Mengenal As-Sunnah (Ma'rifatus Sunnah)

As-Sunnah

Sumber hukum fiqih yang kedua setelah Al-Quran adalah As-Sunnah An-Nabawiyah, atau sering juga disebut dengan hadits nabi. As-Sunnah merupakan sumber syariat Islam setelah Al-Quran dan berfungsi merinci garis besar Al-Quran, menjelaskan yang musykil, membatasi yang muthlak, dan memberikan penjelasan hukum.

As-Sunnah pada dasarnya adalah wahyu dari Allah SWT juga, hanya saja ada perbedaan yang nyata dibandingkan dengan Al-Quran.

A. Pengertian

Pengertian sunnah kita bagi berdasarkan bahasa dan juga berdasarkan istilah yang digunakan.

1. Bahasa

Secara bahasa, kata ’sunnah’ dipahami dengan beragam arti serta bermacam penggunaan, di antaranya :

·         At-thariqah (الطّرِيقةُ) : tata cara.

·         Al-‘adah (العادةُ)         : adat atau kebiasaan.

·         As-sirah (السِّيرةُ)        : perilaku.

Didalam hadits nabawi disebutkan istilah sunnah dengan makna bahasa, misalnya :

من سنّ فِي االإسلامِ سُنّةً حسنةً فلهُ أجرُها وأجرُ من عمِل بِها بعدهُ مِن غيرِ أن ينقُص مِن أُجُورِهِم شيءٌ . ومن سنّ فِي االإسلامِ سُنّةً سيِّئةً فعليهِ وِزرُها ووِزرُ من عمِل بِها بعدهُ مِن غيرِ أن ينقُص مِن أوزارِهِم شيءٌ

Siapa menjalani memulai dalam Islam kebiasaan yang baik, maka baginya pahala amalnya dan pahala dari orang yang mengerjakan dengannya tanpa dikurangi dari pahala mereka. Dan siapa memulai kebiasaan yang buruk dalam Islam maka dia mendapat dosa dari amalnya dan dosa orang yang mengerjakan keburukan karenanya tanpa mengurangi dari dosa-dosa mereka. (HR. Muslim)

2. Istilah

Istilah sunnah adalah istilah yang banyak digunakan oleh berbagai disiplin ilmu dengan makna dan pengertian yang berbeda dan tidak saling berhubungan. Dan kesalahan dalam menempatkan makna sesuai dengan disiplin ilmu justru seringkali membuat banyak umat Islam terjebak dalam perdebatan yang tidak ada habisnya.

a. Sunnah Menurut Ilmu Ushul Fiqih

Dalam pembahasan ini, istilah sunnah yang kita pakai menurut istilah disiplin ilmu ahli ushul, bukan menurut ahli fiqih. Menurut disiplin ilmu ushul, sunnah adalah :

ما ورد عنِ النّبِيِّ  r مِن قولٍ أو فِعلٍ أو تقرِيرٍ

Segala yang diriwayat dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir (sikap mendiamkan sesuatu yang dilihatnya).

Dengan kata lain, pengertian sunnah menurut disiplin ilmu ushul fiqih sama dengan pengertian hadits dalam ilmu hadits.

Rasulullah SAW pernah menggunakan istilah sunnah dengan maksud untuk menyebutkan sumber kedua dari agama Islam.

لقد تركتُ فِيكُم أمرينِ لن تضِلُّوا أبدًا ما إِن تمسّكتُم بِهِما: كِتاب اللهِ وسُنّةِ رسُولِهِ

Sungguh telah aku tinggalkan dua hal yang tidak akan membuatmu sesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnah rasulnya. (HR Malik)

b. Sunnah Menurut Ilmu Fiqih

Sedangkan pengertian sunnah menurut para ahli fiqih adalah :

ما يُثابُ فاعِالُهُ ولا يُعاقبُ تارِكُهُ

Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak berdosa.

Para ahli fiqih sering menggunakan istilah sunnah sebagai nama dari suatu status hukum. Misalnya ada shalat fardhu dan ada shalat sunnah. Shalat fardhu itu bila dikerjakan akan mendatangkan pahala sedangkan bila tidak dikerjakan akan mendatangkan dosa. Sedangkan shalat sunnah bila dikerjakan mendapatkan pahala tapi bila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Dari perbedaan definisi sunnah diatas, kita harus membedakan antara sunnah Nabi dengan perbuatan yang hukumnya sunnah.

Kita ambil contoh yang mudah. Nabi SAW disebutkan dalam banyak hadits punya penampilan yang khas, seperti  berjenggot, berjubah, bersorban, pakai selendang hijau, berambut panjang, berpegangan pada tongkat saat berkhutbah, makan dengan tiga jari, mengunyah 33 kali, beristinja’menggunakan batu, minum susu kambing mentah tanpa dimasak yang diminum bersama banyak orang dari satu wadah, mencelupkan lalat ke dalam air minum, dan banyak lagi.

Semua itu kalau dilihat dari pengertian sunnah dalam ilmu ushul fiqih, memang merupakan perbuatan Nabi SAW. Akan tetapi kalau dilihat dari Ilmu Fiqih, meski sebuah perbuatan itu dilakukan oleh Nabi SAW, secara hukum belum tentu menjadi sunnah yang berpahala bila dikerjakan.

Kadang perbuatan Nabi SAW secara hukum menjadi wajib bagi umat Islam, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, berhaji ke Baitullah, dan lainnya. Tetapi perbuatan Nabi SAW hukumnya hanya menjadi sunnah, seperti shalat Tahajjud, shalat Dhuha, puasa Senin Kamis, puasa hari Arafah, puasa 6 hari bulan Syawwal dan lainnya. Bila seorang muslim mengerjakannya tentu mendapat pahala, tetapi bila tidak dikerjakan, dia tentu tidak akan berdosa, karena hukumnya sunnah.

Kadang perbuatan yang dilakukan oleh Nabi SAW malah haram hukumnya bagi umat Islam, misalnya ketika Nabi SAW berpuasa wishal, yaitu puasa yang bersambung-sambung beberapa hari tanpa berbuka. Juga haram hukumnya bagi umat Islam untuk beristri lebih dari 4 orang, padahal beliau SAW beristrikan 11 wanita.

Dan dalam beberapa kasus, kadang apa yang dihalalkan buat umat Islam justru diharamkan bagi Rasulullah SAW dan keluarga beliau, misalnya menerima harta zakat.

Maka bisa kita simpulkan bahwa sunnah Nabi SAW dalam arti perbuatan beliau belum tentu lantas hukumnya menjadi sunnah juga buat umatnya. 

c. Sunnah Menurut Ahli Kalam

Para ulama ahli kalam juga sering menggunakan istilah sunnah untuk menyebutkan kelompok yang selamat aqidahnya, sebagai lawan dari aqidah yang keliru dan sesat.

Mereka menggunakan istilah ahlussunnah, untuk membedakan dengan ahli bid’ah, yang maksudnya adalah aliran-aliran ilmu kalam yang dianggap punya landasan aqidah yang menyimpang dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat.

Maka kita mengenal istilah ’sunni’ untuk umat yang beraqidah lurus dan seusai dengan ajaran Nabi SAW, dan membuat istilah syi’ah, muktazilah, qadariyah, jabariyah, khawarij, dan lainnya  untuk menegaskan bahwa aliran-aliran itu  tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan oleh Nabi SAW.

Pada hakikatnya as-sunnah dalam arti hadits tidak lain adalah wahyu dari Allah SWT, dan bukan semata-mata perbuatan dan perkataan Nabi SAW. Sebab perbuatan dan perkataan Nabi SAW sesungguhnya berlandaskan wahyu dari Allah SWT, dan bukan datang dari diri atau nafsu beliau sendiri.

Hal ini ditegaskan didalam Al-Quran Al-Karim yang menyebutkan bahwa semua perkataan Nabi SAW adalah wahyu dari Allah SWT :

وَالنَّجمِ إِذَا هَوَى مَا ضَلَّ صَاحِبُكُم وَمَا غَوَى وَمَا يَنطِقُ عَنِ الهَوَى إِن هُوَ إِلا وَحيٌ يُوحَى عَلَّمَهُ شَدِيدُ القُوَى

Demi bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). yang diajarkan kepadanya oleh (jibril) yang sangat kuat. (QS. An-Najm : 1-5)

3. Hakikat As-Sunnah Adalah Wahyu Allah

B. Penggunaan Istilah Sunnah dan Hadits

Seringkali kita mencampur-adukkan antara istilah As-Sunnah dan istilah Al-Hadits. Memang antara kedua istilah itu ada kesamaan, namun tetap saja ada perbedaan.

1. Pengertian Al-Hadits

Kata al-hadits (الحديث) dalam bahasa Arab punya banyak makna, salah satunya berarti baru (الحديد). Dan hadits juga berarti perkataan, sebagaimana firman Allah SWT :

فما لِهـؤُلاء القومِ لا يكادُون يفقهُون حدِيثاً

Maka mengapa orang-orang itu  hampir-hampir tidak memahami pembicaraan  sedikitpun? (QS. An-Nisa’ : 78)

Sedangkan secara istilah, didalam ilmu hadits, yang dimaksud dengan hadits adalah :

ما أُضِيف إِلى النّبِيِّ r مِن قولٍ أو فِعلٍ أو تقرِيرٍ أو وصفٍ خِلقِيٍّ أو خُلُقِيٍّ.

Segala hal yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat khilqiyah dan khuluqiyah.

Sifat khilqiyah maksudnya adalah sifat-sifat yang berupa wujud pisik, seperti warna kulit, warna rambut, bentuk wajah, dan semua ciri-ciri pisik lainnya. Sedangkan sifat khuluqiyah maksudnya adalah segala sifat yang berupa sikap, tingkah laku, tata cara, gestur, dan hal-hal sejenisnya.

2. Kesamaan & Perbedaan Al-Hadits dan As-Sunnah

Kalau dilihat sekilas, nampak seolah-oleh antara istilah Al-Hadits dan As-Sunnah tidak ada perbedaan yang berarti. Dan seringkali orang menyamakan begitu saja antara keduanya, karena sama-sama membicarakan tentang perkataan, perbuatan, dan taqrir yang ada pada diri Nabi Muhammad SAW, termasuk sifat khilqiyah dan khuluqiyah beliau.

Namun kalau kita teliti lebih dalam, sesungguhnya di antara keduanya ada perbedaan, antara lain :

a. Ruang Lingkup

Istilah Al-Hadits tidak hanya mencakup apa-apa yang disandarkan kepada Nabi SAW saja, tetapi apa yang menjadi ucapan dan perbuatan para shahabat pun termasuk didalam hadits. Karena kita mengenal istilah hadits mauquf  dan  hadits maqthu.’

Hadits maufuq adalah hadits yang periwayatannya tidak sampai kepada Nabi SAW, namun berhenti sampai kepada level shahabat saja. Sedangkan Hadits mauquf adalah hadits yang periwayatannya hanya sampai ke level tabi’in.[1]

Sedangkan ketika kita menyebut istilah As-Sunnah, maksudnya selalu sunnah Rasulullah SAW, dan bukan sunnah dari para shahabat beliau.

b. Kekuatan Periwayatan

Ketika kita menyebut istilah al-hadits, maka termasuk pula didalamnya semua jenis hadits, baik yang shahih, hasan, atau pun yang dhaif. Bahkan termasuk juga disebut hadits walau pun sebenarnya semata-mata hanya hadits palsu. Kita mengenal istilah hadits maudhu’.

Namun kita tidak pernah menyebut istilah sunnah hasan atau sunnah dhaif, apalagi sunnah palsu. Sebab istilah as-sunnah sudah memastikan hanya apa-apa yang shahih dari Rasulullah SAW, dan tidak termasuk yang lemah atau yang palsu.

C. Inkarus-Sunnah

Inkarussunnah berasal dari dua kata, inkar dan sunnah. Yang dimaksud dengan ingkar adalah penolakan, penafian atau sikap untuk tidak mengakui kebenaran sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan sunnah adalah hadits-hadits Rasulullah SAW. Jadi ingkarussunnah adalah paham yang mengingkari keberadaan hadits-hadits Rasulullah SAW.

Paham ini bukan sekedar berbahaya, bahkan pada hakikatnya merupakan pengingkaran terhadap agama Islam itu sendiri. Jadi orang yang mengingkari eksistensi hadits-hadits Nabi SAW, pada hakikatnya dia telah mengingkari agama Islam.

Sebab Islam itu dilandasi oleh dua pilar utama, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, yaitu hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW kepada kita semua.

Bila dirunut ke belakang, paham ini lahir dari sebuah peperangan modern antara umat Islam di satu pihak dengan musuh-musuhnya di pihak lain. Mereka adalah para orientalis barat yang mengaku telah mempelajari agama Islam, bukan dengan niat untuk mengamalkannya, melainkan dengan niat untuk menghina, menjelekkan, menyesatkan dan membuat umat Islam bingung. Bahkan bukan sekedar bingung, tetapi juga tersesat dan murtad dari agamanya.

Munculnya orientalisme tidak terlepas dari beberapa faktor yang melatarbelakanginya, antara lain akibat perang Salib atau ketika dimulainya pergesekan politik dan agama antara Islam. Para orientalis jahat ini banyak menghujat agama Islam dengan mengatakan bahwa hadits Nabi itu palsu semua, tidak ada yang asli, hanya karangan ulama yang hidup beberapa ratus tahun setelah kematian Nabi Muhammad SAW.

Pemikiran mereka bisa kita baca dalam banyak buku, antara lain buku The Origins Of Muhammadan Juresprudence dan An Introduction to Islamic Law

Deretan nama orientalis lainnya adalah Goldziher yang jadi gembong anti Islam. Dialah yang telah merusak aqidah umat Islam dengan beragam pemikiran sesatnya. Selain itu ada lagi nama-nama seperti H.A.R. Gibb, Wilfred Cantwell Smith, Montgomery Watts, Gustave von Grunebaum dan lainnya.

Tulisan mereka seringkali dijadikan rujukan oleh orang-orang Islam yang lemah mental dan tidak punya rasa percaya diri, meski sudah menyandang gelar doktor sekalipun. Sehingga apapun yang orientalis katakan, seolah sudah pasti kebenarannya.

Termasuk rasa rendah diri ketika dituduhkan bahwa hadits Nabi itu palsu semua. Mereka pun dengan naifnya mengaminkan saja. Sebab didalam kepala mereka, memang tidak ada ilmu tentang itu.

Padahal apa yang dikatakan oleh para orientalis itu tidak lebih dari sekedar tuduhan tanpa dasar.

Dari mana datangnya rasa rendah diri yang hina seperti itu? Jawabnya sangat mudah, yaitu karena para 'cendekiawan muslim' itu belajar Islam kepada para orientalis itu. Padahal orientalis justru sangat bodoh terhadap agama Islam. Kebanyakan mereka tidak paham bahasa Arab, apalagi syariah Islam. Tidak satupun yang hafal Al-Quran, apalagi hadits nabawi.

Dan yang pasti, umumnya mereka juga tidak pernah mengakui Islam sebagai agama, tidak mengakui Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, tidak mengakui Al-Quran sebagai firman Allah SWT

Bagaimana mungkin orang yang kafir kepada Allah SWT dan calon penghuni neraka itu dijadikan guru? Betapa lucunya, belajar agama Islam dari orang kafir yang jelas-jelas punya niat busuk pada Islam. Memang tidak masuk akal dan sangat tidak logis cara berpikir para 'cendekiawan' itu. Layakkah mereka menyandang gelar sebagai cendekiawan bila level pemikirannya hanya sebatas itu?

Kebenaran Hadits Nabawi

Seharusnya para cendekiawan itu tidak belajar ke barat. Dan mereka tidak perlu menelan bulat-bulat sampah pemikiran para orientalis bejat itu. Seharusnya mereka belajar ke timur tengah, tempat di mana ilmu-ilmu ke-Islaman berpusat, misalnya ke Al-Azhar Mesir atau ke Universitas Islam terkemuka dunia. Hal itu mengingat bahwa disana terdapat para dosen yang memang benar-benar punya legalitas, kapasitas dan otoritas sebagai ulama.

Seandainya mereka belajar kepada ulama, tentu mereka akan tahu betapa canggihnya sistem periwayatan hadits. Tidak pernah manusia mengenal sistem periwayatan bersanad sebelumnya. Ilmu hadits menjadi sangat unik dan tidak pernah ditemukan di peradaban manapun, kecuali didalam sejarah Islam.

Mereka yang mengingkari keberadaan dan keshahihan hadits-hadits nabawi berarti memang belum pernah belajar agama Islam dengan benar. Mereka hanya menjadi budak para yahudi laknatullah, yang jelas-jelas menghina dan menjelekkan agama Islam. Demi sekedar mendapatkan gelar yang memberhala.

Lalu mengapa mereka pergi ke barat?

Kembali kepada masalah mentalitas kampungan, rasa rendah diri dan inferiority complex yang melanda para mahasiswa muslim. Ketika ditawarkan beasiswa ke barat seperti Eropa, Amerika atau Australia, terbayanglah mereka masuk ke sebuah peradaban modern dan maju.

Dan bagaikan Kabayan masuk kota, sikap mereka pun lantas menjadi norak dan kampungan. Lantas mereka menjadi rendah diri dan mulai mengagumi serta mengelu-elukan pemikiran para guru besar yang nota bene bukan muslim.

Ketika pulang ke negerinya dengan berbagai gelar, mulailah mesin pemurtadan pemikiran berjalan. Kuliah, buku, makalah serta pemikiran mereka, seluruhnya hanya punya satu tujuan, yaitu menyesatkan dan memurtadkan umat Islam.

Dan karena mereka jadi dosen di berbagai kampus Islam, kerusakan pemikiran pun menjadi sedemikian rata.

Dan salah satunya adalah pemikiran ingkarus sunnah, yang kemudian ikut berkembang di banyak kalangan. Korbannya tidak lain umat Islam sendiri, yang lagi-lagi tertipu dengan pesona kecendekiawanan tokoh tertentu. Mereka ini adalah hamba-hamba Allah yang perlu diselamatkan dari racun ingkarus sunnah.

Saat ini tidak terhiung orang yang sudah jadi korban. Dan racun ini terus bekerja, terutama sangat efektif pada korban yang punya rasa rendah diri yang akut dan hina, serta kosongnya kepala dari ilmu syariah.

D. Kitab-kitab Hadits

Ada begitu banyak kitab yang disusun oleh para ahli hadits yang berisi hadits-hadits nabawi. Dari sekian banyak itu kita bisa membaginya berdasarkan kategori.

1. Kitab Al-Jawami’

Al-Jawami’ (الجوامع) adalah bentuk jama’ dari al-jami’(الجامع), artinya kitab yang menghimpun banyak tema, seperti tema aqidah, fiqih, muamalah, akhlak, sirah, syamail, fadhail dan lainnya.

Kitab Shahih Bukhari dari segi tema termasuk kategori al-jawami’ ini, karena isinya punya banyak tema. Nama resmi kitab itu adalah Al-Jami’ Ash-Shahih Al- Musnadu min Haditsi Rasulillah SAW dan juga Al-Jami’ Ash-Shahih karya Imam Muslim.

a. Shahih Bukhari

b. Shahih Muslim

c. Jami’ At-Tirmidzi

2. Kitab Al-Masanid

a. Musnad Ar-Rabi’ bin Hubaib

b. Musnad  Abu Daud Ath-Thayalisi

c. Musnad Al-Humaidi

d. Musnad Imam Ahmad

e. Musnad Ishaq bin Rahawih

3.  Kitab As-Sunan

a . Sunan An-Nasa’i

b. Sunan Abu Dawud

c. Sunan Ibnu Majah

4. Kitab Mushannafat

5. Kitab Al-Mustadrakat

E. Hadits Shahih Masih Butuh Istinbath Hukum

Banyak orang mengira bahwa apabila suatu hadits sudah dipastikan keshahihannnya, maka langsung bisa ditarik kesimpulan hukumnya sesuai dengan zahir teks yang dipahami pertama kali.

Dan tidak sedikit orang yang keliru memahami para ulama mazhab yang berkata bahwa apabila suatu hadits itu shahih maka itu menjadi mazhabku.

Seolah-olah tidak dibutuhkan lagi ijtihad dan istinbath hukum, karena sudah ada dua kitab shahih, yaitu Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Seolah-olah kedua kitab shahih itu sudah menyelesaikan semua masalah dan tidak dibutuhkan lagi kajian yang mendalam tentang hukum-hukum syariah.

Padahal masalahnya tidak sesederhana itu. Masih ada banyak hal yang harus dipastikan terlebih dahulu, antara lain misalnya :

1. Tidak Ada Ta'arudh

Ta'arudh artinya bertentangan, maksudnya isi suatu hadits kadang bertentangan tegak lurus dengan isi hadits lainnya, padahal sama-sama shahihnya. Hal ini bukan tidak mungkin, bahkan justru seringkali terjadi.

Dan ternyata ta'arudh bainal adillah (pertentangan antara dalil) bukan hanya terjadi dengan sesama hadits, bahkan ayat Al-Quran yang satu dengan yang lain seringkali terasa bertentangan isinya.

Kalau kita perhatikan, ada beberapa ayat Al-Quran yang secara zahir saling bertentangan. Misalnya ayat berikut ini yang berbicara tentang hukum menjual khamar sebagai rezeki yang baik.

وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأَعنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنهُ سَكَرًا وَرِزقًا حَسَنًا

Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. (QS. An-Nahl : 67)

Sementara di ayat lain Allah SWT tegas mengharamkan khamar dan dikatakan perbuatan setan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصَاب وَالأَزلاَمُ رِجسٌ مِّن عَمَلِ الشَّيطَانِ فَاجتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya  khamar, berjudi,  berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah : 90)

Oleh karena itu dibutuhkan proses panjang untuk menarik kesimpulan hukum, tidak cukup hanya baca satu hadits lantas kita bilang bahwa hukum suatu masalah adalah begitu dan begitu, semata-mata berdasarkan satu hadits saja.

2. Tidak Mansukh

Kalau pada ayat-ayat Al-Quran yang kebenaran riwayatnya sudah qath'i, kita masih mengenal istilah nasakh dan mansukh, sehingga ada ayat-ayat tertentu yang disepakati oleh para ulama sudah tidak lagi berlaku hukum-hukumnya, maka hal yang sama juga berlaku pada hadits-hadits nabawi.

Maka tidak mentang-mentang sebuah hadits itu shahih, lantas kita dengan seenaknya main pakai hadits itu untuk dijadikan dalil syariah.

Seorang ahli syariah dan mujtahid harus meneliti terlebih dahulu dengan seksama, adakah hadits yang shahih itu masih berlaku, ataukah sudah dihapus dengan datangnya hadits shahih yang lain.

Ada beberapa contoh kasus dimana hukum yang terdapat dalam hadits yang shahih kemudian dihapus dengan dalil yang lain yang datang kemudian. Di antara contohnya adalah dihapusnya hadits yang membolehkan nikah mut’ah, kewajiban mandi sehabis memandikan mayat dan perintah membunuh peminum khamar yang sudah tiga kali dicambuk.

a. Dihapuskannya Hadits Nikah Mut'ah

b. Kewajiban Mandi Sehabis Memandikan Jenazah

c. Membunuh Peminum Khamar

d. Haramnya Ziarah Kubur

e. Makanan Langsung Dibakar Api Membatalkan Wudhu'

3. Tidak Ada Khilaf dalam Keshahihannya

F. Ilmu Kritik Hadits

Istilah Ilmu Kritik Hadits merupakan terjemahan bebas dari istilah aslinya dari bahasa Arab, yaitu naqd al-hadits (نقد الحديث).

Namun istilah ‘kritik’ disini maksudnya bukan kita melakukan kritik dalam arti menentang perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW. Yang dimaksud dengan kritik adalah upaya untuk meneliti hadits baik dari sisi kekuatan periwayatannya ataupun dari sisi bagaimana cara memahaminya.

1. Kritik Sanad

Berbeda dengan Al-Quran Al-Karim yang mendapatkan jaminan terpelihara dari penyusupan dan pemalsuan, hadits nabawi tidak punya jaminan keshahihan dari langit. Artinya, sunnah Nabi bisa saja dipalsukan atau mengalami penyusupan dan penyimpangan periwayatannya.

a. Larangan Menuliskan Hadits

b. Jumlah Hadits Amat Banyak

c. Sulitnya Menguasai Semua Hadits

d. Adanya Pemalsuan Hadits

1. Ketersambungan Sanad

2. Al-Adalah Bagi Perawi

3. Ad-Dhabtu bagi Perawi

4. Tidak Ada Syadz

5. Tidak Ada ‘Illat

 

Sumber:

https://www.rumahfiqih.com/sfk/1/2/11

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat