Kajian Buku Mukhtashar Zadul Ma'ad (3)

SINOPSIS

Berikut adalah sinopsis ringkas mengenai peristiwa pasca-Perang Uhud hingga awal Perjanjian Hudaibiyah:

Ringkasan Kronologi dan Hikmah Sejarah Islam Pasca-Uhud

1. Hikmah di Balik Ujian Hati dan Kekalahan

Kekalahan di Perang Uhud merupakan ketetapan takdir Allah yang mengandung hikmah mendalam. Peristiwa ini berfungsi sebagai ujian untuk menyaring kadar keimanan kaum mukmin, membersihkan kotoran hati (seperti kelalaian dan hiasan setan) melalui cobaan yang laksana obat pahit, serta menyingkap kemunafikan secara lahiriah. Ayat-ayat al-Qur'an menegaskan bahwa musibah tersebut lahir akibat kesalahan dan dosa kaum muslimin sendiri, di mana amal buruk dapat berbalik menjadi bala tentara setan yang menggelincirkan manusia. Kendati demikian, Allah memberikan pemaafan atas kekhilafan tersebut dan menghibur para syuhada Uhud dengan jaminan kehidupan abadi yang penuh karunia di sisi-Nya.

2. Rentetan Ekspedisi Militer dan Tragedi (Tahun 4–5 Hijriah)

  • Pengejaran ke Hamra al-Asad & Ekspedisi Awal: Di tengah luka pasca-Uhud, kaum muslimin menunjukkan kepatuhan tinggi dengan mengejar pasukan Abu Sufyan hingga ke Hamra al-Asad. Memasuki tahun 4 H, Rasulullah mengutus ekspedisi Abu Salamah ke Bani Asad dan Abdullah bin Unais yang berhasil membunuh Khalid bin Sufyan al-Hudzali.
  • Tragedi Pengkhianatan (Al-Raji' & Sumur Ma'unah): Bulan Shafar diwarnai kepedihan lewat tragedi al-Raji'—di mana para pengajar al-Qur'an dikhianati, termasuk Khubaib bin 'Adi yang syahid disalib di Makkah—serta tragedi Sumur Ma'unah yang menewaskan 70 qari terbaik akibat pengkhianatan Amir bin al-Thufail. Hal ini memicu Rasulullah melakukan doa qunut nazilah selama sebulan penuh.
  • Perang Bani Nadhir & Dzat al-Rika': Akibat pelanggaran perjanjian, kaum Yahudi Bani Nadhir dikepung dan diusir pada Rabiul Awal 4 H. Disusul Perang Dzat al-Rika' di Najd, yang diwarnai pelaksanaan Shalat Khauf.
  • Badr al-Mau'id hingga Perang al-Muraisi': Pada Sya'ban 4 H, pasukan muslim mendatangi Badr, namun Abu Sufyan mangkir karena paceklik. Pada tahun 5 H, terjadi Perang Daumatul Jandal dan Perang al-Muraisi' (Bani al-Musthaliq). Di perang terakhir ini, gembong munafik Abdullah bin Ubay memicu fitnah besar (hadits al-ifki) yang menuduh Aisyah Radhiyallahu 'Anha berzina, sebelum akhirnya Allah menurunkan wahyu yang menyucikan nama Aisyah dan memerintahkan hukuman cambuk bagi para pelaku qadzaf.

3. Perang Khandaq (Ahzab) dan Konfrontasi Berikutnya

Dipicu provokasi tokoh Yahudi, pasukan sekutu (Ahzab) berkekuatan 10.000 personel mengepung Madinah pada Syawal 5 H. Atas saran Salman al-Farisi, kaum muslimin menggali parit pelindung. Di tengah jepitan pengkhianatan Yahudi Bani Qurayzhah, Allah memecah belah musuh lewat taktik politik Nu'aim bin Mas'ud serta mengirimkan pasukan angin topan dan malaikat yang mengusir kaum kafir. Pasca-Khandaq, aksi militer terus berlanjut pada tahun 6 H, termasuk pembunuhan Abu Rafi', kisah masuk Islamnya Tsumamah bin Utsal yang memboikot pangan Makkah, Perang al-Ghabah (Dzi Qarad), serta ekspedisi al-'Ish yang berujung pada masuk Islamnya Abu al-'Ash bin al-Rabi'.

4. Menuju Perjanjian Hudaibiyah (Dzulqa'dah 6 Hijriah)

Rasulullah memimpin 1.400–1.500 sahabat dengan pakaian ihram untuk melaksanakan umrah. Perjalanan ini diwarnai mukjizat memancarnya air dari sumur kering di Hudaibiyah setelah ditancapkan anak panah Nabi . Ketika unta beliau (Al-Qashwa') mogok menderum, Nabi meyakini adanya penahanan dari Allah demi mengutamakan perdamaian dan pengagungan terhadap Baitullah.

 

MUHTAWA

Pasal: Ujian Hati, Pembersihan Jiwa, dan Hakikat Amal Sebagai Bala Tentara

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang hikmah yang lain dalam ketetapan takdir ini, yaitu untuk menguji apa yang ada di dalam dada mereka. Ujian yang dimaksud adalah untuk mengetes kadar keimanan dan kenifakan yang bersemayam di dalamnya. Dengan ujian ini, seorang mukmin tidaklah bertambah melainkan keimanan dan sikap berserah diri (taslīm). Sebaliknya, orang munafik dan orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit, pasti akan menampakkan apa yang tersembunyi di dalam hatinya melalui anggota badan dan lisannya.

Kemudian Dia menyebutkan hikmah yang lain, yaitu untuk membersihkan (tamhīsh) apa yang ada di dalam hati orang-orang yang beriman. Makna tamhīsh adalah menyaringnya, menyucikannya, dan membersihkannya. Hal ini karena hati manusia sering kali tercampur oleh dominasi tabiat dasar, kecondongan jiwa, hukum kebiasaan, hiasan setan, serta penguasaan kelalaian; yang mana semua hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang telah dititipkan di dalam hati berupa keimanan, keislaman, kebajikan, dan ketakwaan.

Maka sekiranya hati itu dibiarkan berada dalam keadaan sehat walafiat secara terus-menerus dan abadi, niscaya ia tidak akan pernah terbebas dari percampuran kotoran ini dan tidak akan bersih darinya. Oleh karena itu, hikmah Dzat Yang Maha Perkasa (al-'Azīz) menetapkan untuk mendatangkan berbagai ujian (mihan) dan cobaan (balāyā) bagi hati, yang posisinya laksana obat yang pahit bagi orang yang sedang tertimpa penyakit. Jika dokter tidak segera mengatasinya dengan mengeluarkan dan membersihkan penyakit tersebut dari tubuhnya, niscaya dikhawatirkan tubuhnya akan rusak dan binasa.

Dengan demikian, nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala atas mereka melalui peristiwa keremukan, kekalahan, dan gugurnya orang-orang yang terbunuh di antara mereka ini, nilainya setara dengan nikmat-Nya atas mereka di saat meraih kemenangan, dukungan, dan kejayaan atas musuh mereka. Maka bagi Allah-lah segala bentuk nikmat yang sempurna, baik dalam kondisi yang pertama (menang) maupun kondisi yang kedua (kalah).

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang berpalingnya orang-orang yang sempat berpaling (melarikan diri) dari kalangan orang-orang mukmin yang jujur pada hari itu, dan bahwasanya hal tersebut disebabkan oleh hasil perbuatan dan dosa-dosa mereka sendiri. Setan telah menggelincirkan mereka disebabkan oleh amal-amal tersebut hingga mereka berpaling.

Maka, amal-amal perbuatan mereka telah berubah menjadi bala tentara yang berbalik menyerang mereka sendiri, yang dengannya musuh mereka semakin bertambah kuat. Sebab, amal perbuatan itu adakalanya menjadi bala tentara yang membela hamba, dan adakalanya menjadi bala tentara yang menyerang hamba; dan hal itu adalah suatu keniscayaan.

Di setiap waktu, seorang hamba memiliki pasukan rahasia (sariyyah) yang berasal dari dalam dirinya sendiri, yang bisa mengalahkannya atau menolongnya. Maka, adakalanya ia justru menyokong musuhnya dengan amal perbuatannya sendiri dari arah yang ia sangka bahwa ia sedang memerangi musuh tersebut dengannya; dan ia mengirimkan pasukan rahasianya untuk menyerang dirinya bersama musuhnya dari arah yang ia sangka bahwa ia sedang menyerang musuhnya.

Amal perbuatan seorang hamba akan menggiringnya secara paksa kepada konsekuensi dari amal tersebut, baik berupa kebaikan maupun keburukan, dalam keadaan hamba tersebut tidak menyadarinya, atau ia menyadarinya namun pura-pura buta. Maka, larinya seseorang dari musuhnya padahal ia sebenarnya mampu menghadapinya, hanyasanya hal itu terjadi karena adanya bala tentara dari amal perbuatannya sendiri yang dikirimkan oleh setan kepadanya, sehingga setan berhasil menggelincirkannya dengan amal tersebut.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwasanya Dia telah memaafkan mereka. Hal itu karena pelarian ini tidak bersumber dari kenifakan dan bukan pula karena adanya keraguan di dalam hati; melainkan ia hanyalah sebuah kekhilafan yang bersifat temporer ('āridh) yang telah dimaafkan oleh Allah. Maka setelah itu, keberanian iman dan keteguhannya kembali lagi ke pusatnya dan kedudukan asalnya.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala mengulangi kembali kepada mereka bahwasanya musibah yang menimpa mereka ini sesungguhnya didatangkan dari arah diri mereka sendiri dan disebabkan oleh amal perbuatan mereka, maka Dia berfirman:

“Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada Perang Uhud), padahal kamu telah menimpakan musibah dua kali lipat (kepada musuh-musuhmu pada Perang Badr), kamu berkata: Dari mana datangnya (musibah) ini? Katakanlah: Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Ali 'Imran: 165)

Dan Dia telah menyebutkan perkara ini secara persis di dalam surat-surat Makkiyyah, di mana Dia berfirman:

“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu)." (Asy-Syura: 30)

Dan Dia berfirman:

“Kebajikan apa pun yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri..." (An-Nisa': 79)

Maka yang dimaksud dengan kebajikan (al-hasanah) dan keburukan (al-sayyi'ah) di dalam ayat ini adalah nikmat dan musibah. Nikmat itu berasal dari Allah yang Dia anugerahkan kepadamu, sedangkan musibah itu hanyasanya tumbuh bersumber dari arah dirimu sendiri dan amal perbuatanmu. Maka yang pertama (nikmat) adalah karunia-Nya (fadhluhi), sedangkan yang kedua (musibah) adalah keadilan-Nya ('adluhi). Seorang hamba selalu berbolak-balik di antara karunia-Nya dan keadilan-Nya; karunia-Nya berlaku atas dirinya, hukum-Nya terlaksana pada dirinya, dan ketetapan takdir-Nya berlaku adil pada dirinya.

Dan Allah menutup ayat yang pertama dengan firman-Nya: "Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu," setelah firman-Nya: "Katakanlah: Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri," sebagai maklumat bagi mereka mengenai keumuman kuasa-Nya yang berjalan beriringan dengan keadilan-Nya; dan bahwasanya Dia adalah Dzat Yang Maha Adil lagi Maha Kuasa.

Di dalam ayat ini terdapat penetapan adanya kekuasaan takdir (al-qudrah) sekaligus adanya sebab (al-sabab). Allah menyebutkan sebab lalu menyandarkannya kepada diri mereka sendiri, dan Dia menyebutkan keumuman kuasa lalu menyandarkannya kepada diri-Nya sendiri. Maka, penyandaran yang pertama berfungsi untuk membantah paham Jabariyah, sedangkan penyandaran yang kedua berfungsi untuk membantah paham yang membatalkan takdir (Qadariyah). Ayat ini selaras dengan firman-Nya:

“(Yaitu) bagi siapa di antara kamu yang menghendaki menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb seluruh alam." (At-Takwir: 28-29 / Al-Insan: 30)

Dan di dalam penyebutan kuasa-Nya di posisi ini terdapat sebuah poin isyarat yang sangat halus (nuktah lathīfah), yaitu: bahwasanya urusan ini berada di tangan-Nya dan di bawah kekuasaan-Nya, dan bahwasanya Dialah yang sekiranya menghendaki, niscaya Dia akan memalingkan musibah itu dari kalian. Maka, janganlah kalian meminta disingkapkannya musibah yang serupa dari selain diri-Nya, dan janganlah kalian bergantung kepada selain-Nya.

Dan Allah menyingkap makna ini serta menjelaskannya dengan sejelas-jelasnya melalui firman-Nya:

“Dan apa yang menimpa kamu pada hari bertemunya dua pasukan, maka hal itu adalah dengan izin Allah..." (Ali 'Imran: 166)

Izin yang dimaksud di sini adalah izin kauni qadari (al-idzn al-kawnī al-qadarī), bukan izin syar'i dini (al-syar'ī al-dīnī), sebagaimana firman-Nya mengenai perbuatan sihir:

“...Dan mereka tidak dapat mencelakakan seorang pun dengan sihirnya, kecuali dengan izin Allah." (Al-Baqarah: 102)

Kemudian Allah mengabarkan tentang hikmah dari ketetapan takdir ini, yaitu agar Dia mengetahui orang-orang yang beriman dari orang-orang yang munafik dengan pengetahuan yang nyata melihat dan menyaksikan langsung ('ilma 'ayānin wa ru'yah), yang dengannya menjadi terbedakan secara jelas antara salah satu dari dua kelompok tersebut dari kelompok yang lain dengan pembedaan yang tampak lahiriah.

Dan termasuk ke dalam hikmah ketetapan takdir ini adalah berbicaranya kaum munafik mengenai apa yang bersemayam di dalam diri mereka, sehingga kaum mukminin mendengarnya sendiri, dan mereka juga mendengar bantahan serta jawaban Allah atas mereka. Dengan demikian, kaum mukminin menjadi tahu apa konsekuensi dari kenifakan, akan bermuara ke mana kenifakan tersebut, dan bagaimana kenifakan itu mengharamkan pemiliknya dari kebahagiaan dunia dan akhirat, serta berbalik membuahkan kerusakan dunia dan akhirat baginya.

Maka, alangkah banyaknya hikmah yang mendalam yang terkandung di dalam kisah ini, alangkah banyaknya nikmat yang tercurah luas bagi orang-orang yang beriman, dan alangkah banyaknya peringatan, ancaman takut, bimbingan, gugahan, serta pengenalan mengenai sebab-sebab kebaikan dan keburukan beserta dampak dan kesudahan keduanya.

Penghiburan Bagi Para Syuhada Uhud

Kemudian Allah menghibur Nabi-Nya dan para kekasih-Nya atas gugurnya orang-orang yang terbunuh di jalan-Nya di antara mereka dengan sebaik-baiknya penghiburan, yang paling halus, dan yang paling mendorong jiwa untuk rida terhadap apa yang telah Dia tetapkan bagi mereka, maka Dia berfirman:

“Dan jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; melainkan mereka itu hidup di sisi Rabbnya dengan mendapat rezeki, mereka bergembira dengan karunia yang diberikan Allah kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." (Ali 'Imran: 169-170)

Maka Allah mengumpulkan bagi mereka ke dalam kehidupan yang abadi tersebut tempat kedudukan yang dekat dengan-Nya—di mana mereka berada "di sisi-Nya" ('indahu)—serta aliran rezeki yang terus-menerus mengalir kepada mereka. Juga kegembiraan mereka atas apa yang Dia berikan kepada mereka berupa karunia-Nya; dan kegembiraan (al-farah) itu tingkatannya berada di atas keridaan (al-ridhā), bahkan ia merupakan kesempurnaan dari keridaan.

Serta kegembiraan mereka atas saudara-saudara mereka (yang masih hidup), yang mana dengan berkumpulnya mereka bersama saudara-saudaranya nanti, akan menjadi sempurna rasa suka cita dan kenikmatan mereka. Serta kegembiraan mereka atas apa yang diperbarui bagi mereka di setiap waktu berupa nikmat-Nya dan kemuliaan-Nya.

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengingatkan mereka di tengah-tengah terjadinya musibah ini dengan suatu perkara yang termasuk ke dalam sebesar-besarnya anugerah-Nya dan nikmat-Nya atas mereka, yang mana sekiranya mereka membandingkannya dengan setiap musibah dan cobaan yang menimpa mereka, niscaya musibah itu akan lenyap tak berarti di samping besarnya anugerah dan nikmat ini, dan tidak akan tersisa lagi bekasnya sama sekali.

Perkara tersebut adalah anugerah-Nya atas mereka dengan diutusnya seorang Rasul yang berasal dari kalangan diri mereka sendiri kepada mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka, mengajarkan kitab dan hikmah kepada mereka, serta menyelamatkan mereka dari kesesatan tempat mereka berada sebelum diutusnya beliau menuju kepada petunjuk, dari kesengsaraan menuju kepada keberuntungan, dari kegelapan menuju kepada cahaya, dan dari kebodohan menuju kepada ilmu.

Maka, setiap cobaan dan musibah yang menimpa seorang hamba setelah ia berhasil meraih kebaikan yang teramat agung ini adalah merupakan suatu perkara yang teramat kecil dan ringan sekali jika dibandingkan di samping kebaikan yang teramat banyak ini; permisalannya adalah seperti gangguan air hujan yang menimpa manusia jika dibandingkan di samping keberkahan serta kebaikan yang melimpah yang mereka dapatkan dari air hujan tersebut.

Maka, Allah memberi tahu mereka bahwasanya sebab datangnya musibah itu berasal dari arah diri mereka sendiri agar mereka waspada; dan memberi tahu bahwasanya ia terjadi dengan qadha’ dan qadar-Nya agar mereka mentauhidkan-Nya, bertawakal kepada-Nya, dan tidak takut kepada selain-Nya.

Dan Dia mengabarkan kepada mereka tentang apa yang ada di dalam musibah tersebut berupa hikmah-hikmah agar mereka tidak menuduh-Nya (berprasangka buruk) dalam qadha’ dan qadar-Nya, serta agar Dia memperkenalkan diri-Nya kepada mereka melalui beraneka macam nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya.

Dan Dia menghibur mereka atas apa yang luput dari mereka berupa kemenangan dan harta ghanimah dengan apa yang Dia berikan kepada mereka berupa perkara yang jauh lebih mulia kedudukannya dan lebih agung urusannya. Serta menghibur mereka atas gugurnya orang-orang yang terbunuh di antara mereka dengan apa yang mereka raih berupa pahala-Nya dan kemuliaan-Nya, agar mereka saling berlomba-lomba untuk meraihnya dan tidak bersedih hati atas mereka. Maka bagi-Nya-lah segala puji sebagaimana yang menjadi kelayakan bagi-Nya, dan sebagaimana yang selayaknya bagi kemuliaan wajah-Nya, keperkasaan-Nya, dan keagungan-Nya.

Pasal: Peristiwa Pengejaran ke Hamra al-Asad

Ketika perang telah usai, kaum musyrikin bergerak pulang berbalik arah. Kaum muslimin sempat menduga bahwasanya mereka hendak menuju ke kota Madinah untuk menawan anak keturunan dan merampas harta benda, sehingga hal itu terasa sangat berat bagi mereka. Maka Nabi bersabda kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu: "Keluarlah engkau mengikuti jejak kaum tersebut, lalu lihatlah apa yang mereka lakukan dan apa yang mereka inginkan. Jika mereka menuntun kuda di samping mereka (jannabū al-khail) dan mereka menunggangi unta, berarti mereka hendak menuju ke Makkah. Namun jika mereka menunggangi kuda dan menggiring unta, berarti mereka hendak menuju ke Madinah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya mereka menginginkan Madinah, niscaya aku benar-benar akan berjalan mendatangi mereka kemudian aku benar-benar akan memerangi mereka di dalamnya."

Ali berkata: "Maka aku pun keluar mengikuti jejak mereka untuk melihat apa yang mereka lakukan. Ternyata mereka menuntun kuda di samping mereka, menunggangi unta, dan mengarahkan pandangan menuju ke arah Makkah."

Dan ketika kaum musyrikin telah bertekad bulat untuk pulang kembali ke Makkah, Abu Sufyan sempat melihat ke arah kaum muslimin dari tempat yang tinggi, kemudian ia menyeru mereka: "Pertemuan urusan kita berikutnya adalah pada musim pasar di Badr!" Maka Nabi bersabda (kepada sahabat): "Katakanlah: Ya, kami menerima hal itu." Abu Sufyan berkata: "Maka itulah waktu pertemuan kita." Kemudian ia dan para sahabatnya pergi berlalu.

Namun ketika berada di tengah perjalanan, mereka saling mencela satu sama lain di antara sesama mereka. Sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain: "Kalian belum melakukan apa-apa! Kalian telah berhasil mengenai kekuatan utama mereka dan satu-satunya kekuatan mereka, namun kemudian kalian meninggalkan mereka begitu saja, padahal masih tersisa di antara mereka para tokoh pemuka yang akan mengumpulkan pasukan untuk menyerang kalian kembali. Maka kembalilah kalian sekarang, hingga kita tumpas akar mereka sampai habis!"

Maka berita tersebut sampai kepada Rasulullah . Beliau segera menyeru manusia dan mendorong mereka untuk berjalan guna menyongsong musuh mereka. Beliau bersabda: "Tidak boleh keluar berangkat bersama kita melainkan orang yang kemarin menghadiri pertempuran saja."

Maka Abdullah bin Ubay (gembong munafik) berkata kepada beliau: "Apakah aku boleh berkuda berangkat bersamamu?" Beliau menjawab: "Tidak."

Maka kaum muslimin segera menyambut seruan beliau dengan patuh, meskipun mereka masih berada dalam keadaan luka-luka yang teramat parah serta dilingkupi rasa takut. Mereka berkata: "Kami mendengar dan kami taat."

Dan Jabir bin Abdullah meminta izin kepada beliau seraya berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sangat ingin agar tidak ada satu pun medan pertempuran yang engkau hadiri melainkan aku pasti berada bersamamu. Namun kemarin ayahku meninggalkanku di rumah untuk menjaga anak-anak perempuannya (saudara-saudaraku), maka izinkanlah aku sekarang untuk berjalan berangkat bersamamu." Maka beliau mengizinkannya.

Rasulullah berjalan berangkat bersama kaum muslimin hingga mereka sampai di daerah Hamra al-Asad. Kemudian datanglah Ma'bad bin Abi Ma'bad al-Khuza'i menemui Rasulullah lalu ia masuk Islam. Maka beliau memerintahkannya untuk segera menyusul Abu Sufyan guna melakukan taktik penggembosan semangat (takhdzīl).

Ma'bad berhasil menyusul Abu Sufyan di daerah ar-Rauha', dalam keadaan Abu Sufyan belum mengetahui tentang keislamannya. Abu Sufyan bertanya: "Ada berita apa di belakangmu wahai Ma'bad?" Ma'bad menjawab: "Muhammad dan para sahabatnya telah keluar mengejar kalian dengan kemarahan yang meluap-luap yang belum pernah kalian lihat yang seperti itu sebelumnya. Mereka keluar dalam jumlah pasukan yang sangat besar yang belum pernah mereka kumpulkan pasukan yang seperti itu; dan orang-orang yang kemarin sempat tertinggal tidak ikut perang di antara sahabat-sahabat mereka kini benar-benar telah menyesal dan ikut bergabung." Abu Sufyan bertanya terkejut: "Celaka engkau, apa yang kau katakan?" Ma'bad menjawab: "Aku rasa tidak selayaknya engkau melanjutkan perjalanan pulang sebelum engkau melihat bagian awal dari pasukan tersebut muncul dari balik bukit ini!"

Maka Abu Sufyan berkata: "Demi Allah, tadinya kami sudah bersepakat bulat untuk berbalik arah menyerang mereka kembali guna menumpas mereka sampai ke akar-akarnya." Ma'bad berkata: "Maka jangan lakukan itu, karena sesungguhnya aku ini adalah orang yang tulus menasihatimu." Akhirnya mereka pun ketakutan dan berbalik lari kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Makkah.

Di tengah jalan, Abu Sufyan bertemu dengan serombongan orang musyrik yang hendak menuju ke arah Madinah. Abu Sufyan berkata: "Apakah kamu mau menyampaikan sebuah pesan kepada Muhammad, dan sebagai imbalannya aku akan memuati kendaraanmu dengan kismis penuh jika kamu nanti telah datang ke Makkah?" Orang itu menjawab: "Ya." Abu Sufyan berkata: "Sampaikan kepada Muhammad bahwasanya kami telah bersepakat bulat untuk berbalik arah menyerang kembali guna menumpas dirinya dan menumpas sahabat-sahabatnya sampai habis."

Maka ketika ucapan tersebut disampaikan dan sampai kepada kaum muslimin (di Hamra al-Asad), mereka justru berkata:

“...Cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia adalah sebaik-baik Pelindung. Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia dari Allah, mereka tidak ditimpa suatu bencana apa pun dan mereka mengikuti keridaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar." (Ali 'Imran: 173-174)

Pasal: Ekspedisi Abu Salamah (Awal Bulan Muharram Tahun 4 Hijriah)

Peristiwa Perang Uhud terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Syawal tahun ke-3 Hijriah, sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya. Kemudian Rasulullah pulang kembali ke kota Madinah dan menetap di sana selama sisa bulan Syawal, bulan Dzulqa'dah, bulan Dzulhijjah, dan bulan Muharram.

Maka ketika hilal bulan Muharram telah tampak (masuk tahun ke-4 Hijriah), telah sampai berita kepada beliau bahwasanya Thalihah dan Salamah, dua orang anak laki-laki dari Khuwailid, telah berjalan memimpin kaum mereka beserta orang-orang yang menaati keduanya. Mereka berdua menyeru segenap Bani Asad bin Khuzaimah untuk melancarkan peperangan melawan Rasulullah .

Maka beliau segera mengutus Abu Salamah dan mengikatkan sebilah bendera komando untuknya, serta mengutus bersama dirinya seratus lima puluh orang laki-laki dari kalangan kaum Anshar dan kaum Muhajirin.

Pasukan ini berhasil bergerak cepat dan berhasil menyita sejumlah besar unta (iblā) dan kambing (syā') milik musuh, tanpa mereka harus menjumpai adanya tipu daya pertempuran yang berarti (karena musuh telah lari kocar-kacir ketakutan). Maka Abu Salamah segera turun pulang membawa seluruh harta rampasan tersebut menuju ke kota Madinah.

Pasal: Pembunuhan Khalid bin Sufyan al-Hudzali

Maka ketika memasuki tanggal lima Muharram, telah sampai berita kepada beliau (Rasulullah ) bahwasanya Khalid bin Sufyan bin Nubaih al-Hudzali telah mengumpulkan sejumlah pasukan besar untuk menyerang beliau. Maka beliau mengutus Abdullah bin Unais kepadanya, lalu ia berhasil membunuhnya. Abdul Mukmin bin Khalaf mengatakan: "Ia datang membawa kepalanya kepada Nabi, lalu meletakkannya di hadapan beliau. Maka beliau memberinya sebilah tongkat seraya bersabda: 'Ini adalah tanda persekutuan antara aku dan kamu pada hari kiamat kelak.' Maka ketika kematian hendak menjemputnya (Abdullah bin Unais), ia berwasiat agar tongkat tersebut dimasukkan bersamanya ke dalam kain kafannya." Masa kepergiannya adalah selama delapan belas malam, dan ia datang kembali pada hari Sabtu saat tersisa tujuh malam dari bulan Muharram.

Pasal: Tragedi al-Raji'

Maka ketika memasuki bulan Shafar, datanglah menemui beliau satu kaum dari kabilah 'Adhal dan al-Qarah. Mereka menyebutkan bahwasanya di kalangan mereka telah ada yang masuk Islam, lalu mereka meminta kepada beliau agar mengutus bersama mereka orang yang dapat mengajarkan agama kepada mereka dan membacakan Al-Qur'an untuk mereka. Maka beliau mengutus bersama mereka enam orang berdasarkan pendapat Ibnu Ishaq, sedangkan Imam al-Bukhari mengatakan jumlah mereka sepuluh orang, dan beliau mengangkat Murtsid bin Abi Murtsid al-Ghanawi sebagai pemimpin atas mereka; dan di antara mereka terdapat Khubaib bin 'Adi.

Maka mereka pun pergi berangkat bersama kaum tersebut. Namun ketika mereka sampai di daerah al-Raji'—yaitu sebuah mata air milik kabilah Hudzail di daerah pinggiran Hijaz—kaum tersebut berkhianat kepada mereka dan berteriak meminta bantuan kepada kabilah Hudzail untuk menyerang mereka. Maka kaum Hudzail pun datang hingga mengepung mereka, lalu mereka membunuh mayoritas dari para sahabat tersebut dan menawan Khubaib bin 'Adi serta Zaid bin al-Datsinah. Kaum itu membawa keduanya pergi lalu menjualnya di Makkah; dan kebetulan keduanya dahulu pernah membunuh para tokoh pemuka Quraisy pada hari Perang Badr.

Adapun Khubaib, ia tinggal di sisi mereka dalam keadaan terpenjara. Kemudian mereka bersepakat bulat untuk membunuhnya, lalu mereka membawanya keluar dari tanah Haram menuju ke daerah Tan'im. Ketika mereka telah sepakat bulat untuk menyalibnya, Khubaib berkata: "Biarkanlah aku terlebih dahulu agar aku bisa rukuk (shalat) dua rakaat." Maka mereka membiarkannya, lalu ia melaksanakan shalat dua rakaat.

Ketika ia mengucapkan salam, ia berkata: "Demi Allah, sekiranya bukan karena kalian akan menyangka bahwasanya apa yang ada pada diriku ini adalah karena rasa takut mati (jaza'), niscaya aku akan menambah rakaat shalatku." Kemudian ia berdoa: "Ya Allah, hitunglah jumlah mereka, dan bunuhlah mereka dalam keadaan tercerai-berai, serta jangan Engkau sisakan seorang pun di antara mereka." Kemudian ia melantunkan bait-bait syair:

“Sungguh, pasukan sekutu telah berkumpul di sekelilingku dan mereka menghasut

suku-suku mereka, serta mengumpulkan setiap tempat perkumpulan."

“Dan mereka semua menampakkan permusuhan dengan bersungguh-sungguh

terhadap diriku, karena sesungguhnya aku berada dalam ikatan belenggu di tempat yang menyengsarakan."

“Dan mereka telah mendekatkan anak-anak mereka beserta istri-istri mereka,

sedangkan diriku didekatkan ke batang kayu salib yang panjang lagi kokoh menghalangi."

“Hanya kepada Allah aku mengadukan keasinganku setelah kesusahanku,

serta apa yang dipersiapkan oleh pasukan sekutu untukku di tempat kematianku."

“Maka Sang Pemilik Arsy, sabarkanlah diriku atas apa yang diinginkan terhadap diriku,

karena sungguh mereka telah memotong-motong dagingku, dan pupus sudah harapan duniaku."

“Dan mereka telah memberikan pilihan kepadaku antara kekafiran dan kematian di hadapannya,

maka sungguh kedua mataku telah mencucurkan air mata tanpa ada rasa takut mati."

“Dan tidaklah ada pada diriku rasa takut terhadap kematian, karena sesungguhnya aku pasti akan mati,

dan sesungguhnya kepada Rabbkulah tempat kembali dan tempat berpulangku."

“Dan aku tidak peduli, di kala aku dibunuh dalam keadaan sebagai seorang muslim,

di atas bagian lambung mana pun kematianku itu terjadi di jalan Allah."

“Dan yang demikian itu adalah pada Dzat Ilahi, dan jika Dia menghendaki,

niscaya Dia akan memberkahi atas persendian tubuh yang terpotong-potong."

“Maka aku tidak akan menampakkan ketundukan kepada musuh karena rasa takut,

dan tidak pula rasa keluh kesah, karena sesungguhnya kepada Allah tempat kembaliku."

Maka Abu Sufyan berkata kepadanya: "Apakah membuatmu senang sekiranya Muhammad saat ini berada di tempat kami untuk dipenggal lehernya, sedangkan engkau berada dalam keadaan selamat di tengah-tengah keluargamu?" Khubaib menjawab: "Tidak, demi Allah! Sama sekali tidak membuatku senang jika aku berada di tengah-tengah keluargamu sedangkan Muhammad saat ini berada di tempatnya berada sekarang terkena sebutir duri yang menyakitinya."

Dan di dalam kitab al-Shahih disebutkan bahwasanya Khubaib adalah orang yang pertama kali mensunahkan shalat dua rakaat di kala hendak dibunuh. Dan telah menukil Abu Umar bin Abdul Barr dari al-Laits bin Sa'ad, bahwasanya telah sampai berita kepadanya dari Zaid bin Haritsah bahwasanya ia juga melaksanakan shalat dua rakaat tersebut dalam sebuah kisah yang ia sebutkan. Demikian pula halnya, kedua rakaat itu dikerjakan oleh Hujr bin 'Adi di kala Mu'awiyah memerintahkan untuk membunuhnya di bumi 'Adzra' yang merupakan bagian dari wilayah Damaskus.

Kemudian mereka menyalib Khubaib dan mewakilkan seseorang untuk menjaga jasadnya. Maka datanglah Amr bin Umayah al-Dhamri, lalu ia membawa jasadnya beserta kayu salibnya pada malam hari, kemudian ia membawanya pergi lalu menguburkannya. Dan Khubaib sempat terlihat di saat ia masih menjadi tawanan, ia sedang memakan setangkai buah anggur, padahal di Makkah pada saat itu tidak ada satu pun buah-buahan.

Adapun Zaid bin al-Datsinah, maka ia dibeli oleh Shafwan bin Umayah, lalu ia membunuhnya sebagai balasan atas kematian ayahnya (Umayah bin Khalf).

Sedangkan Musa bin 'Uqbah, ia menyebutkan sebab terjadinya peristiwa ini adalah bahwasanya Rasulullah mengutus sekelompok sahabat ini untuk memata-matai (yatahasasū) mencari berita tentang kaum Quraisy bagi beliau, lalu mereka dihadang oleh Bani Lihyan.

Pasal: Tragedi Sumur Ma'unah

Dan pada bulan ini juga—yaitu bulan Shafar tahun ke-4 Hijriah—terjadi peristiwa Sumur Ma'unah (Bi'r Ma'ūnah). Ringkasannya adalah bahwasanya Abu Bara' Amir bin Malik, yang dijuluki sebagai Mula'ib al-Asinnah (Pemain Tombak), datang menemui Rasulullah di Madinah. Maka beliau mengajaknya untuk masuk Islam, namun ia tidak masuk Islam namun tidak pula menyatakan menjauh.

Ia berkata: "Wahai Rasulullah, sekiranya engkau mengutus sahabat-sahabatmu kepada penduduk Nejd untuk mengajak mereka kepada agamamu, niscaya aku sangat berharap mereka akan menyambut seruan mereka." Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku khawatir penduduk Nejd akan mencelakakan mereka." Maka Abu Bara' berkata: "Aku yang menjamin keamanan (jār) mereka."

Maka beliau mengutus bersama dirinya empat puluh orang laki-laki berdasarkan pendapat Ibnu Ishaq, sedangkan di dalam kitab al-Shahih disebutkan bahwasanya jumlah mereka tujuh puluh orang; dan apa yang tercantum di dalam kitab al-Shahih itulah yang shahih (benar). Beliau mengangkat al-Mundzir bin 'Amr—salah seorang dari Bani Sa'idah yang dijuluki dengan al-Mu'niq liyamūt (orang yang bersegera menjemput kematian)—sebagai pemimpin atas mereka. Mereka termasuk ke dalam golongan orang-orang mukmin yang terbaik, paling utama, para tokoh pemuka, serta para qari (ahli Al-Qur'an) di antara mereka.

Maka mereka pun berjalan hingga singgah di Sumur Ma'unah, yaitu sebuah sumur yang terletak di antara bumi Bani 'Amir dan tanah berbatu hitam (Harrah) milik kabilah Bani Sulaim. Mereka singgah di sana, kemudian mereka mengutus Haram bin Milhan—saudara laki-laki dari Ummu Sulaim—dengan membawa surat Rasulullah kepada musuh Allah, Amir bin al-Thufail. Namun ia (Amir bin al-Thufail) sama sekali tidak mau melihat surat tersebut, dan ia justru memerintahkan seorang laki-laki untuk menusuk Haram dengan tombak dari arah belakangnya. Maka ketika tombak itu telah menembus tubuhnya dan ia melihat darah mengucur, Haram berkata: "Aku telah menang, demi Rabb Pemilik Ka'bah!"

Kemudian musuh Allah itu seketika itu juga berteriak meminta bantuan kepada kabilah Bani 'Amir untuk memerangi sisa sahabat yang ada. Namun mereka tidak mau memenuhi seruannya karena menghormati jaminan keamanan dari Abu Bara'. Maka ia beralih meminta bantuan kepada kabilah Bani Sulaim, lalu seruannya dipenuhi oleh suku 'Ushayyah, Ri'al, dan Dzakwan. Mereka datang hingga mengepung para sahabat Rasulullah , lalu mereka memerangi para sahabat tersebut hingga semuanya gugur terbunuh sampai orang yang terakhir, kecuali Ka'b bin Zaid bin al-Najjar; karena sesungguhnya ia menderita luka parah (urtutsa) di antara tumpukan jenazah, lalu ia tetap hidup hingga akhirnya gugur pada hari Perang Khandaq.

Dan kala itu, Amr bin Umayah al-Dhamri bersama al-Mundzir bin 'Uqbah bin 'Amir sedang berada di tempat penggembalaan ternak kaum muslimin. Tiba-tiba keduanya melihat burung-burung berterbangan berputar-putar di atas lokasi tempat pertempuran. Maka al-Mundzir bin Muhammad turun lalu memerangi kaum musyrikin hingga ia gugur terbunuh bersama sahabat-sahabatnya, sedangkan Amr bin Umayah al-Dhamri berhasil ditawan.

Maka ketika diberitahukan bahwasanya ia berasal dari kabilah Mudhar, Amir bin al-Thufail memotong jambul rambutnya lalu membebaskannya sebagai pemenuhan atas sebuah nadzar pembebasan budak yang pernah menjadi kewajiban atas ibunya. Maka pulanglah Amr bin Umayah.

Namun ketika ia sampai di daerah al-Qarqarah di bagian hulu lembah Qanat, ia berteduh di bawah naungan sebatang pohon. Lalu datanglah dua orang laki-laki dari kabilah Bani Kilab, lalu keduanya ikut berteduh bersamanya. Maka ketika keduanya telah tertidur, Amr langsung membunuh keduanya; dalam keadaan ia menyangka bahwasanya ia telah berhasil membalaskan dendam atas kematian sahabat-sahabatnya. Padahal, ternyata pada kedua orang tersebut terdapat ikatan perjanjian ('ahd) keamanan dari Rasulullah yang tidak ia ketahui.

Maka ketika ia telah datang sampai di Madinah, ia mengabarkan kepada Rasulullah tentang apa yang telah ia perbuat. Maka beliau bersabda: "Sungguh, engkau telah membunuh dua orang yang aku benar-benar harus membayar tebusan darah (diyah) bagi keduanya."

Pasal: Perang Bani Nadhir (Bulan Rabiul Awal Tahun 4 Hijriah)

Dan peristiwa inilah yang menjadi sebab terjadinya Perang Bani Nadhir. Karena sesungguhnya beliau keluar mendatangi mereka (kaum Yahudi Bani Nadhir) untuk meminta bantuan mereka dalam membayar tebusan darah bagi kedua orang tersebut, disebabkan adanya ikatan sumpah setia (hilf) di antara beliau dan mereka. Mereka menjawab: "Ya, kami siap membantu."

Lalu beliau duduk bersama Abu Bakar, Umar, Ali, serta sekelompok dari sahabatnya. Maka kaum Yahudi berkumpul dan saling berunding di antara mereka. Mereka berkata: "Siapakah di antara kalian yang mau naik melemparkan batu gilingan (al-rahā) ini ke atas kepala Muhammad hingga membunuhnya?" Maka bangkitlah orang yang paling celaka di antara mereka, yaitu Amr bin Jahhas—laknat Allah atasnya.

Namun Malaikat Jibril turun dari sisi Rabb semesta alam kepada Rasul-Nya guna memberi tahu beliau tentang apa yang telah mereka rencanakan. Maka Rasulullah seketika itu juga langsung bangkit berdiri pulang kembali menuju ke Madinah, kemudian beliau mempersiapkan pasukan dan keluar memimpin sendiri untuk memerangi mereka. Beliau mengepung mereka selama enam malam, dan beliau mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil di kota Madinah; dan peristiwa itu terjadi pada bulan Rabiul Awal.

Ibnu Hazm mengatakan: "Dan pada saat itulah khamr (minuman keras) diharamkan." Dan mereka (Bani Nadhir) menyerah dengan syarat bahwasanya bagi mereka boleh membawa apa saja yang dapat diangkut oleh unta-unta mereka selain dari senjata, dan mereka harus diusir keluar dari kampung halaman mereka. Maka pergilah para tokoh pemuka mereka seperti Huyay bin Akhtab dan Salam bin Abi al-Huqaiq menuju ke daerah Khaybar, sedangkan sekelompok dari mereka pergi menuju ke negeri Syam. Dan tidak ada yang masuk Islam di antara mereka melainkan hanya dua orang laki-laki saja, yaitu Yamin bin 'Amr dan Abu Sa'ad bin Wahb, sehingga keduanya dapat menyelamatkan harta benda mereka.

Dan Rasulullah membagikan harta benda Bani Nadhir khusus di antara kalangan kaum Muhajirin al-Awwalin saja, karena sesungguhnya harta tersebut termasuk ke dalam harta yang tidak didapatkan oleh kaum muslimin dengan mengerahkan pasukan kuda maupun unta (mā lam yūjif al-muslimūna 'alaihi bi khailin wa lā rikāb); kecuali bahwasanya beliau juga memberikan sebagian darinya kepada Abu Dujanah dan Sahl bin Hunaif dari kalangan kaum Anshar karena kondisi kefakiran keduanya.

Dan di dalam peperangan inilah diturunkan Surat al-Hasyr. Perkara yang kami sebutkan inilah yang shahih di sisi para ahli peperangan (al-maghāzī) dan sejarah (al-siyar).

Sementara Muhammad bin Syihab al-Zuhri mengklaim bahwasanya Perang Bani Nadhir terjadi setelah Perang Badr selang enam bulan. Dan ini merupakan sebuah waham (prasangka keliru) dari dirinya, atau sebuah kesalahan yang dinisbatkan atas dirinya. Melainkan perkara yang tidak ada keraguan di dalamnya adalah bahwasanya ia terjadi setelah Perang Uhud.

Sedangkan perang yang terjadi setelah Perang Badr selang enam bulan adalah Perang Bani Qainuqa'. Adapun Perang Qurayzhah terjadi setelah Perang Khandaq, sedangkan Perang Khaybar terjadi setelah Perang Hudaibiyah. Dan beliau memiliki empat kali peperangan besar melawan kaum Yahudi: yang pertama adalah Perang Bani Qainuqa' setelah Perang Badr; yang kedua Perang Bani Nadhir setelah Perang Uhud; yang ketiga Perang Qurayzhah setelah Perang Khandaq; dan yang keempat Perang Khaybar setelah Perang Hudaibiyah.

Pasal: Doa Qunut Rasulullah

Dan Rasulullah melakukan doa qunut selama sebulan penuh guna mendoakan kecelakaan atas orang-orang yang telah membunuh para qari sahabat Sumur Ma'unah sesudah ruku', kemudian beliau meninggalkannya (menghentikannya) ketika mereka datang dalam keadaan bertobat lagi masuk Islam.

Pasal: Perang Dzat al-Rika'

Kemudian Rasulullah berperang memimpin sendiri dalam Perang Dzat al-Rika', dan ia merupakan Perang Nejd. Beliau keluar berangkat pada bulan Jumadil Ula tahun ke-4 Hijriah, dan ada yang mengatakan pada bulan Muharram, guna menuju ke kabilah Muharib dan Bani Tsa'labah bin Sa'ad dari kalangan kabilah Ghathafan.

Beliau mengangkat Abu Dzar al-Ghifari sebagai wakil di kota Madinah, dan ada yang mengatakan Utsman bin Affan. Beliau keluar memimpin di tengah empat ratus orang dari sahabatnya, dan ada yang mengatakan tujuh ratus orang. Beliau menjumpai sekumpulan pasukan dari kabilah Ghathafan lalu kedua pasukan saling berhadapan (tawāqafū), namun tidak sampai terjadi pertempuran di antara mereka; kecuali bahwasanya beliau melaksanakan shalat bersama mereka pada hari itu dengan Shalat Khauf (shalat dalam kondisi takut/perang). Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Ishaq beserta sekelompok dari ahli sejarah dan peperangan mengenai tarikh (waktu) peperangan ini serta pelaksanaan Shalat Khauf di dalamnya.

Dan orang-orang menerima riwayat ini dari mereka, padahal perkara ini sangatlah problematik (musykil jiddan). Karena sesungguhnya telah shahih riwayat bahwasanya kaum musyrikin menahan Rasulullah pada hari Perang Khandaq dari melaksanakan shalat Ashar hingga matahari terbenam. Dan di dalam kitab-kitab al-Sunan serta Musnad Ahmad dan al-Syafi'i Rahimahumallah disebutkan bahwasanya mereka menahan beliau dari melaksanakan shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya, lalu beliau melaksanakan shalat-shalat tersebut semuanya secara bersamaan (setelah waktunya lewat).

Dan peristiwa penahanan shalat itu terjadi sebelum turunnya syariat Shalat Khauf, sedangkan Perang Khandaq terjadi setelah Perang Dzat al-Rika', yaitu pada tahun ke-5 Hijriah. Dan yang tampak lahiriah adalah bahwasanya Nabi pertama kali melaksanakan Shalat Khauf adalah di daerah 'Usfan, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu 'Ayyasy al-Zuraqi: "Kami pernah bersama Nabi di daerah 'Usfan, lalu beliau melaksanakan shalat Dzhuhur bersama kami, sedangkan pasukan kaum musyrikin pada hari itu dipimpin oleh Khalid bin al-Walid. Maka mereka (kaum musyrikin) berkata: 'Sungguh, kita telah mendapati mereka dalam keadaan lalai.' Kemudian mereka berkata: 'Sesungguhnya mereka memiliki sebuah shalat setelah ini (shalat Ashar) yang mana shalat itu lebih mereka cintai daripada harta benda mereka dan anak-anak mereka.' Maka turunlah ayat Shalat Khauf di antara waktu Dzhuhur dan Ashar, lalu beliau melaksanakan shalat Ashar bersama kami dengan membagi kami menjadi dua kelompok..." dan ia menyebutkan hadits tersebut, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para ahli kitab al-Sunan. Dan Abu Hurairah berkata: "Rasulullah pernah singgah di daerah Dhajnan dan 'Usfan..." dan setelah daerah 'Usfan, Wallahu A'lam.

Dan para ahli sejarah menyebutkan bahwasanya kisah transaksi penjualan unta milik Jabir kepada Nabi terjadi pada Perang Dzat al-Rika', dan ada yang mengatakan di masa kepulangan beliau dari Perang Tabuk. Akan tetapi, di dalam kabar penyampaiannya kepada Nabi di dalam peristiwa tersebut bahwasanya ia telah menikahi seorang wanita janda (tsayyib) yang dapat mengurusi saudara-saudara perempuannya dan mengayomi mereka, mengandung isyarat (is'āry) bahwasanya ia bersegera melakukan pernikahan tersebut tidak lama setelah terbunuhnya ayahnya (Abdullah bin Amr di Perang Uhud), dan tidak menundanya sampai tahun Perang Tabuk, Wallahu A'lam.

Dan di dalam perjalanan pulang mereka dari Perang Dzat al-Rika', mereka sempat menawan seorang wanita dari kalangan kaum musyrikin, maka suaminya bernadzar bahwasanya ia tidak akan pulang kembali sebelum ia berhasil menumpahkan darah di kalangan sahabat Muhammad.

Maka ia datang pada malam hari, dalam keadaan Rasulullah telah menempatkan dua orang laki-laki sebagai pasukan pengintai (rabī'ah) bagi kaum muslimin dari ancaman musuh; keduanya adalah Abbad bin Bisyr dan Ammar bin Yasir. Orang musyrik itu datang pada malam hari lalu memanah Abbad dengan sebilah anak panah di saat ia sedang berdiri melaksanakan shalat. Maka Abbad mencabut anak panah tersebut dan tidak membatalkan shalatnya, hingga orang itu memanahnya berturut-turut dengan tiga bilah anak panah. Namun ia tidak beranjak dari shalatnya hingga ia menyelesaikan salamnya, baru kemudian ia membangunkan sahabatnya (Ammar). Ammar berkata terkejut: "Subhanallah! Mengapa engkau tidak membangunkan aku dari awal?" Abbad menjawab: "Sesungguhnya aku tadi sedang membaca sebuah surat (di dalam shalat), maka aku merasa enggan untuk memutus bacaannya."

Dan Musa bin 'Uqbah mengatakan di dalam kitab peperangannya (Maghāzī-hi): "Dan tidak diketahui secara pasti kapan terjadinya peperangan ini; apakah ia terjadi sebelum Perang Badr, atau setelahnya, atau di antara Perang Badr dan Uhud, ataukah setelah Perang Uhud."

Dan sungguh, ia telah berpendapat dengan pendapat yang teramat jauh sekali di kala ia menganggap boleh jadi peperangan ini terjadi sebelum Perang Badr—dan ini adalah suatu kemustahilan yang nyata—dan tidak pula ia terjadi sebelum Perang Uhud, dan tidak pula sebelum Perang Khandaq, sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.

Pasal: Perang Badr al-Mau'id (Bulan Sya'ban Tahun 4 Hijriah)

Telah berlalu penjelasan bahwasanya Abu Sufyan sempat berkata di saat kepulangannya dari Perang Uhud: "Waktu pertemuan urusan antara kami dan kalian adalah pada tahun depan di Badr."

Maka ketika memasuki bulan Sya'ban—dan ada yang mengatakan bulan Dzulqa'dah—pada tahun berikutnya, Rasulullah keluar berangkat menuju ke tempat yang telah dijanjikan tersebut di tengah seribu lima ratus orang pasukan. Di antara mereka terdapat pasukan berkuda sebanyak sepuluh ekor kuda, dan bendera komando beliau dibawa oleh Ali bin Abi Thalib, serta beliau mengangkat Abdullah bin Rawahah sebagai wakil (penguasa sementara) di kota Madinah.

Beliau berjalan hingga sampai di daerah Badr, lalu beliau menetap di sana selama delapan hari dalam rangka menunggu kedatangan kaum musyrikin. Sementara itu, Abu Sufyan keluar memimpin kaum musyrikin dari kota Makkah di tengah dua ribu orang pasukan, dan bersama mereka terdapat lima puluh ekor kuda. Namun ketika mereka sampai di daerah Marr al-Dzahran—yang berjarak satu marhalah (satu hari perjalanan) dari Makkah—Abu Sufyan berkata kepada mereka: "Sesungguhnya tahun ini adalah tahun paceklik (kemarau lebat), dan aku berpandangan bahwasanya aku harus membawa kalian pulang kembali." Maka mereka pun berbalik arah pulang kembali dan menyelisih janji pertemuan. Oleh karena itu, peperangan ini dinamakan dengan Perang Badr al-Mau'id (Badr yang Dijanjikan) dan dinamakan pula dengan Perang Badr yang Kedua.

Pasal: Perang Daumatul Jandal (Bulan Rabiul Awal Tahun 5 Hijriah)

Kata Dūmah di sini adalah dengan mendhommahkan huruf Dal ($d\bar{u}mah$). Adapun daerah Daumah yang dibaca dengan memfathahkannya ($daumah$), maka itu adalah tempat yang lain.

Rasulullah keluar berangkat menuju ke tempat tersebut pada bulan Rabiul Awal tahun ke-5 Hijriah. Hal itu dikarenakan telah sampai berita kepada beliau bahwasanya di tempat tersebut terdapat sekumpulan massa yang sangat besar, yang mereka berniat untuk bergerak mendekati kota Madinah. Jarak antara tempat tersebut dengan kota Madinah adalah selama lima belas malam perjalanan, sedangkan jaraknya dari kota Damaskus adalah selama lima malam perjalanan.

Beliau mengangkat Siba' bin 'Arfathah al-Ghifari sebagai wakil di kota Madinah, dan beliau keluar memimpin di tengah seribu orang dari kalangan kaum muslimin, serta menyertakan bersama beliau seorang penunjuk jalan dari Bani 'Udzrah yang bernama Madzkur.

Maka ketika beliau telah bergerak dekat dari mereka, ternyata mereka sedang bergerak ke arah barat, dan di sana didapati adanya jejak-jejak unta serta kambing. Maka beliau langsung menyergap hewan ternak beserta para penggembalanya, sehingga berhasil menawan siapa saja yang berhasil ditawan dan larilah orang-orang yang melarikan diri.

Berita penyergapan tersebut sampai kepada penduduk Daumatul Jandal, sehingga mereka pun kocar-kacir mencerai-berai. Rasulullah datang hingga singgah di halaman pemukiman mereka, namun beliau tidak menjumpai seorang pun di dalamnya. Beliau menetap di sana selama beberapa hari seraya mengirimkan pasukan-pasukan khusus (sarāyā) dan memencarkan pasukan militer, namun mereka tidak berhasil menjumpai seorang pun dari musuh. Akhirnya Rasulullah pulang kembali ke kota Madinah, dan di dalam peperangan tersebut beliau sempat mengadakan perjanjian damai (wāda'a) dengan 'Uyainah bin Hishn.

Pasal: Perang al-Muraisi' (Bulan Sya'ban Tahun 5 Hijriah)

Peperangan ini terjadi pada bulan Sya'ban tahun ke-5 Hijriah. Sebab terjadinya adalah bahwasanya ketika telah sampai berita kepada beliau bahwasanya al-Harits bin Abi Dhirar—pemimpin Bani al-Musthaliq—telah berjalan memimpin kaumnya beserta orang-orang dari kalangan bangsa Arab yang mampu ia kerahkan, dalam keadaan mereka berniat untuk melancarkan peperangan melawan Rasulullah . Maka beliau mengutus Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami guna menyelidiki kebenaran berita tersebut untuk beliau.

Buraidah mendatangi mereka lalu bertemu dengan al-Harits bin Abi Dhirar dan mengajaknya berbicara, setelah itu ia pulang kembali menemui Rasulullah lalu mengabarkan kepada beliau tentang berita mereka. Maka Rasulullah segera menyeru manusia untuk bersiap, sehingga mereka pun bersegera keluar berangkat. Dan ikut keluar berangkat bersama mereka sekumpulan massa dari kalangan kaum munafik, yang mana mereka belum pernah keluar ikut berperang di dalam satu peperangan pun sebelum peperangan ini. Beliau mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai wakil di kota Madinah—dan ada yang mengatakan Abu Dzar, dan ada pula yang mengatakan Numailah bin Abdullah al-Laitsi. Beliau keluar berangkat pada hari Senin saat telah berlalu dua malam dari bulan Sya'ban.

Berita tentang berjalannya Rasulullah beserta kabar terbunuhnya mata-mata yang sempat ia utus untuk mendatangkan berita tentang beliau dan berita kaum muslimin akhirnya sampai kepada al-Harits bin Abi Dhirar dan orang-orang yang bersamanya. Maka mereka pun dilingkupi rasa takut yang teramat sangat, dan mencerai-berailah orang-orang dari kalangan bangsa Arab yang tadinya sempat bergabung bersama mereka.

Rasulullah berjalan hingga sampai di daerah al-Muraisi'—yaitu sebuah tempat yang memiliki mata air—lalu beliau mendirikan kemah kubah beliau di sana, dan bersama beliau terdapat Aisyah serta Ummu Salamah. Pasukan segera bersiap untuk bertempur, dan Rasulullah mengatur barisan sahabat-sahabatnya. Bendera komando kaum Muhajirin dipegang oleh Abu Bakar as-Siddiq, sedangkan bendera komando kaum Anshar dipegang oleh Sa'ad bin 'Ubadah.

Kedua pasukan saling melepaskan anak panah selama sesaat, kemudian Rasulullah memerintahkan sahabat-sahabatnya hingga mereka melakukan serangan serentak secara bersama-sama laksana satu orang laki-laki. Maka kemenangan pun berhasil diraih, kocar-kacirlah kaum musyrikin, terbunuhlah siapa saja yang terbunuh di antara mereka, dan Rasulullah menawan para wanita, anak keturunan, unta, serta kambing. Dan tidak ada yang gugur terbunuh dari kalangan kaum muslimin melainkan hanya satu orang laki-laki saja.

Demikianlah yang dikatakan oleh Abdul Mukmin bin Khalaf di dalam kitab sirah miliknya serta dinukil oleh selain dirinya. Namun pendapat ini merupakan sebuah waham (kekeliruan). Karena sesungguhnya tidak sampai terjadi pertempuran di antara kedua pasukan tersebut, melainkan beliau hanyalah melakukan penyerangan mendadak (aghāra) atas mereka di saat mereka sedang berada di mata air tersebut, lalu beliau menawan anak keturunan mereka dan menyita harta benda mereka, sebagaimana yang tercantum di dalam kitab al-Shahih: "Rasulullah melakukan penyerangan mendadak atas Bani al-Musthaliq dalam keadaan mereka sedang lalai..." dan ia menyebutkan hadits tersebut.

Dan termasuk ke dalam tawanan tersebut adalah Juwairiyah binti al-Harits, putri dari pemimpin kaum tersebut. Ia jatuh ke dalam bagian bagian ghanimah milik Tsabit bin Qais, lalu Juwairiyah mengajukan perjanjian penebusan diri (katabahā). Maka Rasulullah membayarkan tebusan tersebut untuk dirinya kemudian beliau menikahinya. Disebabkan oleh pernikahan ini, kaum muslimin serta-merta membebaskan seratus ahli bait (keluarga) dari Bani al-Musthaliq yang telah masuk Islam, seraya para sahabat berkata: "Mereka sekarang adalah kerabat keluarga besan dari Rasulullah ."

Ibnu Sa'ad mengatakan: "Dan di dalam peperangan inilah untaian kalung milik Aisyah sempat terjatuh, sehingga rombongan pasukan tertahan karena mencarinya, lalu turunlah ayat tentang syariat tayamum."

Dan telah menyebutkan al-Thabarani di dalam kitab al-Mu'jam miliknya dari hadits Muhammad bin Ishaq, dari Yahya bin Abbad bin Abdullah bin al-Zubair, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata: "Dan ketika terjadi perkara kalungku sebagaimana yang telah terjadi, hingga ahli ifki (para penyebar berita bohong) mengatakan apa yang mereka katakan; kemudian aku keluar berangkat bersama Nabi di dalam peperangan yang lain, lalu kalungku terjatuh lagi hingga pencariannya menahan manusia. Maka aku mendapatkan teguran dari Abu Bakar dengan apa yang dikehendaki oleh Allah, dan ia berkata kepadaku: 'Wahai putriku, di setiap perjalanan engkau selalu saja menjadi beban kesusahan dan cobaan, padahal manusia sedang tidak membawa air.' Maka Allah menurunkan dispensasi kemudahan berupa tayamum."

Riwayat ini menunjukkan bahwasanya kisah jatuhnya kalung yang menjadi sebab turunnya ayat tayamum terjadi setelah peperangan ini, dan itulah yang tampak lahiriah. Akan tetapi, di dalam peperangan al-Muraisi' ini memang terjadi kisah al-Ifki (berita bohong) yang disebabkan oleh hilangnya kalung serta pencariannya, sehingga bercampur adurlah bagi sebagian perawi di antara salah satu dari dua kisah ini dengan kisah yang lainnya.

Rincian Kisah Al-Ifki (Berita Bohong Atas Aisyah)

Dan kami akan mengisyaratkan rincian mengenai kisah al-Ifki tersebut. Yaitu bahwasanya Aisyah Radhiyallahu 'Anha dahulunya diajak keluar berangkat oleh Rasulullah bersama beliau di dalam peperangan ini berdasarkan adanya undian (qur'ah) yang jatuh kepadanya, dan yang demikian itu merupakan kebiasaan beliau bersama istri-istri beliau.

Maka ketika mereka telah pulang kembali dari peperangan tersebut dan singgah di sebagian tempat persinggahan, Aisyah keluar untuk menunaikan hajatnya. Kemudian ia kembali, namun ia mendapati untaian kalung milik saudara perempuannya (Asma') yang sempat dipinjamkan kepadanya telah hilang. Maka ia kembali lagi untuk mencarinya di tempat kalung itu terjatuh.

Sementara itu, datanglah sekelompok orang yang bertugas untuk mengangkat tandu tempat duduknya (haudaj), lalu mereka menyangka bahwasanya Aisyah telah berada di dalam tandu tersebut. Mereka pun mengangkat tandu tersebut dalam keadaan mereka tidak menaruh curiga atas ringannya tandu itu; karena sesungguhnya Aisyah Radhiyallahu 'Anha pada saat itu usianya masih sangat muda belia, tubuhnya belum berisi daging tebal yang dapat membuatnya terasa berat. Dan selain itu, karena kelompok tersebut saling bantu-membantu di kala mengangkat tandu tersebut, sehingga mereka tidak menaruh curiga atas ringannya tandu. Seandainya orang yang mengangkat tandu tersebut hanya satu atau dua orang saja, niscaya tidak akan samar bagi keduanya tentang ringannya tandu tersebut.

Aisyah kembali ke tempat persinggahan mereka setelah berhasil menemukan kembali kalungnya, namun ternyata di sana tidak ada seorang pun yang memanggil dan tidak ada pula yang menjawab. Maka ia pun duduk di tempat persinggahan tersebut, dan ia menyangka bahwasanya mereka pasti akan merasa kehilangan dirinya lalu mereka akan kembali lagi ke tempat itu untuk mencarinya. Dan Allah Maha Berkuasa atas urusan-Nya, Dia mengatur segala urusan di atas Arsy-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki.

Maka kedua mata Aisyah dikalahkan oleh rasa kantuk hingga ia pun tertidur, dan ia tidak terbangun melainkan karena mendengar ucapan Shafwan bin al-Mu'atthal: "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, istri Rasulullah!" Kala itu, Shafwan memang berjalan di bagian paling belakang dari pasukan ('arrasa fī ukhrāyāt al-jaisy) karena ia merupakan seorang laki-laki yang banyak tidurnya, sebagaimana yang datang keterangannya di dalam kitab Shahih Abi Hatim dan di dalam kitab-kitab al-Sunan.

Maka ketika ia melihat Aisyah, ia langsung mengenalinya karena ia pernah melihatnya sebelum turunnya ayat tentang kewajiban hijab. Maka ia mengucapkan kalimat istirja' (Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un), lalu ia menderumkan unta kendaraannya dan mendekatkannya kepada Aisyah. Aisyah segera menungganginya, dalam keadaan Shafwan tidak mengajaknya berbicara sepatah kata pun, dan Aisyah tidak mendengar ucapan apa pun dari lisannya melainkan hanya ucapan istirja'-nya saja.

Kemudian Shafwan berjalan menuntun unta tersebut membawanya pergi hingga ia datang membawa Aisyah sampai di saat pasukan sedang singgah beristirahat di tengah teriknya siang hari (nahar al-zhahīrah). Maka ketika orang-orang melihat hal tersebut, berbicaralah setiap orang di antara mereka sesuai dengan kadar pembawaan dirinya dan apa yang layak bagi dirinya.

Dan si buruk gembong munafik, musuh Allah Ibnu Ubay (Abdullah bin Ubay bin Salul), mendapati adanya celah bernapas, maka ia pun mengembuskan napasnya yang bersumber dari kesusahan kenifakan serta kedengkian yang bersemayam di antara tulang-tulang rusuknya. Ia mulai mengarang-ngarang berita bohong (al-ifki) tersebut, memperindahnya, menyebarluaskannya, menyiarkannya, mengumpulkannya, dan memencarkannya. Dan sahabat-sahabatnya dari kalangan kaum munafik berusaha mendekatkan diri kepadanya dengan cara ikut menyebarkan berita tersebut.

Maka ketika mereka telah sampai di kota Madinah, orang-orang ahli ifki semakin tenggelam hanyut di dalam membicarakan desas-desus tersebut, sedangkan Rasulullah memilih diam tidak berbicara. Kemudian beliau meminta saran dari para sahabatnya mengenai perkara menceraikannya. Ali Radhiyallahu 'Anhu memberikan saran kepada beliau agar menceraikannya dan mengambil wanita yang lain sebagai gantinya; hal itu ia sampaikan sebagai bentuk isyarat (talwīhan) bukan secara terang-terangan (tasrīhan). Sementara Usamah dan sahabat yang lainnya memberikan saran kepada beliau untuk tetap mempertahankannya dan agar beliau tidak usah menoleh kepada ucapan musuh-musuh.

Ali, ketika ia melihat bahwasanya apa yang dikatakan oleh orang-orang itu statusnya masih diragukan (masykūk fīhi), ia menyarankan untuk meninggalkan perkara yang meragukan menuju kepada perkara yang meyakinkan; agar Rasulullah terbebas dari rasa gundah dan gulana yang menimpa beliau akibat ucapan orang-orang. Maka ia memberikan saran untuk memotong mata rantai penyakit tersebut.

Sedangkan Usamah, karena ia tahu betapa besarnya rasa cinta Rasulullah kepada Aisyah dan kepada ayahnya (Abu Bakar), dan ia tahu tentang kesuciannya, kebersihannya, kehormatannya, serta agamanya yang berada di atas itu semua dan jauh lebih agung dari itu. Dan ia tahu tentang kemuliaan Rasulullah di sisi Rabbnya, tempat kedudukan beliau di sisi-Nya, serta pembelaan-Nya atas diri beliau; bahwasanya Allah tidak akan pernah menjadikan ibu rumah tangga beliau, wanita yang paling beliau cintai, serta putri dari sahabat karib beliau (al-Siddīq) berada di dalam tempat kedudukan nista sebagaimana yang dituduhkan oleh para gembong ahli ifki. Dan bahwasanya Rasulullah teramat mulia di sisi Rabbnya dan teramat berharga di sisi-Nya daripada sekadar untuk dijadikan di bawah naungan kekuasaannya seorang wanita pezina.

Ia juga tahu bahwasanya al-Siddīqah (Aisyah) wanita kekasih Rasulullah teramat mulia di sisi Rabbnya daripada sekadar untuk diuji dengan perbuatan keji tersebut dalam keadaan ia berada di bawah naungan perlindungan Rasul-Nya.

Dan barang siapa yang kuat makrifatnya (pengetahuannya) kepada Allah dan makrifatnya kepada Rasul-Nya serta kadar kedudukan beliau di sisi Allah di dalam lubuk hatinya, niscaya ia akan berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Ayyub dan para tokoh pemuka sahabat yang lainnya ketika mereka mendengar berita bohong tersebut:

“...Maha Suci Engkau (ya Allah), ini adalah kebohongan yang besar." (An-Nur: 16)

Dan renungkanlah apa yang terkandung di dalam ucapan tasbih mereka kepada Allah serta penyucian mereka kepada-Nya di dalam kedudukan ini, yang bersumber dari makrifat mereka kepada-Nya; serta penyucian mereka kepada-Nya dari perkara yang tidak layak bagi-Nya berupa menjadikan seorang wanita yang keji lagi pezina untuk bersanding bagi Rasul-Nya, kekasih-Nya, dan makhluk yang paling mulia di sisi-Nya.

Maka, barang siapa yang berprasangka kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan prasangka yang demikian, berarti ia telah berprasangka kepada-Nya dengan prasangka yang buruk. Dan telah mengetahui orang-orang yang memiliki makrifat kepada Allah dan Rasul-Nya, bahwasanya wanita yang keji tidaklah layak melainkan untuk disandingkan bersama laki-laki yang keji pula, sebagaimana firman-Nya Ta'ala:

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji pula..." (An-Nur: 26)

Maka mereka memastikan dengan kepastian mutlak tanpa ada keraguan sedikit pun di dalamnya, bahwasanya berita ini adalah sebuah kebohongan yang besar (buhtānun 'azhīm) dan kedustaan yang nyata (firyah zhāhirah).

Jika ada yang bertanya: "Maka ada apa dengan Rasulullah sehingga beliau sempat tertahan (bimbang) di dalam urusan Aisyah, lalu beliau menanyakannya, menyelidikinya, dan meminta saran, padahal beliau adalah orang yang paling mengenal Allah dan mengenal tempat kedudukan beliau di sisi-Nya serta apa yang layak bagi diri beliau? Dan mengapa beliau tidak langsung saja berkata: 'Maha Suci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar,' sebagaimana yang dikatakan oleh para sahabat yang utama?"

Maka jawabannya adalah: bahwasanya perkara ini termasuk ke dalam kesempurnaan hikmah-hikmah yang teramat mempesona (al-hikam al-bāhirah), yang mana Allah menjadikan kisah ini sebagai sebab baginya, sekaligus sebagai bentuk ujian (imtihān) dan cobaan (ibtilā’) bagi Rasul-Nya dan bagi seluruh umat manusia sampai hari kiamat kelak. Agar dengan kisah ini, Allah mengangkat derajat sebagian kaum dan merendahkan sebagian kaum yang lain; serta Allah menambah petunjuk dan keimanan bagi orang-orang yang telah mendapatkan petunjuk, dan tidaklah menambah bagi orang-orang yang zalim melainkan kerugian belaka.

Dan konsekuensi dari kesempurnaan ujian dan cobaan ini menuntut ditahannya wahyu dari Rasulullah selama sebulan penuh dalam urusan Aisyah, di mana tidak ada sedikit pun wahyu yang diturunkan kepada beliau mengenai perkara tersebut. Hal itu agar menjadi sempurna hikmah-Nya yang telah Dia takdirkan dan Dia tetapkan, serta agar hikmah tersebut tampak dalam bentuknya yang paling sempurna. Dan agar kaum mukminin yang jujur semakin bertambah keimanan mereka serta keteguhan mereka di atas keadilan, kebenaran, berprasangka baik kepada Allah dan Rasul-Nya, kepada ahli bait beliau, serta kepada hamba-hamba-Nya yang jujur (al-shiddīqīn).

Sebaliknya, agar kaum munafik semakin bertambah kebohongan mereka dan kenifakan mereka, serta agar tampak jelas bagi Rasul-Nya dan bagi kaum mukminin apa yang tersembunyi di dalam isi hati mereka. Dan agar menjadi sempurna nilai penghambaan diri ('ubūdiyyah) yang diinginkan bersumber dari al-Siddīqah (Aisyah) beserta kedua orang tuanya, dan menjadi sempurna nikmat Allah atas mereka. Serta agar semakin memuncak rasa butuh yang teramat sangat (al-fāqah), kepasrahan (al-raghbah) yang bersumber dari dirinya dan kedua orang tuanya, rasa fakir kepada Allah, ketundukan di hadapan-Nya, berprasangka baik kepada-Nya, serta penuh harap kepada-Nya; dan agar terputus rasa harapnya dari makhluk-makhluk, serta ia menjadi putus asa dari mendapatkan pertolongan dan jalan keluar lewat tangan salah seorang pun dari kalangan makhluk.

Oleh karena itulah, Aisyah benar-benar menunaikan hak dari kedudukan ini secara sempurna; yaitu di kala kedua orang tuanya berkata kepadanya: "Bangkitlah engkau menuju kepada Rasulullah (untuk berterima kasih) karena Allah telah menurunkan ayat tentang kesucianmu!" Maka Aisyah menjawab: "Tidak, demi Allah! Aku tidak akan bangkit menuju kepadanya, dan aku tidak akan memuji melainkan hanya kepada Allah semata; Dialah Dzat yang telah menurunkan ayat tentang kesucianku."

Dan selain itu, termasuk ke dalam hikmah ditahannya wahyu selama sebulan penuh adalah agar perkara ini tersaring secara bersih (muhhishat wa tamahhadhat), dan hati kaum mukminin menjadi sangat merindukan (istasjrafat) terhadap apa yang akan diwahyukan oleh Allah kepada Rasul-Nya di dalam perkara ini, serta mereka menantikannya dengan puncak penantian. Maka wahyu datang tepat di saat ia berada dalam kondisi yang paling dibutuhkan oleh Rasulullah , ahli bait beliau, as-Siddiq (Abu Bakar) beserta keluarganya, sahabat-sahabat beliau, serta kaum mukminin.

Maka wahyu tersebut turun mendatangi mereka laksana turunnya air hujan deras menimpa bumi di saat bumi berada dalam kondisi yang paling gersang membutuhkannya; sehingga wahyu tersebut jatuh menempati kedudukan yang paling agung dan paling halus di dalam hati mereka, dan mereka pun bersuka cita dengannya dengan kesempurnaan suka cita, serta membuahkan bagi mereka puncak kebahagiaan.

Sebab, sekiranya Allah memberi tahu Rasul-Nya tentang hakikat keadaan yang sebenarnya sejak detik pertama, dan menurunkan wahyu seketika itu juga secara langsung, niscaya akan luput hikmah-hikmah yang agung ini beserta kelipatannya, bahkan berlipat-lipat ganda dari kelipatannya.

Dan selain itu, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat suka untuk menampakkan tempat kedudukan Rasul-Nya beserta ahli bait beliau di sisi-Nya serta kemuliaan mereka di hadapan-Nya; dan bahwasanya Allah ingin mengeluarkan Rasul-Nya dari perkara ini (tidak ikut campur membela diri sendiri), dan Dialah sendiri yang langsung bertindak mengambil alih urusan pembelaan (al-difā' wa al-munāfahah) atas diri beliau, serta membalas musuh-musuhnya, mencela mereka, dan membuka aib mereka dengan suatu ketetapan hukum yang mana Rasulullah tidak memiliki andil perbuatan di dalamnya dan tidak dinisbatkan kepada diri beliau; melainkan Dialah semata yang bertindak sendiri menjadi Pelindung yang membalaskan dendam bagi Rasul-Nya dan ahli bait beliau.

Dan selain itu, karena sesungguhnya Rasulullah dialah yang sebenarnya menjadi target utama dari gangguan (al-adzā) tersebut melalui dituduhnya istri beliau, sehingga tidak selayaknya bagi beliau untuk bersaksi atas kesucian istrinya padahal beliau telah mengetahui atau berprasangka dengan prasangka yang mendekati ilmu tentang kesucian istrinya; dan beliau tidak pernah berprasangka buruk kepadanya sama sekali selama-lamanya, mustahil bagi beliau dan mustahil pula bagi istrinya.

Oleh karena itulah, ketika beliau meminta keadilan atas orang-orang ahli ifki, beliau bersabda di atas mimbar: "Siapakah yang mau memberikan pembelaan kepadaku dari seorang laki-laki (Abdullah bin Ubay) yang telah sampai kepadaku gangguannya terhadap keluargaku? Demi Allah, aku tidak mengetahui tentang keluargaku melainkan melulu kebaikan saja. Dan sungguh, mereka telah menyebut-nyebut nama seorang laki-laki (Shafwan) yang aku tidak mengetahui tentang dirinya melainkan melulu kebaikan saja, dan tidaklah ia masuk menemui keluargaku melainkan selalu bersama denganku."

Maka di sisi beliau sebenarnya telah ada tanda-tanda kedekatan hukum (al-qarā'in) yang mempersaksikan atas kesucian al-Siddīqah jauh lebih banyak daripada apa yang ada di sisi kaum mukminin yang lainnya. Akan tetapi, disebabkan karena kesempurnaan kesabaran beliau, keteguhan beliau, kelembutan beliau, prasangka baik beliau terhadap Rabbnya, serta kepercayaan beliau kepada-Nya; beliau benar-benar menunaikan hak dari kedudukan sabar, teguh, dan berprasangka baik kepada Allah secara sempurna, hingga datanglah wahyu kepada beliau membawa perkara yang menyejukkan kedua mata beliau, menyenangkan lubuk hati beliau, mengagungkan kadar kedudukan beliau, serta menampakkan bagi umatnya tentang perhatian Rabbnya kepada beliau dan pengurusan-Nya terhadap urusan beliau.

Hukum Cambuk Bagi Pelaku Qadzaf (Tuduhan Zina)

Maka ketika wahyu telah datang membawa ayat tentang kesuciannya, Rasulullah memerintahkan untuk menghukum orang-orang yang telah menyatakan secara terang-terangan tuduhan berita bohong tersebut. Maka mereka pun dicambuk sebanyak delapan puluh kali cambukan, delapan puluh kali cambukan.

Namun si buruk Abdullah bin Ubay tidak ikut dicambuk, padahal dialah yang menjadi gembong utama dari ahli ifki. Maka ada yang berpendapat: hal itu dikarenakan hukuman cambuk (al-hudūd) berfungsi sebagai penggugur dosa (takhfīf) bagi pelakunya serta sebagai kafarat (penebus dosa), sedangkan si buruk munafik tersebut bukanlah orang yang layak untuk mendapatkan hal itu; karena Allah telah menjanjikannya dengan azab yang teramat agung di akhirat kelak, maka azab tersebut telah mencukupinya tanpa perlu dihukum cambuk di dunia.

Ada pula yang berpendapat: melainkan hal itu karena ia dahulu hanya memperindah desas-desus ucapan tersebut, mengumpulkannya, menceritakannya, dan mengeluarkannya dalam bentuk kemasan bahasa orang lain yang tidak dinisbatkan kepada dirinya sendiri (bermain di balik layar).

Ada pula yang berpendapat: hukuman cambuk tidaklah dapat ditetapkan melainkan berdasarkan adanya pengakuan (al-iqrār) atau adanya bukti persaksian (al-bayyinalh), sedangkan ia tidak pernah mengaku melakukan qadzaf (tuduhan zina secara tegas) dan tidak ada seorang pun yang bersaksi atas dirinya tentang hal tersebut; karena sesungguhnya ia hanyalah menceritakan desas-desus itu di antara sesama sahabatnya dari kalangan kaum munafik, dan mereka tidak mau bersaksi menyerangnya, sedangkan ia tidak pernah menceritakannya di antara sesama kaum mukminin.

Ada pula yang berpendapat: hukuman cambuk bagi pelaku qadzaf adalah merupakan hak makhluk (haqq al-ādamī), yang mana ia tidak boleh diambil tindakan melainkan berdasarkan adanya tuntutan dari korban; dan sekiranya dikatakan bahwasanya ia adalah hak Allah, maka ia tetap harus diawali dengan adanya tuntutan dari orang yang dituduh zina, sedangkan Aisyah tidak pernah mengajukan tuntutan hukum atas Ibnu Ubay.

Ada pula yang berpendapat: melainkan ditinggalkannya hukuman cambuk atas dirinya adalah karena adanya kemaslahatan yang jauh lebih besar daripada menegakkan hukuman tersebut; sebagaimana ditinggalkannya tindakan membunuh dirinya padahal telah tampak nyata kenifakannya serta berulang kali ia mengucapkan ucapan yang mengharuskan dirinya untuk dibunuh. Kemaslahatan yang dimaksud adalah dalam rangka melunakkan hati kaumnya (ta'līf qaumihi) serta agar tidak membuat manusia lari menjauh dari agama Islam; karena sesungguhnya ia dahulu adalah orang yang ditudungi di antara mereka dan menjadi pemimpin atas mereka, sehingga tidak aman dari timbulnya gejolak fitnah sekiranya ia dijatuhi hukuman cambuk. Dan boleh jadi ia ditinggalkan karena mencakup seluruh wajah alasan-alasan ini semuanya.

Maka orang-orang yang dicambuk adalah Misthah bin Utsatsah, Hassan bin Tsabit, dan Hamnah binti Jahsy; dan mereka ini semuanya termasuk ke dalam golongan orang-orang mukmin yang jujur, di mana hukuman tersebut berfungsi sebagai pembersih (tathhīran) bagi mereka dan sebagai kafarat, sedangkan Abdullah bin Ubay ditinggalkan begitu saja; karena ia memang bukan termasuk golongan orang yang layak untuk dibersihkan.

Pasal: Kedalaman Makrifat dan Keteguhan Iman Aisyah as-Siddiqah

Dan barang siapa yang merenungkan ucapan al-Siddīqah (Aisyah) ketika telah turun ayat tentang kesucian dirinya, yaitu di kala kedua orang tuanya berkata kepadanya: "Bangkitlah engkau menuju kepada Rasulullah (untuk berterima kasih)!" Lalu Aisyah menjawab: "Tidak, demi Allah! Aku tidak akan bangkit menuju kepadanya, dan aku tidak akan memuji (berterima kasih) melainkan hanya kepada Allah semata; Dialah Dzat yang telah menurunkan ayat tentang kesucianku."

Niscaya dari ucapan ini ia akan mengetahui betapa dalamnya makrifat (pengetahuan agama) Aisyah, betapa kuatnya keimanan yang ada pada dirinya, dan bagaimana ia mengembalikan nikmat tersebut kepada Rabbnya semata serta mengesahkan pujian hanya bagi-Nya di dalam kedudukan yang agung tersebut. Hal itu menunjukkan kemurnian tauhidnya (tajrīd al-tawhīd), keteguhan mentalnya, serta rasa percaya dirinya yang tinggi (idlah) karena kesucian dirinya yang telah terbukti, dan bahwasanya ia tidak pernah melakukan suatu perkara yang mengharuskan dirinya berdiri di dalam kedudukan layaknya orang yang sangat berharap untuk berdamai dan mencarinya.

Hal itu juga menunjukkan rasa percayanya yang tinggi terhadap besarnya rasa cinta Rasulullah kepada dirinya. Ia mengucapkan apa yang ia ucapkan tersebut sebagai bentuk kemanjaan rasa cinta (idlah) seorang kekasih di hadapan kekasihnya, dan terlebih lagi di dalam kedudukan yang serupa ini, yang merupakan seindah-indahnya kedudukan manja seorang kekasih; maka ia telah menempatkan ucapan tersebut tepat pada tempatnya.

Dan demi Allah, alangkah sukanya Rasulullah kepada dirinya di saat ia berkata: "Aku tidak akan memuji melainkan hanya kepada Allah semata, karena Dialah yang telah menurunkan ayat tentang kesucianku." Dan demi Allah, sungguh luar biasa keteguhan serta ketenangan yang bersumber dari dirinya tersebut; padahal perkara kesucian ini adalah perkara yang paling dicintainya dan ia tidak memiliki kesabaran untuk lepas darinya, dan padahal hati kekasihnya (Rasulullah) sempat berubah asing (tanakkara) terhadap dirinya selama sebulan penuh. Namun ketika ia mendapati kembali keridaan dari beliau serta sambutan hangatnya, ia tidak serta-merta langsung tergesa-gesa bangkit menuju kepada beliau dan meluapkan kegembiraan atas rida dan kedekatannya, meskipun rasa cintanya kepada beliau teramat sangat kuat. Dan perkara ini merupakan puncak dari keteguhan jiwa dan kekuatan iman.

Pasal: Penyelesaian Problem Kehadiran Sa'ad bin Mu'adz dalam Kisah Al-Ifki

Dan di dalam perkara kisah ini disebutkan bahwasanya Nabi ketika bersabda di atas mimbar: "Siapakah yang mau memberikan pembelaan kepadaku dari seorang laki-laki yang telah sampai kepadaku gangguannya terhadap keluargaku?" Maka bangkitlah Sa'ad bin Mu'adz, saudara dari Bani Abdul Asyhal, lalu ia berkata: "Aku yang akan membantumu mengatasinya wahai Rasulullah."

Perkara ini sungguh telah membingungkan (asykala) banyak dari kalangan ahli ilmu. Karena sesungguhnya mengenai Sa'ad bin Mu'adz, tidak ada perselisihan di antara seorang pun dari kalangan ahli ilmu bahwasanya ia telah wafat tidak lama setelah ia menjatuhkan keputusan hukumnya atas Bani Qurayzhah, yang mana peristiwa itu terjadi langsung setelah Perang Khandaq; dan peristiwa itu terjadi pada tahun ke-5 Hijriah berdasarkan pendapat yang shahih. Sementara hadits tentang kisah al-Ifki, tidak ada keraguan sedikit pun bahwasanya ia terjadi di dalam Perang Bani al-Musthaliq ini—yaitu Perang al-Muraisi'. Sedangkan mayoritas ulama (al-jumhūr) berpendapat bahwasanya Perang Bani al-Musthaliq terjadi setelah Perang Khandaq, yaitu pada tahun ke-6 Hijriah.

Oleh karena itu, berbedalah jalan-jalan para ulama di dalam menjawab problem sejarah (al-isykāl) ini:

  • Pendapat pertama: Musa bin 'Uqbah mengatakan bahwasanya Perang al-Muraisi' terjadi pada tahun ke-4 Hijriah, yaitu sebelum Perang Khandaq; pendapat ini diceritakan darinya oleh Imam al-Bukhari. Al-Waqidi juga mengatakan bahwasanya perang itu terjadi pada tahun ke-5 Hijriah, dan ia berkata bahwasanya Perang Qurayzhah dan Perang Khandaq terjadi setelahnya. Al-Qadhi Ismail bin Ishaq berkata: "Para ulama berselisih di dalam perkara tersebut, dan yang paling utama adalah Perang al-Muraisi' terjadi sebelum Perang Khandaq." Maka jika berdasarkan jalan ini, problem sejarah tersebut menjadi hilang. Akan tetapi, mayoritas manusia (ahli sejarah) berpendapat sebaliknya, dan di dalam teks hadits al-Ifki itu sendiri juga terdapat petunjuk yang menyelisihi jalan ini.

Sebab, Aisyah mengatakan bahwasanya kisah itu terjadi setelah diturunkannya ayat tentang kewajiban hijab, sedangkan ayat hijab diturunkan di dalam perkara Zainab binti Jahsy, dan Zainab pada saat terjadinya kisah al-Ifki telah berstatus sebagai istri beliau. Hal itu karena beliau sempat menanyakan pendapat Zainab tentang diri Aisyah, lalu Zainab menjawab: "Aku menjaga pendengaranku dan penglihatanku." Aisyah berkata: "Dan dialah wanita yang dahulunya selalu menandingi posisiku (tusāmīnī) di antara para istri Nabi." Dan telah menyebutkan para pakar sejarah bahwasanya pernikahan beliau dengan Zainab terjadi pada bulan Dzulqa'dah tahun ke-5 Hijriah. Maka jika berdasarkan hal ini, tidak sah pendapat yang dikemukakan oleh Musa bin 'Uqbah.

  • Pendapat kedua: Muhammad bin Ishaq mengatakan bahwasanya Perang Bani al-Musthaliq terjadi pada tahun ke-6 Hijriah yaitu setelah Perang Khandaq, dan ia menyebutkan di dalamnya hadits tentang kisah al-Ifki. Akan tetapi, ia meriwayatkannya dari al-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dari Aisyah, lalu ia menyebutkan hadits tersebut dengan redaksi: "Maka bangkitlah Asid bin al-Hudhail, lalu ia berkata: 'Aku yang akan membantumu mengatasinya'..." kemudian Sa'ad bin 'Ubadah menyanggah ucapannya; dan di dalam riwayat ini ia sama sekali tidak menyebutkan nama Sa'ad bin Mu'adz.

Abu Muhammad bin Hazm berkata: "Dan riwayat inilah yang shahih yang tidak ada keraguan di dalamnya. Sedangkan penyebutan nama Sa'ad bin Mu'adz (di dalam sebagian riwayat yang lain) merupakan sebuah waham (kekeliruan). Karena Sa'ad bin Mu'adz telah wafat tepat setelah penaklukan Bani Qurayzhah tanpa ada keraguan sedikit pun, yang mana peristiwa itu terjadi di akhir bulan Dzulqa'dah tahun ke-4 Hijriah (menurut hitungannya), sedangkan Perang Bani al-Musthaliq terjadi pada bulan Sya'ban tahun ke-6 Hijriah; yaitu berselang satu tahun delapan bulan setelah wafatnya Sa'ad. Dan perdebatan di antara dua orang laki-laki tersebut terjadi setelah kepulangan dari Perang Bani al-Musthaliq berselang lebih dari lima puluh malam."

Aku (penulis) berkata: Pendapat yang shahih adalah bahwasanya Perang Khandaq terjadi pada tahun ke-5 Hijriah, sebagaimana yang akan datang penjelasannya nanti.

Pasal: Problem Riwayat Ummu Ruman di Dalam Kitab Al-Bukhari

Dan termasuk ke dalam perkara yang terjadi di dalam hadits kisah al-Ifki adalah bahwasanya di dalam sebagian jalur periwayatan Imam al-Bukhari dari Abu Wa'il, dari Masruq, ia berkata: "Aku telah bertanya kepada Ummu Ruman (ibunda Aisyah) tentang hadits kisah al-Ifki, lalu ia menceritakannya kepadaku..."

Telah berkata lebih dari satu orang ulama: "Ini merupakan sebuah kesalahan yang nyata (ghalathun zhāhir). Karena sesungguhnya Ummu Ruman telah wafat pada masa hidupnya Rasulullah , dan Rasulullah sendiri yang turun langsung ke dalam liang kuburnya seraya bersabda: 'Barang siapa yang merasa senang untuk melihat kepada seorang wanita dari kalangan bidadari bermata jeli, maka hendaklah ia melihat kepada wanita ini.'"

Para ulama berkata: "Sekiranya Masruq telah datang ke kota Madinah di masa hidupnya Ummu Ruman lalu bertanya langsung kepadanya, niscaya ia pasti sudah bertemu dengan Rasulullah dan mendengar langsung dari beliau. Padahal Masruq hanyasanya baru datang ke kota Madinah setelah wafatnya Rasulullah ."

Mereka berkata: *"Dan Masruq telah meriwayatkan dari Ummu Ruman sebuah hadits yang lain selain hadits ini dengan menggunakan periwayatan yang mursal (arsala al-riwāyah) dari dirinya, namun sebagian perawi menyangka bahwasanya ia mendengar langsung darinya, sehingga mereka membawa hadits kisah al-Ifki ini ke dalam makna mendengar langsung (al-samā')."

Mereka berkata: "Dan boleh jadi Masruq dahulunya mengatakan dengan redaksi: Su’ilat Ummu Rumāna (Telah ditanya Ummu Ruman oleh orang lain), namun kalimat tersebut mengalami distorsi tulisan (tashahhafat) di sisi sebagian perawi menjadi Sa’altu Ummu Rumāna (Aku telah bertanya kepada Ummu Ruman); hal itu karena sebagian manusia ada yang menulis huruf hamzah dengan bentuk alif di dalam setiap keadaan."

Sementara ulama yang lain mengatakan: "Semua hujah ini tidak dapat menolak keabsahan riwayat yang shahih yang telah dimasukkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya. Dan sungguh Ibrahim al-Harbi beserta ulama yang lainnya telah mengatakan bahwasanya Masruq pernah bertanya langsung kepada Ummu Ruman di saat ia masih berusia lima belas tahun, dan ia wafat dalam usia tujuh puluh delapan tahun; dan Ummu Ruman adalah orang yang paling senior yang ia riwayatkan hadits darinya."

Mereka berkata: "Adapun hadits mengenai wafatnya Ummu Ruman di masa hidupnya Rasulullah serta turunnya beliau ke dalam liang kuburnya, maka itu adalah hadits yang tidak shahih. Di dalamnya terdapat dua cacat ('illatān*) yang menghalangi keshahihannya; cacat yang pertama adalah adanya Ali bin Zaid bin Jud'an di dalam jalur periwayatannya, sedangkan ia adalah seorang yang lemah haditsnya (dha'īf al-hadīts) yang tidak dapat dijadikan sebagai hujah. Cacat yang kedua adalah bahwasanya ia meriwayatkannya dari al-Qasim bin Muhammad dari Nabi (secara mursal), padahal al-Qasim tidak mendapati zaman hidupnya Rasulullah . Maka bagaimana mungkin riwayat semacam ini dapat didahulukan untuk menumbangkan hadits yang sanadnya teramat terang benderang laksana matahari yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya, di mana di dalamnya Masruq mengatakan secara tegas: 'Aku telah bertanya kepada Ummu Ruman lalu ia menceritakannya kepadaku'? Dan perkara ini menolak anggapan bahwasanya lafadznya adalah Su'ilat."*

Dan sungguh Abu Nu'aim telah mengatakan di dalam kitab Ma'rifat al-Shahābah: "Telah ada yang mengatakan bahwasanya Ummu Ruman wafat di masa hidupnya Rasulullah , namun pendapat itu merupakan sebuah waham (kekeliruan)."

Pasal: Problem Keterlibatan Barirah di Dalam Kisah Al-Ifki

Dan termasuk ke dalam perkara yang terjadi di dalam hadits kisah al-Ifki adalah bahwasanya di dalam sebagian jalur periwayatannya disebutkan bahwasanya Ali berkata kepada Nabi di saat beliau meminta sarannya: "Tanyakanlah kepada budak perempuan itu (al-jāriyah), niscaya ia akan berkata jujur kepadamu." Maka beliau memanggil Barirah lalu menanyakannya, maka Barirah menjawab: "Aku tidak mengetahui atas dirinya melainkan sebagaimana apa yang diketahui oleh seorang tukang emas terhadap emas murni..." atau sebagaimana ucapan yang ia katakan.

Sungguh, perkara ini telah mendatangkan problem ilmiah (ustujsyila). Karena sesungguhnya Barirah hanyasanya baru melakukan perjanjian penebusan diri (kātabat) dan baru dimerdekakan setelah peristiwa kisah ini dalam jangka waktu yang teramat lama. Dan pada saat pembebasan Barirah tersebut, al-Abbas (paman Rasulullah) saat itu telah berada di kota Madinah, padahal al-Abbas hanyasanya baru datang menetap di Madinah setelah peristiwa Fathu Makkah (Penaklukan Kota Makkah). Oleh karena itulah, Nabi sempat bersabda kepada al-Abbas di saat beliau memberikan syafaat (bantuan) bagi Mughits agar Barirah mau kembali kepadanya sebagai suami, namun Barirah menolaknya: "Wahai Abbas, tidakkah engkau merasa heran dari besarnya kebencian Barirah kepada Mughits, dan besarnya rasa cinta Mughits kepada dirinya?"

Maka kesimpulannya, di dalam peristiwa kisah al-Ifki, Barirah belum berstatus sebagai budak milik Aisyah. Dan perkara yang mereka sebutkan ini, jika memang sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, maka letak kekeliruannya (al-waham) adalah berasal dari penamaan budak perempuan tersebut dengan nama Barirah. Sebab, Ali dahulunya tidak mengatakan kepada beliau: "Tanyakanlah kepada Barirah," melainkan ia hanyalah mengatakan: "Tanyakanlah kepada budak perempuan itu (al-jāriyah), niscaya ia akan berkata jujur kepadamu." Lalu sebagian perawi menyangka bahwasanya budak perempuan yang dimaksud adalah Barirah, sehingga ia langsung menyebut namanya dengan nama tersebut.

Namun jika perkara itu bukan sebuah keniscayaan—dalam artian bahwasanya usaha pencarian Mughits untuk mendapatkan kembali cinta Barirah ternyata terus membentang awet sampai setelah Fathu Makkah dan ia tidak kunjung berputus asa darinya—maka berarti problem sejarah ini dengan sendirinya menjadi hilang, Wallahu A'lam.

Pasal: Turunnya Surat Al-Munafiqun Atas Kebohongan Ibnu Ubay

Dan di dalam perjalanan pulang mereka dari peperangan ini (Bani al-Musthaliq), gembong kaum munafik Ibnu Ubay sempat berkata:

“...Sungguh, jika kita kembali ke Madinah,

pasti orang yang kuat (mulia) akan mengusir orang yang lemah (hina) darinya..."

Maka Zaid bin Arqam mendengar ucapan tersebut lalu menyampaikannya kepada Rasulullah . Maka datanglah Ibnu Ubay menemui beliau untuk meminta maaf seraya bersumpah dengan nama Allah bahwasanya ia tidak pernah mengucapkan ucapan tersebut, maka Rasulullah memilih diam menerima alasannya.

Lalu Allah menurunkan ayat yang membenarkan kesaksian Zaid di dalam Surat al-Munafiqun. Maka Nabi langsung memegang daun telinga Zaid seraya bersabda: "Bergembiralah engkau, karena sungguh Allah telah membenarkan dirimu." Kemudian beliau bersabda: "Inilah orang yang telinganya telah dipenuhi dengan kesetiaan oleh Allah."

Maka Umar berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah, perintahkanlah kepada Abbad bin Bisyr agar ia memenggal lehernya!" Namun beliau menjawab: "Maka bagaimana jadinya jika manusia nanti akan saling membicarakan bahwasanya Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya sendiri?"

Pasal: Perang Khandaq / Ahzab (Bulan Syawal Tahun 5 Hijriah)

Peperangan ini terjadi pada tahun ke-5 Hijriah pada bulan Syawal berdasarkan pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat yang ada. Hal itu karena tidak ada perselisihan di antara ulama bahwasanya Perang Uhud terjadi pada bulan Syawal tahun ke-3 Hijriah, dan kaum musyrikin telah menjanjikan pertemuan kepada Rasulullah pada tahun berikutnya yaitu tahun ke-4 Hijriah. Namun kemudian mereka menyelisihinya dikarenakan terjadinya paceklik pada tahun tersebut, sehingga mereka pulang kembali. Maka ketika memasuki tahun ke-5 Hijriah, mereka baru datang untuk memerangi beliau; inilah pendapat para ahli sejarah dan peperangan.

Musa bin 'Uqbah menyelisihi pendapat mereka, di mana ia mengatakan: "Melainkan Perang Khandaq terjadi pada tahun ke-4 Hijriah." Abu Muhammad bin Hazm berkata: "Dan inilah pendapat yang shahih yang tidak ada keraguan di dalamnya." Ia berhujah atas pendapatnya tersebut dengan menggunakan hadits Ibnu Umar yang tercantum di dalam kitab al-Shahihain, bahwasanya ia pernah diajukan (untuk ikut perang) di hadapan Nabi pada hari Perang Uhud dalam keadaan ia baru berusia empat belas tahun, namun beliau tidak mengizinkannya. Kemudian ia diajukan lagi di hadapan beliau pada hari Perang Khandaq dalam keadaan ia telah berusia lima belas tahun, lalu beliau mengizinkannya.

Ia berkata: "Maka telah sah bahwasanya jarak di antara kedua peperangan tersebut tidak lain melainkan hanya terpaut satu tahun saja."

Dan hujah ini dijawab dengan dua buah jawaban:

  1. Jawaban pertama: Bahwasanya Ibnu Umar mengabarkan bahwa Nabi menolaknya ketika beliau memandangnya masih terlalu kecil untuk ikut bertempur, dan beliau baru mengizinkannya ketika ia telah mencapai usia yang mana beliau memandangnya telah mampu memikul senjata; dan di dalam perkara ini tidak ada hal yang menolak kemungkinan bahwasanya jarak di antara keduanya sebenarnya telah terlewati selama dua tahun atau mendekatinya.
  2. Jawaban kedua: Bahwasanya boleh jadi usia Ibnu Umar pada hari Perang Uhud berada di awal usia empat belas tahun, sedangkan usianya pada hari Perang Khandaq berada di akhir usia lima belas tahun.

Sebab Terjadinya Perang Khandaq dan Ide Penggalian Parit

Dan sebab terjadinya Perang Khandaq adalah bahwasanya kaum Yahudi ketika mereka melihat kemenangan kaum musyrikin atas kaum muslimin pada hari Perang Uhud, dan mereka mengetahui tentang janji pertemuan Abu Sufyan untuk memerangi kaum muslimin—di mana ia sempat keluar untuk itu namun kemudian pulang kembali pada tahun berikutnya—maka keluarlah para tokoh pemuka mereka seperti Salam bin Abi al-Huqaiq, Salam bin Misykam, Kinanah bin al-Rabi', beserta tokoh yang lainnya menuju kepada kaum Quraisy di Makkah.

Mereka memprovokasi kaum Quraisy untuk melancarkan peperangan melawan Rasulullah serta menghasut mereka untuk menyerang beliau, dan mereka menjanjikan bantuan penuh dari diri mereka sendiri untuk memenangkan kaum Quraisy. Maka kaum Quraisy menyambut baik seruan mereka.

Kemudian kaum Yahudi tersebut keluar mendatangi kabilah Ghathafan lalu mengajak mereka, dan mereka pun menyambut baik seruan tersebut. Setelah itu, mereka berkeliling di antara kabilah-kabilah bangsa Arab untuk mengajak mereka kepada perkara yang sama, sehingga menyambutlah siapa saja yang menyambut seruan mereka.

Maka keluarlah kaum Quraisy di bawah komando pemimpin mereka, Abu Sufyan, di tengah empat ribu orang pasukan. Mereka bertemu bersatu bersama kabilah Bani Sulaim di daerah Marr al-Dzahran. Ikut keluar pula kabilah Bani Asad, Fazarah, Asyja', dan Bani Murrah. Datang pula kabilah Ghathafan di bawah komando pemimpin mereka, 'Uyainah bin Hishn. Maka jumlah total pasukan kafir yang bersekutu (al-Ahzāb) yang mendatangi Parit adalah sebanyak sepuluh ribu orang pasukan.

Maka ketika Rasulullah mendengar berita tentang berjalannya pasukan besar mereka menuju ke arah beliau, beliau segera meminta saran dari para sahabat. Maka Salman al-Farisi memberikan saran kepada beliau untuk menggali parit (al-khandaq) yang dapat menghalangi antara musuh dengan kota Madinah. Maka Rasulullah memerintahkan untuk melaksanakannya, dan kaum muslimin segera bersegera mengerjakannya, bahkan beliau sendiri ikut terjun langsung bekerja bersama mereka di dalam parit tersebut. Mereka bersegera menyelesaikannya sebelum datangnya serangan mendadak dari kaum kafir atas mereka. And di dalam peristiwa penggalian parit tersebut, tampak nyata beraneka macam tanda-tanda kenabian beliau serta bukti-bukti kerasulan beliau, yang mana beritanya telah mencapai derajat mutawatir. Letak penggalian parit tersebut adalah di bagian depan gunung Sal'; dan gunung Sal' adalah gunung yang berada di posisi belakang punggung kaum muslimin, sedangkan parit berada di antara posisi mereka dengan kaum kafir.

Rasulullah keluar memimpin di tengah tiga ribu orang dari kalangan kaum muslimin, lalu beliau membentengi pasukan dengan menjadikan gunung berada di belakang mereka dan parit berada di bagian depan mereka. Sementara Ibnu Ishaq mengatakan bahwasanya beliau keluar di tengah tujuh ratus orang pasukan; namun ini merupakan sebuah kesalahan, karena jumlah tersebut adalah jumlah keluarnya beliau pada hari Perang Uhud. Dan Nabi memerintahkan agar para wanita dan anak keturunan ditempatkan di dalam benteng-benteng tinggi (āthām) yang ada di dalam kota Madinah, dan beliau mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil di kota Madinah.

Pengkhianatan Bani Qurayzhah

Sementara itu, Huyay bin Akhtab (gembong Yahudi Bani Nadhir) berangkat mendatangi pemukiman kaum Yahudi Bani Qurayzhah. Ia bergerak mendekati benteng mereka, namun Ka'b bin Asad (pemimpin Bani Qurayzhah) menolak untuk membukakan pintu benteng baginya. Huyay tidak henti-hentinya mengajaknya berbicara dari luar benteng hingga akhirnya Ka'b mau membukakan pintu benteng untuknya.

Maka ketika Huyay telah berhasil masuk menemuinya, ia berkata: "Sungguh, aku datang kepadamu membawa kejayaan sepanjang masa! Aku datang kepadamu membawa kaum Quraisy, Ghathafan, dan Asad bersama para panglima komando mereka untuk menumpas Muhammad!" Ka'b menjawab: "Engkau datang kepadaku—demi Allah—membawa kehinaan sepanjang masa! Engkau datang membawa mendung tebal yang telah menumpahkan seluruh airnya, sehingga ia hanyalah tinggal menyisakan guntur dan kilat saja tanpa ada isinya sedikit pun!"

Namun Huyay tidak henti-hentinya merayu dan menekannya hingga akhirnya Ka'b mau merusak perjanjian damai yang ada di antara dirinya dengan Rasulullah , dan ia memilih masuk bergabung bersama kaum musyrikin untuk memerangi beliau. Maka kaum musyrikin sangat bersuka cita dengan perkara tersebut. Dan Ka'b memberikan syarat kepada Huyay bahwasanya sekiranya mereka nanti tidak berhasil mengalahkan Muhammad, maka Huyay harus datang untuk ikut masuk bersamanya ke dalam bentengnya, agar ia ikut tertimpa apa saja yang menimpa dirinya; maka Huyay menyetujui syarat tersebut dan ia memenuhinya bagi Ka'b.

Berita tentang pembelotan Bani Qurayzhah serta perusakan perjanjian yang mereka lakukan akhirnya sampai kepada Rasulullah . Maka beliau mengutus dua orang Sa'ad (Sa'ad bin Mu'adz dan Sa'ad bin 'Ubadah) beserta Khawwat bin Jubair dan Abdullah bin Rawahah guna menyelidiki keadaan; untuk mengetahui apakah mereka masih berada di atas perjanjian mereka ataukah sungguh mereka telah merusaknya.

Maka ketika para utusan tersebut bergerak dekat dari mereka, mereka mendapati Bani Qurayzhah telah berada dalam keadaan yang paling buruk. Mereka berani menampakkan secara terang-terangan caci maki dan permusuhan, serta merendahkan pribadi Rasulullah . Maka para utusan tersebut pulang berbalik arah dari mereka, lalu mereka mengucapkan kata-kata kiasan (lahhanū) kepada Rasulullah guna mengabarkan kepada beliau bahwasanya Bani Qurayzhah benar-benar telah merusak perjanjian dan berkhianat.

Maka perkara tersebut terasa sangat berat dan memuncak menjadi kekhawatiran yang besar bagi kaum muslimin. Rasulullah bersabda seketika itu juga: "Allahu Akbar! Bergembiralah kalian wahai segenap kaum muslimin!" Namun cobaan semakin terasa sangat menjepit, dan mulailah bermunculan benih-benih kenifakan. Sebagian dari Bani Haritsah meminta izin kepada Rasulullah untuk pulang kembali ke dalam kota Madinah, seraya mereka berkata:

“...Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tanpa penjagaan). Padahal rumah-rumah itu tidak terbuka, mereka hanyasanya tidak lain melainkan hanyalah hendak melarikan diri." (Al-Ahzab: 13)

Dan hampir saja kabilah Bani Salamah dilingkupi rasa patah semangat, namun kemudian Allah meneguhkan hati kedua kelompok tersebut.

Duel di Parit dan Taktik Politik Nu'aim bin Mas'ud

Kaum musyrikin menetap melakukan pengepungan atas Rasulullah selama satu bulan penuh, dalam keadaan tidak sampai terjadi pertempuran besar di antara kedua belah pasukan dikarenakan adanya parit yang dijadikan oleh Allah sebagai penghalang di antara mereka dengan kaum muslimin. Kecuali bahwasanya ada beberapa orang pasukan berkuda dari kaum Quraisy—di antaranya adalah Amr bin Abdu Wudd beserta sekelompok orang bersamanya—bergerak maju mendekati parit.

Maka ketika mereka telah berdiri menyaksikannya, mereka berkata: "Demi Allah, ini adalah sebuah taktik tipu daya perang yang sama sekali belum pernah dikenal oleh bangsa Arab sebelumnya!" Kemudian mereka sengaja mencari sebuah tempat yang sempit dari parit tersebut lalu mereka melompat memasukinya, sehingga kuda-kuda mereka membawa mereka berputar-putar di tanah tandus berbatu hitam yang terletak di antara parit dan gunung Sal'. Mereka berteriak menantang untuk berduel satu lawan satu (al-barāz).

Maka bangkitlah untuk menyongsong tantangan Amr tersebut, Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu. Keduanya bertarung duel, hingga akhirnya Allah membunuh Amr lewat tangan Ali; padahal Amr termasuk ke dalam golongan orang yang paling pemberani dan pahlawan andalan di kalangan kaum musyrikin. Maka larilah sisa orang yang bersamanya pulang kembali bergabung kepada sahabat-sahabat mereka. Dan syiar (semboyan) kaum muslimin pada hari itu adalah: Hā-Mīm, lā yunsharūn (Hā-Mīm, mereka tidak akan dimenangkan).

Maka ketika kondisi jepitan ini berlangsung teramat lama menimpa kaum muslimin, Rasulullah sempat berniat untuk mengadakan perjanjian damai (lushāliha) dengan 'Uyainah bin Hishn dan al-Harits bin 'Auf, dua orang pemimpin kabilah Ghathafan, dengan imbalan memberikan kepada keduanya sepertiga dari hasil buah-buahan kota Madinah, dengan syarat agar keduanya mau membawa pulang kembali kaum mereka.

Masa perundingan (al-murāwadhah) telah berjalan di atas perkara tersebut, lalu beliau meminta saran dari dua orang Sa'ad (Sa'ad bin Mu'adz dan Sa'ad bin 'Ubadah) di dalam perkara ini. Maka keduanya berkata: "Wahai Rasulullah, jika sekiranya Allah yang memerintahkan engkau dengan perkara ini, maka kami mendengar dan kami taat. Namun jika perkara ini adalah sesuatu yang engkau buat semata-mata demi kemaslahatan bagi kami, maka kami sama sekali tidak memiliki keperluan di dalamnya! Sungguh, dahulu kami bersama kaum tersebut berada di atas kesyirikan kepada Allah dan menyembah berhala, dalam keadaan mereka tidak pernah memiliki ketamakan untuk dapat memakan sebutir pun buah dari kota ini melainkan melalu jalur jamuan bertamu (qiran) atau jalur jual beli. Maka apakah setelah Allah memuliakan kami dengan Islam, memberi petunjuk kepada kami dengannya, dan mengorbankan kami bersamamu, kemudian sekarang kami harus memberikan harta benda kami begitu saja kepada mereka? Demi Allah, kami tidak akan memberikan kepada mereka melainkan sebilah pedang!" Maka beliau membenarkan pendapat keduanya, seraya bersabda: "Sesungguhnya perkara ini hanyalah sesuatu yang aku buat demi kalian, karena aku melihat bangsa Arab telah memanah kalian dari satu busur yang sama."

Kemudian Allah 'Azza wa Jalla—dan bagi-Nya-lah segala puji—membuat sebuah perkara dari sisi-Nya yang berhasil menggemboskan kekuatan musuh, mencerai-beraikan persatuan mereka, dan mematahkan ketajaman senjata mereka. Di antara perkara yang Dia siapkan untuk itu adalah bahwasanya ada seorang laki-laki dari kabilah Ghathafan yang bernama Nu'aim bin Mas'ud bin 'Amir Radhiyallahu 'Anhu datang menemui Rasulullah , lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku saat ini telah masuk Islam, maka perintahkanlah kepadaku dengan apa saja yang engkau kehendaki." Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya engkau hanyalah seorang laki-laki sendirian, maka gemboskanlah kekuatan musuh dari kami sebisamu, karena sesungguhnya perang itu adalah tipu daya (al-harbu khud'ah)."

Maka Nu'aim langsung pergi seketika itu juga mendatangi kaum Yahudi Bani Qurayzhah, yang mana ia dahulunya merupakan sahabat karib bagi mereka di masa Jahiliyah. Ia masuk menemui mereka dalam keadaan mereka belum mengetahui tentang keislamannya. Ia berkata: "Wahai Bani Qurayzhah, sesungguhnya kalian telah melancarkan peperangan melawan Muhammad. Dan sesungguhnya kaum Quraisy dan Ghathafan itu, jika mereka melihat adanya kesempatan emas, niscaya mereka akan mengambilnya; namun jika tidak, mereka akan segera berkemas pulang kembali ke negeri mereka dan meninggalkan kalian sendirian menghadapi Muhammad, sehingga ia akan melampiaskan dendamnya kepada kalian." Mereka bertanya cemas: "Maka apa jalan keluarnya wahai Nu'aim?" Nu'aim menjawab: "Janganlah kalian ikut bertempur bersama mereka sebelum mereka memberikan kepada kalian beberapa orang sandera (rahā’in) dari kalangan pemuka mereka." Mereka berkata: "Sungguh, engkau telah memberikan saran yang teramat tepat!"

Kemudian Nu'aim segera melanjutkan langkahnya mendatangi kaum Quraisy, lalu ia berkata kepada mereka: "Kalian telah mengetahui tentang besarnya rasa cintaku kepada kalian serta ketulusan nasihatku bagi kalian." Mereka menjawab: "Ya." Nu'aim berkata: "Sesungguhnya kaum Yahudi telah merasa menyesal atas apa yang telah mereka perbuat berupa perusakan perjanjian dengan Muhammad dan para sahabatnya. Dan sesungguhnya mereka telah mengirimkan surat kepada Muhammad bahwasanya mereka akan mengambil beberapa orang sandera dari kalangan pemuka kalian untuk diserahkan kepadanya, kemudian setelah itu mereka akan membantu Muhammad untuk menumpas kalian. Maka sekiranya mereka meminta sandera kepada kalian, janganlah kalian memberikannya kepada mereka!"

Kemudian ia mendatangi kabilah Ghathafan lalu mengatakan kepada mereka perkataan yang persis sama seperti itu.

Maka ketika memasuki malam Sabtu di bulan Syawal, utusan kaum Quraisy dan Ghathafan datang menemui kaum Yahudi seraya berkata: "Sesungguhnya kita tidak berada di dalam tempat persinggahan yang abadi, hewan-hewan ternak kita telah banyak yang binasa. Maka bangkitlah kalian bersama kami agar kita segera menggempur Muhammad sampai selesai!" Maka kaum Yahudi mengirimkan utusan balasan kepada mereka: "Sesungguhnya hari ini adalah hari Sabtu, dan kalian telah mengetahui apa yang telah menimpa orang-orang sebelum kami di saat mereka melakukan pelanggaran di dalamnya. Dan selain daripada itu, sesungguhnya kami tidak akan ikut bertempur bersama kalian sebelum kalian mengirimkan kepada kami beberapa orang sandera."

Maka ketika para utusan tersebut kembali membawa berita itu, kaum Quraisy berkata: "Demi Allah, sungguh telah benar apa yang dikatakan oleh Nu'aim kepada kalian!" Maka mereka mengirimkan utusan lagi kepada kaum Yahudi: "Sesungguhnya kami—demi Allah—tidak akan mengirimkan seorang pun sandera kepada kalian, maka keluarlah kalian bersama kami agar kita segera menggempur Muhammad!" Maka Bani Qurayzhah berkata: "Demi Allah, sungguh telah benar apa yang dikatakan oleh Nu'aim kepada kalian!" Akhirnya terjadilah saling gembos dan saling hilang kepercayaan di antara kedua belah pihak.

Kemenangan Kaum Muslimin Lewat Pasukan Angin

Dan Allah mengirimkan kepada kaum musyrikin bala tentara berupa angin topan yang sangat kencang (rīh), sehingga angin tersebut mulai merobohkan kemah-kemah mereka, tidak membiarkan satu pun periuk memasak mereka melainkan digulingkannya, tidak membiarkan satu pun tali kemah melainkan dicabutnya, dan membuat mereka tidak dapat tenang menetap di tempatnya. Dan Allah juga mengirimkan bala tentara dari kalangan para malaikat yang mengguncang-guncangkan pertahanan mereka serta mencampakkan rasa ngeri dan ketakutan ke dalam lubuk hati mereka.

Rasulullah mengutus Hudzaifah bin al-Yaman untuk menyusup mendatangkan berita tentang keadaan mereka bagi beliau. Maka Hudzaifah mendapati mereka telah berada di dalam keadaan yang demikian, dan mereka telah bersiap-siap untuk segera pulang berlalu. Ia kembali menemui Rasulullah lalu mengabarkan kepada beliau tentang berita pulangnya kaum tersebut.

Maka ketika memasuki waktu pagi hari, Rasulullah mendapati Allah telah menolak musuh-musuh-Nya dengan kemarahan mereka sendiri dalam keadaan mereka tidak memperoleh keuntungan apa pun; dan Allah telah mencukupi kaum muslimin dari peperangan tersebut. Allah telah membenarkan janji-Nya, memuliakan bala tentara-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan sendiri pasukan sekutu (al-Ahzāb).

Maka beliau masuk kembali ke kota Madinah dan meletakkan senjata beliau. Tiba-tiba datanglah Malaikat Jibril 'Alaihis Salam menemui beliau di saat beliau sedang mandi di dalam rumah Ummu Salamah. Jibril berkata: "Apakah engkau telah meletakkan senjata? Padahal para malaikat sampai saat ini belum meletakkan senjata-senjata mereka! Bangkitlah engkau sekarang menuju ke tempat mereka ini!"—yang ia maksudkan adalah kaum Yahudi Bani Qurayzhah.

Maka Rasulullah segera menyeru manusia: "Barang siapa yang mendengar dan taat, maka jangan sekali-kali ia melaksanakan shalat Ashar melainkan di perkampungan Bani Qurayzhah!" Maka kaum muslimin segera keluar berangkat dengan cepat, dan terjadilah perkara beliau bersama Bani Qurayzhah sebagaimana yang telah kami kemukakan penjelasannya di bagian yang lalu. Dan telah gugur sebagai syahid pada hari Perang Khandaq dan Perang Qurayzhah sekitar sepuluh orang dari kalangan kaum muslimin.

Pasal: Pembunuhan Abu Rafi' sang Gembong Ahzab

Dan telah kami kemukakan di bagian terdahulu bahwasanya Abu Rafi' termasuk di antara orang-orang yang menghasut pasukan sekutu (al-Ahzāb) untuk menyerang Rasulullah . Ia tidak ikut terbunuh bersama Bani Quraizhah sebagaimana terbunuhnya sahabatnya, Huyay bin Akhtab.

Maka kaum Khazraj sangat berkeinginan untuk membunuhnya demi menyamai kedudukan kaum Aus yang telah berhasil membunuh Ka'b bin al-Asyraf. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala memang telah menjadikan kedua kabilah ini (Aus dan Khazraj) saling berkompetisi secara kompetitif di hadapan Rasulullah dalam mengejar berbagai kebaikan.

Maka mereka meminta izin kepada beliau untuk membunuh Abu Rafi', lalu beliau mengizinkannya. Maka berangkatlah beberapa orang laki-laki yang seluruhnya berasal dari kabilah Bani Salamah, mereka adalah: Abdullah bin Atik—yang bertindak sebagai amir (pemimpin) kelompok—Abdullah bin Unais, Abu Qatadah Harits bin Rib'i, Mas'ud bin Sinan, dan Khuza'i bin Aswad.

Mereka berjalan hingga mendatangi Abu Rafi' di kediamannya di daerah Khaibar. Mereka menyusup masuk menemuinya pada waktu malam hari lalu membunuhnya. Setelah itu mereka pulang kembali menemui Rasulullah , di mana setiap orang dari mereka mengklaim telah membunuhnya. Maka beliau bersabda: "Perlihatkanlah pedang-pedang kalian kepadaku!" Ketika mereka telah memperlihatkannya kepada beliau, beliau bersabda kepada pedang Abdullah bin Unais: "Pedang inilah yang telah membunuhnya, aku melihat ada bekas makanan padanya."

Pasal: Ekspedisi Militer Menuju Bani Lihyan

Kemudian Rasulullah keluar menuju ke perkampungan Bani Lihyan setelah berselang enam bulan dari peristiwa Bani Quraizhah untuk memerangi mereka. Rasulullah keluar memimpin di tengah dua ratus orang pasukan, dan beliau menyamarkan tujuannya dengan menampakkan seolah-olah hendak menuju ke arah Syam. Beliau mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil penguasa sementara di kota Madinah.

Beliau mempercepat laju perjalanan hingga sampai ke Bathan Gharan, yaitu sebuah lembah di antara lembah-lembah di negeri mereka yang terletak di antara wilayah Amj dan 'Asfan, yang merupakan tempat gugurnya para sahabat beliau (dalam tragedi Bi'r Ma'unah). Di sana beliau memohonkan rahmat serta mendoakan kebaikan bagi mereka.

Mendengar kedatangan beliau, Bani Lihyan segera melarikan diri ke puncak-puncak gunung, sehingga beliau tidak berhasil menangkap seorang pun dari mereka. Beliau menetap selama dua hari di negeri mereka dan mengutus beberapa pasukan patroli (sarāyā), namun mereka tetap tidak berhasil menemukan mereka.

Lalu beliau berjalan melanjutkan rute hingga ke 'Asfan, kemudian mengutus sepuluh orang pasukan berkuda menuju ke Kura' al-Ghamim agar kedatangannya terdengar oleh kaum Quraisy. Setelah itu beliau pulang kembali ke Madinah, di mana masa kepergian beliau dari Madinah adalah selama empat belas malam.

Pasal: Ekspedisi Militer ke Wilayah Najd (Kisah Tsumamah bin Utsal)

Kemudian Rasulullah mengutus pasukan berkuda ke arah wilayah Najd. Pasukan tersebut pulang dengan membawa Tsumamah bin Utsal al-Hanafi, pemimpin Bani Hanifah. Maka Rasulullah memerintahkan agar ia diikat di salah satu tiang dari tiang-tiang Masjid Nabawi.

Nabi berjalan melewatinya seraya bertanya: "Apa yang ada di sisimu (yang engkau harapkan) wahai Tsumamah?" Ia menjawab: "Wahai Muhammad, jika engkau membunuhku, berarti engkau membunuh orang yang memiliki darah (dituntut balas oleh kaumnya). Jika engkau memberikan nikmat (membebaskan), engkau memberikan nikmat kepada orang yang tahu berterima kasih. Dan jika engkau menginginkan harta, mintalah niscaya engkau akan diberi apa saja yang engkau kehendaki." Maka beliau meninggalkannya.

Kemudian beliau berjalan melewatinya lagi pada kali yang lain, lalu beliau bertanya hal yang sama kepadanya, dan ia pun memberikan jawaban yang persis sama seperti jawaban yang pertama. Kemudian beliau melewatinya untuk ketiga kalinya, lalu beliau bersabda: "Lepaskanlah Tsumamah!" Maka para sahabat melepaskannya.

Tsumamah segera pergi menuju ke kebun kurma yang dekat dari masjid lalu mandi. Setelah itu ia datang menemui beliau dan menyatakan masuk Islam, seraya berkata:

"Demi Allah, dahulu tidak ada di atas permukaan bumi ini wajah yang paling aku benci selain wajahmu, namun sekarang wajahmu telah menjadi wajah yang paling aku cintai. Demi Allah, dahulu tidak ada di atas permukaan bumi ini agama yang paling aku benci selain agamamu, namun sekarang agamamu telah menjadi agama yang paling aku cintai. Dan sesungguhnya pasukan berkudamu telah menangkapku di saat aku sedang berniat untuk melaksanakan ibadah umrah."

Maka Rasulullah memberikan kabar gembira kepadanya dan memerintahkannya untuk tetap melanjutkan umrahnya. Ketika ia sampai di hadapan kaum Quraisy (di Makkah), mereka berkata: "Apakah engkau telah berpindah agama (shabauta) wahai Tsumamah?" Ia menjawab: "Tidak, demi Allah! Akan tetapi aku telah masuk Islam bersama Muhammad. Dan tidak, demi Allah, tidak akan datang lagi kepada kalian sebutir biji gandum pun dari wilayah Yamamah hingga Rasulullah memberikan izin untuk itu." Dan wilayah Yamamah saat itu merupakan daerah lumbung pangan bagi penduduk Makkah.

Maka ia pulang ke negerinya dan langsung menyetop pasokan bahan pangan ke Makkah hingga kaum Quraisy mengalami kelaparan yang sangat menjepit. Akhirnya mereka menulis surat kepada Rasulullah , memohon atas nama hubungan kekerabatan (arām) agar beliau sudi menulis surat kepada Tsumamah untuk membebaskan jalur pasokan makanan bagi mereka; maka Rasulullah pun memenuhi permintaan mereka.

Pasal: Perang Al-Ghabah (Dzi Qarad)

Kemudian 'Uyainah bin Hishn al-Fazari bersama kabilah Bani Abdullah bin Ghathafan melancarkan serangan terhadap unta-unta perahan (liqā) milik Nabi yang berada di daerah al-Ghabah. Mereka merampas unta-unta tersebut dan membunuh penggembalanya, yaitu seorang laki-laki dari penduduk 'Asfan, serta menawan istrinya.

Abdul Mukmin bin Khalaf—yaitu Ibnu Abi Dzar—mengatakan (mengenai wanita yang ditawan): "Ini adalah riwayat yang teramat ganjil (gharībun jiddan)."

Maka datanglah penyeru berteriak meminta pertolongan di Madinah dengan seruan: "Wahai pasukan Allah, naikilah kuda-kuda kalian!" Dan itulah kali pertama seruan tersebut dikumandangkan.

Rasulullah segera menunggangi kudanya dalam keadaan tubuhnya tertutup rapat oleh baju besi. Orang yang pertama kali datang menghadap beliau adalah al-Miqdad bin 'Amr dengan mengenakan baju besi dan pelindung kepala (mighfar). Maka Rasulullah mengikatkan bendera perang pada tombaknya seraya bersabda: "Majulah terus hingga pasukan berkuda yang lain menyusulmu, sesungguhnya kami akan segera menyusul di belakang jejakmu!" Dan Rasulullah mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil di Madinah.

Sementara itu, Salamah bin al-Akwa' berhasil mengejar musuh dalam keadaan ia hanya berlari dengan kedua kakinya. Ia mulai menghujani mereka dengan anak panah seraya berseru:

“Ambillah panah ini, dan aku adalah anak al-Akwa'!

Dan hari ini adalah hari kehancuran orang-orang yang hina!"

Hingga ia berhasil menyudutkan mereka sampai ke daerah Dzi Qarad, dan ia berhasil merebut kembali seluruh unta perahan dari tangan mereka beserta tiga puluh helai kain burdah.

Salamah berkata: "Lalu Rasulullah bersama pasukan berkuda berhasil menyusul kami pada waktu isya. Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum tersebut sedang mengalami kehausan yang sangat, maka sekiranya engkau mengutusku bersama seratus orang pasukan, niscaya aku akan merebut kembali sisa hewan ternak yang ada di tangan mereka dan aku akan memenggal leher-leher kaum tersebut'." Maka Rasulullah bersabda: "Engkau telah berhasil menguasai mereka, maka berbuat baiklah (asji)." Kemudian beliau bersabda lagi: "Sesungguhnya mereka sekarang sedang dijamu di perkampungan kabilah Ghathafan."

Dan teriakan meminta pertolongan telah sampai di Madinah hingga ke pemukiman Bani 'Amr bin 'Auf, maka datanglah pasukan bantuan berbondong-bondong. Pasukan berkuda terus-menerus berdatangan, demikian pula orang-orang yang berjalan kaki maupun yang mengendarai unta, hingga mereka semua berkumpul bersama Rasulullah di Dzi Qarad.

Abdul Mukmin bin Khalaf mengatakan: "Maka mereka berhasil merebut kembali sepuluh ekor unta perahan, sedangkan musuh berhasil lolos dengan membawa sisanya yaitu sepuluh ekor unta."

Aku (penulis) berkata: Ini adalah kesalahan yang nyata. Perkara yang tercantum di dalam kitab al-Shahihain menegaskan bahwasanya mereka berhasil merebut kembali seluruh unta perahan tanpa ada yang tersisa. Redaksi Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya dari Salamah menyebutkan: "Hingga tidak ada satu pun makhluk ciptaan Allah berupa unta perahan milik Rasulullah melainkan telah aku tinggal di belakang punggungku (berhasil direbut), dan aku berhasil merampas tiga puluh helai kain burdah dari tangan mereka."

Pasal: Tarikh Perang Al-Ghabah dan Rentetan Ekspedisi Tahun 6 Hijriah

Dan peperangan ini terjadi di masa Perjanjian Hudaibiyah. Telah keliru di dalam perkara ini sekelompok dari ahli peperangan (al-maghāzī) dan sejarah, di mana mereka menyebutkan bahwasanya perang ini terjadi sebelum Hudaibiyah.

Adapun dalil atas keshahihan apa yang kami katakan adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Hasan bin Sufyan dari Abu Bakar bin Abi Syaibah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin al-Qasim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ikrimah bin Ammar, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Iyas bin Salamah dari ayahnya (Salamah bin al-Akwa'), ia berkata: "Aku datang ke Madinah di masa Hudaibiyah bersama Rasulullah ..." lalu ia berkata: "Aku keluar bersama Rabah dengan membawa kuda milik Thalhah menuju ke tempat air bersama unta-unta. Ketika hari masih gelap (baghalas), Abdurrahman bin 'Uyainah melancarkan serangan terhadap unta-unta Rasulullah dan membunuh penggembalanya..." lalu ia menyebutkan kisah tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya secara panjang lebar.

Dan Abdul Mukmin bin Khalaf telah keliru di dalam kitab sirah karangannya dengan kekeliruan yang sangat jelas; ia menyebutkan ekspedisi Bani Lihyan terjadi setelah Bani Quraizhah berselang enam bulan, kemudian ia berkata: "Ketika Rasulullah sampai di Madinah, beliau tidak menetap melainkan hanya beberapa malam saja hingga Abdurrahman bin 'Uyainah melancarkan serangan..." lalu ia menyebutkan kisah tersebut. Padahal yang melancarkan serangan adalah Abdurrahman, dan ada yang mengatakan ayahnya yaitu 'Uyainah bin Hishn bin Hudzaifah bin Badr. Maka di manakah letak kesesuaian pendapat ini jika dibandingkan dengan ucapan Salamah secara tegas: "Aku datang ke Madinah di masa Hudaibiyah"?

Dan al-Waqidi telah menyebutkan beberapa ekspedisi militer (sarāyā) pada tahun ke-6 Hijriah sebelum peristiwa Hudaibiyah, ia berkata:

  • Ekspedisi Ukasyah bin Mihshan: Rasulullah mengutusnya pada bulan Rabi'ul Awal atau Rabi'ul Akhir tahun ke-6 dari kedatangan beliau di Madinah. Ia memimpin empat puluh orang pasukan menuju ke al-Ghamr, di antara mereka terdapat Tsabit bin Aqram dan Siba' bin Wahb. Mereka mempercepat laju perjalanan, namun kaum tersebut telah menyadari kedatangan mereka sehingga mereka melarikan diri. Maka Ukasyah singgah di sumber air mereka dan mengutus pasukan pengintai, lalu mereka berhasil menangkap seseorang yang menunjukkan tempat sebagian hewan ternak mereka. Mereka mendapati dua ratus ekor unta lalu menggiringnya ke Madinah.
  • Ekspedisi Abu Ubaidah bin al-Jarrah: Beliau mengutusnya menuju ke Dzi al-Qashshah. Pasukan berjalan kaki sepanjang malam dan sampai di lokasi pada waktu subuh. Mereka langsung melancarkan serangan, namun musuh berhasil meloloskan diri dengan lari ke atas gunung. Mereka hanya berhasil menangkap satu orang laki-laki saja, yang kemudian masuk Islam.
  • Ekspedisi Muhammad bin Maslamah: Diutus pada bulan Rabi'ul Awal di tengah sepuluh orang pasukan. Musuh melakukan pengintaian terhadap mereka hingga ketika pasukan muslim tertidur, musuh menyerang secara mendadak. Seluruh sahabat Muhammad bin Maslamah gugur terbunuh, sedangkan Muhammad sendiri berhasil lolos dalam keadaan terluka.
  • Ekspedisi Zaid bin Haritsah ke Al-Jamum: Pada tahun ke-6 ini juga terjadi ekspedisi Zaid bin Haritsah ke al-Jamum. Mereka berhasil menangkap seorang wanita dari kabilah Muzainah yang bernama Halimah. Wanita ini menunjukkan kepada mereka salah satu tempat pemukiman kabilah Bani Sulaim, sehingga pasukan muslim berhasil mendapatkan unta, kambing, serta tawanan. Di antara tawanan tersebut terdapat suami Halimah. Ketika Zaid bin Haritsah kembali membawa harta rampasan tersebut, Rasulullah memberikan hadiah dengan membebaskan wanita Muzainah tersebut beserta suaminya.
  • Ekspedisi Zaid bin Haritsah ke Al-Tharaf: Terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun ke-6 menuju ke perkampungan Bani Tsa'labah di tengah lima belas orang pasukan. Orang-orang Arab Badui melarikan diri karena mereka ketakutan menyangka Rasulullah sendiri yang berjalan menyerang mereka. Pasukan berhasil mendapatkan dua puluh ekor unta dari hewan ternak mereka, dan masa kepergian Zaid adalah selama empat malam.

Pasal: Ekspedisi Al-'Ish dan Kisah Pembebasan Harta Abu Al-'Ash bin Al-Rabi'

Dan pada tahun ke-6 itu juga terjadi ekspedisi Zaid bin Haritsah menuju ke al-'Ish pada bulan Jumadil Ula. Di dalam ekspedisi inilah berhasil disita harta benda yang dibawa oleh Abu al-'Ash bin al-Rabi', suami dari Zainab (putri Rasulullah), di saat perjalanan pulangnya dari negeri Syam; yang mana harta tersebut merupakan barang dagangan milik kaum Quraisy.

Ibnu Ishaq berkata: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Muhammad bin Hazm, ia berkata: Abu al-'Ash bin al-Rabi' keluar berdagang menuju ke Syam, dan ia adalah seorang laki-laki yang tepercaya di mana ia membawa barang-barang titipan milik kaum Quraisy. Ketika ia sedang berjalan pulang, ia berpapasan dengan pasukan ekspedisi milik Rasulullah . Mereka langsung menggiring unta-unta kafilahnya, sedangkan ia sendiri berhasil meloloskan diri. Pasukan membawa harta yang mereka dapatkan kepada Rasulullah , lalu beliau membagikannya di antara mereka.

Sementara Abu al-'Ash menyelinap masuk ke kota Madinah pada waktu malam hari lalu menemui Zainab binti Rasulullah, ia meminta perlindungan (istajāra) kepadanya dan memintanya agar sudi memohonkan kepada Rasulullah agar mengembalikan harta bendanya beserta harta benda manusia yang ada bersamanya.

Maka Rasulullah mengumpulkan pasukan ekspedisi tersebut seraya bersabda:

"Sesungguhnya laki-laki ini adalah bagian dari keluarga kami sebagaimana yang telah kalian ketahui, dan kalian telah mengambil harta bendanya serta harta benda orang lain yang bersamanya. Dan harta itu adalah bagian dari fai' (harta rampasan tanpa perang) yang Allah anugerahkan kepada kalian. Maka sekiranya kalian rida untuk mengembalikan harta tersebut kepadanya, maka lakukanlah. Namun jika kalian tidak suka, maka kalian lebih berhak atas hak kalian."

Maka para sahabat menjawab: "Melainkan kami akan mengembalikannya kepadanya wahai Rasulullah." Maka mereka mengembalikan seluruh harta yang telah mereka ambil, hingga ada seorang laki-laki yang datang membawa kantong kulit yang usang, ada yang membawa wadah air, dan ada yang membawa seutas tali. Tidak ada satu pun barang milik Abu al-'Ash baik yang bernilai sedikit maupun banyak melainkan mereka mengembalikannya kepadanya.

Setelah itu ia keluar hingga sampai di Makkah, lalu ia menunaikan seluruh barang dagangan manusia kepada pemiliknya masing-masing. Ketika ia telah selesai dari perkara tersebut, ia berkata: "Wahai segenap kaum Quraisy, apakah masih ada milik salah seorang dari kalian harta yang ada di sisiku yang belum aku kembalikan?" Mereka menjawab: "Tidak ada, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan, sungguh kami mendapati dirimu sebagai seorang yang menepati janji lagi mulia." Maka Abu al-'Ash berkata: "Adapun demi Allah, tidak ada yang menghalangiku untuk masuk Islam sebelum aku datang menemui kalian melainkan karena aku khawatir kalian akan menyangka bahwasanya aku masuk Islam hanyalah demi membawa lari harta benda kalian. Maka sesungguhnya aku sekarang bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak disembah melainkan Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya."

Dua Pendapat Mengenai Waktu Kisah Abu Al-'Ash

Dan pendapat dari al-Waqidi dan Ibnu Ishaq ini menunjukkan bahwasanya kisah Abu al-'Ash terjadi sebelum peristiwa Hudaibiyah. Karena jika terjadi setelah adanya perjanjian damai (al-hudnah), niscaya pasukan-pasukan ekspedisi Rasulullah tidak akan mengusik lagi kafilah dagang milik kaum Quraisy.

Akan tetapi, Musa bin 'Uqbah mengklaim bahwasanya kisah Abu al-'Ash terjadi setelah adanya perjanjian damai, dan bahwasanya orang yang menyita harta benda tersebut adalah Abu Bashir beserta para sahabatnya, dan hal itu terjadi bukan atas perintah dari Rasulullah . Karena mereka saat itu mengasingkan diri menetap di jalur pantai (saif al-bar), di mana tidak ada satu pun kafilah dagang milik Quraisy yang melewati mereka melainkan pasti mereka sita; inilah pendapat Az-Zuhri.

Musa bin 'Uqbah mengatakan dari Ibnu Syihab di dalam kisah Abu Bashir: Abu Jandal dan Abu Bashir beserta para sahabat mereka yang berkumpul bersama mereka di tempat tersebut terus-menerus menetap di sana, hingga suatu ketika lewatlah Abu al-'Ash bin al-Rabi' di tengah sekelompok orang dari kaum Quraisy, dalam keadaan ia saat itu masih berstatus sebagai suami dari Zainab binti Rasulullah. Maka Abu Jandal dan Abu Bashir langsung menyergap mereka dan menyita apa saja yang ada bersama mereka serta menawan mereka, namun mereka tidak membunuh seorang pun dari mereka dikarenakan menghormati hubungan kekerabatan (shihr) Rasulullah dari jalur Abu al-'Ash. Dan Abu al-'Ash pada hari itu masih berstatus musyrik, dan ia adalah anak laki-laki dari saudara perempuan Khadijah binti Khuwailid dari jalur ayah dan ibunya.

Mereka melepaskan jalur bagi Abu al-'Ash, maka ia langsung datang ke kota Madinah menemui istrinya, Zainab. Abu al-'Ash berbicara kepadanya di dalam perkara sahabat-sahabatnya yang ditawan oleh Abu Jandal dan Abu Bashir serta harta benda yang disita dari mereka. Maka Zainab berbicara kepada Rasulullah di dalam perkara tersebut.

Para ulama menyebutkan bahwasanya Rasulullah kemudian berdiri lalu berkhotbah di hadapan manusia, beliau bersabda:

"Sesungguhnya kita telah menjalin hubungan kekerabatan pernikahan dengan beberapa orang, dan kita telah menjalin hubungan pernikahan dengan Abu al-'Ash, dan ia adalah sebaik-baik menantu yang kami dapati. Dan sesungguhnya ia telah berjalan pulang dari Syam di tengah sahabat-sahabatnya dari kaum Quraisy, lalu Abu Jandal dan Abu Bashir menyergap mereka dan menyita apa yang ada bersama mereka tanpa membunuh seorang pun dari mereka. Dan sesungguhnya Zainab binti Rasulullah telah memohon kepadaku agar aku memberikan jaminan keamanan bagi mereka, maka apakah kalian bersedia memberikan jaminan keamanan bagi Abu al-'Ash beserta sahabat-sahabatnya?"

Maka manusia menjawab: "Ya."

Maka ketika berita tentang sabda Rasulullah tersebut sampai kepada Abu Jandal dan para sahabatnya mengenai perkara Abu al-'Ash beserta sahabat-sahabatnya yang berstatus sebagai tawanan di sisinya, mereka langsung mengembalikan setiap barang yang telah mereka sita dari mereka hingga ke seutas tali pengikat unta ('iqāl).

Dan Rasulullah menulis surat kepada Abu Jandal dan Abu Bashir yang isinya memerintahkan keduanya untuk datang menghadap beliau, dan memerintahkan orang-orang yang ada bersama mereka dari kalangan kaum muslimin untuk pulang kembali ke negeri dan keluarga mereka masing-masing, serta tidak boleh lagi mengusik seorang pun dari kaum Quraisy maupun kafilah dagang mereka.

Maka surat Rasulullah tersebut sampai kepada Abu Bashir di saat ia sedang menghadapi sakaratul maut, lalu ia wafat dalam keadaan surat tersebut berada di atas dadanya. Maka Abu Jandal memakamkannya di tempat tersebut, kemudian Abu Jandal berangkat menghadap Rasulullah dan menjadi amanlah kafilah dagang milik kaum Quraisy; dan ia menyebutkan sisa hadits tersebut.

Dan pendapat Musa bin 'Uqbah ini adalah yang lebih tepat, karena Abu al-'Ash hanyasanya baru masuk Islam di masa perjanjian damai (zaman al-hudnah), dan kaum Quraisy baru bisa leluasa membentangkan kafilah dagang mereka menuju ke negeri Syam adalah di masa perjanjian damai tersebut. Dan konteks pemaparan Az-Zuhri terhadap kisah ini sangat jelas menunjukkan bahwasanya peristiwa itu terjadi di masa perjanjian damai.

Ragam Ekspedisi Akhir Tahun 6 Hijriah

Al-Waqidi berkata: Dan pada tahun ke-6 itu pula, Dihyah bin Khalifah al-Kalbi datang kembali setelah menghadap Kaisar (Heraklius), di mana Kaisar telah memberinya hadiah berupa harta benda dan pakaian. Ketika ia sampai di daerah Husma, ia dihadang oleh orang-orang dari kabilah Judzam. Mereka merampas jalannya dan tidak menyisakan sesuatu pun yang ada bersamanya. Maka ia segera mendatangi Rasulullah sebelum ia masuk ke dalam rumahnya lalu mengabarkan perkara tersebut kepada beliau. Maka Rasulullah mengutus Zaid bin Haritsah menuju ke Husma.

Aku (penulis) berkata: Dan peristiwa ini terjadi setelah Hudaibiyah tanpa ada keraguan sedikit pun.

Al-Waqidi berkata: Dan Ali keluar memimpin seratus orang pasukan menuju ke Fadak, yaitu menuju ke pemukiman kabilah Bani Sa'ad bin Bakr. Hal itu karena telah sampai berita kepada Rasulullah bahwasanya di sana terdapat sekumpulan massa yang hendak memberikan bantuan pasukan bagi kaum Yahudi Khaibar. Maka Ali berjalan memimpin pasukan dengan cara berjalan pada waktu malam hari dan bersembunyi pada waktu siang hari. Mereka berhasil menangkap seorang mata-mata milik musuh, lalu ia mengakui bahwasanya mereka memang mengutusnya ke Khaibar untuk menawarkan bantuan pasukan kepada Yahudi Khaibar dengan imbalan mereka mendapatkan hasil buah-buahan Khaibar.

Ia berkata: Dan pada tahun ke-6 itu pula terjadi ekspedisi Abdurrahman bin 'Auf menuju ke Daumatul Jandal pada bulan Sya'ban. Rasulullah bersabda kepadanya: "Jika mereka menaatimu (masuk Islam), maka nikahilah anak perempuan raja mereka." Maka kaum tersebut masuk Islam, dan Abdurrahman menikahi Tumadhir binti al-Asybagh—yaitu ibunda dari Abu Salamah (seorang tabi'in ahli fiqih)—dan ayahnya adalah pemimpin serta raja mereka.

Ia berkata: Dan terjadi pula ekspedisi Kurz bin Jabir al-Fihri menuju ke tempat kaum 'Urainah yang telah membunuh penggembalanya Rasulullah dan menggiring unta-unta perahan, peristiwa itu terjadi pada bulan Syawal tahun ke-6 Hijriah, dan jumlah pasukan ekspedisi tersebut adalah sebanyak dua puluh orang pasukan berkuda.

Pasal: Kisah Tragis Kaum 'Urainah dan Hukum Baginya

Aku (penulis) berkata: Dan perkara ini menunjukkan bahwasanya peristiwa tersebut terjadi sebelum Hudaibiyah, yaitu pada bulan Dzulqa'dah sebagaimana yang akan datang penjelasannya nanti.

Dan kisah tentang kaum 'Urainah ini tercantum di dalam kitab al-Shahihain dari hadits Anas, bahwasanya sekelompok orang dari kabilah 'Ukl dan 'Urainah datang menemui Rasulullah , mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah penduduk peternakan dan kami bukan penduduk bercocok tanam (perkotaan)." Dan mereka merasa tidak cocok dengan udara kota Madinah (hingga jatuh sakit perut).

Maka Rasulullah memerintahkan agar disediakan bagi mereka beberapa ekor unta, dan beliau memerintahkan mereka untuk keluar bersama unta-unta tersebut guna meminum air susu dan air kencingnya. Maka ketika tubuh mereka telah sehat kembali, mereka justru membunuh penggembalanya Rasulullah , menggiring unta-untanya, dan mereka murtad menjadi kafir kembali setelah keislaman mereka.

Di dalam redaksi Imam Muslim disebutkan: "Mereka mencungkil mata sang penggembalanya." Maka Rasulullah mengutus pasukan untuk mengejar mereka. Beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang, dan mata mereka dicungkil, lalu mereka dicampakkan di daerah Harrah hingga mereka mati dalam keadaan demikian.

Dan di dalam hadits Abu az-Zubair dari Jabir disebutkan bahwasanya Rasulullah berdoa: "Ya Allah, butakanlah jalan bagi mereka, dan jadikanlah jalan itu lebih sempit bagi mereka daripada kulit unta." Maka Allah membutakan jalan bagi mereka sehingga mereka berhasil ditangkap; lalu ia menyebutkan kisah tersebut.

Pelajaran Fiqih dari Kisah 'Urainah:

Dan di dalam kisah ini terdapat beberapa pelajaran fiqih:

  1. Bolehnya meminum air kencing unta untuk pengobatan, dan kesucian air kencing dari hewan yang halal dimakan dagingnya.
  2. Hukuman bagi muharib (perusuh/pembegal) jika ia merampas harta sekaligus membunuh, yaitu dikombinasikan antara pemotongan tangan dan kakinya serta dihukum mati.
  3. Hukum qishash yang setimpal (matsal) dilakukan kepada pelaku kejahatan sebagaimana apa yang telah ia perbuat. Karena ketika mereka mencungkil mata sang penggembala, maka mata mereka pun dicungkil sebagai balasan yang setimpal.

Maka telah tampak jelas dengan perkara ini bahwasanya kisah hukum ini adalah hukum yang muhkam (berlaku tetap) dan bukan hukum yang mansukh (dihapus/berubah), meskipun peristiwa tersebut terjadi sebelum diturunkannya ayat tentang hukum-hukum hudud. Karena hukum hudud yang turun setelahnya justru datang untuk menguatkan ketetapan hukum ini dan bukan untuk membatalkannya, Wallahu A'lam.

Pasal: Kisah Perjanjian Hudaibiyah dan Jumlah Pasukan

Nafi' mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun ke-6 Hijriah, pada bulan Dzulqa'dah. Dan inilah pendapat yang shahih, yang juga merupakan pendapat Az-Zuhri, Qatadah, Musa bin 'Uqbah, Muhammad bin Ishaq, serta ulama lainnya.

Sementara itu, Hisyam bin 'Urwah meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah keluar menuju Hudaibiyah pada bulan Ramadan, dan peristiwa itu terjadi pada bulan Syawal. Ini adalah sebuah kekeliruan (waham). Sesungguhnya peperangan yang terjadi pada bulan Ramadan adalah Perang Pembebasan Kota Makkah (Fath Makkah). Abu al-Aswad telah meriwayatkan dari 'Urwah bahwa peristiwa Hudaibiyah terjadi pada bulan Dzulqa'dah, dan inilah yang benar.

Di dalam kitab al-Shahihain diriwayatkan dari Anas bahwa Nabi melaksanakan ibadah umrah sebanyak empat kali, yang seluruhnya jatuh pada bulan Dzulqa'dah; lalu ia menyebutkan di antaranya adalah Umrah Hudaibiyah.

Saat itu, jumlah pasukan yang menyertai beliau adalah 1.500 orang; demikianlah yang tercantum dalam al-Shahihain dari Jabir. Namun dari Jabir pula, di dalam kedua kitab shahih tersebut, disebutkan jumlah mereka adalah 1.400 orang. Sementara dalam al-Shahihain dari Abdullah bin Abi Aufa disebutkan: "Kami berjumlah 1.300 orang."

Qatadah berkata: Aku bertanya kepada Sa'id bin al-Musayyib: "Berapakah jumlah orang yang menghadiri Bai'atur Ridhwan?" Ia menjawab: "1.500 orang." Aku katakan: "Tetapi Jabir bin Abdullah mengatakan bahwa jumlah mereka adalah 1.400 orang." Sa'id berkata: "Semoga Allah merahmatinya, ia telah keliru. Ia sendiri pernah menceritakan kepadaku bahwa jumlah mereka adalah 1.500 orang."

Aku (penulis) berkata: Kedua pendapat tersebut memang shahih bersumber dari Jabir. Dan telah shahih pula darinya bahwasanya mereka menyembelih tujuh puluh ekor unta kurban (budnah) pada tahun Hudaibiyah, di mana satu ekor unta diperuntukkan bagi tujuh orang. Lalu ada yang bertanya kepadanya: "Berapakah jumlah kalian saat itu?" Jabir menjawab: "1.400 orang beserta pasukan berkuda dan pasukan berjalan kaki kami." Maksudnya adalah total seluruh penunggang kuda dan pejalan kaki mereka. Dan hati ini lebih condong kepada pendapat ini (1.400 orang). Ini juga merupakan pendapat al-Bara' bin 'Azib, Ma'qil bin Yasar, dan Salamah bin al-Akwa' dalam riwayat yang paling shahih dari ketiganya, serta merupakan pendapat al-Musayyib bin Hazn. Syu'bah meriwayatkan dari Qatadah, dari Sa'id bin al-Musayyib, dari ayahnya, ia berkata: "Kami berada di bawah pohon bersama Rasulullah sebanyak 1.400 orang."

Maka merupakan kesalahan yang sangat nyata bagi siapa saja yang mengatakan bahwa jumlah mereka saat itu hanya 700 orang. Alasan keliru orang tersebut adalah karena mereka menyembelih 70 ekor unta kurban pada hari itu, padahal telah ada riwayat bahwa satu ekor unta sah untuk 7 orang atau 10 orang. Namun hal ini tidak bisa dijadikan dalil bagi klaim orang tersebut, karena telah ditegaskan secara gamblang bahwa satu ekor unta pada ibadah umrah ini diperuntukkan bagi 7 orang. Sekiranya 70 ekor unta itu diniatkan untuk seluruh anggota pasukan, niscaya jumlah mereka adalah 490 orang saja. Padahal di dalam teks kelanjutan hadits yang sama secara persis, ditegaskan bahwa jumlah mereka adalah 1.400 orang.

Pasal: Perjalanan Menuju Hudaibiyah dan Mukjizat Air

Ketika mereka sampai di Dzul Hulaifah, Rasulullah mengalungkan tali tanda (qallada) pada hewan kurban (hadyu) dan melukai sedikit punuknya (asya'ara) sebagai tanda kurban, lalu beliau berihram untuk umrah. Beliau mengutus seorang mata-mata dari kabilah Khuza'ah di depan beliau untuk mengabarkan pergerakan kaum Quraisy.

Hingga ketika beliau telah berada dekat dari wilayah 'Asfan, datanglah mata-mata tersebut menemui beliau dan mengabarkan: "Sesungguhnya aku meninggalkan Ka'b bin Lu'ay dalam keadaan mereka telah mengumpulkan bagi kalian pasukan sekutu (al-Ahābīsy) dan mengumpulkan bala tentara yang besar. Mereka akan memerangimu, menghalangimu dari Baitullah, dan membendungmu."

Maka Nabi meminta masukan dari para sahabatnya, beliau bersabda: "Bagaimana pendapat kalian, apakah kita menyerang keluarga dan anak-anak dari orang-orang yang membantu mereka (Quraisy) itu lalu kita tawan mereka? Jika mereka tetap duduk bertahan, mereka bertahan dalam keadaan kehilangan keluarga dan hartanya. Dan jika mereka datang menyerang, maka itu adalah leher yang telah Allah potong. Ataukah kalian berpendapat agar kita langsung menuju ke Baitullah, lalu siapa saja yang menghalangi kita darinya, maka kita perangi dia?"

Maka Abu Bakar berkata: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Sesungguhnya kita datang hanya untuk melaksanakan umrah dan kita tidak datang untuk memerangi siapa pun. Akan tetapi, siapa saja yang merintangi antara kita dengan Baitullah, maka kita akan memeranginya." Maka Nabi bersabda: "Kalau begitu, berangkatlah kalian sekarang!" Maka mereka pun berangkat.

Hingga ketika mereka berada di tengah jalan, Nabi bersabda: "Sesungguhnya Khalid bin al-Walid saat ini berada di daerah al-Ghamim memimpin pasukan berkuda kaum Quraisy sebagai pasukan pengintai di depan, maka ambillah jalur sebelah kanan!" Demi Allah, Khalid tidak menyadari keberadaan pasukan muslim hingga tiba-tiba mereka melihat kepulan debu akibat pergerakan pasukan, maka ia segera memacu kudanya untuk memberi peringatan kepada kaum Quraisy.

Rasulullah terus berjalan hingga ketika beliau sampai di jalan bukit (al-Tsaniyyah) yang menjadi jalur turun menuju ke tempat kaum Quraisy, tiba-tiba unta tunggangan beliau (Al-Qashwa') menderum berhenti. Manusia pun berseru: "Hal! Hal!" (isyarat agar unta berdiri), namun unta itu tetap mogok menderum. Mereka berkata: "Al-Qashwa' telah mogok! Al-Qashwa' telah mogok!" Maka Nabi bersabda: "Al-Qashwa' tidak mogok, dan mogok bukanlah tabiatnya. Akan tetapi, ia telah ditahan oleh Dzat yang dahulu menahan pasukan gajah (dari memasuki Makkah)."

Kemudian beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah mereka (kaum Quraisy) memintaku pada hari ini suatu kesepakatan yang di dalamnya mereka mengagungkan kehormatan-kehormatan Allah, melainkan pasti aku akan mengabulkannya bagi mereka." Kemudian beliau menghardik unta tersebut, maka unta itu langsung melompat berdiri. Beliau membelokkan arah hingga singgah di bagian ujung terjauh dari wilayah Hudaibiyah, di dekat sebuah sumur kecil yang airnya teramat sedikit (tsamad) yang hanya diambil oleh manusia dengan cara menciduknya sedikit demi sedikit (tabarrud).

Tidak berlangsung lama, manusia telah menguras habis airnya hingga mereka mengadukan rasa haus kepada Rasulullah . Maka beliau mencabut sebatang anak panah dari tempat anak panahnya (kinānah), lalu memerintahkan mereka untuk menancapkannya ke dalam sumur tersebut. Salamah berkata: "Maka demi Allah, sumur itu terus-menerus memancarkan air yang melimpah bagi mereka hingga mereka semua selesai minum dan pulang dengan puas."

Pasal: Pengutusan Utsman dan Desas-desus Kematiannya (Bai'atur Ridhwan)

Kaum Quraisy merasa sangat cemas dengan singgahnya Rasulullah di dekat mereka. Maka Rasulullah berkeinginan untuk mengutus seorang laki-laki dari sahabatnya kepada mereka. Beliau memanggil Umar bin al-Khaththab untuk mengutusnya kepada mereka, namun Umar berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki seorang pun dari Bani Ka'b di Makkah yang akan marah membelaku jika aku disakiti. Akan tetapi, utuslah عثمان bin Affan, karena kerabat dan sukunya berada di sana, dan ia pasti akan menyampaikan apa yang engkau inginkan."

Maka Rasulullah memanggil Utsman bin Affan lalu mengutusnya kepada kaum Quraisy, beliau bersabda: "Kabarkan kepada mereka bahwa kita tidak datang untuk berperang, melainkan kita datang hanya sebagai orang-orang yang hendak berumrah. Dan serulah mereka kepada Islam." Beliau juga memerintahkannya untuk mendatangi kaum laki-laki dan wanita yang mukmin di Makkah, menemui mereka dan memberikan kabar gembira tentang kemenangan yang dekat, serta mengabarkan bahwa Allah 'Azza wa Jalla akan memenangkan agama-Nya di Makkah hingga tidak ada lagi keimanan yang disembunyikan di sana.

Maka berangkatlah Utsman. Ia melewati kaum Quraisy di daerah Baldah, lalu mereka bertanya: "Hendak ke mana engkau?" Utsman menjawab: "Rasulullah mengutusku untuk menyeru kalian kepada Allah dan kepada Islam, serta mengabarkan kepada kalian bahwa kami tidak datang untuk berperang, melainkan kami datang sebagai orang-orang yang hendak berumrah." Mereka berkata: "Kami telah mendengar apa yang engkau katakan, maka laksanakanlah keperluanmu."

Lalu berdirilah Aban bin Sa'id bin al-'Ash menyambutnya, ia memasangkan pelana pada kudanya lalu menaikkan Utsman ke atas kuda tersebut serta memberikan jaminan keamanan kepadanya, bahkan Aban memboncengnya di belakang hingga Utsman memasuki kota Makkah.

Sebelum Utsman kembali, kaum muslimin di Hudaibiyah berkata: "Utsman telah mendahului kita sampai ke Baitullah dan melakukan thawaf di sekelilingnya." Maka Rasulullah bersabda: "Aku tidak menyangka ia akan melakukan thawaf di Baitullah dalam keadaan kita sedang terkepung di sini." Para sahabat bertanya: "Apa yang menghalanginya wahai Rasulullah, padahal ia telah sampai di sana?" Beliau bersabda: "Itulah prasangkaku kepadanya, ia tidak akan melakukan thawaf di Ka'bah hingga kita melakukan thawaf bersamanya."

Kemudian terjadilah percampuran antara kaum muslimin dan kaum musyrikin dalam urusan pembicaraan damai. Tiba-tiba seorang laki-laki dari salah satu kubu melempar seorang laki-laki dari kubu yang lain, maka pecahlah bentrokan. Mereka saling melempar dengan anak panah dan batu, dan kedua belah pihak sama-sama berteriak histeris, bahkan masing-masing kubu menahan orang-orang yang ada di pihak mereka sebagai sandera.

Lalu sampailah berita kepada Rasulullah bahwasanya Utsman telah dibunuh. Maka beliau menyeru manusia untuk melakukan baiat. Kaum muslimin segera berhamburan mendatangi Rasulullah yang saat itu berada di bawah pohon, lalu mereka membaiat beliau untuk setia dan tidak akan melarikan diri dari medan perang. Rasulullah memegang salah satu tangan beliau sendiri dengan tangan yang lain seraya bersabda: "Ini adalah baiat mewakili Utsman."

Ketika baiat telah selesai dilaksanakan secara sempurna, tiba-tiba Utsman pulang kembali. Kaum muslimin berkata kepadanya: "Tentu engkau telah merasa puas wahai Abu Abdullah dengan melakukan thawaf di Baitullah." Maka Utsman menjawab: "Alangkah buruknya prasangka kalian kepadaku! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya aku menetap di sana selama satu tahun penuh dalam keadaan Rasulullah tertahan di Hudaibiyah, niscaya aku tidak akan melakukan thawaf di Ka'bah hingga Rasulullah melakukan thawaf di sana terlebih dahulu. Sungguh kaum Quraisy telah mengajakku untuk melakukan thawaf di Baitullah, namun aku menolaknya." Maka kaum muslimin berkata: "Rasulullah adalah orang yang paling mengetahui tentang Allah di antara kita dan yang paling baik prasangkanya."

Saat itu, Umar bin al-Khaththab bertindak memegangi tangan Rasulullah untuk proses baiat di bawah pohon. Seluruh kaum muslimin membaiat beliau kecuali al-Jadd bin Qais (yang bersembunyi di balik untanya karena kemunafikan). Ma'qil bin Yasar memegangi dahan pohon tersebut seraya mengangkatnya agar tidak mengenai Rasulullah . Orang yang pertama kali membaiat beliau adalah Abu Sinan al-Asadi. Dan Salamah bin al-Akwa' membaiat beliau sebanyak tiga kali: di kelompok manusia yang pertama, yang pertengahan, dan yang terakhir.

Pasal: Kedatangan Para Utusan Quraisy dan Ketegangan Diplomasi

Di saat mereka berada dalam kondisi demikian, datanglah Budail bin Warqa' al-Khuza'i bersama sekelompok orang dari kabilah Khuza'ah, dan mereka adalah pembawa nasihat yang tepercaya bagi Rasulullah dari kalangan penduduk Tihamah. Ia berkata: "Sesungguhnya aku meninggalkan Ka'b bin Lu'ay dan 'Amir bin Lu'ay dalam keadaan mereka telah singgah di sumber-sumber air Hudaibiyah dengan membawa unta-unta yang baru melahirkan beserta anak-anaknya (al-'ūdz al-maāfīl). Mereka akan memerangimu dan menghalangimu dari Baitullah."

Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya kita tidak datang untuk memerangi siapa pun, melainkan kita datang hanya sebagai orang-orang yang hendak berumrah. Dan sesungguhnya kaum Quraisy telah dilemahkan dan dirugikan oleh peperangan. Jika mereka mau, aku akan memberikan tenggang waktu damai bagi mereka, dan mereka membiarkan urusanku dengan manusia yang lain. Jika mereka mau masuk ke dalam apa yang manusia lain telah masuk ke dalamnya (Islam), mereka bisa melakukannya. Namun jika mereka enggan melainkan tetap memilih berperang, maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, benar-benar aku akan memerangi mereka demi membela urusanku (agama) ini hingga leherku terputus (tanfarida sālifatī), atau Allah benar-benar akan mewujudkan urusan-Nya."

Budail berkata: "Aku akan menyampaikan kepada mereka apa yang engkau katakan." Maka ia berangkat hingga mendatangi kaum Quraisy dan berkata: "Sesungguhnya aku datang kepada kalian dari hadapan laki-laki ini, dan aku telah mendengarnya mengatakan suatu perkataan. Jika kalian mau, aku akan menyampaikannya kepada kalian."

Orang-orang bodoh di antara mereka berkata: "Kami tidak butuh engkau menceritakan apa pun tentangnya kepada kami." Namun orang-orang yang berakal sehat di antara mereka berkata: "Sampaikanlah apa yang telah engkau dengar." Budail berkata: "Aku mendengarnya mengatakan begini dan begitu..." lalu ia menceritakan kepada mereka apa yang disabdakan oleh Nabi .

Maka 'Urwah bin Mas'ud al-Tsaqafi berdiri dan berkata: "Sesungguhnya orang ini telah menawarkan kepada kalian suatu jalan perdamaian yang lurus (khuṭṭata rusydin), maka terimalah jalannya dan biarkanlah aku mendatanginya." Mereka berkata: "Datangilah dia."

Maka 'Urwah mendatangi Nabi dan mulai berbicara dengan beliau. Nabi menyampaikan kepadanya perkataan yang serupa dengan apa yang beliau sampaikan kepada Budail. Maka 'Urwah berkata saat itu: "Wahai Muhammad, bagaimana pendapatmu jika engkau membinasakan kaummu sendiri? Apakah engkau pernah mendengar ada seorang dari bangsa Arab yang membasmi keluarganya sendiri sebelummu? Dan jika terjadi hal yang sebaliknya (engkau yang kalah), maka demi Allah, sesungguhnya aku melihat wajah-wajah orang di sekitarmu ini adalah kumpulan manusia yang campur aduk (awsyāban min al-nās), yang sangat pantas untuk melarikan diri dan meninggalkanmu sendirian."

Maka Abu Bakar menyela dengan keras seraya berkata kepadanya: "Isaplah klitoris berhala al-Lata! Apakah kami akan melarikan diri darinya dan meninggalkannya?!" 'Urwah bertanya: "Siapa orang ini?" Para sahabat menjawab: "Abu Bakar." 'Urwah berkata: "Adapun demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya bukan karena ada sebuah jasa kebaikan yang pernah engkau berikan kepadaku di masa lalu yang belum sempat aku balas, niscaya aku pasti sudah membalas ucapanmu tadi."

Dan 'Urwah terus berbicara dengan Nabi , dan setiap kali ia berbicara, ia mengulurkan tangannya untuk memegang janggut beliau. Sementara itu, al-Mughirah bin Syu'bah berdiri di dekat kepala Nabi dengan memegang pedang dan mengenakan pelindung kepala dari besi. Setiap kali tangan 'Urwah mengarah ke janggut Nabi , al-Mughirah langsung memukul tangan 'Urwah dengan sarung pedangnya seraya membentak: "Jauhkan tanganmu dari janggut Rasulullah !"

'Urwah mengangkat kepalanya lalu bertanya: "Siapa orang ini?" Mereka menjawab: "Al-Mughirah bin Syu'bah." 'Urwah berkata: "Wahai pengkhianat! Bukankah aku sampai sekarang masih berusaha menyelesaikan dampak dari pengkhianatanmu?!" (Dahulu di masa jahiliyah, al-Mughirah pernah menemani sekelompok orang lalu ia membunuh mereka dan merampas harta mereka, kemudian ia datang masuk Islam. Maka Nabi bersabda saat itu: "Adapun keislamanmu maka aku terima, sedangkan mengenai harta tersebut maka aku tidak bertanggung jawab sedikit pun atasnya").

Kemudian 'Urwah mulai mengamat-amati para sahabat Rasulullah dengan pandangan matanya. Maka demi Allah, tidaklah Nabi berdahak melainkan dahak tersebut pasti jatuh ke telapak tangan salah seorang dari mereka, lalu ia menggosokkannya ke kulit dan wajahnya. Jika beliau memerintahkan mereka suatu perkara, mereka segera berebut melaksanakannya. Jika beliau berwudhu, mereka hampir saja saling membunuh demi memperebutkan sisa air wudhunya. Jika beliau berbicara, mereka merendahkan suara mereka di hadapan beliau, dan mereka tidak tajam memandang beliau demi mengagungkan beliau.

Maka 'Urwah pulang kembali menemui sahabat-sahabatnya (kaum Quraisy) lalu berkata:

"Wahai kaumku! Demi Allah, sungguh aku telah sering diutus sebagai utusan menghadap raja-raja besar; aku telah menghadap Kisra (Raja Persia), Kaisar (Raja Romawi), dan al-Najasyi (Raja Habasyah). Namun demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja pun yang diagungkan oleh para sahabatnya sebagaimana para sahabat Muhammad mengagungkan Muhammad. Demi Allah, tidaklah ia berdahak melainkan dahak itu jatuh ke telapak tangan salah seorang dari mereka lalu ia menggosokkannya ke wajah dan kulitnya. Jika ia memerintahkan mereka, mereka segera berebut melaksanakan perintahnya. Jika ia berwudhu, mereka hampir saja saling membunuh demi memperebutkan sisa air wudhunya. Jika ia berbicara, mereka merendahkan suara mereka di hadapannya, dan mereka tidak tajam memandangnya demi mengagungkannya. Dan sungguh ia telah menawarkan kepada kalian suatu jalan perdamaian yang lurus, maka terimalah!"

Lalu seorang laki-laki dari kabilah Bani Kinanah berkata: "Biarkan aku mendatanginya." Mereka berkata: "Datangilah dia." Ketika ia menampakkan diri di hadapan Nabi dan para sahabatnya, Rasulullah bersabda: "Ini adalah si Fulan, dan ia berasal dari kaum yang sangat mengagungkan unta-unta kurban (al-budn), maka lepaskanlah unta-unta kurban itu ke hadapannya!"

Maka mereka melepaskan unta-unta kurban itu ke hadapannya, dan kaum muslimin menyambutnya dalam keadaan mereka mengumandangkan talbiyah dengan suara keras. Ketika orang Kinanah itu melihat pemandangan tersebut, ia berkata: "Subhanallah! Tidak selayaknya orang-orang seperti mereka ini dihalangi dari Baitullah." Maka ia segera pulang menemui sahabat-sahabatnya dan berkata: "Aku telah melihat unta-unta kurban telah dikalungi dan dilukai punuknya sebagai tanda kurban, dan aku berpendapat tidak selayaknya mereka dihalangi dari Baitullah."

Lalu berdirilah Mikraz bin Hafsh dan berkata: "Biarkan aku mendatanginya." Mereka berkata: "Datangilah dia." Ketika ia menampakkan diri di hadapan mereka, Nabi bersabda: "Ini adalah Mikraz bin Hafsh, dan ia adalah seorang laki-laki yang fajir (durjana)." Maka ia mulai berbicara dengan Rasulullah .

Pasal: Penulisan Perjanjian dan Peristiwa Abu Jandal

Di saat Mikraz sedang berbicara dengan beliau, tiba-tiba datanglah Suhail bin 'Amr. Maka Nabi bersabda (optimis dengan namanya): "Telah dimudahkan (sahula) bagi kalian dari urusan kalian." Suhail berkata: "Kemarilah, tuliskanlah sebuah surat perjanjian antara kami dengan kalian."

Maka Nabi memanggil seorang sekretaris lalu bersabda: "Tuliskanlah: Bismillahirrahmanirrahim (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)." Suhail menyela: "Adapun 'Ar-Rahman', maka demi Allah kami tidak tahu apa itu. Akan tetapi tuliskanlah: Bismika Allahumma (Dengan nama-Mu ya Allah) sebagaimana yang biasa engkau tuliskan dahulu." Kaum muslimin berkata: "Demi Allah, kami tidak akan menulisnya melainkan 'Bismillahirrahmanirrahim'." Namun Nabi bersabda: "Tuliskanlah: Bismika Allahumma."

Kemudian beliau bersabda: "Tuliskanlah: Ini adalah apa yang diputuskan oleh Muhammad Rasulullah." Suhail menyela lagi: "Demi Allah, sekiranya kami mengetahui bahwa engkau adalah utusan Allah (Rasulullah), niscaya kami tidak akan menghalangimu dari Baitullah dan tidak akan memerangimu. Akan tetapi tuliskanlah: Muhammad bin Abdullah." Maka Nabi bersabda: "Sesungguhnya aku adalah Rasulullah (utusan Allah) walaupun kalian mendustakanku. Tuliskanlah: Muhammad bin Abdullah."

Nabi bersabda: "Dengan syarat kalian membiarkan jalur antara kami dengan Baitullah sehingga kami bisa melakukan thawaf di sekelilingnya." Suhail berkata: "Demi Allah, jangan sampai bangsa Arab membicarakan bahwa kami telah tunduk di bawah tekanan (aghah). Akan tetapi hal itu berlaku untuk tahun depan." Maka dituliskanlah demikian.

Suhail berkata lagi: "Dengan syarat, tidak ada seorang laki-laki pun dari kalangan kami yang mendatangi kalian meskipun ia berada di atas agamamu (Islam), melainkan engkau harus mengembalikannya kepada kami." Kaum muslimin serentak berseru: "Subhanallah! Bagaimana mungkin seorang muslim dikembalikan kepada kaum musyrikin padahal ia telah datang sebagai seorang muslim?!"

Di saat mereka berada dalam kondisi perdebatan demikian, tiba-tiba datanglah Abu Jandal bin Suhail bin 'Amr dengan berjalan terseok-seok menyeret belenggu rantai di kakinya. Ia berhasil meloloskan diri dari bagian bawah kota Makkah hingga menjatuhkan dirinya di tengah-tengah kaum muslimin.

Suhail (ayahnya) langsung berkata: "Wahai Muhammad, inilah orang pertama yang aku tuntut darimu berdasarkan isi perjanjian ini, yaitu engkau harus mengembalikannya kepadaku!" Nabi bersabda: "Sesungguhnya kita belum selesai menetapkan penulisan surat perjanjian ini." Suhail berkata: "Kalau begitu, demi Allah, aku tidak akan berdamai denganmu atas suatu perkara apa pun selama-lamanya!" Nabi bersabda: "Maka hadiahkanlah (bebaskanlah) dia untukku." Suhail menjawab: "Aku tidak akan membebaskannya untukmu." Beliau bersabda: "Benar, lakukanlah." Ia menjawab: "Aku tidak akan melakukannya." Namun Mikraz berkata: "Benar, kami telah membebaskannya untukmu (namun Suhail tetap menolak)."

Abu Jandal berteriak: "Wahai segenap kaum muslimin! Apakah aku akan dikembalikan kepada kaum musyrikin padahal aku telah datang sebagai seorang muslim?! Tidakkah kalian melihat apa yang telah aku alami?!" Dan ia memang telah disiksa dengan siksaan yang teramat pedih di jalan Allah.

Umar bin al-Khaththab berkata: "Demi Allah, aku tidak pernah ragu terhadap kebenaran Islam sejak aku masuk Islam melainkan pada hari itu." Maka aku mendatangi Nabi dan bertanya: "Wahai Rasulullah, bukankah engkau adalah Nabi Allah yang haq?" Beliau menjawab: "Benar." Aku bertanya: "Bukankah kita berada di atas kebenaran sedangkan musuh kita berada di atas kebatilan?" Beliau menjawab: "Benar." Aku bertanya: "Lalu mengapa kita memberikan kehinaan (al-daniyyah) pada agama kita sekarang dan kita pulang kembali padahal Allah belum memberikan keputusan hukum antara kita dengan musuh-musuh kita?"

Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku adalah utusan Allah, dan Dia adalah Penolongku, dan aku tidak akan mendurhakai-Nya." Aku bertanya lagi: "Bukankah dahulu engkau pernah menceritakan kepada kami bahwa kita akan mendatangi Baitullah dan melakukan thawaf di sekelilingnya?" Beliau menjawab: "Benar, namun apakah aku mengabarkan kepadamu bahwa engkau akan mendatanginya pada tahun ini secara spesifik?" Aku menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Maka sesungguhnya engkau pasti akan mendatanginya dan melakukan thawaf di sekelilingnya."

Umar berkata: "Kemudian aku mendatangi Abu Bakar lalu aku tanyakan kepadanya hal yang persis sama seperti apa yang aku tanyakan kepada Rasulullah . Dan Abu Bakar memberikan jawaban kepadaku yang sama persis seperti jawaban Rasulullah tanpa berbeda sedikit pun, dan ia menambahkan perkataan: 'Maka pegang teguhlah ikatannya (istamsik bi-gharzihi) hingga engkau wafat, karena demi Allah, sesungguhnya beliau benar-benar berada di atas kebenaran'." Umar berkata: "Maka setelah itu aku terus mengamalkan berbagai amal kebajikan (sebagai penebus atas kelancanganku pada hari itu)."

Pasal: Tahallul, Kedatangan Wanita Mukminah, dan Kisah Abu Bashir

Setelah selesai dari perkara penulisan surat perjanjian, Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya: "Berdirilah kalian, sembelihlah hewan kurban kalian, kemudian cukurlah rambut kalian!" Maka demi Allah, tidak ada seorang laki-laki pun dari mereka yang berdiri melaksanakan perintah tersebut meskipun beliau telah mengulangi sabdanya sebanyak tiga kali.

Ketika tidak ada seorang pun dari mereka yang berdiri, beliau bangkit lalu masuk ke dalam tenda menemui Ummu Salamah (istri beliau), kemudian beliau menceritakan kepadanya apa yang beliau hadapi dari sikap manusia. Maka Ummu Salamah berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau menginginkan hal itu terwujud? Keluarlah engkau sekarang, kemudian janganlah engkau berbicara sepatah kata pun dengan seorang pun dari mereka hingga engkau menyembelih unta kurbanmu sendiri, lalu panggillah tukang cukurmu agar ia mencukur rambutmu."

Maka beliau bangkit dan keluar tanpa berbicara sepatah kata pun dengan siapa pun dari mereka hingga beliau melakukan hal tersebut; beliau menyembelih unta kurban beliau dan memanggil tukang cukur beliau lalu ia mencukur rambut beliau. Ketika manusia melihat hal tersebut, mereka langsung bangkit menyembelih hewan kurban mereka dan sebagian mereka mulai mencukur rambut sebagian yang lain, hingga sebagian mereka hampir saja saling membunuh satu sama lain karena duka dan sesak napas yang teramat sangat (ghamman).

Kemudian datanglah beberapa orang wanita mukminah yang berhijrah, maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk berhijrah, maka hendaklah kamu menguji mereka..." hingga firman-Nya: "...dan janganlah kamu tetap memegang tali pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir." (QS. Al-Mumtahanah: 10).

Maka pada hari itu Umar menceraikan dua orang istrinya yang masih berada di dalam kesyirikan, lalu salah satunya dinikahi oleh Mu'awiyah dan yang lainnya dinikahi oleh Shafwan bin Umayyah.

Kemudian beliau pulang kembali menuju ke Madinah. Di tengah perjalanan pulangnya, Allah menurunkan kepada beliau surah Al-Fath:

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang dan menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus, dan supaya Allah menolongmu dengan pertolongan yang kuat." (QS. Al-Fath: 1-3).

Maka Umar bertanya: "Apakah ini merupakan sebuah kemenangan wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Ya." Maka para sahabat berkata: "Selamat untukmu wahai Rasulullah, lalu apa bagian bagi kami?" Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat:

"Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin..." (QS. Al-Fath: 4).

Ketika beliau telah sampai di Madinah, datanglah Abu Bashir—seorang laki-laki dari kaum Quraisy—dalam keadaan muslim. Maka kaum Quraisy mengutus dua orang laki-laki untuk menjemputnya, mereka berkata: "Tunaikanlah perjanjian yang telah engkau buat untuk kami." Maka beliau menyerahkan Abu Bashir kepada kedua orang tersebut.

Keduanya keluar membawa Abu Bashir hingga ketika mereka sampai di Dzul Hulaifah, mereka singgah untuk memakan kurma milik mereka. Abu Bashir berkata kepada salah satu dari kedua laki-laki tersebut: "Demi Allah, sesungguhnya aku melihat pedangmu ini teramat bagus." Maka laki-laki yang lain itu menghunus pedangnya seraya berkata: "Benar, demi Allah, ini memang teramat bagus, sungguh aku telah mencobanya berkali-kali." Abu Bashir berkata: "Perlihatkanlah kepadaku, aku ingin melihatnya." Maka laki-laki itu memberikannya kepada Abu Bashir. Abu Bashir langsung menebaskan pedang itu kepadanya hingga ia tewas kaku. Melihat hal itu, laki-laki yang satunya lagi lari tunggang langgang hingga sampai di Madinah, lalu ia masuk ke dalam masjid dalam keadaan berlari.

Ketika Rasulullah melihatnya, beliau bersabda: "Sungguh orang ini telah melihat suatu kengerian yang teramat sangat." Ketika ia sampai di hadapan Nabi , ia berkata: "Demi Allah, sahabatku telah dibunuh, dan aku pun pasti akan dibunuh!"

Lalu datanglah Abu Bashir, ia berkata: "Wahai Nabi Allah, demi Allah, sungguh Allah telah menunaikan jaminan perjanjianmu. Engkau telah mengembalikanku kepada mereka, kemudian Allah menyelamatkanku dari mereka." Maka Nabi bersabda:

“Celaka ibunya, ia adalah penyulut api peperangan! Sekiranya ia memiliki pendukung!"

Ketika Abu Bashir mendengar sabda tersebut, ia langsung mengetahui bahwa beliau pasti akan mengembalikannya lagi kepada kaum Quraisy. Maka ia keluar melarikan diri hingga sampai di daerah Saif al-Bahr (jalur pantai).

Sementara itu, Abu Jandal bin Suhail juga berhasil meloloskan diri dari mereka lalu menyusul bergabung bersama Abu Bashir. Sejak saat itu, tidak ada seorang laki-laki pun dari kaum Quraisy yang masuk Islam melainkan ia pasti keluar menyusul bergabung bersama Abu Bashir, hingga berkumpullah sebuah pasukan barisan ('iṣābah) dari mereka.

Demi Allah, tidaklah mereka mendengar ada kafilah dagang milik Quraisy yang keluar menuju ke negeri Syam melainkan pasti mereka cegat; mereka memerangi kaum Quraisy tersebut dan merampas harta benda mereka. Akhirnya kaum Quraisy mengirim utusan kepada Nabi seraya memohon dengan sangat atas nama Allah dan hubungan kekerabatan (al-raim) agar beliau sudi mengirim surat kepada mereka (pasukan Abu Bashir); dan barangsiapa yang datang menemui beliau dari kalangan mereka, maka ia berstatus aman.

Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat:

"Dan Dialah yang menahan tangan mereka dari memusuhi kamu dan (menahan) tangan kamu dari memusuhi mereka di tengah kota Makkah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka..." hingga firman-Nya: "...ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah." (QS. Al-Fath: 24-26).

Dan bentuk kesombongan jahiliyah mereka adalah mereka menolak untuk mengakui bahwa beliau adalah Nabi Allah, menolak tulisan Bismillahirrahmanirrahim, serta menghalangi kaum muslimin dari mengunjungi Baitullah.

Pasal: Riwayat Riwayat Mukjizat Air dan Fawaid Fiqih

Aku (penulis) berkata: Di dalam kitab al-Shahih disebutkan bahwasanya Nabi berwudhu lalu menyemburkan sisa air wudhu dari mulut beliau (majja) ke dalam sumur Hudaibiyah, maka sumur tersebut langsung memancarkan air yang melimpah. Demikianlah yang dikatakan oleh al-Bara' bin 'Azib dan Salamah bin al-Akwa' di dalam kitab al-Shahihain.

Sedangkan 'Urwah meriwayatkan dari Marwan bin al-Hakam dan al-Miswar bin Makhramah bahwasanya beliau menancapkan sebatang anak panah dari tempat anak panahnya ke dalam sumur, dan riwayat ini juga tercantum di dalam al-Shahihain.

Dan di dalam kitab al-Maghazi karya Abu al-Aswad dari 'Urwah disebutkan: Beliau berwudhu di dalam sebuah ember lalu berkumur-kumur dengan air tersebut, kemudian menyemburkannya ke dalam ember tersebut, lalu beliau memerintahkan agar air tersebut dituangkan ke dalam sumur. Beliau juga mencabut sebatang anak panah dari tempat anak panahnya lalu melemparkannya ke dalam sumur seraya berdoa kepada Allah Ta'ala, maka sumur itu langsung memancarkan air yang melimpah hingga mereka bisa menciduk air dengan tangan-tangan mereka sendiri dalam keadaan mereka duduk di tepian sumur tersebut. Maka riwayat ini mengompromikan antara kedua perkara di atas, dan inilah yang lebih mendekati kebenaran, Wallahu A'lam.

Dan di dalam kitab Shahih Al-Bukhari diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Manusia mengalami kehausan yang sangat pada hari Hudaibiyah, sedangkan di hadapan Rasulullah terdapat sebuah wadah air dari kulit (rakwah) yang beliau gunakan untuk berwudhu. Maka manusia berbondong-bondong datang menuju ke arah beliau dengan panik. Beliau bertanya: "Ada apa dengan kalian?" Mereka menjawab: "Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki air lagi untuk diminum dan tidak ada air untuk berwudhu melainkan apa yang ada di hadapanmu saja." Maka beliau meletakkan tangan beliau ke dalam wadah air tersebut, lalu seketika itu juga air mulai memancar dari sela-sela jari jemari beliau bagaikan mata air. Maka kami pun minum dan berwudhu dari air tersebut. Saat itu jumlah mereka adalah 1.500 orang. Dan kisah ini berbeda dengan kisah sumur di atas.

Dan di dalam peperangan ini, mereka diguyur hujan pada suatu malam. Ketika Nabi selesai melaksanakan shalat subuh, beliau bersabda: "Tahukah kalian apa yang difirmankan oleh Rabb kalian malam ini?" Para sahabat menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau bersabda:

"Allah berfirman: 'Pada pagi hari ini, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Adapun orang yang mengatakan: Kita diguyur hujan berkat karunia Allah dan rahmat-Nya, maka ia adalah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang. Sedangkan orang yang mengatakan: Kita diguyur hujan karena rasi bintang ini dan itu, maka ia adalah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang'."

Pasal: Poin-Poin Perjanjian Damai dan Hukum-Hukum yang Turun

Perjanjian damai antara kaum muslimin dengan penduduk Makkah disepakati atas dasar:

  1. Gencatan senjata selama sepuluh tahun, dan manusia saling memberikan rasa aman satu sama lain.
  2. Rasulullah harus pulang kembali pada tahun ini tanpa memasuki Makkah, hingga apabila telah datang tahun depan, beliau boleh memasukinya dan mereka mengosongkan kota Makkah bagi beliau selama tiga hari.
  3. Beliau tidak boleh memasukinya melainkan dengan membawa senjata seorang pengembara, dan pedang-pedang harus tetap berada di dalam sarungnya (al-qurub).
  4. Barangsiapa dari sahabatmu yang datang menemui kami (kaum musyrikin), kami tidak akan mengembalikannya kepadamu. Namun barangsiapa dari kalangan kami yang datang menemui kalian, engkau harus mengembalikannya kepada kami.
  5. Sesungguhnya di antara kita terdapat dada yang tertutup rapat dari permusuhan ('aibah makfūfah), dan tidak boleh ada aksi pencurian rahasia (islāl) maupun pengkhianatan (ighlāl).

Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kita memberikan poin syarat ini kepada mereka?" Beliau menjawab: "Barangsiapa dari kalangan kita yang mendatangi mereka, maka semoga Allah menjauhkannya. Dan barangsiapa dari kalangan mereka yang mendatangi kita lalu kita kembalikan kepada mereka, niscaya Allah akan memberikan kelapangan dan jalan keluar baginya."

Dan di dalam kisah Hudaibiyah ini, Allah 'Azza wa Jalla menurunkan hukum tentang fidyah akibat adanya gangguan di kepala (karena kutu atau penyakit) bagi orang yang terpaksa mencukur rambutnya sebelum tahallul, yaitu berupa kewajiban berpuasa, bersedekah, atau menyembelih hewan kurban; hukum ini turun berkenaan dengan urusan Ka'b bin 'Ujrah.

Dan di dalam peristiwa ini juga, Rasulullah mendoakan ampunan sebanyak tiga kali bagi orang-orang yang mencukur habis rambutnya (al-mualliqīn), dan mendoakan sebanyak satu kali bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya (al-muqaṣṣirīn).

Dan di dalam peristiwa ini, mereka menyembelih satu ekor unta diperuntukkan bagi 7 orang, dan satu ekor sapi diperuntukkan bagi 7 orang.

Dan di dalam peristiwa ini pula, Rasulullah menyertakan di antara hewan kurban beliau seekor unta jantan milik Abu Jahal yang dahulu ditawan pada Perang Badar, di mana pada hidungnya terdapat cincin hiasan dari perak, sengaja beliau bawa untuk memantik kemarahan kaum musyrikin (li-yaghīa bihi al-musyrikīn) atas kekalahan mereka.

Dan di dalam peristiwa ini, diturunkanlah Surah Al-Fath. Dan kabilah Khuza'ah masuk ke dalam ikatan perjanjian dan pembelaan Rasulullah , sedangkan kabilah Bani Bakr masuk ke dalam ikatan perjanjian dan pembelaan kaum Quraisy. Poin ini berdasarkan syarat perjanjian: "Barangsiapa yang mau masuk ke dalam ikatan perjanjian Muhammad, ia boleh masuk; dan barangsiapa yang mau masuk ke dalam ikatan perjanjian Quraisy, ia boleh masuk."

Ketika beliau telah pulang kembali ke Madinah, datanglah beberapa orang wanita mukminah berhijrah menghadap beliau, di antaranya adalah Ummu Kultsum binti 'Uqbah bin Abi Mu'aith. Maka keluarganya datang meminta agar wanita tersebut dikembalikan kepada mereka berdasarkan syarat perjanjian yang telah disepakati bersama. Namun Rasulullah menolak untuk mengembalikannya kepada mereka, karena Allah 'Azza wa Jalla telah melarang beliau dari hal tersebut.

Maka ada ulama yang mengatakan: Hal ini merupakan penghapusan hukum (nasakh) terhadap poin perjanjian khusus dalam perkara wanita. Dan ada yang mengatakan: Hal ini merupakan bentuk pengkhususan (takhshish) terhadap Sunnah dengan menggunakan Al-Qur'an, dan pendapat ini teramat kuat ('azīzun jiddan). Serta ada pula yang mengatakan: Sejak awal penulisan, syarat perjanjian itu hanyalah berlaku khusus untuk kaum laki-laki saja, namun kaum musyrikin ingin menggeneralisasikannya untuk kedua jenis kelamin (laki-laki dan wanita), lalu Allah menolak keinginan mereka tersebut.

Pasal: Mengenai Sebagian Faidah Fikih dalam Kisah Hudaibiyah

1. Hukum-Hukum Ihram dan Ibadah Umrah

Di antara faidah tersebut adalah disyariatkannya melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (asyhurul hajj), karena Nabi keluar untuk melaksanakan umrah tersebut pada bulan Dzulqa'dah.

Di antaranya pula, bahwasanya berihram untuk umrah dari miqat adalah lebih utama, sebagaimana berihram untuk haji dari miqat juga lebih utama. Karena beliau berihram untuk keduanya (umrah dan haji pada kesempatan lain) dari Dzul Hulaifah, yang jaraknya antara tempat tersebut dengan Madinah adalah satu mil atau sekitar itu.

Adapun hadits yang berbunyi: "Barangsiapa yang berihram untuk umrah dari Baitul Maqdis, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang," dan dalam redaksi lain: "Maka hal itu menjadi pelebur bagi dosa-dosa sebelumnya," maka itu adalah hadits yang tidak tsabit (tidak valid/lemah). Sungguh hadits tersebut mengalami guncangan (idhthirab) yang sangat parah, baik pada jalur sanad maupun redaksi matannya.

Di antara faidah lainnya adalah bahwasanya menggiring hewan kurban (sauqul hadyi) merupakan amalan yang disunnahkan dalam umrah mufradah (umrah saja), sebagaimana hal itu disunnahkan pula dalam haji qiran.

2. Mengagungkan Syiar dan Sunnah Menyakiti Hati Musuh Allah

Di antaranya, bahwasanya memberikan tanda luka pada punuk hewan kurban (isya'ar) adalah sebuah sunnah, dan hal itu bukanlah bentuk penyiksaan hewan (mutslah) yang dilarang.

Di antaranya pula, disunnahkannya melakukan tindakan yang memantik kemarahan (mghayadhah) musuh-musuh Allah. Karena Nabi menyertakan di antara hewan kurban beliau seekor unta jantan milik Abu Jahal, yang pada hidungnya terdapat cincin hiasan dari perak untuk memantik kemarahan kaum musyrikin. Allah Ta'ala telah berfirman mengenai sifat Nabi dan para sahabatnya:

"...dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak memantik kemarahan hati orang-orang kafir dengan kekuatan orang-orang mukmin..." (QS. Al-Fath: 29).

Dan Allah 'Azza wa Jalla juga berfirman:

"Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang memantik kemarahan orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shaleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik." (QS. At-Tubah: 120).

3. Strategi Militer, Hukum Meminta Bantuan Orang Kafir, dan Musyawarah

Di antaranya, bahwasanya seorang panglima perang sepantasnya mengirim mata-mata ('uyūn) di depan pasukannya ke arah musuh.

Di antaranya pula, bahwasanya meminta bantuan (al-isti'anah) kepada orang musyrik yang tepercaya (bisa dijamin keamanannya) dalam jihad adalah hal yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan. Karena mata-mata beliau dari kabilah Khuza'ah tersebut berstatus kafir pada saat itu. Di dalam hal ini terdapat kemaslahatan, yaitu ia menjadi lebih mudah untuk membaur dengan musuh dan mengambil informasi-informasi mereka.

Di antaranya, disunnahkannya seorang imam (pemimpin) untuk bermusyawarah dengan rakyat dan pasukannya, guna mematangkan pandangan, menyenangkan hati mereka, mengamankan dari celaan mereka, mengenali kemaslahatan yang mungkin hanya diketahui secara khusus oleh sebagian mereka saja tanpa diketahui sebagian yang lain, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Rabb dalam firman-Nya:

"...dan bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu..." (QS. Ali 'Imran: 159).

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memuji hamba-hamba-Nya melalui firman-Nya:

"...sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka..." (QS. Asy-Syura: 38).

Di antaranya, bolehnya menawan anak-cucu (sabwu dzarāri) kaum musyrikin apabila mereka terpisah dari kaum laki-laki mereka sebelum terjadinya peperangan dengan kaum laki-laki tersebut.

4. Membantah Perkataan Batil dan Sunnah Menamai Kendaraan

Di antaranya, kewajiban membantah perkataan yang batil (salah) meskipun perkara itu dinisbatkan kepada makhluk yang tidak dibebani syariat (ghairu mukallaf). Karena ketika para sahabat berkata: "Al-Qashwa' telah mogok (khala'at)," yang artinya unta itu mogok, menderum, dan enggan berjalan—di mana kata al-khala' pada unta dengan huruf kha' dikasrahkan dan dibaca panjang adalah sepadan dengan istilah al-hiran (mogok) pada kuda—maka ketika mereka menisbatkan kepada unta tersebut sesuatu yang bukan merupakan perangai dan tabiat aslinya, Nabi membantah klaim mereka seraya bersabda: "Ia tidak mogok dan mogok bukanlah tabiatnya." Kemudian beliau mengabarkan tentang sebab menderumnya unta tersebut, bahwasanya Dzat yang menahan pasukan gajah dari memasuki Makkah, Dialah yang menahannya karena adanya hikmah agung yang tampak jelas di balik tertahannya unta tersebut serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelahnya.

Di antaranya, bahwasanya memberikan nama bagi apa saja yang melekat pada diri seseorang, seperti kendaraan tunggangannya dan yang sejenisnya, merupakan sebuah sunnah.

5. Bersumpah untuk Memperkuat Khabar Agama

Di antaranya, bolehnya bersumpah, bahkan disunnahkan, atas suatu kabar keagamaan yang ingin dipertegas kebenarannya. Sungguh telah dihafal riwayat dari Nabi bahwasanya beliau bersumpah di lebih dari delapan puluh tempat. Dan Allah Ta'ala telah memerintahkan beliau untuk bersumpah guna membenarkan apa yang beliau kabarkan di tiga tempat dalam Al-Qur'an, yaitu dalam surah Yunus, Saba', dan At-Taghabun.

6. Menyambut Pengagungan Syiar Allah dari Pihak Manapun & Keutamaan Abu Bakar

Di antaranya, bahwasanya kaum musyrikin, ahli bid'ah, pelaku kefasikan, kaum pemberontak (bughāt), dan orang-orang zalim, apabila mereka menuntut suatu perkara yang di dalamnya mereka mengagungkan kehormatan dari kehormatan-kehormatan Allah Ta'ala, maka tuntutan mereka wajib dipenuhi, diberikan, dan dibantu. Meskipun mereka melarang perkara yang lain. Maka mereka tetap dibantu dalam hal yang mengandung pengagungan terhadap kehormatan-kehormatan Allah Ta'ala, bukan dibantu dalam kekufuran dan kezaliman mereka, dan mereka dilarang dari perkara selain itu.

Maka setiap orang yang meminta bantuan untuk mewujudkan apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta'ala, wajib dikabulkan permohonannya tersebut, siapa pun orangnya, selama bantuan untuk mewujudkan hal yang dicintai-Nya tersebut tidak mendatangkan perkara yang dibenci oleh Allah yang jauh lebih besar darinya.

Dan ini merupakan salah satu pembahasan yang paling rumit, paling sulit, dan paling berat dirasakan oleh jiwa manusia. Oleh karena itulah, hati sebagian sahabat merasa sesak karenanya. Umar mengatakan apa yang telah ia katakan (protesnya) hingga ia harus menebusnya dengan melakukan berbagai amal kebajikan setelah itu. Sementara Ash-Shiddiq (Abu Bakar) menyambutnya dengan keridhaan dan kepasrahan penuh, hingga hatinya dalam perkara ini benar-benar selaras di atas hati Rasulullah . Bahkan Abu Bakar menjawab pertanyaan Umar mengenai hal itu dengan jawaban yang sama persis seperti jawaban Rasulullah .

Hal ini menunjukkan bahwasanya Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang paling utama, paling sempurna, paling mengenal Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, paling mengetahui tentang agama-Nya, paling tegak dalam menunaikan apa yang dicintai-Nya, serta orang yang paling kuat keselarasan sikapnya dengan beliau. Oleh karena itulah, Umar tidak menanyakan perkara yang mengganjal di hatinya melainkan khusus kepada Rasulullah dan kepada Ash-Shiddiq saja, bukan kepada sahabat-sahabat yang lain.

7. Batas Wilayah Hudaibiyah dan Tempat Shalat di Tanah Haram

Di antaranya, bahwasanya Nabi membelokkan jalur ke sebelah kanan menuju Hudaibiyah. Imam Asy-Syafi'i berkata: "Sebagian wilayah Hudaibiyah termasuk tanah halal (hil) dan sebagian lainnya termasuk tanah haram (haram)."

Imam Ahmad meriwayatkan kisah ini bahwasanya Nabi dahulu melaksanakan shalat di dalam area tanah haram sedangkan tempat berkemah beliau berada di area tanah halal. Di dalam hal ini terdapat dalil bahwasanya pelipatan pahala shalat di Makkah adalah berkaitan dengan seluruh area tanah haram, tidak dikhususkan hanya pada bangunan masjid yang menjadi tempat thawaf saja. Dan bahwasanya firman Allah: "Maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram..." (QS. At-Taubah: 28) serta firman-Nya: "Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram..." (QS. Al-Isra': 1)—di mana peristiwa Isra' tersebut terjadi dari rumah Ummu Hani'—adalah menggunakan makna seluruh tanah haram.

Di antaranya, bahwasanya barangsiapa yang singgah di dekat kota Makkah, maka sepantasnya ia berkemah di area tanah halal namun melakukan shalat di dalam area tanah haram, dan demikianlah yang biasa dilakukan oleh Ibnu Umar.

8. Inisiatif Perdamaian dan Protokol Diplomasi Militer

Di antaranya, bolehnya seorang imam mengawali tuntutan perdamaian (shul) dengan musuh apabila ia melihat adanya kemaslahatan bagi kaum muslimin di dalamnya, dan hal itu tidak harus menunggu adanya awal tuntutan dari pihak musuh.

Mengenai berdirinya al-Mughirah bin Syu'bah di dekat kepala Rasulullah dengan memegang pedang—padahal bukanlah menjadi kebiasaan beliau untuk ada orang yang berdiri di dekat kepalanya dalam keadaan beliau duduk—ini merupakan sebuah sunnah yang diikuti ketika menyambut kedatangan para utusan musuh, bertujuan untuk menampakkan kemuliaan, kebanggaan, pengagungan terhadap imam, ketaatan kepadanya, serta perlindungan jiwa baginya. Dan inilah kebiasaan yang berlaku ketika utusan kaum mukminin mendatangi kaum kafir atau utusan kaum kafir mendatangi kaum mukminin.

Perbuatan ini bukanlah termasuk ke dalam jenis perbuatan berdiri yang dicela oleh Nabi dalam sabdanya: "Barangsiapa yang suka agar orang-orang berdiri tegak menyambutnya, maka hendaklah ia memesan tempat duduknya di neraka." Sebagaimana rasa bangga dan sikap gagah (al-khuyalā') di dalam peperangan juga tidak termasuk ke dalam jenis kesombongan yang dicela pada selain suasana perang.

Mengenai dilepaskannya unta-unta kurban ke hadapan utusan yang lain (orang Kinanah), di dalamnya terdapat dalil disunnahkannya menampakkan syiar-syiar Islam di hadapan para utusan orang-orang kafir.

9. Keabsahan Harta Kaum Mu'ahid dan Batas Kata Sastra

Mengenai sabda Nabi kepada al-Mughirah: "Adapun keislamanmu maka aku terima, sedangkan mengenai harta tersebut maka aku tidak bertanggung jawab sedikit pun atasnya," ini merupakan dalil bahwasanya harta milik orang musyrik yang terikat perjanjian damai (mu'āhad) adalah terjaga (maksum), dan harta itu tidak menjadi hak milik (bagi yang merampasnya dengan khianat) melainkan wajib dikembalikan kepadanya. Karena al-Mughirah dahulu menemani mereka atas dasar jaminan keamanan lalu ia mengkhianati mereka dan mengambil harta mereka. Maka Nabi tidak menyentuh harta mereka, tidak membelanya, dan tidak pula menjamin ganti ruginya bagi mereka, karena peristiwa itu terjadi sebelum masuk Islamnya al-Mughirah.

Mengenai ucapan Ash-Shiddiq kepada 'Urwah: "Isaplah klitoris berhala al-Lata!" di dalamnya terdapat dalil bolehnya menyatakan secara terang-terangan (al-tashrī) nama aurat (anggota tubuh yang tabu) apabila di dalamnya terdapat kemaslahatan yang dituntut oleh situasi dan kondisi tersebut. Sebagaimana Nabi juga memberikan izin untuk menyatakan secara terang-terangan kepada orang yang berseru dengan seruan jahiliyah agar dikatakan kepadanya: "Gigitlah kemaluan ayahmu!" tanpa perlu menggunakan kata kiasan (kināyah). Maka bagi setiap tempat/kondisi ada ucapan yang sesuai (li-kulli maqāmin maqāl).

Di antaranya, kewajiban menoleransi kurangnya adab dari utusan orang-orang kafir, kebodohannya, serta kekasarannya, dan tidak membalas perlakuan tersebut demi menjaga kemaslahatan umum. Nabi tidak membalas perlakuan 'Urwah ketika ia memegang janggut beliau saat berbicara, meskipun hal itu merupakan kebiasaan bangsa Arab, namun ketenangan dan pengagungan adalah berbeda dengan hal tersebut.

Demikian pula Rasulullah tidak membalas kedua orang utusan Musailamah al-Kaddzab ketika keduanya berkata: "Kami bersaksi bahwasanya Musailamah adalah utusan Allah." Beliau hanya bersabda: "Sekiranya bukan karena aturan bahwa para utusan itu tidak boleh dibunuh, niscaya aku benar-benar telah membunuh kalian berdua."

10. Hukum Kesucian, Optimisme, dan Aturan Akad Jual Beli

Di antaranya, hukum kesucian dahak (thahāratun nakhāmah), baik yang keluar dari kepala maupun dari dada.

Di antaranya, hukum kesucian air yang telah digunakan untuk berwudhu (al-mā' al-musta'mal).

Di antaranya, disunnahkannya bersikap optimis (al-tafā'ul), dan bahwasanya hal itu tidak termasuk ke dalam thiyarah (merasa sial karena tanda tertentu) yang dibenci, berdasarkan sabda beliau ketika datang Suhail: "Telah dimudahkan (sahula) urusan kalian."

Di antaranya, bahwasanya seseorang yang dipersaksikan atasnya apabila ia telah dikenal dengan namanya dan nama ayahnya, maka hal itu sudah mencukupi tanpa perlu menyebutkan nama kakeknya. Karena Nabi tidak menambah tulisan melebihi nama 'Muhammad bin Abdullah', dan beliau merasa cukup dari Suhail dengan penyebutan namanya dan nama ayahnya saja. Adapun syarat wajib menyebutkan nama kakek adalah perkara yang tidak memiliki dasar hukum.

Ketika al-'Adda' bin Khalid membeli seorang budak dari beliau, lalu dituliskan: "Inilah apa yang dibeli oleh al-'Adda' bin Khalid bin Haudzah," maka penyebutan nama kakeknya di sini berstatus sebagai tambahan penjelasan yang menunjukkan bahwa hal itu boleh dilakukan dan tidak mengapa, namun tidak menunjukkan bahwa hal itu merupakan sebuah syarat wajib. Dan ketika seseorang tidak berada dalam tingkat kemasyhuran yang cukup dengan hanya nama dan nama ayahnya saja, maka disebutkanlah nama kakeknya. Dengan demikian, penyebutan nama kakek disyaratkan hanya ketika terjadi kesamaan pada nama dan nama ayah (al-isytirāk), sedangkan jika tidak terjadi kesamaan, maka cukup dengan menyebutkan nama dan nama ayahnya saja, Wallahu A'lam.

11. Mengambil Kemudharatan yang Lebih Ringan

Di antaranya, bahwasanya mengadakan perjanjian damai dengan kaum musyrikin atas sebagian perkara yang di dalamnya terdapat tekanan/kerugian bagi kaum muslimin adalah diperbolehkan demi kemaslahatan yang lebih kuat (al-maslahah al-rājihah) serta untuk menolak keburukan yang jauh lebih besar darinya. Maka di dalam hal ini terdapat prinsip menolak kemaslahatan yang paling buruk dari dua mafsadat dengan cara mengambil mafsadat yang paling ringan di antara keduanya.

Di antaranya, bahwasanya barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan suatu perbuatan, atau menadzarkannya, atau menjanjikannya kepada orang lain tanpa menentukan waktu pengerjaannya—baik secara lafadz maupun niatnya—maka pelaksanaan urusan tersebut bukanlah bersifat spontan seketika itu juga ('alal fawr) melainkan bersifat longgar ('alat tarākhī).

12. Fikih Tahallul dan Hukum Orang yang Tertahan (Muhshar)

Di antaranya, bahwasanya mencukur rambut (al-ilāq) adalah bagian dari ibadah (nusuk), dan hal itu lebih utama daripada sekadar memendekkannya (al-taqṣīr). Serta mencukur rambut merupakan ibadah di dalam umrah sebagaimana ia merupakan ibadah di dalam haji, dan hal itu merupakan ibadah di dalam umrahnya orang yang tertahan (al-muar) sebagaimana ia merupakan ibadah di dalam umrahnya orang yang tidak tertahan.

Di antaranya, bahwasanya orang yang tertahan (al-muar) boleh menyembelih hewan kurbannya di mana saja ia tertahan, baik di area tanah halal maupun tanah haram. Dan tidak ada kewajiban baginya untuk membuat janji dengan orang yang akan menyembelihnya di tanah haram apabila ia tidak bisa sampai ke sana. Dan ia tidak boleh bertahallul sampai hewan kurbannya sampai ke tempat penyembelihannya, berdasarkan dalil firman Allah Ta'ala:

"...sedang hewan kurban tertahan untuk sampai ke tempat penyembelihannya." (QS. Al-Fath: 25).

Di antaranya, bahwasanya tempat di mana hewan kurban disembelih pada peristiwa itu adalah termasuk area tanah halal, bukan tanah haram. Karena tanah haram seluruhnya adalah tempat sah penyembelihan hewan kurban.

Di antaranya, bahwasanya orang yang tertahan tidak memiliki kewajiban untuk mengqadha umrahnya (sebagai kewajiban mutlak akibat tertahan). Karena beliau perintah melaksanakan cukur rambut dan menyembelih hewan kurban namun tidak memerintahkan seorang pun dari mereka untuk mengqadha. Adapun ibadah umrah pada tahun berikutnya ('Umratul Qadhā') bukanlah ibadah wajib dan bukan pula qadha atas umrah yang tertahan tersebut. Karena jumlah mereka pada saat umrah yang tertahan adalah 1.400 orang sedangkan jumlah mereka pada saat Umrah Qadhiyyah adalah kurang dari jumlah tersebut. Sesungguhnya dinamakan sebagai Umratul Qadhiyyah atau Umratul Qadhā' adalah karena itu merupakan umrah yang beliau putuskan perjanjiannya (āhum 'alaihā) dengan mereka, maka ibadah umrah tersebut disandarkan kepada bentuk asal (masdar) dari perbuatannya.

13. Sifat Perintah Mutlak dan Mengikuti Contoh Perbuatan Nabi

Di antaranya, bahwasanya perintah yang bersifat mutlak menghendaki untuk dilaksanakan seketika itu juga ('alal fawr). Sekiranya tidak demikian, niscaya beliau tidak akan marah disebabkan penundaan para sahabat dalam mematuhi perintah pada waktu perintah itu dikeluarkan.

Telah ada pihak yang memberikan uzur atas penundaan para sahabat dalam mematuhi perintah tersebut bahwasanya mereka menundanya karena berharap adanya penghapusan hukum (nasakh), sehingga mereka menundanya atas dasar takwil tersebut. Namun pemberian uzur ini adalah perkara yang paling pantas untuk ditolak, dan uzur ini batil. Karena sekiranya beliau menangkap adanya alasan tersebut dari mereka, niscaya kemarahan beliau tidak akan semakin memuncak disebabkan penundaan perintah beliau seraya bersabda: "Mengapa aku tidak marah, padahal aku memerintahkan suatu perintah namun tidak diikuti?!" Sesungguhnya penundaan mereka saat itu termasuk ke dalam kategori usaha yang diampuni (al-sa'yi al-maghfūr), bukan usaha yang dipuji (al-masykūr), dan sungguh Allah telah ridha kepada mereka, mengampuni mereka, serta menetapkan surga bagi mereka.

Di antaranya, bahwasanya hukum asal umat Nabi adalah berserikat (sama) dengan beliau di dalam hukum-hukum syariat, kecuali perkara yang dikhususkan oleh dalil. Oleh karena itulah Ummu Salamah berkata: "Keluarlah engkau dan jangan berbicara dengan seorang pun hingga engkau mencukur rambut kepalamu dan menyembelih hewan kurbanmu," karena ia mengetahui bahwasanya manusia pasti akan mengikuti perbuatan beliau.

Jika ada yang bertanya: "Bagaimana bisa mereka melakukan hal tersebut karena mengikuti perbuatan beliau, padahal mereka tidak langsung mematuhinya ketika beliau memerintahkannya secara lisan?" Maka dijawab: Inilah sebabnya mengapa ada pihak yang mengira bahwa mereka menunda kepatuhan karena tamak menanti adanya nasakh. Ketika Nabi melakukan perbuatan tersebut sendiri, barulah mereka mengetahui saat itu bahwasanya hukum ini telah tetap dan tidak dihapus. Dan telah berlalu penjelasan tentang batilnya dugaan nasakh ini. Akan tetapi, ketika beliau menampakkan kemarahan kepada mereka lalu keluar tanpa berbicara dengan mereka serta memperlihatkan kepada mereka bahwasanya beliau bersegera mematuhi apa yang diperintahkan kepadanya dan beliau tidak menundanya seperti penundaan mereka, serta bahwasanya kepatuhan mereka kepada beliau mewajibkan mereka untuk mencontoh beliau, maka saat itulah mereka langsung bersegera mencontoh perbuatan beliau dan mematuhi perintahnya.

14. Fikih Khusus Mengenai Wanita yang Berhijrah dan Urusan Mahar

Di antaranya, bolehnya mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang kafir atas dasar mengembalikan setiap orang laki-laki yang datang dari pihak mereka kepada kaum muslimin, dan tidak mengembalikan orang yang pergi dari kalangan kaum muslimin kepada mereka. Hal ini berlaku khusus untuk selain kaum wanita. Adapun kaum wanita, maka tidak diperbolehkan mensyaratkan pengembalian mereka kepada orang-orang kafir. Dan di sinilah letak terjadinya penghapusan hukum (nasakh) secara khusus di dalam akad Perjanjian ini berdasarkan teks Al-Qur'an. Dan tidak ada jalan untuk mengklaim adanya nasakh pada poin yang lain tanpa adanya dalil yang mewajibkannya.

Di antaranya, bahwasanya keluarnya kepemilikan hubungan pernikahan (al-budh') dari kepemilikan suami adalah perkara yang bernilai harta (mutaqawwam). Oleh karena itulah Allah Subhanahu memejibkan pengembalian mahar (raddul mahri) kepada suami dari wanita yang berhijrah di saat terjadi penghalangan antara sang suami dengan istrinya tersebut, serta kepada suami dari wanita yang murtad dari kalangan kaum muslimin apabila kaum kafir berhak menuntut pengembalian mahar wanita-wanita yang berhijrah kepada mereka dari kalangan istri-istri mereka. Dan Allah mengabarkan bahwasanya hal tersebut merupakan hukum-Nya yang Dia tetapkan di antara mereka, kemudian tidak ada sesuatu pun yang menghapusnya. Di dalam kewajiban mengembalikan apa yang telah diberikan oleh para suami tersebut terdapat dalil bahwasanya penilaian harta tersebut adalah berdasarkan nominal yang disebutkan di dalam akad (al-musammā), bukan berdasarkan mahar standar (mahar mitsil).

15. Kasus Hukum Abu Bashir dan Keabsahan Perjanjian di Luar Otoritas Negara

Di antaranya, bahwasanya poin pengembalian orang yang datang dari kalangan orang kafir kepada imam adalah tidak mencakup orang yang keluar dari kalangan mereka dalam keadaan muslim menuju ke selain wilayah kekuasaan imam (luar yurisdiksi Madinah). Dan bahwasanya apabila ia datang ke wilayah imam, tidak ada kewajiban bagi imam untuk mengembalikannya tanpa adanya tuntutan penjemputan dari pihak musuh. Karena Nabi tidak langsung mengembalikan Abu Bashir ketika ia datang kepada beliau, dan beliau tidak memaksanya untuk kembali. Akan tetapi, ketika mereka datang dalam rangka menuntut penjemputannya, beliau memberikan fasilitas bagi mereka untuk mengambilnya dan beliau tidak memaksa Abu Bashir untuk kembali.

Di antaranya, bahwasanya orang-orang yang terikat perjanjian (mu'āhadīn) apabila mereka telah menerima penyerahan tawanan tersebut dan telah menguasainya secara penuh, lalu tawanan tersebut membunuh salah seorang dari mereka, maka tawanan itu tidak dikenai denda diyat maupun qishash, dan imam tidak menanggung ganti ruginya. Melainkan hukum perbuatannya dalam hal itu adalah sama seperti hukum membunuh mereka di dalam negeri mereka sendiri, di mana tidak ada otoritas hukum imam atas mereka. Karena Abu Bashir membunuh salah satu dari dua laki-laki mu'ahid tersebut di Dzul Hulaifah, yang mana tempat itu berada di bawah hukum Madinah, akan tetapi ia telah diserahterimakan kepada mereka dan telah terpisah dari tangan serta otoritas hukum imam.

Di antaranya, bahwasanya orang-orang yang terikat perjanjian apabila mereka telah mengadakan perjanjian damai dengan imam, lalu keluar sekelompok orang dari kalangan mereka (berstatus merdeka/tidak di bawah yurisdiksi imam) kemudian memerangi mereka dan merampas harta benda mereka dalam keadaan kelompok tersebut tidak berlindung/bergabung ke wilayah imam, maka tidak ada kewajiban bagi imam untuk membela kaum kafir tersebut maupun menghalangi kelompok itu dari mereka. Baik kelompok tersebut masuk ke dalam ikatan perjanjian, janji setia, dan agama imam, ataupun mereka tidak masuk ke dalamnya.

Sebab, perjanjian yang terjadi antara Nabi dengan kaum musyrikin bukanlah merupakan perjanjian antara Abu Bashir dan sahabat-sahabatnya dengan kaum musyrikin tersebut. Dan atas dasar hukum inilah, apabila terjadi suatu perjanjian damai antara sebagian raja kaum muslimin dengan sebagian ahli dzimmah dari kalangan orang-orang Nasrani atau yang lainnya, maka diperbolehkan bagi raja kaum muslimin yang lain untuk memerangi mereka dan merampas harta benda mereka apabila tidak ada perjanjian damai antara raja yang lain itu dengan mereka. Sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) mengenai orang-orang Nasrani kota Malatya serta tindakan menawan mereka, dengan berdalil menggunakan kisah Abu Bashir bersama kaum musyrikin ini.

Pasal: Mengenai Isyarat Kepada Sebagian Hikmah yang Dikandung oleh Perjanjian Damai Ini

Hikmah-hikmah tersebut teramat besar dan teramat agung untuk bisa diliputi secara menyeluruh kecuali oleh Allah semata, Dzat yang telah mengokohkan sebab-sebab terjadinya peristiwa ini. Maka hasil akhirnya pun jatuh tepat pada sasaran yang dikehendaki oleh hikmah-Nya dan mendatangkan pujian bagi-Nya.

1. Pengantar Menuju Kemenangan Terbesar (Fath Makkah)

Di antara hikmah tersebut, bahwasanya perjanjian damai ini merupakan sebuah mukadimah (pengantar) di hadapan peristiwa Kemenangan Terbesar (al-Fat al-A'am / Perang Pembebasan Kota Makkah), yang dengannya Allah memuliakan Rasul-Nya serta pasukannya, dan membuat manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong. Maka perjanjian damai ini berstatus sebagai pintu, kunci, dan pemberitahu (mu'adzin) di hadapan Kemenangan Terbesar tersebut.

Dan inilah sunnatullah (kebiasaan) Allah Subhanahu dalam urusan-urusan besar yang Dia tetapkan, baik secara takdir (qadaran) maupun syariat (syar'an), yaitu Dia senantiasa menyiapkan baginya mukadimah-mukadimah dan pembuka-pembuka di hadapannya yang memberitahukan serta menunjukkan akan datangnya urusan besar tersebut.

2. Terbukanya Pintu Dakwah Terbesar

Di antaranya, bahwasanya perjanjian damai ini termasuk ke dalam jenis kemenangan (al-futū) yang paling agung. Sebab, dengan adanya perjanjian ini manusia bisa saling memberikan rasa aman satu sama lain; kaum muslimin dapat berbaur dengan kaum kafir secara bebas, mengawali dakwah kepada mereka, memperdengarkan ayat-ayat Al-Qur'an kepada mereka, serta mendebat mereka mengenai kebenaran Islam secara terang-terangan dalam kondisi aman.

Melalui momen ini pula, orang-orang yang selama ini menyembunyikan keislamannya mulai menampakkan diri, dan masuklah ke dalam Islam selama masa perjanjian damai tersebut orang-orang yang dikehendaki oleh Allah untuk masuk. Oleh karena itulah, Allah menyebut peristiwa ini sebagai kemenangan yang nyata (Fatan Mubīnā).

  • Ibnu Qutaibah berkata: "Kami telah memutuskan bagimu sebuah keputusan hukum yang amat besar."
  • Mujahid berkata: "Maksudnya adalah apa yang Allah putuskan bagi beliau di Hudaibiyah."

Hakikat perkara ini adalah bahwasanya kata 'Al-Fath' secara bahasa berarti membuka sesuatu yang terkunci/tertutup. Sementara perdamaian yang terjadi dengan kaum musyrikin di Hudaibiyah sebelumnya berada dalam kondisi tersumbat dan terkunci, hingga akhirnya Allah membukanya. Di antara sebab terbukanya pintu tersebut adalah peristiwa dihalanginya Rasulullah beserta para sahabatnya dari mengunjungi Baitullah. Peristiwa itu secara lahiriah tampak sebagai sebuah kerugian dan penindasan bagi kaum muslimin, namun di dalam batinnya terkandung kemuliaan, kemenangan, dan pertolongan.

Rasulullah mampu melihat apa yang ada di balik itu berupa kemenangan yang agung, kemuliaan, serta pertolongan di balik tirai yang tipis. Beliau bersedia memberikan kepada kaum musyrikin segala bentuk syarat yang mereka minta, yang mana syarat-syarat tersebut tidak sanggup ditoleransi oleh mayoritas sahabat beliau beserta para pemimpin mereka. Hal itu karena beliau mengetahui apa yang terkandung di dalam perkara yang dibenci secara lahiriah ini berupa perkara yang dicintai di dalam batinnya:

"...dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu..." (QS. Al-Baqarah: 216).

"Dan acapkali perkara yang dibenci oleh jiwa, menjadi jalan utama menuju apa yang dicintainya, sebagai sebuah sebab yang tiada tandingan baginya."

Maka beliau memasuki poin-poin syarat perjanjian tersebut dengan langkah seorang yang penuh keyakinan akan datangnya pertolongan Allah bagi dirinya serta jaminan penguatan dari-Nya, dan bahwasanya hasil akhir yang baik adalah milik beliau. Beliau meyakini bahwasanya syarat-syarat tersebut beserta kesediaan menoleransinya adalah inti dari pertolongan itu sendiri, dan ia merupakan salah satu pasukan terbesar yang disiapkan dan dipasang oleh pihak penuntut syarat (kaum musyrikin) untuk memerangi diri mereka sendiri tanpa mereka sadari.

Maka mereka pun menjadi hina dari arah di mana mereka mencari kemuliaan, dan mereka menjadi terkalahkan dari arah di mana mereka menampakkan kemampuan, kesombongan, serta keunggulan. Sebaliknya, Rasulullah beserta bala tentara Islam menjadi mulia dari arah di mana mereka menghambakan diri dalam ketundukan (inkisār) kepada Allah serta bersedia menanggung kerugian demi membela agama-Nya dan di dalam urusan-Nya. Maka roda keadaan pun berputar, urusan menjadi berbalik arah; kemuliaan yang dibangun di atas kebatilan berubah menjadi kehinaan di atas kebenaran, dan ketundukan pasrah kepada Allah berubah menjadi kemuliaan yang kokoh bersama Allah. Maka tampaklah hikmah Allah, tanda-tanda kebesaran-Nya, pembenaran janji-Nya, serta pertolongan bagi Rasul-Nya pada tingkat yang paling sempurna dan paling lengkap, yang mana tidak ada lagi usulan akal manusia yang bisa melampauinya.

3. Peningkatan Iman bagi Kaum Mukminin melalui Ketenangan (Sakinah)

Di antaranya, apa yang menjadi sebab bagi kaum mukminin berupa bertambahnya keimanan, ketundukan, serta kepatuhan atas apa yang mereka cintai maupun apa yang mereka benci. Serta apa yang mereka raih di dalam momen tersebut berupa keridhaan terhadap ketetapan hukum Allah, pembenaran terhadap janji-Nya, penantian terhadap apa yang dijanjikan kepada mereka, serta persaksian atas anugerah Allah dan nikmat-Nya bagi mereka berupa ketenangan (as-sakīnah) yang Dia turunkan ke dalam hati mereka pada saat mereka berada dalam kondisi yang paling membutuhkannya; sebuah kondisi genting yang sekiranya menimpa gunung niscaya gunung tersebut akan guncang. Maka Allah menurunkan ke atas mereka ketenangan dari-Nya yang membuat hati mereka menjadi tenteram, jiwa mereka menjadi kuat, dan dengannya keimanan mereka semakin bertambah-tambah.

Di antaranya, bahwasanya Allah Subhanahu menjadikan ketetapan hukum yang Dia putuskan bagi Rasul-Nya dan bagi kaum mukminin ini sebagai sebab bagi apa yang Dia sebutkan berupa pemberian ampunan bagi Rasul-Nya terhadap dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, untuk menyempurnakan nikmat-Nya atas beliau, memimpin beliau kepada jalan yang lurus, menolong beliau dengan pertolongan yang kuat, serta keridhaan beliau terhadap ketetapan tersebut, kepatuhan beliau di bawahnya, dan kelapangan dada beliau dengannya. Meskipun di dalam perjanjian tersebut terdapat poin yang merugikan serta pemenuhan atas apa yang diminta oleh musuh, namun hal itu termasuk ke dalam sebab-sebab yang dengannya Rasulullah beserta para sahabatnya meraih keutamaan tersebut. Oleh karena itulah, Allah Subhanahu menyebutkan perkara-perkara ini sebagai bentuk balasan (jazā'an) dan hasil akhir (ghāyatan); dan hal itu hanyalah terwujud atas sebuah amalan besar yang tegak pada diri Rasulullah beserta kaum mukminin ketika menerima ketetapan hukum Allah Ta'ala dan kemenangan-Nya.

4. Renungan Atas Sifat Pertolongan, Baiat, dan Tuduhan Kaum Munafik

Renungkanlah bagaimana Allah Subhanahu menyifati pertolongan (an-naṣr) pada momen ini dengan sifat 'عزيز' (yang kuat/mulia). Kemudian Dia menyebutkan penurunan ketenangan (as-sakīnah) ke dalam hati kaum mukminin pada momen di mana hati sedang mengalami guncangan dan diliputi kegelisahan yang teramat sangat, sehingga mereka berada dalam kondisi yang paling membutuhkan ketenangan tersebut, agar mereka semakin bertambah keimanan di atas keimanan mereka yang telah ada.

Kemudian Allah Subhanahu menyebutkan tentang baiat mereka kepada Rasul-Nya, dan Dia mempertegasnya dengan status bahwasanya baiat kepada Rasul-Nya adalah baiat kepada diri-Nya Subhanahu, dan bahwasanya tangan Allah Ta'ala berada di atas tangan-tangan mereka karena tangan Rasulullah berada pada posisi demikian, dan beliau adalah utusan-Nya serta nabi-Nya. Maka akad perjanjian dengan beliau adalah akad perjanjian dengan Dzat yang mengutusnya, dan baiat kepada beliau adalah baiat kepada-Nya. Barangsiapa yang membaiat beliau, maka seolah-olah ia telah membaiat Allah, dan tangan Allah berada di atas tangannya.

Apabila Hajar Aswad berstatus sebagai "tangan kanan Allah di bumi" di mana barangsiapa yang menyalaminya dan menciumnya maka seolah-olah ia telah menyalami Allah dan mencium tangan kanan-Nya, maka tangan Rasulullah tentu jauh lebih utama dan lebih berhak menyandang makna ini daripada Hajar Aswad.

Kemudian Allah mengabarkan bahwasanya orang yang merusak (nākits) baiat ini, sesungguhnya dampak buruk dari perusakan janji tersebut hanyalah akan kembali kepada dirinya sendiri, dan bahwasanya bagi orang yang memenuhinya terdapat pahala yang amat besar. Maka setiap orang mukmin sesungguhnya telah membaiat Allah melalui lisan utusan-Nya; sebuah baiat atas Islam beserta hak-haknya, maka di antara mereka ada yang merusak janji dan ada pula yang memenuhinya.

Kemudian Allah menyebutkan tentang kondisi orang-orang yang tertinggal tidak ikut berangkat dari kalangan Arab Badui (al-A'rāb), serta prasangka mereka yang teramat buruk kepada Allah bahwasanya Dia akan menelantarkan utusan-Nya, para kekasih-Nya, serta pasukan-Nya, dan bahwasanya musuh mereka akan berhasil mengalahkan mereka sehingga mereka tidak akan pernah kembali lagi kepada keluarga mereka selama-lamanya. Perbuatan mereka itu lahir dari kebodohan mereka tentang Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, serta apa yang layak bagi keagungan-Nya. Serta kebodohan mereka tentang Rasul-Nya dan tentang bagaimana Rabb serta Pelindungnya memperlakukan dirinya.

5. Keridhaan Allah dan Janji Harta Ghanimah yang Melimpah

Kemudian Allah Subhanahu mengabarkan tentang keridhaan-Nya terhadap kaum mukminin disebabkan kesediaan mereka untuk masuk di bawah baiat kepada Rasul-Nya. Dan bahwasanya Dia Subhanahu mengetahui apa yang terkandung di dalam hati mereka pada saat itu berupa kejujuran, kesetiaan, kesempurnaan kepatuhan, ketaatan, serta pengutamaan Allah dan Rasul-Nya di atas segala sesuatu selain keduanya. Maka Allah menurunkan ketenangan, ketenteraman, serta keridhaan ke dalam hati mereka, dan Dia memberikan balasan atas keridhaan mereka terhadap hukum-Nya serta kesabaran mereka terhadap perintah-Nya berupa kemenangan yang dekat (Fatan Qarībā) serta harta ghanimah yang banyak yang akan mereka ambil.

Dan permulaan dari kemenangan serta harta ghanimah tersebut adalah peristiwa Pembebasan Khaibar beserta ghanimahnya. Kemudian kemenangan-kemenangan serta ghanimah-ghanimah tersebut terus berlangsung secara berkesinambungan sampai berakhirnya masa dunia.

Allah Subhanahu telah menjanjikan kepada mereka harta ghanimah yang banyak yang akan mereka ambil, dan Dia mengabarkan kepada mereka bahwasanya Dia menyegerakan bagi mereka ghanimah ini. Mengenai makna "disegerakan" ini terdapat dua pendapat:

  1. Pendapat pertama: Perjanjian damai (as-shul) yang berlangsung antara mereka dengan musuh mereka.
  2. Pendapat kedua: Peristiwa Pembebasan Khaibar beserta ghanimahnya.

Kemudian Allah berfirman:

"...dan Dia menahan tangan manusia dari memusuhi kamu..." (QS. Al-Fath: 20).

Ada yang mengatakan makna ayat ini adalah menahan tangan penduduk Makkah dari memerangi mereka. Ada pula yang mengatakan menahan tangan kaum Yahudi ketika mereka bertekad untuk membunuh secara sembunyi-sembunyi (yaghtālū) orang-orang yang tersisa di Madinah setelah keluarnya Rasulullah beserta para sahabat yang menyertainya dari kota tersebut. Dan ada yang mengatakan mereka adalah penduduk Khaibar beserta sekutu-sekutu mereka dari kabilah Bani Asad dan Ghatafan yang ingin memberikan pertolongan kepada mereka. Dan pendapat yang shahih adalah ayat ini mencakup seluruh kelompok tersebut.

6. Perlindungan Allah Sebagai Tanda Kebesaran-Nya

Firman Allah:

"...dan agar menjadi tanda bagi orang-orang mukmin..." (QS. Al-Fath: 20).

Ada yang mengatakan makna tanda ini adalah perbuatan yang Allah lakukan kepada kalian berupa ditahannya tangan musuh-musuh kalian dari memusuhi kalian padahal jumlah mereka teramat banyak. Sebab pada saat itu, penduduk Makkah beserta kabilah di sekitarnya, penduduk Khaibar beserta kabilah di sekitarnya, kabilah Asad, Ghatafan, serta mayoritas kabilah-kabilah bangsa Arab seluruhnya adalah musuh bagi kaum muslimin, sedangkan posisi kaum muslimin di antara mereka hanyalah bagaikan sebuah tahi lalat kecil pada tubuh (as-syāmah), namun musuh-musuh tersebut tidak mampu menjangkau mereka dengan suatu keburukan pun.

Maka termasuk ke dalam tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu adalah ditahannya tangan musuh-musuh mereka dari memusuhi mereka sehingga mereka tidak mampu menjangkau mereka dengan keburukan, padahal jumlah musuh teramat banyak dan permusuhan mereka teramat sengit, serta Allah sendiri yang bertindak langsung mengawal, menjaga, dan melindungi kaum muslimin, baik di saat mereka hadir (menyaksikan) maupun di saat mereka tidak ada.

Ada pula yang mengatakan tanda tersebut adalah Pembebasan Khaibar, di mana Allah menjadikannya sebagai tanda kebesaran bagi hamba-hamba-Nya yang mukmin serta sebagai indikator bagi kemenangan-kemenangan yang akan terjadi setelahnya. Karena Allah Subhanahu telah menjanjikan kepada mereka ghanimah yang banyak serta kemenangan-kemenangan yang agung, maka Dia menyegerakan bagi mereka Pembebasan Khaibar dan menjadikannya sebagai tanda bagi peristiwa setelahnya, serta sebagai balasan atas kesabaran dan keridhaan mereka pada hari Hudaibiyah sekaligus sebagai bentuk rasa syukur. Oleh karena itulah, Allah mengkhususkan kemenangan Khaibar beserta ghanimahnya ini hanya bagi orang-orang yang menghadiri peristiwa Hudaibiyah saja.

Kemudian Allah berfirman:

"...and memimpin kamu kepada jalan yang lurus." (QS. Al-Fath: 20).

Maka Allah mengumpulkan bagi mereka di samping pertolongan, kemenangan, dan ghanimah, berupa hidayah (petunjuk). Allah menjadikan mereka sebagai orang-orang yang mendapat petunjuk, mendapat pertolongan, lagi mendapatkan ghanimah.

Kemudian Allah menjanjikan kepada mereka ghanimah-ghanimah yang banyak serta kemenangan-kemenangan lain yang pada saat itu mereka belum memiliki kemampuan untuk menguasainya. Ada yang mengatakan wilayah itu adalah kota Makkah, ada yang mengatakan negeri Persia dan Romawi, dan ada pula yang mengatakan kemenangan-kemenangan setelah Khaibar yang mencakup wilayah belahan bumi bagian timur maupun barat.

7. Sunnatullah Mengenai Kekalahan Kaum Kafir dan Pelajaran Perang Uhud

Kemudian Allah Subhanahu mengabarkan bahwasanya kaum kafir sekiranya mereka berani memerangi para kekasih-Nya, niscaya kaum kafir tersebut benar-benar akan berbalik melarikan diri ke belakang dalam keadaan tidak mendapatkan pertolongan. Dan bahwasanya ini adalah sunnah (ketetapan) Allah pada hamba-hamba sebelum mereka, dan tidak ada perubahan bagi sunnah-Nya.

Jika ada yang bertanya: "Bukankah mereka telah memerangi kaum muslimin pada hari Perang Uhud dan mereka meraih kemenangan atas kaum muslimin serta tidak berbalik melarikan diri ke belakang?" Maka dijawab: Sesungguhnya janji kemenangan ini adalah janji yang terikat dengan sebuah syarat yang disebutkan di tempat selain ayat ini, yaitu syarat Sabar dan Takwa. Namun syarat ini luput (tidak terpenuhi) pada hari Perang Uhud disebabkan timbulnya kegagalan pada sebagian mereka yang menafikan sifat sabar, serta terjadinya perselisihan dan kemaksiatan di antara mereka yang menafikan sifat takwa. Maka Allah memalingkan mereka dari musuh mereka, dan janji kemenangan tersebut tidak terwujud disebabkan hilangnya syarat mutlaknya.

8. Hikmah Ditahannya Peperangan Fisik di Kota Makkah

Kemudian Allah Subhanahu menyebutkan bahwasanya Dialah yang menahan tangan sebagian mereka dari memusuhi sebagian yang lain setelah Allah memberikan kemenangan kepada kaum mukminin atas mereka, karena di dalam penahanan tersebut terdapat hikmah-hikmah-Nya yang teramat dalam. Di antaranya: bahwasanya di dalam kota Makkah saat itu terdapat kaum laki-laki dan wanita yang telah beriman namun mereka menyembunyikan keimanan mereka, di mana kaum muslimin tidak mengetahui keberadaan mereka.

Sekiranya Allah memberikan kekuasaan kepada kalian untuk menyerbu mereka, niscaya kalian akan menimpakan kesusahan/kerugian (ma'arrah) kepada orang-orang mukmin yang tersembunyi tersebut akibat serbuan pasukan, dan kalian akan ditimpa beban dosa akibat tindakan melampaui batas secara tidak sengaja serta menimpakan hukuman kepada orang yang tidak berhak menerima hukuman tersebut.

Allah Subhanahu menyebutkan terjadinya kesusahan pada kaum muslimin akibat keberadaan orang-orang yang tertindas yang menyembunyikan keimanan mereka ini, karena tindakan penyerbuan tersebut menjadi sebab timbulnya kesulitan bagi kaum muslimin sendiri. Dan Allah Subhanahu mengabarkan sekiranya orang-orang mukmin tersebut memisahkan diri (zāyalūhum) dan terbedakan dari barisan kaum kafir, niscaya Allah benar-benar akan mengadzab musuh-musuh-Nya dengan adzab yang pedih di dunia, baik dengan cara pembunuhan, penawanan, maupun dengan cara selain itu. Akan tetapi Allah menolak adzab ini dari mereka disebabkan karena adanya orang-orang mukmin tersebut di tengah-tengah mereka. Sebagaimana Dia menolak adzab pemusnahan total (adzābal isti'ṣāl) dari suatu kaum di saat Rasul-Nya berada di tengah-tengah mereka.

9. Kesombongan Jahiliyah Melawan Ketenangan Islam (Kalimatut Taqwa)

Kemudian Allah Subhanahu mengabarkan tentang apa yang dijadikan oleh kaum kafir di dalam hati mereka berupa kesombongan jahiliyah (amiyatal jāhiliyyah), yang mana sumber dari kesombongan tersebut adalah kebodohan (al-jahl) dan kezaliman (al-ulm). Disebabkan kesombongan itulah mereka menghalangi Rasul-Nya serta hamba-hamba-Nya dari mengunjungi rumah-Nya, mereka menolak untuk mengakui tulisan Bismillahirrahmanirrahim, dan menolak untuk mengakui Muhammad sebagai utusan Allah. Padahal mereka telah meyakini kebenaran beliau dan memastikan keabsahan risalah beliau melalui bukti-bukti nyata (al-barāhīn) yang telah mereka saksikan langsung dan mereka dengar selama kurun waktu dua puluh tahun.

Allah menyandarkan perbuatan "menjadikan" (al-ja'l) ini kepada mereka—meskipun perkara tersebut terjadi berdasarkan qadha' dan qadar-Nya—sebagaimana disandarkannya seluruh perbuatan-perbuatan mereka yang lain kepada diri mereka, karena perbuatan tersebut keluar berdasarkan kemampuan (qudrah) dan keinginan (irādah) mereka sendiri.

Kemudian Allah Subhanahu mengabarkan bahwasanya Dia menurunkan ke dalam hati Rasul-Nya serta para kekasih-Nya berupa ketenangan (as-sakīnah) yang menjadi penanding yang kontras bagi apa yang ada di dalam hati musuh-musuhnya berupa kesombongan jahiliyah. Maka ketenangan menjadi bagian keberuntungan bagi Rasul-Nya beserta golongannya, sedangkan kesombongan jahiliyah menjadi bagian keberuntungan bagi kaum musyrikin beserta pasukannya.

Kemudian Allah mewajibkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk memegang teguh Kalimat Takwa (kalimatat taqwā), dan ia merupakan sebuah istilah umum yang mencakup setiap kalimat yang dengannya seseorang bertakwa kepada Allah, dan jenis yang paling tinggi darinya adalah Kalimat Ikhlas (Kalimat Tauhid). Dan kalimat takwa ini telah ditafsirkan pula dengan kalimat Bismillahirrahmanirrahim, yaitu sebuah kalimat yang enggan dipatuhi oleh kaum Quraisy, namun Allah mewajibkannya kepada para kekasih-Nya dan golongan-Nya. Sesungguhnya Allah mengharamkan kalimat tersebut bagi musuh-musuh-Nya sebagai bentuk penjagaan bagi kalimat itu agar tidak diletakkan pada orang yang tidak sekufu (tidak layak) dengannya, dan Allah mewajibkannya kepada orang yang paling berhak dengannya serta paling layak menyandangnya. Maka Allah meletakkannya tepat pada tempatnya dan Dia tidak menyia-nyiakannya dengan meletakkannya pada orang yang bukan ahlinya, dan Dialah Yang Maha Mengetahui tentang tempat-tempat pengkhususan-Nya serta peletakan-Nya.

10. Pembenaran Ru'ya (Mimpi) Nabi dan Jaminan Kemenangan Agama

Kemudian Allah Subhanahu mengabarkan bahwasanya Dia benar-benar telah membenarkan mimpi Rasul-Nya tentang peristiwa masuknya mereka ke dalam Masjidil Haram dalam kondisi aman, dan bahwasanya hal itu pasti akan terjadi dan tidak boleh tidak. Akan tetapi, belum tiba waktu terjadinya perkara tersebut pada tahun ini.

Allah Subhanahu telah mengetahui adanya kemaslahatan di balik penundaan peristiwa tersebut sampai pada waktunya; sebuah kemaslahatan yang tidak kalian ketahui. Kalian menginginkan agar perkara tersebut disegerakan terjadi saat ini, sedangkan Rabb Ta'ala mengetahui adanya kemaslahatan serta hikmah di balik penundaan yang tidak kalian ketahui. Maka Dia mendahului peristiwa tersebut dengan memberikan kemenangan yang dekat (Fatan Qarībā) sebagai bentuk persiapan (tawi'atan) baginya dan pemantapan.

Kemudian Allah mengabarkan kepada mereka bahwasanya Dialah Dzat yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk (al-hudā) serta agama yang haq (dīnil aq) untuk Dia menangkan di atas seluruh agama yang ada. Maka Allah sendiri yang menjamin perkara ini dengan kesempurnaan serta kemenangan di atas seluruh agama para penduduk bumi. Di dalam hal ini terdapat penguatan bagi hati mereka, kabar gembira bagi mereka, serta peneguhan, agar mereka berada dalam kondisi penuh kepercayaan terhadap janji ini yang pasti akan Dia penuhi.

Maka janganlah sekali-kali kalian mengira bahwasanya apa yang terjadi berupa tindakan menutup mata (mengalah) serta penindasan pada hari Hudaibiyah merupakan bentuk pertolongan bagi musuh-Nya, dan bukan pula bentuk penelantaran terhadap Rasul-Nya beserta agama-Nya. Bagaimana mungkin hal itu disebut penelantaran, padahal Dialah yang telah mengutus beliau dengan membawa agama-Nya yang haq dan telah menjanjikan kepadanya untuk memenangkannya di atas setiap agama selainnya?!

11. Pujian bagi Para Sahabat dalam Kitab-Kitab Terdahulu dan Bantahan bagi Kaum Rafidhah

Kemudian Allah Subhanahu menyebutkan tentang Rasul-Nya beserta golongannya yang telah Dia pilihkan untuk mendampingi beliau. Allah memuji mereka dengan sebaik-baik pujian, dan Dia menyebutkan sifat-sifat mereka yang tercantum di dalam kitab Taurat dan Injil.

Maka di dalam hal ini terdapat bukti nyata (al-barāhīn) yang paling agung atas benarnya Dzat yang membawa kitab Taurat, Injil, dan Al-Qur'an. Dan bahwasanya mereka (para sahabat) adalah orang-orang yang disebutkan di dalam kitab-kitab terdahulu dengan sifat-sifat yang masyhur ini pada diri mereka. Kondisi mereka tidaklah sebagaimana yang dituduhkan oleh kaum kafir mengenai mereka bahwasanya mereka adalah orang-orang yang suka menjajah, mencari kekuasaan, dan memburu dunia.

Oleh karena itulah, ketika orang-orang Nasrani di negeri Syam melihat para sahabat dan menyaksikan secara langsung petunjuk mereka, perjalanan hidup mereka, keadilan mereka, ilmu mereka, kasih sayang mereka, kezuhudan mereka terhadap dunia, serta kecintaan mereka terhadap akhirat, orang-orang Nasrani tersebut berkata:

“Orang-orang yang mendampingi Al-Masih (Nabi Isa) tidaklah lebih utama daripada mereka ini."

Dan orang-orang Nasrani ini jauh lebih mengetahui tentang para sahabat Nabi serta keutamaan mereka daripada kaum Rafidhah yang menjadi musuh-musuh para sahabat. Kaum Rafidhah menyifati para sahabat dengan sifat yang bertolak belakang secara total dengan apa yang Allah sifatkan kepada mereka di dalam ayat ini dan di ayat-ayat yang lain.

"...barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya." (QS. Al-Kahfi: 17).

Pasal: Mengenai Perang Khaibar

Musa bin Uqbah berkata: "Ketika Rasulullah tiba di Madinah sepulang dari Hudaibiyah, beliau menetap di sana selama dua puluh malam atau sekitar itu. Kemudian beliau keluar untuk memerangi Khaibar, dan Allah 'Azza wa Jalla telah menjanjikan kemenangan atas Khaibar tersebut kepada beliau sewaktu beliau berada di Hudaibiyah."

Imam Malik berkata bahwa peristiwa Pembebasan Khaibar terjadi pada tahun keenam (Hijriah), namun pendapat mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada tahun ketujuh. Sementara Abu Muhammad bin Hazm memastikan secara mutlak tanpa keraguan bahwa peristiwa itu terjadi pada tahun keenam.

Barangkali perbedaan pendapat ini terbangun di atas penentuan awal penanggalan sejarah; apakah dihitung mulai dari bulan Rabiul Awal—yaitu bulan kedatangan beliau di Madinah—atau dimulai dari bulan Muharam di awal tahun. Dalam hal ini manusia menempuh dua jalan:

  1. Mayoritas ulama berpendapat bahwa penanggalan sejarah itu terjadi dimulai dari bulan Muharam.
  2. Sedangkan Abu Muhammad bin Hazm memandang bahwa penanggalan itu dimulai dari bulan Rabiul Awal saat kedatangan beliau.

Orang yang pertama kali menuliskan penanggalan dengan Hijrah adalah Ya'la bin Umayyah di Yaman, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang shahih. Ada pula yang mengatakan bahwa orang pertama adalah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pada tahun keenam belas dari Hijrah.

Ibnu Ishaq berkata: "Telah menceritakan kepadaku az-Zuhri, dari Urwah, dari Marwan bin al-Hakam dan al-Miswar bin Makhramah, bahwa keduanya sama-sama menceritakan kepadanya, mereka berdua berkata: 'Rasulullah bertolak pulang pada tahun Hudaibiyah, lalu turunlah kepada beliau surah Al-Fath di antara Makkah dan Madinah. Allah 'Azza wa Jalla memberikan kepada beliau di dalam surah tersebut kemenangan atas Khaibar melalui firman-Nya:

"Allah menjanjikan kepada kamu harta ghanimah yang banyak yang dapat kamu ambil, maka Dia menyegerakan harta ghanimah ini untukmu..." (QS. Al-Fath: 20).

Yang dimaksud adalah Khaibar. Kemudian Rasulullah tiba di Madinah pada bulan Dzulhijjah, lalu beliau bermukim di sana hingga beliau berjalan menuju Khaibar pada bulan Muharam. Rasulullah pun singgah di ar-Raji', yaitu sebuah lembah yang terletak di antara Khaibar dan Ghatafan. Beliau merasa khawatir jangan sampai kabilah Ghatafan memberikan bantuan pasukan kepada penduduk Khaibar, maka beliau bermalam di lembah tersebut hingga pagi hari tiba, lalu beliau menyerbu mereka di pagi harinya.'" Selesai kutipan.

Kedatangan Abu Hurairah dan Lantunan Sya'ir 'Amir bin al-Akwa'

Rasulullah mengangkat Sibā' bin 'Urfuah sebagai wakil pemimpin sementara di Madinah. Pada saat itulah Abu Hurairah tiba di Madinah, dan ia menjumpai Sibā' bin 'Urfuah sedang mengimami shalat Shubuh. Abu Hurairah mendengar Sibā' membaca surah Kāf Hā Yā 'Aīn Ṣād pada rakaat pertama, dan membaca surah Wailul lil-Muthaffifīn pada rakaat kedua.

Maka Abu Hurairah berkata di dalam hatinya: "Celakalah si Abu Fulan, dia memiliki dua takaran; apabila dia menakar untuk dirinya sendiri dia menakar dengan takaran yang penuh, namun apabila dia menakar untuk orang lain dia menakar dengan takaran yang kurang." Setelah Sibā' selesai dari shalatnya, ia menemui Abu Hurairah lalu membekalinya dengan makanan hingga Abu Hurairah bisa menyusul mendatangi Rasulullah . Abu Hurairah kemudian berbicara kepada kaum muslimin, lalu mereka mengikutsertakan dirinya beserta para sahabatnya dalam bagian harta ghanimah mereka.

Salamah bin al-Akwa' berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah menuju Khaibar, lalu kami berjalan pada malam hari. Tiba-tiba seorang laki-laki dari rombongan berkata kepada 'Amir bin al-Akwa': 'Wahai 'Amir, tidakkah engkau memperdengarkan kepada kami sebagian dari bait-bait syair kecilmu?' 'Amir adalah seorang penyair, maka ia pun turun lalu melantunkan bait syair penuntun unta (udā') di hadapan rombongan seraya bersabda:

Ya Allah, sekiranya bukan karena Engkau niscaya kami tidak akan mendapat petunjuk, Kami tidak akan bersedekah dan tidak pula menegakkan shalat. Maka ampunilah—sebagai tebusan bagimu—apa saja dosa yang telah kami perbuat, Dan kokohkanlah telapak kaki kami apabila kami bertemu musuh. Serta turunkanlah ketenangan di atas kami, Sesungguhnya kami, apabila diserukan panggilan perang, kami pasti mendatanginya. Dan atas panggilan perang itulah mereka bertumpu menghadapi kami, Dan apabila mereka menghendaki fitnah (kekufuran/kekalahan), kami pasti menolaknya.

Maka Rasulullah bertanya: 'Siapakah penggiring unta ini?' Para sahabat menjawab: ''Amir.' Beliau bersabda: 'Semoga Allah merahmatinya.' Lalu seorang laki-laki dari rombongan berkata: 'Telah wajib (rahmat dan syahid baginya) wahai Rasulullah! Sekiranya engkau membiarkan kami bersenang-senang bersamanya lebih lama lagi.'"

Salamah melanjutkan: "Lalu kami mendatangi Khaibar dan kami mengepung mereka hingga kami ditimpa kelaparan yang teramat sangat (makhmaṣah syadīdah). Kemudian Allah Ta'ala membukakan kemenangan bagi kaum muslimin atas mereka. Ketika waktu sore tiba, orang-orang menyalakan api yang sangat banyak. Rasulullah bertanya: 'Api apa ini? Di atas perkara apa kalian menyalakannya?' Para sahabat menjawab: 'Di atas daging.' Beliau bertanya lagi: 'Di atas daging apa?' Mereka menjawab: 'Di atas daging keledai jinak (umur insiyyah).' Maka Rasulullah bersabda: 'Tumpahkanlah daging itu dan pecahkanlah wadahnya!' Seorang laki-laki bertanya: 'Wahai Rasulullah, atau apakah boleh kami menumpahkannya lalu mencuci wadahnya?' Beliau menjawab: 'Atau boleh demikian.'"

Duel Maut Melawan Marhab si Jagoan Yahudi

Ketika kedua pasukan telah berbaris saling berhadapan, keluarlah Marhab sambil mengayun-ayunkan pedangnya seraya melantunkan rajaz:

Sungguh Khaibar telah mengetahui bahwasanya aku adalah Marhab,

Seorang yang lengkap senjatanya, pahlawan jagoan yang teruji,

Di kala peperangan datang berkecamuk membara.

Maka 'Amir bin al-Akwa' turun menghadapinya seraya membalas lantunan rajaz:

Sungguh Khaibar telah mengetahui bahwasanya aku adalah 'Amir,

Seorang yang lengkap senjatanya, pahlawan yang berani menerjang bahaya.

Lalu keduanya saling bertukar dua sabetan pedang. Pedang Marhab mengenai perisai milik 'Amir, kemudian 'Amir bergerak hendak menebas bagian bawah tubuh Marhab. Namun karena pedang 'Amir agak pendek, sabetan ujung pedangnya berbalik mengenai dirinya sendiri tepat pada tempurung lututnya, hingga ia meninggal dunia akibat luka tersebut.

Maka Salamah berkata kepada Nabi : "Orang-orang mengklaim bahwasanya amalan 'Amir telah gugur (karena mati oleh senjatanya sendiri)." Nabi bersabda: "Dusta orang yang mengatakannya! Sesungguhnya bagi 'Amir dua pahala." Beliau menggabungkan kedua jari jemarinya seraya bersabda: "Sesungguhnya dia benar-benar seorang mujahid sejati yang berjuang keras, seorang Arab yang jarang ada orang yang berjalan menempuh jalan perjuangan seperti dirinya."

Pasal: Strategi Penyerbuan, Doa Memasuki Desa, dan Penyerahan Bendera Komando

Ketika Rasulullah tiba di Khaibar, beliau melaksanakan shalat Shubuh di sana, lalu kaum muslimin segera menunggangi kendaraan mereka. Pada saat itu, penduduk Khaibar keluar dengan membawa cangkul-cangkul dan keranjang-keranjang mereka dalam keadaan sama sekali tidak menyadari kedatangan pasukan, melainkan mereka keluar hanya untuk menggarap tanah ladang mereka.

Tatkala mereka melihat pasukan tentara Islam, mereka berseru ketakutan: "Muhammad! Demi Allah, ini Muhammad dan pasukannya (al-khamīs)!" Kemudian mereka berbalik melarikan diri dengan berlari menuju benteng-benteng mereka. Maka Nabi bersabda: "Allahu Akbar! Hancurlah Khaibar! Allahu Akbar! Hancurlah Khaibar! Sesungguhnya kami, apabila kami singgah di halaman rumah suatu kaum, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang telah diperingatkan itu."

Ketika Nabi telah dekat dan melihat pemandangan kota Khaibar, beliau bersabda: "Berhentilah kalian!" Maka seluruh pasukan pun berhenti. Beliau lalu berdoa:

“Ya Allah, Rabb langit yang tujuh beserta apa yang dinaunginya, Rabb bumi yang tujuh beserta apa yang dipikulnya,

Rabb setan-setan beserta apa yang disesatkannya. Sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan dari desa ini,

kebaikan penduduknya, serta kebaikan apa saja yang ada di dalamnya. Dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan desa ini,

keburukan penduduknya, serta keburukan apa saja yang ada di dalamnya. Majulah kalian dengan menyebut nama Allah!"

Ketika tiba malam hari sebelum hari penyerbuan masuk benteng, beliau bersabda: "Sungguh, besok pagi aku benar-benar akan menyerahkan bendera komando ini kepada seorang laki-laki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, serta dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya; Allah akan membukakan kemenangan melalui kedua tangannya." Maka malam itu orang-orang bermalam dalam kondisi sibuk memperbincangkan (yadūkūn) siapakah di antara mereka yang akan diserahi bendera tersebut.

Tatkala pagi hari tiba, orang-orang segera mendatangi Rasulullah di mana setiap orang dari mereka sangat berharap agar dirinyalah yang diserahi bendera tersebut. Namun beliau bertanya: "Di manakah Ali bin Abi Thalib?" Para sahabat menjawab: "Wahai Rasulullah, dia sedang menderita sakit pada kedua matanya." Beliau bersabda: "Utuslah seseorang untuk memanggilnya!"

Maka Ali pun didatangkan, lalu Rasulullah meludahi kedua mata Ali dan mendoakan kebaikan untuknya, seketika itu juga matanya sembuh total seolah-olah tidak pernah ditimpa rasa sakit sebelumnya. Beliau lalu menyerahkan bendera komando kepadanya. Ali bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah aku harus memerangi mereka sampai mereka menjadi seperti kita (masuk Islam)?" Beliau bersabda: "Majulah dengan tenang hingga engkau singgah di halaman benteng mereka, kemudian serulah mereka kepada Islam dan kabarkanlah kepada mereka tentang apa yang wajib mereka tunaikan berupa hak Allah di dalam Islam. Demi Allah, sekiranya Allah memberikan hidayah kepada satu orang saja lewat perantaraanmu, maka hal itu jauh lebih baik bagimu daripada engkau memiliki unta-unta yang merah (umrun na'am)."

Duel Ali bin Abi Thalib dan Kisah Terbunuhnya Marhab

Keluarlah Marhab menantang duel sambil melantunkan rajaz:

Akulah orang yang telah dinamai oleh ibuku dengan nama Marhab,

Seorang yang lengkap senjatanya, pahlawan jagoan yang teruji,

Di kala peperangan datang berkecamuk membara.

Maka Ali bin Abi Thalib keluar menghadapinya seraya membalas lantunan rajaz:

Akulah orang yang telah dinamai oleh ibuku dengan nama Haidar (Singa),

Bagaikan singa hutan yang berwajah menyeramkan,

Aku akan menakar mereka dengan takaran yang penuh lagi cepat.

Lalu Ali menebas Marhab hingga tebasan pedangnya membelah batok kepalanya, dan setelah itu terwujudlah kemenangan. Ketika Ali radhiyallahu 'anhu telah dekat dengan benteng-benteng mereka, seorang Yahudi mengintip dari atas puncak benteng lalu bertanya: "Siapakah engkau?" Ali menjawab: "Aku Ali bin Abi Thalib." Maka orang Yahudi itu berseru: "Kalian pasti menang, demi apa yang diturunkan kepada Musa!" Demikianlah yang tercantum di dalam Shahih Muslim, bahwasanya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dialah orang yang telah membunuh Marhab.

Namun demikian, Musa bin Uqbah meriwayatkan dari az-Zuhri dan Abul Aswad dari Urwah; serta Yunus bin Bukair meriwayatkan dari Ibnu Ishaq, yang berkata: "Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Sahl, salah seorang dari Bani Haritsah, dari Jabir bin Abdullah, bahwasanya Muhammad bin Maslamah dialah orang yang telah membunuh Marhab."

Jabir menceritakan dalam haditsnya: "Marhab si jagoan Yahudi keluar dari benteng Khaibar dengan mengumpulkan seluruh senjatanya sambil melantunkan rajaz menantang duel: 'Siapakah yang berani berduel melawanku?' Rasulullah bersabda: 'Siapakah yang maju menghadapi orang ini?' Maka Muhammad bin Maslamah berkata: 'Aku yang akan menghadapinya wahai Rasulullah! Aku, demi Allah, adalah orang yang sedang menuntut balas atas kematian saudaraku yang terbunuh kemarin (yaitu Mahmud bin Maslamah yang gugur di Khaibar).' Beliau bersabda: 'Bangkitlah hadapi dia! Ya Allah, berikanlah pertolongan kepadanya untuk mengalahkan Marhab.'

Tatkala salah satu dari keduanya telah dekat dengan lawannya, sebuah pohon menjadi penghalang di antara mereka berdua. Maka masing-masing dari keduanya mulai berlindung di balik pohon tersebut dari kejaran lawannya; setiap kali salah satunya berlindung di balik pohon, lawannya langsung memotong bagian ranting pohon yang menghalanginya dengan pedang, hingga akhirnya masing-masing dari keduanya tampak jelas bagi lawannya dan pohon tersebut berubah wujud bagaikan seorang laki-laki yang berdiri tegak tanpa memiliki ranting sedikit pun.

Kemudian Marhab merangsek menyerang Muhammad lalu menebasnya, namun Muhammad menangkis sabetan tersebut dengan menggunakan perisai kulitnya (ad-daraqah), hingga pedang Marhab menancap kuat di dalam perisai tersebut, terjepit, dan tertahan. Di saat itulah Muhammad bin Maslamah langsung menebas Marhab hingga membunuhnya." Demikian pula yang dikatakan oleh Salamah bin Salamah dan Mujammi' bin Haritsah bahwasanya Muhammad bin Maslamah adalah orang yang membunuh Marhab.

Al-Waqidi berkata: "Ada yang mengatakan bahwasanya Muhammad bin Maslamah menebas kedua kaki Marhab hingga keduanya putus. Lalu Marhab berkata: 'Selesaikanlah kematianku wahai Muhammad!' Namun Muhammad menjawab: 'Rasakanlah kematian sebagaimana saudaraku Mahmud telah merasakannya!' Lalu ia melewatinya. Kemudian Ali radhiyallahu 'anhu lewat di dekat Marhab, lalu ia menebas lehernya dan mengambil harta rampasan pribadinya (salab).

Maka keduanya pun berselisih di hadapan Rasulullah mengenai kepemilikan harta salab tersebut. Muhammad bin Maslamah berkata: 'Wahai Rasulullah, tidaklah aku memotong kedua kakinya lalu membiarkannya melainkan agar ia merasakan kepedihan kematian, padahal aku mampu untuk langsung menyelesaikan kematiannya.' Ali radhiyallahu 'anhu berkata: 'Dia benar, aku menebas lehernya setelah kedua kakinya putus.' Maka Rasulullah menyerahkan harta salab Marhab berupa pedang, tombak, pelindung leher (mighfar), dan helm besinya (baīah) kepada Muhammad bin Maslamah."

Di kalangan keluarga Muhammad bin Maslamah terdapat pedang milik Marhab tersebut, yang mana pada pedang itu terdapat sebuah tulisan yang tidak diketahui apa maknanya, hingga seorang Yahudi membacanya yang ternyata berbunyi:

“Ini adalah pedang Marhab, barangsiapa yang merasakannya niscaya ia akan binasa."

Setelah kematian Marhab, keluarlah saudaranya yang bernama Yasir. Maka az-Zubair bin al-Awwam maju menantang duel. Shafiyyah (ibu az-Zubair) berkata dengan cemas: "Wahai Rasulullah, apakah dia akan membunuh anakku?" Beliau bersabda: "Bahkan anakmu yang akan membunuhnya, insya Allah." Maka az-Zubair pun berhasil membunuhnya.

Kisah Keimanan dan Syahidnya si Budak Hitam

Musa bin Uqbah berkata: "Kemudian kaum Yahudi masuk berlindung ke dalam sebuah benteng mereka yang sangat kokoh yang bernama Benteng al-Qamush. Rasulullah mengepung mereka selama kurang lebih dua puluh malam. Tanah di daerah tersebut berstatus endemik wabah penyakit (wakhmah) lagi bersuhu sangat panas, hingga kaum muslimin mengalami keletihan dan kepayahan yang sangat hebat." Di saat itulah mereka menyembelih keledai lalu Rasulullah melarang mereka dari memakannya.

Kemudian datanglah seorang budak hitam beretnis Habasyah dari kalangan penduduk Khaibar. Budak ini sedang menggembalakan kambing-kambing milik majikannya. Ketika ia melihat penduduk Khaibar telah mengambil senjata, ia bertanya kepada mereka: "Apa yang hendak kalian lakukan?" Mereka menjawab: "Kami hendak memerangi orang yang mengklaim dirinya sebagai nabi ini." Maka masuklah sebutan nabi tersebut ke dalam hati sang budak.

Ia pun segera menggiring kambing-kambingnya mendatangi Rasulullah lalu bertanya: "Apa yang engkau katakan dan kepada apa engkau menyeru?" Beliau bersabda: "Aku menyeru kepada Islam; dan agar engkau bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah, serta engkau tidak menyembah kepada selain Allah." Sang budak bertanya: "Lalu apa yang akan aku dapatkan jika aku bersaksi dan beriman kepada Allah 'Azza wa Jalla?" Beliau bersabda: "Bagi-Mu surga jika engkau meninggal dunia di atas keyakinan tersebut."

Maka masuk Islamlah budak tersebut, kemudian ia berkata: "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kambing-kambing ini berada di tanganku sebagai suatu amanah (milik majikan)." Maka Rasulullah bersabda kepadanya: "Keluarkanlah kambing-kambing itu dari tempatmu lalu lempari ia dengan kerikil kecil, karena sesungguhnya Allah yang akan menunaikan amanahmu tersebut." Budak itu pun melakukannya, maka kambing-kambing tersebut segera pulang kembali kepada majikannya sendiri. Dengan demikian, orang Yahudi (majikannya) langsung mengetahui bahwa pelayannya telah masuk Islam.

Rasulullah kemudian berdiri di hadapan manusia untuk memberikan nasihat serta membakar semangat mereka untuk berjihad. Ketika pasukan muslimin dan pasukan Yahudi saling bertempur, di antara orang yang gugur terbunuh adalah si budak hitam tersebut. Kaum muslimin lalu menggotong jenazahnya ke perkemahan mereka dan memasukkannya ke dalam kemah (al-fusthāth).

Para sahabat menceritakan bahwasanya Rasulullah menjenguk ke dalam kemah tersebut, kemudian beliau berbalik menghadap kepada para sahabatnya seraya bersabda: "Sungguh Allah telah memuliakan budak ini dan menuntunnya menuju kebaikan. Sungguh aku telah melihat di dekat kepalanya ada dua orang istri dari kalangan bidadari bermata jeli (al-ūrul 'aīn), padahal ia belum pernah melaksanakan shalat satu sujud pun demi Allah."

Dua Kisah Syahid yang Mengagumkan

Hammad bin Salamah meriwayatkan dari Thabit, dari Anas, bahwasanya seorang laki-laki mendatangi Rasulullah lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki berkulit hitam, berwajah buruk, berbau badan tidak sedap, lagi tidak memiliki harta benda. Jika aku memerangi orang-orang itu hingga aku terbunuh, apakah aku akan masuk surga?" Beliau menjawab: "Ya." Maka ia pun maju menerjang lalu berperang hingga gugur terbunuh. Nabi kemudian mendatangi jenazahnya yang telah terkapar lalu bersabda: "Sungguh Allah telah memperindah wajahmu, mewangikan bau badanmu, serta memperbanyak hartamu." Kemudian beliau bersabda: "Sungguh aku telah melihat kedua istrinya dari kalangan bidadari bermata jeli sedang melepas jubah luar dari tubuhnya dan keduanya masuk menyelinap di antara kulit dan jubah luarnya."

Syaddad bin al-Had menceritakan bahwasanya seorang laki-laki dari kalangan Arab Badui mendatangi Nabi lalu beriman kepada beliau dan mengikutinya, ia berkata: "Aku akan berhijrah bersamamu." Maka Nabi menitipkan urusannya kepada sebagian sahabatnya. Ketika terjadi Perang Khaibar, Rasulullah mendapatkan sebagian harta ghanimah lalu beliau membaginya, dan beliau mengkhususkan satu bagian untuk diberikan kepada orang Arab Badui tersebut. Beliau lalu menyerahkan bagian itu kepada para sahabatnya untuk disampaikan kepadanya, karena saat itu ia sedang menggembalakan hewan tunggangan mereka di belakang.

Tatkala ia telah datang, para sahabat menyerahkan bagian tersebut kepadanya. Ia bertanya: "Apa ini?" Mereka menjawab: "Ini adalah bagian harta ghanimah yang dikhususkan oleh Rasulullah untukmu." Ia pun mengambil bagian itu lalu membawanya mendatangi Nabi seraya bertanya: "Apa ini wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Ini adalah bagian harta ghanimah yang aku bagikan untukmu." Ia berkata: "Bukan di atas perkara ini aku mengikutimu! Akan tetapi aku mengikutimu adalah agar aku dipanah tepat di bagian sini—ia mengisyaratkan jarinya ke arah tenggorokannya—dengan sebatang anak panah hingga aku mati lalu aku masuk surga." Beliau bersabda: "Jika engkau jujur kepada Allah, niscaya Allah akan membenarkan keinginanmu."

Kemudian ia bangkit menuju medan pertempuran melawan musuh. Tak lama kemudian, jenazahnya dibawa mendatangi Nabi dalam kondisi telah gugur terbunuh. Beliau bertanya: "Apakah benar dia orangnya?" Para sahabat menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Dia telah jujur kepada Allah, maka Allah pun membenarkan keinginannya." Nabi kemudian mengafani jenazahnya dengan menggunakan jubah luar beliau sendiri, lalu beliau memajukannya ke depan dan menshalatinya. Di antara doa beliau untuknya adalah:

“Ya Allah, ini adalah hamba-Mu yang keluar dalam keadaan berhijrah di jalan-Mu,

ia gugur sebagai seorang syahid, dan aku bertindak sebagai saksi atasnya."

Strategi Pemutusan Aliran Air dan Jatuhnya Benteng-Benteng

Al-Waqidi berkata: "Kemudian kaum Yahudi berpindah mundur berlindung ke Benteng az-Zubair, yaitu sebuah benteng yang sangat kokoh yang terletak di atas puncak bukit yang tinggi. Rasulullah mengepung mereka di sana selama tiga hari. Lalu datanglah seorang laki-laki dari kalangan Yahudi yang bernama 'Azzal, ia berkata: 'Wahai Abul Qasim, sekiranya engkau mengepung mereka selama satu bulan pun mereka tidak akan peduli. Karena sesungguhnya mereka memiliki saluran air minum dan mata air di bawah tanah; mereka keluar pada malam hari untuk minum dari saluran tersebut kemudian mereka kembali masuk ke dalam benteng mereka sehingga mereka bisa bertahan membentengi diri dari serbuanmu. Namun jika engkau memutus aliran air minum mereka, niscaya mereka pasti akan keluar ke medan terbuka untuk menghadapimu.'

Maka Rasulullah segera berjalan menuju aliran air mereka lalu memutus alirannya. Ketika aliran air tersebut telah diputus, mereka pun terpaksa keluar lalu bertempur dengan pertempuran yang sangat sengit. Beberapa orang dari kalangan kaum muslimin gugur terbunuh, dan sekitar sepuluh orang dari kalangan Yahudi berhasil tewas, hingga akhirnya Rasulullah berhasil menguasai benteng tersebut."

Kemudian Rasulullah berpindah menuju ke benteng penduduk al-Katibah, al-Watih, dan as-Salalim, yaitu kompleks benteng milik keluarga Ibnu Abil Huqaiq. Penduduknya membentengi diri dengan pertahanan yang teramat ketat. Dan datang bergabung kepada mereka setiap sisa-sisa pasukan (full) yang sebelumnya telah mengalami kekalahan dari wilayah an-Nathah dan asy-Syaqq.

Sebab, wilayah Khaibar terbagi menjadi dua sisi:

  1. Sisi pertama: Wilayah asy-Syaqq dan an-Nathah, dan inilah wilayah yang berhasil dibebaskan di awal waktu.
  2. Sisi kedua: Wilayah al-Katibah, al-Watih, dan as-Salalim.

Maka mereka memilih untuk sama sekali tidak keluar dari dalam benteng-benteng mereka, hingga Rasulullah bertekad untuk memasang manjanik (alat pelontar batu) untuk menggempur mereka.

Perjanjian Damai dan Hukum Akibat Pengkhianatan (Khitnah)

Tatkala mereka telah meyakini adanya kebinasaan di mana Rasulullah telah mengepung mereka selama empat belas hari, mereka pun mengajukan permohonan perdamaian kepada Rasulullah . Ibnu Abil Huqaiq mengirim utusan kepada Rasulullah yang berbunyi: "Turunlah engkau agar aku bisa berbicara denganmu." Rasulullah menjawab: "Ya." Maka turunlah Ibnu Abil Huqaiq lalu mengadakan perjanjian damai dengan Rasulullah atas dasar:

  • Melindungi darah (nyawa) dari siapa saja orang-orang yang ada di dalam benteng mereka dari kalangan pasukan tempur.
  • Membiarkan anak-cucu mereka tetap bersama mereka.
  • Mereka harus keluar meninggalkan kota Khaibar beserta tanah ladangnya dengan membawa anak-cucu mereka.
  • Mereka harus mengosongkan dan menyerahkan bulat-bulat kepada Rasulullah apa saja harta benda dan tanah milik mereka.
  • Serta menyerahkan seluruh emas (aṣ-ṣafrā'), perak (al-baiā'), hewan tunggangan (al-kurā'), dan baju besi beserta senjata (al-alqah), kecuali selembar pakaian yang melekat di atas punggung manusia.

Maka Rasulullah bersabda memberikan peringatan: "Dan telah berlepas diri dari kalian jaminan perlindungan Allah serta jaminan perlindungan Rasul-Nya sekiranya kalian menyembunyikan sesuatu perkara dariku!" Maka mereka pun menyepakati perdamaian di atas syarat tersebut.

Hammad bin Salamah meriwayatkan; telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah memerangi penduduk Khaibar hingga beliau berhasil mendesak mereka masuk ke dalam istana benteng mereka, dan beliau berhasil menguasai tanaman ladang, pohon-pohon kurma, serta tanahnya. Mereka lalu mengadakan perjanjian damai dengan beliau atas dasar bahwa mereka bersedia diusir keluar dari sana, dan hak milik mereka hanyalah apa yang sanggup diangkut oleh hewan tunggangan mereka. Sedangkan bagi Rasulullah adalah seluruh emas dan perak. Dan beliau mensyaratkan atas mereka agar tidak menyembunyikan dan tidak menghilangkan sesuatu perkara pun; jika mereka melakukannya, maka tidak ada lagi jaminan perlindungan (dzimmah) dan tidak ada lagi perjanjian bagi mereka.

Namun ternyata mereka menyembunyikan sebuah wadah kulit (misk) yang di dalamnya berisi harta kekayaan serta perhiasan milik Huyay bin Akhthab, yang mana harta tersebut dahulu dibawanya serta menuju Khaibar ketika kabilah Bani Nadhir diusir. Maka Rasulullah bertanya kepada paman Huyay bin Akhthab: "Apa yang telah terjadi dengan wadah kulit milik Huyay yang dibawanya dari Bani Nadhir?" Ia menjawab: "Harta itu telah habis tersedot oleh biaya nafkah pengeluaran serta peperangan." Beliau bersabda: "Waktu kejadiannya baru saja berlalu sedangkan nominal hartanya jauh lebih banyak daripada sekadar habis untuk itu."

Maka Rasulullah menyerahkan orang tersebut kepada az-Zubair bin al-Awwam untuk disentuh dengan siksaan. Sebelum itu, beliau sempat memasuki sebuah area runtuhan bangunan tua lalu bersabda: "Aku dahulu pernah melihat Huyay berjalan berputar-putar di area runtuhan bangunan tua di sebelah sini." Maka para sahabat pergi memeriksa lalu berputar-putar mencarinya, hingga akhirnya mereka berhasil menemukan wadah kulit tersebut terkubur di dalam runtuhan bangunan tua itu.

Akibat pengkhianatan (nakts) yang mereka lakukan terhadap syarat perjanjian tersebut, Rasulullah menghukum mati kedua anak laki-laki Abil Huqaiq—yang mana salah satu dari keduanya adalah suami dari Shafiyyah binti Huyay bin Akhthab—dan Rasulullah menawan kaum wanita serta anak-cucu mereka, serta membagikan seluruh harta benda mereka sebagai konsekuensi pembatalan janji.

Pengelolaan Tanah Khaibar dengan Sistem Bagi Hasil (Musaqah)

Ketika Rasulullah bertekad untuk mengusir mereka keluar dari Khaibar, mereka memohon: "Wahai Muhammad, biarkanlah kami tetap tinggal di atas tanah ini agar kami yang menggarapnya dan mengelolanya, karena kami adalah orang-orang yang lebih mengetahui tentang seluk-beluk tanah ini daripada kalian." Pada saat itu, Rasulullah maupun para sahabatnya tidak memiliki pelayan-pelayan/budak yang cukup untuk mengelola tanah ladang tersebut, dan mereka sendiri tidak memiliki waktu luang untuk mengelolanya secara langsung.

Maka beliau menyerahkan pengelolaan tanah Khaibar kepada mereka atas dasar bahwasanya bagi mereka mendapatkan hak seperdua (setengah) dari setiap hasil panen tanaman maupun buah-buahan, selama Rasulullah menghendaki untuk menetapkan posisi mereka di sana. Dan adalah Abdullah bin Rawahah yang bertindak ditugaskan untuk menaksir jumlah hasil panen mereka sebagaimana penjelasan yang telah berlalu.

Rasulullah tidak menghukum mati seorang pun setelah terjadinya perjanjian damai tersebut kecuali khusus kepada kedua anak laki-laki Abil Huqaiq disebabkan karena pengkhianatan janji yang mereka lakukan. Karena mereka sendiri yang telah menyetujui syarat bahwa jika mereka menghilangkan atau menyembunyikan sesuatu maka telah berlepas diri dari mereka jaminan perlindungan Allah dan jaminan perlindungan Rasul-Nya, namun ternyata mereka menyembunyikannya.

Beliau sempat bertanya kepada mereka berdua: "Di manakah harta kekayaan yang kalian bawa keluar dari Madinah dahulu tatkala kami mengusir kalian?" Keduanya menjawab: "Telah habis." Dan keduanya berani bersumpah atas nama Allah atas klaim tersebut. Namun sepupu dari Kinanah (anak Abil Huqaiq) akhirnya mengakui keberadaan harta tersebut atas petunjuk terhadap keduanya ketika Rasulullah menyerahkan Kinanah kepada az-Zubair untuk disiksa. Maka Rasulullah menyerahkan Kinanah kepada Muhammad bin Maslamah, lalu Muhammad bin Maslamah menghukum matinya. Ada pula yang mengatakan bahwasanya Kinanah dialah orang yang telah membunuh saudaranya yang bernama Mahmud bin Maslamah.

Kisah Pernikahan dengan Ibunda Shafiyyah binti Huyay

Rasulullah menawan Shafiyyah binti Huyay bin Akhthab beserta anak perempuan dari pamannya. Shafiyyah sebelumnya berstatus sebagai istri dari Kinanah bin Abil Huqaiq dan ia berstatus sebagai seorang pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan. Beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk membawa Shafiyyah menuju ke tempat tunggangannya. Namun Bilal mengajaknya berjalan melewati jalan tengah di antara jasad orang-orang yang tewas bergelimpangan. Rasulullah sangat membenci tindakan tersebut seraya bersabda menegur: "Apakah rasa kasih sayang telah hilang dari dirimu wahai Bilal?!"

Rasulullah kemudian menawarkan agama Islam kepada Shafiyyah, lalu ia pun masuk Islam. Beliau lalu memilihnya untuk diri beliau sendiri, memerdekakannya, dan menjadikan nilai kemerdekaannya tersebut sebagai mahar pernikahannya. Beliau melangsungkan pernikahan dengannya di tengah perjalanan pulang serta mengadakan walimah untuknya. Beliau melihat adanya bekas tanda kehijauan (lebam) pada wajahnya, maka beliau bertanya: "Bekas apa ini?"

Shafiyyah menjawab: "Wahai Rasulullah, sebelum kedatanganmu kepada kami, aku pernah bermimpi seolah-olah bulan bergeser dari tempatnya lalu jatuh tepat ke dalam pangkuanku. Dan demi Allah, saat itu aku sama sekali tidak mengingat sedikit pun tentang urusanmu. Lalu aku menceritakan mimpi itu kepada suamiku, namun ia langsung menampar wajahku seraya berkata: 'Engkau ini hanyalah mengharap-harapkan untuk bisa mendampingi raja yang ada di Madinah itu!'"

Para sahabat sempat ragu-ragu apakah Rasulullah menjadikannya sebagai seorang selir ataukah sebagai seorang istri resmi. Maka mereka berkata: "Perhatikanlah oleh kalian! Jika beliau menghijabinya (menutup tubuhnya dengan tabir), maka ia berstatus sebagai salah satu dari istri-istri beliau; namun jika beliau tidak menghijabinya, maka ia termasuk ke dalam bagian hamba sahaya yang dimiliki oleh tangan kanannya." Tatkala beliau hendak naik ke atas kendaraan, beliau meletakkan jubah luar yang beliau kenakan di atas punggung dan wajah Shafiyyah, kemudian beliau mengencangkan ujungnya di bawahnya. Maka saat itulah para sahabat berjalan mundur di belakang beliau dalam perjalanan dan mereka mengetahui bahwasanya ia adalah salah satu dari istri-istri beliau resmi.

Ketika beliau datang untuk membantunya naik ke atas tandu kendaraan, beliau membiarkannya untuk meletakkan kakinya di atas paha beliau, namun Shafiyyah memilih untuk meletakkan lututnya di atas paha beliau lalu ia pun naik kendaraan.

Tatkala beliau menghabiskan malam pengantin bersamanya, Abu Ayyub al-Anshari menghabiskan malamnya dengan berdiri berjaga di dekat kemah beliau sambil memegang hulu pedangnya hingga pagi hari tiba. Ketika pagi hari tiba dan Rasulullah melihat keberadaannya, Abu Ayyub langsung bertakbir saat melihat beliau telah keluar dari kemah. Rasulullah bertanya keheranan: "Ada apa denganmu wahai Abu Ayyub?" Maka ia menjawab: "Aku tidak bisa memejamkan mataku sepanjang malam ini wahai Rasulullah! Ketika engkau masuk menemui wanita ini, aku teringat bahwasanya engkau telah membunuh ayahnya, saudaranya, suaminya, serta mayoritas kaum kerabatnya, maka aku merasa sangat khawatir jangan sampai ia berbuat nekat untuk membunuhmu secara sembunyi-sembunyi." Maka Rasulullah pun tertawa mendengar penjelasannya dan beliau mengucapkan perkataan yang baik kepadanya.

Pasal: Pembagian Wilayah Khaibar dan Ketentuannya

Rasulullah membagi wilayah Khaibar menjadi 36 bagian besar, di mana setiap bagian besar tersebut mengumpulkan 100 bagian kecil. Dengan demikian, jumlah totalnya adalah 3.600 bagian.

Maka Rasulullah dan kaum muslimin mendapatkan setengah dari jumlah tersebut, yaitu 1.800 bagian; di mana Rasulullah mendapatkan satu bagian yang sama seperti bagian salah seorang dari kaum muslimin. Sementara beliau menyisihkan setengah bagian yang lain, yaitu 1.800 bagian, untuk kepentingan darurat beliau (nawā'ib) serta urusan-urusan yang menimpa kaum muslimin.

Imam Al-Baihaki berkata: "Hal ini dikarenakan wilayah Khaibar itu separuhnya dibebaskan melalui peperangan ('anwatan*), dan separuh lainnya dibebaskan melalui perdamaian (ṣulan). Maka beliau membagi wilayah yang dibebaskan melalui peperangan di antara ahli khumus (penerima seperlima) dan pasukan yang memenangkan ghanimah, sedangkan beliau menyisihkan wilayah yang dibebaskan melalui perdamaian untuk kepentingan darurat beliau serta apa saja yang dibutuhkan dari urusan-urusan kaum muslimin."*

Aku (penulis) berkata: Pendapat Al-Baihaki ini terbangun di atas landasan pokok mazhab Imam Syafi'i rahimahullah, bahwasanya tanah yang dibebaskan melalui peperangan wajib hukumnya untuk dibagikan sebagaimana dibagikannya harta ghanimah yang lain. Ketika Al-Baihaki mendapati bahwasanya Rasulullah tidak membagikan setengah bagian dari Khaibar, maka ia menyimpulkan bahwa bagian tersebut dibebaskan melalui perdamaian.

Namun, barangsiapa yang mencermati kitab-kitab sejarah (as-siyar) dan peperangan (al-maghāzī) dengan pencermatan yang sebenar-benarnya, niscaya akan jelas baginya bahwasanya Khaibar itu seluruhnya dibebaskan melalui peperangan ('anwatan), dan bahwasanya Rasulullah menguasai seluruh tanahnya dengan pedang secara paksa.

Sekiranya ada bagian dari tanah tersebut yang dibebaskan melalui perdamaian, niscaya Rasulullah tidak akan mengusir mereka dari sana. Sebab, ketika beliau telah bertekad untuk mengeluarkan mereka dari sana, mereka memohon: "Kami lebih mengetahui tentang tanah ini daripada kalian, maka biarkanlah kami tinggal di sini dan kami akan memakmurkannya untuk kalian dengan imbalan seperdua (setengah) dari hasil yang keluar dari tanah ini." Hal ini sangatlah tegas menunjukkan bahwasanya Khaibar itu dibebaskan melalui peperangan.

Terlebih, telah terjadi pertempuran, duel satu lawan satu, serta saling bunuh antara kaum Yahudi dan kaum muslimin di sana dalam jumlah yang telah maklum (diketahui bersama). Akan tetapi, ketika mereka telah terdesak masuk ke dalam benteng mereka, mereka bersedia turun untuk menerima perdamaian yang mereka ajukan sendiri, yaitu: bagi Rasulullah adalah seluruh emas, perak, baju besi, dan senjata, sedangkan bagi mereka adalah perlindungan atas nyawa mereka beserta anak-cucu mereka, serta mereka harus bersedia diusir dari tanah tersebut.

Maka inilah wujud perdamaian yang terjadi, dan sama sekali tidak pernah terjadi perdamaian di antara mereka yang menetapkan bahwa sebagian dari tanah Khaibar adalah milik kaum Yahudi; perkara ini sama sekali tidak pernah terjadi. Sekiranya demikian, niscaya beliau tidak akan bersabda: "Kami membiarkan kalian tinggal di sini selama kami menghendaki." Bagaimana mungkin beliau membiarkan mereka tinggal di tanah mereka sendiri "selama beliau menghendaki"? Dan ketika masa kepemimpinan Umar (bin al-Khaththab), beliau mengusir mereka seluruhnya dari tanah tersebut.

Umar juga tidak mengadakan perdamaian dengan mereka atas dasar bahwa tanah tersebut milik kaum muslimin lalu dipungut upeti (kharāj) yang diambil dari mereka; perkara ini tidak pernah terjadi, karena beliau sama sekali tidak pernah menetapkan kharaj atas wilayah Khaibar.

Maka pendapat yang benar yang tidak ada keraguan di dalamnya adalah bahwasanya Khaibar dibebaskan melalui peperangan ('anwatan). Dan seorang imam (pemimpin) memiliki hak pilih (mukhayyar) terhadap tanah yang dibebaskan melalui peperangan; apakah ia mau membagikannya, menjadikannya sebagai wakaf (aset negara), atau membagikan sebagiannya dan mewakafkan sebagian yang lain.

Rasulullah sendiri telah mempraktikkan ketiga jenis pilihan tersebut:

  • Beliau membagikan tanah milik Bani Quraizhah dan Bani Nadhir.
  • Beliau tidak membagikan kota Makkah.
  • Beliau membagikan separuh wilayah Khaibar dan membiarkan separuh yang lain (sebagai aset negara).

Dan telah berlalu penjelasan mengenai ketetapan bahwa kota Makkah dibebaskan melalui peperangan dengan argumentasi yang tidak terbantahkan.

Jumlah Bagian Pasukan Berkuda dan Pasukan Berjalan kaki

Tanah Khaibar tersebut hanyalah dibagi menjadi 1.800 bagian karena tanah itu merupakan pemberian (u'mah) dari Allah khusus untuk para peserta Perjanjian Hudaibiyah, baik mereka yang hadir langsung di Khaibar maupun mereka yang berhalangan hadir. Jumlah mereka saat itu adalah 1.400 orang, dan bersama mereka terdapat 200 ekor kuda, di mana setiap ekor kuda mendapatkan 2 bagian. Maka jadilah pembagiannya genap 1.800 bagian.

Tidak ada seorang pun dari peserta Hudaibiyah yang absen dari Perang Khaibar melainkan hanya Jabir bin Abdullah saja, namun Rasulullah tetap menetapkan bagian untuknya sama seperti bagian orang yang hadir langsung di medan perang.

Beliau membagikan untuk pasukan berkuda (al-fāris) sebanyak 3 bagian (2 bagian untuk kudanya dan 1 bagian untuk dirinya), dan untuk pasukan berjalan kaki (ar-rājil) sebanyak 1 bagian. Jumlah total pasukan adalah 1.400 orang dan di tengah-tengah mereka terdapat 200 pasukan berkuda. Inilah pendapat yang shahih yang tidak ada keraguan di dalamnya.

Namun, Abdullah al-Umari meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwasanya beliau memberikan kepada pasukan berkuda sebanyak 2 bagian dan kepada pasukan berjalan kaki sebanyak 1 bagian.

Imam Syafi'i rahimahullah berkata: "Seolah-olah al-Umari mendengar Nafi' berkata 'bagi kuda dua bagian dan bagi pasukan berjalan kaki satu bagian', lalu ia salah menyimpulkan dengan mengira maksudnya 'bagi pasukan berkuda (dua bagian)'." Tidak ada seorang pun dari kalangan ahli ilmu yang meragukan tingkat keutamaan Ubaidullah bin Umar di atas saudaranya (Abdullah al-Umari) dalam hal kekuatan hafalan (al-if).

Dan telah mengabarkan kepada kami orang yang tepercaya dari kalangan sahabat kami, dari Ishaq al-Azraq al-Wasithi, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah menetapkan bagi kuda sebanyak 2 bagian dan bagi penunggangnya (pasukan berkuda) sebanyak 1 bagian.

Kemudian diriwayatkan pula dari hadits Abu Mu'awiyah, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah membagikan untuk pasukan berkuda sebanyak 3 bagian; 1 bagian untuk dirinya sendiri dan 2 bagian untuk kudanya. Hadits ini tercantum di dalam kitab Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim). Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Ats-Tsauri dan Abu Usamah dari Ubaidullah.

Imam Syafi'i rahimahullah berkata: Mujammi' bin Jariyah meriwayatkan bahwasanya Nabi membagi bagian Khaibar menjadi 18 bagian besar, dan jumlah pasukan saat itu adalah 1.500 orang, di mana 300 di antaranya adalah pasukan berkuda, lalu beliau memberikan kepada pasukan berkuda sebanyak 2 bagian dan kepada pasukan berjalan kaki sebanyak 1 bagian.

Imam Syafi'i rahimahullah mengomentari: Mujammi' bin Ya'qub—yaitu periwayat hadits ini dari ayahnya, dari pamannya (Abdurrahman bin Yazid), dari pamannya yang bernama Mujammi' bin Jariyah—adalah seorang guru (syaikh) yang tidak dikenal (lā yu'raf). Oleh karena itu, kami mengambil dalam masalah ini hadits Ubaidullah (bin Umar), dan kami tidak melihat adanya riwayat lain yang setara yang dapat menandinginya, karena tidak boleh menolak suatu riwayat melainkan dengan riwayat lain yang setara dengannya.

Imam Al-Baihaki berkata: "Riwayat yang dibawakan oleh Mujammi' bin Ya'qub dengan sanadnya mengenai jumlah pasukan dan jumlah pasukan berkuda telah diselisih (oleh riwayat yang lebih kuat)." Sebab di dalam riwayat Jabir dan ahli maghazi disebutkan bahwasanya jumlah mereka adalah 1.400 orang, dan mereka adalah para peserta Hudaibiyah.

Sementara di dalam riwayat Ibnu Abbas, Shalih bin Kaisan, Basyir bin Yasar, dan ahli maghazi disebutkan bahwasanya jumlah kuda saat itu adalah 200 ekor kuda, di mana bagi kuda mendapatkan 2 bagian dan bagi pemiliknya mendapatkan 1 bagian, serta bagi setiap pasukan berjalan kaki mendapatkan 1 bagian. Abu Dawud berkata: "Hadits Abu Mu'awiyah statusnya lebih shahih dan amalan yang berlaku adalah di atasnya. Dan aku melihat kekeliruan (al-wahm) di dalam hadits Mujammi' adalah ketika ia menyebutkan angka '300 pasukan berkuda', padahal jumlah mereka hanyalah 200 pasukan berkuda."

Abu Dawud juga meriwayatkan dari hadits Abu 'Amrah dari ayahnya, yang berkata: "Kami mendatangi Rasulullah dalam rombongan empat orang laki-laki dan kami membawa seekor kuda. Maka beliau memberikan kepada setiap manusia di antara kami sebanyak 1 bagian, dan beliau memberikan kepada kuda tersebut sebanyak 2 bagian." Namun di dalam sanad hadits ini terdapat Abdurrahman bin Abdullah bin Utbah bin Abdullah bin Mas'ud—dia adalah Al-Mas'udi—dan pada dirinya terdapat kelemahan (dha'f). Hadits ini juga telah diriwayatkan darinya melalui jalur lain dengan redaksi: "Kami mendatangi Rasulullah dalam rombongan tiga orang laki-laki dengan membawa seekor kuda, maka bagi pasukan berkuda mendapatkan 3 bagian." Perkara ini disebutkan pula oleh Abu Dawud.

Pasal: Kedatangan Ja'far bin Abi Thalib dan Utusan Kapal dari Habasyah

Di dalam peperangan ini, datanglah sepupu beliau yang bernama Ja'far bin Abi Thalib beserta para sahabatnya, dan ikut serta bersama mereka orang-orang dari kabilah al-Asy'ariyyin, yaitu Abdullah bin Qais (Abu Musa al-Asy'ari) beserta para sahabatnya. Di antara orang yang ikut datang bersama mereka adalah Asma' binti Umais.

Abu Musa al-Asy'ari menceritakan: "Telah sampai berita kepada kami mengenai keluarnya Nabi (untuk berhijrah) sedangkan posisi kami saat itu berada di Yaman. Maka kami pun keluar sebagai orang-orang yang berhijrah; aku bersama dua orang saudaraku di mana aku adalah yang paling muda di antara ketiganya—salah satunya bernama Abu Ruhm dan yang lainnya bernama Abu Burdah—dalam rombongan 50 sekian orang laki-laki dari kaumku. Kami menaiki sebuah kapal, namun kapal kami justru membawa kami terdampar menemui Raja Najasyi di negeri Habasyah.

Di sana kami berpapasan menjumpai Ja'far bin Abi Thalib beserta para sahabatnya yang berada di sisi Raja Najasyi. Ja'far berkata kepada kami: 'Sesungguhnya Rasulullah telah mengutus kami ke sini dan memerintahkan kami untuk menetap, maka tinggallah kalian bersama kami!' Maka kami pun menetap bersamanya hingga akhirnya kami semua pulang bersama-sama.

Kami menjumpai Rasulullah tepat ketika beliau telah membebaskan Khaibar. Beliau lalu menetapkan bagian ghanimah untuk kami. Beliau tidak pernah membagikan bagian ghanimah kepada seorang pun yang absen dari peristiwa Pembebasan Khaibar melainkan hanya kepada orang yang ikut menyaksikan perang bersama beliau, dikecualikan bagi para penumpang kapal kami bersama Ja'far dan para sahabatnya, di mana beliau membagikan ghanimah untuk mereka bersama pasukan perang.

Mendapati hal itu, sebagian orang berkata kepada kami: 'Kami telah mendahului kalian dalam hal berhijrah!'"

Dialog Asma' binti Umais dengan Umar bin al-Khaththab

Abu Musa melanjutkan kisahnya: "Suatu ketika Asma' binti Umais masuk berkunjung menemui Hafshah (binti Umar). Tak lama kemudian Umar masuk menemui Hafshah, lalu Umar bertanya: 'Siapakah wanita ini?' Hafshah menjawab: 'Asma'.' Maka Umar berkata: 'Kami telah mendahului kalian dalam hal berhijrah, maka kami lebih berhak terhadap Rasulullah daripada kalian!'

Mendengar perkataan itu, Asma' menjadi marah lalu berkata: 'Sama sekali tidak, demi Allah wahai Umar! Kalian dahulu berada di sisi Rasulullah di mana beliau memberi makan orang yang lapar di antara kalian dan menasihati orang yang bodoh di antara kalian. Sedangkan kami berada di negeri orang-orang yang jauh lagi penuh kebencian, dan penderitaan yang kami alami itu adalah di jalan Allah dan di jalan Rasul-Nya. Demi Allah! Aku tidak akan memakan makanan dan tidak akan meminum minuman apa pun hingga aku melaporkan apa yang telah engkau ucapkan tadi kepada Rasulullah . Kami dahulu senantiasa disakiti dan diliputi rasa takut, dan aku benar-benar akan menceritakan hal ini kepada Rasulullah . Demi Allah, aku tidak akan berdusta, tidak akan melenceng, dan tidak akan menambah-nambah atas perkataan itu!'

Tatkala Nabi telah datang, Asma' berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Umar telah berkata begini dan begitu.' Rasulullah bertanya: 'Lalu apa yang engkau katakan kepadanya?' Asma' menjawab: 'Aku mengatakan kepadanya begini dan begitu.' Maka Rasulullah bersabda: 'Tidaklah ia lebih berhak terhadap diriku daripada kalian. Baginya dan bagi para sahabatnya hanyalah satu kali hijrah, sedangkan bagi kalian—wahai para penumpang kapal—mendapatkan dua kali hijrah.'"

Abu Musa berkata: "Setelah peristiwa itu, orang-orang dari penumpang kapal mendatangi Asma' secara bergelombang untuk menanyakan tentang hadits ini. Tidak ada satu pun perkara di dunia ini yang membuat mereka merasa lebih gembira dan lebih agung di dalam jiwa mereka melebihi apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah kepada mereka tersebut."

Tatkala Ja'far tiba menemui Nabi , beliau segera menyambutnya lalu mencium bagian di antara kedua matanya (keningnya) seraya bersabda:

“Demi Allah, aku tidak tahu dengan peristiwa mana yang membuatku merasa lebih gembira;

apakah karena Pembebasan Khaibar ataukah karena kedatangan Ja'far!"

Pelurusan Mengenai Istilah 'Hajala' dan Kisah Bani Fazarah

Adapun riwayat yang disebutkan di dalam kisah ini bahwasanya Ja'far ketika melihat Nabi langsung melakukan hajala—yaitu berjalan dengan menggunakan satu kaki sebagai bentuk pengagungan kepada Rasulullah —yang mana riwayat ini dijadikan landasan oleh sekelompok orang sufi yang menari-nari (ad-dabab ar-raqqashun) sebagai dalil asal-usul bagi tarian mereka; maka Imam Al-Baihaki berkata: "Riwayat ini diturunkan dari jalur Ats-Tsauri, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, namun di dalam sanad menuju Ats-Tsauri terdapat perawi yang tidak dikenal (lā yu'raf)."

Aku (penulis) berkata: Sekiranya riwayat ini statusnya shahih, tetap saja di dalamnya sama sekali tidak ada hujah (dalil) atas bolehnya menyerupai orang yang menari-nari, meliuk-liukkan tubuh, dan berlaku gemulai dalam berjalan yang mana hal tersebut menyelisihi petunjuk Rasulullah . Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh Ja'far itu barangkali merupakan adat kebiasaan penduduk Habasyah sebagai bentuk penghormatan kepada para pembesar mereka—sebagaimana tradisi memukul tongkat (dharbul jauk) di kalangan bangsa Turki dan yang sejenisnya. Maka Ja'far mempraktikkan adat tersebut hanya satu kali saja kemudian ia meninggalkannya demi mengikuti sunnah Islam. Maka di manakah letak kesamaan antara perbuatan itu dengan tindakan melompat-lompat, meliukkan badan, membungkuk, dan berlaku gemulai?! Hanya kepada Allah sajalah kita memohon taufik.

Musa bin Uqbah berkata: Kabilah Bani Fazarah termasuk ke dalam kelompok yang mendatangi penduduk Khaibar untuk memberikan bantuan pasukan kepada mereka. Maka Rasulullah mengirim utusan kepada mereka agar mereka tidak memberikan bantuan dan agar mereka segera pergi meninggalkan penduduk Khaibar, dengan kompensasi: "Bagi kalian dari wilayah Khaibar mendapatkan imbalan begini dan begitu." Namun mereka menolaknya.

Tatkala Allah telah membukakan kemenangan atas Khaibar bagi beliau, orang-orang dari Bani Fazarah yang berada di sana mendatangi beliau lalu berkata: "Penuhilah janji yang telah engkau janjikan kepada kami!" Beliau bersabda: "Bagi kalian adalah Dzu Raqibah (yaitu sebuah gunung batu dari gugusan gunung di Khaibar)." Mereka memprotes: "Kalau begitu kami akan memerangimu!" Beliau bersabda: "Tempat pertemuan (perang) kalian adalah di tempat anu." Ketika mereka mendengar ketegasan dari Rasulullah tersebut, mereka pun segera berbalik melarikan diri ketakutan.

Al-Waqidi berkata: Abu Syayim al-Muzani—dia telah masuk Islam dan jernih keislamannya—menceritakan: "Ketika kami bertolak pulang menuju keluarga kami bersama Uyainah bin Hishn, Uyainah membawa kami kembali pulang. Tatkala posisi kami belum sampai di Khaibar, kami berhenti untuk beristirahat di malam hari ('arrasna), lalu kami dikejutkan oleh suatu suara ketakutan. Uyainah berkata menenangkan: 'Bergembiralah kalian! Sesungguhnya aku bermimpi pada malam ini seolah-olah aku dianugerahi Dzu Raqibah, sebuah gunung di Khaibar. Demi Allah, aku benar-benar telah berhasil memegang leher Muhammad!'

Tatkala kami tiba di Khaibar, Uyainah mendatangi Rasulullah dalam kondisi beliau telah memenangkan Khaibar, lalu Uyainah berkata: 'Wahai Muhammad, berikanlah kepadaku apa saja harta ghanimah yang engkau dapatkan dari para sekutuku, karena aku telah mundur meninggalkanmu dan kami telah mengosongkan tempat ini untukmu.'

Rasulullah bersabda: 'Engkau dusta! Akan tetapi suara teriakan yang engkau dengar itulah yang membuatmu lari ketakutan pulang menuju keluargamu.' Uyainah berkata: 'Berikanlah imbalan kepadaku wahai Muhammad!' Beliau bersabda: 'Bagi-mu Dzu Raqibah.' Ia bertanya: 'Apakah Dzu Raqibah itu?' Beliau menjawab: 'Gunung yang engkau lihat di dalam mimpimu bahwasanya engkau telah berhasil memegangnya.' Maka Uyainah pun pergi berlalu.

Tatkala ia telah kembali kepada keluarganya, al-Harits bin Auf mendatanginya lalu berkata: 'Bukankah telah aku katakan kepadamu bahwasanya engkau ini hanyalah menaruh harapan pada perkara yang kosong? Demi Allah, Muhammad benar-benar akan menang menguasai wilayah di antara belahan barat dan timur bumi. Kaum Yahudi dahulu telah mengabarkan perkara ini kepada kami. Aku bersaksi bahwa aku pernah mendengar Abu Rafi' Salam bin Abil Huqaiq berkata: 'Sesungguhnya kami merasa dengki kepada Muhammad atas anugerah kenabian ini karena ia keluar dari garis keturunan Bani Harun (Bani Israil), padahal ia adalah seorang nabi yang diutus, dan kaum Yahudi tidak mau menaatiku dalam perkara ini. Dan bagi kita dari dirinya akan ada dua kali penyembelihan (kekalahan total); satu kali di Yatsrib (Madinah) dan satu kali lagi di Khaibar.'

Al-Harits melanjutkan: Aku bertanya kepada Salam: 'Apakah ia akan menguasai seluruh bumi?' Ia menjawab: 'Ya, demi Taurat yang diturunkan kepada Musa! Dan aku tidak suka jika kaum Yahudi mengetahui perkataanku mengenai dirinya ini.'"

Pasal: Kisah Racun Wanita Yahudi pada Daging Domba

Di dalam peperangan ini pula terjadi peristiwa diracunnya Rasulullah . Zainab binti al-Harits, seorang wanita Yahudi yang merupakan istri dari Salam bin Misykam, menghadiahkan kepada beliau seekor domba panggang yang telah ia bumbuinya dengan racun. Sebelum memasaknya, ia sempat bertanya: "Bagian daging manakah yang paling disukai oleh Muhammad?" Orang-orang menjawab: "Bagian paha depan (adz-dzirā')." Maka ia pun memperbanyak kadar racun pada bagian paha depan tersebut.

Tatkala Rasulullah menggigit sebagian kecil dari paha depan domba tersebut, paha depan itu langsung berbicara mengabarkan kepada beliau bahwasanya dirinya telah dibubuhi racun. Maka beliau pun segera membuang kembali kunyahan daging tersebut dari mulutnya.

Beliau kemudian bersabda: "Kumpulkanlah untukku orang-orang Yahudi yang ada di sekitar sini!" Maka mereka pun dikumpulkan di hadapan beliau. Beliau bersabda kepada mereka: "Sesungguhnya aku akan menanyakan satu perkara kepada kalian, maka apakah kalian akan berkata jujur kepadaku?" Mereka menjawab: "Ya, wahai Abul Qasim." Rasulullah bertanya kepada mereka: "Siapakah ayah kalian?" Mereka menjawab: "Ayah kami adalah si Fulan." Beliau bersabda: "Kalian dusta! Ayah kalian adalah si Fulan." Mereka berkata: "Engkau benar dan engkau berkata baik."

Beliau bertanya lagi: "Apakah kalian akan berkata jujur kepadaku tentang suatu perkara jika aku menanyakannya kepada kalian?" Mereka menjawab: "Ya, wahai Abul Qasim. Dan sekiranya kami berdusta kepadamu, niscaya engkau akan segera mengetahui kedustaan kami sebagaimana engkau telah mengetahuinya dalam perkara ayah kami tadi."

Maka Rasulullah bertanya: "Siapakah penduduk neraka?" Mereka menjawab: "Kami akan berada di dalamnya dalam waktu yang singkat, kemudian kalian yang akan menggantikan posisi kami di dalamnya." Maka Rasulullah bersabda kepada mereka: "Tinggallah kalian di dalam kehinaan di dalamnya! Demi Allah, kami tidak akan pernah menggantikan posisi kalian di dalamnya selama-lamanya."

Kemudian beliau bertanya lagi: "Apakah kalian akan berkata jujur kepadaku tentang suatu perkara jika aku menanyakannya kepada kalian?" Mereka menjawab: "Ya." Beliau bertanya: "Apakah kalian telah membubuhi racun di dalam daging domba ini?" Mereka menjawab: "Ya." Beliau bertanya: "Apa yang mendorong kalian untuk berbuat demikian?" Mereka menjawab: "Kami menghendaki jika sekiranya engkau adalah seorang pembohong maka kami bisa beristirahat terbebas darimu, namun jika engkau benar-benar seorang nabi maka racun tersebut tidak akan membahayakanmu."

Eksekusi Wanita Yahudi dan Dampak Racun di Akhir Hayat Nabi

Wanita Yahudi tersebut kemudian diseret ke hadapan Rasulullah . Ia berkata: "Aku memang berniat untuk membunuhmu." Beliau bersabda: "Allah tidak akan memberikan kekuatan kepadamu untuk bisa menguasai diriku." Para sahabat bertanya: "Apakah perlu kami menghukum matinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Beliau tidak menyentuhnya dan tidak pula menjatuhkan hukuman kepadanya saat itu. Beliau kemudian melakukan bekam (al-ijāmah) pada bagian pundaknya (al-kāhil), dan beliau memerintahkan orang-orang yang sempat ikut memakan daging tersebut untuk ikut berbekam pula. Namun sebagian dari mereka akhirnya meninggal dunia.

Para ulama berbeda pendapat mengenai status akhir dari wanita tersebut; apakah ia akhirnya dihukum mati atau tidak. Imam az-Zuhri berkata: "Wanita itu masuk Islam, maka Rasulullah membiarkannya (tidak membunuhnya)." Perkara ini disebutkan oleh Abdurrazzaq dari Ma'mar darinya. Kemudian Ma'mar berkata: "Namun orang-orang mengatakan bahwasanya Nabi tetap menghukum matinya."

Abu Dawud berkata: Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Khalid, dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, bahwasanya seorang wanita Yahudi di Khaibar menghadiahkan kepada Rasulullah seekor domba panggang... lalu ia menyebutkan kelanjutan kisahnya dan berkata: "Maka meninggal dunia lah Bisyr bin al-Bara' bin Ma'rur. Lalu beliau mengirim utusan kepada wanita Yahudi tersebut seraya bertanya: 'Apa yang mendorongmu melakukan perbuatan ini?'" Jabir berkata di dalam haditsnya: "Maka Rasulullah memerintahkan untuk mengeksekusinya, lalu ia pun dihukum mati."

Aku (penulis) berkata: Kedua riwayat di atas statusnya adalah mursal. Namun Hammad bin Salamah meriwayatkannya dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah secara bersambung (muttaṣil), bahwasanya beliau menghukum matinya ketika Bisyr bin al-Bara' telah meninggal dunia.

Dan telah dikompromikan (al-jam'u) di antara kedua riwayat tersebut, bahwasanya beliau pada awalnya tidak menghukum matinya, namun ketika Bisyr (sahabat beliau) meninggal dunia akibat racun tersebut, beliau pun menyerahkannya kepada ahli waris Bisyr lalu wanita itu dihukum mati sebagai qishash.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai apakah Nabi sempat menelan daging tersebut ataukah tidak; namun mayoritas riwayat menyatakan bahwasanya beliau sempat memakannya. Dan beliau tetap bertahan hidup setelah peristiwa itu selama tiga tahun, hingga akhirnya beliau bersabda di kala rasa sakit menjelang wafatnya:

“Aku senantiasa merasakan perihnya makanan yang aku makan dari daging domba

pada hari Perang Khaibar dahulu, dan inilah saatnya di mana urat nadi jantungku (*al-abhar*) terputus."

Maka az-Zuhri berkata: "Maka Rasulullah wafat dalam keadaan menyandang status sebagai seorang syahid."

Pasal: Siasat Cerdik Hajjaj bin Ilat as-Sulami di Kota Makkah

Musa bin Uqbah dan ulama lainnya menceritakan: Ketika kaum Quraisy mendengar berita tentang keluarnya Rasulullah menuju Khaibar, terjadi aksi taruhan yang sangat besar serta transaksi jual beli di antara mereka. Sebagian dari mereka ada yang berkata: "Muhammad dan para sahabatnya yang akan menang," sementara sebagian yang lain berkata: "Pasukan sekutu dan kaum Yahudi Khaibar yang akan menang."

Pada saat itu, Hajjaj bin Ilat as-Sulami telah masuk Islam dan ikut menyaksikan langsung peristiwa Pembebasan Khaibar. Ia adalah seorang yang memiliki harta kekayaan yang sangat melimpah, di mana ia memiliki beberapa tempat penambangan emas di tanah milik Bani Sulaim. Ia juga berstatus sebagai suami dari Ummu Syaibah, saudara perempuan dari Bani Abdiddar bin Qushai.

Ketika Nabi berhasil memenangkan Khaibar, Hajjaj bin Ilat berkata di dalam hatinya: "Sesungguhnya aku memiliki harta simpanan emas yang berada di tangan istriku. Jika ia dan keluarganya sampai mengetahui tentang keislamanku, niscaya habislah hartaku dan tidak akan diserahkan kepadaku. Maka izinkanlah aku wahai Rasulullah agar aku bisa memacu kendaraanku dengan cepat mendahului sampainya berita kemenangan ini ke Makkah, dan izinkanlah aku untuk mengabarkan berita-berita bohong ketika aku tiba di sana nanti, yang dengannya aku bisa menyelamatkan harta benda serta nyawaku." Maka Rasulullah pun memberikan izin kepadanya.

Tatkala Hajjaj tiba di kota Makkah, ia segera menemui istrinya lalu berkata: "Sembunyikanlah keberadaanku dan kumpulkanlah untukku seluruh harta milikku yang ada di tanganmu! Karena sesungguhnya aku ingin segera membeli harta-harta ghanimah dari rampasan perang atas Muhammad dan para sahabatnya; sebab mereka telah dihancurkan secara total dan harta benda mereka telah dijarah habis. Sesungguhnya Muhammad telah ditawan dan para sahabatnya telah bercerai-berai meninggalkan dirinya. Dan kaum Yahudi telah bersumpah untuk mengirim Muhammad ke Makkah hidup-hidup agar mereka bisa menghukum matinya di sini sebagai balasan atas orang-orang mereka yang tewas di Madinah."

Seketika itu juga berita tersebut langsung menyebar luas di seluruh penjuru kota Makkah. Kondisi ini terasa sangat berat dan menyesakkan dada kaum muslimin yang ada di sana hingga mencapai puncak kesedihan mereka. Sebaliknya, kaum musyrikin menampakkan luapan kegembiraan serta suka cita yang luar biasa.

Berita mengenai kegaduhan manusia, kerumunan mereka, serta luapan kegembiraan mereka tersebut akhirnya sampai ke telinga Al-Abbas, paman Rasulullah . Mendengar kabar buruk itu, Al-Abbas sangat terpukul hingga tulang punggungnya terasa lemas dan ia sama sekali tidak sanggup untuk bangkit berdiri dari tempat duduknya.

Ia lalu memanggil salah seorang anak laki-lakinya yang bernama Qutham—ia adalah anak yang wajahnya sangat mirip dengan Rasulullah . Al-Abbas kemudian mulai melantunkan bait syair rajaz dengan mengeraskan suaranya agar musuh-musuh Allah tidak mengira bahwa dirinya sedang berputus asa:

Kekasihku Qutham, kekasihku Qutham,

Seorang yang mirip dengan pemilik hidung yang mancung (Rasulullah),

Nabi dari Rabb-ku Dzat pemilik segala kenikmatan,

Meskipun bertolak belakang dengan kehendak orang-orang yang membencinya.

Maka berkumpullah di depan pintu rumah Al-Abbas kerumunan banyak orang dari kalangan kaum muslimin maupun kaum musyrikin; di antara mereka ada yang menampakkan kegembiraan, ada yang mengejek, dan ada pula di antara kaum muslimin yang diliputi kesedihan teramat dalam bagaikan menghadapi kematian.

Namun tatkala kaum muslimin mendengar lantunan rajaz Al-Abbas serta ketegaran sikapnya, jiwa mereka menjadi kembali tenang. Sementara kaum musyrikin mengira bahwasanya Al-Abbas telah mendapatkan suatu kepastian berita yang belum sampai kepada mereka.

Rahasia yang Diungkap kepada Al-Abbas

Al-Abbas kemudian mengutus seorang pelayannya untuk menemui Hajjaj, ia berpesan: "Temuilah ia secara sembunyi-sembunyi lalu katakan kepadanya: 'Celaka engkau! Berita apa yang engkau bawa ini dan apa yang engkau ucapkan? Padahal apa yang telah dijanjikan oleh Allah adalah jauh lebih baik daripada berita buruk yang engkau bawa ini!'"

Tatkala pelayan tersebut berbicara kepadanya, Hajjaj berbisik kepadanya: "Sampaikanlah salamku kepada Abul Fadhl (Al-Abbas), dan katakan kepadanya agar ia mengosongkan salah satu kamar di rumahnya untukku hingga aku bisa mendatanginya secara sembunyi-sembunyi, karena sesungguhnya aku membawa berita yang akan membuatnya merasa sangat gembira."

Ketika pelayan itu tiba kembali di pintu rumah, ia berseru: "Bergembiralah wahai Abul Fadhl!" Maka Al-Abbas langsung melompat kegirangan seolah-olah ia tidak pernah ditimpa kesusahan sedikit pun, hingga ia menemui pelayan tersebut lalu mencium bagian di antara kedua matanya. Setelah pelayan itu menyampaikan perkataan Hajjaj, Al-Abbas seketika itu juga memerdekakannya sebagai wujud rasa syukur.

Al-Abbas berkata: "Kabarkanlah kepadaku!" Pelayan itu menjawab: "Hajjaj berkata kepadamu agar engkau mengosongkan salah satu kamar di rumahmu hingga ia bisa mendatangimu pada waktu zhuhur nanti."

Tatkala Hajjaj telah datang menemui Al-Abbas dan keduanya telah berada di dalam kamar yang sepi, Hajjaj meminta komitmen: "Engkau harus berjanji untuk menyembunyikan beritaku ini selama tiga hari!" Al-Abbas pun menyetujui syarat tersebut. Maka Hajjaj berkata kepadanya:

“Aku datang kepadamu dalam kondisi Rasulullah telah berhasil membebaskan Khaibar, menjarah harta benda mereka, dan di sana telah diberlakukan pembagian bagian-bagian dari Allah. Sesungguhnya Rasulullah telah memilih Shafiyyah binti Huyay untuk diri beliau sendiri dan telah melangsungkan pernikahan dengannya. Akan tetapi, aku datang ke sini semata-mata demi mengamankan harta kekayaanku; aku ingin mengumpulkannya lalu membawanya pergi. Dan sesungguhnya aku telah meminta izin kepada Rasulullah untuk berbicara (bohong) Hal ini, dan beliau memberikan izin kepadanya untuk mengucapkan apa saja yang aku kehendaki. Maka tolong sembunyikanlah rahasiaku ini selama tiga hari, setelah itu silakan engkau kabarkan apa saja yang engkau kehendaki."

Kembalinya Kegembiraan Kaum Muslimin di Makkah

Maka istri Hajjaj segera mengumpulkan seluruh harta benda suaminya, lalu Hajjaj pun segera berkemas dan bergegas pergi bertolak pulang meninggalkan Makkah.

Tatkala waktu tiga hari telah berlalu, Al-Abbas mendatangi istri Hajjaj lalu bertanya: "Apa yang telah dilakukan oleh suamimu?" Istri Hajjaj menjawab: "Ia telah pergi berlalu." Wanita itu melanjutkan: "Semoga Allah tidak membuatmu bersedih wahai Abul Fadhl, sesungguhnya kami pun merasa sangat berat atas berita buruk yang sampai kepadamu itu."

Maka Al-Abbas berseru: "Benar, demi Allah, Allah tidak akan membuatku bersedih! Dan tidak ada perkara yang terjadi pada diri Muhammad melainkan hanyalah perkara yang menyenangkan. Allah telah memberikan kemenangan kepada Rasul-Nya atas Khaibar, di sana telah diberlakukan pembagian bagian dari Allah, dan Rasulullah telah memilih wilayah Khaibar serta memilih Shafiyyah untuk diri beliau sendiri. Jika engkau masih memiliki keperluan terhadap suamimu, maka susullah ia sekarang!"

Istri Hajjaj berkata terkejut: "Demi Allah, aku mengira engkau adalah orang yang berkata jujur!" Al-Abbas menegaskan: "Sesungguhnya aku, demi Allah, adalah orang yang berkata jujur, dan urusan yang sebenarnya adalah tepat sebagaimana apa yang aku katakan kepadamu ini." Wanita itu bertanya: "Lalu siapakah yang telah mengabarkan perkara ini kepadamu?" Al-Abbas menjawab: "Orang yang telah mengabarkan kepadamu tentang apa yang telah ia kabarkan kemarin (yaitu Hajjaj sendiri)."

Al-Abbas kemudian berjalan keluar hingga ia mendatangi tempat-tempat perkumpulan kaum Quraisy. Tatkala mereka melihat kedatangannya, mereka menyindir: "Ini, demi Allah, hanyalah ketegaran sikap yang dipaksakan wahai Abul Fadhl, padahal tidak ada perkara yang menimpamu melainkan keburukan." Al-Abbas menjawab dengan lantang: "Sama sekali tidak, tidak ada perkara yang menimpaku melainkan kebaikan, walhamdulillah! Hajjaj telah mengabarkan kepadaku begini dan begitu, dan ia telah memintaku untuk menyembunyikan rahasianya selama tiga hari karena ada suatu keperluan."

Maka seketika itu juga Allah membalikkan seluruh rasa duka dan kecemasan yang sebelumnya menggelayuti kaum muslimin menjadi berbalik menimpa kaum musyrikin. Kaum muslimin pun segera keluar dari tempat-tempat persembunyian mereka hingga mereka berbondong-bondong menemui Al-Abbas untuk mendengarkan kabar gembira tersebut, dan wajah-wajah kaum muslimin pun berubah menjadi bersinar-sinar penuh dengan cahaya kegembiraan.

Pasal: Hukum Fikih dalam Perang Khaibar

Di antara hukum-hukum fikih yang terdapat dalam peperangan ini adalah memerangi dan melawan orang-orang kafir di bulan-bulan haram (al-asyhur al-urum).

Sebab, Rasulullah kembali dari Hudaibiyah pada bulan Dzulhijjah, lalu beliau menetap di Madinah selama beberapa hari, kemudian beliau berjalan menuju Khaibar pada bulan Muharam. Demikianlah yang dinyatakan oleh Az-Zuhri, dari Urwah, dari Marwan dan Al-Miswar bin Makhramah.

Demikian pula yang dinyatakan oleh Al-Waqidi bahwasanya beliau keluar menuju Khaibar pada awal tahun ke-7 Hijriah.

Akan tetapi, pengambilan dalil (al-istidlāl) menggunakan peristiwa ini perlu ditinjau kembali (fīhi naar). Karena keluarnya beliau itu terjadi pada akhir-akhir bulan Muharam, bukan di awalnya, dan pembebasannya baru terjadi pada bulan Shafar.

Tinjauan Dalil Mengenai Perang di Bulan Haram

Argumen yang lebih kuat daripada pengambilan dalil di atas adalah pembayatan Nabi terhadap para sahabatnya di bawah pohon pada peristiwa Baiat Ridhnwan untuk berperang dan tidak melarikan diri, yang mana peristiwa itu terjadi pada bulan Dzulqa'dah.

Namun, tetap saja tidak ada dalil di dalam peristiwa tersebut. Karena beliau membaiat mereka hanyalah ketika sampai berita kepada beliau bahwasanya orang-orang musyrik telah membunuh Utsman (bin Affan) dan mereka berniat untuk memerangi beliau. Maka pada saat itulah beliau membaiat para sahabat.

Tidak ada perbedaan pendapat (ijmak) mengenai bolehnya berperang di bulan haram apabila musuh yang memulainya terlebih dahulu. Perbedaan pendapat yang ada hanyalah dalam hal memulai peperangan (ibtida’) di bulan haram tersebut.

  • Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur): Mereka membolehkannya dan menyatakan bahwa keharaman berperang di bulan haram telah dihapus hukumnya (mansūkh). Ini merupakan mazhab imam yang empat rahimahumullah.
  • Pendapat 'Atha' dan Lainnya: Mereka berpendapat bahwa keharaman tersebut tetap berlaku dan tidak dihapus (ghairu mansūkh). 'Atha' bahkan sampai bersumpah dengan nama Allah bahwasanya tidak halal berperang di bulan haram, dan tidak ada satu pun yang menghapus keharamannya.

Argumentasi yang lebih kuat daripada kedua pengambilan dalil di atas adalah pengambilan dalil dengan peristiwa pengepungan kota Thaif oleh Nabi . Beliau berangkat menuju Thaif pada akhir bulan Syawal lalu mengepung mereka selama dua puluh sekian malam, yang mana sebagian dari waktu tersebut tanpa ragu berada di bulan Dzulqa'dah.

Sebab, beliau membebaskan kota Makkah pada tanggal 20 Ramadhan (tersisa 10 hari dari Ramadhan), lalu beliau menetap di sana setelah pembebasan selama 19 hari dengan mengqashar shalat. Kemudian beliau keluar menuju kabilah Hawazin ketika bulan Syawal tersisa 20 hari lagi. Lalu Allah memberikan kemenangan kepada beliau atas Hawazin dan beliau membagikan ghanimahnya. Setelah itu, beliau berangkat dari sana menuju Thaif lalu mengepungnya selama dua puluh sekian malam. Hal ini secara pasti mengharuskan bahwa sebagian dari waktu pengepungan itu berada di bulan Dzulqa'dah tanpa ada keraguan.

Ada yang berpendapat bahwa beliau mengepung mereka selama belasan malam saja. Ibnu Hazm berkata: "Inilah pendapat yang shahih tanpa ragu." Sungguh menakjubkan sikap Ibnu Hazm ini, dari manakah ia mendapatkan pembenaran dan kepastian ini? Padahal di dalam kitab Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim), dari Anas bin Malik mengenai kisah Thaif, ia berkata: "Maka kami mengepung mereka selama 40 hari, namun mereka tetap bertahan dan membentengi diri..." lalu ia menyebutkan kelanjutan haditsnya.

Maka peristiwa pengepungan ini terjadi pada bulan Dzulqa'dah tanpa ada keraguan. Meskipun demikian, tetap tidak ada dalil di dalam kisah ini (untuk membolehkan memulai perang di bulan haram), karena Perang Thaif merupakan kelanjutan serta penyempurna dari Perang Hawazin, sedangkan mereka (kabilah Hawazin) lah yang memulainya terlebih dahulu untuk memerangi Rasulullah .

Ketika mereka menelan kekalahan, raja mereka—yaitu Malik bin Auf an-Nadhri—masuk bersama kabilah Tsaqif ke dalam benteng Thaif dalam kondisi memerangi Rasulullah . Maka memerangi mereka merupakan penyempurna dari peperangan yang telah dimulai sejak awal. Wallāhu a'lam.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman di dalam Surah Al-Ma'idah—dan ia termasuk surah yang paling terakhir turun di dalam Al-Qur'an serta tidak ada hukum yang dihapus (mansūkh) di dalamnya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan membiarkan binatang-binatang hadyu, dan jangan pula binatang-binatang qala'id..." (QS. Al-Ma'idah: 2)

Dan Allah berfirman di dalam Surah Al-Baqarah:

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, 'Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar; tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah...'" (QS. Al-Baqarah: 217)

Maka ini adalah dua ayat Madaniyyah yang jarak waktu penurunannya berkisar sekitar 8 tahun. Tidak ada di dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasul-Nya hal yang menghapus (nāsikh) hukum kedua ayat tersebut, dan umat Islam pun tidak pernah bersepakat (ijmak) atas penghapusan hukumnya.

Barangsiapa yang mengambil dalil atas terhapusnya hukum ayat tersebut dengan firman Allah: "...dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya..." (QS. At-Taubah: 36) atau ayat-ayat umum yang sejenisnya, maka sesungguhnya ia telah mengambil dalil atas penghapusan hukum dengan sesuatu yang sama sekali tidak menunjukkan hal tersebut.

Dan barangsiapa yang mengambil dalil bahwasanya Nabi pernah mengutus Abu Amir dalam sebuah pasukan khusus (sariyyah) menuju Authas pada bulan Dzulqa'dah, maka sesungguhnya ia telah mengambil dalil bukan pada tempatnya. Karena peristiwa tersebut merupakan penyempurna dari peperangan yang mana kaum musyrikin lah yang memulainya terlebih dahulu dengan peperangan, dan hal itu bukanlah tindakan awal dari beliau untuk memerangi mereka di bulan haram.

Pasal: Hukum Pembagian Ghanimah dan Konsumsi Logistik Pasukan

Di antara hukum-hukumnya adalah pembagian harta ghanimah bagi pasukan berkuda (al-fāris) sebanyak 3 bagian dan bagi pasukan berjalan kaki (ar-rājil) sebanyak 1 bagian, yang mana ketetapan ini telah berlalu penjelasannya.

Di antara hukumnya pula adalah bahwasanya diperbolehkan bagi individu dari anggota pasukan apabila ia mendapati makanan di wilayah musuh untuk memakannya secara langsung tanpa perlu dikeluarkan seperlimanya (lā yukhammasu). Sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin al-Mughaffal yang mengambil kantong kulit berisi lemak yang diulurkan (dari atas benteng) pada hari Perang Khaibar, lalu ia mengkhususkan kantong tersebut untuk dirinya sendiri di hadapan Nabi (dan beliau tidak melarangnya).

Di antara hukumnya pula adalah bahwasanya apabila ada pasukan bantuan (madad) yang menyusul bergabung dengan pasukan utama setelah peperangan telah selesai berkecamuk, maka tidak ada bagian ghanimah bagi mereka, kecuali jika ada izin dan keridhaan dari pasukan utama.

Sebab, Nabi berbicara (meminta izin) kepada para sahabatnya mengenai para penumpang kapal (rombongan dari Habasyah) ketika mereka tiba menemui beliau di Khaibar—yaitu Ja'far dan para sahabatnya—agar mereka diberikan bagian ghanimah, lalu para sahabat pun menyetujuinya dan beliau membagikan harta ghanimah untuk mereka.

Pasal: Larangan Memakan Daging Keledai Jinak (al-umur al-Insiyyah)

Di antara hukumnya adalah diharamkannya daging keledai jinak (al-umur al-insiyyah). Telah shahih dari beliau tentang pengharamannya pada hari Perang Khaibar, dan telah shahih pula dari beliau mengenai alasan ('illah) pengharamannya, yaitu bahwasanya daging keledai tersebut adalah najis/kotor (rijsun).

Alasan yang bersumber langsung dari lisan beliau ini harus didahulukan di atas pendapat sebagian sahabat yang menyatakan:

  • Bahwa beliau mengharamkannya semata-mata karena keledai merupakan sarana transportasi pasukan dan hewan tunggangan mereka. Ketika dikatakan kepada beliau bahwa hewan tunggangan telah habis karena keledai-keledai tersebut disembelih dan dimakan, maka beliau mengharamkannya.
  • Ada pula yang berpendapat beliau mengharamkannya karena daging tersebut belum dikeluarkan seperlimanya (khumus).
  • Ada pula yang berpendapat beliau mengharamkannya karena keledai-keledai tersebut berkeliaran di sekitar perkampungan dan memakan kotoran manusia (al-'adzirah).

Semua pendapat sahabat tersebut memang tercantum di dalam kitab Shahih, akan tetapi sabda Rasulullah bahwa daging itu adalah rijs (najis/kotor) wajib didahulukan di atas semua pendapat itu, karena pendapat-pendapat tersebut hanyalah dugaan dari perawi saja.

Sama sekali tidak ada pertentangan antara pengharaman ini dengan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

"Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun)—atau hewan yang disembelih bukan atas nama Allah...'" (QS. Al-An'am: 145)

Sebab, ketika ayat ini diturunkan (di Makkah), memang belum ada makanan yang diharamkan kecuali empat hal ini saja. Adapun pengharaman itu barulah diturunkan secara bertahap (fī hadza at-tarīm) dari satu waktu ke waktu berikutnya. Maka pengharaman keledai jinak setelah peristiwa itu merupakan penetapan hukum haram yang baru (tarīm mubtada') terhadap perkara yang sebelumnya didiamkan oleh teks dalil.

Pengharaman baru ini bukanlah penghapus (rāfi') bagi apa yang telah dibolehkan oleh Al-Qur'an, dan bukan pula pengkhusus (mukhassiṣ) bagi keumumannya, apalagi sampai dikatakan sebagai penghapus hukum (nāsikh). Wallāhu a'lam.

Pasal: Pelurusan Mengenai Waktu Pengharaman Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah tidaklah diharamkan pada hari Perang Khaibar, melainkan pengharamannya terjadi pada tahun Pembebasan Kota Makkah ('Aam al-Fath). Inilah pendapat yang benar.

Sebagian ulama sempat mengira bahwasanya beliau mengharamkannya pada hari Perang Khaibar, dan mereka berhujah dengan hadits yang tercantum di dalam kitab Shahihain dari jalur Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah melarang nikah mut'ah dengan wanita pada hari Perang Khaibar dan melarang memakan daging keledai jinak.

Di dalam kitab Shahihain juga disebutkan bahwasanya Ali radhiyallahu 'anhu mendengar Ibnu Abbas bersikap longgar (membolehkan) dalam masalah nikah mut'ah, maka Ali berkata: "Tahan dirimu wahai Ibnu Abbas! Sesungguhnya Rasulullah telah melarangnya pada hari Perang Khaibar dan melarang daging keledai jinak."

Di dalam lafazh Al-Bukhari disebutkan darinya: "Bahwasanya Rasulullah melarang nikah mut'ah dengan wanita pada hari Perang Khaibar dan melarang memakan daging keledai jinak."

Ketika kelompok ulama ini melihat bahwasanya Rasulullah sempat membolehkannya pada tahun Pembebasan Makkah kemudian beliau mengharamkannya kembali, mereka menyimpulkan: "Nikah mut'ah itu awalnya diharamkan, kemudian dibolehkan, lalu diharamkan kembali."

Imam Syafi'i berkata: "Aku tidak mengetahui ada sesuatu yang diharamkan, kemudian dibolehkan, lalu diharamkan kembali melainkan nikah mut'ah." Mereka mengatakan hukumnya telah dihapus (nusikhat) sebanyak dua kali.

Sifat Kekeliruan dalam Penentuan Waktu Pengharaman Mut'ah

Namun, sekelompok ulama lain menyelisihi mereka dan berkata: "Nikah mut'ah tidaklah diharamkan melainkan hanya pada tahun Pembebasan Makkah, dan sebelum waktu tersebut hukumnya tetap mubah (boleh)."

Mereka menjelaskan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menggabungkan antara penyampaian berita tentang haramnya nikah mut'ah dan haramnya keledai jinak semata-mata karena Ibnu Abbas membolehkan kedua perkara tersebut. Maka Ali meriwayatkan pengharaman keduanya dari Nabi sebagai bantahan atas pendapat Ibnu Abbas.

Adapun pengharaman keledai jinak, terjadinya memang berada pada hari Perang Khaibar tanpa ada keraguan. Maka penyebutan kalimat "pada hari Perang Khaibar" itu sebenarnya hanyalah keterangan waktu (harf) khusus bagi pengharaman keledai jinak saja, sedangkan untuk pengharaman nikah mut'ah sifatnya mutlak tanpa terikat dengan keterangan waktu tersebut.

Sebagaimana hal ini dijelaskan di dalam kitab Musnad Imam Ahmad dengan sanad yang shahih:

“Bahwasanya Rasulullah mengharamkan daging keledai jinak pada hari Perang Khaibar,}

dan beliau mengharamkan nikah mut'ah."

Dan di dalam lafazh lain:

“Beliau mengharamkan nikah mut'ah, dan beliau mengharamkan daging keledai jinak

pada hari Perang Khaibar."

Beginilah Sufyan bin Uyainah meriwayatkannya secara terperinci lagi terpisah antara kedua hukum tersebut. Namun, sebagian perawi ada yang menyangka bahwasanya kalimat "pada hari Perang Khaibar" merupakan keterangan waktu bagi kedua jenis pengharaman tersebut, sehingga ia menggabungkannya dalam satu keterangan waktu. Kemudian datang perawi lainnya yang meringkas hadits dengan hanya menyebutkan salah satu dari dua perkara yang diharamkan—yaitu keledai jinak—lalu mengikatnya dengan keterangan waktu tersebut. Maka dari sinilah timbulnya kekeliruan (al-wahm).

Terlebih lagi, di dalam kisah Perang Khaibar sama sekali tidak ada kondisi di mana para sahabat melakukan nikah mut'ah dengan wanita-wanita Yahudi, tidak ada pula riwayat mereka meminta izin kepada Rasulullah dalam hal tersebut, dan tidak ada seorang pun yang pernah menukil peristiwa itu di dalam peperangan ini. Di sana sama sekali tidak ada penyebutan nikah mut'ah, baik secara praktik maupun pelarangan.

Kondisi ini berbeda total dengan Perang Pembebasan Makkah (Ghazwah al-Fath), yang mana kisah nikah mut'ah di dalamnya sangatlah masyhur, baik secara praktik maupun pelarangan hukumnya. Maka jalan penjelasan ini merupakan jalan yang paling shahih di antara dua jalan yang ada.

Di sana terdapat jalan penjelasan yang ketiga, yaitu bahwasanya Rasulullah sama sekali tidak pernah mengharamkannya dengan pengharaman yang bersifat umum dan mutlak, melainkan beliau mengharamkannya ketika manusia sudah tidak membutuhkannya lagi, dan beliau membolehkannya kembali di kala manusia berada dalam kondisi sangat butuh (al-ājah).

Inilah jalan pemahaman Ibnu Abbas, sampai-sampai ia dahulu memberikan fatwa dengannya dan berkata: "Nikah mut'ah itu permisalannya seperti bangkai, darah, dan daging babi; ia hanya dibolehkan ketika dalam kondisi darurat dan karena takut terjerumus ke dalam zina (al-'anat)." Namun, mayoritas manusia tidak memahami maksud fatwanya tersebut dengan pemahaman yang benar, sehingga mereka mengira bahwasanya Ibnu Abbas membolehkannya secara mutlak, hingga mereka mulai menggubah bait-bait syair tentang hal itu. Ketika Ibnu Abbas melihat dampak tersebut, ia pun menarik kembali fatwanya dan beralih kepada pendapat yang mengharamkannya secara mutlak.

Pasal: Hukum Garap Tanah (Musaqah dan Muzara'ah)

Di antara hukumnya adalah bolehnya akad musaqah (kerja sama perawatan tanaman) dan muzara'ah (kerja sama pengolahan tanah) dengan imbalan berupa bagian tertentu (persentase) dari hasil yang keluar dari tanah tersebut, baik berupa buah-buahan maupun tanaman pangan.

Sebagaimana Rasulullah memperlakukan penduduk Khaibar dengan bentuk transaksi tersebut, dan praktik ini terus berlangsung hingga beliau wafat tanpa pernah dihapus hukumnya (lam yunsakh) sama sekali. Praktik ini juga terus dilanjutkan dan diamalkan oleh para Khulafaur Rasyidin setelah beliau.

Transaksi jenis ini sama sekali tidak termasuk ke dalam bab sewa-menyewa (al-mu'ājarah), melainkan termasuk ke dalam bab berserikat/bagi hasil (al-musyārakah). Ia memiliki kedudukan yang persis sama dengan akad mudharabah (al-muhārabah).

Maka barangsiapa yang membolehkan akad mudharabah namun mengharamkan akad muzara'ah/musaqah ini, sesungguhnya ia telah membedakan di antara dua perkara yang sepadan (al-mutamātsilain).

Pasal: Penyediaan Benih dalam Akad Bagi Hasil Tanah

Di antara hukumnya adalah bahwasanya beliau menyerahkan tanah Khaibar kepada mereka atas dasar agar mereka menggarapnya menggunakan modal harta mereka sendiri, dan beliau sama sekali tidak menyerahkan benih tanaman (al-badzr) kepada mereka. Beliau juga secara pasti tidak pernah mengirimkan benih tanaman kepada mereka dari kota Madinah.

Hal ini menunjukkan bahwasanya petunjuk dari beliau adalah tidak disyaratkannya benih harus berasal dari pemilik tanah (rabb al-ar), melainkan diperbolehkan apabila benih tersebut disediakan oleh pihak penggarap (al-'āmil). Dan inilah yang menjadi petunjuk para Khulafaur Rasyidin setelah beliau.

Sebagaimana perkara ini telah dinukil secara riwayat, ia juga sangat selaras dengan analogi hukum yang sah (al-qiyās). Sebab, tanah di dalam akad ini memiliki kedudukan yang sama seperti modal usaha (ra's al-māl) di dalam akad qiradh (mudharabah), sedangkan benih tanaman berkedudukan sama seperti aktivitas penyiraman air.

Oleh karena itu, benih tersebut akan mati (hancur/tumbuh) di dalam tanah dan tidak akan kembali lagi dalam bentuk semula kepada pemiliknya. Sekiranya benih tersebut berkedudukan sama seperti modal usaha dalam mudharabah, niscaya disyaratkan agar fisik benih itu harus kembali kepada pemiliknya (setelah selesai akad), yang mana hal tersebut justru akan merusak keabsahan akad muzara'ah.

Maka diketahuilah bahwasanya analogi hukum yang shahih adalah yang selaras dengan petunjuk Rasulullah dan para Khulafaur Rasyidin dalam masalah ini. Wallāhu a'lam.

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat