Sistem Pemerintahan

PENGANTAR IMAM SYAHID HASAN AL-BANNA

“...dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka menyimpangkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu...” (QS. Al-Ma'idah: 49)

Islam yang hanif meniscayakan pemerintahan sebagai salah satu kaidah dari kaidah-kaidah sistem sosial yang dibawanya untuk manusia. Islam tidak membenarkan anarki, dan tidak membiarkan jemaah kaum muslimin tanpa adanya seorang imam (pemimpin). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada sebagian sahabatnya:

إِذَا نَزَلْتَ بِبَلَدٍ وَلَيْسَ فِيْهِ سُلْطَانٌ فَا رْحَلْ عَنْهُ

“Jika engkau singgah di suatu negeri yang tidak ada penguasa di dalamnya, maka berpindahlah dari sana.”

Sebagaimana beliau juga bersabda dalam hadis lain kepada sebagian sahabatnya yang lain:

إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَأَمِّرُوْا عَلَيْكُمْ رَجُلًا

“Jika kalian bertiga, maka angkatlah salah seorang dari kalian sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud)

Maka barangsiapa yang mengira bahwa agama—atau dengan ungkapan yang lebih tepat: Islam—tidak mengurusi politik, atau politik bukan termasuk bagian dari pembahasannya, maka ia telah menzalimi dirinya sendiri, dan menzalimi pengetahuannya tentang Islam ini. Saya tidak mengatakan ia menzalimi Islam, karena Islam adalah syariat Allah yang tidak didatangi oleh kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya. Betapa indahnya perkataan Imam Al-Ghazali radiallahu 'anhu: "Ketahuilah bahwa syariat adalah fondasi sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi niscaya akan runtuh, dan sesuatu yang tidak memiliki penjaga niscaya akan hilang." Oleh karena itu, negara Islam tidak akan tegak melainkan di atas fondasi dakwah, sehingga ia menjadi negara risalah, bukan sekadar bentukan administrasi, dan bukan pula pemerintahan materi yang kaku, tuli, serta tidak memiliki ruh di dalamnya. Sebagaimana dakwah pun tidak akan tegak melainkan di dalam perlindungan yang menjaga, menyebarkan, menyampaikan, serta menguatkannya.

Kesalahan pertama kita adalah ketika kita melupakan fondasi ini, sehingga kita memisahkan agama dari politik secara praktis, meskipun kita tidak akan mampu mengingkarinya secara teoritis. Kita telah menetapkan dalam undang-undang dasar kita bahwa agama resmi negara adalah Islam. Akan tetapi, ketetapan ini tidak mampu mencegah para politisi dan pemimpin organisasi politik untuk merusak cita rasa Islam di dalam pemikiran, pandangan Islam di dalam jiwa, dan keindahan Islam di dalam pranata-pranata sosial. Hal itu terjadi karena keyakinan, maklumat, serta tindakan mereka yang selalu menjauhkan antara arahan agama dan tuntutan politik. Inilah awal mula ilusi dan pangkal dari kerusakan.

PILAR-PILAR PEMERINTAHAN ISLAM

Pemerintahan dalam Islam tegak di atas kaidah yang makruf dan telah digariskan, yang merupakan struktur dasar bagi sistem pemerintahan Islam. Pemerintahan tersebut tegak di atas tanggung jawab penguasa, kesatuan umat, dan penghormatan terhadap kehendak umat. Setelah itu, nama dan bentuk format bermanifestasi tidaklah menjadi masalah.

Tanggung Jawab Penguasa

Penguasa bertanggung jawab di hadapan Allah dan di hadapan manusia. Ia adalah orang yang diupah oleh mereka, pekerja bagi mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Bakar radiallahu 'anhu berkata ketika memegang urusan kepemimpinan dan naik ke atas mimbar: "Wahai manusia, dahulu aku bekerja untuk menghidupi keluarga ku sehingga aku mendapatkan makanan mereka. Sekarang, aku bekerja untuk kalian, maka tetapkanlah upah untukku dari baitulmal kalian." Melalui perkataan ini, beliau telah menjelaskan teori kontrak sosial dengan penjelasan yang paling baik dan paling adil, bahkan beliaulah yang meletakkan fondasinya. Pemerintahan tidak lain merupakan kontrak antara umat dan penguasa untuk menjaga kemaslahatan umum. Jika penguasa berbuat baik maka ia berhak mendapatkan upahnya, dan jika ia berbuat buruk maka ia berhak menerima hukumannya.

Kesatuan Umat

Umat Islam adalah umat yang satu, karena ikatan persaudaraan yang digunakan Islam untuk menyatukan hati-hati manusia merupakan salah satu pokok keimanan yang tidak akan sempurna melainkan dengannya, dan tidak akan terealisasi kecuali dengan keberadaannya. Hal itu tidak menghalangi kebebasan berpendapat dan pemberian nasihat dari yang muda kepada yang tua, serta dari yang tua kepada yang muda. Hal itulah yang diistilahkan dalam uruf Islam dengan pemberian nasihat, serta amar makruf nahi mungkar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama itu adalah nasihat.” Mereka bertanya: “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan orang-orang awam di antara mereka.” (HR. Muslim)

Beliau juga bersabda:

إِذَا رَأَيْتَ أُمَّتِي تَهَابُ أَنْ تَقُولَ لِلظَّالِمِ يَا ظَالِمُ فَقَدْ تُوُدِّعَ مِنْهَا

“Jika engkau melihat umatku telah takut untuk mengatakan kepada orang yang zalim: 'Wahai orang zalim', maka sesungguhnya mereka telah ditinggalkan [tidak ada kebaikan lagi pada mereka].”

Dalam sebuah riwayat disebutkan: “...maka perut bumi lebih baik bagi mereka daripada punggungnya.”

Beliau juga bersabda:

سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ

“Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim, lalu ia menyuruhnya [kepada kebaikan] dan melarangnya [dari kemungkaran], kemudian penguasa itu membunuhnya.” (HR. Al-Hakim)

Perpecahan tidak boleh terjadi dalam urusan-urusan yang esensial di tengah umat Islam, karena sistem kehidupan sosial yang menyatukan mereka adalah satu sistem, yaitu Islam, yang diakui oleh seluruh anggotanya. Perbedaan pendapat dalam masalah cabang [fikih/furu'iyah] tidaklah berbahaya, dan tidak akan menimbulkan kebencian, permusuhan, maupun faksionalisme partai yang membuat hukum berputar ke mana pun partai itu berputar. Akan tetapi, perbedaan tersebut menuntut adanya kajian, penelitian, musyawarah, dan pemberian nasihat. Apa saja yang telah ada nash yang jelas mengenainya, maka tidak ada ruang ijtihad di dalamnya. Sedangkan apa saja yang tidak ada nash di dalamnya, maka keputusan pemegang otoritas (waliyul amri) mengikat umat untuk bersatu di atasnya, dan setelah itu umat menjadi satu kesatuan.

Penghormatan terhadap Kehendak Umat

Merupakan hak umat Islam untuk mengawasi penguasa dengan pengawasan yang paling saksama, dan memberikan saran kepadanya mengenai apa yang dipandang mengandung kebaikan. Sebaliknya, penguasa wajib bermusyawarah dengan umat, menghormati kehendak mereka, serta mengambil pendapat-pendapat mereka yang maslahat. Allah telah memerintahkan para penguasa untuk melakukan hal tersebut melalui firman-Nya:

“...dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu...” (QS. Ali 'Imran: 159)

Allah juga memuji para pesong ragam mukmin dengan kebaikan melalui firman-Nya:

“...sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka...” (QS. Asy-Syura: 38)

Hal ini juga ditegaskan oleh sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelah beliau. Jika datang suatu urusan kepada mereka, mereka mengumpulkan para ahli pikir (ahlur ra'yi) dari kaum muslimin, meminta masukan dari mereka, dan mengikuti pendapat mereka yang benar. Bahkan, mereka memotivasi dan mendorong umat untuk melakukan hal tersebut. Abu Bakar radiallahu 'anhu berkata: "Jika kalian melihatku berada di atas kebenaran maka bantulah aku, dan jika kalian melihatku berada di atas kebatilan maka luruskanlah aku." Umar bin Khattab juga berkata: "Barangsiapa di antara kalian yang melihat penyimpangan pada diriku, maka luruskanlah."

Sistem Islam dalam hal ini tidak mementingkan bentuk format maupun nama, asalkan kaidah-kaidah dasar ini terpenuhi—yang mana pemerintahan tidak akan menjadi baik tanpanya—dan asalkan kaidah-kaidah tersebut diterapkan dengan penerapan yang menjaga keseimbangan serta tidak membuat sebagiannya mendominasi sebagian yang lain. Keseimbangan ini tidak mungkin terjaga tanpa adanya hati nurani yang hidup dan perasaan yang tulus terhadap kesucian ajaran-ajaran ini, serta keyakinan bahwa menjaga dan memeliharanya merupakan jalan kemenangan di dunia dan keselamatan di akhirat. Hal inilah yang mereka ungkapkan dalam istilah modern dengan "kesadaran nasional", kematangan politik, "pendidikan patriotisme", atau lafaz-lafaz serupa. Semuanya bermuara pada satu hakikat, yaitu keyakinan akan kelayakan sistem tersebut dan kesadaran akan manfaat dari menjaganya. Sebab, teks undang-undang semata tidak akan mampu membangkitkan suatu umat secara sempurna, sebagaimana hukum tidak akan bermanfaat jika tidak diterapkan oleh hakim yang adil dan berintegritas.

Di dalam kehidupan modern kita saat ini, kita telah menukil sistem parlementer ini dari Eropa, yang mana pemerintahan kita bernaung di bawahnya sekarang. Kita telah menyusun undang-undang dasar kita atas dasar sistem tersebut, dan mengubah undang-undang dasar ini sekali lagi juga atas namanya. Kita telah mencoba banyak dari dampak-dampaknya. Maka, sejauh mana sistem ini selaras dengan Islam? Dan sejauh mana manfaat yang kita peroleh darinya sepanjang kurun waktu ini?

Hal itulah yang akan kami paparkan, insya Allah.

TANGGUNG JAWAB PENGUASA

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma'idah: 50)

Telah saya sampaikan pada tulisan sebelumnya bahwa pilar yang menjadi landasan sistem pemerintahan Islam ada tiga:

(A) Tanggung jawab penguasa.

(B) Kesatuan umat.

(C) Penghormatan terhadap kehendak umat.

Sistem ini telah terealisasi dalam bentuk yang paling sempurna pada masa khulafaur rasyidin setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka benar-benar merasakan sepenuhnya beban yang diletakkan di atas pundak mereka sebagai penguasa yang bertanggung jawab atas rakyatnya.

Hal itu terlihat jelas dalam seluruh perkataan dan tindakan mereka. Cukuplah bagi Anda untuk membaca apa yang dikatakan oleh Umar bin Khattab radiallahu 'anhu ketika memegang tampuk kekhalifahan, begitu pula Umar bin Abdul Aziz ketika memegangnya. Rekam jejak kehidupan keduanya berjalan selaras dengan perkataan mereka: "Wahai manusia, sesungguhnya aku telah diangkat untuk memimpin kalian. Kalaulah bukan karena harapan bahwa aku dapat menjadi orang yang terbaik bagi kalian, orang yang paling kuat memimpin kalian, dan orang yang paling tegas dalam mengemban urusan penting kalian yang silih berganti, niscaya aku tidak akan menerima kepemimpinan ini dari kalian. Cukuplah bagi Umar beban yang menyedihkan dalam menanti pertanggungjawaban: bagaimana ia mengambil hak-hak kalian, dari mana ia mengambilnya dan di mana ia meletakkannya, serta bagaimana ia berjalan memimpin kalian, maka hanya kepada Tuhanku tempat memohon pertolongan." Sesungguhnya Umar telah menjadi orang yang tidak lagi percaya pada kekuatan maupun tipu daya jika ia tidak dirahmati, dibantu, dan dikuatkan oleh Allah Azza wa Jalla. Beliau pernah berkata: "Seandainya ada seekor unta yang mati sia-sia di tepi sungai Eufrat, niscaya aku takut Allah akan meminta pertanggungjawaban hal itu kepada keluarga Khattab."

Umar bin Abdul Aziz berkata dalam khotbahnya: "Amma ba'du, sesungguhnya tidak ada nabi setelah Nabi kalian, dan tidak ada kitab setelah Kitab yang diturunkan kepadanya. Ketahuilah, apa yang telah dihalalkan oleh Allah Azza wa Jalla maka ia halal sampai hari kiamat, dan apa yang diharamkan Allah maka ia haram sampai hari kiamat. Ketahuilah, sesungguhnya aku bukan seorang pembuat hukum (qadhi), melainkan aku hanyalah seorang pelaksana. Ketahuilah, sesungguhnya aku bukanlah orang yang terbaik di antara kalian, melainkan aku adalah seorang laki-laki dari kalian, hanya saja Allah telah menjadikan aku orang yang memikul beban yang paling berat di antara kalian."

Ketika kendaraan-kendaraan kebesaran kekhalifahan didekatkan kepadanya setelah pemakaman Sulaiman bin Abdul Malik, beliau memerintahkan agar kendaraan itu dijauhkan. Beliau lalu menunggangi bagalnya dan kembali ke rumahnya. Pelayannya yang bernama Muzahim masuk menemuinya seraya berkata: "Wahai Amirul Mukminin, barangkali Anda sedang gundah?" Beliau menjawab: "Bagaimana aku tidak gundah karena urusan yang menimpaku ini? Demi Allah, tidak ada seorang pun dari umat Muhammad, baik di timur maupun di barat, melainkan ia memiliki hak di pundakku yang wajib aku tunaikan kepadanya, padahal ia tidak menulis surat kepadaku mengenai hal itu dan tidak pula memintanya dariku."

Umat saat itu bersatu dalam satu kata karena mereka berpegang teguh pada tali agama, meyakini keutamaan hukum-hukum yang dibawanya, serta menjaga perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan ketegasannya dalam hal persatuan, sampai-sampai beliau memerintahkan untuk membunuh orang yang memisahkan diri dari jemaah atau keluar dari ketaatan. Beliau bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ

“Barangsiapa yang datang kepada kalian saat urusan kalian telah bersatu, lalu ia ingin memecah belah persatuan kalian, maka pukullah ia dengan pedang siap pun orangnya.” (HR. Muslim)

Sebagaimana beliau juga bersabda:

مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَخَارَفَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ، وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ ، أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً ، فَقُتِلَ ، فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ . وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا وَلَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا ، وَلَا يَفِي ذَا عَهْدٍ عَهْدَهُ ، فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ

“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jemaah lalu ia mati, maka ia mati dengan kematian jahiliah. Barangsiapa yang berperang di bawah bendera yang tidak jelas, ia marah karena fanatisme kelompok, atau menyeru kepada fanatisme kelompok, atau membela fanatisme kelompok, lalu ia terbunuh, maka pembunuhan itu adalah jahiliah. Dan barangsiapa yang keluar menyerang umatku, memukul orang yang baik maupun yang durhaka di antara mereka, tidak memedulikan orang mukminnya, serta tidak menepati janji kepada pemilik perjanjian, maka ia bukan termasuk golonganku dan aku bukan termasuk golongannya.” (HR. Muslim)

Demikian pula kehendak umat sangat dihormati dan dihargai. Abu Bakar tidak pernah menjalankan suatu urusan di tengah manusia melainkan setelah bermusyawarah dengan mereka, terutama dalam hal-hal yang tidak terdapat nash di dalamnya. Demikian pula halnya dengan Umar bin Khattab, ia menjadikan kekhalifahan setelahnya sebagai perkara syura (musyawarah) di antara enam orang yang mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan rida kepada mereka.

Telah saya sampaikan pula pada tulisan sebelumnya bahwa kita telah menukil sistem parlementer ini—yang mana pemerintahan kita bernaung di bawahnya—dari Eropa. Maka, sejauh mana sistem ini selaras dengan Islam? Dan apa manfaat yang telah kita petik darinya sejak diterapkan pada masa terakhir di negeri kita sampai sekarang, yang mana kurun waktu tersebut telah mencapai hampir seperempat abad?

SIKAP ISLAM TERHADAP SISTEM PARLEMENTER DAN UNDANG-UNDANG DASAR MESIR

Para pakar fikih konstitusi mengatakan bahwa sistem parlementer tegak di atas tanggung jawab penguasa, otoritas umat, serta penghormatan terhadap kehendak umat. Sistem ini tidak memiliki penghalang yang dapat mencegah kesatuan umat dan kebersamaan kata mereka. Faksionalisme dan perbedaan pendapat bukanlah syarat mutlak di dalamnya, meskipun sebagian pakar ada yang mengatakan bahwa salah satu pilar sistem parlementer adalah kepartaian. Namun, jika hal ini merupakan suatu kebiasaan uruf, ia bukanlah prinsip dasar dalam nilai-nilai sistem ini, karena sistem tersebut dapat diterapkan tanpa adanya sistem kepartaian ini dan tanpa merusak kaidah-kaidah aslinya.

Atas dasar ini, tidak ada di dalam kaidah-kaidah sistem parlementer ini sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah yang telah diletakkan oleh Islam untuk sistem pemerintahan. Oleh karena itu, sistem ini tidaklah jauh dari sistem Islam dan tidak pula asing darinya. Berdasarkan pertimbangan ini pula, kita dapat mengatakan dengan tenang bahwa kaidah-kaidah dasar yang menjadi landasan Undang-Undang Dasar Mesir tidaklah bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam, tidak jauh dari sistem Islam, dan tidak pula asing darinya. Bahkan, para penyusun Undang-Undang Dasar Mesir, meskipun mereka menyusunnya berdasarkan prinsip-prinsip dan pandangan konstitusi yang paling modern dan tinggi, mereka tetap menjaga agar jangan sampai ada satu pun teks dari teks-teksnya yang membentur kaidah-kaidah Islam. Teks-teks tersebut adakalanya selaras dengannya secara jelas seperti teks yang berbunyi: "Agama negara adalah Islam", atau menerima penafsiran yang menjadikannya tidak bertentangan dengannya seperti teks yang berbunyi: "Kebebasan berkeyakinan dijamin".

Di sini saya ingin mengingatkan perbedaan antara undang-undang dasar (konstitusi) dan undang-undang hukum yang berjalan di pengadilan. Sebab, banyak dari undang-undang hukum ini yang bertentangan secara terang-terangan dengan apa yang dibawa oleh Islam, dan hal itu merupakan pembahasan lain yang akan kami paparkan pada tempatnya, insya Allah.

Meskipun sistem parlementer dan Undang-Undang Dasar Mesir dalam kaidah-kaidah dasarnya tidak bertentangan dengan apa yang diletakkan Islam dalam sistem pemerintahan, kita menyatakan secara terbuka bahwa terdapat kekurangan dalam redaksi undang-undang dasar, keburukan dalam penerapan, serta kelalaian dalam menjaga kaidah-kaidah dasar yang dibawa oleh Islam yang menjadi landasan undang-undang dasar tersebut. Semua ini telah menyebabkan apa yang kita keluhkan saat ini, berupa keguncangan yang kita alami di dalam seluruh kehidupan parlementer ini.

Kami akan mengulas keringkasan ini dengan sedikit penjelasan.

KEMENTERIAN (KABINET)

Mengenai tanggung jawab penguasa, prinsip dasarnya dalam sistem Islam adalah bahwa pihak yang bertanggung jawab di dalamnya adalah kepala negara siap pun orangnya. Ia berhak bertindak, dan ia wajib memberikan pertanggungjawaban atas tindakannya kepada umat. Jika ia berbuat baik maka umat membantunya, dan jika ia berbuat buruk maka umat meluruskannya. Tidak ada halangan dalam Islam bagi kepala negara untuk mendelegasikan wewenang kepada orang lain dalam menjalankan otoritas ini dan memikul tanggung jawab tersebut, sebagaimana hal itu dikenal dengan istilah Wizaratut Tafwidh (Kementerian Pendelegasian) dalam banyak era sejarah Islam. Para ahli fikih muslim telah memberikan dispensasi dan membolehkan hal tersebut selama mengandung kemaslahatan, karena kaidah dalam urusan seperti ini adalah menjaga kemaslahatan umum. Al-Mawardi berkata dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah:

"Kementerian itu ada dua macam: Wizaratut Tafwidh (Kementerian Pendelegasian) dan Wizaratut Tanfidzh (Kementerian Pelaksanaan). Adapun Wizaratut Tafwidh adalah sang Imam mengangkat seorang menteri yang didelegasikan kepadanya untuk mengatur urusan berdasarkan pandangannya, dan menjalankannya sesuai dengan konsekuensi ijtihadnya. Pembolehan kementerian jenis ini tidaklah terlarang. Allah Ta'ala berfirman menceritakan tentang Nabi-Nya alaihis shalatu was salam:

“...dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku, teguhkanlah kekuatanku dengan (adanya) dia, dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku...” (QS. Taha: 29-32)

Jika hal tersebut dibolehkan dalam kenabian, maka dalam kepemimpinan (Imamah) tentu lebih boleh lagi. Karena apa yang diserahkan kepada Imam berupa pengaturan umat tidak akan mampu ia jalankan seluruhnya sendirian melainkan dengan mendelegasikan wewenang. Delegasi menteri yang bersekutu dengannya dalam pengaturan urusan adalah lebih sah dalam pelaksanaan urusan daripada jika ia menyendiri, agar ia dapat meminta bantuan untuk dirinya, dan dengannya ia akan lebih jauh dari ketergelinciran serta lebih terjaga dari kekacauan."

Prinsip dasar tanggung jawab dalam sistem parlementer adalah bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah kementerian, yang mana tanggung jawab tersebut berada di atas kepala negara. Hal inilah yang dijalankan oleh Undang-Undang Dasar Mesir dan Undang-Undang Dasar Inggris, di mana masing-masing menegaskan tanggung jawab kementerian, serta membebaskan kepala negara dari segala tanggung jawab dan menganggapnya tidak pernah bersalah, serta menganggap dirinya suci tidak boleh diganggu gugat.

Meskipun demikian, tidak ada halangan dalam sistem parlementer jika kepala negara ikut memikul tanggung jawab dan menganggap kementerian sebagai pengikutnya dalam hal tersebut, sebagaimana yang ditetapkan oleh Konstitusi Amerika Serikat. Hal yang menakjubkan adalah bahwa buku-buku fikih Islam juga mengisyaratkan kondisi ini, dan menamai kementerian ini dengan Wizaratut Tanfidzh (Kementerian Pelaksanaan). Al-Mawardi berkata dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyah juga: "Adapun Wizaratut Tanfidzh, maka hukumnya lebih lemah, dan syarat-syaratnya lebih sedikit, karena pandangan di dalamnya terbatas pada pendapat Imam dan pengaturannya. Menteri ini adalah perantara antara Imam dengan rakyat dan para gubernur; ia menyampaikan apa yang diperintahkan Imam, melaksanakan apa yang disebutkan, dan menjalankan apa yang dihukumkan..." Tidak diragukan lagi bahwa hal ini menunjukkan luasnya materi fikih Islam, fleksibilitasnya, serta kelayakannya untuk setiap waktu dan tempat.

KEAMBIGUAN UNDANG-UNDANG DASAR MESIR

Inilah kaidah-kaidah sistem Islam dan sistem parlementer bersama-sama dalam hal "tanggung jawab penguasa". Lalu apa yang telah kita lakukan di Mesir? Kita berhenti di tengah jalan, baik secara teks maupun penerapan.

Undang-undang dasar kita dalam makna ini datang dalam keadaan ambigu, ringkas, tidak jelas, dan tidak mendetail. Padahal, ini adalah poin terpenting dalam menentukan warna kehidupan parlementer dan Islam yang kita jalani. Sebagai penjelasan untuk hal itu, saya akan membawakan apa yang ditulis oleh dua orang guru besar, yaitu Dr. Ibrahim Madkur (anggota Majelis Senat Mesir) dan Ustaz Mirrit Ghali di dalam memorandum mereka yang berjudul Nizham Jadid (Sistem Baru). Mereka berkata di bawah judul "Undang-Undang Dasar dan Keambiguannya":

“Adapun faktor pertama, ringkasnya adalah bahwa undang-undang dasar kita, meskipun memiliki ketelitian dan kerapian redaksi, telah jatuh ke dalam keambiguan yang sama dengan undang-undang dasar yang mendahuluinya. Ia meninggalkan poin terpenting dalam pemerintahan parlementer tanpa menentukannya dengan penentuan yang cukup; yang kami maksud adalah otoritas para menteri dan hubungan mereka dengan rakyat yang direpresentasikan oleh para wakilnya di satu sisi, dan pengawasan mereka terhadap pelayanan yang diberikan melalui instansi-instansi dan direktorat di sisi lain.

Ia juga meringkas dengan ringkasan yang cacat dalam menjelaskan sikap mereka terhadap kepala negara dan raja negeri ini. Ia cukup merumuskannya di sini dalam redaksi yang layak untuk segala apa yang diinginkan darinya. Jelas bahwa kementerian adalah tulang punggung bagi struktur sistem parlementer yang baru, dan lingkaran penghubung antara legislasi dan eksekusi, serta sumber kehidupan dan pergerakan dalam sistem yang diinginkan untuk menghormati otoritas rakyat bersamaan dengan pengelolaan urusan negara dengan pengelolaan yang kokoh dan cepat.

Jika kita kembali kepada undang-undang dasar, kita menemukan bahwa apa yang dibawanya terkait dengan poin sensitif ini hampir tidak melebihi tiga baris yang semuanya penuh keambiguan dan keumuman. Ia menetapkan dalam Pasal 29: 'Otoritas eksekutif dipegang oleh Raja dalam batas-batas undang-undang dasar ini', dalam Pasal 48: 'Raja menjalankan otoritasnya melalui para menterinya', dalam Pasal 49: 'Raja mengangkat para menterinya dan memberhentikan mereka', dalam Pasal 57: 'Majelis menterinya adalah pihak yang mengendalikan kemaslahatan negara', dalam Pasal 61: 'Para menteri bertanggung jawab secara kolektif di hadapan Majelis Perwakilan Rakyat atas kebijakan umum negara, dan masing-masing dari mereka bertanggung jawab atas tindakan kementeriannya', dan dalam Pasal 63: 'Perintah-perintah Raja—baik lisan maupun tertulis—tidak membebaskan para menteri dari tanggung jawab dalam kondisi apa pun'.”

Itulah kira-kira kumpulan teks yang berkaitan dengan tema ini, dan kami tidak mengira bahwa di dalamnya terdapat sesuatu yang cukup mutlak untuk menyelesaikan setiap masalah dari masalah-masalah yang telah kami isyaratkan.

Kedua tokoh tersebut setelah itu menjabarkan secara luas dalam penjelasan dan pemberian contoh yang mendetailkan apa yang telah lalu dari makna-makna ini. Yang terpenting adalah bahwa poin ini, yang merupakan inti perkara, membutuhkan kejelasan dan ketetapan hukum. Ia adalah kaidah pertama dari kaidah-kaidah "Sistem Islam" maupun parlementer secara berimbang. Tanpa hal itu, segala urusan tidak akan bisa lurus atau selamat.

KESATUAN UMAT

“...Maka, putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja)...” (QS. Al-Ma'idah: 48)

Adapun mengenai kesatuan umat, telah saya jelaskan bahwa Islam yang hanif meniscayakannya sebagai suatu keniscayaan, dan menganggapnya sebagai bagian esensial dalam kehidupan masyarakat Islam yang tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun. Sebab, Islam menganggap kesatuan sebagai belahan dari iman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara...” (QS. Al-Hujurat: 10). Sebaliknya, Islam menganggap perselisihan dan perpecahan sebagai belahan dari kekufuran, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir setelah kamu beriman.” (QS. Ali 'Imran: 100)

Yaitu setelah persatuan kalian, kalian menjadi bercerai-berai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallah:

لَا تَرْجِعُوْا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ وُجُوْهَ بَعْضٍ

“Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelahku, di mana sebagian kalian memukul wajah sebagian yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Beliau menggunakan kata kekufuran untuk mengekspresikan perpecahan, perselisihan, dan tindakan saling memukul wajah satu sama lain.

Saya meyakini bahwa pemerintahan parlementer—baik yang berbasis sistem parlementer murni maupun nonparlementer—tidak menolak kesatuan ini, terlebih jika corak kehidupan sosialnya adalah satu dalam prinsip-prinsip dan arah umumnya, sebagaimana kondisi seluruh umat Islam pada hari-hari ini. Sesungguhnya sistem kepartaian, perpecahan, dan perselisihan senantiasa menyertai sistem parlementer ini di Eropa dan tempat lainnya karena sistem tersebut tumbuh di atas reruntuhan konflik. Perselisihan yang berulang dan berdarah antara rakyat dan para penguasanya adalah sebab aktual bagi tumbuhnya sistem tersebut, bersamaan dengan perbedaan latar belakang pemikiran dan keragaman pendapat. Adapun umat Islam, Allah telah melindungi mereka dari semua itu, dan menjaga mereka dengan kesatuan Islam serta toleransinya dari kekacauan dan keguncangan ini.

Meskipun demikian, pemerintahan parlementer di tanah kelahirannya yang paling mengakar pun tidak tegak di atas sistem kepartaian yang berlebihan ini. Di Inggris tidak ada melainkan dua partai yang saling bergantian memegang urusan pemerintahan, dan hampir-hampir kepartaian mereka bersifat internal belaka. Mereka selalu disatukan oleh masalah-masalah nasional yang penting, sehingga Anda tidak akan menemukan bekas dari kepartaian ini sama sekali. Demikian pula Amerika, di sana tidak ada melainkan dua partai yang tidak kita dengar suaranya kecuali pada musim-musim pemilu. Adapun di luar waktu tersebut, tidak ada faksionalisme partai dan tidak ada partai-partai. Negara-negara yang berkembang dalam sistem kepartaian dan berlebihan dalam membentuk partai-partai telah merasakan dampak buruk dari urusan mereka, baik dalam kondisi perang maupun damai secara berimbang; Prancis adalah contoh paling jelas untuk hal itu.

Jika urusannya demikian, dan kesatuan umat merupakan fondasi dalam sistem sosial Islam serta tidak ditolak oleh sistem parlementer, maka wajib bagi kita untuk segera beralih menuju kesatuan, setelah sistem kepartaian di Mesir menghancurkan ladang pertanian dan keturunan.

PARTAI-PARTAI MESIR

Telah tercapai konsensus bahwa partai-partai Mesir adalah keburukan terbesar bagi tanah air ini, dan mereka adalah fondasi dari kerusakan sosial yang apinya sedang membakar kita sekarang. Mereka bukanlah partai-partai sejati dalam makna yang dikenal bagi partai-partai di belahan bumi mana pun. Mereka tidak lebih dari rentetan perpecahan yang ditimbulkan oleh perselisihan personal antara segelintir putra umat ini, yang mana keadaan pada suatu hari menuntut mereka untuk berbicara atas nama umat dan menuntut hak-hak nasionalnya. Sebagaimana telah tercapai konsensus pula bahwa partai-partai ini tidak memiliki program kerja dan tidak memiliki metode operasional. Tidak ada perbedaan di antara mereka dalam sesuatu apa pun selamanya kecuali dalam urusan personal figur penguasanya. Tanda dari hal itu sangat jelas terlihat pada maklumat-maklumat yang mereka umumkan saat berada di luar pemerintahan, dan pada pidato-pidato resmi singgasana saat berada di dalam pemerintahan. Karena partai-partailah yang mengajukan para senator dan anggota parlemen, dan merekalah yang menjalankan roda pemerintahan dalam kehidupan parlementer, maka secara aksiomatis urusan pemerintahan tidak akan bisa lurus selama kondisi orang-orang yang menjalankan rodanya seperti ini.

Perkataan yang telah disepakati oleh konsensus umat ini diumumkan oleh para senator, anggota parlemen, ahli fikih, dan pakar konstitusi secara terang-terangan dan jelas. Barangsiapa yang membaca apa yang ditulis oleh Allubah Basya dalam kitabnya Mabadi' Wathaniyah (Prinsip-Prinsip Nasional), atau Ustaz Hasan Al-Jidawi dalam kitabnya Uyub Al-Hukm fi Mishr (Cacat-Cacat Pemerintahan di Mesir), atau penulis lainnya, niscaya ia akan melihat kebenaran dari apa yang kami katakan. Cukuplah bagi kami di sini untuk menukil satu paragraf dari buku pakar fikih konstitusi, Ustaz Sayyid Shabri, yang berjudul Mabadi' Al-Qanun Ad-Dusturi (Prinsip-Prinsip Hukum Konstitusi) mengenai partai-partai Mesir. Ia berkata:

"Kenyataannya adalah bahwa sebagian besar partai politik di Mesir tidak lagi memiliki program kerja yang dibela oleh para simpatisannya. Sebaliknya, setiap partai telah berubah wujud menjadi seorang mantan menteri yang memiliki simpatisan dan pengikut fanatik. Hasil ini memiliki urgensi tersendiri.

Sebab, pemilihan umum tidak akan tegak di atas penilaian komparatif antarprogram kerja, karena program kerja telah menjadi sama untuk semua pihak. Sebaliknya, pemilihan umum akan tegak di atas kepercayaan kepada personal figur atau komparasi di antara mereka. Pemilu akan bersifat personal, bukan kepartaian dalam makna yang dipahami oleh bangsa-bangsa Barat. Secara aksiomatis, bertahannya partai-partai dengan pola seperti ini akan memecah belah negeri menjadi faksi-faksi dan golongan-golongan, serta menyulut perpecahan dan pertikaian di antara individu maupun keluarga tanpa sebab yang dapat dipahami dan tanpa landasan yang rasional."

Jika ditambahkan kepada hal ini fakta bahwa Mesir merupakan negeri yang terjajah sampai sekarang, dan pihak yang mengambil keuntungan dari perpecahan ini hanyalah para penjajah yang merampas hak-hak kita saja, serta jika perbedaan pendapat itu dapat ditoleransi—padahal ia tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun—pada suatu umat dari umat-umat yang ada, maka umat di Lembah Nil adalah umat yang paling butuh kepada makna kesatuan yang paling sempurna agar kekuatannya dapat terhimpun dalam perjuangan kemerdekaan dan dalam kerja perbaikan internal. Jika semua ini ditambahkan, maka urusannya menjadi lebih berbahaya untuk diabaikan atau diremehkan.

PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI MESIR

Saya tidak tahu, jika urusannya demikian, saya tidak tahu apa yang memaksakan kepada rakyat yang baik, pejuang, pengorban, dan mulia ini faksi-faksi dan golongan-golongan manusia yang menamai diri mereka sebagai partai-partai politik?

Sesungguhnya urusan ini sangat berbahaya. Para tokoh pembaru telah mencoba untuk sampai pada satu kesatuan meskipun temporal untuk menghadapi kondisi-kondisi sulit yang sedang dilalui oleh negeri ini, namun mereka putus asa dan gagal. Urusan ini tidak lagi menerima solusi setengah-setengah. Tidak ada jalan keluar setelah ini melainkan membubarkan seluruh partai ini secara total, dan menghimpun kekuatan umat dalam satu partai yang bekerja untuk menyempurnakan kemerdekaannya dan kebebasannya, serta meletakkan dasar-dasar perbaikan internal yang menyeluruh. Kemudian, setelah itu biarlah berbagai peristiwa yang menggariskan bagi manusia jalan-jalan pengorganisasian di bawah naungan kesatuan yang diwajibkan oleh Islam.

PENGHORMATAN TERHADAP PANDANGAN UMAT

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: "Kami mendengar, dan kami patuh".” (QS. An-Nur: 51)

Sistem Pemilihan Umum

Adapun mengenai penghormatan terhadap pandangan umat, dan kewajiban representasi serta keikutsertaannya dalam pemerintahan dengan keikutsertaan yang sahih, sesungguhnya Islam tidak mensyaratkan untuk meminta pandangan individu rakyat seluruhnya dalam setiap peristiwa yang terjadi—yang mana hal itu diekspresikan dalam istilah modern dengan referendum umum (all-inclusive referendum). Akan tetapi, Islam mencukupkan diri dalam kondisi biasa dengan merujuk kepada Ahlul Halli wal 'Aqdi [para ahli yang memiliki kewenangan melegalisasi dan membubarkan urusan] dan Islam tidak menentukan mereka dengan nama-nama mereka, tidak pula dengan personal figur mereka. Yang tampak dari perkataan para ahli fikih dan deskripsi mereka terhadap mereka adalah bahwa deskripsi ini selaras bagi tiga golongan, yaitu:

  1. Para ahli fikih mujtahid yang perkataan mereka menjadi sandaran dalam fatwa dan penggalian hukum-hukum syariat.
  2. Para pakar yang memiliki keahlian dalam urusan-urusan umum.
  3. Orang-orang yang memiliki corak kepemimpinan atau ketokohan di tengah manusia seperti para pemimpin keluarga besar, kepala suku, dan para pemimpin kelompok.

Maka, mereka semua ini sah untuk dicakup oleh ungkapan Ahlul Halli wal 'Aqdi.

Sistem parlementer modern telah menata jalan untuk sampai kepada Ahlul Halli wal 'Aqdi ini melalui apa yang diletakkan oleh para pakar konstitusi berupa sistem pemilu dan metodenya yang beragam. Islam tidak menolak pengaturan ini selama ia mengantarkan kepada pemilihan Ahlul Halli wal 'Aqdi. Hal itu sangat mudah diwujudkan jika di dalam sistem apa pun dari sistem pembatasan pemilu diperhatikan sifat-sifat Ahlul Halli wal 'Aqdi, serta tidak mengizinkan orang selain mereka untuk maju mewakili umat.

Cacat-Cacat Sistem Pemilu di Mesir

Kita di Mesir kadang mengambil sistem pemilu langsung dalam undang-undang tahun 1923, dan kadang mengambil sistem pemilu dua tahap dalam undang-undang tahun 1930. Keduanya dalam kenyataan tidak merealisasikan tujuan yang dimaksud darinya. Ketika diterapkan, tampak jelas cacat-cacat yang wajib kita perbaiki dengan perubahan yang menyeluruh. Kesalahan bukanlah suatu aib pada zatnya, akan tetapi rida terhadap kesalahan, terus-menerus di atasnya, dan membelanya, itulah kesalahan yang sebenar-benarnya.

Semua orang telah merasakan kekurangan undang-undang pemilu saat ini dari menunaikan tujuan yang mana ia diletakkan karenanya, yaitu sampai pada pemilihan orang-orang yang saleh untuk mewakili umat. Kritik-kritik tajam telah diarahkan kepadanya yang menyingkap banyak cacat, dan yang terpenting adalah apa yang disebutkan oleh Dr. Sayyid Shabri dalam kitabnya Mabadi' Al-Qanun Ad-Dusturi:

“...Bahwa ia telah menciptakan lembaga pemilih yang tidak mungkin merealisasikan tujuan dari pemilu dalam bentuk yang dituntut, dan bahwa ia tidak merealisasikan ide representasi umat dengan representasi yang sahih, serta ia tidak sampai pada menciptakan lembaga yang bekerja untuk kemaslahatan umum dengan bersih dari setiap ikatan...”

Ia setelah itu mengemukakan statistik yang teliti yang darinya ia menyimpulkan dengan angka-angka bahwa keputusan-keputusan Parlemen Mesir dalam berbagai periodenya tidak mengekspresikan pandangan umat, tidak pula pandangan mayoritasnya, dan tidak pula pandangan minoritas yang terhormat dari putra-putranya. Keputusan tersebut hanyalah mengekspresikan pandangan dari persentase yang sangat kecil dari total orang yang memiliki hak pilih, yang mana persentase tersebut tidak pernah mencapai angka 12%. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

  • Bahwa Majelis Perwakilan Rakyat tahun 1936, keputusan-keputusannya tidak mewakili—meskipun keputusan itu sah dan berlaku secara hukum—melainkan hanya 10,75% dari lembaga pemilih.
  • Majelis tahun 1929 persentase representasi di dalamnya adalah 9,25%.
  • Majelis tahun 1936 persentase di dalamnya adalah 10,75%.
  • Majelis tahun 1938 persentase di dalamnya adalah 11,75%.
  • Majelis tahun 1942 persentase di dalamnya adalah 9,75%.

Maka bagaimana bisa dikatakan setelah ini bahwa hal tersebut merupakan ekspresi dari pandangan umat dan representasi baginya dengan representasi yang sahih?!

Perubahan dan Perbaikan

Harus ada perubahan dan perbaikan bagi undang-undang pemilu, dan di antara bentuk perbaikan yang darurat ini adalah:

  1. Meletakkan sifat-sifat khusus bagi para calon itu sendiri. Jika mereka adalah representasi dari berbagai lembaga, maka harus ada bagi lembaga-lembaga ini program kerja yang jelas dan tujuan yang mendetail yang mana calon ini maju atas dasarnya. Jika mereka bukan representasi dari berbagai lembaga, maka harus ada pada diri mereka sifat-sifat dan metode perbaikan yang melayakkan mereka untuk maju mewakili umat. Makna ini berkaitan erat sampai batas yang besar dengan perbaikan partai-partai di Mesir, dan bagaimana seharusnya urusan lembaga-lembaga politik di dalamnya.
  2. Meletakkan batasan bagi kampanye pemilu, dan menetapkan sanksi hukum bagi siapa saja yang menyelisihi batasan ini, sekira kampanye tidak menyerang keluarga, rumah tangga, maupun makna-makna personal murni yang tidak ada sangkut pautnya dengan kelayakan calon, melainkan kampanye berputar di sekitar metode dan rencana-rencana perbaikan.
  3. Memperbaiki daftar pemilih, dan meratakan sistem verifikasi identitas personal. Urusan daftar pemilih telah menjadi urusan yang aneh setelah dimainkan oleh hawa nafsu kepartaian dan tujuan-tujuan pemerintah sepanjang periode yang berurutan ini. Serta mewajibkan pemberian suara secara paksa [wajib pilih].
  4. Meletakkan sanksi hukum yang keras untuk pemalsuan dalam bentuk apa pun, begitu pula untuk suap pemilu.
  5. Jika diubah menuju pemilu sistem proporsional [daftar partai], bukan pemilu sistem distrik [pemilihan individu], maka hal itu lebih utama dan lebih afdal, sehingga para wakil rakyat terbebas dari tekanan para pemilih mereka, dan kemaslahatan umum menggantikan kemaslahatan personal dalam penilaian para wakil rakyat dan hubungan dengan mereka.

Bagaimanapun, pintu-pintu perbaikan dan perubahan itu sangat banyak; ini adalah contoh-contoh darinya. Jika tekad itu jujur, niscaya jalan akan menjadi terang, dan kesalahan yang sebenar-benarnya adalah bertahan di atas kondisi ini, rida dengannya, serta berpaling dari upaya perbaikan.

KENYATAAN SAAT INI

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An-Nisa': 105)

Telah saya paparkan pada tulisan-tulisan sebelumnya mengenai tiga pilar pemerintahan yang saleh dalam sistem Islam maupun sistem parlementer secara berimbang, yaitu:

  1. Tanggung jawab penguasa.
  2. Kesatuan umat.
  3. Penghormatan terhadap kehendak umat.

Saya telah mengisyaratkan dengan sangat ringkas mengenai sisi-sisi keambiguan dalam legislasi hukum, serta kekurangan dan kerusakan dalam penerapan, pada gaya pemerintahan yang telah kita coba sejak terbitnya Undang-Undang Dasar Mesir sampai sekarang. Hasil dari keambiguan, kekurangan, dan kerusakan ini adalah kondisi kita saat ini yang penuh kebingungan, kegundahan, dan kekacauan, serta apa yang kita capai berupa perpecahan, tercabik-cabik, dan bercerai-berai.

Lemahnya Pemerintahan

Tidak ada seorang pun yang mendebat bahwa pemerintahan yang silih berganti telah menjadi lemah dari menunaikan kewajibannya, dan kehilangan sebagian besar wibawanya di dalam jiwa manusia sebagai sebuah pemerintah. Hal itu disebabkan oleh tindakan saling menjatuhkan ini—baik dengan kebenaran maupun dengan kebatilan—yang didiktekan oleh ruh kepartaian murni. Serta disebabkan oleh kelemahan yang dihasilkan dari tidak ditentukannya tanggung jawab dan tidak digembannya tanggung jawab tersebut secara sempurna tanpa dikurangi. Kalaulah bukan karena jiwa-jiwa manusia di Mesir telah tercetak di atas tabiat taat dan pasrah, serta roda pekerjaan berjalan dengan cara rutinitas yang tidak ada pembaruan maupun inovasi di dalamnya, niscaya segala sesuatu akan lumpuh, dan roda administrasi yang goncang akan lambat untuk bangkit menunaikan kebutuhan rakyat atau memberikan suatu kemanfaatan kerja bagi manusia.

Wibawa Hukum

Tidak diragukan lagi bahwa kekuasaan hukum telah goyah dan kehilangan sebagian besar penghormatan terhadapnya pula. Hal itu disebabkan oleh adanya pengecualian-pengecualian, nepotisme (mahsubiyat), dan tipu daya yang berulang, serta penyerangan adakalanya dengan menghapus hukum demi tujuan personal. Walaupun penghapusan ini dilakukan dengan undang-undang hukum dalam zahir perkaranya, akan tetapi motif-motifnya selalu makruf dan tidak tersembunyi dari seorang pun. Maka, hal itu menjalankan perannya di dalam jiwa manusia dan mencederai wibawa hukum serta penghormatan terhadap sistem.

Kepartaian yang Buta

Tidak diragukan lagi bahwa api permusuhan dan kebencian telah bergejolak di dalam jiwa para penguasa dan rakyat secara berimbang, akibat dari sistem kepartaian yang salah ini. Sistem kepartaian yang tidak pernah kita pahami di Mesir pada suatu hari pun sebagai sebuah perbedaan pendapat yang tidak merusak jalinan kasih sayang. Sebaliknya, kita memahaminya sebagai permusuhan dan kebencian yang melampaui batas pandangan dalam kemaslahatan umum menuju pemboikotan dalam seluruh urusan baik umum maupun khusus. Dan berujung pada tindakan kita melihat kebenaran di pihak musuh politik kita sebagai kebatilan, dan kebatilan di pihak sekutu politik kita sebagai kebenaran. Kita mengeluarkan perasaan ini dalam seluruh tindakan dan hubungan kita. Penyakit ini menjadi kronis dan menyebar luas bahkan dalam kondisi yang paling kritis sekalipun, sehingga kita tidak mampu menyatukan barisan kita dalam setiap sikap nasional bagaimanapun adanya, yang mana perbaikan urusan kita dan masa depan negeri kita bergantung di atasnya.

Perasaan yang dibenci ini, dan pemahaman yang salah terhadap sistem kepartaian yang telah berubah menjadi permusuhan yang mengakar, di antara dampaknya adalah: bahwa sebagian besar potensi pemikiran dan amal perbuatan telah dipalingkan kepada dua urusan yang menyedot seluruh perhatian tokoh-tokoh kita, yaitu: menjatuhkan musuh politik dan menjaga diri dari tipu daya mereka. Penguasa menghabiskan sebagian besar perhatiannya dalam dua sisi ini, dan pihak oposisi tidak kalah perhatiannya dari penguasa dalam hal tersebut. Demi hal itu, hak-hak menjadi tersia-siakan, berbagai kemaslahatan menjadi terbengkalai, para sahabat meratap sedih, para musuh bersukacita di atas penderitaan kita, dan musuh yang sedang mendekam di atas dada negeri ini mengambil keuntungan.

Kondisi ini telah menghasilkan kehancuran pada nilai-nilai mentalitas, serta kerusakan dan keguncangan pada urusan materi. Urusan ini telah mencapai puncaknya dan busur kesabaran tidak lagi dapat ditarik. Harus ada perubahan yang tegas, menentukan, dan cepat. Maka, adakalanya para pemegang otoritas memahami hakikat ini dan menghargainya, lalu mereka bersegera dalam kecepatan untuk melakukan perubahan yang saleh berdasarkan pandangan mereka dan di atas tangan mereka; di dalam hal itu terdapat keselamatan dan stabilitas, dan masih ada waktu yang luas untuk perbaikan. Atau, adakalanya mereka terus berada dalam kepalingan ini, sehingga mereka didahului oleh berbagai peristiwa, dan kendali kendali terlepas dari tangan mereka, dan tidak ada yang tahu akibat dari hal itu melainkan Allah.

Wahai para pemegang otoritas di negeri ini...

Wahai Yang Mulia Perdana Menteri...

Wahai para ulama Al-Azhar...

Wahai para pemimpin partai, organisasi, dan jemaah...

Wahai orang-orang yang memiliki gairah pembelaan terhadap tanah air yang berduka ini:

Tadarukilah urusan ini sebelum hilangnya kesempatan... Dan di hadapan kalian ada bahtera penyelamat dari sistem Islam... Dan hanya milik Allah-lah kesudahan segala urusan.

Ketahuilah, bukankah aku telah menyampaikan... Ya Allah, saksikanlah.

Hasan Al-Banna

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat