Tsawabit Wal Mutaghayirat

Manhaj Hasan al-Banna di Antara Ats-Tsawabit (Hal-Hal Prinsip/Tetap) dan Al-Mutaghayyirat (Hal-Hal Fleksibel/Berubah)

Al-Ustadz Juma'ah Amin

Pengantar

Tidak ada satu pemikiran yang orisinal melainkan ia bertumpu pada tiang-tiang yang kokoh, dinding-dinding yang kuat, serta fondasi-fondasi mantap yang teguh lagi menghujam dalam ke akarnya. Di atasnyalah bangunan didirikan, lalu kamar-kamarnya dibentuk, ukuran-ukurannya dibuat bervariasi, dan warna-warnanya diubah. Namun, tiang, dinding, serta fondasi tersebut akan tetap kukuh selayaknya gunung-gunung yang pancang; tidak berubah dasarnya, tidak berganti dindingnya, dan tidak berpindah rukun-rukunnya.

Al-Qur'an telah mengajarkan kepada kita bahwa alam semesta ini sendiri berdiri di atas sebuah keteraturan dan ketentuan (sunnatullah) yang tidak akan pernah berubah atau berganti, yang dengannya Allah menjaga alam semesta ini dari kehancuran dan kebinasaan:

"Dan suatu tanda bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka seketika itu mereka berada dalam kegelapan. Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Mahaperkasa, Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi bulan, sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya." [QS. Ya Sin: 37-40].

Apabila ketentuan-ketentuan yang tetap (sunnatullah) ini mengalami guncangan, niscaya hancurlah tanaman dan hewan ternak, bahkan berakhirlah kehidupan beserta segala isinya:

"Apabila langit terbelah, dan apabila bintang-bintang jatuh berserakan." [QS. Al-Infitar: 1-2].

Hal itu karena tsawabit (hal-hal yang prinsip/tetap) merupakan fondasi tempat tegaknya bangunan di setiap zaman dan tempat, bagaimanapun masa depan membentang panjang, dan di tempat mana pun, bagaimanapun penjuru tempat itu saling berjauhan. Ia adalah hal yang tidak diperselisihkan oleh seorang pun dari kaum muslimin karena ia merupakan inti dan esensi.

Bangunan pemikiran yang orisinal tegak di atas hal-hal yang prinsip ini. Jikalau bukan karena menjaganya, bahkan berkorban demi mempertahankannya, niscaya tidak akan tersisa sebuah jamaah yang membawa konsepsi yang selamat dan pemahaman yang lurus. Oleh karena itu, urusan hal-hal prinsip ini di dalam jamaah kita begitu jelas, sejelas matahari di siang bolong.

Imam al-Banna (semoga Allah meridwainya) telah menjelaskan hal-hal yang prinsip (tsawabit) dan hal-hal yang fleksibel (mutaghayyirat) ini dalam dakwahnya. Karena hal tersebut sangat jelas, para pengikutnya pun berpegang teguh kepadanya, menjaganya, bahkan mengorbankan jiwa dan segala hal yang berharga demi mempertahankannya. Jikalau bukan karena hal tersebut, niscaya dakwah ini tidak akan berlanjut hingga hari kita ini sebagai sebuah manhaj dan pergerakan. Orang-orang yang diuji, lalu bersabar, disiksa, bahkan mati syahid di dalam penjara-penjara dan kamp-kamp tahanan—tanpa merasa lemah, lesu, dan menyerah—merekalah orang-orang yang menjaga prinsip-prinsip jamaah dari kepunahan. Jikalau bukan karena pengorbanan-pengorbanan ini, niscaya tidak akan tersisa nama maupun substansinya, apalagi eksistensi lembaga dan para kadernya.

Pada hari ketika sekelompok orang yang disiksa dengan siksaan yang amat keras di dalam penjara mereka mencoba untuk membelokkan pemikiran jamaah beserta konsepsi-konsepsinya, lalu mereka menganut pemikiran pengafiran (takfir) yang menyimpang dan menyerukannya di dalam penjara; mereka langsung dihadang oleh salah seorang tokoh terkemuka dari barisan tokohnya sekaligus salah seorang Mursyid dari jajaran Mursyidnya. Beliau memberikan klarifikasi dan penjelasan di dalam kitab (Du'at la Qudat / "Para Dai, Bukan Para Hakim"), seraya menjelaskan prinsip-prinsip dakwah yang tidak boleh diselewengkan. Beliau berpegang teguh pada apa yang diterimanya dengan penuh amanah dan keikhlasan, menjaga prinsip-prinsip dakwah dari penyimpangan, serta menjalaninya di atas jalan yang telah digariskan dan ditentukan oleh pendirinya, yaitu Imam al-Banna (semoga Allah merahmatinya). Jejak beliau kemudian diikuti oleh para lelaki yang jujur setelahnya, baik dari kalangan pimpinan maupun prajurit.

Maka menjadi jelaslah bahwa jamaah ini memiliki hal-hal prinsip (tsawabit) yang kedudukannya sama seperti akidah; tidak boleh didekati dengan sikap mencari muka (mudahanah) atau tawar-menawar (musawamah), apalagi diganti atau diubah.

Adapun hal-hal yang fleksibel (mutaghayyirat) di dalam jamaah, maka ia diatur oleh kaidah-kaidah syariat dan pilihan-pilihan fikih. Ia merupakan sebuah perkembangan ke arah yang lebih baik dalam hal sarana (wasail) dan visi tanpa adanya sikap lepas kendali (tafallut), sebuah kemajuan ke depan tanpa kecerobohan (tahawwur) atau perubahan haluan, sebuah ijtihad yang disertai keberlanjutan di atas jalan tanpa kejenuhan (jumud) atau kekakuan, sebuah sikap mengadopsi modernitas tanpa penyimpangan, sikap mencari muka, atau bunglon, serta sebuah keaslian (ashalah) dan keteguhan tanpa konsesi (tanazul) atau pengaburan (tamayyu'). Ia juga merupakan keberagaman sarana tanpa keluar dari pokok-pokok dasar (ushul). Semua itu berada dalam bingkai hal-hal prinsip yang mengendalikan, karena perubahan tidak mungkin terjadi dan memberikan dampaknya melainkan di dalam bingkai tersebut.

Mengingat pentingnya tema ini, maka disusunlah studi analitis terhadap manhaj Imam Hasan al-Banna (semoga Allah merahmatinya)—antara hal-hal prinsip dan hal-hal fleksibelnya. Ini merupakan sebuah upaya yang di dalamnya aku memohon taufik kepada Allah. Jika aku benar, maka itu berasal dari taufik Allah. Namun jika sebaliknya, aku memohon kepada Allah agar mengampuni dosaku, dan agar kesalahanku diluruskan oleh orang-orang yang menghidupkan prinsip-prinsip jamaah serta membelanya dari kalangan ahlul halli wal 'aqdi (para pemuka penentu kebijakan). Dalam kedua kondisi tersebut, aku memohon pahala kepada Allah, sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.

Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Ats-Tsawabit dan Al-Mutaghayyirat (Definisi)

Ats-Tsawabit (Hal-Hal Prinsip/Tetap):

Yaitu perkara-perkara yang seyogianya tetap tanpa ada perubahan atau pergantian seiring berjalannya waktu dan perbedaan tempat. Ia berkedudukan sebagai kaidah-kaidah yang mengendalikan para individu, bingkai yang mengatur perilaku dan tindakan mereka, serta timbangan akurat yang tidak pernah keliru, yang dengannya mereka dibedakan dari selain mereka. Oleh karena itu, tsawabit bukanlah ranah tawar-menawar ataupun peninjauan ulang (muraja'ah).

Prinsip-prinsip suatu agama atau mazhab adalah penjaga keberlanjutannya yang membedakan para penganutnya serta mengendalikan mereka. Ia berkedudukan seperti akidah dan pokok-pokok dasar yang bersifat pasti (qath'i), yang tidak menerima takwil (penafsiran lain), pergantian, maupun perubahan; baik oleh tempat, waktu, ataupun personal.

Al-Mutaghayyirat (Hal-Hal Fleksibel/Berubah):

Yaitu perkara-perkara yang dapat mengalami pergantian, perubahan, takwil, dan pengembangan. Perubahan di dalamnya dianggap sebagai perkara yang tidak mengeluarkan perkara pokok dari keberlanjutannya serta karakteristik pembedanya yang tidak menyentuh hal-hal mendasarnya. Perkara-perkara tersebut bersifat fleksibel (marinah) karena perubahan waktu dan tempat membutuhkan fleksibilitas, adaptasi, dan respons, dengan tetap mempertahankan hal-hal prinsip (tsawabit).

Allah Azza wa Jalla telah menitipkan di dalam Islam sebagian dari tsawabit yang menjamin keberlanjutannya, dan sebagian dari mutaghayyirat yang menjamin kelayakan serta kesesuaiannya untuk segala kondisi dan zaman.

Pertemuan antara tsawabit dan mutaghayyirat menghasilkan keberlanjutan tanpa kekakuan (jumud), adaptasi tanpa penyimpangan, pembaruan (tajdid) tanpa pengubahan (tahrif), perkembangan tanpa penghentian fungsi (ta'thil), serta keaslian (ashalah) tanpa kelalaian (tafrith). Keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Keberadaan tsawabit dan mutaghayyirat secara bersamaan merupakan suatu keniscayaan demi keberlanjutan tanpa adanya kejenuhan atau kekakuan. Tanpa keselarasan keduanya, kita akan terjerumus ke dalam pergantian dan perubahan, bahkan kita bisa terseret ke dalam penyimpangan. Ini adalah definisi tsawabit dan mutaghayyirat secara umum. Lalu, apa saja tsawabit dan mutaghayyirat dalam Islam?

Tsawabit dan Mutaghayyirat dalam Islam

Ats-Tsawabit (Hal-Hal Prinsip):

Islam memiliki banyak hal prinsip (tsawabit) di setiap bidangnya, dan hal itu bersifat mengikat bagi setiap muslim dan muslimah. Karena jamaah Ikhwanul Muslimin merupakan salah satu jamaah dari jajaran jamaah kaum muslimin, maka ia terikat dengan seluruh prinsip Islam tersebut, serta berkomitmen terhadapnya sebagaimana komitmen generasi Salaf dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Mereka—yaitu Ikhwan—tidak memonopoli Islam untuk diri mereka sendiri, dan mereka tidak menganggap bahwa mereka adalah seluruh kaum muslimin, melainkan mereka adalah sebuah jamaah di antara jamaah-jamaah kaum muslimin. Berdasarkan hal ini, orang yang tidak bergabung dengan mereka—atau orang yang keluar dari mereka—tidak kehilangan keislamannya disebabkan tidak bergabung atau karena keluar tersebut, selama ia berkomitmen pada prinsip-prinsip Islam, tidak mengubahnya, tidak menggantinya, dan tidak keluar darinya.

Keteguhan (at-thabat) di dalam Islam menjaga masyarakat dari guncangan. Inilah yang telah terjadi sepanjang sejarah Islam; kaum muslimin mampu melampaui perbedaan politik, pemikiran, dan mazhab di antara mereka berkat adanya prinsip-prinsip ini. Perbedaan-perbedaan tersebut tidak memengaruhi fondasi, hakikat, karakteristik, dan pilar-pilar Islam.

Kaum muslimin mampu mengatasi fitnah materi ketika dunia datang kepada mereka dengan segala kenikmatannya pasca-penaklukan Islam (futuhat). Kaum muslimin juga mampu menghadapi peradaban-peradaban besar di negeri-negeri yang ditaklukkan, seperti peradaban Yunani, Persia, dan India. Mereka pun mampu menghadapi serangan Perang Salib yang kejam, serbuan Mongol, serta invasi kolonial kontemporer, seraya meneladani Rasul mereka (صلى الله عليه وسلم) ketika Tuhannya berfirman kepadanya:

"Maka berpegang teguhlah engkau kepada (wahyu) yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya engkau berada di jalan yang lurus." [QS. Az-Zukhruf: 43].

Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip (tsawabit), kaum muslimin hari ini akan berhasil menghadapi invasi paling berbahaya dan tantangan terbesar di hadapan mereka, yaitu pencemaran pemikiran global yang datang dari Yahudi yang kejam, Salibis yang penuh dendam, serta sekularisme yang menyimpang. Apakah tanpa berpegang teguh pada prinsip-prinsip ini kita mampu menghadapi serangan yang kejam ini?

Sesungguhnya di dalam Islam—sebagaimana yang Anda lihat—terdapat dua wilayah:

  • Wilayah Pertama: Wilayah yang menerima perubahan, pembaruan, perkembangan, dan ijtihad. Ini adalah wilayah yang sangat luas; mencakup sebagian besar hukum syariat yang bersifat praktis (amaliyah) serta sebagian besar urusan kehidupan duniawi yang di dalamnya disebutkan: "Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian." Perkara-perkara yang tidak ada teks (nash) tegasnya dari syariat adalah "wilayah dimaafkan (manthiqatulf 'afwi)" sebagai rahmat bagi kita tanpa unsur kelupaan. Wilayah ini berisi teks-teks universal yang umum (kulliyah 'ammah), serta teks-teks parsial (juz'iyah) yang menerima pemahaman dan penafsiran berdasarkan kaidah-kaidah ijtihad yang diatur dengan batasan-batasan syariat.
  • Wilayah Kedua: Wilayah yang tertutup; tidak boleh dimasuki oleh perkembangan, ijtihad, maupun pembaruan. Wilayah ini mencakup akidah-akidah dasar—sebagaimana telah kita sebutkan—pokok-pokok universal (al-ushul al-kulliyah), serta hukum-hukum yang bersifat pasti (al-ahkam al-qath'iyah). Wilayah inilah yang mengejawantahkan kesatuan akal, rasa, pemikiran, dan perilaku bagi umat. Dari wilayah inilah peradaban umat bertolak sebagai pilar utamanya, oleh karena itu ia bersifat tetap seiring berjalannya waktu dan perbedaan tempat.

Jikalau bukan karena prinsip-prinsip ini, niscaya kita akan menemukan banyak umat di dalam satu umat, banyak peradaban di dalam peradaban Islam, dan agama akan menjadi seperti adonan yang dibentuk oleh siapa saja yang dikehendaki sesuka hatinya. Akibatnya, setiap zaman akan memiliki konsepsi dan agama tersendiri, setiap wilayah memiliki agama tersendiri, dan setiap kelompok tidak memiliki prinsip yang menyatukan mereka semua, melainkan setiap kelompok memiliki agama tersendiri. Kita tidak lagi memiliki satu Islam yang menyatukan umat dan menjadi landasan berdirinya peradaban, melainkan Islam yang berbilang sebanyak bilangan waktu, tempat, wilayah, kelompok, bahasa, dan strata sosial.

Dengan begitu, tercapailah tujuan musuh-musuh Islam, di mana mereka mengatakan kepada manusia: "Sesungguhnya Al-Qur'an itu datang untuk periode tertentu saja, yaitu periode Rasul (صلى الله عليه وسلم) saja, sehingga ia bukanlah agama yang kekal, dan bukan kitab Allah untuk seluruh manusia, dan dengan demikian tidak ada peradaban yang tetap bagi Islam." Padahal, risalah Islam datang untuk mengatur seluruh urusan kehidupan publik yang tidak dikhususkan bagi satu umat tanpa umat yang lain sepanjang masa dan zaman.

Secara garis besar, kita dapat mengatakan: Bahwa tsawabit di dalam Islam adalah apa yang dijelaskan oleh Allah kepada makhluk-Nya melalui teks (nash) dan datang dalam bentuk yang pasti (qath'i), tidak ada ruang untuk berijtihad di dalamnya. Ia tidak berubah dengan berunahnya waktu, tempat, personal, maupun lingkungan. Ini adalah hukum-hukum yang datang secara mendetail, yang kedudukannya ditinggikan dari perdebatan karena ia dibangun di atas sebab-sebab yang tidak berbeda dengan berbedanya zaman.

Contohnya seperti ayat-ayat tentang wajibnya salat, zakat, puasa, waris yang telah menentukan bagian para ahli waris, serta pengharaman perbuatan keji yang tampak maupun yang tersembunyi seperti haramnya zina, menuduh zina (qadzaf), khamar, memakan harta manusia dengan cara batil, membunuh tanpa hak, memakan bangkai, daging babi, dan hal-hal serupa yang termasuk pokok-pokok akidah serta masalah keimanan. Begitu pula wajibnya mengamalkan apa yang diturunkan Allah, wajibnya mengamalkan hadis sahih, induk-induk akhlak mulia, serta induk-induk sifat tercela.

Atau dengan kata lain, teks-teks yang bersifat pasti dari segi sumbernya (qath'iyyatut tsubut) dan pasti dari segi maknanya (qath'iyyatud dilalah) dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang mutawatir; baik hukum-hukum yang ditunjukkannya itu termasuk hal yang diketahui dari agama secara pasti (ma'lum minad diini bid-dharurah), atau termasuk hal yang samar bagi sebagian manusia seperti bagian-bagian waris misalnya, atau termasuk kadar yang ditentukan syariat (al-muqaddarat as-syar'iyyah) yang tidak ada ruang bagi opini di dalamnya dan telah ditetapkan melalui sunnah mutawatir seperti jumlah rakaat dalam setiap salat, waktu-waktu salat, dan sejenisnya. Hal ini ditambah lagi dengan konsensus yang jelas (al-ijma' as-sharih) yang dinukil kepada kita secara mutawatir dan tidak boleh diijtihadkan lagi. Bahkan, orang yang mengingkari hukum yang telah ditetapkan oleh konsensus pasti (ijma' qath'i) ini bisa menjadi kafir apabila hal itu termasuk perkara yang diketahui dari agama secara dharurat, menurut salah satu dari tiga pendapat para ulama.

Oleh karena itu, prinsip-prinsip (tsawabit) ini menjadi pengendali dan pembeda bagi perilaku dan keyakinan, yang dengannya para pengikut agama ini dikenal dari selain mereka, karena kedudukannya sama seperti akidah dan wajib diikuti secara personal (fardhu 'ain) oleh setiap manusia. Barang siapa yang mengingkarinya, maka ia keluar dari agama berdasarkan batasan-batasan hukum syariat, dan dengannya seorang mukmin dibedakan dari selainnya. Oleh karena itu, secara syariat tidak boleh keluar darinya, berbeda halnya dengan perkara yang bersifat prasangka (zhanni), yaitu perkara fleksibel (mutaghayyir) yang mengandung lebih dari satu sudut pandang; barang siapa yang mengambil salah satu sudut pandangnya, maka ia tetap berada di dalam lingkaran Islam dan tidak keluar darinya.

Al-Mutaghayyirat (Hal-Hal Fleksibel):

Yaitu ranah bagi akal, pemikiran, tadabur, dan ijtihad di dalam bingkai prinsip-prinsip yang pasti (tsawabit qath'iyah), karena hal-hal yang fleksibel bersifat praduga (zhanniyat). Oleh karena itu, barang siapa yang mengingkari suatu pemahaman tertentu di dalamnya yang dikandung oleh suatu ayat—sebagaimana ayat tersebut juga mengandung pemahaman lainnya—maka ia tidaklah keluar dari agama—sebagaimana telah kita katakan—karena ia mengimani prinsip-prinsip yang pasti dan tidak melenceng darinya. Namun, ia hanya mengingkari satu sudut pandang dari perkara zhanniyat yang fleksibel, yang merupakan ranah ijtihad di dalamnya. Setiap mujtahid mengikuti apa yang kuat (rajih) menurut pandangannya, dan para pengikutnya berada di atas kebenaran selama ia memiliki kelayakan untuk berijtihad dan menganalisis.

Sebab, jikalau semua dalil itu bersifat pasti (qath'i) lagi tetap, niscaya hal itu akan memasung akal manusia, membekukan pemikiran, dan manusia akan ditimpa kesulitan yang amat berat serta kesempitan yang besar. Kita pun akan berdiri tak berdaya di hadapan masalah-masalah baru yang muncul di setiap zaman, yang mana manusia menuntut untuk mengetahui hukumnya. Hal itu tidak akan terealisasi dengan bentuk yang paling sempurna melainkan jika para mujtahid meneliti teks-teks yang bersifat zhanni, lalu menginstinbatkan (menggali) hukum-hukum darinya untuk peristiwa-peristiwa baru yang terjadi. Dengan demikian, syariat dapat berinteraksi dengan kemaslahatan manusia di setiap zaman dan tempat. Bahkan, jikalau teks-teks itu datang secara pasti semuanya, niscaya akan ada orang yang berkata: "Mengapa tidak datang secara fleksibel saja agar kita tidak menjadi seperti mesin di hadapan teks-teks tersebut, yang tidak memiliki kehendak, pilihan, maupun fungsi akal?"

"Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Mahahalus, Maha Mengetahui." [QS. Al-Mulk: 14].

Dengan demikian, perbedaan fikih yang dihasilkan dari ijtihad dalam hal-hal yang fleksibel (mutaghayyirat) tidak mengandung bahaya maupun kerusakan di dalamnya. Sebaliknya, ia merupakan kelapangan bagi umat dalam ruang pilihan, dan keleluasaan di hadapan mereka dalam jalan beramal; mereka mengambil hukum-hukum ini yang dapat mewujudkan kemaslahatan mereka, selaras dengan apa yang dituntut oleh kehidupan mereka, serta mengangkat kesulitan dan kesempitan dari mereka.

Bahkan, perbedaan itu sendiri menjadi sumber kekayaan legislasi yang agung dan warisan fikih yang mengagumkan, yang mampu menampung kebutuhan manusia di bawah naungan syariat Islam yang kekal, selama kita tetap menjaga perkara qath'i yang tetap. Dalam hal ini, Umar bin Abdul Aziz berkata: "Aku tidak senang jika para sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak berbeda pendapat, karena jika mereka sepakat pada satu pendapat lalu ada seseorang yang menyelisihi mereka, maka orang itu sesat. Namun jika mereka berbeda pendapat, lalu seseorang mengambil pendapat yang ini dan orang lain mengambil pendapat yang itu, maka di dalam urusan tersebut terdapat keleluasaan." Oleh karena itu, Imam Ahmad berkata: "Perbedaan pendapat itu adalah keleluasaan." Yahya bin Said juga berkata: "Para ulama adalah orang-orang yang membawa keleluasaan, dan para mufti senantiasa berbeda pendapat; yang ini menghalalkan dan yang itu mengharamkan, namun yang ini tidak mencela yang itu selama semuanya berkumpul di atas prinsip-prinsip yang mengendalikan dan ijtihad mereka berada pada hal-hal yang fleksibel."

Pelajaran yang Dapat Dipetik:

Kita belajar dari hal ini bahwa seluruh jamaah Islam yang menisbatkan diri kepada Ahlus Sunnah wal Jama'ah harus bersatu di atas prinsip-prinsip Islam; tidak boleh ada satu jamaah pun yang menyimpang dari hal tersebut, karena prinsip Islam adalah prinsip mereka semua.

Selain itu, di samping prinsip-prinsip yang telah disepakati ini—yang mana mereka berkomitmen kepadanya karena mereka semua adalah muslim—setiap jamaah dari jamaah-jamaah ini memiliki prinsip-prinsip tersendiri yang membedakannya dari jamaah lain. Apa yang membedakan jamaah Ikhwanul Muslimin dari yang lain adalah prinsip-prinsipnya yang berada di dalam bingkai prinsip-prinsip Islam. Mereka juga memiliki hal-hal yang fleksibel (mutaghayyirat) agar dakwah tidak menjadi kaku dan membatu, atau kehilangan kelayakannya untuk setiap waktu dan tempat—kelayakan yang harus kita hiasi dengannya selama kita memikul risalah Islam sebagai amanah di pundak kita, seraya menjaganya dan berkorban demi membelanya.

Sebagaimana Islam dengan hukum-hukumnya yang pasti lagi tetap (qath'i tsabit) serta yang prasangka lagi fleksibel (zhanni mutaghayyir) telah mengajarkan kepada kita bagaimana dada kita harus berlapang dada menerima ruang pendapat orang lain dalam perkara-perkara yang fleksibel. Sebab, ia merupakan ranah ijtihad, mengemukakan opini, dan berkreasi, selama semua pihak berkomitmen pada prinsip-prinsip jamaah dan tidak mendekatinya dengan hasrat untuk mengubahnya.

Begitulah para anggota jamaah muslimah belajar bagaimana cara berbeda pendapat? Dan bagaimana menghormati pendapat orang lain, selama berada di dalam bingkai prinsip-prinsip jamaah. Adapun orang yang keluar dari prinsip-prinsipnya, maka tidak ada nilai bagi pendapatnya, dan perkataannya tidak perlu dihiraukan, karena ia telah menghancurkan prinsip-prinsip ini sehingga ia dan perkataannya tidak dianggap lagi. Sebagaimana Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak menganggap kaum Khawarij ketika mereka mengafirkan pelaku dosa besar, kaum Mu'tazilah ketika mereka mengatakan adanya posisi di antara dua posisi (al-manzilah baina al-manzilatain), dan kaum Murji'ah ketika mereka berkata: "Tidak ada takdir dan urusan itu terjadi begitu saja tanpa ketetapan terdahulu (al-amru unuf)", sehingga mereka menyelisihi Ahlus Sunnah dalam prinsip-prinsip mereka.

Maka perkataan para pakar fikih yang mujtahid—yang mana mereka adalah orang-orang yang menjaga prinsip—terhadap syariat adalah ibarat dahan-dahan pohon; mereka bercabang dan beranting, namun pokok tempat mereka tumbuh adalah satu, dan sumber makanan tempat mereka menyerap adalah satu, yang memberi makan seluruh ranting, daun, dan dahan yang bercabang tersebut. Begitulah jamaah kaum muslimin. Adapun sekte-sekte terdahulu, mereka adalah para pemilik perbedaan yang bersifat akidah dan politik.

Ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi jamaah-jamaah muslimah, di mana para anggotanya belajar bagaimana mereka berbeda pendapat, kapan, dan dalam hal apa mereka berbeda pendapat, serta mengemukakan opini-opini di dalam jamaah muslimah dalam bingkai menghormati prinsip-prinsip jamaah mereka. Adapun ketika keluar dari prinsip-prinsip, maka tidak ada nilai bagi pendapat yang diucapkan, dan tidak ada urusan yang perlu didiskusikan.

Dengan konsepsi yang selamat dan pemahaman yang benar terhadap tsawabit dan mutaghayyirat ini, maka hal-hal prinsip (tsawabit) berkedudukan sebagai kaidah-kaidah yang mengendalikan para individu, bingkai yang mengatur perilaku dan tindakan mereka, serta timbangan akurat yang diketahui melaluinya arah tujuan mereka, bahkan dengannya mereka dibedakan dari selain mereka.

Lalu, apakah sepuluh prinsip (tsawabit) jamaah Ikhwanul Muslimin yang membedakan mereka dari selain mereka, sebagaimana yang telah jelas bagi kita dari pemikiran Imam al-Banna (semoga Allah meridwainya)?

Sepuluh Prinsip Dakwah (Tsawabit ad-Da'wah al-'Asyr)

Sepuluh prinsip dakwah tersebut adalah:

  • Pertama: Nama jamaah secara pemikiran, sejarah, dan kesetiaan.
  • Kedua: Amal jamai (kerja kolektif) adalah sarana kami.
  • Ketiga: Tarbiyah (pembinaan) dan menolak kekerasan adalah jalan kami.
  • Keempat: Usrah (keluarga/kelompok pembinaan kecil) adalah sarang tarbiyah di sisi kami.
  • Kelima: Risalah Ta'alim dan rukun yang sepuluh—khususnya Al-Ushul al-'Isyrin (20 Prinsip Pemahaman)—serta Risalah 'Aqaid adalah fondasi bagi kami dan sumber pembelajaran kami.
  • Keenam: Keseluruhan dan keuniversalan (asy-syumul wal 'umoom) adalah landasan pandangan global dan pemahaman komprehensif kami.
  • Ketujuh: Syura yang mengikat (as-syura al-mulzimah) memutuskan perbedaan pendapat di antara kami.
  • Kedelapan: Menghormati sistem dan regulasi/AD-ART termasuk bagian dari akhlak baiat kami.
  • Kesembilan: Pilihan-pilihan fikih jamaah tidak ada ruang memilih bagi individu di dalamnya.
  • Kesepuluh: Allah adalah tujuan dalam seluruh prinsip (tsawabit) dan kefleksibelan (mutaghayyirat) kami, serta dalam setiap apa yang kami ucapkan dan kami lakukan.

 

Pertama: Nama secara Pemikiran, Penerapan, Sejarah, dan Kesetiaan

Nama suatu jamaah merupakan sebuah identitas yang dengannya pemikiran, konsepsi, dan sejarahnya dapat dikenal. Maka, begitu nama tersebut disebut, akan langsung terbayang di dalam benak Anda pemikiran yang diembannya, konsepsi yang diserukannya, para tokoh yang membawa pemikirannya, serta sejarah mereka sejak awal berdirinya beserta peristiwa-peristiwa besar yang telah dilaluinya; melalui jihad para tokohnya, warisan serta penderitaan mereka, hingga karakteristik dan sifat para anggotanya.

Sesungguhnya, sekadar menyebut nama jamaah ini akan memunculkan seluruh makna tersebut ke dalam ingatan. Lantas, bagaimana mungkin kita melalaikan nama yang begitu berharga di dalam hati ini, yang berdiri megah laksana gunung yang kokoh? Sesungguhnya, kami tidak rela ada pengganti baginya.

Jikakalau sebagian pengikut di beberapa negara terpaksa mengambil nama selain nama ini karena kondisi tertentu yang mereka pertimbangkan masak-masak, lalu mereka berkata: "Yang menjadi tolok ukur bukanlah nama, melainkan esensinya (substansinya). Jikalau nama anak-anak itu beragam, maka seluruh anak tersebut menisbatkan diri kepadanya (sang ayah)." Maka sesungguhnya, mereka dikenal dengan penisbatan kepada perkara pokok (asal), dan tidak boleh bagi perkara pokok tersebut untuk mengubah namanya; karena dengan nama itulah para pengikut dan anak-anak mengenalnya, serta kepada nama itulah mereka menisbatkan diri.

Sesungguhnya, para pemilik toko dagang saja tidak akan melalaikan nama reputasi (merek) toko mereka setelah nama tersebut memiliki nilai dan sejarah. Di hadapan kita, ada banyak toko dagang yang para pemiliknya telah tiada, bahkan telah punah dan meninggalkan tanah air mereka, namun nama-nama toko mereka hingga saat ini masih terus disebut-sebut oleh lisan manusia. Kepemilikannya berpindah dari satu individu ke individu lainnya, dan pembeli membelinya beserta nama tersebut yang dapat menaikkan nilai harga pembeliannya, karena nama itu telah menjadi sebuah nilai material. Maka, bagaimana lagi jika pada nilai tersebut ditambahkan nilai maknawi dan nilai historis? Lantas, apakah boleh melalaikan nama yang mahal ini, yang senantiasa mengingatkan kita pada persaudaraan Islam?

Sesungguhnya nama jamaah adalah simbol yang merujuk pada pemikiran dan sejarah. Begitu nama tersebut disebut, langsung jelas bagi pendengarnya apa yang membedakan jamaah ini dari jamaah lainnya. Apabila namanya disebut, maka menonjol lah pemikiran dan sejarahnya. Demikian pula sebaliknya; apabila pemahaman, konsepsi, perilaku, dan sejarahnya disebut, maka namanya akan ikut tergaung. Dengan demikian, pemahaman dan nama telah menjadi seperti dua sisi mata uang yang tidak sah salah satunya melainkan dengan keberadaan yang lain. Sudah berapa kali jamaah ini ditawar untuk mengubah namanya, namun selalu dijawab dengan penolakan demi menjaga sejarah yang diinginkan oleh musuh agar punah, sementara para pengikut menghendaki agar sejarah tersebut tersebar luas dan terjaga, sehingga lahirlah keteguhan untuk tetap mempertahankan nama tersebut.

Sesungguhnya populernya nama ini di kalangan masyarakat awam maupun tokoh khusus, di dalam negeri maupun di luar negeri, di antara para kekasih maupun musuh, di antara orang-orang yang objektif maupun yang mengingkari, serta di antara orang-orang yang mencintai maupun yang menjelek-jelekkan; merupakan sejarah para tokoh dan memori bagi sang pendiri yang dicintai oleh para pengikutnya. Dengan menyebutnya, maka disebutlah al-Ikhwan. Dan dengan menyebut al-Ikhwan, maka disebutlah sang Imam yang mati syahid (As-Syahid Imam Hasan al-Banna), serta penggantinya yang senantiasa mengharap pahala lagi penyabar (Imam Hasan al-Hudaibi)—sosok yang tidak pernah goyah keteguhannya, yang menakhodai bahtera di tengah lautan yang dalam, yang digulung oleh ombak demi ombak yang di atasnya terdapat mendung yang gelap gulita, lalu beliau menakhodainya menuju pantai keselamatan, di mana beliau menjadi Mursyidnya yang teguh lagi tepercaya.

Nama ini juga disebut ketika orang-orang mengingat Mursyid ketiganya (Umar al-Tilmisani) yang memiliki citra yang jernih lagi jujur, sebagaimana mereka mengingat Mursyid keempatnya (Muhammad Hamid Abu al-Nashr) yang berdiri megah bak gunung kokoh, dan sebagaimana mereka mengingat Mursyid yang sekarang, semoga Allah memperpanjang usianya. Ini adalah sejarah para tokoh yang beriman kepada keagungan pemikiran mereka dan membelanya, di mana jihad mereka telah bertautan dengan nama jamaah ini; maka dengan jamaah inilah mereka disebut, dan dengan namanya mereka diabadikan.

Ini adalah sejarah para pahlawan Palestina, para syuhada pertempuran, para syuhada (penjara) Thurah, serta para tokoh yang jujur menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada pula yang menanti-nanti, dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya). Mereka semua ini disebut setiap kali nama yang dicintai oleh hati mereka ini disebut, yaitu (Al-Ikhwan al-Muslimun). Lantas, bagaimana mungkin kita melalaikan nama ini, yang telah ditanamkan di dalam hati dengan darah para syuhada dan keteguhan para tokoh?

Gerakan Islam Terbesar

Sesungguhnya banyak tulisan yang menggambarkan jamaah ini, menggambarkannya dengan menggunakan namanya. Pada tahun 1947, Ustadz Dr. Musa al-Husaini menerbitkan sebuah buku berjudul "Al-Ikhwan al-Muslimun: Kubra al-Harakat al-Islamiyyah al-Haditsah" (Ikhwanul Muslimin: Gerakan Islam Modern Terbesar). Ini merupakan sebuah studi yang objektif, sebagaimana yang disebutkan oleh Ustadz Dr. Al-Qaradawi yang berkata: "Sesungguhnya itu adalah studi yang sangat objektif dan netral. Beliau telah berlaku adil kepada al-Ikhwan, dan orang-orang pun mengetahui keobjektifannya melalui pengulangannya terhadap nama jamaah tersebut."

Sebagaimana mereka juga mengetahui siapa saja yang menyerang dan mendiskreditkannya, serta mencari-cari syubhat untuknya, bahkan mengada-ada tuduhan ketika nama tersebut diserang oleh orang yang penuh dendam, seperti pemilik buku "Al-Ikhwan fi al-Mizan" (Ikhwan dalam Timbangan). Maka, ketika seorang musuh bagi pemikiran ini berbicara, sekadar dia menyebut nama jamaah Ikhwanul Muslimin, akan jelas bagi manusia mana jalan orang-orang yang berdusta dan mana jalan orang-orang yang jujur; sehingga mereka mengetahuinya apakah dia orang yang tendensius ataukah objektif yang netral, ataukah orang yang mendiskreditkan.

Maka, nama tersebut telah menjadi identitas bagi suatu pemikiran dan pemahaman, yang dengannya ia dikenal dan ditimbang. Terlebih lagi setelah gerakan ini meluas dan namanya tersebar, serta setelah ia memiliki anggota-anggota resmi dan para pendukung yang saling menguatkan di seluruh penjuru dunia Arab dan Islam, bahkan di luar dunia Islam seperti di Amerika, Eropa, Timur Jauh, dan negara-negara dunia lainnya. Orang-orang yang berbicara tentangnya pun berbicara dengan menggunakan namanya kepada dunia seluruhnya. Lantas, bagaimana mungkin negara asal (ibu) dari gerakan ini melalaikan aset berharga tersebut, lalu menukar sesuatu yang buruk dengan sesuatu yang baik? Tidak ada salahnya jika nama cabang itu berubah, membentang luas, namun perkara pokok (asal) yang mendasari cabang tersebut tetap dipertahankan setelah nama asalnya populer. Anak-anak itu dikenal dengan nama bapak-bapak mereka. Jikalau nama anak-anak itu beragam, maka nama bapaknya adalah satu, tidak berubah, dan dengannya mereka dikenal serta dibedakan.

Mungkin ada seseorang yang berkata: "Apakah sampai sejauh ini sebuah nama—yang mana ia merupakan sebuah pilihan dan ijtihad dari pendiri jamaah agar jamaahnya dikenal dengannya—bisa menjadi bagian dari perkara-perkara prinsip (tsawabit) yang tidak menerima pergantian atau perubahan?"

Maka kami katakan—dan hanya kepada Allah-lah taufik itu memohon: Kami tidak mengklaim bahwa nama ini termasuk bagian dari tsawabit (prinsip-prinsip) Islam. Sebab, prinsip-prinsip Islam tidak diperselisihkan oleh seorang muslim pun—sebagaimana telah kami jelaskan. Akan tetapi kami katakan: Sesungguhnya nama ini termasuk bagian dari tsawabit (hal prinsip yang tetap) bagi internal al-Ikhwan yang tidak boleh dilalaikan karena alasan-alasan yang telah kami sebutkan dan kami paparkan di atas.

Bagi orang-orang yang heran dengan perkataan ini, kami katakan kepada mereka: Sesungguhnya partai-partai sekuler (buatan manusia) saja tidak melalaikan nama mereka, karena nama itu merupakan sejarah bagi para pengikutnya. Partai Al-Wafd misalnya, ketika diberikan kesempatan untuk kembali setelah masa vakum yang panjang selama puluhan tahun; sewaktu para pengikutnya ingin meniupkan kembali ruh kehidupan di dalamnya dan kembali berpartisipasi dalam kehidupan politik, mereka memilih nama yang sama yaitu "Al-Wafd". Ketika pihak otoritas resmi keberatan dengan nama tersebut karena alasan-alasan yang telah diketahui, mereka menambahkan kata "Al-Jadid" (Yang Baru) pada nama tersebut agar tetap dapat mempertahankan nama yang sama, sehingga namanya menjadi "Al-Wafd Al-Jadid". Hal itu karena nama tersebut bagi mereka bertautan dengan sosok pendiri yang memilihnya, yaitu pemimpin Saad Zaghloul, serta bertautan dengan sejarah yang berharga bagi mereka yang senantiasa diingatkan oleh nama tersebut. Oleh karena itu, melalui keteguhan mereka pada nama tersebut, mereka ingin mengingatkan manusia pada sejarah ini. Dan ini adalah pemahaman mereka yang kami pun sepakat di dalamnya.

Demikian pula dengan "Partai Nashiri" (Al-Hizb an-Nashiri); para pengikutnya memilih nama ini demi mengabadikan memori pemimpin mereka (Gamal Abdel Nasser) dan mengingatkan sejarahnya, hingga mereka menjuluki diri mereka sendiri sebagai "Kaum Nashiri" (An-Nashiriyyun). Mereka berpegang teguh pada nama tersebut meskipun ada perbedaan visi mengenai pemimpin mereka dan perbedaan penilaian terhadap apa yang dulu dia perbuat dan lakukan.

Analogikanlah hal tersebut pada banyak contoh lainnya. Maka, bagaimana dengan sebuah nama yang tidak bertautan dengan sosok personal semata, melainkan bertautan dengan sebuah pemikiran, manhaj, serta risalah Rasul? Maka sudah menjadi hak bagi para pengikutnya untuk berpegang teguh pada nama tersebut dan tidak melalaikannya. Sebab, dengan tetap dan abadinya nama tersebut, maka memori, pemahaman, serta sejarah akan tetap terjaga, dan prinsip serta penerapan akan dapat diketahui. Oleh karena itu, orang-orang yang beriman pada pemikiran ini akan mewarisinya secara turun-temurun hingga Allah menetapkan suatu urusan yang harus terjadi; maka nama tersebut akan tetap ada seiring dengan tetap adanya pemikiran, konsep, dan para pengikutnya.

Perkara yang mengundang keheranan adalah bahwa sebagian orang yang memusuhi pemikiran ini, memerangi manhajnya, lagi membenci Islam berkata: "Jika kalian menamakan diri kalian 'Al-Ikhwan al-Muslimun' (Persaudaraan Kaum Muslimin), maka maknanya adalah bahwa selain kalian bukanlah saudara dan bukan pula muslim." Ini bukanlah sebuah kebenaran yang diinginkan padanya kebatilan, melainkan ini adalah sebuah kebohongan dan dosa yang nyata! Jika tidak, maka dengan logika yang bengkok dan tendensius ini, hal itu akan berlaku pula pada "Partai Nasional" (Al-Hizb al-Wathani); di mana nama tersebut dengan logika ini berarti bahwa orang-orang yang tidak bergabung dengan partai ini adalah orang-orang yang tidak nasionalis! Dan hal itu akan membuat "Partai Al-Tajammu'" (Partai Komunisme/Persatuan) yang merusak tanaman dan keturunan, memecah belah persatuan, serta mengoyak barisan, menjadi satu-satunya partai persatuan, sementara partai selainnya adalah partai-partai yang memecah belah dan tidak menyatukan; dialah satu-satunya "Partai Persatuan" sedangkan selainnya bercerai-berai dan tercabik-cabik. Bukankah ini merupakan suatu bentuk lelucon, bahkan sebuah penyesatan?

Bahkan kita melangkah lebih jauh dari ini dan berkata: Apakah adanya sebuah partai Kristen di sebagian negara Barat yang dinamakan dengan "Partai Kristen" (Al-Hizb al-Masihi) bermakna menafikan sifat kekristenan bagi orang Kristen lainnya yang bukan anggota partai tersebut? Bukankah ini merupakan suatu bentuk lelucon, bahkan sebuah penyesatan?

Keberatan para musuh ini tidak akan berhenti pada nama "Jamaah Ikhwanul Muslimin" saja, bahkan akan merembet kepada Al-Jam'iyyah as-Syar'iyyah (Perkumpulan Legal/Sesuai Syariat). Dengan logika mereka yang menyimpang, maka orang yang tidak bergabung dengan Al-Jam'iyyah as-Syar'iyyah akan dianggap sebagai orang yang tidak legal (ilegal/tidak syar'i); dan orang yang tidak bergabung dengan perkumpulan Ansharussunnah (Pembela Sunnah) dianggap sebagai orang yang memerangi sunnah dan memusuhinya; dan kaum muslimin yang tidak bergabung dengan "Jamaah Salafiyah" dianggap sebagai orang yang bukan salafi; bahkan para pemuda muslim yang tidak bergabung dengan "Klub Pemuda Muslim" (Nadi as-Syubban al-Muslimin) dianggap sebagai orang yang bukan muslim! Mahasuci Engkau (ya Allah), ini adalah kebohongan yang besar. Ini termasuk ke dalam bab firman Tuhan kita:

"Dan orang-orang yang kafir berkata, 'Janganlah kamu mendengarkan (bacaan) Al-Qur'an ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya, agar kamu dapat mengalahkan (mereka)'." [QS. Fussilat: 26].

Sesungguhnya kami mencintai nama ini dan berpegang teguh kepadanya karena ia mengingatkan kita pada seluruh makna Islam, yaitu "Persaudaraan dan Islam". Maka kami adalah "Al-Ikhwan al-Muslimun", sebuah jamaah dari jajaran jamaah kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin adalah saudara bagi kami yang berhak mendapatkan seluruh loyalitas dan cinta dari kami.

Allah telah mengilhamkan nama yang komprehensif ini kepada Imam al-Banna, di mana nama tersebut membawa makna-makna Islam beserta rukun-rukunnya, baik secara makna maupun strukturnya. Nama (Al-Ikhwan al-Muslimun) mengingatkan kita, bahkan menyimbolkan dua ikatan (akad): ikatan iman dan ikatan persaudaraan. Keduanya merupakan dua rukun yang tanpa kehadiran keduanya, manhaj Islam tidak akan terealisasi, pilar-pilarnya tidak akan tegak, dan bangunannya tidak akan sempurna.

Sebab dengan iman, hati menjadi baik, dan dampaknya akan terlihat jelas ketika hati yang beriman ini berkumpul di atas kecintaan kepada Allah, bertemu di atas ketaatan kepada-Nya, bersatu di atas dakwah-Nya, serta saling berjanji untuk menolong syariat-Nya. Maka, terealisasilah ikatan paling berharga di antara orang-orang yang beriman—sebuah ikatan bernilai yang dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai bagian dari iman, dan hilangnya ikatan tersebut dijadikan sebagai bagian dari kekufuran:

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."

Inilah yang membedakan jamaah al-Ikhwan: iman dan persaudaraan. Dan dari sinilah nama tersebut menjadi sebuah pemikiran dan sejarah.

Dengan demikian, nama tersebut telah menyimbolkan pokok dari sarana yang mana manhaj ini tidak akan terealisasi melainkan dengannya, yaitu jamaah yang tegak di atas iman dan cinta. Dan aku memandang bahwa Allah telah mengilhamkan nama yang komprehensif ini kepada Imam Syahid Hasan al-Banna, lantas bagaimana mungkin kita melalaikannya?

Akhirnya, bukankah termasuk bagian dari kesetiaan (al-wafa') kepada sang pendiri, pendidik, guru, dan Mursyid jika kita mengabadikan memorinya, dan agar nama yang telah dipilihnya tetap dipertahankan? Sebab, tetap eksisnya nama tersebut merupakan bentuk pengabadian terhadap memorinya dan pengakuan atas jasanya. Maka apabila nama tersebut disebut, nama itu akan bertautan dengannya, dan demikian pula sebaliknya.

Sesungguhnya di antara bukti kecintaan seorang anak terkadang kepada ayah atau kakeknya adalah dengan mengabadikan memori ayahnya melalui penamaan anaknya dengan nama kakeknya; sehingga apabila nama sang anak disebut, mereka akan teringat pada kakeknya melalui perbuatan, perkataan, arahan, serta sejarahnya. Maka, bagaimana lagi dengan orang yang ingin mengubah nama sang ayah dan sang kakek?! Dan bagaimana lagi ketika hari-hari berlalu dan tahun-tahun berganti setelah pengubahan tersebut dilakukan; niscaya perkara pokok (asal) tersebut akan terlupakan sejarahnya, jihadnya, bangunannya, serta pembentukannya, bahkan mungkin ia akan punah dan tidak diinginkan melainkan dalam suatu momentum saja.

Di dalam hal ini terdapat sikap dingin, pengingkaran, dan ketidaktahuan akan jasa, yang dapat menyebabkan terhapusnya sejarah serta terlupakannya para tokoh yang jihad mereka telah bertautan dengan nama tersebut, dan nama tersebut telah bertautan dengan mereka. Lantas, apakah termasuk bagian dari kesetiaan jika mengubah nama tersebut, padahal ia senantiasa mengingatkan kita pada segala hal yang berkaitan dengan jamaah ini; baik secara manhaj, sikap, kepemimpinan, maupun para tokohnya? Ya Allah, tentu tidak.

Kedua: Kewajiban Amal Jamai (Kerja Kolektif/Berjamaah)

Sesungguhnya keikhlasan hati, kesucian nurani, kebersihan jiwa, kejujuran ucapan, serta sifat amanah dalam menunaikan tugas, seluruhnya merupakan bagian dari kemuliaan akhlak yang mana Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) diutus untuk menyempurnakannya, dan dengannya beliau membentuk susunan bata yang saleh di dalam masyarakatnya.

Sepanjang lintasan zaman dan abad, tidak ada satu umat pun dari umat-umat manusia melainkan di dalamnya terdapat susunan bata seperti ini, yang mengejawantah pada sebagian individu yang saleh, para ahli ibadah yang zuhud, atau para dai yang mikhlas. Bahkan, umat yang paling keras dan paling buruk sekalipun tidak mungkin kosong dari keberadaan sebagian individu yang apabila nama Allah disebut, maka gemetarlah hati mereka; serta orang-orang yang mengenali Sang Pencipta melalui makhluk-Nya, mengenali Sang Pemberi Nikmat melalui nikmat-nikmat-Nya, mengenali Yang Mahabijaksana melalui hikmah, serta orang-orang yang menghiasi diri mereka dengan akhlak yang terpuji.

Namun, tolok ukur dalam pergerakan sejarah atau dalam pertumbuhan peradaban dan kejayaannya bukanlah sekadar dengan adanya individu-individu ikhlas yang memiliki sifat-sifat akhlak ini, bagaimanapun tingginya kesalehan mereka, ketakwaan mereka, serta pemahaman mereka terhadap hakikat berbagai perkara. Akan tetapi, tolok ukur dan hal yang paling penting adalah adanya sebuah gerakan kolektif (jama'i), serta kesalehan yang menyerupai arus aliran yang kuat, bergemuruh, lagi menang; bukan arus yang lemah ataupun dikalahkan. Arus yang mampu memberikan pengaruh kepada selainnya melalui pengenalan terhadap dakwahnya dengan hikmah, nasihat yang baik (mau'izhah hasanah), serta mendebat dengan cara yang lebih baik. Ia tidak terpengaruh oleh selainnya, dan menyuarakan kebenaran dengan kemuliaan seorang mukmin yang menyerap kekuatannya dari Allah, kemudian dari jamaah tempat ia menambatkan diri.

Hal ini sama sekali bukanlah untuk mengecilkan amal individu, bukan pula untuk merendahkan sifat-sifat mulia yang menghiasi dirinya. Akan tetapi, ini merupakan bentuk penegakan kebenaran yang kami yakini. Hal itu karena apabila seorang individu yang ikhlas tidak berhasil mengubah dakwahnya menjadi sebuah arus umum yang dipikul oleh orang-orang ikhlas yang serupa dengannya—di mana mereka berpegang teguh pada tali Allah dan berada di atas hati satu orang dalam satu jamaah yang satu—maka ia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi:

"Demi masa. Sungguh, manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran." [QS. Al-'Asr: 1-3].

Maka pengecualian dari kerugian tersebut diberikan kepada jamaah yang saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, bukan kepada individu tersendiri, walaupun individu tersebut merupakan orang yang ikhlas.

Jikalau ada seseorang yang berkata: "Aku mampu menerapkan hukum Islam atas diriku sendiri; aku tidak berbuat zalim, tidak berzina, tidak mabuk, tidak memakan riba, aku mendirikan salatku, menunaikan zakatku, berpuasa di bulanku, berhaji ke kiblatku, melaksanakan seluruh kewajiban iman individuku, lalu aku menyeru orang lain untuk itu, kemudian aku berjalan menempuh jalanku sendiri."

Maka kami katakan: Hal itu sangat bagus. Akan tetapi, orang yang melakukan hal tersebut ibarat seseorang yang telah memilah susunan bata dengan baik, lalu ia memulai dari dirinya sendiri dengan memperbaikinya dan menyeru orang lain untuk hal tersebut. Namun, apakah kita bisa menjuluki susunan bata tersebut—walaupun ia berkualitas baik dan layak untuk membangun, tetapi letaknya berserakan—sebagai sebuah bangunan yang bertingkat-tingkat atau gedung yang menjulang tinggi, tanpa adanya proses mengumpulkan susunan bata tersebut atau proses di mana sebagian bata memperkokoh sebagian yang lain?

Maka demikianlah kondisi orang yang menyeru pada hal tersebut (secara personal). Lantas, bagaimana cara kita menerapkan manhaj politik, ekonomi, sosial, dan edukasi kita? Bahkan, siapakah yang akan menegakkan hukum hudud? Siapakah yang akan menegakkan keadilan dan menolak kezaliman? Siapakah yang menentukan halal dan haram? Siapakah yang membatasi jenis-jenis aktivitas dan sarana mata pencaharian? Siapakah yang akan memimpin umat, melindungi wilayah kekuasaan, menyebarkan dakwah, dan berjihad melawan musuh? Siapa, siapa, dan siapa?

Sesungguhnya kaum muslimin, apabila mereka tidak mewujudkan hal tersebut dalam realitas kehidupan mereka, dan mereka hanya mencukupkan diri dengan perasaan serta ritual syiar saja, maka mereka akan terjerumus ke dalam kontradiksi keyakinan yang tidak ada jalan keluar darinya, padahal mereka mendengar Tuhan mereka berfirman kepada umat-umat terdahulu sebelum mereka yang melakukan hal serupa:

"Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab dan mengingkari sebagian yang lain? Maka tidak ada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antaramu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang sangat keras. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan." [QS. Al-Baqarah: 85].

Dan mereka pun mendengar peringatan Al-Qur'an kepada Rasul kita (صلى الله عليه وسلم) sewaktu Dia berfirman kepadanya:

"Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, jangan sampai mereka menyimpangkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." [QS. Al-Ma'idah: 49].

Oleh karena itu, tidaklah cukup apabila hanya ada individu-individu yang tulus lagi ikhlas di sana-sini yang bekerja secara terpisah-pisah untuk Islam. Walaupun amal mereka bermanfaat dan dicatat untuk mereka di dalam timbangan kebaikan mereka di sisi Allah—karena sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal baik laki-laki maupun perempuan, dan setiap orang akan dibalas sesuai apa yang diamalkannya berdasarkan niat serta kesempurnaan amalnya:

"Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." [QS. Az-Zalzalah: 7].

"Sungguh, Allah tidak menzalimi (seseorang) walaupun sebesar zarrah." [QS. An-Nisa': 40].

Akan tetapi, amal individu di dalam realitas umat Islam kontemporer saat ini tidaklah cukup untuk menutup celah kekosongan dan mewujudkan harapan yang dinanti-nantikan. Sebaliknya, harus ada sebuah amal jamai (kerja kolektif). Inilah apa yang diwajibkan oleh agama dan dituntut oleh realitas.

Agama Menyeru kepada Jamaah:

Maka agama ini menyeru kepada jamaah dan membenci sikap menyendiri (menyimpang). Sesungguhnya tangan Allah bersama jamaah, dan barang siapa yang menyendiri maka ia menyendiri di dalam neraka. Sesungguhnya serigala hanya akan memakan domba yang memisahkan diri dari kawanannya. Tidak ada salat bagi orang yang berdiri sendirian di belakang saf, tidak pula bagi orang yang maju mendahuluinya. Seorang mukmin bagi mukmin lainnya adalah laksana bangunan yang saling memperkukuh satu sama lain. Tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa merupakan sebuah kewajiban dari kewajiban-kewajiban agama, dan saling menasihati dalam kebenaran serta kesabaran merupakan syarat paling mutlak untuk selamat dari kerugian di dunia dan akhirat.

Realitas pun menuntut agar amal yang membuahkan hasil itu harus bersifat kolektif (berjamaah). Sebab, tangan yang satu tidak akan bisa bertepuk. Seseorang itu bernilai sedikit jika berdiri sendiri, namun ia menjadi banyak dengan keberadaan saudara-saudaranya; ia lemah jika sendirian, namun menjadi kuat bersama jamaahnya. Amal-amal yang besar tidak akan selesai melainkan dengan upaya-upaya yang saling berpadu. Pertempuran-pertempuran yang menentukan tidak akan meraih kemenangan di dalamnya melainkan dengan saling bertautnya tangan-tangan dan saling menguatkannya potensi kekuatan, sebagaimana yang difirmankan di dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh." [QS. As-Saff: 4].

Hal ini dipertegas oleh fakta bahwa kekuatan-kekuatan yang memusuhi risalah Islam beserta umatnya tidaklah bekerja dengan cara individual, tidak pula dalam bentuk kelompok-kelompok yang berserakan. Sebaliknya, mereka bekerja dalam bentuk aliansi dan kombinasi terorganisasi yang puncaknya sangat rapi; mereka memiliki struktur, memiliki sistem, serta memiliki kepemimpinan lokal, regional, hingga global.

Maka sudah menjadi kewajiban yang nyata bagi kita untuk memerangi musuh-musuh kita dengan cara yang serupa dengan cara mereka memerangi kita. Tidak boleh bagi kita memerangi meriam dengan sebatang kayu, tidak boleh memerangi tank dengan seekor kuda atau keledai. Sebagaimana tidak boleh pula bagi kita menghadapi amal jamai dengan amal individu, menghadapi amal yang terorganisasi dengan amal yang berserakan. Sebab, kekacauan tidak akan mampu menghadapi keteraturan, seorang individu tidak akan mampu menghadapi sebuah jamaah, dan sebutir batu kerikil tidak akan mampu menghadapi gunung yang besar.

Al-Qur'anul Karim telah memperingatkan kita dari hal tersebut sewaktu berfirman:

"Dan orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang besar." [QS. Al-Anfal: 73].

Makna dari kalimat "Jika kamu tidak melaksanakannya" adalah: jika sebagian dari kalian tidak saling melindungi sebagian yang lain dan tidak saling mendukung sebagian yang lain, niscaya akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang besar. Dan kekacauan serta kerusakan apa lagi yang lebih besar daripada berkumpulnya kekuatan-kekuatan kekafiran sementara kekuatan-kekuatan Islam bercerai-berai? Serta ketika kebatilan saling menyatu, sementara kebenaran terkoyak-koyak? Maka inilah bahaya yang besar dan keburukan yang merajalela.

Amal Jamai yang Terorganisasi:

Amal jamai tersebut haruslah terorganisasi; berdiri di atas kepemimpinan yang bertanggung jawab, basis massa (kader) yang saling terikat, serta konsep-konsep pemahaman yang jelas, yang menentukan hubungan antara pimpinan dan kader atas dasar syura yang wajib lagi mengikat, serta ketaatan yang berbasis mata hati (visioner/terbuka) lagi diperlukan.

Islam tidak mengenal sebuah jamaah tanpa adanya sistem aturan. Bahkan jamaah yang paling kecil di dalam salat pun berdiri di atas sistem aturan; di mana Allah tidak akan melihat kepada saf yang bengkok. Saf-saf tersebut harus diluruskan dan dirapatkan, serta tidak boleh meninggalkan celah di dalam saf tanpa diisi; karena setiap celah yang tidak diisi akan ditutupi oleh setan. Pundak berdempetan dengan pundak, kaki bersandingan dengan kaki; satu dalam pergerakan dan penampilan, sebagaimana ia merupakan kesatuan dalam akidah dan arah tujuan.

Sang imam meluruskan saf di belakangnya hingga tegak dan bersambung, seraya menasihati orang di belakangnya agar: "Lembutkanlah tangan-tangan kalian untuk saudara-saudara kalian." Karena berjamaah menuntut adanya kadar kelembutan dan fleksibilitas tertentu agar selaras dengan seluruh barisan saf.

Setelah itu, barulah ketaatan diberikan kepada imam: "Sesungguhnya imam itu dijadikan hanya untuk diikuti. Maka apabila ia bertakbir, bertakbirlah kalian; apabila ia rukuk, rukuklah kalian; apabila ia sujud, sujudlah kalian; dan apabila ia membaca (Al-Qur'an), maka simaklah dengan tenang."

Tidak diterima dari seorang pun untuk menyimpang dari saf, lalu mendahului imam dengan melakukan rukuk atau sujud sebelum dirinya, sehingga menimbulkan kerancuan di dalam bangunan yang terorganisasi lagi serasi ini. Barang siapa yang melakukan hal tersebut, dikhawatirkan Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai. Akan tetapi, imam ini apabila melakukan kesalahan, maka sudah menjadi hak orang di belakangnya—bahkan menjadi kewajibannya—untuk meluruskan kesalahannya; baik kesalahan itu berasal dari kekeliruan maupun kelupaan, dan baik kesalahan itu dalam ucapan maupun perbuatan, dalam bacaan maupun rukun-rukun salat yang lain.

Sampai-sampai seorang wanita yang berada di saf paling belakang pun menepukkan tangannya agar imam menyadari kesalahannya.

Ini adalah sebuah gambaran miniatur bagi sistem jamaah Islam, serta bagaimana seharusnya hubungan yang terjalin antara kepemimpinan (qiyadah) dan keprajuritan (jundiyah). Maka ia bukanlah kepemimpinan yang maksum (bebas dosa), bukan pula ketaatan yang buta lagi mutlak. Inilah apa yang diserukan oleh Imam Hasan al-Banna ketika beliau mendirikan gerakan Islamnya yang diberkahi ini. Beliau tidak mencukupkan diri dengan khotbah, pelajaran, nasihat, dan bimbingan umum semata—terlepas dari betapa pentingnya hal tersebut. Akan tetapi, beliau melihat dengan cahaya mata hatinya bahwa harus ada tahapan pembentukan (takwin) setelah tahapan penyadaran (tanbih), dan harus ada tahapan pelembagaan (ta'sis) setelah tahapan pengajaran (tadris), sebagaimana yang beliau ekspresikan melalui pena beliau sendiri. Beliau mengajarkan kepada para pengikutnya bahwa jamaah merupakan sebuah keniscayaan syariat yang harus memiliki sosok pimpinan yang mengurusinya. Dan begitulah pemahaman kita terhadap Islam; agar ia dapat tegak berdiri, maka ia harus memiliki amal jamai yang terorganisasi.

Maka tidaklah perhatian Islam terhadap individu melainkan agar ia menjadi susunan bata yang saleh di dalam jamaah yang akan memikul beban dakwah, dari segi penyebarannya, jihad di jalan kemenangannya, serta penegakan negara yang diserukan oleh Islam untuk dibangun dan diperkokoh pilar-pilarnya.

Oleh karena itu, seluruh ibadah di dalam Islam bersifat kolektif (berjamaah) atau menyeru kepada pengokohan jamaah. Salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat, salat Jumat tidak sah melainkan secara berjamaah, demikian pula salat dua hari raya, bahkan sunnah qiyam (tarawih) di bulan Ramadan pun dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.

Zakat diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin sehingga semua pihak saling mengasihi, serta hilanglah kebencian dan sifat egois, yang dengannya jamaah menjadi kokoh. Sebagaimana puasa mendorong orang-orang kaya untuk berbelas kasih kepada orang-orang miskin, sehingga bersatulah ikatan dan jamaah saling mencintai. Ibadah haji, baik dalam penampilan maupun substansinya, merupakan kewajiban kolektif di mana semua orang setara dalam pakaian dan tempat wukuf; seraya mengucapkan selamat tinggal kepada dunia dan menghadap kepada Allah, sehingga bertautlah hati, bersatulah perasaan, serta menguatlah ikatan persaudaraan yang membuat pilar jamaah semakin kokoh. Di dalam jihad, kaum muslimin berdiri dalam satu barisan seakan-akan mereka bangunan yang tersusun kokoh, sehingga Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya; yang demikian itu bagi orang yang takut kepada Tuhannya. Maka seluruh ibadah berfungsi mengokohkan jamaah dan memperkuat ikatan di antara para anggotanya demi mewujudkan tujuan-tujuannya yang mulia.

Kesempurnaan Keikhlasan Berada pada Jamaah:

Sesungguhnya amal jamai merupakan wasiat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kepada kaum muslimin: "Tangan Allah bersama jamaah, dan barang siapa yang menyendiri maka ia menyendiri di dalam neraka." "Hendaklah kalian bersama jamaah, karena sesungguhnya serigala hanya akan memakan domba yang memisahkan diri." "Barang siapa yang menginginkan tengah-tengahnya surga (tempat terbaik), maka hendaklah ia menetapi jamaah."

Abdullah bin Mas'ud (semoga Allah meridwainya) berkata tentang jamaah: "Sesungguhnya ia adalah tali Allah yang Dia perintahkan untuk dipegang. Dan sesungguhnya apa yang kalian benci di dalam jamaah dan ketaatan itu jauh lebih baik daripada apa yang kalian cintai di dalam perpecahan."

Ali (semoga Allah meridwainya) berkata: "Keruhnya jamaah itu lebih baik daripada beningnya kesendirian individu."

Jamaah—sebagaimana telah kami katakan—baik secara individu, kepemimpinan, maupun manhaj, bertugas membangun sebuah umat yang menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Kemenangannya telah dipastikan melalui janji Allah kepadanya, dengan adanya pemahaman yang selamat serta keikhlasan untuk agama ini:

"Dan sesungguhnya bala tentara Kami lah yang pasti menang." [QS. As-Saffat: 173].

"Dan barang siapa menjadikan Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya, maka sungguh, pengikut (agama) Allah itulah yang menang." [QS. Al-Ma'idah: 56].

Maka Islam adalah agama yang diimani oleh individu-individu yang membentuk sebuah jamaah, yang digerakkan oleh seorang pemimpin, sebagai garda terdepan yang memikul beban, bertekad pada amal yang ikhlas, serta menyambung malam dengan siang. Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Khattab (semoga Allah meridwainya) kepada Mu'awiyah bin Khadij ketika ia datang membawa kabar gembira tentang penaklukan Iskandariyah: "Jika aku tidur di siang hari, niscaya aku menyia-nyiakan rakyatku. Dan jika aku tidur di malam hari, niscaya aku menyia-nyiakan diriku sendiri. Maka bagaimana mungkin bisa tidur bersama kedua urusan ini, wahai Mu'awiyah?"

Ini adalah suatu urusan yang di atasnya orang tua wafat, anak kecil tumbuh dewasa, orang non-Arab fasih berbicara, dan orang Arab badui berhijrah; hingga mereka mengira bahwa ia adalah agama yang mereka tidak melihat kebenaran selain pada dirinya. Urusan ini tidak berhenti sekadar pada ucapan kepada orang yang bersalah: "Awas jangan bersalah!", melainkan melangkah lebih jauh dari itu hingga mereka menyediakan sebuah lingkungan masyarakat bagi orang yang bersalah tersebut, serta menggariskan sebuah jalan baginya yang membantunya di atas kesalehan; yang berdiri di atas prinsip tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, guna mengangkat ucapan menjadi tindakan, dan mengangkat teori menjadi penerapan. Lantas, apakah hal tersebut dapat terwujud melalui seorang individu semata, walaupun ia merupakan orang yang ikhlas dalam ibadah-ibadah pribadinya, ataukah melalui sebuah jamaah yang saling terikat lagi tersusun rapat?

Oleh karena itu, bangunan tersebut tidak akan sempurna melainkan dengan adanya saling mengenal (ta'aruf), saling memahami (tafahum), serta saling menanggung (takaful) yang dapat mewujudkan kerja sama yang dituntut demi mencapai tujuan-tujuan mulia jamaah, dengan spirit persaudaraan dan tekad para lelaki.

Dan karena hikmah yang sangat mendalam inilah, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan umat Islam—seluruhnya—sebagai umat dakwah. Maka di saat Allah mengutus Nabi Muhammad (صلى الله عليه وسلم) kepada umat ini dan kepada kemanusiaan seluruhnya, Dia juga mengutus umat Islam ini kepada seluruh manusia yang lain. Perbedaan antara kata diutus (ba'atsa) dan didelegasikan/ikut diutus (ibta'atsa) adalah: bahwa yang pertama khusus untuk kenabian, sedangkan yang kedua khusus untuk umat Islam melalui jihadnya, kesungguhannya, serta dakwahnya.

Oleh karena itu, seorang sahabat yang mulia, Rib'i bin 'Amir, berkata kepada Rustam, panglima perang Persia, ketika bertanya kepadanya: "Apa yang membawa kalian datang ke sini?"

Beliau langsung menjawab seketika itu juga: "Sesungguhnya Allah telah mengutus kami (ibta'atsana) untuk mengeluarkan siapa saja yang Dia kehendaki dari penghambaan kepada sesama hamba menuju penghambaan kepada Allah semata, dari kesempitan dunia menuju kelapangannya, dan dari kezaliman agama-agama menuju keadilan Islam." Hal itu karena Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda kepada kaum muslimin: "Sampaikanlah dariku walau satu ayat." Maka mereka adalah para penyampai lisan dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).

Maka keikhlasan yang menghiasi diri seorang muslim bukanlah untuk dirinya sendiri semata, walaupun ia tetap diberi pahala atasnya sebagai seorang individu. Sebab, kesalehan seorang muslim dan keikhlasannya pada dirinya sendiri adalah laksana air yang suci (thahir); ia suci pada dirinya sendiri namun tidak dapat menyucikan yang lain. Padahal, Islam menuntut dari seorang muslim untuk menjadi yang menyucikan (thahur), bukan sekadar yang suci (thahir) saja; agar ia suci pada dirinya sendiri sekaligus menyucikan bagi selainnya. Maka ia harus menjadi susunan bata yang saleh yang menghiasi diri dengan akhlak kaum muslimin.

Sebab, tidak mungkin rasa saling asih, saling terikat, saling mencintai, saling menolong, mendahulukan orang lain (itsar), serta akhlak-akhlak mulia lainnya yang menjadi bukti atas keikhlasan itu dapat bersemi, dan tidak akan sempurna keselarasan sosial, melainkan jika telah ditemukan kesatuan akhlak, serta ditemukan kesepakatan di antara para individu dalam hal perilaku, orientasi, dan pemahaman akhlak. Dan semua itu tidak akan terwujud melainkan di dalam bingkai sebuah jamaah yang menempatkannya ke dalam ranah pelaksanaan.

Maka, orang-orang yang memahami Islam sebatas pada ibadah ritual lahiriah saja—di mana jika mereka telah menunaikannya atau melihat orang lain menunaikannya, mereka langsung merasa tenang dengan hal itu, rida kepadanya, menganggapnya sebagai inti Islam, serta mengikhlaskan diri untuk makna ini tanpa melampauinya—bagaimana mungkin mereka bisa merasakan kewajiban amal jamai? Demikian pula orang-orang yang tidak melihat Islam melainkan sebatas akhlak yang mulia, spiritualitas yang meluap-luap, serta asupan filosofis yang lezat bagi akal dan ruh demi menjauhkan keduanya dari kekotoran materi yang dominan lagi zalim; mereka juga tidak akan pernah teryakinkan dengan pentingnya amal jamai. Adapun orang-orang yang meyakini bahwa Islam adalah agama dan negara, serta manhaj bagi kehidupan, merekalah orang-orang yang mengimani kewajiban amal jamai.

Dan begitulah kita memahami Islam secara utuh lagi komprehensif; sebagai risalah pendidikan (tarbiyah) dan manhaj kehidupan, yang jauh dari kekakuan orang-orang yang kaku, jauh dari kevulgaran kaum permisif (liberal), serta jauh dari kerumitan orang-orang yang sok filosofis. Tidak ada sikap berlebih-lebihan (ghuluw) di dalamnya, tidak ada pula sikap meremehkan (tafrith). Ia diserap langsung dari Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya (صلى الله عليه وسلم), serta sirah generasi Salaf yang saleh; sebuah penyerapan yang logis lagi objektif dengan hati seorang mukmin yang jujur, yang kami kenali sesuai dengan wajah aslinya:

Sebagai akidah dan ibadah, tanah air dan kewarganegaraan, akhlak dan materi, toleransi dan kekuatan, serta kebudayaan dan undang-undang. Dan mereka meyakininya sesuai dengan hakikatnya: sebagai agama dan negara, pemerintahan dan umat, mushaf dan pedang, serta kekhilafahan dari Allah bagi kaum muslimin di tengah umat-umat bumi seluruhnya:

"Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu." [QS. Al-Baqarah: 143].

Bagi pemahaman inilah keikhlasan itu ditujukan. Sebab Islam—sebagaimana yang kita pahami—adalah agama jamaah; ia mendidik individu agar menjadi orang yang melakukan perbaikan (mushlih), bukan sekadar orang yang saleh (shalih) saja. Karena orang yang saleh maupun orang yang rusak (fasid) dampak sifatnya tidak melampaui zat dirinya sendiri, sedangkan orang yang melakukan perbaikan (mushlih) maupun orang yang melakukan kerusakan (mufsid) dampak sifatnya melampaui zat dirinya menuju kepada orang lain:

"Yang demikian itu karena Tuhanmu tidak pernah membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya dalam keadaan lengah." [QS. Al-An'am: 131].

Dan Dia yang Mahasuci berfirman:

"Dan Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dari orang yang melakukan perbaikan." [QS. Al-Baqarah: 220].

Sesungguhnya orang yang saleh—dalam pemahaman kita terhadap Islam—dianggap ikut berserikat dalam dosa disebabkan diamnya terhadap kemungkaran. Lantas, apa yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dari kesalehan yang menghiasi dirinya, sementara ia tidak mau bekerja sama dengan saudara-saudaranya untuk mewujudkan masyarakat yang penuh keutamaan? Sesungguhnya orang yang diam dari menyuarakan kebenaran adalah setan yang bisu:

"Dan takutlah kamu pada siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim di antara kamu secara khusus. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya." [QS. Al-Anfal: 25].

Oleh karena itu, Sayyidah Aisyah (semoga Allah meridwainya) bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم): "Apakah kita akan binasa padahal di tengah-tengah kita ada orang-orang yang saleh?" Beliau menjawab: "Ya, apabila keburukan/kefasikan telah merajalela."

Di dalam hadis yang lain juga disebutkan: "Apabila suatu kesalahan itu disembunyikan, maka ia tidak membahayakan melainkan pelakunya saja. Namun apabila ia ditampakkan lalu tidak diubah (diperbaiki), niscaya ia akan membahayakan masyarakat umum."

Dan amal jamai yang terorganisasi itu berdiri di atas:

  1. Kepemimpinan yang ikhlas lagi bertanggung jawab (Kepemimpinan / Al-Qiyadah).
  2. Basis massa (Para Individu) yang saling terikat di antara sesama mereka lagi ikhlas kepada satu sama lain (Jamaah / Al-Jama'ah).
  3. Manhaj dengan konsep-konsep pemahaman yang jelas (Dakwah / Ad-Da'wah).

Hubungan-hubungan yang ditentukan di antara komponen tersebut tegak di atas dasar syura yang wajib lagi mengikat, ketaatan yang berbasis mata hati lagi diperlukan, serta keikhlasan terhadap pemahaman dan pergerakan. Maka apabila keikhlasan dicabut dari hubungan di antara mereka, jamaah tersebut akan berubah laksana sekumpulan kerumunan yang berdiri di atas asas kepentingan dan kemanfaatan belaka; bukan lagi sebuah jamaah yang memiliki pilar-pilar, karakteristik, tujuan, serta sarana-sarananya, yang menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah, demi mewujudkan predikat umat terbaik (khairiyyah) di dalam zaman yang dihidupinya, memimpin umat manusia menuju kematangannya, serta mewujudkan firman-Nya yang Mahatinggi:

"Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu." [QS. Al-Baqarah: 143].

Dengan kejelasan dalam pemikiran, kesatuan dalam konsepsi dan perilaku, kesatuan tujuan dan tempat bersandar, serta kesatuan muara akhir yang kita dambakan.

Dan Anda bisa membayangkan sebuah jamaah yang telah mewujudkan seluruh hal tersebut, sehingga ia merasakan keagungan risalahnya, merasa mulia dengan menisbatkan diri kepadanya, serta percaya pada pertolongan Allah untuknya. Tidak diragukan lagi bahwa Allah yang Mahasuci akan menyatukan hati para anggotanya:

"Dan Dia (Allah) yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka." [QS. Al-Anfal: 63].

Dan Dia akan mengalirkan kemenangan melalui tangan-tangan mereka serta mewujudkan janji-Nya kepada mereka:

"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Diridai-Nya..." [QS. An-Nur: 55].

Karena semua hal inilah, kita melihat adanya konsensus (ijma') kaum muslimin sepeninggal wafatnya Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) untuk menentukan siapa yang menggantikan beliau guna menjaga agama, melanjutkan dakwah, melindungi keamanan, serta menyampaikan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Ali bin Abi Thalib (semoga Allah meridwainya) berkata: "Manusia itu harus memiliki kepemimpinan (pemerintahan), baik pemimpin yang baik maupun pemimpin yang fajir (durhaka)." Ditanyakan kepadanya: "Wahai Amirul Mukminin, kalau pemimpin yang baik kami telah mengetahuinya, lantas bagaimana halnya dengan pemimpin yang fajir?" Beliau menjawab: "Dengannya hukum hudud tetap ditegakkan, jalan-jalan menjadi aman, musuh tetap dijihad, dan harta rampasan perang (fai') tetap dibagikan."

Ibnu Khaldun berkata: "Sesungguhnya mengangkat kepemimpinan (imamah) telah diketahui kewajibannya dari syariat berdasarkan konsensus para Sahabat dan Tabi'in, dan tidak ada seorang pun yang berpendapat selain itu."

Adapun Imam Al-Juwaini berkata: "Kepemimpinan (imamah) itu sesungguhnya tegak di atas pokok konsensus (ijma') yang telah tetap."

Sebagaimana Imam Asy-Syuhrastani juga mengatakan: "Abu Bakar As-Siddiq (semoga Allah meridwainya) berkata setelah khotbahnya di Saqifah Bani Sa'idah: 'Dan harus ada bagi agama ini seorang pimpinan yang mengurusinya.' Maka manusia menyerukannya dari segala penjuru: 'Engkau benar, wahai Abu Bakar'." Makna yang sama juga dikatakan oleh Imam Al-Mawardi: "Kepemimpinan (imamah) itu diletakkan untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia."

Maka sungguh benar orang yang mengatakan: "Agama adalah fondasi dan penguasa adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki fondasi maka ia akan hancur, dan apa yang tidak memiliki penjaga maka ia akan hilang." Maka, demi mewujudkan tujuan-tujuan kita dan apa yang kita cita-citakan, mutlak diperlukan adanya penentuan sasaran-sasaran yang diupayakan pencapaiannya oleh jamaah, yaitu:

Individu muslim, rumah tangga muslim, masyarakat muslim, kemudian pemerintahan muslim, lalu negara yang memimpin negara-negara Islam dan mengumpulkan urusan kaum muslimin yang bercerai-berai. Oleh karena itu, jamaah yang menyeru kepada pemahaman ini—baik secara pengenalan (ta'rif), pembentukan (takwin), maupun pelaksanaan (tanfiz)—ialah jamaah yang beramal demi mewujudkan kewajiban ini; dan suatu kewajiban yang tidak sempurna melainkan dengannya, maka hal tersebut hukumnya menjadi wajib.

Maka tidak ada Islam—menurut Imam al-Banna—tanpa adanya jamaah, tidak ada jamaah tanpa adanya kepemimpinan (imarah), dan tidak ada kepemimpinan tanpa adanya ketaatan. Karena Islam adalah sistem aturan dan ketaatan. Bukti terbesar atas hal tersebut adalah redaksi khitabah Al-Qur'an dan seruan kolektifnya: "Wahai orang-orang yang beriman." Bahkan, awal surat Al-Baqarah telah menjelaskan bahwa perwujudan petunjuk (huda) tidak akan terjadi melainkan dari orang-orang yang bertakwa (dalam bentuk jamak), dan bukan seorang bertakwa (tunggal):

"Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa."

Kemudian Tuhan kita menghitung sifat-sifat mereka:

"(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka."

Maka ia adalah sifat-sifat kolektif sebagaimana yang Anda lihat. Bahkan, Dia yang Mahasuci mengingatkan kita pada makna ini ketika kita mengulang-ulang di dalam setiap salat kalimat:

"Hanya kepada-Mu lah KAMI menyembah."

Dalam bentuk jamak (kami/kita).

Karena ibadah dengan maknanya yang komprehensif tidak akan terwujud melainkan dengan "Hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan." Bahkan, hidayah itu sendiri tidak akan sempurna melainkan bersama jamaah. Oleh karena itu, kita mengucapkan: "Tunjukilah KAMI" dan kita tidak mengucapkan "Tunjukilah AKU". Maka hidayah yang sejati lagi sempurna yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an menuju jalan yang lebih lurus itu terwujud bersama jamaah, dan karena itulah kabar gembira ditujukan kepada orang-orang yang beriman seluruhnya secara bersama-sama, bukan kepada seorang mukmin yang bekerja sendirian.

