Tsawabit Wal Mutaghayirat
Manhaj
Hasan al-Banna di Antara Ats-Tsawabit (Hal-Hal Prinsip/Tetap) dan
Al-Mutaghayyirat (Hal-Hal Fleksibel/Berubah)
Al-Ustadz
Juma'ah Amin
Pengantar
Tidak
ada satu pemikiran yang orisinal melainkan ia bertumpu pada tiang-tiang yang
kokoh, dinding-dinding yang kuat, serta fondasi-fondasi mantap yang teguh lagi
menghujam dalam ke akarnya. Di atasnyalah bangunan didirikan, lalu
kamar-kamarnya dibentuk, ukuran-ukurannya dibuat bervariasi, dan warna-warnanya
diubah. Namun, tiang, dinding, serta fondasi tersebut akan tetap kukuh
selayaknya gunung-gunung yang pancang; tidak berubah dasarnya, tidak berganti
dindingnya, dan tidak berpindah rukun-rukunnya.
Al-Qur'an
telah mengajarkan kepada kita bahwa alam semesta ini sendiri berdiri di atas
sebuah keteraturan dan ketentuan (sunnatullah) yang tidak akan pernah berubah
atau berganti, yang dengannya Allah menjaga alam semesta ini dari kehancuran
dan kebinasaan:
"Dan
suatu tanda bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu,
maka seketika itu mereka berada dalam kegelapan. Dan matahari berjalan di
tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Mahaperkasa, Maha
Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi bulan, sehingga
(setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia seperti
bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam
pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis
edarnya." [QS. Ya Sin: 37-40].
Apabila
ketentuan-ketentuan yang tetap (sunnatullah) ini mengalami guncangan, niscaya
hancurlah tanaman dan hewan ternak, bahkan berakhirlah kehidupan beserta segala
isinya:
"Apabila
langit terbelah, dan apabila bintang-bintang jatuh berserakan." [QS.
Al-Infitar: 1-2].
Hal
itu karena tsawabit (hal-hal yang prinsip/tetap) merupakan fondasi
tempat tegaknya bangunan di setiap zaman dan tempat, bagaimanapun masa depan
membentang panjang, dan di tempat mana pun, bagaimanapun penjuru tempat itu
saling berjauhan. Ia adalah hal yang tidak diperselisihkan oleh seorang pun
dari kaum muslimin karena ia merupakan inti dan esensi.
Bangunan
pemikiran yang orisinal tegak di atas hal-hal yang prinsip ini. Jikalau bukan
karena menjaganya, bahkan berkorban demi mempertahankannya, niscaya tidak akan
tersisa sebuah jamaah yang membawa konsepsi yang selamat dan pemahaman yang
lurus. Oleh karena itu, urusan hal-hal prinsip ini di dalam jamaah kita begitu
jelas, sejelas matahari di siang bolong.
Imam
al-Banna (semoga Allah meridwainya) telah menjelaskan hal-hal yang prinsip (tsawabit)
dan hal-hal yang fleksibel (mutaghayyirat) ini dalam dakwahnya. Karena
hal tersebut sangat jelas, para pengikutnya pun berpegang teguh kepadanya,
menjaganya, bahkan mengorbankan jiwa dan segala hal yang berharga demi
mempertahankannya. Jikalau bukan karena hal tersebut, niscaya dakwah ini tidak
akan berlanjut hingga hari kita ini sebagai sebuah manhaj dan pergerakan.
Orang-orang yang diuji, lalu bersabar, disiksa, bahkan mati syahid di dalam
penjara-penjara dan kamp-kamp tahanan—tanpa merasa lemah, lesu, dan
menyerah—merekalah orang-orang yang menjaga prinsip-prinsip jamaah dari
kepunahan. Jikalau bukan karena pengorbanan-pengorbanan ini, niscaya tidak akan
tersisa nama maupun substansinya, apalagi eksistensi lembaga dan para kadernya.
Pada
hari ketika sekelompok orang yang disiksa dengan siksaan yang amat keras di
dalam penjara mereka mencoba untuk membelokkan pemikiran jamaah beserta
konsepsi-konsepsinya, lalu mereka menganut pemikiran pengafiran (takfir)
yang menyimpang dan menyerukannya di dalam penjara; mereka langsung dihadang
oleh salah seorang tokoh terkemuka dari barisan tokohnya sekaligus salah
seorang Mursyid dari jajaran Mursyidnya. Beliau memberikan klarifikasi dan
penjelasan di dalam kitab (Du'at la Qudat / "Para Dai, Bukan Para
Hakim"), seraya menjelaskan prinsip-prinsip dakwah yang tidak boleh
diselewengkan. Beliau berpegang teguh pada apa yang diterimanya dengan penuh
amanah dan keikhlasan, menjaga prinsip-prinsip dakwah dari penyimpangan, serta
menjalaninya di atas jalan yang telah digariskan dan ditentukan oleh
pendirinya, yaitu Imam al-Banna (semoga Allah merahmatinya). Jejak beliau
kemudian diikuti oleh para lelaki yang jujur setelahnya, baik dari kalangan
pimpinan maupun prajurit.
Maka
menjadi jelaslah bahwa jamaah ini memiliki hal-hal prinsip (tsawabit)
yang kedudukannya sama seperti akidah; tidak boleh didekati dengan sikap
mencari muka (mudahanah) atau tawar-menawar (musawamah), apalagi
diganti atau diubah.
Adapun
hal-hal yang fleksibel (mutaghayyirat) di dalam jamaah, maka ia diatur
oleh kaidah-kaidah syariat dan pilihan-pilihan fikih. Ia merupakan sebuah
perkembangan ke arah yang lebih baik dalam hal sarana (wasail) dan visi
tanpa adanya sikap lepas kendali (tafallut), sebuah kemajuan ke depan
tanpa kecerobohan (tahawwur) atau perubahan haluan, sebuah ijtihad yang
disertai keberlanjutan di atas jalan tanpa kejenuhan (jumud) atau
kekakuan, sebuah sikap mengadopsi modernitas tanpa penyimpangan, sikap mencari
muka, atau bunglon, serta sebuah keaslian (ashalah) dan keteguhan tanpa
konsesi (tanazul) atau pengaburan (tamayyu'). Ia juga merupakan
keberagaman sarana tanpa keluar dari pokok-pokok dasar (ushul). Semua
itu berada dalam bingkai hal-hal prinsip yang mengendalikan, karena perubahan
tidak mungkin terjadi dan memberikan dampaknya melainkan di dalam bingkai
tersebut.
Mengingat
pentingnya tema ini, maka disusunlah studi analitis terhadap manhaj Imam Hasan
al-Banna (semoga Allah merahmatinya)—antara hal-hal prinsip dan hal-hal
fleksibelnya. Ini merupakan sebuah upaya yang di dalamnya aku memohon taufik
kepada Allah. Jika aku benar, maka itu berasal dari taufik Allah. Namun jika
sebaliknya, aku memohon kepada Allah agar mengampuni dosaku, dan agar
kesalahanku diluruskan oleh orang-orang yang menghidupkan prinsip-prinsip jamaah
serta membelanya dari kalangan ahlul halli wal 'aqdi (para pemuka
penentu kebijakan). Dalam kedua kondisi tersebut, aku memohon pahala kepada
Allah, sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
Semoga
selawat dan salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad,
beserta keluarga dan para sahabatnya.
Ats-Tsawabit
dan Al-Mutaghayyirat (Definisi)
Ats-Tsawabit
(Hal-Hal Prinsip/Tetap):
Yaitu
perkara-perkara yang seyogianya tetap tanpa ada perubahan atau pergantian
seiring berjalannya waktu dan perbedaan tempat. Ia berkedudukan sebagai
kaidah-kaidah yang mengendalikan para individu, bingkai yang mengatur perilaku
dan tindakan mereka, serta timbangan akurat yang tidak pernah keliru, yang
dengannya mereka dibedakan dari selain mereka. Oleh karena itu, tsawabit
bukanlah ranah tawar-menawar ataupun peninjauan ulang (muraja'ah).
Prinsip-prinsip
suatu agama atau mazhab adalah penjaga keberlanjutannya yang membedakan para
penganutnya serta mengendalikan mereka. Ia berkedudukan seperti akidah dan
pokok-pokok dasar yang bersifat pasti (qath'i), yang tidak menerima
takwil (penafsiran lain), pergantian, maupun perubahan; baik oleh tempat,
waktu, ataupun personal.
Al-Mutaghayyirat
(Hal-Hal Fleksibel/Berubah):
Yaitu
perkara-perkara yang dapat mengalami pergantian, perubahan, takwil, dan
pengembangan. Perubahan di dalamnya dianggap sebagai perkara yang tidak
mengeluarkan perkara pokok dari keberlanjutannya serta karakteristik pembedanya
yang tidak menyentuh hal-hal mendasarnya. Perkara-perkara tersebut bersifat
fleksibel (marinah) karena perubahan waktu dan tempat membutuhkan
fleksibilitas, adaptasi, dan respons, dengan tetap mempertahankan hal-hal
prinsip (tsawabit).
Allah
Azza wa Jalla telah menitipkan di dalam Islam sebagian dari tsawabit
yang menjamin keberlanjutannya, dan sebagian dari mutaghayyirat yang
menjamin kelayakan serta kesesuaiannya untuk segala kondisi dan zaman.
Pertemuan
antara tsawabit dan mutaghayyirat menghasilkan keberlanjutan
tanpa kekakuan (jumud), adaptasi tanpa penyimpangan, pembaruan (tajdid)
tanpa pengubahan (tahrif), perkembangan tanpa penghentian fungsi (ta'thil),
serta keaslian (ashalah) tanpa kelalaian (tafrith). Keduanya
ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Keberadaan
tsawabit dan mutaghayyirat secara bersamaan merupakan suatu
keniscayaan demi keberlanjutan tanpa adanya kejenuhan atau kekakuan. Tanpa
keselarasan keduanya, kita akan terjerumus ke dalam pergantian dan perubahan,
bahkan kita bisa terseret ke dalam penyimpangan. Ini adalah definisi tsawabit
dan mutaghayyirat secara umum. Lalu, apa saja tsawabit dan mutaghayyirat
dalam Islam?
Tsawabit
dan Mutaghayyirat dalam Islam
Ats-Tsawabit
(Hal-Hal Prinsip):
Islam
memiliki banyak hal prinsip (tsawabit) di setiap bidangnya, dan hal itu
bersifat mengikat bagi setiap muslim dan muslimah. Karena jamaah Ikhwanul
Muslimin merupakan salah satu jamaah dari jajaran jamaah kaum muslimin, maka ia
terikat dengan seluruh prinsip Islam tersebut, serta berkomitmen terhadapnya
sebagaimana komitmen generasi Salaf dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Mereka—yaitu
Ikhwan—tidak memonopoli Islam untuk diri mereka sendiri, dan mereka tidak
menganggap bahwa mereka adalah seluruh kaum muslimin, melainkan mereka adalah
sebuah jamaah di antara jamaah-jamaah kaum muslimin. Berdasarkan hal ini, orang
yang tidak bergabung dengan mereka—atau orang yang keluar dari mereka—tidak
kehilangan keislamannya disebabkan tidak bergabung atau karena keluar tersebut,
selama ia berkomitmen pada prinsip-prinsip Islam, tidak mengubahnya, tidak
menggantinya, dan tidak keluar darinya.
Keteguhan
(at-thabat) di dalam Islam menjaga masyarakat dari guncangan. Inilah
yang telah terjadi sepanjang sejarah Islam; kaum muslimin mampu melampaui
perbedaan politik, pemikiran, dan mazhab di antara mereka berkat adanya
prinsip-prinsip ini. Perbedaan-perbedaan tersebut tidak memengaruhi fondasi,
hakikat, karakteristik, dan pilar-pilar Islam.
Kaum
muslimin mampu mengatasi fitnah materi ketika dunia datang kepada mereka dengan
segala kenikmatannya pasca-penaklukan Islam (futuhat). Kaum muslimin
juga mampu menghadapi peradaban-peradaban besar di negeri-negeri yang
ditaklukkan, seperti peradaban Yunani, Persia, dan India. Mereka pun mampu
menghadapi serangan Perang Salib yang kejam, serbuan Mongol, serta invasi
kolonial kontemporer, seraya meneladani Rasul mereka (صلى الله عليه وسلم) ketika Tuhannya
berfirman kepadanya:
"Maka
berpegang teguhlah engkau kepada (wahyu) yang telah diwahyukan kepadamu.
Sesungguhnya engkau berada di jalan yang lurus." [QS. Az-Zukhruf: 43].
Dengan
berpegang teguh pada prinsip-prinsip (tsawabit), kaum muslimin hari ini
akan berhasil menghadapi invasi paling berbahaya dan tantangan terbesar di
hadapan mereka, yaitu pencemaran pemikiran global yang datang dari Yahudi yang
kejam, Salibis yang penuh dendam, serta sekularisme yang menyimpang. Apakah
tanpa berpegang teguh pada prinsip-prinsip ini kita mampu menghadapi serangan
yang kejam ini?
Sesungguhnya
di dalam Islam—sebagaimana yang Anda lihat—terdapat dua wilayah:
- Wilayah Pertama:
Wilayah yang menerima perubahan, pembaruan, perkembangan, dan ijtihad. Ini
adalah wilayah yang sangat luas; mencakup sebagian besar hukum syariat
yang bersifat praktis (amaliyah) serta sebagian besar urusan
kehidupan duniawi yang di dalamnya disebutkan: "Kalian lebih
mengetahui tentang urusan dunia kalian." Perkara-perkara yang
tidak ada teks (nash) tegasnya dari syariat adalah "wilayah
dimaafkan (manthiqatulf 'afwi)" sebagai rahmat bagi kita tanpa
unsur kelupaan. Wilayah ini berisi teks-teks universal yang umum (kulliyah
'ammah), serta teks-teks parsial (juz'iyah) yang menerima
pemahaman dan penafsiran berdasarkan kaidah-kaidah ijtihad yang diatur
dengan batasan-batasan syariat.
- Wilayah Kedua:
Wilayah yang tertutup; tidak boleh dimasuki oleh perkembangan, ijtihad,
maupun pembaruan. Wilayah ini mencakup akidah-akidah dasar—sebagaimana
telah kita sebutkan—pokok-pokok universal (al-ushul al-kulliyah),
serta hukum-hukum yang bersifat pasti (al-ahkam al-qath'iyah).
Wilayah inilah yang mengejawantahkan kesatuan akal, rasa, pemikiran, dan
perilaku bagi umat. Dari wilayah inilah peradaban umat bertolak sebagai
pilar utamanya, oleh karena itu ia bersifat tetap seiring berjalannya
waktu dan perbedaan tempat.
Jikalau
bukan karena prinsip-prinsip ini, niscaya kita akan menemukan banyak umat di
dalam satu umat, banyak peradaban di dalam peradaban Islam, dan agama akan
menjadi seperti adonan yang dibentuk oleh siapa saja yang dikehendaki sesuka
hatinya. Akibatnya, setiap zaman akan memiliki konsepsi dan agama tersendiri,
setiap wilayah memiliki agama tersendiri, dan setiap kelompok tidak memiliki
prinsip yang menyatukan mereka semua, melainkan setiap kelompok memiliki agama
tersendiri. Kita tidak lagi memiliki satu Islam yang menyatukan umat dan
menjadi landasan berdirinya peradaban, melainkan Islam yang berbilang sebanyak
bilangan waktu, tempat, wilayah, kelompok, bahasa, dan strata sosial.
Dengan
begitu, tercapailah tujuan musuh-musuh Islam, di mana mereka mengatakan kepada
manusia: "Sesungguhnya Al-Qur'an itu datang untuk periode tertentu saja,
yaitu periode Rasul (صلى الله
عليه وسلم) saja, sehingga ia bukanlah agama yang kekal, dan bukan kitab
Allah untuk seluruh manusia, dan dengan demikian tidak ada peradaban yang tetap
bagi Islam." Padahal, risalah Islam datang untuk mengatur seluruh urusan
kehidupan publik yang tidak dikhususkan bagi satu umat tanpa umat yang lain
sepanjang masa dan zaman.
Secara
garis besar, kita dapat mengatakan: Bahwa tsawabit di dalam Islam adalah
apa yang dijelaskan oleh Allah kepada makhluk-Nya melalui teks (nash)
dan datang dalam bentuk yang pasti (qath'i), tidak ada ruang untuk
berijtihad di dalamnya. Ia tidak berubah dengan berunahnya waktu, tempat,
personal, maupun lingkungan. Ini adalah hukum-hukum yang datang secara
mendetail, yang kedudukannya ditinggikan dari perdebatan karena ia dibangun di
atas sebab-sebab yang tidak berbeda dengan berbedanya zaman.
Contohnya
seperti ayat-ayat tentang wajibnya salat, zakat, puasa, waris yang telah
menentukan bagian para ahli waris, serta pengharaman perbuatan keji yang tampak
maupun yang tersembunyi seperti haramnya zina, menuduh zina (qadzaf),
khamar, memakan harta manusia dengan cara batil, membunuh tanpa hak, memakan
bangkai, daging babi, dan hal-hal serupa yang termasuk pokok-pokok akidah serta
masalah keimanan. Begitu pula wajibnya mengamalkan apa yang diturunkan Allah,
wajibnya mengamalkan hadis sahih, induk-induk akhlak mulia, serta induk-induk
sifat tercela.
Atau
dengan kata lain, teks-teks yang bersifat pasti dari segi sumbernya (qath'iyyatut
tsubut) dan pasti dari segi maknanya (qath'iyyatud dilalah) dari
Al-Kitab dan As-Sunnah yang mutawatir; baik hukum-hukum yang ditunjukkannya itu
termasuk hal yang diketahui dari agama secara pasti (ma'lum minad diini
bid-dharurah), atau termasuk hal yang samar bagi sebagian manusia seperti
bagian-bagian waris misalnya, atau termasuk kadar yang ditentukan syariat (al-muqaddarat
as-syar'iyyah) yang tidak ada ruang bagi opini di dalamnya dan telah
ditetapkan melalui sunnah mutawatir seperti jumlah rakaat dalam setiap salat,
waktu-waktu salat, dan sejenisnya. Hal ini ditambah lagi dengan konsensus yang
jelas (al-ijma' as-sharih) yang dinukil kepada kita secara mutawatir dan
tidak boleh diijtihadkan lagi. Bahkan, orang yang mengingkari hukum yang telah
ditetapkan oleh konsensus pasti (ijma' qath'i) ini bisa menjadi kafir
apabila hal itu termasuk perkara yang diketahui dari agama secara dharurat,
menurut salah satu dari tiga pendapat para ulama.
Oleh
karena itu, prinsip-prinsip (tsawabit) ini menjadi pengendali dan
pembeda bagi perilaku dan keyakinan, yang dengannya para pengikut agama ini
dikenal dari selain mereka, karena kedudukannya sama seperti akidah dan wajib
diikuti secara personal (fardhu 'ain) oleh setiap manusia. Barang siapa
yang mengingkarinya, maka ia keluar dari agama berdasarkan batasan-batasan
hukum syariat, dan dengannya seorang mukmin dibedakan dari selainnya. Oleh
karena itu, secara syariat tidak boleh keluar darinya, berbeda halnya dengan
perkara yang bersifat prasangka (zhanni), yaitu perkara fleksibel (mutaghayyir)
yang mengandung lebih dari satu sudut pandang; barang siapa yang mengambil
salah satu sudut pandangnya, maka ia tetap berada di dalam lingkaran Islam dan
tidak keluar darinya.
Al-Mutaghayyirat
(Hal-Hal Fleksibel):
Yaitu
ranah bagi akal, pemikiran, tadabur, dan ijtihad di dalam bingkai
prinsip-prinsip yang pasti (tsawabit qath'iyah), karena hal-hal yang
fleksibel bersifat praduga (zhanniyat). Oleh karena itu, barang siapa
yang mengingkari suatu pemahaman tertentu di dalamnya yang dikandung oleh suatu
ayat—sebagaimana ayat tersebut juga mengandung pemahaman lainnya—maka ia
tidaklah keluar dari agama—sebagaimana telah kita katakan—karena ia mengimani
prinsip-prinsip yang pasti dan tidak melenceng darinya. Namun, ia hanya
mengingkari satu sudut pandang dari perkara zhanniyat yang fleksibel,
yang merupakan ranah ijtihad di dalamnya. Setiap mujtahid mengikuti apa yang
kuat (rajih) menurut pandangannya, dan para pengikutnya berada di atas
kebenaran selama ia memiliki kelayakan untuk berijtihad dan menganalisis.
Sebab,
jikalau semua dalil itu bersifat pasti (qath'i) lagi tetap, niscaya hal
itu akan memasung akal manusia, membekukan pemikiran, dan manusia akan ditimpa
kesulitan yang amat berat serta kesempitan yang besar. Kita pun akan berdiri
tak berdaya di hadapan masalah-masalah baru yang muncul di setiap zaman, yang
mana manusia menuntut untuk mengetahui hukumnya. Hal itu tidak akan terealisasi
dengan bentuk yang paling sempurna melainkan jika para mujtahid meneliti
teks-teks yang bersifat zhanni, lalu menginstinbatkan (menggali)
hukum-hukum darinya untuk peristiwa-peristiwa baru yang terjadi. Dengan
demikian, syariat dapat berinteraksi dengan kemaslahatan manusia di setiap
zaman dan tempat. Bahkan, jikalau teks-teks itu datang secara pasti semuanya,
niscaya akan ada orang yang berkata: "Mengapa tidak datang secara
fleksibel saja agar kita tidak menjadi seperti mesin di hadapan teks-teks
tersebut, yang tidak memiliki kehendak, pilihan, maupun fungsi akal?"
"Apakah
(pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Mahahalus, Maha
Mengetahui." [QS. Al-Mulk: 14].
Dengan
demikian, perbedaan fikih yang dihasilkan dari ijtihad dalam hal-hal yang
fleksibel (mutaghayyirat) tidak mengandung bahaya maupun kerusakan di
dalamnya. Sebaliknya, ia merupakan kelapangan bagi umat dalam ruang pilihan,
dan keleluasaan di hadapan mereka dalam jalan beramal; mereka mengambil
hukum-hukum ini yang dapat mewujudkan kemaslahatan mereka, selaras dengan apa
yang dituntut oleh kehidupan mereka, serta mengangkat kesulitan dan kesempitan
dari mereka.
Bahkan,
perbedaan itu sendiri menjadi sumber kekayaan legislasi yang agung dan warisan
fikih yang mengagumkan, yang mampu menampung kebutuhan manusia di bawah naungan
syariat Islam yang kekal, selama kita tetap menjaga perkara qath'i yang
tetap. Dalam hal ini, Umar bin Abdul Aziz berkata: "Aku tidak senang
jika para sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak berbeda pendapat, karena jika
mereka sepakat pada satu pendapat lalu ada seseorang yang menyelisihi mereka,
maka orang itu sesat. Namun jika mereka berbeda pendapat, lalu seseorang
mengambil pendapat yang ini dan orang lain mengambil pendapat yang itu, maka di
dalam urusan tersebut terdapat keleluasaan." Oleh karena itu, Imam
Ahmad berkata: "Perbedaan pendapat itu adalah keleluasaan."
Yahya bin Said juga berkata: "Para ulama adalah orang-orang yang
membawa keleluasaan, dan para mufti senantiasa berbeda pendapat; yang ini
menghalalkan dan yang itu mengharamkan, namun yang ini tidak mencela yang itu
selama semuanya berkumpul di atas prinsip-prinsip yang mengendalikan dan
ijtihad mereka berada pada hal-hal yang fleksibel."
Pelajaran
yang Dapat Dipetik:
Kita
belajar dari hal ini bahwa seluruh jamaah Islam yang menisbatkan diri kepada
Ahlus Sunnah wal Jama'ah harus bersatu di atas prinsip-prinsip Islam; tidak
boleh ada satu jamaah pun yang menyimpang dari hal tersebut, karena prinsip
Islam adalah prinsip mereka semua.
Selain
itu, di samping prinsip-prinsip yang telah disepakati ini—yang mana mereka
berkomitmen kepadanya karena mereka semua adalah muslim—setiap jamaah dari jamaah-jamaah
ini memiliki prinsip-prinsip tersendiri yang membedakannya dari jamaah lain.
Apa yang membedakan jamaah Ikhwanul Muslimin dari yang lain adalah
prinsip-prinsipnya yang berada di dalam bingkai prinsip-prinsip Islam. Mereka
juga memiliki hal-hal yang fleksibel (mutaghayyirat) agar dakwah tidak
menjadi kaku dan membatu, atau kehilangan kelayakannya untuk setiap waktu dan
tempat—kelayakan yang harus kita hiasi dengannya selama kita memikul risalah
Islam sebagai amanah di pundak kita, seraya menjaganya dan berkorban demi
membelanya.
Sebagaimana
Islam dengan hukum-hukumnya yang pasti lagi tetap (qath'i tsabit) serta
yang prasangka lagi fleksibel (zhanni mutaghayyir) telah mengajarkan
kepada kita bagaimana dada kita harus berlapang dada menerima ruang pendapat
orang lain dalam perkara-perkara yang fleksibel. Sebab, ia merupakan ranah
ijtihad, mengemukakan opini, dan berkreasi, selama semua pihak berkomitmen pada
prinsip-prinsip jamaah dan tidak mendekatinya dengan hasrat untuk mengubahnya.
Begitulah
para anggota jamaah muslimah belajar bagaimana cara berbeda pendapat? Dan
bagaimana menghormati pendapat orang lain, selama berada di dalam bingkai
prinsip-prinsip jamaah. Adapun orang yang keluar dari prinsip-prinsipnya, maka
tidak ada nilai bagi pendapatnya, dan perkataannya tidak perlu dihiraukan,
karena ia telah menghancurkan prinsip-prinsip ini sehingga ia dan perkataannya
tidak dianggap lagi. Sebagaimana Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak menganggap kaum
Khawarij ketika mereka mengafirkan pelaku dosa besar, kaum Mu'tazilah ketika
mereka mengatakan adanya posisi di antara dua posisi (al-manzilah baina
al-manzilatain), dan kaum Murji'ah ketika mereka berkata: "Tidak ada
takdir dan urusan itu terjadi begitu saja tanpa ketetapan terdahulu (al-amru
unuf)", sehingga mereka menyelisihi Ahlus Sunnah dalam prinsip-prinsip
mereka.
Maka
perkataan para pakar fikih yang mujtahid—yang mana mereka adalah orang-orang
yang menjaga prinsip—terhadap syariat adalah ibarat dahan-dahan pohon; mereka
bercabang dan beranting, namun pokok tempat mereka tumbuh adalah satu, dan
sumber makanan tempat mereka menyerap adalah satu, yang memberi makan seluruh
ranting, daun, dan dahan yang bercabang tersebut. Begitulah jamaah kaum
muslimin. Adapun sekte-sekte terdahulu, mereka adalah para pemilik perbedaan
yang bersifat akidah dan politik.
Ini
merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi jamaah-jamaah muslimah, di mana
para anggotanya belajar bagaimana mereka berbeda pendapat, kapan, dan dalam hal
apa mereka berbeda pendapat, serta mengemukakan opini-opini di dalam jamaah
muslimah dalam bingkai menghormati prinsip-prinsip jamaah mereka. Adapun ketika
keluar dari prinsip-prinsip, maka tidak ada nilai bagi pendapat yang diucapkan,
dan tidak ada urusan yang perlu didiskusikan.
Dengan
konsepsi yang selamat dan pemahaman yang benar terhadap tsawabit dan mutaghayyirat
ini, maka hal-hal prinsip (tsawabit) berkedudukan sebagai kaidah-kaidah
yang mengendalikan para individu, bingkai yang mengatur perilaku dan tindakan
mereka, serta timbangan akurat yang diketahui melaluinya arah tujuan mereka,
bahkan dengannya mereka dibedakan dari selain mereka.
Lalu,
apakah sepuluh prinsip (tsawabit) jamaah Ikhwanul Muslimin yang
membedakan mereka dari selain mereka, sebagaimana yang telah jelas bagi kita
dari pemikiran Imam al-Banna (semoga Allah meridwainya)?
Sepuluh
Prinsip Dakwah (Tsawabit ad-Da'wah al-'Asyr)
Sepuluh
prinsip dakwah tersebut adalah:
- Pertama: Nama jamaah
secara pemikiran, sejarah, dan kesetiaan.
- Kedua: Amal jamai
(kerja kolektif) adalah sarana kami.
- Ketiga: Tarbiyah
(pembinaan) dan menolak kekerasan adalah jalan kami.
- Keempat: Usrah
(keluarga/kelompok pembinaan kecil) adalah sarang tarbiyah di sisi kami.
- Kelima: Risalah
Ta'alim dan rukun yang sepuluh—khususnya Al-Ushul al-'Isyrin (20 Prinsip
Pemahaman)—serta Risalah 'Aqaid adalah fondasi bagi kami dan sumber
pembelajaran kami.
- Keenam: Keseluruhan
dan keuniversalan (asy-syumul wal 'umoom) adalah landasan pandangan
global dan pemahaman komprehensif kami.
- Ketujuh: Syura yang
mengikat (as-syura al-mulzimah) memutuskan perbedaan pendapat di
antara kami.
- Kedelapan: Menghormati
sistem dan regulasi/AD-ART termasuk bagian dari akhlak baiat kami.
- Kesembilan:
Pilihan-pilihan fikih jamaah tidak ada ruang memilih bagi individu di
dalamnya.
- Kesepuluh: Allah
adalah tujuan dalam seluruh prinsip (tsawabit) dan kefleksibelan (mutaghayyirat)
kami, serta dalam setiap apa yang kami ucapkan dan kami lakukan.
Pertama:
Nama secara Pemikiran, Penerapan, Sejarah, dan Kesetiaan
Nama
suatu jamaah merupakan sebuah identitas yang dengannya pemikiran, konsepsi, dan
sejarahnya dapat dikenal. Maka, begitu nama tersebut disebut, akan langsung
terbayang di dalam benak Anda pemikiran yang diembannya, konsepsi yang
diserukannya, para tokoh yang membawa pemikirannya, serta sejarah mereka sejak
awal berdirinya beserta peristiwa-peristiwa besar yang telah dilaluinya;
melalui jihad para tokohnya, warisan serta penderitaan mereka, hingga
karakteristik dan sifat para anggotanya.
Sesungguhnya,
sekadar menyebut nama jamaah ini akan memunculkan seluruh makna tersebut ke
dalam ingatan. Lantas, bagaimana mungkin kita melalaikan nama yang begitu
berharga di dalam hati ini, yang berdiri megah laksana gunung yang kokoh?
Sesungguhnya, kami tidak rela ada pengganti baginya.
Jikakalau
sebagian pengikut di beberapa negara terpaksa mengambil nama selain nama ini
karena kondisi tertentu yang mereka pertimbangkan masak-masak, lalu mereka
berkata: "Yang menjadi tolok ukur bukanlah nama, melainkan esensinya
(substansinya). Jikalau nama anak-anak itu beragam, maka seluruh anak tersebut
menisbatkan diri kepadanya (sang ayah)." Maka sesungguhnya, mereka
dikenal dengan penisbatan kepada perkara pokok (asal), dan tidak boleh bagi
perkara pokok tersebut untuk mengubah namanya; karena dengan nama itulah para
pengikut dan anak-anak mengenalnya, serta kepada nama itulah mereka menisbatkan
diri.
Sesungguhnya,
para pemilik toko dagang saja tidak akan melalaikan nama reputasi (merek) toko
mereka setelah nama tersebut memiliki nilai dan sejarah. Di hadapan kita, ada
banyak toko dagang yang para pemiliknya telah tiada, bahkan telah punah dan
meninggalkan tanah air mereka, namun nama-nama toko mereka hingga saat ini
masih terus disebut-sebut oleh lisan manusia. Kepemilikannya berpindah dari
satu individu ke individu lainnya, dan pembeli membelinya beserta nama tersebut
yang dapat menaikkan nilai harga pembeliannya, karena nama itu telah menjadi
sebuah nilai material. Maka, bagaimana lagi jika pada nilai tersebut
ditambahkan nilai maknawi dan nilai historis? Lantas, apakah boleh melalaikan
nama yang mahal ini, yang senantiasa mengingatkan kita pada persaudaraan Islam?
Sesungguhnya
nama jamaah adalah simbol yang merujuk pada pemikiran dan sejarah. Begitu nama
tersebut disebut, langsung jelas bagi pendengarnya apa yang membedakan jamaah
ini dari jamaah lainnya. Apabila namanya disebut, maka menonjol lah pemikiran
dan sejarahnya. Demikian pula sebaliknya; apabila pemahaman, konsepsi,
perilaku, dan sejarahnya disebut, maka namanya akan ikut tergaung. Dengan
demikian, pemahaman dan nama telah menjadi seperti dua sisi mata uang yang
tidak sah salah satunya melainkan dengan keberadaan yang lain. Sudah berapa
kali jamaah ini ditawar untuk mengubah namanya, namun selalu dijawab dengan
penolakan demi menjaga sejarah yang diinginkan oleh musuh agar punah, sementara
para pengikut menghendaki agar sejarah tersebut tersebar luas dan terjaga,
sehingga lahirlah keteguhan untuk tetap mempertahankan nama tersebut.
Sesungguhnya
populernya nama ini di kalangan masyarakat awam maupun tokoh khusus, di dalam
negeri maupun di luar negeri, di antara para kekasih maupun musuh, di antara
orang-orang yang objektif maupun yang mengingkari, serta di antara orang-orang
yang mencintai maupun yang menjelek-jelekkan; merupakan sejarah para tokoh dan
memori bagi sang pendiri yang dicintai oleh para pengikutnya. Dengan
menyebutnya, maka disebutlah al-Ikhwan. Dan dengan menyebut al-Ikhwan, maka
disebutlah sang Imam yang mati syahid (As-Syahid Imam Hasan al-Banna), serta
penggantinya yang senantiasa mengharap pahala lagi penyabar (Imam Hasan
al-Hudaibi)—sosok yang tidak pernah goyah keteguhannya, yang menakhodai bahtera
di tengah lautan yang dalam, yang digulung oleh ombak demi ombak yang di
atasnya terdapat mendung yang gelap gulita, lalu beliau menakhodainya menuju
pantai keselamatan, di mana beliau menjadi Mursyidnya yang teguh lagi
tepercaya.
Nama
ini juga disebut ketika orang-orang mengingat Mursyid ketiganya (Umar
al-Tilmisani) yang memiliki citra yang jernih lagi jujur, sebagaimana mereka
mengingat Mursyid keempatnya (Muhammad Hamid Abu al-Nashr) yang berdiri megah
bak gunung kokoh, dan sebagaimana mereka mengingat Mursyid yang sekarang,
semoga Allah memperpanjang usianya. Ini adalah sejarah para tokoh yang beriman
kepada keagungan pemikiran mereka dan membelanya, di mana jihad mereka telah
bertautan dengan nama jamaah ini; maka dengan jamaah inilah mereka disebut, dan
dengan namanya mereka diabadikan.
Ini
adalah sejarah para pahlawan Palestina, para syuhada pertempuran, para syuhada
(penjara) Thurah, serta para tokoh yang jujur menepati apa yang telah mereka
janjikan kepada Allah; di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka
ada pula yang menanti-nanti, dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya).
Mereka semua ini disebut setiap kali nama yang dicintai oleh hati mereka ini
disebut, yaitu (Al-Ikhwan al-Muslimun). Lantas, bagaimana mungkin kita
melalaikan nama ini, yang telah ditanamkan di dalam hati dengan darah para
syuhada dan keteguhan para tokoh?
Gerakan
Islam Terbesar
Sesungguhnya
banyak tulisan yang menggambarkan jamaah ini, menggambarkannya dengan
menggunakan namanya. Pada tahun 1947, Ustadz Dr. Musa al-Husaini menerbitkan
sebuah buku berjudul "Al-Ikhwan al-Muslimun: Kubra al-Harakat
al-Islamiyyah al-Haditsah" (Ikhwanul Muslimin: Gerakan Islam Modern
Terbesar). Ini merupakan sebuah studi yang objektif, sebagaimana yang
disebutkan oleh Ustadz Dr. Al-Qaradawi yang berkata: "Sesungguhnya itu
adalah studi yang sangat objektif dan netral. Beliau telah berlaku adil kepada
al-Ikhwan, dan orang-orang pun mengetahui keobjektifannya melalui
pengulangannya terhadap nama jamaah tersebut."
Sebagaimana
mereka juga mengetahui siapa saja yang menyerang dan mendiskreditkannya, serta
mencari-cari syubhat untuknya, bahkan mengada-ada tuduhan ketika nama tersebut
diserang oleh orang yang penuh dendam, seperti pemilik buku "Al-Ikhwan
fi al-Mizan" (Ikhwan dalam Timbangan). Maka, ketika seorang musuh bagi
pemikiran ini berbicara, sekadar dia menyebut nama jamaah Ikhwanul Muslimin,
akan jelas bagi manusia mana jalan orang-orang yang berdusta dan mana jalan
orang-orang yang jujur; sehingga mereka mengetahuinya apakah dia orang yang
tendensius ataukah objektif yang netral, ataukah orang yang mendiskreditkan.
Maka,
nama tersebut telah menjadi identitas bagi suatu pemikiran dan pemahaman, yang
dengannya ia dikenal dan ditimbang. Terlebih lagi setelah gerakan ini meluas
dan namanya tersebar, serta setelah ia memiliki anggota-anggota resmi dan para
pendukung yang saling menguatkan di seluruh penjuru dunia Arab dan Islam,
bahkan di luar dunia Islam seperti di Amerika, Eropa, Timur Jauh, dan
negara-negara dunia lainnya. Orang-orang yang berbicara tentangnya pun
berbicara dengan menggunakan namanya kepada dunia seluruhnya. Lantas, bagaimana
mungkin negara asal (ibu) dari gerakan ini melalaikan aset berharga tersebut,
lalu menukar sesuatu yang buruk dengan sesuatu yang baik? Tidak ada salahnya
jika nama cabang itu berubah, membentang luas, namun perkara pokok (asal) yang
mendasari cabang tersebut tetap dipertahankan setelah nama asalnya populer.
Anak-anak itu dikenal dengan nama bapak-bapak mereka. Jikalau nama anak-anak
itu beragam, maka nama bapaknya adalah satu, tidak berubah, dan dengannya
mereka dikenal serta dibedakan.
Mungkin
ada seseorang yang berkata: "Apakah sampai sejauh ini sebuah nama—yang
mana ia merupakan sebuah pilihan dan ijtihad dari pendiri jamaah agar jamaahnya
dikenal dengannya—bisa menjadi bagian dari perkara-perkara prinsip (tsawabit)
yang tidak menerima pergantian atau perubahan?"
Maka
kami katakan—dan hanya kepada Allah-lah taufik itu memohon: Kami tidak
mengklaim bahwa nama ini termasuk bagian dari tsawabit (prinsip-prinsip)
Islam. Sebab, prinsip-prinsip Islam tidak diperselisihkan oleh seorang muslim
pun—sebagaimana telah kami jelaskan. Akan tetapi kami katakan: Sesungguhnya
nama ini termasuk bagian dari tsawabit (hal prinsip yang tetap) bagi
internal al-Ikhwan yang tidak boleh dilalaikan karena alasan-alasan yang telah
kami sebutkan dan kami paparkan di atas.
Bagi
orang-orang yang heran dengan perkataan ini, kami katakan kepada mereka:
Sesungguhnya partai-partai sekuler (buatan manusia) saja tidak melalaikan nama
mereka, karena nama itu merupakan sejarah bagi para pengikutnya. Partai Al-Wafd
misalnya, ketika diberikan kesempatan untuk kembali setelah masa vakum yang
panjang selama puluhan tahun; sewaktu para pengikutnya ingin meniupkan kembali
ruh kehidupan di dalamnya dan kembali berpartisipasi dalam kehidupan politik,
mereka memilih nama yang sama yaitu "Al-Wafd". Ketika pihak otoritas
resmi keberatan dengan nama tersebut karena alasan-alasan yang telah diketahui,
mereka menambahkan kata "Al-Jadid" (Yang Baru) pada nama tersebut
agar tetap dapat mempertahankan nama yang sama, sehingga namanya menjadi
"Al-Wafd Al-Jadid". Hal itu karena nama tersebut bagi mereka
bertautan dengan sosok pendiri yang memilihnya, yaitu pemimpin Saad Zaghloul,
serta bertautan dengan sejarah yang berharga bagi mereka yang senantiasa
diingatkan oleh nama tersebut. Oleh karena itu, melalui keteguhan mereka pada
nama tersebut, mereka ingin mengingatkan manusia pada sejarah ini. Dan ini
adalah pemahaman mereka yang kami pun sepakat di dalamnya.
Demikian
pula dengan "Partai Nashiri" (Al-Hizb an-Nashiri); para
pengikutnya memilih nama ini demi mengabadikan memori pemimpin mereka (Gamal
Abdel Nasser) dan mengingatkan sejarahnya, hingga mereka menjuluki diri mereka
sendiri sebagai "Kaum Nashiri" (An-Nashiriyyun). Mereka
berpegang teguh pada nama tersebut meskipun ada perbedaan visi mengenai
pemimpin mereka dan perbedaan penilaian terhadap apa yang dulu dia perbuat dan
lakukan.
Analogikanlah
hal tersebut pada banyak contoh lainnya. Maka, bagaimana dengan sebuah nama
yang tidak bertautan dengan sosok personal semata, melainkan bertautan dengan
sebuah pemikiran, manhaj, serta risalah Rasul? Maka sudah menjadi hak bagi para
pengikutnya untuk berpegang teguh pada nama tersebut dan tidak melalaikannya.
Sebab, dengan tetap dan abadinya nama tersebut, maka memori, pemahaman, serta
sejarah akan tetap terjaga, dan prinsip serta penerapan akan dapat diketahui.
Oleh karena itu, orang-orang yang beriman pada pemikiran ini akan mewarisinya
secara turun-temurun hingga Allah menetapkan suatu urusan yang harus terjadi;
maka nama tersebut akan tetap ada seiring dengan tetap adanya pemikiran,
konsep, dan para pengikutnya.
Perkara
yang mengundang keheranan adalah bahwa sebagian orang yang memusuhi pemikiran
ini, memerangi manhajnya, lagi membenci Islam berkata: "Jika kalian
menamakan diri kalian 'Al-Ikhwan al-Muslimun' (Persaudaraan Kaum Muslimin),
maka maknanya adalah bahwa selain kalian bukanlah saudara dan bukan pula
muslim." Ini bukanlah sebuah kebenaran yang diinginkan padanya
kebatilan, melainkan ini adalah sebuah kebohongan dan dosa yang nyata! Jika
tidak, maka dengan logika yang bengkok dan tendensius ini, hal itu akan berlaku
pula pada "Partai Nasional" (Al-Hizb al-Wathani); di mana nama
tersebut dengan logika ini berarti bahwa orang-orang yang tidak bergabung
dengan partai ini adalah orang-orang yang tidak nasionalis! Dan hal itu akan
membuat "Partai Al-Tajammu'" (Partai Komunisme/Persatuan) yang
merusak tanaman dan keturunan, memecah belah persatuan, serta mengoyak barisan,
menjadi satu-satunya partai persatuan, sementara partai selainnya adalah
partai-partai yang memecah belah dan tidak menyatukan; dialah satu-satunya
"Partai Persatuan" sedangkan selainnya bercerai-berai dan
tercabik-cabik. Bukankah ini merupakan suatu bentuk lelucon, bahkan sebuah
penyesatan?
Bahkan
kita melangkah lebih jauh dari ini dan berkata: Apakah adanya sebuah partai
Kristen di sebagian negara Barat yang dinamakan dengan "Partai
Kristen" (Al-Hizb al-Masihi) bermakna menafikan sifat kekristenan
bagi orang Kristen lainnya yang bukan anggota partai tersebut? Bukankah ini
merupakan suatu bentuk lelucon, bahkan sebuah penyesatan?
Keberatan
para musuh ini tidak akan berhenti pada nama "Jamaah Ikhwanul
Muslimin" saja, bahkan akan merembet kepada Al-Jam'iyyah as-Syar'iyyah
(Perkumpulan Legal/Sesuai Syariat). Dengan logika mereka yang menyimpang, maka
orang yang tidak bergabung dengan Al-Jam'iyyah as-Syar'iyyah akan
dianggap sebagai orang yang tidak legal (ilegal/tidak syar'i); dan orang yang
tidak bergabung dengan perkumpulan Ansharussunnah (Pembela Sunnah)
dianggap sebagai orang yang memerangi sunnah dan memusuhinya; dan kaum muslimin
yang tidak bergabung dengan "Jamaah Salafiyah" dianggap sebagai orang
yang bukan salafi; bahkan para pemuda muslim yang tidak bergabung dengan
"Klub Pemuda Muslim" (Nadi as-Syubban al-Muslimin) dianggap
sebagai orang yang bukan muslim! Mahasuci Engkau (ya Allah), ini adalah kebohongan
yang besar. Ini termasuk ke dalam bab firman Tuhan kita:
"Dan
orang-orang yang kafir berkata, 'Janganlah kamu mendengarkan (bacaan) Al-Qur'an
ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya, agar kamu dapat mengalahkan
(mereka)'." [QS. Fussilat: 26].
Sesungguhnya
kami mencintai nama ini dan berpegang teguh kepadanya karena ia mengingatkan
kita pada seluruh makna Islam, yaitu "Persaudaraan dan Islam". Maka
kami adalah "Al-Ikhwan al-Muslimun", sebuah jamaah dari jajaran jamaah
kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin adalah saudara bagi kami yang berhak
mendapatkan seluruh loyalitas dan cinta dari kami.
Allah
telah mengilhamkan nama yang komprehensif ini kepada Imam al-Banna, di mana
nama tersebut membawa makna-makna Islam beserta rukun-rukunnya, baik secara
makna maupun strukturnya. Nama (Al-Ikhwan al-Muslimun) mengingatkan
kita, bahkan menyimbolkan dua ikatan (akad): ikatan iman dan ikatan
persaudaraan. Keduanya merupakan dua rukun yang tanpa kehadiran keduanya,
manhaj Islam tidak akan terealisasi, pilar-pilarnya tidak akan tegak, dan
bangunannya tidak akan sempurna.
Sebab
dengan iman, hati menjadi baik, dan dampaknya akan terlihat jelas ketika hati
yang beriman ini berkumpul di atas kecintaan kepada Allah, bertemu di atas
ketaatan kepada-Nya, bersatu di atas dakwah-Nya, serta saling berjanji untuk
menolong syariat-Nya. Maka, terealisasilah ikatan paling berharga di antara
orang-orang yang beriman—sebuah ikatan bernilai yang dijadikan oleh Allah Subhanahu
wa Ta'ala sebagai bagian dari iman, dan hilangnya ikatan tersebut dijadikan
sebagai bagian dari kekufuran:
"Sesungguhnya
orang-orang mukmin itu bersaudara."
Inilah
yang membedakan jamaah al-Ikhwan: iman dan persaudaraan. Dan dari sinilah nama
tersebut menjadi sebuah pemikiran dan sejarah.
Dengan
demikian, nama tersebut telah menyimbolkan pokok dari sarana yang mana manhaj
ini tidak akan terealisasi melainkan dengannya, yaitu jamaah yang tegak di atas
iman dan cinta. Dan aku memandang bahwa Allah telah mengilhamkan nama yang
komprehensif ini kepada Imam Syahid Hasan al-Banna, lantas bagaimana mungkin
kita melalaikannya?
Akhirnya,
bukankah termasuk bagian dari kesetiaan (al-wafa') kepada sang pendiri,
pendidik, guru, dan Mursyid jika kita mengabadikan memorinya, dan agar nama
yang telah dipilihnya tetap dipertahankan? Sebab, tetap eksisnya nama tersebut
merupakan bentuk pengabadian terhadap memorinya dan pengakuan atas jasanya. Maka
apabila nama tersebut disebut, nama itu akan bertautan dengannya, dan demikian
pula sebaliknya.
Sesungguhnya
di antara bukti kecintaan seorang anak terkadang kepada ayah atau kakeknya
adalah dengan mengabadikan memori ayahnya melalui penamaan anaknya dengan nama
kakeknya; sehingga apabila nama sang anak disebut, mereka akan teringat pada
kakeknya melalui perbuatan, perkataan, arahan, serta sejarahnya. Maka,
bagaimana lagi dengan orang yang ingin mengubah nama sang ayah dan sang kakek?!
Dan bagaimana lagi ketika hari-hari berlalu dan tahun-tahun berganti setelah
pengubahan tersebut dilakukan; niscaya perkara pokok (asal) tersebut akan
terlupakan sejarahnya, jihadnya, bangunannya, serta pembentukannya, bahkan
mungkin ia akan punah dan tidak diinginkan melainkan dalam suatu momentum saja.
Di
dalam hal ini terdapat sikap dingin, pengingkaran, dan ketidaktahuan akan jasa,
yang dapat menyebabkan terhapusnya sejarah serta terlupakannya para tokoh yang
jihad mereka telah bertautan dengan nama tersebut, dan nama tersebut telah
bertautan dengan mereka. Lantas, apakah termasuk bagian dari kesetiaan jika
mengubah nama tersebut, padahal ia senantiasa mengingatkan kita pada segala hal
yang berkaitan dengan jamaah ini; baik secara manhaj, sikap, kepemimpinan,
maupun para tokohnya? Ya Allah, tentu tidak.
Kedua:
Kewajiban Amal Jamai (Kerja Kolektif/Berjamaah)
Sesungguhnya
keikhlasan hati, kesucian nurani, kebersihan jiwa, kejujuran ucapan, serta
sifat amanah dalam menunaikan tugas, seluruhnya merupakan bagian dari kemuliaan
akhlak yang mana Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) diutus untuk menyempurnakannya, dan dengannya beliau membentuk
susunan bata yang saleh di dalam masyarakatnya.
Sepanjang
lintasan zaman dan abad, tidak ada satu umat pun dari umat-umat manusia
melainkan di dalamnya terdapat susunan bata seperti ini, yang mengejawantah
pada sebagian individu yang saleh, para ahli ibadah yang zuhud, atau para dai
yang mikhlas. Bahkan, umat yang paling keras dan paling buruk sekalipun tidak
mungkin kosong dari keberadaan sebagian individu yang apabila nama Allah
disebut, maka gemetarlah hati mereka; serta orang-orang yang mengenali Sang
Pencipta melalui makhluk-Nya, mengenali Sang Pemberi Nikmat melalui
nikmat-nikmat-Nya, mengenali Yang Mahabijaksana melalui hikmah, serta
orang-orang yang menghiasi diri mereka dengan akhlak yang terpuji.
Namun,
tolok ukur dalam pergerakan sejarah atau dalam pertumbuhan peradaban dan
kejayaannya bukanlah sekadar dengan adanya individu-individu ikhlas yang
memiliki sifat-sifat akhlak ini, bagaimanapun tingginya kesalehan mereka,
ketakwaan mereka, serta pemahaman mereka terhadap hakikat berbagai perkara.
Akan tetapi, tolok ukur dan hal yang paling penting adalah adanya sebuah gerakan
kolektif (jama'i), serta kesalehan yang menyerupai arus aliran yang kuat,
bergemuruh, lagi menang; bukan arus yang lemah ataupun dikalahkan. Arus yang
mampu memberikan pengaruh kepada selainnya melalui pengenalan terhadap
dakwahnya dengan hikmah, nasihat yang baik (mau'izhah hasanah), serta
mendebat dengan cara yang lebih baik. Ia tidak terpengaruh oleh selainnya, dan
menyuarakan kebenaran dengan kemuliaan seorang mukmin yang menyerap kekuatannya
dari Allah, kemudian dari jamaah tempat ia menambatkan diri.
Hal
ini sama sekali bukanlah untuk mengecilkan amal individu, bukan pula untuk
merendahkan sifat-sifat mulia yang menghiasi dirinya. Akan tetapi, ini
merupakan bentuk penegakan kebenaran yang kami yakini. Hal itu karena apabila
seorang individu yang ikhlas tidak berhasil mengubah dakwahnya menjadi sebuah
arus umum yang dipikul oleh orang-orang ikhlas yang serupa dengannya—di mana
mereka berpegang teguh pada tali Allah dan berada di atas hati satu orang dalam
satu jamaah yang satu—maka ia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang
merugi:
"Demi
masa. Sungguh, manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman
dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling
menasihati untuk kesabaran." [QS. Al-'Asr: 1-3].
Maka
pengecualian dari kerugian tersebut diberikan kepada jamaah yang saling
menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, bukan kepada individu tersendiri,
walaupun individu tersebut merupakan orang yang ikhlas.
Jikalau
ada seseorang yang berkata: "Aku mampu menerapkan hukum Islam atas
diriku sendiri; aku tidak berbuat zalim, tidak berzina, tidak mabuk, tidak
memakan riba, aku mendirikan salatku, menunaikan zakatku, berpuasa di bulanku,
berhaji ke kiblatku, melaksanakan seluruh kewajiban iman individuku, lalu aku
menyeru orang lain untuk itu, kemudian aku berjalan menempuh jalanku
sendiri."
Maka
kami katakan: Hal itu sangat bagus. Akan tetapi, orang yang melakukan hal
tersebut ibarat seseorang yang telah memilah susunan bata dengan baik, lalu ia
memulai dari dirinya sendiri dengan memperbaikinya dan menyeru orang lain untuk
hal tersebut. Namun, apakah kita bisa menjuluki susunan bata tersebut—walaupun
ia berkualitas baik dan layak untuk membangun, tetapi letaknya
berserakan—sebagai sebuah bangunan yang bertingkat-tingkat atau gedung yang
menjulang tinggi, tanpa adanya proses mengumpulkan susunan bata tersebut atau
proses di mana sebagian bata memperkokoh sebagian yang lain?
Maka
demikianlah kondisi orang yang menyeru pada hal tersebut (secara personal).
Lantas, bagaimana cara kita menerapkan manhaj politik, ekonomi, sosial, dan
edukasi kita? Bahkan, siapakah yang akan menegakkan hukum hudud? Siapakah yang
akan menegakkan keadilan dan menolak kezaliman? Siapakah yang menentukan halal
dan haram? Siapakah yang membatasi jenis-jenis aktivitas dan sarana mata
pencaharian? Siapakah yang akan memimpin umat, melindungi wilayah kekuasaan,
menyebarkan dakwah, dan berjihad melawan musuh? Siapa, siapa, dan siapa?
Sesungguhnya
kaum muslimin, apabila mereka tidak mewujudkan hal tersebut dalam realitas
kehidupan mereka, dan mereka hanya mencukupkan diri dengan perasaan serta
ritual syiar saja, maka mereka akan terjerumus ke dalam kontradiksi keyakinan
yang tidak ada jalan keluar darinya, padahal mereka mendengar Tuhan mereka
berfirman kepada umat-umat terdahulu sebelum mereka yang melakukan hal serupa:
"Apakah
kamu beriman kepada sebagian Kitab dan mengingkari sebagian yang lain? Maka
tidak ada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antaramu melainkan
kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan
kepada azab yang sangat keras. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu
kerjakan." [QS. Al-Baqarah: 85].
Dan
mereka pun mendengar peringatan Al-Qur'an kepada Rasul kita (صلى الله عليه وسلم)
sewaktu Dia berfirman kepadanya:
"Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, jangan sampai mereka menyimpangkan engkau
dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." [QS. Al-Ma'idah:
49].
Oleh
karena itu, tidaklah cukup apabila hanya ada individu-individu yang tulus lagi
ikhlas di sana-sini yang bekerja secara terpisah-pisah untuk Islam. Walaupun
amal mereka bermanfaat dan dicatat untuk mereka di dalam timbangan kebaikan
mereka di sisi Allah—karena sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan amal
orang yang beramal baik laki-laki maupun perempuan, dan setiap orang akan
dibalas sesuai apa yang diamalkannya berdasarkan niat serta kesempurnaan
amalnya:
"Maka
barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya." [QS. Az-Zalzalah: 7].
"Sungguh,
Allah tidak menzalimi (seseorang) walaupun sebesar zarrah." [QS. An-Nisa':
40].
Akan
tetapi, amal individu di dalam realitas umat Islam kontemporer saat ini
tidaklah cukup untuk menutup celah kekosongan dan mewujudkan harapan yang
dinanti-nantikan. Sebaliknya, harus ada sebuah amal jamai (kerja kolektif).
Inilah apa yang diwajibkan oleh agama dan dituntut oleh realitas.
Agama
Menyeru kepada Jamaah:
Maka
agama ini menyeru kepada jamaah dan membenci sikap menyendiri (menyimpang).
Sesungguhnya tangan Allah bersama jamaah, dan barang siapa yang menyendiri maka
ia menyendiri di dalam neraka. Sesungguhnya serigala hanya akan memakan domba
yang memisahkan diri dari kawanannya. Tidak ada salat bagi orang yang berdiri
sendirian di belakang saf, tidak pula bagi orang yang maju mendahuluinya.
Seorang mukmin bagi mukmin lainnya adalah laksana bangunan yang saling
memperkukuh satu sama lain. Tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa merupakan
sebuah kewajiban dari kewajiban-kewajiban agama, dan saling menasihati dalam
kebenaran serta kesabaran merupakan syarat paling mutlak untuk selamat dari
kerugian di dunia dan akhirat.
Realitas
pun menuntut agar amal yang membuahkan hasil itu harus bersifat kolektif (berjamaah).
Sebab, tangan yang satu tidak akan bisa bertepuk. Seseorang itu bernilai
sedikit jika berdiri sendiri, namun ia menjadi banyak dengan keberadaan
saudara-saudaranya; ia lemah jika sendirian, namun menjadi kuat bersama jamaahnya.
Amal-amal yang besar tidak akan selesai melainkan dengan upaya-upaya yang
saling berpadu. Pertempuran-pertempuran yang menentukan tidak akan meraih
kemenangan di dalamnya melainkan dengan saling bertautnya tangan-tangan dan
saling menguatkannya potensi kekuatan, sebagaimana yang difirmankan di dalam
Al-Qur'an:
"Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang
teratur, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh."
[QS. As-Saff: 4].
Hal
ini dipertegas oleh fakta bahwa kekuatan-kekuatan yang memusuhi risalah Islam
beserta umatnya tidaklah bekerja dengan cara individual, tidak pula dalam
bentuk kelompok-kelompok yang berserakan. Sebaliknya, mereka bekerja dalam
bentuk aliansi dan kombinasi terorganisasi yang puncaknya sangat rapi; mereka
memiliki struktur, memiliki sistem, serta memiliki kepemimpinan lokal,
regional, hingga global.
Maka
sudah menjadi kewajiban yang nyata bagi kita untuk memerangi musuh-musuh kita
dengan cara yang serupa dengan cara mereka memerangi kita. Tidak boleh bagi
kita memerangi meriam dengan sebatang kayu, tidak boleh memerangi tank dengan
seekor kuda atau keledai. Sebagaimana tidak boleh pula bagi kita menghadapi
amal jamai dengan amal individu, menghadapi amal yang terorganisasi dengan amal
yang berserakan. Sebab, kekacauan tidak akan mampu menghadapi keteraturan,
seorang individu tidak akan mampu menghadapi sebuah jamaah, dan sebutir batu
kerikil tidak akan mampu menghadapi gunung yang besar.
Al-Qur'anul
Karim telah memperingatkan kita dari hal tersebut sewaktu berfirman:
"Dan
orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang
lain. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang diperintahkan Allah itu, niscaya
akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang besar." [QS. Al-Anfal:
73].
Makna
dari kalimat "Jika kamu tidak melaksanakannya" adalah: jika
sebagian dari kalian tidak saling melindungi sebagian yang lain dan tidak
saling mendukung sebagian yang lain, niscaya akan terjadi kekacauan di bumi dan
kerusakan yang besar. Dan kekacauan serta kerusakan apa lagi yang lebih besar
daripada berkumpulnya kekuatan-kekuatan kekafiran sementara kekuatan-kekuatan
Islam bercerai-berai? Serta ketika kebatilan saling menyatu, sementara
kebenaran terkoyak-koyak? Maka inilah bahaya yang besar dan keburukan yang
merajalela.
Amal
Jamai yang Terorganisasi:
Amal
jamai tersebut haruslah terorganisasi; berdiri di atas kepemimpinan yang
bertanggung jawab, basis massa (kader) yang saling terikat, serta konsep-konsep
pemahaman yang jelas, yang menentukan hubungan antara pimpinan dan kader atas
dasar syura yang wajib lagi mengikat, serta ketaatan yang berbasis mata hati
(visioner/terbuka) lagi diperlukan.
Islam
tidak mengenal sebuah jamaah tanpa adanya sistem aturan. Bahkan jamaah yang
paling kecil di dalam salat pun berdiri di atas sistem aturan; di mana Allah
tidak akan melihat kepada saf yang bengkok. Saf-saf tersebut harus diluruskan
dan dirapatkan, serta tidak boleh meninggalkan celah di dalam saf tanpa diisi;
karena setiap celah yang tidak diisi akan ditutupi oleh setan. Pundak
berdempetan dengan pundak, kaki bersandingan dengan kaki; satu dalam pergerakan
dan penampilan, sebagaimana ia merupakan kesatuan dalam akidah dan arah tujuan.
Sang
imam meluruskan saf di belakangnya hingga tegak dan bersambung, seraya
menasihati orang di belakangnya agar: "Lembutkanlah tangan-tangan
kalian untuk saudara-saudara kalian." Karena berjamaah menuntut adanya
kadar kelembutan dan fleksibilitas tertentu agar selaras dengan seluruh barisan
saf.
Setelah
itu, barulah ketaatan diberikan kepada imam: "Sesungguhnya imam itu
dijadikan hanya untuk diikuti. Maka apabila ia bertakbir, bertakbirlah kalian;
apabila ia rukuk, rukuklah kalian; apabila ia sujud, sujudlah kalian; dan
apabila ia membaca (Al-Qur'an), maka simaklah dengan tenang."
Tidak
diterima dari seorang pun untuk menyimpang dari saf, lalu mendahului imam
dengan melakukan rukuk atau sujud sebelum dirinya, sehingga menimbulkan
kerancuan di dalam bangunan yang terorganisasi lagi serasi ini. Barang siapa
yang melakukan hal tersebut, dikhawatirkan Allah akan mengubah kepalanya
menjadi kepala keledai. Akan tetapi, imam ini apabila melakukan kesalahan, maka
sudah menjadi hak orang di belakangnya—bahkan menjadi kewajibannya—untuk
meluruskan kesalahannya; baik kesalahan itu berasal dari kekeliruan maupun
kelupaan, dan baik kesalahan itu dalam ucapan maupun perbuatan, dalam bacaan
maupun rukun-rukun salat yang lain.
Sampai-sampai
seorang wanita yang berada di saf paling belakang pun menepukkan tangannya agar
imam menyadari kesalahannya.
Ini
adalah sebuah gambaran miniatur bagi sistem jamaah Islam, serta bagaimana
seharusnya hubungan yang terjalin antara kepemimpinan (qiyadah) dan
keprajuritan (jundiyah). Maka ia bukanlah kepemimpinan yang maksum
(bebas dosa), bukan pula ketaatan yang buta lagi mutlak. Inilah apa yang
diserukan oleh Imam Hasan al-Banna ketika beliau mendirikan gerakan Islamnya
yang diberkahi ini. Beliau tidak mencukupkan diri dengan khotbah, pelajaran,
nasihat, dan bimbingan umum semata—terlepas dari betapa pentingnya hal tersebut.
Akan tetapi, beliau melihat dengan cahaya mata hatinya bahwa harus ada tahapan
pembentukan (takwin) setelah tahapan penyadaran (tanbih), dan
harus ada tahapan pelembagaan (ta'sis) setelah tahapan pengajaran (tadris),
sebagaimana yang beliau ekspresikan melalui pena beliau sendiri. Beliau
mengajarkan kepada para pengikutnya bahwa jamaah merupakan sebuah keniscayaan
syariat yang harus memiliki sosok pimpinan yang mengurusinya. Dan begitulah
pemahaman kita terhadap Islam; agar ia dapat tegak berdiri, maka ia harus
memiliki amal jamai yang terorganisasi.
Maka
tidaklah perhatian Islam terhadap individu melainkan agar ia menjadi susunan
bata yang saleh di dalam jamaah yang akan memikul beban dakwah, dari segi
penyebarannya, jihad di jalan kemenangannya, serta penegakan negara yang
diserukan oleh Islam untuk dibangun dan diperkokoh pilar-pilarnya.
Oleh
karena itu, seluruh ibadah di dalam Islam bersifat kolektif (berjamaah) atau
menyeru kepada pengokohan jamaah. Salat berjamaah melebihi salat sendirian
sebanyak dua puluh tujuh derajat, salat Jumat tidak sah melainkan secara berjamaah,
demikian pula salat dua hari raya, bahkan sunnah qiyam (tarawih) di bulan
Ramadan pun dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.
Zakat
diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin sehingga
semua pihak saling mengasihi, serta hilanglah kebencian dan sifat egois, yang
dengannya jamaah menjadi kokoh. Sebagaimana puasa mendorong orang-orang kaya
untuk berbelas kasih kepada orang-orang miskin, sehingga bersatulah ikatan dan jamaah
saling mencintai. Ibadah haji, baik dalam penampilan maupun substansinya,
merupakan kewajiban kolektif di mana semua orang setara dalam pakaian dan
tempat wukuf; seraya mengucapkan selamat tinggal kepada dunia dan menghadap
kepada Allah, sehingga bertautlah hati, bersatulah perasaan, serta menguatlah
ikatan persaudaraan yang membuat pilar jamaah semakin kokoh. Di dalam jihad,
kaum muslimin berdiri dalam satu barisan seakan-akan mereka bangunan yang
tersusun kokoh, sehingga Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida
kepada-Nya; yang demikian itu bagi orang yang takut kepada Tuhannya. Maka seluruh
ibadah berfungsi mengokohkan jamaah dan memperkuat ikatan di antara para
anggotanya demi mewujudkan tujuan-tujuannya yang mulia.
Kesempurnaan
Keikhlasan Berada pada Jamaah:
Sesungguhnya
amal jamai merupakan wasiat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kepada kaum
muslimin: "Tangan Allah bersama jamaah, dan barang siapa yang
menyendiri maka ia menyendiri di dalam neraka." "Hendaklah
kalian bersama jamaah, karena sesungguhnya serigala hanya akan memakan domba
yang memisahkan diri." "Barang siapa yang menginginkan
tengah-tengahnya surga (tempat terbaik), maka hendaklah ia menetapi jamaah."
Abdullah
bin Mas'ud (semoga Allah meridwainya) berkata tentang jamaah: "Sesungguhnya
ia adalah tali Allah yang Dia perintahkan untuk dipegang. Dan sesungguhnya apa
yang kalian benci di dalam jamaah dan ketaatan itu jauh lebih baik daripada apa
yang kalian cintai di dalam perpecahan."
Ali
(semoga Allah meridwainya) berkata: "Keruhnya jamaah itu lebih baik
daripada beningnya kesendirian individu."
Jamaah—sebagaimana
telah kami katakan—baik secara individu, kepemimpinan, maupun manhaj, bertugas
membangun sebuah umat yang menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang
mungkar, dan beriman kepada Allah. Kemenangannya telah dipastikan melalui janji
Allah kepadanya, dengan adanya pemahaman yang selamat serta keikhlasan untuk
agama ini:
"Dan
sesungguhnya bala tentara Kami lah yang pasti menang." [QS. As-Saffat:
173].
"Dan
barang siapa menjadikan Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman sebagai
penolongnya, maka sungguh, pengikut (agama) Allah itulah yang menang."
[QS. Al-Ma'idah: 56].
Maka
Islam adalah agama yang diimani oleh individu-individu yang membentuk sebuah jamaah,
yang digerakkan oleh seorang pemimpin, sebagai garda terdepan yang memikul
beban, bertekad pada amal yang ikhlas, serta menyambung malam dengan siang.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Khattab (semoga Allah meridwainya)
kepada Mu'awiyah bin Khadij ketika ia datang membawa kabar gembira tentang
penaklukan Iskandariyah: "Jika aku tidur di siang hari, niscaya aku
menyia-nyiakan rakyatku. Dan jika aku tidur di malam hari, niscaya aku
menyia-nyiakan diriku sendiri. Maka bagaimana mungkin bisa tidur bersama kedua
urusan ini, wahai Mu'awiyah?"
Ini
adalah suatu urusan yang di atasnya orang tua wafat, anak kecil tumbuh dewasa,
orang non-Arab fasih berbicara, dan orang Arab badui berhijrah; hingga mereka
mengira bahwa ia adalah agama yang mereka tidak melihat kebenaran selain pada
dirinya. Urusan ini tidak berhenti sekadar pada ucapan kepada orang yang
bersalah: "Awas jangan bersalah!", melainkan melangkah lebih jauh
dari itu hingga mereka menyediakan sebuah lingkungan masyarakat bagi orang yang
bersalah tersebut, serta menggariskan sebuah jalan baginya yang membantunya di
atas kesalehan; yang berdiri di atas prinsip tolong-menolong dalam kebajikan
dan takwa, guna mengangkat ucapan menjadi tindakan, dan mengangkat teori
menjadi penerapan. Lantas, apakah hal tersebut dapat terwujud melalui seorang individu
semata, walaupun ia merupakan orang yang ikhlas dalam ibadah-ibadah pribadinya,
ataukah melalui sebuah jamaah yang saling terikat lagi tersusun rapat?
Oleh
karena itu, bangunan tersebut tidak akan sempurna melainkan dengan adanya
saling mengenal (ta'aruf), saling memahami (tafahum), serta
saling menanggung (takaful) yang dapat mewujudkan kerja sama yang
dituntut demi mencapai tujuan-tujuan mulia jamaah, dengan spirit persaudaraan
dan tekad para lelaki.
Dan
karena hikmah yang sangat mendalam inilah, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan
umat Islam—seluruhnya—sebagai umat dakwah. Maka di saat Allah mengutus Nabi
Muhammad (صلى الله
عليه وسلم) kepada umat ini dan kepada kemanusiaan seluruhnya, Dia juga
mengutus umat Islam ini kepada seluruh manusia yang lain. Perbedaan antara kata
diutus (ba'atsa) dan didelegasikan/ikut diutus (ibta'atsa)
adalah: bahwa yang pertama khusus untuk kenabian, sedangkan yang kedua khusus
untuk umat Islam melalui jihadnya, kesungguhannya, serta dakwahnya.
Oleh
karena itu, seorang sahabat yang mulia, Rib'i bin 'Amir, berkata kepada Rustam,
panglima perang Persia, ketika bertanya kepadanya: "Apa yang membawa
kalian datang ke sini?"
Beliau
langsung menjawab seketika itu juga: "Sesungguhnya Allah telah mengutus
kami (ibta'atsana) untuk mengeluarkan siapa saja yang Dia kehendaki dari
penghambaan kepada sesama hamba menuju penghambaan kepada Allah semata, dari
kesempitan dunia menuju kelapangannya, dan dari kezaliman agama-agama menuju
keadilan Islam." Hal itu karena Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda kepada kaum
muslimin: "Sampaikanlah dariku walau satu ayat." Maka mereka
adalah para penyampai lisan dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).
Maka
keikhlasan yang menghiasi diri seorang muslim bukanlah untuk dirinya sendiri
semata, walaupun ia tetap diberi pahala atasnya sebagai seorang individu.
Sebab, kesalehan seorang muslim dan keikhlasannya pada dirinya sendiri adalah
laksana air yang suci (thahir); ia suci pada dirinya sendiri namun tidak
dapat menyucikan yang lain. Padahal, Islam menuntut dari seorang muslim untuk
menjadi yang menyucikan (thahur), bukan sekadar yang suci (thahir)
saja; agar ia suci pada dirinya sendiri sekaligus menyucikan bagi selainnya.
Maka ia harus menjadi susunan bata yang saleh yang menghiasi diri dengan akhlak
kaum muslimin.
Sebab,
tidak mungkin rasa saling asih, saling terikat, saling mencintai, saling
menolong, mendahulukan orang lain (itsar), serta akhlak-akhlak mulia
lainnya yang menjadi bukti atas keikhlasan itu dapat bersemi, dan tidak akan
sempurna keselarasan sosial, melainkan jika telah ditemukan kesatuan akhlak,
serta ditemukan kesepakatan di antara para individu dalam hal perilaku,
orientasi, dan pemahaman akhlak. Dan semua itu tidak akan terwujud melainkan di
dalam bingkai sebuah jamaah yang menempatkannya ke dalam ranah pelaksanaan.
Maka,
orang-orang yang memahami Islam sebatas pada ibadah ritual lahiriah saja—di
mana jika mereka telah menunaikannya atau melihat orang lain menunaikannya,
mereka langsung merasa tenang dengan hal itu, rida kepadanya, menganggapnya
sebagai inti Islam, serta mengikhlaskan diri untuk makna ini tanpa
melampauinya—bagaimana mungkin mereka bisa merasakan kewajiban amal jamai?
Demikian pula orang-orang yang tidak melihat Islam melainkan sebatas akhlak
yang mulia, spiritualitas yang meluap-luap, serta asupan filosofis yang lezat
bagi akal dan ruh demi menjauhkan keduanya dari kekotoran materi yang dominan
lagi zalim; mereka juga tidak akan pernah teryakinkan dengan pentingnya amal
jamai. Adapun orang-orang yang meyakini bahwa Islam adalah agama dan negara,
serta manhaj bagi kehidupan, merekalah orang-orang yang mengimani kewajiban
amal jamai.
Dan
begitulah kita memahami Islam secara utuh lagi komprehensif; sebagai risalah
pendidikan (tarbiyah) dan manhaj kehidupan, yang jauh dari kekakuan
orang-orang yang kaku, jauh dari kevulgaran kaum permisif (liberal), serta jauh
dari kerumitan orang-orang yang sok filosofis. Tidak ada sikap berlebih-lebihan
(ghuluw) di dalamnya, tidak ada pula sikap meremehkan (tafrith).
Ia diserap langsung dari Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya (صلى الله عليه وسلم),
serta sirah generasi Salaf yang saleh; sebuah penyerapan yang logis lagi
objektif dengan hati seorang mukmin yang jujur, yang kami kenali sesuai dengan
wajah aslinya:
Sebagai
akidah dan ibadah, tanah air dan kewarganegaraan, akhlak dan materi, toleransi
dan kekuatan, serta kebudayaan dan undang-undang. Dan mereka meyakininya sesuai
dengan hakikatnya: sebagai agama dan negara, pemerintahan dan umat, mushaf dan
pedang, serta kekhilafahan dari Allah bagi kaum muslimin di tengah umat-umat
bumi seluruhnya:
"Dan
demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang pertengahan agar kamu
menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi
atas (perbuatan) kamu." [QS. Al-Baqarah: 143].
Bagi
pemahaman inilah keikhlasan itu ditujukan. Sebab Islam—sebagaimana yang kita
pahami—adalah agama jamaah; ia mendidik individu agar menjadi orang yang
melakukan perbaikan (mushlih), bukan sekadar orang yang saleh (shalih)
saja. Karena orang yang saleh maupun orang yang rusak (fasid) dampak
sifatnya tidak melampaui zat dirinya sendiri, sedangkan orang yang melakukan
perbaikan (mushlih) maupun orang yang melakukan kerusakan (mufsid)
dampak sifatnya melampaui zat dirinya menuju kepada orang lain:
"Yang
demikian itu karena Tuhanmu tidak pernah membinasakan negeri-negeri secara
zalim, sedang penduduknya dalam keadaan lengah." [QS. Al-An'am: 131].
Dan
Dia yang Mahasuci berfirman:
"Dan
Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dari orang yang melakukan
perbaikan." [QS. Al-Baqarah: 220].
Sesungguhnya
orang yang saleh—dalam pemahaman kita terhadap Islam—dianggap ikut berserikat
dalam dosa disebabkan diamnya terhadap kemungkaran. Lantas, apa yang bisa
dimanfaatkan oleh masyarakat dari kesalehan yang menghiasi dirinya, sementara
ia tidak mau bekerja sama dengan saudara-saudaranya untuk mewujudkan masyarakat
yang penuh keutamaan? Sesungguhnya orang yang diam dari menyuarakan kebenaran
adalah setan yang bisu:
"Dan
takutlah kamu pada siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim di
antara kamu secara khusus. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras
hukuman-Nya." [QS. Al-Anfal: 25].
Oleh
karena itu, Sayyidah Aisyah (semoga Allah meridwainya) bertanya kepada
Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم): "Apakah kita akan binasa padahal di tengah-tengah
kita ada orang-orang yang saleh?" Beliau menjawab: "Ya,
apabila keburukan/kefasikan telah merajalela."
Di
dalam hadis yang lain juga disebutkan: "Apabila suatu kesalahan itu
disembunyikan, maka ia tidak membahayakan melainkan pelakunya saja. Namun
apabila ia ditampakkan lalu tidak diubah (diperbaiki), niscaya ia akan
membahayakan masyarakat umum."
Dan
amal jamai yang terorganisasi itu berdiri di atas:
- Kepemimpinan yang ikhlas lagi
bertanggung jawab (Kepemimpinan / Al-Qiyadah).
- Basis massa (Para Individu)
yang saling terikat di antara sesama mereka lagi ikhlas kepada satu sama
lain (Jamaah / Al-Jama'ah).
- Manhaj dengan konsep-konsep
pemahaman yang jelas (Dakwah / Ad-Da'wah).
Hubungan-hubungan
yang ditentukan di antara komponen tersebut tegak di atas dasar syura yang
wajib lagi mengikat, ketaatan yang berbasis mata hati lagi diperlukan, serta
keikhlasan terhadap pemahaman dan pergerakan. Maka apabila keikhlasan dicabut
dari hubungan di antara mereka, jamaah tersebut akan berubah laksana sekumpulan
kerumunan yang berdiri di atas asas kepentingan dan kemanfaatan belaka; bukan
lagi sebuah jamaah yang memiliki pilar-pilar, karakteristik, tujuan, serta
sarana-sarananya, yang menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar,
dan beriman kepada Allah, demi mewujudkan predikat umat terbaik (khairiyyah)
di dalam zaman yang dihidupinya, memimpin umat manusia menuju kematangannya,
serta mewujudkan firman-Nya yang Mahatinggi:
"Dan
demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang pertengahan agar kamu
menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi
atas (perbuatan) kamu." [QS. Al-Baqarah: 143].
Dengan
kejelasan dalam pemikiran, kesatuan dalam konsepsi dan perilaku, kesatuan
tujuan dan tempat bersandar, serta kesatuan muara akhir yang kita dambakan.
Dan
Anda bisa membayangkan sebuah jamaah yang telah mewujudkan seluruh hal
tersebut, sehingga ia merasakan keagungan risalahnya, merasa mulia dengan
menisbatkan diri kepadanya, serta percaya pada pertolongan Allah untuknya.
Tidak diragukan lagi bahwa Allah yang Mahasuci akan menyatukan hati para
anggotanya:
"Dan
Dia (Allah) yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun
kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak
dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati
mereka." [QS. Al-Anfal: 63].
Dan
Dia akan mengalirkan kemenangan melalui tangan-tangan mereka serta mewujudkan
janji-Nya kepada mereka:
"Allah
telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan
mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di
bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan
sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah
Diridai-Nya..." [QS. An-Nur: 55].
Karena
semua hal inilah, kita melihat adanya konsensus (ijma') kaum muslimin
sepeninggal wafatnya Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) untuk menentukan siapa yang menggantikan
beliau guna menjaga agama, melanjutkan dakwah, melindungi keamanan, serta
menyampaikan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Ali
bin Abi Thalib (semoga Allah meridwainya) berkata: "Manusia itu harus
memiliki kepemimpinan (pemerintahan), baik pemimpin yang baik maupun pemimpin
yang fajir (durhaka)." Ditanyakan kepadanya: "Wahai Amirul
Mukminin, kalau pemimpin yang baik kami telah mengetahuinya, lantas bagaimana
halnya dengan pemimpin yang fajir?" Beliau menjawab: "Dengannya
hukum hudud tetap ditegakkan, jalan-jalan menjadi aman, musuh tetap dijihad,
dan harta rampasan perang (fai') tetap dibagikan."
Ibnu
Khaldun berkata: "Sesungguhnya mengangkat kepemimpinan (imamah) telah
diketahui kewajibannya dari syariat berdasarkan konsensus para Sahabat dan
Tabi'in, dan tidak ada seorang pun yang berpendapat selain itu."
Adapun
Imam Al-Juwaini berkata: "Kepemimpinan (imamah) itu sesungguhnya tegak
di atas pokok konsensus (ijma') yang telah tetap."
Sebagaimana
Imam Asy-Syuhrastani juga mengatakan: "Abu Bakar As-Siddiq (semoga
Allah meridwainya) berkata setelah khotbahnya di Saqifah Bani Sa'idah: 'Dan
harus ada bagi agama ini seorang pimpinan yang mengurusinya.' Maka manusia
menyerukannya dari segala penjuru: 'Engkau benar, wahai Abu Bakar'."
Makna yang sama juga dikatakan oleh Imam Al-Mawardi: "Kepemimpinan
(imamah) itu diletakkan untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama
dan mengatur urusan dunia."
Maka
sungguh benar orang yang mengatakan: "Agama adalah fondasi dan penguasa
adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki fondasi maka ia akan hancur, dan apa
yang tidak memiliki penjaga maka ia akan hilang." Maka, demi
mewujudkan tujuan-tujuan kita dan apa yang kita cita-citakan, mutlak diperlukan
adanya penentuan sasaran-sasaran yang diupayakan pencapaiannya oleh jamaah,
yaitu:
Individu
muslim, rumah tangga muslim, masyarakat muslim, kemudian pemerintahan muslim,
lalu negara yang memimpin negara-negara Islam dan mengumpulkan urusan kaum
muslimin yang bercerai-berai. Oleh karena itu, jamaah yang menyeru kepada
pemahaman ini—baik secara pengenalan (ta'rif), pembentukan (takwin),
maupun pelaksanaan (tanfiz)—ialah jamaah yang beramal demi mewujudkan
kewajiban ini; dan suatu kewajiban yang tidak sempurna melainkan dengannya,
maka hal tersebut hukumnya menjadi wajib.
Maka
tidak ada Islam—menurut Imam al-Banna—tanpa adanya jamaah, tidak ada jamaah
tanpa adanya kepemimpinan (imarah), dan tidak ada kepemimpinan tanpa
adanya ketaatan. Karena Islam adalah sistem aturan dan ketaatan. Bukti terbesar
atas hal tersebut adalah redaksi khitabah Al-Qur'an dan seruan kolektifnya: "Wahai
orang-orang yang beriman." Bahkan, awal surat Al-Baqarah telah
menjelaskan bahwa perwujudan petunjuk (huda) tidak akan terjadi
melainkan dari orang-orang yang bertakwa (dalam bentuk jamak), dan bukan
seorang bertakwa (tunggal):
"Kitab
(Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang
bertakwa."
Kemudian
Tuhan kita menghitung sifat-sifat mereka:
"(Yaitu)
mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan
sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka."
Maka
ia adalah sifat-sifat kolektif sebagaimana yang Anda lihat. Bahkan, Dia yang
Mahasuci mengingatkan kita pada makna ini ketika kita mengulang-ulang di dalam
setiap salat kalimat:
"Hanya
kepada-Mu lah KAMI menyembah."
Dalam
bentuk jamak (kami/kita).
Karena
ibadah dengan maknanya yang komprehensif tidak akan terwujud melainkan dengan "Hanya
kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon
pertolongan." Bahkan, hidayah itu sendiri tidak akan sempurna
melainkan bersama jamaah. Oleh karena itu, kita mengucapkan: "Tunjukilah
KAMI" dan kita tidak mengucapkan "Tunjukilah AKU".
Maka hidayah yang sejati lagi sempurna yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an menuju
jalan yang lebih lurus itu terwujud bersama jamaah, dan karena itulah kabar
gembira ditujukan kepada orang-orang yang beriman seluruhnya secara
bersama-sama, bukan kepada seorang mukmin yang bekerja sendirian.
Ketika
kita mengatakan bahwa Islam adalah agama jamaah, maka pemahaman ini adalah
bagian dari agama, dan المفروض
(seharusnya) ia menjadi bagian dari tsawabit (prinsip tetap) bagi jamaah
mana pun dari jamaah-jamaah yang menyeru kepada Islam. Akan tetapi, ketika
pemahaman ini diabaikan dan dilupakan oleh kaum muslimin, serta kaum sekuler
memisahkan agama dari negara, maka Imam al-Banna memperbarui makna ini dan
menyeru untuk kembali kepadanya.
Maka
ia termasuk bagian dari tsawabit Islam itu sendiri, yang menyeru untuk
mewujudkan sistem aturan pada jumlah paling sedikit yang bisa dibayangkan oleh
seorang muslim, bahkan sekalipun ia sedang melakukan perjalanan safar. Jika ia
sendirian dalam safarnya, maka setan bersamanya. Namun jika mereka lebih dari
itu, walau hanya bertiga, maka mutlak harus diangkat seorang amir (pemimpin)
atas mereka: "Jika kalian bertiga, maka angkatlah salah seorang dari
kalian sebagai amir." Maka bagaimana lagi dengan orang yang ingin
menghidupkan kembali suatu umat, mendirikan suatu negara, dan mencetak sebuah
peradaban? Apakah hal ini tidak membutuhkan pengorganisasian yang jeli serta
seorang amir jamaah yang ditaati, di mana setiap individu di dalamnya merasa
bahwa ia berada di dalam sebuah lembaga yang dituntut untuk menegakkan agama
Allah di muka bumi, baik secara akidah maupun syariat, sebagai manhaj kehidupan
yang merangkum seluruh aspeknya?
Dan
tidak diragukan lagi bahwa apabila iman para individu itu menguat, niscaya
pilar jamaah akan semakin kokoh dan ia akan bergerak maju menuju
sasaran-sasarannya untuk diwujudkan. Jika tidak, niscaya barisan saf akan
bercerai-berai disebabkan lemahnya iman di antara para individu, atau karena
tidak jelasnya visi, atau condongnya hati kepada sesuatu dari urusan-urusan
dunia yang menghambat dari berjalan; seperti harta, anak, keluarga, serta
kecenderungan untuk mencari kenyamanan, atau rasa putus asa, ketakutan, dan
kefuturan (lesu) yang menimpa para individu di tengah-tengah perjalanan, atau
semangat berlebihan yang menjadi sifat bagi orang yang memaksakan diri secara
ekstrem—di mana bumi tidak berhasil ia tempuh dan kendaraan pun tidak tersisa
utuh, atau karena tidak adanya rasa loyalitas (wala').
Dan
apabila apa yang kita katakan ini merupakan muara akhir dari tujuan, serta
merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin untuk menegakkannya, maka sarana yang
mengantarkan kepadanya hukumnya juga menjadi wajib. Maka dari itu, seruan yang
mengampanyekan ketidakpentingan amal jamai merupakan seruan untuk melemahkan
kaum muslimin dan mengoyak persatuan mereka, di dalam zaman yang tidak mengenal
melainkan aliansi dan kombinasi raksasa demi mewujudkan berbagai kepentingan.
Maka bagaimana lagi dengan Islam, yang menganggap berjamaah sebagai bagian dari
iman, sedangkan perpecahan dekat dengan kekufuran?
Dan
tidak akan sempurna makna jamaah di dalam diri seorang individu melainkan jika
ia merasakan:
- Pertama: Rasa bangga
dan mulia dengan menisbatkan diri kepadanya.
- Kedua: Rasa
ketenangan dengan keberadaan dirinya di dalam jamaah tersebut.
- Ketiga: Bahwa jamaah
tersebut telah atau sedang mewujudkan cita-citanya.
- Keempat: Bahwa ia
adalah seorang anggota di dalamnya dan salah satu dari susunan batanya; ia
memberinya kekuatan dan jamaah memberinya kekuatan, ia memperkokoh jamaah
dan jamaah memperkokoh dirinya.
- Kelima: Bahwa dirinya
menjadi bernilai karena bersama jamaah, bukan dengan selainnya; dan jamaah
tersebut, jika tidak berjalan bersamanya, maka ia akan berjalan bersama
orang lain selain dirinya:
"Dan
jika kamu berpaling (dari jalan Allah), niscaya Dia akan menggantikan kamu
dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kamu." [QS. Muhammad:
38].
"Wahai
orang-orang yang beriman! Barang siapa di antara kamu yang murtad dari
agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Dia mencintai
mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap
orang-orang yang beriman, bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang
berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka
mencela..." [QS. Al-Ma'idah: 54].
Dan
inilah perbedaan antara kerumunan (takkamul/tashamum) yang tidak
memiliki ikatan, tidak memiliki kepala pemimpin, dan tidak memiliki manhaj;
dengan jamaah (al-jama'ah) yang merupakan kesatuan jiwa, jalinan
hubungan, dan perasaan; serta kesatuan ikatan, cinta, sistem aturan, sasaran,
sarana, prajurit, dan kepemimpinan yang muara muaranya adalah Allah.
Oleh
karena itu, melakukan perbaikan diri agar menjadi bertakwa, pembentukan rumah
tangga agar menjadi muslimah, pembimbingan masyarakat agar nilai-nilai,
prinsip, akhlak, serta syiar dan manifestasi Islam berdaulat di seluruh
penjurunya, serta berdakwah dengan hikmah dan nasihat yang baik demi
diterapkannya syariat Allah melalui sarana-sarana yang damai dan
konstitusional—lewat jalur sebuah jamaah yang telah mewujudkan kekuatan cinta
dan kekuatan iman—ialah satu-satunya jalan untuk menegakkan syariat Allah. Dan
untuk itulah, kita menemukan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menyeru kita kepada jamaah,
mendengar, dan taat di dalam banyak hadis syarif beliau. Dan tidak akan
terwujud sikap mendengar serta taat tersebut melainkan melalui proses
pendidikan (tarbiyah) yang dilakukan secara bertahap lagi penuh
kesabaran di dalam internal jamaah.
Ketiga:
Tarbiyah (Pendidikan) adalah Jalan Kami dan Menolak Kekerasan adalah Prinsip
Kami
Inilah
Madrasah Tarbiyah Kami:
Sesungguhnya
Rasulullah tidak memiliki manhaj (metode) kecuali Al-Qur'an, dan beliau tidak
memiliki fakultas, institut, maupun sekolah pendidikan kecuali masjid.
Murid-murid beliau seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan para sahabat yang
sepadan dengan mereka (semoga rida Allah bagi mereka) dididik di dalam madrasah
ini. Dan dari madrasah yang diberkahi inilah bertolak peradaban Islam kita
untuk mengubah dunia dengan manhajnya.
Maka,
pernahkah Anda melihat madrasah yang lebih suci dan lebih mulia daripada
madrasah ini? Suatu kaum yang duduk di atas batu-batu kerikil, sementara
universitas mereka beratap pelepah kurma yang air hujan dapat jatuh menembus
mereka. Mereka menanti apa yang turun kepada mereka dari langit, dikumpulkan
oleh iman, dan diperkokoh ikatannya oleh persatuan. Padahal mereka adalah
orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berpakaian (layak), serta para
penggembala kambing. Akan tetapi, mereka menjadi mulia dengan agama ini:
"Padahal
kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin,
tetapi orang-orang munafik itu tidak mengetahui." [QS. Al-Munafiqun: 8].
Dari
madrasah ini, lahirlah para guru dunia paling mulia yang pernah dikenal sejarah
dalam hal keutamaan manusia, sains, dan pengetahuan. Inilah madrasah yang di
dalamnya rahmat-rahmat diturunkan, ayat-ayat dibacakan, dan cahaya Tuhan
semesta alam bersinar di atasnya, sehingga para lulusannya menjadi guru bagi
seluruh dunia.
Sebuah
pertanyaan mendesak kepada kita: Apakah yang diimpikan oleh kelompok yang
dididik oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ini? Apa yang mereka pikirkan? Apa yang
mereka inginkan? Dan sampai sejauh mana bentangan harapan dari rasi bintang
(generasi) yang berkumpul secara sembunyi-sembunyi dan saling berbisik rahasia
ini? Apa yang mereka inginkan? Sesungguhnya mereka ingin menanamkan akal
yang baru di dalam kepala manusia, menegakkan agama yang baru di atas bumi, dan
membangun seluruh umat manusia dengan bangunan yang baru. Mereka ingin
menyambungkan antara langit dan bumi seraya mengumandangkan "Hanya
kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon
pertolongan". Kelompok yang sedikit jumlahnya dan telanjang dari
segala persenjataan ini ingin menghadiahkan sebuah sistem yang baru dan
kemanusiaan yang baru bagi manusia dengan izin Tuhannya. Maka mereka
mengumpulkan hati para hamba menuju Tuhan para hamba, menanamkan perasaan yang
baru di dalam hati, dan dengan semua itu mereka mencetak umat terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, sebagaimana yang dikehendaki oleh Tuhan manusia,
melalui tarbiyah yang tiangnya bersandar pada tiga perkara, yang dengannya
mereka mewujudkan penghambaan kepada Allah, Tuhan semesta alam:
- Pertama: Iman yang
Sempurna. Iman inilah yang membersihkan mereka dari segala tujuan
kecuali tujuan dakwah mereka. Mereka telah mendengar seruan, lalu mereka
segera berlari menuju Allah terlebih dahulu, serta menjadikan kalimat "La
ilaha illallah" sebagai syiar mereka. Mereka mencemooh segala hal
selainnya dan meremehkan apa saja yang di luar itu. Mereka tidak tertarik
oleh peradaban Persia maupun Romawi, tidak pula oleh kemajuan materi
mereka di zaman tersebut. Mereka tidak disibukkan oleh kemajuan ilmiah
yang diraih oleh orang-orang sebelum mereka. Hal itu karena
peradaban-peradaban tersebut menuhankan apa yang selain Allah. Bangsa
Persia, bagaimanapun tingginya kedudukan, urusan, dan kemajuan mereka,
tetap berada di atas kesesatan karena mereka menyembah syahwat dan hawa
nafsu mereka. Sementara Ahli Kitab berada di atas kesesatan karena
menjadikan para rabi dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
Segala hal yang ada di bumi berputar di dalam orbit kesesatan selama ia
tidak mendapat petunjuk dengan petunjuk Allah dan tidak diterangi oleh
cahaya Allah. Demikianlah mereka melihat seluruh peradaban di sekeliling
mereka, dan begitulah madrasah Rasul mereka (صلى الله عليه وسلم)
mengajarkan mereka.
Madrasah
itu mengajarkan dan mendidik mereka bahwa mereka berada di atas kebenaran yang
murni, karena mereka telah melepaskan diri dari kemusyrikan, hawa nafsu, dan
syahwat mereka, lalu menyerahkan semua itu kepada Allah. Maka mereka tidak
menyembah kecuali kepada Allah, tidak tunduk kecuali kepada Allah, tidak
bersandar kecuali kepada Allah, tidak meminta kecuali kepada Allah, dan tidak
merasakan kelezatan kecuali dengan perasaan keintiman bersama Allah. Dan ketika
mereka merasa sakit, mereka tidak merasa sakit kecuali karena suatu dosa yang
menjauhkan mereka dari Allah. Inilah yang menyatukan hati mereka, setelah
mereka mengetahui bahwa bumi ini adalah milik Allah yang Dia wariskan kepada
siapa saja yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan bahwa kesudahan yang
baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa. Maka terhapuslah sekat-sekat
perbedaan yang mengoyak jamaah dan menjauhkan hati, karena mereka telah dicelup
dengan celupan yang baru:
"Celupan
Allah. Dan siapakah yang lebih baik celupannya daripada Allah?" [QS.
Al-Baqarah: 138].
- Kedua: Cinta yang Kuat.
Serta
berkumpulnya hati dan bertautnya jiwa-jiwa. Atas dasar apa mereka berselisih?
Apakah atas kesenangan dunia yang fana? Atas perbedaan pangkat, jabatan, dan
gelar? Padahal mereka mengetahui:
"Sesungguhnya
orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling
bertakwa di antara kamu." [QS. Al-Hujurat: 13].
Maka
tidak ditemukan faktor-faktor yang menyeru mereka kepada perpecahan yang dapat
mengoyak persatuan mereka, padahal mereka adalah para pencetak sejarah dan
peradaban Rabbani. Oleh karena itu, mereka berkumpul dan bersatu, serta menjadi
saudara-saudara karena Allah. Tidak ada seorang pun dari mereka yang
merendahkan orang lain, melainkan setiap orang mencintai saudaranya dengan
kecintaan yang mengalahkan segala cinta; cinta yang mencapai derajat itsar
(mendahulukan orang lain). Karena mereka telah membaca firman Allah Ta'ala:
"Katakanlah,
'Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu,
harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan
kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai
daripada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah
sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.' Dan Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang-orang yang fasik." [QS. At-Taubah: 24].
Maka
cinta mereka adalah karena Allah, benci mereka karena Allah, pemberian mereka
karena Allah, dan penahanan mereka karena Allah. Kehidupan mereka pun tercelup
dengan cinta ini, yang dengannya mereka akan merangkul manusia. Di atas prinsip
inilah mereka bertobat dan dididik.
- Ketiga: Pengorbanan (Tadhhiyah).
Sebagaimana
mereka dididik di atas pengorbanan yang mendorong mereka untuk menyerahkan
segala apa yang mereka miliki, baik jiwa maupun harta berharga, kepada Allah
Tuhan semesta alam. Sampai-sampai salah seorang dari mereka merasa sungkan
untuk mengambil sesuatu dari harta rampasan perang (ghanimah) yang telah
Allah halalkan bagi mereka, hingga Allah yang Maha Melindungi menurunkan ayat
tentang mereka: "Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah
kamu peroleh itu, sebagai makanan yang halal lagi baik" [QS. Al-Anfal:
69]. Bahkan terhadap perkara yang halal ini pun mereka sangat berhati-hati,
bersikap warak darinya, dan meninggalkannya demi mengharap pahala dari Allah
Tabaraka wa Ta'ala, agar di dalam amal perbuatan mereka tidak ada noda
ketamakan maupun cinta dunia. Oleh karena itu, mereka keluar dari kehinaan
menuju kemuliaan, dari keterasingan menuju persatuan, dan dari kebodohan menuju
ilmu. Maka mereka benar-benar menjadi para pembangun peradaban, penunjuk jalan
kemanusiaan, dan pengantin-pengantin surga; semuanya mereka peroleh melalui
penyucian (tazkiyah) dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kepada mereka.
Pemahaman
dan Pembaruan Ini:
Sesungguhnya
perkembangan modern yang baru tidak akan mampu mencerna makna-makna tarbiyah
yang di atasnya bangunan ini berdiri. Mungkin sebagian orang akan berkata: "Apa
hubungannya semua ini dengan peradaban Islam?" Hal itu karena ajaran
Eropa, atau mungkin gaya hidup dan pemikiran Eropa, telah menghalangi antara
diri mereka dan pemahaman tentang pilar-pilar pembentuk peradaban Islam. Dan
apa yang kami sampaikan ini adalah asasnya, bahkan merupakan benang tenun longitudinal
dan transversal dari peradaban tersebut. Maka apabila makna-makna ini kosong
dari suatu umat, maka ucapkanlah selamat tinggal kepadanya.
Sesungguhnya
kemajuan dalam urusan politik dan ekonomi yang mengagumkan banyak orang—ketika
sains dan pengetahuan dipisahkan dari akhlak, akidah, dan nilai-nilai—telah
menjelma bagi selain kita sebagai kultur dan peradaban. Sementara bagi kita,
hal itu adalah agama yang dengannya kita beribadah, agar peradaban kita tegak
di atas iman dan akhlak yang telah disebutkan sebelumnya, dengan tetap
menyambut baik segala hal yang baru dalam sains, pengetahuan, dan
penemuan-penemuan. Sebab, hal baru menurut kita bukanlah pada prinsip tetap (tsawabit)
kita, bukan pada nilai-nilai kita, dan bukan pada akidah kita.
Sesungguhnya
pembaruan (tajdid) menurut kita memiliki titik tolak Islamisnya; ia
adalah sebuah gagasan yang kita sambut baik dan tidak kita perangi. Bukan
kamilah yang menemukan kata tajdid (pembaruan) ini, karena yang
mensyariatkan pembaruan bagi kita adalah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) di dalam hadisnya
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya dan Al-Hakim (dan
dishahihkan oleh sejumlah ulama): "Sesungguhnya Allah mengutus untuk
umat ini pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbarui (tajdid)
agamanya." Maka pembaruan agama itu disyariatkan, tetapi ia harus
menjauh dari perkara-perkara yang prinsipil (tsawabit) serta memiliki
akar dasar dan batasan aturan. Lantas, siapakah yang memperbarui dan mengubah?
Serta apa yang diperbarui dan diubah?
Wajib
hukumnya memperbarui agama umat ini dan memperbarui pemahamannya agar ia
memahaminya dengan pemahaman yang benar; memperbarui imannya terhadap agama ini
sehingga ia tidak sekadar menjadi syiar yang diangkat atau dakwah yang diklaim;
serta memperbarui ilmunya tentang agama ini dan komitmennya terhadapnya hingga
Islam menjadi bagian dari kehidupannya yang ia hidup dengannya, dan ia menyeru
kepadanya dengan dakwah yang hidup berdampingan dengan zaman, seiring sejalan
dengan perkembangan, menggunakan metode waktu tersebut, serta mengkhitabi
setiap kaum dengan apa yang sesuai bagi mereka. Maka inilah pembaruan yang di
atasnya para individu dididik. Adapun perkara pokok tetap (tsawabit)
kita, maka tidak ada hal baru di dalamnya dan tidak ada pembaruan untuknya, dan
inilah apa yang dilakukan oleh Imam al-Banna (rahimahullah) di zamannya.
Negara
di dalam Islam ditegakkan dengan upaya manusia melalui proses pendidikan
(tarbiyah) yang panjang lagi bertahap. Di dalam proses tersebut, dilakukan
formulasi masyarakat yang integral—yaitu entitas umat—yang bertolak dari akidah
tauhid yang mempersatukan. Akidah inilah yang menggariskan pilar-pilar dasar
dan bingkai umum yang dijadikan petunjuk dalam proses peletakan fondasi
bangunan, seraya menumbangkan prinsip-prinsip sistem buatan beserta
kaidah-kaidahnya, serta menentukan ranah praktik dan pergerakan, agar negara
menjadi produk dan hasil yang alami dari masyarakat yang berakidah ini.
Sesungguhnya
inti dari fungsi-fungsi negara Islam adalah nilai-nilai Islam yang mendasar.
Maka dari itu, perwujudan dan praktik dari fungsi-fungsi tersebut setara dengan
pencapaian dan perwujudan dari tujuan-tujuan syariat (maqasid syari'ah).
Dan sudah semestinya bahwa tujuan syariat itu diderivasi dari nilai-nilai
dasar, sementara nilai-nilai tidak akan terwujud melainkan lewat tangan para
lelaki yang beriman kepada gagasan mereka, menyeru kepadanya, serta berkorban
demi jalannya.
Oleh
karena itu, tarbiyah dan menolak kekerasan adalah jalan kami menuju perubahan.
Tarbiyah
dan Menolak Kekerasan:
Islam
kita tidak akan tegak secara nyata melainkan di atas pundak para lelaki yang
menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Akhirat menjadi agung di
dalam jiwa mereka sehingga mereka tidak mengamalkan kecuali ketaatan; dunia
menjadi kecil di mata mereka sehingga syahwat tidak memfitnah mereka; dan
keyakinan telah terwujud di dalam hati mereka sehingga syubhat tidak
memengaruhi mereka. Maka bersihlah jiwa mereka, suci hati mereka, selamat dada
mereka, kuat akal mereka, dan benar amal perbuatan mereka, seraya mereka
mengucapkan:
"Ya
Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang Engkau turunkan dan kami telah
mengikuti Rasul, karena itu tetapkanlah kami bersama golongan orang-orang yang
memberikan kesaksian." [QS. Ali 'Imran: 53].
Maka
mereka menghadap kepada Allah dengan cita-cita yang tinggi, kehendak yang kuat,
tekad yang muda, serta ketetapan hati yang tidak melunak. Mereka digerakkan
oleh akidah mereka dan diarahkan oleh konsepsi pemikiran mereka, sehingga
mereka mewujudkan gagasan mereka di atas alam realitas. Sebab, gagasan tidak
akan menjadi kenyataan yang riil melainkan jika iman kepadanya telah menguat,
keikhlasan di jalannya telah tersedia, antusiasme terhadapnya meningkat, serta
telah ditemukan kesiapan yang membawa pemiliknya untuk berkorban dan beramal
demi mewujudkannya.
Keberhasilan
sebuah gagasan yang baik bergantung pada tiga perkara:
- Para penganutnya
memvisualisasikannya dengan konsepsi yang "jelas".
- Para pemiliknya mengimaninya
dengan iman yang "mendalam".
- Hati para ahlinya berkumpul
dengan persatuan yang "kuat".
Sehingga
mereka menerjemahkannya di atas alam realitas hingga ia menjadi kehidupan yang
dijalani.
Sebuah
gagasan yang benar membutuhkan kepribadian Islam yang unik yang berjalan
selaras dengan manhaj Rabbani, yang tidak didatangi oleh kebatilan baik dari
depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Yang Mahabijaksana lagi
Maha Terpuji. Kepribadian ini meletakkan uswatun hasanah dan teladan terbaik,
Muhammad (صلى الله
عليه وسلم), di depan matanya; sosok yang telah menentukan bagi dirinya
detail-detail jalan amal, menunjukkannya kepada yang halal lalu ia
mengikutinya, dan kepada yang haram lalu ia menjauhinya, serta mengajarkannya
bahwa keburukan dan kebaikan adalah ujian (fitnah) lalu ia bersabar
atasnya. Maka ia adalah kepribadian yang aktif dan memiliki peran esensial
dalam keberlangsungan masyarakat, karena ia adalah instrumen perubahan dan
sarana perbaikan.
Sesungguhnya
Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) telah menjelaskan kepada kita bahwa ketika musibah umat
semakin hebat dan ahli kekufuran saling merekomendasikan diri untuk
mengepungnya, tidak ada yang bisa menyelamatkannya melainkan seorang
lelaki—seorang individu muslim yang merupakan pemilik kepribadian yang unik
lagi terilhami ini, di mana beliau (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Sesungguhnya Allah
mengutus pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbaiki urusan
agama ini."
Ia
adalah seorang individu muslim yang rida Allah sebagai Tuhannya, Islam sebagai
agamanya, dan Muhammad (صلى الله
عليه وسلم) sebagai nabi dan rasulnya. Ia berkomitmen dengan segala apa
yang Allah perintahkan, lalu ia bekerja untuk menerapkannya, sehingga ia keluar
dari zona kepentingan diri dan hawa nafsunya, serta mencelupkan diri dengan
celupan Allah hingga ia berkata dengan penuh keyakinan:
"Katakanlah
(Muhammad), 'Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk
Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri
(muslim)'." [QS. Al-An'am: 162-163].
Sesungguhnya
ia, untuk mewujudkan hal tersebut, membutuhkan upaya menundukkan jiwa ini
sehingga ia bisa menguasainya dan memimpinnya dengan baik, hingga ia merasa
bahwa jiwanya yang berada di antara kedua lambungnya itu bukanlah miliknya,
melainkan ia adalah titipan yang pemiliknya dapat membelanjakannya bagaimana
saja Dia kehendaki dan mengambilnya kapan saja Dia kehendaki.
Perasaan
ini melahirkan di dalam dirinya rasa kepemilikan (loyalitas) terhadap agamanya
yang mendorongnya untuk berkomitmen pada manhaj Allah di dalam kehidupannya,
hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang dibawa oleh Al-Musthafa (صلى الله عليه وسلم).
Maka ia menyempurnakan risalah tugas yang karenanya Allah menciptakan dirinya,
bahkan melangkah lebih jauh dari itu menuju rasa cinta yang sangat besar
kepadanya, karena ia berharap dapat menemui Allah dalam keadaan Dia rida
kepadanya.
Inilah
kepribadian aktif yang mengimani apa yang ia ucapkan dan yakini; amalnya
dibangun di atas studi dan penerapan terhadap manhaj kenabian, yang menjadikan
amal tersebut memiliki target dan tujuan, agar kehidupan ini menjadi memiliki
makna dan risalah.
Target
dan Tujuan:
Sesungguhnya
amal perbuatan yang dilakukan oleh manusia—bagaimanapun ukuran atau
tujuannya—harus memiliki fondasi psikologis yang bersumber dari hati dan
sanubari, agar ia dapat mengantarkan orang yang melakukannya menuju tujuan
akhir yang ia dambakan atau ia rencanakan. Maka apabila manusia tidak memiliki
fondasi dasar seperti ini, sesungguhnya seluruh upaya yang ia habiskan di dalam
amalnya akan berjalan sia-sia, dan muara akhirnya adalah kesia-siaan,
kekecewaan, serta kegagalan. Pemiliknya tidak akan mendapatkan dari balik itu
semua melainkan keletihan, kemudian ia harus berhadapan dengan fatamorgana yang
sama sekali tidak memberi kegunaan apa-apa dalam realitas.
Hal
itu karena manusia melihat kepada apa yang ia lakukan dari berbagai amal
melalui kacamata sasaran akhir yang ia tuju, atau target yang ia tatap. Oleh
karena itu, fokus perhatiannya yang pertama dan terakhir adalah mewujudkan apa
yang telah ia bebankan pada dirinya, baik dalam perkara kecil maupun perkara
besar, tanpa memperhitungkan kesulitan dan keletihan yang mengepungnya di dalam
amalnya, atau yang menantinya di dalam tubuhnya, atau yang menghadangnya di
dalam perjalanannya. Karena barang siapa yang mengetahui apa yang dicari,
niscaya akan terasa ringan baginya apa yang diwajibkan.
Ia
memercayai dengan yakin bahwa manusia yang meletakkan target yang tetap di
depan matanya, bagaimanapun jauhnya jarak target tersebut atau batas-batasnya,
sesungguhnya ia tidak mungkin menggugurkan dari kalkulasinya upaya-upaya yang
memisahkan antara dirinya dan target tersebut, serta apa yang dituntut oleh
upaya-upaya ini berupa penderitaan waktu, fisik, dan pikiran. Dan bisa jadi
penderitaan ini mencapai harta manusia dan kehidupannya sebelum ia sampai pada
tujuannya. Maka tidaklah pantas baginya untuk terkejut dengan apa yang ia
jumpai berupa kesengsaraan dan penderitaan sewaktu ia berada di tengah jalan
menuju apa yang ia inginkan. Dan oleh karena itulah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
bersabda: "Surga itu dikelilingi oleh hal-hal yang tidak disukai."
Dan tidaklah aku mengira surga di sini melainkan sebagai tuntutan tertinggi
yang dituju oleh harapan-harapan manusia, dan tidaklah hal-hal yang tidak
disukai yang mengelilinginya melainkan sebagai upaya-upaya yang telah
digariskan atas manusia untuk menderitanya sebelum harapan-harapan ini dapat
terwujud.
Pemahaman
yang Kami Pelajari:
Sungguh
kami telah mempelajari dari manhaj Imam al-Banna bahwa setiap manusia, sebelum
ia bertekad untuk memulai langkah pertama dalam perjalanannya menuju target
yang ia gariskan untuk dirinya, ia harus terlebih dahulu dan sebelum segala
sesuatu menjadi orang yang beriman (percaya) kepada target ini, serta beriman
kepada kemampuannya untuk mewujudkannya dengan kehendak Allah dan
pertolongan-Nya. Hal itu karena barang siapa yang tidak beriman kepada
targetnya yang ia tuju, dan tidak beriman pula bahwa ia mampu mencapai target
ini—dengan taufik dari Allah—maka sudah selayaknya ia tidak akan sampai pada
apa yang ia dambakan untuk dirinya, bagaimanapun lama ia menunggu dan
bagaimanapun panjang zaman berlalu atasnya.
Sebab,
iman kepada target yang didambakan dan iman untuk bisa sampai kepadanya adalah
dua syarat fundamental bagi setiap amal serius yang manusia bebankan pada
dirinya dan ia tatap untuk pelaksanaannya. Dan kita memiliki teladan yang baik
pada diri Rasulullah, di mana kita merasakan di dalam seluruh fase kehidupan
beliau yang mulia bahwa beliau adalah pemilik sebuah urusan kebenaran (shahibu
qadhiyyah). Maka beliau (صلى الله
عليه وسلم) adalah sosok yang tekun, tidak pernah lesu, dan tidak pernah
bosan dari beramal, terlepas dari fakta bahwa Allah telah menjanjikan kepadanya
bahwa urusan ini telah digariskan untuk mendapat kemenangan dan kejayaan,
bagaimanapun panjangnya waktu melurur.
Dengan
iman dan konsepsi yang selamat inilah Imam al-Banna memulai, setelah beliau
meletakkan target-target yang spesifik dan tidak pernah menghemat upaya di
dalam bekerja untuk mewujudkannya. Dan target-target ini, yang berkomitmen pada
manhaj kenabian secara pengenalan (ta'rif), pembentukan (takwin),
dan pelaksanaan (tanfiz), membutuhkan tarbiyah yang saksama (bertahap)
demi mewujudkannya, yaitu:
- Melahirkan kebangkitan
spiritual yang berbasis iman.
- Mendidik individu muslim
dengan pendidikan yang komprehensif mencakup seluruh lini kehidupan;
secara fisik, akal, spiritual, dan psikologis; pendidikan yang merangkum
seluruh aspek kehidupan.
- Membentuk rumah tangga muslim
di atas fondasi pendidikan ini.
- Melahirkan masyarakat muslim
yang para anggotanya telah terdidik, yang menerapkan manhaj Islam di dalam
realitasnya.
- Menghidupkan kembali Khilafah
Islamiyah yang telah lama kita hilangkan dalam waktu yang panjang.
- Mengembalikan entitas
internasional bagi umat Islam agar ia menjadi umat terbaik yang dilahirkan
untuk manusia.
Semua
ini membutuhkan amal yang tekun lagi bersambung; sebuah amal kerakyatan yang
terorganisasi untuk mengembalikan Islam ke tampuk kepemimpinan masyarakat,
serta mengarahkan kehidupan—seluruh kehidupan—dengan perintah-perintahnya,
larangan-larangannya, undang-undangnya, serta rekomendasi-rekomendasinya. Ini
bukanlah sekadar kata-kata yang diucapkan, khotbah yang disampaikan, ceramah
yang diorganisasi, atau buku yang ditulis dan artikel yang diterbitkan—walaupun
semua ini dituntut dengan tuntutan yang pasti dan tidak ada keraguan padanya,
akan tetapi ia adalah bagian dari sebuah pergerakan (harakah) dan ia
bukanlah pergerakan itu sendiri. Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Dan
katakanlah, 'Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga
Rasul-Nya dan orang-orang mukmin'." [QS. At-Taubah: 105].
Maka
ia adalah amal kerakyatan yang terorganisasi yang berdiri utamanya di atas
dorongan self-driving (kesadaran mandiri) dan kepuasan personal; atas dasar
iman, mengharap pahala, serta mencari apa yang ada di sisi Allah, bukan apa
yang ada di sisi manusia.
Asal
mula dari dorongan ini adalah ketegangan (kegelisahan) yang dirasakan oleh
seorang muslim ketika ia mendapati kebangkitan, dibangunkan oleh kesadaran, dan
sanubarinya bergejolak, sebagai hasil dari kontradiksi antara imannya di satu
sisi, dengan realitas umatnya di sisi yang lain. Maka ia bergerak berangkat
dari rasa cintanya kepada agamanya, ketulusannya kepada Allah, Rasul-Nya,
Kitab-Nya, dan umat-nya, serta perasaannya akan kelalaian dirinya dan kelalaian
orang-orang di sekelilingnya.
Ia
juga terdorong oleh ambisinya untuk menunaikan kewajiban, menyempurnakan
kekurangan, serta berkontribusi dalam menghidupkan kewajiban-kewajiban yang
terbengkalai; berupa berhukum dengan syariat Allah, menyatukan umat Islam di
atas kalimat Allah, memberikan loyalitas kepada para wali Allah, memusuhi
musuh-musuh-Nya, membebaskan tanah Islam dari segala agresi atau dominasi
non-Islam, mengembalikan negara Islam atau Khilafah Islamiyah yang wajib secara
syariat menuju tampuk kepemimpinan baru, memperbarui kewajiban dakwah kepada
Islam, amar makruf nahi mungkar, serta jihad di jalan Allah dengan segala jenis
dan instrumennya; baik dengan tangan, lisan, maupun dengan hati—dan yang
demikian itu adalah selemah-lemah iman berdasarkan kaidah-kaidah syariat yang mengatur
hal tersebut—agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi.
Semua
itu membutuhkan pemahaman dan tarbiyah. Oleh karena itu, substansi dakwah pada
fase Imam Hasan al-Banna adalah menggerakkan umat: menggerakkan akal mereka
agar paham, menggerakkan hati mereka agar iman, menggerakkan kehendak mereka
agar bertekad bulat, dan menggerakkan tangan mereka agar bekerja.
Maka
dakwah adalah kerja pemikiran yang mencerahkan yang menerangi akal; ia adalah
kerja dakwah yang persuasif/propaganda yang menggerakkan perasaan; ia adalah
kerja pembentukan (takwin) yang edukatif yang membangun kepribadian
Islam yang lurus; ia adalah kerja sosial yang berkontribusi dalam menyelesaikan
problem masyarakat dan menebarkan kebaikan; ia adalah kerja ekonomi yang
membebaskan ekonomi tanah air muslim dari ketergantungan mutlak kepada Barat
serta dari najis riba dan transaksi yang dilarang; ia adalah kerja politik
untuk menegakkan hukum Islam, mengembalikan negaranya, dan menerapkan
syariatnya; serta ia adalah kerja jihad untuk membebaskan tanah Islam di Timur
dan Barat dari segala kekuasaan asing dengan manhaj kenabian.
Apa
yang kami katakan ini membutuhkan penegasan bahwa Islam adalah risalah
pendidikan sebelum ia menjadi risalah organisasi dan legislasi, serta ia adalah
risalah nilai-nilai sebelum ia menjadi risalah jihad dan peperangan. Oleh
karena itu, ia membutuhkan pemahaman:
- Pertama: Bahwa target
dari penerapan manhaj kenabian adalah melahirkan realitas praktis Islami
yang di dalamnya hukum-hukum syariat diterapkan secara teks maupun
spiritnya. Karena tidak boleh bagi kita menuntut Islam untuk melahirkan
solusi praktis bagi problem-problem kita sebelum kita menyediakan baginya
realitas tempat kita menerapkan syariat dan hukum-hukumnya. Dan ini tidak
akan terwujud dengan paksaan maupun tekanan, melainkan dengan tarbiyah,
persuasi (diyakinkan), dan iman.
- Kedua: Bahwa amal
untuk mewujudkan target-target ini harus berdiri di atas dasar perencanaan
yang bertahap (marhaliyah); sekira amal tersebut tidak berpindah
dari satu fase ke fase yang lain, kecuali setelah target fase sebelumnya
terwujud. Dan amal di dalam fase-fase ini harus diwarnai dengan
fleksibilitas, karena tabiat amal di dalam fase-fase ini saling
berkelindan lagi terikat. Mengingat bahwa perwujudan target fase mana pun
yang mendahului akan membantu perwujudan target fase yang mengiringi.
Sebagaimana perwujudan seluruh target ini, pada gilirannya pasti akan
mengantarkan pada perwujudan target-target besar bagi Islam; maka penemuan
individu muslim akan membantu pembentukan rumah tangga muslim, dan
pembentukan rumah tangga muslim akan membantu pembentukan masyarakat
muslim, dan begitulah seterusnya.
- Ketiga: Bahwa amal
untuk mewujudkan target-target ini harus berdiri di atas dasar amal jamai
(kerja kolektif), yang berdiri di atas dasar adanya kepemimpinan
kerakyatan di tampuk garda terdepan yang beriman, yang bekerja untuk
mewujudkan kepemimpinan opini publik Islami, lalu setelah itu upaya-upaya
dikombinasikan untuk mewujudkan target-target Islam. Karena amal individu
terlalu lemah untuk bisa mewujudkan target-target ini, dan karena agama
Islam adalah agama jamaah yang mendidik para anggotanya di atas makna-makna
ini.
Manhaj
Tarbiyah Islam:
Sungguh
Islam telah menggariskan bagi dunia manhaj tarbiyah ini; maka ia menyatukan
akidah terlebih dahulu, kemudian ia menyatukan sistem aturan dan amal perbuatan
setelah itu. Karena kesatuan perasaan mendahului kesatuan undang-undang dan
sistem aturan. Dan makna yang agung lagi mulia ini telah tampak di dalam
seluruh cabang praktis dari Islam.
Manusia
telah terbiasa untuk melihat di dalam gerakan-gerakan dakwah kepada manifestasi
praktisnya dan warna-warna formalitas lahiriahnya saja, sementara mereka sering
kali mengabaikan pandangan kepada dorongan psikologis dan ilham spiritual; yang
mana pada hakikatnya merupakan suplai bantuan bagi dakwah-dakwah tersebut
sekaligus makanannya, dan kepadanya lah bergantung kemenangan serta
pertumbuhannya. Dan hal itu merupakan hakikat yang tidak diperdebatkan
melainkan oleh orang yang jauh dari studi tentang dakwah serta pengenalan
terhadap rahasia-rahasianya.
Sesungguhnya
di balik seluruh manifestasi lahiriah di dalam setiap dakwah, terdapat ruh yang
menggerakkan dan kekuatan batin yang menjalankannya, mendominasinya, serta
mendorong kepadanya. Dan mustahil suatu umat dapat bangkit tanpa adanya
kebangkitan yang sejati ini di dalam jiwa, ruh, dan perasaan. Dan mahabenar
Allah yang berfirman:
"Sesungguhnya
Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri
mereka sendiri." [QS. Ar-Ra'd: 11].
Oleh
karena inilah kita mampu mengatakan: Sesungguhnya hal pertama yang kita
perhatikan di dalam dakwah kita, dan hal paling penting yang kita sandari di
dalam pertumbuhan, kemunculan, dan penyebarannya adalah motif pemicu yang
menghidupkan akal, hati, sanubari, dan perasaan. Maka kita menginginkan
jiwa-jiwa yang dijadikan oleh motif pemicu ini menjadi hidup, kuat, lagi muda;
sebagaimana ia menjadikan hati diperbarui lagi berdegup, perasaan menjadi
cemburu (sensitif), membara, lagi bergejolak, akal menjadi sadar lagi
merangkum, serta ruh menjadi berambisi, menatap ke depan, lagi bersiap
menerkam; melihat teladan-teladan tinggi dan target-target mulia, agar ia
menjadi agung menuju kepadanya, menatap ke arahnya, kemudian sampai kepadanya.
Dan
mutlak diperlukan bagi kita untuk menentukan target dan teladan ini; mutlak
diperlukan bagi emosi dan perasaan ini untuk dibatasi; serta mutlak diperlukan
untuk difokuskan hingga ia menjelma menjadi akidah yang tidak menerima
perdebatan, serta tidak mengandung keraguan maupun kebimbangan. Hal itu karena
kita melacak dengan dakwah kita ini jalan dakwah yang pertama, dan kita
berupaya agar dakwah kita menjadi gema yang sejati bagi dakwah terdahulu
tersebut yang dikumandangkan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) di lembah batuan
Makkah sebelum seribu sekian ratus tahun yang lalu. Maka alangkah utamanya kita
untuk mengembalikan pikiran dan konsepsi kita menuju zaman yang terang
benderang dengan cahaya kenabian tersebut; zaman yang megah dengan keagungan
wahyu, yang mana dunia telah melihat cahayanya melalui penyucian terhadap para
individunya serta pendidikannya hingga mereka menjelma menjadi para pemuka
dunia.
Sesungguhnya
Nabi (صلى الله
عليه وسلم) telah menghunjamkan ke dalam hati para sahabatnya rasa iman
terhadap keagungan risalah, rasa mulia dengan memeluknya, serta harapan akan
dukungan Allah terhadapnya. Maka beliau (صلى الله عليه وسلم) menghidupkan
perasaan-perasaan ini di dalam hati orang-orang mukmin, dan menentukan bagi
mereka target-target mereka di dalam kehidupan ini. Maka mereka segera
berangkat memikul risalah mereka dalam keadaan terjaga di dalam dada-dada
mereka atau lembaran mushaf mereka, tampak nyata di dalam akhlak dan amal
perbuatan mereka; seraya merasa mulia dengan penghormatan Allah kepada mereka,
lagi percaya akan pertolongan dan dukungan-Nya. Maka lahirlah peradaban
prinsip-prinsip yang utama serta peradaban akhlak yang penuh kasih lagi adil;
di mana di dalamnya mereka mengganti keburukan materialisme yang kaku menjadi
kebaikan-kebaikan Rabbani yang abadi, dan Allah tidak menghendaki melainkan
menyempurnakan cahaya-Nya.
Perasaan
yang kuat inilah yang harus meluap di dalam jiwa-jiwa, dan kebangkitan
spiritual inilah yang kita serukan kepada manusia, yang mana ia mutlak harus
memiliki dampak praktisnya di dalam kehidupan mereka, dan mutlak harus
didahului oleh—tanpa diragukan lagi—kebangkitan praktis yang merangkum para
individu, rumah tangga, dan masyarakat.
Kebangkitan
ini akan menjalankan tugasnya pada diri individu, sehingga ia menjadi model
tegak bagi apa yang diinginkan oleh Islam pada diri para individu. Dan
perbaikan individu ini akan memiliki dampaknya pada rumah tangga; karena rumah
tangga tidak lain hanyalah kumpulan para individu. Maka apabila lelaki telah
saleh dan wanita telah saleh—sementara keduanya adalah pilar rumah
tangga—keduanya akan mampu membentuk sebuah rumah model di atas kaidah-kaidah
yang diletakkan oleh Islam. Dan apabila rumah tangga telah saleh, maka sungguh
umat telah saleh; karena umat adalah kumpulan dari rumah tangga-rumah tangga
ini yang telah meletakkan Islam di tempat pelaksanaan dalam manhaj
kehidupannya.
Sesungguhnya
kita menginginkan individu muslim, rumah tangga muslim, dan masyarakat muslim;
akan tetapi kita menginginkan sebelum itu semua agar gagasan Islami berdaulat
sehingga ia memengaruhi seluruh kondisi ini, serta mencelupnya dengan celupan
Islam. Dan tanpa hal itu, kita tidak akan sampai pada sesuatu apa pun.
Sungguh
kita telah mewarisi Islam yang hanif ini dan kita telah tercelup dengannya
dengan celupan yang tetap lagi kuat, yang menyusup di dalam nurani dan
perasaan, serta melekat di sela-sela tulang rusuk dan lubuk hati. Kita telah
menyatu dengan totalitas kita ke dalam Islam dengan totalitasnya: akidahnya,
syariatnya, bahasanya, dan peradapannya. Dan semua ini adalah warisan yang
berharga lagi mahal yang tidak akan kita remehkan selama kita hidup. Maka kita
berada di dalam kerinduan yang konstan kepadanya, di mana keindahan dan
keagungannya menarik kita kepadanya dengan akar-akar dasarnya yang tetap serta
argumennya yang matang.
Dan
Islam ini tidak akan tegak bangunannya melainkan di atas tangan para lelaki
yang dikumpulkan oleh sebuah manhaj tarbiyah yang praktis lagi aplikatif,
diorientasikan oleh kepemimpinan yang bijaksana lagi berkomitmen pada syariat
Allah dan Sunnah Rasul-Nya (صلى الله
عليه وسلم) serta amal generasi Salaf yang saleh dari umat ini, dan mereka
menertibkan diri di dalam sebuah jamaah; dan itulah agama yang lurus. Mereka
menghadap kepada Allah dengan cita-cita yang tinggi, kehendak yang kuat, tekad
yang muda, serta ketetapan hati yang tidak melunak; digerakkan oleh akidah
mereka dan diarahkan oleh konsepsi pemikiran mereka untuk mewujudkan gagasan
mereka di atas alam realitas.
Makna-makna
dan manhaj seperti ini tidak akan bisa diwujudkan oleh pemaksaan, tidak pula
bisa ditegakkan oleh terorisme; dan ia tidak akan menjadi kehidupan yang
konkret melainkan dengan tarbiyah yang saksama (bertahap) yang memadukan antara
ilmu dan amal. Dan oleh karena itulah tugas-tugas Rasul (صلى الله عليه وسلم)
sebagaimana yang dikabarkan oleh Tuhan kita:
"Dialah
yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul dari golongan mereka
sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan
mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya mereka
sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata." [QS. Al-Jumu'ah: 2].
Yaitu
membacakan ayat-ayat, menyucikan jiwa, serta mengajarkan Kitab dan Hikmah.
Gema
Dakwah yang Pertama:
Bukanlah
dakwah Ikhwan itu suatu hal yang diada-adakan dari dakwah-dakwah yang ada;
ia—sebagaimana telah Anda lihat—adalah gema dari dakwah yang pertama yang
menggelegar di dalam hati orang-orang mukmin, berulang-ulang di atas
lisan-lisan mereka, dan mereka berupaya untuk menghunjamkannya sebagai iman di
dalam hati umat Islam, agar ia muncul sebagai amal di dalam
perilaku-perilakunya dan agar hati umat berkumpul di atasnya. Maka apabila
mereka melakukan hal itu, Allah akan mendukung mereka, menolong mereka, dan
menunjuki mereka ke jalan yang lurus. Oleh karena itu, motif pemicu ini
bersifat tetap laksana gunung yang kokoh menjulang; ia tidak berubah dan tidak
berganti dengan berubahnya zaman, tempat, maupun personal. Dan kita tidak mampu
untuk menanggalkannya, tidak pula menegosiasikannya, karena ia termasuk di
antara rambu-rambu keberhasilan yang fundamental bagi dakwah dan risalah ini.
Dan
risalah ini mengejawantah dalam menunjuki manusia menuju kebenaran, membimbing
manusia seluruhnya menuju kebaikan, serta menerangi seluruh dunia dengan
matahari Islam. Maka yang demikian itu adalah firman-Nya yang Tabaraka wa
Ta'ala:
"Wahai
orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan
berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung. Dan berjihadlah kamu di jalan Allah
dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak
menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu
Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan
(begitu pula) dalam (Al-Qur'an) ini, agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi
atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka
laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan berpegangteguhlah kepada Allah.
Dialah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik
Penolong." [QS. Al-Hajj: 77-78].
Bagi
Imam al-Banna Ada Pengetahuan:
Sungguh
Imam al-Banna telah mengetahui sejarah umat-umat dan kebangkitan-kebangkitan,
serta sejarah dakwah dan risalah. Beliau mengetahui dari membaca sejarah bahwa
kebangkitan umat-umat, risalah para nabi, dan dakwah para mualim pembaharu
tidak akan berhasil dan tidak akan menang melainkan dengan keberadaan para
lelaki mukmin yang kuat, yang mana mereka dianggap setara dengan para pembangun
dan penjaga.
Dan
Imam al-Banna mengetahui bahwa membangun para lelaki ini adalah hal paling
penting yang semestinya diperhatikan oleh para pembaharu, dan ia memiliki
prioritas di atas hal yang selainnya. Dan hal itu tampak sangat jelas di dalam
risalah (Ila Ayyi Syai'in Nad'un Nas / Kepada Apa Kita Menyeru Manusia),
di bawah sub-judul Dari Mana Kita Memulai, beliau mengatakan:
"Sesungguhnya
pembentukan umat, pendidikan bangsa-bangsa, perwujudan cita-cita, dan pembelaan
terhadap prinsip-prinsip, membutuhkan dari umat yang mengupayakan hal ini—atau
dari kelompok yang menyeru kepadanya minimalnya—adanya kekuatan psikologis yang
mengejawantah dalam beberapa hal: Kehendak yang kuat yang tidak dimasuki oleh
kelemahan, kesetiaan yang tetap yang tidak diserang oleh perubahan warna
(plinplan) maupun pengkhianatan, pengorbanan yang berharga yang tidak dihalangi
oleh ketamakan maupun kekikiran, serta pengetahuan terhadap prinsip beserta
iman kepadanya dan penghargaan terhadapnya; yang mana hal itu menjaganya dari
kesalahan di dalamnya, penyimpangan darinya, tawar-menawar atasnya, dan
penipuan dengan yang selainnya. Di atas rukun-rukun primer inilah—yang mana ia
termasuk kekhususan jiwa-jiwa semata—dan di atas kekuatan spiritual yang sangat
dahsyat ini, prinsip-prinsip dibangun, umat yang bangkit dididik, bangsa-bangsa
yang muda dibentuk, dan kehidupan diperbarui pada diri orang-orang yang telah
diharamkan dari kehidupan dalam waktu yang panjang. Dan setiap bangsa yang
kehilangan empat sifat ini—atau minimalnya para pemimpinnya dan para dai
pembaharu di dalamnya kehilangan sifat tersebut—maka ia adalah bangsa yang
main-main lagi malang; ia tidak akan sampai pada kebaikan dan tidak akan
mewujudkan cita-cita, dan cukuplah baginya untuk hidup di dalam atmosfer mimpi,
dugaan, dan ilusi." >
"Sesungguhnya
dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk melawan kebenaran." [QS. Yunus:
36].
Inilah
undang-undang Allah Tabaraka wa Ta'ala dan ketetapan-Nya pada makhluk-Nya, dan
kamu tidak akan mendapati perubahan bagi ketetapan Allah.
Dan
dengan tarbiyah inilah individu muslim menjelma menjadi manusia yang tidak
terengah-engah mengejar syahwat dan kesenangan sesaat, atau orang yang
bermain-main dengan harta dan kebaikan. Sebaliknya, ia menjadi memiliki sebuah
risalah yang menguasai kehidupannya hingga ia berkata:
"Sesungguhnya
salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam,
tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku."
[QS. Al-An'am: 162-163].
Sesungguhnya
topik tarbiyah—sejak awal mulanya—termasuk topik-topik yang memiliki urgensi
sangat besar di dalam kehidupan umat-umat. Sebab, umat tidak akan maju
melainkan dengan tarbiyah di atas kaidah yang benar. Dan suatu umat, apabila
anak-anaknya tidak dididik dengan pendidikan yang benar, niscaya akan kacau
timbangan nilai di dalamnya di dalam seluruh lini bidangnya: sosial, politik,
administratif, ekonomi, dan yang selainnya.
Tarbiyah
adalah investasi manusia. Maka apabila masyarakat berhasil dalam
menginvestasikan manusia serta mengarahkan potensi-potensi dan kemampuan
positifnya, niscaya akan berhasil pula setiap investasi lain di dalam
masyarakat itu sendiri dan akan membuahkan hasil tanamannya. Tarbiyah tidak
dapat dipisahkan dari ruh yang menjalankan umat tempat manhaj tarbiyah tersebut
memancar. Oleh karena itu, setiap model tarbiyah haruslah bersumber dari ruh
yang mendominasi kultur masyarakat tempat ia tersebar, untuk memformulasi
individu dengan formulasi Rabbani yang merupakan produk dari tarbiyah.
Maka
produk dari proses pendidikan (tarbiyah) Islam adalah seorang individu muslim
dengan profil sebagai berikut:
- Positif (Ijabi):
Ia menghadapi kehidupan dan mengambil bagiannya darinya; maka tidak ada
sikap pasif, tidak ada pengasingan diri, tidak ada pelarian dari realitas,
tidak ada sikap meminta-minta, dan tidak ada sikap pasrah yang keliru (tawakul),
melainkan ia berjalan di segala penjuru bumi.
- Kuat Kehendak (Qawiyul
Iradah): Ia menghadapi dan memilih untuk dirinya sendiri, serta
memikul tanggung jawabnya secara penuh atas perilaku-perilakunya, setelah
ia mengetahui tempat-tempat kebaikan dan kebenaran.
- Memiliki Hati Nurani (Shahibu
Dhamir): Yang menunjukinya menuju seluruh kewajibannya terhadap
dirinya sendiri dan terhadap masyarakat.
- Memiliki Kecerdasan (Dzu
Dzaka'): Berdasarkan pengalaman dan praktik situasi kehidupan;
maka ia merenung, memahami relasi-relasi, mencari kebenaran, serta
memiliki strategi dalam mencapainya di dalam urusan dunia maupun agama.
- Selalu Haus akan Ilmu (Muta'atthisy
ilal 'Ilmi): Walaupun di dalam satu bidang saja. Sebab Al-Qur'an
tidak pernah mencela sesuatu sebagaimana ia mencela kebodohan, dan tidak
pernah menyindir seseorang sebagaimana ia menyindir orang-orang yang
bodoh.
- Realistis (Waqi'i):
Ia tidak mengharapkan hasil di dalam kehidupan melainkan seukuran apa yang
ia amalkan, dan tidak ada balasan melainkan seukuran apa yang ia perbaiki;
serta ia bertawakal kepada Allah dan tidak bersikap tawakul (pasrah
tanpa usaha).
- Kuat lagi Mulia (Qawiyun
Karim): Maka ia tidak menggampangkan hak-haknya, tidak loyo di
hadapan kezaliman atau kesewenang-wenangan, dan tidak mencari dispensasi
dalam kewajibannya di hadapan besarnya tanggung jawab.
- Pejuang (Mujahid):
Dengan konsep Islam bagi jihad; yang mana ia dimulai dengan berjihad
melawan hawa nafsu, dalam berjihad di jalan ilmu, di jalan mencari
penghidupan, di jalan Allah, kemudian membela tanah air. Dan setiap jihad
di dalam Islam dengan makna ini adalah bagian dari ibadah.
- Berakhlak (Akhlaqi):
Ia memiliki sifat-sifat yang di antaranya: sabar, berani, adil, pemahaman
agama (fiqh), santun (hilm), penyayang ketika mampu
membalas, membantu orang lain, memuliakan kedua orang tua, menyambung tali
silaturahmi, menepati janji, toleran, rendah hati, serta amar makruf nahi
mungkar dan menjauhi kelaliman. Ia menyuarakan kalimat yang benar dan
menjauhkan diri dari perkara-perkara yang remeh; yang mana semuanya
merupakan keutamaan yang memiliki nilai sosial. Dan sifat-sifat ini
mungkin tampak sulit atau idealis, padahal hakikatnya tidaklah demikian
kapan saja tarbiyah berkomitmen dengannya.
Dengan
demikian, tugas tarbiyah terhadap individu ditentukan secara jelas dan
tampaklah rambu-rambu tarbiyah Islam sebagaimana mestinya ada pada kaum
muslimin; tanpa menjiplak, tanpa mengutip, tanpa menumpang pada pemikiran
orang-orang Barat maupun Timur, dan tanpa keluar dari kulit kita sendiri untuk
terengah-engah mengejar orang lain.
Batasan
Aturan Proses Pendidikan (Tarbiyah):
- Realistis Praktis dan
Bertahap dalam Langkah-Langkah: Maka di samping komprehensifnya
konsepsi pemikiran serta tetapnya target tanpa segmentasi, di sana
terdapat tahapan praktis dalam menghadapi realitas dengan apa yang sesuai
dengan kondisi sekitar serta potensi yang tersedia, dengan jaminan
sampainya pada target di muara akhirnya.
- Setiap Pergerakan dan
Amal Tarbiyah Memancar dan Terikat dengan Sasaran Terbesar: Serta
dengan target yang dituntut. Maka sasaran fundamental kita adalah: Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Dan target praktisnya adalah menegakkan negara Islam
dengan cara mendidik dan membentuk generasi baru dari orang-orang yang
beriman kepada ajaran Islam yang benar, yang bekerja untuk mencelup umat
dengan celupan Islami di dalam seluruh manifestasi kehidupannya. Dan
hendaknya individu menjalani perasaan ini, serta merasakannya di dalam
pergerakan individunya maupun kolektifnya. Dan di dalam bingkai inilah akan
ditentukan jenis pergerakan yang dituntut, jangkauannya, serta teknisnya,
dan dengan demikian ditentukan pula metode tarbiyahnya.
- Mengetahui Fase Dakwah
agar Ditentukan Metode Tarbiyahnya: Maka di Makkah, tarbiyah dilakukan
dengan kekerasan ujian sebagai cobaan, dan qiyamul lail sebagai
pembangunan. Sementara di Madinah, masjid memiliki perannya yang telah
dikenal secara pengenalan, tarbiyah, pengajaran, dan penerapan; serta
persaudaraan (ukhuwwah) sebagai pendalaman, pembentukan, dan
perilaku.
- Memperhatikan
Kaidah-Kaidah Ushul: Maka menolak mafsadat didahulukan daripada
mengambil maslahat; melepaskan maslahat yang paling rendah di antara dua
maslahat; memikul mudarat yang paling ringan di antara dua mudarat, dan
begitulah seterusnya. Sehingga individu dapat mengerem antusiasme dan
pergerakannya, ia tidak maju mendahului dan tidak mundur tertinggal dari
saf; ia menjadi orang yang berdiri tegak pada apa yang diminta darinya,
mendengar, taat, serta berupaya mewujudkan ikatan persatuan yang jujur.
- Sarana Perubahan adalah
Individu Muslim: Maka ia memperbaiki dirinya sendiri, menyeru orang
lain, dan menegakkan negara Islam di dalam dirinya sendiri.
Dan
sarana mereka bersandar pada:
- a. Mengubah adat
kebiasaan umum, menyebarkan gagasan, dan meraih para pembela (anshar).
- b. Mendidik para
pembela dakwah ini di atas ajaran-ajaran ini, serta membentuk pilar-pilar
yang di atasnya masyarakat Islam tegak berdiri.
Dan
dampak serta hasilnya akan tampak ketika ajaran-ajaran risalah merata di tengah
masyarakat, para pembela semakin banyak, dan bangunan saling terikat kuat
dengan kekuatan akidah serta kekuatan persatuan.
Dan
wajib bagi kita untuk menyadari bahwa langkah-langkah kita telah ditentukan, ia
adalah tangga yang dimulai oleh para individu dengan Islam dan berakhir pada
tingkatan Ihsan, dengan melewati Iman dan Takwa. Dan wajib bagi para pendidik (murabbi)
untuk mengarahkan potensi-potensi mereka, mengasah tekad mereka, menyucikan ruh
mereka, serta mendorong mereka dengan dorongan kuat untuk melampaui dan
menembus demi bisa sampai pada puncak yang dicita-citakan oleh setiap orang
yang menisbatkan diri pada agama ini; agar ia sampai pada tingkatan Ihsan,
kreativitas yang sempurna, serta perjumpaan yang tidak dihalangi oleh sesuatu
apa pun antara Allah dan manusia: "Engkau menyembah Allah seakan-akan
engkau melihat-Nya."
Manusia
pada keumuman mayoritasnya berjalan menuju target mereka atau berlari kecil
kepadanya, akan tetapi kita di dalam Islam mendapati orang-orang yang memotong
jarak yang sangat panjang dan Al-Qur'an menyifati mereka:
"Mereka
itu bersegera dalam kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih
dahulu memperolehnya." [QS. Al-Mu'minun: 61].
Sesungguhnya
ia adalah kesegeraan (musara'ah) dan mendahului (sabq).
Maka
menisbatkan diri kepada Islam berarti menyetujui amal yang telah diprogramkan
lagi digariskan. Iman kepada Allah berarti mewujudkan kepuasan yang memadai
akan kegunaan amal ini. Dan perasaan di dalam setiap amal bahwa Allah
mengawasinya, dan itulah ketakwaan.
Adapun
Ihsan, ia adalah kreativitas penuh di dalam segala apa yang dipersembahkan oleh
manusia, seraya ia mendengar arahan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم): "Sesungguhnya
Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian mengamalkan suatu
amalan, ia menyempurnakannya (itqan)." Dan semua ini menuntut adanya
manhaj tarbiyah yang kita berkomitmen dengannya untuk sampai pada target yang
didambakan, setelah individu muslim—hanya dengan menisbatkan diri pada agama
ini—meletakkan dirinya dan kemampuan-kemampuannya di dalam satu konteks, satu
orientasi, dan satu aliran bersama seluruh makhluk Allah,
ketetapan-ketetapan-Nya, serta hukum alam-Nya. Maka seketika itu juga ia
menjadi potensi yang produktif, yang mewujudkan cita-cita yang besar:
"Wahai
manusia! Sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju Tuhanmu,
maka pasti kamu akan menemui-Nya." [QS. Al-Insyiqaq: 6].
Sesungguhnya
individu muslim adalah susunan bata fundamental di dalam bangunan; baik dalam
membangun rumah tangga muslim, masyarakat muslim, maupun pemerintahan muslim.
Dan seukuran apa yang diperoleh oleh individu berupa porsi tarbiyah yang
melimpah, maka seukuran itulah bangunan akan menjadi kokoh. Maka setiap
kelalaian di dalam ranah tarbiyah bagi para individu dianggap sebagai kelemahan
pada fondasi dasar yang mengekspos bangunan kepada keruntuhan, baik secara
cepat maupun lambat.
Maka
mutlak diperlukan adanya fase yang di dalamnya difokuskan pada tarbiyah dan
pembangunan; karena upaya-upaya tarbiyah menjamin keselamatan jalannya amal
dengan langkah-langkahnya yang spesifik, jauh dari penyimpangan, serta
mengevakuasi fitnah, kepongahannya, kecerobohan, dan ketergesa-gesaan. Karena
semua itu adalah batasan aturan syariat, serta sunnah praktis yang di atasnya
beliau (صلى الله
عليه وسلم) mendidik para sahabatnya yang telah meletakkan fondasi negara
Islam.
Iman
Sebelum Sistem Aturan dan Struktur Organisasi:
Sesungguhnya
kehidupan Islam tidak dibangun oleh teks-teks, sistem aturan, dan struktur
organisasi semata; melainkan yang mengangkat kaidah-kaidahnya dan mengokohkan
pilar-pilarnya adalah orang-orang yang beriman kepadanya, yang berkorban demi
jalannya, serta yang bekerja untuk mewujudkan target-targetnya. Maka tidak ada
peluang perubahan bagi undang-undang Islam tanpa adanya hati yang tersengat
yang beribadah dengan penerapannya; sesungguhnya ia adalah keistiqamaan: "Maka
istiqamah-lah kamu sebagaimana kamu diperintahkan" [QS. Asy-Syura:
15].
Oleh
karena itulah Umar bin Khattab (semoga rida Allah bagi beliau) mewasiatkan
tentaranya dengan ketakwaan sebelum bertempur, seraya berkata: "Hal
yang paling aku takuti atas kalian adalah dosa-dosa, karena dosa-dosa pasukan
itu lebih ditakuti atasnya daripada musuhnya." Dan Abu Darda' (semoga
Allah meridwainya) berkata: "Wahai manusia, beramallah dengan amal
saleh sebelum berperang, karena sesungguhnya kalian berperang dengan amal-amal
kalian." Dan Fudhail bin 'Iyadh berkata kepada para mujahidin apabila mereka
hendak keluar: "Hendaklah kalian bertobat, karena sesungguhnya ia dapat
menolak dari kalian apa yang tidak bisa ditolak oleh pedang."
Oleh
karena itu, ketika Imam Ahmad bin Hanbal menatap dengan mata hatinya, lalu
beliau melihat diabaikannya orang-orang yang tepercaya (tsiqat), naiknya
orang-orang yang tidak dikenal/berkompeten (nakirat), diberikan kuasanya
ahli bidah, serta disandarkannya urusan kepada yang bukan ahlinya, beliau
berkata: "Apabila kalian melihat hari ini sesuatu yang lurus (berjalan
semestinya), maka terheran-herahlah kalian."
Hal
itu karena apabila hawa nafsu telah mengalahkan tradisi iman dalam hal
penyucian (rekomendasi) para lelaki, maka jadilah "Dikatakan kepada
seorang lelaki: Alangkah berakalnya dia, alangkah cerdasnya dia, alangkah
kuatnya dia, padahal di dalam hatinya tidak ada iman seberat biji sawi
pun." Hingga pusat-pusat kekuasaan dinaiki oleh orang-orang zalim,
dipimpin oleh orang-orang fasik, dan orang-orang bodoh menjadi pemuka
majelis-majelis ilmu. Pada hari itu, ucapkanlah kehancuran atas dunia, karena
orang-orang durhaka akan berada di atas orang-orang yang berbakti.
Sesungguhnya
berjalan bersama dakwah dan mempraktikkan pergerakan membutuhkan fase-fase;
yang mana setiap fase mengantarkan kepada saudara fasenya. Oleh karena itu,
kita dapati Imam al-Banna (semoga rida Allah bagi beliau) telah menentukan
fase-fase mulai dari pengenalan (ta'rif), pembentukan (takwin),
hingga pelaksanaan (tanfiz). Sebagaimana beliau menentukan
langkah-langkah dan target tahapan dengan: melahirkan individu muslim yang
model, rumah tangga muslim yang didirikan di atas ketakwaan, masyarakat muslim
yang merespons seruan Allah, serta pemerintahan Islam. Dan hal itu diselesaikan
pada level bangsa-bangsa dan negeri-negeri Islam, kemudian berulah menjelma
menjadi negara Islam, lalu tampuk kepemimpinan guru bagi dunia (ustadziyatul
'alam) dengan izin Allah.
Dan
bagi fase pengenalan (ta'rif), ia memiliki sarana-sarana berupa
pelajaran, ceramah, seminar, konferensi, selebaran, risalah, koran, majalah,
sekolah, rumah sakit, klub olahraga, lembaga ekonomi, serta ranah kebajikan dan
pelayanan sosial, hingga akhir dari hal tersebut.
Dan
bagi fase persiapan dan pembentukan (takwin), ia memiliki sarana-sarana
berupa qiyamul lail, puasa di siang hari, zikir-zikir dan wirid, perkemahan (mukhayyam),
rihlah (perjalanan), olahraga, kepanduan (jawwalah), serta yang selain
itu dari beban tugas dan kewajiban. Semua itu termasuk sarana yang memperdalam
sifat-sifat muslim yang aktif: berupa pemahaman (fahm), keikhlasan (ikhlas),
amal perbuatan ('amal), jihad, pengorbanan (tadhhiyah),
persaudaraan (ukhuwwah), ketaatan (tha'ah), kepercayaan (tsiqah),
ketulusan total (tajarrud), keteguhan (tsabat), serta yang selain
itu dari sifat-sifat yang membangun para lelaki.
Dan
Imam al-Banna tidak mencukupkan diri dengan menaruh perhatian pada kekuatan
akidah dan tarbiyah individu semata, melainkan fokus pada kekuatan persatuan
dan ikatan di antara persaudaraan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
ketika beliau mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Ansar. Dan
persaudaraan ini memiliki urgensinya di atas jalan dakwah serta di dalam
lini-lini pergerakan dan jihad, dengan bentuk yang tidak menyisakan celah
sedikit pun bagi musuh untuk menembus masuk ke dalam saf:
"Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang
teratur, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh."
[QS. As-Saff: 4].
Oleh
karena itu, Imam menjadikannya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun baiat;
sesungguhnya ia adalah tarbiyah dan perjuangan menderita yang memiliki dampak
serta buahnya.
Maka
jika Anda termasuk orang yang mengambil urusan ini dengan kekuatan dan Allah
meneguhkan Anda di atas jalan-Nya, serta menjadikan Anda mencintai iman dan
menghiasinya di dalam hati Anda, serta menjadikan Anda benci kepada kekafiran,
kefasikan, dan kedurhakaan, sehingga Anda menjelma menjadi orang-orang yang
mendapat petunjuk—sebagai karunia dan nikmat dari Allah—maka Anda akan bertaut
dengan hati-hati ini yang telah berkumpul di atas kecintaan kepada-Nya, bertemu
di atas ketaatan kepada-Nya, bersatu di atas dakwah-Nya, serta saling berjanji
setia untuk memenangkan syariat-Nya. Maka jadilah Anda beserta saudara-saudara
Anda termasuk orang-orang yang beriman kepada keagungan dakwah mereka, kesucian
gagasan mereka, serta bertekad dengan jujur untuk hidup dengannya atau mati di
jalannya. Serta telah terwujud di dalam diri Anda sifat-sifat para mujahidin
secara akhlak dan perilaku.
Dan
Anda bisa membayangkan sebuah masyarakat yang mana inilah pemahamannya, inilah
susunan batanya, dan inilah ikatan persatuan serta kesatuannya yang selalu
mengumandangkan:
"Hanya
kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan.
Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau
beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula
jalan) mereka yang sesat.".
Oleh
karena itulah, mutlak diperlukan bagi para pendidik (murabbi) untuk
memiliki sifat-sifat yang mereka bersifat dengannya, akhlak yang mereka hiasi
diri dengannya, serta karakteristik yang mereka dikenal dengannya; mereka
mewujudkan keteladanan (qudwah) di dalam diri mereka sendiri agar dari
tangan mereka dapat dididik para lelaki yang mewujudkan target-target yang
mahal lagi mulia, sehingga mereka mewujudkan pertolongan bagi Allah yang telah
Dia janjikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh. Dan pertolongan ini tidak akan
pernah datang melainkan jika mereka memulai perjalanan tersebut dari mihrab;
sebagai para lelaki akidah yang menyerap dari mihrab tersebut sifat-sifat
akhlak yang Rabbani.
Keempat:
الأسرة
(Keluarga/Usrah) adalah Wadah Pendidikan (Mahdhanut Tarbiyah)
Keluarga
dan Kedudukannya:
Manhaj
(metode) perubahan menurut kami dimulai dari jiwa dan hati dengan rasa tunduk (ikhbat)
dan takut (wajal), serta dengan anggota badan melalui kekhusyukan dan
amal perbuatan. Manhaj ini termasuk ke dalam perkara pokok tetap (tsawabit)
yang tidak akan pernah kami belok darinya; ini bukanlah sebuah
taktik—sebagaimana yang dituduhkan oleh orang-orang yang menebar kabar bohong (murjifun)—melainkan
sebuah prinsip akhlak dan agama yang tetap, kokoh, lagi abadi, yang tidak akan
berubah sampai Allah mewarisi bumi beserta siapa saja yang ada di atasnya.
Sebuah prinsip yang menolak kekerasan, bahkan bekerja untuk mencabutnya sampai
ke akar-akarnya, serta bersandar pada jalan tarbiyah (pendidikan) sebagai jalan
yang tidak ada pilihan lain bagi kami di dalamnya, sebagai manhaj yang
menghukumi, membatasi, lagi tetap, yang dimulai dari:
- Pertama: Dakwah yang
dibatasi oleh hikmah dan pelajaran yang baik (mau'izhah hasanah),
tidak ada pemaksaan di dalamnya, tidak ada kekerasan, dan tidak ada
kesewenang-wenangan. Ia tegak di atas kekuatan argumen (quwwatul hujjah),
bukan argumen kekuatan (hujjatul quwwah). Syiarnya adalah firman
Tuhan kita:
"Dan
bertutur katalah yang baik kepada manusia." [QS. Al-Baqarah: 83].
Dan
pemandunya adalah perkataan Ali bin Abi Thalib (semoga Allah meridwainya): "Barang
siapa yang lembut perkataannya, maka wajiblah bagi orang lain untuk
mencintainya."
- Kedua: Tarbiyah
Islamiah yang asasnya adalah Al-Qur'an dan Sunnah, walaupun sarana-sarana
medianya beraneka ragam, hingga kita dapat berpindah dari tipikal lelaki
yang hanya pandai berteori (rajulul qaul) menuju tipikal lelaki
yang siap beraksi (rajulul 'amal). Syiar dari tarbiyah ini adalah: "Kenalilah
Tuhanmu, perbaikilah dirimu, serulah orang lain, dan tegakkanlah negara
Islam di dalam hatimu, niscaya ia akan tegak di atas bumimu."
Oleh karena itu, tarbiyah ini memiliki karakteristik khusus yang di
antaranya yang paling penting adalah:
- Bahwasanya ia bersifat
Rabbani.
- Tetap fondasi dasarnya.
- Selaras dengan fitrah
manusia.
- Komprehensif merangkum
seluruh aspek kehidupan secara moderat (proporsional).
- Menyatukan potensi-potensi
manusia.
- Optimis, positif, lagi
aktif, yang berdiri di atas fondasi akidah, ibadah, dan legislasi
syariat.
Semua
itu demi mewujudkan buah hasilnya, yaitu: mewujudkan kemuliaan manusia untuk
menegakkan peradaban Islam.
- Ketiga: Dari susunan
bata-bata (individu) yang telah terdidik inilah, akan terbentuk keluarga
yang saleh, kemudian jamaah, lalu pemerintahan. Oleh karena itu, termasuk
perkara pokok tetap (tsawabit) di sisi Ikhwan adalah tarbiyah yang
saksama/bertahap—sebagaimana telah kami jelaskan—agar kita mendapatkan
individu muslim yang memulai perubahan dengan cara memperbaiki dirinya
sendiri, sehingga manhaj perubahan tersebut berjalan di atas manhaj kenabian
(minhajn nubuwah).
Sarana
untuk mewujudkan hal tersebut di sisi Imam al-Banna adalah sistem Usrah
(Keluarga). Sistem ini termasuk perkara pokok tetap di sisinya; yang di
dalamnya proses saling mengenal (ta'aruf), saling memahami (tafahum),
dan saling menanggung (takaful) disempurnakan. Di dalam usrah pulalah
pemahaman diluruskan dan diperdalam, kesalahan dibenarkan dan dievaluasi,
persaudaraan diwujudkan, potensi-potensi serta kepemimpinan dimunculkan,
dididik di dalamnya atas perkara pokok tetap (tsawabit) maupun perkara
cabang yang dinamis (mutaghayyirat), serta mewujudkan rasa kepemilikan
(loyalitas).
Sungguh
ia dinamakan Usrah (Keluarga/Ikatan) karena apa yang ada di dalamnya
berupa ketenteraman (sakinah), rasa cinta (mawaddah), dan kasih
sayang (rahmah). Kepala usrah dinamakan sebagai Naqib demi
mengharap berkah (tayammun) dari apa yang dilakukan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
pada Baiat Aqabah Kedua, setelah kembalinya Mush'ab bin Umair dari Madinah
bersama tujuh puluh tiga orang lelaki dan dua orang wanita. Maka ketika baiat
telah selesai dilaksanakan, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) meminta mereka untuk
memilih dua belas orang Naqib di antara sesama mereka untuk memimpin
mereka. Alangkah indah dan agungnya arahan-arahan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).
Dan telah terbukti di dalam ilmu pendidikan modern bahwa setiap kali jumlah
individu itu sedikit, maka dampak dari pendidik (murabbi) akan semakin
bertambah besar, dan tarbiyah melalui teladan (qudwah) serta kebersamaan
hidup (ma'ayisyah) akan terwujud nyata.
Maka
apabila susunan bata pertama di dalam jamaah adalah Usrah, maka para anggotanya
sewaktu mereka berada di dalam jamaah mengetahui bahwa barang siapa yang
memimpin, maka baginya hak pengarahan, tarbiyah, dan ketaatan. Karena
kepemimpinan inilah yang menentukan target-target, menyetujui sarana-sarana
demi mewujudkannya, menentukan fase-fasenya, serta pihak yang memajukan atau
mengundurkan skala prioritasnya; dan menjadi kewajiban bagi usrah untuk
meletakkan hal tersebut di tempat pelaksanaan yang riil.
Sesungguhnya
kerja tarbiyah yang membuahkan hasil adalah sebuah manhaj yang tetap. Jika para
individu telah memiliki karakteristik, sifat, serta pilar, dan internal
keluarga telah memiliki keterikatan, rasa cinta, serta akhlak, maka siapakah
yang akan mengikat komitmen mereka semua? Siapa yang mengurusi perawatan dan
pemantauan mereka? Dan siapa yang mengetahui progres kemajuan atau kemunduran
mereka serta sejauh mana target-target mereka tercapai? Sesungguhnya ia adalah
tarbiyah melalui jalur Usrah. Dan dikarenakan tarbiyah itu membutuhkan ilmu,
fikih, dan pemahaman—di mana hal itu tidak akan terwujud melainkan lewat tangan
seorang pendidik di dalam sebuah wadah—maka wadah tersebut adalah Usrah, dan
pendidiknya adalah sang Naqib, agar ia dapat menjalankan perannya dengan
sebaik-baiknya demi mewujudkan tugas-tugas yang berat serta target-target yang
diharapkan. Oleh karena itu, keberadaan pendidik yang merupakan Naqib di dalam
Usrah adalah laksana imam salat; baginya hak untuk didengar, ditaati, diikuti arahannya,
didengar pengajarannya, dan pendidikannya.
Sungguh
telah menjadi pasti bagi Imam al-Banna bahwa problem yang dihadapi tidaklah
semudah yang dikira oleh sebagian orang. Sesungguhnya apa yang menimpa akal
pikiran muslim berupa keretakan dan kepasrahan yang keliru, bahkan patah,
keterputusan, distorsi, serta invasi pemikiran (ghazwul fikri) yang
memalingkannya dari berjalan menuju sasaran akhirnya serta menghalanginya dari
risalah tugasnya, tidak mungkin bisa diobati dalam sehari semalam lewat ceramah
selintas dari seorang individu, atau sebuah pelajaran di sini dan pelajaran di
sana dari seorang pemikir Islam, atau sebatas wejangan dan fatwa dari seorang
ulama di antara para ulama yang mulia yang kemudian ia berlalu pergi menempuh
jalannya untuk mencari urusan yang lain, tidak pula lewat artikel yang
diterbitkan yang mana dampaknya segera berakhir seiring selesainya ia dibaca,
atau sebuah buku karya tulis yang dihafal teks matannya.
Melainkan,
ia adalah sebuah perjuangan menderita dan tarbiyah Islamiah yang panjang yang
membutuhkan wadah pendidikan (mahdhan tarbawi); maka wadah itu adalah Usrah,
dan pendidik yang mulia yang memiliki sifat-sifat edukatif adalah sang Naqib.
Karena tarbiyah termasuk perkara pokok tetap dalam dakwah yang membutuhkan
upaya keras yang menguras tenaga agar kita meninggalkan para lelaki (generasi
kader nyata) dan tidak sekadar meninggalkan tumpukan buku semata, dan yang
demikian itu dicapai dengan manhaj yang lurus, kerja yang tekun, akhlak yang
tegak, napas yang panjang, kesabaran yang indah, nasihat yang baik, berdiskusi
dengan bijaksana, kesadaran yang tercerahkan, serta pemantauan yang saksama.
Dan mutlak harus ada pihak yang berdiri mengurusi perkara ini, yaitu sang
pendidik di dalam konten tersebut yang bernama Usrah. Dan manhaj Islam mana pun
bagi kehidupan yang integral, serta dakwah jujur mana pun agar pemahaman dapat
mengakar melaluinya, maka ia mutlak harus memiliki tarbiyah yang sistematis
yang bersumber dari Al-Kitab, As-Sunnah, amal generasi Salaf yang saleh, serta
bersumber dari ushul fikih dan kaidah-kaidah syariat.
Dan
tidak akan terwujud semua itu melainkan lewat seorang pemimpin (ra'in)
yang bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya (ra'iyyah), yang
menjelaskan jalan beserta rambu-rambunya serta menerangkannya dengan
sejelas-jelasnya tanpa ada kesamaran di dalamnya dan tanpa ada kegoncangan,
dari segi:
Kejelasan
gagasan, kesatuan konsepsi pemikiran serta perilaku, kesatuan target serta
garis takdir masa depan, kesatuan sasaran akhir beserta sarana-sarana untuk
mewujudkan semua itu; sehingga tidak menyisakan satu sebab pun bagi lahirnya
pertanyaan-pertanyaan, keragu-raguan, ataupun syubhat-syubhat, agar para
anggota jamaah menjelma menjadi satu rajutan kain yang utuh. Dan untuk itulah
diletakkan sistem aturan, tata kelola administrasi, sarana-sarana, serta
sasaran-sasaran akhir; oleh karena itulah, komitmen terhadap sistem aturan ini
termasuk ke dalam perkara pokok tetap (tsawabit).
Imam
al-Banna berdiri seraya menjelaskan urgensi dari wadah pendidikan ini: Islam
sangat ambisius untuk membentuk keluarga-keluarga dari kalangan ahlinya
(penganutnya), mengarahkan mereka menuju teladan-teladan tinggi, memperkuat
ikatan mereka, serta mengangkat nilai persaudaraan mereka dari level perkataan
dan teori menuju level perbuatan dan praktik operasi nyata. Dan rukun-rukun
dari ikatan ini ada tiga perkara, maka hafalkanlah ia dan berilah perhatian
demi mewujudkannya agar hal ini tidak menjelma menjadi sebatas beban tugas yang
tidak memiliki ruh di dalamnya:
1.
At-Ta'aruf (Saling Mengenal):
Ia
adalah rukun yang pertama dari rukun-rukun ini. Maka saling mengenallah kalian
dan saling mencintailah kalian dengan ruh dari Allah, serta rasakanlah makna
persaudaraan yang benar lagi sempurna di antara sesama kalian, dan
bersungguh-sunggullah agar hubungan kalian tidak dikeruhkan oleh sesuatu apa
pun:
"Sesungguhnya
orang-orang mukmin itu bersaudara." [QS. Al-Hujurat: 10].
Sungguh
perintah-perintah Rabbani dan arahan-arahan Muhammadi ini, setelah masa
generasi awal (ash-shadrul awwal), sempat tinggal sebatas kata-kata di
atas lisan-lisan kaum muslimin saja dan tidak meresap di dalam jiwa mereka;
hingga datanglah kalian, wahai segenap jamaah Ikhwan yang saling mengenal,
mencoba untuk menerapkannya di dalam masyarakat kalian, dan menginginkan
penyatuan umat yang saling bersaudara dengan ruh dari Allah.
2.
At-Tafahum (Saling Memahami):
Ia
adalah rukun yang kedua dari rukun-rukun sistem pendidikan ini. Di dalamnya,
proses introspeksi diri (muhasabatun nafs) disempurnakan, kemudian
seorang saudara memberikan nasihat kepada saudaranya kapan saja ia melihat
adanya cacat cela pada dirinya. Dan hendaknya saudara yang dinasihati menerima
nasihat saudaranya tersebut dengan rasa senang dan gembira. Janganlah ia mengabarkan
cacat cela tersebut kepada siapa pun kecuali kepada saudaranya yang menjadi
penanggung jawab usrah (Naqib), apabila ia telah lemah/gagal dalam melakukan
perbaikan. Kemudian setelah itu, hendaknya ia tetap terus berada di atas rasa
cintanya kepada saudaranya, penghargaannya kepadanya, serta rasa kasih
sayangnya kepadanya. Dan hendaklah orang yang dinasihati berhati-hati dari sikap
keras kepala, kaku, serta berubahnya hati terhadap saudaranya yang telah
memberikan nasihat.
3.
At-Takaful (Saling Menanggung):
Ia
adalah rukun yang ketiga. Maka saling menanggunglah kalian dan hendaknya
sebagian dari kalian memikul beban sebagian yang lain, karena yang demikian itu
adalah bukti nyata dari iman dan inti sari dari persaudaraan. Hendaknya
sebagian dari kalian mengikat komitmen dengan sebagian yang lain melalui
jalinan pertanyaan (perhatian) dan kebajikan, serta bersegera untuk membantunya
selama ia menemukan jalan untuk melakukan hal tersebut. Dan visualisasikanlah
sabda Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم): "Sungguh, jika salah seorang di antara kalian
berjalan untuk menunaikan hajat keperluan saudaranya, itu lebih baik baginya
daripada ia iktikaf di masjidku ini selama sebulan." Dan Allah-lah
yang menyatukan di antara hati-hati kalian dengan ruh-Nya, sesungguhnya Dia
adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
Tidakkah
Anda melihat bahwa sistem pendidikan ini mewujudkan kewajiban-kewajiban
individu, sosial, dan finansial? Serta mewujudkan kebersamaan hidup, keintiman,
dan persaudaraan. Sesungguhnya satu contoh saja dari apa yang menyibukkan usrah
di dalam agendanya sudah cukup untuk menjelaskan dampak-dampak pendidikan yang
sangat agung di dalam kehidupan para anggotanya, yang mana ia meliputi:
- Pemaparan setiap saudara
atas problem-problemnya: Dan saudara-saudaranya yang lain ikut
berserikat bersamanya di dalam mempelajari solusi-solusinya di dalam
atmosfer kejujuran persaudaraan serta keikhlasan orientasi kepada Allah.
Dan di dalam hal tersebut terdapat pengokohan bagi rasa percaya serta penguatan
bagi ikatan: "Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya."
Hingga terwujud di dalam diri kita sebagian dari apa yang tersurat dalam
sabda beliau (صلى
الله عليه وسلم): "Perumpamaan orang-orang
mukmin dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling mengasihi
adalah laksana satu tubuh; apabila ada salah satu anggota tubuh yang
sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut merasakan tidak bisa
tidur dan demam."
- Studi dan pengingatan
bersama seputar urusan kaum muslimin: Serta arahan-arahan yang datang
dari pihak kepemimpinan. Dan tidak ada ruang di dalam usrah untuk
perdebatan, bersikap keras, ataupun mengangkat suara; karena yang demikian
itu adalah haram di dalam fikih usrah. Akan tetapi, yang ada adalah
penjelasan dan permintaan klarifikasi di dalam batas-batas adab yang
sempurna serta penghargaan yang timbal balik di antara semuanya.
- Studi yang bermanfaat
dari kitab di antara kitab-kitap yang berharga: Sakh-hal lain yang
membawa manfaat atas para anggota usrah, agar dengannya dapat terwujud
kepribadian Islam yang berakhlak; dengan ikatan imannya serta ikatan
persaudaraannya, sehingga ia menjelma menjadi instrumen bagi perubahan.
Kelima:
Risalah al-Ta'alim (Risalah Ajaran), Al-Ushul al-'Isyrun (Dua Puluh Prinsip),
dan Risalah al-'Aqaid (Risalah Akidah) .. Landasan Bagi Pembelajaran Kami
Mutlak
harus ada bagi jamaah sebuah pemahaman yang mendasari persatuan mereka,
prinsip-prinsip yang melandasinya, serta fikih yang mengarahkannya. Demi
mengakar-kuatkan pemahaman yang selamat (benar) dan demi menyatukannya di
antara para anggota jamaah, maka lahirlah Risalah al-Ta'alim, khususnya Al-Ushul
al-'Isyrun (Dua Puluh Prinsip), bersama dengan saudarinya yaitu Risalah
al-'Aqaid (Risalah Akidah). Walaupun memang risalah-risalah yang lainnya
juga ikut memperdalam pemahaman, menjelaskan visi-visi, serta menerangkan
pilihan-pilihan fikih jamaah terhadap berbagai problematika yang berbeda.
Maka
Risalah al-Ta'alim, dan secara khusus Al-Ushul al-'Isyrun,
dianggap sebagai bagian dari perkara pokok tetap (tsawabit) yang wajib
atas para pengikut untuk komitmen dengannya, karena kandungan pemahaman
spesifik di dalamnya yang menjadi ciri khas pembeda bagi jamaah ini, kemudian
mengamalkan konsekuensinya, mendakwahkannya, serta tidak meremehkannya atau
menyimpang darinya.
Oleh
karena itu, Anda dapat melihat seruan Imam al-Banna kepada orang yang beriman
kepada gagasannya dan beramal dengan manhajnya—beliau menyerunya pada waktu
masa-masa tumbuhnya jamaah—seraya mengatakan:
"Kepada
para ikhwan mujahid dari kalangan Ikhwanul Muslimin yang beriman kepada
keagungan dakwah mereka dan kesucian gagasan mereka, serta telah bertekad
dengan jujur untuk hidup bersamanya atau mati di jalannya... Sesungguhnya ini
bukanlah pelajaran-pelajaran yang dihafal, melainkan instruksi-instruksi yang
dilaksanakan."
Karena
mereka mengetahui bahwa tidak ada Islam tanpa adanya jamaah, dan jamaah itu
terdiri dari tentara, para pemimpin, serta beban-beban tugas tugas kewajiban (takalif).
Bagi
seorang tentara yang berkomitmen terhadap ajaran-ajaran (ta'alim) ini,
ia memiliki sifat-sifat yang dinamakan sebagai Rukun-Rukun Baiat. Di
dalamnya terdapat aspek mendengar dan taat (as-sam'u wath-tha'ah). Hal
itu tidak mungkin terwujud dengan pemaksaan, melainkan dengan iman, keyakinan,
serta tarbiyah yang selamat (benar); agar para individu yang mengemban gagasan
ini terdidik dan tercelup dengan celupan moral demi mewujudkan kepribadian
moral yang berpengaruh.
Demi
mewujudkan hal tersebut, Imam al-Banna menentukan—di antara hal-hal yang beliau
tentukan untuk mengantarkan tarbiyah Islamiah ini menuju kepribadian islamiah
yang mujahid lagi terikat dengan jamaah tersebut—rambu-rambu dan sifat-sifat
moral yang dinamakan oleh Imam sebagai Rukun-Rukun Baiat (yang mana ia juga
merupakan perkara pokok tetap/tsawabit di dalam jamaahnya). Itu adalah
sifat-sifat moral individu maupun kolektif jamaah, seperti: Al-Fahmu
(Pemahaman), Al-Ikhlas (Keikhlasan), Al-'Amal (Amal/Kerja), Al-Jihad
(Perjuangan), At-Tadhhiyah (Pengorbanan), At-Tha'ah (Ketaatan), At-Thabat
(Keteguhan), At-Tajarrud (Kemurnian total), Al-Ukhuwah
(Persaudaraan), dan At-Tsiqah (Kepercayaan).
Semua
itu berjumlah sepuluh rukun, bukan dalam konteks pembatasan yang kaku (la
'ala sabilil hashr); jadi ia tidak seperti batasan hukum formal yang
bersifat pasti putus yang tidak boleh bertambah atau berkurang, tidak pula ia
termasuk perkara yang dogmatis mutlak. Melainkan, ia adalah nilai-nilai akhlak
dan perilaku islamiah yang terpuji, yang dengannya bangunan (jamaah) menjadi
semakin jelas terlihat, dan tarbiyah moral menjadi semakin mendalam. Serta
tidak mungkin untuk ditinggalkan karena berpegang teguh dengannya adalah bagian
dari agama.
Rukun-rukun
tersebut termasuk ke dalam wilayah ijtihad personal yang menerima adanya
penambahan, meskipun tidak menerima adanya pengurangan; karena ia adalah akhlak
yang diserukan oleh Islam. Maka barang siapa yang melihat di zamannya atau
zaman setelahnya adanya urgensi penambahan, maka tidak mengapa. Menambah akhlak
yang terpuji adalah seperti apa yang dilakukan oleh guru kami, Dr.
Al-Qaradhawi, ketika beliau menambahkan catatan atas apa yang ditulis oleh Imam
al-Banna di dalam Risalah al-Ta'alim. Beliau mengatakan ketika sedang
memberikan syarah (penjelasan): "Dan aku menambahkan..."—lalu
beliau menambahkan sifat-sifat lainnya demi menambah kejelasan urusan tersebut
di dalam zaman yang memang membutuhkan tambahan penjelasan. Akan tetapi, beliau
sama sekali tidak mengurangi satu rukun pun dari rukun-rukun yang ada. Maka,
penambahan itu sifatnya membangun, sedangkan pengurangan sifatnya meruntuhkan:
"...yaitu
agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang
hidup itu hidup dengan bukti yang nyata." [QS. Al-Anfal: 42].
Sungguh
Imam al-Banna telah membatasi pemahaman dengan dua puluh prinsip (Al-Ushul
al-'Isyrun) yang mana ia termasuk ke dalam perkara pokok tetap (tsawabit)
dakwah—sebagaimana telah kami katakan. Dua puluh prinsip ini membantu seorang
muslim untuk memahami secara benar agar pemahamannya tidak dibangun di atas
prasangka dan hawa nafsu. Prinsip-prinsip ini adalah prinsip-prinsip untuk
memahami (ushul lil-fahmi) dan kaidah pengontrol baginya, bukan
prinsip-prinsip pokok agama atau prinsip Islam (ushuluddin awil Islam)—sebagaimana
yang digambarkan oleh sebagian orang.
Sungguh
telah berkata salah seorang dari mereka yang buruk pemahamannya: "Sesungguhnya
prinsip pokok Islam itu hanya ada dua dan tidak ada yang ketiga, keduanya
adalah Al-Qur'an dan Sunnah, dan ia bukan dua puluh prinsip."
sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Banna. Orang tersebut lupa bahwa yang
dimaksud (oleh Imam al-Banna) adalah prinsip-prinsip yang membantunya untuk
memahami dua prinsip pokok tadi (Al-Qur'an & Sunnah), dan bukan prinsip
pokok agama (ushuluddin)—sebagaimana yang ia prasangkakan.
Maka,
dua puluh prinsip ini membantumu untuk menentukan bingkai bagi pemahaman yang
menyeluruh lagi akurat, serta bagi konsepsi pemikiran yang selamat lagi tepat,
agar perilaku dan arah orientasimu menjadi terkontrol. Dengan demikian,
gerakan/aktivitas menjadi terkontrol di dalam bingkai perkara pokok tetap (tsawabit)
yang menjaga jati diri jamaah, sehingga ia menjadi istimewa dan berbeda dari jamaah-jamaah
lainnya secara pemahaman maupun gerakan.
Dan
janganlah sekali-kali ada seseorang yang menyangka bahwa kami menyerukan untuk
mencukupkan diri dengan risalah-risalah ini saja dalam hal penelaahan, membaca,
dan mempelajari; sebab hal ini tidak akan diucapkan oleh seorang muslim yang
berakal, apalagi oleh seorang penuntut ilmu yang ingin terus menambah ilmunya.
Akan tetapi, ia adalah prinsip-prinsip yang menentukan bingkai pemahaman yang
dianut oleh jamaah. Maka apabila ia telah menentukan prinsip-prinsip
pemahamannya, ia setelah itu dipersilakan untuk melesat maju menelaah apa saja
yang ia kehendaki dari buku-buku yang mengandungi ilmu dan pemikiran, dari mana
pun ilmu itu berasal; karena ia kini telah memiliki timbangan/neraca yang
digunakannya untuk menimbang mana yang rapuh dari yang berisi, mana yang baik
dari yang buruk, serta mana yang murni asli dari yang asing menyusup.
Adapun
sebelum ia menentukan bingkai pemahamannya, maka perkara-perkara tersebut bisa
jadi akan rancu dan campur aduk atas dirinya. Dan karena makna inilah,
Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) sempat marah ketika wahyu sedang turun dan urusan syariat
belum selesai secara sempurna, lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melihat Umar sedang
membaca selembar halaman dari lembaran-lembaran kitab Taurat. Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
marah kepadanya dan bersabda kepada Umar: "Apakah kalian berada dalam
kebingungan (ragu)? Demi Allah, seandainya Musa bin 'Imran ada di antara kita,
tidak ada keleluasaan baginya melainkan ia harus mengikutiku."
Adapun
setelah penentuan pemahaman dilakukan hingga ia tertanam kuat laksana akidah
yang tidak menerima perdebatan maupun kebimbangan, maka tidak mengapa bagi
setiap dari kita untuk melesat maju menelaah apa saja yang ditulis oleh para
musuh dakwah, lalu ia membela dakwah dengan apa yang telah ia pelajari dan
ketahui. Bahkan ia dapat meluruskan pemikiran-pemikiran orang lain sebagaimana
yang dilakukan oleh Imam al-Hudhaibi di dalam bukunya "Du'at la
Qudhat" (Para Dai, Bukan Para Hakim), dan sebagaimana yang ditulis
oleh banyak ulama Ikhwan dalam rangka membela dakwah dan meluruskan
konsep-konsep pemahaman. Maka mutlak harus ada bagi dakwah ini para ulama yang
dengannya Allah mengangkat derajat dakwah, dan dengannya Dia menjaga jalannya
perjalanan setiap kali ada orang yang memperturutkan hawa nafsu ingin
menjauhkannya dari jalurnya yang benar. Dan inilah yang telah terjadi di dalam
sejarah dakwah, baik di masa dahulu maupun di masa modern.
Keenam:
Asy-Syumul (Komprehensif/Menyeluruh) Pandangan Global Kita Secara Pemahaman
Maupun Gerakan
Pemahaman
di Kalangan Kaum Muslimin pada Zaman Imam Al-Banna:
Imam
Al-Banna telah merenungkan kondisi kaum muslimin pada zamannya secara umum,
serta kondisi kaum dan tanah airnya secara khusus. Beliau mempelajari
pemahaman-pemahaman yang diemban oleh kaum muslimin, lalu beliau mendapati
adanya sebagian orang yang memandang Islam tidak lebih dari sekadar batasan
ritual ibadah lahiriah semata. Jika ia telah menunaikannya atau melihat orang
lain menunaikannya, ia sudah merasa tenang dan rida dengan hal tersebut, serta
mengira bahwa dirinya telah mencapai inti sari Islam. Pandangan inilah yang
paling marak di kalangan awam kaum muslimin.
Beliau
juga melihat kelompok manusia jenis lain yang tidak memandang Islam melainkan
hanya sebatas akhlak yang utama dan spiritualitas yang meluap-luap;
menjadikannya sebagai asupan filosofis bagi akal dan ruh, serta menjauhkannya
dari noda-noda materi keduniawian yang mendominasi lagi zalim.
Di
antara mereka ada pula yang keislamannya berhenti pada batas mengagumi
makna-makna vital yang praktis di dalam Islam ini saja, sehingga ia tidak
menuntut diri untuk melihat kepada hal lainnya, dan tidak menyukai pemikiran
yang selain itu.
Dan
di antara mereka ada yang memandang Islam sebagai sejenis akidah warisan dan
amalan tradisional-ritualistik yang tidak membawa kegunaan dan tidak pula
menghasilkan kemajuan bersamanya. Maka, ia pun merasa jengkal/bosan dengan
Islam dan dengan segala hal yang berkaitan dengan Islam. Anda akan mendapati
makna ini tergambar jelas di dalam jiwa kebanyakan orang yang mengenyam
pendidikan asing (Barat) namun tidak mendapatkan kesempatan yang baik untuk
berinteraksi dengan hakikat-hakikat Islam. Akibatnya, mereka sama sekali tidak
mengetahui apa-apa tentang Islam, atau mereka mengetahuinya dalam potret yang
menyimpang dan rusak dari orang-orang muslim yang tidak baik dalam
merepresentasikannya.
Oleh
karena itu, banyak dari para tokoh pergerakan nasional maupun pergerakan
nasionalis yang memusuhi arus Islam dan para tokoh pembaru (reformis) Islam.
Mereka bersandar kepada Barat beserta filsafat dan peradabannya sebagai rujukan
pemikiran bagi mereka; Barat menjadi sumber inspirasi dan kewajiban bagi
mereka, sebagaimana yang disebutkan oleh guru kami, Dr. Al-Qaradhawi.
Di
bawah klasifikasi-klasifikasi ini seluruhnya, terdapat klasifikasi-klasifikasi
turunan lainnya yang mana pandangan masing-masing terhadap Islam berbeda satu
sama lain, baik sedikit maupun banyak. Hanya sedikit sekali dari manusia yang
menyadari Islam dalam potretnya yang sempurna lagi jelas yang mengorganisasi
seluruh makna-makna ini.
Bahkan
pada masanya, telah mendominasi makna-makna dan konsep pemahaman yang nyaris
dikira oleh manusia sebagai bagian dari perkara pokok tetap (tsawabit)
yang tidak menerima perubahan, tidak menerima penggantian, dan tidak menerima
kerja akal, hingga hal itu menjelma laksana akidah di sisi mereka padahal itu
adalah batasan yang batil pada asalnya. Di antaranya contohnya adalah:
- Bahwasanya berpegang teguh
pada agama merupakan sejenis fanatisme, bahkan sebagian orang menambahkan
bahwa itu adalah bentuk pengabaian terhadap orang-orang non-muslim.
- Bahwasanya agama ini hanya
cocok untuk zamannya dahulu saja dan tidak bersifat universal bagi seluruh
manusia tanpa terkecuali; baik yang berkulit putih maupun hitam, yang
berkulit Arab maupun non-Arab ('Ajam).
- Bahwasanya beragama itu
termasuk ke dalam ranah amalan personal individu semata, artinya tidak
memiliki kaitan dengan kehidupan dalam aspek-aspek politik, sosial,
ekonomi, dan aspek-aspek kehidupan lainnya.
Oleh
karena itulah, jamaah Ikhwanul Muslimin pada zamannya tampil menonjol dan
berbeda dari jamaah-jamaah Islam lainnya ketika Imam Al-Banna menyerukan untuk
kembali kepada karakteristik komprehensif (syumul) Islam dan
keuniversalannya. Dalam konteks makna inilah, beliau mengatakan mengenai arti As-Syumul:
- Pertama: Kami
meyakini bahwa hukum-hukum Islam dan ajaran-ajarannya bersifat
komprehensif (syamilah) yang mengatur urusan manusia di dunia dan
di akhirat. Sesungguhnya orang-orang yang mengira bahwa ajaran-ajaran ini
hanya mencakup aspek ibadah atau spiritual semata tanpa aspek-aspek
lainnya adalah orang-orang yang salah dalam persangkaan ini. Sebab, Islam
adalah akidah dan ibadah, tanah air dan kewarganegaraan, agama dan negara,
spiritualitas dan amal/kerja, serta mushaf dan pedang. Al-Qur'an al-Karim
menyuarakan itu semua dan menganggapnya sebagai bagian dari inti sari
Islam dan kebenaran ajarannya, serta merekomendasikan untuk berbuat ihsan
dalam keseluruhannya. Kepada hal inilah ayat yang mulia berikut
mengisyaratkan:
"Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu." [QS. Al-Qashash: 77].
Dan
sungguh engkau membaca firman Allah Tabaraka wa Ta'ala mengenai akidah dan
ibadah:
"Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan
salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."
[QS. Al-Bayyinah: 5].
Sebagaimana
engkau juga membaca firman-Nya Ta'ala:
"Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak
merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mereka menerima dengan sepenuhnya." [QS. An-Nisa': 65].
Dan
alangkah banyaknya ayat-ayat yang disebutkan dalam tema legislasi (tasyri')
untuk mengatur kehidupan manusia agar selaras dengan manhaj Allah.
- Kedua: Ikhwan
meyakini bahwa landasan ajaran Islam beserta makna-maknanya adalah
Kitabullah Tabaraka wa Ta'ala dan Sunnah Al-Musthafa (صلى الله عليه وسلم)
yang mana apabila umat ini berpegang teguh kepada keduanya, maka ia tidak
akan tersesat selama-lamanya. Oleh karena itu, mutlak wajib hukumnya agar
sistem-sistem Islam yang diemban oleh umat ini digali dari mata air yang
jernih ini, dan agar kita memahami Islam sebagaimana para sahabat dan
tabiin dari kalangan Salaf saleh (semoga Allah meridai mereka) memahaminya,
serta agar kita berhenti pada batasan-batasan Rabbani dan Nabawi ini
sehingga kita tidak membelenggu diri kita dengan perkara yang selain dari
apa yang Allah belenggu kita dengannya, dan kita tidak mewajibkan zaman
kita dengan corak zaman masa lalu yang tidak sejalan dengannya; karena
Islam adalah agama bagi seluruh umat manusia.
- Ketiga: Ikhwanul
Muslimin meyakini bahwa Islam sebagai agama universal yang mengatur
seluruh urusan kehidupan pada setiap bangsa dan umat, untuk segala
generasi dan zaman, datang dalam bentuk yang teramat sempurna lagi agung
untuk sekadar memaparkan perkara parsial (juz'iyyat) dari kehidupan
ini—terkhusus dalam urusan keduniawian murni. Maka, Islam bisa jadi
meletakkan kaidah-kaidah global (al-qawa'id al-kulliyyah) pada
setiap urusan dari urusan-urusan ini, lalu membimbing manusia menuju
metode praktis untuk mengaplikasikannya dan berjalan di dalam
batas-batasnya. Dan demi menjamin kebenaran serta ketepatan dalam
pengaplikasian ini—atau setidaknya untuk mengupayakan keduanya—Islam
memberikan perhatian yang sangat penuh pada pengobatan jiwa manusia; yang
mana ia merupakan sumber dari sistem aturan, serta bahan baku bagi
pemikiran, konseptualisasi, dan pembentukan karakter.
Maka
Islam meresepkan baginya obat-obatan yang manjur yang dapat menyucikannya dari
hawa nafsu, membasuhnya dari noda-noda penyakit, mengilhamkan kepadanya
ketakwaan dengan taufik Allah, serta menunjukinya menuju kesempurnaan dan
keutamaan moral, mengingat kedudukannya sebagai instrumen perubahan:
"Sesungguhnya
Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang
ada pada diri mereka sendiri." [QS. Ar-Ra'd: 11].
Melalui
pemahaman akurat yang menjadi ciri khas keistimewaan jamaah Ikhwan dari jamaah
lainnya pada masanya inilah, terwujud perkara-perkara yang dengannya manhaj
berpikir menjadi lurus bagi setiap orang yang beriman kepada pemahaman ini, di
antaranya:
- Membebaskan akidah dari
kejumudan (kekakuan) dan khayalan-khayalan kosong, serta memfokuskan
perhatian—setelah pemahaman yang selamat terhadap akidah ini—pada
dampaknya dalam pembentukan kepribadian muslim, bahkan dampaknya di alam
semesta, manusia, dan kehidupan.
- Membebaskan akal dari cara
pandang parsial (an-nazhrah al-juz'iyyah) terhadap Islam; maka
tidak ada pembesaran terhadap perkara-perkara parsial dan cabang (furu'iyyat)
dengan mengorbankan perkara pokok global (kulliyyat), melainkan
yang ada adalah cara pandang global yang komprehensif dengan pemahaman
yang sadar dan akal yang tercerahkan.
- Menghancurkan kejumudan yang
sempat menimpa akal akibat tertutupnya pintu ijtihad, serta menyusun
kembali dan merumuskannya dalam rumusan bercorak Islam.
Demikianlah,
cara pandang komprehensif (an-nazhrah asy-syumuliyyah) terhadap Islam
dan keuniversalannya, kesempurnaannya, keagungannya, keabadiannya,
keuniversalannya, serta kerabbaniannya termasuk ke dalam perkara pokok tetap (tsawabit)
jamaah, agar dengannya makna ibadah yang komprehensif dapat terwujud nyata, dan
kita mengucapkan:
"Hanya
Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta
pertolongan." [QS. Al-Fatihah: 5].
Itulah
risalah tugas yang ingin disampaikan oleh Ikhwanul Muslimin kepada manusia, dan
yang ingin dipahami oleh umat Islam dengan pemahaman yang sebenar-benarnya,
lalu bangkit untuk menyelamatkannya dengan tekad yang bulat lagi membara.
Ikhwanul Muslimin tidak mengada-adakannya sebagai sebuah bidah baru, tidak pula
mengarang-ngarangnya dari diri mereka sendiri; melainkan ia adalah risalah
tugas yang tampak nyata dalam setiap ayat dari ayat-ayat Al-Qur'an al-Karim,
kelihatan dalam puncak kejelasan dan transparansi pada setiap hadis dari
hadis-hadis Rasul yang Agung (صلى الله
عليه وسلم), serta muncul pada setiap amal perbuatan generasi awal (ash-shadrul
awwal) yang mana mereka merupakan teladan tertinggi dalam memahami Islam
dan merealisasikan ajaran-ajaran Islam.
Tugas
Kita dalam Kehidupan:
Maka
beribadah kepada Tuhan kita, serta berjihad di jalan penegakan (tamkin)
bagi agama kita dan pengokohan syariat kita, merupakan tugas kita di dalam
kehidupan ini. Karena makna inilah, ia termaktub di dalam sifat-sifat para
sahabat Muhammad (صلى الله
عليه وسلم)—yang mana mereka adalah makhluk pilihan Allah setelah para
nabi dan rasul-Nya, serta para Salaf saleh dari kalangan hamba-hamba-Nya: "Bagaikan
rahib di malam hari, bagaikan kesatria di siang hari." Kaum muslimin
memahami hal ini di masa dahulu, dan mereka bekerja untuknya, serta iman mereka
mendorong mereka untuk berkorban di jalannya. Dan kepada pemahaman inilah, kita
diserukan kembali secara baru.
Dan
kita, sewaktu menerangkan hal tersebut, wajib untuk mengisyaratkan kepada
perkara yang membedakan dakwah ini dari dakwah-dakwah lainnya, yaitu bahwasanya
ia bersifat:
- Rabbani dalam sumber
pembuatannya karena ia merupakan wahyu dari sisi Allah.
- Wasathi
(Moderat/Pertengahan) dalam hal pilihan Allah atasnya.
- Positif dalam cara
pandangnya terhadap alam semesta, manusia, dan kehidupan.
- Realistis sewaktu
berinteraksi dengan individu dan masyarakat.
- Moralis (Berakhlak)
dalam sasaran tujuan akhir serta sarana-sarananya.
- Komprehensif (Syamilah)
dalam manhaj sistemnya.
- Universal (Alamiyah)
dalam hal seruan dakwahnya.
- Syura (Demokratis Islam)
dalam sistem pemerintahannya.
- Jihadis dalam hal
sistem tarbiyahnya demi melindungi jalannya sewaktu ia dizalimi/diserang.
- Salafiah dalam hal
pemikiran, konsepsi, dan keyakinan akidahnya.
Inilah
dakwah kita dengan dimensi agama dan dunianya, dengan perasaan, syiar, dan
syariatnya, serta dengan sistem aturan dan akhlaknya; kita mengembannya dengan
keyakinan yang jujur, iman yang mendalam, serta cinta yang kuat, tidak ada
kesamaran di dalamnya dan tidak ada kebingungan, dalam kondisi yang
sejelas-jelasnya agar manusia dapat melihatnya di atas hakikatnya yang asli.
Maka: Allah adalah tujuan kami, Rasul adalah teladan kami, Al-Qur'an adalah
konstitusi kami, Jihad adalah jalan kami, dan Mati di jalan Allah adalah
cita-cita tertinggi kami.
Ini
semua termasuk ke dalam perkara pokok tetap (tsawabit) dakwah kami. Maka
Ikhwanul Muslimin meyakini bahwa manhaj Islam mengatur kehidupan seluruhnya,
memberikan fatwa hukum dalam setiap urusan dari urusan-urusannya, meletakkan
baginya sistem aturan yang kokoh lagi akurat, serta tidak berdiri berpangku
tangan di hadapan problem-problem vital dan sistem aturan yang mutlak harus ada
demi perbaikan manusia. Islam tidaklah terbatas pada jenis-jenis ibadah ritual
semata, atau kondisi-kondisi spiritualitas sebagaimana yang dipahami oleh
sebagian orang. Akan tetapi kami—sebagaimana yang dikatakan oleh Imam
Al-Banna—memahaminya bahwasanya ia mengatur urusan dunia dan akhirat, serta ia
cocok untuk segala zaman dan tempat, dan membahagiakan seluruh manusia ketika
ia menjelma menjadi manhaj kehidupan di dalam realitas kehidupan nyata mereka.
Sungguh
beliau (semoga Allah meridainya) telah menempuh jalur para Salaf saleh, dan
menyeru dengan dakwahnya sehingga beliau menghidupkan kembali perkara lama yang
nyaris dilupakan oleh manusia, serta mengembalikan kepada akal pikiran sebuah
manhaj dalam berpikir islami yang selamat. Dan semenjak hari itu, melesatlah
kebangkitan Islam ini—yang mana Imam Al-Banna telah membimbingnya menuju
perkara pokok tetap (tsawabit) Islam dan perkara cabangnya yang dinamis
(mutaghayyirat) sebagai manhaj yang murni asli bagi kaum muslimin yang
tidak ada pilihan lain bagi kita di dalamnya. Beliau melesat bersama para
pengikutnya menuju berbagai medan kehidupan yang berbeda dengan beraneka ragam
coraknya demi mewujudkan karakteristik komprehensif (asy-syumul), serta
demi merumuskan kembali akal pikiran secara baru dengan rumusan islami; guna
membentenginya dari invasi pemikiran, manhaj Barat, dan cara pandang parsial.
Hal
ini ditujukan agar seorang muslim dapat mengembalikan konsepsi pemikirannya
yang selamat serta pemikirannya yang terkontrol, yang mana ia telah didahului
di masa lalu oleh para lelaki yang mereguk langsung dari mata air Al-Musthafa (صلى الله عليه وسلم)
dan manhajnya, sehingga dengannya mereka membangun peradaban, menegakkan sistem
aturan, serta meletakkan nilai-nilai dengan pemahaman akurat yang dengannya
mereka mampu mengembalikan kemampuannya untuk melakukan perlawanan dan
pembelaan terhadap agama dan akidah mereka; melalui kolaborasi berbagai upaya,
penyatuan barisan, serta berhimpun di atas target-target yang agung.
Dan
lihatlah, ini adalah satu ayat saja dari Kitab Tuhan kita yang menerangkan
dengan sangat jelas lagi transparan mengenai karakteristik komprehensif (asy-syumul)
yang telah kami isyaratkan tadi; dengan akidahnya, ibadahnya, serta sistem
aturannya yang menyeluruh. Hal itu tampak jelas dalam firman Tuhan kita:
"Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi
sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang
memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan)
hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang
menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang
benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." [QS.
Al-Baqarah: 177].
Maka
ini adalah satu ayat saja yang mengisyaratkan kepada karakteristik komprehensif
di dalam Islam yang merangkum aspek akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah. Oleh
karena inilah, Imam Al-Banna selalu mendengungkan: "Islam adalah agama
dan negara."
Dan
jika engkau ingin merasa heran, maka heranlah kepada suatu kaum yang percaya
bahwa sebuah negara bisa tegak di atas kitab Taurat di Palestina yang tercinta,
sebuah negara bisa tegak di atas kitab Injil di Vatikan, sebuah negara bisa
tegak di atas ateisme di Rusia dan Tiongkok, bahkan di atas ajaran Buddha dan
Hindu, namun sebuah negara tidak boleh ditegakkan di atas Al-Qur'an.
Sesungguhnya ini benar-benar sesuatu yang sangat mengherankan... Perkara inilah
yang diserukan oleh Imam Al-Banna untuk kembali kepadanya, yaitu kembali kepada
Islam—secara umum—dan inilah perkara yang diimani oleh setiap orang yang
menyeru dengan dakwahnya serta berkorban demi jalannya.
Dan
agar para pengikut dapat menjaga pemahaman ini sehingga tidak ada seorang pun
yang menyimpangkannya, tidak dirusak oleh orang yang memiliki tendensi buruk,
tidak dijauhkan oleh orang yang terlalu bersemangat (ekstrem), serta agar dapat
diketahui mana yang murni asli dari yang asing menyusup, mana pengikut sunnah (muttabi')
dari pelaku bidah (mubtadi'), dan mana pengemban gagasan yang asli dari
perusaknya; maka mutlak wajib hukumnya agar pemahaman ini termasuk ke dalam
perkara pokok tetap (tsawabit) dakwah yang murni asli, serta menjadi
rambu di antara rambu-rambunya yang dengannya ia dikenal. Bahkan, akan sirna
keselamatan dan kesehatan dakwah, akan goncang jalannya perjalanan, serta akan
tergelincir kakinya setelah sebelumnya kokoh berdiri, dan dikhawatirkan ia akan
melebur lenyap serta tidak memiliki keabadian dan kontinuitas apabila ia
berbelok dari pemahaman ini.
Melalui
perkara pokok tetap (tsawabit) inilah kita bergerak maju, mengevaluasi
kerja kita di atas landasannya, kembali merujuk kepadanya ketika terjadi
perselisihan, membuat demarkasi pemisah di atas landasannya terhadap siapa saja
yang menghendaki keburukan atasnya, saling memaafkan pada perkara yang selain
darinya, serta saling bekerja sama dengan orang lain dan orang yang menyelisihi
kita selama ia menghormati perkara pokok tetap kita dan tidak bekerja untuk
mencabutnya sampai ke akar-akarnya. Oleh karena itulah, perkara inilah yang
membedakan kita dari dakwah-dakwah perbaikan lainnya yang bersifat parsial.
Sesungguhnya
ia adalah manhaj yang mengelola urusan dunia demi membahagiakan makhluk di
dalamnya sebelum mereka bertemu dengan Sang Pencipta; maka ia adalah agama dan
negara. Dan benarlah apa yang dikatakan oleh Abu Hayyan At-Tauhidi ketika ia
mengatakan: "Sesungguhnya syariat itu kapan saja kosong dari politik
maka ia menjadi kurang, dan politik itu kapan saja telanjang dari syariat maka
ia menjadi kurang."
Ketujuh:
Syura yang Mengikat (Asy-Syura al-Mulzimah) Demi Memutuskan Perselisihan
Di Antara Kita
Syura
di Dalam Islam:
Syura
(musyawarah) merupakan nilai Islam yang tinggi, kewajiban syariat, serta
perkara yang telah maklum diketahui sebagai bagian dari agama secara aksiomatis
(ma'lum minad-dini bid-dharurah). Maka, syura wajib ditunaikan, baik
sifatnya sebagai pemberi informasi (mu'limah) maupun mengikat (mulzimah).
Hal itu karena Allah memerintahkannya sebagaimana Dia memerintahkan salat dan
zakat dalam satu ayat yang sama; kedudukannya setara dengan kewajiban-kewajiban
agama (fara'idh). Oleh karena itulah, Allah memerintahkan Rasul kita
dengan ketiga kewajiban ini secara bersamaan untuk disampaikan dari Tuhannya
sejak fajar dakwah menyingsing, di mana Allah Ta'ala berfirman:
"Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."
[QS. Asy-Syura: 38].
Ayat
ini termasuk ke dalam ayat-ayat Makkiyyah, dan perintah tentang syura di
dalamnya datang secara global (mujmal), sebagaimana perintah mendirikan
salat dan menunaikan zakat juga datang secara global. Lalu datanglah sunnah
Rasulullah untuk menjelaskan praktik aplikasi nyata dari syura tersebut.
Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) sebenarnya tidak membutuhkan syura karena beliau mendapatkan
wahyu dari Tuhannya—yaitu dalam perkara yang tidak turun nas yang bersifat
pasti maknanya (qath'iyyad-dalalah)—namun beliau melakukannya demi
mematuhi perintah Allah Ta'ala, serta sebagai pengajaran dan bimbingan bagi
kaum muslimin. Beliau bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:
"Apabila
para pemimpin kalian adalah orang-orang terbaik di antara kalian, orang-orang
kaya kalian adalah orang-orang yang pemurah di antara kalian, dan urusan kalian
diputuskan melalui syura di antara kalian, maka permukaan bumi ini lebih baik
bagi kalian daripada perutnya (kematian). Namun apabila para pemimpin kalian
adalah orang-orang terburuk di antara kalian, orang-orang kaya kalian adalah
orang-orang yang kikir di antara kalian, dan urusan kalian diserahkan kepada
wanita-wanita kalian, maka perut bumi lebih baik bagi kalian daripada
permukaannya."
Syura
adalah metode yang disyariatkan oleh Allah Ta'ala untuk membuat dan mengambil
keputusan di segala level/tingkatan. Maka, keputusan apa pun yang diambil—yang
mana dampaknya akan merefleksikan orang lain selain si pengambil keputusan,
baik di level umat atau di bawahnya, di level keluarga atau di atasnya, bahkan
di level proyek swasta sekalipun—maka ia seyisogianya merupakan produk dari
musyawarah; berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala: "sedang urusan
mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka" [QS. Asy-Syura: 38].
Maka
syura itu bermakna mendiskusikan dan membolak-balik pandangan pada suatu urusan
umum, atau suatu perkara dari perkara-perkara umat, atau membedah salah satu
problematika yang berkaitan dan menyentuh maslahat rakyat atau tanah air, serta
mengujinya di kalangan para pemikir, ulama, dan ahli musyawarah demi mencapai
keputusan yang paling utama, paling tepat, serta paling dekat untuk mewujudkan
kemaslahatan negeri dan para hamba.
Karena
ini semua, risalah Islam menempatkannya pada kedudukan yang agung, dan syariat
yang toleran ini memberikannya posisi yang besar dalam ushul fikih/legislasi.
Kitab suci yang nyata (Al-Qur'an) secara khusus mengistimewakan syura menjadi
nama bagi salah satu surahnya yang abadi, serta menganggap komitmen terhadap
hukum-hukumnya dan berakhlak dengan adab-adabnya sebagai bagian dari komponen
pembentuk kepribadian muslim, dan bagian dari sifat-sifat orang mukmin yang
jujur. Sebagai penegasan atas urgensi syura, ia disebutkan di dalam Al-Qur'an
dengan digandengkan bersama kewajiban-kewajiban individu (fara'idh 'ainiyyah)
yang mana Islam tidak akan tegak dan iman tidak akan sempurna tanpanya, seperti
salat, menafkahkan harta, dan menjauhi perbuatan keji. Allah Yang Maha Agung
urusan-Nya berfirman:
"Dan
(bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji,
dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang
menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka." [QS. Asy-Syura: 37-38].
Dengan
demikian, hukum-hukum syura dan adab-adabnya masuk ke dalam kehidupan individu
dan keluarga, serta ke dalam ranah ibadah dan muamalah. Ayat dari surah
Al-Baqarah mengisyaratkan kepada suatu urusan keluarga yang khusus berkaitan
dengan pasangan suami istri, di mana Allah berfirman:
"Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan bersama dari
keduanya dan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya." [QS.
Al-Baqarah: 233].
Para
ahli tafsir, ahli fikih, dan orang-orang bijak telah banyak berbicara tentang
syura, kedudukannya, serta pengaruhnya di dalam buku-buku tafsir, hukum tata
negara (al-ahkam as-sulthaniyyah), dan politik syariat (as-siyasah
asy-syar'iyyah). Hingga para tokoh pembaru besar menganggapnya sebagai
sebuah fenomena yang sehat dan dalil yang terang atas kemajuan masyarakat dan
kemakmurannya, sebagaimana mereka menganggap hilangnya syura sebagai dalil atas
tersebarnya kezaliman dan kesewenang-wenangan (otokrasi).
Khalifah
yang adil, Umar bin Al-Khattab berkata: "Tidak ada kebaikan dalam suatu
urusan yang diputuskan tanpa adanya syura."
Musyawarah
Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم):
Rasulullah
(صلى الله عليه وسلم)
adalah manusia yang paling banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya. Beliau
bermusyawarah dengan mereka dalam urusan-urusan besar maupun kecil, di
hari-hari damai maupun di kala berkecamuknya perang. Beliau bertanya kepada
kaum lelaki maupun wanita, serta mendengarkan dengan saksama pendapat-pendapat
mereka, baik secara individu maupun kelompok.
Beliau
bermusyawarah dengan kaum muslimin dalam Perang Badar, lalu sahabat Al-Hubab
bin Al-Mundzir mengusulkan untuk mengubah taktik tempat pertempuran, maka
beliau mengambil pendapatnya dan bersabda kepadanya: "Sungguh engkau
telah menunjukkan pendapat yang tepat." Begitu pula Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
turun mengikuti pendapat para sahabatnya dalam Perang Uhud (untuk menyongsong
musuh di luar Madinah). Walaupun kaum muslimin menderita kekalahan dalam perang
tersebut, Al-Qur'an al-Karim tetap menegaskan prinsip syura ini. Maka turunlah
firman Allah Ta'ala setelah Perang Uhud:
"Karena
itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarah lah
dengan mereka dalam urusan itu." [QS. Ali 'Imran: 159].
Maka,
apabila kaum muslimin kalah dalam suatu putaran atau pertempuran namun prinsip
syura tetap mengakar kuat di dalam masyarakat mereka, itu seribu kali lebih
baik bagi mereka daripada urusan mereka beralih kepada dominasi penguasa zalim,
yang ujung-ujungnya akan berakhir pada kondisi kesewenang-wenangan dan
perbudakan.
Para
Sahabat Bermusyawarah:
Para
khalifah dan sahabat telah berjalan di atas manhaj Nabi dan pemimpin mereka
dalam kehidupan yang keras, dan mereka menerapkan sistem syura di era Khulafaur
Rasyidin. Ash-Shiddiq (Abu Bakar) bermusyawarah dengan Al-Faruq (Umar) dan
mengumpulkan para sahabat untuk bertukar pikiran dengan mereka dalam masalah
apa pun yang tidak beliau dapati nasnya di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.
Demikian pula yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab, Utsman, Ali, serta para
panglima pembebasan (futuhath).
Di
tengah-tengah pergolakan melawan bangsa Persia, panglima tentara Kisra meminta
pertemuan dengan panglima kaum muslimin untuk bernegosiasi dengannya. Setelah
orang Persia itu memaparkan apa yang dimilikinya, panglima tentara muslim
menjawabnya: "Berilah aku waktu penangguhan sampai aku bermusyawarah
dengan kaumku." Maka orang Persia itu berkata kepadanya: "Sesungguhnya
kami tidak mengangkat pemimpin atas kami orang yang masih bermusyawarah."
Panglima kaum muslimin menjawabnya: "Karena itulah kami selalu mengalahkan
kalian, sebab kami tidak mengangkat pemimpin atas kami orang yang tidak mau
bermusyawarah."
Ash-Shiddiq
(semoga Allah meridwainya) mengambil keputusannya dalam memerangi orang-orang
murtad setelah melalui musyawarah yang luas dengan para sahabat; beliau
meyakinkan mereka dengan nas-nas yang beliau bawakan dan argumen-argumen yang
beliau kemukakan. Ini pulalah yang dilakukan oleh Al-Faruq di tanah Sawad
(Irak), dan apa yang disyaratkan oleh Ali tentang wajibnya kembali kepada Ahlus
Syura agar mereka memberikan pendapatnya terkait diterimanya jabatan Amirul
Mukminin oleh beliau.
Di
Antara Buah Hasil Syura:
Telah
panjang lebar orang-orang berbicara tentang faedah-faedah syura,
manfaat-manfaatnya, serta kebaikan yang dibawanya, begitu pula tentang tragedi
kesewenang-wenangan (kesandaran pada opini pribadi) serta malapetaka yang
diseretnya atas umat. Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris dalam bukunya An-Nizham
As-Siyasi fil Islam telah menukil perkataan-perkataan yang agung dari
kitab-kitam terdahulu, seperti perkataan agung Amirul Mukminin Ali bin Abi
Thalib ketika beliau berbicara tentang faedah syura, di mana beliau berkata:
"Dalam
musyawarah terdapat tujuh karakteristik: menggali ketepatan, memperoleh opini,
membentengi diri dari ketergelinciran, tameng dari celaan, selamat dari
penyesalan, keharmonisan hati, dan mengikuti jejak kebenaran."
Sebagaimana halnya yang beliau riwayatkan dari lisan Al-Ahnaf bin Qais ketika
ditanya: "Dengan perkara apa ketepatanmu menjadi banyak dan kesalahanmu
menjadi sedikit dalam urusan yang engkau datangi dan peristiwa yang engkau
tangani?" Ia menjawab: "Dengan bermusyawarah kepada orang yang
memiliki pengalaman."
Maka
syura kalau begitu adalah manhaj manajemen dalam membuat dan mengambil
keputusan, dan ia merupakan lawan dari sikap sewenang-wenang dengan opini
pribadi (al-istibdad bir-ra'yi), karena syura membuka ruang bagi
keragaman pendapat yang dipaparkan sebelum fase "Al-'Azm" (Tekad),
yaitu sebelum diputuskannya perkara. Dan sungguh Allah Ta'ala telah menurunkan
Al-Qur'an pada dua kasus dari kasus-kasus yang di dalamnya dipraktikkan syura
sebelum diutusnya Muhammad (صلى الله
عليه وسلم):
- Kasus Pertama: Musyawarah
Firaun dalam urusan Musa 'Alaihissalam.
Firaun
telah merekayasa musyawarah ini dengan upaya keras untuk melakukan penyesatan
dan pengaburan opini, serta membawakan beberapa kedustaan yang ia anggap
sebagai kebenaran aksiomatis; maka dengan itu ia telah mengunci keputusan
musyawarah sebelum ia dimulai:
"Dan
orang yang beriman itu berkata: 'Wahai kaumku, ikutilah aku, aku akan
menunjukkan kepadamu jalan yang benar'." [QS. Ghafir: 39].
"Dan
Firaun berseru kepada kaumnya (seraya) berkata: 'Wahai kaumku, bukankah
kerajaan Mesir ini kepunyaanku dan (bukankah) sungai-sungai ini mengalir di
bawahku; maka apakah kamu tidak melihat(nya)? Bukankah aku lebih baik dari
orang yang hina ini dan yang hampir tidak dapat menjelaskan (perkataannya)?
Mengapa tidak dipakaikan kepadanya gelang dari emas atau malaikat datang
bersama-sama dia untuk mengiringkannya?'." [QS. Az-Zukhruf: 51-53].
"Dan
berkata Firaun: 'Wahai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu
selain aku. Maka bakarlah hai Haman untukku tanah liat kemudian buatkanlah
untukku bangunan yang tinggi supaya aku dapat naik melihat Tuhan Musa, dan
sesungguhnya aku benar-benar menyangka dia termasuk orang-orang
pendusta'." [QS. Al-Qashash: 38].
Dengan
demikian, Firaun mengarahkan propaganda psikologisnya melawan rakyatnya
("kaumnya") dan melawan elite di sekitar mereka
("al-mala'"). Hasil dari penggiringan opini yang batil ini—dan
dikarenakan kaum Firaun tidak mengenal makna syura serta urgensinya—maka
semuanya menjadi siap untuk menerima keputusan sang thaghut. Mereka pun ikut
berserikat dalam kejahatannya dan mereka menjadi kaum yang fasik:
"Maka
Firaun mempengaruhi kaumnya (dengan perkataan yang lemah lembut lalu menipu
mereka), maka mereka patuh kepadanya. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang
fasik." [QS. Az-Zukhruf: 54].
Dampak
dari keberadaan opini publik yang rusak ini, maka syura yang ada sekadar
menjadi bentuk kepasrahan total terhadap opini sang thaghut yang
sewenang-wenang dan sebagai upaya untuk menyenangkannya. Maka para elite di
sekitarnya (al-mala') berkata:
"Firaun
berkata kepada pembesar-pembesar yang berada di sekelilingnya: 'Sesungguhnya
(Musa) ini benar-benar seorang ahli sihir yang pandai, ia hendak mengusir kamu
dari negerimu dengan sihirnya; maka karena itu apakah yang kamu perintahkan?'.
Mereka berkata: 'Tundalah (urusan) dia dan saudaranya dan kirimkanlah ke
seluruh kota orang-orang yang mengumpulkan (ahli sihir), niscaya mereka akan
membawa kepadamu semua ahli sihir yang pandai'." [QS. Asy-Syu'ara: 34-37].
Oleh
karena itu, keputusannya untuk membunuh Musa 'Alaihissalam dan orang-orang yang
bersamanya menjadi hal yang dapat mereka terima dan mereka pun membantunya atas
hal tersebut:
"Dan
berkata Firaun: 'Biarkanlah aku membunuh Musa dan hendaklah ia memohon kepada
Tuhannya, karena sesungguhnya aku khawatir dia akan menukar agamamu atau
menimbulkan kerusakan di muka bumi'." [QS. Ghafir: 26].
"Maka
Firaun dengan bala tentaranya mengejar mereka, lalu mereka ditutup oleh laut
yang menenggelamkan mereka. Dan Firaun telah menyesatkan kaumnya dan tidak
memberi petunjuk." [QS. Taha: 78-79].
Dan
tidak ada yang menghalangi di antara mereka dari menyempurnakan eksekusi
keputusan yang salah tersebut melainkan karena Allah Ta'ala menolong nabi-Nya
dan orang-orang yang beriman bersamanya.
- Kasus Kedua: Musyawarah
Ratu Saba' kepada kaumnya terkait krisis yang meletus akibat kekufuran
mereka dan sujud mereka kepada matahari selain Allah.
Dan
sampainya perkara ini kepada Sulaiman 'Alaihissalam, lalu beliau mengirimkan
suratnya yang menyeru mereka untuk meninggalkan hal tersebut, seraya
melambaikan opsi penggunaan kekuatan jika mereka tidak patuh dan terus
menyombongkan diri. Allah Ta'ala berfirman:
"Berkata
ia (Balqis): 'Wahai pembesar-pembesar, sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku
sebuah surat yang mulia. Sesungguhnya surat itu, dari Sulaiman dan sesungguhnya
(isi)nya: Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku
sebagai orang-orang yang berserah diri'. Berkata ia (Balqis): 'Wahai para
pembesar, berilah aku pertimbangan (fatwa) dalam urusanku (ini); aku tidak
pernah memutuskan suatu persoalan sebelum kamu berada di hadapanku'. Mereka
menjawab: 'Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki
keberanian yang sangat besar (dalam peperangan), dan keputusan berada di
tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan'." [QS.
An-Naml: 29-32].
Dengan
demikian, para "elite" (al-mala') melepaskan hak untuk
menjalankan syura, dan mereka tidak meletakkan opsi-opsi pilihan serta
alternatif di hadapan pengambil keputusan. Mereka memasrahkan semenjak awal hak
ratu mereka untuk sewenang-wenang dengan opininya, seraya tunduk terlebih
dahulu kepada keputusannya.
Perkara
seperti ini sama sekali tidak membawa manfaat bagi pengambil keputusan, karena
ia menghalanginya dari menguji perkara dan melihatnya dari berbagai sudut
pandang; melainkan sebaliknya, hal ini membebankan boikot atas dirinya,
mempersempit ufuk cakrawala yang luas di hadapannya, sehingga ia tidak melihat
melainkan opininya sendiri.
Dan
dari sanalah, Ratu Saba' bersandar pada pengalaman personalnya saja, serta pada
orientasi keyakinannya:
"Dan
dipalingkan dia (Balqis) oleh apa yang selalu disembahnya selain Allah; karena
sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang kafir." [QS. An-Naml: 43].
Keputusannya
adalah keputusan seorang wanita, yang cenderung kepada sikap
defensif-konservatif dan tipu daya, lebih besar daripada kecenderungannya
kepada akal, keberanian maju, dan risiko yang terukur. Dan keputusannya datang
dengan didahului oleh pembenaran argumentasi sebagai berikut:
"Dia
berkata: 'Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka
membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian
pulalah yang akan mereka perbuat. Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan
kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan aku akan menunggu apa yang akan
dibawa kembali oleh utusan-utusan itu'." [QS. An-Naml: 34-35].
Dan
ayat-ayat yang mulia mengisahkan kepada kita tentang kesalahan keputusannya dan
buruknya taksir penilaiannya dikarenakan jalannya syura tersebut mengandung
cacat:
"Maka
tatkala utusan itu sampai kepada Sulaiman, Sulaiman berkata: 'Apakah (patut)
kamu menolong aku dengan harta? Maka apa yang diberikan Allah kepadaku lebih
baik daripada apa yang diberikan-Nya kepadamu; tetapi kamu merasa bangga dengan
hadiahmu. Kembalilah kepada mereka, sungguh kami akan mendatangi mereka dengan
bala tentara yang mereka tidak memiliki kekuatan untuk melawannya, dan pasti
kami akan mengusir mereka dari negeri itu (Saba) dengan hina dan mereka menjadi
tawanan-tawanan yang rendah'." [QS. An-Naml: 36-37].
Syura
Wajib Diikuti:
Oleh
karena itu, Al-Qur'an al-Karim telah menerangkan kepada kita, dan Sunnah
Nabawiyyah yang mulia—baik yang berupa perkataan (qauliyyah) maupun
perbuatan ('amaliyyah)—telah merincikan perihal syura islami sebagai
nilai yang tinggi, kewajiban yang mesti, serta sebagai perkara dari
perkara-perkara agama yang telah maklum diketahui secara aksiomatis. Allah
Ta'ala berfirman:
"Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi
mereka, dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya." [QS. Ali 'Imran:
159].
Ini
adalah ayat mulia yang turun setelah Perang Uhud guna mengukuhkan metode yang
diikuti oleh Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) dalam bermusyawarah dengan para sahabatnya menjelang
bertemunya mereka dengan orang-orang kafir dalam Perang Uhud.
Maka
pada firman Tuhan kita: "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu
berlaku lemah lembut terhadap mereka", ini merupakan perintah yang
lugas untuk bersikap lemah lembut dan menyebarkan rasa tenang di dalam hati
orang-orang yang dimintai musyawarah (para pembuat keputusan), mencabut rasa
ngeri dan takut dari hati mereka, serta memberikan lisensi bagi mereka untuk
mendiskusikan urusan bersama pemimpin (waliyyul amri). Padahal hukum
asalnya adalah ketaatan, baik dalam perkara yang disukai manusia maupun yang
dibencinya.
"Sekiranya
kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu", maka seandainya orang-orang yang dimintai musyawarah
merasakan kengerian di dalam majelis sang panglima atau ketua, niscaya mereka
akan memilih diam dan taat demi mencari keselamatan semata, serta mereka akan
menyenangkan hati pemimpin pada setiap apa yang ia ucapkan. Akibatnya, mereka
tidak akan mengasah kecemerlangan ide mereka, tidak melemparkan gagasan mereka,
dan tidak mau membebankan diri mereka dengan kepayahan mengerahkan upaya demi
membela argumen-argumen mereka.
Maka
atmosfer yang wajib mendominasi—berdasarkan redaksi Ibnu Katsir dalam Tafsir
Al-Qur'an Al-'Azhim—adalah atmosfer untuk menjinakkan hati (ta'liful
qulub) dan menyenangkannya agar mereka menjadi lebih bersemangat pada apa
yang mereka lakukan.
"Karena
itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarah lah
dengan mereka dalam urusan itu", maka apabila atmosfer ketenangan
telah mendominasi di antara orang-orang yang bermusyawarah, menjadi kewajiban
atas setiap dari mereka untuk mengerahkan puncak upayanya dalam memaparkan
konsepsi pemikirannya, memaparkan solusi serta alternatif, serta mengemukakan
argumentasi pembenaran, opsi-opsi pilihan, dan skala prioritas.
Dan
diatofkannya kalimat (bermusyawarah dalam urusan itu) kepada pemberian maaf dan
permohonan ampun, tidaklah bermakna urutan waktu secara pasti (al-faur/at-tartib);
melainkan keduanya datang secara beriringan saling melekat, dan pemberian maaf
serta permohonan ampun itu terus berlanjut hingga setelah selesainya majelis
syura. Itu adalah pemberian maaf dan permohonan ampun atas apa saja yang
mungkin dilakukan oleh salah seorang peserta musyawarah berupa kekeliruan ucap
(laghwu fil qaul), atau kekerasan dalam berbicara tanpa ada maksud
buruk, melainkan murni karena apa yang ia rasakan di dalam jiwanya berupa
penunaian amanah, keikhlasan, dan rasa cemburu demi maslahat bersama.
Hukum
Syura:
Banyak
orang di masa dahulu maupun modern berbicara tentang syura dan hukumnya di
dalam Islam. Fakhruddin Ar-Razi dalam Tafsir al-Kabir-nya menguatkan
pendapat bahwa syura hukumnya wajib, karena ia datang—sebagaimana
pandangannya—dalam bentuk sighat perintah (amr) yang mana hal itu
mengonsekuensikan hukum wajib. Demikian pula yang dikuatkan oleh Al-Qurthubi di
dalam tafsirnya. Abu Hurairah telah meriwayatkan—dalam apa yang dikeluarkan
oleh Al-Bukhari—ia berkata: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang
paling banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya melebihi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)."
Akan
tetapi, pendapat-pendapat berbeda seputar jalannya syura yang mana ia merupakan
pilar di antara pilar-pilar kehidupan politik, dan kaidah di antara
kaidah-kaidah pemerintahan di dalam Islam. Ada satu pendapat yang mengatakan
bahwasanya ia bersifat mengikat (mulzimah), dan ada pendapat lain yang
mengatakan bahwasanya ia bersifat sekadar memberi informasi (mu'limah).
Syura
yang mengikat (mulzimah) adalah syura yang menjadikan penguasa atau
penanggung jawab terikat dengan keputusan yang lahir dari jamaah yang
direpresentasikan dalam sebuah majelis perwakilan, atau dengan musyawarah yang
lahir dari Ahlul Halli wal 'Aqdi—sebagaimana istilah yang populer dalam
fikih Islam.
Sedangkan
mereka yang mengatakan syura itu sekadar memberi informasi (mu'limah),
menyebutkan bahwasanya sultan, penguasa, amir, raja, atau Amirul Mukminin
memang bermusyawarah dengan para ulama, ahli fikih, pemikir, dan ahli
pengalaman, akan tetapi pada hasil akhirnya ia tidaklah terikat dengan
pendapat-pendapat mereka; melainkan ia melakukan apa yang ia pandang baik dan
masuk ke dalam koridor keyakinannya, selama hal itu tidak menyelisihi nas atau
keluar darinya.
Syura
Hukumnya Wajib Lagi Mengikat:
Jika
kita menelusuri pendapat para ahli fikih, pemikir, dan mujtahid era mutakhir
dan kontemporer, kita akan dapati bahwa mereka telah berujung pada kesimpulan
tentang sifat mengikatnya syura bagi pihak penanggung jawab/pemimpin,
setelah keputusan itu lahir dari majelis-majelis yang kompeten dan
lembaga-lembaga yang bersangkutan; dengan mengambil sandaran dari nas-nas yang
terdapat dalam dua sumber utama, yaitu Al-Qur'an al-Karim dan Sunnah yang
disucikan.
Di
dalam Al-Qur'an al-Karim, terdapat dua ayat mulia seputar syura. Pertama: "dan
bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah" [QS. Ali 'Imran: 159].
Sebagian
orang memahami dari ayat ini bahwa imam bermusyawarah, kemudian setelah itu ia
membulatkan tekad. Atas dasar apa ia membulatkan tekad? Apakah atas dasar
mengeksekusi opini yang tidak ia setujui? Atas opini yang menyelisihi pandangan
kolektif atau mayoritas dari ahli syura, ahli kompetensi, dan ahli pengetahuan?
Sesungguhnya syura tidaklah kontradiktif dengan kebulatan tekad (al-'azm)
setelah menjadi jelas mana yang paling tepat dan paling maslahat.
Dan
ayat yang kedua menyifati urusan orang-orang mukmin dalam kehidupan mereka,
salat mereka, hubungan mereka, serta di dalam inti sari urusan-urusan mereka
bahwasanya ia tegak di atas saling memahami dan saling bermusyawarah demi
mencapai hal yang paling ideal dan paling utama.
Adapun
di dalam Sunnah—yang merupakan dasar kedua atau fondasi kedua di dalam
Islam—kita dapati bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah menempuh mazhab yang sangat jauh
dalam urusan syura, di mana beliau teramat sering bermusyawarah dengan para
sahabatnya, keluarga rumahnya, kaum lelaki, kaum wanita, orang tua, anak muda,
hingga masyarakat awam dengan berbagai bentuk skema dan metode yang beraneka
ragam. Artinya bahwasanya beliau (صلى الله عليه وسلم) sedang mendidik mayoritas manusia untuk
berpartisipasi, berpikir, dan ikut memikul tanggung jawab.
Rasulullah
(صلى الله عليه وسلم)
pernah bersabda kepada Abu Bakar dan Umar: "Seandainya kalian berdua
bersepakat atas suatu urusan (pendapat), niscaya aku tidak akan menyelisihi
kalian berdua." Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang sangat jelas
menuju prinsip mayoritas (mabda' al-aktsariyyah). Maka apabila
terdapat tiga orang, lalu dua orang di antara mereka bertemu pada satu opini,
maka tidak ada kewajiban bagi orang yang ketiga melainkan ia harus turun
mengikuti opini kedua temannya tersebut. Inilah apa yang disabdakan oleh
Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) padahal beliau adalah seorang nabi utusan yang diberikan
wahyu; yang demikian itu ditujukan demi mengakar-kuatkan prinsip syura dan
partisipasi, serta isyarat menuju konsep suara mayoritas. Maka bagaimana
jadinya sikap para penanggung jawab di dalam pemerintahan, partai-partai, dan
perusahaan-perusahaan padahal mereka bukanlah para nabi dan tidak pula turun
wahyu atas mereka?!
Biasanya,
lingkaran syura akan menyusut dan margin ruangnya akan menyempit di kala
berkecamuknya perang akibat kondisi-kondisi darurat yang tidak memungkinkan
bagi meluasnya lingkaran dialog. Walaupun demikian, dan karena besarnya
antusiasme dari Rasul yang Mulia untuk mengokohkan pilar ini dalam kehidupan
masyarakat Islam, sesungguhnya beliau (صلى الله عليه وسلم) di tengah-tengah
peperangan yang diarungi oleh kaum muslimin di Badar, Uhud, dan Khandaq tetap
bermusyawarah dengan para sahabatnya dan turun mengikuti opini mereka. Tanpa
kita melihat di dalam buku-buku sirah bahwasanya beliau (صلى الله عليه وسلم)
mencela para sahabatnya atas opini mereka yang tidak mengantarkan kepada hasil
akhir yang tadinya mereka tuju. Beliau tidak mengatakan kepada mereka: "Bukankah
kalian lihat ketika kalian begitu bersemangat untuk keluar dari kota Madinah
menuju Uhud dan menyelisihi opiniku, apa yang menimpa kalian?" Hal itu
beliau lakukan agar cara berpikir mereka tidak menyusut, dan agar lingkaran
partisipasi mereka tidak menyempit; karena mereka mengeluarkan apa yang mereka
pandang berdasarkan keikhlasan dan keyakinan.
Sikap
Para Ahli Fikih Kontemporer:
Ketika
kita mencermati fikih para ulama dan mujtahid kontemporer, serta membaca apa
yang mereka tulis dan apa yang bersumber dari mereka, kita melihat bahwa
sejumlah besar dari mereka yang mendalam ilmunya, yang tepercaya dalam ilmu dan
amanah mereka, telah menyatakan pendapat syura yang mengikat (asy-syura
al-mulzimah) atau berujung pada kesimpulan tersebut.
Syahid
Hasan al-Banna (semoga Allah merahmatinya) pada awal fase kehidupannya sempat
menyatakan pendapat syura yang menginformasikan (mu'limah), dan beliau
sangat bersemangat dengannya serta membawa para ikhwannya melalui jalan dialog
untuk mengambilnya. Akan tetapi, pada hari-hari terakhirnya beliau berujung
pada keputusan untuk mengambil pendapat syura yang mengikat (mulzimah).
Beliau meninggalkan untuk kita undang-undang jamaah yang dirumuskan oleh sebuah
komite yang terdiri dari para guru: Ustaz Abdul Hakim Abidin, Ustaz Thahir
Al-Khasyab, dan Ustaz Shalih Asymawi (semoga Allah merahmati mereka
seluruhnya). Dan Ustaz Hasan al-Banna berada di pucuk pimpinan komite ini yang
mempresentasikan draf sistem tersebut, lalu ia disahkan pada tahun 1948, yaitu
setahun sebelum kesyahidan beliau. Undang-undang ini mencantumkan klausul untuk
mengambil dan berkomitmen terhadap pendapat mayoritas, dan apabila suara
berimbang maka suara ketua jamaah atau manajemen menjadi penentu (pemutus). Dan
inilah yang dipraktikkan di seluruh lembaga kontemporer di sebagian besar
belahan dunia.
Seolah-olah
Ustaz al-Banna (semoga Allah merahmatinya) mengambil pendapat syura yang
menginformasikan (mu'limah) ketika para muridnya masih berada dalam fase
pertumbuhan awal, lalu setelah mereka mencapai tahapan yang maju dalam hal
kesadaran dan pemahaman, beliau berujung pada keputusan untuk mengambil
pendapat syura yang mengikat (mulzimah); agar ia menjadi prinsip pokok
tetap di dalam undang-undang dasar bagi organisasi yang beliau dirikan dan
beliau pimpin.
Dan
bagi Al-Maududi (semoga Allah merahmatinya) memiliki sikap yang menyerupai
sikap Syahid Hasan al-Banna. Di mana beliau sempat menyatakan pendapat syura
yang menginformasikan (mu'limah) dan mencantumkan dalam bukunya—Nizhamul
Hayat fil Islam—bahwa boleh bagi kepala negara untuk memonopoli hak
penolakan dan pengembalian keputusan. Kemudian perjalanan akhir
mengantarkannya—dan pengalaman yang panjang telah mematangkannya lewat
kepemimpinannya terhadap organisasi yang beliau dirikan dan pimpin—untuk
meralat opini tersebut dan mengambil prinsip syura yang mengikat, serta
menetapkan hal tersebut di dalam bukunya—Al-Hukumah Al-Islamiyyah.
Beliau mencantumkan klausul kepasrahan (kepatuhan) terhadap apa yang disepakati
oleh ahli syura atau mayoritas mereka; sebab jika tidak demikian, maka syura
dalam kondisi ini akan kehilangan makna dan nilainya, sebagaimana yang
dikatakan oleh Al-Maududi (semoga Allah merahmatinya).
Dalam
sebuah dialog bersama Dr. Ma'ruf Ad-Dawalibi yang mengampu pengajaran ushul
fikih di Universitas Damaskus dalam kurun waktu yang panjang, beliau menegaskan
opininya mengenai syura yang mengikat, dan beliau mengisyaratkan bahwa urusan
ini telah mencapai—sebagaimana pandangannya—level ijmak (kesepakatan bulat).
Dan di antara mereka yang menyatakan sifat mengikatnya syura adalah Syaikh Said
Hawwa, beliau berkata: "Urusan ini termasuk ke dalam tema-tema yang
menjadi demarkasi pemisah (yufadhalu 'alaihi) dan seseorang tidak akan bisa
bersikap meremehkan di dalamnya atau diam atasnya, karena ia teramat sangat
penting dalam kehidupan umat dan masa depannya." Sebagaimana hal
tersebut dinyatakan pula oleh Dr. Abdul Karim Zaidan di dalam bukunya—Al-Fardu
wad-Daulah—dan beliau mencantumkan klausul pengambilan pendapat mayoritas
juga. Adapun Ustaz Muhammad Al-Ghazali, beliau telah memublikasikan dalam
majalah Al-Ummah Qatar edisi 43 sebuah dialog yang di dalamnya beliau
berbicara tentang baiat dan syura dengan redaksi yang sangat lugas. Beliau
menyifati orang yang mengira bahwa syura itu tidak mengikat dengan
ungkapan-ungkapan yang tajam, beliau berkata:
"Aku
menolak orang yang mengatakan: penguasa di dalam Islam bertindak tanpa adanya
majelis-majelis syura yang memberikan masukan kepadanya, dan boleh baginya
untuk menyendiri dengan opininya seraya melangkahi setiap opini yang
dipaparkan. Ini adalah perkataan yang tidak mungkin boleh diucapkan! Sang
pemilik risalah yang maksum (alaihish-shalatu was-salam) saja tidak pernah
mengklaim hal itu bagi dirinya sendiri, maka bagaimana mungkin hal itu diklaim
untuk orang lain?!... Perkataan bahwa syura tidak mengikat siapa pun adalah
perkataan yang batil dan aku tidak tahu dari mana ia datang. Boleh jadi gagasan
ketidakmengikatan syura dan gagasan penguasa diktator yang adil (al-mustabid
al-'adil) seluruhnya merupakan filsafat bagi realitas tertentu guna membenarkan
dan melegitimasi kesewenang-wenangan politik dari para ahli fikih penguasa
(fuqahas-sulthah)." Ustaz Al-Ghazali melanjutkan dialognya dengan
majalah Al-Ummah seraya berkata: "Maka apa yang kami lihat di
dalam sirah Nabi (صلى الله
عليه وسلم) adalah bahwasanya beliau berkomitmen dengan syura.
Sesungguhnya syura termasuk ke dalam prinsip-prinsip Islam. Dan sebelum tegak
bagi kaum muslimin sebuah negara, telah dikatakan kepada mereka: masyarakat
kalian ini yang belum berubah wujud menjadi negara, wajib hukumnya urusannya
tegak di atas syura: (sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah
antara mereka) [QS. Asy-Syura: 38]. Yang demikian itu terjadi di era
Makkiyyah. Dan ketika masyarakat telah tegak di atas sebuah negara setelah
berpindah ke kota Madinah, sesungguhnya dikatakan kepada Rasul (صلى الله عليه وسلم)
setelah kekalahan Uhud: (dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan
itu) [QS. Ali 'Imran: 159]. Dan ujian syura yang pertama di dalam Perang
Ahzab adalah ketika Nabi (صلى الله عليه وسلم) nyaris menandatangani traktat perjanjian
damai di antara beliau dan kabilah-kabilah musyrik yang mengepung Madinah, yang
mana mereka sudah hampir menjebol masuk ke dalamnya. Namun ketika beliau
memaparkan hal tersebut kepada dua pemimpin suku Aus dan Khazraj, keduanya
menolak hal tersebut, maka Rasul menerima opini dari keduanya dan
mengambilnya." Ini adalah redaksi perkataan Syaikh Al-Ghazali.
Dan
di antara para syeikh yang masyhur serta para ulama kawakan yang menyatakan
sifat mengikatnya syura adalah Dr. Musthafa As-Siba'i (semoga Allah
merahmatinya). Di mana beliau berkomitmen dengannya dan meridainya bagi dirinya
sendiri di sepanjang kurun waktu beliau menjadi penanggung jawab bagi
organisasi Ikhwan di Suriah. Demikian pula Syaikh Muhammad Syaltut di dalam
bukunya: Min Taujihatil Islam, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Syahid Sayyid
Quthb, Syahid Abdul Qadir Audah, Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, dan selain
mereka. Mereka semua ini menyatakan sifat mengikatnya syura, seraya menegaskan
hal tersebut di dalam buku-buku mereka, ceramah-ceramah mereka, serta apa yang
mereka wariskan untuk kita berupa warisan pemikiran dan atsar ilmiah yang
teramat berharga.
Tidak
Boleh Menyendiri dalam Mengambil Keputusan:
Dan
tidak boleh berhujung dengan alasan bahwa ketua, panglima, atau pengambil
keputusan memiliki visi pandangan yang lebih luas, jika ia sebenarnya memiliki
kesempatan untuk meletakkan seluruh hakikat fakta dan informasi di hadapan
majelis syura.
Boleh
jadi hal inilah yang selaras dengan sunnah amaliyyah bagi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
dalam Perang Uhud:
Ketika
Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) mengetahui pergerakan pasukan Quraisy untuk memeranginya,
hingga mereka mencapai jarak lima mil dari kota Madinah, beliau mengutus orang
yang bertugas memata-matai informasi, agar beliau tidak mengambil keputusan
melainkan di atas informasi-informasi yang telah akurat terverifikasi. Kemudian
beliau bermusyawarah dengan para ahli opini, lalu mereka terbelah menjadi dua
opsi pilihan:
Sebagian
yang lain mengusulkan untuk keluar kota guna menyongsong musuh sebagai bentuk
efek jera bagi mereka, serta untuk menampakkan kekuatan taring kaum muslimin.
Dan pada hasil akhirnya, opini inilah yang menang mendominasi. Maka terjadilah
bahwasanya Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) mengambil keputusannya berdasarkan konsekuensi dari apa yang
diusulkan oleh suara mayoritas, walaupun hal itu menyelisihi apa yang beliau
sendiri pandang (yaitu bertahan di dalam kota).
Dan
keputusan itu tidaklah datang melainkan setelah melalui proses peninjauan
kembali dan adu argumentasi yang mendahului keputusan. Dan "Al-'Azm"
(Tekad/Keputusan) yang diambil adalah agar semuanya bersiap-siap menuju medan
pertempuran dan menyongsong musuh di dekat Gunung Uhud, dengan sistem aturan
akurat yang dirincikan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), yang menjamin
kebaikan pemanfaatan gunung sebagai posisi strategis yang sangat penting, yang
tidak boleh ditinggalkan sampai pertempuran diputuskan selesai. Beliau
berwasiat kepada para mujahidin untuk berkomitmen terhadap apa yang beliau
perintahkan kepada mereka dan bersikap sabar; jika mereka melakukannya maka
kemenangan menjadi milik mereka dengan izin Allah.
Para
Khulafaur Rasyidin setelah wafatnya Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) juga berjalan dalam
urusan syura di atas jalur yang sama:
Ketika
Abu Bakar (semoga Allah meridwainya) bermusyawarah dalam urusan memerangi
orang-orang yang menolak membayar zakat, dan orang yang menentang pun
memberikan penentangannya—yang mana di antara mereka adalah Umar bin Al-Khattab
(semoga Allah meridwainya)—beliau tidak meninggalkan urusan tersebut begitu
saja dan tidak pula bersikap sewenang-wenang dengan opininya. Abu Bakar
mendebat mereka dengan argumen hingga beliau berhasil mematahkan argumen
mereka, dan keputusannya adalah memerangi orang-orang yang memisahkan antara
kewajiban salat dan zakat dengan memposisikan mereka sebagai orang-orang yang
murtad dari Islam.
Qadhi
Abu Yusuf meriwayatkan di dalam bukunya Al-Kharaj bahwasanya Umar bin
Al-Khattab (semoga Allah meridwainya) bermusyawarah dengan para sahabat
Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) dalam urusan tanah Irak dan Syam yang Allah anugerahkan
sebagai fa'i bagi kaum muslimin. Beliau memandang untuk mempertahankan tanah
tersebut sebagai aset harta umum bagi kaum muslimin yang digunakan untuk
menutup pos-pos perbatasan (artinya dinafkahkan darinya untuk pos jihad di
jalan Allah), diberikan gaji darinya untuk para qadhi dan amil (artinya
diberikan darinya upah para hakim, gubernur, pejabat tinggi negara, dan
tentara), serta dinafkahkan darinya untuk para janda, anak yatim, orang-orang
yang membutuhkan, dan diambil manfaatnya oleh generasi awal kaum muslimin
hingga generasi akhir mereka.
Saat
itu, ada orang yang berbicara dengan opini yang berbeda dari opini Umar (semoga
Allah meridwainya), maka beliau mengumpulkan majelis syura yang terdiri dari
sepuluh orang dari pemuka penduduk Madinah. Mereka terus berada dalam koridor
dialog dan perdebatan selama tiga hari berturut-turut hingga Umar membawakan
argumen-argumen yang berhasil meyakinkan mereka akan kebenaran opininya, dan di
atas landasan itulah keputusan beliau diambil.
Dan
janganlah sekali-kali ada seseorang yang menyangka bahwa Umar (semoga Allah
meridwainya) telah mempraktikkan tekanan moral atas majelis-majelis syura
tersebut; melainkan justru sebaliknya, sesungguhnya beliau berkata kepada
mereka sewaktu mereka berkumpul:
"Sesungguhnya
aku tidak menyusahkan kalian melainkan agar kalian ikut berserikat di dalam
amanahku, dan di dalam apa yang aku pikul dari urusan-urusan kalian.
Sesungguhnya aku adalah satu orang yang laksana salah seorang di antara kalian,
dan kalian pada hari ini berhak memutuskan kebenaran; silakan orang yang
menyelisihiku memberikan penentangannya, dan orang yang sepakat denganku
memberikan kesepakatannya. Dan aku sama sekali tidak menginginkan kalian
mengikuti opiniku, bersama kalian ada Kitab dari Allah yang berbicara dengan
kebenaran. Maka demi Allah, seandainya aku mengucapkan suatu urusan yang aku
inginkan, tidaklah aku menginginkan dengannya melainkan kebenaran."
Mereka berkata: "Kami mendengar, wahai Amirul Mukminin..."
dst.
Hanya
saja, apabila diasumsikan terjadi kondisi di mana kedua opini berimbang sama
besar, maka menjadi hak bagi pemilik keputusan untuk menguatkan salah satu
sisinya. Dan boleh jadi hal inilah yang selaras dengan sabda Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
kepada kedua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar: "Seandainya kalian berdua
bersepakat dalam suatu musyawarah, niscaya aku tidak akan menyelisihi kalian
berdua."
Maka
apabila opini-opini yang ada beraneka ragam dan tidak muncul suara mayoritas,
maka proses syura dianggap belum sempurna seutuhnya. Dan menjadi kewajiban bagi
pemilik keputusan beserta para sahabatnya untuk mengerahkan upaya yang dapat
memunculkan suara mayoritas ini, sehingga keputusan diambil dalam kondisi
semuanya berada dalam keadaan tenang bahwasanya masing-masing dari mereka telah
menunaikan kewajiban agama ini sebagaimana mestinya. Yang demikian itu
dilakukan melalui jalinan perluasan pembahasan tema secara lebih mendalam,
mendengarkan pihak lain dari kalangan ahli pengalaman dan opini untuk dijadikan
sebagai pemandu opini mereka, serta mengerahkan upaya dalam memahami Kitabullah
dan Sunnah Rasul-Nya.
Sungguh
Islam telah memerintahkan syura sebagai sistem aturan yang diikuti di dalam
internal jamaah muslimah; masing-masing memberikan opininya di atas ruang
pandang dan pendengaran semuanya, tanpa ada pengungkungan terhadap suatu opini,
tanpa ada penghinaan terhadapnya, tanpa ada ejekan bagi orang yang
mengucapkannya, dan tanpa ada pengabaian bagi orang yang menghadirkannya. Oleh
karena itulah, termasuk perkara yang membahayakan bagi bangunan jamaah adalah
apabila ada dua orang atau lebih melakukan kasak-kusuk (tanaju) saling
berbisik menjauh dari jangkauan mata orang-orang lain dan tanpa sepengetahuan
pihak kepemimpinan. Karena alasan itulah, Sang Mahapemilik melarang perbuatan
kasak-kusuk berbisik rahasia tersebut agar hati tidak menjadi dengki, tali
persaudaraan tidak terputus, dan rasa kasih sayang yang mengikat semuanya tidak
menjadi rusak.
Syura
dan Najwa (Kasak-Kusuk Berbisik):
Tampaknya
sebagian kaum muslimin dari kalangan orang-orang yang jiwanya belum tercetak
dengan karakter organisasi Islam, mereka biasa berkumpul ketika urusan menjadi
genting untuk saling kasak-kusuk berbisik di antara sesama mereka, serta
bermusyawarah menjauh dari pihak kepemimpinan mereka. Perkara semacam ini tidak
akan pernah disetujui oleh tabiat jamaah Islamiah, tidak pula oleh ruh
organisasi Islam yang mengonsekuensikan pemaparan setiap opini, setiap gagasan,
dan setiap usulan kepada pihak kepemimpinan semenjak awal mula, serta tidak
membenarkan adanya perkumpulan-perkumpulan faksi sampingan di dalam jamaah.
Tampaknya
pula bahwasanya sebagian dari perkumpulan faksi sampingan ini, berputar di
dalamnya perkara yang dapat mengakibatkan timbulnya kebingungan (kekacauan
opini) serta perkara yang menyakiti jamaah muslimah; walaupun misal maksud
untuk menyakiti itu tidak ada di dalam jiwa orang-orang yang saling kasak-kusuk
tersebut, namun sekadar aksi mereka dalam memprovokasi masalah-masalah yang
sedang berjalan serta memberikan opini di dalamnya tanpa landasan ilmu, sudah
bisa mengakibatkan timbulnya rasa sakit dan berujung pada tindakan tidak taat.
Oleh karena itulah, Allah menyeru mereka dengan sifat mereka yang mengikat diri
mereka dengan-Nya, dan seruan tersebut membawa dampak serta pengaruhnya:
"Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia,
janganlah kamu membicarakan tentang dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul.
Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. Dan bertawakallah kepada
Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan. Sesungguhnya pembicaraan rahasia
itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang
pembicaraan itu tiadalah memberi mudarat sedikit pun kepada mereka, kecuali
dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman
bertawakal." [QS. Al-Mujadalah: 9-10].
Maka
Dia Subhanahu wa Ta'ala melarang mereka dari perbuatan kasak-kusuk pembicaraan
rahasia—apabila mereka terpaksa melakukannya—tentang dosa, permusuhan, dan
durhaka kepada Rasul. Dan Dia menerangkan kepada mereka perihal tema-tema yang
layak bagi mereka untuk dibicarakan rahasia oleh orang-orang mukmin, yaitu: "Dan
bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa" [QS. Al-Mujadalah: 9]
guna merancang sarana-sarana penunjangnya dan mewujudkan kandungan maknanya. Al-Birr
adalah kebaikan secara umum, sedangkan At-Taqwa adalah kewaspadaan serta
pengawasan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mana ia tidak akan membisikkan
melainkan kebaikan semata. Dan Dia mengingatkan mereka dengan rasa takut kepada
Allah yang kepada-Nya mereka akan dikumpulkan, lalu Dia akan menghisab mereka
dengan apa yang telah mereka usahakan, di mana Dia adalah Saksi atasnya dan
Yang Menghitungnya, bagaimanapun mereka mencoba menutupinya dan
menyembunyikannya.
Imam
Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Bahz dan Affan, keduanya berkata:
Telah mengabarkan kepada kami Hammam, dari Qatadah, dari Shafwan bin Muhriz, ia
berkata: Akau sedang memegang tangan Ibnu Umar ketika tiba-tiba ada seorang
lelaki menghampirinya lalu berkata: "Bagaimana engkau mendengar
Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) bersabda tentang Najwa (pembicaraan rahasia) pada hari
kiamat?" Ia menjawab: Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
bersabda:
"Sesungguhnya
Allah mendekatkan orang mukmin, lalu meletakkan atasnya naungan-Nya,
menutupinya dari pandangan manusia, dan membuatnya mengakui dosa-dosanya. Dia
berfirman kepadanya: 'Apakah engkau mengetahui dosa ini? Apakah engkau
mengetahui dosa ini? Apakah engkau mengetahui dosa ini?' Hingga ketika ia telah
mengakui dosa-dosanya dan ia melihat di dalam dirinya bahwasanya ia telah
binasa, Dia berfirman: 'Maka sesungguhnya Aku telah menutupinya atasmu di dunia
dan Aku mengampuninya bagimu pada hari ini.' Kemudian diberikan kepadanya kitab
catatan kebaikan-kebaikannya. Adapun orang-orang kafir dan munafik, maka para
saksi akan berkata: 'Mereka itulah orang-orang yang telah mendustakan Tuhan
mereka.' Ingatlah, laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim."
Dan
Sang Mahapemilik Subhanahu wa Ta'ala membuat orang-orang mukmin merasa lari
menjauh (jengah) dari perbuatan kasak-kusuk, berbisik-bisik rahasia, dan
menyusupkan kata-kata secara sembunyi-sembunyi terpisah dari jamaah muslimah
yang mana mereka adalah bagian darinya, dan maslahat mereka adalah maslahat jamaah
itu pula. Seyogianya mereka tidak boleh merasakan adanya keterpisahan darinya
dalam urusan apa pun dari urusan-urusan yang ada, maka Dia berfirman kepada
mereka: Sesungguhnya pemandangan kaum muslimin terhadap aksi bisik-bisik,
desas-desus, dan isolasi diri dalam berbicara akan meniupkan ke dalam hati
mereka rasa duka cita serta kecurigaan, sekaligus melahirkan atmosfer
ketidakpercayaan. Dan sesungguhnya setan merayu orang-orang yang kasak-kusuk
tersebut agar mereka membuat duka cita jiwa saudara-saudara mereka serta
memasukkan ke dalamnya rasa waswas serta kebimbangan. Dan orang-orang mukmin
pun ditenangkan bahwasanya setan tidak akan pernah bisa mencapai apa yang ia
inginkan pada diri mereka.
Dari
Abdullah bin Mas'ud (semoga Allah meridwainya) ia berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
bersabda: "Apabila kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang
melakukan kasak-kusuk pembicaraan rahasia tanpa melibatkan temannya, karena
yang demikian itu akan membuatnya berduka cita."
Ini
merupakan adab yang sangat tinggi, sebagaimana ia juga merupakan bentuk
preventif yang bijaksana untuk menjauhkan segala bentuk keraguan dan
kecurigaan. Adapun sekiranya di sana terdapat maslahat dalam hal menyembunyikan
rahasia, atau menutupi cacat cela, dalam urusan umum maupun khusus, maka tidak
ada halangan untuk bermusyawarah secara rahasia dan bersembunyi. Dan hal
seperti ini biasanya terjadi di antara para pemimpin yang bertanggung jawab
atas jamaah, dan tidak boleh ia berupa perkumpulan faksi sampingan yang jauh
dari sepengetahuan jamaah; karena perkara inilah yang dilarang oleh Al-Qur'an,
dan perkara inilah yang mencabik-cabik jamaah atau menjatuhkan ke dalam
barisannya rasa ragu serta hilangnya kepercayaan. Dan ia merupakan perkara yang
dirancang oleh setan untuk membuat duka cita orang-orang yang beriman. Dan
janji Allah bersifat mutlak pasti bahwasanya setan tidak akan mampu mencapai
apa yang ia inginkan di dalam jamaah yang beriman melalui sarana ini, karena
Allah adalah Pelindung dan Penjaganya, dan Dia adalah Saksi yang hadir pada
setiap pembicaraan rahasia, lagi Maha Mengetahui apa yang berputar di dalamnya
berupa tipu daya, infiltrasi, dan konspirasi. Dan sungguh Allah telah berjanji
untuk mengawal orang-orang mukmin, maka ketenangan mana lagi setelah ini dan
keyakinan mana lagi?.
Syura
Memutuskan Perselisihan:
Sesungguhnya
dominasi prinsip syura tidaklah berhenti pada satu kelompok saja tanpa kelompok
lainnya, melainkan ia meluas hingga seluruh kaum muslimin dapat hidup bernaung
di bawah keteduhannya. Yang demikian itu karena pihak kepemimpinan yang ikhlas
akan selalu berhati-hati dari tindakan saling bertengkar dan berselisih yang
dapat mengantarkan kepada tercerai-berainya kesatuan dan perobekan barisan yang
menyeret kepada kelemahan, hilangnya kekuatan, serta memberikan musuh
kesempatan untuk menerkam mereka. Pemimpin yang ikhlas akan selalu berupaya
keras untuk menjaga bersatunya kata, kerapian barisan, serta solidnya bangunan jamaah.
Dan
hal ini tidak akan dapat disempurnakan melainkan ketika jiwa-jiwa telah bersih,
menjauh dari sikap memperturutkan hawa nafsu, adanya ketaatan yang sempurna
kepada Allah dan Rasul-Nya (صلى الله
عليه وسلم) serta kepada ulil amri dalam perkara yang bukan maksiat, serta
menjalankan roda urusan di bawah bingkai nas dari Al-Kitab atau As-Sunnah, atau
melalui jalan syura dalam perkara yang tidak ada nas di dalamnya.
Oleh
karena itulah, termasuk ke dalam perkara yang menjamin keselamatan jamaah dari
keretakan dan perpecahan adalah kembali merujuk kepada syura, dengan
syarat ia dilakukan di kalangan ahlinya dari orang-orang yang memiliki ilmu dan
opini; karena mereka adalah ahli makrifat yang mengetahui letak posisi maslahat
dan mafsadat. Dan sikap tunduk/pasrah kepada opini jamaah setelah melalui
proses bertukar pikiran dan pengujian opini, tidak akan menyisakan satu jalan
pun bagi lahirnya perselisihan. Dan sungguh Tuhan pemilik keagungan dan
keberkahan telah membimbing menuju proses musyawarah dalam firman-Nya: "Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi
mereka, dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya." [QS. Ali 'Imran:
159] dan Dia berfirman: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka." [QS. Asy-Syura: 38].
Oleh
karena itu, pihak kepemimpinan yang ikhlas akan meletakkan prinsip syura di
tempat pelaksanaan yang riil, karena Tuhan kita berfirman: "dan
bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu". Dan ini bermakna
bahwasanya musyawarah itu terjadi pada perkara yang dihukumi melalui jalur
ijtihad, bukan pada perkara yang dihukumi melalui jalur wahyu. Dan sungguh
telah diriwayatkan dari beliau (صلى الله عليه وسلم): "Aku memutuskan di antara kalian
pada perkara yang tidak diturunkan wahyu di dalamnya." Diriwayatkan
dari Ali bin Abi Thalib (semoga Allah meridwainya) bahwasanya ia berkata: Aku
berkata: "Wahai Rasulullah, suatu urusan terjadi pada kami di mana
tidak turun Al-Qur'an di dalamnya, dan tidak pula ada sunnah yang berjalan
darimu di dalamnya." Beliau bersabda: "Kumpulkanlah untuk
urusan tersebut orang-orang yang berilmu (al-'alimin)" atau beliau
bersabda: "orang-orang yang ahli ibadah dari kalangan orang-orang
mukmin, lalu jadikanlah ia sebagai syura di antara kalian, dan janganlah kalian
memutuskan di dalamnya dengan opini satu orang saja."
Menjadi
kewajiban bagi pihak kepemimpinan—selagi ia berada di tengah kepungan ombak,
badai, dan angin topan—untuk mengupayakan ketepatan pada perkara yang tidak ada
nas di dalamnya, dengan perkara yang dapat mewujudkan maslahat jamaah
berdasarkan kaidah-kaidah syariat. Bahkan ia harus mengerahkan upaya demi
mencapai mana yang paling tepat dari dua opini, mana yang paling ringan
dampaknya dari dua kemudaratan, dan mana yang paling kuat dari dua
kemaslahatan. Dan sungguh telah dikatakan: "Sesungguhnya orang yang
berakal adalah orang yang mengetahui kebaikan dari keburukan, sedangkan orang
yang bijaksana (al-hakim) adalah orang yang mengetahui mana yang paling
mendingan dari dua keburukan apabila di dalam keburukan itu ada pilihan."
Oleh
karena itulah, di dalam lingkungan yang murni bersih, upaya-upaya para ulama
dan orang-orang salehnya akan terfokus untuk meletakkan kaidah-kaidah kebebasan
berpikir yang mana ia diberi asupan melalui jalinan dialog, tumbuh dengan
peninjauan kembali, serta menjadi sehat dengan diskusi. Hasilnya, metode kerja
menjadi bervariasi dan sudut pandang menjadi beraneka ragam, sehingga hal itu
membuahkan kekuatan di dalam struktur pemikiran, kesadaran dalam hal penyajian
dan penanganan masalah, perayaan terhadap opini, pencarian terhadap kebenaran
serta ketundukan kepadanya. Dan hikmah pun menjelma menjadi barang hilang milik
orang mukmin; di mana saja ia menemukannya, maka ia adalah orang yang paling
berhak atasnya.
Jalur
orientasi inilah yang teramat antusias untuk diakar-kuatkan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
dalam interaksinya bersama para sahabatnya yang mulia. Yang demikian itu karena
kemaksuman beliau dari kesalahan dan pembimbingan beliau dengan wahyu, tidaklah
membuat beliau merasa enggan atau gengsi dari memohon masukan musyawarah dari
para sahabatnya; demi mengukuhkan prinsip syura dalam kehidupan kaum muslimin
setelah wafatnya beliau kelak, serta demi mengusir bencana monopoli opini
pribadi dan aksi pembungkaman hak orang lain dalam mengungkapkan apa yang
berkecamuk di dalam benak pikiran mereka dan bergolak di dalam jiwa mereka.
Maka, sikap-sikap yang ditunjukkan terhadap berbagai peristiwa yang berbeda
merupakan bentuk perwujudan dari ruh jamaah serta pandangan-pandangan mereka
yang harmonis lagi berkomitmen dengan petunjuk kenabian.
Kita
hampir-hampir tidak bisa menghitung sikap-sikap tersebut yang dengannya kita
bisa mendalilkan atas kebenaran apa yang kami sampaikan, akan tetapi kami
cukupkan dengan satu sikap saja dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebagai bentuk
permisalan dan bukan pembatasan kaku:
Yaitu
apa yang terjadi setelah Perang Badar ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
menghadap ke arah para sahabatnya seraya bersabda: "Apa pendapat kalian
dalam urusan para tawanan ini?"
Seandainya
mereka berkata: "Urusan ini kembali kepadamu, maka lakukanlah apa yang
engkau pandang baik," niscaya hal itu sama sekali tidak mengurangi
kadar kehormatan mereka atau mengecilkan kedudukan mereka, mengingat mereka
sedang berada di hadapan Rasul (alaihish-shalatu was-salam) yang datang membawa
Al-Qur'an dan yang semisal bersamanya. Akan tetapi, mereka lebih memilih untuk
mengalirkan opini atas sikap tersebut yang dapat membantu dalam menentukan
garis takdir nasib para tawanan tersebut. Maka mereka mengambil mazhab yang
bermacam-macam dalam hal itu, yang mengabarkan tentang adanya perbedaan yang
tajam dalam sudut pandang, namun tetap berada di dalam bingkai dialog tingkat
tinggi yang mana hawa nafsu tidak memiliki bagian sedikit pun di dalamnya.
Maka
Abu Bakar Ash-Shiddiq (semoga Allah meridwainya) berkata: "Wahai
Rasulullah, mereka adalah kaum dan keluargamu. Biarkanlah mereka hidup dan
mintalah mereka bertobat, mudah-mudahan Allah menerima tobat mereka."
Umar
bin Al-Khattab (semoga Allah meridwainya) berkata: "Wahai Rasulullah,
mereka telah mendustakanmu dan mengusirmu. Maka serahkanlah mereka ke hadapan
kita dan penggallah leher-leher mereka."
Abdullah
bin Rawahah (semoga Allah meridwainya) berkata: "Wahai Rasulullah,
engkau sedang berada di lembah yang banyak kayu bakarnya. Maka sulutlah lembah
itu dengan kayu bakar atas mereka, kemudian lemparkanlah mereka ke
dalamnya."
Mendengar
itu, Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) terdiam dan tidak membalas sepatah kata pun kepada mereka.
Kemudian beliau bangkit lalu masuk ke dalam rumah. Maka orang-orang berkata: "Beliau
akan mengambil opini Abu Bakar," orang-orang lain berkata: "Beliau
akan mengambil perkataan Umar," dan orang-orang yang lain berkata: "Beliau
akan mengambil perkataan Abdullah bin Rawahah." Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
keluar menemui mereka seraya bersabda: "Sesungguhnya Allah benar-benar
melembutkan hati orang-orang di dalam urusan ini hingga ia menjadi lebih lembut
daripada susu, dan sesungguhnya Allah benar-benar mengeraskan hati orang-orang
di dalam urusan ini hingga ia menjadi lebih keras daripada batu. Dan
sesungguhnya perumpamaanmu, wahai Abu Bakar, adalah laksana perumpamaan Ibrahim
'Alaihissalam yang berkata: (Maka barang siapa yang mengikutiku, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barang siapa yang mendurhakai
aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) [QS. Ibrahim:
36] dan laksana perumpamaan Isa 'Alaihissalam yang berkata: (Jika Engkau
menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika
Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana) [QS. Al-Ma'idah: 118]. Dan sesungguhnya
perumpamaanmu, wahai Umar, adalah laksana perumpamaan Musa 'Alaihissalam yang
berkata: (Ya Tuhan kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah
hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang
pedih) [QS. Yunus: 88] dan laksana perumpamaan Nuh 'Alaihissalam yang
berkata: (Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara
orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi) [QS. Nuh: 26]."
Tampak
dengan sangat gamblang betapa Rasul (alaihis-salam) sangat menghargai
pendapat-pendapat ini sewaktu beliau mencarikan bagi setiap darinya satu sisi
dari sisi-sisi antusiasme dan rasa cemburu demi agama... Dan selain dari sikap
ini, masih banyak lagi sikap lainnya yang tidak terhitung jumlahnya. Melalui
hal tersebut, Nabi (صلى الله
عليه وسلم) menegakkan model percontohan yang paling ideal bagi kehidupan
yang terbimbing (rasyidah), yang mana melaluinya kemuliaan manusia dan
kebebasannya dalam mengemukakan opininya dapat terwujud nyata di dalam
masyarakat yang di dalamnya mendominasi prinsip syura sewaktu semuanya beriman
dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman.
Syura
Menurut Kami Bersifat Mengikat:
Dan
syuralah yang membedakan di antara dua jenis masyarakat: masyarakat yang
penduduknya zalim, dan masyarakat yang penuh rasa aman lagi iman.
Pada
jenis masyarakat yang pertama, engkau akan melihat di dalamnya ada orang yang
berkata: "Aku tidak mengemukakan kepadamu melainkan apa yang aku
pandang baik dan aku tidak membimbingmu melainkan menuju jalan yang
benar." Jika ini merupakan perkataan penguasa mereka, maka perkataan
para pengikutnya adalah: "Kita adalah orang-orang yang memiliki
kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat besar (dalam peperangan),
dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu
perintahkan."
Oleh
karena itu, wajib hukumnya bagi pihak kepemimpinan amal islami untuk tidak
menempuh jalur orientasi ini yang dapat menghancurkan kemauan kaum lelaki serta
memasung pemikiran mereka. Maka tidak boleh ia memaksakan suatu opini,
mengabaikan jalannya syura, serta menyendiri dalam pandangan. Melainkan ia
mutlak harus meneladani Al-Musthafa (صلى الله عليه وسلم) dan para sahabatnya yang mulia serta
orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan, berkomitmen terhadap syura,
serta membebaskan diri dari manifestasi perilaku individualistis yang tercermin
dalam bentuk ngototnya setiap pemilik opini atas opininya sendiri dan setiap
hal yang kebetulan selaras di dalam jiwa berupa hawa nafsu dan penerimaan,
bersikap buruk sangka terhadap kemampuan orang lain dan kompetensi mereka dalam
berpikir dan memandang, serta berlindung di balik prinsip "Aku tidak
mengemukakan kepadamu melainkan apa yang aku pandang baik."
Maka
tidak ada di sana sebuah gagasan, opini, atau metode kerja yang bisa kita
lingkari dengan lingkaran kultus pengkultusan yang kudus, atau kita letakkan ia
di dalam bingkai kaca yang transparan lalu kita tulis di atasnya: Dilarang
Menyentuh atau Mendekat. Sikap yang paling tepat dalam urusan ini adalah
apa yang ditempuh oleh Imam Malik (semoga Allah meridwainya) sewaktu beliau
berkata: "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia yang bisa salah dan
bisa benar. Maka ujilah opiniku; setiap apa yang selaras dengan Al-Kitab dan
As-Sunnah maka ambilah ia, dan setiap apa yang tidak selaras dengan Al-Kitab
dan As-Sunnah maka tinggalkanlah ia."
Atas
dasar ini, maka berada dalam ruang keleluasaan setiap manusia—dengan taufik
Allah—untuk membimbing menuju apa yang di dalamnya terdapat perbaikan dan
ketepatan, selama ia menempuh jalan yang lurus, serta mendambakan petunjuk yang
agung lagi berkomitmen dengan arahan-arahan Islam dan kaidah-kaidah
pengontrolnya.
Dan
metode ini telah menjadi suatu perkara yang mapan di sisi kaum muslimin, di
dalam apa yang diriwayatkan oleh Said bin Al-Musayyib dari Ali bin Abi Thalib
(semoga Allah meridwainya) ia berkata: "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah,
suatu urusan terjadi pada kami di mana tidak turun Al-Qur'an di dalamnya, dan
tidak pula ada sunnah yang berjalan darimu di dalamnya.' Beliau bersabda:
'Kumpulkanlah untuk urusan tersebut orang-orang yang berilmu dari kalangan
orang-orang mukmin, lalu jadikanlah ia sebagai syura di antara kalian, dan
janganlah kalian memutuskan di dalamnya dengan opini satu orang saja.'."
Syura
dan Nasihat:
Syura
(musyawarah) saling berintegrasi menyempurnakan bersama nasihat namun keduanya
tidak bercampur aduk. Nasihat boleh datang dari satu orang saja yang memiliki
pengalaman, atau lebih dari satu orang. Dan nasihat diberikan atau diminta di
tengah-tengah berlangsungnya syura, atau di masa-masa setelahnya sewaktu
eksekusi keputusan.
Permisalannya
adalah seperti nasihat yang dikemukakan oleh Al-Hubab bin Al-Mundzir ketika
Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) pergi untuk merapikan barisan pasukan guna bersiap-siap menuju
medan pertempuran, lalu ia berkata:
"Wahai
Rasulullah, apakah penempatan posisi ini merupakan posisi yang Allah tempatkan
engkau di dalamnya sehingga tidak ada hak bagi kita untuk maju atau mundur
darinya, ataukah ia merupakan opsi opini, strategi perang, dan tipu daya?"
Beliau bersabda: "Melainkan ia merupakan opsi opini, strategi perang,
dan tipu daya." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya
ini bukanlah posisi penempatan yang tepat. Maka bangkitlah bersama manusia
hingga kita mendatangi sumur air yang paling dekat dengan kaum musuh, lalu kita
tempati ia kemudian kita sumbat sumur-sumur yang ada di belakangnya.
Selanjutnya kita bangun di atasnya sebuah wadah kolam lalu kita penuhi ia
dengan air, kemudian kita perangi kaum musuh tersebut sehingga kita bisa minum
sedangkan mereka tidak bisa minum..." Maka Rasulullah menerima
nasihatnya dan mengamalkannya.
Di
antara sikap yang di dalamnya diberikan nasihat juga adalah penggalian parit
dalam Perang Ahzab berdasarkan nasihat Salman Al-Farisi, serta inisiatif
Rasulullah untuk menyembelih hewan hadyu dan mencukur rambut di masa setelah
ditandatanganinya Perjanjian Damai Hudaibiyah berdasarkan nasihat Ummul
Mukminin Ummu Salamah (semoga Allah meridwainya).
Adapun
mengenai tema materi syura, maka ia berada pada ranah perkara yang tidak ada
nas di dalamnya. Maka apabila syura merupakan salah satu corak dari
corak-corak ijtihad yang memiliki karakteristik spesifiknya sendiri, ia adalah
kerja akal manusia yang tidak boleh diambil bersamanya keberadaan nas yang
diwahyukan, selama ia merupakan nas yang pasti maknanya (qath'iyyad-dalalah).
Hal
inilah yang mengkhususkan keumuman firman Allah Ta'ala:
"dan
bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu." [QS. Ali 'Imran: 159].
Maka
tidak ada tempat bagi jalannya syura di kala adanya nas, sebagaimana yang
dikatakan oleh para ulama ushul fikih: "Tidak ada ijtihad di kala
adanya nas (la ijtihada ma'an-nash)."
Contoh
paling jelas atas hal ini adalah ketidaknyamanan Rasulullah menerima syura
dalam Perjanjian Damai Hudaibiyah, karena beliau diperintahkan dengan apa yang
beliau lakukan; maka tidak ada hak bagi beliau tidak pula bagi orang-orang
mukmin melainkan ketundukan pasrah:
"Sesungguhnya
jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya
agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: 'Kami
mendengar, dan kami patuh.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
[QS. An-Nut: 51].
"Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata." [QS. Al-Abzab: 36].
Dan
yang terakhir adalah perihal sumber rujukannya (marji'iyyah):
Bahwasanya keputusan apa pun wajib bersandar kepada sumber rujukan dari sistem
nilai dan prinsip-prinsip umum. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya sumber
rujukan syura islami berbeda secara pasti dari yang selainnya. Karena Islam
merupakan sistem nilai, dan prinsip-prinsip umumnya digali langsung dari dua
sumber utamanya: Al-Qur'an al-Karim dan Sunnah Nabawiyyah yang mulia. Dan
perkara-perkara inilah yang membedakan syura islami dari bentuk-bentuk syura
lainnya, baik di masa dahulu maupun modern.
Sesungguhnya
upaya untuk memulai kembali kehidupan Islam yang ideal mengonsekuensikan
gerakan melesat dari landasan dasar saling memahami dan saling berkoordinasi;
sebuah urusan yang tidak akan dapat terwujud melainkan dengan cara memperkuat
peran positif dari syura yang mana ia wajib meluas melintasi berbagai medan
arena yang berbeda, serta menempati urutan terdepan di atas segala bentuk
perhatian melalui jalan jalinan saling bertukar opini, menggali pengalaman,
serta mengambil faedah dari keahlian.
Dan
hal ini sangat efisien untuk menjauhkan kita dari jurang-jurang keterpecahan,
perselisihan, dan ketercerai-beraian yang mematikan; yang mana ia teramat
sering meruntuhkan apa yang kita bangun dari kaidah-kaidah dasar, serta
menggagalkan setiap upaya dalam rangka berpegang teguh dengan tali Allah yang
sangat kokoh.
Dan
syura membebankan kewajiban kepada orang yang berpartisipasi di dalamnya secara
umum, dan pihak kepemimpinan secara khusus, untuk berijtihad dan mengupayakan
kebenaran demi mencapai ketepatan. Dan agar pihak kepemimpinan dapat masuk ke
dalam kelompok para mujtahid, maka mutlak harus ada di sisinya standar minimal
dari syarat-syarat ijtihad. Dan yang aku maksudkan di sini bukanlah
syarat-syarat ijtihad fikih yang disebutkan di dalam buku-buku ushul fikih,
melainkan untuk setiap tema materi yang diijtihadkan dalam urusan militer,
ekonomi, atau pendidikan, di samping apa yang mutlak harus ada dari
syarat-syarat ilmiah dan pemikiran yang bersifat umum.
Maka
barang siapa yang menyerang masuk ke dalam suatu urusan yang tidak ia kuasai
dengan baik, lalu ia menghukumi di dalamnya tanpa adanya bukti nyata (bayyinah)
dan tanpa adanya otoritas kekuatan ilmu, maka sungguh ia telah berbuat buruk
kepada dirinya sendiri, kepada tema materinya, serta kepada manusia. Dan ia
tidak akan mendapatkan pahala sedikit pun tidak pula seberat kulit ari (naqiran
wala qathmiran), melainkan ia memanen dosa yang nyata karena perkataannya
yang tanpa landasan ilmu, serta aksi menceburkan dirinya ke dalam urusan yang
bukan merupakan kompetensi keahliannya; bahkan hal itu menunjukkan atas
lemahnya keikhlasan yang ada di dalam dirinya.
Oleh
karena itulah, disebutkan di dalam hadis:
"Para
hakim itu ada tiga kelompok: dua kelompok di dalam neraka, dan satu kelompok di
dalam surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran lalu ia menghukumi dengannya,
maka ia berada di dalam surga. Seseorang yang menghukumi untuk manusia di atas
kebodohan, maka ia berada di dalam neraka. Dan seseorang yang mengetahui
kebenaran lalu ia berlaku zalim/curang dalam menghukum, maka ia berada di dalam
neraka."
Maka
hadis ini menjadikan orang yang menghukumi di atas kebodohan berada di dalam
neraka, sama seperti orang yang menghukumi dengan kebatilan di atas landasan
ilmu; karena ia telah memasukkan dirinya ke dalam urusan yang tidak ia kuasai
dengan baik. Padahal kewajiban atasnya adalah mundur dari posisinya dan
meninggalkannya, atau meminta bantuan kepada orang yang memang merupakan ahli
kompetensinya.
Bahkan
orang yang semisal ini, andai ia kebetulan benar/tepat, maka ketepatannya itu
tetap tidak dihitung sebagai prestasi baginya; karena hal itu laksana lemparan
busur yang tepat sasaran tanpa adanya unsur kesengajaan dari si pelempar (ramyatun
min ghairi ramin), serta merupakan ijtihad yang lahir bukan dari ahlinya,
sehingga tidak memiliki nilai apa pun karena hilangnya kevalidan metodemenya.
Atas
dasar ini, maka menjadi kewajiban bagi pihak kepemimpinan untuk mengerahkan
upaya dan menghabiskan segala kemampuan dalam melacak hakikat fakta serta
mencari ketepatan dengan segala potensi yang tersedia, segala sarana penunjang,
serta segala informasi yang melimpah demi mencapai ketepatan. Dan setelah itu,
ia wajib meminta masukan musyawarah dari orang-orang yang memiliki faset
pemikiran lurus (ulul nuha), meminta bantuan opini mereka, serta
bermusyawarah dengan mereka dalam suatu urusan demi mencari opini yang paling
kokoh dan tindakan yang paling terbimbing.
Maka
apabila musyawarah telah selesai dilaksanakan, menjadi kewajiban bagi semuanya
untuk turun mengikuti opini yang telah disepakati bersama, berkomitmen
dengannya, serta ikhlas terhadapnya. Tidak ada hak baginya untuk keluar
darinya, karena syura menurut kami bersifat mengikat (mulzimah). Adapun
jika ia termasuk orang yang tidak berkomitmen dengan manhajnya dan tidak
berjalan di atas jalan dakwah kami, maka kami katakan kepada mereka ungkapan
dari Imam Al-Banna (semoga Allah meridwainya): "Kita saling bekerja
sama pada perkara yang kita sepakati, dan kita saling memberikan uzur/toleransi
pada perkara yang kita perselisihkan." Karena ini semua, syura di sisi
Imam Al-Banna bersifat mengikat, dan menjadi kewajiban bagi para pengikut untuk
berkomitmen terhadap pilihan fikih ini karena ia termasuk ke dalam pilar tetap jamaah.
Kedelapan:
Menghormati Sistem Aturan dan Regulasi Jamaah Merupakan Akhlak Kami
Sesungguhnya
kerja tarbiyah yang terorganisasi, produktif, dan kolektif merupakan manhaj
yang orisinal di dalam Islam. Maka tidak ada jamaah tanpa adanya sistem aturan,
dan tidak ada sistem aturan tanpa adanya jamaah. Keduanya laksana dua sisi dari
satu mata uang yang sama; tidak akan maslahat salah satunya atau kedua-duanya
melainkan bersama yang lain.
Maka
apabila kita telah bersepakat bahwasanya jamaah merupakan urgensi syariat dan
termasuk ke dalam pilar tetap Islam, sesungguhnya jamaah ini akan tetap menjadi
jasad yang tidak akan terembus roh di dalamnya melainkan dengan adanya
beban-beban tugas yang teratur serta kewajiban-kewajiban yang difardukan. Ia
adalah jasad yang mati jika tidak tegak di atas sistem aturan dan
pengorganisasian, serta akan menjadi sebuah makna yang hampa tanpa aplikasi dan
tanpa realitas jika sistem aturan terlepas darinya.
Sebuah
pengorganisasian yang mencakup akidah, ibadah, dan pergerakan. Maka sistem
aturan tidak akan terlepas darinya, dan ia tidak akan terlepas dari
pengorganisasian. Oleh karena itulah, Imam Al-Banna meletakkan bagi jamaah
sebuah manhaj untuk akidah, manhaj untuk ibadah, dan manhaj untuk pergerakan,
agar pemahaman menjadi satu, jalannya derap langkah menjadi disiplin, serta
tindakan menghormati sistem aturan menjadi bagian dari pilar tetap jamaah.
Maka
barang siapa yang ingin melangkahi pintu dan masuk agar menjadi bagian dari
pengikut sebagai seorang saudara (akh) dan partisipan di dalam
pergerakan, menjadi kewajiban atasnya untuk menghormati sistem aturan dan tidak
keluar darinya. Ini adalah sebuah aksioma (badihiyyah). Karena di dalam
kehidupan praktis kita, begitu seorang manusia bergabung ke dalam sebuah klub
dari klub-klub yang ada, ia mutlak harus tunduk kepada regulasi dan
undang-undang dasarnya; jika tidak, ia akan dihadapkan pada sanksi hukuman yang
bisa sampai pada tingkat pemecatan.
Demikian
pula sekolah, kampus, atau pekerjaan di sebuah lembaga atau perusahaan; seorang
pekerja di dalamnya tunduk kepada jam kerja, sistem aturannya, serta
ketaatannya kepada atasannya pada setiap apa yang ditugaskan kepadanya. Bahkan
sebuah partai politik sekalipun, jika ada seorang anggotanya yang berbicara
sekadar sebuah obrolan, atau mengucapkan sekadar satu patah kata yang bertolak
belakang dengan ide-ide, konsepsi, dan orientasi partai, maka dengan cepat ia
akan menyeret dirinya sendiri ke hadapan komite disiplin dan nilai, atau komite
keanggotaan yang akan memutuskan urusannya.
Beberapa
hari yang lalu, seorang anggota partai nasional di wilayah Sa'id dihadapkan ke
komite disiplin partai untuk ditinjau urusannya hanya karena ia mengajukan diri
ke majelis syura untuk pencalonan tanpa adanya keinginan dan izin dari partai:
"Dan
jika hak itu bagi mereka, mereka datang kepadanya dengan patuh." [QS.
An-Nur: 49].
Maka
bagaimana jadinya dengan sebuah jamaah yang ingin menegakkan agama dan
mengembalikan kekhalifahan yang telah runtuh? Aku katakan: Apakah engkau akan
mampu mewujudkan apa yang engkau harapkan berupa target-target besar tersebut
tanpa adanya sistem aturan dan pengorganisasian? Apakah ada orang berakal yang
mampu mengatakan: "Aku mampu mewujudkan target-target besar yang dicari
oleh jamaah tanpa harus tunduk kepada sistem aturannya yang membatasi
pergerakannya dan mendisiplinkan jalannya derap langkahnya?" Atau ia
mengatakan: "Sesungguhnya aku beriman kepada ide, konsepsi, dan
target-target tersebut, akan tetapi aku tidak berkomitmen dengan sistem aturan jamaah!
Dan tidak ada hak bagi siapa pun atas diriku dalam hal mendengar atau
taat?"
Maka
bagaimana jadinya dengan orang yang mengatakan: "Apa urusan kita dengan
sistem aturan, regulasi, dan manhaj-manhaj ini yang diletakkan sebagai belenggu
di atas leher dan membuat lumpuh pergerakan. Biarkan kami melesat maju karena
kami bukanlah anak kecil!"
Atau
ia mengatakan: "Mengapa kalian tidak membiarkan para individu setelah
mereka dibina untuk melesat maju di tengah masyarakat mendakwahkan dakwah Islam
tanpa kalian kekang dengan belenggu-belenggu sistem aturan beserta
risiko-risikonya."
Sesungguhnya
perusahaan, instansi, atau sekolah tidak akan mampu mewujudkan target-targetnya
melainkan dengan adanya direktur, para guru, para pekerja, manajemen, dan
sistem aturan. Maka apakah ada orang berakal yang mampu mengatakan: "Sesungguhnya
aku di dalam internal keluarga partai telah beriman kepadanya dan kepada
ide-ide yang didakwahkannya, akan tetapi aku tidak mengekang diriku dengan
sistem aturannya, struktur-strukturnya, urusan administrasinya, beban tugasnya,
dan perintah-perintahnya." Sesungguhnya jika ia melafazkan hal
tersebut, dengan cepat ia akan dihadapkan kepada para penanggung jawab partai
agar mereka menghisabnya—bukan atas apa yang telah ia lakukan—melainkan atas
apa yang telah ia ucapkan berupa perkataan yang lepas atau yang dinyatakan
secara lugas di dalam sebuah bayan (pernyataan tertulis).
Maka
bagaimana jadinya dengan sebuah jamaah yang mengorganisasikan dirinya untuk
mengembalikan kejayaan sebuah umat yang telah hilang identitasnya, runtuh
pilar-pilarnya, serta ingin kembali menuju kemegahan sejarahnya? Maka apakah
ada orang berakal yang mampu mengatakan: "Aku mampu mewujudkan
target-target besar ini tanpa adanya urusan administrasi (idariyyat) atau
sistem aturan?" Mahasuci Engkau (ya Allah)... ini adalah kedustaan
yang besar.
Sikap-Sikap
yang Keluar dari Sistem Aturan:
Sesungguhnya
sikap-sikap yang keluar dari sistem aturan membutuhkan ketegasan yang mutlak
dari pihak kepemimpinan di dalamnya; jika tidak, maka yang terjadi adalah
kekacauan (faudha) yang tidak akan mendatangkan kebaikan sedikit pun.
Dan ini adalah beberapa sikap sebagai bentuk permisalan dan bukan pembatasan
kaku yang pernah dilewati oleh jamaah masa lalu, yang kami pilih di antaranya:
Al-Baqouri
dan Kursi Kementerian:
Syekh
Ahmad Hasan Al-Baqouri (semoga Allah merahmatinya) menerima jabatan menteri di
era pemerintahan Abdul Nasser tanpa adanya izin dari Yang Mulia Al-Mursyid
Hasan Al-Hudhaibi.
Maka
Al-Mursyid berkata kepadanya: "Bagaimana sikapmu?"
Al-Baqouri
menjawab: "Aku mengundurkan diri dari Maktab Irsyad."
Al-Mursyid
berkata: "Kemudian apa lagi?"
Ia
menjawab: "Aku mengundurkan diri dari Al-Hai'ah At-Tasisiyyah (Dewan
Pendiri)."
Al-Mursyid
berkata: "Kemudian apa lagi?"
Ia
menjawab: "Aku mengundurkan diri dari jamaah Ikhwanul Muslimin."
Maka
Al-Mursyid berkata kepadanya: "Inilah solusinya."
Kemudian
Yang Mulia Al-Mursyid pergi mendatanginya di Kementerian Wakaf dan mengucapkan
selamat kepadanya.
Bahkan
orang-orang yang keluar dari pemikiran jamaah—yang otomatis berujung pada
keluarnya mereka dari sistem aturannya—yaitu ketika bertiup kencang angin
fitnah takfir (mengkafirkan sesama muslim) sebagai buntut dari tragedi mihnah
tahun 1965. Saat itu, sebagian orang merasa gembira dengan pemikiran ini karena
mereka menemukan di dalamnya apa yang selama ini mereka cari-cari.
Dan
setan-setan mereka berkata: "Pemikiran ini akan mencabik-cabik barisan
Ikhwan dari dalam, dan akan membuat manusia lari menjauh dari mereka di
luar."
Maka
keputusannya adalah mengisolasi para pemilik pemikiran ini agar rasa hormat
terhadap sistem aturan jamaah dan pemikirannya semakin menancap dalam di dalam
jiwa-jiwa mereka. Oleh karena itulah, diterbitkan buku "Du'at la
Qudhat" (Para Dai, Bukan Para Hakim) guna membedakan mana orang yang
mengikuti sunnah (muttabi') dari orang yang membuat bidah (mubtadi'),
serta mana orang yang berkomitmen (multazim) dari orang yang keluar (kharij).
Sampai-sampai sebagian ikhwan memandang perlunya menunda diskusi seputar
pemikiran ini di tengah kondisi-kondisi yang sulit tersebut.
Akan
tetapi, Ustaz Al-Mursyid (semoga Allah merahmatinya) berkata: "Sesungguhnya
pemikiran ini jauh lebih berbahaya atas dakwah daripada cambukan dan penyiksaan
yang dilakukan oleh para algojo Abdul Nasser." Beliau pun menegaskan
urusan tersebut:
"yaitu
agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar
orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata." [QS.
Al-Anfal: 42].
Maka
kembalilah mayoritas besar dari pemikiran yang menyimpang (al-munharif)
ini, dan jamaah pun terjaga dengan adanya ketegasan ini. Tidak tersisa
melainkan segelintir kecil saja yang keluar dari jamaah secara pemikiran maupun
pengorganisasian. Sampai-sampai sebagian mereka berkata: "Kami membaiat
atas segala sesuatu di dalam jamaah, kecuali dalam masalah takfir ini."
Maka Ustaz Al-Mursyid berkata: "Melainkan atas segala sesuatu hingga
masalah ini pula. Dan barang siapa yang tidak membaiat, maka silakan ia mencari
bagi dirinya sendiri sebuah papan nama selain 'Ikhwanul Muslimin'."
Dan
Anda bisa mengomparasikan sikap-sikap ini untuk melihat urgensi menghormati
sistem aturan dan regulasi jamaah; karena dialah yang menyingkap bagi jamaah
mana orang yang setia mengikuti dari orang yang berbalik ke belakang di atas
kedua tumitnya.
Sungguh
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengajarkan kepada kita bahwasanya bagi alam
semesta ini memiliki sunatullah yang kokoh akurat serta sistem aturan yang
sangat disiplin, yang tidak seyogianya keluar dari garis edarnya serta sistem
aturannya yang tetap:
"Tidaklah
mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului
siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya." [QS. Yasin: 40].
Maka
bintang di langit memiliki garis edar dan sistem aturannya. Jika ia keluar dari
sistem aturan ini, ia akan hancur, cahayanya akan padam, jatuh dari tempat
tingginya yang mulia, dan berubah menjadi batu yang tuli yang tidak bisa
dijadikan sebagai petunjuk arah oleh siapa pun. Bahkan manusia yang diciptakan
oleh Tuhannya, telah diletakkan baginya sebuah sistem aturan dan manhaj
kehidupan yang dengannya ia akan bahagia, dan karenanya ia hidup, yang mana Dia
telah membimbingnya menuju kepadanya:
"yang
tidak datang kepadanya (Al-Qur'an) kebatilan baik dari depan maupun dari
belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha
Terpuji." [QS. Fushshilat: 42].
Dan
Rasul kita yang mulia telah mengajarkan kepada kita bahwasanya barang siapa
yang mengikuti Kitab ini, melakukan apa yang diperintahkan, meninggalkan apa
yang dilarang, serta bersabar atas apa yang telah ditakdirkan, maka sungguh ia
telah mendapat petunjuk. Dan barang siapa yang keluar darinya, memaksiati
perintah-perintahnya dan larangan-larangannya, serta memperturutkan hawa
nafsunya, maka sungguh ia telah binasa:
"Maka
barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan
celaka. Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya
baginya penghidupan yang sempit." [QS. Taha: 123-124].
Dan
Dia berfirman:
"Barang
siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah." [QS.
An-Nisa: 80].
Maka
di sana terdapat pilar tetap bagi bertahannya alam semesta, dan manhaj yang
tetap bagi kebahagiaan manusia.
Dari
pelajaran-pelajaran ini seluruhnya, kita melihat bahwasanya mutlak harus ada
sebuah sistem aturan yang kokoh, tepat, dan terbimbing, yang menjadi tempat
berkumpulnya seluruh individu jamaah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya; selama kita beriman kepada benarnya akidah jamaah ini, kejujuran
dalam hal pengikutannya, serta keikhlasan para pemimpinnya. Sehingga, sikap
mendengar dan taat berubah mewujud menjadi ibadah kepada Allah Rabb semesta
alam.
Oleh
karena itulah, hal ini termasuk ke dalam tabiat pergerakan Islam agar ia mampu
mewujudkan target-targetnya dengan sistem aturan yang kokoh. Sebagaimana ia
juga menganggap aksi menghidupkan syiar-syiar keimanan serta membakar emosional
keislaman sebagai bagian dari risalahnya yang mana ia merupakan risalah Islam;
yang demikian itu ditujukan demi menyediakan kadar hantam semangat yang mampu
mendorong menuju pengorbanan, pemberian, serta sikap mendengar dan taat dalam
perkara yang disukai maupun yang dibenci. Begitu pula mengikat hati dengan
ikatan mahabah (cinta) dan ukhuwah (persaudaraan) yang mendaki tinggi hingga
mencapai derajat itsar (mementingkan saudara daripada diri sendiri).
Dan
di waktu yang bersamaan, ia tidak melalaikan kesatuan pemahaman (wahdatul
mafahim) dan kesatuan pengorganisasian (wahdatut tanzhim) sebagai
bentuk tarbiyah administrasi yang terikat dengan emosional keimanan, meskipun
ia tegak di atas akal dan pikiran. Karena dominasi sisi pemikiran dan teoretis
atas sisi aplikasi dan praktis—tanpa mengikatnya dengan tarbiyah—termasuk ke
dalam faktor penghambat tarbiyah.
Oleh
karena itu, mutlak harus ada iman kepada Allah, yang bermakna: terwujudnya
keyakinan-keyakinan yang matang akan efektivitas amal usaha, yang dibersamai
dengan ketakwaan kepada Allah; yang mana takwa adalah energi luar biasa yang
menyalakan lampu hati sanubari sehingga ia tetap berkilau membara hingga engkau
menjumpai Allah dalam kondisi tidak ada satu pun dosa atas dirimu yang
bersumber dari kelalaian, kekurangan, sikap berlebih-lebihan (ifrath),
atau sikap meremehkan (tafrith).
Dan
hal ini tidak akan pernah terwujud nyata melainkan jika seorang muslim
merasakan dari dalam lubuk hatinya sebuah perasaan yang menguasai seluruh jalan
kehidupannya bahwasanya Allah selalu mengawasinya (muraqabatullah)
sewaktu ia mempraktikkan amal usaha ini atau itu. Sehingga, ia menganggap baik
apa yang dianggap baik oleh Allah dan menganggap buruk apa yang dianggap buruk
oleh Allah, hingga ia menjelma menjadi pemilik hati yang selamat (qalbun
salim) dan jiwa yang tenang (nafsun muthma'innah), yang mana Allah
akan mendapatinya di mana saja Dia memerintahkannya dan ia akan menghilang di
mana saja Dia melarangnya.
Sampai
akhirnya ia mencapai derajat ihsan, yaitu bersikap ikhlas dan profesional (itqan)
dalam menunaikan apa saja beban tugas yang ada di pundaknya, agar muslim yang
mukmin lagi bertakwa ini diletakkan di barisan kasta tertinggi; di mana ihsan
inilah yang mendorong seorang muslim menuju inovasi yang sempurna (al-ibda'
al-kamil) pada setiap apa yang ia laksanakan berupa kewajiban-kewajiban di
bawah naungan cahaya sistem aturan jamaah dan regulasi-regulasinya.
Sesungguhnya
ia di sini sedang berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala seraya mendengar
seruan dari Nabinya (صلى الله
عليه وسلم) yang mengembuskan roh ke dalam dirinya dari waktu ke waktu: "Sesungguhnya
Allah sangat mencintai apabila salah seorang di antara kalian melakukan suatu
amal usaha, ia melakukannya secara profesional (itqan)."
Dan
dari proses memberi dan menerima di atas satu jalur jalan yang sama menuju satu
target yang sama dengan satu sistem aturan yang sama, satu pengarahan yang
sama, dan satu kepemimpinan yang sama ini, seorang muslim yang mukmin akan
berubah wujud menjadi energi luar biasa di medan arena capaian prestasi,
kekuatan yang dahsyat di bidang kontribusi dan inovasi, serta obor membara yang
pancaran cahayanya meluas menjangkau hingga ke dalam lubuk zat esensi diri,
meneranginya, lalu mendorongnya menuju ufuk cakrawala dunia dengan kekuatan
yang menakjubkan menuju target-target yang diharapkan.
Itu
semua dilakukan demi mewujudkan penghambaan total (al-'ubudiyyah) kepada
Allah dengan segala hal yang mampu mengantarkan kepadanya, baik berupa syiar
ibadah maupun sistem aturan. Baik ia berbentuk syiar ibadah, syariat hukum,
akhlak, sistem aturan, maupun urusan administrasi. Yang demikian itu karena
titik tolak pergerakan kita bernilai ibadah (ta'abbudi) kepada Allah
Rabb semesta alam. Tidaklah Allah mengutus kita melainkan untuk mengeluarkan
para hamba dari penyembahan kepada sesama hamba menuju penyembahan kepada Allah
semata, dari kezaliman agama-agama menuju keadilan Islam, dan dari kesempitan
dunia menuju keleluasaan dunia dan akhirat. Dan tidak akan mungkin hal itu
terwujud nyata melainkan dengan adanya sistem aturan yang kokoh yang dengannya
kita mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Kesembilan:
Pilihan Fikih Jamaah Tidak Ada Hak Memilih bagi Individu di Dalamnya
Sesungguhnya
apa yang mengatur jamaah—baik itu sistem internalnya, regulasi eksekutifnya,
maupun urusan-urusan organisasinya sejak awal berdirinya, serta pandangannya
terhadap perkara-perkara yang diperselisihkan secara fikih—telah dijelaskan
oleh Imam Al-Banna bahwasanya urusan-urusan ini khusus bagi jamaah dan bukan
untuk selainnya, karena hal tersebut merupakan maslahat-maslahat jamaah yang
diakui (al-mashalih al-mu'tabarah) dan bukan termasuk perkara aksioma (al-qath'iyyat)
yang mengikat selain kita secara syariat, serta tidak ada yang mampu
menyelisihinya atau berijtihad di dalamnya, melainkan ia memiliki faset
berbagai sudut pandang. Maka barang siapa yang menyelisih jamaah dalam satu
faset fikih yang diakui atau mengambil sudut pandang tersebut, tidak ada dosa
atasnya.
Adapun
mereka yang berstatus sebagai prajurit di dalamnya dan telah membaiat para
pemimpinnya, maka wajib atas mereka untuk berkomitmen, mendengar, dan taat
dalam perkara yang disukai maupun yang dibenci pada setiap apa yang
diperintahkan oleh jamaah atau apa yang diletakkan berupa sistem aturan dan
urusan administrasi.
Maka
apabila jamaah telah memilih suatu sistem, kaidah, dan regulasi yang
mendisiplinkan pergerakannya demi mewujudkan target-targetnya, lalu jamaah
meridainya dan menetapkannya, maka wajib untuk menghormatinya dan
mengamalkannya; seperti sistem usrah (nidzamul usar) dan pilihan-pilihan
fikih yang dipandang oleh jamaah karena hal itu telah menjadi bagian dari pilar
tetapnya.
Adapun
masalah-masalah fikih yang bersifat ibadah personal yang diperselisihkan di
dalamnya—yang mana Imam An-Nawawi mengatakan tentangnya: "Perkara yang
diperselisihkan tidak ada pengingkaran di dalamnya". Maka jika
masalah-masalah ini berkaitan dengan ibadah dan syiar pribadi, tidak ada hak
bagi jamaah untuk campur tangan di dalamnya. Ini adalah urusan ibadah individu;
setiap individu berhak memilih apa yang membuat jiwanya tenang, hatinya
tenteram, dan akalnya diyakinkan berupa opini-opini dan hukum-hukum dalam
mazhab-mazhab yang diakui. Dan ia berhak mengikuti seorang imam dari para imam
pemilik mazhab Islam; yang ini bermazhab Hambali, yang itu Syafii, yang ketiga
Maliki, dan yang keempat Hanafi, selama hukum ini tidak berkaitan dengan
pergerakan jamaah melainkan dengan ibadah individunya.
Atas
dasar ini, sesungguhnya jika jamaah telah memilih salah satu faset dari
faset-faset fikih dalam suatu masalah dari berbagai masalah, maka tidak ada hak
bagi individu untuk keluar darinya menuju opini fikih yang lain selama hal itu
berkaitan dengan pergerakannya.
Sebagai
contoh, jika jamaah memilih opini fikih yang menyatakan bahwasanya syura
bersifat mengikat (mulzimah), maka tidak boleh bagi individu mana pun
untuk mengatakan: "Aku akan mengambil opini lain yang menyatakan
bahwasanya syura hanya bersifat memberi tahu/edukatif (mu'limah)".
Jika demikian, urusan akan menjadi kacau, dan perselisihan di dalam internal jamaah
tidak akan pernah selesai, sehingga para individunya akan saling bertikai,
menjadi gentar, dan hilang kekuatan mereka, serta mustahil mereka dapat bersatu
di atas satu opini.
Maka,
pilihan fikih jamaah bahwasanya syura bersifat mengikat termasuk ke dalam pilar
tetap (al-tsawabit) yang tidak ada jalan keluar darinya dan tidak ada
peninjauan kembali atasnya; karena syura yang mengikat di sini telah menjadi
bagian dari sistem aturan mengikat yang memutus perselisihan.
Imam
Al-Banna mengatakan:
"Dan
pandangan imam serta wakilnya pada perkara yang tidak ada nas di dalamnya, dan
pada perkara yang mengandung beberapa faset tafsir, serta pada maslahat
mursalah, dapat diamalkan selama tidak membentur kaidah syariat; dan ia
terkadang dapat berubah sesuai dengan kondisi, urut-urutan urf (adat
kebiasaan), dan tradisi. Dan hukum asal dalam perkara ibadah adalah ta'abbud
(menerima dogmatis) tanpa menoleh kepada makna rasionalnya, sedangkan dalam
perkara adat kebiasaan (al-'adiyyat) adalah menoleh kepada rahasia, hikmah, dan
tujuannya (al-maqashid)."
Adapun
dalam urusan ibadah personal, Ibnu Taimiyyah mengatakan:
"Sesungguhnya
apa yang di dalamnya terdapat perselisihan—yaitu perkara variabel yang menjadi
ranah ijtihad—jika hukum yang diperselisihkan itu menyelisihi sunnah atau
ijmak, maka wajib melakukan pengingkaran atasnya, dan begitu pula wajib
melakukan pengingkaran terhadap pelaku yang mengamalkannya. Namun jika masalah
tersebut tidak ada sunnah (yang tegas) di dalamnya tidak pula ijmak, maka
ijtihad di dalamnya melahirkan berbagai mazhab, dan sesungguhnya tidak boleh
mengingkari orang yang menyelisihi, baik ia seorang mujtahid maupun seorang
mukalid."
Dan
setiap muslim tidak akan mampu menyelisihi hal tersebut, karena ia termasuk ke
dalam perkara yang tetap secara syariat, baik bagi individu maupun bagi jamaah.
Dan
yang mengatur kita dalam seluruh kondisi adalah adab-adab berbeda pendapat (adab
al-ikhtilaf), yang di antaranya:
- Tidak fanatik terhadap
opini demi meraup simpatisan/pendukung; dan sikap fanatik (at-ta'ashshub)
itu berbeda dengan sikap berpegang teguh dan berkomitmen (at-tamassuk
wal-iltizam).
- Kita tidak rida bagi jamaah
maupun individu untuk mengklaim maksum (bebas dari salah) pada apa
yang ia katakan berupa perkara-perkara ijtihad.
- Kita mencari kebenaran,
baik ia muncul melalui lisanku atau lisan orang lain. Imam Asy-Syafii
mengatakan: "Tidaklah aku berdebat dengan seseorang melainkan aku
berharap kepada Allah agar Dia menampakkan kebenaran melalui
lisannya."
- Tidak mencari-cari
ketergelinciran/kesalahan orang lain untuk membuat manusia lari
menjauh dari mereka, karena ini bukanlah akhlak seorang muslim.
- Kejelasan bahwasanya
kesepakatan pada ushul (pokok-pokok manhaj) tidak berarti mutlak harus
sepakat pada furu' (cabang-cabangnya).
- Menafsirkan apa yang
dikatakan oleh pihak yang menyelisihi demi kebaikannya (berprasangka baik),
dan kita mengumpulkan semua apa yang telah ia katakan dalam satu masalah
tersebut. Ibnu Taimiyyah menceritakan tentang orang yang berkata di
zamannya: "Barang siapa yang dicintai oleh Allah, maka dosa tidak
akan membahayakannya"—ini secara tekstual adalah perkataan kaum
Murji'ah—akan tetapi Ibnu Taimiyyah menafsirkannya demi kebaikan orang
yang mengucapkannya, dan beliau berkata: "Maksudnya adalah
bahwasanya barang siapa yang dicintai oleh Allah, maka Dia akan memberinya
taufik untuk bertobat."
- Kita menghargai para
ulama dan tidak mengultuskannya, dan kekhilafan mereka tenggelam lebur
di dalam keluasan kebaikan-kebaikan mereka. Dan benarlah orang yang
mengatakan: "Barang siapa yang tidak mengetahui perbedaan pendapat
para ahli fikih, maka ia belum mencium aroma fikih."
Dan
di antara sikap-sikap yang bersifat prinsip dasar (mabda'iyyah) dan
bukan taktik pergerakan (taktikiyyah harakiyyah) sebagaimana yang
diklaim oleh para musuh Islam, musuh dakwah, dan orang-orang yang menebar rumor
kecemasan (al-murjifun) di antara kita, adalah sikap kita yang tetap
lagi prinsipil yang telah diumumkan oleh jamaah, seperti:
- Sikap kita terhadap
kekerasan dan terorisme.
- Sikap kita terhadap kaum
Koptik (al-Aqbath).
- Sikap kita terhadap syura.
- Sikap kita terhadap
perempuan.
- Sikap kita terhadap
partisipasi dalam pemerintahan.
Semua
sikap tersebut termasuk ke dalam pilar tetap yang tidak akan berubah tidak pula
berganti. Hal itu karena pemilik sebuah ide ideologi akan menanggung banyak hal
demi pilar-pilar tetapnya; ia tidak mencari kepentingan atau keuntungan,
melainkan ia bangkit dalam kondisi berpegang teguh dengannya seraya berkata: "Aku
tidak meminta upah kepadamu atasnya", dan "Kami tidak
menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula ucapan terima kasih."
Dan
di waktu yang bersamaan, ia tidak akan menawarnya tidak pula menggadaikannya,
dan ia berkata:
"Demi
Allah, andai mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan
kiriku agar aku meninggalkan urusan ini, aku tidak akan meninggalkannya hingga
Allah memenangkannya atau aku binasa di bawahnya."
Kesepuluh:
Allah adalah Tujuan dalam Setiap Apa yang Kita Katakan dan Kita Perbuat
Sesungguhnya
tugas manusia dan risalahnya, bahkan tujuan dari penciptaannya di dalam
kehidupan ini adalah beribadah kepada Allah semata yang Mahasuci lagi
Mahatinggi:
"Dan
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku." [QS. Adz-Dzariyat: 56].
Ibadah
dalam konsep Islam yang luas lagi komprehensif. Maka manusia tidak akan dapat
mewujudkan eksistensinya, kemanusiaannya, kebahagiaannya, kebebasannya,
kehormatannya, bahkan peradabannya melainkan dengan memurnikan penghambaan (ikhlasul
'ubudiyyah) kepada Allah semata. Jiwanya memiliki kemuliaan yang hakiki
justru di dalam ketundukan pasrah yang total kepada Tuhannya. Oleh karena itu,
seorang muslim adalah hamba yang merdeka di kala ia mengucapkan:
"Hanya
Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta
pertolongan."
Dan
ibadahnya menghabiskan seluruh momen, menit, dan jam dari siang serta malamnya.
Sesungguhnya ia adalah hamba Allah di waktu-waktu malam dan di ujung-ujung
siang; baik ia sebagai seorang rahib (ahli ibadah) di waktu malam atau sebagai
kesatria di waktu siang. Ia adalah seorang ahli ibadah dalam setiap pergerakan
maupun diamnya. Ia adalah hamba yang beribadah kepada Allah di dalam masjid,
rumah, institusi, tempat kerja, profesi, dan jalanan. Maka ke mana pun ia
menghadap, berjalan, atau tegak berdiri, di sanalah wajah Allah:
"Katakanlah:
sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan
semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya." [QS. Al-An'am: 162-163].
Maka
ia adalah seorang ahli ibadah dalam kehidupan ritualnya—syiar-syiar ibadah—dan
dalam syariat serta undang-undang kehidupannya. Ia adalah hamba yang beribadah
kepada Allah dalam kehidupan edukasi dan ilmiahnya, politiknya, sosialnya,
perilakunya, keluarganya, serta dalam kehidupan umum maupun khususnya. Ia
adalah ahli ibadah dalam urusan administrasi, perencanaan, dan
pengorganisasiannya. Ia adalah ahli ibadah dalam orientasi-orientasinya. Maka
perkara paling menonjol yang membedakan kehidupannya adalah apa yang
mewarnainya dengan ibadah, dan hari paling bahagia baginya adalah hari yang ia
beri cita rasa ibadah:
"Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus," [QS. Al-Bayyinah: 5].
Karena
dengan ibadah lah kita dapat sampai pada posisi garis depan dan kepemimpinan.
Dan benarlah sang Imam (Hasan Al-Banna) di kala beliau mengatakan: "Jadilah
kalian sebagai hamba-hamba Allah sebelum kalian menjadi para pemimpin; niscaya
ibadah itu akan mengantarkan kalian menuju kepemimpinan yang paling baik."
Oleh
karena itu, ia tidak akan pernah melepaskan penghambaannya kepada Allah
selama-lamanya. Dan andai mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan
bulan di tangan kiriku, ia tidak akan melepaskan kebebasannya. Karena barang
siapa yang menghamba kepada Allah dengan sebenar-benar ibadah kepada-Nya,
niscaya segala sesuatu akan takut kepadanya dan ia akan mulia dengan kemuliaan
dari Allah. Maka ia tidak akan menggadaikan kehormatan dirinya, tidak pula
merendahkan diri di hadapan makhluk, seraya ia mengucapkan: "Hanya
Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta
pertolongan."
Sebab,
kesempurnaan cinta dan kesempurnaan ketundukan hanyalah milik Allah Rabb
semesta alam yang tiada sekutu bagi-Nya. Maka ia tidak akan menjadi penakut di
hadapan penguasa tiran (thaghiyah), tidak pula melemah di hadapan
pemaksa yang kejam (jabbar). Ia akan merasa tinggi dengan keimanannya,
dan teguh di atas pilar-pilar tetapnya, walaupun ia dalam kondisi lemah lagi
terlucuti dari segala sebab dan manifestasi kekuatan materi:
"Dan
ingatlah (hai para muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi
tertindas di bumi (Mekah); kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik kamu,
maka Allah memberi kamu tempat menetap (Madinah) dan dijadikan-Nya kamu kuat
dengan pertolongan-Nya dan diberi-Nya kamu rezeki dari yang baik-baik agar kamu
bersyukur." [QS. Al-Anfal: 26].
Meskipun
demikian, perkara yang ingin kami tekankan adalah bahwasanya manusia itu tidak
maju melangkah hanya di atas kedua kakinya, melainkan di atas tiga poros utama:
akalnya, jasmaninya, dan hatinya. Yang mana panji keunggulan itu
ditambatkan pada dasarnya sejauh mana pencapaian manusia dalam hal keteguhan
hati dan keselamatan jiwanya. Dan akumulasi dari ketiga poros ini dianggap
sebagai refleksi bagi sifat-sifat jiwa manusia, baik maupun buruknya, bahaya
maupun manfaatnya. Dan kebaikan tidak akan pernah terwujud nyata melainkan jika
tujuannya adalah Allah.
Mata
Air yang Jernih:
Sesungguhnya
seorang muslim di era Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), Al-Qur'an adalah satu-satunya mata air
yang menjadi tempatnya mereguk ilmu, terlepas dari adanya peradaban Romawi,
Yunani, Persia, India, Cina, bahkan Yahudi dan Nasrani di jantung Jazirah Arab.
Dan mereka membaca Al-Qur'an bukan dengan tujuan mencari kenikmatan (sastra)
maupun wawasan budaya, melainkan untuk diletakkan di ranah eksekusi pengamalan.
Sampai-sampai seorang muslim, ketika ia masuk ke dalam Islam, ia akan
menanggalkan di ambang pintunya seluruh masa lalunya di masa jahiliyah, dan ia
berdiri di hadapan Islam dalam kondisi telanjang seperti hari saat ibunya
melahirkannya agar ia dapat mengenakan pakaian Islam:
"dan
pakaian takwa itulah yang paling baik." [QS. Al-A'raf: 26]
Ia
tidak mencari melainkan keridaan Allah.
Ia
dahulu menguraikan kekuatannya dari keimanan dan akidahnya, serta mengambil
petunjuk dengan keduanya di dalam kehidupan, seraya menetapkan arah tujuannya
di bawah cahaya keduanya, serta menghiasi diri dengan akhlak akidah ini yang
mampu memperbaiki para individu. Dan dengan perbaikan para individu, masyarakat
muslim menjadi solid, serta saling terikat dengan kesatuan emosional yang
memenuhi relung di antara mereka, nilai-nilai yang mengatur mereka, serta cinta
yang meliputi mereka. Karena tidak mungkin keharmonisan, keterikatan, dan
kecintaan dapat merajai, dan tidak akan sempurna keselarasan sosial di dalam
masyarakat melainkan jika ditemukan adanya kesatuan akhlak, serta ditemukan di
antara para individu adanya kesepakatan dalam perilaku dan orientasi, dan
tujuannya adalah Allah.
Oleh
karena itu, undang-undang akhlak di dalam Islam tidak membiarkan aktivitas
manusia dalam aspek individu maupun sosialnya—baik di ranah vital, pemikiran,
sastra, maupun spiritual—melainkan telah digariskan baginya sebuah manhaj
perilaku yang selaras dengan kaidah tertentu. Dan dengannya, Islam melintasi
hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungannya dengan sesama jenisnya,
hingga mencakup hubungannya dengan alam semesta dalam bentuk global maupun
rincinya. Islam meletakkan untuk hal itu apa yang dikehendaki Allah berupa
ajaran-ajaran dan adab-adab yang luhur. Maka dengannya, Islam menyusun lembaran
yang rapi dari kehidupan sehari-hari seorang muslim, dan menjadikannya jelas
dalam hal hak dan kewajiban, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Musthafa (صلى الله عليه وسلم):
"Sesungguhnya
bagi Rabbmu atas dirimu ada hak, dan bagi dirimu atas dirimu ada hak, dan bagi
keluargamu atas dirimu ada hak, dan bagi istrimu atas dirimu ada hak... maka
berikanlah kepada setiap yang memiliki hak akan haknya."
Maka
apabila kita telah menunaikan apa yang menjadi kewajiban dan hak kita, mutlak
menjadi keharusan bagi kita untuk bangkit demi mewujudkan tujuan tersebut.
Memang
benar bahwasanya kita ingin bangkit, akan tetapi tujuan kita dari kebangkitan
tersebut adalah mewujudkan kesempurnaan penghambaan kepada Allah Rabb semesta
alam. Sehingga kita menjadi bagian dari para pemilik tangan-tangan yang
berwudu, dahi-dahi yang bersujud, kaki-kaki yang bengkak (karena salat malam),
telapak-telapak tangan yang merendah pasrah, kelopak-kelopak mata yang melepuh
(karena menangis), mata-mata yang mengalirkan air mata, lisan-lisan yang
berzikir, anggota-anggota tubuh yang khusyuk, serta hati-hati yang bergetar
takut. Menjadi para rahib di waktu malam, dan kesatria di waktu siang:
"Sesungguhnya
orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah
hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka
(karena ayat itu), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakal. (yaitu)
orang-orang yang mendirikan salat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki
yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan
sebenar-benarnya." [QS. Al-Anfal: 2-4].
Mereka
adalah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya karena Allah adalah
tujuan mereka. Dan ini akan tetap menjadi target bahkan setelah kita menetap di
dalam surga dengan karunia dari Allah Azza wa Jalla jika Dia menghendaki. Oleh
karena itu, ia adalah target di atas segala target; ia adalah sebuah tujuan (ghayah).
Dan tujuan ini termasuk ke dalam pilar tetap pemikiran dan konsepsi di dalam
dakwah kita.
Sesungguhnya
konsekuensi dari tetapnya tujuan kita dan bahwasanya ia adalah proses meraih
keridaan Allah Azza wa Jalla, mengonsekuensikan bagi setiap orang yang
menisbatkan diri pada dakwah ini untuk menimbang urusan-urusan dakwahnya
dengannya. Maka setiap maksud yang diridai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala
adalah diterima secara prinsip dasar di dalam dakwah kita, dan setiap maksud
atau tuntutan yang dimurkai oleh Rabb adalah ditolak secara prinsip dasar,
hingga kita menjelma menjadi para pemilik hati sebagaimana yang disifati oleh
ayat tersebut.
Pemerintahan
Hanyalah Sarana:
Maka
sistem aturan dan urusan administrasi, bahkan pemerintahan, yayasan, dan jamaah-jamaah
yang dikejar oleh manusia, sesungguhnya ia hanyalah sarana (wasa'il)
untuk mewujudkan target-target, dan bukan tujuan (ghayat) pada zat
dirinya sendiri. Dan sesungguhnya sarana-sarana ini menjadi mulia karena
kemuliaan tujuannya, dan ia dimaksudkan untuk memperoleh kadar yang lebih besar
dari perwujudan tujuan-tujuan tersebut yang mana upaya individu tidak sanggup
mencapainya sendiri; maka dari sanalah adanya jamaah, adanya perkumpulan, dan
adanya kepemimpinan.
Oleh
karena itu, tidak boleh dalam kondisi apa pun sarana-sarana ini berbalik
menjadi tujuan pada zat dirinya sendiri, melainkan ia wajib tetap menjadi
sarana yang dinilai berdasarkan sejauh mana ia mewujudkan tujuan-tujuan yang
telah diisyaratkan sebelumnya, yaitu mewujudkan penghambaan kepada Allah Ta'ala
dan meraih keridaan-Nya.
Maka,
bukanlah tujuan dari dakwah kepada Allah dan kerja Islam dalam berbagai corak
bentuknya yang berbeda-beda adalah sekadar meraih kursi pemerintahan dan
kekuasaan dengan para tokohnya melalui berbagai jalan, baik yang syar'i maupun
tidak syar'i. Melainkan kekuasaan itu sendiri pada zat dirinya tidak lebih—di
dalam pandangan seorang muslim—kecuali termasuk ke dalam sarana-sarana untuk
mewujudkan makna penghambaan, serta menyebarkan dakwah dan melindunginya dalam
cakupan yang lebih luas dan area yang lebih menyeluruh.
Hal
itu karena perkara yang urgen di dalam pandangan seorang muslim adalah
terwujudnya makna-makna yang dikehendaki oleh Islam, kemudian kerja Islam
melanjutkan derap langkah jalannya dan diletakkan di atas pundaknya tanggung
jawab-tanggung jawab baru, sehingga meluaslah makna perwujudan penghambaan,
membesarlah beban tugas (at-taklif), dan menjadilah tujuan dari itu
semua adalah Allah:
"(yaitu)
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya
mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan
mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala
urusan." [QS. Al-Hajj: 41].
Sesungguhnya
seorang muslim, jika ia tidak menunaikan penghambaan ini dan tidak memberikan
haknya, ia akan berubah menjadi seburuk-buruk makhluk melata sebagaimana yang
dijelaskan oleh Al-Qur'an:
"Sesungguhnya
binatang (makhluk) melata yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang
yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa. Kalau Allah mengetahui ada
kebaikan pada mereka, tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan
jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar, niscaya mereka pasti berpaling
juga, sedang mereka memalingkan diri." [QS. Al-Anfal: 22-23].
Dan
dengan mewujudkan penghambaan ini, akan lahir di dalam diri seorang muslim:
- Rasa takut (al-khasyah)
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
- Komitmen akhlak dan moral
sebelum apa yang diyakini dan diikatkan.
- Perasaan tanggung jawab
individu kemudian tanggung jawab kolektif solidaritas.
- Rasa cinta dalam menunaikan
kewajiban, apa pun hasilnya.
- Menghargai waktu dan takut
akan hilangnya momentum; karena ia akan dihisab atasnya, maka ia tidak
menyia-nyiakannya dalam perdebatan dan bantah-bantahan kosong, melainkan
dalam amal nyata dan pengorbanan.
- Sikap positif dalam
mengeksekusi apa yang diminta dengan cara berinisiatif dan bersegera
melaksanakan tugas serta mewujudkan apa yang dicitakan.
- Menanam ketenteraman di
dalam jiwa, harapan di dalam hati, dan rasa percaya (tsiqah) kepada
Rabb.
- Menitipkan keberanian, aksi
maju melangkah, dan kegagahan di dalam jiwanya; sehingga ia mampu
mendeteksi faktor-faktor penghambat jalannya lalu menghadapi
kesulitan-kesulitan, menaklukkan hambatan, menghantam kebatilan, serta
menyebarkan kebenaran dan menebusnya dengan jiwa; ia meyakini kemenangan
dan menantinya, atau ia dianugerahi syahid.
- Meminta bantuan dengan
senjata kejujuran dan keikhlasan, senjata distingsi diferensiasi dan
komitmen, serta senjata ukhuwah dan rasa percaya kepada Allah.
- Antusias untuk mewujudkan
ikatan perjanjian iman ('aqdul iman) dan ikatan perjanjian
persaudaraan ('aqdul ukhuwah) seraya meminta bantuan dengan rasa
percaya kepada Allah kemudian rasa percaya kepada saudara-saudaranya.
Dan
tidak akan pernah terwujud itu semua melainkan dengan memurnikan amal usaha,
serta memasrahkan wajah secara total kepada Allah Rabb semesta alam. Maka
terwujudlah ikatan yang kuat (ar-rabithah al-qawiyyah) yang mana Rabb
Subhanahu wa Ta'ala menjadikannya sebagai bagian dari keimanannya, sebagaimana
Dia menjadikan hilangnya ikatan tersebut sebagai salah satu bentuk kekufuran:
"Orang-orang
beriman itu sesungguhnya bersaudara" [QS. Al-Hujurat: 10]
dan
firman-Nya yang Mahasuci:
"Hai
orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang
diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir
sesudah kamu beriman." [QS. Ali 'Imran: 100].
Para
ulama mengatakan: Yang dimaksud oleh ayat yang mulia ini adalah "mereka
akan mengembalikan kamu menjadi bercerai-berai setelah sebelumnya kamu
bersatu." Dan tidaklah mereka menjadi bercerai-berai melainkan jika
hati telah berselisih, terpecah, dan tujuannya berbilang banyak. Maka dalam
urusan inilah ayat ini turun, dan untuk urusan inilah ia dipaparkan.
Dan
Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) telah mengisyaratkan kepada makna ini ketika para sahabatnya (رضوان الله عليهم)
datang mendekat; beliau mengisyaratkan kepada sebab yang karenanya ayat-ayat
yang mulia ini turun, lalu beliau (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Janganlah kalian
kembali menjadi orang-orang kafir sepeninggalanku, yang mana sebagian kalian
memukul wajah sebagian yang lain."
Karena
makna-makna inilah Al-Qur'an al-Karim meninggikan dan membimbing menuju nilai
persatuan serta persaudaraan di dalam agama. Dan karena inilah, wirid ikatan (wirdur
rabithah) mengingatkan kita akan kesatuan arah pandang dan tujuan, di saat
engkau mendoakan saudara-saudaramu:
"Ya
Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwasanya hati-hati ini telah berkumpul
di atas kecintaan kepada-Mu, bertemu di atas ketaatan kepada-Mu, bersatu di
atas dakwah-Mu, dan berjanji setia di atas pembelaan syariat-Mu. Maka
kokohkanlah ya Allah ikatannya, abadikanlah kasih sayangnya, tunjukilah
jalan-jalannya, penuhilah ia dengan cahaya-Mu yang tidak pernah redup,
lapangkanlah dadanya dengan kelimpahan iman kepada-Mu dan indahnya tawakal
kepada-Mu, hidupkanlah ia dengan makrifat mengenal-Mu, dan matikanlah ia di
atas kesyahidan di jalan-Mu. Sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik Pelindung
dan sebaik-baik Penolong."
Maka
perkumpulan di sini bukanlah perkumpulan jasad fisik, melainkan perkumpulan
hati di atas kecintaan kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya. Dan tidak akan
menjadi demikian melainkan jika Allah adalah tujuan kita, Rasul adalah teladan
kita, Al-Qur'an adalah undang-undang dasar kita, jihad adalah jalan ninja kita,
dan mati di jalan Allah adalah cita-cita tertinggi kami.
Sesungguhnya
penekanan bahwasanya tujuan adalah Allah termasuk ke dalam pilar tetap dakwah
kita, yang mengonsekuensikan penjagaannya, serta pemahaman bahwasanya setiap
hal yang kontradiktif dengan tujuan ini adalah ditolak; hal ini menuntut adanya
kewaspadaan dalam menghadapi setiap pembatal tersebut. Dan menjaga syiar
"Allah Tujuan Kami" sebagai bentuk ekspresi dari target tertinggi
kita, menuntut diletakkannya target-target yang lain pada posisinya yang benar
di dalam tangga amal usaha.
Dan
hal itu bermakna bahwasanya kita tidak memiliki hak untuk menanggalkan tangga
target-target yang mengantarkan menuju tujuan tertinggi. Sebagaimana kita juga
tidak sanggup untuk menggadaikan/menurunkan satu anak tangga dari anak-anak
tangganya. Maka upaya menegakkan Khilafah Rasyidah di atas manhaj
kenabian—sebagai contoh—adalah satu anak tangga dari anak-anak tangga target
yang mana kita tidak akan sampai pada tujuan utama tanpanya. Dan dari sana,
tidak boleh menggadaikan sikap berpegang teguh dengannya.
Ketidakmampuan
kita untuk menegakkan khilafah pada saat sekarang ini karena dominasi
musuh-musuh kita dan hegemoni sistem global mereka atas takdir-takdir kita,
serta keunggulan mereka atas kita, tidak berarti menjadikan kita menghapusnya
dari tahapan-tahapan amal usaha, atau kita mencari keselamatan dari kebiadaban
musuh kita dengan cara membatalkannya dari daftar target-target kita. Karena di
dalam tindakan tersebut terdapat pengaburan fakta atas generasi-generasi yang
akan datang, memalingkan mereka dari salah satu kewajiban di antara
kewajiban-kewajibannya, serta menurunkan derajat tangga target-targetnya, yang
akan menghentikan mereka di bawah tahapan kedudukan yang sejatinya layak mereka
dapatkan, atau mengharamkan mereka dari mewujudkan tujuan yang di dalamnya
terdapat kebahagiaan abadi (yaitu keridaan Allah Azza wa Jalla); maka Allah lah
tujuannya.
Penyimpangan
dari Tujuan:
Penyimpangan
dari tujuan adalah penyimpangan yang paling berbahaya dan faktor penghambat
yang paling keras bagi proses tarbiyah. Oleh karena itu, mutlak harus diketahui
oleh setiap murabi (pembina) bahwasanya tujuan di atas jalan dakwah ini adalah
Allah yang Mahasuci, dan sikap menjauh dari tujuan ini atau menyimpang darinya
bermakna ia memaksudkan kepada selain Allah. Dan telah diketahui bahwasanya
penyimpangan dari tujuan ini, walaupun hanya sedikit, akan menghadapkan manhaj
tarbiyah pada kerusakan yang berbahaya.
Maka
sifat riya, teperdaya (ghurur), sombong (kibar), merasa tinggi (ta'ali),
gila jabatan/kepemimpinan (hubbuz zi'amah), gila eksistensi/tampil (hubbuz
dhuhur), serta ambisi mengejar posisi garis depan, hingga ke perkara selain
itu berupa perhatian-perhatian duniawi yang rendah; itu semua termasuk ke dalam
penyakit-penyakit hati yang memalingkan pemiliknya dari tujuan, sehingga
merusak amal usaha dan menghapuskannya karena rusaknya niat dan keikhlasan.
Dan
tidak harus melulu bahwasanya penyimpangan dari tujuan itu bermakna
berorientasi kepada tujuan-tujuan duniawi secara vulgar, melainkan sekadar
adanya kadar penyimpangan apa pun—baik di dalam konsepsi maupun pengamalan—ia
akan menghambat manhaj tarbiyah yang sahih.
Maka
orang-orang yang menjadikan tujuan mereka adalah ketepatan struktur-struktur
organisasi, strategi-strategi perencanaan, atau menjadikan tujuan mereka adalah
peradaban materi dan ilmu-ilmu teknologi—ini semua adalah perkara yang diminta
lagi disukai, akan tetapi ia bukanlah tujuan utama, melainkan ia hanyalah
sarana dan hasil. Dan sejauh mana aksi mengambil sebab-sebab tersebut serta
keikhlasan niat-niat, seorang muslim akan diberi pahala atas amal usaha dan
niatnya. Maka terkadang ia dianugerahi kedudukan para syuhada padahal ia sedang
berada di atas tempat tidur rumahnya:
"dan
tidak ada (dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya
kamu memberi kendaraan kepada mereka, lalu kamu berkata: 'Aku tidak memperoleh
kendaraan untuk membawamu', lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran
air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan
mereka nafkahkan." [QS. At-Taubah: 92].
Dengan
roh yang semisal inilah kaum muslimin dahulu menang, dan dengan roh yang
semisal inilah kalimat mereka menjadi mulia. Maka mari kita lihat di mana
posisi kita dari mereka:
"Mereka
itu adalah orang-orang yang bertobat, yang beribadat, yang memuji, yang
melawat, yang rukuk, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah
berbuat mungkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah." [QS. At-Taubah:
112].
Maka
di manakah posisi roh-roh kita dari kelompok tersebut yang mana tujuan mereka
adalah Allah? Maka Allah adalah tujuan kita pada apa yang kita katakan dan pada
apa yang kita perbuat. Dan kelompok tersebut telah diberi pahala, mereka
mewujudkan buah yang diharapkan lalu memetiknya, atau mereka menanam benihnya
dan hasilnya dipanen oleh orang selain mereka dari kalangan orang-orang yang
melanjutkan perjalanan.
Dan
benarlah Rasulullah (صلى الله
عليه وسلم) di kala beliau bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh
Abdullah bin Jabir bin Abdullah An-Anshari (رضي الله عنهما), ia berkata: "Kami
dahulu bersama Nabi (صلى الله
عليه وسلم) dalam Perang Tabuk, lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya di
Madinah benar-benar ada beberapa orang laki-laki, tidaklah kalian menempuh
suatu perjalanan, tidak pula kalian memotong suatu lembah, melainkan mereka
selalu bersama kalian; mereka tertahan oleh penyakit'—dan dalam riwayat
lain—'melainkan mereka berserikat bersama kalian di dalam pahala'."
Dan
sungguh pemilik risalah (صلى الله
عليه وسلم) telah berbicara dengan kabar yang agung ini guna menenteramkan
jiwa para sahabat atas saudara-saudara mereka yang tertinggal karena adanya
uzur, menjalin kasih sayang di dalam hati, serta mengikat di antara jiwa-jiwa.
Maka semuanya di dalam medan pembelaan Islam adalah satu jasad yang utuh.
Mereka yang berjalan menuju Tabuk sebagai para pejuang yang berjihad memiliki
pahala mereka dalam hal menanggung beban perjalanan, berpisah dari keluarga dan
tanah air, serta melangkah maju untuk menjual jiwa-jiwa dengan harga murah di
jalan Allah.
Mereka
itulah orang-orang yang didekamkan oleh uzur penyakit secara jasad fisik, namun
digerakkan oleh kejujuran iman secara hati sanubari; yang mana hati mereka
bergerak untuk berjihad dan melompat rindu untuk bertemu musuh. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
menjadikan mereka berserikat di dalam pahala dan ganjaran kebaikan disebabkan
karena kejujuran niat-niat mereka. Dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menggabungkan mereka
ke dalam pasukan para mujtahid dengan roh-roh mereka, dan beliau bersabda: "melainkan
mereka bersama kita." Karena sesungguhnya Allah melihat kepada hati
yang melompat bersama cintanya, terbang menuju kebaikan di mana pun ia berada,
dan bergerak di tempat-tempat kejujuran dalam setiap bidang. Dan tolok ukurnya
selalu didasarkan pada apa yang ada di dalam hati... karena tujuan dari yang
ini maupun yang itu adalah "Allah".
Jika
tujuan telah menyimpang, dan berubah menjadi peradaban yang ditegakkan, rencana
yang mutlak harus sukses, dan penilaian berubah didasarkan atas hasil-hasil
amal usaha dengan cara mengabaikan kondisi spiritual dan akhlak, serta
pandangan terhadap pahala dari Allah bergeser didasarkan pada hasil-hasil amal
usaha; maka yang demikian itu adalah bentuk menjauh dari tujuan utama. Adapun
di kala tujuannya adalah Allah, maka sesungguhnya Allah berfirman:
"Barang
siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun,
niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula." [QS. Az-Zalzalah: 7-8].
Maka
pahala diberikan atas hitungan dzarrah (partikel terkecil) karena tujuannya
adalah Allah.
Oleh
karena itu, di saat kita menilai kadar nilai para tokoh hanya dengan hasil amal
usaha mereka—dengan cara mengabaikan kedekatan atau kejauhan mereka dari tujuan
utama—maka kita tidak akan menilai para tokoh dengan kadar nilai mereka yang
adil, kita merugikan amal usaha manusia, dan kita mengurangi timbangan.
Akibatnya, perjalanan dakwah akan tertimpa berbagai faktor penghambat yang
menghambatnya dengan sebab konsep-konsep yang semisal ini. Maka jika kita
meluruskan tujuan:
"Ya
Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami
tersalah." [QS. Al-Baqarah: 286]
Kita
mengakui bagi selain kita akan kesalahannya, lalu kita membantunya untuk
meluruskannya dengan taufik dari Allah, dan kita semuanya mengulang-ulang
perkataan setelah Rabb kita memberikan taufik kepada kita:
"Ya
Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah
kami ikuti rasul, karena itu masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang
yang menjadi saksi." [QS. Ali 'Imran: 53].
Sebab,
terkadang seorang muslim sukses dalam mengeksekusi suatu rencana, namun ia
jatuh gugur dalam ujian kesulitan, atau jatuh dalam hawa nafsu di dalam
jiwanya. Dan di antara penyakit hati adalah penyakit ghurur (teperdaya/ujub)
yang menghapuskan amal usaha meskipun ia sangat akurat rincinya, serta merusak
rencana-rencana meskipun ia sangat komprehensif lingkupnya. Dan yang demikian
itu terjadi di kala seorang muslim menyangka bahwasanya ia memiliki distingsi
kelebihan di atas selainnya berupa pengalaman, kecerdasan, indahnya penilaian
terhadap berbagai urusan, pengetahuan tentang seni politik beserta
metode-metodenya, strategi-strategi beserta perencanaannya, serta tata cara
bermanuver dengan musuh-musuh beserta taktik-taktiknya.
Lalu
ia merasa tinggi di atas saudara-saudaranya, meremehkan hal-hal yang ada pada
mereka walaupun mereka adalah para pemilik senioritas di dalam dakwah (ahlus
sabqi fid da'wah). Ia membagi mereka menjadi dua kelompok: kelompok pemilik
opini dan akal yang brilian, dan mereka ini berada di barisan paling depan; dan
kelompok yang dangkal opininya lagi rendahan, yang tidak ada urusan bagi mereka
dengan perencanaan dan tidak memiliki bagian dalam syura.
Semoga
keridaan Allah tercurah atas sahabat nabi yang berjihad bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)
yang mana ia berkata kepada sahabatnya: "Demi Allah, aku tidak tahu
lagi hitungan angka setelah angka seribu..." padahal ia di waktu yang
sama adalah saudara bagi orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah
mengutus kita untuk mengeluarkan siapa saja yang dikehendaki-Nya dari
penyembahan kepada sesama hamba menuju penyembahan kepada Allah semata,"
dan ia adalah saudara bagi setiap ahli ibadah yang kawakan, serta setiap
perencana yang akurat detailnya.
Sesungguhnya
orang-orang yang semisal ini, andai terwujud suatu kebaikan bagi dakwah melalui
kedua tangan mereka, mereka akan mengembalikannya kepada kemampuan dan
kejeniusan mereka sendiri, serta melupakan karunia Allah, bantuan-Nya, dan
taufik-Nya:
"Sekiranya
tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak
seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu)
selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya."
[QS. An-Nur: 21].
Sesungguhnya
logika mereka ini adalah logika orang yang berkata di saat ia melihat kepada
kemegahan Qarun:
"Aduhai,
semogalah kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun;
sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar." [QS.
Al-Qashash: 79]
kemudian
ia membandingkan antara dirinya dengan saudara-saudaranya lalu ia merasakan
luasnya wawasan dirinya dan indahnya penilaiannya, maka ia berkata:
"Sesungguhnya
aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku." [QS. Al-Qashash:
78].
Sesungguhnya
mereka ini berada dalam kondisi sangat butuh untuk meninjau ulang keikhlasan di
dalam hati mereka, serta menetapkan kembali tujuan dari eksistensi keberadaan
mereka. Dan benarlah Asy-Syahid Sayyid Quthb di kala beliau mengatakan:
"Dari
waktu ke waktu, sebagian individu jamaah tertimpa penyakit syahwat ambisi ego,
dan pada setiap kali pula para pemilik syahwat ambisi ego ini jatuh berguguran
sebagaimana gugurnya daun yang kering dari pohon yang raksasa. Dan terkadang
musuh memegang erat salah satu dahan dari dahan-dahan pohon tersebut lalu ia
menyangka bahwasanya dengan menarik dahan ini ia akan mampu mencabut pohon
tersebut seluruhnya bersamanya. Hingga apabila telah tiba saatnya, dan ia
menarik dahan tersebut, dahan itu keluar di tangannya laksana kayu bakar yang
kering; tidak ada air tidak pula ada kehidupan di dalamnya, sedangkan pohon
tersebut tetap kokoh bertahan."
Maka,
andai tujuannya adalah Allah, niscaya perilaku akan lurus, amal usaha akan
sahih, dan akan terwujud nyata dengan izin Allah melalui hati-hati ini yang
mana Penolongnya telah menengok kepadanya lalu menurunkan ketenteraman atasnya,
serta menganugerahinya kemenangan yang dekat. Maka hati-hati tersebut
tersungkur bersujud kepada Allah, seraya memohon ampunan dari dosanya di kala
datangnya kemenangan:
"Apabila
telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk
agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu
dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima
tobat." [QS. An-Nashr: 1-3].
Maka
apabila kemenangan telah terwujud nyata, tujuannya adalah Allah.
Dan
penutup dakwah kami adalah bahwasanya segala puji hanyalah milik Allah Rabb
semesta alam.
Comments
Post a Comment