Kaifa Nata'amal Ma'a Sunnah (2)
Bab
Ketiga
Karakteristik
dan Parameter untuk Memahami Sunnah Nabawiyah dengan Baik
- Pasal Pertama:
Memahami Sunnah dalam Naungan Al-Qur'an al-Karim.
- Pasal Kedua:
Menghimpun Hadis-hadis yang Datang dalam Satu Tema.
- Pasal Ketiga:
Mengompromikan (al-jam') atau Menguatkan (al-tarjih) di
Antara Hadis-hadis yang Tampak Bertentangan (mukhtalif al-hadits).
- Pasal Keempat:
Memahami Hadis dalam Naungan Sebab-sebabnya (asbab al-wurud),
Konteks Situaionalnya, dan Maksud-maksudnya (maqashid).
- Pasal Kelima:
Membedakan Antara Sarana yang Berubah-ubah (al-wasilah al-mutaghaiyirah)
dan Tujuan yang Tetap (al-hadaf al-tsabit) dari Hadis.
- Pasal Keenam:
Membedakan Antara Hakikat dan Majas dalam Memahami Hadis.
- Pasal Ketujuh:
Membedakan Antara yang Gaib dan yang Nyata (al-syahadah).
- Pasal Kedelapan:
Memastikan Makna Denotatif dari Lafaz-lafaz Hadis.
Pasal
Pertama
Memahami
Sunnah dalam Naungan Al-Qur'an al-Karim
Di
antara hal yang wajib agar Anda dapat memahami Sunnah dengan pemahaman yang
benar, serta jauh dari penyimpangan (al-tahrif), klaim palsu (al-intihal),
dan buruknya takwil adalah: Hendaklah Sunnah itu dipahami dalam naungan
Al-Qur'an, dan di dalam lingkaran arahan-arahan Rabbani-Nya, yang telah
dipastikan kebenarannya jika Ia mengabarkan, serta keadilannya jika Ia
menetapkan hukum. Terjemahan resmi Kemenag RI untuk firman Allah SWT:
"Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar
dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dialah Yang Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-An'am: 115). Maka Al-Qur'an adalah
ruh eksistensi Islam dan fondasi bangunannya, serta berkedudukan layaknya
konstitusi asli, yang kepadanya semua undang-undang dalam Islam dirujuk, karena
dialah induk dan tempat kembalinya.
Dan
Sunnah Nabawiyah adalah penjelas (syarihah) bagi konstitusi ini dan yang
memperincinya. Sunnah merupakan penjelasan teoretis (al-bayan al-nazhari)
sekaligus penerapan praktis (al-tathbiq al-'amali) bagi Al-Qur'an. Dan
tugas Rasul adalah menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada
mereka.
Dan
tidaklah mungkin bagi suatu penjelasan (al-bayan) bertentangan dengan
apa yang dijelaskan (al-mubayyan), tidak pula bagi cabang (al-far')
menyalahi prinsip dasar (al-ashl). Maka penjelasan Nabawi itu selamanya
berputar di dalam orbit Kitab yang Mulia, tidak akan melampauinya.
Oleh
karena itu, tidak ada satu pun Sunnah yang sahih lagi tsabit (valid) yang
bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang muhkam [jelas maknanya secara
tegas] dan penjelasan-penjelasannya yang terang benderang.
Dan
apabila sebagian manusia menduga adanya hal demikian, maka pastilah Sunnah
tersebut statusnya tidak sahih, atau pemahaman kita terhadapnya yang tidak
benar, atau pertentangan tersebut hanyalah bersifat ilusi semata bukan hakiki.
Dan
makna dari hal ini adalah: Hendaklah Sunnah dipahami dalam naungan Al-Qur'an.
Hadis
Gharaniq Ditolak Karena Bertentangan dengan Al-Qur'an:
Oleh
karena itu, hadis "Gharaniq" yang diklaim itu ditolak tanpa keraguan;
karena ia menafikan Al-Qur'an. Tidak dapat dibayangkan hal itu datang di dalam
sebuah konteks di mana Al-Qur'an sedang mencela sesembahan-sesembahan palsu
selain Allah, di mana Dia berfirman:
Terjemahan
resmi Kemenag RI: "Maka, apakah kamu memperhatikan (berhala) Lata, Uzza,
dan Manat yang ketiga yang lain? Apakah (pantas) untuk kamu yang laki-laki dan
untuk-Nya yang perempuan? Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak
adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu buat.
Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun untuk (menyembah)-nya. Mereka tidak
lain hanyalah mengikuti dugaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu. Sungguh,
benar-benar telah datang petunjuk dari Tuhan mereka kepada mereka." (QS.
An-Najm: 19-23).
Maka
bagaimana mungkin masuk akal di dalam konteks pengingkaran dan pencelaan
terhadap berhala-berhala ini, kalimat-kalimat yang justru memuji mereka, dan
mengatakan: "Itulah gharaniq [burung air/kedudukan] yang tinggi,
dan sesungguhnya syafaat mereka benar-benar diharapkan" (Lihat mengenai
pembatalan mitos Gharaniq sebuah penelitian mendalam yang ditulis oleh
al-Allamah Muhammad al-Sadiq Arjun rahimahullah di dalam kitabnya Muhammad
Rasulullah (2/30) di bawah judul: Qishshah al-Gharaniq Ukdzubah Balha'
Mutazandiqah [Kisah Gharaniq adalah Kebohongan Bodoh yang Zindik],
diterbitkan oleh Dar al-Qalam, Damaskus. Dan bagi Syekh Nashiruddin al-Albani
sebuah risalah dalam membantah kisah ini dan mematahkannya yang berjudul Nashb
al-Majaniq li Nasfi Qishshah al-Gharaniq.)?!
Hadis:
"Bermusyawarahlah dengan Mereka dan Sisiplah Mereka":
Dan
hadis "Bermusyawarahlah dengan mereka [kaum wanita] dan selisihilah
mereka" (2) dalam perihal kaum wanita adalah batil lagi dusta; karena ia
menafikan firman Allah Ta'ala mengenai perihal kedua orang tua bersama anak
susuan mereka:
Terjemahan
resmi Kemenag RI: "Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan
musyawarah antara mereka, tidak ada dosa bagi keduanya." (QS. Al-Baqarah:
233).
Pendapat
yang Paling Dekat dengan Kebenaran Adalah yang Berada dalam Naungan Al-Qur'an:
Dan
apabila pemahaman para ahli fikih (fuqaha) atau para penulis syarah
berbeda-beda dalam melakukan penyimpulan hukum (istinbath) dari Sunnah,
maka yang paling utama dan paling beruntung dalam meraih kebenaran adalah apa
yang didukung oleh Al-Qur'an.
Perhatikanlah
firman Allah Ta'ala:
"Dialah
yang menumbuhkan kebun-kebun yang berteras-teras dan yang tidak berteras-teras,
pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, serta zaitun dan delima
yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya
apabila ia berbuah dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetiknya
(panen)." (QS. Al-An'am: 141).
Sesungguhnya
ayat Makkiyah yang mulia ini, dengan apa yang diglobalkannya dan apa yang
diperincinya, tidak membiarkan sesuatu pun yang ditumbuhkan oleh bumi melainkan
menjadikannya memiliki hak [kewajiban zakat], dan memerintahkan untuk
menunaikannya. Dan hak yang diperintahkan ini, yang diglobalkan di dalam ayat
ini, adalah apa yang diperinci oleh Al-Qur'an dan Sunnah setelah itu di bawah
nama "Zakat".
Meskipun
demikian, kita melihat di antara ahli fikih ada yang membatasi zakat dari apa
yang dikeluarkan Allah dari bumi hanya pada empat jenis saja dari biji-bijian
dan buah-buahan, atau pada apa yang menjadi makanan pokok (yuktatu)
dalam kondisi normal saja, atau pada apa yang kering, ditakar (yukalu),
dan disimpan (yuddakhar). Mereka mengeluarkan dari lingkaran hak yang
wajib ini seluruh buah-buahan dan sayur-sayuran, perkebunan kopi dan teh, kebun
apel dan mangga, ladang kapas dan tebu, serta yang lainnya, dari hal-hal yang
mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya beribu-ribu bahkan berjuta-juta.
Sampai-sampai saya mendengar dalam salah satu kunjungan saya ke sebagian negara
Asia, bahwa kaum komunis menuduh fikih Islam—atau syariat Islam—bahwasanya ia
menjadikan beban zakat atas para petani kecil—dan barangkali mereka adalah penyewa
tanah, bukan pemilik—yang menanam jagung, gandum, jelai, dan padi, namun
membebaskan hal itu dari para pemilik besar perkebunan kelapa, teh, karet, dan
sejenisnya!
Dan
dari sinilah kita berdiri dengan penuh kekaguman kepada Imam Abu Bakar ibn
al-Arabi, tokoh Mazhab Maliki pada zamannya. Beliau telah menjelaskan ayat ini
di dalam kitabnya Ahkam al-Qur'an dan menerangkan mazhab-mazhab para
ahli fikih yang tiga: Malik, Syafi'i, dan Ahmad, mengenai apa yang wajib
dikeluarkan dari tanaman bumi dan apa yang tidak wajib, yang di antaranya
adalah mazhabnya sendiri yaitu mazhab imamnya, Malik. Akan tetapi—karena sikap
adilnya dan mendalamnya ilmu beliau—beliau melemahkan semuanya, kemudian
berkata: "Adapun Abu Hanifah, ia menjadikan ayat ini sebagai cerminnya
lalu ia melihat kebenaran, dan berkata: Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat
pada apa yang dimakan, baik berupa makanan pokok maupun selainnya. Dan Nabi
menjelaskan hal itu dalam keumuman sabda beliau:
فِيمَا سَقَتِ
السَّمَاءُ الْعُشْرُ
"Pada
tanaman yang diairi oleh air hujan, kewajiban zakatnya adalah sepersepuluh
(10%)." Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1483), dari Ibnu Umar.
Maka
adapun perkataan Ahmad: Bahwasanya zakat itu ada pada apa yang dapat ditakar (yusaqu)
karena sabda beliau:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ
خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنْ حَبٍّ أَوْ تَمْرٍ صَدَقَةٌ
"Tidak
ada kewajiban zakat pada biji-bijian atau kurma yang kurang dari lima ausuq
[kurang lebih 653 kg]." Hadis ini muttafaq 'alaih: Diriwayatkan
oleh al-Bukhari (1447), dan Muslim (979), keduanya dalam kitab Zakat, dari Abu
Sa'id al-Khudri.
Maka
pendapat ini adalah lemah; karena yang dituntut oleh lahiriah hadis adalah
bahwa nishab itu dipertimbangkan pada kurma dan biji-bijian. Adapun gugurnya
hak zakat dari apa yang selain keduanya, maka tidak terdapat di dalam kekuatan
redaksi kalimat. Dan adapun pengaitan hukum dengan makanan pokok (al-qut)
[yakni pendapat kalangan Syafi'iyah], maka itu adalah klaim belaka, dan sebuah
makna yang tidak memiliki dasar asli yang dapat dirujuk. Sesungguhnya
makna-makna itu barulah dapat mewajibkan hukum-hukumnya dengan merujuk pada
prinsip dasarnya berdasarkan apa yang telah kami jelaskan di dalam kitab al-Qiyas.
Dan
bagaimana mungkin Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan nikmat pada makanan
pokok dan buah-buahan, serta mewajibkan hak darinya secara keseluruhan pada apa
yang beraneka ragam kondisinya seperti anggur dan kurma, dan pada apa yang
beraneka ragam jenisnya seperti tanam-tanaman, serta pada apa yang ditambahkan
pada makanan pokok berupa minyak lampu (al-istisraj) yang dengannya
kesempurnaan nikmat pada fasilitas hidup terwujud dengan kelezatan pandangan
mata hingga terpenuhinya nikmat di dalam kegelapan?!".
Kemudian
Ibn al-Arabi berkata:
"Jika
dikatakan: Mengapa tidak dinukil dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau mengambil zakat dari
sayur-sayuran Madinah tidak pula Khaibar?
Kami
jawab: Demikian pulalah yang dijadikan sandaran oleh para ulama kami, dan
hakikat analisisnya adalah bahwa hal itu merupakan ketiadaan dalil ('adam
dalil), bukan keberadaan dalil [yang melarang].
Jika
dikatakan: Seandainya beliau mengambilnya, niscaya akan dinukil.
Kami
jawab: Dan apa perlunya untuk dinukil, padahal Al-Qur'an sudah mencukupi
darinya [Lihat: Ahkam al-Qur'an karya Ibn al-Arabi (2/284 - 286),
diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, cetakan ke-3, 1424 H - 2003
M].".
Adapun
hadis yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ:
لَيْسَ فِي
الْخَضْرَاوَاتِ صَدَقَةٌ
"Tidak
ada kewajiban zakat pada sayur-sayuran." (Diriwayatkan oleh
al-Tirmidzi (638), dan al-Daraqutni (1909), keduanya dalam kitab Zakat, dari
Mu'adz)
Maka
hadis ini lemah sanadnya (dha'if al-isnad), tidak dapat dijadikan hujah
yang semisal dengannya, apalagi jika digunakan untuk mengkhususkan keumuman
Al-Qur'an dan hadis-hadis yang masyhur.
Dan
al-Tirmidzi telah meriwayatkannya kemudian berkata: "Sanad hadis ini tidak
sahih, dan tidak ada satu pun yang sahih dalam bab ini dari Nabi."
Hadis:
"Wanita yang Mengubur Hidup-hidup Anaknya dan Anak yang Dikubur Berada di
Neraka":
Dan
sudah merupakan hak bagi seorang muslim untuk menangguhkan diri (tawaqquf)
pada hadis mana pun yang ia lihat bertentangan dengan ayat Al-Qur'an yang
muhkam apabila ia tidak menemukan takwil yang dapat diterima baginya.
Dan
aku telah menangguhkan diri (tawaqquf) pada sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya:
الْوَائِدَةُ
وَالْمَوْؤُودَةُ فِي النَّارِ
"Wanita
yang mengubur hidup-hidup anaknya dan anak yang dikubur hidup-hidup itu berada
di neraka." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab al-Sunnah
(4717), dan al-Arna'uth berkata: Para perawinya adalah tsiqah... Namun di dalam
matan hadis ini terdapat kenikaran, karena anak yang dikubur hidup-hidup (al-maudhu'ah)—yaitu
anak perempuan yang dikubur dalam keadaan hidup—statusnya belum baligh,
sedangkan teks-teks syariat saling mendukung bahwasanya tidak ada pembebanan
hukum (taklif) sebelum baligh. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dalam
sifat neraka (7480). Dan disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami'
(7142), dari Ibnu Mas'ud)
Ketika
aku membaca hadis ini, dadaku terasa sesak, dan aku berkata barangkali hadis
ini lemah, sebab tidak semua apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam
kitab Sunan-nya statusnya sahih, sebagaimana yang diketahui oleh para
ahli dalam bidang ini. Akan tetapi, aku menemukan ada orang yang menegaskan
kesahihannya. Dan di antara mereka adalah Syekh al-Albani di dalam Shahih
al-Jami' al-Shaghir, dan Shahih Abi Dawud!
Dan
yang semisal dengannya: "Wanita yang mengubur hidup-hidup anaknya dan anak
yang dikubur hidup-hidup itu berada di neraka, kecuali jika sang wanita yang
mengubur sempat mendapati Islam lalu ia masuk Islam." (Diriwayatkan oleh
Ahmad (15923), dan para pentakhrijnya berkata: Para perawinya adalah tsiqah...
Akan tetapi di dalam matannya terdapat kenikaran. Diriwayatkan juga oleh
al-Nasa'i dalam al-Kubra bagian sujud sahwi (11585), dan al-Haitsami
berkata dalam Majma' al-Zawa'id (466): Para perawinya adalah perawi
kitab Shahih. Hadis dari Salamah bin Yazid al-Ju'fi)
Artinya,
bagi wanita yang mengubur terdapat kesempatan untuk selamat dari neraka,
sedangkan bagi anak yang dikubur hidup-hidup tidak ada kesempatan baginya!
Dan
di sini aku bertanya-tanya sebagaimana para sahabat dahulu bertanya-tanya
ketika mereka mendengar dari Nabi ﷺ: "Apabila dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang
mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh berada di neraka." Maka mereka
berkata: "Wahai Rasulullah, ini bagi pembunuh, lalu bagaimana dengan
perihal yang dibunuh?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia sangat
berambisi untuk membunuh temannya." (Muttafaq 'Alaih: Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dalam kitab Iman (31), dan Muslim dalam kitab Fitnah (2888),
dari Abu Bakrah)
Maka
beliau menjelaskan kepada mereka sisi kelayakannya masuk neraka, yaitu dengan
adanya niatnya keluar untuk memerangi temannya.
Dan
di sini aku berkata: Wanita yang mengubur ini berada di neraka, lalu bagaimana
dengan perihal anak yang dikubur hidup-hidup? Dan vonis neraka atasnya
bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:
Terjemahan
resmi Kemenag RI: "Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup
ditanya karena dosa apa dia dibunuh," (QS. At-Takwir: 8-9).
Dan
aku telah merujuk kepada para penulis syarah untuk melihat apa yang mereka
katakan dalam mengarahkan maksud hadis ini, namun aku tidak menemukan sesuatu
pun yang dapat memuaskan dahaga dahaga keilmuan.
Dan
Hadis: "Sesungguhnya Ayahku dan Ayahmu Berada di Neraka":
Dan
contoh hal itu adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Anas:
"Sesungguhnya ayahku dan ayahmu berada di neraka" (Diriwayatkan oleh
Muslim dalam kitab Iman (203), dari Anas) yang diucapkan beliau sebagai jawaban
bagi orang yang bertanya kepadanya tentang ayahnya: Di mana dia?
Dan
aku berkata: Apa dosa Abdullah bin Abdul Muthalib sehingga ia berada di neraka,
padahal ia termasuk dari Ahlul Fatrah [orang-orang yang hidup di masa
kekosongan rasul] dan pendapat yang sahih adalah bahwa mereka itu selamat?
Dan
sungguh pernah terlintas di dalam benakku kemungkinan bahwasanya yang dimaksud
dengan sabda beliau: "Sesungguhnya ayahku" adalah pamannya, Abu
Thalib, yang telah mengasuhnya, merawatnya, dan melindunginya setelah wafatnya
sang kakek, Abdul Muthalib. Dan anggapan paman sebagai ayah adalah perkara yang
berlaku dalam bahasa Arab dan di dalam Al-Qur'an, seperti firman-Nya melalui
lisan anak-anak Ya'qub: Mereka berkata:
"Mereka
menjawab, 'Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, (yaitu)
Ibrahim, Ismail, dan Ishak, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami berserah diri
kepada-Nya.'" (QS. Al-Baqarah: 133). Padahal Ismail adalah paman bagi
Ya'qub, namun Al-Qur'an menganggapnya sebagai ayah.
Dan
tidaklah mengherankan jika Abu Thalib termasuk ahli neraka, setelah
penolakannya untuk mengucapkan kalimat tauhid hingga detik terakhir dalam
hidupnya. Dan telah sahih sejumlah hadis yang mengabarkan bahwasanya ia adalah
ahli neraka yang paling ringan azabnya.
Akan
tetapi, yang melemahkan kemungkinan ini di sisiku adalah bahwasanya hal itu
menyalahi apa yang langsung ditangkap oleh pemahaman dari satu sisi, dan dari
sisi yang lain: Apa dosa ayah dari laki-laki penanya tersebut? Dan yang tampak
secara lahiriah adalah bahwa ayahnya wafat sebelum datangnya Islam.
Oleh
karena itu, aku menangguhkan diri (tawaqquf) pada hadis ini hingga
tampak bagiku sesuatu yang dapat menyembuhkan dada.
Adapun
guru kami, Syekh Muhammad al-Ghazali, beliau menolak hadis ini secara
terang-terangan; karena ia menafikan firman Allah Ta'ala:
"Kami
tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (QS. Al-Isra':
15). Dan firman-Nya:
"Seandainya
Kami membinasakan mereka dengan suatu azab sebelum Rasul itu (datang), tentulah
mereka berkata, 'Wahai Tuhan kami, mengapa tidak Engkau utus seorang rasul
kepada kami, sehingga kami mengikuti ayat-ayat-Mu sebelum kami menjadi hina dan
rendah?'" (QS. Thaha: 134). Dan firman-Nya:
"Agar
kamu tidak mengatakan, 'Tidak ada pembawa berita gembira maupun pemberi
peringatan yang datang kepada kami.'" (QS. Al-Ma'idah: 19).
Dan
orang Arab belum pernah diutus kepada mereka seorang rasul pun, tidak pula
datang kepada mereka pemberi peringatan sebelum Muhammad ﷺ sebagaimana hal itu
ditegaskan oleh sejumlah ayat di dalam Kitabullah:
"Agar
engkau memberi peringatan kepada suatu kaum yang nenek moyang mereka belum
pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai." (QS. Yasin: 6).
"Agar
engkau memberi peringatan kepada kaum yang belum pernah didatangi oleh seorang
pemberi peringatan pun sebelummu agar mereka mendapat petunjuk." (QS.
As-Sajdah: 3).
"Kami
tidak pernah mengutus seorang pemberi peringatan pun kepada mereka
sebelummu." (QS. Saba': 44).
Akan
tetapi, aku lebih memilih di dalam hadis-hadis yang sahih untuk menangguhkan
diri (tawaqquf) padanya, tanpa menolaknya secara mutlak, karena khawatir
ia memiliki sebuah makna yang belum dibukakan pemahamannya kepadaku saat ini.
Dan
termasuk keberuntungan yang baik bahwasanya aku kembali merujuk kepada apa yang
dikatakan oleh para penulis syarah Shahih Muslim selain an-Nawawi—yang
aku maksud adalah dua al-Allamah: al-Ubbi dan al-Sanusi—maka aku menemukan
keduanya memberikan catatan keberatan (yatahaffazhani) atas lahiriah
hadis ini. Adapun Imam an-Nawawi, beliau mengomentari hadis ini dengan
perkataannya: "Beliau mengucapkannya karena kebaikan akhlak beliau sebagai
bentuk penghiburan bagi laki-laki tersebut, agar berserikat di dalam musibah.
Dan di dalamnya terdapat dalil: Bahwa barang siapa yang wafat dalam keadaan
kafir maka ia di neraka, dan hubungan kekerabatan dari orang-orang yang dekat
dengannya tidak akan memberikan manfaat kepadanya (Syarh an-Nawawi 'ala
Shahih Muslim (3/79), diterbitkan oleh Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Beirut,
cetakan ke-2, 1392 H)."
Al-Ubbi
berkata: "Perhatikanlah kemutlakan ini! Padahal al-Suhaili telah berkata:
Tidak boleh bagi kita untuk mengatakan hal itu, karena sungguh Nabi telah
bersabda:
لَا تُؤْذُوا
الْأَحْيَاءَ بِسَبِّ الْأَمْوَاتِ
"Janganlah
kalian menyakiti orang-orang yang hidup dengan cara mencaci-maki orang-orang
yang telah mati." (Diriwayatkan oleh Ahmad (18209), dan para
pentakhrijnya berkata: Sanadnya sahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim.
Diriwayatkan juga oleh al-Tirmidzi dalam kitab al-Birr wa al-Shilah
(1982), dan disahihkan oleh al-Albani dalam al-Shahihah (2397), dari
al-Mughirah bin Syu'bah)
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya
orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah melaknatnya di dunia dan
di akhirat serta menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka." (QS.
Al-Ahzab: 57). Dan sesungguhnya Nabi ﷺ hanyalah mengucapkannya sebagai bentuk penghiburan bagi
laki-laki tersebut, dan telah datang riwayat bahwasanya laki-laki itu berkata:
'Dan engkau sendiri, di mana ayahmu?' Maka beliau mengucapkan hal itu kepadanya
pada saat itu."
Imam
an-Nawawi berkata: "Dan di dalam hadis tersebut terdapat dalil bahwa
barang siapa yang wafat di masa fatrah [kekosongan rasul] di atas apa
yang dianut oleh bangsa Arab berupa penyembahan berhala, maka ia termasuk ahli
neraka. Dan ini bukanlah bentuk penghukuman sebelum sampainya dakwah, karena
sesungguhnya mereka itu telah sampai kepada mereka dakwah Ibrahim dan nabi-nabi
yang lainnya." (Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim (3/79))
Al-Ubbi
berkata: "Renungkanlah apa yang ada di dalam perkataannya berupa
kontradiksi. Karena barang siapa yang telah sampai dakwah kepadanya, maka
mereka bukanlah Ahlul Fatrah, dan engkau dapat mengetahui hal itu
berdasarkan apa yang engkau dengar. Maka Ahlul Fatrah adalah umat-umat
yang ada di antara masa-masa para rasul, yang mana rasul pertama tidak diutus
kepada mereka dan mereka pun tidak mendapati rasul yang kedua, seperti
orang-orang Arab Badui yang mana Isa tidak diutus kepada mereka dan mereka pun
tidak menjumpai Nabi ﷺ.
Dan masa fatrah dengan penafsiran ini mencakup masa di antara setiap dua
rasul.
Akan
tetapi para ahli fikih apabila berbicara tentang masa fatrah, maka yang
mereka maksud hanyalah masa yang ada di antara Isa dan Nabi ﷺ. Dan al-Bukhari
menyebutkan dari Salman bahwasanya masa tersebut adalah 600 tahun (Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dalam Manaqib al-Anshar (3948)).
Dan
ketika dalil-dalil yang pasti (al-qawaathi') menunjukkan bahwa tidak ada
pengazaban sampai tegaknya hujah, maka kita mengetahui bahwa mereka tidak
diazab.
Jika
engkau bertanya: Telah sahih hadis-hadis mengenai pengazaban sebagian Ahlul
Fatrah seperti hadis ini dan hadis: "Aku melihat Amr bin Luhay menarik
ususnya (Yaitu isi perutnya) di neraka" (Muttafaq 'Alaih:
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Manaqib (3520), dan Muslim dalam al-Jannah
wa Sifatu Na'imiha (2856), dari Abu Hurairah).
Aku
jawab: Hal itu telah dijawab oleh Al-Qadhi Abu Thalib Aqil bin Athiyyah
al-Thurthushi (Wafat: 608 H) (Di dalam teks asli tertulis: Aqil bin Abi Thalib
dan itu merupakan sebuah distorsi teks (tahrif). Dan distorsi nama ini
telah menjalar di banyak sumber, di antaranya al-Hawi lil Fatawi karya
al-Suyuthi (2/253), diterbitkan oleh Dar al-Fikr untuk pencetakan, Beirut; dan Subul
al-Huda wa al-Rasyad karya al-Shalihi al-Syami (1/255), tahqiq Adil Ahmad
Abdul Maujud dan Ali Muhammad Mu'awwadh, diterbitkan oleh Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, Beirut, cetakan ke-1, 1414 H - 1993 M; serta al-Fath al-Rabbani
karya Syekh Ahmad Abdurrahman al-Banna (8/167), diterbitkan oleh Dar Ihya
al-Turats, cetakan ke-2. Beliau adalah: Aqil bin Athiyyah, Abu Thalib dan Abu
al-Majd al-Qudha'i al-Andalusi al-Thurthushi, kemudian al-Marrakusyi yang wafat
tahun 608 H, beliau memegang jabatan qadhi [hakim] di Granada. Dan Ibn al-Abbar
telah menyebutkannya seraya berkata: Beliau adalah orang yang terdepan dalam
keahlian hadis, dan beliau memiliki bantahan terhadap Abu Umar bin Abdul Barr
pada sebagian karya tulisnya, serta peringatan atas kekeliruan-kekeliruannya.
Di akhir masanya beliau memegang jabatan qadhi di Sijilmasa dan wafat di sana
pada bulan Safar dalam usia mendekati 60 tahun. Lihat biografinya dalam Tarikh
al-Islam karya al-Dzahabi (13/194), tahqiq Basyar Ma'ruf, diterbitkan oleh
Dar al-Gharb al-Islami, cetakan ke-1, 2003 M) dengan tiga jawaban:
Pertama:
Bahwasanya hadis-hadis tersebut adalah berita-berita ahad (akhbar ahad)
sehingga tidak dapat menentang dalil yang pasti (al-qath'i).
Kedua:
Pembatasan azab hanya pada mereka saja, dan Allah lebih mengetahui apa
sebabnya.
Ketiga:
Pembatasan azab yang disebutkan dalam hadis-hadis ini atas orang yang mengubah
dan mengganti [ajaran tauhid] dari kalangan Ahlul Fatrah dengan bentuk
kesesatan yang tidak dimaafkan (Seperti ia telah mengubur hidup-hidup anak
perempuannya atau yang sejenis dengan itu, dari hal-hal yang telah diketahui
keburukannya oleh setiap orang yang berakal sehat dan seluruh pemeluk agama) (Lihat:
Syarh al-Ubbi wa al-Sanusi 'ala Muslim (1/369 - 373), diterbitkan oleh
Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. Dan asal perkataan yang dinukil oleh al-Ubbi
dari Abu Thalib Aqil bin Athiyyah berada di dalam kitabnya: Tahrir al-Maqal
fi Muwazanat al-A'mal wa Hukm Ghair al-Mukallafin fi al-'Uqba wa al-Ma'al
hal. 425, diterbitkan oleh Dar al-Imam Malik, Abu Dhabi, cetakan ke-1, 1427 H -
2006 M).
Meneliti
Secara Seksama Klaim Pertentangan dengan Al-Qur'an
Dan
di sini kita harus waspada dari sikap berlebih-lebihan dalam mengklaim adanya
pertentangan dengan Al-Qur'an, tanpa adanya landasan yang benar untuk hal
tersebut.
Sebab
kaum Mu'tazilah telah menunggangi puncak sikap melampaui batas, ketika mereka
berani menolak hadis-hadis sahih yang berstatus mustafidh [diriwayatkan banyak
jalur] dalam menetapkan syafaat di akhirat bagi Rasul, saudara-saudara beliau
dari kalangan para nabi, malaikat, dan orang-orang mukmin yang saleh, bagi para
pelaku maksiat dari kalangan ahli tauhid,
Maka
Allah Ta'ala memuliakan mereka dengan karunia-Nya, rahmat-Nya, serta syafaat
dari orang-orang yang memberikan syafaat, sehingga mereka tidak masuk neraka
sama sekali, atau mereka memasukinya lalu keluar darinya setelah beberapa
waktu, dan tempat kembali mereka adalah surga.
Dan
ini merupakan bagian dari kemurahan Allah Tabaaraka wa Ta'ala atas
hamba-hamba-Nya, yang mana Dia memenangkan sisi rahmat di atas sisi keadilan.
Maka Dia menjadikan satu kebaikan dibalas dengan 10 kali lipat kebaikannya
sampai 700 kali lipat atau lebih, dan menjadikan satu keburukan dibalas dengan
yang sepadan atau Dia memaafkannya. Dia juga menjadikan bagi
keburukan-keburukan itu berbagai macam penghapus (mukaffirat) berupa
shalat lima waktu, shalat Jumat, puasa Ramadhan, qiyamulail di bulan Ramadhan,
sedekah, haji, umrah, tasbih, tahlil, takbir, tahmid, dan zikir-zikir serta
doa-doa lainnya. Begitu pula apa yang menimpa seorang muslim berupa rasa letih,
sakit, gundah, sedih, atau gangguan, bahkan sampai duri yang menusuknya, maka
semua ini menjadi sebab Allah menghapuskan kesalahan-kesalahannya.
Sebagaimana
Dia juga menjadikan doa orang-orang mukmin untuknya, baik dari keluarganya
maupun selain keluarganya setelah wafatnya, dapat memberikan manfaat kepadanya
di dalam kuburnya.
Maka
tidak mustahil jika Allah memuliakan hamba-hamba-Nya yang terpilih lagi utama,
lalu menerima syafaat mereka pada siapa saja yang Dia kehendaki dari
makhluk-Nya yang wafat di atas kalimat tauhid. Dan inilah perkara yang
hadis-hadis seputar hal tersebut telah melimpah ruah:
يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ
النَّارِ بِشَفَاعَةِ مُحَمَّدٍ ﷺ فَيَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ، يُسَمَّوْنَ
الْجَهَنَّمِيِّينَ
"Akan
keluar suatu kaum dari neraka karena syafaat Muhammad ﷺ lalu mereka masuk
surga, mereka dinamakan al-Jahannamiyyun [mantan penghuni neraka
Jahannam]." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Riqaq (6566),
dan Abu Dawud dalam al-Sunnah (4740), dari Imran bin Hushain.
يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ
قَوْمٌ بِالشَّفَاعَةِ كَأَنَّهُمُ الثَّعَارِيرُ
"Akan
keluar dari neraka suatu kaum karena syafaat, keadaan mereka seolah-olah
seperti al-tsa'arir." (Al-Tsa'arir: tanaman sejenis asparagus).
Hadis muttafaq 'alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Riqaq
(6558), dan Muslim dalam al-Iman (191), dari Jabir.
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
بِشَفَاعَةِ رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَكْثَرُ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ
"Akan
masuk surga karena syafaat dari satu orang laki-laki dari umatku jumlah yang
lebih banyak daripada Bani Tamim." Diriwayatkan oleh Ahmad (15857)—dan
para pentakhrijnya berkata: Sanadnya sahih—dan al-Tirmidzi dalam Shifat
al-Qiyamah (2438), dan ia berkata: Hasan sahih garib. Serta al-Hakim dalam Ma'rifat
al-Shahabah (3/408), dan ia mensahihkan sanadnya, serta disepakati oleh
al-Dzahabi, dari Abdullah bin Abi al-Jad'a'.
يَشْفَعُ الشَّهِيدُ
فِي سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
"Orang
yang mati syahid dapat memberikan syafaat kepada 70 orang dari anggota
keluarganya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam al-Jihad
(2522), dan disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (2277),
dari Abu al-Darda'.
أَسْعَدُ النَّاسِ
بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ، مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ،
خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ
"Manusia
yang paling bahagia dengan syafaatku pada hari kiamat adalah orang yang
mengucapkan: Laa ilaaha illallaah, dengan tulus ikhlas dari dalam
hatinya." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-'Ilm (99), dari
Abu Hurairah.
لِكُلِّ نَبِيٍّ
دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ يَدْعُو بِهَا، وَأُرِيدُ أَنْ أَخْتَبِئَ دَعْوَتِي
شَفَاعَةً لِأُمَّتِي فِي الْآخِرَةِ
"Bagi
setiap nabi ada doa yang dikabulkan yang ia berdoa dengannya, dan aku ingin
menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku di akhirat." Hadis muttafaq
'alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Da'awat (6304), dan
Muslim dalam al-Iman (198), dari Abu Hurairah.
لِكُلِّ نَبِيٍّ
دَعْوَةٌ قَدْ دَعَا بِهَا فَاسْتُجِيبَ، فَجَعَلْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً
لِأُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Setiap
nabi telah mengajukan suatu permintaan atau beliau bersabda: 'Bagi setiap nabi
ada doa yang telah ia panjatkan dengannya lalu dikabulkan, maka aku menjadikan
doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari kiamat'." Hadis muttafaq
'alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Da'awat (6305), dan
Muslim dalam al-Iman (200), dari Anas.
Dan
di dalam hadis Abu Sa'id di sisi Asy-Syaikhain [al-Bukhari dan Muslim]:
فَيَشْفَعُ
النَّبِيُّونَ وَالْمَلَائِكَةُ وَالْمُؤْمِنُونَ، فَيَقُولُ الْجَبَّارُ:
بَقِيَتْ شَفَاعَتِي، فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنَ النَّارِ، فَيُخْرِجُ أَقْوَامًا
قَدِ امْتَحَشُوا (أَيْ احْتَرَقُوا)، فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرٍ بِأَفْوَاهِ
الْجَنَّةِ، يُقَالُ لَهُ: مَاءُ الْحَيَاةِ»... الحديث
"Maka
para nabi, malaikat, dan orang-orang mukmin memberikan syafaat, lalu Al-Jabbar
[Allah Yang Maha Perkasa] berfirman: 'Tersisa syafaat-Ku', maka Dia mengambil
satu genggaman dari neraka, lalu mengeluarkan kaum-kaum yang telah hangus
terbakar (yaitu gosong), kemudian mereka dilemparkan ke dalam sungai di depan
pintu-pintu surga yang dinamakan: Air Kehidupan'..." Al-Hadis. Hadis muttafaq
'alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Tauhid (7439), dan
Muslim dalam al-Iman (183), dari Abu Sa'id.
فَيَشْفَعُ
النَّبِيُّونَ وَالْمَلَائِكَةُ وَالْمُؤْمِنُونَ، فَيَقُولُ الْجَبَّارُ:
بَقِيَتْ شَفَاعَتِي، فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنَ النَّارِ، فَيُخْرِجُ أَقْوَامًا
قَدِ امْتَحَشُوا (أَيْ احْتَرَقُوا)، فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرٍ بِأَفْوَاهِ
الْجَنَّةِ، يُقَالُ لَهُ: مَاءُ الْحَيَاةِ»... الحديث
"Bagi
setiap nabi ada doa yang mustajab, maka setiap nabi telah menyegerakan doanya,
dan sesungguhnya aku menyimpan doaku sebagai syafaat bagi umatku pada hari
kiamat, maka syafaat itu akan didapatkan—insya Allah—oleh siapa saja yang wafat
dari umatku dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun."
Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Iman (199), Ahmad (9504), dan
al-Tirmidzi dalam al-Da'awat (3602), dari Abu Hurairah.
Namun
kaum Mu'tazilah—karena mereka memenangkan dalil ancaman (al-wa'id) di
atas janji baik (al-wa'd), memenangkan keadilan di atas rahmat, serta
memenangkan akal di atas dalil naqli—mereka berpaling dari hadis-hadis ini,
padahal kekuatan validitasnya sangat kokoh dan kejelasan penunjukannya sangat
terang.
Dan
syubhat mereka dalam menolaknya adalah: Bahwasanya hadis-hadis tersebut
dianggap bertentangan dengan Al-Qur'an yang menafikan adanya syafaat dari
orang-orang yang memberikan syafaat.
Padahal
barang siapa yang membaca Al-Qur'an, ia tidak akan mendapati di dalamnya
melainkan penafian terhadap "syafaat yang bersifat syirik" yang
dahulunya diyakini oleh kaum musyrik dari bangsa Arab serta orang-orang yang
melakukan distorsi dari pemeluk agama-agama lainnya.
Kaum
musyrik mengklaim bahwa sesembahan mereka—yang mereka seru selain Allah atau
bersama Allah—memiliki kuasa untuk memberikan syafaat bagi mereka di sisi
Allah, serta dapat menolak azab dari mereka, sebagaimana berfirman Allah
Ta'ala:
"Mereka
menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan bencana kepada mereka
dan tidak (pula) memberi manfaat kepada mereka, dan mereka berkata, 'Mereka itu
adalah pemberi syafaat kami di sisi Allah.'" (QS. Yunus: 18).
Akan
tetapi Al-Qur'an membatalkan syafaat yang diklaim ini, dan menegaskan bahwa
sesembahan mereka tidak dapat membela mereka sedikit pun dari azab Allah. Allah
Ta'ala berfirman:
"Bahkan,
apakah mereka mengambil pemberi-pemberi syafaat selain Allah? Katakanlah,
'Apakah (kamu akan mengambilnya juga) meskipun mereka tidak memiliki sesuatu
pun dan tidak bernalar?' Katakanlah, 'Segala syafaat itu milik Allah semuanya.
Milik-Nya kerajaan langit dan bumi. Kemudian, kepada-Nya kamu
dikembalikan.'" (QS. Az-Zumar: 43-44). Dan firman-Nya: "Mereka telah
mengambil tuhan-tuhan selain Allah agar tuhan-tuhan itu menjadi pelindung bagi
mereka. Sama sekali tidak! Kelak mereka (tuhan-tuhan itu) akan mengingkari
penyembahan mereka terhadapnya dan akan menjadi musuh bagi mereka." (QS.
Maryam: 81-82).
Benar,
Al-Qur'an menafikan adanya syafaat bagi sesembahan-sesembahan palsu, dan
menafikan adanya pemberi syafaat yang ditaati bagi kaum musyrik, sebagaimana
Allah Ta'ala berfirman: "Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman
setia seorang pun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafaat yang
diterima (syafaatnya)." (QS. Ghafir: 18). Dan Al-Qur'an banyak
mengekspresikan kemusyrikan dengan istilah kezaliman, dan mengekspresikan kaum
musyrik dengan istilah orang-orang yang zalim; karena sesungguhnya syirik itu
adalah kezaliman yang besar.
Namun
demikian, Al-Qur'an menetapkan adanya syafaat dengan dua syaratnya:
(Pertama):
Hendaklah syafaat itu terjadi setelah adanya izin dari Allah Ta'ala bagi
pemberi syafaat untuk memberikan syafaat. Maka tidak ada seorang pun yang
berhak untuk mewajibkan sesuatu kepada Allah, siapa pun dia adanya. Allah
Ta'ala berfirman di dalam Ayat Kursi: "Tidak ada yang dapat memberi
syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya." (QS. Al-Baqarah: 255).
(Kedua):
Hendaklah syafaat itu diperuntukkan bagi ahli tauhid, sebagaimana Dia Yang Maha
Suci berfirman mengenai perihal para malaikat-Nya: "Mereka tidak memberi
syafaat, melainkan kepada orang yang diridai-Nya." (QS. Al-Anbiya': 28).
Dan
firman Allah Ta'ala mengenai perihal orang-orang yang mendustakan hari
pembalasan: "Maka, tidak berguna lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang
yang memberikan syafaat." (QS. Al-Muddatstsir: 48).
Ayat
ini memberikan faidah secara makna implikatif (mafhum) bahwa di sana
terdapat para pemberi syafaat, dan bahwasanya orang yang selain mereka [kaum
pendusta] dapat meraih manfaat dari syafaat para pemberi syafaat tersebut, dan
mereka itu adalah orang-orang yang wafat di atas keimanan.
Maka
Al-Qur'an kalau begitu tidaklah menafikan syafaat secara mutlak, sebagaimana
yang diklaim oleh orang yang mengklaimnya. Melainkan ia menafikan syafaat yang
didakwakan oleh kaum musyrik dan orang-orang yang melakukan distorsi agama,
yang mana keyakinan tersebut menjadi salah satu sebab rusaknya banyak pengikut
agama-agama, yaitu mereka yang nekat melakukan dosa-dosa besar karena bersandar
pada pemikiran bahwa para pemberi syafaat dan perantara mereka akan
menghapuskan hukuman dari mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh para raja
yang zalim dan para penguasa yang curang di dunia.
Dan
sangat disayangkan, kita mendapati di zaman kita sekarang ada di antara para
penulis yang menisbatkan diri kepada Islam, orang yang berjalan di atas
jalurnya kaum Mu'tazilah, lalu mengingkari syafaat di akhirat seraya mengklaim
bahwasanya hal itu merupakan sejenis bentuk nepotisme (al-mahsūbiyyah)
dan perantara (al-wasāthah) yang dikenal manusia di dunia. Mereka
mencampakkan begitu saja hadis-hadis sahih yang tegas lagi melimpah yang telah
kami paparkan sejumlah darinya, dengan klaim bahwa hadis-hadis tersebut
bertentangan dengan Al-Qur'an.
Dan
sungguh kami telah membantahnya dengan sebuah risalah yang terfokus lagi kuat
dengan dalil-dalil yang terang benderang, yang kami beri judul al-Syafa'ah
fi al-Akhirah baina al-Naql wa al-'Aql [Syafa'at di Akhirat di Antara Dalil
Naqli dan Akal] (Telah diterbitkan oleh Dar Nahdhah Misr di Kairo. Dan dicetak
di dalam kitab Fatawa Mu'ashirah (2/204 - 235), diterbitkan oleh Dar
al-Qalam Kuwait, cetakan ke-1, 1421 H - 2001 M). Di dalamnya kami menjelaskan
bahwa kerja para pemberi syafaat pada hari kiamat itu lebih mirip dengan kerja
komite kemurahan hati (lajnah al-ra'fah) di dalam ujian-ujian umum.
Kadang kala seorang siswa tidak berhak untuk lulus jika kita menerapkan standar
keadilan yang kaku atasnya, akan tetapi apabila ia dipandang dengan logika
kemurahan hati yang mempertimbangkan berbagai kondisi yang berbeda, yang di
antaranya adalah kedekatan nilainya dengan batas kelulusan, maka ia berhak
untuk diangkat dari jurang kegagalan menuju derajat kesuksesan dengan melewati
batas kelulusan tersebut.
Pasal
Kedua
Menghimpun
Hadis-hadis yang Datang dalam Satu Tema
Di
antara hal yang penting untuk memahami Sunnah dengan pemahaman yang benar
adalah: Hendaklah dihimpun hadis-hadis yang sahih di dalam satu tema yang sama.
Dengan cara demikian, hadis yang mengandung kemiripan makna (mutasyabih)
dikembalikan kepada hadis yang bermakna tegas (muhkam), hadis yang
mutlak dibawa kepada hadis yang muqayyad [terikat dalil lain], dan hadis yang
umum ditafsirkan dengan hadis yang khusus. Melalui metode ini, makna yang
dimaksud darinya menjadi jelas, dan tidak membenturkan sebagian hadis dengan
sebagian yang lain.
Dan
apabila telah ditetapkan bahwasanya Sunnah itu bertugas menafsirkan Al-Qur'an
al-Karim dan menjelaskannya—dalam artian bahwasanya Sunnah itu memperinci yang
global (mujmal), menafsirkan yang samar (mubham), mengkhususkan
yang umum ('am), dan mengikat yang mutlak—maka tentu jauh lebih utama
lagi jika hal tersebut diperhatikan di dalam hubungan antara sesama hadis
Sunnah itu sendiri.
Hadis
Isbal al-Izar [Memanjangkan Kain]:
Ambillah
sebagai contoh hadis-hadis yang datang mengenai perihal memanjangkan kain di
bawah mata kaki (isbal al-izar) serta kerasnya ancaman atas perbuatan
tersebut. Perkara inilah yang dijadikan sandaran oleh banyak pemuda yang
bersemangat dalam bersikap sangat keras dalam mengingkari orang yang tidak
memotong pakaiannya hingga di atas kedua mata kaki. Mereka berlebih-lebihan
dalam hal itu sampai-sampai mereka hampir menjadikan tindakan memotong pakaian
termasuk dari syiar Islam, atau bagian dari kewajiban-kewajibannya yang agung.
Dan apabila mereka melihat seorang ulama atau da'i muslim yang tidak memotong
pakaiannya sebagaimana yang mereka lakukan, mereka menuduhnya di dalam hati
mereka—dan barangkali secara terang-terangan—sebagai orang yang kurang
agamanya!
Padahal
seandainya mereka mau merujuk kepada kumpulan hadis-hadis yang berkaitan dengan
kausa ini, lalu mengembalikan sebagiannya kepada sebagian yang lain di dalam
naungan pandangan yang komprehensif terhadap maksud-maksud Islam dari para
mukalaf di dalam urusan-urusan kehidupan yang biasa, niscaya mereka akan
mengetahui maksud dari hadis-hadis di dalam konteks ini, dan niscaya mereka
akan meringankan sikap ekstrem mereka, tidak menunggangi puncak sikap melampaui
batas, serta tidak mempersempit manusia di dalam suatu perkara yang Allah telah
memberikan kelapangan bagi mereka di dalamnya.
Perhatikanlah
apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Dzar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا
يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْمَنَّانُ الَّذِي لَا يُعْطِي
شَيْئًا إِلَّا مَنَّهُ، وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْفَاجِرِ،
وَالْمُسْبِلُ إِزَارَهُ
"Ada
tiga golongan manusia yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari
kiamat: Orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian yang mana ia tidak memberi
sesuatu melainkan ia mengungkitnya, orang yang melariskan barang dagangannya
dengan sumpah palsu, dan orang yang memanjangkan kain sarungnya di bawah mata
kaki." (Al-Munfiq (dengan mentasydidkan huruf fa yang
dikasrahkan) bermakna orang yang melariskan, yaitu orang yang berusaha demi
kelarisan dan lakunya barang dagangan) (Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Iman
(106), dan Ahmad (21404)).
Dan
di dalam riwayat yang lain dari Abu Dzar juga:
ثَلَاثَةٌ لَا
يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا
يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Ada
tiga golongan manusia yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari
kiamat, tidak pula melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka, dan bagi
mereka azab yang sangat pedih." Abu Dzar berkata: Maka Rasulullah ﷺ membacanya sebanyak
tiga kali. Abu Dzar berkata: "Alangkah merugi dan celakanya mereka,
siapakah mereka itu wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Orang
yang memanjangkan kain sarungnya [musbil], orang yang suka mengungkit-ungkit
pemberian, dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah
palsu." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Iman (106) (171)).
Maka
apa yang dimaksud dengan kata al-musbil di sini?
Apakah
ia adalah setiap orang yang memanjangkan kain sarungnya walaupun hal itu
dilakukan atas dasar kebiasaan ('adah) yang berlaku pada kaumnya, tanpa
ada maksud di dalam hatinya berupa kesombongan atau rasa khianat/angkuh?
Barangkali
hal itu didukung oleh hadis yang datang di dalam Shahih al-Bukhari dari
hadis Abu Hurairah:
مَا أَسْفَلَ مِنَ
الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
"Apa
saja dari kain sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, maka ia berada di
neraka." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Libas (5787),
dan Ahmad (9319)).
Dan
telah datang di dalam riwayat al-Nasa'i dengan lafaz:
مَا تَحْتَ
الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
"Apa
saja yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain sarung, maka ia berada di
neraka." (Diriwayatkan oleh al-Nasa'i dalam al-Zinah (5330)).
Dan
maknanya adalah apa saja yang berada di bawah kedua mata kaki dari bagian kaki
pemilik kain sarung yang dipanjangkan tersebut, maka ia berada di neraka;
sebagai hukuman atas perbuatannya. Maka penyebutan pakaian merupakan bentuk
kiasan (kinayah) untuk menggantikan tubuh pemakainya (Fath al-Bari
(10/256, 257)).
Akan
tetapi, orang yang membaca keseluruhan hadis-hadis yang datang di dalam tema
ini, akan menjadi jelas baginya apa yang dikuatkan oleh an-Nawawi, Ibnu Hajar,
dan selain keduanya: Bahwasanya kemutlakan ini dibawa kepada apa yang datang
berupa batasan (qayd) "kesombongan/keangkuhan" (al-khuyala').
Maka batasan itulah yang di dalamnya terdapat ancaman berdasarkan kesepakatan
ulama (bil-ittifaq) (Sumber yang sama (al-Mashdar al-Sabiq)).
Dan
mari kita membaca di sini apa yang datang di dalam kitab Shahih dari
hadis-hadis ini:
Al-Bukhari
telah meriwayatkan di dalam bab "Orang yang menarik kain sarungnya tanpa
rasa sombong" dari hadis Abdullah bin Umar, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang
siapa yang menarik pakaiannya karena sombong, niscaya Allah tidak akan melihat
kepadanya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata: "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi kain sarungku sering melorot, kecuali
jika aku selalu menjaga hal itu darinya!" Maka Nabi ﷺ bersabda: "Engkau
bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong." (Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dalam al-Libas (5784)).
Dan
beliau meriwayatkan di dalam bab yang sama dari hadis Abu Bakrah bahwasanya ia
berkata: "Telah terjadi gerhana matahari, sedangkan kami berada di sisi
Nabi ﷺ, maka beliau berdiri
seraya menarik pakaiannya dalam keadaan tergesa-gesa, hingga beliau mendatangi
masjid..." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Libas (5785), dan
Ahmad (20390)).
Dan
beliau meriwayatkan di dalam bab "Orang yang menarik pakaiannya karena
kesombongan" dari Abu Hurairah: Bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
"Allah
tidak akan melihat pada hari kiamat kepada orang yang menarik kain sarungnya
karena angkuh [bathara]." (Muttafaq 'Alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari (5788), dan Muslim (2087), keduanya di dalam kitab al-Libas.
Dan kata al-bathar bermakna: Takabur dan melampaui batas. Dan makna kata
yatajaljal [dalam teks hadis terkait lainnya]: terbenam ke dalam bumi
disertai guncangan yang sangat keras, serta terdorong dari satu sisi ke sisi
yang lain).
Dan
dari Abu Hurairah juga ia berkata: Nabi ﷺ—atau Abu al-Qasim—bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ
يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ، إِذْ خَسَفَ
اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Ketika
seorang laki-laki sedang berjalan dengan mengenakan pakaian menawan, dia kagum
pada dirinya sendiri seraya menyisir rambutnya yang lebat (setinggi bahu),
tiba-tiba Allah membenamkannya ke dalam bumi, maka dia terus-menerus
terombang-ambing ditarik ke bawah di dalamnya hingga hari kiamat." (Muttafaq
'Alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5789), dan Muslim (2088), keduanya di
dalam kitab al-Libas)
Dan
dari Ibnu Umar—dan yang semisal dengannya dari Abu Hurairah juga—:
بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ
إِزَارَهُ، إِذْ خُسِفَ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الْأَرْضِ إِلَى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ
"Ketika
seorang laki-laki menarik kain sarungnya (karena sombong), tiba-tiba dia
dibenamkan, maka dia terus-menerus terombang-ambing ditarik ke bawah di dalam
bumi hingga hari kiamat." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Libas
(5790))
Dan
sungguh Muslim telah meriwayatkan hadis Abu Hurairah ini beserta hadis yang
sebelumnya, dan meriwayatkan hadis Ibnu Umar dari sejumlah jalur, yang di
antaranya: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ dengan kedua telingaku ini, beliau
bersabda:
مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ
لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ إِلَّا الْمَخِيلَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang
siapa yang menarik kain sarungnya, di mana ia tidak menginginkan hal itu
melainkan karena kesombongan, maka sesungguhnya Allah tidak akan melihat
kepadanya pada hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Libas
(2085)).
Maka
di dalam riwayat ini disebutkan batasan (qayd) "kesombongan" (al-khuyala')
dengan metode pembatasan yang eksplisit (al-hashr al-sharih):
"tidak menginginkan hal itu melainkan karena kesombongan," sehingga
tidak menyisakan ruang lagi bagi orang yang hendak melakukan takwil.
Dan
Imam an-Nawawi di dalam mensyarah hadis "orang yang memanjangkan kainnya
[musbil izarahu]"—dan beliau adalah seorang tokoh yang tidak dituduh
bersikap meremehkan (al-tasahul), bahkan beliau lebih condong untuk
mengambil pendapat yang kuat (al-'azaim) dan lebih berhati-hati (al-ahwath)
sebagaimana diketahui oleh para peneliti—beliau berkata:
"Adapun
sabda beliau ﷺ
'orang yang memanjangkan kain sarungnya [al-musbil izarahu]', maka maknanya
adalah: orang yang mengulurkannya dan menjulurkan ujungnya karena sombong,
sebagaimana hal itu datang dalam keadaan ditafsirkan pada hadis yang lain:
'Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kepada orang yang menarik pakaiannya
karena sombong.' Dan al-khuyala' artinya adalah takabur (kesombongan).
Dan pembatasan dengan menjulurkan kain karena sombong ini mengkhususkan
keumuman hadis 'orang yang memanjangkan kain sarungnya', serta menunjukkan
bahwa yang dimaksud dengan ancaman tersebut adalah orang yang menarik kainnya
karena sombong. Dan sungguh Nabi ﷺ telah memberikan keringanan (rukhshah) dalam hal itu
kepada Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu dan beliau bersabda: 'Engkau
bukan termasuk dari mereka,' karena penarikan kain yang dilakukannya terjadi
bukan karena kesombongan." (): Lihat: Syarh an-Nawawi 'ala
Shahih Muslim (2/116))
Dan
al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam syarahnya terhadap hadis-hadis yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari mengenai ancaman atas perbuatan memanjangkan kain
sarung (isbal al-izar) dan menarik pakaian:
"Dan
di dalam hadis-hadis ini menunjukkan: Bahwa memanjangkan kain sarung karena
sombong termasuk dosa besar (kabirah). Adapun memanjangkan kain bukan
karena sombong, maka zahir hadis-hadis tersebut menunjukan keharamannya juga.
Akan tetapi, para ulama berdalil dengan adanya pembatasan di dalam hadis-hadis
ini dengan unsur kesombongan, bahwa mutlaknya larangan yang ada di dalam celaan
terhadap perbuatan memanjangkan kain harus dibawa kepada makna yang terikat (al-muqayyad)
di sini. Oleh karena itu, tidak diharamkan menarik dan memanjangkan kain
apabila selamat dari unsur kesombongan.
Al-Hafizh
al-Faqih Ibnu Abdil Barr berkata: 'Makna implikatifnya (mafhum) adalah:
Bahwa menarik kain bukan karena sombong tidak akan terkena ancaman tersebut,
hanya saja menarik gamis dan pakaian lainnya adalah perkara yang tercela pada
setiap keadaan'." (Fath al-Bari (10/263))
Kecenderungan
dalam membatasi perbuatan memanjangkan kain yang diancam tersebut dengan adanya
maksud kesombongan diperkuat oleh: Bahwasanya ancaman yang disebutkan di dalam
hadis-hadis itu merupakan ancaman yang sangat keras, hingga menjadikan
"orang yang memanjangkan kain [musbil]" sebagai salah satu dari tiga
golongan yang "Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat,
tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang
sangat pedih." Bahkan Nabi ﷺ mengulang-ulang ancaman tersebut sebanyak tiga kali, yang mana
hal itu membuat Abu Dzar—karena ngerinya ancaman yang diulang-ulang
tersebut—berkata: "Alangkah merugi dan celakanya mereka! Siapakah mereka
itu wahai Rasulullah?!"
Dan
ini semua menunjukkan bahwa perbuatan mereka termasuk dari dosa-dosa yang
membinasakan (mubiqat al-dzunub) dan perkara haram yang berstatus dosa
besar. Dan hal ini tidak terjadi melainkan pada perkara-perkara yang menyentuh
"kemaslahatan dharuriyyah" [kebutuhan primer] yang mana syariat
datang untuk menegakkan dan menjaganya, yaitu pada urusan agama, jiwa, akal,
kehormatan, nasab, dan harta. Dan itulah maksud-maksud dasar (al-maqashid
al-asasiyyah) bagi syariat Islam.
Sedangkan
sekadar memotong kain sarung atau pakaian, hal itu masuk ke dalam bab "al-tahsinat"
[kebutuhan tersier/komplementer] yang berkaitan dengan adab-adab dan
penyempurna yang dengannya kehidupan menjadi indah, cita rasa menjadi tinggi,
dan kemuliaan akhlak menjadi mendalam. Adapun memanjangkan kain dan
menjulurkannya—yang terlepas dari maksud buruk apa pun—maka ia lebih layak
dimasukkan ke dalam ruang makruh tanzih [makruh yang tidak berimplikasi dosa].
Sesungguhnya
yang menjadi perhatian penting bagi agama di sini, dan yang diarahkan kepadanya
perhatian yang paling besar, adalah niat-niat dan makna-makna kontekstual hati
di balik perilaku lahiriah. Yang mana perkara yang diperangi oleh agama di sini
adalah: kesombongan (al-khuyala'), rasa ujub, keangkuhan (al-kibr),
membanggakan diri (al-fakhr), dan tinggi hati (al-bathar), serta
yang sejenis dengannya dari penyakit-penyakit hati dan cacat-cacat jiwa, yang
mana tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji
sawi darinya.
Maka
hal ini termasuk perkara yang sangat mendukung pembatasan ancaman keras yang
datang mengenai perihal memanjangkan kain bagi siapa saja yang bermaksud
sombong, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh hadis-hadis yang lain.
Dan
makna yang lain, yang ditambahkan kepada apa yang telah kami katakan, adalah:
Bahwa urusan pakaian itu tunduk secara tata cara dan bentuknya kepada uruf
(adat kebiasaan) manusia dan tradisi mereka, yang mana kadang kala berbeda
dengan sebab perbedaan kondisi panas, dingin, kaya, miskin, mampu, tidak mampu,
jenis pekerjaan, tingkat taraf hidup, dan selain hal itu dari faktor-faktor
yang memengaruhi.
Dan
Pembuat Syariat (al-Syari') di sini memberikan keringanan batasan bagi
manusia, dan tidak ikut campur melainkan dalam batas-batas tertentu saja, guna
mencegah fenomena berlebih-lebihan (al-saraf) dan bermewah-mewahan (al-taraf)
secara lahiriah, atau maksud tinggi hati dan kesombongan secara batiniah, serta
yang sejenis dengan itu dari hal-hal yang telah diperinci pada tempatnya (Lihat
kitab kami al-Halal wa al-Haram fi al-Islam hal. 88 - 105, pasal: al-Malbas
wa al-Zinah [Pakaian dan Perhiasan], diterbitkan oleh Maktabah Wahbah,
Kairo, 1435 H - 2014 M).
Oleh
karena itulah, Imam al-Bukhari membuat judul bab di awal "Kitab
al-Libas" dari Shahih-nya: "Bab firman Allah Ta'ala: Katakanlah
(Muhammad), 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah
Dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya...' [QS. Al-A'raf: 32]". Dan
Nabi ﷺ bersabda:
كُلُوا وَاشْرَبُوا،
وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ
"Makanlah,
minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah, dengan tanpa berlebih-lebihan dan
tanpa kesombongan." (Disebutkan oleh al-Bukhari secara mu'allaq
dengan shigat jazm (7/140). Dan telah disambungkan jalur sanadnya oleh Ahmad
(6695)—dan para pentakhrijnya berkata: Sanadnya hasan—dan al-Nasa'i dalam al-Zakat
(2559), dari Abdullah bin Amr.)
Dan
Ibnu Abbas berkata: "Makanlah apa yang engkau kehendaki, dan berpakaianlah
dengan apa yang engkau kehendaki, selama tidak keliru dalam dua hal:
berlebih-lebihan atau kesombongan." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam al-Libas (25375).)
Dan
Ibnu Hajar menukil dari gurunya al-Hafizh al-'Iraqi di dalam Syarh
al-Tirmidzi, ia berkata: "Apa saja dari pakaian yang menyentuh tanah
karena sombong, maka tidak ada keraguan akan keharamannya. Ia berkata:
'Seandainya dikatakan haram terhadap apa yang melebihi batas kewajaran tradisi,
maka hal itu bukanlah perkara yang jauh dari kebenaran. Akan tetapi telah
terjadi istilah (kebiasaan baru) di tengah manusia untuk memanjangkannya, dan
jadilah bagi setiap golongan manusia memiliki syiar pakaian tertentu yang
mereka dikenali dengannya. Dan kapan saja hal itu dilakukan atas jalan kesombongan,
maka tidak ada keraguan akan keharamannya. Sedangkan apa yang dilakukan atas
jalan adat kebiasaan tradisi, maka tidak ada keharaman di dalamnya selama tidak
sampai kepada batas menarik ujung kain yang dilarang'.
Dan
Qadhi 'Iyadh menukil dari para ulama: 'Makruh hukumnya terhadap segala sesuatu
yang melebihi kebiasaan dan melebihi batas kewajaran di dalam pakaian, baik
dari segi panjangnya maupun lebarnya'." (Fath al-Bari (10/262))
Dan
dari sinilah, adat kebiasaan memiliki kedudukan hukumnya tersendiri, dan
kesepakatan tradisi (al-ishtilah) memiliki pengaruhnya sebagaimana yang
dikatakan oleh al-Hafizh al-'Iraqi. Dan keluar dari adat kebiasaan umum
adakalanya membuat pemakainya menjadi bahan ketenaran (al-syuhrah),
sedangkan pakaian syuhrah (cari sensasi) adalah perkara yang tercela pula di
dalam syariat. Maka kebaikan itu berada di pertengahan.
Meskipun
demikian, barang siapa yang bermaksud dengan memotong pendek pakaiannya untuk
mengikuti Sunnah, menjauh dari prasangka kesombongan, keluar dari khilaf
(perbedaan pendapat) para ulama, serta mengambil sikap yang paling
berhati-hati, maka ia berhak mendapatkan pahala atas hal tersebut, insya Allah.
Dengan syarat, ia tidak mewajibkan hal tersebut kepada seluruh manusia, dan
tidak berlebih-lebihan dalam mengingkari ditinggalkannya hal itu oleh orang
yang telah merasa puas dengan pendapat para imam dan para pensyarah muhaqaiqin
(peneliti mendalam) yang telah kami sebutkan. Dan bagi setiap mujtahid ada
bagiannya masing-masing, dan bagi setiap orang sesuai dengan apa yang ia
niatkan.
Sesungguhnya
mencukupkan diri dengan zahir satu hadis saja tanpa melihat kepada hadis-hadis
yang lain serta nas-nas lainnya yang berkaitan dengan tema pembahasannya,
sering kali menjerumuskan ke dalam kesalahan, menjauhkan dari jalan kebenaran,
dan menjauhkan dari maksud utama yang dengannya hadis tersebut disampaikan.
Hadis
al-Bukhari Mengenai Celaan Terhadap Alat Bajak [Al-Mihrats]:
Lihatlah
kepada hadis al-Bukhari yang beliau riwayatkan di dalam "Kitab
al-Muzara'ah" dari Shahih-nya, dari Abu Umamah al-Bahili ketika ia
melihat kepada alat pertanian (alat bajak bumi), lalu ia berkata: Aku mendengar
Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَدْخُلُ هَذَا
بَيْتَ قَوْمٍ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الذُّلَّ
"Tidaklah
alat ini masuk ke dalam rumah suatu kaum, melainkan Allah akan memasukkan
kehinaan kepada mereka." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Muzara'ah
(2321))
Sesungguhnya
zahir hadis ini memberikan faidah makruhnya Rasulullah terhadap aktivitas
membajak tanah dan bercocok tanam, yang mana hal itu dapat menghantarkan kepada
kehinaan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Dan sungguh sebagian kaum
orientalis telah mencoba memanfaatkan hadis ini untuk menjelek-jelekkan sikap
Islam terhadap dunia pertanian.
Maka
apakah makna zahir ini yang dimaksud? Dan apakah Islam membenci aktivitas
bercocok tanam dan menanam pohon? Perkara inilah yang ditentang oleh nas-nas
sahih yang tegas lainnya.
Sebab
kaum Anshar adalah orang-orang yang memiliki tanaman dan perkebunan, dan Nabi ﷺ tidak pernah
memerintahkan mereka untuk meninggalkan pertanian dan perkebunan mereka. Bahkan
Sunnah telah menjelaskan, dan fikih Islam telah memperinci hukum-hukum seputar al-muzara'ah
[bagi hasil pertanian], al-musaqah [pengairan kebun], ihya al-mawat
[membuka lahan tandus], serta apa saja yang berkaitan dengannya dari hak-hak
dan kewajiban-kewajiban.
Dan
sungguh Asy-Syaikhain [al-Bukhari dan Muslim] serta selain keduanya telah
meriwayatkan dari beliau ﷺ
keselamatan dan kedamaian:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ
يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ
إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
"Tidaklah
seorang muslim menanam suatu tanaman atau mencocokkan suatu pertanian, lalu ada
burung, manusia, atau binatang ternak yang memakan sebagian darinya, melainkan
hal itu bernilai sedekah baginya." (Muttafaq 'Alaih:
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Harts wa al-Muzara'ah (2320), dan
Muslim dalam al-Musaqah (1553), dari Anas)
Dan
Muslim meriwayatkannya dari Jabir dengan lafaz:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ
يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَمَا سُرِقَ
مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَمَا أُكِلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةً، وَمَا
أُكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةً، وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ
لَهُ صَدَقَةً
"Tidaklah
seorang muslim menanam suatu tanaman melainkan apa yang dimakan darinya
bernilai sedekah baginya, apa yang dicuri darinya bernilai sedekah baginya, apa
yang dimakan oleh binatang buas darinya bernilai sedekah baginya, apa yang
dimakan oleh burung bernilai sedekah baginya, dan tidaklah seseorang
menguranginya (yaitu mengurangi dan mengambil darinya) melainkan ia bernilai
sedekah baginya." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Musaqah
(1552) (7), dan Ahmad (15201))
Dan
Jabir juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah masuk menemui Ummu Ma'bad di sebuah kebun, lalu beliau
bersabda:
يَا أُمَّ مَعْبَدٍ،
مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ؟ أَمُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ؟» فَقَالَتْ: بَلْ
مُسْلِمٌ، قَالَ: «فَلَا يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ
إِنْسَانٌ، وَلَا دَابَّةٌ، وَلَا طَيْرٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى
يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Wahai
Ummu Ma'bad, siapakah yang menanam pohon kurma ini? Apakah seorang muslim atau
orang kafir?" Maka ia menjawab: "Bahkan seorang muslim."
Beliau bersabda: "Maka tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman,
lalu ada manusia, binatang melata, atau burung yang memakan sebagian darinya,
melainkan ia bernilai sedekah baginya hingga hari kiamat." (Diriwayatkan
oleh Muslim dalam al-Musaqah (1552) (10))
Maka
dia diberikan ganjaran pahala di sisi Allah dengan pahala sedekah, atas apa
saja yang diambil dari buah tanamannya walaupun ia tidak memiliki niat untuk
hal itu, seperti apa yang dimakan oleh binatang buas dan burung, apa yang
dicuri darinya oleh pencuri, dan apa yang dikurangi oleh orang yang
menguranginya tanpa mendapatkan izin darinya.
Dan
ia merupakan sedekah yang tersisa, kontinu, lagi tidak terputus selama di sana
masih ada makhluk hidup yang mengambil manfaat dengan tanaman atau pertanian
ini. Maka keutamaan manakah yang lebih agung daripada keutamaan ini? Dan
anjuran pertanian manakah yang lebih kuat daripada anjuran ini? Dan perkara
inilah yang menjadikan sebagian ulama terdahulu berkata: Sesungguhnya pertanian
adalah sebaik-baik mata pencaharian.
Dan
di antara perkara yang paling retoris dan paling mengagumkan yang datang dalam
anjuran menanam dan bercocok tanam, adalah apa yang dikeluarkan oleh Ahmad
dalam Musnad-nya dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dari
Anas:
إِنْ قَامَتِ
السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ؛ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ
حَتَّى يَغْرِسَهَا، فَلْيَغْرِسْهَا
"Jika
kiamat terjadi sedangkan di tangan salah seorang di antara kalian terdapat
bibit pohon kurma; maka jika ia mampu agar kiamat tidak terjadi terlebih dahulu
hingga ia menanamnya, maka hendaklah ia menanamnya." (Diriwayatkan
oleh Ahmad (12981)—dan para pentakhrijnya berkata: Sanadnya sahih sesuai syarat
Muslim—dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (479), serta al-Dhiya'
dalam al-Mukhtarah (2715), dan disahihkan oleh al-Albani dalam al-Shahihah
(9))
Dan
hal ini menurut pandangan saya merupakan bentuk penghormatan bagi amal
(pekerjaan) untuk memakmurkan bumi pada esensi perbuatan itu sendiri, walaupun
tidak ada lagi harapan kemanfaatan di balik hal itu bagi orang yang menanamnya
atau bagi orang lain setelahnya; sebab tidak ada harapan bagi seorang pun untuk
mengambil manfaat dari tanaman yang ditanam sedangkan kiamat sedang terjadi!
Dan
tidak ada lagi setelah hal ini bentuk provokasi positif untuk menanam dan
berproduksi selama di dalam kehidupan ini masih ada nafas yang berhembus. Maka
manusia itu diciptakan untuk beribadah kepada Allah, kemudian untuk beramal dan
memakmurkan bumi, maka hendaklah ia terus menjadi seorang ahli ibadah lagi
pekerja sampai dunia menghembuskan nafasnya yang terakhir.
Dan
inilah perkara yang dipahami oleh para sahabat dan kaum muslimin pada abad-abad
pertama, dan hal tersebut mendorong mereka untuk memakmurkan bumi dengan
pertanian dan menghidupkan lahan yang tandus.
Ibnu
Jarir meriwayatkan dari Umarah bin Khuzaimah bin Tsabit, ia berkata: Aku
mendengar Umar bin al-Khaththab berkata kepada ayahku: "Apa yang
menghalangimu untuk menanam di tanahmu?" Maka ayahku berkata kepadanya:
"Aku adalah seorang syekh yang sudah tua bangka, aku akan mati
besok!" Maka Umar berkata kepadanya: "Aku benar-benar mewajibkanmu
tekad untuk menanamnya!" Maka sungguh aku telah melihat Umar bin
al-Khaththab menanam tanaman tersebut dengan tangannya sendiri bersama ayahku!
(Dinisbatkan oleh al-Muttaqi al-Hindi dalam Kanz al-'Ummal (9136) kepada
Ibnu Jarir.)
Dan
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu al-Darda': Bahwasanya seorang laki-laki
melewatinya sedangkan ia sedang menanam sebuah tanaman di Damaskus, lalu
laki-laki itu berkata kepadanya: "Apakah engkau melakukan ini sedangkan
engkau adalah sahabat Rasulullah ﷺ?" Maka ia menjawab: "Jangan tergesa-geda
menghakimiku, aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ غَرَسَ غَرْسًا
لَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ آدَمِيٌّ، وَلَا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ إِلَّا كَانَ
لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
"Barang
siapa yang menanam suatu tanaman, tidaklah dimakan darinya oleh seorang manusia
pun, dan tidak pula oleh makhluk apa pun dari makhluk Allah, melainkan ia
bernilai sedekah baginya'." (Diriwayatkan oleh Ahmad (27506), dan para
pentakhrijnya berkata: Sahih li ghairihi [sahih karena jalur lain]. Dan
al-Haitsami berkata dalam Majma' al-Zawaid (6267): Diriwayatkan oleh
Ahmad, dan al-Thabarani dalam al-Kabir, dan para perawinya dinilai
tsiqah, dan di dalam diri mereka terdapat pembicaraan kritik yang tidak
mencederai)
Kalau
begitu, apakah takwil hadis Abu Umamah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari?
Sesungguhnya Imam al-Bukhari menyebutkannya di dalam bab "Apa saja yang
diperingatkan dari dampak buruk menyibukkan diri dengan alat pertanian, atau
melewati batas yang diperintahkan".
Al-Hafizh
berkata dalam al-Fath: "Dan sungguh al-Bukhari telah mengisyaratkan
dengan judul bab tersebut menuju titik kompromi (al-jam') antara hadis
Abu Umamah dengan hadis yang telah lalu mengenai keutamaan bercocok tanam dan
menanam pohon. Dan hal itu dilakukan dengan salah satu dari dua perkara:
Adakalanya celaan yang datang dibawa kepada dampak buruk dari hal tersebut, dan
tempat pembahasannya: Apabila ia menyibukkan diri dengan pertanian lalu
menyia-nyiakan dengan sebab aktivitas tersebut apa yang diperintahkan untuk
menjaganya, seperti ia menyia-nyiakan urusan jihad yang wajib. Dan adakalanya
dibawa kepada keadaan apabila ia tidak menyia-nyiakan kewajiban, hanya saja ia
telah melewati batas kewajaran di dalamnya." (Lihat: Fath al-Bari
(5/5))
Dan
sebagian pensyarah berkata: "Ini berlaku bagi orang yang posisinya dekat
dengan musuh, karena sesungguhnya apabila ia disibukkan dengan membajak tanah
maka ia tidak akan disibukkan dengan ketangkasan berkuda, sehingga musuh akan
berani menyerangnya. Maka kewajiban mereka adalah menyibukkan diri dengan
ketangkasan berkuda, sedangkan kewajiban bagi orang selain mereka adalah
menyuplai mereka dengan apa saja yang mereka butuhkan".
Dan
di antara perkara yang memberikan secercah cahaya pada maksud dari hadis ini
adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Ibnu Umar secara marfu'
[bersandar sampai Nabi]:
إِذَا تَبَايَعْتُمْ
بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ،
وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ
حَتَّى تَرْجَعُوا إِلَى دِينِكُمْ
"Apabila
kalian telah berjual beli dengan sistem 'Inah (2), kalian memegang ekor-ekor
sapi (hanya sibuk bertani), kalian telah ridha dengan pertanian, dan kalian
meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian yang
mana Dia tidak akan mencabut kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada
agama kalian." (Diriwayatkan oleh Ahmad (4825), dan para pentakhrijnya
berkata: Sanadnya dhaif karena adanya keterputusan sanad. Dan Abu Dawud dalam al-Buyu'
(3462). Dan Ibnu al-Qatthan berkata dalam Bayan al-Wahm wa al-Iham
(5/296): Para perawinya tsiqah, dan dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim dalam Tahdzib
Sunan Abi Dawud (5/104), tahqiq Ahmad Syakir dan Muhammad Hamid al-Faqi,
serta disahihkan oleh al-Albani dalam Ghayat al-Maram (160), dari Ibnu
Umar)
(2)
Al-'Inah: Adalah seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan
harga bertempo (utang), dan ia menyerahkan barang tersebut kepada pembeli,
kemudian ia membelinya kembali dari pembeli tersebut sebelum diterimanya
pelunasan harga, dengan harga tunai yang lebih murah dari nominal tersebut.
Maka jual beli ini pada hakikatnya adalah jual beli yang tidak dimaksudkan
esensinya. Melainkan yang dimaksudkan hanyalah mendapatkan uang tunai pinjaman,
dan ia merupakan salah satu bentuk rekayasa (al-tahayul) untuk memakan
riba
Maka
hadis ini menyingkap tentang sebab-sebab kehinaan yang ditimpakan atas umat,
sebagai balasan yang setimpal atas kelalaiannya dalam urusan agamanya, dan
pengabaiannya terhadap apa yang wajib atasnya berupa menjaga urusan dunianya.
Maka
berjual beli dengan sistem 'inah menunjukkan bahwa umat tersebut telah
meremehkan apa yang diharamkan oleh Allah, yang mana Dia bersikap keras di
dalamnya dan memaklumkan perang dari Allah dan Rasul-Nya kepada pelakunya,
yaitu riba. Lalu umat tersebut melakukan rekayasa untuk memakannya dengan suatu
bentuk transaksi yang lahiriahnya halal, namun batiniahnya adalah keharaman
yang pasti.
Sebagaimana
tindakan mengikuti ekor-ekor sapi dan ridha dengan pertanian menunjukkan sikap
cenderung menetap pada pertanian dan urusan-urusan pribadi saja, serta
mengabaikan dunia perindustrian, terkhusus apa yang berkaitan dengannya dari
sisi-sisi militer.
Adapun
meninggalkan jihad, maka ia merupakan buah yang logis dari apa yang telah lalu.
Dan
dengan sebab-sebab yang berkumpul inilah, kehinaan meliputi umat, selama ia
tidak mengevaluasi kembali agamanya.
Dan
dengan hadis ini serta hadis yang sebelumnya, menjadi jelas bagi kita bahwa
tidak seyogianya bagi seorang muslim untuk mengambil Sunnah dari satu hadis
saja, tanpa ia menggabungkan kepadanya apa saja yang datang di dalam tema
pembahasannya berupa hadis yang mendukungnya atau yang bertentangan dengannya,
atau yang menjelaskan ke-global-annya, atau yang mengkhususkan keumumannnya,
atau yang mengikat kemutlakannya. Dan dengan menggabungkan ikatan hadis-hadis
sahih ini sebagiannya kepada sebagian yang lain, ia akan mampu memiliki
pandangan yang komprehensif (al-nazhrah al-jami'ah) lagi luas, serta
terbebas dari pandangan parsial yang sempit (al-nazhrah al-juz'iyyah
al-qashirah), yang mana pandangan sempit itu sering kali menjerumuskan
pemiliknya ke dalam kesalahan walaupun ia tidak bermaksud demikian.
Pasal
Ketiga
Mengompromikan
atau Mentarjihkan di Antara Hadis-hadis yang Berbeda
Hukum
asal di dalam nas-nas syariat yang berstatus valid (tsabit) adalah:
Tidak saling bertentangan; karena sesungguhnya kebenaran itu tidak akan
bertentangan dengan kebenaran.
Maka
apabila diasumsikan adanya pertentangan, maka sesungguhnya hal itu hanyalah
berada pada zahir perkaranya saja, bukan pada hakikat dan realitas yang
sebenarnya. Dan kewajiban kita adalah menghilangkan klaim pertentangan
tersebut.
Dan
apabila memungkinkan untuk menghilangkan pertentangan dengan cara
mengompromikan (al-jam') dan menyelaraskan (al-taufiq) di antara
dua nas tersebut, dengan tanpa sikap memaksakan diri (tamahhul) dan
sewenang-wenang (i'tisaf), sekiranya masing-masing dari keduanya dapat
diamalkan, maka hal itu jauh lebih utama daripada berpaling menuju metode
pentarjihan (al-tarjih) di antara keduanya; karena sesungguhnya tarjih
itu bermakna mengabaikan salah satu dari dua nas dan mendahulukan nas yang lain
di atasnya.
Mengompromikan
Hadis Harus Didahulukan daripada Mentarjihkan
Maka
ini termasuk dari perkara-perkara yang penting demi baiknya pemahaman terhadap
Sunnah, yaitu menyelaraskan di antara hadis-hadis sahih yang secara lahiriah
saling bertentangan, dan berbeda makna matannya pada pandangan pertama, serta
mengompromikan sebagiannya dengan sebagian yang lain, dan meletakkan
masing-masing darinya pada tempatnya yang benar, sekiranya hadis-hadis tersebut
menjadi sejalan dan tidak berbeda, serta saling menyempurnakan dan tidak
bertentangan.
Dan
sesungguhnya kami mengatakan: "hadis-hadis yang sahih", karena hadis
yang dhaif (lemah) dan wahiyah (sangat lemah) tidak dapat dimasukkan ke
dalam ruang lingkup ini. Kita tidak dituntut untuk mengompromikan antara hadis
tersebut dengan hadis yang terbukti sahih apabila terjadi kontradiksi, kecuali
hanya sebagai bentuk kelonggaran dan sukarela saja.
Oleh
karena itu, para ulama peneliti (al-muhaqqiqun) menolak hadis Ummu
Salamah yang terdapat di dalam riwayat Abu Dawud dan al-Tirmidzi, yang
mengharamkan perempuan melihat laki-laki meskipun laki-laki tersebut buta: "Apakah
kalian berdua buta?". Mereka menolaknya dengan dalil hadis Aisyah
Ummul Mukminin dan hadis Fatimah binti Qais, yang mana keduanya terdapat di
dalam kitab al-Shahih.
Dari
Ummu Salamah, ia berkata: Aku pernah berada di sisi Rasulullah ﷺ bersama Maimunah,
lalu Ibnu Ummi Maktum datang mendekat, dan peristiwa itu terjadi setelah kami
diperintahkan untuk berhijab. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
احْتَجِبَا مِنْهُ
Maka
kami berkata: "Wahai Rasulullah, bukankah dia seorang yang buta, tidak
dapat melihat kami dan tidak mengenali kami?" Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
أَفَعَمْيَاوَانِ
أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ؟!
"Apakah
kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?!" (Diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan al-Tirmidzi, dan ia berkata: "Hadis ini hasan
sahih.") (Diriwayatkan oleh Ahmad (26537), dan para pentakhrijnya berkata:
Sanadnya lemah. Dan Abu Dawud dalam kitab al-Libas (4112), ia berkata
setelahnya: "Ini khusus bagi istri-istri Nabi saja, tidakkah engkau
melihat kepada masa idah Fatimah binti Qais di tempat Ibnu Ummi Maktum, di mana
Nabi ﷺ telah bersabda kepada
Fatimah binti Qais: 'Beridahlah di tempat Ibnu Ummi Maktum, karena ia adalah
seorang laki-laki yang buta sehingga engkau dapat menanggalkan pakaianmu di
sisinya.'". Dan diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dalam al-Adab
(2778), dan ia berkata: hasan sahih. Dan Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni
(7/106): "Ahmad berkata bahwa Nabhan meriwayatkan dua hadis yang
aneh." Yaitu hadis ini: "Apakah kalian berdua buta?", dan
hadis: "Jika salah seorang di antara kalian (para wanita) memiliki
budak mukatab [budak yang menebus dirinya], maka hendaklah ia berhijab
darinya." Seolah-olah beliau mengisyaratkan kelemahan hadisnya. Dan
hadis ini dilemahkan oleh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih (3116)).
Hadis
ini—meskipun disahihkan oleh al-Tirmidzi—di dalam sanadnya terdapat Nabhan, maula
(mantan budak) Ummu Salamah. Ia adalah seorang yang majhul (tidak dikenal
identitas keilmuannya), tidak ada yang menilai tsiqah (kredibel) selain
Ibnu Hibban. Oleh karena itu, al-Dzahabi memasukkannya ke dalam kitab al-Mughni
fi al-Dhu'afa' (kitab tentang para perawi yang lemah).
(1)
Adapun hadis-hadis yang tidak memiliki asal-usul (sanad) atau hadis-hadis
palsu (maudhu') yang didustakan, maka tidak seyogianya disibukkan di
dalam ruang lingkup ini, kecuali dalam rangka menjelaskan kedustaan, kebatilan,
serta pertentangannya dengan Al-Qur'an, Sunnah, perkara akidah yang pasti, dan
maksud-maksud syariat (maqashid al-syari'ah).
Dan
hadis ini bertentangan dengan apa yang terdapat di dalam kitab al-Shahihain
[Bukhari dan Muslim], yang menunjukkan atas bolehnya seorang wanita melihat
kepada laki-laki asing (ajnabi). Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ia
berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ
يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي
الْمَسْجِدِ
"Aku
melihat Nabi ﷺ
menutupiku dengan selendangnya, sedangkan aku melihat orang-orang Habasyah
bermain di dalam masjid." (Muttafaq 'Alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari dalam kitab al-Nikah (5236), dan Muslim dalam kitab Shalat
al-'Idayn (892)).
Qadhi
'Iyadh berkata: "Di dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya para wanita
melihat kepada perbuatan laki-laki asing, akan tetapi hanyalah dimakruhkan bagi
mereka melihat kepada ketampanan dan menikmati hal tersebut." (Ikmal
al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim (3/309), tahqiq Dr. Yahya Ismail, diterbitkan
oleh Dar al-Wafa, Mesir, cetakan pertama, 1419 H - 1998 M).
Dan
di antara judul bab yang dibuat oleh al-Bukhari terhadap hadis ini adalah:
"Bab seorang wanita melihat kepada orang-orang Habasyah dan yang sejenis
dengan mereka tanpa memicu keraguan (syak/riba)." (Shahih
al-Bukhari (7/38)).
Hal
tersebut diperkuat oleh apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari hadis Fatimah
binti Qais, bahwasanya Nabi ﷺ
bersabda kepadanya ketika ia ditalak dengan talak ba'in (talak tiga): "Beridahlah
engkau di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena ia adalah seorang laki-laki yang buta,
engkau dapat menanggalkan pakaianmu di sisinya." (Diriwayatkan oleh
Muslim dalam kitab al-Thalaq (1480)). Yang mana sebelumnya beliau
menyarankannya untuk beridah di rumah Ummu Syarik, kemudian beliau bersabda: "Perempuan
itu sering dikunjungi oleh sahabat-sahabatku, maka beridahlah di tempat Ibnu
Ummi Maktum...". Oleh karena itu, hadis Ummu Salamah—dengan adanya
kelemahan di dalamnya—tidak mampu menandingi hadis-hadis yang sahih ini.
Terlepas
dari itu, diperbolehkan—sebagai bentuk kelonggaran dan sukarela—upaya untuk
menyelaraskan antara hadis yang lemah dengan hadis yang sahih, meskipun hal itu
tidak bersifat wajib.
Oleh
sebab itulah, Imam al-Qurtubi dan ulama lainnya berkata mengenai hadis Ummu
Salamah yang telah disebutkan tersebut: "Kalaupun diasumsikan
kesahihannya, maka sesungguhnya hal itu merupakan bentuk penegasan keras (taghlizh)
dari beliau atas istri-istrinya demi menjaga kehormatan mereka, sebagaimana
beliau bersikap keras kepada mereka dalam urusan hijab, seperti yang
diisyaratkan oleh Abu Dawud dan para imam lainnya.".
Maka
yang tersisa adalah makna hadis sahih yang terbukti valid, yaitu bahwasanya
Nabi ﷺ memerintahkan Fatimah
binti Qais untuk beridah di rumah Ummu Syarik, kemudian beliau bersabda: "Perempuan
itu sering dikunjungi oleh sahabat-sahabatku, beridahlah di tempat Ibnu Ummi
Maktum; karena ia adalah seorang laki-laki yang buta, engkau dapat menanggalkan
pakaianmu sedangkan ia tidak melihatmu.".
Al-Qurtubi
berkata: "Sebagian ulama telah berdalil dengan hadis ini bahwasanya
seorang wanita diperbolehkan melihat bagian tubuh laki-laki yang mana laki-laki
tidak boleh melihat bagian tubuh tersebut dari wanita, seperti kepala dan
tempat bergantungnya anting, adapun aurat maka tidak boleh.
Dan
hanyalah beliau memerintahkannya untuk berpindah dari rumah Ummu Syarik ke
rumah Ibnu Ummi Maktum karena hal itu lebih utama baginya daripada menetap di
rumah Ummu Syarik. Sebab Ummu Syarik adalah seorang wanita yang murah hati
dengan banyaknya orang yang masuk menemui dirinya, sehingga akan banyak orang
yang melihat Fatimah. Sedangkan di rumah Ibnu Ummi Maktum tidak ada seorang pun
yang melihatnya, maka menjaga pandangannya dari Ibnu Ummi Maktum adalah perkara
yang lebih dekat dan lebih utama, lalu diberikan keringanan baginya dalam hal
tersebut. Wallahu A'lam." (Tafsir al-Qurtubi (12/228),
tahqiq Ahmad al-Bardanouni dan Ibrahim Athfisy, diterbitkan oleh Dar al-Kutub
al-Mishriyyah, cetakan kedua, 1384 H - 1964 M).
Hadis-Hadis
Ziarah Kubur bagi Wanita
Dan
contoh hal tersebut adalah hadis atau hadis-hadis yang melarang wanita dari
menziarahi kuburan, seperti hadis Hassan bin Tsabit (Diriwayatkan oleh Ahmad
(15657), dan para pentakhrijnya berkata: hasan li ghairihi [hasan karena
jalur lain], dan Ibnu Majah dalam kitab al-Jana'iz (1574)) dan Abu
Hurairah, bahwasanya Rasulullah ﷺ melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Tirmidzi, dan ia berkata:
"hadis hasan sahih." Sebagaimana diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban
di dalam kitab Shahih-nya (Diriwayatkan oleh Ahmad (8449), dan para
pentakhrijnya berkata: sanadnya hasan, al-Tirmidzi (1056) dan ia berkata: hasan
sahih, Ibnu Majah (1576), dan Ibnu Hibban (3178), ketiganya di dalam kitab al-Jana'iz).
Dan
diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dengan lafaz: "wanita-wanita yang
menziarahi kubur [za'irat al-qubur]" (Diriwayatkan oleh Ahmad (2030),
dan para pentakhrijnya berkata: hasan li ghairihi. Dan Abu Dawud dalam
kitab al-Jana'iz (3236), al-Tirmidzi dalam kitab al-Shalat (320)
dan ia menghasankannya, serta al-Nasa'i dalam kitab al-Jana'iz (2043)).
Hal
tersebut diperkuat oleh hadis-hadis yang datang mengenai larangan bagi wanita
untuk mengiringi jenazah, maka diambil darinya melalui fahwa al-khithab
[makna implikatif yang lebih kuat] berupa larangan berziarah kubur.
Namun
di sisi lain, berhadapan dengan hadis-hadis ini, terdapat hadis-hadis lain yang
darinya dipahami adanya izin untuk berziarah bagi wanita sebagaimana kaum
laki-laki.
Di
antaranya: Sabda beliau ﷺ:
"«كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا»"
"Dahulu
aku pernah melarang kalian dari menziarahi kubur, maka sekarang ziarahilah
ia." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Jana'iz (977),
dan Ahmad (23005), dari Buraidah bin al-Hushaib).
Dan
dalam riwayat lain: "Ziarahilah kubur, karena sesungguhnya ia dapat
mengingatkan kepada kematian." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Jana'iz
(976), dan Ahmad (9688), dari Abu Hurairah). Maka kaum wanita masuk ke dalam
izin yang bersifat umum ini, serta kesamaan kebutuhan semua orang untuk
mengingat kematian.
Dan
di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Muslim, al-Nasa'i, dan Ahmad dari
Aisyah, ia berkata: "Bagaimana aku harus mengucapkan kepada mereka wahai
Rasulullah? (maksudnya: jika aku menziarahi kubur)" Beliau bersabda: "Ucapkanlah:
Keselamatan atas warga perkampungan dari kaum mukminin dan muslimin, dan semoga
Allah merahmati orang-orang yang terdahulu di antara kita dan orang-orang yang
terkemudian, dan sesungguhnya kami—insya Allah—benar-benar akan menyusul kalian."
(Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Jana'iz (974), Ahmad (25855),
dan al-Nasa'i dalam kitab al-Jana'iz (2037)).
Dan
di antaranya apa yang diriwayatkan oleh al-Syaikhain [Bukhari dan
Muslim] dari Anas: Bahwasanya Nabi ﷺ berjalan melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi
sebuah kuburan, lalu beliau bersabda: "Bertakwalah kepada Allah dan
bersabarlah." Maka wanita itu berkata: "Menjauhlah dariku, karena
sesungguhnya engkau tidak ditimpa oleh musibahku, dan engkau tidak
mengetahuinya..." (Muttafaq 'Alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari
(1252), dan Muslim (926), keduanya di dalam kitab al-Jana'iz). Maka
beliau mengingkari sikap keluh kesahnya (al-jaza') dan tidak mengingkari
aktivitas ziarahnya.
Dan
di antaranya apa yang diriwayatkan oleh al-Hakim: Bahwasanya Fatimah binti
Rasulullah ﷺ
dahulu selalu menziarahi kuburan pamannya, Hamzah, pada setiap hari Jumat, lalu
ia shalat dan menangis di sisinya (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Maghazi
wa al-Siyar (3/28), dan ia mensahihkan sanadnya. Dan al-Dzahabi berkata: Di
dalamnya terdapat Sulaiman bin Dawud al-Madani yang diperbincangkan
kredibilitasnya, dari al-Husain bin Ali).
Meskipun
hadis-hadis yang menunjukkan adanya izin ini statusnya lebih sahih dan lebih
banyak daripada hadis-hadis yang menunjukkan pelarangan, namun metode kompromi
(al-jam') dan penyelarasan di antara keduanya adalah perkara yang sangat
mungkin dilakukan. Yaitu dengan membawa makna kata "laknat" yang
disebutkan di dalam hadis—sebagaimana yang dikatakan oleh al-Qurtubi—kepada
para wanita yang terlampau sering melakukan ziarah (al-muktsirat min
al-ziyarah). Hal itu dikarenakan struktur kata «زَوَّارَات» (zawwarat)
mengandung makna hiperbolis/sering (al-mubalaghah). Dan barangkali
alasannya adalah karena hal tersebut dapat menghantarkan kepada tersia-sianya
hak suami, terjadinya perilaku tabarruj [bersolek berlebihan], serta apa
yang muncul darinya berupa teriakan ratapan (al-shiyah/al-'awil) dan
yang sejenisnya. Dan dapat dikatakan: Apabila semua perkara negatif tersebut
aman dan terjaga, maka tidak ada penghalang dari adanya izin bagi mereka;
karena mengingat kematian dibutuhkan oleh kaum laki-laki maupun wanita. Selesai
nukilan (Lihat: Fath al-Bari (3/149)).
Al-Syaukani
berkata: "Dan perkataan inilah yang semestinya dijadikan pegangan dalam
mengompromikan antara hadis-hadis dalam bab ini yang secara lahiriah saling
bertentangan." (Nayl al-Authar (4/135)).
Dan
apabila tidak memungkinkan untuk mengompromikan antara dua hadis yang
bertentangan, atau hadis-hadis yang secara lahiriah saling bertolak belakang,
maka dipilihlah jalan pentarjihan (al-tarjih) di antara hadis-hadis
tersebut. Maka salah satunya ditarjihkan (dikuatkan) di atas yang lain dengan
menggunakan salah satu instrumen penguat (al-murajjihat) yang telah
disebutkan oleh para ulama. Yang mana al-Hafizh al-Suyuthi telah menghitungnya
di dalam kitab beliau Tadrib al-Rawi 'ala Taqrib al-Nawawi hingga
mencapai lebih dari seratus instrumen penguat.
Dan
tema ini—kontradiksi (al-ta'arudh) dan pentarjihan (al-tarjih)—termasuk
dari tema-tema sangat penting yang masuk ke dalam ruang lingkup ilmu Ushul
Fikih, Ushul Hadis, dan Ulumul Qur'an.
Hadis-Hadis
Senggama Terputus [Al-'Azl]:
Mari
kita ambil sebuah contoh: Hadis-hadis yang datang mengenai perihal al-'azl
[senggama terputus], yaitu tindakan seorang laki-laki menarik penisnya dari
istrinya ketika ejakulasi, dengan cara memancarkan mani di luar farji (vagina),
agar istrinya tidak hamil darinya.
Dan
mari kita lihat di sini hadis-hadis yang disebutkan oleh Abu al-Barakat Ibnu
Taimiyah (Sang Kakek) di dalam kitabnya yang terkenal, al-Muntaqa min Akhbar
al-Musthafa—pada "Bab Apa Saja yang Datang Mengenai Perihal
al-'Azl":
Dari
Jabir bahwasanya ia berkata: "Kami dahulu melakukan 'azl pada masa
Rasulullah ﷺ
sedangkan Al-Qut'an tengah turun." Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan
oleh al-Bukhari (5208), dan Muslim (1440) (136), keduanya di dalam kitab al-Nikah).
Dan
dalam riwayat Muslim: "Kami dahulu melakukan 'azl pada masa
Rasulullah ﷺ,
lalu hal itu sampai kepada beliau namun beliau tidak melarang kami." (Diriwayatkan
oleh Muslim dalam kitab al-Nikah (1440) (138)).
Dan
dari Jabir juga darinya: Bahwasanya seorang laki-laki mendatangi Rasulullah ﷺ lalu ia berkata:
"Sesungguhnya aku memiliki seorang budak perempuan yang menjadi pelayan
kami dan pembawa air bagi kami di kebun kurma, dan aku menggaulinya, namun aku
tidak suka ia hamil." Maka beliau bersabda:
اعْزِلْ عَنْهَا إِنْ
شِئْتَ فَإِنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا
"Lakukanlah
'azl darinya jika engkau menghendaki, karena sesungguhnya akan tetap datang
kepadanya apa yang telah ditakdirkan untuknya." Diriwayatkan oleh
Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Nikah
(1439), Ahmad (14346), dan Abu Dawud dalam kitab al-Nikah (2173)).
Dan
dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ dalam Perang Bani
Musthaliq, lalu kami mendapatkan tawanan dari orang-orang Arab dan kami sangat
menginginkan wanita karena masa membujang terasa berat bagi kami, dan kami
menyukai 'azl. Maka kami menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau
bersabda:
مَا عَلَيْكُمْ أَلَّا
تَفْعَلُوا، فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ كَتَبَ مَا هُوَ خَالِقٌ إِلَى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ
"Tidak
ada dosa atas kalian untuk tidak melakukannya (atau melakukannya), karena
sesungguhnya Allah telah menuliskan apa saja yang Dia ciptakan hingga hari
kiamat." Muttafaq 'Alaih (Muttafaq 'Alaih: Diriwayatkan
oleh al-Bukhari (2542), dan Muslim (1438), keduanya di dalam kitab al-Nikah).
Dan
dari Abu Sa'id, ia berkata: Orang-orang Yahudi berkata: "Tindakan 'azl
adalah pembunuhan anak secara kecil-kecilan (al-mau'udah al-shughra)."
Maka Nabi ﷺ
bersabda:
كَذَبَتْ يَهُودُ،
إِنَّ اللَّهَ لَوْ أَرَادَ أَنْ يَخْلُقَ شَيْئًا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدٌ أَنْ
يَصْرِفَهُ
"Orang-orang
Yahudi telah berdusta. Sesungguhnya Allah jalla wa 'ala jika berkehendak untuk
menciptakan sesuatu, niscaya tidak akan ada seorang pun yang mampu
memalingkan-Nya." Diriwayatkan oleh Ahmad (Diriwayatkan oleh Ahmad
(11288), dan para pentakhrijnya berkata: Hadis sahih) dan Abu Dawud, dan
lafaznya: "Bahwasanya seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku memiliki budak perempuan dan aku melakukan 'azl
darinya, aku tidak suka ia hamil sedangkan aku menginginkan apa yang diinginkan
oleh kaum laki-laki, dan sesungguhnya orang-orang Yahudi memperbincangkan
bahwasanya 'azl itu... (hadis)." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam
kitab al-Nikah (2171), dan disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abi
Dawud (1887).).
Ibnu
al-Qayyim berkata di dalam kitab al-Zad: "Cukuplah bagimu sanad ini
kesahihannya, karena mereka semua adalah para perawi yang tsiqah lagi
hafizh." (Zad al-Ma'ad (5/131), diterbitkan oleh Muassasah
al-Risalah, Beirut, cetakan ke-27, 1415 H - 1994 M).
Dan
dari Usamah bin Zaid bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata:
"Sesungguhnya aku melakukan 'azl dari istriku." Maka
Rasulullah ﷺ
bersabda kepadanya: "Mengapa engkau melakukan hal itu?" Maka
laki-laki itu menjawab: "Aku merasa kasihan kepada anaknya—atau
anak-anaknya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Seandainya hal itu berbahaya, niscaya akan
membahayakan bangsa Persia dan Romawi." Diriwayatkan oleh Ahmad dan
Muslim (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Nikah (1443), dan Ahmad
(21770)).
Dan
dari Judamah (Al-Daraquthni berkata: Kata ini dibaca dengan huruf Jim
dan Dal bertitik satu di bawah (Judamah), dan barang siapa yang
menyebutkannya dengan huruf Dzal bertitik di atas (Dzhudamah)
maka ia telah melakukan tashhif [salah tulis/baca huruf mirip].
Al-Hafizh berkata: Demikian pula yang dikatakan oleh al-'Askari. Dan hikayat
pembacaan dengan Dzal mu'jamah dinukil dari sekelompok orang. Al-Thabari
berkata: Ia adalah Judamah binti Jandal, sedangkan para ahli hadis berkata:
binti Wahab. Dan pendapat yang terpilih adalah ia binti Jandal al-Asadiyyah,
masuk Islam sejak masa awal di Mekah, berbaiat, dan berhijrah bersama kaumnya
ke Madinah. Lihat: Tahdzib al-Tahdzib (12/405, 406), cetakan Dairah
al-Ma'arif al-Nizamiyyah, India, cetakan pertama, 1326 H) binti Wahab
al-Asadiyyah, ia berkata: Aku mendatangi Rasulullah ﷺ di tengah-tengah manusia sedangkan beliau
bersabda: "Sungguh aku pernah berniat untuk melarang perbuatan
al-ghilah [menyusui anak dalam keadaan hamil], lalu aku melihat bangsa Romawi
dan Persia, ternyata mereka melakukan al-ghilah pada anak-anak mereka, dan hal
itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun." Kemudian mereka
menanyakan kepada beliau tentang 'azl, maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Itu
adalah pembunuhan anak yang tersembunyi [al-wa'd al-khafi]." Dan
itulah firman Allah: Dan apabila anak perempuan yang dikubur hidup-hidup
ditanya [QS. At-Takwir: 8]. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim (Diriwayatkan
oleh Muslim dalam kitab al-Nikah (1442), dan Ahmad (27447)).
Dan
dari Umar bin al-Khaththab, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang dilakukannya
'azl dari wanita merdeka kecuali dengan izinnya." Diriwayatkan oleh
Ahmad dan Ibnu Majah, namun sanadnya tidaklah sekuat itu (Diriwayatkan oleh
Ahmad (212), dan para pentakhrijnya berkata: Sanadnya lemah. Dan Ibnu Majah
dalam kitab al-Nikah (1928), dan sanadnya dilemahkan oleh al-Busiri
dalam Mishbah al-Zujajah (2/111)).
Aku
[Penulis/Yusuf al-Qaradhawi] berkata: Karena di dalam sanadnya terdapat Ibnu
Lahi'ah yang memiliki pembicaraan kritik (maqal) yang telah diketahui
luas. Namun hadis ini didukung (syahid) oleh riwayat Abdurrazzaq dan
al-Baihaqi dari Ibnu Abbas: "Beliau melarang 'azl dari wanita
merdeka kecuali dengan izinnya." (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam
kitab al-Thalaq (12562), dan al-Baihaqi dalam kitab al-Nikah
(7/231)) Sebagaimana terdapat di dalam kitab Nayl al-Authar (Nayl
al-Authar (6/234)).
Dan
tampak jelas dari rangkaian hadis-hadis yang disebutkan bahwasanya ia
menunjukkan atas kebolehan melakukan 'azl. Dan itulah pendapat yang
dipilih oleh mayoritas ulama fikih (jumhur al-fuqaha'), hanya saja bagi
wanita merdeka tidak boleh dilakukan 'azl darinya melainkan harus dengan
izin dan keridhaannya, dikarenakan ia memiliki hak untuk merasakan kepuasan
seksual (al-istimta').
Akan
tetapi, pendapat ini bertentangan dengan potongan kedua dari hadis Judamah
binti Wahab yang telah disebutkan, yang mana di dalamnya terdapat pernyataan
eksplisit bahwasanya 'azl termasuk dari "pembunuhan anak yang
tersembunyi".
Maka
di antara ulama ada yang mengompromikan antara hadis ini dengan hadis
sebelumnya, lalu membawa makna hadis ini kepada hukum makruh tanzih [makruh
secara etika, bukan haram secara hukum]. Dan ini merupakan metode yang ditempuh
oleh al-Baihaqi (Lihat: al-Sunan al-Kubra (7/231)).
Dan
di antara mereka ada yang melemahkan hadis Judamah ini karena bertentangan
dengan hadis-hadis lain yang memiliki jalur riwayat lebih banyak.
Al-Hafizh
berkata: "Dan tindakan ini merupakan bentuk penolakan terhadap hadis-hadis
sahih hanya bermodalkan asumsi (al-tawahhum), padahal hadis ini
berstatus sahih tanpa ada keraguan di dalamnya, dan proses kompromi di antara
keduanya adalah perkara yang mungkin." (Lihat: Fath al-Bari
(9/309).).
Dan
di antara mereka ada yang mengklaim bahwasanya hadis tersebut telah dihapus
hukumnya (mansukh), namun pendapat ini tertolak karena tidak
diketahuinya kronologi sejarah (tarikh) mana yang lebih dahulu.
Al-Thahawi
berkata: "Ada kemungkinan bahwasanya hadis Judamah tersebut terjadi
selaras dengan apa yang berjalan pada perkara di masa awal, berupa mencocoki
tindakan Ahli Kitab dalam perkara yang belum diturunkan wahyu kepadanya.
Kemudian setelah itu Allah memberitahukan hukum aslinya kepada beliau, maka
beliau mendustakan kaum Yahudi pada apa yang dahulu mereka katakan." (Lihat:
Syarh Musykil al-Atsar (5/172), tahqiq Syu'aib al-Arna'uth, diterbitkan
oleh Muassasah al-Risalah, cetakan pertama, 1415 H - 1994 M). Dan pendapat ini
disanggah oleh Ibnu Rusyd dan Ibnul Arabi bahwasanya Nabi ﷺ tidak mungkin
mengharamkan sesuatu semata-mata karena mengikuti kaum Yahudi kemudian beliau
secara terang-terangan mendustakan mereka dalam perkara tersebut.
Dan
di antara mereka ada yang mentarjihkan (menguatkan) hadis Judamah karena
keberadaannya di dalam kitab al-Shahih, serta melemahkan hadis yang
bertentangan dengannya disebabkan adanya perbedaan di dalam sanadnya dan adanya
keguncangan (idhthirab). Al-Hafizh berkata: "Dan pendapat ini
tertolak, karena kecacatan tersebut hanyalah mencederai apabila ia berdiri pada
satu hadis tunggal, bukan pada perkara yang mana sebagian jalurnya saling
menguatkan sebagian yang lain sehingga ia dapat diamalkan, dan ia di sini
keadaannya demikian, serta proses kompromi adalah mungkin." (Lihat: Fath
al-Bari (9/309)).
Dan
Ibnu Hazm mentarjihkan pengamalan dengan hadis Judamah, dengan argumen
bahwasanya hadis-hadis selainnya statusnya sesuai dengan hukum asal kebolehan (ashl
al-ibahah), sedangkan hadis Judamah menunjukkan atas pelarangan. Ia
berkata: "Maka barang siapa yang mengklaim bahwasanya ia dibolehkan
kembali setelah dilarang, maka wajib baginya membawa bukti penjelasan." (Lihat:
al-Muhalla (9/223), diterbitkan oleh Dar al-Fikr, Beirut).
Dan
pendapat ini disanggah bahwasanya hadis Judamah tidaklah berstatus eksplisit (sharih)
di dalam pelarangan, karena tidak otomatis dari penamaannya sebagai
"pembunuhan anak yang tersembunyi" atas jalan penyerupaan (al-tasybih)
menjadikannya berstatus haram.
Dan
Ibnu al-Qayyim melakukan kompromi, lalu ia berkata: "Perkara yang di
dalamnya orang-orang Yahudi berdusta adalah klaim mereka bahwasanya 'azl
itu tidak akan pernah terbayangkan terjadinya kehamilan bersamanya sama sekali,
dan mereka menjadikannya selevel dengan memutus keturunan lewat pembunuhan
anak. Maka beliau mendustakan mereka, dan mengabarkan bahwasanya 'azl
tidak akan mampu menghalangi kehamilan apabila Allah menghendaki penciptaannya.
Dan jika Dia tidak menghendaki penciptaannya, maka ia bukanlah pembunuhan anak
yang hakiki. Dan hanyalah beliau menamainya sebagai pembunuhan anak yang
tersembunyi di dalam hadis Judamah karena sang suami hanyalah melakukan 'azl
karena lari dari kehamilan, maka beliau memosisikan maksud tujuannya tersebut
selevel dengan pembunuhan anak. Akan tetapi perbedaan di antara keduanya:
Bahwasanya pembunuhan anak itu tampak nyata secara tindakan langsung yang
berkumpul di dalamnya maksud dan perbuatan, sedangkan 'azl hanyalah
berkaitan dengan maksud tujuan saja, oleh karena itulah beliau menyifatinya
sebagai perkara yang tersembunyi." Dan metode kompromi ini sangatlah kuat.
Dan
sungguh hadis Judamah juga dilemahkan—maksudnya adalah tambahan riwayat yang
berada di akhirnya—bahwasanya ia diriwayatkan secara tunggal (tafarruda biha)
oleh Said bin Abi Ayyub dari Abu al-Aswad. Padahal Malik dan Yahya bin Ayyub
telah meriwayatkannya dari Abu al-Aswad namun keduanya tidak menyebutkan
tambahan tersebut. Serta dikarenakan bertentangannya tambahan ini dengan
seluruh hadis yang ada di dalam bab ini, dan sungguh para penulis kitab al-Sunan
al-Arba'ah telah menghapus tambahan ini. Selesai nukilan (Nayl al-Authar
(6/233 - 236)).
Dan
sungguh al-Hafizh al-Baihaqi telah mengeluarkan di dalam al-Sunan al-Kunda
hadis-hadis serta riwayat-riwayat atsar yang menetapkan kebolehan melakukan 'azl,
yang mana jumlahnya sangat banyak. Kemudian beliau mengkhususkan sebuah bab
bagi "Siapa saja yang memakruhkan 'azl dan siapa saja yang berbeda
riwayat darinya di dalam hal tersebut, serta apa saja yang diriwayatkan
mengenai kemakruhannya", dan beliau menyebutkan di dalamnya hadis Judamah
binti Wahab yang dikeluarkan oleh Muslim. Kemudian al-Baihaqi berkata:
"Dan
sungguh telah kami riwayatkan dari Nabi ﷺ mengenai perihal 'azl perkara yang
menyelisihi hadis ini, sedangkan para perawi yang menunjukkan kebolehan
jumlahnya lebih banyak dan lebih kuat hafalannya. Serta kebolehan dari para
sahabat yang telah kami sebutkan namanya (yaitu Sa'ad bin Abi Waqqash, Zaid bin
Tsabit, Jabir bin Abdullah, Ibnu Abbas, Abu Ayyub al-Anshari, dan selain
mereka), maka pendapat mereka lebih utama. Dan kemakruhan dari orang yang
memakruhkannya di antara mereka mengandung kemungkinan makruh tanzih bukan
haram, Wallahu A'lam." (al-Sunan al-Kubra (7/328 - 332)).
Apakah
ada bagian dari metode kompromi (al-jam') atau pentarjihan (al-tarjih)
di atas yang ingin Anda bedah lebih dalam dari perspektif kaidah Ushul Fikih?
Nasikh-Mansukh
dalam Hadis
Termasuk
hal yang berkaitan dengan tema kontradiksi antar-hadis (ta'arudh al-ahadits)
adalah persoalan nasikh-mansukh [penghapusan hukum lama dengan hukum baru]
dalam hadis.
Persoalan
nasikh-mansukh ini memiliki keterkaitan dengan ilmu-ilmu Al-Qur'an (ulumul
qur'an), sebagaimana ia juga memiliki keterkaitan dengan ilmu-ilmu hadis (ulumul
hadits).
Di
antara para ahli tafsir, ada yang berlebihan dalam mengklaim adanya nasikh
dalam Al-Qur'an al-Karim. Bahkan, sebagian dari mereka mengklaim bahwa ada satu
ayat yang mereka sebut sebagai "Ayat Pedang" telah menghapus lebih
dari seratus ayat dari Kitabullah Ta'ala. Padahal, mereka sendiri tidak sepakat
mengenai ayat mana yang dimaksud dengan "Ayat Pedang" tersebut!
Dalam
ranah hadis, sebagian pembicara terburu-buru merujuk pada pendapat
nasikh-mansukh apabila mereka merasa kesulitan untuk mengompromikan (al-jam'u)
dua hadis yang tampak kontradiktif, serta ketika mereka mengetahui mana hadis
yang datang lebih akhir.
Faktanya,
ruang lingkup klaim nasikh-mansukh dalam hadis jauh lebih sempit daripada klaim
nasikh-mansukh dalam Al-Qur'an. Padahal, seharusnnya terjadi hal yang
sebaliknya. Sebab, hukum asal Al-Qur'an adalah bersifat universal (umum)
dan abadi (khulud). Sementara itu, Sunnah Nabi sebagian di antaranya
berfungsi menangani persoalan-persoalan parsial (juz'iyyah) dan
kondisi-kondisi yang bersifat sementara, berdasarkan kedudukan beliau sebagai
pemimpin (imam) umat dan pengelola urusan harian mereka.
Meskipun
demikian, banyak hadis yang diklaim telah dihapus (mansukh), setelah
diteliti secara mendalam (tahqiq), terbukti ternyata tidaklah mansukh.
Bisa
jadi, di antara hadis-hadis tersebut ada yang dimaksudkan sebagai 'azimah
[hukum asal yang tegas/berat], dan ada pula yang dimaksudkan sebagai rukhshah
[keringanan]. Dengan demikian, kedua hukum tersebut tetap berlaku,
masing-masing pada tempatnya yang sesuai.
Terkadang
pula, sebagian hadis terikat (muqayyad) oleh suatu kondisi tertentu,
sedangkan hadis yang lain terikat oleh kondisi yang berbeda. Perbedaan kondisi
ini tidak serta-merta berarti nasikh-mansukh. Hal ini sebagaimana yang
dikatakan mengenai larangan menyimpan daging kurban setelah tiga hari, yang
kemudian diumumkan kebolehannya. Sesungguhnya hal tersebut bukanlah
nasikh-mansukh, melainkan larangan yang berlaku pada suatu kondisi tertentu,
dan kebolehan pada kondisi yang lain, sebagaimana telah kami jelaskan pada
tempatnya dalam penelitian ini.
Di
sini, alangkah baiknya jika saya menyebutkan apa yang dinukil oleh Al-Hafiz
al-Bayhaqi—dalam kitabnya Ma'rifat al-Sunan wa al-Atsar—dengan sanadnya
dari Imam al-Syafi'i rahimahullah, beliau berkata:
"Setiap
kali dua hadis memungkinkan untuk diamalkan secara bersamaan, maka keduanya
harus diamalkan bersama-sama, dan tidak boleh salah satunya diabaikan demi
hadis yang lain. Namun, apabila dua hadis tersebut tidak menunjukkan makna
kecuali perbedaan yang mutlak, maka perbedaan di antara keduanya memiliki dua
kemungkinan:
Pertama:
Salah satunya berfungsi sebagai nasikh (yang menghapus) dan yang lainnya
sebagai mansukh (yang dihapus). Maka, hadis yang nasikh yang
diamalkan, sedangkan yang mansukh ditinggalkan.
Kedua:
Keduanya berbeda namun tidak ada dalil yang menunjukkan mana yang nasikh
dan mana yang mansukh. Dalam kondisi ini, kita tidak boleh cenderung
memilih salah satunya tanpa alasan yang jelas, melainkan harus berdasarkan
sebab yang menunjukkan bahwa hadis yang kita pilih lebih kuat daripada hadis
yang kita tinggalkan. Hal itu terjadi apabila salah satu dari kedua hadis
tersebut lebih valid (atsbat) daripada yang lain, sehingga kita memilih
yang lebih valid; atau hadis tersebut lebih selaras dengan Kitabullah Jalla
wa 'Ala, atau selaras dengan Sunnah Rasulullah yang lain di luar dua hadis yang bertentangan
tersebut; atau lebih utama menurut apa yang diketahui oleh para ahli ilmu; atau
lebih sahih secara qiyas (analogi hukum); atau merupakan pendapat yang
dipegang oleh mayoritas sahabat Rasulullah SAW."
Dengan
sanadnya pula, Imam al-Syafi'i berkata: "Kesimpulan dari semua ini adalah
bahwa tidak boleh diterima kecuali hadis yang terbukti valid (tsabit),
sebagaimana tidak boleh diterima dari para saksi kecuali orang yang telah
diketahui keadilannya ('adl). Apabila sebuah hadis berstatus majhul
(tidak diketahui identitas periwayatnya) atau diriwayatkan oleh orang yang
tidak kredibel dalam menyampaikannya, maka hadis tersebut dianggap seolah-olah
tidak pernah ada, karena statusnya tidak valid (ghairu tsabit)."
Al-Bayhaqi
berkata: "Di antara hal yang wajib diketahui oleh siapa saja yang menelaah
kitab ini adalah mengetahui bahwa Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari
dan Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi rahimahumallah,
masing-masing telah menyusun sebuah kitab yang menghimpun hadis-hadis yang
seluruhnya sahih.
Namun,
masih tersisa hadis-hadis sahih lainnya yang tidak mereka berdua cantumkan
dalam kitab mereka, dikarenakan derajat hadis-hadis tersebut menurut pandangan
masing-masing berada di bawah standar kesahihan yang telah mereka tetapkan
dalam kitab mereka."
"Sebagian
dari hadis-hadis sahih tersebut dikeluarkan oleh Abu Dawud Sulaiman bin
al-Asy'ats al-Sijistani; sebagian oleh Abu Isa Muhammad bin Isa al-Tirmidzi;
sebagian oleh Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib al-Nasa'i; dan sebagian lainnya
oleh Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah rahimahumullah,
masing-masing di dalam kitabnya sesuai dengan apa yang dihasilkan oleh ijtihad
mereka.
Hadis-hadis
yang diriwayatkan itu terbagi menjadi tiga jenis:
Pertama:
Hadis yang telah disepakati kesahihannya oleh para ahli ilmu hadis. Terhadap
hadis jenis ini, tidak ada seorang pun yang boleh meluaskan diri untuk
menyelisihinya, selama hadis tersebut tidak mansukh.
Kedua:
Hadis yang telah mereka sepakati kedhaifannya (kelemahannya). Terhadap hadis
jenis ini, tidak ada seorang pun yang boleh menjadikannya sebagai sandaran
hukum.
Ketiga:
Hadis yang mereka perselisihkan mengenai kevalidannya (tsubut). Sebagian
ulama mendhaifkannya karena adanya cacat (jarh) yang tampak pada diri
sebagian periwayatnya, sementara hal itu samar bagi ulama yang lain; atau
karena ulama tersebut belum menemukan kejelasan kondisi periwayat yang
mewajibkan diterimanya riwayat tersebut, sedangkan ulama lain telah
menemukannya; atau karena faktor yang menjadikannya cacat menurut pandangan
seorang ulama, tidak dianggap sebagai cacat oleh ulama lainnya; atau karena ia
menemukan adanya keterputusan sanad (inqitha'), atau keterputusan pada
sebagian lafaznya, atau adanya penyisipan (idraj) ucapan perawi ke dalam
matan hadis oleh sebagian perawi lainnya, atau masuknya sanad suatu hadis ke
dalam hadis yang lain, yang mana hal itu samar bagi ulama yang lain.
Maka,
hadis jenis inilah yang wajib bagi para ahli ilmu hadis setelah masa mereka
untuk meneliti perselisihan tersebut, dan berijtihad demi mengetahui
maksud-maksud mereka dalam hal penerimaan (qabul) dan penolakan (radd),
kemudian memilih pendapat yang paling sahih di antara ucapan-ucapan mereka.
Hanya kepada Allah kita memohon taufik." (Ma'rifat al-Sunan wa al-Atsar
oleh al-Bayhaqi (1/180), tahqiq Abdul Mu'ti Amin Qal'aji, diterbitkan oleh Dar
Qutaibah, Damaskus, Cetakan ke-1, tahun 1412 H – 1991 M)
Pasal
Keempat
Memahami
Hadis dalam Sorotan Sebab, Konteks, dan Tujuannya
Termasuk
bagian dari pemahaman fikih yang baik terhadap Sunnah Nabawiyah adalah meneliti
hadis-hadis yang dibangun berdasarkan sebab-sebab khusus (asbab khashah)
atau dikaitkan dengan alasan hukum tertentu ('illah mu'ayyanah), baik
yang disebutkan secara tekstual (manshush 'alaiha) di dalam hadis,
disimpulkan (mustanbathah) darinya, maupun yang dipahami dari realitas
latar belakang disampaikannya hadis tersebut.
Pengamat
yang mendalam akan menemukan bahwa di antara hadis-hadis Nabi, ada yang
didasarkan pada pertimbangan kondisi zaman yang khusus demi mewujudkan
kemaslahatan yang diakui syariat (maslahah mu'tabarah), mencegah
kerusakan tertentu (mafsadah mu'ayyanah), atau mengatasi problem yang
sedang terjadi pada waktu itu.
Artinya,
hukum yang terkandung di dalam hadis tersebut tampak luar secara umum dan
abadi, namun jika direnungkan secara mendalam, ia sebenarnya dibangun di atas
suatu alasan hukum ('illah). Hukum tersebut akan hilang seiring
hilangnya alasan tersebut, sebagaimana ia akan tetap ada seiring bertahannya
alasan tersebut.
Hal
ini membutuhkan pemahaman fikih yang mendalam, penalaran yang jeli, studi teks
yang komprehensif, serta pemahaman yang tajam terhadap tujuan-tujuan syariat (maqashid
al-syari'ah) dan hakikat agama. Semua itu harus dibersamai dengan
keberanian ilmiah serta kekuatan mental untuk menyuarakan kebenaran, meskipun
hal tersebut menyelisihi apa yang telah biasa dilakukan dan diwarisi oleh
masyarakat. Ini bukanlah perkara yang mudah. Konsekuensi dari hal ini telah
membuat Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dimusuhi oleh banyak ulama di zamannya,
yang membuat tipu daya terhadapnya hingga beliau dijebloskan ke dalam penjara
lebih dari sekali, dan wafat di dalamnya (rahimahullah).
Agar
dapat memahami hadis secara selamat dan akurat, mutlak diperlukan pengetahuan
tentang latar belakang situasi dan kondisi (mulabasat) di mana teks
tersebut disampaikan, serta hadir sebagai penjelasan dan solusi bagi
kondisi-kondisi tersebut, sehingga maksud dari hadis dapat ditentukan secara
presisi tanpa terjebak dalam prasangka yang keliru atau sekadar mengikuti makna
lahiriah (zahir) teks yang tidak dimaksudkan oleh penulis.
Sebagaimana
yang telah maklum, para ulama kita telah menyebutkan bahwa di antara hal yang
membantu dalam memahami Al-QUR'AN dengan baik adalah mengetahui sebab-sebab
turunnya ayat (asbab al-nuzul). Hal ini bertujuan agar seseorang tidak
terjerumus ke dalam kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum ekstremis dari
golongan Khawarij dan selain mereka, yaitu orang-orang yang mengambil ayat-ayat
yang turun mengenai kaum musyrik lalu menerapkannya kepada kaum muslimin. Oleh
karena itu, Ibnu Umar memandang mereka sebagai seburuk-buruk makhluk (Al-Bukhari
mencantumkan atsar ini secara mu'allaq (tanpa sanad lengkap di awal) dalam
Sahihnya (12/282) Kitab Isti'tabat al-Murtaddin, Bab Qatl al-Khawarij wa
al-Mulhidin... Dan Ibnu Hajar berkata dalam al-Fath (12/286):
"Diriwayatkan secara bersambung oleh al-Thabari dalam Musnad Ali dari
kitab Tahdzib al-Atsar...., dan sanadnya sahih."), disebabkan tindakan
mereka yang menyelewengkan Kitabullah dari maksud asli penurunannya (Lihat:
Apa yang dikatakan oleh al-Syathibi dalam al-Muwafaqat (3/247-249).).
Apabila
mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qur'an sangat dituntut bagi orang yang ingin
memahami atau menafsirkannya, maka mengetahui sebab-sebab munculnya hadis (asbab
wurud al-hadith) jauh lebih dituntut lagi.
Hal
itu karena Al-Qur'an secara tabiatnya bersifat universal dan abadi, serta tidak
bertugas memaparkan perkara-perkara parsial, rincian teknis, maupun peristiwa
sesaat, kecuali untuk diambil prinsip dasar dan pelajarannya ('ibrah).
Sementara
itu, Sunnah Nabi bertugas menangani banyak persoalan lokal, parsial, dan
bersifat temporal. Di dalam Sunnah terdapat kekhususan dan rincian yang tidak
ada di dalam Al-Qur'an.
Maka
dari itu, wajib membedakan antara hal yang bersifat khusus dengan yang umum,
yang temporal dengan yang abadi, serta yang parsial (juz'i) dengan yang
universal (kulli). Sebab, masing-masing memiliki hukumnya sendiri.
Meneliti konteks kalimat (siyag), situasi-kondisi (mulabasat),
dan sebab-sebab terjadinya hadis akan sangat membantu ketepatan dan kelurusan
pemahaman bagi siapa saja yang diberi taufik oleh Allah.
Hadis:
"Kalian Lebih Mengetahui Urusan Dunia Kalian"
Contoh
dari hal tersebut adalah hadis: "Kalian lebih mengetahui urusan dunia
kalian." Hadis ini kerap dijadikan sandaran oleh sebagian orang untuk
melepaskan diri dari hukum-hukum syariat dalam bidang ekonomi, sipil, politik,
dan sejenisnya. Alasannya—sebagaimana klaim mereka—karena bidang-bidang
tersebut termasuk urusan dunia kita, dan kita lebih mengetahuinya, serta
Rasulullah telah menyerahkan hal tersebut kepada kita!
Apakah
memang ini yang dimaksud oleh hadis yang mulia ini?
Sama
sekali tidak! Sesungguhnya di antara tujuan Allah mengutus para rasul-Nya
adalah untuk meletakkan kaidah-kaidah keadilan bagi manusia, timbangan
keadilan, serta batasan hak dan kewajiban dalam urusan dunia mereka, agar tolok
ukur mereka tidak kacau dan jalan mereka tidak bercerai-berai. Hal ini
sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Sungguh,
Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami
turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat
berlaku adil..." (Al-Hadid: 25).
Berangkat
dari sinilah muncul teks-teks Al-Qur'an dan Sunnah yang mengatur urusan
muamalah, mulai dari jual beli, syirkah (kongsi bisnis), gadai, sewa-menyewa,
utang-piutang, dan lainnya. Bahkan, ayat terpanjang dalam Kitabullah diturunkan
khusus untuk mengatur satu urusan dunia yang tampak sederhana, yaitu pencatatan
"utang". Allah Ta'ala berfirman:
"Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang pencatat di
antara kamu menuliskannya dengan benar..." (Al-Baqarah: 282).
Hadis
"Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian" ini ditafsirkan oleh
sebab kemunculannya (sabab wurud), yaitu kisah penyerbukan pohon kurma (ta'bir
al-nakhl). Ketika itu, beliau memberikan saran yang bersifat dugaan saja
terkait penyerbukan—padahal beliau bukan orang yang ahli dalam pertanian dan
beliau tumbuh di lembah yang tidak ada tanamannya (Makkah). Kaum Ansar mengira
dugaan beliau tersebut sebagai wahyu atau perintah agama, sehingga mereka
meninggalkan proses penyerbukan tersebut. Akibatnya, hasil buah kurma menjadi
buruk. Maka beliau bersabda: "Aku hanyalah menduga dengan suatu dugaan,
maka janganlah kalian menghukumku karena dugaan..." hingga beliau bersabda:
"Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian." Maka, inilah kisah
latar belakang hadis tersebut (Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dalam
Al-Fadha'il (2363), dari Aisyah dan Anas)....itulah kisah latar belakang
hadis tersebut (Hadis yang telah disebutkan sebelumnya. Dan lihat kitab
kami: Al-Sunnah Mashdaran lil-Ma'rifah wa al-Hadharah hal. 12 dan setelahnya,
bab: Al-Janib al-Tasyri'i fi al-Sunnah, diterbitkan oleh Dar al-Syuruq Kairo,
Cetakan ke-4, tahun 1426 H – 2005 M).
Hadis:
"Aku Berlepas Diri dari Setiap Muslim yang Tinggal di antara Kaum
Musyrik"
Kita
berikan contoh lain dengan hadis: "Aku berlepas diri dari setiap muslim
yang tinggal di antara kaum musyrik." Para sahabat bertanya: "Wahai
Rasulullah, mengapa demikian?" Beliau menjawab: "Api keduanya tidak
boleh saling melihat." (Hadis ini diriwayatkan secara bersambung
(mawshul) dan terputus (mursal). Riwayat bersambung (mawshul) dikeluarkan oleh:
Abu Dawud dalam al-Jihad (2645), al-Tirmidzi dalam al-Siyar (1604),
al-Thabarani (2/303), al-Bayhaqi dalam al-Qasamah (8/131), dari Jarir bin
Abdullah. Sedangkan riwayat terputus (mursal) dikeluarkan oleh: al-Tirmidzi
dalam al-Siyar (1605), al-Nasa'i dalam al-Qasamah (4780), Said bin Manshur
dalam al-Jihad (2663), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Maghazi (37785), al-Bayhaqi
dalam al-Qasamah (8/130), dari Qais bin Abi Hazim.)
Sebagian
orang mungkin memahami dari hadis ini tentang haramnya tinggal di negara-negara
non-muslim secara mutlak. Padahal di era kita sekarang, kebutuhan untuk tinggal
di sana sangat beragam; baik untuk belajar, berobat, bekerja, berniaga, misi
diplomatik, melarikan diri dari penindasan, dan keperluan lainnya. Terlebih
lagi setelah dunia semakin mendekat hingga berubah layaknya "sebuah desa
besar", sebagaimana dikatakan oleh salah seorang sastrawan!
Hadis
ini—sebagaimana disebutkan oleh Al-Allamah Rasyid Rida—muncul terkait kewajiban
berhijrah dari tanah kaum musyrik menuju Nabi untuk menolong beliau. Hadis ini
diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan. Adapun Abu Dawud
meriwayatkannya dari hadis Jarir bin Abdullah, dan beliau menyebutkan bahwa ada
sekelompok perawi yang tidak menyebutkan nama Jarir.
Dan
al-Bukhari menguatkan riwayat mursal sebagaimana yang dinukil darinya oleh
al-Tirmidzi dalam al-'Ilal al-Kabir (483), Abu Hatim dalam al-'Ilal (942), Abu
Dawud setelah hadis nomor (2645) dan ia berkata: "Diriwayatkan oleh
Husyaim, Ma'mar, Khalid al-Wasithi, dan sekelompok perawi tidak menyebutkan
Jarir." Juga al-Tirmidzi setelah hadis nomor (1605), al-Nasa'i (4779),
al-Daraquthni dalam al-'Ilal (3355), serta al-Bayhaqi dalam Ma'rifat al-Sunan
wa al-Atsar (16435). Dan lihat kitab kami: Fiqh al-Jihad (2/940-942),
diterbitkan oleh Maktabah Wahbah, Kairo, Cetakan ke-4, tahun 1435 H - 2014 M.
Artinya,
mereka meriwayatkannya secara mursal [hadis yang terputus sanadnya di
tingkat sahabat], dan riwayat inilah yang dicukupkan oleh al-Nasa'i, serta
dikeluarkan oleh al-Tirmidzi secara mursal seraya berkata: "Ini
yang lebih sahih," serta menukil dari al-Bukhari tentang kesahihan jalur mursal
tersebut. Namun, al-Bukhari tidak mengeluarkannya dalam kitab Sahih-nya
dan hadis tersebut tidak memenuhi syarat kesahihannya.
Berhujah
dengan hadis mursal sendiri mengandung silang pendapat yang masyhur
dalam ilmu Ushul Fikih. Adapun lafaz lengkap hadis tersebut adalah:
Rasulullah
SAW mengirim sebuah ekspedisi militer (sariyyah) ke suku Khats'am. Lalu
ada sebagian orang dari mereka yang mencari perlindungan dengan cara bersujud,
namun pasukan muslimin terlanjur bersegera membunuh mereka. Ketika berita itu
sampai kepada Nabi SAW, beliau memerintahkan untuk membayar setengah tebusan (diyat)
bagi mereka, dan beliau bersabda:
أَنَا بَرِيءٌ مِنْ
كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ. قَالُوا: يَا رَسُولَ
اللهِ، وَلِمَ؟ قَالَ: لَا تَرَاءَى نَارَاهُمَا
"Aku
berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara punggung-punggung kaum
musyrik (di tengah-tengah mereka)." Para sahabat bertanya: "Wahai
Rasulullah, mengapa?" Beliau menjawab: "Api keduanya tidak boleh
saling melihat (artinya: mereka tidak boleh bertetangga atau berdekatan
sampai-sampai api masing-masing bisa terlihat oleh yang lain, yang merupakan
majas dari jauhnya jarak antar mereka)." (HR. Abu Dawud (no. 2645) dan
al-Tirmidzi (no. 1604) dari Jarir bin Abdullah secara mawshul, serta
diriwayatkan secara mursal oleh al-Tirmidzi (no. 1605) dan al-Nasa'i
(no. 4780) dari Qais bin Abi Hazim, dan jalur mursal inilah yang dinilai
lebih sahih oleh al-Bukhari.)
Nabi
menetapkan bagi mereka setengah diyat padahal mereka adalah orang-orang
muslim, dikarenakan mereka turut andil mencelakakan diri mereka sendiri dan
menggugurkan setengah hak mereka (Imam al-Khatthabi berkata dalam
menjelaskan alasan digugurkannya setengah diyat: "Karena mereka telah
membantu mencelakakan diri mereka sendiri dengan menetap di tengah-tengah kaum
kafir. Maka kondisi mereka seperti orang yang binasa akibat tindakan dirinya
sendiri sekaligus tindakan orang lain, sehingga gugurlah bagian diyat yang
disebabkan oleh tindakan dirinya sendiri." Ma'alim al-Sunan (2/271),
diterbitkan oleh Al-Mathba'ah al-'Ilmiyyah, Aleppo, Cetakan ke-1, tahun 1351 H
– 1932 M) akibat tinggal di lingkungan kaum musyrik yang memerangi Allah
dan Rasul-Nya . Beliau bersikap tegas
terhadap jenis tinggal (iqamah) seperti ini yang berdampak pada tindakan
tidak ikut serta menolong agama Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta'ala telah
berfirman mengenai orang-orang seperti mereka:
"...Dan
orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada
orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain melindungi. Dan (terhadap)
orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban
sedikit pun antaramu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Akan tetapi)
jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka
kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada
perjanjian antara kamu dengan mereka..." (Al-Anfal: 72).
Maka
Allah Ta'ala menolak adanya hubungan perlindungan (wilayah) terhadap
kaum muslimin yang tidak berhijrah, apabila hijrah tersebut hukumnya wajib (Sebagaimana
hijrah hukumnya wajib pada awal Islam bagi setiap orang yang masuk Islam untuk
bergabung bersama Rasul dan para sahabatnya di Madinah, guna mempelajari Islam
dan memperkuat eksistensi kelompok muslim. Namun ketika kota Makkah berhasil
ditaklukkan (Fathu Makkah), kebutuhan untuk berhijrah ke Madinah telah hilang,
dan Rasul yang mulia bersabda: "Tidak ada hijrah setelah Fath (penaklukan
Makkah), melainkan yang ada adalah jihad dan niat." Hadis Muttafaq
'Alaih:...Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Jihad wa al-Siyar (2783), dan
Muslim dalam al-Imarah (1353), dari Ibnu Abbas.).
Maka
makna dari sabda beliau: "Aku berlepas diri dari setiap muslim yang
tinggal di antara kaum musyrik" adalah: berlepas diri dari darahnya jika
ia terbunuh; karena ia telah mempertaruhkan dirinya untuk hal itu akibat
tinggal di tengah-tengah mereka yang memerangi negara Islam.
Arti
dari semua ini adalah: apabila kondisi-kondisi yang melatarbelakangi lahirnya
teks telah berubah, dan alasan hukum ('illah) yang diamati di balik teks
tersebut telah hilang—baik berupa maslahat yang ingin diambil atau mafsadat
yang ingin ditolak—maka secara logika pemahaman (al-mafhum), hukum yang
sebelumnya ditetapkan oleh teks ini ikut hilang. Sebab, hukum itu berputar
bersama alasan hukumnya (al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi), baik dalam hal
ketiadaannya maupun keberadaannya.
Perjalanan
(Safar) Wanita Tanpa Mahram
A
- Di antara contoh hal tersebut adalah apa yang tercantum dalam kitab Shahihain
[Bukhari dan Muslim] dari hadis Ibnu Abbas dan selainnya secara marfu'
[bersambung sampai Nabi]:
لَا تُسَافِرِ
امْرَأَةٌ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
"Janganlah
seorang wanita melakukan perjalanan (safar) kecuali bersama dengan orang yang
memiliki hubungan mahram." (Hadis Muttafaq 'Alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari dalam Jaza' al-Shaid (no. 1862), dan Muslim dalam al-Hajj
(no. 1341).)
Alasan
hukum ('illah) di balik larangan ini adalah rasa khawatir terhadap
keselamatan wanita jika ia melakukan perjalanan sendirian tanpa didampingi
suami atau mahram pada zaman dahulu. Yaitu era di mana perjalanan masih
menggunakan unta, bagal, atau keledai, serta harus melewati padang pasir luas
dan wilayah tandus yang hampir kosong dari pemukiman maupun kehidupan. Jika
wanita tersebut tidak tertimpa keburukan pada dirinya dalam perjalanan seperti
itu, minimal ia akan tertimpa keburukan pada reputasi/nama baiknya.
Akan
tetapi, jika kondisi telah berubah—seperti pada zaman kita sekarang—di mana
perjalanan dilakukan menggunakan pesawat terbang yang mengangkut seratus
penumpang atau lebih, atau menggunakan kereta api yang membawa ratusan
penumpang, dan tidak ada lagi ruang untuk mengkhawatirkan keselamatan wanita
tersebut jika ia bepergian sendirian, maka secara syariat tidak ada dosa
baginya untuk melakukannya. Hal ini tidak dianggap menyelisihi hadis di atas,
bahkan hal ini didukung oleh hadis Adi bin Hatim secara marfu' di dalam Shahih
al-Bukhari:
يُوشِكُ أَنْ تَخْرُجَ
الظَّعِينَةُ مِنَ الْحِيرَةِ تَؤُمُّ الْبَيْتَ لَا زَوْجَ مَعَهَا
"Hampir
saja seorang wanita yang mengendarai sekedup (unta) keluar dari Al-Hirah menuju
Baitullah (Ka'bah) tanpa didampingi suami bersama dengannya." (Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dalam al-Manaqib (no. 3595).)
Hadis
ini telah disebutkan sebelumnya dalam konteks pujian terhadap kemunculan Islam,
tingginya eksistensi Islam di alam semesta, serta tersebarnya rasa aman di muka
bumi. Hadis ini menunjukkan kebolehan hukum tersebut, dan inilah yang dijadikan
dalil oleh Ibnu Hazm untuk masalah ini.
Maka
tidak mengherankan jika kita menemukan sebagian imam memperbolehkan wanita
untuk pergi haji tanpa mahram dan tanpa suami, apabila ia berada bersama
kelompok wanita yang terpercaya (niswah tsiqat) atau dalam rombongan
yang aman (rafqah ma'munah). Begitulah cara Aisyah dan sekelompok
ummahatul mukminin melakukan ibadah haji pada masa kekhalifahan Umar, padahal
tidak ada seorang pun mahram yang menyertai mereka, melainkan mereka didampingi
oleh Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf, sebagaimana tercantum dalam Shahih
al-Bukhari (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Jaza' al-Shaid (1860).).
Bahkan,
sebagian ulama berkata: Cukup didampingi oleh satu orang wanita saja yang
terpercaya (tsiqah).
Sebagian
ulama lain berkata: Ia boleh bepergian sendirian jika jalannya aman, dan
pendapat ini disahihkan oleh penulis kitab al-Muhadzdzab dari kalangan
mazhab Syafi'i.
Pendapat-pendapat
ini berlaku dalam perjalanan haji dan umrah, dan sebagian ulama mazhab Syafi'i
memberlakukannya secara umum untuk seluruh jenis perjalanan (safar) (Lihat:
Fath al-Bari (4/76).).
Para
Pemimpin dari Kaum Quraisy
B
- Di antara contoh lainnya adalah hadis: "Para pemimpin itu dari kaum
Quraisy." ((4) Diriwayatkan oleh Ahmad (12307), dan para pentakhrijnya
berkata: "Hadis sahih dengan jalur-jalur dan syawahid (saksi penguat)
nya." Juga diriwayatkan oleh al-Nasa'i dalam al-Kubra dalam al-Qadha'
(5909), Abu Dawud al-Thayalisi (2247), dari Anas. Hadis ini juga diriwayatkan
secara marfu' dari sekelompok sahabat, hingga al-Hafiz Ibnu Hajar berkata:
"Sungguh aku telah mengumpulkan jalur-jalurnya dalam sebuah juz (buku
kecil) yang tebal dari sekitar empat puluh orang sahabat." Fath al-Bari
(7/32). Dan lihat kitab kami Fatawa Mu'ashirah (2/82-84), fatwa hadis:
"Al-A'immatu min Quraisy", di dalamnya disebutkan jalur-jalurnya
serta komentar kami atasnya, diterbitkan oleh Dar al-Qalam Kairo, Cetakan ke-1,
tahun 1430 H – 2009 M.) Hadis ini telah ditafsirkan oleh Ibnu Khaldun di
dalam kitab Muqaddimah-nya: bahwa beliau [Nabi ] mempertimbangkan kekuatan
dan kesukuan ('ashabiyyah) yang dimiliki oleh kaum Quraisy pada zaman
beliau, yang mana menurut pandangan Ibnu Khaldun, di atas kesukuan itulah
kekhilafahan atau kekuasaan dapat tegak. Beliau berkata:
"Apabila
telah terbukti bahwa pensyaratan nasab Quraisy itu hanyalah bertujuan untuk
mencegah perselisihan dengan memanfaatkan kekuatan kesukuan dan dominasi yang
mereka miliki, maka kita mengetahui bahwa hal itu termasuk ke dalam unsur
kapabilitas (al-kifayah), sehingga kita mengembalikannya kepada unsur
tersebut. Kita juga memberlakukan alasan hukum ('illah) yang mencakup
maksud dari nasab Quraisy tersebut, yaitu eksistensi kekuatan kesukuan ('ashabiyyah).
Oleh karena itu, kita mensyaratkan kepada orang yang mengurus urusan kaum
muslimin agar ia berasal dari kaum yang memiliki kekuatan kesukuan yang kuat
dan dominan terhadap kaum lainnya pada zamannya, agar kaum yang lain mengikuti
mereka, dan kalimat (kesepakatan) dapat bersatu demi perlindungan yang
baik," dan seterusnya. (Lihat: Muqaddimah Ibnu Khaldun (2/695, 696).)
Metodologi
Para Sahabat dan Tabiin dalam Meneliti Alasan Hukum (Illat) Teks dan Kondisinya
Metodologi
dalam meneliti latar belakang situasi-kondisi (mulabasat) hadis serta
alasan-alasan hukum ('illal) disampaikannya hadis ini, telah dipelajari
lebih dahulu oleh para sahabat radhiyallahu 'anhum dan orang-orang yang
mengikuti mereka dengan baik (tabi'in).
Sungguh,
mereka telah meninggalkan pengamalan terhadap makna lahiriah sebagian hadis,
ketika telah jelas bagi mereka bahwa hadis tersebut dahulu bertujuan menangani
suatu kondisi tertentu pada zaman kenabian, kemudian kondisi tersebut telah
berubah dari keadaan semula.
Di
antara contoh hal tersebut adalah bahwa Nabi membagikan tanah Khaibar di antara para
penakluk perang. Akan tetapi, Umar tidak membagikan tanah Sawad di Irak, dan
beliau berpendapat untuk tetap membiarkannya berada di tangan para pemilik
aslinya serta menetapkan pajak tanah (al-kharaj) atas tanah tersebut,
agar menjadi sumber bantuan yang terus-menerus bagi generasi kaum muslimin
berikutnya. (Lihat sikap Umar terhadap persoalan pembagian tanah di antara para
penakluk perang dalam kitab kami: Al-Siyasah al-Syar'iyyah baina Nushush
al-Syari'ah wa Maqashidiha hal. 188-201, diterbitkan oleh Maktabah Wahbah,
Cetakan ke-2, tahun 1426 H – 2005 M) Mengenai hal ini, Ibnu Qudamah berkata:
"Pembagian tanah Khaibar oleh Nabi
terjadi pada masa awal Islam dan saat
kebutuhan sedang sangat mendesak, sehingga kemaslahatan ada pada pembagian
tersebut. Namun, kemaslahatan setelah masa itu telah nyata tertuju pada
penahanan (wakaf) tanah, maka tindakan itulah yang menjadi wajib". (Al-Mughni
oleh Ibnu Qudamah (3/23), diterbitkan oleh Maktabah al-Qahirah)
Sikap
Utsman terhadap Unta yang Hilang (Dhallatul Ibil)
Contoh
lain yang serupa adalah sikap beliau [Utsman] terhadap unta yang hilang. Ketika
Nabi SAW ditanya mengenai hal itu, beliau melarang untuk mengambilnya dan
bersabda kepada penanya: "Apa urusanmu dengannya? Biarkanlah ia; karena
sesungguhnya ia memiliki sepatunya (kakinya yang kuat) dan kantong airnya
(kemampuan menyimpan air), ia bisa mendatangi sumber air dan memakan pepohonan
sampai pemiliknya menemukannya." (Hadis Muttafaq 'Alaih: Diriwayatkan oleh
al-Bukhari (no. 2428) dan Muslim (no. 1722), keduanya dalam Kitab al-Luqathah,
dari Zaid bin Khalid al-Juhani.)
Perkara
ini terus berjalan seperti itu sepanjang masa Rasulullah , kemudian masa Abu Bakar
al-Shiddiq, dan masa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma.
Unta-unta yang hilang dibiarkan begitu saja pada keadaannya semula dan tidak
ada seorang pun yang mengambilnya sampai pemiliknya menemukannya, demi
mengikuti perintah Rasulullah
. Hal itu selama unta
tersebut mampu mempertahankan dirinya sendiri, mampu mendatangi sumber air
untuk minum serta menyimpan air di dalam lambungnya sesuka hatinya, dan
bersamanya terdapat 'sepatunya' yaitu tapak kakinya yang dengannya ia kuat
untuk berjalan dan membelah padang pasir luas.
Kemudian
datanglah masa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, maka terjadilah apa
yang diriwayatkan oleh Malik di dalam al-Muwaththa', di mana beliau
menyebutkan bahwa beliau mendengar Ibnu Syihab al-Zuhri berkata:
"Unta-unta yang hilang pada zaman Umar bin al-Khaththab menjadi unta yang
dilepas bebas dan berkembang biak tanpa ada seorang pun yang menyentuhnya.
Hingga ketika tiba zaman Utsman bin Affan, beliau memerintahkan untuk
mengumumkannya (ta'rif) kemudian unta tersebut dijual, lalu apabila
pemiliknya datang, maka diberikan uang hasil penjualannya kepadanya." (Diriwayatkan
oleh Malik dalam Al-Aqdhiyah (no. 2810), tahqiq al-A'zhami, dan Ibnu
al-Mulaqqin berkata dalam al-Badr al-Munir (7/170): Hadis ini hasan atau sahih)
Kondisi
berubah sedikit setelah masa Utsman radhiyallahu 'anhu. Sesungguhnya Ali
bin Abi Thalib—karramallahu wajhah—sepakat dengan Utsman dalam hal
bolehnya mengambil unta yang hilang demi menjaganya untuk pemiliknya. Akan
tetapi, Ali memandang bahwa tindakan menjual unta tersebut dan memberikan uang
hasil penjualannya jika pemiliknya datang, terkadang bisa membawa kerugian bagi
pemiliknya; sebab uang tidak dapat menggantikan nilai manfaat fisik dari unta
itu sendiri. Oleh karena itu, beliau berpendapat untuk mengambilnya dan memberi
nafkah (makan) kepadanya dari Baitulmal, hingga apabila pemiliknya datang, unta
tersebut diserahkan kepadanya hingga apabila pemiliknya datang, unta tersebut
diserahkan kepadanya. (Tarikh al-Fiqh al-Islami oleh al-Marhum Dr. Muhammad
Yusuf Musa hal. 83-85, Fikih Sahabat dan Tabiin.)
Apa
yang dilakukan oleh Utsman dan Ali sama sekali bukanlah bentuk pelanggaran dari
keduanya terhadap teks (nash) nabawi, melainkan bentuk penalaran
terhadap tujuan (maqshad) dari teks tersebut. Ketika akhlak manusia
telah berubah, kerusakan moral telah merasuki mereka, dan tangan-tangan
mereka—atau sebagian dari mereka—mulai terjulur kepada hal yang haram, maka
tindakan membiarkan unta dan sapi yang hilang justru akan menjadi penyebab
tersia-sianya hewan tersebut serta hilangnya hak pemiliknya. Hal inilah yang
dipastikan sama sekali tidak dimaksudkan oleh Nabi SAW ketika beliau melarang
mengambilnya, sehingga upaya mencegah kerusakan (dar'u al-mafsadah) ini
menjadi sebuah keniscayaan.
Teks-teks
Hukum yang Dibangun Berdasarkan Adat Kebiasaan (Urf) yang Telah Berubah
Termasuk
hal yang masuk ke dalam pembahasan sebelumnya atau dianalogikan dengannya
adalah meneliti teks-teks hukum yang dibangun berdasarkan adat kebiasaan ('urf)
zaman tertentu yang berlaku pada masa kenabian, kemudian adat tersebut berubah
pada zaman kita. Maka, tidak ada dosa bagi kita untuk meneliti tujuan (maqshad)
dari teks tersebut tanpa harus terpaku pada tekstualnya semata.
Pendapat
Abu Yusuf dalam Masalah Komoditas Makil (Ditakar) dan Mauzun (Ditimbang)
Para
ulama fikih mengetahui dalam tema ini tentang pendapat Imam Abu Yusuf mengenai
jenis komoditas ribawi yang disebutkan di dalam hadis nabawi:
اَلْبُرُّ بِالْبُرِّ
كَيْلًا بِكَيْلٍ، مِثْلًا بِمِثْلٍ
"Gandum
dengan gandum harus ditakar dengan takaran yang sama, dan dalam jumlah yang
serupa." Demikian pula halnya dengan jelai, kurma, dan garam. Adapun
mengenai emas dan perak, beliau bersabda tentang keduanya:
وَزْنًا بِوَزْنٍ
"Harus
ditimbang dengan timbangan yang sama." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam
Al-Musaqah (no. 1588), Ahmad (no. 7558), dan al-Nasa'i dalam Al-Buyu' (no.
4569), dari Abu Hurairah)
Abu
Yusuf berpendapat bahwa status komoditas yang disebutkan tersebut sebagai
barang yang ditakar (makil) atau ditimbang (mauzun) dibangun
berdasarkan adat kebiasaan ('urf). Oleh karena itu, jika adat kebiasaan
telah berubah, dan kurma atau garam misalnya menjadi dijual dengan cara
ditimbang sebagaimana yang terjadi pada zaman kita—maka wajib mengamalkan apa
yang telah menjadi adat kebiasaan yang baru tersebut. Dengan demikian, boleh
menjual kurma dengan kurma atau garam dengan garam misalnya dengan timbangan
yang sama, walaupun takarannya berbeda.
Pendapat
ini berbeda dengan apa yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah, dan ditegaskan oleh
kitab-kitab mazhab Hanafi, bahwa segala sesuatu yang telah ditetapkan keharaman
kelebihannya oleh Rasulullah SAW secara takaran (kailan), maka ia
selamanya berstatus sebagai barang yang ditakar (makil), meskipun
masyarakat telah meninggalkan cara menakar padanya. Dan segala sesuatu yang
telah ditetapkan keharaman kelebihannya secara timbangan (waznan), maka
ia selamanya berstatus sebagai barang yang ditimbang (mauzun), meskipun
masyarakat telah meninggalkan cara menimbang padanya.
Berdasarkan
pendapat ini, maka kurma, garam, gandum, dan jelai wajib terus berstatus
sebagai barang yang ditakar sampai hari kiamat. Pendapat ini tentu menyulitkan
masyarakat, padahal hal tersebut merupakan perkara yang tidak memiliki tujuan
khusus dari Sang Pembuat Syariat (al-Syari'). Oleh karena itu, pendapat
yang sahih adalah apa yang dikatakan oleh Abu Yusuf. Pendapat inilah yang
paling selaras dengan kemaslahatan masyarakat pada zaman kita, di mana seluruh
barang takaran kuno berupa biji-bijian dan selainnya kini telah dijual dengan
cara ditimbang.
Adanya
Dua Standar Nisab untuk Mata Uang
Di
antara contoh menonjol bahwa teks terkadang dibangun di atas suatu adat
kebiasaan kemudian adat tersebut berubah adalah: ketetapan yang valid mengenai
penentuan dua jenis nisab untuk zakat mata uang. Salah satunya dengan perak
dengan kadar dua ratus dirham (yang diestimasi setara dengan 595 gram), dan
yang kedua dengan emas dengan kadar dua puluh mitsqal atau dinar (yang
diestimasi setara dengan 85 gram). Pada waktu itu, nilai tukar satu dinar
sebanding dengan sepuluh dirham.
Saya
telah menjelaskan di dalam kitab saya, Fiqh al-Zakah, bahwa Nabi tidak bermaksud untuk meletakkan dua nisab
yang berbeda untuk zakat. Melainkan, ia adalah satu standar nisab bagi orang
yang memilikinya maka ia dianggap kaya sehingga wajib atasnya mengeluarkan
zakat. Nisab tersebut dinilai dengan dua mata uang yang adat kebiasaan
bertransaksi dengannya berlaku pada zaman kenabian, sehingga teks hadis hadir
bersandarkan pada adat kebiasaan yang ada ini, dan menentukan nisab dengan dua
nominal nominal yang nilainya setara sepenuhnya pada saat itu.
Namun,
apabila kondisi telah berubah pada zaman kita dan harga perak mengalami
penurunan yang sangat drastis dan luar biasa dibanding harga emas, maka tidak
boleh bagi kita untuk mengestimasi nisab dengan dua nominal uang yang
perbedaannya teramat jauh. Kita tidak boleh mengatakan misalnya: sesungguhnya
nisab mata uang adalah senilai 85 gram emas atau senilai 595 gram perak. Sebab,
nilai nisab emas pada saat itu melonjak melebihi nilai nisab perak hingga
sekitar sepuluh kali lipatnya! Sangat tidak masuk akal jika kita mengatakan
kepada seseorang yang memiliki sejumlah uang tertentu dalam bentuk dinar Kuwait
atau dinar Yordania misalnya, atau pound Mesir, atau rial Arab Saudi:
"Anda tergolong orang kaya jika kami mengukur nisab Anda dengan
perak," sementara kita mengatakan kepada orang yang memiliki uang
berlipat-lipat dari jumlah tersebut: "Anda tergolong orang miskin jika
kami mengukur nisab Anda dengan emas!"
Solusi
keluar dari masalah ini adalah dengan menentukan satu standar nisab saja untuk
mata uang pada zaman kita, yang mana dengan standar tersebut dapat diketahui
batas minimal kekayaan menurut syariat (al-ghina al-syar'i) yang
mewajibkan zakat. (Tidak ada gunanya merujuk seorang muslim kepada dua standar
nisab yang perbedaannya teramat jauh. Hal inilah yang kami menangkan dalam
diskusi kami mengenai tema ini di dalam kitab kami: Fiqh al-Zakah. Kami
memandang adanya urgensi penyatuan nisab dalam masalah mata uang. Jika nisab
disatukan, manakah yang dipilih, apakah nisab perak atau nisab emas? Pilihan
yang saya ambil untuk nisab mata uang adalah nisab emas, bukan nisab perak)
Pendapat inilah yang dipilih oleh profesor besar Syaikh Muhammad Abu Zahrah
bersama dua rekannya, Syaikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syaikh Abdurrahman Hasan rahimahumullah
dalam makalah mereka tentang "Zakat" di Damaskus pada tahun 1952 M,
yaitu dengan mengestimasi berdasarkan standar emas saja. Langkah inilah yang
saya pilih dan saya perkuat dengan dalil-dalil dalam penelitian saya tentang
"Zakat". (Lihat kitab kami: Fiqh al-Zakah (1/277-284))
Tindakan
ini bukanlah bentuk pelanggaran terhadap teks hadis sebagaimana yang mungkin
disalahpahami oleh sebagian orang, melainkan teks di sini dibangun di atas adat
kebiasaan yang mana hukumnya ikut hilang seiring hilangnya adat tersebut.
Perubahan
Aqilah pada Masa Pemerintahan Umar
Di
antara contoh dari perkara yang dibangun dari teks berdasarkan adat kebiasaan
zaman yang kemudian berubah di masa berikutnya adalah: keputusan Nabi menetapkan pembayaran diyat [denda
pembunuhan] dalam kasus pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khatha') dan
semi-sengaja (syibh al-'amd) dibebankan kepada 'aqilah, yang mana
mereka adalah 'ashabah [kerabat laki-laki dari jalur ayah] si pembunuh.
Sebagian ahli fikih mengambil makna lahiriah dari hal tersebut dan mewajibkan
bahwa 'aqilah selamanya harus dari pihak 'ashabah, tanpa melihat
fakta bahwa Nabi
membebankan diyat kepada 'ashabah
semata-mata karena mereka—pada zaman itu—merupakan poros kekuatan pertolongan
dan bantuan (muwar al-nushrah wa al-ma'unah).
Pendapat
mereka diselisihi oleh ulama lain seperti kalangan mazhab Hanafi, dengan
bersandar pada perbuatan Amirul Mukminin Umar yang menjadikan beban 'aqilah
pada zamannya ditanggung oleh ahlul diwan [anggota mendaftar
administrasi militer/negara]. Imam Ibnu Taimiyyah telah membahas masalah ini
dalam kitab Fatawa-nya, beliau berkata:
"Nabi
menetapkan diyat dibebankan kepada 'aqilah,
yaitu orang-orang yang menolong dan membantu si pembunuh, dan 'aqilah
pada zaman beliau adalah kerabat 'ashabah-nya. Namun ketika tiba di masa
Umar, beliau menjadikannya ditanggung oleh ahlul diwan. Oleh karena itu,
para ahli fikih bersilang pendapat dalam masalah ini. Maka dikatakan: dasar
dari perkara ini adalah apakah 'aqilah itu sudah dibatasi jenisnya oleh
syariat, ataukah mereka adalah siapa saja yang menolong dan membantunya tanpa
ada pembatasan nama?
Barang
siapa yang memilih pendapat pertama, maka ia tidak akan memalingkannya dari
kaum kerabat, karena merekalah 'aqilah pada zaman Nabi. Dan barang siapa
yang memilih pendapat kedua, maka ia menjadikan 'aqilah pada setiap
zaman dan tempat adalah siapa saja yang menolong dan membantu si pembunuh pada
zaman dan tempat tersebut.
Maka,
dikarenakan pada zaman Nabi pihak yang menolong dan membantunya hanyalah
kaum kerabatnya, maka merekalah yang menjadi 'aqilah, sebab pada zaman
Nabi
belum ada sistem diwan [administrasi
negara] maupun tunjangan rutin ('atha'). Kemudian ketika Umar membentuk
sistem diwan, telah maklum bahwa pasukan militer di setiap kota akan
saling menolong satu sama lain dan saling membantu satu sama lain, meskipun
mereka bukan kaum kerabat, sehingga merekalah yang menjadi 'aqilah.
Ini
adalah pendapat yang paling sahih dari dua pendapat yang ada. Bahwa status 'aqilah
berubah seiring perubahan kondisi. Jika tidak demikian, bagaimana mungkin
seorang laki-laki yang tinggal di wilayah Magrib (barat) dan di sana ada orang
yang menolong dan membantunya, lalu 'aqilah-nya justru ditetapkan orang
yang berada di wilayah Masyrik (timur) di kerajaan yang lain?! Yaitu dari
kerabat 'ashabah-nya, yang boleh jadi kabar beritanya telah terputus
dari mereka.
Padahal
harta warisan saja bisa dijaga untuk orang yang tidak hadir (gaib).
Sesungguhnya Nabi SAW telah memutuskan dalam kasus wanita yang membunuh, bahwa
denda akalnya ('aqluha) dibebankan kepada kerabat 'ashabah-nya,
sedangkan harta warisannya diperuntukkan bagi suami dan anak-anaknya; jadi
pihak yang menerima waris berbeda dengan pihak yang menanggung 'aqilah."
(Majmu' Fatawa Ibn Taimiyyah (19/255, 256).)
Oleh
karena itu, saya mengeluarkan fatwa pada zaman kita sekarang bahwa peran 'aqilah
hari ini dapat dialihkan kepada serikat-serikat profesi (al-niqabat
al-mihaniyyah). Jika seorang dokter melakukan kelalaian hingga menyebabkan
kematian tidak sengaja, maka denda diyat-nya ditanggung oleh serikat
dokter; jika insinyur, ditanggung oleh serikat insinyur, dan begitu seterusnya.
Seputar
Zakat Fitrah
Telah
valid dari riwayat bahwa Rasulullah dahulu mengeluarkan zakat fitrah dan
memerintahkan untuk mengeluarkannya setelah shalat subuh dan sebelum shalat id
pada hari raya Idulfitri.
Waktu
tersebut dahulunya cukup untuk mengeluarkan zakat dan menyampaikannya kepada
orang-orang yang berhak menerimanya, dikarenakan kecilnya ukuran komunitas
masyarakat saat itu, saling kenalnya anggota masyarakat satu sama lain,
diketahuinya siapa saja orang yang membutuhkan di antara mereka, serta dekatnya
jarak rumah-rumah mereka, sehingga tidak ada masalah dalam hal tersebut.
Namun
ketika tiba di masa para sahabat, komunitas masyarakat semakin meluas, tempat
tinggal mereka saling berjauhan, jumlah individunya bertambah banyak, serta
masuk pula elemen-elemen masyarakat baru. Akibatnya, rentang waktu antara
shalat subuh dan shalat id tidak lagi mencukupi. Maka, termasuk bagian dari
kedalaman fikih para sahabat adalah mereka mengeluarkan zakat fitrah tersebut
satu atau dua hari sebelum hari raya Id.
Pada
masa para imam mazhab yang diikuti dari kalangan ahli fikih mujtahid,
masyarakat semakin bertambah luas dan kompleks. Oleh karena itu, mereka
memperbolehkan pengeluarannya sejak pertengahan bulan Ramadan sebagaimana dalam
mazhab Hambali, bahkan sejak awal bulan Ramadan sebagaimana dalam mazhab
Syafi'i.
Mereka
juga tidak berhenti pada jenis makanan yang disebutkan secara tekstual di dalam
Sunnah saja, melainkan mereka menganalogikannya (qiyâs) kepada segala
hal yang menjadi makanan pokok mayoritas penduduk negeri (ghalib qut
al-balad).
Bahkan,
sebagian dari mereka menambahkan kebolehan mengeluarkan zakat fitrah dalam
bentuk nilai harga (uang tunai), terlebih jika hal itu dirasa lebih bermanfaat
bagi orang fakir. Ini adalah mazhab Abu Hanifah dan para sahabatnya, karena
tujuan utama zakat fitrah adalah "mencukupkan kaum miskin" (ighna'
al-masakin) pada hari yang mulia ini. Sebagaimana kecukupan itu dapat
terwujud dengan makanan, ia juga dapat terwujud dengan menyerahkan nilai
harganya. Boleh jadi nilai harga (uang) justru lebih memenuhi target
mencukupkan kebutuhan daripada makanan pokok, khususnya pada zaman kita.
Langkah ini merupakan bentuk pemeliharaan terhadap tujuan teks nabawi serta
penerapan terhadap substansi ruhaninya, dan inilah fikih yang sejati.
Sunnah
antara Lafaz dan Ruh, atau antara Makna Lahiriah dan Tujuan (Maqashid)
Sesungguhnya
berpegang teguh pada tekstual Sunnah dalam beberapa kondisi terkadang justru
bukanlah bentuk pelaksanaan dari ruh Sunnah dan tujuannya, melainkan bisa
bertolak belakang dengannya, meskipun secara lahiriah tampak seperti
memegangnya.
Ambillah
contoh sikap keras dari orang-orang yang menolak sama sekali ide mengeluarkan
zakat fitrah dengan nilai harganya berupa uang tunai, sebagaimana yang menjadi
mazhab Abu Hanifah dan para sahabatnya, serta menjadi pendapat Umar bin Abdul
Aziz dan ulama salaf lainnya dari kalangan ahli fikih.
Hujah
dari orang-orang yang bersikap keras ini adalah: bahwa Nabi telah mewajibkannya dalam jenis-jenis makanan
tertentu: kurma, kismis, gandum, dan jelai; maka wajib bagi kita untuk berhenti
pada apa yang telah ditentukan oleh Rasulullah SAW. Kita tidak boleh menentang
Sunnah dengan rasio/pendapat pribadi.
Sekiranya
saudara-saudara kita ini mau merenungkan perkara ini sebagaimana mestinya,
niscaya mereka akan menemukan bahwa mereka pada hakikatnya telah menyelisihi
Nabi , walaupun mereka mengikuti
beliau secara lahiriah. Maksud saya, mereka hanya peduli pada raga fisik
Sunnah, namun mengabaikan ruh substansinya.
Sebab,
Rasulullah SAW mempertimbangkan kondisi lingkungan dan zaman pada saat itu,
sehingga beliau mewajibkan zakat fitrah dari apa yang ada di tangan masyarakat
berupa makanan pokok. Cara tersebut merupakan hal yang paling mudah bagi orang
yang memberi (al-mu'thi), dan paling bermanfaat bagi orang yang menerima
(al-akhidz).
Hal
itu karena uang tunai dahulunya merupakan barang yang langka di kalangan bangsa
Arab, khususnya bagi penduduk pedalaman (Badui). Sementara itu, mengeluarkan
makanan pokok sangatlah mudah bagi mereka, dan kaum miskin pun sangat
membutuhkannya; oleh karena itu beliau mewajibkan sedekah dari apa yang mudah
bagi mereka.
Bahkan,
beliau memberikan keringanan (rukhshah) untuk mengeluarkan aqath—yaitu
susu kering yang telah dihilangkan lemak kepalanya—bagi orang yang memilikinya
dan merasa mudah dengannya, seperti para pemilik unta, kambing, dan sapi dari
kalangan penduduk pedalaman.
Maka
apabila kondisi telah berubah, di mana uang tunai telah tersedia melimpah
sedangkan makanan pokok tidak tersedia secara langsung di tangan setiap orang,
atau ketika orang fakir sudah tidak lagi membutuhkannya dalam bentuk bahan
makanan mentah di hari raya Id melainkan membutuhkan hal-hal lain untuk dirinya
atau anak-anaknya, maka mengeluarkan nilai harganya berupa uang tunai adalah
hal yang paling mudah bagi pemberi dan paling bermanfaat bagi penerima.
Tindakan seperti ini merupakan pengamalan terhadap ruh arahan nabawi serta
tujuannya.
Bayangkan
sebuah kota seperti Kairo saja yang di dalamnya terdapat lebih dari sepuluh
juta jiwa muslim. Jika Anda mewajibkan mereka semua untuk mengeluarkan sepuluh
juta sha' gandum, jelai, kurma, atau kismis, maka dari mana mereka bisa
mendapatkannya? Kesulitan dan kesempitan macam apa yang akan mereka rasakan
saat mereka harus mencarinya ke pelosok-pelosok desa hingga mereka berhasil
menemukan semuanya atau sebagian darinya? Padahal Allah telah menafikan
kesempitan dari agama-Nya, dan menghendaki kemudahan bagi hamba-hamba-Nya serta
tidak menghendaki kesukaran bagi mereka!
Katakanlah
mereka berhasil mendapatkannya dengan mudah, lalu apa manfaat yang diperoleh
orang fakir darinya, padahal ia sekarang tidak lagi menumbuk biji-bijian, tidak
mengaduk adonan, dan tidak membakar roti sendiri, melainkan ia langsung membeli
roti yang sudah siap saji dari toko roti?
Sesungguhnya
kita justru memberikan beban di atas pundaknya ketika kita memberikan zakat
kepadanya dalam bentuk biji-bijian, yang membuatnya harus repot menjualnya
kembali setelah itu. Dan siapa pula yang mau membelinya dari dia, sementara
orang-orang di sekelilingnya pun sudah tidak lagi membutuhkan biji-biji mentah
tersebut?!
Sungguh,
saudara-saudara kita di beberapa negara yang ulamanya melarang pengeluaran
zakat fitrah dalam bentuk uang telah bercerita kepada saya: bahwa orang yang
berzakat fitrah membeli satu sha' kurma atau beras misalnya seharga sepuluh
rial. Kemudian ia menyerahkannya kepada orang fakir, lalu orang fakir tersebut
langsung menjualnya saat itu juga kepada pedagang yang sama dengan harga yang
lebih murah satu atau dua rial.
Satu
sha' bahan makanan tersebut terus-menerus dijual lalu dibeli kembali seperti
itu berulang kali. Realitasnya, orang fakir tersebut sama sekali tidak menerima
makanan pokok, melainkan ia menerima uang tunai, dengan jumlah yang lebih
sedikit daripada sekiranya orang yang berzakat menyerahkan nilai harganya
secara langsung kepadanya. Dialah pihak yang menderita kerugian akibat selisih
harga antara harga beli muzaki dari pedagang dengan harga jual orang fakir
kepada pedagang tersebut. Apakah syariat datang untuk mewujudkan kemaslahatan
kaum fakir atau justru sebaliknya? Dan apakah syariat Islam itu bersifat
formalitas belaka hingga sejauh ini?
Apakah
sikap keras dalam masalah ini kepada manusia—seluruh manusia—benar-benar
merupakan bentuk mengikuti Sunnah, ataukah justru menyelisihi ruh Sunnah yang
syiarnya selalu berbunyi: "Mudahkanlah dan jangan kalian persulit"?
(1)
Lagipula,
orang-orang yang tidak memperbolehkan pengeluaran nilai harga dalam zakat
fitrah, mereka sendiri memperbolehkan pengeluaran jenis makanan pokok yang
tidak disebutkan secara tekstual di dalam hadis, apabila jenis tersebut
merupakan makanan pokok mayoritas penduduk negeri. Langkah ini merupakan bentuk
takwil terhadap Sunnah, atau analogi (qiyas) terhadap teks, yang mana
mereka bertaklid kepada imam-imam mereka dalam hal tersebut dan tidak merasakan
adanya ganjalan di dalamnya. Menurut pandangan kami, ini adalah qiyas
yang sahih dan takwil yang dapat diterima.
Lantas,
mengapa harus ada penolakan yang teramat keras terhadap gagasan nilai harga
(uang tunai) dalam zakat fitrah? Padahal tujuan utama darinya adalah
mencukupkan kaum miskin dari meminta-minta dan berkeliling pada hari ini. Boleh
jadi tujuan ini justru jauh lebih terwujud dengan penyerahan uang tunai
daripada penyerahan makanan pokok dalam bentuk fisik.
Kami
hanya mewajibkan penyerahan zakat dalam bentuk makanan pokok pada satu kondisi
saja, yaitu "kondisi kelaparan/paceklik" (halat al-maja'ah),
yang mana pada saat itu masyarakat jauh lebih membutuhkan makanan daripada
kebutuhan mereka terhadap uang. Sebab terkadang uang tunai ada di tangan
seseorang, namun ia tidak dapat menemukan makanan untuk dibeli.
Pasal
Kelima
Membedakan
antara Sarana yang Berubah dan Tujuan yang Tetap dari Hadis
Di
antara sebab terjadinya kerancuan dan kekeliruan dalam memahami Sunnah adalah
bahwa sebagian orang mencampuradukkan antara maksud serta tujuan-tujuan tetap (al-maqashid
wa al-ahdaf al-tsabitah) yang hendak diwujudkan oleh Sunnah, dengan
sarana-sarana temporer serta kondisional lingkungan (al-wasa'il al-aniyyah
wa al-bi'iyyah) yang terkadang ditentukan oleh Sunnah untuk mencapai tujuan
yang dicita-citakan tersebut. Akibatnya, Anda mendapati mereka memusatkan
seluruh perhatian pada sarana-sarana ini seolah-olah sarana tersebut merupakan
tujuan pada dirinya sendiri (maqsudah li dzatiha). Padahal, bagi orang
yang mendalami pemahaman Sunnah beserta rahasia-rahasianya, akan jelas baginya
bahwa yang terpenting adalah tujuan, karena tujuan itulah yang bersifat tetap
dan langgeng, sedangkan sarana dapat berubah-ubah seiring dengan perubahan
lingkungan, zaman, adat kebiasaan ('urf), maupun faktor-faktor
berpengaruh lainnya.
Oleh
karena itu, Anda mendapati perhatian dari banyak peneliti Sunnah—terutama
mereka yang menaruh perhatian pada Kedokteran Nabawi (al-thibb al-nabawi)—memfokuskan
kajian dan perhatian mereka pada obat-obatan, makanan, tanaman herbal,
biji-bijian, dan selainnya, dari apa yang pernah disematkan oleh Nabi untuk berobat dengannya dalam menyembuhkan
sebagian penyakit dan gangguan fisik.
Oleh
sebab itu, mereka menyebutkan hadis-hadis yang masyhur dalam tema ini, seperti:
خَيْرُ مَا
تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الحِجَامَةُ
"Sebaik-baik
apa yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam." (Diriwayatkan oleh
Ahmad (no. 20212), dan para mukharrij-nya berkata bahwa sanadnya sahih;
al-Thabarani (7/185); dan al-Hakim dalam Kitab al-Thibb (4/208, 209) serta ia
mensahihkannya sesuai syarat Bukhari dan Muslim, dan disepakati oleh
al-Dzahabi, dari Samurah bin Jundab)
خَيْرُ مَا
تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الحِجَامَةُ، وَالقُسْطُ البَحْرِيُّ
"Sebaik-baik
apa yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam dan qusthul bahri
[kayu gaharu laut]." (Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 12045) dan al-Nasa'i
dalam al-Kubra dalam Kitab al-Thibb (no. 7538). Hadis ini Muttafaq 'Alaih:
diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Thibb (no. 5696) dengan lafaz:
"Inna amtsala". Dan Muslim dalam Kitab al-Musaqah (no. 1577) dengan
lafaz: "Inna afdhala", dari Anas.)
عَلَيْكُمْ بِهَذَا
العُودِ الهِنْدِيِّ، فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ...
"Gunakanlah
oleh kalian 'udul hindi [kayu gaharu India] ini, karena sesungguhnya di
dalamnya terdapat tujuh macam penyembuh..." (Muttafaq 'Alaih: diriwayatkan
oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Thibb (no. 5692), dan Muslim dalam Kitab
al-Salam (no. 2214), dari Ummu Qais binti Mihshan)
عَلَيْكُمْ بِهَذِهِ
الحَبَّةِ السَّوْدَاءِ، فَإِنَّ فِيهَا شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلَّا السَّامَ
"Gunakanlah
oleh kalian habbatussauda [jintan hitam] ini, karena sesungguhnya di
dalamnya terdapat obat bagi segala penyakit kecuali al-sam." Dan al-sam
artinya adalah kematian. (Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 7287), dan al-Tirmidzi
dalam Kitab al-Thibb (no. 2041) dan ia berkata: Hadis hasan sahih, dari Abu
Hurairah)
وَفِي الحَبَّةِ
السَّوْدَاءِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا السَّامَ
"Dan
di dalam habbatussauda terdapat obat bagi segala penyakit, kecuali al-sam
(yaitu kematian)." (Muttafaq 'Alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam
Kitab al-Thibb (no. 5688), dan Muslim dalam Kitab al-Salam (no. 2215), dari Abu
Hurairah)
اكْتَحِلُوا
بِالإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو البَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
"Bercelaklah
kalian dengan itsmid [batu celak hitam], karena sesungguhnya ia dapat
menjernihkan pandangan mata dan menumbuhkan rambut." (Diriwayatkan oleh
Ahmad (no. 15906), dan para mukharrij-nya berkata: Sanadnya lemah, dari Abu
al-Nu'man al-Anshari)
Menurut
pandangan saya, resep-resep obat ini dan yang sejenis dengannya bukanlah inti
dari Kedokteran Nabawi. Melainkan intinya adalah memelihara kesehatan manusia
dan kehidupannya, keselamatan fisiknya, kekuatannya, serta haknya untuk
beristirahat apabila merasa lelah, haknya untuk kenyang apabila merasa lapar,
dan haknya untuk berobat apabila didera sakit. Begitu pula esensi bahwa berobat
tidaklah menafikan keimanan terhadap takdir dan tidak pula menafikan tawakal
kepada Allah Ta'ala; bahwa bagi setiap penyakit pasti ada obatnya; ketetapan
sunatullah dalam masalah penularan penyakit; legalitas karantina kesehatan (al-hajr
al-shihhi); perhatian terhadap kebersihan diri manusia, rumah, dan jalanan;
pencegahan terhadap pencemaran air dan tanah; perhatian pada aspek preventif
sebelum kuratif (pengobatan); keharaman mengonsumsi segala sesuatu yang
membahayakan manusia baik berupa khamar yang memabukkan maupun zat yang
melemahkan tubuh (mufattir), atau makanan yang berbahaya, atau minuman
yang tercemar; keharaman memforsir tubuh manusia secara berlebihan meskipun
dalam rangka beribadah kepada Allah Ta'ala; serta pensyariatan
keringanan-keringanan (rukhshah) demi menjaga keselamatan fisik, dan
menjaga kesehatan mental di samping kesehatan fisik; hingga arahan-arahan
lainnya yang merepresentasikan hakikat Kedokteran Nabawi yang valid untuk
setiap zaman dan tempat demi menjaga keselamatan fisik, dan menjaga kesehatan
mental di samping kesehatan fisik, hingga arahan-arahan lainnya yang
merepresentasikan hakikat Kedokteran Nabawi yang valid untuk setiap zaman dan
tempat.
Sesungguhnya
sarana-sarana dapat berubah dari satu zaman ke zaman yang lain, dan dari satu
lingkungan ke lingkungan yang lain, bahkan sarana tersebut pasti berubah. Maka,
apabila teks hadis menyebutkan salah satu dari sarana tersebut, hal itu
hanyalah untuk menjelaskan realitas yang ada saat itu (bayan al-waqi'),
bukan untuk membelenggu kita dengannya atau membekukan kita di hadapannya.
Bahkan,
teks Al-Qur'an sendiri telah menyebutkan suatu sarana yang sesuai untuk tempat
tertentu dan zaman tertentu, namun hal itu tidak berarti kita harus terpaku
padanya dan tidak memikirkan sarana-sarana lain yang berkembang seiring dengan
perkembangan zaman dan tempat.
Bukankah
Allah Ta'ala telah berfirman:
"Dan
persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan
apa saja yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan
musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya." (Al-Anfal: 60)
Meskipun
demikian, tidak ada seorang pun yang memahami bahwa bersiaga (al-murabathah)
di hadapan musuh tidak boleh dilakukan kecuali dengan menggunakan kuda
sebagaimana yang disebutkan secara eksplisit oleh Al-Qur'an. Sebaliknya, setiap
orang yang memiliki akal sehat yang memahami bahasa dan syariat memahami bahwa
kuda pada zaman sekarang adalah tank, kendaraan lapis baja, dan sejenisnya dari
jenis persenjataan modern masa kini.
Adapun
apa yang diriwayatkan mengenai keutamaan merawat dan menahan kuda demi
perjuangan, serta besarnya pahala di dalamnya, seperti hadis:
الخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي
نَوَاصِيهَا الخَيْرُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ: الأَجْرُ وَالمَغْنَمُ
"Kuda
itu terikat kebaikan pada ubun-ubunnya sampai hari kiamat, yaitu berupa pahala
dan ganjarannya (harta rampasan perang)." (Muttafaq 'Alaih: diriwayatkan
oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Jihad wa al-Siyar (no. 2852) dan Muslim dalam
Kitab al-Imarah (no. 1873), dari Urwah bin Abi al-Ja'd)
Hadis
ini seharusnya diterapkan pada setiap sarana baru yang diciptakan, yang
menempati posisi posisi kuda, atau bahkan mengunggulinya berlipat-lipat ganda.
Dan
semisal dengan hal tersebut adalah apa yang datang mengenai keutamaan
"Barang siapa yang melepaskan satu anak panah di jalan Allah maka baginya
pahala begini dan begitu"... Maka ketentuan tersebut berlaku pula pada
tindakan melepaskan tembakan dengan anak panah, senapan, meriam, rudal, atau
sarana lainnya yang masih tersimpan di dalam tirai masa depan.
Saya
juga berkeyakinan bahwa penentuan siwak untuk membersihkan gigi termasuk ke
dalam bab ini. Tujuan utamanya adalah kebersihan mulut hingga mendatangkan
keridaan Tuhan, sebagaimana yang termaktub dalam hadis:
السِّوَاكُ مِطْهَرَةٌ
لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
"Siwak
itu pembersih bagi mulut dan pendatang keridaan bagi Tuhan." (Al-Bukhari
menyebutkannya secara mu'allaq dengan sighah jazam sebelum hadis (no. 1934),
dan disambung sanadnya oleh Ahmad (no. 24332) dan para mukharrij-nya berkata:
Hadis sahih lighairihi; dan al-Nasa'i dalam Kitab al-Thaharah (no. 5), dari
Aisyah)
Namun,
apakah siwak itu dimaksudkan untuk zatnya sendiri (maqsud li dzatihi),
ataukah ia merupakan sarana yang paling sesuai lagi mudah didapatkan di Jazirah
Arab pada saat itu? Maka Nabi SAW menjelaskan kepada mereka apa yang dapat
mewujudkan tujuan tersebut tanpa menyulitkan mereka.
Maka
tidak mengapa apabila sarana ini berubah di tengah masyarakat lain yang tidak
mudah mendapatkan jenis kayu kayu siwak ini, diganti dengan sarana yang dapat
diproduksi secara massal dalam jumlah melimpah yang mencukupi kebutuhan ratusan
juta manusia, seperti "sikat gigi".
Sungguh,
sebagian ulama fikih telah menegaskan hal yang serupa dengan ini.
Disebutkan
di dalam kitab Hidayat al-Raghib dalam fikih mazhab Hambali: "Dan
kayu siwak itu hendaknya berasal dari pohon arak, pelepah kurma ('urjun),
pohon zaitun, dan selainnya, dari jenis yang tidak melukai, tidak membahayakan,
dan tidak mudah hancur serpihannya. Dan dimakruhkan bersiwak dengan sesuatu
yang melukai, membahayakan, atau mudah hancur. Adapun yang membahayakan seperti
pohon delima, pohon raihan [kemangi], pohon tharfa' [cemara tamariska], dan
yang sejenisnya... Dan tidak mendapatkan pahala Sunnah orang yang bersiwak
dengan selain kayu." Dan Syekh Abdullah al-Bassam selaku penyelaras (muhadzdzib)
kitab tersebut menukil perkataan Imam al-Nawawi: "Dengan benda apa saja
seseorang bersiwak dari benda yang dapat menghilangkan perubahan bau mulut,
maka telah tercapai aktivitas bersiwak tersebut, seperti dengan kain perca
maupun jari jemari, dan ini merupakan mazhab Abu Hanifah karena keumuman
dalil-dalil yang ada."
Dan
disebutkan di dalam kitab al-Mughni: "Bahwa seseorang mendapatkan
pahala Sunnah seukuran dengan kebersihan yang dihasilkan, dan tidak boleh
meninggalkan Sunnah yang sedikit hanya karena ketidakmampuan melakukan Sunnah
yang banyak," dan beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang sahih.
(Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah (1/72). Dan lihat: Nail al-Ma'arib oleh Syekh
Abdullah al-Bassam (1/40), diterbitkan oleh Maktabah al-Nahdhah al-Haditsah,
Makkah al-Mukarramah)
Melalui
penjelasan ini, kita mengetahui bahwa "sikat gigi dan pasta gigi"
dapat menempati posisi kayu arak pada zaman kita sekarang, khususnya saat
berada di rumah, setelah makan, dan ketika hendak tidur. Terlebih lagi,
sebagian orang melakukan kekeliruan dalam tata cara menggunakan siwak kayu.
Termasuk
ke dalam pembahasan ini adalah hadis-hadis yang berkaitan dengan adab meja
makan mengenai keutamaan "menjilati piring wadah makanan" (la'q
al-shahfah) dan jari-jemari setelah makan, dan yang sejenisnya.
Imam
al-Nawawi telah menyebutkan sejumlah hadis tersebut di dalam kitab Riyadh
al-Shalihin.
Di
antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh al-Syaikhan [Bukhari dan Muslim]
dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا أَكَلَ
أَحَدُكُمْ فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا
"Apabila
salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia menyeka tangannya
hingga ia menjilatinya atau meminta orang lain menjilatinya." (Muttafaq
'Alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Ath'imah (no. 5456), dan
Muslim dalam Kitab al-Asyribah (no. 2031).)
Dan
Imam Muslim meriwayatkan dari Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu: Bahwa
Rasulullah dahulu makan dengan menggunakan tiga jari
tangan, lalu apabila beliau telah selesai makan, beliau menjilatinya. (Diriwayatkan
oleh Muslim dalam Kitab al-Asyribah (no. 2032), dan Ahmad (no. 27167).)
Beliau
juga meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah memerintahkan untuk menjilati jari-jemari dan
piring wadah makanan, dan beliau bersabda:
إِنَّكُمْ لَا
تَدْرُونَ فِي أَيِّ طَعَامِكُمُ البَرَكَةُ
"Sesungguhnya
kalian tidak mengetahui di bagian makanan kalian yang manakah terdapat
berkah." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab al-Asyribah (no. 2033).)
Dan
dari Anas radhiyallahu 'anhu: Bahwa Rasulullah dahulu apabila selesai menyantap makanan,
beliau menjilati ketiga jarinya. Ia berkata: Dan beliau bersabda: "Apabila
suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, maka bersihkanlah kotoran
darinya dan makanlah ia, dan janganlah ia membiarkannya untuk setan." Dan
beliau memerintahkan kami untuk membersihkan cawan makanan (nasluta
al-qash'ah, yaitu menyekanya hingga bersih). Beliau bersabda: "Karena
sesungguhnya kalian tidak mengetahui di bagian makanan kalian yang manakah
terdapat berkah." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab al-Asyribah (no.
2034).)
Sesungguhnya
orang yang hanya melihat kepada lafaz tekstual hadis-hadis ini semata, ia tidak
akan memahami darinya kecuali bahwa makan dengan tiga jari, menjilatinya
setelah makan, serta menjilati cawan wadah makanan atau menyeka dan
membersihkannya adalah sebuah Sunnah Nabawiyah. Bahkan boleh jadi ia akan
memandang orang yang makan dengan menggunakan sendok dengan pandangan penuh
kejijikan dan pengingkaran; karena dalam dugaannya, orang tersebut telah
menyelisihi Sunnah dan menyerupai orang-orang kafir!
Padahal
yang benar, ruh Sunnah yang diambil dari hadis-hadis ini adalah nilai
ketawaduan beliau SAW, penghormatan beliau terhadap nikmat Allah Ta'ala berupa
makanan, serta antusiasme agar jangan sampai ada sesuatu dari makanan tersebut
yang terbuang sia-sia tanpa kemanfaatan. Contohnya seperti sisa-sisa makanan
yang ditinggalkan di dalam wadah atau suapan makanan yang jatuh dari sebagian
orang, lalu ia merasa sombong untuk memungutnya demi menampakkan kekayaan dan
kelapangan hidupnya, serta demi menjauh dari menyerupai kaum fakir dan kaum
papa yang sangat memperhatikan hal sekecil apa pun walau hanya sepotong roti.
Akan
tetapi, Rasulullah yang mulia menganggap bahwa suapan makanan tersebut apabila
ditinggalkan, maka ia ditinggalkan untuk setan.
Sesungguhnya
ini merupakan proses edukasi mental, moral, sekaligus ekonomi pada saat yang
sama. Sekiranya kaum muslimin mau mengamalkannya, niscaya kita tidak akan
melihat sisa-sisa makanan yang dibuang setiap hari—bahkan setiap kali selesai
makan—ke dalam bak sampah dan tong kotoran. Apabila sisa makanan ini
dikalkulasikan pada level umat Islam secara keseluruhan, niscaya nilai
ekonomisnya setiap hari dapat diestimasi mencapai jutaan atau puluhan juta,
maka bagaimana pula jadinya jika dihitung dalam kurun waktu satu bulan atau
satu tahun penuh?
Inilah
ruh yang tersembunyi di balik hadis-hadis ini. Betapa banyak orang yang duduk
di atas lantai lalu makan dengan jari-jemarinya kemudian menjilatinya—demi
mengikuti lafaz lahiriah Sunnah—namun dirinya justru jauh dari jauh dari akhlak
ketawaduan, akhlak bersyukur, dan akhlak berhemat dalam memanfaatkan nikmat,
yang mana nilai-nilai itulah yang menjadi target utama yang diharapkan di balik
adab-adab ini.
Di
antara hal aneh yang pernah saya dengar adalah apa yang diceritakan kepada saya
oleh sebagian ulama: bahwa beliau pernah mengunjungi sebagian wilayah di Asia
yang berpenduduk muslim, lalu beliau mendapati di dalam toilet-toilet mereka
terdapat batu-batu kecil yang ditumpuk di sudut-sudutnya. Maka beliau bertanya
kepada mereka tentang rahasia di balik batu tersebut, lalu mereka menjawab:
"Sesungguhnya kami ber-istijmar—bersuci mencebok—dengannya demi
menghidupkan Sunnah!"
Padahal
konsekuensinya, seharusnya orang-orang tersebut juga menggelar lantai masjid
mereka dengan batu-batu kerikil kecil demi mengikuti Sunnah; membiarkan masjid
mereka tanpa pintu yang kokoh sehingga anjing-anjing dapat keluar masuk di
dalamnya demi mengikuti Sunnah; memberi atap masjid mereka dengan pelepah
kurma; serta meneranginya dengan lampu-lampu minyak demi mengikuti Sunnah!
Akan
tetapi, kenyataannya masjid-masjid mereka dihiasi dengan indah, dihampari
dengan karpet-karpet mewah, serta diterangi dengan lampu-lampu gantung kristal
bertenaga listrik!
Maka
mengapa mereka mengambil makna lahiriah Sunnah pada satu sisi namun
meninggalkannya pada sisi yang lain?!
Timbangan
Makkah dan Takaran Madinah
Termasuk
dalam tema ini adalah hadis:
الوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ
مَكَّةَ، وَالمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ المَدِينَةِ
"Timbangan
itu adalah timbangan penduduk Makkah, sedangkan takaran adalah takaran penduduk
Madinah." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab al-Buyu' (no. 3340),
dan al-Nasa'i dalam Kitab al-Zakat (no. 2520). Disahihkan oleh Ibnu al-Mulaqqin
dalam al-Badr al-Munir (5/562). Disahihkan pula oleh Ibnu Hibban,
al-Daraquthni, al-Nawawi, dan Ibnu Daqiq al-'Id sebagaimana disebutkan oleh
al-Hafizh dalam al-Talkhish al-Habir (2/337), diterbitkan oleh Muassasah
Qurthubah, Cetakan ke-1, tahun 1416 H – 1995 M. Dan disahihkan oleh al-Albani
dalam al-Shahihah (no. 165), dari Ibnu Umar.)
Hadis
ini mengandung sebuah edukasi nabawi yang berkemajuan—jika kita menggunakan
bahasa kaum kontemporer—terhadap zaman diucapkannya hadis tersebut. Tujuan dari
edukasi ini adalah penyatuan alat ukur atau standar standar yang dijadikan
acuan oleh masyarakat dalam aktivitas jual beli mereka, serta seluruh bentuk
muamalah dan pertukaran barang dagangan mereka, dengan mengembalikannya kepada
unit satuan pengukuran paling akurat yang dikenal oleh manusia saat itu.
Dikarenakan
penduduk Makkah merupakan kaum pedagang, dan mereka bertransaksi dalam
aktivitas jual beli mereka dengan menggunakan mata uang logam yang mana fondasi
utamanya adalah berdasarkan berat timbangan (al-wazn) dengan satuan uqiyah,
mitsqal, dirham, daniq, dan sejenisnya, maka orientasi
utama mereka tertuju pada keakuratan alat timbang ini beserta kelipatan maupun
bagian-bagian satuannya. Maka tidak mengherankan apabila timbangan mereka
menjadi standar baku yang diakui, serta referensi tempat kembali yang dijadikan
acuan saat terjadi perselisihan. Atas dasar inilah hadis ini datang dengan
menetapkan status timbangan sebagai "timbangan penduduk Makkah".
Sedangkan
dikarenakan penduduk Madinah merupakan kaum petani dan pekebun, serta pemilik
biji-bijian dan buah-buahan, maka perhatian mereka terarah pada keakuratan alat
takar (al-makayil) mulai dari satuan mud, sha', dan
selainnya, disebabkan sangat mendesaknya kebutuhan mereka terhadap alat
tersebut dalam memasarkan hasil bumi, pohon kurma, dan kebun anggur mereka.
Mereka itu apabila menjual atau membeli pasti menggunakan alat takar, sehingga
mereka lebih berhak untuk akurat dalam menentukannya. Maka tidak mengherankan
jika Rasulullah menganggap takaran tersebut adalah takaran
mereka.
Poin
yang ingin kami tetapkan di sini adalah: bahwa penentuan hadis yang mulia
terhadap timbangan penduduk Makkah dan takaran penduduk Madinah termasuk ke
dalam bab sarana (al-wasa'il), yang mana ia menerima perubahan seiring
dengan perubahan zaman, tempat, dan kondisi. Hal tersebut bukanlah perkara
peribadatan murni (ta'abbudi) yang harus mandek di hadapannya dan tidak
boleh dilewati.
Adapun
tujuan (hadaf) dari hadis tersebut tidaklah samar bagi orang yang
memiliki mata hati, yaitu apa yang telah kami sebutkan berupa penyatuan
alat-alat pengukuran dengan mengembalikannya kepada standar paling akurat yang
dikenal oleh umat manusia dalam hal tersebut.
Oleh
karena itu, seorang muslim pada zaman sekarang tidak mendapati adanya ganjalan
untuk menggunakan sistem pengukuran desimal mulai dari satuan kilogram beserta
bagian-bagian pecahan maupun kelipatannya; disebabkan nilai kelebihan yang
dimilikinya berupa keakuratan serta kemudahan dalam kemudahan dalam
penghitungan, dan hal tersebut sama sekali tidak dianggap sebagai bentuk
kontradiksi terhadap hadis dari sisi mana pun. Oleh karena inilah kaum muslimin
kontemporer di berbagai belahan negeri telah menggunakannya tanpa ada
pengingkaran dari seorang pun.
Semisal
dengan hal itu adalah penggunaan alat ukur meteran (al-maqayis al-mitriyyah)
dan sejenisnya dalam mengukur panjang benda, selama tujuannya adalah untuk
mencapai keakuratan serta keseragaman unit ukur. Sebab hikmah/ilmu itu
merupakan barang hilang milik orang mukmin, di mana saja ia menemukannya, maka
ia adalah orang yang paling berhak atasnya.
Melihat
Hilal untuk Menetapkan Bulan Kamariah
Di
antara perkara yang dapat dimasukkan ke dalam bab ini adalah apa yang termaktub
di dalam hadis sahih yang masyhur:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
"Berpuasalah
kalian karena melihatnya (yaitu hilal), dan berbukalah kalian [berhari raya]
karena melihatnya. Maka apabila hilal tersebut tertutup awan di atas kalian,
maka takdirlah [hitunglah] ukurannya." (Muttafaq 'Alaih: diriwayatkan oleh
al-Bukhari (no. 1906), dan Muslim (no. 1080), keduanya dalam Kitab al-Shiyam,
dari Ibnu Umar.)
Dan
dalam lafaz yang lain: "Maka apabila hilal tertutup awan di atas kalian,
maka sempurnakanlah bilangan bulan Syakban menjadi tiga puluh hari." (Muttafaq
'Alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1909), dan Muslim (no. 1081),
keduanya dalam Kitab al-Shiyam, dari Abu Hurairah)
Maka
di sini, seorang ahli fikih dapat mengatakan: Sesungguhnya hadis yang mulia ini
telah mengisyaratkan sebuah tujuan dan menentukan sebuah sarana.
Adapun
tujuan dari hadis tersebut sangatlah jelas dan benderang, yaitu agar mereka
melaksanakan puasa bulan Ramadan secara utuh keseluruhan, dan tidak
menyia-nyiakan satu hari pun darinya baik di awal bulan maupun di akhir bulan,
atau jangan sampai mereka berpuasa satu hari yang sejatinya berasal dari bulan
yang lain seperti bulan Syakban atau bulan Syawal. Hal itu dilakukan dengan
cara menetapkan masuknya bulan atau keluarnya bulan, melalui suatu sarana yang
mungkin lagi mampu dijangkau oleh mayoritas masyarakat, yang tidak membebankan
kesulitan maupun kesempitan pada agama mereka.
Dan
aktivitas melihat dengan mata telanjang (al-ru'yah bil-abshar) merupakan
sarana yang mudah lagi mampu dijangkau oleh masyarakat awam pada zaman
tersebut, oleh karena itulah hadis datang dengan menentukannya. Sebab sekiranya
beliau membebankan kepada mereka sarana yang lain seperti perhitungan astronomi
(al-hisab al-falaki)—sementara kondisi umat pada saat itu adalah umat
yang ummi, tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung—niscaya hal itu akan
memberatkan urusan mereka dengan penuh kesukaran. Padahal Allah menghendaki
kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menghendaki kesukaran bagi mereka.
Sungguh, Nabi telah bersabda mengenai dirinya:
"Sesungguhnya Allah tidak mengutusku sebagai orang yang kaku/menyulitkan,
tidak pula sebagai orang yang mencari-cari kesalahan/menyusahkan, melainkan Dia
mengutusku sebagai seorang pengajar yang membawa kemudahan." (Diriwayatkan
oleh Muslim dalam Kitab al-Thalaq (no. 1478), dan Ahmad (no. 14555), dari
Jabir.)
Maka
apabila telah ditemukan sarana lain yang lebih mampu untuk mewujudkan tujuan
hadis, serta lebih jauh dari potensi kekeliruan, ilusi, maupun kedustaan dalam
masalah masuknya bulan; dan sarana ini telah menjadi hal yang mudah didapatkan
tanpa kesulitan, serta tidak lagi berada di luar kapasitas kemampuan umat
setelah di dalam tubuh umat ini telah terdapat para ulama, pakar astronomi,
pakar geologi, serta pakar fisika yang terspesialisasi pada level dunia; dan
setelah sains manusia mencapai derajat yang memungkinkan manusia untuk naik ke
bulan itu sendiri, mendarat di atas permukaannya, berjalan di penjuru tanahnya,
serta membawa sampel-sampel bebatuan dan debunya; maka mengapa kita harus
mandek membeku pada sarana—padahal sarana tersebut tidaklah dimaksudkan untuk
zatnya sendiri—dan kita justru melalaikan tujuan yang dikejar oleh hadis?!
Sungguh,
hadis tersebut telah menetapkan masuknya bulan berdasarkan khabar dari satu
atau dua orang saksi saja yang mengklaim telah melihat hilal dengan mata
telanjang, di mana cara tersebut merupakan sarana yang mungkin lagi selaras
dengan level kemampuan umat saat itu. Maka bagaimana mungkin bisa dibayangkan
ada sikap menolak suatu sarana yang tidak lagi dapat dimasuki oleh celah
kekeliruan, ilusi, maupun kedustaan; suatu sarana yang telah mencapai derajat
keyakinan dan kepastian matematis (al-yaqin wa al-qath'), serta sarana
yang memungkinkan umat Islam di timur bumi dan baratnya untuk bersatu di
atasnya, serta dapat menghilangkan perselisihan yang terus-menerus terjadi lagi
teramat jauh rentangnya dalam memulai puasa, berbuka, dan berhari raya, hingga
mencapai batas perbedaan tiga hari penuh yang menjadi pemisah antara satu
negara dengan negara lainnya? (Pada bulan Ramadan tahun 1409 H, telah sah
masuknya bulan Ramadan pada hari Kamis yang bertepatan dengan tanggal 6 April
1989 M di Kerajaan Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Bahrain, Tunisia, dan selainnya,
semuanya berdasarkan rukyah Kerajaan Arab Saudi. Dan sah pula masuknya bulan
Ramadan di Mesir, Yordania, Irak, Aljazair, Maroko, dan selainnya pada hari
Jumat. Adapun Pakistan, India, Oman, Iran, dan selainnya, mereka baru memulai
puasa pada hari Sabtu.) Yang mana hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak
masuk akal dan tidak dapat diterima oleh logika mana pun.
Ilmu,
dan tidak pula dengan logika agama. Sudah merupakan hal yang pasti bahwa salah
satunya adalah yang benar, sedangkan sisanya adalah salah tanpa perdebatan
lagi.
Sesungguhnya
penggunaan perhitungan astronomi yang bersifat pasti (al-hisab al-qath'i)
pada masa kini sebagai sarana untuk menetapkan bulan-bulan, wajib diterima dari
pintu qiyas al-awla [analogi prioritas yang berhukum lebih utama]. Hal
ini bermakna bahwa Sunnah yang telah mensyariatkan kepada kita untuk mengambil
sarana yang lebih rendah tingkatannya karena adanya keraguan dan kemungkinan
yang meliputinya—yaitu aktivitas melihat dengan mata (al-ru'yah)—tidak
akan menolak sarana yang lebih tinggi, lebih sempurna, dan lebih memenuhi dalam
mewujudkan tujuan yang dimaksud. Di samping itu, sarana ini dapat mengeluarkan
umat dari perselisihan yang sengit dalam menentukan awal puasa mereka, hari
raya Idulfitri mereka, dan Iduladha mereka, menuju persatuan yang
dicita-citakan dalam syiar-syiar serta ibadah-ibadah mereka yang berkaitan
dengan perkara agama mereka yang paling khusus, serta yang paling melekat
dengan kehidupan dan eksistensi spiritual mereka, yaitu sarana perhitungan yang
pasti (al-hisab al-qath'i).
Meskipun
demikian, seorang pakar hadis besar yang alim, yaitu Syekh Ahmad Muhammad
Syakir rahimahullah, membawa permasalahan ini ke arah pandangan yang
lain. Beliau berpendapat tentang wajibnya menetapkan masuknya bulan kamariah
dengan perhitungan astronomi.
Pandangan
tersebut didasarkan bahwa hukum yang mempertimbangkan aktivitas melihat hilal (al-ru'yah)
dilandasi oleh sebuah sebab (mu'allal bi 'illah) yang telah ditegaskan
secara eksplisit oleh Sunnah itu sendiri. Karena sebab tersebut sekarang telah
hilang, maka seharusnya hilang pula akibat hukumnya (ma'lul); sebab
telah menjadi sebuah ketetapan ushul bahwa suatu hukum itu berputar bersama
sebabnya ('illah), baik dalam keberadaannya maupun ketidakberadaannya.
Dan
alangkah baiknya bagi kita untuk menukil di sini redaksi perkataan beliau
sesuai teks aslinya karena mengandung kekuatan dan kejelasan yang sangat
terang. Beliau rahimahullah berkata di dalam risalahnya yang berjudul Awa'il
al-Syuhur al-'Arabiyyah: "Maka termasuk hal yang tidak ada keraguan di
dalamnya bahwa bangsa Arab sebelum Islam dan pada masa awal Islam tidaklah
mengetahui ilmu-ilmu astronomi dengan pengetahuan ilmiah yang bersifat pasti.
Mereka adalah umat yang ummi, tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung. Dan
barang siapa di antara mereka yang memahami sedikit dari hal tersebut, maka ia
hanyalah mengetahui prinsip-prinsip dasar atau kulit-kulit luarnya saja, yang
diketahuinya melalui pengamatan dan penelusuran secara berkala, atau melalui
pendengaran dan berita. Pengetahuan itu tidak dibangun di atas kaidah-kaidah
matematika, tidak pula di atas argumen-argumen pasti (bahrin qath'iyyah)
yang merujuk pada premis-premis dasar yang meyakinkan. Oleh karena itulah,
Rasulullah menjadikan rujukan untuk menetapkan bulan
dalam ibadah mereka kepada perkara pasti yang dapat disaksikan, yang berada
dalam batas kemampuan setiap individu dari mereka, atau dalam batas kemampuan
mayoritas dari mereka. Perkara tersebut adalah melihat hilal dengan mata
telanjang (al-ru'yah bil-'ain al-mujarradah); karena cara ini merupakan
penentu waktu yang paling kokoh dan paling akurat untuk syiar-syiar serta
ibadah mereka. Cara ini pula yang dapat mengantarkan pada keyakinan dan
kepercayaan dari apa yang berada dalam batas kemampuan mereka, dan Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Bukanlah
termasuk hal yang selaras dengan hikmah Sang Pembuat Syariat (al-Syari')
apabila Dia menjadikan titik tumpu penetapan (manath al-itsbat) pada
bulan-bulan berupa perhitungan dan astronomi, sedangkan mereka tidak mengetahui
sedikit pun tentang hal tersebut di kawasan perkotaan mereka. Sementara itu,
banyak dari mereka adalah penduduk pedalaman (badun) yang tidak sampai
kepada mereka berita-berita perkotaan kecuali dalam tenggat waktu yang
terkadang dekat dan terkadang berjauhan. Maka sekiranya beliau menjadikan
ketetapan tersebut untuk mereka berdasarkan perhitungan dan astronomi, niscaya
beliau telah menyulitkan mereka. Tidak ada yang mengetahuinya di antara mereka
melainkan orang yang ganjil dan langka di pedalaman berdasarkan pendengaran
jika berita itu sampai kepada mereka, dan tidak pula mengetahuinya penduduk
perkotaan kecuali sekadar bertaklid kepada sebagian ahli perhitungan, yang mana
mayoritas atau seluruh dari mereka berasal dari kalangan Ahli Kitab.
Kemudian
kaum muslimin menaklukkan dunia, memegang kendali ilmu pengetahuan, meluaskan
jangkauan dalam seluruh cabang-cabangnya, menerjemahkan ilmu-ilmu bangsa
terdahulu, menonjol di dalamnya, menyingkap banyak dari rahasia-rahasianya yang
tersembunyi, serta menjaganya untuk generasi setelah mereka. Di antara
ilmu-ilmu tersebut adalah ilmu astronomi (al-falak), ilmu kosmografi (al-hai'ah),
dan ilmu perhitungan bintang-bintang.
Dahulu,
mayoritas ulama fikih dan ahli hadis tidak mengetahui ilmu astronomi, atau
mereka hanya mengetahui sebagian dari prinsip-prinsip dasarnya saja. Dan
sebagian mereka, atau banyak dari mereka, tidak menaruh kepercayaan kepada
orang yang mengetahuinya dan tidak merasa tenang kepadanya. Bahkan sebagian
mereka ada yang menuduh orang yang menekuni ilmu tersebut dengan tuduhan
penyimpangan (al-zaigh) dan berbuat bidah (al-ibtida'), karena
adanya dugaan darinya bahwa ilmu-ilmu ini dijadikan sarana oleh pemiliknya
untuk mengklaim pengetahuan tentang hal gaib (yaitu ramalan bintang/astrologi).
Dan kenyataannya sebagian dari ahli astronomi saat itu memang ada yang
mengklaim hal tersebut, sehingga ia telah berbuat buruk kepada dirinya sendiri
dan kepada ilmunya. Oleh karena itu, para ulama fikih memiliki uzur. Adapun
para ulama fikih dan ilmuwan yang mengetahui ilmu-ilmu ini tidak memiliki
kemampuan untuk menentukan posisinya yang benar dalam kaitannya dengan agama
dan fikih, melainkan ia mengisyaratkan kepadanya dengan penuh rasa khawatir.
Demikianlah
keadaan mereka dahulu, dikarenakan ilmu-ilmu alam (al-'ulum al-kauniyyah)
tidak tersebar luas seperi tersebarnya ilmu-ilmu agama dan yang sejenis
dengannya, serta kaidah-kaidahnya belum bersifat pasti kevalidannya (qath'iyyat
al-tsubut) di mata para ulama.
Padahal
syariat yang agung lagi penuh toleransi ini akan tetap ada sepanjang masa,
hingga Allah mengizinkan berakhirnya kehidupan dunia ini. Maka ia merupakan
sebuah pensyariatan untuk setiap umat dan untuk setiap zaman. Oleh karena itu,
kita melihat di dalam teks-teks Al-Kitab dan Sunnah terdapat isyarat-isyarat
yang sangat detail terhadap perkara-perkara baru yang akan terjadi. Maka
apabila telah datang pembuktian nyatanya, teks tersebut akan ditafsirkan dan
diketahui maknanya secara tepat, meskipun para ulama terdahulu menafsirkannya
dengan selain hakikat aslinya.
Sungguh,
telah diisyaratkan di dalam Sunnah yang sahih mengenai perkara yang sedang kita
bahas ini. Imam al-Bukhari telah meriwayatkan dari hadis Ibnu Umar, dari Nabi bahwasanya beliau bersabda:
إِنَّا أُمَّةٌ
أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا، يَعْنِي
مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ
"Sesungguhnya
kami adalah umat yang ummi, kami tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung.
Bulan itu adalah begini dan begini, yakni terkadang dua puluh sembilan hari,
dan terkadang tiga puluh hari." (Muttafaq 'Alaih: diriwayatkan oleh
al-Bukhari (no. 1913), dan Muslim (no. 1080) (15), keduanya dalam Kitab
al-Shiyam)
Dan
Imam Malik meriwayatkannya di dalam al-Muwaththa' (Diriwayatkan oleh
Malik dalam Kitab al-Shiyam (no. 1002), tahqiq al-A'zhami.), serta al-Bukhari,
Muslim, dan selain keduanya dengan lafaz: "Bulan itu dua puluh sembilan
hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah
kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Maka apabila hilal tersebut tertutup
awan di atas kalian, maka takdirlah [hitunglah] ukurannya." (Muttafaq
'Alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1900), dan Muslim (no. 1080) (6),
keduanya dalam Kitab al-Shiyam)
Sungguh,
para ulama terdahulu kita rahimahumullah telah tepat dalam menafsirkan
makna hadis ini, namun mereka keliru dalam menakwilkannya. Perkataan yang
paling mencakup dari mereka dalam masalah tersebut adalah perkataan Al-Hafizh
Ibnu Hajar: "Dan yang dimaksud dengan perhitungan (al-hisab) di
sini adalah perhitungan bintang-bintang dan perjalanannya [astronomi], dan
mereka tidaklah mengetahui dari hal tersebut kecuali hanya sedikit saja. Maka
dikaitkannya hukum berpuasa dan selainnya dengan aktivitas melihat hilal (al-ru'yah)
adalah untuk mengangkat kesulitan (raf' al-haraj) dari mereka dalam menanggung
beban perhitungan perjalanan bintang tersebut. Dan hukum tersebut terus
berlanjut dalam ibadah puasa meskipun terjadi setelah generasi mereka adanya
orang yang mengetahui hal tersebut. Bahkan lahiriah konteks kalimat memberikan
pemahaman tentang penafian pengaitan hukum dengan perhitungan secara mutlak.
Hal ini diperjelas oleh sabda beliau pada hadis yang lalu: 'Maka apabila hilal
tertutup awan di atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan menjadi tiga puluh
hari,' dan beliau tidak bersabda: 'Maka bertanyalah kalian kepada ahli
perhitungan.' Dan hikmah di dalamnya adalah bahwa jumlah bilangan ketika hilal
tertutup awan akan bernilai sama bagi seluruh mukalaf, sehingga hilanglah
perselisihan dan pertikaian dari mereka. Sungguh, suatu kaum telah berpendapat
untuk merujuk kepada ahli astronomi dalam masalah tersebut, dan mereka adalah
kaum Rawafidh [Syi'ah Rafidhah]." Dinukil dari sebagian ulama fikih
tentang kesepakatan mereka dengan kaum tersebut. Al-Baji berkata: "Dan
ijmak ulama salaf yang saleh merupakan hujah yang membantah mereka." Dan
Ibnu Bazizah berkata: "Dan itu merupakan mazhab yang batil, karena syariat
telah melarang dari mendalami ilmu bintang [astrologi] disebabkan ia merupakan
tebakan dan perkiraan semata, yang tidak ada kepastian (qath') di
dalamnya tidak pula dugaan yang kuat (zhann ghalib), di samping bahwa
sekiranya perkara tersebut dikaitkan dengannya niscaya akan menjadi sempit,
sebab tidak ada yang mengetahuinya kecuali sedikit orang saja." (Fath
al-Bari (4/127).)
Maka
penafsiran ini adalah benar, dalam hal bahwa standar acuan adalah dengan
melihat hilal (al-ru'yah) bukan dengan perhitungan (al-hisab).
Namun penakwilannya adalah keliru, dalam hal bahwa jika muncul orang yang
mengetahuinya maka hukum berpuasa tetap berlanjut [artinya: tetap berdasarkan ru'yah
semata]. Karena perintah untuk bersandar pada ru'yah semata datang
dengan dilandasi oleh sebab (mu'allal) yang disebutkan secara eksplisit,
yaitu: 'bahwa umat ini adalah umat yang ummi, tidak bisa menulis dan tidak bisa
menghitung.' Sedangkan sebab ('illah) itu berputar bersama akibat
hukumnya (ma'lul), baik dalam keberadaannya maupun ketidakberadaannya.
Maka apabila umat ini telah keluar dari ke-ummi-annya, dan mereka telah menjadi
umat yang bisa menulis dan menghitung—maksud saya, mereka secara kolektif telah
menjadi bagian dari orang-orang yang menguasai ilmu-ilmu ini, dan manusia
memungkinkan—baik kalangan awam maupun kalangan khusus mereka—untuk sampai pada
derajat keyakinan dan kepastian matematis (al-yaqin wa al-qath') dalam
menghitung awal bulan, serta mereka memungkinkan untuk menaruh kepercayaan pada
perhitungan ini sebagaimana kepercayaan mereka pada aktivitas melihat hilal (al-ru'yah)
atau bahkan lebih kuat lagi—apabila hal ini telah menjadi keadaan mereka di
dalam komunitas mereka, dan telah hilang sebab berupa ke-ummi-an: maka wajib
hukumnya bagi mereka untuk kembali kepada keyakinan yang tetap, serta wajib
bagi mereka untuk mengambil keputusan dalam menetapkan bulan-bulan dengan
menggunakan perhitungan astronomi (al-hisab) semata.
Dan
tidak boleh bagi mereka kembali kepada aktivitas melihat hilal (al-ru'yah)
kecuali ketika ilmu pengetahuan tentang perhitungan tersebut sulit bagi mereka
untuk dijangkau, sebagaimana apabila manusia berada di pedalaman atau
perkampungan terpencil, yang tidak sampai kepada mereka berita-berita yang
sahih lagi valid dari para ahli perhitungan astronomi.
Dan
apabila telah wajib untuk kembali kepada perhitungan (al-hisab) semata
disebabkan hilangnya sebab larangannya, maka wajib pula untuk kembali kepada
perhitungan yang hakiki bagi pergerakan bulan-bulan, serta mengesampingkan
faktor kemungkinan melihat hilal (imkan al-ru'yah) atau
ketidakmungkinannya. Dengan demikian, awal bulan yang hakiki adalah malam di
mana hilal tersebut tenggelam setelah terbenamnya matahari, walaupun hanya
dalam selisih satu kedipan mata saja (1).
Dan
belumlah perkataan saya ini menjadi suatu hal yang baru di antara
pendapat-pendapat yang ada, mengenai berubahnya suatu hukum disebabkan
perbedaan kondisi-kondisi para mukalaf. Karena perkara semacam ini sangat
banyak ditemukan di dalam syariat, yang telah diketahui oleh para ulama maupun
selain mereka. Dan di antara contoh konkret hal tersebut dalam masalah kita ini
adalah: bahwasanya hadis "Maka apabila hilal tertutup awan di atas kalian,
maka takdirlah ukurannya" telah datang dalam lafaz-lafaz yang lain, yang
mana pada sebagian lafaz disebutkan: "Maka apabila hilal tertutup awan di
atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan menjadi tiga puluh hari." Maka
para ulama menafsirkan riwayat yang bersifat global (mujmal) yaitu: faqduru
lahu [takdirlah ukurannya] dengan riwayat yang bersifat menjelaskan (mufassarah)
yaitu: "maka sempurnakanlah bilangan." Akan tetapi, seorang imam yang
agung dari kalangan para imam mazhab Syafi'i—bahkan beliau adalah imam mereka
pada zamannya, yaitu Abu al-Abbas Ahmad bin Umar bin Suraij (2)—telah
mengompromikan antara kedua riwayat tersebut,
(1)
Pendapat yang lebih kuat (al-murajjah) adalah hendaknya hilal tersebut
tetap berada setelah terbenamnya matahari dalam durasi waktu yang memungkinkan
baginya untuk muncul, sekiranya ia memungkinkan untuk dilihat dengan mata
telanjang, yaitu sekitar 15 atau 20 menit berdasarkan apa yang disebutkan oleh
para ahli spesialis di bidang ini. - Al-Qaradawi. (2) "Suraij" dengan
huruf Sin tanpa titik yang dibaca dhammah dan diakhiri dengan huruf Jim, dan
ditulis secara keliru di dalam banyak kitab cetakan dengan tulisan
"Syuraih" menggunakan huruf Syin dan Ha', dan itu merupakan bentuk
salah cetak (tashhif). Abu al-Abbas ini wafat pada tahun 306 H, dan
beliau termasuk murid dari Abu Dawud pemilik kitab al-Sunan. Abu Ishaq
al-Syirazi berkata tentang kedudukan beliau: "Beliau termasuk dari
pembesar ulama Syafi'iyyah dan para imam kaum muslimin... dan beliau lebih
diutamakan di atas seluruh sahabat Imam Syafi'i bahkan di atas al-Muzani."
Thabaqat al-Fuqaha' hal. 109, tahqiq Ihsan Abbas diterbitkan oleh Dar
al-Ra'id al-'Arabi, Beirut. Beliau memiliki biografi yang baik di dalam Tarikh
Baghdad oleh al-Khathib (4/278-290), dan Thabaqat al-Syafi'iyyah
al-Kubra (3/21-39), tahqiq Dr. Mahmud al-Thanahi dan Dr. Abdul Fattah
al-Hilw, diterbitkan oleh Dar Hajar untuk Pencetakan, Cetakan ke-2, tahun 1413
H, dan sebagian ulama mengategorikannya sebagai pembaharu (mujaddid)
pada abad ketiga. dengan cara menjadikan
kedua riwayat tersebut berlaku pada dua kondisi yang berbeda. Beliau
berpandangan bahwa sabda Nabi faqduru lahu maknanya adalah: perkiraan
ukurannya berdasarkan tempat-tempat garis edar bulan (al-manazil), dan
sesungguhnya khitab [seruan] ini ditujukan khusus bagi orang yang telah Allah
anugerahi kelebihan berupa ilmu astronomi ini. Sedangkan sabda Nabi: "maka
sempurnakanlah bilangan" merupakan khitab yang ditujukan untuk masyarakat
awam (Lihat: 'Aridhat al-Ahwadzi bi Syarh Shahih al-Tirmidzi oleh Abu
Bakar bin al-'Arabi (3/207, 208), diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah,
Beirut; dan Tharh al-Tatsrib (4/111, 112).).
Maka
pendapat saya ini hampir serupa dengan pendapat Ibnu Suraij, hanya saja beliau
menjadikannya khusus pada kondisi apabila bulan tertutup awan sehingga para
perukyah tidak dapat melihatnya, dan beliau menjadikan hukum menggunakan
perhitungan (al-hisab) berlaku bagi kalangan minoritas, selaras dengan
kondisi pada zamannya berupa sedikitnya jumlah orang yang mengetahui ilmu
tersebut serta belum adanya kepercayaan terhadap perkataan dan perhitungan
mereka, ditambah lambatnya penyampaian berita-berita ke negeri-negeri yang lain
apabila bulan telah ditetapkan di sebagian wilayah. Adapun pendapat saya,
sesungguhnya ia menetapkan keumuman bagi penggunaan perhitungan astronomi yang
akurat lagi tepercaya, serta memberlakukan hal tersebut secara umum kepada seluruh
manusia, didasarkan pada apa yang telah dimudahkan pada masa sekarang berupa
kecepatan penyampaian berita dan penyebarannya. Dan tinggallah sandaran pada
aktivitas melihat hilal (al-ru'yah) berlaku bagi kalangan minoritas yang
langka, dari orang-orang yang tidak sampai berita kepada mereka, serta tidak
mendapati sarana yang dapat mereka percayai berupa pengetahuan tentang
astronomi serta tempat garis edar matahari dan bulan.
Dan
sungguh saya memandang bahwa pendapat saya ini merupakan pendapat yang paling
adil di antara pendapat-pendapat yang ada, serta paling dekat dengan fikih yang
selamat, dan paling dekat pula dengan pemahaman yang sahih terhadap hadis-hadis
yang datang dalam bab ini (Awa'il al-Syuhur al-'Arabiyyah hal. 7-17,
diterbitkan oleh Percetakan al-Halabi, Mesir, 1358 H – 1939 M.)."
Inilah
apa yang telah ditulis oleh Al-Allamah Ahmad Syakir semenjak lebih dari
setengah abad yang lalu (Zulhijah 1357 H – bertepatan dengan Januari 1939 M).
Padahal
ilmu astronomi pada waktu tersebut belumlah mencapai apa yang telah dicapainya
pada hari ini berupa lompatan-lompatan besar yang melaluinya manusia mampu menjelajah
luar angkasa, serta naik ke permukaan bulan. Dan ilmu ini telah berakhir pada
suatu derajat akurasi yang mana potensi kekeliruan di dalamnya telah berada
pada rasio perbandingan satu berbanding seratus ribu dalam hitungan detik!
Syekh
Syakir menulis pendapat ini padahal beliau adalah seorang ahli hadis (rajul
hadits) dan ahli atsar sebelum segala sesuatu, yang menghabiskan
umurnya—semoga Allah merahmatinya—untuk berkhidmat kepada hadis, dan menolong
Sunnah Nabawiyah. Maka beliau adalah seorang yang beraliran salaf murni (rajul
salafi khalis), seorang yang berkomitmen mengikuti dalil (rajul ittiba')
bukan orang yang membuat bidah (rajul ibtida'). Akan tetapi, demi Allah,
beliau tidak memahami manhaj salaf sebagai bentuk kebekuan (jumud) di
atas apa yang telah diucapkan oleh orang-orang sebelum kita dari kalangan ulama
salaf. Melainkan manhaj salaf yang sejati adalah kita menempuh jalan mereka,
menyerap ruh perjuangan mereka, sehingga kita berijtihad untuk zaman kita
sebagaimana mereka telah berijtihad untuk zaman mereka; dan kita mengobati
realitas kita dengan menggunakan akal pikiran kita sendiri bukan dengan akal
pikiran mereka, dengan tidak terikat kecuali oleh perkara-perkara pasti dari
syariat (qawathi' al-syari'ah), teks-teks hukumnya yang bersifat kedap
interpretasi (muhkamat nushushiha), serta universalitas tujuan-tujuannya
(kulliyyat maqashidiha).
Di
samping itu, saya telah membaca sebuah artikel yang ditulis panjang lebar pada
bulan Ramadan tahun ini (1409 H) oleh salah seorang syekh yang mulia (Beliau
adalah Yang Mulia Syekh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan, Ketua Majelis
Peradilan Agung di Kerajaan Arab Saudi, dan beliau telah memublikasikan
artikelnya di surat kabar Ukazh dan selainnya dari surat kabar harian di
Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 21 Ramadan 1409 H.), yang mana beliau
mengisyaratkan di dalamnya bahwa hadis nabawi yang sahih "Sesungguhnya
kami adalah umat yang ummi, kami tidak bisa menulis dan tidak bisa
menghitung" mengandung makna penafian terhadap perhitungan astronomi (al-hisab),
serta pengguguran terhadap keabsahan pertimbangannya di tengah umat.
Sekiranya
anggapan ini benar, niscaya hadis tersebut juga menunjukkan atas penafian
terhadap aktivitas menulis (al-kitabah), serta pengguguran terhadap
keabsahan pertimbangannya. Sebab hadis tersebut mengandung dua perkara yang
dengannya beliau berargumen atas ke-ummi-an umat ini, yaitu: aktivitas menulis
dan menghitung.
Padahal
tidak ada seorang pun yang berpendapat—baik pada masa dahulu maupun pada masa
kontemporer sekarang—bahwa aktivitas menulis merupakan perkara yang tercela
atau perkara yang dibenci bagi umat. Sebaliknya, menulis merupakan perkara yang
dituntut [dianjurkan], yang telah ditunjukkan urgensinya oleh Al-Qur'an,
Sunnah, dan ijmak.
Dan
orang yang pertama kali memulai untuk menyebarkan aktivitas menulis adalah Nabi
sendiri, sebagaimana hal itu telah diketahui
secara maklum dari sirah sejarah beliau, serta sikap beliau terhadap para
tawanan Perang Badar.
Dan
di antara apa yang dikatakan dalam konteks ini adalah: bahwasanya Rasulullah
tidak mensyariatkan kepada kita beramal dengan perhitungan astronomi (al-hisab),
dan tidak pula memerintahkan kita untuk mempertimbangkannya, melainkan beliau
hanyalah memerintahkan kita untuk mempertimbangkan ru'yah [melihat
hilal] dan mengambil keputusan dengannya dalam menetapkan bulan.
Maka
perkataan ini di dalamnya terdapat unsur kekeliruan atau bentuk manipulasi
logika (muthalahah), disebabkan oleh dua perkara:
(Pertama):
Bahwasanya tidak masuk akal apabila Rasulullah memerintahkan untuk bersandar
pada perhitungan astronomi pada waktu kondisi umat saat itu adalah umat yang
ummi, tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung. Maka beliau mensyariatkan
bagi mereka sarana yang sesuai untuk mereka secara zaman dan tempat, yaitu ru'yah
[melihat hilal] yang berada dalam batas kemampuan mayoritas manusia pada masa
beliau. Akan tetapi, apabila telah ditemukan sarana lain yang lebih akurat,
lebih teratur, serta lebih jauh dari potensi kekeliruan dan ilusi, maka tidak
ada satu pun penolakan di dalam Sunnah yang melarang pertimbangannya.
(Kedua):
Bahwasanya Sunnah telah mengisyaratkan secara aktual terhadap pertimbangan
perhitungan astronomi (al-hisab) pada kondisi hilal tertutup awan. Yaitu
apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Shaum dari kitab al-Jami'
al-Shahih-nya dengan rangkaian sanad emasnya (silsilah adz-dzahabiyah)
yang telah dikenal, dari Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwasanya
Rasulullah menyebutkan tentang bulan Ramadan, lalu beliau
bersabda:
لَا تَصُومُوا حَتَّى
تَرَوُا الهِلَالَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَاقْدُرُوا لَهُ
"Janganlah
kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka
hingga kalian melihatnya. Maka apabila hilal tersebut tertutup awan di atas
kalian, maka takdirlah [hitunglah] ukurannya." (Kata qadara - yaqduru—dengan
harakat dhammah dan kasrah pada huruf Dal—memiliki makna qaddara
[menentukan ukuran/menakar]. Dan di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:
"Maka (Kamilah) yang menentukan (ukurannya). Kamilah sebaik-baik yang
menentukan." [Al-Mursalat: 23].)
Dan
kata aqduru lahu atau aktivitas penakdiran (al-taqdir) yang
diperintahkan ini, memungkinkan untuk dimasukkan ke dalamnya pertimbangan
perhitungan astronomi (al-hisab) bagi orang yang menguasainya dengan
baik, serta dengannya ia dapat sampai pada suatu perkara yang dengannya jiwa
merasa tenang atas kevalidannya. Dan perkara inilah yang pada zaman kita
sekarang telah menempati derajat perkara-perkara yang pasti (al-qath'iyyat),
sebagaimana hal itu telah menjadi ketetapan yang dimaklumi di mata setiap orang
yang memiliki standar pengetahuan paling rendah sekalipun terhadap ilmu-ilmu
kontemporer, serta telah sampai ke tingkat mana manusia mengalami kemajuan di
dalamnya, yang mana Tuhannya telah mengajarkan kepadanya apa yang belum ia
ketahui.
Dan
sungguh, semenjak bertahun-tahun yang lalu saya telah menyerukan agar kita
mengambil keputusan berdasarkan perhitungan astronomi yang pasti (al-hisab
al-falaki al-qath'i)—paling tidak—dalam aspek penafian (an-nafi)
bukan dalam aspek penetapan (al-itsbat), demi memperkecil jurang
perselisihan yang teramat jauh yang terjadi setiap tahun pada awal berpuasa dan
pada hari raya Idulfitri, hingga mencapai batas selisih tiga hari penuh di
antara sebagian negeri-negeri Islam dengan negeri yang lainnya. Dan makna dari
mengambil keputusan berdasarkan perhitungan astronomi dalam aspek penafian
adalah: bahwasanya kita tetap berada di atas ketetapan hilal berdasarkan
aktivitas melihat hilal (al-ru'yah), selaras dengan pendapat mayoritas
dari ahli fikih pada zaman kita sekarang. Akan tetapi, apabila perhitungan
astronomi menafikan kemungkinan melihat hilal (imkan al-ru'yah), dan
pakar astronomi mengatakan: "Sesungguhnya hilal tidak mungkin dilihat,
karena hilal tersebut belum lahir sama sekali di belahan tempat mana pun dari
dunia Islam," maka kewajiban saat itu adalah tidak menerima kesaksian dari
para saksi dalam kondisi bagaimanapun; karena realitas empiris yang telah
ditetapkan oleh ilmu matematika yang pasti telah mendustakan mereka. Bahkan
dalam kondisi seperti ini, aktivitas mencari hilal (tara'i al-hilal)
tidak perlu diminta lagi dari manusia sama sekali, dan pengadilan-pengadilan
syariat tidak perlu dibuka, tidak pula darul fatwa maupun kementerian urusan
agama membuka pintu-pintunya bagi siapa saja yang ingin memberikan kesaksian
mengenai aktivitas melihat hilal.
Inilah
apa yang telah saya yakini dan telah saya bicarakan di dalam fatwa-fatwa,
pelajaran-pelajaran, ceramah-ceramah, serta berbagai program acara. Kemudian
Allah menghendaki agar saya mendapati pendapat ini telah dijelaskan secara
terperinci oleh salah seorang ulama besar dari kalangan ulama fikih mazhab
Syafi'i, yaitu Imam Taqi al-Din al-Subki (wafat: 756 H), yang mana para ulama
berkata tentang kedudukannya: bahwa beliau telah mencapai derajat ijtihad.
Sungguh,
Imam al-Subki telah menyebutkan di dalam kitab Fatawa-nya bahwasanya
perhitungan astronomi (al-hisab) apabila telah menafikan kemungkinan
melihat dengan mata telanjang (al-ru'yah al-bashariyyah), maka kewajiban
bagi seorang qadi [hakim] adalah menolak kesaksian para saksi. Beliau berkata:
"Karena perhitungan astronomi bernilai pasti (qath'i), sedangkan
kesaksian dan berita bernilai asumsi (zhanni), dan perkara yang bersifat
asumsi tidak dapat menentang perkara yang bersifat pasti, maka bagaimana pula
jadinya jika ia justru didahulukan di atasnya?"
Dan
beliau menyebutkan bahwasanya sudah menjadi tugas bagi seorang hakim untuk
meneliti kesaksian seorang saksi di hadapannya, dalam permasalahan apa pun dari
berbagai permasalahan hukum. Maka jika ia melihat bahwa bukti inderawi dan
kenyataan mata kepala mendustakan kesaksian tersebut, maka ia wajib menolaknya
dan tidak ada kehormatan baginya. Beliau berkata: "Dan bukti persaksian (al-bayyinah)
itu syaratnya adalah: hendaknya apa yang dipersaksikan merupakan hal yang
mungkin terjadi secara inderawi (hassan), akal ('aqlo), dan
syariat (syar'an). Maka apabila indikasi perhitungan astronomi
menetapkan secara pasti atas ketidakmungkinan munculnya hilal, maka menjadi
mustahil untuk menerima kesaksian tersebut secara syariat disebabkan oleh
kemustahilan apa yang dipersaksikan, sedangkan syariat tidak pernah datang
dengan membawa perkara-perkara yang mustahil (Lihat: Fatawa al-Subki
(1/209), diterbitkan oleh Dar al-Ma'arif.)."
Adapun
kesaksian para saksi dalam kondisi tersebut, maka ia dialihkan kemungkinannya
pada faktor ilusi (al-wahm), kekeliruan (al-ghalath), atau
kedustaan (al-kadzib).
Maka
bagaimana jadinya jika sekiranya Imam al-Subki hidup hingga zaman kita
sekarang, lalu ia melihat apa yang telah dicapai oleh kemajuan ilmu astronomi
atau ilmu kosmografi—sebagaimana mereka dahulu menamakannya—dari apa yang telah
kami isyaratkan pada sebagian contohnya?!
Dan
sungguh, Syekh Ahmad Syakir telah menyebutkan di dalam kajiannya bahwasanya
Al-Ustadz al-Akbar Syekh Muhammad Musthafa al-Maraghi—Syekh Al-Azhar yang
sangat masyhur pada zamannya—memiliki pandangan—ketika beliau menjabat sebagai
Ketua Mahkamah Agung Syariah—yang serupa dengan pandangan Imam al-Subki, yaitu
dengan menolak kesaksian para saksi apabila perhitungan astronomi telah
menafikan kemungkinan melihat hilal. Syekh Syakir berkata: "Dan dahulu
saya bersama sebagian saudara-saudara saya termasuk dari orang-orang yang
menyelisihi Al-Ustadz al-Akbar dalam pandangannya tersebut, namun saya
menyatakan secara terang-terangan sekarang bahwasanya beliau dahulu berada di
atas kebenaran, bahkan saya menambahkan di atas pendapatnya berupa kewajiban
menetapkan bulan-bulan dengan menggunakan perhitungan astronomi (al-hisab)
dalam seluruh keadaan, kecuali bagi orang yang sulit baginya untuk menjangkau
ilmu pengetahuan tersebut (Risalah Awa'il al-Syuhur al-'Arabiyyah hal.
15. Saya (Al-Qaradawi) ingin menyebutkan di sini bahwasanya di antara orang
yang menyatakan pendapat ini pada zaman kita sekarang adalah seorang ulama
fikih yang besar, yaitu Al-Ustadz Musthafa al-Zarqa, yang mana beliau memilih
pendapat ini, mengumumkannya, serta mendukungnya di dalam Lembaga Fikih Islam (Majma'
al-Fiqh al-Islami), meskipun beliau belum mendapatkan orang yang
menolongnya dari kalangan para anggota dewan hingga pendapat tersebut
mendapatkan suara mayoritas mutlak yang dibutuhkan.)."
Catatan
Kaki Penjelasan Konteks Istilah Teknis
- Qiyas al-Awla [قياس
الأولى]: Sebuah metode analogi dalam ushul fikih di mana
hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit di dalam teks (al-maskut
'anhu) memiliki illah (sebab hukum) yang jauh lebih kuat daripada
hukum yang disebutkan secara eksplisit (al-manthuq bihi), sehingga
status hukumnya menjadi lebih utama untuk diterapkan.
- Manath al-Itsbat [مناط
الإثبات]: Titik tumpu atau landasan utama yang menjadi dasar
bagi seorang mujtahid atau hakim untuk menetapkan dan memberlakukan suatu
hukum syariat dalam suatu peristiwa.
- Rawafidh/Isma'iliyyah [الروافض/الإسماعيلية]:
Istilah teologis dan sejarah untuk merujuk pada kelompok Syi'ah. Dalam
konteks penentuan bulan, Syekh Ahmad Syakir menyebutkan kaum Rawafidh,
sedangkan Dr. Yusuf al-Qaradawi mengklarifikasi bahwa yang dimaksud secara
spesifik melakukan perhitungan astronomi masa lalu adalah sekte Syi'ah
Ismailiyah.
- Silsilah adz-Dzahabiyah
[السلسلة
الذهبية]: Jalur sanad emas dalam periwayatan hadis yang
memiliki tingkat keadilan, kekuatan hafalan, dan ketersambungan paling
tinggi tanpa celah, yaitu jalur Imam Malik dari Nafi' dari Sahabat Ibnu
Umar radhiyallahu 'anhuma.
Pasal
Keenam
Membedakan
antara Hakikat dan Majas dalam Memahami Hadis
Bahasa
Arab adalah bahasa yang di dalamnya terdapat porsi majas [gaya bahasa
metafora/kiasan] yang sangat melimpah. Majas sendiri memiliki nilai yang lebih
balig [indah, menyentuh, dan retoris] daripada makna hakikat [makna
denotatif/sebenarnya], sebagaimana hal tersebut telah ditetapkan dalam
ilmu-ilmu Balagah [retorika bahasa Arab]. Rasul yang mulia adalah orang yang paling fasih dalam
mengucapkan huruf Dhad [paling fasih berbahasa Arab], dan perkataan
beliau merupakan wahyu yang diturunkan dari Sang Penurun Wahyu. Maka tidak
mengherankan jika di dalam hadis-hadis beliau terdapat banyak majas yang
mengekspresikan maksud dengan gambaran yang paling mengagumkan.
Adapun
yang dimaksud dengan majas di sini mencakup: majas lugawi [kiasan bahasa],
majas aqli [kiasan logis], isti'arah [metafora], kinayah [metonimi], isti'arah
tamtsiliyyah [analogi metaforis], serta segala sesuatu yang mengeluarkan suatu
lafaz atau kalimat dari makna tekstual aslinya yang selaras (dalalah
muthabaqiyyah al-ashliyyah).
Sesungguhnya
majas dalam suatu perkataan hanya dapat diketahui melalui indikasi-indikasi (qarinah)
yang menunjukkan kepadanya, baik berupa indikasi yang bersifat tekstual (maqaliyyah)
maupun indikasi yang bersifat kontekstual/situasional (haliyyah).
Di
antara bentuk majas tersebut adalah menyandarkan perkataan dan dialog kepada
hewan, burung, benda mati, serta makna-makna abstrak.
Contohnya
seperti perkataan mereka: "Dikatakan kepada lemak (yakni kepada minyak
padat): 'Ke mana engkau akan pergi?' Ia menjawab: 'Aku akan meluruskan
kebengkokan (yakni aku akan menutupi kekurangan-kekurangan fisik tubuh yang
tampak akibat kekurusan).'"
Kayu
berkata kepada paku: "Mengapa engkau membelahku?" Paku menjawab:
"Tanyalah kepada orang yang memukulku!"
Semua
contoh ini termasuk ke dalam bab visualisasi (al-tashwir) dan
perumpamaan (al-tamtsil), dan hal ini sama sekali tidak dikategorikan
sebagai kedustaan dalam penyampaian berita. Imam Al-Raghib Al-Ashfahani berkata
di dalam kitabnya yang berharga, Al-Dzari'ah ila Makarim al-Syari'ah:
"Ketahuilah
bahwa suatu perkataan apabila disampaikan dalam bentuk perumpamaan (al-matsal)
untuk diambil pelajaran (al-i'tibar), bukan untuk murni pemberitaan
faktual (al-ikhbar), maka secara hakikatnya hal itu bukanlah sebuah
kedustaan. Oleh karena itu, orang-orang yang wara' [sangat berhati-hati dari
dosa] tidak merasa keberatan untuk memperbincangkannya." Beliau memberikan
contoh untuk hal tersebut dengan sebuah kisah yang masyhur, yang mana seekor
singa, serigala, dan rubah bekerja sama dalam berburu, lalu mereka berhasil
menangkap seekor keledai liar, seekor kijang, dan seekor kelinci. Singa berkata
kepada serigala: "Bagilah!" Serigala menjawab: "Ini sudah
terbagi secara adil: keledai liar untukmu, kijang untukku, dan kelinci untuk
rubah." Maka singa itu pun menerkamnya hingga membuatnya bersimbah darah.
Kemudian singa berkata kepada rubah: "Bagilah!" Rubah menjawab:
"Ini sudah terbagi secara adil: keledai liar untuk makan siangmu, kijang
untuk istirahat siangmu [makan siang menjelang sore], dan kelinci untuk makan
malammu." Singa berkata: "Siapa yang mengajarimu pembagian yang hebat
ini?" Rubah menjawab: "Jubah merah yang sekarang melekat di tubuh
serigala itu [darah serigala]!"
Beliau
melanjutkan: "Dan atas dasar perumpamaan (al-matsal) inilah makna
firman Allah Jalaluhu diarahkan:
'Sesungguhnya
(orang) ini adalah saudaraku. Dia mempunyai sembilan puluh sembilan ekor domba
betina dan aku mempunyai seekor domba betina saja.' [Shad: 23]." (Al-Dzari'ah
ila Makarim al-Syari'ah hal. 194, tahqiq Dr. Abu al-Yazid al-'Ajami,
diterbitkan oleh Dar al-Salam, Kairo, 1428 H - 2007 M.)
Dan
semisal dengan itu adalah apa yang dikatakan oleh mayoritas ahli tafsir
mengenai firman Allah Ta'ala:
'Sesungguhnya
Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung. Namun,
semuanya enggan memikulnya dan tentu saja mereka merasai berat memikulnya.
Lalu, dipikullah (amanat) itu oleh manusia.' [Al-Ahzab: 72].
Mengarahkan
perkataan ke makna majas pada sebagian kondisi terkadang merupakan sebuah
keharusan. Jika tidak dilakukan, niscaya kaki akan tergelincir dan seseorang
akan terjerumus ke dalam kekeliruan.
Ketika
Rasulullah bersabda kepada istri-istri beliau dari
kalangan Ummahatul Mukminin: "Orang yang paling cepat menyusulku [wafat]
di antara kalian adalah yang paling panjang tangannya." Mereka memahami
sabda tersebut atas makna panjang tangan yang hakiki secara fisik sebagaimana
yang biasa dipahami. Aisyah berkata: "Maka mereka [istri-istri Nabi]
saling menyamai tinggi tangan mereka untuk melihat siapa di antara mereka yang
tangannya paling panjang (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Fadhail al-Shahabah
(2452).)?!"
Bahkan
di dalam sebagian riwayat hadis disebutkan bahwa mereka sampai mengambil
sebatang bambu/ranting (qashabah) untuk mengukur tangan siapakah yang
paling panjang (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Zakat (1420).)?!
Padahal
Rasulullah SAW tidak bermaksud demikian. Beliau hanyalah bermaksud panjang
tangan dalam artian gemar melakukan kebaikan dan suka memberikan kedermawanan.
Dan makna inilah yang dibuktikan oleh realitas sejarah; karena istri beliau
yang pertama kali menyusul beliau wafat adalah Zainab binti Jahsy, yang mana ia
adalah seorang wanita yang terampil (shana'), ia bekerja dengan
tangannya sendiri lalu bersedekah (Terjadi kekeliruan (waham) di dalam
riwayat al-Bukhari yang menyebutkan bahwa istri yang paling panjang tangannya
dan paling cepat menyusul beliau wafat adalah Saudah! Dan itu merupakan
kesalahan dari sebagian perawi yang telah dikritik keras oleh Ibnu al-Jauzi.
Lihat: Fath al-Bari oleh Ibnu Hajar (3/286, 287).).
Hal
semacam ini sebagaimana terjadi di dalam Sunnah, ia juga terjadi di dalam
Al-Qur'an. Sungguh, kekeliruan jenis ini dalam memahami firman Allah Ta'ala
mengenai urusan puasa pernah terjadi pada diri Adi bin Hatim:
'Maka
sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan
benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai malam.'
[Al-Baqara: 187].
Imam
Al-Bukhari meriwayatkan dari Adi bin Hatim, ia berkata: Ketika turun ayat ini:
"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih
dan benang hitam..." [Al-Baqarah: 187], aku sengaja mengambil dua utas
tali kekang unta ('iqalain): yang satu berwarna hitam dan yang lainnya
berwarna putih. Ia melanjutkan: Lalu aku meletakkan keduanya di bawah bantal
tempat tidurku. Ia berkata: Maka aku terus melihat ke arah kedua tali tersebut,
dan ketika telah jelas bagiku perbedaan warna putih dari warna hitam, aku pun
menahan diri [berhenti makan/mulai puasa]. Ketika waktu pagi tiba, aku bergegas
menemui Rasulullah lalu aku mengabarkan kepada beliau tentang apa
yang telah aku perbuat. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya bantalmu—kalau
begitu—benar-benar sangat lebar, jika sampai benang putih dan benang hitam itu
berada di bawah bantalmu (Muttafaq 'Alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari (1916),
dan Muslim (1090), keduanya dalam Kitab al-Shiyam.)."
Dan
makna dari "Sesungguhnya bantalmu kalau begitu benar-benar sangat
lebar" adalah: jika bantal tersebut sampai mampu memuat dua utas
benang—hitam dan putih—yang dimaksud oleh ayat di bawahnya, padahal yang
dimaksud oleh keduanya adalah putihnya siang dan hitamnya malam, maka hal itu
konsekuensinya mengharuskan bantalmu memiliki lebar seluas bentangan timur dan
barat (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir (1/513), tahqiq Sami Muhammad Salamah,
diterbitkan oleh Dar Thaibah, Cetakan ke-2, 1420 H - 1999 M)!
Dan
misal dari hal itu adalah firman Allah Ta'ala di dalam Hadis Qudsi yang telah
masyhur:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
قَالَ: «وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا، وَإِنْ
تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا، وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي
أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً»
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau bersabda: "Dan jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, maka Aku
mendekat kepadanya sehasta. Dan jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, maka Aku
mendekat kepadanya sedepa. Dan jika ia mendatangi-Ku dengan berjalan, maka Aku
mendatanginya dengan berlari kecil (هرولة)."
(Muttafaq 'Alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Tauhid (7405),
dan Muslim dalam Kitab al-Taubah (2675), dari Abu Hurairah.)
Sungguh,
kaum Mutazilah telah melontarkan kritik dan kegaduhan terhadap ahli hadis
karena periwayatan mereka terhadap teks semacam ini, serta penyandaran mereka
terhadap hal tersebut kepada Allah Tabaaraka wa Ta'ala. Menurut mereka, teks
ini memberikan kesan penyerupaan Allah Ta'ala dengan makhluk-Nya (tasybih)
dalam hal kedekatan fisik, berjalan, dan berlari kecil, yang mana hal ini sama
sekali tidak layak dengan kesempurnaan sifat ketuhanan.
Dan
hadis ini telah dibantah pembelaannya dari serangan tersebut oleh Imam Ibnu
Qutaibah di dalam kitabnya Ta'wil Mukhtalif al-Hadits dengan perkataan
beliau: "Sesungguhnya ini merupakan bentuk perumpamaan (tamtsil)
dan penyerupaan gaya bahasa (tasybih). Yang dimaksud hanyalah: barang
siapa yang mendatangi-Ku dengan bergegas melakukan ketaatan, niscaya Aku akan
mendatangi dirinya dengan memberikan pahala balasan yang jauh lebih cepat
daripada kedatangannya. Maka hal tersebut dikiaskan (kuna 'an dzalik)
dengan ungkapan berjalan dan berlari kecil."
Dan
semisal dengan itu adalah firman Allah Ta'ala:
'Orang-orang
yang berusaha (menentang) ayat-ayat Kami untuk melemahkan (kemauan untuk
beriman), mereka itulah penghuni (neraka) Jahim.' [Al-Hajj: 51].
Beliau
(Ibnu Qutaibah) berkata: "Kata al-sa'yu bermakna bergegas dalam
berjalan, namun bukan dimaksudkan bahwa mereka senantiasa berjalan kaki secara
fisik, melainkan yang dimaksudkan adalah mereka menyegerakan niat-niat dan
amal-amal mereka (untuk menentang), Wallahu a'lam (Ta'wil Mukhtalif
al-Hadits hal. 327, diterbitkan oleh al-Maktab al-Islami, Cetakan ke-2, 1419 H
- 1999 M)."
Dan
terkadang kita mendapati pada sebagian hadis adanya semacam bentuk kemusykilan,
khususnya bagi kalangan terpelajar kontemporer masa kini, hal itu terjadi
apabila hadis tersebut dibawa pada makna-makna hakikatnya secara tekstual
sebagaimana yang dihasilkan oleh lafaz-lafaz berdasarkan dindikasinya yang
asli. Namun apabila dibawa pada makna majas, niscaya hilanglah kemusykilan
tersebut atau akan menyingkap wajah dari makna sesungguhnya yang dimaksud.
Mari
kita mengambil sebuah contoh untuk hal tersebut: Hadis yang diriwayatkan oleh
Asy-Syaikhani (al-Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah ra, dari
Nabi
SAW, beliau bersabda:
«اشْتَكَتِ
النَّارُ إِلَى رَبِّهَا، فَقَالَتْ: يَا رَبِّ، أَكَلَ بَعْضِي بَعْضًا! فَأَذِنَ
لَهَا بِنَفَسَيْنِ: نَفَسٍ فِي الشِّتَاءِ، وَنَفَسٍ فِي الصَّيْفِ، فَهُوَ
أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الحَرِّ، وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الَّزمْهَرِيرِ»
"Neraka
mengadu kepada Tuhannya, ia berkata: 'Wahai Tuhanku, sebagian dariku telah
memakan sebagian yang lain!' Maka Allah mengizinkannya untuk mengembuskan dua
napas: satu napas pada musim dingin, dan satu napas pada musim panas. Maka
embusan itulah yang menjadi suhu paling panas yang kalian dapati dari terik
panas, dan suhu paling dingin yang kalian dapati dari dingin yang membeku (الزمهرير)."
(Muttafaq 'Alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab Bad'u al-Khalq
(3260), dan Muslim dalam Kitab al-Masajid (617), dari Abu Hurairah.)
Maka
para pelajar sekolah di zaman kita sekarang ini, mereka mempelajari di dalam
mata pelajaran geografi mengenai sebab-sebab perubahan musim, serta kemunculan
musim panas dan musim dingin, terik panas dan dingin yang membeku, yang mana
semuanya itu berjalan di atas sunatullah di alam semesta (sunan kauniyyah)
serta sebab-sebab ilmiah yang telah dimaklumi oleh para pelajar.
Sebagaimana
telah dimaklumi secara nyata melalui penyaksian langsung bahwa sebagian belahan
bumi ada yang sedang mengalami musim dingin yang sangat menusuk tulang,
sedangkan belahan bumi yang lain sedang mengalami musim panas yang teramat
terik. Dan sungguh aku telah mengunjungi Australia pada musim panas tahun 1988
M, namun aku mendapati di tempat mereka saat itu justru sedang musim dingin
dengan suhu yang menggigit; dan aku mengunjungi Amerika Selatan pada musim
dingin tahun 1989 M, namun aku mendapati di tempat mereka justru sedang musim
panas yang terik.
Oleh
karena itu, hadis tersebut seyogianya dibawa pada makna majas dan visualisasi
artistik (al-tashwir al-fanni), yang mana menggambarkan gambaran
dahsyatnya terik panas di dunia sebagai salah satu bentuk embusan dari
napas-napas neraka Jahanam, sebagaimana ia menggambarkan dingin yang membeku
sebagai bentuk embusan napasnya yang lain; sebab neraka Jahanam itu merangkum
berbagai warna siksaan, baik berupa panas yang teramat membakar maupun dingin
yang teramat membekukan!
Dan
semisal dengan itu adalah hadis Abu Hurairah di dalam al-Shahihain, dari
Nabi , beliau bersabda:
إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ
الخَلْقَ، حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْ خَلْقِهِ، قَالَتِ الرَّحِمُ: هَذَا مَقَامُ
العَائِذِ بِكَ مِنَ القَطِيعَةِ، قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ
مَنْ وَصَلَكِ، وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى يَا رَبِّ، قَالَ: فَهُوَ
لَكِ
"Sesungguhnya
Allah menciptakan makhluk, hingga ketika Dia telah selesai dari menciptakan
makhluk-Nya, rahim (tali silaturahmi) berdiri lalu berkata: 'Ini adalah tempat
berdirinya orang yang memohon perlindungan kepada-Mu dari pemutusan hubungan.'
Allah berfirman: 'Benar, tidakkah engkau rida bahwa Aku menyambung orang yang
menyambungmu, dan Aku memutus orang yang memutusmu?' Rahim menjawab: 'Tentu,
wahai Tuhanku.' Allah berfirman: 'Maka hal itu menjadi milikmu.'" Kemudian
Rasulullah bersabda: "Bacalah oleh kalian jika
kalian menghendaki: 'Maka, apakah kiranya jika kamu berkuasa, kamu akan berbuat
kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaanmu?' [Muhammad: 22]"
(Muttafaq 'Alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Tafsir (4830),
dan Muslim dalam Kitab al-Birr wa al-Shilah (2554).)
Maka
apakah perkataan rahim—yang bermakna hubungan kekerabatan—di sini bersifat
hakiki ataukah majas? Para ulama pensyarah hadis saling berbeda pendapat. Akan
tetapi, Al-Qadi 'Iyad membawa hadis ini ke makna majas, dan bahwasanya ia
termasuk ke dalam bab pembuatan perumpamaan (dharb al-matsal).
Ibnu
Abi Jamrah berkata di dalam kitab syarah ringkasan al-Bukhari (Syarh
Mukhtashar al-Bukhari) ketika menjelaskan makna perbuatan Allah menetapkan
hubungan (washl) bagi orang yang menyambung rahimnya: "Kata al-washl
dari Allah Ta'ala merupakan bentuk kiasan (kinayah) dari keagungan
curahan kebaikan-Nya. Sesungguhnya Dia hanyalah mengajak bicara manusia dengan
apa yang mampu mereka pahami. Dan tatkala perkara paling agung yang diberikan
oleh seorang kekasih kepada orang yang dikasihinya adalah jalinan pertemuan (al-wishal)—yaitu
kedekatan dengannya, membantunya pada apa yang ia inginkan, serta menolongnya
pada apa yang ia ridai—padahal hakikat dari hal tersebut adalah mustahil
terjadi pada hak zat Allah Ta'ala, maka diketahuilah bahwa hal tersebut
merupakan kiasan dari keagungan kebaikan-Nya kepada hamba-Nya. Beliau
melanjutkan: Demikian pula perkataan mengenai pemutusan (al-qath'), ia
merupakan kiasan dari pengharaman [penahanan] dan tidak diberikannya kebaikan (Dinukil
oleh Al-Hafizh di dalam Fath al-Bari (10/418).)."
Imam
Al-Qurthubi berkata: "Sama saja apakah kita berpendapat bahwa perkataan
yang disandarkan kepada rahim tersebut berada di atas jalur majas ataukah
hakikat, ataukah ia berada di atas jalur pengira-ngiraan dan perumpamaan (al-taqdir
wa al-tamtsil) seakan-akan maknanya adalah: sekiranya rahim tersebut
termasuk makhluk yang memiliki akal dan dapat berbicara niscaya ia akan berkata
demikian. Dan permisalan hal tersebut adalah firman Allah Ta'ala: 'Sekiranya
Kami turunkan Al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya
tunduk terpecah-belah karena takut kepada Allah,' [Al-Hasyr: 21] dan pada akhir
ayat disebutkan: 'Perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia agar
mereka berpikir.' [Al-Hasyr: 21]. Maka maksud dari perkataan ini adalah
pemberitaan mengenai penegasan atas urusan menyambung tali silaturahmi (shilah
al-rahim), dan bahwasanya Allah Ta'ala menempatkannya pada kedudukan orang
yang meminta perlindungan kepada-Nya lalu Dia melindunginya dan memasukkannya
ke dalam penjagaan-Nya. Dan apabila keadaannya telah demikian, maka orang yang
berada dalam penjagaan Allah tidak akan pernah ditelantarkan. Sungguh, Nabi telah bersabda: 'Barang siapa yang
melaksanakan salat Subuh maka ia berada dalam jaminan Allah, maka jangan sampai
Allah menuntut kalian sedikit pun dari jaminan-Nya, karena barang siapa yang
dituntut dari jaminan-Nya niscaya Allah akan menemukannya lalu menyeretnya di
atas wajahnya ke dalam neraka Jahanam.' Dikeluarkan oleh Muslim (Diriwayatkan
oleh Muslim dalam Kitab al-Masajid (657), dari Jundab bin Abdullah.)" (Fath
al-Bari (10/418).).
Dan
aku meyakini bahwa corak takwil semacam ini, dengan cara membawa hadis kepada
makna majas, tidak akan membuat agama ini menjadi sempit untuk menerimanya,
dengan catatan takwil tersebut dapat diterima, tidak dibuat-buat (ghairu
mutakallaf), tidak pula dipaksakan (ghairu muta'assif). Serta di
sana harus terdapat faktor yang mengharuskan dilakukannya takwil (mujib
al-ta'wil), yang memalingkan dari makna hakikat menuju makna majas; yaitu
dalam artian ditemukannya suatu penghalang yang berasal dari perkara akal yang
jernih (sharih al-'aql), dalil syariat yang sahih (shahih al-syar'),
sains yang bersifat pasti (qath'i al-'ilm), atau realitas empiris yang
telah terbukti kuat (mu'akkad al-waqi'), yang mana kesemuanya itu
menghalangi dari dikehendakinya makna hakikat secara tekstual.
Dan
di sinilah terkadang dapat memicu terjadinya perbedaan pandangan: apakah
benar-benar ditemukan adanya penghalang yang hakiki ataukah tidak?
Sebab
sebagian perkara yang dianggap mustahil secara akal (mumtani'an 'aqlan)
di mata seseorang atau suatu kelompok, terkadang dianggap sebagai perkara yang
mungkin terjadi (mumkinan) di mata kelompok yang lain, dan perkara
inilah yang wajib dilakukan penelitian secara cermat di dalamnya.
Maka
melakukan takwil tanpa adanya alasan pembenaran yang jelas (bila musawwigh)
adalah perkara yang ditolak, dan melakukan takwil yang dipaksakan secara
serampangan (al-muta'assif) juga ditolak. Sebagaimana halnya membawa
suatu perkataan pada makna hakikat tekstualnya—padahal jelas-jelas ditemukan
adanya penghalang dari segi akal, syariat, sains, atau realitas—merupakan
perkara yang ditolak pula.
Dan
terkadang, sikap penolakan untuk beralih menggunakan makna majas di tempat
seperti ini justru akan menjadi pintu fitnah [kesesatan/kebingungan] bagi
kalangan rasionalis (al-'aqliyyin) dari kalangan manusia, yang mana
Islam telah mengajarkan kepada mereka bahwa tidak ada kontradiksi sama sekali (la
ta'arudh) antara dalil teks yang sahih (shahih al-manqul) dengan
logika akal yang jernih (sharih al-ma'qul).
Mari
kita membaca hadis ini yang telah diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani dari Ibnu
Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا صَارَ أَهْلُ
الجَنَّةِ إِلَى الجَنَّةِ، وَأَهْلُ النَّارِ إِلَى النَّارِ، جِيءَ بِالـمَوْتِ
حَتَّى يُجْعَلَ بَيْنَ الجَنَّةِ وَالنَّارِ، ثُمَّ يُذْبَحُ، ثُمَّ يُنَادِي
مُنَادٍ: يَا أَهْلَ الجَنَّةِ لَا مَوْتَ، وَيَا أَهْلَ النَّارِ لَا مَوْتَ،
فَيَزْدَادُ أَهْلُ الجَنَّةِ فَرَحًا إِلَى فَرَحِهِمْ، وَيَزْدَادُ أَهْلُ
النَّارِ حُزْنًا إِلَى حُزْنِهِمْ
Apabila
penduduk surga telah masuk ke surga, dan penduduk neraka telah masuk ke neraka,
kematian akan didatangkan hingga diletakkan di antara surga dan neraka,
kemudian kematian itu disembelih. Lalu seorang penyeru akan berseru: 'Wahai
penduduk surga, tidak ada lagi kematian! Wahai penduduk neraka, tidak ada lagi
kematian!' Maka penduduk surga pun bertambah kegembiraannya di atas kegembiraan
mereka, dan penduduk neraka bertambah kesedihannya di atas kesedihan
mereka." (Muttafaq 'Alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab
al-Riqaq (6548), dan Muslim dalam Kitab al-Jannah wa Shifat Na'imiha (2850).)
Dan
di dalam hadis Abu Said al-Khudri yang terdapat di dalam riwayat Asy-Syaikhani
dan selain keduanya disebutkan:
«يُؤْتَى
بِالـمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحَ»
"Kematian
akan didatangkan dalam bentuk rupa seekor domba jantan yang berwarna putih
bercampur hitam (أملح)."
(Muttafaq 'Alaih: diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Tafsir (4730),
dan Muslim dalam Kitab Shifat al-Jannah (2849).)
Mari
kita perhatikan, apa yang dapat dipahami dari hadis ini? Dan bagaimana bisa
kematian itu disembelih? Atau bagaimana bisa kematian itu mati??
Sungguh,
Al-Qadi Abu Bakar ibn al-Arabi telah berhenti merenungi hadis ini, dan beliau
berkata: "Hadis ini dianggap menimbulkan musykil [kesulitan pemahaman]
dikarenakan ia menyelisihi logika akal yang jernih; sebab kematian merupakan
sebuah 'aradh [sifat/karakteristik aksidental yang menempel pada zat],
sedangkan perkara 'aradh tidak dapat berubah wujud menjadi sebuah jasad
fisik, maka bagaimana mungkin ia bisa disembelih? Oleh karena itu, suatu
kelompok menolak keabsahan hadis ini dan menepisnya.
Sementara
kelompok yang lain melakukan takwil terhadapnya, mereka berkata: ini merupakan
bentuk perumpamaan (tamtsil), dan sama sekali tidak ada aktivitas
penyembelihan secara hakiki di sana.
Dan
kelompok yang lain lagi berkata: bahkan aktivitas penyembelihan tersebut
berjalan di atas hakikat sebenarnya, sedangkan yang disembelih adalah malaikat
yang ditugaskan mengurusi kematian [Malaikat Maut], dan mereka semua
mengenalinya karena dialah yang dahulu bertugas mencabut nyawa-nyawa mereka (Tuhfat
al-Ahwadzi (7/225), diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut.)."
Al-Hafizh
berkata di dalam al-Fath: "Dan pendapat terakhir ini diridai oleh
sebagian ulama mutaakhirin (Fath al-Bari (11/421). (4) Al-Mu'lim bi Fawa'id
Muslim (3/258), tahqiq Muhammad al-Syadzili al-Naifar, diterbitkan oleh
al-Mu'assasah al-Wathaniyyah lil-Kitab, Aljazair, 1991 M.)."
Dan
dinukil dari Al-Maziri perkataan beliau: "Kematian menurut madzhab kita
[Asy'ariyah/Mutakallimin] merupakan sebuah 'aradh dari berbagai 'aradh,
sedangkan menurut kaum Mutazilah ia bukan bermakna sifat aksidental [melainkan
ketiadaan hidup]. Dan di atas kedua mazhab tersebut, tidaklah sah apabila
kematian berubah menjadi seekor domba jantan tidak pula menjadi sebuah jasad
fisik, dan bahwasanya yang dimaksud dengan hal ini adalah bentuk perumpamaan
dan penyerupaan gaya bahasa (al-tamtsil wa al-tasybih)." Kemudian
beliau berkata: "Dan terkadang Allah Ta'ala sengaja menciptakan jasad
fisik ini [yang berwujud domba] kemudian menyembelihnya, lalu menjadikannya
sebagai simbol perumpamaan bahwasanya kematian tidak akan lagi mendatangi
penduduk surga "
Dan
ungkapan yang serupa dengan ini telah dikatakan oleh Al-Qurthubi di dalam kitab
al-Tadzkirah (Al-Tadzkirah bi Ahwal al-Mauta hal. 927, diterbitkan oleh
Dar al-Minhaj, Riyadh, Cetakan ke-1, 1425 H.).
Semua
bentuk takwil ini dilakukan tidak lain adalah sebagai upaya melarikan diri dari
membawa perkataan kepada makna hakikat lugawinya [tekstual bahasanya] yang
bertentangan dengan logika akal yang jernih, sebagaimana yang telah dikatakan
oleh Ibn al-Arabi.
Dan
langkah takwil ini jauh lebih utama daripada melakukan pengingkaran terhadap
hadis serta menepisnya secara total; sebab hadis ini telah terbukti valid dari
sekumpulan jalur-jalur sanad yang sahih di kalangan sejumlah sahabat Nabi, maka
termasuk tindakan spekulatif yang gegabah (al-majazafah) apabila
menolaknya begitu saja, padahal masih sangat memungkinkan untuk dilakukan
takwil.
Meskipun
demikian, Al-Hafizh menukil di dalam al-Fath dari seorang tokoh yang
tidak beliau sebutkan namanya, ia berkata: "Tidak ada penghalang bagi
Allah untuk menumbuhkan jasad-jasad fisik yang berasal dari perkara 'aradh
[makna/sifat abstrak], yang mana Dia menjadikan jasad tersebut sebagai materi
bentukannya sebagaimana hal itu telah ditetapkan di dalam Shahih Muslim"
pada hadis "Sesungguhnya surat Al-Baqarah dan Ali Imran keduanya akan
datang pada hari kiamat seakan-akan keduanya adalah dua gumpalan awan (Diriwayatkan
oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin (804), dari Abu Umamah al-Bahili.)"
dan yang sejenis dengan itu dari hadis-hadis yang lain (Lihat pendapat-pendapat
ini di dalam Fath al-Bari (11/420-421).).
Dan
ke arah pandangan inilah Al-Allamah Syekh Ahmad Syakir cenderung berpihak di
dalam takhrij beliau terhadap kitab al-Musnad. Maka setelah beliau
menukil dari kitab al-Fath mengenai kemusykilan Ibn al-Arabi terhadap
hadis tersebut serta upaya beliau dalam menakwilnya, Syekh Ahmad Syakir
berkata: "Dan semua penjelasan ini merupakan bentuk pemaksaan (takalluf)
serta sikap kelancangan terhadap perkara gaib (al-ghaib) yang mana Allah
telah mengkhususkan ilmu tersebut hanya bagi diri-Nya semata. Tidak ada
kewajiban bagi kita melainkan mengimani apa yang telah datang sebagaimana ia
datang, kita tidak mengingkarinya dan tidak pula menakwilnya. Hadis ini adalah
sahih, yang mana maknanya juga telah ditetapkan melalui hadis Abu Said
al-Khudri di sisi al-Bukhari, dan dari hadis Abu Hurairah di sisi Ibnu Majah
dan Ibnu Hibban (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab al-Zuhd (4327), dan
Ibnu Hibban dalam Kitab Manaqib al-Shahabah (7450), dan Al-Arna'uth berkata:
sanadnya hasan. Dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibn Majah (3493).).
Dan alam gaib yang berada di balik alam materi tidak akan mampu dijangkau oleh
akal pikiran manusia yang terkekang oleh dimensi jasad fisik di bumi ini.
Bahkan akal pikiran manusia terbukti telah lemah dari menjangkau
hakikat-hakikat materi yang berada dalam jangkauan inderawinya sendiri, maka
bagaimana mungkin akal tersebut bisa melompat naik untuk menghukumi perkara
yang telah keluar dari batasan kemampuan serta wilayah kekuasaannya?! Dan
lihatlah diri kita ini di zaman sekarang, kita mampu memahami perubahan materi
menjadi energi [kekuatan], dan terkadang kita memahami perubahan energi menjadi
materi melalui aktivitas industri dan kerja nyata, tanpa kita mengetahui
hakikat asli dari materi ini tidak pula energi tersebut, dan kita tidak tahu
apa yang akan terjadi setelah ini. Kecuali satu hal bahwa akal manusia itu
lemah dan terbatas, sedangkan istilah materi, energi, 'aradh [sifat
aksidental], dan jauhar [substansi inti] tidak lain hanyalah
istilah-istilah buatan untuk mendekatkan pemahaman terhadap hakikat-hakikat
semata. Maka pilihan terbaik bagi manusia adalah beriman dan beramal saleh,
kemudian membiarkan apa yang ada di dalam alam gaib kepada Sang Penguasa Alam
Gaib, agar dengannya ia beruntung selamat pada hari kiamat kelak.
'Katakanlah
(Muhammad), "Seandainya lautan menjadi tinta untuk (menulis)
kalimat-kalimat Tuhanku, maka pasti habislah lautan itu sebelum kalimat-kalimat
Tuhanku habis, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)."
[Al-Kahf: 109]'" Selesai kutipan perkataan beliau.
Dan
perkataan Syekh Ahmad Syakir rahimahullah dalam memberikan argumentasi
atas penolakan takwil terhadap teks-teks hukum yang bersifat muhkam
[kedap interpretasi] di dalam urusan-urusan gaib sebenarnya dibangun di atas
logika berpikir yang kuat lagi meyakinkan.
Akan
tetapi, khusus dalam maqam [konteks pembahasan] ini, pendapat beliau tidak
dapat diterima (ghairu musallam), dan tindakan melarikan diri dari
takwil di sini merupakan hal yang tidak memiliki alasan pembenaran. Sebab
termasuk perkara yang telah dimaklumi lagi diyakini secara pasti yang telah
disepakati oleh dalil akal maupun teks wahyu (al-'aql wa al-naql)
bahwasanya kematian—yang merupakan peristiwa berpisahnya manusia dari
kehidupan—bukanlah seekor domba jantan, bukan seekor sapi jantan, tidak pula
berwujud hewan apa pun dari jenis hewan yang ada. Melainkan kematian merupakan
sebuah makna dari makna-makna abstrak, atau sebagaimana yang diekspresikan oleh
para ulama terdahulu sebagai sebuah 'aradh dari berbagai 'aradh
[sifat aksidental]. Dan perkara makna/sifat abstrak tidak akan pernah berubah
wujud menjadi jasad fisik tidak pula menjadi hewan melainkan hanya dari bab
perumpamaan (al-tamtsil) dan visualisasi (al-tashwir) semata,
yang mana berfungsi mengonkretkan makna-makna abstrak dan perkara rasional ke
dalam bentuk fisik; dan cara inilah yang paling selaras dan layak untuk
mengajak bicara akal pikiran manusia modern saat ini. Wallahu a'lam.
Majas
dalam Hadis-hadis Hukum
Dan
majas sebagaimana ia terjadi di dalam hadis-hadis yang berisi berita (ahadits
al-akhbar), ia juga terjadi di dalam hadis-hadis yang berisi hukum fikih (ahadits
al-ahkam). Maka wajib hukumnya bagi para ahli fikih (ahl al-fiqh)
untuk terbangun menyadarinya serta memberikan peringatan atasnya. Dan karena
alasan semisal inilah para ulama memberikan syarat bagi seorang mujtahid untuk
menjadi orang yang alim [pakar] di dalam bahasa Arab dengan suatu kadar
keilmuan yang memungkinkannya untuk memahami indikasi-indikasi bahasanya yang
berbeda-beda.
Catatan
Kaki Penjelasan Konteks Istilah Teknis
- 'Aradh [عرض]
& Jauhar [جوهر]:
Istilah dalam ilmu kalam dan filsafat Islam. Jauhar adalah
substansi mandiri yang menjadi tempat melekatnya sesuatu (seperti fisik
tubuh manusia), sedangkan 'aradh adalah karakteristik aksidental
atau sifat abstrak yang tidak bisa berdiri sendiri dan menempel pada jauhar
(seperti warna kulit, gerak, hidup, atau mati).
- Dalalah Muthabaqiyyah [دلالة
مطابِقِيَّة]: Indikasi penunjukan lafaz yang maknanya secara penuh
dan sempurna mutlak cocok dengan teks asli yang diletakkan oleh bahasa
(makna leksikal/denotatif penuh).
- Asy-Syaikhani [الشيخان]:
Istilah dalam ilmu hadis untuk merujuk pada dua imam ahli hadis terbesar
dan paling utama secara bersamaan, yaitu Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
Sebagaimana
hal tersebut dahulu dipahami oleh orang Arab murni di masa kenabian dan masa
para sahabat. Walaupun orang Arab murni memahaminya berdasarkan fitrah bahasa (saliqah),
sedangkan orang selain mereka memahaminya melalui jalur belajar dan studi.
Sungguh, seorang Arab Badui pernah berkata: (Disebutkan tanpa penyandaran nama
tokoh oleh Al-Zamakhsyari di dalam kitab Asas al-Balaghah pada materi kata (s -
l - q).)
“Aku
bukanlah seorang pakar nahwu yang selalu memutar-mutar lidahnya (saat
berbicara), akan tetapi aku adalah seorang pemilik bakat bahasa alami yang
berbicara secara spontan lalu ucapanku secara otomatis menjadi fasih
ber-i’rab!”
Mengabaikan
pembedaan antara makna majas [kiasan] dan makna hakikat [tekstual] dapat
menjerumuskan ke dalam banyak kekeliruan. Sebagaimana hal itu telah aku lihat
secara jelas pada orang-orang yang tergesa-gesa dalam mengeluarkan fatwa di
zaman kita sekarang. Mereka mengharamkan, mewajibkan, membid’ahkan,
memfasikkan, dan bahkan terkadang mengafirkan hanya dengan bersandar pada
teks-teks yang sekiranya disepakati keabsahan validitas sumbernya (shihhat
al-tsubut), namun belum tentu disepakati kejelasan indikasi maknanya (sharahat
al-dalalah).
Ambillah
contoh misalnya, hadis yang dijadikan dalil oleh sebagian kalangan kontemporer
untuk mengharamkan jabat tangan antara laki-laki dan perempuan secara mutlak,
yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Al-Thabarani: “Sekiranya kepala salah
seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, itu sungguh lebih baik
baginya daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (Diriwayatkan
oleh Al-Ruyani (2/323), dan Al-Thabarani (20/211-212) dari jalur Syaddad bin
Said, dari Abu Al-Ala Yazid bin Abdullah bin Al-Syikhkhir, dari Ma’qil, lalu ia
menyebutkannya. Al-Mundziri berkata dalam Al-Targhib wa al-Tarhib (2938), dan
Al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawaid (7718): “Para perawinya adalah perawi kitab
Shahih.” Sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Zawajir (2/4)
serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Shahihah (226).)
Aku
(Yusuf Al-Qaradawi) berkata: Di dalam hadis ini terdapat perawi bernama Syaddad
bin Said—dia adalah Abu Thalhah Al-Rasibi Al-Bashri—Imam Muslim memang
mengeluarkan riwayat darinya, akan tetapi dia bukan termasuk perawi yang mutqin
(sangat kuat hafalan dan ketelitiannya). Oleh karena itu, Imam Muslim hanyalah
mengeluarkan riwayat darinya dalam konteks al-syawahid (hadis pendukung/penguat
saja). Atas dasar itulah Al-Hafizh (Ibnu Hajar) menyifatinya dengan ungkapan:
“Shaduq yukhti’” (orang jujur yang terkadang keliru). Imam Al-Dzahabi berkata:
“Shalih al-hadits” (hadisnya dinilai baik). Ia telah bersendirian (tafarrud)
dalam meriwayatkan lafaz ini secara marfu’ (disandarkan sampai kepada Nabi).
Perawi yang permisalannya seperti dia tidak dapat ditoleransi kesendiriannya
sekiranya ia tidak menyelisihi perawi lain, maka bagaimana lagi jika ternyata
ia menyelisihinya? Sungguh, Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkannya dalam Kitab
al-Nikah (17604) dari jalur Basyir bin Uqbah, dari Abu Al-Ala, dari Ma’qil
secara mawquf (hanya disandarkan sampai level sahabat) atas perkataannya
sendiri dengan lafaz: “Sekiranya salah seorang di antara kalian sengaja
mengambil sebatang jarum lalu menancapkannya ke kepalaku, hal itu sungguh lebih
aku sukai daripada kepalaku dicuci oleh seorang wanita yang bukan bagian dariku
dan bukan mahramku.”
Sedangkan
Basyir bin Uqbah adalah seorang perawi yang tsiqah (terpercaya) yang mana
Asy-Syaikhani [Al-Bukhari dan Muslim] mengeluarkan riwayat darinya. Maka dia
berkedudukan lebih kokoh dan lebih kuat hafalannya daripada Syaddad bin Said.
Di dalam jalur ini terdapat indikasi kuat (qarinah zhahirah) bahwa
Syaddad telah keliru dalam hadis ini dari dua sisi: dari sisi memarfu’-kannya
(menyandarkannya kepada Nabi), dan dari sisi lafaznya. Maka pendapat yang benar
adalah bahwa hadis ini berstatus mawquf pada sahabat Ma’qil bin Yasar. Syaikh
Al-Albani tidak menyebutkan riwayat Basyir bin Uqbah ini—yang mana riwayat
tersebut menunjukkan letak cacat ('illah*) dari riwayat Syaddad—sehingga
tampaknya beliau belum sempat menjumpai riwayat tersebut, semoga Allah
merahmati beliau.*
Dan
Syaikh Al-Albani telah menghasankannya di dalam takhrij kitab kami Al-Halal
wa al-Haram serta di dalam kitab Shahih al-Jami’ al-Shaghir. (Ghaiah
al-Maram (196), dan Shahih al-Jami’ (5042).)
Jika
kita menerima penilaian hasan ini—terlepas dari ketidakmasyhuran hadis tersebut
di masa para sahabat dan murid-murid mereka (kalangan tabiin)—maka makna yang
tampak menunjukkan bahwa hadis ini bukanlah sebuah nash [teks yang bermakna
pasti/kedap interpretasi] dalam mengharamkan jabat tangan. Karena kata al-mass
(menyentuh) di dalam bahasa Al-Qur’an dan Sunnah tidaklah bermakna sekadar
menempelnya kulit dengan kulit secara fisik semata. Melainkan makna kata al-mass
di sini adalah apa yang telah ditunjukkan oleh perkataan sang Penerjemah
Al-Qur’an, yaitu Ibnu Abbas : “Sesungguhnya kata
al-mass, al-lams, dan al-mulamasah di dalam Al-Qur'an merupakan bentuk kiasan
[kinayah] dari hubungan badan (jima’), karena sesungguhnya Allah Maha Pemalu
lagi Maha Pemurah, Dia membuat kiasan atas apa saja yang Dia kehendaki dengan
pilihan kata apa saja yang Dia kehendaki.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq
dalam Kitab al-Nikah (10826), dari Ibnu Abbas.)
Dan
makna inilah yang tidak dipahami makna selainnya dari permisalan firman Allah
Ta’ala:
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin,
kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu menyentuhnya (berhubungan badan),
tidak ada masa idah bagi mereka yang harus kamu perhitungkan.” [Al-Ahzab: 49]
Maka
seluruh ahli tafsir dan ahli fikih—bahkan hingga kalangan mazhab Zhahiriyah
sekalipun—menafsirkan kata al-mass di dalam ayat ini dengan makna al-dukhul
(hubungan badan). Terkadang mereka mengikutsertakan kondisi khalwat shahihah
[berdua-duaan di tempat sepi tanpa penghalang] ke dalamnya karena kondisi
tersebut merupakan ruang prasangka kuat (mazhannah) terjadinya hubungan
badan. Dan semisal dengannya adalah ayat-ayat mengenai talak di dalam surah
Al-Baqarah yang berbicara tentang kata “menyentuh” yang bermakna sebelum
terjadinya hubungan badan.
Perkataan
Al-Qur'an yang mulia melalui lisan Maryam ‘alaihas salam juga menegaskan
makna ini:
“Bagaimana
mungkin aku akan mempunyai anak, padahal tidak ada seorang laki-laki pun yang
menyentuhku (berhubungan badan)…” [Ali ‘Imran: 47]
Dan
dalil-dalil atas hal tersebut dari Al-Qur’an dan Sunnah jumlahnya sangat
banyak.
Oleh
karena itu, di dalam hadis ini sama sekali tidak ada hal yang menunjukkan
keharaman sekadar jabat tangan, yang mana aktivitas tersebut tidak dibersamai
oleh syahwat, serta tidak dikhawatirkan pula memicu timbulnya fitnah di balik
aktivitasnya. Khususnya apabila terdapat faktor yang mendesak timbulnya
kebutuhan untuk itu seperti menyambut orang yang baru datang dari perjalanan
jauh (safar), menjenguk kesembuhan dari sakit, takziah atas keselamatan
dari musibah, dan yang sejenis dengan itu dari perkara-perkara yang biasa
terjadi di tengah kehidupan manusia. Yang mana dalam kondisi tersebut para
kerabat dekat biasa saling memberikan ucapan selamat satu sama lain. Maka
seorang laki-laki terkadang perlu untuk berjabat tangan dengan istri pamannya
dari jalur ayah, istri pamannya dari jalur ibu, anak perempuan pamannya dari
jalur ayah, anak perempuan pamannya dari jalur ibu, atau salah seorang wanita
kerabat dekatnya. Terlebih lagi apabila wanita tersebut yang lebih dahulu
memulai menyodorkan tangannya kepadanya, sementara sama sekali tidak terbetik
di dalam benak laki-laki tersebut maupun benak wanita itu perasaan syahwat
sedikit pun.
Di
antara dalil yang menguatkan hal tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya, dari Anas , ia berkata:
«إِنْ
كَانَتِ الوَلِيدَةُ (أَيِ الأَمَةُ) مِنْ وَلَائِدِ أَهْلِ الـمَدِينَةِ،
لَتَجِيءُ فَتَأْخُذُ بِيَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَلَا يَنْزِعُ يَدَهُ مِنْ يَدِهَا حَتَّى تَذْهَبَ بِهِ حَيْثُ شَاءَتْ»
“Sesungguhnya dahulu budak wanita (yakni budak
perempuan) di antara budak-budak penduduk Madinah, benar-benar datang lalu
memegang tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau tidak
melepaskan tangan beliau dari tangannya sampai budak wanita itu pergi membawa
beliau ke mana saja yang ia kehendaki.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (12780), dan
para pentahqiq-nya berkata bahwa sanadnya dhaif. Diriwayatkan pula oleh Ibnu
Majah dalam Kitab al-Zuhd (4177), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih
Ibn Majah (3367), dari Anas.)
Dan
Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dengan lafaz:
«إِنْ
كَانَتِ الأَمَةُ مِنْ إِمَاءِ أَهْلِ الـمَدِينَةِ، لَتَأْخُذُ بِيَدِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَنْطَلِقُ بِهِ حَيْثُ شَاءَتْ»
“Sesungguhnya dahulu budak wanita di antara
budak-budak penduduk Madinah, benar-benar memegang tangan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam lalu pergi membawa beliau ke mana saja yang ia
kehendaki.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab al-Adab (6072), dari
Anas.)
Hadis
ini menunjukkan betapa tingginya tingkat ketawaduan, adab sopan santun, serta
kelembutan sikap beliau, sekalipun berinteraksi dengan seorang budak wanita
dari kalangan budak yang ada. Budak wanita itu memegang tangan beliau dan
berjalan membersamai beliau di jalanan kota Madinah agar beliau bersedia
menunaikan sebagian keperluannya. Sementara beliau SAW—karena luapan rasa malu
beliau yang teramat besar serta keagungan akhlak beliau—sama sekali tidak ingin
membuat budak wanita tersebut merasa terganggu atau melukai perasaannya dengan
cara menyentakkan tangan beliau agar lepas dari genggamannya. Melainkan beliau
senantiasa terus berjalan bersamanya dalam keadaan memegang tangan seperti itu
hingga budak wanita itu selesai dari menunaikan keperluannya.
Sungguh,
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) telah berkata di dalam kitab syarah hadis Al-Bukhari:
“Dan yang dimaksud dari aktivitas memegang tangan di sini adalah konsekuensi
logisnya (lazim al-ma'na), yaitu berupa kelembutan sikap dan kepatuhan
[inqiyad]. Hadis ini mengandung berbagai bentuk kedalaman makna yang sangat
tinggi (mubalagah) dalam hal ketawaduan; karena penulis menyebutkan sosok
perempuan bukan laki-laki, dan menyebutkan sosok budak wanita bukan wanita
merdeka. Ditambah lagi cakupan maknanya dibuat umum dengan lafaz: 'al-ima''
yang berarti budak wanita mana saja, dan dengan sabdanya: 'haitsu sya'at' yang
berarti tempat mana saja. Adapun ekspresi kalimat memegang tangan merupakan
isyarat yang menunjukkan puncak kebebasan bertindak, hingga sekiranya keperluan
budak tersebut berada di luar batas kota Madinah sekalipun, lalu ia meminta
bantuan beliau untuk menyelesaikan keperluan tersebut niscaya beliau akan
membantunya untuk itu. Dan hal ini menjadi dalil yang menunjukkan besarnya
ketawaduan beliau serta bersihnya diri beliau dari segala bentuk corak
kesombongan.” (1) Selesai kutipan perkataan beliau.
Apa
yang disebutkan oleh Al-Hafizh rahimahullah dapat diterima secara garis
besarnya. Akan tetapi, tindakan beliau memalingkan makna aktivitas memegang
tangan secara fisik dari makna lahiriahnya menuju makna konsekuensi logisnya (lazim
al-ma'na)—yaitu berupa kelembutan sikap dan kepatuhan—adalah tindakan yang
tidak dapat disepakati. Karena makna lahiriah (tekstual asli) maupun makna
konsekuensi logis (al-lazim) sebenarnya sama-sama dimaksudkan secara
bersamaan. Hukum asal di dalam suatu perkataan adalah wajib dibawa pada makna
lahiriahnya, kecuali apabila ditemukan adanya dalil atau indikasi tertentu (qarinah
mu'ayyanah) yang memalingkannya dari makna lahiriah tersebut. Dan aku tidak
melihat di sini adanya suatu hal yang menghalangi pembawaan ke makna lahiriah.
Bahkan riwayat Imam Ahmad—yang di dalamnya terdapat lafaz: “maka beliau
tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sampai budak wanita itu pergi
membawa beliau ke mana saja yang ia kehendaki” (1)—benar-benar menunjukkan
secara gamblang bahwa makna lahiriah itulah yang dimaksud, dan bahwasanya
keluar dari makna lahiriah tersebut merupakan bentuk pemaksaan (takalluf)
serta tindakan serampangan (i'tisaf).
Bahaya
Menutup Pintu Majas bagi Kalangan Kontemporer
Sesungguhnya
tindakan menutup pintu majas dalam memahami hadis-hadis, serta sikap bersikeras
untuk berhenti pada batas makna asli yang bersifat harfiah dari suatu teks,
telah menghalangi banyak kalangan terpelajar kontemporer dari memahami Sunnah,
bahkan menghalangi mereka dari memahami Islam secara utuh. Hal itu menghadapkan
mereka pada keraguan terhadap keabsahan agama ini apabila mereka terpaksa
mengambil suatu perkataan hanya berdasarkan makna lahiriahnya saja. Padahal di
saat yang sama, mereka dapat menemukan di dalam makna majas adanya suatu
penjelasan yang mampu memuaskan dahaga intelektual mereka, selaras dengan latar
belakang tsaqafah [budaya/ilmu] mereka, serta tidak membuat mereka keluar dari
logika bahasa maupun kaidah-kaidah agama.
Sebagaimana
halnya sebagian musuh-musuh Islam sering kali menjadikan makna-makna lahiriah
yang harfiah ini sebagai sandaran untuk mengolok-olok konsep pemikiran Islam,
serta menuduhnya bertentangan dengan sains modern dan pemikiran kontemporer.
Sejak beberapa tahun yang lalu, salah seorang misionaris Nasrani menulis
artikel yang menyerang pemikiran Islam dengan tuduhan bahwa Islam adalah agama
yang mengimani takhayul dan khurafat di zaman ilmu pengetahuan dan pencerahan
ini. Ia bersandar pada sebagian hadis seperti hadis yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dan selainnya: “Penyakit demam itu berasal dari embusan panas
neraka Jahanam, maka dinginkanlah ia dengan air.” (Muttafaq ‘Alaih:
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Bad’u al-Khalq (3263), dan Muslim
dalam Kitab al-Salam (2210), dari Aisyah.)
Ia
mengatakan: “Penyakit demam itu bukanlah berasal dari embusan panas neraka
Jahanam, melainkan berasal dari suhu panas bumi serta segala kotoran yang ada
di dalamnya yang membantu proses perkembangbiakan kuman!” Penulis yang
bodoh—atau pura-pura bodoh—ini tidak tahu atau sengaja menutup mata dari adanya
makna majas yang dimaksud oleh hadis tersebut, yang mana makna kiasan ini dapat
dipahami oleh setiap orang yang memiliki cita rasa bahasa Arab. Kita sendiri
biasa mengatakan pada hari yang suhunya teramat panas: “Sungguh, satu pintu
dari pintu-pintu neraka Jahanam telah dibuka!” Dan baik orang yang mengucapkan
maupun orang yang mendengarkan kalimat tersebut, keduanya sama-sama paham apa
maksud sesungguhnya dari ungkapan ini.
Makna
Hadis Hajar Aswad Berasal dari Surga
Dan
salah seorang tokoh yang dianggap representasi kalangan muslim pernah menulis
artikel yang isinya mengolok-olok hadis “Hajar Aswad itu berasal dari surga”
(Diriwayatkan oleh Ahmad (13944), dan para pentahqiq-nya berkata: sanadnya
shahih sesuai syarat Asy-Syaikhani, dari Anas.) dan hadis “Kurma Ajwa itu
berasal dari surga” (Diriwayatkan oleh Ahmad (8002), dan para pentahqiq-nya
berkata berstatus hasan. Diriwayatkan pula oleh Al-Tirmidzi (2066) dan ia
berkata: hasan shahih gharib. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (3455), keduanya
dalam Kitab al-Thibb, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’
(4126), dari Abu Hurairah.). Orang-orang tersebut lalai dari memahami makna
sesungguhnya yang dimaksud oleh ungkapan-ungkapan ini dan yang sejenis
dengannya, seperti hadis yang telah disepakati kesahihannya (muttafaq 'alaih):
“Dan ketahuilah oleh kalian bahwa surga itu berada di bawah naungan
bayang-bayang pedang.” (Muttafaq ‘Alaih: diriwayatkan oleh Al-Bukhari
(3024), dan Muslim (1742), keduanya dalam Kitab al-Jihad, dari Abdullah bin Abi
Aufa.)
Maka
tidak ada seorang pun yang memiliki akal sehat yang memahami atau membayangkan
bahwa surga yang telah Allah persiapkan bagi orang-orang bertakwa—yang mana
luasnya digambarkan seluas hamparan langit dan bumi—secara hakikat fisiknya
benar-benar berada di bawah naungan sebilah pedang! Melainkan yang dipahami
adalah bahwa aktivitas jihad di jalan Allah—yang mana simbol utamanya adalah
pedang—merupakan jalan paling dekat yang dapat mengantarkan seseorang menuju
surga, terlebih lagi apabila Allah menetapkan bagi dirinya mati syahid di dalam
jihad tersebut. Dan permisalan hal itu adalah sabda Nabi kepada seseorang yang
ingin membaiat beliau untuk pergi berjihad, padahal ia meninggalkan ibunya ke
belakang dalam keadaan sangat membutuhkan orang yang merawatnya: “Maka
berlapang-lapanglah engkau untuk terus menyertainya, karena sesungguhnya surga
itu berada di dekat kedua kakinya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (15538), dan
para pentahqiq-nya berkata sanadnya hasan. Diriwayatkan pula oleh Al-Nasai
(3104), Ibnu Majah (2781), dan Al-Hakim (2/104), ketiganya dalam Kitab
al-Jihad. Al-Hakim menshahihkannya dan disetujui oleh Al-Dzahabi, serta
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib (2485), dari
Muawiyah bin Jahimah.)
Maka
setiap orang yang mempunyai akal pasti paham bahwa hakikat wujud surga itu
bukanlah terletak di dekat anggota tubuh kaki sang ibu secara fisik. Melainkan
yang ia pahami adalah bahwa berbakti kepada ibu serta merawatnya merupakan
salah satu pintu paling lebar yang dapat mengantarkan seseorang menuju
surga-surga yang penuh kenikmatan. Sungguh, pernah dikisahkan dari sebagian
orang saleh bahwa ia terlambat berkumpul bersama saudara-saudaranya pada suatu
hari. Ketika mereka bertanya kepadanya mengenai alasan keterlambatan tersebut,
ia menjawab: “Tadi aku sedang mengguling-gulingkan pipiku di taman-taman
surga, karena telah sampai sebuah riwayat kepada kami: bahwa surga itu berada
di bawah telapak kaki para ibu.” Dan saudara-saudaranya sama sekali tidak
menangkap makna dari ucapannya melainkan bahwa ia tadi sedang sibuk melayani
ibunya serta menjaganya demi mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala dan
surga-Nya.
Hadis:
Sungai Nil dan Eufrat Berasal dari Surga
Profesor
Musthafa Al-Zarqa pernah bercerita kepadaku bahwa ada seorang profesor senior
yang termasuk salah satu tokoh besar di bidang hukum positif (qanun wadh'i)
di Mesir, bahkan di dunia Arab. Tokoh tersebut pada suatu hari berkata
kepadanya: bahwa ia dahulu pernah membeli kitab Shahih Al-Bukhari,
kemudian ketika ia membukanya pertama kali, pandangan matanya langsung tertuju
pada sebuah hadis yang berbunyi: “Sungai Nil dan Eufrat termasuk di antara
sungai-sungai surga.” (Isyarat kepada hadis yang telah disepakati
kesahihannya (muttafaq 'alaih) dari Malik bin Sha’sha’ah: “...Kemudian
diangkatlah Sidratulmuntaha untukku, tiba-tiba aku melihat buahnya seperti
tempayan daerah Hajar, dan daun-daunnya seperti telinga-telinga gajah. Malaikat
Jibril berkata: ‘Ini adalah Sidratulmuntaha.’ Dan tiba-tiba di sana terdapat
empat aliran sungai; dua sungai bagian dalam (batin) dan dua sungai bagian luar
(zahir). Maka aku bertanya: ‘Apakah dua jenis sungai ini wahai Jibril?’ Jibril
menjawab: ‘Adapun dua sungai bagian dalam maka keduanya berada di surga,
sedangkan dua sungai bagian luar adalah Sungai Nil dan Eufrat.’ ” Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dalam Kitab Bad'u al-Khalq (3207) dan Muslim dalam Kitab
al-Iman (164).)
Tatkala
profesor tersebut melihat isi hadis ini bertentangan dengan realitas empiris—di
mana hulu dan mata air dari kedua sungai ini telah diketahui secara pasti oleh
setiap pelajar, yaitu memancar dari perut bumi dan bukan turun dari surga—maka
ia langsung berpaling menolak kitab Shahih Al-Bukhari secara
keseluruhan. Ia bahkan tidak pernah berpikir lagi untuk sekadar membuka
lembaran-lembarannya setelah peristiwa itu akibat ilusi (waham) yang
telah menetap di dalam kepalanya. Sekiranya laki-laki ini mau sedikit
menurunkan egonya lalu merujuk kepada salah satu kitab syarah Al-Bukhari,
atau bertanya kepada salah seorang ulama kontemporer yang mendalam keilmuannya,
niscaya kebenaran akan tampak jelas baginya bagaikan terangnya cahaya pagi bagi
orang yang memiliki mata. Akan tetapi, sifat sombong merupakan salah satu hijab
terbesar yang menghalangi seseorang dari melihat kebenaran.
Di
sini, cukuplah bagiku untuk menukil pandangan dari seorang imam di antara para
imam tsaqafah Islamiyah mengenai makna hadis ini serta penafsirannya, yaitu
Imam Ibnu Hazm. Dan alasan mengapa aku sengaja memilih sosok Ibnu Hazm adalah
karena beliau—sebagaimana telah dimaklumi bersama—merupakan seorang ahli fikih
mazhab Zhahiriyah yang sangat meyakini keharusan memegang tekstual lahiriah
nash (harfiyyat al-nushush), serta mengambil makna lahiriahnya tanpa
perlu menengok kepada aspek 'illat [legalitas hukum] maupun kondisi
latar belakang eksternal (munasabat). Walaupun demikian, beliau tetap
mengimani bahwa di dalam bahasa Arab itu terdapat porsi makna hakikat dan makna
majas.
Maka
mari kita perhatikan apa yang beliau katakan mengenai hadis ini. Ibnu Hazm
menyebutkan hadis sahih:
«سَيْحَانُ
وَجَيْحَانُ وَالفُرَاتُ وَالنِّيلُ كُلٌّ مِنْ أَنْهَارِ الجَنَّةِ»
“Sungai Saihan, Jaihan, Eufrat, dan Nil,
semuanya termasuk di antara sungai-sungai surga.” (Diriwayatkan oleh Muslim
dalam Kitab al-Jannah wa Shifat Na’imiha (2839) (26), dari Abu Hurairah.)
Dan
hadis:
«بَيْنَ
بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ»
“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat
sebuah taman di antara taman-taman surga.” (Muttafaq ‘Alaih: diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dalam Kitab al-Tathawwu’ (1195), dan Muslim dalam Kitab al-Hajj
(1390), dari Abdullah Al-Mazini.)
Kemudian
beliau (Ibnu Hazm) berkata: “Dan kedua hadis ini maknanya tidaklah sebagaimana
yang disangka oleh orang-orang bodoh, yang mana mengira bahwa taman tersebut
merupakan sebidang tanah fisik yang dipotong lalu dipindahkan dari surga, dan
sungai-sungai ini diturunkan dari surga. Pandangan semacam ini adalah batil dan
dusta.”
Kemudian
Ibnu Hazm menjelaskan bahwa makna keberadaan taman tersebut termasuk bagian
dari surga hanyalah dikarenakan keutamaan nilainya, dan bahwasanya aktivitas
mendirikan salat di dalamnya dapat menjadi wasilah yang mengantarkan pelakunya
menuju surga. Sedangkan sungai-sungai tersebut dikaitkan penyandarannya kepada
surga tidak lain adalah karena faktor keberkahannya. Hal ini sebagaimana
ungkapan Anda pada suatu hari yang suasananya terasa sangat menyenangkan: “Hari
ini termasuk di antara hari-hari surga.”
Dan
sebagaimana yang dikatakan mengenai hewan kambing/domba: “Sesungguhnya ia
termasuk hewan ternak surga,” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab
al-Tijarat (2306), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (3725),
dari Ibnu Umar.) serta sebagaimana sabda Nabi : “Surga itu berada di
bawah naungan bayang-bayang pedang.” (Telah berlalu takhrij-nya pada
halaman 235.) Dan yang semisal dengan itu adalah hadis “Hajar Aswad berasal
dari surga.”
Ibnu
Hazm berkata mengenai riwayat-riwayat berita ini: “Sungguh telah valid dalil
pembuktian dari Al-Qur'an serta tuntutan aksiomatis inderawi (dharurat al-hiss)
yang menunjukkan bahwa hadis-hadis tersebut maknanya tidaklah dibawa pada
lahiriah tekstualnya.” (Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm (5/330, 331).)
Inilah
sikap dan posisi dari Ibnu Hazm yang sangat dikenal dengan ke-zhahiriyah-annya
serta sikap fanatiknya dalam memegang erat aspek lahiriah teks hingga batas
kekakuan (jumud). Namun meskipun demikian, beliau tetap tidak
mengizinkan teks-teks semacam ini untuk dibawa pada makna lahiriahnya. Karena
sesungguhnya yang mengira demikian hanyalah orang-orang bodoh saja sebagaimana
yang telah beliau katakan!
Peringatan
agar Tidak Berlebihan dalam Melakukan Takwil Majas
Di
sini, aku ingin memberikan peringatan keras bahwa tindakan melakukan takwil
terhadap hadis-hadis—dan teks dalil secara umum—serta memalingkannya keluar
dari makna lahiriahnya, merupakan sebuah pintu yang berbahaya. Tidak
sepantasnya bagi seorang ulama muslim untuk memasukinya kecuali karena adanya
suatu faktor mendesak yang menuntut hal tersebut, baik yang bersumber dari
argumen akal ('aql) maupun teks wahyu (naql). Sering kali
hadis-hadis ditakwilkan hanya karena dorongan pertimbangan subjektif, kondisi
sesaat, atau lokalitas tempat tertentu, namun kemudian tampak jelas bagi
peneliti yang jeli setelahnya bahwa pilihan yang paling utama adalah membiarkan
teks tersebut tetap berada di atas makna lahiriahnya. Di antara contoh yang aku
ingat dalam urusan ini adalah hadis:
مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً
صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ
“Barang siapa yang menebang sebatang pohon
bidara, niscaya Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.” (Diriwayatkan
oleh Abu Dawud dalam Kitab al-Adab (5239), dan Al-Nasai dalam Al-Kubra dalam
Kitab al-Siyar (8557), serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Shahihah
(614), dari Abdullah bin Hubsyi. Yang dimaksud dengan al-sidrah adalah pohon
bidara (pohon nabq) yang mana keberadaannya sangat banyak tumbuh di area padang
belantara.)
Hadis
ini diriwayatkan dengan lebih dari satu redaksi kalimat. Akan tetapi, sebagian
ulama pensyarah hadis melakukan takwil terhadapnya dengan mengatakan bahwa yang
dimaksud adalah tindakan menebang pohon bidara yang berada di tanah suci (Sidir
al-Haram). Padahal kata “sidratan” di sini berbentuk isim nakirah
(kata benda umum/indefinit) yang terletak di dalam konteks kalimat syarat (fiaq
al-syarth), sehingga kaidah bahasanya memberikan faedah keumuman (ta'umm)
yang mencakup pohon bidara mana saja. Namun karena mereka mendapati adanya
ancaman yang teramat keras di dalamnya, mereka pun mempersempit cakupan
maknanya hanya terbatas pada pohon bidara di tanah suci saja.
Adapun
pandangan yang cenderung aku pilih adalah bahwa hadis ini sebenarnya sedang
memberikan peringatan atas suatu urusan penting yang sering kali dilalaikan
oleh manusia. Yaitu berupa nilai urgensi dari pepohonan—khususnya pohon bidara
di negeri Arab—karena adanya manfaat besar di balik keberadaannya bagi manusia
untuk berteduh di bawah naungannya serta menikmati buahnya, terlebih lagi di
area padang belantara. Maka tindakan menebang pohon bidara ini tanpa adanya
faktor kedaruratan yang jelas berpotensi menghalangi masyarakat luas dari
mendapatkan kebaikan yang banyak, serta menghadapkan mereka pada risiko bahaya
yang nyata. Aktivitas perlindungan ini di zaman kita sekarang termasuk ke dalam
apa yang diistilahkan oleh dunia modern sebagai gerakan “menjaga kelestarian
tanaman hijau dan lingkungan hidup” (al-muhafazhah 'ala al-khadhrah wa 'ala
al-bi'ah). Urusan ini sekarang telah berubah menjadi perkara yang menempati
posisi sangat krusial; sampai-sampai dibentuk berbagai perkumpulan dan partai
khusus untuknya, diselenggarakan berbagai seminar dan konferensi, serta
didirikan badan-badan administratif bahkan tingkat kementerian khusus untuk
mengurusinya.
Sungguh,
aku telah merujuk kembali kepada kitab Sunan Abi Dawud, lalu aku
mendapati di dalamnya keterangan: Imam Abu Dawud pernah ditanya mengenai makna
hadis ini, maka beliau menjawab: “Hadis ini maknanya diringkas; maksud
aslinya adalah barang siapa yang menebang pohon bidara di area padang pasir
yang biasa dijadikan tempat bernaung oleh musafir (ibnu sabil) maupun binatang
ternak, yang mana ia menebangnya secara sia-sia, zalim, dan tanpa adanya hak
yang dibenarkan baginya pada pohon tersebut, niscaya Allah akan membenamkan
kepalanya ke dalam neraka.” Selesai kutipan perkataan beliau.
Walhamdulillah,
maka apa yang dahulu aku perkirakan sebagai bentuk pemahamanku sendiri,
ternyata sepenuhnya cocok dan selaras dengan penafsiran dari Imam Abu Dawud.
Melalui hadis ini dan yang sejenis dengannya, Islam telah jauh mendahului para
aktivis penjaga kelestarian lingkungan hidup serta penjaga kelestarian tanaman
hijau dan pepohonan. Islam memasukkan urusan tersebut ke dalam cakupan bagian
dari perilaku religius seorang muslim, yang mana ia senantiasa mengharapkan
surga dan takut dari siksaan api neraka.
Takwil-takwil
yang Ditolak
Di
antara bentuk takwil yang tertolak adalah: takwil-takwil kalangan kebatinan (al-Bathiniyyah)
yang sama sekali tidak memiliki sandaran dalil hukum, baik dari segi susunan
kalimat (al-'ibarah) maupun dari segi konteks kalimat (al-siyaq).
Contohnya seperti perkataan sebagian tokoh mereka mengenai hadis Nabi :
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ
فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya di
dalam makan sahur itu terdapat berkah.” (Muttafaq ‘Alaih: diriwayatkan oleh
Al-Bukhari (1923), dan Muslim (1095), keduanya dalam Kitab al-Shaum, dari Anas.)
Mereka
mengatakan: yang dimaksud dengan kata al-suhur di sini adalah aktivitas
beristighfar memohon ampunan! Tidak diragukan lagi bahwa aktivitas beristighfar
di waktu sahur termasuk perkara paling agung yang dianjurkan oleh Al-Qur'an dan
Sunnah. Akan tetapi, mengklaim bahwa istighfar itulah yang dimaksudkan oleh
kata al-suhur di dalam hadis ini merupakan bentuk tindakan serampangan (i'tisaf)
yang tertolak bagi orang yang mengucapkannya. Terlebih lagi telah datang
hadis-hadis lain yang menjelaskan maksud aslinya dengan tingkat keyakinan yang
pasti, seperti sabda beliau : “Sebaik-baik makanan
sahur bagi seorang mukmin adalah buah kurma.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud
(2345), dan Ibnu Hibban (3475), dan Al-Arna’uth berkata: sanadnya shahih, para
perawinya adalah perawi tsiqah standar Asy-Syaikhani. Diriwayatkan pula oleh
Al-Baihaqi (4/236), ketiganya dalam Kitab al-Shaum, serta dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Al-Shahihah (562), dari Abu Hurairah.) Dan sabda beliau
: “Makan sahur itu
seluruhnya mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun
salah seorang di antara kalian hanya meneguk seteguk air.” (Diriwayatkan
oleh Ahmad (11086), dan para pentahqiq-nya berkata bahwa ini adalah hadis
shahih. Hadis ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (3683), dari
Abu Said Al-Khudri.)
Di
antara contoh takwil tertolak lainnya adalah: takwil terhadap hadis-hadis yang
datang mengenai urusan Al-Masih Al-Dajjal—yang mana kita diperintahkan untuk
memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan fitnahnya di setiap salat
kita—dengan cara mengklaim bahwa sosok Dajjal hanyalah simbol kiasan yang
merujuk pada peradaban Barat (al-hadharah al-gharbiyyah) yang sedang
mendominasi dunia saat ini. Mereka beralasan bahwa peradaban Barat merupakan
peradaban yang buta sebelah ('aura')—sebagaimana Dajjal disifati buta
sebelah matanya—karena peradaban tersebut hanya memandang kehidupan dan manusia
dari satu sudut pandang saja, yaitu sudut pandang materialistis semata,
sedangkan sudut pandang selainnya tidak mampu ia lihat. Akibatnya tidak ada
ruang bagi aspek ruh manusia, tidak ada pengakuan terhadap Tuhan pencipta alam
semesta, dan tidak ada keimanan pada hari akhirat setelah selesainya kehidupan
dunia ini.
Maka
takwil semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan
oleh hadis-hadis yang jumlahnya sangat melimpah, bahwa Dajjal merupakan seorang
manusia individu fisik (insan fard syakhsh) yang berjalan, pergi,
datang, masuk, keluar, mengajak, merayu, mengancam, dan seterusnya dari perkara
nyata yang telah sah di dalam hadis-hadis mengenai hal tersebut, yang mana
kualitas riwayatnya telah mencapai derajat mutawatir.
Dan
termasuk contoh dari hal itu adalah takwil sebagian penulis muslim kontemporer
terhadap hadis-hadis yang datang mengenai turunnya Nabi Isa Al-Masih di akhir
zaman—yang mana hadis-hadis tersebut tingkat validitasnya telah mencapai
derajat mutawatir...
Comments
Post a Comment