Etika Bisnis Islam
A. Tujuan
Umum
1.
Mengenalkan seorang
muslim dengan inti permasalahan dan pertentangan yang dihadapi individu,
keluarga, masyarakat muslim dan cara mengatasinya.
2.
Mendalami ajaran
Islam yang menjadi dasar hubungan sosial pada umat Islam dalam jiwa seorang
muslim.
3.
Menumbuhkan kesadaran
akan peranannya terhadap pertumbuhan, produksi dan investasi dalam umat, serta
mengenalkan permasalahan yang akan terjadi, kemudian mengembangkan segala
potensi untuk melakukan perubahan yang tidak bertentangan dengan tsawabit,
prinsip yang tetap dan dhawabith, ketentuan Islam
4.
Memperkokoh aplikasi
syura dan mendorong muslim untuk mengemukakan pendapatnya serta menghargai
pendapat orang lain, sehingga tertanam bahwa syura merupakan syariat yang harus
dijalankan di setiap keadaan.
5.
Mengenalkan seorang
muslim tentang hak asasi manusia dalam Islam dan menjadikannya sebagai jalan
hidup
6.
Mendidik seorang
muslim untuk merasa bertanggung jawab terhadap problematika manusia. Yaitu
dengan cara berbuat adil terhadap manusia dan menguatkan penjagaan fasilitas
umum dan pemilikan khusus dan penghematannya, begitu juga dengan menjaga
keamanan dan tidak melanggar undang-undang, menyebarkan ilmu, mempersiapkan
kekuatan, menjaga kesehatan, dan menjaga fasilitas umum, menjaga harta dan
mengokohkan akhlaq serta menyebarkan dakwah
7.
Mendidik seorang
muslim agar terbuka dengan masyarakat secara individu maupun kelompoknya,
sehingga tidak uzlah, menjauhi masyarakat (komitmen tidak eksklusif dan
inklusif tidak larut)
8.
Mendidik seorang
muslim untuk menentang adat yang bertentangan dengan Islam.
B. Tujuan
Kognitif
Pasal kesembilan
1.
Menyebutkan definisi mazhab iqtishadi
2.
Meringkas
kaidah-kaidah dasar yang berdiri di atasnya bangunan perekonomian dalam
masyarakat Islam
3.
Menyebutkan perbedaan
tentang harta menurut teori Islam dan teori filsafat lainnya
4.
Menjelaskan nilai
harta dan kedudukannya dalam kehidupan
5.
Memberikan dalil
bahwa harta itu bukan sesuatu yang baik maupun jelek seluruhnya
6.
Menjelaskan tentang
harta adalah amanah dari Allah
7.
Menjelaskan bahwa
dakwah Islam menganjurkan untuk berusaha dan bekerja
8.
Memberikan dalil
bahwa pekerjaan duniawi dapat menjadi ibadah jika memiliki niat yang baik dan
menjaga batasan-batasan Allah
9.
Menjelaskan sasaran
sosial dan ekonomi yang menjadi hak Islam untuk mengharamkannya dari
barang-barang yang haram
10.
Menyebutkan hikmah
Islam menetapkan hak pemilikan pribadi
11.
Membedakan antara
negeri dan swasta dari sisi produksi
12.
Menyebutkan dua
syarat dalam Islam dalam menjaga pemilikan pribadi
13.
Menyebutkan sikap
komunis dalam masalah pemilikan pribadi
14.
Menyebutkan sikap
kapitalis dalam masalah pemilikan pribadi
15.
Menjelaskan sikap
Islam terhadap aliran-aliran tersebut
16.
Memberikan dalil
bahwa kebutuhan hajat orang banyak tidak termasuk dalam pemilikan pribadi
17.
Menyebutkan hikmah
bahwa kebutuhan orang banyak tidak termasuk dalam pemilikan pribadi dan harus
menjadi milik bersama
18.
Menyebutkan sebagian
hajat orang banyak diperuntukkan bagi masyarakat
19.
Memberikan dalil
bahwa pemilik dilarang memudaratkan yang lainnya
20.
Menyebutkan hikmah diharamkannya riba
21.
Menyebutkan hikmah diharamkannya monopoli
22.
Menyebutkan sebagian bentuk penipuan
23.
Menyebutkan yang
dimaksud dengan fardhu kifayah
24.
Menjelaskan bahwa
kemuliaan umat terdapat dalam swasembada (kemandirian)
25.
Menyebutkan
jalan-jalan menuju swasembada (kemandirian)
26.
Menjelaskan kebutuhan
akan perencanaan dan urgensinya
27.
Menyebutkan pendapat
imam Al-Ghazali tentang fungsi uang dalam kehidupan perekonomian
28.
Menyebutkan sebagian sifat "ibadurrahman"
29.
Menyebutkan golongan-golongan yang wajib membayar zakat
30.
Menyebutkan harta
kekayaan negara Islam yang lainnya
31.
Menyebutkan hak-hak
harta yang lain
32.
Menjelaskan pengertian dari shadaqah jariyah
33.
Menjelaskan tentang
Islam memotivasi untuk saling menanggung antar generasi
34.
Memberikan dalil
bahwa Islam berusaha melakukan pendekatan terhadap perbedaan tingkatan
masyarakat
35.
Menyebutkan hikmah
dari pendekatan terhadap perbedaan tingkatan masyarakat
36.
Membandingkan antara
konsep Islam dengan sistem ekonomi modern
37.
Membandingkan antara
sistem Islam dan kapitalisme
38.
Membandingkan antara
Islam dengan komunis dalam hal ekonomi
39.
Menjelaskan tujuan
ekonomi Islam dan tugasnya
C. Tujuan
Afektif Dan Psikomotor
1.
Mendorong untuk
mengetahui permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi seorang muslim dan
masyarakatnya.
2.
senang mempelajari
ilmu Islam yang mengatur hubungan social dalam umat Islam pada jiwa seorang
muslim
3.
memotivasi kesadaran
seorang muslim untuk meningkatkan perannya dalam permasalahan pengembangan,
produktivitas dan invesati dalam umat.
4.
Berusaha mendalami
pemahaman syura dalam individu masyarakat
5.
Mempersiapkan seorang
untuk terbuka terhadap masyarakat baik perorangan maupun kelompok
6.
Meyakini pentingnya
tarbiyah Islam dalam mengatasi tradisi asing yang bertentangan dengan
nilai-nilai Islam dalam diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
E. Kegiatan
Penunjang
KEGIATAN KESEMBILAN
1.
Mengadakan
ceramah-ceramah tentang urgensi harta dalam Islam
2.
Video dan kaset
tentang urgensi ekonomi Islam dalam menguatkan umat dan menjaganya
3.
Membuat majalah dinding tentang urgensi harta dalam Islam
4.
Menghadiahkan kaset
tentang barter dalam Islam dan urgensi perbankan Islam
5.
Mengadakan seminar
tentang cara mengelola harta secara syari
6.
Mengadakan tentang
urgensi zakat dan kewajiban mengeluarkannya
7.
Mengumpulkan
ayat-ayat yang berbicara tentang harta dalam Islam dengan menjaganya dan
memahaminya
E. Kegiatan
Penunjang
KEGIATAN KESEMBILAN
8.
Mengadakan
ceramah-ceramah tentang urgensi harta dalam Islam
9.
Video dan kaset
tentang urgensi ekonomi Islam dalam menguatkan umat dan menjaganya
10.
Membuat majalah dinding tentang urgensi harta dalam Islam
11.
Menghadiahkan kaset
tentang barter dalam Islam dan urgensi perbankan Islam
12.
Mengadakan seminar
tentang cara mengelola harta secara syari
13.
Mengadakan tentang
urgensi zakat dan kewajiban mengeluarkannya
14.
Mengumpulkan
ayat-ayat yang berbicara tentang harta dalam Islam dengan menjaganya dan
memahaminya
F. Sarana
Penilaian
1.
Ujian untuk
mengetahui sejauhmana terealisasikannya sasaran/tujuan yang sudah diketahui dan
memahaminya secara sempurna
2.
Mutabaah tingkah laku
individu untuk mengetahui sejauhmana korelasi dengan sistim masyarakat Islam
3.
Mencatat dan
mengevaluasi binaan untuk mengetahui sejauhmana keikutsertaan mereka dalam
merealisasikan kegiatan penunjang dan efektifitas perenannya
4.
Membuat angket untuk
mengetahui kecenderungan masyarakat dan sejauhmana dampak social dalam
pengarahannya
5.
Melengkapi data untuk
membagi keluarga muslim dalam masyarakat secara demografi
6.
Mengevaluasi pengaruh
keluarga muslim dalam masyarakat.
7.
Jajak pendapat untuk
mengetahui sejauhmana pengaruh keluarga muslim dalam masyarakatnya
G. Sasaran Belajar Mandiri
H. Referensi Belajar Mandiri
1. Fiqih
Sunnah oleh Sayyid Sabiq
2.
ETIKA BISNIS DALAM
ISLAM
Mukaddimah
Allah swt telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang berkehendak,
berkesadaran, berfikir, berbudaya dan bertanggung jawab. Manusia punya
eksintensi ganda sebagi makhluk materi sekaligus ruhani. Dengan
eksistensinya sebagai makhluk materi,
manusia mempuyai kapasitas antara lain sebagai makhluk ekonomi (homo
economius). Dalam pengertian, bahwa manusia bebas memilih pola berekonomi dan
tata nilai apa saja untuk mengatur kehidupan ekonominya. Sesuai pilihannya itu,
manusia menunjukkan prilaku ekonominya, baik dalam hubungannya dengan sumber
daya alamiah maupun dengn sesama manusia. Apakah ia akan bersifat individualis
materialistis, atau sosialis humanistis atau pun sifat yang lainnya. Bukan
dalam pengertian materialistisnya Max Waber bahwa manusia tunduk pada
kedaulatan hukum ekonomi yang menguasai
aktifitasnya. (Al-Faruqi, Tauhid hal. 174). Sebab pola dan tata nilai yang
dianutnya adalah pilihannya sendiri, sedang pengaruh hukum ekonomi pada
akhirnya ditentukan oleh pola yang dipilihnya.
Dengan demikian, adalah sah
menggantungkan pola ekonomi pada kapitalis dan sosialis. Sebagaimana sah adanya
pemilahan dari sudut nilai pada pola ekonomi islami dan non-islami.
Namun sebagai insan muslim setiap
ucapan dan tindakan harus berjalan sesuai dengan rambu-rambu Islam yang telah
digariskan oleh Allah swt, baik berupa jual beli, leasing, penyewaan,
perwakilan, agensi, perseroan dan sebagainya dari berbagai sarana transaksi dan
bisnis. Artinya ia memiliki kebebesan berinovasi dan berimprovisasi dalam
kerjanya namun masih dalam bingkai Islam.
SERUAN ISLAM UNTUK BERKARYA
Allah swt telah menciptakan bumi
sebagai sarana infra struktur bagi manusia untuk berlomba-lomba dalam beramal
dan pemakmuran (QS 11:91) Dan salah satu bentuk aktivitas pemakmuran adalah
berbisnis dan berdagang yang merupakan salah satu bukti keimanan seorang.
Karena iman itu bukan sekedar keyakinan kosong dan hampa tanpa dibenarkan dan
dibuktikan dengan amalan-amalan shalih yang salah satu contohnya adalah
berbisnis yang masih dalam koridor islam. Keyakinan yang diiringi dengan amalan
nyata itulah iman yang sebenarnya. Iman yang mampu menggabungkan dua “hasanah”
(kebaikan) sekaligus yaitu hasanah dunia dan hasanah akhirat.
Karena urgensi hal ini
sampai-sampai Al-Quran sebanyak sembilan kali mengulang-ngulang ayat-ayat yang
berakaitan dengan “Tijarat” (berdagang) dan tiga belas kali mengulang ayat-ayat
yang berkaitan “Bai’” (jual beli).Sebagaimana firman Allah berikut ini;
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)
-“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Qs 4:29)
رِجَالٌ
لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
(37)
- laki-laki yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan
zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan
menjadi goncang. (Qs 24:37)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا
لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ
مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
- Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Qs 2:275)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
- Hai orang-orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman… (Qs 2:278-279)
Selain ayat-ayat di atas, ada beberapa hadits yang menyeru
ummat Islam untuk berkarya secara itqan dan berdagang sebagaimana berikut;
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ:إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْتَرِفَ.
رواه الطبراني و البيهقي
-“Sesungguhnya
Allah swt mencintai (hamba) yang berkarya.”(HR Imam At-Thabrany dan Imam
Al-baihaqy, hadits dhaif)
عَنْ
رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ - رضي الله عنه - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم
- سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ? قَالَ: - عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ
بَيْعٍ
مَبْرُورٍ - رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ.
-“Takkala Rasulullah saw
ditanya; Pekerjaan apa yang lebih baik? Beliau menjawab: “Amalnya seseorang
dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur”(HR Imam Al-Bazzar
dan dishahihkan Imam Al-Hakim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:طَلَبُ
الْحَلالِ فَرِيضَةٌ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ.رواه الطبراني
عن ابن عباس ، قال : قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم : « طلب الحلال جهاد » رواه القضاعي
-“Mencari (rizki) yang halal
adalah kewajiban setelah kewajiban." (HR Imam At-Thabrany)
-" Mencari 9rizki) yang
halal adalah jihad." (HR Imam Al-Qudha'i)
عن
ابن عباس قال قال رسول الله - صلى الله عليه
وسلم - : يا معاشر قريش لا تغلبنكم الموالى
على التجارة فإن الرزق عشرون بابا تسعة عشر منها للتاجر وباب
واحد للصانع......." رواه الديلمي و ابن النجار
- “….maka
sesungguhnya rizki itu memiliki dua puluh pintu, sembilan belas pintu milik
pedagang dan satu pintu milik pengrajin (orang yang berkarya dengan tangannya)”
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « التَّاجِرُ الصَّدُوقُ
الأَمِينُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ »
- “Bisnisman muslim
yang jujur lagi terpercaya bersama para Syuhada pada hari kiamat.” (HR Imam
Ad-Daraquthny)
حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ
خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ الْمِقْدَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا
قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ
دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
- “Tidak seorangpun memakan
makanan yang lebih dicintai Allah dari pada yang ia perolehnya dari tangannya
sendiri.” (Bukhari Muslim)
TUJUAN BISNIS
Tujuan bisnis dalam pandangan islam tidak
seperti yang ada dalam paham kapitalisme, yaitu semata-mata memperoleh
keuntungan materi yang sebanyak-banyaknya. Bukan pula melulu mengejar tingkat
Gross National Product (GNP) yang tinggi seperti dalam madzhab sosialis. Yang
menjadi tumpuan dalam madzhab Islam bukan materi ataupun negara, tetapi
manusianya. Yakni mendekatkan manusia secara individual dan kolektif pada
kehidupan yang terhormat dan penuh harga diri baik secara materi maupun ruhani
(Al-Faruqi, Tauhid, 184)
Titik penekanannya adalah bagaimana
menjadikan manusia senantiasa dalam koridor Islam dan tidak dihinggapi penyakit
“wahn” (cinta dunia dan takut kematian) dalam berbisnis. Berbisnis semata-mata
untuk menghambakan diri kepada Allah swt melaului amal shalih. (Sayid Qutb,
Al-Adalah Al-Ijtima’iah: 57)
Selain memelihara keutuhan
dimensi ruhani dan materi, tujuan bisnis dalam Islam juga memadukan posisi
manusia sebagai makhluk individu, makhluk social dan hamba Allah swt. Oleh
karena itu yang menjadi target dalam bisnis adalah:
Pertama, tercapai
kecukupan materi bagi kebutuhan yang lazim (fitri) di mana setiap orang cukup
sandang, pangan dan papan berikut perabotnya. Begitu juga khadim yang
membantunya dan tersedianya kendaraan atau dana transport yang mendukung
pelaksanaan tugas masing-masing.
Kedua,
tersedianya dana yang cukup untuk menopang pelaksanaan ibadah-ibadah yang
berkaitan dengan dimensi maliah seperti ibadah haji dan zakat.
Ketiga,
tersedianya dana yang cukup untuk ikut berperan aktif dalam mengatasi masalah
social yang ada dalam lingkungan masyarakat. Baik dalam pengadaan sarana-sarana
fisik yang dibutuhkan maupun bantuan langsung terhadap anggota masyarakat yang
hidup pada dan dibawah garis kemiskinan. Inilah rahasia yang tersirat dalam
firman Allah di bawah ini;
وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ
الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ
اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ
الْمُفْسِدِينَ (77)
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan".(QS 28:77)
PERANGKAT ETIKA DALAM BISNIS
Dalam mengatur urusan mu’amalah
termasuk di dalamnya aktivitas bisnis, Islam menganut pendekatan terpadu
(Integral). Memadukan antara pendekatan tasyri’ (Yuridis) yang menggariskan
sesuatu yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, dengan pendekatan
taujih (moral) yang mengarahkan kepada apa yang lebih baik untuk dikerjakan
atau ditinggalkan. Kedua pendekatan ini berjalan secara seiring (simultan) di
atas landasan komitmen dengan ketentuan syari’at, membina keluhuran ruhani
serta meningkatkan ketaqwaan.
Garis etika Islam secara tegas
memisahkan yang halal dari yang haram, tanpa memberi peluang sedikitpun untuk
terjadinya percampuran (talbis) antara keduanya. Dan dalam rangka menghindari
yang haram, yang syubhatpun (yang belum jelas status hukumnya) dipesankan pula
untuk dijauhi. Hal ini dikarenakan agar agama dan kehormatan seseorang terjaga
dan terpelihara. Seperti sabda Rasulullah saw:
"......فَمَنْ
اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ ....." رواه مسلم
“Dan siapa yang
menghindari perkara syubhat berarti membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR
Imam Muslim)
Melalui dua pendekatan tersebut,
bisa kita tarik beberapa etika bisnis Islam;
1-Bekerja dengan segala
kesungguhan (Al-Mujahadah)
Islam tidak menyukai pekerjaan
yang setengah-setengah. Ia memerintahkan untuk tidak ragu-ragu dalam bekerja,
dan untuk tidak mengerjakan sesuatu yang masih meragukan, sebab tidak akan
menghasilkan output yang maksimal. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ
أَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيِّ قَالَ قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ مَا
حَفِظْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَفِظْتُ
مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى
مَا لَا يَرِيبُكَ ....." قَالَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
“Tinggalkan sesuatu
yang masih meragukan untuk mengerjakan yang tidak meragukan.” (HR Imam
At-Tirmidzi)
"...وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا
تَنْتَظِرْ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الْمَسَاءَ وَخُذْ
مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ
Dan Ibnu Umar ra berkata:
“…Apabila kamu di sore hari jangan sekali-kali menunggu pagi hari dan apabila
kamu di pagi hari janganlah menunggu sore hari.” (HR Imam Al-Bukahri)
Hadits dan Atsar Sahabat ini
menunjukkan kebulatan tekad dalam berkarya, melakukan optimalisasi secara
besar-besaran dan memanfaatkan peluang tanpa menungu-nunggu sesuatu yang belum
pasti.
2-Menghasilkan Yang Terbaik
(Al-Itqon wal Ihsan)
Sekalipun fasilitas sumber daya
yang ada bersifat terbatas, tapi Islam tetap meminta untuk meraih tingkat
terbaik dalam pencapaian produk. Menghasilkan suatu output secara kualitatif
dan sebaikmungkin merupakan sifat pekerjaan Rabbani dan prinsip amal Islami (QS
27:88, 11:7).
وَتَرَى
الْجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَهِيَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ صُنْعَ اللَّهِ
الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ (88)
" Dan kamu lihat
gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan
sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh
tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" QS 27:88
وَهُوَ
الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى
الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَلَئِنْ قُلْتَ إِنَّكُمْ مَبْعُوثُونَ
مِنْ بَعْدِ الْمَوْتِ لَيَقُولَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ
(7)
"Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam
masa, dan adalah Arasy-Nya di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara
kamu yang lebih baik amalnya, dan jika kamu berkata (kepada penduduk Mekah):
"Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan sesudah mati", niscaya
orang-orang yang kafir itu akan berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir
yang nyata".
QS 11:7
Karena itu Allah swt mencintai
hambanya yang bekerja secara optimaluntukhasil yang maksimal. Rasulullah saw
bersabda:
فَقَالَ:إِنَّ
الْعَبْدَ إِذَا عَمِلَ عَمَلا أَحَبَّ اللَّهُ أَنْ يُتْقِنَهُ
“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang
melakukan pekerjaannya dengan yang terbaik (itqan).” (HR Imam At-Thabrani)
Prinsip melakukan dan
menghasilkan yang terbaik (al-Ihsan) ini telah ditetapkan Allah swt untuk
diaplikasikan dalam segala amal kebaikan. Salah satunya adalah aktivitas dalam
bisnis. Itqan dalam hal ini meliputi itqan dalam aspek menagmen produksi,
marketing, akutansi dan output produkitu sendiri.
3-Bersaing dalam mutu (Fastabiqul
Khairat)
Konsisten dengan pesan etika
itqan dan ihsan tersebut, dalam bisnis islami semangat bersaing diarahka kepada
persaingan mutu dengan segala aspeknya dalam rangka berlomba dalam kebaikan.
Bersaing dalam kualitas, produktifitas, manjmen sumber daya manusia maupun
hubungan insani (human reltion) merupakan mata rantai yang tidakboleh terputus.
Sementara persaingan bebas yang tidak memperhatikan nilai moral bertendensi
untuk saling memojokkan, saling membaikot dan kemudian menjatuhkan.Inilah cirri
yang kental yang kita temukan dalam “free fight leberalism”. Senua itu dalam
bisnis Islami ditolak karena berlawanan dengan semangat saling mengasihi
(tarahum), saling membantu dan memberi peluang (ta’awun) dan masukdalam
kategori mengakibatkan kerugian dan penderitaan bagi sesama.
Sebagaimana halnya dalam industri
berlaku “Analisa Mengenai Dampak Lingkungan”, dalam persaingan bisnis juga
berlaku analisa tentang peluang dan pangsa pasar.
Kehadiran suatu komoditi dengan
jumlah tertentu atau penentuan harga oleh pelaku bisnis dapat dibenarkan selama
tidak mengganggu tingkat persaingan yang sehat dengan sesama para pengusaha
yang ada. Jika sudah mengarah ke monopoli maka harus diatasi dan setiap
keberatan atau complaint dari kalangan bisnis yang lain harus diperhatikan. Hal
ini analog dengan apa yang telah menjadi kesepakatan Ulama, bahwa seseorang
tidak boleh mendirikan bangunan lebih tinggi dari bangunan tetangganya selama
mengakibatkan mudarat atau kerugian yang tidak diinginkan. Karena di sini
berlaku kaidah fiqhiah “Laa Dharara wa laa dhiraara” (Tidak boleh merugikan dan
tidak boleh membalas yang menimbulkan kerugian baru)
4-Bermurah hati (Musamahah)
Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ قَالَ
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى
“Allah mengasihi orang
yang bermurah hati ketika mejual, membeli dan ketika membayar dan menagih.” (HR
Imam Al-Bukhari)
Samahah (Bermurah hati) bukan
berartiboleh bersikap kurang berhati-hati atau kurang teliti dalamusaha dan
perhitungan. Ia lebih bermakna sebagai sikap yang mendukung hubungan kemitraan
dengan para relasi, seperti cara menghindari cara atau bahasa hubungan yang
kaku dan tidak beranjak dari kontek hak dan kewajiban semata. Orang cenderung
lebih tertarik dengan mutu pelayanan kendatipun barang yang ditawarkan
tidaklebih baik dari yang lainnya atau harganya lebih mahal dibanding dengan
harga barang lain yang sama mutunya. Sebab layanan yang diberikan lebih
menyentuh dan berhubungan langsung dengan nilai sebagai manusia dan harga diri.
Termasuk samahah dalam bisnis
adalah sikap sukamemberi rabat kepada pelanggan lama, kolega, pembeli dalam
partai besar, membebaskan ongkos kirimmeskipun tidak seberapa besarnya,
memberikan servis konsumsi atau akomodasi bagi relasi yang datang dari jauh dan
memberikan bonus pada kesempatan tertentu.
5-Memakai cara yang legal
(Masyru’) untuk menghasilkan yang halal
Antara cara yang sah dan hasil
yang halal tidak boleh dipisah-pisahkan. Perhatikan firman Allah berikut ini;
"Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS 2:275)
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS 4:29)
Dan beberapa
hadits di bawah ini;
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ
وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا
هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ
وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Allah melaknat
pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya” (HR Muslim dari Jabir)
“Sesungguhnya
Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka mengharamkan pula hsilnnya.” (Bukhari
Muslim)
عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:"لا تَزُولُ قَدِمَا
عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ:
عَنْ عُمُرُهِ فِيمَا أَفْنَاهُ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاهُ؟ وَعَنْ مَالِهِ
مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ؟ وَعَنْ عَلِمهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ؟"
“Tidaklah
bergeser kedua kaki anak Adam pada hari kiamat sehingga ditanya empat perkara;
(Salah satunya adalah) tentang hartanya, dari mana dihasilkan dan untuk apa
diinfakkan…” (HR Ad-Darimy)
Pengahsilan
yang halal adalah yang diperoleh dari hasil usaha sendiri baik sebagai imbalan
tenaga atau jasa yang berupa upah (gaji), imbalan jual beli yang berupa uang
dan yang berupa barang dari hasil barter. Semua ini harus didasarkan kerelaan
hati (‘an taradhin) dan kesukaan hati (‘an thibi nafsih) dari semua pihak. Dan
meskipun ada kerelaan dan kesukaan hati dari semua pihak akan tetapi
perdagangan dan jual beli harus mengacu pada rambu-rambu yang telah digariskan
oleh Islam. Seperti barangnya jelas (sifat, jenis dan kwalitas), bisa dikuasai
oleh pembeli, tidak yang diharamkan dan lain-lainnya.
6-Tidak merugikan Orang lain
Dalam perdagangan dan bisnis
tidak dibenarkan melakukan praktek-praktek yang merugikan dan memberikan
madharat kepada orang lain. Rasulullah saw bersabda: “Tidak diperbolehkan
melakukan madharat dan membalas dengan menimbulkan madharat baru”
“Tidak diakui dalam Islam setiap
yang merugikan diri sendiri atau orang lain.”
Pada agribisnis misalnya, tidak dibenarkan
menanam tanaman yang merugikan orang lain atau yang diharamkan seperti ganja
dan cocain. Perusahaan tidak diperbolehkan memproduksi minuman keras (narkoba)
yang memberikan dampak negatif.
Termasuk yang merugikan orang
lain adalah memanipulasi harga yang beredar saat itu. Seharusnya sebagaimana
yang disebutkan oleh Al-Ghazali setiap pedagang harus bersikap jujur tentang
harga yang sebenarnya dan tidak menyembunyikan sesuatupun darinya, karena
Rsulullah saw melarang untuk mencegat rombongan pedagang (pemasok barang
dagangan) di tengah perjalanan sebelum mereka tahu harga pasar yang sebenarnya.
Sebagaimana Nabi saw melarang berdagang dengan “trik simulasi”, Rasulullah saw
bersabda: “Janganlah kamu mencegat rombongan pedagang dan barang siapa yang
menerima barangnya maka pemilik barang tersebut berhak memilih (pembatalan atau
diteruskan) setelah ia sampai di pasar.” (Muttafqun ‘alaih)
Imam Al-ghazali berkata:
“Seharusnya seseorang tidak menipu temannya dengan apa saja yang tidak
diperbolehkan”
Hal ini juga ditegaskan oleh
hadits Nabi yang berbunyi; “Menipu orang yang lugu adalah haram” (HR At-Tharany
dengan sanad lemah dan Al-Baihaqy dengan sanad yang baik)
7-Tidak memonopoli sesuatu yang
diperlukan oleh orang lain
Yang dimaksud dengan monopoli
adalah menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya naik harganya.
Semakin besar dosa orang yang melakukannya jika praktek monopili tersebut
dilakukan secra kolektif di mana para pedagang barang-barang jenis tertentu bersekongkol
untuk memonopoli. Demikian pula seorang
pedagang yang memonopoli satu jenis tertentu dari barang dagangan untuk
keuntungan diri sendiri dan menguasai pasar sekehendaknya. Rasulullah bersabda:
“Barang siapa memonopoli maka ia
berdosa” (HR Muslim)
“Barang siapa yang memonopoli
bahan makanan selama empat puluh hari, maka sesungguhnya ia telah berlepas diri
dari Allah dan Allah berlepas darinya.” (HR Ahmad)
Ali bin Abu Thalib ra berkata:
“Barang siapa memonopoli bahan makanan elama empat puluh hari niscaya hatinya
menjadi keras.”
Karena sebab utama tindakan
monopoli adalah egoisme dan kekerasan hatinya. Orang yang melakukan hal ini
cenderung meluaskan kekayaannya dengan cara mencekik manusia yang lain,
membangun istana-istana dari tumpukan kesengsraan manusia dan menghisab darah orang
lain untuk dialirkan pada nadinya atau mengeruk ribuan dan jutaan dolar ke
dalam rekening simpanannya.
Dan larangan monopoli ini berlaku
pada semua barang atau bahan makanan yang sangat diperlukan oleh orang
lain.
8-Faham dan Jujur.
Pemahaman dan kejujuran merupakan
persyratan pertama bagi pengusaha muslim, sebagai persyaratan intelektual dan
moral selain persyratan skill. Karena pentingnya persayuratan ini, maka Umar
bin Khattab ra pernah menurunkan suatu peraturan: “Tidak diperbolehkan
berjualan di pasar kami kecuali pedagang yang memiliki pemahan agama.”
Seorang pengusaha yang memiliki pemahaman
agama secara utuh tentang fiqh muamalat dan kejujuran, niscaya ia akan
terhindar dari godaan untuk menipu orang lain dan menjadi korban penipuan dari
orang lain.
Kejujuran merupakan nilai
transaksi yang terpenting. Ia adalah puncak moralitas iman dan karekteristi
yang paling menonjol dari orang-orang beriman. Bahkan kejujuran merupakan
kerekteristik para Nabi. Tanpa kejujuran kehidupan agama tidak mungkin berdiri
tegak dan kehidupan dunia tidak berjalan baik. Sebaliknya kebohongan adalah
pangkal cabang kemunafikan dan cirri orang-orang munafik. Cacat pasar
perdagangan di dunia kita dan yang paling banyak memperburuk citra perdagangan
adalah kebohongan, manipulasi dan mencampur aduk kebenaran dengan kebatilan.
Baik secra dusta dalam menerangkan spesifikasi barang dagangan dan
mengunggulkannya atas yang lainnya, dalam memberitahukan tentang harga belinya
atau harga jualnya kepada orang lain maupun tentang banyaknya pemesanan dan
lain-lainnay.
Rasulullah saw bersabda:
“Pedagang yang jujur dan dapat
dipercaya bersama para Nabi, As-Shiddiqun dan para Syuhada.” (HR At-Tirmidzy)
“Empat golongan yang dibenci
Allah adalah; penjual yang banyak bersumpah, orang miskin yang sombong, orang
tua yang berzina dan pemimpin yang durjana.” (HR An-Nasai dan Ibnu Hibban)
Itulah beberapa etika bsnis dalam
Islam yang harus dipegang teguh oleh setiap muslim ketika ia hendak melakukan
serangkaian aktivitas perdagangan.
Dan selain etika bisnis di atas,
apabila pengusaha muslim ingin sukses di dunia dan di akheratnya kelak, maka ia
harus berbekal dengan beberapa hal di bawah ini;
§
Meluruskan niat
§
Menghadirkan pemahaman
bahwa berdagang adalah fardlu kifayat yang dituntut oleh Islam
§
Memperhatikan Pasar Akhirat
§
Senantiasa melakukan
dzikrullah
§
Qona’ah dan tidak rakus
§
Menghindari syubhat
§
Muraqabah dan Muhasabah
Inilah tujuh bekalan akhirat yang
harus dipelihara oleh setiap pengusaha muslim. Dan dari dua aspek ini, yaitu
aspek etika dan bekalan akhirat, pengusaha muslim diharapkan mampu bersaing dan
mengusai pasar dengan senantiasa tetap dalam koridor atau rambu-rambu yang
telah digariskan Islam.
Comments
Post a Comment