Permasalahan Muslimah Daiyah dan Penyelesaiannya
Hambatan-Hambatan Wanita dalam Dakwah
Oleh:
Afaf Faisal
Dakwah
ilallāh [menyeru kepada Allah Ta'ala] akan senantiasa menjadi salah satu
profesi dan tugas yang paling mulia serta agung. Bagaimana tidak, sedangkan
dakwah merupakan tugas para nabi dan rasul yang telah Allah pilih dari
hamba-hamba terbaik-Nya untuk memikul tanggung jawab menyampaikan agama ini
kepada seluruh umat manusia? Sesungguhnya dakwah ilallāh merupakan medan
yang subur dan ruang yang luas untuk berjihad di jalan Allah, sebab seorang
mujahid dan seorang dai keduanya menempuh berbagai jalan untuk mencapai satu
tujuan yang sama.
Sebagaimana
telah dimaklumi, seseorang harus memiliki sarana-sarana (adawāt)
tertentu agar dapat menjalankan aktivitas ini—yang bukan pada tempatnya untuk
diuraikan secara luas di sini. Di awal pembahasan ini, kita perlu menegaskan
bahwa dakwah ilallāh bukanlah hak istimewa kaum pria semata sebagaimana
dipahami oleh sebagian orang. Justru dakwah merupakan tugas kaum pria dan
wanita secara seimbang, di mana masing-masing menjadi batu bata dalam fondasi
bangunan yang megah ini.
Wanita
memegang posisi yang sangat krusial dalam aspek ini. Bagaimana tidak, sedangkan
ia adalah pendidik generasi (murbiyyatul ajyāl) dan pilar utama (inti)
bagi setiap keluarga. Hal yang semakin menegaskan pentingnya dan daruratnya
peran wanita dalam berdakwah adalah keberadaan teks-teks Al-Qur'an dan Sunnah
yang menunjukkan keikutsertaan wanita bersama pria dalam khithāb at-taklīf
[beban kewajiban syariat]. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar..." (QS. Ali
'Imran: 104)
Serta
sabda Rasulullah ﷺ:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ...»
"Barang
siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya
dengan tangannya..." (HR. Muslim)
Demikian
pula terdapat teks yang tegas (sharih) khusus mengenai penugasan wanita
untuk berdakwah, seperti firman Allah Ta'ala berkenaan dengan istri-istri Nabi ﷺ:
"
...dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab: 32)
Serta
firman-Nya juga berkenaan dengan mereka:
"Dan
ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah
Nabi-mu)..." (QS. Al-Ahzab: 34)
Selain
itu, sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa Islam telah menetapkan
jaminan-jaminan moral bagi wanita berupa kewajiban menjaga kehormatan dan
kesopanan (hishmah) di hadapan pria asing (non-mahram). Hal ini
menuntut keberadaan para dai wanita (da'iyat) di lingkungan sesama
wanita. Di antara hal yang memperkuat pentingnya dan daruratnya keberadaan dai
wanita adalah adanya uzur-uzur syar'i khusus wanita yang tidak diketahui oleh
selain mereka, sehingga mereka lebih mampu memberikan penjelasan di antara
sesama mereka.
Meskipun
wanita Muslimah telah dibebani kewajiban syariat untuk melaksanakan dakwah ilallāh,
penugasan (taklif) tersebut didasarkan pada beberapa alasan dan
pertimbangan. Dari alasan-alasan tersebut, terlihat jelas bagaimana partisipasi
wanita dalam dakwah dapat terwujud secara komprehensif. Pada umumnya, wanita
lebih mampu daripada pria dalam menjelaskan dan menyampaikan hal-hal yang
berkaitan dengan lingkungan sesama wanita karena adanya kesamaan kondisi. Di
samping itu, tingkat pengaruh seorang wanita terhadap saudarinya—baik dalam
perkataan, perbuatan, maupun perilaku—jauh lebih besar dibandingkan pengaruh pria
terhadap wanita. Hal ini disebabkan perbuatan seorang dai wanita itu sendiri
merupakan bentuk dakwah melalui keteladanan (da'wah bil fi'l), berbeda
dengan pria yang dibebani hal-hal yang tidak dibebankan kepada wanita, dan
wanita dibebani hal-hal yang tidak dibebankan kepada pria. Berdasarkan
interaksinya dalam komunitas wanita, seorang wanita mampu memasuki seluruh
ranah yang dibutuhkan wanita dalam bidang dakwah. Ia juga dapat mengenali
prioritas dalam masalah-masalah khusus wanita, serta mampu melihat
kesalahan-kesalahan secara jelas—baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah
wajib, maupun perilaku—sehingga mendorongnya untuk memberikan peringatan dan
meluruskan kesalahan tersebut.
Wanita
juga memungkinkan untuk melakukan dakwah individual (da'wah fardiyyah)
yang sulit dilakukan oleh pria mengingat diharamkannya khalwat [berduaan
dengan non-mahram]. Begitu pula kemudahan komunikasi melalui sekolah, kunjungan
berkala, maupun telepon.
Bahkan,
wanita yang menyadari pentingnya perannya adalah sebaik-baik pemimpin dan
pemikul panji dakwah ini, terlebih lagi ketika kita meyakini tanpa keraguan
sedikit pun bahwa komunitas wanita sangat membutuhkan seruan wanita dai yang
mampu membimbing. Di sisi lain, terdapat arus kuat yang menargetkan wanita
karena posisinya sebagai pendidik generasi; arus tersebut tidak akan tenang
hingga berhasil mengeluarkan wanita Muslimah dari rumahnya dalam keadaan safur
[membuka wajah/kepala di tempat yang dilarang] dan tabarruj [berhias
secara berlebihan di hadapan non-mahram], menjual agamanya demi kesenangan
dunia yang fana.
Dengan
demikian, wanita di bidang ini memiliki kegelisahan, harapan, serta cita-cita
mulia yang ingin dijangkau. Namun, untuk mewujudkannya, terdapat berbagai
tantangan dan hambatan yang terkadang dapat menghentikan proyek dakwah seorang
wanita pada tahap tertentu.
Hambatan-hambatan
tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis:
- Pertama: Berasal dari
dalam diri wanita itu sendiri.
- Kedua: Berasal dari
pihak rumah tempat tinggal wanita tersebut, serta sejauh mana rumah
tersebut mendorong atau menghalanginya.
Ikut
serta berdiskusi bersama kita dalam membahas topik ini dari berbagai sudut
pandang: Syaikh Sa'ad Al-Ghannam (dai terkemuka) dan Ustadzah Al-Bandari
Al-'Umar (dosen Fakultas Syariah di Riyadh).
Alangkah
baiknya jika kita memulai pembahasan dari hambatan-hambatan dari dalam rumah,
yang berada di urutan terdepan:
Pertama:
Beban Rumah Tangga
Jika
kita mencermati sistem kehidupan di dunia Islam terkait pelayanan rumah, suami,
dan anak-anak, kita akan mendapati bahwa corak peradaban Barat dan Timur hampir
menguasai rumah tangga kaum Muslimin. Berlanjutnya corak kehidupan ini
merupakan hambatan terbesar bagi wanita untuk berdakwah. Oleh karena itu, umat
Islam harus menata ulang peta pemikiran dan keilmuannya berdasarkan asas-asas
Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ, agar wanita dapat menentukan tanggung jawabnya di rumah dan
keluarganya secara akurat sesuai wasiat Rasulullah ﷺ dalam hadis tentang tanggung jawab yang
memuat:
«وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ
زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا»
"Dan
seorang wanita adalah pemimpin (penanggung jawab) di rumah suaminya dan akan
dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. Bukhari
dan Muslim)
Syaikh
Sa'ad Al-Ghannam menyampaikan dampak dari kelalaian wanita terhadap dakwah di
lingkungan rumah dan keluarga:
"Ketidakmampuan
wanita dalam membangun wadah pendidikan (mahthan tarbawi) di dalam rumahnya
berarti kelumpuhan total dalam menjalankan peran efektif di masyarakat luas.
Inilah kenyataan yang terjadi, sangat disayangkan. Kami berharap hal ini tidak
menjadi penyebab keputusasaan, melainkan menjadi pendorong untuk perbaikan dan
kritik yang konstruktif. Para pakar pendidikan menyatakan bahwa tahun-tahun
pertama kehidupan anak meninggalkan bekas yang mendalam pada jiwanya. Lantas,
apakah wanita Muslimah telah menyadari fase emas ini untuk mengukir, membentuk,
dan menanamkan asas-asas akidah serta akhlak? Tidak diragukan lagi bahwa
sel-sel masyarakat dimulai dari keluarga. Oleh sebab itu, sarana-sarana perusak
akidah dan moral bergegas meruntuhkan pilar-pilar keluarga Muslimah, yang pada
akhirnya meremukkan masyarakat Islam dan mengosongkan nilainya."
Betapa
banyak rumah yang bergemuruh dengan kemungkaran dalam berbagai bentuk dan
jenisnya, namun di dalamnya terdapat gadis-gadis yang bersabar dan berdiam diri
dengan berat hati, seraya menganggap aktivitas dakwah di rumah mereka sebagai
hal yang sangat berat dan menakutkan.
Ustadzah
Al-Bandari Al-'Umar, dosen Fakultas Syariah, memberikan petunjuk bagi wanita
yang mengalami kondisi demikian:
"Wajib
untuk bersabar, menguatkan kesabaran, tidak putus asa, memohon pertolongan
kepada Allah Ta'ala, serta terus berdoa. Kemudian, siapa saja yang mengalami
kondisi ini hendaknya bersungguh-sungguh mempelajari seni berinteraksi (fann
al-ta'āmul) dengan keluarga, yang diperoleh melalui membaca buku-buku relevan
dan mendengarkan rekaman ceramah terkait; agar ia dapat memenangkan hati
anggota keluarganya. Jika hal itu berhasil, jalan di hadapannya akan menjadi
mudah. Ia juga harus memahami skala prioritas (fiqh al-awlawiyyāt) serta
memahami konsep kemaslahatan dan kemudaratan (al-mashālih wa al-mafāsid),
dengan menyadari bahwa menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil
kemaslahatan (dar'u al-mafāsid muqaddam 'alā jalbi al-mashālih).
Selain
itu, ia harus berupaya mengalihkan mereka dari kemaksiatan menuju hal-hal yang
diperbolehkan (mubāh). Jika kondisi memungkinkan dan tiba waktu untuk
ibadah-ibadah sunnah (tathawwu'), serta jiwa mereka telah siap, ia dapat
mengalihkan mereka ke tahap tersebut. Ia juga harus menjaga rasa hormat mereka
terhadap dirinya agar mereka tidak melakukan maksiat secara terang-terangan di
hadapannya, yang dapat memaksanya untuk memilih antara diam dari mengingkari
kemungkaran atau bersikap emosional yang justru merugikannya dan meruntuhkan
apa yang telah ia bangun dalam waktu lama. Ia harus menghiasi diri dengan sifat
penyantun (hilm), sabar, dan tidak tergesa-gesa (anāh).
Begitu
pula, ia hendaknya berdakwah dengan cara tidak langsung, seperti memberikan
pujian kepada mereka lalu mengungkapkan keprihatinan atas sebagian perilaku
negatif orang lain dalam suatu majelis—yang mungkin juga mereka lakukan—atau
memuji mereka seraya menunjukkan bahwa mereka hanya kekurangan hal tersebut.
Cara ini akan mendorong mereka menerima nasihat. Oleh karena itu, Nabi ﷺ bersabda:
«نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ
لَوْ كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّهِ»
"Sebaik-baik
pria adalah Abdullah (bin Umar), seandainya ia melaksanakan salat malam."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua:
Kepala Keluarga di Dalam Rumah
Termasuk
dalam hambatan di dalam rumah adalah peran kepala keluarga. Banyak wanita
merasa bahwa kepala keluarga—baik ayah, saudara laki-laki, maupun suami—menjadi
penghalang bagi wanita dalam berdakwah.
Hambatan
ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya yang paling menonjol:
a.
Ketidakkeyakinan kepala keluarga terhadap tanggung jawab dakwah wanita.
Banyak
pria yang mengesampingkan peran wanita dan menganggap wanita tidak layak
melakukan pekerjaan apa pun, terlebih lagi pekerjaan dakwah. Sebagian mereka
beranggapan bahwa peran wanita terbatas pada mengasuh anak, mengurus rumah, dan
memenuhi kebutuhannya semata. Mereka tidak melihat manfaat wanita di luar ranah
tersebut karena melihat banyaknya dai dan ulama dari kaum pria. Namun di sisi
lain, ia merasa keberatan jika istrinya bertanya kepada ahli ilmu saat
dibutuhkan. Hal ini menunjukkan dengan jelas pentingnya keterlibatan wanita
dalam bidang ini, setidaknya untuk memenuhi kebutuhan sesama wanita dalam
masalah fikih dan lainnya.
Secara
umum, kondisi wali murid/kepala keluarga jenis ini kurang memiliki keteguhan
agama (istikamah). Namun kita katakan bahwa seorang dai wanita tetap
wajib menjalankan tugas dakwahnya dengan metode-metode dakwah yang bijaksana.
b.
Penyalahgunaan wewenang kepemimpinan (qiwāmah) oleh wali.
Sebagian
wali tidak memahami firman Allah Ta'ala:
"Laki-laki
(suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)..." (QS.
An-Nisa': 34)
melainkan
hanya mengartikannya sebagai otoriterisme, kedzaliman terhadap wanita, dan
tidak memberinya kebebasan untuk bermusyawarah. Padahal, kepemimpinan pria atas
wanita merupakan kepemimpinan penataan, pengelolaan, dan pengarahan umum bagi
keluarga yang tidak boleh dilanggar oleh anggota keluarga. Jika seorang Muslim
mengetahui bahwa sebab pemberian wewenang kepemimpinan ini dari Allah Azza wa
Jalla adalah kelebihan yang Allah berikan serta nafkah yang mereka keluarkan,
maka kedudukan ini tidak memberinya hak untuk menzalimi bawahannya, menghina,
meremehkan, atau mempersempit ruang gerak mereka.
Syaikh
Sa'ad Al-Ghannam menegaskan hal ini dengan menyatakan:
"Sikap
pertengahan (wasathiyyah) dan keseimbangan merupakan nikmat terbesar yang Allah
limpahkan kepada hamba-hamba-Nya. Dalam topik ini, ada orang-orang yang
terhalang dari membuka pintu kebaikan bagi mahram mereka untuk terjun ke medan
dakwah, dan ada pula orang-orang yang terlalu bebas tanpa batasan; dan taufik
berada di tangan Allah."
c.
Kesulitan transportasi sebagai hambatan besar.
Kesulitan
transportasi merupakan hambatan besar bagi keterlibatan wanita dalam dakwah ilallāh.
Wanita Muslimah yang sadar mengetahui bahwa agamanya mengharamkan tabarruj,
safur, ikhtilāth [pembauran pria dan wanita tanpa batas syar'i],
dan khalwat dengan pria asing (non-mahram), sebagaimana agamanya
juga mengharamkan bepergian (safar) tanpa mahram. Pertanyaan yang muncul
di sini adalah: Bagaimana seorang dai wanita dapat bekerja di bidang dakwah
yang membutuhkan pergerakan, perpindahan, dan komunikasi dengan sesama saudari
Muslimah untuk membahas suatu proyek, menyampaikan ceramah, atau kegiatan
lainnya?
Dr.
Ahmad bin Muhammad Ababatain, Dosen Luar Biasa di Departemen Dakwah dan Hisbah
di Riyadh, memberikan jawaban atas pertanyaan ini dalam bukunya Al-Mar'ah
al-Muslimah al-Mu'āshirah: I'dāduhā wa Mas'ūliyyatuhā fī al-Da'wah [Wanita
Muslimah Kontemporer: Persiapan dan Tanggung Jawabnya dalam Dakwah]. Beliau
menyatakan:
"Sesungguhnya
Allah Subhānahu wa Ta'ālā telah menetapkan hukum-hukum fikih bagi pria dan
wanita yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dari keduanya. Allah juga
tidak menuntut hamba-Nya atas sesuatu yang tidak dibebankan kepada mereka dan
di luar kemampuan mereka, sebagaimana firman-Nya:
"Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."
(QS. Al-Baqarah: 286)
Oleh
karena itu, apa yang menyulitkan seorang dai wanita dalam masalah ini sehingga
ia membebani dirinya dengan apa yang tidak dibebankan oleh syariat? Padahal ia
mengetahui dengan yakin bahwa ia memiliki kondisi khusus yang berbeda dari
pria. Kondisi khusus ini memiliki hukum-hukum khusus dalam syariat yang sesuai
dengan fitrah penciptaan wanita dan tidak boleh dilanggar."
Ketika
Islam mewajibkan hijab bagi wanita, membebankan kepemimpinan kepada pria, dan
memberikan hak-hak wanita sebagaimana ditetapkan oleh Allah Subhānahu wa
Ta'ālā:
"
...Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan atas
mereka..." (QS. Al-Baqarah: 228)
Sebagaimana
wanita juga memiliki hak untuk diperlakukan secara baik (mu'āsyarah bil
ma'rūf) sesuai perintah Allah Subhānahu wa Ta'ālā:
"
...Dan bergaullah dengan mereka secara patut..." (QS. An-Nisa': 19)
Hak
memperlakukan wanita secara baik sesuai syariat ini berbeda-beda dari satu
zaman ke zaman lain. Jika perkembangan zaman menuntut wanita keluar untuk
menuntut ilmu, mengajar, berobat, memberikan pelayanan sosial, berkunjung, atau
menghadiri acara, maka bagian dari hak mereka dan pergaulan yang baik adalah
menjamin sarana transportasi mereka menuju tempat-tempat tersebut bersama
mahram setelah mendapat izin dari walinya.
Dr.
Ahmad menambahkan: "Jika wali wanita—baik suami, ayah, maupun saudara
laki-laki—mengizinkannya keluar menuju tempat-tempat ilmu atau dakwah, maka
perlu diambil langkah-langkah berikut:
- Wali atau salah satu mahram
bertanggung jawab mengantarkannya.
- Jika langkah pertama tidak
memungkinkan, dapat meminta bantuan pengemudi Muslim yang terpercaya
dengan didampingi istrinya selama perjalanan wanita tersebut di dalam
kota.
- Diperbolehkan bagi dua orang
wanita atau lebih menggunakan kendaraan umum kecil maupun bus besar dengan
syarat pengemudinya seorang Muslim yang terpercaya.
- Jika hal tersebut tidak
memungkinkan, wajib bagi pemerintah di negara Muslim untuk menyediakan
sarana transportasi khusus bagi pengangkutan wanita.
- Di samping itu, terdapat
medan-medan dakwah di dalam rumah, seperti mendidik anak, berdakwah kepada
tamu wanita, berdakwah melalui telepon, dan menulis topik-topik dakwah
yang sangat luas."*
Hal-hal
di atas merupakan hambatan-hambatan bagi wanita dalam menjalankan dakwah yang
bersumber dari dalam rumah.
Medan-Medan
Dakwah Bagi Wanita
Setelah
mengulas sejumlah hambatan yang menghalangi wanita dari menjalankan dakwah,
alangkah baiknya jika kita memaparkan beberapa bidang yang dapat dimanfaatkan
oleh wanita untuk berdakwah secara sukses. Ustadzah Al-Bandari Al-'Umar
menyebutkan tujuh bidang utama yang direkomendasikan sebagai medan yang sukses
bagi partisipasi dakwah wanita tanpa hambatan berarti:
- Keluarga: Wanita dapat
memberikan pengaruh kepada anak-anaknya, kedua orang tuanya,
saudara-saudaranya, dan asisten rumah tangganya tanpa hambatan.
- Sekolah: Baik sebagai
siswi/mahasiswi maupun guru/dosen, ia dapat memberikan pengaruh kepada
rekan-rekan dan siswinya. Bahkan seorang siswi dapat mempengaruhi gurunya
melalui buletin lipat (mathwiyyāt), majalah dinding, siaran radio
sekolah, serta melalui kata-kata tulus yang disampaikan saat pelajaran,
ceramah, atau perbincangan di sekitarnya.
- Kerabat: Memanfaatkan
perkumpulan keluarga dan kerabat untuk memberikan pengaruh melalui kisah
yang diselipkan perenungan, atau kuis terarah yang diselingi hukum-hukum
fikih serta penafsiran singkat atas ayat dan hadis.
- Penulisan: Menulis di
majalah dinding sekolah dan tempat kerja, berpartisipasi dalam
majalah-majalah Islam, serta membantah pemikiran-pemikiran perusak melalui
artikel.
- Rumah Sakit: Wanita
dapat memanfaatkan waktu tunggu untuk memberikan pengaruh kepada pasien
dan perawat di sekitarnya, serta meletakkan buku-buku kecil dan buletin
bermanfaat di rak-rak perpustakaan ruang tunggu rumah sakit.
- Lembaga Tahfiz Al-Qur'an:
Merupakan medan yang subur untuk mendidik wanita umat ini. Selain hafalan
Al-Qur'an dan pelajaran tajwid, dapat ditambahkan ceramah, seminar,
program, dan kuis terarah. Serta memberikan pengaruh kepada masyarakat
sekitar melalui penyelenggaraan kuis, pengumuman hasil di lembaga, dan
penyampaian ceramah yang menyentuh hati.
- Panti Asuhan dan Lembaga
Pembinaan Sosial (Dār al-Mulāhadhah al-Ijtimā'iyyah): Siapa
saja yang mampu bekerja sama dengan lembaga-lembaga ini, maka hal itu
merupakan amal yang sangat agung mengingat tingginya kebutuhan mereka dan
sedikitnya pihak yang menaruh perhatian.
Syaikh
Sa'ad Al-Ghannam mendukung bidang-bidang yang disebutkan oleh Ustadzah
Al-Bandari dengan menyatakan:
"Sisi-sisi
ini dan lainnya tidak dapat diisi oleh pria sebagaimana manfaat yang diberikan
oleh wanita; karena wanita berasal dari jenis mereka sendiri dan lebih dekat
dengan perasaan mereka dibandingkan pria yang mungkin tidak memahami masalah
mereka secara tepat. Wanita juga mungkin tidak menerima segala hal dari pria
karena merasakan perbedaan di antara keduanya dalam banyak hal. Di antara sisi
yang sangat membutuhkan peran wanita adalah masalah-masalah fatwa dan kerumitan
hukum yang membuat wanita enggan atau malu untuk mendalaminya bersama
pria."
Beliau
menambahkan di akhir penjelasannya bahwa setiap orang yang memikul beban agama
ini dan memahami tanggung jawab agung untuk menunaikan hak-Nya akan mengetahui
bagaimana ia harus bekerja dan di mana ia harus bekerja. Ia akan tahu cara
mengatasi hambatan, melewati kepahitan kegagalan jika menimpanya, serta
memanfaatkan pengalaman orang-orang yang telah lebih dahulu terjun di bidang
ini dan membangun hubungan yang bermanfaat dengan mereka.
Kita
tegaskan di sini bahwa setiap orang yang ingin memasuki suatu bidang yang
diketahuinya sulit, wajib membekali diri dengan hal-hal yang menjamin
keberhasilannya dengan izin Allah Ta'ala. Demikian pula dakwah, seorang
Muslimah sebelum terjun ke medannya harus menghiasi diri dengan perhiasan ilmu.
Lantas,
berapakah kadar ilmu yang dibutuhkan dan harus dimiliki wanita agar dapat
menjalankan aktivitas dakwah? Dan apakah ketersediaannya merupakan syarat
mutlak?
Pertanyaan
ini kami ajukan kepada Ustadzah Al-Bandari Al-'Umar, dan beliau menjawab:
"Ilmu
sebelum beramal, dan berdakwah ilallāh disyaratkan harus berlandaskan ilmu.
Oleh karena itu Allah Ta'ala berfirman memperintahkan Rasul-Nya ﷺ untuk berkata kepada
kaum musyrikin dan lainnya:
"Katakanlah
(Muhammad), "Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang meengikutiku
mengajak (kamu) kepada Allah dengan yakin..." (QS. Yusuf: 108)
Yang
dimaksud dengan 'basīrah' (keyakinan/ilmu) adalah pemahaman (fiqh) terhadap
agama Allah, yaitu mengetahui apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang. Hal
itu karena ilmu menjaga seseorang dari syubhat [keraguan] serta melindunginya
dari ketergelinciran dan kesalahan. Sedangkan kebodohan adalah pintu dari
setiap keburukan dan fitnah; setan akan menghiasi suatu perkara baginya lalu ia
mendakwahkannya sehingga ia sesat dan menyesatkan.
Kadar
yang dibutuhkan adalah memahami hukum dari materi yang ingin dijelaskannya
kepada manusia dari seluruh aspeknya, hal-hal yang berkaitan dengan makna,
hikmah, dalil-dalilnya, serta syubhat yang mungkin muncul dan cara
membantahnya. Ia harus mengetahui materi ilmiah yang ingin disampaikan dan
mengambilnya dari sumber-sumber yang terpercaya. Jika ia masih berada di awal
jalan, alangkah baiknya ia memaparkan materinya kepada orang yang diakui
keilmuannya seperti para syaikh yang terpercaya, para dai terkemuka, dan para
dai wanita yang mendalam ilmunya serta dikenal dengan ilmu dan amalnya. Ia
meluruskan apa yang diperintahkan untuk diluruskan, sekaligus mempelajari
metode yang benar dalam menyampaikan materi ilmiah tersebut agar mengetahui
jalan dan teknik dakwah yang paling sesuai untuk setiap kondisi, demi
mengamalkan firman Allah Ta'ala:
"Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik..."
(QS. An-Nahl: 125)
Hikmah
mencakup:
- Mengenali objek dakwah
(al-mukhāthabīn) dan memperhatikan kondisi mereka.
- Memilih waktu, tempat, dan
topik yang tepat. Jangan menyampaikan nasihat tentang kematian pada pesta
pernikahan atau sejenisnya agar tidak membuat hadirin menjauh.
- Memberikan pengantar yang
menarik sebelum menyampaikan materi ilmiah, menumbuhkan kecintaan terhadap
kebaikan, dan menanamkan kebencian terhadap keburukan agar manusia
menyambut kebaikan dengan antusias.
- Memahami skala prioritas
(fiqh al-awlawiyyāt) dengan memulai dari hal yang paling penting, serta
memahami konsep kemaslahatan dan kemudaratan."
Dampak
Partisipasi Wanita dalam Dakwah
Upaya-upaya
yang dikerahkan wanita harus memiliki dampak yang nyata. Dampak-dampak tersebut
dapat dirangkum sebagai berikut:
- Tidak dilaksanakannya dakwah
oleh wanita dapat menimbulkan anggapan keliru bahwa wanita Muslimah tidak
dibebani tugas dakwah.
- Pelaksanaan dakwah oleh
wanita menyebabkan penyebaran ilmu secara lebih luas dan komprehensif.
- Pelaksanaan dakwah oleh
wanita menjadikan dirinya sebagai pengawas bagi dirinya sendiri dalam
perkataan, perbuatan, dan gerak-geriknya, sehingga perkataannya tidak
menyelisih perbuatannya dan ia tidak menampakkan hal yang berbeda dari
batinnya.
- Aktivitas dakwah wanita
menyebabkan hilangnya berbagai praktik menyimpang yang telah menjadi
fenomena sosial di lingkungan wanita khususnya.
- Partisipasi wanita dalam
dakwah menonjolkan kedudukan pribadi wanita dalam ajaran Islam.
- Termasuk dampak penting
adalah menutup celah dari celah-celah pertahanan Islam (tsaghr);
untuk melindungi benteng dan kohesi sosialnya, serta bertahan menghadapi
kebatilan yang ditujukan kepadanya secara umum dan urusan wanita Muslimah
secara khusus.
- Partisipasi wanita Muslimah
bersama pria dalam dakwah ilallāh menciptakan keseimbangan dalam
pengarahan, penyatuan tujuan, dan perpaduan upaya; untuk melahirkan
generasi Muslim yang tercerahkan oleh ilmu Al-Qur'an dan Sunnah yang suci,
terdidik di atas akhlak yang mulia, serta diliputi kerja sama, keakraban,
dan kasih sayang.
Penutup
Wahai
saudariku Muslimah, setiap orang tentu menyadari pentingnya dakwah ilallāh,
amar ma'ruf nahi munkar, dan al-ihtisāb [mengingatkan kebaikan
dan mencegah kemungkaran] atas masyarakat umum pada berbagai lapisan, instansi,
dan pengelolaannya.
Bekerja
untuk agama adalah tanggung jawab bersama sesuai kapasitas masing-masing.
Seorang Muslim secara umum, serta dai dan penuntut ilmu secara khusus, wajib
memberikan kontribusi nyata dalam melayani Islam dan mendakwahkannya.
Hendaknya
setiap Muslim mengetahui bahwa dalam kehidupan ini ia hanya memiliki dua
pilihan: melangkah maju menuju kebaikan dan iman, atau mundur menuju maksiat
dan kekurangan; tidak ada posisi berhenti atau beristirahat.
Lihatlah
wahai saudariku yang mulia, bagaimana tabungan kebaikanmu, apa bagianmu dalam al-ihtisāb,
dan apa kontribusimu dalam rombongan yang dipimpin oleh para nabi dan rasul.
Sarana
dan jalan dakwah sangatlah beragam, maka di manakah letak kontribusimu?
Bersegeralah,
berlombalah, dan bersainglah di jalan kebaikan dan kebenaran! Diriwayatkan oleh
Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا
كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي
كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ
مِنَ الدُّنْيَا»
"Bersegeralah
beramal sebelum datang fitnah-fitnah seperti potongan-potongan malam yang gelap
gulita. Seseorang di pagi hari beriman dan di sore hari menjadi kafir, atau di
sore hari beriman dan di pagi hari menjadi kafir; ia menjual agamanya dengan
sedikit kenikmatan dunia." (HR. Muslim)
Sumber:
Laha Online
Masalah
Aktivitas Dakwah Kewanitaan dan Solusinya
Sering
kali timbul pertanyaan dari sebagian orang ketika membaca keluhan-keluhan yang
disampaikan oleh para suami dari para saudari dai wanita (dā'iyāt)
mengenai kelalaian terhadap keluarga yang mereka lihat dari sang dai wanita
tersebut. Mereka mempertanyakan: Bagaimana mungkin seorang wanita keluar
untuk berdakwah kepada Allah, sementara rumahnya justru lebih membutuhkan hal
itu? Dan bagaimana mungkin ia menghadapi para wanita dengan memberikan nasihat,
sementara ia tidak melihat dirinya sendiri bahwa ia lebih membutuhkan nasihat
itu sebelum orang lain...?
...Hingga
akhir dari berbagai ucapan dan pertanyaan ini.
Agar
kita dapat menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, saya katakan:
Sesungguhnya
"dakwah" itu sendiri tidak bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahan
keluarga yang dilakukan oleh "sebagian" dai wanita, yang terkadang
mencapai tingkatan yang sulit dan rumit... Bahkan, sebuah rumah tangga Muslim
yang baik bisa saja hancur akibat kesalahan-kesalahan ini, yang mana hal itu
tidak pernah terlintas dalam benak sebagian orang...
Akan
tetapi, tanggung jawab tersebut berada pada diri sang dai wanita itu sendiri.
Betapa banyak dai wanita yang sukses di mana jalan dakwah tidak pernah menjadi
penghalang bagi perjalanan hidupnya. Sebaliknya, sebagian dai wanita lainnya,
aktivitas dakwah mereka justru mempengaruhi kehidupan keluarga mereka secara
jelas, meskipun hal itu baru terlihat setelah beberapa waktu...
Dengan
demikian, jalan dakwah terbebas dari tuduhan ini dan itu. Ini adalah buah
pertama dari topik ini yang telah menjadi jelas... Ini merupakan poin utama dan
krusial yang tidak mungkin diperselisihkan oleh dua orang pun...
Kita
melangkah ke poin-poin rincian sisanya:
Sesungguhnya
kegagalan sebagian dai wanita dalam kehidupan berkeluarga—menurut pandangan
saya—dapat dirangkum dalam poin-poin berikut, yang perlu kita cermati dan
renungkan, kemudian kita formulasikan solusinya, sehingga melaluinya kita dapat
mencapai akar penyakitnya:
Pertama:
Pemahaman yang Salah Terhadap Dakwah ilallāh
Sebagian
dai wanita, demikian pula para dai pria, menduga bahwa berdakwah kepada Allah
harus menyita seluruh waktu dan tenaganya, seolah-olah dirinya sendiri tidak
memiliki hak atasnya. Sang dai wanita keluar dari rumahnya di pagi hari untuk
berdakwah kepada Allah dengan menyampaikan ceramah atau aktivitas dakwah apa
pun bentuknya, padahal bisa jadi ia adalah ibu dari anak-anak yang masih
menyusu atau sedikit di atas usia tersebut. Ia pun terpaksa menyerahkan
pengasuhan mereka kepada asisten rumah tangga (ART). Lalu ia kembali ke
rumahnya di waktu siang dalam keadaan tenaganya telah terkuras, lelah secara
mental dan fisik, serta tidak mampu lagi mengerahkan usaha apa pun selain
meletakkan kepalanya untuk tidur sejenak, seraya melupakan bahwa ia memiliki anak-anak
yang membutuhkan pengasuhan, perhatian, dan pengawasan. Maka tidak ada lagi
perbedaan antara dirinya dan wanita pekerja [karir] yang kondisi anak-anaknya
cocok dengan bait syair penya'ir berikut:
Bukanlah
anak yatim itu yang kedua orang tuanya telah tiada...
dari
beban kehidupan, lalu meninggalkan dirinya dalam kehinaan...
Lalu
ia mendapati gantinya di dunia yang bijak dari keduanya...
serta
pendidikan zaman yang baik sebagai penggantinya...
Sesungguhnya
anak yatim itu adalah yang engkau dapati baginya...
seorang
ibu yang berpaling atau seorang ayah yang selalu sibuk...
Demikianlah
kondisi anak-anak tersebut. Saya yakin sepenuhnya bahwa saudari-saudariku para
dai wanita yang para suaminya mengeluhkan kelalaian mereka dalam mendidik
anak-anaknya, tidak menyadari besarnya masalah ini. Atau karena terlalu
tenggelam dalam kesibukan dakwah, mereka tidak merasakan bahwa rumah sangat
membutuhkan kehadiran mereka, terlebih lagi dengan tersedianya para ART yang
menggantikan peran ibu hingga ia kembali...
Ini
terkait anak-anak, adapun para suami juga memiliki bagian...
Saudari
dai wanita—dan saya katakan "sebagian", karena pembicaraan kita dalam
topik ini adalah tentang "sebagian" dan bukan seluruhnya...—keluar
dari rumahnya dan kembali dalam kondisi sangat lelah. Padahal kondisi yang
benar dan alamiah adalah ketika suami kembali ke rumah dalam keadaan lelah dan
letih, ia mendapati orang yang menyambutnya dengan wajah berseri-seri dan
penampilan yang baik. Hal itu tidak mungkin diharapkan dari seorang wanita yang
kembali ke rumahnya dengan keletihan yang terpancar di dahinya. Orang yang
tidak memiliki sesuatu tidak akan bisa memberikannya (fāqidusy syai' lā
yu'thīh), sebagaimana pepatah katakan. Lantas bagaimana ia bisa
mengusahakan kenyamanan suaminya, sementara ia sendiri kehilangan kenyamanan
itu di tengah aktivitas keluar rumahnya...?!
Padahal
ia mampu memberikan kenyamanan bagi seluruh anggota keluarganya seandainya ia
mendapatkan kenyamanan fisik dan menetap di rumahnya.
Kedua:
Tidak Mengatur Waktu
Masalah
waktu ini membutuhkan pengaturan, kerja nyata, dan penerapan... Karena tidak
mengatur dan membagi waktu dapat menimbulkan kekacauan yang besar, tidak hanya
di dalam rumah, tetapi di seluruh bidang kehidupan.
Seseorang
yang bekerja, baik di bidang dakwah maupun bidang lainnya, sangat membutuhkan
pengaturan waktu dan tidak mencampuradukkan satu hal dengan hal lainnya. Setiap
pekerjaan harus diberikan haknya, sehingga tidak ada satu hal pun yang
mengorbankan hal lainnya...
Hal
ini berlaku pula bagi para dai wanita. Siapa saja yang keluar dari rumahnya
untuk berdakwah kepada Allah Ta'ala, ia harus membuat jadwal yang terbagi dan
jelas yang ia pedomani, agar tidak terjadi kekacauan dalam kehidupan
keluarganya, serta agar ia dapat menyelaraskan antara tugasnya sebagai dai yang
menyeru kepada Allah dan kewajibannya sebagai istri serta ibu...
Lantas,
apakah ada usulan-usulan mengenai waktu dan pembagiannya?
Kita
katakan: Ya, dan berikut ini wahai saudariku sang dai wanita, beberapa dari
usulan tersebut:
- Sama sekali tidak keluar
dari rumah sebelum anak-anak berangkat ke sekolah, jika mereka adalah
usia anak sekolah.
- Berusaha keras untuk
kembali ke rumah sebelum pukul tujuh malam, (jika aktivitas tersebut
dilakukan pada waktu sore/malam hari).
- Tidak menyandarkan
pengasuhan anak-anak yang masih kecil kepada ART saat bepergian. ART
tersebut dapat digantikan oleh ibu dari pihak istri, ibu dari pihak suami,
atau saudari-saudari perempuan jika memungkinkan.
- Aktivitas-aktivitas dakwah
tidak dilakukan setiap hari sehingga memaksa saudari dai wanita untuk
keluar rumah setiap pagi atau sore secara harian. Hendaknya ia memilih
waktu-waktu yang terpisah (berkala) yang memberinya kesempatan
untuk memantau anak-anak secara benar dan memenuhi kebutuhan suami.
- Aktivitas dakwah tidak
menyita seluruh waktu dan pikirannya.
Poin
Ketiga: Tidak Menciptakan Lingkungan yang Sesuai untuk Dakwah
Sebagai
contoh, seorang dai wanita mungkin membutuhkan waktu yang sangat lama untuk
sampai ke tempat aktivitas dakwah yang ia ikuti, jika tempat tersebut berada di
kota lain atau di pemukiman yang jauh dari rumahnya dengan jarak tempuh satu
jam atau lebih. Akibatnya, ia terpaksa terlambat pulang ke rumahnya, berbeda
halnya jika aktivitas tersebut dekat dengan tempat tinggalnya sehingga jarak
tempuh tidak memakan waktu lebih dari sepuluh menit.
Lantas,
apa ruginya jika setiap dai wanita membatasi aktivitas dakwahnya hanya pada
lingkungan pemukiman dan kotanya saja, tanpa harus menuju ke kota-kota lain
yang dapat menghambat dan menggoyahkan fungsinya sebagai seorang ibu dan istri?
Oleh
karena itu, saudari dai wanita harus berfokus pada poin ini, yaitu menciptakan
lingkungan yang sesuai untuk berdakwah kepada Allah yang memenuhi kriteria
"jarak yang dekat", sehingga ia dapat menghemat waktu. Daripada
menghabiskan waktu dua jam untuk perjalanan pergi dan pulang, ia memangkasnya
menjadi hanya dua puluh menit untuk pergi dan pulang.
Saya
ulangi, bahkan saya tekankan hal ini: Jika sang dai wanita tidak mampu
keluar dari masalah ini dengan cara apa pun dari apa yang telah kami sebutkan
atau tidak kami sebutkan, serta tidak mampu mengatasinya atau menyelaraskan
antara aktivitas "sukarela" (tathawwu'i) dakwahnya dengan
"kewajiban" (wājib) keluarganya, sehingga hal yang (penting)
mengalahkan hal yang (paling penting/utama), maka kami menyerunya dari sini
untuk meninggalkan dakwah ke luar rumahnya dan memfokuskan diri sepenuhnya
untuk rumah, anak-anak, dan suaminya. Karena hal itulah yang menjadi kewajiban
(wājib), sedangkan selain itu hanyalah amalan-amalan sukarela yang ia diberi
pahala atasnya namun bukan merupakan kewajiban atas dirinya.
Ini
terkait jenis yang pertama, yaitu "Dakwah di Luar Rumah".
Kita
beralih ke jenis yang kedua, yaitu "Dakwah di Dalam Rumah".
Jenis
ini merupakan [alternatif dakwah] bagi wanita yang mencintai dakwah.
Sebagaimana telah kita katakan, ada wanita-wanita yang Allah Ta'ala anugerahi
rasa cinta terhadap agama ini dan dakwah kepadanya, sehingga ia tidak menemukan
jati dirinya kecuali di dalamnya. Keterikatannya pada jalan ini memaksanya
untuk terus melangkah karena dorongan keinginan dan partisipasi untuk meraih
pahala dari sisi-Nya Subhānahu wa Ta'ālā. Maka hadir alternatif ini agar ia
tidak terpaksa keluar dari rumahnya dengan meninggalkan anak-anaknya di rumah
serta melalaikan hak-hak suaminya. Kami berikan alternatif-alternatif berikut
kepadanya:
1.
Berdakwah kepada Suami
Mengingatkannya
dari waktu ke waktu, mendoakan kebaikan dan keteguhan agama baginya, berbuat
baik dalam bergaul dengannya, menjaga etika bersamanya, menjaganya baik saat ia
tidak ada maupun ada, serta sangat menjaga (berkomitmen penuh) untuk
memelihara hak-hak suaminya secara sempurna. (Sesungguhnya ini adalah dakwah
yang paling agung).
2.
Berdakwah kepada Anak-Anak
Mendidik
mereka dengan pendidikan yang baik dan saleh, mendorong mereka untuk salat dan
menghafal Al-Qur'an sejak usia dini (sejak kecil), memperhatikan seluruh
kebutuhan mereka, serta menanyakan kondisi mereka dan dengan siapa mereka
berteman. (Ini adalah amalan fitrah paling indah yang Allah perintahkan kepada
kita).
3.
Berdakwah kepada Asisten Rumah Tangga (ART)
Memperlakukan
ART dengan baik. Sesungguhnya perlakuan yang baik dan akhlak yang mulia kepada
para pelayan dan "orang-orang yang lemah" (al-mustadh'afīn)
merupakan jalan terpendek untuk mendakwahi mereka kepada Islam jika mereka
non-Muslim. Jika ART tersebut seorang Muslimah, maka bersungguh-sungguh
menasihatinya dan memberinya pemahaman merupakan bagian dari kewajiban orang
yang mempekerjakannya. Demikian pula membelikan buku-buku terjemahan untuknya
(seperti tata cara salat, bacaan Al-Qur'an, dan lain-lain), serta tidak
membebaninya dengan pekerjaan rumah tangga yang berlebihan atau apa yang tidak
mampu ia lakukan seorang diri. Maka tidak mengapa membantunya dalam hal itu.
Saudari dai wanita juga tidak boleh lupa untuk mendorong ART salat tepat pada
waktunya dan tidak menundanya.
4.
Berdakwah Melalui Jaringan Internet (Asy-Syabakah al-'Ankabūtiyyah)
Internet
adalah lautan tanpa tepi, dan seorang dai wanita harus menemukan tempat bagi
dirinya di sana. Suaranya [seruannya/tulisannya] dapat menjangkau jutaan
manusia dan tidak terbatas pada kota tertentu atau negara tertentu saja,
melainkan orasi dan dakwah di sini menjangkau seluruh dunia (Muslim maupun
non-Muslim... Arab maupun non-Arab... penduduk lokal maupun warga asing).
Maka
saudari dai wanita di sini dapat memanfaatkan sarana ini untuk kepentingan
dakwah kepada Allah, sehingga ia membangun fondasi kebaikan, mengukir jalannya
sendiri, dan menjadi pribadi yang memiliki peran dalam kehidupan ini guna
melayani agamanya dan meraih keridaan Tuhannya.
5.
Berdakwah kepada Tetangga dan Kerabat
Seperti
membagikan buletin, cetakan, dan kaset di kalangan wanita dalam
perkumpulan-perkumpulan, serta menyampaikan ceramah singkat (kalimat)
yang menjadi jejak baginya di setiap majelis ("jejak kebaikan yang
dilingkupi oleh para malaikat").
Akhir
kata, seorang dai wanita adalah teladan dalam pendidikan dan perilakunya. Maka
janganlah ia membiarkan sebagian urusan-urusan kecil mempengaruhi perjalanan
kehidupan keluarganya atau menghambat peran dakwahnya. Hendaknya ia mencurahkan
upayanya pertama dan utama pada kerajaannya, yaitu anak-anak dan suaminya,
karena merekalah yang paling berhak dan paling utama atas dirinya.
Saudari
Kalian: Raḥīl
Jaringan
Diskusi Islam "Anā al-Muslim"
Di
Antara Masalah-Masalah Dakwah di Kalangan Wanita
Oleh:
Salman bin Fahd al-'Audah
Sesungguhnya
jalan dakwah itu diliputi oleh berbagai hal yang tidak disukai (makārih)
dan rintangan-rintangan, agar Allah membedakan antara penyeru kebaikan (dā'ī)
yang sejati dari penuntut palsu (mudda'ī), serta agar melipatgandakan
pahala bagi siapa saja yang jujur dalam mencurahkan potensi dan berkorban demi
menyebarkan agama ini dan beramal untuknya. Dalam beberapa seri tulisan ini,
kita akan mengulas sebagian masalah dan rintangan yang dihadapi oleh dakwah di
kalangan wanita, disertai usulan beberapa solusinya, dengan harapan dapat
memberikan manfaat bagi para dai wanita (dā'iyāt), dengan izin Allah
Ta'ala.
Masalah
Pertama: Sedikitnya Jumlah Dai Wanita
Keterbatasan
jumlah ini dikeluhkan oleh banyak pihak. Oleh karena itu, kita mendapati
kebodohan (jahl) yang besar di kalangan para pemudi, bahkan di kota-kota
besar, terlebih lagi di desa-desa, daerah pedalaman, serta wilayah-wilayah
terpencil.
Solusi-Solusi
untuk Masalah Ini:
Solusi
dalam menghadapi masalah ini terwujud dalam beberapa hal yang saya paparkan
secara ringkas:
- Solusi Pertama: Hendaknya
seorang saudari Muslimah bersungguh-sungguh untuk melibatkan seluruh
wanita dalam berdakwah kepada Allah Ta'ala, meskipun masih terdapat
kekurangan pada diri mereka. Seyogianya kita menanamkan dalam benak para
wanita—dan juga para pria—bahwa tidak disyaratkan bagi seorang dai untuk
menjadi sosok yang sempurna. Sebab, kesempurnaan pada diri manusia itu
amat langka, dan tidak ada seorang manusia pun melainkan memiliki
kekurangan. Namun, kekurangan ini tidak boleh menjadi penghalang antara
manusia tersebut dengan pelaksaan kewajiban berdakwah kepada Allah Ta'ala.
Maka engkau berdakwah kepada apa yang telah engkau ketahui, bahkan
terhadap apa yang belum sanggup engkau amalkan pun, engkau tetap
menyerunya dengan cara khususmu.
Sebagai
contoh, seseorang yang memiliki kekurangan—baik pria maupun wanita—dapat
menjelaskan kepada manusia bahwa kesalahan-kesalahan yang ia terjerumus di
dalamnya telah ia sesali dan ia telah memohon ampunan kepada Allah darinya.
Kemudian ia mengajak mereka agar memiliki azam (tekad) yang lebih kuat,
kehendak yang lebih kokoh, iman yang lebih jujur, serta keikhlasan yang lebih
murni kepada Allah Azza wa Jalla dibanding dirinya, agar mereka berhasil dalam
hal yang mana ia telah gagal padanya. Dengan demikian, orang yang memiliki kekurangan
tersebut telah menunjukkan kepada kebaikan, dan ia berhak mendapatkan pahala
seperti pahala orang yang mengamalkannya—sebagaimana terdapat dalam Shaḥīḥ Muslim dari Abu Hurairah radhiyallāhu
'anhu—meskipun ia sendiri masih lalai dalam mengamalkannya.
Seandainya
tidak memberi nasihat kepada manusia orang yang berbuat dosa...
Maka
siapakah yang akan menasihati para pembuat maksiat setelah Muhammad...?
Oleh
karena itu, para ahli ushul fikih (ulama ushul) menyatakan: "Wajib
hukumnya bagi para peminum khamar (khalayak yang memegang gelas-gelas
minuman keras) untuk saling melarang satu sama lain!"
Maka,
terjerumusnya seseorang ke dalam kemaksiatan sama sekali tidak membenarkannya
untuk meninggalkan amar makruf nahi munkar dari maksiat tersebut. Bahkan ia
harus melarang kemaksiatan itu meskipun ia sendiri terjerumus di dalamnya, dan
ia harus memerintahkan kebaikan meskipun ia sendiri meninggalkannya. Meskipun
yang paling sempurna, paling utama, dan paling patut diteladani adalah meniti
rekam jejak para nabi 'alaihimush shalātu was salām:
Dia
(Syu‘aib) berkata, "Wahai kaumku, bagaimanakah pendapatmu jika aku
mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan Dia menganugerahiku rezeki yang
baik dari-Nya (masihkah kamu meninggalkannya)? Aku tidak bermaksud
menyelisihimu dengan melakukan apa yang aku larang. Aku hanya bermaksud
(memperbaiki) sekuasa kemampuanku. Tidak ada petunjuk bagiku melainkan dengan
(pertolongan) Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku
kembali." (QS. Hud [11]: 88)
Dengan
demikian, meskipun terdapat kekurangan, seorang saudari dai wanita wajib
menarik wanita-wanita lainnya untuk ikut berpartisipasi. Sebagai contoh,
sebagian siswi di sekolah-sekolah: seorang siswi dapat berpartisipasi dalam
menyampaikan kultum/patah kata, memberikan arahan, menyusun penelitian
sederhana (baḥts
mushagghar), atau dalam urusan-urusan tertentu tempat ia berbicara kepada
sesama kaumnya, baik melalui halakah masjid, pelajaran di kelas, maupun
kesempatan lainnya... Dengan tetap memperhatikan pembinaan gadis ini melalui
arahan dan nasihat. Sebab, bertindak masuknya ia, pembicaraannya, penyampaian
ceramah atau kultumnya, ataupun penyusunan penelitiannya, tidaklah berarti
bahwa ia telah melompati jembatan (mencapai puncak) dan menjadi seorang
dai yang tidak boleh lagi diarahkan oleh tuntutan apa pun; sebaliknya ia hanya
memerintah manusia dan tidak boleh diperintah!... Tidak demikian, melainkan ia
justru sangat membutuhkan sosok yang meluruskan perjalanan hidupnya, menasihatinya
untuk mengiringi ucapan dengan amalan, memperingatkannya dari sikap terperdaya
(igh tirār) dan ujub (ujub), serta menyuruhnya untuk melanjutkan
perjalanan dan menambah bekal ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh.
Sesungguhnya
sangat penting untuk membina gadis ini, mencurahkan perhatian padanya,
menasihatinya, serta menempatkannya pada posisi yang alamiah; sehingga tidak
berlebihan dalam memberikan kepercayaan padanya dan melekatkan julukan-julukan
kepadanya dengan hal-hal yang dapat membahayakan dirinya.
Oleh
karena itu, kita wajib membedakan antara dua hal:
- Pertama: Kita
menghalangi gadis tersebut dari haknya untuk berdakwah dan berpartisipasi
hanya karena usianya yang masih muda dan minimnya pengalaman. Hal ini
tidaklah tepat.
- Kedua: Kita
menyerahkan seluruh urusan dari A sampai Z ke tangannya. Hal ini pun
tidak tepat.
Melainkan
seyogianya ia berada dalam ranah pelatihan (tadrib), kontribusi, dan
partisipasi bersama wanita-wanita lainnya, serta kita membimbingnya dengan
nasihat dan arahan. Kita katakan padanya: "Engkau benar dalam hal ini,
namun di bagian ini engkau membutuhkan studi urusan yang lebih mendalam yang
menyebabkan timbulnya kesalahan yang harus dihindari..." Dan di medan
dakwah itulah pengalaman-pengalaman akan bertumbuh serta jam terbang akan
semakin bertambah.
- Solusi Kedua: Beralih
Menuju Upaya-Upaya yang bersifat Umum (al-Juhūd al-'Āmmah)
Sebagian
wanita menyelenggarakan majelis khusus atau pelajaran khusus di rumahnya yang
hanya dihadiri oleh lima wanita dari para tetangganya saja. Seandainya ia
menyelenggarakan ceramah umum, pelajaran umum, atau majelis malam (amsyiyah),
tentu memungkinkan untuk mencakup ratusan wanita. Sehingga tenaga yang
terbatas, yang semula dicurahkan hanya untuk lima orang, sebenarnya
memungkinkan untuk dicurahkan kepada lima puluh atau lima ratus wanita.
Tentu
saja, kita tidak meremehkan pentingnya pelajaran dan majelis-majelis khusus;
sebab hal itu memiliki urgensinya sendiri dan tidak mungkin dikesampingkan atau
diabaikan.
Namun
demikian, pelaksanaan aktivitas umum oleh seorang wanita—seperti ceramah,
pelajaran umum, atau seminar (nadwah)—akan memberikan pengaruh yang
lebih mendalam dan jangkauan yang lebih luas pada wilayah yang diserunya.
Dengan kata lain, majelis khusus mungkin lebih kuat dalam jangkauan vertikal (imtidād
ra'sī), sedangkan majelis umum lebih kuat dalam jangkauan horizontal (imtidād
ufuqī), yaitu pengaruhnya mencakup jumlah yang lebih besar, dan pada
masing-masingnya terdapat kebaikan.
- Solusi Ketiga: Berfokus
pada Penyiapan Generasi Dai Wanita dari Kalangan yang Memikul Risau Islam
(Hamm al-Islām), serta Menumbuhkan Makna-Makna Dakwah pada Diri
Mereka
Istrimu—sebagai
contoh—bisa jadi sosok yang layak untuk hal ini, maka tidak boleh menjadikan
pernikahan sebagai akhir dari perjalanannya. Saudari perempuanmu, kerabatmu,
putri dari saudari perempuanmu, atau mahrammu; seyogianya engkau
bersungguh-sungguh menyiapkannya agar menjadi dai yang menyeru kepada Allah
Ta'ala. Demikian pula para dai wanita dari kalangan guru, mereka harus
memperhatikan penyiapan karakter-karakter mahasiswi/siswi tertentu, membimbing,
dan memfasilitasi mereka untuk memikul tugas yang berat ini; karena satu wanita
sanggup menggantikan posisi sepuluh orang, sebagaimana dikatakan dalam bait
syair:
Manusia
itu ada seribu orang, namun kedudukan mereka seperti satu orang...
Sedangkan
satu orang bisa berkedudukan seperti seribu orang jika timbul urusan besar...
Dan
hal ini adalah benar. Betapa sering seorang wanita sanggup mengungguli ribuan
pria. Siapakah yang mampu menyamai tingkatan Ummul Mu'minin 'Aisyah, Khadijah,
Hafshah, Zainab, atau Umm Salamah radhiyallāhu 'anhunna..., atau
wanita-wanita beriman generasi awal lainnya? Bahkan pria-pria besar pun
cita-citanya kerdil di bawah taraf mereka. Dan senantiasa pada umat ini
terdapat kebaikan, baik dari kalangan pria maupun wanita.
- Solusi Keempat:
Memanfaatkan Aktivitas-Aktivitas Kaum Pria
Mengapa
kita membayangkan bahwa aktivitas wanita harus selalu terisolasi/terbatasi?
Padahal aktivitas kaum pria—seperti pelajaran, ceramah, dan seminar—sebagian
besar materi yang disampaikan di dalamnya layak untuk pria dan layak pula untuk
wanita. Syariat Islam datang untuk pria dan wanita, menyapa kedua jenis kelamin
tersebut secara bersamaan. Dan apa yang tetap hukumnya bagi pria, maka tetap
pula bagi wanita, kecuali jika terdapat dalil khusus.
Masalah
Kedua: Sulitnya Menyelaraskan Antara Pekerjaan, Dakwah, dan Urusan Rumah Tangga
Ini—tanpa
diragukan lagi—merupakan problematika yang nyata (mu'dhilah ḥaqīqiyyah). Di hadapan
wanita terdapat pekerjaan, di hadapannya ada dakwah, dan di hadapannya ada
urusan-urusan rumah tangga: rumah, suami, anak-anak..., dan lain sebagainya.
Mungkin saya tidak berlebihan jika mengatakan: Ini adalah masalah terbesar yang
dihadapi para dai wanita, dan di ambang pintunya lah runtuh berbagai cita-cita
serta cita-cita luhur (thamūḥāt).
Betapa banyak pemudi yang di dalam hatinya menyala kobaran semangat untuk
berdakwah kepada Allah Ta'ala, dan hidup dalam imajinasinya berbagai impian dan
harapan. Namun ketika ia menikah dan menghadapi kehidupan praktis;
harapan-harapan itu menguap, perasaan-perasaan itu meleleh, dan ia tidak lagi
memiliki apa pun darinya selain penyesalan, keluhan, rintihan, tarikan napas
berat, dan kenangan! Hingga banyak dari para pemudi saat ini tidak lagi
memiliki kemampuan selain berkata: "Dulu aku melakukan ini, dulu aku
melakukan itu," tetapi mereka sama sekali tidak mampu untuk mengatakan:
"Kami sedang melakukan ini dan itu sekarang."
Solusi-Solusi
untuk Masalah Ini:
Sesungguhnya
saya tidak mengklaim memiliki solusi mutlak untuk problematika ini, tetapi saya
mencoba berpartisipasi dengan memberikan beberapa solusi melalui titik-titik
penerang (iḍā'āt)
yang saya jelaskan sebagai berikut:
- Titik Penerang Pertama:
Bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla
Titik
penerang pertama di jalan ini adalah firman Allah Azza wa Jalla:
Apabila
mereka telah mendekati akhir idahnya, makan tahanlah (rujuklah) mereka dengan
cara yang patut atau lepaskanlah mereka dengan cara yang patut dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah
kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran
dengannya orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Siapa yang bertakwa
kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan
menganugerahkan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Siapa yang
bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya.
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat
ketentuan bagi setiap sesuatu. (QS. At-Talaq [65]: 2-3)
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
Itulah
perintah Allah yang diturunkan-Nya kepadamu. Siapa yang bertakwa kepada Allah,
niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan membesarkan pahala
baginya. (QS. At-Talaq [65]: 5)
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
Wahai
orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan
memberikan furqan (petunjuk pembeda antara yang hak dan yang batil) kepadamu,
menghapus kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni(dosa-dosa)-mu. Allah memiliki
karunia yang agung. (QS. Al-Anfal [8]: 29)
Maka
takwa adalah solusi pertama: Seorang hamba bertakwa kepada Tuhannya, dan
seorang hamba perempuan bertakwa kepada Tuhannya Jalla wa 'Alā pada dirinya
sendiri, pada waktunya, pada suaminya, pada pekerjaannya, dan pada tanggung
jawabnya.
Ketakwaan
bukanlah konsep yang samar sebagaimana dibayangkan oleh sebagian orang;
melainkan kita dapat menentukan ketakwaan dalam beberapa poin dan contoh
berikut:
- Di antara bentuk
ketakwaan: Seorang pemudi memangkas durasi tiga jam yang ia habiskan
di depan cermin—saat ia memainkan jemarinya, mengukir, memoles, dan
merias rambutnya—agar tiga jam ini menjadi setengah jam, misalnya, atau
sepertiga jam, tanpa mengabaikan perawatan kecantikannya untuk suaminya,
yang mana hal itu merupakan bagian dari kepribadiannya dan bagian dari
fitrahnya.
- Di antara bentuk
ketakwaan: Seorang pemudi memangkas panggilan telepon durasi dua jam
bersama rekannya untuk obrolan yang tidak ada gunanya; agar panggilan
tersebut menjadi seperempat jam atau sepuluh menit saja untuk menanyakan
kabar, anak-anak, dan lain-lain..., atau mendiskusikan topik-topik yang
penting bagi kedua belah pihak, baik urusan agama maupun dunia.
- Di antara bentuk
ketakwaan: Seorang pemudi memangkas waktu yang dikhususkan untuk
membuat kue—misalnya—dari satu setengah jam menjadi hidangan yang baik
dan siap saji, yang penyiapannya kadang tidak memakan waktu setengah jam.
- Di antara bentuk
ketakwaan: Seorang wanita beriman berhemat dalam tidurnya. Tidur
sejak salat Subuh hingga pukul sepuluh pagi, lalu setelah Zhuhur,
ditambah porsi tidur yang cukup di malam hari; ini termasuk kebiasaan
Jahiliah. Imru'ul Qais ketika memuji wanita idamannya, ia berkata: "Ia
tidur di waktu Duha," maka ia memujinya karena banyaknya
tidurnya. Namun dalam Islam, masa-masa banyak tidur telah berlalu;
seorang mukmin dituntut agar porsi tidurnya sekadar persiapan untuk
melanjutkan kehidupan yang penuh pengorbanan dan perjuangan. Tidurnya
hingga pukul sepuluh pagi di waktu Duha, kemudian setelah salat Zhuhur,
ditambah porsi tidur yang cukup di malam hari; hal ini tidaklah
dibenarkan. Kaum pria pun sama seperti wanita dalam hal ini. Mu'adz radhiyallāhu
'anhu pernah berkata kepada Abu Musa—saat keduanya berada di
Yaman—ketika Abu Musa bertanya tentang pembacaan Al-Qur'an-nya:
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ مُعَاذٌ: أَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ فَأَقُومُ وَقَدْ قَضَيْتُ
جُزْئِي مِنْ النَّوْمِ فَأَقْرَأُ مَا كَتَبَ اللَّهُ لِي فَأَحْتَسِبُ نَوْمَتِي
كَمَا أَحْتَسِبُ قَوْمَتِي.
Dari
Abu Musa radhiyallāhu 'anhu, Mu'adz berkata: "Aku tidur di awal malam,
lalu aku bangun setelah menunaikan porsi tidurnya, lantas aku membaca Al-Qur'an
apa yang telah ditetapkan Allah bagiku. Maka aku mengharapkan pahala dari
tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dari bangun ibadahku."
[HR. Al-Bukhari]
Keadaan
seseorang yang sedikit tidurnya merupakan hal yang terpuji bagi pria maupun
wanita secara setara. Berhemat dalam hal ini adalah sangat memungkinkan. Para
ulama terdahulu menyatakan: Sesungguhnya kadar tidur yang moderat/proporsional
adalah antara enam hingga delapan jam sehari. Pendapat ini disebutkan oleh
sekelompok ulama terdahulu dan mereka mengutip konsensus (ijma') para
dokter atas hal tersebut.
- Titik Penerang Kedua:
Mengatur Waktu dan Menyusun Skala Prioritas
Allah
Ta'ala berfirman:
Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi bantuan
kepada kerabat. Dia (juga) melarang (perbuatan) keji, kemungkaran, dan
permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu selalu ingat. (QS.
An-Nahl [16]: 90)
Dan
Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda—sebagaimana diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim—kepada 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallāhu
'anhumā:
فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا،
وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ
لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
"Sesungguhnya
bagi tubuhmu atasmu ada hak, bagi matamu atasmu ada hak, bagi tamumu atasmu ada
hak, dan bagi istrimu atasmu ada hak."
Dan
dalam kisah Salman bersama Abu ad-Darda' radhiyallāhu 'anhumā, Salman
berkata kepadanya: "Sesungguhnya bagi Tuhanmu atasmu ada hak, bagi
dirimu atasmu ada hak, dan bagi keluargamu atasmu ada hak, maka berikanlah
kepada setiap yang memiliki hak akan haknya." Kemudian Abu ad-Darda'
mendatangi Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu
kepada Beliau, maka Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda: "Salman
benar."
Ucapan
beliau radhiyallāhu 'anhu: "Maka berikanlah kepada setiap yang
memiliki hak akan haknya" menunjukkan bahwa pembagian yang buruk
menjadi penyebab sirnanya potensi/aset.
Jika
aset termahal yang engkau miliki adalah waktu, maka buruknya pembagian waktu
termasuk sebab kebingungan/kesia-siaan yang dialami oleh banyak kaum Muslimin.
Seandainya seorang wanita berhasil mengendalikan waktunya dan membaginya dengan
cara yang adil/proporsional, tentu ia akan memperoleh banyak kebaikan.
Di
antara keadilan adalah menyusun skala prioritas dan tugas-tugas penting. Amalan
fardu—sebagai contoh—didahulukan atas amalan sunah (nafl). Tuhan kita
Ta'ala berfirman dalam hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari:
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي
بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي
يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
"...Dan
tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku
cintai daripada apa yang telah Aku fardukan atasnya. Dan hamba-Ku senantiasa
mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku
mencintainya..." [HR. Al-Bukhari]
Dengan
demikian, amalan-amalan fardu berada di tingkatan pertama, kemudian
amalan-amalan sunah pada tingkatan berikutnya; karena Allah Ta'ala tidak akan
menerima amalan sunah hingga amalan fardu ditunaikan, sebagaimana dikatakan
oleh Abu Bakar radhiyallāhu 'anhu dalam wasiatnya.
Maka
amalan fardu didahulukan atas amalan sunah, hal-hal yang darurat (ḍarūriyyāt) didahulukan
atas hal-hal yang menjadi kebutuhan (ḥājiyyāt),
dan hal-hal yang menjadi kebutuhan didahulukan atas hal-hal
pelengkap/penyempurna (taḥsīniyyāt/takmīliyyāt),
ini berlaku apabila terjadi pertentangan (ta'āruḍ).
Bukanlah
termasuk keadilan jika seorang wanita melantarkan suaminya, rumahnya, dan
anak-anaknya dengan alasan ia sibuk berdakwah. Sebagaimana bukanlah termasuk
keadilan jika seorang pria melantarkan rumahnya, istrinya, dan anak-anaknya
dengan alasan ia sibuk berdakwah. Dan bukanlah termasuk keadilan jika seorang
dai wanita melalaikan tugas pekerjaannya yang ia menerima gaji darinya dari
umat, atau melalaikan tugas dakwahnya yang mana ia sedang berada di salah satu
benteng/pos (tsaghr) Islam yang dikhawatirkan Islam diserang dari arah
posnya. Apabila waktu-waktunya terasa sempit, ia dapat menyerahkan sebagian
tugas kepada wanita-wanita lain yang turut memikul tanggung jawab bersamanya,
sedangkan ia sendiri menjalankan peran pengarahan dan pengawasan (asjy-syrāf).
- Titik Penerang Ketiga:
Medan Dakwah Mencakup Seluruh Sisi Kehidupan
Titik
penerang ini dipetik dari firman Allah Ta'ala:
Katakanlah
(Muhammad), "Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah
untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah
yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah
diri (Muslim)." (QS. Al-An'am [6]: 162-163)
Dan
Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Jabir, dan Muslim dari Hudzaifah radhiyallāhu
'anhumā:
كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ
"Setiap
kebaikan adalah sedekah." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Kata
"setiap" (kull) termasuk lafaz-lafaz umum (al-fāẓ al-'umūm). Dan Beliau shallallāhu
'alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad,
At-Tirmidzi, dan Al-Hakim dari Jabir radhiyallāhu 'anhu:
وَإِنَّ مِنَ المَعْرُوفِ أَنْ
تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ، وَأَنْ تُفْرِغَ مِنْ دَلْوِكَ فِي إِنَاءِ
أَخِيكَ
"Dan
sesungguhnya termasuk kebaikan adalah engkau menemui saudaramu dengan wajah
yang ceria, dan engkau menuangkan air dari embermu ke dalam wadah
saudaramu." [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim]
Dan
Beliau shallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang
diriwayatkan oleh Ath-Thayalisi, Ahmad, dan An-Nasa'i dari 'Amr bin Umayyah
adhdh-Dhamri radhiyallāhu 'anhu:
كُلُّ مَا صَنَعْتَ إِلَى أَهْلِكَ
فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِمْ
"Setiap
apa yang engkau perbuat kepada keluargamu maka hal itu adalah sedekah atas
mereka." [HR. Ath-Thayalisi, Ahmad, dan An-Nasa'i]
Pernyataan
ini berlaku bagi pria dan wanita secara setara. Bahkan dalam hadis muttafaq
'alaih dari Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu, Nabi shallallāhu
'alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ
عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ: تَعْدِلُ بَيْنَ
الاِثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ
عَلَيْهَا، أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالكَلِمَةُ
الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ،
وَتُمِيطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ
"Setiap
persendian manusia ada kewajiban sedekahnya pada setiap hari yang matahari
terbit padanya: engkau berlaku adil di antara dua orang adalah sedekah, engkau
membantu seseorang pada hewan tunggangannya lalu engkau menaikkannya ke atasnya
atau engkau mengangkatkan barang bawaannya ke atas tunggangannya adalah
sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang engkau ayunkan
menuju salat adalah sedekah, dan engkau menyingkirkan gangguan dari jalan
adalah sedekah." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Dengan
demikian, pintu-pintu sedekah sangatlah banyak. Maka aktivitas dan dakwah
seorang wanita dapat ditujukan untuk suaminya, baik suaminya seorang yang
berkomitmen agama (multazim), orang biasa, maupun orang yang menyimpang.
Sesungguhnya
tindakan seorang pemudi dalam mengamankan garis belakang (al-jabhah
ad-dākhiliyyah) bagi seorang dai—dalam artian ia berdiri di belakangnya,
menjaganya pada dirinya, hartanya, dan anaknya, serta menutup celah krusial
yang dapat mengalihkan dai tersebut dari dakwahnya, atau setidaknya membuat
sang dai melangkah dalam dakwahnya dengan perasaan tertarik ke belakang dan
terikat oleh kecemasan rumah tangga—hal itu merupakan bagian dari tugas dan
dakwahnya.
Dan
tindakannya dalam mengubah suaminya dari manusia biasa yang ambisinya hanya
dunia menjadi seorang dai yang di dalam hatinya menyala risau Islam, ini adalah
dakwah. Atau bahkan tindakannya mendakwahi suaminya—dari seorang suami yang
menyimpang, sesat, lalai dalam salat, atau pelaku keharaman menjadi manusia
yang saleh dan lurus—hal ini merupakan bagian dari dakwah, dan ia bisa memiliki
pengaruh yang besar dalam hal tersebut.
Sebagaimana
pendidikan anak-anaknya di atas kebaikan serta pembinaan mereka di atas
keluhuran akhlak merupakan bagian dari dakwah dan tanggung jawabnya. Kita semua
mengetahui atmosfer seperti apa tempat dibesarkannya 'Abdullah bin 'Umar,
'Abdullah bin az-Zubair, 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash, atau pemuda-pemuda
sahabat lainnya, serta wanita-wanita mana yang telah mendidik mereka.
Sebagaimana
tugas mengajar seorang wanita di sekolahnya sama sekali tidak boleh hanya
menjadi pekerjaan mekanis-rutinitas yang ia jalankan. Kita tidak hanya
berkepentingan agar seorang siswi lulus dengan sekadar menghafal teks-teks
balagah, menghafal rumus-rumus matematika, menguasai reaksi-reaksi kimia, atau
persamaan aljabar. Semua ini adalah bagian dari kurikulum, dan kita katakan:
Tidak ada celaan bagi pengajar dalam mengajarkan dan mencurahkan perhatian
padanya. Namun seluruh materi ini—materi bahasa, materi syariat, dan semua yang
disajikan kepada siswi (maupun kepada pria juga)—hanya bertujuan untuk satu
muara saja, yaitu membentuk pria yang saleh dan wanita yang saleh, membentuk
manusia yang taat beragama, lurus, dan saleh. Inilah tujuannya, maka tidak
boleh kita tersibukkan oleh sarana (wasīlah) hingga melupakan tujuan
utama (ghāyah).
Saat
ini, tidak ada seorang siswi pun melainkan belajar di sekolah. Jika kita
mendapati di setiap sekolah terdapat seorang guru wanita yang pemberi nasihat,
berwawasan luas, dan ikhlas; artinya kita telah sanggup menyampaikan seruan
kebaikan kepada setiap pemudi, dan ini merupakan pencapaian yang sangat besar
jika kita berhasil mewujudkannya.
Sebagaimana
memungkinkan bagi guru wanita untuk bersungguh-sungguh membangun jembatan
persaudaraan dan hubungan yang hangat dengan rekan-rekan sesama guru serta para
siswinya. Betapa sering kita mendengar pujian semua orang kepada seorang guru
wanita karena kebaikan akhlaknya dan keluhuran pergaulannya. Betapa sering
seorang guru wanita, pengawas, atau staf administrasi mampu mengubah kondisi
seluruh sekolah secara total. Bahkan saya mengetahui kasus-kasus tempat satu
orang guru wanita—di awal karier kerjanya—mampu mengubah kondisi satu desa
secara keseluruhan dan mengubah para pemudi di sana menjadi pemudi-pemudi yang
saleh dan taat beragama.
- Titik Penerang Keempat:
Aktivitas Dai Wanita di Rumahnya
Dalam
ranah aktivitas dai wanita di rumahnya, saya mengajukan beberapa usulan cepat,
di antaranya:
- Pertama: Hendaknya
wanita menyediakan perpustakaan kecil untuk membaca yang memuat
sekumpulan buku-buku kecil yang sesuai, di dalamnya terdapat: buku-buku
pengarahan, kisah-kisah, buku-buku nasihat/mewanti-wanti (wa'ẓiyyah), penjelasan
hukum-hukum salat, hal-hal yang dibutuhkan di dalam rumah, serta
pengajaran urusan-urusan akidah...
- Kedua: Di antara
usulan adalah menyediakan perpustakaan audio (maktabah shawtiyyah)
yang memuat sejumlah rekaman Islam yang bermanfaat: rekaman Al-Qur'anul
Karim, rekaman Sunah Nabawiyyah, rekaman pelajaran dan ceramah, rekaman
pengarahan, penjelasan sebagian hukum yang dibutuhkan oleh penghuni
rumah, hingga sebagian rekaman hiburan yang bermanfaat dalam batas-batas
yang dibolehkan.
- Ketiga: Di antara
usulan adalah menyelenggarakan halakah mingguan bagi penghuni rumah,
yaitu pelajaran mingguan bagi penghuni rumah tempat berkumpulnya wanita
dewasa dan anak-anak, lalu mereka mempelajari hal-hal yang ringan: ayat
yang mukam, satu sunah dari sunah-sunah Al-Musthafa shallallāhu
'alaihi wa sallam, latihan atas suatu ibadah, pengajaran akidah,
pendidikan akhlak, kisah, nasyid, puisi..., dan sejenisnya.
- Keempat: Di antara
usulan adalah memperbaiki hubungan dengan seluruh anggota rumah sebagai
rintisan untuk mendakwahi mereka kepada Allah, memerintahkan mereka
kepada yang makruf, dan melarang mereka dari yang munkar. Sebab seorang
wanita apabila berada di rumah—baik sebagai istri maupun anak
perempuan—dan ia mampu menjadi sosok yang dicintai oleh ibu, ayah,
saudara-saudara pria, serta saudari-saudari perempuannya; maka ia akan
sanggup memberikan pengaruh yang besar kepada mereka. Namun jika
kondisinya terjadi sebaliknya, maka ia bagaikan orang yang memukul besi
dingin.
- Kelima:
Memperhatikan kondisi orang tua/lanjut usia (kibār as-sinn) dan
sulitnya memberikan pengaruh kepada mereka. Betapa sering para pemudi
mengeluhkan wanita yang sudah lanjut usia—bisa jadi ibunya, ibu
mertuanya, bibinya, atau kerabatnya—bahwa wanita-wanita tua ini tidak mau
menerima arahan, dan jika dikatakan sesuatu kepada salah satu dari
mereka, ia berkata: "Kalian mengharamkan segala sesuatu! Agama
kalian ini baru! Kalian begini, kalian begitu..."
Sesungguhnya
seorang saudari dai wanita wajib memperhatikan kondisi wanita-wanita lanjut
usia seperti mereka.
- Keenam: Di antara
solusi adalah memperhatikan kebutuhan akan metode yang sesuai dalam
berdakwah, yang dicirikan oleh pujian, ramah-tamah, serta menyenangkan
dan menenangkan hati orang lain; dengan menyampaikan nasihat kepada
mereka dalam bingkai kasih sayang dan cinta. Di sini peran hadiah dapat
masuk, karena hadiah sanggup mencabut kedengkian (as-sakhīmah)
dari dalam hati.
Islam
Today (Islām al-Yaum)
Comments
Post a Comment