Mengenal As-Sunnah (Ma'rifatus Sunnah)
As-Sunnah
Sumber
hukum fiqih yang kedua setelah Al-Quran adalah As-Sunnah An-Nabawiyah, atau
sering juga disebut dengan hadits nabi. As-Sunnah merupakan sumber syariat
Islam setelah Al-Quran dan berfungsi merinci garis besar Al-Quran, menjelaskan
yang musykil, membatasi yang muthlak, dan memberikan penjelasan hukum.
As-Sunnah
pada dasarnya adalah wahyu dari Allah SWT juga, hanya saja ada perbedaan yang
nyata dibandingkan dengan Al-Quran.
A.
Pengertian
Pengertian
sunnah kita bagi berdasarkan bahasa dan juga berdasarkan istilah yang
digunakan.
1.
Bahasa
Secara
bahasa, kata ’sunnah’ dipahami dengan beragam arti serta bermacam penggunaan,
di antaranya :
· At-thariqah (الطّرِيقةُ)
: tata cara.
· Al-‘adah (العادةُ) : adat atau kebiasaan.
· As-sirah (السِّيرةُ) : perilaku.
Didalam
hadits nabawi disebutkan istilah sunnah dengan makna bahasa, misalnya :
من سنّ فِي االإسلامِ
سُنّةً حسنةً فلهُ أجرُها وأجرُ من عمِل بِها بعدهُ مِن غيرِ أن ينقُص مِن
أُجُورِهِم شيءٌ . ومن سنّ فِي االإسلامِ سُنّةً سيِّئةً فعليهِ وِزرُها ووِزرُ من
عمِل بِها بعدهُ مِن غيرِ أن ينقُص مِن أوزارِهِم شيءٌ
Siapa
menjalani memulai dalam Islam kebiasaan yang baik, maka baginya pahala amalnya
dan pahala dari orang yang mengerjakan dengannya tanpa dikurangi dari pahala
mereka. Dan siapa memulai kebiasaan yang buruk dalam Islam maka dia mendapat
dosa dari amalnya dan dosa orang yang mengerjakan keburukan karenanya tanpa
mengurangi dari dosa-dosa mereka. (HR. Muslim)
2.
Istilah
Istilah
sunnah adalah istilah yang banyak digunakan oleh berbagai disiplin ilmu dengan
makna dan pengertian yang berbeda dan tidak saling berhubungan. Dan kesalahan
dalam menempatkan makna sesuai dengan disiplin ilmu justru seringkali membuat
banyak umat Islam terjebak dalam perdebatan yang tidak ada habisnya.
a.
Sunnah Menurut Ilmu Ushul Fiqih
Dalam
pembahasan ini, istilah sunnah yang kita pakai menurut istilah disiplin ilmu
ahli ushul, bukan menurut ahli fiqih. Menurut disiplin ilmu ushul, sunnah
adalah :
ما ورد عنِ النّبِيِّ r مِن
قولٍ أو فِعلٍ أو تقرِيرٍ
Segala
yang diriwayat dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir
(sikap mendiamkan sesuatu yang dilihatnya).
Dengan
kata lain, pengertian sunnah menurut disiplin ilmu ushul fiqih sama dengan
pengertian hadits dalam ilmu hadits.
Rasulullah
SAW pernah menggunakan istilah sunnah dengan maksud untuk menyebutkan sumber
kedua dari agama Islam.
لقد تركتُ فِيكُم
أمرينِ لن تضِلُّوا أبدًا ما إِن تمسّكتُم بِهِما: كِتاب اللهِ وسُنّةِ رسُولِهِ
Sungguh
telah aku tinggalkan dua hal yang tidak akan membuatmu sesat selama kamu
berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnah rasulnya. (HR Malik)
b.
Sunnah Menurut Ilmu Fiqih
Sedangkan
pengertian sunnah menurut para ahli fiqih adalah :
ما يُثابُ فاعِالُهُ
ولا يُعاقبُ تارِكُهُ
Segala
tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak
berdosa.
Para
ahli fiqih sering menggunakan istilah sunnah sebagai nama dari suatu status
hukum. Misalnya ada shalat fardhu dan ada shalat sunnah. Shalat fardhu itu bila
dikerjakan akan mendatangkan pahala sedangkan bila tidak dikerjakan akan
mendatangkan dosa. Sedangkan shalat sunnah bila dikerjakan mendapatkan pahala
tapi bila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Dari
perbedaan definisi sunnah diatas, kita harus membedakan antara sunnah Nabi
dengan perbuatan yang hukumnya sunnah.
Kita
ambil contoh yang mudah. Nabi SAW disebutkan dalam banyak hadits punya
penampilan yang khas, seperti
berjenggot, berjubah, bersorban, pakai selendang hijau, berambut
panjang, berpegangan pada tongkat saat berkhutbah, makan dengan tiga jari,
mengunyah 33 kali, beristinja’menggunakan batu, minum susu kambing mentah tanpa
dimasak yang diminum bersama banyak orang dari satu wadah, mencelupkan lalat ke
dalam air minum, dan banyak lagi.
Semua
itu kalau dilihat dari pengertian sunnah dalam ilmu ushul fiqih, memang
merupakan perbuatan Nabi SAW. Akan tetapi kalau dilihat dari Ilmu Fiqih, meski
sebuah perbuatan itu dilakukan oleh Nabi SAW, secara hukum belum tentu menjadi
sunnah yang berpahala bila dikerjakan.
Kadang
perbuatan Nabi SAW secara hukum menjadi wajib bagi umat Islam, seperti shalat
lima waktu, puasa Ramadhan, berhaji ke Baitullah, dan lainnya. Tetapi perbuatan
Nabi SAW hukumnya hanya menjadi sunnah, seperti shalat Tahajjud, shalat Dhuha,
puasa Senin Kamis, puasa hari Arafah, puasa 6 hari bulan Syawwal dan lainnya.
Bila seorang muslim mengerjakannya tentu mendapat pahala, tetapi bila tidak
dikerjakan, dia tentu tidak akan berdosa, karena hukumnya sunnah.
Kadang
perbuatan yang dilakukan oleh Nabi SAW malah haram hukumnya bagi umat Islam,
misalnya ketika Nabi SAW berpuasa wishal, yaitu puasa yang bersambung-sambung
beberapa hari tanpa berbuka. Juga haram hukumnya bagi umat Islam untuk beristri
lebih dari 4 orang, padahal beliau SAW beristrikan 11 wanita.
Dan
dalam beberapa kasus, kadang apa yang dihalalkan buat umat Islam justru
diharamkan bagi Rasulullah SAW dan keluarga beliau, misalnya menerima harta
zakat.
Maka
bisa kita simpulkan bahwa sunnah Nabi SAW dalam arti perbuatan beliau belum
tentu lantas hukumnya menjadi sunnah juga buat umatnya.
c.
Sunnah Menurut Ahli Kalam
Para
ulama ahli kalam juga sering menggunakan istilah sunnah untuk menyebutkan
kelompok yang selamat aqidahnya, sebagai lawan dari aqidah yang keliru dan
sesat.
Mereka
menggunakan istilah ahlussunnah, untuk membedakan dengan ahli bid’ah, yang
maksudnya adalah aliran-aliran ilmu kalam yang dianggap punya landasan aqidah
yang menyimpang dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW dan para
shahabat.
Maka
kita mengenal istilah ’sunni’ untuk umat yang beraqidah lurus dan seusai dengan
ajaran Nabi SAW, dan membuat istilah syi’ah, muktazilah, qadariyah, jabariyah,
khawarij, dan lainnya untuk menegaskan
bahwa aliran-aliran itu tidak sesuai
dengan apa yang disunnahkan oleh Nabi SAW.
Pada
hakikatnya as-sunnah dalam arti hadits tidak lain adalah wahyu dari Allah SWT,
dan bukan semata-mata perbuatan dan perkataan Nabi SAW. Sebab perbuatan dan
perkataan Nabi SAW sesungguhnya berlandaskan wahyu dari Allah SWT, dan bukan
datang dari diri atau nafsu beliau sendiri.
Hal
ini ditegaskan didalam Al-Quran Al-Karim yang menyebutkan bahwa semua perkataan
Nabi SAW adalah wahyu dari Allah SWT :
وَالنَّجمِ إِذَا هَوَى
مَا ضَلَّ صَاحِبُكُم وَمَا غَوَى وَمَا يَنطِقُ عَنِ الهَوَى إِن هُوَ إِلا وَحيٌ
يُوحَى عَلَّمَهُ شَدِيدُ القُوَى
Demi
bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru.
dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). yang
diajarkan kepadanya oleh (jibril) yang sangat kuat. (QS. An-Najm : 1-5)
3.
Hakikat As-Sunnah Adalah Wahyu Allah
B.
Penggunaan Istilah Sunnah dan Hadits
Seringkali
kita mencampur-adukkan antara istilah As-Sunnah dan istilah Al-Hadits. Memang
antara kedua istilah itu ada kesamaan, namun tetap saja ada perbedaan.
1.
Pengertian Al-Hadits
Kata
al-hadits (الحديث) dalam bahasa Arab
punya banyak makna, salah satunya berarti baru (الحديد).
Dan hadits juga berarti perkataan, sebagaimana firman Allah SWT :
فما لِهـؤُلاء القومِ
لا يكادُون يفقهُون حدِيثاً
Maka
mengapa orang-orang itu hampir-hampir
tidak memahami pembicaraan sedikitpun?
(QS. An-Nisa’ : 78)
Sedangkan
secara istilah, didalam ilmu hadits, yang dimaksud dengan hadits adalah :
ما أُضِيف إِلى
النّبِيِّ r مِن
قولٍ أو فِعلٍ أو تقرِيرٍ أو وصفٍ خِلقِيٍّ أو خُلُقِيٍّ.
Segala
hal yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir,
sifat khilqiyah dan khuluqiyah.
Sifat
khilqiyah maksudnya adalah sifat-sifat yang berupa wujud pisik, seperti warna
kulit, warna rambut, bentuk wajah, dan semua ciri-ciri pisik lainnya. Sedangkan
sifat khuluqiyah maksudnya adalah segala sifat yang berupa sikap, tingkah laku,
tata cara, gestur, dan hal-hal sejenisnya.
2.
Kesamaan & Perbedaan Al-Hadits dan As-Sunnah
Kalau
dilihat sekilas, nampak seolah-oleh antara istilah Al-Hadits dan As-Sunnah
tidak ada perbedaan yang berarti. Dan seringkali orang menyamakan begitu saja
antara keduanya, karena sama-sama membicarakan tentang perkataan, perbuatan,
dan taqrir yang ada pada diri Nabi Muhammad SAW, termasuk sifat khilqiyah dan
khuluqiyah beliau.
Namun
kalau kita teliti lebih dalam, sesungguhnya di antara keduanya ada perbedaan,
antara lain :
a.
Ruang Lingkup
Istilah
Al-Hadits tidak hanya mencakup apa-apa yang disandarkan kepada Nabi SAW saja,
tetapi apa yang menjadi ucapan dan perbuatan para shahabat pun termasuk didalam
hadits. Karena kita mengenal istilah hadits mauquf dan
hadits maqthu.’
Hadits
maufuq adalah hadits yang periwayatannya tidak sampai kepada Nabi SAW, namun
berhenti sampai kepada level shahabat saja. Sedangkan Hadits mauquf adalah
hadits yang periwayatannya hanya sampai ke level tabi’in.[1]
Sedangkan
ketika kita menyebut istilah As-Sunnah, maksudnya selalu sunnah Rasulullah SAW,
dan bukan sunnah dari para shahabat beliau.
b.
Kekuatan Periwayatan
Ketika
kita menyebut istilah al-hadits, maka termasuk pula didalamnya semua jenis
hadits, baik yang shahih, hasan, atau pun yang dhaif. Bahkan termasuk juga
disebut hadits walau pun sebenarnya semata-mata hanya hadits palsu. Kita
mengenal istilah hadits maudhu’.
Namun
kita tidak pernah menyebut istilah sunnah hasan atau sunnah dhaif, apalagi
sunnah palsu. Sebab istilah as-sunnah sudah memastikan hanya apa-apa yang
shahih dari Rasulullah SAW, dan tidak termasuk yang lemah atau yang palsu.
C.
Inkarus-Sunnah
Inkarussunnah
berasal dari dua kata, inkar dan sunnah. Yang dimaksud dengan ingkar adalah
penolakan, penafian atau sikap untuk tidak mengakui kebenaran sesuatu.
Sedangkan yang dimaksud dengan sunnah adalah hadits-hadits Rasulullah SAW. Jadi
ingkarussunnah adalah paham yang mengingkari keberadaan hadits-hadits
Rasulullah SAW.
Paham
ini bukan sekedar berbahaya, bahkan pada hakikatnya merupakan pengingkaran
terhadap agama Islam itu sendiri. Jadi orang yang mengingkari eksistensi
hadits-hadits Nabi SAW, pada hakikatnya dia telah mengingkari agama Islam.
Sebab
Islam itu dilandasi oleh dua pilar utama, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, yaitu
hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW kepada kita semua.
Bila
dirunut ke belakang, paham ini lahir dari sebuah peperangan modern antara umat
Islam di satu pihak dengan musuh-musuhnya di pihak lain. Mereka adalah para
orientalis barat yang mengaku telah mempelajari agama Islam, bukan dengan niat
untuk mengamalkannya, melainkan dengan niat untuk menghina, menjelekkan,
menyesatkan dan membuat umat Islam bingung. Bahkan bukan sekedar bingung,
tetapi juga tersesat dan murtad dari agamanya.
Munculnya
orientalisme tidak terlepas dari beberapa faktor yang melatarbelakanginya,
antara lain akibat perang Salib atau ketika dimulainya pergesekan politik dan
agama antara Islam. Para orientalis jahat ini banyak menghujat agama Islam
dengan mengatakan bahwa hadits Nabi itu palsu semua, tidak ada yang asli, hanya
karangan ulama yang hidup beberapa ratus tahun setelah kematian Nabi Muhammad
SAW.
Pemikiran
mereka bisa kita baca dalam banyak buku, antara lain buku The Origins Of
Muhammadan Juresprudence dan An Introduction to Islamic Law
Deretan
nama orientalis lainnya adalah Goldziher yang jadi gembong anti Islam. Dialah
yang telah merusak aqidah umat Islam dengan beragam pemikiran sesatnya. Selain
itu ada lagi nama-nama seperti H.A.R. Gibb, Wilfred Cantwell Smith, Montgomery
Watts, Gustave von Grunebaum dan lainnya.
Tulisan
mereka seringkali dijadikan rujukan oleh orang-orang Islam yang lemah mental
dan tidak punya rasa percaya diri, meski sudah menyandang gelar doktor
sekalipun. Sehingga apapun yang orientalis katakan, seolah sudah pasti
kebenarannya.
Termasuk
rasa rendah diri ketika dituduhkan bahwa hadits Nabi itu palsu semua. Mereka
pun dengan naifnya mengaminkan saja. Sebab didalam kepala mereka, memang tidak
ada ilmu tentang itu.
Padahal
apa yang dikatakan oleh para orientalis itu tidak lebih dari sekedar tuduhan
tanpa dasar.
Dari
mana datangnya rasa rendah diri yang hina seperti itu? Jawabnya sangat mudah,
yaitu karena para 'cendekiawan muslim' itu belajar Islam kepada para orientalis
itu. Padahal orientalis justru sangat bodoh terhadap agama Islam. Kebanyakan
mereka tidak paham bahasa Arab, apalagi syariah Islam. Tidak satupun yang hafal
Al-Quran, apalagi hadits nabawi.
Dan
yang pasti, umumnya mereka juga tidak pernah mengakui Islam sebagai agama,
tidak mengakui Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, tidak mengakui Al-Quran sebagai
firman Allah SWT
Bagaimana
mungkin orang yang kafir kepada Allah SWT dan calon penghuni neraka itu
dijadikan guru? Betapa lucunya, belajar agama Islam dari orang kafir yang
jelas-jelas punya niat busuk pada Islam. Memang tidak masuk akal dan sangat
tidak logis cara berpikir para 'cendekiawan' itu. Layakkah mereka menyandang
gelar sebagai cendekiawan bila level pemikirannya hanya sebatas itu?
Kebenaran
Hadits Nabawi
Seharusnya
para cendekiawan itu tidak belajar ke barat. Dan mereka tidak perlu menelan
bulat-bulat sampah pemikiran para orientalis bejat itu. Seharusnya mereka
belajar ke timur tengah, tempat di mana ilmu-ilmu ke-Islaman berpusat, misalnya
ke Al-Azhar Mesir atau ke Universitas Islam terkemuka dunia. Hal itu mengingat
bahwa disana terdapat para dosen yang memang benar-benar punya legalitas,
kapasitas dan otoritas sebagai ulama.
Seandainya
mereka belajar kepada ulama, tentu mereka akan tahu betapa canggihnya sistem
periwayatan hadits. Tidak pernah manusia mengenal sistem periwayatan bersanad
sebelumnya. Ilmu hadits menjadi sangat unik dan tidak pernah ditemukan di
peradaban manapun, kecuali didalam sejarah Islam.
Mereka
yang mengingkari keberadaan dan keshahihan hadits-hadits nabawi berarti memang
belum pernah belajar agama Islam dengan benar. Mereka hanya menjadi budak para
yahudi laknatullah, yang jelas-jelas menghina dan menjelekkan agama Islam. Demi
sekedar mendapatkan gelar yang memberhala.
Lalu
mengapa mereka pergi ke barat?
Kembali
kepada masalah mentalitas kampungan, rasa rendah diri dan inferiority complex
yang melanda para mahasiswa muslim. Ketika ditawarkan beasiswa ke barat seperti
Eropa, Amerika atau Australia, terbayanglah mereka masuk ke sebuah peradaban
modern dan maju.
Dan
bagaikan Kabayan masuk kota, sikap mereka pun lantas menjadi norak dan
kampungan. Lantas mereka menjadi rendah diri dan mulai mengagumi serta
mengelu-elukan pemikiran para guru besar yang nota bene bukan muslim.
Ketika
pulang ke negerinya dengan berbagai gelar, mulailah mesin pemurtadan pemikiran
berjalan. Kuliah, buku, makalah serta pemikiran mereka, seluruhnya hanya punya
satu tujuan, yaitu menyesatkan dan memurtadkan umat Islam.
Dan
karena mereka jadi dosen di berbagai kampus Islam, kerusakan pemikiran pun
menjadi sedemikian rata.
Dan
salah satunya adalah pemikiran ingkarus sunnah, yang kemudian ikut berkembang
di banyak kalangan. Korbannya tidak lain umat Islam sendiri, yang lagi-lagi
tertipu dengan pesona kecendekiawanan tokoh tertentu. Mereka ini adalah
hamba-hamba Allah yang perlu diselamatkan dari racun ingkarus sunnah.
Saat
ini tidak terhiung orang yang sudah jadi korban. Dan racun ini terus bekerja,
terutama sangat efektif pada korban yang punya rasa rendah diri yang akut dan
hina, serta kosongnya kepala dari ilmu syariah.
D.
Kitab-kitab Hadits
Ada
begitu banyak kitab yang disusun oleh para ahli hadits yang berisi
hadits-hadits nabawi. Dari sekian banyak itu kita bisa membaginya berdasarkan
kategori.
1.
Kitab Al-Jawami’
Al-Jawami’
(الجوامع) adalah bentuk jama’ dari al-jami’(الجامع), artinya kitab yang menghimpun banyak
tema, seperti tema aqidah, fiqih, muamalah, akhlak, sirah, syamail, fadhail dan
lainnya.
Kitab
Shahih Bukhari dari segi tema termasuk kategori al-jawami’ ini, karena isinya
punya banyak tema. Nama resmi kitab itu adalah Al-Jami’ Ash-Shahih Al- Musnadu
min Haditsi Rasulillah SAW dan juga Al-Jami’ Ash-Shahih karya Imam Muslim.
a.
Shahih Bukhari
b.
Shahih Muslim
c.
Jami’ At-Tirmidzi
2.
Kitab Al-Masanid
a.
Musnad Ar-Rabi’ bin Hubaib
b.
Musnad Abu Daud Ath-Thayalisi
c.
Musnad Al-Humaidi
d.
Musnad Imam Ahmad
e.
Musnad Ishaq bin Rahawih
3. Kitab As-Sunan
a .
Sunan An-Nasa’i
b.
Sunan Abu Dawud
c.
Sunan Ibnu Majah
4.
Kitab Mushannafat
5.
Kitab Al-Mustadrakat
E.
Hadits Shahih Masih Butuh Istinbath Hukum
Banyak
orang mengira bahwa apabila suatu hadits sudah dipastikan keshahihannnya, maka
langsung bisa ditarik kesimpulan hukumnya sesuai dengan zahir teks yang
dipahami pertama kali.
Dan
tidak sedikit orang yang keliru memahami para ulama mazhab yang berkata bahwa
apabila suatu hadits itu shahih maka itu menjadi mazhabku.
Seolah-olah
tidak dibutuhkan lagi ijtihad dan istinbath hukum, karena sudah ada dua kitab
shahih, yaitu Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Seolah-olah
kedua kitab shahih itu sudah menyelesaikan semua masalah dan tidak dibutuhkan
lagi kajian yang mendalam tentang hukum-hukum syariah.
Padahal
masalahnya tidak sesederhana itu. Masih ada banyak hal yang harus dipastikan
terlebih dahulu, antara lain misalnya :
1.
Tidak Ada Ta'arudh
Ta'arudh
artinya bertentangan, maksudnya isi suatu hadits kadang bertentangan tegak
lurus dengan isi hadits lainnya, padahal sama-sama shahihnya. Hal ini bukan
tidak mungkin, bahkan justru seringkali terjadi.
Dan
ternyata ta'arudh bainal adillah (pertentangan antara dalil) bukan hanya
terjadi dengan sesama hadits, bahkan ayat Al-Quran yang satu dengan yang lain
seringkali terasa bertentangan isinya.
Kalau
kita perhatikan, ada beberapa ayat Al-Quran yang secara zahir saling
bertentangan. Misalnya ayat berikut ini yang berbicara tentang hukum menjual
khamar sebagai rezeki yang baik.
وَمِن ثَمَرَاتِ
النَّخِيلِ وَالأَعنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنهُ سَكَرًا وَرِزقًا حَسَنًا
Dan
dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang
baik. (QS. An-Nahl : 67)
Sementara
di ayat lain Allah SWT tegas mengharamkan khamar dan dikatakan perbuatan setan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصَاب وَالأَزلاَمُ رِجسٌ مِّن عَمَلِ
الشَّيطَانِ فَاجتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya
khamar, berjudi, berhala,
mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah : 90)
Oleh
karena itu dibutuhkan proses panjang untuk menarik kesimpulan hukum, tidak
cukup hanya baca satu hadits lantas kita bilang bahwa hukum suatu masalah
adalah begitu dan begitu, semata-mata berdasarkan satu hadits saja.
2.
Tidak Mansukh
Kalau
pada ayat-ayat Al-Quran yang kebenaran riwayatnya sudah qath'i, kita masih
mengenal istilah nasakh dan mansukh, sehingga ada ayat-ayat tertentu yang
disepakati oleh para ulama sudah tidak lagi berlaku hukum-hukumnya, maka hal
yang sama juga berlaku pada hadits-hadits nabawi.
Maka
tidak mentang-mentang sebuah hadits itu shahih, lantas kita dengan seenaknya
main pakai hadits itu untuk dijadikan dalil syariah.
Seorang
ahli syariah dan mujtahid harus meneliti terlebih dahulu dengan seksama, adakah
hadits yang shahih itu masih berlaku, ataukah sudah dihapus dengan datangnya
hadits shahih yang lain.
Ada
beberapa contoh kasus dimana hukum yang terdapat dalam hadits yang shahih
kemudian dihapus dengan dalil yang lain yang datang kemudian. Di antara
contohnya adalah dihapusnya hadits yang membolehkan nikah mut’ah, kewajiban
mandi sehabis memandikan mayat dan perintah membunuh peminum khamar yang sudah
tiga kali dicambuk.
a.
Dihapuskannya Hadits Nikah Mut'ah
b.
Kewajiban Mandi Sehabis Memandikan Jenazah
c.
Membunuh Peminum Khamar
d.
Haramnya Ziarah Kubur
e.
Makanan Langsung Dibakar Api Membatalkan Wudhu'
3.
Tidak Ada Khilaf dalam Keshahihannya
F.
Ilmu Kritik Hadits
Istilah
Ilmu Kritik Hadits merupakan terjemahan bebas dari istilah aslinya dari bahasa
Arab, yaitu naqd al-hadits (نقد الحديث).
Namun
istilah ‘kritik’ disini maksudnya bukan kita melakukan kritik dalam arti
menentang perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW. Yang dimaksud dengan kritik
adalah upaya untuk meneliti hadits baik dari sisi kekuatan periwayatannya
ataupun dari sisi bagaimana cara memahaminya.
1.
Kritik Sanad
Berbeda
dengan Al-Quran Al-Karim yang mendapatkan jaminan terpelihara dari penyusupan
dan pemalsuan, hadits nabawi tidak punya jaminan keshahihan dari langit.
Artinya, sunnah Nabi bisa saja dipalsukan atau mengalami penyusupan dan
penyimpangan periwayatannya.
a.
Larangan Menuliskan Hadits
b.
Jumlah Hadits Amat Banyak
c.
Sulitnya Menguasai Semua Hadits
d.
Adanya Pemalsuan Hadits
1.
Ketersambungan Sanad
2.
Al-Adalah Bagi Perawi
3.
Ad-Dhabtu bagi Perawi
4.
Tidak Ada Syadz
5.
Tidak Ada ‘Illat
Sumber:
https://www.rumahfiqih.com/sfk/1/2/11
Comments
Post a Comment