Permasalahan Muslimah Daiyah dan Penyelesaiannya

Hambatan-Hambatan Wanita dalam Dakwah

Oleh: Afaf Faisal

Dakwah ilallāh [menyeru kepada Allah Ta'ala] akan senantiasa menjadi salah satu profesi dan tugas yang paling mulia serta agung. Bagaimana tidak, sedangkan dakwah merupakan tugas para nabi dan rasul yang telah Allah pilih dari hamba-hamba terbaik-Nya untuk memikul tanggung jawab menyampaikan agama ini kepada seluruh umat manusia? Sesungguhnya dakwah ilallāh merupakan medan yang subur dan ruang yang luas untuk berjihad di jalan Allah, sebab seorang mujahid dan seorang dai keduanya menempuh berbagai jalan untuk mencapai satu tujuan yang sama.

Sebagaimana telah dimaklumi, seseorang harus memiliki sarana-sarana (adawāt) tertentu agar dapat menjalankan aktivitas ini—yang bukan pada tempatnya untuk diuraikan secara luas di sini. Di awal pembahasan ini, kita perlu menegaskan bahwa dakwah ilallāh bukanlah hak istimewa kaum pria semata sebagaimana dipahami oleh sebagian orang. Justru dakwah merupakan tugas kaum pria dan wanita secara seimbang, di mana masing-masing menjadi batu bata dalam fondasi bangunan yang megah ini.

Wanita memegang posisi yang sangat krusial dalam aspek ini. Bagaimana tidak, sedangkan ia adalah pendidik generasi (murbiyyatul ajyāl) dan pilar utama (inti) bagi setiap keluarga. Hal yang semakin menegaskan pentingnya dan daruratnya peran wanita dalam berdakwah adalah keberadaan teks-teks Al-Qur'an dan Sunnah yang menunjukkan keikutsertaan wanita bersama pria dalam khithāb at-taklīf [beban kewajiban syariat]. Allah Ta'ala berfirman:

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar..." (QS. Ali 'Imran: 104)

Serta sabda Rasulullah :

«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ...»

"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya..." (HR. Muslim)

Demikian pula terdapat teks yang tegas (sharih) khusus mengenai penugasan wanita untuk berdakwah, seperti firman Allah Ta'ala berkenaan dengan istri-istri Nabi :

" ...dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab: 32)

Serta firman-Nya juga berkenaan dengan mereka:

"Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabi-mu)..." (QS. Al-Ahzab: 34)

Selain itu, sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa Islam telah menetapkan jaminan-jaminan moral bagi wanita berupa kewajiban menjaga kehormatan dan kesopanan (hishmah) di hadapan pria asing (non-mahram). Hal ini menuntut keberadaan para dai wanita (da'iyat) di lingkungan sesama wanita. Di antara hal yang memperkuat pentingnya dan daruratnya keberadaan dai wanita adalah adanya uzur-uzur syar'i khusus wanita yang tidak diketahui oleh selain mereka, sehingga mereka lebih mampu memberikan penjelasan di antara sesama mereka.

Meskipun wanita Muslimah telah dibebani kewajiban syariat untuk melaksanakan dakwah ilallāh, penugasan (taklif) tersebut didasarkan pada beberapa alasan dan pertimbangan. Dari alasan-alasan tersebut, terlihat jelas bagaimana partisipasi wanita dalam dakwah dapat terwujud secara komprehensif. Pada umumnya, wanita lebih mampu daripada pria dalam menjelaskan dan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan sesama wanita karena adanya kesamaan kondisi. Di samping itu, tingkat pengaruh seorang wanita terhadap saudarinya—baik dalam perkataan, perbuatan, maupun perilaku—jauh lebih besar dibandingkan pengaruh pria terhadap wanita. Hal ini disebabkan perbuatan seorang dai wanita itu sendiri merupakan bentuk dakwah melalui keteladanan (da'wah bil fi'l), berbeda dengan pria yang dibebani hal-hal yang tidak dibebankan kepada wanita, dan wanita dibebani hal-hal yang tidak dibebankan kepada pria. Berdasarkan interaksinya dalam komunitas wanita, seorang wanita mampu memasuki seluruh ranah yang dibutuhkan wanita dalam bidang dakwah. Ia juga dapat mengenali prioritas dalam masalah-masalah khusus wanita, serta mampu melihat kesalahan-kesalahan secara jelas—baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah wajib, maupun perilaku—sehingga mendorongnya untuk memberikan peringatan dan meluruskan kesalahan tersebut.

Wanita juga memungkinkan untuk melakukan dakwah individual (da'wah fardiyyah) yang sulit dilakukan oleh pria mengingat diharamkannya khalwat [berduaan dengan non-mahram]. Begitu pula kemudahan komunikasi melalui sekolah, kunjungan berkala, maupun telepon.

Bahkan, wanita yang menyadari pentingnya perannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pemikul panji dakwah ini, terlebih lagi ketika kita meyakini tanpa keraguan sedikit pun bahwa komunitas wanita sangat membutuhkan seruan wanita dai yang mampu membimbing. Di sisi lain, terdapat arus kuat yang menargetkan wanita karena posisinya sebagai pendidik generasi; arus tersebut tidak akan tenang hingga berhasil mengeluarkan wanita Muslimah dari rumahnya dalam keadaan safur [membuka wajah/kepala di tempat yang dilarang] dan tabarruj [berhias secara berlebihan di hadapan non-mahram], menjual agamanya demi kesenangan dunia yang fana.

Dengan demikian, wanita di bidang ini memiliki kegelisahan, harapan, serta cita-cita mulia yang ingin dijangkau. Namun, untuk mewujudkannya, terdapat berbagai tantangan dan hambatan yang terkadang dapat menghentikan proyek dakwah seorang wanita pada tahap tertentu.

Hambatan-hambatan tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis:

  1. Pertama: Berasal dari dalam diri wanita itu sendiri.
  2. Kedua: Berasal dari pihak rumah tempat tinggal wanita tersebut, serta sejauh mana rumah tersebut mendorong atau menghalanginya.

Ikut serta berdiskusi bersama kita dalam membahas topik ini dari berbagai sudut pandang: Syaikh Sa'ad Al-Ghannam (dai terkemuka) dan Ustadzah Al-Bandari Al-'Umar (dosen Fakultas Syariah di Riyadh).

Alangkah baiknya jika kita memulai pembahasan dari hambatan-hambatan dari dalam rumah, yang berada di urutan terdepan:

Pertama: Beban Rumah Tangga

Jika kita mencermati sistem kehidupan di dunia Islam terkait pelayanan rumah, suami, dan anak-anak, kita akan mendapati bahwa corak peradaban Barat dan Timur hampir menguasai rumah tangga kaum Muslimin. Berlanjutnya corak kehidupan ini merupakan hambatan terbesar bagi wanita untuk berdakwah. Oleh karena itu, umat Islam harus menata ulang peta pemikiran dan keilmuannya berdasarkan asas-asas Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah , agar wanita dapat menentukan tanggung jawabnya di rumah dan keluarganya secara akurat sesuai wasiat Rasulullah dalam hadis tentang tanggung jawab yang memuat:

«وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا»

"Dan seorang wanita adalah pemimpin (penanggung jawab) di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikh Sa'ad Al-Ghannam menyampaikan dampak dari kelalaian wanita terhadap dakwah di lingkungan rumah dan keluarga:

"Ketidakmampuan wanita dalam membangun wadah pendidikan (mahthan tarbawi) di dalam rumahnya berarti kelumpuhan total dalam menjalankan peran efektif di masyarakat luas. Inilah kenyataan yang terjadi, sangat disayangkan. Kami berharap hal ini tidak menjadi penyebab keputusasaan, melainkan menjadi pendorong untuk perbaikan dan kritik yang konstruktif. Para pakar pendidikan menyatakan bahwa tahun-tahun pertama kehidupan anak meninggalkan bekas yang mendalam pada jiwanya. Lantas, apakah wanita Muslimah telah menyadari fase emas ini untuk mengukir, membentuk, dan menanamkan asas-asas akidah serta akhlak? Tidak diragukan lagi bahwa sel-sel masyarakat dimulai dari keluarga. Oleh sebab itu, sarana-sarana perusak akidah dan moral bergegas meruntuhkan pilar-pilar keluarga Muslimah, yang pada akhirnya meremukkan masyarakat Islam dan mengosongkan nilainya."

Betapa banyak rumah yang bergemuruh dengan kemungkaran dalam berbagai bentuk dan jenisnya, namun di dalamnya terdapat gadis-gadis yang bersabar dan berdiam diri dengan berat hati, seraya menganggap aktivitas dakwah di rumah mereka sebagai hal yang sangat berat dan menakutkan.

Ustadzah Al-Bandari Al-'Umar, dosen Fakultas Syariah, memberikan petunjuk bagi wanita yang mengalami kondisi demikian:

"Wajib untuk bersabar, menguatkan kesabaran, tidak putus asa, memohon pertolongan kepada Allah Ta'ala, serta terus berdoa. Kemudian, siapa saja yang mengalami kondisi ini hendaknya bersungguh-sungguh mempelajari seni berinteraksi (fann al-ta'āmul) dengan keluarga, yang diperoleh melalui membaca buku-buku relevan dan mendengarkan rekaman ceramah terkait; agar ia dapat memenangkan hati anggota keluarganya. Jika hal itu berhasil, jalan di hadapannya akan menjadi mudah. Ia juga harus memahami skala prioritas (fiqh al-awlawiyyāt) serta memahami konsep kemaslahatan dan kemudaratan (al-mashālih wa al-mafāsid), dengan menyadari bahwa menolak kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan (dar'u al-mafāsid muqaddam 'alā jalbi al-mashālih).

Selain itu, ia harus berupaya mengalihkan mereka dari kemaksiatan menuju hal-hal yang diperbolehkan (mubāh). Jika kondisi memungkinkan dan tiba waktu untuk ibadah-ibadah sunnah (tathawwu'), serta jiwa mereka telah siap, ia dapat mengalihkan mereka ke tahap tersebut. Ia juga harus menjaga rasa hormat mereka terhadap dirinya agar mereka tidak melakukan maksiat secara terang-terangan di hadapannya, yang dapat memaksanya untuk memilih antara diam dari mengingkari kemungkaran atau bersikap emosional yang justru merugikannya dan meruntuhkan apa yang telah ia bangun dalam waktu lama. Ia harus menghiasi diri dengan sifat penyantun (hilm), sabar, dan tidak tergesa-gesa (anāh).

Begitu pula, ia hendaknya berdakwah dengan cara tidak langsung, seperti memberikan pujian kepada mereka lalu mengungkapkan keprihatinan atas sebagian perilaku negatif orang lain dalam suatu majelis—yang mungkin juga mereka lakukan—atau memuji mereka seraya menunjukkan bahwa mereka hanya kekurangan hal tersebut. Cara ini akan mendorong mereka menerima nasihat. Oleh karena itu, Nabi bersabda:

«نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّهِ»

"Sebaik-baik pria adalah Abdullah (bin Umar), seandainya ia melaksanakan salat malam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua: Kepala Keluarga di Dalam Rumah

Termasuk dalam hambatan di dalam rumah adalah peran kepala keluarga. Banyak wanita merasa bahwa kepala keluarga—baik ayah, saudara laki-laki, maupun suami—menjadi penghalang bagi wanita dalam berdakwah.

Hambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya yang paling menonjol:

a. Ketidakkeyakinan kepala keluarga terhadap tanggung jawab dakwah wanita.

Banyak pria yang mengesampingkan peran wanita dan menganggap wanita tidak layak melakukan pekerjaan apa pun, terlebih lagi pekerjaan dakwah. Sebagian mereka beranggapan bahwa peran wanita terbatas pada mengasuh anak, mengurus rumah, dan memenuhi kebutuhannya semata. Mereka tidak melihat manfaat wanita di luar ranah tersebut karena melihat banyaknya dai dan ulama dari kaum pria. Namun di sisi lain, ia merasa keberatan jika istrinya bertanya kepada ahli ilmu saat dibutuhkan. Hal ini menunjukkan dengan jelas pentingnya keterlibatan wanita dalam bidang ini, setidaknya untuk memenuhi kebutuhan sesama wanita dalam masalah fikih dan lainnya.

Secara umum, kondisi wali murid/kepala keluarga jenis ini kurang memiliki keteguhan agama (istikamah). Namun kita katakan bahwa seorang dai wanita tetap wajib menjalankan tugas dakwahnya dengan metode-metode dakwah yang bijaksana.

b. Penyalahgunaan wewenang kepemimpinan (qiwāmah) oleh wali.

Sebagian wali tidak memahami firman Allah Ta'ala:

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)..." (QS. An-Nisa': 34)

melainkan hanya mengartikannya sebagai otoriterisme, kedzaliman terhadap wanita, dan tidak memberinya kebebasan untuk bermusyawarah. Padahal, kepemimpinan pria atas wanita merupakan kepemimpinan penataan, pengelolaan, dan pengarahan umum bagi keluarga yang tidak boleh dilanggar oleh anggota keluarga. Jika seorang Muslim mengetahui bahwa sebab pemberian wewenang kepemimpinan ini dari Allah Azza wa Jalla adalah kelebihan yang Allah berikan serta nafkah yang mereka keluarkan, maka kedudukan ini tidak memberinya hak untuk menzalimi bawahannya, menghina, meremehkan, atau mempersempit ruang gerak mereka.

Syaikh Sa'ad Al-Ghannam menegaskan hal ini dengan menyatakan:

"Sikap pertengahan (wasathiyyah) dan keseimbangan merupakan nikmat terbesar yang Allah limpahkan kepada hamba-hamba-Nya. Dalam topik ini, ada orang-orang yang terhalang dari membuka pintu kebaikan bagi mahram mereka untuk terjun ke medan dakwah, dan ada pula orang-orang yang terlalu bebas tanpa batasan; dan taufik berada di tangan Allah."

c. Kesulitan transportasi sebagai hambatan besar.

Kesulitan transportasi merupakan hambatan besar bagi keterlibatan wanita dalam dakwah ilallāh. Wanita Muslimah yang sadar mengetahui bahwa agamanya mengharamkan tabarruj, safur, ikhtilāth [pembauran pria dan wanita tanpa batas syar'i], dan khalwat dengan pria asing (non-mahram), sebagaimana agamanya juga mengharamkan bepergian (safar) tanpa mahram. Pertanyaan yang muncul di sini adalah: Bagaimana seorang dai wanita dapat bekerja di bidang dakwah yang membutuhkan pergerakan, perpindahan, dan komunikasi dengan sesama saudari Muslimah untuk membahas suatu proyek, menyampaikan ceramah, atau kegiatan lainnya?

Dr. Ahmad bin Muhammad Ababatain, Dosen Luar Biasa di Departemen Dakwah dan Hisbah di Riyadh, memberikan jawaban atas pertanyaan ini dalam bukunya Al-Mar'ah al-Muslimah al-Mu'āshirah: I'dāduhā wa Mas'ūliyyatuhā fī al-Da'wah [Wanita Muslimah Kontemporer: Persiapan dan Tanggung Jawabnya dalam Dakwah]. Beliau menyatakan:

"Sesungguhnya Allah Subhānahu wa Ta'ālā telah menetapkan hukum-hukum fikih bagi pria dan wanita yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dari keduanya. Allah juga tidak menuntut hamba-Nya atas sesuatu yang tidak dibebankan kepada mereka dan di luar kemampuan mereka, sebagaimana firman-Nya:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (QS. Al-Baqarah: 286)

Oleh karena itu, apa yang menyulitkan seorang dai wanita dalam masalah ini sehingga ia membebani dirinya dengan apa yang tidak dibebankan oleh syariat? Padahal ia mengetahui dengan yakin bahwa ia memiliki kondisi khusus yang berbeda dari pria. Kondisi khusus ini memiliki hukum-hukum khusus dalam syariat yang sesuai dengan fitrah penciptaan wanita dan tidak boleh dilanggar."

Ketika Islam mewajibkan hijab bagi wanita, membebankan kepemimpinan kepada pria, dan memberikan hak-hak wanita sebagaimana ditetapkan oleh Allah Subhānahu wa Ta'ālā:

" ...Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan atas mereka..." (QS. Al-Baqarah: 228)

Sebagaimana wanita juga memiliki hak untuk diperlakukan secara baik (mu'āsyarah bil ma'rūf) sesuai perintah Allah Subhānahu wa Ta'ālā:

" ...Dan bergaullah dengan mereka secara patut..." (QS. An-Nisa': 19)

Hak memperlakukan wanita secara baik sesuai syariat ini berbeda-beda dari satu zaman ke zaman lain. Jika perkembangan zaman menuntut wanita keluar untuk menuntut ilmu, mengajar, berobat, memberikan pelayanan sosial, berkunjung, atau menghadiri acara, maka bagian dari hak mereka dan pergaulan yang baik adalah menjamin sarana transportasi mereka menuju tempat-tempat tersebut bersama mahram setelah mendapat izin dari walinya.

Dr. Ahmad menambahkan: "Jika wali wanita—baik suami, ayah, maupun saudara laki-laki—mengizinkannya keluar menuju tempat-tempat ilmu atau dakwah, maka perlu diambil langkah-langkah berikut:

  1. Wali atau salah satu mahram bertanggung jawab mengantarkannya.
  2. Jika langkah pertama tidak memungkinkan, dapat meminta bantuan pengemudi Muslim yang terpercaya dengan didampingi istrinya selama perjalanan wanita tersebut di dalam kota.
  3. Diperbolehkan bagi dua orang wanita atau lebih menggunakan kendaraan umum kecil maupun bus besar dengan syarat pengemudinya seorang Muslim yang terpercaya.
  4. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, wajib bagi pemerintah di negara Muslim untuk menyediakan sarana transportasi khusus bagi pengangkutan wanita.
  5. Di samping itu, terdapat medan-medan dakwah di dalam rumah, seperti mendidik anak, berdakwah kepada tamu wanita, berdakwah melalui telepon, dan menulis topik-topik dakwah yang sangat luas."*

Hal-hal di atas merupakan hambatan-hambatan bagi wanita dalam menjalankan dakwah yang bersumber dari dalam rumah.

