Pilar-Pilar Pemikiran dalam Fiqhul Ikhtilaf

BAB KEDUA: PILAR-PILAR PEMIKIRAN DALAM FIKIH IKHTILAF

  1. Perbedaan pendapat dalam masalah furu’ [masalah cabang/bukan prinsip] merupakan suatu keniscayaan, rahmat, dan kelapangan.
  2. Mengikuti manhaj wasatiah [moderasi] dan meninggalkan sikap ekstrem (tanattu') dalam beragama.
  3. Fokus pada hal-hal yang muhkamat [jelas/pasti], bukan pada yang mutasyabihat [samar/ambigu].
  4. Menghindari sikap memastikan (qat'i) dan menyalahkan (inkar) dalam masalah-masalah ijtihadiah.
  5. Pentingnya mengetahui perbedaan pendapat para ulama.
  6. Mempertegas definisi konsep dan istilah.
  7. Seorang muslim hendaknya menyibukkan diri dengan urusan-urusan besar umatnya.
  8. Bekerja sama dalam hal-hal yang disepakati.
  9. Bersikap toleran dalam hal-hal yang diperselisihkan.
  10. Menahan diri [tidak mengafsirkan] terhadap orang yang telah mengucapkan "La ilaha illallah".

Bagian-1: Perbedaan Pendapat dalam Masalah Furu’ Merupakan Suatu Keniscayaan, Rahmat, dan Kelapangan

Orang-orang yang ingin menyatukan manusia dalam satu pandangan saja terkait hukum-hukum ibadah, muamalah, dan masalah cabang (furu') agama sejenisnya, harus mengetahui bahwa mereka sebenarnya menginginkan sesuatu yang mustahil terjadi. Upaya mereka untuk menghilangkan perbedaan pendapat tidak akan membuahkan hasil apa pun kecuali justru memperluas lingkaran perpecahan itu sendiri. Upaya semacam ini menunjukkan keluguan yang nyata, sebab perbedaan dalam memahami hukum-hukum syariat yang bukan prinsip dasar merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari.

Keniscayaan ini disebabkan oleh karakter agama itu sendiri, karakter bahasa, karakter manusia, serta karakter alam semesta dan kehidupan.

Karakter Agama

Mengenai karakter agama, Allah Ta'ala telah menghendaki agar di dalam hukum-hukum-Nya terdapat hal-hal yang disebutkan secara tekstual (manshush 'alaih) dan ada pula hal-hal yang tidak disebutkan atau didiamkan (masqut 'anh). Dia juga menghendaki agar di antara hal-hal yang disebutkan secara tekstual tersebut terdapat hal-hal yang bersifat muhkamat [jelas maknanya] dan mutasyabihat [samar maknanya], qath'iyyat [pasti] dan zhanniyyat [relatif/berdasarkan dugaan kuat], serta yang bersifat sharih [literal/gamblang] dan mu'awwal [butuh interpretasi]. Hal ini bertujuan agar akal manusia dapat bekerja melakukan ijtihad dan istinbath [penggalian hukum] pada ranah yang menerima ijtihad dan istinbath, serta bersikap pasrah (taslim) pada ranah yang tidak menerimanya, sebagai wujud keimanan kepada hal gaib dan pembenaran terhadap kebenaran. Melalui cara inilah terwujud ujian (ibtila’) yang menjadi dasar penciptaan manusia oleh Allah:

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya.” (QS. Al-Insan: 2).

Sekiranya Allah menghendaki, tentulah Dia akan menjadikan agama ini seluruhnya memiliki satu wajah dan satu bentuk saja, yang tidak mengandung celah perbedaan pendapat sedikit pun serta tidak membutuhkan ijtihad, di mana siapa saja yang menyimpang darinya seukuran rambut saja maka ia telah kafir.

Namun, Allah tidak melakukan hal itu, agar karakter agama ini selaras dengan karakter bahasa, karakter manusia, serta demi memberikan kelapangan bagi para hamba-Nya.

Benar, sekiranya Allah Ta'ala menghendaki kaum muslimin bersetuju dalam segala hal dan tidak terjadi perbedaan pendapat sedikit pun di antara mereka—meskipun dalam masalah cabang (furu’) atau masalah prinsip (ushul) yang tidak bersifat darurat—tentulah Dia akan menurunkan Kitab-Nya dalam bentuk teks-teks yang seluruhnya muhkamat dan bersifat qath'i al-dalalah [pasti maknanya], sehingga pemahaman tidak akan berbeda dan penafsiran tidak akan beragam. Akan tetapi, Dia Yang Maha Agung urusan-Nya menghendaki agar di dalam Kitab-Nya terdapat ayat-ayat muhkamat—yang merupakan fondasi Al-Kitab (ummul kitab) dan bagian terbesarnya—serta terdapat pula ayat-ayat mutasyabihat, yang jumlahnya lebih sedikit. Dalam hal tersebut terkandung ujian di satu sisi, dan pengasahan akal agar mau berijtihad di sisi yang lain.

Allah Ta'ala berfirman:

“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah ummul-kitab (pokok-pokok Al-Qur’an) dan yang lain mutasyabihat (yang samar maknanya). Adapun orang-orang yang dalam hatinya ada kecenderungan pada kesesatan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya. Padahal, tidak ada yang mengetahui takwilnya selain Allah. Orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, “Kami beriman kepadanya (Al-Qur’an), semuanya dari Tuhan kami.” Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali ululalbab (orang-orang yang berakal budi).” (QS. Ali 'Imran: 7).

Bahkan sebelum melangkah ke tahap pemahaman dan penafsiran, kita telah mendapati perbedaan pada tahap cara membaca (qiraah) itu sendiri. Ragam cara membaca Kitabullah mencapai tujuh, bahkan sepuluh variasi qiraah, yaitu qiraah-qiraah yang telah diterima dengan baik (mulaqqa bil qabul) oleh umat ini. Tidak ada seorang pun dari ulama muslimin yang melihat hal tersebut sebagai suatu masalah atau keberatan, karena seluruh variasi tersebut bersumber secara valid dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Aku mendengar seorang laki-laki membaca suatu ayat, padahal aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membaca yang berbeda dengan bacaan tersebut. Maka aku mengadukannya kepada beliau, lalu aku melihat rona ketidaksukaan pada wajah beliau, kemudian beliau bersabda:

كُلَاكُمَا مُحْسِنٌ، وَلَا تَخْتَلِفُوا، فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا

'Kalian berdua telah membaca dengan baik (benar). Janganlah kalian berselisih, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa.'" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya pada Kitab al-Tafsir dan Kitab Fadhail al-Qur'an)

Rombongan ahli hadis [Al-Jama'ah] juga meriwayatkan hadis serupa dari Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu 'Anhu dalam kasusnya bersama Hisyam bin Hakim.

Al-’Allamah Ibnu al-Wazir memberikan komentar mengenai bagian ini:

"Perbedaan pendapat yang dilarang dan diperingatkan dapat membawa kebinasaan ini adalah perbedaan yang disertai permusuhan (al-ta'adi). Adapun perbedaan pendapat yang tanpa disertai permusuhan, maka beliau [Nabi] menetapkan dan membenarkan mereka atas hal tersebut. Tidakkah Anda melihat bahwa beliau bersabda kepada Ibnu Mas’ud: 'Kalian berdua telah membaca dengan baik (benar)' ketika Ibnu Mas'ud mengabarkan perbedaan bacaan mereka? Kemudian, beliau memperingatkan mereka dari perselisihan setelah memberikan hukum bahwa kedua cara baca mereka dalam perbedaan tersebut sama-sama baik. Jadi, perbedaan yang diperingatkan itu berbeda dengan perbedaan yang dinilai baik dari keduanya. Perbedaan yang diperingatkan adalah yang melahirkan sikap saling membenci, saling memusuhi, dan saling mendustakan yang dapat merusak hubungan baik antar sesama (fasadi dzatil bain), melemahkan Islam, dan memenangkan musuh-musuh Islam atas pemeluknya. Sedangkan perbedaan yang dinilai baik adalah bertindaknya setiap orang berdasarkan apa yang ia ketahui, tanpa disertai permusuhan ataupun celaan terhadap pihak yang menyelisihi pendapatnya."

Beliau melanjutkan: "Atas dasar itulah generasi Salaf yang Saleh berjalan, baik dari kalangan Ahlulbait, para Sahabat, maupun Tabiin." (Lihat: Itsar al-Haqq 'ala al-Khalq hal. 375, cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut - Lebanon)

Karakter Bahasa

Mengenai karakter bahasa, tidak ada keraguan bahwa sumber agama yang menjadi rujukan, dalil, dan kewajiban bagi orang yang mengimaninya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

“Tidaklah pantas bagi mukmin laki-laki dan mukmin perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu keputusan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36).

Al-Qur'an Al-Karim merupakan teks-teks yang bersifat lisan dan tekstual (nushush qawliyyah lafzhiyyah), begitu pula sebagian besar As-Sunnah berupa perkataan dan teks-teks tekstual. Teks-teks Al-Qur’an dan Nabawi ini berlaku padanya apa yang berlaku pada setiap teks bahasa mana pun ketika dipahami dan ditafsirkan. Hal itu karena teks-teks tersebut hadir sesuai dengan tuntutan karakter bahasa dalam hal kosakata (mufradat) maupun struktur kalimat (tarakib). Di dalamnya terdapat lafaz musytarak [satu kata yang memiliki banyak makna] yang mengandung kemungkinan lebih dari satu makna. Di dalamnya juga terdapat lafaz yang mengandung kemungkinan makna hakiki maupun majasi, atau dalam istilah para ahli logika (manathiqah): lafaz yang mengandung kemungkinan dalalah muthabaqah [makna utuh], dalalah tadhammun [makna bagian], dan dalalah iltizam atau luzum [makna implikasi].

Di dalamnya terdapat apa yang ditunjukkan melalui manthuq [makna tersurat] dan apa yang ditunjukkan melalui mafhum [makna tersirat]. Di dalamnya terdapat lafaz 'am [umum] dan khash [khusus], serta muthlaq [tanpa batasan] dan muqayyad [terikat batasan]. Pada setiap bagian tersebut, ada yang petunjuk maknanya bersifat pasti (qath'i) dan ada pula yang petunjuk maknanya mengandung kemungkinan (muhtamal), baik yang bersifat kuat (rajih) maupun yang lemah (marjuh). Apa yang dianggap kuat (rajih) menurut Zaid, bisa jadi dianggap lemah (marjuh) menurut 'Amr.

Ambillah contoh sebuah ayat seperti ayat bersuci dalam Surah Al-Ma'idah, yaitu firman Allah Ta'ala:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.” (QS. Al-Ma'idah: 6).

Betapa banyak pandangan dan pendapat para ahli fikih dalam ayat ini yang berbeda-beda disebabkan perbedaan pemahaman mereka dan keragaman penafsiran mereka, di mana sebagian besarnya berkaitan dengan masalah-masalah kebahasaan?

  • Apakah tertib [berurutan] di antara keempat anggota wudu ini—baik yang dibasuh maupun yang diusap—merupakan suatu kewajiban (fardhu) atau tidak?
  • Apakah batas akhir dalam firman-Nya "sampai ke siku" (ila al-marafiq) dan firman-Nya "sampai ke kedua mata kaki" (ila al-ka'bain) itu masuk dalam bagian yang harus dibasuh atau tidak?
  • Apakah huruf ba’ dalam firman-Nya "pada kepalamu" (bi ru'usikum) bermakna ilshaq [menempelkan tangan], atau tab'idh [menunjukkan sebagian kepala saja], ataukah huruf tersebut hanya tambahan (zaidah)?
  • Bagaimana takwil (interpretasi) atas ragam qiraah yang membaca kata "kaki-kaki kalian" (wa arjulakum) dengan harakat kasrah [sehingga dibaca wa arjulikum yang berarti diusap]?
  • Apa yang dimaksud dengan firman-Nya: "atau kalian menyentuh perempuan" (aw lāmastumu an-nisā’)? Apakah sekadar persentuhan kulit dengan kulit, ataukah itu kalimat kiasan (kinayah) dari hubungan intim sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas?
  • Apa yang dimaksud dengan sha'id dalam tayamum? Apakah itu tanah murni, ataukah segala sesuatu yang termasuk dalam jenis permukaan bumi?
  • Apa yang dimaksud dengan tangan dalam firman-Nya: "maka usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu"? Apakah hanya sebatas kedua telapak tangan saja, ataukah sama seperti yang disebutkan dalam wudu, yaitu mencakup hingga kedua siku?
  • Apa makna dari firman-Nya "lalu kamu tidak mendapatkan air"? Apakah kondisi tidak adanya air secara hukum (hukman) juga termasuk di dalamnya meskipun air tersebut ada secara fisik (haqiqatan)? Seperti ketika seseorang membutuhkan air tersebut untuk minum, mengadun adunan, atau memasak?

...Dan kemungkinan-kemungkinan lainnya yang masing-masing diambil oleh salah seorang imam di antara para imam mazhab.

Karakter Manusia

Mengenai karakter manusia, Allah telah menciptakan mereka dalam keadaan berbeda-beda. Setiap manusia memiliki kepribadiannya yang mandiri, pemikirannya yang khas, serta karakternya yang unik. Hal itu tampak jelas pada penampilan fisiknya (mzhahir al-maddi) sebagaimana tampak pula pada kondisi batinnya (makhbar al-ma'nawi). Sebagaimana setiap manusia berbeda dalam bentuk wajahnya, nada suaranya, dan sidik jarinya, mereka juga berbeda dalam corak pemikiran, kecenderungan, selera, serta cara pandangnya terhadap segala sesuatu, personal, situasi, maupun tindakan.

Sungguh merupakan kesia-siaan yang teramat sangat jika ada upaya untuk mencetak seluruh manusia ke dalam satu cetakan yang sama dalam segala hal, menjadikan mereka salinan yang berulang-ulang, dan menghapus seluruh perbedaan di antara mereka. Hal ini tidak mungkin terjadi karena bertentangan dengan fitrah Allah yang telah Dia tetapkan kepada manusia. Dan hal itu pun tidak akan membawa manfaat sekiranya bisa dilakukan, karena tidak ada manfaat dalam menyelisihi fitrah. Sebaliknya, barangsiapa yang menyelisihi fitrah, ia akan mendapatkan dampaknya secara langsung.

Kemudian, perbedaan ini sesungguhnya adalah perbedaan variasi (ikhtilaf tanawwu’), bukan perbedaan yang bersifat kontradiktif (ikhtilaf tadhadd). Variasi selalu menjadi sumber kekayaan dan kesuburan intelektual, serta merupakan salah satu tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukkan keagungan kuasa-Nya dan keindahan hikmah-Nya:

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi serta perbedaan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berilmu.” (QS. Ar-Rum: 22).

Sebagaimana Allah menjadikan pohon kurma dan tan-tanaman berbeda-beda rasanya, serta pohon zaitun dan delima serupa namun tidak sama, yang mana jenis tan-tanaman dan buah-buahan tersebut "diairi dengan air yang sama, tetapi Kami melebihkan sebagian darinya atas sebagian yang lain dalam hal rasa makanannya." (QS. Ar-Rad: 4). Demikian pulalah Dia menciptakan manusia berbeda-beda, meskipun mereka semua berasal dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Di antara manusia ada yang cenderung pada sikap memperketat (al-tasydid), dan ada yang cenderung pada sikap mempermudah (al-taysir). Di antara mereka ada yang mengambil makna tersurat dari teks (zhahir al-nash), dan ada pula yang mengambil kandungan esensi serta rona maknanya (fakhwa wa ruhuhu). Di antara mereka ada yang bertanya tentang kebaikan, dan ada yang bertanya tentang keburukan karena takut keburukan itu menimpanya. Di antara mereka ada yang memiliki karakter ceria dan terbuka (al-munbasithah), dan ada pula yang berkarakter tertutup (al-munkamisah).

Perbedaan dalam sifat-sifat manusia dan kecenderungan psikologis mereka ini, secara mutlak membawa konsekuensi berupa perbedaan mereka dalam menilai sesuatu, situasi, serta tindakan. Hal ini tampak jelas dalam bidang fikih, bidang politik, maupun dalam bidang perilaku sehari-hari dan kebiasaan manusia.

Di antara contoh paling menonjol dari perbedaan ini adalah apa yang telah diketahui secara luas dari dua orang Sahabat yang agung lagi berilmu, yaitu: Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhum Jamian.

Ibnu Umar selalu menjauhkan anak-anak kecil dari dirinya agar air liur mereka tidak mengenai dirinya sedikit pun, sebagai bentuk kehati-hatian dari hal yang dicurigai najis. Sementara Ibnu Abbas justru merangkul mereka ke dekatnya dan berkata: "Sesungguhnya mereka hanyalah bunga-bunga harum yang kita hirup aromanya."

Ibnu Umar membasuh bagian dalam kedua matanya saat berwudu, dan berpandangan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudu, sedangkan Ibnu Abbas tidak berpandangan demikian.

Saya tambahkan lagi mengenai sikap keduanya dalam manasik haji. Ibnu Umar berpendapat bahwa tahshib (singgah di Al-Muhassab) termasuk sunnah haji. Sedangkan Ibnu Abbas berkata: "Tahshib itu bukan sunnah." Artinya, singgahnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di tempat tersebut bukan bermaksud untuk pensyariatan dan ikutan.

Contoh lain adalah sikap keduanya terhadap Hajar Aswad dan berdesak-desakan demi menyentuhnya. Said bin

Mansur meriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata: "Aku melihat Ibnu Umar berdesak-desakan di rukun [Hajar Aswad] hingga ia berdarah (maksudnya terluka dan mengalirkan darah)."

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa hal itu ditanyakan kepadanya, lalu ia menjawab: "Hati manusia merindukannya, maka aku ingin hatiku berada bersama mereka!"

Sebaliknya, Al-Fakihi meriwayatkan dari beberapa jalur dari Ibnu Abbas mengenai kemakruhan berdesak-desakan, di mana ia berkata: "Jangan menyakiti dan jangan mau disakiti." (Al-Fath juz 3/ 475, 476)

Sebelum Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, kita mendapati sikap dua syekh sahabat: Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu 'Anhuma. Masing-masing dari keduanya memiliki kecenderungan dan metodenya sendiri dalam menangani berbagai urusan. Abu Bakar merepresentasikan kelembutan dan rahmat, sedangkan Umar merepresentasikan kekuatan dan ketegasan. Hal ini tecermin pada pandangan masing-masing dalam menyikapi berbagai situasi dan peristiwa.

Salah satu contoh paling nyata dalam hal ini adalah sikap mereka berdua dalam urusan tawanan Perang Badar.

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsir firman Allah Ta'ala:

“Tidak pantas bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa azab yang besar karena tebusan yang kamu ambil. Maka, makanlah dari sebagian ganimah yang telah kamu peroleh itu sebagai makanan yang halal lagi baik dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Anfal: 67-69).

Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ashim, dari Humaid, dari Anas Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam meminta masukan dari manusia mengenai para tawanan pada hari Perang Badar, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah membuat kalian berkuasa atas mereka." Maka Umar bin Al-Khattab berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, penggallah leher mereka!" Namun Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berpaling darinya. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kembali bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah membuat kalian berkuasa atas mereka, padahal mereka itu adalah saudara-saudara kalian kemarin!" Maka Umar berdiri kembali dan berkata: "Wahai Rasulullah, penggallah leher mereka!" Namun Nabi berpaling darinya. Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kembali bersabda kepada manusia seperti itu lagi. Lalu Abu Bakar As-Siddiq Radhiyallahu 'Anhu berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, kami berpendapat agar engkau memaafkan mereka dan menerima tebusan dari mereka." Ia berkata: Maka hilanglah rasa gundah yang tadinya ada pada wajah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, lalu beliau memaafkan mereka dan menerima tebusan dari mereka. Ia berkata: Dan Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat: “Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa azab yang besar karena tebusan yang kamu ambil.” Dan telah disebutkan di awal surah ini hadis dari Ibnu Abbas dalam Shahih Muslim yang semakna dengan itu.

Al-A’masy berkata dari Amr bin Murrah, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah, ia berkata: Ketika terjadi hari Perang Badar, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Apa pendapat kalian mengenai para tawanan ini?" Maka Abu Bakar berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah kaummu dan keluargamu, biarkanlah mereka hidup dan mintalah mereka bertobat, semoga Allah menerima tobat mereka." Sedangkan Umar berkata: "Wahai Rasulullah, mereka telah mendustakanmu dan mengusirmu, maka dekatkanlah mereka dan penggallah leher mereka." Sementara Abdullah bin Rawahah berkata: "Wahai Rasulullah, engkau berada di lembah yang banyak kayu bakarnya, maka bakarlah lembah itu bersama mereka dengan api, lalu lemparkanlah mereka ke dalamnya!"

Ia berkata: Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam diam dan tidak memberikan jawaban apa pun kepada mereka. Kemudian beliau berdiri lalu masuk ke dalam rumah. Orang-orang pun berkata: "Beliau akan mengambil pendapat Abu Bakar." Sebagian lagi berkata: "Beliau akan mengambil pendapat Umar." Dan sebagian yang lain berkata: "Beliau akan mengambil pendapat Abdullah bin Rawahah." Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam keluar menemui mereka lalu bersabda: "Sesungguhnya Allah benar-benar melunakkan hati orang-orang tertentu hingga menjadi lebih lunak daripada susu, dan sesungguhnya Allah benar-benar mengeraskan hati orang-orang tertentu di dalamnya hingga menjadi lebih keras daripada batu. Dan sesungguhnya perumpamaanmu wahai Abu Bakar adalah seperti perumpamaan Ibrahim 'Alaihis Salam yang berkata: 'Maka, siapa yang mengikutiku, sesungguhnya dia termasuk golonganku; dan siapa yang mendurhakai-ku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.' (QS. Ibrahim: 36). Dan sesungguhnya perumpamaanmu wahai Abu Bakar adalah seperti perumpamaan Isa 'Alaihis Salam yang berkata: 'Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu; dan jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.' (QS. Al-Ma'idah: 118). Dan sesungguhnya perumpamaanmu wahai Umar adalah seperti perumpamaan Musa 'Alaihis Salam yang berkata: 'Wahai Tuhan kami, binasakanlah harta benda mereka dan kuncilah hati mereka sehingga mereka tidak beriman sampai mereka melihat azab yang pedih.' (QS. Yunus: 88). Dan sesungguhnya perumpamaanmu wahai Umar adalah seperti perumpamaan Nuh 'Alaihis Salam yang berkata: 'Wahai Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi.' (QS. Nuh: 26). Kalian adalah tanggungan, maka janganlah ada seorang pun dari mereka yang lepas melainkan dengan tebusan atau dengan penggalan leher." (Tafsir Ibnu Katsir juz 2 hal. 325 cetakan Al-Halabi, dan ia berkata: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim dalam Mustadraknya, dan ia berkata: Sanadnya shahih namun keduanya [Al-Bukhari & Muslim] tidak mengeluarkannya)

Sesungguhnya karakter manusia dan watak mereka berbeda dari satu orang ke orang lainnya, oleh karena itu sikap mereka pun berbeda, bahkan di antara dua orang saudara kandung sekalipun. Contoh paling menonjol dari kalangan para nabi adalah Musa dan Harun 'Alaihimas Salam, dan dari kalangan Sahabat adalah Al-Hasan dan Al-Husain Radhiyallahu 'Anhuma.

Karakter Alam Semesta dan Kehidupan

Mengenai karakter alam semesta tempat kita hidup ini—atau lebih tepatnya: di sebagian kecil darinya—Tuhannya Yang Maha Tinggi, Maha Suci Dia, telah menciptakannya dalam berbagai jenis, bentuk, dan warna yang berbeda-beda. Bacalah firman Allah Ta'ala:

“Tidakkah engkau melihat bahwa Allah menurunkan air dari langit lalu dengan air itu Kami hasilkan buah-buahan yang beraneka macam warnanya? Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat. Dan demikian (pula) di antara manusia, makhluk bergerak yang bernyawa, dan hewan-hewan ternak ada yang beraneka macam warnanya (dan jenisnya). Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 27-28).

Akan tetapi, perbedaan yang diingatkan oleh Al-Qur'an ini bukanlah perbedaan yang saling berbenturan dan berkontradiksi, melainkan—sebagaimana selalu kami tegaskan—perbedaan variasi dan ragam warna. Oleh karena itu, kalimat "beraneka macam warnanya" diulang-ulang di dalam Al-Qur'an di lebih dari satu surah dan lebih dari satu kesempatan.

Bahkan kita mendapati Al-Qur'an Al-Karim menafikan dengan ungkapan yang tegas segala hal yang mengindikasikan adanya benturan atau ketidakselarasan di alam semesta, yaitu dalam firman Allah Ta'ala:

“Kamu tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih keseimbangan yang timpang.” (QS. Al-Mulk: 3).

Demikian pula dengan karakter kehidupan, ia juga berbeda dan berubah-ubah berdasarkan berbagai faktor pengaruh, di antaranya adalah tempat dan waktu.

Perbedaan Pendapat Adalah Rahmat

Perbedaan pendapat—di samping sebagai sebuah keniscayaan—juga merupakan rahmat bagi umat ini serta memberikan kelapangan baginya. Terkait hal tersebut, telah diriwayatkan sebuah hadis yang populer di lisan orang banyak namun tidak diketahui sanadnya, walaupun saya memandang bahwa maknanya shahih, yaitu apa yang disebutkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami' al-Shaghir dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat." (Al-’Allamah Al-Munawi berkata dalam takhrij-nya di kitab Faidh al-Qadir (1/212): As-Subki berkata: "Hadis ini tidak dikenal di kalangan ahli hadis, dan aku tidak mendapati adanya sanad yang shahih, dhaif, maupun maudhu' baginya." As-Suyuthi berkata: ("Barangkali hadis ini dikeluarkan dalam sebagian kitab-kitab Al-Huffaz [ahli hadis] yang belum sampai kepada kita, dan ia menyebutkan sanadnya dalam Al-Madkhal, begitu pula Ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus, keduanya dari hadis Ibnu Abbas secara marfu' dengan lafaz 'Perbedaan pendapat para sahabatku adalah rahmat'. Perbedaan pendapat para Sahabat dalam hukum hukumnya sama seperti perbedaan pendapat umat sebagaimana telah berlalu, tetapi hadis ini kata Al-Hafizh Al-Iraqi sanadnya dhaif.") Dan putranya yang peneliti, Abu Zur'ah, berkata: "Diriwayatkan pula oleh Adam bin Abi Iyas dalam Kitab al-Ilm wa al-Hilm dengan lafaz 'Perbedaan pendapat para sahabatku bagi umatku adalah rahmat', dan ia adalah hadis mursal yang dhaif." Dan dalam Thabaqat Ibnu Saad terdapat riwayat serupa dari Al-Qasim bin Muhammad)

Makna hadis ini dikuatkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan dinilai hasan oleh An-Nawawi dalam Al-Arba'in: "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan batas-batas maka janganlah kalian melampauinya, dan Dia telah mewajibkan kewajiban-kewajiban maka janganlah kalian menyia-nyiakannya, dan Dia telah mengharamkan beberapa hal maka janganlah kalian melanggarnya, serta Dia mendiamkan banyak hal sebagai rahmat bagi kalian tanpa karena lupa, maka janganlah kalian mengorek-ngoreknya."

Hal-hal yang didiamkan [tidak disebutkan hukumnya] ini biasanya menjadi salah satu sebab terjadinya perbedaan pendapat, karena hal tersebut menjadi wilayah kekosongan legislasi syariat (minthaqah faragh tasyri'i), di mana setiap ahli fikih mencoba untuk mengisinya sesuai dengan ushul [dasar-dasar hukum] dan kecenderungan madrasah fikihnya. Ada yang cenderung menggunakan qiyas [analogi], yang lain menggunakan istihsan [pilihan hukum yang lebih baik], yang ketiga menggunakan istishlah [kemaslahatan mursalah], yang keempat menggunakan 'urf [adat kebiasaan], dan yang lainnya menggunakan bara'ah ashliyyah [hukum asal bebas dari beban]... dan begitulah seterusnya.

Yang terpenting adalah bahwa hadis tersebut mengisyaratkan bahwa didiamkannya penyebutan teks hukum tertentu pada wilayah ini adalah hal yang disengaja, karena Tuhanku tidak pernah tersesat dan tidak pernah lupa. Tujuannya tidak lain adalah sebagai rahmat dan kemudahan bagi umat ini.

Jika pada hadis ini terdapat sedikit kelemahan dari sisi mata rantai sanadnya, maka ada hadis lain yang semakna dengannya yang menjadi saksi [penguat], yaitu apa yang diriwayatkan oleh Abu al-Darda’ Radhiyallahu 'Anhu dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: "Apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya maka ia adalah halal, dan apa yang Dia haramkan maka ia adalah haram, dan apa yang Dia diamkan maka ia dimaafkan ('afwun). Maka terimalah pemberian maaf dari Allah tersebut, karena sesungguhnya Allah tidak pernah melupakan sesuatu pun," kemudian beliau membaca ayat: “Dan Tuhanmu tidak sekali-kali lupa.” (Ayat 64 dari Surah Maryam). (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan ia menshahihkannya, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi (2/375), dan Al-Haitsami menyebutkannya dalam (Majma' az-Zawaid) dan ia berkata: Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir, dan sanadnya hasan serta perawi-perawinya adalah orang-orang yang dipercaya (1/171).)

Maka kata maaf (al-'afwu) di sini memiliki makna yang sama dengan kata rahmat pada hadis sebelumnya, dan semuanya menunjukkan adanya maksud untuk memberikan kelapangan dan kemudahan bagi umat ini. Hal tersebut tewujud dalam dua perkara:

  1. Tidak adanya penyebutan teks hukum pada sebagian hukum, atau didiamkannya hal tersebut dalam istilah hadis syarif, dan menyerahkan hal tersebut kepada akal muslimin untuk berijtihad memahami hukumnya di bawah naungan hukum yang telah disebutkan teksnya.
  2. Formulasi dari hukum-hukum yang telah disebutkan secara tekstual—dalam sebagian besar hal—dibuat dalam formulasi yang fleksibel (marinah), sekiranya dapat menampung keragaman pemahaman serta variasi pandangan dan ijtihad.

Oleh karena itulah, para Sahabat berijtihad dan berbeda pendapat dalam banyak masalah parsial (juz'iyyah), dan mereka sama sekali tidak merasa sempit dada dengan hal tersebut.

Bahkan kita mendapati seorang Khalifah Rasyid di antara para imam petunjuk—yaitu Umar bin Abdul Aziz—memandang berdasarkan karunia pemahaman yang diberikan kepadanya: ilmu dan mata hati (bashirah) bahwa di dalam perbedaan pendapat para Sahabat terdapat kelapangan dan rahmat. Beliau mengatakan: "Tidaklah menyenangkan bagiku sekiranya para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak berbeda pendapat, karena jika mereka tidak berbeda pendapat, tentulah tidak akan ada keringanan (rukhshah) bagi kita." Maknanya adalah bahwa dengan perbedaan pendapat tersebut, mereka telah membuka peluang bagi kita untuk memilih di antara pendapat-pendapat dan ijtihad-ijtihad mereka. Di samping itu, mereka juga telah mencontohkan kepada kita tradisi berbeda pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiah, sementara mereka sendiri tetap saling mencintai sebagai saudara.

Hal serupa diriwayatkan pula dari Al-Qasim bin Muhammad, salah seorang dari tujuh ahli fikih (al-fuqaha al-sab'ah) yang masyhur di Madinah pada masa Tabiin. Beliau pernah ditanya mengenai hukum membaca [Surah Al-Fatihah] di belakang imam dalam salat yang bacaannya tidak dinyaringkan (sirriyyah). Beliau menjawab: "Jika engkau membaca, maka sesungguhnya engkau memiliki teladan (uswah) pada orang-orang dari kalangan Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dan jika engkau tidak membaca, maka sesungguhnya engkau pun memiliki teladan pada orang-orang dari kalangan Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam."

Ibnu Abdil Barr al-Namari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Yahya bin Said, ia berkata: "Para ahli fatwa senantiasa memberikan fatwa; yang ini menghalalkan dan yang itu mengharamkan. Namun, orang yang mengharamkan tidak memandang bahwa orang yang menghalalkan telah binasa karena kehalalan yang dinyatakannya, dan orang yang menghalalkan pun tidak memandang bahwa orang yang mengharamkan telah binasa karena keharaman yang dinyatakannya." (Jami' Bayan al-'Ilm juz 2 hal. 80)

Hal itu karena ijtihad adalah sesuatu yang disyariatkan, dan perbedaan pandangan merupakan suatu keniscayaan. Syariat tidak menghalangi seorang mujtahid yang salah dari mendapatkan pahala, dan setiap orang beramal berdasarkan apa yang kuat (rajih) menurut pandangannya. Inilah makna dari kelapangan dan rahmat di sini.

Maknanya bukanlah bahwa seluruh pendapat—meskipun saling kontradiktif—semuanya benar, melainkan kebenaran itu hanya satu. Akan tetapi, semuanya tetap terpuji dan mendapatkan pahala, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Maka, Kami memberikan pemahaman kepada Sulaiman (tentang keputusan yang lebih tepat). Kepada masing-masing (Dawud dan Sulaiman), Kami memberikan hikmah dan ilmu." (QS. Al-Anbiya': 79).

Makna bahwa "perbedaan pendapat adalah kelapangan dan rahmat" ini telah mapan dan masyhur di kalangan ulama terdahulu (mutaqaddimin) maupun ulama belakangan (muta'akhkhirin).

Imam Al-Khathabi (wafat 340 H) menyebutkan hadis "Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat" secara sisipan (mustathradan). Beliau mengatakan: "Ada dua orang yang menyanggah hadis ini; salah satunya seorang yang fasik/kurang ajar (majin) dan yang lainnya seorang ateis (mulhid). Keduanya mengatakan: 'Jika perbedaan pendapat adalah rahmat, berarti kesepakatan (ittifaq) adalah azab!' Kemudian Al-Khathabi membantah perkataan mereka berdua." (Lihat: Kasyf al-Khafa wa Muzil al-Ilbas oleh Al-Ajluni (juz 1/65))

Di antara ulama belakangan (muta'akhkhirin), kita mendapati ada yang menulis sebuah kitab yang dinamakan Rahmat al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah [Rahmat bagi Umat dalam Perbedaan Pendapat para Imam] (Ditulis oleh Abu Abdullah Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyki Asy-Syafii, salah seorang ulama abad ke-8 Hijriah, dan telah diterbitkan oleh Departemen Urusan Menghidupkan Warisan Islam di Negara Qatar, 1401 H).

Al-’Allamah Syaikh Mar’i Al-Hanbali menyebutkan dalam Tanwir Bashair al-Muqallidin: "Sesungguhnya perbedaan mazhab-mazhab dalam milah [agama] ini merupakan rahmat yang besar dan keutamaan yang agung. Di dalamnya terdapat rahasia yang lembut yang disadari oleh orang-orang berilmu dan luput dari pandangan orang-orang bodoh. Perbedaan pendapat di antara mereka merupakan karakteristik khusus bagi umat ini, serta bentuk kelapangan dalam syariat yang toleran lagi mudah ini." () 'Umdat al-Tahqiq oleh Al-Bani hal. 37, dinukil dari artikel Syaikh Asy-Syadzili An-Naifar tentang evaluasi zakat dalam (Majallah al-Majma' al-Fiqhi) Edisi Ketiga 1409 H, hal. 108)

Sanggahan dan Bantahannya

Dalam salah satu konferensi pemuda, saya pernah menetapkan makna ini dan menjelaskannya, yaitu makna bahwa perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu') dan hal-hal parsial (juz'iyyat) merupakan rahmat. Namun, salah seorang peserta menyanggah hal tersebut dengan bersandar pada firman Allah Ta'ala: "Sekiranya Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu. Akan tetapi, mereka senantiasa berselisih (dalam hal agama), kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Karena itulah Allah menciptakan mereka." (QS. Hud: 118-119).

