Kajian Buku Mukhtashar Zadul Ma'ad (3)
SINOPSIS
Berikut
adalah sinopsis ringkas mengenai peristiwa pasca-Perang Uhud hingga awal
Perjanjian Hudaibiyah:
Ringkasan
Kronologi dan Hikmah Sejarah Islam Pasca-Uhud
1.
Hikmah di Balik Ujian Hati dan Kekalahan
Kekalahan
di Perang Uhud merupakan ketetapan takdir Allah yang mengandung hikmah
mendalam. Peristiwa ini berfungsi sebagai ujian untuk menyaring kadar keimanan
kaum mukmin, membersihkan kotoran hati (seperti kelalaian dan hiasan setan)
melalui cobaan yang laksana obat pahit, serta menyingkap kemunafikan secara
lahiriah. Ayat-ayat al-Qur'an menegaskan bahwa musibah tersebut lahir akibat
kesalahan dan dosa kaum muslimin sendiri, di mana amal buruk dapat berbalik
menjadi bala tentara setan yang menggelincirkan manusia. Kendati demikian,
Allah memberikan pemaafan atas kekhilafan tersebut dan menghibur para syuhada
Uhud dengan jaminan kehidupan abadi yang penuh karunia di sisi-Nya.
2.
Rentetan Ekspedisi Militer dan Tragedi (Tahun 4–5 Hijriah)
- Pengejaran ke Hamra
al-Asad & Ekspedisi Awal: Di tengah luka pasca-Uhud, kaum muslimin
menunjukkan kepatuhan tinggi dengan mengejar pasukan Abu Sufyan hingga ke
Hamra al-Asad. Memasuki tahun 4 H, Rasulullah ﷺ mengutus
ekspedisi Abu Salamah ke Bani Asad dan Abdullah bin Unais yang berhasil
membunuh Khalid bin Sufyan al-Hudzali.
- Tragedi Pengkhianatan
(Al-Raji' & Sumur Ma'unah): Bulan Shafar diwarnai kepedihan lewat
tragedi al-Raji'—di mana para pengajar al-Qur'an dikhianati, termasuk
Khubaib bin 'Adi yang syahid disalib di Makkah—serta tragedi Sumur Ma'unah
yang menewaskan 70 qari terbaik akibat pengkhianatan Amir bin al-Thufail.
Hal ini memicu Rasulullah ﷺ melakukan doa qunut nazilah selama
sebulan penuh.
- Perang Bani Nadhir &
Dzat al-Rika': Akibat pelanggaran perjanjian, kaum Yahudi Bani Nadhir
dikepung dan diusir pada Rabiul Awal 4 H. Disusul Perang Dzat al-Rika' di
Najd, yang diwarnai pelaksanaan Shalat Khauf.
- Badr al-Mau'id hingga
Perang al-Muraisi': Pada Sya'ban 4 H, pasukan muslim mendatangi Badr,
namun Abu Sufyan mangkir karena paceklik. Pada tahun 5 H, terjadi Perang
Daumatul Jandal dan Perang al-Muraisi' (Bani al-Musthaliq). Di perang
terakhir ini, gembong munafik Abdullah bin Ubay memicu fitnah besar (hadits
al-ifki) yang menuduh Aisyah Radhiyallahu 'Anha berzina, sebelum
akhirnya Allah menurunkan wahyu yang menyucikan nama Aisyah dan
memerintahkan hukuman cambuk bagi para pelaku qadzaf.
3.
Perang Khandaq (Ahzab) dan Konfrontasi Berikutnya
Dipicu
provokasi tokoh Yahudi, pasukan sekutu (Ahzab) berkekuatan 10.000
personel mengepung Madinah pada Syawal 5 H. Atas saran Salman al-Farisi, kaum
muslimin menggali parit pelindung. Di tengah jepitan pengkhianatan Yahudi Bani
Qurayzhah, Allah memecah belah musuh lewat taktik politik Nu'aim bin Mas'ud serta
mengirimkan pasukan angin topan dan malaikat yang mengusir kaum kafir.
Pasca-Khandaq, aksi militer terus berlanjut pada tahun 6 H, termasuk pembunuhan
Abu Rafi', kisah masuk Islamnya Tsumamah bin Utsal yang memboikot pangan
Makkah, Perang al-Ghabah (Dzi Qarad), serta ekspedisi al-'Ish yang berujung
pada masuk Islamnya Abu al-'Ash bin al-Rabi'.
4.
Menuju Perjanjian Hudaibiyah (Dzulqa'dah 6 Hijriah)
Rasulullah
ﷺ memimpin 1.400–1.500
sahabat dengan pakaian ihram untuk melaksanakan umrah. Perjalanan ini diwarnai
mukjizat memancarnya air dari sumur kering di Hudaibiyah setelah ditancapkan
anak panah Nabi ﷺ.
Ketika unta beliau (Al-Qashwa') mogok menderum, Nabi ﷺ meyakini adanya penahanan dari Allah demi
mengutamakan perdamaian dan pengagungan terhadap Baitullah.
MUHTAWA
Pasal:
Ujian Hati, Pembersihan Jiwa, dan Hakikat Amal Sebagai Bala Tentara
Kemudian
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang hikmah yang lain dalam ketetapan
takdir ini, yaitu untuk menguji apa yang ada di dalam dada mereka. Ujian yang
dimaksud adalah untuk mengetes kadar keimanan dan kenifakan yang bersemayam di
dalamnya. Dengan ujian ini, seorang mukmin tidaklah bertambah melainkan
keimanan dan sikap berserah diri (taslīm). Sebaliknya, orang munafik dan
orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit, pasti akan menampakkan apa yang
tersembunyi di dalam hatinya melalui anggota badan dan lisannya.
Kemudian
Dia menyebutkan hikmah yang lain, yaitu untuk membersihkan (tamhīsh) apa
yang ada di dalam hati orang-orang yang beriman. Makna tamhīsh adalah
menyaringnya, menyucikannya, dan membersihkannya. Hal ini karena hati manusia
sering kali tercampur oleh dominasi tabiat dasar, kecondongan jiwa, hukum
kebiasaan, hiasan setan, serta penguasaan kelalaian; yang mana semua hal
tersebut bertolak belakang dengan apa yang telah dititipkan di dalam hati
berupa keimanan, keislaman, kebajikan, dan ketakwaan.
Maka
sekiranya hati itu dibiarkan berada dalam keadaan sehat walafiat secara
terus-menerus dan abadi, niscaya ia tidak akan pernah terbebas dari percampuran
kotoran ini dan tidak akan bersih darinya. Oleh karena itu, hikmah Dzat Yang
Maha Perkasa (al-'Azīz) menetapkan untuk mendatangkan berbagai ujian (mihan)
dan cobaan (balāyā) bagi hati, yang posisinya laksana obat yang pahit
bagi orang yang sedang tertimpa penyakit. Jika dokter tidak segera mengatasinya
dengan mengeluarkan dan membersihkan penyakit tersebut dari tubuhnya, niscaya
dikhawatirkan tubuhnya akan rusak dan binasa.
Dengan
demikian, nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala atas mereka melalui peristiwa
keremukan, kekalahan, dan gugurnya orang-orang yang terbunuh di antara mereka
ini, nilainya setara dengan nikmat-Nya atas mereka di saat meraih kemenangan,
dukungan, dan kejayaan atas musuh mereka. Maka bagi Allah-lah segala bentuk
nikmat yang sempurna, baik dalam kondisi yang pertama (menang) maupun kondisi
yang kedua (kalah).
Kemudian
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang berpalingnya orang-orang yang
sempat berpaling (melarikan diri) dari kalangan orang-orang mukmin yang jujur
pada hari itu, dan bahwasanya hal tersebut disebabkan oleh hasil perbuatan dan
dosa-dosa mereka sendiri. Setan telah menggelincirkan mereka disebabkan oleh
amal-amal tersebut hingga mereka berpaling.
Maka,
amal-amal perbuatan mereka telah berubah menjadi bala tentara yang berbalik
menyerang mereka sendiri, yang dengannya musuh mereka semakin bertambah kuat.
Sebab, amal perbuatan itu adakalanya menjadi bala tentara yang membela hamba,
dan adakalanya menjadi bala tentara yang menyerang hamba; dan hal itu adalah
suatu keniscayaan.
Di
setiap waktu, seorang hamba memiliki pasukan rahasia (sariyyah) yang
berasal dari dalam dirinya sendiri, yang bisa mengalahkannya atau menolongnya.
Maka, adakalanya ia justru menyokong musuhnya dengan amal perbuatannya sendiri
dari arah yang ia sangka bahwa ia sedang memerangi musuh tersebut dengannya;
dan ia mengirimkan pasukan rahasianya untuk menyerang dirinya bersama musuhnya
dari arah yang ia sangka bahwa ia sedang menyerang musuhnya.
Amal
perbuatan seorang hamba akan menggiringnya secara paksa kepada konsekuensi dari
amal tersebut, baik berupa kebaikan maupun keburukan, dalam keadaan hamba
tersebut tidak menyadarinya, atau ia menyadarinya namun pura-pura buta. Maka,
larinya seseorang dari musuhnya padahal ia sebenarnya mampu menghadapinya,
hanyasanya hal itu terjadi karena adanya bala tentara dari amal perbuatannya
sendiri yang dikirimkan oleh setan kepadanya, sehingga setan berhasil
menggelincirkannya dengan amal tersebut.
Kemudian
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwasanya Dia telah memaafkan mereka.
Hal itu karena pelarian ini tidak bersumber dari kenifakan dan bukan pula
karena adanya keraguan di dalam hati; melainkan ia hanyalah sebuah kekhilafan
yang bersifat temporer ('āridh) yang telah dimaafkan oleh Allah. Maka
setelah itu, keberanian iman dan keteguhannya kembali lagi ke pusatnya dan
kedudukan asalnya.
Kemudian
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengulangi kembali kepada mereka bahwasanya musibah
yang menimpa mereka ini sesungguhnya didatangkan dari arah diri mereka sendiri
dan disebabkan oleh amal perbuatan mereka, maka Dia berfirman:
“Dan
mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada Perang Uhud), padahal kamu telah
menimpakan musibah dua kali lipat (kepada musuh-musuhmu pada Perang Badr), kamu
berkata: Dari mana datangnya (musibah) ini? Katakanlah: Itu dari (kesalahan)
dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Ali
'Imran: 165)
Dan
Dia telah menyebutkan perkara ini secara persis di dalam surat-surat Makkiyyah,
di mana Dia berfirman:
“Dan
musibah apa pun yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri, dan
Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu)." (Asy-Syura: 30)
Dan
Dia berfirman:
“Kebajikan
apa pun yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan keburukan apa pun yang
menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri..." (An-Nisa': 79)
Maka
yang dimaksud dengan kebajikan (al-hasanah) dan keburukan (al-sayyi'ah)
di dalam ayat ini adalah nikmat dan musibah. Nikmat itu berasal dari Allah yang
Dia anugerahkan kepadamu, sedangkan musibah itu hanyasanya tumbuh bersumber
dari arah dirimu sendiri dan amal perbuatanmu. Maka yang pertama (nikmat)
adalah karunia-Nya (fadhluhi), sedangkan yang kedua (musibah) adalah
keadilan-Nya ('adluhi). Seorang hamba selalu berbolak-balik di antara
karunia-Nya dan keadilan-Nya; karunia-Nya berlaku atas dirinya, hukum-Nya
terlaksana pada dirinya, dan ketetapan takdir-Nya berlaku adil pada dirinya.
Dan
Allah menutup ayat yang pertama dengan firman-Nya: "Sesungguhnya Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu," setelah firman-Nya: "Katakanlah:
Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri," sebagai maklumat bagi mereka
mengenai keumuman kuasa-Nya yang berjalan beriringan dengan keadilan-Nya; dan
bahwasanya Dia adalah Dzat Yang Maha Adil lagi Maha Kuasa.
Di
dalam ayat ini terdapat penetapan adanya kekuasaan takdir (al-qudrah)
sekaligus adanya sebab (al-sabab). Allah menyebutkan sebab lalu
menyandarkannya kepada diri mereka sendiri, dan Dia menyebutkan keumuman kuasa
lalu menyandarkannya kepada diri-Nya sendiri. Maka, penyandaran yang pertama
berfungsi untuk membantah paham Jabariyah, sedangkan penyandaran yang kedua
berfungsi untuk membantah paham yang membatalkan takdir (Qadariyah). Ayat ini
selaras dengan firman-Nya:
“(Yaitu)
bagi siapa di antara kamu yang menghendaki menempuh jalan yang lurus. Dan kamu
tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah,
Rabb seluruh alam." (At-Takwir: 28-29 / Al-Insan: 30)
Dan
di dalam penyebutan kuasa-Nya di posisi ini terdapat sebuah poin isyarat yang
sangat halus (nuktah lathīfah), yaitu: bahwasanya urusan ini berada di
tangan-Nya dan di bawah kekuasaan-Nya, dan bahwasanya Dialah yang sekiranya
menghendaki, niscaya Dia akan memalingkan musibah itu dari kalian. Maka,
janganlah kalian meminta disingkapkannya musibah yang serupa dari selain
diri-Nya, dan janganlah kalian bergantung kepada selain-Nya.
Dan
Allah menyingkap makna ini serta menjelaskannya dengan sejelas-jelasnya melalui
firman-Nya:
“Dan
apa yang menimpa kamu pada hari bertemunya dua pasukan, maka hal itu adalah
dengan izin Allah..." (Ali 'Imran: 166)
Izin
yang dimaksud di sini adalah izin kauni qadari (al-idzn al-kawnī al-qadarī),
bukan izin syar'i dini (al-syar'ī al-dīnī), sebagaimana firman-Nya
mengenai perbuatan sihir:
“...Dan
mereka tidak dapat mencelakakan seorang pun dengan sihirnya, kecuali dengan
izin Allah." (Al-Baqarah: 102)
Kemudian
Allah mengabarkan tentang hikmah dari ketetapan takdir ini, yaitu agar Dia
mengetahui orang-orang yang beriman dari orang-orang yang munafik dengan
pengetahuan yang nyata melihat dan menyaksikan langsung ('ilma 'ayānin wa
ru'yah), yang dengannya menjadi terbedakan secara jelas antara salah satu
dari dua kelompok tersebut dari kelompok yang lain dengan pembedaan yang tampak
lahiriah.
Dan
termasuk ke dalam hikmah ketetapan takdir ini adalah berbicaranya kaum munafik
mengenai apa yang bersemayam di dalam diri mereka, sehingga kaum mukminin
mendengarnya sendiri, dan mereka juga mendengar bantahan serta jawaban Allah
atas mereka. Dengan demikian, kaum mukminin menjadi tahu apa konsekuensi dari
kenifakan, akan bermuara ke mana kenifakan tersebut, dan bagaimana kenifakan
itu mengharamkan pemiliknya dari kebahagiaan dunia dan akhirat, serta berbalik
membuahkan kerusakan dunia dan akhirat baginya.
Maka,
alangkah banyaknya hikmah yang mendalam yang terkandung di dalam kisah ini,
alangkah banyaknya nikmat yang tercurah luas bagi orang-orang yang beriman, dan
alangkah banyaknya peringatan, ancaman takut, bimbingan, gugahan, serta
pengenalan mengenai sebab-sebab kebaikan dan keburukan beserta dampak dan
kesudahan keduanya.
Penghiburan
Bagi Para Syuhada Uhud
Kemudian
Allah menghibur Nabi-Nya dan para kekasih-Nya atas gugurnya orang-orang yang
terbunuh di jalan-Nya di antara mereka dengan sebaik-baiknya penghiburan, yang
paling halus, dan yang paling mendorong jiwa untuk rida terhadap apa yang telah
Dia tetapkan bagi mereka, maka Dia berfirman:
“Dan
jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu
mati; melainkan mereka itu hidup di sisi Rabbnya dengan mendapat rezeki, mereka
bergembira dengan karunia yang diberikan Allah kepada mereka, dan mereka
bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum
menyusul mereka, bahwa tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak
bersedih hati." (Ali 'Imran: 169-170)
Maka
Allah mengumpulkan bagi mereka ke dalam kehidupan yang abadi tersebut tempat
kedudukan yang dekat dengan-Nya—di mana mereka berada "di sisi-Nya" ('indahu)—serta
aliran rezeki yang terus-menerus mengalir kepada mereka. Juga kegembiraan
mereka atas apa yang Dia berikan kepada mereka berupa karunia-Nya; dan
kegembiraan (al-farah) itu tingkatannya berada di atas keridaan (al-ridhā),
bahkan ia merupakan kesempurnaan dari keridaan.
Serta
kegembiraan mereka atas saudara-saudara mereka (yang masih hidup), yang mana
dengan berkumpulnya mereka bersama saudara-saudaranya nanti, akan menjadi
sempurna rasa suka cita dan kenikmatan mereka. Serta kegembiraan mereka atas
apa yang diperbarui bagi mereka di setiap waktu berupa nikmat-Nya dan
kemuliaan-Nya.
Dan
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengingatkan mereka di tengah-tengah terjadinya
musibah ini dengan suatu perkara yang termasuk ke dalam sebesar-besarnya
anugerah-Nya dan nikmat-Nya atas mereka, yang mana sekiranya mereka
membandingkannya dengan setiap musibah dan cobaan yang menimpa mereka, niscaya
musibah itu akan lenyap tak berarti di samping besarnya anugerah dan nikmat
ini, dan tidak akan tersisa lagi bekasnya sama sekali.
Perkara
tersebut adalah anugerah-Nya atas mereka dengan diutusnya seorang Rasul yang
berasal dari kalangan diri mereka sendiri kepada mereka, yang membacakan
ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka, mengajarkan kitab dan hikmah
kepada mereka, serta menyelamatkan mereka dari kesesatan tempat mereka berada
sebelum diutusnya beliau menuju kepada petunjuk, dari kesengsaraan menuju
kepada keberuntungan, dari kegelapan menuju kepada cahaya, dan dari kebodohan
menuju kepada ilmu.
Maka,
setiap cobaan dan musibah yang menimpa seorang hamba setelah ia berhasil meraih
kebaikan yang teramat agung ini adalah merupakan suatu perkara yang teramat
kecil dan ringan sekali jika dibandingkan di samping kebaikan yang teramat
banyak ini; permisalannya adalah seperti gangguan air hujan yang menimpa
manusia jika dibandingkan di samping keberkahan serta kebaikan yang melimpah
yang mereka dapatkan dari air hujan tersebut.
Maka,
Allah memberi tahu mereka bahwasanya sebab datangnya musibah itu berasal dari
arah diri mereka sendiri agar mereka waspada; dan memberi tahu bahwasanya ia
terjadi dengan qadha’ dan qadar-Nya agar mereka mentauhidkan-Nya, bertawakal
kepada-Nya, dan tidak takut kepada selain-Nya.
Dan
Dia mengabarkan kepada mereka tentang apa yang ada di dalam musibah tersebut
berupa hikmah-hikmah agar mereka tidak menuduh-Nya (berprasangka buruk) dalam
qadha’ dan qadar-Nya, serta agar Dia memperkenalkan diri-Nya kepada mereka
melalui beraneka macam nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya.
Dan
Dia menghibur mereka atas apa yang luput dari mereka berupa kemenangan dan
harta ghanimah dengan apa yang Dia berikan kepada mereka berupa perkara yang
jauh lebih mulia kedudukannya dan lebih agung urusannya. Serta menghibur mereka
atas gugurnya orang-orang yang terbunuh di antara mereka dengan apa yang mereka
raih berupa pahala-Nya dan kemuliaan-Nya, agar mereka saling berlomba-lomba
untuk meraihnya dan tidak bersedih hati atas mereka. Maka bagi-Nya-lah segala
puji sebagaimana yang menjadi kelayakan bagi-Nya, dan sebagaimana yang
selayaknya bagi kemuliaan wajah-Nya, keperkasaan-Nya, dan keagungan-Nya.
Pasal:
Peristiwa Pengejaran ke Hamra al-Asad
Ketika
perang telah usai, kaum musyrikin bergerak pulang berbalik arah. Kaum muslimin
sempat menduga bahwasanya mereka hendak menuju ke kota Madinah untuk menawan
anak keturunan dan merampas harta benda, sehingga hal itu terasa sangat berat
bagi mereka. Maka Nabi ﷺ
bersabda kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu: "Keluarlah
engkau mengikuti jejak kaum tersebut, lalu lihatlah apa yang mereka lakukan dan
apa yang mereka inginkan. Jika mereka menuntun kuda di samping mereka (jannabū
al-khail) dan mereka menunggangi unta, berarti mereka hendak menuju ke Makkah.
Namun jika mereka menunggangi kuda dan menggiring unta, berarti mereka hendak
menuju ke Madinah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya mereka
menginginkan Madinah, niscaya aku benar-benar akan berjalan mendatangi mereka
kemudian aku benar-benar akan memerangi mereka di dalamnya."
Ali
berkata: "Maka aku pun keluar mengikuti jejak mereka untuk melihat apa
yang mereka lakukan. Ternyata mereka menuntun kuda di samping mereka,
menunggangi unta, dan mengarahkan pandangan menuju ke arah Makkah."
Dan
ketika kaum musyrikin telah bertekad bulat untuk pulang kembali ke Makkah, Abu
Sufyan sempat melihat ke arah kaum muslimin dari tempat yang tinggi, kemudian
ia menyeru mereka: "Pertemuan urusan kita berikutnya adalah pada musim
pasar di Badr!" Maka Nabi ﷺ bersabda (kepada sahabat): "Katakanlah: Ya, kami
menerima hal itu." Abu Sufyan berkata: "Maka itulah waktu
pertemuan kita." Kemudian ia dan para sahabatnya pergi berlalu.
Namun
ketika berada di tengah perjalanan, mereka saling mencela satu sama lain di
antara sesama mereka. Sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain: "Kalian
belum melakukan apa-apa! Kalian telah berhasil mengenai kekuatan utama mereka
dan satu-satunya kekuatan mereka, namun kemudian kalian meninggalkan mereka
begitu saja, padahal masih tersisa di antara mereka para tokoh pemuka yang akan
mengumpulkan pasukan untuk menyerang kalian kembali. Maka kembalilah kalian
sekarang, hingga kita tumpas akar mereka sampai habis!"
Maka
berita tersebut sampai kepada Rasulullah ﷺ. Beliau segera menyeru manusia dan
mendorong mereka untuk berjalan guna menyongsong musuh mereka. Beliau bersabda:
"Tidak boleh keluar berangkat bersama kita melainkan orang yang kemarin
menghadiri pertempuran saja."
Maka
Abdullah bin Ubay (gembong munafik) berkata kepada beliau: "Apakah aku
boleh berkuda berangkat bersamamu?" Beliau menjawab: "Tidak."
Maka
kaum muslimin segera menyambut seruan beliau dengan patuh, meskipun mereka
masih berada dalam keadaan luka-luka yang teramat parah serta dilingkupi rasa
takut. Mereka berkata: "Kami mendengar dan kami taat."
Dan
Jabir bin Abdullah meminta izin kepada beliau seraya berkata: "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku sangat ingin agar tidak ada satu pun medan
pertempuran yang engkau hadiri melainkan aku pasti berada bersamamu. Namun
kemarin ayahku meninggalkanku di rumah untuk menjaga anak-anak perempuannya
(saudara-saudaraku), maka izinkanlah aku sekarang untuk berjalan berangkat
bersamamu." Maka beliau mengizinkannya.
Rasulullah
ﷺ berjalan berangkat
bersama kaum muslimin hingga mereka sampai di daerah Hamra al-Asad.
Kemudian datanglah Ma'bad bin Abi Ma'bad al-Khuza'i menemui Rasulullah ﷺ lalu ia masuk Islam.
Maka beliau memerintahkannya untuk segera menyusul Abu Sufyan guna melakukan
taktik penggembosan semangat (takhdzīl).
Ma'bad
berhasil menyusul Abu Sufyan di daerah ar-Rauha', dalam keadaan Abu Sufyan
belum mengetahui tentang keislamannya. Abu Sufyan bertanya: "Ada berita
apa di belakangmu wahai Ma'bad?" Ma'bad menjawab: "Muhammad
dan para sahabatnya telah keluar mengejar kalian dengan kemarahan yang
meluap-luap yang belum pernah kalian lihat yang seperti itu sebelumnya. Mereka
keluar dalam jumlah pasukan yang sangat besar yang belum pernah mereka
kumpulkan pasukan yang seperti itu; dan orang-orang yang kemarin sempat tertinggal
tidak ikut perang di antara sahabat-sahabat mereka kini benar-benar telah
menyesal dan ikut bergabung." Abu Sufyan bertanya terkejut: "Celaka
engkau, apa yang kau katakan?" Ma'bad menjawab: "Aku rasa
tidak selayaknya engkau melanjutkan perjalanan pulang sebelum engkau melihat
bagian awal dari pasukan tersebut muncul dari balik bukit ini!"
Maka
Abu Sufyan berkata: "Demi Allah, tadinya kami sudah bersepakat bulat
untuk berbalik arah menyerang mereka kembali guna menumpas mereka sampai ke
akar-akarnya." Ma'bad berkata: "Maka jangan lakukan itu,
karena sesungguhnya aku ini adalah orang yang tulus menasihatimu."
Akhirnya mereka pun ketakutan dan berbalik lari kembali melanjutkan perjalanan
menuju ke Makkah.
Di
tengah jalan, Abu Sufyan bertemu dengan serombongan orang musyrik yang hendak
menuju ke arah Madinah. Abu Sufyan berkata: "Apakah kamu mau
menyampaikan sebuah pesan kepada Muhammad, dan sebagai imbalannya aku akan
memuati kendaraanmu dengan kismis penuh jika kamu nanti telah datang ke
Makkah?" Orang itu menjawab: "Ya." Abu Sufyan
berkata: "Sampaikan kepada Muhammad bahwasanya kami telah bersepakat
bulat untuk berbalik arah menyerang kembali guna menumpas dirinya dan menumpas
sahabat-sahabatnya sampai habis."
Maka
ketika ucapan tersebut disampaikan dan sampai kepada kaum muslimin (di Hamra
al-Asad), mereka justru berkata:
“...Cukuplah
Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia adalah sebaik-baik Pelindung. Maka
mereka kembali dengan nikmat dan karunia dari Allah, mereka tidak ditimpa suatu
bencana apa pun dan mereka mengikuti keridaan Allah. Dan Allah mempunyai
karunia yang besar." (Ali 'Imran: 173-174)
Pasal:
Ekspedisi Abu Salamah (Awal Bulan Muharram Tahun 4 Hijriah)
Peristiwa
Perang Uhud terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Syawal tahun ke-3 Hijriah,
sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya. Kemudian Rasulullah ﷺ pulang kembali ke
kota Madinah dan menetap di sana selama sisa bulan Syawal, bulan Dzulqa'dah,
bulan Dzulhijjah, dan bulan Muharram.
Maka
ketika hilal bulan Muharram telah tampak (masuk tahun ke-4 Hijriah),
telah sampai berita kepada beliau bahwasanya Thalihah dan Salamah, dua
orang anak laki-laki dari Khuwailid, telah berjalan memimpin kaum mereka
beserta orang-orang yang menaati keduanya. Mereka berdua menyeru segenap Bani
Asad bin Khuzaimah untuk melancarkan peperangan melawan Rasulullah ﷺ.
Maka
beliau segera mengutus Abu Salamah dan mengikatkan sebilah bendera
komando untuknya, serta mengutus bersama dirinya seratus lima puluh orang
laki-laki dari kalangan kaum Anshar dan kaum Muhajirin.
Pasukan
ini berhasil bergerak cepat dan berhasil menyita sejumlah besar unta (iblā)
dan kambing (syā') milik musuh, tanpa mereka harus menjumpai adanya tipu
daya pertempuran yang berarti (karena musuh telah lari kocar-kacir ketakutan).
Maka Abu Salamah segera turun pulang membawa seluruh harta rampasan tersebut
menuju ke kota Madinah.
Pasal:
Pembunuhan Khalid bin Sufyan al-Hudzali
Maka
ketika memasuki tanggal lima Muharram, telah sampai berita kepada beliau
(Rasulullah ﷺ)
bahwasanya Khalid bin Sufyan bin Nubaih al-Hudzali telah mengumpulkan sejumlah
pasukan besar untuk menyerang beliau. Maka beliau mengutus Abdullah bin Unais
kepadanya, lalu ia berhasil membunuhnya. Abdul Mukmin bin Khalaf mengatakan:
"Ia datang membawa kepalanya kepada Nabi, lalu meletakkannya di hadapan
beliau. Maka beliau memberinya sebilah tongkat seraya bersabda: 'Ini adalah
tanda persekutuan antara aku dan kamu pada hari kiamat kelak.' Maka ketika
kematian hendak menjemputnya (Abdullah bin Unais), ia berwasiat agar tongkat
tersebut dimasukkan bersamanya ke dalam kain kafannya." Masa kepergiannya
adalah selama delapan belas malam, dan ia datang kembali pada hari Sabtu saat
tersisa tujuh malam dari bulan Muharram.
Pasal:
Tragedi al-Raji'
Maka
ketika memasuki bulan Shafar, datanglah menemui beliau satu kaum dari kabilah
'Adhal dan al-Qarah. Mereka menyebutkan bahwasanya di kalangan mereka telah ada
yang masuk Islam, lalu mereka meminta kepada beliau agar mengutus bersama
mereka orang yang dapat mengajarkan agama kepada mereka dan membacakan
Al-Qur'an untuk mereka. Maka beliau mengutus bersama mereka enam orang
berdasarkan pendapat Ibnu Ishaq, sedangkan Imam al-Bukhari mengatakan jumlah
mereka sepuluh orang, dan beliau mengangkat Murtsid bin Abi Murtsid al-Ghanawi
sebagai pemimpin atas mereka; dan di antara mereka terdapat Khubaib bin 'Adi.
Maka
mereka pun pergi berangkat bersama kaum tersebut. Namun ketika mereka sampai di
daerah al-Raji'—yaitu sebuah mata air milik kabilah Hudzail di daerah
pinggiran Hijaz—kaum tersebut berkhianat kepada mereka dan berteriak meminta
bantuan kepada kabilah Hudzail untuk menyerang mereka. Maka kaum Hudzail pun
datang hingga mengepung mereka, lalu mereka membunuh mayoritas dari para
sahabat tersebut dan menawan Khubaib bin 'Adi serta Zaid bin al-Datsinah. Kaum
itu membawa keduanya pergi lalu menjualnya di Makkah; dan kebetulan keduanya
dahulu pernah membunuh para tokoh pemuka Quraisy pada hari Perang Badr.
Adapun
Khubaib, ia tinggal di sisi mereka dalam keadaan terpenjara. Kemudian mereka
bersepakat bulat untuk membunuhnya, lalu mereka membawanya keluar dari tanah
Haram menuju ke daerah Tan'im. Ketika mereka telah sepakat bulat untuk
menyalibnya, Khubaib berkata: "Biarkanlah aku terlebih dahulu agar aku
bisa rukuk (shalat) dua rakaat." Maka mereka membiarkannya, lalu ia
melaksanakan shalat dua rakaat.
Ketika
ia mengucapkan salam, ia berkata: "Demi Allah, sekiranya bukan karena
kalian akan menyangka bahwasanya apa yang ada pada diriku ini adalah karena
rasa takut mati (jaza'), niscaya aku akan menambah rakaat shalatku."
Kemudian ia berdoa: "Ya Allah, hitunglah jumlah mereka, dan bunuhlah
mereka dalam keadaan tercerai-berai, serta jangan Engkau sisakan seorang pun di
antara mereka." Kemudian ia melantunkan bait-bait syair:
“Sungguh, pasukan sekutu telah berkumpul di sekelilingku dan
mereka menghasut
suku-suku mereka, serta mengumpulkan setiap tempat
perkumpulan."
“Dan mereka semua menampakkan permusuhan dengan
bersungguh-sungguh
terhadap diriku, karena sesungguhnya aku berada dalam ikatan
belenggu di tempat yang menyengsarakan."
“Dan mereka telah mendekatkan anak-anak mereka beserta
istri-istri mereka,
sedangkan diriku didekatkan ke batang kayu salib yang panjang
lagi kokoh menghalangi."
“Hanya kepada Allah aku mengadukan keasinganku setelah
kesusahanku,
serta apa yang dipersiapkan oleh pasukan sekutu untukku di
tempat kematianku."
“Maka Sang Pemilik Arsy, sabarkanlah diriku atas apa yang
diinginkan terhadap diriku,
karena sungguh mereka telah memotong-motong dagingku, dan
pupus sudah harapan duniaku."
“Dan mereka telah memberikan pilihan kepadaku antara kekafiran
dan kematian di hadapannya,
maka sungguh kedua mataku telah mencucurkan air mata tanpa ada
rasa takut mati."
“Dan tidaklah ada pada diriku rasa takut terhadap kematian,
karena sesungguhnya aku pasti akan mati,
dan sesungguhnya kepada Rabbkulah tempat kembali dan tempat
berpulangku."
“Dan aku tidak peduli, di kala aku dibunuh dalam keadaan
sebagai seorang muslim,
di atas bagian lambung mana pun kematianku itu terjadi di
jalan Allah."
“Dan yang demikian itu adalah pada Dzat Ilahi, dan jika Dia
menghendaki,
niscaya Dia akan memberkahi atas persendian tubuh yang
terpotong-potong."
“Maka aku tidak akan menampakkan ketundukan kepada musuh
karena rasa takut,
dan
tidak pula rasa keluh kesah, karena sesungguhnya kepada Allah tempat
kembaliku."
Maka
Abu Sufyan berkata kepadanya: "Apakah membuatmu senang sekiranya
Muhammad saat ini berada di tempat kami untuk dipenggal lehernya, sedangkan
engkau berada dalam keadaan selamat di tengah-tengah keluargamu?"
Khubaib menjawab: "Tidak, demi Allah! Sama sekali tidak membuatku
senang jika aku berada di tengah-tengah keluargamu sedangkan Muhammad saat ini
berada di tempatnya berada sekarang terkena sebutir duri yang
menyakitinya."
Dan
di dalam kitab al-Shahih disebutkan bahwasanya Khubaib adalah orang yang
pertama kali mensunahkan shalat dua rakaat di kala hendak dibunuh. Dan telah
menukil Abu Umar bin Abdul Barr dari al-Laits bin Sa'ad, bahwasanya telah
sampai berita kepadanya dari Zaid bin Haritsah bahwasanya ia juga melaksanakan
shalat dua rakaat tersebut dalam sebuah kisah yang ia sebutkan. Demikian pula
halnya, kedua rakaat itu dikerjakan oleh Hujr bin 'Adi di kala Mu'awiyah
memerintahkan untuk membunuhnya di bumi 'Adzra' yang merupakan bagian dari wilayah
Damaskus.
Kemudian
mereka menyalib Khubaib dan mewakilkan seseorang untuk menjaga jasadnya. Maka
datanglah Amr bin Umayah al-Dhamri, lalu ia membawa jasadnya beserta
kayu salibnya pada malam hari, kemudian ia membawanya pergi lalu
menguburkannya. Dan Khubaib sempat terlihat di saat ia masih menjadi tawanan,
ia sedang memakan setangkai buah anggur, padahal di Makkah pada saat itu tidak
ada satu pun buah-buahan.
Adapun
Zaid bin al-Datsinah, maka ia dibeli oleh Shafwan bin Umayah, lalu ia
membunuhnya sebagai balasan atas kematian ayahnya (Umayah bin Khalf).
Sedangkan
Musa bin 'Uqbah, ia menyebutkan sebab terjadinya peristiwa ini adalah
bahwasanya Rasulullah ﷺ
mengutus sekelompok sahabat ini untuk memata-matai (yatahasasū) mencari
berita tentang kaum Quraisy bagi beliau, lalu mereka dihadang oleh Bani Lihyan.
Pasal:
Tragedi Sumur Ma'unah
Dan
pada bulan ini juga—yaitu bulan Shafar tahun ke-4 Hijriah—terjadi peristiwa Sumur
Ma'unah (Bi'r Ma'ūnah). Ringkasannya adalah bahwasanya Abu Bara'
Amir bin Malik, yang dijuluki sebagai Mula'ib al-Asinnah (Pemain
Tombak), datang menemui Rasulullah ﷺ di Madinah. Maka beliau mengajaknya untuk masuk Islam, namun ia
tidak masuk Islam namun tidak pula menyatakan menjauh.
Ia
berkata: "Wahai Rasulullah, sekiranya engkau mengutus sahabat-sahabatmu
kepada penduduk Nejd untuk mengajak mereka kepada agamamu, niscaya aku sangat
berharap mereka akan menyambut seruan mereka." Beliau bersabda: "Sesungguhnya
aku khawatir penduduk Nejd akan mencelakakan mereka." Maka Abu Bara'
berkata: "Aku yang menjamin keamanan (jār) mereka."
Maka
beliau mengutus bersama dirinya empat puluh orang laki-laki berdasarkan
pendapat Ibnu Ishaq, sedangkan di dalam kitab al-Shahih disebutkan
bahwasanya jumlah mereka tujuh puluh orang; dan apa yang tercantum di dalam
kitab al-Shahih itulah yang shahih (benar). Beliau mengangkat al-Mundzir
bin 'Amr—salah seorang dari Bani Sa'idah yang dijuluki dengan al-Mu'niq
liyamūt (orang yang bersegera menjemput kematian)—sebagai pemimpin atas
mereka. Mereka termasuk ke dalam golongan orang-orang mukmin yang terbaik, paling
utama, para tokoh pemuka, serta para qari (ahli Al-Qur'an) di antara mereka.
Maka
mereka pun berjalan hingga singgah di Sumur Ma'unah, yaitu sebuah sumur yang
terletak di antara bumi Bani 'Amir dan tanah berbatu hitam (Harrah)
milik kabilah Bani Sulaim. Mereka singgah di sana, kemudian mereka mengutus Haram
bin Milhan—saudara laki-laki dari Ummu Sulaim—dengan membawa surat
Rasulullah ﷺ
kepada musuh Allah, Amir bin al-Thufail. Namun ia (Amir bin al-Thufail)
sama sekali tidak mau melihat surat tersebut, dan ia justru memerintahkan
seorang laki-laki untuk menusuk Haram dengan tombak dari arah belakangnya. Maka
ketika tombak itu telah menembus tubuhnya dan ia melihat darah mengucur, Haram
berkata: "Aku telah menang, demi Rabb Pemilik Ka'bah!"
Kemudian
musuh Allah itu seketika itu juga berteriak meminta bantuan kepada kabilah Bani
'Amir untuk memerangi sisa sahabat yang ada. Namun mereka tidak mau memenuhi
seruannya karena menghormati jaminan keamanan dari Abu Bara'. Maka ia beralih
meminta bantuan kepada kabilah Bani Sulaim, lalu seruannya dipenuhi oleh suku
'Ushayyah, Ri'al, dan Dzakwan. Mereka datang hingga mengepung para sahabat
Rasulullah ﷺ,
lalu mereka memerangi para sahabat tersebut hingga semuanya gugur terbunuh
sampai orang yang terakhir, kecuali Ka'b bin Zaid bin al-Najjar; karena
sesungguhnya ia menderita luka parah (urtutsa) di antara tumpukan
jenazah, lalu ia tetap hidup hingga akhirnya gugur pada hari Perang Khandaq.
Dan
kala itu, Amr bin Umayah al-Dhamri bersama al-Mundzir bin 'Uqbah bin 'Amir
sedang berada di tempat penggembalaan ternak kaum muslimin. Tiba-tiba keduanya
melihat burung-burung berterbangan berputar-putar di atas lokasi tempat
pertempuran. Maka al-Mundzir bin Muhammad turun lalu memerangi kaum musyrikin
hingga ia gugur terbunuh bersama sahabat-sahabatnya, sedangkan Amr bin Umayah
al-Dhamri berhasil ditawan.
Maka
ketika diberitahukan bahwasanya ia berasal dari kabilah Mudhar, Amir bin
al-Thufail memotong jambul rambutnya lalu membebaskannya sebagai pemenuhan atas
sebuah nadzar pembebasan budak yang pernah menjadi kewajiban atas ibunya. Maka
pulanglah Amr bin Umayah.
Namun
ketika ia sampai di daerah al-Qarqarah di bagian hulu lembah Qanat, ia berteduh
di bawah naungan sebatang pohon. Lalu datanglah dua orang laki-laki dari
kabilah Bani Kilab, lalu keduanya ikut berteduh bersamanya. Maka ketika
keduanya telah tertidur, Amr langsung membunuh keduanya; dalam keadaan ia
menyangka bahwasanya ia telah berhasil membalaskan dendam atas kematian
sahabat-sahabatnya. Padahal, ternyata pada kedua orang tersebut terdapat ikatan
perjanjian ('ahd) keamanan dari Rasulullah ﷺ yang tidak ia ketahui.
Maka
ketika ia telah datang sampai di Madinah, ia mengabarkan kepada Rasulullah ﷺ tentang apa yang
telah ia perbuat. Maka beliau bersabda: "Sungguh, engkau telah membunuh
dua orang yang aku benar-benar harus membayar tebusan darah (diyah) bagi
keduanya."
Pasal:
Perang Bani Nadhir (Bulan Rabiul Awal Tahun 4 Hijriah)
Dan
peristiwa inilah yang menjadi sebab terjadinya Perang Bani Nadhir.
Karena sesungguhnya beliau keluar mendatangi mereka (kaum Yahudi Bani Nadhir)
untuk meminta bantuan mereka dalam membayar tebusan darah bagi kedua orang
tersebut, disebabkan adanya ikatan sumpah setia (hilf) di antara beliau
dan mereka. Mereka menjawab: "Ya, kami siap membantu."
Lalu
beliau duduk bersama Abu Bakar, Umar, Ali, serta sekelompok dari sahabatnya.
Maka kaum Yahudi berkumpul dan saling berunding di antara mereka. Mereka
berkata: "Siapakah di antara kalian yang mau naik melemparkan batu
gilingan (al-rahā) ini ke atas kepala Muhammad hingga membunuhnya?"
Maka bangkitlah orang yang paling celaka di antara mereka, yaitu Amr bin
Jahhas—laknat Allah atasnya.
Namun
Malaikat Jibril turun dari sisi Rabb semesta alam kepada Rasul-Nya guna memberi
tahu beliau tentang apa yang telah mereka rencanakan. Maka Rasulullah ﷺ seketika itu juga
langsung bangkit berdiri pulang kembali menuju ke Madinah, kemudian beliau
mempersiapkan pasukan dan keluar memimpin sendiri untuk memerangi mereka.
Beliau mengepung mereka selama enam malam, dan beliau mengangkat Ibnu Ummi
Maktum sebagai wakil di kota Madinah; dan peristiwa itu terjadi pada bulan
Rabiul Awal.
Ibnu
Hazm mengatakan: "Dan pada saat itulah khamr (minuman keras)
diharamkan." Dan mereka (Bani Nadhir) menyerah dengan syarat bahwasanya
bagi mereka boleh membawa apa saja yang dapat diangkut oleh unta-unta mereka
selain dari senjata, dan mereka harus diusir keluar dari kampung halaman
mereka. Maka pergilah para tokoh pemuka mereka seperti Huyay bin Akhtab dan
Salam bin Abi al-Huqaiq menuju ke daerah Khaybar, sedangkan sekelompok dari
mereka pergi menuju ke negeri Syam. Dan tidak ada yang masuk Islam di antara
mereka melainkan hanya dua orang laki-laki saja, yaitu Yamin bin 'Amr dan Abu
Sa'ad bin Wahb, sehingga keduanya dapat menyelamatkan harta benda mereka.
Dan
Rasulullah ﷺ
membagikan harta benda Bani Nadhir khusus di antara kalangan kaum Muhajirin
al-Awwalin saja, karena sesungguhnya harta tersebut termasuk ke dalam harta
yang tidak didapatkan oleh kaum muslimin dengan mengerahkan pasukan kuda maupun
unta (mā lam yūjif al-muslimūna 'alaihi bi khailin wa lā rikāb); kecuali
bahwasanya beliau juga memberikan sebagian darinya kepada Abu Dujanah dan
Sahl bin Hunaif dari kalangan kaum Anshar karena kondisi kefakiran
keduanya.
Dan
di dalam peperangan inilah diturunkan Surat al-Hasyr. Perkara yang kami
sebutkan inilah yang shahih di sisi para ahli peperangan (al-maghāzī)
dan sejarah (al-siyar).
Sementara
Muhammad bin Syihab al-Zuhri mengklaim bahwasanya Perang Bani Nadhir terjadi
setelah Perang Badr selang enam bulan. Dan ini merupakan sebuah waham
(prasangka keliru) dari dirinya, atau sebuah kesalahan yang dinisbatkan atas
dirinya. Melainkan perkara yang tidak ada keraguan di dalamnya adalah
bahwasanya ia terjadi setelah Perang Uhud.
Sedangkan
perang yang terjadi setelah Perang Badr selang enam bulan adalah Perang Bani
Qainuqa'. Adapun Perang Qurayzhah terjadi setelah Perang Khandaq, sedangkan
Perang Khaybar terjadi setelah Perang Hudaibiyah. Dan beliau memiliki empat
kali peperangan besar melawan kaum Yahudi: yang pertama adalah Perang Bani
Qainuqa' setelah Perang Badr; yang kedua Perang Bani Nadhir setelah Perang
Uhud; yang ketiga Perang Qurayzhah setelah Perang Khandaq; dan yang keempat
Perang Khaybar setelah Perang Hudaibiyah.
Pasal:
Doa Qunut Rasulullah ﷺ
Dan
Rasulullah ﷺ
melakukan doa qunut selama sebulan penuh guna mendoakan kecelakaan atas
orang-orang yang telah membunuh para qari sahabat Sumur Ma'unah sesudah ruku',
kemudian beliau meninggalkannya (menghentikannya) ketika mereka datang dalam
keadaan bertobat lagi masuk Islam.
Pasal:
Perang Dzat al-Rika'
Kemudian
Rasulullah ﷺ
berperang memimpin sendiri dalam Perang Dzat al-Rika', dan ia merupakan
Perang Nejd. Beliau keluar berangkat pada bulan Jumadil Ula tahun ke-4 Hijriah,
dan ada yang mengatakan pada bulan Muharram, guna menuju ke kabilah Muharib dan
Bani Tsa'labah bin Sa'ad dari kalangan kabilah Ghathafan.
Beliau
mengangkat Abu Dzar al-Ghifari sebagai wakil di kota Madinah, dan ada yang
mengatakan Utsman bin Affan. Beliau keluar memimpin di tengah empat ratus orang
dari sahabatnya, dan ada yang mengatakan tujuh ratus orang. Beliau menjumpai
sekumpulan pasukan dari kabilah Ghathafan lalu kedua pasukan saling berhadapan
(tawāqafū), namun tidak sampai terjadi pertempuran di antara mereka;
kecuali bahwasanya beliau melaksanakan shalat bersama mereka pada hari itu
dengan Shalat Khauf (shalat dalam kondisi takut/perang). Demikianlah
yang dikatakan oleh Ibnu Ishaq beserta sekelompok dari ahli sejarah dan
peperangan mengenai tarikh (waktu) peperangan ini serta pelaksanaan Shalat
Khauf di dalamnya.
Dan
orang-orang menerima riwayat ini dari mereka, padahal perkara ini sangatlah
problematik (musykil jiddan). Karena sesungguhnya telah shahih riwayat
bahwasanya kaum musyrikin menahan Rasulullah ﷺ pada hari Perang Khandaq dari melaksanakan
shalat Ashar hingga matahari terbenam. Dan di dalam kitab-kitab al-Sunan
serta Musnad Ahmad dan al-Syafi'i Rahimahumallah disebutkan
bahwasanya mereka menahan beliau dari melaksanakan shalat Dzhuhur, Ashar,
Maghrib, dan Isya, lalu beliau melaksanakan shalat-shalat tersebut semuanya
secara bersamaan (setelah waktunya lewat).
Dan
peristiwa penahanan shalat itu terjadi sebelum turunnya syariat Shalat Khauf,
sedangkan Perang Khandaq terjadi setelah Perang Dzat al-Rika', yaitu pada tahun
ke-5 Hijriah. Dan yang tampak lahiriah adalah bahwasanya Nabi ﷺ pertama kali
melaksanakan Shalat Khauf adalah di daerah 'Usfan, sebagaimana yang
dikatakan oleh Abu 'Ayyasy al-Zuraqi: "Kami pernah bersama Nabi di
daerah 'Usfan, lalu beliau melaksanakan shalat Dzhuhur bersama kami, sedangkan
pasukan kaum musyrikin pada hari itu dipimpin oleh Khalid bin al-Walid. Maka
mereka (kaum musyrikin) berkata: 'Sungguh, kita telah mendapati mereka dalam
keadaan lalai.' Kemudian mereka berkata: 'Sesungguhnya mereka memiliki sebuah
shalat setelah ini (shalat Ashar) yang mana shalat itu lebih mereka cintai
daripada harta benda mereka dan anak-anak mereka.' Maka turunlah ayat Shalat
Khauf di antara waktu Dzhuhur dan Ashar, lalu beliau melaksanakan shalat Ashar
bersama kami dengan membagi kami menjadi dua kelompok..." dan ia
menyebutkan hadits tersebut, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para ahli kitab al-Sunan.
Dan Abu Hurairah berkata: "Rasulullah pernah singgah di daerah Dhajnan
dan 'Usfan..." dan setelah daerah 'Usfan, Wallahu A'lam.
Dan
para ahli sejarah menyebutkan bahwasanya kisah transaksi penjualan unta milik
Jabir kepada Nabi ﷺ
terjadi pada Perang Dzat al-Rika', dan ada yang mengatakan di masa kepulangan
beliau dari Perang Tabuk. Akan tetapi, di dalam kabar penyampaiannya kepada
Nabi ﷺ di dalam peristiwa
tersebut bahwasanya ia telah menikahi seorang wanita janda (tsayyib)
yang dapat mengurusi saudara-saudara perempuannya dan mengayomi mereka,
mengandung isyarat (is'āry) bahwasanya ia bersegera melakukan pernikahan
tersebut tidak lama setelah terbunuhnya ayahnya (Abdullah bin Amr di Perang
Uhud), dan tidak menundanya sampai tahun Perang Tabuk, Wallahu A'lam.
Dan
di dalam perjalanan pulang mereka dari Perang Dzat al-Rika', mereka sempat
menawan seorang wanita dari kalangan kaum musyrikin, maka suaminya bernadzar
bahwasanya ia tidak akan pulang kembali sebelum ia berhasil menumpahkan darah
di kalangan sahabat Muhammad.
Maka
ia datang pada malam hari, dalam keadaan Rasulullah ﷺ telah menempatkan dua orang laki-laki
sebagai pasukan pengintai (rabī'ah) bagi kaum muslimin dari ancaman
musuh; keduanya adalah Abbad bin Bisyr dan Ammar bin Yasir. Orang
musyrik itu datang pada malam hari lalu memanah Abbad dengan sebilah anak panah
di saat ia sedang berdiri melaksanakan shalat. Maka Abbad mencabut anak panah
tersebut dan tidak membatalkan shalatnya, hingga orang itu memanahnya
berturut-turut dengan tiga bilah anak panah. Namun ia tidak beranjak dari
shalatnya hingga ia menyelesaikan salamnya, baru kemudian ia membangunkan
sahabatnya (Ammar). Ammar berkata terkejut: "Subhanallah! Mengapa
engkau tidak membangunkan aku dari awal?" Abbad menjawab: "Sesungguhnya
aku tadi sedang membaca sebuah surat (di dalam shalat), maka aku merasa enggan
untuk memutus bacaannya."
Dan
Musa bin 'Uqbah mengatakan di dalam kitab peperangannya (Maghāzī-hi):
"Dan tidak diketahui secara pasti kapan terjadinya peperangan ini; apakah
ia terjadi sebelum Perang Badr, atau setelahnya, atau di antara Perang Badr dan
Uhud, ataukah setelah Perang Uhud."
Dan
sungguh, ia telah berpendapat dengan pendapat yang teramat jauh sekali di kala
ia menganggap boleh jadi peperangan ini terjadi sebelum Perang Badr—dan ini
adalah suatu kemustahilan yang nyata—dan tidak pula ia terjadi sebelum Perang
Uhud, dan tidak pula sebelum Perang Khandaq, sebagaimana yang telah berlalu
penjelasannya.
Pasal:
Perang Badr al-Mau'id (Bulan Sya'ban Tahun 4 Hijriah)
Telah
berlalu penjelasan bahwasanya Abu Sufyan sempat berkata di saat kepulangannya
dari Perang Uhud: "Waktu pertemuan urusan antara kami dan kalian adalah
pada tahun depan di Badr."
Maka
ketika memasuki bulan Sya'ban—dan ada yang mengatakan bulan Dzulqa'dah—pada
tahun berikutnya, Rasulullah ﷺ
keluar berangkat menuju ke tempat yang telah dijanjikan tersebut di tengah
seribu lima ratus orang pasukan. Di antara mereka terdapat pasukan berkuda
sebanyak sepuluh ekor kuda, dan bendera komando beliau dibawa oleh Ali bin Abi
Thalib, serta beliau mengangkat Abdullah bin Rawahah sebagai wakil (penguasa
sementara) di kota Madinah.
Beliau
berjalan hingga sampai di daerah Badr, lalu beliau menetap di sana selama
delapan hari dalam rangka menunggu kedatangan kaum musyrikin. Sementara itu,
Abu Sufyan keluar memimpin kaum musyrikin dari kota Makkah di tengah dua ribu
orang pasukan, dan bersama mereka terdapat lima puluh ekor kuda. Namun ketika
mereka sampai di daerah Marr al-Dzahran—yang berjarak satu marhalah
(satu hari perjalanan) dari Makkah—Abu Sufyan berkata kepada mereka: "Sesungguhnya
tahun ini adalah tahun paceklik (kemarau lebat), dan aku berpandangan
bahwasanya aku harus membawa kalian pulang kembali." Maka mereka pun
berbalik arah pulang kembali dan menyelisih janji pertemuan. Oleh karena itu,
peperangan ini dinamakan dengan Perang Badr al-Mau'id (Badr yang
Dijanjikan) dan dinamakan pula dengan Perang Badr yang Kedua.
Pasal:
Perang Daumatul Jandal (Bulan Rabiul Awal Tahun 5 Hijriah)
Kata
Dūmah di sini adalah dengan mendhommahkan huruf Dal ($d\bar{u}mah$).
Adapun daerah Daumah yang dibaca dengan memfathahkannya ($daumah$), maka
itu adalah tempat yang lain.
Rasulullah
ﷺ keluar berangkat
menuju ke tempat tersebut pada bulan Rabiul Awal tahun ke-5 Hijriah. Hal itu
dikarenakan telah sampai berita kepada beliau bahwasanya di tempat tersebut
terdapat sekumpulan massa yang sangat besar, yang mereka berniat untuk bergerak
mendekati kota Madinah. Jarak antara tempat tersebut dengan kota Madinah adalah
selama lima belas malam perjalanan, sedangkan jaraknya dari kota Damaskus
adalah selama lima malam perjalanan.
Beliau
mengangkat Siba' bin 'Arfathah al-Ghifari sebagai wakil di kota Madinah, dan
beliau keluar memimpin di tengah seribu orang dari kalangan kaum muslimin,
serta menyertakan bersama beliau seorang penunjuk jalan dari Bani 'Udzrah yang
bernama Madzkur.
Maka
ketika beliau telah bergerak dekat dari mereka, ternyata mereka sedang bergerak
ke arah barat, dan di sana didapati adanya jejak-jejak unta serta kambing. Maka
beliau langsung menyergap hewan ternak beserta para penggembalanya, sehingga
berhasil menawan siapa saja yang berhasil ditawan dan larilah orang-orang yang
melarikan diri.
Berita
penyergapan tersebut sampai kepada penduduk Daumatul Jandal, sehingga mereka
pun kocar-kacir mencerai-berai. Rasulullah ﷺ datang hingga singgah di halaman pemukiman
mereka, namun beliau tidak menjumpai seorang pun di dalamnya. Beliau menetap di
sana selama beberapa hari seraya mengirimkan pasukan-pasukan khusus (sarāyā)
dan memencarkan pasukan militer, namun mereka tidak berhasil menjumpai seorang
pun dari musuh. Akhirnya Rasulullah ﷺ pulang kembali ke kota Madinah, dan di dalam peperangan
tersebut beliau sempat mengadakan perjanjian damai (wāda'a) dengan
'Uyainah bin Hishn.
Pasal:
Perang al-Muraisi' (Bulan Sya'ban Tahun 5 Hijriah)
Peperangan
ini terjadi pada bulan Sya'ban tahun ke-5 Hijriah. Sebab terjadinya adalah
bahwasanya ketika telah sampai berita kepada beliau bahwasanya al-Harits bin
Abi Dhirar—pemimpin Bani al-Musthaliq—telah berjalan memimpin kaumnya
beserta orang-orang dari kalangan bangsa Arab yang mampu ia kerahkan, dalam
keadaan mereka berniat untuk melancarkan peperangan melawan Rasulullah ﷺ. Maka beliau mengutus
Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami guna menyelidiki kebenaran berita tersebut
untuk beliau.
Buraidah
mendatangi mereka lalu bertemu dengan al-Harits bin Abi Dhirar dan mengajaknya
berbicara, setelah itu ia pulang kembali menemui Rasulullah ﷺ lalu mengabarkan
kepada beliau tentang berita mereka. Maka Rasulullah ﷺ segera menyeru manusia untuk bersiap,
sehingga mereka pun bersegera keluar berangkat. Dan ikut keluar berangkat
bersama mereka sekumpulan massa dari kalangan kaum munafik, yang mana
mereka belum pernah keluar ikut berperang di dalam satu peperangan pun sebelum
peperangan ini. Beliau mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai wakil di kota
Madinah—dan ada yang mengatakan Abu Dzar, dan ada pula yang mengatakan Numailah
bin Abdullah al-Laitsi. Beliau keluar berangkat pada hari Senin saat telah
berlalu dua malam dari bulan Sya'ban.
Berita
tentang berjalannya Rasulullah ﷺ beserta kabar terbunuhnya mata-mata yang sempat ia utus untuk
mendatangkan berita tentang beliau dan berita kaum muslimin akhirnya sampai
kepada al-Harits bin Abi Dhirar dan orang-orang yang bersamanya. Maka mereka
pun dilingkupi rasa takut yang teramat sangat, dan mencerai-berailah
orang-orang dari kalangan bangsa Arab yang tadinya sempat bergabung bersama
mereka.
Rasulullah
ﷺ berjalan hingga
sampai di daerah al-Muraisi'—yaitu sebuah tempat yang memiliki mata
air—lalu beliau mendirikan kemah kubah beliau di sana, dan bersama beliau
terdapat Aisyah serta Ummu Salamah. Pasukan segera bersiap untuk bertempur, dan
Rasulullah ﷺ
mengatur barisan sahabat-sahabatnya. Bendera komando kaum Muhajirin dipegang
oleh Abu Bakar as-Siddiq, sedangkan bendera komando kaum Anshar dipegang oleh
Sa'ad bin 'Ubadah.
Kedua
pasukan saling melepaskan anak panah selama sesaat, kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan
sahabat-sahabatnya hingga mereka melakukan serangan serentak secara
bersama-sama laksana satu orang laki-laki. Maka kemenangan pun berhasil diraih,
kocar-kacirlah kaum musyrikin, terbunuhlah siapa saja yang terbunuh di antara
mereka, dan Rasulullah ﷺ
menawan para wanita, anak keturunan, unta, serta kambing. Dan tidak ada yang
gugur terbunuh dari kalangan kaum muslimin melainkan hanya satu orang laki-laki
saja.
Demikianlah
yang dikatakan oleh Abdul Mukmin bin Khalaf di dalam kitab sirah miliknya serta
dinukil oleh selain dirinya. Namun pendapat ini merupakan sebuah waham
(kekeliruan). Karena sesungguhnya tidak sampai terjadi pertempuran di
antara kedua pasukan tersebut, melainkan beliau hanyalah melakukan penyerangan
mendadak (aghāra) atas mereka di saat mereka sedang berada di mata air
tersebut, lalu beliau menawan anak keturunan mereka dan menyita harta benda
mereka, sebagaimana yang tercantum di dalam kitab al-Shahih: "Rasulullah
melakukan penyerangan mendadak atas Bani al-Musthaliq dalam keadaan mereka
sedang lalai..." dan ia menyebutkan hadits tersebut.
Dan
termasuk ke dalam tawanan tersebut adalah Juwairiyah binti al-Harits,
putri dari pemimpin kaum tersebut. Ia jatuh ke dalam bagian bagian ghanimah
milik Tsabit bin Qais, lalu Juwairiyah mengajukan perjanjian penebusan diri (katabahā).
Maka Rasulullah ﷺ
membayarkan tebusan tersebut untuk dirinya kemudian beliau menikahinya.
Disebabkan oleh pernikahan ini, kaum muslimin serta-merta membebaskan seratus
ahli bait (keluarga) dari Bani al-Musthaliq yang telah masuk Islam, seraya para
sahabat berkata: "Mereka sekarang adalah kerabat keluarga besan dari
Rasulullah ﷺ."
Ibnu
Sa'ad mengatakan: "Dan di dalam peperangan inilah untaian kalung milik
Aisyah sempat terjatuh, sehingga rombongan pasukan tertahan karena mencarinya,
lalu turunlah ayat tentang syariat tayamum."
Dan
telah menyebutkan al-Thabarani di dalam kitab al-Mu'jam miliknya dari
hadits Muhammad bin Ishaq, dari Yahya bin Abbad bin Abdullah bin al-Zubair,
dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata: "Dan ketika terjadi perkara
kalungku sebagaimana yang telah terjadi, hingga ahli ifki (para penyebar berita
bohong) mengatakan apa yang mereka katakan; kemudian aku keluar berangkat
bersama Nabi di dalam peperangan yang lain, lalu kalungku terjatuh lagi hingga
pencariannya menahan manusia. Maka aku mendapatkan teguran dari Abu Bakar
dengan apa yang dikehendaki oleh Allah, dan ia berkata kepadaku: 'Wahai
putriku, di setiap perjalanan engkau selalu saja menjadi beban kesusahan dan
cobaan, padahal manusia sedang tidak membawa air.' Maka Allah menurunkan
dispensasi kemudahan berupa tayamum."
Riwayat
ini menunjukkan bahwasanya kisah jatuhnya kalung yang menjadi sebab turunnya
ayat tayamum terjadi setelah peperangan ini, dan itulah yang tampak
lahiriah. Akan tetapi, di dalam peperangan al-Muraisi' ini memang terjadi kisah
al-Ifki (berita bohong) yang disebabkan oleh hilangnya kalung serta
pencariannya, sehingga bercampur adurlah bagi sebagian perawi di antara salah
satu dari dua kisah ini dengan kisah yang lainnya.
Rincian
Kisah Al-Ifki (Berita Bohong Atas Aisyah)
Dan
kami akan mengisyaratkan rincian mengenai kisah al-Ifki tersebut. Yaitu
bahwasanya Aisyah Radhiyallahu 'Anha dahulunya diajak keluar berangkat oleh
Rasulullah ﷺ
bersama beliau di dalam peperangan ini berdasarkan adanya undian (qur'ah)
yang jatuh kepadanya, dan yang demikian itu merupakan kebiasaan beliau bersama
istri-istri beliau.
Maka
ketika mereka telah pulang kembali dari peperangan tersebut dan singgah di
sebagian tempat persinggahan, Aisyah keluar untuk menunaikan hajatnya. Kemudian
ia kembali, namun ia mendapati untaian kalung milik saudara perempuannya
(Asma') yang sempat dipinjamkan kepadanya telah hilang. Maka ia kembali lagi
untuk mencarinya di tempat kalung itu terjatuh.
Sementara
itu, datanglah sekelompok orang yang bertugas untuk mengangkat tandu tempat
duduknya (haudaj), lalu mereka menyangka bahwasanya Aisyah telah berada
di dalam tandu tersebut. Mereka pun mengangkat tandu tersebut dalam keadaan
mereka tidak menaruh curiga atas ringannya tandu itu; karena sesungguhnya
Aisyah Radhiyallahu 'Anha pada saat itu usianya masih sangat muda belia,
tubuhnya belum berisi daging tebal yang dapat membuatnya terasa berat. Dan
selain itu, karena kelompok tersebut saling bantu-membantu di kala mengangkat
tandu tersebut, sehingga mereka tidak menaruh curiga atas ringannya tandu.
Seandainya orang yang mengangkat tandu tersebut hanya satu atau dua orang saja,
niscaya tidak akan samar bagi keduanya tentang ringannya tandu tersebut.
Aisyah
kembali ke tempat persinggahan mereka setelah berhasil menemukan kembali
kalungnya, namun ternyata di sana tidak ada seorang pun yang memanggil dan
tidak ada pula yang menjawab. Maka ia pun duduk di tempat persinggahan
tersebut, dan ia menyangka bahwasanya mereka pasti akan merasa kehilangan
dirinya lalu mereka akan kembali lagi ke tempat itu untuk mencarinya. Dan Allah
Maha Berkuasa atas urusan-Nya, Dia mengatur segala urusan di atas Arsy-Nya
sebagaimana yang Dia kehendaki.
Maka
kedua mata Aisyah dikalahkan oleh rasa kantuk hingga ia pun tertidur, dan ia
tidak terbangun melainkan karena mendengar ucapan Shafwan bin al-Mu'atthal:
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, istri Rasulullah!" Kala
itu, Shafwan memang berjalan di bagian paling belakang dari pasukan ('arrasa
fī ukhrāyāt al-jaisy) karena ia merupakan seorang laki-laki yang banyak
tidurnya, sebagaimana yang datang keterangannya di dalam kitab Shahih Abi
Hatim dan di dalam kitab-kitab al-Sunan.
Maka
ketika ia melihat Aisyah, ia langsung mengenalinya karena ia pernah melihatnya
sebelum turunnya ayat tentang kewajiban hijab. Maka ia mengucapkan kalimat
istirja' (Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un), lalu ia menderumkan unta
kendaraannya dan mendekatkannya kepada Aisyah. Aisyah segera menungganginya,
dalam keadaan Shafwan tidak mengajaknya berbicara sepatah kata pun, dan Aisyah
tidak mendengar ucapan apa pun dari lisannya melainkan hanya ucapan istirja'-nya
saja.
Kemudian
Shafwan berjalan menuntun unta tersebut membawanya pergi hingga ia datang
membawa Aisyah sampai di saat pasukan sedang singgah beristirahat di tengah
teriknya siang hari (nahar al-zhahīrah). Maka ketika orang-orang melihat
hal tersebut, berbicaralah setiap orang di antara mereka sesuai dengan kadar
pembawaan dirinya dan apa yang layak bagi dirinya.
Dan
si buruk gembong munafik, musuh Allah Ibnu Ubay (Abdullah bin Ubay bin
Salul), mendapati adanya celah bernapas, maka ia pun mengembuskan napasnya yang
bersumber dari kesusahan kenifakan serta kedengkian yang bersemayam di antara
tulang-tulang rusuknya. Ia mulai mengarang-ngarang berita bohong (al-ifki)
tersebut, memperindahnya, menyebarluaskannya, menyiarkannya, mengumpulkannya,
dan memencarkannya. Dan sahabat-sahabatnya dari kalangan kaum munafik berusaha
mendekatkan diri kepadanya dengan cara ikut menyebarkan berita tersebut.
Maka
ketika mereka telah sampai di kota Madinah, orang-orang ahli ifki semakin
tenggelam hanyut di dalam membicarakan desas-desus tersebut, sedangkan
Rasulullah ﷺ
memilih diam tidak berbicara. Kemudian beliau meminta saran dari para
sahabatnya mengenai perkara menceraikannya. Ali Radhiyallahu 'Anhu memberikan
saran kepada beliau agar menceraikannya dan mengambil wanita yang lain sebagai
gantinya; hal itu ia sampaikan sebagai bentuk isyarat (talwīhan) bukan
secara terang-terangan (tasrīhan). Sementara Usamah dan sahabat yang
lainnya memberikan saran kepada beliau untuk tetap mempertahankannya dan agar
beliau tidak usah menoleh kepada ucapan musuh-musuh.
Ali,
ketika ia melihat bahwasanya apa yang dikatakan oleh orang-orang itu statusnya
masih diragukan (masykūk fīhi), ia menyarankan untuk meninggalkan
perkara yang meragukan menuju kepada perkara yang meyakinkan; agar Rasulullah ﷺ terbebas dari rasa
gundah dan gulana yang menimpa beliau akibat ucapan orang-orang. Maka ia
memberikan saran untuk memotong mata rantai penyakit tersebut.
Sedangkan
Usamah, karena ia tahu betapa besarnya rasa cinta Rasulullah ﷺ kepada Aisyah dan
kepada ayahnya (Abu Bakar), dan ia tahu tentang kesuciannya, kebersihannya,
kehormatannya, serta agamanya yang berada di atas itu semua dan jauh lebih
agung dari itu. Dan ia tahu tentang kemuliaan Rasulullah ﷺ di sisi Rabbnya,
tempat kedudukan beliau di sisi-Nya, serta pembelaan-Nya atas diri beliau;
bahwasanya Allah tidak akan pernah menjadikan ibu rumah tangga beliau, wanita
yang paling beliau cintai, serta putri dari sahabat karib beliau (al-Siddīq)
berada di dalam tempat kedudukan nista sebagaimana yang dituduhkan oleh para
gembong ahli ifki. Dan bahwasanya Rasulullah ﷺ teramat mulia di sisi Rabbnya dan teramat
berharga di sisi-Nya daripada sekadar untuk dijadikan di bawah naungan
kekuasaannya seorang wanita pezina.
Ia
juga tahu bahwasanya al-Siddīqah (Aisyah) wanita kekasih Rasulullah ﷺ teramat mulia di sisi
Rabbnya daripada sekadar untuk diuji dengan perbuatan keji tersebut dalam
keadaan ia berada di bawah naungan perlindungan Rasul-Nya.
Dan
barang siapa yang kuat makrifatnya (pengetahuannya) kepada Allah dan
makrifatnya kepada Rasul-Nya serta kadar kedudukan beliau di sisi Allah di
dalam lubuk hatinya, niscaya ia akan berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Abu
Ayyub dan para tokoh pemuka sahabat yang lainnya ketika mereka mendengar
berita bohong tersebut:
“...Maha
Suci Engkau (ya Allah), ini adalah kebohongan yang besar." (An-Nur: 16)
Dan
renungkanlah apa yang terkandung di dalam ucapan tasbih mereka kepada Allah
serta penyucian mereka kepada-Nya di dalam kedudukan ini, yang bersumber dari
makrifat mereka kepada-Nya; serta penyucian mereka kepada-Nya dari perkara yang
tidak layak bagi-Nya berupa menjadikan seorang wanita yang keji lagi pezina
untuk bersanding bagi Rasul-Nya, kekasih-Nya, dan makhluk yang paling mulia di
sisi-Nya.
Maka,
barang siapa yang berprasangka kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan
prasangka yang demikian, berarti ia telah berprasangka kepada-Nya dengan
prasangka yang buruk. Dan telah mengetahui orang-orang yang memiliki makrifat
kepada Allah dan Rasul-Nya, bahwasanya wanita yang keji tidaklah layak
melainkan untuk disandingkan bersama laki-laki yang keji pula, sebagaimana
firman-Nya Ta'ala:
“Perempuan-perempuan
yang keji untuk laki-laki yang keji pula..." (An-Nur: 26)
Maka
mereka memastikan dengan kepastian mutlak tanpa ada keraguan sedikit pun di
dalamnya, bahwasanya berita ini adalah sebuah kebohongan yang besar (buhtānun
'azhīm) dan kedustaan yang nyata (firyah zhāhirah).
Jika
ada yang bertanya: "Maka ada apa dengan Rasulullah ﷺ sehingga beliau
sempat tertahan (bimbang) di dalam urusan Aisyah, lalu beliau menanyakannya,
menyelidikinya, dan meminta saran, padahal beliau adalah orang yang paling
mengenal Allah dan mengenal tempat kedudukan beliau di sisi-Nya serta apa yang
layak bagi diri beliau? Dan mengapa beliau tidak langsung saja berkata: 'Maha
Suci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar,' sebagaimana yang dikatakan oleh
para sahabat yang utama?"
Maka
jawabannya adalah: bahwasanya perkara ini termasuk ke dalam kesempurnaan
hikmah-hikmah yang teramat mempesona (al-hikam al-bāhirah), yang mana
Allah menjadikan kisah ini sebagai sebab baginya, sekaligus sebagai bentuk
ujian (imtihān) dan cobaan (ibtilā’) bagi Rasul-Nya dan bagi
seluruh umat manusia sampai hari kiamat kelak. Agar dengan kisah ini, Allah
mengangkat derajat sebagian kaum dan merendahkan sebagian kaum yang lain; serta
Allah menambah petunjuk dan keimanan bagi orang-orang yang telah mendapatkan
petunjuk, dan tidaklah menambah bagi orang-orang yang zalim melainkan kerugian
belaka.
Dan
konsekuensi dari kesempurnaan ujian dan cobaan ini menuntut ditahannya wahyu
dari Rasulullah ﷺ
selama sebulan penuh dalam urusan Aisyah, di mana tidak ada sedikit pun wahyu
yang diturunkan kepada beliau mengenai perkara tersebut. Hal itu agar menjadi
sempurna hikmah-Nya yang telah Dia takdirkan dan Dia tetapkan, serta agar
hikmah tersebut tampak dalam bentuknya yang paling sempurna. Dan agar kaum
mukminin yang jujur semakin bertambah keimanan mereka serta keteguhan mereka di
atas keadilan, kebenaran, berprasangka baik kepada Allah dan Rasul-Nya, kepada
ahli bait beliau, serta kepada hamba-hamba-Nya yang jujur (al-shiddīqīn).
Sebaliknya,
agar kaum munafik semakin bertambah kebohongan mereka dan kenifakan mereka,
serta agar tampak jelas bagi Rasul-Nya dan bagi kaum mukminin apa yang
tersembunyi di dalam isi hati mereka. Dan agar menjadi sempurna nilai
penghambaan diri ('ubūdiyyah) yang diinginkan bersumber dari al-Siddīqah
(Aisyah) beserta kedua orang tuanya, dan menjadi sempurna nikmat Allah atas
mereka. Serta agar semakin memuncak rasa butuh yang teramat sangat (al-fāqah),
kepasrahan (al-raghbah) yang bersumber dari dirinya dan kedua orang
tuanya, rasa fakir kepada Allah, ketundukan di hadapan-Nya, berprasangka baik
kepada-Nya, serta penuh harap kepada-Nya; dan agar terputus rasa harapnya dari
makhluk-makhluk, serta ia menjadi putus asa dari mendapatkan pertolongan dan
jalan keluar lewat tangan salah seorang pun dari kalangan makhluk.
Oleh
karena itulah, Aisyah benar-benar menunaikan hak dari kedudukan ini secara
sempurna; yaitu di kala kedua orang tuanya berkata kepadanya: "Bangkitlah
engkau menuju kepada Rasulullah (untuk berterima kasih) karena Allah telah
menurunkan ayat tentang kesucianmu!" Maka Aisyah menjawab: "Tidak,
demi Allah! Aku tidak akan bangkit menuju kepadanya, dan aku tidak akan memuji
melainkan hanya kepada Allah semata; Dialah Dzat yang telah menurunkan ayat
tentang kesucianku."
Dan
selain itu, termasuk ke dalam hikmah ditahannya wahyu selama sebulan penuh
adalah agar perkara ini tersaring secara bersih (muhhishat wa tamahhadhat),
dan hati kaum mukminin menjadi sangat merindukan (istasjrafat) terhadap
apa yang akan diwahyukan oleh Allah kepada Rasul-Nya di dalam perkara ini,
serta mereka menantikannya dengan puncak penantian. Maka wahyu datang tepat di
saat ia berada dalam kondisi yang paling dibutuhkan oleh Rasulullah ﷺ, ahli bait beliau,
as-Siddiq (Abu Bakar) beserta keluarganya, sahabat-sahabat beliau, serta kaum
mukminin.
Maka
wahyu tersebut turun mendatangi mereka laksana turunnya air hujan deras menimpa
bumi di saat bumi berada dalam kondisi yang paling gersang membutuhkannya;
sehingga wahyu tersebut jatuh menempati kedudukan yang paling agung dan paling
halus di dalam hati mereka, dan mereka pun bersuka cita dengannya dengan
kesempurnaan suka cita, serta membuahkan bagi mereka puncak kebahagiaan.
Sebab,
sekiranya Allah memberi tahu Rasul-Nya tentang hakikat keadaan yang sebenarnya
sejak detik pertama, dan menurunkan wahyu seketika itu juga secara langsung,
niscaya akan luput hikmah-hikmah yang agung ini beserta kelipatannya, bahkan
berlipat-lipat ganda dari kelipatannya.
Dan
selain itu, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat suka untuk
menampakkan tempat kedudukan Rasul-Nya beserta ahli bait beliau di sisi-Nya
serta kemuliaan mereka di hadapan-Nya; dan bahwasanya Allah ingin mengeluarkan
Rasul-Nya dari perkara ini (tidak ikut campur membela diri sendiri), dan Dialah
sendiri yang langsung bertindak mengambil alih urusan pembelaan (al-difā' wa
al-munāfahah) atas diri beliau, serta membalas musuh-musuhnya, mencela
mereka, dan membuka aib mereka dengan suatu ketetapan hukum yang mana
Rasulullah tidak memiliki andil perbuatan di dalamnya dan tidak dinisbatkan
kepada diri beliau; melainkan Dialah semata yang bertindak sendiri menjadi
Pelindung yang membalaskan dendam bagi Rasul-Nya dan ahli bait beliau.
Dan
selain itu, karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ dialah yang sebenarnya menjadi target
utama dari gangguan (al-adzā) tersebut melalui dituduhnya istri beliau,
sehingga tidak selayaknya bagi beliau untuk bersaksi atas kesucian istrinya
padahal beliau telah mengetahui atau berprasangka dengan prasangka yang
mendekati ilmu tentang kesucian istrinya; dan beliau tidak pernah berprasangka
buruk kepadanya sama sekali selama-lamanya, mustahil bagi beliau dan mustahil
pula bagi istrinya.
Oleh
karena itulah, ketika beliau meminta keadilan atas orang-orang ahli ifki,
beliau bersabda di atas mimbar: "Siapakah yang mau memberikan pembelaan
kepadaku dari seorang laki-laki (Abdullah bin Ubay) yang telah sampai kepadaku
gangguannya terhadap keluargaku? Demi Allah, aku tidak mengetahui tentang
keluargaku melainkan melulu kebaikan saja. Dan sungguh, mereka telah
menyebut-nyebut nama seorang laki-laki (Shafwan) yang aku tidak mengetahui
tentang dirinya melainkan melulu kebaikan saja, dan tidaklah ia masuk menemui
keluargaku melainkan selalu bersama denganku."
Maka
di sisi beliau sebenarnya telah ada tanda-tanda kedekatan hukum (al-qarā'in)
yang mempersaksikan atas kesucian al-Siddīqah jauh lebih banyak daripada
apa yang ada di sisi kaum mukminin yang lainnya. Akan tetapi, disebabkan karena
kesempurnaan kesabaran beliau, keteguhan beliau, kelembutan beliau, prasangka
baik beliau terhadap Rabbnya, serta kepercayaan beliau kepada-Nya; beliau
benar-benar menunaikan hak dari kedudukan sabar, teguh, dan berprasangka baik
kepada Allah secara sempurna, hingga datanglah wahyu kepada beliau membawa
perkara yang menyejukkan kedua mata beliau, menyenangkan lubuk hati beliau,
mengagungkan kadar kedudukan beliau, serta menampakkan bagi umatnya tentang
perhatian Rabbnya kepada beliau dan pengurusan-Nya terhadap urusan beliau.
Hukum
Cambuk Bagi Pelaku Qadzaf (Tuduhan Zina)
Maka
ketika wahyu telah datang membawa ayat tentang kesuciannya, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk
menghukum orang-orang yang telah menyatakan secara terang-terangan tuduhan
berita bohong tersebut. Maka mereka pun dicambuk sebanyak delapan puluh kali
cambukan, delapan puluh kali cambukan.
Namun
si buruk Abdullah bin Ubay tidak ikut dicambuk, padahal dialah yang menjadi
gembong utama dari ahli ifki. Maka ada yang berpendapat: hal itu dikarenakan
hukuman cambuk (al-hudūd) berfungsi sebagai penggugur dosa (takhfīf)
bagi pelakunya serta sebagai kafarat (penebus dosa), sedangkan si buruk munafik
tersebut bukanlah orang yang layak untuk mendapatkan hal itu; karena Allah
telah menjanjikannya dengan azab yang teramat agung di akhirat kelak, maka azab
tersebut telah mencukupinya tanpa perlu dihukum cambuk di dunia.
Ada
pula yang berpendapat: melainkan hal itu karena ia dahulu hanya memperindah
desas-desus ucapan tersebut, mengumpulkannya, menceritakannya, dan
mengeluarkannya dalam bentuk kemasan bahasa orang lain yang tidak dinisbatkan
kepada dirinya sendiri (bermain di balik layar).
Ada
pula yang berpendapat: hukuman cambuk tidaklah dapat ditetapkan melainkan
berdasarkan adanya pengakuan (al-iqrār) atau adanya bukti persaksian (al-bayyinalh),
sedangkan ia tidak pernah mengaku melakukan qadzaf (tuduhan zina secara tegas)
dan tidak ada seorang pun yang bersaksi atas dirinya tentang hal tersebut;
karena sesungguhnya ia hanyalah menceritakan desas-desus itu di antara sesama
sahabatnya dari kalangan kaum munafik, dan mereka tidak mau bersaksi
menyerangnya, sedangkan ia tidak pernah menceritakannya di antara sesama kaum
mukminin.
Ada
pula yang berpendapat: hukuman cambuk bagi pelaku qadzaf adalah merupakan hak
makhluk (haqq al-ādamī), yang mana ia tidak boleh diambil tindakan
melainkan berdasarkan adanya tuntutan dari korban; dan sekiranya dikatakan
bahwasanya ia adalah hak Allah, maka ia tetap harus diawali dengan adanya
tuntutan dari orang yang dituduh zina, sedangkan Aisyah tidak pernah mengajukan
tuntutan hukum atas Ibnu Ubay.
Ada
pula yang berpendapat: melainkan ditinggalkannya hukuman cambuk atas dirinya
adalah karena adanya kemaslahatan yang jauh lebih besar daripada menegakkan
hukuman tersebut; sebagaimana ditinggalkannya tindakan membunuh dirinya padahal
telah tampak nyata kenifakannya serta berulang kali ia mengucapkan ucapan yang
mengharuskan dirinya untuk dibunuh. Kemaslahatan yang dimaksud adalah dalam
rangka melunakkan hati kaumnya (ta'līf qaumihi) serta agar tidak membuat
manusia lari menjauh dari agama Islam; karena sesungguhnya ia dahulu adalah
orang yang ditudungi di antara mereka dan menjadi pemimpin atas mereka,
sehingga tidak aman dari timbulnya gejolak fitnah sekiranya ia dijatuhi hukuman
cambuk. Dan boleh jadi ia ditinggalkan karena mencakup seluruh wajah alasan-alasan
ini semuanya.
Maka
orang-orang yang dicambuk adalah Misthah bin Utsatsah, Hassan bin Tsabit,
dan Hamnah binti Jahsy; dan mereka ini semuanya termasuk ke dalam golongan
orang-orang mukmin yang jujur, di mana hukuman tersebut berfungsi sebagai
pembersih (tathhīran) bagi mereka dan sebagai kafarat, sedangkan
Abdullah bin Ubay ditinggalkan begitu saja; karena ia memang bukan termasuk
golongan orang yang layak untuk dibersihkan.
Pasal:
Kedalaman Makrifat dan Keteguhan Iman Aisyah as-Siddiqah
Dan
barang siapa yang merenungkan ucapan al-Siddīqah (Aisyah) ketika telah
turun ayat tentang kesucian dirinya, yaitu di kala kedua orang tuanya berkata
kepadanya: "Bangkitlah engkau menuju kepada Rasulullah (untuk berterima
kasih)!" Lalu Aisyah menjawab: "Tidak, demi Allah! Aku tidak
akan bangkit menuju kepadanya, dan aku tidak akan memuji (berterima kasih)
melainkan hanya kepada Allah semata; Dialah Dzat yang telah menurunkan ayat
tentang kesucianku."
Niscaya
dari ucapan ini ia akan mengetahui betapa dalamnya makrifat (pengetahuan agama)
Aisyah, betapa kuatnya keimanan yang ada pada dirinya, dan bagaimana ia
mengembalikan nikmat tersebut kepada Rabbnya semata serta mengesahkan pujian
hanya bagi-Nya di dalam kedudukan yang agung tersebut. Hal itu menunjukkan
kemurnian tauhidnya (tajrīd al-tawhīd), keteguhan mentalnya, serta rasa
percaya dirinya yang tinggi (idlah) karena kesucian dirinya yang telah
terbukti, dan bahwasanya ia tidak pernah melakukan suatu perkara yang
mengharuskan dirinya berdiri di dalam kedudukan layaknya orang yang sangat
berharap untuk berdamai dan mencarinya.
Hal
itu juga menunjukkan rasa percayanya yang tinggi terhadap besarnya rasa cinta
Rasulullah ﷺ
kepada dirinya. Ia mengucapkan apa yang ia ucapkan tersebut sebagai bentuk
kemanjaan rasa cinta (idlah) seorang kekasih di hadapan kekasihnya, dan
terlebih lagi di dalam kedudukan yang serupa ini, yang merupakan
seindah-indahnya kedudukan manja seorang kekasih; maka ia telah menempatkan
ucapan tersebut tepat pada tempatnya.
Dan
demi Allah, alangkah sukanya Rasulullah ﷺ kepada dirinya di saat ia berkata: "Aku
tidak akan memuji melainkan hanya kepada Allah semata, karena Dialah yang telah
menurunkan ayat tentang kesucianku." Dan demi Allah, sungguh luar
biasa keteguhan serta ketenangan yang bersumber dari dirinya tersebut; padahal
perkara kesucian ini adalah perkara yang paling dicintainya dan ia tidak
memiliki kesabaran untuk lepas darinya, dan padahal hati kekasihnya (Rasulullah)
sempat berubah asing (tanakkara) terhadap dirinya selama sebulan penuh.
Namun ketika ia mendapati kembali keridaan dari beliau serta sambutan
hangatnya, ia tidak serta-merta langsung tergesa-gesa bangkit menuju kepada
beliau dan meluapkan kegembiraan atas rida dan kedekatannya, meskipun rasa
cintanya kepada beliau teramat sangat kuat. Dan perkara ini merupakan puncak
dari keteguhan jiwa dan kekuatan iman.
Pasal:
Penyelesaian Problem Kehadiran Sa'ad bin Mu'adz dalam Kisah Al-Ifki
Dan
di dalam perkara kisah ini disebutkan bahwasanya Nabi ﷺ ketika bersabda di atas mimbar: "Siapakah
yang mau memberikan pembelaan kepadaku dari seorang laki-laki yang telah sampai
kepadaku gangguannya terhadap keluargaku?" Maka bangkitlah Sa'ad
bin Mu'adz, saudara dari Bani Abdul Asyhal, lalu ia berkata: "Aku
yang akan membantumu mengatasinya wahai Rasulullah."
Perkara
ini sungguh telah membingungkan (asykala) banyak dari kalangan ahli
ilmu. Karena sesungguhnya mengenai Sa'ad bin Mu'adz, tidak ada perselisihan di
antara seorang pun dari kalangan ahli ilmu bahwasanya ia telah wafat tidak lama
setelah ia menjatuhkan keputusan hukumnya atas Bani Qurayzhah, yang mana
peristiwa itu terjadi langsung setelah Perang Khandaq; dan peristiwa itu
terjadi pada tahun ke-5 Hijriah berdasarkan pendapat yang shahih. Sementara
hadits tentang kisah al-Ifki, tidak ada keraguan sedikit pun bahwasanya
ia terjadi di dalam Perang Bani al-Musthaliq ini—yaitu Perang
al-Muraisi'. Sedangkan mayoritas ulama (al-jumhūr) berpendapat
bahwasanya Perang Bani al-Musthaliq terjadi setelah Perang Khandaq,
yaitu pada tahun ke-6 Hijriah.
Oleh
karena itu, berbedalah jalan-jalan para ulama di dalam menjawab problem sejarah
(al-isykāl) ini:
- Pendapat pertama:
Musa bin 'Uqbah mengatakan bahwasanya Perang al-Muraisi' terjadi pada
tahun ke-4 Hijriah, yaitu sebelum Perang Khandaq; pendapat ini
diceritakan darinya oleh Imam al-Bukhari. Al-Waqidi juga mengatakan
bahwasanya perang itu terjadi pada tahun ke-5 Hijriah, dan ia berkata
bahwasanya Perang Qurayzhah dan Perang Khandaq terjadi setelahnya.
Al-Qadhi Ismail bin Ishaq berkata: "Para ulama berselisih di dalam
perkara tersebut, dan yang paling utama adalah Perang al-Muraisi' terjadi
sebelum Perang Khandaq." Maka jika berdasarkan jalan ini, problem
sejarah tersebut menjadi hilang. Akan tetapi, mayoritas manusia (ahli
sejarah) berpendapat sebaliknya, dan di dalam teks hadits al-Ifki
itu sendiri juga terdapat petunjuk yang menyelisihi jalan ini.
Sebab,
Aisyah mengatakan bahwasanya kisah itu terjadi setelah diturunkannya ayat
tentang kewajiban hijab, sedangkan ayat hijab diturunkan di dalam perkara
Zainab binti Jahsy, dan Zainab pada saat terjadinya kisah al-Ifki telah
berstatus sebagai istri beliau. Hal itu karena beliau sempat menanyakan
pendapat Zainab tentang diri Aisyah, lalu Zainab menjawab: "Aku menjaga
pendengaranku dan penglihatanku." Aisyah berkata: "Dan dialah
wanita yang dahulunya selalu menandingi posisiku (tusāmīnī) di antara para istri
Nabi." Dan telah menyebutkan para pakar sejarah bahwasanya pernikahan
beliau dengan Zainab terjadi pada bulan Dzulqa'dah tahun ke-5 Hijriah. Maka
jika berdasarkan hal ini, tidak sah pendapat yang dikemukakan oleh Musa bin
'Uqbah.
- Pendapat kedua:
Muhammad bin Ishaq mengatakan bahwasanya Perang Bani al-Musthaliq terjadi
pada tahun ke-6 Hijriah yaitu setelah Perang Khandaq, dan ia menyebutkan
di dalamnya hadits tentang kisah al-Ifki. Akan tetapi, ia
meriwayatkannya dari al-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah,
dari Aisyah, lalu ia menyebutkan hadits tersebut dengan redaksi: "Maka
bangkitlah Asid bin al-Hudhail, lalu ia berkata: 'Aku yang akan
membantumu mengatasinya'..." kemudian Sa'ad bin 'Ubadah
menyanggah ucapannya; dan di dalam riwayat ini ia sama sekali tidak
menyebutkan nama Sa'ad bin Mu'adz.
Abu
Muhammad bin Hazm berkata: "Dan riwayat inilah yang shahih yang tidak
ada keraguan di dalamnya. Sedangkan penyebutan nama Sa'ad bin Mu'adz (di dalam
sebagian riwayat yang lain) merupakan sebuah waham (kekeliruan). Karena
Sa'ad bin Mu'adz telah wafat tepat setelah penaklukan Bani Qurayzhah tanpa ada
keraguan sedikit pun, yang mana peristiwa itu terjadi di akhir bulan Dzulqa'dah
tahun ke-4 Hijriah (menurut hitungannya), sedangkan Perang Bani al-Musthaliq
terjadi pada bulan Sya'ban tahun ke-6 Hijriah; yaitu berselang satu tahun
delapan bulan setelah wafatnya Sa'ad. Dan perdebatan di antara dua orang
laki-laki tersebut terjadi setelah kepulangan dari Perang Bani al-Musthaliq
berselang lebih dari lima puluh malam."
Aku
(penulis) berkata: Pendapat yang shahih adalah bahwasanya Perang Khandaq
terjadi pada tahun ke-5 Hijriah, sebagaimana yang akan datang penjelasannya
nanti.
Pasal:
Problem Riwayat Ummu Ruman di Dalam Kitab Al-Bukhari
Dan
termasuk ke dalam perkara yang terjadi di dalam hadits kisah al-Ifki
adalah bahwasanya di dalam sebagian jalur periwayatan Imam al-Bukhari dari Abu
Wa'il, dari Masruq, ia berkata: "Aku telah bertanya kepada Ummu
Ruman (ibunda Aisyah) tentang hadits kisah al-Ifki, lalu ia menceritakannya
kepadaku..."
Telah
berkata lebih dari satu orang ulama: "Ini merupakan sebuah kesalahan
yang nyata (ghalathun zhāhir). Karena sesungguhnya Ummu Ruman telah wafat pada
masa hidupnya Rasulullah ﷺ, dan Rasulullah ﷺ sendiri yang turun langsung ke dalam liang
kuburnya seraya bersabda: 'Barang siapa yang merasa senang untuk melihat kepada
seorang wanita dari kalangan bidadari bermata jeli, maka hendaklah ia melihat
kepada wanita ini.'"
Para
ulama berkata: "Sekiranya Masruq telah datang ke kota Madinah di masa
hidupnya Ummu Ruman lalu bertanya langsung kepadanya, niscaya ia pasti sudah
bertemu dengan Rasulullah ﷺ dan mendengar langsung dari beliau. Padahal Masruq hanyasanya
baru datang ke kota Madinah setelah wafatnya Rasulullah ﷺ."
Mereka
berkata: *"Dan Masruq telah meriwayatkan dari Ummu Ruman sebuah hadits
yang lain selain hadits ini dengan menggunakan periwayatan yang mursal (arsala
al-riwāyah) dari dirinya, namun sebagian perawi menyangka bahwasanya ia
mendengar langsung darinya, sehingga mereka membawa hadits kisah al-Ifki ini ke
dalam makna mendengar langsung (al-samā')."
Mereka
berkata: "Dan boleh jadi Masruq dahulunya mengatakan dengan redaksi: Su’ilat
Ummu Rumāna (Telah ditanya Ummu Ruman oleh orang lain), namun kalimat
tersebut mengalami distorsi tulisan (tashahhafat) di sisi sebagian perawi
menjadi Sa’altu Ummu Rumāna (Aku telah bertanya kepada Ummu Ruman); hal
itu karena sebagian manusia ada yang menulis huruf hamzah dengan bentuk alif di
dalam setiap keadaan."
Sementara
ulama yang lain mengatakan: "Semua hujah ini tidak dapat menolak
keabsahan riwayat yang shahih yang telah dimasukkan oleh Imam al-Bukhari di
dalam kitab Shahihnya. Dan sungguh Ibrahim al-Harbi beserta ulama yang lainnya
telah mengatakan bahwasanya Masruq pernah bertanya langsung kepada Ummu Ruman
di saat ia masih berusia lima belas tahun, dan ia wafat dalam usia tujuh puluh
delapan tahun; dan Ummu Ruman adalah orang yang paling senior yang ia
riwayatkan hadits darinya."
Mereka
berkata: "Adapun hadits mengenai wafatnya Ummu Ruman di masa hidupnya
Rasulullah ﷺ
serta turunnya beliau ke dalam liang kuburnya, maka itu adalah hadits yang
tidak shahih. Di dalamnya terdapat dua cacat ('illatān*) yang menghalangi
keshahihannya; cacat yang pertama adalah adanya Ali bin Zaid bin Jud'an di
dalam jalur periwayatannya, sedangkan ia adalah seorang yang lemah haditsnya (dha'īf
al-hadīts) yang tidak dapat dijadikan sebagai hujah. Cacat yang kedua
adalah bahwasanya ia meriwayatkannya dari al-Qasim bin Muhammad dari Nabi ﷺ (secara mursal),
padahal al-Qasim tidak mendapati zaman hidupnya Rasulullah ﷺ. Maka bagaimana
mungkin riwayat semacam ini dapat didahulukan untuk menumbangkan hadits yang
sanadnya teramat terang benderang laksana matahari yang diriwayatkan oleh Imam
al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya, di mana di dalamnya Masruq mengatakan
secara tegas: 'Aku telah bertanya kepada Ummu Ruman lalu ia menceritakannya
kepadaku'? Dan perkara ini menolak anggapan bahwasanya lafadznya adalah Su'ilat."*
Dan
sungguh Abu Nu'aim telah mengatakan di dalam kitab Ma'rifat al-Shahābah:
"Telah ada yang mengatakan bahwasanya Ummu Ruman wafat di masa hidupnya
Rasulullah ﷺ,
namun pendapat itu merupakan sebuah waham (kekeliruan)."
Pasal:
Problem Keterlibatan Barirah di Dalam Kisah Al-Ifki
Dan
termasuk ke dalam perkara yang terjadi di dalam hadits kisah al-Ifki
adalah bahwasanya di dalam sebagian jalur periwayatannya disebutkan bahwasanya
Ali berkata kepada Nabi ﷺ
di saat beliau meminta sarannya: "Tanyakanlah kepada budak perempuan
itu (al-jāriyah), niscaya ia akan berkata jujur kepadamu." Maka beliau
memanggil Barirah lalu menanyakannya, maka Barirah menjawab: "Aku
tidak mengetahui atas dirinya melainkan sebagaimana apa yang diketahui oleh
seorang tukang emas terhadap emas murni..." atau sebagaimana ucapan
yang ia katakan.
Sungguh,
perkara ini telah mendatangkan problem ilmiah (ustujsyila). Karena
sesungguhnya Barirah hanyasanya baru melakukan perjanjian penebusan diri (kātabat)
dan baru dimerdekakan setelah peristiwa kisah ini dalam jangka waktu yang
teramat lama. Dan pada saat pembebasan Barirah tersebut, al-Abbas (paman
Rasulullah) saat itu telah berada di kota Madinah, padahal al-Abbas hanyasanya
baru datang menetap di Madinah setelah peristiwa Fathu Makkah (Penaklukan Kota
Makkah). Oleh karena itulah, Nabi ﷺ sempat bersabda kepada al-Abbas di saat beliau memberikan
syafaat (bantuan) bagi Mughits agar Barirah mau kembali kepadanya sebagai
suami, namun Barirah menolaknya: "Wahai Abbas, tidakkah engkau merasa
heran dari besarnya kebencian Barirah kepada Mughits, dan besarnya rasa cinta
Mughits kepada dirinya?"
Maka
kesimpulannya, di dalam peristiwa kisah al-Ifki, Barirah belum berstatus
sebagai budak milik Aisyah. Dan perkara yang mereka sebutkan ini, jika memang
sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, maka letak kekeliruannya (al-waham)
adalah berasal dari penamaan budak perempuan tersebut dengan nama Barirah.
Sebab, Ali dahulunya tidak mengatakan kepada beliau: "Tanyakanlah
kepada Barirah," melainkan ia hanyalah mengatakan: "Tanyakanlah
kepada budak perempuan itu (al-jāriyah), niscaya ia akan berkata jujur
kepadamu." Lalu sebagian perawi menyangka bahwasanya budak perempuan
yang dimaksud adalah Barirah, sehingga ia langsung menyebut namanya dengan nama
tersebut.
Namun
jika perkara itu bukan sebuah keniscayaan—dalam artian bahwasanya usaha
pencarian Mughits untuk mendapatkan kembali cinta Barirah ternyata terus
membentang awet sampai setelah Fathu Makkah dan ia tidak kunjung berputus asa
darinya—maka berarti problem sejarah ini dengan sendirinya menjadi hilang,
Wallahu A'lam.
Pasal:
Turunnya Surat Al-Munafiqun Atas Kebohongan Ibnu Ubay
Dan
di dalam perjalanan pulang mereka dari peperangan ini (Bani al-Musthaliq),
gembong kaum munafik Ibnu Ubay sempat berkata:
“...Sungguh,
jika kita kembali ke Madinah,
pasti
orang yang kuat (mulia) akan mengusir orang yang lemah (hina) darinya..."
Maka
Zaid bin Arqam mendengar ucapan tersebut lalu menyampaikannya kepada
Rasulullah ﷺ.
Maka datanglah Ibnu Ubay menemui beliau untuk meminta maaf seraya bersumpah
dengan nama Allah bahwasanya ia tidak pernah mengucapkan ucapan tersebut, maka
Rasulullah ﷺ
memilih diam menerima alasannya.
Lalu
Allah menurunkan ayat yang membenarkan kesaksian Zaid di dalam Surat
al-Munafiqun. Maka Nabi ﷺ
langsung memegang daun telinga Zaid seraya bersabda: "Bergembiralah
engkau, karena sungguh Allah telah membenarkan dirimu." Kemudian
beliau bersabda: "Inilah orang yang telinganya telah dipenuhi dengan
kesetiaan oleh Allah."
Maka
Umar berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah, perintahkanlah kepada
Abbad bin Bisyr agar ia memenggal lehernya!" Namun beliau menjawab: "Maka
bagaimana jadinya jika manusia nanti akan saling membicarakan bahwasanya
Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya sendiri?"
Pasal:
Perang Khandaq / Ahzab (Bulan Syawal Tahun 5 Hijriah)
Peperangan
ini terjadi pada tahun ke-5 Hijriah pada bulan Syawal berdasarkan
pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat yang ada. Hal itu karena
tidak ada perselisihan di antara ulama bahwasanya Perang Uhud terjadi pada
bulan Syawal tahun ke-3 Hijriah, dan kaum musyrikin telah menjanjikan pertemuan
kepada Rasulullah pada tahun berikutnya yaitu tahun ke-4 Hijriah. Namun
kemudian mereka menyelisihinya dikarenakan terjadinya paceklik pada tahun
tersebut, sehingga mereka pulang kembali. Maka ketika memasuki tahun ke-5
Hijriah, mereka baru datang untuk memerangi beliau; inilah pendapat para ahli
sejarah dan peperangan.
Musa
bin 'Uqbah menyelisihi pendapat mereka, di mana ia mengatakan: "Melainkan
Perang Khandaq terjadi pada tahun ke-4 Hijriah." Abu Muhammad bin Hazm
berkata: "Dan inilah pendapat yang shahih yang tidak ada keraguan di
dalamnya." Ia berhujah atas pendapatnya tersebut dengan menggunakan
hadits Ibnu Umar yang tercantum di dalam kitab al-Shahihain, bahwasanya
ia pernah diajukan (untuk ikut perang) di hadapan Nabi ﷺ pada hari Perang Uhud
dalam keadaan ia baru berusia empat belas tahun, namun beliau tidak mengizinkannya.
Kemudian ia diajukan lagi di hadapan beliau pada hari Perang Khandaq dalam
keadaan ia telah berusia lima belas tahun, lalu beliau mengizinkannya.
Ia
berkata: "Maka telah sah bahwasanya jarak di antara kedua peperangan
tersebut tidak lain melainkan hanya terpaut satu tahun saja."
Dan
hujah ini dijawab dengan dua buah jawaban:
- Jawaban pertama:
Bahwasanya Ibnu Umar mengabarkan bahwa Nabi ﷺ menolaknya
ketika beliau memandangnya masih terlalu kecil untuk ikut bertempur, dan
beliau baru mengizinkannya ketika ia telah mencapai usia yang mana beliau
memandangnya telah mampu memikul senjata; dan di dalam perkara ini tidak
ada hal yang menolak kemungkinan bahwasanya jarak di antara keduanya
sebenarnya telah terlewati selama dua tahun atau mendekatinya.
- Jawaban kedua:
Bahwasanya boleh jadi usia Ibnu Umar pada hari Perang Uhud berada di awal
usia empat belas tahun, sedangkan usianya pada hari Perang Khandaq berada
di akhir usia lima belas tahun.
Sebab
Terjadinya Perang Khandaq dan Ide Penggalian Parit
Dan
sebab terjadinya Perang Khandaq adalah bahwasanya kaum Yahudi ketika mereka
melihat kemenangan kaum musyrikin atas kaum muslimin pada hari Perang Uhud, dan
mereka mengetahui tentang janji pertemuan Abu Sufyan untuk memerangi kaum
muslimin—di mana ia sempat keluar untuk itu namun kemudian pulang kembali pada
tahun berikutnya—maka keluarlah para tokoh pemuka mereka seperti Salam bin
Abi al-Huqaiq, Salam bin Misykam, Kinanah bin al-Rabi', beserta tokoh yang
lainnya menuju kepada kaum Quraisy di Makkah.
Mereka
memprovokasi kaum Quraisy untuk melancarkan peperangan melawan Rasulullah ﷺ serta menghasut
mereka untuk menyerang beliau, dan mereka menjanjikan bantuan penuh dari diri
mereka sendiri untuk memenangkan kaum Quraisy. Maka kaum Quraisy menyambut baik
seruan mereka.
Kemudian
kaum Yahudi tersebut keluar mendatangi kabilah Ghathafan lalu mengajak mereka,
dan mereka pun menyambut baik seruan tersebut. Setelah itu, mereka berkeliling
di antara kabilah-kabilah bangsa Arab untuk mengajak mereka kepada perkara yang
sama, sehingga menyambutlah siapa saja yang menyambut seruan mereka.
Maka
keluarlah kaum Quraisy di bawah komando pemimpin mereka, Abu Sufyan, di
tengah empat ribu orang pasukan. Mereka bertemu bersatu bersama kabilah Bani
Sulaim di daerah Marr al-Dzahran. Ikut keluar pula kabilah Bani Asad, Fazarah,
Asyja', dan Bani Murrah. Datang pula kabilah Ghathafan di bawah komando
pemimpin mereka, 'Uyainah bin Hishn. Maka jumlah total pasukan kafir
yang bersekutu (al-Ahzāb) yang mendatangi Parit adalah sebanyak sepuluh
ribu orang pasukan.
Maka
ketika Rasulullah ﷺ
mendengar berita tentang berjalannya pasukan besar mereka menuju ke arah
beliau, beliau segera meminta saran dari para sahabat. Maka Salman al-Farisi
memberikan saran kepada beliau untuk menggali parit (al-khandaq) yang
dapat menghalangi antara musuh dengan kota Madinah. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk
melaksanakannya, dan kaum muslimin segera bersegera mengerjakannya, bahkan
beliau sendiri ikut terjun langsung bekerja bersama mereka di dalam parit
tersebut. Mereka bersegera menyelesaikannya sebelum datangnya serangan mendadak
dari kaum kafir atas mereka. And di dalam peristiwa penggalian parit tersebut,
tampak nyata beraneka macam tanda-tanda kenabian beliau serta bukti-bukti
kerasulan beliau, yang mana beritanya telah mencapai derajat mutawatir. Letak
penggalian parit tersebut adalah di bagian depan gunung Sal'; dan gunung
Sal' adalah gunung yang berada di posisi belakang punggung kaum muslimin,
sedangkan parit berada di antara posisi mereka dengan kaum kafir.
Rasulullah
ﷺ keluar memimpin di
tengah tiga ribu orang dari kalangan kaum muslimin, lalu beliau membentengi
pasukan dengan menjadikan gunung berada di belakang mereka dan parit berada di
bagian depan mereka. Sementara Ibnu Ishaq mengatakan bahwasanya beliau keluar di
tengah tujuh ratus orang pasukan; namun ini merupakan sebuah kesalahan,
karena jumlah tersebut adalah jumlah keluarnya beliau pada hari Perang Uhud.
Dan Nabi ﷺ
memerintahkan agar para wanita dan anak keturunan ditempatkan di dalam
benteng-benteng tinggi (āthām) yang ada di dalam kota Madinah, dan
beliau mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil di kota Madinah.
Pengkhianatan
Bani Qurayzhah
Sementara
itu, Huyay bin Akhtab (gembong Yahudi Bani Nadhir) berangkat mendatangi
pemukiman kaum Yahudi Bani Qurayzhah. Ia bergerak mendekati benteng
mereka, namun Ka'b bin Asad (pemimpin Bani Qurayzhah) menolak untuk
membukakan pintu benteng baginya. Huyay tidak henti-hentinya mengajaknya
berbicara dari luar benteng hingga akhirnya Ka'b mau membukakan pintu benteng
untuknya.
Maka
ketika Huyay telah berhasil masuk menemuinya, ia berkata: "Sungguh, aku
datang kepadamu membawa kejayaan sepanjang masa! Aku datang kepadamu membawa
kaum Quraisy, Ghathafan, dan Asad bersama para panglima komando mereka untuk
menumpas Muhammad!" Ka'b menjawab: "Engkau datang
kepadaku—demi Allah—membawa kehinaan sepanjang masa! Engkau datang membawa
mendung tebal yang telah menumpahkan seluruh airnya, sehingga ia hanyalah
tinggal menyisakan guntur dan kilat saja tanpa ada isinya sedikit pun!"
Namun
Huyay tidak henti-hentinya merayu dan menekannya hingga akhirnya Ka'b mau merusak
perjanjian damai yang ada di antara dirinya dengan Rasulullah ﷺ, dan ia memilih masuk
bergabung bersama kaum musyrikin untuk memerangi beliau. Maka kaum musyrikin
sangat bersuka cita dengan perkara tersebut. Dan Ka'b memberikan syarat kepada
Huyay bahwasanya sekiranya mereka nanti tidak berhasil mengalahkan Muhammad,
maka Huyay harus datang untuk ikut masuk bersamanya ke dalam bentengnya, agar
ia ikut tertimpa apa saja yang menimpa dirinya; maka Huyay menyetujui syarat
tersebut dan ia memenuhinya bagi Ka'b.
Berita
tentang pembelotan Bani Qurayzhah serta perusakan perjanjian yang mereka
lakukan akhirnya sampai kepada Rasulullah ﷺ. Maka beliau mengutus dua orang Sa'ad
(Sa'ad bin Mu'adz dan Sa'ad bin 'Ubadah) beserta Khawwat bin Jubair dan
Abdullah bin Rawahah guna menyelidiki keadaan; untuk mengetahui apakah mereka
masih berada di atas perjanjian mereka ataukah sungguh mereka telah merusaknya.
Maka
ketika para utusan tersebut bergerak dekat dari mereka, mereka mendapati Bani
Qurayzhah telah berada dalam keadaan yang paling buruk. Mereka berani
menampakkan secara terang-terangan caci maki dan permusuhan, serta merendahkan
pribadi Rasulullah ﷺ.
Maka para utusan tersebut pulang berbalik arah dari mereka, lalu mereka
mengucapkan kata-kata kiasan (lahhanū) kepada Rasulullah ﷺ guna mengabarkan
kepada beliau bahwasanya Bani Qurayzhah benar-benar telah merusak perjanjian
dan berkhianat.
Maka
perkara tersebut terasa sangat berat dan memuncak menjadi kekhawatiran yang
besar bagi kaum muslimin. Rasulullah ﷺ bersabda seketika itu juga: "Allahu Akbar!
Bergembiralah kalian wahai segenap kaum muslimin!" Namun cobaan
semakin terasa sangat menjepit, dan mulailah bermunculan benih-benih kenifakan.
Sebagian dari Bani Haritsah meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk pulang kembali
ke dalam kota Madinah, seraya mereka berkata:
“...Sesungguhnya
rumah-rumah kami terbuka (tanpa penjagaan). Padahal rumah-rumah itu tidak
terbuka, mereka hanyasanya tidak lain melainkan hanyalah hendak melarikan
diri." (Al-Ahzab: 13)
Dan
hampir saja kabilah Bani Salamah dilingkupi rasa patah semangat, namun kemudian
Allah meneguhkan hati kedua kelompok tersebut.
Duel
di Parit dan Taktik Politik Nu'aim bin Mas'ud
Kaum
musyrikin menetap melakukan pengepungan atas Rasulullah ﷺ selama satu bulan
penuh, dalam keadaan tidak sampai terjadi pertempuran besar di antara kedua
belah pasukan dikarenakan adanya parit yang dijadikan oleh Allah sebagai
penghalang di antara mereka dengan kaum muslimin. Kecuali bahwasanya ada
beberapa orang pasukan berkuda dari kaum Quraisy—di antaranya adalah Amr bin
Abdu Wudd beserta sekelompok orang bersamanya—bergerak maju mendekati
parit.
Maka
ketika mereka telah berdiri menyaksikannya, mereka berkata: "Demi
Allah, ini adalah sebuah taktik tipu daya perang yang sama sekali belum pernah
dikenal oleh bangsa Arab sebelumnya!" Kemudian mereka sengaja mencari
sebuah tempat yang sempit dari parit tersebut lalu mereka melompat memasukinya,
sehingga kuda-kuda mereka membawa mereka berputar-putar di tanah tandus berbatu
hitam yang terletak di antara parit dan gunung Sal'. Mereka berteriak menantang
untuk berduel satu lawan satu (al-barāz).
Maka
bangkitlah untuk menyongsong tantangan Amr tersebut, Ali bin Abi Thalib
Radhiyallahu 'Anhu. Keduanya bertarung duel, hingga akhirnya Allah membunuh Amr
lewat tangan Ali; padahal Amr termasuk ke dalam golongan orang yang paling
pemberani dan pahlawan andalan di kalangan kaum musyrikin. Maka larilah sisa
orang yang bersamanya pulang kembali bergabung kepada sahabat-sahabat mereka.
Dan syiar (semboyan) kaum muslimin pada hari itu adalah: Hā-Mīm, lā
yunsharūn (Hā-Mīm, mereka tidak akan dimenangkan).
Maka
ketika kondisi jepitan ini berlangsung teramat lama menimpa kaum muslimin,
Rasulullah ﷺ
sempat berniat untuk mengadakan perjanjian damai (lushāliha) dengan 'Uyainah
bin Hishn dan al-Harits bin 'Auf, dua orang pemimpin kabilah Ghathafan,
dengan imbalan memberikan kepada keduanya sepertiga dari hasil buah-buahan
kota Madinah, dengan syarat agar keduanya mau membawa pulang kembali kaum
mereka.
Masa
perundingan (al-murāwadhah) telah berjalan di atas perkara tersebut,
lalu beliau meminta saran dari dua orang Sa'ad (Sa'ad bin Mu'adz dan Sa'ad bin
'Ubadah) di dalam perkara ini. Maka keduanya berkata: "Wahai
Rasulullah, jika sekiranya Allah yang memerintahkan engkau dengan perkara ini,
maka kami mendengar dan kami taat. Namun jika perkara ini adalah sesuatu yang
engkau buat semata-mata demi kemaslahatan bagi kami, maka kami sama sekali
tidak memiliki keperluan di dalamnya! Sungguh, dahulu kami bersama kaum
tersebut berada di atas kesyirikan kepada Allah dan menyembah berhala, dalam
keadaan mereka tidak pernah memiliki ketamakan untuk dapat memakan sebutir pun
buah dari kota ini melainkan melalu jalur jamuan bertamu (qiran) atau jalur
jual beli. Maka apakah setelah Allah memuliakan kami dengan Islam, memberi
petunjuk kepada kami dengannya, dan mengorbankan kami bersamamu, kemudian
sekarang kami harus memberikan harta benda kami begitu saja kepada mereka? Demi
Allah, kami tidak akan memberikan kepada mereka melainkan sebilah pedang!"
Maka beliau membenarkan pendapat keduanya, seraya bersabda: "Sesungguhnya
perkara ini hanyalah sesuatu yang aku buat demi kalian, karena aku melihat
bangsa Arab telah memanah kalian dari satu busur yang sama."
Kemudian
Allah 'Azza wa Jalla—dan bagi-Nya-lah segala puji—membuat sebuah perkara dari
sisi-Nya yang berhasil menggemboskan kekuatan musuh, mencerai-beraikan
persatuan mereka, dan mematahkan ketajaman senjata mereka. Di antara perkara
yang Dia siapkan untuk itu adalah bahwasanya ada seorang laki-laki dari kabilah
Ghathafan yang bernama Nu'aim bin Mas'ud bin 'Amir Radhiyallahu 'Anhu
datang menemui Rasulullah ﷺ,
lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku saat ini telah
masuk Islam, maka perintahkanlah kepadaku dengan apa saja yang engkau
kehendaki." Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya engkau hanyalah seorang
laki-laki sendirian, maka gemboskanlah kekuatan musuh dari kami sebisamu,
karena sesungguhnya perang itu adalah tipu daya (al-harbu khud'ah)."
Maka
Nu'aim langsung pergi seketika itu juga mendatangi kaum Yahudi Bani Qurayzhah,
yang mana ia dahulunya merupakan sahabat karib bagi mereka di masa Jahiliyah.
Ia masuk menemui mereka dalam keadaan mereka belum mengetahui tentang
keislamannya. Ia berkata: "Wahai Bani Qurayzhah, sesungguhnya kalian
telah melancarkan peperangan melawan Muhammad. Dan sesungguhnya kaum Quraisy
dan Ghathafan itu, jika mereka melihat adanya kesempatan emas, niscaya mereka
akan mengambilnya; namun jika tidak, mereka akan segera berkemas pulang kembali
ke negeri mereka dan meninggalkan kalian sendirian menghadapi Muhammad,
sehingga ia akan melampiaskan dendamnya kepada kalian." Mereka
bertanya cemas: "Maka apa jalan keluarnya wahai Nu'aim?"
Nu'aim menjawab: "Janganlah kalian ikut bertempur bersama mereka
sebelum mereka memberikan kepada kalian beberapa orang sandera (rahā’in) dari
kalangan pemuka mereka." Mereka berkata: "Sungguh, engkau
telah memberikan saran yang teramat tepat!"
Kemudian
Nu'aim segera melanjutkan langkahnya mendatangi kaum Quraisy, lalu ia berkata
kepada mereka: "Kalian telah mengetahui tentang besarnya rasa cintaku
kepada kalian serta ketulusan nasihatku bagi kalian." Mereka menjawab:
"Ya." Nu'aim berkata: "Sesungguhnya kaum Yahudi telah
merasa menyesal atas apa yang telah mereka perbuat berupa perusakan perjanjian
dengan Muhammad dan para sahabatnya. Dan sesungguhnya mereka telah mengirimkan
surat kepada Muhammad bahwasanya mereka akan mengambil beberapa orang sandera
dari kalangan pemuka kalian untuk diserahkan kepadanya, kemudian setelah itu
mereka akan membantu Muhammad untuk menumpas kalian. Maka sekiranya mereka
meminta sandera kepada kalian, janganlah kalian memberikannya kepada
mereka!"
Kemudian
ia mendatangi kabilah Ghathafan lalu mengatakan kepada mereka perkataan yang
persis sama seperti itu.
Maka
ketika memasuki malam Sabtu di bulan Syawal, utusan kaum Quraisy dan Ghathafan
datang menemui kaum Yahudi seraya berkata: "Sesungguhnya kita tidak
berada di dalam tempat persinggahan yang abadi, hewan-hewan ternak kita telah
banyak yang binasa. Maka bangkitlah kalian bersama kami agar kita segera
menggempur Muhammad sampai selesai!" Maka kaum Yahudi mengirimkan
utusan balasan kepada mereka: "Sesungguhnya hari ini adalah hari Sabtu,
dan kalian telah mengetahui apa yang telah menimpa orang-orang sebelum kami di
saat mereka melakukan pelanggaran di dalamnya. Dan selain daripada itu,
sesungguhnya kami tidak akan ikut bertempur bersama kalian sebelum kalian
mengirimkan kepada kami beberapa orang sandera."
Maka
ketika para utusan tersebut kembali membawa berita itu, kaum Quraisy berkata: "Demi
Allah, sungguh telah benar apa yang dikatakan oleh Nu'aim kepada kalian!"
Maka mereka mengirimkan utusan lagi kepada kaum Yahudi: "Sesungguhnya
kami—demi Allah—tidak akan mengirimkan seorang pun sandera kepada kalian, maka
keluarlah kalian bersama kami agar kita segera menggempur Muhammad!"
Maka Bani Qurayzhah berkata: "Demi Allah, sungguh telah benar apa yang
dikatakan oleh Nu'aim kepada kalian!" Akhirnya terjadilah saling
gembos dan saling hilang kepercayaan di antara kedua belah pihak.
Kemenangan
Kaum Muslimin Lewat Pasukan Angin
Dan
Allah mengirimkan kepada kaum musyrikin bala tentara berupa angin topan yang
sangat kencang (rīh), sehingga angin tersebut mulai merobohkan
kemah-kemah mereka, tidak membiarkan satu pun periuk memasak mereka melainkan
digulingkannya, tidak membiarkan satu pun tali kemah melainkan dicabutnya, dan
membuat mereka tidak dapat tenang menetap di tempatnya. Dan Allah juga
mengirimkan bala tentara dari kalangan para malaikat yang
mengguncang-guncangkan pertahanan mereka serta mencampakkan rasa ngeri dan
ketakutan ke dalam lubuk hati mereka.
Rasulullah
ﷺ mengutus Hudzaifah
bin al-Yaman untuk menyusup mendatangkan berita tentang keadaan mereka bagi
beliau. Maka Hudzaifah mendapati mereka telah berada di dalam keadaan yang
demikian, dan mereka telah bersiap-siap untuk segera pulang berlalu. Ia kembali
menemui Rasulullah ﷺ
lalu mengabarkan kepada beliau tentang berita pulangnya kaum tersebut.
Maka
ketika memasuki waktu pagi hari, Rasulullah ﷺ mendapati Allah telah menolak
musuh-musuh-Nya dengan kemarahan mereka sendiri dalam keadaan mereka tidak
memperoleh keuntungan apa pun; dan Allah telah mencukupi kaum muslimin dari
peperangan tersebut. Allah telah membenarkan janji-Nya, memuliakan bala tentara-Nya,
menolong hamba-Nya, dan menghancurkan sendiri pasukan sekutu (al-Ahzāb).
Maka
beliau masuk kembali ke kota Madinah dan meletakkan senjata beliau. Tiba-tiba
datanglah Malaikat Jibril 'Alaihis Salam menemui beliau di saat beliau
sedang mandi di dalam rumah Ummu Salamah. Jibril berkata: "Apakah
engkau telah meletakkan senjata? Padahal para malaikat sampai saat ini belum
meletakkan senjata-senjata mereka! Bangkitlah engkau sekarang menuju ke tempat
mereka ini!"—yang ia maksudkan adalah kaum Yahudi Bani Qurayzhah.
Maka
Rasulullah ﷺ
segera menyeru manusia: "Barang siapa yang mendengar dan taat, maka
jangan sekali-kali ia melaksanakan shalat Ashar melainkan di perkampungan Bani
Qurayzhah!" Maka kaum muslimin segera keluar berangkat dengan cepat,
dan terjadilah perkara beliau bersama Bani Qurayzhah sebagaimana yang telah
kami kemukakan penjelasannya di bagian yang lalu. Dan telah gugur sebagai
syahid pada hari Perang Khandaq dan Perang Qurayzhah sekitar sepuluh orang dari
kalangan kaum muslimin.
Pasal:
Pembunuhan Abu Rafi' sang Gembong Ahzab
Dan
telah kami kemukakan di bagian terdahulu bahwasanya Abu Rafi' termasuk
di antara orang-orang yang menghasut pasukan sekutu (al-Ahzāb) untuk
menyerang Rasulullah ﷺ.
Ia tidak ikut terbunuh bersama Bani Quraizhah sebagaimana terbunuhnya
sahabatnya, Huyay bin Akhtab.
Maka
kaum Khazraj sangat berkeinginan untuk membunuhnya demi menyamai kedudukan kaum
Aus yang telah berhasil membunuh Ka'b bin al-Asyraf. Dan Allah Subhanahu wa
Ta'ala memang telah menjadikan kedua kabilah ini (Aus dan Khazraj) saling
berkompetisi secara kompetitif di hadapan Rasulullah ﷺ dalam mengejar berbagai kebaikan.
Maka
mereka meminta izin kepada beliau untuk membunuh Abu Rafi', lalu beliau
mengizinkannya. Maka berangkatlah beberapa orang laki-laki yang seluruhnya
berasal dari kabilah Bani Salamah, mereka adalah: Abdullah bin Atik—yang
bertindak sebagai amir (pemimpin) kelompok—Abdullah bin Unais, Abu Qatadah
Harits bin Rib'i, Mas'ud bin Sinan, dan Khuza'i bin Aswad.
Mereka
berjalan hingga mendatangi Abu Rafi' di kediamannya di daerah Khaibar. Mereka
menyusup masuk menemuinya pada waktu malam hari lalu membunuhnya. Setelah itu
mereka pulang kembali menemui Rasulullah ﷺ, di mana setiap orang dari mereka
mengklaim telah membunuhnya. Maka beliau bersabda: "Perlihatkanlah
pedang-pedang kalian kepadaku!" Ketika mereka telah memperlihatkannya
kepada beliau, beliau bersabda kepada pedang Abdullah bin Unais: "Pedang
inilah yang telah membunuhnya, aku melihat ada bekas makanan padanya."
Pasal:
Ekspedisi Militer Menuju Bani Lihyan
Kemudian
Rasulullah ﷺ
keluar menuju ke perkampungan Bani Lihyan setelah berselang enam bulan
dari peristiwa Bani Quraizhah untuk memerangi mereka. Rasulullah ﷺ keluar memimpin di
tengah dua ratus orang pasukan, dan beliau menyamarkan tujuannya dengan
menampakkan seolah-olah hendak menuju ke arah Syam. Beliau mengangkat Ibnu Ummi
Maktum sebagai wakil penguasa sementara di kota Madinah.
Beliau
mempercepat laju perjalanan hingga sampai ke Bathan Gharan, yaitu sebuah
lembah di antara lembah-lembah di negeri mereka yang terletak di antara wilayah
Amj dan 'Asfan, yang merupakan tempat gugurnya para sahabat beliau (dalam
tragedi Bi'r Ma'unah). Di sana beliau memohonkan rahmat serta mendoakan
kebaikan bagi mereka.
Mendengar
kedatangan beliau, Bani Lihyan segera melarikan diri ke puncak-puncak gunung,
sehingga beliau tidak berhasil menangkap seorang pun dari mereka. Beliau
menetap selama dua hari di negeri mereka dan mengutus beberapa pasukan patroli
(sarāyā), namun mereka tetap tidak berhasil menemukan mereka.
Lalu
beliau berjalan melanjutkan rute hingga ke 'Asfan, kemudian mengutus sepuluh
orang pasukan berkuda menuju ke Kura' al-Ghamim agar kedatangannya
terdengar oleh kaum Quraisy. Setelah itu beliau pulang kembali ke Madinah, di
mana masa kepergian beliau dari Madinah adalah selama empat belas malam.
Pasal:
Ekspedisi Militer ke Wilayah Najd (Kisah Tsumamah bin Utsal)
Kemudian
Rasulullah ﷺ
mengutus pasukan berkuda ke arah wilayah Najd. Pasukan tersebut pulang dengan
membawa Tsumamah bin Utsal al-Hanafi, pemimpin Bani Hanifah. Maka
Rasulullah ﷺ
memerintahkan agar ia diikat di salah satu tiang dari tiang-tiang Masjid
Nabawi.
Nabi
ﷺ berjalan melewatinya
seraya bertanya: "Apa yang ada di sisimu (yang engkau harapkan) wahai
Tsumamah?" Ia menjawab: "Wahai Muhammad, jika engkau
membunuhku, berarti engkau membunuh orang yang memiliki darah (dituntut balas
oleh kaumnya). Jika engkau memberikan nikmat (membebaskan), engkau memberikan
nikmat kepada orang yang tahu berterima kasih. Dan jika engkau menginginkan
harta, mintalah niscaya engkau akan diberi apa saja yang engkau
kehendaki." Maka beliau meninggalkannya.
Kemudian
beliau berjalan melewatinya lagi pada kali yang lain, lalu beliau bertanya hal
yang sama kepadanya, dan ia pun memberikan jawaban yang persis sama seperti
jawaban yang pertama. Kemudian beliau melewatinya untuk ketiga kalinya, lalu
beliau bersabda: "Lepaskanlah Tsumamah!" Maka para sahabat
melepaskannya.
Tsumamah
segera pergi menuju ke kebun kurma yang dekat dari masjid lalu mandi. Setelah
itu ia datang menemui beliau dan menyatakan masuk Islam, seraya berkata:
"Demi
Allah, dahulu tidak ada di atas permukaan bumi ini wajah yang paling aku benci
selain wajahmu, namun sekarang wajahmu telah menjadi wajah yang paling aku
cintai. Demi Allah, dahulu tidak ada di atas permukaan bumi ini agama yang
paling aku benci selain agamamu, namun sekarang agamamu telah menjadi agama
yang paling aku cintai. Dan sesungguhnya pasukan berkudamu telah menangkapku di
saat aku sedang berniat untuk melaksanakan ibadah umrah."
Maka
Rasulullah ﷺ
memberikan kabar gembira kepadanya dan memerintahkannya untuk tetap melanjutkan
umrahnya. Ketika ia sampai di hadapan kaum Quraisy (di Makkah), mereka berkata:
"Apakah engkau telah berpindah agama (shabauta) wahai Tsumamah?"
Ia menjawab: "Tidak, demi Allah! Akan tetapi aku telah masuk Islam
bersama Muhammad. Dan tidak, demi Allah, tidak akan datang lagi kepada kalian
sebutir biji gandum pun dari wilayah Yamamah hingga Rasulullah ﷺ memberikan izin untuk
itu." Dan wilayah Yamamah saat itu merupakan daerah lumbung pangan
bagi penduduk Makkah.
Maka
ia pulang ke negerinya dan langsung menyetop pasokan bahan pangan ke Makkah
hingga kaum Quraisy mengalami kelaparan yang sangat menjepit. Akhirnya mereka
menulis surat kepada Rasulullah ﷺ, memohon atas nama hubungan kekerabatan (arḥām) agar beliau sudi
menulis surat kepada Tsumamah untuk membebaskan jalur pasokan makanan bagi
mereka; maka Rasulullah ﷺ
pun memenuhi permintaan mereka.
Pasal:
Perang Al-Ghabah (Dzi Qarad)
Kemudian
'Uyainah bin Hishn al-Fazari bersama kabilah Bani Abdullah bin Ghathafan
melancarkan serangan terhadap unta-unta perahan (liqāḥ) milik Nabi ﷺ yang berada di daerah
al-Ghabah. Mereka merampas unta-unta tersebut dan membunuh penggembalanya,
yaitu seorang laki-laki dari penduduk 'Asfan, serta menawan istrinya.
Abdul
Mukmin bin Khalaf—yaitu Ibnu Abi Dzar—mengatakan (mengenai wanita yang
ditawan): "Ini adalah riwayat yang teramat ganjil (gharībun
jiddan)."
Maka
datanglah penyeru berteriak meminta pertolongan di Madinah dengan seruan: "Wahai
pasukan Allah, naikilah kuda-kuda kalian!" Dan itulah kali pertama
seruan tersebut dikumandangkan.
Rasulullah
ﷺ segera menunggangi
kudanya dalam keadaan tubuhnya tertutup rapat oleh baju besi. Orang yang
pertama kali datang menghadap beliau adalah al-Miqdad bin 'Amr dengan
mengenakan baju besi dan pelindung kepala (mighfar). Maka Rasulullah ﷺ mengikatkan bendera
perang pada tombaknya seraya bersabda: "Majulah terus hingga pasukan
berkuda yang lain menyusulmu, sesungguhnya kami akan segera menyusul di
belakang jejakmu!" Dan Rasulullah ﷺ mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil
di Madinah.
Sementara
itu, Salamah bin al-Akwa' berhasil mengejar musuh dalam keadaan ia hanya
berlari dengan kedua kakinya. Ia mulai menghujani mereka dengan anak panah
seraya berseru:
“Ambillah
panah ini, dan aku adalah anak al-Akwa'!
Dan
hari ini adalah hari kehancuran orang-orang yang hina!"
Hingga
ia berhasil menyudutkan mereka sampai ke daerah Dzi Qarad, dan ia
berhasil merebut kembali seluruh unta perahan dari tangan mereka beserta tiga
puluh helai kain burdah.
Salamah
berkata: "Lalu Rasulullah ﷺ bersama pasukan berkuda berhasil menyusul
kami pada waktu isya. Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum
tersebut sedang mengalami kehausan yang sangat, maka sekiranya engkau
mengutusku bersama seratus orang pasukan, niscaya aku akan merebut kembali sisa
hewan ternak yang ada di tangan mereka dan aku akan memenggal leher-leher kaum
tersebut'." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Engkau telah berhasil menguasai mereka, maka
berbuat baiklah (asjiḥ)."
Kemudian beliau bersabda lagi: "Sesungguhnya mereka sekarang sedang
dijamu di perkampungan kabilah Ghathafan."
Dan
teriakan meminta pertolongan telah sampai di Madinah hingga ke pemukiman Bani
'Amr bin 'Auf, maka datanglah pasukan bantuan berbondong-bondong. Pasukan
berkuda terus-menerus berdatangan, demikian pula orang-orang yang berjalan kaki
maupun yang mengendarai unta, hingga mereka semua berkumpul bersama Rasulullah ﷺ di Dzi Qarad.
Abdul
Mukmin bin Khalaf mengatakan: "Maka mereka berhasil merebut kembali
sepuluh ekor unta perahan, sedangkan musuh berhasil lolos dengan membawa
sisanya yaitu sepuluh ekor unta."
Aku
(penulis) berkata: Ini adalah kesalahan yang nyata. Perkara yang
tercantum di dalam kitab al-Shahihain menegaskan bahwasanya mereka
berhasil merebut kembali seluruh unta perahan tanpa ada yang tersisa. Redaksi
Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya dari Salamah menyebutkan: "Hingga
tidak ada satu pun makhluk ciptaan Allah berupa unta perahan milik Rasulullah ﷺ melainkan telah aku
tinggal di belakang punggungku (berhasil direbut), dan aku berhasil merampas
tiga puluh helai kain burdah dari tangan mereka."
Pasal:
Tarikh Perang Al-Ghabah dan Rentetan Ekspedisi Tahun 6 Hijriah
Dan
peperangan ini terjadi di masa Perjanjian Hudaibiyah. Telah keliru di
dalam perkara ini sekelompok dari ahli peperangan (al-maghāzī) dan
sejarah, di mana mereka menyebutkan bahwasanya perang ini terjadi sebelum
Hudaibiyah.
Adapun
dalil atas keshahihan apa yang kami katakan adalah apa yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dan al-Hasan bin Sufyan dari Abu Bakar bin Abi Syaibah, ia berkata:
Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin al-Qasim, ia berkata: Telah
menceritakan kepada kami Ikrimah bin Ammar, ia berkata: Telah menceritakan
kepadaku Iyas bin Salamah dari ayahnya (Salamah bin al-Akwa'), ia berkata: "Aku
datang ke Madinah di masa Hudaibiyah bersama Rasulullah ﷺ..." lalu ia
berkata: "Aku keluar bersama Rabah dengan membawa kuda milik Thalhah
menuju ke tempat air bersama unta-unta. Ketika hari masih gelap (baghalas),
Abdurrahman bin 'Uyainah melancarkan serangan terhadap unta-unta Rasulullah ﷺ dan membunuh
penggembalanya..." lalu ia menyebutkan kisah tersebut. Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya secara panjang lebar.
Dan
Abdul Mukmin bin Khalaf telah keliru di dalam kitab sirah karangannya dengan
kekeliruan yang sangat jelas; ia menyebutkan ekspedisi Bani Lihyan terjadi
setelah Bani Quraizhah berselang enam bulan, kemudian ia berkata: "Ketika
Rasulullah ﷺ
sampai di Madinah, beliau tidak menetap melainkan hanya beberapa malam saja
hingga Abdurrahman bin 'Uyainah melancarkan serangan..." lalu ia
menyebutkan kisah tersebut. Padahal yang melancarkan serangan adalah
Abdurrahman, dan ada yang mengatakan ayahnya yaitu 'Uyainah bin Hishn bin
Hudzaifah bin Badr. Maka di manakah letak kesesuaian pendapat ini jika
dibandingkan dengan ucapan Salamah secara tegas: "Aku datang ke Madinah
di masa Hudaibiyah"?
Dan
al-Waqidi telah menyebutkan beberapa ekspedisi militer (sarāyā) pada
tahun ke-6 Hijriah sebelum peristiwa Hudaibiyah, ia berkata:
- Ekspedisi Ukasyah bin
Mihshan: Rasulullah ﷺ
mengutusnya pada bulan Rabi'ul Awal atau Rabi'ul Akhir tahun ke-6 dari
kedatangan beliau di Madinah. Ia memimpin empat puluh orang pasukan menuju
ke al-Ghamr, di antara mereka terdapat Tsabit bin Aqram dan Siba'
bin Wahb. Mereka mempercepat laju perjalanan, namun kaum tersebut telah
menyadari kedatangan mereka sehingga mereka melarikan diri. Maka Ukasyah
singgah di sumber air mereka dan mengutus pasukan pengintai, lalu mereka
berhasil menangkap seseorang yang menunjukkan tempat sebagian hewan ternak
mereka. Mereka mendapati dua ratus ekor unta lalu menggiringnya ke
Madinah.
- Ekspedisi Abu Ubaidah
bin al-Jarrah: Beliau mengutusnya menuju ke Dzi al-Qashshah.
Pasukan berjalan kaki sepanjang malam dan sampai di lokasi pada waktu
subuh. Mereka langsung melancarkan serangan, namun musuh berhasil
meloloskan diri dengan lari ke atas gunung. Mereka hanya berhasil
menangkap satu orang laki-laki saja, yang kemudian masuk Islam.
- Ekspedisi Muhammad bin
Maslamah: Diutus pada bulan Rabi'ul Awal di tengah sepuluh orang
pasukan. Musuh melakukan pengintaian terhadap mereka hingga ketika pasukan
muslim tertidur, musuh menyerang secara mendadak. Seluruh sahabat Muhammad
bin Maslamah gugur terbunuh, sedangkan Muhammad sendiri berhasil lolos
dalam keadaan terluka.
- Ekspedisi Zaid bin
Haritsah ke Al-Jamum: Pada tahun ke-6 ini juga terjadi ekspedisi Zaid
bin Haritsah ke al-Jamum. Mereka berhasil menangkap seorang wanita dari
kabilah Muzainah yang bernama Halimah. Wanita ini menunjukkan
kepada mereka salah satu tempat pemukiman kabilah Bani Sulaim, sehingga
pasukan muslim berhasil mendapatkan unta, kambing, serta tawanan. Di
antara tawanan tersebut terdapat suami Halimah. Ketika Zaid bin Haritsah
kembali membawa harta rampasan tersebut, Rasulullah ﷺ memberikan
hadiah dengan membebaskan wanita Muzainah tersebut beserta suaminya.
- Ekspedisi Zaid bin
Haritsah ke Al-Tharaf: Terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun ke-6
menuju ke perkampungan Bani Tsa'labah di tengah lima belas orang pasukan.
Orang-orang Arab Badui melarikan diri karena mereka ketakutan menyangka
Rasulullah ﷺ
sendiri yang berjalan menyerang mereka. Pasukan berhasil mendapatkan dua
puluh ekor unta dari hewan ternak mereka, dan masa kepergian Zaid adalah
selama empat malam.
Pasal:
Ekspedisi Al-'Ish dan Kisah Pembebasan Harta Abu Al-'Ash bin Al-Rabi'
Dan
pada tahun ke-6 itu juga terjadi ekspedisi Zaid bin Haritsah menuju ke al-'Ish
pada bulan Jumadil Ula. Di dalam ekspedisi inilah berhasil disita harta benda
yang dibawa oleh Abu al-'Ash bin al-Rabi', suami dari Zainab (putri
Rasulullah), di saat perjalanan pulangnya dari negeri Syam; yang mana harta
tersebut merupakan barang dagangan milik kaum Quraisy.
Ibnu
Ishaq berkata: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Muhammad bin Hazm, ia
berkata: Abu al-'Ash bin al-Rabi' keluar berdagang menuju ke Syam, dan ia
adalah seorang laki-laki yang tepercaya di mana ia membawa barang-barang
titipan milik kaum Quraisy. Ketika ia sedang berjalan pulang, ia berpapasan
dengan pasukan ekspedisi milik Rasulullah ﷺ. Mereka langsung menggiring unta-unta
kafilahnya, sedangkan ia sendiri berhasil meloloskan diri. Pasukan membawa
harta yang mereka dapatkan kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau membagikannya di antara
mereka.
Sementara
Abu al-'Ash menyelinap masuk ke kota Madinah pada waktu malam hari lalu menemui
Zainab binti Rasulullah, ia meminta perlindungan (istajāra)
kepadanya dan memintanya agar sudi memohonkan kepada Rasulullah ﷺ agar mengembalikan
harta bendanya beserta harta benda manusia yang ada bersamanya.
Maka
Rasulullah ﷺ
mengumpulkan pasukan ekspedisi tersebut seraya bersabda:
"Sesungguhnya
laki-laki ini adalah bagian dari keluarga kami sebagaimana yang telah kalian
ketahui, dan kalian telah mengambil harta bendanya serta harta benda orang lain
yang bersamanya. Dan harta itu adalah bagian dari fai' (harta rampasan tanpa perang)
yang Allah anugerahkan kepada kalian. Maka sekiranya kalian rida untuk
mengembalikan harta tersebut kepadanya, maka lakukanlah. Namun jika kalian
tidak suka, maka kalian lebih berhak atas hak kalian."
Maka
para sahabat menjawab: "Melainkan kami akan mengembalikannya kepadanya
wahai Rasulullah." Maka mereka mengembalikan seluruh harta yang telah
mereka ambil, hingga ada seorang laki-laki yang datang membawa kantong kulit
yang usang, ada yang membawa wadah air, dan ada yang membawa seutas tali. Tidak
ada satu pun barang milik Abu al-'Ash baik yang bernilai sedikit maupun banyak
melainkan mereka mengembalikannya kepadanya.
Setelah
itu ia keluar hingga sampai di Makkah, lalu ia menunaikan seluruh barang
dagangan manusia kepada pemiliknya masing-masing. Ketika ia telah selesai dari
perkara tersebut, ia berkata: "Wahai segenap kaum Quraisy, apakah masih
ada milik salah seorang dari kalian harta yang ada di sisiku yang belum aku
kembalikan?" Mereka menjawab: "Tidak ada, semoga Allah
membalasmu dengan kebaikan, sungguh kami mendapati dirimu sebagai seorang yang
menepati janji lagi mulia." Maka Abu al-'Ash berkata: "Adapun
demi Allah, tidak ada yang menghalangiku untuk masuk Islam sebelum aku datang
menemui kalian melainkan karena aku khawatir kalian akan menyangka bahwasanya
aku masuk Islam hanyalah demi membawa lari harta benda kalian. Maka
sesungguhnya aku sekarang bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak
disembah melainkan Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah hamba dan
utusan-Nya."
Dua
Pendapat Mengenai Waktu Kisah Abu Al-'Ash
Dan
pendapat dari al-Waqidi dan Ibnu Ishaq ini menunjukkan bahwasanya kisah Abu
al-'Ash terjadi sebelum peristiwa Hudaibiyah. Karena jika terjadi
setelah adanya perjanjian damai (al-hudnah), niscaya pasukan-pasukan
ekspedisi Rasulullah ﷺ
tidak akan mengusik lagi kafilah dagang milik kaum Quraisy.
Akan
tetapi, Musa bin 'Uqbah mengklaim bahwasanya kisah Abu al-'Ash terjadi setelah
adanya perjanjian damai, dan bahwasanya orang yang menyita harta benda
tersebut adalah Abu Bashir beserta para sahabatnya, dan hal itu terjadi
bukan atas perintah dari Rasulullah ﷺ. Karena mereka saat itu mengasingkan diri menetap di jalur
pantai (saif al-baḥr),
di mana tidak ada satu pun kafilah dagang milik Quraisy yang melewati mereka
melainkan pasti mereka sita; inilah pendapat Az-Zuhri.
Musa
bin 'Uqbah mengatakan dari Ibnu Syihab di dalam kisah Abu Bashir: Abu Jandal
dan Abu Bashir beserta para sahabat mereka yang berkumpul bersama mereka di
tempat tersebut terus-menerus menetap di sana, hingga suatu ketika lewatlah Abu
al-'Ash bin al-Rabi' di tengah sekelompok orang dari kaum Quraisy, dalam
keadaan ia saat itu masih berstatus sebagai suami dari Zainab binti Rasulullah.
Maka Abu Jandal dan Abu Bashir langsung menyergap mereka dan menyita apa saja
yang ada bersama mereka serta menawan mereka, namun mereka tidak membunuh
seorang pun dari mereka dikarenakan menghormati hubungan kekerabatan (shihr)
Rasulullah ﷺ
dari jalur Abu al-'Ash. Dan Abu al-'Ash pada hari itu masih berstatus musyrik,
dan ia adalah anak laki-laki dari saudara perempuan Khadijah binti Khuwailid
dari jalur ayah dan ibunya.
Mereka
melepaskan jalur bagi Abu al-'Ash, maka ia langsung datang ke kota Madinah
menemui istrinya, Zainab. Abu al-'Ash berbicara kepadanya di dalam perkara
sahabat-sahabatnya yang ditawan oleh Abu Jandal dan Abu Bashir serta harta
benda yang disita dari mereka. Maka Zainab berbicara kepada Rasulullah ﷺ di dalam perkara
tersebut.
Para
ulama menyebutkan bahwasanya Rasulullah ﷺ kemudian berdiri lalu berkhotbah di
hadapan manusia, beliau bersabda:
"Sesungguhnya
kita telah menjalin hubungan kekerabatan pernikahan dengan beberapa orang, dan
kita telah menjalin hubungan pernikahan dengan Abu al-'Ash, dan ia adalah
sebaik-baik menantu yang kami dapati. Dan sesungguhnya ia telah berjalan pulang
dari Syam di tengah sahabat-sahabatnya dari kaum Quraisy, lalu Abu Jandal dan
Abu Bashir menyergap mereka dan menyita apa yang ada bersama mereka tanpa
membunuh seorang pun dari mereka. Dan sesungguhnya Zainab binti Rasulullah
telah memohon kepadaku agar aku memberikan jaminan keamanan bagi mereka, maka
apakah kalian bersedia memberikan jaminan keamanan bagi Abu al-'Ash beserta
sahabat-sahabatnya?"
Maka
manusia menjawab: "Ya."
Maka
ketika berita tentang sabda Rasulullah ﷺ tersebut sampai kepada Abu Jandal dan para
sahabatnya mengenai perkara Abu al-'Ash beserta sahabat-sahabatnya yang
berstatus sebagai tawanan di sisinya, mereka langsung mengembalikan setiap
barang yang telah mereka sita dari mereka hingga ke seutas tali pengikat unta ('iqāl).
Dan
Rasulullah ﷺ
menulis surat kepada Abu Jandal dan Abu Bashir yang isinya memerintahkan
keduanya untuk datang menghadap beliau, dan memerintahkan orang-orang yang ada
bersama mereka dari kalangan kaum muslimin untuk pulang kembali ke negeri dan
keluarga mereka masing-masing, serta tidak boleh lagi mengusik seorang pun dari
kaum Quraisy maupun kafilah dagang mereka.
Maka
surat Rasulullah ﷺ
tersebut sampai kepada Abu Bashir di saat ia sedang menghadapi sakaratul maut,
lalu ia wafat dalam keadaan surat tersebut berada di atas dadanya. Maka Abu
Jandal memakamkannya di tempat tersebut, kemudian Abu Jandal berangkat
menghadap Rasulullah ﷺ
dan menjadi amanlah kafilah dagang milik kaum Quraisy; dan ia menyebutkan sisa
hadits tersebut.
Dan
pendapat Musa bin 'Uqbah ini adalah yang lebih tepat, karena Abu al-'Ash
hanyasanya baru masuk Islam di masa perjanjian damai (zaman al-hudnah),
dan kaum Quraisy baru bisa leluasa membentangkan kafilah dagang mereka menuju
ke negeri Syam adalah di masa perjanjian damai tersebut. Dan konteks pemaparan
Az-Zuhri terhadap kisah ini sangat jelas menunjukkan bahwasanya peristiwa itu
terjadi di masa perjanjian damai.
Ragam
Ekspedisi Akhir Tahun 6 Hijriah
Al-Waqidi
berkata: Dan pada tahun ke-6 itu pula, Dihyah bin Khalifah al-Kalbi
datang kembali setelah menghadap Kaisar (Heraklius), di mana Kaisar telah
memberinya hadiah berupa harta benda dan pakaian. Ketika ia sampai di daerah Husma,
ia dihadang oleh orang-orang dari kabilah Judzam. Mereka merampas jalannya dan
tidak menyisakan sesuatu pun yang ada bersamanya. Maka ia segera mendatangi
Rasulullah ﷺ
sebelum ia masuk ke dalam rumahnya lalu mengabarkan perkara tersebut kepada
beliau. Maka Rasulullah ﷺ
mengutus Zaid bin Haritsah menuju ke Husma.
Aku
(penulis) berkata: Dan peristiwa ini terjadi setelah Hudaibiyah tanpa ada
keraguan sedikit pun.
Al-Waqidi
berkata: Dan Ali keluar memimpin seratus orang pasukan menuju ke Fadak,
yaitu menuju ke pemukiman kabilah Bani Sa'ad bin Bakr. Hal itu karena telah
sampai berita kepada Rasulullah ﷺ bahwasanya di sana terdapat sekumpulan massa yang hendak
memberikan bantuan pasukan bagi kaum Yahudi Khaibar. Maka Ali berjalan memimpin
pasukan dengan cara berjalan pada waktu malam hari dan bersembunyi pada waktu
siang hari. Mereka berhasil menangkap seorang mata-mata milik musuh, lalu ia
mengakui bahwasanya mereka memang mengutusnya ke Khaibar untuk menawarkan
bantuan pasukan kepada Yahudi Khaibar dengan imbalan mereka mendapatkan hasil
buah-buahan Khaibar.
Ia
berkata: Dan pada tahun ke-6 itu pula terjadi ekspedisi Abdurrahman bin 'Auf
menuju ke Daumatul Jandal pada bulan Sya'ban. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Jika
mereka menaatimu (masuk Islam), maka nikahilah anak perempuan raja
mereka." Maka kaum tersebut masuk Islam, dan Abdurrahman menikahi Tumadhir
binti al-Asybagh—yaitu ibunda dari Abu Salamah (seorang tabi'in ahli
fiqih)—dan ayahnya adalah pemimpin serta raja mereka.
Ia
berkata: Dan terjadi pula ekspedisi Kurz bin Jabir al-Fihri menuju ke
tempat kaum 'Urainah yang telah membunuh penggembalanya Rasulullah ﷺ dan menggiring
unta-unta perahan, peristiwa itu terjadi pada bulan Syawal tahun ke-6 Hijriah,
dan jumlah pasukan ekspedisi tersebut adalah sebanyak dua puluh orang pasukan
berkuda.
Pasal:
Kisah Tragis Kaum 'Urainah dan Hukum Baginya
Aku
(penulis) berkata: Dan perkara ini menunjukkan bahwasanya peristiwa tersebut
terjadi sebelum Hudaibiyah, yaitu pada bulan Dzulqa'dah sebagaimana yang akan
datang penjelasannya nanti.
Dan
kisah tentang kaum 'Urainah ini tercantum di dalam kitab al-Shahihain
dari hadits Anas, bahwasanya sekelompok orang dari kabilah 'Ukl dan 'Urainah
datang menemui Rasulullah ﷺ,
mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah penduduk
peternakan dan kami bukan penduduk bercocok tanam (perkotaan)." Dan
mereka merasa tidak cocok dengan udara kota Madinah (hingga jatuh sakit perut).
Maka
Rasulullah ﷺ
memerintahkan agar disediakan bagi mereka beberapa ekor unta, dan beliau
memerintahkan mereka untuk keluar bersama unta-unta tersebut guna meminum
air susu dan air kencingnya. Maka ketika tubuh mereka telah sehat kembali,
mereka justru membunuh penggembalanya Rasulullah ﷺ, menggiring
unta-untanya, dan mereka murtad menjadi kafir kembali setelah keislaman mereka.
Di
dalam redaksi Imam Muslim disebutkan: "Mereka mencungkil mata sang
penggembalanya." Maka Rasulullah ﷺ mengutus pasukan untuk mengejar mereka.
Beliau memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong secara
bersilang, dan mata mereka dicungkil, lalu mereka dicampakkan di daerah Harrah
hingga mereka mati dalam keadaan demikian.
Dan
di dalam hadits Abu az-Zubair dari Jabir disebutkan bahwasanya Rasulullah ﷺ berdoa: "Ya
Allah, butakanlah jalan bagi mereka, dan jadikanlah jalan itu lebih sempit bagi
mereka daripada kulit unta." Maka Allah membutakan jalan bagi mereka
sehingga mereka berhasil ditangkap; lalu ia menyebutkan kisah tersebut.
Pelajaran
Fiqih dari Kisah 'Urainah:
Dan
di dalam kisah ini terdapat beberapa pelajaran fiqih:
- Bolehnya meminum air
kencing unta untuk pengobatan, dan kesucian air kencing dari hewan
yang halal dimakan dagingnya.
- Hukuman bagi muharib
(perusuh/pembegal) jika ia merampas harta sekaligus membunuh, yaitu
dikombinasikan antara pemotongan tangan dan kakinya serta dihukum mati.
- Hukum qishash yang
setimpal (matsal) dilakukan kepada pelaku kejahatan sebagaimana apa
yang telah ia perbuat. Karena ketika mereka mencungkil mata sang
penggembala, maka mata mereka pun dicungkil sebagai balasan yang setimpal.
Maka
telah tampak jelas dengan perkara ini bahwasanya kisah hukum ini adalah hukum
yang muhkam (berlaku tetap) dan bukan hukum yang mansukh
(dihapus/berubah), meskipun peristiwa tersebut terjadi sebelum diturunkannya
ayat tentang hukum-hukum hudud. Karena hukum hudud yang turun setelahnya justru
datang untuk menguatkan ketetapan hukum ini dan bukan untuk membatalkannya,
Wallahu A'lam.
Pasal:
Kisah Perjanjian Hudaibiyah dan Jumlah Pasukan
Nafi'
mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun ke-6 Hijriah, pada bulan
Dzulqa'dah. Dan inilah pendapat yang shahih, yang juga merupakan pendapat
Az-Zuhri, Qatadah, Musa bin 'Uqbah, Muhammad bin Ishaq, serta ulama lainnya.
Sementara
itu, Hisyam bin 'Urwah meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah ﷺ keluar menuju
Hudaibiyah pada bulan Ramadan, dan peristiwa itu terjadi pada bulan Syawal. Ini
adalah sebuah kekeliruan (waham). Sesungguhnya peperangan yang terjadi pada
bulan Ramadan adalah Perang Pembebasan Kota Makkah (Fath Makkah). Abu
al-Aswad telah meriwayatkan dari 'Urwah bahwa peristiwa Hudaibiyah terjadi pada
bulan Dzulqa'dah, dan inilah yang benar.
Di
dalam kitab al-Shahihain diriwayatkan dari Anas bahwa Nabi ﷺ melaksanakan ibadah
umrah sebanyak empat kali, yang seluruhnya jatuh pada bulan Dzulqa'dah; lalu ia
menyebutkan di antaranya adalah Umrah Hudaibiyah.
Saat
itu, jumlah pasukan yang menyertai beliau adalah 1.500 orang; demikianlah yang
tercantum dalam al-Shahihain dari Jabir. Namun dari Jabir pula, di dalam
kedua kitab shahih tersebut, disebutkan jumlah mereka adalah 1.400 orang.
Sementara dalam al-Shahihain dari Abdullah bin Abi Aufa disebutkan: "Kami
berjumlah 1.300 orang."
Qatadah
berkata: Aku bertanya kepada Sa'id bin al-Musayyib: "Berapakah jumlah
orang yang menghadiri Bai'atur Ridhwan?" Ia menjawab: "1.500
orang." Aku katakan: "Tetapi Jabir bin Abdullah mengatakan
bahwa jumlah mereka adalah 1.400 orang." Sa'id berkata: "Semoga
Allah merahmatinya, ia telah keliru. Ia sendiri pernah menceritakan kepadaku
bahwa jumlah mereka adalah 1.500 orang."
Aku
(penulis) berkata: Kedua pendapat tersebut memang shahih bersumber dari Jabir.
Dan telah shahih pula darinya bahwasanya mereka menyembelih tujuh puluh ekor
unta kurban (budnah) pada tahun Hudaibiyah, di mana satu ekor unta
diperuntukkan bagi tujuh orang. Lalu ada yang bertanya kepadanya: "Berapakah
jumlah kalian saat itu?" Jabir menjawab: "1.400 orang beserta
pasukan berkuda dan pasukan berjalan kaki kami." Maksudnya adalah
total seluruh penunggang kuda dan pejalan kaki mereka. Dan hati ini lebih
condong kepada pendapat ini (1.400 orang). Ini juga merupakan pendapat al-Bara'
bin 'Azib, Ma'qil bin Yasar, dan Salamah bin al-Akwa' dalam riwayat yang paling
shahih dari ketiganya, serta merupakan pendapat al-Musayyib bin Hazn. Syu'bah
meriwayatkan dari Qatadah, dari Sa'id bin al-Musayyib, dari ayahnya, ia
berkata: "Kami berada di bawah pohon bersama Rasulullah ﷺ sebanyak 1.400
orang."
Maka
merupakan kesalahan yang sangat nyata bagi siapa saja yang mengatakan
bahwa jumlah mereka saat itu hanya 700 orang. Alasan keliru orang tersebut
adalah karena mereka menyembelih 70 ekor unta kurban pada hari itu, padahal
telah ada riwayat bahwa satu ekor unta sah untuk 7 orang atau 10 orang. Namun
hal ini tidak bisa dijadikan dalil bagi klaim orang tersebut, karena telah
ditegaskan secara gamblang bahwa satu ekor unta pada ibadah umrah ini
diperuntukkan bagi 7 orang. Sekiranya 70 ekor unta itu diniatkan untuk seluruh
anggota pasukan, niscaya jumlah mereka adalah 490 orang saja. Padahal di dalam
teks kelanjutan hadits yang sama secara persis, ditegaskan bahwa jumlah mereka
adalah 1.400 orang.
Pasal:
Perjalanan Menuju Hudaibiyah dan Mukjizat Air
Ketika
mereka sampai di Dzul Hulaifah, Rasulullah ﷺ mengalungkan tali tanda (qallada)
pada hewan kurban (hadyu) dan melukai sedikit punuknya (asya'ara)
sebagai tanda kurban, lalu beliau berihram untuk umrah. Beliau mengutus seorang
mata-mata dari kabilah Khuza'ah di depan beliau untuk mengabarkan pergerakan
kaum Quraisy.
Hingga
ketika beliau telah berada dekat dari wilayah 'Asfan, datanglah mata-mata
tersebut menemui beliau dan mengabarkan: "Sesungguhnya aku meninggalkan
Ka'b bin Lu'ay dalam keadaan mereka telah mengumpulkan bagi kalian pasukan
sekutu (al-Ahābīsy) dan mengumpulkan bala tentara yang besar. Mereka akan
memerangimu, menghalangimu dari Baitullah, dan membendungmu."
Maka
Nabi ﷺ meminta masukan dari
para sahabatnya, beliau bersabda: "Bagaimana pendapat kalian, apakah
kita menyerang keluarga dan anak-anak dari orang-orang yang membantu mereka
(Quraisy) itu lalu kita tawan mereka? Jika mereka tetap duduk bertahan, mereka
bertahan dalam keadaan kehilangan keluarga dan hartanya. Dan jika mereka datang
menyerang, maka itu adalah leher yang telah Allah potong. Ataukah kalian
berpendapat agar kita langsung menuju ke Baitullah, lalu siapa saja yang
menghalangi kita darinya, maka kita perangi dia?"
Maka
Abu Bakar berkata: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Sesungguhnya
kita datang hanya untuk melaksanakan umrah dan kita tidak datang untuk
memerangi siapa pun. Akan tetapi, siapa saja yang merintangi antara kita dengan
Baitullah, maka kita akan memeranginya." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Kalau
begitu, berangkatlah kalian sekarang!" Maka mereka pun berangkat.
Hingga
ketika mereka berada di tengah jalan, Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Khalid bin
al-Walid saat ini berada di daerah al-Ghamim memimpin pasukan berkuda kaum
Quraisy sebagai pasukan pengintai di depan, maka ambillah jalur sebelah
kanan!" Demi Allah, Khalid tidak menyadari keberadaan pasukan muslim
hingga tiba-tiba mereka melihat kepulan debu akibat pergerakan pasukan, maka ia
segera memacu kudanya untuk memberi peringatan kepada kaum Quraisy.
Rasulullah
ﷺ terus berjalan hingga
ketika beliau sampai di jalan bukit (al-Tsaniyyah) yang menjadi jalur
turun menuju ke tempat kaum Quraisy, tiba-tiba unta tunggangan beliau
(Al-Qashwa') menderum berhenti. Manusia pun berseru: "Hal! Hal!"
(isyarat agar unta berdiri), namun unta itu tetap mogok menderum. Mereka
berkata: "Al-Qashwa' telah mogok! Al-Qashwa' telah mogok!"
Maka Nabi ﷺ
bersabda: "Al-Qashwa' tidak mogok, dan mogok bukanlah tabiatnya. Akan
tetapi, ia telah ditahan oleh Dzat yang dahulu menahan pasukan gajah (dari
memasuki Makkah)."
Kemudian
beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah
mereka (kaum Quraisy) memintaku pada hari ini suatu kesepakatan yang di
dalamnya mereka mengagungkan kehormatan-kehormatan Allah, melainkan pasti aku
akan mengabulkannya bagi mereka." Kemudian beliau menghardik unta
tersebut, maka unta itu langsung melompat berdiri. Beliau membelokkan arah
hingga singgah di bagian ujung terjauh dari wilayah Hudaibiyah, di dekat sebuah
sumur kecil yang airnya teramat sedikit (tsamad) yang hanya diambil oleh
manusia dengan cara menciduknya sedikit demi sedikit (tabarrud).
Tidak
berlangsung lama, manusia telah menguras habis airnya hingga mereka mengadukan
rasa haus kepada Rasulullah ﷺ.
Maka beliau mencabut sebatang anak panah dari tempat anak panahnya (kinānah),
lalu memerintahkan mereka untuk menancapkannya ke dalam sumur tersebut. Salamah
berkata: "Maka demi Allah, sumur itu terus-menerus memancarkan air yang
melimpah bagi mereka hingga mereka semua selesai minum dan pulang dengan
puas."
Pasal:
Pengutusan Utsman dan Desas-desus Kematiannya (Bai'atur Ridhwan)
Kaum
Quraisy merasa sangat cemas dengan singgahnya Rasulullah ﷺ di dekat mereka. Maka
Rasulullah ﷺ
berkeinginan untuk mengutus seorang laki-laki dari sahabatnya kepada mereka.
Beliau memanggil Umar bin al-Khaththab untuk mengutusnya kepada mereka,
namun Umar berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki
seorang pun dari Bani Ka'b di Makkah yang akan marah membelaku jika aku
disakiti. Akan tetapi, utuslah عثمان bin Affan, karena kerabat dan sukunya
berada di sana, dan ia pasti akan menyampaikan apa yang engkau inginkan."
Maka
Rasulullah ﷺ
memanggil Utsman bin Affan lalu mengutusnya kepada kaum Quraisy, beliau
bersabda: "Kabarkan kepada mereka bahwa kita tidak datang untuk
berperang, melainkan kita datang hanya sebagai orang-orang yang hendak
berumrah. Dan serulah mereka kepada Islam." Beliau juga
memerintahkannya untuk mendatangi kaum laki-laki dan wanita yang mukmin di
Makkah, menemui mereka dan memberikan kabar gembira tentang kemenangan yang
dekat, serta mengabarkan bahwa Allah 'Azza wa Jalla akan memenangkan agama-Nya
di Makkah hingga tidak ada lagi keimanan yang disembunyikan di sana.
Maka
berangkatlah Utsman. Ia melewati kaum Quraisy di daerah Baldah, lalu mereka
bertanya: "Hendak ke mana engkau?" Utsman menjawab: "Rasulullah
ﷺ
mengutusku untuk menyeru kalian kepada Allah dan kepada Islam, serta
mengabarkan kepada kalian bahwa kami tidak datang untuk berperang, melainkan
kami datang sebagai orang-orang yang hendak berumrah." Mereka berkata:
"Kami telah mendengar apa yang engkau katakan, maka laksanakanlah
keperluanmu."
Lalu
berdirilah Aban bin Sa'id bin al-'Ash menyambutnya, ia memasangkan
pelana pada kudanya lalu menaikkan Utsman ke atas kuda tersebut serta
memberikan jaminan keamanan kepadanya, bahkan Aban memboncengnya di belakang
hingga Utsman memasuki kota Makkah.
Sebelum
Utsman kembali, kaum muslimin di Hudaibiyah berkata: "Utsman telah
mendahului kita sampai ke Baitullah dan melakukan thawaf di
sekelilingnya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku tidak menyangka ia
akan melakukan thawaf di Baitullah dalam keadaan kita sedang terkepung di
sini." Para sahabat bertanya: "Apa yang menghalanginya wahai
Rasulullah, padahal ia telah sampai di sana?" Beliau bersabda: "Itulah
prasangkaku kepadanya, ia tidak akan melakukan thawaf di Ka'bah hingga kita
melakukan thawaf bersamanya."
Kemudian
terjadilah percampuran antara kaum muslimin dan kaum musyrikin dalam urusan
pembicaraan damai. Tiba-tiba seorang laki-laki dari salah satu kubu melempar
seorang laki-laki dari kubu yang lain, maka pecahlah bentrokan. Mereka saling
melempar dengan anak panah dan batu, dan kedua belah pihak sama-sama berteriak
histeris, bahkan masing-masing kubu menahan orang-orang yang ada di pihak
mereka sebagai sandera.
Lalu
sampailah berita kepada Rasulullah ﷺ bahwasanya Utsman telah dibunuh. Maka beliau menyeru manusia
untuk melakukan baiat. Kaum muslimin segera berhamburan mendatangi Rasulullah ﷺ yang saat itu berada
di bawah pohon, lalu mereka membaiat beliau untuk setia dan tidak akan
melarikan diri dari medan perang. Rasulullah ﷺ memegang salah satu tangan beliau sendiri
dengan tangan yang lain seraya bersabda: "Ini adalah baiat mewakili
Utsman."
Ketika
baiat telah selesai dilaksanakan secara sempurna, tiba-tiba Utsman pulang
kembali. Kaum muslimin berkata kepadanya: "Tentu engkau telah merasa
puas wahai Abu Abdullah dengan melakukan thawaf di Baitullah." Maka
Utsman menjawab: "Alangkah buruknya prasangka kalian kepadaku! Demi
Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya aku menetap di sana selama
satu tahun penuh dalam keadaan Rasulullah ﷺ tertahan di Hudaibiyah, niscaya aku tidak
akan melakukan thawaf di Ka'bah hingga Rasulullah ﷺ melakukan thawaf di
sana terlebih dahulu. Sungguh kaum Quraisy telah mengajakku untuk melakukan
thawaf di Baitullah, namun aku menolaknya." Maka kaum muslimin
berkata: "Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling mengetahui tentang Allah di antara
kita dan yang paling baik prasangkanya."
Saat
itu, Umar bin al-Khaththab bertindak memegangi tangan Rasulullah ﷺ untuk proses baiat di
bawah pohon. Seluruh kaum muslimin membaiat beliau kecuali al-Jadd bin Qais
(yang bersembunyi di balik untanya karena kemunafikan). Ma'qil bin Yasar
memegangi dahan pohon tersebut seraya mengangkatnya agar tidak mengenai
Rasulullah ﷺ.
Orang yang pertama kali membaiat beliau adalah Abu Sinan al-Asadi. Dan Salamah
bin al-Akwa' membaiat beliau sebanyak tiga kali: di kelompok manusia yang
pertama, yang pertengahan, dan yang terakhir.
Pasal:
Kedatangan Para Utusan Quraisy dan Ketegangan Diplomasi
Di
saat mereka berada dalam kondisi demikian, datanglah Budail bin Warqa'
al-Khuza'i bersama sekelompok orang dari kabilah Khuza'ah, dan mereka
adalah pembawa nasihat yang tepercaya bagi Rasulullah ﷺ dari kalangan penduduk Tihamah. Ia
berkata: "Sesungguhnya aku meninggalkan Ka'b bin Lu'ay dan 'Amir bin
Lu'ay dalam keadaan mereka telah singgah di sumber-sumber air Hudaibiyah dengan
membawa unta-unta yang baru melahirkan beserta anak-anaknya (al-'ūdz al-maṭāfīl). Mereka akan memerangimu
dan menghalangimu dari Baitullah."
Rasulullah
ﷺ bersabda: "Sesungguhnya
kita tidak datang untuk memerangi siapa pun, melainkan kita datang hanya
sebagai orang-orang yang hendak berumrah. Dan sesungguhnya kaum Quraisy telah
dilemahkan dan dirugikan oleh peperangan. Jika mereka mau, aku akan memberikan
tenggang waktu damai bagi mereka, dan mereka membiarkan urusanku dengan manusia
yang lain. Jika mereka mau masuk ke dalam apa yang manusia lain telah masuk ke
dalamnya (Islam), mereka bisa melakukannya. Namun jika mereka enggan melainkan
tetap memilih berperang, maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,
benar-benar aku akan memerangi mereka demi membela urusanku (agama) ini hingga
leherku terputus (tanfarida sālifatī), atau Allah benar-benar akan mewujudkan
urusan-Nya."
Budail
berkata: "Aku akan menyampaikan kepada mereka apa yang engkau
katakan." Maka ia berangkat hingga mendatangi kaum Quraisy dan
berkata: "Sesungguhnya aku datang kepada kalian dari hadapan laki-laki
ini, dan aku telah mendengarnya mengatakan suatu perkataan. Jika kalian mau,
aku akan menyampaikannya kepada kalian."
Orang-orang
bodoh di antara mereka berkata: "Kami tidak butuh engkau menceritakan
apa pun tentangnya kepada kami." Namun orang-orang yang berakal sehat
di antara mereka berkata: "Sampaikanlah apa yang telah engkau
dengar." Budail berkata: "Aku mendengarnya mengatakan begini
dan begitu..." lalu ia menceritakan kepada mereka apa yang disabdakan
oleh Nabi ﷺ.
Maka
'Urwah bin Mas'ud al-Tsaqafi berdiri dan berkata: "Sesungguhnya
orang ini telah menawarkan kepada kalian suatu jalan perdamaian yang lurus (khuṭṭata rusydin), maka terimalah
jalannya dan biarkanlah aku mendatanginya." Mereka berkata: "Datangilah
dia."
Maka
'Urwah mendatangi Nabi ﷺ
dan mulai berbicara dengan beliau. Nabi ﷺ menyampaikan kepadanya perkataan yang
serupa dengan apa yang beliau sampaikan kepada Budail. Maka 'Urwah berkata saat
itu: "Wahai Muhammad, bagaimana pendapatmu jika engkau membinasakan
kaummu sendiri? Apakah engkau pernah mendengar ada seorang dari bangsa Arab
yang membasmi keluarganya sendiri sebelummu? Dan jika terjadi hal yang
sebaliknya (engkau yang kalah), maka demi Allah, sesungguhnya aku melihat
wajah-wajah orang di sekitarmu ini adalah kumpulan manusia yang campur aduk
(awsyāban min al-nās), yang sangat pantas untuk melarikan diri dan
meninggalkanmu sendirian."
Maka
Abu Bakar menyela dengan keras seraya berkata kepadanya: "Isaplah
klitoris berhala al-Lata! Apakah kami akan melarikan diri darinya dan
meninggalkannya?!" 'Urwah bertanya: "Siapa orang ini?"
Para sahabat menjawab: "Abu Bakar." 'Urwah berkata: "Adapun
demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya bukan karena ada sebuah
jasa kebaikan yang pernah engkau berikan kepadaku di masa lalu yang belum
sempat aku balas, niscaya aku pasti sudah membalas ucapanmu tadi."
Dan
'Urwah terus berbicara dengan Nabi ﷺ, dan setiap kali ia berbicara, ia mengulurkan tangannya untuk
memegang janggut beliau. Sementara itu, al-Mughirah bin Syu'bah berdiri
di dekat kepala Nabi ﷺ
dengan memegang pedang dan mengenakan pelindung kepala dari besi. Setiap kali
tangan 'Urwah mengarah ke janggut Nabi ﷺ, al-Mughirah langsung memukul tangan
'Urwah dengan sarung pedangnya seraya membentak: "Jauhkan tanganmu dari
janggut Rasulullah ﷺ!"
'Urwah
mengangkat kepalanya lalu bertanya: "Siapa orang ini?" Mereka
menjawab: "Al-Mughirah bin Syu'bah." 'Urwah berkata: "Wahai
pengkhianat! Bukankah aku sampai sekarang masih berusaha menyelesaikan dampak
dari pengkhianatanmu?!" (Dahulu di masa jahiliyah, al-Mughirah pernah
menemani sekelompok orang lalu ia membunuh mereka dan merampas harta mereka,
kemudian ia datang masuk Islam. Maka Nabi ﷺ bersabda saat itu: "Adapun
keislamanmu maka aku terima, sedangkan mengenai harta tersebut maka aku tidak
bertanggung jawab sedikit pun atasnya").
Kemudian
'Urwah mulai mengamat-amati para sahabat Rasulullah ﷺ dengan pandangan matanya. Maka demi Allah,
tidaklah Nabi ﷺ
berdahak melainkan dahak tersebut pasti jatuh ke telapak tangan salah seorang
dari mereka, lalu ia menggosokkannya ke kulit dan wajahnya. Jika beliau
memerintahkan mereka suatu perkara, mereka segera berebut melaksanakannya. Jika
beliau berwudhu, mereka hampir saja saling membunuh demi memperebutkan sisa air
wudhunya. Jika beliau berbicara, mereka merendahkan suara mereka di hadapan
beliau, dan mereka tidak tajam memandang beliau demi mengagungkan beliau.
Maka
'Urwah pulang kembali menemui sahabat-sahabatnya (kaum Quraisy) lalu berkata:
"Wahai
kaumku! Demi Allah, sungguh aku telah sering diutus sebagai utusan menghadap
raja-raja besar; aku telah menghadap Kisra (Raja Persia), Kaisar (Raja Romawi),
dan al-Najasyi (Raja Habasyah). Namun demi Allah, aku belum pernah melihat
seorang raja pun yang diagungkan oleh para sahabatnya sebagaimana para sahabat
Muhammad mengagungkan Muhammad. Demi Allah, tidaklah ia berdahak melainkan
dahak itu jatuh ke telapak tangan salah seorang dari mereka lalu ia
menggosokkannya ke wajah dan kulitnya. Jika ia memerintahkan mereka, mereka
segera berebut melaksanakan perintahnya. Jika ia berwudhu, mereka hampir saja
saling membunuh demi memperebutkan sisa air wudhunya. Jika ia berbicara, mereka
merendahkan suara mereka di hadapannya, dan mereka tidak tajam memandangnya
demi mengagungkannya. Dan sungguh ia telah menawarkan kepada kalian suatu jalan
perdamaian yang lurus, maka terimalah!"
Lalu
seorang laki-laki dari kabilah Bani Kinanah berkata: "Biarkan aku
mendatanginya." Mereka berkata: "Datangilah dia."
Ketika ia menampakkan diri di hadapan Nabi ﷺ dan para sahabatnya, Rasulullah ﷺ bersabda: "Ini
adalah si Fulan, dan ia berasal dari kaum yang sangat mengagungkan unta-unta
kurban (al-budn), maka lepaskanlah unta-unta kurban itu ke hadapannya!"
Maka
mereka melepaskan unta-unta kurban itu ke hadapannya, dan kaum muslimin
menyambutnya dalam keadaan mereka mengumandangkan talbiyah dengan suara keras.
Ketika orang Kinanah itu melihat pemandangan tersebut, ia berkata: "Subhanallah!
Tidak selayaknya orang-orang seperti mereka ini dihalangi dari Baitullah."
Maka ia segera pulang menemui sahabat-sahabatnya dan berkata: "Aku
telah melihat unta-unta kurban telah dikalungi dan dilukai punuknya sebagai
tanda kurban, dan aku berpendapat tidak selayaknya mereka dihalangi dari
Baitullah."
Lalu
berdirilah Mikraz bin Hafsh dan berkata: "Biarkan aku
mendatanginya." Mereka berkata: "Datangilah dia."
Ketika ia menampakkan diri di hadapan mereka, Nabi ﷺ bersabda: "Ini adalah Mikraz bin
Hafsh, dan ia adalah seorang laki-laki yang fajir (durjana)." Maka ia
mulai berbicara dengan Rasulullah ﷺ.
Pasal:
Penulisan Perjanjian dan Peristiwa Abu Jandal
Di
saat Mikraz sedang berbicara dengan beliau, tiba-tiba datanglah Suhail bin
'Amr. Maka Nabi ﷺ
bersabda (optimis dengan namanya): "Telah dimudahkan (sahula) bagi
kalian dari urusan kalian." Suhail berkata: "Kemarilah,
tuliskanlah sebuah surat perjanjian antara kami dengan kalian."
Maka
Nabi ﷺ memanggil seorang
sekretaris lalu bersabda: "Tuliskanlah: Bismillahirrahmanirrahim
(Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)."
Suhail menyela: "Adapun 'Ar-Rahman', maka demi Allah kami tidak tahu
apa itu. Akan tetapi tuliskanlah: Bismika Allahumma (Dengan nama-Mu ya
Allah) sebagaimana yang biasa engkau tuliskan dahulu." Kaum muslimin
berkata: "Demi Allah, kami tidak akan menulisnya melainkan
'Bismillahirrahmanirrahim'." Namun Nabi ﷺ bersabda: "Tuliskanlah: Bismika
Allahumma."
Kemudian
beliau bersabda: "Tuliskanlah: Ini adalah apa yang diputuskan oleh
Muhammad Rasulullah." Suhail menyela lagi: "Demi Allah,
sekiranya kami mengetahui bahwa engkau adalah utusan Allah (Rasulullah),
niscaya kami tidak akan menghalangimu dari Baitullah dan tidak akan
memerangimu. Akan tetapi tuliskanlah: Muhammad bin Abdullah."
Maka Nabi ﷺ
bersabda: "Sesungguhnya aku adalah Rasulullah (utusan Allah) walaupun
kalian mendustakanku. Tuliskanlah: Muhammad bin Abdullah."
Nabi
ﷺ bersabda: "Dengan
syarat kalian membiarkan jalur antara kami dengan Baitullah sehingga kami bisa
melakukan thawaf di sekelilingnya." Suhail berkata: "Demi
Allah, jangan sampai bangsa Arab membicarakan bahwa kami telah tunduk di bawah
tekanan (ḍaghṭah). Akan tetapi hal itu
berlaku untuk tahun depan." Maka dituliskanlah demikian.
Suhail
berkata lagi: "Dengan syarat, tidak ada seorang laki-laki pun dari
kalangan kami yang mendatangi kalian meskipun ia berada di atas agamamu
(Islam), melainkan engkau harus mengembalikannya kepada kami." Kaum
muslimin serentak berseru: "Subhanallah! Bagaimana mungkin seorang
muslim dikembalikan kepada kaum musyrikin padahal ia telah datang sebagai
seorang muslim?!"
Di
saat mereka berada dalam kondisi perdebatan demikian, tiba-tiba datanglah Abu
Jandal bin Suhail bin 'Amr dengan berjalan terseok-seok menyeret belenggu
rantai di kakinya. Ia berhasil meloloskan diri dari bagian bawah kota Makkah
hingga menjatuhkan dirinya di tengah-tengah kaum muslimin.
Suhail
(ayahnya) langsung berkata: "Wahai Muhammad, inilah orang pertama yang
aku tuntut darimu berdasarkan isi perjanjian ini, yaitu engkau harus
mengembalikannya kepadaku!" Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya kita belum
selesai menetapkan penulisan surat perjanjian ini." Suhail berkata: "Kalau
begitu, demi Allah, aku tidak akan berdamai denganmu atas suatu perkara apa pun
selama-lamanya!" Nabi ﷺ bersabda: "Maka hadiahkanlah (bebaskanlah) dia
untukku." Suhail menjawab: "Aku tidak akan membebaskannya
untukmu." Beliau bersabda: "Benar, lakukanlah." Ia
menjawab: "Aku tidak akan melakukannya." Namun Mikraz berkata:
"Benar, kami telah membebaskannya untukmu (namun Suhail tetap
menolak)."
Abu
Jandal berteriak: "Wahai segenap kaum muslimin! Apakah aku akan
dikembalikan kepada kaum musyrikin padahal aku telah datang sebagai seorang
muslim?! Tidakkah kalian melihat apa yang telah aku alami?!" Dan ia
memang telah disiksa dengan siksaan yang teramat pedih di jalan Allah.
Umar
bin al-Khaththab berkata: "Demi Allah, aku tidak pernah ragu terhadap
kebenaran Islam sejak aku masuk Islam melainkan pada hari itu." Maka
aku mendatangi Nabi ﷺ
dan bertanya: "Wahai Rasulullah, bukankah engkau adalah Nabi Allah yang
haq?" Beliau menjawab: "Benar." Aku bertanya: "Bukankah
kita berada di atas kebenaran sedangkan musuh kita berada di atas
kebatilan?" Beliau menjawab: "Benar." Aku bertanya: "Lalu
mengapa kita memberikan kehinaan (al-daniyyah) pada agama kita sekarang dan
kita pulang kembali padahal Allah belum memberikan keputusan hukum antara kita
dengan musuh-musuh kita?"
Beliau
bersabda: "Sesungguhnya aku adalah utusan Allah, dan Dia adalah
Penolongku, dan aku tidak akan mendurhakai-Nya." Aku bertanya lagi: "Bukankah
dahulu engkau pernah menceritakan kepada kami bahwa kita akan mendatangi
Baitullah dan melakukan thawaf di sekelilingnya?" Beliau menjawab: "Benar,
namun apakah aku mengabarkan kepadamu bahwa engkau akan mendatanginya pada
tahun ini secara spesifik?" Aku menjawab: "Tidak."
Beliau bersabda: "Maka sesungguhnya engkau pasti akan mendatanginya dan
melakukan thawaf di sekelilingnya."
Umar
berkata: "Kemudian aku mendatangi Abu Bakar lalu aku tanyakan kepadanya
hal yang persis sama seperti apa yang aku tanyakan kepada Rasulullah ﷺ. Dan Abu Bakar
memberikan jawaban kepadaku yang sama persis seperti jawaban Rasulullah ﷺ tanpa berbeda sedikit
pun, dan ia menambahkan perkataan: 'Maka pegang teguhlah ikatannya (istamsik
bi-gharzihi) hingga engkau wafat, karena demi Allah, sesungguhnya beliau
benar-benar berada di atas kebenaran'." Umar berkata: "Maka
setelah itu aku terus mengamalkan berbagai amal kebajikan (sebagai penebus atas
kelancanganku pada hari itu)."
Pasal:
Tahallul, Kedatangan Wanita Mukminah, dan Kisah Abu Bashir
Setelah
selesai dari perkara penulisan surat perjanjian, Rasulullah ﷺ bersabda kepada para
sahabatnya: "Berdirilah kalian, sembelihlah hewan kurban kalian,
kemudian cukurlah rambut kalian!" Maka demi Allah, tidak ada seorang
laki-laki pun dari mereka yang berdiri melaksanakan perintah tersebut meskipun
beliau telah mengulangi sabdanya sebanyak tiga kali.
Ketika
tidak ada seorang pun dari mereka yang berdiri, beliau bangkit lalu masuk ke
dalam tenda menemui Ummu Salamah (istri beliau), kemudian beliau
menceritakan kepadanya apa yang beliau hadapi dari sikap manusia. Maka Ummu
Salamah berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau menginginkan hal itu
terwujud? Keluarlah engkau sekarang, kemudian janganlah engkau berbicara
sepatah kata pun dengan seorang pun dari mereka hingga engkau menyembelih unta
kurbanmu sendiri, lalu panggillah tukang cukurmu agar ia mencukur
rambutmu."
Maka
beliau bangkit dan keluar tanpa berbicara sepatah kata pun dengan siapa pun
dari mereka hingga beliau melakukan hal tersebut; beliau menyembelih unta
kurban beliau dan memanggil tukang cukur beliau lalu ia mencukur rambut beliau.
Ketika manusia melihat hal tersebut, mereka langsung bangkit menyembelih hewan
kurban mereka dan sebagian mereka mulai mencukur rambut sebagian yang lain,
hingga sebagian mereka hampir saja saling membunuh satu sama lain karena duka
dan sesak napas yang teramat sangat (ghamman).
Kemudian
datanglah beberapa orang wanita mukminah yang berhijrah, maka Allah 'Azza wa
Jalla menurunkan ayat:
"Wahai
orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang
beriman untuk berhijrah, maka hendaklah kamu menguji mereka..." hingga
firman-Nya: "...dan janganlah kamu tetap memegang tali pernikahan
dengan perempuan-perempuan kafir." (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Maka
pada hari itu Umar menceraikan dua orang istrinya yang masih berada di dalam
kesyirikan, lalu salah satunya dinikahi oleh Mu'awiyah dan yang lainnya
dinikahi oleh Shafwan bin Umayyah.
Kemudian
beliau pulang kembali menuju ke Madinah. Di tengah perjalanan pulangnya, Allah
menurunkan kepada beliau surah Al-Fath:
"Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi
ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang dan
menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus, dan
supaya Allah menolongmu dengan pertolongan yang kuat." (QS. Al-Fath:
1-3).
Maka
Umar bertanya: "Apakah ini merupakan sebuah kemenangan wahai
Rasulullah?" Beliau menjawab: "Ya." Maka para sahabat
berkata: "Selamat untukmu wahai Rasulullah, lalu apa bagian bagi
kami?" Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat:
"Dia-lah
yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin..."
(QS. Al-Fath: 4).
Ketika
beliau telah sampai di Madinah, datanglah Abu Bashir—seorang laki-laki
dari kaum Quraisy—dalam keadaan muslim. Maka kaum Quraisy mengutus dua orang
laki-laki untuk menjemputnya, mereka berkata: "Tunaikanlah perjanjian
yang telah engkau buat untuk kami." Maka beliau menyerahkan Abu Bashir
kepada kedua orang tersebut.
Keduanya
keluar membawa Abu Bashir hingga ketika mereka sampai di Dzul Hulaifah, mereka
singgah untuk memakan kurma milik mereka. Abu Bashir berkata kepada salah satu
dari kedua laki-laki tersebut: "Demi Allah, sesungguhnya aku melihat
pedangmu ini teramat bagus." Maka laki-laki yang lain itu menghunus
pedangnya seraya berkata: "Benar, demi Allah, ini memang teramat bagus,
sungguh aku telah mencobanya berkali-kali." Abu Bashir berkata: "Perlihatkanlah
kepadaku, aku ingin melihatnya." Maka laki-laki itu memberikannya
kepada Abu Bashir. Abu Bashir langsung menebaskan pedang itu kepadanya hingga
ia tewas kaku. Melihat hal itu, laki-laki yang satunya lagi lari tunggang
langgang hingga sampai di Madinah, lalu ia masuk ke dalam masjid dalam keadaan
berlari.
Ketika
Rasulullah ﷺ
melihatnya, beliau bersabda: "Sungguh orang ini telah melihat suatu
kengerian yang teramat sangat." Ketika ia sampai di hadapan Nabi ﷺ, ia berkata: "Demi
Allah, sahabatku telah dibunuh, dan aku pun pasti akan dibunuh!"
Lalu
datanglah Abu Bashir, ia berkata: "Wahai Nabi Allah, demi Allah,
sungguh Allah telah menunaikan jaminan perjanjianmu. Engkau telah
mengembalikanku kepada mereka, kemudian Allah menyelamatkanku dari
mereka." Maka Nabi ﷺ
bersabda:
“Celaka
ibunya, ia adalah penyulut api peperangan! Sekiranya ia memiliki
pendukung!"
Ketika
Abu Bashir mendengar sabda tersebut, ia langsung mengetahui bahwa beliau pasti
akan mengembalikannya lagi kepada kaum Quraisy. Maka ia keluar melarikan diri
hingga sampai di daerah Saif al-Bahr (jalur pantai).
Sementara
itu, Abu Jandal bin Suhail juga berhasil meloloskan diri dari mereka lalu
menyusul bergabung bersama Abu Bashir. Sejak saat itu, tidak ada seorang
laki-laki pun dari kaum Quraisy yang masuk Islam melainkan ia pasti keluar
menyusul bergabung bersama Abu Bashir, hingga berkumpullah sebuah pasukan
barisan ('iṣābah) dari mereka.
Demi
Allah, tidaklah mereka mendengar ada kafilah dagang milik Quraisy yang keluar
menuju ke negeri Syam melainkan pasti mereka cegat; mereka memerangi kaum
Quraisy tersebut dan merampas harta benda mereka. Akhirnya kaum Quraisy
mengirim utusan kepada Nabi ﷺ
seraya memohon dengan sangat atas nama Allah dan hubungan kekerabatan (al-raḥim) agar beliau sudi
mengirim surat kepada mereka (pasukan Abu Bashir); dan barangsiapa yang datang
menemui beliau dari kalangan mereka, maka ia berstatus aman.
Maka
Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat:
"Dan
Dialah yang menahan tangan mereka dari memusuhi kamu dan (menahan) tangan kamu
dari memusuhi mereka di tengah kota Makkah sesudah Allah memenangkan kamu atas
mereka..." hingga firman-Nya: "...ketika orang-orang kafir
menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah."
(QS. Al-Fath: 24-26).
Dan
bentuk kesombongan jahiliyah mereka adalah mereka menolak untuk mengakui bahwa
beliau adalah Nabi Allah, menolak tulisan Bismillahirrahmanirrahim,
serta menghalangi kaum muslimin dari mengunjungi Baitullah.
Pasal:
Riwayat Riwayat Mukjizat Air dan Fawaid Fiqih
Aku
(penulis) berkata: Di dalam kitab al-Shahih disebutkan bahwasanya Nabi ﷺ berwudhu lalu
menyemburkan sisa air wudhu dari mulut beliau (majja) ke dalam sumur
Hudaibiyah, maka sumur tersebut langsung memancarkan air yang melimpah.
Demikianlah yang dikatakan oleh al-Bara' bin 'Azib dan Salamah bin al-Akwa' di
dalam kitab al-Shahihain.
Sedangkan
'Urwah meriwayatkan dari Marwan bin al-Hakam dan al-Miswar bin Makhramah
bahwasanya beliau menancapkan sebatang anak panah dari tempat anak panahnya ke
dalam sumur, dan riwayat ini juga tercantum di dalam al-Shahihain.
Dan
di dalam kitab al-Maghazi karya Abu al-Aswad dari 'Urwah disebutkan:
Beliau berwudhu di dalam sebuah ember lalu berkumur-kumur dengan air tersebut,
kemudian menyemburkannya ke dalam ember tersebut, lalu beliau memerintahkan
agar air tersebut dituangkan ke dalam sumur. Beliau juga mencabut sebatang anak
panah dari tempat anak panahnya lalu melemparkannya ke dalam sumur seraya
berdoa kepada Allah Ta'ala, maka sumur itu langsung memancarkan air yang
melimpah hingga mereka bisa menciduk air dengan tangan-tangan mereka sendiri
dalam keadaan mereka duduk di tepian sumur tersebut. Maka riwayat ini
mengompromikan antara kedua perkara di atas, dan inilah yang lebih mendekati
kebenaran, Wallahu A'lam.
Dan
di dalam kitab Shahih Al-Bukhari diriwayatkan dari Jabir, ia berkata:
Manusia mengalami kehausan yang sangat pada hari Hudaibiyah, sedangkan di
hadapan Rasulullah ﷺ
terdapat sebuah wadah air dari kulit (rakwah) yang beliau gunakan untuk
berwudhu. Maka manusia berbondong-bondong datang menuju ke arah beliau dengan
panik. Beliau bertanya: "Ada apa dengan kalian?" Mereka
menjawab: "Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki air lagi untuk diminum
dan tidak ada air untuk berwudhu melainkan apa yang ada di hadapanmu
saja." Maka beliau meletakkan tangan beliau ke dalam wadah air
tersebut, lalu seketika itu juga air mulai memancar dari sela-sela jari jemari
beliau bagaikan mata air. Maka kami pun minum dan berwudhu dari air tersebut.
Saat itu jumlah mereka adalah 1.500 orang. Dan kisah ini berbeda dengan
kisah sumur di atas.
Dan
di dalam peperangan ini, mereka diguyur hujan pada suatu malam. Ketika Nabi ﷺ selesai melaksanakan
shalat subuh, beliau bersabda: "Tahukah kalian apa yang difirmankan
oleh Rabb kalian malam ini?" Para sahabat menjawab: "Allah dan
Rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau bersabda:
"Allah
berfirman: 'Pada pagi hari ini, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku
dan ada yang kafir. Adapun orang yang mengatakan: Kita diguyur hujan berkat
karunia Allah dan rahmat-Nya, maka ia adalah orang yang beriman kepada-Ku dan
kafir kepada bintang. Sedangkan orang yang mengatakan: Kita diguyur hujan
karena rasi bintang ini dan itu, maka ia adalah orang yang kafir kepada-Ku dan
beriman kepada bintang'."
Pasal:
Poin-Poin Perjanjian Damai dan Hukum-Hukum yang Turun
Perjanjian
damai antara kaum muslimin dengan penduduk Makkah disepakati atas dasar:
- Gencatan senjata selama
sepuluh tahun, dan manusia saling memberikan rasa aman satu sama lain.
- Rasulullah ﷺ
harus pulang kembali pada tahun ini tanpa memasuki Makkah, hingga
apabila telah datang tahun depan, beliau boleh memasukinya dan mereka
mengosongkan kota Makkah bagi beliau selama tiga hari.
- Beliau tidak boleh
memasukinya melainkan dengan membawa senjata seorang pengembara,
dan pedang-pedang harus tetap berada di dalam sarungnya (al-qurub).
- Barangsiapa dari sahabatmu
yang datang menemui kami (kaum musyrikin), kami tidak akan
mengembalikannya kepadamu. Namun barangsiapa dari kalangan kami yang
datang menemui kalian, engkau harus mengembalikannya kepada kami.
- Sesungguhnya di antara kita
terdapat dada yang tertutup rapat dari permusuhan ('aibah makfūfah),
dan tidak boleh ada aksi pencurian rahasia (islāl) maupun
pengkhianatan (ighlāl).
Para
sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kita memberikan poin syarat
ini kepada mereka?" Beliau menjawab: "Barangsiapa dari
kalangan kita yang mendatangi mereka, maka semoga Allah menjauhkannya. Dan
barangsiapa dari kalangan mereka yang mendatangi kita lalu kita kembalikan
kepada mereka, niscaya Allah akan memberikan kelapangan dan jalan keluar
baginya."
Dan
di dalam kisah Hudaibiyah ini, Allah 'Azza wa Jalla menurunkan hukum tentang fidyah
akibat adanya gangguan di kepala (karena kutu atau penyakit) bagi orang
yang terpaksa mencukur rambutnya sebelum tahallul, yaitu berupa kewajiban
berpuasa, bersedekah, atau menyembelih hewan kurban; hukum ini turun berkenaan
dengan urusan Ka'b bin 'Ujrah.
Dan
di dalam peristiwa ini juga, Rasulullah ﷺ mendoakan
ampunan sebanyak tiga kali bagi orang-orang yang mencukur habis rambutnya (al-muḥalliqīn), dan mendoakan
sebanyak satu kali bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya (al-muqaṣṣirīn).
Dan
di dalam peristiwa ini, mereka menyembelih satu ekor unta diperuntukkan bagi 7
orang, dan satu ekor sapi diperuntukkan bagi 7 orang.
Dan
di dalam peristiwa ini pula, Rasulullah ﷺ menyertakan di antara hewan kurban beliau seekor
unta jantan milik Abu Jahal yang dahulu ditawan pada Perang Badar, di mana
pada hidungnya terdapat cincin hiasan dari perak, sengaja beliau bawa untuk
memantik kemarahan kaum musyrikin (li-yaghīẓa bihi al-musyrikīn) atas kekalahan mereka.
Dan
di dalam peristiwa ini, diturunkanlah Surah Al-Fath. Dan kabilah
Khuza'ah masuk ke dalam ikatan perjanjian dan pembelaan Rasulullah ﷺ, sedangkan kabilah
Bani Bakr masuk ke dalam ikatan perjanjian dan pembelaan kaum Quraisy. Poin ini
berdasarkan syarat perjanjian: "Barangsiapa yang mau masuk ke dalam
ikatan perjanjian Muhammad, ia boleh masuk; dan barangsiapa yang mau masuk ke
dalam ikatan perjanjian Quraisy, ia boleh masuk."
Ketika
beliau telah pulang kembali ke Madinah, datanglah beberapa orang wanita
mukminah berhijrah menghadap beliau, di antaranya adalah Ummu Kultsum binti
'Uqbah bin Abi Mu'aith. Maka keluarganya datang meminta agar wanita
tersebut dikembalikan kepada mereka berdasarkan syarat perjanjian yang telah
disepakati bersama. Namun Rasulullah ﷺ menolak untuk mengembalikannya kepada mereka, karena Allah
'Azza wa Jalla telah melarang beliau dari hal tersebut.
Maka
ada ulama yang mengatakan: Hal ini merupakan penghapusan hukum (nasakh)
terhadap poin perjanjian khusus dalam perkara wanita. Dan ada yang mengatakan:
Hal ini merupakan bentuk pengkhususan (takhshish) terhadap Sunnah dengan
menggunakan Al-Qur'an, dan pendapat ini teramat kuat ('azīzun jiddan).
Serta ada pula yang mengatakan: Sejak awal penulisan, syarat perjanjian itu hanyalah
berlaku khusus untuk kaum laki-laki saja, namun kaum musyrikin ingin
menggeneralisasikannya untuk kedua jenis kelamin (laki-laki dan wanita), lalu
Allah menolak keinginan mereka tersebut.
Pasal:
Mengenai Sebagian Faidah Fikih dalam Kisah Hudaibiyah
1.
Hukum-Hukum Ihram dan Ibadah Umrah
Di
antara faidah tersebut adalah disyariatkannya melaksanakan umrah pada
bulan-bulan haji (asyhurul hajj), karena Nabi ﷺ keluar untuk melaksanakan umrah tersebut
pada bulan Dzulqa'dah.
Di
antaranya pula, bahwasanya berihram untuk umrah dari miqat adalah lebih utama,
sebagaimana berihram untuk haji dari miqat juga lebih utama. Karena beliau ﷺ berihram untuk
keduanya (umrah dan haji pada kesempatan lain) dari Dzul Hulaifah, yang
jaraknya antara tempat tersebut dengan Madinah adalah satu mil atau sekitar
itu.
Adapun
hadits yang berbunyi: "Barangsiapa yang berihram untuk umrah dari
Baitul Maqdis, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan
datang," dan dalam redaksi lain: "Maka hal itu menjadi pelebur
bagi dosa-dosa sebelumnya," maka itu adalah hadits yang tidak
tsabit (tidak valid/lemah). Sungguh hadits tersebut mengalami guncangan (idhthirab)
yang sangat parah, baik pada jalur sanad maupun redaksi matannya.
Di
antara faidah lainnya adalah bahwasanya menggiring hewan kurban (sauqul
hadyi) merupakan amalan yang disunnahkan dalam umrah mufradah (umrah saja),
sebagaimana hal itu disunnahkan pula dalam haji qiran.
2.
Mengagungkan Syiar dan Sunnah Menyakiti Hati Musuh Allah
Di
antaranya, bahwasanya memberikan tanda luka pada punuk hewan kurban (isya'ar)
adalah sebuah sunnah, dan hal itu bukanlah bentuk penyiksaan hewan (mutslah)
yang dilarang.
Di
antaranya pula, disunnahkannya melakukan tindakan yang memantik kemarahan (mghayadhah)
musuh-musuh Allah. Karena Nabi ﷺ menyertakan di antara hewan kurban beliau seekor unta jantan
milik Abu Jahal, yang pada hidungnya terdapat cincin hiasan dari perak untuk
memantik kemarahan kaum musyrikin. Allah Ta'ala telah berfirman mengenai sifat
Nabi dan para sahabatnya:
"...dan
sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan
tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besar dan
tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya
karena Allah hendak memantik kemarahan hati orang-orang kafir dengan kekuatan
orang-orang mukmin..." (QS. Al-Fath: 29).
Dan
Allah 'Azza wa Jalla juga berfirman:
"Yang
demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan
kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang
memantik kemarahan orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana
kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu
suatu amal shaleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang
yang berbuat baik." (QS. At-Tubah: 120).
3.
Strategi Militer, Hukum Meminta Bantuan Orang Kafir, dan Musyawarah
Di
antaranya, bahwasanya seorang panglima perang sepantasnya mengirim mata-mata ('uyūn)
di depan pasukannya ke arah musuh.
Di
antaranya pula, bahwasanya meminta bantuan (al-isti'anah) kepada orang
musyrik yang tepercaya (bisa dijamin keamanannya) dalam jihad adalah hal yang diperbolehkan
ketika ada kebutuhan. Karena mata-mata beliau dari kabilah Khuza'ah
tersebut berstatus kafir pada saat itu. Di dalam hal ini terdapat kemaslahatan,
yaitu ia menjadi lebih mudah untuk membaur dengan musuh dan mengambil
informasi-informasi mereka.
Di
antaranya, disunnahkannya seorang imam (pemimpin) untuk bermusyawarah dengan
rakyat dan pasukannya, guna mematangkan pandangan, menyenangkan hati mereka,
mengamankan dari celaan mereka, mengenali kemaslahatan yang mungkin hanya
diketahui secara khusus oleh sebagian mereka saja tanpa diketahui sebagian yang
lain, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Rabb dalam firman-Nya:
"...dan
bermusyawarah lah dengan mereka dalam urusan itu..." (QS. Ali 'Imran:
159).
Dan
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memuji hamba-hamba-Nya melalui firman-Nya:
"...sedang
urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka..." (QS.
Asy-Syura: 38).
Di
antaranya, bolehnya menawan anak-cucu (sabwu dzarāri) kaum musyrikin
apabila mereka terpisah dari kaum laki-laki mereka sebelum terjadinya
peperangan dengan kaum laki-laki tersebut.
4.
Membantah Perkataan Batil dan Sunnah Menamai Kendaraan
Di
antaranya, kewajiban membantah perkataan yang batil (salah) meskipun perkara
itu dinisbatkan kepada makhluk yang tidak dibebani syariat (ghairu mukallaf).
Karena ketika para sahabat berkata: "Al-Qashwa' telah mogok
(khala'at)," yang artinya unta itu mogok, menderum, dan enggan
berjalan—di mana kata al-khala' pada unta dengan huruf kha' dikasrahkan
dan dibaca panjang adalah sepadan dengan istilah al-hiran (mogok) pada
kuda—maka ketika mereka menisbatkan kepada unta tersebut sesuatu yang bukan
merupakan perangai dan tabiat aslinya, Nabi membantah klaim mereka seraya
bersabda: "Ia tidak mogok dan mogok bukanlah tabiatnya."
Kemudian beliau mengabarkan tentang sebab menderumnya unta tersebut, bahwasanya
Dzat yang menahan pasukan gajah dari memasuki Makkah, Dialah yang menahannya
karena adanya hikmah agung yang tampak jelas di balik tertahannya unta tersebut
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelahnya.
Di
antaranya, bahwasanya memberikan nama bagi apa saja yang melekat pada diri
seseorang, seperti kendaraan tunggangannya dan yang sejenisnya, merupakan
sebuah sunnah.
5.
Bersumpah untuk Memperkuat Khabar Agama
Di
antaranya, bolehnya bersumpah, bahkan disunnahkan, atas suatu kabar keagamaan
yang ingin dipertegas kebenarannya. Sungguh telah dihafal riwayat dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau
bersumpah di lebih dari delapan puluh tempat. Dan Allah Ta'ala telah
memerintahkan beliau untuk bersumpah guna membenarkan apa yang beliau kabarkan
di tiga tempat dalam Al-Qur'an, yaitu dalam surah Yunus, Saba',
dan At-Taghabun.
6.
Menyambut Pengagungan Syiar Allah dari Pihak Manapun & Keutamaan Abu Bakar
Di
antaranya, bahwasanya kaum musyrikin, ahli bid'ah, pelaku kefasikan, kaum
pemberontak (bughāt), dan orang-orang zalim, apabila mereka menuntut
suatu perkara yang di dalamnya mereka mengagungkan kehormatan dari
kehormatan-kehormatan Allah Ta'ala, maka tuntutan mereka wajib dipenuhi,
diberikan, dan dibantu. Meskipun mereka melarang perkara yang lain. Maka
mereka tetap dibantu dalam hal yang mengandung pengagungan terhadap
kehormatan-kehormatan Allah Ta'ala, bukan dibantu dalam kekufuran dan kezaliman
mereka, dan mereka dilarang dari perkara selain itu.
Maka
setiap orang yang meminta bantuan untuk mewujudkan apa yang dicintai dan
diridhai oleh Allah Ta'ala, wajib dikabulkan permohonannya tersebut, siapa pun
orangnya, selama bantuan untuk mewujudkan hal yang dicintai-Nya tersebut tidak
mendatangkan perkara yang dibenci oleh Allah yang jauh lebih besar darinya.
Dan
ini merupakan salah satu pembahasan yang paling rumit, paling sulit, dan paling
berat dirasakan oleh jiwa manusia. Oleh karena itulah, hati sebagian sahabat
merasa sesak karenanya. Umar mengatakan apa yang telah ia katakan (protesnya)
hingga ia harus menebusnya dengan melakukan berbagai amal kebajikan setelah
itu. Sementara Ash-Shiddiq (Abu Bakar) menyambutnya dengan keridhaan dan
kepasrahan penuh, hingga hatinya dalam perkara ini benar-benar selaras di atas
hati Rasulullah ﷺ.
Bahkan Abu Bakar menjawab pertanyaan Umar mengenai hal itu dengan jawaban yang
sama persis seperti jawaban Rasulullah ﷺ.
Hal
ini menunjukkan bahwasanya Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu adalah sahabat
yang paling utama, paling sempurna, paling mengenal Allah Ta'ala dan Rasul-Nya,
paling mengetahui tentang agama-Nya, paling tegak dalam menunaikan apa yang
dicintai-Nya, serta orang yang paling kuat keselarasan sikapnya dengan beliau.
Oleh karena itulah, Umar tidak menanyakan perkara yang mengganjal di hatinya
melainkan khusus kepada Rasulullah dan kepada Ash-Shiddiq saja, bukan kepada
sahabat-sahabat yang lain.
7.
Batas Wilayah Hudaibiyah dan Tempat Shalat di Tanah Haram
Di
antaranya, bahwasanya Nabi ﷺ
membelokkan jalur ke sebelah kanan menuju Hudaibiyah. Imam Asy-Syafi'i berkata:
"Sebagian wilayah Hudaibiyah termasuk tanah halal (hil) dan sebagian
lainnya termasuk tanah haram (haram)."
Imam
Ahmad meriwayatkan kisah ini bahwasanya Nabi ﷺ dahulu melaksanakan shalat di dalam area
tanah haram sedangkan tempat berkemah beliau berada di area tanah halal. Di
dalam hal ini terdapat dalil bahwasanya pelipatan pahala shalat di Makkah
adalah berkaitan dengan seluruh area tanah haram, tidak dikhususkan
hanya pada bangunan masjid yang menjadi tempat thawaf saja. Dan bahwasanya
firman Allah: "Maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram..."
(QS. At-Taubah: 28) serta firman-Nya: "Maha Suci Allah yang telah
memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram..." (QS.
Al-Isra': 1)—di mana peristiwa Isra' tersebut terjadi dari rumah Ummu
Hani'—adalah menggunakan makna seluruh tanah haram.
Di
antaranya, bahwasanya barangsiapa yang singgah di dekat kota Makkah, maka
sepantasnya ia berkemah di area tanah halal namun melakukan shalat di dalam
area tanah haram, dan demikianlah yang biasa dilakukan oleh Ibnu Umar.
8.
Inisiatif Perdamaian dan Protokol Diplomasi Militer
Di
antaranya, bolehnya seorang imam mengawali tuntutan perdamaian (shulḥ) dengan musuh apabila ia
melihat adanya kemaslahatan bagi kaum muslimin di dalamnya, dan hal itu tidak
harus menunggu adanya awal tuntutan dari pihak musuh.
Mengenai
berdirinya al-Mughirah bin Syu'bah di dekat kepala Rasulullah ﷺ dengan memegang
pedang—padahal bukanlah menjadi kebiasaan beliau untuk ada orang yang berdiri
di dekat kepalanya dalam keadaan beliau duduk—ini merupakan sebuah sunnah
yang diikuti ketika menyambut kedatangan para utusan musuh, bertujuan untuk
menampakkan kemuliaan, kebanggaan, pengagungan terhadap imam, ketaatan
kepadanya, serta perlindungan jiwa baginya. Dan inilah kebiasaan yang berlaku
ketika utusan kaum mukminin mendatangi kaum kafir atau utusan kaum kafir
mendatangi kaum mukminin.
Perbuatan
ini bukanlah termasuk ke dalam jenis perbuatan berdiri yang dicela oleh Nabi ﷺ dalam sabdanya: "Barangsiapa
yang suka agar orang-orang berdiri tegak menyambutnya, maka hendaklah ia
memesan tempat duduknya di neraka." Sebagaimana rasa bangga dan sikap
gagah (al-khuyalā') di dalam peperangan juga tidak termasuk ke dalam
jenis kesombongan yang dicela pada selain suasana perang.
Mengenai
dilepaskannya unta-unta kurban ke hadapan utusan yang lain (orang Kinanah), di
dalamnya terdapat dalil disunnahkannya menampakkan syiar-syiar Islam di hadapan
para utusan orang-orang kafir.
9.
Keabsahan Harta Kaum Mu'ahid dan Batas Kata Sastra
Mengenai
sabda Nabi ﷺ
kepada al-Mughirah: "Adapun keislamanmu maka aku terima, sedangkan
mengenai harta tersebut maka aku tidak bertanggung jawab sedikit pun
atasnya," ini merupakan dalil bahwasanya harta milik orang musyrik
yang terikat perjanjian damai (mu'āhad) adalah terjaga (maksum),
dan harta itu tidak menjadi hak milik (bagi yang merampasnya dengan khianat)
melainkan wajib dikembalikan kepadanya. Karena al-Mughirah dahulu menemani
mereka atas dasar jaminan keamanan lalu ia mengkhianati mereka dan mengambil
harta mereka. Maka Nabi tidak menyentuh harta mereka, tidak membelanya, dan
tidak pula menjamin ganti ruginya bagi mereka, karena peristiwa itu terjadi
sebelum masuk Islamnya al-Mughirah.
Mengenai
ucapan Ash-Shiddiq kepada 'Urwah: "Isaplah klitoris berhala
al-Lata!" di dalamnya terdapat dalil bolehnya menyatakan secara
terang-terangan (al-tashrīḥ)
nama aurat (anggota tubuh yang tabu) apabila di dalamnya terdapat kemaslahatan
yang dituntut oleh situasi dan kondisi tersebut. Sebagaimana Nabi ﷺ juga memberikan izin
untuk menyatakan secara terang-terangan kepada orang yang berseru dengan seruan
jahiliyah agar dikatakan kepadanya: "Gigitlah kemaluan ayahmu!"
tanpa perlu menggunakan kata kiasan (kināyah). Maka bagi setiap
tempat/kondisi ada ucapan yang sesuai (li-kulli maqāmin maqāl).
Di
antaranya, kewajiban menoleransi kurangnya adab dari utusan orang-orang kafir,
kebodohannya, serta kekasarannya, dan tidak membalas perlakuan tersebut demi
menjaga kemaslahatan umum. Nabi tidak membalas perlakuan 'Urwah ketika ia
memegang janggut beliau saat berbicara, meskipun hal itu merupakan kebiasaan
bangsa Arab, namun ketenangan dan pengagungan adalah berbeda dengan hal
tersebut.
Demikian
pula Rasulullah ﷺ
tidak membalas kedua orang utusan Musailamah al-Kaddzab ketika keduanya
berkata: "Kami bersaksi bahwasanya Musailamah adalah utusan
Allah." Beliau hanya bersabda: "Sekiranya bukan karena aturan
bahwa para utusan itu tidak boleh dibunuh, niscaya aku benar-benar telah
membunuh kalian berdua."
10.
Hukum Kesucian, Optimisme, dan Aturan Akad Jual Beli
Di
antaranya, hukum kesucian dahak (thahāratun nakhāmah), baik yang keluar
dari kepala maupun dari dada.
Di
antaranya, hukum kesucian air yang telah digunakan untuk berwudhu (al-mā'
al-musta'mal).
Di
antaranya, disunnahkannya bersikap optimis (al-tafā'ul), dan bahwasanya
hal itu tidak termasuk ke dalam thiyarah (merasa sial karena tanda tertentu)
yang dibenci, berdasarkan sabda beliau ketika datang Suhail: "Telah
dimudahkan (sahula) urusan kalian."
Di
antaranya, bahwasanya seseorang yang dipersaksikan atasnya apabila ia telah
dikenal dengan namanya dan nama ayahnya, maka hal itu sudah mencukupi tanpa
perlu menyebutkan nama kakeknya. Karena Nabi ﷺ tidak menambah tulisan melebihi nama
'Muhammad bin Abdullah', dan beliau merasa cukup dari Suhail dengan penyebutan
namanya dan nama ayahnya saja. Adapun syarat wajib menyebutkan nama kakek
adalah perkara yang tidak memiliki dasar hukum.
Ketika
al-'Adda' bin Khalid membeli seorang budak dari beliau, lalu dituliskan: "Inilah
apa yang dibeli oleh al-'Adda' bin Khalid bin Haudzah," maka
penyebutan nama kakeknya di sini berstatus sebagai tambahan penjelasan yang
menunjukkan bahwa hal itu boleh dilakukan dan tidak mengapa, namun tidak
menunjukkan bahwa hal itu merupakan sebuah syarat wajib. Dan ketika seseorang
tidak berada dalam tingkat kemasyhuran yang cukup dengan hanya nama dan nama
ayahnya saja, maka disebutkanlah nama kakeknya. Dengan demikian, penyebutan
nama kakek disyaratkan hanya ketika terjadi kesamaan pada nama dan nama ayah (al-isytirāk),
sedangkan jika tidak terjadi kesamaan, maka cukup dengan menyebutkan nama dan
nama ayahnya saja, Wallahu A'lam.
11.
Mengambil Kemudharatan yang Lebih Ringan
Di
antaranya, bahwasanya mengadakan perjanjian damai dengan kaum musyrikin atas
sebagian perkara yang di dalamnya terdapat tekanan/kerugian bagi kaum muslimin
adalah diperbolehkan demi kemaslahatan yang lebih kuat (al-maslahah
al-rājihah) serta untuk menolak keburukan yang jauh lebih besar darinya.
Maka di dalam hal ini terdapat prinsip menolak kemaslahatan yang paling buruk
dari dua mafsadat dengan cara mengambil mafsadat yang paling ringan di antara
keduanya.
Di
antaranya, bahwasanya barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan suatu
perbuatan, atau menadzarkannya, atau menjanjikannya kepada orang lain tanpa
menentukan waktu pengerjaannya—baik secara lafadz maupun niatnya—maka
pelaksanaan urusan tersebut bukanlah bersifat spontan seketika itu juga ('alal
fawr) melainkan bersifat longgar ('alat tarākhī).
12.
Fikih Tahallul dan Hukum Orang yang Tertahan (Muhshar)
Di
antaranya, bahwasanya mencukur rambut (al-ḥilāq) adalah bagian dari ibadah (nusuk),
dan hal itu lebih utama daripada sekadar memendekkannya (al-taqṣīr).
Serta mencukur rambut merupakan ibadah di dalam umrah sebagaimana ia merupakan
ibadah di dalam haji, dan hal itu merupakan ibadah di dalam umrahnya orang yang
tertahan (al-muḥṣar) sebagaimana ia merupakan ibadah di dalam umrahnya orang
yang tidak tertahan.
Di
antaranya, bahwasanya orang yang tertahan (al-muḥṣar)
boleh menyembelih hewan kurbannya di mana saja ia tertahan, baik di area tanah
halal maupun tanah haram. Dan tidak ada kewajiban baginya untuk membuat janji
dengan orang yang akan menyembelihnya di tanah haram apabila ia tidak bisa
sampai ke sana. Dan ia tidak boleh bertahallul sampai hewan kurbannya sampai ke
tempat penyembelihannya, berdasarkan dalil firman Allah Ta'ala:
"...sedang
hewan kurban tertahan untuk sampai ke tempat penyembelihannya." (QS.
Al-Fath: 25).
Di
antaranya, bahwasanya tempat di mana hewan kurban disembelih pada peristiwa itu
adalah termasuk area tanah halal, bukan tanah haram. Karena tanah haram
seluruhnya adalah tempat sah penyembelihan hewan kurban.
Di
antaranya, bahwasanya orang yang tertahan tidak memiliki kewajiban untuk
mengqadha umrahnya (sebagai kewajiban mutlak akibat tertahan). Karena
beliau perintah melaksanakan cukur rambut dan menyembelih hewan kurban namun
tidak memerintahkan seorang pun dari mereka untuk mengqadha. Adapun ibadah
umrah pada tahun berikutnya ('Umratul Qadhā') bukanlah ibadah wajib dan
bukan pula qadha atas umrah yang tertahan tersebut. Karena jumlah mereka pada
saat umrah yang tertahan adalah 1.400 orang sedangkan jumlah mereka pada saat
Umrah Qadhiyyah adalah kurang dari jumlah tersebut. Sesungguhnya dinamakan
sebagai Umratul Qadhiyyah atau Umratul Qadhā' adalah karena itu
merupakan umrah yang beliau putuskan perjanjiannya (qāḍāhum 'alaihā) dengan
mereka, maka ibadah umrah tersebut disandarkan kepada bentuk asal (masdar)
dari perbuatannya.
13.
Sifat Perintah Mutlak dan Mengikuti Contoh Perbuatan Nabi
Di
antaranya, bahwasanya perintah yang bersifat mutlak menghendaki untuk
dilaksanakan seketika itu juga ('alal fawr). Sekiranya tidak
demikian, niscaya beliau tidak akan marah disebabkan penundaan para sahabat
dalam mematuhi perintah pada waktu perintah itu dikeluarkan.
Telah
ada pihak yang memberikan uzur atas penundaan para sahabat dalam mematuhi
perintah tersebut bahwasanya mereka menundanya karena berharap adanya
penghapusan hukum (nasakh), sehingga mereka menundanya atas dasar takwil
tersebut. Namun pemberian uzur ini adalah perkara yang paling pantas untuk
ditolak, dan uzur ini batil. Karena sekiranya beliau menangkap adanya
alasan tersebut dari mereka, niscaya kemarahan beliau tidak akan semakin
memuncak disebabkan penundaan perintah beliau seraya bersabda: "Mengapa
aku tidak marah, padahal aku memerintahkan suatu perintah namun tidak
diikuti?!" Sesungguhnya penundaan mereka saat itu termasuk ke dalam
kategori usaha yang diampuni (al-sa'yi al-maghfūr), bukan usaha yang
dipuji (al-masykūr), dan sungguh Allah telah ridha kepada mereka,
mengampuni mereka, serta menetapkan surga bagi mereka.
Di
antaranya, bahwasanya hukum asal umat Nabi adalah berserikat (sama) dengan
beliau di dalam hukum-hukum syariat, kecuali perkara yang dikhususkan oleh
dalil. Oleh karena itulah Ummu Salamah berkata: "Keluarlah engkau dan
jangan berbicara dengan seorang pun hingga engkau mencukur rambut kepalamu dan
menyembelih hewan kurbanmu," karena ia mengetahui bahwasanya manusia
pasti akan mengikuti perbuatan beliau.
Jika
ada yang bertanya: "Bagaimana bisa mereka melakukan hal tersebut karena
mengikuti perbuatan beliau, padahal mereka tidak langsung mematuhinya ketika
beliau memerintahkannya secara lisan?" Maka dijawab: Inilah sebabnya
mengapa ada pihak yang mengira bahwa mereka menunda kepatuhan karena tamak
menanti adanya nasakh. Ketika Nabi ﷺ melakukan perbuatan tersebut sendiri, barulah mereka mengetahui
saat itu bahwasanya hukum ini telah tetap dan tidak dihapus. Dan telah berlalu
penjelasan tentang batilnya dugaan nasakh ini. Akan tetapi, ketika beliau
menampakkan kemarahan kepada mereka lalu keluar tanpa berbicara dengan mereka
serta memperlihatkan kepada mereka bahwasanya beliau bersegera mematuhi apa
yang diperintahkan kepadanya dan beliau tidak menundanya seperti penundaan
mereka, serta bahwasanya kepatuhan mereka kepada beliau mewajibkan mereka untuk
mencontoh beliau, maka saat itulah mereka langsung bersegera mencontoh
perbuatan beliau dan mematuhi perintahnya.
14.
Fikih Khusus Mengenai Wanita yang Berhijrah dan Urusan Mahar
Di
antaranya, bolehnya mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang kafir atas
dasar mengembalikan setiap orang laki-laki yang datang dari pihak mereka kepada
kaum muslimin, dan tidak mengembalikan orang yang pergi dari kalangan kaum
muslimin kepada mereka. Hal ini berlaku khusus untuk selain kaum wanita. Adapun
kaum wanita, maka tidak diperbolehkan mensyaratkan pengembalian mereka
kepada orang-orang kafir. Dan di sinilah letak terjadinya penghapusan hukum
(nasakh) secara khusus di dalam akad Perjanjian ini berdasarkan teks
Al-Qur'an. Dan tidak ada jalan untuk mengklaim adanya nasakh pada poin yang
lain tanpa adanya dalil yang mewajibkannya.
Di
antaranya, bahwasanya keluarnya kepemilikan hubungan pernikahan (al-budh')
dari kepemilikan suami adalah perkara yang bernilai harta (mutaqawwam).
Oleh karena itulah Allah Subhanahu memejibkan pengembalian mahar (raddul
mahri) kepada suami dari wanita yang berhijrah di saat terjadi penghalangan
antara sang suami dengan istrinya tersebut, serta kepada suami dari wanita yang
murtad dari kalangan kaum muslimin apabila kaum kafir berhak menuntut
pengembalian mahar wanita-wanita yang berhijrah kepada mereka dari kalangan
istri-istri mereka. Dan Allah mengabarkan bahwasanya hal tersebut merupakan
hukum-Nya yang Dia tetapkan di antara mereka, kemudian tidak ada sesuatu pun
yang menghapusnya. Di dalam kewajiban mengembalikan apa yang telah diberikan
oleh para suami tersebut terdapat dalil bahwasanya penilaian harta tersebut
adalah berdasarkan nominal yang disebutkan di dalam akad (al-musammā),
bukan berdasarkan mahar standar (mahar mitsil).
15.
Kasus Hukum Abu Bashir dan Keabsahan Perjanjian di Luar Otoritas Negara
Di
antaranya, bahwasanya poin pengembalian orang yang datang dari kalangan orang
kafir kepada imam adalah tidak mencakup orang yang keluar dari kalangan mereka
dalam keadaan muslim menuju ke selain wilayah kekuasaan imam (luar yurisdiksi
Madinah). Dan bahwasanya apabila ia datang ke wilayah imam, tidak ada kewajiban
bagi imam untuk mengembalikannya tanpa adanya tuntutan penjemputan dari pihak
musuh. Karena Nabi ﷺ
tidak langsung mengembalikan Abu Bashir ketika ia datang kepada beliau, dan
beliau tidak memaksanya untuk kembali. Akan tetapi, ketika mereka datang dalam
rangka menuntut penjemputannya, beliau memberikan fasilitas bagi mereka untuk
mengambilnya dan beliau tidak memaksa Abu Bashir untuk kembali.
Di
antaranya, bahwasanya orang-orang yang terikat perjanjian (mu'āhadīn)
apabila mereka telah menerima penyerahan tawanan tersebut dan telah
menguasainya secara penuh, lalu tawanan tersebut membunuh salah seorang dari
mereka, maka tawanan itu tidak dikenai denda diyat maupun qishash, dan imam
tidak menanggung ganti ruginya. Melainkan hukum perbuatannya dalam hal itu
adalah sama seperti hukum membunuh mereka di dalam negeri mereka sendiri, di
mana tidak ada otoritas hukum imam atas mereka. Karena Abu Bashir membunuh
salah satu dari dua laki-laki mu'ahid tersebut di Dzul Hulaifah, yang mana
tempat itu berada di bawah hukum Madinah, akan tetapi ia telah diserahterimakan
kepada mereka dan telah terpisah dari tangan serta otoritas hukum imam.
Di
antaranya, bahwasanya orang-orang yang terikat perjanjian apabila mereka telah
mengadakan perjanjian damai dengan imam, lalu keluar sekelompok orang dari
kalangan mereka (berstatus merdeka/tidak di bawah yurisdiksi imam) kemudian
memerangi mereka dan merampas harta benda mereka dalam keadaan kelompok
tersebut tidak berlindung/bergabung ke wilayah imam, maka tidak ada
kewajiban bagi imam untuk membela kaum kafir tersebut maupun menghalangi
kelompok itu dari mereka. Baik kelompok tersebut masuk ke dalam ikatan
perjanjian, janji setia, dan agama imam, ataupun mereka tidak masuk ke
dalamnya.
Sebab,
perjanjian yang terjadi antara Nabi ﷺ dengan kaum musyrikin bukanlah merupakan perjanjian antara Abu
Bashir dan sahabat-sahabatnya dengan kaum musyrikin tersebut. Dan atas dasar
hukum inilah, apabila terjadi suatu perjanjian damai antara sebagian raja kaum
muslimin dengan sebagian ahli dzimmah dari kalangan orang-orang Nasrani atau
yang lainnya, maka diperbolehkan bagi raja kaum muslimin yang lain untuk
memerangi mereka dan merampas harta benda mereka apabila tidak ada
perjanjian damai antara raja yang lain itu dengan mereka. Sebagaimana fatwa
yang dikeluarkan oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) mengenai orang-orang
Nasrani kota Malatya serta tindakan menawan mereka, dengan berdalil menggunakan
kisah Abu Bashir bersama kaum musyrikin ini.
Pasal:
Mengenai Isyarat Kepada Sebagian Hikmah yang Dikandung oleh Perjanjian Damai
Ini
Hikmah-hikmah
tersebut teramat besar dan teramat agung untuk bisa diliputi secara menyeluruh
kecuali oleh Allah semata, Dzat yang telah mengokohkan sebab-sebab terjadinya
peristiwa ini. Maka hasil akhirnya pun jatuh tepat pada sasaran yang
dikehendaki oleh hikmah-Nya dan mendatangkan pujian bagi-Nya.
1.
Pengantar Menuju Kemenangan Terbesar (Fath Makkah)
Di
antara hikmah tersebut, bahwasanya perjanjian damai ini merupakan sebuah
mukadimah (pengantar) di hadapan peristiwa Kemenangan Terbesar (al-Fatḥ al-A'ẓam / Perang Pembebasan
Kota Makkah), yang dengannya Allah memuliakan Rasul-Nya serta pasukannya, dan
membuat manusia masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong. Maka
perjanjian damai ini berstatus sebagai pintu, kunci, dan pemberitahu (mu'adzin)
di hadapan Kemenangan Terbesar tersebut.
Dan
inilah sunnatullah (kebiasaan) Allah Subhanahu dalam urusan-urusan besar yang
Dia tetapkan, baik secara takdir (qadaran) maupun syariat (syar'an),
yaitu Dia senantiasa menyiapkan baginya mukadimah-mukadimah dan pembuka-pembuka
di hadapannya yang memberitahukan serta menunjukkan akan datangnya urusan besar
tersebut.
2.
Terbukanya Pintu Dakwah Terbesar
Di
antaranya, bahwasanya perjanjian damai ini termasuk ke dalam jenis kemenangan (al-futūḥ) yang paling agung.
Sebab, dengan adanya perjanjian ini manusia bisa saling memberikan rasa aman
satu sama lain; kaum muslimin dapat berbaur dengan kaum kafir secara bebas,
mengawali dakwah kepada mereka, memperdengarkan ayat-ayat Al-Qur'an kepada
mereka, serta mendebat mereka mengenai kebenaran Islam secara terang-terangan
dalam kondisi aman.
Melalui
momen ini pula, orang-orang yang selama ini menyembunyikan keislamannya mulai
menampakkan diri, dan masuklah ke dalam Islam selama masa perjanjian damai
tersebut orang-orang yang dikehendaki oleh Allah untuk masuk. Oleh karena
itulah, Allah menyebut peristiwa ini sebagai kemenangan yang nyata (Fatḥan Mubīnā).
- Ibnu Qutaibah berkata: "Kami
telah memutuskan bagimu sebuah keputusan hukum yang amat besar."
- Mujahid berkata: "Maksudnya
adalah apa yang Allah putuskan bagi beliau di Hudaibiyah."
Hakikat
perkara ini adalah bahwasanya kata 'Al-Fath' secara bahasa berarti membuka
sesuatu yang terkunci/tertutup. Sementara perdamaian yang terjadi dengan kaum
musyrikin di Hudaibiyah sebelumnya berada dalam kondisi tersumbat dan terkunci,
hingga akhirnya Allah membukanya. Di antara sebab terbukanya pintu tersebut
adalah peristiwa dihalanginya Rasulullah ﷺ beserta para sahabatnya dari mengunjungi
Baitullah. Peristiwa itu secara lahiriah tampak sebagai sebuah kerugian dan
penindasan bagi kaum muslimin, namun di dalam batinnya terkandung kemuliaan,
kemenangan, dan pertolongan.
Rasulullah
ﷺ mampu melihat apa
yang ada di balik itu berupa kemenangan yang agung, kemuliaan, serta
pertolongan di balik tirai yang tipis. Beliau bersedia memberikan kepada kaum
musyrikin segala bentuk syarat yang mereka minta, yang mana syarat-syarat
tersebut tidak sanggup ditoleransi oleh mayoritas sahabat beliau beserta para
pemimpin mereka. Hal itu karena beliau mengetahui apa yang terkandung di dalam
perkara yang dibenci secara lahiriah ini berupa perkara yang dicintai di dalam
batinnya:
"...dan
boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu..." (QS.
Al-Baqarah: 216).
"Dan
acapkali perkara yang dibenci oleh jiwa, menjadi jalan utama menuju apa yang
dicintainya, sebagai sebuah sebab yang tiada tandingan baginya."
Maka
beliau memasuki poin-poin syarat perjanjian tersebut dengan langkah seorang
yang penuh keyakinan akan datangnya pertolongan Allah bagi dirinya serta
jaminan penguatan dari-Nya, dan bahwasanya hasil akhir yang baik adalah milik
beliau. Beliau meyakini bahwasanya syarat-syarat tersebut beserta kesediaan
menoleransinya adalah inti dari pertolongan itu sendiri, dan ia merupakan salah
satu pasukan terbesar yang disiapkan dan dipasang oleh pihak penuntut syarat
(kaum musyrikin) untuk memerangi diri mereka sendiri tanpa mereka sadari.
Maka
mereka pun menjadi hina dari arah di mana mereka mencari kemuliaan, dan mereka
menjadi terkalahkan dari arah di mana mereka menampakkan kemampuan,
kesombongan, serta keunggulan. Sebaliknya, Rasulullah ﷺ beserta bala tentara Islam menjadi mulia
dari arah di mana mereka menghambakan diri dalam ketundukan (inkisār)
kepada Allah serta bersedia menanggung kerugian demi membela agama-Nya dan di
dalam urusan-Nya. Maka roda keadaan pun berputar, urusan menjadi berbalik arah;
kemuliaan yang dibangun di atas kebatilan berubah menjadi kehinaan di atas
kebenaran, dan ketundukan pasrah kepada Allah berubah menjadi kemuliaan yang
kokoh bersama Allah. Maka tampaklah hikmah Allah, tanda-tanda kebesaran-Nya,
pembenaran janji-Nya, serta pertolongan bagi Rasul-Nya pada tingkat yang paling
sempurna dan paling lengkap, yang mana tidak ada lagi usulan akal manusia yang
bisa melampauinya.
3.
Peningkatan Iman bagi Kaum Mukminin melalui Ketenangan (Sakinah)
Di
antaranya, apa yang menjadi sebab bagi kaum mukminin berupa bertambahnya
keimanan, ketundukan, serta kepatuhan atas apa yang mereka cintai maupun apa
yang mereka benci. Serta apa yang mereka raih di dalam momen tersebut berupa
keridhaan terhadap ketetapan hukum Allah, pembenaran terhadap janji-Nya,
penantian terhadap apa yang dijanjikan kepada mereka, serta persaksian atas
anugerah Allah dan nikmat-Nya bagi mereka berupa ketenangan (as-sakīnah)
yang Dia turunkan ke dalam hati mereka pada saat mereka berada dalam kondisi
yang paling membutuhkannya; sebuah kondisi genting yang sekiranya menimpa
gunung niscaya gunung tersebut akan guncang. Maka Allah menurunkan ke atas
mereka ketenangan dari-Nya yang membuat hati mereka menjadi tenteram, jiwa
mereka menjadi kuat, dan dengannya keimanan mereka semakin bertambah-tambah.
Di
antaranya, bahwasanya Allah Subhanahu menjadikan ketetapan hukum yang Dia
putuskan bagi Rasul-Nya dan bagi kaum mukminin ini sebagai sebab bagi apa yang
Dia sebutkan berupa pemberian ampunan bagi Rasul-Nya terhadap dosa-dosanya yang
telah lalu dan yang akan datang, untuk menyempurnakan nikmat-Nya atas beliau,
memimpin beliau kepada jalan yang lurus, menolong beliau dengan pertolongan
yang kuat, serta keridhaan beliau terhadap ketetapan tersebut, kepatuhan beliau
di bawahnya, dan kelapangan dada beliau dengannya. Meskipun di dalam perjanjian
tersebut terdapat poin yang merugikan serta pemenuhan atas apa yang diminta
oleh musuh, namun hal itu termasuk ke dalam sebab-sebab yang dengannya
Rasulullah beserta para sahabatnya meraih keutamaan tersebut. Oleh karena
itulah, Allah Subhanahu menyebutkan perkara-perkara ini sebagai bentuk balasan
(jazā'an) dan hasil akhir (ghāyatan); dan hal itu hanyalah
terwujud atas sebuah amalan besar yang tegak pada diri Rasulullah beserta kaum
mukminin ketika menerima ketetapan hukum Allah Ta'ala dan kemenangan-Nya.
4.
Renungan Atas Sifat Pertolongan, Baiat, dan Tuduhan Kaum Munafik
Renungkanlah
bagaimana Allah Subhanahu menyifati pertolongan (an-naṣr) pada momen ini
dengan sifat 'عزيز'
(yang kuat/mulia). Kemudian Dia menyebutkan penurunan ketenangan (as-sakīnah)
ke dalam hati kaum mukminin pada momen di mana hati sedang mengalami guncangan
dan diliputi kegelisahan yang teramat sangat, sehingga mereka berada dalam
kondisi yang paling membutuhkan ketenangan tersebut, agar mereka semakin
bertambah keimanan di atas keimanan mereka yang telah ada.
Kemudian
Allah Subhanahu menyebutkan tentang baiat mereka kepada Rasul-Nya, dan Dia
mempertegasnya dengan status bahwasanya baiat kepada Rasul-Nya adalah baiat
kepada diri-Nya Subhanahu, dan bahwasanya tangan Allah Ta'ala berada di atas
tangan-tangan mereka karena tangan Rasulullah ﷺ berada pada posisi demikian, dan beliau
adalah utusan-Nya serta nabi-Nya. Maka akad perjanjian dengan beliau adalah
akad perjanjian dengan Dzat yang mengutusnya, dan baiat kepada beliau adalah
baiat kepada-Nya. Barangsiapa yang membaiat beliau, maka seolah-olah ia telah
membaiat Allah, dan tangan Allah berada di atas tangannya.
Apabila
Hajar Aswad berstatus sebagai "tangan kanan Allah di bumi" di mana
barangsiapa yang menyalaminya dan menciumnya maka seolah-olah ia telah
menyalami Allah dan mencium tangan kanan-Nya, maka tangan Rasulullah ﷺ tentu jauh lebih
utama dan lebih berhak menyandang makna ini daripada Hajar Aswad.
Kemudian
Allah mengabarkan bahwasanya orang yang merusak (nākits) baiat ini,
sesungguhnya dampak buruk dari perusakan janji tersebut hanyalah akan kembali
kepada dirinya sendiri, dan bahwasanya bagi orang yang memenuhinya terdapat
pahala yang amat besar. Maka setiap orang mukmin sesungguhnya telah membaiat
Allah melalui lisan utusan-Nya; sebuah baiat atas Islam beserta hak-haknya,
maka di antara mereka ada yang merusak janji dan ada pula yang memenuhinya.
Kemudian
Allah menyebutkan tentang kondisi orang-orang yang tertinggal tidak ikut
berangkat dari kalangan Arab Badui (al-A'rāb), serta prasangka mereka
yang teramat buruk kepada Allah bahwasanya Dia akan menelantarkan utusan-Nya,
para kekasih-Nya, serta pasukan-Nya, dan bahwasanya musuh mereka akan berhasil
mengalahkan mereka sehingga mereka tidak akan pernah kembali lagi kepada
keluarga mereka selama-lamanya. Perbuatan mereka itu lahir dari kebodohan
mereka tentang Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, serta apa yang layak bagi
keagungan-Nya. Serta kebodohan mereka tentang Rasul-Nya dan tentang bagaimana
Rabb serta Pelindungnya memperlakukan dirinya.
5.
Keridhaan Allah dan Janji Harta Ghanimah yang Melimpah
Kemudian
Allah Subhanahu mengabarkan tentang keridhaan-Nya terhadap kaum mukminin
disebabkan kesediaan mereka untuk masuk di bawah baiat kepada Rasul-Nya. Dan
bahwasanya Dia Subhanahu mengetahui apa yang terkandung di dalam hati mereka
pada saat itu berupa kejujuran, kesetiaan, kesempurnaan kepatuhan, ketaatan,
serta pengutamaan Allah dan Rasul-Nya di atas segala sesuatu selain keduanya.
Maka Allah menurunkan ketenangan, ketenteraman, serta keridhaan ke dalam hati
mereka, dan Dia memberikan balasan atas keridhaan mereka terhadap hukum-Nya
serta kesabaran mereka terhadap perintah-Nya berupa kemenangan yang dekat (Fatḥan Qarībā) serta harta
ghanimah yang banyak yang akan mereka ambil.
Dan
permulaan dari kemenangan serta harta ghanimah tersebut adalah peristiwa Pembebasan
Khaibar beserta ghanimahnya. Kemudian kemenangan-kemenangan serta
ghanimah-ghanimah tersebut terus berlangsung secara berkesinambungan sampai
berakhirnya masa dunia.
Allah
Subhanahu telah menjanjikan kepada mereka harta ghanimah yang banyak yang akan
mereka ambil, dan Dia mengabarkan kepada mereka bahwasanya Dia menyegerakan
bagi mereka ghanimah ini. Mengenai makna "disegerakan" ini terdapat
dua pendapat:
- Pendapat pertama:
Perjanjian damai (as-shulḥ)
yang berlangsung antara mereka dengan musuh mereka.
- Pendapat kedua:
Peristiwa Pembebasan Khaibar beserta ghanimahnya.
Kemudian
Allah berfirman:
"...dan
Dia menahan tangan manusia dari memusuhi kamu..." (QS. Al-Fath: 20).
Ada
yang mengatakan makna ayat ini adalah menahan tangan penduduk Makkah dari
memerangi mereka. Ada pula yang mengatakan menahan tangan kaum Yahudi ketika
mereka bertekad untuk membunuh secara sembunyi-sembunyi (yaghtālū)
orang-orang yang tersisa di Madinah setelah keluarnya Rasulullah beserta para
sahabat yang menyertainya dari kota tersebut. Dan ada yang mengatakan mereka
adalah penduduk Khaibar beserta sekutu-sekutu mereka dari kabilah Bani Asad dan
Ghatafan yang ingin memberikan pertolongan kepada mereka. Dan pendapat yang
shahih adalah ayat ini mencakup seluruh kelompok tersebut.
6.
Perlindungan Allah Sebagai Tanda Kebesaran-Nya
Firman
Allah:
"...dan
agar menjadi tanda bagi orang-orang mukmin..." (QS. Al-Fath: 20).
Ada
yang mengatakan makna tanda ini adalah perbuatan yang Allah lakukan kepada
kalian berupa ditahannya tangan musuh-musuh kalian dari memusuhi kalian padahal
jumlah mereka teramat banyak. Sebab pada saat itu, penduduk Makkah beserta
kabilah di sekitarnya, penduduk Khaibar beserta kabilah di sekitarnya, kabilah
Asad, Ghatafan, serta mayoritas kabilah-kabilah bangsa Arab seluruhnya adalah
musuh bagi kaum muslimin, sedangkan posisi kaum muslimin di antara mereka
hanyalah bagaikan sebuah tahi lalat kecil pada tubuh (as-syāmah), namun
musuh-musuh tersebut tidak mampu menjangkau mereka dengan suatu keburukan pun.
Maka
termasuk ke dalam tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu adalah ditahannya
tangan musuh-musuh mereka dari memusuhi mereka sehingga mereka tidak mampu
menjangkau mereka dengan keburukan, padahal jumlah musuh teramat banyak dan
permusuhan mereka teramat sengit, serta Allah sendiri yang bertindak langsung
mengawal, menjaga, dan melindungi kaum muslimin, baik di saat mereka hadir
(menyaksikan) maupun di saat mereka tidak ada.
Ada
pula yang mengatakan tanda tersebut adalah Pembebasan Khaibar, di mana Allah
menjadikannya sebagai tanda kebesaran bagi hamba-hamba-Nya yang mukmin serta
sebagai indikator bagi kemenangan-kemenangan yang akan terjadi setelahnya.
Karena Allah Subhanahu telah menjanjikan kepada mereka ghanimah yang banyak
serta kemenangan-kemenangan yang agung, maka Dia menyegerakan bagi mereka
Pembebasan Khaibar dan menjadikannya sebagai tanda bagi peristiwa setelahnya,
serta sebagai balasan atas kesabaran dan keridhaan mereka pada hari Hudaibiyah
sekaligus sebagai bentuk rasa syukur. Oleh karena itulah, Allah mengkhususkan
kemenangan Khaibar beserta ghanimahnya ini hanya bagi orang-orang yang
menghadiri peristiwa Hudaibiyah saja.
Kemudian
Allah berfirman:
"...and
memimpin kamu kepada jalan yang lurus." (QS. Al-Fath: 20).
Maka
Allah mengumpulkan bagi mereka di samping pertolongan, kemenangan, dan
ghanimah, berupa hidayah (petunjuk). Allah menjadikan mereka sebagai
orang-orang yang mendapat petunjuk, mendapat pertolongan, lagi mendapatkan
ghanimah.
Kemudian
Allah menjanjikan kepada mereka ghanimah-ghanimah yang banyak serta
kemenangan-kemenangan lain yang pada saat itu mereka belum memiliki kemampuan
untuk menguasainya. Ada yang mengatakan wilayah itu adalah kota Makkah, ada
yang mengatakan negeri Persia dan Romawi, dan ada pula yang mengatakan
kemenangan-kemenangan setelah Khaibar yang mencakup wilayah belahan bumi bagian
timur maupun barat.
7.
Sunnatullah Mengenai Kekalahan Kaum Kafir dan Pelajaran Perang Uhud
Kemudian
Allah Subhanahu mengabarkan bahwasanya kaum kafir sekiranya mereka berani
memerangi para kekasih-Nya, niscaya kaum kafir tersebut benar-benar akan
berbalik melarikan diri ke belakang dalam keadaan tidak mendapatkan
pertolongan. Dan bahwasanya ini adalah sunnah (ketetapan) Allah pada
hamba-hamba sebelum mereka, dan tidak ada perubahan bagi sunnah-Nya.
Jika
ada yang bertanya: "Bukankah mereka telah memerangi kaum muslimin pada
hari Perang Uhud dan mereka meraih kemenangan atas kaum muslimin serta tidak
berbalik melarikan diri ke belakang?" Maka dijawab: Sesungguhnya
janji kemenangan ini adalah janji yang terikat dengan sebuah syarat yang
disebutkan di tempat selain ayat ini, yaitu syarat Sabar dan Takwa.
Namun syarat ini luput (tidak terpenuhi) pada hari Perang Uhud disebabkan
timbulnya kegagalan pada sebagian mereka yang menafikan sifat sabar, serta
terjadinya perselisihan dan kemaksiatan di antara mereka yang menafikan sifat
takwa. Maka Allah memalingkan mereka dari musuh mereka, dan janji kemenangan
tersebut tidak terwujud disebabkan hilangnya syarat mutlaknya.
8.
Hikmah Ditahannya Peperangan Fisik di Kota Makkah
Kemudian
Allah Subhanahu menyebutkan bahwasanya Dialah yang menahan tangan sebagian
mereka dari memusuhi sebagian yang lain setelah Allah memberikan kemenangan
kepada kaum mukminin atas mereka, karena di dalam penahanan tersebut terdapat
hikmah-hikmah-Nya yang teramat dalam. Di antaranya: bahwasanya di dalam kota
Makkah saat itu terdapat kaum laki-laki dan wanita yang telah beriman namun
mereka menyembunyikan keimanan mereka, di mana kaum muslimin tidak mengetahui
keberadaan mereka.
Sekiranya
Allah memberikan kekuasaan kepada kalian untuk menyerbu mereka, niscaya kalian
akan menimpakan kesusahan/kerugian (ma'arrah) kepada orang-orang mukmin
yang tersembunyi tersebut akibat serbuan pasukan, dan kalian akan ditimpa beban
dosa akibat tindakan melampaui batas secara tidak sengaja serta menimpakan
hukuman kepada orang yang tidak berhak menerima hukuman tersebut.
Allah
Subhanahu menyebutkan terjadinya kesusahan pada kaum muslimin akibat keberadaan
orang-orang yang tertindas yang menyembunyikan keimanan mereka ini, karena
tindakan penyerbuan tersebut menjadi sebab timbulnya kesulitan bagi kaum
muslimin sendiri. Dan Allah Subhanahu mengabarkan sekiranya orang-orang mukmin
tersebut memisahkan diri (zāyalūhum) dan terbedakan dari barisan kaum
kafir, niscaya Allah benar-benar akan mengadzab musuh-musuh-Nya dengan adzab
yang pedih di dunia, baik dengan cara pembunuhan, penawanan, maupun dengan cara
selain itu. Akan tetapi Allah menolak adzab ini dari mereka disebabkan karena
adanya orang-orang mukmin tersebut di tengah-tengah mereka. Sebagaimana Dia
menolak adzab pemusnahan total (adzābal isti'ṣāl) dari suatu kaum di
saat Rasul-Nya berada di tengah-tengah mereka.
9.
Kesombongan Jahiliyah Melawan Ketenangan Islam (Kalimatut Taqwa)
Kemudian
Allah Subhanahu mengabarkan tentang apa yang dijadikan oleh kaum kafir di dalam
hati mereka berupa kesombongan jahiliyah (ḥamiyatal
jāhiliyyah), yang mana sumber dari kesombongan tersebut adalah kebodohan (al-jahl)
dan kezaliman (al-ẓulm).
Disebabkan kesombongan itulah mereka menghalangi Rasul-Nya serta
hamba-hamba-Nya dari mengunjungi rumah-Nya, mereka menolak untuk mengakui
tulisan Bismillahirrahmanirrahim, dan menolak untuk mengakui Muhammad
sebagai utusan Allah. Padahal mereka telah meyakini kebenaran beliau dan
memastikan keabsahan risalah beliau melalui bukti-bukti nyata (al-barāhīn)
yang telah mereka saksikan langsung dan mereka dengar selama kurun waktu dua
puluh tahun.
Allah
menyandarkan perbuatan "menjadikan" (al-ja'l) ini kepada
mereka—meskipun perkara tersebut terjadi berdasarkan qadha' dan
qadar-Nya—sebagaimana disandarkannya seluruh perbuatan-perbuatan mereka yang
lain kepada diri mereka, karena perbuatan tersebut keluar berdasarkan kemampuan
(qudrah) dan keinginan (irādah) mereka sendiri.
Kemudian
Allah Subhanahu mengabarkan bahwasanya Dia menurunkan ke dalam hati Rasul-Nya
serta para kekasih-Nya berupa ketenangan (as-sakīnah) yang menjadi
penanding yang kontras bagi apa yang ada di dalam hati musuh-musuhnya berupa
kesombongan jahiliyah. Maka ketenangan menjadi bagian keberuntungan bagi
Rasul-Nya beserta golongannya, sedangkan kesombongan jahiliyah menjadi bagian
keberuntungan bagi kaum musyrikin beserta pasukannya.
Kemudian
Allah mewajibkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk memegang teguh Kalimat
Takwa (kalimatat taqwā), dan ia merupakan sebuah istilah umum yang
mencakup setiap kalimat yang dengannya seseorang bertakwa kepada Allah, dan
jenis yang paling tinggi darinya adalah Kalimat Ikhlas (Kalimat Tauhid).
Dan kalimat takwa ini telah ditafsirkan pula dengan kalimat Bismillahirrahmanirrahim,
yaitu sebuah kalimat yang enggan dipatuhi oleh kaum Quraisy, namun Allah
mewajibkannya kepada para kekasih-Nya dan golongan-Nya. Sesungguhnya Allah
mengharamkan kalimat tersebut bagi musuh-musuh-Nya sebagai bentuk penjagaan
bagi kalimat itu agar tidak diletakkan pada orang yang tidak sekufu (tidak
layak) dengannya, dan Allah mewajibkannya kepada orang yang paling berhak dengannya
serta paling layak menyandangnya. Maka Allah meletakkannya tepat pada tempatnya
dan Dia tidak menyia-nyiakannya dengan meletakkannya pada orang yang bukan
ahlinya, dan Dialah Yang Maha Mengetahui tentang tempat-tempat pengkhususan-Nya
serta peletakan-Nya.
10.
Pembenaran Ru'ya (Mimpi) Nabi dan Jaminan Kemenangan Agama
Kemudian
Allah Subhanahu mengabarkan bahwasanya Dia benar-benar telah membenarkan mimpi
Rasul-Nya tentang peristiwa masuknya mereka ke dalam Masjidil Haram dalam
kondisi aman, dan bahwasanya hal itu pasti akan terjadi dan tidak boleh tidak.
Akan tetapi, belum tiba waktu terjadinya perkara tersebut pada tahun ini.
Allah
Subhanahu telah mengetahui adanya kemaslahatan di balik penundaan peristiwa
tersebut sampai pada waktunya; sebuah kemaslahatan yang tidak kalian ketahui.
Kalian menginginkan agar perkara tersebut disegerakan terjadi saat ini,
sedangkan Rabb Ta'ala mengetahui adanya kemaslahatan serta hikmah di balik
penundaan yang tidak kalian ketahui. Maka Dia mendahului peristiwa tersebut
dengan memberikan kemenangan yang dekat (Fatḥan Qarībā) sebagai bentuk persiapan (tawṭi'atan) baginya dan
pemantapan.
Kemudian
Allah mengabarkan kepada mereka bahwasanya Dialah Dzat yang telah mengutus
Rasul-Nya dengan membawa petunjuk (al-hudā) serta agama yang haq (dīnil
ḥaq) untuk Dia
menangkan di atas seluruh agama yang ada. Maka Allah sendiri yang menjamin
perkara ini dengan kesempurnaan serta kemenangan di atas seluruh agama para
penduduk bumi. Di dalam hal ini terdapat penguatan bagi hati mereka, kabar
gembira bagi mereka, serta peneguhan, agar mereka berada dalam kondisi penuh
kepercayaan terhadap janji ini yang pasti akan Dia penuhi.
Maka
janganlah sekali-kali kalian mengira bahwasanya apa yang terjadi berupa
tindakan menutup mata (mengalah) serta penindasan pada hari Hudaibiyah
merupakan bentuk pertolongan bagi musuh-Nya, dan bukan pula bentuk penelantaran
terhadap Rasul-Nya beserta agama-Nya. Bagaimana mungkin hal itu disebut
penelantaran, padahal Dialah yang telah mengutus beliau dengan membawa
agama-Nya yang haq dan telah menjanjikan kepadanya untuk memenangkannya di atas
setiap agama selainnya?!
11.
Pujian bagi Para Sahabat dalam Kitab-Kitab Terdahulu dan Bantahan bagi Kaum
Rafidhah
Kemudian
Allah Subhanahu menyebutkan tentang Rasul-Nya beserta golongannya yang telah
Dia pilihkan untuk mendampingi beliau. Allah memuji mereka dengan sebaik-baik
pujian, dan Dia menyebutkan sifat-sifat mereka yang tercantum di dalam kitab Taurat
dan Injil.
Maka
di dalam hal ini terdapat bukti nyata (al-barāhīn) yang paling agung
atas benarnya Dzat yang membawa kitab Taurat, Injil, dan Al-Qur'an. Dan
bahwasanya mereka (para sahabat) adalah orang-orang yang disebutkan di dalam
kitab-kitab terdahulu dengan sifat-sifat yang masyhur ini pada diri mereka.
Kondisi mereka tidaklah sebagaimana yang dituduhkan oleh kaum kafir mengenai
mereka bahwasanya mereka adalah orang-orang yang suka menjajah, mencari
kekuasaan, dan memburu dunia.
Oleh
karena itulah, ketika orang-orang Nasrani di negeri Syam melihat para sahabat
dan menyaksikan secara langsung petunjuk mereka, perjalanan hidup mereka,
keadilan mereka, ilmu mereka, kasih sayang mereka, kezuhudan mereka terhadap
dunia, serta kecintaan mereka terhadap akhirat, orang-orang Nasrani tersebut
berkata:
“Orang-orang
yang mendampingi Al-Masih (Nabi Isa) tidaklah lebih utama daripada mereka
ini."
Dan
orang-orang Nasrani ini jauh lebih mengetahui tentang para sahabat Nabi serta
keutamaan mereka daripada kaum Rafidhah yang menjadi musuh-musuh para
sahabat. Kaum Rafidhah menyifati para sahabat dengan sifat yang bertolak
belakang secara total dengan apa yang Allah sifatkan kepada mereka di dalam
ayat ini dan di ayat-ayat yang lain.
"...barangsiapa
yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan
barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang
pemimpin pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya." (QS. Al-Kahfi:
17).
Pasal:
Mengenai Perang Khaibar
Musa
bin Uqbah berkata: "Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah sepulang dari Hudaibiyah,
beliau menetap di sana selama dua puluh malam atau sekitar itu. Kemudian beliau
keluar untuk memerangi Khaibar, dan Allah 'Azza wa Jalla telah menjanjikan
kemenangan atas Khaibar tersebut kepada beliau sewaktu beliau berada di
Hudaibiyah."
Imam
Malik berkata bahwa peristiwa Pembebasan Khaibar terjadi pada tahun keenam
(Hijriah), namun pendapat mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa
peristiwa itu terjadi pada tahun ketujuh. Sementara Abu Muhammad bin Hazm
memastikan secara mutlak tanpa keraguan bahwa peristiwa itu terjadi pada tahun
keenam.
Barangkali
perbedaan pendapat ini terbangun di atas penentuan awal penanggalan sejarah;
apakah dihitung mulai dari bulan Rabiul Awal—yaitu bulan kedatangan beliau di
Madinah—atau dimulai dari bulan Muharam di awal tahun. Dalam hal ini manusia
menempuh dua jalan:
- Mayoritas ulama berpendapat
bahwa penanggalan sejarah itu terjadi dimulai dari bulan Muharam.
- Sedangkan Abu Muhammad bin
Hazm memandang bahwa penanggalan itu dimulai dari bulan Rabiul Awal saat
kedatangan beliau.
Orang
yang pertama kali menuliskan penanggalan dengan Hijrah adalah Ya'la bin Umayyah
di Yaman, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang
shahih. Ada pula yang mengatakan bahwa orang pertama adalah Umar bin
al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pada tahun keenam belas dari Hijrah.
Ibnu
Ishaq berkata: "Telah menceritakan kepadaku az-Zuhri, dari Urwah, dari
Marwan bin al-Hakam dan al-Miswar bin Makhramah, bahwa keduanya sama-sama
menceritakan kepadanya, mereka berdua berkata: 'Rasulullah ﷺ bertolak pulang pada
tahun Hudaibiyah, lalu turunlah kepada beliau surah Al-Fath di antara Makkah
dan Madinah. Allah 'Azza wa Jalla memberikan kepada beliau di dalam surah
tersebut kemenangan atas Khaibar melalui firman-Nya:
"Allah
menjanjikan kepada kamu harta ghanimah yang banyak yang dapat kamu ambil, maka
Dia menyegerakan harta ghanimah ini untukmu..." (QS. Al-Fath: 20).
Yang
dimaksud adalah Khaibar. Kemudian Rasulullah ﷺ tiba di Madinah pada bulan Dzulhijjah,
lalu beliau bermukim di sana hingga beliau berjalan menuju Khaibar pada bulan
Muharam. Rasulullah ﷺ
pun singgah di ar-Raji', yaitu sebuah lembah yang terletak di antara Khaibar
dan Ghatafan. Beliau merasa khawatir jangan sampai kabilah Ghatafan memberikan
bantuan pasukan kepada penduduk Khaibar, maka beliau bermalam di lembah
tersebut hingga pagi hari tiba, lalu beliau menyerbu mereka di pagi
harinya.'" Selesai kutipan.
Kedatangan
Abu Hurairah dan Lantunan Sya'ir 'Amir bin al-Akwa'
Rasulullah
mengangkat Sibā' bin 'Urfuṭah
sebagai wakil pemimpin sementara di Madinah. Pada saat itulah Abu Hurairah tiba
di Madinah, dan ia menjumpai Sibā' bin 'Urfuṭah
sedang mengimami shalat Shubuh. Abu Hurairah mendengar Sibā' membaca surah Kāf
Hā Yā 'Aīn Ṣād pada rakaat pertama, dan membaca surah Wailul
lil-Muthaffifīn pada rakaat kedua.
Maka
Abu Hurairah berkata di dalam hatinya: "Celakalah si Abu Fulan, dia
memiliki dua takaran; apabila dia menakar untuk dirinya sendiri dia menakar
dengan takaran yang penuh, namun apabila dia menakar untuk orang lain dia
menakar dengan takaran yang kurang." Setelah Sibā' selesai dari
shalatnya, ia menemui Abu Hurairah lalu membekalinya dengan makanan hingga Abu
Hurairah bisa menyusul mendatangi Rasulullah ﷺ. Abu Hurairah kemudian berbicara kepada
kaum muslimin, lalu mereka mengikutsertakan dirinya beserta para sahabatnya
dalam bagian harta ghanimah mereka.
Salamah
bin al-Akwa' berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ menuju Khaibar, lalu
kami berjalan pada malam hari. Tiba-tiba seorang laki-laki dari rombongan
berkata kepada 'Amir bin al-Akwa': 'Wahai 'Amir, tidakkah engkau
memperdengarkan kepada kami sebagian dari bait-bait syair kecilmu?' 'Amir
adalah seorang penyair, maka ia pun turun lalu melantunkan bait syair penuntun
unta (ḥudā') di
hadapan rombongan seraya bersabda:
Ya
Allah, sekiranya bukan karena Engkau niscaya kami tidak akan mendapat petunjuk,
Kami tidak akan bersedekah dan tidak pula menegakkan shalat. Maka
ampunilah—sebagai tebusan bagimu—apa saja dosa yang telah kami perbuat, Dan
kokohkanlah telapak kaki kami apabila kami bertemu musuh. Serta
turunkanlah ketenangan di atas kami, Sesungguhnya kami, apabila
diserukan panggilan perang, kami pasti mendatanginya. Dan atas panggilan
perang itulah mereka bertumpu menghadapi kami, Dan apabila mereka
menghendaki fitnah (kekufuran/kekalahan), kami pasti menolaknya.
Maka
Rasulullah ﷺ
bertanya: 'Siapakah penggiring unta ini?' Para sahabat menjawab: ''Amir.'
Beliau bersabda: 'Semoga Allah merahmatinya.' Lalu seorang laki-laki
dari rombongan berkata: 'Telah wajib (rahmat dan syahid baginya) wahai
Rasulullah! Sekiranya engkau membiarkan kami bersenang-senang bersamanya lebih
lama lagi.'"
Salamah
melanjutkan: "Lalu kami mendatangi Khaibar dan kami mengepung mereka
hingga kami ditimpa kelaparan yang teramat sangat (makhmaṣah syadīdah).
Kemudian Allah Ta'ala membukakan kemenangan bagi kaum muslimin atas mereka.
Ketika waktu sore tiba, orang-orang menyalakan api yang sangat banyak.
Rasulullah ﷺ
bertanya: 'Api apa ini? Di atas perkara apa kalian menyalakannya?' Para
sahabat menjawab: 'Di atas daging.' Beliau bertanya lagi: 'Di atas
daging apa?' Mereka menjawab: 'Di atas daging keledai jinak (ḥumur insiyyah).' Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda: 'Tumpahkanlah daging itu dan pecahkanlah wadahnya!' Seorang
laki-laki bertanya: 'Wahai Rasulullah, atau apakah boleh kami menumpahkannya
lalu mencuci wadahnya?' Beliau menjawab: 'Atau boleh demikian.'"
Duel
Maut Melawan Marhab si Jagoan Yahudi
Ketika
kedua pasukan telah berbaris saling berhadapan, keluarlah Marhab sambil
mengayun-ayunkan pedangnya seraya melantunkan rajaz:
Sungguh Khaibar telah mengetahui bahwasanya aku adalah
Marhab,
Seorang yang lengkap senjatanya, pahlawan jagoan yang
teruji,
Di
kala peperangan datang berkecamuk membara.
Maka
'Amir bin al-Akwa' turun menghadapinya seraya membalas lantunan rajaz:
Sungguh Khaibar telah mengetahui bahwasanya aku adalah
'Amir,
Seorang
yang lengkap senjatanya, pahlawan yang berani menerjang bahaya.
Lalu
keduanya saling bertukar dua sabetan pedang. Pedang Marhab mengenai perisai
milik 'Amir, kemudian 'Amir bergerak hendak menebas bagian bawah tubuh Marhab.
Namun karena pedang 'Amir agak pendek, sabetan ujung pedangnya berbalik
mengenai dirinya sendiri tepat pada tempurung lututnya, hingga ia meninggal
dunia akibat luka tersebut.
Maka
Salamah berkata kepada Nabi ﷺ:
"Orang-orang mengklaim bahwasanya amalan 'Amir telah gugur (karena mati
oleh senjatanya sendiri)." Nabi ﷺ bersabda: "Dusta orang yang
mengatakannya! Sesungguhnya bagi 'Amir dua pahala." Beliau
menggabungkan kedua jari jemarinya seraya bersabda: "Sesungguhnya dia
benar-benar seorang mujahid sejati yang berjuang keras, seorang Arab yang
jarang ada orang yang berjalan menempuh jalan perjuangan seperti dirinya."
Pasal:
Strategi Penyerbuan, Doa Memasuki Desa, dan Penyerahan Bendera Komando
Ketika
Rasulullah ﷺ
tiba di Khaibar, beliau melaksanakan shalat Shubuh di sana, lalu kaum muslimin
segera menunggangi kendaraan mereka. Pada saat itu, penduduk Khaibar keluar
dengan membawa cangkul-cangkul dan keranjang-keranjang mereka dalam keadaan
sama sekali tidak menyadari kedatangan pasukan, melainkan mereka keluar hanya
untuk menggarap tanah ladang mereka.
Tatkala
mereka melihat pasukan tentara Islam, mereka berseru ketakutan: "Muhammad!
Demi Allah, ini Muhammad dan pasukannya (al-khamīs)!" Kemudian mereka
berbalik melarikan diri dengan berlari menuju benteng-benteng mereka. Maka Nabi
ﷺ bersabda: "Allahu
Akbar! Hancurlah Khaibar! Allahu Akbar! Hancurlah Khaibar! Sesungguhnya kami,
apabila kami singgah di halaman rumah suatu kaum, maka amat buruklah pagi hari
yang dialami oleh orang-orang yang telah diperingatkan itu."
Ketika
Nabi ﷺ telah dekat dan
melihat pemandangan kota Khaibar, beliau bersabda: "Berhentilah
kalian!" Maka seluruh pasukan pun berhenti. Beliau lalu berdoa:
“Ya
Allah, Rabb langit yang tujuh beserta apa yang dinaunginya, Rabb bumi yang
tujuh beserta apa yang dipikulnya,
Rabb
setan-setan beserta apa yang disesatkannya. Sesungguhnya kami memohon kepada-Mu
kebaikan dari desa ini,
kebaikan
penduduknya, serta kebaikan apa saja yang ada di dalamnya. Dan kami berlindung
kepada-Mu dari keburukan desa ini,
keburukan
penduduknya, serta keburukan apa saja yang ada di dalamnya. Majulah kalian
dengan menyebut nama Allah!"
Ketika
tiba malam hari sebelum hari penyerbuan masuk benteng, beliau ﷺ bersabda: "Sungguh,
besok pagi aku benar-benar akan menyerahkan bendera komando ini kepada seorang
laki-laki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, serta dicintai oleh Allah dan
Rasul-Nya; Allah akan membukakan kemenangan melalui kedua tangannya."
Maka malam itu orang-orang bermalam dalam kondisi sibuk memperbincangkan (yadūkūn)
siapakah di antara mereka yang akan diserahi bendera tersebut.
Tatkala
pagi hari tiba, orang-orang segera mendatangi Rasulullah ﷺ di mana setiap orang
dari mereka sangat berharap agar dirinyalah yang diserahi bendera tersebut.
Namun beliau bertanya: "Di manakah Ali bin Abi Thalib?" Para
sahabat menjawab: "Wahai Rasulullah, dia sedang menderita sakit pada
kedua matanya." Beliau bersabda: "Utuslah seseorang untuk
memanggilnya!"
Maka
Ali pun didatangkan, lalu Rasulullah ﷺ meludahi kedua mata Ali dan mendoakan kebaikan untuknya,
seketika itu juga matanya sembuh total seolah-olah tidak pernah ditimpa rasa
sakit sebelumnya. Beliau lalu menyerahkan bendera komando kepadanya. Ali
bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah aku harus memerangi mereka sampai
mereka menjadi seperti kita (masuk Islam)?" Beliau bersabda: "Majulah
dengan tenang hingga engkau singgah di halaman benteng mereka, kemudian serulah
mereka kepada Islam dan kabarkanlah kepada mereka tentang apa yang wajib mereka
tunaikan berupa hak Allah di dalam Islam. Demi Allah, sekiranya Allah
memberikan hidayah kepada satu orang saja lewat perantaraanmu, maka hal itu
jauh lebih baik bagimu daripada engkau memiliki unta-unta yang merah (ḥumrun na'am)."
Duel
Ali bin Abi Thalib dan Kisah Terbunuhnya Marhab
Keluarlah
Marhab menantang duel sambil melantunkan rajaz:
Akulah orang yang telah dinamai oleh ibuku dengan nama
Marhab,
Seorang yang lengkap senjatanya, pahlawan jagoan yang
teruji,
Di
kala peperangan datang berkecamuk membara.
Maka
Ali bin Abi Thalib keluar menghadapinya seraya membalas lantunan rajaz:
Akulah orang yang telah dinamai oleh ibuku dengan nama
Haidar (Singa),
Bagaikan singa hutan yang berwajah menyeramkan,
Aku
akan menakar mereka dengan takaran yang penuh lagi cepat.
Lalu
Ali menebas Marhab hingga tebasan pedangnya membelah batok kepalanya, dan
setelah itu terwujudlah kemenangan. Ketika Ali radhiyallahu 'anhu telah
dekat dengan benteng-benteng mereka, seorang Yahudi mengintip dari atas puncak
benteng lalu bertanya: "Siapakah engkau?" Ali menjawab: "Aku
Ali bin Abi Thalib." Maka orang Yahudi itu berseru: "Kalian
pasti menang, demi apa yang diturunkan kepada Musa!" Demikianlah yang
tercantum di dalam Shahih Muslim, bahwasanya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
'anhu dialah orang yang telah membunuh Marhab.
Namun
demikian, Musa bin Uqbah meriwayatkan dari az-Zuhri dan Abul Aswad dari Urwah;
serta Yunus bin Bukair meriwayatkan dari Ibnu Ishaq, yang berkata: "Telah
menceritakan kepadaku Abdullah bin Sahl, salah seorang dari Bani Haritsah, dari
Jabir bin Abdullah, bahwasanya Muhammad bin Maslamah dialah orang yang
telah membunuh Marhab."
Jabir
menceritakan dalam haditsnya: "Marhab si jagoan Yahudi keluar dari benteng
Khaibar dengan mengumpulkan seluruh senjatanya sambil melantunkan rajaz
menantang duel: 'Siapakah yang berani berduel melawanku?' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapakah
yang maju menghadapi orang ini?' Maka Muhammad bin Maslamah berkata: 'Aku
yang akan menghadapinya wahai Rasulullah! Aku, demi Allah, adalah orang yang
sedang menuntut balas atas kematian saudaraku yang terbunuh kemarin (yaitu
Mahmud bin Maslamah yang gugur di Khaibar).' Beliau bersabda: 'Bangkitlah
hadapi dia! Ya Allah, berikanlah pertolongan kepadanya untuk mengalahkan
Marhab.'
Tatkala
salah satu dari keduanya telah dekat dengan lawannya, sebuah pohon menjadi
penghalang di antara mereka berdua. Maka masing-masing dari keduanya mulai
berlindung di balik pohon tersebut dari kejaran lawannya; setiap kali salah
satunya berlindung di balik pohon, lawannya langsung memotong bagian ranting
pohon yang menghalanginya dengan pedang, hingga akhirnya masing-masing dari
keduanya tampak jelas bagi lawannya dan pohon tersebut berubah wujud bagaikan
seorang laki-laki yang berdiri tegak tanpa memiliki ranting sedikit pun.
Kemudian
Marhab merangsek menyerang Muhammad lalu menebasnya, namun Muhammad menangkis
sabetan tersebut dengan menggunakan perisai kulitnya (ad-daraqah),
hingga pedang Marhab menancap kuat di dalam perisai tersebut, terjepit, dan
tertahan. Di saat itulah Muhammad bin Maslamah langsung menebas Marhab hingga
membunuhnya." Demikian pula yang dikatakan oleh Salamah bin Salamah dan
Mujammi' bin Haritsah bahwasanya Muhammad bin Maslamah adalah orang yang
membunuh Marhab.
Al-Waqidi
berkata: "Ada yang mengatakan bahwasanya Muhammad bin Maslamah menebas
kedua kaki Marhab hingga keduanya putus. Lalu Marhab berkata: 'Selesaikanlah
kematianku wahai Muhammad!' Namun Muhammad menjawab: 'Rasakanlah
kematian sebagaimana saudaraku Mahmud telah merasakannya!' Lalu ia
melewatinya. Kemudian Ali radhiyallahu 'anhu lewat di dekat Marhab, lalu
ia menebas lehernya dan mengambil harta rampasan pribadinya (salab).
Maka
keduanya pun berselisih di hadapan Rasulullah ﷺ mengenai kepemilikan harta salab tersebut.
Muhammad bin Maslamah berkata: 'Wahai Rasulullah, tidaklah aku memotong
kedua kakinya lalu membiarkannya melainkan agar ia merasakan kepedihan
kematian, padahal aku mampu untuk langsung menyelesaikan kematiannya.' Ali radhiyallahu
'anhu berkata: 'Dia benar, aku menebas lehernya setelah kedua kakinya
putus.' Maka Rasulullah ﷺ
menyerahkan harta salab Marhab berupa pedang, tombak, pelindung leher (mighfar),
dan helm besinya (baīḍah)
kepada Muhammad bin Maslamah."
Di
kalangan keluarga Muhammad bin Maslamah terdapat pedang milik Marhab tersebut,
yang mana pada pedang itu terdapat sebuah tulisan yang tidak diketahui apa
maknanya, hingga seorang Yahudi membacanya yang ternyata berbunyi:
“Ini
adalah pedang Marhab, barangsiapa yang merasakannya niscaya ia akan
binasa."
Setelah
kematian Marhab, keluarlah saudaranya yang bernama Yasir. Maka az-Zubair bin
al-Awwam maju menantang duel. Shafiyyah (ibu az-Zubair) berkata dengan cemas: "Wahai
Rasulullah, apakah dia akan membunuh anakku?" Beliau bersabda: "Bahkan
anakmu yang akan membunuhnya, insya Allah." Maka az-Zubair pun
berhasil membunuhnya.
Kisah
Keimanan dan Syahidnya si Budak Hitam
Musa
bin Uqbah berkata: "Kemudian kaum Yahudi masuk berlindung ke dalam sebuah
benteng mereka yang sangat kokoh yang bernama Benteng al-Qamush.
Rasulullah ﷺ
mengepung mereka selama kurang lebih dua puluh malam. Tanah di daerah tersebut
berstatus endemik wabah penyakit (wakhmah) lagi bersuhu sangat panas,
hingga kaum muslimin mengalami keletihan dan kepayahan yang sangat hebat."
Di saat itulah mereka menyembelih keledai lalu Rasulullah ﷺ melarang mereka dari
memakannya.
Kemudian
datanglah seorang budak hitam beretnis Habasyah dari kalangan penduduk Khaibar.
Budak ini sedang menggembalakan kambing-kambing milik majikannya. Ketika ia
melihat penduduk Khaibar telah mengambil senjata, ia bertanya kepada mereka: "Apa
yang hendak kalian lakukan?" Mereka menjawab: "Kami hendak
memerangi orang yang mengklaim dirinya sebagai nabi ini." Maka
masuklah sebutan nabi tersebut ke dalam hati sang budak.
Ia
pun segera menggiring kambing-kambingnya mendatangi Rasulullah ﷺ lalu bertanya: "Apa
yang engkau katakan dan kepada apa engkau menyeru?" Beliau bersabda: "Aku
menyeru kepada Islam; dan agar engkau bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak
disembah selain Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah, serta engkau
tidak menyembah kepada selain Allah." Sang budak bertanya: "Lalu
apa yang akan aku dapatkan jika aku bersaksi dan beriman kepada Allah 'Azza wa
Jalla?" Beliau bersabda: "Bagi-Mu surga jika engkau meninggal
dunia di atas keyakinan tersebut."
Maka
masuk Islamlah budak tersebut, kemudian ia berkata: "Wahai Nabi Allah,
sesungguhnya kambing-kambing ini berada di tanganku sebagai suatu amanah (milik
majikan)." Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Keluarkanlah kambing-kambing itu
dari tempatmu lalu lempari ia dengan kerikil kecil, karena sesungguhnya Allah
yang akan menunaikan amanahmu tersebut." Budak itu pun melakukannya,
maka kambing-kambing tersebut segera pulang kembali kepada majikannya sendiri.
Dengan demikian, orang Yahudi (majikannya) langsung mengetahui bahwa pelayannya
telah masuk Islam.
Rasulullah
ﷺ kemudian berdiri di
hadapan manusia untuk memberikan nasihat serta membakar semangat mereka untuk
berjihad. Ketika pasukan muslimin dan pasukan Yahudi saling bertempur, di
antara orang yang gugur terbunuh adalah si budak hitam tersebut. Kaum muslimin
lalu menggotong jenazahnya ke perkemahan mereka dan memasukkannya ke dalam
kemah (al-fusthāth).
Para
sahabat menceritakan bahwasanya Rasulullah ﷺ menjenguk ke dalam kemah tersebut,
kemudian beliau berbalik menghadap kepada para sahabatnya seraya bersabda: "Sungguh
Allah telah memuliakan budak ini dan menuntunnya menuju kebaikan. Sungguh aku
telah melihat di dekat kepalanya ada dua orang istri dari kalangan bidadari
bermata jeli (al-ḥūrul
'aīn), padahal ia belum pernah melaksanakan shalat satu sujud pun demi
Allah."
Dua
Kisah Syahid yang Mengagumkan
Hammad
bin Salamah meriwayatkan dari Thabit, dari Anas, bahwasanya seorang laki-laki
mendatangi Rasulullah ﷺ
lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang
laki-laki berkulit hitam, berwajah buruk, berbau badan tidak sedap, lagi tidak
memiliki harta benda. Jika aku memerangi orang-orang itu hingga aku terbunuh,
apakah aku akan masuk surga?" Beliau menjawab: "Ya."
Maka ia pun maju menerjang lalu berperang hingga gugur terbunuh. Nabi ﷺ kemudian mendatangi
jenazahnya yang telah terkapar lalu bersabda: "Sungguh Allah telah
memperindah wajahmu, mewangikan bau badanmu, serta memperbanyak hartamu."
Kemudian beliau bersabda: "Sungguh aku telah melihat kedua istrinya
dari kalangan bidadari bermata jeli sedang melepas jubah luar dari tubuhnya dan
keduanya masuk menyelinap di antara kulit dan jubah luarnya."
Syaddad
bin al-Had menceritakan bahwasanya seorang laki-laki dari kalangan Arab Badui
mendatangi Nabi ﷺ
lalu beriman kepada beliau dan mengikutinya, ia berkata: "Aku akan
berhijrah bersamamu." Maka Nabi menitipkan urusannya kepada sebagian
sahabatnya. Ketika terjadi Perang Khaibar, Rasulullah ﷺ mendapatkan sebagian harta ghanimah lalu
beliau membaginya, dan beliau mengkhususkan satu bagian untuk diberikan kepada
orang Arab Badui tersebut. Beliau lalu menyerahkan bagian itu kepada para
sahabatnya untuk disampaikan kepadanya, karena saat itu ia sedang
menggembalakan hewan tunggangan mereka di belakang.
Tatkala
ia telah datang, para sahabat menyerahkan bagian tersebut kepadanya. Ia
bertanya: "Apa ini?" Mereka menjawab: "Ini adalah
bagian harta ghanimah yang dikhususkan oleh Rasulullah untukmu." Ia
pun mengambil bagian itu lalu membawanya mendatangi Nabi ﷺ seraya bertanya: "Apa
ini wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Ini adalah bagian
harta ghanimah yang aku bagikan untukmu." Ia berkata: "Bukan
di atas perkara ini aku mengikutimu! Akan tetapi aku mengikutimu adalah agar
aku dipanah tepat di bagian sini—ia mengisyaratkan jarinya ke arah
tenggorokannya—dengan sebatang anak panah hingga aku mati lalu aku masuk
surga." Beliau bersabda: "Jika engkau jujur kepada Allah,
niscaya Allah akan membenarkan keinginanmu."
Kemudian
ia bangkit menuju medan pertempuran melawan musuh. Tak lama kemudian,
jenazahnya dibawa mendatangi Nabi ﷺ dalam kondisi telah gugur terbunuh. Beliau bertanya: "Apakah
benar dia orangnya?" Para sahabat menjawab: "Ya."
Beliau bersabda: "Dia telah jujur kepada Allah, maka Allah pun
membenarkan keinginannya." Nabi kemudian mengafani jenazahnya dengan
menggunakan jubah luar beliau sendiri, lalu beliau memajukannya ke depan dan
menshalatinya. Di antara doa beliau untuknya adalah:
“Ya
Allah, ini adalah hamba-Mu yang keluar dalam keadaan berhijrah di jalan-Mu,
ia
gugur sebagai seorang syahid, dan aku bertindak sebagai saksi atasnya."
Strategi
Pemutusan Aliran Air dan Jatuhnya Benteng-Benteng
Al-Waqidi
berkata: "Kemudian kaum Yahudi berpindah mundur berlindung ke Benteng
az-Zubair, yaitu sebuah benteng yang sangat kokoh yang terletak di atas
puncak bukit yang tinggi. Rasulullah ﷺ mengepung mereka di sana selama tiga hari. Lalu datanglah
seorang laki-laki dari kalangan Yahudi yang bernama 'Azzal, ia berkata: 'Wahai
Abul Qasim, sekiranya engkau mengepung mereka selama satu bulan pun mereka
tidak akan peduli. Karena sesungguhnya mereka memiliki saluran air minum dan
mata air di bawah tanah; mereka keluar pada malam hari untuk minum dari saluran
tersebut kemudian mereka kembali masuk ke dalam benteng mereka sehingga mereka
bisa bertahan membentengi diri dari serbuanmu. Namun jika engkau memutus aliran
air minum mereka, niscaya mereka pasti akan keluar ke medan terbuka untuk
menghadapimu.'
Maka
Rasulullah ﷺ
segera berjalan menuju aliran air mereka lalu memutus alirannya. Ketika aliran
air tersebut telah diputus, mereka pun terpaksa keluar lalu bertempur dengan
pertempuran yang sangat sengit. Beberapa orang dari kalangan kaum muslimin
gugur terbunuh, dan sekitar sepuluh orang dari kalangan Yahudi berhasil tewas,
hingga akhirnya Rasulullah ﷺ
berhasil menguasai benteng tersebut."
Kemudian
Rasulullah ﷺ
berpindah menuju ke benteng penduduk al-Katibah, al-Watih, dan as-Salalim,
yaitu kompleks benteng milik keluarga Ibnu Abil Huqaiq. Penduduknya
membentengi diri dengan pertahanan yang teramat ketat. Dan datang bergabung
kepada mereka setiap sisa-sisa pasukan (full) yang sebelumnya telah
mengalami kekalahan dari wilayah an-Nathah dan asy-Syaqq.
Sebab,
wilayah Khaibar terbagi menjadi dua sisi:
- Sisi pertama:
Wilayah asy-Syaqq dan an-Nathah, dan inilah wilayah yang berhasil
dibebaskan di awal waktu.
- Sisi kedua: Wilayah
al-Katibah, al-Watih, dan as-Salalim.
Maka
mereka memilih untuk sama sekali tidak keluar dari dalam benteng-benteng
mereka, hingga Rasulullah ﷺ
bertekad untuk memasang manjanik (alat pelontar batu) untuk menggempur mereka.
Perjanjian
Damai dan Hukum Akibat Pengkhianatan (Khitnah)
Tatkala
mereka telah meyakini adanya kebinasaan di mana Rasulullah ﷺ telah mengepung
mereka selama empat belas hari, mereka pun mengajukan permohonan perdamaian
kepada Rasulullah ﷺ.
Ibnu Abil Huqaiq mengirim utusan kepada Rasulullah ﷺ yang berbunyi: "Turunlah engkau
agar aku bisa berbicara denganmu." Rasulullah ﷺ menjawab: "Ya."
Maka turunlah Ibnu Abil Huqaiq lalu mengadakan perjanjian damai dengan
Rasulullah ﷺ
atas dasar:
- Melindungi darah (nyawa)
dari siapa saja orang-orang yang ada di dalam benteng mereka dari kalangan
pasukan tempur.
- Membiarkan anak-cucu mereka
tetap bersama mereka.
- Mereka harus keluar
meninggalkan kota Khaibar beserta tanah ladangnya dengan membawa anak-cucu
mereka.
- Mereka harus mengosongkan
dan menyerahkan bulat-bulat kepada Rasulullah ﷺ apa saja harta
benda dan tanah milik mereka.
- Serta menyerahkan seluruh
emas (aṣ-ṣafrā'), perak (al-baiḍā'), hewan tunggangan (al-kurā'),
dan baju besi beserta senjata (al-ḥalqah),
kecuali selembar pakaian yang melekat di atas punggung manusia.
Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda memberikan peringatan: "Dan telah berlepas diri dari kalian
jaminan perlindungan Allah serta jaminan perlindungan Rasul-Nya sekiranya
kalian menyembunyikan sesuatu perkara dariku!" Maka mereka pun
menyepakati perdamaian di atas syarat tersebut.
Hammad
bin Salamah meriwayatkan; telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Umar,
dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah ﷺ memerangi penduduk Khaibar hingga beliau
berhasil mendesak mereka masuk ke dalam istana benteng mereka, dan beliau
berhasil menguasai tanaman ladang, pohon-pohon kurma, serta tanahnya. Mereka
lalu mengadakan perjanjian damai dengan beliau atas dasar bahwa mereka bersedia
diusir keluar dari sana, dan hak milik mereka hanyalah apa yang sanggup
diangkut oleh hewan tunggangan mereka. Sedangkan bagi Rasulullah ﷺ adalah seluruh emas
dan perak. Dan beliau mensyaratkan atas mereka agar tidak menyembunyikan dan
tidak menghilangkan sesuatu perkara pun; jika mereka melakukannya, maka tidak
ada lagi jaminan perlindungan (dzimmah) dan tidak ada lagi perjanjian
bagi mereka.
Namun
ternyata mereka menyembunyikan sebuah wadah kulit (misk) yang di
dalamnya berisi harta kekayaan serta perhiasan milik Huyay bin Akhthab,
yang mana harta tersebut dahulu dibawanya serta menuju Khaibar ketika kabilah
Bani Nadhir diusir. Maka Rasulullah ﷺ bertanya kepada paman Huyay bin Akhthab: "Apa yang
telah terjadi dengan wadah kulit milik Huyay yang dibawanya dari Bani
Nadhir?" Ia menjawab: "Harta itu telah habis tersedot oleh
biaya nafkah pengeluaran serta peperangan." Beliau bersabda: "Waktu
kejadiannya baru saja berlalu sedangkan nominal hartanya jauh lebih banyak
daripada sekadar habis untuk itu."
Maka
Rasulullah ﷺ
menyerahkan orang tersebut kepada az-Zubair bin al-Awwam untuk disentuh dengan
siksaan. Sebelum itu, beliau sempat memasuki sebuah area runtuhan bangunan tua
lalu bersabda: "Aku dahulu pernah melihat Huyay berjalan berputar-putar
di area runtuhan bangunan tua di sebelah sini." Maka para sahabat
pergi memeriksa lalu berputar-putar mencarinya, hingga akhirnya mereka berhasil
menemukan wadah kulit tersebut terkubur di dalam runtuhan bangunan tua itu.
Akibat
pengkhianatan (nakts) yang mereka lakukan terhadap syarat perjanjian
tersebut, Rasulullah ﷺ
menghukum mati kedua anak laki-laki Abil Huqaiq—yang mana salah satu dari
keduanya adalah suami dari Shafiyyah binti Huyay bin Akhthab—dan
Rasulullah ﷺ
menawan kaum wanita serta anak-cucu mereka, serta membagikan seluruh harta
benda mereka sebagai konsekuensi pembatalan janji.
Pengelolaan
Tanah Khaibar dengan Sistem Bagi Hasil (Musaqah)
Ketika
Rasulullah bertekad untuk mengusir mereka keluar dari Khaibar, mereka memohon: "Wahai
Muhammad, biarkanlah kami tetap tinggal di atas tanah ini agar kami yang
menggarapnya dan mengelolanya, karena kami adalah orang-orang yang lebih
mengetahui tentang seluk-beluk tanah ini daripada kalian." Pada saat
itu, Rasulullah ﷺ
maupun para sahabatnya tidak memiliki pelayan-pelayan/budak yang cukup untuk
mengelola tanah ladang tersebut, dan mereka sendiri tidak memiliki waktu luang
untuk mengelolanya secara langsung.
Maka
beliau menyerahkan pengelolaan tanah Khaibar kepada mereka atas dasar
bahwasanya bagi mereka mendapatkan hak seperdua (setengah) dari setiap
hasil panen tanaman maupun buah-buahan, selama Rasulullah menghendaki untuk
menetapkan posisi mereka di sana. Dan adalah Abdullah bin Rawahah yang
bertindak ditugaskan untuk menaksir jumlah hasil panen mereka sebagaimana
penjelasan yang telah berlalu.
Rasulullah
ﷺ tidak menghukum mati
seorang pun setelah terjadinya perjanjian damai tersebut kecuali khusus kepada
kedua anak laki-laki Abil Huqaiq disebabkan karena pengkhianatan janji yang
mereka lakukan. Karena mereka sendiri yang telah menyetujui syarat bahwa jika
mereka menghilangkan atau menyembunyikan sesuatu maka telah berlepas diri dari
mereka jaminan perlindungan Allah dan jaminan perlindungan Rasul-Nya, namun
ternyata mereka menyembunyikannya.
Beliau
sempat bertanya kepada mereka berdua: "Di manakah harta kekayaan yang
kalian bawa keluar dari Madinah dahulu tatkala kami mengusir kalian?"
Keduanya menjawab: "Telah habis." Dan keduanya berani
bersumpah atas nama Allah atas klaim tersebut. Namun sepupu dari Kinanah (anak
Abil Huqaiq) akhirnya mengakui keberadaan harta tersebut atas petunjuk terhadap
keduanya ketika Rasulullah menyerahkan Kinanah kepada az-Zubair untuk disiksa.
Maka Rasulullah ﷺ
menyerahkan Kinanah kepada Muhammad bin Maslamah, lalu Muhammad bin Maslamah
menghukum matinya. Ada pula yang mengatakan bahwasanya Kinanah dialah orang
yang telah membunuh saudaranya yang bernama Mahmud bin Maslamah.
Kisah
Pernikahan dengan Ibunda Shafiyyah binti Huyay
Rasulullah
ﷺ menawan Shafiyyah
binti Huyay bin Akhthab beserta anak perempuan dari pamannya. Shafiyyah
sebelumnya berstatus sebagai istri dari Kinanah bin Abil Huqaiq dan ia
berstatus sebagai seorang pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan.
Beliau memerintahkan Bilal bin Rabah untuk membawa Shafiyyah menuju ke tempat
tunggangannya. Namun Bilal mengajaknya berjalan melewati jalan tengah di antara
jasad orang-orang yang tewas bergelimpangan. Rasulullah ﷺ sangat membenci
tindakan tersebut seraya bersabda menegur: "Apakah rasa kasih sayang
telah hilang dari dirimu wahai Bilal?!"
Rasulullah
ﷺ kemudian menawarkan
agama Islam kepada Shafiyyah, lalu ia pun masuk Islam. Beliau lalu memilihnya
untuk diri beliau sendiri, memerdekakannya, dan menjadikan nilai kemerdekaannya
tersebut sebagai mahar pernikahannya. Beliau melangsungkan pernikahan dengannya
di tengah perjalanan pulang serta mengadakan walimah untuknya. Beliau melihat
adanya bekas tanda kehijauan (lebam) pada wajahnya, maka beliau bertanya: "Bekas
apa ini?"
Shafiyyah
menjawab: "Wahai Rasulullah, sebelum kedatanganmu kepada kami, aku
pernah bermimpi seolah-olah bulan bergeser dari tempatnya lalu jatuh tepat ke
dalam pangkuanku. Dan demi Allah, saat itu aku sama sekali tidak mengingat
sedikit pun tentang urusanmu. Lalu aku menceritakan mimpi itu kepada suamiku,
namun ia langsung menampar wajahku seraya berkata: 'Engkau ini hanyalah
mengharap-harapkan untuk bisa mendampingi raja yang ada di Madinah itu!'"
Para
sahabat sempat ragu-ragu apakah Rasulullah menjadikannya sebagai seorang selir
ataukah sebagai seorang istri resmi. Maka mereka berkata: "Perhatikanlah
oleh kalian! Jika beliau menghijabinya (menutup tubuhnya dengan tabir), maka ia
berstatus sebagai salah satu dari istri-istri beliau; namun jika beliau tidak
menghijabinya, maka ia termasuk ke dalam bagian hamba sahaya yang dimiliki oleh
tangan kanannya." Tatkala beliau hendak naik ke atas kendaraan, beliau
meletakkan jubah luar yang beliau kenakan di atas punggung dan wajah Shafiyyah,
kemudian beliau mengencangkan ujungnya di bawahnya. Maka saat itulah para
sahabat berjalan mundur di belakang beliau dalam perjalanan dan mereka
mengetahui bahwasanya ia adalah salah satu dari istri-istri beliau resmi.
Ketika
beliau datang untuk membantunya naik ke atas tandu kendaraan, beliau
membiarkannya untuk meletakkan kakinya di atas paha beliau, namun Shafiyyah
memilih untuk meletakkan lututnya di atas paha beliau lalu ia pun naik
kendaraan.
Tatkala
beliau menghabiskan malam pengantin bersamanya, Abu Ayyub al-Anshari
menghabiskan malamnya dengan berdiri berjaga di dekat kemah beliau sambil
memegang hulu pedangnya hingga pagi hari tiba. Ketika pagi hari tiba dan
Rasulullah ﷺ
melihat keberadaannya, Abu Ayyub langsung bertakbir saat melihat beliau telah
keluar dari kemah. Rasulullah ﷺ
bertanya keheranan: "Ada apa denganmu wahai Abu Ayyub?" Maka
ia menjawab: "Aku tidak bisa memejamkan mataku sepanjang malam ini
wahai Rasulullah! Ketika engkau masuk menemui wanita ini, aku teringat
bahwasanya engkau telah membunuh ayahnya, saudaranya, suaminya, serta mayoritas
kaum kerabatnya, maka aku merasa sangat khawatir jangan sampai ia berbuat nekat
untuk membunuhmu secara sembunyi-sembunyi." Maka Rasulullah ﷺ pun tertawa mendengar
penjelasannya dan beliau mengucapkan perkataan yang baik kepadanya.
Pasal:
Pembagian Wilayah Khaibar dan Ketentuannya
Rasulullah
ﷺ membagi wilayah
Khaibar menjadi 36 bagian besar, di mana setiap bagian besar tersebut
mengumpulkan 100 bagian kecil. Dengan demikian, jumlah totalnya adalah 3.600
bagian.
Maka
Rasulullah ﷺ
dan kaum muslimin mendapatkan setengah dari jumlah tersebut, yaitu 1.800
bagian; di mana Rasulullah ﷺ
mendapatkan satu bagian yang sama seperti bagian salah seorang dari kaum
muslimin. Sementara beliau menyisihkan setengah bagian yang lain, yaitu 1.800
bagian, untuk kepentingan darurat beliau (nawā'ib) serta urusan-urusan
yang menimpa kaum muslimin.
Imam
Al-Baihaki berkata: "Hal ini dikarenakan wilayah Khaibar itu separuhnya
dibebaskan melalui peperangan ('anwatan*), dan separuh lainnya dibebaskan
melalui perdamaian (ṣulḥan).
Maka beliau membagi wilayah yang dibebaskan melalui peperangan di antara ahli
khumus (penerima seperlima) dan pasukan yang memenangkan ghanimah, sedangkan
beliau menyisihkan wilayah yang dibebaskan melalui perdamaian untuk kepentingan
darurat beliau serta apa saja yang dibutuhkan dari urusan-urusan kaum
muslimin."*
Aku
(penulis) berkata: Pendapat Al-Baihaki ini terbangun di atas landasan pokok
mazhab Imam Syafi'i rahimahullah, bahwasanya tanah yang dibebaskan
melalui peperangan wajib hukumnya untuk dibagikan sebagaimana dibagikannya
harta ghanimah yang lain. Ketika Al-Baihaki mendapati bahwasanya Rasulullah
tidak membagikan setengah bagian dari Khaibar, maka ia menyimpulkan bahwa
bagian tersebut dibebaskan melalui perdamaian.
Namun,
barangsiapa yang mencermati kitab-kitab sejarah (as-siyar) dan
peperangan (al-maghāzī) dengan pencermatan yang sebenar-benarnya,
niscaya akan jelas baginya bahwasanya Khaibar itu seluruhnya dibebaskan melalui
peperangan ('anwatan), dan bahwasanya Rasulullah ﷺ menguasai seluruh
tanahnya dengan pedang secara paksa.
Sekiranya
ada bagian dari tanah tersebut yang dibebaskan melalui perdamaian, niscaya
Rasulullah ﷺ
tidak akan mengusir mereka dari sana. Sebab, ketika beliau telah bertekad untuk
mengeluarkan mereka dari sana, mereka memohon: "Kami lebih mengetahui
tentang tanah ini daripada kalian, maka biarkanlah kami tinggal di sini dan
kami akan memakmurkannya untuk kalian dengan imbalan seperdua (setengah) dari
hasil yang keluar dari tanah ini." Hal ini sangatlah tegas menunjukkan
bahwasanya Khaibar itu dibebaskan melalui peperangan.
Terlebih,
telah terjadi pertempuran, duel satu lawan satu, serta saling bunuh antara kaum
Yahudi dan kaum muslimin di sana dalam jumlah yang telah maklum (diketahui
bersama). Akan tetapi, ketika mereka telah terdesak masuk ke dalam benteng
mereka, mereka bersedia turun untuk menerima perdamaian yang mereka ajukan
sendiri, yaitu: bagi Rasulullah ﷺ adalah seluruh emas, perak, baju besi, dan senjata, sedangkan
bagi mereka adalah perlindungan atas nyawa mereka beserta anak-cucu mereka,
serta mereka harus bersedia diusir dari tanah tersebut.
Maka
inilah wujud perdamaian yang terjadi, dan sama sekali tidak pernah terjadi
perdamaian di antara mereka yang menetapkan bahwa sebagian dari tanah Khaibar
adalah milik kaum Yahudi; perkara ini sama sekali tidak pernah terjadi.
Sekiranya demikian, niscaya beliau tidak akan bersabda: "Kami
membiarkan kalian tinggal di sini selama kami menghendaki." Bagaimana
mungkin beliau membiarkan mereka tinggal di tanah mereka sendiri "selama
beliau menghendaki"? Dan ketika masa kepemimpinan Umar (bin al-Khaththab),
beliau mengusir mereka seluruhnya dari tanah tersebut.
Umar
juga tidak mengadakan perdamaian dengan mereka atas dasar bahwa tanah tersebut
milik kaum muslimin lalu dipungut upeti (kharāj) yang diambil dari
mereka; perkara ini tidak pernah terjadi, karena beliau sama sekali tidak
pernah menetapkan kharaj atas wilayah Khaibar.
Maka
pendapat yang benar yang tidak ada keraguan di dalamnya adalah bahwasanya
Khaibar dibebaskan melalui peperangan ('anwatan). Dan seorang imam
(pemimpin) memiliki hak pilih (mukhayyar) terhadap tanah yang dibebaskan
melalui peperangan; apakah ia mau membagikannya, menjadikannya sebagai wakaf
(aset negara), atau membagikan sebagiannya dan mewakafkan sebagian yang lain.
Rasulullah
ﷺ sendiri telah
mempraktikkan ketiga jenis pilihan tersebut:
- Beliau membagikan tanah
milik Bani Quraizhah dan Bani Nadhir.
- Beliau tidak membagikan kota
Makkah.
- Beliau membagikan separuh
wilayah Khaibar dan membiarkan separuh yang lain (sebagai aset negara).
Dan
telah berlalu penjelasan mengenai ketetapan bahwa kota Makkah dibebaskan
melalui peperangan dengan argumentasi yang tidak terbantahkan.
Jumlah
Bagian Pasukan Berkuda dan Pasukan Berjalan kaki
Tanah
Khaibar tersebut hanyalah dibagi menjadi 1.800 bagian karena tanah itu
merupakan pemberian (ṭu'mah)
dari Allah khusus untuk para peserta Perjanjian Hudaibiyah, baik mereka yang
hadir langsung di Khaibar maupun mereka yang berhalangan hadir. Jumlah mereka
saat itu adalah 1.400 orang, dan bersama mereka terdapat 200 ekor kuda, di mana
setiap ekor kuda mendapatkan 2 bagian. Maka jadilah pembagiannya genap 1.800
bagian.
Tidak
ada seorang pun dari peserta Hudaibiyah yang absen dari Perang Khaibar
melainkan hanya Jabir bin Abdullah saja, namun Rasulullah ﷺ tetap menetapkan
bagian untuknya sama seperti bagian orang yang hadir langsung di medan perang.
Beliau
membagikan untuk pasukan berkuda (al-fāris) sebanyak 3 bagian (2 bagian
untuk kudanya dan 1 bagian untuk dirinya), dan untuk pasukan berjalan kaki (ar-rājil)
sebanyak 1 bagian. Jumlah total pasukan adalah 1.400 orang dan di tengah-tengah
mereka terdapat 200 pasukan berkuda. Inilah pendapat yang shahih yang tidak ada
keraguan di dalamnya.
Namun,
Abdullah al-Umari meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwasanya beliau
memberikan kepada pasukan berkuda sebanyak 2 bagian dan kepada pasukan berjalan
kaki sebanyak 1 bagian.
Imam
Syafi'i rahimahullah berkata: "Seolah-olah al-Umari mendengar
Nafi' berkata 'bagi kuda dua bagian dan bagi pasukan berjalan kaki satu
bagian', lalu ia salah menyimpulkan dengan mengira maksudnya 'bagi pasukan
berkuda (dua bagian)'." Tidak ada seorang pun dari kalangan ahli ilmu
yang meragukan tingkat keutamaan Ubaidullah bin Umar di atas saudaranya
(Abdullah al-Umari) dalam hal kekuatan hafalan (al-ḥifẓ).
Dan
telah mengabarkan kepada kami orang yang tepercaya dari kalangan sahabat kami,
dari Ishaq al-Azraq al-Wasithi, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu
Umar, bahwasanya Rasulullah ﷺ
menetapkan bagi kuda sebanyak 2 bagian dan bagi penunggangnya (pasukan berkuda)
sebanyak 1 bagian.
Kemudian
diriwayatkan pula dari hadits Abu Mu'awiyah, dari Ubaidullah bin Umar, dari
Nafi', dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah ﷺ membagikan untuk pasukan berkuda sebanyak
3 bagian; 1 bagian untuk dirinya sendiri dan 2 bagian untuk kudanya. Hadits ini
tercantum di dalam kitab Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih
Muslim). Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Ats-Tsauri dan Abu Usamah
dari Ubaidullah.
Imam
Syafi'i rahimahullah berkata: Mujammi' bin Jariyah meriwayatkan
bahwasanya Nabi ﷺ
membagi bagian Khaibar menjadi 18 bagian besar, dan jumlah pasukan saat itu
adalah 1.500 orang, di mana 300 di antaranya adalah pasukan berkuda, lalu
beliau memberikan kepada pasukan berkuda sebanyak 2 bagian dan kepada pasukan
berjalan kaki sebanyak 1 bagian.
Imam
Syafi'i rahimahullah mengomentari: Mujammi' bin Ya'qub—yaitu periwayat
hadits ini dari ayahnya, dari pamannya (Abdurrahman bin Yazid), dari pamannya
yang bernama Mujammi' bin Jariyah—adalah seorang guru (syaikh) yang
tidak dikenal (lā yu'raf). Oleh karena itu, kami mengambil dalam masalah
ini hadits Ubaidullah (bin Umar), dan kami tidak melihat adanya riwayat lain
yang setara yang dapat menandinginya, karena tidak boleh menolak suatu riwayat
melainkan dengan riwayat lain yang setara dengannya.
Imam
Al-Baihaki berkata: "Riwayat yang dibawakan oleh Mujammi' bin Ya'qub
dengan sanadnya mengenai jumlah pasukan dan jumlah pasukan berkuda telah
diselisih (oleh riwayat yang lebih kuat)." Sebab di dalam riwayat
Jabir dan ahli maghazi disebutkan bahwasanya jumlah mereka adalah 1.400 orang,
dan mereka adalah para peserta Hudaibiyah.
Sementara
di dalam riwayat Ibnu Abbas, Shalih bin Kaisan, Basyir bin Yasar, dan ahli
maghazi disebutkan bahwasanya jumlah kuda saat itu adalah 200 ekor kuda, di
mana bagi kuda mendapatkan 2 bagian dan bagi pemiliknya mendapatkan 1 bagian,
serta bagi setiap pasukan berjalan kaki mendapatkan 1 bagian. Abu Dawud
berkata: "Hadits Abu Mu'awiyah statusnya lebih shahih dan amalan yang
berlaku adalah di atasnya. Dan aku melihat kekeliruan (al-wahm) di dalam hadits
Mujammi' adalah ketika ia menyebutkan angka '300 pasukan berkuda', padahal
jumlah mereka hanyalah 200 pasukan berkuda."
Abu
Dawud juga meriwayatkan dari hadits Abu 'Amrah dari ayahnya, yang berkata: "Kami
mendatangi Rasulullah ﷺ
dalam rombongan empat orang laki-laki dan kami membawa seekor kuda. Maka beliau
memberikan kepada setiap manusia di antara kami sebanyak 1 bagian, dan beliau
memberikan kepada kuda tersebut sebanyak 2 bagian." Namun di dalam
sanad hadits ini terdapat Abdurrahman bin Abdullah bin Utbah bin Abdullah bin
Mas'ud—dia adalah Al-Mas'udi—dan pada dirinya terdapat kelemahan (dha'f).
Hadits ini juga telah diriwayatkan darinya melalui jalur lain dengan redaksi: "Kami
mendatangi Rasulullah ﷺ
dalam rombongan tiga orang laki-laki dengan membawa seekor kuda, maka bagi
pasukan berkuda mendapatkan 3 bagian." Perkara ini disebutkan pula
oleh Abu Dawud.
Pasal:
Kedatangan Ja'far bin Abi Thalib dan Utusan Kapal dari Habasyah
Di
dalam peperangan ini, datanglah sepupu beliau yang bernama Ja'far bin Abi
Thalib beserta para sahabatnya, dan ikut serta bersama mereka orang-orang
dari kabilah al-Asy'ariyyin, yaitu Abdullah bin Qais (Abu Musa al-Asy'ari)
beserta para sahabatnya. Di antara orang yang ikut datang bersama mereka adalah
Asma' binti Umais.
Abu
Musa al-Asy'ari menceritakan: "Telah sampai berita kepada kami mengenai
keluarnya Nabi ﷺ
(untuk berhijrah) sedangkan posisi kami saat itu berada di Yaman. Maka kami pun
keluar sebagai orang-orang yang berhijrah; aku bersama dua orang saudaraku di
mana aku adalah yang paling muda di antara ketiganya—salah satunya bernama Abu
Ruhm dan yang lainnya bernama Abu Burdah—dalam rombongan 50 sekian orang
laki-laki dari kaumku. Kami menaiki sebuah kapal, namun kapal kami justru
membawa kami terdampar menemui Raja Najasyi di negeri Habasyah.
Di
sana kami berpapasan menjumpai Ja'far bin Abi Thalib beserta para sahabatnya
yang berada di sisi Raja Najasyi. Ja'far berkata kepada kami: 'Sesungguhnya
Rasulullah telah mengutus kami ke sini dan memerintahkan kami untuk menetap,
maka tinggallah kalian bersama kami!' Maka kami pun menetap bersamanya
hingga akhirnya kami semua pulang bersama-sama.
Kami
menjumpai Rasulullah ﷺ
tepat ketika beliau telah membebaskan Khaibar. Beliau lalu menetapkan bagian
ghanimah untuk kami. Beliau tidak pernah membagikan bagian ghanimah kepada
seorang pun yang absen dari peristiwa Pembebasan Khaibar melainkan hanya kepada
orang yang ikut menyaksikan perang bersama beliau, dikecualikan bagi para
penumpang kapal kami bersama Ja'far dan para sahabatnya, di mana beliau
membagikan ghanimah untuk mereka bersama pasukan perang.
Mendapati
hal itu, sebagian orang berkata kepada kami: 'Kami telah mendahului kalian
dalam hal berhijrah!'"
Dialog
Asma' binti Umais dengan Umar bin al-Khaththab
Abu
Musa melanjutkan kisahnya: "Suatu ketika Asma' binti Umais masuk
berkunjung menemui Hafshah (binti Umar). Tak lama kemudian Umar masuk menemui
Hafshah, lalu Umar bertanya: 'Siapakah wanita ini?' Hafshah menjawab: 'Asma'.'
Maka Umar berkata: 'Kami telah mendahului kalian dalam hal berhijrah, maka
kami lebih berhak terhadap Rasulullah daripada kalian!'
Mendengar
perkataan itu, Asma' menjadi marah lalu berkata: 'Sama sekali tidak, demi
Allah wahai Umar! Kalian dahulu berada di sisi Rasulullah ﷺ di mana beliau
memberi makan orang yang lapar di antara kalian dan menasihati orang yang bodoh
di antara kalian. Sedangkan kami berada di negeri orang-orang yang jauh lagi
penuh kebencian, dan penderitaan yang kami alami itu adalah di jalan Allah dan
di jalan Rasul-Nya. Demi Allah! Aku tidak akan memakan makanan dan tidak akan
meminum minuman apa pun hingga aku melaporkan apa yang telah engkau ucapkan
tadi kepada Rasulullah ﷺ.
Kami dahulu senantiasa disakiti dan diliputi rasa takut, dan aku benar-benar
akan menceritakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ. Demi Allah, aku tidak akan berdusta,
tidak akan melenceng, dan tidak akan menambah-nambah atas perkataan itu!'
Tatkala
Nabi ﷺ telah datang, Asma'
berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Umar telah berkata begini dan
begitu.' Rasulullah ﷺ
bertanya: 'Lalu apa yang engkau katakan kepadanya?' Asma' menjawab: 'Aku
mengatakan kepadanya begini dan begitu.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidaklah
ia lebih berhak terhadap diriku daripada kalian. Baginya dan bagi para
sahabatnya hanyalah satu kali hijrah, sedangkan bagi kalian—wahai para
penumpang kapal—mendapatkan dua kali hijrah.'"
Abu
Musa berkata: "Setelah peristiwa itu, orang-orang dari penumpang kapal
mendatangi Asma' secara bergelombang untuk menanyakan tentang hadits ini. Tidak
ada satu pun perkara di dunia ini yang membuat mereka merasa lebih gembira dan
lebih agung di dalam jiwa mereka melebihi apa yang telah disabdakan oleh
Rasulullah ﷺ
kepada mereka tersebut."
Tatkala
Ja'far tiba menemui Nabi ﷺ,
beliau segera menyambutnya lalu mencium bagian di antara kedua matanya
(keningnya) seraya bersabda:
“Demi
Allah, aku tidak tahu dengan peristiwa mana yang membuatku merasa lebih
gembira;
apakah
karena Pembebasan Khaibar ataukah karena kedatangan Ja'far!"
Pelurusan
Mengenai Istilah 'Hajala' dan Kisah Bani Fazarah
Adapun
riwayat yang disebutkan di dalam kisah ini bahwasanya Ja'far ketika melihat
Nabi ﷺ langsung melakukan hajala—yaitu
berjalan dengan menggunakan satu kaki sebagai bentuk pengagungan kepada
Rasulullah ﷺ—yang
mana riwayat ini dijadikan landasan oleh sekelompok orang sufi yang menari-nari
(ad-dabab ar-raqqashun) sebagai dalil asal-usul bagi tarian mereka; maka
Imam Al-Baihaki berkata: "Riwayat ini diturunkan dari jalur Ats-Tsauri,
dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, namun di dalam sanad menuju Ats-Tsauri terdapat
perawi yang tidak dikenal (lā yu'raf)."
Aku
(penulis) berkata: Sekiranya riwayat ini statusnya shahih, tetap saja di
dalamnya sama sekali tidak ada hujah (dalil) atas bolehnya menyerupai orang
yang menari-nari, meliuk-liukkan tubuh, dan berlaku gemulai dalam berjalan yang
mana hal tersebut menyelisihi petunjuk Rasulullah ﷺ. Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh
Ja'far itu barangkali merupakan adat kebiasaan penduduk Habasyah sebagai bentuk
penghormatan kepada para pembesar mereka—sebagaimana tradisi memukul tongkat (dharbul
jauk) di kalangan bangsa Turki dan yang sejenisnya. Maka Ja'far
mempraktikkan adat tersebut hanya satu kali saja kemudian ia meninggalkannya
demi mengikuti sunnah Islam. Maka di manakah letak kesamaan antara perbuatan
itu dengan tindakan melompat-lompat, meliukkan badan, membungkuk, dan berlaku
gemulai?! Hanya kepada Allah sajalah kita memohon taufik.
Musa
bin Uqbah berkata: Kabilah Bani Fazarah termasuk ke dalam kelompok yang
mendatangi penduduk Khaibar untuk memberikan bantuan pasukan kepada mereka.
Maka Rasulullah ﷺ
mengirim utusan kepada mereka agar mereka tidak memberikan bantuan dan agar
mereka segera pergi meninggalkan penduduk Khaibar, dengan kompensasi: "Bagi
kalian dari wilayah Khaibar mendapatkan imbalan begini dan begitu."
Namun mereka menolaknya.
Tatkala
Allah telah membukakan kemenangan atas Khaibar bagi beliau, orang-orang dari
Bani Fazarah yang berada di sana mendatangi beliau lalu berkata: "Penuhilah
janji yang telah engkau janjikan kepada kami!" Beliau bersabda: "Bagi
kalian adalah Dzu Raqibah (yaitu sebuah gunung batu dari gugusan gunung di
Khaibar)." Mereka memprotes: "Kalau begitu kami akan
memerangimu!" Beliau bersabda: "Tempat pertemuan (perang)
kalian adalah di tempat anu." Ketika mereka mendengar ketegasan dari
Rasulullah ﷺ
tersebut, mereka pun segera berbalik melarikan diri ketakutan.
Al-Waqidi
berkata: Abu Syayim al-Muzani—dia telah masuk Islam dan jernih
keislamannya—menceritakan: "Ketika kami bertolak pulang menuju keluarga
kami bersama Uyainah bin Hishn, Uyainah membawa kami kembali pulang. Tatkala
posisi kami belum sampai di Khaibar, kami berhenti untuk beristirahat di malam
hari ('arrasna), lalu kami dikejutkan oleh suatu suara ketakutan.
Uyainah berkata menenangkan: 'Bergembiralah kalian! Sesungguhnya aku
bermimpi pada malam ini seolah-olah aku dianugerahi Dzu Raqibah, sebuah gunung
di Khaibar. Demi Allah, aku benar-benar telah berhasil memegang leher
Muhammad!'
Tatkala
kami tiba di Khaibar, Uyainah mendatangi Rasulullah ﷺ dalam kondisi beliau telah memenangkan
Khaibar, lalu Uyainah berkata: 'Wahai Muhammad, berikanlah kepadaku apa saja
harta ghanimah yang engkau dapatkan dari para sekutuku, karena aku telah mundur
meninggalkanmu dan kami telah mengosongkan tempat ini untukmu.'
Rasulullah
ﷺ bersabda: 'Engkau
dusta! Akan tetapi suara teriakan yang engkau dengar itulah yang membuatmu lari
ketakutan pulang menuju keluargamu.' Uyainah berkata: 'Berikanlah
imbalan kepadaku wahai Muhammad!' Beliau bersabda: 'Bagi-mu Dzu
Raqibah.' Ia bertanya: 'Apakah Dzu Raqibah itu?' Beliau menjawab: 'Gunung
yang engkau lihat di dalam mimpimu bahwasanya engkau telah berhasil
memegangnya.' Maka Uyainah pun pergi berlalu.
Tatkala
ia telah kembali kepada keluarganya, al-Harits bin Auf mendatanginya lalu
berkata: 'Bukankah telah aku katakan kepadamu bahwasanya engkau ini hanyalah
menaruh harapan pada perkara yang kosong? Demi Allah, Muhammad benar-benar akan
menang menguasai wilayah di antara belahan barat dan timur bumi. Kaum Yahudi
dahulu telah mengabarkan perkara ini kepada kami. Aku bersaksi bahwa aku pernah
mendengar Abu Rafi' Salam bin Abil Huqaiq berkata: 'Sesungguhnya kami merasa
dengki kepada Muhammad atas anugerah kenabian ini karena ia keluar dari garis
keturunan Bani Harun (Bani Israil), padahal ia adalah seorang nabi yang diutus,
dan kaum Yahudi tidak mau menaatiku dalam perkara ini. Dan bagi kita dari
dirinya akan ada dua kali penyembelihan (kekalahan total); satu kali di Yatsrib
(Madinah) dan satu kali lagi di Khaibar.'
Al-Harits
melanjutkan: Aku bertanya kepada Salam: 'Apakah ia akan menguasai seluruh
bumi?' Ia menjawab: 'Ya, demi Taurat yang diturunkan kepada Musa! Dan
aku tidak suka jika kaum Yahudi mengetahui perkataanku mengenai dirinya ini.'"
Pasal:
Kisah Racun Wanita Yahudi pada Daging Domba
Di
dalam peperangan ini pula terjadi peristiwa diracunnya Rasulullah ﷺ. Zainab binti
al-Harits, seorang wanita Yahudi yang merupakan istri dari Salam bin
Misykam, menghadiahkan kepada beliau seekor domba panggang yang telah ia
bumbuinya dengan racun. Sebelum memasaknya, ia sempat bertanya: "Bagian
daging manakah yang paling disukai oleh Muhammad?" Orang-orang
menjawab: "Bagian paha depan (adz-dzirā')." Maka ia pun
memperbanyak kadar racun pada bagian paha depan tersebut.
Tatkala
Rasulullah ﷺ
menggigit sebagian kecil dari paha depan domba tersebut, paha depan itu
langsung berbicara mengabarkan kepada beliau bahwasanya dirinya telah dibubuhi
racun. Maka beliau pun segera membuang kembali kunyahan daging tersebut dari
mulutnya.
Beliau
kemudian bersabda: "Kumpulkanlah untukku orang-orang Yahudi yang ada di
sekitar sini!" Maka mereka pun dikumpulkan di hadapan beliau. Beliau
bersabda kepada mereka: "Sesungguhnya aku akan menanyakan satu perkara
kepada kalian, maka apakah kalian akan berkata jujur kepadaku?" Mereka
menjawab: "Ya, wahai Abul Qasim." Rasulullah ﷺ bertanya kepada
mereka: "Siapakah ayah kalian?" Mereka menjawab: "Ayah
kami adalah si Fulan." Beliau bersabda: "Kalian dusta! Ayah
kalian adalah si Fulan." Mereka berkata: "Engkau benar dan
engkau berkata baik."
Beliau
bertanya lagi: "Apakah kalian akan berkata jujur kepadaku tentang suatu
perkara jika aku menanyakannya kepada kalian?" Mereka menjawab: "Ya,
wahai Abul Qasim. Dan sekiranya kami berdusta kepadamu, niscaya engkau akan
segera mengetahui kedustaan kami sebagaimana engkau telah mengetahuinya dalam
perkara ayah kami tadi."
Maka
Rasulullah ﷺ
bertanya: "Siapakah penduduk neraka?" Mereka menjawab: "Kami
akan berada di dalamnya dalam waktu yang singkat, kemudian kalian yang akan
menggantikan posisi kami di dalamnya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada
mereka: "Tinggallah kalian di dalam kehinaan di dalamnya! Demi Allah,
kami tidak akan pernah menggantikan posisi kalian di dalamnya
selama-lamanya."
Kemudian
beliau bertanya lagi: "Apakah kalian akan berkata jujur kepadaku
tentang suatu perkara jika aku menanyakannya kepada kalian?" Mereka
menjawab: "Ya." Beliau bertanya: "Apakah kalian telah
membubuhi racun di dalam daging domba ini?" Mereka menjawab: "Ya."
Beliau bertanya: "Apa yang mendorong kalian untuk berbuat
demikian?" Mereka menjawab: "Kami menghendaki jika sekiranya
engkau adalah seorang pembohong maka kami bisa beristirahat terbebas darimu,
namun jika engkau benar-benar seorang nabi maka racun tersebut tidak akan
membahayakanmu."
Eksekusi
Wanita Yahudi dan Dampak Racun di Akhir Hayat Nabi
Wanita
Yahudi tersebut kemudian diseret ke hadapan Rasulullah ﷺ. Ia berkata: "Aku
memang berniat untuk membunuhmu." Beliau bersabda: "Allah
tidak akan memberikan kekuatan kepadamu untuk bisa menguasai diriku."
Para sahabat bertanya: "Apakah perlu kami menghukum matinya?"
Beliau menjawab: "Tidak." Beliau tidak menyentuhnya dan tidak
pula menjatuhkan hukuman kepadanya saat itu. Beliau kemudian melakukan bekam (al-ḥijāmah) pada bagian
pundaknya (al-kāhil), dan beliau memerintahkan orang-orang yang sempat
ikut memakan daging tersebut untuk ikut berbekam pula. Namun sebagian dari
mereka akhirnya meninggal dunia.
Para
ulama berbeda pendapat mengenai status akhir dari wanita tersebut; apakah ia
akhirnya dihukum mati atau tidak. Imam az-Zuhri berkata: "Wanita itu
masuk Islam, maka Rasulullah membiarkannya (tidak membunuhnya)."
Perkara ini disebutkan oleh Abdurrazzaq dari Ma'mar darinya. Kemudian Ma'mar
berkata: "Namun orang-orang mengatakan bahwasanya Nabi tetap menghukum
matinya."
Abu
Dawud berkata: Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah, ia berkata:
Telah menceritakan kepada kami Khalid, dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah,
bahwasanya seorang wanita Yahudi di Khaibar menghadiahkan kepada Rasulullah ﷺ seekor domba
panggang... lalu ia menyebutkan kelanjutan kisahnya dan berkata: "Maka
meninggal dunia lah Bisyr bin al-Bara' bin Ma'rur. Lalu beliau mengirim utusan
kepada wanita Yahudi tersebut seraya bertanya: 'Apa yang mendorongmu melakukan
perbuatan ini?'" Jabir berkata di dalam haditsnya: "Maka
Rasulullah ﷺ
memerintahkan untuk mengeksekusinya, lalu ia pun dihukum mati."
Aku
(penulis) berkata: Kedua riwayat di atas statusnya adalah mursal. Namun Hammad
bin Salamah meriwayatkannya dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu
Hurairah secara bersambung (muttaṣil), bahwasanya beliau menghukum
matinya ketika Bisyr bin al-Bara' telah meninggal dunia.
Dan
telah dikompromikan (al-jam'u) di antara kedua riwayat tersebut,
bahwasanya beliau pada awalnya tidak menghukum matinya, namun ketika Bisyr
(sahabat beliau) meninggal dunia akibat racun tersebut, beliau pun
menyerahkannya kepada ahli waris Bisyr lalu wanita itu dihukum mati sebagai qishash.
Para
ulama juga berbeda pendapat mengenai apakah Nabi ﷺ sempat menelan daging tersebut ataukah
tidak; namun mayoritas riwayat menyatakan bahwasanya beliau sempat memakannya.
Dan beliau tetap bertahan hidup setelah peristiwa itu selama tiga tahun, hingga
akhirnya beliau bersabda di kala rasa sakit menjelang wafatnya:
“Aku
senantiasa merasakan perihnya makanan yang aku makan dari daging domba
pada
hari Perang Khaibar dahulu, dan inilah saatnya di mana urat nadi jantungku
(*al-abhar*) terputus."
Maka
az-Zuhri berkata: "Maka Rasulullah ﷺ wafat dalam keadaan menyandang status
sebagai seorang syahid."
Pasal:
Siasat Cerdik Hajjaj bin Ilat as-Sulami di Kota Makkah
Musa
bin Uqbah dan ulama lainnya menceritakan: Ketika kaum Quraisy mendengar berita
tentang keluarnya Rasulullah ﷺ
menuju Khaibar, terjadi aksi taruhan yang sangat besar serta transaksi jual
beli di antara mereka. Sebagian dari mereka ada yang berkata: "Muhammad
dan para sahabatnya yang akan menang," sementara sebagian yang lain
berkata: "Pasukan sekutu dan kaum Yahudi Khaibar yang akan
menang."
Pada
saat itu, Hajjaj bin Ilat as-Sulami telah masuk Islam dan ikut
menyaksikan langsung peristiwa Pembebasan Khaibar. Ia adalah seorang yang
memiliki harta kekayaan yang sangat melimpah, di mana ia memiliki beberapa
tempat penambangan emas di tanah milik Bani Sulaim. Ia juga berstatus sebagai
suami dari Ummu Syaibah, saudara perempuan dari Bani Abdiddar bin Qushai.
Ketika
Nabi ﷺ berhasil memenangkan
Khaibar, Hajjaj bin Ilat berkata di dalam hatinya: "Sesungguhnya aku
memiliki harta simpanan emas yang berada di tangan istriku. Jika ia dan
keluarganya sampai mengetahui tentang keislamanku, niscaya habislah hartaku dan
tidak akan diserahkan kepadaku. Maka izinkanlah aku wahai Rasulullah agar aku bisa
memacu kendaraanku dengan cepat mendahului sampainya berita kemenangan ini ke
Makkah, dan izinkanlah aku untuk mengabarkan berita-berita bohong ketika aku
tiba di sana nanti, yang dengannya aku bisa menyelamatkan harta benda serta
nyawaku." Maka Rasulullah ﷺ pun memberikan izin kepadanya.
Tatkala
Hajjaj tiba di kota Makkah, ia segera menemui istrinya lalu berkata: "Sembunyikanlah
keberadaanku dan kumpulkanlah untukku seluruh harta milikku yang ada di
tanganmu! Karena sesungguhnya aku ingin segera membeli harta-harta ghanimah
dari rampasan perang atas Muhammad dan para sahabatnya; sebab mereka telah
dihancurkan secara total dan harta benda mereka telah dijarah habis.
Sesungguhnya Muhammad telah ditawan dan para sahabatnya telah bercerai-berai
meninggalkan dirinya. Dan kaum Yahudi telah bersumpah untuk mengirim Muhammad
ke Makkah hidup-hidup agar mereka bisa menghukum matinya di sini sebagai
balasan atas orang-orang mereka yang tewas di Madinah."
Seketika
itu juga berita tersebut langsung menyebar luas di seluruh penjuru kota Makkah.
Kondisi ini terasa sangat berat dan menyesakkan dada kaum muslimin yang ada di
sana hingga mencapai puncak kesedihan mereka. Sebaliknya, kaum musyrikin
menampakkan luapan kegembiraan serta suka cita yang luar biasa.
Berita
mengenai kegaduhan manusia, kerumunan mereka, serta luapan kegembiraan mereka
tersebut akhirnya sampai ke telinga Al-Abbas, paman Rasulullah ﷺ. Mendengar kabar
buruk itu, Al-Abbas sangat terpukul hingga tulang punggungnya terasa lemas dan
ia sama sekali tidak sanggup untuk bangkit berdiri dari tempat duduknya.
Ia
lalu memanggil salah seorang anak laki-lakinya yang bernama Qutham—ia adalah
anak yang wajahnya sangat mirip dengan Rasulullah ﷺ. Al-Abbas kemudian mulai melantunkan bait
syair rajaz dengan mengeraskan suaranya agar musuh-musuh Allah tidak mengira
bahwa dirinya sedang berputus asa:
Kekasihku
Qutham, kekasihku Qutham,
Seorang
yang mirip dengan pemilik hidung yang mancung (Rasulullah),
Nabi
dari Rabb-ku Dzat pemilik segala kenikmatan,
Meskipun
bertolak belakang dengan kehendak orang-orang yang membencinya.
Maka
berkumpullah di depan pintu rumah Al-Abbas kerumunan banyak orang dari kalangan
kaum muslimin maupun kaum musyrikin; di antara mereka ada yang menampakkan
kegembiraan, ada yang mengejek, dan ada pula di antara kaum muslimin yang
diliputi kesedihan teramat dalam bagaikan menghadapi kematian.
Namun
tatkala kaum muslimin mendengar lantunan rajaz Al-Abbas serta ketegaran
sikapnya, jiwa mereka menjadi kembali tenang. Sementara kaum musyrikin mengira
bahwasanya Al-Abbas telah mendapatkan suatu kepastian berita yang belum sampai
kepada mereka.
Rahasia
yang Diungkap kepada Al-Abbas
Al-Abbas
kemudian mengutus seorang pelayannya untuk menemui Hajjaj, ia berpesan: "Temuilah
ia secara sembunyi-sembunyi lalu katakan kepadanya: 'Celaka engkau! Berita apa
yang engkau bawa ini dan apa yang engkau ucapkan? Padahal apa yang telah
dijanjikan oleh Allah adalah jauh lebih baik daripada berita buruk yang engkau
bawa ini!'"
Tatkala
pelayan tersebut berbicara kepadanya, Hajjaj berbisik kepadanya: "Sampaikanlah
salamku kepada Abul Fadhl (Al-Abbas), dan katakan kepadanya agar ia
mengosongkan salah satu kamar di rumahnya untukku hingga aku bisa mendatanginya
secara sembunyi-sembunyi, karena sesungguhnya aku membawa berita yang akan
membuatnya merasa sangat gembira."
Ketika
pelayan itu tiba kembali di pintu rumah, ia berseru: "Bergembiralah
wahai Abul Fadhl!" Maka Al-Abbas langsung melompat kegirangan
seolah-olah ia tidak pernah ditimpa kesusahan sedikit pun, hingga ia menemui
pelayan tersebut lalu mencium bagian di antara kedua matanya. Setelah pelayan
itu menyampaikan perkataan Hajjaj, Al-Abbas seketika itu juga memerdekakannya
sebagai wujud rasa syukur.
Al-Abbas
berkata: "Kabarkanlah kepadaku!" Pelayan itu menjawab: "Hajjaj
berkata kepadamu agar engkau mengosongkan salah satu kamar di rumahmu hingga ia
bisa mendatangimu pada waktu zhuhur nanti."
Tatkala
Hajjaj telah datang menemui Al-Abbas dan keduanya telah berada di dalam kamar
yang sepi, Hajjaj meminta komitmen: "Engkau harus berjanji untuk
menyembunyikan beritaku ini selama tiga hari!" Al-Abbas pun menyetujui
syarat tersebut. Maka Hajjaj berkata kepadanya:
“Aku
datang kepadamu dalam kondisi Rasulullah ﷺ telah berhasil membebaskan Khaibar, menjarah
harta benda mereka, dan di sana telah diberlakukan pembagian bagian-bagian dari
Allah. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah memilih Shafiyyah binti Huyay untuk diri beliau sendiri dan
telah melangsungkan pernikahan dengannya. Akan tetapi, aku datang ke sini
semata-mata demi mengamankan harta kekayaanku; aku ingin mengumpulkannya lalu
membawanya pergi. Dan sesungguhnya aku telah meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk berbicara
(bohong) Hal ini, dan beliau memberikan izin kepadanya untuk mengucapkan apa
saja yang aku kehendaki. Maka tolong sembunyikanlah rahasiaku ini selama tiga
hari, setelah itu silakan engkau kabarkan apa saja yang engkau kehendaki."
Kembalinya
Kegembiraan Kaum Muslimin di Makkah
Maka
istri Hajjaj segera mengumpulkan seluruh harta benda suaminya, lalu Hajjaj pun
segera berkemas dan bergegas pergi bertolak pulang meninggalkan Makkah.
Tatkala
waktu tiga hari telah berlalu, Al-Abbas mendatangi istri Hajjaj lalu bertanya: "Apa
yang telah dilakukan oleh suamimu?" Istri Hajjaj menjawab: "Ia
telah pergi berlalu." Wanita itu melanjutkan: "Semoga Allah
tidak membuatmu bersedih wahai Abul Fadhl, sesungguhnya kami pun merasa sangat
berat atas berita buruk yang sampai kepadamu itu."
Maka
Al-Abbas berseru: "Benar, demi Allah, Allah tidak akan membuatku
bersedih! Dan tidak ada perkara yang terjadi pada diri Muhammad ﷺ melainkan hanyalah
perkara yang menyenangkan. Allah telah memberikan kemenangan kepada Rasul-Nya
atas Khaibar, di sana telah diberlakukan pembagian bagian dari Allah, dan
Rasulullah ﷺ
telah memilih wilayah Khaibar serta memilih Shafiyyah untuk diri beliau
sendiri. Jika engkau masih memiliki keperluan terhadap suamimu, maka susullah
ia sekarang!"
Istri
Hajjaj berkata terkejut: "Demi Allah, aku mengira engkau adalah orang
yang berkata jujur!" Al-Abbas menegaskan: "Sesungguhnya aku,
demi Allah, adalah orang yang berkata jujur, dan urusan yang sebenarnya adalah
tepat sebagaimana apa yang aku katakan kepadamu ini." Wanita itu
bertanya: "Lalu siapakah yang telah mengabarkan perkara ini
kepadamu?" Al-Abbas menjawab: "Orang yang telah mengabarkan
kepadamu tentang apa yang telah ia kabarkan kemarin (yaitu Hajjaj
sendiri)."
Al-Abbas
kemudian berjalan keluar hingga ia mendatangi tempat-tempat perkumpulan kaum
Quraisy. Tatkala mereka melihat kedatangannya, mereka menyindir: "Ini,
demi Allah, hanyalah ketegaran sikap yang dipaksakan wahai Abul Fadhl, padahal
tidak ada perkara yang menimpamu melainkan keburukan." Al-Abbas
menjawab dengan lantang: "Sama sekali tidak, tidak ada perkara yang
menimpaku melainkan kebaikan, walhamdulillah! Hajjaj telah mengabarkan kepadaku
begini dan begitu, dan ia telah memintaku untuk menyembunyikan rahasianya
selama tiga hari karena ada suatu keperluan."
Maka
seketika itu juga Allah membalikkan seluruh rasa duka dan kecemasan yang
sebelumnya menggelayuti kaum muslimin menjadi berbalik menimpa kaum musyrikin.
Kaum muslimin pun segera keluar dari tempat-tempat persembunyian mereka hingga
mereka berbondong-bondong menemui Al-Abbas untuk mendengarkan kabar gembira
tersebut, dan wajah-wajah kaum muslimin pun berubah menjadi bersinar-sinar
penuh dengan cahaya kegembiraan.
Pasal:
Hukum Fikih dalam Perang Khaibar
Di
antara hukum-hukum fikih yang terdapat dalam peperangan ini adalah memerangi
dan melawan orang-orang kafir di bulan-bulan haram (al-asyhur al-ḥurum).
Sebab,
Rasulullah ﷺ
kembali dari Hudaibiyah pada bulan Dzulhijjah, lalu beliau menetap di Madinah
selama beberapa hari, kemudian beliau berjalan menuju Khaibar pada bulan Muharam.
Demikianlah yang dinyatakan oleh Az-Zuhri, dari Urwah, dari Marwan dan
Al-Miswar bin Makhramah.
Demikian
pula yang dinyatakan oleh Al-Waqidi bahwasanya beliau keluar menuju Khaibar
pada awal tahun ke-7 Hijriah.
Akan
tetapi, pengambilan dalil (al-istidlāl) menggunakan peristiwa ini perlu
ditinjau kembali (fīhi naẓar).
Karena keluarnya beliau itu terjadi pada akhir-akhir bulan Muharam, bukan di
awalnya, dan pembebasannya baru terjadi pada bulan Shafar.
Tinjauan
Dalil Mengenai Perang di Bulan Haram
Argumen
yang lebih kuat daripada pengambilan dalil di atas adalah pembayatan Nabi ﷺ terhadap para
sahabatnya di bawah pohon pada peristiwa Baiat Ridhnwan untuk berperang dan
tidak melarikan diri, yang mana peristiwa itu terjadi pada bulan Dzulqa'dah.
Namun,
tetap saja tidak ada dalil di dalam peristiwa tersebut. Karena beliau membaiat
mereka hanyalah ketika sampai berita kepada beliau bahwasanya orang-orang
musyrik telah membunuh Utsman (bin Affan) dan mereka berniat untuk memerangi
beliau. Maka pada saat itulah beliau membaiat para sahabat.
Tidak
ada perbedaan pendapat (ijmak) mengenai bolehnya berperang di bulan haram
apabila musuh yang memulainya terlebih dahulu. Perbedaan pendapat yang ada
hanyalah dalam hal memulai peperangan (ibtida’) di bulan haram tersebut.
- Pendapat Mayoritas Ulama
(Jumhur): Mereka membolehkannya dan menyatakan bahwa keharaman
berperang di bulan haram telah dihapus hukumnya (mansūkh). Ini
merupakan mazhab imam yang empat rahimahumullah.
- Pendapat 'Atha' dan
Lainnya: Mereka berpendapat bahwa keharaman tersebut tetap berlaku dan
tidak dihapus (ghairu mansūkh). 'Atha' bahkan sampai bersumpah
dengan nama Allah bahwasanya tidak halal berperang di bulan haram, dan
tidak ada satu pun yang menghapus keharamannya.
Argumentasi
yang lebih kuat daripada kedua pengambilan dalil di atas adalah pengambilan
dalil dengan peristiwa pengepungan kota Thaif oleh Nabi ﷺ. Beliau berangkat
menuju Thaif pada akhir bulan Syawal lalu mengepung mereka selama dua puluh
sekian malam, yang mana sebagian dari waktu tersebut tanpa ragu berada di bulan
Dzulqa'dah.
Sebab,
beliau membebaskan kota Makkah pada tanggal 20 Ramadhan (tersisa 10 hari dari
Ramadhan), lalu beliau menetap di sana setelah pembebasan selama 19 hari dengan
mengqashar shalat. Kemudian beliau keluar menuju kabilah Hawazin ketika bulan
Syawal tersisa 20 hari lagi. Lalu Allah memberikan kemenangan kepada beliau
atas Hawazin dan beliau membagikan ghanimahnya. Setelah itu, beliau berangkat
dari sana menuju Thaif lalu mengepungnya selama dua puluh sekian malam. Hal ini
secara pasti mengharuskan bahwa sebagian dari waktu pengepungan itu berada di
bulan Dzulqa'dah tanpa ada keraguan.
Ada
yang berpendapat bahwa beliau mengepung mereka selama belasan malam saja. Ibnu
Hazm berkata: "Inilah pendapat yang shahih tanpa ragu."
Sungguh menakjubkan sikap Ibnu Hazm ini, dari manakah ia mendapatkan pembenaran
dan kepastian ini? Padahal di dalam kitab Shahihain (Shahih Al-Bukhari
dan Shahih Muslim), dari Anas bin Malik mengenai kisah Thaif, ia berkata: "Maka
kami mengepung mereka selama 40 hari, namun mereka tetap bertahan dan
membentengi diri..." lalu ia menyebutkan kelanjutan haditsnya.
Maka
peristiwa pengepungan ini terjadi pada bulan Dzulqa'dah tanpa ada keraguan.
Meskipun demikian, tetap tidak ada dalil di dalam kisah ini (untuk membolehkan
memulai perang di bulan haram), karena Perang Thaif merupakan kelanjutan serta
penyempurna dari Perang Hawazin, sedangkan mereka (kabilah Hawazin) lah yang
memulainya terlebih dahulu untuk memerangi Rasulullah ﷺ.
Ketika
mereka menelan kekalahan, raja mereka—yaitu Malik bin Auf an-Nadhri—masuk
bersama kabilah Tsaqif ke dalam benteng Thaif dalam kondisi memerangi
Rasulullah ﷺ.
Maka memerangi mereka merupakan penyempurna dari peperangan yang telah dimulai
sejak awal. Wallāhu a'lam.
Allah
subhanahu wa ta'ala berfirman di dalam Surah Al-Ma'idah—dan ia termasuk surah
yang paling terakhir turun di dalam Al-Qur'an serta tidak ada hukum yang
dihapus (mansūkh) di dalamnya:
"Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah,
dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan membiarkan
binatang-binatang hadyu, dan jangan pula binatang-binatang qala'id..."
(QS. Al-Ma'idah: 2)
Dan
Allah berfirman di dalam Surah Al-Baqarah:
"Mereka
bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah,
'Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar; tetapi menghalangi (orang) dari
jalan Allah...'" (QS. Al-Baqarah: 217)
Maka
ini adalah dua ayat Madaniyyah yang jarak waktu penurunannya berkisar sekitar 8
tahun. Tidak ada di dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasul-Nya hal yang menghapus
(nāsikh) hukum kedua ayat tersebut, dan umat Islam pun tidak pernah
bersepakat (ijmak) atas penghapusan hukumnya.
Barangsiapa
yang mengambil dalil atas terhapusnya hukum ayat tersebut dengan firman Allah: "...dan
perangilah kaum musyrikin itu semuanya..." (QS. At-Taubah: 36) atau
ayat-ayat umum yang sejenisnya, maka sesungguhnya ia telah mengambil dalil atas
penghapusan hukum dengan sesuatu yang sama sekali tidak menunjukkan hal
tersebut.
Dan
barangsiapa yang mengambil dalil bahwasanya Nabi ﷺ pernah mengutus Abu Amir dalam sebuah
pasukan khusus (sariyyah) menuju Authas pada bulan Dzulqa'dah, maka
sesungguhnya ia telah mengambil dalil bukan pada tempatnya. Karena peristiwa
tersebut merupakan penyempurna dari peperangan yang mana kaum musyrikin lah
yang memulainya terlebih dahulu dengan peperangan, dan hal itu bukanlah
tindakan awal dari beliau untuk memerangi mereka di bulan haram.
Pasal:
Hukum Pembagian Ghanimah dan Konsumsi Logistik Pasukan
Di
antara hukum-hukumnya adalah pembagian harta ghanimah bagi pasukan
berkuda (al-fāris) sebanyak 3 bagian dan bagi pasukan berjalan kaki (ar-rājil)
sebanyak 1 bagian, yang mana ketetapan ini telah berlalu penjelasannya.
Di
antara hukumnya pula adalah bahwasanya diperbolehkan bagi individu dari anggota
pasukan apabila ia mendapati makanan di wilayah musuh untuk memakannya secara
langsung tanpa perlu dikeluarkan seperlimanya (lā yukhammasu).
Sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin al-Mughaffal yang mengambil
kantong kulit berisi lemak yang diulurkan (dari atas benteng) pada hari Perang
Khaibar, lalu ia mengkhususkan kantong tersebut untuk dirinya sendiri di
hadapan Nabi ﷺ
(dan beliau tidak melarangnya).
Di
antara hukumnya pula adalah bahwasanya apabila ada pasukan bantuan (madad)
yang menyusul bergabung dengan pasukan utama setelah peperangan telah selesai
berkecamuk, maka tidak ada bagian ghanimah bagi mereka, kecuali jika ada izin
dan keridhaan dari pasukan utama.
Sebab,
Nabi ﷺ berbicara (meminta
izin) kepada para sahabatnya mengenai para penumpang kapal (rombongan dari
Habasyah) ketika mereka tiba menemui beliau di Khaibar—yaitu Ja'far dan para
sahabatnya—agar mereka diberikan bagian ghanimah, lalu para sahabat pun
menyetujuinya dan beliau membagikan harta ghanimah untuk mereka.
Pasal:
Larangan Memakan Daging Keledai Jinak (al-Ḥumur al-Insiyyah)
Di
antara hukumnya adalah diharamkannya daging keledai jinak (al-ḥumur al-insiyyah). Telah
shahih dari beliau tentang pengharamannya pada hari Perang Khaibar, dan telah
shahih pula dari beliau mengenai alasan ('illah) pengharamannya, yaitu
bahwasanya daging keledai tersebut adalah najis/kotor (rijsun).
Alasan
yang bersumber langsung dari lisan beliau ini harus didahulukan di atas
pendapat sebagian sahabat yang menyatakan:
- Bahwa beliau
mengharamkannya semata-mata karena keledai merupakan sarana transportasi
pasukan dan hewan tunggangan mereka. Ketika dikatakan kepada beliau bahwa
hewan tunggangan telah habis karena keledai-keledai tersebut disembelih
dan dimakan, maka beliau mengharamkannya.
- Ada pula yang berpendapat
beliau mengharamkannya karena daging tersebut belum dikeluarkan
seperlimanya (khumus).
- Ada pula yang berpendapat
beliau mengharamkannya karena keledai-keledai tersebut berkeliaran di
sekitar perkampungan dan memakan kotoran manusia (al-'adzirah).
Semua
pendapat sahabat tersebut memang tercantum di dalam kitab Shahih, akan
tetapi sabda Rasulullah ﷺ
bahwa daging itu adalah rijs (najis/kotor) wajib didahulukan di atas
semua pendapat itu, karena pendapat-pendapat tersebut hanyalah dugaan dari
perawi saja.
Sama
sekali tidak ada pertentangan antara pengharaman ini dengan firman Allah
subhanahu wa ta'ala:
"Katakanlah,
'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan
bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah
yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor
(rijsun)—atau hewan yang disembelih bukan atas nama Allah...'" (QS.
Al-An'am: 145)
Sebab,
ketika ayat ini diturunkan (di Makkah), memang belum ada makanan yang
diharamkan kecuali empat hal ini saja. Adapun pengharaman itu barulah
diturunkan secara bertahap (fī hadza at-taḥrīm) dari satu waktu ke waktu berikutnya.
Maka pengharaman keledai jinak setelah peristiwa itu merupakan penetapan hukum
haram yang baru (taḥrīm
mubtada') terhadap perkara yang sebelumnya didiamkan oleh teks dalil.
Pengharaman
baru ini bukanlah penghapus (rāfi') bagi apa yang telah dibolehkan oleh
Al-Qur'an, dan bukan pula pengkhusus (mukhassiṣ) bagi keumumannya,
apalagi sampai dikatakan sebagai penghapus hukum (nāsikh). Wallāhu
a'lam.
Pasal:
Pelurusan Mengenai Waktu Pengharaman Nikah Mut'ah
Nikah
mut'ah tidaklah diharamkan pada hari Perang Khaibar, melainkan
pengharamannya terjadi pada tahun Pembebasan Kota Makkah ('Aam al-Fath).
Inilah pendapat yang benar.
Sebagian
ulama sempat mengira bahwasanya beliau mengharamkannya pada hari Perang
Khaibar, dan mereka berhujah dengan hadits yang tercantum di dalam kitab Shahihain
dari jalur Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah
dengan wanita pada hari Perang Khaibar dan melarang memakan daging keledai
jinak.
Di
dalam kitab Shahihain juga disebutkan bahwasanya Ali radhiyallahu
'anhu mendengar Ibnu Abbas bersikap longgar (membolehkan) dalam masalah
nikah mut'ah, maka Ali berkata: "Tahan dirimu wahai Ibnu Abbas!
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melarangnya pada hari Perang Khaibar dan melarang daging
keledai jinak."
Di
dalam lafazh Al-Bukhari disebutkan darinya: "Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah
dengan wanita pada hari Perang Khaibar dan melarang memakan daging keledai
jinak."
Ketika
kelompok ulama ini melihat bahwasanya Rasulullah ﷺ sempat membolehkannya pada tahun
Pembebasan Makkah kemudian beliau mengharamkannya kembali, mereka menyimpulkan:
"Nikah mut'ah itu awalnya diharamkan, kemudian dibolehkan, lalu
diharamkan kembali."
Imam
Syafi'i berkata: "Aku tidak mengetahui ada sesuatu yang diharamkan,
kemudian dibolehkan, lalu diharamkan kembali melainkan nikah mut'ah."
Mereka mengatakan hukumnya telah dihapus (nusikhat) sebanyak dua kali.
Sifat
Kekeliruan dalam Penentuan Waktu Pengharaman Mut'ah
Namun,
sekelompok ulama lain menyelisihi mereka dan berkata: "Nikah mut'ah
tidaklah diharamkan melainkan hanya pada tahun Pembebasan Makkah, dan sebelum
waktu tersebut hukumnya tetap mubah (boleh)."
Mereka
menjelaskan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menggabungkan
antara penyampaian berita tentang haramnya nikah mut'ah dan haramnya keledai
jinak semata-mata karena Ibnu Abbas membolehkan kedua perkara tersebut. Maka
Ali meriwayatkan pengharaman keduanya dari Nabi ﷺ sebagai bantahan atas pendapat Ibnu Abbas.
Adapun
pengharaman keledai jinak, terjadinya memang berada pada hari Perang Khaibar
tanpa ada keraguan. Maka penyebutan kalimat "pada hari Perang
Khaibar" itu sebenarnya hanyalah keterangan waktu (ẓharf) khusus bagi
pengharaman keledai jinak saja, sedangkan untuk pengharaman nikah mut'ah
sifatnya mutlak tanpa terikat dengan keterangan waktu tersebut.
Sebagaimana
hal ini dijelaskan di dalam kitab Musnad Imam Ahmad dengan sanad yang
shahih:
“Bahwasanya
Rasulullah ﷺ
mengharamkan daging keledai jinak pada hari Perang Khaibar,}
dan
beliau mengharamkan nikah mut'ah."
Dan
di dalam lafazh lain:
“Beliau
mengharamkan nikah mut'ah, dan beliau mengharamkan daging keledai jinak
pada
hari Perang Khaibar."
Beginilah
Sufyan bin Uyainah meriwayatkannya secara terperinci lagi terpisah antara kedua
hukum tersebut. Namun, sebagian perawi ada yang menyangka bahwasanya kalimat
"pada hari Perang Khaibar" merupakan keterangan waktu bagi kedua
jenis pengharaman tersebut, sehingga ia menggabungkannya dalam satu keterangan
waktu. Kemudian datang perawi lainnya yang meringkas hadits dengan hanya
menyebutkan salah satu dari dua perkara yang diharamkan—yaitu keledai
jinak—lalu mengikatnya dengan keterangan waktu tersebut. Maka dari sinilah
timbulnya kekeliruan (al-wahm).
Terlebih
lagi, di dalam kisah Perang Khaibar sama sekali tidak ada kondisi di mana para
sahabat melakukan nikah mut'ah dengan wanita-wanita Yahudi, tidak ada pula
riwayat mereka meminta izin kepada Rasulullah ﷺ dalam hal tersebut, dan tidak ada seorang
pun yang pernah menukil peristiwa itu di dalam peperangan ini. Di sana sama
sekali tidak ada penyebutan nikah mut'ah, baik secara praktik maupun
pelarangan.
Kondisi
ini berbeda total dengan Perang Pembebasan Makkah (Ghazwah al-Fath),
yang mana kisah nikah mut'ah di dalamnya sangatlah masyhur, baik secara praktik
maupun pelarangan hukumnya. Maka jalan penjelasan ini merupakan jalan yang
paling shahih di antara dua jalan yang ada.
Di
sana terdapat jalan penjelasan yang ketiga, yaitu bahwasanya Rasulullah ﷺ sama sekali tidak
pernah mengharamkannya dengan pengharaman yang bersifat umum dan mutlak,
melainkan beliau mengharamkannya ketika manusia sudah tidak membutuhkannya
lagi, dan beliau membolehkannya kembali di kala manusia berada dalam kondisi
sangat butuh (al-ḥājah).
Inilah
jalan pemahaman Ibnu Abbas, sampai-sampai ia dahulu memberikan fatwa dengannya
dan berkata: "Nikah mut'ah itu permisalannya seperti bangkai, darah,
dan daging babi; ia hanya dibolehkan ketika dalam kondisi darurat dan karena
takut terjerumus ke dalam zina (al-'anat)." Namun, mayoritas manusia
tidak memahami maksud fatwanya tersebut dengan pemahaman yang benar, sehingga
mereka mengira bahwasanya Ibnu Abbas membolehkannya secara mutlak, hingga
mereka mulai menggubah bait-bait syair tentang hal itu. Ketika Ibnu Abbas
melihat dampak tersebut, ia pun menarik kembali fatwanya dan beralih kepada
pendapat yang mengharamkannya secara mutlak.
Pasal:
Hukum Garap Tanah (Musaqah dan Muzara'ah)
Di
antara hukumnya adalah bolehnya akad musaqah (kerja sama perawatan
tanaman) dan muzara'ah (kerja sama pengolahan tanah) dengan imbalan
berupa bagian tertentu (persentase) dari hasil yang keluar dari tanah tersebut,
baik berupa buah-buahan maupun tanaman pangan.
Sebagaimana
Rasulullah ﷺ
memperlakukan penduduk Khaibar dengan bentuk transaksi tersebut, dan praktik
ini terus berlangsung hingga beliau wafat tanpa pernah dihapus hukumnya (lam
yunsakh) sama sekali. Praktik ini juga terus dilanjutkan dan diamalkan oleh
para Khulafaur Rasyidin setelah beliau.
Transaksi
jenis ini sama sekali tidak termasuk ke dalam bab sewa-menyewa (al-mu'ājarah),
melainkan termasuk ke dalam bab berserikat/bagi hasil (al-musyārakah).
Ia memiliki kedudukan yang persis sama dengan akad mudharabah (al-muḍhārabah).
Maka
barangsiapa yang membolehkan akad mudharabah namun mengharamkan akad
muzara'ah/musaqah ini, sesungguhnya ia telah membedakan di antara dua perkara
yang sepadan (al-mutamātsilain).
Pasal:
Penyediaan Benih dalam Akad Bagi Hasil Tanah
Di
antara hukumnya adalah bahwasanya beliau menyerahkan tanah Khaibar kepada
mereka atas dasar agar mereka menggarapnya menggunakan modal harta mereka
sendiri, dan beliau sama sekali tidak menyerahkan benih tanaman (al-badzr)
kepada mereka. Beliau juga secara pasti tidak pernah mengirimkan benih tanaman
kepada mereka dari kota Madinah.
Hal
ini menunjukkan bahwasanya petunjuk dari beliau adalah tidak disyaratkannya
benih harus berasal dari pemilik tanah (rabb al-arḍ), melainkan diperbolehkan
apabila benih tersebut disediakan oleh pihak penggarap (al-'āmil). Dan
inilah yang menjadi petunjuk para Khulafaur Rasyidin setelah beliau.
Sebagaimana
perkara ini telah dinukil secara riwayat, ia juga sangat selaras dengan analogi
hukum yang sah (al-qiyās). Sebab, tanah di dalam akad ini memiliki
kedudukan yang sama seperti modal usaha (ra's al-māl) di dalam akad
qiradh (mudharabah), sedangkan benih tanaman berkedudukan sama seperti
aktivitas penyiraman air.
Oleh
karena itu, benih tersebut akan mati (hancur/tumbuh) di dalam tanah dan tidak
akan kembali lagi dalam bentuk semula kepada pemiliknya. Sekiranya benih
tersebut berkedudukan sama seperti modal usaha dalam mudharabah, niscaya
disyaratkan agar fisik benih itu harus kembali kepada pemiliknya (setelah
selesai akad), yang mana hal tersebut justru akan merusak keabsahan akad
muzara'ah.
Maka
diketahuilah bahwasanya analogi hukum yang shahih adalah yang selaras dengan
petunjuk Rasulullah ﷺ
dan para Khulafaur Rasyidin dalam masalah ini. Wallāhu a'lam.
Comments
Post a Comment