Pilar-Pilar Pemikiran dalam Fiqhul Ikhtilaf
BAB KEDUA: PILAR-PILAR PEMIKIRAN DALAM FIKIH IKHTILAF
- Perbedaan pendapat dalam
masalah furu’ [masalah cabang/bukan prinsip] merupakan suatu
keniscayaan, rahmat, dan kelapangan.
- Mengikuti manhaj wasatiah
[moderasi] dan meninggalkan sikap ekstrem (tanattu') dalam
beragama.
- Fokus pada hal-hal yang muhkamat
[jelas/pasti], bukan pada yang mutasyabihat [samar/ambigu].
- Menghindari sikap memastikan
(qat'i) dan menyalahkan (inkar) dalam masalah-masalah
ijtihadiah.
- Pentingnya mengetahui
perbedaan pendapat para ulama.
- Mempertegas definisi konsep
dan istilah.
- Seorang muslim hendaknya
menyibukkan diri dengan urusan-urusan besar umatnya.
- Bekerja sama dalam hal-hal
yang disepakati.
- Bersikap toleran dalam
hal-hal yang diperselisihkan.
- Menahan diri [tidak
mengafsirkan] terhadap orang yang telah mengucapkan "La ilaha
illallah".
Bagian-1:
Perbedaan Pendapat dalam Masalah Furu’ Merupakan Suatu Keniscayaan, Rahmat, dan
Kelapangan
Orang-orang
yang ingin menyatukan manusia dalam satu pandangan saja terkait hukum-hukum
ibadah, muamalah, dan masalah cabang (furu') agama sejenisnya, harus
mengetahui bahwa mereka sebenarnya menginginkan sesuatu yang mustahil terjadi.
Upaya mereka untuk menghilangkan perbedaan pendapat tidak akan membuahkan hasil
apa pun kecuali justru memperluas lingkaran perpecahan itu sendiri. Upaya
semacam ini menunjukkan keluguan yang nyata, sebab perbedaan dalam memahami
hukum-hukum syariat yang bukan prinsip dasar merupakan suatu keniscayaan yang
tidak dapat dihindari.
Keniscayaan
ini disebabkan oleh karakter agama itu sendiri, karakter bahasa, karakter
manusia, serta karakter alam semesta dan kehidupan.
Karakter
Agama
Mengenai
karakter agama, Allah Ta'ala telah menghendaki agar di dalam
hukum-hukum-Nya terdapat hal-hal yang disebutkan secara tekstual (manshush
'alaih) dan ada pula hal-hal yang tidak disebutkan atau didiamkan (masqut
'anh). Dia juga menghendaki agar di antara hal-hal yang disebutkan secara
tekstual tersebut terdapat hal-hal yang bersifat muhkamat [jelas
maknanya] dan mutasyabihat [samar maknanya], qath'iyyat [pasti]
dan zhanniyyat [relatif/berdasarkan dugaan kuat], serta yang bersifat sharih
[literal/gamblang] dan mu'awwal [butuh interpretasi]. Hal ini bertujuan
agar akal manusia dapat bekerja melakukan ijtihad dan istinbath
[penggalian hukum] pada ranah yang menerima ijtihad dan istinbath, serta
bersikap pasrah (taslim) pada ranah yang tidak menerimanya, sebagai wujud
keimanan kepada hal gaib dan pembenaran terhadap kebenaran. Melalui cara inilah
terwujud ujian (ibtila’) yang menjadi dasar penciptaan manusia oleh
Allah:
“Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami
hendak mengujinya.” (QS. Al-Insan: 2).
Sekiranya
Allah menghendaki, tentulah Dia akan menjadikan agama ini seluruhnya memiliki
satu wajah dan satu bentuk saja, yang tidak mengandung celah perbedaan pendapat
sedikit pun serta tidak membutuhkan ijtihad, di mana siapa saja yang menyimpang
darinya seukuran rambut saja maka ia telah kafir.
Namun,
Allah tidak melakukan hal itu, agar karakter agama ini selaras dengan karakter
bahasa, karakter manusia, serta demi memberikan kelapangan bagi para hamba-Nya.
Benar,
sekiranya Allah Ta'ala menghendaki kaum muslimin bersetuju dalam segala
hal dan tidak terjadi perbedaan pendapat sedikit pun di antara mereka—meskipun
dalam masalah cabang (furu’) atau masalah prinsip (ushul) yang
tidak bersifat darurat—tentulah Dia akan menurunkan Kitab-Nya dalam bentuk
teks-teks yang seluruhnya muhkamat dan bersifat qath'i al-dalalah
[pasti maknanya], sehingga pemahaman tidak akan berbeda dan penafsiran tidak
akan beragam. Akan tetapi, Dia Yang Maha Agung urusan-Nya menghendaki agar di
dalam Kitab-Nya terdapat ayat-ayat muhkamat—yang merupakan fondasi
Al-Kitab (ummul kitab) dan bagian terbesarnya—serta terdapat pula
ayat-ayat mutasyabihat, yang jumlahnya lebih sedikit. Dalam hal tersebut
terkandung ujian di satu sisi, dan pengasahan akal agar mau berijtihad di sisi
yang lain.
Allah
Ta'ala berfirman:
“Dialah
yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad). Di antaranya ada
ayat-ayat yang muhkamat, itulah ummul-kitab (pokok-pokok Al-Qur’an) dan yang
lain mutasyabihat (yang samar maknanya). Adapun orang-orang yang dalam hatinya
ada kecenderungan pada kesesatan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat
untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya. Padahal, tidak ada
yang mengetahui takwilnya selain Allah. Orang-orang yang mendalam ilmunya
berkata, “Kami beriman kepadanya (Al-Qur’an), semuanya dari Tuhan kami.” Tidak
ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali ululalbab (orang-orang yang berakal
budi).” (QS. Ali 'Imran: 7).
Bahkan
sebelum melangkah ke tahap pemahaman dan penafsiran, kita telah mendapati
perbedaan pada tahap cara membaca (qiraah) itu sendiri. Ragam cara membaca
Kitabullah mencapai tujuh, bahkan sepuluh variasi qiraah, yaitu qiraah-qiraah
yang telah diterima dengan baik (mulaqqa bil qabul) oleh umat ini. Tidak
ada seorang pun dari ulama muslimin yang melihat hal tersebut sebagai suatu
masalah atau keberatan, karena seluruh variasi tersebut bersumber secara valid
dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Al-Bukhari
meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Aku
mendengar seorang laki-laki membaca suatu ayat, padahal aku pernah mendengar
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membaca yang berbeda dengan
bacaan tersebut. Maka aku mengadukannya kepada beliau, lalu aku melihat rona
ketidaksukaan pada wajah beliau, kemudian beliau bersabda:
كُلَاكُمَا مُحْسِنٌ،
وَلَا تَخْتَلِفُوا، فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا
'Kalian
berdua telah membaca dengan baik (benar). Janganlah kalian berselisih, karena
sesungguhnya orang-orang sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa.'" (Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya pada Kitab al-Tafsir dan Kitab Fadhail
al-Qur'an)
Rombongan
ahli hadis [Al-Jama'ah] juga meriwayatkan hadis serupa dari Umar bin Al-Khattab
Radhiyallahu 'Anhu dalam kasusnya bersama Hisyam bin Hakim.
Al-’Allamah
Ibnu al-Wazir memberikan komentar mengenai bagian ini:
"Perbedaan
pendapat yang dilarang dan diperingatkan dapat membawa kebinasaan ini adalah
perbedaan yang disertai permusuhan (al-ta'adi). Adapun perbedaan
pendapat yang tanpa disertai permusuhan, maka beliau [Nabi] menetapkan dan
membenarkan mereka atas hal tersebut. Tidakkah Anda melihat bahwa beliau
bersabda kepada Ibnu Mas’ud: 'Kalian berdua telah membaca dengan baik (benar)'
ketika Ibnu Mas'ud mengabarkan perbedaan bacaan mereka? Kemudian, beliau
memperingatkan mereka dari perselisihan setelah memberikan hukum bahwa kedua
cara baca mereka dalam perbedaan tersebut sama-sama baik. Jadi, perbedaan yang
diperingatkan itu berbeda dengan perbedaan yang dinilai baik dari keduanya.
Perbedaan yang diperingatkan adalah yang melahirkan sikap saling membenci,
saling memusuhi, dan saling mendustakan yang dapat merusak hubungan baik antar
sesama (fasadi dzatil bain), melemahkan Islam, dan memenangkan
musuh-musuh Islam atas pemeluknya. Sedangkan perbedaan yang dinilai baik adalah
bertindaknya setiap orang berdasarkan apa yang ia ketahui, tanpa disertai
permusuhan ataupun celaan terhadap pihak yang menyelisihi pendapatnya."
Beliau
melanjutkan: "Atas dasar itulah generasi Salaf yang Saleh berjalan, baik
dari kalangan Ahlulbait, para Sahabat, maupun Tabiin." (Lihat: Itsar
al-Haqq 'ala al-Khalq hal. 375, cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut -
Lebanon)
Karakter
Bahasa
Mengenai
karakter bahasa, tidak ada keraguan bahwa sumber agama yang menjadi rujukan,
dalil, dan kewajiban bagi orang yang mengimaninya adalah Al-Qur’an dan
As-Sunnah, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
“Tidaklah
pantas bagi mukmin laki-laki dan mukmin perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu keputusan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36).
Al-Qur'an
Al-Karim merupakan teks-teks yang bersifat lisan dan tekstual (nushush
qawliyyah lafzhiyyah), begitu pula sebagian besar As-Sunnah berupa
perkataan dan teks-teks tekstual. Teks-teks Al-Qur’an dan Nabawi ini berlaku
padanya apa yang berlaku pada setiap teks bahasa mana pun ketika dipahami dan
ditafsirkan. Hal itu karena teks-teks tersebut hadir sesuai dengan tuntutan
karakter bahasa dalam hal kosakata (mufradat) maupun struktur kalimat (tarakib).
Di dalamnya terdapat lafaz musytarak [satu kata yang memiliki banyak makna]
yang mengandung kemungkinan lebih dari satu makna. Di dalamnya juga terdapat
lafaz yang mengandung kemungkinan makna hakiki maupun majasi, atau dalam
istilah para ahli logika (manathiqah): lafaz yang mengandung kemungkinan dalalah
muthabaqah [makna utuh], dalalah tadhammun [makna bagian], dan dalalah
iltizam atau luzum [makna implikasi].
Di
dalamnya terdapat apa yang ditunjukkan melalui manthuq [makna tersurat]
dan apa yang ditunjukkan melalui mafhum [makna tersirat]. Di dalamnya
terdapat lafaz 'am [umum] dan khash [khusus], serta muthlaq
[tanpa batasan] dan muqayyad [terikat batasan]. Pada setiap bagian
tersebut, ada yang petunjuk maknanya bersifat pasti (qath'i) dan ada
pula yang petunjuk maknanya mengandung kemungkinan (muhtamal), baik yang
bersifat kuat (rajih) maupun yang lemah (marjuh). Apa yang
dianggap kuat (rajih) menurut Zaid, bisa jadi dianggap lemah (marjuh)
menurut 'Amr.
Ambillah
contoh sebuah ayat seperti ayat bersuci dalam Surah Al-Ma'idah, yaitu firman
Allah Ta'ala:
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka
basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika
kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan
debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.” (QS.
Al-Ma'idah: 6).
Betapa
banyak pandangan dan pendapat para ahli fikih dalam ayat ini yang berbeda-beda
disebabkan perbedaan pemahaman mereka dan keragaman penafsiran mereka, di mana
sebagian besarnya berkaitan dengan masalah-masalah kebahasaan?
- Apakah tertib [berurutan] di
antara keempat anggota wudu ini—baik yang dibasuh maupun yang
diusap—merupakan suatu kewajiban (fardhu) atau tidak?
- Apakah batas akhir dalam
firman-Nya "sampai ke siku" (ila al-marafiq) dan
firman-Nya "sampai ke kedua mata kaki" (ila al-ka'bain)
itu masuk dalam bagian yang harus dibasuh atau tidak?
- Apakah huruf ba’
dalam firman-Nya "pada kepalamu" (bi ru'usikum) bermakna ilshaq
[menempelkan tangan], atau tab'idh [menunjukkan sebagian kepala
saja], ataukah huruf tersebut hanya tambahan (zaidah)?
- Bagaimana takwil
(interpretasi) atas ragam qiraah yang membaca kata "kaki-kaki
kalian" (wa arjulakum) dengan harakat kasrah [sehingga dibaca wa
arjulikum yang berarti diusap]?
- Apa yang dimaksud dengan
firman-Nya: "atau kalian menyentuh perempuan" (aw lāmastumu
an-nisā’)? Apakah sekadar persentuhan kulit dengan kulit, ataukah itu
kalimat kiasan (kinayah) dari hubungan intim sebagaimana yang
dikatakan oleh Ibnu Abbas?
- Apa yang dimaksud dengan sha'id
dalam tayamum? Apakah itu tanah murni, ataukah segala sesuatu yang
termasuk dalam jenis permukaan bumi?
- Apa yang dimaksud dengan
tangan dalam firman-Nya: "maka usaplah wajahmu dan tanganmu dengan
(debu) itu"? Apakah hanya sebatas kedua telapak tangan saja, ataukah
sama seperti yang disebutkan dalam wudu, yaitu mencakup hingga kedua siku?
- Apa makna dari firman-Nya
"lalu kamu tidak mendapatkan air"? Apakah kondisi tidak adanya
air secara hukum (hukman) juga termasuk di dalamnya meskipun air
tersebut ada secara fisik (haqiqatan)? Seperti ketika seseorang
membutuhkan air tersebut untuk minum, mengadun adunan, atau memasak?
...Dan
kemungkinan-kemungkinan lainnya yang masing-masing diambil oleh salah seorang
imam di antara para imam mazhab.
Karakter
Manusia
Mengenai
karakter manusia, Allah telah menciptakan mereka dalam keadaan berbeda-beda.
Setiap manusia memiliki kepribadiannya yang mandiri, pemikirannya yang khas,
serta karakternya yang unik. Hal itu tampak jelas pada penampilan fisiknya (mzhahir
al-maddi) sebagaimana tampak pula pada kondisi batinnya (makhbar
al-ma'nawi). Sebagaimana setiap manusia berbeda dalam bentuk wajahnya, nada
suaranya, dan sidik jarinya, mereka juga berbeda dalam corak pemikiran,
kecenderungan, selera, serta cara pandangnya terhadap segala sesuatu, personal,
situasi, maupun tindakan.
Sungguh
merupakan kesia-siaan yang teramat sangat jika ada upaya untuk mencetak seluruh
manusia ke dalam satu cetakan yang sama dalam segala hal, menjadikan mereka
salinan yang berulang-ulang, dan menghapus seluruh perbedaan di antara mereka.
Hal ini tidak mungkin terjadi karena bertentangan dengan fitrah Allah yang
telah Dia tetapkan kepada manusia. Dan hal itu pun tidak akan membawa manfaat
sekiranya bisa dilakukan, karena tidak ada manfaat dalam menyelisihi fitrah.
Sebaliknya, barangsiapa yang menyelisihi fitrah, ia akan mendapatkan dampaknya
secara langsung.
Kemudian,
perbedaan ini sesungguhnya adalah perbedaan variasi (ikhtilaf tanawwu’),
bukan perbedaan yang bersifat kontradiktif (ikhtilaf tadhadd). Variasi
selalu menjadi sumber kekayaan dan kesuburan intelektual, serta merupakan salah
satu tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah yang menunjukkan keagungan
kuasa-Nya dan keindahan hikmah-Nya:
“Di
antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi serta
perbedaan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang
berilmu.” (QS. Ar-Rum: 22).
Sebagaimana
Allah menjadikan pohon kurma dan tan-tanaman berbeda-beda rasanya, serta pohon
zaitun dan delima serupa namun tidak sama, yang mana jenis tan-tanaman dan
buah-buahan tersebut "diairi dengan air yang sama, tetapi Kami melebihkan
sebagian darinya atas sebagian yang lain dalam hal rasa makanannya." (QS.
Ar-Rad: 4). Demikian pulalah Dia menciptakan manusia berbeda-beda, meskipun
mereka semua berasal dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Di
antara manusia ada yang cenderung pada sikap memperketat (al-tasydid),
dan ada yang cenderung pada sikap mempermudah (al-taysir). Di antara
mereka ada yang mengambil makna tersurat dari teks (zhahir al-nash), dan
ada pula yang mengambil kandungan esensi serta rona maknanya (fakhwa wa
ruhuhu). Di antara mereka ada yang bertanya tentang kebaikan, dan ada yang
bertanya tentang keburukan karena takut keburukan itu menimpanya. Di antara
mereka ada yang memiliki karakter ceria dan terbuka (al-munbasithah),
dan ada pula yang berkarakter tertutup (al-munkamisah).
Perbedaan
dalam sifat-sifat manusia dan kecenderungan psikologis mereka ini, secara
mutlak membawa konsekuensi berupa perbedaan mereka dalam menilai sesuatu,
situasi, serta tindakan. Hal ini tampak jelas dalam bidang fikih, bidang
politik, maupun dalam bidang perilaku sehari-hari dan kebiasaan manusia.
Di
antara contoh paling menonjol dari perbedaan ini adalah apa yang telah
diketahui secara luas dari dua orang Sahabat yang agung lagi berilmu, yaitu:
Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhum Jamian.
Ibnu
Umar selalu menjauhkan anak-anak kecil dari dirinya agar air liur mereka tidak
mengenai dirinya sedikit pun, sebagai bentuk kehati-hatian dari hal yang
dicurigai najis. Sementara Ibnu Abbas justru merangkul mereka ke dekatnya dan
berkata: "Sesungguhnya mereka hanyalah bunga-bunga harum yang kita hirup
aromanya."
Ibnu
Umar membasuh bagian dalam kedua matanya saat berwudu, dan berpandangan bahwa
menyentuh wanita dapat membatalkan wudu, sedangkan Ibnu Abbas tidak
berpandangan demikian.
Saya
tambahkan lagi mengenai sikap keduanya dalam manasik haji. Ibnu Umar
berpendapat bahwa tahshib (singgah di Al-Muhassab) termasuk sunnah haji.
Sedangkan Ibnu Abbas berkata: "Tahshib itu bukan sunnah."
Artinya, singgahnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di tempat
tersebut bukan bermaksud untuk pensyariatan dan ikutan.
Contoh
lain adalah sikap keduanya terhadap Hajar Aswad dan berdesak-desakan demi
menyentuhnya. Said bin
Mansur
meriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata: "Aku melihat Ibnu
Umar berdesak-desakan di rukun [Hajar Aswad] hingga ia berdarah (maksudnya
terluka dan mengalirkan darah)."
Dalam
sebuah riwayat disebutkan bahwa hal itu ditanyakan kepadanya, lalu ia menjawab:
"Hati manusia merindukannya, maka aku ingin hatiku berada bersama
mereka!"
Sebaliknya,
Al-Fakihi meriwayatkan dari beberapa jalur dari Ibnu Abbas mengenai kemakruhan
berdesak-desakan, di mana ia berkata: "Jangan menyakiti dan jangan mau
disakiti." (Al-Fath juz 3/ 475, 476)
Sebelum
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, kita mendapati sikap dua syekh sahabat: Abu Bakar dan
Umar Radhiyallahu 'Anhuma. Masing-masing dari keduanya memiliki
kecenderungan dan metodenya sendiri dalam menangani berbagai urusan. Abu Bakar
merepresentasikan kelembutan dan rahmat, sedangkan Umar merepresentasikan
kekuatan dan ketegasan. Hal ini tecermin pada pandangan masing-masing dalam
menyikapi berbagai situasi dan peristiwa.
Salah
satu contoh paling nyata dalam hal ini adalah sikap mereka berdua dalam urusan
tawanan Perang Badar.
Al-Hafizh
Ibnu Katsir berkata dalam tafsir firman Allah Ta'ala:
“Tidak
pantas bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan
musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah
menghendaki (pahala) akhirat. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Sekiranya
tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa azab yang besar
karena tebusan yang kamu ambil. Maka, makanlah dari sebagian ganimah yang telah
kamu peroleh itu sebagai makanan yang halal lagi baik dan bertakwalah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Anfal:
67-69).
Imam
Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ashim, dari Humaid, dari
Anas Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam meminta masukan dari manusia mengenai para tawanan pada hari Perang
Badar, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah membuat kalian berkuasa
atas mereka." Maka Umar bin Al-Khattab berdiri dan berkata: "Wahai
Rasulullah, penggallah leher mereka!" Namun Nabi Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam berpaling darinya. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam kembali bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah
telah membuat kalian berkuasa atas mereka, padahal mereka itu adalah
saudara-saudara kalian kemarin!" Maka Umar berdiri kembali dan berkata:
"Wahai Rasulullah, penggallah leher mereka!" Namun Nabi berpaling
darinya. Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kembali bersabda
kepada manusia seperti itu lagi. Lalu Abu Bakar As-Siddiq Radhiyallahu 'Anhu
berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, kami berpendapat agar engkau
memaafkan mereka dan menerima tebusan dari mereka." Ia berkata: Maka
hilanglah rasa gundah yang tadinya ada pada wajah Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam, lalu beliau memaafkan mereka dan menerima tebusan dari
mereka. Ia berkata: Dan Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat: “Sekiranya
tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa azab yang besar
karena tebusan yang kamu ambil.” Dan telah disebutkan di awal surah ini hadis
dari Ibnu Abbas dalam Shahih Muslim yang semakna dengan itu.
Al-A’masy
berkata dari Amr bin Murrah, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah, ia berkata:
Ketika terjadi hari Perang Badar, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
bersabda: "Apa pendapat kalian mengenai para tawanan ini?" Maka Abu
Bakar berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah kaummu dan keluargamu,
biarkanlah mereka hidup dan mintalah mereka bertobat, semoga Allah menerima
tobat mereka." Sedangkan Umar berkata: "Wahai Rasulullah, mereka
telah mendustakanmu dan mengusirmu, maka dekatkanlah mereka dan penggallah
leher mereka." Sementara Abdullah bin Rawahah berkata: "Wahai
Rasulullah, engkau berada di lembah yang banyak kayu bakarnya, maka bakarlah
lembah itu bersama mereka dengan api, lalu lemparkanlah mereka ke
dalamnya!"
Ia
berkata: Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam diam dan tidak
memberikan jawaban apa pun kepada mereka. Kemudian beliau berdiri lalu masuk ke
dalam rumah. Orang-orang pun berkata: "Beliau akan mengambil pendapat Abu
Bakar." Sebagian lagi berkata: "Beliau akan mengambil pendapat Umar."
Dan sebagian yang lain berkata: "Beliau akan mengambil pendapat Abdullah
bin Rawahah." Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
keluar menemui mereka lalu bersabda: "Sesungguhnya Allah benar-benar
melunakkan hati orang-orang tertentu hingga menjadi lebih lunak daripada susu,
dan sesungguhnya Allah benar-benar mengeraskan hati orang-orang tertentu di
dalamnya hingga menjadi lebih keras daripada batu. Dan sesungguhnya
perumpamaanmu wahai Abu Bakar adalah seperti perumpamaan Ibrahim 'Alaihis Salam
yang berkata: 'Maka, siapa yang mengikutiku, sesungguhnya dia termasuk
golonganku; dan siapa yang mendurhakai-ku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.' (QS. Ibrahim: 36). Dan sesungguhnya perumpamaanmu wahai
Abu Bakar adalah seperti perumpamaan Isa 'Alaihis Salam yang berkata: 'Jika
Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu; dan jika
Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana.' (QS. Al-Ma'idah: 118). Dan sesungguhnya perumpamaanmu wahai
Umar adalah seperti perumpamaan Musa 'Alaihis Salam yang berkata: 'Wahai Tuhan
kami, binasakanlah harta benda mereka dan kuncilah hati mereka sehingga mereka
tidak beriman sampai mereka melihat azab yang pedih.' (QS. Yunus: 88). Dan
sesungguhnya perumpamaanmu wahai Umar adalah seperti perumpamaan Nuh 'Alaihis
Salam yang berkata: 'Wahai Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di
antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi.' (QS. Nuh: 26). Kalian
adalah tanggungan, maka janganlah ada seorang pun dari mereka yang lepas
melainkan dengan tebusan atau dengan penggalan leher." (Tafsir Ibnu
Katsir juz 2 hal. 325 cetakan Al-Halabi, dan ia berkata: Diriwayatkan oleh Imam
Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim dalam Mustadraknya, dan ia berkata: Sanadnya
shahih namun keduanya [Al-Bukhari & Muslim] tidak mengeluarkannya)
Sesungguhnya
karakter manusia dan watak mereka berbeda dari satu orang ke orang lainnya,
oleh karena itu sikap mereka pun berbeda, bahkan di antara dua orang saudara
kandung sekalipun. Contoh paling menonjol dari kalangan para nabi adalah Musa
dan Harun 'Alaihimas Salam, dan dari kalangan Sahabat adalah Al-Hasan
dan Al-Husain Radhiyallahu 'Anhuma.
Karakter
Alam Semesta dan Kehidupan
Mengenai
karakter alam semesta tempat kita hidup ini—atau lebih tepatnya: di sebagian
kecil darinya—Tuhannya Yang Maha Tinggi, Maha Suci Dia, telah menciptakannya
dalam berbagai jenis, bentuk, dan warna yang berbeda-beda. Bacalah firman Allah
Ta'ala:
“Tidakkah
engkau melihat bahwa Allah menurunkan air dari langit lalu dengan air itu Kami
hasilkan buah-buahan yang beraneka macam warnanya? Dan di antara gunung-gunung
itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula)
yang hitam pekat. Dan demikian (pula) di antara manusia, makhluk bergerak yang
bernyawa, dan hewan-hewan ternak ada yang beraneka macam warnanya (dan
jenisnya). Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para
ulama.” (QS. Fatir: 27-28).
Akan
tetapi, perbedaan yang diingatkan oleh Al-Qur'an ini bukanlah perbedaan yang
saling berbenturan dan berkontradiksi, melainkan—sebagaimana selalu kami
tegaskan—perbedaan variasi dan ragam warna. Oleh karena itu, kalimat
"beraneka macam warnanya" diulang-ulang di dalam Al-Qur'an di lebih
dari satu surah dan lebih dari satu kesempatan.
Bahkan
kita mendapati Al-Qur'an Al-Karim menafikan dengan ungkapan yang tegas segala
hal yang mengindikasikan adanya benturan atau ketidakselarasan di alam semesta,
yaitu dalam firman Allah Ta'ala:
“Kamu
tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih keseimbangan yang timpang.”
(QS. Al-Mulk: 3).
Demikian
pula dengan karakter kehidupan, ia juga berbeda dan berubah-ubah berdasarkan
berbagai faktor pengaruh, di antaranya adalah tempat dan waktu.
Perbedaan
Pendapat Adalah Rahmat
Perbedaan
pendapat—di samping sebagai sebuah keniscayaan—juga merupakan rahmat bagi umat
ini serta memberikan kelapangan baginya. Terkait hal tersebut, telah
diriwayatkan sebuah hadis yang populer di lisan orang banyak namun tidak
diketahui sanadnya, walaupun saya memandang bahwa maknanya shahih, yaitu apa
yang disebutkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami' al-Shaghir dari Nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam: "Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat." (Al-’Allamah
Al-Munawi berkata dalam takhrij-nya di kitab Faidh al-Qadir (1/212): As-Subki
berkata: "Hadis ini tidak dikenal di kalangan ahli hadis, dan aku tidak
mendapati adanya sanad yang shahih, dhaif, maupun maudhu' baginya."
As-Suyuthi berkata: ("Barangkali hadis ini dikeluarkan dalam sebagian
kitab-kitab Al-Huffaz [ahli hadis] yang belum sampai kepada kita, dan ia
menyebutkan sanadnya dalam Al-Madkhal, begitu pula Ad-Dailami dalam Musnad
al-Firdaus, keduanya dari hadis Ibnu Abbas secara marfu' dengan lafaz
'Perbedaan pendapat para sahabatku adalah rahmat'. Perbedaan pendapat para
Sahabat dalam hukum hukumnya sama seperti perbedaan pendapat umat sebagaimana
telah berlalu, tetapi hadis ini kata Al-Hafizh Al-Iraqi sanadnya dhaif.")
Dan putranya yang peneliti, Abu Zur'ah, berkata: "Diriwayatkan pula oleh
Adam bin Abi Iyas dalam Kitab al-Ilm wa al-Hilm dengan lafaz 'Perbedaan
pendapat para sahabatku bagi umatku adalah rahmat', dan ia adalah hadis mursal
yang dhaif." Dan dalam Thabaqat Ibnu Saad terdapat riwayat serupa dari
Al-Qasim bin Muhammad)
Makna
hadis ini dikuatkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan dinilai
hasan oleh An-Nawawi dalam Al-Arba'in: "Sesungguhnya Allah Ta'ala
telah menetapkan batas-batas maka janganlah kalian melampauinya, dan Dia telah
mewajibkan kewajiban-kewajiban maka janganlah kalian menyia-nyiakannya, dan Dia
telah mengharamkan beberapa hal maka janganlah kalian melanggarnya, serta Dia
mendiamkan banyak hal sebagai rahmat bagi kalian tanpa karena lupa, maka
janganlah kalian mengorek-ngoreknya."
Hal-hal
yang didiamkan [tidak disebutkan hukumnya] ini biasanya menjadi salah satu
sebab terjadinya perbedaan pendapat, karena hal tersebut menjadi wilayah
kekosongan legislasi syariat (minthaqah faragh tasyri'i), di mana setiap
ahli fikih mencoba untuk mengisinya sesuai dengan ushul [dasar-dasar hukum] dan
kecenderungan madrasah fikihnya. Ada yang cenderung menggunakan qiyas
[analogi], yang lain menggunakan istihsan [pilihan hukum yang lebih
baik], yang ketiga menggunakan istishlah [kemaslahatan mursalah], yang
keempat menggunakan 'urf [adat kebiasaan], dan yang lainnya menggunakan bara'ah
ashliyyah [hukum asal bebas dari beban]... dan begitulah seterusnya.
Yang
terpenting adalah bahwa hadis tersebut mengisyaratkan bahwa didiamkannya
penyebutan teks hukum tertentu pada wilayah ini adalah hal yang disengaja,
karena Tuhanku tidak pernah tersesat dan tidak pernah lupa. Tujuannya tidak
lain adalah sebagai rahmat dan kemudahan bagi umat ini.
Jika
pada hadis ini terdapat sedikit kelemahan dari sisi mata rantai sanadnya, maka
ada hadis lain yang semakna dengannya yang menjadi saksi [penguat], yaitu apa
yang diriwayatkan oleh Abu al-Darda’ Radhiyallahu 'Anhu dari Nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: "Apa yang Allah halalkan dalam
Kitab-Nya maka ia adalah halal, dan apa yang Dia haramkan maka ia adalah haram,
dan apa yang Dia diamkan maka ia dimaafkan ('afwun). Maka terimalah
pemberian maaf dari Allah tersebut, karena sesungguhnya Allah tidak pernah
melupakan sesuatu pun," kemudian beliau membaca ayat: “Dan Tuhanmu tidak
sekali-kali lupa.” (Ayat 64 dari Surah Maryam). (Diriwayatkan oleh Al-Hakim
dan ia menshahihkannya, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi (2/375), dan
Al-Haitsami menyebutkannya dalam (Majma' az-Zawaid) dan ia berkata:
Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir, dan sanadnya
hasan serta perawi-perawinya adalah orang-orang yang dipercaya (1/171).)
Maka
kata maaf (al-'afwu) di sini memiliki makna yang sama dengan kata rahmat
pada hadis sebelumnya, dan semuanya menunjukkan adanya maksud untuk memberikan
kelapangan dan kemudahan bagi umat ini. Hal tersebut tewujud dalam dua perkara:
- Tidak adanya penyebutan teks
hukum pada sebagian hukum, atau didiamkannya hal tersebut dalam istilah
hadis syarif, dan menyerahkan hal tersebut kepada akal muslimin untuk
berijtihad memahami hukumnya di bawah naungan hukum yang telah disebutkan
teksnya.
- Formulasi dari hukum-hukum
yang telah disebutkan secara tekstual—dalam sebagian besar hal—dibuat
dalam formulasi yang fleksibel (marinah), sekiranya dapat menampung
keragaman pemahaman serta variasi pandangan dan ijtihad.
Oleh
karena itulah, para Sahabat berijtihad dan berbeda pendapat dalam banyak
masalah parsial (juz'iyyah), dan mereka sama sekali tidak merasa sempit
dada dengan hal tersebut.
Bahkan
kita mendapati seorang Khalifah Rasyid di antara para imam petunjuk—yaitu Umar
bin Abdul Aziz—memandang berdasarkan karunia pemahaman yang diberikan
kepadanya: ilmu dan mata hati (bashirah) bahwa di dalam perbedaan
pendapat para Sahabat terdapat kelapangan dan rahmat. Beliau mengatakan:
"Tidaklah menyenangkan bagiku sekiranya para Sahabat Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam tidak berbeda pendapat, karena jika mereka tidak berbeda
pendapat, tentulah tidak akan ada keringanan (rukhshah) bagi kita."
Maknanya adalah bahwa dengan perbedaan pendapat tersebut, mereka telah membuka
peluang bagi kita untuk memilih di antara pendapat-pendapat dan ijtihad-ijtihad
mereka. Di samping itu, mereka juga telah mencontohkan kepada kita tradisi berbeda
pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiah, sementara mereka sendiri tetap
saling mencintai sebagai saudara.
Hal
serupa diriwayatkan pula dari Al-Qasim bin Muhammad, salah seorang dari tujuh
ahli fikih (al-fuqaha al-sab'ah) yang masyhur di Madinah pada masa
Tabiin. Beliau pernah ditanya mengenai hukum membaca [Surah Al-Fatihah] di
belakang imam dalam salat yang bacaannya tidak dinyaringkan (sirriyyah).
Beliau menjawab: "Jika engkau membaca, maka sesungguhnya engkau memiliki
teladan (uswah) pada orang-orang dari kalangan Sahabat Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam. Dan jika engkau tidak membaca, maka sesungguhnya engkau
pun memiliki teladan pada orang-orang dari kalangan Sahabat Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam."
Ibnu
Abdil Barr al-Namari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Yahya bin
Said, ia berkata: "Para ahli fatwa senantiasa memberikan fatwa; yang ini
menghalalkan dan yang itu mengharamkan. Namun, orang yang mengharamkan tidak
memandang bahwa orang yang menghalalkan telah binasa karena kehalalan yang
dinyatakannya, dan orang yang menghalalkan pun tidak memandang bahwa orang yang
mengharamkan telah binasa karena keharaman yang dinyatakannya." (Jami'
Bayan al-'Ilm juz 2 hal. 80)
Hal
itu karena ijtihad adalah sesuatu yang disyariatkan, dan perbedaan pandangan
merupakan suatu keniscayaan. Syariat tidak menghalangi seorang mujtahid yang
salah dari mendapatkan pahala, dan setiap orang beramal berdasarkan apa yang
kuat (rajih) menurut pandangannya. Inilah makna dari kelapangan dan
rahmat di sini.
Maknanya
bukanlah bahwa seluruh pendapat—meskipun saling kontradiktif—semuanya benar,
melainkan kebenaran itu hanya satu. Akan tetapi, semuanya tetap terpuji dan
mendapatkan pahala, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Maka, Kami
memberikan pemahaman kepada Sulaiman (tentang keputusan yang lebih tepat).
Kepada masing-masing (Dawud dan Sulaiman), Kami memberikan hikmah dan
ilmu." (QS. Al-Anbiya': 79).
Makna
bahwa "perbedaan pendapat adalah kelapangan dan rahmat" ini telah
mapan dan masyhur di kalangan ulama terdahulu (mutaqaddimin) maupun
ulama belakangan (muta'akhkhirin).
Imam
Al-Khathabi (wafat 340 H) menyebutkan hadis "Perbedaan pendapat umatku
adalah rahmat" secara sisipan (mustathradan). Beliau mengatakan:
"Ada dua orang yang menyanggah hadis ini; salah satunya seorang yang
fasik/kurang ajar (majin) dan yang lainnya seorang ateis (mulhid).
Keduanya mengatakan: 'Jika perbedaan pendapat adalah rahmat, berarti
kesepakatan (ittifaq) adalah azab!' Kemudian Al-Khathabi membantah
perkataan mereka berdua." (Lihat: Kasyf al-Khafa wa Muzil al-Ilbas oleh
Al-Ajluni (juz 1/65))
Di
antara ulama belakangan (muta'akhkhirin), kita mendapati ada yang
menulis sebuah kitab yang dinamakan Rahmat al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah
[Rahmat bagi Umat dalam Perbedaan Pendapat para Imam] (Ditulis oleh Abu
Abdullah Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyki Asy-Syafii, salah seorang ulama
abad ke-8 Hijriah, dan telah diterbitkan oleh Departemen Urusan Menghidupkan
Warisan Islam di Negara Qatar, 1401 H).
Al-’Allamah
Syaikh Mar’i Al-Hanbali menyebutkan dalam Tanwir Bashair al-Muqallidin:
"Sesungguhnya perbedaan mazhab-mazhab dalam milah [agama] ini merupakan
rahmat yang besar dan keutamaan yang agung. Di dalamnya terdapat rahasia yang
lembut yang disadari oleh orang-orang berilmu dan luput dari pandangan
orang-orang bodoh. Perbedaan pendapat di antara mereka merupakan karakteristik
khusus bagi umat ini, serta bentuk kelapangan dalam syariat yang toleran lagi
mudah ini." () 'Umdat al-Tahqiq oleh Al-Bani hal. 37, dinukil dari artikel
Syaikh Asy-Syadzili An-Naifar tentang evaluasi zakat dalam (Majallah al-Majma'
al-Fiqhi) Edisi Ketiga 1409 H, hal. 108)
Sanggahan
dan Bantahannya
Dalam
salah satu konferensi pemuda, saya pernah menetapkan makna ini dan
menjelaskannya, yaitu makna bahwa perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu')
dan hal-hal parsial (juz'iyyat) merupakan rahmat. Namun, salah seorang
peserta menyanggah hal tersebut dengan bersandar pada firman Allah Ta'ala:
"Sekiranya Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang
satu. Akan tetapi, mereka senantiasa berselisih (dalam hal agama), kecuali
orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Karena itulah Allah menciptakan
mereka." (QS. Hud: 118-119).
Saya
katakan kepadanya: "Teks Al-Qur'an yang Anda sebutkan itu justru menjadi
argumen pendukung bagiku. Karena ayat tersebut menjelaskan bahwa perbedaan itu
terjadi atas kehendak (masyi'ah) Allah Ta'ala, yang berkaitan erat
dengan hikmah-Nya Azza wa Jalla. Ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat
merupakan perkara yang pasti terjadi dan tidak dapat dibendung, sebab kehendak
kosmologis (masyi'ah kauniyyah) Allah tidak ada yang dapat menolaknya,
dan apa yang Allah kehendaki pasti terjadi."
Ia
menyahut: "Akan tetapi, teks tersebut mengecualikan orang-orang yang
diberi rahmat oleh Allah Ta'ala dari golongan orang-orang yang berselisih. Maka
ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat bertentangan dengan rahmat."
Saya
menjawab: "Hal itu benar bagi orang-orang yang perbedaan pendapatnya
menjadi sifat yang melekat permanen (washf tsabit) pada diri mereka,
bukan sekadar kondisi baru yang datang sesaat ('aradh thari'). Dan hal
ini tidak terjadi kecuali pada perbedaan pendapat dalam masalah akidah dan
prinsip (ushul), seperti perbedaan antara kaum Yahudi, Nasrani, serta
para pemeluk agama dan aliran (ahlul milal wan nihal) antara satu sama
lain, atau perselisihan sekte-sekte di dalam internal masing-masing agama
tersebut, yang sampai membuat sebagian dari mereka mengafsirkan sebagian yang
lain."
"Adapun
perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu') dan sejenisnya, yang
tidak terdapat teks pasti yang mengikat (nash qath'i mulzim) di
dalamnya, maka tidak termasuk ke dalam cakupan ayat ini."
Orang-Orang
yang Berbeda Pendapat dalam Masalah Furu' Termasuk Golongan yang Dirahmati
Lebih
dari itu, Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya, Al-I’tisham, memiliki
analisis mendalam (tahqiq) yang sangat bermanfaat mengenai perkara ini
serta bantahan yang kuat terhadap klaim di atas, yang telah saya ringkas pada
waktu itu.
Ada
baiknya di sini kita menyebutkan pembahasan tersebut langsung dari sumbernya
dengan redaksi kata dari Asy-Syathibi sendiri. Beliau—semoga Allah
meridtainya—mengatakan, setelah menyebutkan perselisihan para pemeluk
agama-agama terdahulu serta kesepakatan para ahli kebenaran dari umat Islam:
"Kemudian, orang-orang yang telah bersepakat ini terkadang mengalami
perbedaan pendapat berdasarkan maksud sekunder (al-qashd al-tsani),
bukan maksud primer (al-qashd al-awwal). Sebab Allah Ta'ala telah
menetapkan dengan hikmah-Nya bahwa masalah-masalah cabang (furu') dari
milah [agama] ini dapat menerima berbagai sudut pandang pemikiran serta menjadi
ranah bagi dugaan kuat (zhunūn). Telah mapan di kalangan para pemikir
bahwa masalah-masalah teoritis (nazhariyyat) secara adat kebiasaan tidak
mungkin dicapai kesepakatan bulat di dalamnya. Maka masalah-masalah yang
bersifat zhanni sangat berakar kuat pada kemungkinan terjadinya
perbedaan pendapat di dalamnya, akan tetapi hal itu terjadi dalam masalah
cabang (furu'), bukan prinsip (ushul); serta dalam masalah
parsial (juz'iyyat), bukan universal (kulliyyat). Oleh karena
itu, perbedaan pendapat semacam ini tidaklah membahayakan."
Para
ahli tafsir telah menukil dari Al-Hasan mengenai ayat ini, bahwa ia berkata:
"Adapun orang-orang yang dirahmati Allah, sesungguhnya mereka tidak
berselisih dengan perselisihan yang membahayakan mereka." Maksudnya adalah
karena perbedaan tersebut terjadi dalam masalah-masalah ijtihad yang tidak ada
teks pasti (nash qath'i) di dalamnya yang dapat memutus uzur (alasan),
bahkan sebaliknya, mereka memiliki uzur yang sangat besar dalam masalah
tersebut. Di samping itu, ketika Sang Pembuat Syariat (Asy-Syari')
mengetahui bahwa jenis perbedaan pendapat ini pasti terjadi, Dia mendatangkan
sebuah prinsip dasar (ashl) sebagai tempat bersandar. Yaitu firman Allah
Ta'ala: "Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu,
kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul." (QS. An-Nisa': 59). Maka setiap
perbedaan pendapat yang sejenis ini, hukum Allah di dalamnya adalah agar
dikembalikan kepada Allah, yaitu mengembalikannya kepada Kitab-Nya, serta
kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, yaitu mengembalikannya
kepada beliau secara langsung jika beliau masih hidup, dan kepada Sunnahnya
setelah beliau wafat. Demikian pulalah yang dilakukan oleh para ulama—semoga
Allah meridtai mereka.
Namun,
bisa saja seseorang bertanya: "Apakah mereka [yang berbeda pendapat dalam
furu'] itu masuk ke dalam cakupan firman Allah Ta'ala: 'Akan tetapi, mereka
senantiasa berselisih' atau tidak?"
Jawabannya:
Tidak benar memasukkan orang-orang yang berbeda pendapat dalam masalah ini ke
dalam konsekuensi ayat tersebut, ditinjau dari beberapa sisi:
(Sisi
Pertama): Bahwa ayat tersebut menetapkan bahwa orang-orang yang berselisih
yang dimaksud dalam ayat adalah pihak yang kontradiktif dengan orang-orang yang
dirahmati. Hal ini berdasarkan firman-Nya: "Akan tetapi, mereka senantiasa
berselisih, kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu." Ayat ini
menetapkan adanya dua kelompok: kelompok yang berselisih dan kelompok yang
dirahmati. Maka lahiriah dari pembagian (taqsim) ini menunjukkan bahwa
orang-orang yang dirahmati bukanlah bagian dari orang-orang yang berselisih.
Jika tidak demikian, tentu pembagian suatu hal akan tumpang tindih dengan
bagiannya sendiri, dan makna pengecualian (istitsna') menjadi tidak
lurus.
(Sisi
Kedua): Bahwa Allah berfirman dalam ayat tersebut: "Akan tetapi,
mereka senantiasa berselisih (mukhtalifīn)". Lahiriah ayat ini
menunjukkan bahwa sifat berselisih tersebut melekat permanen (lazim)
pada mereka, hingga mereka disebut dengan bentuk isim fa'il [kata benda
pelaku] yang mengindikasikan ketetapan/permanensi (tsubut). Sementara
orang-orang yang dirahmati terbebas dari hal tersebut, karena sifat rahmat
bertentangan dengan sifat menetap di atas perselisihan. Bahkan jika salah
seorang dari mereka menyelisihi dalam suatu masalah, sesungguhnya ia
menyelisihinya semata-mata dalam rangka mencari maksud Sang Pembuat Syariat
dalam masalah tersebut. Sampai ketika telah jelas baginya kesalahan di
dalamnya, ia akan mengoreksi dirinya dan memperbaiki urusannya. Maka
perselisihannya dalam masalah tersebut bersifat aksidental (bil 'aradh),
bukan berdasarkan maksud primer (al-qashd al-awwal). Dengan demikian,
sifat berselisih tidaklah melekat permanen maupun menetap pada dirinya. Maka
pengungkapan kondisi ini dengan bentuk kata kerja (fi'il) yang
mengindikasikan adanya proses penyelesaian dan pemutusan hubungan dengan
perselisihan adalah lebih tepat pada posisi ini.
(Sisi
Ketiga): Bahwa kita memastikan secara mutlak bahwa perbedaan pendapat dalam
masalah-masalah ijtihad benar-benar terjadi dari orang-orang yang mendapatkan
kemurnian rahmat, yaitu para Sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik—semoga Allah meridtai mereka. Dengan demikian, tidak benar
memasukkan mereka ke dalam kelompok orang-orang yang berselisih ditinjau dari
sisi mana pun. Sekiranya orang yang menyelisihi di antara mereka dalam sebagian
masalah dihitung sebagai kelompok yang berselisih—meskipun dari satu sisi
saja—tentu tidak sah mutlak menyatakan tentang dirinya bahwa ia termasuk
golongan yang dirahmati. Dan hal tersebut adalah batil berdasarkan konsensus (ijma')
Ahlussunnah.
(Sisi
Keempat): Bahwa sekelompok generasi Salaf yang Saleh menjadikan perbedaan
pendapat umat dalam masalah cabang (furu') sebagai salah satu bentuk
dari berbagai bentuk rahmat. Apabila perbedaan tersebut merupakan bagian dari
rahmat, maka tidak mungkin pelakunya keluar dari kelompok orang-orang yang
dirahmati.
Penjelasan
mengenai keberadaan perbedaan pendapat yang dimaksud sebagai rahmat adalah
berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad, ia berkata:
"Sungguh Allah telah memberikan manfaat dengan adanya perbedaan pendapat
di antara para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam
beramal. Tidaklah seorang pelaku amal mengamalkan suatu amalan berdasarkan
pendapat salah seorang dari mereka, melainkan ia akan memandang bahwa dirinya
berada dalam kelapangan." Dan dari Dhamrah bin Raja', ia berkata:
"Umar bin Abdul Aziz dan Al-Qasim bin Muhammad pernah berkumpul, lalu
keduanya saling mengingatkan hadis. Ia melanjutkan: Umar pun mendatangkan
sesuatu yang diselisihi oleh Al-Qasim. Ia berkata: Hal itu dirasa berat oleh
Al-Qasim hingga tampak jelas rona wajahnya, maka Umar berkata kepadanya:
'Jangan lakukan itu! Tidaklah menyenangkan bagiku sekiranya perbedaan pendapat
mereka diganti dengan unta-unta merah [harta yang paling mewah].'" Ibnu
Wahb meriwayatkan pula dari Al-Qasim, ia berkata: "Sungguh mengagumkan
bagiku perkataan Umar bin Abdul Aziz: 'Aku tidak suka sekiranya para sahabat
Muhammad tidak berbeda pendapat. Karena jika pendapat mereka hanya satu,
tentulah manusia berada dalam kesempitan. Sesungguhnya mereka adalah para imam
yang diikuti, maka jika seseorang mengambil perkataan salah seorang dari
mereka, ia berada dalam kelapangan.'"
Makna
dari hal ini adalah bahwa mereka telah membuka pintu ijtihad bagi manusia serta
legalitas berbeda pendapat di dalamnya. Karena sekiranya mereka tidak
membukanya, tentulah para mujtahid berada dalam kesempitan. Sebab ranah ijtihad
dan wilayah dugaan kuat (zhunūn) secara adat kebiasaan tidak mungkin
bersetuju—sebagaimana telah berlalu—sehingga para ahli ijtihad, di samping
mereka dibebani kewajiban (mukallaf) untuk mengikuti apa yang kuat dalam
dugaan mereka, mereka juga dipaksa untuk mengikuti hal yang menyelisihi dugaan
mereka. Hal tersebut termasuk jenis pembebanan di luar batas kemampuan (taklif
ma la yuthaq), dan itu merupakan kesempitan yang paling besar. Maka Allah
memberikan kelapangan kepada umat ini dengan adanya perbedaan pendapat dalam
masalah furu' di antara mereka. Hal tersebut menjadi pembukaan pintu
bagi umat untuk masuk ke dalam rahmat ini. Lantas bagaimana mungkin mereka
tidak dimasukkan ke dalam kelompok orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu?!
Maka
perbedaan pendapat mereka dalam masalah cabang (furu') kedudukannya sama
seperti kesepakatan mereka di dalamnya, walhamdulillah." (Al-I'tisham oleh
Asy-Syathibi juz 2 hal. 168-171 dengan catatan kaki dari Sayyid Rasyid Ridha,
dengan sedikit gubahan)
Perbedaan
Pendapat Adalah Kekayaan
Unsur
lain yang kita tambahkan di sini—di samping keberadaan perbedaan pendapat
sebagai suatu keniscayaan di satu sisi dan rahmat di sisi yang lain—adalah
bahwa perbedaan pendapat juga merupakan sebuah kekayaan.
Sesungguhnya
perbedaan pandangan ijtihadiah dapat memperkaya ilmu fikih, menjadikannya
berkembang, dan meluas. Hal itu mengingat bahwa setiap pandangan bersandar pada
dalil-dalil dan pertimbangan syariat yang dilahirkan oleh akal pikiran yang
besar, yang bertugas melakukan ijtihad, penggalian hukum (istinbath),
menganalogikan (qiyas), memilih yang terbaik (istihsan),
menimbang, menguatkan (tarjih), membangun fondasi hukum (ta'shil),
menetapkan kaidah-kaidah (taq'id), serta mencabangkan berbagai masalah
di atas kaidah tersebut.
Melalui
keragaman yang berbeda latar belakang rujukan serta bervariasi jalurnya ini,
kekayaan fikih perundang-undangan (al-tsarwah al-fiqhiyyah al-tasyri'iyyah)
menjadi luas dan beraneka ragam coraknya. Mulai dari madrasah hadis dan atsar,
madrasah rasionalitas (ra'yi) dan nalar, madrasah tekstualis yang
berhenti pada lahiriah teks, hingga madrasah moderat atau pertengahan (wasath),
yang mengambil hal terbaik yang ada pada setiap madrasah. Madrasah moderat ini
menjauhi titik-titik kelemahan pada setiap madrasah sesuai dengan petunjuk yang
dihasilkan oleh ijtihadnya, tanpa bersikap fanatik pada madrasah ini atau itu,
tidak pula pada imam ini atau itu, serta tidak pada pendapat ini atau
sebaliknya.
Pada
akhirnya, di balik keberadaan madrasah-madrasah, rujukan-rujukan,
mazhab-mazhab, dan pendapat-pendapat ini, lahirlah harta karun yang tidak
ternilai harganya, serta kekayaan yang tidak diketahui nilainya kecuali oleh
para ahli ilmu dan penelitian.
Inilah
hal yang diapresiasi oleh lembaga-lembaga fikih dan konferensi-konferensi
internasional di zaman kita, seperti Konferensi Den Haag (The Hague)
untuk Hukum Komparatif tahun 1936 M, dan Konferensi Paris tahun 1951 M.
Lembaga
Fikih Islam (Al-Majma' al-Fiqhi) di bawah Liga Dunia Islam (Rabithah
al-'Alam al-Islami) memiliki keputusan yang kuat dalam makna ini, yang
diambil pada sidang kesepuluhnya yang diselenggarakan pada tahun 1408 H
mengenai tema perselisihan fikih antarmazhab dan fanatisme mazhab (al-ta'ashshub
al-madzhabi) dari sebagian pengikutnya, dan berikut adalah teks
keputusannya:
"Segala
puji bagi Allah semata, serta salawat dan salam semoga tercurah kepada beliau
yang tidak ada nabi setelahnya, junjungan kita dan nabi kita Muhammad, beserta
keluarga dan para sahabatnya, wa sallam.
Amma
ba'du: Sesungguhnya Dewan Lembaga Fikih Islam pada sidangnya yang kesepuluh
yang diselenggarakan di Makkah Al-Mukarramah dalam rentang waktu dari hari
Sabtu, 24 Safar 1408 H bertepatan dengan 17 Oktober 1987 M sampai hari Rabu, 28
Safar 1408 H bertepatan dengan 21 Oktober 1987 M, telah mencermati tema
perselisihan fikih di antara mazhab-mazhab yang diikuti, serta fenomena
fanatisme yang tercela dari sebagian pengikut mazhab terhadap mazhab mereka.
Fanatisme tersebut telah keluar dari batas-batas moderasi, dan membawa
pelakunya sampai pada tingkat mencela mazhab-mazhab lain beserta para ulamanya.
Dewan juga menelaah problematika yang terjadi di dalam pemikiran generasi muda
masa kini serta persepsi mereka seputar perbedaan mazhab yang tidak mereka ketahui
dasar dan maknanya. Akibatnya, para penyesat mengembuskan syubhat kepada mereka
bahwa selama syariat Islam itu satu dan sumber-sumber prinsipnya dari Al-Qur'an
Yang Agung serta Sunnah Nabawi yang valid juga sama, lantas mengapa terjadi
perbedaan mazhab? Mengapa tidak disatukan saja sehingga kaum muslimin berada di
hadapan satu mazhab saja, dan satu pemahaman saja terhadap hukum-hukum syariat?
Dewan juga menelaah perkara fanatisme mazhab serta problematika yang muncul
darinya, khususnya di antara para pengikut sebagian tren pemikiran baru hari
ini di zaman kita, di mana para pengusungnya menyerukan jalur ijtihad baru, dan
mencela mazhab-mazhab yang ada yang telah diterima dengan baik (mulaqqa bil
qabul) oleh umat sejak zaman Islam yang paling awal. Mereka mencela para
imam mazhab tersebut atau sebagian dari mereka secara sesat, dan menyulut
fitnah di tengah-tengah manusia.
Setelah
dilakukan diskusi mendalam mengenai tema ini, fakta-faktanya, keterkaitannya,
serta dampaknya dalam penyesatan dan fitnah, Lembaga Fikih memutuskan untuk
mengarahkan penjelasan berikut kepada kedua belah pihak—baik pihak penyesat
maupun pihak yang fanatik—sebagai peringatan dan pencerahan:
Pertama:
Seputar Perbedaan Mazhab Sesungguhnya perbedaan mazhab pemikiran yang ada
di negeri-negeri Islam terbagi menjadi dua jenis:
(a)
Perbedaan dalam mazhab-mazhab akidah (al-madzahib al-i'tiqadiyyah). (b)
Perbedaan dalam mazhab-mazhab fikih (al-madzahib al-fiqhiyyah).
Adapun
yang pertama: yaitu perbedaan akidah, maka ia pada kenyataannya merupakan
musibah yang menyeret kepada malapetaka di negeri-negeri Islam, memecah belah
barisan kaum muslimin, dan mencerai-beraikan kesatuan suara mereka. Hal ini
termasuk perkara yang sangat disayangkan dan wajib tidak boleh terjadi. Umat
semestinya bersatu di atas mazhab Ahlussunnah wal Jamaah yang merepresentasikan
pemikiran Islam yang sehat pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam dan masa Khulafaur Rasyidin, yang mana Rasulullah telah memaklumkan
bahwa masa mereka merupakan perpanjangan dari Sunnahnya melalui sabda beliau:
'Wajib bagi kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin
setelahku. Pegang erat-erat ia dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.'
Adapun
yang kedua: yaitu perbedaan mazhab-mazhab fikih dalam sebagian masalah, maka ia
memiliki sebab-sebab ilmiah yang menuntut keberadaannya, dan Allah Subhanahu
memiliki hikmah yang mendalam dalam hal tersebut. Di antaranya: sebagai rahmat
bagi para hamba-Nya, serta memperluas ruang penggalian hukum (istinbath)
dari teks-teks dalil. Kemudian setelah itu, ia merupakan nikmat serta kekayaan
fikih perundang-undangan yang menjadikan umat Islam berada dalam kelapangan
dalam urusan agama dan syariatnya. Umat tidak tersudut pada satu penerapan
syariat saja secara kaku tanpa ada jalan keluar menuju alternatif lainnya.
Sebaliknya, jika pada suatu waktu atau dalam suatu urusan, mazhab salah seorang
imam fikih dirasa sempit bagi umat, mereka akan mendapati pada mazhab yang lain
kelapangan, keramahan, dan kemudahan. Baik hal itu berkaitan dengan urusan
ibadah, muamalah, urusan keluarga, peradilan, maupun masalah tindak pidana (jinayat)
di bawah cahaya dalil-dalil syariat.
Maka
jenis kedua dari perbedaan mazhab ini, yaitu perbedaan fikih, bukanlah suatu
kekurangan dan bukan pula kontradiksi dalam agama kita, serta tidak mungkin
tidak terjadi. Tidak ada satu pun umat yang memiliki sistem perundang-undangan
yang sempurna dengan fikih dan ijtihadnya, melainkan pasti terdapat perbedaan
fikih ijtihadiah ini di dalamnya.
Maka
realitasnya, perbedaan ini tidak mungkin tidak terjadi, karena teks-teks dalil
yang asli sering kali mengandung kemungkinan lebih dari satu makna. Di samping
itu, teks dalil tidak mungkin dapat mencakup seluruh peristiwa yang mungkin
terjadi, karena teks-teks itu terbatas sedangkan peristiwa-peristiwa tidak
terbatas, sebagaimana yang dikatakan oleh sekelompok ulama—semoga Allah Ta'ala
merahmatinya. Oleh karena itu, mutlak harus ditempuh jalur analogi (qiyas),
mencermati 'illah ['sebab/motif'] hukum, tujuan Sang Pembuat Syariat, serta
maksud-maksud umum dari syariat (maqashid al-syari'ah). Hal-hal tersebut
kemudian diterapkan pada realitas kasus dan peristiwa-peristiwa baru yang
muncul. Dalam ranah inilah pemahaman para ulama serta pilihan penguatan (tarjih)
mereka berbeda-beda di antara berbagai kemungkinan yang ada, sehingga hukum
mereka berbeda-beda dalam satu tema yang sama. Padahal, masing-masing dari
mereka bermaksud menuju kebenaran dan mencarinya; barangsiapa yang benar maka
ia mendapatkan dua pahala, dan barangsiapa yang salah maka ia mendapatkan satu
pahala, dan dari sinilah muncul kelapangan serta hilanglah kesulitan.
Lantas
di mana letak kekurangan dari keberadaan perbedaan mazhab ini, yang telah kami
jelaskan kandungan kebaikan dan rahmat di dalamnya, serta bahwa ia pada
kenyataannya adalah nikmat dan rahmat dari Allah bagi para hamba-Nya yang
beriman? Ia pada waktu yang sama merupakan kekayaan perundang-undangan yang
sangat besar, serta keistimewaan yang layak dibanggakan oleh umat Islam. Akan
tetapi, para penyesat dari kalangan orang asing memanfaatkan lemahnya wawasan
keislaman pada sebagian pemuda muslim—khususnya mereka yang belajar di bawah
bimbingan orang asing di luar negeri. Mereka menggambarkan perbedaan
mazhab-mazhab fikih ini kepada para pemuda seolah-olah seperti perbedaan
akidah, dengan tujuan untuk mengembuskan syubhat secara zalim dan dusta bahwa
hal itu menunjukkan adanya kontradiksi dalam syariat, tanpa mereka menyadari
perbedaan antara kedua jenis tersebut, padahal jauh sekali perbedaan antara
keduanya.
Kedua:
Adapun Kelompok Lain yang Menyerukan untuk Mencampakkan Mazhab Mereka ingin
memaksa manusia untuk mengikuti jalur ijtihad baru milik mereka sendiri, serta
mencela mazhab-mazhab fikih yang ada beserta para imamnya atau sebagian dari
mereka. Maka, dalam penjelasan kami yang lalu seputar mazhab-mazhab fikih,
keistimewaan keberadaannya, serta para imamnya, terdapat hal yang mewajibkan
mereka untuk menahan diri dari metode kebencian yang mereka tempuh ini. Metode
yang dengannya mereka menyesatkan manusia, memecah belah barisan mereka, dan
mencerai-beraikan kesatuan suara mereka, pada waktu kita berada dalam kondisi
yang sangat butuh untuk menyatukan suara dalam menghadapi tantangan-tantangan
berbahaya dari musuh-musuh Islam, sebagai ganti dari seruan perpecahan yang
tidak dibutuhkan ini.
Semoga
salawat Allah tercurah kepada junjungan kita Muhammad beserta keluarganya, dan
salam yang melimpah, dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam." (Majallah
al-Majma' al-Fiqhi al-Islami, Tahun Kedua, Edisi Ketiga, hal. 173)
Keberadaan
Perbedaan Pendapat pada Generasi Terbaik Umat:
Perbedaan
pendapat sungguh telah ada sejak masa para imam besar yang diikuti: Abu
Hanifah, Malik, Asy-Syafii, Ahmad, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, dan selain mereka.
Mereka tidak melihat keburukan di dalamnya, dan tidak ada seorang pun dari
mereka yang mencoba memaksa orang lain untuk mengikuti pendapatnya dengan cara
kekerasan, tidak pula menuduh ilmu atau agama mereka hanya karena mereka
menyelisihinya.
Bahkan
pernah dikatakan kepada Imam Ahmad—di mana beliau berpandangan bahwa keluar
darah mimisan (ru'af) dan mengalirnya darah yang banyak dapat
membatalkan wudu—: "Apakah engkau tetap salat di belakang imam yang keluar
darah darinya namun ia tidak berwudu kembali?" Beliau menjawab dengan nada
mengingkari pertanyaan tersebut: "Bagaimana mungkin aku tidak salat di
belakang Malik dan Said bin Al-Musayyib?!" Padahal keduanya tidak
berpandangan bahwa hal tersebut membatalkan wudu.
Sebelum
Imam Ahmad, telah tercatat bagi Imam Malik sikap sejarahnya yang monumental
setelah beliau menyusun kitabnya yang masyhur, Al-Muwatta', atas
penugasan dari Khalifah Abbasiyah, Abu Ja'far Al-Manshur. Sang Khalifah ingin
memaksa manusia untuk mengikuti pandangan-pandangan dan hukum-hukum yang ada di
dalam kitab tersebut dengan kekuatan otoritas negara. Dengan kata lain: ia
ingin menjadikannya sebagai undang-undang umum bagi negara kekhalifahan, yang
wajib dipatuhi oleh semua orang, serta menghapus pandangan-pandangan dan
ijtihad-ijtihad lainnya.
Para
ulama menceritakan: "Ketika Al-Manshur menunaikan ibadah haji, ia berkata
kepada Malik: 'Aku telah bertekad untuk memerintahkan agar kitab-kitabmu yang
telah engkau susun ini disalin, kemudian aku akan mengirimkan satu salinan ke
setiap kota dari kota-kota kaum muslimin, dan aku akan memerintahkan mereka
untuk mengamalkan apa yang ada di dalamnya serta tidak melampauinya kepada
pendapat selainnya.' Maka Malik menjawab: 'Wahai Amirul Mukminin, jangan
lakukan hal ini! Karena sesungguhnya manusia telah mendahului mereka berbagai
pendapat, mereka telah mendengar hadis-hadis, dan meriwayatkan riwayat-riwayat.
Setiap kaum telah mengambil apa yang telah mendahului mereka serta apa yang
mereka bawa dari perbedaan pendapat manusia. Maka biarkanlah manusia berserta
apa yang telah dipilih oleh penduduk setiap negeri untuk diri mereka
sendiri.'" Kisah ini diceritakan pula penisbatannya kepada Harun
Al-Rasyid, bahwa ia meminta masukan kepada Malik untuk menggantungkan kitab Al-Muwatta'
di Kakbah, dan memaksa manusia untuk mengikuti apa yang ada di dalamnya. Maka
Malik menjawab: "Jangan lakukan itu! Karena sesungguhnya para Sahabat
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah berbeda pendapat dalam
masalah cabang (furu') dan mereka telah berpencar ke berbagai negeri,
dan masing-masing mengikuti sunnah [tradisi hukum] yang telah berlalu."
Harun pun berkata: "Semoga Allah memberikan taufik kepadamu, wahai Abu
Abdullah!" Kisah ini dituturkan oleh As-Suyuthi (Lihat: Hujjatullah
al-Balighah juz 1/145).
Bahkan
perbedaan pendapat telah ada pada masa guru-guru para imam tersebut, serta guru
dari guru-guru mereka dari kalangan Tabiin senior maupun junior yang merupakan
murid-murid dari para Sahabat Radhiyallahu 'Anhum.
Bahkan
perbedaan pendapat pun telah ada pada masa para Sahabat, mengingat adanya
perbedaan pemahaman dan penafsiran mereka terhadap teks dalil, atau karena
kecenderungan psikologis mereka dalam bersikap memperketat (al-tasydid)
maupun mempermudah (al-takhfif). Sebagaimana telah kami sebutkan apa
yang terjadi antara Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhum berupa
perbedaan dalam hal kecenderungan tersebut.
Bahkan
saya katakan: Sesungguhnya perbedaan pendapat telah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam, lalu beliau menetapkannya dan tidak menyalahkannya.
Sebagaimana dalam kasus salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah, yang mana
kisah ini sangat masyhur, serta dalam kasus-kasus lainnya.
Hakimul
Islam Al-Dahlawi mengatakan dalam Hujjatullah al-Balighah:
"Sesungguhnya sebagian besar bentuk perbedaan pendapat di antara para ahli
fikih—khususnya dalam masalah-masalah yang muncul di dalamnya pendapat para
Sahabat di kedua belah pihak—seperti masalah takbir tasyrik, takbir dua hari
raya, pernikahan orang yang sedang ihram (nikah al-muhrim), tasyahud
versi Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud, membaca bismillah secara samar (ikhfa')
serta membaca amin, ganjil atau genapnya lafaz dalam iqamah, dan yang
sejenisnya—sesungguhnya perbedaan tersebut hanyalah dalam hal menguatkan (tarjih)
salah satu dari dua pendapat. Generasi Salaf terdahulu tidaklah berselisih
dalam hal asal usul pensyariatannya, melainkan perbedaan mereka hanyalah dalam
hal mana yang lebih utama (awla) di antara dua perkara. Perkara ini
serupa dengan perbedaan para ahli qiraah dalam ragam cara membaca. Mereka
banyak memberikan alasan dalam bab ini bahwa para Sahabat pun berbeda pendapat,
dan mereka semua berada di atas petunjuk.
Oleh
karena itu, para ulama senantiasa melegalkan fatwa-fatwa para mufti dalam
masalah-masalah ijtihadiah, menerima keputusan hukum para hakim, serta
adakalanya mengamalkan hal yang menyelisihi mazhab mereka sendiri. Anda tidak
akan melihat para imam mazhab dalam posisi-posisi ini melainkan mereka
melunakkan perkataan mereka serta menjelaskan adanya perbedaan pendapat. Salah
seorang dari mereka akan mengatakan: 'Ini lebih berhati-hati (ahwath)',
'Ini adalah yang terpilih (al-mukhtar)', 'Ini lebih aku sukai', dan ia
mengatakan: 'Tidak sampai kepada kami kecuali hal itu'. Hal semacam ini sangat
banyak terdapat dalam kitab Al-Mabsuth, atsar-atsar riwayat Muhammad
[Asy-Syaibani] Rahimahullah, serta perkataan Imam Asy-Syafii Rahimahullah.
Kemudian,
generasi setelah mereka digantikan oleh generasi penerus yang meringkas
perkataan kaum tersebut, lalu mereka memperuncing perbedaan pendapat, serta
bersikap kaku di atas pendapat yang dipilih oleh imam-imam mereka.
Adapun
apa yang diriwayatkan dari generasi Salaf mengenai penekanan untuk mengambil
mazhab sahabat-sahabat mereka dan tidak keluar darinya dalam kondisi bagaimana
pun, maka hal tersebut kemungkinan karena perkara tabiat bawaan (amrin
jibilli). Sebab setiap manusia menyukai apa yang menjadi pilihan
sahabat-sahabatnya dan kaumnya, bahkan dalam hal pakaian dan makanan.
Kemungkinan lain karena adanya kekuatan argumen yang muncul dari pencermatan
terhadap dalil, atau karena sebab-sebab lain yang sejenis. Namun, sebagian
orang menyangkanya sebagai fanatisme agama (ta'ashshub dini), maha suci
mereka dari tuduhan tersebut.
Sungguh
di antara para Sahabat, Tabiin, dan generasi setelah mereka, ada yang membaca
bismillah [saat membaca Al-Fatihah dalam salat], dan ada yang tidak membacanya.
Ada yang menyaringkannya (jahr), dan ada yang menyamarkannya (sirr).
Di
antara mereka ada yang melakukan qunut pada salat Subuh, dan ada yang tidak
berqunut pada salat Subuh. Di antara mereka ada yang berwudu kembali karena
berbekam (hijama), mimisan (ru'af), dan muntah; namun ada pula
yang tidak berwudu kembali karena hal tersebut. Di antara mereka ada yang
berwudu karena menyentuh kemaluan serta menyentuh wanita dengan syahwat, namun
ada pula yang tidak berwudu karena hal tersebut.
Di
antara mereka ada yang berwudu karena memakan sesuatu yang tersentuh api
[dimasak], dan ada yang tidak berwudu karena hal tersebut. Di antara mereka ada
yang berwudu karena memakan daging unta, dan ada pula yang tidak berwudu karena
hal tersebut.
Meskipun
demikian, sebagian dari mereka tetap salat di belakang sebagian yang lain.
Sebagaimana dahulu Abu Hanifah atau sahabat-sahabatnya, serta Asy-Syafii dan
selain mereka Radhiyallahu 'Anhum, mereka tetap salat di belakang para
imam penduduk Madinah dari kalangan mazhab Maliki dan selain mereka, meskipun
para imam Madinah tersebut tidak membaca bismillah, baik secara samar maupun
secara nyaring."
Berikut
adalah terjemahan lengkap, utuh, dan setia dari teks kitab bahasa Arab yang
Anda unggah ke dalam bahasa Indonesia. Terjemahan ini disajikan sesuai dengan
seluruh ketentuan metodologi linguistik, filologi, serta tata aturan khusus
untuk ayat dan hadis yang telah Anda tetapkan:
Harun
Al-Rasyid pernah salat menjadi imam, dan beliau baru saja berbekam. Lalu Imam
Abu Yusuf salat di belakang beliau dan tidak mengulangi salatnya. Padahal,
sebelumnya Imam Abu Yusuf telah memberikan fatwa kepada sang khalifah bahwa
tidak ada kewajiban wudu atas beliau karena berbekam tersebut.
Imam
Ahmad bin Hanbal berpandangan adanya kewajiban wudu akibat mimisan (ru'af)
dan berbekam (hijama). Lalu ditanyakan kepada beliau: "Jika imam
keluar darah darinya namun ia tidak berwudu kembali, apakah engkau tetap salat
di belakangnya?" Beliau menjawab: "Bagaimana mungkin aku tidak salat
di belakang Imam Malik dan Said bin Al-Musayyib?!"
Diriwayatkan
bahwa Abu Yusuf dan Muhammad [Asy-Syaibani] dahulu melakukan takbir pada salat
dua hari raya Id mengikuti cara takbir Ibnu Abbas, dikarenakan Harun Al-Rasyid
menyukai cara takbir kakeknya.
Imam
Asy-Syafii Rahimahullah pernah salat Subuh di dekat makam Abu Hanifah Rahimahullah,
lalu beliau tidak melakukan qunut dalam rangka beradab kepada Abu Hanifah.
Beliau juga pernah mengatakan: "Terkadang kami condong kepada mazhab
penduduk Irak."
Imam
Malik Rahimahullah juga telah menyampaikan kepada Al-Manshur atau Harun
Al-Rasyid sebagaimana yang telah kami sebutkan tentang beliau sebelumnya.
Disebutkan
di dalam kitab Al-Bazzaziyyah dari Imam Kedua—yaitu Abu Yusuf Rahimahullah—bahwa
beliau pernah salat Jumat setelah mandi di sebuah tempat pemandian umum (hammam),
lalu beliau mengimami manusia dan mereka pun bubar. Setelah itu, beliau
dikabarkan tentang adanya bangkai tikus di dalam sumur tempat pemandian
tersebut. Maka beliau berkata: "Kalau begitu, kita mengambil perkataan
saudara-saudara kita dari penduduk Madinah [yaitu]:
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ
خَبَثًا
Dari
Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhumma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila air telah mencapai dua qullah, ia
tidak mengandung najis." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan
Ibnu Majah)." Selesai.
Imam
Al-Jundi Rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki bermazhab
Syafii yang meninggalkan salat selama satu atau dua tahun, kemudian ia
berpindah ke mazhab Abu Hanifah Rahimahullah. Bagaimanakah ia wajib
mengada (qadha) salatnya? Apakah ia mengadanya berdasarkan mazhab Syafii
atau berdasarkan mazhab Abu Hanifah? Beliau menjawab: "Berdasarkan mazhab
mana pun di antara kedua mazhab tersebut ia mengadanya, setelah ia meyakini
keabsahannya, maka hal itu boleh." Selesai.
Disebutkan
dalam kitab Jami' al-Fatawa bahwa sekiranya seorang yang bermazhab
Hanafi berkata: "Jika aku menikahi si fulanah maka ia ditalak tiga",
kemudian ia meminta fatwa kepada seorang yang bermazhab Syafii lalu sang mufti
menjawab: "Sesungguhnya perempuan itu tidak ditalak, dan sumpah talaknya
batil", maka tidak mengapa bermakmum di belakang orang Syafii dalam
masalah ini, karena banyak dari kalangan Sahabat yang berada di pihaknya.
Imam
Muhammad [Asy-Syaibani] Rahimahullah berkata dalam kitab Al-Amali:
"Sekiranya seorang ahli fikih (faqih) berkata kepada istrinya:
'Engkau ditalak batat [talak tiga yang memutus hubungan pernikahan]', dan ia
termasuk orang yang memandang lafaz tersebut jatuh sebagai talak tiga, kemudian
seorang hakim memutuskan atasnya bahwa talak tersebut adalah talak raj'i [bisa
dirujuk], maka lapang baginya untuk tetap tinggal bersama istrinya. Demikian
pula setiap perbuatan yang diperselisihkan oleh para ahli fikih, baik berupa
pengharaman, penghalalan, pembebasan budak, pengambilan harta, atau selainnya;
seyogianya bagi ahli fikih yang dijatuhi vonis tersebut untuk mengambil
keputusan sang hakim dan meninggalkan pendapat pribadinya, serta mengikat
dirinya dengan apa yang diwajibkan oleh hakim, dan mengambil apa yang diberikan
oleh hakim tersebut."
Imam
Muhammad Rahimahullah berkata: "Demikian pula seorang awam yang
tidak memiliki ilmu, yang diuji dengan suatu masalah lalu ia menanyakannya
kepada para ahli fikih, kemudian mereka memberinya fatwa mengenai masalah
tersebut dengan hukum halal atau haram; lalu hakim kaum muslimin memutuskan
perkara atas dirinya dengan keputusan yang menyelisihi fatwa tersebut—sementara
masalah itu termasuk hal yang diperselisihkan di antara para ahli fikih—maka
seyogianya ia mengambil keputusan hakim dan meninggalkan apa yang difatwakan
oleh para ahli fikih tersebut." (Hujjatullah al-Balighah juz 1 / hal.
158-160).
Bahkan
Perbedaan Pendapat Telah Terjadi di Antara Malaikat dan Para Nabi
Al-Qur'an
Al-Karim sungguh telah menyebutkan kepada kita bahwa para malaikat pun berbeda
pendapat, bahkan mereka saling mendebat di antara sesama mereka. Hal itu
berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Aku tidak mempunyai ilmu sedikit
pun tentang al-mala’ul a‘la (malaikat-malaikat yang berada di tempat tertinggi)
ketika mereka berbantah-bantahan." (QS. Sad: 69).
Para
nabi pun sungguh telah berbeda pendapat di antara sesama mereka juga.
Nabi
Musa dan saudaranya, Nabi Harun 'Alaihimas Salam, berbeda pendapat
sampai-sampai Nabi Musa memegang janggut saudaranya dan mencelanya dengan
celaan yang sangat keras setelah peristiwa penyembahan patung anak sapi oleh
Bani Israil buatan Samiri. Allah berfirman: "(Musa) berkata, 'Wahai Harun,
apa yang menghalangimu ketika engkau melihat mereka telah sesat, (sehingga)
engkau tidak mengikuti aku? Apakah engkau telah mendurhakai perintahku?' Dia
(Harun) berkata, 'Wahai putra ibuku, janganlah engkau pegang janggutku dan
jangan pula kepalaku. Sesungguhnya aku takut engkau akan berkata, 'Engkau telah
memecah belah antara Bani Israil dan engkau tidak memelihara
perkataanku'.'" (QS. Taha: 92-94). Di dalam surah yang lain, Harun berkata
kepadanya: "...Janganlah engkau menjadikan musuh-musuh bergembira melihat
kemalanganku..." (QS. Al-A'raf: 150).
Nabi
Musa dan Nabi Khidir 'Alaihimas Salam berbeda pendapat dalam tiga
momentum sikap yang berakhir dengan perpisahan antara keduanya. Khidir berkata:
"Dia berkata, 'Inilah perpisahan antara aku dan engkau. Aku akan
memberitahukan kepadamu takwil (makna) atas sesuatu yang engkau tidak mampu
sabar terhadapnya'." (QS. Al-Kahf: 78), yang mana hal ini telah dirincikan
oleh Surah Al-Kahf.
Nabi
Dawud dan putranya, Nabi Sulaiman 'Alaihimas Salam, berbeda pendapat
dalam memutuskan hukum tentang kambing ketika merusak tanaman milik suatu kaum.
Al-Qur'an mengisyaratkan bahwa kebenaran berada di pihak sang putra, namun
Allah memuji keduanya sekaligus, melalui firman-Nya: "Maka, Kami
memberikan pemahaman kepada Sulaiman (tentang keputusan yang lebih tepat).
Kepada masing-masing (Dawud dan Sulaiman), Kami memberikan hikmah dan
ilmu..." (QS. Al-Anbiya': 79).
Telah
valid di dalam hadis mengenai perdebatan antara malaikat rahmat dan malaikat
azab tentang akhir nasib seorang laki-laki yang telah membunuh seratus jiwa,
kemudian ia keluar dalam keadaan bertobat menuju perkampungan yang saleh namun
ia mati di tengah jalan. Apakah ia akan dihukumi dengan hukum perkampungan yang
zalim tempat ia menghabiskan usianya dan membunuh orang-orang yang telah ia
bunuh, ataukah ia dihukumi dengan hukum perkampungan yang baik yang menjadi
arah tujuannya? Dengan redaksi lain: Apakah ia dihukumi berdasarkan amalnya
atau berdasarkan niatnya? Malaikat azab menghukumi dengan opsi pertama,
sedangkan malaikat rahmat menghukumi dengan opsi kedua. Lalu Allah mengutus
seorang malaikat untuk memutuskan hukum di antara mereka, maka ia memenangkan
malaikat rahmat.
Telah
valid pula di dalam hadis mengenai adu argumen (muhajjah) antara Nabi
Adam dan Nabi Musa seputar sebab keluarnya manusia dari surga, turun ke bumi,
dan menetap di dalamnya; serta apakah tindakan Nabi Adam memakan buah dari
pohon terlarang menjadi sebab dari hal tersebut atau tidak? Dan sesungguhnya
Nabi Adam mengalahkan hujah Nabi Musa (Muttafaq 'Alaih).
Telah
valid juga di dalam hadis mengenai perbedaan pendapat antara Nabi Dawud dan
Nabi Sulaiman dalam urusan dua orang perempuan yang saling memperebutkan
seorang bayi, di mana masing-masing dari keduanya mengeklaim bahwa bayi
tersebut adalah anaknya. Hadis ini terdapat dalam As-Shahihain dari
hadis Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: «كَانَتْ امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا، جَاءَ الذِّئْبُ فَذَهَبَ
بِابْنِ إِحْدَاهُنَّ، فَقَالَتْ صَاحِبَتُهَا: إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ، وَقَالَتْ
الْأُخْرَى: إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ، فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ، فَقَضَى
بِهِ لِلْكُبْرَى، فَخَرَجَتَا عَلَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ فَأَخْبَرَتَاهُ،
فَقَالَ: ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّهُ بَيْنَهُمَا! فَقَالَتْ الصُّغْرَى:
لَا تَفْعَلْ، يَرْحَمُكَ اللَّهُ! هُوَ ابْنُهَا، فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam bersabda: "Dahulu ada dua orang perempuan bersama anak mereka
masing-masing. Tiba-tiba serigala datang lalu membawa pergi anak salah seorang
dari keduanya. Maka salah satunya berkata kepada temannya: 'Sesungguhnya yang
dibawa pergi adalah anakmu!' Dan yang lain berkata: 'Sesungguhnya yang dibawa
pergi adalah anakmu!' Kemudian keduanya meminta keputusan hukum kepada Dawud,
lalu beliau memutuskan bayi tersebut untuk perempuan yang lebih tua. Maka
keduanya keluar menemui Sulaiman bin Dawud lalu mengabarkan hal itu kepada
beliau. Sulaiman berkata: 'Bawakan kepadaku pisau, aku akan membelah bayi ini
menjadi dua bagian untuk kalian berdua!' Perempuan yang lebih muda berkata:
'Jangan lakukan itu, semoga Allah merahmatimu! Bayi itu adalah anaknya.' Maka Sulaiman
memutuskan bayi tersebut untuk perempuan yang lebih muda." (HR.
Bukhari dan Muslim) (Muttafaq 'Alaih, sebagaimana terdapat dalam Al-Lu'lu' wal
Marjan, hadis nomor 1121. Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab
al-Anbiya', dan Muslim dalam Kitab al-Aqdhiyah).
Apabila
perbedaan pendapat dan perdebatan saja bisa terjadi di antara makhluk yang
paling mulia di sisi Allah dari kalangan para malaikat yang mulia dan para nabi
yang agung—dikarenakan perbedaan sudut pandang, variasi nalar pemikiran, serta
keluasan maupun keterbatasan ilmu—maka bagaimana mungkin kita bisa berambisi
untuk menghapus perbedaan pendapat di antara orang-orang selain mereka yang
tidak memiliki sifat maksum, yang di tengah mereka tidak ada malaikat yang
dekat dengan Allah dan tidak pula nabi yang dimuliakan?
Semoga
Allah merahmati orang yang berkata dalam syairnya:
Engkau
bertanya tentang kesepakatan, padahal Tuhan kita telah mengisahkan perselisihan
di antara para malaikat!
Demikian
pula Al-Khidir yang dimuliakan, bersama Al-Wajih Al-Mukallam [Musa yang
memiliki kedudukan dan diajak bicara langsung] (Yang dimaksud adalah Nabi
Musa, yang mana Allah Ta'ala berfirman tentangnya: "...Dan dia di sisi
Allah mempunyai kedudukan yang terhormat." (QS. Al-Ahzab: 69)), ketika
Musa mengunjunginya dalam waktu singkat.
Kekeruhan
telah merusak kejernihan kebersamaan mereka berulang kali,
Dan
sang pemilik rahasia [Khidir] pun menyegerakan perpisahan.
Maka
Al-Kalim [Musa] pun berpisah darinya dengan hati yang terluka,
Sembari
beliau mengulang-ulang celaan kepada Al-Khidir.
Hal
ini menunjukkan adanya kelapangan perkara dalam hal apa yang orang-orang mulia
perselisihkan di antara orang-orang mulia lainnya.
Dan
tidak ada sebab perbedaan pendapat melainkan karena keluasan hal yang diketahui
di sana, baik berupa kekurangan maupun kesempurnaan. (Dari syi'ir
Al-'Allamah Ibnu al-Wazir dalam kitabnya (Itsar al-Haqq 'ala al-Khalq) hal.
199, cetakan Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut)
Perbedaan
Pendapat yang Dicela
Apabila
perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu') dan sebagian masalah
prinsip (ushul) merupakan sebuah keniscayaan, rahmat, kelapangan, serta
kekayaan—maka apa makna dari pencelaan terhadap perbedaan pendapat yang
disebutkan di dalam teks-teks syariat?
Jawabannya
adalah: Sesungguhnya perbedaan pendapat yang dicela itu adalah:
1.
Perbedaan pendapat yang sebabnya adalah kezaliman (al-baghyu) dan
mengikuti hawa nafsu. Ini adalah perbedaan pendapat yang karenanya Allah
mencela kaum Yahudi dan Nasrani dari kalangan Ahli Kitab serta selain mereka,
yaitu orang-orang yang didorong oleh kecintaan kepada dunia dan egoisme diri
untuk berbeda pendapat, padahal hujah telah tegak dan jalan yang terang telah
jelas. Allah Ta'ala berfirman: "Manusia itu (sebelumnya) umat yang
satu (dalam tauhid), lalu Allah mengutus para nabi sebagai pembawa kabar
gembira dan pemberi peringatan. Allah menurunkan bersama mereka Kitab (suci)
dengan benar untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang
mereka perselisihkan. Tidak ada yang berselisih tentangnya (Kitab suci),
kecuali orang-orang yang menerimanya, setelah bukti-bukti yang nyata sampai
kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri..." (QS.
Al-Baqarah: 213).
Allah
Ta'ala juga berfirman: "Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah
Islam. Tidak berselisih orang-orang yang telah diberi Alkitab, kecuali setelah
menyebar ilmu kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka..." (QS.
Ali 'Imran: 19).
Dan
Allah berfirman: "Sungguh, Kami telah menganugerahkan kepada Bani Israil
Kitab (Taurat), kekuasaan, dan kenabian. Kami merezekikan kepada mereka yang
baik-baik, melebihkan mereka di atas seluruh umat (pada masanya), dan Kami
menganugerahkan kepada mereka bukti-bukti yang nyata tentang urusan (agama).
Maka, mereka tidak berselisih, kecuali setelah datang ilmu kepada mereka karena
kedengkian di antara mereka. Sesungguhnya Tuhanmu akan memberi putusan di
antara mereka pada hari Kiamat tentang apa yang selalu mereka
perselisihkan." (QS. Al-Jatsiyah: 16-17).
2.
Perbedaan pendapat yang membawa kepada perpecahan kalimat, permusuhan umat,
serta pertikaian antarkelompok; yang menjadikan umat terpecah-belah menjadi
golongan-golongan (syiya'an), serta membuat sebagian golongan merasakan
keganasan golongan yang lain.
Inilah
perkara yang telah diperingatkan oleh Al-Qur'an Al-Karim dan Sunnah yang
disucikan dengan peringatan yang sangat keras.
Al-Qur'an
setelah memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa
kepada-Nya, serta teguh di atas Islam sampai mati, berfirman:
"Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah
bercerai-berai! Ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa
jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu sehingga dengan
nikmat-Nya kamu menjadi bersaudara..." (QS. Ali 'Imran: 103).
Dalam
konteks yang sama ini, Al-Qur'an memperingatkan dari perpecahan sebagaimana
bercerai-berainya orang-orang sebelum kita, sehingga kita ditimpa oleh apa yang
menimpa mereka: "Janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai
dan berselisih setelah datang kepada mereka bukti-bukti yang nyata. Mereka
itulah orang-orang yang mendapat azab yang sangat berat." (QS. Ali 'Imran:
105).
Pada
momentum yang lain, Allah berfirman: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya,
janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan
kekuatanmu hilang, serta bersabarlah! Sesungguhnya Allah bersama orang-orang
yang sabar." (QS. Al-Anfal: 46).
Allah
mencela orang-orang musyrik dan para pengubah kitab dari kalangan Ahli Kitab
yang memecah-belah agama mereka dan menjadi beberapa golongan, melalui
firman-Nya: "Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan
mereka menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu (Nabi
Muhammad) atas mereka..." (QS. Al-An'am: 159).
Allah
berfirman di dalam surah yang lain: "Maka, hadapkanlah wajahmu dengan
lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia
menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang
lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (Tetaplah bertaubat) dengan
kembali kepada-Nya, bertakwalah kepada-Nya, dirikanlah salat, dan janganlah
termasuk orang-orang musyrik, (yaitu) orang-orang yang memecah-belah agama
mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga
dengan apa yang ada pada mereka." (QS. Ar-Rum: 30-32).
Bagian-2.
Mengikuti Manhaj Wasath (Moderat) dan Meninggalkan Sikap Berlebih-lebihan (Tanattu')
dalam Agama
Di
antara perkara yang seyogianya dijaga dengan sungguh-sungguh demi menyatukan
barisan para penyeru ke jalan Islam—atau setidaknya, mendekatkan jarak
perbedaan dan menghilangkan kerenggangan di antara mereka—adalah: mengikuti manhaj
wasath [jalan moderat]. Yaitu jalan yang di dalamnya tampak jelas
keseimbangan dan kelurusan, jauh dari dua titik ekstrem; ekstrem
berlebih-lebihan (ghuluw) maupun ekstrem meremehkan (tafrith).
Sebab umat ini adalah umat yang berada di pertengahan (umat wasath)
dalam segala hal, dan agama Allah itu—sebagaimana yang diriwayatkan dari
generasi Salaf—berada di antara orang yang berlebih-lebihan di dalamnya (al-ghali
fihi) dan orang yang menjauhinya (al-jafi 'anhu).
Di
antara untaian kalimat Imam Ali Radhiyallahu 'Anhu adalah: "Wajib
bagi kalian berpegang pada posisi pertengahan (al-namath al-awsath),
yang mana orang yang tertinggal akan mengejarnya, dan orang yang
berlebih-lebihan akan kembali kepadanya."
Maka
posisi pertengahan (wasath) adalah pusat lingkaran yang menjadi tempat
kembalinya ujung-ujung yang saling menjauh, baik yang condong ke kanan maupun
ke kiri.
Posisi
ini merepresentasikan Ash-Shirathal Mustaqim [jalan yang lurus], yang
mana Allah Ta'ala telah mengajarkan kepada kita untuk memohon hidayah menuju
jalan tersebut setiap kali kita membaca Fatihah al-Kitab di dalam salat-salat
harian kita maupun di luar salat, yaitu: "Bimbinglah kami ke jalan yang
lurus." (QS. Al-Fatihah: 6).
Jalan
inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta'ala: "Inilah jalan Tuhanmu
yang lurus..." (QS. Al-An'am: 126).
Jalan
inilah yang diwasiatkan oleh Allah Ta'ala kepada kita untuk kita ikuti sehingga
kalimat kita bersatu, dan agar kita tidak mengikuti jalan-jalan serta
manhaj-manhaj yang diserukan oleh setan-setan dari kalangan manusia dan jin,
baik yang bersumber dari Barat maupun Timur, dan yang condong ke kanan maupun
ke kiri. Allah Ta'ala berfirman di akhir Wasiat yang Sepuluh dari Surah
Al-An'am: "Sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka, ikutilah ia dan
janganlah ikuti jalan-jalan (yang lain) karena dapat mencerai-beraikan kamu
dari jalan-Nya. Demikian itu Dia wasiatkan kepadamu agar kamu bertakwa."
(QS. Al-An'am: 153).
Imam
Ahmad meriwayatkan di dalam kitab Musnad-nya dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu
'Anhu, ia berkata:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: خَطَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا بِيَدِهِ، ثُمَّ قَالَ: «هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ
مُسْتَقِيمًا» ثُمَّ خَطَّ عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: «هَذِهِ
السُّبُلُ، لَيْسَ مِنْهَا سَبِيلٌ إِلَّا عَلَيْهِ شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ»
ثُمَّ قَرَأَ: {وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا
تَتَّبِعُوا السُّبُلَ
Dari
Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam membuat sebuah garis dengan tangannya, kemudian beliau
bersabda: "Ini adalah jalan Allah yang lurus." Kemudian beliau
membuat garis-garis di sebelah kanan dan kirinya, lalu beliau bersabda:
"Ini adalah jalan-jalan (yang lain), tidak ada satu pun jalan dari
jalan-jalan ini melainkan di atasnya ada setan yang menyeru kepadanya."
Kemudian beliau membaca: "Sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka,
ikutilah ia dan janganlah ikuti jalan-jalan (yang lain)". (HR. Ahmad)
(Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya di dua tempat (4142) dan (4437), dan
Syaikh Syakir berkata: Sanadnya sahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim dalam
Al-Mustadrak melalui dua jalur (239) dan beliau mensahihkannya serta disetujui
oleh Adz-Dzahabi, dan dalam (2/318) beliau juga mensahihkannya. Diriwayatkan
pula oleh An-Nasa'i sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir.).
Maka
Ash-Shirathal Mustaqim adalah garis pertengahan di antara garis-garis
yang lain di sebelah kanan dan di sebelah kiri.
Sungguh
telah disebutkan dalam hadis yang lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu
Majah dari Jabir bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam meletakkan
tangannya di (garis pertengahan) tersebut kemudian membaca ayat tersebut (Lihat:
Ibnu Katsir juz 2 / hal. 190).
Al-'Allamah
Ibnu Katsir menyebutkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah Ta'ala:
"...dan janganlah ikuti jalan-jalan (yang lain) karena dapat
mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya..." Serta dalam firman-Nya:
"...agar menegakkan agama dan janganlah kamu berpecah-belah di
dalamnya..." (QS. Asy-Syura: 13).
Dan
ayat-ayat yang serupa dengan ini di dalam Al-Qur'an, beliau [Ibnu Abbas]
berkata: "Allah memerintahkan kaum mukminin untuk berjamaah, melarang
mereka dari perselisihan dan perpecahan, serta mengabarkan kepada mereka bahwa
sesungguhnya orang-orang sebelum mereka hanyalah binasa karena perdebatan (al-mira')
dan pertikaian dalam agama Allah." Beliau melanjutkan: "Dan hal yang
serupa dengan ini dikatakan pula oleh Mujahid serta tidak hanya satu orang
ulama." (Tafsir Ibnu Katsir juz 2 / hal. 190)
Binasanya
Orang-Orang yang Berlebih-lebihan (Al-Mutanatti'un)
Di
antara hal yang niscaya dari apa yang telah kami sebutkan berupa kewajiban
mengikuti manhaj wasath, dan ia juga dianggap sebagai salah satu sebab
paling penting bagi terciptanya kesepakatan dan kedekatan di antara para
pekerja di medan dakwah Islam adalah: menjauhi sikap berlebih-lebihan (tanattu')
dalam agama. Sikap inilah yang mana Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
telah memperingatkan para sahabatnya tentang kebinasaan pelakunya, sebagaimana
yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ» قَالَهَا ثَلَاثًا.
Dari
Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam bersabda: "Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan
(dalam ucapan dan perbuatan)." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.
(HR. Muslim) (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab al-'Ilm dari Sahihnya, hadis
nomor (2670)).
Baik
ucapan beliau tersebut bermakna sebagai kabar tentang kebinasaan mereka,
ataupun bermakna sebagai doa keburukan atas mereka.
Orang-orang
yang berlebih-lebihan (al-mutanatti'un) itu—sebagaimana yang dikatakan
oleh Imam An-Nowawi—adalah orang-orang yang terlalu mendalam, berlebih-lebihan,
lagi melampaui batas-batas dalam ucapan dan perbuatan mereka (Syarh An-Nawawi
'ala Muslim juz 16 hal. 525, cetakan Asy-Sya'b, Kairo).
Ibnu
al-Atsir berkata: "Mereka adalah orang-orang yang terlalu mendalam lagi
berlebih-lebihan dalam berbicara, yaitu orang-orang yang berbicara dari ujung
tenggorokan mereka yang paling dalam—diambil dari kata al-nath'u, yaitu
langit-langit bagian atas dari mulut—kemudian kata ini digunakan untuk menyebut
setiap tindakan terlalu mendalam, baik dalam ucapan maupun perbuatan."
Di
antaranya adalah hadis Umar: "Kalian senantiasa berada dalam kebaikan
selama kalian menyegerakan berbuka puasa, dan tidak berlebih-lebihan (lam
tatanatta'u) seperti sikap berlebih-lebihannya penduduk Irak," yaitu
kalian tidak memaksakan diri (tatakallafu) dalam ucapan dan perbuatan.
Termasuk
di antaranya adalah hadis Ibnu Mas'ud: "Jauhilah oleh kalian sikap
berlebih-lebihan (al-tanattu') dan perselisihan...", maksud beliau
adalah melarang perdebatan sengit dalam ragam dialek bacaan Al-Qur'an (al-qira'at),
dan sesungguhnya muara dari semua bacaan itu kembali kepada satu sisi dari
kebenaran (Al-Nihayah oleh Ibnu al-Atsir juz 5 / hal. 74, cetakan Isa
Al-Halabi, tahqiq At-Thanahi).
Ulama
selain beliau berkata: "Yang dimaksud dengan al-mutanatti'un adalah
orang-orang yang berlebih-lebihan dalam ibadah mereka sekira keluar dari
koridor syariat, dan hanyut mengikuti setan dalam bisikan waswas."
Ada
pula yang berpendapat: "Mereka adalah orang-orang yang mempersulit diri
dalam bertanya tentang masalah-masalah yang pelik yang jarang sekali
terjadi."
Termasuk
di antaranya: Terlalu banyak membuat cabang-cabang masalah (al-tafri')
di atas suatu masalah yang tidak memiliki dasar hukum baik dalam Al-Kitab,
Sunnah, maupun ijmak, serta ia pun jarang terjadi. Akibatnya, ia menghabiskan
waktu yang mana mengalokasikan waktu tersebut untuk urusan lain adalah lebih
utama; terlebih jika hal itu melahirkan konsekuensi berupa kelalaiannya dari
memperluas penjelasan tentang masalah yang justru sering terjadi.
Dan
yang lebih parah dari itu adalah: Mencari-cari tahu tentang perkara-perkara
gaib tertentu yang mana syariat datang memerintahkan untuk mengimaninya saja
sembari meninggalkan pencarian tentang bagaimana hakikat bentuknya (kaifiyyah).
Di antara perkara tersebut adalah apa yang tidak memiliki padanan pembuktian di
alam indrawi, seperti bertanya tentang hari Kiamat, roh, serta masa bertahannya
umat ini, hingga contoh-contoh sejenisnya dari hal-hal yang tidak diketahui
melainkan melalui jalur riwayat murni (an-naql ash-sharf).
Dan
lebih banyak dari perkara tersebut tidak ada dalil yang valid di dalamnya, maka
wajib mengimaninya tanpa perlu melakukan pencarian mendalam.
Sebagian
ulama berkata: "Contoh dari sikap berlebih-lebihan (tanattu')
adalah memperbanyak pertanyaan hingga menyeret orang yang ditanya untuk
menjawab dengan hukum melarang (al-man'u), setelah sebelumnya ia
memberikan fatwa dengan hukum membolehkan (al-idzn)." (Faidh
al-Qadir juz 6 / hal. 355)
Semua
ini termasuk ke dalam jenis kesempitan (al-haraj) yang telah Allah
nafikan dari agama ini, yang mana agama ini berdiri di atas prinsip mempermudah
bukan mempersulit, serta memberi kabar gembira bukan membuat orang menjauh.
Ibnu
Abbas meriwayatkan dari beliau [Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam]:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ
Dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhumma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam bersabda: "Jauhilah oleh kalian sikap berlebih-lebihan (ekstrem)
dalam agama, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian hanyalah binasa
karena sikap berlebih-lebihan dalam agama." (HR. Ahmad, An-Nasa'i,
Ibnu Majah, Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban) (Diriwayatkan oleh
Ahmad, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dari
Ibnu Abbas sebagaimana terdapat dalam Sahih al-Jami' al-Shaghir (2680)).
Tidak
ada keraguan bahwa sikap berlebih-lebihan (tanattu'), terlalu mendalam (ta'ammuq),
serta ekstrem (ghuluw) dalam agama mendorong seseorang untuk bersikap
memperketat dalam perkara-perkara kecil, serta bersikap sempit dada terhadap
setiap orang yang menyelisihinya di dalam perkara tersebut. Sementara itu,
kelapangan hati (al-samahah) dan kemudahan (al-yusr) merupakan
bagian dari sebab-sebab terciptanya kedekatan dan kesepakatan.
Kemudahan
yang Dicontohkan Para Sahabat dan Salaf serta Pengingkaran Mereka Terhadap
Orang-Orang yang Berlebih-lebihan
Semangat
inilah yang menjadikan para Sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik bersikap toleran dalam masalah cabang yang bersifat parsial (al-furu'
al-juz'iyyah), serta dada mereka tidak menjadi sempit dengan adanya
perbedaan pendapat di dalamnya.
Bahkan,
mereka dahulu mengingkari orang yang menjadikan aktivitas mencari-cari tahu
tentang perkara-perkara rumit ini sebagai kesibukan utamanya, dan mereka tidak
menyambut baik jenis pertanyaan semacam ini yang tidak mendatangkan dampak
melainkan berupa pengetatan hukum.
Al-Qur'an
sendiri telah memberikan peringatan atas prinsip dasar ini ketika berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang
jika diterangkan kepadamu, (justru) menyusahkanmu. Jika kamu menanyakannya pada
saat Al-Qur’an sedang diturunkan, niscaya hal-hal itu akan diterangkan
kepadamu. Allah telah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun." (QS. Al-Ma'idah: 101).
Dan
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memperingatkan dari banyaknya
pertanyaan yang berujung pada pengetatan hukum atas kaum muslimin, yaitu ketika
beliau bersabda:
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي
وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا رَجلٌ سَأَلَ عَنْ
شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
Dari
Saad bin Abi Waqqash Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya orang muslim yang paling besar
dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum diharamkan,
kemudian sesuatu itu menjadi diharamkan karena sebab pertanyaannya."
(HR. Bukhari dan Muslim) (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab al-I'tisham
dan Muslim dalam Kitab al-Fadha'il dari Saad bin Abi Waqqash, lihat: Al-Lu'lu'
wal Marjan, hadis (1521)).
Beliau
juga bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ
سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ
فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
beliau bersabda: "Biarkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk
kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian hanyalah binasa karena
banyak bertanya dan perselisihan mereka kepada nabi-nabi mereka. Maka apabila
aku memerintahkan kalian dengan sesuatu, lakukanlah darinya semampu kalian; dan
apabila aku melarang kalian dari sesuatu, tinggalkanlah ia." (HR.
Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah) (Diriwayatkan oleh Ahmad,
Asy-Syaikhani [Bukhari-Muslim], An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.
Lihat: Al-Lu'lu' wal Marjan hadis (846) dan Sahih al-Jami' al-Shaghir (3424)).
Beliau
mengisyaratkan di sini kepada Bani Israil dan sikap berlebih-lebihan mereka
bersama Nabi Musa dalam kisah penyembelihan sapi betina, serta pertanyaan
mereka yang diajukan berulang-ulang kali: "Seperti apa sapi itu?",
"Apa warnanya?", "Seperti apa dia?" Padahal sekiranya
mereka setelah adanya perintah pertama langsung menuju ke sapi betina mana pun
lalu menyembelihnya, tentu hal itu sudah mencukupi bagi mereka. Akan tetapi,
mereka memperketat diri mereka sendiri, maka Allah pun memperketat hukum atas mereka.
Anas
meriwayatkan, ia berkata: "Mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam hingga mereka mendesak beliau dalam bertanya (yaitu
mengorek pertanyaan secara mendalam), maka beliau marah lalu naik ke atas
mimbar, kemudian bersabda: 'Tidaklah kalian bertanya kepadaku pada hari ini
tentang sesuatu melainkan aku akan menjelaskannya kepada kalian.' Anas berkata:
'Maka aku mulai melihat ke kanan dan ke kiri, tiba-tiba setiap orang melilitkan
kepalanya dengan pakaiannya sembari menangis... kemudian Umar berdiri lalu
berkata: 'Kami rida Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad
sebagai utusan Allah. Kami berlindung kepada Allah dari fitnah-fitnah'." (Muttafaq
'Alaih, sebagaimana terdapat dalam Al-Lu'lu' wal Marjan (1523))
Dan
ini merupakan pelajaran yang sangat berharga yang menjadikan para Sahabat
setelah peristiwa itu tidak bertanya melainkan dalam perkara yang mutlak harus
mereka ketahui saja, serta tidak memperbanyak pertanyaan dalam hal yang tidak
ada kebutuhan bagi mereka terhadapnya.
Hal
ini tampak jelas dari apa yang dicatatkan oleh Al-Qur'an untuk mereka berupa
pertanyaan-pertanyaan yang mereka arahkan kepada Nabi yang mulia, di mana
jumlahnya tidak lebih dari tiga belas pertanyaan, yang sebagian besarnya
berkaitan dengan perkara-perkara praktis amal.
Demikian
pulalah jawaban-jawaban para Sahabat kepada orang yang bertanya kepada mereka;
mereka mempermudah dan tidak mempersulit, serta memberi kabar gembira dan tidak
membuat orang menjauh, sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasul mereka yang
agung Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Manhaj
umum dari para Sahabat Radhiyallahu 'Anhum adalah memberikan kemudahan (al-tashil),
toleran dalam masalah-masalah cabang, serta menjauh dari tindakan terlalu
mendalam dan mendetail di dalamnya; agar mereka tidak keluar dari wilayah
kemudahan menuju wilayah kesulitan, dan dari wilayah kelapangan menuju wilayah
kesempitan, yang mana hal tersebut dinafikan di dalam agama Allah, sebagaimana
firman-Nya Ta'ala: "...Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam
agama..." (QS. Al-Hajj: 78).
Al-Bukhari
meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Yusuf bin Mahak, ia berkata:
"Sesungguhnya aku berada di sisi Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu
'Anha, tiba-tiba datang seorang penduduk Irak lalu bertanya: 'Kain kafan
mana yang paling baik?' Aisyah menjawab: 'Celaka engkau! Memangnya apa
bahayanya bagimu [kafan mana saja pun boleh]?' Orang itu berkata: 'Wahai Ummul
Mukminin, perlihatkanlah kepadaku mushafmu!' Aisyah bertanya: 'Untuk apa?' Ia
menjawab: 'Agar aku bisa menyusun Al-Qur'an berdasarkan mushaf tersebut, karena
sesungguhnya Al-Qur'an dibaca dalam keadaan tidak tersusun [maksudnya belum
berurutan].' Aisyah menjawab: 'Memangnya apa bahayanya bagimu, bagian mana saja
dari Al-Qur'an yang engkau baca terlebih dahulu!' (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dalam Kitab Fadha'il al-Qur'an Bab Ta'lif al-Qur'an—Hadis nomor 4993 dari
Al-Bukhari bersama Al-Fath—cetakan Dar al-Fikr, juz 9 / hal. 38, 39)"
Al-Hafizh
[Ibnu Hajar] berkata dalam kitab Al-Fath: "Barangkali orang Irak
ini pernah mendengar hadis marfuk riwayat Samurah: 'Pakailah oleh kalian
pakaian yang berwarna putih, dan kafanilah orang-orang mati kalian dengannya,
karena sesungguhnya pakaian putih itu lebih suci dan lebih baik.' Hadis ini
terdapat di sisi At-Tirmidzi dalam keadaan disahihkan, dan dikeluarkan pula
dari Ibnu Abbas—maka barangkali orang Irak tersebut mendengarnya, lalu ia ingin
meminta ketetapan dari Aisyah dalam perkara itu; sedangkan penduduk Irak telah
masyhur dengan sikap mencari-cari kesulitan (al-ta'annut) dalam
bertanya, oleh karena itulah Aisyah berkata kepadanya: 'Memangnya apa bahayanya
bagimu?!' Makna perkataan beliau adalah: kain kafan mana saja yang engkau
gunakan untuk mengafani maka hal itu sudah sah."
Dan
perkataan Ibnu Umar kepada orang yang menanyakan kepada beliau tentang hukum
darah nyamuk adalah perkataan yang masyhur, di mana beliau berkata:
"Lihatlah kepada penduduk Irak ini, mereka bertanya tentang darah nyamuk,
padahal mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam [yaitu Al-Husain] (Fath al-Bari juz 9 / hal. 39)."
Adapun
permintaannya terhadap mushaf Ummul Mukminin agar ia bisa mengurutkan
Al-Qur'an—atau menyusunnya, sesuai istilah yang ia gunakan—berdasarkan mushaf
beliau, maka tampak jelas bahwa pertanyaannya adalah seputar urutan
surah-surah, dan bahwasanya mushaf miliknya belum berurutan sesuai urutan surah
yang semestinya mushaf Utsmani, bahkan mungkinkah mushaf tersebut berurutan
sesuai dengan mushaf Ibnu Mas'ud. Susunan mushafnya berbeda dengan susunan
mushaf Utsman. Namun Aisyah tidak melihat adanya bahaya besar dalam perkara
ini, bahkan beliau berkata kepadanya: "Memangnya apa bahayanya bagimu,
bagian mana saja dari Al-Qur'an yang engkau baca terlebih dahulu!" (Sumber
yang sama, hal. 40).
Al-'Allamah
Ad-Dahlawi telah menjelaskan di dalam kitabnya yang sangat berharga, Hujjatullah
al-Balighah, tentang bagaimana keadaan pada masa kenabian dan masa para
Sahabat yang penuh dengan kemudahan dan kelapangan dalam memahami agama dan
mengamalkannya. Mereka juga sangat jauh dari sikap terlalu mendalam (ta'ammuq),
mempersulit diri (ta'qid), dan memperketat hukum (tasydid);
berbeda jauh dengan kondisi yang dialami oleh orang-orang setelah mereka.
Beliau berkata: "Adapun Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
beliau dahulu berwudu lalu para Sahabat melihat wudu beliau, kemudian mereka
mengikutinya tanpa beliau perlu menjelaskan bahwa ini adalah rukun dan itu
adalah adab. Beliau dahulu salat, lalu mereka melihat salat beliau, maka mereka
pun salat sebagaimana mereka melihat beliau salat. Beliau melaksanakan haji,
lalu manusia memperhatikan ibadah haji beliau, maka mereka pun melakukan
sebagaimana yang beliau lakukan. Maka inilah gambaran umum dari keadaan beliau Shallallahu
'Alaihi wa Sallam. Beliau tidak pernah menjelaskan bahwa fardu-fardu wudu
itu ada enam atau empat. Beliau juga tidak pernah membuat pengandaian hukum
seperti: 'Mungkin saja seseorang berwudu tanpa muwalat [berturut-turut
tanpa jeda lama]', hingga beliau harus menghukumi wudunya sah atau batal,
kecuali apa yang dikehendaki oleh Allah. Dan jarang sekali para Sahabat
bertanya kepada beliau tentang perkara-perkara [teoretis] seperti ini."
Dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhumma, ia berkata: "Aku tidak pernah
melihat suatu kaum yang lebih baik daripada para Sahabat Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam. Mereka tidak bertanya kepada beliau melainkan hanya
tentang tiga belas masalah saja hingga beliau wafat, yang mana semuanya
terdapat di dalam Al-Qur'an. Di antaranya adalah: 'Mereka bertanya kepadamu
(Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, 'Berperang pada
bulan itu adalah (dosa) besar'...' (QS. Al-Baqarah: 217), dan 'Mereka bertanya
kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid...' (QS. Al-Baqarah: 222)." Ibnu
Abbas berkata: "Mereka tidak bertanya melainkan hanya tentang apa yang
mendatangkan manfaat bagi mereka."
Ibnu
Umar berkata: "Janganlah kalian bertanya tentang apa yang belum terjadi,
karena sesungguhnya aku pernah mendengar Umar bin Al-Khaththab melaknat orang
yang bertanya tentang apa yang belum terjadi."
Al-Qasim
berkata: "Sesungguhnya kalian menanyakan tentang hal-hal yang dahulu tidak
pernah kami tanyakan, dan kalian mengorek-ngorek (Diambil dari kata at-tanqir,
yaitu memeriksa, meneliti secara mendalam, dan mengejar habis-habisan dalam
pembahasan serta berlebih-lebihan di dalamnya) tentang hal-hal yang dahulu
tidak pernah kami korek-korek. Kalian bertanya tentang hal-hal yang aku sendiri
tidak tahu apa itu, dan sekiranya kami mengetahuinya, niscaya tidak halal bagi
kami untuk menyembunyikannya."
Dari
Umar bin Ishaq, ia berkata: "Sungguh, orang yang aku jumpai dari kalangan
Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam itu lebih banyak
daripada mereka yang telah mendahuluiku. Maka aku tidak pernah melihat suatu
kaum yang lebih mudah perjalanan hidupnya dan lebih sedikit sikap memperketat
hukumnya daripada mereka."
Dari
Ubadah bin Nusi Al-Kindi, ketika beliau ditanya tentang seorang perempuan yang
meninggal dunia bersama suatu kaum sedangkan ia tidak memiliki wali. Maka
beliau menjawab: "Aku telah menjumpai kaum-kaum yang tidak memperketat
hukum sekerat pengetatan kalian, dan mereka tidak menanyakan jenis
pertanyaan-pertanyaan kalian." Atsar-atsar ini dikeluarkan oleh Ad-Darimi
(Hujjatullah al-Balighah juz 1 hal. 140, 141).
Bagian-3.
Fokus pada Masalah-Masalah Muhkamat bukan Masalah-Masalah Mutasyabihat
Di
antara hal yang membantu terciptanya persatuan dan keharmonisan, serta
menjauhkan dari perpecahan dan perselisihan adalah: fokus pada mengikuti
perkara-perkara yang muhkamat [jelas dan pasti maknanya].
Perkara-perkara inilah yang menjadi inti dari Al-Kitab (ummul kitab) dan
bagian terbesarnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Qur'an Al-Karim; serta
tidak berlari mengejar perkara-perkara yang mutasyabihat [samar
maknanya].
Sebab,
mengikuti perkara muhkamat serta menjadikannya sebagai asas dan kaidah
dalam berpikir maupun berperilaku merupakan karakter orang-orang yang mendalam
ilmunya (ar-rasikhuna fil 'ilm). Sedangkan mengikuti perkara mutasyabihat
merupakan karakter orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kesesatan dan
kekejian.
Mengenai
hal ini, Allah Ta'ala berfirman: "Dialah yang menurunkan Kitab
(Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad). Di antara (ayat-ayat)-nya ada ayat-ayat
muhkamat yang itulah ummul-kitāb (pokok-pokok Kitab) dan yang lain mutasyābihāt
(yang samar maknanya). Adapun orang-orang yang di dalam hatinya terdapat
kecenderungan pada kesesatan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyābihāt
untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya. Padahal, tidak ada
yang mengetahui takwilnya selain Allah. Orang-orang yang mendalam ilmunya berkata,
'Kami beriman kepadanya (Al-Qur’an), semuanya dari Tuhan kami.' Tidak ada yang
dapat mengambil pelajaran kecuali ululalbab (orang-orang yang berakal)."
(QS. Ali 'Imran: 7).
Asy-Syaikhani
[Bukhari dan Muslim] telah meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha,
bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membaca ayat ini:
"Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu..." hingga akhir
ayat, kemudian beliau bersabda:
فَإِذَا رَأَيْتِ
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ، فَأُولَئِكَ الَّذِينَ سَمَّى
اللَّهُ، فَاحْذَرُوهُمْ
"Maka
apabila engkau melihat orang-orang yang mengikuti apa yang samar (mutasyabihat)
darinya, maka mereka itulah orang-orang yang telah Allah sebutkan [dalam ayat
ini], maka waspadalah terhadap mereka." (HR. Bukhari dan Muslim) (Al-Lu'lu'
wal Marjan fima Ittafaqa 'Alaihi as-Syaikhan, hadis (1705)).
Apabila
perkara-perkara muhkamat ditinggalkan, niscaya akan terbuka pintu
perdebatan sengit (al-mira') dan pertikaian. Terlebih dalam
masalah-masalah yang pelik, yang telah membingungkan akal pikiran manusia sejak
dahulu kala hingga masa kini, dan senantiasa demikian sampai hari ini.
Oleh
karena itu, sangat keras pengingkaran Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
terhadap orang yang membenturkan sebagian isi Al-Qur'an dengan sebagian yang
lain, serta tidak mengembalikan perkara yang mutasyabihat kepada perkara
yang muhkam.
Dari
Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
keluar menemui para sahabatnya sedangkan mereka tengah bertikai dalam masalah
takdir. Maka seolah-olah ditumpahkan di wajah beliau biji delima karena
marahnya. Lalu beliau bersabda:
أَبِهَذَا أُمِرْتُمْ؟
أَوْ لِهَذَا خُلِقْتُمْ؟ تَضْرِبُونَ الْقُرْآنَ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ! بِهَذَا
هَلَكَتِ الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ!
"Apakah
untuk ini kalian diperintahkan? Atau apakah untuk ini kalian diciptakan? Kalian
membenturkan sebagian Al-Qur'an dengan sebagian yang lain! Karena hal inilah
umat-umat sebelum kalian telah binasa!" (HR. Ibnu Majah dan Ahmad) (Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dalam mukadimahnya, Bab al-Qadar, hadis (85), dan muhaqqiq-nya
menukil dari Al-Zawa'id perkataannya: Ini adalah sanad yang sahih, para
perawinya tsiqah. Selesai. Hadis ini terdapat di dalam Musnad Ahmad juga (6741)).
Makna
hadis ini adalah: Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam karena saking
marahnya, wajah beliau memerah dengan warna merah yang menyerupai perasan biji
delima merah di wajah.
Dan
sabda beliau kepada para Sahabat: "Apakah untuk ini kalian diperintahkan?
Atau apakah untuk ini kalian diciptakan?", merupakan bentuk pengingkaran
atas mereka yang menghabiskan energi dan waktu mereka dalam pembahasan yang
tidak mendatangkan hasil serta tidak ada buah di baliknya. Allah tidak
memerintahkan mereka untuk ini, dan tidak pula menciptakan mereka untuk ini.
Sesungguhnya Dia menciptakan mereka dan menciptakan alam di sekitar mereka
hanyalah untuk menguji mereka: siapakah di antara mereka yang lebih baik
amalnya.
Perkara
paling menonjol yang diingkari oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
atas mereka adalah: bahwa mereka membenturkan sebagian Al-Qur'an dengan
sebagian yang lain. Padahal Allah telah menurunkan Kitab-Nya agar sebagiannya
membenarkan sebagian yang lain: "...Sekiranya (Al-Qur’an) itu bukan dari
Allah, pastilah mereka menemukan banyak pertentangan di dalamnya." (QS.
An-Nisa': 82).
Dan
hal ini biasanya terjadi akibat mengikuti perkara-perkara mutasyabihat,
yang mana penunjukannya (dalalah) berbeda-beda dan makna zahirnya tampak
saling bertentangan, tanpa mau dikembalikan kepada perkara-perkara muhkamat
yang jelas benderang, yang sekiranya direnungkan oleh orang yang objektif
niscaya akan memutus perselisihan.
Inilah
yang tampak dari tendensi majelis ini, yang mana di dalamnya bergejolak
perdebatan di antara para Sahabat seputar salah satu tema yang paling pelik dan
paling samar, yaitu: takdir (al-qadar).
Bagian-4.
Menghindari Sikap Memastikan Benar Sendiri (Al-Qath'u) dan Pengingkaran
dalam Masalah-Masalah Ijtihadiah
Di
antara hal yang dapat mendekatkan jarak di antara para penyeru ke jalan Islam
dalam perkara-perkara khilafiah adalah: menghindari sikap memastikan benar
sendiri (al-qath'u) dalam masalah-masalah ijtihadiah, yang mengandung
kemungkinan dua arah pandang, dua pendapat, atau lebih; serta menghindari sikap
mengingkari orang lain di dalam masalah tersebut. Oleh karena inilah para ulama
kita menetapkan kaidah: bahwa tidak ada hak bagi siapa pun untuk mengingkari
orang lain dalam masalah-masalah ijtihadiah. Maka seorang mujtahid tidak boleh
mengingkari mujtahid lain yang sepadan dengannya, dan seorang muqallid
[pengikut mazhab] tidak boleh mengingkari muqallid lain yang sepadan dengannya
pula, apalagi sampai ia mengingkari seorang mujtahid.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang yang bertaklid kepada sebagian
ulama dalam masalah-masalah ijtihad: apakah ia boleh diingkari atau diboikot?
Yaitu terhadap orang yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat?
Maka
beliau menjawab: "Alhamdulillah. Masalah-masalah ijtihad, barang siapa
yang mengamalkan di dalamnya dengan pendapat sebagian ulama, maka ia tidak
boleh diingkari dan tidak boleh diboikot. Dan barang siapa yang mengamalkan
salah satu dari dua pendapat, ia tidak boleh diingkari. Apabila di dalam suatu
masalah terdapat dua pendapat: jika bagi seseorang telah tampak jelas kuatnya (rajih)
salah satu dari dua pendapat tersebut, maka ia mengamalkannya; namun jika tidak
tampak jelas, maka ia bertaklid kepada sebagian ulama yang menjadi sandarannya
dalam menjelaskan mana pendapat yang lebih kuat di antara keduanya. Wallahu
A'lam (Lihat: Majmu' al-Fatawa juz 20 hal. 207)."
Beliau
Rahimahullah ditanya di tempat yang lain: tentang seorang yang memegang
suatu urusan dari urusan kaum muslimin, sedangkan mazhabnya memandang tidak
bolehnya syarikatul abdan [perserikatan badan] (Syarikatul abdan adalah:
Dua orang bersekutu dalam apa yang mereka miliki melalui tubuh dan tenaga
mereka berupa perkara-perkara yang mubah, seperti mencari kayu bakar, berburu,
menambang mineral, dan sejenisnya. Tiga imam mazhab membolekannya, sedangkan
Asy-Syafii melarangnya), apakah boleh baginya melarang manusia dari
mengamalkannya?
Maka
beliau menjawab: "Ia tidak berhak melarang manusia dari hal seperti itu,
dan tidak pula dari perkara-perkara sejenisnya yang mana ijtahat diperbolehkan
di dalamnya. Serta tidak ada bersamanya teks dalil untuk melarang, baik dari
Al-Kitab, Sunnah, ijmak, maupun apa yang berada dalam makna hal tersebut.
Terlebih lagi mayoritas ulama berada di atas pendapat bolehnya hal semacam itu,
dan ia termasuk perkara yang diamalkan oleh kalangan awam kaum muslimin di
seluruh negeri.
Hal
ini sebagaimana seorang hakim tidak berhak membatalkan keputusan hukum hakim
lainnya dalam masalah-masalah seperti ini, dan tidak pula bagi seorang alim
maupun mufti untuk memaksa manusia agar mengikutinya dalam masalah-masalah
seperti ini.
Oleh
karena inilah, ketika Al-Rasyid meminta saran kepada Malik agar beliau memaksa
manusia untuk berjalan di atas kitab Al-Muwaththa'-nya dalam
masalah-masalah seperti ini, Malik melarang beliau dari hal tersebut. Malik
berkata: 'Sesungguhnya para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
telah berpencar di berbagai negeri, dan setiap kaum telah mengambil ilmu yang
sampai kepada mereka'. Seorang laki-laki pernah menyusun sebuah kitab tentang
perbedaan pendapat, lalu Ahmad berkata: 'Jangan engkau namai ia (Kitab
Perselisihan), akan tetapi namailah ia (Kitab Sunnah)'.
Oleh
karena inilah, sebagian ulama dahulu berkata: 'Kesepakatan mereka [para
Sahabat] adalah hujah yang memutus, sedangkan perbedaan pendapat mereka adalah
rahmat yang luas'. Umar bin Abdul Aziz dahulu berkata: 'Tidaklah
membahagiakanku sekiranya para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam tidak berbeda pendapat, karena jika mereka sepakat di atas satu
pendapat lalu ada seorang laki-laki menyelisihinya, maka ia menjadi orang yang
sesat. Namun jika mereka berbeda pendapat, lalu seorang laki-laki mengambil
pendapat ini, dan laki-laki lain mengambil pendapat itu, maka di dalam perkara
tersebut terdapat kelapangan'. Demikian pula yang dikatakan oleh para imam
selain Malik: 'Tidak ada hak bagi seorang ahli fikih untuk memaksa manusia
mengikuti mazhabnya'.
Oleh
karena itu, para ulama yang menulis kitab dalam bab amar makruf nahi mungkar
dari kalangan pengikut Syafii dan selain mereka berkata: 'Sesungguhnya
masalah-masalah ijtihadiah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan, dan
tidak ada hak bagi siapa pun untuk memaksa manusia mengikutinya di dalam
masalah tersebut. Akan tetapi, masalah itu dibicarakan dengan menggunakan
hujah-hujah ilmiah. Maka barang siapa yang telah jelas baginya keabsahan salah
satu dari dua pendapat, ia mengikutinya; dan barang siapa yang bertaklid kepada
penganut pendapat yang lain, maka tidak ada pengingkaran atasnya. Contoh-contoh
dari masalah ini sangat banyak, seperti perselisihan manusia dalam masalah
penjualan kacang buncis hijau yang masih berada di dalam dua kulit polongnya,
penjualan tanaman sayur-sayuran ladang secara borongan sekaligus, penjualan mu'athah
[jual beli saling memberi tanpa lafaz akad], salam [pesanan] yang dibayar tunai
seketika, penggunaan air yang banyak setelah kejatuhan najis di dalamnya selama
najis itu tidak mengubah sifat air, wudu akibat menyentuh kemaluan, menyentuh
perempuan, keluarnya najis dari selain dua jalan [qubul dan dubur], tertawa
terbahak-bahak [dalam salat] serta meninggalkan wudu akibat hal tersebut,
membaca basmalah secara siri [lirih] atau jahar [keras] serta meninggalkan hal
itu, pengharaman najis atas urine hewan yang dimakan dagingnya serta kotorannya
atau pendapat yang menyatakan kesucian hal tersebut, penjualan barang yang
tidak hadir di tempat berdasarkan sifat kriteria serta meninggalkan hal itu,
tayamum dengan satu kali pukulan tanah atau dua kali pukulan sampai ke
pergelangan tangan atau sampai ke siku, tayamum untuk setiap kali salat atau
untuk setiap masuknya waktu salat atau mencukupkan dengan satu kali tayamum
saja, dan penerimaan kesaksian ahli dzimmah [non-muslim yang dilindungi]
sebagian mereka atas sebagian yang lain atau pelarangan dari menerima kesaksian
mereka (Majmu' Fatawa Syaikhul Islam, juz 30 hal. 79-81).
Dan
inilah sikap para Sahabat terhadap urusan-urusan ijtihadiah yang menerima lebih
dari satu pemahaman dan lebih dari satu penafsiran:
Diriwayatkan
bahwasanya Umar Radhiyallahu 'Anhu pernah memutuskan hukum dalam masalah
yang masyhur dengan nama Al-Mas'alah al-Hijariyyah [Masalah Batu] (Masalah
Hijariyyah adalah seorang perempuan meninggal dunia dan meninggalkan suami,
ibu, saudara seibu, dan saudara kandung. Maka konsekuensi zahir teks dalil
adalah tidak memberikan bagian kepada saudara kandung karena mereka adalah
ashabah dan tidak tersisa sedikit pun bagian harta untuk mereka. Inilah yang
diputuskan Umar pada awalnya. Lalu sebagian mereka berkata: "Andaikan ayah
kami adalah seekor keledai (atau batu yang dibuang ke laut), bukankah kami
lahir dari ibu yang satu?!" Maka Umar pun menyatukan bagian mereka) di
dalam ilmu waris dengan keputusan tidak memberikan bagian serikat antara
saudara kandung dan saudara seibu. Kemudian masalah tersebut diangkat kembali
kepada beliau pada kesempatan yang lain, lalu beliau memutuskan dengan
memberikan bagian serikat. Maka dikatakan kepada beliau: "Sesungguhnya
engkau tidak memberikan bagian serikat di antara mereka pada tahun sekian dan
sekian!" Maka Umar menjawab: "Itu adalah berdasarkan apa yang kami
putuskan pada hari itu, dan ini adalah berdasarkan apa yang kami putuskan pada
hari ini."
Dengan
riwayat ini, Ibnu al-Qayyim menafsirkan perkataan Umar di dalam suratnya kepada
Abu Musa Al-Asy'ari: "Dan janganlah sekali-kali keputusan hukum yang
engkau putuskan pada hari ini—lalu engkau meninjau kembali keputusanmu tersebut
dan engkau diberi petunjuk menuju kelurusanmu—menghalangimu untuk merujuk
kembali kepada kebenaran. Karena sesungguhnya kebenaran itu telah ada sejak
dahulu dan tidak dapat dibatalkan oleh apa pun, dan merujuk kepada kebenaran
adalah jauh lebih baik daripada terus-menerus di dalam kebatilan (I'lam
al-Muwaqqi'in juz 3 hal. 99-130)."
Diriwayatkan
bahwasanya Umar pernah bertemu dengan seorang laki-laki lalu bertanya:
"Apa yang telah engkau lakukan?"—maksud beliau adalah dalam masalah
yang sedang diajukan untuk diputuskan hukumnya—. Laki-laki itu menjawab:
"Ali dan Zaid memutuskan hukum atasku dengan keputusan begini..."
Maka Umar berkata: "Sekiranya aku yang memutuskan, niscaya aku akan
memutuskan dengan keputusan begini..." Laki-laki itu berkata: "Lalu
apa yang menghalangimu, padahal urusan ini berada di tanganmu?" Umar
menjawab: "Sekiranya aku mengembalikanmu kepada Kitab Allah atau kepada
Sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, niscaya aku akan
melakukannya. Akan tetapi, aku mengembalikanmu kepada sebuah opini (ra'yu),
dan opini itu adalah perkara yang berserikat [semua orang berhak beropini] (I'lam
al-Muwaqqi'in juz 1 hal. 74)."
Bagian-5.
Keniscayaan Mengetahui Perbedaan Pendapat Para Ulama
Di
antara hal yang membantu menumbuhkan sikap toleransi dan saling memberikan uzur
[permakluman] dalam perkara yang diperselisihkan adalah: mengetahui perbedaan
pendapat para ulama. Hal itu agar diketahui darinya tentang berbilangnya
mazhab, serta ragamnya landasan pengambilan hukum (ma'akhidz) dan corak
pemikiran. Serta agar diketahui bahwa setiap dari mereka memiliki arah
pandangannya sendiri, beserta dalil-dalil yang menjadi sandaran dan acuannya;
dan mereka semua sejatinya sedang mencedok dari samudra syariat, dan alangkah
luasnya samudra tersebut.
Oleh
karena itulah, para ulama kita menegaskan—di antara hal yang mereka
tegaskan—tentang kewajiban mengetahui perbedaan pendapat para ahli fikih,
sebagaimana kewajiban mengetahui apa yang telah mereka sepakati. Karena
sesungguhnya perbedaan pendapat mereka adalah rahmat, sedangkan kesepakatan
mereka adalah hujah.
Dalam
hal ini mereka berkata: "Barang siapa yang tidak mengetahui perbedaan
pendapat para ulama, maka ia bukanlah seorang alim." "Barang siapa
yang tidak mengetahui perbedaan pendapat para ahli fikih, maka hidungnya belum
mencium aroma fikih!"
Dan
petaka yang menimpa banyak orang yang menyusup ke dalam barisan ilmu adalah
mereka tidak mengetahui melainkan hanya satu pendapat saja, dan hanya satu arah
pandang saja. Mereka mengambilnya dari satu guru saja, atau terkurung di dalam
satu madrasah saja. Mereka tidak membuka diri bagi diri mereka sendiri untuk
mendengar pendapat yang lain, atau mendiskusikan sudut pandang yang berbeda,
atau mengalihkan pandangan mereka pada pemikiran-pemikiran madrasah-madrasah
yang lain...
Hal
yang aneh dari urusan orang-orang ini adalah mereka melarang sikap taklid,
padahal pada kenyataannya mereka sendiri adalah para muqallid [orang yang
bertaklid]. Mereka menolak taklid kepada para imam terdahulu, namun mereka
bertaklid kepada sebagian tokoh kontemporer.
Dan
bahwasanya mereka mengingkari sistem bermazhab, padahal mereka telah menjadikan
pendapat-pendapat pribadi mereka sebagai mazhab kelima, yang mereka bela
mati-matian, dan mereka mengingkari siapa saja yang menyelisihinya!
Dan
bahwasanya mereka mengingkari ilmu kalam klasik beserta segala bentuk
dialektika dan penambahan teoretis di dalamnya, padahal mereka telah
mendirikan—melalui ucapan-ucapan mereka—sebuah ilmu kalam baru, yang tidak
peduli untuk menanamkan keyakinan di dalam hati, seukuran kepeduliannya dalam
menanamkan hobi berdebat dalam urusan akidah ke dalam akal pikiran.
Sesungguhnya
sikap orang-orang ini terhadap kebenaran laksana sikap orang-orang buta
terhadap gajah, di dalam kisah India yang sangat masyhur. Mereka tidak
mengetahui kebenaran melainkan sebatas apa yang tersentuh oleh tangan-tangan
mereka saja.
Sekiranya
mereka mau memperluas cakrawala mereka, niscaya mereka akan mengetahui bahwa
perkara ini menampung lebih dari satu pendapat, dan bahwasanya pendapat yang
beraneka ragam itu dapat hidup berdampingan, meskipun saling berbeda dan
bertentangan. Hal yang paling penting adalah sikap objektif (inshaf),
meninggalkan kefanatikan (ta'ashshub), serta mendengarkan orang lain;
karena bisa jadi perkataan mereka adalah yang lebih tepat, dan pemahaman mereka
adalah yang lebih sahih.
Dan
betapa banyak peneliti yang objektif merujuk kembali dari kefanatikan dan sikap
ekstremnya, ketika ia mengetahui bahwa di dalam masalah-masalah tersebut
terdapat beberapa pendapat dari para ulama yang kredibel.
Ambillah
contoh misalnya kasus melempar jumrah dalam ibadah haji, dan apa yang dikatakan
oleh sebagian mereka bahwa barang siapa yang melempar sebelum waktu zawal
[matahari tergelincir ke barat] maka hajinya batal! Karena ia telah menyelisihi
sunnah.
Jabir
berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melempar jumrah
pada hari Nahr [10 Dzulhijjah] di waktu duha, dan beliau melempar setelah hari
itu di waktu setelah matahari tergelincir (zawal)." (Diriwayatkan secara
mu'allaq oleh Al-Bukhari dalam Bab Ramyi al-Jimar dari Kitab al-Hajj, dan
disambungkan sanadnya oleh Muslim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dari jalur
Ibnu Juraij (Al-Fath juz 3 / 579))
Dan
dari Wabarah, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Umar Radhiyallahu
'Anhumma: "Kapan aku mesti melempar jumrah?" Beliau menjawab:
"Apabila imammu telah melempar, maka melemparlah..." Lalu aku
mengulang pertanyaan masalah tersebut kepadanya, beliau menjawab: "Dahulu
kami senantiasa menunggu waktu, maka apabila matahari telah tergelincir, kami
pun melempar." (Hadis ini terdapat di dalam Al-Bukhari dengan nomor 1746)
Penulis
berkata di dalam kitab Al-Fath: "Dan di dalam hadis ini terdapat
dalil bahwa yang sunnah adalah melempar jumrah—pada selain hari Iduladha—di
lakukan setelah matahari tergelincir. Dan dengan pendapat inilah mayoritas
ulama (jumhur) berpendapat."
Namun
Atha' dan Thawus menyelisihinya, di mana keduanya berkata: "Boleh melempar
sebelum zawal secara mutlak." Dan kalangan Hanfiyah memberikan keringanan
(rukhshah) dalam melempar sebelum zawal pada yaumun nafr [hari
meninggalkan Mina], yaitu hari bertolak turun dari Mina, dan demikian pula
diriwayatkan dari Ishaq (Al-Fath juz 3 / 580, dan diriwayatkan pula dari Abu
Ja'far Al-Baqir).
Dan
inilah masalah yang mana Syaikh Abdullah bin Zaid Al-Mahmud berbeda pendapat di
dalamnya dengan para ulama Riyadh sejak lebih dari tiga puluh tahun yang lalu.
Beliau menulis di dalam masalah tersebut sebuah risalah berjudul Yusr
al-Islam [Kemudahan Islam], dan para masyaikh di sana bersikap sangat keras
dalam membantah beliau. Padahal, jawaban Ibnu Umar kepada orang yang bertanya
kepadanya—meskipun beliau terkenal sangat ketat dalam mengikuti
atsar—menunjukkan adanya kemudahan perkara tersebut di sisi beliau. Cukuplah
bagi seorang muslim dalam hal itu untuk mengikuti amir [pemimpin] rombongan
haji, apakah ia memajukan waktunya atau mengakhirkannya.
Para
ahli fikih pun telah berbeda pendapat mengenai hukum melempar jumrah itu
sendiri, sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Al-Fath.
Maka
mayoritas ulama berpendapat hukumnya adalah wajib, yang mana jika ditinggalkan
wajib ditebus dengan membayar dam [menyembelih kambing].
Sedangkan
menurut kalangan Malikiyah: hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dan di sisi
mereka terdapat satu riwayat: bahwasanya melempar jumrah aqabah adalah rukun,
yang mana haji menjadi batal jika ditinggalkan.
Dan
yang menjadi kebalikannya: perkataan sebagian ulama: "Sesungguhnya
disyariatkannya melempar jumrah hanyalah untuk menjaga ketetapan takbir, maka
jika ia meninggalkannya namun ia bertakbir, hal itu sudah mencukupi
baginya." Pendapat ini dihikayatkan oleh Ibnu Jarir dari Aisyah dan
selainnya (Al-Fath juz 3 / 579).
Sebagian
saudara kita ada yang berkata: "Sesungguhnya pendapat yang disendiri oleh
seorang ahli fikih atau dua orang saja secara menyelisihi mayoritas umat, maka
wajib untuk tidak dianggap dan tidak dijadikan sebagai sandaran."
Orang
selain mereka berkata: "Sesungguhnya apa yang menyelisihi mazhab yang
empat yang telah diterima oleh umat dengan penerimaan baik, maka wajib ditolak
dan tidak boleh diberikan nilai bobot apa pun atasnya."
Namun
yang benar adalah bahwa ini semua tidak berdiri di atasnya satu dalil pun, baik
dari Al-Kitab maupun Sunnah.
Sebab
ijmak yang merupakan hujah—berdasarkan apa yang dikatakan tentangnya—adalah
kesepakatan seluruh mujtahid atas suatu hukum syariat. Dan tidak ada seorang
pun ulama yang mengatakan: bahwa ijmak itu adalah kesepakatan mayoritas (al-aktsariyyah)
atau jumhur. Maka perkara ini bukanlah urusan pemungutan suara berdasarkan
jumlah angka.
Memang
benar bahwa pendapat mayoritas ulama memiliki bobot nilai yang menjadikan kita
mesti mencermati secara mendalam pada apa yang menyelisihinya, dan kita tidak
keluar darinya melainkan karena adanya pertimbangan-pertimbangan dalil yang
lebih kuat darinya. Akan tetapi, pendapat mayoritas itu tidaklah maksum dari
salah dalam segala kondisi.
Betapa
banyak seorang Sahabat menyendiri dari seluruh Sahabat yang lain dengan sebuah
pendapat yang tidak disetujui oleh seluruh Sahabat lainnya, dan hal itu
tidaklah membahayakan kedudukannya.
Betapa
banyak dari kalangan ahli fikih tabi'in orang yang memiliki pendapat yang
diselisih oleh pendapat orang-orang lain, namun hal itu tidak menggugurkan
perkataannya. Maka poros perputaran hukum itu berada di atas hujah dalil, bukan
di atas banyaknya jumlah pengikut.
Betapa
banyak dari kalangan Imam yang empat orang yang menyendiri dari tiga imam
lainnya dengan pendapat-pendapat dan perkataan-perkataan, yang mana para
pengikut mazhabnya terus berjalan di atas pendapat tersebut sembari mendukung
dan mensahihkannya.
Dan
mazhab Ahmad bin Hanbal—yang mana ia adalah mazhab yang masyhur dalam hal
mengikuti atsar—telah dikenal dengan istilah Mufraadaatuhi
[pendapat-pendapat menyendiri mazhab Ahmad], yang telah dinazamkan oleh orang
yang menyusun nazam tentangnya, dan telah ditulis kitab khusus oleh orang yang
menulis tentangnya. Sehingga menjadi suatu hal yang telah mafhum lagi familier
bagi seorang peneliti di dalam mazhab tersebut untuk membaca untaian kalimat
ini: "Dan ini termasuk dari mufraadaat al-madzhab."
Dan
mazhab yang empat—terlepas dari apa yang dimilikinya berupa nilai legalitas dan
penghormatan di sisi mayoritas umat—bukanlah hujah di dalam agama Allah.
Sesungguhnya hujah itu adalah apa yang menjadi sandarannya berupa dalil-dalil
syariat, baik yang bersifat tekstual (manqul) maupun rasional (ma'qul).
Dan
apa yang dikatakan tentang sebagian pendapat bahwa ia adalah pendapat yang
syadz [nyleneh], mahjur [ditinggalkan], atau dha'if [lemah], maka penilaian ini
tidak boleh diambil secara mutlak dan menyeluruh. Sebab betapa banyak pendapat
yang dahulunya ditinggalkan kini berubah menjadi masyhur benderang. Betapa
banyak perkataan yang lemah di suatu masa lalu datang orang yang menguatkan dan
membelanya di masa kemudian. Dan betapa banyak perkataan yang nyleneh di suatu
waktu lalu Allah menyiapkan baginya orang yang mengenalkannya, mensahihkannya,
serta menegakkan dalil-dalil di atasnya, hingga akhirnya pendapat itu berubah
menjadi pilar utama fatwa.
Cukuplah
bagi kita di sini melihat pada pendapat-pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
yang mana beliau telah mengalami apa yang beliau alami semasa hidupnya karena
membela pendapat-pendapat tersebut. Pendapat-pendapat itu sempat menetap
setelah wafatnya beliau selama berabad-abad, dan senantiasa ada dari kalangan
ulama orang yang menganggapnya sebagai bentuk merusak ijmak. Hingga akhirnya
datanglah zaman kita ini, di mana pendapat-pendapat beliau tersebut ditemukan
sebagai bahtera penyelamat bagi keluarga muslim dari kehancuran dan keruntuhan
[pernikahan].
Dan
petaka sebagian kaum "Tekstualis"—dari kalangan orang-orang yang aku
namai dengan sebutan (Dzahiriyah Baru)—adalah mereka menyangka bahwa di
dalam kemampuan mereka untuk menghapus perbedaan pendapat dalam masalah-masalah
syariat ijtihadiah, baik yang bersifat cabang maupun prinsip. Mereka ingin
menyatukan manusia di atas apa yang mereka pandang sebagai kebenaran dan
ketepatan, serta menolak apa saja yang selainnya yang mereka anggap sebagai
kebatilan dan kesalahan.
Orang-orang
ini telah lupa bahwa sifat takjub terhadap pendapat sendiri merupakan salah
satu dari perkara-perkara yang membinasakan (al-muhlikat). Dan cukuplah
bagi seseorang dikatakan melakukan keburukan apabila ia merendahkan saudaranya
sesama muslim, dan di antara bentuk merendahkannya adalah merendahkan pendapat
pemikirannya.
Sesungguhnya
aib dari kalangan (Dzahiriyah Baru) adalah mereka menganggap bahwa
keberadaan sebuah hadis nabi dalam tema yang diperselisihkan itu berarti telah
memutus perselisihan. Maka orang yang menyelisihi mereka, pada saat itu juga
langsung dicap sebagai orang yang menyelisihi hadis dan menentang sunnah.
Padahal
mereka di dalam hal ini sungguh sangat keliru, dikarenakan beberapa alasan:
Sebab
bisa jadi mereka menyandarkan diri pada pensahihan hadis tersebut karena
bertaklid kepada sebagian ulama terdahulu, atau tokoh kontemporer dari kalangan
orang-orang yang berkecimpung di bidang hadis; namun orang selain mereka tidak
mau berserah diri begitu saja menerima hal itu dari mereka. Dan perkara ini
merupakan hal yang telah dikenal sejak dahulu di antara para ulama besar umat
dan ahli fikih generasi Salaf. Ulama ini mensahihkan suatu hadis, sedangkan
ulama yang lain mendha'ifkannya. Hal itu karena ulama yang mendha'ifkan
mensyaratkan di dalam ketetapan sebuah hadis di sisinya dengan syarat-syarat
yang tidak disyaratkan oleh ulama yang lain; baik secara umum, atau dalam
masalah yang sudah umum terjadi di masyarakat (ma ta'ummu bihil balwa)
dan tersebar di antara manusia, atau karena perbedaan mereka di dalam menilai
kredibilitas para perawi (ta'dil) dan mencederai mereka (tajrih).
Maka ulama ini menilai seorang perawi tsiqah, sedangkan ulama yang lain
menganggapnya cacat.
Bisa
jadi pula salah seorang dari mereka menguatkan hadis dengan sebab berbilangnya
jalur-jalur yang lemah (ta'addud ath-thuruq) yang mana hadis itu
diriwayatkan dengannya, sedangkan orang selainnya tidak mau menerima hal itu
darinya.
Dan
terkadang sebagian ulama berhujah dengan hadis mursal [hadis yang gugur
sanadnya setelah tabiin], sementara yang lain tidak sependapat dengannya, dan
begitu seterusnya...
Lihatlah
hadis-hadis seperti yang berkaitan dengan pengharaman emas bagi wanita.
Sebagian ulama telah mensahihkannya, sementara yang lain mendaiifkannya. Di
antara mereka yang mensahihkannya, ada yang berpendapat bahwa hadis tersebut
telah dinaskah (dihapus masa berlakunya), dan sebagian lain berpendapat
bahwa hadis tersebut harus ditakwil [diartikan secara metaforis]. Hal ini
dikarenakan adanya ijmak (kesepakatan) umat Islam dalam seluruh mazhab mereka
yang membolehkan wanita berhias dengan emas, dan hal inilah yang secara aktual
telah menjadi ketetapan amal umat selama empat belas abad lamanya.
Terkadang
pihak yang berbeda pendapat juga menyanggah mereka—dengan asumsi hadis yang
mereka jadikan sandaran itu sahih—bahwa hadis tersebut bukan berkenaan dengan
perkara tasyri' (syariat), melainkan dalam perkara adat/kebiasaan urusan
duniawi, seperti membawa tongkat saat khotbah, makan menggunakan tangan, atau
makan di atas lantai. Contoh lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihis salam:
عليك بالإثمد فإنه يجلو
البصر، وينبت الشعر
"Hendaklah
kalian menggunakan itsmid (sejenis celak mata), karena ia dapat
mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut."
Maka
seorang muslim, apabila dia tidak mengamalkan hal ini dan lebih memilih
mengamalkan rekomendasi dokter spesialis mata, dia tidaklah dianggap
menyelisihi nas dan tidak pula menentang sunnah.
Terkadang
sebuah hadis memang berada dalam perkara tasyri' (legislasi hukum), akan tetapi
legislasi tersebut ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
dalam kapasitas beliau sebagai seorang imam (pemimpin) dan kepala negara, bukan
dalam kapasitas sebagai pembawa risalah (tablig) dan pemberi fatwa dari Allah ‘Azza
wa Jalla. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu al-Qayyim mengenai hadis:
مَنْ قَتَلَ قَتِيلاً
فَلَهُ سَلَبُهُ
"Barang
siapa yang membunuh seorang musuh (dalam peperangan), maka baginya harta
rampasan yang melekat pada musuh tersebut."
Terkadang
hadis tersebut juga berada dalam perkara tasyri' yang bersifat umum dan
permanen, namun perbedaan pendapat tetap terjadi pada aspek petunjuk lafaznya (dalalah)
terhadap hukum. Misalnya, apabila hadis tersebut mengandung perintah atau
larangan; apakah perintah tersebut bermakna wajib, sunnah (mustahab),
atau sekadar bimbingan (irsyad)?
Dan
apakah larangan tersebut bermakna haram atau makruh? Jika makruh, apakah makruh
tahrimiyyah [mendekati haram] atau tanzihiyyah [makruh biasa]?
Kemungkinan-kemungkinan
ini semuanya tetap ada, dan ini merupakan pendapat serta pandangan para ulama
ushul fikih dalam memahami petunjuk perintah (amr) dan larangan (nahy).
Setiap pendapat memiliki dalil dan arah argumennya masing-masing.
Dalam
masing-masing pembahasan petunjuk perintah dan larangan, terdapat tujuh
pendapat sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli ushul fikih dalam bab
perintah dan larangan.
Dan
sungguh kita telah melihat para sahabat mendengar langsung perintah-perintah
dari Rasulullah, namun bersamaan dengan itu, mereka mengambil keringanan untuk
meninggalkannya karena mereka mengetahui bahwa perintah tersebut tidak bersifat
memastikan dan mewajibkan secara mutlak ('azimatan jazimatan). Namun,
apabila telah terbukti bagi mereka kewajiban tersebut melalui lafaz atau tanda
(qarinah), maka mereka adalah manusia yang paling bersegera dalam
melaksanakannya.
Dalam
salah satu perjalanan untuk berperang, mereka sedang berpuasa di bulan Ramadan,
lalu beliau memerintahkan mereka untuk berbuka. Sebagian dari mereka ada yang
berbuka dan sebagian lainnya tetap berpuasa, karena mereka mentakwil bahwa
beliau hanyalah ingin memberikan keringanan (rifq) kepada mereka, dan
tidak ada dalam perintah tersebut hal yang menunjukkan kewajiban yang mengikat
secara pasti. Namun, ketika mereka sudah semakin dekat untuk bertempur dengan
musuh, beliau bersabda kepada mereka:
إِنَّكُمْ مُصَبِّحُو
عَدُوِّكُمْ، وَالفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ، فَأَفْطِرُوا
"Sesungguhnya
kalian di pagi hari akan menghadapi musuh kalian, dan berbuka itu lebih
menguatkan kalian, maka berbukalah!"
Perintah
ini merupakan sebuah kewajiban yang pasti ('azmah), maka mereka pun
berbuka.
Kita
juga melihat mereka dalam hadis:
إِنَّ اليَهُودَ
وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ
"Sesungguhnya
orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah
mereka!"
Namun
mereka (para sahabat) menyelisihinya dan ada yang menyemir rambutnya. Mereka
memandang perintah di sini hanya sekadar bimbingan (irsyad) atau anjuran
(istihbab). Oleh karena itu, sebagian dari mereka mematuhinya lalu
menyemir rambut, sementara sebagian lain tidak menyemirnya. Di antara mereka
ada yang menyemir dengan pacar (inai) atau selainnya, dan di antara mereka ada
pula yang menyemir dengan warna hitam.
Demikian
pula dengan hadis:
لَا تُسَمِّ ابْنَكَ
وَلَا غُلَامَكَ، نَافِعًا وَلَا يَسَارًا وَلَا رَبَاحًا .. إِلَخْ
"Janganlah
engkau menamai anakmu dan jangan pula budakmu dengan nama Nafi', Yasar, ataupun
Rabah... dan seterusnya."
Kita
melihat mereka tetap memberikan nama Nafi' dan Yasar, sebagaimana yang tsabit
(valid) dalam nama-nama para tabiin, seperti Nafi' maula Ibnu Umar, Sulaiman
bin Yasar, Atha' bin Rabah, dan selain mereka.
Oleh
karena itu, kita melihat seorang imam sekelas Ibnu Taimiyah membawa makna
hadis:
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ
فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barang
siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudu."
Beliau
membawanya ke makna anjuran (istihbab) [bukan kewajiban].
Begitu
pula dengan berwudu setelah makan daging unta, beliau memandangnya sebagai
anjuran (istihbab), bukan kewajiban (wujub), berbeda dengan
mazhab imamnya sendiri, yaitu Imam Ahmad, dalam kedua contoh tersebut.
Bagian-6.
Menentukan Konsep dan Istilah (Terminologi)
Di
antara perkara penting untuk mendekatkan jarak perbedaan pendapat di antara
kaum muslimin secara umum, dan di antara faksi-faksi yang bergerak untuk Islam
secara khusus, adalah: Menentukan (konsep-konsep) yang menjadi titik
perselisihan, serta menjelaskan maknanya secara akurat dan jelas, guna
menghilangkan ambiguitas dan kesamaran darinya.
Betapa
sering perselisihan memuncak hebat di sekitar suatu makna atau konsep tertentu,
yang andaikata ditentukan secara akurat dan dijelaskan dengan gamblang, niscaya
kedua belah pihak akan dapat bertemu pada titik tengah.
Oleh
karena itu, para ulama terdahulu kita sangat berambisi untuk tahrir maudhi'
al-niza' (memperjelas titik fokus perselisihan) dalam perdebatan dan
masalah-masalah khilafiyah, agar pertempuran pemikiran tidak berkobar pada
sesuatu yang tidak ada hakikatnya.
Betapa
sering perselisihan menghebat di antara dua kelompok, dan debu polemik berkobar
di antara keduanya, namun pada akhirnya menjadi jelas bahwa perselisihan
tersebut hanyalah bersifat lafzi (redaksional/bahasa saja), dan tidak ada buah
praktis yang dapat dipetik di baliknya.
Sesungguhnya
kaum Khawarij yang mengafirkan kaum muslimin di masa lalu dan menghalalkan
darah serta harta mereka, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dari
kalangan para penyeru pengafiran (takfir) di masa kontemporer, hanyalah
terperosok ke dalam lubang ini karena mereka tidak mendisiplinkan konsep-konsep
dan terminologi-terminologi yang banyak terdapat dalam nas-nas syariat.
Akhirnya mereka salah memahaminya, lalu menetapkan makna-makna dari diri mereka
sendiri yang bukan merupakan maksud yang diinginkan oleh Sang Pembuat Syariat (al-Syari')
dari nas tersebut, sehingga mereka sesat dan menyesatkan orang lain.
Di
antara contoh hal tersebut adalah: istilah Iman, Kufur, Syirik, Nifak, dan
Jahiliyah, serta apa yang berputar di sekitar makna-makna ini.
Mereka
tidak membedakan antara penggunaan syariat yang berbeda-beda terhadap
lafaz-lafaz ini; sebab adakalanya syariat menghendaki makna hakiki dengannya,
dan di waktu lain menghendaki makna majas (metafora).
Sering
kali yang dimaksud dengan iman di dalam nas-nas Al-Qur'an dan Sunnah adalah:
iman yang sempurna (al-iman al-kamil), bukan asal-usul iman (muthlaq
al-iman) yang apabila ditiadakan dari pemiliknya maka dia serta-merta
menjadi kafir.
Hal
ini sangat jelas dalam ayat-ayat Al-Kitab yang mulia dan dalam hadis-hadis
nabawi yang sahih.
Firman
Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya
orang-orang mukmin adalah mereka yang apabila disebut nama Allah, gemetarlah
hati mereka; apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman
mereka; dan kepada Tuhanlah mereka bertawakal; (yaitu) orang-orang yang
menegakkan salat dan menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan
kepada mereka. Mereka itulah orang-orang mukmin yang hakiki." (QS.
Al-Anfal: 2-4).
Sesungguhnya
yang dimaksud dengan mereka adalah orang-orang mukmin yang telah sempurna
imannya. Bukannya dimaksudkan bahwa barang siapa yang hatinya tidak bergetar
saat disebut nama Allah, atau tidak termasuk orang-orang yang bertawakal kepada
Allah, berarti dia menjadi kafir dan keluar dari pokok keimanan.
Begitu
pula dengan firman Allah Ta'ala:
"Sungguh,
beruntunglah orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang die yang khusyuk dalam
salatnya, orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang
tidak berguna, orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang
memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya
yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Bagis siapa yang
mencari (pelampiasan) di luar itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui
batas. (Sungguh beruntung pula) orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan
janjinya, serta orang-orang yang memelihara salatnya. Mereka itulah orang-orang
yang akan mewarisi." (QS. Al-Mu'minun: 1-10).
Maka
yang dimaksud di sini adalah orang mukmin yang sempurna imannya, dan maknanya
bukanlah bahwa barang siapa yang tidak khusyuk dalam salatnya, atau tidak
berpaling dari hal yang sia-sia misalnya, maka dia menjadi kafir; melainkan dia
adalah seorang mukmin yang kurang imannya.
Contoh
yang serupa dengan itu adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa_sallam:
لَا يَزْنِي الزَّانِي
حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ
مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرَقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرَقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
"Tidaklah
seorang pezina berzina ketika dia berzina dalam keadaan dia mukmin; tidaklah
seorang peminum khamar meminum khamar ketika dia meminumnya dalam keadaan dia
mukmin; dan tidaklah seorang pencuri mencuri ketika dia mencuri dalam keadaan
dia mukmin." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Abu Hurairah)
Hadis
ini tidak bermaksud menafikan pokok keimanan (ashel al-iman), melainkan
kesempurnaannya. Maknanya bukan berarti bahwa barang siapa yang melakukan salah
satu dari dosa-dosa besar ini, maka dia menjadi kafir dengan kekafiran yang
mengeluarkannya dari agama (mukhrij minal millah).
Andaikata
yang dinafikan di sini adalah pokok keimanan, niscaya setiap dari mereka telah
menjadi murtad, dan hukuman untuk semuanya akan sama, yaitu hukuman orang
murtad; serta hukuman-hukuman tersebut tidak akan bervariasi antara cambuk,
rajam, dan potong tangan.
Bagaimana
bisa demikian, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
hadis yang lain telah melarang melaknat seseorang yang kecanduan meminum
khamar, ketika salah seorang sahabat berkata, "Ya Allah, laknatlah dia,
alangkah seringnya dia dibawa kemari (untuk dihukum)!" Maka beliau
bersabda:
لَا تَلْعَنُوهُ،
فَوَاللهِ مَا عَلِمْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ
"Janganlah
kalian melaknatnya! Demi Allah, sepanjang yang aku ketahui, dia mencintai Allah
dan Rasul-Nya." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Hudud,
bab Ma yukrahu min la'ni syarib al-khamr (Apa yang dimakruhkan dari
melaknat peminum khamar), dari Umar bin al-Khaththab)
Maka
hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa kemaksiatan semata—meskipun termasuk
dosa besar—tidak mencabut pokok keimanan dari akar hati, dengan bukti bahwa dia
masih tetap mencintai Allah dan Rasul-Nya.
Contoh
seperti itu terdapat dalam banyak hadis yang memenuhi kitab-kitab Sunnah, yang
berbicara tentang cabang-cabang keimanan yang berjumlah tujuh puluh sekian
cabang.
Hal
itu seperti sabda Nabi:
لَا يُؤْمِنُ
أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
"Tidak
beriman salah seorang di antara kalian sampai dia mencintai untuk saudaranya
apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan
dari Anas, dari Abu Hurairah)
وَالَّذِي نَفْسِي
بِيَدِهِ لَا تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى
تَحَابُّوا
"Demi
Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian tidak akan masuk surga sampai
kalian beriman, dan kalian tidak beriman sampai kalian saling mencintai."
(Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah)
وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ،
وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ
بَوَائِقَهُ
"Demi
Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, yaitu
orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya." (Diriwayatkan
oleh al-Bukhari)
مَا آمَنَ بِي مَنْ
بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ بِهِ
"Tidaklah
beriman kepadaku orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang sedangkan
tetangga di sampingnya kelaparan, padahal dia mengetahuinya." (Diriwayatkan
oleh al-Bazzar dan ath-Thabarani dari Anas, sebagaimana terdapat dalam Shahih
al-Jami' al-Shaghir)
Demikian
pula dengan syirik: di antaranya ada syirik besar (al-syirk al-akbar),
yaitu menjadikan adanya tuhan lain bersama Allah. Pelakunya disifati sebagai
"orang-orang musyrik" (al-musyrikun) atau "orang-orang
yang menyekutukan" (al-ladzina asyraku). Hal inilah yang dikabarkan
oleh Allah Ta'ala bahwa Dia tidak akan mengampuninya:
"Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik) dan Dia
mengampuni apa yang selain (dosa) itu bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS.
An-Nisa': 48 dan 116).
Inilah
yang disebut syirik jali (nyata), syirik mutlak, dan syirik hakiki.
Dan
di sana ada syirik kecil (al-syirk al-ashghar), yang disematkan pada
sebagian kemaksiatan yang menodai kesempurnaan tauhid, sebagaimana hal itu
dinyatakan sahih dalam sejumlah hadis. Seperti:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ
اللهِ فَقَدْ أَشْرَكْ
"Barang
siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka sungguh dia telah berbuat
syirik." (Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim dari Ibnu
Umar, sebagaimana terdapat dalam Shahih al-Jami' al-Shaghir)
إِنَّ الرُّقَى
وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
"Sesungguhnya
jimat ketukan (ruqyah yang terlarang), kalung jimat, dan pelet adalah
syirik." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim
dari Ibnu Mas'ud, sumber yang sama)
مَنْ عَلَقَ تَمِيمَةً
فَقَدْ أَشْرَكْ
"Barang
siapa yang menggantungkan jimat, maka sungguh dia telah berbuat syirik." (Diriwayatkan
oleh Ahmad dan al-Hakim dari Uqbah bin Amir, sumber yang sama)
Demikian
pula halnya dengan kekufuran, di antaranya ada kufur besar (al-kufr al-akbar),
baik itu kufur asli maupun kufur yang baru datang (tari'). Kufur asli
contohnya adalah kekufuran kaum ateis dan penganut paham materialisme zaman (al-dahriyyun)
yang mengingkari eksistensi Allah Ta'ala, atau kekufuran orang-orang yang
beriman kepada Allah secara global namun kufur terhadap kenabian dan risalah,
atau orang-orang yang beriman kepada sebagian rasul dan kufur kepada sebagian
yang lain, atau beriman kepada sebagian apa yang diturunkan Allah dan kufur
terhadap sebagian lainnya.
Bacalah
mengenai hal itu firman Allah Ta'ala:
"Siapa
yang kufur kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya, dan hari akhir, sungguh dia telah tersesat sangat jauh."
(QS. An-Nisa': 136).
"Sesungguhnya
orang-orang yang kufur kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud
membedakan antara Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, 'Kami beriman
kepada sebagian dan kami kufur terhadap sebagian (yang lain),' serta bermaksud
mengambil jalan tengah di antara yang demikian, merekalah orang-orang kafir
yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu azab
yang menghinakan." (QS. An-Nisa': 150-151).
"Sungguh,
telah kafir orang-orang yang berkata, 'Sesungguhnya Allah adalah Al-Masih putra
Maryam.' Padahal Al-Masih berkata, 'Wahai Bani Israil, sembahlah Allah, Tuhanku
dan Tuhanmu.' Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka
sungguh Allah mengharamkan surga baginya dan tempat tingginya adalah neraka.
Tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim itu. Sungguh, telah kafir
orang-orang yang mengatakan, 'Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang
tiga,' padahal tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Maha
Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan, pasti orang-orang
yang kafir di antara mereka akan ditimpa azab yang sangat pedih." (QS.
Al-Ma'idah: 72-73).
Adapun
kufur yang baru datang (tari') adalah kufur raddah (murtad), yaitu kufur
yang mengeluarkan pelakunya dari Islam secara meyakinkan tanpa menerima
keraguan sedikit pun; seperti mengingkari perkara agama yang sudah diketahui
secara aksiomatis (ma'lum minad dini bid dharurah), atau melakukan suatu
perbuatan yang tidak mengandung takwil lain selain kekufuran. Orang yang
melakukan hal ini adalah orang yang dapat dikatakan tentangnya: "Dia telah
mengganti agamanya."
Di
antara jenis kufur ada yang disebut kufur kecil (al-kufr al-ashghar),
yaitu yang dikatakan mengenai hal ini sebagai: kekufuran di bawah tingkat
kekufuran (kufrun duna kufrin). Istilah ini disematkan pada
perbuatan-perbuatan maksiat, sebagaimana disebutkan dalam sebagian nas.
Penyematan istilah ini bersifat majas (metafora), dengan pengertian bahwa
perbuatan tersebut dapat menghantarkan kepada kekufuran dan berujung kepadanya,
sebagaimana dikatakan: "Kemaksiatan adalah pos kurir menuju
kekufuran." Atau bermakna bahwa perbuatan tersebut menyerupai perbuatan
orang-orang kafir, atau yang dimaksud dengannya adalah kufur nikmat.
Hal
itu seperti firman Allah Ta'ala:
"Siapa
yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, mereka itulah
orang-orang kafir." (QS. Al-Ma'idah: 44).
Dan
seperti sabda mereka (hadis-hadis):
سِبَابُ المُسْلِمِ
فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
"Mencela
seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran." (Muttafaq
'alaih, diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud)
لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي
كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
"Janganlah
kalian kembali menjadi kafir setelah kepergianku, di mana sebagian kalian
memenggal leher sebagian yang lain." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari
Ibnu Umar dan Jarir)
بَيْنَ الرَّجُلِ
وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
"Pembatas
antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan
salat." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Iman dari Jabir
bin Abdullah)
العَهْدُ الَّذِي
بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian
antara kita dengan mereka adalah salat, maka barang siapa yang meninggalkannya,
sungguh dia telah kafir." (Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi,
an-Nasa'i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim dari Buraidah)
لَا تَرْغَبُوا عَنْ
آبَائِكُمْ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ
"Janganlah
kalian membenci bapak-bapak kalian, karena barang siapa yang membenci bapaknya,
maka hal itu adalah kekufuran." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Abu
Hurairah)
لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ
ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُهُ، إِلَّا كَفَرَ .. وَمَنْ دَعَا
رَجُلًا بِالكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ، إِلَّا حَارَ
عَلَيْهِ
"Tidaklah
seorang laki-laki menisbatkan dirinya kepada selain bapak kandungnya dalam
keadaan dia mengetahuinya, melainkan dia telah kafir... Dan barang siapa yang
memanggil seseorang dengan panggilan kafir, atau berkata, 'Musuh Allah,'
padahal nyatanya tidak demikian, melainkan tuduhan itu akan kembali
kepadanya." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Abu Dzar) Yakni kembali
kepada dirinya sendiri.
Apa
yang telah dikatakan pada pembahasan syirik dan kufur, dikatakan pula pada
pembahasan nifak (kemunafikan). Di antaranya ada nifak besar (al-nifaq
al-akbar), yaitu nifak akidah; dan nifak kecil (al-nifaq al-ashghar),
yaitu nifak amal.
Adapun
nifak akidah, bentuknya adalah menampakkan keimanan dengan lisannya dan
sebagian perbuatannya, sedangkan batinnya kafir kepada Allah atau kepada
rasul-Nya; seperti orang-orang yang disebutkan oleh Allah dalam Surah
Al-Baqarah:
"Di
antara manusia ada yang berkata, 'Kami beriman kepada Allah dan hari akhir,'
padahal mereka itu bukan orang-orang yang beriman. Mereka menipu Allah dan
orang-orang yang beriman, padahal mereka hanyalah menipu diri mereka sendiri
tanpa mereka sadari." (QS. Al-Baqarah: 8-9).
Dan
Allah berfirman mengenai mereka di awal Surah Al-Munafiqun:
"Apabila
orang-orang munafik datang kepadamu (Nabi Muhammad), mereka berkata, 'Kami
bersaksi bahwa engkau benar-benar utusan Allah.' Allah mengetahui bahwa engkau
benar-benar utusan-Nya dan Allah bersaksi bahwa orang-orang munafik itu
benar-benar pendusta. Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai,
lalu mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat
buruklah apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-Munafiqun: 1-2).
Merekalah
orang-orang yang diancam oleh Allah dengan ancaman yang paling keras, melalui
firman-Nya:
"Sesungguhnya
orang-orang munafik itu (berada) di tingkatan yang paling bawah dari neraka.
Kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka."
(QS. An-Nisa': 145).
Adapun
nifak amal, bentuknya adalah seseorang memiliki karakteristik dan akhlak
orang-orang munafik, serta menyerupai mereka dalam perbuatan dan perilaku
mereka, akan tetapi hatinya membenarkan (beriman kepada) Allah, rasul-Nya, dan
negeri akhirat.
Inilah
jenis nifak yang disebutkan di dalam hadis-hadis sahih yang populer, seperti:
آيَةُ المُنَافِقِ
ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ
"Tanda
orang munafik itu ada tiga: apabila berbicara dia berdusta, apabila berjanji
dia mengingkari, dan apabila dipercaya dia berkhianat." (Muttafaq 'alaih,
diriwayatkan dari Abu Hurairah)
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ
فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ
كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ،
وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
"Ada
empat perkara yang barang siapa empat perkara itu ada pada dirinya, maka dia
menjadi seorang munafik murni. Dan barang siapa yang memiliki satu
karakteristik di antaranya, maka pada dirinya terdapat satu karakteristik
kemunafikan sampai dia meninggalkannya: apabila berbicara dia berdusta, apabila
berjanji dia berkhianat (ingkar), dan apabila bertengkar dia berbuat fujur
(melampaui batas)." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu
Amr bin al-'Ash)
Begitu
pula dengan konsep "Jahiliah", yang maknanya berputar antara
dosa-dosa besar jika berkaitan dengan inti akidah, dan di antara dosa-dosa
kecil yang kaki seorang mukmin bisa tergelincir di dalamnya. Sebagaimana sabda
Nabi kepada sahabat yang mulia, Abu Dzar:
إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ
جَاهِلِيَّةٌ
"Sesungguhnya
engkau adalah seorang lelaki yang di dalam dirimu masih terdapat sifat
jahiliah." (Muttafaq 'alaih, diriwayatkan dari Abu Dzar sebagaimana dalam
kitab al-Lu'lu' wa al-Marjan (1077))
Oleh
karena itu, al-Bukhari menyebutkan dalam Kitab al-Iman pada kitab Shahih-nya
sebuah bab: (Bab: Perbuatan-perbuatan maksiat termasuk dari perkara jahiliah),
dan pelakunya tidak dikafirkan dengan sebab melakukannya kecuali karena syirik,
berdasarkan sabda Nabi: "Sesungguhnya engkau adalah seorang lelaki yang di
dalam dirimu masih terdapat sifat jahiliah," serta firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena
mempersekutukan-Nya (syirik) dan Dia mengampuni apa yang selain (dosa) itu bagi
siapa yang Dia kehendaki." (QS. An-Nisa': 48).
Serta
konsep-konsep lainnya yang wajib ditentukan, diluruskan, dan dijelaskan, agar
makna-makna tersebut tidak rancu bagi manusia, sehingga hukum-hukum menjadi
kacau.
Akan
tetapi, hal yang patut disebutkan dan diingatkan di sini adalah sebuah konsep
yang banyak salah dipahami hakikatnya oleh manusia, yaitu konsep al-'Uluww
(Ketinggian) dan al-Fawqiyyah (Keberadaan di atas) yang ditetapkan oleh
ulama Salaf bagi Allah Tabaraka wa Ta'ala. Sebagian orang terkadang memahami
darinya: bahwa mereka menetapkan bagi Allah Subhanahu tempat menetap (al-tahayyuz)
pada arah material yang membatasi-Nya 'Azza wa Jalla. Oleh karena itu, orang
yang tidak mengetahui hakikat mazhab Salaf bersegera menuduh mereka berpendapat
dengan paham tajsim (antropomorfisme/memvisualkan Allah punya fisik),
karena berpendapat adanya arah bagi Allah mengharuskan adanya batasan (al-hadd)
dan kefisikan (al-jismiyyah). Maka mereka menghukum Salaf dengan
konsekuensi dari mazhab tersebut (lazim al-mazhab), padahal mereka
sendiri tidak mengetahui esensi dari mazhab Salaf yang sebenarnya.
Hakikat
mazhab Salaf dalam masalah ini telah dijelaskan oleh Imam Imaduddin al-Wasithi
(wafat 711 H), beliau adalah ulama besar berhaluan Salaf, sufi, sekaligus
bermazhab Syafii, yang dahulu Ibnu Taimiyah menyebutnya sebagai "Junaid
pada zamannya", dan al-Hafiz adz-Dzahabi mengatakan tentangnya: "Guru
kami yang menjadi teladan." Beliau berkata dalam risalahnya yang berjudul al-Nashihah:
"Sesungguhnya
Allah 'Azza wa Jalla telah ada ketika tempat belum ada, arsy belum ada, air
belum ada, ruang angkasa belum ada, udara belum ada, ruang kosong (khala')
maupun ruang berisi (mala') belum ada.
Dan
sesungguhnya Dia Maha Menyendiri dalam sifat terdahulu-Nya (qidam) dan
keazalian-Nya, Maha Tunggal dalam kefarduan-Nya. Mahasuci dan Mahatinggi Dia
dalam kefarduan tersebut, tidak disifati bahwa Dia berada di atas ini atau itu,
karena tidak ada sesuatu pun selain diri-Nya. Dia mendahului arah bawah (al-taht)
dan atas (al-fawq) yang mana keduanya merupakan dua arah alam semesta,
dan Dia tidak terikat oleh waktu. Tuhan Ta'ala dalam kefarduan tersebut
disucikan dari konsekuensi-konsekuensi hal yang baru (al-huduts).
Maka
ketika kehendak yang disucikan (al-iradah al-muqaddasah) menetapkan
untuk menciptakan alam semesta yang baru diadakan, yang tercipta, terbatas, dan
memiliki arah-arah; kehendak tersebut menetapkan bahwa alam semesta ini
memiliki arah atas dan bawah. Sedangkan Dia Subhanahu disucikan dari
sifat-sifat hal yang baru, maka Dia mewujudkan alam semesta dan menjadikan
baginya arah atas dan bawah.
Hikmah
ilahiah menetapkan bahwa alam semesta berada di arah bawah, karena statusnya
sebagai yang diatur (marbub) dan diciptakan. Sementara keagungan tuhan (al-'azhamah
al-rabbaniyyah) menetapkan bahwa Dia berada di atas alam semesta, dengan
meninjau keberadaan alam semesta yang baru diadakan tersebut, bukan ditinjau
dari kefarduan-Nya [sifat azali-Nya]; sebab di dalam kefarduan-Nya tidak ada
atas maupun bawah. Tuhan Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana keberadaan-Nya dalam
sifat terdahulu-Nya, keazalian-Nya, dan kefarduan-Nya, tidak ada hal baru yang
terjadi pada zat-Nya maupun sifat-sifat-Nya yang mana hal itu belum ada pada
sifat terdahulu dan keazalian-Nya. Maka Dia yang sekarang adalah sama seperti
Dia yang dahulu.
Akan
tetapi, ketika Dia mengadakan makhluk yang diatur (al-marbub al-makhluq)
yang memiliki arah-arah, batasan-batasan, ruang kosong, ruang berisi, sifat di
atas, dan sifat di bawah; maka konsekuensi dari hukum keagungan ketuhanan
adalah Dia berada di atas kerajaan-Nya, dan kerajaan tersebut berada di
bawah-Nya, dengan meninjau terjadinya hal baru dari makhluk (al-kawn),
bukan meninjau sifat terdahulu dari Sang Pencipta (al-Mukawwin). Maka
apabila Dia diisyaratkan dengan sesuatu, mustahil Dia diisyaratkan dari arah
bawah, arah kanan, ataupun arah kiri, melainkan tidak layak Dia diisyaratkan
kecuali dari arah ketinggian dan atas. Kemudian isyarat tersebut adalah
berdasarkan keberadaan makhluk, sifat barunya, dan bagian bawahnya. Maka
isyarat tersebut secara hakiki jatuh pada bagian tertinggi dari makhluk, dan
jatuh pada keagungan Tuhan Ta'ala sebagaimana yang layak bagi-Nya, tidak
seperti apa yang jatuh pada hakikat yang masuk akal menurut kita pada bagian
tertinggi dari makhluk, karena isyarat pada makhluk itu adalah isyarat kepada
fisik (jism), sedangkan isyarat kepada Allah itu adalah isyarat untuk
menetapkan eksistensi-Nya (itsbat).
Apabila
hal itu telah diketahui, maka istiwā’ (bersemayam) adalah sifat bagi-Nya
yang telah ada dalam sifat terdahulu-Nya (qidam), akan tetapi hukumnya
belum tampak kecuali ketika penciptaan arsy. Sebagaimana halnya hisab
(perhitungan amal) adalah sifat terdahulu bagi-Nya yang hukumnya belum tampak
kecuali di akhirat kelak, demikian pula dengan tajalli (penampakan diri)
di akhirat tidak tampak hukumnya kecuali pada tempatnya.
Jika
hal itu telah diketahui, maka perkara yang dihindari oleh orang-orang yang
melakukan takwil—di mana mereka mentakwil sifat al-fawqiyyah (keberadaan
di atas) dengan ketinggian derajat/martabat, dan mentakwil istiwā’
dengan istiulā’ (menguasai)—maka kami adalah manusia yang paling keras
dalam menghindari hal tersebut [visualisasi fisik], dan paling keras dalam
menyucikan Sang Pencipta Subhanahu wa Ta'ala dari batasan yang mengurung-Nya.
Maka Dia tidak dibatasi dengan batasan yang mengurung-Nya, melainkan dengan
batasan yang membedakan keagungan zat-Nya dari makhluk-makhluk-Nya. Dan isyarat
kepada arah itu hanyalah berdasarkan keberadaan makhluk dan bagian bawahnya,
karena tidak mungkin mengisyaratkan kepada-Nya kecuali demikian.
Dan
Dia dalam sifat terdahulu-Nya Subhanahu disucikan dari sifat-sifat hal yang
baru (al-huduts), dan tidak ada dalam sifat terdahulu itu istilah atas
maupun bawah. Sesungguhnya barang siapa yang terkurung di arah bawah, tidak
mungkin dia mengenal Penciptanya kecuali dari arah atasnya. Maka isyarat
tersebut secara hakiki jatuh ke arsy sebagai isyarat yang masuk akal, dan
arah-arah berakhir di arsy, sedangkan apa yang berada di balik arsy tidak dapat
dijangkau oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh imajinasi. Maka isyarat
jatuh kepada-Nya sebagaimana yang layak bagi-Nya secara global dan menetapkan (mubtsat),
tanpa memberikan bagaimanakah bentuknya (takyif) dan tanpa
menyerupakan-Nya dengan makhluk (tamtsil)." Selesai kutipan. (Dari
risalah al-Nashihah karya al-Wasithi, cetakan al-Maktab al-Islami,
Beirut)
Ulama
besar Rasyid Ridha telah memberikan komentar terhadap perkataan al-Wasithi ini,
beliau berkata di dalam Tafsir al-Manar: "Aku katakan: Dan bagi
gurunya, yaitu Ibnu Taimiyah, memiliki penjelasan yang serupa dengan itu dalam
menerangkan makna dari apa yang diriwayatkan bahwa Allah Ta'ala adalah al-Qāhir
(Maha Berkuasa) di atas hamba-hamba-Nya, dan bahwa Dia berada di langit. Maka
mereka tidak memaksudkan sedikit pun dari nas yang datang itu bahwa zat Allah
Yang Terdahulu (al-Qadim) terkurung di langit atau di arsy, atau
terbatas pada arah yang berada di atas kepala kita. Sebaliknya, Ibnu Taimiyah,
Ibnu al-Qayyim, dan selain keduanya telah menegaskan secara jelas bahwa arah
kepala—sebagaimana arah-arah lainnya seperti kanan, kiri, dan
selainnya—termasuk perkara relatif (al-umur al-nisbiyyah) yang tidak
memiliki hakikat pada dirinya sendiri. Mereka hanyalah menafsirkan hal tersebut
dengan apa yang telah engkau ketahui." (Tafsir al-Manar, Jilid 3,
Halaman 207, cetakan ketiga)
Sesungguhnya
menentukan konsep-konsep, menjelaskan terminologi-terminologi, serta
menghilangkan kesamaran dan kerancuan darinya, akan mendekatkan jarak di antara
pihak-pihak yang berbeda pendapat, bahkan dapat menghilangkan perselisihan itu
dari akarnya apabila niat-niat telah tulus ikhlas.
Bagian-7.
Menyibukkan Muslim dengan Masalah-Masalah Besar Umatnya
Di
antara faktor terbesar yang menjerumuskan manusia ke dalam jurang perselisihan,
serta menjauhkan mereka dari persatuan dan kerukunan, adalah kosongnya jiwa
mereka dari kepedulian terhadap masalah-masalah besar (al-humūm al-kabīrah),
cita-cita yang agung, dan impian yang luas. Ketika jiwa telah kosong dari
perkara-perkara besar, maka ia akan saling berbenturan pada masalah-masalah
kecil, dan—terkadang—saling memerangi satu sama lain atas sesuatu yang tidak
ada hakikatnya!
Tidak
ada sesuatu yang dapat menyatukan manusia sebagaimana mereka disatukan oleh
penderitaan dan kemalangan bersama, serta sikap berdiri tegak dalam menghadapi
musuh yang sama. Sungguh sangat benar apa yang dikatakan oleh penyair Ahmad
Syauqi:
إنَّ المَصَائِبَ
يَجْمَعْنَ المَصَابِينَا
"Sesungguhnya
kemalangan itu menyatukan orang-orang yang tertimpa malang."
Termasuk
bentuk pengkhianatan terhadap umat kita hari ini adalah menenggelamkannya ke
dalam lautan perdebatan seputar masalah-masalah cabang fikih (furu'ul fikih)
atau hal-hal di pinggiran akidah, yang mana orang-orang terdahulu telah
berselisih mengenakannya, generasi setelahnya saling mendebatkannya, dan tidak
ada harapan bahwa generasi kontemporer saat ini akan menyepakatinya. Di saat
yang sama, kita justru melupakan problem-problem umat, tragedi, dan
musibah-musibahnya, yang boleh jadi kita sendiri menjadi penyebab atau bagian
dari penyebab terjadinya hal tersebut.
Hal
inilah yang mendasari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ketika ditanya
oleh seseorang dari penduduk Irak mengenai hukum darah nyamuk bagi orang yang
sedang berihram, beliau mengingkari si penanya atas sikap tanaṭṭu’ (berlebih-lebihan) dan
terlalu mendalam dalam menanyakan perkara-perkara yang teramat detail ini.
Padahal di sisi lain, kaum dari si penanya tersebut telah menelantarkan
Al-Husain radhiyallahu 'anhu hingga darahnya ditumpahkan, dan ia menemui
Tuhannya sebagai seorang syahid yang diridai.
Oleh
karena itu, Ibnu Umar berkata: "Mereka ini bertanya tentang darah nyamuk,
padahal mereka telah menumpahkan darah putra dari putri Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam!!"
Termasuk
pengkhianatan apabila situasi peperangan pemikiran berkobar hebat,
manjanik-manjanik argumentasi ditegakkan, dan orang-orang saling melempar
kata-kata yang lebih keras daripada batu serta lebih menyakitkan daripada anak
panah, demi masalah-masalah yang mengandung lebih dari satu sudut pandang dan
menerima lebih dari satu penafsiran. Padahal, masalah-masalah tersebut termasuk
perkara ijtihadiah, yang justru menunjukkan luas dan fleksibelnya agama ini;
orang yang benar di dalamnya mendapatkan pahala, sedangkan orang yang salah
dimaafkan dan kesalahannya diampuni. Bahkan—berdasarkan nas hadis—ia tetap
mendapatkan pahala.
Oleh
karena itu, wajib bagi para dai dan pemikir Islam untuk menyibukkan mayoritas
umat Islam dengan masalah-masalah besar umat mereka, serta memalingkan
pandangan, akal, dan hati mereka kepada urgensi fokus dan waspada terhadap
masalah besar tersebut, serta berusaha secara sungguh-sungguh agar setiap
individu memikul bagian darinya. Dengan demikian, beban yang berat itu akan
terbagi kepada jumlah personel yang besar, sehingga menjadi mudah untuk dilaksanakan.
Sesungguhnya
dunia saat ini saling mendekat satu sama lain di setiap lini, terlepas dari
adanya perbedaan agama, perbedaan ideologi, perbedaan ras, bahasa, tanah air,
maupun politik. Kita telah melihat mazhab-mazhab Kristen—yang menyerupai
agama-agama yang kontradiktif—saling mendekat dan bekerja sama satu sama lain.
Bahkan
kita melihat agama Yahudi dan Nasrani—terlepas dari adanya permusuhan historis
di antara keduanya—saling mendekat dan bekerja sama dalam berbagai bidang,
hingga Vatikan sejak beberapa tahun lalu mengeluarkan dokumennya yang terkenal
untuk membebaskan orang-orang Yahudi dari tuduhan penumpahan darah Al-Masih
(Yesus)!
Kita
juga melihat pada tingkat ideologi, kedekatan dua kekuatan raksasa (Amerika
Serikat dan Uni Soviet) dalam apa yang pada awalnya disebut sebagai
"Koeksistensi Damai" (al-ta'ayusy al-silmi), yang kemudian
berkembang menjadi "Politik Rekonsiliasi/Detente" (siyasat
al-wifa`q). Demikian pula halnya dengan kedekatan Amerika Serikat dengan
Tiongkok.
Adapun
Eropa yang dahulunya tercabik-cabik oleh perang, konflik, serta pertikaian
nasionalisme, regional, politik, dan ideologi, hari ini mereka saling mendekat
hingga hampir menjadi satu negara tunggal, di mana sekat-sekat dan batas-batas
wilayah di antara negara-negara mereka mulai melebur.
Hal
yang paling menakjubkan dalam perkara ini adalah apa yang terjadi di Eropa
Timur itu sendiri; wilayah yang dahulunya dipisahkan oleh "Tirai
Besi" yang mengerikan dari Eropa Barat, hari ini tirai tersebut tampak
semakin menipis dan menipis hingga pada akhirnya terkoyak.
Penulis
politik terkenal, Ahmad Bahauddin, memberikan komentar mengenai hal itu dengan
mengatakan: "Ketika De Gaulle menggunakan ungkapan dalam pidato dan
percakapannya: 'Eropa dari Atlantik hingga Ural,' ungkapan ini disambut oleh
semua orang dengan perpaduan antara ejekan dan kejengkelan. Sebab 'Ural' adalah
pegunungan yang terletak di antara Rusia dan Siberia, sehingga makna dari
perkataannya adalah bahwa dia sedang berbicara tentang satu Eropa yang
menyatukan Eropa Timur dan Barat, dari Rusia hingga Prancis dan Spanyol.
Dia
mengatakan hal ini di puncak Perang Dingin, di saat Eropa terbagi menjadi Blok
Timur dan Barat, pembangunan Tembok Berlin, serta perlombaan senjata.
Orang-orang yang berprasangka baik dari kalangan musuh-musuhnya mengatakan: Dia
hanya ingin (membuat jengkel) Amerika Serikat dalam perselisihannya dengan
negara tersebut; karena dari perkataannya tersirat bahwa meskipun ada Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (NATO) dan aliansi (Blok Barat), Rusia secara
geografis lebih dekat ke Eropa daripada Amerika Serikat.
De
Gaulle memang memaksudkan hal itu secara tepat. Melalui sudut pandangnya
terhadap sejarah, dia melihat bahwa dunia terbagi berdasarkan nasionalisme (al-qaumiyyat),
bukan berdasarkan ideologi; dan bahwa geografi dalam sejarah jauh lebih penting
daripada seluruh sistem politik. Sebab satu bangsa—baik Prancis, Jerman,
ataupun Rusia—akan dilewati oleh sistem politik yang berbeda-beda, baik
monarki, republik, kapitalis, maupun komunis. Namun, yang paling kekal dan
menjadi fondasi utama adalah afiliasi nasionalis. Prancis setelah ini semua
akan tetap menjadi Prancis, dan Jerman tetap menjadi Jerman. Dengan logika ini,
Rusia dahulunya adalah Kekaisaran Tsar, kemudian menjadi Komunis, lalu menjadi
apa pun setelahnya, tetapi ia tetaplah Rusia, dan dengan sendirinya ia adalah
Eropa. Sementara Amerika Serikat dipisahkan dari Eropa oleh samudra yang utuh,
yaitu Samudra Atlantik. Fakta-fakta nasionalisme dan geografis ini jauh lebih
kuat daripada apa yang mereka sebut sebagai Pakta Warsawa dan Pakta Atlantik
Utara (NATO). Tidak diragukan lagi bahwa De Gaulle dalam politiknya berusaha
mengurangi (hegemoni) Amerika Serikat atas Eropa, sebagaimana dia juga
memandang bahwa sistem komunis akan menuju kepunahan. Ini merupakan
pemikiran-pemikiran mendasar yang dimilikinya, bukan sekadar manuver politik
semata.
De
Gaulle—sebagai seorang pemikir, peneliti filsafat sejarah, dan pengamat pasang
surut peradaban—memiliki pandangan yang paling jauh ke depan dibanding yang
lain. Orang yang mengamati apa yang terjadi di Eropa Timur dan di Jerman secara
khusus saat ini, akan tercengang, dan tidak bisa tidak mendapati bahwa ramalan
De Gaulle sedang terwujud tanpa melalui perang dunia, rudal, ataupun bom atom.
Yang
lebih menakjubkan adalah bahwa Gorbachev—yang pasti memiliki filsafat dalam
memahami sejarah yang bertolak belakang dengan De Gaulle secara total, karena
dia adalah representasi dari seruan (internasionalisme/komunisme) yang
kontradiktif dengan nasionalisme, yang memandang bahwa hal terpenting adalah
persatuan (kelas pekerja) dan selainnya—beberapa bulan lalu berbicara dengan
menggunakan istilah 'Rumah Besar Eropa' (al-bait al-urubbi al-kabir).
Maka dunia pun terguncang oleh isyarat ini, dan Eropa bergolak sebelum yang
lain, serta Jerman—Timur dan Barat—bergolak sebelum Eropa. Tidak ada seorang
pun yang membayangkan bahwa sejarah akan mengambil logika (De Gaullis) ini
dengan kecepatan yang menakjubkan dan kesederhanaan yang luar biasa." (Surat
Kabar Al-Ahram pada tanggal 13 November 1989 M)
Akan
tetapi, yang jauh lebih menakjubkan dari semua ini adalah pertemuan Gorbachev
selaku representasi dari materialisme dialektika dengan Paus selaku
representasi dari Gereja Katolik di markas kepausan di Vatikan; suatu peristiwa
yang belum pernah terjadi semenjak meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia pada
tahun 1917 M.
Anak-anak
kaum muslimin di berbagai belahan negeri ada yang meninggal karena kelaparan
dan penyakit, meninggal secara non-fisik (mental) akibat kebodohan dan buta
aksara, serta merebaknya narkoba. Mereka juga dihadapkan pada bahaya
kristenisasi (al-tanshīr), pengafiran (al-takfīr), dan
penyesatan. Lantas, bagaimana mungkin kita tidak mempedulikan urusan mereka dan
tidak berusaha menyelamatkan mereka? Padahal, "Barang siapa yang tidak
mempedulikan urusan kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari mereka."
Sesungguhnya
umat Islam saat ini tidak menanam sendiri apa yang mereka makan dari bahan
pangan pokok yang darurat, tidak memproduksi sendiri senjata yang mereka
gunakan untuk mempertahankan kehormatan mereka, dan tidak pula membuat
mesin-mesin yang dapat memberikan mereka bobot dan posisi tawar yang
diperhitungkan. Mereka semua berada di dalam lingkaran Dunia Ketiga; bahkan
seandainya ada Dunia Keempat, niscaya mereka akan dinisbatkan kepadanya!
Sering
kali Islam dituduh secara zalim sebagai penyebab ketertinggalannya, padahal
pada hari ketika umat ini berpegang teguh kepada Islam, mereka menjadi pemimpin
bangsa-bangsa dan guru bagi umat manusia!
Sungguh,
aku telah menulis sebuah studi yang diterbitkan dalam sebuah buku tentang Kebangkitan
Islam di antara Masalah Tanah Air Arab dan Islam (al-Shahwah
al-Islamiyyah wa Humum al-Wathan al-'Arabi wa al-Islami), dan aku
menjelaskan di dalamnya bahwa kebangkitan Islam tidaklah terisolasi dari
masalah-masalah tanah air yang besar ini. Kebangkitan tersebut ikut menyibukkan
pikiran dan hati dengan masalah-masalah ini, serta menaruh perhatian besar
untuk mengenali penyebab dan jalan keluar untuk mengobatinya.
Secara
khusus, aku menaruh perhatian pada arus "Moderat Islam" (al-wasathiyyah
al-islamiyyah) yang memahami Islam secara komprehensif (syumūlī) dan
positif, yang memadukan antara salafiah dan pembaruan (tajdīd), serta
menyeimbangkan antara perkara prinsipil (thawabit) dan fleksibel (mutaghayyirat),
antara pandangan terhadap warisan masa lalu (turats) dan perencanaan
untuk masa depan.
Aku
telah berbicara di sana dengan sedikit mendetail mengenai tujuh masalah
fundamental, yaitu:
- Masalah ketertinggalan sains,
teknologi, dan peradaban.
- Masalah kezaliman sosial dan
ekonomi.
- Masalah despotisme
(kesewenang-wenangan) dan otoritarianisme politik.
- Masalah westernisasi (al-taghrīb)
serta invasi pemikiran dan budaya (ghazwul fikri).
- Masalah agresi dan perampasan
tanah oleh Zionis.
- Masalah fragmentasi
(perpecahan) dan tercerai-berainya Arab serta Islam.
- Masalah pengabaian nilai dan
dekadensi (kemerosotan) moral.
Seandainya
kita menghendaki, niscaya kita dapat menambahkan masalah demi masalah di atas,
seperti perang saudara, konflik regional, kelaparan yang mematikan, serangan
kristenisasi yang agresif, dan lain sebagainya... dan lain sebagainya...
Pernah
terjadi ketika kami berada di Kuwait dalam pertemuan Sidang Umum Organisasi
Amal Islam Internasional (IICO), pada sesi penutupan, salah seorang anggota (Beliau
adalah syahid jihad dan dakwah, Syaikh Dr. Abdullah Azzam, semoga Allah
menerima beliau di kalangan para shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh,
serta membalasnya dengan kebaikan terbaik yang diberikan kepada para ulama yang
mengamalkan ilmunya lagi berjihad) berdiri berbicara mengenai masalah jihad
Afganistan dan konspirasi yang sedang dirajut untuk menjatuhkannya.
Lalu
yang lain berdiri berbicara tentang revolusi masjid, anak-anak singa pelempar
batu (asybal al-hijarah), dan para pahlawan tanah suci (Palestina),
serta apa yang mereka hadapi berupa kekerasan Yahudi, makar, dan gangguan
mereka, di tengah kebuntuan sikap Arab dan ketidakberdayaan kaum muslimin di
sekeliling mereka. Anggota ketiga berdiri berbicara tentang tragedi Lebanon,
pertumpahan darah, dan kehancuran yang telah berlangsung selama tujuh belas
tahun akibat konflik internal, konspirasi eksternal, dan ketidakberdayaan Arab.
Anggota
keempat berdiri berbicara tentang Pakistan dan serbuan sekularisme di sana,
yang direpresentasikan oleh seorang wanita yang disokong oleh Barat dan Timur,
serta oleh kekuatan salibis dan berhala. Anggota kelima berdiri berbicara
tentang fitnah yang api konfliknya disulut di antara Mauritania dan Senegal:
dua negara tetangga yang sama-sama muslim, serta bangkitnya sentimen jahiliah:
antara Arab dan Kulit Hitam (Negro). Anggota keenam memaparkan konspirasi John
Garang di Sudan Selatan dan kelancangannya terhadap syariat yang agung, serta
anggapannya bahwa identitas Arab dan Islam adalah entitas asing bagi Sudan.
Anggota ketujuh mengisyaratkan apa yang sedang menimpa kaum muslimin di
Somalia, anggota kedelapan menceritakan tentang Eritrea dan konspirasi Salibis-Marxis
atasnya, yang lain tentang jihad kaum muslimin di Filipina, dan yang lain lagi
tentang tragedi kaum muslimin di Patani (Thailand), di Burma (Myanmar), dan di
Bulgaria.
Perkara
ini tidak lagi berhenti pada lingkaran minoritas muslim yang tersebar di
belahan dunia di sana-sini, melainkan mayoritas muslim itu sendiri kini
terancam di pusat rumah mereka sendiri.
Negara
muslim terbesar di Asia kini pintunya terbuka lebar bagi kampanye kristenisasi,
yaitu Indonesia; demikian pula negara muslim terbesar di Afrika, yaitu Nigeria.
Maka,
apakah pantas bagi seorang muslim yang memiliki rasa cemburu (ghirah)
terhadap agamanya, memedulikan urusan umatnya—dan masih memiliki secercah akal
sehat—untuk berpaling dan menjauhkan dirinya dari masalah-masalah yang
mahabesar ini? Namun kemudian Anda melihatnya berdiri, duduk, bergemuruh, dan
mengguntur demi perkara-perkara parsial (juz'iyyah) ilmiah atau
perilaku, yang tidak masuk ke dalam lingkaran perkara darurat (dharūriyyāt),
tidak pula perkara kebutuhan (hājiyyāt), melainkan semuanya hanya berada
dalam lingkup pelengkap (tahsinīyyāt) dan pelengkap sekunder (kamāliyyāt).
Demi perkara-perkara cabang (furu'iyyah) ini, dia tidak peduli jika
harus mencabik-cabik persatuan yang telah padu, membangunkan fitnah yang sedang
tertidur, dan menggerakkan fanatisme golongan ('ashabiyyah) yang tadinya
tenang.
Hal
ini terjadi di saat kita mendapati dunia di sekeliling kita justru
mengesampingkan perbedaan-perbedaan fundamental di antara sesama mereka
sendiri, yang mana hal itu membuahkan kedekatan global yang kita saksikan hari
ini di berbagai lini.
Oleh
karena itu, wajib bagi kita untuk tidak menyibukkan manusia dengan
masalah-masalah cabang, mengebohkan dunia dan memicu kegaduhan demi kasus-kasus
parsial atau khilafiah, sehingga kita melalaikan mereka dengannya dari
prinsip-prinsip universal (al-ushūl al-kulliyyah) dan masalah-masalah
yang menentukan masa depan umat.
Termasuk
dalam poin ini adalah: berpaling dari perkara yang tidak ada buahnya, dan tidak
ada gunanya, berupa pembahasan pada tema-tema yang pernah menyibukkan akal
Islam pada satu periode atau beberapa periode sejarah, yang kemudian hari ini
tidak lagi memiliki tempat.
Hal
itu seperti tema tentang "Makhluknya Al-Qur'an" (khalqul Qur'an)
yang pernah menyita ruang luas dari pemikiran Islam pada sebagian zaman.
Pertempuran pemikiran memanas di dalamnya antara sekte Mu'tazilah dan selain
mereka. Para pemikir Mu'tazilah berhasil menyeret Daulah Abbasiyah beserta para
sekutunya ke dalam konflik ini, dan masuk ke dalam konfrontasi dengan mayoritas
kaum muslimin, para ulama, serta imam-imam mereka—yang berada di barisan
terdepan adalah Imam Rabbani yang sabar lagi mengharap pahala Allah, Ahmad bin
Hanbal. Mereka menggunakan besi, api, penjara, dan penyiksaan guna memaksa
pihak yang berbeda pendapat untuk meninggalkan apa yang mereka yakini, dan
menyetujui apa yang mereka serukan.
Sungguh,
itu adalah fitnah yang gelap, dan ujian yang kejam, yang dosanya dipikul oleh
orang-orang yang ironisnya dilabeli sebagai para penyeru kebebasan berpikir!
Bagaimanapun
juga, fitnah ini memiliki kondisi-kondisi dan justifikasinya tersendiri pada
waktunya, namun tidak ada pembenaran sama sekali untuk menghidupkannya kembali
pada hari ini dari sudut pandang mana pun.
Oleh
karena itu, aku heran terhadap orang yang berbicara tentang Syiah Zaidiyah atau
Ibadiyyah atau selain keduanya dari kelompok-kelompok Islam, dengan menyatakan
bahwa mereka berpendapat tentang makhluknya Al-Qur'an; maka tidak seyogianya
problem ini diangkat kembali pada salah satu dari kedua belah pihak...
Sesungguhnya
problem kita hari ini bukanlah dengan orang yang mengatakan bahwa Al-Qur'an
adalah kalamullah yang makhluk, melainkan dengan orang-orang yang mengatakan:
"Al-Qur'an bukan dari sisi Allah, melainkan ia berasal dari diri
Muhammad," yaitu orang-orang yang berpendapat tentang sifat kemanusiaan
Al-Qur'an (basyariyyatul Qur'an).
Kemudian
problem kita juga adalah dengan orang-orang yang mengimani keilahian Al-Qur'an,
akan tetapi mereka tidak ridha menjadikannya sebagai manhaj (jalan) hidup,
serta undang-undang bagi negara dan masyarakat.
Bagian-8.
Bekerja Sama dalam Perkara yang Disepakati
Sebagian
faksi yang menisbatkan diri pada Kebangkitan Islam (al-shahwah al-islamiyyah)
atau amal Islami, menaruh perhatian yang teramat besar pada masalah-masalah
khilafiah; ia menjadi kesibukan mereka di siang hari, dan impian mereka di
malam hari. Di sekitarnyalah riset difokuskan, demi hal itu pelajaran-pelajaran
ditegakkan, di dalamnya perdebatan berputar, dan demi perkara itu pula
pertempuran kata-kata serta permusuhan berkobar memanas.
Aku
tidak membenci orang-orang yang membahas masalah khilafiah dengan pembahasan
ilmiah komparatif (bahsan 'ilmiyyun muqaranan) yang menguatkan salah
satu dari dua pendapat atau beberapa pendapat, apabila hal itu dilakukan oleh
ahli spesialisasi (ahli ikhtishash) dari kalangan ulama yang mampu lagi
kompeten untuk kerja ilmiah yang berbobot semacam ini, yang mengintegrasikan
antara fikih, sifat warak, dan moderasi (i'tidal).
Akan
tetapi, yang aku benci adalah: apabila pembahasan dalam masalah khilafiah
menjadi orientasi terbesar kita (akbar hammina), puncak ilmu kita, dan
kita membesarkannya hingga memakan waktu, usaha, serta potensi kita, yang
seharusnya kita arahkan untuk membangun kembali apa yang runtuh atau hancur
dari bangunan keagamaan, budaya, dan peradaban kita. Serta, kesibukan dan perhatian
ini mengorbankan masalah-masalah yang tidak ada perselisihan di atasnya.
Sesungguhnya
aku sangat menginginkan sekiranya seluruh kaum lelaki muslim bersemangat untuk
memelihara jenggot mereka, sehingga mereka menghidupkan sunnah ini yang
termasuk sunnah fitrah, keluar dari perselisihan para imam yang mewajibkannya,
membedakan diri mereka dari umat-umat yang lain, serta mematahkan kesempatan
bagi para petugas intelijen/investigasi yang menganggap jenggot sebagai bukti
tuduhan kejahatan!
Bersamaan
dengan itu, aku tidak ingin kita menyibukkan manusia dengan perkara ini, dan
menganggap fasik orang yang tidak memeliharanya, karena perkara ini telah
menjadi cobaan yang merata ('ammat bihil balwa). Oleh karena itu, aku
benar-benar menyayangkan ketika sebagian pemuda yang tepercaya menceritakan
kepadaku bahwa salah seorang yang gandrung terhadap masalah khilafiah
menyampaikan sembilan sesi ceramah mengenai wajibnya memelihara jenggot dan
haramnya mengambil (memotong) bagian darinya sedikit pun.
Sebagaimana
aku juga menyayangkan karena salah seorang dari mereka menulis sebuah risalah
yang dia beri judul Larangan bagi Sahabat dari Turun ke Sujud dengan Lutut
Terlebih Dahulu (Nahyu al-Shuhbah 'an al-Nuzūl 'ala al-Rukbah),
padahal itu adalah perkara yang berkaitan dengan tata cara salat, yang di
dalamnya terdapat ruang menerima dan menolak argumentasi (diskursus fikih)...
Dan
yang lain menulis risalah juga dengan judul: Oasis dalam Pembahasan Duduk
Istirahat (al-Wahah fi Jalsah al-Istirahah), di samping
risalah-risalah, artikel-artikel, dan ceramah-ceramah lainnya yang berputar di
sekitar perkara-perkara ini, yang telah diperselisihkan oleh para imam antara
yang menetapkan dan yang menafikan, dan manusia akan terus berselisih di
dalamnya sampai waktu yang dikehendaki Allah.
Dan
rahasia penyesalanku di sini adalah: Adanya fokus yang berlebihan pada
perkara-perkara khilafiah, serta sikap keras terhadap pihak yang berbeda
pendapat dalam ruang yang sebenarnya boleh bersikap toleran di dalamnya; suatu
sikap yang bertolak belakang dengan apa yang dijalani oleh generasi Salaf umat
ini.
Sesungguhnya
pengamat mana pun terhadap kondisi umat Islam hari ini akan meyakini dengan
seyakin-yakinnya: bahwa problem umat ini bukanlah pada masalah menguatkan (tarjīh)
salah satu dari dua pendapat atau beberapa pendapat dalam kasus-kasus yang
diperselisihkan, baik berdasarkan ijtihad maupun taklid. Realitasnya, kesalahan
dalam kasus-kasus semacam ini berputar antara mendapatkan satu pahala atau dua
pahala bagi orang yang meneliti dan berijtihad, sebagaimana hal ini telah
diketahui dan dipaparkan luas di tempat-tempat pembahasannya.
Akan
tetapi, problem umat yang sesungguhnya adalah pada tindakan menyia-nyiakan
perkara-perkara yang telah disepakati (al-umūr al-muttafaq 'alaiha) oleh
seluruh mazhab dan sekolah pemikiran Islam.
Problem
kaum muslimin bukanlah pada orang yang mentakwil ayat-ayat sifat dan
hadis-hadisnya—meskipun mazhab Salaf lebih selamat dan lebih kuat—melainkan
pada orang yang mengingkari Zat dan Sifat Allah sekaligus, dari kalangan para
budak pemikiran yang diimpor dari Barat maupun Timur.
Problem
kaum muslimin bukanlah pada orang yang mengatakan: Allah bersemayam di atas
arsy bermakna istiulā’ (menguasai) atau sebagai kinayah (metafora) dari
keagungan kekuasaan-Nya Ta'ala, melainkan pada orang yang mengingkari arsy dan
Tuhan pemilik arsy sekaligus.
Problem
kaum muslimin bukanlah pada orang yang mengeraskan bacaan basmalah (jahr),
atau melirihkannya (ikhfa'), atau tidak membacanya di dalam salat. Bukan
pula pada orang yang menjulurkan kedua tangannya (irsyal) dalam salat
atau bersedekap (qabdh), dan orang yang mengangkat kedua tangannya
ketika ruku' dan bangun dari ruku' atau tidak mengangkatnya, hingga akhir dari
masalah-masalah khilafiah yang banyak lagi populer ini.
Melainkan,
problem kaum muslimin adalah pada orang yang tidak pernah melengkungkan
punggungnya sekali pun untuk ruku' demi Allah, tidak pernah merendahkan dahinya
untuk sujud demi Allah, serta tidak pernah memasuki masjid dan tidak
mengenalinya.
Problem
kaum muslimin bukanlah pada orang yang mengambil salah satu mazhab yang
dianggap kredibel dalam menetapkan hilal Ramadan atau Syawal, melainkan pada
orang yang bulan Ramadan dilewatinya sebagaimana bulan Syakban lewat atasnya,
dan sebagaimana bulan Syawal berlalu darinya; dia tidak mengenal puasa tidak
pula salat malam (qiyamul lail), bahkan dia berbuka (tidak berpuasa)
dengan sengaja secara terang-terangan di siang bolong, tanpa ada rasa takut
tidak pula rasa malu.
Problem
kaum muslimin bukanlah pada tidak menutup wajah dengan niqab (cadar) dan kedua
tangan dengan kaos tangan, sebagaimana pendapat sebagian kalangan; melainkan
pada tindakan menelanjangi kepala, leher, punggung, serta mengenakan pakaian
pendek yang memamerkan aurat, lagi tipis yang menggambarkan bentuk tubuh...
hingga akhir dari apa yang kita ketahui dari hal-hal yang membuat dahi
mengernyit karena malu.
Sesungguhnya
problem yang nyata adalah rapuhnya akidah, tidak berjalannya syariat, runtuhnya
akhlak, disia-siakannya salat, ditahannya zakat, diikuti berbabai syahwat,
merebaknya perbuatan keji, meluasnya suap-menyuap, hancurnya integritas,
buruknya manajemen, ditinggalkannya kewajiban-kewajiban fundamental,
dilakukannya keharaman-keharaman yang bersifat pasti (qath'iyyah), serta
loyalitas kepada musuh-musuh Allah, rasul-Nya, dan orang-orang mukmin.
Problem
kaum muslimin direpresentasikan dalam bentuk penonaktifan akal, pembekuan
pikiran, pembiusan tekad, pembunuhan kebebasan, pematikan hak-hak, pelupaan
kewajiban, merebaknya sikap egois (anāniyyah), pengabaian sunatullah di
alam semesta dan masyarakat, serta pengagungan penguasa di atas rakyat,
kekuatan di atas kebenaran, dan asas kemanfaatan di atas kewajiban.
Problem
umat Islam yang hakiki kita lihat sejelas matahari pada tindakan menyia-nyiakan
rukun-rukun Islam, tiang-tiang Iman, dan kaidah-kaidah Ihsan; yaitu tiga
perkara yang ditanyakan oleh Jibril kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam hadis sahih yang populer.
Di
akhir hadis tersebut, Nabi yang mulia bersabda kepada mereka:
هَذَا جِبْرِيلُ
أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ
"Ini
adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian."
Padahal
tidak ada tindakan dari Jibril melainkan hanya bertanya, akan tetapi pertanyaan
yang baik merupakan salah satu bentuk pengajaran. Di sini terdapat tiga
pertanyaan yang mencakup fondasi agama seluruhnya: akidah, amal, lahir, maupun
batin.
Maka
dari sinilah, wajib bagi para dai Islam yang sadar untuk mengingatkan agar
fokus pada titik-titik kesepakatan sebelum segala sesuatu, dan agar mereka
mengangkat slogan: "Bekerja sama dalam perkara yang kita sepakati" (al-ta'āwun
fīma natafiqu 'alaihi). Sebab kerja sama ini merupakan sebuah kewajiban
agama sekaligus tuntutan realitas; kewajiban yang diwajibkan oleh agama, dan
tuntutan yang diharuskan secara mutlak oleh realitas.
Dan
aku meyakini bahwa apa yang kita sepakati bukanlah sesuatu yang remeh dan
sedikit. Perkara tersebut membutuhkan usaha yang tidak boleh berhenti dari
kita, kerja nyata yang tidak mengenal lelah, tekad yang tidak mengenal
kerapuhan. Ia membutuhkan akal-akal yang cerdas, tekad-tekad yang kuat,
jiwa-jiwa yang kokoh, dan potensi-potensi yang konstruktif (membangun).
Bukankah
kita telah sepakat bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah, dan bahwa Muhammad adalah
utusan Allah?
Bukankah
kita telah sepakat untuk beriman kepada Allah Yang Maha Esa, Yang Tunggal, yang
tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, serta tidak ada seorang pun yang
setara dengan-Nya?
Bukankah
kita telah sepakat bahwa Dia Ta'ala bersifat dengan segala kesempurnaan, dan
disucikan dari segala kekurangan?
Bukankah
kita telah sepakat atas segala apa yang disifatkan oleh Al-Qur'an bagi Tuhan
Yang Mahatinggi—Jalla Jalaluhu—berupa nama-nama yang paling indah (al-asmā'
al-husnā)?
Maka
marilah kita bekerja sama untuk menanamkan makna-makna keimanan Al-Qur'an
secara global ke dalam jiwa generasi muda dan para pemuda, jauh dari apa yang
dimasukkan oleh perdebatan teologis-filosofis dan ilmu kalam ke dalam ilmu
akidah, serta jauh dari apa yang diwariskan oleh percampuran dengan sekte-sekte
(al-milal wa al-nihal) lain berupa perselisihan yang memecah belah umat
menjadi berkelompok-kelompok.
Bukankah
kita telah sepakat bahwa ateisme (al-ilhād) adalah bahaya terbesar yang
mengancam umat manusia pada hal yang paling suci yang mereka miliki?
Maka
marilah kita bekerja sama untuk membentengi para pemuda dari wabah ateisme,
beserta pengantar-pengantarnya berupa keraguan (syukūk) dan syubhat yang
mengguncang akidah serta mengotori pikiran. Mari kita nyalakan lilin-lilin
keimanan dengan hakikat eksistensi yang paling besar dan paling terang, yaitu:
adanya Tuhan Yang Mahatinggi, yang menciptakan lalu menyempurnakan, dan yang
menentukan kadar lalu memberi petunjuk. Kita manfaatkan riset-riset sains
modern, yang hampir-hampir membuat Anda melihat Allah secara nyata dalam
keindahan ciptaan-Nya.
Bukankah
kita telah sepakat bahwa iman kepada hari akhir, keadilan balasan di dalamnya,
serta tegaknya pasar surga dan neraka, merupakan rukun di dalam setiap agama,
dan secara khusus di dalam agama Islam?!
Sebab
perkara tersebut—bersamaan dengan iman kepada Allah Ta'ala—akan menumbuhkan di
dalam diri manusia sebuah kontrol internal (al-wāzi' al-dzātī al-dākhilī)
yang mendorong pada setiap kebaikan, mencegah dari setiap keburukan, menguatkan
tekad pada titik-titik kelemahan, dan menganugerahkan harapan ketika
keputusasaan menyerang.
Maka
marilah kita bekerja sama—kalau begitu—untuk memperkuat iman kepada hari akhir
dan keyakinan terhadap balasan. Mari kita usir syubhat-syubhat yang mencoba
meragukan akidah yang agung ini, atau syahwat yang menyibukkan manusia darinya
dengan kesenangan dunia yang sedikit.
Bukankah
kita telah sepakat atas rukun Islam yang bersifat aplikatif yang lima?! Lantas
mengapa kita tidak bekerja sama untuk mengajarkannya dengan baik kepada kaum
muslimin, menggunakan metode-metode terbaik untuk menyeru mereka kepadanya,
membuat mereka tertarik di dalamnya, serta mengingatkan mereka dengannya,
dengan memanfaatkan media audio-visual (al-wasā'il al-sam'iyyah wa
al-bashariyyah) kontemporer saat ini?
Atau
bukankah kita telah sepakat atas enam pilar iman; mulai dari iman kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, serta
takdir yang baik maupun yang buruk?! Lantas mengapa kita tidak bekerja sama
untuk memperjelas dan mengokohkannya, serta menyampaikannya ke dalam akal dan
hati kaum muslimin dengan bahasa yang mudah, yang selaras dengan kemudahan
Islam dan kejelasannya.
Al-Qur'an,
dan zaman telah maju dalam hal sarana penjelasan serta ilustrasi, tanpa kita
perlu masuk ke dalam medan pertempuran perdebatan dan perselisihan yang pernah
disulut oleh orang-orang terdahulu, atau yang disulut oleh orang-orang
belakangan. Cukuplah bagi kita untuk menetapkan apa yang ditetapkan oleh
Al-Qur'an, dan menafikan apa yang dinafikan oleh Al-Qur'an?!
Bukankah
kita telah sepakat tentang keluhuran akhlak yang mana Rasulullah diutus untuk
menyempurnakannya, dan yang mana sirah beliau menjadi pengejawantahan nyata
darinya, baik akhlak yang bersifat rabbani [vertikal kepada Allah], seperti
bertawakal kepada Allah, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, bersabar atas
cobaan-Nya, rida terhadap ketetapan-Nya (qadha'), berharap pada
rahmat-Nya, takut akan azab-Nya, ikhlas kepada-Nya, rindu kepada-Nya, cinta
kepada-Nya, dan merasa tenang dengan berzikir mengingat-Nya... dan seterusnya;
maupun akhlak yang bersifat insani [horizontal sesama manusia], seperti jujur,
amanah, menepati janji, setia pada komitmen, berani, dermawan, malu, tawaduk
(rendah hati), tertib, dan bekerja sama... dan seterusnya?!
Maka
marilah kita bekerja sama—kalau begitu—untuk memasyarakatkan
keutamaan-keutamaan ini, serta memperkokoh nilai-nilai ini, sehingga anak kecil
tumbuh besar di atasnya, dan orang tua menua di atasnya. Mari kita mengusir
keburukan-keburukan yang kontradiktif dengannya, yang merusak individu dan
menghancurkan eksistensi jemaah, yang mana Imam Al-Ghazali menyebutnya sebagai al-muhlikāt
(perkara-perkara yang membinasakan), sebuah istilah yang beliau kutip dari
hadis nabawi.
Bukankah
kita telah sepakat atas sekumpulan hukum syariat yang bersifat pasti (qath'iyyah)
lagi tetap berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah yang muhkam [jelas dan tegas
maknanya], serta telah diijmakkan (disepakati) oleh umat, sehingga ia menjadi
pengejawantahan dari persatuan pemikiran, perasaan, dan perilaku mereka?!
Maka
marilah kita bekerja sama untuk menjaganya dan berusaha demi terlaksananya
penerapan yang baik atasnya, serta melindunginya dari kesia-siaan orang-orang
yang ingin mengubah perkara-perkara qath'iyyah (pasti) menjadi zhanniyyah
(spekulatif/relatif), dan perkara-perkara muhkamāt (jelas) menjadi mutasyābihāt
(samar). Mereka ingin menjadikan agama ini seluruhnya laksana adonan lunak di
tangan para pembuat mainan, yang mereka bentuk sekehendak hawa nafsu yang
menguasai mereka, atau akal mereka yang pendek, atau sebagaimana yang
didiktekan oleh kesenangan para penguasa, atau bisikan-bisikan setan.
Bukankah
kita telah sepakat bahwa Zionisme hari ini adalah bahaya yang mengancam: bahaya
keagamaan, bahaya militer, bahaya ekonomi, bahaya politik, bahaya sosial,
bahaya moral, budaya, dan peradaban? Bahwa mereka ingin menghancurkan Masjid
Al-Aqsa dan membangun kuil (Haikal) mereka di atasnya? Bahwa mereka berambisi
atas Madinah dan Khaibar? Bahwa mereka membuat rencana dan bekerja, hingga pada
akhirnya mencapai apa yang mereka inginkan? Serta bahwa mereka telah mewujudkan
impian-impian yang dahulunya dianggap mustahil oleh orang yang terlalu
berimajinasi? Mereka merampas tanah dan mengusir penduduknya,
dan
mereka masih terus melanjutkan agresinya... Serta bahwa mereka memerangi kita
dari landasan agama, yang dengannya mereka membangkitkan keimanan orang-orang
Yahudi terhadap Taurat, Talmud, dan ramalan para nabi mereka?
Maka
mengapa kita tidak bekerja sama untuk memerangi mereka dengan cara yang serupa
dengan cara mereka memerangi kita: kita perangi keyakinan Yahudi mereka yang
telah terhapus (mansūkhah) dengan Islam kita yang abadi, kita perangi
Taurat mereka yang telah dipalsukan dengan Al-Qur'an kita yang terjaga, dan
kita perangi Talmud mereka yang penuh dengan kebatilan dengan warisan Sunnah
kita yang sarat dengan kebenaran?
Mengapa
kita tidak bekerja sama untuk berdiri tegak menghadapi gerakan Yahudi yang
licik, yang merayap ke Afrika dan Asia—termasuk di antaranya negeri-negeri
Islam atau yang berpenduduk mayoritas muslim—dengan berbagai corak makar, yang
wajib bagi kita untuk mewaspadainya, serta bersungguh-sungguh dalam membatalkan
sihir dan dampaknya?
Bukankah
kita telah sepakat bahwa Barat sampai hari ini belum terbebas dari spirit
Perang Salib, dan bahwa spirit ini masih mengendalikan banyak dari
tindakan-tindakannya, sebagaimana hal itu tampak dari waktu ke waktu dalam
berbagai peristiwa? Hal itu menonjol dalam sikap negara-negara Barat terhadap
kasus orang murtad yang kurang ajar, Salman Rushdie; dari kasus jilbab para
mahasiswi muslimah di Prancis; serta dari sikap meragukan dan memprovokasi
terhadap Kebangkitan Islam, atau apa yang mereka sebut sebagai
"Fundamentalisme Islam" (al-ushūliyyah al-islāmiyyah), yang
mana hal itu dinyatakan secara terang-terangan oleh media massa mereka dan
memenuhi laporan-laporan rahasia mereka?
Maka
marilah kita bekerja sama—kalau begitu—untuk membendung Perang Salib baru ini,
dengan senjata-senjatanya yang baru, serta potensi-potensinya yang mahabesar.
Bukankah
kita telah sepakat bahwa gerakan kristenisasi (al-tanshīr) sedang
menginvasi dunia Islam kita dengan sarana-sarana mutakhir dan potensi raksasa
yang dimilikinya? Mereka juga menginvasi minoritas-minoritas muslim yang
tersebar di belahan dunia, serta mengeksploitasi kondisi kemiskinan, kebodohan,
penyakit, dan kelaparan yang tersebar—sangat disayangkan—di antara anak-anak
umat kita di Afrika dan Asia. Mereka mengalokasikan dana untuk itu ratusan
juta, bahkan ribuan juta, demi mencabut pakaian umat ini, bahkan untuk
menguliti umat dari kulitnya, dan memalingkannya dari akidahnya. Hal inilah
yang berhasil mereka lakukan di berbagai negeri, meskipun mereka menyatakan
selain itu demi menguras lebih banyak bantuan materi dan manusia, serta membius
mangsa agar tidak berpikir untuk melakukan perlawanan yang serius.
Maka
marilah kita semua bekerja sama untuk berdiri tegak menghadapi invasi keagamaan
yang diarahkan kepada agama umat ini dan inti akidahnya. Mari kita korbankan
demi membela kebenaran kita sebagaimana mereka mengorbankan demi membela
kebatilan mereka; bahkan cukuplah bagi kita untuk mengorbankan sebagian kecil
dari apa yang mereka korbankan.
Bukankah
kita telah sepakat bahwa Komunisme memerangi kita dalam akidah, memerangi kita
dalam pemikiran, dan memerangi kita di atas tanah air kita? Tidak cukup bagi
mereka apa yang telah mereka potong dari bagian-bagian berharga dari Darul
Islam [wilayah Islam] yang mereka gabungkan ke dalam wilayah Komunis (Bukhara,
Samarkand, Tashkent, Uzbekistan, dan selainnya), hingga mereka ingin
menggabungkan bagian-bagian lainnya, yang terakhir adalah Afganistan yang
berjihad lagi kokoh, yang telah membuat letih pasukan darat dan udara Rusia
selama sepuluh tahun, kemudian memaksa mereka untuk mundur?
Maka
marilah kita semua bekerja sama untuk melawan invasi Marxis-Komunis, invasi
akidah dan pemikiran, serta invasi politik dan militer. Mari kita lindungi
anak-anak kita dan negeri-negeri kita dari merayapnya Blok Merah ini, yang
merepresentasikan bahaya bagi akidah kita, syariat kita, akhlak kita, tradisi
kita, serta eksistensi material maupun moral kita. Terlebih lagi bahwa
Komunisme telah mulai mundur dari prinsip-prinsip dan pemikiran dasarnya di
pusat rumahnya sendiri, sebagaimana kita lihat hal itu di Eropa Timur, bahkan
sebagaimana kita lihat di dalam Rusia itu sendiri pada masa Mikhail Gorbachev.
Bukankah
kita telah sepakat bahwa ratusan juta kaum muslimin di berbagai penjuru dunia
bodoh terhadap perkara-perkara elementer Islam yang telah disepakati kewajiban
dan kedaruratannya? Mereka hampir-hampir tidak mengenal Islam melainkan hanya
namanya saja, dan tidak mengenal Al-Qur'an melainkan hanya tulisannya saja.
Kebodohan atau kekosongan inilah yang membuat invasi kristenisasi dan invasi
Marxis bernafsu, kedua-duanya, untuk membentangkan bayang-bayang mereka di
antara bangsa-bangsa yang dihitung sebagai bagian dari umat Islam ini.
Maka
marilah kita bekerja sama untuk mengajarkan kepada bangsa-bangsa ini alfabet
Islam, serta rukun-rukun dasar agama mulai dari akidah, ibadah, akhlak, dan
adab, yang tidak ada perselisihan mazhab di dalamnya, tidak pula ragam
pendapat. Perkara ini akan menyita usaha-usaha kita tanpa batas, yang akan
membuat kita melupakan apa yang kita perdebatkan dari masalah-masalah yang
mustahil perselisihan di dalamnya akan berakhir pada suatu hari nanti.
Bukankah
kita telah sepakat bahwa empat miliar dari penduduk bola bumi ini, mayoritas
mereka tidak mengetahui sesuatu yang patut disebut tentang Islam? Dan apabila
sebagian mereka mengetahuinya melalui jalur membaca atau mendengar,
sesungguhnya mereka hanya mengetahui gambaran yang terpotong atau terdistorsi
dari hakikat agama ini, yang tidak mendorong untuk merenungkannya, dan tidak
membuat rindu untuk menyempurnakan pengetahuan tentangnya. Maka mereka ini pada
hakikatnya belum sampai kepada mereka dakwah dengan penyampaian yang
sesungguhnya.
Dan
kita bertanggung jawab untuk menyampaikan suara dakwah Islam ke enam benua di
dunia, serta kita berbicara kepada setiap kaum dengan bahasa mereka untuk
menjelaskan kepada mereka, menegakkan hujah atas mereka, serta menyingkirkan
alasan-alasan dan uzur dari mereka dengan mematahkan syubhat, membantah
kebohongan, menjelaskan hakikat Islam, dan menyingkap kebatilan para musuhnya.
Maka
mengapa kita tidak bekerja sama atas amal yang besar ini, dan kita memobilisasi
untuknya para lelaki dan harta yang layak baginya, serta yang sebanding dengan
urgensinya? Jika orang-orang Yahudi bekerja secara bekerja sama demi agama
mereka hingga mereka mendirikan sebuah negara untuknya di jantung negeri Arab
dan Islam kita, dan orang-orang Nasrani bekerja secara bekerja sama untuk
mengkristenkan dunia dimulai dari dunia Islam itu sendiri, maka mengapa kita
tidak bekerja secara bekerja sama untuk menyebarkan Islam dan mengenalkan dunia
kepadanya dengan pengenalan yang berada pada level Islam, level zaman, dan
level dari apa yang diperbuat oleh orang lain?
Sesungguhnya
orang-orang Nasrani telah menyebarkan Injil dalam ratusan bahasa dan ribuan
dialek, sedangkan kita tidak mampu untuk menyediakan sebagian terjemahan yang
sahih, tepercaya, dan terdokumentasi bagi makna-makna Al-Qur'an al-Karim dalam
bahasa-bahasa dunia yang paling populer, maka bagaimana dengan bahasa yang
selainnya?!
Bukankah
kita telah sepakat bahwa kekuatan sekularisme mengerahkan usaha
mati-matian—yang dalam hal ini sayap kanan dan sayap kirinya saling bekerja
sama—untuk menghentikan penerapan syariat Islam, menghambat dakwah kepadanya,
dan mendistorsi gambarannya di dalam masyarakat-masyarakat Islam? Padahal,
suara-suara di masyarakat tersebut semakin meninggi dari hari ke hari untuk
menuntut syariat dan urgensi berhukum kepadanya sebagaimana yang diwajibkan
oleh Allah Ta'ala. Hal itu telah menjadi tuntutan rakyat secara umum yang
disepakati oleh mayoritas massa di sejumlah besar negeri muslim.
Maka
mengapa orang-orang Islam (al-Islāmiyyūn) dengan berbagai sekolah
pemikiran dan faksi mereka tidak bekerja sama untuk berdiri dalam satu barisan
menghadapi aliansi sekularisme ini, yang disokong dan dibantu oleh seluruh
kekuatan yang memusuhi Islam, baik Barat maupun Timur?
Dan
akhirnya: Mengapa orang-orang Islam tidak melupakan perselisihan parsial mereka
dalam masalah-masalah ijtihadiah dan perkara-perkara cabang, agar usaha-usaha
mereka saling bertaut, barisan mereka menyatu, dan front mereka bersatu dalam
menghadapi kekuatan besar yang memusuhi mereka, yang mengintai mereka, dan yang
membuat makar terhadap mereka; kekuatan yang padahal mereka saling berselisih
di antara sesama mereka sendiri, namun mereka sepakat untuk melawan kaum
muslimin?
Sesungguhnya
apa yang disepakati bukanlah perkara yang remeh tidak pula sedikit. Ia
membutuhkan dari front Islam yang luas ini usaha demi usaha, yang akan menyita
seluruh pemikiran mereka, seluruh waktu mereka, dan seluruh potensi mereka.
Walau demikian, itu semua belum cukup untuk mengisi kekosongan, mewujudkan
harapan, dan mengenai sasaran yang dituju.
Haram
bagi front Islam untuk saling memerangi di antara sesama mereka sendiri demi
urusan jenggot dan pakaian, niqab dan hijab, sadl [menjulurkan tangan
dalam salat] dan qabdh [bersedekap], takwil dan tafwīdh
[menyerahkan makna sifat kepada Allah], serta menggerakkan jari dalam tasyahud;
sementara mereka membiarkan celah-celah pertahanan yang mahabesar itu tanpa
dijaga oleh batalion-batalion orang mukmin yang jujur.
Bagian-9.
Toleransi dalam Perkara yang Diperselisihkan
Dan
jika bekerja sama dalam perkara yang disepakati merupakan suatu kewajiban, maka
yang lebih wajib lagi darinya adalah toleransi (al-tasāmuh) dalam
perkara yang diperselisihkan.
Dengan
demikian, sempurnalah kaidah emas ini dengan kedua belah sisinya; yaitu kaidah
yang dirumuskan oleh ulama pembaru, Al-Allamah Sayyid Muhammad Rasyid
Ridha—rahimahullah—pemilik Majalah Al-Manar dan Tafsir Al-Manar.
Yaitu
kaidah yang berbunyi: "Kita bekerja sama dalam apa yang kita sepakati,
dan kita saling memberikan uzur (toleransi) dalam apa yang kita
perselisihkan."
Dan
Imam Syahid Hasan Al-Banna—rahimahullah—sangat menaruh perhatian pada kaidah
ini, serta bersemangat untuk komitmen dengannya baik secara pemikiran maupun
amal nyata, hingga banyak dari murid dan pengikutnya menyangka bahwa beliaulah
yang merumuskannya.
Yang
dimaksud dengan toleransi di sini adalah: Kita tidak bersikap fanatik golongan
(ta'ashshub) terhadap suatu pendapat demi melawan pendapat yang lain
dalam masalah-masalah khilafiah, tidak pula untuk suatu mazhab melawan mazhab
lain, tidak pula untuk seorang imam melawan imam lain. Melainkan, kita
mengangkat slogan toleransi yang diekspresikan oleh pemilik Al-Manar—rahimahullah—dengan
perkataannya: "Kita saling memberikan uzur dalam apa yang kita
perselisihkan."
Dan
toleransi yang diharapkan ini tegak di atas sejumlah prinsip, kami sebutkan di
antaranya:
(A)
Menghormati Pendapat Lain
Di
antara tiang-tiang penyangga yang penting di sini untuk mendekatkan jarak dan
mengurangi tensi perselisihan adalah: menghormati pendapat yang berbeda,
menghargai sudut pandang orang lain, serta memberikan hak pertimbangan dan
perhatian bagi pendapat-pendapat ijtihadiah mereka.
Hal
itu dibangun di atas sebuah fondasi penting, yaitu: Bahwa segala hukum yang
tidak bersifat qath'i (pasti) adalah perkara yang menerima ruang
ijtihad; dan apabila ia menerima ruang ijtihad, maka ia menerima ruang
perbedaan pendapat.
Perkara
yang tidak menerima ruang ijtihad adalah perkara-perkara qath'iyyah yang
telah kami katakan di berbagai tempat bahwa ia mengejawantahkan persatuan
pemikiran, perasaan, dan amal bagi umat. Itulah perkara yang tidak boleh
diizinkan untuk diubah menjadi perkara zhanniyyah yang didebatkan oleh
para pendebat dan diragukan oleh orang-orang yang ragu. Telah diketahui bahwa
perkara-perkara qath'iyyah ini merepresentasikan porsi yang sangat
sedikit dari hukum-hukum amaliah, dan mayoritas hukum berada pada wilayah zhanniyāt
yang menerima ruang ijtihad.
Tidak
diragukan lagi bahwa hal ini merupakan rahmat dari Allah Ta'ala bagi
hamba-hamba-Nya, serta kelapangan bagi mereka. Seandainya
Dia—Subhanahu—menghendaki, niscaya Dia akan menutup pintu ijtihad seluruhnya
bagi kita dengan cara memberikan nas (teks) pada setiap hukum dengan nas yang qath'i,
yang tidak mengandung melainkan hanya satu sudut pandang saja.
Akan
tetapi Dia—Subhanahu—menyayangi kita dan memberikan kelapangan bagi kita, maka
Dia mendiamkan banyak hal tanpa memberikan nas hukumnya di dalam Al-Kitab tidak
pula Sunnah, sebagai rahmat bagi kita bukan karena lupa; dan tidaklah Tuhanmu
itu pelupa. Dan apa yang Dia berikan nas atasnya, Dia menjadikan mayoritasnya
menerima keragaman pemahaman, serta perbedaan penafsiran dan penggalian hukum (istinbāth),
agar menjadi lapang bagi berbagai corak manusia yang berbeda-beda; di antara
orang yang mengambil zahir teks dan aspek harfiahnya, dengan orang yang
mengambil spirit teks dan substansinya; serta di antara orang yang mempersempit
lagi bersikap keras, dengan orang yang memperluas lagi mengambil kemudahan.
Dan
apabila termasuk hakku untuk berijtihad dalam memahami teks-teks, atau dalam
perkara yang tidak ada teks padanya, maka aku harus memberikan kepada orang
lain hak yang serupa dengan hak yang aku miliki. Jika tidak demikian, lantas
apa yang membedakan diriku dari orang lain?
Dan
selama menjadi hak orang lain untuk berijtihad, maka sudah menjadi tabiat dari
perkara-perkara ijtihadiah bahwa pendapat-pendapat dan pemahaman-pemahaman akan
berbeda di dalamnya; jika tidak demikian, niscaya ia bukan perkara ijtihadiah.
Baik
kita memandang bahwa kebenaran berada pada salah satu dari dua pendapat atau
beberapa pendapat meskipun ia tidak diketahui secara spesifik zatnya—karena
hukum Allah adalah satu dalam suatu masalah, yang mana sebagian mereka
diberikan taufik kepadanya meskipun kita tidak meyakini siapa dia, dan yang
lain keliru darinya meskipun kita tidak memastikan siapa dia juga—akan tetapi
dosa diangkat dari semuanya. Bahkan, orang yang keliru tetap mendapatkan pahala
juga atas ijtihadnya sebanyak satu pahala, sebagaimana yang sahih dalam hadis.
Jika dia kehilangan pahala ketepatan, dia tidak kehilangan pahala ijtihad.
Dan
di sini, batas maksimal apa yang dikatakan oleh seorang mujtahid tentang
dirinya dalam hukum-hukum parsial dan cabang-cabang amaliah adalah apa yang
diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau
berkata: "Pendapatku benar namun mengandung kemungkinan keliru, dan
pendapat orang lain keliru namun mengandung kemungkinan benar."
Dan
kemungkinan dari kedua belah pihak ini—kemungkinan keliru pada pendapat si
mujtahid, dan kemungkinan benar pada pendapat orang lain—ialah yang mendekatkan
jarak di antara kedua belah pihak.
Dan
ini termasuk sikap keadilan Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu, keluasan
ilmunya, dan kelapangan ufuk pemikirannya.
Ataukah
kita mengambil pendapat yang memandang bahwa pendapat-pendapat
ijtihadiah—selama ia lahir dari ahli ijtihad—seluruhnya adalah benar, dan bahwa
hukum Allah dalam suatu masalah bisa berbilang (lebih dari satu), sehingga
kebenaran di dalamnya adalah apa yang dicapai oleh ijtihad setiap mujtahid; dan
inilah yang akan kita bicarakan pada paragraf berikut.
(B)
Kemungkinan Berbilangnya Kebenaran
Di
antara perkara yang membantu atas toleransi dalam masalah-masalah khilafiah dan
menghormati pendapat lain adalah: keyakinan akan kemungkinan berbilangnya
kebenaran (ta'addud al-shawāb).
Dan
di sini ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan dan membutuhkan jawaban, yaitu:
Apakah mungkin kebenaran itu berbilang dalam satu perkara yang sama, ataukah
kebenaran itu tidak ada melainkan hanya satu sudut pandang saja selamanya, yang
tidak menerima kemungkinan berbilang sama sekali?
Jawabannya:
Bahwa di antara ahli ushul ada yang berpendapat bahwa kebenaran itu berbilang
dalam hukum-hukum cabang (al-furū'), dan bahwa kebenaran dalam setiap
masalah adalah apa yang dicapai oleh hukum mujtahid di dalamnya, meskipun
ijtihad-ijtihad dan hasil-hasilnya berbeda dengan perbedaan yang kontradiktif (ikhtilāf
taḍādd), bukan
sekadar perbedaan variatif (ikhtilāf tanawwu'); seperti salah seorang
memandang halalnya sesuatu ini sedangkan yang lain memandang keharamannya, atau
salah seorang memandang wajibnya sesuatu sedangkan yang lain memandang
ketiadaannya.
Dan
mereka ini adalah orang-orang yang dikenal dalam ilmu ushul dengan nama Al-Mushawwibah
[kelompok yang membenarkan semua mujtahid], mereka memiliki dalil-dalil dan
pertimbangan-pertimbangan mereka, dan pihak yang menyelisihi mereka pun
memiliki dalil-dalil serta bantahan-bantahan atas mereka.
Bahkan
dinukil dari sebagian ulama Salaf orang yang memberlakukan hal itu dalam
masalah-masalah iktikad (akidah) yang tidak bersifat fundamental, yang
diperselisihkan oleh kelompok-kelompok umat karena tidak adanya teks-teks yang
bersifat qath'i tsubut [pasti sumbernya] dan qath'i dilalah
[pasti maknanya] di dalamnya, seperti masalah perbuatan hamba, kehendak atas
kemaksiatan, dan seumpamanya. Sungguh telah dinukil dari Ubaidullah bin
Al-Hasan Al-Anbari bahwa dia berkata tentang orang-orang yang berselisih dalam
perkara-perkara ini: "Mereka ini adalah kaum yang mengagungkan Allah, dan
mereka itu adalah kaum yang mensucikan Allah!"
Dan
ini dapat diterima dalam masalah-masalah detail yang manusia telah kebingungan
di dalamnya sejak dahulu kala, dan mujtahid di dalamnya mendapatkan pahala
insya Allah meskipun keliru, sebagaimana yang ditetapkan oleh Ibnu Taimiyah,
Ibnul Qayyim, dan selain keduanya.
Adapun
orang yang tidak memandang benarnya setiap mujtahid secara mutlak—dan mereka
adalah mayoritas (jumhūr) ulama umat—serta berpendapat bahwa mujtahid
itu terkadang keliru dan terkadang benar—yang mana hal ini disaksikan oleh
zahir teks-teks dari Al-Qur'an dan Sunnah serta didukung oleh dalil-dalil—maka
menurut mereka, kebenaran bisa juga berbilang dalam kondisi-kondisi tertentu.
Sebab
ada perkara-perkara yang diinginkan oleh Syari' [Allah sang pembuat syariat]
itu sendiri untuk berada pada sudut pandang yang berbeda-beda, dan Dia
menetapkan semuanya serta tidak membatasi kebenaran pada satu sudut pandang
saja dari perkara tersebut.
Di
antara contoh yang paling jelas bagi hal itu adalah berbilangnya sudut pandang
bacaan (qiraat) bagi Al-Qur'an al-Karim, yang telah tetap dari Nabi melalui
jalur-jalur yang mencapai derajat mutawatir yang qath'i. Dan kita kini
melihat dampaknya dalam Qiraat Sab' (tujuh) atau 'Asyr (sepuluh) yang populer,
yang didengar oleh kaum muslimin di setiap tempat dan mereka melihat
perbedaannya, serta mereka tidak mendapati adanya ganjalan apa pun dalam agama
mereka karena hal itu. Di antara dampaknya adalah dicetaknya mushaf-mushaf yang
berbeda seiring dengan perbedaan qiraat ini, seperti mushaf-mushaf orang timur
(Masyariqah) yang dicetak berdasarkan riwayat Hafsh dari 'Ashim, dan
mushaf-mushaf orang barat (Magharibah) yang dicetak berdasarkan riwayat Warsy
dari Nafi'.
Dan
asal dari perkara ini adalah apa yang dibacakan oleh Nabi kepada para sahabat
beliau, maka beliau membacakan kepada mereka di atas lebih dari satu sudut
pandang atau lebih dari satu huruf. Hingga sebagian mereka pada awal perkara
pernah mengingkari atas sebagian yang lain bacaannya yang menyelisihi apa yang
diterimanya, kemudian mereka mengetahui bahwa mereka seluruhnya adalah
orang-orang yang benar, dan bahwa perkara ini adalah perkara yang dimaksudkan
oleh Nabi 'alaihi al-shalatu wa al-salam. Oleh karena itu, beliau bersabda
kepada Ibnu Mas'ud dan orang yang menyelisihinya:
كِلَاكُمَا مُحْسِنٌ
"Kalian berdua adalah orang yang berbuat baik (benar)." [HR. Bukhari]
Dan
di sana ada kasus-kasus yang mana kebenaran bisa berbilang di dalamnya dengan
batasan-batasan tertentu.
Di
antaranya adalah makna bahwa kebenaran itu berada bersama mujtahid ini pada
suatu zaman, dan berada bersama pihak yang menyelisihinya pada zaman yang lain.
Demikian
pula kebenaran si mujtahid dalam suatu kasus adalah apabila ditinjau kepada
tempat, lingkungan, dan wilayah sekitar, maka ia menjadi benar nisbat
kepadanya, walaupun ia bukan sebuah kebenaran nisbat kepada selainnya; sebab
Darul Islam berbeda dengan Darul Kufur, Darus Sunnah berbeda dengan Darul
Bid'ah, dan pedalaman (badui) berbeda dengan perkotaan.
Demikian
pula kebenaran itu berada bersama mujtahid pada suatu kondisi tertentu, dan
berada bersama selainnya pada kondisi yang lain. Maka kondisi lemah berbeda
dengan kondisi kuat, kondisi tertindas (istidhl'āf) berbeda dengan
kondisi mapan (tamkīn), kondisi lapang berbeda dengan kondisi darurat,
dan kondisi orang yang baru masuk Islam berbeda dengan kondisi orang yang telah
lama di dalam Islam lagi tumbuh besar di dalam naungannya.
Dan
inilah perkara yang dijadikan sandaran oleh para peneliti (muhaqqiqūn)
dalam pendapat tentang berubahnya fatwa seiring dengan berjalannya perubahan
zaman, tempat, kondisi, adat kebiasaan ('urf), dan selainnya dari
faktor-faktor penyebab perubahan.
Ia
merupakan kaidah yang populer, dan Allah telah memberikan taufik kepadaku untuk
menegakkan dalil-dalil atasnya dari Al-Qur'an yang mulia, Sunnah yang
terhormat, petunjuk para sahabat, dan amalan para imam; yaitu di dalam studiku
tentang Faktor-Faktor Kelapangan dan Fleksibilitas dalam Syariat Islam ('Awāmil
al-Sa'ah wa al-Marūnah fī al-Syarī'ah al-Islāmiyyah). Dalam hal
berbilangnya kebenaran akibat perubahan zaman, kita telah melihat para sahabat
menetapkan hukum-hukum yang tidak ada pada masa Nabi, yang diadopsi karena
tuntutan perubahan zaman; seperti penolakan Umar untuk membagikan tanah Sawad
Irak di antara para penakluk, berbeda dengan apa yang diperbuat oleh Nabi di
Khaibar.
Dan
seperti tindakan Utsman menulis mushaf-mushaf serta mengumpulkan manusia di
atasnya, dan membakar apa yang selainnya, karena takut akan terjadinya
perpecahan kalimat (suara).
Dan
seperti tindakan Ali yang meminta pertanggungjawaban ganti rugi dari para
pengrajin (tadhmin al-shunna') apabila hancur apa yang berada di bawah
tangan mereka berupa barang milik orang lain, berbeda dengan apa yang diikuti
sebelumnya; hal itu ketika manusia telah berubah dan dikhawatirkan atas harta
manusia. Dan ketika beliau ditanya dalam perkara itu, beliau radhiyallahu
'anhu berkata: "Tidak akan baik manusia melainkan dengan hal
itu." Dan kita telah melihat para murid dari kalangan imam mazhab
menyelisihi guru-guru mereka karena perbedaan zaman mereka dari zaman orang
sebelum mereka. Dan inilah yang dicatat oleh sejarah fikih dengan jelas,
sebagaimana dikatakan dalam sebagian perselisihan antara Abu Hanifah dan kedua
sahabatnya (Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan): "Sesungguhnya ia adalah
perbedaan masa dan zaman, bukan perbedaan hujah dan burhan (dalil)."
Hal
itulah yang membuat seorang imam seperti Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani—pemilik
risalah Al-Risalah yang populer dalam mazhab Maliki—memelihara seekor
anjing untuk penjagaan, menyelisihi apa yang diriwayatkan dari Malik berupa
kemakruhan hal tersebut. Maka ketika mencelanya orang yang mencelanya atas
penyelisihannya terhadap imam mazhab, beliau berkata: "Seandainya Malik
berada pada zaman kita, niscaya dia akan memelihara singa yang buas!!"
Demikian
pula kebenaran itu berbilang dengan standar perubahan tempat dan pengaruhnya
dalam membentuk opini serta menentukan hukum. Hal itulah yang membuat para ahli
fikih menetapkan hukum-hukum untuk Darul Islam, dan hukum lain untuk Darul Harb
atau Darul 'Ahd; hingga Abu Hanifah membolehkan bertransaksi dengan akad-akad
yang rusak (al-'uqūd al-fāsidah), yang di antaranya adalah riba, di luar
Darul Islam, selama hal itu berdasarkan saling rida, serta tanpa adanya
kelicikan tidak pula pengkhianatan.
Perkara
itulah yang membuat para ahli fikih menetapkan bahwa barang siapa yang
mengingkari kewajiban-kewajiban fundamental, atau keharaman-keharaman yang
telah diketahui dari agama secara darurat (ma'lūm min al-dīn bi al-ḍarūrah), maka dihukum
atasnya dengan kemurtadan; kecuali jika dia adalah orang yang tumbuh besar di
pedalaman yang jauh dari kota-kota Islam dan pusat-pusat ilmu, maka dia
diberikan uzur karena kepedalamannya, dan diberikan kesempatan agar dia belajar
dan memahami fikih.
Dan
dalam hal berbilangnya kebenaran, serta berubahnya hukum seiring dengan
perubahan kondisi—baik ia merupakan kondisi individu maupun kondisi jemaah—kita
mendapati banyak contoh dan ragam hukum.
Hal
itulah yang membuat Rasulullah memberikan jawaban-jawaban yang berbeda untuk
satu pertanyaan yang sama dengan memperhatikan kondisi para penanya, laksana
seorang dokter yang berbeda resep obatnya seiring dengan perbedaan kondisi para
pasien. Hal itu juga yang membuat beliau menerima dari sebagian manusia apa
yang tidak mungkin beliau terima dari selain mereka... Seperti sikap beliau
terhadap seorang Arab Badui yang kencing di dalam masjid di hadapan pandangan
mata manusia, lalu para sahabat bergegas untuk membentaknya, namun Rasulullah
bersikap lembut kepadanya, dan memerintahkan para sahabat agar mengerti kondisi
kepedalamannya, serta bahwa dia belum beradab dengan adab Islam. Maka beliau
bersabda kepada mereka:
"Janganlah
kalian memutuskan kencingnya." [HR. Bukhari dan Muslim]
Yakni
janganlah kalian memotong aliran kencingnya, dan siramlah di atasnya seember
air. "Karena sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan, dan
kalian tidak diutus untuk memberi kesusahan."
Oleh
karena itu, fatwa Nabi ﷺ
dalam kasus-kasus personal tidak selalu—secara pasti—bisa dijadikan sebagai
hukum umum, karena adanya kemungkinan kekhususan yang dipertimbangkan di
dalamnya. Dari sinilah para pakar fikih (fuqaha) dan pakar ushul fikih (ushuliyyun)
menyatakan: "Kasus-kasus kasuistik (waqa'i' al-ahwal atau al-a'yan)
tidak memiliki keumuman hukum [tidak dapat digeneralisasi]".
Sebagaimana
kita mendapati para sahabat yang senantiasa memperhatikan perubahan kondisi
masyarakat, lalu mereka menyikapinya dengan hukum-hukum yang sesuai dengan
kondisi tersebut.
Inilah
rahasia di balik perubahan hukum mereka dalam suatu masalah, seperti hukuman
bagi peminum khamar. Abu Bakar menjilid [mencambuk] sebanyak empat puluh kali,
sedangkan Umar menjilid sebanyak delapan puluh kali ketika beliau melihat
masyarakat semakin melampaui batas dalam meminum khamar. Beliau memandang
adanya penambahan hukuman tersebut sebagai bentuk pencegahan dan penjeraan.
Umar
bin Abdul Aziz berkata: "Akan terjadi keputusan-keputusan hukum bagi
manusia sebanding dengan kemaksiatan [fujur] yang mereka lakukan".
Beliau
juga menolak prinsip pemberian hadiah untuk dirinya maupun para gubernurnya.
Ketika dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menerima
hadiah," beliau menjawab: "Bagi beliau ﷺ itu adalah hadiah,
sedangkan bagi kita itu adalah suap (risywah)!".
Salah
satu contoh paling jelas yang disebutkan dalam konteks ini adalah apa yang
diriwayatkan oleh Imam Ibnul Qayyim dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika
beliau melewati sekelompok pasukan Tartar di Damaskus yang sedang mabuk karena
meminum khamar. Sebagian sahabat beliau mengingkari mereka karena melakukan
kemungkaran tersebut. Namun, Syaikh [Ibnu Taimiyah]—semoga Allah
meridtainya—dengan cahaya mata hatinya (bashirah), keluasan wawasannya,
serta kedalaman fikihnya yang berpijak pada pertimbangan antara maslahat dan
mafsadat, berkata kepada para sahabatnya: "Biarkan mereka dalam mabuk
dan minuman mereka, karena sesungguhnya Allah mengharamkan khamar karena ia
menghalangi dari mengingat Allah dan dari salat, sedangkan mereka ini, khamar
justru menghalangi mereka dari menumpahkan darah dan menjarah harta
benda!".
Inilah
fikih yang sesungguhnya, yang tidak kaku dengan menetapkan hukum pada satu
kondisi saja, melainkan melihat kepada sebab-sebab hukum ('ilal) dan
tujuan-tujuan syariat (maqasid), serta memutar hukum di atasnya.
Apa
yang dikatakan dalam masalah-masalah fikih ini, berlaku pula dalam
masalah-masalah politik dan sosial, serta masalah-masalah perbaikan (ishlah)
dan perubahan (taghyir), beserta sarana dan instrumen yang digunakan
untuk itu.
Bisa
jadi di suatu negara, berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu) dan masuk ke
dalam lembaga legislatif [parlemen] dinilai baik sebagai upaya untuk
memengaruhi kekuasaan yang kini memegang otoritas legislasi dan pembuatan
undang-undang di negara-negara demokratis, atau setidaknya, untuk menyuarakan
Islam dengan lantang, menegakkan argumen (iqamatul hujjah), dan menutup
segala alasan.
Sementara
di negara lain, hal tersebut bisa jadi merupakan kesia-siaan yang tidak ada
hasilnya dan tidak ada gunanya, bahkan mungkin menjadi bentuk partisipasi dalam
menyesatkan umat dari otoritarianisme (istibdad) yang menguasai dan
menindas mereka.
(C)
Keniscayaan Perbedaan dalam Mengidentifikasi Fakta (Tahqiqul Manat)
Sesuatu
yang mungkin dapat membantu terwujudnya sikap toleransi dalam hal-hal yang
diperselisihkan oleh para aktivis Islam saat ini adalah: bahwa banyak ragam
perbedaan yang kita saksikan di arena Islam bukanlah perbedaan mengenai hukum
syariat itu sendiri, melainkan perbedaan dalam mengidentifikasi fakta (takyiful
waqi') yang menjadi landasan berlakunya hukum syariat tersebut. Hal inilah
yang oleh para ahli fikih disebut dengan istilah Tahqiqul Manat
[penerapan hukum pada kasus nyata].
Sebab,
semua pihak sepakat bahwa penguasa yang meninggalkan hukum yang diturunkan
Allah karena mengingkari dan menolaknya, atau karena meremehkannya serta lebih
mengutamakan hukum manusia di atasnya, adalah kafir tanpa perdebatan. Ia tidak
berhak berada di barisan kaum muslimin, dan secara lahiriah berlaku baginya
firman Allah Ta'ala:
"Siapa
yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, mereka itulah
orang-orang kafir." (QS. Al-Ma'idah: 44)
tanpa
memerlukan takwil [interpretasi] apa pun. Berbeda halnya dengan orang yang
meninggalkannya karena kelemahan, tunduk di hadapan kekuatan asing, atau karena
ambisi mempertahankan kursi kekuasaan, dan sebagainya.
Namun,
perbedaan pendapat muncul dalam menilai apakah para penguasa di negara tertentu
itu termasuk golongan yang pertama atau golongan yang kedua?
Di
sini sebagian orang mengatakan: "Sesungguhnya mereka adalah orang-orang
yang menolak, mengingkari, dan meremehkan, maka mereka adalah orang-orang
kafir, murtad, lagi keluar dari agama."
Sedangkan
yang lain mengatakan: "Sebaliknya, mereka adalah kaum yang lemah dan
tidak berdaya, budak-budak jabatan; mereka tidak memiliki kekuatan agama maupun
kekuatan jiwa yang membuat mereka mampu berkata 'Tidak!' dengan lantang."
Sementara
yang lain berusaha membenarkan posisi mereka bahwa hal itu merupakan tuntutan
darurat, karena pihak asing masih mengendalikan nasib mereka, dan pengaruhnya
tetap eksis meskipun bala tentaranya telah angkat kaki dan pasukannya telah
pergi. Sebab, pihak asing itulah yang memasok senjata dan bahan pangan,
memberikan pinjaman, serta mengucurkan bantuan!
Contoh
lainnya adalah sikap dalam mengubah kemungkaran dengan kekuatan. Tidak ada
perselisihan bahwa barangsiapa yang memiliki kemampuan dan kekuasaan, serta
tidak takut akan gangguan atau bahaya dari siapa pun yang tidak sanggup ia
tanggung bersama orang-orang yang menjadi tanggungannya, serta tidak khawatir
akan munculnya kemungkaran yang lebih besar daripada kemungkaran yang ingin
diubahnya, maka ia boleh—bahkan wajib—mengubah kemungkaran tersebut dengan
tangannya. Jika tidak mampu, maka beralih dari tangan ke lisan, kemudian ke
hati, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.
Namun,
perbedaan pendapat tampak di sini dalam hal tahqiqul manat ini;
maksudnya, apakah si Fulan secara khusus atau kelompok masyarakat ini,
benar-benar mampu melenyapkan kemungkaran dengan tangannya sesuai dengan
syarat-syarat yang telah kami sebutkan atau tidak?
Di
sinilah pandangan-pandangan saling berbeda dan pemikiran-pemikiran saling
bervariasi.
Sebab,
sebagian orang ada yang berlebihan dalam memperkirakan kekuatan internal
mereka, sehingga mereka menyangka bahwa mereka mampu mengubah kemungkaran hanya
karena mereka bisa membakar tempat hiburan malam, menghancurkan botol khamar,
atau membubarkan pesta maksiat dengan kekerasan, seraya melalaikan dampak dan
kerusakan yang mungkin ditimbulkannya, yang bisa jadi berlipat ganda dari
kemungkaran itu sendiri yang ingin diubah.
Sebaliknya,
ada kaum yang berlebihan dalam mengecilkan ukuran mereka dan menampakkan diri
mereka dalam kondisi lemah, sampai-sampai mereka tidak mengingkari kemungkaran
meski hanya dengan ucapan dan penjelasan.
Sementara
yang lain berada di posisi pertengahan di antara kedua kelompok tersebut.
Mereka memandang persoalan dari segala sisinya, memperhatikan apa yang akan
menimpa saudara-saudara dan keluarga mereka, serta menimpa reputasi Islam dan
para da'inya. Mereka menimbang antara maslahat dan mafsadat, dengan
mendahulukan menolak kerusakan (dar'ul mafasid) daripada mengambil
kemaslahatan (jalbul masalih), merelakan hilangnya maslahat yang lebih
rendah dari dua maslahat, dan menerima keburukan yang paling ringan dari dua
keburukan (ahwanus syarrain).
Syubhat-Syubhat
Sebagian
orang yang ikhlas lagi bersemangat berkata: "Bagaimana mungkin kita
bekerja sama atau berkumpul dengan para pelaku bid'ah (mubtadi'in) dan menutup
mata dari kebid'ahan mereka, padahal kita telah diperintahkan untuk memboikot
(hajr) mereka dan tidak mengucapkan salam kepada mereka?"
Dan
kami katakan: Sesungguhnya bid'ah itu memiliki tingkatan dan jenis. Di
antaranya ada yang membawa pelakunya sampai pada tingkat kekafiran yang nyata (kufrul
bawwah), dan ada pula yang di bawah tingkat tersebut...
Di
antaranya ada yang telah disepakati kebid'ahannya, dan ada yang masih
diperselisihkan serta masuk dalam ruang lingkup ijtihad, sehingga orang yang
salah karena memiliki takwil dimaafkan, bahkan terkadang ia mendapatkan satu
pahala jika ia termasuk ahli ijtihad.
Di
antara pelaku bid'ah ada yang sekadar pengikut (tabi') dan ada yang
menjadi tokoh panutan yang menyerukan kebid'ahannya (matbu' da'iyah). Di
antara mereka ada yang bersikap lembut dan dekat, serta ada pula yang bersikap
keras lagi kasar.
Maka
tidak senonoh jika semua diperlakukan dengan perlakuan yang sama. Dan bisa jadi
upaya mendekati mereka dan berinteraksi
dengan mereka secara baik (bil-husna) menjadi sarana untuk meyakinkan
mereka akan kesalahan mereka serta mendekatkan mereka kepada jalan yang lurus (shirathal
mustaqim).
Sungguh
kita telah melihat ulama sekelas Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadis dalam kitab
Shahih-nya dari sebagian ahli bid'ah, bahkan di antara mereka ada yang
menjadi penyeru kebid'ahannya; hal itu dikarenakan beliau memandang mereka
termasuk orang-orang yang jujur (shidiq) dan kuat hafalannya (dhabth).
Sampai-sampai beliau meriwayatkan dari Imran bin Hitthan, salah seorang penyeru
kaum Khawarij sekaligus penyair mereka, terlepas dari bait syair yang
diriwayatkan darinya yang isinya memuji Ibnu Muljam, pembunuh Amirul Mukminin
Ali—semoga Allah meridtainya dan memuliakan wajahnya—.
Terlebih
lagi, di antara kaidah yang telah ditetapkan secara syariat adalah: mengambil
mudarat yang paling ringan di antara dua mudarat (artikabu akhaffidh
dhararain) dan keburukan yang paling ringan di antara dua keburukan (ahwanus
syarrain). Oleh karena itu, boleh bekerja sama dengan seorang pelaku bid'ah
untuk menghadapi pelaku bid'ah lain yang lebih parah kebid'ahannya, atau untuk
menghadapi orang kafir yang memusuhi agama ini secara keseluruhan.
Bahkan
boleh bekerja sama atau berkoalisi dengan orang kafir untuk menghadapi orang
yang lebih kafir darinya, atau bekerja sama dengan orang kafir yang
berpandangan baik serta menaruh simpati kepada kaum muslimin untuk menghadapi
orang kafir yang terang-terangan memusuhi dan membuat tipu daya terhadap kaum
muslimin.
Sungguh
Nabi ﷺ—setelah Perjanjian
Hudaibiyah—telah bersekutu dengan kabilah Khuza'ah untuk menghadapi kaum
Quraisy yang terang-terangan memusuhi beliau dan melancarkan serangan-serangan
terhadap beliau.
Kisah
perang antara Persia dan Romawi—yang mana pada awalnya bangsa Persia yang
beragama Majusi menang atas bangsa Romawi yang beragama Nasrani—serta
perdebatan dan ketegangan yang terjadi antara kaum muslimin dan kaum musyrik
Quraisy di Makkah mengenai hasil dan akhir dari konflik ini, sampai-sampai Abu
Bakar bertaruh bahwa Romawi akan menang, merupakan dalil bahwa sebagian
kekufuran itu lebih ringan daripada sebagian yang lain, dan bahwa sebagian
orang kafir itu lebih dekat kepada kaum muslimin daripada sebagian lainnya.
Inilah
yang disadari oleh masing-masing pihak dari kaum muslimin dan kaum musyrik di
Makkah. Kaum musyrik menganggap kemenangan Persia atas Romawi sebagai perkara
yang menjengkelkan kaum muslimin, karena bangsa Persia menyembah api dan
mempercayai adanya dua tuhan: tuhan kebaikan dan tuhan keburukan. Berbeda
dengan bangsa Romawi, karena mereka adalah Ahli Kitab dan pemeluk agama
samawi...
Maka
tidak heran jika Al-Qur'an turun membawa kabar gembira bagi kaum muslimin bahwa
roda kepemimpinan akan berputar mengalahkan Persia, dan kemenangan akan
berpihak kepada Romawi.
Allah
Ta'ala berfirman:
"Alif
Lām Mīm. Bangsa Romawi telah dikalahkan di negeri yang terdekat dan mereka
setelah kekalahannya itu akan menang dalam beberapa tahun (lagi). Bagi
Allah-lah urusan sebelum dan setelah (mereka menang). Pada hari (kemenangan
bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang mukmin karena pertolongan Allah.
Dia menolong siapa yang Dia kehendaki. Dialah Yang Mahaperkasa lagi Maha
Penyayang." (QS. Ar-Rum: 1-5).
Bagian-10.
Menahan Diri dari Mengafirkan Orang yang Mengucapkan "La Ilaha
Illallah"
Tidak
samar bagi seorang penuntut ilmu bahwa sarana yang paling berbahaya dalam
menghancurkan bangunan persatuan atau kedekatan di antara para aktivis Islam
secara khusus, dan kaum muslimin secara umum—bahkan ini merupakan hal yang
paling berbahaya secara mutlak—adalah takfir (pengafiran); yaitu
mengeluarkan seorang muslim dari agama (milla) dan dari lingkaran ahli
kiblat, serta menghukuminya dengan kekafiran dan kemurtadan.
Sebab,
hal ini tanpa diragukan lagi akan memutuskan tali hubungan antara dirimu dan
dirinya. Tidak ada titik temu antara seorang muslim dan orang murtad, karena
keduanya bagaikan dua garis sejajar yang tidak akan pernah bertemu.
Saya
telah menyebutkan di dalam risalah saya yang berjudul Zhahirat al-Ghuluw fi
al-Takfir (Fenomena Ekstremisme dalam Pengafiran) mengenai
kesalahan-kesalahan haluan ini beserta bahaya-bahayanya, di mana hal tersebut
merupakan kesalahan fatal secara agama, kesalahan secara ilmiah, serta
kesalahan secara harakah (pergerakan) dan politik.
Sunah
Nabawiyah pun telah memberikan peringatan dengan sekeras-kerasnya dari tindakan
menuduh seorang muslim dengan kekafiran, lewat hadis-hadis sahih yang berstatus
mustafidh [diriwayatkan secara luas].
Di
antaranya adalah: hadis Ibnu Umar secara marfu' [disandarkan langsung
kepada Nabi]:
إِذَا قَالَ الرَّجُلُ
لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، فَإِنْ كَانَ كَمَا
قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
"Jika
seseorang berkata kepada saudaranya, 'Wahai kafir,' maka sungguh ucapan itu
akan kembali kepada salah satu dari keduanya. Jika kondisinya memang seperti
yang ia katakan (maka benarlah), namun jika tidak, maka ucapan itu akan kembali
kepadanya." (HR. Malik, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)
Dan
hadis Abu Dzar:
مَنْ دَعَا رَجُلًا
بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: يَا عَدُوَّ اللَّهِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ
عَلَيْهِ
"Barangsiapa
memanggil seseorang dengan kekafiran, atau berkata, 'Wahai musuh Allah,'
padahal nyatanya tidak demikian, melainkan ucapan itu akan hara
kepadanya," maksudnya kembali kepadanya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan
hadis Abu Qilabah:
مَنْ رَمَى مُؤْمِنًا
بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ
"Barangsiapa
menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka hal itu seperti
membunuhnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim juga, dan semuanya disebutkan
oleh Al-Mundziri dalam kitab At-Targhib wa At-Tarhib)
Dari
sinilah, wajib bagi generasi kebangkitan Islam (Shahwah Islamiyah) untuk
menahan diri dari mengafirkan siapa pun yang telah mengucapkan "La ilaha
illallah". Sebab, telah sahih hadis-hadis yang menyatakan bahwa
barangsiapa yang mengucapkannya, maka sungguh ia telah melindungi darah dan
hartanya, sedangkan perhitungannya (hisab-nya) diserahkan kepada Allah.
Makna
dari "perhitungannya diserahkan kepada Allah" adalah bahwa kita tidak
diperintahkan untuk membelah hatinya, melainkan kita memperlakukannya
berdasarkan aspek-aspek lahiriah, sedangkan Allah-lah yang menguasai
perkara-perkara rahasia di dalam hati (sarair).
Dan
kisah Usamah bin Zaid bersama lelaki yang dibunuhnya di medan perang setelah
lelaki itu mengucapkan "La ilaha illallah" sangatlah jelas
sejelas-jelasnya. Rasul yang mulia telah mengingkari tindakan Usamah yang
membunuhnya setelah ucapan tersebut, dan beliau tidak menerima alasan Usamah
bahwa lelaki itu mengucapkannya hanya untuk berlindung dari pedang, seraya
beliau bersabda: "Mengapa tidak engkau belah saja hatinya?!"
Oleh
karena itu, tidak boleh melanggar batasan suci ini dan mengafirkan pemeluk
Islam disebabkan dosa-dosa yang mereka lakukan, bid'ah-bid'ah yang mereka
perbuat, atau pemikiran-pemikiran yang mereka anut, meskipun mereka keliru dan
tidak mengenai kebenaran di dalamnya.
Imam
Ibnul Wazir berkata mengenai poin ini: "Di antara poin-poin penguat untuk
meninggalkan tindakan takfir adalah adanya perintah Rasulullah ﷺ mengenai hal itu
dalam masalah ini secara tekstual (nushushiyyah) dan khusus (khushushiyyah),
dan ini termasuk argumen penguat yang paling jelas. Mengenai hal tersebut
terdapat beberapa hadis, di antaranya: hadis Anas yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
ثَلَاثٌ مِنْ أَصْلِ
الْإِيمَانِ: الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، لَا نُكَفِّرُهُ
بِذَنْبٍ، وَلَا نُخْرِجُهُ مِنَ الْإِسْلَامِ بِعَمَلٍ
'Tiga
perkara yang termasuk pokok keimanan: menahan diri dari mengafirkan orang yang
mengucapkan La ilaha illallah, kita tidak mengafirkannya karena suatu dosa, dan
tidak mengeluarkannya dari Islam karena suatu perbuatan... (Al-Hadits).'
HR. Abu Dawud dalam kitab Al-Jihad dari kitab As-Sunan. Dan diriwayatkan
pula oleh Abu Ya'la dari jalur lain, yang mana di dalamnya tidak ada kelemahan
kecuali Yazid Ar-Raqasye, seorang hamba yang saleh, ia dilemahkan dari sisi
hafalannya, namun Al-Hafizh Ibnu Adi telah memujinya dan menyatakan tsiqah
(terpercaya) seraya berkata: 'Ia memiliki hadis-hadis yang baik dari Anas, saya
berharap ia tidak mengapa (bisa diterima).' Hal ini ditambah dengan pujian
nabawi terhadap tabiin secara umum, maka sekurang-kurangnya kondisi hadis
tersebut dapat memperkuat jalur Abu Dawud dan menjadi saksi (penguat) baginya.
Hadis
kedua: Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ yang semisal dengan hadis Anas secara
makna. HR. Abu Dawud.
Hadis
ketiga: Dari Ibnu Umar, dari Rasulullah ﷺ:
كُفُّوا عَنْ أَهْلِ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ لَا تُكَفِّرُوهُمْ بِذَنْبٍ، مَنْ كَفَّرَ أَهْلَ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَهُوَ إِلَى الْكُفْرِ أَقْرَبُ
'Tahanlah
diri kalian dari ahli La ilaha illallah, janganlah kalian mengafirkan mereka
karena suatu dosa. Barangsiapa yang mengafirkan ahli La ilaha illallah, maka ia
sendiri lebih dekat kepada kekafiran.' HR. At-Thabrani dalam Al-Mu'jam
Al-Kabir dari hadis Al-Dhahhak bin Humrah dari Ali bin Zaid; dan kata
'Humrah' ditulis dengan huruf ha' dan ra' muhmalat [tanpa titik] yang di
antaranya terdapat huruf mim.
Al-Haitsami
berkata: 'Kedua perawi tersebut diperselisihkan dalam hal hujah (argumen).' Aku
[Ibnul Wazir] berkata: 'Namun hadis keduanya layak dijadikan sebagai saksi
penguat (syawahid) dan menjadi kuat dengan apa yang telah berlalu di
depan...'
Dan
dalam bab ini terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib 'alaihis salam, Abu
Ad-Darda', Abu Umamah, Watsilah, Jabir bin Abdullah, Abu Sa'id Al-Khudri, dan
Aisyah—semoga Allah meridtai dia dan mereka semua—, ketujuh sahabat ini
meriwayatkan dari Nabi ﷺ
yang semisal dengan hal tersebut. Meskipun di dalam sanad-sanadnya terdapat
perawi yang dikritik (majarih), namun dengan gabungan
keseluruhannya—beserta apa yang telah berlalu di depan—memiliki kekuatan. Dan
untuk hadis Ali—semoga Allah meridtainya—terdapat saksi-saksi penguat darinya,
yaitu riwayat yang telah lalu mengenai ketidakpengafirannya terhadap kaum
Khawarij dari berbagai jalur, serta pengembalian beliau terhadap harta benda
mereka dari berbagai jalur. Hal ini didukung pula oleh amalan para sahabat.
Diriwayatkan dari Jabir bahwa dikatakan kepadanya: 'Apakah kalian dahulu pernah
menyebut seseorang dari ahli kiblat sebagai musyrik?' Beliau menjawab: 'Aku
berlindung kepada Allah!' Beliau terkejut karena hal itu. Ditanyakan lagi:
'Apakah kalian dahulu pernah menyebut salah seorang dari mereka sebagai kafir?'
Beliau menjawab: 'Tidak.' HR. Abu Ya'la dan At-Thabrani dalam Al-Mu'jam
Al-Kabir, dan para perawinya adalah perawi kitab Shahih. Dan suatu
hadis apabila telah masyhur diamalkan di kalangan sahabat, maka hal itu
menunjukkan kekuatannya. Tujuh saksi penguat ini beserta hadis yang sebelumnya,
semuanya tercantum dalam kitab Majma' az-Zawa'id pada bagian-bagian
awal."
Kemudian
beliau menyebutkan sisi yang lain seraya berkata:
"Sungguh
telah banyak ayat dan hadis mengenai pemberian maaf atas kesalahan yang tidak
disengaja. Dan yang tampak jelas adalah bahwa para ahli takwil itu bersalah,
serta tidak ada jalan untuk mengetahui kesengajaan mereka, karena hal itu
termasuk ilmu batin yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta'ala. Allah
Ta'ala berfirman dalam khitbah [seruan] kepada pemeluk Islam secara khusus:
'Tidak
ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya
adalah) apa yang disengaja oleh hatimu.' (QS. Al-Ahzab: 5).
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
'(Mereka
berdoa,) “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami
tersalah.”' (QS. Al-Baqarah: 286).
Dan
telah sahih dalam tafsirnya bahwasanya Allah Ta'ala berfirman: 'Aku telah
melakukannya,' dalam dua hadis sahih: salah satunya dari Ibnu Abbas, dan yang
lainnya dari Abu Hurairah. Dan Allah Ta'ala berfirman:
'dan
mereka tidak meneruskan perbuatan durhaka itu, sedang mereka mengetahui.' (QS.
Ali 'Imran: 135)
di
mana Allah mengikat celaan terhadap mereka dengan pengetahuan mereka. Dan Allah
berfirman mengenai pembunuhan seorang mukmin—beserta ancaman yang sangat keras
di dalamnya—:
'Siapa
yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka)
Jahanam' (QS. An-Nisa': 93)
di
mana Allah mengikat ancaman di dalamnya dengan kesengajaan. Dan Allah berfirman
mengenai hewan buruan:
'Siapa
di antara kamu yang membunuhnya dengan sengaja' (QS. Al-Ma'idah: 95).
Dan
telah datang banyak hadis dengan makna ini, seperti hadis Sa'ad, Abu Dzar, dan
Abu Bakrah—yang disepakati kesahihannya—mengenai orang yang mengaku bernasab
kepada selain ayahnya padahal ia mengetahui bahwa dia bukan ayahnya, di mana
disyaratkan adanya pengetahuan dalam ancaman tersebut.
Dan
di antara hujah yang paling jelas adalah hadis tentang orang yang
berwasiat—karena perbuatan melampaui batas yang dilakukannya—agar ia dibakar
kemudian debunya ditiupkan di hari yang berangin kencang, setengahnya di
daratan dan setengahnya lagi di lautan, agar Allah tidak mampu membangkitkannya
lalu menyiksanya! Kemudian ia mendapatkan rahmat karena rasa takutnya [kepada
Allah]. Ini adalah hadis yang disepakati kesahihannya dari sekelompok sahabat,
di antaranya Hudzaifah, Abu Sa'id, dan Abu Hurairah; bahkan para perawinya dari
kalangan mereka telah mencapai jumlah mutawatir, sebagaimana tercantum dalam Jami'
al-Ushul dan Majma' az-Zawa'id, dan dalam hadis Hudzaifah
disebutkan: bahwa ia dahulu adalah seorang pembongkar kuburan (nabbasy).
Sesungguhnya
ia mendapatkan rahmat disebabkan ketidaktahuannya (kebodohannya) serta
keimanannya kepada Allah dan hari akhir, oleh karena itulah ia takut akan
siksaan. Adapun ketidaktahuannya tentang kemampuan Allah Ta'ala terhadap apa
yang disangkanya mustahil, maka hal itu tidak menjadi kekafiran kecuali jika ia
telah mengetahui bahwa para nabi datang membawa ajaran tersebut dan bahwa hal
itu adalah perkara yang mungkin lagi mampu dilakukan, lalu ia mendustakan
mereka atau mendustakan salah seorang dari mereka, berdasarkan firman-Nya
Ta'ala:
'Kami
tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.' (QS. Al-Isra': 15).
Dan
ini adalah hadis yang paling memberikan harapan bagi orang-orang yang bersalah
dalam hal takwil.
Hal
yang telah lalu itu didukung pula oleh hadis-hadis: 'Aku sesuai persangkaan
hamba-Ku kepada-Ku, maka silakan ia berprasangka kepada-Ku sesukanya,' dan ini
merupakan tiga hadis yang sahih.
Oleh
karena itu, sekelompok ulama besar Islam menyatakan: Bahwasanya seorang muslim
tidak dikafirkan disebabkan lafal-lafal kekafiran yang keluar darinya, kecuali
jika orang yang melafalkannya mengetahui bahwa lafal tersebut merupakan
kekafiran. Penulis kitab Al-Muhith berkata: 'Dan itu adalah pendapat Abu
Ali Al-Jubba'i, Muhammad [Asy-Syaibani], dan Asy-Syafi'i.'
Dan
barangkali hadis yang sahih bahkan mutawatir ini merupakan hujah mereka atas
hal tersebut (1)'." Selesai kutipan. (1) Kitab Iitsar al-Haqq 'ala
al-Khalq, hlm. 392-394.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata:
"Dan
tidak boleh mengafirkan seorang muslim disebabkan dosa yang dilakukannya, tidak
pula disebabkan kesalahan yang tidak disengajanya, seperti dalam
masalah-masalah yang diperselisihkan oleh sesama ahli kiblat. Karena Allah
Ta'ala telah berfirman:
'Rasul
(Muhammad) beriman pada apa (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadanya dari
Tuhannya, demikian pula orang-orang mukmin. Semua beriman kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata,)
“Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Mereka pun
berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, ya Tuhan kami. Hanya
kepada-Mu tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai
dengan kesanggupannya. Kebaikan yang didapatkannya adalah (balasan) dari apa
yang diusahakannya dan keburukan yang ditimpakannya adalah (siksaan) dari apa
yang diusahakannya. (Mereka berdoa,) “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum
kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
pikulkan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau pikulkan kepada
orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami
apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan
rahmatilah kami. Engkaulah Pelindung kami. Maka, tolonglah kami menghadapi kaum
kafir.”' (QS. Al-Baqarah: 285-286).
Dan
sungguh telah tetap di dalam kitab Shahih bahwasanya Allah Ta'ala
mengabulkan doa ini dan mengampuni kesalahan kaum mukminin yang tidak
disengaja.
Dan
kaum Khawarij yang keluar dari agama, yang mana Nabi ﷺ telah memerintahkan untuk memerangi
mereka, telah diperangi oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib, salah seorang
Khulafaur Rasyidin, dan para imam agama dari kalangan sahabat, tabiin, dan
orang-orang setelah mereka sepakat untuk memerangi mereka. Namun, Ali bin Abi
Thalib, Sa'ad bin Abi Waqqash, dan para sahabat lainnya tidak mengafirkan
mereka; sebaliknya, mereka tetap menganggap kaum Khawarij itu sebagai kaum
muslimin meskipun diperangi. Ali tidak memerangi mereka hingga mereka
menumpahkan darah yang diharamkan dan merampas harta benda kaum muslimin. Maka
beliau memerangi mereka untuk menolak kezaliman dan pemberontakan (baghy)
mereka, bukan karena mereka kafir. Oleh karena itu, beliau tidak menawan kaum
wanita mereka dan tidak mengambil harta benda mereka sebagai ganimah.
Apabila
mereka yang telah terbukti kesesatannya berdasarkan dalil nash dan ijmak saja
tidak dikafirkan, padahal ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya ﷺ untuk memerangi
mereka, maka bagaimana halnya dengan kelompok-kelompok yang saling berselisih,
yang kebenaran itu samar bagi mereka dalam masalah-masalah yang orang yang
lebih berilmu dari mereka pun bisa keliru di dalamnya? Maka tidak halal bagi
salah satu dari kelompok-kelompok ini untuk mengafirkan kelompok yang lain,
tidak pula menghalalkan darah dan hartanya, meskipun di dalam kelompok tersebut
terdapat bid'ah yang nyata. Lalu bagaimana jika kelompok yang mengafirkan itu
ternyata juga pelaku bid'ah? Bahkan bisa jadi bid'ah kelompok ini lebih parah,
dan pada umumnya mereka semua adalah orang-orang yang bodoh (tidak tahu)
tentang hakikat apa yang mereka perselisihkan.
Dan
hukum asal bahwasanya darah kaum muslimin, harta benda, dan kehormatan mereka
adalah haram antara sesama mereka; tidak halal kecuali dengan izin Allah dan
Rasul-Nya. Nabi ﷺ
bersabda ketika berkhotbah di hadapan mereka pada saat Haji Wada':
إِنَّ دِمَاءَكُمْ
وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا
فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا
"Sesungguhnya
darah kalian, harta benda kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas
sesama kalian, seperti sucinya hari kalian ini, di negeri kalian ini, pada
bulan kalian ini."
Dan
beliau bersabda:
ُالْمُسْلِمِ
عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
"Setiap
muslim atas muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan
kehormatannya."
Dan
beliau bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا
وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَهُوَ الْمُسْلِمُ لَهُ ذِمَّةُ
اللَّهِ وَرَسُولِهِ
"Barangsiapa
yang salat seperti salat kami, menghadap ke kiblat kami, dan memakan sembelihan
kami, maka dia adalah seorang muslim yang memiliki jaminan keamanan (dzimmah)
dari Allah dan Rasul-Nya."
Dan
beliau bersabda:
إِذَا الْتَقَى
الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ
"Apabila
dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan
yang dibunuh sama-sama di dalam neraka." Dikatakan: "Wahai
Rasulullah, ini untuk yang membunuh, lalu bagaimana dengan yang dibunuh?"
Beliau bersabda:
إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا
عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
"Sesungguhnya
ia pun sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya."
Dan
beliau bersabda:
لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي
كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
"Janganlah
kalian kembali menjadi kafir setelah kepergianku, di mana sebagian kalian
memenggal leher sebagian yang lain."
Dan
beliau bersabda:
إِذَا قَالَ
الْمُسْلِمُ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
"Apabila
seorang muslim berkata kepada saudaranya: 'Wahai kafir', maka sungguh ucapan
itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya." Dan hadis-hadis ini
semuanya tercantum di dalam kitab-kitab Shahih.
Dan
apabila seorang muslim memiliki takwil dalam peperangan atau pengafiran (takfir),
maka ia tidak dikafirkan karena hal tersebut. Sebagaimana yang dikatakan oleh
Umar bin Al-Khatthab mengenai Hathib bin Abi Balta'ah: "Wahai
Rasulullah, biarkan aku memenggal leher orang munafik ini!" Maka Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ
بَدْرًا، وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكُونَ قَدِ اطَّلَعَ عَلَى
أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ
"Sesungguhnya
ia telah ikut serta dalam Perang Badar. Dan tahukah kamu, barangkali Allah
telah melihat kepada para ahli Badar lalu berfirman: 'Beramallah sesuka kalian,
karena Aku sungguh telah mengampuni kalian'?" Dan hadis ini tercantum
dalam kitab Ash-Shahihain. Di dalam keduanya juga terdapat hadis tentang
peristiwa Haditsul Ifki: bahwasanya Usaid bin Al-Hudhair berkata kepada Sa'ad
bin Ubadah: "Sesungguhnya kamu adalah orang munafik yang membela
orang-orang munafik!" Lalu kedua belah pihak berselisih, kemudian Nabi
ﷺ mendamaikan di antara
mereka. Mereka ini adalah para ahli Badar, di antara mereka ada yang berkata
kepada sesamanya: "Sesungguhnya kamu munafik," namun Nabi ﷺ tidak mengafirkan ini
maupun itu, bahkan beliau memberikan kesaksian surga bagi semuanya.
Halaman
119
Demikian
pula telah tetap di dalam kitab Ash-Shahihain dari Usamah bin Zaid
bahwasanya ia membunuh seorang lelaki setelah lelaki itu mengucapkan "La
ilaha illallah". Nabi ﷺ
sangat menganggap besar (perkara) tersebut ketika dikabarkan kepada beliau, dan
beliau bersabda: "Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah ia
mengucapkan La ilaha illallah?" Beliau terus mengulang-ulang ucapan
itu kepadanya sampai-sampai Usamah berkata: "Aku berangan-angan andai
saja aku belum masuk Islam kecuali pada hari itu!" Kendati demikian,
beliau tidak mewajibkan atasnya hukuman qishash (qawad), tidak pula
membayar denda (diat), dan tidak pula menunaikan denda penghapus dosa (kafarat),
karena Usamah saat itu memiliki takwil; ia mengira boleh membunuh orang yang
mengucapkannya tersebut karena persangkaannya bahwa orang itu mengucapkannya
hanya untuk berlindung.
Maka
demikian pulalah para salaf, sebagian mereka memerangi sebagian yang lain dalam
Perang Jamal, Perang Shiffin, dan yang sejenisnya, padahal mereka semua adalah
kaum muslimin yang beriman. Sebagaimana firman-Nya Ta'ala:
"Jika
ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, damakanlah antara keduanya.
Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang
lain, perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali
kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah),
damakanlah antara keduanya dengan adil dan berlakulah selaras dengan keadilan.
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS.
Al-Hujurat: 9).
Maka
Allah Ta'ala telah menjelaskan bahwa meskipun mereka saling memerangi dan
sebagian mereka berbuat aniaya terhadap sebagian yang lain, mereka tetaplah
bersaudara yang beriman, dan Dia memerintahkan untuk mendamaikan di antara
mereka dengan adil.
Oleh
karena itu, para salaf dahulu meskipun terjadi peperangan di antara mereka,
mereka tetap saling setia satu sama lain dengan loyalitas agama (muwalatuddīn),
mereka tidak saling memusuhi seperti memusuhi orang-orang kafir; sebagian
mereka menerima kesaksian sebagian yang lain, mengambil ilmu dari sebagian yang
lain, saling mewarisi, saling menikahi, dan saling berinteraksi dengan
interaksi sesama muslim satu sama lain, terlepas dari apa yang sempat terjadi
di antara mereka berupa peperangan, saling melaknat, dan sebagainya.
Hal
ini terjadi padahal Allah telah memerintahkan untuk berjamaah dan bersatu,
serta melarang dari perbuatan bid'ah dan berselisih. Allah berfirman:
"Sesungguhnya
orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi beberapa golongan,
tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu (Muhammad) atas mereka." (QS.
Al-An'am: 159).
Dan
Nabi ﷺ bersabda:
عَلَيْكُمْ
بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ يَدَ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ
"Wajib
atas kalian untuk berjamaah, karena sesungguhnya tangan Allah (pertolongan-Nya)
berada di atas jamaah."
Dan
beliau bersabda:
الشَّيْطَانُ مَعَ
الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ
"Setan
itu bersama orang yang menyendiri, dan dia akan lebih jauh dari dua
orang."
Dan
beliau bersabda:
الشَّيْطَانُ ذِئْبُ
الْإِنْسَانِ كَذِئْبِ الْغَنَمِ، وَالذِّئْبُ إِنَّمَا يَأْخُذُ الْقَاصِيَةَ
وَالنَّائِيَةَ مِنَ الْغَنَمِ
"Setan
itu adalah serigala bagi manusia seperti halnya serigala bagi kambing. Dan
serigala itu hanyalah menerkam kambing yang memisahkan diri dan yang berada
jauh dari kawannnya."
Maka
kewajiban bagi seorang muslim apabila berada di suatu kota dari kota-kota kaum
muslimin adalah melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah bersama mereka,
serta memberikan loyalitas kepada kaum mukminin dan tidak memusuhi mereka. Jika
ia melihat sebagian dari mereka sesat atau menyimpang, dan memungkinkan baginya
untuk memberi petunjuk serta membimbingnya, maka hendaknya ia melakukan hal
tersebut. Jika tidak mampu, maka Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya. Apabila ia mampu untuk mengangkat orang yang
paling utama (al-afdhal) dalam kepemimpinan/imamah kaum muslimin, maka
hendaknya ia mengangkatnya. Dan jika ia mampu mencegah orang yang menampakkan
bid'ah dan kemaksiatan, maka hendaknya ia mencegahnya. Namun, jika ia tidak
mampu melakukan hal itu, maka melaksanakan salat di belakang orang yang paling
mengetahui Kitabullah dan Sunah Nabi-Nya, serta yang paling awal dalam menaati
Allah dan Rasul-Nya, adalah lebih utama, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi ﷺ dalam hadis...
Hadis
yang sahih berbunyi: "Yang paling berhak menjadi imam bagi suatu kaum
adalah yang paling baik bacaan Kitabullah (Al-Qur'an)-nya. Jika dalam bacaan
mereka sama, maka yang paling mengetahui tentang Sunnah. Jika dalam Sunnah
mereka sama, maka yang paling dahulu berhijrah. Dan jika dalam hijrah mereka
sama, maka yang paling tua usianya."
Dan
jika di dalam tindakan menjauhi [boikot] terhadap orang yang menampakkan bid'ah
dan kefasikan terdapat maslahat yang kuat, maka ia boleh dijauhi, sebagaimana
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjauhi tiga orang yang tertinggal
[dalam Perang Tabuk] hingga Allah menerima tobat mereka. Adapun jika selain dia
yang memimpin tanpa izinnya, sedangkan meninggalkan shalat di belakangnya tidak
mendatangkan maslahat syar'i, maka tindakan meninggalkan shalat Jumat dan
shalat berjamaah tersebut merupakan suatu kebodohan dan kesesatan, serta
termasuk kategori menolak bid'ah dengan bid'ah lainnya.
Bahkan
mengenai orang yang melaksanakan shalat Jumat di belakang orang yang fasik,
para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mengulangi shalatnya. Mayoritas
dari mereka memakruhkannya, hingga Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat Abdus
berkata: "Barang siapa yang mengulanginya, maka dia adalah seorang ahli
bid'ah." Ini adalah pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat yang
ada, karena para sahabat dahulu tidak pernah mengulangi shalat apabila mereka
shalat di belakang para pelaku kefasikan dan bid'ah. Dan Allah Ta'ala tidak
pernah sama sekali memerintahkan seseorang untuk mengulangi shalat apabila ia
telah shalat sebagaimana yang diperintahkan sesuai dengan batas kemampuannya.
Selesai perkataan Syaikhul Islam.
Inilah
apa yang ditetapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah secara jelas, seraya
mengingkari dengan pengingkaran yang sangat keras terhadap orang-orang yang
mengafirkan manusia hanya karena suatu dosa atau kesalahan, berkomitmen
mengajak untuk menetapi jamaah dan tidak menyimpang darinya, serta membolehkan
shalat di belakang ahli bid'ah.
Meskipun
demikian, kita menemukan di antara orang-orang yang menyandarkan diri mereka
kepada Ibnu Taimiyah, ada orang yang tidak mengetahui hakikat-hakikat ini
seluruhnya. Ada pula yang menghunuskan pedang takfir (pengafiran) di hadapan
setiap orang yang menyelisihinya dalam suatu pendapat yang ia pandang sebagai
kebenaran. Bahkan di antara mereka ada yang mengafirkan kelompok-kelompok besar
yang diikuti oleh mayoritas umat Islam seperti al-Asya'irah (Asy'ariyah).
Sebagian dari mereka juga mencela ulama-ulama besar dan para dai, serta
menghukumi mereka dengan kekafiran, tanpa rasa takut bahwa tuduhan kekafiran
itu akan kembali kepada dirinya sendiri, sebagaimana yang telah diperingatkan
oleh hadis syarif.
Menolak
Hadis Ahad Karena Adanya Syubhat Tidak Menyebabkan Kekafiran
Di
antara kesalahan fatal yang menimpa sebagian penuntut ilmu yang baru tumbuh,
orang-orang yang masih baru dalam dunia dakwah, atau orang-orang yang
tergesa-gesa dalam berfatwa adalah: mengafirkan orang yang mengingkari sebagian
hadis-hadis sahih dari kategori hadis ahad, yang boleh jadi hadis tersebut
diriwayatkan oleh Al-Syaikhan (Bukhari dan Muslim) atau salah satu dari
keduanya, karena adanya syubhat yang tampak bagi mereka. Syubhat tersebut
terkadang kuat dan otoritatif, namun terkadang juga rapuh dan tidak bernilai.
Akan tetapi, dalam pandangan diri mereka sendiri—syubhat-syubhat tersebut
dijadikan sebagai cacat yang merusak keabsahan jalur periwayatan hadis.
[1] Majmu'
Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Juz 3, hal. 282-287.
Mereka
menolak hadis tersebut karena mereka memandangnya bertentangan dengan dalil
Al-Qur'an yang jelas, bertentangan dengan hadis-hadis mutawatir yang
meyakinkan, bertentangan dengan sains قطعي (pasti) yang terkonfirmasi, bertentangan
dengan realitas sejarah yang valid, bertentangan dengan bukti indrawi atau akal
sehat, atau hal-hal lainnya—yang mana para ulama hadis sendiri sebenarnya telah
menjadikan hal-hal tersebut sebagai indikator adanya pemalsuan (hadis
palsu/maudhu')—meskipun orang selain mereka tidak menyepakatinya.
Sama
sekali tidak ada dasar untuk menghukumi kafir dalam masalah ini. Sebab, para
ulama tidak mengafirkan kecuali orang yang mengingkari sunnah secara mutlak dan
tidak menganggapnya sebagai sumber hukum syariat setelah Al-Qur'an. Karena
barang siapa yang melakukan hal tersebut, secara otomatis ia harus mengingkari
perkara-perkara yang telah diketahui dari agama secara darurat
(pasti/aksiomatis) yang tidak ditetapkan kecuali melalui sunnah, seperti
kewajiban shalat lima waktu, bahwa setiap shalat memiliki waktunya yang maklum,
jumlah rakaatnya yang ditentukan, serta tata cara khususnya yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan taslim (salam). Semua ini merupakan perkara yang
ditetapkan berdasarkan sunnah.
Adapun
orang yang mengingkari satu hadis atau beberapa hadis dari kategori hadis ahad,
maka tidak ada satu pun ahli fikih maupun ulama otoritatif yang berpendapat
tentang kekafirannya.
Lihatlah
para imam Ahlussunnah, mereka tidak mengafirkan kaum Khawarij maupun
Mu'tazilah, meskipun mereka (Khawarij dan Mu'tazilah) mengingkari banyak hadis
yang termasuk hadis-hadis sahih, seperti hadis-hadis tentang melihat Allah
Ta'ala di surga padahal hadisnya berstatus mustafidh (populer/banyak jalur),
hadis tentang tersihirnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan hadis
lainnya yang disebutkan oleh Ibnu Qutaibah serta telah dibantahnya dalam
kitabnya yang terkenal, Mukhtalif al-Hadits.
Betapa
banyak seorang imam yang menolak suatu hadis yang dianggap sahih oleh imam
lainnya, sedangkan ia sendiri tidak memandangnya demikian.
Bahkan
dari kalangan ahli hadis sendiri ada yang menolak sebagian hadis yang
disahihkan oleh orang lain. Oleh karena itu, Imam Al-Bukhari meninggalkan
hadis-hadis yang justru dikeluarkan oleh periwayat lainnya.
Begitu
pula dengan imam dalam ilmu Jarh wa Ta'dil, Yahya bin Ma'in, beliau
menolak hadis-hadis tentang "Zakat Kewajiban" (Fara'idh
al-Shadaqah) yang dikeluarkan oleh Al-Syaikhan (Bukhari dan Muslim).
Sungguh,
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha memiliki pendapat-pendapat
khusus terkait sebagian hadis yang beliau pandang menyelisihi zahir Al-Qur'an.
Maka beliau menolaknya dan menilai para sahabat yang meriwayatkannya telah
keliru, tidak mendengar dengan baik, atau salah dalam menerima riwayat tersebut
dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Contohnya
seperti sikap beliau terhadap hadis: "Sesungguhnya mayit akan diazab
karena tangisan keluarganya atasnya." Beliau memandangnya bertentangan
dengan firman Allah Ta'ala:
"dan
orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Fatir: 18)
Padahal
hadis tersebut diriwayatkan oleh lebih dari satu orang sahabat.
Demikian
pula dengan hadis: "Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang
ia kurung." Beliau berpandangan bahwa seorang mukmin terlalu mulia di sisi
Allah untuk diazab hanya karena seekor kucing, dan wanita yang dimaksud dalam
hadis tersebut sebenarnya adalah seorang kafir. (Kami telah menjelaskan
kekeliruan Ummul Mukminin dalam masalah ini yang mana beliau mengingkari Abu
Hurairah atas periwayatan hadis ini, yaitu di dalam kitab kami Kaifa
Nata'amal ma'as Sunnah al-Nabawiyyah?.)
Juga
hadis tentang berdirinya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di sumur
Badar, dan seruan beliau kepada tokoh-tokoh Quraisy dengan nama-nama mereka
setelah mereka dikuburkan: "Apakah kalian telah mendapati apa yang
dijanjikan Tuhan kalian itu benar? Karena sesungguhnya aku telah mendapati apa
yang dijanjikan Tuhanku kepadaku benar."
Serta
perkataan Umar dan sebagian sahabat: "Apakah engkau berbicara kepada kaum
yang telah menjadi bangkai?!"
Al-Allamah
Ibnu Katsir berkata setelah menyebutkan hadis ini dalam kitabnya, al-Bidayah
wa al-Nihayah: "Dan ini termasuk hadis-hadis yang ditakwilkan oleh
Aisyah radhiyallahu 'anha (sebagaimana pendapat-pendapat yang beliau
takwilkan telah dikumpulkan dalam satu juz tersendiri) dan beliau meyakini
bahwa hadis tersebut menyelisihi sebagian ayat. Kedudukan masalah ini termasuk
hal yang beliau pertentangkan dengan firman Allah Ta'ala:
"dan
engkau tidak dapat membuat orang yang di dalam kubur mendengar." (QS.
Fatir: 22)
Ibnu
Katsir melanjutkan: "Padahal hadis itu tidaklah bertentangan dengan ayat
tersebut. Dan yang benar adalah pendapat jumhur (mayoritas) sahabat dan
generasi setelah mereka, karena adanya hadis-hadis yang secara tekstual
menunjukkan kebalikan dari apa yang menjadi pendapat Aisyah radhiyallahu
'anha wa ardhaha". (Al-Bidayah wa al-Nihayah, Juz 3, hal. 292,
293, cet. Beirut)
Namun,
tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat maupun generasi setelah mereka yang
menuduh Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha memiliki pemahaman agama yang
tipis, keyakinan yang lemah, atau penolakan terhadap sunnah suaminya,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Mereka
semua memang berbeda pendapat dengannya dan menjelaskan kekeliruan sudut
pandangnya, tetapi tidak ada seorang pun yang mencela beliau dengan satu patah
kata pun karena pendapat-pendapatnya ini. Sebaliknya, mereka mengumpulkan
pendapat-pendapat beliau dalam kitab-kitab tersendiri dan membicarakannya
dengan penuh pengagungan dan penghormatan, karena pendapat tersebut lahir dari
hasil ijtihad; sehingga beliau diuzur (dimaklumi) di dalamnya, bahkan
mendapatkan pahala atas ijtihadnya tersebut.
Comments
Post a Comment