Saya katakan kepadanya: "Teks Al-Qur'an yang Anda sebutkan itu justru menjadi argumen pendukung bagiku. Karena ayat tersebut menjelaskan bahwa perbedaan itu terjadi atas kehendak (masyi'ah) Allah Ta'ala, yang berkaitan erat dengan hikmah-Nya Azza wa Jalla. Ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat merupakan perkara yang pasti terjadi dan tidak dapat dibendung, sebab kehendak kosmologis (masyi'ah kauniyyah) Allah tidak ada yang dapat menolaknya, dan apa yang Allah kehendaki pasti terjadi."

Ia menyahut: "Akan tetapi, teks tersebut mengecualikan orang-orang yang diberi rahmat oleh Allah Ta'ala dari golongan orang-orang yang berselisih. Maka ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat bertentangan dengan rahmat."

Saya menjawab: "Hal itu benar bagi orang-orang yang perbedaan pendapatnya menjadi sifat yang melekat permanen (washf tsabit) pada diri mereka, bukan sekadar kondisi baru yang datang sesaat ('aradh thari'). Dan hal ini tidak terjadi kecuali pada perbedaan pendapat dalam masalah akidah dan prinsip (ushul), seperti perbedaan antara kaum Yahudi, Nasrani, serta para pemeluk agama dan aliran (ahlul milal wan nihal) antara satu sama lain, atau perselisihan sekte-sekte di dalam internal masing-masing agama tersebut, yang sampai membuat sebagian dari mereka mengafsirkan sebagian yang lain."

"Adapun perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu') dan sejenisnya, yang tidak terdapat teks pasti yang mengikat (nash qath'i mulzim) di dalamnya, maka tidak termasuk ke dalam cakupan ayat ini."

Orang-Orang yang Berbeda Pendapat dalam Masalah Furu' Termasuk Golongan yang Dirahmati

Lebih dari itu, Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya, Al-I’tisham, memiliki analisis mendalam (tahqiq) yang sangat bermanfaat mengenai perkara ini serta bantahan yang kuat terhadap klaim di atas, yang telah saya ringkas pada waktu itu.

Ada baiknya di sini kita menyebutkan pembahasan tersebut langsung dari sumbernya dengan redaksi kata dari Asy-Syathibi sendiri. Beliau—semoga Allah meridtainya—mengatakan, setelah menyebutkan perselisihan para pemeluk agama-agama terdahulu serta kesepakatan para ahli kebenaran dari umat Islam: "Kemudian, orang-orang yang telah bersepakat ini terkadang mengalami perbedaan pendapat berdasarkan maksud sekunder (al-qashd al-tsani), bukan maksud primer (al-qashd al-awwal). Sebab Allah Ta'ala telah menetapkan dengan hikmah-Nya bahwa masalah-masalah cabang (furu') dari milah [agama] ini dapat menerima berbagai sudut pandang pemikiran serta menjadi ranah bagi dugaan kuat (zhunūn). Telah mapan di kalangan para pemikir bahwa masalah-masalah teoritis (nazhariyyat) secara adat kebiasaan tidak mungkin dicapai kesepakatan bulat di dalamnya. Maka masalah-masalah yang bersifat zhanni sangat berakar kuat pada kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di dalamnya, akan tetapi hal itu terjadi dalam masalah cabang (furu'), bukan prinsip (ushul); serta dalam masalah parsial (juz'iyyat), bukan universal (kulliyyat). Oleh karena itu, perbedaan pendapat semacam ini tidaklah membahayakan."

Para ahli tafsir telah menukil dari Al-Hasan mengenai ayat ini, bahwa ia berkata: "Adapun orang-orang yang dirahmati Allah, sesungguhnya mereka tidak berselisih dengan perselisihan yang membahayakan mereka." Maksudnya adalah karena perbedaan tersebut terjadi dalam masalah-masalah ijtihad yang tidak ada teks pasti (nash qath'i) di dalamnya yang dapat memutus uzur (alasan), bahkan sebaliknya, mereka memiliki uzur yang sangat besar dalam masalah tersebut. Di samping itu, ketika Sang Pembuat Syariat (Asy-Syari') mengetahui bahwa jenis perbedaan pendapat ini pasti terjadi, Dia mendatangkan sebuah prinsip dasar (ashl) sebagai tempat bersandar. Yaitu firman Allah Ta'ala: "Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul." (QS. An-Nisa': 59). Maka setiap perbedaan pendapat yang sejenis ini, hukum Allah di dalamnya adalah agar dikembalikan kepada Allah, yaitu mengembalikannya kepada Kitab-Nya, serta kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, yaitu mengembalikannya kepada beliau secara langsung jika beliau masih hidup, dan kepada Sunnahnya setelah beliau wafat. Demikian pulalah yang dilakukan oleh para ulama—semoga Allah meridtai mereka.

Namun, bisa saja seseorang bertanya: "Apakah mereka [yang berbeda pendapat dalam furu'] itu masuk ke dalam cakupan firman Allah Ta'ala: 'Akan tetapi, mereka senantiasa berselisih' atau tidak?"

Jawabannya: Tidak benar memasukkan orang-orang yang berbeda pendapat dalam masalah ini ke dalam konsekuensi ayat tersebut, ditinjau dari beberapa sisi:

(Sisi Pertama): Bahwa ayat tersebut menetapkan bahwa orang-orang yang berselisih yang dimaksud dalam ayat adalah pihak yang kontradiktif dengan orang-orang yang dirahmati. Hal ini berdasarkan firman-Nya: "Akan tetapi, mereka senantiasa berselisih, kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu." Ayat ini menetapkan adanya dua kelompok: kelompok yang berselisih dan kelompok yang dirahmati. Maka lahiriah dari pembagian (taqsim) ini menunjukkan bahwa orang-orang yang dirahmati bukanlah bagian dari orang-orang yang berselisih. Jika tidak demikian, tentu pembagian suatu hal akan tumpang tindih dengan bagiannya sendiri, dan makna pengecualian (istitsna') menjadi tidak lurus.

(Sisi Kedua): Bahwa Allah berfirman dalam ayat tersebut: "Akan tetapi, mereka senantiasa berselisih (mukhtalifīn)". Lahiriah ayat ini menunjukkan bahwa sifat berselisih tersebut melekat permanen (lazim) pada mereka, hingga mereka disebut dengan bentuk isim fa'il [kata benda pelaku] yang mengindikasikan ketetapan/permanensi (tsubut). Sementara orang-orang yang dirahmati terbebas dari hal tersebut, karena sifat rahmat bertentangan dengan sifat menetap di atas perselisihan. Bahkan jika salah seorang dari mereka menyelisihi dalam suatu masalah, sesungguhnya ia menyelisihinya semata-mata dalam rangka mencari maksud Sang Pembuat Syariat dalam masalah tersebut. Sampai ketika telah jelas baginya kesalahan di dalamnya, ia akan mengoreksi dirinya dan memperbaiki urusannya. Maka perselisihannya dalam masalah tersebut bersifat aksidental (bil 'aradh), bukan berdasarkan maksud primer (al-qashd al-awwal). Dengan demikian, sifat berselisih tidaklah melekat permanen maupun menetap pada dirinya. Maka pengungkapan kondisi ini dengan bentuk kata kerja (fi'il) yang mengindikasikan adanya proses penyelesaian dan pemutusan hubungan dengan perselisihan adalah lebih tepat pada posisi ini.

(Sisi Ketiga): Bahwa kita memastikan secara mutlak bahwa perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihad benar-benar terjadi dari orang-orang yang mendapatkan kemurnian rahmat, yaitu para Sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik—semoga Allah meridtai mereka. Dengan demikian, tidak benar memasukkan mereka ke dalam kelompok orang-orang yang berselisih ditinjau dari sisi mana pun. Sekiranya orang yang menyelisihi di antara mereka dalam sebagian masalah dihitung sebagai kelompok yang berselisih—meskipun dari satu sisi saja—tentu tidak sah mutlak menyatakan tentang dirinya bahwa ia termasuk golongan yang dirahmati. Dan hal tersebut adalah batil berdasarkan konsensus (ijma') Ahlussunnah.

(Sisi Keempat): Bahwa sekelompok generasi Salaf yang Saleh menjadikan perbedaan pendapat umat dalam masalah cabang (furu') sebagai salah satu bentuk dari berbagai bentuk rahmat. Apabila perbedaan tersebut merupakan bagian dari rahmat, maka tidak mungkin pelakunya keluar dari kelompok orang-orang yang dirahmati.

Penjelasan mengenai keberadaan perbedaan pendapat yang dimaksud sebagai rahmat adalah berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata: "Sungguh Allah telah memberikan manfaat dengan adanya perbedaan pendapat di antara para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam beramal. Tidaklah seorang pelaku amal mengamalkan suatu amalan berdasarkan pendapat salah seorang dari mereka, melainkan ia akan memandang bahwa dirinya berada dalam kelapangan." Dan dari Dhamrah bin Raja', ia berkata: "Umar bin Abdul Aziz dan Al-Qasim bin Muhammad pernah berkumpul, lalu keduanya saling mengingatkan hadis. Ia melanjutkan: Umar pun mendatangkan sesuatu yang diselisihi oleh Al-Qasim. Ia berkata: Hal itu dirasa berat oleh Al-Qasim hingga tampak jelas rona wajahnya, maka Umar berkata kepadanya: 'Jangan lakukan itu! Tidaklah menyenangkan bagiku sekiranya perbedaan pendapat mereka diganti dengan unta-unta merah [harta yang paling mewah].'" Ibnu Wahb meriwayatkan pula dari Al-Qasim, ia berkata: "Sungguh mengagumkan bagiku perkataan Umar bin Abdul Aziz: 'Aku tidak suka sekiranya para sahabat Muhammad tidak berbeda pendapat. Karena jika pendapat mereka hanya satu, tentulah manusia berada dalam kesempitan. Sesungguhnya mereka adalah para imam yang diikuti, maka jika seseorang mengambil perkataan salah seorang dari mereka, ia berada dalam kelapangan.'"

Makna dari hal ini adalah bahwa mereka telah membuka pintu ijtihad bagi manusia serta legalitas berbeda pendapat di dalamnya. Karena sekiranya mereka tidak membukanya, tentulah para mujtahid berada dalam kesempitan. Sebab ranah ijtihad dan wilayah dugaan kuat (zhunūn) secara adat kebiasaan tidak mungkin bersetuju—sebagaimana telah berlalu—sehingga para ahli ijtihad, di samping mereka dibebani kewajiban (mukallaf) untuk mengikuti apa yang kuat dalam dugaan mereka, mereka juga dipaksa untuk mengikuti hal yang menyelisihi dugaan mereka. Hal tersebut termasuk jenis pembebanan di luar batas kemampuan (taklif ma la yuthaq), dan itu merupakan kesempitan yang paling besar. Maka Allah memberikan kelapangan kepada umat ini dengan adanya perbedaan pendapat dalam masalah furu' di antara mereka. Hal tersebut menjadi pembukaan pintu bagi umat untuk masuk ke dalam rahmat ini. Lantas bagaimana mungkin mereka tidak dimasukkan ke dalam kelompok orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu?!

Maka perbedaan pendapat mereka dalam masalah cabang (furu') kedudukannya sama seperti kesepakatan mereka di dalamnya, walhamdulillah." (Al-I'tisham oleh Asy-Syathibi juz 2 hal. 168-171 dengan catatan kaki dari Sayyid Rasyid Ridha, dengan sedikit gubahan)

Perbedaan Pendapat Adalah Kekayaan

Unsur lain yang kita tambahkan di sini—di samping keberadaan perbedaan pendapat sebagai suatu keniscayaan di satu sisi dan rahmat di sisi yang lain—adalah bahwa perbedaan pendapat juga merupakan sebuah kekayaan.

Sesungguhnya perbedaan pandangan ijtihadiah dapat memperkaya ilmu fikih, menjadikannya berkembang, dan meluas. Hal itu mengingat bahwa setiap pandangan bersandar pada dalil-dalil dan pertimbangan syariat yang dilahirkan oleh akal pikiran yang besar, yang bertugas melakukan ijtihad, penggalian hukum (istinbath), menganalogikan (qiyas), memilih yang terbaik (istihsan), menimbang, menguatkan (tarjih), membangun fondasi hukum (ta'shil), menetapkan kaidah-kaidah (taq'id), serta mencabangkan berbagai masalah di atas kaidah tersebut.

Melalui keragaman yang berbeda latar belakang rujukan serta bervariasi jalurnya ini, kekayaan fikih perundang-undangan (al-tsarwah al-fiqhiyyah al-tasyri'iyyah) menjadi luas dan beraneka ragam coraknya. Mulai dari madrasah hadis dan atsar, madrasah rasionalitas (ra'yi) dan nalar, madrasah tekstualis yang berhenti pada lahiriah teks, hingga madrasah moderat atau pertengahan (wasath), yang mengambil hal terbaik yang ada pada setiap madrasah. Madrasah moderat ini menjauhi titik-titik kelemahan pada setiap madrasah sesuai dengan petunjuk yang dihasilkan oleh ijtihadnya, tanpa bersikap fanatik pada madrasah ini atau itu, tidak pula pada imam ini atau itu, serta tidak pada pendapat ini atau sebaliknya.

Pada akhirnya, di balik keberadaan madrasah-madrasah, rujukan-rujukan, mazhab-mazhab, dan pendapat-pendapat ini, lahirlah harta karun yang tidak ternilai harganya, serta kekayaan yang tidak diketahui nilainya kecuali oleh para ahli ilmu dan penelitian.

Inilah hal yang diapresiasi oleh lembaga-lembaga fikih dan konferensi-konferensi internasional di zaman kita, seperti Konferensi Den Haag (The Hague) untuk Hukum Komparatif tahun 1936 M, dan Konferensi Paris tahun 1951 M.

Lembaga Fikih Islam (Al-Majma' al-Fiqhi) di bawah Liga Dunia Islam (Rabithah al-'Alam al-Islami) memiliki keputusan yang kuat dalam makna ini, yang diambil pada sidang kesepuluhnya yang diselenggarakan pada tahun 1408 H mengenai tema perselisihan fikih antarmazhab dan fanatisme mazhab (al-ta'ashshub al-madzhabi) dari sebagian pengikutnya, dan berikut adalah teks keputusannya:

"Segala puji bagi Allah semata, serta salawat dan salam semoga tercurah kepada beliau yang tidak ada nabi setelahnya, junjungan kita dan nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya, wa sallam.

Amma ba'du: Sesungguhnya Dewan Lembaga Fikih Islam pada sidangnya yang kesepuluh yang diselenggarakan di Makkah Al-Mukarramah dalam rentang waktu dari hari Sabtu, 24 Safar 1408 H bertepatan dengan 17 Oktober 1987 M sampai hari Rabu, 28 Safar 1408 H bertepatan dengan 21 Oktober 1987 M, telah mencermati tema perselisihan fikih di antara mazhab-mazhab yang diikuti, serta fenomena fanatisme yang tercela dari sebagian pengikut mazhab terhadap mazhab mereka. Fanatisme tersebut telah keluar dari batas-batas moderasi, dan membawa pelakunya sampai pada tingkat mencela mazhab-mazhab lain beserta para ulamanya. Dewan juga menelaah problematika yang terjadi di dalam pemikiran generasi muda masa kini serta persepsi mereka seputar perbedaan mazhab yang tidak mereka ketahui dasar dan maknanya. Akibatnya, para penyesat mengembuskan syubhat kepada mereka bahwa selama syariat Islam itu satu dan sumber-sumber prinsipnya dari Al-Qur'an Yang Agung serta Sunnah Nabawi yang valid juga sama, lantas mengapa terjadi perbedaan mazhab? Mengapa tidak disatukan saja sehingga kaum muslimin berada di hadapan satu mazhab saja, dan satu pemahaman saja terhadap hukum-hukum syariat? Dewan juga menelaah perkara fanatisme mazhab serta problematika yang muncul darinya, khususnya di antara para pengikut sebagian tren pemikiran baru hari ini di zaman kita, di mana para pengusungnya menyerukan jalur ijtihad baru, dan mencela mazhab-mazhab yang ada yang telah diterima dengan baik (mulaqqa bil qabul) oleh umat sejak zaman Islam yang paling awal. Mereka mencela para imam mazhab tersebut atau sebagian dari mereka secara sesat, dan menyulut fitnah di tengah-tengah manusia.

Setelah dilakukan diskusi mendalam mengenai tema ini, fakta-faktanya, keterkaitannya, serta dampaknya dalam penyesatan dan fitnah, Lembaga Fikih memutuskan untuk mengarahkan penjelasan berikut kepada kedua belah pihak—baik pihak penyesat maupun pihak yang fanatik—sebagai peringatan dan pencerahan:

Pertama: Seputar Perbedaan Mazhab Sesungguhnya perbedaan mazhab pemikiran yang ada di negeri-negeri Islam terbagi menjadi dua jenis:

(a) Perbedaan dalam mazhab-mazhab akidah (al-madzahib al-i'tiqadiyyah). (b) Perbedaan dalam mazhab-mazhab fikih (al-madzahib al-fiqhiyyah).

Adapun yang pertama: yaitu perbedaan akidah, maka ia pada kenyataannya merupakan musibah yang menyeret kepada malapetaka di negeri-negeri Islam, memecah belah barisan kaum muslimin, dan mencerai-beraikan kesatuan suara mereka. Hal ini termasuk perkara yang sangat disayangkan dan wajib tidak boleh terjadi. Umat semestinya bersatu di atas mazhab Ahlussunnah wal Jamaah yang merepresentasikan pemikiran Islam yang sehat pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan masa Khulafaur Rasyidin, yang mana Rasulullah telah memaklumkan bahwa masa mereka merupakan perpanjangan dari Sunnahnya melalui sabda beliau: 'Wajib bagi kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku. Pegang erat-erat ia dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.'

Adapun yang kedua: yaitu perbedaan mazhab-mazhab fikih dalam sebagian masalah, maka ia memiliki sebab-sebab ilmiah yang menuntut keberadaannya, dan Allah Subhanahu memiliki hikmah yang mendalam dalam hal tersebut. Di antaranya: sebagai rahmat bagi para hamba-Nya, serta memperluas ruang penggalian hukum (istinbath) dari teks-teks dalil. Kemudian setelah itu, ia merupakan nikmat serta kekayaan fikih perundang-undangan yang menjadikan umat Islam berada dalam kelapangan dalam urusan agama dan syariatnya. Umat tidak tersudut pada satu penerapan syariat saja secara kaku tanpa ada jalan keluar menuju alternatif lainnya. Sebaliknya, jika pada suatu waktu atau dalam suatu urusan, mazhab salah seorang imam fikih dirasa sempit bagi umat, mereka akan mendapati pada mazhab yang lain kelapangan, keramahan, dan kemudahan. Baik hal itu berkaitan dengan urusan ibadah, muamalah, urusan keluarga, peradilan, maupun masalah tindak pidana (jinayat) di bawah cahaya dalil-dalil syariat.

Maka jenis kedua dari perbedaan mazhab ini, yaitu perbedaan fikih, bukanlah suatu kekurangan dan bukan pula kontradiksi dalam agama kita, serta tidak mungkin tidak terjadi. Tidak ada satu pun umat yang memiliki sistem perundang-undangan yang sempurna dengan fikih dan ijtihadnya, melainkan pasti terdapat perbedaan fikih ijtihadiah ini di dalamnya.

Maka realitasnya, perbedaan ini tidak mungkin tidak terjadi, karena teks-teks dalil yang asli sering kali mengandung kemungkinan lebih dari satu makna. Di samping itu, teks dalil tidak mungkin dapat mencakup seluruh peristiwa yang mungkin terjadi, karena teks-teks itu terbatas sedangkan peristiwa-peristiwa tidak terbatas, sebagaimana yang dikatakan oleh sekelompok ulama—semoga Allah Ta'ala merahmatinya. Oleh karena itu, mutlak harus ditempuh jalur analogi (qiyas), mencermati 'illah ['sebab/motif'] hukum, tujuan Sang Pembuat Syariat, serta maksud-maksud umum dari syariat (maqashid al-syari'ah). Hal-hal tersebut kemudian diterapkan pada realitas kasus dan peristiwa-peristiwa baru yang muncul. Dalam ranah inilah pemahaman para ulama serta pilihan penguatan (tarjih) mereka berbeda-beda di antara berbagai kemungkinan yang ada, sehingga hukum mereka berbeda-beda dalam satu tema yang sama. Padahal, masing-masing dari mereka bermaksud menuju kebenaran dan mencarinya; barangsiapa yang benar maka ia mendapatkan dua pahala, dan barangsiapa yang salah maka ia mendapatkan satu pahala, dan dari sinilah muncul kelapangan serta hilanglah kesulitan.

Lantas di mana letak kekurangan dari keberadaan perbedaan mazhab ini, yang telah kami jelaskan kandungan kebaikan dan rahmat di dalamnya, serta bahwa ia pada kenyataannya adalah nikmat dan rahmat dari Allah bagi para hamba-Nya yang beriman? Ia pada waktu yang sama merupakan kekayaan perundang-undangan yang sangat besar, serta keistimewaan yang layak dibanggakan oleh umat Islam. Akan tetapi, para penyesat dari kalangan orang asing memanfaatkan lemahnya wawasan keislaman pada sebagian pemuda muslim—khususnya mereka yang belajar di bawah bimbingan orang asing di luar negeri. Mereka menggambarkan perbedaan mazhab-mazhab fikih ini kepada para pemuda seolah-olah seperti perbedaan akidah, dengan tujuan untuk mengembuskan syubhat secara zalim dan dusta bahwa hal itu menunjukkan adanya kontradiksi dalam syariat, tanpa mereka menyadari perbedaan antara kedua jenis tersebut, padahal jauh sekali perbedaan antara keduanya.

Kedua: Adapun Kelompok Lain yang Menyerukan untuk Mencampakkan Mazhab Mereka ingin memaksa manusia untuk mengikuti jalur ijtihad baru milik mereka sendiri, serta mencela mazhab-mazhab fikih yang ada beserta para imamnya atau sebagian dari mereka. Maka, dalam penjelasan kami yang lalu seputar mazhab-mazhab fikih, keistimewaan keberadaannya, serta para imamnya, terdapat hal yang mewajibkan mereka untuk menahan diri dari metode kebencian yang mereka tempuh ini. Metode yang dengannya mereka menyesatkan manusia, memecah belah barisan mereka, dan mencerai-beraikan kesatuan suara mereka, pada waktu kita berada dalam kondisi yang sangat butuh untuk menyatukan suara dalam menghadapi tantangan-tantangan berbahaya dari musuh-musuh Islam, sebagai ganti dari seruan perpecahan yang tidak dibutuhkan ini.

Semoga salawat Allah tercurah kepada junjungan kita Muhammad beserta keluarganya, dan salam yang melimpah, dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam." (Majallah al-Majma' al-Fiqhi al-Islami, Tahun Kedua, Edisi Ketiga, hal. 173)

Keberadaan Perbedaan Pendapat pada Generasi Terbaik Umat:

Perbedaan pendapat sungguh telah ada sejak masa para imam besar yang diikuti: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, Ahmad, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, dan selain mereka. Mereka tidak melihat keburukan di dalamnya, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mencoba memaksa orang lain untuk mengikuti pendapatnya dengan cara kekerasan, tidak pula menuduh ilmu atau agama mereka hanya karena mereka menyelisihinya.

Bahkan pernah dikatakan kepada Imam Ahmad—di mana beliau berpandangan bahwa keluar darah mimisan (ru'af) dan mengalirnya darah yang banyak dapat membatalkan wudu—: "Apakah engkau tetap salat di belakang imam yang keluar darah darinya namun ia tidak berwudu kembali?" Beliau menjawab dengan nada mengingkari pertanyaan tersebut: "Bagaimana mungkin aku tidak salat di belakang Malik dan Said bin Al-Musayyib?!" Padahal keduanya tidak berpandangan bahwa hal tersebut membatalkan wudu.

Sebelum Imam Ahmad, telah tercatat bagi Imam Malik sikap sejarahnya yang monumental setelah beliau menyusun kitabnya yang masyhur, Al-Muwatta', atas penugasan dari Khalifah Abbasiyah, Abu Ja'far Al-Manshur. Sang Khalifah ingin memaksa manusia untuk mengikuti pandangan-pandangan dan hukum-hukum yang ada di dalam kitab tersebut dengan kekuatan otoritas negara. Dengan kata lain: ia ingin menjadikannya sebagai undang-undang umum bagi negara kekhalifahan, yang wajib dipatuhi oleh semua orang, serta menghapus pandangan-pandangan dan ijtihad-ijtihad lainnya.

Para ulama menceritakan: "Ketika Al-Manshur menunaikan ibadah haji, ia berkata kepada Malik: 'Aku telah bertekad untuk memerintahkan agar kitab-kitabmu yang telah engkau susun ini disalin, kemudian aku akan mengirimkan satu salinan ke setiap kota dari kota-kota kaum muslimin, dan aku akan memerintahkan mereka untuk mengamalkan apa yang ada di dalamnya serta tidak melampauinya kepada pendapat selainnya.' Maka Malik menjawab: 'Wahai Amirul Mukminin, jangan lakukan hal ini! Karena sesungguhnya manusia telah mendahului mereka berbagai pendapat, mereka telah mendengar hadis-hadis, dan meriwayatkan riwayat-riwayat. Setiap kaum telah mengambil apa yang telah mendahului mereka serta apa yang mereka bawa dari perbedaan pendapat manusia. Maka biarkanlah manusia berserta apa yang telah dipilih oleh penduduk setiap negeri untuk diri mereka sendiri.'" Kisah ini diceritakan pula penisbatannya kepada Harun Al-Rasyid, bahwa ia meminta masukan kepada Malik untuk menggantungkan kitab Al-Muwatta' di Kakbah, dan memaksa manusia untuk mengikuti apa yang ada di dalamnya. Maka Malik menjawab: "Jangan lakukan itu! Karena sesungguhnya para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah berbeda pendapat dalam masalah cabang (furu') dan mereka telah berpencar ke berbagai negeri, dan masing-masing mengikuti sunnah [tradisi hukum] yang telah berlalu." Harun pun berkata: "Semoga Allah memberikan taufik kepadamu, wahai Abu Abdullah!" Kisah ini dituturkan oleh As-Suyuthi (Lihat: Hujjatullah al-Balighah juz 1/145).

Bahkan perbedaan pendapat telah ada pada masa guru-guru para imam tersebut, serta guru dari guru-guru mereka dari kalangan Tabiin senior maupun junior yang merupakan murid-murid dari para Sahabat Radhiyallahu 'Anhum.

Bahkan perbedaan pendapat pun telah ada pada masa para Sahabat, mengingat adanya perbedaan pemahaman dan penafsiran mereka terhadap teks dalil, atau karena kecenderungan psikologis mereka dalam bersikap memperketat (al-tasydid) maupun mempermudah (al-takhfif). Sebagaimana telah kami sebutkan apa yang terjadi antara Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhum berupa perbedaan dalam hal kecenderungan tersebut.

Bahkan saya katakan: Sesungguhnya perbedaan pendapat telah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, lalu beliau menetapkannya dan tidak menyalahkannya. Sebagaimana dalam kasus salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah, yang mana kisah ini sangat masyhur, serta dalam kasus-kasus lainnya.

Hakimul Islam Al-Dahlawi mengatakan dalam Hujjatullah al-Balighah: "Sesungguhnya sebagian besar bentuk perbedaan pendapat di antara para ahli fikih—khususnya dalam masalah-masalah yang muncul di dalamnya pendapat para Sahabat di kedua belah pihak—seperti masalah takbir tasyrik, takbir dua hari raya, pernikahan orang yang sedang ihram (nikah al-muhrim), tasyahud versi Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud, membaca bismillah secara samar (ikhfa') serta membaca amin, ganjil atau genapnya lafaz dalam iqamah, dan yang sejenisnya—sesungguhnya perbedaan tersebut hanyalah dalam hal menguatkan (tarjih) salah satu dari dua pendapat. Generasi Salaf terdahulu tidaklah berselisih dalam hal asal usul pensyariatannya, melainkan perbedaan mereka hanyalah dalam hal mana yang lebih utama (awla) di antara dua perkara. Perkara ini serupa dengan perbedaan para ahli qiraah dalam ragam cara membaca. Mereka banyak memberikan alasan dalam bab ini bahwa para Sahabat pun berbeda pendapat, dan mereka semua berada di atas petunjuk.

Oleh karena itu, para ulama senantiasa melegalkan fatwa-fatwa para mufti dalam masalah-masalah ijtihadiah, menerima keputusan hukum para hakim, serta adakalanya mengamalkan hal yang menyelisihi mazhab mereka sendiri. Anda tidak akan melihat para imam mazhab dalam posisi-posisi ini melainkan mereka melunakkan perkataan mereka serta menjelaskan adanya perbedaan pendapat. Salah seorang dari mereka akan mengatakan: 'Ini lebih berhati-hati (ahwath)', 'Ini adalah yang terpilih (al-mukhtar)', 'Ini lebih aku sukai', dan ia mengatakan: 'Tidak sampai kepada kami kecuali hal itu'. Hal semacam ini sangat banyak terdapat dalam kitab Al-Mabsuth, atsar-atsar riwayat Muhammad [Asy-Syaibani] Rahimahullah, serta perkataan Imam Asy-Syafii Rahimahullah.

Kemudian, generasi setelah mereka digantikan oleh generasi penerus yang meringkas perkataan kaum tersebut, lalu mereka memperuncing perbedaan pendapat, serta bersikap kaku di atas pendapat yang dipilih oleh imam-imam mereka.

Adapun apa yang diriwayatkan dari generasi Salaf mengenai penekanan untuk mengambil mazhab sahabat-sahabat mereka dan tidak keluar darinya dalam kondisi bagaimana pun, maka hal tersebut kemungkinan karena perkara tabiat bawaan (amrin jibilli). Sebab setiap manusia menyukai apa yang menjadi pilihan sahabat-sahabatnya dan kaumnya, bahkan dalam hal pakaian dan makanan. Kemungkinan lain karena adanya kekuatan argumen yang muncul dari pencermatan terhadap dalil, atau karena sebab-sebab lain yang sejenis. Namun, sebagian orang menyangkanya sebagai fanatisme agama (ta'ashshub dini), maha suci mereka dari tuduhan tersebut.

Sungguh di antara para Sahabat, Tabiin, dan generasi setelah mereka, ada yang membaca bismillah [saat membaca Al-Fatihah dalam salat], dan ada yang tidak membacanya. Ada yang menyaringkannya (jahr), dan ada yang menyamarkannya (sirr).

Di antara mereka ada yang melakukan qunut pada salat Subuh, dan ada yang tidak berqunut pada salat Subuh. Di antara mereka ada yang berwudu kembali karena berbekam (hijama), mimisan (ru'af), dan muntah; namun ada pula yang tidak berwudu kembali karena hal tersebut. Di antara mereka ada yang berwudu karena menyentuh kemaluan serta menyentuh wanita dengan syahwat, namun ada pula yang tidak berwudu karena hal tersebut.

Di antara mereka ada yang berwudu karena memakan sesuatu yang tersentuh api [dimasak], dan ada yang tidak berwudu karena hal tersebut. Di antara mereka ada yang berwudu karena memakan daging unta, dan ada pula yang tidak berwudu karena hal tersebut.

Meskipun demikian, sebagian dari mereka tetap salat di belakang sebagian yang lain. Sebagaimana dahulu Abu Hanifah atau sahabat-sahabatnya, serta Asy-Syafii dan selain mereka Radhiyallahu 'Anhum, mereka tetap salat di belakang para imam penduduk Madinah dari kalangan mazhab Maliki dan selain mereka, meskipun para imam Madinah tersebut tidak membaca bismillah, baik secara samar maupun secara nyaring."

Berikut adalah terjemahan lengkap, utuh, dan setia dari teks kitab bahasa Arab yang Anda unggah ke dalam bahasa Indonesia. Terjemahan ini disajikan sesuai dengan seluruh ketentuan metodologi linguistik, filologi, serta tata aturan khusus untuk ayat dan hadis yang telah Anda tetapkan:

Harun Al-Rasyid pernah salat menjadi imam, dan beliau baru saja berbekam. Lalu Imam Abu Yusuf salat di belakang beliau dan tidak mengulangi salatnya. Padahal, sebelumnya Imam Abu Yusuf telah memberikan fatwa kepada sang khalifah bahwa tidak ada kewajiban wudu atas beliau karena berbekam tersebut.

Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan adanya kewajiban wudu akibat mimisan (ru'af) dan berbekam (hijama). Lalu ditanyakan kepada beliau: "Jika imam keluar darah darinya namun ia tidak berwudu kembali, apakah engkau tetap salat di belakangnya?" Beliau menjawab: "Bagaimana mungkin aku tidak salat di belakang Imam Malik dan Said bin Al-Musayyib?!"

Diriwayatkan bahwa Abu Yusuf dan Muhammad [Asy-Syaibani] dahulu melakukan takbir pada salat dua hari raya Id mengikuti cara takbir Ibnu Abbas, dikarenakan Harun Al-Rasyid menyukai cara takbir kakeknya.

Imam Asy-Syafii Rahimahullah pernah salat Subuh di dekat makam Abu Hanifah Rahimahullah, lalu beliau tidak melakukan qunut dalam rangka beradab kepada Abu Hanifah. Beliau juga pernah mengatakan: "Terkadang kami condong kepada mazhab penduduk Irak."

Imam Malik Rahimahullah juga telah menyampaikan kepada Al-Manshur atau Harun Al-Rasyid sebagaimana yang telah kami sebutkan tentang beliau sebelumnya.

Disebutkan di dalam kitab Al-Bazzaziyyah dari Imam Kedua—yaitu Abu Yusuf Rahimahullah—bahwa beliau pernah salat Jumat setelah mandi di sebuah tempat pemandian umum (hammam), lalu beliau mengimami manusia dan mereka pun bubar. Setelah itu, beliau dikabarkan tentang adanya bangkai tikus di dalam sumur tempat pemandian tersebut. Maka beliau berkata: "Kalau begitu, kita mengambil perkataan saudara-saudara kita dari penduduk Madinah [yaitu]:

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ خَبَثًا

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhumma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila air telah mencapai dua qullah, ia tidak mengandung najis." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)." Selesai.

Imam Al-Jundi Rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki bermazhab Syafii yang meninggalkan salat selama satu atau dua tahun, kemudian ia berpindah ke mazhab Abu Hanifah Rahimahullah. Bagaimanakah ia wajib mengada (qadha) salatnya? Apakah ia mengadanya berdasarkan mazhab Syafii atau berdasarkan mazhab Abu Hanifah? Beliau menjawab: "Berdasarkan mazhab mana pun di antara kedua mazhab tersebut ia mengadanya, setelah ia meyakini keabsahannya, maka hal itu boleh." Selesai.

Disebutkan dalam kitab Jami' al-Fatawa bahwa sekiranya seorang yang bermazhab Hanafi berkata: "Jika aku menikahi si fulanah maka ia ditalak tiga", kemudian ia meminta fatwa kepada seorang yang bermazhab Syafii lalu sang mufti menjawab: "Sesungguhnya perempuan itu tidak ditalak, dan sumpah talaknya batil", maka tidak mengapa bermakmum di belakang orang Syafii dalam masalah ini, karena banyak dari kalangan Sahabat yang berada di pihaknya.

Imam Muhammad [Asy-Syaibani] Rahimahullah berkata dalam kitab Al-Amali: "Sekiranya seorang ahli fikih (faqih) berkata kepada istrinya: 'Engkau ditalak batat [talak tiga yang memutus hubungan pernikahan]', dan ia termasuk orang yang memandang lafaz tersebut jatuh sebagai talak tiga, kemudian seorang hakim memutuskan atasnya bahwa talak tersebut adalah talak raj'i [bisa dirujuk], maka lapang baginya untuk tetap tinggal bersama istrinya. Demikian pula setiap perbuatan yang diperselisihkan oleh para ahli fikih, baik berupa pengharaman, penghalalan, pembebasan budak, pengambilan harta, atau selainnya; seyogianya bagi ahli fikih yang dijatuhi vonis tersebut untuk mengambil keputusan sang hakim dan meninggalkan pendapat pribadinya, serta mengikat dirinya dengan apa yang diwajibkan oleh hakim, dan mengambil apa yang diberikan oleh hakim tersebut."

Imam Muhammad Rahimahullah berkata: "Demikian pula seorang awam yang tidak memiliki ilmu, yang diuji dengan suatu masalah lalu ia menanyakannya kepada para ahli fikih, kemudian mereka memberinya fatwa mengenai masalah tersebut dengan hukum halal atau haram; lalu hakim kaum muslimin memutuskan perkara atas dirinya dengan keputusan yang menyelisihi fatwa tersebut—sementara masalah itu termasuk hal yang diperselisihkan di antara para ahli fikih—maka seyogianya ia mengambil keputusan hakim dan meninggalkan apa yang difatwakan oleh para ahli fikih tersebut." (Hujjatullah al-Balighah juz 1 / hal. 158-160).

Bahkan Perbedaan Pendapat Telah Terjadi di Antara Malaikat dan Para Nabi

Al-Qur'an Al-Karim sungguh telah menyebutkan kepada kita bahwa para malaikat pun berbeda pendapat, bahkan mereka saling mendebat di antara sesama mereka. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Aku tidak mempunyai ilmu sedikit pun tentang al-mala’ul a‘la (malaikat-malaikat yang berada di tempat tertinggi) ketika mereka berbantah-bantahan." (QS. Sad: 69).

Para nabi pun sungguh telah berbeda pendapat di antara sesama mereka juga.

Nabi Musa dan saudaranya, Nabi Harun 'Alaihimas Salam, berbeda pendapat sampai-sampai Nabi Musa memegang janggut saudaranya dan mencelanya dengan celaan yang sangat keras setelah peristiwa penyembahan patung anak sapi oleh Bani Israil buatan Samiri. Allah berfirman: "(Musa) berkata, 'Wahai Harun, apa yang menghalangimu ketika engkau melihat mereka telah sesat, (sehingga) engkau tidak mengikuti aku? Apakah engkau telah mendurhakai perintahku?' Dia (Harun) berkata, 'Wahai putra ibuku, janganlah engkau pegang janggutku dan jangan pula kepalaku. Sesungguhnya aku takut engkau akan berkata, 'Engkau telah memecah belah antara Bani Israil dan engkau tidak memelihara perkataanku'.'" (QS. Taha: 92-94). Di dalam surah yang lain, Harun berkata kepadanya: "...Janganlah engkau menjadikan musuh-musuh bergembira melihat kemalanganku..." (QS. Al-A'raf: 150).

Nabi Musa dan Nabi Khidir 'Alaihimas Salam berbeda pendapat dalam tiga momentum sikap yang berakhir dengan perpisahan antara keduanya. Khidir berkata: "Dia berkata, 'Inilah perpisahan antara aku dan engkau. Aku akan memberitahukan kepadamu takwil (makna) atas sesuatu yang engkau tidak mampu sabar terhadapnya'." (QS. Al-Kahf: 78), yang mana hal ini telah dirincikan oleh Surah Al-Kahf.

Nabi Dawud dan putranya, Nabi Sulaiman 'Alaihimas Salam, berbeda pendapat dalam memutuskan hukum tentang kambing ketika merusak tanaman milik suatu kaum. Al-Qur'an mengisyaratkan bahwa kebenaran berada di pihak sang putra, namun Allah memuji keduanya sekaligus, melalui firman-Nya: "Maka, Kami memberikan pemahaman kepada Sulaiman (tentang keputusan yang lebih tepat). Kepada masing-masing (Dawud dan Sulaiman), Kami memberikan hikmah dan ilmu..." (QS. Al-Anbiya': 79).

Telah valid di dalam hadis mengenai perdebatan antara malaikat rahmat dan malaikat azab tentang akhir nasib seorang laki-laki yang telah membunuh seratus jiwa, kemudian ia keluar dalam keadaan bertobat menuju perkampungan yang saleh namun ia mati di tengah jalan. Apakah ia akan dihukumi dengan hukum perkampungan yang zalim tempat ia menghabiskan usianya dan membunuh orang-orang yang telah ia bunuh, ataukah ia dihukumi dengan hukum perkampungan yang baik yang menjadi arah tujuannya? Dengan redaksi lain: Apakah ia dihukumi berdasarkan amalnya atau berdasarkan niatnya? Malaikat azab menghukumi dengan opsi pertama, sedangkan malaikat rahmat menghukumi dengan opsi kedua. Lalu Allah mengutus seorang malaikat untuk memutuskan hukum di antara mereka, maka ia memenangkan malaikat rahmat.

Telah valid pula di dalam hadis mengenai adu argumen (muhajjah) antara Nabi Adam dan Nabi Musa seputar sebab keluarnya manusia dari surga, turun ke bumi, dan menetap di dalamnya; serta apakah tindakan Nabi Adam memakan buah dari pohon terlarang menjadi sebab dari hal tersebut atau tidak? Dan sesungguhnya Nabi Adam mengalahkan hujah Nabi Musa (Muttafaq 'Alaih).

Telah valid juga di dalam hadis mengenai perbedaan pendapat antara Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman dalam urusan dua orang perempuan yang saling memperebutkan seorang bayi, di mana masing-masing dari keduanya mengeklaim bahwa bayi tersebut adalah anaknya. Hadis ini terdapat dalam As-Shahihain dari hadis Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كَانَتْ امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا، جَاءَ الذِّئْبُ فَذَهَبَ بِابْنِ إِحْدَاهُنَّ، فَقَالَتْ صَاحِبَتُهَا: إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ، وَقَالَتْ الْأُخْرَى: إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ، فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ، فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى، فَخَرَجَتَا عَلَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ فَأَخْبَرَتَاهُ، فَقَالَ: ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّهُ بَيْنَهُمَا! فَقَالَتْ الصُّغْرَى: لَا تَفْعَلْ، يَرْحَمُكَ اللَّهُ! هُوَ ابْنُهَا، فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Dahulu ada dua orang perempuan bersama anak mereka masing-masing. Tiba-tiba serigala datang lalu membawa pergi anak salah seorang dari keduanya. Maka salah satunya berkata kepada temannya: 'Sesungguhnya yang dibawa pergi adalah anakmu!' Dan yang lain berkata: 'Sesungguhnya yang dibawa pergi adalah anakmu!' Kemudian keduanya meminta keputusan hukum kepada Dawud, lalu beliau memutuskan bayi tersebut untuk perempuan yang lebih tua. Maka keduanya keluar menemui Sulaiman bin Dawud lalu mengabarkan hal itu kepada beliau. Sulaiman berkata: 'Bawakan kepadaku pisau, aku akan membelah bayi ini menjadi dua bagian untuk kalian berdua!' Perempuan yang lebih muda berkata: 'Jangan lakukan itu, semoga Allah merahmatimu! Bayi itu adalah anaknya.' Maka Sulaiman memutuskan bayi tersebut untuk perempuan yang lebih muda." (HR. Bukhari dan Muslim) (Muttafaq 'Alaih, sebagaimana terdapat dalam Al-Lu'lu' wal Marjan, hadis nomor 1121. Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab al-Anbiya', dan Muslim dalam Kitab al-Aqdhiyah).

Apabila perbedaan pendapat dan perdebatan saja bisa terjadi di antara makhluk yang paling mulia di sisi Allah dari kalangan para malaikat yang mulia dan para nabi yang agung—dikarenakan perbedaan sudut pandang, variasi nalar pemikiran, serta keluasan maupun keterbatasan ilmu—maka bagaimana mungkin kita bisa berambisi untuk menghapus perbedaan pendapat di antara orang-orang selain mereka yang tidak memiliki sifat maksum, yang di tengah mereka tidak ada malaikat yang dekat dengan Allah dan tidak pula nabi yang dimuliakan?

Semoga Allah merahmati orang yang berkata dalam syairnya:

Engkau bertanya tentang kesepakatan, padahal Tuhan kita telah mengisahkan perselisihan di antara para malaikat!

Demikian pula Al-Khidir yang dimuliakan, bersama Al-Wajih Al-Mukallam [Musa yang memiliki kedudukan dan diajak bicara langsung] (Yang dimaksud adalah Nabi Musa, yang mana Allah Ta'ala berfirman tentangnya: "...Dan dia di sisi Allah mempunyai kedudukan yang terhormat." (QS. Al-Ahzab: 69)), ketika Musa mengunjunginya dalam waktu singkat.

Kekeruhan telah merusak kejernihan kebersamaan mereka berulang kali,

Dan sang pemilik rahasia [Khidir] pun menyegerakan perpisahan.

Maka Al-Kalim [Musa] pun berpisah darinya dengan hati yang terluka,

Sembari beliau mengulang-ulang celaan kepada Al-Khidir.

Hal ini menunjukkan adanya kelapangan perkara dalam hal apa yang orang-orang mulia perselisihkan di antara orang-orang mulia lainnya.

Dan tidak ada sebab perbedaan pendapat melainkan karena keluasan hal yang diketahui di sana, baik berupa kekurangan maupun kesempurnaan. (Dari syi'ir Al-'Allamah Ibnu al-Wazir dalam kitabnya (Itsar al-Haqq 'ala al-Khalq) hal. 199, cetakan Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut)

Perbedaan Pendapat yang Dicela

Apabila perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu') dan sebagian masalah prinsip (ushul) merupakan sebuah keniscayaan, rahmat, kelapangan, serta kekayaan—maka apa makna dari pencelaan terhadap perbedaan pendapat yang disebutkan di dalam teks-teks syariat?

Jawabannya adalah: Sesungguhnya perbedaan pendapat yang dicela itu adalah:

1. Perbedaan pendapat yang sebabnya adalah kezaliman (al-baghyu) dan mengikuti hawa nafsu. Ini adalah perbedaan pendapat yang karenanya Allah mencela kaum Yahudi dan Nasrani dari kalangan Ahli Kitab serta selain mereka, yaitu orang-orang yang didorong oleh kecintaan kepada dunia dan egoisme diri untuk berbeda pendapat, padahal hujah telah tegak dan jalan yang terang telah jelas. Allah Ta'ala berfirman: "Manusia itu (sebelumnya) umat yang satu (dalam tauhid), lalu Allah mengutus para nabi sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Allah menurunkan bersama mereka Kitab (suci) dengan benar untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidak ada yang berselisih tentangnya (Kitab suci), kecuali orang-orang yang menerimanya, setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri..." (QS. Al-Baqarah: 213).

Allah Ta'ala juga berfirman: "Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidak berselisih orang-orang yang telah diberi Alkitab, kecuali setelah menyebar ilmu kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka..." (QS. Ali 'Imran: 19).

Dan Allah berfirman: "Sungguh, Kami telah menganugerahkan kepada Bani Israil Kitab (Taurat), kekuasaan, dan kenabian. Kami merezekikan kepada mereka yang baik-baik, melebihkan mereka di atas seluruh umat (pada masanya), dan Kami menganugerahkan kepada mereka bukti-bukti yang nyata tentang urusan (agama). Maka, mereka tidak berselisih, kecuali setelah datang ilmu kepada mereka karena kedengkian di antara mereka. Sesungguhnya Tuhanmu akan memberi putusan di antara mereka pada hari Kiamat tentang apa yang selalu mereka perselisihkan." (QS. Al-Jatsiyah: 16-17).

2. Perbedaan pendapat yang membawa kepada perpecahan kalimat, permusuhan umat, serta pertikaian antarkelompok; yang menjadikan umat terpecah-belah menjadi golongan-golongan (syiya'an), serta membuat sebagian golongan merasakan keganasan golongan yang lain.

Inilah perkara yang telah diperingatkan oleh Al-Qur'an Al-Karim dan Sunnah yang disucikan dengan peringatan yang sangat keras.

Al-Qur'an setelah memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, serta teguh di atas Islam sampai mati, berfirman: "Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai! Ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu sehingga dengan nikmat-Nya kamu menjadi bersaudara..." (QS. Ali 'Imran: 103).

Dalam konteks yang sama ini, Al-Qur'an memperingatkan dari perpecahan sebagaimana bercerai-berainya orang-orang sebelum kita, sehingga kita ditimpa oleh apa yang menimpa mereka: "Janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka bukti-bukti yang nyata. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang sangat berat." (QS. Ali 'Imran: 105).

Pada momentum yang lain, Allah berfirman: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang, serta bersabarlah! Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar." (QS. Al-Anfal: 46).

Allah mencela orang-orang musyrik dan para pengubah kitab dari kalangan Ahli Kitab yang memecah-belah agama mereka dan menjadi beberapa golongan, melalui firman-Nya: "Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu (Nabi Muhammad) atas mereka..." (QS. Al-An'am: 159).

Allah berfirman di dalam surah yang lain: "Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (Tetaplah bertaubat) dengan kembali kepada-Nya, bertakwalah kepada-Nya, dirikanlah salat, dan janganlah termasuk orang-orang musyrik, (yaitu) orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka." (QS. Ar-Rum: 30-32).

Bagian-2. Mengikuti Manhaj Wasath (Moderat) dan Meninggalkan Sikap Berlebih-lebihan (Tanattu') dalam Agama

Di antara perkara yang seyogianya dijaga dengan sungguh-sungguh demi menyatukan barisan para penyeru ke jalan Islam—atau setidaknya, mendekatkan jarak perbedaan dan menghilangkan kerenggangan di antara mereka—adalah: mengikuti manhaj wasath [jalan moderat]. Yaitu jalan yang di dalamnya tampak jelas keseimbangan dan kelurusan, jauh dari dua titik ekstrem; ekstrem berlebih-lebihan (ghuluw) maupun ekstrem meremehkan (tafrith). Sebab umat ini adalah umat yang berada di pertengahan (umat wasath) dalam segala hal, dan agama Allah itu—sebagaimana yang diriwayatkan dari generasi Salaf—berada di antara orang yang berlebih-lebihan di dalamnya (al-ghali fihi) dan orang yang menjauhinya (al-jafi 'anhu).

Di antara untaian kalimat Imam Ali Radhiyallahu 'Anhu adalah: "Wajib bagi kalian berpegang pada posisi pertengahan (al-namath al-awsath), yang mana orang yang tertinggal akan mengejarnya, dan orang yang berlebih-lebihan akan kembali kepadanya."

Maka posisi pertengahan (wasath) adalah pusat lingkaran yang menjadi tempat kembalinya ujung-ujung yang saling menjauh, baik yang condong ke kanan maupun ke kiri.

Posisi ini merepresentasikan Ash-Shirathal Mustaqim [jalan yang lurus], yang mana Allah Ta'ala telah mengajarkan kepada kita untuk memohon hidayah menuju jalan tersebut setiap kali kita membaca Fatihah al-Kitab di dalam salat-salat harian kita maupun di luar salat, yaitu: "Bimbinglah kami ke jalan yang lurus." (QS. Al-Fatihah: 6).

Jalan inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta'ala: "Inilah jalan Tuhanmu yang lurus..." (QS. Al-An'am: 126).

Jalan inilah yang diwasiatkan oleh Allah Ta'ala kepada kita untuk kita ikuti sehingga kalimat kita bersatu, dan agar kita tidak mengikuti jalan-jalan serta manhaj-manhaj yang diserukan oleh setan-setan dari kalangan manusia dan jin, baik yang bersumber dari Barat maupun Timur, dan yang condong ke kanan maupun ke kiri. Allah Ta'ala berfirman di akhir Wasiat yang Sepuluh dari Surah Al-An'am: "Sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka, ikutilah ia dan janganlah ikuti jalan-jalan (yang lain) karena dapat mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikian itu Dia wasiatkan kepadamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-An'am: 153).

Imam Ahmad meriwayatkan di dalam kitab Musnad-nya dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: خَطَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا بِيَدِهِ، ثُمَّ قَالَ: «هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ مُسْتَقِيمًا» ثُمَّ خَطَّ عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: «هَذِهِ السُّبُلُ، لَيْسَ مِنْهَا سَبِيلٌ إِلَّا عَلَيْهِ شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ» ثُمَّ قَرَأَ: {وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ

Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membuat sebuah garis dengan tangannya, kemudian beliau bersabda: "Ini adalah jalan Allah yang lurus." Kemudian beliau membuat garis-garis di sebelah kanan dan kirinya, lalu beliau bersabda: "Ini adalah jalan-jalan (yang lain), tidak ada satu pun jalan dari jalan-jalan ini melainkan di atasnya ada setan yang menyeru kepadanya." Kemudian beliau membaca: "Sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka, ikutilah ia dan janganlah ikuti jalan-jalan (yang lain)". (HR. Ahmad) (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya di dua tempat (4142) dan (4437), dan Syaikh Syakir berkata: Sanadnya sahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak melalui dua jalur (239) dan beliau mensahihkannya serta disetujui oleh Adz-Dzahabi, dan dalam (2/318) beliau juga mensahihkannya. Diriwayatkan pula oleh An-Nasa'i sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir.).

Maka Ash-Shirathal Mustaqim adalah garis pertengahan di antara garis-garis yang lain di sebelah kanan dan di sebelah kiri.

Sungguh telah disebutkan dalam hadis yang lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dari Jabir bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam meletakkan tangannya di (garis pertengahan) tersebut kemudian membaca ayat tersebut (Lihat: Ibnu Katsir juz 2 / hal. 190).

Al-'Allamah Ibnu Katsir menyebutkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah Ta'ala: "...dan janganlah ikuti jalan-jalan (yang lain) karena dapat mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya..." Serta dalam firman-Nya: "...agar menegakkan agama dan janganlah kamu berpecah-belah di dalamnya..." (QS. Asy-Syura: 13).

Dan ayat-ayat yang serupa dengan ini di dalam Al-Qur'an, beliau [Ibnu Abbas] berkata: "Allah memerintahkan kaum mukminin untuk berjamaah, melarang mereka dari perselisihan dan perpecahan, serta mengabarkan kepada mereka bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum mereka hanyalah binasa karena perdebatan (al-mira') dan pertikaian dalam agama Allah." Beliau melanjutkan: "Dan hal yang serupa dengan ini dikatakan pula oleh Mujahid serta tidak hanya satu orang ulama." (Tafsir Ibnu Katsir juz 2 / hal. 190)

Binasanya Orang-Orang yang Berlebih-lebihan (Al-Mutanatti'un)

Di antara hal yang niscaya dari apa yang telah kami sebutkan berupa kewajiban mengikuti manhaj wasath, dan ia juga dianggap sebagai salah satu sebab paling penting bagi terciptanya kesepakatan dan kedekatan di antara para pekerja di medan dakwah Islam adalah: menjauhi sikap berlebih-lebihan (tanattu') dalam agama. Sikap inilah yang mana Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah memperingatkan para sahabatnya tentang kebinasaan pelakunya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ» قَالَهَا ثَلَاثًا.

Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan (dalam ucapan dan perbuatan)." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. (HR. Muslim) (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab al-'Ilm dari Sahihnya, hadis nomor (2670)).

Baik ucapan beliau tersebut bermakna sebagai kabar tentang kebinasaan mereka, ataupun bermakna sebagai doa keburukan atas mereka.

Orang-orang yang berlebih-lebihan (al-mutanatti'un) itu—sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An-Nowawi—adalah orang-orang yang terlalu mendalam, berlebih-lebihan, lagi melampaui batas-batas dalam ucapan dan perbuatan mereka (Syarh An-Nawawi 'ala Muslim juz 16 hal. 525, cetakan Asy-Sya'b, Kairo).

Ibnu al-Atsir berkata: "Mereka adalah orang-orang yang terlalu mendalam lagi berlebih-lebihan dalam berbicara, yaitu orang-orang yang berbicara dari ujung tenggorokan mereka yang paling dalam—diambil dari kata al-nath'u, yaitu langit-langit bagian atas dari mulut—kemudian kata ini digunakan untuk menyebut setiap tindakan terlalu mendalam, baik dalam ucapan maupun perbuatan."

Di antaranya adalah hadis Umar: "Kalian senantiasa berada dalam kebaikan selama kalian menyegerakan berbuka puasa, dan tidak berlebih-lebihan (lam tatanatta'u) seperti sikap berlebih-lebihannya penduduk Irak," yaitu kalian tidak memaksakan diri (tatakallafu) dalam ucapan dan perbuatan.

Termasuk di antaranya adalah hadis Ibnu Mas'ud: "Jauhilah oleh kalian sikap berlebih-lebihan (al-tanattu') dan perselisihan...", maksud beliau adalah melarang perdebatan sengit dalam ragam dialek bacaan Al-Qur'an (al-qira'at), dan sesungguhnya muara dari semua bacaan itu kembali kepada satu sisi dari kebenaran (Al-Nihayah oleh Ibnu al-Atsir juz 5 / hal. 74, cetakan Isa Al-Halabi, tahqiq At-Thanahi).

Ulama selain beliau berkata: "Yang dimaksud dengan al-mutanatti'un adalah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam ibadah mereka sekira keluar dari koridor syariat, dan hanyut mengikuti setan dalam bisikan waswas."

Ada pula yang berpendapat: "Mereka adalah orang-orang yang mempersulit diri dalam bertanya tentang masalah-masalah yang pelik yang jarang sekali terjadi."

Termasuk di antaranya: Terlalu banyak membuat cabang-cabang masalah (al-tafri') di atas suatu masalah yang tidak memiliki dasar hukum baik dalam Al-Kitab, Sunnah, maupun ijmak, serta ia pun jarang terjadi. Akibatnya, ia menghabiskan waktu yang mana mengalokasikan waktu tersebut untuk urusan lain adalah lebih utama; terlebih jika hal itu melahirkan konsekuensi berupa kelalaiannya dari memperluas penjelasan tentang masalah yang justru sering terjadi.

Dan yang lebih parah dari itu adalah: Mencari-cari tahu tentang perkara-perkara gaib tertentu yang mana syariat datang memerintahkan untuk mengimaninya saja sembari meninggalkan pencarian tentang bagaimana hakikat bentuknya (kaifiyyah). Di antara perkara tersebut adalah apa yang tidak memiliki padanan pembuktian di alam indrawi, seperti bertanya tentang hari Kiamat, roh, serta masa bertahannya umat ini, hingga contoh-contoh sejenisnya dari hal-hal yang tidak diketahui melainkan melalui jalur riwayat murni (an-naql ash-sharf).

Dan lebih banyak dari perkara tersebut tidak ada dalil yang valid di dalamnya, maka wajib mengimaninya tanpa perlu melakukan pencarian mendalam.

Sebagian ulama berkata: "Contoh dari sikap berlebih-lebihan (tanattu') adalah memperbanyak pertanyaan hingga menyeret orang yang ditanya untuk menjawab dengan hukum melarang (al-man'u), setelah sebelumnya ia memberikan fatwa dengan hukum membolehkan (al-idzn)." (Faidh al-Qadir juz 6 / hal. 355)

Semua ini termasuk ke dalam jenis kesempitan (al-haraj) yang telah Allah nafikan dari agama ini, yang mana agama ini berdiri di atas prinsip mempermudah bukan mempersulit, serta memberi kabar gembira bukan membuat orang menjauh.

Ibnu Abbas meriwayatkan dari beliau [Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam]:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhumma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Jauhilah oleh kalian sikap berlebih-lebihan (ekstrem) dalam agama, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian hanyalah binasa karena sikap berlebih-lebihan dalam agama." (HR. Ahmad, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban) (Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas sebagaimana terdapat dalam Sahih al-Jami' al-Shaghir (2680)).

Tidak ada keraguan bahwa sikap berlebih-lebihan (tanattu'), terlalu mendalam (ta'ammuq), serta ekstrem (ghuluw) dalam agama mendorong seseorang untuk bersikap memperketat dalam perkara-perkara kecil, serta bersikap sempit dada terhadap setiap orang yang menyelisihinya di dalam perkara tersebut. Sementara itu, kelapangan hati (al-samahah) dan kemudahan (al-yusr) merupakan bagian dari sebab-sebab terciptanya kedekatan dan kesepakatan.

Kemudahan yang Dicontohkan Para Sahabat dan Salaf serta Pengingkaran Mereka Terhadap Orang-Orang yang Berlebih-lebihan

Semangat inilah yang menjadikan para Sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik bersikap toleran dalam masalah cabang yang bersifat parsial (al-furu' al-juz'iyyah), serta dada mereka tidak menjadi sempit dengan adanya perbedaan pendapat di dalamnya.

Bahkan, mereka dahulu mengingkari orang yang menjadikan aktivitas mencari-cari tahu tentang perkara-perkara rumit ini sebagai kesibukan utamanya, dan mereka tidak menyambut baik jenis pertanyaan semacam ini yang tidak mendatangkan dampak melainkan berupa pengetatan hukum.

Al-Qur'an sendiri telah memberikan peringatan atas prinsip dasar ini ketika berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, (justru) menyusahkanmu. Jika kamu menanyakannya pada saat Al-Qur’an sedang diturunkan, niscaya hal-hal itu akan diterangkan kepadamu. Allah telah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (QS. Al-Ma'idah: 101).

Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memperingatkan dari banyaknya pertanyaan yang berujung pada pengetatan hukum atas kaum muslimin, yaitu ketika beliau bersabda:

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا رَجلٌ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

Dari Saad bin Abi Waqqash Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya orang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum diharamkan, kemudian sesuatu itu menjadi diharamkan karena sebab pertanyaannya." (HR. Bukhari dan Muslim) (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab al-I'tisham dan Muslim dalam Kitab al-Fadha'il dari Saad bin Abi Waqqash, lihat: Al-Lu'lu' wal Marjan, hadis (1521)).

Beliau juga bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: "Biarkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian hanyalah binasa karena banyak bertanya dan perselisihan mereka kepada nabi-nabi mereka. Maka apabila aku memerintahkan kalian dengan sesuatu, lakukanlah darinya semampu kalian; dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu, tinggalkanlah ia." (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah) (Diriwayatkan oleh Ahmad, Asy-Syaikhani [Bukhari-Muslim], An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Lihat: Al-Lu'lu' wal Marjan hadis (846) dan Sahih al-Jami' al-Shaghir (3424)).

Beliau mengisyaratkan di sini kepada Bani Israil dan sikap berlebih-lebihan mereka bersama Nabi Musa dalam kisah penyembelihan sapi betina, serta pertanyaan mereka yang diajukan berulang-ulang kali: "Seperti apa sapi itu?", "Apa warnanya?", "Seperti apa dia?" Padahal sekiranya mereka setelah adanya perintah pertama langsung menuju ke sapi betina mana pun lalu menyembelihnya, tentu hal itu sudah mencukupi bagi mereka. Akan tetapi, mereka memperketat diri mereka sendiri, maka Allah pun memperketat hukum atas mereka.

Anas meriwayatkan, ia berkata: "Mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hingga mereka mendesak beliau dalam bertanya (yaitu mengorek pertanyaan secara mendalam), maka beliau marah lalu naik ke atas mimbar, kemudian bersabda: 'Tidaklah kalian bertanya kepadaku pada hari ini tentang sesuatu melainkan aku akan menjelaskannya kepada kalian.' Anas berkata: 'Maka aku mulai melihat ke kanan dan ke kiri, tiba-tiba setiap orang melilitkan kepalanya dengan pakaiannya sembari menangis... kemudian Umar berdiri lalu berkata: 'Kami rida Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai utusan Allah. Kami berlindung kepada Allah dari fitnah-fitnah'." (Muttafaq 'Alaih, sebagaimana terdapat dalam Al-Lu'lu' wal Marjan (1523))

Dan ini merupakan pelajaran yang sangat berharga yang menjadikan para Sahabat setelah peristiwa itu tidak bertanya melainkan dalam perkara yang mutlak harus mereka ketahui saja, serta tidak memperbanyak pertanyaan dalam hal yang tidak ada kebutuhan bagi mereka terhadapnya.

Hal ini tampak jelas dari apa yang dicatatkan oleh Al-Qur'an untuk mereka berupa pertanyaan-pertanyaan yang mereka arahkan kepada Nabi yang mulia, di mana jumlahnya tidak lebih dari tiga belas pertanyaan, yang sebagian besarnya berkaitan dengan perkara-perkara praktis amal.

Demikian pulalah jawaban-jawaban para Sahabat kepada orang yang bertanya kepada mereka; mereka mempermudah dan tidak mempersulit, serta memberi kabar gembira dan tidak membuat orang menjauh, sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasul mereka yang agung Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Manhaj umum dari para Sahabat Radhiyallahu 'Anhum adalah memberikan kemudahan (al-tashil), toleran dalam masalah-masalah cabang, serta menjauh dari tindakan terlalu mendalam dan mendetail di dalamnya; agar mereka tidak keluar dari wilayah kemudahan menuju wilayah kesulitan, dan dari wilayah kelapangan menuju wilayah kesempitan, yang mana hal tersebut dinafikan di dalam agama Allah, sebagaimana firman-Nya Ta'ala: "...Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama..." (QS. Al-Hajj: 78).

Al-Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Yusuf bin Mahak, ia berkata: "Sesungguhnya aku berada di sisi Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu 'Anha, tiba-tiba datang seorang penduduk Irak lalu bertanya: 'Kain kafan mana yang paling baik?' Aisyah menjawab: 'Celaka engkau! Memangnya apa bahayanya bagimu [kafan mana saja pun boleh]?' Orang itu berkata: 'Wahai Ummul Mukminin, perlihatkanlah kepadaku mushafmu!' Aisyah bertanya: 'Untuk apa?' Ia menjawab: 'Agar aku bisa menyusun Al-Qur'an berdasarkan mushaf tersebut, karena sesungguhnya Al-Qur'an dibaca dalam keadaan tidak tersusun [maksudnya belum berurutan].' Aisyah menjawab: 'Memangnya apa bahayanya bagimu, bagian mana saja dari Al-Qur'an yang engkau baca terlebih dahulu!' (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Fadha'il al-Qur'an Bab Ta'lif al-Qur'an—Hadis nomor 4993 dari Al-Bukhari bersama Al-Fath—cetakan Dar al-Fikr, juz 9 / hal. 38, 39)"

Al-Hafizh [Ibnu Hajar] berkata dalam kitab Al-Fath: "Barangkali orang Irak ini pernah mendengar hadis marfuk riwayat Samurah: 'Pakailah oleh kalian pakaian yang berwarna putih, dan kafanilah orang-orang mati kalian dengannya, karena sesungguhnya pakaian putih itu lebih suci dan lebih baik.' Hadis ini terdapat di sisi At-Tirmidzi dalam keadaan disahihkan, dan dikeluarkan pula dari Ibnu Abbas—maka barangkali orang Irak tersebut mendengarnya, lalu ia ingin meminta ketetapan dari Aisyah dalam perkara itu; sedangkan penduduk Irak telah masyhur dengan sikap mencari-cari kesulitan (al-ta'annut) dalam bertanya, oleh karena itulah Aisyah berkata kepadanya: 'Memangnya apa bahayanya bagimu?!' Makna perkataan beliau adalah: kain kafan mana saja yang engkau gunakan untuk mengafani maka hal itu sudah sah."

Dan perkataan Ibnu Umar kepada orang yang menanyakan kepada beliau tentang hukum darah nyamuk adalah perkataan yang masyhur, di mana beliau berkata: "Lihatlah kepada penduduk Irak ini, mereka bertanya tentang darah nyamuk, padahal mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam [yaitu Al-Husain] (Fath al-Bari juz 9 / hal. 39)."

Adapun permintaannya terhadap mushaf Ummul Mukminin agar ia bisa mengurutkan Al-Qur'an—atau menyusunnya, sesuai istilah yang ia gunakan—berdasarkan mushaf beliau, maka tampak jelas bahwa pertanyaannya adalah seputar urutan surah-surah, dan bahwasanya mushaf miliknya belum berurutan sesuai urutan surah yang semestinya mushaf Utsmani, bahkan mungkinkah mushaf tersebut berurutan sesuai dengan mushaf Ibnu Mas'ud. Susunan mushafnya berbeda dengan susunan mushaf Utsman. Namun Aisyah tidak melihat adanya bahaya besar dalam perkara ini, bahkan beliau berkata kepadanya: "Memangnya apa bahayanya bagimu, bagian mana saja dari Al-Qur'an yang engkau baca terlebih dahulu!" (Sumber yang sama, hal. 40).

Al-'Allamah Ad-Dahlawi telah menjelaskan di dalam kitabnya yang sangat berharga, Hujjatullah al-Balighah, tentang bagaimana keadaan pada masa kenabian dan masa para Sahabat yang penuh dengan kemudahan dan kelapangan dalam memahami agama dan mengamalkannya. Mereka juga sangat jauh dari sikap terlalu mendalam (ta'ammuq), mempersulit diri (ta'qid), dan memperketat hukum (tasydid); berbeda jauh dengan kondisi yang dialami oleh orang-orang setelah mereka. Beliau berkata: "Adapun Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, beliau dahulu berwudu lalu para Sahabat melihat wudu beliau, kemudian mereka mengikutinya tanpa beliau perlu menjelaskan bahwa ini adalah rukun dan itu adalah adab. Beliau dahulu salat, lalu mereka melihat salat beliau, maka mereka pun salat sebagaimana mereka melihat beliau salat. Beliau melaksanakan haji, lalu manusia memperhatikan ibadah haji beliau, maka mereka pun melakukan sebagaimana yang beliau lakukan. Maka inilah gambaran umum dari keadaan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Beliau tidak pernah menjelaskan bahwa fardu-fardu wudu itu ada enam atau empat. Beliau juga tidak pernah membuat pengandaian hukum seperti: 'Mungkin saja seseorang berwudu tanpa muwalat [berturut-turut tanpa jeda lama]', hingga beliau harus menghukumi wudunya sah atau batal, kecuali apa yang dikehendaki oleh Allah. Dan jarang sekali para Sahabat bertanya kepada beliau tentang perkara-perkara [teoretis] seperti ini."

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhumma, ia berkata: "Aku tidak pernah melihat suatu kaum yang lebih baik daripada para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Mereka tidak bertanya kepada beliau melainkan hanya tentang tiga belas masalah saja hingga beliau wafat, yang mana semuanya terdapat di dalam Al-Qur'an. Di antaranya adalah: 'Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, 'Berperang pada bulan itu adalah (dosa) besar'...' (QS. Al-Baqarah: 217), dan 'Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid...' (QS. Al-Baqarah: 222)." Ibnu Abbas berkata: "Mereka tidak bertanya melainkan hanya tentang apa yang mendatangkan manfaat bagi mereka."

Ibnu Umar berkata: "Janganlah kalian bertanya tentang apa yang belum terjadi, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Umar bin Al-Khaththab melaknat orang yang bertanya tentang apa yang belum terjadi."

Al-Qasim berkata: "Sesungguhnya kalian menanyakan tentang hal-hal yang dahulu tidak pernah kami tanyakan, dan kalian mengorek-ngorek (Diambil dari kata at-tanqir, yaitu memeriksa, meneliti secara mendalam, dan mengejar habis-habisan dalam pembahasan serta berlebih-lebihan di dalamnya) tentang hal-hal yang dahulu tidak pernah kami korek-korek. Kalian bertanya tentang hal-hal yang aku sendiri tidak tahu apa itu, dan sekiranya kami mengetahuinya, niscaya tidak halal bagi kami untuk menyembunyikannya."

Dari Umar bin Ishaq, ia berkata: "Sungguh, orang yang aku jumpai dari kalangan Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam itu lebih banyak daripada mereka yang telah mendahuluiku. Maka aku tidak pernah melihat suatu kaum yang lebih mudah perjalanan hidupnya dan lebih sedikit sikap memperketat hukumnya daripada mereka."

Dari Ubadah bin Nusi Al-Kindi, ketika beliau ditanya tentang seorang perempuan yang meninggal dunia bersama suatu kaum sedangkan ia tidak memiliki wali. Maka beliau menjawab: "Aku telah menjumpai kaum-kaum yang tidak memperketat hukum sekerat pengetatan kalian, dan mereka tidak menanyakan jenis pertanyaan-pertanyaan kalian." Atsar-atsar ini dikeluarkan oleh Ad-Darimi (Hujjatullah al-Balighah juz 1 hal. 140, 141).

Bagian-3. Fokus pada Masalah-Masalah Muhkamat bukan Masalah-Masalah Mutasyabihat

Di antara hal yang membantu terciptanya persatuan dan keharmonisan, serta menjauhkan dari perpecahan dan perselisihan adalah: fokus pada mengikuti perkara-perkara yang muhkamat [jelas dan pasti maknanya]. Perkara-perkara inilah yang menjadi inti dari Al-Kitab (ummul kitab) dan bagian terbesarnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Qur'an Al-Karim; serta tidak berlari mengejar perkara-perkara yang mutasyabihat [samar maknanya].

Sebab, mengikuti perkara muhkamat serta menjadikannya sebagai asas dan kaidah dalam berpikir maupun berperilaku merupakan karakter orang-orang yang mendalam ilmunya (ar-rasikhuna fil 'ilm). Sedangkan mengikuti perkara mutasyabihat merupakan karakter orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kesesatan dan kekejian.

Mengenai hal ini, Allah Ta'ala berfirman: "Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad). Di antara (ayat-ayat)-nya ada ayat-ayat muhkamat yang itulah ummul-kitāb (pokok-pokok Kitab) dan yang lain mutasyābihāt (yang samar maknanya). Adapun orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kecenderungan pada kesesatan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyābihāt untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya. Padahal, tidak ada yang mengetahui takwilnya selain Allah. Orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, 'Kami beriman kepadanya (Al-Qur’an), semuanya dari Tuhan kami.' Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali ululalbab (orang-orang yang berakal)." (QS. Ali 'Imran: 7).

Asy-Syaikhani [Bukhari dan Muslim] telah meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membaca ayat ini: "Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu..." hingga akhir ayat, kemudian beliau bersabda:

فَإِذَا رَأَيْتِ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ، فَأُولَئِكَ الَّذِينَ سَمَّى اللَّهُ، فَاحْذَرُوهُمْ

"Maka apabila engkau melihat orang-orang yang mengikuti apa yang samar (mutasyabihat) darinya, maka mereka itulah orang-orang yang telah Allah sebutkan [dalam ayat ini], maka waspadalah terhadap mereka." (HR. Bukhari dan Muslim) (Al-Lu'lu' wal Marjan fima Ittafaqa 'Alaihi as-Syaikhan, hadis (1705)).

Apabila perkara-perkara muhkamat ditinggalkan, niscaya akan terbuka pintu perdebatan sengit (al-mira') dan pertikaian. Terlebih dalam masalah-masalah yang pelik, yang telah membingungkan akal pikiran manusia sejak dahulu kala hingga masa kini, dan senantiasa demikian sampai hari ini.

Oleh karena itu, sangat keras pengingkaran Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam terhadap orang yang membenturkan sebagian isi Al-Qur'an dengan sebagian yang lain, serta tidak mengembalikan perkara yang mutasyabihat kepada perkara yang muhkam.

Dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam keluar menemui para sahabatnya sedangkan mereka tengah bertikai dalam masalah takdir. Maka seolah-olah ditumpahkan di wajah beliau biji delima karena marahnya. Lalu beliau bersabda:

أَبِهَذَا أُمِرْتُمْ؟ أَوْ لِهَذَا خُلِقْتُمْ؟ تَضْرِبُونَ الْقُرْآنَ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ! بِهَذَا هَلَكَتِ الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ!

"Apakah untuk ini kalian diperintahkan? Atau apakah untuk ini kalian diciptakan? Kalian membenturkan sebagian Al-Qur'an dengan sebagian yang lain! Karena hal inilah umat-umat sebelum kalian telah binasa!" (HR. Ibnu Majah dan Ahmad) (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam mukadimahnya, Bab al-Qadar, hadis (85), dan muhaqqiq-nya menukil dari Al-Zawa'id perkataannya: Ini adalah sanad yang sahih, para perawinya tsiqah. Selesai. Hadis ini terdapat di dalam Musnad Ahmad juga (6741)).

Makna hadis ini adalah: Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam karena saking marahnya, wajah beliau memerah dengan warna merah yang menyerupai perasan biji delima merah di wajah.

Dan sabda beliau kepada para Sahabat: "Apakah untuk ini kalian diperintahkan? Atau apakah untuk ini kalian diciptakan?", merupakan bentuk pengingkaran atas mereka yang menghabiskan energi dan waktu mereka dalam pembahasan yang tidak mendatangkan hasil serta tidak ada buah di baliknya. Allah tidak memerintahkan mereka untuk ini, dan tidak pula menciptakan mereka untuk ini. Sesungguhnya Dia menciptakan mereka dan menciptakan alam di sekitar mereka hanyalah untuk menguji mereka: siapakah di antara mereka yang lebih baik amalnya.

Perkara paling menonjol yang diingkari oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam atas mereka adalah: bahwa mereka membenturkan sebagian Al-Qur'an dengan sebagian yang lain. Padahal Allah telah menurunkan Kitab-Nya agar sebagiannya membenarkan sebagian yang lain: "...Sekiranya (Al-Qur’an) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak pertentangan di dalamnya." (QS. An-Nisa': 82).

Dan hal ini biasanya terjadi akibat mengikuti perkara-perkara mutasyabihat, yang mana penunjukannya (dalalah) berbeda-beda dan makna zahirnya tampak saling bertentangan, tanpa mau dikembalikan kepada perkara-perkara muhkamat yang jelas benderang, yang sekiranya direnungkan oleh orang yang objektif niscaya akan memutus perselisihan.

Inilah yang tampak dari tendensi majelis ini, yang mana di dalamnya bergejolak perdebatan di antara para Sahabat seputar salah satu tema yang paling pelik dan paling samar, yaitu: takdir (al-qadar).

Bagian-4. Menghindari Sikap Memastikan Benar Sendiri (Al-Qath'u) dan Pengingkaran dalam Masalah-Masalah Ijtihadiah

Di antara hal yang dapat mendekatkan jarak di antara para penyeru ke jalan Islam dalam perkara-perkara khilafiah adalah: menghindari sikap memastikan benar sendiri (al-qath'u) dalam masalah-masalah ijtihadiah, yang mengandung kemungkinan dua arah pandang, dua pendapat, atau lebih; serta menghindari sikap mengingkari orang lain di dalam masalah tersebut. Oleh karena inilah para ulama kita menetapkan kaidah: bahwa tidak ada hak bagi siapa pun untuk mengingkari orang lain dalam masalah-masalah ijtihadiah. Maka seorang mujtahid tidak boleh mengingkari mujtahid lain yang sepadan dengannya, dan seorang muqallid [pengikut mazhab] tidak boleh mengingkari muqallid lain yang sepadan dengannya pula, apalagi sampai ia mengingkari seorang mujtahid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang yang bertaklid kepada sebagian ulama dalam masalah-masalah ijtihad: apakah ia boleh diingkari atau diboikot? Yaitu terhadap orang yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat?

Maka beliau menjawab: "Alhamdulillah. Masalah-masalah ijtihad, barang siapa yang mengamalkan di dalamnya dengan pendapat sebagian ulama, maka ia tidak boleh diingkari dan tidak boleh diboikot. Dan barang siapa yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat, ia tidak boleh diingkari. Apabila di dalam suatu masalah terdapat dua pendapat: jika bagi seseorang telah tampak jelas kuatnya (rajih) salah satu dari dua pendapat tersebut, maka ia mengamalkannya; namun jika tidak tampak jelas, maka ia bertaklid kepada sebagian ulama yang menjadi sandarannya dalam menjelaskan mana pendapat yang lebih kuat di antara keduanya. Wallahu A'lam (Lihat: Majmu' al-Fatawa juz 20 hal. 207)."

Beliau Rahimahullah ditanya di tempat yang lain: tentang seorang yang memegang suatu urusan dari urusan kaum muslimin, sedangkan mazhabnya memandang tidak bolehnya syarikatul abdan [perserikatan badan] (Syarikatul abdan adalah: Dua orang bersekutu dalam apa yang mereka miliki melalui tubuh dan tenaga mereka berupa perkara-perkara yang mubah, seperti mencari kayu bakar, berburu, menambang mineral, dan sejenisnya. Tiga imam mazhab membolekannya, sedangkan Asy-Syafii melarangnya), apakah boleh baginya melarang manusia dari mengamalkannya?

Maka beliau menjawab: "Ia tidak berhak melarang manusia dari hal seperti itu, dan tidak pula dari perkara-perkara sejenisnya yang mana ijtahat diperbolehkan di dalamnya. Serta tidak ada bersamanya teks dalil untuk melarang, baik dari Al-Kitab, Sunnah, ijmak, maupun apa yang berada dalam makna hal tersebut. Terlebih lagi mayoritas ulama berada di atas pendapat bolehnya hal semacam itu, dan ia termasuk perkara yang diamalkan oleh kalangan awam kaum muslimin di seluruh negeri.

Hal ini sebagaimana seorang hakim tidak berhak membatalkan keputusan hukum hakim lainnya dalam masalah-masalah seperti ini, dan tidak pula bagi seorang alim maupun mufti untuk memaksa manusia agar mengikutinya dalam masalah-masalah seperti ini.

Oleh karena inilah, ketika Al-Rasyid meminta saran kepada Malik agar beliau memaksa manusia untuk berjalan di atas kitab Al-Muwaththa'-nya dalam masalah-masalah seperti ini, Malik melarang beliau dari hal tersebut. Malik berkata: 'Sesungguhnya para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah berpencar di berbagai negeri, dan setiap kaum telah mengambil ilmu yang sampai kepada mereka'. Seorang laki-laki pernah menyusun sebuah kitab tentang perbedaan pendapat, lalu Ahmad berkata: 'Jangan engkau namai ia (Kitab Perselisihan), akan tetapi namailah ia (Kitab Sunnah)'.

Oleh karena inilah, sebagian ulama dahulu berkata: 'Kesepakatan mereka [para Sahabat] adalah hujah yang memutus, sedangkan perbedaan pendapat mereka adalah rahmat yang luas'. Umar bin Abdul Aziz dahulu berkata: 'Tidaklah membahagiakanku sekiranya para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak berbeda pendapat, karena jika mereka sepakat di atas satu pendapat lalu ada seorang laki-laki menyelisihinya, maka ia menjadi orang yang sesat. Namun jika mereka berbeda pendapat, lalu seorang laki-laki mengambil pendapat ini, dan laki-laki lain mengambil pendapat itu, maka di dalam perkara tersebut terdapat kelapangan'. Demikian pula yang dikatakan oleh para imam selain Malik: 'Tidak ada hak bagi seorang ahli fikih untuk memaksa manusia mengikuti mazhabnya'.

Oleh karena itu, para ulama yang menulis kitab dalam bab amar makruf nahi mungkar dari kalangan pengikut Syafii dan selain mereka berkata: 'Sesungguhnya masalah-masalah ijtihadiah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan, dan tidak ada hak bagi siapa pun untuk memaksa manusia mengikutinya di dalam masalah tersebut. Akan tetapi, masalah itu dibicarakan dengan menggunakan hujah-hujah ilmiah. Maka barang siapa yang telah jelas baginya keabsahan salah satu dari dua pendapat, ia mengikutinya; dan barang siapa yang bertaklid kepada penganut pendapat yang lain, maka tidak ada pengingkaran atasnya. Contoh-contoh dari masalah ini sangat banyak, seperti perselisihan manusia dalam masalah penjualan kacang buncis hijau yang masih berada di dalam dua kulit polongnya, penjualan tanaman sayur-sayuran ladang secara borongan sekaligus, penjualan mu'athah [jual beli saling memberi tanpa lafaz akad], salam [pesanan] yang dibayar tunai seketika, penggunaan air yang banyak setelah kejatuhan najis di dalamnya selama najis itu tidak mengubah sifat air, wudu akibat menyentuh kemaluan, menyentuh perempuan, keluarnya najis dari selain dua jalan [qubul dan dubur], tertawa terbahak-bahak [dalam salat] serta meninggalkan wudu akibat hal tersebut, membaca basmalah secara siri [lirih] atau jahar [keras] serta meninggalkan hal itu, pengharaman najis atas urine hewan yang dimakan dagingnya serta kotorannya atau pendapat yang menyatakan kesucian hal tersebut, penjualan barang yang tidak hadir di tempat berdasarkan sifat kriteria serta meninggalkan hal itu, tayamum dengan satu kali pukulan tanah atau dua kali pukulan sampai ke pergelangan tangan atau sampai ke siku, tayamum untuk setiap kali salat atau untuk setiap masuknya waktu salat atau mencukupkan dengan satu kali tayamum saja, dan penerimaan kesaksian ahli dzimmah [non-muslim yang dilindungi] sebagian mereka atas sebagian yang lain atau pelarangan dari menerima kesaksian mereka (Majmu' Fatawa Syaikhul Islam, juz 30 hal. 79-81).

Dan inilah sikap para Sahabat terhadap urusan-urusan ijtihadiah yang menerima lebih dari satu pemahaman dan lebih dari satu penafsiran:

Diriwayatkan bahwasanya Umar Radhiyallahu 'Anhu pernah memutuskan hukum dalam masalah yang masyhur dengan nama Al-Mas'alah al-Hijariyyah [Masalah Batu] (Masalah Hijariyyah adalah seorang perempuan meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, saudara seibu, dan saudara kandung. Maka konsekuensi zahir teks dalil adalah tidak memberikan bagian kepada saudara kandung karena mereka adalah ashabah dan tidak tersisa sedikit pun bagian harta untuk mereka. Inilah yang diputuskan Umar pada awalnya. Lalu sebagian mereka berkata: "Andaikan ayah kami adalah seekor keledai (atau batu yang dibuang ke laut), bukankah kami lahir dari ibu yang satu?!" Maka Umar pun menyatukan bagian mereka) di dalam ilmu waris dengan keputusan tidak memberikan bagian serikat antara saudara kandung dan saudara seibu. Kemudian masalah tersebut diangkat kembali kepada beliau pada kesempatan yang lain, lalu beliau memutuskan dengan memberikan bagian serikat. Maka dikatakan kepada beliau: "Sesungguhnya engkau tidak memberikan bagian serikat di antara mereka pada tahun sekian dan sekian!" Maka Umar menjawab: "Itu adalah berdasarkan apa yang kami putuskan pada hari itu, dan ini adalah berdasarkan apa yang kami putuskan pada hari ini."

Dengan riwayat ini, Ibnu al-Qayyim menafsirkan perkataan Umar di dalam suratnya kepada Abu Musa Al-Asy'ari: "Dan janganlah sekali-kali keputusan hukum yang engkau putuskan pada hari ini—lalu engkau meninjau kembali keputusanmu tersebut dan engkau diberi petunjuk menuju kelurusanmu—menghalangimu untuk merujuk kembali kepada kebenaran. Karena sesungguhnya kebenaran itu telah ada sejak dahulu dan tidak dapat dibatalkan oleh apa pun, dan merujuk kepada kebenaran adalah jauh lebih baik daripada terus-menerus di dalam kebatilan (I'lam al-Muwaqqi'in juz 3 hal. 99-130)."

Diriwayatkan bahwasanya Umar pernah bertemu dengan seorang laki-laki lalu bertanya: "Apa yang telah engkau lakukan?"—maksud beliau adalah dalam masalah yang sedang diajukan untuk diputuskan hukumnya—. Laki-laki itu menjawab: "Ali dan Zaid memutuskan hukum atasku dengan keputusan begini..." Maka Umar berkata: "Sekiranya aku yang memutuskan, niscaya aku akan memutuskan dengan keputusan begini..." Laki-laki itu berkata: "Lalu apa yang menghalangimu, padahal urusan ini berada di tanganmu?" Umar menjawab: "Sekiranya aku mengembalikanmu kepada Kitab Allah atau kepada Sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, niscaya aku akan melakukannya. Akan tetapi, aku mengembalikanmu kepada sebuah opini (ra'yu), dan opini itu adalah perkara yang berserikat [semua orang berhak beropini] (I'lam al-Muwaqqi'in juz 1 hal. 74)."

Bagian-5. Keniscayaan Mengetahui Perbedaan Pendapat Para Ulama

Di antara hal yang membantu menumbuhkan sikap toleransi dan saling memberikan uzur [permakluman] dalam perkara yang diperselisihkan adalah: mengetahui perbedaan pendapat para ulama. Hal itu agar diketahui darinya tentang berbilangnya mazhab, serta ragamnya landasan pengambilan hukum (ma'akhidz) dan corak pemikiran. Serta agar diketahui bahwa setiap dari mereka memiliki arah pandangannya sendiri, beserta dalil-dalil yang menjadi sandaran dan acuannya; dan mereka semua sejatinya sedang mencedok dari samudra syariat, dan alangkah luasnya samudra tersebut.

Oleh karena itulah, para ulama kita menegaskan—di antara hal yang mereka tegaskan—tentang kewajiban mengetahui perbedaan pendapat para ahli fikih, sebagaimana kewajiban mengetahui apa yang telah mereka sepakati. Karena sesungguhnya perbedaan pendapat mereka adalah rahmat, sedangkan kesepakatan mereka adalah hujah.

Dalam hal ini mereka berkata: "Barang siapa yang tidak mengetahui perbedaan pendapat para ulama, maka ia bukanlah seorang alim." "Barang siapa yang tidak mengetahui perbedaan pendapat para ahli fikih, maka hidungnya belum mencium aroma fikih!"

Dan petaka yang menimpa banyak orang yang menyusup ke dalam barisan ilmu adalah mereka tidak mengetahui melainkan hanya satu pendapat saja, dan hanya satu arah pandang saja. Mereka mengambilnya dari satu guru saja, atau terkurung di dalam satu madrasah saja. Mereka tidak membuka diri bagi diri mereka sendiri untuk mendengar pendapat yang lain, atau mendiskusikan sudut pandang yang berbeda, atau mengalihkan pandangan mereka pada pemikiran-pemikiran madrasah-madrasah yang lain...

Hal yang aneh dari urusan orang-orang ini adalah mereka melarang sikap taklid, padahal pada kenyataannya mereka sendiri adalah para muqallid [orang yang bertaklid]. Mereka menolak taklid kepada para imam terdahulu, namun mereka bertaklid kepada sebagian tokoh kontemporer.

Dan bahwasanya mereka mengingkari sistem bermazhab, padahal mereka telah menjadikan pendapat-pendapat pribadi mereka sebagai mazhab kelima, yang mereka bela mati-matian, dan mereka mengingkari siapa saja yang menyelisihinya!

Dan bahwasanya mereka mengingkari ilmu kalam klasik beserta segala bentuk dialektika dan penambahan teoretis di dalamnya, padahal mereka telah mendirikan—melalui ucapan-ucapan mereka—sebuah ilmu kalam baru, yang tidak peduli untuk menanamkan keyakinan di dalam hati, seukuran kepeduliannya dalam menanamkan hobi berdebat dalam urusan akidah ke dalam akal pikiran.

Sesungguhnya sikap orang-orang ini terhadap kebenaran laksana sikap orang-orang buta terhadap gajah, di dalam kisah India yang sangat masyhur. Mereka tidak mengetahui kebenaran melainkan sebatas apa yang tersentuh oleh tangan-tangan mereka saja.

Sekiranya mereka mau memperluas cakrawala mereka, niscaya mereka akan mengetahui bahwa perkara ini menampung lebih dari satu pendapat, dan bahwasanya pendapat yang beraneka ragam itu dapat hidup berdampingan, meskipun saling berbeda dan bertentangan. Hal yang paling penting adalah sikap objektif (inshaf), meninggalkan kefanatikan (ta'ashshub), serta mendengarkan orang lain; karena bisa jadi perkataan mereka adalah yang lebih tepat, dan pemahaman mereka adalah yang lebih sahih.

Dan betapa banyak peneliti yang objektif merujuk kembali dari kefanatikan dan sikap ekstremnya, ketika ia mengetahui bahwa di dalam masalah-masalah tersebut terdapat beberapa pendapat dari para ulama yang kredibel.

Ambillah contoh misalnya kasus melempar jumrah dalam ibadah haji, dan apa yang dikatakan oleh sebagian mereka bahwa barang siapa yang melempar sebelum waktu zawal [matahari tergelincir ke barat] maka hajinya batal! Karena ia telah menyelisihi sunnah.

Jabir berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melempar jumrah pada hari Nahr [10 Dzulhijjah] di waktu duha, dan beliau melempar setelah hari itu di waktu setelah matahari tergelincir (zawal)." (Diriwayatkan secara mu'allaq oleh Al-Bukhari dalam Bab Ramyi al-Jimar dari Kitab al-Hajj, dan disambungkan sanadnya oleh Muslim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dari jalur Ibnu Juraij (Al-Fath juz 3 / 579))

Dan dari Wabarah, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhumma: "Kapan aku mesti melempar jumrah?" Beliau menjawab: "Apabila imammu telah melempar, maka melemparlah..." Lalu aku mengulang pertanyaan masalah tersebut kepadanya, beliau menjawab: "Dahulu kami senantiasa menunggu waktu, maka apabila matahari telah tergelincir, kami pun melempar." (Hadis ini terdapat di dalam Al-Bukhari dengan nomor 1746)

Penulis berkata di dalam kitab Al-Fath: "Dan di dalam hadis ini terdapat dalil bahwa yang sunnah adalah melempar jumrah—pada selain hari Iduladha—di lakukan setelah matahari tergelincir. Dan dengan pendapat inilah mayoritas ulama (jumhur) berpendapat."

Namun Atha' dan Thawus menyelisihinya, di mana keduanya berkata: "Boleh melempar sebelum zawal secara mutlak." Dan kalangan Hanfiyah memberikan keringanan (rukhshah) dalam melempar sebelum zawal pada yaumun nafr [hari meninggalkan Mina], yaitu hari bertolak turun dari Mina, dan demikian pula diriwayatkan dari Ishaq (Al-Fath juz 3 / 580, dan diriwayatkan pula dari Abu Ja'far Al-Baqir).

Dan inilah masalah yang mana Syaikh Abdullah bin Zaid Al-Mahmud berbeda pendapat di dalamnya dengan para ulama Riyadh sejak lebih dari tiga puluh tahun yang lalu. Beliau menulis di dalam masalah tersebut sebuah risalah berjudul Yusr al-Islam [Kemudahan Islam], dan para masyaikh di sana bersikap sangat keras dalam membantah beliau. Padahal, jawaban Ibnu Umar kepada orang yang bertanya kepadanya—meskipun beliau terkenal sangat ketat dalam mengikuti atsar—menunjukkan adanya kemudahan perkara tersebut di sisi beliau. Cukuplah bagi seorang muslim dalam hal itu untuk mengikuti amir [pemimpin] rombongan haji, apakah ia memajukan waktunya atau mengakhirkannya.

Para ahli fikih pun telah berbeda pendapat mengenai hukum melempar jumrah itu sendiri, sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Al-Fath.

Maka mayoritas ulama berpendapat hukumnya adalah wajib, yang mana jika ditinggalkan wajib ditebus dengan membayar dam [menyembelih kambing].

Sedangkan menurut kalangan Malikiyah: hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dan di sisi mereka terdapat satu riwayat: bahwasanya melempar jumrah aqabah adalah rukun, yang mana haji menjadi batal jika ditinggalkan.

Dan yang menjadi kebalikannya: perkataan sebagian ulama: "Sesungguhnya disyariatkannya melempar jumrah hanyalah untuk menjaga ketetapan takbir, maka jika ia meninggalkannya namun ia bertakbir, hal itu sudah mencukupi baginya." Pendapat ini dihikayatkan oleh Ibnu Jarir dari Aisyah dan selainnya (Al-Fath juz 3 / 579).

Sebagian saudara kita ada yang berkata: "Sesungguhnya pendapat yang disendiri oleh seorang ahli fikih atau dua orang saja secara menyelisihi mayoritas umat, maka wajib untuk tidak dianggap dan tidak dijadikan sebagai sandaran."

Orang selain mereka berkata: "Sesungguhnya apa yang menyelisihi mazhab yang empat yang telah diterima oleh umat dengan penerimaan baik, maka wajib ditolak dan tidak boleh diberikan nilai bobot apa pun atasnya."

Namun yang benar adalah bahwa ini semua tidak berdiri di atasnya satu dalil pun, baik dari Al-Kitab maupun Sunnah.

Sebab ijmak yang merupakan hujah—berdasarkan apa yang dikatakan tentangnya—adalah kesepakatan seluruh mujtahid atas suatu hukum syariat. Dan tidak ada seorang pun ulama yang mengatakan: bahwa ijmak itu adalah kesepakatan mayoritas (al-aktsariyyah) atau jumhur. Maka perkara ini bukanlah urusan pemungutan suara berdasarkan jumlah angka.

Memang benar bahwa pendapat mayoritas ulama memiliki bobot nilai yang menjadikan kita mesti mencermati secara mendalam pada apa yang menyelisihinya, dan kita tidak keluar darinya melainkan karena adanya pertimbangan-pertimbangan dalil yang lebih kuat darinya. Akan tetapi, pendapat mayoritas itu tidaklah maksum dari salah dalam segala kondisi.

Betapa banyak seorang Sahabat menyendiri dari seluruh Sahabat yang lain dengan sebuah pendapat yang tidak disetujui oleh seluruh Sahabat lainnya, dan hal itu tidaklah membahayakan kedudukannya.

Betapa banyak dari kalangan ahli fikih tabi'in orang yang memiliki pendapat yang diselisih oleh pendapat orang-orang lain, namun hal itu tidak menggugurkan perkataannya. Maka poros perputaran hukum itu berada di atas hujah dalil, bukan di atas banyaknya jumlah pengikut.

Betapa banyak dari kalangan Imam yang empat orang yang menyendiri dari tiga imam lainnya dengan pendapat-pendapat dan perkataan-perkataan, yang mana para pengikut mazhabnya terus berjalan di atas pendapat tersebut sembari mendukung dan mensahihkannya.

Dan mazhab Ahmad bin Hanbal—yang mana ia adalah mazhab yang masyhur dalam hal mengikuti atsar—telah dikenal dengan istilah Mufraadaatuhi [pendapat-pendapat menyendiri mazhab Ahmad], yang telah dinazamkan oleh orang yang menyusun nazam tentangnya, dan telah ditulis kitab khusus oleh orang yang menulis tentangnya. Sehingga menjadi suatu hal yang telah mafhum lagi familier bagi seorang peneliti di dalam mazhab tersebut untuk membaca untaian kalimat ini: "Dan ini termasuk dari mufraadaat al-madzhab."

Dan mazhab yang empat—terlepas dari apa yang dimilikinya berupa nilai legalitas dan penghormatan di sisi mayoritas umat—bukanlah hujah di dalam agama Allah. Sesungguhnya hujah itu adalah apa yang menjadi sandarannya berupa dalil-dalil syariat, baik yang bersifat tekstual (manqul) maupun rasional (ma'qul).

Dan apa yang dikatakan tentang sebagian pendapat bahwa ia adalah pendapat yang syadz [nyleneh], mahjur [ditinggalkan], atau dha'if [lemah], maka penilaian ini tidak boleh diambil secara mutlak dan menyeluruh. Sebab betapa banyak pendapat yang dahulunya ditinggalkan kini berubah menjadi masyhur benderang. Betapa banyak perkataan yang lemah di suatu masa lalu datang orang yang menguatkan dan membelanya di masa kemudian. Dan betapa banyak perkataan yang nyleneh di suatu waktu lalu Allah menyiapkan baginya orang yang mengenalkannya, mensahihkannya, serta menegakkan dalil-dalil di atasnya, hingga akhirnya pendapat itu berubah menjadi pilar utama fatwa.

Cukuplah bagi kita di sini melihat pada pendapat-pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang mana beliau telah mengalami apa yang beliau alami semasa hidupnya karena membela pendapat-pendapat tersebut. Pendapat-pendapat itu sempat menetap setelah wafatnya beliau selama berabad-abad, dan senantiasa ada dari kalangan ulama orang yang menganggapnya sebagai bentuk merusak ijmak. Hingga akhirnya datanglah zaman kita ini, di mana pendapat-pendapat beliau tersebut ditemukan sebagai bahtera penyelamat bagi keluarga muslim dari kehancuran dan keruntuhan [pernikahan].

Dan petaka sebagian kaum "Tekstualis"—dari kalangan orang-orang yang aku namai dengan sebutan (Dzahiriyah Baru)—adalah mereka menyangka bahwa di dalam kemampuan mereka untuk menghapus perbedaan pendapat dalam masalah-masalah syariat ijtihadiah, baik yang bersifat cabang maupun prinsip. Mereka ingin menyatukan manusia di atas apa yang mereka pandang sebagai kebenaran dan ketepatan, serta menolak apa saja yang selainnya yang mereka anggap sebagai kebatilan dan kesalahan.

Orang-orang ini telah lupa bahwa sifat takjub terhadap pendapat sendiri merupakan salah satu dari perkara-perkara yang membinasakan (al-muhlikat). Dan cukuplah bagi seseorang dikatakan melakukan keburukan apabila ia merendahkan saudaranya sesama muslim, dan di antara bentuk merendahkannya adalah merendahkan pendapat pemikirannya.

Sesungguhnya aib dari kalangan (Dzahiriyah Baru) adalah mereka menganggap bahwa keberadaan sebuah hadis nabi dalam tema yang diperselisihkan itu berarti telah memutus perselisihan. Maka orang yang menyelisihi mereka, pada saat itu juga langsung dicap sebagai orang yang menyelisihi hadis dan menentang sunnah.

Padahal mereka di dalam hal ini sungguh sangat keliru, dikarenakan beberapa alasan:

Sebab bisa jadi mereka menyandarkan diri pada pensahihan hadis tersebut karena bertaklid kepada sebagian ulama terdahulu, atau tokoh kontemporer dari kalangan orang-orang yang berkecimpung di bidang hadis; namun orang selain mereka tidak mau berserah diri begitu saja menerima hal itu dari mereka. Dan perkara ini merupakan hal yang telah dikenal sejak dahulu di antara para ulama besar umat dan ahli fikih generasi Salaf. Ulama ini mensahihkan suatu hadis, sedangkan ulama yang lain mendha'ifkannya. Hal itu karena ulama yang mendha'ifkan mensyaratkan di dalam ketetapan sebuah hadis di sisinya dengan syarat-syarat yang tidak disyaratkan oleh ulama yang lain; baik secara umum, atau dalam masalah yang sudah umum terjadi di masyarakat (ma ta'ummu bihil balwa) dan tersebar di antara manusia, atau karena perbedaan mereka di dalam menilai kredibilitas para perawi (ta'dil) dan mencederai mereka (tajrih). Maka ulama ini menilai seorang perawi tsiqah, sedangkan ulama yang lain menganggapnya cacat.

Bisa jadi pula salah seorang dari mereka menguatkan hadis dengan sebab berbilangnya jalur-jalur yang lemah (ta'addud ath-thuruq) yang mana hadis itu diriwayatkan dengannya, sedangkan orang selainnya tidak mau menerima hal itu darinya.

Dan terkadang sebagian ulama berhujah dengan hadis mursal [hadis yang gugur sanadnya setelah tabiin], sementara yang lain tidak sependapat dengannya, dan begitu seterusnya...

Lihatlah hadis-hadis seperti yang berkaitan dengan pengharaman emas bagi wanita. Sebagian ulama telah mensahihkannya, sementara yang lain mendaiifkannya. Di antara mereka yang mensahihkannya, ada yang berpendapat bahwa hadis tersebut telah dinaskah (dihapus masa berlakunya), dan sebagian lain berpendapat bahwa hadis tersebut harus ditakwil [diartikan secara metaforis]. Hal ini dikarenakan adanya ijmak (kesepakatan) umat Islam dalam seluruh mazhab mereka yang membolehkan wanita berhias dengan emas, dan hal inilah yang secara aktual telah menjadi ketetapan amal umat selama empat belas abad lamanya.

Terkadang pihak yang berbeda pendapat juga menyanggah mereka—dengan asumsi hadis yang mereka jadikan sandaran itu sahih—bahwa hadis tersebut bukan berkenaan dengan perkara tasyri' (syariat), melainkan dalam perkara adat/kebiasaan urusan duniawi, seperti membawa tongkat saat khotbah, makan menggunakan tangan, atau makan di atas lantai. Contoh lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihis salam:

عليك بالإثمد فإنه يجلو البصر، وينبت الشعر

"Hendaklah kalian menggunakan itsmid (sejenis celak mata), karena ia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut."

Maka seorang muslim, apabila dia tidak mengamalkan hal ini dan lebih memilih mengamalkan rekomendasi dokter spesialis mata, dia tidaklah dianggap menyelisihi nas dan tidak pula menentang sunnah.

Terkadang sebuah hadis memang berada dalam perkara tasyri' (legislasi hukum), akan tetapi legislasi tersebut ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam kapasitas beliau sebagai seorang imam (pemimpin) dan kepala negara, bukan dalam kapasitas sebagai pembawa risalah (tablig) dan pemberi fatwa dari Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu al-Qayyim mengenai hadis:

مَنْ قَتَلَ قَتِيلاً فَلَهُ سَلَبُهُ

"Barang siapa yang membunuh seorang musuh (dalam peperangan), maka baginya harta rampasan yang melekat pada musuh tersebut."

Terkadang hadis tersebut juga berada dalam perkara tasyri' yang bersifat umum dan permanen, namun perbedaan pendapat tetap terjadi pada aspek petunjuk lafaznya (dalalah) terhadap hukum. Misalnya, apabila hadis tersebut mengandung perintah atau larangan; apakah perintah tersebut bermakna wajib, sunnah (mustahab), atau sekadar bimbingan (irsyad)?

Dan apakah larangan tersebut bermakna haram atau makruh? Jika makruh, apakah makruh tahrimiyyah [mendekati haram] atau tanzihiyyah [makruh biasa]?

Kemungkinan-kemungkinan ini semuanya tetap ada, dan ini merupakan pendapat serta pandangan para ulama ushul fikih dalam memahami petunjuk perintah (amr) dan larangan (nahy). Setiap pendapat memiliki dalil dan arah argumennya masing-masing.

Dalam masing-masing pembahasan petunjuk perintah dan larangan, terdapat tujuh pendapat sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli ushul fikih dalam bab perintah dan larangan.

Dan sungguh kita telah melihat para sahabat mendengar langsung perintah-perintah dari Rasulullah, namun bersamaan dengan itu, mereka mengambil keringanan untuk meninggalkannya karena mereka mengetahui bahwa perintah tersebut tidak bersifat memastikan dan mewajibkan secara mutlak ('azimatan jazimatan). Namun, apabila telah terbukti bagi mereka kewajiban tersebut melalui lafaz atau tanda (qarinah), maka mereka adalah manusia yang paling bersegera dalam melaksanakannya.

Dalam salah satu perjalanan untuk berperang, mereka sedang berpuasa di bulan Ramadan, lalu beliau memerintahkan mereka untuk berbuka. Sebagian dari mereka ada yang berbuka dan sebagian lainnya tetap berpuasa, karena mereka mentakwil bahwa beliau hanyalah ingin memberikan keringanan (rifq) kepada mereka, dan tidak ada dalam perintah tersebut hal yang menunjukkan kewajiban yang mengikat secara pasti. Namun, ketika mereka sudah semakin dekat untuk bertempur dengan musuh, beliau bersabda kepada mereka:

إِنَّكُمْ مُصَبِّحُو عَدُوِّكُمْ، وَالفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ، فَأَفْطِرُوا

"Sesungguhnya kalian di pagi hari akan menghadapi musuh kalian, dan berbuka itu lebih menguatkan kalian, maka berbukalah!"

Perintah ini merupakan sebuah kewajiban yang pasti ('azmah), maka mereka pun berbuka.

Kita juga melihat mereka dalam hadis:

إِنَّ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka!"

Namun mereka (para sahabat) menyelisihinya dan ada yang menyemir rambutnya. Mereka memandang perintah di sini hanya sekadar bimbingan (irsyad) atau anjuran (istihbab). Oleh karena itu, sebagian dari mereka mematuhinya lalu menyemir rambut, sementara sebagian lain tidak menyemirnya. Di antara mereka ada yang menyemir dengan pacar (inai) atau selainnya, dan di antara mereka ada pula yang menyemir dengan warna hitam.

Demikian pula dengan hadis:

لَا تُسَمِّ ابْنَكَ وَلَا غُلَامَكَ، نَافِعًا وَلَا يَسَارًا وَلَا رَبَاحًا .. إِلَخْ

"Janganlah engkau menamai anakmu dan jangan pula budakmu dengan nama Nafi', Yasar, ataupun Rabah... dan seterusnya."

Kita melihat mereka tetap memberikan nama Nafi' dan Yasar, sebagaimana yang tsabit (valid) dalam nama-nama para tabiin, seperti Nafi' maula Ibnu Umar, Sulaiman bin Yasar, Atha' bin Rabah, dan selain mereka.

Oleh karena itu, kita melihat seorang imam sekelas Ibnu Taimiyah membawa makna hadis:

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudu."

Beliau membawanya ke makna anjuran (istihbab) [bukan kewajiban].

Begitu pula dengan berwudu setelah makan daging unta, beliau memandangnya sebagai anjuran (istihbab), bukan kewajiban (wujub), berbeda dengan mazhab imamnya sendiri, yaitu Imam Ahmad, dalam kedua contoh tersebut.

Bagian-6. Menentukan Konsep dan Istilah (Terminologi)

Di antara perkara penting untuk mendekatkan jarak perbedaan pendapat di antara kaum muslimin secara umum, dan di antara faksi-faksi yang bergerak untuk Islam secara khusus, adalah: Menentukan (konsep-konsep) yang menjadi titik perselisihan, serta menjelaskan maknanya secara akurat dan jelas, guna menghilangkan ambiguitas dan kesamaran darinya.

Betapa sering perselisihan memuncak hebat di sekitar suatu makna atau konsep tertentu, yang andaikata ditentukan secara akurat dan dijelaskan dengan gamblang, niscaya kedua belah pihak akan dapat bertemu pada titik tengah.

Oleh karena itu, para ulama terdahulu kita sangat berambisi untuk tahrir maudhi' al-niza' (memperjelas titik fokus perselisihan) dalam perdebatan dan masalah-masalah khilafiyah, agar pertempuran pemikiran tidak berkobar pada sesuatu yang tidak ada hakikatnya.

Betapa sering perselisihan menghebat di antara dua kelompok, dan debu polemik berkobar di antara keduanya, namun pada akhirnya menjadi jelas bahwa perselisihan tersebut hanyalah bersifat lafzi (redaksional/bahasa saja), dan tidak ada buah praktis yang dapat dipetik di baliknya.

Sesungguhnya kaum Khawarij yang mengafirkan kaum muslimin di masa lalu dan menghalalkan darah serta harta mereka, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dari kalangan para penyeru pengafiran (takfir) di masa kontemporer, hanyalah terperosok ke dalam lubang ini karena mereka tidak mendisiplinkan konsep-konsep dan terminologi-terminologi yang banyak terdapat dalam nas-nas syariat. Akhirnya mereka salah memahaminya, lalu menetapkan makna-makna dari diri mereka sendiri yang bukan merupakan maksud yang diinginkan oleh Sang Pembuat Syariat (al-Syari') dari nas tersebut, sehingga mereka sesat dan menyesatkan orang lain.

Di antara contoh hal tersebut adalah: istilah Iman, Kufur, Syirik, Nifak, dan Jahiliyah, serta apa yang berputar di sekitar makna-makna ini.

Mereka tidak membedakan antara penggunaan syariat yang berbeda-beda terhadap lafaz-lafaz ini; sebab adakalanya syariat menghendaki makna hakiki dengannya, dan di waktu lain menghendaki makna majas (metafora).

Sering kali yang dimaksud dengan iman di dalam nas-nas Al-Qur'an dan Sunnah adalah: iman yang sempurna (al-iman al-kamil), bukan asal-usul iman (muthlaq al-iman) yang apabila ditiadakan dari pemiliknya maka dia serta-merta menjadi kafir.

Hal ini sangat jelas dalam ayat-ayat Al-Kitab yang mulia dan dalam hadis-hadis nabawi yang sahih.

Firman Allah Ta'ala:

"Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah mereka yang apabila disebut nama Allah, gemetarlah hati mereka; apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka; dan kepada Tuhanlah mereka bertawakal; (yaitu) orang-orang yang menegakkan salat dan menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang mukmin yang hakiki." (QS. Al-Anfal: 2-4).

Sesungguhnya yang dimaksud dengan mereka adalah orang-orang mukmin yang telah sempurna imannya. Bukannya dimaksudkan bahwa barang siapa yang hatinya tidak bergetar saat disebut nama Allah, atau tidak termasuk orang-orang yang bertawakal kepada Allah, berarti dia menjadi kafir dan keluar dari pokok keimanan.

Begitu pula dengan firman Allah Ta'ala:

"Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang die yang khusyuk dalam salatnya, orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Bagis siapa yang mencari (pelampiasan) di luar itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Sungguh beruntung pula) orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya, serta orang-orang yang memelihara salatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi." (QS. Al-Mu'minun: 1-10).

Maka yang dimaksud di sini adalah orang mukmin yang sempurna imannya, dan maknanya bukanlah bahwa barang siapa yang tidak khusyuk dalam salatnya, atau tidak berpaling dari hal yang sia-sia misalnya, maka dia menjadi kafir; melainkan dia adalah seorang mukmin yang kurang imannya.

Contoh yang serupa dengan itu adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa_sallam:

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرَقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرَقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

"Tidaklah seorang pezina berzina ketika dia berzina dalam keadaan dia mukmin; tidaklah seorang peminum khamar meminum khamar ketika dia meminumnya dalam keadaan dia mukmin; dan tidaklah seorang pencuri mencuri ketika dia mencuri dalam keadaan dia mukmin." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Abu Hurairah)

Hadis ini tidak bermaksud menafikan pokok keimanan (ashel al-iman), melainkan kesempurnaannya. Maknanya bukan berarti bahwa barang siapa yang melakukan salah satu dari dosa-dosa besar ini, maka dia menjadi kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama (mukhrij minal millah).

Andaikata yang dinafikan di sini adalah pokok keimanan, niscaya setiap dari mereka telah menjadi murtad, dan hukuman untuk semuanya akan sama, yaitu hukuman orang murtad; serta hukuman-hukuman tersebut tidak akan bervariasi antara cambuk, rajam, dan potong tangan.

Bagaimana bisa demikian, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis yang lain telah melarang melaknat seseorang yang kecanduan meminum khamar, ketika salah seorang sahabat berkata, "Ya Allah, laknatlah dia, alangkah seringnya dia dibawa kemari (untuk dihukum)!" Maka beliau bersabda:

لَا تَلْعَنُوهُ، فَوَاللهِ مَا عَلِمْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ

"Janganlah kalian melaknatnya! Demi Allah, sepanjang yang aku ketahui, dia mencintai Allah dan Rasul-Nya." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Hudud, bab Ma yukrahu min la'ni syarib al-khamr (Apa yang dimakruhkan dari melaknat peminum khamar), dari Umar bin al-Khaththab)

Maka hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa kemaksiatan semata—meskipun termasuk dosa besar—tidak mencabut pokok keimanan dari akar hati, dengan bukti bahwa dia masih tetap mencintai Allah dan Rasul-Nya.

Contoh seperti itu terdapat dalam banyak hadis yang memenuhi kitab-kitab Sunnah, yang berbicara tentang cabang-cabang keimanan yang berjumlah tujuh puluh sekian cabang.

Hal itu seperti sabda Nabi:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

"Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Anas, dari Abu Hurairah)

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا

"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak beriman sampai kalian saling mencintai." (Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah)

وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

"Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ بِهِ

"Tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang sedangkan tetangga di sampingnya kelaparan, padahal dia mengetahuinya." (Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabarani dari Anas, sebagaimana terdapat dalam Shahih al-Jami' al-Shaghir)

Demikian pula dengan syirik: di antaranya ada syirik besar (al-syirk al-akbar), yaitu menjadikan adanya tuhan lain bersama Allah. Pelakunya disifati sebagai "orang-orang musyrik" (al-musyrikun) atau "orang-orang yang menyekutukan" (al-ladzina asyraku). Hal inilah yang dikabarkan oleh Allah Ta'ala bahwa Dia tidak akan mengampuninya:

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik) dan Dia mengampuni apa yang selain (dosa) itu bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. An-Nisa': 48 dan 116).

Inilah yang disebut syirik jali (nyata), syirik mutlak, dan syirik hakiki.

Dan di sana ada syirik kecil (al-syirk al-ashghar), yang disematkan pada sebagian kemaksiatan yang menodai kesempurnaan tauhid, sebagaimana hal itu dinyatakan sahih dalam sejumlah hadis. Seperti:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ أَشْرَكْ

"Barang siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka sungguh dia telah berbuat syirik." (Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim dari Ibnu Umar, sebagaimana terdapat dalam Shahih al-Jami' al-Shaghir)

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

"Sesungguhnya jimat ketukan (ruqyah yang terlarang), kalung jimat, dan pelet adalah syirik." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari Ibnu Mas'ud, sumber yang sama)

مَنْ عَلَقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكْ

"Barang siapa yang menggantungkan jimat, maka sungguh dia telah berbuat syirik." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Hakim dari Uqbah bin Amir, sumber yang sama)

Demikian pula halnya dengan kekufuran, di antaranya ada kufur besar (al-kufr al-akbar), baik itu kufur asli maupun kufur yang baru datang (tari'). Kufur asli contohnya adalah kekufuran kaum ateis dan penganut paham materialisme zaman (al-dahriyyun) yang mengingkari eksistensi Allah Ta'ala, atau kekufuran orang-orang yang beriman kepada Allah secara global namun kufur terhadap kenabian dan risalah, atau orang-orang yang beriman kepada sebagian rasul dan kufur kepada sebagian yang lain, atau beriman kepada sebagian apa yang diturunkan Allah dan kufur terhadap sebagian lainnya.

Bacalah mengenai hal itu firman Allah Ta'ala:

"Siapa yang kufur kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir, sungguh dia telah tersesat sangat jauh." (QS. An-Nisa': 136).

"Sesungguhnya orang-orang yang kufur kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membedakan antara Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, 'Kami beriman kepada sebagian dan kami kufur terhadap sebagian (yang lain),' serta bermaksud mengambil jalan tengah di antara yang demikian, merekalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu azab yang menghinakan." (QS. An-Nisa': 150-151).

"Sungguh, telah kafir orang-orang yang berkata, 'Sesungguhnya Allah adalah Al-Masih putra Maryam.' Padahal Al-Masih berkata, 'Wahai Bani Israil, sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu.' Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh Allah mengharamkan surga baginya dan tempat tingginya adalah neraka. Tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim itu. Sungguh, telah kafir orang-orang yang mengatakan, 'Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga,' padahal tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Maha Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa azab yang sangat pedih." (QS. Al-Ma'idah: 72-73).

Adapun kufur yang baru datang (tari') adalah kufur raddah (murtad), yaitu kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Islam secara meyakinkan tanpa menerima keraguan sedikit pun; seperti mengingkari perkara agama yang sudah diketahui secara aksiomatis (ma'lum minad dini bid dharurah), atau melakukan suatu perbuatan yang tidak mengandung takwil lain selain kekufuran. Orang yang melakukan hal ini adalah orang yang dapat dikatakan tentangnya: "Dia telah mengganti agamanya."

Di antara jenis kufur ada yang disebut kufur kecil (al-kufr al-ashghar), yaitu yang dikatakan mengenai hal ini sebagai: kekufuran di bawah tingkat kekufuran (kufrun duna kufrin). Istilah ini disematkan pada perbuatan-perbuatan maksiat, sebagaimana disebutkan dalam sebagian nas. Penyematan istilah ini bersifat majas (metafora), dengan pengertian bahwa perbuatan tersebut dapat menghantarkan kepada kekufuran dan berujung kepadanya, sebagaimana dikatakan: "Kemaksiatan adalah pos kurir menuju kekufuran." Atau bermakna bahwa perbuatan tersebut menyerupai perbuatan orang-orang kafir, atau yang dimaksud dengannya adalah kufur nikmat.

Hal itu seperti firman Allah Ta'ala:

"Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, mereka itulah orang-orang kafir." (QS. Al-Ma'idah: 44).

Dan seperti sabda mereka (hadis-hadis):

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

"Mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud)

لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

"Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelah kepergianku, di mana sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Jarir)

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

"Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Iman dari Jabir bin Abdullah)

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian antara kita dengan mereka adalah salat, maka barang siapa yang meninggalkannya, sungguh dia telah kafir." (Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim dari Buraidah)

لَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ

"Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian, karena barang siapa yang membenci bapaknya, maka hal itu adalah kekufuran." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Abu Hurairah)

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُهُ، إِلَّا كَفَرَ .. وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ، إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

"Tidaklah seorang laki-laki menisbatkan dirinya kepada selain bapak kandungnya dalam keadaan dia mengetahuinya, melainkan dia telah kafir... Dan barang siapa yang memanggil seseorang dengan panggilan kafir, atau berkata, 'Musuh Allah,' padahal nyatanya tidak demikian, melainkan tuduhan itu akan kembali kepadanya." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Abu Dzar) Yakni kembali kepada dirinya sendiri.

Apa yang telah dikatakan pada pembahasan syirik dan kufur, dikatakan pula pada pembahasan nifak (kemunafikan). Di antaranya ada nifak besar (al-nifaq al-akbar), yaitu nifak akidah; dan nifak kecil (al-nifaq al-ashghar), yaitu nifak amal.

Adapun nifak akidah, bentuknya adalah menampakkan keimanan dengan lisannya dan sebagian perbuatannya, sedangkan batinnya kafir kepada Allah atau kepada rasul-Nya; seperti orang-orang yang disebutkan oleh Allah dalam Surah Al-Baqarah:

"Di antara manusia ada yang berkata, 'Kami beriman kepada Allah dan hari akhir,' padahal mereka itu bukan orang-orang yang beriman. Mereka menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanyalah menipu diri mereka sendiri tanpa mereka sadari." (QS. Al-Baqarah: 8-9).

Dan Allah berfirman mengenai mereka di awal Surah Al-Munafiqun:

"Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (Nabi Muhammad), mereka berkata, 'Kami bersaksi bahwa engkau benar-benar utusan Allah.' Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar utusan-Nya dan Allah bersaksi bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta. Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-Munafiqun: 1-2).

Merekalah orang-orang yang diancam oleh Allah dengan ancaman yang paling keras, melalui firman-Nya:

"Sesungguhnya orang-orang munafik itu (berada) di tingkatan yang paling bawah dari neraka. Kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka." (QS. An-Nisa': 145).

Adapun nifak amal, bentuknya adalah seseorang memiliki karakteristik dan akhlak orang-orang munafik, serta menyerupai mereka dalam perbuatan dan perilaku mereka, akan tetapi hatinya membenarkan (beriman kepada) Allah, rasul-Nya, dan negeri akhirat.

Inilah jenis nifak yang disebutkan di dalam hadis-hadis sahih yang populer, seperti:

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ

"Tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berbicara dia berdusta, apabila berjanji dia mengingkari, dan apabila dipercaya dia berkhianat." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Abu Hurairah)

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

"Ada empat perkara yang barang siapa empat perkara itu ada pada dirinya, maka dia menjadi seorang munafik murni. Dan barang siapa yang memiliki satu karakteristik di antaranya, maka pada dirinya terdapat satu karakteristik kemunafikan sampai dia meninggalkannya: apabila berbicara dia berdusta, apabila berjanji dia berkhianat (ingkar), dan apabila bertengkar dia berbuat fujur (melampaui batas)." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Amr bin al-'Ash)

Begitu pula dengan konsep "Jahiliah", yang maknanya berputar antara dosa-dosa besar jika berkaitan dengan inti akidah, dan di antara dosa-dosa kecil yang kaki seorang mukmin bisa tergelincir di dalamnya. Sebagaimana sabda Nabi kepada sahabat yang mulia, Abu Dzar:

إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ

"Sesungguhnya engkau adalah seorang lelaki yang di dalam dirimu masih terdapat sifat jahiliah." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Abu Dzar sebagaimana dalam kitab al-Lu'lu' wa al-Marjan (1077))

Oleh karena itu, al-Bukhari menyebutkan dalam Kitab al-Iman pada kitab Shahih-nya sebuah bab: (Bab: Perbuatan-perbuatan maksiat termasuk dari perkara jahiliah), dan pelakunya tidak dikafirkan dengan sebab melakukannya kecuali karena syirik, berdasarkan sabda Nabi: "Sesungguhnya engkau adalah seorang lelaki yang di dalam dirimu masih terdapat sifat jahiliah," serta firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik) dan Dia mengampuni apa yang selain (dosa) itu bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. An-Nisa': 48).

Serta konsep-konsep lainnya yang wajib ditentukan, diluruskan, dan dijelaskan, agar makna-makna tersebut tidak rancu bagi manusia, sehingga hukum-hukum menjadi kacau.

Akan tetapi, hal yang patut disebutkan dan diingatkan di sini adalah sebuah konsep yang banyak salah dipahami hakikatnya oleh manusia, yaitu konsep al-'Uluww (Ketinggian) dan al-Fawqiyyah (Keberadaan di atas) yang ditetapkan oleh ulama Salaf bagi Allah Tabaraka wa Ta'ala. Sebagian orang terkadang memahami darinya: bahwa mereka menetapkan bagi Allah Subhanahu tempat menetap (al-tahayyuz) pada arah material yang membatasi-Nya 'Azza wa Jalla. Oleh karena itu, orang yang tidak mengetahui hakikat mazhab Salaf bersegera menuduh mereka berpendapat dengan paham tajsim (antropomorfisme/memvisualkan Allah punya fisik), karena berpendapat adanya arah bagi Allah mengharuskan adanya batasan (al-hadd) dan kefisikan (al-jismiyyah). Maka mereka menghukum Salaf dengan konsekuensi dari mazhab tersebut (lazim al-mazhab), padahal mereka sendiri tidak mengetahui esensi dari mazhab Salaf yang sebenarnya.

Hakikat mazhab Salaf dalam masalah ini telah dijelaskan oleh Imam Imaduddin al-Wasithi (wafat 711 H), beliau adalah ulama besar berhaluan Salaf, sufi, sekaligus bermazhab Syafii, yang dahulu Ibnu Taimiyah menyebutnya sebagai "Junaid pada zamannya", dan al-Hafiz adz-Dzahabi mengatakan tentangnya: "Guru kami yang menjadi teladan." Beliau berkata dalam risalahnya yang berjudul al-Nashihah:

"Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah ada ketika tempat belum ada, arsy belum ada, air belum ada, ruang angkasa belum ada, udara belum ada, ruang kosong (khala') maupun ruang berisi (mala') belum ada.

Dan sesungguhnya Dia Maha Menyendiri dalam sifat terdahulu-Nya (qidam) dan keazalian-Nya, Maha Tunggal dalam kefarduan-Nya. Mahasuci dan Mahatinggi Dia dalam kefarduan tersebut, tidak disifati bahwa Dia berada di atas ini atau itu, karena tidak ada sesuatu pun selain diri-Nya. Dia mendahului arah bawah (al-taht) dan atas (al-fawq) yang mana keduanya merupakan dua arah alam semesta, dan Dia tidak terikat oleh waktu. Tuhan Ta'ala dalam kefarduan tersebut disucikan dari konsekuensi-konsekuensi hal yang baru (al-huduts).

Maka ketika kehendak yang disucikan (al-iradah al-muqaddasah) menetapkan untuk menciptakan alam semesta yang baru diadakan, yang tercipta, terbatas, dan memiliki arah-arah; kehendak tersebut menetapkan bahwa alam semesta ini memiliki arah atas dan bawah. Sedangkan Dia Subhanahu disucikan dari sifat-sifat hal yang baru, maka Dia mewujudkan alam semesta dan menjadikan baginya arah atas dan bawah.

Hikmah ilahiah menetapkan bahwa alam semesta berada di arah bawah, karena statusnya sebagai yang diatur (marbub) dan diciptakan. Sementara keagungan tuhan (al-'azhamah al-rabbaniyyah) menetapkan bahwa Dia berada di atas alam semesta, dengan meninjau keberadaan alam semesta yang baru diadakan tersebut, bukan ditinjau dari kefarduan-Nya [sifat azali-Nya]; sebab di dalam kefarduan-Nya tidak ada atas maupun bawah. Tuhan Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana keberadaan-Nya dalam sifat terdahulu-Nya, keazalian-Nya, dan kefarduan-Nya, tidak ada hal baru yang terjadi pada zat-Nya maupun sifat-sifat-Nya yang mana hal itu belum ada pada sifat terdahulu dan keazalian-Nya. Maka Dia yang sekarang adalah sama seperti Dia yang dahulu.

Akan tetapi, ketika Dia mengadakan makhluk yang diatur (al-marbub al-makhluq) yang memiliki arah-arah, batasan-batasan, ruang kosong, ruang berisi, sifat di atas, dan sifat di bawah; maka konsekuensi dari hukum keagungan ketuhanan adalah Dia berada di atas kerajaan-Nya, dan kerajaan tersebut berada di bawah-Nya, dengan meninjau terjadinya hal baru dari makhluk (al-kawn), bukan meninjau sifat terdahulu dari Sang Pencipta (al-Mukawwin). Maka apabila Dia diisyaratkan dengan sesuatu, mustahil Dia diisyaratkan dari arah bawah, arah kanan, ataupun arah kiri, melainkan tidak layak Dia diisyaratkan kecuali dari arah ketinggian dan atas. Kemudian isyarat tersebut adalah berdasarkan keberadaan makhluk, sifat barunya, dan bagian bawahnya. Maka isyarat tersebut secara hakiki jatuh pada bagian tertinggi dari makhluk, dan jatuh pada keagungan Tuhan Ta'ala sebagaimana yang layak bagi-Nya, tidak seperti apa yang jatuh pada hakikat yang masuk akal menurut kita pada bagian tertinggi dari makhluk, karena isyarat pada makhluk itu adalah isyarat kepada fisik (jism), sedangkan isyarat kepada Allah itu adalah isyarat untuk menetapkan eksistensi-Nya (itsbat).

Apabila hal itu telah diketahui, maka istiwā’ (bersemayam) adalah sifat bagi-Nya yang telah ada dalam sifat terdahulu-Nya (qidam), akan tetapi hukumnya belum tampak kecuali ketika penciptaan arsy. Sebagaimana halnya hisab (perhitungan amal) adalah sifat terdahulu bagi-Nya yang hukumnya belum tampak kecuali di akhirat kelak, demikian pula dengan tajalli (penampakan diri) di akhirat tidak tampak hukumnya kecuali pada tempatnya.

Jika hal itu telah diketahui, maka perkara yang dihindari oleh orang-orang yang melakukan takwil—di mana mereka mentakwil sifat al-fawqiyyah (keberadaan di atas) dengan ketinggian derajat/martabat, dan mentakwil istiwā’ dengan istiulā’ (menguasai)—maka kami adalah manusia yang paling keras dalam menghindari hal tersebut [visualisasi fisik], dan paling keras dalam menyucikan Sang Pencipta Subhanahu wa Ta'ala dari batasan yang mengurung-Nya. Maka Dia tidak dibatasi dengan batasan yang mengurung-Nya, melainkan dengan batasan yang membedakan keagungan zat-Nya dari makhluk-makhluk-Nya. Dan isyarat kepada arah itu hanyalah berdasarkan keberadaan makhluk dan bagian bawahnya, karena tidak mungkin mengisyaratkan kepada-Nya kecuali demikian.

Dan Dia dalam sifat terdahulu-Nya Subhanahu disucikan dari sifat-sifat hal yang baru (al-huduts), dan tidak ada dalam sifat terdahulu itu istilah atas maupun bawah. Sesungguhnya barang siapa yang terkurung di arah bawah, tidak mungkin dia mengenal Penciptanya kecuali dari arah atasnya. Maka isyarat tersebut secara hakiki jatuh ke arsy sebagai isyarat yang masuk akal, dan arah-arah berakhir di arsy, sedangkan apa yang berada di balik arsy tidak dapat dijangkau oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh imajinasi. Maka isyarat jatuh kepada-Nya sebagaimana yang layak bagi-Nya secara global dan menetapkan (mubtsat), tanpa memberikan bagaimanakah bentuknya (takyif) dan tanpa menyerupakan-Nya dengan makhluk (tamtsil)." Selesai kutipan. (Dari risalah al-Nashihah karya al-Wasithi, cetakan al-Maktab al-Islami, Beirut)

Ulama besar Rasyid Ridha telah memberikan komentar terhadap perkataan al-Wasithi ini, beliau berkata di dalam Tafsir al-Manar: "Aku katakan: Dan bagi gurunya, yaitu Ibnu Taimiyah, memiliki penjelasan yang serupa dengan itu dalam menerangkan makna dari apa yang diriwayatkan bahwa Allah Ta'ala adalah al-Qāhir (Maha Berkuasa) di atas hamba-hamba-Nya, dan bahwa Dia berada di langit. Maka mereka tidak memaksudkan sedikit pun dari nas yang datang itu bahwa zat Allah Yang Terdahulu (al-Qadim) terkurung di langit atau di arsy, atau terbatas pada arah yang berada di atas kepala kita. Sebaliknya, Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, dan selain keduanya telah menegaskan secara jelas bahwa arah kepala—sebagaimana arah-arah lainnya seperti kanan, kiri, dan selainnya—termasuk perkara relatif (al-umur al-nisbiyyah) yang tidak memiliki hakikat pada dirinya sendiri. Mereka hanyalah menafsirkan hal tersebut dengan apa yang telah engkau ketahui." (Tafsir al-Manar, Jilid 3, Halaman 207, cetakan ketiga)

Sesungguhnya menentukan konsep-konsep, menjelaskan terminologi-terminologi, serta menghilangkan kesamaran dan kerancuan darinya, akan mendekatkan jarak di antara pihak-pihak yang berbeda pendapat, bahkan dapat menghilangkan perselisihan itu dari akarnya apabila niat-niat telah tulus ikhlas.

Bagian-7. Menyibukkan Muslim dengan Masalah-Masalah Besar Umatnya

Di antara faktor terbesar yang menjerumuskan manusia ke dalam jurang perselisihan, serta menjauhkan mereka dari persatuan dan kerukunan, adalah kosongnya jiwa mereka dari kepedulian terhadap masalah-masalah besar (al-humūm al-kabīrah), cita-cita yang agung, dan impian yang luas. Ketika jiwa telah kosong dari perkara-perkara besar, maka ia akan saling berbenturan pada masalah-masalah kecil, dan—terkadang—saling memerangi satu sama lain atas sesuatu yang tidak ada hakikatnya!

Tidak ada sesuatu yang dapat menyatukan manusia sebagaimana mereka disatukan oleh penderitaan dan kemalangan bersama, serta sikap berdiri tegak dalam menghadapi musuh yang sama. Sungguh sangat benar apa yang dikatakan oleh penyair Ahmad Syauqi:

إنَّ المَصَائِبَ يَجْمَعْنَ المَصَابِينَا

"Sesungguhnya kemalangan itu menyatukan orang-orang yang tertimpa malang."

Termasuk bentuk pengkhianatan terhadap umat kita hari ini adalah menenggelamkannya ke dalam lautan perdebatan seputar masalah-masalah cabang fikih (furu'ul fikih) atau hal-hal di pinggiran akidah, yang mana orang-orang terdahulu telah berselisih mengenakannya, generasi setelahnya saling mendebatkannya, dan tidak ada harapan bahwa generasi kontemporer saat ini akan menyepakatinya. Di saat yang sama, kita justru melupakan problem-problem umat, tragedi, dan musibah-musibahnya, yang boleh jadi kita sendiri menjadi penyebab atau bagian dari penyebab terjadinya hal tersebut.

Hal inilah yang mendasari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ketika ditanya oleh seseorang dari penduduk Irak mengenai hukum darah nyamuk bagi orang yang sedang berihram, beliau mengingkari si penanya atas sikap tanaṭṭu’ (berlebih-lebihan) dan terlalu mendalam dalam menanyakan perkara-perkara yang teramat detail ini. Padahal di sisi lain, kaum dari si penanya tersebut telah menelantarkan Al-Husain radhiyallahu 'anhu hingga darahnya ditumpahkan, dan ia menemui Tuhannya sebagai seorang syahid yang diridai.

Oleh karena itu, Ibnu Umar berkata: "Mereka ini bertanya tentang darah nyamuk, padahal mereka telah menumpahkan darah putra dari putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!!"

Termasuk pengkhianatan apabila situasi peperangan pemikiran berkobar hebat, manjanik-manjanik argumentasi ditegakkan, dan orang-orang saling melempar kata-kata yang lebih keras daripada batu serta lebih menyakitkan daripada anak panah, demi masalah-masalah yang mengandung lebih dari satu sudut pandang dan menerima lebih dari satu penafsiran. Padahal, masalah-masalah tersebut termasuk perkara ijtihadiah, yang justru menunjukkan luas dan fleksibelnya agama ini; orang yang benar di dalamnya mendapatkan pahala, sedangkan orang yang salah dimaafkan dan kesalahannya diampuni. Bahkan—berdasarkan nas hadis—ia tetap mendapatkan pahala.

Oleh karena itu, wajib bagi para dai dan pemikir Islam untuk menyibukkan mayoritas umat Islam dengan masalah-masalah besar umat mereka, serta memalingkan pandangan, akal, dan hati mereka kepada urgensi fokus dan waspada terhadap masalah besar tersebut, serta berusaha secara sungguh-sungguh agar setiap individu memikul bagian darinya. Dengan demikian, beban yang berat itu akan terbagi kepada jumlah personel yang besar, sehingga menjadi mudah untuk dilaksanakan.

Sesungguhnya dunia saat ini saling mendekat satu sama lain di setiap lini, terlepas dari adanya perbedaan agama, perbedaan ideologi, perbedaan ras, bahasa, tanah air, maupun politik. Kita telah melihat mazhab-mazhab Kristen—yang menyerupai agama-agama yang kontradiktif—saling mendekat dan bekerja sama satu sama lain.

Bahkan kita melihat agama Yahudi dan Nasrani—terlepas dari adanya permusuhan historis di antara keduanya—saling mendekat dan bekerja sama dalam berbagai bidang, hingga Vatikan sejak beberapa tahun lalu mengeluarkan dokumennya yang terkenal untuk membebaskan orang-orang Yahudi dari tuduhan penumpahan darah Al-Masih (Yesus)!

Kita juga melihat pada tingkat ideologi, kedekatan dua kekuatan raksasa (Amerika Serikat dan Uni Soviet) dalam apa yang pada awalnya disebut sebagai "Koeksistensi Damai" (al-ta'ayusy al-silmi), yang kemudian berkembang menjadi "Politik Rekonsiliasi/Detente" (siyasat al-wifa`q). Demikian pula halnya dengan kedekatan Amerika Serikat dengan Tiongkok.

Adapun Eropa yang dahulunya tercabik-cabik oleh perang, konflik, serta pertikaian nasionalisme, regional, politik, dan ideologi, hari ini mereka saling mendekat hingga hampir menjadi satu negara tunggal, di mana sekat-sekat dan batas-batas wilayah di antara negara-negara mereka mulai melebur.

Hal yang paling menakjubkan dalam perkara ini adalah apa yang terjadi di Eropa Timur itu sendiri; wilayah yang dahulunya dipisahkan oleh "Tirai Besi" yang mengerikan dari Eropa Barat, hari ini tirai tersebut tampak semakin menipis dan menipis hingga pada akhirnya terkoyak.

Penulis politik terkenal, Ahmad Bahauddin, memberikan komentar mengenai hal itu dengan mengatakan: "Ketika De Gaulle menggunakan ungkapan dalam pidato dan percakapannya: 'Eropa dari Atlantik hingga Ural,' ungkapan ini disambut oleh semua orang dengan perpaduan antara ejekan dan kejengkelan. Sebab 'Ural' adalah pegunungan yang terletak di antara Rusia dan Siberia, sehingga makna dari perkataannya adalah bahwa dia sedang berbicara tentang satu Eropa yang menyatukan Eropa Timur dan Barat, dari Rusia hingga Prancis dan Spanyol.

Dia mengatakan hal ini di puncak Perang Dingin, di saat Eropa terbagi menjadi Blok Timur dan Barat, pembangunan Tembok Berlin, serta perlombaan senjata. Orang-orang yang berprasangka baik dari kalangan musuh-musuhnya mengatakan: Dia hanya ingin (membuat jengkel) Amerika Serikat dalam perselisihannya dengan negara tersebut; karena dari perkataannya tersirat bahwa meskipun ada Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) dan aliansi (Blok Barat), Rusia secara geografis lebih dekat ke Eropa daripada Amerika Serikat.

De Gaulle memang memaksudkan hal itu secara tepat. Melalui sudut pandangnya terhadap sejarah, dia melihat bahwa dunia terbagi berdasarkan nasionalisme (al-qaumiyyat), bukan berdasarkan ideologi; dan bahwa geografi dalam sejarah jauh lebih penting daripada seluruh sistem politik. Sebab satu bangsa—baik Prancis, Jerman, ataupun Rusia—akan dilewati oleh sistem politik yang berbeda-beda, baik monarki, republik, kapitalis, maupun komunis. Namun, yang paling kekal dan menjadi fondasi utama adalah afiliasi nasionalis. Prancis setelah ini semua akan tetap menjadi Prancis, dan Jerman tetap menjadi Jerman. Dengan logika ini, Rusia dahulunya adalah Kekaisaran Tsar, kemudian menjadi Komunis, lalu menjadi apa pun setelahnya, tetapi ia tetaplah Rusia, dan dengan sendirinya ia adalah Eropa. Sementara Amerika Serikat dipisahkan dari Eropa oleh samudra yang utuh, yaitu Samudra Atlantik. Fakta-fakta nasionalisme dan geografis ini jauh lebih kuat daripada apa yang mereka sebut sebagai Pakta Warsawa dan Pakta Atlantik Utara (NATO). Tidak diragukan lagi bahwa De Gaulle dalam politiknya berusaha mengurangi (hegemoni) Amerika Serikat atas Eropa, sebagaimana dia juga memandang bahwa sistem komunis akan menuju kepunahan. Ini merupakan pemikiran-pemikiran mendasar yang dimilikinya, bukan sekadar manuver politik semata.

De Gaulle—sebagai seorang pemikir, peneliti filsafat sejarah, dan pengamat pasang surut peradaban—memiliki pandangan yang paling jauh ke depan dibanding yang lain. Orang yang mengamati apa yang terjadi di Eropa Timur dan di Jerman secara khusus saat ini, akan tercengang, dan tidak bisa tidak mendapati bahwa ramalan De Gaulle sedang terwujud tanpa melalui perang dunia, rudal, ataupun bom atom.

Yang lebih menakjubkan adalah bahwa Gorbachev—yang pasti memiliki filsafat dalam memahami sejarah yang bertolak belakang dengan De Gaulle secara total, karena dia adalah representasi dari seruan (internasionalisme/komunisme) yang kontradiktif dengan nasionalisme, yang memandang bahwa hal terpenting adalah persatuan (kelas pekerja) dan selainnya—beberapa bulan lalu berbicara dengan menggunakan istilah 'Rumah Besar Eropa' (al-bait al-urubbi al-kabir). Maka dunia pun terguncang oleh isyarat ini, dan Eropa bergolak sebelum yang lain, serta Jerman—Timur dan Barat—bergolak sebelum Eropa. Tidak ada seorang pun yang membayangkan bahwa sejarah akan mengambil logika (De Gaullis) ini dengan kecepatan yang menakjubkan dan kesederhanaan yang luar biasa." (Surat Kabar Al-Ahram pada tanggal 13 November 1989 M)

Akan tetapi, yang jauh lebih menakjubkan dari semua ini adalah pertemuan Gorbachev selaku representasi dari materialisme dialektika dengan Paus selaku representasi dari Gereja Katolik di markas kepausan di Vatikan; suatu peristiwa yang belum pernah terjadi semenjak meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia pada tahun 1917 M.

Anak-anak kaum muslimin di berbagai belahan negeri ada yang meninggal karena kelaparan dan penyakit, meninggal secara non-fisik (mental) akibat kebodohan dan buta aksara, serta merebaknya narkoba. Mereka juga dihadapkan pada bahaya kristenisasi (al-tanshīr), pengafiran (al-takfīr), dan penyesatan. Lantas, bagaimana mungkin kita tidak mempedulikan urusan mereka dan tidak berusaha menyelamatkan mereka? Padahal, "Barang siapa yang tidak mempedulikan urusan kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari mereka."

Sesungguhnya umat Islam saat ini tidak menanam sendiri apa yang mereka makan dari bahan pangan pokok yang darurat, tidak memproduksi sendiri senjata yang mereka gunakan untuk mempertahankan kehormatan mereka, dan tidak pula membuat mesin-mesin yang dapat memberikan mereka bobot dan posisi tawar yang diperhitungkan. Mereka semua berada di dalam lingkaran Dunia Ketiga; bahkan seandainya ada Dunia Keempat, niscaya mereka akan dinisbatkan kepadanya!

Sering kali Islam dituduh secara zalim sebagai penyebab ketertinggalannya, padahal pada hari ketika umat ini berpegang teguh kepada Islam, mereka menjadi pemimpin bangsa-bangsa dan guru bagi umat manusia!

Sungguh, aku telah menulis sebuah studi yang diterbitkan dalam sebuah buku tentang Kebangkitan Islam di antara Masalah Tanah Air Arab dan Islam (al-Shahwah al-Islamiyyah wa Humum al-Wathan al-'Arabi wa al-Islami), dan aku menjelaskan di dalamnya bahwa kebangkitan Islam tidaklah terisolasi dari masalah-masalah tanah air yang besar ini. Kebangkitan tersebut ikut menyibukkan pikiran dan hati dengan masalah-masalah ini, serta menaruh perhatian besar untuk mengenali penyebab dan jalan keluar untuk mengobatinya.

Secara khusus, aku menaruh perhatian pada arus "Moderat Islam" (al-wasathiyyah al-islamiyyah) yang memahami Islam secara komprehensif (syumūlī) dan positif, yang memadukan antara salafiah dan pembaruan (tajdīd), serta menyeimbangkan antara perkara prinsipil (thawabit) dan fleksibel (mutaghayyirat), antara pandangan terhadap warisan masa lalu (turats) dan perencanaan untuk masa depan.

Aku telah berbicara di sana dengan sedikit mendetail mengenai tujuh masalah fundamental, yaitu:

  1. Masalah ketertinggalan sains, teknologi, dan peradaban.
  2. Masalah kezaliman sosial dan ekonomi.
  3. Masalah despotisme (kesewenang-wenangan) dan otoritarianisme politik.
  4. Masalah westernisasi (al-taghrīb) serta invasi pemikiran dan budaya (ghazwul fikri).
  5. Masalah agresi dan perampasan tanah oleh Zionis.
  1. Masalah fragmentasi (perpecahan) dan tercerai-berainya Arab serta Islam.
  2. Masalah pengabaian nilai dan dekadensi (kemerosotan) moral.

Seandainya kita menghendaki, niscaya kita dapat menambahkan masalah demi masalah di atas, seperti perang saudara, konflik regional, kelaparan yang mematikan, serangan kristenisasi yang agresif, dan lain sebagainya... dan lain sebagainya...

Pernah terjadi ketika kami berada di Kuwait dalam pertemuan Sidang Umum Organisasi Amal Islam Internasional (IICO), pada sesi penutupan, salah seorang anggota (Beliau adalah syahid jihad dan dakwah, Syaikh Dr. Abdullah Azzam, semoga Allah menerima beliau di kalangan para shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh, serta membalasnya dengan kebaikan terbaik yang diberikan kepada para ulama yang mengamalkan ilmunya lagi berjihad) berdiri berbicara mengenai masalah jihad Afganistan dan konspirasi yang sedang dirajut untuk menjatuhkannya.

Lalu yang lain berdiri berbicara tentang revolusi masjid, anak-anak singa pelempar batu (asybal al-hijarah), dan para pahlawan tanah suci (Palestina), serta apa yang mereka hadapi berupa kekerasan Yahudi, makar, dan gangguan mereka, di tengah kebuntuan sikap Arab dan ketidakberdayaan kaum muslimin di sekeliling mereka. Anggota ketiga berdiri berbicara tentang tragedi Lebanon, pertumpahan darah, dan kehancuran yang telah berlangsung selama tujuh belas tahun akibat konflik internal, konspirasi eksternal, dan ketidakberdayaan Arab.

Anggota keempat berdiri berbicara tentang Pakistan dan serbuan sekularisme di sana, yang direpresentasikan oleh seorang wanita yang disokong oleh Barat dan Timur, serta oleh kekuatan salibis dan berhala. Anggota kelima berdiri berbicara tentang fitnah yang api konfliknya disulut di antara Mauritania dan Senegal: dua negara tetangga yang sama-sama muslim, serta bangkitnya sentimen jahiliah: antara Arab dan Kulit Hitam (Negro). Anggota keenam memaparkan konspirasi John Garang di Sudan Selatan dan kelancangannya terhadap syariat yang agung, serta anggapannya bahwa identitas Arab dan Islam adalah entitas asing bagi Sudan. Anggota ketujuh mengisyaratkan apa yang sedang menimpa kaum muslimin di Somalia, anggota kedelapan menceritakan tentang Eritrea dan konspirasi Salibis-Marxis atasnya, yang lain tentang jihad kaum muslimin di Filipina, dan yang lain lagi tentang tragedi kaum muslimin di Patani (Thailand), di Burma (Myanmar), dan di Bulgaria.

Perkara ini tidak lagi berhenti pada lingkaran minoritas muslim yang tersebar di belahan dunia di sana-sini, melainkan mayoritas muslim itu sendiri kini terancam di pusat rumah mereka sendiri.

Negara muslim terbesar di Asia kini pintunya terbuka lebar bagi kampanye kristenisasi, yaitu Indonesia; demikian pula negara muslim terbesar di Afrika, yaitu Nigeria.

Maka, apakah pantas bagi seorang muslim yang memiliki rasa cemburu (ghirah) terhadap agamanya, memedulikan urusan umatnya—dan masih memiliki secercah akal sehat—untuk berpaling dan menjauhkan dirinya dari masalah-masalah yang mahabesar ini? Namun kemudian Anda melihatnya berdiri, duduk, bergemuruh, dan mengguntur demi perkara-perkara parsial (juz'iyyah) ilmiah atau perilaku, yang tidak masuk ke dalam lingkaran perkara darurat (dharūriyyāt), tidak pula perkara kebutuhan (hājiyyāt), melainkan semuanya hanya berada dalam lingkup pelengkap (tahsinīyyāt) dan pelengkap sekunder (kamāliyyāt). Demi perkara-perkara cabang (furu'iyyah) ini, dia tidak peduli jika harus mencabik-cabik persatuan yang telah padu, membangunkan fitnah yang sedang tertidur, dan menggerakkan fanatisme golongan ('ashabiyyah) yang tadinya tenang.

Hal ini terjadi di saat kita mendapati dunia di sekeliling kita justru mengesampingkan perbedaan-perbedaan fundamental di antara sesama mereka sendiri, yang mana hal itu membuahkan kedekatan global yang kita saksikan hari ini di berbagai lini.

Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk tidak menyibukkan manusia dengan masalah-masalah cabang, mengebohkan dunia dan memicu kegaduhan demi kasus-kasus parsial atau khilafiah, sehingga kita melalaikan mereka dengannya dari prinsip-prinsip universal (al-ushūl al-kulliyyah) dan masalah-masalah yang menentukan masa depan umat.

Termasuk dalam poin ini adalah: berpaling dari perkara yang tidak ada buahnya, dan tidak ada gunanya, berupa pembahasan pada tema-tema yang pernah menyibukkan akal Islam pada satu periode atau beberapa periode sejarah, yang kemudian hari ini tidak lagi memiliki tempat.

Hal itu seperti tema tentang "Makhluknya Al-Qur'an" (khalqul Qur'an) yang pernah menyita ruang luas dari pemikiran Islam pada sebagian zaman. Pertempuran pemikiran memanas di dalamnya antara sekte Mu'tazilah dan selain mereka. Para pemikir Mu'tazilah berhasil menyeret Daulah Abbasiyah beserta para sekutunya ke dalam konflik ini, dan masuk ke dalam konfrontasi dengan mayoritas kaum muslimin, para ulama, serta imam-imam mereka—yang berada di barisan terdepan adalah Imam Rabbani yang sabar lagi mengharap pahala Allah, Ahmad bin Hanbal. Mereka menggunakan besi, api, penjara, dan penyiksaan guna memaksa pihak yang berbeda pendapat untuk meninggalkan apa yang mereka yakini, dan menyetujui apa yang mereka serukan.

Sungguh, itu adalah fitnah yang gelap, dan ujian yang kejam, yang dosanya dipikul oleh orang-orang yang ironisnya dilabeli sebagai para penyeru kebebasan berpikir!

Bagaimanapun juga, fitnah ini memiliki kondisi-kondisi dan justifikasinya tersendiri pada waktunya, namun tidak ada pembenaran sama sekali untuk menghidupkannya kembali pada hari ini dari sudut pandang mana pun.

Oleh karena itu, aku heran terhadap orang yang berbicara tentang Syiah Zaidiyah atau Ibadiyyah atau selain keduanya dari kelompok-kelompok Islam, dengan menyatakan bahwa mereka berpendapat tentang makhluknya Al-Qur'an; maka tidak seyogianya problem ini diangkat kembali pada salah satu dari kedua belah pihak...

Sesungguhnya problem kita hari ini bukanlah dengan orang yang mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah yang makhluk, melainkan dengan orang-orang yang mengatakan: "Al-Qur'an bukan dari sisi Allah, melainkan ia berasal dari diri Muhammad," yaitu orang-orang yang berpendapat tentang sifat kemanusiaan Al-Qur'an (basyariyyatul Qur'an).

Kemudian problem kita juga adalah dengan orang-orang yang mengimani keilahian Al-Qur'an, akan tetapi mereka tidak ridha menjadikannya sebagai manhaj (jalan) hidup, serta undang-undang bagi negara dan masyarakat.

Bagian-8. Bekerja Sama dalam Perkara yang Disepakati

Sebagian faksi yang menisbatkan diri pada Kebangkitan Islam (al-shahwah al-islamiyyah) atau amal Islami, menaruh perhatian yang teramat besar pada masalah-masalah khilafiah; ia menjadi kesibukan mereka di siang hari, dan impian mereka di malam hari. Di sekitarnyalah riset difokuskan, demi hal itu pelajaran-pelajaran ditegakkan, di dalamnya perdebatan berputar, dan demi perkara itu pula pertempuran kata-kata serta permusuhan berkobar memanas.

Aku tidak membenci orang-orang yang membahas masalah khilafiah dengan pembahasan ilmiah komparatif (bahsan 'ilmiyyun muqaranan) yang menguatkan salah satu dari dua pendapat atau beberapa pendapat, apabila hal itu dilakukan oleh ahli spesialisasi (ahli ikhtishash) dari kalangan ulama yang mampu lagi kompeten untuk kerja ilmiah yang berbobot semacam ini, yang mengintegrasikan antara fikih, sifat warak, dan moderasi (i'tidal).

Akan tetapi, yang aku benci adalah: apabila pembahasan dalam masalah khilafiah menjadi orientasi terbesar kita (akbar hammina), puncak ilmu kita, dan kita membesarkannya hingga memakan waktu, usaha, serta potensi kita, yang seharusnya kita arahkan untuk membangun kembali apa yang runtuh atau hancur dari bangunan keagamaan, budaya, dan peradaban kita. Serta, kesibukan dan perhatian ini mengorbankan masalah-masalah yang tidak ada perselisihan di atasnya.

Sesungguhnya aku sangat menginginkan sekiranya seluruh kaum lelaki muslim bersemangat untuk memelihara jenggot mereka, sehingga mereka menghidupkan sunnah ini yang termasuk sunnah fitrah, keluar dari perselisihan para imam yang mewajibkannya, membedakan diri mereka dari umat-umat yang lain, serta mematahkan kesempatan bagi para petugas intelijen/investigasi yang menganggap jenggot sebagai bukti tuduhan kejahatan!

Bersamaan dengan itu, aku tidak ingin kita menyibukkan manusia dengan perkara ini, dan menganggap fasik orang yang tidak memeliharanya, karena perkara ini telah menjadi cobaan yang merata ('ammat bihil balwa). Oleh karena itu, aku benar-benar menyayangkan ketika sebagian pemuda yang tepercaya menceritakan kepadaku bahwa salah seorang yang gandrung terhadap masalah khilafiah menyampaikan sembilan sesi ceramah mengenai wajibnya memelihara jenggot dan haramnya mengambil (memotong) bagian darinya sedikit pun.

Sebagaimana aku juga menyayangkan karena salah seorang dari mereka menulis sebuah risalah yang dia beri judul Larangan bagi Sahabat dari Turun ke Sujud dengan Lutut Terlebih Dahulu (Nahyu al-Shuhbah 'an al-Nuzūl 'ala al-Rukbah), padahal itu adalah perkara yang berkaitan dengan tata cara salat, yang di dalamnya terdapat ruang menerima dan menolak argumentasi (diskursus fikih)...

Dan yang lain menulis risalah juga dengan judul: Oasis dalam Pembahasan Duduk Istirahat (al-Wahah fi Jalsah al-Istirahah), di samping risalah-risalah, artikel-artikel, dan ceramah-ceramah lainnya yang berputar di sekitar perkara-perkara ini, yang telah diperselisihkan oleh para imam antara yang menetapkan dan yang menafikan, dan manusia akan terus berselisih di dalamnya sampai waktu yang dikehendaki Allah.

Dan rahasia penyesalanku di sini adalah: Adanya fokus yang berlebihan pada perkara-perkara khilafiah, serta sikap keras terhadap pihak yang berbeda pendapat dalam ruang yang sebenarnya boleh bersikap toleran di dalamnya; suatu sikap yang bertolak belakang dengan apa yang dijalani oleh generasi Salaf umat ini.

Sesungguhnya pengamat mana pun terhadap kondisi umat Islam hari ini akan meyakini dengan seyakin-yakinnya: bahwa problem umat ini bukanlah pada masalah menguatkan (tarjīh) salah satu dari dua pendapat atau beberapa pendapat dalam kasus-kasus yang diperselisihkan, baik berdasarkan ijtihad maupun taklid. Realitasnya, kesalahan dalam kasus-kasus semacam ini berputar antara mendapatkan satu pahala atau dua pahala bagi orang yang meneliti dan berijtihad, sebagaimana hal ini telah diketahui dan dipaparkan luas di tempat-tempat pembahasannya.

Akan tetapi, problem umat yang sesungguhnya adalah pada tindakan menyia-nyiakan perkara-perkara yang telah disepakati (al-umūr al-muttafaq 'alaiha) oleh seluruh mazhab dan sekolah pemikiran Islam.

Problem kaum muslimin bukanlah pada orang yang mentakwil ayat-ayat sifat dan hadis-hadisnya—meskipun mazhab Salaf lebih selamat dan lebih kuat—melainkan pada orang yang mengingkari Zat dan Sifat Allah sekaligus, dari kalangan para budak pemikiran yang diimpor dari Barat maupun Timur.

Problem kaum muslimin bukanlah pada orang yang mengatakan: Allah bersemayam di atas arsy bermakna istiulā’ (menguasai) atau sebagai kinayah (metafora) dari keagungan kekuasaan-Nya Ta'ala, melainkan pada orang yang mengingkari arsy dan Tuhan pemilik arsy sekaligus.

Problem kaum muslimin bukanlah pada orang yang mengeraskan bacaan basmalah (jahr), atau melirihkannya (ikhfa'), atau tidak membacanya di dalam salat. Bukan pula pada orang yang menjulurkan kedua tangannya (irsyal) dalam salat atau bersedekap (qabdh), dan orang yang mengangkat kedua tangannya ketika ruku' dan bangun dari ruku' atau tidak mengangkatnya, hingga akhir dari masalah-masalah khilafiah yang banyak lagi populer ini.

Melainkan, problem kaum muslimin adalah pada orang yang tidak pernah melengkungkan punggungnya sekali pun untuk ruku' demi Allah, tidak pernah merendahkan dahinya untuk sujud demi Allah, serta tidak pernah memasuki masjid dan tidak mengenalinya.

Problem kaum muslimin bukanlah pada orang yang mengambil salah satu mazhab yang dianggap kredibel dalam menetapkan hilal Ramadan atau Syawal, melainkan pada orang yang bulan Ramadan dilewatinya sebagaimana bulan Syakban lewat atasnya, dan sebagaimana bulan Syawal berlalu darinya; dia tidak mengenal puasa tidak pula salat malam (qiyamul lail), bahkan dia berbuka (tidak berpuasa) dengan sengaja secara terang-terangan di siang bolong, tanpa ada rasa takut tidak pula rasa malu.

Problem kaum muslimin bukanlah pada tidak menutup wajah dengan niqab (cadar) dan kedua tangan dengan kaos tangan, sebagaimana pendapat sebagian kalangan; melainkan pada tindakan menelanjangi kepala, leher, punggung, serta mengenakan pakaian pendek yang memamerkan aurat, lagi tipis yang menggambarkan bentuk tubuh... hingga akhir dari apa yang kita ketahui dari hal-hal yang membuat dahi mengernyit karena malu.

Sesungguhnya problem yang nyata adalah rapuhnya akidah, tidak berjalannya syariat, runtuhnya akhlak, disia-siakannya salat, ditahannya zakat, diikuti berbabai syahwat, merebaknya perbuatan keji, meluasnya suap-menyuap, hancurnya integritas, buruknya manajemen, ditinggalkannya kewajiban-kewajiban fundamental, dilakukannya keharaman-keharaman yang bersifat pasti (qath'iyyah), serta loyalitas kepada musuh-musuh Allah, rasul-Nya, dan orang-orang mukmin.

Problem kaum muslimin direpresentasikan dalam bentuk penonaktifan akal, pembekuan pikiran, pembiusan tekad, pembunuhan kebebasan, pematikan hak-hak, pelupaan kewajiban, merebaknya sikap egois (anāniyyah), pengabaian sunatullah di alam semesta dan masyarakat, serta pengagungan penguasa di atas rakyat, kekuatan di atas kebenaran, dan asas kemanfaatan di atas kewajiban.

Problem umat Islam yang hakiki kita lihat sejelas matahari pada tindakan menyia-nyiakan rukun-rukun Islam, tiang-tiang Iman, dan kaidah-kaidah Ihsan; yaitu tiga perkara yang ditanyakan oleh Jibril kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis sahih yang populer.

Di akhir hadis tersebut, Nabi yang mulia bersabda kepada mereka:

هَذَا جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ

"Ini adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian."

Padahal tidak ada tindakan dari Jibril melainkan hanya bertanya, akan tetapi pertanyaan yang baik merupakan salah satu bentuk pengajaran. Di sini terdapat tiga pertanyaan yang mencakup fondasi agama seluruhnya: akidah, amal, lahir, maupun batin.

Maka dari sinilah, wajib bagi para dai Islam yang sadar untuk mengingatkan agar fokus pada titik-titik kesepakatan sebelum segala sesuatu, dan agar mereka mengangkat slogan: "Bekerja sama dalam perkara yang kita sepakati" (al-ta'āwun fīma natafiqu 'alaihi). Sebab kerja sama ini merupakan sebuah kewajiban agama sekaligus tuntutan realitas; kewajiban yang diwajibkan oleh agama, dan tuntutan yang diharuskan secara mutlak oleh realitas.

Dan aku meyakini bahwa apa yang kita sepakati bukanlah sesuatu yang remeh dan sedikit. Perkara tersebut membutuhkan usaha yang tidak boleh berhenti dari kita, kerja nyata yang tidak mengenal lelah, tekad yang tidak mengenal kerapuhan. Ia membutuhkan akal-akal yang cerdas, tekad-tekad yang kuat, jiwa-jiwa yang kokoh, dan potensi-potensi yang konstruktif (membangun).

Bukankah kita telah sepakat bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah?

Bukankah kita telah sepakat untuk beriman kepada Allah Yang Maha Esa, Yang Tunggal, yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, serta tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya?

Bukankah kita telah sepakat bahwa Dia Ta'ala bersifat dengan segala kesempurnaan, dan disucikan dari segala kekurangan?

Bukankah kita telah sepakat atas segala apa yang disifatkan oleh Al-Qur'an bagi Tuhan Yang Mahatinggi—Jalla Jalaluhu—berupa nama-nama yang paling indah (al-asmā' al-husnā)?

Maka marilah kita bekerja sama untuk menanamkan makna-makna keimanan Al-Qur'an secara global ke dalam jiwa generasi muda dan para pemuda, jauh dari apa yang dimasukkan oleh perdebatan teologis-filosofis dan ilmu kalam ke dalam ilmu akidah, serta jauh dari apa yang diwariskan oleh percampuran dengan sekte-sekte (al-milal wa al-nihal) lain berupa perselisihan yang memecah belah umat menjadi berkelompok-kelompok.

Bukankah kita telah sepakat bahwa ateisme (al-ilhād) adalah bahaya terbesar yang mengancam umat manusia pada hal yang paling suci yang mereka miliki?

Maka marilah kita bekerja sama untuk membentengi para pemuda dari wabah ateisme, beserta pengantar-pengantarnya berupa keraguan (syukūk) dan syubhat yang mengguncang akidah serta mengotori pikiran. Mari kita nyalakan lilin-lilin keimanan dengan hakikat eksistensi yang paling besar dan paling terang, yaitu: adanya Tuhan Yang Mahatinggi, yang menciptakan lalu menyempurnakan, dan yang menentukan kadar lalu memberi petunjuk. Kita manfaatkan riset-riset sains modern, yang hampir-hampir membuat Anda melihat Allah secara nyata dalam keindahan ciptaan-Nya.

Bukankah kita telah sepakat bahwa iman kepada hari akhir, keadilan balasan di dalamnya, serta tegaknya pasar surga dan neraka, merupakan rukun di dalam setiap agama, dan secara khusus di dalam agama Islam?!

Sebab perkara tersebut—bersamaan dengan iman kepada Allah Ta'ala—akan menumbuhkan di dalam diri manusia sebuah kontrol internal (al-wāzi' al-dzātī al-dākhilī) yang mendorong pada setiap kebaikan, mencegah dari setiap keburukan, menguatkan tekad pada titik-titik kelemahan, dan menganugerahkan harapan ketika keputusasaan menyerang.

Maka marilah kita bekerja sama—kalau begitu—untuk memperkuat iman kepada hari akhir dan keyakinan terhadap balasan. Mari kita usir syubhat-syubhat yang mencoba meragukan akidah yang agung ini, atau syahwat yang menyibukkan manusia darinya dengan kesenangan dunia yang sedikit.

Bukankah kita telah sepakat atas rukun Islam yang bersifat aplikatif yang lima?! Lantas mengapa kita tidak bekerja sama untuk mengajarkannya dengan baik kepada kaum muslimin, menggunakan metode-metode terbaik untuk menyeru mereka kepadanya, membuat mereka tertarik di dalamnya, serta mengingatkan mereka dengannya, dengan memanfaatkan media audio-visual (al-wasā'il al-sam'iyyah wa al-bashariyyah) kontemporer saat ini?

Atau bukankah kita telah sepakat atas enam pilar iman; mulai dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, serta takdir yang baik maupun yang buruk?! Lantas mengapa kita tidak bekerja sama untuk memperjelas dan mengokohkannya, serta menyampaikannya ke dalam akal dan hati kaum muslimin dengan bahasa yang mudah, yang selaras dengan kemudahan Islam dan kejelasannya.

Al-Qur'an, dan zaman telah maju dalam hal sarana penjelasan serta ilustrasi, tanpa kita perlu masuk ke dalam medan pertempuran perdebatan dan perselisihan yang pernah disulut oleh orang-orang terdahulu, atau yang disulut oleh orang-orang belakangan. Cukuplah bagi kita untuk menetapkan apa yang ditetapkan oleh Al-Qur'an, dan menafikan apa yang dinafikan oleh Al-Qur'an?!

Bukankah kita telah sepakat tentang keluhuran akhlak yang mana Rasulullah diutus untuk menyempurnakannya, dan yang mana sirah beliau menjadi pengejawantahan nyata darinya, baik akhlak yang bersifat rabbani [vertikal kepada Allah], seperti bertawakal kepada Allah, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, bersabar atas cobaan-Nya, rida terhadap ketetapan-Nya (qadha'), berharap pada rahmat-Nya, takut akan azab-Nya, ikhlas kepada-Nya, rindu kepada-Nya, cinta kepada-Nya, dan merasa tenang dengan berzikir mengingat-Nya... dan seterusnya; maupun akhlak yang bersifat insani [horizontal sesama manusia], seperti jujur, amanah, menepati janji, setia pada komitmen, berani, dermawan, malu, tawaduk (rendah hati), tertib, dan bekerja sama... dan seterusnya?!

Maka marilah kita bekerja sama—kalau begitu—untuk memasyarakatkan keutamaan-keutamaan ini, serta memperkokoh nilai-nilai ini, sehingga anak kecil tumbuh besar di atasnya, dan orang tua menua di atasnya. Mari kita mengusir keburukan-keburukan yang kontradiktif dengannya, yang merusak individu dan menghancurkan eksistensi jemaah, yang mana Imam Al-Ghazali menyebutnya sebagai al-muhlikāt (perkara-perkara yang membinasakan), sebuah istilah yang beliau kutip dari hadis nabawi.

Bukankah kita telah sepakat atas sekumpulan hukum syariat yang bersifat pasti (qath'iyyah) lagi tetap berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah yang muhkam [jelas dan tegas maknanya], serta telah diijmakkan (disepakati) oleh umat, sehingga ia menjadi pengejawantahan dari persatuan pemikiran, perasaan, dan perilaku mereka?!

Maka marilah kita bekerja sama untuk menjaganya dan berusaha demi terlaksananya penerapan yang baik atasnya, serta melindunginya dari kesia-siaan orang-orang yang ingin mengubah perkara-perkara qath'iyyah (pasti) menjadi zhanniyyah (spekulatif/relatif), dan perkara-perkara muhkamāt (jelas) menjadi mutasyābihāt (samar). Mereka ingin menjadikan agama ini seluruhnya laksana adonan lunak di tangan para pembuat mainan, yang mereka bentuk sekehendak hawa nafsu yang menguasai mereka, atau akal mereka yang pendek, atau sebagaimana yang didiktekan oleh kesenangan para penguasa, atau bisikan-bisikan setan.

Bukankah kita telah sepakat bahwa Zionisme hari ini adalah bahaya yang mengancam: bahaya keagamaan, bahaya militer, bahaya ekonomi, bahaya politik, bahaya sosial, bahaya moral, budaya, dan peradaban? Bahwa mereka ingin menghancurkan Masjid Al-Aqsa dan membangun kuil (Haikal) mereka di atasnya? Bahwa mereka berambisi atas Madinah dan Khaibar? Bahwa mereka membuat rencana dan bekerja, hingga pada akhirnya mencapai apa yang mereka inginkan? Serta bahwa mereka telah mewujudkan impian-impian yang dahulunya dianggap mustahil oleh orang yang terlalu berimajinasi? Mereka merampas tanah dan mengusir penduduknya,

dan mereka masih terus melanjutkan agresinya... Serta bahwa mereka memerangi kita dari landasan agama, yang dengannya mereka membangkitkan keimanan orang-orang Yahudi terhadap Taurat, Talmud, dan ramalan para nabi mereka?

Maka mengapa kita tidak bekerja sama untuk memerangi mereka dengan cara yang serupa dengan cara mereka memerangi kita: kita perangi keyakinan Yahudi mereka yang telah terhapus (mansūkhah) dengan Islam kita yang abadi, kita perangi Taurat mereka yang telah dipalsukan dengan Al-Qur'an kita yang terjaga, dan kita perangi Talmud mereka yang penuh dengan kebatilan dengan warisan Sunnah kita yang sarat dengan kebenaran?

Mengapa kita tidak bekerja sama untuk berdiri tegak menghadapi gerakan Yahudi yang licik, yang merayap ke Afrika dan Asia—termasuk di antaranya negeri-negeri Islam atau yang berpenduduk mayoritas muslim—dengan berbagai corak makar, yang wajib bagi kita untuk mewaspadainya, serta bersungguh-sungguh dalam membatalkan sihir dan dampaknya?

Bukankah kita telah sepakat bahwa Barat sampai hari ini belum terbebas dari spirit Perang Salib, dan bahwa spirit ini masih mengendalikan banyak dari tindakan-tindakannya, sebagaimana hal itu tampak dari waktu ke waktu dalam berbagai peristiwa? Hal itu menonjol dalam sikap negara-negara Barat terhadap kasus orang murtad yang kurang ajar, Salman Rushdie; dari kasus jilbab para mahasiswi muslimah di Prancis; serta dari sikap meragukan dan memprovokasi terhadap Kebangkitan Islam, atau apa yang mereka sebut sebagai "Fundamentalisme Islam" (al-ushūliyyah al-islāmiyyah), yang mana hal itu dinyatakan secara terang-terangan oleh media massa mereka dan memenuhi laporan-laporan rahasia mereka?

Maka marilah kita bekerja sama—kalau begitu—untuk membendung Perang Salib baru ini, dengan senjata-senjatanya yang baru, serta potensi-potensinya yang mahabesar.

Bukankah kita telah sepakat bahwa gerakan kristenisasi (al-tanshīr) sedang menginvasi dunia Islam kita dengan sarana-sarana mutakhir dan potensi raksasa yang dimilikinya? Mereka juga menginvasi minoritas-minoritas muslim yang tersebar di belahan dunia, serta mengeksploitasi kondisi kemiskinan, kebodohan, penyakit, dan kelaparan yang tersebar—sangat disayangkan—di antara anak-anak umat kita di Afrika dan Asia. Mereka mengalokasikan dana untuk itu ratusan juta, bahkan ribuan juta, demi mencabut pakaian umat ini, bahkan untuk menguliti umat dari kulitnya, dan memalingkannya dari akidahnya. Hal inilah yang berhasil mereka lakukan di berbagai negeri, meskipun mereka menyatakan selain itu demi menguras lebih banyak bantuan materi dan manusia, serta membius mangsa agar tidak berpikir untuk melakukan perlawanan yang serius.

Maka marilah kita semua bekerja sama untuk berdiri tegak menghadapi invasi keagamaan yang diarahkan kepada agama umat ini dan inti akidahnya. Mari kita korbankan demi membela kebenaran kita sebagaimana mereka mengorbankan demi membela kebatilan mereka; bahkan cukuplah bagi kita untuk mengorbankan sebagian kecil dari apa yang mereka korbankan.

Bukankah kita telah sepakat bahwa Komunisme memerangi kita dalam akidah, memerangi kita dalam pemikiran, dan memerangi kita di atas tanah air kita? Tidak cukup bagi mereka apa yang telah mereka potong dari bagian-bagian berharga dari Darul Islam [wilayah Islam] yang mereka gabungkan ke dalam wilayah Komunis (Bukhara, Samarkand, Tashkent, Uzbekistan, dan selainnya), hingga mereka ingin menggabungkan bagian-bagian lainnya, yang terakhir adalah Afganistan yang berjihad lagi kokoh, yang telah membuat letih pasukan darat dan udara Rusia selama sepuluh tahun, kemudian memaksa mereka untuk mundur?

Maka marilah kita semua bekerja sama untuk melawan invasi Marxis-Komunis, invasi akidah dan pemikiran, serta invasi politik dan militer. Mari kita lindungi anak-anak kita dan negeri-negeri kita dari merayapnya Blok Merah ini, yang merepresentasikan bahaya bagi akidah kita, syariat kita, akhlak kita, tradisi kita, serta eksistensi material maupun moral kita. Terlebih lagi bahwa Komunisme telah mulai mundur dari prinsip-prinsip dan pemikiran dasarnya di pusat rumahnya sendiri, sebagaimana kita lihat hal itu di Eropa Timur, bahkan sebagaimana kita lihat di dalam Rusia itu sendiri pada masa Mikhail Gorbachev.

Bukankah kita telah sepakat bahwa ratusan juta kaum muslimin di berbagai penjuru dunia bodoh terhadap perkara-perkara elementer Islam yang telah disepakati kewajiban dan kedaruratannya? Mereka hampir-hampir tidak mengenal Islam melainkan hanya namanya saja, dan tidak mengenal Al-Qur'an melainkan hanya tulisannya saja. Kebodohan atau kekosongan inilah yang membuat invasi kristenisasi dan invasi Marxis bernafsu, kedua-duanya, untuk membentangkan bayang-bayang mereka di antara bangsa-bangsa yang dihitung sebagai bagian dari umat Islam ini.

Maka marilah kita bekerja sama untuk mengajarkan kepada bangsa-bangsa ini alfabet Islam, serta rukun-rukun dasar agama mulai dari akidah, ibadah, akhlak, dan adab, yang tidak ada perselisihan mazhab di dalamnya, tidak pula ragam pendapat. Perkara ini akan menyita usaha-usaha kita tanpa batas, yang akan membuat kita melupakan apa yang kita perdebatkan dari masalah-masalah yang mustahil perselisihan di dalamnya akan berakhir pada suatu hari nanti.

Bukankah kita telah sepakat bahwa empat miliar dari penduduk bola bumi ini, mayoritas mereka tidak mengetahui sesuatu yang patut disebut tentang Islam? Dan apabila sebagian mereka mengetahuinya melalui jalur membaca atau mendengar, sesungguhnya mereka hanya mengetahui gambaran yang terpotong atau terdistorsi dari hakikat agama ini, yang tidak mendorong untuk merenungkannya, dan tidak membuat rindu untuk menyempurnakan pengetahuan tentangnya. Maka mereka ini pada hakikatnya belum sampai kepada mereka dakwah dengan penyampaian yang sesungguhnya.

Dan kita bertanggung jawab untuk menyampaikan suara dakwah Islam ke enam benua di dunia, serta kita berbicara kepada setiap kaum dengan bahasa mereka untuk menjelaskan kepada mereka, menegakkan hujah atas mereka, serta menyingkirkan alasan-alasan dan uzur dari mereka dengan mematahkan syubhat, membantah kebohongan, menjelaskan hakikat Islam, dan menyingkap kebatilan para musuhnya.

Maka mengapa kita tidak bekerja sama atas amal yang besar ini, dan kita memobilisasi untuknya para lelaki dan harta yang layak baginya, serta yang sebanding dengan urgensinya? Jika orang-orang Yahudi bekerja secara bekerja sama demi agama mereka hingga mereka mendirikan sebuah negara untuknya di jantung negeri Arab dan Islam kita, dan orang-orang Nasrani bekerja secara bekerja sama untuk mengkristenkan dunia dimulai dari dunia Islam itu sendiri, maka mengapa kita tidak bekerja secara bekerja sama untuk menyebarkan Islam dan mengenalkan dunia kepadanya dengan pengenalan yang berada pada level Islam, level zaman, dan level dari apa yang diperbuat oleh orang lain?

Sesungguhnya orang-orang Nasrani telah menyebarkan Injil dalam ratusan bahasa dan ribuan dialek, sedangkan kita tidak mampu untuk menyediakan sebagian terjemahan yang sahih, tepercaya, dan terdokumentasi bagi makna-makna Al-Qur'an al-Karim dalam bahasa-bahasa dunia yang paling populer, maka bagaimana dengan bahasa yang selainnya?!

Bukankah kita telah sepakat bahwa kekuatan sekularisme mengerahkan usaha mati-matian—yang dalam hal ini sayap kanan dan sayap kirinya saling bekerja sama—untuk menghentikan penerapan syariat Islam, menghambat dakwah kepadanya, dan mendistorsi gambarannya di dalam masyarakat-masyarakat Islam? Padahal, suara-suara di masyarakat tersebut semakin meninggi dari hari ke hari untuk menuntut syariat dan urgensi berhukum kepadanya sebagaimana yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala. Hal itu telah menjadi tuntutan rakyat secara umum yang disepakati oleh mayoritas massa di sejumlah besar negeri muslim.

Maka mengapa orang-orang Islam (al-Islāmiyyūn) dengan berbagai sekolah pemikiran dan faksi mereka tidak bekerja sama untuk berdiri dalam satu barisan menghadapi aliansi sekularisme ini, yang disokong dan dibantu oleh seluruh kekuatan yang memusuhi Islam, baik Barat maupun Timur?

Dan akhirnya: Mengapa orang-orang Islam tidak melupakan perselisihan parsial mereka dalam masalah-masalah ijtihadiah dan perkara-perkara cabang, agar usaha-usaha mereka saling bertaut, barisan mereka menyatu, dan front mereka bersatu dalam menghadapi kekuatan besar yang memusuhi mereka, yang mengintai mereka, dan yang membuat makar terhadap mereka; kekuatan yang padahal mereka saling berselisih di antara sesama mereka sendiri, namun mereka sepakat untuk melawan kaum muslimin?

Sesungguhnya apa yang disepakati bukanlah perkara yang remeh tidak pula sedikit. Ia membutuhkan dari front Islam yang luas ini usaha demi usaha, yang akan menyita seluruh pemikiran mereka, seluruh waktu mereka, dan seluruh potensi mereka. Walau demikian, itu semua belum cukup untuk mengisi kekosongan, mewujudkan harapan, dan mengenai sasaran yang dituju.

Haram bagi front Islam untuk saling memerangi di antara sesama mereka sendiri demi urusan jenggot dan pakaian, niqab dan hijab, sadl [menjulurkan tangan dalam salat] dan qabdh [bersedekap], takwil dan tafwīdh [menyerahkan makna sifat kepada Allah], serta menggerakkan jari dalam tasyahud; sementara mereka membiarkan celah-celah pertahanan yang mahabesar itu tanpa dijaga oleh batalion-batalion orang mukmin yang jujur.

Bagian-9. Toleransi dalam Perkara yang Diperselisihkan

Dan jika bekerja sama dalam perkara yang disepakati merupakan suatu kewajiban, maka yang lebih wajib lagi darinya adalah toleransi (al-tasāmuh) dalam perkara yang diperselisihkan.

Dengan demikian, sempurnalah kaidah emas ini dengan kedua belah sisinya; yaitu kaidah yang dirumuskan oleh ulama pembaru, Al-Allamah Sayyid Muhammad Rasyid Ridha—rahimahullah—pemilik Majalah Al-Manar dan Tafsir Al-Manar.

Yaitu kaidah yang berbunyi: "Kita bekerja sama dalam apa yang kita sepakati, dan kita saling memberikan uzur (toleransi) dalam apa yang kita perselisihkan."

Dan Imam Syahid Hasan Al-Banna—rahimahullah—sangat menaruh perhatian pada kaidah ini, serta bersemangat untuk komitmen dengannya baik secara pemikiran maupun amal nyata, hingga banyak dari murid dan pengikutnya menyangka bahwa beliaulah yang merumuskannya.

Yang dimaksud dengan toleransi di sini adalah: Kita tidak bersikap fanatik golongan (ta'ashshub) terhadap suatu pendapat demi melawan pendapat yang lain dalam masalah-masalah khilafiah, tidak pula untuk suatu mazhab melawan mazhab lain, tidak pula untuk seorang imam melawan imam lain. Melainkan, kita mengangkat slogan toleransi yang diekspresikan oleh pemilik Al-Manar—rahimahullah—dengan perkataannya: "Kita saling memberikan uzur dalam apa yang kita perselisihkan."

Dan toleransi yang diharapkan ini tegak di atas sejumlah prinsip, kami sebutkan di antaranya:

(A) Menghormati Pendapat Lain

Di antara tiang-tiang penyangga yang penting di sini untuk mendekatkan jarak dan mengurangi tensi perselisihan adalah: menghormati pendapat yang berbeda, menghargai sudut pandang orang lain, serta memberikan hak pertimbangan dan perhatian bagi pendapat-pendapat ijtihadiah mereka.

Hal itu dibangun di atas sebuah fondasi penting, yaitu: Bahwa segala hukum yang tidak bersifat qath'i (pasti) adalah perkara yang menerima ruang ijtihad; dan apabila ia menerima ruang ijtihad, maka ia menerima ruang perbedaan pendapat.

Perkara yang tidak menerima ruang ijtihad adalah perkara-perkara qath'iyyah yang telah kami katakan di berbagai tempat bahwa ia mengejawantahkan persatuan pemikiran, perasaan, dan amal bagi umat. Itulah perkara yang tidak boleh diizinkan untuk diubah menjadi perkara zhanniyyah yang didebatkan oleh para pendebat dan diragukan oleh orang-orang yang ragu. Telah diketahui bahwa perkara-perkara qath'iyyah ini merepresentasikan porsi yang sangat sedikit dari hukum-hukum amaliah, dan mayoritas hukum berada pada wilayah zhanniyāt yang menerima ruang ijtihad.

Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan rahmat dari Allah Ta'ala bagi hamba-hamba-Nya, serta kelapangan bagi mereka. Seandainya Dia—Subhanahu—menghendaki, niscaya Dia akan menutup pintu ijtihad seluruhnya bagi kita dengan cara memberikan nas (teks) pada setiap hukum dengan nas yang qath'i, yang tidak mengandung melainkan hanya satu sudut pandang saja.

Akan tetapi Dia—Subhanahu—menyayangi kita dan memberikan kelapangan bagi kita, maka Dia mendiamkan banyak hal tanpa memberikan nas hukumnya di dalam Al-Kitab tidak pula Sunnah, sebagai rahmat bagi kita bukan karena lupa; dan tidaklah Tuhanmu itu pelupa. Dan apa yang Dia berikan nas atasnya, Dia menjadikan mayoritasnya menerima keragaman pemahaman, serta perbedaan penafsiran dan penggalian hukum (istinbāth), agar menjadi lapang bagi berbagai corak manusia yang berbeda-beda; di antara orang yang mengambil zahir teks dan aspek harfiahnya, dengan orang yang mengambil spirit teks dan substansinya; serta di antara orang yang mempersempit lagi bersikap keras, dengan orang yang memperluas lagi mengambil kemudahan.

Dan apabila termasuk hakku untuk berijtihad dalam memahami teks-teks, atau dalam perkara yang tidak ada teks padanya, maka aku harus memberikan kepada orang lain hak yang serupa dengan hak yang aku miliki. Jika tidak demikian, lantas apa yang membedakan diriku dari orang lain?

Dan selama menjadi hak orang lain untuk berijtihad, maka sudah menjadi tabiat dari perkara-perkara ijtihadiah bahwa pendapat-pendapat dan pemahaman-pemahaman akan berbeda di dalamnya; jika tidak demikian, niscaya ia bukan perkara ijtihadiah.

Baik kita memandang bahwa kebenaran berada pada salah satu dari dua pendapat atau beberapa pendapat meskipun ia tidak diketahui secara spesifik zatnya—karena hukum Allah adalah satu dalam suatu masalah, yang mana sebagian mereka diberikan taufik kepadanya meskipun kita tidak meyakini siapa dia, dan yang lain keliru darinya meskipun kita tidak memastikan siapa dia juga—akan tetapi dosa diangkat dari semuanya. Bahkan, orang yang keliru tetap mendapatkan pahala juga atas ijtihadnya sebanyak satu pahala, sebagaimana yang sahih dalam hadis. Jika dia kehilangan pahala ketepatan, dia tidak kehilangan pahala ijtihad.

Dan di sini, batas maksimal apa yang dikatakan oleh seorang mujtahid tentang dirinya dalam hukum-hukum parsial dan cabang-cabang amaliah adalah apa yang diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau berkata: "Pendapatku benar namun mengandung kemungkinan keliru, dan pendapat orang lain keliru namun mengandung kemungkinan benar."

Dan kemungkinan dari kedua belah pihak ini—kemungkinan keliru pada pendapat si mujtahid, dan kemungkinan benar pada pendapat orang lain—ialah yang mendekatkan jarak di antara kedua belah pihak.

Dan ini termasuk sikap keadilan Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu, keluasan ilmunya, dan kelapangan ufuk pemikirannya.

Ataukah kita mengambil pendapat yang memandang bahwa pendapat-pendapat ijtihadiah—selama ia lahir dari ahli ijtihad—seluruhnya adalah benar, dan bahwa hukum Allah dalam suatu masalah bisa berbilang (lebih dari satu), sehingga kebenaran di dalamnya adalah apa yang dicapai oleh ijtihad setiap mujtahid; dan inilah yang akan kita bicarakan pada paragraf berikut.

(B) Kemungkinan Berbilangnya Kebenaran

Di antara perkara yang membantu atas toleransi dalam masalah-masalah khilafiah dan menghormati pendapat lain adalah: keyakinan akan kemungkinan berbilangnya kebenaran (ta'addud al-shawāb).

Dan di sini ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan dan membutuhkan jawaban, yaitu: Apakah mungkin kebenaran itu berbilang dalam satu perkara yang sama, ataukah kebenaran itu tidak ada melainkan hanya satu sudut pandang saja selamanya, yang tidak menerima kemungkinan berbilang sama sekali?

Jawabannya: Bahwa di antara ahli ushul ada yang berpendapat bahwa kebenaran itu berbilang dalam hukum-hukum cabang (al-furū'), dan bahwa kebenaran dalam setiap masalah adalah apa yang dicapai oleh hukum mujtahid di dalamnya, meskipun ijtihad-ijtihad dan hasil-hasilnya berbeda dengan perbedaan yang kontradiktif (ikhtilāf taādd), bukan sekadar perbedaan variatif (ikhtilāf tanawwu'); seperti salah seorang memandang halalnya sesuatu ini sedangkan yang lain memandang keharamannya, atau salah seorang memandang wajibnya sesuatu sedangkan yang lain memandang ketiadaannya.

Dan mereka ini adalah orang-orang yang dikenal dalam ilmu ushul dengan nama Al-Mushawwibah [kelompok yang membenarkan semua mujtahid], mereka memiliki dalil-dalil dan pertimbangan-pertimbangan mereka, dan pihak yang menyelisihi mereka pun memiliki dalil-dalil serta bantahan-bantahan atas mereka.

Bahkan dinukil dari sebagian ulama Salaf orang yang memberlakukan hal itu dalam masalah-masalah iktikad (akidah) yang tidak bersifat fundamental, yang diperselisihkan oleh kelompok-kelompok umat karena tidak adanya teks-teks yang bersifat qath'i tsubut [pasti sumbernya] dan qath'i dilalah [pasti maknanya] di dalamnya, seperti masalah perbuatan hamba, kehendak atas kemaksiatan, dan seumpamanya. Sungguh telah dinukil dari Ubaidullah bin Al-Hasan Al-Anbari bahwa dia berkata tentang orang-orang yang berselisih dalam perkara-perkara ini: "Mereka ini adalah kaum yang mengagungkan Allah, dan mereka itu adalah kaum yang mensucikan Allah!"

Dan ini dapat diterima dalam masalah-masalah detail yang manusia telah kebingungan di dalamnya sejak dahulu kala, dan mujtahid di dalamnya mendapatkan pahala insya Allah meskipun keliru, sebagaimana yang ditetapkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan selain keduanya.

Adapun orang yang tidak memandang benarnya setiap mujtahid secara mutlak—dan mereka adalah mayoritas (jumhūr) ulama umat—serta berpendapat bahwa mujtahid itu terkadang keliru dan terkadang benar—yang mana hal ini disaksikan oleh zahir teks-teks dari Al-Qur'an dan Sunnah serta didukung oleh dalil-dalil—maka menurut mereka, kebenaran bisa juga berbilang dalam kondisi-kondisi tertentu.

Sebab ada perkara-perkara yang diinginkan oleh Syari' [Allah sang pembuat syariat] itu sendiri untuk berada pada sudut pandang yang berbeda-beda, dan Dia menetapkan semuanya serta tidak membatasi kebenaran pada satu sudut pandang saja dari perkara tersebut.

Di antara contoh yang paling jelas bagi hal itu adalah berbilangnya sudut pandang bacaan (qiraat) bagi Al-Qur'an al-Karim, yang telah tetap dari Nabi melalui jalur-jalur yang mencapai derajat mutawatir yang qath'i. Dan kita kini melihat dampaknya dalam Qiraat Sab' (tujuh) atau 'Asyr (sepuluh) yang populer, yang didengar oleh kaum muslimin di setiap tempat dan mereka melihat perbedaannya, serta mereka tidak mendapati adanya ganjalan apa pun dalam agama mereka karena hal itu. Di antara dampaknya adalah dicetaknya mushaf-mushaf yang berbeda seiring dengan perbedaan qiraat ini, seperti mushaf-mushaf orang timur (Masyariqah) yang dicetak berdasarkan riwayat Hafsh dari 'Ashim, dan mushaf-mushaf orang barat (Magharibah) yang dicetak berdasarkan riwayat Warsy dari Nafi'.

Dan asal dari perkara ini adalah apa yang dibacakan oleh Nabi kepada para sahabat beliau, maka beliau membacakan kepada mereka di atas lebih dari satu sudut pandang atau lebih dari satu huruf. Hingga sebagian mereka pada awal perkara pernah mengingkari atas sebagian yang lain bacaannya yang menyelisihi apa yang diterimanya, kemudian mereka mengetahui bahwa mereka seluruhnya adalah orang-orang yang benar, dan bahwa perkara ini adalah perkara yang dimaksudkan oleh Nabi 'alaihi al-shalatu wa al-salam. Oleh karena itu, beliau bersabda kepada Ibnu Mas'ud dan orang yang menyelisihinya:

كِلَاكُمَا مُحْسِنٌ "Kalian berdua adalah orang yang berbuat baik (benar)." [HR. Bukhari]

Dan di sana ada kasus-kasus yang mana kebenaran bisa berbilang di dalamnya dengan batasan-batasan tertentu.

Di antaranya adalah makna bahwa kebenaran itu berada bersama mujtahid ini pada suatu zaman, dan berada bersama pihak yang menyelisihinya pada zaman yang lain.

Demikian pula kebenaran si mujtahid dalam suatu kasus adalah apabila ditinjau kepada tempat, lingkungan, dan wilayah sekitar, maka ia menjadi benar nisbat kepadanya, walaupun ia bukan sebuah kebenaran nisbat kepada selainnya; sebab Darul Islam berbeda dengan Darul Kufur, Darus Sunnah berbeda dengan Darul Bid'ah, dan pedalaman (badui) berbeda dengan perkotaan.

Demikian pula kebenaran itu berada bersama mujtahid pada suatu kondisi tertentu, dan berada bersama selainnya pada kondisi yang lain. Maka kondisi lemah berbeda dengan kondisi kuat, kondisi tertindas (istidhl'āf) berbeda dengan kondisi mapan (tamkīn), kondisi lapang berbeda dengan kondisi darurat, dan kondisi orang yang baru masuk Islam berbeda dengan kondisi orang yang telah lama di dalam Islam lagi tumbuh besar di dalam naungannya.

Dan inilah perkara yang dijadikan sandaran oleh para peneliti (muhaqqiqūn) dalam pendapat tentang berubahnya fatwa seiring dengan berjalannya perubahan zaman, tempat, kondisi, adat kebiasaan ('urf), dan selainnya dari faktor-faktor penyebab perubahan.

Ia merupakan kaidah yang populer, dan Allah telah memberikan taufik kepadaku untuk menegakkan dalil-dalil atasnya dari Al-Qur'an yang mulia, Sunnah yang terhormat, petunjuk para sahabat, dan amalan para imam; yaitu di dalam studiku tentang Faktor-Faktor Kelapangan dan Fleksibilitas dalam Syariat Islam ('Awāmil al-Sa'ah wa al-Marūnah fī al-Syarī'ah al-Islāmiyyah). Dalam hal berbilangnya kebenaran akibat perubahan zaman, kita telah melihat para sahabat menetapkan hukum-hukum yang tidak ada pada masa Nabi, yang diadopsi karena tuntutan perubahan zaman; seperti penolakan Umar untuk membagikan tanah Sawad Irak di antara para penakluk, berbeda dengan apa yang diperbuat oleh Nabi di Khaibar.

Dan seperti tindakan Utsman menulis mushaf-mushaf serta mengumpulkan manusia di atasnya, dan membakar apa yang selainnya, karena takut akan terjadinya perpecahan kalimat (suara).

Dan seperti tindakan Ali yang meminta pertanggungjawaban ganti rugi dari para pengrajin (tadhmin al-shunna') apabila hancur apa yang berada di bawah tangan mereka berupa barang milik orang lain, berbeda dengan apa yang diikuti sebelumnya; hal itu ketika manusia telah berubah dan dikhawatirkan atas harta manusia. Dan ketika beliau ditanya dalam perkara itu, beliau radhiyallahu 'anhu berkata: "Tidak akan baik manusia melainkan dengan hal itu." Dan kita telah melihat para murid dari kalangan imam mazhab menyelisihi guru-guru mereka karena perbedaan zaman mereka dari zaman orang sebelum mereka. Dan inilah yang dicatat oleh sejarah fikih dengan jelas, sebagaimana dikatakan dalam sebagian perselisihan antara Abu Hanifah dan kedua sahabatnya (Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan): "Sesungguhnya ia adalah perbedaan masa dan zaman, bukan perbedaan hujah dan burhan (dalil)."

Hal itulah yang membuat seorang imam seperti Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani—pemilik risalah Al-Risalah yang populer dalam mazhab Maliki—memelihara seekor anjing untuk penjagaan, menyelisihi apa yang diriwayatkan dari Malik berupa kemakruhan hal tersebut. Maka ketika mencelanya orang yang mencelanya atas penyelisihannya terhadap imam mazhab, beliau berkata: "Seandainya Malik berada pada zaman kita, niscaya dia akan memelihara singa yang buas!!"

Demikian pula kebenaran itu berbilang dengan standar perubahan tempat dan pengaruhnya dalam membentuk opini serta menentukan hukum. Hal itulah yang membuat para ahli fikih menetapkan hukum-hukum untuk Darul Islam, dan hukum lain untuk Darul Harb atau Darul 'Ahd; hingga Abu Hanifah membolehkan bertransaksi dengan akad-akad yang rusak (al-'uqūd al-fāsidah), yang di antaranya adalah riba, di luar Darul Islam, selama hal itu berdasarkan saling rida, serta tanpa adanya kelicikan tidak pula pengkhianatan.

Perkara itulah yang membuat para ahli fikih menetapkan bahwa barang siapa yang mengingkari kewajiban-kewajiban fundamental, atau keharaman-keharaman yang telah diketahui dari agama secara darurat (ma'lūm min al-dīn bi al-arūrah), maka dihukum atasnya dengan kemurtadan; kecuali jika dia adalah orang yang tumbuh besar di pedalaman yang jauh dari kota-kota Islam dan pusat-pusat ilmu, maka dia diberikan uzur karena kepedalamannya, dan diberikan kesempatan agar dia belajar dan memahami fikih.

Dan dalam hal berbilangnya kebenaran, serta berubahnya hukum seiring dengan perubahan kondisi—baik ia merupakan kondisi individu maupun kondisi jemaah—kita mendapati banyak contoh dan ragam hukum.

Hal itulah yang membuat Rasulullah memberikan jawaban-jawaban yang berbeda untuk satu pertanyaan yang sama dengan memperhatikan kondisi para penanya, laksana seorang dokter yang berbeda resep obatnya seiring dengan perbedaan kondisi para pasien. Hal itu juga yang membuat beliau menerima dari sebagian manusia apa yang tidak mungkin beliau terima dari selain mereka... Seperti sikap beliau terhadap seorang Arab Badui yang kencing di dalam masjid di hadapan pandangan mata manusia, lalu para sahabat bergegas untuk membentaknya, namun Rasulullah bersikap lembut kepadanya, dan memerintahkan para sahabat agar mengerti kondisi kepedalamannya, serta bahwa dia belum beradab dengan adab Islam. Maka beliau bersabda kepada mereka:

"Janganlah kalian memutuskan kencingnya." [HR. Bukhari dan Muslim]

Yakni janganlah kalian memotong aliran kencingnya, dan siramlah di atasnya seember air. "Karena sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan, dan kalian tidak diutus untuk memberi kesusahan."

Oleh karena itu, fatwa Nabi dalam kasus-kasus personal tidak selalu—secara pasti—bisa dijadikan sebagai hukum umum, karena adanya kemungkinan kekhususan yang dipertimbangkan di dalamnya. Dari sinilah para pakar fikih (fuqaha) dan pakar ushul fikih (ushuliyyun) menyatakan: "Kasus-kasus kasuistik (waqa'i' al-ahwal atau al-a'yan) tidak memiliki keumuman hukum [tidak dapat digeneralisasi]".

Sebagaimana kita mendapati para sahabat yang senantiasa memperhatikan perubahan kondisi masyarakat, lalu mereka menyikapinya dengan hukum-hukum yang sesuai dengan kondisi tersebut.

Inilah rahasia di balik perubahan hukum mereka dalam suatu masalah, seperti hukuman bagi peminum khamar. Abu Bakar menjilid [mencambuk] sebanyak empat puluh kali, sedangkan Umar menjilid sebanyak delapan puluh kali ketika beliau melihat masyarakat semakin melampaui batas dalam meminum khamar. Beliau memandang adanya penambahan hukuman tersebut sebagai bentuk pencegahan dan penjeraan.

Umar bin Abdul Aziz berkata: "Akan terjadi keputusan-keputusan hukum bagi manusia sebanding dengan kemaksiatan [fujur] yang mereka lakukan".

Beliau juga menolak prinsip pemberian hadiah untuk dirinya maupun para gubernurnya. Ketika dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya Rasulullah menerima hadiah," beliau menjawab: "Bagi beliau itu adalah hadiah, sedangkan bagi kita itu adalah suap (risywah)!".

Salah satu contoh paling jelas yang disebutkan dalam konteks ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ibnul Qayyim dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika beliau melewati sekelompok pasukan Tartar di Damaskus yang sedang mabuk karena meminum khamar. Sebagian sahabat beliau mengingkari mereka karena melakukan kemungkaran tersebut. Namun, Syaikh [Ibnu Taimiyah]—semoga Allah meridtainya—dengan cahaya mata hatinya (bashirah), keluasan wawasannya, serta kedalaman fikihnya yang berpijak pada pertimbangan antara maslahat dan mafsadat, berkata kepada para sahabatnya: "Biarkan mereka dalam mabuk dan minuman mereka, karena sesungguhnya Allah mengharamkan khamar karena ia menghalangi dari mengingat Allah dan dari salat, sedangkan mereka ini, khamar justru menghalangi mereka dari menumpahkan darah dan menjarah harta benda!".

Inilah fikih yang sesungguhnya, yang tidak kaku dengan menetapkan hukum pada satu kondisi saja, melainkan melihat kepada sebab-sebab hukum ('ilal) dan tujuan-tujuan syariat (maqasid), serta memutar hukum di atasnya.

Apa yang dikatakan dalam masalah-masalah fikih ini, berlaku pula dalam masalah-masalah politik dan sosial, serta masalah-masalah perbaikan (ishlah) dan perubahan (taghyir), beserta sarana dan instrumen yang digunakan untuk itu.

Bisa jadi di suatu negara, berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu) dan masuk ke dalam lembaga legislatif [parlemen] dinilai baik sebagai upaya untuk memengaruhi kekuasaan yang kini memegang otoritas legislasi dan pembuatan undang-undang di negara-negara demokratis, atau setidaknya, untuk menyuarakan Islam dengan lantang, menegakkan argumen (iqamatul hujjah), dan menutup segala alasan.

Sementara di negara lain, hal tersebut bisa jadi merupakan kesia-siaan yang tidak ada hasilnya dan tidak ada gunanya, bahkan mungkin menjadi bentuk partisipasi dalam menyesatkan umat dari otoritarianisme (istibdad) yang menguasai dan menindas mereka.

(C) Keniscayaan Perbedaan dalam Mengidentifikasi Fakta (Tahqiqul Manat)

Sesuatu yang mungkin dapat membantu terwujudnya sikap toleransi dalam hal-hal yang diperselisihkan oleh para aktivis Islam saat ini adalah: bahwa banyak ragam perbedaan yang kita saksikan di arena Islam bukanlah perbedaan mengenai hukum syariat itu sendiri, melainkan perbedaan dalam mengidentifikasi fakta (takyiful waqi') yang menjadi landasan berlakunya hukum syariat tersebut. Hal inilah yang oleh para ahli fikih disebut dengan istilah Tahqiqul Manat [penerapan hukum pada kasus nyata].

Sebab, semua pihak sepakat bahwa penguasa yang meninggalkan hukum yang diturunkan Allah karena mengingkari dan menolaknya, atau karena meremehkannya serta lebih mengutamakan hukum manusia di atasnya, adalah kafir tanpa perdebatan. Ia tidak berhak berada di barisan kaum muslimin, dan secara lahiriah berlaku baginya firman Allah Ta'ala:

"Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, mereka itulah orang-orang kafir." (QS. Al-Ma'idah: 44)

tanpa memerlukan takwil [interpretasi] apa pun. Berbeda halnya dengan orang yang meninggalkannya karena kelemahan, tunduk di hadapan kekuatan asing, atau karena ambisi mempertahankan kursi kekuasaan, dan sebagainya.

Namun, perbedaan pendapat muncul dalam menilai apakah para penguasa di negara tertentu itu termasuk golongan yang pertama atau golongan yang kedua?

Di sini sebagian orang mengatakan: "Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang menolak, mengingkari, dan meremehkan, maka mereka adalah orang-orang kafir, murtad, lagi keluar dari agama."

Sedangkan yang lain mengatakan: "Sebaliknya, mereka adalah kaum yang lemah dan tidak berdaya, budak-budak jabatan; mereka tidak memiliki kekuatan agama maupun kekuatan jiwa yang membuat mereka mampu berkata 'Tidak!' dengan lantang."

Sementara yang lain berusaha membenarkan posisi mereka bahwa hal itu merupakan tuntutan darurat, karena pihak asing masih mengendalikan nasib mereka, dan pengaruhnya tetap eksis meskipun bala tentaranya telah angkat kaki dan pasukannya telah pergi. Sebab, pihak asing itulah yang memasok senjata dan bahan pangan, memberikan pinjaman, serta mengucurkan bantuan!

Contoh lainnya adalah sikap dalam mengubah kemungkaran dengan kekuatan. Tidak ada perselisihan bahwa barangsiapa yang memiliki kemampuan dan kekuasaan, serta tidak takut akan gangguan atau bahaya dari siapa pun yang tidak sanggup ia tanggung bersama orang-orang yang menjadi tanggungannya, serta tidak khawatir akan munculnya kemungkaran yang lebih besar daripada kemungkaran yang ingin diubahnya, maka ia boleh—bahkan wajib—mengubah kemungkaran tersebut dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka beralih dari tangan ke lisan, kemudian ke hati, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.

Namun, perbedaan pendapat tampak di sini dalam hal tahqiqul manat ini; maksudnya, apakah si Fulan secara khusus atau kelompok masyarakat ini, benar-benar mampu melenyapkan kemungkaran dengan tangannya sesuai dengan syarat-syarat yang telah kami sebutkan atau tidak?

Di sinilah pandangan-pandangan saling berbeda dan pemikiran-pemikiran saling bervariasi.

Sebab, sebagian orang ada yang berlebihan dalam memperkirakan kekuatan internal mereka, sehingga mereka menyangka bahwa mereka mampu mengubah kemungkaran hanya karena mereka bisa membakar tempat hiburan malam, menghancurkan botol khamar, atau membubarkan pesta maksiat dengan kekerasan, seraya melalaikan dampak dan kerusakan yang mungkin ditimbulkannya, yang bisa jadi berlipat ganda dari kemungkaran itu sendiri yang ingin diubah.

Sebaliknya, ada kaum yang berlebihan dalam mengecilkan ukuran mereka dan menampakkan diri mereka dalam kondisi lemah, sampai-sampai mereka tidak mengingkari kemungkaran meski hanya dengan ucapan dan penjelasan.

Sementara yang lain berada di posisi pertengahan di antara kedua kelompok tersebut. Mereka memandang persoalan dari segala sisinya, memperhatikan apa yang akan menimpa saudara-saudara dan keluarga mereka, serta menimpa reputasi Islam dan para da'inya. Mereka menimbang antara maslahat dan mafsadat, dengan mendahulukan menolak kerusakan (dar'ul mafasid) daripada mengambil kemaslahatan (jalbul masalih), merelakan hilangnya maslahat yang lebih rendah dari dua maslahat, dan menerima keburukan yang paling ringan dari dua keburukan (ahwanus syarrain).

Syubhat-Syubhat

Sebagian orang yang ikhlas lagi bersemangat berkata: "Bagaimana mungkin kita bekerja sama atau berkumpul dengan para pelaku bid'ah (mubtadi'in) dan menutup mata dari kebid'ahan mereka, padahal kita telah diperintahkan untuk memboikot (hajr) mereka dan tidak mengucapkan salam kepada mereka?"

Dan kami katakan: Sesungguhnya bid'ah itu memiliki tingkatan dan jenis. Di antaranya ada yang membawa pelakunya sampai pada tingkat kekafiran yang nyata (kufrul bawwah), dan ada pula yang di bawah tingkat tersebut...

Di antaranya ada yang telah disepakati kebid'ahannya, dan ada yang masih diperselisihkan serta masuk dalam ruang lingkup ijtihad, sehingga orang yang salah karena memiliki takwil dimaafkan, bahkan terkadang ia mendapatkan satu pahala jika ia termasuk ahli ijtihad.

Di antara pelaku bid'ah ada yang sekadar pengikut (tabi') dan ada yang menjadi tokoh panutan yang menyerukan kebid'ahannya (matbu' da'iyah). Di antara mereka ada yang bersikap lembut dan dekat, serta ada pula yang bersikap keras lagi kasar.

Maka tidak senonoh jika semua diperlakukan dengan perlakuan yang sama. Dan bisa jadi upaya mendekati mereka  dan berinteraksi dengan mereka secara baik (bil-husna) menjadi sarana untuk meyakinkan mereka akan kesalahan mereka serta mendekatkan mereka kepada jalan yang lurus (shirathal mustaqim).

Sungguh kita telah melihat ulama sekelas Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadis dalam kitab Shahih-nya dari sebagian ahli bid'ah, bahkan di antara mereka ada yang menjadi penyeru kebid'ahannya; hal itu dikarenakan beliau memandang mereka termasuk orang-orang yang jujur (shidiq) dan kuat hafalannya (dhabth). Sampai-sampai beliau meriwayatkan dari Imran bin Hitthan, salah seorang penyeru kaum Khawarij sekaligus penyair mereka, terlepas dari bait syair yang diriwayatkan darinya yang isinya memuji Ibnu Muljam, pembunuh Amirul Mukminin Ali—semoga Allah meridtainya dan memuliakan wajahnya—.

Terlebih lagi, di antara kaidah yang telah ditetapkan secara syariat adalah: mengambil mudarat yang paling ringan di antara dua mudarat (artikabu akhaffidh dhararain) dan keburukan yang paling ringan di antara dua keburukan (ahwanus syarrain). Oleh karena itu, boleh bekerja sama dengan seorang pelaku bid'ah untuk menghadapi pelaku bid'ah lain yang lebih parah kebid'ahannya, atau untuk menghadapi orang kafir yang memusuhi agama ini secara keseluruhan.

Bahkan boleh bekerja sama atau berkoalisi dengan orang kafir untuk menghadapi orang yang lebih kafir darinya, atau bekerja sama dengan orang kafir yang berpandangan baik serta menaruh simpati kepada kaum muslimin untuk menghadapi orang kafir yang terang-terangan memusuhi dan membuat tipu daya terhadap kaum muslimin.

Sungguh Nabi —setelah Perjanjian Hudaibiyah—telah bersekutu dengan kabilah Khuza'ah untuk menghadapi kaum Quraisy yang terang-terangan memusuhi beliau dan melancarkan serangan-serangan terhadap beliau.

Kisah perang antara Persia dan Romawi—yang mana pada awalnya bangsa Persia yang beragama Majusi menang atas bangsa Romawi yang beragama Nasrani—serta perdebatan dan ketegangan yang terjadi antara kaum muslimin dan kaum musyrik Quraisy di Makkah mengenai hasil dan akhir dari konflik ini, sampai-sampai Abu Bakar bertaruh bahwa Romawi akan menang, merupakan dalil bahwa sebagian kekufuran itu lebih ringan daripada sebagian yang lain, dan bahwa sebagian orang kafir itu lebih dekat kepada kaum muslimin daripada sebagian lainnya.

Inilah yang disadari oleh masing-masing pihak dari kaum muslimin dan kaum musyrik di Makkah. Kaum musyrik menganggap kemenangan Persia atas Romawi sebagai perkara yang menjengkelkan kaum muslimin, karena bangsa Persia menyembah api dan mempercayai adanya dua tuhan: tuhan kebaikan dan tuhan keburukan. Berbeda dengan bangsa Romawi, karena mereka adalah Ahli Kitab dan pemeluk agama samawi...

Maka tidak heran jika Al-Qur'an turun membawa kabar gembira bagi kaum muslimin bahwa roda kepemimpinan akan berputar mengalahkan Persia, dan kemenangan akan berpihak kepada Romawi.

Allah Ta'ala berfirman:

"Alif Lām Mīm. Bangsa Romawi telah dikalahkan di negeri yang terdekat dan mereka setelah kekalahannya itu akan menang dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allah-lah urusan sebelum dan setelah (mereka menang). Pada hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang mukmin karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang Dia kehendaki. Dialah Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang." (QS. Ar-Rum: 1-5).

Bagian-10. Menahan Diri dari Mengafirkan Orang yang Mengucapkan "La Ilaha Illallah"

Tidak samar bagi seorang penuntut ilmu bahwa sarana yang paling berbahaya dalam menghancurkan bangunan persatuan atau kedekatan di antara para aktivis Islam secara khusus, dan kaum muslimin secara umum—bahkan ini merupakan hal yang paling berbahaya secara mutlak—adalah takfir (pengafiran); yaitu mengeluarkan seorang muslim dari agama (milla) dan dari lingkaran ahli kiblat, serta menghukuminya dengan kekafiran dan kemurtadan.

Sebab, hal ini tanpa diragukan lagi akan memutuskan tali hubungan antara dirimu dan dirinya. Tidak ada titik temu antara seorang muslim dan orang murtad, karena keduanya bagaikan dua garis sejajar yang tidak akan pernah bertemu.

Saya telah menyebutkan di dalam risalah saya yang berjudul Zhahirat al-Ghuluw fi al-Takfir (Fenomena Ekstremisme dalam Pengafiran) mengenai kesalahan-kesalahan haluan ini beserta bahaya-bahayanya, di mana hal tersebut merupakan kesalahan fatal secara agama, kesalahan secara ilmiah, serta kesalahan secara harakah (pergerakan) dan politik.

Sunah Nabawiyah pun telah memberikan peringatan dengan sekeras-kerasnya dari tindakan menuduh seorang muslim dengan kekafiran, lewat hadis-hadis sahih yang berstatus mustafidh [diriwayatkan secara luas].

Di antaranya adalah: hadis Ibnu Umar secara marfu' [disandarkan langsung kepada Nabi]:

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، فَإِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

"Jika seseorang berkata kepada saudaranya, 'Wahai kafir,' maka sungguh ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya. Jika kondisinya memang seperti yang ia katakan (maka benarlah), namun jika tidak, maka ucapan itu akan kembali kepadanya." (HR. Malik, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

Dan hadis Abu Dzar:

مَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: يَا عَدُوَّ اللَّهِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

"Barangsiapa memanggil seseorang dengan kekafiran, atau berkata, 'Wahai musuh Allah,' padahal nyatanya tidak demikian, melainkan ucapan itu akan hara kepadanya," maksudnya kembali kepadanya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan hadis Abu Qilabah:

مَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ

"Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka hal itu seperti membunuhnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim juga, dan semuanya disebutkan oleh Al-Mundziri dalam kitab At-Targhib wa At-Tarhib)

Dari sinilah, wajib bagi generasi kebangkitan Islam (Shahwah Islamiyah) untuk menahan diri dari mengafirkan siapa pun yang telah mengucapkan "La ilaha illallah". Sebab, telah sahih hadis-hadis yang menyatakan bahwa barangsiapa yang mengucapkannya, maka sungguh ia telah melindungi darah dan hartanya, sedangkan perhitungannya (hisab-nya) diserahkan kepada Allah.

Makna dari "perhitungannya diserahkan kepada Allah" adalah bahwa kita tidak diperintahkan untuk membelah hatinya, melainkan kita memperlakukannya berdasarkan aspek-aspek lahiriah, sedangkan Allah-lah yang menguasai perkara-perkara rahasia di dalam hati (sarair).

Dan kisah Usamah bin Zaid bersama lelaki yang dibunuhnya di medan perang setelah lelaki itu mengucapkan "La ilaha illallah" sangatlah jelas sejelas-jelasnya. Rasul yang mulia telah mengingkari tindakan Usamah yang membunuhnya setelah ucapan tersebut, dan beliau tidak menerima alasan Usamah bahwa lelaki itu mengucapkannya hanya untuk berlindung dari pedang, seraya beliau bersabda: "Mengapa tidak engkau belah saja hatinya?!"

Oleh karena itu, tidak boleh melanggar batasan suci ini dan mengafirkan pemeluk Islam disebabkan dosa-dosa yang mereka lakukan, bid'ah-bid'ah yang mereka perbuat, atau pemikiran-pemikiran yang mereka anut, meskipun mereka keliru dan tidak mengenai kebenaran di dalamnya.

Imam Ibnul Wazir berkata mengenai poin ini: "Di antara poin-poin penguat untuk meninggalkan tindakan takfir adalah adanya perintah Rasulullah mengenai hal itu dalam masalah ini secara tekstual (nushushiyyah) dan khusus (khushushiyyah), dan ini termasuk argumen penguat yang paling jelas. Mengenai hal tersebut terdapat beberapa hadis, di antaranya: hadis Anas yang berkata: Rasulullah bersabda:

ثَلَاثٌ مِنْ أَصْلِ الْإِيمَانِ: الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، لَا نُكَفِّرُهُ بِذَنْبٍ، وَلَا نُخْرِجُهُ مِنَ الْإِسْلَامِ بِعَمَلٍ

'Tiga perkara yang termasuk pokok keimanan: menahan diri dari mengafirkan orang yang mengucapkan La ilaha illallah, kita tidak mengafirkannya karena suatu dosa, dan tidak mengeluarkannya dari Islam karena suatu perbuatan... (Al-Hadits).' HR. Abu Dawud dalam kitab Al-Jihad dari kitab As-Sunan. Dan diriwayatkan pula oleh Abu Ya'la dari jalur lain, yang mana di dalamnya tidak ada kelemahan kecuali Yazid Ar-Raqasye, seorang hamba yang saleh, ia dilemahkan dari sisi hafalannya, namun Al-Hafizh Ibnu Adi telah memujinya dan menyatakan tsiqah (terpercaya) seraya berkata: 'Ia memiliki hadis-hadis yang baik dari Anas, saya berharap ia tidak mengapa (bisa diterima).' Hal ini ditambah dengan pujian nabawi terhadap tabiin secara umum, maka sekurang-kurangnya kondisi hadis tersebut dapat memperkuat jalur Abu Dawud dan menjadi saksi (penguat) baginya.

Hadis kedua: Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah yang semisal dengan hadis Anas secara makna. HR. Abu Dawud.

Hadis ketiga: Dari Ibnu Umar, dari Rasulullah :

كُفُّوا عَنْ أَهْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ لَا تُكَفِّرُوهُمْ بِذَنْبٍ، مَنْ كَفَّرَ أَهْلَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَهُوَ إِلَى الْكُفْرِ أَقْرَبُ

'Tahanlah diri kalian dari ahli La ilaha illallah, janganlah kalian mengafirkan mereka karena suatu dosa. Barangsiapa yang mengafirkan ahli La ilaha illallah, maka ia sendiri lebih dekat kepada kekafiran.' HR. At-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir dari hadis Al-Dhahhak bin Humrah dari Ali bin Zaid; dan kata 'Humrah' ditulis dengan huruf ha' dan ra' muhmalat [tanpa titik] yang di antaranya terdapat huruf mim.

Al-Haitsami berkata: 'Kedua perawi tersebut diperselisihkan dalam hal hujah (argumen).' Aku [Ibnul Wazir] berkata: 'Namun hadis keduanya layak dijadikan sebagai saksi penguat (syawahid) dan menjadi kuat dengan apa yang telah berlalu di depan...'

Dan dalam bab ini terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib 'alaihis salam, Abu Ad-Darda', Abu Umamah, Watsilah, Jabir bin Abdullah, Abu Sa'id Al-Khudri, dan Aisyah—semoga Allah meridtai dia dan mereka semua—, ketujuh sahabat ini meriwayatkan dari Nabi yang semisal dengan hal tersebut. Meskipun di dalam sanad-sanadnya terdapat perawi yang dikritik (majarih), namun dengan gabungan keseluruhannya—beserta apa yang telah berlalu di depan—memiliki kekuatan. Dan untuk hadis Ali—semoga Allah meridtainya—terdapat saksi-saksi penguat darinya, yaitu riwayat yang telah lalu mengenai ketidakpengafirannya terhadap kaum Khawarij dari berbagai jalur, serta pengembalian beliau terhadap harta benda mereka dari berbagai jalur. Hal ini didukung pula oleh amalan para sahabat. Diriwayatkan dari Jabir bahwa dikatakan kepadanya: 'Apakah kalian dahulu pernah menyebut seseorang dari ahli kiblat sebagai musyrik?' Beliau menjawab: 'Aku berlindung kepada Allah!' Beliau terkejut karena hal itu. Ditanyakan lagi: 'Apakah kalian dahulu pernah menyebut salah seorang dari mereka sebagai kafir?' Beliau menjawab: 'Tidak.' HR. Abu Ya'la dan At-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir, dan para perawinya adalah perawi kitab Shahih. Dan suatu hadis apabila telah masyhur diamalkan di kalangan sahabat, maka hal itu menunjukkan kekuatannya. Tujuh saksi penguat ini beserta hadis yang sebelumnya, semuanya tercantum dalam kitab Majma' az-Zawa'id pada bagian-bagian awal."

Kemudian beliau menyebutkan sisi yang lain seraya berkata:

"Sungguh telah banyak ayat dan hadis mengenai pemberian maaf atas kesalahan yang tidak disengaja. Dan yang tampak jelas adalah bahwa para ahli takwil itu bersalah, serta tidak ada jalan untuk mengetahui kesengajaan mereka, karena hal itu termasuk ilmu batin yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta'ala. Allah Ta'ala berfirman dalam khitbah [seruan] kepada pemeluk Islam secara khusus:

'Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu.' (QS. Al-Ahzab: 5).

Dan Allah Ta'ala berfirman:

'(Mereka berdoa,) “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.”' (QS. Al-Baqarah: 286).

Dan telah sahih dalam tafsirnya bahwasanya Allah Ta'ala berfirman: 'Aku telah melakukannya,' dalam dua hadis sahih: salah satunya dari Ibnu Abbas, dan yang lainnya dari Abu Hurairah. Dan Allah Ta'ala berfirman:

'dan mereka tidak meneruskan perbuatan durhaka itu, sedang mereka mengetahui.' (QS. Ali 'Imran: 135)

di mana Allah mengikat celaan terhadap mereka dengan pengetahuan mereka. Dan Allah berfirman mengenai pembunuhan seorang mukmin—beserta ancaman yang sangat keras di dalamnya—:

'Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam' (QS. An-Nisa': 93)

di mana Allah mengikat ancaman di dalamnya dengan kesengajaan. Dan Allah berfirman mengenai hewan buruan:

'Siapa di antara kamu yang membunuhnya dengan sengaja' (QS. Al-Ma'idah: 95).

Dan telah datang banyak hadis dengan makna ini, seperti hadis Sa'ad, Abu Dzar, dan Abu Bakrah—yang disepakati kesahihannya—mengenai orang yang mengaku bernasab kepada selain ayahnya padahal ia mengetahui bahwa dia bukan ayahnya, di mana disyaratkan adanya pengetahuan dalam ancaman tersebut.

Dan di antara hujah yang paling jelas adalah hadis tentang orang yang berwasiat—karena perbuatan melampaui batas yang dilakukannya—agar ia dibakar kemudian debunya ditiupkan di hari yang berangin kencang, setengahnya di daratan dan setengahnya lagi di lautan, agar Allah tidak mampu membangkitkannya lalu menyiksanya! Kemudian ia mendapatkan rahmat karena rasa takutnya [kepada Allah]. Ini adalah hadis yang disepakati kesahihannya dari sekelompok sahabat, di antaranya Hudzaifah, Abu Sa'id, dan Abu Hurairah; bahkan para perawinya dari kalangan mereka telah mencapai jumlah mutawatir, sebagaimana tercantum dalam Jami' al-Ushul dan Majma' az-Zawa'id, dan dalam hadis Hudzaifah disebutkan: bahwa ia dahulu adalah seorang pembongkar kuburan (nabbasy).

Sesungguhnya ia mendapatkan rahmat disebabkan ketidaktahuannya (kebodohannya) serta keimanannya kepada Allah dan hari akhir, oleh karena itulah ia takut akan siksaan. Adapun ketidaktahuannya tentang kemampuan Allah Ta'ala terhadap apa yang disangkanya mustahil, maka hal itu tidak menjadi kekafiran kecuali jika ia telah mengetahui bahwa para nabi datang membawa ajaran tersebut dan bahwa hal itu adalah perkara yang mungkin lagi mampu dilakukan, lalu ia mendustakan mereka atau mendustakan salah seorang dari mereka, berdasarkan firman-Nya Ta'ala:

'Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.' (QS. Al-Isra': 15).

Dan ini adalah hadis yang paling memberikan harapan bagi orang-orang yang bersalah dalam hal takwil.

Hal yang telah lalu itu didukung pula oleh hadis-hadis: 'Aku sesuai persangkaan hamba-Ku kepada-Ku, maka silakan ia berprasangka kepada-Ku sesukanya,' dan ini merupakan tiga hadis yang sahih.

Oleh karena itu, sekelompok ulama besar Islam menyatakan: Bahwasanya seorang muslim tidak dikafirkan disebabkan lafal-lafal kekafiran yang keluar darinya, kecuali jika orang yang melafalkannya mengetahui bahwa lafal tersebut merupakan kekafiran. Penulis kitab Al-Muhith berkata: 'Dan itu adalah pendapat Abu Ali Al-Jubba'i, Muhammad [Asy-Syaibani], dan Asy-Syafi'i.'

Dan barangkali hadis yang sahih bahkan mutawatir ini merupakan hujah mereka atas hal tersebut (1)'." Selesai kutipan. (1) Kitab Iitsar al-Haqq 'ala al-Khalq, hlm. 392-394.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"Dan tidak boleh mengafirkan seorang muslim disebabkan dosa yang dilakukannya, tidak pula disebabkan kesalahan yang tidak disengajanya, seperti dalam masalah-masalah yang diperselisihkan oleh sesama ahli kiblat. Karena Allah Ta'ala telah berfirman:

'Rasul (Muhammad) beriman pada apa (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang mukmin. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata,) “Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Mereka pun berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, ya Tuhan kami. Hanya kepada-Mu tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Kebaikan yang didapatkannya adalah (balasan) dari apa yang diusahakannya dan keburukan yang ditimpakannya adalah (siksaan) dari apa yang diusahakannya. (Mereka berdoa,) “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau pikulkan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Pelindung kami. Maka, tolonglah kami menghadapi kaum kafir.”' (QS. Al-Baqarah: 285-286).

Dan sungguh telah tetap di dalam kitab Shahih bahwasanya Allah Ta'ala mengabulkan doa ini dan mengampuni kesalahan kaum mukminin yang tidak disengaja.

Dan kaum Khawarij yang keluar dari agama, yang mana Nabi telah memerintahkan untuk memerangi mereka, telah diperangi oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib, salah seorang Khulafaur Rasyidin, dan para imam agama dari kalangan sahabat, tabiin, dan orang-orang setelah mereka sepakat untuk memerangi mereka. Namun, Ali bin Abi Thalib, Sa'ad bin Abi Waqqash, dan para sahabat lainnya tidak mengafirkan mereka; sebaliknya, mereka tetap menganggap kaum Khawarij itu sebagai kaum muslimin meskipun diperangi. Ali tidak memerangi mereka hingga mereka menumpahkan darah yang diharamkan dan merampas harta benda kaum muslimin. Maka beliau memerangi mereka untuk menolak kezaliman dan pemberontakan (baghy) mereka, bukan karena mereka kafir. Oleh karena itu, beliau tidak menawan kaum wanita mereka dan tidak mengambil harta benda mereka sebagai ganimah.

Apabila mereka yang telah terbukti kesesatannya berdasarkan dalil nash dan ijmak saja tidak dikafirkan, padahal ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya untuk memerangi mereka, maka bagaimana halnya dengan kelompok-kelompok yang saling berselisih, yang kebenaran itu samar bagi mereka dalam masalah-masalah yang orang yang lebih berilmu dari mereka pun bisa keliru di dalamnya? Maka tidak halal bagi salah satu dari kelompok-kelompok ini untuk mengafirkan kelompok yang lain, tidak pula menghalalkan darah dan hartanya, meskipun di dalam kelompok tersebut terdapat bid'ah yang nyata. Lalu bagaimana jika kelompok yang mengafirkan itu ternyata juga pelaku bid'ah? Bahkan bisa jadi bid'ah kelompok ini lebih parah, dan pada umumnya mereka semua adalah orang-orang yang bodoh (tidak tahu) tentang hakikat apa yang mereka perselisihkan.

Dan hukum asal bahwasanya darah kaum muslimin, harta benda, dan kehormatan mereka adalah haram antara sesama mereka; tidak halal kecuali dengan izin Allah dan Rasul-Nya. Nabi bersabda ketika berkhotbah di hadapan mereka pada saat Haji Wada':

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا

"Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian, seperti sucinya hari kalian ini, di negeri kalian ini, pada bulan kalian ini."

Dan beliau bersabda:

ُالْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

"Setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya."

Dan beliau bersabda:

مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَهُوَ الْمُسْلِمُ لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

"Barangsiapa yang salat seperti salat kami, menghadap ke kiblat kami, dan memakan sembelihan kami, maka dia adalah seorang muslim yang memiliki jaminan keamanan (dzimmah) dari Allah dan Rasul-Nya."

Dan beliau bersabda:

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ

"Apabila dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama di dalam neraka." Dikatakan: "Wahai Rasulullah, ini untuk yang membunuh, lalu bagaimana dengan yang dibunuh?" Beliau bersabda:

إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

"Sesungguhnya ia pun sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya."

Dan beliau bersabda:

لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

"Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelah kepergianku, di mana sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain."

Dan beliau bersabda:

إِذَا قَالَ الْمُسْلِمُ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

"Apabila seorang muslim berkata kepada saudaranya: 'Wahai kafir', maka sungguh ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya." Dan hadis-hadis ini semuanya tercantum di dalam kitab-kitab Shahih.

Dan apabila seorang muslim memiliki takwil dalam peperangan atau pengafiran (takfir), maka ia tidak dikafirkan karena hal tersebut. Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Al-Khatthab mengenai Hathib bin Abi Balta'ah: "Wahai Rasulullah, biarkan aku memenggal leher orang munafik ini!" Maka Nabi bersabda:

إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا، وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكُونَ قَدِ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ

"Sesungguhnya ia telah ikut serta dalam Perang Badar. Dan tahukah kamu, barangkali Allah telah melihat kepada para ahli Badar lalu berfirman: 'Beramallah sesuka kalian, karena Aku sungguh telah mengampuni kalian'?" Dan hadis ini tercantum dalam kitab Ash-Shahihain. Di dalam keduanya juga terdapat hadis tentang peristiwa Haditsul Ifki: bahwasanya Usaid bin Al-Hudhair berkata kepada Sa'ad bin Ubadah: "Sesungguhnya kamu adalah orang munafik yang membela orang-orang munafik!" Lalu kedua belah pihak berselisih, kemudian Nabi mendamaikan di antara mereka. Mereka ini adalah para ahli Badar, di antara mereka ada yang berkata kepada sesamanya: "Sesungguhnya kamu munafik," namun Nabi tidak mengafirkan ini maupun itu, bahkan beliau memberikan kesaksian surga bagi semuanya.

Halaman 119

Demikian pula telah tetap di dalam kitab Ash-Shahihain dari Usamah bin Zaid bahwasanya ia membunuh seorang lelaki setelah lelaki itu mengucapkan "La ilaha illallah". Nabi sangat menganggap besar (perkara) tersebut ketika dikabarkan kepada beliau, dan beliau bersabda: "Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan La ilaha illallah?" Beliau terus mengulang-ulang ucapan itu kepadanya sampai-sampai Usamah berkata: "Aku berangan-angan andai saja aku belum masuk Islam kecuali pada hari itu!" Kendati demikian, beliau tidak mewajibkan atasnya hukuman qishash (qawad), tidak pula membayar denda (diat), dan tidak pula menunaikan denda penghapus dosa (kafarat), karena Usamah saat itu memiliki takwil; ia mengira boleh membunuh orang yang mengucapkannya tersebut karena persangkaannya bahwa orang itu mengucapkannya hanya untuk berlindung.

Maka demikian pulalah para salaf, sebagian mereka memerangi sebagian yang lain dalam Perang Jamal, Perang Shiffin, dan yang sejenisnya, padahal mereka semua adalah kaum muslimin yang beriman. Sebagaimana firman-Nya Ta'ala:

"Jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, damakanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), damakanlah antara keduanya dengan adil dan berlakulah selaras dengan keadilan. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Hujurat: 9).

Maka Allah Ta'ala telah menjelaskan bahwa meskipun mereka saling memerangi dan sebagian mereka berbuat aniaya terhadap sebagian yang lain, mereka tetaplah bersaudara yang beriman, dan Dia memerintahkan untuk mendamaikan di antara mereka dengan adil.

Oleh karena itu, para salaf dahulu meskipun terjadi peperangan di antara mereka, mereka tetap saling setia satu sama lain dengan loyalitas agama (muwalatuddīn), mereka tidak saling memusuhi seperti memusuhi orang-orang kafir; sebagian mereka menerima kesaksian sebagian yang lain, mengambil ilmu dari sebagian yang lain, saling mewarisi, saling menikahi, dan saling berinteraksi dengan interaksi sesama muslim satu sama lain, terlepas dari apa yang sempat terjadi di antara mereka berupa peperangan, saling melaknat, dan sebagainya.

Hal ini terjadi padahal Allah telah memerintahkan untuk berjamaah dan bersatu, serta melarang dari perbuatan bid'ah dan berselisih. Allah berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu (Muhammad) atas mereka." (QS. Al-An'am: 159).

Dan Nabi bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ يَدَ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ

"Wajib atas kalian untuk berjamaah, karena sesungguhnya tangan Allah (pertolongan-Nya) berada di atas jamaah."

Dan beliau bersabda:

الشَّيْطَانُ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ

"Setan itu bersama orang yang menyendiri, dan dia akan lebih jauh dari dua orang."

Dan beliau bersabda:

الشَّيْطَانُ ذِئْبُ الْإِنْسَانِ كَذِئْبِ الْغَنَمِ، وَالذِّئْبُ إِنَّمَا يَأْخُذُ الْقَاصِيَةَ وَالنَّائِيَةَ مِنَ الْغَنَمِ

"Setan itu adalah serigala bagi manusia seperti halnya serigala bagi kambing. Dan serigala itu hanyalah menerkam kambing yang memisahkan diri dan yang berada jauh dari kawannnya."

Maka kewajiban bagi seorang muslim apabila berada di suatu kota dari kota-kota kaum muslimin adalah melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah bersama mereka, serta memberikan loyalitas kepada kaum mukminin dan tidak memusuhi mereka. Jika ia melihat sebagian dari mereka sesat atau menyimpang, dan memungkinkan baginya untuk memberi petunjuk serta membimbingnya, maka hendaknya ia melakukan hal tersebut. Jika tidak mampu, maka Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Apabila ia mampu untuk mengangkat orang yang paling utama (al-afdhal) dalam kepemimpinan/imamah kaum muslimin, maka hendaknya ia mengangkatnya. Dan jika ia mampu mencegah orang yang menampakkan bid'ah dan kemaksiatan, maka hendaknya ia mencegahnya. Namun, jika ia tidak mampu melakukan hal itu, maka melaksanakan salat di belakang orang yang paling mengetahui Kitabullah dan Sunah Nabi-Nya, serta yang paling awal dalam menaati Allah dan Rasul-Nya, adalah lebih utama, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi dalam hadis...

Hadis yang sahih berbunyi: "Yang paling berhak menjadi imam bagi suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Kitabullah (Al-Qur'an)-nya. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling mengetahui tentang Sunnah. Jika dalam Sunnah mereka sama, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika dalam hijrah mereka sama, maka yang paling tua usianya."

Dan jika di dalam tindakan menjauhi [boikot] terhadap orang yang menampakkan bid'ah dan kefasikan terdapat maslahat yang kuat, maka ia boleh dijauhi, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjauhi tiga orang yang tertinggal [dalam Perang Tabuk] hingga Allah menerima tobat mereka. Adapun jika selain dia yang memimpin tanpa izinnya, sedangkan meninggalkan shalat di belakangnya tidak mendatangkan maslahat syar'i, maka tindakan meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah tersebut merupakan suatu kebodohan dan kesesatan, serta termasuk kategori menolak bid'ah dengan bid'ah lainnya.

Bahkan mengenai orang yang melaksanakan shalat Jumat di belakang orang yang fasik, para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mengulangi shalatnya. Mayoritas dari mereka memakruhkannya, hingga Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat Abdus berkata: "Barang siapa yang mengulanginya, maka dia adalah seorang ahli bid'ah." Ini adalah pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat yang ada, karena para sahabat dahulu tidak pernah mengulangi shalat apabila mereka shalat di belakang para pelaku kefasikan dan bid'ah. Dan Allah Ta'ala tidak pernah sama sekali memerintahkan seseorang untuk mengulangi shalat apabila ia telah shalat sebagaimana yang diperintahkan sesuai dengan batas kemampuannya. Selesai perkataan Syaikhul Islam.

Inilah apa yang ditetapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah secara jelas, seraya mengingkari dengan pengingkaran yang sangat keras terhadap orang-orang yang mengafirkan manusia hanya karena suatu dosa atau kesalahan, berkomitmen mengajak untuk menetapi jamaah dan tidak menyimpang darinya, serta membolehkan shalat di belakang ahli bid'ah.

Meskipun demikian, kita menemukan di antara orang-orang yang menyandarkan diri mereka kepada Ibnu Taimiyah, ada orang yang tidak mengetahui hakikat-hakikat ini seluruhnya. Ada pula yang menghunuskan pedang takfir (pengafiran) di hadapan setiap orang yang menyelisihinya dalam suatu pendapat yang ia pandang sebagai kebenaran. Bahkan di antara mereka ada yang mengafirkan kelompok-kelompok besar yang diikuti oleh mayoritas umat Islam seperti al-Asya'irah (Asy'ariyah). Sebagian dari mereka juga mencela ulama-ulama besar dan para dai, serta menghukumi mereka dengan kekafiran, tanpa rasa takut bahwa tuduhan kekafiran itu akan kembali kepada dirinya sendiri, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh hadis syarif.

Menolak Hadis Ahad Karena Adanya Syubhat Tidak Menyebabkan Kekafiran

Di antara kesalahan fatal yang menimpa sebagian penuntut ilmu yang baru tumbuh, orang-orang yang masih baru dalam dunia dakwah, atau orang-orang yang tergesa-gesa dalam berfatwa adalah: mengafirkan orang yang mengingkari sebagian hadis-hadis sahih dari kategori hadis ahad, yang boleh jadi hadis tersebut diriwayatkan oleh Al-Syaikhan (Bukhari dan Muslim) atau salah satu dari keduanya, karena adanya syubhat yang tampak bagi mereka. Syubhat tersebut terkadang kuat dan otoritatif, namun terkadang juga rapuh dan tidak bernilai. Akan tetapi, dalam pandangan diri mereka sendiri—syubhat-syubhat tersebut dijadikan sebagai cacat yang merusak keabsahan jalur periwayatan hadis.

[1] Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Juz 3, hal. 282-287.

Mereka menolak hadis tersebut karena mereka memandangnya bertentangan dengan dalil Al-Qur'an yang jelas, bertentangan dengan hadis-hadis mutawatir yang meyakinkan, bertentangan dengan sains قطعي (pasti) yang terkonfirmasi, bertentangan dengan realitas sejarah yang valid, bertentangan dengan bukti indrawi atau akal sehat, atau hal-hal lainnya—yang mana para ulama hadis sendiri sebenarnya telah menjadikan hal-hal tersebut sebagai indikator adanya pemalsuan (hadis palsu/maudhu')—meskipun orang selain mereka tidak menyepakatinya.

Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukumi kafir dalam masalah ini. Sebab, para ulama tidak mengafirkan kecuali orang yang mengingkari sunnah secara mutlak dan tidak menganggapnya sebagai sumber hukum syariat setelah Al-Qur'an. Karena barang siapa yang melakukan hal tersebut, secara otomatis ia harus mengingkari perkara-perkara yang telah diketahui dari agama secara darurat (pasti/aksiomatis) yang tidak ditetapkan kecuali melalui sunnah, seperti kewajiban shalat lima waktu, bahwa setiap shalat memiliki waktunya yang maklum, jumlah rakaatnya yang ditentukan, serta tata cara khususnya yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan taslim (salam). Semua ini merupakan perkara yang ditetapkan berdasarkan sunnah.

Adapun orang yang mengingkari satu hadis atau beberapa hadis dari kategori hadis ahad, maka tidak ada satu pun ahli fikih maupun ulama otoritatif yang berpendapat tentang kekafirannya.

Lihatlah para imam Ahlussunnah, mereka tidak mengafirkan kaum Khawarij maupun Mu'tazilah, meskipun mereka (Khawarij dan Mu'tazilah) mengingkari banyak hadis yang termasuk hadis-hadis sahih, seperti hadis-hadis tentang melihat Allah Ta'ala di surga padahal hadisnya berstatus mustafidh (populer/banyak jalur), hadis tentang tersihirnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan hadis lainnya yang disebutkan oleh Ibnu Qutaibah serta telah dibantahnya dalam kitabnya yang terkenal, Mukhtalif al-Hadits.

Betapa banyak seorang imam yang menolak suatu hadis yang dianggap sahih oleh imam lainnya, sedangkan ia sendiri tidak memandangnya demikian.

Bahkan dari kalangan ahli hadis sendiri ada yang menolak sebagian hadis yang disahihkan oleh orang lain. Oleh karena itu, Imam Al-Bukhari meninggalkan hadis-hadis yang justru dikeluarkan oleh periwayat lainnya.

Begitu pula dengan imam dalam ilmu Jarh wa Ta'dil, Yahya bin Ma'in, beliau menolak hadis-hadis tentang "Zakat Kewajiban" (Fara'idh al-Shadaqah) yang dikeluarkan oleh Al-Syaikhan (Bukhari dan Muslim).

Sungguh, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha memiliki pendapat-pendapat khusus terkait sebagian hadis yang beliau pandang menyelisihi zahir Al-Qur'an. Maka beliau menolaknya dan menilai para sahabat yang meriwayatkannya telah keliru, tidak mendengar dengan baik, atau salah dalam menerima riwayat tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Contohnya seperti sikap beliau terhadap hadis: "Sesungguhnya mayit akan diazab karena tangisan keluarganya atasnya." Beliau memandangnya bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:

"dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Fatir: 18)

Padahal hadis tersebut diriwayatkan oleh lebih dari satu orang sahabat.

Demikian pula dengan hadis: "Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung." Beliau berpandangan bahwa seorang mukmin terlalu mulia di sisi Allah untuk diazab hanya karena seekor kucing, dan wanita yang dimaksud dalam hadis tersebut sebenarnya adalah seorang kafir. (Kami telah menjelaskan kekeliruan Ummul Mukminin dalam masalah ini yang mana beliau mengingkari Abu Hurairah atas periwayatan hadis ini, yaitu di dalam kitab kami Kaifa Nata'amal ma'as Sunnah al-Nabawiyyah?.)

Juga hadis tentang berdirinya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di sumur Badar, dan seruan beliau kepada tokoh-tokoh Quraisy dengan nama-nama mereka setelah mereka dikuburkan: "Apakah kalian telah mendapati apa yang dijanjikan Tuhan kalian itu benar? Karena sesungguhnya aku telah mendapati apa yang dijanjikan Tuhanku kepadaku benar."

Serta perkataan Umar dan sebagian sahabat: "Apakah engkau berbicara kepada kaum yang telah menjadi bangkai?!"

Al-Allamah Ibnu Katsir berkata setelah menyebutkan hadis ini dalam kitabnya, al-Bidayah wa al-Nihayah: "Dan ini termasuk hadis-hadis yang ditakwilkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha (sebagaimana pendapat-pendapat yang beliau takwilkan telah dikumpulkan dalam satu juz tersendiri) dan beliau meyakini bahwa hadis tersebut menyelisihi sebagian ayat. Kedudukan masalah ini termasuk hal yang beliau pertentangkan dengan firman Allah Ta'ala:

"dan engkau tidak dapat membuat orang yang di dalam kubur mendengar." (QS. Fatir: 22)

Ibnu Katsir melanjutkan: "Padahal hadis itu tidaklah bertentangan dengan ayat tersebut. Dan yang benar adalah pendapat jumhur (mayoritas) sahabat dan generasi setelah mereka, karena adanya hadis-hadis yang secara tekstual menunjukkan kebalikan dari apa yang menjadi pendapat Aisyah radhiyallahu 'anha wa ardhaha". (Al-Bidayah wa al-Nihayah, Juz 3, hal. 292, 293, cet. Beirut)

Namun, tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat maupun generasi setelah mereka yang menuduh Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha memiliki pemahaman agama yang tipis, keyakinan yang lemah, atau penolakan terhadap sunnah suaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Mereka semua memang berbeda pendapat dengannya dan menjelaskan kekeliruan sudut pandangnya, tetapi tidak ada seorang pun yang mencela beliau dengan satu patah kata pun karena pendapat-pendapatnya ini. Sebaliknya, mereka mengumpulkan pendapat-pendapat beliau dalam kitab-kitab tersendiri dan membicarakannya dengan penuh pengagungan dan penghormatan, karena pendapat tersebut lahir dari hasil ijtihad; sehingga beliau diuzur (dimaklumi) di dalamnya, bahkan mendapatkan pahala atas ijtihadnya tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat