Teori Maqashid Syar'iyah

 

MAQASHID SYARI’AH ISLAM

 

TUJUAN MATERI

Melalui materi ini, peserta dapat:

1.     Memahami secara global makna maqashid syari’ah.

2.     Memahami kedudukan dan fungsi maqashid syari’ah.

3.     Mengenal lima dasar prinsip yang utama dalam maqashid syari’ah.

 

INTISARI MATERI

Pada pembahasan materi ini, kita akan mempelajari dan membahas tentang definisi maqashid syari’ah, fungsi dan manfaatnya, pembagian maqashid syari’ah, penjabaran lima kemashlahatan dasar dalam syari’at (adh-dharuriyatul khamsu), beberapa contoh dan penerapan maqashid syari’ah.

 

MODUL

1.     Mukaddimah

Islam adalah agama yang agung, mencakup berbagai aspek kehidupan. Setidaknya, seluas aspek kehidupan, seluas itu pula nilai dan ajaran Islam, bahkan lebih. Karena saking luasnya Islam, boleh jadi sebagian orang sulit menangkap kesimpulan dari ajaran Islam. Memahami maqashid syari’ah dapat membantu seorang Muslim atau siapa pun yang ingin mendalami Islam, menangkap gambaran umum dan semangat dari nilai ajaran Islam. Dengan demikian, Islam bukan hanya dilihat sebagai aturan-aturan kaku yang terkesan membatasi gerak, tetapi Islam juga adalah ajaran paripurna yang setiap ajaran di dalamnya mengandung kebaikan dan perlindungan bagi para pemeluknya bahkan bagi umat manusia secara keseluruhan.

 

2.     Definisi Maqashid Syari’ah

Maqashid (المقاصد) dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak (plular) dari kata (مقصد) berarti adalah tujuan. Kalimat ini telah menjadi kata serapan dalam bahasa Indonesia, yaitu maksud. Maka secara sederhana, yang dimaksud maqashid syari’ah adalah tujuan ditetapkannya syari’ah.

Dalam khazanah Islam klasik, istilah maqashid syari’ah belum dikenal. Namun, para ulama sudah menyinggung substansinya dengan berbagai ungkapan. Misalnya dengan istilah yang terkenal (الأمور بمقاصدها) setiap perkara tergantung tujuannya atau istilah (أسرار الشريعة) rahasia syari’at, atau (مراد الشارع) tujuan syari’at. Adapun istilah maqashid syari’ah dipopulerkan oleh ulama-ulama muta’akhirin (kontemporer). Hal itu tentu saja dengan menggali substansi warisan pemikiran ulama terdahulu dengan basis utama: Al-Quran dan Sunah.

Di antara defenisi maqashid syari’ah diutarakan oleh seorang ulama, yaitu Syekh Ahmad Raisuni. Ulama Tunisia yang dikenal sebagai pakar maqashid syari’ah ini menyatakan definisi maqashid syari’ah dengan ungkapan,

الغَايَاتُ الَّتِي وُضِعَت الشَّرِيعَةُ لأَجْلِ تَحْقِيقِهَا لِمَصْلَحَةِ الْعِبَد

“Tujuan yang karenanya syari’at ditetapkan untuk mewujudkannya, demi mendatangkan kemaslahatan manusia.” (Nazariyat al-Maqashid Inda as-Syatibi, Ahmad Ar-Raisuni, 1992 M)

Maka secara garis besar, pembahasan maqashid syari’ah berkisar seputar kandungan dan substansi syari’at yang hakikatnya mengandung maslahat bagi manusia sebagaimana tujuan pembuat syari’at  untuk mewujudkan keselamatan dan kebahagiaan umat manusia, di dunia maupun di akhirat.

 

3.     Urgensi Maqashid Syari’ah

Maqashid syari’ah penting dipahami karena di dalamnya ada beberapa manfaat bagi seorang Muslim, baik kalangan awam, para dai maupun ulama. Bagi kalangan ulama, maqashid syari’ah sangat dibutuhkan khususnya untuk menggali hukum dari nash-nash yang ada terhadap perkara baru yang tidak dikenal sebelumnya.

Misalkan penggunaan pengeras suara untuk azan atau khutbah Jumat dengan bahasa non-Arab. Hal itu dapat disimpulkan dari maqashid, dimana Rasulullah saw menganjurkan agar azan dilakukan oleh orang yang bersuara lantang karena tujuan azan adalah untuk memberi pengumuman akan masuknya waktu shalat.  Maka penggunaan pengeras suara sejalan dengan tujuan tersebut walau pada masa Rasulullah saw belum ada alat tersebut.

Begitupun khutbah Jumat, sejatinya dia dilakukan dengan bahasa Arab. Namun, maqashid syari’ah dari khutbah Jumat sangat jelas, yaitu menjadi sarana peringatan dan nasihat bagi jamaah. Maka ketika jamaah tidak memahami bahasa Arab, menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab menjadi kehilangan tujuannya. Maka umumnya para ulama membenarkan penyampaian khutbah dengan bahasa lokal agar tujuannya tercapai.

Dengan maqashid syari’ah, Islam akan tampak sebagai ajaran yang dapat menyesuaikan perkembangan zaman tanpa menanggalkan prinsip-prinsip dasarnya. Sebaliknya, tanpa maqashid syari’ah, Islam akan tampak kaku, terkesan tidak akomodatif dengan berbagai perkembangan yang ada.

Bagi seorang dai, memahami maqashid syari’ah juga sangat penting untuk menyampaikan dakwah secara lebih bermakna sehingga pesan dakwah dapat ditangkap substansinya. Di sisi lain, dengan memahami maqashid syari’ah, seorang dai memiliki skala prioritas dalam menyampaikan dakwah, mana yang harus didahulukan dan diutamakan dan mana yang dapat ditunda. Hal ini akan membantu seorang dai untuk menyampaikan pesan-pesan dakwahnya ke tengah masyarakat, bahkan yang awam sekalipun. Dengan demikian, agama dapat dinilai sebagai pedoman kehidupan dari Allah SWT yang di balik semua aturan yang ada mengandung hikmah positif bagi kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Sehingga dia yakin bahwa syari’at memiliki target dan sasaran, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Di sisi lain, memahami maqashid syari’ah akan menghindari seseorang dari perbuatan yang kontradiktif dari nilai-nilai syari’ah yang lebih besar, semisal seseorang yang beribadah, tetapi mengabaikan keselamatan dirinya, padahal keselamatan diri merupakan maqashid syari’ah yang sangat agung.

Dapat disimpulkan bahwa barangsiapa yang memahami maqashid syari’ah, dia akan memahami mengapa syari’at Islam ada dan ditetapkan Allah SWT dan betapa kita sebagai manusia kita sangat membutuhkannya.

Imam al-Juwaini berkata,

مَنْ لَمْ يَتَفَطَّنْ لِوُقُوعِ الْمَقَاصِدِ فِي اْلأَوَامِرِ وَالنَّوَاهِي فَلَيْسَ عَلَى بَصِيرَةٍ فِي وَضْعِ الشَّرِيعَة، وَهِيَ قِبْلَةُ الْمُجْتَهِدِين، مَنْ تَوَجَّهَ إِلَيْهَا مِنْ أَيِّ جِهَةٍ، أَصَابَ الْحَقَّ دَائِمًا

Barangsiapa yang tidak cerdas memahami adanya maqashid dalam perintah dan larangan maka dia tidak memiliki pemahaman mengapa syari’at ditetapkan. Hal ini merupakan kiblat bagi para mujtahid. Barangsiapa yang mengarah kepadanya dari arah mana pun, dia akan selalu menepati kebenaran.” (Al-Burhan fi Ushulil Fiqh, 1/206)

 

4.     Celah Penyimpangan dari Pemahaman Maqashid Syari’ah

Meskipun sudah dijelaskan tentang kedudukan maqashid syari’ah, perlu diketahui juga bahwa maqashid syari’ah ini dapat menggiring seseornag pada sikap berlepas diri dari aturan-aturan syari’at yang sudah baku dengan alasan telah menemukan dan mengamalkan substansinya. Semisal orang yang merasa tidak perlu shalat karena tanpa shalat dia sudah mengingat Allah SWT yang menjadi tujuan shalat (Thaahaa: 14) atau perempuan yang tidak bersedia menutup auratnya dengan alasan dia sudah bisa menjaga diri yang menjadi tujuan menutup aurat (al-Ahzab: 59). Kasus-kasus seperti ini biasanya sering digaungkan oleh kalangan liberal yang menganggap aturan-aturan syari’at tidak bersifat mengikat secara mutlak, yang penting bagi mereka hanyalah substansi dan spiritnya.

Hal ini lebih layak disebut syubhat pemikiran ketimbang maqashid syari’ah. Itu karena tujuan utama maqashid syari’ah adalah untuk memberikan makna syari’ah agar lebih mudah dipahami, diterima, dan diaplikasikan. Bukan justru disingkirkan.

Karena itu, kajian maqashidh syari’ah harus benar-benar bersumber dari para ulama terpercaya dan hendaknya selalu dalam bimbingan para ulama agar tidak terjadi penyimpangan pemikiran.

 

5.     Pembagian dan Penjelasan Maqashid Syari’ah

Maqasid syari’ah secara garis besar terbagi dua: tujuan umum (المقصد العام) dan tujuan khusus (المقصد الخاص). Tujuan umum syari’at adalah menciptakan kemaslahatan bagi makhluk seluruhnya di dunia maupun di akhirat. Hal tersebut dapat terwujud dalam ketentuan-ketentua syari’at Islam. Tujuan khusus syari’at adalah tujuan yang ingin dicapai syari’at untuk diwujudkan dalam bidang kehidupan masing-masing, seperti sistem ekonomi, keluarga, politik, dan lain-lain. Hal itu melalui hukum-hukum terperinci yang disyari’atkan dalam setiap bidang kehidupan masing-masing.

Adapun kemaslahatan manusia yang ingin diwujudkan sebagai bagian dari maqashid syari’ah, ada tiga macam. Pertama, kemaslahatan primer (الضروريات). Kemaslahatan primer, yaitu sesuatu yang keberadaannya tidak dapat dihindari manusia dan berbagai kondisi dan situasi. Jika perkara ini tidak terwujud atau rusak, akan rusak pula kehidupan manusia. Ada lima perkara dasar yang menjadi maslahat primer, lebih dikenal sebagai kebutuhan prinsip yang lima (الضروريات الخمسة).

Kedua, kemaslahatan sekunder (الحاجيات). Adapun hajiyat (sekunder) adalah perkara yang dibutuhkan manusia untuk mewujudkan kemaslahatan umum dalam kehidupan mereka. Jika perkara ini tidak ada, dapat menimbulkan kesulitan dan hilangnya keseimbangan dalam sistem kehidupan. Namun, tidak sampai menghilangkan pondasi kehidupannya. Sebagaimana perkara ini tampak dalam detail hukum-hukum jual beli, pernikahan, dan berbagai macam transaksi.

Ketiga, kemaslahan pelengkap (التحسينات). Adapun pelengkap (التحسينات) adalah perkara yang bersifat menyempurnakan atau memperindah keadaan manusia dan tindak tanduknya. Seperti memperhatikan keindahan pakaian, mempersiapkan menu makanan, dan berbagai kebiasaan-kebiasaan baik dalam perilaku manusia.

 

6.     Prinsip yang Lima (الضروريات الخمس)

Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa manfaatkan memahami maqashid syari’ah untuk menjelaskan bahwa syari’at ini mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia di balik setiap ajarannya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Kemaslahatan yang paling utama adalah kemaslahatan yang bersifat  primer, tidak dapat dihindari manusia. Artinya jika hal ini tidak ada, kehidupan manusia menjadi rusak.

Kemaslahatan yang bersifat primer ini oleh para ulama ditetapkan berdasarkan istiqra (kajian dalil secara komprehensif) terangkum dalam lima perkara dasar yang menjadi kebutuhan manusia. Hal ini dikenal dengan istilah ad-Dharuriyatiul Khams (الضرويات الخمس)  dan disebut dengan istilah al-Kulliyatul Khamsu (الكليات الخمس).

Kelima perkara tersebut adalah melindungi agama (حفظ الدين); melindungi jiwa (حفظ النفس); melindungi akal (حفظ العقل); melindungi keturunan (حفظ النسل); melindungi harta (حفظ المال).

Maka pada hakikatnya, syari’at Islam berfungsi untuk menjaga dan merawat kelima perkara itu karena di dalamnya merupakan kemaslahatan yang utama. Jika satu dari kelima perkara ini terganggu atau rusak, akan timbullah kerusakan. Maka syari’at berfungsi mengatasi kerusakan jika terjadi atau menghindari potensi kerusakan yang akan terjadi.

Bahkan As-Syatibi menganggap kelima perkara tersebut sebagai kesepakatan umat manusai apapun ajaran dan agamanya. Dia berkata,

اتَّفَقَتْ الأُمَّةُ بَلْ سَائِرُ الْمِلَلِ عَلَى أَنَّ الشَّرِيعَةَ وُضِعَتْ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى هَذِهِ الضَّرُورِيَّاتِ الْخَمْسِ، وَهِيَ: الدِّينُ، وَالنَّفْسُ، وَالنَّسَلُ، وَالمَالُ، وَالعَقْلُ [الموافقات: 1/31].

“Umat telah sepakat, bahkan seluruh agama, bahwa syari’at ditetapkan bertujuan untuk melindungi kelima kebutuhan prinsip, yaitu agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal.” (al-Muwafaqat, 1/31)

 

7.     Penjelasan Global ad-Dharuriyatul Khamsu

a.      Melindungi Agama (حفظ الدين)

Melindungi agama merupakan prinsip pertama dan utama dari kelima prinsip yang ada. Dalilnya adalah firman Allah SWT,

Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.(adz-Dzariyaat: 56)

Dikatakan utama karena apabila agama rusak atau hilang, berarti hilang pula nilai dari prinsip-prinsip lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT,

Dan apakah prang yang sudah mati lalu Kami hidupkan dan Kami beri dia cahaya yang  membuatnya dapat berjala di tengah-tengah orang banyak, sama dengan orang yang berada dalam kegelapa, sehingga dia tidak dapat keluar dari sana? Demikianlah dijadikan terasa indah bagi orang-orang kafir terhadap apa yang mereka kerjakan.(al-An’aam: 122)

Syari’at Islam sangat sarat dengan ajaran untuk menjaga agama, dari mulai penanaman nilai-nilai keimanan pada setiap Muslim dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari, membuka dan menghidupkan peran dakwah sebagai sarana  membentuk dan menjaga pribadi Muslim, mendorong pengamalan ibadah baik sarana maupun prasarana dan mencegah segala bentuk perbuatan dan sikap yang dapat merusak keimanan.

 

 

b.     Melindungi Jiwa (حفظ النفس)

Nyawa dalam syari’at Islam sangat dilindungi. Tidak dibolehkan seseorang begitu saja melakukan tindakan dan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.

Allah SWT berfirman,

Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (al-Baqarah: 195)

Bahkan walaupun atas nama ibadah dan keimanan. Sebaliknya, demi melindungi jiwa, boleh jadi dalam situasi mendesak, hal-hal yang asalnya dilarang, dapat dibolehkan demi untuk melindungi jiwa. Karenanya syari’at Islam mengharamkan bunuh diri, membunuh orang lain, dan lain yang semacamnya yang dapat menghilangkan nyawa.

Allah SWT berfirman,

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-Baqarah: 173)

Di sisi lain, tindakan yang dapat menghilangkan nyawa tanpa haq, dalam Islam diancam hukuman paling berat, yaitu hukuman mati yang dalam syari’at dikenal dengan istilah qishash. Hal ini tidak lain untuk melindungi keselamatan jiwa agar tidak sembarangan seseorang menghilangkan nyawa orang lain begitu saja. Karenanya, syari’at qishash ditetapkan tak lain untuk menjaga kehidupan.

Allah SWT berfirman,

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (al-Baqarah: 179)

Sementara itu negara melalui pihak berwenang wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat  serta menjaga keamanan dari berbagai gangguan dan ancaman.

 

c.      Mejaga Akal

Akal merupakan keistimewaan manusia, dari sinilah tanggung jawab manusia ditentukan, sekaligus inilah yang dapat memberikan kehormatan dan kemuliaan manusia.  Karena itu dalam syari’at Islam, perkara yang dapat merusak akal baik fisik maupun mental harus dicegah. Sebaliknya upaya untuk menyehatkan dan menumbuhkan akal harus dimaksimalkan.

Perusak secara mental adalah kebodohan dan perkara-perkara khurafat, klenik yang dapat merusak pemahaman dan keyakinan. Syari’at Islam pun mengecam kebodohan, praktik pedukunan, melarang minuman keras, narkoba, pornografi dan lain-lain. Karena semua itu termasuk bagian dari tindakan yang merusak akal.

Allah SWT berfirman,

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (al-Maidah: 90)

Di sisi lain Islam menganjurkan pola hidup sehat dan menerima asupan yang sehat yang salah satu fungsinya adalah menjaga dan membentuk kesehatan akal. Islam juga sangat menganjurkan budaya ilmiah untuk menjaga kesehatan akal, mendorong upaya menuntut ilmu, membuka ruang tanya jawab dan diskusi agar segala sesuatu benar-benar disikapi berdasarkan pemahaman yang baik. Banyak ayat yang turun dalam Al-Quran dilatarbelakangi oleh pertanyaan-pertanyaan para sahabat kepada Rasulullah saw. Kesimpulannya, syari’at Islam sangat apresiasi terhadap upaya mencari ilmu.

Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,’ maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti apa yang kamu kerjakan.(al-Mujadilah: 11)

 

 

d.     Menjaga keturunan (حفظ النسل)

Lahirnya keturunan dan terpeliharanya mereka untuk melanjutkan misi manusia di muka bumi adalah perkara dasar kehidupan manusia. Karenanya syari’at Islam memberikan porsi yang besar dalam masalah ini, di antaranya dengan menetapkan syari’at pernikahan serta  aturan bagaiman membina dan menjaga kehidupan rumah tangga agar tercipta rumah tangga harmonis dan sehat. Berikutnya syari’at mengatur cara merawat dan mendidik keturunan agar menjadi generasi penerus yang berkualitas.

Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (an-Nisaa’: 3)

Sementara itu, segala bentuk yang dapat merusak keturunan, baik fisik maupun mental, dilarang dalam Islam, seperti melakukan aborsi, perzinaan, pemerkosaan, atau kehidupan seks bebas. Semua itu merupakan tindakan yang dilarang dalam syari’at Islam karena langsung atau tidak langsung dapat berakibat buruk bagi keturunan di masa datang.

 

e.      Melindungi Harta (حفظ المال)

Kebutuhan manusia terhadap harta dalam kehidupan adalah perkara riil yang tidak mungkin dihindari siapa pun. Bahkan secara fitrah manusia diberikan rasa senang terhadap harta. Syari’at Islam memberikan aturan dan arahan perkara harta. Di antaranya dengan menganjurkan untuk bekerja mencari penghasilan yang halal serta memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut selama didapat dengan halal dan disalurkan di jalan yang halal pula.

Di sisi lain, syari’at Islam melarang keras sikap dan tindakan mengganggu dan mengambil harta orang lain dengan batil, baik mencuri atau lainnya.

Allah SWT berfirman,

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.(al-Baqarah: 188)

Bahkan ditetapkan hukuman keras bagi pelaku pencurian apalagi jika diiringi dengan kekerasan. Begitu pula syari’at Islam melindungi harta dengan melarang sikap menghambur-hamburkan harta karenanya Islam melarang harta (dalam jumlah besar) diberikan langsung kepada anak kecil atau orang yang tidak sehat mentalnya, walaupun itu harta dia.

Allah SWT berfirman,

Dan berikanlag haknya kepada keraat dekat juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(al-Israa’: 26)

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.(an-Nisaa’: 5)

 

KESIMPULAN

Dari materi Maqashid Syariah Islamiyah dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini.

1.     Islam adalah agama yang agung, mencakup berbagai aspek kehidupan.

2.     Istilah maqashid syari’ah dipopulerkan oleh ulama-ulama muta’akhirin (kontemporer) dengan menggali substansi warisan pemikiran ulama terdahulu dengan basis utama: Al-Quran dan Sunah.

3.     Pembahasan maqashid syari’ah berkisar seputar kandungan dan substansi syari’at yang hakikatnya mengandung maslahat bagi manusia sebagaimana tujuan pembuat syari’at  untuk mewujudkan keselamatan dan kebahagiaan umat manusia, di dunia maupun di akhirat.

4.     Dengan maqashid syari’ah, Islam akan tampak sebagai ajaran yang dapat menyesuaikan perkembangan zaman tanpa menanggalkan prinsip-prinsip dasarnya.

5.     Kemaslahatan manusia yang ingin diwujudkan sebagai bagian dari maqashid syari’ah, ada tiga macam: kemaslahatan premier, kemaslahatan sekunder, dan kemaslahatan pelengkap.

6.     Kemaslahatan yang bersifat primer ini oleh para ulama ditetapkan berdasarkan istiqra (kajian dalil secara komprehensif) terangkum dalam lima perkara dasar yang menjadi kebutuhan manusia. Hal ini dikenal dengan istilah ad-Dharuriyatiul Khams (الضرويات الخمس)  dan disebut dengan istilah al-Kulliyatul Khamsu (الكليات الخمس).

7.     Kelima perkara tersebut adalah melindungi agama (حفظ الدين); melindungi jiwa (حفظ النفس); melindungi akal (حفظ العقل); melindungi keturunan (حفظ النسل); melindungi harta (حفظ المال).

 

EVALUASI

1.     Jelaskan defenisi maqashid syari’ah dan fungsi serta kedudukannya?

2.     Sebutkan lima maqashid syari’ah yang utama!

 

KOMITMEN

1.     Menyadari bahwa setiap syari’at ada maqashidnya dan berusah mewujudkkannya dalam kehidupan sehari-hari.

 

REFERENSI

1.     Nazariyat al-Maqashid Inda as-Syatibi, Ahmad Ar-Raisuni, 1992.

2.     MAl-Muwafaqat, As-Syatibi, 1/3.

3.     Al-Burhan Fi Ushulil Fiqh, 1/206).

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat