Pilar-Pilar Akhlak dalam Fiqhul Ikhtilaf
BAB KETIGA: PILAR-PILAR AKHLAK DALAM FIKIH IKHTILAF [FIKIH PERBEDAAN PENDAPAT]
- Ikhlas dan membersihkan diri
dari hawa nafsu.
- Membebaskan diri dari
kefanatikan terhadap tokoh, mazhab, dan kelompok.
- Berprasangka baik (husnudzon)
kepada orang lain.
- Meninggalkan tindakan mencela
dan menjatuhkan kehormatan terhadap pihak yang berbeda pendapat.
- Menjauhkan diri dari
perdebatan yang kusir dan kekeraspalaan dalam permusuhan.
- Berdialog dengan cara yang
terbaik.
Pentingnya
Pilar-Pilar Akhlak
Bagaimanapun
pentingnya pilar-pilar pemikiran dan keilmuan dalam mendekatkan jarak di antara
pihak-pihak yang berbeda pendapat dari kalangan putra-putri Kebangkitan Islam (Al-Shahwah
al-Islamiyyah), serta menyatukan mereka dalam satu barisan untuk menghadapi
kekuatan besar yang membuat makar terhadap Islam dan umatnya di Timur maupun
Barat, aspek keimanan dan akhlak akan tetap memiliki urgensi tersendiri.
Sebab,
manusia membutuhkan akal yang waspada sebagaimana ia membutuhkan hati nurani
yang hidup. Ia membutuhkan ilmu yang bermanfaat, keimanan yang menjadi benteng
pencegah, serta akhlak yang utama.
Berangkat
dari sinilah, kami mengkhususkan pembahasan mengenai sejumlah pilar yang
berkarakter akhlak, yang memiliki pengaruh besar dan mendalam dalam mengokohkan
adab berbeda pendapat (adab al-ikhtilaf), memantapkan gagasan persatuan
(al-i'tilaf), serta menegaskan makna persaudaraan, kerja sama, dan
toleransi yang diserukan oleh Islam, yang mana nilai-nilai tersebut wajib
mendominasi dan mengakar di antara kaum muslimin secara umum, dan di antara
para pekerja dakwah Islam secara khusus.
1.
Ikhlas Karena Allah dan Membersihkan Diri dari Hawa Nafsu
Perkara
pertama yang kita mulai di sini adalah suatu urusan yang mendahului seluruh
prinsip dan kaidah yang telah kami sebutkan, yaitu: ikhlas hanya karena Allah
semata, membersihkan diri demi membela kebenaran, dan bersungguh-sungguh
menempa diri (mujahadatun nafs) hingga ia terbebas dari mengikuti hawa nafsunya
sendiri atau hawa nafsu orang lain.
Sebab,
sering kali perselisihan yang terjadi di antara individu maupun kelompok,
secara lahiriah tampak seperti perselisihan dalam masalah keilmuan atau
pemikiran, namun secara batiniah bersumber dari kecintaan pada diri sendiri
(ego) dan sikap mengikuti hawa nafsu yang membutakan dan mentulikan, serta
menyesatkan dari jalan Allah. Hal inilah yang sangat disayangkan—telah saya
rasakan sendiri dalam banyak corak perselisihan yang telah terjadi, dan masih
terus terjadi—di antara jemaah-jemaah dan gerakan-gerakan Islam satu sama lain,
di antara faksi-faksi yang berbeda di dalam satu jemaah yang sama, serta di
antara para tokoh pemimpin satu sama lain. Mayoritas dari perselisihan tersebut
kembali pada urusan-urusan pribadi dan ambisi-ambisi personal, meskipun
dibungkus dengan dalih kepedulian terhadap kemaslahatan Islam, jemaah, atau
dalih lainnya yang bisa jadi sangat halus dan samar, bahkan bagi orang itu
sendiri, sehingga perbuatan buruknya dihias-hiasi lalu ia memandangnya sebagai
sebuah kebaikan.
Benar,
sering kali perselisihan pada hakikatnya terjadi hanya agar si Zaid menjadi
tokoh, si 'Amr menjadi ketua, atau si Bakr menjadi pemimpin. Para pengikut
kelompok ini atau kelompok itu menyangka bahwa hal tersebut merupakan
perselisihan di atas prinsip dan konsep, padahal itu adalah perselisihan demi
memperebutkan keuntungan keuntungan duniawi, cinta popularitas, kedudukan, atau
ambisi untuk tampil di depan. Hal inilah yang disinggung dalam hadis nabawi:
مَا ذِئْبَانِ
جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى
الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ
"Tidaklah
dua ekor serigala lapar yang dilepaskan di tengah-tengah kawanan kambing lebih
merusak bagi kambing-kambing tersebut, daripada ketamakan seseorang terhadap
harta dan kedudukan bagi agamanya." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan
Al-Tirmidzi, dan ia mensahihkannya dari Ka'ab bin Malik. Al-Mundziri berkata:
Sanadnya jayyid (bagus) sebagaimana terdapat dalam Faidh al-Qadir
(5/466))
Yang
dimaksud dengan al-syaraf di sini adalah kedudukan dan jabatan.
Maknanya: ketamakan terhadap harta dan kedudukan jauh lebih merusak daripada
kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala terhadap kawanan kambing.
Sungguh,
pendidikan Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Nabawi sangat menekankan
pembentukan insan mukmin yang menjadikan keridaan Sang Pencipta sebagai
tujuannya, bukan pujian makhluk; serta kebahagiaan akhirat, bukan keuntungan
dunia; dan mengutamakan apa yang ada di sisi Allah daripada apa yang ada di
tangan manusia:
"Apa
yang ada di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah
kekal." (QS. An-Nahl: 96)
Pendidikan
ini juga memperingatkan dari karakter manusia yang menjadikan dunia sebagai
ambisi terbesarnya dan puncak dari pengetahuannya, sehingga ia beramal demi
kedudukan, popularitas, maslahat pribadi, atau demi kecenderungan fanatisme
golongan, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.
Oleh
karena itu, dinyatakan secara sahih dalam hadis bahwa orang yang pertama kali
dinyalakan api neraka bagi mereka pada hari kiamat adalah orang-orang yang riya
dan berdusta atas nama Allah; mereka yang menampilkan keindahan di hadapan
manusia seolah-olah beramal karena Allah Ta'ala, padahal mereka tidak beramal
kecuali demi diri mereka sendiri dan syahwat jiwa mereka, meskipun di antara
mereka terdapat orang alim yang mengajarkan ilmu, orang yang berinfak dan royal
dalam kedermawanan, serta mujahid yang berperang di medan laga!
Berangkat
dari sini, hadis yang mulia memberikan apresiasi bagi para tentara yang tidak
dikenal (anonim) yang mencurahkan isi hati mereka dan menghabiskan hari-hari
paling berharga dalam usia mereka demi menolong agama mereka serta menaati
Tuhan mereka, tanpa ada sorotan lampu kamera yang mengarah kepada mereka, dan
tanpa ditunjuk dengan jari-jari tangan sebagai orang terkenal.
Al-Hakim
dan selainnya meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa Umar radhiyallahu
'anhu keluar menuju masjid lalu mendapati Mu'adz berada di dekat kuburan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang menangis. Umar bertanya:
"Apa yang membuatmu menangis?" Mu'adz menjawab: "Suatu hadis
yang aku dengar dari Rasulullah 'alaihi al-shalat wa al-salam, beliau
bersabda:
الْيَسِيرُ مِنَ
الرِّيَاءِ شِرْكٌ ، وَمَنْ عَادَى أَوْلِيَاءَ اللَّهِ فَقَدْ بَارَزَ اللَّهَ
بِالْمُحَارَبَةِ، إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْأَبْرَارَ الْأَتْقِيَاءَ
الْأَخْفِيَاءَ، الَّذِينَ إِنْ غَابُوا لَمْ يُفْتَقَدُوا، وَإِنْ حَضَرُوا لَمْ يُعْرَفُوا،
قُلُوبُهمْ مَصَابِيحُ الْهُدَى، يَنْجُونَ مِنْ كُلِّ غَبْرَاءَ مُظْلِمَةٍ
"Sedikit
dari riya adalah syirik. Barang siapa yang memusuhi kekasih-kekasih Allah, maka
sungguh ia telah terang-terangan menantang Allah dengan peperangan.
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbakti, bertakwa, lagi samar
(tidak populer); yang jika mereka tidak ada maka tidak dicari, dan jika mereka
hadir maka tidak dikenali. Hati mereka adalah pelita-pelita petunjuk, mereka
selamat dari setiap fitnah yang kelam lagi gelap." (Diriwayatkan oleh
Al-Hakim dalam al-Mustadrak - Kitab al-Iman (1/4), dan ia berkata: Sahih
dan tidak memiliki cacat (ilat), dan disepakati oleh Al-Dzahabi, serta didukung
oleh Al-Mundziri dalam al-Targhib wa al-Tarhib. Lihat hadis nomor (19)
dari kitab kami (al-Muntaqa min al-Targhib wa al-Tarhib).
)
Dan
betapa sering saya melihat banyak orang yang membela sebagian kecenderungan
pemikiran dan akidah, mereka berlebihan dalam menunjukkan antusiasme
terhadapnya, bersikap sangat keras dalam mengingkari orang yang menyelisihinya,
serta menggunakan ungkapan-ungkapan yang paling ekstrem dalam menyerang;
padahal mereka hanyalah orang-orang baru yang hobi atau baru berkecimpung,
orang asing yang menyusup di antara pemilik aslinya. Akan tetapi, mereka ingin
membuktikan bahwa mereka tulus terhadap kecenderungan ini, sehingga mereka
tampil dalam citra seseorang yang lebih fanatik daripada pemilik aslinya
sendiri, seperti ungkapan yang sering dikatakan: "Lebih royal daripada
sang raja!"
Hal
itu tampak nyata dan menonjol dengan sejelas-jelasnya ketika di sana terdapat
mata-mata yang memandang dan telinga-telinga yang mendengar, yang diharapkan
dapat menukil dan menyebarkan aksi heroik serta sepak terjangnya dalam
menyerang dan mundur, serta dalam menyerang dan bertahan.
Sesungguhnya
seorang muslim yang sejati adalah orang yang menjadi hamba Allah, bukan hamba
bagi dirinya sendiri. Maka di mana pun posisinya ditempatkan, ia akan beramal,
dan ke mana pun arahnya diarahkan, ia akan menuju; baik di depan maupun di
belakang, sebagai pemimpin ataupun sebagai prajurit, tanpa menengok pada
jabatan maupun dunia.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَعِسَ عَبْدُ
الدِّينَارِ، تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ، تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيصَةِ، إِنْ
أُعْطِيَ رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ، تَعِسَ وَانْتَكَسَ، وَإِذَا شِيكَ
فَلَا انْتَقَشَ؟ طُوبَى لِعَبْدٍ آخِذٍ بِعِنَانِ فَرَسِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ،
أَشْعَثَ رَأْسُهُ، مُغْبَرَّةٍ قَدَمَاهُ، إِنْ كَانَ فِي الْحِرَاسَةِ كَانَ فِي
الْحِرَاسَةِ، أَوْ كَانَ فِي السَّاقَةِ كَانَ فِي السَّاقَةِ
"Celakalah
hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakaian beledu. Jika
diberi ia rida, dan jika tidak diberi ia murka. Celakalah dia dan
tersungkurlah, dan jika ia tertusuk duri semoga tidak dapat dicabut.
Beruntunglah seorang hamba yang memegang tali kendali kudanya di jalan Allah,
dalam keadaan rambutnya kusut dan kedua kakinya berdebu. Jika ia berada di pos
penjagaan, ia tetap setia di pos penjagaan; atau jika ia berada di barisan
belakang, ia tetap setia di barisan belakang." (Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dari Abu Hurairah)
Dan
ridha Allah semoga tercurah bagi Khalid bin Al-Walid, sang pedang Allah yang
terhunus, yang bekerja sebagai panglima, lalu Allah memberikan kemenangan
bersamanya, dan mewujudkan banyak kebaikan melalui kedua tangannya. Namun,
ketika Abu Ubaidah diserahi jabatan komando sebagai penggantinya, Khalid
menjadi penasihat dan pemberi masukan yang paling baik baginya. Demikianlah
keadaan orang-orang mukmin yang jujur.
Sesungguhnya
saya melihat pada banyak perselisihan di antara faksi-faksi Islam, saya mencium
di balik hal tersebut adanya aroma fanatisme yang tercela; baik fanatisme
terhadap partai, jemaah, wilayah, kota, tokoh, mazhab, ataupun corak budaya.
Sekiranya
semua pihak mau berlaku adil, niscaya mereka akan membersihkan diri mereka demi
membela kebenaran, dan mengikhlaskan agama mereka karena Allah, sehingga Allah
membersihkan mereka untuk agama-Nya:
Katakanlah
(Muhammad), "Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan mati-ku hanyalah
untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah
yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah
diri (muslim)." (QS. Al-An'am: 162-163)
Sesungguhnya
mengikuti hawa nafsu adalah salah satu bentuk syirik. Oleh karena itu, ulama
salaf berkata: "Seburuk-buruk tuhan yang disembah di muka bumi adalah hawa
nafsu!" Hal itu dikarenakan hawa nafsu dapat menyesatkan manusia dari
kebenaran meskipun ia mengetahuinya:
"Maka
pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan
Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya, dan Allah telah mengunci
pendengaran dan hatinya dan meletakkan penutup atas penglihatannya? Maka
siapakah yang mampu memberinya petunjuk setelah Allah?" (QS. Al-Jatsiyah:
23)
Dan
termasuk perkara yang sangat disayangkan sedalam-dalamnya: kita mendapati
sebagian ulama agama atau sebagian anggota jemaah Islam, terkadang bekerja sama
dengan kelompok-kelompok sekuler yang terang-terangan dalam sekularismenya,
untuk melawan saudara-saudara mereka sesama pekerja dakwah Islam dalam gerakan
atau jemaah yang berbeda manhaj atau sikap politik dengan mereka. Tindakan ini
jelas menyelisihi arahan Al-Qur'an, Sunnah, perkataan ulama salaf umat ini,
serta rekam jejak para tokoh pembawa petunjuk dan orang-orang saleh di berbagai
abad.
Kita
telah mendapati dalam pertarungan pemilu—di sejumlah negara Islam—adanya
orang-orang yang taat beragama dan orang-orang yang menisbatkan diri pada
sebagian jemaah keagamaan, memberikan suaranya—dan merekomendasikan para
pengikutnya untuk memberikan suara mereka—kepada orang-orang sekuler yang
menolak syariat Allah secara terang-terangan, mengejek para dai yang
menyerukannya, serta mengolok-olok hukum-hukum batas (hudud) Allah. Sementara
itu, ia tidak mau memberikan suaranya kepada kaum muslimin yang berkomitmen
pada dakwah Islam, baik secara akidah, syariat, maupun manhaj kehidupan, hanya
karena mereka berbeda pandangan dalam beberapa pemikiran dan pendapat.
Maka,
mungkinkah di balik tindakan semacam ini terdapat logika yang dapat diterima
oleh Islam dalam kondisi apa pun? Kecuali jika itu adalah dorongan hawa nafsu,
permusuhan, dan kecenderungan jiwa yang terus-menerus menyuruh pada keburukan
(nafsu ammarah bis su') yang terjerembab ke dalam jurang kebinasaan ini,
sementara ia mengira bahwa ia telah berbuat sebaik-baiknya? Dan kita memohon
keselamatan kepada Allah.
2.
Membebaskan Diri dari Kefanatikan Terhadap Tokoh, Mazhab, dan Kelompok
Di
antara perkara yang menyempurnakan keikhlasan karena Allah dan pembersihan diri
demi membela kebenaran adalah: seseorang harus membebaskan dirinya dari
kefanatikan terhadap pendapat-pendapat tokoh, perkataan-perkataan mazhab, serta
klaim-klaim kelompok.
Dalam
arti: ia tidak mengikat dirinya kecuali dengan dalil. Jika dalil telah tampak
jelas baginya, ia segera bersegera tunduk kepadanya, meskipun hal itu
menyelisihi mazhab yang ia anut, perkataan imam yang ia agungkan, atau kelompok
tempat ia bernaung.
Sebab,
kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti daripada perkataan si Zaid atau si
'Amr dari kalangan manusia. Dan Allah Ta'ala tidak meminta kita beribadah
dengan berpatokan pada perkataan si Fulan atau si Fulan dari kalangan ulama
atau para imam, melainkan kita diminta beribadah dengan apa yang mendatangi
kita di dalam Kitab-Nya dan apa yang sahih dari Nabi-Nya shallallahu 'alaihi
wa sallam:
Katakanlah,
"Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul;" (QS. An-Nur: 54)
Kefanatikan
Terhadap Pendapat Pribadi
Perkara
pertama yang patut bagi seseorang untuk membebaskan diri darinya adalah:
kefanatikannya terhadap pendapat pribadinya sendiri, sekiranya ia tidak mau
turun [melepaskan] dari pendapatnya tersebut meskipun kekeliruannya telah
jelas, dan syubhat-syubhatnya telah runtuh di hadapan hujah-hujah orang lain.
Sebaliknya, ia tetap terus-menerus bersikeras di atasnya, berpegang teguh
dengannya, dan membelanya demi memenangkan ego diri sendiri, menyombongkan diri
di hadapan orang lain, mengikuti hawa nafsu, serta karena rasa takut dituduh
bodoh atau kurang kompeten.
Dan
ridha Allah semoga tercurah bagi Imam Asy-Syafi'i yang berkata: "Demi
Allah, aku tidak peduli apakah kebenaran itu muncul melalui lisanku atau
melalui lisan musuhku (lawan debatku)."
Kefanatikan
semacam ini termasuk indikator dari sikap kagum terhadap diri sendiri (ujub)
dan sikap mengikuti hawa nafsu; yang mana keduanya termasuk ke dalam perkara
yang paling berbahaya dari kategori perkara-perkara yang membinasakan (al-muhlikat).
Orang
yang fanatik itu menyerupai seseorang yang hidup sendirian di dalam sebuah
rumah yang penuh dengan cermin; ia tidak melihat di dalamnya selain sosok
dirinya sendiri ke mana pun ia pergi, baik ke arah kanan maupun kiri. Demikian
pula halnya dengan orang yang fanatik, ia tidak melihat—meskipun banyak
pendapat yang ada—selain pendapatnya sendiri. Pikirannya telah tertutup rapat
hanya untuk sudut pandangnya sendiri, dan ia tidak mau membuka akalnya untuk
sudut pandang selainnya. Ia mengklaim bahwa dirinya adalah orang yang paling
cerdas akalnya, paling luas ilmunya, dan paling kuat dalilnya; padahal ia tidak
memiliki akal yang mampu berinovasi, tidak memiliki ilmu yang memuaskan, dan
tidak pula memiliki dalil yang meyakinkan.
Sebagian
dari mereka memiliki banyak alasan [pembenaran] yang dijadikan tempat
berlindung ketika logika telah melelahkannya, hujah telah mengatup darinya, dan
ia kalah di hadapan para penentangnya. Terkadang ia berpegang teguh pada taklid
kepada nenek moyang, di waktu lain pada ketaatan kepada para pembesar, dan pada
kali ketiga pada sikap mengikuti orang banyak (mayoritas): "Aku bersama
orang-orang; jika mereka berbuat baik maka aku berbuat baik, dan jika mereka
berbuat buruk maka aku pun berbuat buruk."
Sebagian
dari orang-orang yang fanatik ini menolak pandangan pihak lain sejak awal,
tanpa memberikan kesempatan kepada dirinya sendiri untuk menelaahnya—baik
dengan membaca maupun mendengar—sebuah penelaahan yang dapat membuatnya
memahami pandangan tersebut secara komprehensif dan menyadari hakikatnya.
Al-Qur'an
al-Karim telah menceritakan kepada kita contoh-contoh orang yang fanatik seraya
mengingkari mereka dan mengecam jalan hidup mereka, sebagai peringatan bagi
kaum muslimin agar tidak mengikuti jejak langkah mereka.
Dia
berfirman tentang Bani Israil:
"Dan
apabila dikatakan kepada mereka, 'Berimanlah kepada apa yang diturunkan Allah,'
mereka menjawab, 'Kami beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami.' Dan
mereka ingkar kepada apa yang setelahnya, padahal (Al-Qur’an) itu adalah yang
hak yang membenarkan apa yang ada pada mereka." (QS. Al-Baqarah: 91).
Dan
Allah Ta'ala berfirman tentang orang-orang musyrik:
"Dan
apabila dikatakan kepada mereka, 'Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,'
mereka menjawab, '(Tidak), tetapi kami mengikuti apa yang telah kami dapati
dari nenek moyang kami.' Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek
moyang mereka tidak mengerti sesuatu pun dan tidak mendapat petunjuk?
Perumpamaan (penyeru) orang-orang yang kafir adalah seperti (penggembala) yang
meneriaki (binatang) yang tidak mendengar selain panggilan dan teriakan.
(Mereka) tuli, bisu, dan buta, sehingga mereka tidak mengerti." (QS.
Al-Baqarah: 170-171).
Fanatisme
terhadap Mazhab
Di
antara fanatisme yang tercela adalah fanatisme terhadap mazhab, sebagaimana
halnya orang-orang yang berlebih-lebihan dalam bertaklid (ghulatul
muqallidin) yang hampir saja menyematkan sifat maksum ('ishmah) pada
mazhab mereka, dan kesucian (qadasah) pada para imam mereka.
Mereka
membangun fanatisme ini di atas fondasi-fondasi yang tidak dapat diterima.
Di
antaranya: bahwa taklid itu wajib, khususnya taklid kepada mazhab atau empat
imam. Sebagaimana yang dikatakan oleh penulis kitab Al-Jawharah dalam
ilmu tauhid:
Maka
wajib bertaklid kepada seorang ulama dari mereka, sebagaimana yang diceritakan
oleh para ulama dengan lafaz yang dipahami!
Padahal,
berdasarkan ilmu yang pasti, tidak ada kewajiban kecuali apa yang diwajibkan
oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk
mengikuti Zaid atau 'Amr dari kalangan manusia secara personal, bagaimanapun
tingginya ilmu dan keutamaan yang mereka capai.
Di
antaranya: mereka tidak memperbolehkan orang yang telah mengikuti suatu mazhab
untuk keluar darinya, meskipun dalam beberapa masalah yang mana bagi sang muqallid
[orang yang bertaklid] telah jelas kelemahan dalil mazhabnya, hingga ia
terkadang dijuluki sebagai orang yang terombang-ambing (mudzabdzab)! Ini
merupakan pembebanan kewajiban lain yang tidak pernah diwajibkan oleh Allah
Ta'ala kepadanya.
Konsekuensi
dari hal ini adalah menganggap para pemilik mazhab seolah-olah sebagai pembuat
syariat (syari'), dan menganggap pendapat-pendapat mereka seakan-akan
merupakan dalil-dalil syariat yang dijadikan hujah [untuk menetapkan hukum],
bukan pendapat yang membutuhkan hujah [untuk membuktikannya]!
Hal
ini bertentangan dengan petunjuk para imam itu sendiri, karena sesungguhnya
mereka telah melarang manusia untuk bertaklid kepada mereka maupun kepada orang
lain.
Serta
bertentangan dengan apa yang dipegang teguh oleh salaf umat ini: para sahabat
dan generasi setelah mereka, sepanjang abad-abad pertama yang merupakan
sebaik-baik abad, dan yang paling dekat dengan petunjuk kenabian.
Oleh
karena itu, para ulama besar dan peneliti (muhaqqiq) umat ini
mengingkari sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam bertaklid ini, yang
hampir menyerupai apa yang dilakukan oleh Ahli Kitab, yaitu menjadikan para
rabi dan rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
Imam
'Izzuddin bin 'Abdissalam berkata: "Dan di antara hal yang mengherankan
adalah ada di antara fukaha muqallid yang mengetahui kelemahan pendapat
yang diambil oleh imamnya, sekira ia tidak menemukan sanggahan terhadap
kelemahan tersebut, namun bersamaan dengan itu ia tetap bertaklid kepadanya
dalam masalah itu. Ia meninggalkan pendapat yang didukung oleh kesaksian
Al-Kitab, As-Sunnah, dan kias-kias yang sahih demi mazhab mereka, semata-mata
karena kejumudan untuk bertaklid kepada imamnya. Bahkan, ia mencari-cari tipu
daya untuk menolak lahiriah Al-Kitab dan As-Sunnah serta mentakwilnya dengan
takwil-takwil yang jauh lagi batil, demi membela orang yang ia taklidi."
Beliau
juga berkata: "Manusia senantiasa bertanya kepada ulama siapa saja yang
mereka temui tanpa terikat pada suatu mazhab tertentu, dan tanpa ada
pengingkaran terhadap seorang pun dari para penanya tersebut, hingga muncullah
mazhab-mazhab ini beserta orang-orang fanatiknya dari kalangan muqallid.
Sesungguhnya salah seorang dari mereka mengikuti imamnya meskipun mazhabnya
jauh dari dalil-dalil, seraya bertaklid kepada mereka dalam apa yang
dikatakannya, seolah-olah sang imam adalah seorang nabi yang diutus. Ini adalah
sebuah penyimpangan dari kebenaran dan kejauhan dari ketepatan, yang tidak akan
diridai oleh seorang pun dari kalangan orang-orang yang berakal (ulul albab)."
Dan
Imam Abu Syamah berkata: "Seyogianya bagi orang yang sibuk dengan fikih
untuk tidak membatasi diri pada mazhab satu imam saja. Hendaklah ia meyakini
dalam setiap masalah kesahihan apa yang paling dekat dengan petunjuk Al-Kitab
dan As-Sunnah yang muhkam. Hal itu akan mudah baginya jika ia telah menguasai
sebagian besar ilmu-ilmu terdahulu [yang menjadi prasyarat]. Dan hendaklah ia
menjauhi fanatisme serta menelaah metode-metode khilafiyah generasi belakangan
(muta'akhirin), karena sesungguhnya hal itu membuang-buang waktu dan
mengeruhkan kemurnian hati. Sungguh, telah sah dari Asy-Syafi'i bahwa beliau
melarang bertaklid kepada dirinya maupun bertaklid kepada orang lain. Sahabat
beliau, Al-Muzani, berkata di awal kitab Mukhtashar-nya: 'Aku meringkas
ini dari ilmu Asy-Syafi'i dan dari makna ucapannya agar aku mendekatkannya
kepada orang yang menginginkannya, di samping aku memberitahukan tentang
larangan beliau untuk bertaklid kepada dirinya dan bertaklid kepada orang lain,
agar orang tersebut menelaah hal itu demi agamanya dan berhati-hati untuk
dirinya sendiri.' Yaitu, di samping pemberitahuanku kepada orang yang
menginginkan ilmu Asy-Syafi'i bahwa Asy-Syafi'i melarang bertaklid kepada
dirinya sendiri dan bertaklid kepada orang lain." (Dinukil oleh Ad-Dahlawi
dalam Hujjatullah al-Balighah, Jilid 1).
Maka
tidak mengherankan jika kita melihat para ulama peneliti yang objektif (al-muhaqqiqun
al-munshifun) meninggalkan mazhab mereka dan menguatkan (tarjih)
mazhab lain apabila telah jelas kekuatan dalil pihak yang berbeda pendapat
serta kelemahan hujah mazhabnya sendiri.
Hal
ini tampak lebih jelas pada murid-murid langsung dari para imam tersebut
dibandingkan orang-orang setelah mereka; seperti perbedaan pendapat para
sahabat Abu Hanifah—yaitu Abu Yusuf, Muhammad [Asy-Syaibani], dan
Zufar—terhadap imam mereka dalam masalah-masalah yang tidak terhitung
jumlahnya.
Demikian
pula perbedaan pendapat para sahabat para imam lainnya: Malik, Asy-Syafi'i, dan
Ahmad, terhadap mereka dalam banyak masalah dengan tingkatan yang berbeda-beda.
Abad-abad
berikutnya pun tidak pernah sepi dari orang-orang yang menguatkan pendapat di
luar mazhab mereka sendiri.
Maka
kita dapati orang seperti Imam Al-Qadhi Abu Bakar bin al-'Arabi menguatkan
mazhab Abu Hanifah dalam pendapat tentang wajibnya zakat pada setiap apa yang
dikeluarkan oleh bumi, dan beliau melemahkan mazhabnya sendiri, yaitu mazhab
Malik dan mazhab lainnya, disebabkan dalil telah menuntunnya kepada hal
tersebut.
Di
dalam kitabnya Ahkam al-Qur'an, saat menafsirkan ayat 141 dari Surah
Al-An'am, yaitu firman Allah Ta'ala:
"Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang menjalar dan yang tidak menjalar, pohon
kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan."
...
Beliau berkata: "Adapun Abu Hanifah, ia menjadikan ayat ini sebagai
cerminnya sehingga ia melihat kebenaran..." Dan beliau membela pendapat
ini serta melemahkan mazhabnya sendiri dan mazhab-mazhab lainnya.
Dan
di dalam Syarh Sunan At-Tirmidzi ketika membahas hadis:
فِيمَا سَقَتِ
السَّمَاءُ الْعُشْرُ
"Pada
apa yang diairi oleh langit, (zakatnya adalah) sepersepuluh."
Beliau
berkata: "Dan mazhab yang paling kuat dalam masalah ini adalah mazhab Abu
Hanifah, yang paling berhati-hati bagi orang-orang miskin, dan yang paling
utama dalam mensyukuri nikmat, serta hal itulah yang ditunjukkan oleh keumuman
ayat dan hadis." Selesai kutipan (Lihat: Kitab kami Fiqh az-Zakah,
Jilid 1, Halaman 356, Muassasatur Risalah, Beirut).
Demikian
pula kita mendapati Imam An-Nawawi di dalam Syarh-nya terhadap Shahih
Muslim, atau Syarh-nya terhadap Al-Muhadzdzab karya
Asy-Syirazi [kitab Al-Majmu'], terkadang menguatkan pendapat yang bukan
merupakan pendapat kuat (rajih) dalam mazhab (Syafi'i), sesuai dengan
dalil-dalil yang tampak jelas baginya.
Demikian
pula seperti Al-Kamal ibn al-Humam Al-Hanafi.
Adapun
dua imam, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, maka sikap keduanya terhadap mazhab
asal mereka—yaitu mazhab Hambali—telah makruf dan tidak asing lagi. Mereka
berdua sering kali meninggalkannya, bahkan meninggalkan empat mazhab
seluruhnya, dan bersandar pada ijtihad mutlak mereka dalam masalah yang tidak
sedikit.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang meninggalkan
mazhabnya dalam beberapa masalah—seperti seorang yang bermazhab Hanafi yang
mengangkat kedua tangannya ketika rukuk dan ketika bangun darinya—lalu
teman-temannya mengingkarinya dan menjulukinya sebagai orang yang
terombang-ambing (mudzabdzab) serta tidak konsisten pada satu mazhab!
Maka beliau menjawab dengan jawaban yang terperinci, di antaranya berbunyi:
"Apabila
seseorang menjadi pengikut Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, atau Ahmad, lalu ia
melihat dalam sebagian masalah bahwa mazhab selainnya lebih kuat lalu ia
mengikutinya, maka ia telah berbuat baik dalam hal itu, dan hal tersebut tidak
menodai agamanya maupun kredibilitasnya ('adalah-nya) tanpa ada
perselisihan [di antara ulama]. Bahkan, ini lebih utama menuju kebenaran dan
lebih dicintai oleh Rasulullah ﷺ daripada orang yang fanatik kepada satu orang tertentu selain
Nabi ﷺ, seperti orang yang
fanatik kepada Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, atau Abu Hanifah, serta menganggap
bahwa perkataan orang tertentu ini adalah kebenaran yang wajib diikuti, bukan
perkataan imam yang menyelisihi dirinya.
Maka
barang siapa yang melakukan hal ini, ia adalah orang yang bodoh lagi sesat,
bahkan bisa jadi kafir. Karena kapan pun ia meyakini bahwa wajib bagi manusia
untuk mengikuti satu orang tertentu dari para imam ini dengan mengesampingkan
imam yang lain, maka ia wajib diminta bertobat; jika ia bertobat [maka
diterima], dan jika tidak maka ia dihukum mati. Bahkan, batas maksimal dari apa
yang dikatakan adalah: sesungguhnya boleh, atau seyogianya, atau wajib bagi
orang awam untuk bertaklid kepada salah seorang imam secara tidak tertentu,
tanpa menentukan Zaid maupun 'Amr.
Adapun
jika seseorang mengatakan: sesungguhnya wajib bagi orang awam (maksudnya
seluruh manusia) untuk bertaklid kepada si Fulan atau si Fulan, maka ini adalah
perkataan yang tidak diucapkan oleh seorang muslim pun.
Dan
barang siapa yang loyal kepada para imam serta mencintai mereka, seraya
bertaklid kepada masing-masing dari mereka dalam hal yang tampak baginya
bersesuaian dengan As-Sunnah, maka ia telah berbuat baik dalam hal itu. Bahkan,
orang ini lebih baik kondisinya daripada yang lain, dan tidaklah dikatakan
kepada orang semacam ini sebagai orang yang terombang-ambing (mudzabdzab)
dalam bentuk celaan. Sesungguhnya orang terombang-ambing yang dicela adalah
orang yang tidak bersama orang-orang mukmin dan tidak pula bersama orang-orang
kafir, melainkan ia mendatangi orang-orang mukmin dengan satu wajah dan
mendatangi orang-orang kafir dengan wajah yang lain, sebagaimana firman Allah
Ta'ala mengenai hak orang-orang munafik: 'Mereka dalam keadaan terombang-ambing
antara yang demikian (iman atau kafir), tidak termasuk kepada golongan ini
(orang-orang mukmin) dan tidak pula kepada golongan itu (orang-orang kafir).
Barang siapa dibiarkan sesat oleh Allah, kamu tidak akan mendapatkan jalan
(untuk memberi petunjuk) baginya.' (QS. An-Nisa': 143)."
Dan
Nabi ﷺ bersabda:
مَثَلُ الْمُنَافِقِ
كَمَثَلِ الشَّاةِ الْعَائِرَةِ بَيْنَ الْغَنَمَيْنِ: تَعِيرُ إِلَى هَؤُلَاءِ
مَرَّةً وَإِلَى هَؤُلَاءِ مَرَّةً
"Perumpamaan
orang munafik itu adalah seperti seekor domba yang kebingungan di antara dua
kawanan domba; ia mendatangi kawanan yang ini sekali dan kawanan yang itu
sekali." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Maka
mereka itulah orang-orang munafik yang terombang-ambing, yang dicela oleh Allah
dan Rasul-Nya.
Dan
Allah Ta'ala telah memerintahkan orang-orang mukmin untuk bersatu dan rukun,
serta melarang mereka dari perpecahan dan perselisihan. Allah Ta'ala berfirman:
'Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar
takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim. Dan
berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kamu
bercerai-berai...' sampai firman-Nya '...agar kamu mendapat petunjuk' sampai
firman-Nya '...pada hari ketika ada wajah yang putih berseri dan ada pula wajah
yang hitam muram.' (QS. Ali 'Imran: 102-106).
Ibnu
Abbas رضي الله
عنهما berkata: 'Wajah-wajah yang memutih berseri adalah wajah-wajah
Ahlussunnah wal Jamaah, dan wajah-wajah yang hitam muram adalah wajah-wajah
ahli bidah dan perpecahan.'
Maka
para imam agama ini berada di atas manhaj para sahabat رضوان الله عليهم أجمعين.
Para sahabat dahulu hidup rukun lagi bersatu; walaupun mereka berselisih
pendapat dalam sebagian cabang (furu') syariat, baik dalam masalah
bersuci (thaharah), shalat, haji, talak, waris (faraidh), maupun
selain itu, maka ijmak mereka tetap merupakan hujah yang pasti (qath'i).
Dan
barang siapa yang fanatik kepada salah seorang imam tertentu dengan
mengesampingkan yang lain, maka ia kedudukannya sama dengan orang yang fanatik
kepada salah seorang sahabat tertentu dengan mengesampingkan yang lain; seperti
orang Syiah Rafidhah yang fanatik kepada Ali dengan mengesampingkan tiga
khalifah dan mayoritas sahabat, serta seperti orang Khawarij yang mencela
Utsman dan Ali رضي الله
عنهما.
Maka
ini adalah jalan-jalan ahli bidah dan pengikut hawa nafsu yang telah ditetapkan
berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijmak bahwa mereka tercela, serta keluar
dari syariat dan manhaj yang Allah utus Rasul-Nya ﷺ dengannya. Barang siapa yang fanatik
kepada salah seorang imam secara khusus, maka di dalam dirinya terdapat
kemiripan dengan mereka, baik ia fanatik kepada Malik, Asy-Syafi'i, Abu
Hanifah, Ahmad, maupun selain mereka.
Kemudian,
puncak dari orang yang fanatik kepada salah seorang dari mereka adalah ia
menjadi tidak tahu (jahil) akan kedudukan imam tersebut dalam ilmu dan
agama serta kedudukan imam-imam lainnya, sehingga ia menjadi orang yang bodoh
lagi lalim (jahil zhalim). Padahal Allah memerintahkan untuk berilmu dan
berbuat adil, serta melarang dari kebodohan [Asy-]Syafi'i dan selainnya hingga
ia keluar dari agama. Orang yang menisbatkan diri kepada Ahmad bersikap fanatik
terhadap mazhabnya atas mazhab ini atau itu. Di wilayah Magrib, Anda mendapati
orang yang menisbatkan diri kepada Malik bersikap fanatik terhadap mazhabnya
atas ini atau itu. Semua ini termasuk bentuk perpecahan dan perselisihan yang
dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan
semua orang yang fanatik dengan kebatilan ini, yang mengikuti persangkaan dan
apa yang diinginkan oleh hawa nafsu, serta mengikuti hawa nafsu mereka tanpa
petunjuk dari Allah, berhak mendapatkan celaan dan hukuman. Ini adalah
pembahasan yang luas yang tidak dapat ditampung oleh fatwa ini untuk dipaparkan
secara panjang lebar. Karena sesungguhnya berpegang teguh pada jemaah dan
persatuan termasuk usul (pokok) agama, sedangkan cabang yang diperselisihkan
termasuk furu' (cabang) yang samar. Maka bagaimana mungkin pokok agama dinodai
demi memelihara cabang?! (Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
Jilid 22, Halaman 248-254).
Fanatisme
Menentang Mazhab dan Para Imam
Jika
fanatisme terhadap mazhab-mazhab dan pendapat para imam—sebagaimana yang nyata
terjadi pada masa-masa taklid dan fanatisme mazhab—adalah hal yang tercela,
maka yang serupa dengannya dalam hal tercela atau bahkan lebih parah adalah
orang yang fanatik menentang mazhab-mazhab dan para imam secara mutlak, serta
mengarahkan anak panah kritik dan celaannya kepada mereka dengan klaim bahwa
mazhab-mazhab tersebut menyelisihi As-Sunnah!!
Inilah
yang kita lihat pada sekelompok orang yang baru tumbuh di zaman ini. Aku tidak
mengira mereka memiliki pendahulu (salaf) di antara para ulama Islam
masa lalu, kecuali apa yang terjadi pada kekerasan Ibnu Hazm dan ketajaman
lidahnya yang ia hunus laksana pedang Al-Hajjaj! Hal itu merupakan sesuatu yang
dicela oleh setiap orang yang objektif setelahnya, namun bersamaan dengan itu,
orang-orang zaman ini telah melampaui dirinya.
Adapun
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang mana orang-orang tersebut sering mencari
pembenaran dengan menyandarkan diri kepadanya, maka sikap beliau sudah makruf
dan tidak asing lagi.
Ibnu
Taimiyah رضي الله
عنه berkata di dalam kitabnya, Raf'ul Malam 'an al-A'immatil
A'lam, pada bagian mukadimah setelah khutbah:
"Wajib
bagi kaum muslimin setelah memberikan loyalitas (muwalat) kepada Allah
dan Rasul-Nya untuk memberikan loyalitas kepada orang-orang mukmin sebagaimana
yang disuarakan oleh Al-Qur'an; khususnya para ulama yang merupakan pewaris
para nabi, yang Allah jadikan mereka layaknya bintang-bintang yang menjadi
petunjuk di dalam kegelapan daratan dan lauten. Sungguh, kaum muslimin telah
bersepakat atas petunjuk dan keahlian ilmu mereka."
"Kemudian
beliau berkata: 'Karena sesungguhnya mereka adalah para khalifah (penerus)
Rasul di tengah umatnya, dan para penghidup sunahnya yang telah mati. Dengan
mereka Al-Kitab tegak dan dengan Al-Kitab mereka tegak; dan dengan mereka
Al-Kitab berbicara dan dengan Al-Kitab mereka berbicara. Dan ketahuilah bahwa
tidak ada seorang pun dari para imam yang diterima oleh umat secara luas yang
sengaja menyelisihi Rasulullah ﷺ dalam sesuatu dari sunahnya, baik yang kecil maupun yang besar.
Karena sesungguhnya mereka telah bersepakat dengan kesepakatan yang meyakinkan
tentang wajibnya mengikuti Rasul, dan bahwa setiap orang dapat diambil
perkataannya atau ditinggalkan, kecuali Rasulullah ﷺ. Akan tetapi, jika ditemukan bagi salah
seorang dari mereka suatu pendapat yang ternyata terdapat hadis sahih yang
menyelisihinya, maka pastilah ia memiliki uzur dalam meninggalkannya. Dan
kesimpulan dari uzur-uzur tersebut terbagi menjadi tiga kategori: pertama,
ketidakyakinannya bahwa Nabi ﷺ
mengucapkannya; kedua, ketidakyakinannya bahwa masalah tersebut dimaksudkan
oleh perkataan [hadis] itu; dan ketiga, keyakinannya bahwa hukum tersebut telah
dihapus (mansukh). Ketiga kategori ini bercabang menjadi sebab-sebab
yang banyak.'"
Syaikhul
Islam telah mencabangkan sebab-sebab ini menjadi sepuluh sebab yang beliau
perinci penjelasannya, kemudian beliau berkata:
"Maka
kesepuluh sebab ini tampak jelas. Dan dalam banyak hadis, bisa jadi seorang
ulama memiliki hujah untuk tidak mengamalkan hadis tersebut yang mana kita
tidak mengetahuinya. Karena sesungguhnya pintu-pintu ilmu itu luas, dan kita
tidak mengetahui seluruh apa yang ada di dalam batin para ulama. Seorang ulama
terkadang menampakkan hujahnya dan terkadang tidak menampakkannya. Jika ia
menampakkannya, terkadang hujah itu sampai kepada kita dan terkadang tidak
sampai. Dan jika sampai kepada kita, terkadang kita memahami letak
argumentasinya (mawdhi' ihtijaj) dan terkadang kita tidak memahaminya,
baik hujah tersebut benar pada hakikat perkara yang sebenarnya maupun tidak.
Dan
jika ditinggalkannya [hadis] itu disebabkan oleh sebagian alasan ini, maka
apabila datang hadis sahih yang berisi penghalalan, pengharaman, atau suatu
hukum, tidak boleh diyakini bahwa orang yang meninggalkannya—dari kalangan
ulama yang telah kami sifatkan sebab-sebab penolakannya—akan dihukum karena ia
telah menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, atau dihukum dengan
selain apa yang diturunkan Allah. Demikian pula jika di dalam hadis terdapat
ancaman (wa'id) atas suatu perbuatan berupa laknat, kemurkaan, azab,
atau sejenisnya, maka tidak boleh dikatakan: sesungguhnya ulama yang
membolehkan hal ini atau melakukannya termasuk ke dalam ancaman ini. Ini
merupakan perkara yang kami tidak ketahui adanya perselisihan di antara umat,
kecuali sedikit dari sebagian Muktazilah Baghdad, seperti Al-Marisi dan
rekan-rekannya, yang mana mereka mengklaim bahwa mujtahid yang salah dihukum
atas kesalahannya. Hal ini karena berlakunya ancaman bagi orang yang melakukan
keharaman disyaratkan oleh pengetahuannya tentang pengharaman tersebut atau
kemampuannya untuk mengetahui pengharaman tersebut.
Sebab,
barang siapa yang tumbuh di pedalaman, atau baru saja masuk Islam, atau
melakukan sesuatu dari hal-hal yang diharamkan dalam keadaan tidak mengetahui
pengharamannya, maka ia tidak berdosa dan tidak dikenakan hukuman (had),
meskipun ia tidak bersandar dalam penghalalannya pada dalil syar'i. Maka orang
yang belum sampai kepadanya hadis yang mengharamkan, sementara ia bersandar
dalam membolehkannya pada suatu dalil syar'i, tentu lebih utama untuk
mendapatkan uzur. Oleh karena itu, orang ini mendapatkan pahala lagi terpuji
karena ijtihadnya. Allah Ta'ala berfirman: 'Dan (ingatlah kisah) Dawud dan
Sulaiman, ketika keduanya mengadili perkara tentang kebun yang dirusak oleh
kambing-kambing kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diambil) oleh mereka
itu. Maka Kami memberikan pemahaman kepada Sulaiman (tentang keputusan yang
tepat); dan kepada masing-masing (Dawud dan Sulaiman) Kami berikan hikmah dan
ilmu, dan Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung bersama Dawud untuk
bertasbih. Dan Kamilah yang melakukannya.' (QS. Al-Anbiya': 78-79). Maka Allah
mengkhususkan Sulaiman dengan pemahaman dan memuji keduanya dengan keputusan
hukum dan ilmu."
"Dan
di dalam Ash-Shahihain [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim] dari 'Amr bin
al-'Ash رضي الله
عنه, bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
إِذَا اجْتَهَدَ
الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ
أَجْرٌ
'Apabila
seorang hakim berijtihad lalu ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala; dan
apabila ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapatkan satu pahala.'
Maka
jelaslah bahwa seorang mujtahid beserta kesalahannya tetap mendapatkan pahala,
yang demikian itu karena ijtihadnya, dan kesalahannya diampuni. Karena
menemukan kebenaran pada setiap rincian hukum adakalanya tidak mungkin (muta'adzdzir)
atau sulit (muta'assir). Dan Allah Ta'ala telah berfirman: 'Dia tidak
menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.' (QS. Al-Hajj: 78). Dan Allah Ta'ala
berfirman: 'Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu.' (QS. Al-Baqarah: 185).
Dan
di dalam Ash-Shahihain dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda kepada para
sahabatnya pada tahun Perang Khandaq:
لَا يُصَلِّيَنَّ
أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
'Janganlah
ada salah seorang pun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.'
Lalu
waktu shalat Ashar mendapati mereka di tengah jalan. Sebagian mereka berkata:
'Kita tidak shalat kecuali di Bani Quraizhah.' Dan sebagian yang lain berkata:
'Beliau tidak bermaksud demikian dari kita [bukan melarang shalat di jalan,
melainkan perintah untuk bersegera],' lalu mereka shalat di jalan. Maka Nabi
tidak mencela salah satu pun dari kedua kelompok tersebut.
Kelompok
pertama berpegang teguh pada keumuman redaksi ('umumul khithab),
sehingga mereka menjadikan kondisi terlewatnya waktu shalat termasuk dalam
keumuman tersebut.
Sedangkan
kelompok yang lain memiliki dalil yang mengharuskan keluarnya kondisi ini dari
keumuman, karena maksud sebenarnya adalah bersegera menuju kaum tersebut.
Dan
ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para fukaha dengan perselisihan
yang masyhur: Apakah keumuman dapat dikhususkan (takhshish) dengan kias?
Namun demikian, mereka yang shalat di jalan adalah yang lebih tepat.
Demikian
pula Bilal رضي الله
عنه, ketika ia menjual dua sha' dengan satu sha' [kurma kualitas
berbeda], Nabi ﷺ
memerintahkan untuk mengembalikannya, dan beliau tidak menerapkan hukum pemakan
riba atasnya berupa vonis fasik (tafsiq), laknat, maupun pengerasan
hukuman, karena ketiadaan pengetahuannya saat itu tentang pengharamannya.
Demikian
pula 'Adi bin Hatim dan sekelompok sahabat ketika mereka meyakini bahwa firman
Allah Ta'ala: '...sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam...' (QS.
Al-Baqarah: 187) maknanya adalah tali yang putih dan yang hitam. Maka salah
seorang dari mereka meletakkan dua buah tali ikat kepala ('iqal): putih
dan hitam, lalu ia tetap makan sampai jelas perbedaan salah satunya dari yang
lain. Maka Nabi ﷺ
bersabda kepada 'Adi (Keduanya (Bukhari dan Muslim) mengeluarkan hadis ini
dalam kitab Shahih mereka dari beberapa jalur dari 'Adi):
إِنَّ وِسَادَكَ إِذَنْ
لَعَرِيضٌ، إِنَّمَا هُوَ بَيَاضُ النَّهَارِ وَسَوَادُ اللَّيْلِ
'Sesungguhnya
bantalmu kalau begitu benar-benar lebar. Sesungguhnya yang dimaksud hanyalah
putihnya siang dan hitamnya malam.'
Maka
beliau mengisyaratkan pada ketidakpahaman 'Adi terhadap makna pembicaraan
tersebut, dan beliau tidak menerapkan atas perbuatan ini celaan terhadap orang
yang berbuka di bulan Ramadan, walaupun hal itu termasuk dosa besar yang paling
agung.
Berbeda
dengan orang-orang yang memberikan fatwa kepada orang yang terluka kepalanya (al-masyjuuj)
di cuaca yang dingin tentang wajibnya mandi janabah, lalu ia pun mandi dan
meninggal dunia. Sesungguhnya beliau bersabda (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Ad-Daraquthni dari hadis Jabir, dan hadis ini memiliki kelanjutan):
قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ
اللهُ، هَلَّا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا؟ إِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ
السُّؤَالُ
'Mereka
telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka! Mengapa mereka tidak
bertanya jika tidak mengetahui? Sesungguhnya obat dari kebodohan/ketidaktahuan
hanyalah bertanya.'
Sesungguhnya
mereka itu bersalah tanpa ijtihad, karena mereka bukan termasuk ahli ilmu.
Demikian pula beliau tidak mewajibkan atas Usamah bin Zaid hukuman qisas (qawad),
diat, maupun kafarat ketika ia membunuh orang yang mengucapkan 'La ilaha
illallah' pada Perang Al-Huraqat (Dikeluarkan oleh Asy-Syaikhan (Bukhari dan
Muslim) dan selain keduanya). Karena sesungguhnya ia meyakini bolehnya membunuh
orang tersebut berdasarkan anggapan bahwa keislamannya tidak sah, padahal
membunuhnya adalah haram. Dan para pendahulu (salaf) serta mayoritas
fukaha mengamalkan hal tersebut dalam hal bahwa apa yang dihalalkan oleh
kelompok pemberontak (ahlul baghyi) berupa darah orang-orang yang taat (ahlul
'adl) berdasarkan takwil yang dapat diterima, maka tidak dijamin dengan
qisas, diat, maupun kafarat, meskipun membunuh dan memerangi mereka adalah
haram." Selesai kutipan.
Adapun
pendapat yang menyatakan bahwa taklid itu haram bagi seluruh manusia, dan bahwa
ijtihad itu wajib bagi seluruh manusia sampai-sampai orang awam di antara
mereka, maka itu adalah pendapat yang ditolak di sisi seluruh ulama (al-kaffah).
Bagaimana
mungkin demikian, padahal ijtihad memiliki syarat-syarat yang telah disepakati
oleh para pakar ushul fikih (al-ushuliyyun), yang mana syarat-syarat
tersebut tidak terpenuhi pada banyak ahli ilmu? Maka bagaimana bisa dibayangkan
prasyarat itu terpenuhi pada kalangan awam dan rakyat jelata dari kalangan
manusia, orang-orang yang buta aksara dan yang sejenisnya, serta dari kalangan
kaum muslimin yang tidak berbicara dengan bahasa Arab, padahal mereka
merepresentasikan sekitar 85% dari jumlah total keseluruhan kaum muslimin?
Bagaimana
kita menuntut orang awam untuk berijtihad dalam mengetahui hukum beserta
dalilnya, sedangkan ia tidak memiliki satu pun perangkat dari
perangkat-perangkat yang darurat (penting) bagi ijtihad parsial (al-ijtihad
al-juz'i), meskipun hanya dalam satu masalah saja?
Sesungguhnya
kita telah membebaninya dengan sesuatu yang di luar kesanggupannya, padahal
Allah Ta'ala berfirman:
"Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS.
Al-Baqarah: 286).
Dan
pendapat yang menyatakan bahwa mazhab-mazhab telah memecah belah kaum muslimin
adalah pendapat yang tertolak, karena perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu')
tidaklah membahayakan demi persatuan umat Islam, dan sungguh para sahabat,
tabi'in, serta para imam telah berbeda pendapat di dalamnya, namun hal itu
tidak merugikan mereka sedikit pun.
Klaim
bahwa keberadaan nash [teks Al-Qur'an atau hadis] atau hadis saja sudah
cukup untuk menghilangkan perselisihan dan menyatukan semua orang pada satu
pandangan —sebagaimana pandangan madrasah Atsariyah kontemporer yang saya sebut
sebagai "(Zhahiriyah Baru)"— adalah klaim yang tidak benar, dan saya
telah menjelaskan kekeliruannya di tempat lain dalam tulisan-tulisan saya.
Di
antaranya adalah apa yang saya sebutkan dalam buku (As-Sahwah al-Islamiyyah
baina al-Juhud wa al-Tatharruf) [Kebangkitan Islam antara Pengingkaran dan
Ekstremisme]:
Sungguh,
kita telah mengenal di zaman kita ini orang-orang yang membebani diri mereka
sendiri dan membebani orang lain bersama mereka, seraya menyangka bahwa mereka
mampu mencetak manusia dalam satu cetakan yang mereka buat sendiri untuk
orang-orang tersebut. Mereka mengira bahwa manusia dapat bersatu di atas satu
pandangan, berjalan di belakang mereka sesuai dengan apa yang mereka pahami
dari nash-nash syariat, sehingga dengan demikian madzhab-madzhab akan
punah, perselisihan akan diangkat, dan semua orang akan bertemu pada kalimat
yang sama.
Orang-orang
ini lupa bahwa pemahaman mereka terhadap nash tidak lebih dari sekadar
opini yang mengandung kemungkinan salah sebagaimana mengandung kemungkinan
benar, karena sifat maksum tidak dijamin bagi seorang ulama pun dalam pendapat
yang dipilihnya. Sekiranya ia telah memenuhi seluruh syarat ijtihad sekalipun,
satu-satunya hal yang dijamin baginya hanyalah pahala atas ijtihadnya, baik ia
benar maupun salah.
Oleh
karena itu, orang-orang ini tidak melakukan hal lain melainkan sekadar
menambahkan sebuah madzhab baru ke dalam madzhab-madzhab yang telah
terkodifikasi!
Dan
sungguh aneh bahwa mereka mengingkari para pengikut madzhab atas taklid mereka
kepada para imamnya, sementara di saat yang sama mereka menuntut orang awam
untuk bertaklid dan mengikuti mereka.
Dan
janganlah Anda mengira bahwa saya mengingkari dakwah mereka untuk mengikuti nash-nash,
atau ijtihad mereka dalam memahaminya, sebab hal ini merupakan hak bagi setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat dan perangkat ijtihad, dan tidak ada
seorang pun yang berhak menutup pintu yang telah dibuka oleh Rasulullah ﷺ bagi umat secara
umum. Melainkan, yang saya ingkari dari mereka adalah kelancangan mereka
terhadap manhaj-manhaj ulama umat, pelecehan mereka terhadap fikih warisan
leluhur (turats), klaim-klaim sepihak mereka yang luas bahwa hanya
mereka yang berada di atas kebenaran sedangkan selain mereka berada dalam
kesalahan atau kesesatan, serta delusi mereka bahwa mereka mampu melenyapkan
perselisihan dan mengumpulkan seluruh manusia tanpa terkecuali pada satu
perkataan, yaitu perkataan mereka!
Seorang
penuntut ilmu yang tulus dari murid-murid madrasah ini (madrasah satu
pandangan) berkata kepada saya: "Mengapa semua orang tidak bertemu pada
pandangan yang disertai dengan nash?"
Saya
menjawab: Nash tersebut haruslah sahih dan diterima oleh semua pihak,
harus memiliki penunjukan makna yang eksplisit (sharih al-dalalah)
terhadap makna yang dimaksud, dan harus selamat dari dalil penentang yang
sepadan atau lebih kuat darinya, baik dari nash-nash syariat yang
bersifat parsial (juz'iy) maupun kaidah-kaidah umumnya (kulliy).
Sebab, suatu nash bisa jadi sahih menurut seorang imam namun daif
menurut imam lainnya. Bisa jadi nash tersebut sahih menurutnya, akan
tetapi tidak disepakati penunjukan maknanya terhadap maksud yang diinginkan;
bisa jadi menurut yang satu bersifat umum ('amm), sedangkan menurut yang
lain bersifat khusus (khash). Bisa jadi menurut seorang imam bersifat
mutlak (muthlaq), sedangkan menurut yang lain terikat (muqayyad).
Bisa jadi yang satu melihatnya sebagai dalil kewajiban atau keharaman,
sedangkan yang lain melihatnya menunjukkan kesunahan (istihbab) atau
kemakruhan. Dan bisa jadi sebagian mereka menganggapnya sebagai dalil yang
hukumnya tetap (muhkam), sedangkan yang lain melihatnya telah dihapus (mansukh),
di samping pertimbangan-pertimbangan lainnya yang telah disebutkan oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya (Raf'ul Malam 'anil Aimmatil
A'lam), dan disebutkan oleh Hakimul Islam Waliyyullah Ad-Dahlawi dalam
kitabnya (Hujjatullah al-Balighah) serta dalam risalah (Al-Inshaf fi
Asbab al-Ikhtilaf), dan diperinci oleh Al-'Allamah Syaikh Ali Al-Khafif
dalam kitab (Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha).
Dan
barangkali pendapat yang paling adil yang pernah diucapkan mengenai taklid dan
bermadzhab adalah apa yang dikatakan oleh Asy-Syahid Hasan al-Banna radiyallahu
'anhu dalam Al-Ushul al-'Isyrin (Dua Puluh Prinsip): "Setiap
muslim yang belum mencapai derajat nazhar [analisis mendalam] terhadap
dalil-dalil hukum syariat, hendaknya mengikuti (ittiba') seorang imam
dari imam-imam agama. Walaupun demikian, seyogianya ia berusaha mengetahui
dalil-dalil imamnya semampu yang ia bisa, serta menerima setiap arahan yang
disertai dalil, manakala telah sahih baginya kebenaran dan kapabilitas orang
yang mengarahkannya... serta menyempurnakan kekurangan ilmiahnya —jika ia
termasuk ahli ilmu— hingga mencapai derajat nazhar."
Inilah
perkataan yang moderat (wasath); beliau tidak menjadikan taklid sebagai
kewajiban bagi seluruh manusia termasuk ahli ilmu di antara mereka, sebagaimana
yang dikatakan oleh kaum fanatik bermadzhab (ghulat al-madzhabiyyin).
Beliau juga tidak menjadikan taklid haram bagi seluruh manusia sebagaimana yang
dikatakan oleh kaum fanatik anti-madzhab (ghulat al-laa madzhabiyyin).
Melainkan, beliau memperinci perkara ini dengan perincian yang baik, membedakan
antara ahli ilmu dan orang awam lainnya. Beliau membolehkan bagi siapa saja
yang belum mencapai derajat nazhar dan tarjih [memilih pendapat
yang lebih kuat] untuk mengikuti seorang imam di antara para imam. Beliau
menggunakan istilah al-ittiba' (mengikuti), yang mana ini lebih utama
daripada menggunakan istilah al-taqlid. Beliau juga tidak membatasi para
imam hanya pada empat imam madzhab saja, sebab seorang muslim bisa saja
mengikuti madzhab seorang sahabat, tabi'in, atau imam lainnya selain mereka.
Bersamaan dengan itu, seyogianya ia mengetahui dalil-dalil imamnya, terutama
ketika muncul syubhat, serta menerima apa yang diarahkan oleh orang lain
kepadanya berupa hukum-hukum yang disertai dengan dalil-dalil yang memuaskan,
apabila hal itu bersumber dari orang yang ia percayai ilmu dan agamanya,
meskipun hal itu menyelisihi madzhabnya.
Kemudian
Syaikh radiyallahu 'anhu di sini mengingatkan tentang apa yang
seyogianya dilakukan oleh ahli ilmu, yaitu membuang rasa malas dan berusaha
menyempurnakan perangkat-perangkat ilmiah mulai dari mendalami fikih Al-Kitab
dan As-Sunnah, maqashid [tujuan syariat], ushul [prinsip-prinsip fikih],
bahasa, dan bidang lainnya... sehingga ia menjadi termasuk ahli nazhar
dan ijtihad, meskipun secara parsial (ijtihad juz'iy). Barang siapa
bersungguh-sungguh maka ia akan mendapati, dan barang siapa berjalan di atas
jalurnya maka ia akan sampai.
Dan
kita —insya Allah— akan mengulas prinsip ini secara luas saat kita menjelaskan Al-Ushul
al-'Isyrin yang dimaksudkan oleh Imam al-Banna rahimahullah untuk
menjadi landasan bagi kesatuan pemahaman di kalangan para aktivis Islam. Ini
merupakan tema dari sebuah buku yang akan terbit dalam dua jilid dengan taufik
Allah Ta'ala.
Fanatisme
Kelompok atau Partai
Dan
di antara fanatisme (ta'ashshub) yang harus kita waspadai adalah:
fanatisme terhadap golongan, partai, atau jamaah tempat seorang muslim
bernaung, yaitu fanatisme yang membuatnya membela kelompoknya baik dalam
kebenaran maupun kebatilan, sebagaimana yang diucapkan oleh orang Arab pada
masa Jahiliah: "Bantulah saudaramu, baik dia berbuat zalim maupun
dizalimi," sebelum Rasulullah ﷺ meluruskan konsep kalimat tersebut dan memberinya tafsiran baru
yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
Di
antara bentuk fanatisme terhadap jamaah atau partai adalah memberikan
sifat-sifat yang menyerupai kesucian (qudasah) atau kemaksuman padanya;
sehingga apa pun yang dikatakannya adalah benar, apa pun yang dilakukannya
adalah indah, apa pun yang bersumber darinya adalah tepat, seluruh sejarahnya
adalah kejayaan, dan semua tokohnya adalah malaikat!
Dan
ini tidak benar, karena setiap jamaah yang berdiri untuk menolong Islam dan
memperbaruinya (tajdid) dalam akal, jiwa, kehidupan, serta masyarakat,
tidak lebih dari sekadar sekumpulan kaum muslimin yang berijtihad dalam
melayani Islam dan meninggikan kalimat-Nya. Di dalam ijtihadnya, kelompok ini
bisa benar dan bisa salah, dan ia mendapatkan pahala dalam kondisi apa pun,
baik benar maupun salah, karena bagi setiap mujtahid ada bagiannya, dan bagi
setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan.
Di
antara manifestasi fanatisme ini adalah: ia tidak menyebutkan tentang jamaah
atau partainya melainkan kelebihan dan kebaikan saja, serta tidak menyebutkan
tentang jamaah-jamaah lain melainkan aib dan keburukan saja; ia mengagungkan
tokoh-tokoh kelompoknya bagaimanapun kelalaian atau kekurangan yang ada pada
mereka, dan merendahkan tokoh-tokoh kelompok lain bagaimanapun tingginya ilmu
dan amal yang ada pada mereka.
Padahal
Islam mewajibkan seorang muslim untuk bersikap adil terhadap orang yang ia
cintai maupun orang yang ia benci, tegak karena Allah menjadi saksi dengan adil
walaupun terhadap dirinya sendiri. Kemarahannya tidak boleh mengeluarkannya
dari kebenaran, keridaannya tidak boleh memasukkannya ke dalam kebatilan, dan
permusuhan tidak boleh menghalanginya untuk bersaksi bagi musuhnya atas
kebaikan yang ada pada musuh tersebut. Allah Ta'ala berfirman:
"Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah,
walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapakmu dan kerabatmu." (QS.
An-Nisa': 135)
Dan
Dia berfirman:
"Dan
janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu
kerjakan." (QS. Al-Ma'idah: 8)
Di
antara manifestasinya adalah: ia merasa gembira dengan kesalahan-kesalahan
orang lain, bahkan mungkin menjelek-jelekkannya dan membesar-besarkannya bagai
menabuh genderang, sementara ia menutup mata dari kesalahan-kesalahan golongan
dan jamaahnya sendiri. Jika ia mengakuinya, ia mencoba untuk meremehkannya,
mencarikan uzur baginya, serta membelanya.
Di
antara manifestasi fanatisme adalah: berlebihan dalam menjaga bentuk-bentuk
struktural atau organisasional partai atau jamaah seolah-olah hal itu adalah
perkara ibadah ritual, hingga terkadang dalam beberapa situasi ia mengorbankan
maslahat dakwah Islam dan umat Islam agar citra organisasi tidak tergores.
Dan
ini merupakan kesalahan fatal dalam pemahaman. Sebab, bentuk-bentuk
organisasional hanyalah sarana dan perangkat yang berubah seiring perubahan
zaman, tempat, dan manusia; mereka bukanlah berhala-berhala yang disembah atau
tujuan yang dicari demi dirinya sendiri, sebagaimana yang dipahami dari
perilaku sebagian orang yang ekstrem dalam menghormati organisasi.
Etika
Membebaskan Diri dari Fanatisme
Dan
sangat penting di sini untuk menyadari dan mengingatkan tentang sejumlah etika
yang kami pandang niscaya untuk menunjukkan pembebasan diri yang sejati dari
belenggu fanatisme. Merupakan kewajiban untuk mengarahkan pandangan kepadanya
dan mengingatkannya, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi
orang-orang mukmin.
Di
antara etika-etika ini adalah: melihat kepada apa yang dikatakan dan bukan
kepada siapa yang mengatakan; memiliki keberanian untuk melakukan kritik diri (naqd
al-dzat), mengakui kesalahan, menyambut baik kritik dari orang lain,
meminta nasihat serta pelurusan dari mereka, mengambil manfaat dari ilmu dan
hikmah yang ada pada orang lain, memuji pihak yang berbeda pendapat (mukhalif)
dalam hal-hal baik yang dilakukannya, serta membelanya apabila ia dituduh
dengan kebatilan atau dilanggar haknya oleh seseorang tanpa alasan yang benar.
Dan
setiap adab atau keutamaan ini membutuhkan pembahasan tersendiri, yang kami
tunda hingga studi kami yang akan datang —dengan izin Allah— mengenai As-Sahwah
al-Islamiyyah minal Murahaqah ilar Rusyd (Kebangkitan Islam dari Masa
Remaja Menuju Kedewasaan). Saya memohon kepada Allah agar menolong kami untuk
menyelesaikannya dalam waktu dekat.
3-
Berprasangka Baik (Husnuzan) Kepada Orang Lain
Dan
di antara prinsip etika yang penting dalam interaksi sesama aktivis Islam
adalah: berprasangka baik (husnuzhan) kepada orang lain, dan melepaskan
kacamata hitam ketika melihat amal perbuatan serta sikap-sikap mereka. Maka
tidak seyogianya perilaku dan kecenderung seorang mukmin dibangun di atas sikap
menyucikan diri sendiri dan menuduh orang lain... Padahal Allah Ta'ala melarang
kita menyucikan diri kita sendiri, di mana Dia berfirman:
"Dia
lebih mengetahui tentang kamu, sejak Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika
kamu masih janin dalam perut ibumu. Maka, janganlah kamu menganggap dirimu
suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa." (QS.
An-Najm: 32)
Dan
Dia mencela orang-orang Yahudi yang menyucikan diri mereka sendiri dan berkata
bahwa mereka adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya, maka Allah Ta'ala
berfirman:
"Tidakkah
engkau memperhatikan orang-orang yang menganggap diri mereka suci? Sebenarnya
Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki..." (QS. An-Nisa': 49)
Dan
seorang mukmin —sebakai mana dikatakan oleh sebagian ulama salaf— lebih ketat
dalam menghisab dirinya sendiri daripada seorang penguasa yang zalim dan
daripada sekutu usaha yang kikir!
Maka
ia selamanya menaruh curiga terhadap dirinya sendiri, tidak bersikap toleran
kepadanya, dan tidak membenarkan kesalahannya. Perasaannya didominasi oleh rasa
lalai terhadap hak Allah serta kurang dalam menunaikan hak-hak hamba Allah.
Ia
melakukan kebaikan dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan, lalu berkata:
"Aku takut amalku tidak diterima dariku, karena sesungguhnya Allah hanya
menerima dari orang-orang yang bertakwa, dan apa yang membuatku tahu bahwa aku
termasuk dari mereka?!"
Sebaliknya,
di sisi lain ia mencarikan uzur bagi makhluk Allah, khususnya bagi
saudara-saudaranya dan para aktivis yang bekerja bersamanya demi menolong agama
Allah. Ia pun mengucapkan apa yang dikatakan oleh sebagian salafus saleh:
"Aku mencarikan uzur bagi saudaraku dari satu hingga tujuh puluh uzur,
kemudian aku berkata: Barangkali ia memiliki uzur lain yang tidak aku
ketahui!"
Dan
sesungguhnya di antara cabang keimanan yang paling agung adalah berprasangka
baik kepada Allah dan berprasangka baik kepada manusia. Sebaliknya, lawan dari
keduanya adalah berprasangka buruk (su'uzhan) kepada Allah dan
berprasangka buruk kepada hamba-hamba Allah.
Sesungguhnya
prasangka buruk termasuk dari perangai jahat yang diperingatkan oleh Al-Qur'an
dan As-Sunnah. Maka hukum asal bagi seorang muslim adalah membawanya pada
keadaan yang baik, dan janganlah engkau menyangka kepadanya melainkan kebaikan,
serta hendaknya engkau membawa apa saja yang bersumber darinya pada kemungkinan
yang paling baik, meskipun kemungkinan itu tampak lemah, demi memenangkan sisi
kebaikan atas sisi keburukan.
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
"Wahai
orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian
prasangka itu dosa..." (QS. Al-Hujurat: 12)
dan
yang dimaksud dengannya adalah prasangka buruk yang tidak bersandar pada dalil
yang pasti.
Dan
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Jauhilah
oleh kalian prasangka, karena sesungguhnya prasangka itu adalah
sebohong-bohongnya perkataan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan
yang diwajibkan bagi seorang muslim apabila ia mendengar keburukan tentang
saudaranya adalah mengusir bayangan buruk apa pun tentangnya dari jiwanya,
serta tidak menyangka kepadanya melainkan kebaikan, sebagaimana firman Allah
Ta'ala dalam konteks Haditsul Ifki [Berita Bohong]:
"Mengapa
ketika kamu mendengar (berita bohong) itu, orang-orang mukmin laki-laki dan
perempuan tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri dan berkata,
“Ini adalah (berita) bohong yang nyata”?" (QS. An-Nur: 12)
Memang
benar bahwa prasangka buruk termasuk hal-hal yang hampir tidak ada seorang pun
yang selamat darinya, sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadis daif
(HR. At-Thabarani), akan tetapi hal itu dikuatkan oleh riwayat yang sahih,
yaitu perkataan Nabi ﷺ
kepada sebagian sahabat yang melihat beliau sedang beri'tikaf lalu berbicara
dengan seorang wanita di dekat masjid, sehingga kedua sahabat itu mempercepat
langkah kaki mereka. Maka beliau bersabda:
"Pelan-pelanlah
kalian berdua, sesungguhnya dia adalah Shafiyyah binti Huyay [istriku]."
Lalu keduanya berkata: "Apakah kami akan menyangka kepadamu melainkan
kebaikan wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya setan itu
berjalan di dalam diri anak Adam seiring aliran darah, dan sesungguhnya aku
khawatir setan akan melemparkan keburukan [atau beliau bersabda: sesuatu] ke
dalam hati kalian berdua." (HR. Al-Bukhari).
Meskipun
demikian, seyogianya bagi seorang mukmin untuk tidak menyerah pada waswas setan
dalam berprasangka buruk kepada kaum muslimin. Sebaliknya, ia harus mencari
uzur-uzur dan jalan keluar bagi mereka dalam hal-hal yang ia lihat mereka
bersalah di dalamnya, sebagai ganti dari mencari-cari ketergelinciran dan aib
mereka.
Karena
sesungguhnya di antara orang yang paling dibenci oleh Rasulullah ﷺ dan yang paling jauh
majelisnya dari beliau pada hari kiamat adalah orang-orang yang mencari-cari
ketergelinciran orang-orang yang tidak bersalah (Diriwayatkan yang semisal
dengannya oleh Ahmad).
Maka,
apabila perbuatan yang bersumber dari seorang muslim mengandung satu
kemungkinan yang padanya terdapat kebaikan, dan dua puluh kemungkinan yang
tidak ada di dalamnya melainkan keburukan, seyogianya perbuatan tersebut dibawa
pada kemungkinan kebaikan yang memungkinkan dan potensial itu.
Dan
apabila ia tidak menemukan satu pun celah kebaikan untuk membawanya ke sana,
maka alangkah baiknya jika ia menahan diri dan tidak terburu-buru dalam
melayangkan tuduhan, sebab bisa jadi akan tampak jelas baginya sesuatu dalam
waktu dekat. Dan betapa benarnya apa yang dikatakan oleh sang penyair di sini:
Berlaku tenanglah dan jangan tergesa-gesa mencela seorang
sahabat,
Bisa
jadi ia memiliki uzur sementara engkau terus mencelanya.
Dan
di antara perkara yang wajib diperingatkan adalah: hal-hal yang berkaitan
dengan menuduh niat dan menghakimi isi hati (sarair). Padahal
sesungguhnya pengetahuan tentang hal itu hanya ada di sisi Allah, Yang tidak
ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya, dan tidak ada rahasia maupun perkara
terang-terangan yang gaib dari-Nya.
Sikap
ini dituntut terhadap seorang muslim, siapa pun muslim tersebut dari kalangan
orang awam; maka bagaimana lagi dengan seorang muslim yang berjuang demi Islam,
yang mana ia menambahkan ke dalam Islam yang bersifat umum itu tindakan:
berdakwah kepadanya, memiliki kecemburuan pembelaan terhadapnya,
mempertahankannya, serta berkorban di jalannya?
Oleh
karena inilah seseorang merasa sangat heran dan merasakan kepedihan yang
mendalam ketika mendapati sebagian aktivis Islam menuduh sebagian yang lain
sebagai agen rahasia ('amalah) atau pengkhianat, mengekor di belakang
kaum sekuler dan musuh-musuh Islam. Maka salah seorang dari mereka berkata
tentang yang lain: "Orang ini adalah agen Barat, agen Timur, atau agen
rezim fulan," hanya karena ia menyelisihinya dalam suatu pandangan, sikap,
atau dalam mengambil sarana perjuangan yang berbeda dengannya. Hal seperti ini
sama sekali tidak diperbolehkan bagi siapa saja yang memahami syariat dari
Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya
ranah politik syariat (al-siyasah al-syar'iyyah) merupakan ranah yang
luas, dan di dalamnya pandangan-pandangan saling berbeda antara yang
menyempitkan dan yang meluaskan. Khususnya dalam hal menakar kemaslahatan dan
kemudaratan di balik suatu perkara, di mana manusia berbeda pendapat di
dalamnya dengan perbedaan yang sangat luas.
Dan
seyogianya kita selalu mengedepankan prasangka baik serta tidak mengikuti
prasangka-prasangka buruk, karena sesungguhnya prasangka itu tidak berguna
sedikit pun dalam melawan kebenaran. Yang satu ini memandang bahwa diam
terhadap penguasa pada fase ini adalah lebih utama, sementara yang lain
memandang wajibnya konfrontasi. Yang ini melihatnya sebagai konfrontasi
politik, sedangkan yang lain melihatnya secara militer.
Yang
ini memandang bolehnya masuk ke dalam pemilu, sedangkan yang lain mengingkari
partisipasi di dalamnya.
Dan
ini semua merupakan ranah ijtihad yang sama sekali tidak boleh menodai agama
seseorang, imannya, ataupun ketakwaannya dalam kondisi bagaimanapun.
Dan
bahaya akan semakin memuncak manakala terkumpul antara mengikuti prasangka dan
mengikuti hawa nafsu, seperti halnya yang dicela oleh Allah terhadap
orang-orang musyrik dalam firman-Nya:
"...
Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan dan apa yang diinginkan oleh hawa
nafsu. Sungguh, benar-benar telah datang kepada mereka petunjuk dari Tuhan
mereka." (QS. An-Najm: 23)
"...
Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa
mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun?..." (QS. Al-Qashash: 50)
Dan
oleh karena itulah Allah memperingatkan para rasul —meskipun mereka memiliki
kedudukan yang tinggi di sisi-Nya— dari mengikuti hawa nafsu, di mana Allah
Ta'ala berfirman kepada Daud:
"Wahai
Dawud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah
keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa
nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah..." (QS. Shad: 26)
Dan
Dia berfirman kepada penutup para rasul-Nya, Muhammad 'alaihis shalatu was
salam, dalam Al-Qur'an periode Makkiyah:
"Kemudian,
Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari urusan
(agama) itu, maka ikutilah ia dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jasiyah: 18)
Dan
dalam Al-Qur'an periode Madaniyah:
"Hendaklah
engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah,
janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka, dan waspadalah terhadap mereka
agar mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu..." (QS. Al-Ma'idah: 49)
Sesungguhnya
keikhlasan karena Allah itu mengumpulkan dan menyatukan, sedangkan mengikuti
hawa nafsu itu mencerai-beraikan dan mencabik-cabik; karena kebenaran itu satu,
sementara hawa nafsu sebanyak jumlah kepala manusia.
Dan
sesungguhnya perkara yang paling banyak mencerai-beraikan umat Islam menjadi
berbagai kelompok (firaq) dan sekte (thawa'if) yang beraneka
ragam di masa lalu maupun masa kini adalah tindakan mengikuti hawa nafsu
sendiri atau hawa nafsu orang lain. Oleh karena itu, Ahlus Sunnah
menyematkan julukan yang representatif ini, yaitu Ahlul Ahwa' (Pengikut
Hawa Nafsu), kepada kelompok-kelompok yang menyimpang dari Ash-Shirat
al-Mustaqim (Jalan yang Lurus). Maka sering kali perselisihan yang terjadi
sebenarnya bukanlah hal yang mendasar atau tidak nyata, akan tetapi perkara
yang memperbesar dan mengabadikannya adalah hawa nafsu. Kita memohon
keselamatan kepada Allah.
4-
Meninggalkan Celaan dan Penghujatan
Dan
di antara faktor yang membangun komunikasi dan kedekatan adalah: meninggalkan
celaan (al-tha'n) dan penghujatan (al-tajrih) terhadap pihak yang
berbeda pendapat, serta mencarikan uzur baginya, meskipun ia salah dalam
dugaanmu.
Hal
itu karena bisa jadi dialah yang benar sedangkan engkaulah yang salah, sebab
tidak ada kepastian yang mutlak di dalam masalah-masalah ijtihad mengenai
benarnya salah satu dari dua pendapat. Segala hal yang engkau miliki dalam
ranah ini hanyalah tarjih [penguatan pendapat], dan tarjih
tidaklah berarti konklusi yang mutlak (al-qath') dan kepastian yang
meyakinkan (al-yaqin).
Sebagaimana
orang yang bersalah dalam masalah-masalah ini tidak boleh dicela sama sekali
dalam kondisi bagaimanapun, karena ia dimaafkan atas kesalahannya, bahkan ia
diberi pahala atasnya berdasarkan teks hadis nabawi yang mulia.
Maka
bagaimana mungkin ia dihujat atau dicela atas suatu perkara yang ia diberi
pahala atasnya oleh Allah Ta'ala? Meskipun pahala tersebut hanya satu dan tidak
berlipat ganda, akan tetapi cukuplah bahwa ia mendapatkan ganjaran pahala dan
diberi balasan baik, bukannya menanggung dosa?
Dan
inilah manhaj ulama salaf dalam perbedaan pendapat mereka di ranah ijtihad;
sebagian mereka tidak menghujat sebagian yang lain, melainkan sebagian mereka
memuji sebagian yang lain terlepas dari apa yang mereka perselisihkan di
dalamnya.
Contoh
Adab Ulama Besar Terhadap Pihak yang Menyelisihi Mereka:
Dan
barangkali di antara contoh terbaik dan terindah dari adab perbedaan pendapat
adalah: surat ilmiah yang mengagumkan, yang dikirimkan oleh ahli fikih Mesir,
imamnya, sekaligus ulamanya, yaitu Al-Laits bin Sa'ad, kepada Imam Malik. Di
dalamnya, beliau memaparkan sudut pandangnya dengan kesantunan yang luar biasa
dan tinggi mengenai banyak hal yang menjadi pendapat Imam Malik namun
diselisihi oleh Al-Laits bin Sa'ad. Dikarenakan surat tersebut cukup panjang,
kami mengutip bagian yang mengisyaratkan adab luhur tersebut, yang di bawah
naungannya salaf umat ini serta para ulama mulianya saling berbeda pendapat .
Al-Laits bin Sa'ad berkata:
"...Salam
sejahtera untukmu, sesungguhnya aku memuji Allah yang tidak ada tuhan yang
berhak disembah selain Dia kepadamu. Amma ba'du: Semoga Allah memberikan
keselamatan kepada kami dan kepadamu, serta membaguskan bagi kita kesudahan
yang baik di dunia dan akhirat. Sungguh, suratmu telah sampai kepadaku, yang di
dalamnya engkau menyebutkan tentang baiknya keadaan kalian yang mana hal itu
menyenangkanku; semoga Allah melanggengkan hal itu untuk kalian, dan
menyempurnakannya dengan pertolongan untuk mensyukuri-Nya serta tambahan dari
kebaikan-Nya..."
Kemudian
beliau berkata:
"...Dan
bahwasanya telah sampai kabar kepadamu bahwa aku memberikan fatwa kepada
orang-orang dengan perkara-perkara yang menyelisihi apa yang dijalani oleh
orang-orang di tempat kalian, dan sesungguhnya aku patut merasa takut terhadap
diriku sendiri karena bersandarnya orang-orang di sekitarku pada apa yang aku
fatwakan kepada mereka, serta bahwasanya manusia itu mengikut kepada penduduk
Madinah yang menjadi tujuan hijrah dan tempat turunnya Al-Qur'an. Dan sungguh
engkau telah benar dalam apa yang engkau tuliskan mengenai hal tersebut —insya
Allah Ta'ala— dan suratmu itu menempati kedudukan yang engkau sukai di hatiku.
Dan aku tidak mendapati seorang pun yang dinisbahkan kepada ilmu yang lebih
membenci fatwa-fatwa yang ganjil (syawadz al-futya), tidak pula yang
lebih mengutamakan para ulama penduduk Madinah yang telah terdahulu, dan tidak
pula yang lebih mengambil fatwa mereka dalam hal yang mereka sepakati melebihi
diriku. Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya."
Kemudian
Imam Al-Laits bin Sa'ad melanjutkan suratnya dengan menyebutkan poin-poin
perbedaan pendapat antara dirinya dan Imam Malik rahimahumallah Ta'ala
mengenai kehujahan Amal Ahli Madinah [perbuatan tradisi penduduk
Madinah], seraya menjelaskan bahwa banyak di antara orang-orang terdahulu yang
pertama-tama masuk Islam, yang mana mereka lulus dari madrasah kenabian, telah
membawa apa yang mereka pelajari dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya ke belahan
bumi timur dan barat sembari mereka berjihad. Beliau juga menjelaskan bahwa
para tabi'in telah berbeda pendapat dalam beberapa hal, demikian pula
orang-orang yang datang setelah mereka seperti: Rabi'ah bin Abi Abdirrahman, di
mana beliau menyebutkan sebagian kritikannya terhadap Rabi'ah.
Kemudian
beliau berkata:
"...Meskipun
demikian —segala puji bagi Allah— pada diri Rabi'ah terdapat kebaikan yang
banyak, akal yang orisinal, lisan yang fasih, keutamaan yang nyata, rekam jejak
yang baik dalam Islam, serta kasih sayang yang tulus kepada saudara-saudaranya
secara umum dan kepada kami secara khusus; semoga Allah merahmatinya,
mengampuninya, dan membalasnya dengan performa terbaik dari apa yang telah ia
amalkan."
Kemudian
beliau menyebutkan beberapa contoh perbedaan pendapat antara dirinya dan Imam
Malik dalam berbagai masalah, seperti: menjamak salat pada malam turunnya
hujan, memutuskan perkara dengan satu saksi dan satu sumpah, mahar yang
diakhirkan (mu'akhkhar al-shadaq) tidak diambil kecuali saat terjadi
perpisahan, mendahulukan salat atas khotbah dalam salat istisqa... serta
masalah-masalah khilafiyah lainnya. Kemudian beliau berkata di akhir suratnya:
"Dan
sungguh aku telah meninggalkan banyak hal yang serupa dengan ini. Dan aku
menyukai taufik Allah untukmu serta panjangnya umurmu, karena kemanfaatan yang
aku harapkan bagi manusia di dalam hal tersebut, dan karena kehilangan yang aku
khawatirkan apabila orang sepertimu telah tiada, di samping rasa tenteramku
dengan keberadaanmu meskipun tempat tinggal kita berjauhan. Maka inilah
kedudukanmu di sisiku dan pandanganku terhadapmu, maka yakinkanlah hal itu. Dan
janganlah engkau meninggalkan berkirim surat kepadaku mengenai kabarmu,
keadaanmu, keadaan anakmu, keluargamu, serta keperluan jika ada yang engkau
miliki atau dimiliki oleh seseorang yang terhubung denganmu, karena
sesungguhnya aku merasa gembira dengan hal tersebut. Aku menulis surat ini
kepadamu dalam keadaan kami baik-baik saja dan sehat walafiat, alhamdulillah.
Kita memohon kepada Allah agar mengaruniakan kepada kami dan kepadamu rasa
syukur atas apa yang telah Dia berikan kepada kita, serta kesempurnaan atas apa
yang telah Dia nikmatkan kepada kita. Wassalamu 'alaika wa rahmatullah." [Lihat
surat tersebut secara lengkap dalam I'lam al-Muwaqqi'in (3/83-88).]
Dan
sungguh sangat disayangkan pada hari ini kita menemukan di antara orang-orang
yang sibuk dengan dakwah Islam ada orang yang menghunus pedang celaan dan
penghujatan terhadap setiap orang yang menyelisihinya, seraya menuduhnya dengan
kedangkalan agama, mengikuti hawa nafsu, berbuat bid'ah dan penyimpangan,
kemunafikan, atau bahkan barangkali kekafiran!
Dan
banyak dari mereka tidak membatasi diri dalam menghukumi perkara yang tampak
lahiriah saja, melainkan mereka menuduh niat dan isi hati (sarair), yang
mana hakikat apa yang ada di dalamnya tidak ada yang mengetahuinya kecuali
Allah Subhanahu wa Ta'ala, seolah-olah mereka telah membelah dada para hamba
dan melihat isi lubuk hatinya!
Hampir
tidak ada seorang pun yang selamat dari lisan mereka, baik dari kalangan ulama
terdahulu, ulama mutakahirin, maupun ulama kontemporer yang tidak sependapat
dengan perkataan mereka dalam masalah-masalah tertentu. Hingga kita menemukan
ada orang yang mencaci sebagian dari empat imam fikih, dan ada orang yang
mencaci sebagian imam suluk [tasawuf] dan zuhud.
Catatan
Kaki (Footnotes)
- (1) As-Sahwah
al-Islamiyyah baina al-Juhud wa al-Tatharruf, hlm. 162-164.
- (1) Dikutip dari kitab
Adab al-Ikhtilaf fi al-Islam oleh Dr. Taha Jabir al-Alwani, Kitab (Al-Ummah)
nomor (9), hlm. 120.
Hal
ini padahal para pengemban ilmu telah dinilai adil dan direkomendasikan
kesuciannya oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melalui sabdanya: «يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ
خَلَفٍ عُدُولُهُ» "Ilmu ini akan dibawa dari setiap generasi penerus oleh
orang-orang yang adil di antara mereka."
Dan
ini termasuk salah satu ketergelinciran yang menjerumuskan banyak orang yang
menisbatkan diri pada gerakan keagamaan: yaitu melakukan celaan dan penjelekan
(tajrih) terhadap orang yang menyelisihi arah pandangan mereka, atau
mazhab mereka dalam iktikad (akidah), fikih, maupun suluk (tasawuf/akhlak).
Maka
Anda akan mendapati sebagian orang yang berafiliasi kepada suatu mazhab mencela
mazhab yang lain beserta imamnya.
Dan
orang-orang yang menisbatkan diri kepada hadis atau salaf mencela para ahli
fikih seperti para imam yang empat serta para pengikut senior mereka, yang mana
tidak ada seorang pun yang meragukan ilmu, ijtihad, agama, dan sifat warak
mereka.
Atau
mereka mencela para tokoh sufi senior yang telah dipuji oleh para ulama rabbani
dan ulama muhaqquq (peneliti) dari kalangan umat terbaik, bahkan terkadang
mereka mencela kaum sufi secara keseluruhan.
Demikian
pula, terkadang mereka mencela para ulama besar mazhab Asy'ariyah dan
menjelek-jelekkan mereka dengan penjelekan yang mungkar, padahal merekalah
orang-orang yang memiliki kedudukan dan keutamaan dalam membela agama ini,
serta membela Al-Kitab dan As-Sunnah.
Dan
lihatlah sikap Imam Ibnu al-Qayyim terhadap Syaikhul Islam al-Harawi
al-Anshari, penulis kitab Manazil as-Sa'irin ila Maqamat Iyyaka Na'budu wa
Iyyaka Nasta'in, yang disyarah oleh Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya Madarij
as-Salikin. Sang pensyarah (penulis kitab Madarij) sering kali
menyelisihi sang penulis asli (penulis kitab Manazil) dan menjelaskan
kesalahannya dalam pendapat yang dipilihnya, yaitu ketika sang pensyarah tidak
mendapati celah sama sekali untuk mentakwil perkataannya dan membawanya kepada
interpretasi terbaik yang memungkinkan. Meskipun demikian, beliau tetap mencarikan
uzur demi uzur untuknya, serta memuji dirinya, ilmunya, keutamaannya, dan
kedudukannya.
Ambil
contoh untuk hal itu, apa yang dikatakan oleh al-Harawi mengenai
hakikat-hakikat tobat, di mana beliau menjadikannya termasuk "menuntut
pemberian uzur bagi makhluk"—sebagaimana yang dikatakan oleh banyak kaum
sufi bahwa barang siapa yang memandang makhluk dengan mata hakikat [pandangan
bahwa segala sesuatu terjadi karena takdir Allah], maka ia akan memberikan uzur
kepada mereka, sementara barang siapa yang memandang mereka dengan mata
syariat, maka ia akan mencela mereka.
Ibnu
al-Qayyim telah menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan uzur kepada
pelaku maksiat dengan dalih takdir, dan pemberian uzur kepada mereka sama
sekali tidak termasuk bagian dari tobat. Mereka tidaklah dimaafkan (diberi
uzur), dan tuntutan pemberian uzur bagi mereka pun bukan termasuk hakikat
tobat.
Beliau
(Ibnu al-Qayyim) berkata: "Terlebih lagi, hal ini akan memasukkan
pemberian uzur bagi para penyembah berhala dan patung, para pembunuh nabi,
Firaun, Haman, Namrud bin Kan'an, Abu Jahal beserta para sahabatnya, serta
setiap orang kafir, zalim, orang yang melampaui batas-batas Allah, dan orang
yang melanggar hal-hal yang diharamkan Allah. Sebab, mereka semua berada di
bawah takdir dan mereka merupakan bagian dari makhluk. Apakah pemberian uzur
kepada mereka ini merupakan bagian dari hakikat tobat?"
Kemudian
Ibnu al-Qayyim berkata:
"Ketergelinciran
dari Syaikhul Islam ini tidak serta-merta menggugurkan kebaikan-kebaikannya dan
menimbulkan prasangka buruk kepadanya. Kedudukan beliau dalam ilmu, keimaman,
makrifat, dan senioritas dalam jalan suluk adalah kedudukan yang tidak samar
lagi bagi siapa pun. Setiap orang dapat diambil perkataannya dan ditinggalkan
kecuali orang yang maksum, salawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah
kepadanya. Orang yang sempurna adalah orang yang kesalahannya dapat dihitung
[karena saking sedikitnya]. Terlebih lagi dalam medan yang sempit dan kancah
pertarungan yang sulit seperti ini, yang mana banyak kaki telah tergelincir,
banyak pemahaman telah tersesat, dan jalan-jalan terpecah bagi orang-orang yang
menempuhnya, serta mereka—kecuali sedikit di antara mereka—hampir jatuh ke
dalam jurang-jurang kebinasaan (Lihat: Madarij as-Salikin Juz 1: 196 -
198, Dar as-Sunnah al-Muhammadiyah)."
Dan
di antara kesalahan yang menimpa sebagian orang-orang yang taat beragama
adalah: mereka tidak memaafkan seseorang yang mereka percayai kedudukannya
dalam ilmu atau agama atas satu ketergelinciran saja yang menimpa kakinya dalam
pemikiran atau perilaku. Anda akan melihat mereka, hanya karena satu
ketergelinciran itu, menghancurkan jihad dan jerih payah seseorang sepanjang
umurnya, serta menimbun tanah di atas seluruh sejarah (rekam jejak) hidupnya.
Seandainya
Allah memperlakukan hamba-hamba-Nya sebagaimana orang-orang ini memperlakukan
orang lain, niscaya tidak ada seorang pun—setelah para nabi—yang selamat dari
kebinasaan di dunia dan dari azab di akhirat. Akan tetapi Allah Ta'ala menyeru
para mukalaf dengan firman-Nya: "Dan musibah apa pun yang menimpa kamu
adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak
(dari kesalahan-kesalahanmu)." (QS. Asy-Syura: 30).
Dan
Dia berfirman: "Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa
yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami
masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (QS. An-Nisa: 31).
Serta
Dia menyifati orang-orang yang berbuat baik dari kalangan hamba-Nya dengan
firman-Nya: "(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan
perbuatan-perbuatan keji, kecuali kesalahan-kesalahan kecil." (QS.
An-Najm: 32).
Sesungguhnya
Allah Ta'ala menghukum manusia berdasarkan mayoritas amal perbuatan mereka.
Maka barang siapa yang berat timbangan (kebajikan)nya, dialah orang yang
beruntung, dan barang siapa yang ringan timbangan (kebajikan)nya, maka sungguh
dia telah merugi dan celaka. Padahal Allah Ta'ala—dengan karunia dan
rahmat-Nya—melipatgandakan kebaikan-kebaikan dan tidak melipatgandakan
keburukan-keburukan: "Sesungguhnya Allah tidak menzalimi seseorang
walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan, niscaya Allah akan
melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar." (QS.
An-Nisa: 40).
Dan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ بَنِي آدَمَ
خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
"Setiap
anak cucu Adam pasti sering berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah
adalah orang-orang yang bertobat (Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu
Majah, dan al-Hakim dari Anas, sebagaimana terdapat dalam Shahih al-Jami'
ash-Shaghir (4515))."
Dan
beliau bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي
بِيَدِهِ لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ
يُذْنِبُونَ فَيَسْتَغْفِرُونَ اللهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ
"Demi
Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian tidak berbuat dosa,
niscaya Allah akan menghilangkan kalian dan mendatangkan suatu kaum yang
berbuat dosa lalu mereka memohon ampunan kepada Allah, maka Allah pun
mengampuni mereka (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah
sebagaimana terdapat dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir (7074))."
Dan
di antara perkataan yang ma'tsur (riwayat masa lalu):
"Jika
Engkau mengampuni, ya Allah, ampunilah dosa yang banyak, dan hamba-Mu yang mana
yang tidak pernah melakukan dosa kecil? (Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu
Mujahid: Bahwasanya orang-orang Jahiliah dahulu melakukan tawaf di Ka'bah
seraya mereka mengucapkan: "Jika Engkau mengampuni, ya Allah... dst."
Dan beliau meriwayatkannya dari Ibnu Abbas secara marfu', dan demikian
pula at-Tirmidzi meriwayatkannya dan ia berkata: Shahih Hasan Gharib. Ibnu
Katsir berkata: "Dan di dalam keshahihannya secara marfu' terdapat
pandangan (kritik)." Tafsir Ibnu Katsir Juz 4 / 256) cet. Al-Halabi)"
Dan
di antara peristiwa-peristiwa yang memiliki petunjuknya tersendiri adalah: apa
yang terjadi pada Hatib bin Abi Balta'ah radiyallahu 'anhu menjelang
Perang Fathu Makkah (Pembebasan Makkah), ketika ia hendak mengirimkan sepucuk
surat kepada penduduk Makkah yang mengabarkan tentang persiapan Rasulullah
untuk memerangi mereka. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
sangat berkeinginan untuk menyergap mereka secara tiba-tiba agar memaksa mereka
menyerah dengan kerugian dan tumpahan darah sesedikit mungkin.
Hatib
benar-benar telah mengirimkan surat tersebut melalui seorang wanita musafir
menuju Makkah, dan Ali radiyallahu 'anhu berhasil mengeluarkan surat itu
darinya. Umar radiyallahu 'anhu berkata ketika perkara ini terbongkar:
"Biarkan aku, wahai Rasulullah, memenggal lehernya (maksudnya Hatib),
karena dia telah munafik!" Akan tetapi Nabi yang mulia menolak hal itu dan
bersabda: "Apa yang membuatmu tahu, wahai Umar, barangkali Allah telah
melihat kepada para ahli Badar (alumni Perang Badar) lalu berfirman:
'Beramallah sesuka kalian, karena sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian' (Diriwayatkan
oleh al-Bukhari)."
Makna
dari hal ini adalah bahwa rekam jejak masa lalu sahabat ini memberikan syafaat
(pembelaan) baginya, di samping besarnya dosa yang dilakukannya, yang mana dosa
tersebut menyerupai pengkhianatan tingkat tinggi.
Dan
di antara untaian kata yang bijak di sini adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dalam kitab Sunan-nya dari ahli fikih yang agung, Mu'adz bin Jabal
radiyallahu 'anhu, di mana beliau berkata: "Waspadalah kalian
terhadap apa yang diada-adakan (bid'ah), karena sesungguhnya apa yang
diada-adakan itu adalah kesesatan. Dan aku memperingatkan kalian dari
ketergelinciran orang yang bijak (ziyghat al-hakim), karena setan
terkadang mengucapkan kata kesesatan melalui lisan orang yang bijak, dan
terkadang orang munafik mengucapkan kata yang benar!" Yazid bin 'Umayrah,
periwayat hadis ini yang termasuk murid Mu'adz, berkata: "Aku berkata
kepada Mu'adz: 'Apa yang membuatku tahu—semoga Allah merahmatimu—bahwa orang
yang bijak itu terkadang mengucapkan kata kesesatan dan orang munafik terkadang
mengucapkan kata yang benar?' Beliau menjawab: 'Tentu, jauhilah dari perkataan
orang bijak hal-hal yang masyhur (terkenal keanehannya) yang dipertanyakan:
"Apa ini?" Namun janganlah hal itu memalingkanmu darinya, karena
barangkali ia akan merujuk (kembali kepada kebenaran). Dan terimalah kebenaran
itu apabila kamu mendengarnya, karena sesungguhnya pada kebenaran itu terdapat
cahaya.'"
Dalam
sebuah riwayat disebutkan kata (al-musyabbihat) [hal-hal yang samar]
sebagai ganti dari kata (al-musytaharat), dan beliau menafsirkannya
dengan perkataannya: "Yaitu apa yang samar bagimu dari perkataan orang
bijak, sehingga kamu berkata: 'Apa yang ia inginkan dengan perkataan ini?!' (Diriwayatkan
oleh Abu Dawud dalam Kitab as-Sunnah (Hadis 4611))."
Dan
poin persaksian (asy-syahid) di sini adalah perkataan Mu'adz setelah
memberikan peringatan tentang ketergelinciran orang bijak: "Namun
janganlah hal itu memalingkanmu darinya, karena barangkali ia akan
merujuk," maka tidak sepatutnya seseorang dijatuhkan (dihancurkan reputasinya)
disebabkan oleh satu patah kata yang di dalamnya ia melenceng dari kebenaran.
Dan
di antara kaidah-kaidah yang telah disepakati (musallamah): bahwa
kesalahan itu diangkat (dimaafkan) dari umat ini sebagaimana lupa. Hal itu
adalah apa yang diajarkan oleh Allah kepada orang-orang mukmin agar mereka
berdoa dengannya di penutup surah Al-Baqarah, yaitu firman-Nya Ta'ala: "Ya
Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan
kesalahan." (QS. Al-Baqarah: 286). Dan telah sah dalam hadis bahwasanya
Allah Ta'ala berfirman: "Aku telah melakukannya" (Diriwayatkan oleh
Muslim dari hadis Ibnu Abbas (126) dan dari hadis Abu Hurairah dengan redaksi
ia berkata: "Ya" (125)).
Hadis
nabawi ini menegaskan: "Sesungguhnya Allah memaafkan bagi umatku
kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka" (Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2045) dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya
sebagaimana dalam al-Mawarid (1498) serta al-Hakim dan ia
menshahihkannya berdasarkan syarat Asy-Syaikhain (al-Bukhari dan Muslim) dan
disepakati oleh adz-Dzahabi (198/2) serta al-Baihaqi dalam as-Sunan
(356/7) dari hadis Ibnu Abbas, dan ia memiliki jalur-jalur yang lain).
Dan
Dia Ta'ala berfirman: "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu
khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya ialah) apa yang disengaja oleh
hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5).
Hal
ini diperkuat oleh firman-Nya Ta'ala: "Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286).
Dan
barang siapa yang telah mencurahkan kemampuannya (berijtihad) untuk mengetahui
kebenaran, lalu ia salah jalan menuju kepadanya, maka tidak ada dosa atasnya
dan tidak boleh diarahkan celaan kepadanya. Jika tidak demikian, berarti kita
telah membebaninya dengan apa yang ia tidak memiliki kemampuan atasnya. Hal ini
juga dinafikan berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh ayat sebelumnya: "Ya
Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami
memikulnya." (QS. Al-Baqarah: 286).
5
- Menjauhi Debat Kusir (Al-Mira') dan Sikap Keras Kepala dalam
Permusuhan
Faktor
lain yang mendekatkan antara para pemilik pandangan yang berbeda adalah:
menjauhi debat kusir yang tercela (al-mira' al-madzmum) dan sikap keras
kepala dalam permusuhan.
Sebab
Islam—meskipun memerintahkan untuk mendebat dengan cara yang terbaik—mencela
debat kusir (al-mira'), yang mana dimaksudkan darinya hanyalah
kemenangan atas musuh dengan cara apa pun, tanpa komitmen pada logika dan tanpa
tunduk pada timbangan keadilan di antara kedua belah pihak.
Dan
inilah yang dicela oleh Allah pada diri orang-orang yang suka berdebat kusir
dari kalangan ahli syirik dan kekufuran, seperti firman-Nya Ta'ala: "Dan
di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu, tanpa
petunjuk, dan tanpa kitab yang memberi penerangan, dengan memalingkan
lambungnya untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah." (QS. Al-Hajj:
8-9).
"Dan
orang-orang yang kafir membantah dengan (yang) batil agar dengan itu mereka
dapat melenyapkan yang hak." (QS. Al-Kahfi: 56).
"Apakah
kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim tentang Tuhannya karena
Allah telah memberikan kepadanya kerajaan (kekuasaan), ketika Ibrahim berkata,
'Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan.' Orang itu berkata, 'Aku (pun)
dapat menghidupkan dan mematikan.'" (QS. Al-Baqarah: 258).
Maka
orang yang suka berdebat kusir lagi diktator ini mengklaim bahwa dirinya bisa
menghidupkan dan mematikan, karena ia menghukum mati sebagian orang, kemudian
ia memaafkan mereka lalu berkata: "Aku telah menghidupkan mereka!"
Dan ia menghukum orang-orang yang lain lalu mengeksekusi hukuman tersebut, maka
ia berkata: "Aku telah mematikan mereka!" Jadi, ia menafsirkan
menghidupkan dan mematikan sesuka hatinya, dan ini bukanlah penafsiran yang
dikenal oleh manusia, serta bukan yang dimaksudkan oleh Ibrahim 'alaihis
salam dengan firman-nya: "Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan
mematikan."
Dan
dari sinilah datang pencelaan terhadap debat kusir (al-mira') di dalam
hadis, serta motivasi untuk menjauhinya.
Dari
Abu Umamah radiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ
فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا،
وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ Lِمَنْ
تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا، وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ
لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ
"Aku
menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan debat
kusir meskipun ia berada di pihak yang benar; dan sebuah rumah di tengah surga
bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun ia sedang bergurau; serta sebuah
rumah di bagian atas surga bagi orang yang memperbagus akhlaknya (Diriwayatkan
oleh Abu Dawud dalam al-Adab (4800) dan ia menghasankannya dalam Shahih
al-Jami' ash-Shaghir (1464). Makna za'im yaitu penjamin. Dan ar-rabadh
artinya bagian bawah. Dan yang dimaksud dengan al-bait adalah istana.)."
Dari
Abu Umamah juga bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا ضَلَّ قَوْمٌ
بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلَّا أُوتُوا الْجَدَلَ
"Tidaklah
suatu kaum tersesat setelah petunjuk yang dahulunya mereka berada di atasnya,
melainkan mereka akan diberi (sifat suka) mendebat." Kemudian beliau
membaca ayat: "Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar." (Diriwayatkan
oleh at-Tirmidzi dalam bab-bab Tafsir Al-Qur'an (3250), dan ia berkata: Hasan
Shahih) (QS. Az-Zukhruf: 58).
Dan
ini adalah perkara yang dapat diamati: bahwa suatu kaum apabila diharamkan dari
taufik (tidak mendapat petunjuk Allah), mereka akan meninggalkan amal, dan
tenggelam dalam perdebatan. Khususnya bahwa hal ini sesuai dengan tabiat
manusia yang belum dididik oleh keimanan: "Dan manusia adalah makhluk yang
paling banyak membantah." (QS. Al-Kahfi: 54).
Dan
kita menyaksikan di arena keislaman orang-orang yang tidak memiliki ambisi
kecuali berdebat dalam segala hal. Mereka tidak memiliki kesiapan sedikit pun
untuk merujuk (berubah) dari satu pun pendapat mereka, melainkan mereka ingin
orang lain mengikuti mereka dalam apa yang mereka katakan. Mereka selalu berada
di atas kebenaran selamanya, dan orang lain berada di atas kebatilan selamanya.
Di
antara mereka ada yang mendebat tentang kata-kata yang ia berikan istilah
khusus, yang mana orang lain menyelisihinya dalam hal itu, dan ia ingin
mewajibkan orang lain dengan pendapatnya. Padahal para ulama kita telah
berkata: "Tidak ada perdebatan dalam penggunaan istilah" (la
musyahhata fi al-isthilah).
Dan
di antara mereka ada yang mencela sikap fanatik mazhab (ta'ashsub madzhabi),
namun ia sendiri mendirikan mazhab baru, lalu memerangi orang lain demi
mazhabnya tersebut!
Dan
orang yang mengharamkan taklid (ikut-ikutan), namun ia meminta manusia agar
bertaklid kepadanya! Atau ia melarang taklid kepada ulama terdahulu, namun ia
bertaklid kepada sebagian ulama kontemporer!
Dan
orang yang mengobarkan peperangan (pertikaian) demi masalah-masalah cabang (furu'iyah)
dan parsial (juz'iyah), yang mana para pendahulu yang saleh (salaf)
telah berbeda pendapat di dalamnya dan dalam masalah yang seumpamanya, namun
hal itu tidak mengeruhkan kejernihan hubungan mereka.
Sesungguhnya
penyakit mereka adalah debat kusir (al-mira'), atau sikap keras kepala
dalam permusuhan (al-ladad fi al-khushumah), suatu perkara yang dicela
oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dari
Aisyah radiyallahu 'anha ia berkata: "Sesungguhnya laki-orang yang
paling dibenci oleh Allah adalah orang yang paling keras membantah lagi suka
bermusuh-musuhan (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab al-'Ilm nomor (2668))."
Kata
al-aladdu artinya: orang yang sangat keras permusuhannya, diambil dari
kata ladiday al-wadi yang berarti kedua sisi lembah, karena setiap kali
ditegakkan argumen kepadanya, ia akan berpindah ke sisi yang lain.
Kata
al-khashimu artinya: orang yang mahir dalam bermusuhan.
Dan
Allah telah mencela orang-orang musyrik dengan firman-Nya mengenai perihal
Al-Qur'an: "Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur'an itu dengan
lidahmu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengannya kepada orang-orang
yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang
bangkang." (QS. Maryam: 97).
Kata
luddan adalah bentuk jamak dari aladdu.
Dan
Dia berfirman mengenai perihal kaum musyrik Quraisy: "Mereka tidak
memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja,
sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar." (QS. Az-Zukhruf: 58).
Dan
Al-Qur'an mencela sebagian golongan manusia dengan firman-Nya: "Dan di
antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu,
dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia
adalah penantang yang paling keras." (QS. Al-Baqarah: 204).
Dan
perkara yang paling dibenci adalah terjadinya debat kusir (al-mira') dan
sikap keras kepala dalam permusuhan ketika hal itu berkisar di seputar
(Al-Qur'an), yang mana Allah menurunkannya untuk menghukumi di antara manusia
dalam apa yang mereka perselisihkan. Maka apabila Al-Qur'an itu sendiri berubah
menjadi pemicu perselisihan, lalu tolok ukur apa lagi yang akan dijadikan
tempat berhukum oleh manusia? Dan rujukan mana lagi yang akan mereka jadikan
sandaran?
Dan
inilah rahasia dari apa yang diriwayatkan mengenai sangat marahnya Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang berselisih tentang Al-Qur'an,
dan mempertentangkan ayat-ayatnya antara satu dengan yang lain.
Dari
Abdullah bin 'Amr radiyallahu 'anhuma ia berkata: "Aku datang
pagi-pagi benar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada
suatu hari." Ia berkata: "Maka beliau mendengar suara dua orang
laki-laki yang berselisih tentang suatu ayat, lalu Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam keluar menemui kami dalam keadaan kemarahan dapat
dikenali pada wajahnya, kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya orang-orang
sebelum kalian binasa hanyalah karena perselisihan mereka dalam Al-Kitab' (Diriwayatkan
oleh Muslim dalam Kitab al-'Ilm nomor (2666))."
Imam
An-Nawawi berkata: "Yang dimaksud dengan kebinasaan orang-orang sebelum
kita adalah: kebinasaan mereka dalam agama disebabkan kekufuran dan perbuatan
bid'ah mereka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
memperingatkan dari perbuatan yang serupa dengan perbuatan mereka (Syarah
Muslim karya an-Nawawi Juz 16 hal 218)."
Dan
dari jalur lain, dari Abdullah bin 'Amr juga ia berkata: Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam mendengar suatu kaum saling mendebat (yaitu saling
menolak perkataan satu sama lain), lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya
orang-orang sebelum kalian binasa hanyalah karena hal ini; mereka
mempertentangkan Kitabullah antara satu dengan yang lain. Padahal tidaklah
Kitabullah itu turun melainkan untuk saling membenarkan antara satu dengan yang
lain, maka janganlah kalian mendustakan sebagiannya dengan sebagian yang lain.
Apa yang kalian ketahui darinya maka katakanlah, dan apa yang tidak kalian
ketahui darinya maka serahkanlah kepada orang yang mengetahuinya (Diriwayatkan
oleh Ahmad dalam Musnad-nya (6741) dan Syakir berkata: Sanadnya shahih,
dan ia menyebutkan bahwa al-Bukhari meriwayatkannya dalam kitab Khalq Af'al
al-'Ibad - hal 78. Dan ia termasuk dari riwayat 'Amr bin Syu'aib dari
ayahnya dari kakeknya)."
Dalam
sebagian riwayat hadis disebutkan: bahwasanya mereka dahulu saling bertikai
dalam masalah takdir; yang ini mencabut (menggunakan) suatu ayat dan yang itu
mencabut (menggunakan) suatu ayat yang lain (Lihat: al-Musnad, hadis
(6846) dan Syakir menshahihkan sanadnya).
Dan
dalam sebuah riwayat disebutkan: bahwasanya sebagian mereka berkata:
"Bukankah Allah telah berfirman demikian dan demikian?" Dan sebagian
yang lain berkata: "Bukankah Allah telah berfirman demikian dan
demikian?"
Dan
sebuah riwayat lain memperinci dari Ibnu 'Amr ia berkata: "Sungguh aku dan
saudaraku pernah duduk di suatu majelis yang mana aku tidak suka apabila
majelis itu ditukar dengan unta merah [harta paling berharga]. Aku dan
saudaraku datang, dan tiba-tiba ada para syekh (tokoh senior) dari sahabat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di dekat salah satu pintu
dari pintu-pintu beliau. Kami pun tidak suka untuk memisahkan di antara mereka,
maka kami duduk di kamar (yaitu di sudut tersendiri secara terpisah). Tiba-tiba
mereka menyebutkan suatu ayat dari Al-Qur'an lalu mereka berdebat kusir di
dalamnya, hingga suara mereka meninggi. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam keluar dalam keadaan marah, wajahnya memerah, beliau melempari
mereka dengan debu sambil bersabda: 'Perlahan-lahan, wahai kaumku! Karena
dengan hal inilah umat-umat sebelum kalian dibinasakan; disebabkan perselisihan
mereka terhadap nabi-nabi mereka dan pertentangan mereka terhadap kitab-kitab
antara satu dengan yang lain. Sesungguhnya Al-Qur'an tidaklah turun untuk
saling mendustakan satu sama lain, melainkan ia saling membenarkan satu sama
lain. Maka apa yang kalian ketahui darinya amalkanlah ia, dan apa yang tidak
kalian ketahui darinya maka kembalikanlah ia kepada orang yang mengetahuinya' (Hadis
(6702) dari al-Musnad (Juz 10 / 174, 175) dan Syakir berkata: Sanadnya
shahih)."
6
- Dialog dengan Cara yang Terbaik
Dan
di antara pilar-pilar asasi dalam etika perbedaan pendapat adalah dialog dengan
cara yang baik. Dan jika kita menggunakan ungkapan Al-Qur'an, kita katakan: Al-Jidal
bi al-lati hiya ahsan (mendebat dengan cara yang terbaik), yaitu apa yang
diperintahkan oleh Allah Ta'ala di dalam Kitab-Nya ketika Dia berfirman:
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang
baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik." (QS. An-Nahl:
125).
Dan
di sini kita dapati pembedaan dalam ungkapan antara apa yang dituntut dalam
nasihat/pengajaran (al-mau'izhah) dengan apa yang dituntut dalam
perdebatan (al-jidal). Maka dalam nasihat, Dia merasa cukup dengan
keadaan nasihat itu "baik" (hasanah), sedangkan dalam
perdebatan, Dia tidak rida kecuali apabila dilakukan "dengan cara yang
terbaik" (bi al-lati hiya ahsan). Dalam artian bahwa apabila di
sana terdapat dua metode atau dua cara, yang salah satunya baik sedangkan yang
lainnya lebih baik dan lebih utama darinya, maka yang diperintahkan adalah kita
mengikuti cara yang lebih baik (al-lati hiya ahsan).
Dan
rahasia dari hal itu adalah: bahwa nasihat itu biasanya diarahkan kepada
orang-orang yang sepakat lagi berkomitmen pada prinsip dan pemikiran. Mereka
tidak membutuhkan kecuali kepada nasihat yang mengingatkan mereka, melembutkan
hati mereka, mengikis karat mereka, dan menguatkan tekad mereka. Sementara
perdebatan biasanya diarahkan kepada para penentang/orang yang berbeda
pendapat, yang mana perbedaan bersama mereka terkadang dapat mendorong kepada
semacam kekerasan dalam ungkapan, kekasaran dalam interaksi, atau intensitas
dalam debat. Maka termasuk dari kebijaksanaan bahwa Al-Qur'an menuntut
pengambilan cara-cara yang paling baik dan paling ideal untuk perdebatan atau
dialog, sehingga dapat membuahkan hasilnya.
Dan
di antara cara-cara atau metode-metode ini adalah hendaknya orang yang berdebat
memilih ungkapan-ungkapan yang paling halus dan paling lembut dalam menyapa
pihak yang lain.
Oleh
karena itu, Al-Qur'an menggunakan ungkapan yang memiliki sugesti dan
petunjuknya tersendiri dalam menyapa orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk
mendekatkan antara mereka dan kaum muslimin, yaitu ungkapan (Ahli al-Kitab)
[Ahli Kitab] atau (Al-ladzina utu al-Kitab) [Orang-orang yang diberi
Kitab]. Dan oleh karena itulah datang di dalam Al-Qur'an permisalan firman-Nya
Ta'ala: "Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam
agamamu." (QS. An-Nisa: 171).
"Wahai
Ahli Kitab, sungguh Rasul Kami telah datang kepadamu menjelaskan
kepadamu." (QS. Al-Ma'idah: 15).
"Katakanlah
(Muhammad), 'Wahai Ahli Kitab! Marilah (menuju) kepada satu kalimat (pegangan)
yang sama antara kami dan kamu...'" (QS. Ali 'Imran: 64). Sampai akhir
ayat yang mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu mengirimkannya
kepada raja-raja kaum Nasrani dan para amir mereka, seperti Kaisar, Najasyi,
dan Muqauqis.
"Dan
katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab dan kepada orang-orang
yang ummi, 'Apakah kamu telah masuk Islam?'" (QS. Ali 'Imran: 20).
Bahkan
para penyembah berhala dari kalangan musyrikin pun tidak disapa oleh Al-Qur'an
dengan firman-Nya: "Wahai orang-orang musyrik," melainkan Dia
menyeru mereka dengan firman-Nya: "Wahai manusia."
Dan
tidak ada di dalam Al-Qur'an seruan kepada orang-orang musyrik dengan
menggunakan titel kesyirikan atau kekufuran, kecuali di dalam surah (Al-Kafirun).
Hal itu dikarenakan adanya konteks khusus, yaitu memutus harapan di hati
orang-orang musyrik bahwa kaum muslimin akan mengalah dari asas akidah mereka,
yaitu tauhid. Oleh karena itulah, makna yang satu diulang di dalamnya dengan
beberapa redaksi sebagai bentuk penegasan dan pemantapan. Meskipun demikian,
Dia menutup surah tersebut dengan ayat mulia ini yang dianggap sebagai puncak
dari toleransi: "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."
Dan
yang seumpamanya adalah firman-Nya Ta'ala: "Dan jika mereka mendustakanmu
(Muhammad), maka katakanlah, 'Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu
tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak
bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.'" (QS. Yunus: 41).
Dan
sesungguhnya Islam berbenturan dengan kesyirikan, serta Rasul dan orang-orang
musyrik saling berperang, hanyalah karena mereka tidak menghadapi beliau dengan
logika yang serupa dengan logika beliau. Melainkan mereka berkata: "Bagi
kami agama kami, dan tidak ada bagimu agamamu; dan bagi kami amal kami, dan
tidak ada bagimu amalmu. Merupakan hak kami untuk menyembah berhala dan
mengajak kepadanya, dan bukan merupakan hakmu untuk menyembah Allah dan
mengajak kepada-Nya. Dan barang siapa yang mengikutimu di atas agamamu dengan
kehendak dan pilihannya sendiri, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk
memalingkannya (menyiksanya) dari agamanya."
Dan
di antara metode dialog dengan cara yang baik: memfokuskan pada titik-titik
temu, dan tempat-tempat kesepakatan antara Anda dan orang yang Anda ajak
berdialog.
Ia
adalah sebuah metode Qurani yang wajib untuk kita kenali. Dia berfirman dalam
dialog bersama Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani: "Dan janganlah
kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang terbaik, ... dan
katakanlah, 'Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada
kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah Satu; dan
hanya kepada-Nya kami berserah diri.'" (QS. Al-'Ankabut: 46).
Dan
yang seumpamanya adalah firman-Nya di surah yang lain: "Katakanlah
(Muhammad), 'Apakah kamu hendak mendebat kami tentang Allah, padahal Dia adalah
Tuhan kami dan Tuhanmu...'" (QS. Al-Baqarah: 139).
Maka
apabila ini adalah sikap seorang muslim terhadap orang yang mendebatnya dari
kalangan Ahli Kitab yang menyelisihinya dalam akidahnya, serta asal (pondasi)
agamanya, dan mereka tidak beriman bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah,
tidak pula bahwa Al-Qur'an adalah Kitabullah, dan tidak pula bahwa Islam adalah
syariat Allah, maka bagaimana seharusnya sikapnya terhadap saudaranya sesama
muslim yang beriman kepada segala hal yang ia imani baik berupa akidah,
syariat, rasul, maupun kitab?
Dan
aku sebutkan di sini sebuah contoh yang sangat indah dari contoh-contoh dialog
Al-Qur'an bersama para penentang. Bagaimana Al-Qur'an merendahkan diri bersama
mereka dalam perkataan, dan mengulurkan tali kekang bagi mereka, untuk menarik
simpati mereka kepada-Nya, dan mendekatkan mereka ke pelataran-Nya. Al-Qur'an
tidak membangkitkan motif-motif permusuhan, dan kecintaan pada perdebatan di
dalam jiwa mereka, melainkan mencoba dengan metodenya yang lembut lagi bijak
untuk menenangkannya, dan memotong kuku-kukunya.
Dia
Ta'ala berfirman di dalam surah (Saba') seraya menyapa orang-orang
musyrik: "Katakanlah (Muhammad), 'Siapakah yang memberi rezeki kepadamu
dari langit dan dari bumi?' Katakanlah, 'Allah,' dan sesungguhnya kami atau
kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam petunjuk atau dalam kesesatan
yang nyata. Katakanlah, 'Kamu tidak akan ditanya tentang dosa yang kami perbuat
dan kami tidak akan ditanya tentang apa yang kamu kerjakan.' Katakanlah, 'Tuhan
kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita
dengan benar. Dan Dialah Maha Pemberi Keputusan lagi Maha Mengetahui.'"
(QS. Saba': 24-26).
Fakhruddin
ar-Razi berkata dalam tafsir ayat-ayat ini:
Ini
adalah bimbingan dari Allah kepada Rasul-Nya mengenai perdebatan [diskusi
ilmiah] yang berlangsung dalam berbagai ilmu pengetahuan dan hal lainnya. Hal
itu karena salah satu pihak yang berdebat, jika berkata kepada pihak lainnya:
"Apa yang kamu katakan ini salah, dan kamu keliru dalam hal ini,"
maka ucapan tersebut akan memicu kemarahannya. Ketika marah, kelurusan berpikir
tidak akan tersisa lagi. Dan ketika pikiran kacau, tidak ada harapan lagi untuk
bisa paham, sehingga tujuan pun akan luput. Sebaliknya, jika ia berkata
kepadanya: "Sesungguhnya salah satu dari kita tidak meragukan bahwa salah
satunya ada yang keliru, dan terus-menerus dalam kebatilan itu buruk, sedangkan
kembali kepada kebenaran adalah akhlak yang paling utama, mari kita bersungguh-sungguh
dan melihat siapa di antara kita yang keliru agar bisa menghindarinya,"
maka lawan bicara tersebut akan bersungguh-sungguh dalam meneliti dan
meninggalkan fanatisme (ta'ashub). Hal tersebut tidak akan menurunkan
kedudukan [pihak yang memulai], karena ia hanya memberi kesan seolah-olah ia
meragukan pendapatnya sendiri.
Hal
ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala kepada Nabi-Nya: "...Dan
sesungguhnya kami atau kamu [orang-orang musyrik], pasti berada dalam petunjuk
atau dalam kesesatan yang nyata." (Saba': 24), padahal beliau tidak
meragukan sama sekali bahwa beliaulah sang pembawa petunjuk dan orang yang
mendapat petunjuk, sedangkan mereka adalah orang-orang yang sesat lagi
menyesatkan.
Kemudian
Allah Ta'ala berfirman: "Katakanlah, 'Kamu tidak akan dimintai
pertanggungjawaban atas dosa yang kami perbuat dan kami pun tidak akan dimintai
pertanggungjawaban atas apa yang kamu kerjakan.'" (Saba': 25).
Beliau
[Allah] menyandarkan perbuatan dosa (ijram) kepada diri [Nabi] sendiri,
sementara mengenai mereka Beliau berfirman: "dan kami pun tidak akan
dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kamu kerjakan." Perkara itu
disebutkan dengan kata "amal" [bukan dosa] agar tidak menimbulkan
kemarahan yang dapat menghalangi pemahaman. Dan firman-Nya: "Kamu tidak
akan dimintai pertanggungjawaban," serta "dan kami pun tidak akan
dimintai pertanggungjawaban" merupakan dorongan tambahan untuk meneliti.
Hal itu karena setiap orang jika dimintai pertanggungjawaban atas dosanya
sendiri, lalu ia berhati-hati, maka ia akan selamat. Seandainya orang yang
tidak bersalah dimintai pertanggungjawaban atas dosa orang lain, niscaya
penelitian/pemikiran saja tidak akan cukup.
Kemudian
Allah Ta'ala berfirman: "Katakanlah, 'Tuhan kita akan mengumpulkan kita
semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dialah Maha
Pemberi Keputusan lagi Maha Mengetahui.'" (Saba': 26). Ayat ini menegaskan
hal-hal yang mewajibkan penelitian dan pemikiran. Sebab, kesalahan dan
kesesatan semata saja sudah wajib dijauhi, maka terlebih lagi jika di sana ada
hari penyerahan amal, perhitungan (hisab), pahala, dan siksa (Dari
Al-Tafsir Al-Kabir karya Fakhruddin ar-Razi, jilid 25, hlm. 257).
Dan
perdebatan para rasul bersama kaum mereka, sebagaimana yang dikisahkan oleh
Al-Qur'an, mengandung makna ini dengan sangat jelas; makna kelembutan,
keramahan, dan penggunaan ungkapan yang paling halus dalam dakwah dan dialog.
Cukuplah
bagi kita untuk menyebutkan sebuah contoh mengenai hal tersebut, yaitu dialog
Nuh ‘alaihissalam bersama kaumnya, agar tecermin di dalamnya adab
kenabian dan petunjuknya.
Allah
Ta'ala berfirman dalam Surah Hud: "Sungguh, Kami telah mengutus Nuh kepada
kaumnya (ia berkata), 'Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang nyata
bagi kamu. (Juga agar) kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku
takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang sangat pedih.' Maka, berkatalah
para pemuka yang kufur dari kaumnya, 'Kami tidak melihatmu, melainkan sebagai
seorang manusia (biasa) seperti kami. Kami juga tidak melihat orang-orang yang
mengikutimu, melainkan orang-orang yang paling hina di antara kami yang lekas
percaya saja. Kami pun tidak melihat kamu memiliki suatu kelebihan apa pun atas
kami, bahkan kami mengira bahwa kamu adalah orang-orang pendusta.' Dia (Nuh)
berkata, 'Wahai kaumku, apa pendapatmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari
Tuhanku dan Dia menganugerahkan rahmat dari sisi-Nya kepadaku, lalu (rahmat
itu) samar bagimu? Apakah kami akan memaksakanmu untuk menerimanya, padahal
kamu tidak menyukainya? Wahai kaumku, aku tidak meminta harta kepadamu sebagai
imbalan (atas seruanku). Imbalanku tidak lain hanyalah dari Allah. Aku juga
tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya mereka akan
bertemu dengan Tuhannya. Namun, aku melihatmu sebagai kaum yang bertindak
bodoh. Wahai kaumku, siapakah yang akan menolongku dari (azab) Allah jika aku
mengusir mereka? Apakah kamu tidak mengambil pelajaran? Aku tidak mengatakan
kepadamu bahwa aku mempunyai perbendaharaan Allah, tidak (pula) mengetahui yang
gaib, dan tidak mengatakan bahwa aku adalah seorang malaikat. Aku tidak
mengatakan kepada orang-orang yang dipandang hina oleh matamu bahwa Allah tidak
akan memberikan kebaikan kepada mereka. Allah lebih mengetahui apa yang ada di
dalam hati mereka. Sesungguhnya aku jika demikian, benar-benar termasuk
orang-orang yang zalim.' Mereka berkata, 'Wahai Nuh, sungguh kamu telah
mendebat kami dan kamu telah memperbanyak perdebatanmu dengan kami. Maka,
datangkanlah kepada kami azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk
orang-orang yang benar.' Dia (Nuh) berkata, 'Sesungguhnya hanya Allah yang akan
mendatangkan azab itu kepadamu jika Dia menghendaki dan kamu sama sekali tidak
dapat melepaskan diri. Nasihatku tidak akan bermanfaat bagimu, sekalipun aku
ingin memberikan nasihat kepadamu, jika Allah hendak menyesatkanmu. Dia adalah
Tuhanmu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.'" (Hud: 25-34).
Sesungguhnya
sebagian orang yang berdialog dalam masalah ilmu dan agama, membuat Anda
berhalusinasi seolah-olah mereka sedang saling membunuh, bukan sedang saling
berdebat. Apa yang ada di tangan kanan mereka bukanlah pena yang meneteskan
tinta hitam, melainkan pedang yang meneteskan darah merah.
Semestinya
suasana ilmiah dengan ketenangan dan kewibawaannya mengalahkan suasana
emosional dengan kekerasan dan kepanasannya, dan hendaknya kata-kata yang
berembus dari kedua belah pihak menjadi angin sepoi-sepoi yang menyegarkan,
bukan badai yang menghancurkan.
Sesungguhnya
kata-kata yang kasar tidak ada gunanya, dan tidak ada buah yang dapat dipetik
darinya, kecuali bahwa ia melukai perasaan dan mengubah kasih sayang di dalam
hati, meskipun [Ahmad] Syauqi pernah berkata: "Perbedaan pendapat tidak
merusak esensi kasih sayang."
Namun
hal ini hanya terjadi pada perbedaan pendapat yang berkomitmen pada adab-adab
dialog dan objektivitasnya, serta menjauh dari provokasi dan agitasi. Adapun
dialog yang disertai kekerasan, tuduhan, dan celaan, maka sering kali merusak
kasih sayang dan mengeruhkan kejernihan jiwa. Bahkan dikhawatirkan jika kasih
sayang itu telah pergi, ia tidak akan kembali lagi, sebagaimana yang dikatakan
oleh seorang penyair:
Sesungguhnya hati itu, apabila kasih sayangnya telah
menjauh,
Laksana
kaca yang pecahnya tidak dapat diperbaiki lagi!
Sesungguhnya
ketepatan dalam memilih sebagian kalimat atau ungkapan yang sesuai pada
beberapa kesempatan dapat menyelesaikan berbagai masalah dan mengurai
pertikaian.
Dan
inilah hal yang seyogianya diperhatikan dan dicermati oleh para dai dan pemikir
Muslim.
Belum
lama ini, Raja Hussein bin Talal, Raja Kerajaan Yordania Hasyimiyah, memberikan
komentar atas keberhasilan arus Islam dalam pemilu Yordania—sebuah keberhasilan
yang melampaui semua ekspektasi—dengan perkataannya: bahwa beliau menganggap
keberhasilan ini sebagai "kemajuan menuju Islam" (taqadduman
ilal-Islam) dan tidak menyetujui ungkapan yang menyebutnya sebagai
"kembali kepada Islam" (ruju'an ilal-Islam).
Hal
itu karena ungkapan yang terakhir dapat memberi kesan bahwa umat telah
meninggalkan Islam dan sekarang sedang kembali kepadanya, padahal umat tidak
pernah meninggalkan agamanya barang sehari pun. Adapun ungkapan yang satunya
lagi memberi kesan bahwa umat—yang memang sudah Muslim—sedang melangkah maju
lebih jauh dan lebih jauh lagi menuju Islam dalam hal pemahaman yang baik,
keimanan, perilaku, dan pengaplikasiannya.
Ungkapan
Raja tersebut telah mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan, hingga Profesor
Ahmad Bahauddin menulis dalam kolom harian (Yaumiyyat) di surat kabar
Al-Ahram (13/11/1989 M) dengan mengatakan: "Dahulu saya mencoba untuk
merumuskan makna yang diucapkan oleh Raja tersebut, namun saya tidak
menemukannya. Seandainya saya menemukannya, niscaya akan terurai banyak
pertikaian dengan para penulis dan pemikir arus Islam, serta kesalahpahaman
yang tidak ada dasarnya." Selesai kutipan.
Dan
tidak ada kedaruratan yang menuntut para dai dan aktivis Islam untuk
menggunakan kata-kata atau ungkapan-ungkapan yang bersifat menjauhkan bukan
menggembirakan, serta memecah belah bukan menyatukan.
Bagaimana
tidak, sedangkan arahan-arahan kenabian memerintahkan untuk memberi kabar
gembira dan melarang membuat orang menjauh. Di dalam hadis yang disepakati
kesahihannya (muttafaq 'alaih) dari Anas, bahwasanya Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
يَسِّرُوا وَلَا
تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
"Permudahlah
dan janganlah kamu mempersulit, dan berilah kabar gembira dan janganlah kamu
membuat orang menjauh." (HR. Bukhari dan Muslim).
Penutup
Apa
yang kita inginkan di balik penelitian ini?
Ya,
apa yang kita inginkan di balik penelitian ini?
Sesungguhnya
kita ingin agar front Islam—yang merupakan front paling luas dan memiliki basis
paling lebar—berdiri dalam satu barisan, dalam isu-isu krusial umat dan dalam
problematika dakwah yang besar. Serta kita tidak menganggap perbedaan dalam
masalah cabang (furu'), sikap, dan persoalan parsial (juz'iyyah)
sebagai penghalang bagi kehendak untuk berkumpul, bersolidaritas, dan
merapatkan barisan dalam menghadapi musuh bersama, serta dalam mewujudkan
tujuan-tujuan agung yang disepakati oleh semua pihak.
Sesungguhnya
perbedaan dalam pemahaman dan penafsiran parsial tidaklah membahayakan jika
kita menyepakati prinsip-prinsip dasar (al-ushul al-asasiyyah) dan
tujuan-tujuan universal (al-maqashid al-kulliyyah), serta jika kita
meyakini bahwa kita bisa berbeda pendapat dalam hal-hal parsial dengan
perbedaan yang tidak berujung pada perpecahan, permusuhan, maupun kebencian.
Dan
hal tersebut hanya akan terealisasi jika kita mengetahui "Fikih Perbedaan
Pendapat" (Fiqh al-Ikhtilaf) beserta adabnya, serta
landasan-landasan atau pilar-pilar ilmiah dan akhlak yang mendasarinya.
Inilah
yang diupayakan oleh penelitian ini, dan saya berharap telah diberi taufik
untuk mencapai target yang saya tuju.
Terlebih
lagi, perjuangan yang sedang diarungi oleh umat Islam kita dari samudra ke
samudra demi pembebasan, pembangunan, kemajuan, dan persatuan di atas landasan
agama kita yang lurus, mewajibkan kita untuk melupakan seluruh perbedaan cabang
dan mengabaikan semua pertikaian sampingan agar kita berdiri dalam satu barisan
menghadapi kekuatan jahat yang memusuhi kita dan mengintai kita. Kita perlu
belajar bagaimana mereka berbeda pendapat di antara sesama mereka sendiri,
namun mereka bersatu padu untuk melawan kita, sebuah hal yang telah
diperingatkan oleh Al-Qur'an al-Karim kepada kita: "Adapun orang-orang
yang kufur, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika
kamu tidak melaksanakan (perintah Allah dalam saling melindungi) itu, niscaya
akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang besar." (Al-Anfal: 73).
Sesungguhnya
individu, kelompok, dan umat, jika fitrahnya tetap selamat, maka
kesulitan-kesulitan akan menyatukan mereka, dan peperangan akan menyatukan
barisan mereka serta menghimpun kekuatan mereka. Demikianlah Allah mencintai
orang-orang mukmin agar mereka menjadi: "Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan
mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh." (As-Saff: 4).
Sesungguhnya
front Islam belum mampu mempersembahkan banyak hal bagi agama dan dunianya,
terlepas dari modal besar yang dimilikinya dalam jiwa umat, dan dialah pemilik
mayoritas yang sesungguhnya, serta dialah satu-satunya yang mengekspresikan
nurani umat, sejarah, dan realitasnya.
Dan
rahasia di balik kekurangan yang ada pada front Islam ini kembali—pertama dan
terutama—kepada faktor bahwa kekuatannya tercerai-berai, pasukannya
kocar-kacir, dan usahanya terbagi-bagi.
Seandainya
front ini bersatu, merapatkan barisan, dan saling mengambil manfaat satu sama
lain, serta landasan interaksi di antara mereka adalah saling melengkapi,
keselarasan, dan kerja sama, bukannya kontradiksi, saling menjatuhkan, dan
saling mendengki, niscaya ia akan menembus jalannya menuju masa depan secepat
roket, bukan selambat kura-kira, sebagaimana karakter yang mendominasi
perjalanan kita hari ini di banyak negara.
Maka
dari itu, marilah kita memulai lembaran baru, yang di dalamnya kita membangun
hubungan di antara kita berlandaskan pilar-pilar pemikiran dan akhlak yang
telah kita sorot dalam studi kita ini.
Sungguh,
saya telah menyerukan sebelumnya, khususnya dalam apa yang saya tulis di
majalah Al-Ummah Qatar beberapa tahun lalu dengan judul "Di Mana
Letak Kerusakan?" (Ayna al-Khalal?) dan telah diterbitkan dalam
riset independen, tentang urgensi pertemuan antara kelompok-kelompok dan
gerakan-gerakan yang beraktivitas untuk Islam, guna saling memahami dan
berkoordinasi di antara mereka, memperdalam titik-titik kesepakatan, serta membuka
pintu dialog persaudaraan pada poin-poin perbedaan, demi menguji apa yang dapat
diuji, mempersempit ruang lingkupnya sebisa mungkin, dan saling memaafkan
[memberi udzur] pada hal-hal yang tidak dapat disepakati.
Studi
ini merupakan pendalaman dan penegasan terhadap seruan ini, yang saya harapkan
tulus karena mengharap wajah Allah Ta'ala dan demi menolong agama-Nya. Bahkan,
ini adalah seruan bagi seluruh ahli kiblat, dan setiap orang yang rida Allah
sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya, Muhammad—shallallahu 'alaihi wa
sallam—sebagai rasulnya, dan Al-Qur'an sebagai imamnya, agar mereka
melupakan perbedaan dan perpecahan mereka dalam menghadapi kekuatan ateis,
salibis, zionis, dan paganis yang memusuhi Islam, jika mereka memahami atau
berakal!
Dan
setiap penolakan terhadap seruan ini di masa yang kritis ini dianggap sebagai
perilaku yang tidak memiliki pembenaran dan tidak dapat diterima, baik di sisi
Allah maupun di sisi orang-orang yang beriman. Serta tidak berlandaskan pada
logika agama, akhlak, ataupun kemaslahatan. Dan tidak mungkin ada hal di
baliknya melainkan kemunafikan yang tersembunyi atau kebodohan yang nyata,
sebagaimana dikatakan sejak dahulu tentang orang-orang fanatik yang ekstrem.
Dan
dai yang mendapat taufik, yang telah dianugerahi hikmah oleh Allah, dialah yang
mengadopsi seruan yang tulus ini, mengingatkannya, dan terus mendesaknya,
hingga Allah membukakan ufuk, akal, dan hati untuknya, lalu mereka memenuhinya,
"...Tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan izin
Tuhannya..." (Al-A'raf: 58).
Imam
Hasan al-Banna dan Fikih Perbedaan Pendapat
Dan
saya tidak melihat di antara para pembaru yang saleh (al-mushlihin
al-mujaddidin) dari kalangan tokoh Islam di era modern yang mengetahui
fikih perbedaan pendapat, menyelami kedalamannya, menyadari urgensi penyatuan
kalimat di antara kelompok-kelompok keagamaan dan lembaga-lembaga Islam, serta
gigih dalam menyatukan barisan para aktivis Islam, seperti Imam Syahid Hasan
al-Banna radiyallahu 'anhu.
Sebab,
dakwah beliau muncul pada suatu fase di mana orang-orang didera oleh perpecahan
dan perbedaan di berbagai bidang di tanah air Mesir, serta di seluruh tanah air
Arab dan Islam.
Di
bidang politik, khususnya setelah runtuhnya Kekhalifahan dan banyaknya bendera
yang berkibar setelahnya, serta ketiadaan payung yang menghimpun kesatuan umat
Islam di bawah panji akidah, dan kegagalan upaya-upaya yang dikerahkan untuk
menghidupkan kembali gagasan Kekhalifahan atau memindahkannya ke negara lain.
Maka muncullah bendera-bendera nasionalisme dan patriotisme yang saling menjauh
satu sama lain, bahkan saling memerangi satu sama lain, serta dibentuklah
partai-partai politik yang sepakat untuk tidak sepakat hingga para musuh
memanfaatkannya untuk membenturkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain.
Di
bidang pemikiran, muncul seruan "Westernisasi" (al-Taghrib)
dan ajakan untuk mengikuti peradaban Barat dalam kebaikan maupun keburukannya,
manis maupun pahitnya, yang mereka maksudkan dengannya adalah tren liberal,
demokratis, dan kapitalis dalam peradaban Barat.
Dan
di seberang mereka ada orang-orang yang menyerukan sayap kiri sosialis atau
komunis, meskipun suara mereka lebih samar [pelan] pada masa itu.
Dan
yang lainnya menyerukan isolasi dari peradaban, dan menyelamatkan diri dari
keburukannya dengan menutup jendela-jendela darinya.
Di
bidang keagamaan, terdapat beberapa front yang masing-masing memiliki
haluannya: front Al-Azhar dengan mazhab yang empat serta perbedaan para
ulamanya seputar ijtihad dan taklid [mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui
dalilnya]; front Sufi dengan tarekat-tarekatnya, para syekhnya, pengikutnya,
serta penetrasinya ke dalam lapisan masyarakat yang tidak sedikit; dan front
kelompok-kelompok Islam yang juga terpecah di antara sesama mereka: Al-Jam'iyyah
Al-Syar'iyyah, Jam'iyyah Anshar Al-Sunnah, Jam'iyyah Al-Syubban
Al-Muslimin (Asosiasi Pemuda Muslim), Syubban Sayyidina Muhammad,
dan lain-lain.
Sejak
Profesor Al-Banna memulai dakwahnya di kota Ismailia, beliau mendapati
perbedaan pendapat berkobar di antara kelompok-kelompok keagamaan, khususnya
antara kubu Salafi dan kubu Sufi. Perbedaan ini bahkan berpindah ke dalam
masjid-masjid, sehingga para jemaah salat pun terbelah menjadi dua kelompok
yang saling mencela satu sama lain, tidak menerima salat di belakang kelompok
lain, dan saling melempar tuduhan hingga ke tingkat mengkafirkan (takfir).
Hal ini membuat Syahid Al-Banna meninggalkan masjid-masjid dengan segala
perbedaan tajamnya, dan memalingkan wajahnya menuju perkumpulan-perkumpulan
lain yang bersih dari hambatan-hambatan [penyakit psikologis] ini, meskipun
mereka masih kurang dalam komitmen keagamaan, yaitu di klub-klub, kedai-kedai
kopi, dan sejenisnya.
Sungguh,
Imam Al-Banna sangat bijaksana dalam menangani perkara-perkara perbedaan
pendapat, baik yang bersifat pemikiran maupun keagamaan.
Beliau
tidak menolak mentah-mentah semua yang diucapkan oleh para pemilik pemikiran
kontemporer/buatan manusia mengenai nasionalisme dan patriotisme, melainkan
beliau membagi dan mengklasifikasikannya, kemudian menerima atau menolak
darinya berdasarkan standar parameter yang lurus yang bersumber dari Islam itu
sendiri.
Beliau
menerima makna-makna nasionalisme dan patriotisme yang tidak bertentangan
dengan Islam, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam risalah Da'watuna
(Dakwah Kami).
Akan
tetapi, beliau memberikan perhatian yang sangat besar pada perbedaan pendapat
keagamaan, dan menangani hal tersebut di lebih dari satu risalahnya. Bahkan
beliau merumuskan Al-Ushul Al-'Isyrin (Dua Puluh Prinsip) untuk menjadi
batas minimal yang dapat mempersatukan kelompok-kelompok yang bergerak melayani
Islam. Oleh karena itu, beliau membiarkan beberapa perkara tanpa memberikan
keputusan final yang kaku, seperti dalam masalah tawasul [perantara dalam doa],
komitmen dalam ibadah, dan sejenisnya, dengan maksud untuk mengonsolidasikan
barisan dan menyatukan kalimat.
Dari
sinilah orientasi beliau tertuju pada persoalan-persoalan universal (al-qadhaya
al-kulliyyah), bukan pada masalah-masalah parsial (al-masail
al-juz'iyyah). Sebab, perkara pertama berpotensi menyatukan dan menghimpun,
sedangkan perkara kedua berpotensi menjauhkan dan memecah belah.
Dan
barangkali termasuk hal yang bermanfaat bagi kita di sini adalah mencatat apa
yang beliau sebutkan dalam risalah Da'watuna mengenai sikap dakwah
terhadap perbedaan keagamaan, sebuah hal yang menunjukkan kedalaman fikih pria
ini, cahaya mata hatinya, serta kegigihannya sejak dini untuk membangun bukan
meruntuhkan, dan untuk menghimpun bukan mencerai-beraikan.
Dan
saya telah menyebutkan sebagian dari hal itu dalam buku saya Al-Shahwah
Al-Islamiyyah bayna Al-Juhud wa Al-Tatharruf (Kebangkitan Islam di antara
Pengingkaran dan Ekstremisme), dan tidak ada salahnya untuk mengulanginya di
sini sebagai pengingat dan penegasan, karena inilah tempatnya.
Beliau
rahimahullah Ta'ala berkata: "Sekrung saya berbicara kepadamu
mengenai dakwah kita di hadapan perbedaan-perbedaan keagamaan dan
pandangan-pandangan mazhab."
Kami
Menghimpun dan Tidak Memecah Belah
"Ketahuilah—semoga
Allah memberikan pemahaman fikih kepadamu—terlebih dahulu: sesungguhnya dakwah
Ikhwanul Muslimin adalah dakwah yang bersifat umum, tidak bernisbah kepada
kelompok khusus tertentu, dan tidak berpihak kepada suatu pandangan yang dikenal
di kalangan manusia dengan corak khusus serta konsekuensi dan ekses tertentu.
Dakwah ini tertuju pada inti dan lubuk agama, serta menghendaki agar arah
pandangan dan tekad dapat bersatu sehingga amal menjadi lebih bermanfaat dan
hasilnya menjadi lebih agung serta lebih besar. Maka, dakwah Ikhwan adalah
dakwah yang putih bersih, murni, tidak bercorak dengan suatu warna tertentu. Ia
selalu bersama kebenaran di mana pun berada, mencintai kesepakatan (ijma'),
dan membenci keganjilan (syudzudz). Sesungguhnya musibah terbesar yang
menimpa kaum Muslimin adalah perpecahan dan perbedaan, sedangkan fondasi
kemenangan mereka adalah cinta dan persatuan."
"Dan
tidak akan pernah menjadi baik generasi akhir umat ini melainkan dengan apa
yang telah membuat baik generasi awalnya. Ini adalah kaidah dasar dan tujuan
yang maklum bagi setiap saudara Muslim, serta akidah yang tertanam kuat di
dalam jiwa kami, yang menjadi muara tindakan kami dan yang kami serukan."
Perbedaan
Pendapat Adalah Suatu Keniscayaan
"Di
samping itu, kami meyakini bahwa perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu')
agama merupakan hal yang tidak dapat dihindari secara keniscayaan. Dan mustahil
kita dapat bersatu dalam masalah cabang, pandangan, serta mazhab-mazhab ini
karena beberapa alasan: di antaranya adalah perbedaan akal dalam hal kuat atau
lemahnya melakukan istinbat [penggalian hukum], pemahaman terhadap dalil atau
ketidaktahuan terhadapnya, serta penyelaman ke dalam lubuk makna dan
keterkaitan antara hakikat yang satu dengan yang lain. Sementara agama ini
terdiri atas ayat-ayat, hadis-hadis, dan teks-teks (nushush) yang
ditafsirkan oleh akal dan nalar dalam batasan bahasa serta kaidah-kaidahnya,
sedangkan manusia dalam hal tersebut sangatlah bertingkat-tingkat, maka
perbedaan pendapat pasti terjadi."
"Di
antaranya juga adalah luas dan sempitnya ilmu, di mana yang satu ini telah
sampai kepadanya apa yang belum sampai kepada yang itu, dan yang lain pun
demikian pula keadaannya. Sungguh, [Imam] Malik pernah berkata kepada Abu
Ja'far [Al-Manshur]: 'Sesungguhnya para sahabat Rasulullah telah berpencar di
berbagai kota, dan pada setiap kaum terdapat ilmu. Jika engkau memaksa mereka
pada satu pandangan saja, niscaya akan terjadi fitnah.'"
"Di
antaranya pula adalah perbedaan lingkungan, sehingga pengaplikasiannya pun
berbeda dengan berbedanya setiap lingkungan. Sungguh, Anda melihat Imam Syafi'i
radiyallahu 'anhu berfatwa dengan qaul qadim (pendapat lama) di
Irak dan berfatwa dengan qaul jadid (pendapat baru) di Mesir. Beliau
pada kedua kondisi tersebut mengambil apa yang telah tampak jelas baginya dan
apa yang terang di sisinya, tidak lain hanya untuk mencari kebenaran pada kedua
hal tersebut."
"Di
antaranya juga adalah perbedaan ketenteraman hati terhadap suatu riwayat ketika
menerimanya. Di saat kita mendapati perawi ini berstatus tsiqah [terpercaya]
menurut imam ini sehingga jiwanya merasa tenteram kepadanya dan merasa tenang
untuk mengambil riwayatnya, Anda melihat perawi tersebut dinilai cacat (majruh)
menurut imam yang lain karena apa yang diketahuinya tentang kondisi perawi
tersebut."
"Di
antaranya pula adalah perbedaan dalam mengukur petunjuk dalil (dalalat).
Yang ini menganggap amalan penduduk [Madinah] lebih didahulukan daripada khabar
ahad [hadis yang diriwayatkan oleh satu atau sedikit jalur] misalnya, sedangkan
yang itu tidak berpendapat demikian bersamanya, dan begitulah
seterusnya..."
Ijmak
dalam Perkara Cabang Adalah Hal yang Mustahil
"Semua
alasan ini membuat kami meyakini bahwa konsensus (ijma') atas satu
perkara tunggal dalam masalah cabang (furu') agama adalah tuntutan yang
mustahil. Bahkan, hal itu bertentangan dengan tabiat agama ini. Sesungguhnya
Allah menghendaki agar agama ini tetap ada, abadi, menyertai zaman, dan seiring
dengan waktu. Oleh karena itu, agama ini mudah, fleksibel, ringan, dan luwes;
tidak ada kejumudan dan tidak ada sikap mempersulit di dalamnya."
Kami
Memberi Udzur kepada Orang-Orang yang Menyelisihi Kami
"Kami
meyakini hal ini, maka kami mencari udzur [alasan pembenaran] bagi orang-orang
yang menyelisihi kami dalam sebagian perkara cabang (far'iyyat). Kami
memandang bahwa perbedaan ini selamanya tidak boleh menjadi penghalang bagi
keterikatan hati, saling bertukar cinta, dan tolong-menolong dalam kebaikan.
Serta makna Islam yang luas dapat meliputi kami dan mereka dengan batasan yang
paling utama dan cakupan yang paling luas. Bukankah kita adalah Muslim dan
mereka pun demikian? Bukankah kita ingin merujuk pada hukum yang menenteramkan
jiwa kita dan mereka pun menginginkan hal itu? Bukankah kita dituntut untuk
mencintai bagi saudara-saudara kita apa yang kita cintai bagi diri kita
sendiri? Maka, untuk apa perbedaan [yang memecah belah] itu kalau begitu?...
Dan mengapa pandangan kita tidak menjadi ruang lingkup kajian bagi mereka
sebagaimana pandangan mereka bagi kita?... Dan mengapa kita tidak saling memahami
dalam suasana yang jernih dan penuh cinta jika memang ada hal yang menuntut
untuk saling memahami?"
"Mereka
itu adalah para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
sebagian mereka dahulu saling berbeda pendapat dengan sebagian yang lain dalam
berfatwa. Namun, apakah hal itu menimbulkan perselisihan di antara mereka di
dalam hati? Dan apakah hal itu mencerai-beraikan persatuan mereka atau
memutuskan ikatan mereka? Ya Allah, tentu tidak! Dan hadis tentang salat Asar
di Bani Quraizhah tidaklah jauh dari hal ini."
Jika
mereka saja telah berselisih, padahal mereka adalah manusia yang paling dekat
masanya dengan masa kenabian dan paling mengetahui tentang indikasi-indikasi
hukum (qarā'in al-ahkām), maka bagaimana dengan kita yang saling
bertikai dalam perselisihan-perselisihan sepele yang sama sekali tidak
membahayakan? Dan jika para imam—yang merupakan manusia paling mengetahui
tentang Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya—sebagian mereka telah berselisih dengan
sebagian yang lain serta saling mendebat satu sama lain, mengapa kita tidak
bisa berlapang dada sebagaimana mereka telah berlapang dada? Jika perselisihan
telah terjadi pada masalah-masalah cabang (furu'iyyah) yang paling
masyhur dan paling jelas seperti azan yang dikumandangkan lima kali dalam
sehari semalam, yang di dalamnya telah terdapat teks-teks dalil (nash)
serta riwayat (ātsār), maka bagaimana menurutmu dengan masalah-masalah
pelik yang rujukannya kembali kepada nalar (al-ra'yu) dan penyimpulan
hukum (al-istinbāth)?
Dan
ada perkara lain yang sangat patut untuk direnungkan: sesungguhnya dahulu
manusia apabila berselisih, mereka kembali kepada (Khalifah) yang disyaratkan
memiliki kemampuan kepemimpinan (al-imāmah), lalu ia memutuskan perkara
di antara mereka dan keputusannya tersebut menghilangkan perselisihan. Namun
sekarang, di manakah Khalifah itu? Jika keadaannya demikian, maka sudah
seharusnyalah kaum Muslimin mencari hakim (al-qādhī) terlebih dahulu,
kemudian mengajukan perkara mereka kepadanya. Karena sesungguhnya perselisihan
mereka tanpa adanya tempat merujuk tidak akan membawa mereka melainkan pada
perselisihan yang lain.
Ikhwanul
Muslimin mengetahui seluruh hujah dan alasan ini, oleh karena itu mereka
menjadi manusia yang paling berlapang dada terhadap para penentang mereka.
Mereka memandang bahwa pada setiap kaum terdapat ilmu, dan di dalam setiap
dakwah terdapat kebenaran dan kebatilan. Maka mereka meneliti kebenaran lalu
mengambilnya, serta berusaha dengan lemah lembut dan kasih sayang untuk
meyakinkan para penentang dengan sudut pandang mereka. Jika mereka (para
penentang) yakin, maka itulah yang diharapkan. Namun jika mereka tidak yakin,
maka mereka tetaplah saudara seiman. Kita memohon hidayah kepada Allah untuk
kita dan untuk mereka.
Itulah
manhaj (metode) "Ikhwanul Muslimin" di hadapan para penentang mereka
dalam masalah-masalah cabang (furu'iyyah) dalam agama Allah, yang dapat
saya ringkas untuk Anda bahwa "Ikhwan" memperbolehkan perbedaan
pendapat, membenci fanatisme terhadap opini (al-ta'ashshub li al-ra'yi),
berusaha untuk menggapai kebenaran, dan mengarahkan manusia kepada hal tersebut
dengan sarana kelembutan dan cinta yang paling halus. Selesai kutipan.
Dan
inilah manhaj yang merepresentasikan wasatiah [moderat] Islam yang kami yakini
dan kami serukan. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia-lah yang
menunjukkan jalan (yang benar).
Comments
Post a Comment