Pengertian Siyasah
Secara Bahasa
Kata
siyasah –سياسة (politik) diambil
dari kata ساس (saasa) yang artinya memimpin,
memerintah, mengatur, dan melatih. Dikatakan ساس القوم (saasa al qauma) artinya dia
memimpin, memerintah, mengatur dan melatih sebuah kaum. (Lihat: Al Munawwir,
Hal. 677. Pustaka Progresif)
Siyasah
sendiri berarti manajemen/administrasi (Ibid, hal. 688)
Dikatakan:
وسُسْتُ الرَّعِيَّةَ سِياسَةً
أمرْتُها ونَهَيْتُها
“Aku
telah mengatur rakyat baik dengan perintah atau larangan.” (Syaikh
Fairuzzabadi, Al Qamus Al Muhith, 2/89. Mawqi’ Al Warraq)
Secara
Istilah
Imam
Abul Wafa Ibnu ‘Aqil Al Hambali berkata:
السِّيَاسَةُ مَا كَانَ مِنْ
الْأَفْعَالِ بِحَيْثُ يَكُونُ النَّاسُ مَعَهُ أَقْرَبَ إلَى الصَّلَاحِ
وَأَبْعَدَ عَنْ الْفَسَادِ ، وَإِنْ لَمْ يُشَرِّعْهُ الرَّسُولُ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نَزَلَ بِهِ وَحْيٌ ؛ فَإِنْ أَرَدْتَ بِقَوْلِكَ ” لَا
سِيَاسَةَ إلَّا مَا وَافَقَ الشَّرْعَ ” أَيْ لَمْ يُخَالِفْ مَا نَطَقَ بِهِ
الشَّرْعُ فَصَحِيحٌ ، وَإِنْ أَرَدْتَ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَغَلَطٌ
وَتَغْلِيطٌ لِلصَّحَابَةِ
“Siyasah
(politik) adalah semua tindakan yang dengannya manusia lebih dekat dengan
kebaikan dan semakin jauh dari kerusakan meskipun tindakan itu tidak pernah
disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak ada
wahyu Al Quran yang turun tentangnya. Jika Anda mengatakan: “Tidak ada siyasah
(politik) kecuali yang sesuai dengan syariat atau tidak bertentangan dengan apa
yang disebutkan oleh syariat, maka itu adalah benar. Tetapi jika yang anda
maksudkan dengan siyasah hanyalah yang dibatasi oleh syariat, maka itu
kesalahan dan sekaligus menyalahkan para sahabat nabi.” (Imam Ibnul Qayyim, I’lamul
Muwaqi’in, 6/ 26. Mawqi’ Al Islam)
Dikatakan
menyalahkan para sahabat nabi, karena mereka (terutama khulafa’ur rasyidin)
telah mengeluarkan keputusan politik yang belum ada secara tersurat di Al Quran
dan As Sunnah.
Imam
An Nawawi rahimahullah mengatakan tentang makna “siyasah”:
الْقِيَام عَلَى الشَّيْء بِمَا
يُصْلِحهُ
“Menegakkan/menunaikan
sesuatu dengan apa-apa yang bisa memperbaiki sesuatu itu.” (Al Minhaj Syarh
Shahih Muslim, 6/316. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Jika
dilihat dari definisi siyasah tersebut, baik secara bahasa dan istilah,
maka pada dasarnya siyasah (politik) adalah tindakan yang mulia, yang
mengantarkan manusia kepada kebaikan dan jauh dari kerusakan, singkatnya; upaya
manusia mengatur manusia lainnya. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim
menyebutnya sebagai keadilan Allah Ta’ala, hanya saja manusia terlanjur
menyebutnya siyasah (politik).
Bidang
amaliyah politik tidak hanya terbatas pada pemerintah, partai, dan parlemen,
walau itulah asosiasi pertama pada ruang berpikir manusia jika disebut kata
‘politik’. Jika melihat definisinya, maka dia ada di setiap tempat manusia
berinteraksi. Ada siyasah di rumah kita, di pasar, di kantor, di kampus,
bahkan di majelis ta’lim. Karena, hakikat siyasah adalah pengaturan dan
manajemen tadi.
Bahkan
di dalam hadits muttafaq ‘alaih, disebutkan bahwa siyasah (politik)
merupakan perilaku para nabi kepada kaum Bani Israel, dengan kata lain politik
adalah warisan kenabian.
Dari
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ
تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ
“Adalah
para nabi, mereka men-siyasahkan Bani Israel.” (HR. Bukhari No. 3268 dan
Muslim No. 1842)
Imam
An Nawawi berkata tentang hadits ini:
يَتَوَلَّوْنَ أُمُورهمْ كَمَا
تَفْعَل الْأُمَرَاء وَالْوُلَاة بِالرَّعِيَّةِ
“Para
nabi menguasakan urusan mereka sebagaimana yang dilakukan para pemimpin dan
penguasa terhadap rakyatnya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Ibid).
Oleh:
Farid Nu’man Hasan
Sumber:
https://risalah.id/definisi-siyasah/
Comments
Post a Comment