Medan-Medan Dakwah Bagi Wanita

Setelah mengulas sejumlah hambatan yang menghalangi wanita dari menjalankan dakwah, alangkah baiknya jika kita memaparkan beberapa bidang yang dapat dimanfaatkan oleh wanita untuk berdakwah secara sukses. Ustadzah Al-Bandari Al-'Umar menyebutkan tujuh bidang utama yang direkomendasikan sebagai medan yang sukses bagi partisipasi dakwah wanita tanpa hambatan berarti:

  1. Keluarga: Wanita dapat memberikan pengaruh kepada anak-anaknya, kedua orang tuanya, saudara-saudaranya, dan asisten rumah tangganya tanpa hambatan.
  2. Sekolah: Baik sebagai siswi/mahasiswi maupun guru/dosen, ia dapat memberikan pengaruh kepada rekan-rekan dan siswinya. Bahkan seorang siswi dapat mempengaruhi gurunya melalui buletin lipat (mathwiyyāt), majalah dinding, siaran radio sekolah, serta melalui kata-kata tulus yang disampaikan saat pelajaran, ceramah, atau perbincangan di sekitarnya.
  3. Kerabat: Memanfaatkan perkumpulan keluarga dan kerabat untuk memberikan pengaruh melalui kisah yang diselipkan perenungan, atau kuis terarah yang diselingi hukum-hukum fikih serta penafsiran singkat atas ayat dan hadis.
  4. Penulisan: Menulis di majalah dinding sekolah dan tempat kerja, berpartisipasi dalam majalah-majalah Islam, serta membantah pemikiran-pemikiran perusak melalui artikel.
  5. Rumah Sakit: Wanita dapat memanfaatkan waktu tunggu untuk memberikan pengaruh kepada pasien dan perawat di sekitarnya, serta meletakkan buku-buku kecil dan buletin bermanfaat di rak-rak perpustakaan ruang tunggu rumah sakit.
  6. Lembaga Tahfiz Al-Qur'an: Merupakan medan yang subur untuk mendidik wanita umat ini. Selain hafalan Al-Qur'an dan pelajaran tajwid, dapat ditambahkan ceramah, seminar, program, dan kuis terarah. Serta memberikan pengaruh kepada masyarakat sekitar melalui penyelenggaraan kuis, pengumuman hasil di lembaga, dan penyampaian ceramah yang menyentuh hati.
  7. Panti Asuhan dan Lembaga Pembinaan Sosial (Dār al-Mulāhadhah al-Ijtimā'iyyah): Siapa saja yang mampu bekerja sama dengan lembaga-lembaga ini, maka hal itu merupakan amal yang sangat agung mengingat tingginya kebutuhan mereka dan sedikitnya pihak yang menaruh perhatian.

Syaikh Sa'ad Al-Ghannam mendukung bidang-bidang yang disebutkan oleh Ustadzah Al-Bandari dengan menyatakan:

"Sisi-sisi ini dan lainnya tidak dapat diisi oleh pria sebagaimana manfaat yang diberikan oleh wanita; karena wanita berasal dari jenis mereka sendiri dan lebih dekat dengan perasaan mereka dibandingkan pria yang mungkin tidak memahami masalah mereka secara tepat. Wanita juga mungkin tidak menerima segala hal dari pria karena merasakan perbedaan di antara keduanya dalam banyak hal. Di antara sisi yang sangat membutuhkan peran wanita adalah masalah-masalah fatwa dan kerumitan hukum yang membuat wanita enggan atau malu untuk mendalaminya bersama pria."

Beliau menambahkan di akhir penjelasannya bahwa setiap orang yang memikul beban agama ini dan memahami tanggung jawab agung untuk menunaikan hak-Nya akan mengetahui bagaimana ia harus bekerja dan di mana ia harus bekerja. Ia akan tahu cara mengatasi hambatan, melewati kepahitan kegagalan jika menimpanya, serta memanfaatkan pengalaman orang-orang yang telah lebih dahulu terjun di bidang ini dan membangun hubungan yang bermanfaat dengan mereka.

Kita tegaskan di sini bahwa setiap orang yang ingin memasuki suatu bidang yang diketahuinya sulit, wajib membekali diri dengan hal-hal yang menjamin keberhasilannya dengan izin Allah Ta'ala. Demikian pula dakwah, seorang Muslimah sebelum terjun ke medannya harus menghiasi diri dengan perhiasan ilmu.

Lantas, berapakah kadar ilmu yang dibutuhkan dan harus dimiliki wanita agar dapat menjalankan aktivitas dakwah? Dan apakah ketersediaannya merupakan syarat mutlak?

Pertanyaan ini kami ajukan kepada Ustadzah Al-Bandari Al-'Umar, dan beliau menjawab:

"Ilmu sebelum beramal, dan berdakwah ilallāh disyaratkan harus berlandaskan ilmu. Oleh karena itu Allah Ta'ala berfirman memperintahkan Rasul-Nya untuk berkata kepada kaum musyrikin dan lainnya:

"Katakanlah (Muhammad), "Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang meengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan yakin..." (QS. Yusuf: 108)

Yang dimaksud dengan 'basīrah' (keyakinan/ilmu) adalah pemahaman (fiqh) terhadap agama Allah, yaitu mengetahui apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang. Hal itu karena ilmu menjaga seseorang dari syubhat [keraguan] serta melindunginya dari ketergelinciran dan kesalahan. Sedangkan kebodohan adalah pintu dari setiap keburukan dan fitnah; setan akan menghiasi suatu perkara baginya lalu ia mendakwahkannya sehingga ia sesat dan menyesatkan.

Kadar yang dibutuhkan adalah memahami hukum dari materi yang ingin dijelaskannya kepada manusia dari seluruh aspeknya, hal-hal yang berkaitan dengan makna, hikmah, dalil-dalilnya, serta syubhat yang mungkin muncul dan cara membantahnya. Ia harus mengetahui materi ilmiah yang ingin disampaikan dan mengambilnya dari sumber-sumber yang terpercaya. Jika ia masih berada di awal jalan, alangkah baiknya ia memaparkan materinya kepada orang yang diakui keilmuannya seperti para syaikh yang terpercaya, para dai terkemuka, dan para dai wanita yang mendalam ilmunya serta dikenal dengan ilmu dan amalnya. Ia meluruskan apa yang diperintahkan untuk diluruskan, sekaligus mempelajari metode yang benar dalam menyampaikan materi ilmiah tersebut agar mengetahui jalan dan teknik dakwah yang paling sesuai untuk setiap kondisi, demi mengamalkan firman Allah Ta'ala:

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik..." (QS. An-Nahl: 125)

Hikmah mencakup:

  1. Mengenali objek dakwah (al-mukhāthabīn) dan memperhatikan kondisi mereka.
  2. Memilih waktu, tempat, dan topik yang tepat. Jangan menyampaikan nasihat tentang kematian pada pesta pernikahan atau sejenisnya agar tidak membuat hadirin menjauh.
  3. Memberikan pengantar yang menarik sebelum menyampaikan materi ilmiah, menumbuhkan kecintaan terhadap kebaikan, dan menanamkan kebencian terhadap keburukan agar manusia menyambut kebaikan dengan antusias.
  4. Memahami skala prioritas (fiqh al-awlawiyyāt) dengan memulai dari hal yang paling penting, serta memahami konsep kemaslahatan dan kemudaratan."

Dampak Partisipasi Wanita dalam Dakwah

Upaya-upaya yang dikerahkan wanita harus memiliki dampak yang nyata. Dampak-dampak tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Tidak dilaksanakannya dakwah oleh wanita dapat menimbulkan anggapan keliru bahwa wanita Muslimah tidak dibebani tugas dakwah.
  2. Pelaksanaan dakwah oleh wanita menyebabkan penyebaran ilmu secara lebih luas dan komprehensif.
  3. Pelaksanaan dakwah oleh wanita menjadikan dirinya sebagai pengawas bagi dirinya sendiri dalam perkataan, perbuatan, dan gerak-geriknya, sehingga perkataannya tidak menyelisih perbuatannya dan ia tidak menampakkan hal yang berbeda dari batinnya.
  4. Aktivitas dakwah wanita menyebabkan hilangnya berbagai praktik menyimpang yang telah menjadi fenomena sosial di lingkungan wanita khususnya.
  5. Partisipasi wanita dalam dakwah menonjolkan kedudukan pribadi wanita dalam ajaran Islam.
  6. Termasuk dampak penting adalah menutup celah dari celah-celah pertahanan Islam (tsaghr); untuk melindungi benteng dan kohesi sosialnya, serta bertahan menghadapi kebatilan yang ditujukan kepadanya secara umum dan urusan wanita Muslimah secara khusus.
  7. Partisipasi wanita Muslimah bersama pria dalam dakwah ilallāh menciptakan keseimbangan dalam pengarahan, penyatuan tujuan, dan perpaduan upaya; untuk melahirkan generasi Muslim yang tercerahkan oleh ilmu Al-Qur'an dan Sunnah yang suci, terdidik di atas akhlak yang mulia, serta diliputi kerja sama, keakraban, dan kasih sayang.

Penutup

Wahai saudariku Muslimah, setiap orang tentu menyadari pentingnya dakwah ilallāh, amar ma'ruf nahi munkar, dan al-ihtisāb [mengingatkan kebaikan dan mencegah kemungkaran] atas masyarakat umum pada berbagai lapisan, instansi, dan pengelolaannya.

Bekerja untuk agama adalah tanggung jawab bersama sesuai kapasitas masing-masing. Seorang Muslim secara umum, serta dai dan penuntut ilmu secara khusus, wajib memberikan kontribusi nyata dalam melayani Islam dan mendakwahkannya.

Hendaknya setiap Muslim mengetahui bahwa dalam kehidupan ini ia hanya memiliki dua pilihan: melangkah maju menuju kebaikan dan iman, atau mundur menuju maksiat dan kekurangan; tidak ada posisi berhenti atau beristirahat.

Lihatlah wahai saudariku yang mulia, bagaimana tabungan kebaikanmu, apa bagianmu dalam al-ihtisāb, dan apa kontribusimu dalam rombongan yang dipimpin oleh para nabi dan rasul.

Sarana dan jalan dakwah sangatlah beragam, maka di manakah letak kontribusimu?

Bersegeralah, berlombalah, dan bersainglah di jalan kebaikan dan kebenaran! Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah bersabda:

«بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا»

"Bersegeralah beramal sebelum datang fitnah-fitnah seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Seseorang di pagi hari beriman dan di sore hari menjadi kafir, atau di sore hari beriman dan di pagi hari menjadi kafir; ia menjual agamanya dengan sedikit kenikmatan dunia." (HR. Muslim)

Sumber: Laha Online

 

Masalah Aktivitas Dakwah Kewanitaan dan Solusinya

Sering kali timbul pertanyaan dari sebagian orang ketika membaca keluhan-keluhan yang disampaikan oleh para suami dari para saudari dai wanita (dā'iyāt) mengenai kelalaian terhadap keluarga yang mereka lihat dari sang dai wanita tersebut. Mereka mempertanyakan: Bagaimana mungkin seorang wanita keluar untuk berdakwah kepada Allah, sementara rumahnya justru lebih membutuhkan hal itu? Dan bagaimana mungkin ia menghadapi para wanita dengan memberikan nasihat, sementara ia tidak melihat dirinya sendiri bahwa ia lebih membutuhkan nasihat itu sebelum orang lain...?

...Hingga akhir dari berbagai ucapan dan pertanyaan ini.

Agar kita dapat menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, saya katakan:

Sesungguhnya "dakwah" itu sendiri tidak bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahan keluarga yang dilakukan oleh "sebagian" dai wanita, yang terkadang mencapai tingkatan yang sulit dan rumit... Bahkan, sebuah rumah tangga Muslim yang baik bisa saja hancur akibat kesalahan-kesalahan ini, yang mana hal itu tidak pernah terlintas dalam benak sebagian orang...

Akan tetapi, tanggung jawab tersebut berada pada diri sang dai wanita itu sendiri. Betapa banyak dai wanita yang sukses di mana jalan dakwah tidak pernah menjadi penghalang bagi perjalanan hidupnya. Sebaliknya, sebagian dai wanita lainnya, aktivitas dakwah mereka justru mempengaruhi kehidupan keluarga mereka secara jelas, meskipun hal itu baru terlihat setelah beberapa waktu...

Dengan demikian, jalan dakwah terbebas dari tuduhan ini dan itu. Ini adalah buah pertama dari topik ini yang telah menjadi jelas... Ini merupakan poin utama dan krusial yang tidak mungkin diperselisihkan oleh dua orang pun...

Kita melangkah ke poin-poin rincian sisanya:

Sesungguhnya kegagalan sebagian dai wanita dalam kehidupan berkeluarga—menurut pandangan saya—dapat dirangkum dalam poin-poin berikut, yang perlu kita cermati dan renungkan, kemudian kita formulasikan solusinya, sehingga melaluinya kita dapat mencapai akar penyakitnya:

Pertama: Pemahaman yang Salah Terhadap Dakwah ilallāh

Sebagian dai wanita, demikian pula para dai pria, menduga bahwa berdakwah kepada Allah harus menyita seluruh waktu dan tenaganya, seolah-olah dirinya sendiri tidak memiliki hak atasnya. Sang dai wanita keluar dari rumahnya di pagi hari untuk berdakwah kepada Allah dengan menyampaikan ceramah atau aktivitas dakwah apa pun bentuknya, padahal bisa jadi ia adalah ibu dari anak-anak yang masih menyusu atau sedikit di atas usia tersebut. Ia pun terpaksa menyerahkan pengasuhan mereka kepada asisten rumah tangga (ART). Lalu ia kembali ke rumahnya di waktu siang dalam keadaan tenaganya telah terkuras, lelah secara mental dan fisik, serta tidak mampu lagi mengerahkan usaha apa pun selain meletakkan kepalanya untuk tidur sejenak, seraya melupakan bahwa ia memiliki anak-anak yang membutuhkan pengasuhan, perhatian, dan pengawasan. Maka tidak ada lagi perbedaan antara dirinya dan wanita pekerja [karir] yang kondisi anak-anaknya cocok dengan bait syair penya'ir berikut:

Bukanlah anak yatim itu yang kedua orang tuanya telah tiada...

dari beban kehidupan, lalu meninggalkan dirinya dalam kehinaan...

Lalu ia mendapati gantinya di dunia yang bijak dari keduanya...

serta pendidikan zaman yang baik sebagai penggantinya...

Sesungguhnya anak yatim itu adalah yang engkau dapati baginya...

seorang ibu yang berpaling atau seorang ayah yang selalu sibuk...

Demikianlah kondisi anak-anak tersebut. Saya yakin sepenuhnya bahwa saudari-saudariku para dai wanita yang para suaminya mengeluhkan kelalaian mereka dalam mendidik anak-anaknya, tidak menyadari besarnya masalah ini. Atau karena terlalu tenggelam dalam kesibukan dakwah, mereka tidak merasakan bahwa rumah sangat membutuhkan kehadiran mereka, terlebih lagi dengan tersedianya para ART yang menggantikan peran ibu hingga ia kembali...

Ini terkait anak-anak, adapun para suami juga memiliki bagian...

Saudari dai wanita—dan saya katakan "sebagian", karena pembicaraan kita dalam topik ini adalah tentang "sebagian" dan bukan seluruhnya...—keluar dari rumahnya dan kembali dalam kondisi sangat lelah. Padahal kondisi yang benar dan alamiah adalah ketika suami kembali ke rumah dalam keadaan lelah dan letih, ia mendapati orang yang menyambutnya dengan wajah berseri-seri dan penampilan yang baik. Hal itu tidak mungkin diharapkan dari seorang wanita yang kembali ke rumahnya dengan keletihan yang terpancar di dahinya. Orang yang tidak memiliki sesuatu tidak akan bisa memberikannya (fāqidusy syai' lā yu'thīh), sebagaimana pepatah katakan. Lantas bagaimana ia bisa mengusahakan kenyamanan suaminya, sementara ia sendiri kehilangan kenyamanan itu di tengah aktivitas keluar rumahnya...?!

Padahal ia mampu memberikan kenyamanan bagi seluruh anggota keluarganya seandainya ia mendapatkan kenyamanan fisik dan menetap di rumahnya.

Kedua: Tidak Mengatur Waktu

Masalah waktu ini membutuhkan pengaturan, kerja nyata, dan penerapan... Karena tidak mengatur dan membagi waktu dapat menimbulkan kekacauan yang besar, tidak hanya di dalam rumah, tetapi di seluruh bidang kehidupan.

Seseorang yang bekerja, baik di bidang dakwah maupun bidang lainnya, sangat membutuhkan pengaturan waktu dan tidak mencampuradukkan satu hal dengan hal lainnya. Setiap pekerjaan harus diberikan haknya, sehingga tidak ada satu hal pun yang mengorbankan hal lainnya...

Hal ini berlaku pula bagi para dai wanita. Siapa saja yang keluar dari rumahnya untuk berdakwah kepada Allah Ta'ala, ia harus membuat jadwal yang terbagi dan jelas yang ia pedomani, agar tidak terjadi kekacauan dalam kehidupan keluarganya, serta agar ia dapat menyelaraskan antara tugasnya sebagai dai yang menyeru kepada Allah dan kewajibannya sebagai istri serta ibu...

Lantas, apakah ada usulan-usulan mengenai waktu dan pembagiannya?

Kita katakan: Ya, dan berikut ini wahai saudariku sang dai wanita, beberapa dari usulan tersebut:

  1. Sama sekali tidak keluar dari rumah sebelum anak-anak berangkat ke sekolah, jika mereka adalah usia anak sekolah.
  2. Berusaha keras untuk kembali ke rumah sebelum pukul tujuh malam, (jika aktivitas tersebut dilakukan pada waktu sore/malam hari).
  3. Tidak menyandarkan pengasuhan anak-anak yang masih kecil kepada ART saat bepergian. ART tersebut dapat digantikan oleh ibu dari pihak istri, ibu dari pihak suami, atau saudari-saudari perempuan jika memungkinkan.
  4. Aktivitas-aktivitas dakwah tidak dilakukan setiap hari sehingga memaksa saudari dai wanita untuk keluar rumah setiap pagi atau sore secara harian. Hendaknya ia memilih waktu-waktu yang terpisah (berkala) yang memberinya kesempatan untuk memantau anak-anak secara benar dan memenuhi kebutuhan suami.
  5. Aktivitas dakwah tidak menyita seluruh waktu dan pikirannya.

Poin Ketiga: Tidak Menciptakan Lingkungan yang Sesuai untuk Dakwah

Sebagai contoh, seorang dai wanita mungkin membutuhkan waktu yang sangat lama untuk sampai ke tempat aktivitas dakwah yang ia ikuti, jika tempat tersebut berada di kota lain atau di pemukiman yang jauh dari rumahnya dengan jarak tempuh satu jam atau lebih. Akibatnya, ia terpaksa terlambat pulang ke rumahnya, berbeda halnya jika aktivitas tersebut dekat dengan tempat tinggalnya sehingga jarak tempuh tidak memakan waktu lebih dari sepuluh menit.

Lantas, apa ruginya jika setiap dai wanita membatasi aktivitas dakwahnya hanya pada lingkungan pemukiman dan kotanya saja, tanpa harus menuju ke kota-kota lain yang dapat menghambat dan menggoyahkan fungsinya sebagai seorang ibu dan istri?

Oleh karena itu, saudari dai wanita harus berfokus pada poin ini, yaitu menciptakan lingkungan yang sesuai untuk berdakwah kepada Allah yang memenuhi kriteria "jarak yang dekat", sehingga ia dapat menghemat waktu. Daripada menghabiskan waktu dua jam untuk perjalanan pergi dan pulang, ia memangkasnya menjadi hanya dua puluh menit untuk pergi dan pulang.

Saya ulangi, bahkan saya tekankan hal ini: Jika sang dai wanita tidak mampu keluar dari masalah ini dengan cara apa pun dari apa yang telah kami sebutkan atau tidak kami sebutkan, serta tidak mampu mengatasinya atau menyelaraskan antara aktivitas "sukarela" (tathawwu'i) dakwahnya dengan "kewajiban" (wājib) keluarganya, sehingga hal yang (penting) mengalahkan hal yang (paling penting/utama), maka kami menyerunya dari sini untuk meninggalkan dakwah ke luar rumahnya dan memfokuskan diri sepenuhnya untuk rumah, anak-anak, dan suaminya. Karena hal itulah yang menjadi kewajiban (wājib), sedangkan selain itu hanyalah amalan-amalan sukarela yang ia diberi pahala atasnya namun bukan merupakan kewajiban atas dirinya.

Ini terkait jenis yang pertama, yaitu "Dakwah di Luar Rumah".

Kita beralih ke jenis yang kedua, yaitu "Dakwah di Dalam Rumah".

Jenis ini merupakan [alternatif dakwah] bagi wanita yang mencintai dakwah. Sebagaimana telah kita katakan, ada wanita-wanita yang Allah Ta'ala anugerahi rasa cinta terhadap agama ini dan dakwah kepadanya, sehingga ia tidak menemukan jati dirinya kecuali di dalamnya. Keterikatannya pada jalan ini memaksanya untuk terus melangkah karena dorongan keinginan dan partisipasi untuk meraih pahala dari sisi-Nya Subhānahu wa Ta'ālā. Maka hadir alternatif ini agar ia tidak terpaksa keluar dari rumahnya dengan meninggalkan anak-anaknya di rumah serta melalaikan hak-hak suaminya. Kami berikan alternatif-alternatif berikut kepadanya:

1. Berdakwah kepada Suami

Mengingatkannya dari waktu ke waktu, mendoakan kebaikan dan keteguhan agama baginya, berbuat baik dalam bergaul dengannya, menjaga etika bersamanya, menjaganya baik saat ia tidak ada maupun ada, serta sangat menjaga (berkomitmen penuh) untuk memelihara hak-hak suaminya secara sempurna. (Sesungguhnya ini adalah dakwah yang paling agung).

2. Berdakwah kepada Anak-Anak

Mendidik mereka dengan pendidikan yang baik dan saleh, mendorong mereka untuk salat dan menghafal Al-Qur'an sejak usia dini (sejak kecil), memperhatikan seluruh kebutuhan mereka, serta menanyakan kondisi mereka dan dengan siapa mereka berteman. (Ini adalah amalan fitrah paling indah yang Allah perintahkan kepada kita).

3. Berdakwah kepada Asisten Rumah Tangga (ART)

Memperlakukan ART dengan baik. Sesungguhnya perlakuan yang baik dan akhlak yang mulia kepada para pelayan dan "orang-orang yang lemah" (al-mustadh'afīn) merupakan jalan terpendek untuk mendakwahi mereka kepada Islam jika mereka non-Muslim. Jika ART tersebut seorang Muslimah, maka bersungguh-sungguh menasihatinya dan memberinya pemahaman merupakan bagian dari kewajiban orang yang mempekerjakannya. Demikian pula membelikan buku-buku terjemahan untuknya (seperti tata cara salat, bacaan Al-Qur'an, dan lain-lain), serta tidak membebaninya dengan pekerjaan rumah tangga yang berlebihan atau apa yang tidak mampu ia lakukan seorang diri. Maka tidak mengapa membantunya dalam hal itu. Saudari dai wanita juga tidak boleh lupa untuk mendorong ART salat tepat pada waktunya dan tidak menundanya.

4. Berdakwah Melalui Jaringan Internet (Asy-Syabakah al-'Ankabūtiyyah)

Internet adalah lautan tanpa tepi, dan seorang dai wanita harus menemukan tempat bagi dirinya di sana. Suaranya [seruannya/tulisannya] dapat menjangkau jutaan manusia dan tidak terbatas pada kota tertentu atau negara tertentu saja, melainkan orasi dan dakwah di sini menjangkau seluruh dunia (Muslim maupun non-Muslim... Arab maupun non-Arab... penduduk lokal maupun warga asing).

Maka saudari dai wanita di sini dapat memanfaatkan sarana ini untuk kepentingan dakwah kepada Allah, sehingga ia membangun fondasi kebaikan, mengukir jalannya sendiri, dan menjadi pribadi yang memiliki peran dalam kehidupan ini guna melayani agamanya dan meraih keridaan Tuhannya.

5. Berdakwah kepada Tetangga dan Kerabat

Seperti membagikan buletin, cetakan, dan kaset di kalangan wanita dalam perkumpulan-perkumpulan, serta menyampaikan ceramah singkat (kalimat) yang menjadi jejak baginya di setiap majelis ("jejak kebaikan yang dilingkupi oleh para malaikat").

Akhir kata, seorang dai wanita adalah teladan dalam pendidikan dan perilakunya. Maka janganlah ia membiarkan sebagian urusan-urusan kecil mempengaruhi perjalanan kehidupan keluarganya atau menghambat peran dakwahnya. Hendaknya ia mencurahkan upayanya pertama dan utama pada kerajaannya, yaitu anak-anak dan suaminya, karena merekalah yang paling berhak dan paling utama atas dirinya.

Saudari Kalian: Raīl

Jaringan Diskusi Islam "Anā al-Muslim"

 

 

Di Antara Masalah-Masalah Dakwah di Kalangan Wanita

Oleh: Salman bin Fahd al-'Audah

Sesungguhnya jalan dakwah itu diliputi oleh berbagai hal yang tidak disukai (makārih) dan rintangan-rintangan, agar Allah membedakan antara penyeru kebaikan (dā'ī) yang sejati dari penuntut palsu (mudda'ī), serta agar melipatgandakan pahala bagi siapa saja yang jujur dalam mencurahkan potensi dan berkorban demi menyebarkan agama ini dan beramal untuknya. Dalam beberapa seri tulisan ini, kita akan mengulas sebagian masalah dan rintangan yang dihadapi oleh dakwah di kalangan wanita, disertai usulan beberapa solusinya, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi para dai wanita (dā'iyāt), dengan izin Allah Ta'ala.

Masalah Pertama: Sedikitnya Jumlah Dai Wanita

Keterbatasan jumlah ini dikeluhkan oleh banyak pihak. Oleh karena itu, kita mendapati kebodohan (jahl) yang besar di kalangan para pemudi, bahkan di kota-kota besar, terlebih lagi di desa-desa, daerah pedalaman, serta wilayah-wilayah terpencil.

Solusi-Solusi untuk Masalah Ini:

Solusi dalam menghadapi masalah ini terwujud dalam beberapa hal yang saya paparkan secara ringkas:

  • Solusi Pertama: Hendaknya seorang saudari Muslimah bersungguh-sungguh untuk melibatkan seluruh wanita dalam berdakwah kepada Allah Ta'ala, meskipun masih terdapat kekurangan pada diri mereka. Seyogianya kita menanamkan dalam benak para wanita—dan juga para pria—bahwa tidak disyaratkan bagi seorang dai untuk menjadi sosok yang sempurna. Sebab, kesempurnaan pada diri manusia itu amat langka, dan tidak ada seorang manusia pun melainkan memiliki kekurangan. Namun, kekurangan ini tidak boleh menjadi penghalang antara manusia tersebut dengan pelaksaan kewajiban berdakwah kepada Allah Ta'ala. Maka engkau berdakwah kepada apa yang telah engkau ketahui, bahkan terhadap apa yang belum sanggup engkau amalkan pun, engkau tetap menyerunya dengan cara khususmu.

Sebagai contoh, seseorang yang memiliki kekurangan—baik pria maupun wanita—dapat menjelaskan kepada manusia bahwa kesalahan-kesalahan yang ia terjerumus di dalamnya telah ia sesali dan ia telah memohon ampunan kepada Allah darinya. Kemudian ia mengajak mereka agar memiliki azam (tekad) yang lebih kuat, kehendak yang lebih kokoh, iman yang lebih jujur, serta keikhlasan yang lebih murni kepada Allah Azza wa Jalla dibanding dirinya, agar mereka berhasil dalam hal yang mana ia telah gagal padanya. Dengan demikian, orang yang memiliki kekurangan tersebut telah menunjukkan kepada kebaikan, dan ia berhak mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya—sebagaimana terdapat dalam Shaī Muslim dari Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu—meskipun ia sendiri masih lalai dalam mengamalkannya.

Seandainya tidak memberi nasihat kepada manusia orang yang berbuat dosa...

Maka siapakah yang akan menasihati para pembuat maksiat setelah Muhammad...?

Oleh karena itu, para ahli ushul fikih (ulama ushul) menyatakan: "Wajib hukumnya bagi para peminum khamar (khalayak yang memegang gelas-gelas minuman keras) untuk saling melarang satu sama lain!"

Maka, terjerumusnya seseorang ke dalam kemaksiatan sama sekali tidak membenarkannya untuk meninggalkan amar makruf nahi munkar dari maksiat tersebut. Bahkan ia harus melarang kemaksiatan itu meskipun ia sendiri terjerumus di dalamnya, dan ia harus memerintahkan kebaikan meskipun ia sendiri meninggalkannya. Meskipun yang paling sempurna, paling utama, dan paling patut diteladani adalah meniti rekam jejak para nabi 'alaihimush shalātu was salām:

Dia (Syu‘aib) berkata, "Wahai kaumku, bagaimanakah pendapatmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan Dia menganugerahiku rezeki yang baik dari-Nya (masihkah kamu meninggalkannya)? Aku tidak bermaksud menyelisihimu dengan melakukan apa yang aku larang. Aku hanya bermaksud (memperbaiki) sekuasa kemampuanku. Tidak ada petunjuk bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali." (QS. Hud [11]: 88)

Dengan demikian, meskipun terdapat kekurangan, seorang saudari dai wanita wajib menarik wanita-wanita lainnya untuk ikut berpartisipasi. Sebagai contoh, sebagian siswi di sekolah-sekolah: seorang siswi dapat berpartisipasi dalam menyampaikan kultum/patah kata, memberikan arahan, menyusun penelitian sederhana (bats mushagghar), atau dalam urusan-urusan tertentu tempat ia berbicara kepada sesama kaumnya, baik melalui halakah masjid, pelajaran di kelas, maupun kesempatan lainnya... Dengan tetap memperhatikan pembinaan gadis ini melalui arahan dan nasihat. Sebab, bertindak masuknya ia, pembicaraannya, penyampaian ceramah atau kultumnya, ataupun penyusunan penelitiannya, tidaklah berarti bahwa ia telah melompati jembatan (mencapai puncak) dan menjadi seorang dai yang tidak boleh lagi diarahkan oleh tuntutan apa pun; sebaliknya ia hanya memerintah manusia dan tidak boleh diperintah!... Tidak demikian, melainkan ia justru sangat membutuhkan sosok yang meluruskan perjalanan hidupnya, menasihatinya untuk mengiringi ucapan dengan amalan, memperingatkannya dari sikap terperdaya (igh tirār) dan ujub (ujub), serta menyuruhnya untuk melanjutkan perjalanan dan menambah bekal ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh.

Sesungguhnya sangat penting untuk membina gadis ini, mencurahkan perhatian padanya, menasihatinya, serta menempatkannya pada posisi yang alamiah; sehingga tidak berlebihan dalam memberikan kepercayaan padanya dan melekatkan julukan-julukan kepadanya dengan hal-hal yang dapat membahayakan dirinya.

Oleh karena itu, kita wajib membedakan antara dua hal:

    1. Pertama: Kita menghalangi gadis tersebut dari haknya untuk berdakwah dan berpartisipasi hanya karena usianya yang masih muda dan minimnya pengalaman. Hal ini tidaklah tepat.
    2. Kedua: Kita menyerahkan seluruh urusan dari A sampai Z ke tangannya. Hal ini pun tidak tepat.

Melainkan seyogianya ia berada dalam ranah pelatihan (tadrib), kontribusi, dan partisipasi bersama wanita-wanita lainnya, serta kita membimbingnya dengan nasihat dan arahan. Kita katakan padanya: "Engkau benar dalam hal ini, namun di bagian ini engkau membutuhkan studi urusan yang lebih mendalam yang menyebabkan timbulnya kesalahan yang harus dihindari..." Dan di medan dakwah itulah pengalaman-pengalaman akan bertumbuh serta jam terbang akan semakin bertambah.

  • Solusi Kedua: Beralih Menuju Upaya-Upaya yang bersifat Umum (al-Juhūd al-'Āmmah)

Sebagian wanita menyelenggarakan majelis khusus atau pelajaran khusus di rumahnya yang hanya dihadiri oleh lima wanita dari para tetangganya saja. Seandainya ia menyelenggarakan ceramah umum, pelajaran umum, atau majelis malam (amsyiyah), tentu memungkinkan untuk mencakup ratusan wanita. Sehingga tenaga yang terbatas, yang semula dicurahkan hanya untuk lima orang, sebenarnya memungkinkan untuk dicurahkan kepada lima puluh atau lima ratus wanita.

Tentu saja, kita tidak meremehkan pentingnya pelajaran dan majelis-majelis khusus; sebab hal itu memiliki urgensinya sendiri dan tidak mungkin dikesampingkan atau diabaikan.

Namun demikian, pelaksanaan aktivitas umum oleh seorang wanita—seperti ceramah, pelajaran umum, atau seminar (nadwah)—akan memberikan pengaruh yang lebih mendalam dan jangkauan yang lebih luas pada wilayah yang diserunya. Dengan kata lain, majelis khusus mungkin lebih kuat dalam jangkauan vertikal (imtidād ra'sī), sedangkan majelis umum lebih kuat dalam jangkauan horizontal (imtidād ufuqī), yaitu pengaruhnya mencakup jumlah yang lebih besar, dan pada masing-masingnya terdapat kebaikan.

  • Solusi Ketiga: Berfokus pada Penyiapan Generasi Dai Wanita dari Kalangan yang Memikul Risau Islam (Hamm al-Islām), serta Menumbuhkan Makna-Makna Dakwah pada Diri Mereka

Istrimu—sebagai contoh—bisa jadi sosok yang layak untuk hal ini, maka tidak boleh menjadikan pernikahan sebagai akhir dari perjalanannya. Saudari perempuanmu, kerabatmu, putri dari saudari perempuanmu, atau mahrammu; seyogianya engkau bersungguh-sungguh menyiapkannya agar menjadi dai yang menyeru kepada Allah Ta'ala. Demikian pula para dai wanita dari kalangan guru, mereka harus memperhatikan penyiapan karakter-karakter mahasiswi/siswi tertentu, membimbing, dan memfasilitasi mereka untuk memikul tugas yang berat ini; karena satu wanita sanggup menggantikan posisi sepuluh orang, sebagaimana dikatakan dalam bait syair:

Manusia itu ada seribu orang, namun kedudukan mereka seperti satu orang...

Sedangkan satu orang bisa berkedudukan seperti seribu orang jika timbul urusan besar...

Dan hal ini adalah benar. Betapa sering seorang wanita sanggup mengungguli ribuan pria. Siapakah yang mampu menyamai tingkatan Ummul Mu'minin 'Aisyah, Khadijah, Hafshah, Zainab, atau Umm Salamah radhiyallāhu 'anhunna..., atau wanita-wanita beriman generasi awal lainnya? Bahkan pria-pria besar pun cita-citanya kerdil di bawah taraf mereka. Dan senantiasa pada umat ini terdapat kebaikan, baik dari kalangan pria maupun wanita.

  • Solusi Keempat: Memanfaatkan Aktivitas-Aktivitas Kaum Pria

Mengapa kita membayangkan bahwa aktivitas wanita harus selalu terisolasi/terbatasi? Padahal aktivitas kaum pria—seperti pelajaran, ceramah, dan seminar—sebagian besar materi yang disampaikan di dalamnya layak untuk pria dan layak pula untuk wanita. Syariat Islam datang untuk pria dan wanita, menyapa kedua jenis kelamin tersebut secara bersamaan. Dan apa yang tetap hukumnya bagi pria, maka tetap pula bagi wanita, kecuali jika terdapat dalil khusus.

Masalah Kedua: Sulitnya Menyelaraskan Antara Pekerjaan, Dakwah, dan Urusan Rumah Tangga

Ini—tanpa diragukan lagi—merupakan problematika yang nyata (mu'dhilah aqīqiyyah). Di hadapan wanita terdapat pekerjaan, di hadapannya ada dakwah, dan di hadapannya ada urusan-urusan rumah tangga: rumah, suami, anak-anak..., dan lain sebagainya. Mungkin saya tidak berlebihan jika mengatakan: Ini adalah masalah terbesar yang dihadapi para dai wanita, dan di ambang pintunya lah runtuh berbagai cita-cita serta cita-cita luhur (thamūāt). Betapa banyak pemudi yang di dalam hatinya menyala kobaran semangat untuk berdakwah kepada Allah Ta'ala, dan hidup dalam imajinasinya berbagai impian dan harapan. Namun ketika ia menikah dan menghadapi kehidupan praktis; harapan-harapan itu menguap, perasaan-perasaan itu meleleh, dan ia tidak lagi memiliki apa pun darinya selain penyesalan, keluhan, rintihan, tarikan napas berat, dan kenangan! Hingga banyak dari para pemudi saat ini tidak lagi memiliki kemampuan selain berkata: "Dulu aku melakukan ini, dulu aku melakukan itu," tetapi mereka sama sekali tidak mampu untuk mengatakan: "Kami sedang melakukan ini dan itu sekarang."

Solusi-Solusi untuk Masalah Ini:

Sesungguhnya saya tidak mengklaim memiliki solusi mutlak untuk problematika ini, tetapi saya mencoba berpartisipasi dengan memberikan beberapa solusi melalui titik-titik penerang (iā'āt) yang saya jelaskan sebagai berikut:

  • Titik Penerang Pertama: Bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla

Titik penerang pertama di jalan ini adalah firman Allah Azza wa Jalla:

Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, makan tahanlah (rujuklah) mereka dengan cara yang patut atau lepaskanlah mereka dengan cara yang patut dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengannya orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan menganugerahkan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu. (QS. At-Talaq [65]: 2-3)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepadamu. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan membesarkan pahala baginya. (QS. At-Talaq [65]: 5)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan furqan (petunjuk pembeda antara yang hak dan yang batil) kepadamu, menghapus kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni(dosa-dosa)-mu. Allah memiliki karunia yang agung. (QS. Al-Anfal [8]: 29)

Maka takwa adalah solusi pertama: Seorang hamba bertakwa kepada Tuhannya, dan seorang hamba perempuan bertakwa kepada Tuhannya Jalla wa 'Alā pada dirinya sendiri, pada waktunya, pada suaminya, pada pekerjaannya, dan pada tanggung jawabnya.

Ketakwaan bukanlah konsep yang samar sebagaimana dibayangkan oleh sebagian orang; melainkan kita dapat menentukan ketakwaan dalam beberapa poin dan contoh berikut:

    • Di antara bentuk ketakwaan: Seorang pemudi memangkas durasi tiga jam yang ia habiskan di depan cermin—saat ia memainkan jemarinya, mengukir, memoles, dan merias rambutnya—agar tiga jam ini menjadi setengah jam, misalnya, atau sepertiga jam, tanpa mengabaikan perawatan kecantikannya untuk suaminya, yang mana hal itu merupakan bagian dari kepribadiannya dan bagian dari fitrahnya.
    • Di antara bentuk ketakwaan: Seorang pemudi memangkas panggilan telepon durasi dua jam bersama rekannya untuk obrolan yang tidak ada gunanya; agar panggilan tersebut menjadi seperempat jam atau sepuluh menit saja untuk menanyakan kabar, anak-anak, dan lain-lain..., atau mendiskusikan topik-topik yang penting bagi kedua belah pihak, baik urusan agama maupun dunia.
    • Di antara bentuk ketakwaan: Seorang pemudi memangkas waktu yang dikhususkan untuk membuat kue—misalnya—dari satu setengah jam menjadi hidangan yang baik dan siap saji, yang penyiapannya kadang tidak memakan waktu setengah jam.
    • Di antara bentuk ketakwaan: Seorang wanita beriman berhemat dalam tidurnya. Tidur sejak salat Subuh hingga pukul sepuluh pagi, lalu setelah Zhuhur, ditambah porsi tidur yang cukup di malam hari; ini termasuk kebiasaan Jahiliah. Imru'ul Qais ketika memuji wanita idamannya, ia berkata: "Ia tidur di waktu Duha," maka ia memujinya karena banyaknya tidurnya. Namun dalam Islam, masa-masa banyak tidur telah berlalu; seorang mukmin dituntut agar porsi tidurnya sekadar persiapan untuk melanjutkan kehidupan yang penuh pengorbanan dan perjuangan. Tidurnya hingga pukul sepuluh pagi di waktu Duha, kemudian setelah salat Zhuhur, ditambah porsi tidur yang cukup di malam hari; hal ini tidaklah dibenarkan. Kaum pria pun sama seperti wanita dalam hal ini. Mu'adz radhiyallāhu 'anhu pernah berkata kepada Abu Musa—saat keduanya berada di Yaman—ketika Abu Musa bertanya tentang pembacaan Al-Qur'an-nya:

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مُعَاذٌ: أَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ فَأَقُومُ وَقَدْ قَضَيْتُ جُزْئِي مِنْ النَّوْمِ فَأَقْرَأُ مَا كَتَبَ اللَّهُ لِي فَأَحْتَسِبُ نَوْمَتِي كَمَا أَحْتَسِبُ قَوْمَتِي.

Dari Abu Musa radhiyallāhu 'anhu, Mu'adz berkata: "Aku tidur di awal malam, lalu aku bangun setelah menunaikan porsi tidurnya, lantas aku membaca Al-Qur'an apa yang telah ditetapkan Allah bagiku. Maka aku mengharapkan pahala dari tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dari bangun ibadahku." [HR. Al-Bukhari]

Keadaan seseorang yang sedikit tidurnya merupakan hal yang terpuji bagi pria maupun wanita secara setara. Berhemat dalam hal ini adalah sangat memungkinkan. Para ulama terdahulu menyatakan: Sesungguhnya kadar tidur yang moderat/proporsional adalah antara enam hingga delapan jam sehari. Pendapat ini disebutkan oleh sekelompok ulama terdahulu dan mereka mengutip konsensus (ijma') para dokter atas hal tersebut.

  • Titik Penerang Kedua: Mengatur Waktu dan Menyusun Skala Prioritas

Allah Ta'ala berfirman:

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang (perbuatan) keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu selalu ingat. (QS. An-Nahl [16]: 90)

Dan Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda—sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim—kepada 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallāhu 'anhumā:

فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

"Sesungguhnya bagi tubuhmu atasmu ada hak, bagi matamu atasmu ada hak, bagi tamumu atasmu ada hak, dan bagi istrimu atasmu ada hak."

Dan dalam kisah Salman bersama Abu ad-Darda' radhiyallāhu 'anhumā, Salman berkata kepadanya: "Sesungguhnya bagi Tuhanmu atasmu ada hak, bagi dirimu atasmu ada hak, dan bagi keluargamu atasmu ada hak, maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak akan haknya." Kemudian Abu ad-Darda' mendatangi Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepada Beliau, maka Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda: "Salman benar."

Ucapan beliau radhiyallāhu 'anhu: "Maka berikanlah kepada setiap yang memiliki hak akan haknya" menunjukkan bahwa pembagian yang buruk menjadi penyebab sirnanya potensi/aset.

Jika aset termahal yang engkau miliki adalah waktu, maka buruknya pembagian waktu termasuk sebab kebingungan/kesia-siaan yang dialami oleh banyak kaum Muslimin. Seandainya seorang wanita berhasil mengendalikan waktunya dan membaginya dengan cara yang adil/proporsional, tentu ia akan memperoleh banyak kebaikan.

Di antara keadilan adalah menyusun skala prioritas dan tugas-tugas penting. Amalan fardu—sebagai contoh—didahulukan atas amalan sunah (nafl). Tuhan kita Ta'ala berfirman dalam hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari:

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

"...Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku fardukan atasnya. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya..." [HR. Al-Bukhari]

Dengan demikian, amalan-amalan fardu berada di tingkatan pertama, kemudian amalan-amalan sunah pada tingkatan berikutnya; karena Allah Ta'ala tidak akan menerima amalan sunah hingga amalan fardu ditunaikan, sebagaimana dikatakan oleh Abu Bakar radhiyallāhu 'anhu dalam wasiatnya.

Maka amalan fardu didahulukan atas amalan sunah, hal-hal yang darurat (arūriyyāt) didahulukan atas hal-hal yang menjadi kebutuhan (ājiyyāt), dan hal-hal yang menjadi kebutuhan didahulukan atas hal-hal pelengkap/penyempurna (tasīniyyāt/takmīliyyāt), ini berlaku apabila terjadi pertentangan (ta'āru).

Bukanlah termasuk keadilan jika seorang wanita melantarkan suaminya, rumahnya, dan anak-anaknya dengan alasan ia sibuk berdakwah. Sebagaimana bukanlah termasuk keadilan jika seorang pria melantarkan rumahnya, istrinya, dan anak-anaknya dengan alasan ia sibuk berdakwah. Dan bukanlah termasuk keadilan jika seorang dai wanita melalaikan tugas pekerjaannya yang ia menerima gaji darinya dari umat, atau melalaikan tugas dakwahnya yang mana ia sedang berada di salah satu benteng/pos (tsaghr) Islam yang dikhawatirkan Islam diserang dari arah posnya. Apabila waktu-waktunya terasa sempit, ia dapat menyerahkan sebagian tugas kepada wanita-wanita lain yang turut memikul tanggung jawab bersamanya, sedangkan ia sendiri menjalankan peran pengarahan dan pengawasan (asjy-syrāf).

  • Titik Penerang Ketiga: Medan Dakwah Mencakup Seluruh Sisi Kehidupan

Titik penerang ini dipetik dari firman Allah Ta'ala:

Katakanlah (Muhammad), "Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (Muslim)." (QS. Al-An'am [6]: 162-163)

Dan Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Jabir, dan Muslim dari Hudzaifah radhiyallāhu 'anhumā:

كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ

"Setiap kebaikan adalah sedekah." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Kata "setiap" (kull) termasuk lafaz-lafaz umum (al-fā al-'umūm). Dan Beliau shallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim dari Jabir radhiyallāhu 'anhu:

وَإِنَّ مِنَ المَعْرُوفِ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ، وَأَنْ تُفْرِغَ مِنْ دَلْوِكَ فِي إِنَاءِ أَخِيكَ

"Dan sesungguhnya termasuk kebaikan adalah engkau menemui saudaramu dengan wajah yang ceria, dan engkau menuangkan air dari embermu ke dalam wadah saudaramu." [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim]

Dan Beliau shallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ath-Thayalisi, Ahmad, dan An-Nasa'i dari 'Amr bin Umayyah adhdh-Dhamri radhiyallāhu 'anhu:

كُلُّ مَا صَنَعْتَ إِلَى أَهْلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِمْ

"Setiap apa yang engkau perbuat kepada keluargamu maka hal itu adalah sedekah atas mereka." [HR. Ath-Thayalisi, Ahmad, dan An-Nasa'i]

Pernyataan ini berlaku bagi pria dan wanita secara setara. Bahkan dalam hadis muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu, Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ: تَعْدِلُ بَيْنَ الاِثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا، أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ

"Setiap persendian manusia ada kewajiban sedekahnya pada setiap hari yang matahari terbit padanya: engkau berlaku adil di antara dua orang adalah sedekah, engkau membantu seseorang pada hewan tunggangannya lalu engkau menaikkannya ke atasnya atau engkau mengangkatkan barang bawaannya ke atas tunggangannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang engkau ayunkan menuju salat adalah sedekah, dan engkau menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dengan demikian, pintu-pintu sedekah sangatlah banyak. Maka aktivitas dan dakwah seorang wanita dapat ditujukan untuk suaminya, baik suaminya seorang yang berkomitmen agama (multazim), orang biasa, maupun orang yang menyimpang.

Sesungguhnya tindakan seorang pemudi dalam mengamankan garis belakang (al-jabhah ad-dākhiliyyah) bagi seorang dai—dalam artian ia berdiri di belakangnya, menjaganya pada dirinya, hartanya, dan anaknya, serta menutup celah krusial yang dapat mengalihkan dai tersebut dari dakwahnya, atau setidaknya membuat sang dai melangkah dalam dakwahnya dengan perasaan tertarik ke belakang dan terikat oleh kecemasan rumah tangga—hal itu merupakan bagian dari tugas dan dakwahnya.

Dan tindakannya dalam mengubah suaminya dari manusia biasa yang ambisinya hanya dunia menjadi seorang dai yang di dalam hatinya menyala risau Islam, ini adalah dakwah. Atau bahkan tindakannya mendakwahi suaminya—dari seorang suami yang menyimpang, sesat, lalai dalam salat, atau pelaku keharaman menjadi manusia yang saleh dan lurus—hal ini merupakan bagian dari dakwah, dan ia bisa memiliki pengaruh yang besar dalam hal tersebut.

Sebagaimana pendidikan anak-anaknya di atas kebaikan serta pembinaan mereka di atas keluhuran akhlak merupakan bagian dari dakwah dan tanggung jawabnya. Kita semua mengetahui atmosfer seperti apa tempat dibesarkannya 'Abdullah bin 'Umar, 'Abdullah bin az-Zubair, 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash, atau pemuda-pemuda sahabat lainnya, serta wanita-wanita mana yang telah mendidik mereka.

Sebagaimana tugas mengajar seorang wanita di sekolahnya sama sekali tidak boleh hanya menjadi pekerjaan mekanis-rutinitas yang ia jalankan. Kita tidak hanya berkepentingan agar seorang siswi lulus dengan sekadar menghafal teks-teks balagah, menghafal rumus-rumus matematika, menguasai reaksi-reaksi kimia, atau persamaan aljabar. Semua ini adalah bagian dari kurikulum, dan kita katakan: Tidak ada celaan bagi pengajar dalam mengajarkan dan mencurahkan perhatian padanya. Namun seluruh materi ini—materi bahasa, materi syariat, dan semua yang disajikan kepada siswi (maupun kepada pria juga)—hanya bertujuan untuk satu muara saja, yaitu membentuk pria yang saleh dan wanita yang saleh, membentuk manusia yang taat beragama, lurus, dan saleh. Inilah tujuannya, maka tidak boleh kita tersibukkan oleh sarana (wasīlah) hingga melupakan tujuan utama (ghāyah).

Saat ini, tidak ada seorang siswi pun melainkan belajar di sekolah. Jika kita mendapati di setiap sekolah terdapat seorang guru wanita yang pemberi nasihat, berwawasan luas, dan ikhlas; artinya kita telah sanggup menyampaikan seruan kebaikan kepada setiap pemudi, dan ini merupakan pencapaian yang sangat besar jika kita berhasil mewujudkannya.

Sebagaimana memungkinkan bagi guru wanita untuk bersungguh-sungguh membangun jembatan persaudaraan dan hubungan yang hangat dengan rekan-rekan sesama guru serta para siswinya. Betapa sering kita mendengar pujian semua orang kepada seorang guru wanita karena kebaikan akhlaknya dan keluhuran pergaulannya. Betapa sering seorang guru wanita, pengawas, atau staf administrasi mampu mengubah kondisi seluruh sekolah secara total. Bahkan saya mengetahui kasus-kasus tempat satu orang guru wanita—di awal karier kerjanya—mampu mengubah kondisi satu desa secara keseluruhan dan mengubah para pemudi di sana menjadi pemudi-pemudi yang saleh dan taat beragama.

  • Titik Penerang Keempat: Aktivitas Dai Wanita di Rumahnya

Dalam ranah aktivitas dai wanita di rumahnya, saya mengajukan beberapa usulan cepat, di antaranya:

    1. Pertama: Hendaknya wanita menyediakan perpustakaan kecil untuk membaca yang memuat sekumpulan buku-buku kecil yang sesuai, di dalamnya terdapat: buku-buku pengarahan, kisah-kisah, buku-buku nasihat/mewanti-wanti (wa'iyyah), penjelasan hukum-hukum salat, hal-hal yang dibutuhkan di dalam rumah, serta pengajaran urusan-urusan akidah...
    2. Kedua: Di antara usulan adalah menyediakan perpustakaan audio (maktabah shawtiyyah) yang memuat sejumlah rekaman Islam yang bermanfaat: rekaman Al-Qur'anul Karim, rekaman Sunah Nabawiyyah, rekaman pelajaran dan ceramah, rekaman pengarahan, penjelasan sebagian hukum yang dibutuhkan oleh penghuni rumah, hingga sebagian rekaman hiburan yang bermanfaat dalam batas-batas yang dibolehkan.
    3. Ketiga: Di antara usulan adalah menyelenggarakan halakah mingguan bagi penghuni rumah, yaitu pelajaran mingguan bagi penghuni rumah tempat berkumpulnya wanita dewasa dan anak-anak, lalu mereka mempelajari hal-hal yang ringan: ayat yang mukam, satu sunah dari sunah-sunah Al-Musthafa shallallāhu 'alaihi wa sallam, latihan atas suatu ibadah, pengajaran akidah, pendidikan akhlak, kisah, nasyid, puisi..., dan sejenisnya.
    4. Keempat: Di antara usulan adalah memperbaiki hubungan dengan seluruh anggota rumah sebagai rintisan untuk mendakwahi mereka kepada Allah, memerintahkan mereka kepada yang makruf, dan melarang mereka dari yang munkar. Sebab seorang wanita apabila berada di rumah—baik sebagai istri maupun anak perempuan—dan ia mampu menjadi sosok yang dicintai oleh ibu, ayah, saudara-saudara pria, serta saudari-saudari perempuannya; maka ia akan sanggup memberikan pengaruh yang besar kepada mereka. Namun jika kondisinya terjadi sebaliknya, maka ia bagaikan orang yang memukul besi dingin.
    5. Kelima: Memperhatikan kondisi orang tua/lanjut usia (kibār as-sinn) dan sulitnya memberikan pengaruh kepada mereka. Betapa sering para pemudi mengeluhkan wanita yang sudah lanjut usia—bisa jadi ibunya, ibu mertuanya, bibinya, atau kerabatnya—bahwa wanita-wanita tua ini tidak mau menerima arahan, dan jika dikatakan sesuatu kepada salah satu dari mereka, ia berkata: "Kalian mengharamkan segala sesuatu! Agama kalian ini baru! Kalian begini, kalian begitu..."

Sesungguhnya seorang saudari dai wanita wajib memperhatikan kondisi wanita-wanita lanjut usia seperti mereka.

    1. Keenam: Di antara solusi adalah memperhatikan kebutuhan akan metode yang sesuai dalam berdakwah, yang dicirikan oleh pujian, ramah-tamah, serta menyenangkan dan menenangkan hati orang lain; dengan menyampaikan nasihat kepada mereka dalam bingkai kasih sayang dan cinta. Di sini peran hadiah dapat masuk, karena hadiah sanggup mencabut kedengkian (as-sakhīmah) dari dalam hati.

Islam Today (Islām al-Yaum)

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat