Teori Maqashid Syar'iyah
MAQASHID SYARI’AH
ISLAM
TUJUAN MATERI
Melalui materi
ini, peserta dapat:
1. Memahami secara
global makna maqashid syari’ah.
2. Memahami
kedudukan dan fungsi maqashid syari’ah.
3. Mengenal lima
dasar prinsip yang utama dalam maqashid syari’ah.
INTISARI MATERI
Pada pembahasan
materi ini, kita akan mempelajari dan membahas tentang definisi maqashid syari’ah, fungsi dan
manfaatnya, pembagian maqashid syari’ah, penjabaran lima kemashlahatan dasar
dalam syari’at (adh-dharuriyatul khamsu), beberapa contoh dan penerapan
maqashid syari’ah.
MODUL
1. Mukaddimah
Islam adalah agama yang agung,
mencakup berbagai aspek kehidupan. Setidaknya, seluas aspek kehidupan, seluas
itu pula nilai dan ajaran Islam, bahkan lebih. Karena saking luasnya Islam,
boleh jadi sebagian orang sulit menangkap kesimpulan dari ajaran Islam.
Memahami maqashid syari’ah dapat membantu seorang Muslim atau siapa pun yang ingin
mendalami Islam, menangkap gambaran umum dan semangat dari nilai ajaran Islam. Dengan demikian,
Islam bukan hanya dilihat sebagai aturan-aturan kaku yang terkesan membatasi
gerak, tetapi Islam juga adalah ajaran paripurna yang setiap ajaran di dalamnya mengandung
kebaikan dan perlindungan bagi para pemeluknya bahkan bagi umat manusia secara
keseluruhan.
2.
Definisi
Maqashid Syari’ah
Maqashid (المقاصد)
dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak (plular) dari kata (مقصد) berarti adalah tujuan. Kalimat ini telah menjadi kata serapan dalam
bahasa Indonesia, yaitu maksud. Maka secara sederhana, yang dimaksud maqashid syari’ah
adalah tujuan ditetapkannya syari’ah.
Dalam khazanah Islam
klasik, istilah maqashid syari’ah belum dikenal. Namun, para ulama
sudah menyinggung substansinya dengan berbagai ungkapan. Misalnya dengan
istilah yang terkenal (الأمور بمقاصدها)
setiap perkara tergantung tujuannya atau istilah (أسرار
الشريعة) rahasia syari’at, atau (مراد الشارع)
tujuan syari’at. Adapun istilah maqashid syari’ah dipopulerkan oleh ulama-ulama
muta’akhirin (kontemporer). Hal itu tentu saja dengan menggali substansi
warisan pemikiran ulama terdahulu dengan basis utama: Al-Qur’an dan Sunah.
Di antara defenisi maqashid syari’ah
diutarakan oleh seorang ulama, yaitu Syekh Ahmad Raisuni. Ulama Tunisia yang dikenal sebagai
pakar maqashid syari’ah ini menyatakan definisi maqashid syari’ah dengan ungkapan,
الغَايَاتُ الَّتِي وُضِعَت الشَّرِيعَةُ لأَجْلِ تَحْقِيقِهَا لِمَصْلَحَةِ
الْعِبَد
“Tujuan yang karenanya syari’at
ditetapkan untuk mewujudkannya, demi mendatangkan kemaslahatan manusia.” (Nazariyat al-Maqashid Inda as-Syatibi, Ahmad
Ar-Raisuni, 1992 M)
Maka secara
garis besar, pembahasan maqashid syari’ah berkisar seputar kandungan dan
substansi syari’at yang hakikatnya mengandung maslahat bagi manusia sebagaimana
tujuan pembuat syari’at untuk mewujudkan keselamatan
dan kebahagiaan umat manusia, di dunia maupun di akhirat.
3.
Urgensi Maqashid Syari’ah
Maqashid syari’ah penting dipahami
karena di dalamnya ada beberapa manfaat bagi seorang Muslim, baik kalangan
awam, para dai maupun ulama. Bagi kalangan ulama, maqashid syari’ah sangat
dibutuhkan khususnya untuk menggali hukum dari nash-nash yang ada terhadap
perkara baru yang tidak dikenal sebelumnya.
Misalkan penggunaan pengeras suara
untuk azan atau khutbah Jum’at dengan bahasa non-Arab. Hal itu dapat disimpulkan dari maqashid, dimana Rasulullah saw menganjurkan
agar azan dilakukan oleh orang yang bersuara lantang karena tujuan azan adalah
untuk memberi pengumuman akan masuknya waktu shalat. Maka penggunaan pengeras suara sejalan dengan
tujuan tersebut walau pada masa Rasulullah saw belum ada alat tersebut.
Begitupun
khutbah Jumat, sejatinya dia dilakukan dengan bahasa Arab. Namun, maqashid syari’ah
dari khutbah Jumat sangat jelas, yaitu menjadi sarana peringatan dan nasihat
bagi jamaah. Maka ketika jamaah tidak memahami bahasa Arab, menyampaikan
khutbah dalam bahasa Arab menjadi kehilangan tujuannya. Maka umumnya para ulama membenarkan penyampaian khutbah dengan
bahasa lokal agar tujuannya tercapai.
Dengan maqashid syari’ah, Islam akan
tampak sebagai ajaran yang dapat menyesuaikan perkembangan zaman tanpa
menanggalkan prinsip-prinsip dasarnya. Sebaliknya, tanpa maqashid syari’ah,
Islam akan tampak kaku, terkesan tidak akomodatif dengan berbagai perkembangan
yang ada.
Bagi seorang dai, memahami maqashid syari’ah
juga sangat penting untuk menyampaikan dakwah secara lebih bermakna sehingga
pesan dakwah dapat ditangkap substansinya. Di sisi lain, dengan memahami
maqashid syari’ah, seorang dai memiliki skala prioritas dalam menyampaikan
dakwah, mana yang harus didahulukan dan diutamakan dan mana yang dapat ditunda.
Hal ini akan membantu seorang dai untuk menyampaikan pesan-pesan dakwahnya ke
tengah masyarakat, bahkan yang awam sekalipun. Dengan demikian,
agama dapat dinilai sebagai pedoman kehidupan dari Allah SWT yang di balik semua
aturan yang ada mengandung hikmah positif bagi kehidupan manusia, baik di dunia
maupun di akhirat. Sehingga dia yakin bahwa syari’at memiliki target dan
sasaran, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Di sisi
lain, memahami maqashid syari’ah akan menghindari seseorang dari perbuatan yang
kontradiktif dari nilai-nilai syari’ah yang lebih besar, semisal seseorang yang
beribadah, tetapi mengabaikan keselamatan dirinya, padahal keselamatan diri
merupakan maqashid syari’ah yang sangat agung.
Dapat
disimpulkan bahwa barangsiapa yang memahami maqashid syari’ah, dia akan
memahami mengapa syari’at Islam ada dan ditetapkan Allah SWT dan betapa kita
sebagai manusia kita sangat membutuhkannya.
Imam al-Juwaini
berkata,
مَنْ لَمْ يَتَفَطَّنْ
لِوُقُوعِ الْمَقَاصِدِ فِي اْلأَوَامِرِ وَالنَّوَاهِي فَلَيْسَ عَلَى بَصِيرَةٍ
فِي وَضْعِ الشَّرِيعَة، وَهِيَ قِبْلَةُ الْمُجْتَهِدِين، مَنْ تَوَجَّهَ إِلَيْهَا
مِنْ أَيِّ جِهَةٍ، أَصَابَ الْحَقَّ دَائِمًا
“Barangsiapa yang tidak
cerdas memahami adanya maqashid dalam perintah dan larangan maka dia tidak
memiliki pemahaman mengapa syari’at ditetapkan. Hal ini merupakan kiblat bagi
para mujtahid. Barangsiapa yang mengarah kepadanya dari arah mana pun, dia akan
selalu menepati kebenaran.” (Al-Burhan fi Ushulil Fiqh, 1/206)
4.
Celah Penyimpangan dari Pemahaman
Maqashid Syari’ah
Meskipun sudah dijelaskan tentang
kedudukan maqashid syari’ah, perlu diketahui juga bahwa maqashid syari’ah ini
dapat menggiring seseornag pada sikap berlepas diri dari aturan-aturan syari’at
yang sudah baku dengan alasan telah menemukan dan mengamalkan substansinya.
Semisal orang yang merasa tidak perlu shalat karena tanpa shalat dia sudah
mengingat Allah SWT yang menjadi tujuan shalat (Thaahaa: 14) atau perempuan yang tidak
bersedia menutup auratnya dengan alasan dia sudah bisa menjaga diri yang
menjadi tujuan menutup aurat (al-Ahzab: 59). Kasus-kasus seperti ini biasanya sering digaungkan
oleh kalangan liberal yang menganggap aturan-aturan syari’at tidak bersifat
mengikat secara mutlak, yang penting bagi mereka hanyalah substansi dan
spiritnya.
Hal ini lebih layak disebut syubhat
pemikiran ketimbang maqashid syari’ah. Itu karena tujuan
utama maqashid syari’ah adalah untuk memberikan makna syari’ah agar lebih mudah
dipahami, diterima, dan diaplikasikan. Bukan justru disingkirkan.
Karena itu,
kajian maqashidh syari’ah harus benar-benar bersumber dari para ulama
terpercaya dan hendaknya selalu dalam bimbingan para ulama agar tidak terjadi
penyimpangan pemikiran.
5.
Pembagian dan Penjelasan Maqashid Syari’ah
Maqasid syari’ah secara garis besar
terbagi dua: tujuan umum (المقصد العام)
dan tujuan khusus (المقصد الخاص). Tujuan umum syari’at adalah menciptakan
kemaslahatan bagi makhluk seluruhnya di dunia maupun di akhirat. Hal tersebut
dapat terwujud dalam ketentuan-ketentua syari’at Islam. Tujuan khusus syari’at
adalah tujuan yang ingin dicapai syari’at untuk diwujudkan dalam bidang kehidupan
masing-masing, seperti sistem ekonomi, keluarga, politik, dan lain-lain. Hal
itu melalui hukum-hukum terperinci yang disyari’atkan dalam setiap bidang
kehidupan masing-masing.
Adapun kemaslahatan manusia yang
ingin diwujudkan sebagai bagian dari maqashid syari’ah, ada tiga macam. Pertama, kemaslahatan primer (الضروريات). Kemaslahatan primer, yaitu sesuatu yang keberadaannya tidak
dapat dihindari manusia dan berbagai kondisi dan situasi. Jika perkara ini
tidak terwujud atau rusak, akan rusak pula kehidupan manusia. Ada lima perkara dasar yang menjadi maslahat
primer, lebih dikenal sebagai kebutuhan prinsip yang lima (الضروريات الخمسة).
Kedua, kemaslahatan
sekunder (الحاجيات). Adapun hajiyat (sekunder)
adalah perkara yang dibutuhkan manusia untuk mewujudkan kemaslahatan umum dalam
kehidupan mereka. Jika perkara ini tidak ada, dapat menimbulkan kesulitan dan
hilangnya keseimbangan dalam sistem kehidupan. Namun, tidak sampai
menghilangkan pondasi kehidupannya. Sebagaimana
perkara ini tampak dalam detail hukum-hukum jual beli, pernikahan, dan berbagai
macam transaksi.
Ketiga, kemaslahan
pelengkap (التحسينات). Adapun pelengkap (التحسينات) adalah perkara yang bersifat menyempurnakan atau memperindah
keadaan manusia dan tindak tanduknya. Seperti memperhatikan keindahan pakaian,
mempersiapkan menu makanan, dan berbagai kebiasaan-kebiasaan baik dalam perilaku
manusia.
6.
Prinsip yang Lima (الضروريات
الخمس)
Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa
manfaatkan memahami maqashid syari’ah untuk menjelaskan bahwa syari’at ini
mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia di balik setiap ajarannya, baik yang
bersifat umum maupun khusus. Kemaslahatan yang paling utama adalah kemaslahatan yang
bersifat primer, tidak dapat dihindari
manusia. Artinya jika hal ini tidak ada, kehidupan manusia menjadi rusak.
Kemaslahatan yang
bersifat primer ini oleh para ulama ditetapkan berdasarkan istiqra (kajian
dalil secara komprehensif) terangkum dalam lima perkara dasar
yang menjadi kebutuhan manusia. Hal ini dikenal dengan istilah ad-Dharuriyatiul
Khams (الضرويات الخمس) dan disebut dengan
istilah al-Kulliyatul Khamsu (الكليات الخمس).
Kelima perkara
tersebut adalah melindungi agama (حفظ الدين); melindungi jiwa (حفظ النفس); melindungi akal (حفظ العقل); melindungi keturunan (حفظ النسل); melindungi harta (حفظ المال).
Maka pada hakikatnya,
syari’at Islam berfungsi untuk menjaga dan merawat kelima perkara itu karena di
dalamnya merupakan kemaslahatan yang utama. Jika satu dari
kelima perkara ini terganggu atau rusak, akan timbullah
kerusakan. Maka syari’at berfungsi mengatasi kerusakan jika terjadi atau
menghindari potensi kerusakan yang akan terjadi.
Bahkan As-Syatibi menganggap kelima
perkara tersebut sebagai kesepakatan umat manusai apapun ajaran dan agamanya. Dia berkata,
اتَّفَقَتْ الأُمَّةُ
بَلْ سَائِرُ الْمِلَلِ عَلَى أَنَّ الشَّرِيعَةَ وُضِعَتْ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى
هَذِهِ الضَّرُورِيَّاتِ الْخَمْسِ، وَهِيَ: الدِّينُ، وَالنَّفْسُ، وَالنَّسَلُ،
وَالمَالُ، وَالعَقْلُ [الموافقات: 1/31].
“Umat telah sepakat, bahkan seluruh
agama, bahwa syari’at ditetapkan bertujuan untuk melindungi kelima kebutuhan
prinsip, yaitu agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal.” (al-Muwafaqat, 1/31)
7.
Penjelasan Global ad-Dharuriyatul
Khamsu
a. Melindungi Agama (حفظ الدين)
Melindungi agama merupakan prinsip
pertama dan utama dari kelima prinsip yang ada. Dalilnya adalah firman Allah SWT,
“Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (adz-Dzariyaat:
56)
Dikatakan utama karena apabila
agama rusak atau hilang, berarti hilang pula nilai dari prinsip-prinsip
lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT,
“Dan apakah
prang yang sudah mati lalu Kami hidupkan dan Kami beri dia cahaya yang membuatnya dapat berjala di tengah-tengah
orang banyak, sama dengan orang yang berada dalam kegelapa, sehingga dia tidak
dapat keluar dari sana? Demikianlah dijadikan terasa indah bagi orang-orang
kafir terhadap apa yang mereka kerjakan.” (al-An’aam: 122)
Syari’at Islam
sangat sarat dengan ajaran untuk menjaga agama, dari mulai penanaman
nilai-nilai keimanan pada setiap Muslim dan mempraktikkannya dalam kehidupan
sehari-hari, membuka dan menghidupkan peran dakwah sebagai sarana membentuk dan menjaga pribadi Muslim,
mendorong pengamalan ibadah baik sarana maupun prasarana dan mencegah segala
bentuk perbuatan dan sikap yang dapat merusak keimanan.
b.
Melindungi
Jiwa (حفظ النفس)
Nyawa dalam syari’at Islam sangat
dilindungi. Tidak dibolehkan seseorang begitu saja melakukan tindakan dan
perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan
dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.” (al-Baqarah: 195)
Bahkan walaupun atas nama ibadah dan
keimanan. Sebaliknya, demi melindungi jiwa, boleh jadi dalam situasi mendesak,
hal-hal yang asalnya dilarang, dapat dibolehkan demi untuk melindungi jiwa. Karenanya
syari’at Islam mengharamkan bunuh diri, membunuh orang lain, dan lain yang semacamnya yang dapat
menghilangkan nyawa.
Allah SWT
berfirman,
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Baqarah: 173)
Di sisi lain, tindakan yang dapat
menghilangkan nyawa tanpa haq, dalam Islam diancam hukuman paling berat, yaitu
hukuman mati yang dalam syari’at dikenal dengan istilah qishash. Hal ini tidak lain untuk
melindungi keselamatan jiwa agar tidak sembarangan seseorang menghilangkan
nyawa orang lain begitu saja. Karenanya, syari’at qishash ditetapkan tak lain
untuk menjaga kehidupan.
Allah SWT
berfirman,
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179)
Sementara itu negara melalui pihak
berwenang wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dari berbagai gangguan
dan ancaman.
c.
Mejaga
Akal
Akal merupakan keistimewaan
manusia, dari sinilah tanggung jawab manusia ditentukan, sekaligus inilah yang dapat memberikan
kehormatan dan kemuliaan manusia. Karena itu dalam syari’at
Islam, perkara yang dapat merusak akal baik fisik maupun mental harus dicegah. Sebaliknya
upaya untuk menyehatkan dan menumbuhkan akal harus dimaksimalkan.
Perusak secara mental adalah
kebodohan dan perkara-perkara khurafat, klenik yang dapat merusak pemahaman dan
keyakinan. Syari’at Islam pun mengecam kebodohan, praktik pedukunan,
melarang minuman keras, narkoba, pornografi dan lain-lain. Karena
semua itu termasuk bagian dari tindakan yang merusak akal.
Allah SWT berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras,
berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah,
adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (al-Maidah: 90)
Di sisi lain Islam menganjurkan pola
hidup sehat dan menerima asupan yang sehat yang salah satu fungsinya adalah
menjaga dan membentuk kesehatan akal. Islam juga sangat menganjurkan budaya ilmiah untuk menjaga
kesehatan akal,
mendorong upaya menuntut ilmu, membuka ruang tanya jawab dan diskusi agar
segala sesuatu benar-benar disikapi berdasarkan pemahaman yang baik. Banyak
ayat yang turun dalam Al-Qur’an dilatarbelakangi oleh pertanyaan-pertanyaan para sahabat kepada
Rasulullah saw. Kesimpulannya, syari’at Islam sangat apresiasi terhadap upaya
mencari ilmu.
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di
dalam majelis-majelis,’ maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi
kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah,
niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu
dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti apa
yang kamu kerjakan.” (al-Mujadilah: 11)
d. Menjaga keturunan
(حفظ النسل)
Lahirnya
keturunan dan terpeliharanya mereka untuk melanjutkan misi manusia di muka bumi
adalah perkara dasar kehidupan manusia. Karenanya syari’at Islam
memberikan porsi yang besar dalam masalah ini, di antaranya dengan menetapkan syari’at
pernikahan serta aturan bagaiman
membina dan menjaga kehidupan rumah tangga agar tercipta rumah tangga harmonis
dan sehat. Berikutnya syari’at mengatur cara merawat dan
mendidik keturunan agar menjadi generasi penerus yang berkualitas.
“Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau
empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka
(nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang
demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (an-Nisaa’: 3)
Sementara itu,
segala bentuk yang dapat merusak keturunan, baik fisik maupun mental, dilarang
dalam Islam, seperti melakukan aborsi, perzinaan, pemerkosaan, atau kehidupan
seks bebas. Semua itu merupakan tindakan yang dilarang dalam syari’at Islam
karena langsung atau tidak langsung dapat berakibat buruk bagi keturunan di
masa datang.
e.
Melindungi
Harta (حفظ المال)
Kebutuhan manusia terhadap harta
dalam kehidupan adalah perkara riil yang tidak mungkin
dihindari siapa pun. Bahkan secara fitrah manusia diberikan rasa senang terhadap
harta. Syari’at Islam memberikan aturan dan arahan perkara harta. Di
antaranya dengan menganjurkan untuk bekerja mencari penghasilan yang halal
serta memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut selama didapat dengan halal
dan disalurkan di jalan yang halal pula.
Di sisi lain, syari’at Islam
melarang keras sikap dan tindakan mengganggu dan mengambil harta orang lain
dengan batil, baik mencuri atau lainnya.
Allah SWT
berfirman,
“Dan
janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan
(janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar
kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal
kamu mengetahui.” (al-Baqarah: 188)
Bahkan ditetapkan hukuman keras bagi
pelaku pencurian apalagi jika diiringi dengan kekerasan. Begitu pula syari’at
Islam melindungi harta dengan melarang sikap menghambur-hamburkan harta
karenanya Islam melarang harta (dalam jumlah besar) diberikan langsung kepada
anak kecil atau orang yang tidak sehat mentalnya, walaupun itu harta dia.
Allah SWT
berfirman,
“Dan
berikanlag haknya kepada keraat dekat juga kepada orang miskin dan orang yang
dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros.” (al-Israa’: 26)
“Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka
yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.
Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada
mereka perkataan yang baik.” (an-Nisaa’: 5)
KESIMPULAN
Dari materi Maqashid Syariah Islamiyah dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini.
1.
Islam
adalah agama yang agung, mencakup berbagai aspek kehidupan.
2.
Istilah maqashid
syari’ah dipopulerkan oleh ulama-ulama muta’akhirin (kontemporer) dengan menggali
substansi warisan pemikiran ulama terdahulu dengan basis utama: Al-Qur’an dan Sunah.
3.
Pembahasan maqashid syari’ah berkisar seputar
kandungan dan substansi syari’at yang hakikatnya mengandung maslahat bagi
manusia sebagaimana tujuan pembuat syari’at
untuk mewujudkan keselamatan dan kebahagiaan
umat manusia, di dunia maupun di akhirat.
4.
Dengan
maqashid syari’ah, Islam akan tampak sebagai ajaran yang dapat menyesuaikan
perkembangan zaman tanpa menanggalkan prinsip-prinsip dasarnya.
5.
Kemaslahatan manusia yang ingin diwujudkan
sebagai bagian dari maqashid syari’ah, ada tiga macam: kemaslahatan premier,
kemaslahatan sekunder, dan kemaslahatan pelengkap.
6.
Kemaslahatan yang
bersifat primer ini oleh para ulama ditetapkan berdasarkan istiqra (kajian
dalil secara komprehensif) terangkum dalam lima perkara dasar
yang menjadi kebutuhan manusia. Hal ini dikenal dengan istilah ad-Dharuriyatiul
Khams (الضرويات الخمس) dan disebut dengan
istilah al-Kulliyatul Khamsu (الكليات الخمس).
7.
Kelima perkara tersebut adalah melindungi
agama (حفظ الدين); melindungi jiwa (حفظ النفس); melindungi akal (حفظ العقل); melindungi keturunan (حفظ النسل); melindungi harta (حفظ المال).
EVALUASI
1.
Jelaskan
defenisi maqashid syari’ah dan fungsi serta kedudukannya?
2.
Sebutkan
lima maqashid syari’ah yang utama!
KOMITMEN
1.
Menyadari bahwa setiap syari’at ada
maqashidnya dan berusah mewujudkkannya dalam kehidupan sehari-hari.
REFERENSI
1.
Nazariyat
al-Maqashid Inda as-Syatibi, Ahmad Ar-Raisuni, 1992.
2.
MAl-Muwafaqat, As-Syatibi, 1/3.
3.
Al-Burhan
Fi Ushulil Fiqh, 1/206).
Comments
Post a Comment