Ketika kita mengatakan bahwa Islam adalah agama jamaah, maka pemahaman ini adalah bagian dari agama, dan المفروض (seharusnya) ia menjadi bagian dari tsawabit (prinsip tetap) bagi jamaah mana pun dari jamaah-jamaah yang menyeru kepada Islam. Akan tetapi, ketika pemahaman ini diabaikan dan dilupakan oleh kaum muslimin, serta kaum sekuler memisahkan agama dari negara, maka Imam al-Banna memperbarui makna ini dan menyeru untuk kembali kepadanya.

Maka ia termasuk bagian dari tsawabit Islam itu sendiri, yang menyeru untuk mewujudkan sistem aturan pada jumlah paling sedikit yang bisa dibayangkan oleh seorang muslim, bahkan sekalipun ia sedang melakukan perjalanan safar. Jika ia sendirian dalam safarnya, maka setan bersamanya. Namun jika mereka lebih dari itu, walau hanya bertiga, maka mutlak harus diangkat seorang amir (pemimpin) atas mereka: "Jika kalian bertiga, maka angkatlah salah seorang dari kalian sebagai amir." Maka bagaimana lagi dengan orang yang ingin menghidupkan kembali suatu umat, mendirikan suatu negara, dan mencetak sebuah peradaban? Apakah hal ini tidak membutuhkan pengorganisasian yang jeli serta seorang amir jamaah yang ditaati, di mana setiap individu di dalamnya merasa bahwa ia berada di dalam sebuah lembaga yang dituntut untuk menegakkan agama Allah di muka bumi, baik secara akidah maupun syariat, sebagai manhaj kehidupan yang merangkum seluruh aspeknya?

Dan tidak diragukan lagi bahwa apabila iman para individu itu menguat, niscaya pilar jamaah akan semakin kokoh dan ia akan bergerak maju menuju sasaran-sasarannya untuk diwujudkan. Jika tidak, niscaya barisan saf akan bercerai-berai disebabkan lemahnya iman di antara para individu, atau karena tidak jelasnya visi, atau condongnya hati kepada sesuatu dari urusan-urusan dunia yang menghambat dari berjalan; seperti harta, anak, keluarga, serta kecenderungan untuk mencari kenyamanan, atau rasa putus asa, ketakutan, dan kefuturan (lesu) yang menimpa para individu di tengah-tengah perjalanan, atau semangat berlebihan yang menjadi sifat bagi orang yang memaksakan diri secara ekstrem—di mana bumi tidak berhasil ia tempuh dan kendaraan pun tidak tersisa utuh, atau karena tidak adanya rasa loyalitas (wala').

Dan apabila apa yang kita katakan ini merupakan muara akhir dari tujuan, serta merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin untuk menegakkannya, maka sarana yang mengantarkan kepadanya hukumnya juga menjadi wajib. Maka dari itu, seruan yang mengampanyekan ketidakpentingan amal jamai merupakan seruan untuk melemahkan kaum muslimin dan mengoyak persatuan mereka, di dalam zaman yang tidak mengenal melainkan aliansi dan kombinasi raksasa demi mewujudkan berbagai kepentingan. Maka bagaimana lagi dengan Islam, yang menganggap berjamaah sebagai bagian dari iman, sedangkan perpecahan dekat dengan kekufuran?

Dan tidak akan sempurna makna jamaah di dalam diri seorang individu melainkan jika ia merasakan:

  1. Pertama: Rasa bangga dan mulia dengan menisbatkan diri kepadanya.
  2. Kedua: Rasa ketenangan dengan keberadaan dirinya di dalam jamaah tersebut.
  3. Ketiga: Bahwa jamaah tersebut telah atau sedang mewujudkan cita-citanya.
  4. Keempat: Bahwa ia adalah seorang anggota di dalamnya dan salah satu dari susunan batanya; ia memberinya kekuatan dan jamaah memberinya kekuatan, ia memperkokoh jamaah dan jamaah memperkokoh dirinya.
  5. Kelima: Bahwa dirinya menjadi bernilai karena bersama jamaah, bukan dengan selainnya; dan jamaah tersebut, jika tidak berjalan bersamanya, maka ia akan berjalan bersama orang lain selain dirinya:

"Dan jika kamu berpaling (dari jalan Allah), niscaya Dia akan menggantikan kamu dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kamu." [QS. Muhammad: 38].

"Wahai orang-orang yang beriman! Barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela..." [QS. Al-Ma'idah: 54].

Dan inilah perbedaan antara kerumunan (takkamul/tashamum) yang tidak memiliki ikatan, tidak memiliki kepala pemimpin, dan tidak memiliki manhaj; dengan jamaah (al-jama'ah) yang merupakan kesatuan jiwa, jalinan hubungan, dan perasaan; serta kesatuan ikatan, cinta, sistem aturan, sasaran, sarana, prajurit, dan kepemimpinan yang muara muaranya adalah Allah.

Oleh karena itu, melakukan perbaikan diri agar menjadi bertakwa, pembentukan rumah tangga agar menjadi muslimah, pembimbingan masyarakat agar nilai-nilai, prinsip, akhlak, serta syiar dan manifestasi Islam berdaulat di seluruh penjurunya, serta berdakwah dengan hikmah dan nasihat yang baik demi diterapkannya syariat Allah melalui sarana-sarana yang damai dan konstitusional—lewat jalur sebuah jamaah yang telah mewujudkan kekuatan cinta dan kekuatan iman—ialah satu-satunya jalan untuk menegakkan syariat Allah. Dan untuk itulah, kita menemukan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menyeru kita kepada jamaah, mendengar, dan taat di dalam banyak hadis syarif beliau. Dan tidak akan terwujud sikap mendengar serta taat tersebut melainkan melalui proses pendidikan (tarbiyah) yang dilakukan secara bertahap lagi penuh kesabaran di dalam internal jamaah.

Ketiga: Tarbiyah (Pendidikan) adalah Jalan Kami dan Menolak Kekerasan adalah Prinsip Kami

Inilah Madrasah Tarbiyah Kami:

Sesungguhnya Rasulullah tidak memiliki manhaj (metode) kecuali Al-Qur'an, dan beliau tidak memiliki fakultas, institut, maupun sekolah pendidikan kecuali masjid. Murid-murid beliau seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan para sahabat yang sepadan dengan mereka (semoga rida Allah bagi mereka) dididik di dalam madrasah ini. Dan dari madrasah yang diberkahi inilah bertolak peradaban Islam kita untuk mengubah dunia dengan manhajnya.

Maka, pernahkah Anda melihat madrasah yang lebih suci dan lebih mulia daripada madrasah ini? Suatu kaum yang duduk di atas batu-batu kerikil, sementara universitas mereka beratap pelepah kurma yang air hujan dapat jatuh menembus mereka. Mereka menanti apa yang turun kepada mereka dari langit, dikumpulkan oleh iman, dan diperkokoh ikatannya oleh persatuan. Padahal mereka adalah orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berpakaian (layak), serta para penggembala kambing. Akan tetapi, mereka menjadi mulia dengan agama ini:

"Padahal kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tidak mengetahui." [QS. Al-Munafiqun: 8].

Dari madrasah ini, lahirlah para guru dunia paling mulia yang pernah dikenal sejarah dalam hal keutamaan manusia, sains, dan pengetahuan. Inilah madrasah yang di dalamnya rahmat-rahmat diturunkan, ayat-ayat dibacakan, dan cahaya Tuhan semesta alam bersinar di atasnya, sehingga para lulusannya menjadi guru bagi seluruh dunia.

Sebuah pertanyaan mendesak kepada kita: Apakah yang diimpikan oleh kelompok yang dididik oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ini? Apa yang mereka pikirkan? Apa yang mereka inginkan? Dan sampai sejauh mana bentangan harapan dari rasi bintang (generasi) yang berkumpul secara sembunyi-sembunyi dan saling berbisik rahasia ini? Apa yang mereka inginkan? Sesungguhnya mereka ingin menanamkan akal yang baru di dalam kepala manusia, menegakkan agama yang baru di atas bumi, dan membangun seluruh umat manusia dengan bangunan yang baru. Mereka ingin menyambungkan antara langit dan bumi seraya mengumandangkan "Hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan". Kelompok yang sedikit jumlahnya dan telanjang dari segala persenjataan ini ingin menghadiahkan sebuah sistem yang baru dan kemanusiaan yang baru bagi manusia dengan izin Tuhannya. Maka mereka mengumpulkan hati para hamba menuju Tuhan para hamba, menanamkan perasaan yang baru di dalam hati, dan dengan semua itu mereka mencetak umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, sebagaimana yang dikehendaki oleh Tuhan manusia, melalui tarbiyah yang tiangnya bersandar pada tiga perkara, yang dengannya mereka mewujudkan penghambaan kepada Allah, Tuhan semesta alam:

  • Pertama: Iman yang Sempurna. Iman inilah yang membersihkan mereka dari segala tujuan kecuali tujuan dakwah mereka. Mereka telah mendengar seruan, lalu mereka segera berlari menuju Allah terlebih dahulu, serta menjadikan kalimat "La ilaha illallah" sebagai syiar mereka. Mereka mencemooh segala hal selainnya dan meremehkan apa saja yang di luar itu. Mereka tidak tertarik oleh peradaban Persia maupun Romawi, tidak pula oleh kemajuan materi mereka di zaman tersebut. Mereka tidak disibukkan oleh kemajuan ilmiah yang diraih oleh orang-orang sebelum mereka. Hal itu karena peradaban-peradaban tersebut menuhankan apa yang selain Allah. Bangsa Persia, bagaimanapun tingginya kedudukan, urusan, dan kemajuan mereka, tetap berada di atas kesesatan karena mereka menyembah syahwat dan hawa nafsu mereka. Sementara Ahli Kitab berada di atas kesesatan karena menjadikan para rabi dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Segala hal yang ada di bumi berputar di dalam orbit kesesatan selama ia tidak mendapat petunjuk dengan petunjuk Allah dan tidak diterangi oleh cahaya Allah. Demikianlah mereka melihat seluruh peradaban di sekeliling mereka, dan begitulah madrasah Rasul mereka (صلى الله عليه وسلم) mengajarkan mereka.

Madrasah itu mengajarkan dan mendidik mereka bahwa mereka berada di atas kebenaran yang murni, karena mereka telah melepaskan diri dari kemusyrikan, hawa nafsu, dan syahwat mereka, lalu menyerahkan semua itu kepada Allah. Maka mereka tidak menyembah kecuali kepada Allah, tidak tunduk kecuali kepada Allah, tidak bersandar kecuali kepada Allah, tidak meminta kecuali kepada Allah, dan tidak merasakan kelezatan kecuali dengan perasaan keintiman bersama Allah. Dan ketika mereka merasa sakit, mereka tidak merasa sakit kecuali karena suatu dosa yang menjauhkan mereka dari Allah. Inilah yang menyatukan hati mereka, setelah mereka mengetahui bahwa bumi ini adalah milik Allah yang Dia wariskan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya, dan bahwa kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa. Maka terhapuslah sekat-sekat perbedaan yang mengoyak jamaah dan menjauhkan hati, karena mereka telah dicelup dengan celupan yang baru:

"Celupan Allah. Dan siapakah yang lebih baik celupannya daripada Allah?" [QS. Al-Baqarah: 138].

  • Kedua: Cinta yang Kuat.

Serta berkumpulnya hati dan bertautnya jiwa-jiwa. Atas dasar apa mereka berselisih? Apakah atas kesenangan dunia yang fana? Atas perbedaan pangkat, jabatan, dan gelar? Padahal mereka mengetahui:

"Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu." [QS. Al-Hujurat: 13].

Maka tidak ditemukan faktor-faktor yang menyeru mereka kepada perpecahan yang dapat mengoyak persatuan mereka, padahal mereka adalah para pencetak sejarah dan peradaban Rabbani. Oleh karena itu, mereka berkumpul dan bersatu, serta menjadi saudara-saudara karena Allah. Tidak ada seorang pun dari mereka yang merendahkan orang lain, melainkan setiap orang mencintai saudaranya dengan kecintaan yang mengalahkan segala cinta; cinta yang mencapai derajat itsar (mendahulukan orang lain). Karena mereka telah membaca firman Allah Ta'ala:

"Katakanlah, 'Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.' Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik." [QS. At-Taubah: 24].

Maka cinta mereka adalah karena Allah, benci mereka karena Allah, pemberian mereka karena Allah, dan penahanan mereka karena Allah. Kehidupan mereka pun tercelup dengan cinta ini, yang dengannya mereka akan merangkul manusia. Di atas prinsip inilah mereka bertobat dan dididik.

  • Ketiga: Pengorbanan (Tadhhiyah).

Sebagaimana mereka dididik di atas pengorbanan yang mendorong mereka untuk menyerahkan segala apa yang mereka miliki, baik jiwa maupun harta berharga, kepada Allah Tuhan semesta alam. Sampai-sampai salah seorang dari mereka merasa sungkan untuk mengambil sesuatu dari harta rampasan perang (ghanimah) yang telah Allah halalkan bagi mereka, hingga Allah yang Maha Melindungi menurunkan ayat tentang mereka: "Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu, sebagai makanan yang halal lagi baik" [QS. Al-Anfal: 69]. Bahkan terhadap perkara yang halal ini pun mereka sangat berhati-hati, bersikap warak darinya, dan meninggalkannya demi mengharap pahala dari Allah Tabaraka wa Ta'ala, agar di dalam amal perbuatan mereka tidak ada noda ketamakan maupun cinta dunia. Oleh karena itu, mereka keluar dari kehinaan menuju kemuliaan, dari keterasingan menuju persatuan, dan dari kebodohan menuju ilmu. Maka mereka benar-benar menjadi para pembangun peradaban, penunjuk jalan kemanusiaan, dan pengantin-pengantin surga; semuanya mereka peroleh melalui penyucian (tazkiyah) dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kepada mereka.

Pemahaman dan Pembaruan Ini:

Sesungguhnya perkembangan modern yang baru tidak akan mampu mencerna makna-makna tarbiyah yang di atasnya bangunan ini berdiri. Mungkin sebagian orang akan berkata: "Apa hubungannya semua ini dengan peradaban Islam?" Hal itu karena ajaran Eropa, atau mungkin gaya hidup dan pemikiran Eropa, telah menghalangi antara diri mereka dan pemahaman tentang pilar-pilar pembentuk peradaban Islam. Dan apa yang kami sampaikan ini adalah asasnya, bahkan merupakan benang tenun longitudinal dan transversal dari peradaban tersebut. Maka apabila makna-makna ini kosong dari suatu umat, maka ucapkanlah selamat tinggal kepadanya.

Sesungguhnya kemajuan dalam urusan politik dan ekonomi yang mengagumkan banyak orang—ketika sains dan pengetahuan dipisahkan dari akhlak, akidah, dan nilai-nilai—telah menjelma bagi selain kita sebagai kultur dan peradaban. Sementara bagi kita, hal itu adalah agama yang dengannya kita beribadah, agar peradaban kita tegak di atas iman dan akhlak yang telah disebutkan sebelumnya, dengan tetap menyambut baik segala hal yang baru dalam sains, pengetahuan, dan penemuan-penemuan. Sebab, hal baru menurut kita bukanlah pada prinsip tetap (tsawabit) kita, bukan pada nilai-nilai kita, dan bukan pada akidah kita.

Sesungguhnya pembaruan (tajdid) menurut kita memiliki titik tolak Islamisnya; ia adalah sebuah gagasan yang kita sambut baik dan tidak kita perangi. Bukan kamilah yang menemukan kata tajdid (pembaruan) ini, karena yang mensyariatkan pembaruan bagi kita adalah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) di dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya dan Al-Hakim (dan dishahihkan oleh sejumlah ulama): "Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbarui (tajdid) agamanya." Maka pembaruan agama itu disyariatkan, tetapi ia harus menjauh dari perkara-perkara yang prinsipil (tsawabit) serta memiliki akar dasar dan batasan aturan. Lantas, siapakah yang memperbarui dan mengubah? Serta apa yang diperbarui dan diubah?

Wajib hukumnya memperbarui agama umat ini dan memperbarui pemahamannya agar ia memahaminya dengan pemahaman yang benar; memperbarui imannya terhadap agama ini sehingga ia tidak sekadar menjadi syiar yang diangkat atau dakwah yang diklaim; serta memperbarui ilmunya tentang agama ini dan komitmennya terhadapnya hingga Islam menjadi bagian dari kehidupannya yang ia hidup dengannya, dan ia menyeru kepadanya dengan dakwah yang hidup berdampingan dengan zaman, seiring sejalan dengan perkembangan, menggunakan metode waktu tersebut, serta mengkhitabi setiap kaum dengan apa yang sesuai bagi mereka. Maka inilah pembaruan yang di atasnya para individu dididik. Adapun perkara pokok tetap (tsawabit) kita, maka tidak ada hal baru di dalamnya dan tidak ada pembaruan untuknya, dan inilah apa yang dilakukan oleh Imam al-Banna (rahimahullah) di zamannya.

Negara di dalam Islam ditegakkan dengan upaya manusia melalui proses pendidikan (tarbiyah) yang panjang lagi bertahap. Di dalam proses tersebut, dilakukan formulasi masyarakat yang integral—yaitu entitas umat—yang bertolak dari akidah tauhid yang mempersatukan. Akidah inilah yang menggariskan pilar-pilar dasar dan bingkai umum yang dijadikan petunjuk dalam proses peletakan fondasi bangunan, seraya menumbangkan prinsip-prinsip sistem buatan beserta kaidah-kaidahnya, serta menentukan ranah praktik dan pergerakan, agar negara menjadi produk dan hasil yang alami dari masyarakat yang berakidah ini.

Sesungguhnya inti dari fungsi-fungsi negara Islam adalah nilai-nilai Islam yang mendasar. Maka dari itu, perwujudan dan praktik dari fungsi-fungsi tersebut setara dengan pencapaian dan perwujudan dari tujuan-tujuan syariat (maqasid syari'ah). Dan sudah semestinya bahwa tujuan syariat itu diderivasi dari nilai-nilai dasar, sementara nilai-nilai tidak akan terwujud melainkan lewat tangan para lelaki yang beriman kepada gagasan mereka, menyeru kepadanya, serta berkorban demi jalannya.

Oleh karena itu, tarbiyah dan menolak kekerasan adalah jalan kami menuju perubahan.

Tarbiyah dan Menolak Kekerasan:

Islam kita tidak akan tegak secara nyata melainkan di atas pundak para lelaki yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Akhirat menjadi agung di dalam jiwa mereka sehingga mereka tidak mengamalkan kecuali ketaatan; dunia menjadi kecil di mata mereka sehingga syahwat tidak memfitnah mereka; dan keyakinan telah terwujud di dalam hati mereka sehingga syubhat tidak memengaruhi mereka. Maka bersihlah jiwa mereka, suci hati mereka, selamat dada mereka, kuat akal mereka, dan benar amal perbuatan mereka, seraya mereka mengucapkan:

"Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang Engkau turunkan dan kami telah mengikuti Rasul, karena itu tetapkanlah kami bersama golongan orang-orang yang memberikan kesaksian." [QS. Ali 'Imran: 53].

Maka mereka menghadap kepada Allah dengan cita-cita yang tinggi, kehendak yang kuat, tekad yang muda, serta ketetapan hati yang tidak melunak. Mereka digerakkan oleh akidah mereka dan diarahkan oleh konsepsi pemikiran mereka, sehingga mereka mewujudkan gagasan mereka di atas alam realitas. Sebab, gagasan tidak akan menjadi kenyataan yang riil melainkan jika iman kepadanya telah menguat, keikhlasan di jalannya telah tersedia, antusiasme terhadapnya meningkat, serta telah ditemukan kesiapan yang membawa pemiliknya untuk berkorban dan beramal demi mewujudkannya.

Keberhasilan sebuah gagasan yang baik bergantung pada tiga perkara:

  1. Para penganutnya memvisualisasikannya dengan konsepsi yang "jelas".
  2. Para pemiliknya mengimaninya dengan iman yang "mendalam".
  3. Hati para ahlinya berkumpul dengan persatuan yang "kuat".

Sehingga mereka menerjemahkannya di atas alam realitas hingga ia menjadi kehidupan yang dijalani.

Sebuah gagasan yang benar membutuhkan kepribadian Islam yang unik yang berjalan selaras dengan manhaj Rabbani, yang tidak didatangi oleh kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Yang Mahabijaksana lagi Maha Terpuji. Kepribadian ini meletakkan uswatun hasanah dan teladan terbaik, Muhammad (صلى الله عليه وسلم), di depan matanya; sosok yang telah menentukan bagi dirinya detail-detail jalan amal, menunjukkannya kepada yang halal lalu ia mengikutinya, dan kepada yang haram lalu ia menjauhinya, serta mengajarkannya bahwa keburukan dan kebaikan adalah ujian (fitnah) lalu ia bersabar atasnya. Maka ia adalah kepribadian yang aktif dan memiliki peran esensial dalam keberlangsungan masyarakat, karena ia adalah instrumen perubahan dan sarana perbaikan.

Sesungguhnya Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah menjelaskan kepada kita bahwa ketika musibah umat semakin hebat dan ahli kekufuran saling merekomendasikan diri untuk mengepungnya, tidak ada yang bisa menyelamatkannya melainkan seorang lelaki—seorang individu muslim yang merupakan pemilik kepribadian yang unik lagi terilhami ini, di mana beliau (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Sesungguhnya Allah mengutus pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbaiki urusan agama ini."

Ia adalah seorang individu muslim yang rida Allah sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya, dan Muhammad (صلى الله عليه وسلم) sebagai nabi dan rasulnya. Ia berkomitmen dengan segala apa yang Allah perintahkan, lalu ia bekerja untuk menerapkannya, sehingga ia keluar dari zona kepentingan diri dan hawa nafsunya, serta mencelupkan diri dengan celupan Allah hingga ia berkata dengan penuh keyakinan:

"Katakanlah (Muhammad), 'Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim)'." [QS. Al-An'am: 162-163].

Sesungguhnya ia, untuk mewujudkan hal tersebut, membutuhkan upaya menundukkan jiwa ini sehingga ia bisa menguasainya dan memimpinnya dengan baik, hingga ia merasa bahwa jiwanya yang berada di antara kedua lambungnya itu bukanlah miliknya, melainkan ia adalah titipan yang pemiliknya dapat membelanjakannya bagaimana saja Dia kehendaki dan mengambilnya kapan saja Dia kehendaki.

Perasaan ini melahirkan di dalam dirinya rasa kepemilikan (loyalitas) terhadap agamanya yang mendorongnya untuk berkomitmen pada manhaj Allah di dalam kehidupannya, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang dibawa oleh Al-Musthafa (صلى الله عليه وسلم). Maka ia menyempurnakan risalah tugas yang karenanya Allah menciptakan dirinya, bahkan melangkah lebih jauh dari itu menuju rasa cinta yang sangat besar kepadanya, karena ia berharap dapat menemui Allah dalam keadaan Dia rida kepadanya.

Inilah kepribadian aktif yang mengimani apa yang ia ucapkan dan yakini; amalnya dibangun di atas studi dan penerapan terhadap manhaj kenabian, yang menjadikan amal tersebut memiliki target dan tujuan, agar kehidupan ini menjadi memiliki makna dan risalah.

Target dan Tujuan:

Sesungguhnya amal perbuatan yang dilakukan oleh manusia—bagaimanapun ukuran atau tujuannya—harus memiliki fondasi psikologis yang bersumber dari hati dan sanubari, agar ia dapat mengantarkan orang yang melakukannya menuju tujuan akhir yang ia dambakan atau ia rencanakan. Maka apabila manusia tidak memiliki fondasi dasar seperti ini, sesungguhnya seluruh upaya yang ia habiskan di dalam amalnya akan berjalan sia-sia, dan muara akhirnya adalah kesia-siaan, kekecewaan, serta kegagalan. Pemiliknya tidak akan mendapatkan dari balik itu semua melainkan keletihan, kemudian ia harus berhadapan dengan fatamorgana yang sama sekali tidak memberi kegunaan apa-apa dalam realitas.

Hal itu karena manusia melihat kepada apa yang ia lakukan dari berbagai amal melalui kacamata sasaran akhir yang ia tuju, atau target yang ia tatap. Oleh karena itu, fokus perhatiannya yang pertama dan terakhir adalah mewujudkan apa yang telah ia bebankan pada dirinya, baik dalam perkara kecil maupun perkara besar, tanpa memperhitungkan kesulitan dan keletihan yang mengepungnya di dalam amalnya, atau yang menantinya di dalam tubuhnya, atau yang menghadangnya di dalam perjalanannya. Karena barang siapa yang mengetahui apa yang dicari, niscaya akan terasa ringan baginya apa yang diwajibkan.

Ia memercayai dengan yakin bahwa manusia yang meletakkan target yang tetap di depan matanya, bagaimanapun jauhnya jarak target tersebut atau batas-batasnya, sesungguhnya ia tidak mungkin menggugurkan dari kalkulasinya upaya-upaya yang memisahkan antara dirinya dan target tersebut, serta apa yang dituntut oleh upaya-upaya ini berupa penderitaan waktu, fisik, dan pikiran. Dan bisa jadi penderitaan ini mencapai harta manusia dan kehidupannya sebelum ia sampai pada tujuannya. Maka tidaklah pantas baginya untuk terkejut dengan apa yang ia jumpai berupa kesengsaraan dan penderitaan sewaktu ia berada di tengah jalan menuju apa yang ia inginkan. Dan oleh karena itulah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Surga itu dikelilingi oleh hal-hal yang tidak disukai." Dan tidaklah aku mengira surga di sini melainkan sebagai tuntutan tertinggi yang dituju oleh harapan-harapan manusia, dan tidaklah hal-hal yang tidak disukai yang mengelilinginya melainkan sebagai upaya-upaya yang telah digariskan atas manusia untuk menderitanya sebelum harapan-harapan ini dapat terwujud.

Pemahaman yang Kami Pelajari:

Sungguh kami telah mempelajari dari manhaj Imam al-Banna bahwa setiap manusia, sebelum ia bertekad untuk memulai langkah pertama dalam perjalanannya menuju target yang ia gariskan untuk dirinya, ia harus terlebih dahulu dan sebelum segala sesuatu menjadi orang yang beriman (percaya) kepada target ini, serta beriman kepada kemampuannya untuk mewujudkannya dengan kehendak Allah dan pertolongan-Nya. Hal itu karena barang siapa yang tidak beriman kepada targetnya yang ia tuju, dan tidak beriman pula bahwa ia mampu mencapai target ini—dengan taufik dari Allah—maka sudah selayaknya ia tidak akan sampai pada apa yang ia dambakan untuk dirinya, bagaimanapun lama ia menunggu dan bagaimanapun panjang zaman berlalu atasnya.

Sebab, iman kepada target yang didambakan dan iman untuk bisa sampai kepadanya adalah dua syarat fundamental bagi setiap amal serius yang manusia bebankan pada dirinya dan ia tatap untuk pelaksanaannya. Dan kita memiliki teladan yang baik pada diri Rasulullah, di mana kita merasakan di dalam seluruh fase kehidupan beliau yang mulia bahwa beliau adalah pemilik sebuah urusan kebenaran (shahibu qadhiyyah). Maka beliau (صلى الله عليه وسلم) adalah sosok yang tekun, tidak pernah lesu, dan tidak pernah bosan dari beramal, terlepas dari fakta bahwa Allah telah menjanjikan kepadanya bahwa urusan ini telah digariskan untuk mendapat kemenangan dan kejayaan, bagaimanapun panjangnya waktu melurur.

Dengan iman dan konsepsi yang selamat inilah Imam al-Banna memulai, setelah beliau meletakkan target-target yang spesifik dan tidak pernah menghemat upaya di dalam bekerja untuk mewujudkannya. Dan target-target ini, yang berkomitmen pada manhaj kenabian secara pengenalan (ta'rif), pembentukan (takwin), dan pelaksanaan (tanfiz), membutuhkan tarbiyah yang saksama (bertahap) demi mewujudkannya, yaitu:

  1. Melahirkan kebangkitan spiritual yang berbasis iman.
  2. Mendidik individu muslim dengan pendidikan yang komprehensif mencakup seluruh lini kehidupan; secara fisik, akal, spiritual, dan psikologis; pendidikan yang merangkum seluruh aspek kehidupan.
  3. Membentuk rumah tangga muslim di atas fondasi pendidikan ini.
  4. Melahirkan masyarakat muslim yang para anggotanya telah terdidik, yang menerapkan manhaj Islam di dalam realitasnya.
  5. Menghidupkan kembali Khilafah Islamiyah yang telah lama kita hilangkan dalam waktu yang panjang.
  6. Mengembalikan entitas internasional bagi umat Islam agar ia menjadi umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia.

Semua ini membutuhkan amal yang tekun lagi bersambung; sebuah amal kerakyatan yang terorganisasi untuk mengembalikan Islam ke tampuk kepemimpinan masyarakat, serta mengarahkan kehidupan—seluruh kehidupan—dengan perintah-perintahnya, larangan-larangannya, undang-undangnya, serta rekomendasi-rekomendasinya. Ini bukanlah sekadar kata-kata yang diucapkan, khotbah yang disampaikan, ceramah yang diorganisasi, atau buku yang ditulis dan artikel yang diterbitkan—walaupun semua ini dituntut dengan tuntutan yang pasti dan tidak ada keraguan padanya, akan tetapi ia adalah bagian dari sebuah pergerakan (harakah) dan ia bukanlah pergerakan itu sendiri. Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Dan katakanlah, 'Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin'." [QS. At-Taubah: 105].

Maka ia adalah amal kerakyatan yang terorganisasi yang berdiri utamanya di atas dorongan self-driving (kesadaran mandiri) dan kepuasan personal; atas dasar iman, mengharap pahala, serta mencari apa yang ada di sisi Allah, bukan apa yang ada di sisi manusia.

Asal mula dari dorongan ini adalah ketegangan (kegelisahan) yang dirasakan oleh seorang muslim ketika ia mendapati kebangkitan, dibangunkan oleh kesadaran, dan sanubarinya bergejolak, sebagai hasil dari kontradiksi antara imannya di satu sisi, dengan realitas umatnya di sisi yang lain. Maka ia bergerak berangkat dari rasa cintanya kepada agamanya, ketulusannya kepada Allah, Rasul-Nya, Kitab-Nya, dan umat-nya, serta perasaannya akan kelalaian dirinya dan kelalaian orang-orang di sekelilingnya.

Ia juga terdorong oleh ambisinya untuk menunaikan kewajiban, menyempurnakan kekurangan, serta berkontribusi dalam menghidupkan kewajiban-kewajiban yang terbengkalai; berupa berhukum dengan syariat Allah, menyatukan umat Islam di atas kalimat Allah, memberikan loyalitas kepada para wali Allah, memusuhi musuh-musuh-Nya, membebaskan tanah Islam dari segala agresi atau dominasi non-Islam, mengembalikan negara Islam atau Khilafah Islamiyah yang wajib secara syariat menuju tampuk kepemimpinan baru, memperbarui kewajiban dakwah kepada Islam, amar makruf nahi mungkar, serta jihad di jalan Allah dengan segala jenis dan instrumennya; baik dengan tangan, lisan, maupun dengan hati—dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman berdasarkan kaidah-kaidah syariat yang mengatur hal tersebut—agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi.

Semua itu membutuhkan pemahaman dan tarbiyah. Oleh karena itu, substansi dakwah pada fase Imam Hasan al-Banna adalah menggerakkan umat: menggerakkan akal mereka agar paham, menggerakkan hati mereka agar iman, menggerakkan kehendak mereka agar bertekad bulat, dan menggerakkan tangan mereka agar bekerja.

Maka dakwah adalah kerja pemikiran yang mencerahkan yang menerangi akal; ia adalah kerja dakwah yang persuasif/propaganda yang menggerakkan perasaan; ia adalah kerja pembentukan (takwin) yang edukatif yang membangun kepribadian Islam yang lurus; ia adalah kerja sosial yang berkontribusi dalam menyelesaikan problem masyarakat dan menebarkan kebaikan; ia adalah kerja ekonomi yang membebaskan ekonomi tanah air muslim dari ketergantungan mutlak kepada Barat serta dari najis riba dan transaksi yang dilarang; ia adalah kerja politik untuk menegakkan hukum Islam, mengembalikan negaranya, dan menerapkan syariatnya; serta ia adalah kerja jihad untuk membebaskan tanah Islam di Timur dan Barat dari segala kekuasaan asing dengan manhaj kenabian.

Apa yang kami katakan ini membutuhkan penegasan bahwa Islam adalah risalah pendidikan sebelum ia menjadi risalah organisasi dan legislasi, serta ia adalah risalah nilai-nilai sebelum ia menjadi risalah jihad dan peperangan. Oleh karena itu, ia membutuhkan pemahaman:

  • Pertama: Bahwa target dari penerapan manhaj kenabian adalah melahirkan realitas praktis Islami yang di dalamnya hukum-hukum syariat diterapkan secara teks maupun spiritnya. Karena tidak boleh bagi kita menuntut Islam untuk melahirkan solusi praktis bagi problem-problem kita sebelum kita menyediakan baginya realitas tempat kita menerapkan syariat dan hukum-hukumnya. Dan ini tidak akan terwujud dengan paksaan maupun tekanan, melainkan dengan tarbiyah, persuasi (diyakinkan), dan iman.
  • Kedua: Bahwa amal untuk mewujudkan target-target ini harus berdiri di atas dasar perencanaan yang bertahap (marhaliyah); sekira amal tersebut tidak berpindah dari satu fase ke fase yang lain, kecuali setelah target fase sebelumnya terwujud. Dan amal di dalam fase-fase ini harus diwarnai dengan fleksibilitas, karena tabiat amal di dalam fase-fase ini saling berkelindan lagi terikat. Mengingat bahwa perwujudan target fase mana pun yang mendahului akan membantu perwujudan target fase yang mengiringi. Sebagaimana perwujudan seluruh target ini, pada gilirannya pasti akan mengantarkan pada perwujudan target-target besar bagi Islam; maka penemuan individu muslim akan membantu pembentukan rumah tangga muslim, dan pembentukan rumah tangga muslim akan membantu pembentukan masyarakat muslim, dan begitulah seterusnya.
  • Ketiga: Bahwa amal untuk mewujudkan target-target ini harus berdiri di atas dasar amal jamai (kerja kolektif), yang berdiri di atas dasar adanya kepemimpinan kerakyatan di tampuk garda terdepan yang beriman, yang bekerja untuk mewujudkan kepemimpinan opini publik Islami, lalu setelah itu upaya-upaya dikombinasikan untuk mewujudkan target-target Islam. Karena amal individu terlalu lemah untuk bisa mewujudkan target-target ini, dan karena agama Islam adalah agama jamaah yang mendidik para anggotanya di atas makna-makna ini.

Manhaj Tarbiyah Islam:

Sungguh Islam telah menggariskan bagi dunia manhaj tarbiyah ini; maka ia menyatukan akidah terlebih dahulu, kemudian ia menyatukan sistem aturan dan amal perbuatan setelah itu. Karena kesatuan perasaan mendahului kesatuan undang-undang dan sistem aturan. Dan makna yang agung lagi mulia ini telah tampak di dalam seluruh cabang praktis dari Islam.

Manusia telah terbiasa untuk melihat di dalam gerakan-gerakan dakwah kepada manifestasi praktisnya dan warna-warna formalitas lahiriahnya saja, sementara mereka sering kali mengabaikan pandangan kepada dorongan psikologis dan ilham spiritual; yang mana pada hakikatnya merupakan suplai bantuan bagi dakwah-dakwah tersebut sekaligus makanannya, dan kepadanya lah bergantung kemenangan serta pertumbuhannya. Dan hal itu merupakan hakikat yang tidak diperdebatkan melainkan oleh orang yang jauh dari studi tentang dakwah serta pengenalan terhadap rahasia-rahasianya.

Sesungguhnya di balik seluruh manifestasi lahiriah di dalam setiap dakwah, terdapat ruh yang menggerakkan dan kekuatan batin yang menjalankannya, mendominasinya, serta mendorong kepadanya. Dan mustahil suatu umat dapat bangkit tanpa adanya kebangkitan yang sejati ini di dalam jiwa, ruh, dan perasaan. Dan mahabenar Allah yang berfirman:

"Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri." [QS. Ar-Ra'd: 11].

Oleh karena inilah kita mampu mengatakan: Sesungguhnya hal pertama yang kita perhatikan di dalam dakwah kita, dan hal paling penting yang kita sandari di dalam pertumbuhan, kemunculan, dan penyebarannya adalah motif pemicu yang menghidupkan akal, hati, sanubari, dan perasaan. Maka kita menginginkan jiwa-jiwa yang dijadikan oleh motif pemicu ini menjadi hidup, kuat, lagi muda; sebagaimana ia menjadikan hati diperbarui lagi berdegup, perasaan menjadi cemburu (sensitif), membara, lagi bergejolak, akal menjadi sadar lagi merangkum, serta ruh menjadi berambisi, menatap ke depan, lagi bersiap menerkam; melihat teladan-teladan tinggi dan target-target mulia, agar ia menjadi agung menuju kepadanya, menatap ke arahnya, kemudian sampai kepadanya.

Dan mutlak diperlukan bagi kita untuk menentukan target dan teladan ini; mutlak diperlukan bagi emosi dan perasaan ini untuk dibatasi; serta mutlak diperlukan untuk difokuskan hingga ia menjelma menjadi akidah yang tidak menerima perdebatan, serta tidak mengandung keraguan maupun kebimbangan. Hal itu karena kita melacak dengan dakwah kita ini jalan dakwah yang pertama, dan kita berupaya agar dakwah kita menjadi gema yang sejati bagi dakwah terdahulu tersebut yang dikumandangkan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) di lembah batuan Makkah sebelum seribu sekian ratus tahun yang lalu. Maka alangkah utamanya kita untuk mengembalikan pikiran dan konsepsi kita menuju zaman yang terang benderang dengan cahaya kenabian tersebut; zaman yang megah dengan keagungan wahyu, yang mana dunia telah melihat cahayanya melalui penyucian terhadap para individunya serta pendidikannya hingga mereka menjelma menjadi para pemuka dunia.

Sesungguhnya Nabi (صلى الله عليه وسلم) telah menghunjamkan ke dalam hati para sahabatnya rasa iman terhadap keagungan risalah, rasa mulia dengan memeluknya, serta harapan akan dukungan Allah terhadapnya. Maka beliau (صلى الله عليه وسلم) menghidupkan perasaan-perasaan ini di dalam hati orang-orang mukmin, dan menentukan bagi mereka target-target mereka di dalam kehidupan ini. Maka mereka segera berangkat memikul risalah mereka dalam keadaan terjaga di dalam dada-dada mereka atau lembaran mushaf mereka, tampak nyata di dalam akhlak dan amal perbuatan mereka; seraya merasa mulia dengan penghormatan Allah kepada mereka, lagi percaya akan pertolongan dan dukungan-Nya. Maka lahirlah peradaban prinsip-prinsip yang utama serta peradaban akhlak yang penuh kasih lagi adil; di mana di dalamnya mereka mengganti keburukan materialisme yang kaku menjadi kebaikan-kebaikan Rabbani yang abadi, dan Allah tidak menghendaki melainkan menyempurnakan cahaya-Nya.

Perasaan yang kuat inilah yang harus meluap di dalam jiwa-jiwa, dan kebangkitan spiritual inilah yang kita serukan kepada manusia, yang mana ia mutlak harus memiliki dampak praktisnya di dalam kehidupan mereka, dan mutlak harus didahului oleh—tanpa diragukan lagi—kebangkitan praktis yang merangkum para individu, rumah tangga, dan masyarakat.

Kebangkitan ini akan menjalankan tugasnya pada diri individu, sehingga ia menjadi model tegak bagi apa yang diinginkan oleh Islam pada diri para individu. Dan perbaikan individu ini akan memiliki dampaknya pada rumah tangga; karena rumah tangga tidak lain hanyalah kumpulan para individu. Maka apabila lelaki telah saleh dan wanita telah saleh—sementara keduanya adalah pilar rumah tangga—keduanya akan mampu membentuk sebuah rumah model di atas kaidah-kaidah yang diletakkan oleh Islam. Dan apabila rumah tangga telah saleh, maka sungguh umat telah saleh; karena umat adalah kumpulan dari rumah tangga-rumah tangga ini yang telah meletakkan Islam di tempat pelaksanaan dalam manhaj kehidupannya.

Sesungguhnya kita menginginkan individu muslim, rumah tangga muslim, dan masyarakat muslim; akan tetapi kita menginginkan sebelum itu semua agar gagasan Islami berdaulat sehingga ia memengaruhi seluruh kondisi ini, serta mencelupnya dengan celupan Islam. Dan tanpa hal itu, kita tidak akan sampai pada sesuatu apa pun.

Sungguh kita telah mewarisi Islam yang hanif ini dan kita telah tercelup dengannya dengan celupan yang tetap lagi kuat, yang menyusup di dalam nurani dan perasaan, serta melekat di sela-sela tulang rusuk dan lubuk hati. Kita telah menyatu dengan totalitas kita ke dalam Islam dengan totalitasnya: akidahnya, syariatnya, bahasanya, dan peradapannya. Dan semua ini adalah warisan yang berharga lagi mahal yang tidak akan kita remehkan selama kita hidup. Maka kita berada di dalam kerinduan yang konstan kepadanya, di mana keindahan dan keagungannya menarik kita kepadanya dengan akar-akar dasarnya yang tetap serta argumennya yang matang.

Dan Islam ini tidak akan tegak bangunannya melainkan di atas tangan para lelaki yang dikumpulkan oleh sebuah manhaj tarbiyah yang praktis lagi aplikatif, diorientasikan oleh kepemimpinan yang bijaksana lagi berkomitmen pada syariat Allah dan Sunnah Rasul-Nya (صلى الله عليه وسلم) serta amal generasi Salaf yang saleh dari umat ini, dan mereka menertibkan diri di dalam sebuah jamaah; dan itulah agama yang lurus. Mereka menghadap kepada Allah dengan cita-cita yang tinggi, kehendak yang kuat, tekad yang muda, serta ketetapan hati yang tidak melunak; digerakkan oleh akidah mereka dan diarahkan oleh konsepsi pemikiran mereka untuk mewujudkan gagasan mereka di atas alam realitas.

Makna-makna dan manhaj seperti ini tidak akan bisa diwujudkan oleh pemaksaan, tidak pula bisa ditegakkan oleh terorisme; dan ia tidak akan menjadi kehidupan yang konkret melainkan dengan tarbiyah yang saksama (bertahap) yang memadukan antara ilmu dan amal. Dan oleh karena itulah tugas-tugas Rasul (صلى الله عليه وسلم) sebagaimana yang dikabarkan oleh Tuhan kita:

"Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata." [QS. Al-Jumu'ah: 2].

Yaitu membacakan ayat-ayat, menyucikan jiwa, serta mengajarkan Kitab dan Hikmah.

Gema Dakwah yang Pertama:

Bukanlah dakwah Ikhwan itu suatu hal yang diada-adakan dari dakwah-dakwah yang ada; ia—sebagaimana telah Anda lihat—adalah gema dari dakwah yang pertama yang menggelegar di dalam hati orang-orang mukmin, berulang-ulang di atas lisan-lisan mereka, dan mereka berupaya untuk menghunjamkannya sebagai iman di dalam hati umat Islam, agar ia muncul sebagai amal di dalam perilaku-perilakunya dan agar hati umat berkumpul di atasnya. Maka apabila mereka melakukan hal itu, Allah akan mendukung mereka, menolong mereka, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus. Oleh karena itu, motif pemicu ini bersifat tetap laksana gunung yang kokoh menjulang; ia tidak berubah dan tidak berganti dengan berubahnya zaman, tempat, maupun personal. Dan kita tidak mampu untuk menanggalkannya, tidak pula menegosiasikannya, karena ia termasuk di antara rambu-rambu keberhasilan yang fundamental bagi dakwah dan risalah ini.

Dan risalah ini mengejawantah dalam menunjuki manusia menuju kebenaran, membimbing manusia seluruhnya menuju kebaikan, serta menerangi seluruh dunia dengan matahari Islam. Maka yang demikian itu adalah firman-Nya yang Tabaraka wa Ta'ala:

"Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung. Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur'an) ini, agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan berpegangteguhlah kepada Allah. Dialah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong." [QS. Al-Hajj: 77-78].

Bagi Imam al-Banna Ada Pengetahuan:

Sungguh Imam al-Banna telah mengetahui sejarah umat-umat dan kebangkitan-kebangkitan, serta sejarah dakwah dan risalah. Beliau mengetahui dari membaca sejarah bahwa kebangkitan umat-umat, risalah para nabi, dan dakwah para mualim pembaharu tidak akan berhasil dan tidak akan menang melainkan dengan keberadaan para lelaki mukmin yang kuat, yang mana mereka dianggap setara dengan para pembangun dan penjaga.

Dan Imam al-Banna mengetahui bahwa membangun para lelaki ini adalah hal paling penting yang semestinya diperhatikan oleh para pembaharu, dan ia memiliki prioritas di atas hal yang selainnya. Dan hal itu tampak sangat jelas di dalam risalah (Ila Ayyi Syai'in Nad'un Nas / Kepada Apa Kita Menyeru Manusia), di bawah sub-judul Dari Mana Kita Memulai, beliau mengatakan:

"Sesungguhnya pembentukan umat, pendidikan bangsa-bangsa, perwujudan cita-cita, dan pembelaan terhadap prinsip-prinsip, membutuhkan dari umat yang mengupayakan hal ini—atau dari kelompok yang menyeru kepadanya minimalnya—adanya kekuatan psikologis yang mengejawantah dalam beberapa hal: Kehendak yang kuat yang tidak dimasuki oleh kelemahan, kesetiaan yang tetap yang tidak diserang oleh perubahan warna (plinplan) maupun pengkhianatan, pengorbanan yang berharga yang tidak dihalangi oleh ketamakan maupun kekikiran, serta pengetahuan terhadap prinsip beserta iman kepadanya dan penghargaan terhadapnya; yang mana hal itu menjaganya dari kesalahan di dalamnya, penyimpangan darinya, tawar-menawar atasnya, dan penipuan dengan yang selainnya. Di atas rukun-rukun primer inilah—yang mana ia termasuk kekhususan jiwa-jiwa semata—dan di atas kekuatan spiritual yang sangat dahsyat ini, prinsip-prinsip dibangun, umat yang bangkit dididik, bangsa-bangsa yang muda dibentuk, dan kehidupan diperbarui pada diri orang-orang yang telah diharamkan dari kehidupan dalam waktu yang panjang. Dan setiap bangsa yang kehilangan empat sifat ini—atau minimalnya para pemimpinnya dan para dai pembaharu di dalamnya kehilangan sifat tersebut—maka ia adalah bangsa yang main-main lagi malang; ia tidak akan sampai pada kebaikan dan tidak akan mewujudkan cita-cita, dan cukuplah baginya untuk hidup di dalam atmosfer mimpi, dugaan, dan ilusi." >

"Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk melawan kebenaran." [QS. Yunus: 36].

Inilah undang-undang Allah Tabaraka wa Ta'ala dan ketetapan-Nya pada makhluk-Nya, dan kamu tidak akan mendapati perubahan bagi ketetapan Allah.

Dan dengan tarbiyah inilah individu muslim menjelma menjadi manusia yang tidak terengah-engah mengejar syahwat dan kesenangan sesaat, atau orang yang bermain-main dengan harta dan kebaikan. Sebaliknya, ia menjadi memiliki sebuah risalah yang menguasai kehidupannya hingga ia berkata:

"Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku." [QS. Al-An'am: 162-163].

Sesungguhnya topik tarbiyah—sejak awal mulanya—termasuk topik-topik yang memiliki urgensi sangat besar di dalam kehidupan umat-umat. Sebab, umat tidak akan maju melainkan dengan tarbiyah di atas kaidah yang benar. Dan suatu umat, apabila anak-anaknya tidak dididik dengan pendidikan yang benar, niscaya akan kacau timbangan nilai di dalamnya di dalam seluruh lini bidangnya: sosial, politik, administratif, ekonomi, dan yang selainnya.

Tarbiyah adalah investasi manusia. Maka apabila masyarakat berhasil dalam menginvestasikan manusia serta mengarahkan potensi-potensi dan kemampuan positifnya, niscaya akan berhasil pula setiap investasi lain di dalam masyarakat itu sendiri dan akan membuahkan hasil tanamannya. Tarbiyah tidak dapat dipisahkan dari ruh yang menjalankan umat tempat manhaj tarbiyah tersebut memancar. Oleh karena itu, setiap model tarbiyah haruslah bersumber dari ruh yang mendominasi kultur masyarakat tempat ia tersebar, untuk memformulasi individu dengan formulasi Rabbani yang merupakan produk dari tarbiyah.

Maka produk dari proses pendidikan (tarbiyah) Islam adalah seorang individu muslim dengan profil sebagai berikut:

  1. Positif (Ijabi): Ia menghadapi kehidupan dan mengambil bagiannya darinya; maka tidak ada sikap pasif, tidak ada pengasingan diri, tidak ada pelarian dari realitas, tidak ada sikap meminta-minta, dan tidak ada sikap pasrah yang keliru (tawakul), melainkan ia berjalan di segala penjuru bumi.
  2. Kuat Kehendak (Qawiyul Iradah): Ia menghadapi dan memilih untuk dirinya sendiri, serta memikul tanggung jawabnya secara penuh atas perilaku-perilakunya, setelah ia mengetahui tempat-tempat kebaikan dan kebenaran.
  3. Memiliki Hati Nurani (Shahibu Dhamir): Yang menunjukinya menuju seluruh kewajibannya terhadap dirinya sendiri dan terhadap masyarakat.
  4. Memiliki Kecerdasan (Dzu Dzaka'): Berdasarkan pengalaman dan praktik situasi kehidupan; maka ia merenung, memahami relasi-relasi, mencari kebenaran, serta memiliki strategi dalam mencapainya di dalam urusan dunia maupun agama.
  5. Selalu Haus akan Ilmu (Muta'atthisy ilal 'Ilmi): Walaupun di dalam satu bidang saja. Sebab Al-Qur'an tidak pernah mencela sesuatu sebagaimana ia mencela kebodohan, dan tidak pernah menyindir seseorang sebagaimana ia menyindir orang-orang yang bodoh.
  6. Realistis (Waqi'i): Ia tidak mengharapkan hasil di dalam kehidupan melainkan seukuran apa yang ia amalkan, dan tidak ada balasan melainkan seukuran apa yang ia perbaiki; serta ia bertawakal kepada Allah dan tidak bersikap tawakul (pasrah tanpa usaha).
  7. Kuat lagi Mulia (Qawiyun Karim): Maka ia tidak menggampangkan hak-haknya, tidak loyo di hadapan kezaliman atau kesewenang-wenangan, dan tidak mencari dispensasi dalam kewajibannya di hadapan besarnya tanggung jawab.
  8. Pejuang (Mujahid): Dengan konsep Islam bagi jihad; yang mana ia dimulai dengan berjihad melawan hawa nafsu, dalam berjihad di jalan ilmu, di jalan mencari penghidupan, di jalan Allah, kemudian membela tanah air. Dan setiap jihad di dalam Islam dengan makna ini adalah bagian dari ibadah.
  9. Berakhlak (Akhlaqi): Ia memiliki sifat-sifat yang di antaranya: sabar, berani, adil, pemahaman agama (fiqh), santun (hilm), penyayang ketika mampu membalas, membantu orang lain, memuliakan kedua orang tua, menyambung tali silaturahmi, menepati janji, toleran, rendah hati, serta amar makruf nahi mungkar dan menjauhi kelaliman. Ia menyuarakan kalimat yang benar dan menjauhkan diri dari perkara-perkara yang remeh; yang mana semuanya merupakan keutamaan yang memiliki nilai sosial. Dan sifat-sifat ini mungkin tampak sulit atau idealis, padahal hakikatnya tidaklah demikian kapan saja tarbiyah berkomitmen dengannya.

Dengan demikian, tugas tarbiyah terhadap individu ditentukan secara jelas dan tampaklah rambu-rambu tarbiyah Islam sebagaimana mestinya ada pada kaum muslimin; tanpa menjiplak, tanpa mengutip, tanpa menumpang pada pemikiran orang-orang Barat maupun Timur, dan tanpa keluar dari kulit kita sendiri untuk terengah-engah mengejar orang lain.

Batasan Aturan Proses Pendidikan (Tarbiyah):

  1. Realistis Praktis dan Bertahap dalam Langkah-Langkah: Maka di samping komprehensifnya konsepsi pemikiran serta tetapnya target tanpa segmentasi, di sana terdapat tahapan praktis dalam menghadapi realitas dengan apa yang sesuai dengan kondisi sekitar serta potensi yang tersedia, dengan jaminan sampainya pada target di muara akhirnya.
  2. Setiap Pergerakan dan Amal Tarbiyah Memancar dan Terikat dengan Sasaran Terbesar: Serta dengan target yang dituntut. Maka sasaran fundamental kita adalah: Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan target praktisnya adalah menegakkan negara Islam dengan cara mendidik dan membentuk generasi baru dari orang-orang yang beriman kepada ajaran Islam yang benar, yang bekerja untuk mencelup umat dengan celupan Islami di dalam seluruh manifestasi kehidupannya. Dan hendaknya individu menjalani perasaan ini, serta merasakannya di dalam pergerakan individunya maupun kolektifnya. Dan di dalam bingkai inilah akan ditentukan jenis pergerakan yang dituntut, jangkauannya, serta teknisnya, dan dengan demikian ditentukan pula metode tarbiyahnya.
  3. Mengetahui Fase Dakwah agar Ditentukan Metode Tarbiyahnya: Maka di Makkah, tarbiyah dilakukan dengan kekerasan ujian sebagai cobaan, dan qiyamul lail sebagai pembangunan. Sementara di Madinah, masjid memiliki perannya yang telah dikenal secara pengenalan, tarbiyah, pengajaran, dan penerapan; serta persaudaraan (ukhuwwah) sebagai pendalaman, pembentukan, dan perilaku.
  4. Memperhatikan Kaidah-Kaidah Ushul: Maka menolak mafsadat didahulukan daripada mengambil maslahat; melepaskan maslahat yang paling rendah di antara dua maslahat; memikul mudarat yang paling ringan di antara dua mudarat, dan begitulah seterusnya. Sehingga individu dapat mengerem antusiasme dan pergerakannya, ia tidak maju mendahului dan tidak mundur tertinggal dari saf; ia menjadi orang yang berdiri tegak pada apa yang diminta darinya, mendengar, taat, serta berupaya mewujudkan ikatan persatuan yang jujur.
  5. Sarana Perubahan adalah Individu Muslim: Maka ia memperbaiki dirinya sendiri, menyeru orang lain, dan menegakkan negara Islam di dalam dirinya sendiri.

Dan sarana mereka bersandar pada:

  • a. Mengubah adat kebiasaan umum, menyebarkan gagasan, dan meraih para pembela (anshar).
  • b. Mendidik para pembela dakwah ini di atas ajaran-ajaran ini, serta membentuk pilar-pilar yang di atasnya masyarakat Islam tegak berdiri.

Dan dampak serta hasilnya akan tampak ketika ajaran-ajaran risalah merata di tengah masyarakat, para pembela semakin banyak, dan bangunan saling terikat kuat dengan kekuatan akidah serta kekuatan persatuan.

Dan wajib bagi kita untuk menyadari bahwa langkah-langkah kita telah ditentukan, ia adalah tangga yang dimulai oleh para individu dengan Islam dan berakhir pada tingkatan Ihsan, dengan melewati Iman dan Takwa. Dan wajib bagi para pendidik (murabbi) untuk mengarahkan potensi-potensi mereka, mengasah tekad mereka, menyucikan ruh mereka, serta mendorong mereka dengan dorongan kuat untuk melampaui dan menembus demi bisa sampai pada puncak yang dicita-citakan oleh setiap orang yang menisbatkan diri pada agama ini; agar ia sampai pada tingkatan Ihsan, kreativitas yang sempurna, serta perjumpaan yang tidak dihalangi oleh sesuatu apa pun antara Allah dan manusia: "Engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya."

Manusia pada keumuman mayoritasnya berjalan menuju target mereka atau berlari kecil kepadanya, akan tetapi kita di dalam Islam mendapati orang-orang yang memotong jarak yang sangat panjang dan Al-Qur'an menyifati mereka:

"Mereka itu bersegera dalam kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya." [QS. Al-Mu'minun: 61].

Sesungguhnya ia adalah kesegeraan (musara'ah) dan mendahului (sabq).

Maka menisbatkan diri kepada Islam berarti menyetujui amal yang telah diprogramkan lagi digariskan. Iman kepada Allah berarti mewujudkan kepuasan yang memadai akan kegunaan amal ini. Dan perasaan di dalam setiap amal bahwa Allah mengawasinya, dan itulah ketakwaan.

Adapun Ihsan, ia adalah kreativitas penuh di dalam segala apa yang dipersembahkan oleh manusia, seraya ia mendengar arahan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم): "Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian mengamalkan suatu amalan, ia menyempurnakannya (itqan)." Dan semua ini menuntut adanya manhaj tarbiyah yang kita berkomitmen dengannya untuk sampai pada target yang didambakan, setelah individu muslim—hanya dengan menisbatkan diri pada agama ini—meletakkan dirinya dan kemampuan-kemampuannya di dalam satu konteks, satu orientasi, dan satu aliran bersama seluruh makhluk Allah, ketetapan-ketetapan-Nya, serta hukum alam-Nya. Maka seketika itu juga ia menjadi potensi yang produktif, yang mewujudkan cita-cita yang besar:

"Wahai manusia! Sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-Nya." [QS. Al-Insyiqaq: 6].

Sesungguhnya individu muslim adalah susunan bata fundamental di dalam bangunan; baik dalam membangun rumah tangga muslim, masyarakat muslim, maupun pemerintahan muslim. Dan seukuran apa yang diperoleh oleh individu berupa porsi tarbiyah yang melimpah, maka seukuran itulah bangunan akan menjadi kokoh. Maka setiap kelalaian di dalam ranah tarbiyah bagi para individu dianggap sebagai kelemahan pada fondasi dasar yang mengekspos bangunan kepada keruntuhan, baik secara cepat maupun lambat.

Maka mutlak diperlukan adanya fase yang di dalamnya difokuskan pada tarbiyah dan pembangunan; karena upaya-upaya tarbiyah menjamin keselamatan jalannya amal dengan langkah-langkahnya yang spesifik, jauh dari penyimpangan, serta mengevakuasi fitnah, kepongahannya, kecerobohan, dan ketergesa-gesaan. Karena semua itu adalah batasan aturan syariat, serta sunnah praktis yang di atasnya beliau (صلى الله عليه وسلم) mendidik para sahabatnya yang telah meletakkan fondasi negara Islam.

Iman Sebelum Sistem Aturan dan Struktur Organisasi:

Sesungguhnya kehidupan Islam tidak dibangun oleh teks-teks, sistem aturan, dan struktur organisasi semata; melainkan yang mengangkat kaidah-kaidahnya dan mengokohkan pilar-pilarnya adalah orang-orang yang beriman kepadanya, yang berkorban demi jalannya, serta yang bekerja untuk mewujudkan target-targetnya. Maka tidak ada peluang perubahan bagi undang-undang Islam tanpa adanya hati yang tersengat yang beribadah dengan penerapannya; sesungguhnya ia adalah keistiqamaan: "Maka istiqamah-lah kamu sebagaimana kamu diperintahkan" [QS. Asy-Syura: 15].

Oleh karena itulah Umar bin Khattab (semoga rida Allah bagi beliau) mewasiatkan tentaranya dengan ketakwaan sebelum bertempur, seraya berkata: "Hal yang paling aku takuti atas kalian adalah dosa-dosa, karena dosa-dosa pasukan itu lebih ditakuti atasnya daripada musuhnya." Dan Abu Darda' (semoga Allah meridwainya) berkata: "Wahai manusia, beramallah dengan amal saleh sebelum berperang, karena sesungguhnya kalian berperang dengan amal-amal kalian." Dan Fudhail bin 'Iyadh berkata kepada para mujahidin apabila mereka hendak keluar: "Hendaklah kalian bertobat, karena sesungguhnya ia dapat menolak dari kalian apa yang tidak bisa ditolak oleh pedang."

Oleh karena itu, ketika Imam Ahmad bin Hanbal menatap dengan mata hatinya, lalu beliau melihat diabaikannya orang-orang yang tepercaya (tsiqat), naiknya orang-orang yang tidak dikenal/berkompeten (nakirat), diberikan kuasanya ahli bidah, serta disandarkannya urusan kepada yang bukan ahlinya, beliau berkata: "Apabila kalian melihat hari ini sesuatu yang lurus (berjalan semestinya), maka terheran-herahlah kalian."

Hal itu karena apabila hawa nafsu telah mengalahkan tradisi iman dalam hal penyucian (rekomendasi) para lelaki, maka jadilah "Dikatakan kepada seorang lelaki: Alangkah berakalnya dia, alangkah cerdasnya dia, alangkah kuatnya dia, padahal di dalam hatinya tidak ada iman seberat biji sawi pun." Hingga pusat-pusat kekuasaan dinaiki oleh orang-orang zalim, dipimpin oleh orang-orang fasik, dan orang-orang bodoh menjadi pemuka majelis-majelis ilmu. Pada hari itu, ucapkanlah kehancuran atas dunia, karena orang-orang durhaka akan berada di atas orang-orang yang berbakti.

Sesungguhnya berjalan bersama dakwah dan mempraktikkan pergerakan membutuhkan fase-fase; yang mana setiap fase mengantarkan kepada saudara fasenya. Oleh karena itu, kita dapati Imam al-Banna (semoga rida Allah bagi beliau) telah menentukan fase-fase mulai dari pengenalan (ta'rif), pembentukan (takwin), hingga pelaksanaan (tanfiz). Sebagaimana beliau menentukan langkah-langkah dan target tahapan dengan: melahirkan individu muslim yang model, rumah tangga muslim yang didirikan di atas ketakwaan, masyarakat muslim yang merespons seruan Allah, serta pemerintahan Islam. Dan hal itu diselesaikan pada level bangsa-bangsa dan negeri-negeri Islam, kemudian berulah menjelma menjadi negara Islam, lalu tampuk kepemimpinan guru bagi dunia (ustadziyatul 'alam) dengan izin Allah.

Dan bagi fase pengenalan (ta'rif), ia memiliki sarana-sarana berupa pelajaran, ceramah, seminar, konferensi, selebaran, risalah, koran, majalah, sekolah, rumah sakit, klub olahraga, lembaga ekonomi, serta ranah kebajikan dan pelayanan sosial, hingga akhir dari hal tersebut.

Dan bagi fase persiapan dan pembentukan (takwin), ia memiliki sarana-sarana berupa qiyamul lail, puasa di siang hari, zikir-zikir dan wirid, perkemahan (mukhayyam), rihlah (perjalanan), olahraga, kepanduan (jawwalah), serta yang selain itu dari beban tugas dan kewajiban. Semua itu termasuk sarana yang memperdalam sifat-sifat muslim yang aktif: berupa pemahaman (fahm), keikhlasan (ikhlas), amal perbuatan ('amal), jihad, pengorbanan (tadhhiyah), persaudaraan (ukhuwwah), ketaatan (tha'ah), kepercayaan (tsiqah), ketulusan total (tajarrud), keteguhan (tsabat), serta yang selain itu dari sifat-sifat yang membangun para lelaki.

Dan Imam al-Banna tidak mencukupkan diri dengan menaruh perhatian pada kekuatan akidah dan tarbiyah individu semata, melainkan fokus pada kekuatan persatuan dan ikatan di antara persaudaraan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ketika beliau mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Ansar. Dan persaudaraan ini memiliki urgensinya di atas jalan dakwah serta di dalam lini-lini pergerakan dan jihad, dengan bentuk yang tidak menyisakan celah sedikit pun bagi musuh untuk menembus masuk ke dalam saf:

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh." [QS. As-Saff: 4].

Oleh karena itu, Imam menjadikannya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun baiat; sesungguhnya ia adalah tarbiyah dan perjuangan menderita yang memiliki dampak serta buahnya.

Maka jika Anda termasuk orang yang mengambil urusan ini dengan kekuatan dan Allah meneguhkan Anda di atas jalan-Nya, serta menjadikan Anda mencintai iman dan menghiasinya di dalam hati Anda, serta menjadikan Anda benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan, sehingga Anda menjelma menjadi orang-orang yang mendapat petunjuk—sebagai karunia dan nikmat dari Allah—maka Anda akan bertaut dengan hati-hati ini yang telah berkumpul di atas kecintaan kepada-Nya, bertemu di atas ketaatan kepada-Nya, bersatu di atas dakwah-Nya, serta saling berjanji setia untuk memenangkan syariat-Nya. Maka jadilah Anda beserta saudara-saudara Anda termasuk orang-orang yang beriman kepada keagungan dakwah mereka, kesucian gagasan mereka, serta bertekad dengan jujur untuk hidup dengannya atau mati di jalannya. Serta telah terwujud di dalam diri Anda sifat-sifat para mujahidin secara akhlak dan perilaku.

Dan Anda bisa membayangkan sebuah masyarakat yang mana inilah pemahamannya, inilah susunan batanya, dan inilah ikatan persatuan serta kesatuannya yang selalu mengumandangkan:

"Hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.".

Oleh karena itulah, mutlak diperlukan bagi para pendidik (murabbi) untuk memiliki sifat-sifat yang mereka bersifat dengannya, akhlak yang mereka hiasi diri dengannya, serta karakteristik yang mereka dikenal dengannya; mereka mewujudkan keteladanan (qudwah) di dalam diri mereka sendiri agar dari tangan mereka dapat dididik para lelaki yang mewujudkan target-target yang mahal lagi mulia, sehingga mereka mewujudkan pertolongan bagi Allah yang telah Dia janjikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh. Dan pertolongan ini tidak akan pernah datang melainkan jika mereka memulai perjalanan tersebut dari mihrab; sebagai para lelaki akidah yang menyerap dari mihrab tersebut sifat-sifat akhlak yang Rabbani.

Keempat: الأسرة (Keluarga/Usrah) adalah Wadah Pendidikan (Mahdhanut Tarbiyah)

Keluarga dan Kedudukannya:

Manhaj (metode) perubahan menurut kami dimulai dari jiwa dan hati dengan rasa tunduk (ikhbat) dan takut (wajal), serta dengan anggota badan melalui kekhusyukan dan amal perbuatan. Manhaj ini termasuk ke dalam perkara pokok tetap (tsawabit) yang tidak akan pernah kami belok darinya; ini bukanlah sebuah taktik—sebagaimana yang dituduhkan oleh orang-orang yang menebar kabar bohong (murjifun)—melainkan sebuah prinsip akhlak dan agama yang tetap, kokoh, lagi abadi, yang tidak akan berubah sampai Allah mewarisi bumi beserta siapa saja yang ada di atasnya. Sebuah prinsip yang menolak kekerasan, bahkan bekerja untuk mencabutnya sampai ke akar-akarnya, serta bersandar pada jalan tarbiyah (pendidikan) sebagai jalan yang tidak ada pilihan lain bagi kami di dalamnya, sebagai manhaj yang menghukumi, membatasi, lagi tetap, yang dimulai dari:

  • Pertama: Dakwah yang dibatasi oleh hikmah dan pelajaran yang baik (mau'izhah hasanah), tidak ada pemaksaan di dalamnya, tidak ada kekerasan, dan tidak ada kesewenang-wenangan. Ia tegak di atas kekuatan argumen (quwwatul hujjah), bukan argumen kekuatan (hujjatul quwwah). Syiarnya adalah firman Tuhan kita:

"Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia." [QS. Al-Baqarah: 83].

Dan pemandunya adalah perkataan Ali bin Abi Thalib (semoga Allah meridwainya): "Barang siapa yang lembut perkataannya, maka wajiblah bagi orang lain untuk mencintainya."

  • Kedua: Tarbiyah Islamiah yang asasnya adalah Al-Qur'an dan Sunnah, walaupun sarana-sarana medianya beraneka ragam, hingga kita dapat berpindah dari tipikal lelaki yang hanya pandai berteori (rajulul qaul) menuju tipikal lelaki yang siap beraksi (rajulul 'amal). Syiar dari tarbiyah ini adalah: "Kenalilah Tuhanmu, perbaikilah dirimu, serulah orang lain, dan tegakkanlah negara Islam di dalam hatimu, niscaya ia akan tegak di atas bumimu." Oleh karena itu, tarbiyah ini memiliki karakteristik khusus yang di antaranya yang paling penting adalah:
    1. Bahwasanya ia bersifat Rabbani.
    2. Tetap fondasi dasarnya.
    3. Selaras dengan fitrah manusia.
    4. Komprehensif merangkum seluruh aspek kehidupan secara moderat (proporsional).
    5. Menyatukan potensi-potensi manusia.
    6. Optimis, positif, lagi aktif, yang berdiri di atas fondasi akidah, ibadah, dan legislasi syariat.

Semua itu demi mewujudkan buah hasilnya, yaitu: mewujudkan kemuliaan manusia untuk menegakkan peradaban Islam.

  • Ketiga: Dari susunan bata-bata (individu) yang telah terdidik inilah, akan terbentuk keluarga yang saleh, kemudian jamaah, lalu pemerintahan. Oleh karena itu, termasuk perkara pokok tetap (tsawabit) di sisi Ikhwan adalah tarbiyah yang saksama/bertahap—sebagaimana telah kami jelaskan—agar kita mendapatkan individu muslim yang memulai perubahan dengan cara memperbaiki dirinya sendiri, sehingga manhaj perubahan tersebut berjalan di atas manhaj kenabian (minhajn nubuwah).

Sarana untuk mewujudkan hal tersebut di sisi Imam al-Banna adalah sistem Usrah (Keluarga). Sistem ini termasuk perkara pokok tetap di sisinya; yang di dalamnya proses saling mengenal (ta'aruf), saling memahami (tafahum), dan saling menanggung (takaful) disempurnakan. Di dalam usrah pulalah pemahaman diluruskan dan diperdalam, kesalahan dibenarkan dan dievaluasi, persaudaraan diwujudkan, potensi-potensi serta kepemimpinan dimunculkan, dididik di dalamnya atas perkara pokok tetap (tsawabit) maupun perkara cabang yang dinamis (mutaghayyirat), serta mewujudkan rasa kepemilikan (loyalitas).

Sungguh ia dinamakan Usrah (Keluarga/Ikatan) karena apa yang ada di dalamnya berupa ketenteraman (sakinah), rasa cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Kepala usrah dinamakan sebagai Naqib demi mengharap berkah (tayammun) dari apa yang dilakukan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada Baiat Aqabah Kedua, setelah kembalinya Mush'ab bin Umair dari Madinah bersama tujuh puluh tiga orang lelaki dan dua orang wanita. Maka ketika baiat telah selesai dilaksanakan, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) meminta mereka untuk memilih dua belas orang Naqib di antara sesama mereka untuk memimpin mereka. Alangkah indah dan agungnya arahan-arahan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Dan telah terbukti di dalam ilmu pendidikan modern bahwa setiap kali jumlah individu itu sedikit, maka dampak dari pendidik (murabbi) akan semakin bertambah besar, dan tarbiyah melalui teladan (qudwah) serta kebersamaan hidup (ma'ayisyah) akan terwujud nyata.

Maka apabila susunan bata pertama di dalam jamaah adalah Usrah, maka para anggotanya sewaktu mereka berada di dalam jamaah mengetahui bahwa barang siapa yang memimpin, maka baginya hak pengarahan, tarbiyah, dan ketaatan. Karena kepemimpinan inilah yang menentukan target-target, menyetujui sarana-sarana demi mewujudkannya, menentukan fase-fasenya, serta pihak yang memajukan atau mengundurkan skala prioritasnya; dan menjadi kewajiban bagi usrah untuk meletakkan hal tersebut di tempat pelaksanaan yang riil.

Sesungguhnya kerja tarbiyah yang membuahkan hasil adalah sebuah manhaj yang tetap. Jika para individu telah memiliki karakteristik, sifat, serta pilar, dan internal keluarga telah memiliki keterikatan, rasa cinta, serta akhlak, maka siapakah yang akan mengikat komitmen mereka semua? Siapa yang mengurusi perawatan dan pemantauan mereka? Dan siapa yang mengetahui progres kemajuan atau kemunduran mereka serta sejauh mana target-target mereka tercapai? Sesungguhnya ia adalah tarbiyah melalui jalur Usrah. Dan dikarenakan tarbiyah itu membutuhkan ilmu, fikih, dan pemahaman—di mana hal itu tidak akan terwujud melainkan lewat tangan seorang pendidik di dalam sebuah wadah—maka wadah tersebut adalah Usrah, dan pendidiknya adalah sang Naqib, agar ia dapat menjalankan perannya dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan tugas-tugas yang berat serta target-target yang diharapkan. Oleh karena itu, keberadaan pendidik yang merupakan Naqib di dalam Usrah adalah laksana imam salat; baginya hak untuk didengar, ditaati, diikuti arahannya, didengar pengajarannya, dan pendidikannya.

Sungguh telah menjadi pasti bagi Imam al-Banna bahwa problem yang dihadapi tidaklah semudah yang dikira oleh sebagian orang. Sesungguhnya apa yang menimpa akal pikiran muslim berupa keretakan dan kepasrahan yang keliru, bahkan patah, keterputusan, distorsi, serta invasi pemikiran (ghazwul fikri) yang memalingkannya dari berjalan menuju sasaran akhirnya serta menghalanginya dari risalah tugasnya, tidak mungkin bisa diobati dalam sehari semalam lewat ceramah selintas dari seorang individu, atau sebuah pelajaran di sini dan pelajaran di sana dari seorang pemikir Islam, atau sebatas wejangan dan fatwa dari seorang ulama di antara para ulama yang mulia yang kemudian ia berlalu pergi menempuh jalannya untuk mencari urusan yang lain, tidak pula lewat artikel yang diterbitkan yang mana dampaknya segera berakhir seiring selesainya ia dibaca, atau sebuah buku karya tulis yang dihafal teks matannya.

Melainkan, ia adalah sebuah perjuangan menderita dan tarbiyah Islamiah yang panjang yang membutuhkan wadah pendidikan (mahdhan tarbawi); maka wadah itu adalah Usrah, dan pendidik yang mulia yang memiliki sifat-sifat edukatif adalah sang Naqib. Karena tarbiyah termasuk perkara pokok tetap dalam dakwah yang membutuhkan upaya keras yang menguras tenaga agar kita meninggalkan para lelaki (generasi kader nyata) dan tidak sekadar meninggalkan tumpukan buku semata, dan yang demikian itu dicapai dengan manhaj yang lurus, kerja yang tekun, akhlak yang tegak, napas yang panjang, kesabaran yang indah, nasihat yang baik, berdiskusi dengan bijaksana, kesadaran yang tercerahkan, serta pemantauan yang saksama. Dan mutlak harus ada pihak yang berdiri mengurusi perkara ini, yaitu sang pendidik di dalam konten tersebut yang bernama Usrah. Dan manhaj Islam mana pun bagi kehidupan yang integral, serta dakwah jujur mana pun agar pemahaman dapat mengakar melaluinya, maka ia mutlak harus memiliki tarbiyah yang sistematis yang bersumber dari Al-Kitab, As-Sunnah, amal generasi Salaf yang saleh, serta bersumber dari ushul fikih dan kaidah-kaidah syariat.

Dan tidak akan terwujud semua itu melainkan lewat seorang pemimpin (ra'in) yang bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya (ra'iyyah), yang menjelaskan jalan beserta rambu-rambunya serta menerangkannya dengan sejelas-jelasnya tanpa ada kesamaran di dalamnya dan tanpa ada kegoncangan, dari segi:

Kejelasan gagasan, kesatuan konsepsi pemikiran serta perilaku, kesatuan target serta garis takdir masa depan, kesatuan sasaran akhir beserta sarana-sarana untuk mewujudkan semua itu; sehingga tidak menyisakan satu sebab pun bagi lahirnya pertanyaan-pertanyaan, keragu-raguan, ataupun syubhat-syubhat, agar para anggota jamaah menjelma menjadi satu rajutan kain yang utuh. Dan untuk itulah diletakkan sistem aturan, tata kelola administrasi, sarana-sarana, serta sasaran-sasaran akhir; oleh karena itulah, komitmen terhadap sistem aturan ini termasuk ke dalam perkara pokok tetap (tsawabit).

Imam al-Banna berdiri seraya menjelaskan urgensi dari wadah pendidikan ini: Islam sangat ambisius untuk membentuk keluarga-keluarga dari kalangan ahlinya (penganutnya), mengarahkan mereka menuju teladan-teladan tinggi, memperkuat ikatan mereka, serta mengangkat nilai persaudaraan mereka dari level perkataan dan teori menuju level perbuatan dan praktik operasi nyata. Dan rukun-rukun dari ikatan ini ada tiga perkara, maka hafalkanlah ia dan berilah perhatian demi mewujudkannya agar hal ini tidak menjelma menjadi sebatas beban tugas yang tidak memiliki ruh di dalamnya:

1. At-Ta'aruf (Saling Mengenal):

Ia adalah rukun yang pertama dari rukun-rukun ini. Maka saling mengenallah kalian dan saling mencintailah kalian dengan ruh dari Allah, serta rasakanlah makna persaudaraan yang benar lagi sempurna di antara sesama kalian, dan bersungguh-sunggullah agar hubungan kalian tidak dikeruhkan oleh sesuatu apa pun:

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara." [QS. Al-Hujurat: 10].

Sungguh perintah-perintah Rabbani dan arahan-arahan Muhammadi ini, setelah masa generasi awal (ash-shadrul awwal), sempat tinggal sebatas kata-kata di atas lisan-lisan kaum muslimin saja dan tidak meresap di dalam jiwa mereka; hingga datanglah kalian, wahai segenap jamaah Ikhwan yang saling mengenal, mencoba untuk menerapkannya di dalam masyarakat kalian, dan menginginkan penyatuan umat yang saling bersaudara dengan ruh dari Allah.

2. At-Tafahum (Saling Memahami):

Ia adalah rukun yang kedua dari rukun-rukun sistem pendidikan ini. Di dalamnya, proses introspeksi diri (muhasabatun nafs) disempurnakan, kemudian seorang saudara memberikan nasihat kepada saudaranya kapan saja ia melihat adanya cacat cela pada dirinya. Dan hendaknya saudara yang dinasihati menerima nasihat saudaranya tersebut dengan rasa senang dan gembira. Janganlah ia mengabarkan cacat cela tersebut kepada siapa pun kecuali kepada saudaranya yang menjadi penanggung jawab usrah (Naqib), apabila ia telah lemah/gagal dalam melakukan perbaikan. Kemudian setelah itu, hendaknya ia tetap terus berada di atas rasa cintanya kepada saudaranya, penghargaannya kepadanya, serta rasa kasih sayangnya kepadanya. Dan hendaklah orang yang dinasihati berhati-hati dari sikap keras kepala, kaku, serta berubahnya hati terhadap saudaranya yang telah memberikan nasihat.

3. At-Takaful (Saling Menanggung):

Ia adalah rukun yang ketiga. Maka saling menanggunglah kalian dan hendaknya sebagian dari kalian memikul beban sebagian yang lain, karena yang demikian itu adalah bukti nyata dari iman dan inti sari dari persaudaraan. Hendaknya sebagian dari kalian mengikat komitmen dengan sebagian yang lain melalui jalinan pertanyaan (perhatian) dan kebajikan, serta bersegera untuk membantunya selama ia menemukan jalan untuk melakukan hal tersebut. Dan visualisasikanlah sabda Rasulullah (صلى الله عليه وسلم): "Sungguh, jika salah seorang di antara kalian berjalan untuk menunaikan hajat keperluan saudaranya, itu lebih baik baginya daripada ia iktikaf di masjidku ini selama sebulan." Dan Allah-lah yang menyatukan di antara hati-hati kalian dengan ruh-Nya, sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.

Tidakkah Anda melihat bahwa sistem pendidikan ini mewujudkan kewajiban-kewajiban individu, sosial, dan finansial? Serta mewujudkan kebersamaan hidup, keintiman, dan persaudaraan. Sesungguhnya satu contoh saja dari apa yang menyibukkan usrah di dalam agendanya sudah cukup untuk menjelaskan dampak-dampak pendidikan yang sangat agung di dalam kehidupan para anggotanya, yang mana ia meliputi:

  1. Pemaparan setiap saudara atas problem-problemnya: Dan saudara-saudaranya yang lain ikut berserikat bersamanya di dalam mempelajari solusi-solusinya di dalam atmosfer kejujuran persaudaraan serta keikhlasan orientasi kepada Allah. Dan di dalam hal tersebut terdapat pengokohan bagi rasa percaya serta penguatan bagi ikatan: "Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya." Hingga terwujud di dalam diri kita sebagian dari apa yang tersurat dalam sabda beliau (صلى الله عليه وسلم): "Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling mengasihi adalah laksana satu tubuh; apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut merasakan tidak bisa tidur dan demam."
  2. Studi dan pengingatan bersama seputar urusan kaum muslimin: Serta arahan-arahan yang datang dari pihak kepemimpinan. Dan tidak ada ruang di dalam usrah untuk perdebatan, bersikap keras, ataupun mengangkat suara; karena yang demikian itu adalah haram di dalam fikih usrah. Akan tetapi, yang ada adalah penjelasan dan permintaan klarifikasi di dalam batas-batas adab yang sempurna serta penghargaan yang timbal balik di antara semuanya.
  3. Studi yang bermanfaat dari kitab di antara kitab-kitap yang berharga: Sakh-hal lain yang membawa manfaat atas para anggota usrah, agar dengannya dapat terwujud kepribadian Islam yang berakhlak; dengan ikatan imannya serta ikatan persaudaraannya, sehingga ia menjelma menjadi instrumen bagi perubahan.

 

Kelima: Risalah al-Ta'alim (Risalah Ajaran), Al-Ushul al-'Isyrun (Dua Puluh Prinsip), dan Risalah al-'Aqaid (Risalah Akidah) .. Landasan Bagi Pembelajaran Kami

Mutlak harus ada bagi jamaah sebuah pemahaman yang mendasari persatuan mereka, prinsip-prinsip yang melandasinya, serta fikih yang mengarahkannya. Demi mengakar-kuatkan pemahaman yang selamat (benar) dan demi menyatukannya di antara para anggota jamaah, maka lahirlah Risalah al-Ta'alim, khususnya Al-Ushul al-'Isyrun (Dua Puluh Prinsip), bersama dengan saudarinya yaitu Risalah al-'Aqaid (Risalah Akidah). Walaupun memang risalah-risalah yang lainnya juga ikut memperdalam pemahaman, menjelaskan visi-visi, serta menerangkan pilihan-pilihan fikih jamaah terhadap berbagai problematika yang berbeda.

Maka Risalah al-Ta'alim, dan secara khusus Al-Ushul al-'Isyrun, dianggap sebagai bagian dari perkara pokok tetap (tsawabit) yang wajib atas para pengikut untuk komitmen dengannya, karena kandungan pemahaman spesifik di dalamnya yang menjadi ciri khas pembeda bagi jamaah ini, kemudian mengamalkan konsekuensinya, mendakwahkannya, serta tidak meremehkannya atau menyimpang darinya.

Oleh karena itu, Anda dapat melihat seruan Imam al-Banna kepada orang yang beriman kepada gagasannya dan beramal dengan manhajnya—beliau menyerunya pada waktu masa-masa tumbuhnya jamaah—seraya mengatakan:

"Kepada para ikhwan mujahid dari kalangan Ikhwanul Muslimin yang beriman kepada keagungan dakwah mereka dan kesucian gagasan mereka, serta telah bertekad dengan jujur untuk hidup bersamanya atau mati di jalannya... Sesungguhnya ini bukanlah pelajaran-pelajaran yang dihafal, melainkan instruksi-instruksi yang dilaksanakan."

Karena mereka mengetahui bahwa tidak ada Islam tanpa adanya jamaah, dan jamaah itu terdiri dari tentara, para pemimpin, serta beban-beban tugas tugas kewajiban (takalif).

Bagi seorang tentara yang berkomitmen terhadap ajaran-ajaran (ta'alim) ini, ia memiliki sifat-sifat yang dinamakan sebagai Rukun-Rukun Baiat. Di dalamnya terdapat aspek mendengar dan taat (as-sam'u wath-tha'ah). Hal itu tidak mungkin terwujud dengan pemaksaan, melainkan dengan iman, keyakinan, serta tarbiyah yang selamat (benar); agar para individu yang mengemban gagasan ini terdidik dan tercelup dengan celupan moral demi mewujudkan kepribadian moral yang berpengaruh.

Demi mewujudkan hal tersebut, Imam al-Banna menentukan—di antara hal-hal yang beliau tentukan untuk mengantarkan tarbiyah Islamiah ini menuju kepribadian islamiah yang mujahid lagi terikat dengan jamaah tersebut—rambu-rambu dan sifat-sifat moral yang dinamakan oleh Imam sebagai Rukun-Rukun Baiat (yang mana ia juga merupakan perkara pokok tetap/tsawabit di dalam jamaahnya). Itu adalah sifat-sifat moral individu maupun kolektif jamaah, seperti: Al-Fahmu (Pemahaman), Al-Ikhlas (Keikhlasan), Al-'Amal (Amal/Kerja), Al-Jihad (Perjuangan), At-Tadhhiyah (Pengorbanan), At-Tha'ah (Ketaatan), At-Thabat (Keteguhan), At-Tajarrud (Kemurnian total), Al-Ukhuwah (Persaudaraan), dan At-Tsiqah (Kepercayaan).

Semua itu berjumlah sepuluh rukun, bukan dalam konteks pembatasan yang kaku (la 'ala sabilil hashr); jadi ia tidak seperti batasan hukum formal yang bersifat pasti putus yang tidak boleh bertambah atau berkurang, tidak pula ia termasuk perkara yang dogmatis mutlak. Melainkan, ia adalah nilai-nilai akhlak dan perilaku islamiah yang terpuji, yang dengannya bangunan (jamaah) menjadi semakin jelas terlihat, dan tarbiyah moral menjadi semakin mendalam. Serta tidak mungkin untuk ditinggalkan karena berpegang teguh dengannya adalah bagian dari agama.

Rukun-rukun tersebut termasuk ke dalam wilayah ijtihad personal yang menerima adanya penambahan, meskipun tidak menerima adanya pengurangan; karena ia adalah akhlak yang diserukan oleh Islam. Maka barang siapa yang melihat di zamannya atau zaman setelahnya adanya urgensi penambahan, maka tidak mengapa. Menambah akhlak yang terpuji adalah seperti apa yang dilakukan oleh guru kami, Dr. Al-Qaradhawi, ketika beliau menambahkan catatan atas apa yang ditulis oleh Imam al-Banna di dalam Risalah al-Ta'alim. Beliau mengatakan ketika sedang memberikan syarah (penjelasan): "Dan aku menambahkan..."—lalu beliau menambahkan sifat-sifat lainnya demi menambah kejelasan urusan tersebut di dalam zaman yang memang membutuhkan tambahan penjelasan. Akan tetapi, beliau sama sekali tidak mengurangi satu rukun pun dari rukun-rukun yang ada. Maka, penambahan itu sifatnya membangun, sedangkan pengurangan sifatnya meruntuhkan:

"...yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata." [QS. Al-Anfal: 42].

Sungguh Imam al-Banna telah membatasi pemahaman dengan dua puluh prinsip (Al-Ushul al-'Isyrun) yang mana ia termasuk ke dalam perkara pokok tetap (tsawabit) dakwah—sebagaimana telah kami katakan. Dua puluh prinsip ini membantu seorang muslim untuk memahami secara benar agar pemahamannya tidak dibangun di atas prasangka dan hawa nafsu. Prinsip-prinsip ini adalah prinsip-prinsip untuk memahami (ushul lil-fahmi) dan kaidah pengontrol baginya, bukan prinsip-prinsip pokok agama atau prinsip Islam (ushuluddin awil Islam)—sebagaimana yang digambarkan oleh sebagian orang.

Sungguh telah berkata salah seorang dari mereka yang buruk pemahamannya: "Sesungguhnya prinsip pokok Islam itu hanya ada dua dan tidak ada yang ketiga, keduanya adalah Al-Qur'an dan Sunnah, dan ia bukan dua puluh prinsip." sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Banna. Orang tersebut lupa bahwa yang dimaksud (oleh Imam al-Banna) adalah prinsip-prinsip yang membantunya untuk memahami dua prinsip pokok tadi (Al-Qur'an & Sunnah), dan bukan prinsip pokok agama (ushuluddin)—sebagaimana yang ia prasangkakan.

Maka, dua puluh prinsip ini membantumu untuk menentukan bingkai bagi pemahaman yang menyeluruh lagi akurat, serta bagi konsepsi pemikiran yang selamat lagi tepat, agar perilaku dan arah orientasimu menjadi terkontrol. Dengan demikian, gerakan/aktivitas menjadi terkontrol di dalam bingkai perkara pokok tetap (tsawabit) yang menjaga jati diri jamaah, sehingga ia menjadi istimewa dan berbeda dari jamaah-jamaah lainnya secara pemahaman maupun gerakan.

Dan janganlah sekali-kali ada seseorang yang menyangka bahwa kami menyerukan untuk mencukupkan diri dengan risalah-risalah ini saja dalam hal penelaahan, membaca, dan mempelajari; sebab hal ini tidak akan diucapkan oleh seorang muslim yang berakal, apalagi oleh seorang penuntut ilmu yang ingin terus menambah ilmunya. Akan tetapi, ia adalah prinsip-prinsip yang menentukan bingkai pemahaman yang dianut oleh jamaah. Maka apabila ia telah menentukan prinsip-prinsip pemahamannya, ia setelah itu dipersilakan untuk melesat maju menelaah apa saja yang ia kehendaki dari buku-buku yang mengandungi ilmu dan pemikiran, dari mana pun ilmu itu berasal; karena ia kini telah memiliki timbangan/neraca yang digunakannya untuk menimbang mana yang rapuh dari yang berisi, mana yang baik dari yang buruk, serta mana yang murni asli dari yang asing menyusup.

Adapun sebelum ia menentukan bingkai pemahamannya, maka perkara-perkara tersebut bisa jadi akan rancu dan campur aduk atas dirinya. Dan karena makna inilah, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sempat marah ketika wahyu sedang turun dan urusan syariat belum selesai secara sempurna, lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melihat Umar sedang membaca selembar halaman dari lembaran-lembaran kitab Taurat. Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) marah kepadanya dan bersabda kepada Umar: "Apakah kalian berada dalam kebingungan (ragu)? Demi Allah, seandainya Musa bin 'Imran ada di antara kita, tidak ada keleluasaan baginya melainkan ia harus mengikutiku."

Adapun setelah penentuan pemahaman dilakukan hingga ia tertanam kuat laksana akidah yang tidak menerima perdebatan maupun kebimbangan, maka tidak mengapa bagi setiap dari kita untuk melesat maju menelaah apa saja yang ditulis oleh para musuh dakwah, lalu ia membela dakwah dengan apa yang telah ia pelajari dan ketahui. Bahkan ia dapat meluruskan pemikiran-pemikiran orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh Imam al-Hudhaibi di dalam bukunya "Du'at la Qudhat" (Para Dai, Bukan Para Hakim), dan sebagaimana yang ditulis oleh banyak ulama Ikhwan dalam rangka membela dakwah dan meluruskan konsep-konsep pemahaman. Maka mutlak harus ada bagi dakwah ini para ulama yang dengannya Allah mengangkat derajat dakwah, dan dengannya Dia menjaga jalannya perjalanan setiap kali ada orang yang memperturutkan hawa nafsu ingin menjauhkannya dari jalurnya yang benar. Dan inilah yang telah terjadi di dalam sejarah dakwah, baik di masa dahulu maupun di masa modern.

Keenam: Asy-Syumul (Komprehensif/Menyeluruh) Pandangan Global Kita Secara Pemahaman Maupun Gerakan

Pemahaman di Kalangan Kaum Muslimin pada Zaman Imam Al-Banna:

Imam Al-Banna telah merenungkan kondisi kaum muslimin pada zamannya secara umum, serta kondisi kaum dan tanah airnya secara khusus. Beliau mempelajari pemahaman-pemahaman yang diemban oleh kaum muslimin, lalu beliau mendapati adanya sebagian orang yang memandang Islam tidak lebih dari sekadar batasan ritual ibadah lahiriah semata. Jika ia telah menunaikannya atau melihat orang lain menunaikannya, ia sudah merasa tenang dan rida dengan hal tersebut, serta mengira bahwa dirinya telah mencapai inti sari Islam. Pandangan inilah yang paling marak di kalangan awam kaum muslimin.

Beliau juga melihat kelompok manusia jenis lain yang tidak memandang Islam melainkan hanya sebatas akhlak yang utama dan spiritualitas yang meluap-luap; menjadikannya sebagai asupan filosofis bagi akal dan ruh, serta menjauhkannya dari noda-noda materi keduniawian yang mendominasi lagi zalim.

Di antara mereka ada pula yang keislamannya berhenti pada batas mengagumi makna-makna vital yang praktis di dalam Islam ini saja, sehingga ia tidak menuntut diri untuk melihat kepada hal lainnya, dan tidak menyukai pemikiran yang selain itu.

Dan di antara mereka ada yang memandang Islam sebagai sejenis akidah warisan dan amalan tradisional-ritualistik yang tidak membawa kegunaan dan tidak pula menghasilkan kemajuan bersamanya. Maka, ia pun merasa jengkal/bosan dengan Islam dan dengan segala hal yang berkaitan dengan Islam. Anda akan mendapati makna ini tergambar jelas di dalam jiwa kebanyakan orang yang mengenyam pendidikan asing (Barat) namun tidak mendapatkan kesempatan yang baik untuk berinteraksi dengan hakikat-hakikat Islam. Akibatnya, mereka sama sekali tidak mengetahui apa-apa tentang Islam, atau mereka mengetahuinya dalam potret yang menyimpang dan rusak dari orang-orang muslim yang tidak baik dalam merepresentasikannya.

Oleh karena itu, banyak dari para tokoh pergerakan nasional maupun pergerakan nasionalis yang memusuhi arus Islam dan para tokoh pembaru (reformis) Islam. Mereka bersandar kepada Barat beserta filsafat dan peradabannya sebagai rujukan pemikiran bagi mereka; Barat menjadi sumber inspirasi dan kewajiban bagi mereka, sebagaimana yang disebutkan oleh guru kami, Dr. Al-Qaradhawi.

Di bawah klasifikasi-klasifikasi ini seluruhnya, terdapat klasifikasi-klasifikasi turunan lainnya yang mana pandangan masing-masing terhadap Islam berbeda satu sama lain, baik sedikit maupun banyak. Hanya sedikit sekali dari manusia yang menyadari Islam dalam potretnya yang sempurna lagi jelas yang mengorganisasi seluruh makna-makna ini.

Bahkan pada masanya, telah mendominasi makna-makna dan konsep pemahaman yang nyaris dikira oleh manusia sebagai bagian dari perkara pokok tetap (tsawabit) yang tidak menerima perubahan, tidak menerima penggantian, dan tidak menerima kerja akal, hingga hal itu menjelma laksana akidah di sisi mereka padahal itu adalah batasan yang batil pada asalnya. Di antaranya contohnya adalah:

  1. Bahwasanya berpegang teguh pada agama merupakan sejenis fanatisme, bahkan sebagian orang menambahkan bahwa itu adalah bentuk pengabaian terhadap orang-orang non-muslim.
  2. Bahwasanya agama ini hanya cocok untuk zamannya dahulu saja dan tidak bersifat universal bagi seluruh manusia tanpa terkecuali; baik yang berkulit putih maupun hitam, yang berkulit Arab maupun non-Arab ('Ajam).
  3. Bahwasanya beragama itu termasuk ke dalam ranah amalan personal individu semata, artinya tidak memiliki kaitan dengan kehidupan dalam aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, dan aspek-aspek kehidupan lainnya.

Oleh karena itulah, jamaah Ikhwanul Muslimin pada zamannya tampil menonjol dan berbeda dari jamaah-jamaah Islam lainnya ketika Imam Al-Banna menyerukan untuk kembali kepada karakteristik komprehensif (syumul) Islam dan keuniversalannya. Dalam konteks makna inilah, beliau mengatakan mengenai arti As-Syumul:

  • Pertama: Kami meyakini bahwa hukum-hukum Islam dan ajaran-ajarannya bersifat komprehensif (syamilah) yang mengatur urusan manusia di dunia dan di akhirat. Sesungguhnya orang-orang yang mengira bahwa ajaran-ajaran ini hanya mencakup aspek ibadah atau spiritual semata tanpa aspek-aspek lainnya adalah orang-orang yang salah dalam persangkaan ini. Sebab, Islam adalah akidah dan ibadah, tanah air dan kewarganegaraan, agama dan negara, spiritualitas dan amal/kerja, serta mushaf dan pedang. Al-Qur'an al-Karim menyuarakan itu semua dan menganggapnya sebagai bagian dari inti sari Islam dan kebenaran ajarannya, serta merekomendasikan untuk berbuat ihsan dalam keseluruhannya. Kepada hal inilah ayat yang mulia berikut mengisyaratkan:

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu." [QS. Al-Qashash: 77].

Dan sungguh engkau membaca firman Allah Tabaraka wa Ta'ala mengenai akidah dan ibadah:

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." [QS. Al-Bayyinah: 5].

Sebagaimana engkau juga membaca firman-Nya Ta'ala:

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." [QS. An-Nisa': 65].

Dan alangkah banyaknya ayat-ayat yang disebutkan dalam tema legislasi (tasyri') untuk mengatur kehidupan manusia agar selaras dengan manhaj Allah.

  • Kedua: Ikhwan meyakini bahwa landasan ajaran Islam beserta makna-maknanya adalah Kitabullah Tabaraka wa Ta'ala dan Sunnah Al-Musthafa (صلى الله عليه وسلم) yang mana apabila umat ini berpegang teguh kepada keduanya, maka ia tidak akan tersesat selama-lamanya. Oleh karena itu, mutlak wajib hukumnya agar sistem-sistem Islam yang diemban oleh umat ini digali dari mata air yang jernih ini, dan agar kita memahami Islam sebagaimana para sahabat dan tabiin dari kalangan Salaf saleh (semoga Allah meridai mereka) memahaminya, serta agar kita berhenti pada batasan-batasan Rabbani dan Nabawi ini sehingga kita tidak membelenggu diri kita dengan perkara yang selain dari apa yang Allah belenggu kita dengannya, dan kita tidak mewajibkan zaman kita dengan corak zaman masa lalu yang tidak sejalan dengannya; karena Islam adalah agama bagi seluruh umat manusia.
  • Ketiga: Ikhwanul Muslimin meyakini bahwa Islam sebagai agama universal yang mengatur seluruh urusan kehidupan pada setiap bangsa dan umat, untuk segala generasi dan zaman, datang dalam bentuk yang teramat sempurna lagi agung untuk sekadar memaparkan perkara parsial (juz'iyyat) dari kehidupan ini—terkhusus dalam urusan keduniawian murni. Maka, Islam bisa jadi meletakkan kaidah-kaidah global (al-qawa'id al-kulliyyah) pada setiap urusan dari urusan-urusan ini, lalu membimbing manusia menuju metode praktis untuk mengaplikasikannya dan berjalan di dalam batas-batasnya. Dan demi menjamin kebenaran serta ketepatan dalam pengaplikasian ini—atau setidaknya untuk mengupayakan keduanya—Islam memberikan perhatian yang sangat penuh pada pengobatan jiwa manusia; yang mana ia merupakan sumber dari sistem aturan, serta bahan baku bagi pemikiran, konseptualisasi, dan pembentukan karakter.

Maka Islam meresepkan baginya obat-obatan yang manjur yang dapat menyucikannya dari hawa nafsu, membasuhnya dari noda-noda penyakit, mengilhamkan kepadanya ketakwaan dengan taufik Allah, serta menunjukinya menuju kesempurnaan dan keutamaan moral, mengingat kedudukannya sebagai instrumen perubahan:

"Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." [QS. Ar-Ra'd: 11].

Melalui pemahaman akurat yang menjadi ciri khas keistimewaan jamaah Ikhwan dari jamaah lainnya pada masanya inilah, terwujud perkara-perkara yang dengannya manhaj berpikir menjadi lurus bagi setiap orang yang beriman kepada pemahaman ini, di antaranya:

  1. Membebaskan akidah dari kejumudan (kekakuan) dan khayalan-khayalan kosong, serta memfokuskan perhatian—setelah pemahaman yang selamat terhadap akidah ini—pada dampaknya dalam pembentukan kepribadian muslim, bahkan dampaknya di alam semesta, manusia, dan kehidupan.
  2. Membebaskan akal dari cara pandang parsial (an-nazhrah al-juz'iyyah) terhadap Islam; maka tidak ada pembesaran terhadap perkara-perkara parsial dan cabang (furu'iyyat) dengan mengorbankan perkara pokok global (kulliyyat), melainkan yang ada adalah cara pandang global yang komprehensif dengan pemahaman yang sadar dan akal yang tercerahkan.
  3. Menghancurkan kejumudan yang sempat menimpa akal akibat tertutupnya pintu ijtihad, serta menyusun kembali dan merumuskannya dalam rumusan bercorak Islam.

Demikianlah, cara pandang komprehensif (an-nazhrah asy-syumuliyyah) terhadap Islam dan keuniversalannya, kesempurnaannya, keagungannya, keabadiannya, keuniversalannya, serta kerabbaniannya termasuk ke dalam perkara pokok tetap (tsawabit) jamaah, agar dengannya makna ibadah yang komprehensif dapat terwujud nyata, dan kita mengucapkan:

"Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan." [QS. Al-Fatihah: 5].

Itulah risalah tugas yang ingin disampaikan oleh Ikhwanul Muslimin kepada manusia, dan yang ingin dipahami oleh umat Islam dengan pemahaman yang sebenar-benarnya, lalu bangkit untuk menyelamatkannya dengan tekad yang bulat lagi membara. Ikhwanul Muslimin tidak mengada-adakannya sebagai sebuah bidah baru, tidak pula mengarang-ngarangnya dari diri mereka sendiri; melainkan ia adalah risalah tugas yang tampak nyata dalam setiap ayat dari ayat-ayat Al-Qur'an al-Karim, kelihatan dalam puncak kejelasan dan transparansi pada setiap hadis dari hadis-hadis Rasul yang Agung (صلى الله عليه وسلم), serta muncul pada setiap amal perbuatan generasi awal (ash-shadrul awwal) yang mana mereka merupakan teladan tertinggi dalam memahami Islam dan merealisasikan ajaran-ajaran Islam.

Tugas Kita dalam Kehidupan:

Maka beribadah kepada Tuhan kita, serta berjihad di jalan penegakan (tamkin) bagi agama kita dan pengokohan syariat kita, merupakan tugas kita di dalam kehidupan ini. Karena makna inilah, ia termaktub di dalam sifat-sifat para sahabat Muhammad (صلى الله عليه وسلم)—yang mana mereka adalah makhluk pilihan Allah setelah para nabi dan rasul-Nya, serta para Salaf saleh dari kalangan hamba-hamba-Nya: "Bagaikan rahib di malam hari, bagaikan kesatria di siang hari." Kaum muslimin memahami hal ini di masa dahulu, dan mereka bekerja untuknya, serta iman mereka mendorong mereka untuk berkorban di jalannya. Dan kepada pemahaman inilah, kita diserukan kembali secara baru.

Dan kita, sewaktu menerangkan hal tersebut, wajib untuk mengisyaratkan kepada perkara yang membedakan dakwah ini dari dakwah-dakwah lainnya, yaitu bahwasanya ia bersifat:

  1. Rabbani dalam sumber pembuatannya karena ia merupakan wahyu dari sisi Allah.
  2. Wasathi (Moderat/Pertengahan) dalam hal pilihan Allah atasnya.
  3. Positif dalam cara pandangnya terhadap alam semesta, manusia, dan kehidupan.
  4. Realistis sewaktu berinteraksi dengan individu dan masyarakat.
  5. Moralis (Berakhlak) dalam sasaran tujuan akhir serta sarana-sarananya.
  6. Komprehensif (Syamilah) dalam manhaj sistemnya.
  7. Universal (Alamiyah) dalam hal seruan dakwahnya.
  8. Syura (Demokratis Islam) dalam sistem pemerintahannya.
  9. Jihadis dalam hal sistem tarbiyahnya demi melindungi jalannya sewaktu ia dizalimi/diserang.
  10. Salafiah dalam hal pemikiran, konsepsi, dan keyakinan akidahnya.

Inilah dakwah kita dengan dimensi agama dan dunianya, dengan perasaan, syiar, dan syariatnya, serta dengan sistem aturan dan akhlaknya; kita mengembannya dengan keyakinan yang jujur, iman yang mendalam, serta cinta yang kuat, tidak ada kesamaran di dalamnya dan tidak ada kebingungan, dalam kondisi yang sejelas-jelasnya agar manusia dapat melihatnya di atas hakikatnya yang asli. Maka: Allah adalah tujuan kami, Rasul adalah teladan kami, Al-Qur'an adalah konstitusi kami, Jihad adalah jalan kami, dan Mati di jalan Allah adalah cita-cita tertinggi kami.

Ini semua termasuk ke dalam perkara pokok tetap (tsawabit) dakwah kami. Maka Ikhwanul Muslimin meyakini bahwa manhaj Islam mengatur kehidupan seluruhnya, memberikan fatwa hukum dalam setiap urusan dari urusan-urusannya, meletakkan baginya sistem aturan yang kokoh lagi akurat, serta tidak berdiri berpangku tangan di hadapan problem-problem vital dan sistem aturan yang mutlak harus ada demi perbaikan manusia. Islam tidaklah terbatas pada jenis-jenis ibadah ritual semata, atau kondisi-kondisi spiritualitas sebagaimana yang dipahami oleh sebagian orang. Akan tetapi kami—sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Banna—memahaminya bahwasanya ia mengatur urusan dunia dan akhirat, serta ia cocok untuk segala zaman dan tempat, dan membahagiakan seluruh manusia ketika ia menjelma menjadi manhaj kehidupan di dalam realitas kehidupan nyata mereka.

Sungguh beliau (semoga Allah meridainya) telah menempuh jalur para Salaf saleh, dan menyeru dengan dakwahnya sehingga beliau menghidupkan kembali perkara lama yang nyaris dilupakan oleh manusia, serta mengembalikan kepada akal pikiran sebuah manhaj dalam berpikir islami yang selamat. Dan semenjak hari itu, melesatlah kebangkitan Islam ini—yang mana Imam Al-Banna telah membimbingnya menuju perkara pokok tetap (tsawabit) Islam dan perkara cabangnya yang dinamis (mutaghayyirat) sebagai manhaj yang murni asli bagi kaum muslimin yang tidak ada pilihan lain bagi kita di dalamnya. Beliau melesat bersama para pengikutnya menuju berbagai medan kehidupan yang berbeda dengan beraneka ragam coraknya demi mewujudkan karakteristik komprehensif (asy-syumul), serta demi merumuskan kembali akal pikiran secara baru dengan rumusan islami; guna membentenginya dari invasi pemikiran, manhaj Barat, dan cara pandang parsial.

Hal ini ditujukan agar seorang muslim dapat mengembalikan konsepsi pemikirannya yang selamat serta pemikirannya yang terkontrol, yang mana ia telah didahului di masa lalu oleh para lelaki yang mereguk langsung dari mata air Al-Musthafa (صلى الله عليه وسلم) dan manhajnya, sehingga dengannya mereka membangun peradaban, menegakkan sistem aturan, serta meletakkan nilai-nilai dengan pemahaman akurat yang dengannya mereka mampu mengembalikan kemampuannya untuk melakukan perlawanan dan pembelaan terhadap agama dan akidah mereka; melalui kolaborasi berbagai upaya, penyatuan barisan, serta berhimpun di atas target-target yang agung.

Dan lihatlah, ini adalah satu ayat saja dari Kitab Tuhan kita yang menerangkan dengan sangat jelas lagi transparan mengenai karakteristik komprehensif (asy-syumul) yang telah kami isyaratkan tadi; dengan akidahnya, ibadahnya, serta sistem aturannya yang menyeluruh. Hal itu tampak jelas dalam firman Tuhan kita:

"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." [QS. Al-Baqarah: 177].

Maka ini adalah satu ayat saja yang mengisyaratkan kepada karakteristik komprehensif di dalam Islam yang merangkum aspek akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah. Oleh karena inilah, Imam Al-Banna selalu mendengungkan: "Islam adalah agama dan negara."

Dan jika engkau ingin merasa heran, maka heranlah kepada suatu kaum yang percaya bahwa sebuah negara bisa tegak di atas kitab Taurat di Palestina yang tercinta, sebuah negara bisa tegak di atas kitab Injil di Vatikan, sebuah negara bisa tegak di atas ateisme di Rusia dan Tiongkok, bahkan di atas ajaran Buddha dan Hindu, namun sebuah negara tidak boleh ditegakkan di atas Al-Qur'an. Sesungguhnya ini benar-benar sesuatu yang sangat mengherankan... Perkara inilah yang diserukan oleh Imam Al-Banna untuk kembali kepadanya, yaitu kembali kepada Islam—secara umum—dan inilah perkara yang diimani oleh setiap orang yang menyeru dengan dakwahnya serta berkorban demi jalannya.

Dan agar para pengikut dapat menjaga pemahaman ini sehingga tidak ada seorang pun yang menyimpangkannya, tidak dirusak oleh orang yang memiliki tendensi buruk, tidak dijauhkan oleh orang yang terlalu bersemangat (ekstrem), serta agar dapat diketahui mana yang murni asli dari yang asing menyusup, mana pengikut sunnah (muttabi') dari pelaku bidah (mubtadi'), dan mana pengemban gagasan yang asli dari perusaknya; maka mutlak wajib hukumnya agar pemahaman ini termasuk ke dalam perkara pokok tetap (tsawabit) dakwah yang murni asli, serta menjadi rambu di antara rambu-rambunya yang dengannya ia dikenal. Bahkan, akan sirna keselamatan dan kesehatan dakwah, akan goncang jalannya perjalanan, serta akan tergelincir kakinya setelah sebelumnya kokoh berdiri, dan dikhawatirkan ia akan melebur lenyap serta tidak memiliki keabadian dan kontinuitas apabila ia berbelok dari pemahaman ini.

Melalui perkara pokok tetap (tsawabit) inilah kita bergerak maju, mengevaluasi kerja kita di atas landasannya, kembali merujuk kepadanya ketika terjadi perselisihan, membuat demarkasi pemisah di atas landasannya terhadap siapa saja yang menghendaki keburukan atasnya, saling memaafkan pada perkara yang selain darinya, serta saling bekerja sama dengan orang lain dan orang yang menyelisihi kita selama ia menghormati perkara pokok tetap kita dan tidak bekerja untuk mencabutnya sampai ke akar-akarnya. Oleh karena itulah, perkara inilah yang membedakan kita dari dakwah-dakwah perbaikan lainnya yang bersifat parsial.

Sesungguhnya ia adalah manhaj yang mengelola urusan dunia demi membahagiakan makhluk di dalamnya sebelum mereka bertemu dengan Sang Pencipta; maka ia adalah agama dan negara. Dan benarlah apa yang dikatakan oleh Abu Hayyan At-Tauhidi ketika ia mengatakan: "Sesungguhnya syariat itu kapan saja kosong dari politik maka ia menjadi kurang, dan politik itu kapan saja telanjang dari syariat maka ia menjadi kurang."

Ketujuh: Syura yang Mengikat (Asy-Syura al-Mulzimah) Demi Memutuskan Perselisihan Di Antara Kita

Syura di Dalam Islam:

Syura (musyawarah) merupakan nilai Islam yang tinggi, kewajiban syariat, serta perkara yang telah maklum diketahui sebagai bagian dari agama secara aksiomatis (ma'lum minad-dini bid-dharurah). Maka, syura wajib ditunaikan, baik sifatnya sebagai pemberi informasi (mu'limah) maupun mengikat (mulzimah). Hal itu karena Allah memerintahkannya sebagaimana Dia memerintahkan salat dan zakat dalam satu ayat yang sama; kedudukannya setara dengan kewajiban-kewajiban agama (fara'idh). Oleh karena itulah, Allah memerintahkan Rasul kita dengan ketiga kewajiban ini secara bersamaan untuk disampaikan dari Tuhannya sejak fajar dakwah menyingsing, di mana Allah Ta'ala berfirman:

"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka." [QS. Asy-Syura: 38].

Ayat ini termasuk ke dalam ayat-ayat Makkiyyah, dan perintah tentang syura di dalamnya datang secara global (mujmal), sebagaimana perintah mendirikan salat dan menunaikan zakat juga datang secara global. Lalu datanglah sunnah Rasulullah untuk menjelaskan praktik aplikasi nyata dari syura tersebut. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebenarnya tidak membutuhkan syura karena beliau mendapatkan wahyu dari Tuhannya—yaitu dalam perkara yang tidak turun nas yang bersifat pasti maknanya (qath'iyyad-dalalah)—namun beliau melakukannya demi mematuhi perintah Allah Ta'ala, serta sebagai pengajaran dan bimbingan bagi kaum muslimin. Beliau bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:

"Apabila para pemimpin kalian adalah orang-orang terbaik di antara kalian, orang-orang kaya kalian adalah orang-orang yang pemurah di antara kalian, dan urusan kalian diputuskan melalui syura di antara kalian, maka permukaan bumi ini lebih baik bagi kalian daripada perutnya (kematian). Namun apabila para pemimpin kalian adalah orang-orang terburuk di antara kalian, orang-orang kaya kalian adalah orang-orang yang kikir di antara kalian, dan urusan kalian diserahkan kepada wanita-wanita kalian, maka perut bumi lebih baik bagi kalian daripada permukaannya."

Syura adalah metode yang disyariatkan oleh Allah Ta'ala untuk membuat dan mengambil keputusan di segala level/tingkatan. Maka, keputusan apa pun yang diambil—yang mana dampaknya akan merefleksikan orang lain selain si pengambil keputusan, baik di level umat atau di bawahnya, di level keluarga atau di atasnya, bahkan di level proyek swasta sekalipun—maka ia seyisogianya merupakan produk dari musyawarah; berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala: "sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka" [QS. Asy-Syura: 38].

Maka syura itu bermakna mendiskusikan dan membolak-balik pandangan pada suatu urusan umum, atau suatu perkara dari perkara-perkara umat, atau membedah salah satu problematika yang berkaitan dan menyentuh maslahat rakyat atau tanah air, serta mengujinya di kalangan para pemikir, ulama, dan ahli musyawarah demi mencapai keputusan yang paling utama, paling tepat, serta paling dekat untuk mewujudkan kemaslahatan negeri dan para hamba.

Karena ini semua, risalah Islam menempatkannya pada kedudukan yang agung, dan syariat yang toleran ini memberikannya posisi yang besar dalam ushul fikih/legislasi. Kitab suci yang nyata (Al-Qur'an) secara khusus mengistimewakan syura menjadi nama bagi salah satu surahnya yang abadi, serta menganggap komitmen terhadap hukum-hukumnya dan berakhlak dengan adab-adabnya sebagai bagian dari komponen pembentuk kepribadian muslim, dan bagian dari sifat-sifat orang mukmin yang jujur. Sebagai penegasan atas urgensi syura, ia disebutkan di dalam Al-Qur'an dengan digandengkan bersama kewajiban-kewajiban individu (fara'idh 'ainiyyah) yang mana Islam tidak akan tegak dan iman tidak akan sempurna tanpanya, seperti salat, menafkahkan harta, dan menjauhi perbuatan keji. Allah Yang Maha Agung urusan-Nya berfirman:

"Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka." [QS. Asy-Syura: 37-38].

Dengan demikian, hukum-hukum syura dan adab-adabnya masuk ke dalam kehidupan individu dan keluarga, serta ke dalam ranah ibadah dan muamalah. Ayat dari surah Al-Baqarah mengisyaratkan kepada suatu urusan keluarga yang khusus berkaitan dengan pasangan suami istri, di mana Allah berfirman:

"Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan bersama dari keduanya dan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya." [QS. Al-Baqarah: 233].

Para ahli tafsir, ahli fikih, dan orang-orang bijak telah banyak berbicara tentang syura, kedudukannya, serta pengaruhnya di dalam buku-buku tafsir, hukum tata negara (al-ahkam as-sulthaniyyah), dan politik syariat (as-siyasah asy-syar'iyyah). Hingga para tokoh pembaru besar menganggapnya sebagai sebuah fenomena yang sehat dan dalil yang terang atas kemajuan masyarakat dan kemakmurannya, sebagaimana mereka menganggap hilangnya syura sebagai dalil atas tersebarnya kezaliman dan kesewenang-wenangan (otokrasi).

Khalifah yang adil, Umar bin Al-Khattab berkata: "Tidak ada kebaikan dalam suatu urusan yang diputuskan tanpa adanya syura."

Musyawarah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم):

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) adalah manusia yang paling banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya. Beliau bermusyawarah dengan mereka dalam urusan-urusan besar maupun kecil, di hari-hari damai maupun di kala berkecamuknya perang. Beliau bertanya kepada kaum lelaki maupun wanita, serta mendengarkan dengan saksama pendapat-pendapat mereka, baik secara individu maupun kelompok.

Beliau bermusyawarah dengan kaum muslimin dalam Perang Badar, lalu sahabat Al-Hubab bin Al-Mundzir mengusulkan untuk mengubah taktik tempat pertempuran, maka beliau mengambil pendapatnya dan bersabda kepadanya: "Sungguh engkau telah menunjukkan pendapat yang tepat." Begitu pula Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) turun mengikuti pendapat para sahabatnya dalam Perang Uhud (untuk menyongsong musuh di luar Madinah). Walaupun kaum muslimin menderita kekalahan dalam perang tersebut, Al-Qur'an al-Karim tetap menegaskan prinsip syura ini. Maka turunlah firman Allah Ta'ala setelah Perang Uhud:

"Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu." [QS. Ali 'Imran: 159].

Maka, apabila kaum muslimin kalah dalam suatu putaran atau pertempuran namun prinsip syura tetap mengakar kuat di dalam masyarakat mereka, itu seribu kali lebih baik bagi mereka daripada urusan mereka beralih kepada dominasi penguasa zalim, yang ujung-ujungnya akan berakhir pada kondisi kesewenang-wenangan dan perbudakan.

Para Sahabat Bermusyawarah:

Para khalifah dan sahabat telah berjalan di atas manhaj Nabi dan pemimpin mereka dalam kehidupan yang keras, dan mereka menerapkan sistem syura di era Khulafaur Rasyidin. Ash-Shiddiq (Abu Bakar) bermusyawarah dengan Al-Faruq (Umar) dan mengumpulkan para sahabat untuk bertukar pikiran dengan mereka dalam masalah apa pun yang tidak beliau dapati nasnya di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Demikian pula yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab, Utsman, Ali, serta para panglima pembebasan (futuhath).

Di tengah-tengah pergolakan melawan bangsa Persia, panglima tentara Kisra meminta pertemuan dengan panglima kaum muslimin untuk bernegosiasi dengannya. Setelah orang Persia itu memaparkan apa yang dimilikinya, panglima tentara muslim menjawabnya: "Berilah aku waktu penangguhan sampai aku bermusyawarah dengan kaumku." Maka orang Persia itu berkata kepadanya: "Sesungguhnya kami tidak mengangkat pemimpin atas kami orang yang masih bermusyawarah." Panglima kaum muslimin menjawabnya: "Karena itulah kami selalu mengalahkan kalian, sebab kami tidak mengangkat pemimpin atas kami orang yang tidak mau bermusyawarah."

Ash-Shiddiq (semoga Allah meridwainya) mengambil keputusannya dalam memerangi orang-orang murtad setelah melalui musyawarah yang luas dengan para sahabat; beliau meyakinkan mereka dengan nas-nas yang beliau bawakan dan argumen-argumen yang beliau kemukakan. Ini pulalah yang dilakukan oleh Al-Faruq di tanah Sawad (Irak), dan apa yang disyaratkan oleh Ali tentang wajibnya kembali kepada Ahlus Syura agar mereka memberikan pendapatnya terkait diterimanya jabatan Amirul Mukminin oleh beliau.

Di Antara Buah Hasil Syura:

Telah panjang lebar orang-orang berbicara tentang faedah-faedah syura, manfaat-manfaatnya, serta kebaikan yang dibawanya, begitu pula tentang tragedi kesewenang-wenangan (kesandaran pada opini pribadi) serta malapetaka yang diseretnya atas umat. Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris dalam bukunya An-Nizham As-Siyasi fil Islam telah menukil perkataan-perkataan yang agung dari kitab-kitam terdahulu, seperti perkataan agung Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ketika beliau berbicara tentang faedah syura, di mana beliau berkata:

"Dalam musyawarah terdapat tujuh karakteristik: menggali ketepatan, memperoleh opini, membentengi diri dari ketergelinciran, tameng dari celaan, selamat dari penyesalan, keharmonisan hati, dan mengikuti jejak kebenaran." Sebagaimana halnya yang beliau riwayatkan dari lisan Al-Ahnaf bin Qais ketika ditanya: "Dengan perkara apa ketepatanmu menjadi banyak dan kesalahanmu menjadi sedikit dalam urusan yang engkau datangi dan peristiwa yang engkau tangani?" Ia menjawab: "Dengan bermusyawarah kepada orang yang memiliki pengalaman."

Maka syura kalau begitu adalah manhaj manajemen dalam membuat dan mengambil keputusan, dan ia merupakan lawan dari sikap sewenang-wenang dengan opini pribadi (al-istibdad bir-ra'yi), karena syura membuka ruang bagi keragaman pendapat yang dipaparkan sebelum fase "Al-'Azm" (Tekad), yaitu sebelum diputuskannya perkara. Dan sungguh Allah Ta'ala telah menurunkan Al-Qur'an pada dua kasus dari kasus-kasus yang di dalamnya dipraktikkan syura sebelum diutusnya Muhammad (صلى الله عليه وسلم):

  • Kasus Pertama: Musyawarah Firaun dalam urusan Musa 'Alaihissalam.

Firaun telah merekayasa musyawarah ini dengan upaya keras untuk melakukan penyesatan dan pengaburan opini, serta membawakan beberapa kedustaan yang ia anggap sebagai kebenaran aksiomatis; maka dengan itu ia telah mengunci keputusan musyawarah sebelum ia dimulai:

"Dan orang yang beriman itu berkata: 'Wahai kaumku, ikutilah aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar'." [QS. Ghafir: 39].

"Dan Firaun berseru kepada kaumnya (seraya) berkata: 'Wahai kaumku, bukankah kerajaan Mesir ini kepunyaanku dan (bukankah) sungai-sungai ini mengalir di bawahku; maka apakah kamu tidak melihat(nya)? Bukankah aku lebih baik dari orang yang hina ini dan yang hampir tidak dapat menjelaskan (perkataannya)? Mengapa tidak dipakaikan kepadanya gelang dari emas atau malaikat datang bersama-sama dia untuk mengiringkannya?'." [QS. Az-Zukhruf: 51-53].

"Dan berkata Firaun: 'Wahai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku. Maka bakarlah hai Haman untukku tanah liat kemudian buatkanlah untukku bangunan yang tinggi supaya aku dapat naik melihat Tuhan Musa, dan sesungguhnya aku benar-benar menyangka dia termasuk orang-orang pendusta'." [QS. Al-Qashash: 38].

Dengan demikian, Firaun mengarahkan propaganda psikologisnya melawan rakyatnya ("kaumnya") dan melawan elite di sekitar mereka ("al-mala'"). Hasil dari penggiringan opini yang batil ini—dan dikarenakan kaum Firaun tidak mengenal makna syura serta urgensinya—maka semuanya menjadi siap untuk menerima keputusan sang thaghut. Mereka pun ikut berserikat dalam kejahatannya dan mereka menjadi kaum yang fasik:

"Maka Firaun mempengaruhi kaumnya (dengan perkataan yang lemah lembut lalu menipu mereka), maka mereka patuh kepadanya. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik." [QS. Az-Zukhruf: 54].

Dampak dari keberadaan opini publik yang rusak ini, maka syura yang ada sekadar menjadi bentuk kepasrahan total terhadap opini sang thaghut yang sewenang-wenang dan sebagai upaya untuk menyenangkannya. Maka para elite di sekitarnya (al-mala') berkata:

"Firaun berkata kepada pembesar-pembesar yang berada di sekelilingnya: 'Sesungguhnya (Musa) ini benar-benar seorang ahli sihir yang pandai, ia hendak mengusir kamu dari negerimu dengan sihirnya; maka karena itu apakah yang kamu perintahkan?'. Mereka berkata: 'Tundalah (urusan) dia dan saudaranya dan kirimkanlah ke seluruh kota orang-orang yang mengumpulkan (ahli sihir), niscaya mereka akan membawa kepadamu semua ahli sihir yang pandai'." [QS. Asy-Syu'ara: 34-37].

Oleh karena itu, keputusannya untuk membunuh Musa 'Alaihissalam dan orang-orang yang bersamanya menjadi hal yang dapat mereka terima dan mereka pun membantunya atas hal tersebut:

"Dan berkata Firaun: 'Biarkanlah aku membunuh Musa dan hendaklah ia memohon kepada Tuhannya, karena sesungguhnya aku khawatir dia akan menukar agamamu atau menimbulkan kerusakan di muka bumi'." [QS. Ghafir: 26].

"Maka Firaun dengan bala tentaranya mengejar mereka, lalu mereka ditutup oleh laut yang menenggelamkan mereka. Dan Firaun telah menyesatkan kaumnya dan tidak memberi petunjuk." [QS. Taha: 78-79].

Dan tidak ada yang menghalangi di antara mereka dari menyempurnakan eksekusi keputusan yang salah tersebut melainkan karena Allah Ta'ala menolong nabi-Nya dan orang-orang yang beriman bersamanya.

  • Kasus Kedua: Musyawarah Ratu Saba' kepada kaumnya terkait krisis yang meletus akibat kekufuran mereka dan sujud mereka kepada matahari selain Allah.

Dan sampainya perkara ini kepada Sulaiman 'Alaihissalam, lalu beliau mengirimkan suratnya yang menyeru mereka untuk meninggalkan hal tersebut, seraya melambaikan opsi penggunaan kekuatan jika mereka tidak patuh dan terus menyombongkan diri. Allah Ta'ala berfirman:

"Berkata ia (Balqis): 'Wahai pembesar-pembesar, sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku sebuah surat yang mulia. Sesungguhnya surat itu, dari Sulaiman dan sesungguhnya (isi)nya: Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri'. Berkata ia (Balqis): 'Wahai para pembesar, berilah aku pertimbangan (fatwa) dalam urusanku (ini); aku tidak pernah memutuskan suatu persoalan sebelum kamu berada di hadapanku'. Mereka menjawab: 'Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat besar (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan'." [QS. An-Naml: 29-32].

Dengan demikian, para "elite" (al-mala') melepaskan hak untuk menjalankan syura, dan mereka tidak meletakkan opsi-opsi pilihan serta alternatif di hadapan pengambil keputusan. Mereka memasrahkan semenjak awal hak ratu mereka untuk sewenang-wenang dengan opininya, seraya tunduk terlebih dahulu kepada keputusannya.

Perkara seperti ini sama sekali tidak membawa manfaat bagi pengambil keputusan, karena ia menghalanginya dari menguji perkara dan melihatnya dari berbagai sudut pandang; melainkan sebaliknya, hal ini membebankan boikot atas dirinya, mempersempit ufuk cakrawala yang luas di hadapannya, sehingga ia tidak melihat melainkan opininya sendiri.

Dan dari sanalah, Ratu Saba' bersandar pada pengalaman personalnya saja, serta pada orientasi keyakinannya:

"Dan dipalingkan dia (Balqis) oleh apa yang selalu disembahnya selain Allah; karena sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang kafir." [QS. An-Naml: 43].

Keputusannya adalah keputusan seorang wanita, yang cenderung kepada sikap defensif-konservatif dan tipu daya, lebih besar daripada kecenderungannya kepada akal, keberanian maju, dan risiko yang terukur. Dan keputusannya datang dengan didahului oleh pembenaran argumentasi sebagai berikut:

"Dia berkata: 'Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat. Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan aku akan menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu'." [QS. An-Naml: 34-35].

Dan ayat-ayat yang mulia mengisahkan kepada kita tentang kesalahan keputusannya dan buruknya taksir penilaiannya dikarenakan jalannya syura tersebut mengandung cacat:

"Maka tatkala utusan itu sampai kepada Sulaiman, Sulaiman berkata: 'Apakah (patut) kamu menolong aku dengan harta? Maka apa yang diberikan Allah kepadaku lebih baik daripada apa yang diberikan-Nya kepadamu; tetapi kamu merasa bangga dengan hadiahmu. Kembalilah kepada mereka, sungguh kami akan mendatangi mereka dengan bala tentara yang mereka tidak memiliki kekuatan untuk melawannya, dan pasti kami akan mengusir mereka dari negeri itu (Saba) dengan hina dan mereka menjadi tawanan-tawanan yang rendah'." [QS. An-Naml: 36-37].

Syura Wajib Diikuti:

Oleh karena itu, Al-Qur'an al-Karim telah menerangkan kepada kita, dan Sunnah Nabawiyyah yang mulia—baik yang berupa perkataan (qauliyyah) maupun perbuatan ('amaliyyah)—telah merincikan perihal syura islami sebagai nilai yang tinggi, kewajiban yang mesti, serta sebagai perkara dari perkara-perkara agama yang telah maklum diketahui secara aksiomatis. Allah Ta'ala berfirman:

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya." [QS. Ali 'Imran: 159].

Ini adalah ayat mulia yang turun setelah Perang Uhud guna mengukuhkan metode yang diikuti oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam bermusyawarah dengan para sahabatnya menjelang bertemunya mereka dengan orang-orang kafir dalam Perang Uhud.

Maka pada firman Tuhan kita: "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka", ini merupakan perintah yang lugas untuk bersikap lemah lembut dan menyebarkan rasa tenang di dalam hati orang-orang yang dimintai musyawarah (para pembuat keputusan), mencabut rasa ngeri dan takut dari hati mereka, serta memberikan lisensi bagi mereka untuk mendiskusikan urusan bersama pemimpin (waliyyul amri). Padahal hukum asalnya adalah ketaatan, baik dalam perkara yang disukai manusia maupun yang dibencinya.

"Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu", maka seandainya orang-orang yang dimintai musyawarah merasakan kengerian di dalam majelis sang panglima atau ketua, niscaya mereka akan memilih diam dan taat demi mencari keselamatan semata, serta mereka akan menyenangkan hati pemimpin pada setiap apa yang ia ucapkan. Akibatnya, mereka tidak akan mengasah kecemerlangan ide mereka, tidak melemparkan gagasan mereka, dan tidak mau membebankan diri mereka dengan kepayahan mengerahkan upaya demi membela argumen-argumen mereka.

Maka atmosfer yang wajib mendominasi—berdasarkan redaksi Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim—adalah atmosfer untuk menjinakkan hati (ta'liful qulub) dan menyenangkannya agar mereka menjadi lebih bersemangat pada apa yang mereka lakukan.

"Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu", maka apabila atmosfer ketenangan telah mendominasi di antara orang-orang yang bermusyawarah, menjadi kewajiban atas setiap dari mereka untuk mengerahkan puncak upayanya dalam memaparkan konsepsi pemikirannya, memaparkan solusi serta alternatif, serta mengemukakan argumentasi pembenaran, opsi-opsi pilihan, dan skala prioritas.

Dan diatofkannya kalimat (bermusyawarah dalam urusan itu) kepada pemberian maaf dan permohonan ampun, tidaklah bermakna urutan waktu secara pasti (al-faur/at-tartib); melainkan keduanya datang secara beriringan saling melekat, dan pemberian maaf serta permohonan ampun itu terus berlanjut hingga setelah selesainya majelis syura. Itu adalah pemberian maaf dan permohonan ampun atas apa saja yang mungkin dilakukan oleh salah seorang peserta musyawarah berupa kekeliruan ucap (laghwu fil qaul), atau kekerasan dalam berbicara tanpa ada maksud buruk, melainkan murni karena apa yang ia rasakan di dalam jiwanya berupa penunaian amanah, keikhlasan, dan rasa cemburu demi maslahat bersama.

Hukum Syura:

Banyak orang di masa dahulu maupun modern berbicara tentang syura dan hukumnya di dalam Islam. Fakhruddin Ar-Razi dalam Tafsir al-Kabir-nya menguatkan pendapat bahwa syura hukumnya wajib, karena ia datang—sebagaimana pandangannya—dalam bentuk sighat perintah (amr) yang mana hal itu mengonsekuensikan hukum wajib. Demikian pula yang dikuatkan oleh Al-Qurthubi di dalam tafsirnya. Abu Hurairah telah meriwayatkan—dalam apa yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari—ia berkata: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya melebihi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)."

Akan tetapi, pendapat-pendapat berbeda seputar jalannya syura yang mana ia merupakan pilar di antara pilar-pilar kehidupan politik, dan kaidah di antara kaidah-kaidah pemerintahan di dalam Islam. Ada satu pendapat yang mengatakan bahwasanya ia bersifat mengikat (mulzimah), dan ada pendapat lain yang mengatakan bahwasanya ia bersifat sekadar memberi informasi (mu'limah).

Syura yang mengikat (mulzimah) adalah syura yang menjadikan penguasa atau penanggung jawab terikat dengan keputusan yang lahir dari jamaah yang direpresentasikan dalam sebuah majelis perwakilan, atau dengan musyawarah yang lahir dari Ahlul Halli wal 'Aqdi—sebagaimana istilah yang populer dalam fikih Islam.

Sedangkan mereka yang mengatakan syura itu sekadar memberi informasi (mu'limah), menyebutkan bahwasanya sultan, penguasa, amir, raja, atau Amirul Mukminin memang bermusyawarah dengan para ulama, ahli fikih, pemikir, dan ahli pengalaman, akan tetapi pada hasil akhirnya ia tidaklah terikat dengan pendapat-pendapat mereka; melainkan ia melakukan apa yang ia pandang baik dan masuk ke dalam koridor keyakinannya, selama hal itu tidak menyelisihi nas atau keluar darinya.

Syura Hukumnya Wajib Lagi Mengikat:

Jika kita menelusuri pendapat para ahli fikih, pemikir, dan mujtahid era mutakhir dan kontemporer, kita akan dapati bahwa mereka telah berujung pada kesimpulan tentang sifat mengikatnya syura bagi pihak penanggung jawab/pemimpin, setelah keputusan itu lahir dari majelis-majelis yang kompeten dan lembaga-lembaga yang bersangkutan; dengan mengambil sandaran dari nas-nas yang terdapat dalam dua sumber utama, yaitu Al-Qur'an al-Karim dan Sunnah yang disucikan.

Di dalam Al-Qur'an al-Karim, terdapat dua ayat mulia seputar syura. Pertama: "dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah" [QS. Ali 'Imran: 159].

Sebagian orang memahami dari ayat ini bahwa imam bermusyawarah, kemudian setelah itu ia membulatkan tekad. Atas dasar apa ia membulatkan tekad? Apakah atas dasar mengeksekusi opini yang tidak ia setujui? Atas opini yang menyelisihi pandangan kolektif atau mayoritas dari ahli syura, ahli kompetensi, dan ahli pengetahuan? Sesungguhnya syura tidaklah kontradiktif dengan kebulatan tekad (al-'azm) setelah menjadi jelas mana yang paling tepat dan paling maslahat.

Dan ayat yang kedua menyifati urusan orang-orang mukmin dalam kehidupan mereka, salat mereka, hubungan mereka, serta di dalam inti sari urusan-urusan mereka bahwasanya ia tegak di atas saling memahami dan saling bermusyawarah demi mencapai hal yang paling ideal dan paling utama.

Adapun di dalam Sunnah—yang merupakan dasar kedua atau fondasi kedua di dalam Islam—kita dapati bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah menempuh mazhab yang sangat jauh dalam urusan syura, di mana beliau teramat sering bermusyawarah dengan para sahabatnya, keluarga rumahnya, kaum lelaki, kaum wanita, orang tua, anak muda, hingga masyarakat awam dengan berbagai bentuk skema dan metode yang beraneka ragam. Artinya bahwasanya beliau (صلى الله عليه وسلم) sedang mendidik mayoritas manusia untuk berpartisipasi, berpikir, dan ikut memikul tanggung jawab.

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pernah bersabda kepada Abu Bakar dan Umar: "Seandainya kalian berdua bersepakat atas suatu urusan (pendapat), niscaya aku tidak akan menyelisihi kalian berdua." Di dalam hadis ini terdapat isyarat yang sangat jelas menuju prinsip mayoritas (mabda' al-aktsariyyah). Maka apabila terdapat tiga orang, lalu dua orang di antara mereka bertemu pada satu opini, maka tidak ada kewajiban bagi orang yang ketiga melainkan ia harus turun mengikuti opini kedua temannya tersebut. Inilah apa yang disabdakan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) padahal beliau adalah seorang nabi utusan yang diberikan wahyu; yang demikian itu ditujukan demi mengakar-kuatkan prinsip syura dan partisipasi, serta isyarat menuju konsep suara mayoritas. Maka bagaimana jadinya sikap para penanggung jawab di dalam pemerintahan, partai-partai, dan perusahaan-perusahaan padahal mereka bukanlah para nabi dan tidak pula turun wahyu atas mereka?!

Biasanya, lingkaran syura akan menyusut dan margin ruangnya akan menyempit di kala berkecamuknya perang akibat kondisi-kondisi darurat yang tidak memungkinkan bagi meluasnya lingkaran dialog. Walaupun demikian, dan karena besarnya antusiasme dari Rasul yang Mulia untuk mengokohkan pilar ini dalam kehidupan masyarakat Islam, sesungguhnya beliau (صلى الله عليه وسلم) di tengah-tengah peperangan yang diarungi oleh kaum muslimin di Badar, Uhud, dan Khandaq tetap bermusyawarah dengan para sahabatnya dan turun mengikuti opini mereka. Tanpa kita melihat di dalam buku-buku sirah bahwasanya beliau (صلى الله عليه وسلم) mencela para sahabatnya atas opini mereka yang tidak mengantarkan kepada hasil akhir yang tadinya mereka tuju. Beliau tidak mengatakan kepada mereka: "Bukankah kalian lihat ketika kalian begitu bersemangat untuk keluar dari kota Madinah menuju Uhud dan menyelisihi opiniku, apa yang menimpa kalian?" Hal itu beliau lakukan agar cara berpikir mereka tidak menyusut, dan agar lingkaran partisipasi mereka tidak menyempit; karena mereka mengeluarkan apa yang mereka pandang berdasarkan keikhlasan dan keyakinan.

Sikap Para Ahli Fikih Kontemporer:

Ketika kita mencermati fikih para ulama dan mujtahid kontemporer, serta membaca apa yang mereka tulis dan apa yang bersumber dari mereka, kita melihat bahwa sejumlah besar dari mereka yang mendalam ilmunya, yang tepercaya dalam ilmu dan amanah mereka, telah menyatakan pendapat syura yang mengikat (asy-syura al-mulzimah) atau berujung pada kesimpulan tersebut.

Syahid Hasan al-Banna (semoga Allah merahmatinya) pada awal fase kehidupannya sempat menyatakan pendapat syura yang menginformasikan (mu'limah), dan beliau sangat bersemangat dengannya serta membawa para ikhwannya melalui jalan dialog untuk mengambilnya. Akan tetapi, pada hari-hari terakhirnya beliau berujung pada keputusan untuk mengambil pendapat syura yang mengikat (mulzimah). Beliau meninggalkan untuk kita undang-undang jamaah yang dirumuskan oleh sebuah komite yang terdiri dari para guru: Ustaz Abdul Hakim Abidin, Ustaz Thahir Al-Khasyab, dan Ustaz Shalih Asymawi (semoga Allah merahmati mereka seluruhnya). Dan Ustaz Hasan al-Banna berada di pucuk pimpinan komite ini yang mempresentasikan draf sistem tersebut, lalu ia disahkan pada tahun 1948, yaitu setahun sebelum kesyahidan beliau. Undang-undang ini mencantumkan klausul untuk mengambil dan berkomitmen terhadap pendapat mayoritas, dan apabila suara berimbang maka suara ketua jamaah atau manajemen menjadi penentu (pemutus). Dan inilah yang dipraktikkan di seluruh lembaga kontemporer di sebagian besar belahan dunia.

Seolah-olah Ustaz al-Banna (semoga Allah merahmatinya) mengambil pendapat syura yang menginformasikan (mu'limah) ketika para muridnya masih berada dalam fase pertumbuhan awal, lalu setelah mereka mencapai tahapan yang maju dalam hal kesadaran dan pemahaman, beliau berujung pada keputusan untuk mengambil pendapat syura yang mengikat (mulzimah); agar ia menjadi prinsip pokok tetap di dalam undang-undang dasar bagi organisasi yang beliau dirikan dan beliau pimpin.

Dan bagi Al-Maududi (semoga Allah merahmatinya) memiliki sikap yang menyerupai sikap Syahid Hasan al-Banna. Di mana beliau sempat menyatakan pendapat syura yang menginformasikan (mu'limah) dan mencantumkan dalam bukunya—Nizhamul Hayat fil Islam—bahwa boleh bagi kepala negara untuk memonopoli hak penolakan dan pengembalian keputusan. Kemudian perjalanan akhir mengantarkannya—dan pengalaman yang panjang telah mematangkannya lewat kepemimpinannya terhadap organisasi yang beliau dirikan dan pimpin—untuk meralat opini tersebut dan mengambil prinsip syura yang mengikat, serta menetapkan hal tersebut di dalam bukunya—Al-Hukumah Al-Islamiyyah. Beliau mencantumkan klausul kepasrahan (kepatuhan) terhadap apa yang disepakati oleh ahli syura atau mayoritas mereka; sebab jika tidak demikian, maka syura dalam kondisi ini akan kehilangan makna dan nilainya, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Maududi (semoga Allah merahmatinya).

Dalam sebuah dialog bersama Dr. Ma'ruf Ad-Dawalibi yang mengampu pengajaran ushul fikih di Universitas Damaskus dalam kurun waktu yang panjang, beliau menegaskan opininya mengenai syura yang mengikat, dan beliau mengisyaratkan bahwa urusan ini telah mencapai—sebagaimana pandangannya—level ijmak (kesepakatan bulat). Dan di antara mereka yang menyatakan sifat mengikatnya syura adalah Syaikh Said Hawwa, beliau berkata: "Urusan ini termasuk ke dalam tema-tema yang menjadi demarkasi pemisah (yufadhalu 'alaihi) dan seseorang tidak akan bisa bersikap meremehkan di dalamnya atau diam atasnya, karena ia teramat sangat penting dalam kehidupan umat dan masa depannya." Sebagaimana hal tersebut dinyatakan pula oleh Dr. Abdul Karim Zaidan di dalam bukunya—Al-Fardu wad-Daulah—dan beliau mencantumkan klausul pengambilan pendapat mayoritas juga. Adapun Ustaz Muhammad Al-Ghazali, beliau telah memublikasikan dalam majalah Al-Ummah Qatar edisi 43 sebuah dialog yang di dalamnya beliau berbicara tentang baiat dan syura dengan redaksi yang sangat lugas. Beliau menyifati orang yang mengira bahwa syura itu tidak mengikat dengan ungkapan-ungkapan yang tajam, beliau berkata:

"Aku menolak orang yang mengatakan: penguasa di dalam Islam bertindak tanpa adanya majelis-majelis syura yang memberikan masukan kepadanya, dan boleh baginya untuk menyendiri dengan opininya seraya melangkahi setiap opini yang dipaparkan. Ini adalah perkataan yang tidak mungkin boleh diucapkan! Sang pemilik risalah yang maksum (alaihish-shalatu was-salam) saja tidak pernah mengklaim hal itu bagi dirinya sendiri, maka bagaimana mungkin hal itu diklaim untuk orang lain?!... Perkataan bahwa syura tidak mengikat siapa pun adalah perkataan yang batil dan aku tidak tahu dari mana ia datang. Boleh jadi gagasan ketidakmengikatan syura dan gagasan penguasa diktator yang adil (al-mustabid al-'adil) seluruhnya merupakan filsafat bagi realitas tertentu guna membenarkan dan melegitimasi kesewenang-wenangan politik dari para ahli fikih penguasa (fuqahas-sulthah)." Ustaz Al-Ghazali melanjutkan dialognya dengan majalah Al-Ummah seraya berkata: "Maka apa yang kami lihat di dalam sirah Nabi (صلى الله عليه وسلم) adalah bahwasanya beliau berkomitmen dengan syura. Sesungguhnya syura termasuk ke dalam prinsip-prinsip Islam. Dan sebelum tegak bagi kaum muslimin sebuah negara, telah dikatakan kepada mereka: masyarakat kalian ini yang belum berubah wujud menjadi negara, wajib hukumnya urusannya tegak di atas syura: (sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka) [QS. Asy-Syura: 38]. Yang demikian itu terjadi di era Makkiyyah. Dan ketika masyarakat telah tegak di atas sebuah negara setelah berpindah ke kota Madinah, sesungguhnya dikatakan kepada Rasul (صلى الله عليه وسلم) setelah kekalahan Uhud: (dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu) [QS. Ali 'Imran: 159]. Dan ujian syura yang pertama di dalam Perang Ahzab adalah ketika Nabi (صلى الله عليه وسلم) nyaris menandatangani traktat perjanjian damai di antara beliau dan kabilah-kabilah musyrik yang mengepung Madinah, yang mana mereka sudah hampir menjebol masuk ke dalamnya. Namun ketika beliau memaparkan hal tersebut kepada dua pemimpin suku Aus dan Khazraj, keduanya menolak hal tersebut, maka Rasul menerima opini dari keduanya dan mengambilnya." Ini adalah redaksi perkataan Syaikh Al-Ghazali.

Dan di antara para syeikh yang masyhur serta para ulama kawakan yang menyatakan sifat mengikatnya syura adalah Dr. Musthafa As-Siba'i (semoga Allah merahmatinya). Di mana beliau berkomitmen dengannya dan meridainya bagi dirinya sendiri di sepanjang kurun waktu beliau menjadi penanggung jawab bagi organisasi Ikhwan di Suriah. Demikian pula Syaikh Muhammad Syaltut di dalam bukunya: Min Taujihatil Islam, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Syahid Sayyid Quthb, Syahid Abdul Qadir Audah, Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, dan selain mereka. Mereka semua ini menyatakan sifat mengikatnya syura, seraya menegaskan hal tersebut di dalam buku-buku mereka, ceramah-ceramah mereka, serta apa yang mereka wariskan untuk kita berupa warisan pemikiran dan atsar ilmiah yang teramat berharga.

Tidak Boleh Menyendiri dalam Mengambil Keputusan:

Dan tidak boleh berhujung dengan alasan bahwa ketua, panglima, atau pengambil keputusan memiliki visi pandangan yang lebih luas, jika ia sebenarnya memiliki kesempatan untuk meletakkan seluruh hakikat fakta dan informasi di hadapan majelis syura.

Boleh jadi hal inilah yang selaras dengan sunnah amaliyyah bagi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam Perang Uhud:

Ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengetahui pergerakan pasukan Quraisy untuk memeranginya, hingga mereka mencapai jarak lima mil dari kota Madinah, beliau mengutus orang yang bertugas memata-matai informasi, agar beliau tidak mengambil keputusan melainkan di atas informasi-informasi yang telah akurat terverifikasi. Kemudian beliau bermusyawarah dengan para ahli opini, lalu mereka terbelah menjadi dua opsi pilihan:

Sebagian yang lain mengusulkan untuk keluar kota guna menyongsong musuh sebagai bentuk efek jera bagi mereka, serta untuk menampakkan kekuatan taring kaum muslimin. Dan pada hasil akhirnya, opini inilah yang menang mendominasi. Maka terjadilah bahwasanya Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengambil keputusannya berdasarkan konsekuensi dari apa yang diusulkan oleh suara mayoritas, walaupun hal itu menyelisihi apa yang beliau sendiri pandang (yaitu bertahan di dalam kota).

Dan keputusan itu tidaklah datang melainkan setelah melalui proses peninjauan kembali dan adu argumentasi yang mendahului keputusan. Dan "Al-'Azm" (Tekad/Keputusan) yang diambil adalah agar semuanya bersiap-siap menuju medan pertempuran dan menyongsong musuh di dekat Gunung Uhud, dengan sistem aturan akurat yang dirincikan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), yang menjamin kebaikan pemanfaatan gunung sebagai posisi strategis yang sangat penting, yang tidak boleh ditinggalkan sampai pertempuran diputuskan selesai. Beliau berwasiat kepada para mujahidin untuk berkomitmen terhadap apa yang beliau perintahkan kepada mereka dan bersikap sabar; jika mereka melakukannya maka kemenangan menjadi milik mereka dengan izin Allah.

Para Khulafaur Rasyidin setelah wafatnya Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) juga berjalan dalam urusan syura di atas jalur yang sama:

Ketika Abu Bakar (semoga Allah meridwainya) bermusyawarah dalam urusan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, dan orang yang menentang pun memberikan penentangannya—yang mana di antara mereka adalah Umar bin Al-Khattab (semoga Allah meridwainya)—beliau tidak meninggalkan urusan tersebut begitu saja dan tidak pula bersikap sewenang-wenang dengan opininya. Abu Bakar mendebat mereka dengan argumen hingga beliau berhasil mematahkan argumen mereka, dan keputusannya adalah memerangi orang-orang yang memisahkan antara kewajiban salat dan zakat dengan memposisikan mereka sebagai orang-orang yang murtad dari Islam.

Qadhi Abu Yusuf meriwayatkan di dalam bukunya Al-Kharaj bahwasanya Umar bin Al-Khattab (semoga Allah meridwainya) bermusyawarah dengan para sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam urusan tanah Irak dan Syam yang Allah anugerahkan sebagai fa'i bagi kaum muslimin. Beliau memandang untuk mempertahankan tanah tersebut sebagai aset harta umum bagi kaum muslimin yang digunakan untuk menutup pos-pos perbatasan (artinya dinafkahkan darinya untuk pos jihad di jalan Allah), diberikan gaji darinya untuk para qadhi dan amil (artinya diberikan darinya upah para hakim, gubernur, pejabat tinggi negara, dan tentara), serta dinafkahkan darinya untuk para janda, anak yatim, orang-orang yang membutuhkan, dan diambil manfaatnya oleh generasi awal kaum muslimin hingga generasi akhir mereka.

Saat itu, ada orang yang berbicara dengan opini yang berbeda dari opini Umar (semoga Allah meridwainya), maka beliau mengumpulkan majelis syura yang terdiri dari sepuluh orang dari pemuka penduduk Madinah. Mereka terus berada dalam koridor dialog dan perdebatan selama tiga hari berturut-turut hingga Umar membawakan argumen-argumen yang berhasil meyakinkan mereka akan kebenaran opininya, dan di atas landasan itulah keputusan beliau diambil.

Dan janganlah sekali-kali ada seseorang yang menyangka bahwa Umar (semoga Allah meridwainya) telah mempraktikkan tekanan moral atas majelis-majelis syura tersebut; melainkan justru sebaliknya, sesungguhnya beliau berkata kepada mereka sewaktu mereka berkumpul:

"Sesungguhnya aku tidak menyusahkan kalian melainkan agar kalian ikut berserikat di dalam amanahku, dan di dalam apa yang aku pikul dari urusan-urusan kalian. Sesungguhnya aku adalah satu orang yang laksana salah seorang di antara kalian, dan kalian pada hari ini berhak memutuskan kebenaran; silakan orang yang menyelisihiku memberikan penentangannya, dan orang yang sepakat denganku memberikan kesepakatannya. Dan aku sama sekali tidak menginginkan kalian mengikuti opiniku, bersama kalian ada Kitab dari Allah yang berbicara dengan kebenaran. Maka demi Allah, seandainya aku mengucapkan suatu urusan yang aku inginkan, tidaklah aku menginginkan dengannya melainkan kebenaran." Mereka berkata: "Kami mendengar, wahai Amirul Mukminin..." dst.

Hanya saja, apabila diasumsikan terjadi kondisi di mana kedua opini berimbang sama besar, maka menjadi hak bagi pemilik keputusan untuk menguatkan salah satu sisinya. Dan boleh jadi hal inilah yang selaras dengan sabda Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kepada kedua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar: "Seandainya kalian berdua bersepakat dalam suatu musyawarah, niscaya aku tidak akan menyelisihi kalian berdua."

Maka apabila opini-opini yang ada beraneka ragam dan tidak muncul suara mayoritas, maka proses syura dianggap belum sempurna seutuhnya. Dan menjadi kewajiban bagi pemilik keputusan beserta para sahabatnya untuk mengerahkan upaya yang dapat memunculkan suara mayoritas ini, sehingga keputusan diambil dalam kondisi semuanya berada dalam keadaan tenang bahwasanya masing-masing dari mereka telah menunaikan kewajiban agama ini sebagaimana mestinya. Yang demikian itu dilakukan melalui jalinan perluasan pembahasan tema secara lebih mendalam, mendengarkan pihak lain dari kalangan ahli pengalaman dan opini untuk dijadikan sebagai pemandu opini mereka, serta mengerahkan upaya dalam memahami Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Sungguh Islam telah memerintahkan syura sebagai sistem aturan yang diikuti di dalam internal jamaah muslimah; masing-masing memberikan opininya di atas ruang pandang dan pendengaran semuanya, tanpa ada pengungkungan terhadap suatu opini, tanpa ada penghinaan terhadapnya, tanpa ada ejekan bagi orang yang mengucapkannya, dan tanpa ada pengabaian bagi orang yang menghadirkannya. Oleh karena itulah, termasuk perkara yang membahayakan bagi bangunan jamaah adalah apabila ada dua orang atau lebih melakukan kasak-kusuk (tanaju) saling berbisik menjauh dari jangkauan mata orang-orang lain dan tanpa sepengetahuan pihak kepemimpinan. Karena alasan itulah, Sang Mahapemilik melarang perbuatan kasak-kusuk berbisik rahasia tersebut agar hati tidak menjadi dengki, tali persaudaraan tidak terputus, dan rasa kasih sayang yang mengikat semuanya tidak menjadi rusak.

Syura dan Najwa (Kasak-Kusuk Berbisik):

Tampaknya sebagian kaum muslimin dari kalangan orang-orang yang jiwanya belum tercetak dengan karakter organisasi Islam, mereka biasa berkumpul ketika urusan menjadi genting untuk saling kasak-kusuk berbisik di antara sesama mereka, serta bermusyawarah menjauh dari pihak kepemimpinan mereka. Perkara semacam ini tidak akan pernah disetujui oleh tabiat jamaah Islamiah, tidak pula oleh ruh organisasi Islam yang mengonsekuensikan pemaparan setiap opini, setiap gagasan, dan setiap usulan kepada pihak kepemimpinan semenjak awal mula, serta tidak membenarkan adanya perkumpulan-perkumpulan faksi sampingan di dalam jamaah.

Tampaknya pula bahwasanya sebagian dari perkumpulan faksi sampingan ini, berputar di dalamnya perkara yang dapat mengakibatkan timbulnya kebingungan (kekacauan opini) serta perkara yang menyakiti jamaah muslimah; walaupun misal maksud untuk menyakiti itu tidak ada di dalam jiwa orang-orang yang saling kasak-kusuk tersebut, namun sekadar aksi mereka dalam memprovokasi masalah-masalah yang sedang berjalan serta memberikan opini di dalamnya tanpa landasan ilmu, sudah bisa mengakibatkan timbulnya rasa sakit dan berujung pada tindakan tidak taat. Oleh karena itulah, Allah menyeru mereka dengan sifat mereka yang mengikat diri mereka dengan-Nya, dan seruan tersebut membawa dampak serta pengaruhnya:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. Dan bertawakallah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan. Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudarat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakal." [QS. Al-Mujadalah: 9-10].

Maka Dia Subhanahu wa Ta'ala melarang mereka dari perbuatan kasak-kusuk pembicaraan rahasia—apabila mereka terpaksa melakukannya—tentang dosa, permusuhan, dan durhaka kepada Rasul. Dan Dia menerangkan kepada mereka perihal tema-tema yang layak bagi mereka untuk dibicarakan rahasia oleh orang-orang mukmin, yaitu: "Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa" [QS. Al-Mujadalah: 9] guna merancang sarana-sarana penunjangnya dan mewujudkan kandungan maknanya. Al-Birr adalah kebaikan secara umum, sedangkan At-Taqwa adalah kewaspadaan serta pengawasan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mana ia tidak akan membisikkan melainkan kebaikan semata. Dan Dia mengingatkan mereka dengan rasa takut kepada Allah yang kepada-Nya mereka akan dikumpulkan, lalu Dia akan menghisab mereka dengan apa yang telah mereka usahakan, di mana Dia adalah Saksi atasnya dan Yang Menghitungnya, bagaimanapun mereka mencoba menutupinya dan menyembunyikannya.

Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Bahz dan Affan, keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Hammam, dari Qatadah, dari Shafwan bin Muhriz, ia berkata: Akau sedang memegang tangan Ibnu Umar ketika tiba-tiba ada seorang lelaki menghampirinya lalu berkata: "Bagaimana engkau mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda tentang Najwa (pembicaraan rahasia) pada hari kiamat?" Ia menjawab: Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda:

"Sesungguhnya Allah mendekatkan orang mukmin, lalu meletakkan atasnya naungan-Nya, menutupinya dari pandangan manusia, dan membuatnya mengakui dosa-dosanya. Dia berfirman kepadanya: 'Apakah engkau mengetahui dosa ini? Apakah engkau mengetahui dosa ini? Apakah engkau mengetahui dosa ini?' Hingga ketika ia telah mengakui dosa-dosanya dan ia melihat di dalam dirinya bahwasanya ia telah binasa, Dia berfirman: 'Maka sesungguhnya Aku telah menutupinya atasmu di dunia dan Aku mengampuninya bagimu pada hari ini.' Kemudian diberikan kepadanya kitab catatan kebaikan-kebaikannya. Adapun orang-orang kafir dan munafik, maka para saksi akan berkata: 'Mereka itulah orang-orang yang telah mendustakan Tuhan mereka.' Ingatlah, laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim."

Dan Sang Mahapemilik Subhanahu wa Ta'ala membuat orang-orang mukmin merasa lari menjauh (jengah) dari perbuatan kasak-kusuk, berbisik-bisik rahasia, dan menyusupkan kata-kata secara sembunyi-sembunyi terpisah dari jamaah muslimah yang mana mereka adalah bagian darinya, dan maslahat mereka adalah maslahat jamaah itu pula. Seyogianya mereka tidak boleh merasakan adanya keterpisahan darinya dalam urusan apa pun dari urusan-urusan yang ada, maka Dia berfirman kepada mereka: Sesungguhnya pemandangan kaum muslimin terhadap aksi bisik-bisik, desas-desus, dan isolasi diri dalam berbicara akan meniupkan ke dalam hati mereka rasa duka cita serta kecurigaan, sekaligus melahirkan atmosfer ketidakpercayaan. Dan sesungguhnya setan merayu orang-orang yang kasak-kusuk tersebut agar mereka membuat duka cita jiwa saudara-saudara mereka serta memasukkan ke dalamnya rasa waswas serta kebimbangan. Dan orang-orang mukmin pun ditenangkan bahwasanya setan tidak akan pernah bisa mencapai apa yang ia inginkan pada diri mereka.

Dari Abdullah bin Mas'ud (semoga Allah meridwainya) ia berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Apabila kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang melakukan kasak-kusuk pembicaraan rahasia tanpa melibatkan temannya, karena yang demikian itu akan membuatnya berduka cita."

Ini merupakan adab yang sangat tinggi, sebagaimana ia juga merupakan bentuk preventif yang bijaksana untuk menjauhkan segala bentuk keraguan dan kecurigaan. Adapun sekiranya di sana terdapat maslahat dalam hal menyembunyikan rahasia, atau menutupi cacat cela, dalam urusan umum maupun khusus, maka tidak ada halangan untuk bermusyawarah secara rahasia dan bersembunyi. Dan hal seperti ini biasanya terjadi di antara para pemimpin yang bertanggung jawab atas jamaah, dan tidak boleh ia berupa perkumpulan faksi sampingan yang jauh dari sepengetahuan jamaah; karena perkara inilah yang dilarang oleh Al-Qur'an, dan perkara inilah yang mencabik-cabik jamaah atau menjatuhkan ke dalam barisannya rasa ragu serta hilangnya kepercayaan. Dan ia merupakan perkara yang dirancang oleh setan untuk membuat duka cita orang-orang yang beriman. Dan janji Allah bersifat mutlak pasti bahwasanya setan tidak akan mampu mencapai apa yang ia inginkan di dalam jamaah yang beriman melalui sarana ini, karena Allah adalah Pelindung dan Penjaganya, dan Dia adalah Saksi yang hadir pada setiap pembicaraan rahasia, lagi Maha Mengetahui apa yang berputar di dalamnya berupa tipu daya, infiltrasi, dan konspirasi. Dan sungguh Allah telah berjanji untuk mengawal orang-orang mukmin, maka ketenangan mana lagi setelah ini dan keyakinan mana lagi?.

Syura Memutuskan Perselisihan:

Sesungguhnya dominasi prinsip syura tidaklah berhenti pada satu kelompok saja tanpa kelompok lainnya, melainkan ia meluas hingga seluruh kaum muslimin dapat hidup bernaung di bawah keteduhannya. Yang demikian itu karena pihak kepemimpinan yang ikhlas akan selalu berhati-hati dari tindakan saling bertengkar dan berselisih yang dapat mengantarkan kepada tercerai-berainya kesatuan dan perobekan barisan yang menyeret kepada kelemahan, hilangnya kekuatan, serta memberikan musuh kesempatan untuk menerkam mereka. Pemimpin yang ikhlas akan selalu berupaya keras untuk menjaga bersatunya kata, kerapian barisan, serta solidnya bangunan jamaah.

Dan hal ini tidak akan dapat disempurnakan melainkan ketika jiwa-jiwa telah bersih, menjauh dari sikap memperturutkan hawa nafsu, adanya ketaatan yang sempurna kepada Allah dan Rasul-Nya (صلى الله عليه وسلم) serta kepada ulil amri dalam perkara yang bukan maksiat, serta menjalankan roda urusan di bawah bingkai nas dari Al-Kitab atau As-Sunnah, atau melalui jalan syura dalam perkara yang tidak ada nas di dalamnya.

Oleh karena itulah, termasuk ke dalam perkara yang menjamin keselamatan jamaah dari keretakan dan perpecahan adalah kembali merujuk kepada syura, dengan syarat ia dilakukan di kalangan ahlinya dari orang-orang yang memiliki ilmu dan opini; karena mereka adalah ahli makrifat yang mengetahui letak posisi maslahat dan mafsadat. Dan sikap tunduk/pasrah kepada opini jamaah setelah melalui proses bertukar pikiran dan pengujian opini, tidak akan menyisakan satu jalan pun bagi lahirnya perselisihan. Dan sungguh Tuhan pemilik keagungan dan keberkahan telah membimbing menuju proses musyawarah dalam firman-Nya: "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya." [QS. Ali 'Imran: 159] dan Dia berfirman: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka." [QS. Asy-Syura: 38].

Oleh karena itu, pihak kepemimpinan yang ikhlas akan meletakkan prinsip syura di tempat pelaksanaan yang riil, karena Tuhan kita berfirman: "dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu". Dan ini bermakna bahwasanya musyawarah itu terjadi pada perkara yang dihukumi melalui jalur ijtihad, bukan pada perkara yang dihukumi melalui jalur wahyu. Dan sungguh telah diriwayatkan dari beliau (صلى الله عليه وسلم): "Aku memutuskan di antara kalian pada perkara yang tidak diturunkan wahyu di dalamnya." Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib (semoga Allah meridwainya) bahwasanya ia berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah, suatu urusan terjadi pada kami di mana tidak turun Al-Qur'an di dalamnya, dan tidak pula ada sunnah yang berjalan darimu di dalamnya." Beliau bersabda: "Kumpulkanlah untuk urusan tersebut orang-orang yang berilmu (al-'alimin)" atau beliau bersabda: "orang-orang yang ahli ibadah dari kalangan orang-orang mukmin, lalu jadikanlah ia sebagai syura di antara kalian, dan janganlah kalian memutuskan di dalamnya dengan opini satu orang saja."

Menjadi kewajiban bagi pihak kepemimpinan—selagi ia berada di tengah kepungan ombak, badai, dan angin topan—untuk mengupayakan ketepatan pada perkara yang tidak ada nas di dalamnya, dengan perkara yang dapat mewujudkan maslahat jamaah berdasarkan kaidah-kaidah syariat. Bahkan ia harus mengerahkan upaya demi mencapai mana yang paling tepat dari dua opini, mana yang paling ringan dampaknya dari dua kemudaratan, dan mana yang paling kuat dari dua kemaslahatan. Dan sungguh telah dikatakan: "Sesungguhnya orang yang berakal adalah orang yang mengetahui kebaikan dari keburukan, sedangkan orang yang bijaksana (al-hakim) adalah orang yang mengetahui mana yang paling mendingan dari dua keburukan apabila di dalam keburukan itu ada pilihan."

Oleh karena itulah, di dalam lingkungan yang murni bersih, upaya-upaya para ulama dan orang-orang salehnya akan terfokus untuk meletakkan kaidah-kaidah kebebasan berpikir yang mana ia diberi asupan melalui jalinan dialog, tumbuh dengan peninjauan kembali, serta menjadi sehat dengan diskusi. Hasilnya, metode kerja menjadi bervariasi dan sudut pandang menjadi beraneka ragam, sehingga hal itu membuahkan kekuatan di dalam struktur pemikiran, kesadaran dalam hal penyajian dan penanganan masalah, perayaan terhadap opini, pencarian terhadap kebenaran serta ketundukan kepadanya. Dan hikmah pun menjelma menjadi barang hilang milik orang mukmin; di mana saja ia menemukannya, maka ia adalah orang yang paling berhak atasnya.

Jalur orientasi inilah yang teramat antusias untuk diakar-kuatkan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam interaksinya bersama para sahabatnya yang mulia. Yang demikian itu karena kemaksuman beliau dari kesalahan dan pembimbingan beliau dengan wahyu, tidaklah membuat beliau merasa enggan atau gengsi dari memohon masukan musyawarah dari para sahabatnya; demi mengukuhkan prinsip syura dalam kehidupan kaum muslimin setelah wafatnya beliau kelak, serta demi mengusir bencana monopoli opini pribadi dan aksi pembungkaman hak orang lain dalam mengungkapkan apa yang berkecamuk di dalam benak pikiran mereka dan bergolak di dalam jiwa mereka. Maka, sikap-sikap yang ditunjukkan terhadap berbagai peristiwa yang berbeda merupakan bentuk perwujudan dari ruh jamaah serta pandangan-pandangan mereka yang harmonis lagi berkomitmen dengan petunjuk kenabian.

Kita hampir-hampir tidak bisa menghitung sikap-sikap tersebut yang dengannya kita bisa mendalilkan atas kebenaran apa yang kami sampaikan, akan tetapi kami cukupkan dengan satu sikap saja dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebagai bentuk permisalan dan bukan pembatasan kaku:

Yaitu apa yang terjadi setelah Perang Badar ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menghadap ke arah para sahabatnya seraya bersabda: "Apa pendapat kalian dalam urusan para tawanan ini?"

Seandainya mereka berkata: "Urusan ini kembali kepadamu, maka lakukanlah apa yang engkau pandang baik," niscaya hal itu sama sekali tidak mengurangi kadar kehormatan mereka atau mengecilkan kedudukan mereka, mengingat mereka sedang berada di hadapan Rasul (alaihish-shalatu was-salam) yang datang membawa Al-Qur'an dan yang semisal bersamanya. Akan tetapi, mereka lebih memilih untuk mengalirkan opini atas sikap tersebut yang dapat membantu dalam menentukan garis takdir nasib para tawanan tersebut. Maka mereka mengambil mazhab yang bermacam-macam dalam hal itu, yang mengabarkan tentang adanya perbedaan yang tajam dalam sudut pandang, namun tetap berada di dalam bingkai dialog tingkat tinggi yang mana hawa nafsu tidak memiliki bagian sedikit pun di dalamnya.

Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq (semoga Allah meridwainya) berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah kaum dan keluargamu. Biarkanlah mereka hidup dan mintalah mereka bertobat, mudah-mudahan Allah menerima tobat mereka."

Umar bin Al-Khattab (semoga Allah meridwainya) berkata: "Wahai Rasulullah, mereka telah mendustakanmu dan mengusirmu. Maka serahkanlah mereka ke hadapan kita dan penggallah leher-leher mereka."

Abdullah bin Rawahah (semoga Allah meridwainya) berkata: "Wahai Rasulullah, engkau sedang berada di lembah yang banyak kayu bakarnya. Maka sulutlah lembah itu dengan kayu bakar atas mereka, kemudian lemparkanlah mereka ke dalamnya."

Mendengar itu, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) terdiam dan tidak membalas sepatah kata pun kepada mereka. Kemudian beliau bangkit lalu masuk ke dalam rumah. Maka orang-orang berkata: "Beliau akan mengambil opini Abu Bakar," orang-orang lain berkata: "Beliau akan mengambil perkataan Umar," dan orang-orang yang lain berkata: "Beliau akan mengambil perkataan Abdullah bin Rawahah." Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) keluar menemui mereka seraya bersabda: "Sesungguhnya Allah benar-benar melembutkan hati orang-orang di dalam urusan ini hingga ia menjadi lebih lembut daripada susu, dan sesungguhnya Allah benar-benar mengeraskan hati orang-orang di dalam urusan ini hingga ia menjadi lebih keras daripada batu. Dan sesungguhnya perumpamaanmu, wahai Abu Bakar, adalah laksana perumpamaan Ibrahim 'Alaihissalam yang berkata: (Maka barang siapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barang siapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) [QS. Ibrahim: 36] dan laksana perumpamaan Isa 'Alaihissalam yang berkata: (Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) [QS. Al-Ma'idah: 118]. Dan sesungguhnya perumpamaanmu, wahai Umar, adalah laksana perumpamaan Musa 'Alaihissalam yang berkata: (Ya Tuhan kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih) [QS. Yunus: 88] dan laksana perumpamaan Nuh 'Alaihissalam yang berkata: (Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi) [QS. Nuh: 26]."

Tampak dengan sangat gamblang betapa Rasul (alaihis-salam) sangat menghargai pendapat-pendapat ini sewaktu beliau mencarikan bagi setiap darinya satu sisi dari sisi-sisi antusiasme dan rasa cemburu demi agama... Dan selain dari sikap ini, masih banyak lagi sikap lainnya yang tidak terhitung jumlahnya. Melalui hal tersebut, Nabi (صلى الله عليه وسلم) menegakkan model percontohan yang paling ideal bagi kehidupan yang terbimbing (rasyidah), yang mana melaluinya kemuliaan manusia dan kebebasannya dalam mengemukakan opininya dapat terwujud nyata di dalam masyarakat yang di dalamnya mendominasi prinsip syura sewaktu semuanya beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman.

Syura Menurut Kami Bersifat Mengikat:

Dan syuralah yang membedakan di antara dua jenis masyarakat: masyarakat yang penduduknya zalim, dan masyarakat yang penuh rasa aman lagi iman.

Pada jenis masyarakat yang pertama, engkau akan melihat di dalamnya ada orang yang berkata: "Aku tidak mengemukakan kepadamu melainkan apa yang aku pandang baik dan aku tidak membimbingmu melainkan menuju jalan yang benar." Jika ini merupakan perkataan penguasa mereka, maka perkataan para pengikutnya adalah: "Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat besar (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan."

Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi pihak kepemimpinan amal islami untuk tidak menempuh jalur orientasi ini yang dapat menghancurkan kemauan kaum lelaki serta memasung pemikiran mereka. Maka tidak boleh ia memaksakan suatu opini, mengabaikan jalannya syura, serta menyendiri dalam pandangan. Melainkan ia mutlak harus meneladani Al-Musthafa (صلى الله عليه وسلم) dan para sahabatnya yang mulia serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan, berkomitmen terhadap syura, serta membebaskan diri dari manifestasi perilaku individualistis yang tercermin dalam bentuk ngototnya setiap pemilik opini atas opininya sendiri dan setiap hal yang kebetulan selaras di dalam jiwa berupa hawa nafsu dan penerimaan, bersikap buruk sangka terhadap kemampuan orang lain dan kompetensi mereka dalam berpikir dan memandang, serta berlindung di balik prinsip "Aku tidak mengemukakan kepadamu melainkan apa yang aku pandang baik."

Maka tidak ada di sana sebuah gagasan, opini, atau metode kerja yang bisa kita lingkari dengan lingkaran kultus pengkultusan yang kudus, atau kita letakkan ia di dalam bingkai kaca yang transparan lalu kita tulis di atasnya: Dilarang Menyentuh atau Mendekat. Sikap yang paling tepat dalam urusan ini adalah apa yang ditempuh oleh Imam Malik (semoga Allah meridwainya) sewaktu beliau berkata: "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia yang bisa salah dan bisa benar. Maka ujilah opiniku; setiap apa yang selaras dengan Al-Kitab dan As-Sunnah maka ambilah ia, dan setiap apa yang tidak selaras dengan Al-Kitab dan As-Sunnah maka tinggalkanlah ia."

Atas dasar ini, maka berada dalam ruang keleluasaan setiap manusia—dengan taufik Allah—untuk membimbing menuju apa yang di dalamnya terdapat perbaikan dan ketepatan, selama ia menempuh jalan yang lurus, serta mendambakan petunjuk yang agung lagi berkomitmen dengan arahan-arahan Islam dan kaidah-kaidah pengontrolnya.

Dan metode ini telah menjadi suatu perkara yang mapan di sisi kaum muslimin, di dalam apa yang diriwayatkan oleh Said bin Al-Musayyib dari Ali bin Abi Thalib (semoga Allah meridwainya) ia berkata: "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, suatu urusan terjadi pada kami di mana tidak turun Al-Qur'an di dalamnya, dan tidak pula ada sunnah yang berjalan darimu di dalamnya.' Beliau bersabda: 'Kumpulkanlah untuk urusan tersebut orang-orang yang berilmu dari kalangan orang-orang mukmin, lalu jadikanlah ia sebagai syura di antara kalian, dan janganlah kalian memutuskan di dalamnya dengan opini satu orang saja.'."

Syura dan Nasihat:

Syura (musyawarah) saling berintegrasi menyempurnakan bersama nasihat namun keduanya tidak bercampur aduk. Nasihat boleh datang dari satu orang saja yang memiliki pengalaman, atau lebih dari satu orang. Dan nasihat diberikan atau diminta di tengah-tengah berlangsungnya syura, atau di masa-masa setelahnya sewaktu eksekusi keputusan.

Permisalannya adalah seperti nasihat yang dikemukakan oleh Al-Hubab bin Al-Mundzir ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pergi untuk merapikan barisan pasukan guna bersiap-siap menuju medan pertempuran, lalu ia berkata:

"Wahai Rasulullah, apakah penempatan posisi ini merupakan posisi yang Allah tempatkan engkau di dalamnya sehingga tidak ada hak bagi kita untuk maju atau mundur darinya, ataukah ia merupakan opsi opini, strategi perang, dan tipu daya?" Beliau bersabda: "Melainkan ia merupakan opsi opini, strategi perang, dan tipu daya." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini bukanlah posisi penempatan yang tepat. Maka bangkitlah bersama manusia hingga kita mendatangi sumur air yang paling dekat dengan kaum musuh, lalu kita tempati ia kemudian kita sumbat sumur-sumur yang ada di belakangnya. Selanjutnya kita bangun di atasnya sebuah wadah kolam lalu kita penuhi ia dengan air, kemudian kita perangi kaum musuh tersebut sehingga kita bisa minum sedangkan mereka tidak bisa minum..." Maka Rasulullah menerima nasihatnya dan mengamalkannya.

Di antara sikap yang di dalamnya diberikan nasihat juga adalah penggalian parit dalam Perang Ahzab berdasarkan nasihat Salman Al-Farisi, serta inisiatif Rasulullah untuk menyembelih hewan hadyu dan mencukur rambut di masa setelah ditandatanganinya Perjanjian Damai Hudaibiyah berdasarkan nasihat Ummul Mukminin Ummu Salamah (semoga Allah meridwainya).

Adapun mengenai tema materi syura, maka ia berada pada ranah perkara yang tidak ada nas di dalamnya. Maka apabila syura merupakan salah satu corak dari corak-corak ijtihad yang memiliki karakteristik spesifiknya sendiri, ia adalah kerja akal manusia yang tidak boleh diambil bersamanya keberadaan nas yang diwahyukan, selama ia merupakan nas yang pasti maknanya (qath'iyyad-dalalah).

Hal inilah yang mengkhususkan keumuman firman Allah Ta'ala:

"dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu." [QS. Ali 'Imran: 159].

Maka tidak ada tempat bagi jalannya syura di kala adanya nas, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama ushul fikih: "Tidak ada ijtihad di kala adanya nas (la ijtihada ma'an-nash)."

Contoh paling jelas atas hal ini adalah ketidaknyamanan Rasulullah menerima syura dalam Perjanjian Damai Hudaibiyah, karena beliau diperintahkan dengan apa yang beliau lakukan; maka tidak ada hak bagi beliau tidak pula bagi orang-orang mukmin melainkan ketundukan pasrah:

"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: 'Kami mendengar, dan kami patuh.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." [QS. An-Nut: 51].

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." [QS. Al-Abzab: 36].

Dan yang terakhir adalah perihal sumber rujukannya (marji'iyyah): Bahwasanya keputusan apa pun wajib bersandar kepada sumber rujukan dari sistem nilai dan prinsip-prinsip umum. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya sumber rujukan syura islami berbeda secara pasti dari yang selainnya. Karena Islam merupakan sistem nilai, dan prinsip-prinsip umumnya digali langsung dari dua sumber utamanya: Al-Qur'an al-Karim dan Sunnah Nabawiyyah yang mulia. Dan perkara-perkara inilah yang membedakan syura islami dari bentuk-bentuk syura lainnya, baik di masa dahulu maupun modern.

Sesungguhnya upaya untuk memulai kembali kehidupan Islam yang ideal mengonsekuensikan gerakan melesat dari landasan dasar saling memahami dan saling berkoordinasi; sebuah urusan yang tidak akan dapat terwujud melainkan dengan cara memperkuat peran positif dari syura yang mana ia wajib meluas melintasi berbagai medan arena yang berbeda, serta menempati urutan terdepan di atas segala bentuk perhatian melalui jalan jalinan saling bertukar opini, menggali pengalaman, serta mengambil faedah dari keahlian.

Dan hal ini sangat efisien untuk menjauhkan kita dari jurang-jurang keterpecahan, perselisihan, dan ketercerai-beraian yang mematikan; yang mana ia teramat sering meruntuhkan apa yang kita bangun dari kaidah-kaidah dasar, serta menggagalkan setiap upaya dalam rangka berpegang teguh dengan tali Allah yang sangat kokoh.

Dan syura membebankan kewajiban kepada orang yang berpartisipasi di dalamnya secara umum, dan pihak kepemimpinan secara khusus, untuk berijtihad dan mengupayakan kebenaran demi mencapai ketepatan. Dan agar pihak kepemimpinan dapat masuk ke dalam kelompok para mujtahid, maka mutlak harus ada di sisinya standar minimal dari syarat-syarat ijtihad. Dan yang aku maksudkan di sini bukanlah syarat-syarat ijtihad fikih yang disebutkan di dalam buku-buku ushul fikih, melainkan untuk setiap tema materi yang diijtihadkan dalam urusan militer, ekonomi, atau pendidikan, di samping apa yang mutlak harus ada dari syarat-syarat ilmiah dan pemikiran yang bersifat umum.

Maka barang siapa yang menyerang masuk ke dalam suatu urusan yang tidak ia kuasai dengan baik, lalu ia menghukumi di dalamnya tanpa adanya bukti nyata (bayyinah) dan tanpa adanya otoritas kekuatan ilmu, maka sungguh ia telah berbuat buruk kepada dirinya sendiri, kepada tema materinya, serta kepada manusia. Dan ia tidak akan mendapatkan pahala sedikit pun tidak pula seberat kulit ari (naqiran wala qathmiran), melainkan ia memanen dosa yang nyata karena perkataannya yang tanpa landasan ilmu, serta aksi menceburkan dirinya ke dalam urusan yang bukan merupakan kompetensi keahliannya; bahkan hal itu menunjukkan atas lemahnya keikhlasan yang ada di dalam dirinya.

Oleh karena itulah, disebutkan di dalam hadis:

"Para hakim itu ada tiga kelompok: dua kelompok di dalam neraka, dan satu kelompok di dalam surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran lalu ia menghukumi dengannya, maka ia berada di dalam surga. Seseorang yang menghukumi untuk manusia di atas kebodohan, maka ia berada di dalam neraka. Dan seseorang yang mengetahui kebenaran lalu ia berlaku zalim/curang dalam menghukum, maka ia berada di dalam neraka."

Maka hadis ini menjadikan orang yang menghukumi di atas kebodohan berada di dalam neraka, sama seperti orang yang menghukumi dengan kebatilan di atas landasan ilmu; karena ia telah memasukkan dirinya ke dalam urusan yang tidak ia kuasai dengan baik. Padahal kewajiban atasnya adalah mundur dari posisinya dan meninggalkannya, atau meminta bantuan kepada orang yang memang merupakan ahli kompetensinya.

Bahkan orang yang semisal ini, andai ia kebetulan benar/tepat, maka ketepatannya itu tetap tidak dihitung sebagai prestasi baginya; karena hal itu laksana lemparan busur yang tepat sasaran tanpa adanya unsur kesengajaan dari si pelempar (ramyatun min ghairi ramin), serta merupakan ijtihad yang lahir bukan dari ahlinya, sehingga tidak memiliki nilai apa pun karena hilangnya kevalidan metodemenya.

Atas dasar ini, maka menjadi kewajiban bagi pihak kepemimpinan untuk mengerahkan upaya dan menghabiskan segala kemampuan dalam melacak hakikat fakta serta mencari ketepatan dengan segala potensi yang tersedia, segala sarana penunjang, serta segala informasi yang melimpah demi mencapai ketepatan. Dan setelah itu, ia wajib meminta masukan musyawarah dari orang-orang yang memiliki faset pemikiran lurus (ulul nuha), meminta bantuan opini mereka, serta bermusyawarah dengan mereka dalam suatu urusan demi mencari opini yang paling kokoh dan tindakan yang paling terbimbing.

Maka apabila musyawarah telah selesai dilaksanakan, menjadi kewajiban bagi semuanya untuk turun mengikuti opini yang telah disepakati bersama, berkomitmen dengannya, serta ikhlas terhadapnya. Tidak ada hak baginya untuk keluar darinya, karena syura menurut kami bersifat mengikat (mulzimah). Adapun jika ia termasuk orang yang tidak berkomitmen dengan manhajnya dan tidak berjalan di atas jalan dakwah kami, maka kami katakan kepada mereka ungkapan dari Imam Al-Banna (semoga Allah meridwainya): "Kita saling bekerja sama pada perkara yang kita sepakati, dan kita saling memberikan uzur/toleransi pada perkara yang kita perselisihkan." Karena ini semua, syura di sisi Imam Al-Banna bersifat mengikat, dan menjadi kewajiban bagi para pengikut untuk berkomitmen terhadap pilihan fikih ini karena ia termasuk ke dalam pilar tetap jamaah.

Kedelapan: Menghormati Sistem Aturan dan Regulasi Jamaah Merupakan Akhlak Kami

Sesungguhnya kerja tarbiyah yang terorganisasi, produktif, dan kolektif merupakan manhaj yang orisinal di dalam Islam. Maka tidak ada jamaah tanpa adanya sistem aturan, dan tidak ada sistem aturan tanpa adanya jamaah. Keduanya laksana dua sisi dari satu mata uang yang sama; tidak akan maslahat salah satunya atau kedua-duanya melainkan bersama yang lain.

Maka apabila kita telah bersepakat bahwasanya jamaah merupakan urgensi syariat dan termasuk ke dalam pilar tetap Islam, sesungguhnya jamaah ini akan tetap menjadi jasad yang tidak akan terembus roh di dalamnya melainkan dengan adanya beban-beban tugas yang teratur serta kewajiban-kewajiban yang difardukan. Ia adalah jasad yang mati jika tidak tegak di atas sistem aturan dan pengorganisasian, serta akan menjadi sebuah makna yang hampa tanpa aplikasi dan tanpa realitas jika sistem aturan terlepas darinya.

Sebuah pengorganisasian yang mencakup akidah, ibadah, dan pergerakan. Maka sistem aturan tidak akan terlepas darinya, dan ia tidak akan terlepas dari pengorganisasian. Oleh karena itulah, Imam Al-Banna meletakkan bagi jamaah sebuah manhaj untuk akidah, manhaj untuk ibadah, dan manhaj untuk pergerakan, agar pemahaman menjadi satu, jalannya derap langkah menjadi disiplin, serta tindakan menghormati sistem aturan menjadi bagian dari pilar tetap jamaah.

Maka barang siapa yang ingin melangkahi pintu dan masuk agar menjadi bagian dari pengikut sebagai seorang saudara (akh) dan partisipan di dalam pergerakan, menjadi kewajiban atasnya untuk menghormati sistem aturan dan tidak keluar darinya. Ini adalah sebuah aksioma (badihiyyah). Karena di dalam kehidupan praktis kita, begitu seorang manusia bergabung ke dalam sebuah klub dari klub-klub yang ada, ia mutlak harus tunduk kepada regulasi dan undang-undang dasarnya; jika tidak, ia akan dihadapkan pada sanksi hukuman yang bisa sampai pada tingkat pemecatan.

Demikian pula sekolah, kampus, atau pekerjaan di sebuah lembaga atau perusahaan; seorang pekerja di dalamnya tunduk kepada jam kerja, sistem aturannya, serta ketaatannya kepada atasannya pada setiap apa yang ditugaskan kepadanya. Bahkan sebuah partai politik sekalipun, jika ada seorang anggotanya yang berbicara sekadar sebuah obrolan, atau mengucapkan sekadar satu patah kata yang bertolak belakang dengan ide-ide, konsepsi, dan orientasi partai, maka dengan cepat ia akan menyeret dirinya sendiri ke hadapan komite disiplin dan nilai, atau komite keanggotaan yang akan memutuskan urusannya.

Beberapa hari yang lalu, seorang anggota partai nasional di wilayah Sa'id dihadapkan ke komite disiplin partai untuk ditinjau urusannya hanya karena ia mengajukan diri ke majelis syura untuk pencalonan tanpa adanya keinginan dan izin dari partai:

"Dan jika hak itu bagi mereka, mereka datang kepadanya dengan patuh." [QS. An-Nur: 49].

Maka bagaimana jadinya dengan sebuah jamaah yang ingin menegakkan agama dan mengembalikan kekhalifahan yang telah runtuh? Aku katakan: Apakah engkau akan mampu mewujudkan apa yang engkau harapkan berupa target-target besar tersebut tanpa adanya sistem aturan dan pengorganisasian? Apakah ada orang berakal yang mampu mengatakan: "Aku mampu mewujudkan target-target besar yang dicari oleh jamaah tanpa harus tunduk kepada sistem aturannya yang membatasi pergerakannya dan mendisiplinkan jalannya derap langkahnya?" Atau ia mengatakan: "Sesungguhnya aku beriman kepada ide, konsepsi, dan target-target tersebut, akan tetapi aku tidak berkomitmen dengan sistem aturan jamaah! Dan tidak ada hak bagi siapa pun atas diriku dalam hal mendengar atau taat?"

Maka bagaimana jadinya dengan orang yang mengatakan: "Apa urusan kita dengan sistem aturan, regulasi, dan manhaj-manhaj ini yang diletakkan sebagai belenggu di atas leher dan membuat lumpuh pergerakan. Biarkan kami melesat maju karena kami bukanlah anak kecil!"

Atau ia mengatakan: "Mengapa kalian tidak membiarkan para individu setelah mereka dibina untuk melesat maju di tengah masyarakat mendakwahkan dakwah Islam tanpa kalian kekang dengan belenggu-belenggu sistem aturan beserta risiko-risikonya."

Sesungguhnya perusahaan, instansi, atau sekolah tidak akan mampu mewujudkan target-targetnya melainkan dengan adanya direktur, para guru, para pekerja, manajemen, dan sistem aturan. Maka apakah ada orang berakal yang mampu mengatakan: "Sesungguhnya aku di dalam internal keluarga partai telah beriman kepadanya dan kepada ide-ide yang didakwahkannya, akan tetapi aku tidak mengekang diriku dengan sistem aturannya, struktur-strukturnya, urusan administrasinya, beban tugasnya, dan perintah-perintahnya." Sesungguhnya jika ia melafazkan hal tersebut, dengan cepat ia akan dihadapkan kepada para penanggung jawab partai agar mereka menghisabnya—bukan atas apa yang telah ia lakukan—melainkan atas apa yang telah ia ucapkan berupa perkataan yang lepas atau yang dinyatakan secara lugas di dalam sebuah bayan (pernyataan tertulis).

Maka bagaimana jadinya dengan sebuah jamaah yang mengorganisasikan dirinya untuk mengembalikan kejayaan sebuah umat yang telah hilang identitasnya, runtuh pilar-pilarnya, serta ingin kembali menuju kemegahan sejarahnya? Maka apakah ada orang berakal yang mampu mengatakan: "Aku mampu mewujudkan target-target besar ini tanpa adanya urusan administrasi (idariyyat) atau sistem aturan?" Mahasuci Engkau (ya Allah)... ini adalah kedustaan yang besar.

Sikap-Sikap yang Keluar dari Sistem Aturan:

Sesungguhnya sikap-sikap yang keluar dari sistem aturan membutuhkan ketegasan yang mutlak dari pihak kepemimpinan di dalamnya; jika tidak, maka yang terjadi adalah kekacauan (faudha) yang tidak akan mendatangkan kebaikan sedikit pun. Dan ini adalah beberapa sikap sebagai bentuk permisalan dan bukan pembatasan kaku yang pernah dilewati oleh jamaah masa lalu, yang kami pilih di antaranya:

Al-Baqouri dan Kursi Kementerian:

Syekh Ahmad Hasan Al-Baqouri (semoga Allah merahmatinya) menerima jabatan menteri di era pemerintahan Abdul Nasser tanpa adanya izin dari Yang Mulia Al-Mursyid Hasan Al-Hudhaibi.

Maka Al-Mursyid berkata kepadanya: "Bagaimana sikapmu?"

Al-Baqouri menjawab: "Aku mengundurkan diri dari Maktab Irsyad."

Al-Mursyid berkata: "Kemudian apa lagi?"

Ia menjawab: "Aku mengundurkan diri dari Al-Hai'ah At-Tasisiyyah (Dewan Pendiri)."

Al-Mursyid berkata: "Kemudian apa lagi?"

Ia menjawab: "Aku mengundurkan diri dari jamaah Ikhwanul Muslimin."

Maka Al-Mursyid berkata kepadanya: "Inilah solusinya."

Kemudian Yang Mulia Al-Mursyid pergi mendatanginya di Kementerian Wakaf dan mengucapkan selamat kepadanya.

Bahkan orang-orang yang keluar dari pemikiran jamaah—yang otomatis berujung pada keluarnya mereka dari sistem aturannya—yaitu ketika bertiup kencang angin fitnah takfir (mengkafirkan sesama muslim) sebagai buntut dari tragedi mihnah tahun 1965. Saat itu, sebagian orang merasa gembira dengan pemikiran ini karena mereka menemukan di dalamnya apa yang selama ini mereka cari-cari.

Dan setan-setan mereka berkata: "Pemikiran ini akan mencabik-cabik barisan Ikhwan dari dalam, dan akan membuat manusia lari menjauh dari mereka di luar."

Maka keputusannya adalah mengisolasi para pemilik pemikiran ini agar rasa hormat terhadap sistem aturan jamaah dan pemikirannya semakin menancap dalam di dalam jiwa-jiwa mereka. Oleh karena itulah, diterbitkan buku "Du'at la Qudhat" (Para Dai, Bukan Para Hakim) guna membedakan mana orang yang mengikuti sunnah (muttabi') dari orang yang membuat bidah (mubtadi'), serta mana orang yang berkomitmen (multazim) dari orang yang keluar (kharij). Sampai-sampai sebagian ikhwan memandang perlunya menunda diskusi seputar pemikiran ini di tengah kondisi-kondisi yang sulit tersebut.

Akan tetapi, Ustaz Al-Mursyid (semoga Allah merahmatinya) berkata: "Sesungguhnya pemikiran ini jauh lebih berbahaya atas dakwah daripada cambukan dan penyiksaan yang dilakukan oleh para algojo Abdul Nasser." Beliau pun menegaskan urusan tersebut:

"yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata." [QS. Al-Anfal: 42].

Maka kembalilah mayoritas besar dari pemikiran yang menyimpang (al-munharif) ini, dan jamaah pun terjaga dengan adanya ketegasan ini. Tidak tersisa melainkan segelintir kecil saja yang keluar dari jamaah secara pemikiran maupun pengorganisasian. Sampai-sampai sebagian mereka berkata: "Kami membaiat atas segala sesuatu di dalam jamaah, kecuali dalam masalah takfir ini." Maka Ustaz Al-Mursyid berkata: "Melainkan atas segala sesuatu hingga masalah ini pula. Dan barang siapa yang tidak membaiat, maka silakan ia mencari bagi dirinya sendiri sebuah papan nama selain 'Ikhwanul Muslimin'."

Dan Anda bisa mengomparasikan sikap-sikap ini untuk melihat urgensi menghormati sistem aturan dan regulasi jamaah; karena dialah yang menyingkap bagi jamaah mana orang yang setia mengikuti dari orang yang berbalik ke belakang di atas kedua tumitnya.

Sungguh Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengajarkan kepada kita bahwasanya bagi alam semesta ini memiliki sunatullah yang kokoh akurat serta sistem aturan yang sangat disiplin, yang tidak seyogianya keluar dari garis edarnya serta sistem aturannya yang tetap:

"Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya." [QS. Yasin: 40].

Maka bintang di langit memiliki garis edar dan sistem aturannya. Jika ia keluar dari sistem aturan ini, ia akan hancur, cahayanya akan padam, jatuh dari tempat tingginya yang mulia, dan berubah menjadi batu yang tuli yang tidak bisa dijadikan sebagai petunjuk arah oleh siapa pun. Bahkan manusia yang diciptakan oleh Tuhannya, telah diletakkan baginya sebuah sistem aturan dan manhaj kehidupan yang dengannya ia akan bahagia, dan karenanya ia hidup, yang mana Dia telah membimbingnya menuju kepadanya:

"yang tidak datang kepadanya (Al-Qur'an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji." [QS. Fushshilat: 42].

Dan Rasul kita yang mulia telah mengajarkan kepada kita bahwasanya barang siapa yang mengikuti Kitab ini, melakukan apa yang diperintahkan, meninggalkan apa yang dilarang, serta bersabar atas apa yang telah ditakdirkan, maka sungguh ia telah mendapat petunjuk. Dan barang siapa yang keluar darinya, memaksiati perintah-perintahnya dan larangan-larangannya, serta memperturutkan hawa nafsunya, maka sungguh ia telah binasa:

"Maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit." [QS. Taha: 123-124].

Dan Dia berfirman:

"Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah." [QS. An-Nisa: 80].

Maka di sana terdapat pilar tetap bagi bertahannya alam semesta, dan manhaj yang tetap bagi kebahagiaan manusia.

Dari pelajaran-pelajaran ini seluruhnya, kita melihat bahwasanya mutlak harus ada sebuah sistem aturan yang kokoh, tepat, dan terbimbing, yang menjadi tempat berkumpulnya seluruh individu jamaah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya; selama kita beriman kepada benarnya akidah jamaah ini, kejujuran dalam hal pengikutannya, serta keikhlasan para pemimpinnya. Sehingga, sikap mendengar dan taat berubah mewujud menjadi ibadah kepada Allah Rabb semesta alam.

Oleh karena itulah, hal ini termasuk ke dalam tabiat pergerakan Islam agar ia mampu mewujudkan target-targetnya dengan sistem aturan yang kokoh. Sebagaimana ia juga menganggap aksi menghidupkan syiar-syiar keimanan serta membakar emosional keislaman sebagai bagian dari risalahnya yang mana ia merupakan risalah Islam; yang demikian itu ditujukan demi menyediakan kadar hantam semangat yang mampu mendorong menuju pengorbanan, pemberian, serta sikap mendengar dan taat dalam perkara yang disukai maupun yang dibenci. Begitu pula mengikat hati dengan ikatan mahabah (cinta) dan ukhuwah (persaudaraan) yang mendaki tinggi hingga mencapai derajat itsar (mementingkan saudara daripada diri sendiri).

Dan di waktu yang bersamaan, ia tidak melalaikan kesatuan pemahaman (wahdatul mafahim) dan kesatuan pengorganisasian (wahdatut tanzhim) sebagai bentuk tarbiyah administrasi yang terikat dengan emosional keimanan, meskipun ia tegak di atas akal dan pikiran. Karena dominasi sisi pemikiran dan teoretis atas sisi aplikasi dan praktis—tanpa mengikatnya dengan tarbiyah—termasuk ke dalam faktor penghambat tarbiyah.

Oleh karena itu, mutlak harus ada iman kepada Allah, yang bermakna: terwujudnya keyakinan-keyakinan yang matang akan efektivitas amal usaha, yang dibersamai dengan ketakwaan kepada Allah; yang mana takwa adalah energi luar biasa yang menyalakan lampu hati sanubari sehingga ia tetap berkilau membara hingga engkau menjumpai Allah dalam kondisi tidak ada satu pun dosa atas dirimu yang bersumber dari kelalaian, kekurangan, sikap berlebih-lebihan (ifrath), atau sikap meremehkan (tafrith).

Dan hal ini tidak akan pernah terwujud nyata melainkan jika seorang muslim merasakan dari dalam lubuk hatinya sebuah perasaan yang menguasai seluruh jalan kehidupannya bahwasanya Allah selalu mengawasinya (muraqabatullah) sewaktu ia mempraktikkan amal usaha ini atau itu. Sehingga, ia menganggap baik apa yang dianggap baik oleh Allah dan menganggap buruk apa yang dianggap buruk oleh Allah, hingga ia menjelma menjadi pemilik hati yang selamat (qalbun salim) dan jiwa yang tenang (nafsun muthma'innah), yang mana Allah akan mendapatinya di mana saja Dia memerintahkannya dan ia akan menghilang di mana saja Dia melarangnya.

Sampai akhirnya ia mencapai derajat ihsan, yaitu bersikap ikhlas dan profesional (itqan) dalam menunaikan apa saja beban tugas yang ada di pundaknya, agar muslim yang mukmin lagi bertakwa ini diletakkan di barisan kasta tertinggi; di mana ihsan inilah yang mendorong seorang muslim menuju inovasi yang sempurna (al-ibda' al-kamil) pada setiap apa yang ia laksanakan berupa kewajiban-kewajiban di bawah naungan cahaya sistem aturan jamaah dan regulasi-regulasinya.

Sesungguhnya ia di sini sedang berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala seraya mendengar seruan dari Nabinya (صلى الله عليه وسلم) yang mengembuskan roh ke dalam dirinya dari waktu ke waktu: "Sesungguhnya Allah sangat mencintai apabila salah seorang di antara kalian melakukan suatu amal usaha, ia melakukannya secara profesional (itqan)."

Dan dari proses memberi dan menerima di atas satu jalur jalan yang sama menuju satu target yang sama dengan satu sistem aturan yang sama, satu pengarahan yang sama, dan satu kepemimpinan yang sama ini, seorang muslim yang mukmin akan berubah wujud menjadi energi luar biasa di medan arena capaian prestasi, kekuatan yang dahsyat di bidang kontribusi dan inovasi, serta obor membara yang pancaran cahayanya meluas menjangkau hingga ke dalam lubuk zat esensi diri, meneranginya, lalu mendorongnya menuju ufuk cakrawala dunia dengan kekuatan yang menakjubkan menuju target-target yang diharapkan.

Itu semua dilakukan demi mewujudkan penghambaan total (al-'ubudiyyah) kepada Allah dengan segala hal yang mampu mengantarkan kepadanya, baik berupa syiar ibadah maupun sistem aturan. Baik ia berbentuk syiar ibadah, syariat hukum, akhlak, sistem aturan, maupun urusan administrasi. Yang demikian itu karena titik tolak pergerakan kita bernilai ibadah (ta'abbudi) kepada Allah Rabb semesta alam. Tidaklah Allah mengutus kita melainkan untuk mengeluarkan para hamba dari penyembahan kepada sesama hamba menuju penyembahan kepada Allah semata, dari kezaliman agama-agama menuju keadilan Islam, dan dari kesempitan dunia menuju keleluasaan dunia dan akhirat. Dan tidak akan mungkin hal itu terwujud nyata melainkan dengan adanya sistem aturan yang kokoh yang dengannya kita mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Kesembilan: Pilihan Fikih Jamaah Tidak Ada Hak Memilih bagi Individu di Dalamnya

Sesungguhnya apa yang mengatur jamaah—baik itu sistem internalnya, regulasi eksekutifnya, maupun urusan-urusan organisasinya sejak awal berdirinya, serta pandangannya terhadap perkara-perkara yang diperselisihkan secara fikih—telah dijelaskan oleh Imam Al-Banna bahwasanya urusan-urusan ini khusus bagi jamaah dan bukan untuk selainnya, karena hal tersebut merupakan maslahat-maslahat jamaah yang diakui (al-mashalih al-mu'tabarah) dan bukan termasuk perkara aksioma (al-qath'iyyat) yang mengikat selain kita secara syariat, serta tidak ada yang mampu menyelisihinya atau berijtihad di dalamnya, melainkan ia memiliki faset berbagai sudut pandang. Maka barang siapa yang menyelisih jamaah dalam satu faset fikih yang diakui atau mengambil sudut pandang tersebut, tidak ada dosa atasnya.

Adapun mereka yang berstatus sebagai prajurit di dalamnya dan telah membaiat para pemimpinnya, maka wajib atas mereka untuk berkomitmen, mendengar, dan taat dalam perkara yang disukai maupun yang dibenci pada setiap apa yang diperintahkan oleh jamaah atau apa yang diletakkan berupa sistem aturan dan urusan administrasi.

Maka apabila jamaah telah memilih suatu sistem, kaidah, dan regulasi yang mendisiplinkan pergerakannya demi mewujudkan target-targetnya, lalu jamaah meridainya dan menetapkannya, maka wajib untuk menghormatinya dan mengamalkannya; seperti sistem usrah (nidzamul usar) dan pilihan-pilihan fikih yang dipandang oleh jamaah karena hal itu telah menjadi bagian dari pilar tetapnya.

Adapun masalah-masalah fikih yang bersifat ibadah personal yang diperselisihkan di dalamnya—yang mana Imam An-Nawawi mengatakan tentangnya: "Perkara yang diperselisihkan tidak ada pengingkaran di dalamnya". Maka jika masalah-masalah ini berkaitan dengan ibadah dan syiar pribadi, tidak ada hak bagi jamaah untuk campur tangan di dalamnya. Ini adalah urusan ibadah individu; setiap individu berhak memilih apa yang membuat jiwanya tenang, hatinya tenteram, dan akalnya diyakinkan berupa opini-opini dan hukum-hukum dalam mazhab-mazhab yang diakui. Dan ia berhak mengikuti seorang imam dari para imam pemilik mazhab Islam; yang ini bermazhab Hambali, yang itu Syafii, yang ketiga Maliki, dan yang keempat Hanafi, selama hukum ini tidak berkaitan dengan pergerakan jamaah melainkan dengan ibadah individunya.

Atas dasar ini, sesungguhnya jika jamaah telah memilih salah satu faset dari faset-faset fikih dalam suatu masalah dari berbagai masalah, maka tidak ada hak bagi individu untuk keluar darinya menuju opini fikih yang lain selama hal itu berkaitan dengan pergerakannya.

Sebagai contoh, jika jamaah memilih opini fikih yang menyatakan bahwasanya syura bersifat mengikat (mulzimah), maka tidak boleh bagi individu mana pun untuk mengatakan: "Aku akan mengambil opini lain yang menyatakan bahwasanya syura hanya bersifat memberi tahu/edukatif (mu'limah)". Jika demikian, urusan akan menjadi kacau, dan perselisihan di dalam internal jamaah tidak akan pernah selesai, sehingga para individunya akan saling bertikai, menjadi gentar, dan hilang kekuatan mereka, serta mustahil mereka dapat bersatu di atas satu opini.

Maka, pilihan fikih jamaah bahwasanya syura bersifat mengikat termasuk ke dalam pilar tetap (al-tsawabit) yang tidak ada jalan keluar darinya dan tidak ada peninjauan kembali atasnya; karena syura yang mengikat di sini telah menjadi bagian dari sistem aturan mengikat yang memutus perselisihan.

Imam Al-Banna mengatakan:

"Dan pandangan imam serta wakilnya pada perkara yang tidak ada nas di dalamnya, dan pada perkara yang mengandung beberapa faset tafsir, serta pada maslahat mursalah, dapat diamalkan selama tidak membentur kaidah syariat; dan ia terkadang dapat berubah sesuai dengan kondisi, urut-urutan urf (adat kebiasaan), dan tradisi. Dan hukum asal dalam perkara ibadah adalah ta'abbud (menerima dogmatis) tanpa menoleh kepada makna rasionalnya, sedangkan dalam perkara adat kebiasaan (al-'adiyyat) adalah menoleh kepada rahasia, hikmah, dan tujuannya (al-maqashid)."

Adapun dalam urusan ibadah personal, Ibnu Taimiyyah mengatakan:

"Sesungguhnya apa yang di dalamnya terdapat perselisihan—yaitu perkara variabel yang menjadi ranah ijtihad—jika hukum yang diperselisihkan itu menyelisihi sunnah atau ijmak, maka wajib melakukan pengingkaran atasnya, dan begitu pula wajib melakukan pengingkaran terhadap pelaku yang mengamalkannya. Namun jika masalah tersebut tidak ada sunnah (yang tegas) di dalamnya tidak pula ijmak, maka ijtihad di dalamnya melahirkan berbagai mazhab, dan sesungguhnya tidak boleh mengingkari orang yang menyelisihi, baik ia seorang mujtahid maupun seorang mukalid."

Dan setiap muslim tidak akan mampu menyelisihi hal tersebut, karena ia termasuk ke dalam perkara yang tetap secara syariat, baik bagi individu maupun bagi jamaah.

Dan yang mengatur kita dalam seluruh kondisi adalah adab-adab berbeda pendapat (adab al-ikhtilaf), yang di antaranya:

  1. Tidak fanatik terhadap opini demi meraup simpatisan/pendukung; dan sikap fanatik (at-ta'ashshub) itu berbeda dengan sikap berpegang teguh dan berkomitmen (at-tamassuk wal-iltizam).
  2. Kita tidak rida bagi jamaah maupun individu untuk mengklaim maksum (bebas dari salah) pada apa yang ia katakan berupa perkara-perkara ijtihad.
  3. Kita mencari kebenaran, baik ia muncul melalui lisanku atau lisan orang lain. Imam Asy-Syafii mengatakan: "Tidaklah aku berdebat dengan seseorang melainkan aku berharap kepada Allah agar Dia menampakkan kebenaran melalui lisannya."
  4. Tidak mencari-cari ketergelinciran/kesalahan orang lain untuk membuat manusia lari menjauh dari mereka, karena ini bukanlah akhlak seorang muslim.
  5. Kejelasan bahwasanya kesepakatan pada ushul (pokok-pokok manhaj) tidak berarti mutlak harus sepakat pada furu' (cabang-cabangnya).
  6. Menafsirkan apa yang dikatakan oleh pihak yang menyelisihi demi kebaikannya (berprasangka baik), dan kita mengumpulkan semua apa yang telah ia katakan dalam satu masalah tersebut. Ibnu Taimiyyah menceritakan tentang orang yang berkata di zamannya: "Barang siapa yang dicintai oleh Allah, maka dosa tidak akan membahayakannya"—ini secara tekstual adalah perkataan kaum Murji'ah—akan tetapi Ibnu Taimiyyah menafsirkannya demi kebaikan orang yang mengucapkannya, dan beliau berkata: "Maksudnya adalah bahwasanya barang siapa yang dicintai oleh Allah, maka Dia akan memberinya taufik untuk bertobat."
  7. Kita menghargai para ulama dan tidak mengultuskannya, dan kekhilafan mereka tenggelam lebur di dalam keluasan kebaikan-kebaikan mereka. Dan benarlah orang yang mengatakan: "Barang siapa yang tidak mengetahui perbedaan pendapat para ahli fikih, maka ia belum mencium aroma fikih."

Dan di antara sikap-sikap yang bersifat prinsip dasar (mabda'iyyah) dan bukan taktik pergerakan (taktikiyyah harakiyyah) sebagaimana yang diklaim oleh para musuh Islam, musuh dakwah, dan orang-orang yang menebar rumor kecemasan (al-murjifun) di antara kita, adalah sikap kita yang tetap lagi prinsipil yang telah diumumkan oleh jamaah, seperti:

  • Sikap kita terhadap kekerasan dan terorisme.
  • Sikap kita terhadap kaum Koptik (al-Aqbath).
  • Sikap kita terhadap syura.
  • Sikap kita terhadap perempuan.
  • Sikap kita terhadap partisipasi dalam pemerintahan.

Semua sikap tersebut termasuk ke dalam pilar tetap yang tidak akan berubah tidak pula berganti. Hal itu karena pemilik sebuah ide ideologi akan menanggung banyak hal demi pilar-pilar tetapnya; ia tidak mencari kepentingan atau keuntungan, melainkan ia bangkit dalam kondisi berpegang teguh dengannya seraya berkata: "Aku tidak meminta upah kepadamu atasnya", dan "Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula ucapan terima kasih."

Dan di waktu yang bersamaan, ia tidak akan menawarnya tidak pula menggadaikannya, dan ia berkata:

"Demi Allah, andai mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan urusan ini, aku tidak akan meninggalkannya hingga Allah memenangkannya atau aku binasa di bawahnya."

Kesepuluh: Allah adalah Tujuan dalam Setiap Apa yang Kita Katakan dan Kita Perbuat

Sesungguhnya tugas manusia dan risalahnya, bahkan tujuan dari penciptaannya di dalam kehidupan ini adalah beribadah kepada Allah semata yang Mahasuci lagi Mahatinggi:

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." [QS. Adz-Dzariyat: 56].

Ibadah dalam konsep Islam yang luas lagi komprehensif. Maka manusia tidak akan dapat mewujudkan eksistensinya, kemanusiaannya, kebahagiaannya, kebebasannya, kehormatannya, bahkan peradabannya melainkan dengan memurnikan penghambaan (ikhlasul 'ubudiyyah) kepada Allah semata. Jiwanya memiliki kemuliaan yang hakiki justru di dalam ketundukan pasrah yang total kepada Tuhannya. Oleh karena itu, seorang muslim adalah hamba yang merdeka di kala ia mengucapkan:

"Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan."

Dan ibadahnya menghabiskan seluruh momen, menit, dan jam dari siang serta malamnya. Sesungguhnya ia adalah hamba Allah di waktu-waktu malam dan di ujung-ujung siang; baik ia sebagai seorang rahib (ahli ibadah) di waktu malam atau sebagai kesatria di waktu siang. Ia adalah seorang ahli ibadah dalam setiap pergerakan maupun diamnya. Ia adalah hamba yang beribadah kepada Allah di dalam masjid, rumah, institusi, tempat kerja, profesi, dan jalanan. Maka ke mana pun ia menghadap, berjalan, atau tegak berdiri, di sanalah wajah Allah:

"Katakanlah: sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya." [QS. Al-An'am: 162-163].

Maka ia adalah seorang ahli ibadah dalam kehidupan ritualnya—syiar-syiar ibadah—dan dalam syariat serta undang-undang kehidupannya. Ia adalah hamba yang beribadah kepada Allah dalam kehidupan edukasi dan ilmiahnya, politiknya, sosialnya, perilakunya, keluarganya, serta dalam kehidupan umum maupun khususnya. Ia adalah ahli ibadah dalam urusan administrasi, perencanaan, dan pengorganisasiannya. Ia adalah ahli ibadah dalam orientasi-orientasinya. Maka perkara paling menonjol yang membedakan kehidupannya adalah apa yang mewarnainya dengan ibadah, dan hari paling bahagia baginya adalah hari yang ia beri cita rasa ibadah:

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus," [QS. Al-Bayyinah: 5].

Karena dengan ibadah lah kita dapat sampai pada posisi garis depan dan kepemimpinan. Dan benarlah sang Imam (Hasan Al-Banna) di kala beliau mengatakan: "Jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah sebelum kalian menjadi para pemimpin; niscaya ibadah itu akan mengantarkan kalian menuju kepemimpinan yang paling baik."

Oleh karena itu, ia tidak akan pernah melepaskan penghambaannya kepada Allah selama-lamanya. Dan andai mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku, ia tidak akan melepaskan kebebasannya. Karena barang siapa yang menghamba kepada Allah dengan sebenar-benar ibadah kepada-Nya, niscaya segala sesuatu akan takut kepadanya dan ia akan mulia dengan kemuliaan dari Allah. Maka ia tidak akan menggadaikan kehormatan dirinya, tidak pula merendahkan diri di hadapan makhluk, seraya ia mengucapkan: "Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan."

Sebab, kesempurnaan cinta dan kesempurnaan ketundukan hanyalah milik Allah Rabb semesta alam yang tiada sekutu bagi-Nya. Maka ia tidak akan menjadi penakut di hadapan penguasa tiran (thaghiyah), tidak pula melemah di hadapan pemaksa yang kejam (jabbar). Ia akan merasa tinggi dengan keimanannya, dan teguh di atas pilar-pilar tetapnya, walaupun ia dalam kondisi lemah lagi terlucuti dari segala sebab dan manifestasi kekuatan materi:

"Dan ingatlah (hai para muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di bumi (Mekah); kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik kamu, maka Allah memberi kamu tempat menetap (Madinah) dan dijadikan-Nya kamu kuat dengan pertolongan-Nya dan diberi-Nya kamu rezeki dari yang baik-baik agar kamu bersyukur." [QS. Al-Anfal: 26].

Meskipun demikian, perkara yang ingin kami tekankan adalah bahwasanya manusia itu tidak maju melangkah hanya di atas kedua kakinya, melainkan di atas tiga poros utama: akalnya, jasmaninya, dan hatinya. Yang mana panji keunggulan itu ditambatkan pada dasarnya sejauh mana pencapaian manusia dalam hal keteguhan hati dan keselamatan jiwanya. Dan akumulasi dari ketiga poros ini dianggap sebagai refleksi bagi sifat-sifat jiwa manusia, baik maupun buruknya, bahaya maupun manfaatnya. Dan kebaikan tidak akan pernah terwujud nyata melainkan jika tujuannya adalah Allah.

Mata Air yang Jernih:

Sesungguhnya seorang muslim di era Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), Al-Qur'an adalah satu-satunya mata air yang menjadi tempatnya mereguk ilmu, terlepas dari adanya peradaban Romawi, Yunani, Persia, India, Cina, bahkan Yahudi dan Nasrani di jantung Jazirah Arab. Dan mereka membaca Al-Qur'an bukan dengan tujuan mencari kenikmatan (sastra) maupun wawasan budaya, melainkan untuk diletakkan di ranah eksekusi pengamalan. Sampai-sampai seorang muslim, ketika ia masuk ke dalam Islam, ia akan menanggalkan di ambang pintunya seluruh masa lalunya di masa jahiliyah, dan ia berdiri di hadapan Islam dalam kondisi telanjang seperti hari saat ibunya melahirkannya agar ia dapat mengenakan pakaian Islam:

"dan pakaian takwa itulah yang paling baik." [QS. Al-A'raf: 26]

Ia tidak mencari melainkan keridaan Allah.

Ia dahulu menguraikan kekuatannya dari keimanan dan akidahnya, serta mengambil petunjuk dengan keduanya di dalam kehidupan, seraya menetapkan arah tujuannya di bawah cahaya keduanya, serta menghiasi diri dengan akhlak akidah ini yang mampu memperbaiki para individu. Dan dengan perbaikan para individu, masyarakat muslim menjadi solid, serta saling terikat dengan kesatuan emosional yang memenuhi relung di antara mereka, nilai-nilai yang mengatur mereka, serta cinta yang meliputi mereka. Karena tidak mungkin keharmonisan, keterikatan, dan kecintaan dapat merajai, dan tidak akan sempurna keselarasan sosial di dalam masyarakat melainkan jika ditemukan adanya kesatuan akhlak, serta ditemukan di antara para individu adanya kesepakatan dalam perilaku dan orientasi, dan tujuannya adalah Allah.

Oleh karena itu, undang-undang akhlak di dalam Islam tidak membiarkan aktivitas manusia dalam aspek individu maupun sosialnya—baik di ranah vital, pemikiran, sastra, maupun spiritual—melainkan telah digariskan baginya sebuah manhaj perilaku yang selaras dengan kaidah tertentu. Dan dengannya, Islam melintasi hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungannya dengan sesama jenisnya, hingga mencakup hubungannya dengan alam semesta dalam bentuk global maupun rincinya. Islam meletakkan untuk hal itu apa yang dikehendaki Allah berupa ajaran-ajaran dan adab-adab yang luhur. Maka dengannya, Islam menyusun lembaran yang rapi dari kehidupan sehari-hari seorang muslim, dan menjadikannya jelas dalam hal hak dan kewajiban, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Musthafa (صلى الله عليه وسلم):

"Sesungguhnya bagi Rabbmu atas dirimu ada hak, dan bagi dirimu atas dirimu ada hak, dan bagi keluargamu atas dirimu ada hak, dan bagi istrimu atas dirimu ada hak... maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak akan haknya."

Maka apabila kita telah menunaikan apa yang menjadi kewajiban dan hak kita, mutlak menjadi keharusan bagi kita untuk bangkit demi mewujudkan tujuan tersebut.

Memang benar bahwasanya kita ingin bangkit, akan tetapi tujuan kita dari kebangkitan tersebut adalah mewujudkan kesempurnaan penghambaan kepada Allah Rabb semesta alam. Sehingga kita menjadi bagian dari para pemilik tangan-tangan yang berwudu, dahi-dahi yang bersujud, kaki-kaki yang bengkak (karena salat malam), telapak-telapak tangan yang merendah pasrah, kelopak-kelopak mata yang melepuh (karena menangis), mata-mata yang mengalirkan air mata, lisan-lisan yang berzikir, anggota-anggota tubuh yang khusyuk, serta hati-hati yang bergetar takut. Menjadi para rahib di waktu malam, dan kesatria di waktu siang:

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karena ayat itu), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakal. (yaitu) orang-orang yang mendirikan salat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya." [QS. Al-Anfal: 2-4].

Mereka adalah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya karena Allah adalah tujuan mereka. Dan ini akan tetap menjadi target bahkan setelah kita menetap di dalam surga dengan karunia dari Allah Azza wa Jalla jika Dia menghendaki. Oleh karena itu, ia adalah target di atas segala target; ia adalah sebuah tujuan (ghayah). Dan tujuan ini termasuk ke dalam pilar tetap pemikiran dan konsepsi di dalam dakwah kita.

Sesungguhnya konsekuensi dari tetapnya tujuan kita dan bahwasanya ia adalah proses meraih keridaan Allah Azza wa Jalla, mengonsekuensikan bagi setiap orang yang menisbatkan diri pada dakwah ini untuk menimbang urusan-urusan dakwahnya dengannya. Maka setiap maksud yang diridai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah diterima secara prinsip dasar di dalam dakwah kita, dan setiap maksud atau tuntutan yang dimurkai oleh Rabb adalah ditolak secara prinsip dasar, hingga kita menjelma menjadi para pemilik hati sebagaimana yang disifati oleh ayat tersebut.

Pemerintahan Hanyalah Sarana:

Maka sistem aturan dan urusan administrasi, bahkan pemerintahan, yayasan, dan jamaah-jamaah yang dikejar oleh manusia, sesungguhnya ia hanyalah sarana (wasa'il) untuk mewujudkan target-target, dan bukan tujuan (ghayat) pada zat dirinya sendiri. Dan sesungguhnya sarana-sarana ini menjadi mulia karena kemuliaan tujuannya, dan ia dimaksudkan untuk memperoleh kadar yang lebih besar dari perwujudan tujuan-tujuan tersebut yang mana upaya individu tidak sanggup mencapainya sendiri; maka dari sanalah adanya jamaah, adanya perkumpulan, dan adanya kepemimpinan.

Oleh karena itu, tidak boleh dalam kondisi apa pun sarana-sarana ini berbalik menjadi tujuan pada zat dirinya sendiri, melainkan ia wajib tetap menjadi sarana yang dinilai berdasarkan sejauh mana ia mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diisyaratkan sebelumnya, yaitu mewujudkan penghambaan kepada Allah Ta'ala dan meraih keridaan-Nya.

Maka, bukanlah tujuan dari dakwah kepada Allah dan kerja Islam dalam berbagai corak bentuknya yang berbeda-beda adalah sekadar meraih kursi pemerintahan dan kekuasaan dengan para tokohnya melalui berbagai jalan, baik yang syar'i maupun tidak syar'i. Melainkan kekuasaan itu sendiri pada zat dirinya tidak lebih—di dalam pandangan seorang muslim—kecuali termasuk ke dalam sarana-sarana untuk mewujudkan makna penghambaan, serta menyebarkan dakwah dan melindunginya dalam cakupan yang lebih luas dan area yang lebih menyeluruh.

Hal itu karena perkara yang urgen di dalam pandangan seorang muslim adalah terwujudnya makna-makna yang dikehendaki oleh Islam, kemudian kerja Islam melanjutkan derap langkah jalannya dan diletakkan di atas pundaknya tanggung jawab-tanggung jawab baru, sehingga meluaslah makna perwujudan penghambaan, membesarlah beban tugas (at-taklif), dan menjadilah tujuan dari itu semua adalah Allah:

"(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." [QS. Al-Hajj: 41].

Sesungguhnya seorang muslim, jika ia tidak menunaikan penghambaan ini dan tidak memberikan haknya, ia akan berubah menjadi seburuk-buruk makhluk melata sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Qur'an:

"Sesungguhnya binatang (makhluk) melata yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa. Kalau Allah mengetahui ada kebaikan pada mereka, tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar, niscaya mereka pasti berpaling juga, sedang mereka memalingkan diri." [QS. Al-Anfal: 22-23].

Dan dengan mewujudkan penghambaan ini, akan lahir di dalam diri seorang muslim:

  1. Rasa takut (al-khasyah) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
  2. Komitmen akhlak dan moral sebelum apa yang diyakini dan diikatkan.
  3. Perasaan tanggung jawab individu kemudian tanggung jawab kolektif solidaritas.
  4. Rasa cinta dalam menunaikan kewajiban, apa pun hasilnya.
  5. Menghargai waktu dan takut akan hilangnya momentum; karena ia akan dihisab atasnya, maka ia tidak menyia-nyiakannya dalam perdebatan dan bantah-bantahan kosong, melainkan dalam amal nyata dan pengorbanan.
  6. Sikap positif dalam mengeksekusi apa yang diminta dengan cara berinisiatif dan bersegera melaksanakan tugas serta mewujudkan apa yang dicitakan.
  7. Menanam ketenteraman di dalam jiwa, harapan di dalam hati, dan rasa percaya (tsiqah) kepada Rabb.
  8. Menitipkan keberanian, aksi maju melangkah, dan kegagahan di dalam jiwanya; sehingga ia mampu mendeteksi faktor-faktor penghambat jalannya lalu menghadapi kesulitan-kesulitan, menaklukkan hambatan, menghantam kebatilan, serta menyebarkan kebenaran dan menebusnya dengan jiwa; ia meyakini kemenangan dan menantinya, atau ia dianugerahi syahid.
  9. Meminta bantuan dengan senjata kejujuran dan keikhlasan, senjata distingsi diferensiasi dan komitmen, serta senjata ukhuwah dan rasa percaya kepada Allah.
  10. Antusias untuk mewujudkan ikatan perjanjian iman ('aqdul iman) dan ikatan perjanjian persaudaraan ('aqdul ukhuwah) seraya meminta bantuan dengan rasa percaya kepada Allah kemudian rasa percaya kepada saudara-saudaranya.

Dan tidak akan pernah terwujud itu semua melainkan dengan memurnikan amal usaha, serta memasrahkan wajah secara total kepada Allah Rabb semesta alam. Maka terwujudlah ikatan yang kuat (ar-rabithah al-qawiyyah) yang mana Rabb Subhanahu wa Ta'ala menjadikannya sebagai bagian dari keimanannya, sebagaimana Dia menjadikan hilangnya ikatan tersebut sebagai salah satu bentuk kekufuran:

"Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara" [QS. Al-Hujurat: 10]

dan firman-Nya yang Mahasuci:

"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman." [QS. Ali 'Imran: 100].

Para ulama mengatakan: Yang dimaksud oleh ayat yang mulia ini adalah "mereka akan mengembalikan kamu menjadi bercerai-berai setelah sebelumnya kamu bersatu." Dan tidaklah mereka menjadi bercerai-berai melainkan jika hati telah berselisih, terpecah, dan tujuannya berbilang banyak. Maka dalam urusan inilah ayat ini turun, dan untuk urusan inilah ia dipaparkan.

Dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengisyaratkan kepada makna ini ketika para sahabatnya (رضوان الله عليهم) datang mendekat; beliau mengisyaratkan kepada sebab yang karenanya ayat-ayat yang mulia ini turun, lalu beliau (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Janganlah kalian kembali menjadi orang-orang kafir sepeninggalanku, yang mana sebagian kalian memukul wajah sebagian yang lain."

Karena makna-makna inilah Al-Qur'an al-Karim meninggikan dan membimbing menuju nilai persatuan serta persaudaraan di dalam agama. Dan karena inilah, wirid ikatan (wirdur rabithah) mengingatkan kita akan kesatuan arah pandang dan tujuan, di saat engkau mendoakan saudara-saudaramu:

"Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwasanya hati-hati ini telah berkumpul di atas kecintaan kepada-Mu, bertemu di atas ketaatan kepada-Mu, bersatu di atas dakwah-Mu, dan berjanji setia di atas pembelaan syariat-Mu. Maka kokohkanlah ya Allah ikatannya, abadikanlah kasih sayangnya, tunjukilah jalan-jalannya, penuhilah ia dengan cahaya-Mu yang tidak pernah redup, lapangkanlah dadanya dengan kelimpahan iman kepada-Mu dan indahnya tawakal kepada-Mu, hidupkanlah ia dengan makrifat mengenal-Mu, dan matikanlah ia di atas kesyahidan di jalan-Mu. Sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong."

Maka perkumpulan di sini bukanlah perkumpulan jasad fisik, melainkan perkumpulan hati di atas kecintaan kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya. Dan tidak akan menjadi demikian melainkan jika Allah adalah tujuan kita, Rasul adalah teladan kita, Al-Qur'an adalah undang-undang dasar kita, jihad adalah jalan ninja kita, dan mati di jalan Allah adalah cita-cita tertinggi kami.

Sesungguhnya penekanan bahwasanya tujuan adalah Allah termasuk ke dalam pilar tetap dakwah kita, yang mengonsekuensikan penjagaannya, serta pemahaman bahwasanya setiap hal yang kontradiktif dengan tujuan ini adalah ditolak; hal ini menuntut adanya kewaspadaan dalam menghadapi setiap pembatal tersebut. Dan menjaga syiar "Allah Tujuan Kami" sebagai bentuk ekspresi dari target tertinggi kita, menuntut diletakkannya target-target yang lain pada posisinya yang benar di dalam tangga amal usaha.

Dan hal itu bermakna bahwasanya kita tidak memiliki hak untuk menanggalkan tangga target-target yang mengantarkan menuju tujuan tertinggi. Sebagaimana kita juga tidak sanggup untuk menggadaikan/menurunkan satu anak tangga dari anak-anak tangganya. Maka upaya menegakkan Khilafah Rasyidah di atas manhaj kenabian—sebagai contoh—adalah satu anak tangga dari anak-anak tangga target yang mana kita tidak akan sampai pada tujuan utama tanpanya. Dan dari sana, tidak boleh menggadaikan sikap berpegang teguh dengannya.

Ketidakmampuan kita untuk menegakkan khilafah pada saat sekarang ini karena dominasi musuh-musuh kita dan hegemoni sistem global mereka atas takdir-takdir kita, serta keunggulan mereka atas kita, tidak berarti menjadikan kita menghapusnya dari tahapan-tahapan amal usaha, atau kita mencari keselamatan dari kebiadaban musuh kita dengan cara membatalkannya dari daftar target-target kita. Karena di dalam tindakan tersebut terdapat pengaburan fakta atas generasi-generasi yang akan datang, memalingkan mereka dari salah satu kewajiban di antara kewajiban-kewajibannya, serta menurunkan derajat tangga target-targetnya, yang akan menghentikan mereka di bawah tahapan kedudukan yang sejatinya layak mereka dapatkan, atau mengharamkan mereka dari mewujudkan tujuan yang di dalamnya terdapat kebahagiaan abadi (yaitu keridaan Allah Azza wa Jalla); maka Allah lah tujuannya.

Penyimpangan dari Tujuan:

Penyimpangan dari tujuan adalah penyimpangan yang paling berbahaya dan faktor penghambat yang paling keras bagi proses tarbiyah. Oleh karena itu, mutlak harus diketahui oleh setiap murabi (pembina) bahwasanya tujuan di atas jalan dakwah ini adalah Allah yang Mahasuci, dan sikap menjauh dari tujuan ini atau menyimpang darinya bermakna ia memaksudkan kepada selain Allah. Dan telah diketahui bahwasanya penyimpangan dari tujuan ini, walaupun hanya sedikit, akan menghadapkan manhaj tarbiyah pada kerusakan yang berbahaya.

Maka sifat riya, teperdaya (ghurur), sombong (kibar), merasa tinggi (ta'ali), gila jabatan/kepemimpinan (hubbuz zi'amah), gila eksistensi/tampil (hubbuz dhuhur), serta ambisi mengejar posisi garis depan, hingga ke perkara selain itu berupa perhatian-perhatian duniawi yang rendah; itu semua termasuk ke dalam penyakit-penyakit hati yang memalingkan pemiliknya dari tujuan, sehingga merusak amal usaha dan menghapuskannya karena rusaknya niat dan keikhlasan.

Dan tidak harus melulu bahwasanya penyimpangan dari tujuan itu bermakna berorientasi kepada tujuan-tujuan duniawi secara vulgar, melainkan sekadar adanya kadar penyimpangan apa pun—baik di dalam konsepsi maupun pengamalan—ia akan menghambat manhaj tarbiyah yang sahih.

Maka orang-orang yang menjadikan tujuan mereka adalah ketepatan struktur-struktur organisasi, strategi-strategi perencanaan, atau menjadikan tujuan mereka adalah peradaban materi dan ilmu-ilmu teknologi—ini semua adalah perkara yang diminta lagi disukai, akan tetapi ia bukanlah tujuan utama, melainkan ia hanyalah sarana dan hasil. Dan sejauh mana aksi mengambil sebab-sebab tersebut serta keikhlasan niat-niat, seorang muslim akan diberi pahala atas amal usaha dan niatnya. Maka terkadang ia dianugerahi kedudukan para syuhada padahal ia sedang berada di atas tempat tidur rumahnya:

"dan tidak ada (dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi kendaraan kepada mereka, lalu kamu berkata: 'Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu', lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan." [QS. At-Taubah: 92].

Dengan roh yang semisal inilah kaum muslimin dahulu menang, dan dengan roh yang semisal inilah kalimat mereka menjadi mulia. Maka mari kita lihat di mana posisi kita dari mereka:

"Mereka itu adalah orang-orang yang bertobat, yang beribadat, yang memuji, yang melawat, yang rukuk, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat mungkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah." [QS. At-Taubah: 112].

Maka di manakah posisi roh-roh kita dari kelompok tersebut yang mana tujuan mereka adalah Allah? Maka Allah adalah tujuan kita pada apa yang kita katakan dan pada apa yang kita perbuat. Dan kelompok tersebut telah diberi pahala, mereka mewujudkan buah yang diharapkan lalu memetiknya, atau mereka menanam benihnya dan hasilnya dipanen oleh orang selain mereka dari kalangan orang-orang yang melanjutkan perjalanan.

Dan benarlah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) di kala beliau bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Jabir bin Abdullah An-Anshari (رضي الله عنهما), ia berkata: "Kami dahulu bersama Nabi (صلى الله عليه وسلم) dalam Perang Tabuk, lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya di Madinah benar-benar ada beberapa orang laki-laki, tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan, tidak pula kalian memotong suatu lembah, melainkan mereka selalu bersama kalian; mereka tertahan oleh penyakit'—dan dalam riwayat lain—'melainkan mereka berserikat bersama kalian di dalam pahala'."

Dan sungguh pemilik risalah (صلى الله عليه وسلم) telah berbicara dengan kabar yang agung ini guna menenteramkan jiwa para sahabat atas saudara-saudara mereka yang tertinggal karena adanya uzur, menjalin kasih sayang di dalam hati, serta mengikat di antara jiwa-jiwa. Maka semuanya di dalam medan pembelaan Islam adalah satu jasad yang utuh. Mereka yang berjalan menuju Tabuk sebagai para pejuang yang berjihad memiliki pahala mereka dalam hal menanggung beban perjalanan, berpisah dari keluarga dan tanah air, serta melangkah maju untuk menjual jiwa-jiwa dengan harga murah di jalan Allah.

Mereka itulah orang-orang yang didekamkan oleh uzur penyakit secara jasad fisik, namun digerakkan oleh kejujuran iman secara hati sanubari; yang mana hati mereka bergerak untuk berjihad dan melompat rindu untuk bertemu musuh. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menjadikan mereka berserikat di dalam pahala dan ganjaran kebaikan disebabkan karena kejujuran niat-niat mereka. Dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menggabungkan mereka ke dalam pasukan para mujtahid dengan roh-roh mereka, dan beliau bersabda: "melainkan mereka bersama kita." Karena sesungguhnya Allah melihat kepada hati yang melompat bersama cintanya, terbang menuju kebaikan di mana pun ia berada, dan bergerak di tempat-tempat kejujuran dalam setiap bidang. Dan tolok ukurnya selalu didasarkan pada apa yang ada di dalam hati... karena tujuan dari yang ini maupun yang itu adalah "Allah".

Jika tujuan telah menyimpang, dan berubah menjadi peradaban yang ditegakkan, rencana yang mutlak harus sukses, dan penilaian berubah didasarkan atas hasil-hasil amal usaha dengan cara mengabaikan kondisi spiritual dan akhlak, serta pandangan terhadap pahala dari Allah bergeser didasarkan pada hasil-hasil amal usaha; maka yang demikian itu adalah bentuk menjauh dari tujuan utama. Adapun di kala tujuannya adalah Allah, maka sesungguhnya Allah berfirman:

"Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula." [QS. Az-Zalzalah: 7-8].

Maka pahala diberikan atas hitungan dzarrah (partikel terkecil) karena tujuannya adalah Allah.

Oleh karena itu, di saat kita menilai kadar nilai para tokoh hanya dengan hasil amal usaha mereka—dengan cara mengabaikan kedekatan atau kejauhan mereka dari tujuan utama—maka kita tidak akan menilai para tokoh dengan kadar nilai mereka yang adil, kita merugikan amal usaha manusia, dan kita mengurangi timbangan. Akibatnya, perjalanan dakwah akan tertimpa berbagai faktor penghambat yang menghambatnya dengan sebab konsep-konsep yang semisal ini. Maka jika kita meluruskan tujuan:

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." [QS. Al-Baqarah: 286]

Kita mengakui bagi selain kita akan kesalahannya, lalu kita membantunya untuk meluruskannya dengan taufik dari Allah, dan kita semuanya mengulang-ulang perkataan setelah Rabb kita memberikan taufik kepada kita:

"Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi." [QS. Ali 'Imran: 53].

Sebab, terkadang seorang muslim sukses dalam mengeksekusi suatu rencana, namun ia jatuh gugur dalam ujian kesulitan, atau jatuh dalam hawa nafsu di dalam jiwanya. Dan di antara penyakit hati adalah penyakit ghurur (teperdaya/ujub) yang menghapuskan amal usaha meskipun ia sangat akurat rincinya, serta merusak rencana-rencana meskipun ia sangat komprehensif lingkupnya. Dan yang demikian itu terjadi di kala seorang muslim menyangka bahwasanya ia memiliki distingsi kelebihan di atas selainnya berupa pengalaman, kecerdasan, indahnya penilaian terhadap berbagai urusan, pengetahuan tentang seni politik beserta metode-metodenya, strategi-strategi beserta perencanaannya, serta tata cara bermanuver dengan musuh-musuh beserta taktik-taktiknya.

Lalu ia merasa tinggi di atas saudara-saudaranya, meremehkan hal-hal yang ada pada mereka walaupun mereka adalah para pemilik senioritas di dalam dakwah (ahlus sabqi fid da'wah). Ia membagi mereka menjadi dua kelompok: kelompok pemilik opini dan akal yang brilian, dan mereka ini berada di barisan paling depan; dan kelompok yang dangkal opininya lagi rendahan, yang tidak ada urusan bagi mereka dengan perencanaan dan tidak memiliki bagian dalam syura.

Semoga keridaan Allah tercurah atas sahabat nabi yang berjihad bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) yang mana ia berkata kepada sahabatnya: "Demi Allah, aku tidak tahu lagi hitungan angka setelah angka seribu..." padahal ia di waktu yang sama adalah saudara bagi orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah mengutus kita untuk mengeluarkan siapa saja yang dikehendaki-Nya dari penyembahan kepada sesama hamba menuju penyembahan kepada Allah semata," dan ia adalah saudara bagi setiap ahli ibadah yang kawakan, serta setiap perencana yang akurat detailnya.

Sesungguhnya orang-orang yang semisal ini, andai terwujud suatu kebaikan bagi dakwah melalui kedua tangan mereka, mereka akan mengembalikannya kepada kemampuan dan kejeniusan mereka sendiri, serta melupakan karunia Allah, bantuan-Nya, dan taufik-Nya:

"Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya." [QS. An-Nur: 21].

Sesungguhnya logika mereka ini adalah logika orang yang berkata di saat ia melihat kepada kemegahan Qarun:

"Aduhai, semogalah kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar." [QS. Al-Qashash: 79]

kemudian ia membandingkan antara dirinya dengan saudara-saudaranya lalu ia merasakan luasnya wawasan dirinya dan indahnya penilaiannya, maka ia berkata:

"Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku." [QS. Al-Qashash: 78].

Sesungguhnya mereka ini berada dalam kondisi sangat butuh untuk meninjau ulang keikhlasan di dalam hati mereka, serta menetapkan kembali tujuan dari eksistensi keberadaan mereka. Dan benarlah Asy-Syahid Sayyid Quthb di kala beliau mengatakan:

"Dari waktu ke waktu, sebagian individu jamaah tertimpa penyakit syahwat ambisi ego, dan pada setiap kali pula para pemilik syahwat ambisi ego ini jatuh berguguran sebagaimana gugurnya daun yang kering dari pohon yang raksasa. Dan terkadang musuh memegang erat salah satu dahan dari dahan-dahan pohon tersebut lalu ia menyangka bahwasanya dengan menarik dahan ini ia akan mampu mencabut pohon tersebut seluruhnya bersamanya. Hingga apabila telah tiba saatnya, dan ia menarik dahan tersebut, dahan itu keluar di tangannya laksana kayu bakar yang kering; tidak ada air tidak pula ada kehidupan di dalamnya, sedangkan pohon tersebut tetap kokoh bertahan."

Maka, andai tujuannya adalah Allah, niscaya perilaku akan lurus, amal usaha akan sahih, dan akan terwujud nyata dengan izin Allah melalui hati-hati ini yang mana Penolongnya telah menengok kepadanya lalu menurunkan ketenteraman atasnya, serta menganugerahinya kemenangan yang dekat. Maka hati-hati tersebut tersungkur bersujud kepada Allah, seraya memohon ampunan dari dosanya di kala datangnya kemenangan:

"Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima tobat." [QS. An-Nashr: 1-3].

Maka apabila kemenangan telah terwujud nyata, tujuannya adalah Allah.

Dan penutup dakwah kami adalah bahwasanya segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam.

 


Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat