalian kaum
Quraisy! Ini Muhammad telah datang kepada kalian dengan membawa pasukan yang
tidak akan mungkin bisa kalian hadapi! Maka barangsiapa yang memasuki rumah Abu
Sufyan, ia aman!'
Mendengar
seruan itu, Hindun binti Utbah (istri Abu Sufyan) langsung bangkit
berdiri menuju arahnya lalu menjambak kumis Abu Sufyan seraya berteriak:
'Bunuhlah si kantong kulit yang gemuk dan bermata sipit (al-hamītal dasamal
aḥmasas sāqain)
ini! Alangkah buruknya utusan pembawa berita dari suatu kaum!'
Abu
Sufyan berkata: 'Celaka kalian! Jangan sampai wanita ini memperdaya diri kalian
sendiri! Karena sesungguhnya telah datang kepada kalian pasukan yang tidak akan
mampu kalian hadapi. Barangsiapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, ia aman, dan
barangsiapa yang memasuki masjid, ia aman!'
Mereka
memprotes: 'Semoga Allah membinasakanmu! Memangnya seberapa luas rumahmu itu
sampai bisa menampung kami semua?' Abu Sufyan menambahkan: 'Dan barangsiapa
yang menutup pintu rumahnya sendiri, ia aman, dan barangsiapa yang memasuki
masjid, ia aman!'
Maka
umat manusia pun membubarkan diri; ada yang berlindung ke rumah mereka
masing-masing dan ada pula yang menuju ke dalam masjid.
Pasukan
Muslimin Memasuki Makkah
Rasulullah
ﷺ terus berjalan lalu
memasuki kota Makkah dari arah dataran tingginya (dari arah Kada'), dan
di sanalah didirikan tenda kubah untuk beliau.
Rasulullah
ﷺ memerintahkan Khalid
bin al-Walid untuk memasuki Makkah dari arah dataran rendahnya (Kuda').
Khalid saat itu memimpin sayap kanan pasukan yang terdiri dari kabilah Aslam,
Sulaim, Ghifar, Muzainah, Juhainah, serta beberapa kabilah Arab lainnya.
Sementara
Abu Ubaidah memimpin pasukan pejalan kaki (al-rajjālah) dan
pasukan tak bersenjata pelindung (al-ḥusar),
yaitu orang-orang yang tidak membawa senjata lengkap.
Beliau
berpesan kepada Khalid dan pasukan yang bersamanya: 'Jika ada seseorang dari
kaum Quraisy yang menghadang kalian, maka babatlah mereka dengan
sebersih-bersihnya (faḥṣudūhum ḥaṣdan)
hingga kalian menemuiku di Bukit Shafa.' Maka tidak ada seorang pun yang
mencoba menghadang mereka melainkan pasti ditumbangkan oleh pasukan Khalid.
Di
sisi lain, orang-orang bodoh dan kalangan bawah dari kaum Quraisy berkumpul
bersama Ikrimah bin Abi Jahal, Shafwan bin Umayyah, dan Suhail bin Amr
di wilayah Al-Khandamah untuk memerangi kaum muslimin.
Sebelumnya,
ada seorang pria bernama Hamas bin Qais bin Khalid—saudara dari Bani
Bakar—yang sibuk mempersiapkan dan mengasah senjatanya sebelum Rasulullah ﷺ masuk. Istrinya
sempat bertanya kepadanya: 'Untuk apa engkau mempersiapkan senjata ini? Aku
tidak melihat ada musuh.' Hamas menjawab: 'Ini untuk menghadapi Muhammad dan
para sahabatnya.' Istrinya berkata: 'Demi Allah, tidak akan ada satu hal pun
yang sanggup tegak menghadapi Muhammad dan para sahabatnya.' Hamas sesumbar:
'Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar berharap bisa menjadikan sebagian
dari mereka sebagai pelayanmu.' Kemudian ia melantunkan syair:
Jika mereka datang menyerbu pada hari ini, maka tidak ada
alasan bagiku untuk mundur...
ini adalah senjata yang sempurna lengkap dengan
pelindungnya...
Dan
pedang bermata dua yang sangat cepat dihunus...
Kemudian
Hamas ikut terjun dalam pertempuran di Al-Khandamah bersama Shafwan, Ikrimah,
dan Suhail bin Amr. Ketika pasukan muslimin berhadapan dengan mereka,
terjadilah kontak senjata dan pertempuran kecil.
Dalam
peristiwa ini, gugur sebagai syuhada dari pihak muslimin yaitu Kurz bin
Jabir al-Fihri dan Khunais bin Khalid bin Rabi'ah. Keduanya
merupakan bagian dari pasukan berkuda Khalid bin al-Walid, namun mereka sempat
terpisah dari pasukan induk dan menempuh jalan yang berbeda dari jalan Khalid,
sehingga keduanya dikepung dan gugur.
Sedangkan
dari pihak musyrik, tewas sekitar dua belas orang pria, hingga akhirnya mereka
kocar-kacir melarikan diri.
Hamas—si
pemilik senjata tadi—ikut lari tunggang-langgang sampai ia berhasil masuk ke
dalam rumahnya sendiri, lalu ia berteriak kepada istrinya: 'Kunci dan palanglah
pintu rumah ini untukku!'
Istrinya
menyindir: 'Lalu di mana ucapan-ucapan sesumbar yang dahulu sering engkau
katakan itu?' Maka Hamas menjawab dengan bait-bait syair:
Seandainya engkau menyaksikan sendiri peristiwa di hari
Al-Khandamah...
ketika Shafwan lari tunggang-langgang dan Ikrimah pun ikut
melarikan diri...
Dan pasukan muslimin menyambut kami dengan pedang-pedang
yang terhunus tajam...
yang menebas setiap pergelangan tangan dan batok kepala...
Dengan pukulan-pukulan tebasan yang membuat kami tidak
mendengar melainkan suara jeritan...
di sekitar kami, pasukan muslimin memiliki suara dengusan
napas perang dan gemuruh yang menakutkan...
Niscaya
engkau tidak akan mengucapkan celaan kepadaku walau satu patah kata pun yang
paling rendah.
Abu
Hurairah menceritakan: Rasulullah ﷺ datang memasuki kota Makkah, lalu beliau mengutus Az-Zubair
untuk memimpin salah satu dari dua sayap pasukan, mengutus Khalid bin al-Walid
untuk memimpin sayap pasukan yang satunya lagi, dan mengutus Abu Ubaidah bin
al-Jarrah untuk memimpin pasukan al-ḥusar
(pasukan tanpa baju besi berat), lalu mereka mengambil jalan melalui
tengah-tengah lembah, sedangkan Rasulullah ﷺ berada di dalam batalion induk beliau.
Abu
Hurairah melanjutkan: Saat itu kaum Quraisy telah mengumpulkan pasukan campuran
dari berbagai suku pinggiran (aubāsy). Tokoh Quraisy berkata: 'Kita
majukan orang-orang ini terlebih dahulu. Jika kaum Quraisy berhasil meraih
kemenangan, maka kita akan bergabung bersama mereka. Namun jika mereka tertimpa
kekalahan, maka kita akan berikan apa yang diminta (menyerah).'
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: 'Wahai Abu Hurairah!' Aku menjawab: 'Aku penuhi panggilanmu, wahai
Rasulullah, dengan penuh kebahagiaan!' Beliau bersabda: 'Panggillah kaum Anshar
untuk berkumpul kepadaku, dan jangan sampai ada yang datang kepadaku selain
orang Anshar!'
Maka
aku pun memanggil mereka, lalu mereka datang dan langsung berbaris mengelilingi
Rasulullah ﷺ.
Beliau bersabda: 'Apakah kalian melihat ke arah pasukan campuran kaum Quraisy
dan para pengikut mereka itu?' Kemudian beliau mengisyaratkan dengan kedua
tangannya—menumpangkan tangan yang satu di atas tangan yang lain—sembari
bersabda: 'Babatlah mereka dengan sebersih-bersihnya hingga kalian menemuiku di
Bukit Shafa.'
Maka
kami pun bergerak maju. Tidak ada seorang pun di antara kami yang berkehendak
untuk membunuh salah seorang dari mereka melainkan pasti terlaksana, dan tidak
ada seorang pun dari mereka yang berani menghadapkan senjatanya ke arah kami
sedikit pun.
Pembersihan
Berhala dan Khotbah di Depan Ka'bah
Panji
Rasulullah ﷺ
ditancapkan di wilayah Al-Hajun di dekat Masjid al-Fath. Kemudian Rasulullah ﷺ berjalan bergerak
maju bersama kaum Muhajirin dan kaum Anshar yang berada di hadapan, di
belakang, serta di sekeliling beliau hingga beliau memasuki Masjidil Haram.
Beliau menuju ke arah Hajar Aswad lalu mengusapnya (istilām), kemudian
beliau melakukan thawaf mengelilingi Ka'bah dengan memegang sebuah busur panah
di tangan beliau.
Di
sekeliling Ka'bah saat itu terdapat tiga ratus enam puluh buah berhala. Beliau
mulai menusuk dan meruntuhkan berhala-berhala tersebut dengan busur panah
beliau sembari mengumumkan firman Allah:
"Yang
benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu
adalah sesuatu yang pasti lenyap." (QS. Al-Isra': 81).
Dan
firman-Nya:
"Kebenaran
telah datang dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan
mengulangi." (QS. Saba': 49).
Berhala-berhala
itu pun berjatuhan tersungkur di atas wajah-wajahnya. Thawaf beliau saat itu
dilakukan di atas hewan tunggangan beliau, dan beliau tidak sedang dalam
keadaan berihram pada hari itu, sehingga beliau mencukupkan diri dengan thawaf
saja.
Setelah
selesai menyempurnakan thawafnya, beliau memanggil Utsman bin Thalhah
lalu mengambil kunci Ka'bah darinya. Beliau memerintahkan agar pintu Ka'bah
dibuka, lalu beliau masuk ke dalamnya. Di dalam Ka'bah, beliau melihat ada
gambar-gambar, di antaranya gambar Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang sedang
memegang anak panah untuk mengundi nasib (yastaqsimāni bil-azlām).
Beliau
bersabda: 'Semoga Allah membinasakan mereka (orang musyrik)! Demi Allah, kedua
nabi tersebut sama sekali tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah ini.'
Beliau juga melihat ada replika burung merpati yang terbuat dari kayu, lalu
beliau meremukkannya dengan tangan beliau sendiri, dan beliau memerintahkan
agar seluruh gambar di dalamnya dihapus bersih.
Setelah
itu pintu Ka'bah ditutup dari dalam, dan di dalamnya hanya ada beliau bersama
Usamah dan Bilal. Beliau menghadap ke arah dinding yang berada di depan pintu,
hingga ketika jarak antara beliau dan dinding tersebut tersisa sekitar tiga
hasta, beliau berdiri lalu melaksanakan shalat di sana. Kemudian beliau
berkeliling di dalam ruangan Ka'bah, bertakbir di sudut-sudutnya, serta
mentauhidkan Allah.
Setelah
selesai, beliau membuka pintu Ka'bah. Saat itu kaum Quraisy telah memenuhi area
masjid dengan berbaris saf-saf sembari menunggu dengan penuh kecemasan tentang
apa yang akan beliau perbuat terhadap mereka. Beliau memegang kedua bingkai
pintu Ka'bah sementara posisi kaum Quraisy berada di bawah beliau. Beliau
berkhotbah:
"Tidak
ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.
Dia telah menepati janji-Nya, membela hamba-Nya, dan menghancurkan pasukan
sekutu dengan sendirinya.
Ketahuilah,
setiap tradisi kebanggaan, harta, atau tuntutan darah masa jahiliah, maka
semuanya telah berada di bawah kedua telapak kakiku ini, kecuali urusan
penjagaan Ka'bah (sidānatul bait) dan penyediaan air minum bagi jamaah
haji (siqāyatul ḥājj).
Ketahuilah,
pembunuhan yang tersalah namun menyerupai sengaja (qatlu khaṭa' syibhil 'amd)—yaitu
yang menggunakan cambuk atau tongkat—maka di dalamnya terdapat kewajiban denda
(diat) yang diperberat, yaitu seratus ekor unta, yang empat puluh ekor
di antaranya harus dalam keadaan bunting.
Wahai
sekalian kaum Quraisy! Sesungguhnya Allah telah melenyapkan dari diri kalian
kesombongan masa jahiliah dan tradisi mengagung-agungkan garis keturunan nenek
moyang. Seluruh manusia itu berasal dari Adam, dan Adam berasal dari
tanah."
Kemudian
beliau membacakan ayat ini:
"Wahai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di
sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS. Al-Hujurat: 13).
Kemudian
beliau bersabda: 'Wahai sekalian kaum Quraisy, menurut perkiraan kalian, apa
yang akan aku perbuat terhadap kalian sekarang?'
Mereka
menjawab: 'Kebaikan. Engkau adalah saudara yang mulia, dan putra dari saudara
yang mulia.'
Maka
beliau bersabda:
'Sesungguhnya
aku mengatakan kepada kalian sebagaimana apa yang telah dikatakan oleh Yusuf
kepada saudara-saudaranya: Tidak ada cercaan terhadap kamu pada hari ini.
Pergilah kalian, karena sesungguhnya kalian sekarang adalah orang-orang yang
dibebaskan (al-ṭulaqā')!'
Pengembalian
Kunci Ka'bah kepada Utsman bin Thalhah
Kemudian
Rasulullah ﷺ
duduk di dalam masjid. Ali radhiyallahu 'anhu datang mendekati beliau
dengan memegang kunci Ka'bah di tangannya seraya berkata: 'Wahai Rasulullah,
gabungkanlah untuk kami (Bani Hashim) tugas penjagaan Ka'bah (al-ḥijābah) sekaligus tugas
penyediaan air minum (al-siqāyah), semoga Allah melimpahkan shalawat
kepadamu.'
Namun
Rasulullah ﷺ
bersabda: 'Di mana Utsman bin Thalhah?' Maka Utsman pun dipanggil untuk
menghadap beliau. Beliau bersabda kepadanya: 'Ini kuncimu, wahai Utsman! Hari
ini adalah hari kebajikan dan penunaian janji.'
Ibnu
Sa'ad menyebutkan di dalam kitab At-Thabaqat dari Utsman bin Thalhah, ia
menceritakan: "Kami dahulu di masa jahiliah biasa membuka pintu Ka'bah
setiap hari Senin dan Kamis. Pada suatu hari, Rasulullah ﷺ datang bermaksud
untuk masuk ke dalam Ka'bah bersama orang-orang, namun aku bersikap kasar
kepada beliau dan mencela beliau. Beliau menyikapi aku dengan penuh kesantunan,
lalu beliau bersabda: 'Wahai Utsman, barangkali engkau suatu hari nanti akan
melihat kunci ini berada di tanganku, lalu aku akan meletakkannya di mana pun
yang aku kehendaki.'
Aku
menyahut: 'Sungguh habislah riwayat kaum Quraisy kalau hari itu sampai terjadi,
dan mereka akan menjadi hina!' Beliau menjawab: 'Bahkan kaum Quraisy pada hari
itu justru akan menjadi makmur dan mulia.' Beliau lalu masuk ke dalam Ka'bah.
Perkataan
beliau tersebut benar-benar membekas dan menancap di dalam hatiku, hingga sejak
hari itu aku sudah mengira bahwa urusan ini pasti akan berjalan menuju apa yang
telah beliau sabdakan.
Maka
ketika terjadi Peristiwa Fathu Makkah, beliau bersabda: 'Wahai Utsman, bawalah
kunci itu kepadaku.' Maka aku pun membawakannya kepada beliau. Beliau mengambil
kunci tersebut dariku lalu menyerahkannya kembali kepadaku sembari bersabda:
'Ambillah kunci ini untuk kalian selama-lamanya secara turun-temurun. Tidak ada
yang akan merebutnya dari tangan kalian melainkan orang yang zhalim. Wahai
Utsman, sesungguhnya Allah telah mengamanahkan rumah-Nya kepada kalian, maka
makanlah dari apa yang sampai kepada kalian dari rumah ini dengan cara yang
baik (bil-ma'rūf).'
Utsman
melanjutkan: Ketika aku sudah berbalik badan untuk pergi, beliau memanggilku
kembali sehingga aku berbalik menghadap beliau. Beliau bersabda: 'Bukankah apa
yang pernah aku katakan kepadamu dahulu telah menjadi kenyataan?' Maka aku pun
teringat kembali akan perkataan beliau kepadaku di Makkah sebelum hijrah: 'barangkali
engkau suatu hari nanti akan melihat kunci ini berada di tanganku, lalu aku
akan meletakkannya di mana pun yang aku kehendaki'. Aku menjawab: 'Benar,
aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah!'"
Said
bin al-Musayyib menyebutkan bahwasanya Al-Abbas pada hari itu sempat
menjulurkan tangannya (berusaha keras) untuk bisa mengambil kunci Ka'bah
tersebut bersama beberapa orang pria dari Bani Hashim, namun Rasulullah ﷺ tetap
mengembalikannya kepada Utsman bin Thalhah.
Bilal
Mengumandangkan Azan di Atas Ka'bah
Rasulullah
ﷺ memerintahkan Bilal
untuk naik ke atas atap Ka'bah guna mengumandangkan azan. Saat itu, Abu Sufyan
bin Harb, Attab bin Asid, dan Al-Harits bin Hisyam beserta para pemuka Quraisy
lainnya sedang duduk-duduk di halaman Ka'bah.
Attab
berkata: "Sungguh Allah telah memuliakan Asid (ayah Attab) karena ia telah
wafat sehingga tidak perlu mendengar azan ini, yang jika ia mendengarnya
pastilah akan mendengar sesuatu yang membuatnya sangat murka."
Al-Harits
menimpali: "Adapun aku, demi Allah, seandainya aku mengetahui bahwa hal
ini adalah kebenaran, niscaya aku pasti sudah mengikutinya."
Sedangkan
Abu Sufyan berkata: "Adapun aku, demi Allah, aku tidak akan mengucapkan
sepatah kata pun. Sebab seandainya aku berbicara, niscaya batu-batu kerikil ini
pasti akan melaporkan ucapanku tentang diriku."
Tiba-tiba
Nabi ﷺ keluar menemui mereka
lalu bersabda: "Aku telah mengetahui apa yang baru saja kalian
ucapkan." kemudian beliau menyebutkan kembali isi percakapan mereka satu
per satu. Maka Al-Harits dan Attab langsung berseru: "Kami bersaksi bahwa
engkau adalah utusan Allah! Demi Allah, tidak ada seorang pun yang menyaksikan
percakapan kami ini bersama kami yang bisa kami tuduh telah mengabarkannya
kepadamu."
Pasal:
Shalat Fath (Kemenangan)
Setelah
itu, Rasulullah ﷺ
masuk ke dalam rumah Ummu Hani' binti Abi Thalib (sepupu beliau). Beliau
mandi lalu melaksanakan shalat sebanyak delapan rakaat di dalam rumahnya. Waktu
pelaksanaannya adalah pada saat waktu dhuha, sehingga sebagian orang mengira
bahwa shalat tersebut adalah shalat dhuha. Padahal sesungguhnya shalat ini
adalah Shalat Fath (Shalat Kemenangan).
Semenjak
peristiwa itu, para panglima Islam apabila mereka berhasil membebaskan suatu
benteng atau menaklukkan suatu negeri, mereka selalu melaksanakan shalat ini
segera setelah kemenangan diraih karena meneladani apa yang telah dilakukan
oleh Rasulullah ﷺ.
Di
dalam kisah ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwasanya shalat tersebut
dilaksanakan karena sebab keberhasilan pembebasan (fath) sebagai wujud rasa
syukur kepada Allah atas kemenangan tersebut, karena Ummu Hani' sendiri
mengatakan: "Aku tidak pernah melihat beliau melaksanakan shalat tersebut
sama sekali sebelum hari itu dan tidak pula setelahnya."
Pada
hari itu pula, Ummu Hani' memberikan jaminan perlindungan keamanan kepada dua
orang iparnya (kerabat dari pihak suaminya yang musyrik). Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
"Kami
telah melindungi orang yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani'."
Pasal:
Orang-Orang yang Dihalal Darahnya
Ketika
kemenangan telah mantap dan kota Makkah telah dikuasai, Rasulullah ﷺ memberikan jaminan
keamanan kepada seluruh manusia, kecuali sembilan orang. Sesungguhnya beliau
memerintahkan untuk membunuh mereka meskipun mereka ditemukan berada di bawah
tirai Ka'bah. Mereka adalah:
- Abdullah bin Saad bin Abi
Sarh
- Ikrimah bin Abi jahal
- Abdul Uzza bin Khatal
- Al-Harits bin Nufail bin
Wahb
- Miqyas bin Subabah
- Habbar bin al-Aswad
- Dua orang budak wanita
penyanyi milik Ibnu Khatal yang selalu menyanyikan syair ejekan terhadap
Rasulullah ﷺ
- Sarah, seorang budak wanita
yang telah dimerdekakan milik salah seorang putra Bani Abdul Muthalib.
Adapun
Ibnu Abi Sarh, ia akhirnya masuk Islam. Utsman bin Affan datang
membawanya menghadap Rasulullah ﷺ untuk memohonkan jaminan keamanan baginya. Rasulullah ﷺ pun menerima
keislamannya setelah sebelumnya sempat menahan diri (tidak langsung menerima)
dengan harapan agar sebagian sahabat bangkit lalu membunuhnya. Ibnu Abi Sarh
sendiri sebenarnya telah masuk Islam sebelum peristiwa itu dan sempat
berhijrah, namun kemudian ia murtad dan kembali ke Makkah.
Adapun
Ikrimah bin Abi Jahal, istrinya memohonkan jaminan keamanan untuknya
setelah ia melarikan diri, maka Nabi ﷺ memberikan jaminan keamanan kepadanya. Ikrimah kemudian datang,
masuk Islam, dan menjadi sosok yang sangat baik keislamannya.
Adapun
Ibnu Khatal, Al-Harits, Miqyas, dan salah satu dari dua budak wanita
penyanyi, mereka semua tewas dibunuh. Miqyas sebelumnya telah masuk Islam,
namun kemudian ia murtad, melakukan pembunuhan, dan bergabung kembali dengan
orang-orang musyrik.
Adapun
Habbar bin al-Aswad, dialah orang yang pernah menghadang Zainab (putri
Rasulullah ﷺ)
ketika ia sedang berhijrah. Habbar menusuk unta tunggangannya hingga Zainab
jatuh terhempas ke atas batu cadas dan keguguran kandungannya. Habbar sempat
melarikan diri, namun kemudian ia masuk Islam dan menjadi sangat baik
keislamannya.
Sementara
untuk Sarah dan salah satu dari dua budak wanita penyanyi, dimohonkan
jaminan keamanan kepada Rasulullah ﷺ bagi keduanya, lalu beliau memberikan jaminan keamanan kepada
mereka dan keduanya pun masuk Islam.
Khotbah
Rasulullah ﷺ
pada Keesokan Harinya
Ketika
tiba hari esok setelah hari pembebasan (Fathu Makkah), Rasulullah ﷺ berdiri di hadapan
manusia untuk menyampaikan khotbah. Beliau memuji Allah, menyanjung-Nya, dan
mengagungkan-Nya dengan pujian yang menjadi hak-Nya, kemudian beliau bersabda:
"Wahai
sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah pada hari Dia
menciptakan langit dan bumi. Maka kota ini haram dengan kesucian dari Allah
hingga hari kiamat. Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan
hari akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya atau menebang pohonnya.
Jika
ada seseorang yang mencari pembenaran (rukhṣah) dengan alasan peperangan
yang dilakukan Rasulullah ﷺ,
maka katakanlah: 'Sesungguhnya Allah mengizinkan bagi Rasul-Nya dan tidak
mengizinkan bagi kalian.' Dan sesungguhnya kota ini hanya dihalalkan bagiku
sesaat saja di siang hari, dan pada hari ini kesuciannya telah kembali
sebagaimana kesuciannya pada hari kemarin. Maka hendaklah yang hadir
menyampaikan kepada yang tidak hadir."
Ketika
Allah telah membukakan kota Makkah untuk Rasul-Nya—yang mana kota tersebut
merupakan tanah air, negeri, dan tempat kelahiran beliau—kaum Anshar saling
berbisik di antara mereka: "Apakah kalian mengira bahwa setelah Allah
membukakan untuk Rasulullah ﷺ
tanah air dan negerinya, beliau akan menetap di sana?"
Saat
itu beliau sedang berdoa di atas Bukit Shafa seraya mengangkat kedua tangannya.
Begitu selesai dari doanya, beliau bertanya: "Apa yang tadi kalian
katakan?" Mereka menjawab: "Tidak ada apa-apa, wahai
Rasulullah." Namun beliau terus mendesak mereka hingga akhirnya mereka
mengabarkannya kepada beliau.
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: "Aku berlindung kepada Allah! Hidupku adalah bersama hidup
kalian, dan mati/kuburku adalah bersama kematian kalian."
Kisah
Fadhilah bin Umair
Pada
saat itu, Fadhilah bin Umair bin al-Mulawwah berniat jahat untuk
membunuh Rasulullah ﷺ
ketika beliau sedang melakukan thawaf di Baitullah. Ketika ia mulai mendekat,
Rasulullah ﷺ
menegurnya: "Apakah ini Fadhilah?" Ia menjawab: "Benar, ini
Fadhilah, wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apa yang sedang engkau
bisikkan di dalam hatimu?" Ia menjawab: "Tidak ada apa-apa, aku hanya
sedang berzikir mengingat Allah."
Mendengar
itu Nabi ﷺ
tersenyum lalu bersabda: "Mintalah ampun kepada Allah," kemudian
beliau meletakkan tangan beliau di atas dada Fadhilah, maka seketika itu juga
hatinya langsung menjadi tenang.
Fadhilah
di kemudian hari pernah berkata: "Demi Allah, tidaklah beliau mengangkat
tangan beliau dari dadaku melainkan tidak ada satu pun makhluk Allah yang lebih
aku cintai daripada beliau."
Fadhilah
melanjutkan: "Maka aku pun pulang kembali kepada keluargaku. Di tengah
jalan aku melintasi seorang wanita yang dahulu biasa aku ajak mengobrol
(merayu). Wanita itu berkata: 'Kemarilah, mari kita mengobrol.' Namun aku
menjawab: 'Tidak,' lalu Fadhilah melantunkan bait-bait syair:
Dia berkata: 'Kemarilah untuk mengobrol,' maka aku
menjawab: 'Tidak...'
Allah dan Islam telah melarang hal itu bagimu...
Seandainya engkau melihat Muhammad dan pasukannya...
pada hari pembebasan, saat berhala-berhala dihancurkan...
Niscaya engkau akan melihat agama Allah telah tampak dengan
sangat jelas...
sementara
kesyirikan, wajahnya telah diselimuti oleh kegelapan.
Pada
hari itu, Shafwan bin Umayyah dan Ikrimah bin Abi Jahal melarikan diri.
Adapun untuk Shafwan, Umair bin Wahb al-Jumahi memohonkan jaminan
keamanan untuknya kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberikan jaminan keamanan dan memberikan sorban
beliau yang beliau kenakan saat memasuki Makkah (sebagai bukti jaminan). Umair
segera menyusul Shafwan yang saat itu sudah hendak naik kapal di laut, lalu
Umair membawanya kembali. Shafwan berkata kepada Nabi: "Berikanlah aku
waktu pilihan selama dua bulan (untuk berpikir)." Beliau menjawab:
"Engkau memiliki waktu pilihan selama empat bulan."
Sementara
itu, Ummu Hakim binti al-Harits bin Hisyam adalah istri dari Ikrimah bin
Abi jahal. Ia telah masuk Islam dan memohonkan jaminan keamanan untuk suaminya
kepada Rasulullah ﷺ.
Beliau memberikan jaminan keamanan, lalu Ummu Hakim menyusul Ikrimah hingga ke
Yaman dan membawanya kembali pulang. Rasulullah ﷺ pun menetapkan mereka berdua (Ikrimah)
beserta Shafwan di atas pernikahan mereka yang pertama.
Penghancuran
Berhala-Berhala di Sekitar Makkah
Kemudian
Rasulullah ﷺ
memerintahkan Tamim bin Asid al-Khuzai untuk memperbarui batu-batu
pembatas tanah haram (anṣābul ḥaram).
Rasulullah ﷺ
juga menyebar pasukan-pasukan kecilnya (sarāyā) menuju berhala-berhala
yang berada di sekitar Ka'bah, lalu semuanya dihancurkan tanpa sisa, di
antaranya adalah Al-Lata, Al-Uzza, dan Manat yang ketiga yang lain.
Utusan
beliau mengumumkan di Makkah: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir, maka janganlah ia membiarkan ada berhala di dalam rumahnya
melainkan harus ia hancurkan!"
Beliau
mengutus Khalid bin al-Walid menuju berhala Al-Uzza ketika bulan
Ramadhan tersisa lima malam lagi guna meruntuhkannya. Khalid berangkat bersama
tiga puluh personel berkuda dari para sahabatnya hingga sampai di lokasi lalu
meruntuhkannya. Setelah itu ia kembali menghadap Rasulullah ﷺ dan melaporkannya.
Beliau
bertanya: "Apakah engkau melihat sesuatu?" Khalid menjawab:
"Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu engkau belum
meruntuhkannya, kembalilah ke sana dan runtuhkanlah!"
Khalid
kembali dengan perasaan geram sembari menghunus pedangnya. Tiba-tiba keluar
menemui Khalid seorang wanita tua yang telanjang, berkulit hitam, dengan rambut
yang kusut terurai. Juru kunci berhala tersebut berteriak-teriak memanggil
wanita itu. Khalid langsung menebasnya hingga memotongnya menjadi dua bagian.
Khalid kembali menghadap Rasulullah ﷺ dan mengabarkannya. Beliau bersabda: "Benar, itulah
Al-Uzza, dan ia telah berputus asa untuk disembah di negeri kalian
selama-lamanya." Berhala Al-Uzza tersebut berada di Nakhla dan merupakan
milik kaum Quraisy serta seluruh Bani Kinanah, dan ia adalah berhala mereka
yang paling agung, sedangkan juru kuncinya adalah dari Bani Syaiban.
Kemudian
beliau mengutus Amr bin al-Ash menuju berhala Suwa'—yaitu berhala
milik kabilah Hudzail—untuk meruntuhkannya. Amr menceritakan: "Aku sampai
di sana dan di sisinya ada seorang juru kunci. Ia bertanya: 'Apa yang engkau
inginkan?' Aku menjawab: 'Rasulullah ﷺ memerintahkan aku untuk meruntuhkannya.' Ia berkata: 'Engkau
tidak akan mampu melakukannya.' Aku bertanya: 'Mengapa?' Ia menjawab: 'Engkau
akan celaka/dihalang-halangi.' Aku berkata: 'Sampai sekarang pun engkau masih
di atas kebatilan! Celaka engkau, apakah berhala ini bisa mendengar atau
melihat?' Maka aku mendekatinya lalu meremukkannya, dan aku memerintahkan
sahabat-sahabatku untuk meruntuhkan rumah tempat penyimpanannya, namun kami
tidak menemukan sesuatu pun di dalamnya. Kemudian aku bertanya kepada si juru
kunci: 'Bagaimana menurutmu sekarang?' Ia menjawab: 'Aku berserah diri (masuk
Islam) kepada Allah.'"
Kemudian
beliau mengutus Saad bin Zaid al-Asyhali menuju berhala Manat
yang berada di Al-Musyallal di dekat Qudaid, milik kabilah Aus, Khazraj,
Ghassan, dan yang lainnya. Saad berangkat bersama dua puluh personel berkuda
hingga sampai di sana. Juru kuncinya bertanya: 'Apa yang engkau inginkan?' Aku
menjawab: 'Meruntuhkan Manat.' Ia berkata: 'Urusan itu ada di tanganmu.'
Maka
Saad berjalan mendekatinya, lalu mendadak keluar seorang wanita telanjang,
berkulit hitam, rambutnya acak-acakan sembari berteriak membawa kecelakaan dan
memukul-mukul dadanya. Juru kunci berkata kepadanya: 'Wahai Manat, inilah
sebagian orang yang mendurhakaimu.' Saad langsung menebas wanita itu hingga
menewaskannya, lalu ia maju ke arah berhala tersebut bersama para sahabatnya
kemudian meruntuhkan dan menghancurkannya, dan mereka tidak menemukan sesuatu
pun di dalam tempat penyimpanannya.
Kisah
Pasukan Khalid bin al-Walid ke Bani Jadziimah
Ibnu
Saad menyebutkan: "Ketika Khalid bin al-Walid kembali dari tugas
menghancurkan Al-Uzza sedangkan Rasulullah ﷺ masih menetap di Makkah, beliau
mengutusnya menuju Bani Jadzimah untuk menyeru mereka kepada Islam dan
beliau tidak mengutusnya untuk memerangi mereka. Khalid berangkat memimpin tiga
ratus lima puluh orang personel dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan Bani
Sulaim.
Begitu
sampai di hadapan mereka, Khalid bertanya: 'Siapakah kalian?' Mereka menjawab:
'Kami adalah kaum muslimin, kami telah melaksanakan shalat, membenarkan
Muhammad, membangun masjid-masjid di halaman kami, dan telah mengumandangkan
azan di dalamnya.' Khalid bertanya: 'Lalu mengapa kalian menyandang senjata?'
Mereka menjawab: 'Sesungguhnya antara kami dengan salah satu kabilah Arab
sedang terjadi permusuhan, maka kami khawatir jangan sampai kalian adalah
mereka.'
Dalam
riwayat lain dikatakan bahwa mereka berkata: 'Ṣaba'nā (kami telah
berpindah agama),' karena mereka tidak fasih/belum mengerti bagaimana cara
mengucapkan 'Aslamnā (kami telah masuk Islam).'
Khalid
berkata: 'Letakkanlah senjata kalian!' Mereka pun meletakkannya. Kemudian
Khalid berkata kepada mereka: 'Menyerahlah menjadi tawanan!' Maka kaum tersebut
menyerah menjadi tawanan. Khalid memerintahkan agar sebagian dari mereka
mengikat sebagian yang lain, lalu membagi-bagikan tawanan tersebut kepada para
sahabatnya.
Ketika
waktu sahur tiba, Khalid bin al-Walid berseru: 'Barangsiapa yang bersamanya ada
tawanan, maka hendaklah ia memenggal leher tawanannya!' Adapun Bani Sulaim,
mereka langsung membunuh tawanan yang ada di tangan mereka. Sedangkan kaum
Muhajirin dan Anshar, mereka justru melepaskan tawanan-tawanan mereka.
Berita
tentang apa yang telah diperbuat oleh Khalid ini akhirnya sampai kepada Nabi ﷺ, maka beliau berseru:
'Ya
Allah, sesungguhnya aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang telah diperbuat
oleh Khalid!'
Beliau
kemudian mengutus Ali untuk membayar denda ganti rugi (diat) atas
korban-korban yang tewas di antara mereka serta mengganti harta benda mereka
yang hilang.
Akibat
peristiwa ini, sempat terjadi perdebatan dan ketegangan kata-kata antara Khalid
dengan Abdurrahman bin Auf. Ketika hal itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda:
'Tahanlah dirimu, wahai Khalid! Biarkanlah para sahabatku (jangan engkau cela).
Demi Allah, seandainya engkau memiliki emas sebesar Gunung Uhud lalu engkau
menginfakkannya di jalan Allah, niscaya engkau tidak akan bisa menyamai pahala perjalanan
pagi hari ataupun perjalanan sore hari dari salah seorang sahabatku.'"
Pasal:
Syair Hassan bin Tsabit radhiyallahu 'anhu
Hassan
bin Tsabit radhiyallahu 'anhu telah melantunkan bait-bait syair ini pada
saat Umrah Hudaibiyah:
Telah runtuh dan sunyi wilayah Dzatul Ashabi’ hingga
Al-Jiwa’...
sampai ke Adzra’, tempat tinggalnya kini telah kosong
melompong...
Rumah-rumah peninggalan dari Bani Al-Hashas yang telah
gersang...
yang disapu bersih oleh angin malam yang bertiup kencang
dan air hujan langit...
Dahulu tempat itu tidak pernah sepi dari kehadiran
manusia...
di antara padang rumputnya yang luas terdapat hewan ternak
dan kambing-kambing...
Maka tinggalkanlah kisah ini, akan tetapi beralihlah kepada
bayangan wanita anggun...
yang membuatku terjaga di waktu malam ketika waktu isya
telah berlalu...
Bayangan tentang Syu'tsa yang telah menawan hatinya...
sehingga tidak ada obat penyembuh bagi hatinya dari wanita
tersebut...
Seolah-olah khamar yang tersimpan rapat dari Bait Ra’s...
yang campurannya adalah madu murni dan air jernih...
Apabila jenis-jenis minuman disebutkan pada suatu hari...
maka minuman-minuman itu adalah penebus bagi khamar yang
sangat lezat ini...
Kami melimpahkan celaan kepadanya jika kami merasa sakit...
apabila terjadi mual di perut atau pertengkaran mulut...
Dan kami meminumnya hingga khamar itu meninggalkan kami
layaknya para raja...
dan singa-singa yang tidak pernah gentar saat bertempur
menghadapi musuh...
Semoga kami kehilangan kuda-kuda kami jika kalian tidak
melihatnya...
menerbangkan debu-debu yang membubung tinggi, sementara
tempat pembuktian janji ketemunya adalah di Kada'...
Kuda-kuda itu saling merebut tali kendalinya sembari
mendaki ke atas...
sementara di atas pundak-pundaknya terdapat tombak-tombak
yang haus akan darah...
Kuda-kuda pacuan kami terus berlari dengan kencang...
yang ditampar (dihalau) dengan kain kerudung oleh para
wanita musyrik...
Maka jika kalian berpaling (tidak menghalangi) kami, kami
akan melaksanakan umrah...
dan kemenangan itu pun akan terjadi, serta tabir penutup
pun akan tersingkap...
Namun jika tidak, maka bersabarlah kalian menghadapi
tebasan hari pertempuran...
yang di hari itu Allah akan memuliakan siapa saja yang Dia
kehendaki...
Dan Jibril adalah utusan Allah yang berada di tengah-tengah
kami...
serta Ruhul Qudus (Jibril) yang tidak ada satu pun yang
sebanding dengannya...
Dan Allah telah berfirman: 'Sungguh Aku telah mengutus
seorang hamba...
yang mengatakan kebenaran jika ujian itu memberikan
manfaat'...
Aku telah bersaksi atas kebenarannya, maka bangkitlah
kalian untuk membenarkannya!...
namun kalian justru berkata: 'Kami tidak akan bangkit dan
kami tidak sudi'...
Dan Allah telah berfirman: 'Sungguh Aku telah menggerakkan
sepasukan tentara...
mereka adalah kaum Anshar yang tujuan utamanya adalah medan
pertempuran'...
Bagi kami di setiap harinya dari keturunan Ma'ad...
terdapat aksi saling mencela, peperangan, atau syair
ejekan...
Maka kami memutus dengan bait-bait puisi terhadap siapa
saja yang mengejek kami...
dan kami menebas dengan pedang di saat darah-darah telah
bercampur baur...
Ketahuilah, sampaikanlah dari diriku kepada Abu Sufyan...
sebuah pesan yang mendalam, karena sungguh tirai rahasia
kini telah tersingkap...
Bahwasanya pedang-pedang kami telah meninggalkanmu sebagai
seorang budak...
dan Bani Abdid Dar, para pemimpinnya kini adalah
budak-budak wanita...
Engkau telah mengejek Muhammad, maka aku yang menjawab
ejekanmu itu mewakilinya...
dan di sisi Allah-lah balasan pahala atas pembelaan dalam
perkara tersebut...
Apakah engkau mengejeknya padahal engkau sama sekali tidak
sepadan dengannya?...
maka orang yang paling buruk di antara kalian berdua
menjadi penebus bagi orang yang terbaik...
Engkau telah mengejek sosok yang diberkahi, penuh
kebajikan, hanif...
kepercayaan Allah yang perangai utamanya adalah menepati
janji...
Apakah orang yang mengejek Rasulullah di antara kalian...
dengan orang yang memuji serta menolongnya adalah sama?...
Maka sesungguhnya ayahku, kakekku, dan kehormatanku...
adalah perisai pelindung bagi kehormatan Muhammad dari
cercaan kalian...
Lidahku adalah pedang yang sangat tajam yang tidak memiliki
cacat di dalamnya...
dan
lautan (sastera)-ku tidak akan pernah bisa menjadi keruh hanya karena celupan
timba-timba.
Pasal:
Isyarat Mengenai Fikih dan Pelajaran Halus dalam Gazwah Ini
Peristiwa
Shuluh Hudaibiyah merupakan mukadimah (pendahuluan) dan batu pijakan di
hadapan terjadinya kemenangan yang sangat agung (Fathu Makkah) ini. Melalui
perdamaian tersebut, manusia menjadi merasa aman satu sama lain, mereka bisa
saling berbicara dan berdiskusi satu sama lain mengenai Islam. Orang-orang
muslim yang sebelumnya menyembunyikan diri di Makkah menjadi memiliki kemampuan
untuk menampakkan agamanya, berdakwah kepadanya, serta mendebatnya. Berkat
perdamaian itu pula, manusia dalam jumlah yang sangat besar berbondong-bondong
masuk ke dalam Islam.
Oleh
karena itulah Allah Swt. menamakannya sebagai sebuah
"Kemenangan/Pembebasan" (Fath) dalam firman-Nya:
"Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata." (QS. Al-Fath:
1).
Ayat
ini diturunkan berkenaan dengan urusan Hudaibiyah. Maka Umar bertanya:
"Wahai Rasulullah, apakah peristiwa (perdamaian) itu merupakan sebuah
kemenangan?" Beliau menjawab: "Benar."
Allah
Swt. juga mengulangi kembali penyebutan bahwa peristiwa tersebut adalah sebuah
kemenangan melalui firman-Nya:
"Maka
Allah mengetahui apa yang tiada kalian ketahui dan Dia menjadikan sebelum itu
kemenangan yang dekat." (QS. Al-Fath: 27).
Dan
beginilah sunnatullah (ketetapan) Allah Swt., yaitu Dia senantiasa mendatangkan
mukadimah-mukadimah di hadapan perkara-perkara yang besar, yang mana mukadimah
tersebut berfungsi sebagai pintu masuk menuju kepadanya sekaligus sebagai
pengingat atasnya.
- Sebagaimana Dia
mendatangkan kisah Nabi Zakaria dan penciptaan seorang anak
untuknya—padahal ia sudah berusia sangat tua dan mandul yang mana orang
sepertinya tidak bisa melahirkan anak—sebagai pendahuluan di hadapan kisah
Al-Masih (Nabi Isa) dan penciptaannya tanpa adanya seorang ayah.
- Sebagaimana Dia
mendatangkan kisah Ka'bah, pembangunannya, pengagungannya, pemuliaannya,
serta penyebutan sosok pembangunnya (Nabi Ibrahim) beserta pujian untuknya
di hadapan peristiwa pengalihan arah kiblat (nasakh al-qiblah). Dia
juga memberikan batu pijakan sebelum itu semua dengan menyebutkan tentang
perkara pembatalan hukum (an-nasakh) beserta hikmah yang menuntut
hal tersebut serta kekuasaan-Nya yang meliputi segala sesuatu.
- Begitu pula dengan apa yang
Dia datangkan di hadapan peristiwa diutusnya Rasulullah ﷺ, seperti kisah
Pasukan Gajah, kabar gembira dari para dukun/peramal tentang kehadiran
beliau, dan yang lainnya.
- Demikian pula dengan mimpi
yang shalih (mimpi yang benar) yang dialami oleh Rasulullah ﷺ,
ia merupakan mukadimah di hadapan datangnya wahyu dalam keadaan terjaga.
- Begitu juga dengan
peristiwa hijrah, ia merupakan mukadimah di hadapan adanya perintah untuk
berjihad.
Barangsiapa
yang merenungkan rahasia-rahasia syariat dan takdir, niscaya ia akan melihat
hikmah-hikmah di dalamnya yang membuat akal pikiran menjadi takjub dan
terpesona.
Pasal:
Hukum Militer Terkait Pelanggaran Perjanjian
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran fikih bahwasanya apabila para pemilik
perjanjian damai (ahlul 'ahdi) memerangi orang-orang yang berada di
dalam jaminan perlindungan (dzimmah), jaminan keamanan, serta perjanjian
milik Imam (pemimpin muslim), maka dengan tindakan tersebut mereka otomatis
berubah status menjadi musuh yang memerangi Imam (harban lahu).
Akibatnya, perjanjian damai antara mereka dengan Imam menjadi batal seketika.
Oleh
karena itu, Imam diperbolehkan untuk melakukan serangan mendadak di malam hari
(bayāt) ke rumah-rumah mereka tanpa ada kewajiban bagi Imam untuk
memberitahukan pemutusan perjanjian tersebut secara resmi kepada mereka
terlebih dahulu. Sesungguhnya kewajiban pemberitahuan itu hanyalah berlaku
apabila Imam merasa khawatir akan terjadinya pengkhianatan dari pihak mereka.
Namun apabila pengkhianatan tersebut telah nyata-nyata terjadi secara faktual,
maka mereka telah berstatus sebagai pihak yang melempar/membatalkan
perjanjiannya sendiri.
Pasal:
Kolektivitas Pelanggaran Perjanjian
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran bahwasanya perjanjian damai menjadi
batal bagi seluruh anggota kelompok tersebut; baik bagi pihak yang
menjadi pendukung/penolong (riḍ'an)
maupun bagi pihak yang terjun langsung melakukan pelanggaran (mubāsyirīn),
apabila mereka semua ridha, menetapkan, serta tidak mengingkari tindakan
pelanggaran tersebut.
Sebab,
orang-orang Quraisy yang ikut membantu Bani Bakar dalam menyerang kabilah
Khuza'ah sebenarnya tidak semuanya ikut terjun bertempur bersama mereka.
Meskipun demikian, Rasulullah ﷺ
tetap memerangi dan menyerbu seluruh kota Makkah tanpa terkecuali.
Hal
ini dikarenakan sebagaimana mereka dahulu masuk ke dalam ikatan perjanjian
damai secara kolektif mengekor (kepada keputusan tokoh mereka) tanpa setiap
individu dari mereka melakukan perjanjian sendiri-sendiri, maka begitu pula
hukumnya ketika mereka merusak perjanjian tersebut. Inilah petunjuk dan
ketetapan Rasulullah ﷺ
yang tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya, sebagaimana yang Anda lihat.
Hukum
ini juga berlaku sama bagi para ahli dzimmah (ahlul dzimmah) yang
merusak perjanjian, di mana perjanjian mereka menjadi batal secara kolektif
apabila kelompok/komunitas mereka meridhainya, walaupun tidak setiap individu
dari mereka terjun langsung melakukan tindakan yang merusak perjanjian
tersebut.
- Sebagaimana Umar bin
al-Khattab pernah mengusir seluruh kaum yahudi Khaybar ketika sebagian
dari mereka melakukan penganiayaan terhadap putra Umar dan melemparkannya
dari atas atap rumah hingga kedua tangannya patah.
- Bahkan Rasulullah ﷺ
dahulu telah menghukum mati seluruh lelaki yang siap bertempur dari
kalangan Bani Quraizhah, dan beliau tidak memeriksa satu per satu dari
setiap lelaki tersebut apakah ia ikut merusak perjanjian ataukah tidak.
- Begitu pula beliau mengusir
seluruh kaum Bani Nadzir tanpa terkecuali, padahal yang merencanakan makar
pembunuhan terhadap beliau sebenarnya hanyalah dua orang pria saja dari
kalangan mereka.
- Demikian pula yang beliau
lakukan terhadap kaum Bani Qainuqa' hingga akhirnya Abdullah bin Ubay
meminta belas kasih beliau agar mereka tidak dieksekusi melainkan diusir
saja.
Maka
inilah sirah (sejarah perjalanan hidup) beliau dan petunjuk beliau yang tidak
ada keraguan lagi di dalamnya. Kaum muslimin sendiri telah bersepakat (ijma')
bahwasanya hukum bagi pihak pendukung (al-riḍ'u) adalah sama dengan hukum bagi pihak yang
terjun langsung (al-mubāsyir) di dalam jihad. Tidak disyaratkan di dalam
pembagian harta rampasan perang (ghanīmah) ataupun di dalam pemberian
pahala agar setiap individu melakukan kontak senjata satu per satu.
Hukum
ini juga berlaku sama bagi komplotan perampok jalanan (quṭṭā'ul thorīq), di mana
hukum bagi pihak pendukung mereka (seperti pemantau situasi, penyedia logistik,
atau penjaga tempat) adalah sama dengan hukum bagi eksekutor yang melakukan
perampokan langsung. Sebab, pihak eksekutor tidak akan mampu melakukan
kerusakan melainkan karena adanya kekuatan dan sokongan dari anggota kelompok
yang lainnya. Seandainya bukan karena keberadaan mereka, niscaya pihak
eksekutor tidak akan bisa mencapai apa yang mereka lakukan. Dan inilah pendapat
yang benar yang tidak ada keraguan di dalamnya, dan ini merupakan madzhab Imam
Ahmad, Malik, Abu Hanifah, serta para ulama yang lainnya.
Pasal:
Hukum Durasi Perjanjian Damai
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya mengadakan perjanjian
damai (ṣuluḥ)
dengan musuh (ahlul ḥarb)
untuk menghentikan peperangan selama kurun waktu sepuluh tahun.
Lalu,
apakah boleh mengadakan perjanjian damai tersebut untuk durasi yang lebih dari
sepuluh tahun? Pendapat yang benar adalah bahwasanya hal itu diperbolehkan
jika terdapat kebutuhan (ḥājah)
dan kemaslahatan yang kuat (maṣlaḥah
rājiḥah).
Contohnya adalah ketika kaum muslimin berada dalam kondisi lemah sedangkan
musuh mereka jauh lebih kuat, dan di dalam isi klausul perjanjian yang melebihi
sepuluh tahun tersebut terdapat kemaslahatan bagi Islam.
Pasal:
Hukum Diamnya Imam Saat Dimintai Sesuatu
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran bahwasanya apabila seorang Imam
(pemimpin) atau yang lainnya dimintai sesuatu yang tidak boleh diberikan atau
tidak wajib diberikan, lalu ia diam saja (tidak memberi), maka diamnya tersebut
tidak dianggap sebagai bentuk pemberian.
Sebab,
Abu Sufyan dahulu pernah meminta kepada Rasulullah ﷺ untuk memperbarui perjanjian damai, namun
Rasulullah ﷺ
hanya diam saja dan tidak memberikan jawaban apa pun kepadanya. Maka dengan
sikap diam ini, beliau tidak dianggap telah mengikat perjanjian baru dengannya.
Pasal:
Perlindungan Hukum Bagi Utusan
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran bahwasanya utusan/delegasi dari kaum
kafir itu tidak boleh dibunuh. Sebab, Abu Sufyan termasuk orang yang
berlaku atasnya hukum pembatalan perjanjian (karena kaumnya berkhianat), namun
Rasulullah ﷺ
tidak membunuhnya karena kapasitasnya saat itu bertindak sebagai utusan dari
kaumnya kepada beliau.
Pasal:
Menyerang Musuh Secara Mendadak
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya menyerang musuh secara
mendadak di malam hari (tabyīt) dan menyergap mereka secara tiba-tiba di
rumah-rumah mereka, apabila dakwah Islam telah sampai kepada mereka. Dahulu,
pasukan-pasukan kecil (sarāyā) Rasulullah ﷺ biasa melakukan serangan mendadak di malam
hari terhadap kaum kafir dan menyerbu mereka dengan izin beliau, setelah dakwah
beliau sampai kepada mereka.
Pasal:
Hukum Mengeksekusi Mata-Mata Muslim
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya membunuh seorang
mata-mata (jāsūs) meskipun ia adalah seorang muslim. Hal ini dikarenakan
Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah meminta izin kepada
Rasulullah ﷺ
untuk membunuh Hatib bin Abi Balta'ah ketika Hatib mengirimkan surat guna
membocorkan informasi pergerakan pasukan kepada penduduk Makkah.
Saat
itu Rasulullah ﷺ
tidak mengatakan: "Tidak halal membunuhnya karena ia seorang muslim,"
melainkan beliau bersabda:
"Apa
yang engkau ketahui? Barangkali Allah telah melihat kepada para ahli Badar lalu
berfirman: 'Beramallah sesuka kalian (karena Aku telah mengampuni
kalian).'"
Jawaban
beliau ini menunjukkan bahwa pada diri Hatib terdapat suatu faktor penghalang (māni')
yang mencegahnya untuk dibunuh, yaitu keikutsertaannya dalam Perang Badar.
Melalui jawaban ini, terdapat semacam isyarat tentang bolehnya mengeksekusi
seorang mata-mata yang tidak memiliki faktor penghalang seperti yang dimiliki
Hatib.
- Ini adalah madzhab Imam Malik
dan salah satu dari dua riwayat dalam madzhab Ahmad.
- Sedangkan Imam Asy-Syafi'i
dan Abu Hanifah berpendapat bahwa mata-mata muslim tidak boleh
dibunuh, dan ini merupakan pendapat yang zhahir (populer) dari madzhab Ahmad.
Kedua
belah pihak sama-sama berhujah menggunakan kisah Hatib ini. Namun pendapat yang
sahih adalah bahwasanya urusan eksekusi mata-mata tersebut dikembalikan
sepenuhnya kepada ijtihad dan pandangan Imam. Jika membunuhnya mendatangkan
kemaslahatan bagi kaum muslimin maka ia dibunuh, namun jika membiarkannya hidup
jauh lebih maslahat maka ia dibiarkan hidup. Wallāhu a'lam.
Pasal:
Pemeriksaan Fisik Wanita Karena Darurat
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya memeriksa fisik wanita
secara menyeluruh dan menyingkap pakaiannya jika terdapat kebutuhan yang
mendesak (ḥājah)
serta demi kemaslahatan umum (maṣlaḥah
'āmmah).
Sebab,
Ali dan Al-Miqdad pernah berkata kepada seorang wanita musafir (yang membawa
surat rahasia Hatib): "Engkau benar-benar harus mengeluarkan surat itu
atau kami akan menelanjangimu!"
Apabila
seorang wanita boleh diperiksa fisiknya demi kebutuhan pribadinya di saat ada
tuntutan ke arah sana, maka pemeriksaan fisik demi kemaslahatan Islam dan kaum
muslimin tentu jauh lebih utama.
Pasal:
Menuduh Muslim Lain Munafik Karena Menolak Kebatilan
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran bahwasanya apabila seorang pria menuduh
muslim lainnya dengan tuduhan nifak (munafik) atau kufur berdasarkan jalur
ijtihad (muta'awwilan) dan karena luapan rasa marah demi membela Allah,
Rasul-Nya, serta agama-Nya—bukan karena dorongan hawa nafsu maupun kepentingan
pribadinya—maka ia tidak menjadi kafir karena tuduhan tersebut. Bahkan, ia
tidak berdosa karenanya, melainkan justru mendapatkan pahala atas niat dan
tujuannya tersebut.
Hal
ini tentu berbeda dengan kondisi para pengikut hawa nafsu dan ahli bid'ah;
mereka mengafirkan dan membid'ahkan orang lain semata-mata karena orang lain
tersebut menyelisihi hawa nafsu dan sekte mereka. Maka mereka (ahli bid'ah)
sesungguhnya jauh lebih berhak menyandang status kafir/bid'ah tersebut daripada
orang-orang yang mereka kafirkan dan bid'ahkan.
Pasal:
Tarung Antara Amal Kebajikan dan Dosa Besar
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran bahwasanya dosa besar yang sangat
agung—selama tingkatannya berada di bawah syirik—terkadang bisa dihapus oleh
amal kebajikan yang sangat besar yang berfungsi sebagai penghapus (al-ḥasanatul kabīratul māḥiyah). Sebagaimana yang
terjadi pada kasus spionase yang dilakukan oleh Hatib, dosa tersebut
terhapuskan berkat keikutsertaannya dalam Perang Badar.
Sesungguhnya
kemaslahatan yang terkandung di dalam amal kebajikan yang agung ini, serta
kecintaan Allah, keridhaan-Nya, kegembiraan-Nya, dan kebanggaan-Nya di hadapan
para malaikat terhadap pelakunya, jauh lebih besar daripada kerusakan (mafsadah)
yang ditimbulkan oleh keburukan spionase tersebut serta kemurkaan Allah
atasnya. Maka faktor yang lebih kuat (kebajikan Badar) mengalahkan faktor yang
lebih lemah (dosa spionase), sehingga menghilangkannya dan membatalkan
konsekuensinya.
Inilah
hikmah Allah dalam hal kesehatan dan penyakit spiritual yang tumbuh dari amal
kebajikan dan keburukan, yang menjadi penentu bagi sehat atau sakitnya hati.
Hal ini serupa dengan hikmah Allah Swt. dalam hal kesehatan dan penyakit yang
menimpa fisik/badan. Sesungguhnya faktor yang paling kuat di antara keduanya
akan menaklukkan faktor yang kalah dan kendali hukum akan menjadi miliknya,
hingga efek dari faktor yang paling lemah menjadi sirna. Maka ini adalah
hikmah-Nya dalam ciptaan dan takdir-Nya, sedangkan yang itu adalah hikmah-Nya
dalam syariat dan perintah-Nya.
Sebagaimana
perkara ini telah Tsabit (tetap secara dalil) dalam hal penghapusan dosa-dosa
melalui amal kebajikan berdasarkan firman Allah Swt.:
"Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang
buruk." (QS. Hud: 114).
Dan
firman-Nya Swt.:
"Jika
kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu
mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu." (QS.
An-Nisa': 31).
Serta
sabda Nabi ﷺ:
"Dan ikutilah perbuatan buruk itu dengan perbuatan baik, niscaya ia
akan menghapusnya."
Maka
perkara ini juga berlaku Tsabit secara sebaliknya (amal buruk bisa menghapus
kebajikan), berdasarkan firman Allah Swt.:
"Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)." (QS.
Al-Baqarah: 264).
Dan
firman-Nya:
"Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara
Nabi dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana
kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus
(pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari." (QS. Al-Hujurat:
2).
Serta
berdasarkan sabda beliau di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dalam kitab Shahih-nya: "Barangsiapa yang meninggalkan shalat
Ashar, maka hapuslah amalannya." Di samping itu, masih banyak lagi
nash-nash dan atsar lainnya yang menunjukkan adanya aksi saling tolak-menolak
antara kebajikan dan keburukan, saling membatalkan satu sama lain, serta
sirnanya efek dari amalan yang lemah oleh amalan yang kuat. Di atas landasan
inilah dibangun konsep timbangan amalan (al-muwāzanah) dan penghapusan
amalan (al-iḥbāṭ).
Secara
garis besar, kekuatan ihsan (kebajikan) dan penyakit maksiat itu saling
menyerang dan saling berperang di dalam diri manusia. Penyakit maksiat ini,
jika berhadapan dengan kekuatan iman, adakalanya berada dalam kondisi terus
meningkat dan menjalar menuju kebinasaan, adakalanya berada dalam kondisi
menurun dan menyusut—dan ini adalah kondisi terbaik bagi si sakit—dan
adakalanya berada dalam kondisi mandek dan seimbang saling berhadapan, hingga
salah satu dari keduanya berhasil menaklukkan yang lain.
Apabila
telah memasuki waktu kritis (waktul buḥrān)—yaitu
saat-saat terjadinya duel penentuan—maka nasib hati hanya akan menghadapi salah
satu dari dua garis keputusan: keselamatan ataukah kehancuran. Waktu kritis ini
terjadi pada saat dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang memicu turunnya
keridhaan Allah Swt. dan ampunan-Nya, atau yang memicu kemurkaan-Nya dan
siksaan-Nya.
Di
dalam doa nabawi disebutkan: "Aku memohon kepada-Mu perkara-perkara
yang mendatangkan rahmat-Mu (mūjibāti raḥmatik)."
Nabi juga bersabda tentang Thalhah pada hari itu: "Thalhah telah
melakukan amalan yang mewajibkan (surga bagi dirinya)." Pernah juga
ada seorang pria yang diadukan kepada Nabi ﷺ, para sahabat berkata: "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya ia telah melakukan dosa yang mewajibkan
(neraka)." Beliau bersabda: "Merdekakanlah budak atas namanya."
Di
dalam hadits yang sahih disebutkan: "Tahukah kalian apa itu dua perkara
yang mewajibkan?" Para sahabat menjawab: "Allah dan Rasul-Nya
yang lebih mengetahui." Beliau bersabda: "Barangsiapa yang wafat
dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, maka ia pasti masuk
surga; dan barangsiapa yang wafat dalam keadaan menyekutukan Allah dengan
sesuatu pun, maka ia pasti masuk neraka." Maksud beliau adalah
bahwasanya tauhid dan syirik merupakan hulu dari segala perkara yang
mendatangkan konsekuensi mutlak bagi pelakunya; keduanya menempati posisi
layaknya racun yang pasti mematikan di satu sisi, dan obat penawar (tiryāq)
yang pasti menyelamatkan di sisi yang lain.
Sebagaimana
fisik/badan terkadang bisa dihinggapi oleh faktor-faktor internal yang buruk
lagi menetap yang merapuhkan kekuatannya dan melemahkannya, sehingga
faktor-faktor yang baik serta asupan makanan yang bermanfaat tidak lagi
memberikan faedah baginya—bahkan zat-zat yang rusak tersebut mengubah asupan
baik tadi menjadi searah dengan tabiat keburukannya dan kekuatannya, sehingga
tubuh tidak bertambah melainkan semakin sakit—namun di sisi lain, terkadang di
dalam tubuh terdapat zat-zat yang baik dan faktor-faktor yang selaras yang
memperkokoh kekuatannya dan memantapkan kesehatannya, sehingga faktor-faktor
yang merusak hampir-hampir tidak bisa membahayakannya, bahkan zat-zat yang
utama tersebut mampu mengubah faktor rusak tadi menjadi searah dengan tabiat
kesehatannya; maka demikian pulalah zat penentu bagi kesehatan hati dan
kerusakannya.
Maka,
renungkanlah kekuatan iman Hatib yang telah mendorongnya untuk ikut menyaksikan
Perang Badar, mengorbankan jiwanya bersama Rasulullah ﷺ, serta mengutamakan Allah dan Rasul-Nya di
atas kaumnya, sukunya, dan kerabatnya sendiri. Padahal posisi kerabatnya saat
itu berada di tengah-tengah musuh dan di dalam negeri musuh, namun hal tersebut
sama sekali tidak membelokkan kendali tekadnya dan tidak pula menumpulkan
ketajaman imannya, bahkan ia tetap maju menghadapi peperangan melawan
orang-orang yang mana keluarga, suku, dan kerabatnya berada di sisi mereka.
Maka
ketika penyakit spionase itu datang menyerang hatinya, kekuatan iman Badar ini
langsung bangkit melawannya, dan momen kritis tersebut berakhir dengan baik;
penyakitnya berhasil dienyahkan dan si sakit pun bangkit berdiri kembali
seolah-olah ia tidak pernah menderita penyakit apa pun sebelumnya.
Ketika
Sang Dokter Agung (Rasulullah ﷺ)
melihat kekuatan iman Hatib telah membubung tinggi mengatasi penyakit
spionasenya dan menaklukkannya, beliau bersabda kepada orang yang ingin
memotong uratnya (mengeksekusinya, yaitu Umar): "Gejala eksternal ini
tidak membutuhkan tindakan pemotongan urat. Apa yang engkau ketahui? Barangkali
Allah telah melihat kepada para ahli Badar lalu berfirman: 'Beramallah sesuka
kalian, karena sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian.'"
Sebaliknya,
perhatikanlah kondisi Dzul Khuwaishirah at-Tamimi dan orang-orang yang
sejenis dengannya dari kalangan kaum Khawarij. Kesungguhan ijtihad mereka dalam
urusan shalat, puasa, dan membaca Al-Qur'an telah mencapai suatu batasan yang
membuat salah seorang sahabat Nabi pun akan merasa kerdil amalan shalatnya jika
dibandingkan dengan amalan mereka. Namun bagaimana sabda beliau tentang mereka?
Beliau bersabda: "Sungguh jika aku mendapati mereka, niscaya aku akan
benar-benar membunuh mereka seperti pembantaian terhadap kaum 'Ad."
Beliau juga bersabda: "Bunuhlah mereka! Karena sesungguhnya di dalam
membunuh mereka terdapat pahala di sisi Allah bagi siapa saja yang membunuh
mereka." Beliau juga bersabda: "Mereka adalah seburuk-buruknya
korban tewas di bawah naungan langit." Mereka sama sekali tidak
mendapatkan manfaat dari amalan-amalan yang sangat agung tersebut karena di
dalam diri mereka terdapat zat-zat rusak yang membinasakan.
Renungkan
pula kondisi Iblis. Ketika zat yang membinasakan (kesombongan) itu
terpendam di dalam jiwanya, ketaatan-ketaatan yang telah ia lakukan di masa
lalu sama sekali tidak memberikan manfaat baginya, sehingga ia kembali kepada
tabiat aslinya dan kepada apa yang lebih pantas bagi dirinya.
Demikian
pula halnya dengan orang yang telah Allah berikan ayat-ayat-nya kepadanya,
namun kemudian ia melepaskan diri dari ayat-ayat tersebut, lalu ia diikuti oleh
setan, maka jadilah ia termasuk orang-orang yang sesat; serta orang-orang yang
serupa dan sejenis dengannya. Maka dari itu, perkara yang menjadi tumpuan utama
adalah apa yang ada di dalam lubuk hati (as-sarā'ir), maksud/tujuan (al-maqāṣid),
niat, dan tekad kuat (al-himam). Sebab, perkara-perkara itulah zat
pengubah (al-iksīr) yang mampu menyulap tembaga amalan menjadi emas
murni, atau justru mengembalikannya menjadi sampah yang tak berguna. Dan hanya
kepada Allah-lah kita memohon taufik.
Barangsiapa
yang memiliki lubuk hati dan akal pikiran, niscaya ia akan mengetahui betapa
agungnya kedudukan masalah ini, betapa sangat butuhnya ia kepadanya, dan betapa
besarnya manfaat yang bisa ia petik darinya. Melalui masalah ini, ia akan
menyingkap sebuah pintu yang sangat agung dari pintu-pintu makrifatullah
(mengenal Allah Swt.) beserta hikmah-Nya di dalam ciptaan-Nya, perintah-Nya,
pahala-Nya, siksaan-Nya, hukum-hukum timbangan amalan, serta proses sampainya
rasa lezat dan rasa sakit menuju ke dalam ruh dan badan, baik di dalam
kehidupan duniawi maupun di hari kebangkitan kelak, serta perbedaan tingkatan
dalam urusan tersebut berdasarkan sebab-sebab konsekuensi yang sangat mendalam
dari Dzat Yang Maha Mengawasi setiap diri atas apa yang telah diperbuatnya.
Pasal:
Hukum Menyerbu Musuh yang Melanggar Perjanjian
Di
dalam kisah ini terdapat pelajaran tentang bolehnya menyergap musuh-musuh
pemilik perjanjian damai (al-mu'āhadīn) secara tiba-tiba apabila mereka
telah nyata-nyata merusak perjanjian tersebut, menyerbu mereka, serta tidak
memberitahukan arah pergerakan pasukan kita menuju ke tempat mereka. Adapun
selama mereka masih teguh berdiri di atas pemenuhan perjanjian damai, maka
tindakan penyergapan semacam itu sama sekali tidak diperbolehkan hingga
diletakkan/diumumkan pemutusan perjanjian tersebut kepada mereka secara resmi
dan adil.
Pasal:
Unjuk Kekuatan di Hadapan Utusan Musuh
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya—bahkan
disunnahkannya—menampakkan jumlah kaum muslimin yang sangat banyak, kekuatan
mereka, kejayaan mereka, serta formasi barisan mereka di hadapan utusan musuh
apabila utusan tersebut datang menemui Imam, sebagaimana yang biasa dilakukan
oleh para raja Islam.
Hal
ini seperti apa yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ untuk menyalakan api unggun dalam jumlah
besar pada malam sebelum memasuki kota Makkah, serta perintah beliau kepada
Al-Abbas untuk menahan Abu Sufyan di bagian tonjolan gunung—yaitu area lembah
yang sempit—hingga seluruh korps pasukan Islam, benteng ketauhidan, bala
tentara Allah, serta pasukan khusus (khāṣakiyyah) Rasulullah ﷺ melintas di
hadapannya dalam keadaan mengenakan perlengkapan senjata lengkap yang tidak
terlihat dari diri mereka melainkan bola mata mereka saja. Setelah itu, beliau
melepaskannya agar ia pergi mengabarkan kepada kaum Quraisy tentang apa yang
telah ia saksikan secara langsung.
Pasal:
Memasuki Makkah Tanpa Ihram dalam Kondisi Perang
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang bolehnya memasuki kota Makkah
untuk tujuan peperangan yang mubah tanpa harus mengenakan pakaian ihram,
sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin.
- Dalam perkara ini (memasuki
Makkah untuk perang tanpa ihram) tidak ada perbedaan pendapat di
antara para ulama.
- Sebagaimana juga tidak ada
perbedaan pendapat bahwasanya barangsiapa yang hendak masuk Makkah dengan
tujuan untuk melaksanakan haji atau umrah, maka ia tidak boleh memasukinya
melainkan wajib dalam keadaan berihram.
Namun
para ulama berbeda pendapat untuk tujuan masuk Makkah di luar kedua kondisi
tersebut (bukan untuk perang dan bukan untuk haji/umrah), apabila kedatangannya
itu bukan untuk kebutuhan yang berulang-ulang seperti para pencari rumput (al-ḥasysyāsy) dan pencari kayu
bakar (al-ḥaṭṭāb). Dalam hal ini
terdapat tiga pendapat:
- Pendapat pertama:
Tidak boleh memasukinya kecuali harus dalam keadaan berihram. Ini adalah
madzhab Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, Imam Ahmad menurut pendapat
yang zhahir dari madzhabnya, serta Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu dari
dua pendapatnya.
- Pendapat kedua:
Statusnya adalah sama seperti para pencari rumput dan pencari kayu bakar,
sehingga ia boleh memasukinya tanpa harus berihram. Ini adalah pendapat
yang lain dari Imam Asy-Syafi'i serta satu riwayat dari Imam Ahmad.
- Pendapat ketiga:
Jika posisi tempat tinggalnya berada di dalam area miqat (dākhilal
mawāqīt), maka ia boleh memasukinya tanpa ihram. Namun jika posisi
tempat tinggalnya berada di luar area miqat (khārijal mawāqīt),
maka ia tidak boleh masuk melainkan wajib dengan berihram. Ini adalah
madzhab Imam Abu Hanifah.
Adapun
petunjuk dan ketetapan Rasulullah ﷺ telah diketahui dengan jelas dalam konteks orang yang melakukan
jihad dan orang yang menghendaki ibadah manasik. Sedangkan untuk orang yang
berada di luar kedua kategori tersebut, maka tidak ada kewajiban hukum apa pun
atasnya kecuali apa yang telah diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, atau apa
yang telah disepakati oleh ijmak umat Islam.
Pasal:
Penegasan Bahwa Kota Makkah Dibebaskan Secara Paksa ('Anwatan)
Di
dalam peristiwa ini terdapat penjelasan yang tegas bahwasanya kota Makkah
dibebaskan secara paksa ('anwatan), sebagaimana pendapat mayoritas ahli
ilmu (jumhur). Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah
ini kecuali dari Imam Asy-Syafi'i, serta satu riwayat dari Imam Ahmad.
Konteks
jalan cerita dari kisah ini merupakan bukti paling jelas bagi siapa saja yang
merenungkannya untuk mendukung pendapat mayoritas ulama. Ketika Abu Hamid
Al-Ghazali menganggap aneh pendapat yang menyatakan bahwa Makkah dibebaskan
melalui jalur damai (ṣulḥan),
beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i di dalam kitabnya, Al-Wasith,
dan menegaskan bahwa itulah madzhab beliau (Asy-Syafi'i, yaitu dibebaskan
secara paksa).
Argumen
Kelompok Pendukung Jalur Damai (Aṣḥābus Ṣulḥi):
Mereka
berkata: "Seandainya Makkah dibebaskan secara paksa, niscaya Rasulullah ﷺ sudah membagikan
tanahnya di antara para pemenang perang (ghānimīn), sebagaimana beliau
membagikan tanah Khaybar dan sebagaimana beliau membagikan harta rampasan
perang lainnya yang berupa barang-barang bergerak, di mana beliau mengambil
seperlimanya (takhmīs) lalu membagikan sisanya."
Mereka
juga berkata: "Ketika Abu Sufyan memohonkan jaminan keamanan untuk
penduduk Makkah saat ia masuk Islam, lalu beliau memberikan jaminan keamanan
kepada mereka, maka tindakan ini merupakan bentuk akad perdamaian ('aqdu ṣulḥin) dengan mereka."
Mereka
menambahkan: "Seandainya Makkah dibebaskan secara paksa, niscaya para
pemenang perang sudah memiliki hak milik atas tanah-tanah pekarangan (rubā')
serta rumah-rumahnya, dan mereka tentu lebih berhak atas rumah-rumah tersebut
daripada penduduk aslinya, serta boleh untuk mengusir penduduk asli darinya.
Namun kenyataannya, Rasulullah ﷺ tidak menetapkan hukum tersebut di Makkah. Bahkan beliau tidak
mengembalikan rumah-rumah kaum Muhajirin yang dahulu mereka diusir darinya,
padahal rumah-rumah tersebut berada di tangan orang-orang yang dahulu mengusir
mereka. Beliau justru menetapkan dan membiarkan mereka untuk melakukan praktik
jual beli rumah, sewa-menyewa, menempatinya, serta mengambil manfaat darinya.
Perkara ini sangat kontradiktif dengan hukum-hukum penaklukan secara paksa (futūḥul 'anwah)."
Terlebih
lagi, beliau secara eksplisit menyandarkan kepemilikan rumah-rumah tersebut
kepada pemiliknya, di mana beliau bersabda: "Barangsiapa yang memasuki
rumah Abu Sufyan maka ia aman, dan barangsiapa yang memasuki rumahnya sendiri
maka ia aman."
Sanggahan
Kelompok Pendukung Jalur Paksa (Arbābul 'Anwah):
Mereka
menjawab: "Seandainya beliau melakukan perdamaian dengan mereka, niscaya
pemberian jaminan keamanan yang dibatasi dengan syarat 'harus memasuki rumah
masing-masing, mengunci pintunya, dan meletakkan senjatanya' tidak akan ada
gunanya lagi. Selain itu, Khalid bin al-Walid tidak akan memerangi mereka
hingga menewaskan sekelompok orang dari mereka tanpa ada pengingkaran dari Nabi
atas tindakannya. Demikian pula ketika Miqyas bin Subabah dan Abdullah bin
Khatal beserta orang-orang yang disebutkan bersama keduanya dihukum mati; sebab
jika akad perdamaian itu memang benar-benar terjadi, niscaya orang-orang
tersebut pasti akan dikecualikan secara eksplisit di dalam klausulnya, dan
perkara tersebut pasti akan dinukil secara sejarah."
Seandainya
Makkah dibebaskan secara damai, beliau pasti tidak akan memerangi mereka.
Padahal beliau sendiri telah bersabda: "Jika ada seseorang yang mencari
pembenaran (rukhṣah) dengan alasan peperangan yang dilakukan Rasulullah ﷺ, maka katakanlah:
'Sesungguhnya Allah mengizinkan bagi Rasul-Nya dan tidak mengizinkan bagi
kalian.'" Telah diketahui bersama bahwa izin khusus bagi Rasulullah ﷺ ini adalah izin untuk
berperang, bukan izin untuk berdamai; karena izin untuk berdamai itu berlaku
umum (bagi siapa saja pemimpin muslim).
Begitu
pula seandainya penaklukan itu terjadi secara damai, beliau pasti tidak akan
bersabda bahwa Allah telah menghalalkan kota Makkah baginya sesaat di siang
hari. Sebab, jika Makkah dikuasai lewat jalur damai, berarti kota tersebut
tetap berada di atas kesuciannya dan tidak pernah keluar dari status tanah
haram melalui perdamaian tersebut. Padahal beliau telah mengabarkan bahwa pada
saat itu status haramnya sempat hilang, dan setelah berlalunya waktu peperangan
yang sesaat itu, kesuciannya kembali seperti semula.
Selain
itu, jika penaklukan itu lewat jalur damai, beliau pasti tidak akan menyusun
formasi pasukannya—baik pasukan berkuda maupun pasukan pejalan kaki—ke dalam
sayap kanan dan sayap kiri dalam keadaan membawa senjata lengkap. Beliau juga
berkata kepada Abu Hurairah: "Panggillah kaum Anshar untukku!"
Maka Abu Hurairah memanggil mereka, lalu mereka datang dan mengelilingi
Rasulullah ﷺ.
Beliau bersabda: "Apakah kalian melihat orang-orang Quraisy yang
berkumpul serta para pengikut mereka?" Kemudian beliau mengisyaratkan
dengan kedua tangannya, yang satu di atas yang lain, seraya bersabda: "Habisilah
mereka seluruhnya hingga kalian menjumpai aku di Bukit Shafa!"
Sampai-sampai
Abu Sufyan berkata: "Wahai Rasulullah, kehijauan (kekuatan) Quraisy telah
dihancurkan, tidak ada lagi Quraisy setelah hari ini." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa
yang mengunci pintunya maka ia aman." Peristiwa seperti ini mustahil
terjadi dalam suasana perdamaian. Kalaupun seandainya sebelumnya telah ada
rintisan damai, maka dengan adanya kejadian ini perdamaian tersebut otomatis
batal.
Terlebih
lagi, bagaimana mungkin ia disebut perdamaian padahal kota tersebut ditaklukan
dengan derap laju kuda dan unta tunggangan? Allah tidak menahan kuda-kuda dan
unta-unta tunggangan Rasul-Nya dari kota Makkah sebagaimana Dia menahannya pada
hari Perjanjian Hudaibiyah. Hari Hudaibiyah itulah hari perdamaian yang
sesungguhnya. Sebab, ketika unta Al-Qashwa menderam jatuh pada hari itu, para
sahabat berkata: "Al-Qashwa telah mogok." Namun beliau bersabda: "Ia
tidak mogok, dan mogok bukanlah tabiatnya, melainkan ia telah ditahan oleh Dzat
yang dahulu menahan Pasukan Gajah." Kemudian beliau bersabda: "Demi
Allah, tidaklah mereka memintaku suatu klausul perjanjian yang di dalamnya
mereka mengagungkan kesucian-kesucian Allah melainkan aku pasti akan
mengabulkannya."
Demikian
pula, akad perdamaian (di Hudaibiyah) dilakukan dengan dokumen tertulis,
saksi-saksi, serta dihadiri oleh kerumunan tokoh dari kalangan muslimin dan
musyrikin, padahal jumlah kaum muslimin saat itu adalah 1.400 orang. Maka,
apakah masuk akal jika perdamaian serupa terjadi pada hari Fathu Makkah tanpa
ada dokumen yang ditulis, tanpa ada saksi yang menyaksikan, tidak dihadiri oleh
seorang pun, serta tidak dinukil bagaimana bentuk teknis dan syarat-syarat di
dalamnya? Ini adalah suatu hal yang jelas-jelas mustahil terjadi.
Renungkanlah
sabda beliau: "Sesungguhnya Allah telah menahan Gajah dari Makkah, dan
Dia memberikan kekuasaan atasnya kepada Rasul-Nya dan orang-orang mukmin."
Bagaimana cara memahami hadits ini? Bahwasanya penaklukan yang dilakukan oleh
Rasul-Nya beserta pasukannya yang menang terhadap penduduk Makkah jauh lebih
agung daripada penaklukan Pasukan Gajah yang dahulunya ingin memasuki Makkah
secara paksa, lalu Allah menahan Gajah itu dari mereka, namun Dia memberikan
kekuasaan kepada Rasul-Nya dan orang-orang mukmin atas mereka hingga mereka
menaklukkannya secara paksa setelah adanya penundukan, kekuasaan mutlak (sulṭānil 'anwah), serta
penghinaan terhadap kekufuran dan para pengikutnya.
Peristiwa
tersebut jauh lebih mulia kedudukannya, lebih agung urusannya, lebih tampak
sebagai mukjizat, lebih sempurna sebagai pertolongan, dan lebih tinggi
kalimatnya, daripada jika beliau memasukkan mereka ke bawah belenggu
perdamaian, menuruti usulan musuh serta syarat-syarat mereka, yang mana hal itu
akan menghalangi beliau dari kekuasaan mutlak penaklukan secara paksa,
kemuliaannya, serta kemenangannya di dalam peristiwa pembebasan paling agung
yang Allah berikan kepada Rasul-Nya, yang dengannya Dia memuliakan agama-Nya
dan menjadikannya sebagai tanda kebesaran bagi seluruh alam.
Tanggapan
Mengenai Pembagian Tanah:
Mengenai
argumen mereka yang menyatakan: "Seandainya Makkah dibuka secara paksa,
niscaya tanahnya sudah dibagi di antara para pemenang perang," maka
argumen ini dibangun di atas asumsi bahwasanya aset tanah otomatis termasuk ke
dalam harta rampasan perang (ghanīmah) yang wajib dibagi di antara para
pemenang setelah diambil seperlimanya.
Padahal,
mayoritas sahabat dan para ulama setelah mereka berada di atas pendapat yang
berbeda, yaitu bahwasanya tanah tidak termasuk ke dalam kategori harta
rampasan perang yang wajib dibagi. Ini merupakan sirah (rekam jejak) dari
para Khulafaur Rasyidin. Ketika Bilal dan para sahabatnya menuntut Umar bin
al-Khattab radhiyallahu 'anhu untuk membagikan tanah yang mereka kuasai
secara paksa—yaitu wilayah Syam dan sekitarnya—mereka berkata kepada Umar:
"Ambillah seperlimanya dan bagikanlah sisanya kepada kami." Namun
Umar menjawab: "Tanah ini berbeda dengan harta benda bergerak (al-māl),
akan tetapi aku akan menahannya sebagai aset negara (fai') yang
manfaatnya mengalir untuk kalian dan seluruh kaum muslimin."
Bilal
dan para sahabatnya radhiyallahu 'anhum tetap mendesak: "Bagikanlah
tanah itu di antara kami!" Sampai-sampai Umar berdoa: "Ya Allah,
cukupkanlah aku dari gangguan Bilal dan pengikutnya." Maka belum berlalu
satu tahun melainkan tidak ada lagi satu pun dari mereka yang matanya berkedip
(semuanya wafat akibat wabah Amwas). Setelah itu, seluruh sahabat radhiyallahu
'anhum menyetujui keputusan Umar radhiyallahu 'anhu tersebut.
Hal
yang sama juga terjadi pada pembebasan wilayah Mesir, Irak, dan negeri Persia.
Seluruh wilayah tersebut ditaklukkan secara paksa, namun para Khulafaur
Rasyidin tidak membagikan satu desa pun darinya. Tidak sah pula jika dikatakan
bahwa Umar mengambil tanah tersebut setelah mengambil hati mereka dan
menahannya atas keridhaan mereka; sebab mereka nyata-nyata telah menyelisihinya
dalam masalah ini sedangkan Umar tetap menolaknya, bahkan sampai berdoa agar
diselamatkan dari desakan Bilal dan para sahabatnya radhiyallahu 'anhum.
Apa
yang dipandang dan dilakukan oleh Umar adalah murni kebenaran dan taufik yang
murni. Sebab seandainya tanah-tanah tersebut dibagikan, niscaya akan diwarisi
oleh para ahli waris dan kerabat mereka, sehingga satu desa atau satu kota bisa
jatuh ke tangan seorang wanita saja atau seorang anak kecil yang masih belia,
sementara para pasukan penjaga perbatasan (al-muqātilah) tidak memegang
apa-apa. Di dalam kondisi tersebut tentu terdapat kerusakan yang sangat besar.
Inilah
perkara yang dikhawatirkan oleh Umar radhiyallahu 'anhu, sehingga Allah
Swt. membimbingnya untuk tidak membagikan aset tanah dan menjadikannya sebagai
wakaf negara bagi para pasukan penjaga perbatasan, di mana manfaatnya mengalir
kepada mereka sebagai harta fai' hingga generasi terakhir dari kaum
muslimin bisa berangkat berperang darinya. Maka tampaklah berkah dan tuah dari
pandangan Umar bagi Islam dan para pemeluknya.
Mayoritas
ulama menyetujui keputusan ini, namun mereka berbeda pendapat mengenai status
teknis penahanan tanah tersebut tanpa dibagikan:
- Pendapat pertama
(Madzhab Hambali): Pendapat yang zhahir dari madzhab Imam Ahmad dan
sebagian besar nashnya menyatakan bahwa seorang Imam diberikan hak memilih
(mukhayyar) berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, bukan memilih
berdasarkan hawa nafsu. Jika yang paling maslahat bagi kaum muslimin
adalah membagikannya, maka ia membagikannya; jika yang paling maslahat
adalah menahannya bagi kolektif kaum muslimin, maka ia menahannya; dan
jika yang paling maslahat adalah membagikan sebagian dan menahan sebagian
yang lain, maka ia melakukannya. Sebab, Rasulullah ﷺ sendiri pernah
melakukan ketiga jenis tindakan tersebut: beliau membagikan tanah Bani
Quraizhah dan Bani Nadzir; beliau tidak membagikan tanah Makkah; dan
beliau membagikan sebagian tanah Khaybar serta menahan sebagian yang
lainnya demi kemaslahatan yang sewaktu-waktu menimpa kaum muslimin.
- Pendapat kedua (Madzhab
Maliki): Riwayat kedua dari Imam Ahmad menyatakan bahwa tanah tersebut
otomatis berstatus sebagai wakaf dengan sendirinya begitu pasukan islam
muncul dan menguasainya, tanpa perlu adanya tindakan sepihak dari Imam
untuk menjadikannya wakaf. Ini adalah madzhab Imam Malik.
- Pendapat ketiga (Madzhab
Syafi'i): Riwayat ketiga dari Imam Ahmad menyatakan bahwa Imam wajib
membagikannya di antara para pemenang perang sebagaimana membagikan harta
benda bergerak, kecuali jika mereka dengan sukarela melepaskan hak-hak
mereka darinya. Ini adalah madzhab Imam Asy-Syafi'i.
- Pendapat keempat
(Madzhab Hanafi): Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Imam boleh
memilih antara membagikannya, membiarkan pemilik aslinya tetap tinggal di
sana dengan kewajiban membayar pajak bumi (kharāj), atau mengusir
mereka darinya lalu memindahkan kaum yang lain ke sana untuk ditarik pajak
buminya.
Apa
yang dilakukan oleh Umar radhiyallahu 'anhu ini sama sekali tidak
menyelisihi Al-Qur'an. Sebab, tanah tidak termasuk ke dalam kategori harta
rampasan perang yang Allah perintahkan untuk diambil seperlimanya lalu
dibagikan. Oleh karena itu, Umar berkata: "Tanah ini berbeda dengan harta
benda bergerak (al-māl)."
Hal
ini ditunjukkan oleh fakta bahwasanya dihalalkannya harta rampasan perang (ghanīmah)
belum pernah diberikan kepada selain umat ini, melainkan ia merupakan salah
satu kekhususan umat Nabi Muhammad, sebagaimana beliau bersabda di dalam hadits
yang disepakati kesahihannya: "Dan telah dihalalkan bagiku harta
rampasan perang, yang mana ia tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun
sebelumku." Sementara itu, Allah Swt. telah menghalalkan aset tanah
yang berada di tangan kaum kafir untuk umat-umat sebelum kita dari kalangan
para pengikut rasul apabila mereka menguasainya secara paksa, sebagaimana Dia
menghalalkannya untuk kaum Nabi Musa. Oleh karena itulah Nabi Musa berkata
kepada kaumnya:
"Wahai
kaumku, masuklah ke tanah suci yang telah ditentukan Allah bagimu, dan
janganlah kamu lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi
orang-orang yang merugi." (QS. Al-Ma'idah: 21).
Maka
Musa dan kaumnya memerangi kaum kafir tersebut dan menguasai tempat tinggal
serta harta benda mereka. Mereka mengumpulkan harta rampasan perang lalu
turunlah api dari langit yang membakarnya (karena ghanimah harta bergerak haram
bagi mereka), namun mereka tetap menempati tanah dan rumah-rumahnya tanpa
diharamkan atas mereka. Dari sini diketehui bahwasanya tanah tidak termasuk ke
dalam kategori harta rampasan perang (ghanīmah), melainkan ia adalah
milik Allah yang Dia wariskan kepada siapa saja yang Dia kehendaki.
Pasal:
Kekhususan Kota Makkah yang Mencegah Kepemilikan dan Penyewaan
Adapun
untuk kota Makkah, sesungguhnya padanya terdapat perkara lain yang mencegah
dari tindakan pembagian tanahnya—walaupun seandainya pembagian itu diwajibkan
pada desa-desa yang lain—yaitu bahwasanya tanah Makkah tidak boleh dimiliki.
Sebab, Makkah adalah pusat pelaksanaan ibadah manasik, tempat penghambaan
seluruh makhluk, serta tanah suci milik Tuhan Yang Maha Kebaikan yang Dia
jadikan sama bagi manusia; baik orang yang bermukim di sana maupun orang yang
datang dari luar daerah (al-bādi).
Maka,
Makkah adalah wakaf dari Allah untuk seluruh alam, dan status mereka di
dalamnya adalah sama, sedangkan Mina merupakan tempat singgah bagi siapa saja
yang lebih dahulu sampai. Allah Swt. berfirman:
"Sesungguhnya
orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil
Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ
maupun yang datang dari luar dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan
kejahatan secara zhalim, niscaya Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang
pedih." (QS. Al-Hajj: 25).
Istilah
Masjidil Haram di sini maksudnya adalah seluruh area tanah haram Makkah,
sebagaimana firman-Nya Swt.:
"Sesungguhnya
orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil
Haram sesudah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28). Maksudnya di sini
adalah seluruh area tanah haram.
Dan
firman-Nya Swt.:
"Maha
Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil
Haram ke Masjidil Aqsha." (QS. Al-Isra': 1). Padahal di dalam kitab Shahih
disebutkan bahwasanya beliau diperjalankan malam (Isra') dari rumah Ummu Hani'.
Dan
firman-Nya Swt.:
"Demikian
itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di (sekitar) Masjidil
Haram." (QS. Al-Baqarah: 196). Maksudnya di sini secara konsensus (ittifaq)
bukanlah kehadiran di dalam tempat shalat itu sendiri, melainkan kehadiran di
tanah haram dan kedekatan dengannya.
Konteks
ayat dalam surat Al-Hajj di atas juga menunjukkan hal tersebut, di mana Dia
berfirman: "Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan
secara zhalim, niscaya Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih."
Perkara ini jelas-jelas tidak terbatas pada area tempat shalat saja, melainkan
maksudnya adalah seluruh tanah haram.
Maka
Dzat yang menjadikannya sama bagi manusia—baik yang bermukim di situ maupun
yang datang dari luar—adalah Dzat yang mengancam siapa saja yang menghalangi
darinya dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di
dalamnya. Dengan demikian, tanah haram beserta tempat-tempat syiarnya—seperti
Shafa, Marwah, tempat Sa'i, Mina, Arafah, dan Muzdalifah—tidak boleh
dikhususkan bagi salah seorang di bawah mengesampingkan yang lain, melainkan ia
milik bersama di antara manusia karena ia merupakan tempat manasik dan
penghambaan mereka. Ia adalah masjid yang Allah wakafkan dan Allah bentangkan
untuk makhluk-Nya. Oleh karena itulah Nabi ﷺ menolak ketika hendak dibangunkan sebuah
rumah untuk beliau di Mina yang dapat menaungi beliau dari terik panas, dan
beliau bersabda: "Mina adalah tempat singgah bagi siapa saja yang lebih
dahulu sampai."
Atas
dasar inilah mayoritas ulama dari kalangan salaf (terdahulu) dan khalaf
(kontemporer) berpendapat bahwasanya tidak boleh menjual tanah-tanah Makkah
dan tidak boleh pula menyewakan rumah-rumahnya. Ini adalah madzhab Mujahid
dan 'Atha' dari kalangan ulama Makkah; Imam Malik dari kalangan ulama Madinah;
Imam Abu Hanifah dari kalangan ulama Irak; serta Sufyan Ats-Tsauri, Imam Ahmad
bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahawayh.
Imam
Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Alqamah bin Nadhlah, ia berkata:
"Pekarangan-pekarangan kota Makkah dahulunya disebut sebagai As-Sawā'ib
(aset umum yang dilepas bebas) pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan Umar. Barangsiapa yang
butuh maka ia menempatinya, dan barangsiapa yang sudah tidak butuh maka ia
mempersilakan orang lain menempatinya."
Beliau
juga meriwayatkan dari Abdullah bin Umar: "Barangsiapa yang memakan
hasil sewa rumah-rumah Makkah, maka sesungguhnya ia hanyalah memakan api neraka
Jahanam ke dalam perutnya." Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara marfu'
sampai kepada Nabi ﷺ,
dan di dalamnya disebutkan: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
Makkah, maka haram hukumnya menjual pekarangannya dan memakan hasil
harganya."
Imam
Ahmad berkata: "Telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Laits, dari
'Atha', Thawus, dan Mujahid bahwasanya mereka berkata: 'Makruh hukumnya menjual
pekarangan Makkah atau menyewakan rumah-rumahnya.'"
Imam
Ahmad menyebutkan dari Al-Qasim bin Abdurrahman, ia berkata: "Barangsiapa
yang memakan dari hasil sewa rumah-rumah Makkah, maka sesungguhnya ia hanyalah
memakan api ke dalam perutnya."
Imam
Ahmad berkata: "Telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah menceritakan
kepada kami Hajjaj, dari Mujahid, dari Abdullah bin Umar, ia berkata: 'Dilarang
menyewakan rumah-rumah Makkah dan dilarang menjual pekarangannya.'" Dan
disebutkan dari 'Atha': "Beliau melarang menyewakan rumah-rumah
Makkah."
Imam
Ahmad berkata: "Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf, ia
berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Malik, ia berkata: 'Umar bin
Abdul Aziz pernah menulis surat kepada gubernur Makkah yang isinya melarang
mereka dari menyewakan rumah-rumah Makkah, dan beliau menegaskan bahwa hal itu
hukumnya haram.'"
Imam
Ahmad menukil dari Umar bahwasanya ia melarang penduduk Makkah untuk memasang
pintu-pintu pada rumah mereka, agar orang yang datang dari luar (al-bādi)
bisa singgah di mana saja ia kehendaki. Dinukil pula dari Abdullah bin Umar,
dari ayahnya (Umar), bahwasanya ia melarang pintu-pintu rumah Makkah untuk
dikunci. Beliau melarang orang yang tidak memiliki pintu rumah untuk memasang
pintu, dan melarang orang yang memiliki pintu rumah untuk menguncinya; dan hal
ini berlaku pada hari-hari musim haji.
Argumen
Kelompok yang Membolehkan Jual Beli dan Sewa:
Adapun
kelompok yang membolehkan jual beli dan sewa-menyewa, mereka berkata:
"Dalil yang menunjukkan bolehnya hal tersebut adalah Kitabullah, Sunnah
Rasul-Nya, serta amalan para sahabat dan Khulafaur Rasyidin." Allah Swt.
berfirman:
"
(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman
(rumah-rumah) dan dari harta benda mereka." (QS. Al-Hasyar: 8).
Dan
Dia berfirman:
"Maka
orang-orang yang berhijrah dan diusir dari kampung halamannya..." (QS.
Ali 'Imran: 195).
Dan
Dia berfirman:
"Sesungguhnya
Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu, yaitu orang-orang
yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu."
(QS. Al-Mumtahanah: 9).
Maka
di dalam ayat-ayat ini, Allah menyandarkan kepemilikan rumah (diyār)
kepada mereka, dan penyandaran (iḍāfah)
ini merupakan bentuk penyandaran hak milik (iḍāfatu tamlīk).
Nabi
ﷺ juga pernah ditanya:
"Di mana Engkau akan singgah besok di rumahmu di Makkah?" Beliau
menjawab: "Apakah Aqil ada meninggalkan pekarangan rumah (rubā') untuk
kita?" Beliau tidak mengatakan: "Aku tidak punya rumah,"
melainkan beliau menetapkan penyandaran rumah itu kepada mereka, dan beliau
mengabarkan bahwa Aqil telah menguasainya namun beliau tidak merebutnya kembali
dari tangan Aqil.
Penyandaran
rumah-rumah mereka kepada mereka di dalam hadits-hadits jumlahnya sangat banyak
untuk disebutkan, seperti Rumah Ummu Hani', Rumah Khadijah, Rumah Abu Ahmad bin
Jahsy, dan yang lainnya. Mereka juga saling mewarisinya sebagaimana mereka
mewarisi harta benda bergerak. Oleh karena itulah Nabi ﷺ bersabda: "Apakah
Aqil ada meninggalkan tempat singgah untuk kita?" Aqil adalah orang
yang mewarisi rumah-rumah Abu Thalib karena ia dahulunya kafir, sedangkan Ali radhiyallahu
'anhu tidak ikut mewarisinya disebabkan karena perbedaan agama di antara
keduanya. Maka Aqil menguasai rumah-rumah tersebut. Semenjak sebelum hijrah dan
setelahnya—bahkan sebelum masa kerasulan dan setelahnya—orang yang wafat akan
diwarisi rumahnya oleh para ahli warisnya sampai sekarang.
Safwan
bin Umayyah juga pernah menjual sebuah rumah kepada Umar bin al-Khattab radhiyallahu
'anhu seharga 4.000 dirham, lalu Umar menjadikannya sebagai penjara.
Apabila praktik jual beli dan waris diperbolehkan, maka akad sewa-menyewa tentu
jauh lebih diperbolehkan lagi.
Kesimpulan
Hukum dan Jalan Tengah Penulis:
Inilah
posisi landasan pijakan dari kedua belah pihak sebagaimana yang Anda lihat, dan
hujah-hujah mereka berada dalam tingkat kekuatan dan kejelasan yang sama-sama
tidak dapat ditolak. Hujah-hujah Allah beserta keterangan-keterangan-Nya tidak
akan pernah saling membatalkan satu sama lain, melainkan saling membenarkan
satu sama lain, dan wajib hukumnya untuk mengamalkan seluruh konsekuensi dari
dalil-dalil tersebut. Kewajiban kita adalah mengikuti kebenaran di mana pun ia
berada.
Maka
pendapat yang benar adalah mengatakan sesuai dengan konsekuensi dalil dari
kedua belah pihak secara kompromi: bahwasanya bangunan rumahnya dapat
dimiliki, dihibahkan, diwarisi, dan dijual; namun perpindahan hak milik
tersebut hanyalah terjadi pada bangunan fisiknya saja (al-binā'), bukan
pada tanah dan pekarangannya (al-arḍ wal 'arṣah).
- Dengan demikian, apabila
bangunannya telah roboh/musnah, ia tidak berhak untuk menjual tanahnya.
Namun ia berhak untuk membangunnya kembali dan mengembalikannya seperti
sedia kala, dan ia adalah pihak yang paling berhak atasnya untuk
menempatinya serta mempersilakan siapa saja yang ia kehendaki untuk
tinggal di sana.
- Akan tetapi, ia tidak
diperbolehkan untuk mengambil kompensasi (keuntungan finansial) atas
manfaat hak tinggal tersebut melalui akad sewa-menyewa. Sebab, manfaat
tinggal di tanah tersebut hanyalah hak yang didapatkan karena faktor
prioritas daripada orang lain (حق التقدم)
dan pengkhususan karena faktor ia lebih dahulu sampai (sabq) serta
kebutuhannya. Apabila ia sudah tidak membutuhkannya lagi, ia tidak boleh
menjadikannya sebagai objek transaksi komersial. Perkara ini serupa dengan
orang yang duduk di pelataran umum, jalanan yang luas, menempati lahan
tambang, dan manfaat-manfaat serta aset-aset bersama lainnya, di mana
barangsiapa yang lebih dahulu sampai ke sana maka ia lebih berhak atasnya
selama ia mengambil manfaat darinya. Namun apabila ia sudah tidak
membutuhkannya lagi, ia tidak boleh mengomersialkannya.
Para
pendukung pendapat ini telah menegaskan secara eksplisit bahwasanya praktik
jual beli dan perpindahan hak milik pada pekarangan Makkah hanyalah terjadi
pada bangunannya saja, bukan pada tanahnya; sebagaimana yang disebutkan oleh
para ulama madzhab Hanafi.
Jika
dikatakan: "Anda melarang sewa-menyewa namun membolehkan jual beli, apakah
ada padanannya (naẓīr)
di dalam syariat? Padahal yang jamak diketahui di dalam syariat adalah
bahwasanya ruang lingkup akad sewa-menyewa itu jauh lebih luas daripada jual
beli. Terkadang jual beli dilarang namun sewa diperbolehkan—seperti pada barang
wakaf dan manusia merdeka—adapun kondisi yang sebaliknya (jual beli boleh
sedangkan sewa dilarang), maka kami belum pernah mengetahuinya."
Maka
dijawab: Masing-masing dari jual beli dan sewa-menyewa merupakan akad yang
bersifat mandiri (mustaqill), di mana kebolehan atau keharaman salah
satunya tidak otomatis melazimkan yang lain. Objek tinjauan keduanya berbeda
dan hukum-hukumnya pun berbeda. Jual beli di sini diperbolehkan karena ia
berlaku pada objek lokal di mana si penjual memiliki kekhususan atasnya
dibandingkan orang lain, yaitu fisik bangunan. Sedangkan sewa-menyewa, ia
berlaku pada aspek manfaat ruang di mana statusnya adalah milik bersama, dan
orang yang datang lebih dahulu hanyalah memiliki hak prioritas untuk
menempatinya tanpa boleh menjadikannya objek komersial. Atas dasar itulah kami
membolehkan jual beli namun melarang sewa-menyewa.
Namun
jika Anda tetap bersikeras meminta padanannya di dalam syariat, maka
katakanlah: Kasus ini seperti budak mukatab (budak yang mencicil akad
kemerdekaannya). Tuannya diperbolehkan untuk menjual fisik budak tersebut
kepada orang lain, dan si budak berubah status menjadi budak mukatab di bawah
pemiliknya yang baru. Namun, tuannya tidak diperbolehkan untuk menyewakan tenaga
budak tersebut kepada pihak lain; karena di dalam tindakan penyewaan tersebut
terdapat pembatalan terhadap hak manfaat dan hasil usaha si budak yang telah ia
miliki sendiri melalui akad mukatabnya. Wallāhu a'lam.
Terlebih
lagi, penjualan fisik bangunan tidak akan membatalkan status bahwa manfaat
tanah dan pekarangannya adalah milik bersama di antara kaum muslimin. Sebab,
bangunan tersebut ketika berpindah ke tangan pembeli, statusnya akan tetap sama
seperti saat berada di tangan penjual dalam hal pemanfaatan bersama: jika si
pembeli butuh maka ia menempatinya, dan jika ia sudah tidak butuh maka ia
mempersilakan orang lain menempatinya. Maka di dalam penjualan bangunan
tersebut sama sekali tidak ada pembatalan terhadap hak serikat kaum muslimin
pada aspek manfaat tanah ini, sebagaimana penjualan budak mukatab tidak
membatalkan hak milik si budak atas manfaat dirinya yang telah ia kuasai lewat
akad mukatab.
Padanan
dari perkara ini adalah bolehnya menjual tanah kharaj (tanah hasil
penaklukan) yang dahulu ditahan sebagai wakaf negara oleh Umar radhiyallahu
'anhu, menurut pendapat yang sahih yang telah mapan dan dipraktikkan oleh
umat Islam sejak masa dahulu hingga sekarang. Tanah tersebut apabila dijual, ia
akan berpindah ke tangan pembeli dalam statusnya yang tetap sebagai tanah
kharaj sebagaimana kondisinya saat berada di tangan penjual. Hak para pasukan
penjaga perbatasan hanyalah terletak pada nilai pajaknya (kharāj), dan
hak tersebut sama sekali tidak menjadi batal akibat adanya transaksi jual beli
tanah.
Umat
Islam sendiri telah bersepakat (ijma') bahwasanya tanah kharaj tersebut
dapat diwariskan. Jika seandainya batalnya jual beli tanah disebabkan karena
statusnya sebagai wakaf, maka seharusnya status wakaf tersebut juga membatalkan
hukum pewarisannya. Padahal, Imam Ahmad telah menegaskan secara eksplisit
tentang bolehnya menjadikan tanah tersebut sebagai mahar (ṣadāq) dalam
pernikahan. Apabila perpindahan hak milik pada tanah tersebut diperbolehkan
melalui jalur mahar, waris, dan hibah, maka praktik jual beli darinya tentu
diperbolehkan pula secara kias (qiyās), pengamalan ('amal), dan
fikih. Wallāhu a'lam.
Pasal:
Hukum Pajak Bumi (Kharāj) pada Lahan Pertanian Makkah
Maka,
jika kota Makkah telah ditetapkan bahwa ia dibebaskan secara paksa ('anwatan),
apakah lahan-lahan pertaniannya wajib ditarik pajak bumi (kharāj)
sebagaimana wilayah taklukan paksa lainnya, dan apakah kalian (para pemimpin)
diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut atau tidak?
Dalam
masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama pendukung jalur
penaklukan paksa (aṣḥābul
'anwah):
- Pendapat pertama:
Pendapat yang dinashkan (disebutkan eksplisit oleh imam) lagi didukung
oleh dalil kuat—yang mana tidak boleh beralih kepada pendapat
selainnya—yaitu bahwasanya tidak ada pungutan pajak bumi (kharāj)
sama sekali atas lahan-lahan pertanian di Makkah, meskipun kota
tersebut ditaklukan secara paksa. Sesungguhnya kedudukan Makkah jauh lebih
mulia dan lebih agung untuk dijatuhi pungutan pajak bumi. Terlebih lagi,
pajak bumi (kharāj) pada hakikatnya adalah jizyah bagi tanah;
posisinya bagi tanah serupa dengan jizyah (pajak kepala) bagi
individu-individu manusia. Sementara itu, tanah suci milik Tuhan Yang Maha
Kebaikan jauh lebih mulia kedudukannya dan lebih agung untuk dijatuhi
beban jizyah semacam itu. Melalui pembebasannya, Makkah telah kembali
kepada ketetapan awal yang Allah letakkan atasnya, yaitu sebagai tanah
suci yang aman (ḥaraman
āminan) yang dimiliki bersama oleh seluruh pemeluk Islam, karena ia
merupakan pusat ibadah manasik mereka, tempat penghambaan mereka, serta
kiblat bagi penduduk bumi.
- Pendapat kedua: Ini
adalah pendapat sebagian pengikut madzhab Ahmad, yang menyatakan bahwa
lahan-lahan pertanian Makkah tetap dikenai pajak bumi (kharāj)
sebagaimana halnya lahan-lahan pertanian di wilayah taklukan paksa
lainnya. Pendapat ini adalah pendapat yang rusak (batil), serta
nyata-nyata menyelisihi nash Imam Ahmad rahimahullah beserta
madzhabnya, sekaligus menyelisihi tindakan Rasulullah ﷺ dan para
Khulafaur Rasyidin setelah beliau radhiyallahu 'anhu. Oleh karena
itu, pendapat ini tidak perlu ditengok sama sekali. Wallāhu a'lam.
Sebagian
ulama madzhab Hambali ada yang membangun hujah tentang keharaman menjual
pekarangan Makkah di atas dasar fakta bahwa Makkah ditaklukkan secara paksa.
Namun, landasan berpikir seperti ini tidaklah benar; sebab area pemukiman di
wilayah taklukan paksa lainnya pun boleh dijual menurut kesepakatan satu suara
(qaulan wāḥidan).
Maka dari sini tampaklah kebatilan dari landasan berpikir tersebut. Wallāhu
a'lam.
Pasal:
Kepastian Hukum Mati Bagi Pencela Rasulullah ﷺ
Di
dalam peristiwa ini terdapat pelajaran tentang kepastian hukum mati bagi
orang yang mencela (as-sābb) Rasulullah ﷺ, dan bahwasanya pengeksekusiannya
berstatus sebagai hukuman had (ḥadd)
yang mutlak wajib dilaksanakan.
Sebab,
Nabi ﷺ tidak memberikan
jaminan keamanan kepada Miqyas bin Subabah, Ibnu Khatal, serta dua orang budak
wanita yang dahulu bernyanyi mendendangkan syair ejekan kepada beliau. Padahal,
kaum wanita dari pihak musuh (ahlul ḥarb)
pada dasarnya tidak boleh dibunuh sebagaimana anak keturunan tidak boleh
dibunuh; namun beliau tetap memerintahkan untuk menghukum mati kedua budak
wanita tersebut.
Beliau
juga menghalalkan darah budak wanita (ummu walad) milik seorang pria
buta, ketika tuannya tersebut membunuhnya karena ia terus-menerus mencela Nabi ﷺ. Beliau juga membunuh
Ka'b bin al-Asyraf, seorang Yahudi, di mana beliau bersabda: "Siapa
yang bisa membereskan Ka'b? Karena sesungguhnya ia telah menyakiti Allah dan
Rasul-Nya," yang mana ia dahulu sering mencela beliau.
Perkara
ini telah menjadi ijmak (konsensus) di kalangan para Khulafaur Rasyidin,
dan tidak diketahui adanya seorang sahabat pun yang menyelisihi mereka.
Sesungguhnya Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah berkata
kepada Abu Barzah al-Aslami—ketika Abu Barzah hendak membunuh orang yang
mencela Abu Bakar: "Hak (eksekusi langsung atas celaan) ini tidak
dimiliki oleh seorang pun selain Rasulullah ﷺ."
Umar
bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu juga pernah melewati seorang rahib
(pendeta), lalu dikatakan kepada beliau: "Orang ini sering mencela
Rasulullah ﷺ."
Maka Umar berkata: "Seandainya aku mendengarnya sendiri, niscaya aku pasti
sudah membunuhnya. Sesungguhnya kita tidak memberikan jaminan perlindungan (żimmah)
kepada mereka agar mereka bisa bebas mencela nabi kita!"
Tidak
diragukan lagi bahwa tindakan memerangi kita melalui jalur mencela nabi kita
merupakan bentuk gangguan dan luka yang jauh lebih besar bagi kita daripada
tindakan memerangi lewat fisik tangan, ataupun tindakan menolak membayar satu
dinar jizyah dalam setahun. Maka, bagaimana mungkin perjanjiannya bisa batal
dan ia dihukum mati akibat perkara-perkara tersebut (menolak jizyah/perang
fisik), namun tidak dihukum mati akibat mencela nabi?
Apalah
artinya perbandingan nilai kerusakan akibat menolak membayar satu dinar dalam
setahun jika dibandingkan dengan nilai kerusakan akibat perbuatannya yang
terang-terangan mencela nabi kita dengan seburuk-buruknya celaan di hadapan
khalayak ramai? Bahkan, tidak ada rasionya sama sekali antara kerusakan akibat
perang fisik jika dibandingkan dengan kerusakan akibat perang lewat jalur
mencela nabi.
Oleh
karena itu, perkara yang paling berhak untuk membatalkan perjanjian damai dan
jaminan keamanannya adalah tindakan mencela Rasulullah ﷺ. Tidak ada perkara
yang lebih besar dalam membatalkan perjanjian selain tindakan tersebut, kecuali
jika ia mencela Sang Pencipta Swt. Maka, ini adalah murni kias (al-qiyāṣ)
yang bersumber dari konsekuensi nash-nash serta ijmak para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu
'anhum. Di dalam masalah ini, terdapat lebih dari empat puluh dalil.
Sanggahan
Terhadap Syubhat Orang-Orang yang Tidak Dieksekusi Nabi:
Jika
dikatakan: "Bukankah Nabi ﷺ dahulu tidak membunuh Abdullah bin Ubay bin Salul, padahal ia
nyata-nyata telah berkata: 'Sungguh jika kita kembali ke Madinah, pastilah
orang yang kuat akan mengusir orang yang lemah darinya.' Beliau juga tidak
membunuh Dzul Khuwaishirah at-Tamimi padahal ia berkata kepada beliau: 'Berlakulah
adil, karena sesungguhnya engkau belum berlaku adil!' Beliau juga tidak
membunuh orang yang berkata kepada beliau: 'Orang-orang mengatakan bahwa
engkau melarang kesesatan namun engkau sendiri menyendiri bersamanya.'
Beliau juga tidak membunuh orang yang berkata kepada beliau saat pembagian
harta: 'Sesungguhnya pembagian ini tidak mengharapkan wajah Allah.'
Beliau juga tidak membunuh orang yang berkata kepada beliau ketika beliau
memutuskan perkara Zubair untuk didahulukan dalam urusan pengairan: 'Apakah
karena ia adalah anak bibimu?' Serta orang-orang selain mereka yang sampai
kepada beliau berita tentang gangguan dan perendahan mereka terhadap diri
beliau?"
Maka
dijawab: Hak tersebut (untuk memaafkan atau menghukum) adalah hak mutlak milik
beliau pribadi, sehingga beliau berhak untuk mengambil haknya atau
menggugurkannya. Namun, tidak boleh bagi orang-orang setelah beliau (para
ulama/pemimpin umat) untuk menggugurkan hak beliau tersebut. Hal ini
sebagaimana Tuhan Swt. memiliki hak mutlak untuk mengambil hak-Nya atau
menggugurkannya, namun tidak boleh bagi seorang pun untuk menggugurkan hak
Allah Swt. setelah hak tersebut ditetapkan wajib.
Terlebih
lagi, di dalam tindakan tidak membunuh orang-orang yang kalian sebutkan tadi
serta yang lainnya, terdapat kemaslahatan-kemaslahatan yang sangat besar pada
masa hidup beliau, yang mana kemaslahatan tersebut telah sirna setelah wafatnya
beliau; yaitu dalam rangka melunakkan hati manusia (ta'līful qulūb) dan
menjaga agar mereka tidak lari dari Islam. Sebab, seandainya sampai berita
kepada orang-orang bahwa Muhammad membunuh para sahabatnya sendiri, niscaya
mereka akan lari menjauh. Beliau secara eksplisit telah mengisyaratkan alasan
ini ketika Umar mengusulkan untuk membunuh Abdullah bin Ubay, di mana beliau
bersabda: "Jangan sampai manusia membicarakan bahwasanya Muhammad
membunuh para sahabatnya sendiri."
Tidak
diragukan lagi bahwa kemaslahatan melunakkan hati dan menyatukan hati manusia
di atas diri beliau jauh lebih besar di mata beliau dan lebih beliau cintai
daripada kemaslahatan yang didapatkan dari membunuh orang yang mencela dan
menyakiti beliau. Oleh karena itulah, ketika kemaslahatan menghukum mati itu
tampak jelas dan jauh lebih kuat (tarajjahat), beliau pasti akan
membunuh pencela tersebut; sebagaimana yang beliau lakukan terhadap Ka'b bin
al-Asyraf. Karena Ka'b terang-terangan menunjukkan permusuhan dan celaan, maka
membunuhnya jauh lebih maslahat daripada membiarkannya hidup.
Demikian
pula dengan dieksekusinya Ibnu Khatal, Miqyas, kedua budak wanita, serta budak
wanita milik pria buta; beliau menghukum mati karena adanya kemaslahatan yang
kuat, dan beliau menahan diri pun karena adanya kemaslahatan yang kuat. Maka
ketika urusan kepemimpinan ini telah berpindah tangan kepada para wakil dan
penerusnya (para khalifah), tidak ada hak bagi mereka untuk menggugurkan hak
beliau.
Pasal:
Kandungan Ilmu dalam Khutbah Fathu Makkah
Mengenai
jenis-jenis ilmu yang terkandung di dalam khutbah agung beliau pada hari kedua
Fathu Makkah:
Di
antaranya adalah sabda beliau: "Sesungguhnya Makkah ini, Allah-lah yang
telah menyucikannya dan bukanlah manusia yang menyucikannya." Ini
adalah bentuk pensucian secara syariat sekaligus takdir (taḥrīmun syar'iyyun qadariyyun)
yang telah mendahului ketetapan takdir-Nya sejak hari Dia menciptakan alam
semesta ini. Kemudian hal itu ditampakkan melalui lisan kekasih-Nya, Ibrahim
dan Muhammad ﷺ,
sebagaimana tercantum di dalam kitab Shahih dari beliau bahwasanya
beliau bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim adalah kekasih-Mu, ia
telah menyucikan Makkah; dan sesungguhnya aku menyucikan Madinah."
Hadits
ini merupakan kabar tentang penampakan dari pensucian awal yang telah ada sejak
hari diciptakannya langit dan bumi melalui lisan Ibrahim. Oleh karena itu,
tidak ada seorang pun dari pemeluk Islam yang berselisih tentang kesucian
Makkah, meskipun mereka berselisih tentang kesucian Madinah. Adapun pendapat
yang benar lagi terputus darinya keraguan adalah bahwasanya Madinah pun tanah
suci; karena telah sahih dalam perkara tersebut belasan hingga dua puluhan
hadits dari Rasulullah ﷺ
yang tidak memiliki cacat sedikit pun dari sudut pandang mana pun.
Di
antaranya adalah sabda beliau: "Maka tidak halal bagi seorang pun untuk
menumpahkan darah di dalamnya." Larangan menumpahkan darah ini adalah
larangan yang bersifat khusus bagi kota Makkah; yaitu perbuatan menumpahkan
darah yang hukumnya mubah di luar Makkah, namun menjadi haram di dalam Makkah
karena statusnya sebagai tanah suci. Hal ini sama seperti larangan menebang
pohonnya, memotong rumput hijaunya, serta memungut barang temuannya (luqaṭah); kesemuanya merupakan
perkara khusus bagi Makkah yang hukumnya mubah di tempat lain. Karena seluruh
larangan ini berada dalam satu konteks ucapan dan satu sistem hukum yang sama,
sebab jika tidak demikian, niscaya faedah dari pengkhususan kota Makkah akan
menjadi batal.
Perkara
ini terbagi ke dalam beberapa macam aspek:
Aspek
Pertama: Aspek inilah yang menjadi alasan bagi Abu Syuraih al-Adawi ketika
ia menyampaikan hadits ini (kepada gubernur Amru bin Sa'id), yaitu bahwasanya
kelompok yang menolak (al-ṭā'ifatul
mumtani'ah) di Makkah untuk membaiat Imam tidak boleh diperangi; terlebih
lagi jika mereka memiliki landasan ijtihad (ta'wīl). Sebagaimana dahulu
penduduk Makkah menolak membaiat Yazid bin Muawiyah dan mereka justru membaiat
Ibnu az-Zubair. Maka, tindakan memerangi mereka, memasang ketapel pelempar batu
(manjanīq) atas mereka, serta menghalalkan tanah suci Allah hukumnya
adalah tidak boleh berdasarkan nash dan ijmak.
Orang
yang menyelisihi ketentuan ini hanyalah Amru bin Sa'id—seorang yang
fasik—beserta kelompoknya. Ia menentang nash Rasulullah ﷺ menggunakan logika
akal dan hawa nafsunya sendiri, seraya berkata: "Sesungguhnya tanah suci
tidak dapat melindungi orang yang bermaksiat." Maka dikatakan kepadanya:
Tanah suci memang tidak dapat melindungi orang yang bermaksiat dari siksaan Allah,
namun seandainya ia tidak dapat melindunginya dari penumpahan darahnya, niscaya
ia tidak dinamakan tanah suci bagi manusia, melainkan hanya menjadi tanah suci
bagi burung dan binatang ternak saja! Padahal tanah suci senantiasa melindungi
orang-orang yang bersalah sejak zaman Ibrahim, dan Islam pun tegak di atas
prinsip tersebut.
Adapun
tidak dilindunginya Miqyas bin Subabah, Ibnu Khatal, serta orang-orang yang
disebutkan bersama keduanya, hal itu dikarenakan pada waktu sesaat tersebut
status Makkah sedang tidak menjadi tanah suci, melainkan sedang dihalalkan (ḥill). Begitu waktu
peperangan yang sesaat itu usai, Makkah kembali kepada tabiat asalnya sejak
hari Allah menciptakan langit dan bumi.
Kaum
Arab pada masa jahiliahnya dahulu, apabila ada seorang pria yang menjumpai
pembunuh ayahnya atau pembunuh anaknya di dalam tanah suci, ia tidak akan
mengusiknya sama sekali. Perkara tersebut di antara mereka merupakan kekhususan
tanah suci yang dengannya ia menjadi tanah suci. Kemudian Islam datang, lalu
menegaskan perkara tersebut dan memperkokohnya.
Nabi
ﷺ mengetahui bahwasanya
kelak akan ada dari umat ini orang yang mencari-cari celah pembenaran dengan
berdalih pada tindakan beliau yang menghalalkan Makkah untuk berperang dan
membunuh. Maka beliau memutus jalur kias tersebut secara mutlak, seraya bersabda
kepada para sahabatnya: "Jika ada seseorang yang mencari pembenaran
dengan alasan peperangan yang dilakukan Rasulullah ﷺ, maka katakanlah:
'Sesungguhnya Allah mengizinkan bagi Rasul-Nya dan tidak mengizinkan bagi
kalian.'"
Atas
dasar ini, barangsiapa yang melakukan perbuatan yang berkonsekuensi hukuman had
atau qishash di luar area tanah suci yang mewajibkannya dihukum mati, kemudian
ia melarikan diri dan berlindung ke dalam tanah suci, maka hukuman mati
tersebut tidak boleh ditegakkan atasnya di dalam tanah suci.
Imam
Ahmad menyebutkan dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu bahwasanya
ia berkata: "Seandainya aku menjumpai pembunuh Al-Khattab (ayahku) di
dalam tanah suci, aku tidak akan menyentuhnya sama sekali sampai ia keluar
darinya." Beliau juga menyebutkan dari Abdullah bin Umar bahwasanya ia
berkata: "Seandainya aku menjumpai pembunuh Umar di dalam tanah suci, aku
tidak akan menyorakinya." Dan dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata:
"Seandainya aku menjumpai pembunuh ayahku di dalam tanah suci, aku tidak
akan mengusiknya sampai ia keluar darinya."
Ini
adalah pendapat mayoritas ulama tabiin dan orang-orang setelah mereka; bahkan
tidak dihafalkan adanya perbedaan pendapat dari seorang tabiin maupun sahabat
pun dalam masalah ini. Pendapat ini dianut oleh Imam Abu Hanifah beserta
ulama Irak yang sejalan dengannya, serta Imam Ahmad beserta para ahli
hadits yang sejalan dengannya.
Sementara
itu, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwasanya
hukuman tersebut tetap dieksekusi darinya di dalam tanah suci, sebagaimana ia
dieksekusi di tanah halal. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu
Mundzir. Mereka berargumen untuk pendapat ini menggunakan keumuman nash-nash
yang menunjukkan penegakan hukum had dan qishash di setiap tempat dan waktu,
serta fakta bahwa Nabi ﷺ
menghukum mati Ibnu Khatal dalam keadaan ia sedang menggelayut pada tirai
Ka'bah. Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau
bersabda: "Sesungguhnya tanah suci tidak dapat melindungi orang yang
bermaksiat, tidak pula orang yang lari membawa utang darah, dan tidak pula
orang yang lari karena melakukan kerusakan."
Mereka
juga menyatakan bahwasanya seandainya hukuman had dan qishash tersebut berupa
kasus di bawah hukuman mati (seperti cambuk atau potong tangan), tanah suci
tidak akan melindunginya dan tidak akan mencegah penegakan hukum atasnya.
Begitu pula seandainya ia melakukan perbuatan yang memicu hukuman had atau
qishash tersebut di dalam tanah suci, tanah suci tidak akan melindunginya dan
tidak mencegah penegakan hukum atasnya. Maka demikian pula halnya apabila ia
melakukan perbuatan tersebut di luar tanah suci lalu berlindung ke dalamnya;
karena statusnya sebagai tanah suci dalam hal penjagaan darahnya tidak berbeda
di antara kedua kondisi tersebut.
Mereka
juga mengkiaskannya bahwasanya ia adalah makhluk bernyawa yang dihalalkan untuk
dibunuh karena kerusakannya, maka tidak ada perbedaan kondisi antara
membunuhnya dalam keadaan berlindung ke tanah suci dengan kondisi hewan yang
memang diwajibkan/dihalalkan untuk dibunuh di dalam tanah suci karena merusak,
seperti ular, burung elang (ḥuda'ah),
dan anjing gila (al-kalbul 'aqūr). Karena Nabi ﷺ telah bersabda: "Ada lima hewan
fasik (merusak) yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram."
Beliau memberikan isyarat tentang bolehnya membunuh hewan-hewan tersebut di
tanah halal dan haram karena adanya illat (sebab hukum), yaitu sifat merusak (fisq)
mereka, dan beliau tidak menjadikan tindakan mereka berlindung ke tanah suci
sebagai penghalang untuk membunuh mereka. Maka demikian pula dengan manusia
fasik yang telah divonis wajib dihukum mati.
Tanggapan
Kelompok Pertama Terhadap Argumen di Atas:
Kelompok
pertama menjawab: Tidak ada di dalam argumen-argumen tersebut perkara yang
dapat membentur dalil-dalil yang telah kami sebutkan, terlebih lagi firman
Allah Swt.:
"Barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia." (QS. Ali 'Imran:
97).
Ayat
ini adakalanya berupa kalimat berita namun bermakna perintah (khabarun bi
ma'nal amr)—karena mustahil terjadi perselisihan realita pada berita yang
bersumber dari Allah Swt.—atau ia merupakan berita tentang syariat-Nya dan
agama-Nya yang Dia tetapkan di dalam tanah suci-Nya, atau ia merupakan berita
tentang perkara adat yang sudah melekat secara terus-menerus di tanah suci-Nya
baik pada masa jahiliah maupun Islam, sebagaimana firman-Nya Swt.:
"Dan
apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan
(negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia di sekitarnya
merampok?" (QS. Al-Ankabut: 67).
Dan
firman-Nya Swt.:
"Dan
mereka berkata: 'Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kami akan
diusir dari negeri kami.' Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka
dalam tanah suci yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari
segala macam tumbuh-tumbuhan?" (QS. Al-Qashash: 57).
Adapun
pendapat-pendapat selain ini merupakan pendapat yang batil yang tidak perlu
ditengok, seperti perkataan sebagian orang: "Barangsiapa memasukinya
maka ia akan aman dari api neraka," atau perkataan sebagian lainnya: "Ia
akan aman dari mati di luar agama Islam," dan yang sejenisnya. Padahal
betapa banyak orang yang memasukinya namun posisinya kelak berada di dasar
neraka Jahanam!
Adapun
mengenai keumuman dalil-dalil yang menunjukkan penegakan hukum had dan qishash
di setiap waktu dan tempat, maka dijawab dari beberapa sudut pandang:
- Pertama:
Keumuman-keumuman tersebut sama sekali tidak menyinggung tentang waktu
penegakan hukum dan tempatnya, sebagaimana ia juga tidak menyinggung
tentang syarat-syaratnya serta ketiadaan faktor penghalangnya. Sebab,
lafazh tersebut tidak menunjukkan hal itu baik secara tekstual maupun
kandungan maknanya; ia berstatus mutlak (muṭlaq) terhadap
perkara-perkara tersebut. Oleh karena itu, apabila suatu hukum memiliki
syarat atau faktor penghalang, tidak dikatakan bahwa berhentinya hukum di
atas syarat tersebut merupakan bentuk pengkhususan (takhṣīṣ)
terhadap dalil umum tersebut. Maka tidak akan ada orang yang berakal sehat
yang mengatakan bahwasanya firman Allah Swt.: "Dan dihalalkan bagi
kamu selain yang demikian itu" (QS. An-Nisa': 24) dikhususkan
bagi wanita yang sedang berada dalam masa iddahnya, atau dikhususkan tanpa
izin walinya, atau dikhususkan tanpa adanya saksi-saksi. Maka demikian
pulalah nash-nash umum dalam penegakan hukum had dan qishash; ia tidak
menyinggung urusan waktu, tempat, syarat, dan penghalangnya. Kalaupun
seandainya lafazh umum tersebut dianggap mencakup ruang tempat, maka ia
wajib dikhususkan oleh dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan (eksekusi
di tanah haram) agar konsekuensi dalil pelarangan tersebut tidak menjadi
batal, dan lafazh umum tersebut wajib dibawa maknanya kepada ruang di luar
tanah suci, sebagaimana kasus-kasus padanannya yang lain.
Jika
kalian (kelompok kedua) sendiri mengkhususkan keumuman dalil eksekusi tersebut
dari wanita hamil, wanita yang sedang menyusui, orang sakit yang masih
diharapkan kesembuhannya, serta kondisi-kondisi yang menghalangi eksekusi
seperti cuaca yang terlalu dingin atau terlalu panas; maka apa yang menghalangi
kalian untuk mengkhususkannya menggunakan dalil-dalil tanah suci ini? Jika
kalian mengatakan: "Itu bukanlah bentuk pengkhususan (takhṣīṣ),
melainkan bentuk pembatasan terhadap lafazh mutlaknya (taqyīdul muṭlaq)," maka kami pun
akan menakar kalian menggunakan takaran yang sama persis (shā'an bi shā'in).
- Kedua (Mengenai Ibnu
Khatal): Adapun pembunuhan terhadap Ibnu Khatal, telah berlalu
penjelasannya bahwasanya eksekusi tersebut terjadi pada waktu
dihalalkannya Makkah secara khusus (waktul ḥill). Nabi ﷺ
sendiri telah memutus jalur kias pascaperistiwa itu dan menegaskan
bahwasanya perkara tersebut termasuk ke dalam kekhususan beliau pribadi.
Sabda beliau: "Dan sesungguhnya ia hanyalah dihalalkan bagiku
sesaat di siang hari" merupakan dalil yang sangat eksplisit
bahwasanya yang dihalalkan bagi beliau pada saat itu hanyalah penumpahan
darah yang status asalnya adalah halal di luar tanah suci pada waktu yang
khusus itu saja. Karena seandainya ia halal di setiap waktu, niscaya ia
tidak akan dikhususkan pada waktu yang sesaat itu saja. Ini adalah dalil
tegas bahwasanya darah yang statusnya halal di tempat lain hukumnya adalah
haram di dalam Makkah, di luar waktu yang sesaat itu.
- Ketiga (Mengenai atsar
jaminan tanah suci): Adapun perkataan kalian tentang hadits: "Tanah
suci tidak dapat melindungi orang yang bermaksiat," maka
perkataan tersebut pada hakikatnya adalah ucapan dari orang fasik, yaitu
Amru bin Sa'id al-Asydaq, yang ia gunakan untuk menolak hadits Rasulullah ﷺ
ketika Abu Syuraih al-Ka'bi meriwayatkan hadits kesucian Makkah ini
kepadanya, sebagaimana yang dijelaskan secara gamblang di dalam kitab Shahih.
Maka bagaimana mungkin ucapan orang fasik dikedepankan di atas sabda
Rasulullah ﷺ?
- Keempat (Mengenai
kejahatan di bawah hukuman mati): Adapun perkataan kalian:
"Seandainya hukum had dan qishash pada kasus di bawah hukuman mati
tidak dilindungi oleh tanah suci, maka demikian pula pada kasus hukuman
mati." Sesungguhnya di dalam masalah ini terdapat dua pendapat di
antara para ulama, yang mana keduanya merupakan dua riwayat yang dinashkan
secara eksplisit dari Imam Ahmad:
- Bagi ulama yang melarang
penegakan hukum secara mutlak (baik potong tangan maupun hukuman mati),
mereka memandang kepada keumuman dalil-dalil penjagaan tanah suci baik
bagi jiwa manusia maupun organ di bawahnya.
- Sedangkan bagi ulama yang
membedakan di antara keduanya, mereka berkata: Istilah "menumpahkan
darah" (safkul dam) secara hakiki hanyalah tertuju pada
tindakan pembunuhan, dan tidak otomatis melazimkan bahwasanya keharaman
membunuh di dalam tanah suci berarti mengharamkan pula tindakan di
bawahnya (seperti cambuk). Karena kesucian jiwa jauh lebih agung dan
pelanggaran lewat jalur pembunuhan jauh lebih berat. Mereka juga berkata:
Karena hukuman had berupa cambuk atau potong tangan posisinya menempati
posisi pemberian edukasi (at-ta'dīb), maka tanah suci tidak
mencegah darinya, sebagaimana tidak dicegahnya seorang tuan untuk
mendidik budaknya.
Zhahir
dari madzhab ini menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara jiwa manusia
maupun organ di bawahnya dalam masalah perlindungan tanah suci. Abu Bakar
(Al-Khallal) berkata: "Ini adalah masalah yang aku jumpai dari Hanbal,
dari pamannya (Imam Ahmad), bahwasanya seluruh hukuman had tetap ditegakkan di
dalam tanah suci kecuali hukuman mati." Ia melanjutkan: "Namun
pengamalan yang berjalan di atas madzhab adalah bahwasanya setiap pelaku
kriminal yang masuk ke dalam tanah suci tidak boleh ditegakkan hukuman had
atasnya sampai ia keluar darinya."
Mereka
(kelompok pertama) berkata: "Dengan demikian, kami akan menjawab kalian
menggunakan jawaban yang tersusun: Jika di antara jiwa manusia dan organ di
bawahnya terdapat perbedaan pengaruh yang nyata dalam hukum, maka gugurlah
hujah penyamaan kalian. Namun jika di antara keduanya tidak ada perbedaan
pengaruh yang nyata, maka kami samakan kedudukan hukum keduanya (sama-sama
dilarang dieksekusi di tanah suci) dan gugurlah keberatan kalian. Maka dengan
ini, terbuktilah kebatilan keberatan kalian di atas kedua asumsi
tersebut."
- Kelima (Perbedaan antara
yang lari ke tanah suci dan yang berbuat kriminal di dalamnya): Adapun
perkataan kalian: "Sesungguhnya tanah suci tidak melindungi orang
yang melanggar kesucian tanah suci itu sendiri ketika ia melakukan
kriminalitas di dalamnya yang memicu hukuman had, maka demikian pula bagi
orang yang berlindung ke dalamnya." Perkataan ini adalah bentuk
penyamaan terhadap dua perkara yang telah dibedakan oleh Allah, Rasul-Nya,
serta para sahabat.
Imam
Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah
menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu
Abbas, ia berkata:
"Barangsiapa
yang mencuri atau membunuh di tanah halal kemudian ia masuk ke dalam tanah
suci, maka ia tidak boleh diajak duduk bersama, tidak boleh diajak bicara, dan
tidak boleh diberi tempat bernaung; akan tetapi ia terus didesak secara
persuasif hingga ia keluar dari tanah suci, lalu ia ditangkap dan ditegakkan
hukuman had atasnya. Namun, barangsiapa yang mencuri atau membunuh di dalam
tanah suci, maka hukuman had tersebut langsung ditegakkan atasnya di dalam
tanah suci."
Al-Atsram
juga menyebutkan dari Ibnu Abbas perkara yang serupa: "Barangsiapa yang
melakukan suatu kriminalitas (aḥdaṡa ḥadaṡan) di dalam tanah suci,
maka ditegakkan atasnya hukuman sesuai dengan apa yang ia lakukan di
dalamnya."
Allah
Swt. pun telah memerintahkan untuk membunuh orang yang memulai peperangan di
dalam tanah suci, di mana Dia berfirman:
"Dan
janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka
memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka bunuhlah
mereka." (QS. Al-Baqarah: 191).
Perbedaan
antara orang yang berlindung (al-lāji') dengan orang yang melanggar
kesucian tanah suci (al-muntahik) dapat dilihat dari beberapa sisi:
- Sisi pertama:
Bahwasanya pelaku kriminal di dalam tanah suci statusnya adalah orang yang
merusak kesucian tanah suci tersebut karena kelancangannya melakukan
kriminalitas di dalamnya. Hal ini berbeda dengan orang yang melakukan
kriminalitas di luar tanah suci lalu ia berlindung ke dalamnya; ia justru
sedang mengagungkan kesucian tanah suci dan merasakan keagungannya melalui
tindakannya berlindung ke sana. Maka, mengkiaskan salah satunya kepada
yang lain adalah kias yang batil.
- Sisi kedua:
Bahwasanya pelaku kriminal di dalam tanah suci posisinya menempati posisi
seorang perusak yang melakukan kriminalitas di atas hamparan permadani
sang raja di dalam rumahnya dan tanah pribadinya. Sedangkan orang yang
melakukan kriminalitas di luar lalu berlindung ke dalamnya, posisinya
menempati posisi seorang yang melakukan kesalahan di luar area permadani
sultan dan tanah pribadinya, kemudian ia masuk ke dalam area pribadinya
dalam keadaan meminta perlindungan keselamatan (mustajīran).
- Sisi ketiga:
Bahwasanya pelaku kriminal di dalam tanah suci telah nyata-nyata melanggar
kesucian Allah Swt. sekaligus kesucian rumah-Nya dan tanah suci-Nya; ia
adalah perusak dua kesucian sekaligus, berbeda halnya dengan kondisi orang
yang kedua.
- Sisi keempat:
Bahwasanya seandainya hukuman had tidak ditegakkan atas para pelaku
kriminal yang berbuat dosa di dalam tanah suci, niscaya kerusakan akan
merajalela dan keburukan akan menjadi sangat besar di tanah suci Allah.
Sebab, penduduk tanah suci sama seperti manusia lainnya dalam hal
kebutuhan untuk menjaga jiwa mereka, harta benda mereka, serta kehormatan
mereka. Seandainya hukuman had tidak disyariatkan atas orang yang
melakukan kejahatan di dalam tanah suci, niscaya hukum-hukum Allah akan
terbengkalai dan mudarat akan menimpa tanah suci beserta penduduknya.
- Sisi kelima:
Bahwasanya orang yang berlindung ke dalam tanah suci posisinya menempati
posisi seorang yang bertobat lagi melepaskan diri dari kesalahan, yang
mana ia berlindung ke rumah Tuhan Swt. serta menggelayut pada
tirai-tirainya. Maka, tidak selaras dengan kondisinya serta kondisi
rumah-Nya dan tanah suci-Nya untuk diganggu/diusik; berbeda dengan orang
yang sengaja melanggar kesucian tanah suci tersebut. Maka dari sini
tampaklah rahasia perbedaan di antara keduanya, dan menjadi jelas
bahwasanya apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas adalah murni fikih yang
mendalam.
- Keenam (Mengenai kias
dengan hewan fasik): Adapun perkataan kalian bahwasanya ia adalah
makhluk hidup yang merusak sehingga dihalalkan untuk dibunuh di tanah
halal maupun haram sebagaimana anjing gila, maka kias semacam ini tidaklah
sah. Sesungguhnya anjing gila itu tabiat asalnya memang mengganggu/menyakiti,
sehingga tanah suci tidak mengharamkan pembunuhannya demi menolak
gangguannya dari penduduk tanah suci.
Adapun
manusia, hukum asal pada dirinya adalah keterjagaan darahnya (al-ḥurmah) dan kesucian
jiwanya sangatlah agung. Darahnya menjadi halal hanyalah karena adanya faktor
eksternal yang baru datang (li 'āriḍin).
Maka dalam hal ini, posisinya lebih menyerupai hewan menyerang (aṣ-ṣā'il)
dari jenis hewan-hewan yang mubah dimakan, yang mana tanah suci tetap menjaga
darahnya (jika tidak menyerang).
Terlebih
lagi, kebutuhan penduduk tanah suci untuk membunuh anjing gila, ular, dan
burung elang adalah sama persis dengan kebutuhan penduduk tanah halal tanpa ada
perbedaan. Seandainya tanah suci melindungi hewan-hewan tersebut, niscaya
mudarat yang menimpa manusia akibat gangguan mereka akan menjadi sangat besar.
Pasal:
Hukum Memotong Pohon dan Tanaman di Tanah Haram Makkah
Di
antara kandungan khutbah beliau adalah sabda beliau: "Pohon-pohonnya
tidak boleh ditebang."
Di
dalam lafazh yang lain disebutkan: "Duri-durinya tidak boleh
ditebang."
Dan
di dalam lafazh yang tercantum di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan: "Duri-durinya
tidak boleh dirontokkan daun/rantingnya."
Tidak
ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwasanya tanaman liar darat yang
tumbuh tanpa campur tangan (bukan ditanam) manusia—dengan segala macam
jenisnya—adalah hal yang dimaksud di dalam lafazh ini.
Namun,
mereka berbeda pendapat mengenai pohon-pohon yang ditanam oleh manusia di dalam
tanah haram ke dalam tiga pendapat, yang mana ketiga pendapat ini ada di dalam
madzhab Ahmad:
- Pendapat pertama:
Bahwasanya orang yang menanamnya diperbolehkan untuk mencabutnya dan tidak
ada kewajiban membayar denda (ḍamān)
atasnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu 'Aqil, Abul Khattab,
dan ulama lainnya.
- Pendapat kedua:
Bahwasanya ia tidak diperbolehkan untuk mencabutnya, dan jika ia tetap
melakukannya, maka ia wajib membayar denda (jazā') dalam kondisi
bagaimanapun. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, dan pendapat inilah
yang disebutkan oleh Ibnu Al-Banna di dalam kitabnya, Al-Khishāl.
- Pendapat ketiga:
Membedakan antara tanaman yang tumbuh di tanah halal kemudian ia
memindahkannya (menanamnya kembali) ke tanah haram, dengan tanaman yang
sejak awal tumbuh dari benih di tanah haram. Pada kondisi pertama, tidak
ada kewajiban denda di dalamnya; sedangkan pada kondisi kedua, tanaman
tersebut tidak boleh dicabut dan wajib membayar denda dalam kondisi
bagaimanapun. Ini adalah pendapat Al-Qadhi (Abu Ya'la).
Dalam
masalah ini terdapat pula pendapat keempat: Yaitu membedakan antara
pohon yang jenisnya biasa ditanam oleh manusia—seperti pohon amandel (lauz),
pohon kenari (jauz), pohon kurma, dan sejenisnya—dengan pohon yang
jenisnya tidak biasa ditanam oleh manusia—seperti pohon rindang yang besar (al-dauḥ), pohon salam (sejenis
akasia), dan sejenisnya. Maka untuk jenis yang pertama, diperbolehkan untuk
dicabut dan tidak ada denda di dalamnya; sedangkan untuk jenis yang kedua,
tidak diperbolehkan untuk dicabut dan wajib membayar denda.
Penulis
kitab Al-Mughni (Ibnu Qudamah) berkata: "Pendapat yang lebih utama
adalah mengambil keumuman hadits tentang keharaman seluruh pohon, kecuali pohon
yang jenisnya ditanam oleh manusia sebagai bentuk analogi (kias) atas tanaman
budidaya (az-zar') serta hewan-hewan ternak penurut yang mereka
kembangkan. Karena sesungguhnya di dalam bab berburu, kami mengecualikan dari
kategori hewan buruan adalah hewan yang asal-usulnya merupakan hewan
penurut/jinak, bukan hewan liar yang kemudian menjadi jinak. Maka demikian
pulalah yang berlaku di sini."
Pernyataan
dari penulis Al-Mughni ini merupakan penegasan secara eksplisit dari
beliau dalam memilih pendapat keempat ini. Maka, di dalam madzhab Ahmad
totalnya terdapat empat pendapat.
Hadits
ini juga sangat jelas maknanya dalam mengharamkan pemotongan tanaman berduri
dan pohon 'Ausaj (pohon berduri khas gurun). Namun, Imam Asy-Syafi'i
berpendapat bahwa tanaman berduri tidak haram dipotong karena secara tabiatnya
ia mengganggu/menyakiti manusia, sehingga disamakan statusnya dengan binatang
buas (as-sibā'). Pendapat Asy-Syafi'i ini dipilih pula oleh Abul Khattab
dan Ibnu 'Aqil, serta diriwayatkan pula dari 'Atha', Mujahid, dan ulama
lainnya.
Padahal,
sabda beliau: "Duri-durinya tidak boleh ditebang," dan dalam
lafazh yang lain: "Duri-durinya tidak boleh dipotong/dicabut,"
merupakan dalil yang sangat eksplisit dalam melarang hal tersebut. Dan tidak
sah mengkiaskannya dengan binatang buas yang menyerang; karena binatang buas
tersebut secara tabiatnya memang sengaja mengincar untuk mengganggu/menyakiti,
sedangkan tanaman berduri ini tidak akan menyakiti orang yang tidak mendekat
kepadanya.
Hadits
tersebut juga tidak membedakan antara tanaman yang masih hijau maupun yang
sudah kering. Akan tetapi, para ulama memperbolehkan pemotongan tanaman yang
sudah kering. Mereka berkata: "Karena tanaman yang kering posisinya
menempati posisi bangkai (benda mati)," dan tidak diketahui adanya
perbedaan pendapat dalam masalah tanaman kering ini.
Atas
dasar ini, maka konteks hadits menunjukkan bahwasanya yang dimaksud oleh
larangan tersebut hanyalah tanaman yang masih hijau; karena beliau memposisikan
pelarangan tersebut setara dengan larangan menakut-nakuti hewan buruan.
Lagipula, di dalam tindakan mengambil tanaman yang sudah kering sama sekali
tidak terdapat unsur pelanggaran terhadap kesucian pohon hijau yang sedang
bertasbih memuji Tuhannya. Oleh karena itulah, Nabi ﷺ pernah menancapkan dua pelepah pohon yang
masih hijau di atas dua gundukan kuburan, dan beliau bersabda: "Semoga
pelepah ini dapat meringankan siksa keduanya selama kedua pelepah ini belum
kering."
Di
dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya apabila suatu pohon tumbang dengan
sendirinya atau sebuah ranting patah dengan sendirinya, maka diperbolehkan
untuk mengambil manfaat darinya; karena bukan manusia tersebut yang
menebangnya. Dan perkara ini tidak ada perselisihan di dalamnya.
Pemanfaatan
Pohon yang Ditebang Orang Lain:
Jika
dikatakan: "Lalu apa pendapat kalian jika ada seseorang yang menebang
pohon tersebut (secara ilegal) kemudian ia meninggalkannya begitu saja, apakah
diperbolehkan bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain untuk mengambil manfaat
dari pohon tersebut?"
Maka
dijawab: Imam Ahmad pernah ditanya mengenai masalah ini, lalu beliau berkata:
"Barangsiapa yang menyamakannya dengan kasus hewan buruan (yang diburu
secara ilegal oleh muhrim), maka ia tidak boleh mengambil manfaat dari kayu
bakarnya." Beliau juga berkata: "Aku belum pernah mendengar adanya
riwayat yang membolehkan pemanfaatan kayu tersebut apabila ia dipotong."
Namun,
di dalam masalah ini terdapat pendapat (wajah) lain, yaitu:
diperbolehkan bagi orang lain (bukan pelaku yang menebang) untuk mengambil
manfaat darinya. Alasan mereka, karena pohon tersebut terpotong bukan karena
perbuatan dirinya sendiri, sehingga ia diperbolehkan mengambil manfaat darinya
sebagaimana hukum pohon yang tumbang akibat tiupan angin.
Kondisi
ini berbeda dengan kasus hewan buruan yang dibunuh oleh seorang yang sedang
berihram (muhrim), di mana hewan tersebut haram dikonsumsi pula oleh
orang lain; sebab tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang muhrim
terhadap hewan buruan tersebut menjadikannya berstatus sebagai bangkai.
Sabda
beliau di dalam lafazh yang lain: "Dan duri-durinya tidak boleh
dirontokkan daun/rantingnya," merupakan dalil yang eksplisit—atau
mendekati eksplisit—tentang keharaman memetik daun-daunnya. Dan ini adalah
madzhab Imam Ahmad rahimahullah. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i berpendapat
bahwa seseorang diperbolehkan mengambil daunnya, dan pendapat ini diriwayatkan
pula dari 'Atha'. Namun, pendapat pertama (madzhab Ahmad) adalah pendapat yang
lebih sahih berdasarkan zhahir nash serta kias; karena posisi daun bagi sebuah
pohon menempati posisi bulu bagi seekor burung. Terlebih lagi, tindakan memetik
daun dapat menjadi sarana (żarī'ah) yang memicu keringnya
ranting-ranting pohon, karena daun adalah pakaian sekaligus pelindung bagi
ranting tersebut.
Pasal:
Hukum Memotong Rumput Basah (Khaḷā)
dan Hukum Penggembalaan
Sabda
beliau: "Dan rumput basahnya tidak boleh dipotong (lā yukhtalā
khalāhā)."
Tidak
ada perbedaan pendapat bahwasanya yang dimaksud dari larangan tersebut adalah
rumput yang tumbuh dengan sendirinya (liar), bukan rumput yang ditanam oleh
manusia. Rumput yang sudah kering pun tidak termasuk ke dalam larangan hadits
ini, melainkan larangan ini khusus untuk rumput yang masih basah saja.
Sebab,
kata Al-Khalā (dengan dibaca pendek/tanpa mad) secara bahasa maknanya
adalah rerumputan yang hijau lagi basah selama ia masih basah. Apabila ia telah
mengering, maka namanya berubah menjadi Ḥasyīsy.
Kalimat Akhlatil arḍu
maknanya adalah tanah tersebut telah banyak ditumbuhi rumput basah. Sedangkan
kata Ikhtilā'ul khalā maknanya adalah memotong rumput basah tersebut.
Di
antaranya adalah hadits: "Dahulu Ibnu Umar memotong rumput (yakhtalī)
untuk kuda tunggangannya," maksudnya adalah ia memotong rumput basah
untuk kudanya. Dari kata ini pula diambil penamaan Al-Mikhālah, yaitu
wadah tempat menaruh rumput basah.
Tanaman
rumput Iżkhir (sejenis rumput berbau harum) dikecualikan langsung
berdasarkan nash hadits. Pengkhususan rumput Iżkhir di dalam klausul
pengecualian ini merupakan dalil yang menunjukkan berlakunya keumuman larangan
pada jenis tanaman selainnya.
Hukum
Penggembalaan Hewan Ternak di Makkah:
Jika
dikatakan: "Apakah hadits larangan memotong rumput ini juga mencakup
aktivitas penggembalaan hewan ternak (ar-ra'yi) atau tidak?"
Maka
dijawab: Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:
- Pendapat pertama:
Larangan tersebut tidak mencakup aktivitas penggembalaan, sehingga
diperbolehkan menggembalakan hewan ternak di sana. Ini adalah pendapat
Imam Asy-Syafi'i.
- Pendapat kedua:
Larangan tersebut mencakup aktivitas penggembalaan secara substansi
maknanya, meskipun tidak mencakupnya secara tekstual lafazhnya, sehingga
tidak diperbolehkan menggembalakan hewan di sana. Ini adalah madzhab Imam
Abu Hanifah. Dan kedua pendapat ini ada di antara para ulama pengikut
madzhab Ahmad.
- Argumen kelompok yang
mengharamkan: "Apalah perbedaan antara tindakan seseorang
memotong sendiri rumput tersebut lalu menyodorkannya ke mulut hewan
ternak, dengan tindakan ia melepaskan langsung hewan ternaknya ke atas
rumput agar si hewan memakannya sendiri?"
- Argumen kelompok yang
membolehkan: "Dahulu sudah menjadi adat kebiasaan bahwa
hewan-hewan kurban (al-hadyu) dalam jumlah besar masuk ke dalam
tanah haram Makkah dan menetap lama di sana, namun tidak pernah dinukil
satu riwayat pun bahwasanya mulut hewan-hewan kurban tersebut
diikat/disumpal agar tidak makan. Hal ini menunjukkan bolehnya aktivitas
penggembalaan."
- Jawaban kelompok yang
mengharamkan atas hujah di atas: "Perbedaannya sangat jelas
antara tindakan pemilik yang sengaja melepaskan hewannya agar merusak
tanaman serta mengondisikannya untuk hal itu, dengan kondisi di mana hewan
tersebut makan secara tabiat alamiahnya tanpa ada unsur kesengajaan dari
pemiliknya. Sang pemilik memang tidak diwajibkan untuk menyumpal mulut
hewannya, sebagaimana seorang yang sedang berihram tidak diwajibkan untuk
menyumbat hidungnya agar tidak mencium bau wewangian (jika tercium tanpa
sengaja), walaupun ia tetap diharamkan jika sengaja menghirup wewangian
tersebut. Demikian pula ia tidak diwajibkan untuk menahan diri dari
berjalan kaki karena khawatir akan menginjak hewan buruan di jalannya,
walaupun ia tetap diharamkan jika sengaja mengincar hewan tersebut untuk
diinjak. Dan demikian pulalah kasus-kasus padanannya yang lain."
Jika
dikatakan: "Apakah mengambil jamur tanah (al-kam'ah) dan jamur babi
(al-faq') serta tanaman apa saja yang tersembunyi di dalam tanah
termasuk ke dalam larangan hadits ini?"
Maka
dijawab: Perkara tersebut tidak termasuk ke dalam larangan hadits; karena
posisinya menempati posisi buah dari sebuah pohon. Imam Ahmad telah menegaskan
secara tekstual bahwasanya diperbolehkan memakan tanaman Aḍ-Ḍaghābīs (sejenis tanaman
gurun yang bisa dimakan) dan tanaman Al-'Usyraq dari pohon-pohon tanah
haram Makkah.
Pasal:
Hukum Menakut-nakuti Hewan Buruan Makkah
Sabda
beliau: "Dan tidak boleh ditakut-nakuti hewan buruannya."
Ini
adalah dalil yang sangat eksplisit tentang keharaman menjadi sebab yang memicu
terbunuhnya hewan buruan serta haramnya berburu menggunakan sarana apa pun.
Sampai-sampai, seseorang dilarang keras untuk sekadar mengusir/menakut-nakuti
hewan tersebut dari tempat bersarangnya.
Hal
itu dikarenakan ia adalah hewan yang memiliki hak keterjagaan (ḥayawānun muḥtaram) di tempat ini; ia
telah menempati suatu tempat terlebih dahulu sehingga ia menjadi pihak yang
paling berhak atas tempat tersebut. Di dalam hukum ini terdapat pelajaran
bahwasanya hewan yang dilindungi, apabila ia telah menempati suatu tempat
terlebih dahulu, maka ia tidak boleh diusir dari tempatnya.
Pasal:
Kekhususan Hukum Barang Temuan (Luqaṭah) di Makkah
Sabda
beliau: "Dan tidak boleh dipungut barang temuannya (sāqiṭah) kecuali bagi orang yang
akan mengumumkannya."
Di
dalam lafazh yang lain disebutkan: "Dan tidak halal barang temuannya
kecuali bagi orang yang mengumumkan (munsyid)."
Di
dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya barang temuan (luqaṭah) di tanah haram Makkah
tidak dapat dimiliki (lā tumlaku) dalam kondisi bagaimanapun. Barang
tersebut sama sekali tidak boleh dipungut kecuali dengan niat murni untuk
mengumumkannya secara terus-menerus (tanpa batas waktu), bukan untuk dimiliki
setelah satu tahun. Karena seandainya tidak demikian, niscaya pengkhususan kota
Makkah di dalam klausul hadits ini sama sekali tidak akan ada gunanya.
Para
ulama telah berbeda pendapat di dalam masalah ini:
- Pendapat pertama:
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa status barang temuan di
tanah halal maupun di tanah haram hukumnya adalah sama saja (boleh
dimiliki setelah diumumkan satu tahun). Ini merupakan salah satu dari dua
riwayat dari Imam Ahmad, sekaligus salah satu dari dua pendapat Imam
Asy-Syafi'i. Pendapat ini diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas,
dan Aisyah radhiyallahu 'anhum.
- Pendapat kedua: Imam
Ahmad di dalam riwayatnya yang lain, serta Imam Asy-Syafi'i di dalam
pendapatnya yang lain, menegaskan bahwasanya tidak boleh memungut
barang temuan Makkah dengan niat untuk memilikinya. Pemuungutan
tersebut hanyalah diperbolehkan dalam rangka menjaga barang tersebut agar
tidak hilang demi keselamatan pemiliknya. Apabila ia memungutnya, ia wajib
mengumumkannya selama-lamanya sampai pemiliknya datang. Ini adalah
pendapat Abdurrahman bin Mahdi dan Abu Ubaid.
Dan
pendapat kedua inilah pendapat yang sahih, serta hadits di atas sangat
eksplisit dalam menjelaskannya. Kata Al-Munsyid maknanya adalah orang
yang mengumumkan, sedangkan An-Nāsyid maknanya adalah orang yang mencari
barangnya yang hilang. Di antaranya adalah sebuah ungkapan: "Bagaikan
condongnya pendengaran orang yang mencari barang (an-nāsyid) kepada orang yang
sedang mengumumkan barang (al-munsyid)."
Abu
Dawud telah meriwayatkan di dalam kitab Sunan-nya bahwasanya Nabi ﷺ melarang dari
mengambil barang temuan milik jemaah haji. Ibnu Wahb berkata: "Maksudnya
adalah ia harus membiarkan barang tersebut di tempatnya sampai ditemukan
sendiri oleh pemiliknya."
Guru
kami (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) berkata: "Perkara ini termasuk ke
dalam kekhususan kota Makkah. Perbedaan antara Makkah dengan wilayah dunia
lainnya dalam masalah ini adalah bahwasanya manusia yang mendatangi Makkah
kelak akan berpencar pulang ke berbagai belahan penjuru bumi yang saling
berjauhan. Kondisi tersebut menyebabkan pemilik barang yang hilang tidak akan
mampu lagi untuk mencari barangnya dan bertanya tentangnya di kemudian hari,
berbeda halnya dengan kondisi di kota-kota yang lain."
Pasal:
Hukum Pilihan Wali dalam Kasus Pembunuhan Sengaja
Sabda
beliau di dalam khutbahnya: "Barangsiapa yang anggota keluarganya
terbunuh, maka ia berada di antara dua pilihan yang terbaik: adakalanya
melakukan qishash (hukum mati bagi pelaku) atau mengambil uang tebusan darah
(diyah)."
Di
dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya hukuman yang wajib akibat tindak
pidana pembunuhan berencana/sengaja (qatlul 'amd) tidaklah tertuju pada
hukuman qishash saja secara mutlak, melainkan hukuman wajibnya adalah salah
satu dari dua perkara: adakalanya qishash atau diyah.
Di
dalam masalah ini terdapat tiga pendapat, yang mana ketiganya merupakan
riwayat-riwayat yang bersumber dari Imam Ahmad:
- Pendapat Pertama:
Bahwasanya kewajiban hukumnya adalah memilih salah satu dari dua perkara:
qishash atau diyah. Hak memilih (al-khiyarah) di dalam
masalah ini berada di tangan wali korban di antara empat opsi:
- Memaafkan secara sukarela
tanpa imbalan apa pun (al-'afwu majjānan).
- Memaafkan dengan
kompensasi beralih ke pembayaran diyah.
- Mengeksekusi qishash.
(Tidak ada perselisihan ulama tentang hak wali memilih di antara tiga
opsi awal ini).
- Melakukan perdamaian damai
(mushalahah) untuk meminta tebusan harta yang nilainya lebih besar
daripada kadar diyah standar. Di dalam opsi keempat ini terdapat
dua pendapat (wajah) di dalam madzhab Hambali; pendapat yang
paling masyhur di dalam madzhab menyatakan hukumnya boleh.
- Pendapat Kedua: Wali
korban tidak memiliki hak untuk memaafkan pelaku dengan kompensasi harta
kecuali sebatas kadar diyah standar saja atau di bawahnya. Pendapat
inilah yang paling kuat dalilnya. Apabila wali korban telah memilih opsi diyah,
maka hak qishash otomatis gugur dan ia tidak memiliki hak lagi untuk
menuntut hukuman mati setelah itu. Ini adalah madzhab Imam Asy-Syafi'i
sekaligus salah satu dari dua riwayat dari Imam Malik.
- Pendapat Ketiga:
Bahwasanya konsekuensi hukum yang wajib dari pembunuhan sengaja adalah
hukuman qishash secara mutlak, dan wali korban tidak memiliki hak untuk
mengalihkan hukuman ke opsi diyah kecuali jika ada
keridhaan/kesepakatan dari pihak si pelaku pembunuhan. Apabila wali korban
beralih ke opsi diyah namun si pelaku tidak ridha, maka hak
qishashnya tetap berlaku sebagaimana sedia kala. Ini adalah madzhab Imam
Malik di dalam riwayatnya yang lain, sekaligus madzhab Imam Abu Hanifah.
Ada
pula pendapat ketiga yang lain: Bahwasanya konsekuensi hukum yang wajib
adalah qishash secara mutlak, namun disertai hak bagi wali untuk memilih antara
qishash atau diyah walaupun si pelaku tidak ridha. Apabila ia memaafkan
qishash dan beralih ke diyah lalu si pelaku ridha, maka tidak ada
masalah. Namun jika si pelaku tidak ridha, maka wali memiliki hak untuk kembali
menuntut eksekusi qishash secara mutlak.
Jika
wali korban memberikan pemaafkan dari qishash secara mutlak (tanpa menyebutkan
harta): apabila kita menggunakan pendapat bahwa kewajiban awalnya adalah
memilih salah satu dari dua perkara, maka wali tetap berhak mendapatkan diyah.
Namun jika kita menggunakan pendapat bahwa kewajiban awalnya adalah qishash
secara mutlak, maka hak wali atas harta diyah otomatis menjadi gugur.
Jika
Pelaku Pembunuhan Wafat Sebelum Dieksekusi:
Jika
dikatakan: "Lalu apa pendapat kalian seandainya si pelaku pembunuhan
tersebut keburu meninggal dunia?"
Maka
dijawab: Di dalam masalah ini terdapat dua pendapat ulama:
- Pendapat pertama:
Harta diyah otomatis gugur. Ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah.
Alasan mereka, karena kewajiban yang sah menurut mereka hanyalah hukuman
qishash secara mutlak pada fisik pelaku, sedangkan objek penegakan
hukumnya kini telah lenyap karena perbuatan Allah Swt. (wafat). Kondisi
ini serupa dengan matinya seorang budak pelaku kriminal, di mana nilai
denda kriminalitasnya tidak dapat dialihkan ke dalam tanggungan pribadi
sang majikan. Hal ini berbeda dengan kasus rusaknya barang gadaian atau
matinya orang yang menjamin utang (al-ḍāmin), di mana hak piutang tidak menjadi
gugur karena hak tersebut sudah menetap di dalam tanggungan pribadi
pemberi gadai dan orang yang dijamin, sehingga tidak gugur hanya karena
rusaknya barang jaminan.
- Pendapat kedua: Imam
Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwasanya harta diyah
mutlak wajib diambil dari harta warisan peninggalan si pelaku. Karena
penegakan qishash kini telah uzur tanpa adanya tindakan pengguguran dari
wali korban, maka wajib beralih ke opsi diyah agar darah korban
tidak sia-sia mengalir begitu saja tanpa qishash dan tanpa diyah.
Jika
dikatakan: "Lalu apa pendapat kalian seandainya wali korban pada awalnya
telah memilih opsi qishash, namun setelah itu ia berubah pikiran dan memilih
memaafkan pelaku untuk beralih ke opsi diyah, apakah ia diperbolehkan
melakukan hal itu?"
Maka
dijawab: Di dalam masalah ini terdapat dua pendapat (wajah):
- Pendapat pertama menyatakan
ia diperbolehkan; karena qishash merupakan tingkatan hak yang paling
tinggi, sehingga ia diperbolehkan untuk turun ke tingkatan hak di
bawahnya.
- Pendapat kedua menyatakan
ia tidak diperbolehkan; karena ketika ia pada awalnya telah menjatuhkan
pilihan pada qishash, berarti ia secara sadar telah menggugurkan hak diyah-nya
melalui pilihan tersebut, sehingga ia tidak boleh kembali menuntut hak diyah
setelah ia sendiri yang menggugurkannya.
Jika
dikatakan: "Bagaimana cara kalian mengompromikan antara hadits ini dengan
hadits Nabi yang lain: 'Barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka
hukumannya adalah qishash (qawad)'?"
Maka
dijawab: Sama sekali tidak ada pertentangan di antara keduanya dari sudut
pandang mana pun. Hadits yang kedua menunjukkan tentang wajibnya hukuman
qishash akibat pembunuhan sengaja, sedangkan hadits dalam khutbah Fathu Makkah
("ia berada di antara dua pilihan yang terbaik") menunjukkan
tentang diberikannya hak memilih bagi wali korban antara mengeksekusi kewajiban
qishash tersebut atau mengambil nilai penggantinya, yaitu diyah. Maka di
mana letak pertentangannya? Hadits ini serupa dengan firman Allah Swt.:
$$
\text{كُتِبَ
عَلَيْكُmanualمُ
الْقِصَاصُ} $$
"Diwajibkan
atas kamu qishash." (QS. Al-Baqarah: 178).
Ayat
ini sama sekali tidak menafikan adanya hak memilih bagi pihak wali korban yang
berhak menerimanya, antara mengambil apa yang diwajibkan untuknya atau
mengambil harta penggantinya. Wallāhu a'lam.
Pasal:
Hukum Seputar Klausul Pengecualian (Istiṣnā')
Sabda
beliau di dalam khutbahnya: "Kecuali rumput Iżkhir," yang
beliau ucapkan tepat setelah Abbas berkata kepada beliau: "Kecuali rumput
Iżkhir, wahai Rasulullah." Peristiwa ini menunjukkan dua masalah fikih:
Masalah
Pertama: Hukumnya boleh memotong rumput Iżkhir.
Masalah
Kedua: Bahwasanya di dalam suatu klausul pengecualian (istiṣnā'),
tidak disyaratkan bagi si pembicara untuk meniatkan pengecualian tersebut sejak
awal ucapannya, tidak pula sebelum ucapannya selesai. Sebab, seandainya Nabi ﷺ sudah berniat untuk
mengecualikan rumput Iżkhir sejak awal ucapannya atau sebelum ucapannya
selesai, niscaya pengucapan kalimat pengecualian beliau tidak akan menunggu
adanya permohonan dari Abbas terlebih dahulu serta pemberitahuan dari Abbas
bahwasanya penduduk Makkah mutlak membutuhkannya untuk tukang besi mereka dan
untuk atap rumah-rumah mereka.
Kasus
yang serupa dengan peristiwa ini adalah pengecualian yang beliau berikan kepada
Suhail bin Baidha' dari kalangan para tawanan Perang Badar, setelah Ibnu Mas'ud
mengingatkan beliau tentang keislamannya. Pada saat itu beliau bersabda kepada
pasukan: "Jangan sampai ada seorang pun dari tawanan ini yang lolos
kecuali dengan membayar tebusan atau dipenggal lehernya!" Maka Ibnu
Mas'ud berkata: "Kecuali Suhail bin Baidha', wahai Rasulullah, karena
sesungguhnya aku pernah mendengarnya menyebut-nyebut tentang Islam." Maka
Nabi ﷺ bersabda: "Kecuali
Suhail bin Baidha'." Telah diketahui bersama bahwasanya beliau belum
meniatkan pengecualian tersebut di dalam kedua peristiwa di atas sejak awal
ucapannya.
Kasus
padanannya yang lain juga adalah perkataan malaikat kepada Nabi Sulaiman ketika
Sulaiman berkata: "Sungguh, malam ini aku akan menggilir seratus
istriku, yang mana setiap istri kelak akan melahirkan seorang anak laki-laki
yang akan berperang di jalan Allah Swt." Maka malaikat berkata
kepadanya: "Ucapkanlah: Insya Allah (Jika Allah menghendaki)."
Namun Sulaiman lupa dan tidak mengucapkannya. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Seandainya
ia mengucapkan 'Insya Allah', niscaya mereka seluruhnya akan berperang di jalan
Allah." Di dalam lafazh yang lain: "Niscaya ucapan itu akan
mengejar pemenuhan hajatnya."
Melalui
hadits ini beliau mengabarkan bahwasanya kalimat pengecualian (Insya Allah) ini
seandainya diucapkan pada kondisi tersebut niscaya akan memberikan manfaat
hukum baginya. Sedangkan bagi ulama yang mensyaratkan harus adanya niat
pengecualian sejak awal ucapan, mereka akan mengatakan bahwa ucapan tersebut
tidak ada manfaatnya.
Kasus
padanannya yang lain adalah sabda beliau: "Demi Allah, aku benar-benar
akan memerangi Quraisy. Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi
Quraisy," beliau mengucapkannya tiga kali lalu beliau sempat diam
sejenak, kemudian beliau bersabda: "Insya Allah." Ini adalah
bentuk pengecualian yang diucapkan setelah adanya jeda diam, yang mana ia
mengandung unsur pembuatan klausul pengecualian baru setelah selesainya suatu
kalimat ucapan serta jeda diam di atasnya. Imam Ahmad telah menegaskan secara
tekstual tentang bolehnya hal tersebut, dan inilah pendapat yang murni benar
tanpa ada keraguan. Mengikuti konsekuensi dalil dari hadits-hadits yang sahih
lagi eksplisit ini adalah perkara yang paling utama. Wa billāhit taufīq.
Pasal:
Hukum Penulisan Ilmu Agama
Di
dalam kisah ini terdapat peristiwa di mana seorang pria dari kalangan sahabat
yang bernama Abu Syah berdiri lalu berkata: "Tuliskanlah untukku, wahai
Rasulullah!" Maka Nabi ﷺ
bersabda kepada para sahabat: "Tuliskanlah untuk Abu Syah!"
Maksudnya adalah menuliskan isi khutbah beliau tersebut.
Di
dalam peristiwa ini terdapat dalil tentang bolehnya menulis ilmu agama,
sekaligus sebagai penghapus (nāsikh) bagi larangan penulisan hadits yang
ada sebelumnya. Karena Nabi ﷺ
pada masa-masa awal dahulu pernah bersabda: "Barangsiapa yang menulis
dariku sesuatu selain Al-Qur'an, maka hendaklah ia menghapusnya."
Larangan ini berlaku pada masa awal Islam karena dikhawatirkan akan
bercampurbaurnya wahyu yang dibaca sebagai Al-Qur'an dengan wahyu yang tidak
dibaca sebagai Al-Qur'an (hadits).
Kemudian
setelah itu, beliau memberikan izin untuk menuliskan hadits-hadits beliau.
Telah sahih sebuah riwayat dari Abdullah bin Amr bahwasanya ia dahulu selalu
menuliskan hadits beliau, dan di antara apa yang ia tulis adalah sebuah
lembaran catatan (ṣaḥīfah)
yang dinamakan Aṣ-Ṣādiqah. Catatan itulah yang kemudian diriwayatkan
oleh cucunya, yaitu Amru bin Syu'aib, dari ayahnya (Syu'aib), dari kakeknya
(Abdullah bin Amr), dan ia termasuk ke dalam jajaran hadits-hadits yang paling
sahih.
Sebagian
ulama ahli hadits bahkan memposisikan derajat sanad ini setara dengan derajat
sanad Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar. Dan para Imam madzhab yang empat (Abu
Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) serta ulama selain mereka semuanya berhujah
menggunakan sanad catatan ini.
Comments
Post a Comment