Sistem Pemerintahan
PENGANTAR IMAM SYAHID HASAN AL-BANNA
“...dan
hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka, dan
waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka menyimpangkan engkau dari
sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu...” (QS. Al-Ma'idah: 49)
Islam
yang hanif meniscayakan pemerintahan sebagai salah satu kaidah dari
kaidah-kaidah sistem sosial yang dibawanya untuk manusia. Islam tidak
membenarkan anarki, dan tidak membiarkan jemaah kaum muslimin tanpa adanya
seorang imam (pemimpin). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda kepada sebagian sahabatnya:
إِذَا نَزَلْتَ
بِبَلَدٍ وَلَيْسَ فِيْهِ سُلْطَانٌ فَا رْحَلْ عَنْهُ
“Jika
engkau singgah di suatu negeri yang tidak ada penguasa di dalamnya, maka
berpindahlah dari sana.”
Sebagaimana
beliau juga bersabda dalam hadis lain kepada sebagian sahabatnya yang lain:
إِذَا كُنْتُمْ
ثَلَاثَةً فَأَمِّرُوْا عَلَيْكُمْ رَجُلًا
“Jika
kalian bertiga, maka angkatlah salah seorang dari kalian sebagai pemimpin.”
(HR. Abu Dawud)
Maka
barangsiapa yang mengira bahwa agama—atau dengan ungkapan yang lebih tepat:
Islam—tidak mengurusi politik, atau politik bukan termasuk bagian dari
pembahasannya, maka ia telah menzalimi dirinya sendiri, dan menzalimi
pengetahuannya tentang Islam ini. Saya tidak mengatakan ia menzalimi Islam,
karena Islam adalah syariat Allah yang tidak didatangi oleh kebatilan baik dari
depan maupun dari belakangnya. Betapa indahnya perkataan Imam Al-Ghazali radiallahu
'anhu: "Ketahuilah bahwa syariat adalah fondasi sedangkan kekuasaan
adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi niscaya akan runtuh, dan
sesuatu yang tidak memiliki penjaga niscaya akan hilang." Oleh karena
itu, negara Islam tidak akan tegak melainkan di atas fondasi dakwah, sehingga
ia menjadi negara risalah, bukan sekadar bentukan administrasi, dan bukan pula
pemerintahan materi yang kaku, tuli, serta tidak memiliki ruh di dalamnya.
Sebagaimana dakwah pun tidak akan tegak melainkan di dalam perlindungan yang
menjaga, menyebarkan, menyampaikan, serta menguatkannya.
Kesalahan
pertama kita adalah ketika kita melupakan fondasi ini, sehingga kita memisahkan
agama dari politik secara praktis, meskipun kita tidak akan mampu
mengingkarinya secara teoritis. Kita telah menetapkan dalam undang-undang dasar
kita bahwa agama resmi negara adalah Islam. Akan tetapi, ketetapan ini tidak
mampu mencegah para politisi dan pemimpin organisasi politik untuk merusak cita
rasa Islam di dalam pemikiran, pandangan Islam di dalam jiwa, dan keindahan
Islam di dalam pranata-pranata sosial. Hal itu terjadi karena keyakinan,
maklumat, serta tindakan mereka yang selalu menjauhkan antara arahan agama dan
tuntutan politik. Inilah awal mula ilusi dan pangkal dari kerusakan.
PILAR-PILAR
PEMERINTAHAN ISLAM
Pemerintahan
dalam Islam tegak di atas kaidah yang makruf dan telah digariskan, yang
merupakan struktur dasar bagi sistem pemerintahan Islam. Pemerintahan tersebut
tegak di atas tanggung jawab penguasa, kesatuan umat, dan penghormatan terhadap
kehendak umat. Setelah itu, nama dan bentuk format bermanifestasi tidaklah
menjadi masalah.
Tanggung
Jawab Penguasa
Penguasa
bertanggung jawab di hadapan Allah dan di hadapan manusia. Ia adalah orang yang
diupah oleh mereka, pekerja bagi mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ
وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap
kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas
apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu
Bakar radiallahu 'anhu berkata ketika memegang urusan kepemimpinan dan
naik ke atas mimbar: "Wahai manusia, dahulu aku bekerja untuk
menghidupi keluarga ku sehingga aku mendapatkan makanan mereka. Sekarang, aku
bekerja untuk kalian, maka tetapkanlah upah untukku dari baitulmal
kalian." Melalui perkataan ini, beliau telah menjelaskan teori kontrak
sosial dengan penjelasan yang paling baik dan paling adil, bahkan beliaulah
yang meletakkan fondasinya. Pemerintahan tidak lain merupakan kontrak antara
umat dan penguasa untuk menjaga kemaslahatan umum. Jika penguasa berbuat baik
maka ia berhak mendapatkan upahnya, dan jika ia berbuat buruk maka ia berhak
menerima hukumannya.
Kesatuan
Umat
Umat
Islam adalah umat yang satu, karena ikatan persaudaraan yang digunakan Islam
untuk menyatukan hati-hati manusia merupakan salah satu pokok keimanan yang
tidak akan sempurna melainkan dengannya, dan tidak akan terealisasi kecuali
dengan keberadaannya. Hal itu tidak menghalangi kebebasan berpendapat dan
pemberian nasihat dari yang muda kepada yang tua, serta dari yang tua kepada
yang muda. Hal itulah yang diistilahkan dalam uruf Islam dengan pemberian
nasihat, serta amar makruf nahi mungkar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
“Agama
itu adalah nasihat.” Mereka bertanya: “Untuk siapa, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda: “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum
muslimin, dan orang-orang awam di antara mereka.” (HR. Muslim)
Beliau
juga bersabda:
إِذَا رَأَيْتَ
أُمَّتِي تَهَابُ أَنْ تَقُولَ لِلظَّالِمِ يَا ظَالِمُ فَقَدْ تُوُدِّعَ مِنْهَا
“Jika
engkau melihat umatku telah takut untuk mengatakan kepada orang yang zalim:
'Wahai orang zalim', maka sesungguhnya mereka telah ditinggalkan [tidak ada
kebaikan lagi pada mereka].”
Dalam
sebuah riwayat disebutkan: “...maka perut bumi lebih baik bagi mereka
daripada punggungnya.”
Beliau
juga bersabda:
سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ
حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ
فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ
“Penghulu
para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang
berdiri di hadapan penguasa yang zalim, lalu ia menyuruhnya [kepada kebaikan]
dan melarangnya [dari kemungkaran], kemudian penguasa itu membunuhnya.”
(HR. Al-Hakim)
Perpecahan
tidak boleh terjadi dalam urusan-urusan yang esensial di tengah umat Islam,
karena sistem kehidupan sosial yang menyatukan mereka adalah satu sistem, yaitu
Islam, yang diakui oleh seluruh anggotanya. Perbedaan pendapat dalam masalah
cabang [fikih/furu'iyah] tidaklah berbahaya, dan tidak akan menimbulkan
kebencian, permusuhan, maupun faksionalisme partai yang membuat hukum berputar
ke mana pun partai itu berputar. Akan tetapi, perbedaan tersebut menuntut
adanya kajian, penelitian, musyawarah, dan pemberian nasihat. Apa saja yang
telah ada nash yang jelas mengenainya, maka tidak ada ruang ijtihad di
dalamnya. Sedangkan apa saja yang tidak ada nash di dalamnya, maka keputusan
pemegang otoritas (waliyul amri) mengikat umat untuk bersatu di atasnya,
dan setelah itu umat menjadi satu kesatuan.
Penghormatan
terhadap Kehendak Umat
Merupakan
hak umat Islam untuk mengawasi penguasa dengan pengawasan yang paling saksama,
dan memberikan saran kepadanya mengenai apa yang dipandang mengandung kebaikan.
Sebaliknya, penguasa wajib bermusyawarah dengan umat, menghormati kehendak
mereka, serta mengambil pendapat-pendapat mereka yang maslahat. Allah telah
memerintahkan para penguasa untuk melakukan hal tersebut melalui firman-Nya:
“...dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu...” (QS. Ali 'Imran: 159)
Allah
juga memuji para pesong ragam mukmin dengan kebaikan melalui firman-Nya:
“...sedang
urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka...” (QS.
Asy-Syura: 38)
Hal
ini juga ditegaskan oleh sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
dan khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelah beliau. Jika datang suatu
urusan kepada mereka, mereka mengumpulkan para ahli pikir (ahlur ra'yi)
dari kaum muslimin, meminta masukan dari mereka, dan mengikuti pendapat mereka
yang benar. Bahkan, mereka memotivasi dan mendorong umat untuk melakukan hal
tersebut. Abu Bakar radiallahu 'anhu berkata: "Jika kalian
melihatku berada di atas kebenaran maka bantulah aku, dan jika kalian melihatku
berada di atas kebatilan maka luruskanlah aku." Umar bin Khattab juga
berkata: "Barangsiapa di antara kalian yang melihat penyimpangan pada
diriku, maka luruskanlah."
Sistem
Islam dalam hal ini tidak mementingkan bentuk format maupun nama, asalkan
kaidah-kaidah dasar ini terpenuhi—yang mana pemerintahan tidak akan menjadi
baik tanpanya—dan asalkan kaidah-kaidah tersebut diterapkan dengan penerapan
yang menjaga keseimbangan serta tidak membuat sebagiannya mendominasi sebagian
yang lain. Keseimbangan ini tidak mungkin terjaga tanpa adanya hati nurani yang
hidup dan perasaan yang tulus terhadap kesucian ajaran-ajaran ini, serta
keyakinan bahwa menjaga dan memeliharanya merupakan jalan kemenangan di dunia
dan keselamatan di akhirat. Hal inilah yang mereka ungkapkan dalam istilah
modern dengan "kesadaran nasional", kematangan politik,
"pendidikan patriotisme", atau lafaz-lafaz serupa. Semuanya bermuara
pada satu hakikat, yaitu keyakinan akan kelayakan sistem tersebut dan kesadaran
akan manfaat dari menjaganya. Sebab, teks undang-undang semata tidak akan mampu
membangkitkan suatu umat secara sempurna, sebagaimana hukum tidak akan
bermanfaat jika tidak diterapkan oleh hakim yang adil dan berintegritas.
Di
dalam kehidupan modern kita saat ini, kita telah menukil sistem parlementer ini
dari Eropa, yang mana pemerintahan kita bernaung di bawahnya sekarang. Kita
telah menyusun undang-undang dasar kita atas dasar sistem tersebut, dan
mengubah undang-undang dasar ini sekali lagi juga atas namanya. Kita telah
mencoba banyak dari dampak-dampaknya. Maka, sejauh mana sistem ini selaras
dengan Islam? Dan sejauh mana manfaat yang kita peroleh darinya sepanjang kurun
waktu ini?
Hal
itulah yang akan kami paparkan, insya Allah.
TANGGUNG
JAWAB PENGUASA
“Apakah
hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada
(hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma'idah:
50)
Telah
saya sampaikan pada tulisan sebelumnya bahwa pilar yang menjadi landasan sistem
pemerintahan Islam ada tiga:
(A)
Tanggung jawab penguasa.
(B)
Kesatuan umat.
(C)
Penghormatan terhadap kehendak umat.
Sistem
ini telah terealisasi dalam bentuk yang paling sempurna pada masa khulafaur
rasyidin setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka
benar-benar merasakan sepenuhnya beban yang diletakkan di atas pundak mereka
sebagai penguasa yang bertanggung jawab atas rakyatnya.
Hal
itu terlihat jelas dalam seluruh perkataan dan tindakan mereka. Cukuplah bagi
Anda untuk membaca apa yang dikatakan oleh Umar bin Khattab radiallahu 'anhu
ketika memegang tampuk kekhalifahan, begitu pula Umar bin Abdul Aziz ketika
memegangnya. Rekam jejak kehidupan keduanya berjalan selaras dengan perkataan
mereka: "Wahai manusia, sesungguhnya aku telah diangkat untuk memimpin
kalian. Kalaulah bukan karena harapan bahwa aku dapat menjadi orang yang
terbaik bagi kalian, orang yang paling kuat memimpin kalian, dan orang yang
paling tegas dalam mengemban urusan penting kalian yang silih berganti, niscaya
aku tidak akan menerima kepemimpinan ini dari kalian. Cukuplah bagi Umar beban
yang menyedihkan dalam menanti pertanggungjawaban: bagaimana ia mengambil hak-hak
kalian, dari mana ia mengambilnya dan di mana ia meletakkannya, serta bagaimana
ia berjalan memimpin kalian, maka hanya kepada Tuhanku tempat memohon
pertolongan." Sesungguhnya Umar telah menjadi orang yang tidak lagi
percaya pada kekuatan maupun tipu daya jika ia tidak dirahmati, dibantu, dan
dikuatkan oleh Allah Azza wa Jalla. Beliau pernah berkata: "Seandainya
ada seekor unta yang mati sia-sia di tepi sungai Eufrat, niscaya aku takut
Allah akan meminta pertanggungjawaban hal itu kepada keluarga Khattab."
Umar
bin Abdul Aziz berkata dalam khotbahnya: "Amma ba'du, sesungguhnya
tidak ada nabi setelah Nabi kalian, dan tidak ada kitab setelah Kitab yang
diturunkan kepadanya. Ketahuilah, apa yang telah dihalalkan oleh Allah Azza wa
Jalla maka ia halal sampai hari kiamat, dan apa yang diharamkan Allah maka ia
haram sampai hari kiamat. Ketahuilah, sesungguhnya aku bukan seorang pembuat
hukum (qadhi), melainkan aku hanyalah seorang pelaksana. Ketahuilah,
sesungguhnya aku bukanlah orang yang terbaik di antara kalian, melainkan aku
adalah seorang laki-laki dari kalian, hanya saja Allah telah menjadikan aku
orang yang memikul beban yang paling berat di antara kalian."
Ketika
kendaraan-kendaraan kebesaran kekhalifahan didekatkan kepadanya setelah
pemakaman Sulaiman bin Abdul Malik, beliau memerintahkan agar kendaraan itu
dijauhkan. Beliau lalu menunggangi bagalnya dan kembali ke rumahnya. Pelayannya
yang bernama Muzahim masuk menemuinya seraya berkata: "Wahai Amirul
Mukminin, barangkali Anda sedang gundah?" Beliau menjawab: "Bagaimana
aku tidak gundah karena urusan yang menimpaku ini? Demi Allah, tidak ada
seorang pun dari umat Muhammad, baik di timur maupun di barat, melainkan ia
memiliki hak di pundakku yang wajib aku tunaikan kepadanya, padahal ia tidak
menulis surat kepadaku mengenai hal itu dan tidak pula memintanya dariku."
Umat
saat itu bersatu dalam satu kata karena mereka berpegang teguh pada tali agama,
meyakini keutamaan hukum-hukum yang dibawanya, serta menjaga perintah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan ketegasannya dalam hal
persatuan, sampai-sampai beliau memerintahkan untuk membunuh orang yang
memisahkan diri dari jemaah atau keluar dari ketaatan. Beliau bersabda:
مَنْ أَتَاكُمْ
وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيفِ
كَائِنًا مَنْ كَانَ
“Barangsiapa
yang datang kepada kalian saat urusan kalian telah bersatu, lalu ia ingin
memecah belah persatuan kalian, maka pukullah ia dengan pedang siap pun
orangnya.” (HR. Muslim)
Sebagaimana
beliau juga bersabda:
مَنْ خَرَجَ مِنَ
الطَّاعَةِ وَخَارَفَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ، وَمَنْ
قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى
عَصَبَةٍ ، أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً ، فَقُتِلَ ، فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ . وَمَنْ
خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا وَلَا يَتَحَاشَى مِنْ
مُؤْمِنِهَا ، وَلَا يَفِي ذَا عَهْدٍ عَهْدَهُ ، فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ
“Barangsiapa
yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jemaah lalu ia mati, maka ia
mati dengan kematian jahiliah. Barangsiapa yang berperang di bawah bendera yang
tidak jelas, ia marah karena fanatisme kelompok, atau menyeru kepada fanatisme
kelompok, atau membela fanatisme kelompok, lalu ia terbunuh, maka pembunuhan
itu adalah jahiliah. Dan barangsiapa yang keluar menyerang umatku, memukul
orang yang baik maupun yang durhaka di antara mereka, tidak memedulikan orang
mukminnya, serta tidak menepati janji kepada pemilik perjanjian, maka ia bukan
termasuk golonganku dan aku bukan termasuk golongannya.” (HR. Muslim)
Demikian
pula kehendak umat sangat dihormati dan dihargai. Abu Bakar tidak pernah
menjalankan suatu urusan di tengah manusia melainkan setelah bermusyawarah
dengan mereka, terutama dalam hal-hal yang tidak terdapat nash di dalamnya.
Demikian pula halnya dengan Umar bin Khattab, ia menjadikan kekhalifahan
setelahnya sebagai perkara syura (musyawarah) di antara enam orang yang mana
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan rida kepada
mereka.
Telah
saya sampaikan pula pada tulisan sebelumnya bahwa kita telah menukil sistem
parlementer ini—yang mana pemerintahan kita bernaung di bawahnya—dari Eropa.
Maka, sejauh mana sistem ini selaras dengan Islam? Dan apa manfaat yang telah
kita petik darinya sejak diterapkan pada masa terakhir di negeri kita sampai
sekarang, yang mana kurun waktu tersebut telah mencapai hampir seperempat abad?
SIKAP
ISLAM TERHADAP SISTEM PARLEMENTER DAN UNDANG-UNDANG DASAR MESIR
Para
pakar fikih konstitusi mengatakan bahwa sistem parlementer tegak di atas
tanggung jawab penguasa, otoritas umat, serta penghormatan terhadap kehendak
umat. Sistem ini tidak memiliki penghalang yang dapat mencegah kesatuan umat
dan kebersamaan kata mereka. Faksionalisme dan perbedaan pendapat bukanlah
syarat mutlak di dalamnya, meskipun sebagian pakar ada yang mengatakan bahwa
salah satu pilar sistem parlementer adalah kepartaian. Namun, jika hal ini
merupakan suatu kebiasaan uruf, ia bukanlah prinsip dasar dalam nilai-nilai
sistem ini, karena sistem tersebut dapat diterapkan tanpa adanya sistem
kepartaian ini dan tanpa merusak kaidah-kaidah aslinya.
Atas
dasar ini, tidak ada di dalam kaidah-kaidah sistem parlementer ini sesuatu yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah yang telah diletakkan oleh Islam untuk sistem
pemerintahan. Oleh karena itu, sistem ini tidaklah jauh dari sistem Islam dan
tidak pula asing darinya. Berdasarkan pertimbangan ini pula, kita dapat
mengatakan dengan tenang bahwa kaidah-kaidah dasar yang menjadi landasan
Undang-Undang Dasar Mesir tidaklah bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam,
tidak jauh dari sistem Islam, dan tidak pula asing darinya. Bahkan, para
penyusun Undang-Undang Dasar Mesir, meskipun mereka menyusunnya berdasarkan
prinsip-prinsip dan pandangan konstitusi yang paling modern dan tinggi, mereka
tetap menjaga agar jangan sampai ada satu pun teks dari teks-teksnya yang membentur
kaidah-kaidah Islam. Teks-teks tersebut adakalanya selaras dengannya secara
jelas seperti teks yang berbunyi: "Agama negara adalah Islam",
atau menerima penafsiran yang menjadikannya tidak bertentangan dengannya
seperti teks yang berbunyi: "Kebebasan berkeyakinan dijamin".
Di
sini saya ingin mengingatkan perbedaan antara undang-undang dasar (konstitusi)
dan undang-undang hukum yang berjalan di pengadilan. Sebab, banyak dari
undang-undang hukum ini yang bertentangan secara terang-terangan dengan apa
yang dibawa oleh Islam, dan hal itu merupakan pembahasan lain yang akan kami
paparkan pada tempatnya, insya Allah.
Meskipun
sistem parlementer dan Undang-Undang Dasar Mesir dalam kaidah-kaidah dasarnya
tidak bertentangan dengan apa yang diletakkan Islam dalam sistem pemerintahan,
kita menyatakan secara terbuka bahwa terdapat kekurangan dalam redaksi
undang-undang dasar, keburukan dalam penerapan, serta kelalaian dalam menjaga
kaidah-kaidah dasar yang dibawa oleh Islam yang menjadi landasan undang-undang
dasar tersebut. Semua ini telah menyebabkan apa yang kita keluhkan saat ini,
berupa keguncangan yang kita alami di dalam seluruh kehidupan parlementer ini.
Kami
akan mengulas keringkasan ini dengan sedikit penjelasan.
KEMENTERIAN
(KABINET)
Mengenai
tanggung jawab penguasa, prinsip dasarnya dalam sistem Islam adalah bahwa pihak
yang bertanggung jawab di dalamnya adalah kepala negara siap pun orangnya. Ia
berhak bertindak, dan ia wajib memberikan pertanggungjawaban atas tindakannya
kepada umat. Jika ia berbuat baik maka umat membantunya, dan jika ia berbuat
buruk maka umat meluruskannya. Tidak ada halangan dalam Islam bagi kepala
negara untuk mendelegasikan wewenang kepada orang lain dalam menjalankan
otoritas ini dan memikul tanggung jawab tersebut, sebagaimana hal itu dikenal
dengan istilah Wizaratut Tafwidh (Kementerian Pendelegasian) dalam
banyak era sejarah Islam. Para ahli fikih muslim telah memberikan dispensasi
dan membolehkan hal tersebut selama mengandung kemaslahatan, karena kaidah
dalam urusan seperti ini adalah menjaga kemaslahatan umum. Al-Mawardi berkata
dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah:
"Kementerian
itu ada dua macam: Wizaratut Tafwidh (Kementerian Pendelegasian) dan Wizaratut
Tanfidzh (Kementerian Pelaksanaan). Adapun Wizaratut Tafwidh adalah sang Imam
mengangkat seorang menteri yang didelegasikan kepadanya untuk mengatur urusan berdasarkan
pandangannya, dan menjalankannya sesuai dengan konsekuensi ijtihadnya.
Pembolehan kementerian jenis ini tidaklah terlarang. Allah Ta'ala berfirman
menceritakan tentang Nabi-Nya alaihis shalatu was salam:
“...dan
jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku,
teguhkanlah kekuatanku dengan (adanya) dia, dan jadikanlah dia sekutu dalam
urusanku...” (QS. Taha: 29-32)
Jika
hal tersebut dibolehkan dalam kenabian, maka dalam kepemimpinan (Imamah) tentu
lebih boleh lagi. Karena apa yang diserahkan kepada Imam berupa pengaturan umat
tidak akan mampu ia jalankan seluruhnya sendirian melainkan dengan
mendelegasikan wewenang. Delegasi menteri yang bersekutu dengannya dalam
pengaturan urusan adalah lebih sah dalam pelaksanaan urusan daripada jika ia
menyendiri, agar ia dapat meminta bantuan untuk dirinya, dan dengannya ia akan
lebih jauh dari ketergelinciran serta lebih terjaga dari kekacauan."
Prinsip
dasar tanggung jawab dalam sistem parlementer adalah bahwa pihak yang
bertanggung jawab adalah kementerian, yang mana tanggung jawab tersebut berada
di atas kepala negara. Hal inilah yang dijalankan oleh Undang-Undang Dasar
Mesir dan Undang-Undang Dasar Inggris, di mana masing-masing menegaskan
tanggung jawab kementerian, serta membebaskan kepala negara dari segala
tanggung jawab dan menganggapnya tidak pernah bersalah, serta menganggap
dirinya suci tidak boleh diganggu gugat.
Meskipun
demikian, tidak ada halangan dalam sistem parlementer jika kepala negara ikut
memikul tanggung jawab dan menganggap kementerian sebagai pengikutnya dalam hal
tersebut, sebagaimana yang ditetapkan oleh Konstitusi Amerika Serikat. Hal yang
menakjubkan adalah bahwa buku-buku fikih Islam juga mengisyaratkan kondisi ini,
dan menamai kementerian ini dengan Wizaratut Tanfidzh (Kementerian
Pelaksanaan). Al-Mawardi berkata dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyah
juga: "Adapun Wizaratut Tanfidzh, maka hukumnya lebih lemah, dan
syarat-syaratnya lebih sedikit, karena pandangan di dalamnya terbatas pada
pendapat Imam dan pengaturannya. Menteri ini adalah perantara antara Imam
dengan rakyat dan para gubernur; ia menyampaikan apa yang diperintahkan Imam,
melaksanakan apa yang disebutkan, dan menjalankan apa yang dihukumkan..."
Tidak diragukan lagi bahwa hal ini menunjukkan luasnya materi fikih Islam,
fleksibilitasnya, serta kelayakannya untuk setiap waktu dan tempat.
KEAMBIGUAN
UNDANG-UNDANG DASAR MESIR
Inilah
kaidah-kaidah sistem Islam dan sistem parlementer bersama-sama dalam hal
"tanggung jawab penguasa". Lalu apa yang telah kita lakukan di Mesir?
Kita berhenti di tengah jalan, baik secara teks maupun penerapan.
Undang-undang
dasar kita dalam makna ini datang dalam keadaan ambigu, ringkas, tidak jelas,
dan tidak mendetail. Padahal, ini adalah poin terpenting dalam menentukan warna
kehidupan parlementer dan Islam yang kita jalani. Sebagai penjelasan untuk hal
itu, saya akan membawakan apa yang ditulis oleh dua orang guru besar, yaitu Dr.
Ibrahim Madkur (anggota Majelis Senat Mesir) dan Ustaz Mirrit Ghali di dalam
memorandum mereka yang berjudul Nizham Jadid (Sistem Baru). Mereka
berkata di bawah judul "Undang-Undang Dasar dan Keambiguannya":
“Adapun
faktor pertama, ringkasnya adalah bahwa undang-undang dasar kita, meskipun
memiliki ketelitian dan kerapian redaksi, telah jatuh ke dalam keambiguan yang
sama dengan undang-undang dasar yang mendahuluinya. Ia meninggalkan poin
terpenting dalam pemerintahan parlementer tanpa menentukannya dengan penentuan
yang cukup; yang kami maksud adalah otoritas para menteri dan hubungan mereka
dengan rakyat yang direpresentasikan oleh para wakilnya di satu sisi, dan
pengawasan mereka terhadap pelayanan yang diberikan melalui instansi-instansi
dan direktorat di sisi lain.
Ia
juga meringkas dengan ringkasan yang cacat dalam menjelaskan sikap mereka
terhadap kepala negara dan raja negeri ini. Ia cukup merumuskannya di sini
dalam redaksi yang layak untuk segala apa yang diinginkan darinya. Jelas bahwa
kementerian adalah tulang punggung bagi struktur sistem parlementer yang baru,
dan lingkaran penghubung antara legislasi dan eksekusi, serta sumber kehidupan
dan pergerakan dalam sistem yang diinginkan untuk menghormati otoritas rakyat
bersamaan dengan pengelolaan urusan negara dengan pengelolaan yang kokoh dan
cepat.
Jika
kita kembali kepada undang-undang dasar, kita menemukan bahwa apa yang
dibawanya terkait dengan poin sensitif ini hampir tidak melebihi tiga baris
yang semuanya penuh keambiguan dan keumuman. Ia menetapkan dalam Pasal 29:
'Otoritas eksekutif dipegang oleh Raja dalam batas-batas undang-undang dasar
ini', dalam Pasal 48: 'Raja menjalankan otoritasnya melalui para menterinya',
dalam Pasal 49: 'Raja mengangkat para menterinya dan memberhentikan mereka',
dalam Pasal 57: 'Majelis menterinya adalah pihak yang mengendalikan
kemaslahatan negara', dalam Pasal 61: 'Para menteri bertanggung jawab secara
kolektif di hadapan Majelis Perwakilan Rakyat atas kebijakan umum negara, dan
masing-masing dari mereka bertanggung jawab atas tindakan kementeriannya', dan
dalam Pasal 63: 'Perintah-perintah Raja—baik lisan maupun tertulis—tidak
membebaskan para menteri dari tanggung jawab dalam kondisi apa pun'.”
Itulah
kira-kira kumpulan teks yang berkaitan dengan tema ini, dan kami tidak mengira
bahwa di dalamnya terdapat sesuatu yang cukup mutlak untuk menyelesaikan setiap
masalah dari masalah-masalah yang telah kami isyaratkan.
Kedua
tokoh tersebut setelah itu menjabarkan secara luas dalam penjelasan dan
pemberian contoh yang mendetailkan apa yang telah lalu dari makna-makna ini.
Yang terpenting adalah bahwa poin ini, yang merupakan inti perkara, membutuhkan
kejelasan dan ketetapan hukum. Ia adalah kaidah pertama dari kaidah-kaidah
"Sistem Islam" maupun parlementer secara berimbang. Tanpa hal itu,
segala urusan tidak akan bisa lurus atau selamat.
KESATUAN
UMAT
“...Maka,
putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan
janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan (meninggalkan) kebenaran
yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan
aturan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia
menjadikanmu satu umat (saja)...” (QS. Al-Ma'idah: 48)
Adapun
mengenai kesatuan umat, telah saya jelaskan bahwa Islam yang hanif
meniscayakannya sebagai suatu keniscayaan, dan menganggapnya sebagai bagian
esensial dalam kehidupan masyarakat Islam yang tidak boleh ditoleransi dalam
kondisi apa pun. Sebab, Islam menganggap kesatuan sebagai belahan dari iman,
sebagaimana firman Allah Ta'ala: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu
bersaudara...” (QS. Al-Hujurat: 10). Sebaliknya, Islam menganggap
perselisihan dan perpecahan sebagai belahan dari kekufuran, sebagaimana firman
Allah Ta'ala:
“Wahai
orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang
diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir
setelah kamu beriman.” (QS. Ali 'Imran: 100)
Yaitu
setelah persatuan kalian, kalian menjadi bercerai-berai, sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallah:
لَا تَرْجِعُوْا
بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ وُجُوْهَ بَعْضٍ
“Janganlah
kalian kembali menjadi kafir setelahku, di mana sebagian kalian memukul wajah
sebagian yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Beliau
menggunakan kata kekufuran untuk mengekspresikan perpecahan, perselisihan, dan
tindakan saling memukul wajah satu sama lain.
Saya
meyakini bahwa pemerintahan parlementer—baik yang berbasis sistem parlementer
murni maupun nonparlementer—tidak menolak kesatuan ini, terlebih jika corak
kehidupan sosialnya adalah satu dalam prinsip-prinsip dan arah umumnya,
sebagaimana kondisi seluruh umat Islam pada hari-hari ini. Sesungguhnya sistem
kepartaian, perpecahan, dan perselisihan senantiasa menyertai sistem
parlementer ini di Eropa dan tempat lainnya karena sistem tersebut tumbuh di
atas reruntuhan konflik. Perselisihan yang berulang dan berdarah antara rakyat
dan para penguasanya adalah sebab aktual bagi tumbuhnya sistem tersebut,
bersamaan dengan perbedaan latar belakang pemikiran dan keragaman pendapat.
Adapun umat Islam, Allah telah melindungi mereka dari semua itu, dan menjaga
mereka dengan kesatuan Islam serta toleransinya dari kekacauan dan keguncangan
ini.
Meskipun
demikian, pemerintahan parlementer di tanah kelahirannya yang paling mengakar
pun tidak tegak di atas sistem kepartaian yang berlebihan ini. Di Inggris tidak
ada melainkan dua partai yang saling bergantian memegang urusan pemerintahan,
dan hampir-hampir kepartaian mereka bersifat internal belaka. Mereka selalu
disatukan oleh masalah-masalah nasional yang penting, sehingga Anda tidak akan
menemukan bekas dari kepartaian ini sama sekali. Demikian pula Amerika, di sana
tidak ada melainkan dua partai yang tidak kita dengar suaranya kecuali pada
musim-musim pemilu. Adapun di luar waktu tersebut, tidak ada faksionalisme
partai dan tidak ada partai-partai. Negara-negara yang berkembang dalam sistem
kepartaian dan berlebihan dalam membentuk partai-partai telah merasakan dampak
buruk dari urusan mereka, baik dalam kondisi perang maupun damai secara
berimbang; Prancis adalah contoh paling jelas untuk hal itu.
Jika
urusannya demikian, dan kesatuan umat merupakan fondasi dalam sistem sosial
Islam serta tidak ditolak oleh sistem parlementer, maka wajib bagi kita untuk
segera beralih menuju kesatuan, setelah sistem kepartaian di Mesir
menghancurkan ladang pertanian dan keturunan.
PARTAI-PARTAI
MESIR
Telah
tercapai konsensus bahwa partai-partai Mesir adalah keburukan terbesar bagi
tanah air ini, dan mereka adalah fondasi dari kerusakan sosial yang apinya
sedang membakar kita sekarang. Mereka bukanlah partai-partai sejati dalam makna
yang dikenal bagi partai-partai di belahan bumi mana pun. Mereka tidak lebih
dari rentetan perpecahan yang ditimbulkan oleh perselisihan personal antara
segelintir putra umat ini, yang mana keadaan pada suatu hari menuntut mereka
untuk berbicara atas nama umat dan menuntut hak-hak nasionalnya. Sebagaimana
telah tercapai konsensus pula bahwa partai-partai ini tidak memiliki program
kerja dan tidak memiliki metode operasional. Tidak ada perbedaan di antara
mereka dalam sesuatu apa pun selamanya kecuali dalam urusan personal figur
penguasanya. Tanda dari hal itu sangat jelas terlihat pada maklumat-maklumat
yang mereka umumkan saat berada di luar pemerintahan, dan pada pidato-pidato
resmi singgasana saat berada di dalam pemerintahan. Karena partai-partailah
yang mengajukan para senator dan anggota parlemen, dan merekalah yang
menjalankan roda pemerintahan dalam kehidupan parlementer, maka secara
aksiomatis urusan pemerintahan tidak akan bisa lurus selama kondisi orang-orang
yang menjalankan rodanya seperti ini.
Perkataan
yang telah disepakati oleh konsensus umat ini diumumkan oleh para senator,
anggota parlemen, ahli fikih, dan pakar konstitusi secara terang-terangan dan
jelas. Barangsiapa yang membaca apa yang ditulis oleh Allubah Basya dalam
kitabnya Mabadi' Wathaniyah (Prinsip-Prinsip Nasional), atau Ustaz Hasan
Al-Jidawi dalam kitabnya Uyub Al-Hukm fi Mishr (Cacat-Cacat Pemerintahan
di Mesir), atau penulis lainnya, niscaya ia akan melihat kebenaran dari apa
yang kami katakan. Cukuplah bagi kami di sini untuk menukil satu paragraf dari
buku pakar fikih konstitusi, Ustaz Sayyid Shabri, yang berjudul Mabadi'
Al-Qanun Ad-Dusturi (Prinsip-Prinsip Hukum Konstitusi) mengenai
partai-partai Mesir. Ia berkata:
"Kenyataannya
adalah bahwa sebagian besar partai politik di Mesir tidak lagi memiliki program
kerja yang dibela oleh para simpatisannya. Sebaliknya, setiap partai telah
berubah wujud menjadi seorang mantan menteri yang memiliki simpatisan dan
pengikut fanatik. Hasil ini memiliki urgensi tersendiri.
Sebab,
pemilihan umum tidak akan tegak di atas penilaian komparatif antarprogram
kerja, karena program kerja telah menjadi sama untuk semua pihak. Sebaliknya,
pemilihan umum akan tegak di atas kepercayaan kepada personal figur atau
komparasi di antara mereka. Pemilu akan bersifat personal, bukan kepartaian
dalam makna yang dipahami oleh bangsa-bangsa Barat. Secara aksiomatis,
bertahannya partai-partai dengan pola seperti ini akan memecah belah negeri
menjadi faksi-faksi dan golongan-golongan, serta menyulut perpecahan dan
pertikaian di antara individu maupun keluarga tanpa sebab yang dapat dipahami
dan tanpa landasan yang rasional."
Jika
ditambahkan kepada hal ini fakta bahwa Mesir merupakan negeri yang terjajah
sampai sekarang, dan pihak yang mengambil keuntungan dari perpecahan ini
hanyalah para penjajah yang merampas hak-hak kita saja, serta jika perbedaan
pendapat itu dapat ditoleransi—padahal ia tidak dapat ditoleransi dalam kondisi
apa pun—pada suatu umat dari umat-umat yang ada, maka umat di Lembah Nil adalah
umat yang paling butuh kepada makna kesatuan yang paling sempurna agar
kekuatannya dapat terhimpun dalam perjuangan kemerdekaan dan dalam kerja
perbaikan internal. Jika semua ini ditambahkan, maka urusannya menjadi lebih
berbahaya untuk diabaikan atau diremehkan.
PEMBUBARAN
PARTAI-PARTAI MESIR
Saya
tidak tahu, jika urusannya demikian, saya tidak tahu apa yang memaksakan kepada
rakyat yang baik, pejuang, pengorban, dan mulia ini faksi-faksi dan
golongan-golongan manusia yang menamai diri mereka sebagai partai-partai
politik?
Sesungguhnya
urusan ini sangat berbahaya. Para tokoh pembaru telah mencoba untuk sampai pada
satu kesatuan meskipun temporal untuk menghadapi kondisi-kondisi sulit yang
sedang dilalui oleh negeri ini, namun mereka putus asa dan gagal. Urusan ini
tidak lagi menerima solusi setengah-setengah. Tidak ada jalan keluar setelah
ini melainkan membubarkan seluruh partai ini secara total, dan menghimpun
kekuatan umat dalam satu partai yang bekerja untuk menyempurnakan
kemerdekaannya dan kebebasannya, serta meletakkan dasar-dasar perbaikan
internal yang menyeluruh. Kemudian, setelah itu biarlah berbagai peristiwa yang
menggariskan bagi manusia jalan-jalan pengorganisasian di bawah naungan
kesatuan yang diwajibkan oleh Islam.
PENGHORMATAN
TERHADAP PANDANGAN UMAT
“Sesungguhnya
jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya
agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: "Kami
mendengar, dan kami patuh".” (QS. An-Nur: 51)
Sistem
Pemilihan Umum
Adapun
mengenai penghormatan terhadap pandangan umat, dan kewajiban representasi serta
keikutsertaannya dalam pemerintahan dengan keikutsertaan yang sahih,
sesungguhnya Islam tidak mensyaratkan untuk meminta pandangan individu rakyat
seluruhnya dalam setiap peristiwa yang terjadi—yang mana hal itu diekspresikan
dalam istilah modern dengan referendum umum (all-inclusive referendum).
Akan tetapi, Islam mencukupkan diri dalam kondisi biasa dengan merujuk kepada Ahlul
Halli wal 'Aqdi [para ahli yang memiliki kewenangan melegalisasi dan
membubarkan urusan] dan Islam tidak menentukan mereka dengan nama-nama mereka,
tidak pula dengan personal figur mereka. Yang tampak dari perkataan para ahli
fikih dan deskripsi mereka terhadap mereka adalah bahwa deskripsi ini selaras
bagi tiga golongan, yaitu:
- Para ahli fikih mujtahid yang
perkataan mereka menjadi sandaran dalam fatwa dan penggalian hukum-hukum
syariat.
- Para pakar yang memiliki
keahlian dalam urusan-urusan umum.
- Orang-orang yang memiliki
corak kepemimpinan atau ketokohan di tengah manusia seperti para pemimpin
keluarga besar, kepala suku, dan para pemimpin kelompok.
Maka,
mereka semua ini sah untuk dicakup oleh ungkapan Ahlul Halli wal 'Aqdi.
Sistem
parlementer modern telah menata jalan untuk sampai kepada Ahlul Halli wal
'Aqdi ini melalui apa yang diletakkan oleh para pakar konstitusi berupa
sistem pemilu dan metodenya yang beragam. Islam tidak menolak pengaturan ini
selama ia mengantarkan kepada pemilihan Ahlul Halli wal 'Aqdi. Hal itu
sangat mudah diwujudkan jika di dalam sistem apa pun dari sistem pembatasan
pemilu diperhatikan sifat-sifat Ahlul Halli wal 'Aqdi, serta tidak
mengizinkan orang selain mereka untuk maju mewakili umat.
Cacat-Cacat
Sistem Pemilu di Mesir
Kita
di Mesir kadang mengambil sistem pemilu langsung dalam undang-undang tahun
1923, dan kadang mengambil sistem pemilu dua tahap dalam undang-undang tahun
1930. Keduanya dalam kenyataan tidak merealisasikan tujuan yang dimaksud
darinya. Ketika diterapkan, tampak jelas cacat-cacat yang wajib kita perbaiki
dengan perubahan yang menyeluruh. Kesalahan bukanlah suatu aib pada zatnya,
akan tetapi rida terhadap kesalahan, terus-menerus di atasnya, dan membelanya,
itulah kesalahan yang sebenar-benarnya.
Semua
orang telah merasakan kekurangan undang-undang pemilu saat ini dari menunaikan
tujuan yang mana ia diletakkan karenanya, yaitu sampai pada pemilihan
orang-orang yang saleh untuk mewakili umat. Kritik-kritik tajam telah diarahkan
kepadanya yang menyingkap banyak cacat, dan yang terpenting adalah apa yang
disebutkan oleh Dr. Sayyid Shabri dalam kitabnya Mabadi' Al-Qanun Ad-Dusturi:
“...Bahwa
ia telah menciptakan lembaga pemilih yang tidak mungkin merealisasikan tujuan
dari pemilu dalam bentuk yang dituntut, dan bahwa ia tidak merealisasikan ide
representasi umat dengan representasi yang sahih, serta ia tidak sampai pada
menciptakan lembaga yang bekerja untuk kemaslahatan umum dengan bersih dari
setiap ikatan...”
Ia
setelah itu mengemukakan statistik yang teliti yang darinya ia menyimpulkan
dengan angka-angka bahwa keputusan-keputusan Parlemen Mesir dalam berbagai
periodenya tidak mengekspresikan pandangan umat, tidak pula pandangan
mayoritasnya, dan tidak pula pandangan minoritas yang terhormat dari
putra-putranya. Keputusan tersebut hanyalah mengekspresikan pandangan dari
persentase yang sangat kecil dari total orang yang memiliki hak pilih, yang
mana persentase tersebut tidak pernah mencapai angka 12%. Penjelasannya adalah
sebagai berikut:
- Bahwa Majelis Perwakilan
Rakyat tahun 1936, keputusan-keputusannya tidak mewakili—meskipun
keputusan itu sah dan berlaku secara hukum—melainkan hanya 10,75% dari
lembaga pemilih.
- Majelis tahun 1929 persentase
representasi di dalamnya adalah 9,25%.
- Majelis tahun 1936 persentase
di dalamnya adalah 10,75%.
- Majelis tahun 1938 persentase
di dalamnya adalah 11,75%.
- Majelis tahun 1942 persentase
di dalamnya adalah 9,75%.
Maka
bagaimana bisa dikatakan setelah ini bahwa hal tersebut merupakan ekspresi dari
pandangan umat dan representasi baginya dengan representasi yang sahih?!
Perubahan
dan Perbaikan
Harus
ada perubahan dan perbaikan bagi undang-undang pemilu, dan di antara bentuk
perbaikan yang darurat ini adalah:
- Meletakkan sifat-sifat khusus
bagi para calon itu sendiri. Jika mereka adalah representasi dari berbagai
lembaga, maka harus ada bagi lembaga-lembaga ini program kerja yang jelas
dan tujuan yang mendetail yang mana calon ini maju atas dasarnya. Jika
mereka bukan representasi dari berbagai lembaga, maka harus ada pada diri
mereka sifat-sifat dan metode perbaikan yang melayakkan mereka untuk maju
mewakili umat. Makna ini berkaitan erat sampai batas yang besar dengan
perbaikan partai-partai di Mesir, dan bagaimana seharusnya urusan
lembaga-lembaga politik di dalamnya.
- Meletakkan batasan bagi
kampanye pemilu, dan menetapkan sanksi hukum bagi siapa saja yang
menyelisihi batasan ini, sekira kampanye tidak menyerang keluarga, rumah
tangga, maupun makna-makna personal murni yang tidak ada sangkut pautnya
dengan kelayakan calon, melainkan kampanye berputar di sekitar metode dan
rencana-rencana perbaikan.
- Memperbaiki daftar pemilih,
dan meratakan sistem verifikasi identitas personal. Urusan daftar pemilih
telah menjadi urusan yang aneh setelah dimainkan oleh hawa nafsu
kepartaian dan tujuan-tujuan pemerintah sepanjang periode yang berurutan
ini. Serta mewajibkan pemberian suara secara paksa [wajib pilih].
- Meletakkan sanksi hukum yang
keras untuk pemalsuan dalam bentuk apa pun, begitu pula untuk suap pemilu.
- Jika diubah menuju pemilu
sistem proporsional [daftar partai], bukan pemilu sistem distrik
[pemilihan individu], maka hal itu lebih utama dan lebih afdal, sehingga
para wakil rakyat terbebas dari tekanan para pemilih mereka, dan
kemaslahatan umum menggantikan kemaslahatan personal dalam penilaian para
wakil rakyat dan hubungan dengan mereka.
Bagaimanapun,
pintu-pintu perbaikan dan perubahan itu sangat banyak; ini adalah contoh-contoh
darinya. Jika tekad itu jujur, niscaya jalan akan menjadi terang, dan kesalahan
yang sebenar-benarnya adalah bertahan di atas kondisi ini, rida dengannya,
serta berpaling dari upaya perbaikan.
KENYATAAN
SAAT INI
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela)
orang-orang yang khianat.” (QS. An-Nisa': 105)
Telah
saya paparkan pada tulisan-tulisan sebelumnya mengenai tiga pilar pemerintahan
yang saleh dalam sistem Islam maupun sistem parlementer secara berimbang,
yaitu:
- Tanggung jawab penguasa.
- Kesatuan umat.
- Penghormatan terhadap
kehendak umat.
Saya
telah mengisyaratkan dengan sangat ringkas mengenai sisi-sisi keambiguan dalam
legislasi hukum, serta kekurangan dan kerusakan dalam penerapan, pada gaya
pemerintahan yang telah kita coba sejak terbitnya Undang-Undang Dasar Mesir
sampai sekarang. Hasil dari keambiguan, kekurangan, dan kerusakan ini adalah
kondisi kita saat ini yang penuh kebingungan, kegundahan, dan kekacauan, serta
apa yang kita capai berupa perpecahan, tercabik-cabik, dan bercerai-berai.
Lemahnya
Pemerintahan
Tidak
ada seorang pun yang mendebat bahwa pemerintahan yang silih berganti telah
menjadi lemah dari menunaikan kewajibannya, dan kehilangan sebagian besar
wibawanya di dalam jiwa manusia sebagai sebuah pemerintah. Hal itu disebabkan
oleh tindakan saling menjatuhkan ini—baik dengan kebenaran maupun dengan
kebatilan—yang didiktekan oleh ruh kepartaian murni. Serta disebabkan oleh
kelemahan yang dihasilkan dari tidak ditentukannya tanggung jawab dan tidak
digembannya tanggung jawab tersebut secara sempurna tanpa dikurangi. Kalaulah
bukan karena jiwa-jiwa manusia di Mesir telah tercetak di atas tabiat taat dan
pasrah, serta roda pekerjaan berjalan dengan cara rutinitas yang tidak ada
pembaruan maupun inovasi di dalamnya, niscaya segala sesuatu akan lumpuh, dan
roda administrasi yang goncang akan lambat untuk bangkit menunaikan kebutuhan
rakyat atau memberikan suatu kemanfaatan kerja bagi manusia.
Wibawa
Hukum
Tidak
diragukan lagi bahwa kekuasaan hukum telah goyah dan kehilangan sebagian besar
penghormatan terhadapnya pula. Hal itu disebabkan oleh adanya
pengecualian-pengecualian, nepotisme (mahsubiyat), dan tipu daya yang
berulang, serta penyerangan adakalanya dengan menghapus hukum demi tujuan
personal. Walaupun penghapusan ini dilakukan dengan undang-undang hukum dalam
zahir perkaranya, akan tetapi motif-motifnya selalu makruf dan tidak
tersembunyi dari seorang pun. Maka, hal itu menjalankan perannya di dalam jiwa
manusia dan mencederai wibawa hukum serta penghormatan terhadap sistem.
Kepartaian
yang Buta
Tidak
diragukan lagi bahwa api permusuhan dan kebencian telah bergejolak di dalam
jiwa para penguasa dan rakyat secara berimbang, akibat dari sistem kepartaian
yang salah ini. Sistem kepartaian yang tidak pernah kita pahami di Mesir pada
suatu hari pun sebagai sebuah perbedaan pendapat yang tidak merusak jalinan
kasih sayang. Sebaliknya, kita memahaminya sebagai permusuhan dan kebencian
yang melampaui batas pandangan dalam kemaslahatan umum menuju pemboikotan dalam
seluruh urusan baik umum maupun khusus. Dan berujung pada tindakan kita melihat
kebenaran di pihak musuh politik kita sebagai kebatilan, dan kebatilan di pihak
sekutu politik kita sebagai kebenaran. Kita mengeluarkan perasaan ini dalam
seluruh tindakan dan hubungan kita. Penyakit ini menjadi kronis dan menyebar
luas bahkan dalam kondisi yang paling kritis sekalipun, sehingga kita tidak
mampu menyatukan barisan kita dalam setiap sikap nasional bagaimanapun adanya,
yang mana perbaikan urusan kita dan masa depan negeri kita bergantung di
atasnya.
Perasaan
yang dibenci ini, dan pemahaman yang salah terhadap sistem kepartaian yang
telah berubah menjadi permusuhan yang mengakar, di antara dampaknya adalah:
bahwa sebagian besar potensi pemikiran dan amal perbuatan telah dipalingkan
kepada dua urusan yang menyedot seluruh perhatian tokoh-tokoh kita, yaitu:
menjatuhkan musuh politik dan menjaga diri dari tipu daya mereka. Penguasa
menghabiskan sebagian besar perhatiannya dalam dua sisi ini, dan pihak oposisi
tidak kalah perhatiannya dari penguasa dalam hal tersebut. Demi hal itu,
hak-hak menjadi tersia-siakan, berbagai kemaslahatan menjadi terbengkalai, para
sahabat meratap sedih, para musuh bersukacita di atas penderitaan kita, dan
musuh yang sedang mendekam di atas dada negeri ini mengambil keuntungan.
Kondisi
ini telah menghasilkan kehancuran pada nilai-nilai mentalitas, serta kerusakan
dan keguncangan pada urusan materi. Urusan ini telah mencapai puncaknya dan
busur kesabaran tidak lagi dapat ditarik. Harus ada perubahan yang tegas,
menentukan, dan cepat. Maka, adakalanya para pemegang otoritas memahami hakikat
ini dan menghargainya, lalu mereka bersegera dalam kecepatan untuk melakukan
perubahan yang saleh berdasarkan pandangan mereka dan di atas tangan mereka; di
dalam hal itu terdapat keselamatan dan stabilitas, dan masih ada waktu yang
luas untuk perbaikan. Atau, adakalanya mereka terus berada dalam kepalingan
ini, sehingga mereka didahului oleh berbagai peristiwa, dan kendali kendali
terlepas dari tangan mereka, dan tidak ada yang tahu akibat dari hal itu
melainkan Allah.
Wahai
para pemegang otoritas di negeri ini...
Wahai
Yang Mulia Perdana Menteri...
Wahai
para ulama Al-Azhar...
Wahai
para pemimpin partai, organisasi, dan jemaah...
Wahai
orang-orang yang memiliki gairah pembelaan terhadap tanah air yang berduka ini:
Tadarukilah
urusan ini sebelum hilangnya kesempatan... Dan di hadapan kalian ada bahtera
penyelamat dari sistem Islam... Dan hanya milik Allah-lah kesudahan segala
urusan.
Ketahuilah,
bukankah aku telah menyampaikan... Ya Allah, saksikanlah.
Hasan
Al-Banna
Comments
Post a Comment