Etika Bisnis Islam

 

A. Tujuan Umum

1.               Mengenalkan seorang muslim dengan inti permasalahan dan pertentangan yang dihadapi individu, keluarga, masyarakat muslim dan cara mengatasinya.

2.               Mendalami ajaran Islam yang menjadi dasar hubungan sosial pada umat Islam dalam jiwa seorang muslim.

3.               Menumbuhkan kesadaran akan peranannya terhadap pertumbuhan, produksi dan investasi dalam umat, serta mengenalkan permasalahan yang akan terjadi, kemudian mengembangkan segala potensi untuk melakukan perubahan yang tidak bertentangan dengan tsawabit, prinsip yang tetap dan dhawabith, ketentuan Islam

4.               Memperkokoh aplikasi syura dan mendorong muslim untuk mengemukakan pendapatnya serta menghargai pendapat orang lain, sehingga tertanam bahwa syura merupakan syariat yang harus dijalankan di setiap keadaan.

5.               Mengenalkan seorang muslim tentang hak asasi manusia dalam Islam dan menjadikannya sebagai jalan hidup

6.               Mendidik seorang muslim untuk merasa bertanggung jawab terhadap problematika manusia. Yaitu dengan cara berbuat adil terhadap manusia dan menguatkan penjagaan fasilitas umum dan pemilikan khusus dan penghematannya, begitu juga dengan menjaga keamanan dan tidak melanggar undang-undang, menyebarkan ilmu, mempersiapkan kekuatan, menjaga kesehatan, dan menjaga fasilitas umum, menjaga harta dan mengokohkan akhlaq serta menyebarkan dakwah

7.               Mendidik seorang muslim agar terbuka dengan masyarakat secara individu maupun kelompoknya, sehingga tidak uzlah, menjauhi masyarakat (komitmen tidak eksklusif dan inklusif tidak larut)

8.               Mendidik seorang muslim untuk menentang adat yang bertentangan dengan Islam.

B. Tujuan Kognitif

Pasal kesembilan

1.               Menyebutkan definisi mazhab iqtishadi

2.               Meringkas kaidah-kaidah dasar yang berdiri di atasnya bangunan perekonomian dalam masyarakat Islam

3.               Menyebutkan perbedaan tentang harta menurut teori Islam dan teori filsafat lainnya

4.               Menjelaskan nilai harta dan kedudukannya dalam kehidupan

5.               Memberikan dalil bahwa harta itu bukan sesuatu yang baik maupun jelek seluruhnya

6.               Menjelaskan tentang harta adalah amanah dari Allah

7.               Menjelaskan bahwa dakwah Islam menganjurkan untuk berusaha dan bekerja

8.               Memberikan dalil bahwa pekerjaan duniawi dapat menjadi ibadah jika memiliki niat yang baik dan menjaga batasan-batasan Allah

9.               Menjelaskan sasaran sosial dan ekonomi yang menjadi hak Islam untuk mengharamkannya dari barang-barang yang haram

10.            Menyebutkan hikmah Islam menetapkan hak pemilikan pribadi

11.            Membedakan antara negeri dan swasta dari sisi produksi

12.            Menyebutkan dua syarat dalam Islam dalam menjaga pemilikan pribadi

13.            Menyebutkan sikap komunis dalam masalah pemilikan pribadi

14.            Menyebutkan sikap kapitalis dalam masalah pemilikan pribadi

15.            Menjelaskan sikap Islam terhadap aliran-aliran tersebut

16.            Memberikan dalil bahwa kebutuhan hajat orang banyak tidak termasuk dalam pemilikan pribadi

17.            Menyebutkan hikmah bahwa kebutuhan orang banyak tidak termasuk dalam pemilikan pribadi dan harus menjadi milik bersama

18.            Menyebutkan sebagian hajat orang banyak diperuntukkan bagi masyarakat

19.            Memberikan dalil bahwa pemilik dilarang memudaratkan yang lainnya

20.            Menyebutkan hikmah diharamkannya riba

21.            Menyebutkan hikmah diharamkannya monopoli

22.            Menyebutkan sebagian bentuk penipuan

23.            Menyebutkan yang dimaksud dengan fardhu kifayah

24.            Menjelaskan bahwa kemuliaan umat terdapat dalam swasembada (kemandirian)

25.            Menyebutkan jalan-jalan menuju swasembada (kemandirian)

26.            Menjelaskan kebutuhan akan perencanaan dan urgensinya

27.            Menyebutkan pendapat imam Al-Ghazali tentang fungsi uang dalam kehidupan perekonomian

28.            Menyebutkan sebagian sifat "ibadurrahman"

29.            Menyebutkan golongan-golongan yang wajib membayar zakat

30.            Menyebutkan harta kekayaan negara Islam yang lainnya

31.            Menyebutkan hak-hak harta yang lain

32.            Menjelaskan pengertian dari shadaqah jariyah

33.            Menjelaskan tentang Islam memotivasi untuk saling menanggung antar generasi

34.            Memberikan dalil bahwa Islam berusaha melakukan pendekatan terhadap perbedaan tingkatan masyarakat

35.            Menyebutkan hikmah dari pendekatan terhadap perbedaan tingkatan masyarakat

36.            Membandingkan antara konsep Islam dengan sistem ekonomi modern

37.            Membandingkan antara sistem Islam dan kapitalisme

38.            Membandingkan antara Islam dengan komunis dalam hal ekonomi

39.            Menjelaskan tujuan ekonomi Islam dan tugasnya

 

C. Tujuan Afektif Dan Psikomotor

1.               Mendorong untuk mengetahui permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi seorang muslim dan masyarakatnya.

2.               senang mempelajari ilmu Islam yang mengatur hubungan social dalam umat Islam pada jiwa seorang muslim

3.               memotivasi kesadaran seorang muslim untuk meningkatkan perannya dalam permasalahan pengembangan, produktivitas dan invesati dalam umat.

4.               Berusaha mendalami pemahaman syura dalam individu masyarakat

5.               Mempersiapkan seorang untuk terbuka terhadap masyarakat baik perorangan maupun kelompok

6.               Meyakini pentingnya tarbiyah Islam dalam mengatasi tradisi asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dalam diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

E. Kegiatan Penunjang

KEGIATAN KESEMBILAN

1.               Mengadakan ceramah-ceramah tentang urgensi harta dalam Islam

2.               Video dan kaset tentang urgensi ekonomi Islam dalam menguatkan umat dan menjaganya

3.               Membuat majalah dinding tentang urgensi harta dalam Islam

4.               Menghadiahkan kaset tentang barter dalam Islam dan urgensi perbankan Islam

5.               Mengadakan seminar tentang cara mengelola harta secara syari

6.               Mengadakan tentang urgensi zakat dan kewajiban mengeluarkannya

7.               Mengumpulkan ayat-ayat yang berbicara tentang harta dalam Islam dengan menjaganya dan memahaminya

E. Kegiatan Penunjang

KEGIATAN KESEMBILAN

8.               Mengadakan ceramah-ceramah tentang urgensi harta dalam Islam

9.               Video dan kaset tentang urgensi ekonomi Islam dalam menguatkan umat dan menjaganya

10.            Membuat majalah dinding tentang urgensi harta dalam Islam

11.            Menghadiahkan kaset tentang barter dalam Islam dan urgensi perbankan Islam

12.            Mengadakan seminar tentang cara mengelola harta secara syari

13.            Mengadakan tentang urgensi zakat dan kewajiban mengeluarkannya

14.            Mengumpulkan ayat-ayat yang berbicara tentang harta dalam Islam dengan menjaganya dan memahaminya

F. Sarana Penilaian

1.               Ujian untuk mengetahui sejauhmana terealisasikannya sasaran/tujuan yang sudah diketahui dan memahaminya secara sempurna

2.               Mutabaah tingkah laku individu untuk mengetahui sejauhmana korelasi dengan sistim masyarakat Islam

3.               Mencatat dan mengevaluasi binaan untuk mengetahui sejauhmana keikutsertaan mereka dalam merealisasikan kegiatan penunjang dan efektifitas perenannya

4.               Membuat angket untuk mengetahui kecenderungan masyarakat dan sejauhmana dampak social dalam pengarahannya

5.               Melengkapi data untuk membagi keluarga muslim dalam masyarakat secara demografi

6.               Mengevaluasi pengaruh keluarga muslim dalam masyarakat.

7.               Jajak pendapat untuk mengetahui sejauhmana pengaruh keluarga muslim dalam masyarakatnya

G. Sasaran Belajar Mandiri

H. Referensi Belajar Mandiri

1.  Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq

2.

 

 

 

ETIKA BISNIS DALAM ISLAM

 

 

Mukaddimah

 

Allah swt telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang berkehendak, berkesadaran, berfikir, berbudaya dan bertanggung jawab. Manusia punya eksintensi ganda sebagi makhluk materi sekaligus ruhani. Dengan eksistensinya  sebagai makhluk materi, manusia mempuyai kapasitas antara lain sebagai makhluk ekonomi (homo economius). Dalam pengertian, bahwa manusia bebas memilih pola berekonomi dan tata nilai apa saja untuk mengatur kehidupan ekonominya. Sesuai pilihannya itu, manusia menunjukkan prilaku ekonominya, baik dalam hubungannya dengan sumber daya alamiah maupun dengn sesama manusia. Apakah ia akan bersifat individualis materialistis, atau sosialis humanistis atau pun sifat yang lainnya. Bukan dalam pengertian materialistisnya Max Waber bahwa manusia tunduk pada kedaulatan hukum ekonomi  yang menguasai aktifitasnya. (Al-Faruqi, Tauhid hal. 174). Sebab pola dan tata nilai yang dianutnya adalah pilihannya sendiri, sedang pengaruh hukum ekonomi pada akhirnya ditentukan oleh pola yang dipilihnya.

 

Dengan demikian, adalah sah menggantungkan pola ekonomi pada kapitalis dan sosialis. Sebagaimana sah adanya pemilahan dari sudut nilai pada pola ekonomi islami dan non-islami.

Namun sebagai insan muslim setiap ucapan dan tindakan harus berjalan sesuai dengan rambu-rambu Islam yang telah digariskan oleh Allah swt, baik berupa jual beli, leasing, penyewaan, perwakilan, agensi, perseroan dan sebagainya dari berbagai sarana transaksi dan bisnis. Artinya ia memiliki kebebesan berinovasi dan berimprovisasi dalam kerjanya namun masih dalam bingkai Islam.

 

SERUAN ISLAM UNTUK BERKARYA  

 

Allah swt telah menciptakan bumi sebagai sarana infra struktur bagi manusia untuk berlomba-lomba dalam beramal dan pemakmuran (QS 11:91) Dan salah satu bentuk aktivitas pemakmuran adalah berbisnis dan berdagang yang merupakan salah satu bukti keimanan seorang. Karena iman itu bukan sekedar keyakinan kosong dan hampa tanpa dibenarkan dan dibuktikan dengan amalan-amalan shalih yang salah satu contohnya adalah berbisnis yang masih dalam koridor islam. Keyakinan yang diiringi dengan amalan nyata itulah iman yang sebenarnya. Iman yang mampu menggabungkan dua “hasanah” (kebaikan) sekaligus yaitu hasanah dunia dan hasanah akhirat.

 

Karena urgensi hal ini sampai-sampai Al-Quran sebanyak sembilan kali mengulang-ngulang ayat-ayat yang berakaitan dengan “Tijarat” (berdagang) dan tiga belas kali mengulang ayat-ayat yang berkaitan “Bai’” (jual beli).Sebagaimana firman Allah berikut ini;

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)

 

            -“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Qs 4:29)

 

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ (37)

- laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Qs 24:37)

 

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)

 

- Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Qs 2:275)

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)

 

- Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman… (Qs 2:278-279)

 

Selain ayat-ayat di atas, ada beberapa hadits yang menyeru ummat Islam untuk berkarya secara itqan dan berdagang sebagaimana berikut;

 

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ:إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْتَرِفَ. رواه الطبراني و البيهقي

-“Sesungguhnya Allah swt mencintai (hamba) yang berkarya.”(HR Imam At-Thabrany dan Imam Al-baihaqy, hadits dhaif)

 

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ - رضي الله عنه - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ? قَالَ: - عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ - رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ.

 

-“Takkala Rasulullah saw ditanya; Pekerjaan apa yang lebih baik? Beliau menjawab: “Amalnya seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur”(HR Imam Al-Bazzar dan dishahihkan Imam Al-Hakim)

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:طَلَبُ الْحَلالِ فَرِيضَةٌ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ.رواه الطبراني

عن ابن عباس ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « طلب الحلال جهاد » رواه القضاعي

 

 

-“Mencari (rizki) yang halal adalah kewajiban setelah kewajiban." (HR Imam At-Thabrany)

-" Mencari 9rizki) yang halal adalah jihad." (HR Imam Al-Qudha'i)

عن ابن عباس قال قال رسول الله  - صلى الله عليه وسلم -  : يا معاشر قريش لا تغلبنكم الموالى على التجارة فإن الرزق عشرون بابا تسعة عشر منها للتاجر وباب واحد للصانع......." رواه الديلمي و ابن النجار

- “….maka sesungguhnya rizki itu memiliki dua puluh pintu, sembilan belas pintu milik pedagang dan satu pintu milik pengrajin (orang yang berkarya dengan tangannya)”

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

- “Bisnisman muslim yang jujur lagi terpercaya bersama para Syuhada pada hari kiamat.” (HR Imam Ad-Daraquthny)

 

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ الْمِقْدَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

      

- “Tidak seorangpun memakan makanan yang lebih dicintai Allah dari pada yang ia perolehnya dari tangannya sendiri.” (Bukhari Muslim)

 

TUJUAN BISNIS

 

Tujuan bisnis dalam pandangan islam tidak seperti yang ada dalam paham kapitalisme, yaitu semata-mata memperoleh keuntungan materi yang sebanyak-banyaknya. Bukan pula melulu mengejar tingkat Gross National Product (GNP) yang tinggi seperti dalam madzhab sosialis. Yang menjadi tumpuan dalam madzhab Islam bukan materi ataupun negara, tetapi manusianya. Yakni mendekatkan manusia secara individual dan kolektif pada kehidupan yang terhormat dan penuh harga diri baik secara materi maupun ruhani (Al-Faruqi, Tauhid, 184)

 

Titik penekanannya adalah bagaimana menjadikan manusia senantiasa dalam koridor Islam dan tidak dihinggapi penyakit “wahn” (cinta dunia dan takut kematian) dalam berbisnis. Berbisnis semata-mata untuk menghambakan diri kepada Allah swt melaului amal shalih. (Sayid Qutb, Al-Adalah Al-Ijtima’iah: 57)

 

Selain memelihara keutuhan dimensi ruhani dan materi, tujuan bisnis dalam Islam juga memadukan posisi manusia sebagai makhluk individu, makhluk social dan hamba Allah swt. Oleh karena itu yang menjadi target dalam bisnis adalah:

Pertama, tercapai kecukupan materi bagi kebutuhan yang lazim (fitri) di mana setiap orang cukup sandang, pangan dan papan berikut perabotnya. Begitu juga khadim yang membantunya dan tersedianya kendaraan atau dana transport yang mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

Kedua, tersedianya dana yang cukup untuk menopang pelaksanaan ibadah-ibadah yang berkaitan dengan dimensi maliah seperti ibadah haji dan zakat.

Ketiga, tersedianya dana yang cukup untuk ikut berperan aktif dalam mengatasi masalah social yang ada dalam lingkungan masyarakat. Baik dalam pengadaan sarana-sarana fisik yang dibutuhkan maupun bantuan langsung terhadap anggota masyarakat yang hidup pada dan dibawah garis kemiskinan. Inilah rahasia yang tersirat dalam firman Allah di bawah ini;

 

وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (77)

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan".(QS 28:77)

 

PERANGKAT ETIKA DALAM BISNIS

 

Dalam mengatur urusan mu’amalah termasuk di dalamnya aktivitas bisnis, Islam menganut pendekatan terpadu (Integral). Memadukan antara pendekatan tasyri’ (Yuridis) yang menggariskan sesuatu yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, dengan pendekatan taujih (moral) yang mengarahkan kepada apa yang lebih baik untuk dikerjakan atau ditinggalkan. Kedua pendekatan ini berjalan secara seiring (simultan) di atas landasan komitmen dengan ketentuan syari’at, membina keluhuran ruhani serta meningkatkan ketaqwaan.

 

Garis etika Islam secara tegas memisahkan yang halal dari yang haram, tanpa memberi peluang sedikitpun untuk terjadinya percampuran (talbis) antara keduanya. Dan dalam rangka menghindari yang haram, yang syubhatpun (yang belum jelas status hukumnya) dipesankan pula untuk dijauhi. Hal ini dikarenakan agar agama dan kehormatan seseorang terjaga dan terpelihara. Seperti sabda Rasulullah saw:

 

"......فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ ....." رواه مسلم

“Dan siapa yang menghindari perkara syubhat berarti membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR Imam Muslim)

 

Melalui dua pendekatan tersebut, bisa kita tarik beberapa etika bisnis Islam;

 

1-Bekerja dengan segala kesungguhan (Al-Mujahadah)

 

Islam tidak menyukai pekerjaan yang setengah-setengah. Ia memerintahkan untuk tidak ragu-ragu dalam bekerja, dan untuk tidak mengerjakan sesuatu yang masih meragukan, sebab tidak akan menghasilkan output yang maksimal. Rasulullah saw bersabda:

 

عَنْ أَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيِّ قَالَ قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ مَا حَفِظْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ....." قَالَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

“Tinggalkan sesuatu yang masih meragukan untuk mengerjakan yang tidak meragukan.” (HR Imam At-Tirmidzi)

 

"...وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ

Dan Ibnu Umar ra berkata: “…Apabila kamu di sore hari jangan sekali-kali menunggu pagi hari dan apabila kamu di pagi hari janganlah menunggu sore hari.” (HR Imam Al-Bukahri)

 

Hadits dan Atsar Sahabat ini menunjukkan kebulatan tekad dalam berkarya, melakukan optimalisasi secara besar-besaran dan memanfaatkan peluang tanpa menungu-nunggu sesuatu yang belum pasti.   

 

2-Menghasilkan Yang Terbaik (Al-Itqon wal Ihsan)

 

Sekalipun fasilitas sumber daya yang ada bersifat terbatas, tapi Islam tetap meminta untuk meraih tingkat terbaik dalam pencapaian produk. Menghasilkan suatu output secara kualitatif dan sebaikmungkin merupakan sifat pekerjaan Rabbani dan prinsip amal Islami (QS 27:88, 11:7).

وَتَرَى الْجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَهِيَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ (88)

 

" Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" QS 27:88

 

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَلَئِنْ قُلْتَ إِنَّكُمْ مَبْعُوثُونَ مِنْ بَعْدِ الْمَوْتِ لَيَقُولَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ (7)

 

"Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah Arasy-Nya di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya, dan jika kamu berkata (kepada penduduk Mekah): "Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan sesudah mati", niscaya orang-orang yang kafir itu akan berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata".   QS 11:7

 

 

Karena itu Allah swt mencintai hambanya yang bekerja secara optimaluntukhasil yang maksimal. Rasulullah saw bersabda:

 

فَقَالَ:إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا عَمِلَ عَمَلا أَحَبَّ اللَّهُ أَنْ يُتْقِنَهُ

 “Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang melakukan pekerjaannya dengan yang terbaik (itqan).” (HR Imam At-Thabrani)

 

Prinsip melakukan dan menghasilkan yang terbaik (al-Ihsan) ini telah ditetapkan Allah swt untuk diaplikasikan dalam segala amal kebaikan. Salah satunya adalah aktivitas dalam bisnis. Itqan dalam hal ini meliputi itqan dalam aspek menagmen produksi, marketing, akutansi dan output produkitu sendiri.

   

3-Bersaing dalam mutu (Fastabiqul Khairat)

 

Konsisten dengan pesan etika itqan dan ihsan tersebut, dalam bisnis islami semangat bersaing diarahka kepada persaingan mutu dengan segala aspeknya dalam rangka berlomba dalam kebaikan. Bersaing dalam kualitas, produktifitas, manjmen sumber daya manusia maupun hubungan insani (human reltion) merupakan mata rantai yang tidakboleh terputus. Sementara persaingan bebas yang tidak memperhatikan nilai moral bertendensi untuk saling memojokkan, saling membaikot dan kemudian menjatuhkan.Inilah cirri yang kental yang kita temukan dalam “free fight leberalism”. Senua itu dalam bisnis Islami ditolak karena berlawanan dengan semangat saling mengasihi (tarahum), saling membantu dan memberi peluang (ta’awun) dan masukdalam kategori mengakibatkan kerugian dan penderitaan bagi sesama.

 

Sebagaimana halnya dalam industri berlaku “Analisa Mengenai Dampak Lingkungan”, dalam persaingan bisnis juga berlaku analisa tentang peluang dan pangsa pasar.

Kehadiran suatu komoditi dengan jumlah tertentu atau penentuan harga oleh pelaku bisnis dapat dibenarkan selama tidak mengganggu tingkat persaingan yang sehat dengan sesama para pengusaha yang ada. Jika sudah mengarah ke monopoli maka harus diatasi dan setiap keberatan atau complaint dari kalangan bisnis yang lain harus diperhatikan. Hal ini analog dengan apa yang telah menjadi kesepakatan Ulama, bahwa seseorang tidak boleh mendirikan bangunan lebih tinggi dari bangunan tetangganya selama mengakibatkan mudarat atau kerugian yang tidak diinginkan. Karena di sini berlaku kaidah fiqhiah “Laa Dharara wa laa dhiraara” (Tidak boleh merugikan dan tidak boleh membalas yang menimbulkan kerugian baru)

 

4-Bermurah hati (Musamahah)

 

Rasulullah saw bersabda:

 

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى

“Allah mengasihi orang yang bermurah hati ketika mejual, membeli dan ketika membayar dan menagih.” (HR Imam Al-Bukhari)

 

Samahah (Bermurah hati) bukan berartiboleh bersikap kurang berhati-hati atau kurang teliti dalamusaha dan perhitungan. Ia lebih bermakna sebagai sikap yang mendukung hubungan kemitraan dengan para relasi, seperti cara menghindari cara atau bahasa hubungan yang kaku dan tidak beranjak dari kontek hak dan kewajiban semata. Orang cenderung lebih tertarik dengan mutu pelayanan kendatipun barang yang ditawarkan tidaklebih baik dari yang lainnya atau harganya lebih mahal dibanding dengan harga barang lain yang sama mutunya. Sebab layanan yang diberikan lebih menyentuh dan berhubungan langsung dengan nilai sebagai manusia dan harga diri.

 

Termasuk samahah dalam bisnis adalah sikap sukamemberi rabat kepada pelanggan lama, kolega, pembeli dalam partai besar, membebaskan ongkos kirimmeskipun tidak seberapa besarnya, memberikan servis konsumsi atau akomodasi bagi relasi yang datang dari jauh dan memberikan bonus pada kesempatan tertentu.

 

5-Memakai cara yang legal (Masyru’) untuk menghasilkan yang halal

 

Antara cara yang sah dan hasil yang halal tidak boleh dipisah-pisahkan. Perhatikan firman Allah berikut ini;

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."  (QS 2:275)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS 4:29)

Dan beberapa hadits di bawah ini;

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Allah melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya” (HR Muslim dari Jabir)

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka mengharamkan pula hsilnnya.” (Bukhari Muslim)

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:"لا تَزُولُ قَدِمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ: عَنْ عُمُرُهِ فِيمَا أَفْنَاهُ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاهُ؟ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ؟ وَعَنْ عَلِمهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ؟"

 

“Tidaklah bergeser kedua kaki anak Adam pada hari kiamat sehingga ditanya empat perkara; (Salah satunya adalah) tentang hartanya, dari mana dihasilkan dan untuk apa diinfakkan…” (HR Ad-Darimy)

Pengahsilan yang halal adalah yang diperoleh dari hasil usaha sendiri baik sebagai imbalan tenaga atau jasa yang berupa upah (gaji), imbalan jual beli yang berupa uang dan yang berupa barang dari hasil barter. Semua ini harus didasarkan kerelaan hati (‘an taradhin) dan kesukaan hati (‘an thibi nafsih) dari semua pihak. Dan meskipun ada kerelaan dan kesukaan hati dari semua pihak akan tetapi perdagangan dan jual beli harus mengacu pada rambu-rambu yang telah digariskan oleh Islam. Seperti barangnya jelas (sifat, jenis dan kwalitas), bisa dikuasai oleh pembeli, tidak yang diharamkan dan lain-lainnya.

 

6-Tidak merugikan Orang lain

 

Dalam perdagangan dan bisnis tidak dibenarkan melakukan praktek-praktek yang merugikan dan memberikan madharat kepada orang lain. Rasulullah saw bersabda: “Tidak diperbolehkan melakukan madharat dan membalas dengan menimbulkan madharat baru”

“Tidak diakui dalam Islam setiap yang merugikan diri sendiri atau orang lain.”

 Pada agribisnis misalnya, tidak dibenarkan menanam tanaman yang merugikan orang lain atau yang diharamkan seperti ganja dan cocain. Perusahaan tidak diperbolehkan memproduksi minuman keras (narkoba) yang memberikan dampak negatif.

 

Termasuk yang merugikan orang lain adalah memanipulasi harga yang beredar saat itu. Seharusnya sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Ghazali setiap pedagang harus bersikap jujur tentang harga yang sebenarnya dan tidak menyembunyikan sesuatupun darinya, karena Rsulullah saw melarang untuk mencegat rombongan pedagang (pemasok barang dagangan) di tengah perjalanan sebelum mereka tahu harga pasar yang sebenarnya. Sebagaimana Nabi saw melarang berdagang dengan “trik simulasi”, Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kamu mencegat rombongan pedagang dan barang siapa yang menerima barangnya maka pemilik barang tersebut berhak memilih (pembatalan atau diteruskan) setelah ia sampai di pasar.” (Muttafqun ‘alaih)

 

Imam Al-ghazali berkata: “Seharusnya seseorang tidak menipu temannya dengan apa saja yang tidak diperbolehkan”

Hal ini juga ditegaskan oleh hadits Nabi yang berbunyi; “Menipu orang yang lugu adalah haram” (HR At-Tharany dengan sanad lemah dan Al-Baihaqy dengan sanad yang baik)

  

7-Tidak memonopoli sesuatu yang diperlukan oleh orang lain

 

Yang dimaksud dengan monopoli adalah menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya naik harganya. Semakin besar dosa orang yang melakukannya jika praktek monopili tersebut dilakukan secra kolektif di mana para pedagang barang-barang jenis tertentu bersekongkol untuk memonopoli. Demikian pula seorang  pedagang yang memonopoli satu jenis tertentu dari barang dagangan untuk keuntungan diri sendiri dan menguasai pasar sekehendaknya. Rasulullah bersabda:

“Barang siapa memonopoli maka ia berdosa” (HR Muslim)

 

“Barang siapa yang memonopoli bahan makanan selama empat puluh hari, maka sesungguhnya ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah berlepas darinya.” (HR Ahmad)

Ali bin Abu Thalib ra berkata: “Barang siapa memonopoli bahan makanan elama empat puluh hari niscaya hatinya menjadi keras.”

 

Karena sebab utama tindakan monopoli adalah egoisme dan kekerasan hatinya. Orang yang melakukan hal ini cenderung meluaskan kekayaannya dengan cara mencekik manusia yang lain, membangun istana-istana dari tumpukan kesengsraan manusia dan menghisab darah orang lain untuk dialirkan pada nadinya atau mengeruk ribuan dan jutaan dolar ke dalam rekening simpanannya.

 

Dan larangan monopoli ini berlaku pada semua barang atau bahan makanan yang sangat diperlukan oleh orang lain. 

 

8-Faham dan Jujur.

 

Pemahaman dan kejujuran merupakan persyratan pertama bagi pengusaha muslim, sebagai persyaratan intelektual dan moral selain persyratan skill. Karena pentingnya persayuratan ini, maka Umar bin Khattab ra pernah menurunkan suatu peraturan: “Tidak diperbolehkan berjualan di pasar kami kecuali pedagang yang memiliki pemahan agama.”

 Seorang pengusaha yang memiliki pemahaman agama secara utuh tentang fiqh muamalat dan kejujuran, niscaya ia akan terhindar dari godaan untuk menipu orang lain dan menjadi korban penipuan dari orang lain.

Kejujuran merupakan nilai transaksi yang terpenting. Ia adalah puncak moralitas iman dan karekteristi yang paling menonjol dari orang-orang beriman. Bahkan kejujuran merupakan kerekteristik para Nabi. Tanpa kejujuran kehidupan agama tidak mungkin berdiri tegak dan kehidupan dunia tidak berjalan baik. Sebaliknya kebohongan adalah pangkal cabang kemunafikan dan cirri orang-orang munafik. Cacat pasar perdagangan di dunia kita dan yang paling banyak memperburuk citra perdagangan adalah kebohongan, manipulasi dan mencampur aduk kebenaran dengan kebatilan. Baik secra dusta dalam menerangkan spesifikasi barang dagangan dan mengunggulkannya atas yang lainnya, dalam memberitahukan tentang harga belinya atau harga jualnya kepada orang lain maupun tentang banyaknya pemesanan dan lain-lainnay.

Rasulullah saw bersabda:

“Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya bersama para Nabi, As-Shiddiqun dan para Syuhada.” (HR At-Tirmidzy)

 

“Empat golongan yang dibenci Allah adalah; penjual yang banyak bersumpah, orang miskin yang sombong, orang tua yang berzina dan pemimpin yang durjana.” (HR An-Nasai dan Ibnu Hibban)

 

Itulah beberapa etika bsnis dalam Islam yang harus dipegang teguh oleh setiap muslim ketika ia hendak melakukan serangkaian aktivitas perdagangan.

 

Dan selain etika bisnis di atas, apabila pengusaha muslim ingin sukses di dunia dan di akheratnya kelak, maka ia harus berbekal dengan beberapa hal di bawah ini;

 

§  Meluruskan niat

§  Menghadirkan pemahaman bahwa berdagang adalah fardlu kifayat yang dituntut oleh Islam

§  Memperhatikan Pasar Akhirat

§  Senantiasa melakukan dzikrullah

§  Qona’ah dan tidak rakus

§  Menghindari syubhat

§  Muraqabah dan Muhasabah

 

Inilah tujuh bekalan akhirat yang harus dipelihara oleh setiap pengusaha muslim. Dan dari dua aspek ini, yaitu aspek etika dan bekalan akhirat, pengusaha muslim diharapkan mampu bersaing dan mengusai pasar dengan senantiasa tetap dalam koridor atau rambu-rambu yang telah digariskan Islam. 

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat