Pilar-Pilar Akhlak dalam Fiqhul Ikhtilaf

BAB KETIGA: PILAR-PILAR AKHLAK DALAM FIKIH IKHTILAF [FIKIH PERBEDAAN PENDAPAT]

  1. Ikhlas dan membersihkan diri dari hawa nafsu.
  2. Membebaskan diri dari kefanatikan terhadap tokoh, mazhab, dan kelompok.
  3. Berprasangka baik (husnudzon) kepada orang lain.
  4. Meninggalkan tindakan mencela dan menjatuhkan kehormatan terhadap pihak yang berbeda pendapat.
  5. Menjauhkan diri dari perdebatan yang kusir dan kekeraspalaan dalam permusuhan.
  6. Berdialog dengan cara yang terbaik.

Pentingnya Pilar-Pilar Akhlak

Bagaimanapun pentingnya pilar-pilar pemikiran dan keilmuan dalam mendekatkan jarak di antara pihak-pihak yang berbeda pendapat dari kalangan putra-putri Kebangkitan Islam (Al-Shahwah al-Islamiyyah), serta menyatukan mereka dalam satu barisan untuk menghadapi kekuatan besar yang membuat makar terhadap Islam dan umatnya di Timur maupun Barat, aspek keimanan dan akhlak akan tetap memiliki urgensi tersendiri.

Sebab, manusia membutuhkan akal yang waspada sebagaimana ia membutuhkan hati nurani yang hidup. Ia membutuhkan ilmu yang bermanfaat, keimanan yang menjadi benteng pencegah, serta akhlak yang utama.

Berangkat dari sinilah, kami mengkhususkan pembahasan mengenai sejumlah pilar yang berkarakter akhlak, yang memiliki pengaruh besar dan mendalam dalam mengokohkan adab berbeda pendapat (adab al-ikhtilaf), memantapkan gagasan persatuan (al-i'tilaf), serta menegaskan makna persaudaraan, kerja sama, dan toleransi yang diserukan oleh Islam, yang mana nilai-nilai tersebut wajib mendominasi dan mengakar di antara kaum muslimin secara umum, dan di antara para pekerja dakwah Islam secara khusus.

1. Ikhlas Karena Allah dan Membersihkan Diri dari Hawa Nafsu

Perkara pertama yang kita mulai di sini adalah suatu urusan yang mendahului seluruh prinsip dan kaidah yang telah kami sebutkan, yaitu: ikhlas hanya karena Allah semata, membersihkan diri demi membela kebenaran, dan bersungguh-sungguh menempa diri (mujahadatun nafs) hingga ia terbebas dari mengikuti hawa nafsunya sendiri atau hawa nafsu orang lain.

Sebab, sering kali perselisihan yang terjadi di antara individu maupun kelompok, secara lahiriah tampak seperti perselisihan dalam masalah keilmuan atau pemikiran, namun secara batiniah bersumber dari kecintaan pada diri sendiri (ego) dan sikap mengikuti hawa nafsu yang membutakan dan mentulikan, serta menyesatkan dari jalan Allah. Hal inilah yang sangat disayangkan—telah saya rasakan sendiri dalam banyak corak perselisihan yang telah terjadi, dan masih terus terjadi—di antara jemaah-jemaah dan gerakan-gerakan Islam satu sama lain, di antara faksi-faksi yang berbeda di dalam satu jemaah yang sama, serta di antara para tokoh pemimpin satu sama lain. Mayoritas dari perselisihan tersebut kembali pada urusan-urusan pribadi dan ambisi-ambisi personal, meskipun dibungkus dengan dalih kepedulian terhadap kemaslahatan Islam, jemaah, atau dalih lainnya yang bisa jadi sangat halus dan samar, bahkan bagi orang itu sendiri, sehingga perbuatan buruknya dihias-hiasi lalu ia memandangnya sebagai sebuah kebaikan.

Benar, sering kali perselisihan pada hakikatnya terjadi hanya agar si Zaid menjadi tokoh, si 'Amr menjadi ketua, atau si Bakr menjadi pemimpin. Para pengikut kelompok ini atau kelompok itu menyangka bahwa hal tersebut merupakan perselisihan di atas prinsip dan konsep, padahal itu adalah perselisihan demi memperebutkan keuntungan keuntungan duniawi, cinta popularitas, kedudukan, atau ambisi untuk tampil di depan. Hal inilah yang disinggung dalam hadis nabawi:

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

"Tidaklah dua ekor serigala lapar yang dilepaskan di tengah-tengah kawanan kambing lebih merusak bagi kambing-kambing tersebut, daripada ketamakan seseorang terhadap harta dan kedudukan bagi agamanya." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Tirmidzi, dan ia mensahihkannya dari Ka'ab bin Malik. Al-Mundziri berkata: Sanadnya jayyid (bagus) sebagaimana terdapat dalam Faidh al-Qadir (5/466))

Yang dimaksud dengan al-syaraf di sini adalah kedudukan dan jabatan. Maknanya: ketamakan terhadap harta dan kedudukan jauh lebih merusak daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala terhadap kawanan kambing.

Sungguh, pendidikan Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Nabawi sangat menekankan pembentukan insan mukmin yang menjadikan keridaan Sang Pencipta sebagai tujuannya, bukan pujian makhluk; serta kebahagiaan akhirat, bukan keuntungan dunia; dan mengutamakan apa yang ada di sisi Allah daripada apa yang ada di tangan manusia:

"Apa yang ada di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal." (QS. An-Nahl: 96)

Pendidikan ini juga memperingatkan dari karakter manusia yang menjadikan dunia sebagai ambisi terbesarnya dan puncak dari pengetahuannya, sehingga ia beramal demi kedudukan, popularitas, maslahat pribadi, atau demi kecenderungan fanatisme golongan, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.

Oleh karena itu, dinyatakan secara sahih dalam hadis bahwa orang yang pertama kali dinyalakan api neraka bagi mereka pada hari kiamat adalah orang-orang yang riya dan berdusta atas nama Allah; mereka yang menampilkan keindahan di hadapan manusia seolah-olah beramal karena Allah Ta'ala, padahal mereka tidak beramal kecuali demi diri mereka sendiri dan syahwat jiwa mereka, meskipun di antara mereka terdapat orang alim yang mengajarkan ilmu, orang yang berinfak dan royal dalam kedermawanan, serta mujahid yang berperang di medan laga!

Berangkat dari sini, hadis yang mulia memberikan apresiasi bagi para tentara yang tidak dikenal (anonim) yang mencurahkan isi hati mereka dan menghabiskan hari-hari paling berharga dalam usia mereka demi menolong agama mereka serta menaati Tuhan mereka, tanpa ada sorotan lampu kamera yang mengarah kepada mereka, dan tanpa ditunjuk dengan jari-jari tangan sebagai orang terkenal.

Al-Hakim dan selainnya meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa Umar radhiyallahu 'anhu keluar menuju masjid lalu mendapati Mu'adz berada di dekat kuburan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang menangis. Umar bertanya: "Apa yang membuatmu menangis?" Mu'adz menjawab: "Suatu hadis yang aku dengar dari Rasulullah 'alaihi al-shalat wa al-salam, beliau bersabda:

الْيَسِيرُ مِنَ الرِّيَاءِ شِرْكٌ ، وَمَنْ عَادَى أَوْلِيَاءَ اللَّهِ فَقَدْ بَارَزَ اللَّهَ بِالْمُحَارَبَةِ، إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْأَبْرَارَ الْأَتْقِيَاءَ الْأَخْفِيَاءَ، الَّذِينَ إِنْ غَابُوا لَمْ يُفْتَقَدُوا، وَإِنْ حَضَرُوا لَمْ يُعْرَفُوا، قُلُوبُهمْ مَصَابِيحُ الْهُدَى، يَنْجُونَ مِنْ كُلِّ غَبْرَاءَ مُظْلِمَةٍ

"Sedikit dari riya adalah syirik. Barang siapa yang memusuhi kekasih-kekasih Allah, maka sungguh ia telah terang-terangan menantang Allah dengan peperangan. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbakti, bertakwa, lagi samar (tidak populer); yang jika mereka tidak ada maka tidak dicari, dan jika mereka hadir maka tidak dikenali. Hati mereka adalah pelita-pelita petunjuk, mereka selamat dari setiap fitnah yang kelam lagi gelap." (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam al-Mustadrak - Kitab al-Iman (1/4), dan ia berkata: Sahih dan tidak memiliki cacat (ilat), dan disepakati oleh Al-Dzahabi, serta didukung oleh Al-Mundziri dalam al-Targhib wa al-Tarhib. Lihat hadis nomor (19) dari kitab kami (al-Muntaqa min al-Targhib wa al-Tarhib).

)

Dan betapa sering saya melihat banyak orang yang membela sebagian kecenderungan pemikiran dan akidah, mereka berlebihan dalam menunjukkan antusiasme terhadapnya, bersikap sangat keras dalam mengingkari orang yang menyelisihinya, serta menggunakan ungkapan-ungkapan yang paling ekstrem dalam menyerang; padahal mereka hanyalah orang-orang baru yang hobi atau baru berkecimpung, orang asing yang menyusup di antara pemilik aslinya. Akan tetapi, mereka ingin membuktikan bahwa mereka tulus terhadap kecenderungan ini, sehingga mereka tampil dalam citra seseorang yang lebih fanatik daripada pemilik aslinya sendiri, seperti ungkapan yang sering dikatakan: "Lebih royal daripada sang raja!"

Hal itu tampak nyata dan menonjol dengan sejelas-jelasnya ketika di sana terdapat mata-mata yang memandang dan telinga-telinga yang mendengar, yang diharapkan dapat menukil dan menyebarkan aksi heroik serta sepak terjangnya dalam menyerang dan mundur, serta dalam menyerang dan bertahan.

Sesungguhnya seorang muslim yang sejati adalah orang yang menjadi hamba Allah, bukan hamba bagi dirinya sendiri. Maka di mana pun posisinya ditempatkan, ia akan beramal, dan ke mana pun arahnya diarahkan, ia akan menuju; baik di depan maupun di belakang, sebagai pemimpin ataupun sebagai prajurit, tanpa menengok pada jabatan maupun dunia.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ، تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ، تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيصَةِ، إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ، تَعِسَ وَانْتَكَسَ، وَإِذَا شِيكَ فَلَا انْتَقَشَ؟ طُوبَى لِعَبْدٍ آخِذٍ بِعِنَانِ فَرَسِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَشْعَثَ رَأْسُهُ، مُغْبَرَّةٍ قَدَمَاهُ، إِنْ كَانَ فِي الْحِرَاسَةِ كَانَ فِي الْحِرَاسَةِ، أَوْ كَانَ فِي السَّاقَةِ كَانَ فِي السَّاقَةِ

"Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakaian beledu. Jika diberi ia rida, dan jika tidak diberi ia murka. Celakalah dia dan tersungkurlah, dan jika ia tertusuk duri semoga tidak dapat dicabut. Beruntunglah seorang hamba yang memegang tali kendali kudanya di jalan Allah, dalam keadaan rambutnya kusut dan kedua kakinya berdebu. Jika ia berada di pos penjagaan, ia tetap setia di pos penjagaan; atau jika ia berada di barisan belakang, ia tetap setia di barisan belakang." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah)

Dan ridha Allah semoga tercurah bagi Khalid bin Al-Walid, sang pedang Allah yang terhunus, yang bekerja sebagai panglima, lalu Allah memberikan kemenangan bersamanya, dan mewujudkan banyak kebaikan melalui kedua tangannya. Namun, ketika Abu Ubaidah diserahi jabatan komando sebagai penggantinya, Khalid menjadi penasihat dan pemberi masukan yang paling baik baginya. Demikianlah keadaan orang-orang mukmin yang jujur.

Sesungguhnya saya melihat pada banyak perselisihan di antara faksi-faksi Islam, saya mencium di balik hal tersebut adanya aroma fanatisme yang tercela; baik fanatisme terhadap partai, jemaah, wilayah, kota, tokoh, mazhab, ataupun corak budaya.

Sekiranya semua pihak mau berlaku adil, niscaya mereka akan membersihkan diri mereka demi membela kebenaran, dan mengikhlaskan agama mereka karena Allah, sehingga Allah membersihkan mereka untuk agama-Nya:

Katakanlah (Muhammad), "Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan mati-ku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim)." (QS. Al-An'am: 162-163)

Sesungguhnya mengikuti hawa nafsu adalah salah satu bentuk syirik. Oleh karena itu, ulama salaf berkata: "Seburuk-buruk tuhan yang disembah di muka bumi adalah hawa nafsu!" Hal itu dikarenakan hawa nafsu dapat menyesatkan manusia dari kebenaran meskipun ia mengetahuinya:

"Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya, dan Allah telah mengunci pendengaran dan hatinya dan meletakkan penutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang mampu memberinya petunjuk setelah Allah?" (QS. Al-Jatsiyah: 23)

Dan termasuk perkara yang sangat disayangkan sedalam-dalamnya: kita mendapati sebagian ulama agama atau sebagian anggota jemaah Islam, terkadang bekerja sama dengan kelompok-kelompok sekuler yang terang-terangan dalam sekularismenya, untuk melawan saudara-saudara mereka sesama pekerja dakwah Islam dalam gerakan atau jemaah yang berbeda manhaj atau sikap politik dengan mereka. Tindakan ini jelas menyelisihi arahan Al-Qur'an, Sunnah, perkataan ulama salaf umat ini, serta rekam jejak para tokoh pembawa petunjuk dan orang-orang saleh di berbagai abad.

Kita telah mendapati dalam pertarungan pemilu—di sejumlah negara Islam—adanya orang-orang yang taat beragama dan orang-orang yang menisbatkan diri pada sebagian jemaah keagamaan, memberikan suaranya—dan merekomendasikan para pengikutnya untuk memberikan suara mereka—kepada orang-orang sekuler yang menolak syariat Allah secara terang-terangan, mengejek para dai yang menyerukannya, serta mengolok-olok hukum-hukum batas (hudud) Allah. Sementara itu, ia tidak mau memberikan suaranya kepada kaum muslimin yang berkomitmen pada dakwah Islam, baik secara akidah, syariat, maupun manhaj kehidupan, hanya karena mereka berbeda pandangan dalam beberapa pemikiran dan pendapat.

Maka, mungkinkah di balik tindakan semacam ini terdapat logika yang dapat diterima oleh Islam dalam kondisi apa pun? Kecuali jika itu adalah dorongan hawa nafsu, permusuhan, dan kecenderungan jiwa yang terus-menerus menyuruh pada keburukan (nafsu ammarah bis su') yang terjerembab ke dalam jurang kebinasaan ini, sementara ia mengira bahwa ia telah berbuat sebaik-baiknya? Dan kita memohon keselamatan kepada Allah.

2. Membebaskan Diri dari Kefanatikan Terhadap Tokoh, Mazhab, dan Kelompok

Di antara perkara yang menyempurnakan keikhlasan karena Allah dan pembersihan diri demi membela kebenaran adalah: seseorang harus membebaskan dirinya dari kefanatikan terhadap pendapat-pendapat tokoh, perkataan-perkataan mazhab, serta klaim-klaim kelompok.

Dalam arti: ia tidak mengikat dirinya kecuali dengan dalil. Jika dalil telah tampak jelas baginya, ia segera bersegera tunduk kepadanya, meskipun hal itu menyelisihi mazhab yang ia anut, perkataan imam yang ia agungkan, atau kelompok tempat ia bernaung.

Sebab, kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti daripada perkataan si Zaid atau si 'Amr dari kalangan manusia. Dan Allah Ta'ala tidak meminta kita beribadah dengan berpatokan pada perkataan si Fulan atau si Fulan dari kalangan ulama atau para imam, melainkan kita diminta beribadah dengan apa yang mendatangi kita di dalam Kitab-Nya dan apa yang sahih dari Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam:

Katakanlah, "Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul;" (QS. An-Nur: 54)

Kefanatikan Terhadap Pendapat Pribadi

Perkara pertama yang patut bagi seseorang untuk membebaskan diri darinya adalah: kefanatikannya terhadap pendapat pribadinya sendiri, sekiranya ia tidak mau turun [melepaskan] dari pendapatnya tersebut meskipun kekeliruannya telah jelas, dan syubhat-syubhatnya telah runtuh di hadapan hujah-hujah orang lain. Sebaliknya, ia tetap terus-menerus bersikeras di atasnya, berpegang teguh dengannya, dan membelanya demi memenangkan ego diri sendiri, menyombongkan diri di hadapan orang lain, mengikuti hawa nafsu, serta karena rasa takut dituduh bodoh atau kurang kompeten.

Dan ridha Allah semoga tercurah bagi Imam Asy-Syafi'i yang berkata: "Demi Allah, aku tidak peduli apakah kebenaran itu muncul melalui lisanku atau melalui lisan musuhku (lawan debatku)."

Kefanatikan semacam ini termasuk indikator dari sikap kagum terhadap diri sendiri (ujub) dan sikap mengikuti hawa nafsu; yang mana keduanya termasuk ke dalam perkara yang paling berbahaya dari kategori perkara-perkara yang membinasakan (al-muhlikat).

Orang yang fanatik itu menyerupai seseorang yang hidup sendirian di dalam sebuah rumah yang penuh dengan cermin; ia tidak melihat di dalamnya selain sosok dirinya sendiri ke mana pun ia pergi, baik ke arah kanan maupun kiri. Demikian pula halnya dengan orang yang fanatik, ia tidak melihat—meskipun banyak pendapat yang ada—selain pendapatnya sendiri. Pikirannya telah tertutup rapat hanya untuk sudut pandangnya sendiri, dan ia tidak mau membuka akalnya untuk sudut pandang selainnya. Ia mengklaim bahwa dirinya adalah orang yang paling cerdas akalnya, paling luas ilmunya, dan paling kuat dalilnya; padahal ia tidak memiliki akal yang mampu berinovasi, tidak memiliki ilmu yang memuaskan, dan tidak pula memiliki dalil yang meyakinkan.

Sebagian dari mereka memiliki banyak alasan [pembenaran] yang dijadikan tempat berlindung ketika logika telah melelahkannya, hujah telah mengatup darinya, dan ia kalah di hadapan para penentangnya. Terkadang ia berpegang teguh pada taklid kepada nenek moyang, di waktu lain pada ketaatan kepada para pembesar, dan pada kali ketiga pada sikap mengikuti orang banyak (mayoritas): "Aku bersama orang-orang; jika mereka berbuat baik maka aku berbuat baik, dan jika mereka berbuat buruk maka aku pun berbuat buruk."

Sebagian dari orang-orang yang fanatik ini menolak pandangan pihak lain sejak awal, tanpa memberikan kesempatan kepada dirinya sendiri untuk menelaahnya—baik dengan membaca maupun mendengar—sebuah penelaahan yang dapat membuatnya memahami pandangan tersebut secara komprehensif dan menyadari hakikatnya.

Al-Qur'an al-Karim telah menceritakan kepada kita contoh-contoh orang yang fanatik seraya mengingkari mereka dan mengecam jalan hidup mereka, sebagai peringatan bagi kaum muslimin agar tidak mengikuti jejak langkah mereka.

Dia berfirman tentang Bani Israil:

"Dan apabila dikatakan kepada mereka, 'Berimanlah kepada apa yang diturunkan Allah,' mereka menjawab, 'Kami beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami.' Dan mereka ingkar kepada apa yang setelahnya, padahal (Al-Qur’an) itu adalah yang hak yang membenarkan apa yang ada pada mereka." (QS. Al-Baqarah: 91).

Dan Allah Ta'ala berfirman tentang orang-orang musyrik:

"Dan apabila dikatakan kepada mereka, 'Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,' mereka menjawab, '(Tidak), tetapi kami mengikuti apa yang telah kami dapati dari nenek moyang kami.' Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka tidak mengerti sesuatu pun dan tidak mendapat petunjuk? Perumpamaan (penyeru) orang-orang yang kafir adalah seperti (penggembala) yang meneriaki (binatang) yang tidak mendengar selain panggilan dan teriakan. (Mereka) tuli, bisu, dan buta, sehingga mereka tidak mengerti." (QS. Al-Baqarah: 170-171).

Fanatisme terhadap Mazhab

Di antara fanatisme yang tercela adalah fanatisme terhadap mazhab, sebagaimana halnya orang-orang yang berlebih-lebihan dalam bertaklid (ghulatul muqallidin) yang hampir saja menyematkan sifat maksum ('ishmah) pada mazhab mereka, dan kesucian (qadasah) pada para imam mereka.

Mereka membangun fanatisme ini di atas fondasi-fondasi yang tidak dapat diterima.

Di antaranya: bahwa taklid itu wajib, khususnya taklid kepada mazhab atau empat imam. Sebagaimana yang dikatakan oleh penulis kitab Al-Jawharah dalam ilmu tauhid:

Maka wajib bertaklid kepada seorang ulama dari mereka, sebagaimana yang diceritakan oleh para ulama dengan lafaz yang dipahami!

Padahal, berdasarkan ilmu yang pasti, tidak ada kewajiban kecuali apa yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk mengikuti Zaid atau 'Amr dari kalangan manusia secara personal, bagaimanapun tingginya ilmu dan keutamaan yang mereka capai.

Di antaranya: mereka tidak memperbolehkan orang yang telah mengikuti suatu mazhab untuk keluar darinya, meskipun dalam beberapa masalah yang mana bagi sang muqallid [orang yang bertaklid] telah jelas kelemahan dalil mazhabnya, hingga ia terkadang dijuluki sebagai orang yang terombang-ambing (mudzabdzab)! Ini merupakan pembebanan kewajiban lain yang tidak pernah diwajibkan oleh Allah Ta'ala kepadanya.

Konsekuensi dari hal ini adalah menganggap para pemilik mazhab seolah-olah sebagai pembuat syariat (syari'), dan menganggap pendapat-pendapat mereka seakan-akan merupakan dalil-dalil syariat yang dijadikan hujah [untuk menetapkan hukum], bukan pendapat yang membutuhkan hujah [untuk membuktikannya]!

Hal ini bertentangan dengan petunjuk para imam itu sendiri, karena sesungguhnya mereka telah melarang manusia untuk bertaklid kepada mereka maupun kepada orang lain.

Serta bertentangan dengan apa yang dipegang teguh oleh salaf umat ini: para sahabat dan generasi setelah mereka, sepanjang abad-abad pertama yang merupakan sebaik-baik abad, dan yang paling dekat dengan petunjuk kenabian.

Oleh karena itu, para ulama besar dan peneliti (muhaqqiq) umat ini mengingkari sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam bertaklid ini, yang hampir menyerupai apa yang dilakukan oleh Ahli Kitab, yaitu menjadikan para rabi dan rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.

Imam 'Izzuddin bin 'Abdissalam berkata: "Dan di antara hal yang mengherankan adalah ada di antara fukaha muqallid yang mengetahui kelemahan pendapat yang diambil oleh imamnya, sekira ia tidak menemukan sanggahan terhadap kelemahan tersebut, namun bersamaan dengan itu ia tetap bertaklid kepadanya dalam masalah itu. Ia meninggalkan pendapat yang didukung oleh kesaksian Al-Kitab, As-Sunnah, dan kias-kias yang sahih demi mazhab mereka, semata-mata karena kejumudan untuk bertaklid kepada imamnya. Bahkan, ia mencari-cari tipu daya untuk menolak lahiriah Al-Kitab dan As-Sunnah serta mentakwilnya dengan takwil-takwil yang jauh lagi batil, demi membela orang yang ia taklidi."

Beliau juga berkata: "Manusia senantiasa bertanya kepada ulama siapa saja yang mereka temui tanpa terikat pada suatu mazhab tertentu, dan tanpa ada pengingkaran terhadap seorang pun dari para penanya tersebut, hingga muncullah mazhab-mazhab ini beserta orang-orang fanatiknya dari kalangan muqallid. Sesungguhnya salah seorang dari mereka mengikuti imamnya meskipun mazhabnya jauh dari dalil-dalil, seraya bertaklid kepada mereka dalam apa yang dikatakannya, seolah-olah sang imam adalah seorang nabi yang diutus. Ini adalah sebuah penyimpangan dari kebenaran dan kejauhan dari ketepatan, yang tidak akan diridai oleh seorang pun dari kalangan orang-orang yang berakal (ulul albab)."

Dan Imam Abu Syamah berkata: "Seyogianya bagi orang yang sibuk dengan fikih untuk tidak membatasi diri pada mazhab satu imam saja. Hendaklah ia meyakini dalam setiap masalah kesahihan apa yang paling dekat dengan petunjuk Al-Kitab dan As-Sunnah yang muhkam. Hal itu akan mudah baginya jika ia telah menguasai sebagian besar ilmu-ilmu terdahulu [yang menjadi prasyarat]. Dan hendaklah ia menjauhi fanatisme serta menelaah metode-metode khilafiyah generasi belakangan (muta'akhirin), karena sesungguhnya hal itu membuang-buang waktu dan mengeruhkan kemurnian hati. Sungguh, telah sah dari Asy-Syafi'i bahwa beliau melarang bertaklid kepada dirinya maupun bertaklid kepada orang lain. Sahabat beliau, Al-Muzani, berkata di awal kitab Mukhtashar-nya: 'Aku meringkas ini dari ilmu Asy-Syafi'i dan dari makna ucapannya agar aku mendekatkannya kepada orang yang menginginkannya, di samping aku memberitahukan tentang larangan beliau untuk bertaklid kepada dirinya dan bertaklid kepada orang lain, agar orang tersebut menelaah hal itu demi agamanya dan berhati-hati untuk dirinya sendiri.' Yaitu, di samping pemberitahuanku kepada orang yang menginginkan ilmu Asy-Syafi'i bahwa Asy-Syafi'i melarang bertaklid kepada dirinya sendiri dan bertaklid kepada orang lain." (Dinukil oleh Ad-Dahlawi dalam Hujjatullah al-Balighah, Jilid 1).

Maka tidak mengherankan jika kita melihat para ulama peneliti yang objektif (al-muhaqqiqun al-munshifun) meninggalkan mazhab mereka dan menguatkan (tarjih) mazhab lain apabila telah jelas kekuatan dalil pihak yang berbeda pendapat serta kelemahan hujah mazhabnya sendiri.

Hal ini tampak lebih jelas pada murid-murid langsung dari para imam tersebut dibandingkan orang-orang setelah mereka; seperti perbedaan pendapat para sahabat Abu Hanifah—yaitu Abu Yusuf, Muhammad [Asy-Syaibani], dan Zufar—terhadap imam mereka dalam masalah-masalah yang tidak terhitung jumlahnya.

Demikian pula perbedaan pendapat para sahabat para imam lainnya: Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad, terhadap mereka dalam banyak masalah dengan tingkatan yang berbeda-beda.

Abad-abad berikutnya pun tidak pernah sepi dari orang-orang yang menguatkan pendapat di luar mazhab mereka sendiri.

Maka kita dapati orang seperti Imam Al-Qadhi Abu Bakar bin al-'Arabi menguatkan mazhab Abu Hanifah dalam pendapat tentang wajibnya zakat pada setiap apa yang dikeluarkan oleh bumi, dan beliau melemahkan mazhabnya sendiri, yaitu mazhab Malik dan mazhab lainnya, disebabkan dalil telah menuntunnya kepada hal tersebut.

Di dalam kitabnya Ahkam al-Qur'an, saat menafsirkan ayat 141 dari Surah Al-An'am, yaitu firman Allah Ta'ala:

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang menjalar dan yang tidak menjalar, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

... Beliau berkata: "Adapun Abu Hanifah, ia menjadikan ayat ini sebagai cerminnya sehingga ia melihat kebenaran..." Dan beliau membela pendapat ini serta melemahkan mazhabnya sendiri dan mazhab-mazhab lainnya.

Dan di dalam Syarh Sunan At-Tirmidzi ketika membahas hadis:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ الْعُشْرُ

"Pada apa yang diairi oleh langit, (zakatnya adalah) sepersepuluh."

Beliau berkata: "Dan mazhab yang paling kuat dalam masalah ini adalah mazhab Abu Hanifah, yang paling berhati-hati bagi orang-orang miskin, dan yang paling utama dalam mensyukuri nikmat, serta hal itulah yang ditunjukkan oleh keumuman ayat dan hadis." Selesai kutipan (Lihat: Kitab kami Fiqh az-Zakah, Jilid 1, Halaman 356, Muassasatur Risalah, Beirut).

Demikian pula kita mendapati Imam An-Nawawi di dalam Syarh-nya terhadap Shahih Muslim, atau Syarh-nya terhadap Al-Muhadzdzab karya Asy-Syirazi [kitab Al-Majmu'], terkadang menguatkan pendapat yang bukan merupakan pendapat kuat (rajih) dalam mazhab (Syafi'i), sesuai dengan dalil-dalil yang tampak jelas baginya.

Demikian pula seperti Al-Kamal ibn al-Humam Al-Hanafi.

Adapun dua imam, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, maka sikap keduanya terhadap mazhab asal mereka—yaitu mazhab Hambali—telah makruf dan tidak asing lagi. Mereka berdua sering kali meninggalkannya, bahkan meninggalkan empat mazhab seluruhnya, dan bersandar pada ijtihad mutlak mereka dalam masalah yang tidak sedikit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang meninggalkan mazhabnya dalam beberapa masalah—seperti seorang yang bermazhab Hanafi yang mengangkat kedua tangannya ketika rukuk dan ketika bangun darinya—lalu teman-temannya mengingkarinya dan menjulukinya sebagai orang yang terombang-ambing (mudzabdzab) serta tidak konsisten pada satu mazhab! Maka beliau menjawab dengan jawaban yang terperinci, di antaranya berbunyi:

"Apabila seseorang menjadi pengikut Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, atau Ahmad, lalu ia melihat dalam sebagian masalah bahwa mazhab selainnya lebih kuat lalu ia mengikutinya, maka ia telah berbuat baik dalam hal itu, dan hal tersebut tidak menodai agamanya maupun kredibilitasnya ('adalah-nya) tanpa ada perselisihan [di antara ulama]. Bahkan, ini lebih utama menuju kebenaran dan lebih dicintai oleh Rasulullah daripada orang yang fanatik kepada satu orang tertentu selain Nabi , seperti orang yang fanatik kepada Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, atau Abu Hanifah, serta menganggap bahwa perkataan orang tertentu ini adalah kebenaran yang wajib diikuti, bukan perkataan imam yang menyelisihi dirinya.

Maka barang siapa yang melakukan hal ini, ia adalah orang yang bodoh lagi sesat, bahkan bisa jadi kafir. Karena kapan pun ia meyakini bahwa wajib bagi manusia untuk mengikuti satu orang tertentu dari para imam ini dengan mengesampingkan imam yang lain, maka ia wajib diminta bertobat; jika ia bertobat [maka diterima], dan jika tidak maka ia dihukum mati. Bahkan, batas maksimal dari apa yang dikatakan adalah: sesungguhnya boleh, atau seyogianya, atau wajib bagi orang awam untuk bertaklid kepada salah seorang imam secara tidak tertentu, tanpa menentukan Zaid maupun 'Amr.

Adapun jika seseorang mengatakan: sesungguhnya wajib bagi orang awam (maksudnya seluruh manusia) untuk bertaklid kepada si Fulan atau si Fulan, maka ini adalah perkataan yang tidak diucapkan oleh seorang muslim pun.

Dan barang siapa yang loyal kepada para imam serta mencintai mereka, seraya bertaklid kepada masing-masing dari mereka dalam hal yang tampak baginya bersesuaian dengan As-Sunnah, maka ia telah berbuat baik dalam hal itu. Bahkan, orang ini lebih baik kondisinya daripada yang lain, dan tidaklah dikatakan kepada orang semacam ini sebagai orang yang terombang-ambing (mudzabdzab) dalam bentuk celaan. Sesungguhnya orang terombang-ambing yang dicela adalah orang yang tidak bersama orang-orang mukmin dan tidak pula bersama orang-orang kafir, melainkan ia mendatangi orang-orang mukmin dengan satu wajah dan mendatangi orang-orang kafir dengan wajah yang lain, sebagaimana firman Allah Ta'ala mengenai hak orang-orang munafik: 'Mereka dalam keadaan terombang-ambing antara yang demikian (iman atau kafir), tidak termasuk kepada golongan ini (orang-orang mukmin) dan tidak pula kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barang siapa dibiarkan sesat oleh Allah, kamu tidak akan mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) baginya.' (QS. An-Nisa': 143)."

Dan Nabi bersabda:

مَثَلُ الْمُنَافِقِ كَمَثَلِ الشَّاةِ الْعَائِرَةِ بَيْنَ الْغَنَمَيْنِ: تَعِيرُ إِلَى هَؤُلَاءِ مَرَّةً وَإِلَى هَؤُلَاءِ مَرَّةً

"Perumpamaan orang munafik itu adalah seperti seekor domba yang kebingungan di antara dua kawanan domba; ia mendatangi kawanan yang ini sekali dan kawanan yang itu sekali." (Diriwayatkan oleh Muslim)

Maka mereka itulah orang-orang munafik yang terombang-ambing, yang dicela oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dan Allah Ta'ala telah memerintahkan orang-orang mukmin untuk bersatu dan rukun, serta melarang mereka dari perpecahan dan perselisihan. Allah Ta'ala berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim. Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai...' sampai firman-Nya '...agar kamu mendapat petunjuk' sampai firman-Nya '...pada hari ketika ada wajah yang putih berseri dan ada pula wajah yang hitam muram.' (QS. Ali 'Imran: 102-106).

Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata: 'Wajah-wajah yang memutih berseri adalah wajah-wajah Ahlussunnah wal Jamaah, dan wajah-wajah yang hitam muram adalah wajah-wajah ahli bidah dan perpecahan.'

Maka para imam agama ini berada di atas manhaj para sahabat رضوان الله عليهم أجمعين. Para sahabat dahulu hidup rukun lagi bersatu; walaupun mereka berselisih pendapat dalam sebagian cabang (furu') syariat, baik dalam masalah bersuci (thaharah), shalat, haji, talak, waris (faraidh), maupun selain itu, maka ijmak mereka tetap merupakan hujah yang pasti (qath'i).

Dan barang siapa yang fanatik kepada salah seorang imam tertentu dengan mengesampingkan yang lain, maka ia kedudukannya sama dengan orang yang fanatik kepada salah seorang sahabat tertentu dengan mengesampingkan yang lain; seperti orang Syiah Rafidhah yang fanatik kepada Ali dengan mengesampingkan tiga khalifah dan mayoritas sahabat, serta seperti orang Khawarij yang mencela Utsman dan Ali رضي الله عنهما.

Maka ini adalah jalan-jalan ahli bidah dan pengikut hawa nafsu yang telah ditetapkan berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijmak bahwa mereka tercela, serta keluar dari syariat dan manhaj yang Allah utus Rasul-Nya dengannya. Barang siapa yang fanatik kepada salah seorang imam secara khusus, maka di dalam dirinya terdapat kemiripan dengan mereka, baik ia fanatik kepada Malik, Asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, maupun selain mereka.

Kemudian, puncak dari orang yang fanatik kepada salah seorang dari mereka adalah ia menjadi tidak tahu (jahil) akan kedudukan imam tersebut dalam ilmu dan agama serta kedudukan imam-imam lainnya, sehingga ia menjadi orang yang bodoh lagi lalim (jahil zhalim). Padahal Allah memerintahkan untuk berilmu dan berbuat adil, serta melarang dari kebodohan [Asy-]Syafi'i dan selainnya hingga ia keluar dari agama. Orang yang menisbatkan diri kepada Ahmad bersikap fanatik terhadap mazhabnya atas mazhab ini atau itu. Di wilayah Magrib, Anda mendapati orang yang menisbatkan diri kepada Malik bersikap fanatik terhadap mazhabnya atas ini atau itu. Semua ini termasuk bentuk perpecahan dan perselisihan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dan semua orang yang fanatik dengan kebatilan ini, yang mengikuti persangkaan dan apa yang diinginkan oleh hawa nafsu, serta mengikuti hawa nafsu mereka tanpa petunjuk dari Allah, berhak mendapatkan celaan dan hukuman. Ini adalah pembahasan yang luas yang tidak dapat ditampung oleh fatwa ini untuk dipaparkan secara panjang lebar. Karena sesungguhnya berpegang teguh pada jemaah dan persatuan termasuk usul (pokok) agama, sedangkan cabang yang diperselisihkan termasuk furu' (cabang) yang samar. Maka bagaimana mungkin pokok agama dinodai demi memelihara cabang?! (Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Jilid 22, Halaman 248-254).

Fanatisme Menentang Mazhab dan Para Imam

Jika fanatisme terhadap mazhab-mazhab dan pendapat para imam—sebagaimana yang nyata terjadi pada masa-masa taklid dan fanatisme mazhab—adalah hal yang tercela, maka yang serupa dengannya dalam hal tercela atau bahkan lebih parah adalah orang yang fanatik menentang mazhab-mazhab dan para imam secara mutlak, serta mengarahkan anak panah kritik dan celaannya kepada mereka dengan klaim bahwa mazhab-mazhab tersebut menyelisihi As-Sunnah!!

Inilah yang kita lihat pada sekelompok orang yang baru tumbuh di zaman ini. Aku tidak mengira mereka memiliki pendahulu (salaf) di antara para ulama Islam masa lalu, kecuali apa yang terjadi pada kekerasan Ibnu Hazm dan ketajaman lidahnya yang ia hunus laksana pedang Al-Hajjaj! Hal itu merupakan sesuatu yang dicela oleh setiap orang yang objektif setelahnya, namun bersamaan dengan itu, orang-orang zaman ini telah melampaui dirinya.

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang mana orang-orang tersebut sering mencari pembenaran dengan menyandarkan diri kepadanya, maka sikap beliau sudah makruf dan tidak asing lagi.

Ibnu Taimiyah رضي الله عنه berkata di dalam kitabnya, Raf'ul Malam 'an al-A'immatil A'lam, pada bagian mukadimah setelah khutbah:

"Wajib bagi kaum muslimin setelah memberikan loyalitas (muwalat) kepada Allah dan Rasul-Nya untuk memberikan loyalitas kepada orang-orang mukmin sebagaimana yang disuarakan oleh Al-Qur'an; khususnya para ulama yang merupakan pewaris para nabi, yang Allah jadikan mereka layaknya bintang-bintang yang menjadi petunjuk di dalam kegelapan daratan dan lauten. Sungguh, kaum muslimin telah bersepakat atas petunjuk dan keahlian ilmu mereka."

"Kemudian beliau berkata: 'Karena sesungguhnya mereka adalah para khalifah (penerus) Rasul di tengah umatnya, dan para penghidup sunahnya yang telah mati. Dengan mereka Al-Kitab tegak dan dengan Al-Kitab mereka tegak; dan dengan mereka Al-Kitab berbicara dan dengan Al-Kitab mereka berbicara. Dan ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun dari para imam yang diterima oleh umat secara luas yang sengaja menyelisihi Rasulullah dalam sesuatu dari sunahnya, baik yang kecil maupun yang besar. Karena sesungguhnya mereka telah bersepakat dengan kesepakatan yang meyakinkan tentang wajibnya mengikuti Rasul, dan bahwa setiap orang dapat diambil perkataannya atau ditinggalkan, kecuali Rasulullah . Akan tetapi, jika ditemukan bagi salah seorang dari mereka suatu pendapat yang ternyata terdapat hadis sahih yang menyelisihinya, maka pastilah ia memiliki uzur dalam meninggalkannya. Dan kesimpulan dari uzur-uzur tersebut terbagi menjadi tiga kategori: pertama, ketidakyakinannya bahwa Nabi mengucapkannya; kedua, ketidakyakinannya bahwa masalah tersebut dimaksudkan oleh perkataan [hadis] itu; dan ketiga, keyakinannya bahwa hukum tersebut telah dihapus (mansukh). Ketiga kategori ini bercabang menjadi sebab-sebab yang banyak.'"

Syaikhul Islam telah mencabangkan sebab-sebab ini menjadi sepuluh sebab yang beliau perinci penjelasannya, kemudian beliau berkata:

"Maka kesepuluh sebab ini tampak jelas. Dan dalam banyak hadis, bisa jadi seorang ulama memiliki hujah untuk tidak mengamalkan hadis tersebut yang mana kita tidak mengetahuinya. Karena sesungguhnya pintu-pintu ilmu itu luas, dan kita tidak mengetahui seluruh apa yang ada di dalam batin para ulama. Seorang ulama terkadang menampakkan hujahnya dan terkadang tidak menampakkannya. Jika ia menampakkannya, terkadang hujah itu sampai kepada kita dan terkadang tidak sampai. Dan jika sampai kepada kita, terkadang kita memahami letak argumentasinya (mawdhi' ihtijaj) dan terkadang kita tidak memahaminya, baik hujah tersebut benar pada hakikat perkara yang sebenarnya maupun tidak.

Dan jika ditinggalkannya [hadis] itu disebabkan oleh sebagian alasan ini, maka apabila datang hadis sahih yang berisi penghalalan, pengharaman, atau suatu hukum, tidak boleh diyakini bahwa orang yang meninggalkannya—dari kalangan ulama yang telah kami sifatkan sebab-sebab penolakannya—akan dihukum karena ia telah menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, atau dihukum dengan selain apa yang diturunkan Allah. Demikian pula jika di dalam hadis terdapat ancaman (wa'id) atas suatu perbuatan berupa laknat, kemurkaan, azab, atau sejenisnya, maka tidak boleh dikatakan: sesungguhnya ulama yang membolehkan hal ini atau melakukannya termasuk ke dalam ancaman ini. Ini merupakan perkara yang kami tidak ketahui adanya perselisihan di antara umat, kecuali sedikit dari sebagian Muktazilah Baghdad, seperti Al-Marisi dan rekan-rekannya, yang mana mereka mengklaim bahwa mujtahid yang salah dihukum atas kesalahannya. Hal ini karena berlakunya ancaman bagi orang yang melakukan keharaman disyaratkan oleh pengetahuannya tentang pengharaman tersebut atau kemampuannya untuk mengetahui pengharaman tersebut.

Sebab, barang siapa yang tumbuh di pedalaman, atau baru saja masuk Islam, atau melakukan sesuatu dari hal-hal yang diharamkan dalam keadaan tidak mengetahui pengharamannya, maka ia tidak berdosa dan tidak dikenakan hukuman (had), meskipun ia tidak bersandar dalam penghalalannya pada dalil syar'i. Maka orang yang belum sampai kepadanya hadis yang mengharamkan, sementara ia bersandar dalam membolehkannya pada suatu dalil syar'i, tentu lebih utama untuk mendapatkan uzur. Oleh karena itu, orang ini mendapatkan pahala lagi terpuji karena ijtihadnya. Allah Ta'ala berfirman: 'Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, ketika keduanya mengadili perkara tentang kebun yang dirusak oleh kambing-kambing kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diambil) oleh mereka itu. Maka Kami memberikan pemahaman kepada Sulaiman (tentang keputusan yang tepat); dan kepada masing-masing (Dawud dan Sulaiman) Kami berikan hikmah dan ilmu, dan Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung bersama Dawud untuk bertasbih. Dan Kamilah yang melakukannya.' (QS. Al-Anbiya': 78-79). Maka Allah mengkhususkan Sulaiman dengan pemahaman dan memuji keduanya dengan keputusan hukum dan ilmu."

"Dan di dalam Ash-Shahihain [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim] dari 'Amr bin al-'Ash رضي الله عنه, bahwa Nabi bersabda:

إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

'Apabila seorang hakim berijtihad lalu ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala; dan apabila ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapatkan satu pahala.'

Maka jelaslah bahwa seorang mujtahid beserta kesalahannya tetap mendapatkan pahala, yang demikian itu karena ijtihadnya, dan kesalahannya diampuni. Karena menemukan kebenaran pada setiap rincian hukum adakalanya tidak mungkin (muta'adzdzir) atau sulit (muta'assir). Dan Allah Ta'ala telah berfirman: 'Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.' (QS. Al-Hajj: 78). Dan Allah Ta'ala berfirman: 'Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.' (QS. Al-Baqarah: 185).

Dan di dalam Ash-Shahihain dari Nabi , bahwa beliau bersabda kepada para sahabatnya pada tahun Perang Khandaq:

لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

'Janganlah ada salah seorang pun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.'

Lalu waktu shalat Ashar mendapati mereka di tengah jalan. Sebagian mereka berkata: 'Kita tidak shalat kecuali di Bani Quraizhah.' Dan sebagian yang lain berkata: 'Beliau tidak bermaksud demikian dari kita [bukan melarang shalat di jalan, melainkan perintah untuk bersegera],' lalu mereka shalat di jalan. Maka Nabi tidak mencela salah satu pun dari kedua kelompok tersebut.

Kelompok pertama berpegang teguh pada keumuman redaksi ('umumul khithab), sehingga mereka menjadikan kondisi terlewatnya waktu shalat termasuk dalam keumuman tersebut.

Sedangkan kelompok yang lain memiliki dalil yang mengharuskan keluarnya kondisi ini dari keumuman, karena maksud sebenarnya adalah bersegera menuju kaum tersebut.

Dan ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para fukaha dengan perselisihan yang masyhur: Apakah keumuman dapat dikhususkan (takhshish) dengan kias? Namun demikian, mereka yang shalat di jalan adalah yang lebih tepat.

Demikian pula Bilal رضي الله عنه, ketika ia menjual dua sha' dengan satu sha' [kurma kualitas berbeda], Nabi memerintahkan untuk mengembalikannya, dan beliau tidak menerapkan hukum pemakan riba atasnya berupa vonis fasik (tafsiq), laknat, maupun pengerasan hukuman, karena ketiadaan pengetahuannya saat itu tentang pengharamannya.

Demikian pula 'Adi bin Hatim dan sekelompok sahabat ketika mereka meyakini bahwa firman Allah Ta'ala: '...sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam...' (QS. Al-Baqarah: 187) maknanya adalah tali yang putih dan yang hitam. Maka salah seorang dari mereka meletakkan dua buah tali ikat kepala ('iqal): putih dan hitam, lalu ia tetap makan sampai jelas perbedaan salah satunya dari yang lain. Maka Nabi bersabda kepada 'Adi (Keduanya (Bukhari dan Muslim) mengeluarkan hadis ini dalam kitab Shahih mereka dari beberapa jalur dari 'Adi):

إِنَّ وِسَادَكَ إِذَنْ لَعَرِيضٌ، إِنَّمَا هُوَ بَيَاضُ النَّهَارِ وَسَوَادُ اللَّيْلِ

'Sesungguhnya bantalmu kalau begitu benar-benar lebar. Sesungguhnya yang dimaksud hanyalah putihnya siang dan hitamnya malam.'

Maka beliau mengisyaratkan pada ketidakpahaman 'Adi terhadap makna pembicaraan tersebut, dan beliau tidak menerapkan atas perbuatan ini celaan terhadap orang yang berbuka di bulan Ramadan, walaupun hal itu termasuk dosa besar yang paling agung.

Berbeda dengan orang-orang yang memberikan fatwa kepada orang yang terluka kepalanya (al-masyjuuj) di cuaca yang dingin tentang wajibnya mandi janabah, lalu ia pun mandi dan meninggal dunia. Sesungguhnya beliau bersabda (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad-Daraquthni dari hadis Jabir, dan hadis ini memiliki kelanjutan):

قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللهُ، هَلَّا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا؟ إِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ

'Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka! Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengetahui? Sesungguhnya obat dari kebodohan/ketidaktahuan hanyalah bertanya.'

Sesungguhnya mereka itu bersalah tanpa ijtihad, karena mereka bukan termasuk ahli ilmu. Demikian pula beliau tidak mewajibkan atas Usamah bin Zaid hukuman qisas (qawad), diat, maupun kafarat ketika ia membunuh orang yang mengucapkan 'La ilaha illallah' pada Perang Al-Huraqat (Dikeluarkan oleh Asy-Syaikhan (Bukhari dan Muslim) dan selain keduanya). Karena sesungguhnya ia meyakini bolehnya membunuh orang tersebut berdasarkan anggapan bahwa keislamannya tidak sah, padahal membunuhnya adalah haram. Dan para pendahulu (salaf) serta mayoritas fukaha mengamalkan hal tersebut dalam hal bahwa apa yang dihalalkan oleh kelompok pemberontak (ahlul baghyi) berupa darah orang-orang yang taat (ahlul 'adl) berdasarkan takwil yang dapat diterima, maka tidak dijamin dengan qisas, diat, maupun kafarat, meskipun membunuh dan memerangi mereka adalah haram." Selesai kutipan.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa taklid itu haram bagi seluruh manusia, dan bahwa ijtihad itu wajib bagi seluruh manusia sampai-sampai orang awam di antara mereka, maka itu adalah pendapat yang ditolak di sisi seluruh ulama (al-kaffah).

Bagaimana mungkin demikian, padahal ijtihad memiliki syarat-syarat yang telah disepakati oleh para pakar ushul fikih (al-ushuliyyun), yang mana syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi pada banyak ahli ilmu? Maka bagaimana bisa dibayangkan prasyarat itu terpenuhi pada kalangan awam dan rakyat jelata dari kalangan manusia, orang-orang yang buta aksara dan yang sejenisnya, serta dari kalangan kaum muslimin yang tidak berbicara dengan bahasa Arab, padahal mereka merepresentasikan sekitar 85% dari jumlah total keseluruhan kaum muslimin?

Bagaimana kita menuntut orang awam untuk berijtihad dalam mengetahui hukum beserta dalilnya, sedangkan ia tidak memiliki satu pun perangkat dari perangkat-perangkat yang darurat (penting) bagi ijtihad parsial (al-ijtihad al-juz'i), meskipun hanya dalam satu masalah saja?

Sesungguhnya kita telah membebaninya dengan sesuatu yang di luar kesanggupannya, padahal Allah Ta'ala berfirman:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286).

Dan pendapat yang menyatakan bahwa mazhab-mazhab telah memecah belah kaum muslimin adalah pendapat yang tertolak, karena perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu') tidaklah membahayakan demi persatuan umat Islam, dan sungguh para sahabat, tabi'in, serta para imam telah berbeda pendapat di dalamnya, namun hal itu tidak merugikan mereka sedikit pun.

Klaim bahwa keberadaan nash [teks Al-Qur'an atau hadis] atau hadis saja sudah cukup untuk menghilangkan perselisihan dan menyatukan semua orang pada satu pandangan —sebagaimana pandangan madrasah Atsariyah kontemporer yang saya sebut sebagai "(Zhahiriyah Baru)"— adalah klaim yang tidak benar, dan saya telah menjelaskan kekeliruannya di tempat lain dalam tulisan-tulisan saya.

Di antaranya adalah apa yang saya sebutkan dalam buku (As-Sahwah al-Islamiyyah baina al-Juhud wa al-Tatharruf) [Kebangkitan Islam antara Pengingkaran dan Ekstremisme]:

Sungguh, kita telah mengenal di zaman kita ini orang-orang yang membebani diri mereka sendiri dan membebani orang lain bersama mereka, seraya menyangka bahwa mereka mampu mencetak manusia dalam satu cetakan yang mereka buat sendiri untuk orang-orang tersebut. Mereka mengira bahwa manusia dapat bersatu di atas satu pandangan, berjalan di belakang mereka sesuai dengan apa yang mereka pahami dari nash-nash syariat, sehingga dengan demikian madzhab-madzhab akan punah, perselisihan akan diangkat, dan semua orang akan bertemu pada kalimat yang sama.

Orang-orang ini lupa bahwa pemahaman mereka terhadap nash tidak lebih dari sekadar opini yang mengandung kemungkinan salah sebagaimana mengandung kemungkinan benar, karena sifat maksum tidak dijamin bagi seorang ulama pun dalam pendapat yang dipilihnya. Sekiranya ia telah memenuhi seluruh syarat ijtihad sekalipun, satu-satunya hal yang dijamin baginya hanyalah pahala atas ijtihadnya, baik ia benar maupun salah.

Oleh karena itu, orang-orang ini tidak melakukan hal lain melainkan sekadar menambahkan sebuah madzhab baru ke dalam madzhab-madzhab yang telah terkodifikasi!

Dan sungguh aneh bahwa mereka mengingkari para pengikut madzhab atas taklid mereka kepada para imamnya, sementara di saat yang sama mereka menuntut orang awam untuk bertaklid dan mengikuti mereka.

Dan janganlah Anda mengira bahwa saya mengingkari dakwah mereka untuk mengikuti nash-nash, atau ijtihad mereka dalam memahaminya, sebab hal ini merupakan hak bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat dan perangkat ijtihad, dan tidak ada seorang pun yang berhak menutup pintu yang telah dibuka oleh Rasulullah bagi umat secara umum. Melainkan, yang saya ingkari dari mereka adalah kelancangan mereka terhadap manhaj-manhaj ulama umat, pelecehan mereka terhadap fikih warisan leluhur (turats), klaim-klaim sepihak mereka yang luas bahwa hanya mereka yang berada di atas kebenaran sedangkan selain mereka berada dalam kesalahan atau kesesatan, serta delusi mereka bahwa mereka mampu melenyapkan perselisihan dan mengumpulkan seluruh manusia tanpa terkecuali pada satu perkataan, yaitu perkataan mereka!

Seorang penuntut ilmu yang tulus dari murid-murid madrasah ini (madrasah satu pandangan) berkata kepada saya: "Mengapa semua orang tidak bertemu pada pandangan yang disertai dengan nash?"

Saya menjawab: Nash tersebut haruslah sahih dan diterima oleh semua pihak, harus memiliki penunjukan makna yang eksplisit (sharih al-dalalah) terhadap makna yang dimaksud, dan harus selamat dari dalil penentang yang sepadan atau lebih kuat darinya, baik dari nash-nash syariat yang bersifat parsial (juz'iy) maupun kaidah-kaidah umumnya (kulliy). Sebab, suatu nash bisa jadi sahih menurut seorang imam namun daif menurut imam lainnya. Bisa jadi nash tersebut sahih menurutnya, akan tetapi tidak disepakati penunjukan maknanya terhadap maksud yang diinginkan; bisa jadi menurut yang satu bersifat umum ('amm), sedangkan menurut yang lain bersifat khusus (khash). Bisa jadi menurut seorang imam bersifat mutlak (muthlaq), sedangkan menurut yang lain terikat (muqayyad). Bisa jadi yang satu melihatnya sebagai dalil kewajiban atau keharaman, sedangkan yang lain melihatnya menunjukkan kesunahan (istihbab) atau kemakruhan. Dan bisa jadi sebagian mereka menganggapnya sebagai dalil yang hukumnya tetap (muhkam), sedangkan yang lain melihatnya telah dihapus (mansukh), di samping pertimbangan-pertimbangan lainnya yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya (Raf'ul Malam 'anil Aimmatil A'lam), dan disebutkan oleh Hakimul Islam Waliyyullah Ad-Dahlawi dalam kitabnya (Hujjatullah al-Balighah) serta dalam risalah (Al-Inshaf fi Asbab al-Ikhtilaf), dan diperinci oleh Al-'Allamah Syaikh Ali Al-Khafif dalam kitab (Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha).

Dan barangkali pendapat yang paling adil yang pernah diucapkan mengenai taklid dan bermadzhab adalah apa yang dikatakan oleh Asy-Syahid Hasan al-Banna radiyallahu 'anhu dalam Al-Ushul al-'Isyrin (Dua Puluh Prinsip): "Setiap muslim yang belum mencapai derajat nazhar [analisis mendalam] terhadap dalil-dalil hukum syariat, hendaknya mengikuti (ittiba') seorang imam dari imam-imam agama. Walaupun demikian, seyogianya ia berusaha mengetahui dalil-dalil imamnya semampu yang ia bisa, serta menerima setiap arahan yang disertai dalil, manakala telah sahih baginya kebenaran dan kapabilitas orang yang mengarahkannya... serta menyempurnakan kekurangan ilmiahnya —jika ia termasuk ahli ilmu— hingga mencapai derajat nazhar."

Inilah perkataan yang moderat (wasath); beliau tidak menjadikan taklid sebagai kewajiban bagi seluruh manusia termasuk ahli ilmu di antara mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh kaum fanatik bermadzhab (ghulat al-madzhabiyyin). Beliau juga tidak menjadikan taklid haram bagi seluruh manusia sebagaimana yang dikatakan oleh kaum fanatik anti-madzhab (ghulat al-laa madzhabiyyin). Melainkan, beliau memperinci perkara ini dengan perincian yang baik, membedakan antara ahli ilmu dan orang awam lainnya. Beliau membolehkan bagi siapa saja yang belum mencapai derajat nazhar dan tarjih [memilih pendapat yang lebih kuat] untuk mengikuti seorang imam di antara para imam. Beliau menggunakan istilah al-ittiba' (mengikuti), yang mana ini lebih utama daripada menggunakan istilah al-taqlid. Beliau juga tidak membatasi para imam hanya pada empat imam madzhab saja, sebab seorang muslim bisa saja mengikuti madzhab seorang sahabat, tabi'in, atau imam lainnya selain mereka. Bersamaan dengan itu, seyogianya ia mengetahui dalil-dalil imamnya, terutama ketika muncul syubhat, serta menerima apa yang diarahkan oleh orang lain kepadanya berupa hukum-hukum yang disertai dengan dalil-dalil yang memuaskan, apabila hal itu bersumber dari orang yang ia percayai ilmu dan agamanya, meskipun hal itu menyelisihi madzhabnya.

Kemudian Syaikh radiyallahu 'anhu di sini mengingatkan tentang apa yang seyogianya dilakukan oleh ahli ilmu, yaitu membuang rasa malas dan berusaha menyempurnakan perangkat-perangkat ilmiah mulai dari mendalami fikih Al-Kitab dan As-Sunnah, maqashid [tujuan syariat], ushul [prinsip-prinsip fikih], bahasa, dan bidang lainnya... sehingga ia menjadi termasuk ahli nazhar dan ijtihad, meskipun secara parsial (ijtihad juz'iy). Barang siapa bersungguh-sungguh maka ia akan mendapati, dan barang siapa berjalan di atas jalurnya maka ia akan sampai.

Dan kita —insya Allah— akan mengulas prinsip ini secara luas saat kita menjelaskan Al-Ushul al-'Isyrin yang dimaksudkan oleh Imam al-Banna rahimahullah untuk menjadi landasan bagi kesatuan pemahaman di kalangan para aktivis Islam. Ini merupakan tema dari sebuah buku yang akan terbit dalam dua jilid dengan taufik Allah Ta'ala.

Fanatisme Kelompok atau Partai

Dan di antara fanatisme (ta'ashshub) yang harus kita waspadai adalah: fanatisme terhadap golongan, partai, atau jamaah tempat seorang muslim bernaung, yaitu fanatisme yang membuatnya membela kelompoknya baik dalam kebenaran maupun kebatilan, sebagaimana yang diucapkan oleh orang Arab pada masa Jahiliah: "Bantulah saudaramu, baik dia berbuat zalim maupun dizalimi," sebelum Rasulullah meluruskan konsep kalimat tersebut dan memberinya tafsiran baru yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Di antara bentuk fanatisme terhadap jamaah atau partai adalah memberikan sifat-sifat yang menyerupai kesucian (qudasah) atau kemaksuman padanya; sehingga apa pun yang dikatakannya adalah benar, apa pun yang dilakukannya adalah indah, apa pun yang bersumber darinya adalah tepat, seluruh sejarahnya adalah kejayaan, dan semua tokohnya adalah malaikat!

Dan ini tidak benar, karena setiap jamaah yang berdiri untuk menolong Islam dan memperbaruinya (tajdid) dalam akal, jiwa, kehidupan, serta masyarakat, tidak lebih dari sekadar sekumpulan kaum muslimin yang berijtihad dalam melayani Islam dan meninggikan kalimat-Nya. Di dalam ijtihadnya, kelompok ini bisa benar dan bisa salah, dan ia mendapatkan pahala dalam kondisi apa pun, baik benar maupun salah, karena bagi setiap mujtahid ada bagiannya, dan bagi setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan.

Di antara manifestasi fanatisme ini adalah: ia tidak menyebutkan tentang jamaah atau partainya melainkan kelebihan dan kebaikan saja, serta tidak menyebutkan tentang jamaah-jamaah lain melainkan aib dan keburukan saja; ia mengagungkan tokoh-tokoh kelompoknya bagaimanapun kelalaian atau kekurangan yang ada pada mereka, dan merendahkan tokoh-tokoh kelompok lain bagaimanapun tingginya ilmu dan amal yang ada pada mereka.

Padahal Islam mewajibkan seorang muslim untuk bersikap adil terhadap orang yang ia cintai maupun orang yang ia benci, tegak karena Allah menjadi saksi dengan adil walaupun terhadap dirinya sendiri. Kemarahannya tidak boleh mengeluarkannya dari kebenaran, keridaannya tidak boleh memasukkannya ke dalam kebatilan, dan permusuhan tidak boleh menghalanginya untuk bersaksi bagi musuhnya atas kebaikan yang ada pada musuh tersebut. Allah Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapakmu dan kerabatmu." (QS. An-Nisa': 135)

Dan Dia berfirman:

"Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ma'idah: 8)

Di antara manifestasinya adalah: ia merasa gembira dengan kesalahan-kesalahan orang lain, bahkan mungkin menjelek-jelekkannya dan membesar-besarkannya bagai menabuh genderang, sementara ia menutup mata dari kesalahan-kesalahan golongan dan jamaahnya sendiri. Jika ia mengakuinya, ia mencoba untuk meremehkannya, mencarikan uzur baginya, serta membelanya.

Di antara manifestasi fanatisme adalah: berlebihan dalam menjaga bentuk-bentuk struktural atau organisasional partai atau jamaah seolah-olah hal itu adalah perkara ibadah ritual, hingga terkadang dalam beberapa situasi ia mengorbankan maslahat dakwah Islam dan umat Islam agar citra organisasi tidak tergores.

Dan ini merupakan kesalahan fatal dalam pemahaman. Sebab, bentuk-bentuk organisasional hanyalah sarana dan perangkat yang berubah seiring perubahan zaman, tempat, dan manusia; mereka bukanlah berhala-berhala yang disembah atau tujuan yang dicari demi dirinya sendiri, sebagaimana yang dipahami dari perilaku sebagian orang yang ekstrem dalam menghormati organisasi.

Etika Membebaskan Diri dari Fanatisme

Dan sangat penting di sini untuk menyadari dan mengingatkan tentang sejumlah etika yang kami pandang niscaya untuk menunjukkan pembebasan diri yang sejati dari belenggu fanatisme. Merupakan kewajiban untuk mengarahkan pandangan kepadanya dan mengingatkannya, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin.

Di antara etika-etika ini adalah: melihat kepada apa yang dikatakan dan bukan kepada siapa yang mengatakan; memiliki keberanian untuk melakukan kritik diri (naqd al-dzat), mengakui kesalahan, menyambut baik kritik dari orang lain, meminta nasihat serta pelurusan dari mereka, mengambil manfaat dari ilmu dan hikmah yang ada pada orang lain, memuji pihak yang berbeda pendapat (mukhalif) dalam hal-hal baik yang dilakukannya, serta membelanya apabila ia dituduh dengan kebatilan atau dilanggar haknya oleh seseorang tanpa alasan yang benar.

Dan setiap adab atau keutamaan ini membutuhkan pembahasan tersendiri, yang kami tunda hingga studi kami yang akan datang —dengan izin Allah— mengenai As-Sahwah al-Islamiyyah minal Murahaqah ilar Rusyd (Kebangkitan Islam dari Masa Remaja Menuju Kedewasaan). Saya memohon kepada Allah agar menolong kami untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat.

3- Berprasangka Baik (Husnuzan) Kepada Orang Lain

Dan di antara prinsip etika yang penting dalam interaksi sesama aktivis Islam adalah: berprasangka baik (husnuzhan) kepada orang lain, dan melepaskan kacamata hitam ketika melihat amal perbuatan serta sikap-sikap mereka. Maka tidak seyogianya perilaku dan kecenderung seorang mukmin dibangun di atas sikap menyucikan diri sendiri dan menuduh orang lain... Padahal Allah Ta'ala melarang kita menyucikan diri kita sendiri, di mana Dia berfirman:

"Dia lebih mengetahui tentang kamu, sejak Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu. Maka, janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa." (QS. An-Najm: 32)

Dan Dia mencela orang-orang Yahudi yang menyucikan diri mereka sendiri dan berkata bahwa mereka adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya, maka Allah Ta'ala berfirman:

"Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang menganggap diri mereka suci? Sebenarnya Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki..." (QS. An-Nisa': 49)

Dan seorang mukmin —sebakai mana dikatakan oleh sebagian ulama salaf— lebih ketat dalam menghisab dirinya sendiri daripada seorang penguasa yang zalim dan daripada sekutu usaha yang kikir!

Maka ia selamanya menaruh curiga terhadap dirinya sendiri, tidak bersikap toleran kepadanya, dan tidak membenarkan kesalahannya. Perasaannya didominasi oleh rasa lalai terhadap hak Allah serta kurang dalam menunaikan hak-hak hamba Allah.

Ia melakukan kebaikan dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan, lalu berkata: "Aku takut amalku tidak diterima dariku, karena sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa, dan apa yang membuatku tahu bahwa aku termasuk dari mereka?!"

Sebaliknya, di sisi lain ia mencarikan uzur bagi makhluk Allah, khususnya bagi saudara-saudaranya dan para aktivis yang bekerja bersamanya demi menolong agama Allah. Ia pun mengucapkan apa yang dikatakan oleh sebagian salafus saleh: "Aku mencarikan uzur bagi saudaraku dari satu hingga tujuh puluh uzur, kemudian aku berkata: Barangkali ia memiliki uzur lain yang tidak aku ketahui!"

Dan sesungguhnya di antara cabang keimanan yang paling agung adalah berprasangka baik kepada Allah dan berprasangka baik kepada manusia. Sebaliknya, lawan dari keduanya adalah berprasangka buruk (su'uzhan) kepada Allah dan berprasangka buruk kepada hamba-hamba Allah.

Sesungguhnya prasangka buruk termasuk dari perangai jahat yang diperingatkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka hukum asal bagi seorang muslim adalah membawanya pada keadaan yang baik, dan janganlah engkau menyangka kepadanya melainkan kebaikan, serta hendaknya engkau membawa apa saja yang bersumber darinya pada kemungkinan yang paling baik, meskipun kemungkinan itu tampak lemah, demi memenangkan sisi kebaikan atas sisi keburukan.

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa..." (QS. Al-Hujurat: 12)

dan yang dimaksud dengannya adalah prasangka buruk yang tidak bersandar pada dalil yang pasti.

Dan Rasulullah bersabda:

"Jauhilah oleh kalian prasangka, karena sesungguhnya prasangka itu adalah sebohong-bohongnya perkataan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan yang diwajibkan bagi seorang muslim apabila ia mendengar keburukan tentang saudaranya adalah mengusir bayangan buruk apa pun tentangnya dari jiwanya, serta tidak menyangka kepadanya melainkan kebaikan, sebagaimana firman Allah Ta'ala dalam konteks Haditsul Ifki [Berita Bohong]:

"Mengapa ketika kamu mendengar (berita bohong) itu, orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri dan berkata, “Ini adalah (berita) bohong yang nyata”?" (QS. An-Nur: 12)

Memang benar bahwa prasangka buruk termasuk hal-hal yang hampir tidak ada seorang pun yang selamat darinya, sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadis daif (HR. At-Thabarani), akan tetapi hal itu dikuatkan oleh riwayat yang sahih, yaitu perkataan Nabi kepada sebagian sahabat yang melihat beliau sedang beri'tikaf lalu berbicara dengan seorang wanita di dekat masjid, sehingga kedua sahabat itu mempercepat langkah kaki mereka. Maka beliau bersabda:

"Pelan-pelanlah kalian berdua, sesungguhnya dia adalah Shafiyyah binti Huyay [istriku]." Lalu keduanya berkata: "Apakah kami akan menyangka kepadamu melainkan kebaikan wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya setan itu berjalan di dalam diri anak Adam seiring aliran darah, dan sesungguhnya aku khawatir setan akan melemparkan keburukan [atau beliau bersabda: sesuatu] ke dalam hati kalian berdua." (HR. Al-Bukhari).

Meskipun demikian, seyogianya bagi seorang mukmin untuk tidak menyerah pada waswas setan dalam berprasangka buruk kepada kaum muslimin. Sebaliknya, ia harus mencari uzur-uzur dan jalan keluar bagi mereka dalam hal-hal yang ia lihat mereka bersalah di dalamnya, sebagai ganti dari mencari-cari ketergelinciran dan aib mereka.

Karena sesungguhnya di antara orang yang paling dibenci oleh Rasulullah dan yang paling jauh majelisnya dari beliau pada hari kiamat adalah orang-orang yang mencari-cari ketergelinciran orang-orang yang tidak bersalah (Diriwayatkan yang semisal dengannya oleh Ahmad).

Maka, apabila perbuatan yang bersumber dari seorang muslim mengandung satu kemungkinan yang padanya terdapat kebaikan, dan dua puluh kemungkinan yang tidak ada di dalamnya melainkan keburukan, seyogianya perbuatan tersebut dibawa pada kemungkinan kebaikan yang memungkinkan dan potensial itu.

Dan apabila ia tidak menemukan satu pun celah kebaikan untuk membawanya ke sana, maka alangkah baiknya jika ia menahan diri dan tidak terburu-buru dalam melayangkan tuduhan, sebab bisa jadi akan tampak jelas baginya sesuatu dalam waktu dekat. Dan betapa benarnya apa yang dikatakan oleh sang penyair di sini:

Berlaku tenanglah dan jangan tergesa-gesa mencela seorang sahabat,

Bisa jadi ia memiliki uzur sementara engkau terus mencelanya.

Dan di antara perkara yang wajib diperingatkan adalah: hal-hal yang berkaitan dengan menuduh niat dan menghakimi isi hati (sarair). Padahal sesungguhnya pengetahuan tentang hal itu hanya ada di sisi Allah, Yang tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya, dan tidak ada rahasia maupun perkara terang-terangan yang gaib dari-Nya.

Sikap ini dituntut terhadap seorang muslim, siapa pun muslim tersebut dari kalangan orang awam; maka bagaimana lagi dengan seorang muslim yang berjuang demi Islam, yang mana ia menambahkan ke dalam Islam yang bersifat umum itu tindakan: berdakwah kepadanya, memiliki kecemburuan pembelaan terhadapnya, mempertahankannya, serta berkorban di jalannya?

Oleh karena inilah seseorang merasa sangat heran dan merasakan kepedihan yang mendalam ketika mendapati sebagian aktivis Islam menuduh sebagian yang lain sebagai agen rahasia ('amalah) atau pengkhianat, mengekor di belakang kaum sekuler dan musuh-musuh Islam. Maka salah seorang dari mereka berkata tentang yang lain: "Orang ini adalah agen Barat, agen Timur, atau agen rezim fulan," hanya karena ia menyelisihinya dalam suatu pandangan, sikap, atau dalam mengambil sarana perjuangan yang berbeda dengannya. Hal seperti ini sama sekali tidak diperbolehkan bagi siapa saja yang memahami syariat dari Allah dan Rasul-Nya.

Sesungguhnya ranah politik syariat (al-siyasah al-syar'iyyah) merupakan ranah yang luas, dan di dalamnya pandangan-pandangan saling berbeda antara yang menyempitkan dan yang meluaskan. Khususnya dalam hal menakar kemaslahatan dan kemudaratan di balik suatu perkara, di mana manusia berbeda pendapat di dalamnya dengan perbedaan yang sangat luas.

Dan seyogianya kita selalu mengedepankan prasangka baik serta tidak mengikuti prasangka-prasangka buruk, karena sesungguhnya prasangka itu tidak berguna sedikit pun dalam melawan kebenaran. Yang satu ini memandang bahwa diam terhadap penguasa pada fase ini adalah lebih utama, sementara yang lain memandang wajibnya konfrontasi. Yang ini melihatnya sebagai konfrontasi politik, sedangkan yang lain melihatnya secara militer.

Yang ini memandang bolehnya masuk ke dalam pemilu, sedangkan yang lain mengingkari partisipasi di dalamnya.

Dan ini semua merupakan ranah ijtihad yang sama sekali tidak boleh menodai agama seseorang, imannya, ataupun ketakwaannya dalam kondisi bagaimanapun.

Dan bahaya akan semakin memuncak manakala terkumpul antara mengikuti prasangka dan mengikuti hawa nafsu, seperti halnya yang dicela oleh Allah terhadap orang-orang musyrik dalam firman-Nya:

"... Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan dan apa yang diinginkan oleh hawa nafsu. Sungguh, benar-benar telah datang kepada mereka petunjuk dari Tuhan mereka." (QS. An-Najm: 23)

"... Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun?..." (QS. Al-Qashash: 50)

Dan oleh karena itulah Allah memperingatkan para rasul —meskipun mereka memiliki kedudukan yang tinggi di sisi-Nya— dari mengikuti hawa nafsu, di mana Allah Ta'ala berfirman kepada Daud:

"Wahai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah..." (QS. Shad: 26)

Dan Dia berfirman kepada penutup para rasul-Nya, Muhammad 'alaihis shalatu was salam, dalam Al-Qur'an periode Makkiyah:

"Kemudian, Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah ia dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jasiyah: 18)

Dan dalam Al-Qur'an periode Madaniyah:

"Hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka, dan waspadalah terhadap mereka agar mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu..." (QS. Al-Ma'idah: 49)

Sesungguhnya keikhlasan karena Allah itu mengumpulkan dan menyatukan, sedangkan mengikuti hawa nafsu itu mencerai-beraikan dan mencabik-cabik; karena kebenaran itu satu, sementara hawa nafsu sebanyak jumlah kepala manusia.

Dan sesungguhnya perkara yang paling banyak mencerai-beraikan umat Islam menjadi berbagai kelompok (firaq) dan sekte (thawa'if) yang beraneka ragam di masa lalu maupun masa kini adalah tindakan mengikuti hawa nafsu sendiri atau hawa nafsu orang lain. Oleh karena itu, Ahlus Sunnah menyematkan julukan yang representatif ini, yaitu Ahlul Ahwa' (Pengikut Hawa Nafsu), kepada kelompok-kelompok yang menyimpang dari Ash-Shirat al-Mustaqim (Jalan yang Lurus). Maka sering kali perselisihan yang terjadi sebenarnya bukanlah hal yang mendasar atau tidak nyata, akan tetapi perkara yang memperbesar dan mengabadikannya adalah hawa nafsu. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

4- Meninggalkan Celaan dan Penghujatan

Dan di antara faktor yang membangun komunikasi dan kedekatan adalah: meninggalkan celaan (al-tha'n) dan penghujatan (al-tajrih) terhadap pihak yang berbeda pendapat, serta mencarikan uzur baginya, meskipun ia salah dalam dugaanmu.

Hal itu karena bisa jadi dialah yang benar sedangkan engkaulah yang salah, sebab tidak ada kepastian yang mutlak di dalam masalah-masalah ijtihad mengenai benarnya salah satu dari dua pendapat. Segala hal yang engkau miliki dalam ranah ini hanyalah tarjih [penguatan pendapat], dan tarjih tidaklah berarti konklusi yang mutlak (al-qath') dan kepastian yang meyakinkan (al-yaqin).

Sebagaimana orang yang bersalah dalam masalah-masalah ini tidak boleh dicela sama sekali dalam kondisi bagaimanapun, karena ia dimaafkan atas kesalahannya, bahkan ia diberi pahala atasnya berdasarkan teks hadis nabawi yang mulia.

Maka bagaimana mungkin ia dihujat atau dicela atas suatu perkara yang ia diberi pahala atasnya oleh Allah Ta'ala? Meskipun pahala tersebut hanya satu dan tidak berlipat ganda, akan tetapi cukuplah bahwa ia mendapatkan ganjaran pahala dan diberi balasan baik, bukannya menanggung dosa?

Dan inilah manhaj ulama salaf dalam perbedaan pendapat mereka di ranah ijtihad; sebagian mereka tidak menghujat sebagian yang lain, melainkan sebagian mereka memuji sebagian yang lain terlepas dari apa yang mereka perselisihkan di dalamnya.

Contoh Adab Ulama Besar Terhadap Pihak yang Menyelisihi Mereka:

Dan barangkali di antara contoh terbaik dan terindah dari adab perbedaan pendapat adalah: surat ilmiah yang mengagumkan, yang dikirimkan oleh ahli fikih Mesir, imamnya, sekaligus ulamanya, yaitu Al-Laits bin Sa'ad, kepada Imam Malik. Di dalamnya, beliau memaparkan sudut pandangnya dengan kesantunan yang luar biasa dan tinggi mengenai banyak hal yang menjadi pendapat Imam Malik namun diselisihi oleh Al-Laits bin Sa'ad. Dikarenakan surat tersebut cukup panjang, kami mengutip bagian yang mengisyaratkan adab luhur tersebut, yang di bawah naungannya salaf umat ini serta para ulama mulianya saling berbeda pendapat . Al-Laits bin Sa'ad berkata:

"...Salam sejahtera untukmu, sesungguhnya aku memuji Allah yang tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia kepadamu. Amma ba'du: Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kami dan kepadamu, serta membaguskan bagi kita kesudahan yang baik di dunia dan akhirat. Sungguh, suratmu telah sampai kepadaku, yang di dalamnya engkau menyebutkan tentang baiknya keadaan kalian yang mana hal itu menyenangkanku; semoga Allah melanggengkan hal itu untuk kalian, dan menyempurnakannya dengan pertolongan untuk mensyukuri-Nya serta tambahan dari kebaikan-Nya..."

Kemudian beliau berkata:

"...Dan bahwasanya telah sampai kabar kepadamu bahwa aku memberikan fatwa kepada orang-orang dengan perkara-perkara yang menyelisihi apa yang dijalani oleh orang-orang di tempat kalian, dan sesungguhnya aku patut merasa takut terhadap diriku sendiri karena bersandarnya orang-orang di sekitarku pada apa yang aku fatwakan kepada mereka, serta bahwasanya manusia itu mengikut kepada penduduk Madinah yang menjadi tujuan hijrah dan tempat turunnya Al-Qur'an. Dan sungguh engkau telah benar dalam apa yang engkau tuliskan mengenai hal tersebut —insya Allah Ta'ala— dan suratmu itu menempati kedudukan yang engkau sukai di hatiku. Dan aku tidak mendapati seorang pun yang dinisbahkan kepada ilmu yang lebih membenci fatwa-fatwa yang ganjil (syawadz al-futya), tidak pula yang lebih mengutamakan para ulama penduduk Madinah yang telah terdahulu, dan tidak pula yang lebih mengambil fatwa mereka dalam hal yang mereka sepakati melebihi diriku. Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya."

Kemudian Imam Al-Laits bin Sa'ad melanjutkan suratnya dengan menyebutkan poin-poin perbedaan pendapat antara dirinya dan Imam Malik rahimahumallah Ta'ala mengenai kehujahan Amal Ahli Madinah [perbuatan tradisi penduduk Madinah], seraya menjelaskan bahwa banyak di antara orang-orang terdahulu yang pertama-tama masuk Islam, yang mana mereka lulus dari madrasah kenabian, telah membawa apa yang mereka pelajari dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya ke belahan bumi timur dan barat sembari mereka berjihad. Beliau juga menjelaskan bahwa para tabi'in telah berbeda pendapat dalam beberapa hal, demikian pula orang-orang yang datang setelah mereka seperti: Rabi'ah bin Abi Abdirrahman, di mana beliau menyebutkan sebagian kritikannya terhadap Rabi'ah.

Kemudian beliau berkata:

"...Meskipun demikian —segala puji bagi Allah— pada diri Rabi'ah terdapat kebaikan yang banyak, akal yang orisinal, lisan yang fasih, keutamaan yang nyata, rekam jejak yang baik dalam Islam, serta kasih sayang yang tulus kepada saudara-saudaranya secara umum dan kepada kami secara khusus; semoga Allah merahmatinya, mengampuninya, dan membalasnya dengan performa terbaik dari apa yang telah ia amalkan."

Kemudian beliau menyebutkan beberapa contoh perbedaan pendapat antara dirinya dan Imam Malik dalam berbagai masalah, seperti: menjamak salat pada malam turunnya hujan, memutuskan perkara dengan satu saksi dan satu sumpah, mahar yang diakhirkan (mu'akhkhar al-shadaq) tidak diambil kecuali saat terjadi perpisahan, mendahulukan salat atas khotbah dalam salat istisqa... serta masalah-masalah khilafiyah lainnya. Kemudian beliau berkata di akhir suratnya:

"Dan sungguh aku telah meninggalkan banyak hal yang serupa dengan ini. Dan aku menyukai taufik Allah untukmu serta panjangnya umurmu, karena kemanfaatan yang aku harapkan bagi manusia di dalam hal tersebut, dan karena kehilangan yang aku khawatirkan apabila orang sepertimu telah tiada, di samping rasa tenteramku dengan keberadaanmu meskipun tempat tinggal kita berjauhan. Maka inilah kedudukanmu di sisiku dan pandanganku terhadapmu, maka yakinkanlah hal itu. Dan janganlah engkau meninggalkan berkirim surat kepadaku mengenai kabarmu, keadaanmu, keadaan anakmu, keluargamu, serta keperluan jika ada yang engkau miliki atau dimiliki oleh seseorang yang terhubung denganmu, karena sesungguhnya aku merasa gembira dengan hal tersebut. Aku menulis surat ini kepadamu dalam keadaan kami baik-baik saja dan sehat walafiat, alhamdulillah. Kita memohon kepada Allah agar mengaruniakan kepada kami dan kepadamu rasa syukur atas apa yang telah Dia berikan kepada kita, serta kesempurnaan atas apa yang telah Dia nikmatkan kepada kita. Wassalamu 'alaika wa rahmatullah." [Lihat surat tersebut secara lengkap dalam I'lam al-Muwaqqi'in (3/83-88).]

Dan sungguh sangat disayangkan pada hari ini kita menemukan di antara orang-orang yang sibuk dengan dakwah Islam ada orang yang menghunus pedang celaan dan penghujatan terhadap setiap orang yang menyelisihinya, seraya menuduhnya dengan kedangkalan agama, mengikuti hawa nafsu, berbuat bid'ah dan penyimpangan, kemunafikan, atau bahkan barangkali kekafiran!

Dan banyak dari mereka tidak membatasi diri dalam menghukumi perkara yang tampak lahiriah saja, melainkan mereka menuduh niat dan isi hati (sarair), yang mana hakikat apa yang ada di dalamnya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala, seolah-olah mereka telah membelah dada para hamba dan melihat isi lubuk hatinya!

Hampir tidak ada seorang pun yang selamat dari lisan mereka, baik dari kalangan ulama terdahulu, ulama mutakahirin, maupun ulama kontemporer yang tidak sependapat dengan perkataan mereka dalam masalah-masalah tertentu. Hingga kita menemukan ada orang yang mencaci sebagian dari empat imam fikih, dan ada orang yang mencaci sebagian imam suluk [tasawuf] dan zuhud.

Catatan Kaki (Footnotes)

  1. (1) As-Sahwah al-Islamiyyah baina al-Juhud wa al-Tatharruf, hlm. 162-164.
  2. (1) Dikutip dari kitab Adab al-Ikhtilaf fi al-Islam oleh Dr. Taha Jabir al-Alwani, Kitab (Al-Ummah) nomor (9), hlm. 120.

Hal ini padahal para pengemban ilmu telah dinilai adil dan direkomendasikan kesuciannya oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melalui sabdanya: «يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُولُهُ» "Ilmu ini akan dibawa dari setiap generasi penerus oleh orang-orang yang adil di antara mereka."

Dan ini termasuk salah satu ketergelinciran yang menjerumuskan banyak orang yang menisbatkan diri pada gerakan keagamaan: yaitu melakukan celaan dan penjelekan (tajrih) terhadap orang yang menyelisihi arah pandangan mereka, atau mazhab mereka dalam iktikad (akidah), fikih, maupun suluk (tasawuf/akhlak).

Maka Anda akan mendapati sebagian orang yang berafiliasi kepada suatu mazhab mencela mazhab yang lain beserta imamnya.

Dan orang-orang yang menisbatkan diri kepada hadis atau salaf mencela para ahli fikih seperti para imam yang empat serta para pengikut senior mereka, yang mana tidak ada seorang pun yang meragukan ilmu, ijtihad, agama, dan sifat warak mereka.

Atau mereka mencela para tokoh sufi senior yang telah dipuji oleh para ulama rabbani dan ulama muhaqquq (peneliti) dari kalangan umat terbaik, bahkan terkadang mereka mencela kaum sufi secara keseluruhan.

Demikian pula, terkadang mereka mencela para ulama besar mazhab Asy'ariyah dan menjelek-jelekkan mereka dengan penjelekan yang mungkar, padahal merekalah orang-orang yang memiliki kedudukan dan keutamaan dalam membela agama ini, serta membela Al-Kitab dan As-Sunnah.

Dan lihatlah sikap Imam Ibnu al-Qayyim terhadap Syaikhul Islam al-Harawi al-Anshari, penulis kitab Manazil as-Sa'irin ila Maqamat Iyyaka Na'budu wa Iyyaka Nasta'in, yang disyarah oleh Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya Madarij as-Salikin. Sang pensyarah (penulis kitab Madarij) sering kali menyelisihi sang penulis asli (penulis kitab Manazil) dan menjelaskan kesalahannya dalam pendapat yang dipilihnya, yaitu ketika sang pensyarah tidak mendapati celah sama sekali untuk mentakwil perkataannya dan membawanya kepada interpretasi terbaik yang memungkinkan. Meskipun demikian, beliau tetap mencarikan uzur demi uzur untuknya, serta memuji dirinya, ilmunya, keutamaannya, dan kedudukannya.

Ambil contoh untuk hal itu, apa yang dikatakan oleh al-Harawi mengenai hakikat-hakikat tobat, di mana beliau menjadikannya termasuk "menuntut pemberian uzur bagi makhluk"—sebagaimana yang dikatakan oleh banyak kaum sufi bahwa barang siapa yang memandang makhluk dengan mata hakikat [pandangan bahwa segala sesuatu terjadi karena takdir Allah], maka ia akan memberikan uzur kepada mereka, sementara barang siapa yang memandang mereka dengan mata syariat, maka ia akan mencela mereka.

Ibnu al-Qayyim telah menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan uzur kepada pelaku maksiat dengan dalih takdir, dan pemberian uzur kepada mereka sama sekali tidak termasuk bagian dari tobat. Mereka tidaklah dimaafkan (diberi uzur), dan tuntutan pemberian uzur bagi mereka pun bukan termasuk hakikat tobat.

Beliau (Ibnu al-Qayyim) berkata: "Terlebih lagi, hal ini akan memasukkan pemberian uzur bagi para penyembah berhala dan patung, para pembunuh nabi, Firaun, Haman, Namrud bin Kan'an, Abu Jahal beserta para sahabatnya, serta setiap orang kafir, zalim, orang yang melampaui batas-batas Allah, dan orang yang melanggar hal-hal yang diharamkan Allah. Sebab, mereka semua berada di bawah takdir dan mereka merupakan bagian dari makhluk. Apakah pemberian uzur kepada mereka ini merupakan bagian dari hakikat tobat?"

Kemudian Ibnu al-Qayyim berkata:

"Ketergelinciran dari Syaikhul Islam ini tidak serta-merta menggugurkan kebaikan-kebaikannya dan menimbulkan prasangka buruk kepadanya. Kedudukan beliau dalam ilmu, keimaman, makrifat, dan senioritas dalam jalan suluk adalah kedudukan yang tidak samar lagi bagi siapa pun. Setiap orang dapat diambil perkataannya dan ditinggalkan kecuali orang yang maksum, salawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepadanya. Orang yang sempurna adalah orang yang kesalahannya dapat dihitung [karena saking sedikitnya]. Terlebih lagi dalam medan yang sempit dan kancah pertarungan yang sulit seperti ini, yang mana banyak kaki telah tergelincir, banyak pemahaman telah tersesat, dan jalan-jalan terpecah bagi orang-orang yang menempuhnya, serta mereka—kecuali sedikit di antara mereka—hampir jatuh ke dalam jurang-jurang kebinasaan (Lihat: Madarij as-Salikin Juz 1: 196 - 198, Dar as-Sunnah al-Muhammadiyah)."

Dan di antara kesalahan yang menimpa sebagian orang-orang yang taat beragama adalah: mereka tidak memaafkan seseorang yang mereka percayai kedudukannya dalam ilmu atau agama atas satu ketergelinciran saja yang menimpa kakinya dalam pemikiran atau perilaku. Anda akan melihat mereka, hanya karena satu ketergelinciran itu, menghancurkan jihad dan jerih payah seseorang sepanjang umurnya, serta menimbun tanah di atas seluruh sejarah (rekam jejak) hidupnya.

Seandainya Allah memperlakukan hamba-hamba-Nya sebagaimana orang-orang ini memperlakukan orang lain, niscaya tidak ada seorang pun—setelah para nabi—yang selamat dari kebinasaan di dunia dan dari azab di akhirat. Akan tetapi Allah Ta'ala menyeru para mukalaf dengan firman-Nya: "Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu)." (QS. Asy-Syura: 30).

Dan Dia berfirman: "Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (QS. An-Nisa: 31).

Serta Dia menyifati orang-orang yang berbuat baik dari kalangan hamba-Nya dengan firman-Nya: "(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, kecuali kesalahan-kesalahan kecil." (QS. An-Najm: 32).

Sesungguhnya Allah Ta'ala menghukum manusia berdasarkan mayoritas amal perbuatan mereka. Maka barang siapa yang berat timbangan (kebajikan)nya, dialah orang yang beruntung, dan barang siapa yang ringan timbangan (kebajikan)nya, maka sungguh dia telah merugi dan celaka. Padahal Allah Ta'ala—dengan karunia dan rahmat-Nya—melipatgandakan kebaikan-kebaikan dan tidak melipatgandakan keburukan-keburukan: "Sesungguhnya Allah tidak menzalimi seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar." (QS. An-Nisa: 40).

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

"Setiap anak cucu Adam pasti sering berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah orang-orang yang bertobat (Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari Anas, sebagaimana terdapat dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir (4515))."

Dan beliau bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ فَيَسْتَغْفِرُونَ اللهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ

"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan menghilangkan kalian dan mendatangkan suatu kaum yang berbuat dosa lalu mereka memohon ampunan kepada Allah, maka Allah pun mengampuni mereka (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah sebagaimana terdapat dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir (7074))."

Dan di antara perkataan yang ma'tsur (riwayat masa lalu):

"Jika Engkau mengampuni, ya Allah, ampunilah dosa yang banyak, dan hamba-Mu yang mana yang tidak pernah melakukan dosa kecil? (Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Mujahid: Bahwasanya orang-orang Jahiliah dahulu melakukan tawaf di Ka'bah seraya mereka mengucapkan: "Jika Engkau mengampuni, ya Allah... dst." Dan beliau meriwayatkannya dari Ibnu Abbas secara marfu', dan demikian pula at-Tirmidzi meriwayatkannya dan ia berkata: Shahih Hasan Gharib. Ibnu Katsir berkata: "Dan di dalam keshahihannya secara marfu' terdapat pandangan (kritik)." Tafsir Ibnu Katsir Juz 4 / 256) cet. Al-Halabi)"

Dan di antara peristiwa-peristiwa yang memiliki petunjuknya tersendiri adalah: apa yang terjadi pada Hatib bin Abi Balta'ah radiyallahu 'anhu menjelang Perang Fathu Makkah (Pembebasan Makkah), ketika ia hendak mengirimkan sepucuk surat kepada penduduk Makkah yang mengabarkan tentang persiapan Rasulullah untuk memerangi mereka. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat berkeinginan untuk menyergap mereka secara tiba-tiba agar memaksa mereka menyerah dengan kerugian dan tumpahan darah sesedikit mungkin.

Hatib benar-benar telah mengirimkan surat tersebut melalui seorang wanita musafir menuju Makkah, dan Ali radiyallahu 'anhu berhasil mengeluarkan surat itu darinya. Umar radiyallahu 'anhu berkata ketika perkara ini terbongkar: "Biarkan aku, wahai Rasulullah, memenggal lehernya (maksudnya Hatib), karena dia telah munafik!" Akan tetapi Nabi yang mulia menolak hal itu dan bersabda: "Apa yang membuatmu tahu, wahai Umar, barangkali Allah telah melihat kepada para ahli Badar (alumni Perang Badar) lalu berfirman: 'Beramallah sesuka kalian, karena sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian' (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)."

Makna dari hal ini adalah bahwa rekam jejak masa lalu sahabat ini memberikan syafaat (pembelaan) baginya, di samping besarnya dosa yang dilakukannya, yang mana dosa tersebut menyerupai pengkhianatan tingkat tinggi.

Dan di antara untaian kata yang bijak di sini adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari ahli fikih yang agung, Mu'adz bin Jabal radiyallahu 'anhu, di mana beliau berkata: "Waspadalah kalian terhadap apa yang diada-adakan (bid'ah), karena sesungguhnya apa yang diada-adakan itu adalah kesesatan. Dan aku memperingatkan kalian dari ketergelinciran orang yang bijak (ziyghat al-hakim), karena setan terkadang mengucapkan kata kesesatan melalui lisan orang yang bijak, dan terkadang orang munafik mengucapkan kata yang benar!" Yazid bin 'Umayrah, periwayat hadis ini yang termasuk murid Mu'adz, berkata: "Aku berkata kepada Mu'adz: 'Apa yang membuatku tahu—semoga Allah merahmatimu—bahwa orang yang bijak itu terkadang mengucapkan kata kesesatan dan orang munafik terkadang mengucapkan kata yang benar?' Beliau menjawab: 'Tentu, jauhilah dari perkataan orang bijak hal-hal yang masyhur (terkenal keanehannya) yang dipertanyakan: "Apa ini?" Namun janganlah hal itu memalingkanmu darinya, karena barangkali ia akan merujuk (kembali kepada kebenaran). Dan terimalah kebenaran itu apabila kamu mendengarnya, karena sesungguhnya pada kebenaran itu terdapat cahaya.'"

Dalam sebuah riwayat disebutkan kata (al-musyabbihat) [hal-hal yang samar] sebagai ganti dari kata (al-musytaharat), dan beliau menafsirkannya dengan perkataannya: "Yaitu apa yang samar bagimu dari perkataan orang bijak, sehingga kamu berkata: 'Apa yang ia inginkan dengan perkataan ini?!' (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab as-Sunnah (Hadis 4611))."

Dan poin persaksian (asy-syahid) di sini adalah perkataan Mu'adz setelah memberikan peringatan tentang ketergelinciran orang bijak: "Namun janganlah hal itu memalingkanmu darinya, karena barangkali ia akan merujuk," maka tidak sepatutnya seseorang dijatuhkan (dihancurkan reputasinya) disebabkan oleh satu patah kata yang di dalamnya ia melenceng dari kebenaran.

Dan di antara kaidah-kaidah yang telah disepakati (musallamah): bahwa kesalahan itu diangkat (dimaafkan) dari umat ini sebagaimana lupa. Hal itu adalah apa yang diajarkan oleh Allah kepada orang-orang mukmin agar mereka berdoa dengannya di penutup surah Al-Baqarah, yaitu firman-Nya Ta'ala: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan." (QS. Al-Baqarah: 286). Dan telah sah dalam hadis bahwasanya Allah Ta'ala berfirman: "Aku telah melakukannya" (Diriwayatkan oleh Muslim dari hadis Ibnu Abbas (126) dan dari hadis Abu Hurairah dengan redaksi ia berkata: "Ya" (125)).

Hadis nabawi ini menegaskan: "Sesungguhnya Allah memaafkan bagi umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka" (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2045) dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya sebagaimana dalam al-Mawarid (1498) serta al-Hakim dan ia menshahihkannya berdasarkan syarat Asy-Syaikhain (al-Bukhari dan Muslim) dan disepakati oleh adz-Dzahabi (198/2) serta al-Baihaqi dalam as-Sunan (356/7) dari hadis Ibnu Abbas, dan ia memiliki jalur-jalur yang lain).

Dan Dia Ta'ala berfirman: "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya ialah) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5).

Hal ini diperkuat oleh firman-Nya Ta'ala: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286).

Dan barang siapa yang telah mencurahkan kemampuannya (berijtihad) untuk mengetahui kebenaran, lalu ia salah jalan menuju kepadanya, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak boleh diarahkan celaan kepadanya. Jika tidak demikian, berarti kita telah membebaninya dengan apa yang ia tidak memiliki kemampuan atasnya. Hal ini juga dinafikan berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh ayat sebelumnya: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya." (QS. Al-Baqarah: 286).

5 - Menjauhi Debat Kusir (Al-Mira') dan Sikap Keras Kepala dalam Permusuhan

Faktor lain yang mendekatkan antara para pemilik pandangan yang berbeda adalah: menjauhi debat kusir yang tercela (al-mira' al-madzmum) dan sikap keras kepala dalam permusuhan.

Sebab Islam—meskipun memerintahkan untuk mendebat dengan cara yang terbaik—mencela debat kusir (al-mira'), yang mana dimaksudkan darinya hanyalah kemenangan atas musuh dengan cara apa pun, tanpa komitmen pada logika dan tanpa tunduk pada timbangan keadilan di antara kedua belah pihak.

Dan inilah yang dicela oleh Allah pada diri orang-orang yang suka berdebat kusir dari kalangan ahli syirik dan kekufuran, seperti firman-Nya Ta'ala: "Dan di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab yang memberi penerangan, dengan memalingkan lambungnya untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah." (QS. Al-Hajj: 8-9).

"Dan orang-orang yang kafir membantah dengan (yang) batil agar dengan itu mereka dapat melenyapkan yang hak." (QS. Al-Kahfi: 56).

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim tentang Tuhannya karena Allah telah memberikan kepadanya kerajaan (kekuasaan), ketika Ibrahim berkata, 'Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan.' Orang itu berkata, 'Aku (pun) dapat menghidupkan dan mematikan.'" (QS. Al-Baqarah: 258).

Maka orang yang suka berdebat kusir lagi diktator ini mengklaim bahwa dirinya bisa menghidupkan dan mematikan, karena ia menghukum mati sebagian orang, kemudian ia memaafkan mereka lalu berkata: "Aku telah menghidupkan mereka!" Dan ia menghukum orang-orang yang lain lalu mengeksekusi hukuman tersebut, maka ia berkata: "Aku telah mematikan mereka!" Jadi, ia menafsirkan menghidupkan dan mematikan sesuka hatinya, dan ini bukanlah penafsiran yang dikenal oleh manusia, serta bukan yang dimaksudkan oleh Ibrahim 'alaihis salam dengan firman-nya: "Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan."

Dan dari sinilah datang pencelaan terhadap debat kusir (al-mira') di dalam hadis, serta motivasi untuk menjauhinya.

Dari Abu Umamah radiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا، وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا، وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

"Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan debat kusir meskipun ia berada di pihak yang benar; dan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun ia sedang bergurau; serta sebuah rumah di bagian atas surga bagi orang yang memperbagus akhlaknya (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam al-Adab (4800) dan ia menghasankannya dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir (1464). Makna za'im yaitu penjamin. Dan ar-rabadh artinya bagian bawah. Dan yang dimaksud dengan al-bait adalah istana.)."

Dari Abu Umamah juga bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلَّا أُوتُوا الْجَدَلَ

"Tidaklah suatu kaum tersesat setelah petunjuk yang dahulunya mereka berada di atasnya, melainkan mereka akan diberi (sifat suka) mendebat." Kemudian beliau membaca ayat: "Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar." (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam bab-bab Tafsir Al-Qur'an (3250), dan ia berkata: Hasan Shahih) (QS. Az-Zukhruf: 58).

Dan ini adalah perkara yang dapat diamati: bahwa suatu kaum apabila diharamkan dari taufik (tidak mendapat petunjuk Allah), mereka akan meninggalkan amal, dan tenggelam dalam perdebatan. Khususnya bahwa hal ini sesuai dengan tabiat manusia yang belum dididik oleh keimanan: "Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah." (QS. Al-Kahfi: 54).

Dan kita menyaksikan di arena keislaman orang-orang yang tidak memiliki ambisi kecuali berdebat dalam segala hal. Mereka tidak memiliki kesiapan sedikit pun untuk merujuk (berubah) dari satu pun pendapat mereka, melainkan mereka ingin orang lain mengikuti mereka dalam apa yang mereka katakan. Mereka selalu berada di atas kebenaran selamanya, dan orang lain berada di atas kebatilan selamanya.

Di antara mereka ada yang mendebat tentang kata-kata yang ia berikan istilah khusus, yang mana orang lain menyelisihinya dalam hal itu, dan ia ingin mewajibkan orang lain dengan pendapatnya. Padahal para ulama kita telah berkata: "Tidak ada perdebatan dalam penggunaan istilah" (la musyahhata fi al-isthilah).

Dan di antara mereka ada yang mencela sikap fanatik mazhab (ta'ashsub madzhabi), namun ia sendiri mendirikan mazhab baru, lalu memerangi orang lain demi mazhabnya tersebut!

Dan orang yang mengharamkan taklid (ikut-ikutan), namun ia meminta manusia agar bertaklid kepadanya! Atau ia melarang taklid kepada ulama terdahulu, namun ia bertaklid kepada sebagian ulama kontemporer!

Dan orang yang mengobarkan peperangan (pertikaian) demi masalah-masalah cabang (furu'iyah) dan parsial (juz'iyah), yang mana para pendahulu yang saleh (salaf) telah berbeda pendapat di dalamnya dan dalam masalah yang seumpamanya, namun hal itu tidak mengeruhkan kejernihan hubungan mereka.

Sesungguhnya penyakit mereka adalah debat kusir (al-mira'), atau sikap keras kepala dalam permusuhan (al-ladad fi al-khushumah), suatu perkara yang dicela oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dari Aisyah radiyallahu 'anha ia berkata: "Sesungguhnya laki-orang yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang paling keras membantah lagi suka bermusuh-musuhan (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab al-'Ilm nomor (2668))."

Kata al-aladdu artinya: orang yang sangat keras permusuhannya, diambil dari kata ladiday al-wadi yang berarti kedua sisi lembah, karena setiap kali ditegakkan argumen kepadanya, ia akan berpindah ke sisi yang lain.

Kata al-khashimu artinya: orang yang mahir dalam bermusuhan.

Dan Allah telah mencela orang-orang musyrik dengan firman-Nya mengenai perihal Al-Qur'an: "Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur'an itu dengan lidahmu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengannya kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang bangkang." (QS. Maryam: 97).

Kata luddan adalah bentuk jamak dari aladdu.

Dan Dia berfirman mengenai perihal kaum musyrik Quraisy: "Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar." (QS. Az-Zukhruf: 58).

Dan Al-Qur'an mencela sebagian golongan manusia dengan firman-Nya: "Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras." (QS. Al-Baqarah: 204).

Dan perkara yang paling dibenci adalah terjadinya debat kusir (al-mira') dan sikap keras kepala dalam permusuhan ketika hal itu berkisar di seputar (Al-Qur'an), yang mana Allah menurunkannya untuk menghukumi di antara manusia dalam apa yang mereka perselisihkan. Maka apabila Al-Qur'an itu sendiri berubah menjadi pemicu perselisihan, lalu tolok ukur apa lagi yang akan dijadikan tempat berhukum oleh manusia? Dan rujukan mana lagi yang akan mereka jadikan sandaran?

Dan inilah rahasia dari apa yang diriwayatkan mengenai sangat marahnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang berselisih tentang Al-Qur'an, dan mempertentangkan ayat-ayatnya antara satu dengan yang lain.

Dari Abdullah bin 'Amr radiyallahu 'anhuma ia berkata: "Aku datang pagi-pagi benar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu hari." Ia berkata: "Maka beliau mendengar suara dua orang laki-laki yang berselisih tentang suatu ayat, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami dalam keadaan kemarahan dapat dikenali pada wajahnya, kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa hanyalah karena perselisihan mereka dalam Al-Kitab' (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab al-'Ilm nomor (2666))."

Imam An-Nawawi berkata: "Yang dimaksud dengan kebinasaan orang-orang sebelum kita adalah: kebinasaan mereka dalam agama disebabkan kekufuran dan perbuatan bid'ah mereka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan dari perbuatan yang serupa dengan perbuatan mereka (Syarah Muslim karya an-Nawawi Juz 16 hal 218)."

Dan dari jalur lain, dari Abdullah bin 'Amr juga ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar suatu kaum saling mendebat (yaitu saling menolak perkataan satu sama lain), lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa hanyalah karena hal ini; mereka mempertentangkan Kitabullah antara satu dengan yang lain. Padahal tidaklah Kitabullah itu turun melainkan untuk saling membenarkan antara satu dengan yang lain, maka janganlah kalian mendustakan sebagiannya dengan sebagian yang lain. Apa yang kalian ketahui darinya maka katakanlah, dan apa yang tidak kalian ketahui darinya maka serahkanlah kepada orang yang mengetahuinya (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya (6741) dan Syakir berkata: Sanadnya shahih, dan ia menyebutkan bahwa al-Bukhari meriwayatkannya dalam kitab Khalq Af'al al-'Ibad - hal 78. Dan ia termasuk dari riwayat 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya)."

Dalam sebagian riwayat hadis disebutkan: bahwasanya mereka dahulu saling bertikai dalam masalah takdir; yang ini mencabut (menggunakan) suatu ayat dan yang itu mencabut (menggunakan) suatu ayat yang lain (Lihat: al-Musnad, hadis (6846) dan Syakir menshahihkan sanadnya).

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: bahwasanya sebagian mereka berkata: "Bukankah Allah telah berfirman demikian dan demikian?" Dan sebagian yang lain berkata: "Bukankah Allah telah berfirman demikian dan demikian?"

Dan sebuah riwayat lain memperinci dari Ibnu 'Amr ia berkata: "Sungguh aku dan saudaraku pernah duduk di suatu majelis yang mana aku tidak suka apabila majelis itu ditukar dengan unta merah [harta paling berharga]. Aku dan saudaraku datang, dan tiba-tiba ada para syekh (tokoh senior) dari sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di dekat salah satu pintu dari pintu-pintu beliau. Kami pun tidak suka untuk memisahkan di antara mereka, maka kami duduk di kamar (yaitu di sudut tersendiri secara terpisah). Tiba-tiba mereka menyebutkan suatu ayat dari Al-Qur'an lalu mereka berdebat kusir di dalamnya, hingga suara mereka meninggi. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dalam keadaan marah, wajahnya memerah, beliau melempari mereka dengan debu sambil bersabda: 'Perlahan-lahan, wahai kaumku! Karena dengan hal inilah umat-umat sebelum kalian dibinasakan; disebabkan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka dan pertentangan mereka terhadap kitab-kitab antara satu dengan yang lain. Sesungguhnya Al-Qur'an tidaklah turun untuk saling mendustakan satu sama lain, melainkan ia saling membenarkan satu sama lain. Maka apa yang kalian ketahui darinya amalkanlah ia, dan apa yang tidak kalian ketahui darinya maka kembalikanlah ia kepada orang yang mengetahuinya' (Hadis (6702) dari al-Musnad (Juz 10 / 174, 175) dan Syakir berkata: Sanadnya shahih)."

6 - Dialog dengan Cara yang Terbaik

Dan di antara pilar-pilar asasi dalam etika perbedaan pendapat adalah dialog dengan cara yang baik. Dan jika kita menggunakan ungkapan Al-Qur'an, kita katakan: Al-Jidal bi al-lati hiya ahsan (mendebat dengan cara yang terbaik), yaitu apa yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala di dalam Kitab-Nya ketika Dia berfirman: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik." (QS. An-Nahl: 125).

Dan di sini kita dapati pembedaan dalam ungkapan antara apa yang dituntut dalam nasihat/pengajaran (al-mau'izhah) dengan apa yang dituntut dalam perdebatan (al-jidal). Maka dalam nasihat, Dia merasa cukup dengan keadaan nasihat itu "baik" (hasanah), sedangkan dalam perdebatan, Dia tidak rida kecuali apabila dilakukan "dengan cara yang terbaik" (bi al-lati hiya ahsan). Dalam artian bahwa apabila di sana terdapat dua metode atau dua cara, yang salah satunya baik sedangkan yang lainnya lebih baik dan lebih utama darinya, maka yang diperintahkan adalah kita mengikuti cara yang lebih baik (al-lati hiya ahsan).

Dan rahasia dari hal itu adalah: bahwa nasihat itu biasanya diarahkan kepada orang-orang yang sepakat lagi berkomitmen pada prinsip dan pemikiran. Mereka tidak membutuhkan kecuali kepada nasihat yang mengingatkan mereka, melembutkan hati mereka, mengikis karat mereka, dan menguatkan tekad mereka. Sementara perdebatan biasanya diarahkan kepada para penentang/orang yang berbeda pendapat, yang mana perbedaan bersama mereka terkadang dapat mendorong kepada semacam kekerasan dalam ungkapan, kekasaran dalam interaksi, atau intensitas dalam debat. Maka termasuk dari kebijaksanaan bahwa Al-Qur'an menuntut pengambilan cara-cara yang paling baik dan paling ideal untuk perdebatan atau dialog, sehingga dapat membuahkan hasilnya.

Dan di antara cara-cara atau metode-metode ini adalah hendaknya orang yang berdebat memilih ungkapan-ungkapan yang paling halus dan paling lembut dalam menyapa pihak yang lain.

Oleh karena itu, Al-Qur'an menggunakan ungkapan yang memiliki sugesti dan petunjuknya tersendiri dalam menyapa orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk mendekatkan antara mereka dan kaum muslimin, yaitu ungkapan (Ahli al-Kitab) [Ahli Kitab] atau (Al-ladzina utu al-Kitab) [Orang-orang yang diberi Kitab]. Dan oleh karena itulah datang di dalam Al-Qur'an permisalan firman-Nya Ta'ala: "Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu." (QS. An-Nisa: 171).

"Wahai Ahli Kitab, sungguh Rasul Kami telah datang kepadamu menjelaskan kepadamu." (QS. Al-Ma'idah: 15).

"Katakanlah (Muhammad), 'Wahai Ahli Kitab! Marilah (menuju) kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu...'" (QS. Ali 'Imran: 64). Sampai akhir ayat yang mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu mengirimkannya kepada raja-raja kaum Nasrani dan para amir mereka, seperti Kaisar, Najasyi, dan Muqauqis.

"Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab dan kepada orang-orang yang ummi, 'Apakah kamu telah masuk Islam?'" (QS. Ali 'Imran: 20).

Bahkan para penyembah berhala dari kalangan musyrikin pun tidak disapa oleh Al-Qur'an dengan firman-Nya: "Wahai orang-orang musyrik," melainkan Dia menyeru mereka dengan firman-Nya: "Wahai manusia."

Dan tidak ada di dalam Al-Qur'an seruan kepada orang-orang musyrik dengan menggunakan titel kesyirikan atau kekufuran, kecuali di dalam surah (Al-Kafirun). Hal itu dikarenakan adanya konteks khusus, yaitu memutus harapan di hati orang-orang musyrik bahwa kaum muslimin akan mengalah dari asas akidah mereka, yaitu tauhid. Oleh karena itulah, makna yang satu diulang di dalamnya dengan beberapa redaksi sebagai bentuk penegasan dan pemantapan. Meskipun demikian, Dia menutup surah tersebut dengan ayat mulia ini yang dianggap sebagai puncak dari toleransi: "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."

Dan yang seumpamanya adalah firman-Nya Ta'ala: "Dan jika mereka mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah, 'Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.'" (QS. Yunus: 41).

Dan sesungguhnya Islam berbenturan dengan kesyirikan, serta Rasul dan orang-orang musyrik saling berperang, hanyalah karena mereka tidak menghadapi beliau dengan logika yang serupa dengan logika beliau. Melainkan mereka berkata: "Bagi kami agama kami, dan tidak ada bagimu agamamu; dan bagi kami amal kami, dan tidak ada bagimu amalmu. Merupakan hak kami untuk menyembah berhala dan mengajak kepadanya, dan bukan merupakan hakmu untuk menyembah Allah dan mengajak kepada-Nya. Dan barang siapa yang mengikutimu di atas agamamu dengan kehendak dan pilihannya sendiri, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk memalingkannya (menyiksanya) dari agamanya."

Dan di antara metode dialog dengan cara yang baik: memfokuskan pada titik-titik temu, dan tempat-tempat kesepakatan antara Anda dan orang yang Anda ajak berdialog.

Ia adalah sebuah metode Qurani yang wajib untuk kita kenali. Dia berfirman dalam dialog bersama Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani: "Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang terbaik, ... dan katakanlah, 'Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah Satu; dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.'" (QS. Al-'Ankabut: 46).

Dan yang seumpamanya adalah firman-Nya di surah yang lain: "Katakanlah (Muhammad), 'Apakah kamu hendak mendebat kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhanmu...'" (QS. Al-Baqarah: 139).

Maka apabila ini adalah sikap seorang muslim terhadap orang yang mendebatnya dari kalangan Ahli Kitab yang menyelisihinya dalam akidahnya, serta asal (pondasi) agamanya, dan mereka tidak beriman bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, tidak pula bahwa Al-Qur'an adalah Kitabullah, dan tidak pula bahwa Islam adalah syariat Allah, maka bagaimana seharusnya sikapnya terhadap saudaranya sesama muslim yang beriman kepada segala hal yang ia imani baik berupa akidah, syariat, rasul, maupun kitab?

Dan aku sebutkan di sini sebuah contoh yang sangat indah dari contoh-contoh dialog Al-Qur'an bersama para penentang. Bagaimana Al-Qur'an merendahkan diri bersama mereka dalam perkataan, dan mengulurkan tali kekang bagi mereka, untuk menarik simpati mereka kepada-Nya, dan mendekatkan mereka ke pelataran-Nya. Al-Qur'an tidak membangkitkan motif-motif permusuhan, dan kecintaan pada perdebatan di dalam jiwa mereka, melainkan mencoba dengan metodenya yang lembut lagi bijak untuk menenangkannya, dan memotong kuku-kukunya.

Dia Ta'ala berfirman di dalam surah (Saba') seraya menyapa orang-orang musyrik: "Katakanlah (Muhammad), 'Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?' Katakanlah, 'Allah,' dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam petunjuk atau dalam kesesatan yang nyata. Katakanlah, 'Kamu tidak akan ditanya tentang dosa yang kami perbuat dan kami tidak akan ditanya tentang apa yang kamu kerjakan.' Katakanlah, 'Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dialah Maha Pemberi Keputusan lagi Maha Mengetahui.'" (QS. Saba': 24-26).

Fakhruddin ar-Razi berkata dalam tafsir ayat-ayat ini:

Ini adalah bimbingan dari Allah kepada Rasul-Nya mengenai perdebatan [diskusi ilmiah] yang berlangsung dalam berbagai ilmu pengetahuan dan hal lainnya. Hal itu karena salah satu pihak yang berdebat, jika berkata kepada pihak lainnya: "Apa yang kamu katakan ini salah, dan kamu keliru dalam hal ini," maka ucapan tersebut akan memicu kemarahannya. Ketika marah, kelurusan berpikir tidak akan tersisa lagi. Dan ketika pikiran kacau, tidak ada harapan lagi untuk bisa paham, sehingga tujuan pun akan luput. Sebaliknya, jika ia berkata kepadanya: "Sesungguhnya salah satu dari kita tidak meragukan bahwa salah satunya ada yang keliru, dan terus-menerus dalam kebatilan itu buruk, sedangkan kembali kepada kebenaran adalah akhlak yang paling utama, mari kita bersungguh-sungguh dan melihat siapa di antara kita yang keliru agar bisa menghindarinya," maka lawan bicara tersebut akan bersungguh-sungguh dalam meneliti dan meninggalkan fanatisme (ta'ashub). Hal tersebut tidak akan menurunkan kedudukan [pihak yang memulai], karena ia hanya memberi kesan seolah-olah ia meragukan pendapatnya sendiri.

Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala kepada Nabi-Nya: "...Dan sesungguhnya kami atau kamu [orang-orang musyrik], pasti berada dalam petunjuk atau dalam kesesatan yang nyata." (Saba': 24), padahal beliau tidak meragukan sama sekali bahwa beliaulah sang pembawa petunjuk dan orang yang mendapat petunjuk, sedangkan mereka adalah orang-orang yang sesat lagi menyesatkan.

Kemudian Allah Ta'ala berfirman: "Katakanlah, 'Kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas dosa yang kami perbuat dan kami pun tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kamu kerjakan.'" (Saba': 25).

Beliau [Allah] menyandarkan perbuatan dosa (ijram) kepada diri [Nabi] sendiri, sementara mengenai mereka Beliau berfirman: "dan kami pun tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kamu kerjakan." Perkara itu disebutkan dengan kata "amal" [bukan dosa] agar tidak menimbulkan kemarahan yang dapat menghalangi pemahaman. Dan firman-Nya: "Kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban," serta "dan kami pun tidak akan dimintai pertanggungjawaban" merupakan dorongan tambahan untuk meneliti. Hal itu karena setiap orang jika dimintai pertanggungjawaban atas dosanya sendiri, lalu ia berhati-hati, maka ia akan selamat. Seandainya orang yang tidak bersalah dimintai pertanggungjawaban atas dosa orang lain, niscaya penelitian/pemikiran saja tidak akan cukup.

Kemudian Allah Ta'ala berfirman: "Katakanlah, 'Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dialah Maha Pemberi Keputusan lagi Maha Mengetahui.'" (Saba': 26). Ayat ini menegaskan hal-hal yang mewajibkan penelitian dan pemikiran. Sebab, kesalahan dan kesesatan semata saja sudah wajib dijauhi, maka terlebih lagi jika di sana ada hari penyerahan amal, perhitungan (hisab), pahala, dan siksa (Dari Al-Tafsir Al-Kabir karya Fakhruddin ar-Razi, jilid 25, hlm. 257).

Dan perdebatan para rasul bersama kaum mereka, sebagaimana yang dikisahkan oleh Al-Qur'an, mengandung makna ini dengan sangat jelas; makna kelembutan, keramahan, dan penggunaan ungkapan yang paling halus dalam dakwah dan dialog.

Cukuplah bagi kita untuk menyebutkan sebuah contoh mengenai hal tersebut, yaitu dialog Nuh ‘alaihissalam bersama kaumnya, agar tecermin di dalamnya adab kenabian dan petunjuknya.

Allah Ta'ala berfirman dalam Surah Hud: "Sungguh, Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya (ia berkata), 'Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang nyata bagi kamu. (Juga agar) kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang sangat pedih.' Maka, berkatalah para pemuka yang kufur dari kaumnya, 'Kami tidak melihatmu, melainkan sebagai seorang manusia (biasa) seperti kami. Kami juga tidak melihat orang-orang yang mengikutimu, melainkan orang-orang yang paling hina di antara kami yang lekas percaya saja. Kami pun tidak melihat kamu memiliki suatu kelebihan apa pun atas kami, bahkan kami mengira bahwa kamu adalah orang-orang pendusta.' Dia (Nuh) berkata, 'Wahai kaumku, apa pendapatmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan Dia menganugerahkan rahmat dari sisi-Nya kepadaku, lalu (rahmat itu) samar bagimu? Apakah kami akan memaksakanmu untuk menerimanya, padahal kamu tidak menyukainya? Wahai kaumku, aku tidak meminta harta kepadamu sebagai imbalan (atas seruanku). Imbalanku tidak lain hanyalah dari Allah. Aku juga tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhannya. Namun, aku melihatmu sebagai kaum yang bertindak bodoh. Wahai kaumku, siapakah yang akan menolongku dari (azab) Allah jika aku mengusir mereka? Apakah kamu tidak mengambil pelajaran? Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa aku mempunyai perbendaharaan Allah, tidak (pula) mengetahui yang gaib, dan tidak mengatakan bahwa aku adalah seorang malaikat. Aku tidak mengatakan kepada orang-orang yang dipandang hina oleh matamu bahwa Allah tidak akan memberikan kebaikan kepada mereka. Allah lebih mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka. Sesungguhnya aku jika demikian, benar-benar termasuk orang-orang yang zalim.' Mereka berkata, 'Wahai Nuh, sungguh kamu telah mendebat kami dan kamu telah memperbanyak perdebatanmu dengan kami. Maka, datangkanlah kepada kami azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar.' Dia (Nuh) berkata, 'Sesungguhnya hanya Allah yang akan mendatangkan azab itu kepadamu jika Dia menghendaki dan kamu sama sekali tidak dapat melepaskan diri. Nasihatku tidak akan bermanfaat bagimu, sekalipun aku ingin memberikan nasihat kepadamu, jika Allah hendak menyesatkanmu. Dia adalah Tuhanmu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.'" (Hud: 25-34).

Sesungguhnya sebagian orang yang berdialog dalam masalah ilmu dan agama, membuat Anda berhalusinasi seolah-olah mereka sedang saling membunuh, bukan sedang saling berdebat. Apa yang ada di tangan kanan mereka bukanlah pena yang meneteskan tinta hitam, melainkan pedang yang meneteskan darah merah.

Semestinya suasana ilmiah dengan ketenangan dan kewibawaannya mengalahkan suasana emosional dengan kekerasan dan kepanasannya, dan hendaknya kata-kata yang berembus dari kedua belah pihak menjadi angin sepoi-sepoi yang menyegarkan, bukan badai yang menghancurkan.

Sesungguhnya kata-kata yang kasar tidak ada gunanya, dan tidak ada buah yang dapat dipetik darinya, kecuali bahwa ia melukai perasaan dan mengubah kasih sayang di dalam hati, meskipun [Ahmad] Syauqi pernah berkata: "Perbedaan pendapat tidak merusak esensi kasih sayang."

Namun hal ini hanya terjadi pada perbedaan pendapat yang berkomitmen pada adab-adab dialog dan objektivitasnya, serta menjauh dari provokasi dan agitasi. Adapun dialog yang disertai kekerasan, tuduhan, dan celaan, maka sering kali merusak kasih sayang dan mengeruhkan kejernihan jiwa. Bahkan dikhawatirkan jika kasih sayang itu telah pergi, ia tidak akan kembali lagi, sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penyair:

Sesungguhnya hati itu, apabila kasih sayangnya telah menjauh,

Laksana kaca yang pecahnya tidak dapat diperbaiki lagi!

Sesungguhnya ketepatan dalam memilih sebagian kalimat atau ungkapan yang sesuai pada beberapa kesempatan dapat menyelesaikan berbagai masalah dan mengurai pertikaian.

Dan inilah hal yang seyogianya diperhatikan dan dicermati oleh para dai dan pemikir Muslim.

Belum lama ini, Raja Hussein bin Talal, Raja Kerajaan Yordania Hasyimiyah, memberikan komentar atas keberhasilan arus Islam dalam pemilu Yordania—sebuah keberhasilan yang melampaui semua ekspektasi—dengan perkataannya: bahwa beliau menganggap keberhasilan ini sebagai "kemajuan menuju Islam" (taqadduman ilal-Islam) dan tidak menyetujui ungkapan yang menyebutnya sebagai "kembali kepada Islam" (ruju'an ilal-Islam).

Hal itu karena ungkapan yang terakhir dapat memberi kesan bahwa umat telah meninggalkan Islam dan sekarang sedang kembali kepadanya, padahal umat tidak pernah meninggalkan agamanya barang sehari pun. Adapun ungkapan yang satunya lagi memberi kesan bahwa umat—yang memang sudah Muslim—sedang melangkah maju lebih jauh dan lebih jauh lagi menuju Islam dalam hal pemahaman yang baik, keimanan, perilaku, dan pengaplikasiannya.

Ungkapan Raja tersebut telah mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan, hingga Profesor Ahmad Bahauddin menulis dalam kolom harian (Yaumiyyat) di surat kabar Al-Ahram (13/11/1989 M) dengan mengatakan: "Dahulu saya mencoba untuk merumuskan makna yang diucapkan oleh Raja tersebut, namun saya tidak menemukannya. Seandainya saya menemukannya, niscaya akan terurai banyak pertikaian dengan para penulis dan pemikir arus Islam, serta kesalahpahaman yang tidak ada dasarnya." Selesai kutipan.

Dan tidak ada kedaruratan yang menuntut para dai dan aktivis Islam untuk menggunakan kata-kata atau ungkapan-ungkapan yang bersifat menjauhkan bukan menggembirakan, serta memecah belah bukan menyatukan.

Bagaimana tidak, sedangkan arahan-arahan kenabian memerintahkan untuk memberi kabar gembira dan melarang membuat orang menjauh. Di dalam hadis yang disepakati kesahihannya (muttafaq 'alaih) dari Anas, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

"Permudahlah dan janganlah kamu mempersulit, dan berilah kabar gembira dan janganlah kamu membuat orang menjauh." (HR. Bukhari dan Muslim).

Penutup

Apa yang kita inginkan di balik penelitian ini?

Ya, apa yang kita inginkan di balik penelitian ini?

Sesungguhnya kita ingin agar front Islam—yang merupakan front paling luas dan memiliki basis paling lebar—berdiri dalam satu barisan, dalam isu-isu krusial umat dan dalam problematika dakwah yang besar. Serta kita tidak menganggap perbedaan dalam masalah cabang (furu'), sikap, dan persoalan parsial (juz'iyyah) sebagai penghalang bagi kehendak untuk berkumpul, bersolidaritas, dan merapatkan barisan dalam menghadapi musuh bersama, serta dalam mewujudkan tujuan-tujuan agung yang disepakati oleh semua pihak.

Sesungguhnya perbedaan dalam pemahaman dan penafsiran parsial tidaklah membahayakan jika kita menyepakati prinsip-prinsip dasar (al-ushul al-asasiyyah) dan tujuan-tujuan universal (al-maqashid al-kulliyyah), serta jika kita meyakini bahwa kita bisa berbeda pendapat dalam hal-hal parsial dengan perbedaan yang tidak berujung pada perpecahan, permusuhan, maupun kebencian.

Dan hal tersebut hanya akan terealisasi jika kita mengetahui "Fikih Perbedaan Pendapat" (Fiqh al-Ikhtilaf) beserta adabnya, serta landasan-landasan atau pilar-pilar ilmiah dan akhlak yang mendasarinya.

Inilah yang diupayakan oleh penelitian ini, dan saya berharap telah diberi taufik untuk mencapai target yang saya tuju.

Terlebih lagi, perjuangan yang sedang diarungi oleh umat Islam kita dari samudra ke samudra demi pembebasan, pembangunan, kemajuan, dan persatuan di atas landasan agama kita yang lurus, mewajibkan kita untuk melupakan seluruh perbedaan cabang dan mengabaikan semua pertikaian sampingan agar kita berdiri dalam satu barisan menghadapi kekuatan jahat yang memusuhi kita dan mengintai kita. Kita perlu belajar bagaimana mereka berbeda pendapat di antara sesama mereka sendiri, namun mereka bersatu padu untuk melawan kita, sebuah hal yang telah diperingatkan oleh Al-Qur'an al-Karim kepada kita: "Adapun orang-orang yang kufur, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melaksanakan (perintah Allah dalam saling melindungi) itu, niscaya akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang besar." (Al-Anfal: 73).

Sesungguhnya individu, kelompok, dan umat, jika fitrahnya tetap selamat, maka kesulitan-kesulitan akan menyatukan mereka, dan peperangan akan menyatukan barisan mereka serta menghimpun kekuatan mereka. Demikianlah Allah mencintai orang-orang mukmin agar mereka menjadi: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh." (As-Saff: 4).

Sesungguhnya front Islam belum mampu mempersembahkan banyak hal bagi agama dan dunianya, terlepas dari modal besar yang dimilikinya dalam jiwa umat, dan dialah pemilik mayoritas yang sesungguhnya, serta dialah satu-satunya yang mengekspresikan nurani umat, sejarah, dan realitasnya.

Dan rahasia di balik kekurangan yang ada pada front Islam ini kembali—pertama dan terutama—kepada faktor bahwa kekuatannya tercerai-berai, pasukannya kocar-kacir, dan usahanya terbagi-bagi.

Seandainya front ini bersatu, merapatkan barisan, dan saling mengambil manfaat satu sama lain, serta landasan interaksi di antara mereka adalah saling melengkapi, keselarasan, dan kerja sama, bukannya kontradiksi, saling menjatuhkan, dan saling mendengki, niscaya ia akan menembus jalannya menuju masa depan secepat roket, bukan selambat kura-kira, sebagaimana karakter yang mendominasi perjalanan kita hari ini di banyak negara.

Maka dari itu, marilah kita memulai lembaran baru, yang di dalamnya kita membangun hubungan di antara kita berlandaskan pilar-pilar pemikiran dan akhlak yang telah kita sorot dalam studi kita ini.

Sungguh, saya telah menyerukan sebelumnya, khususnya dalam apa yang saya tulis di majalah Al-Ummah Qatar beberapa tahun lalu dengan judul "Di Mana Letak Kerusakan?" (Ayna al-Khalal?) dan telah diterbitkan dalam riset independen, tentang urgensi pertemuan antara kelompok-kelompok dan gerakan-gerakan yang beraktivitas untuk Islam, guna saling memahami dan berkoordinasi di antara mereka, memperdalam titik-titik kesepakatan, serta membuka pintu dialog persaudaraan pada poin-poin perbedaan, demi menguji apa yang dapat diuji, mempersempit ruang lingkupnya sebisa mungkin, dan saling memaafkan [memberi udzur] pada hal-hal yang tidak dapat disepakati.

Studi ini merupakan pendalaman dan penegasan terhadap seruan ini, yang saya harapkan tulus karena mengharap wajah Allah Ta'ala dan demi menolong agama-Nya. Bahkan, ini adalah seruan bagi seluruh ahli kiblat, dan setiap orang yang rida Allah sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya, Muhammad—shallallahu 'alaihi wa sallam—sebagai rasulnya, dan Al-Qur'an sebagai imamnya, agar mereka melupakan perbedaan dan perpecahan mereka dalam menghadapi kekuatan ateis, salibis, zionis, dan paganis yang memusuhi Islam, jika mereka memahami atau berakal!

Dan setiap penolakan terhadap seruan ini di masa yang kritis ini dianggap sebagai perilaku yang tidak memiliki pembenaran dan tidak dapat diterima, baik di sisi Allah maupun di sisi orang-orang yang beriman. Serta tidak berlandaskan pada logika agama, akhlak, ataupun kemaslahatan. Dan tidak mungkin ada hal di baliknya melainkan kemunafikan yang tersembunyi atau kebodohan yang nyata, sebagaimana dikatakan sejak dahulu tentang orang-orang fanatik yang ekstrem.

Dan dai yang mendapat taufik, yang telah dianugerahi hikmah oleh Allah, dialah yang mengadopsi seruan yang tulus ini, mengingatkannya, dan terus mendesaknya, hingga Allah membukakan ufuk, akal, dan hati untuknya, lalu mereka memenuhinya, "...Tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan izin Tuhannya..." (Al-A'raf: 58).

Imam Hasan al-Banna dan Fikih Perbedaan Pendapat

Dan saya tidak melihat di antara para pembaru yang saleh (al-mushlihin al-mujaddidin) dari kalangan tokoh Islam di era modern yang mengetahui fikih perbedaan pendapat, menyelami kedalamannya, menyadari urgensi penyatuan kalimat di antara kelompok-kelompok keagamaan dan lembaga-lembaga Islam, serta gigih dalam menyatukan barisan para aktivis Islam, seperti Imam Syahid Hasan al-Banna radiyallahu 'anhu.

Sebab, dakwah beliau muncul pada suatu fase di mana orang-orang didera oleh perpecahan dan perbedaan di berbagai bidang di tanah air Mesir, serta di seluruh tanah air Arab dan Islam.

Di bidang politik, khususnya setelah runtuhnya Kekhalifahan dan banyaknya bendera yang berkibar setelahnya, serta ketiadaan payung yang menghimpun kesatuan umat Islam di bawah panji akidah, dan kegagalan upaya-upaya yang dikerahkan untuk menghidupkan kembali gagasan Kekhalifahan atau memindahkannya ke negara lain. Maka muncullah bendera-bendera nasionalisme dan patriotisme yang saling menjauh satu sama lain, bahkan saling memerangi satu sama lain, serta dibentuklah partai-partai politik yang sepakat untuk tidak sepakat hingga para musuh memanfaatkannya untuk membenturkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain.

Di bidang pemikiran, muncul seruan "Westernisasi" (al-Taghrib) dan ajakan untuk mengikuti peradaban Barat dalam kebaikan maupun keburukannya, manis maupun pahitnya, yang mereka maksudkan dengannya adalah tren liberal, demokratis, dan kapitalis dalam peradaban Barat.

Dan di seberang mereka ada orang-orang yang menyerukan sayap kiri sosialis atau komunis, meskipun suara mereka lebih samar [pelan] pada masa itu.

Dan yang lainnya menyerukan isolasi dari peradaban, dan menyelamatkan diri dari keburukannya dengan menutup jendela-jendela darinya.

Di bidang keagamaan, terdapat beberapa front yang masing-masing memiliki haluannya: front Al-Azhar dengan mazhab yang empat serta perbedaan para ulamanya seputar ijtihad dan taklid [mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya]; front Sufi dengan tarekat-tarekatnya, para syekhnya, pengikutnya, serta penetrasinya ke dalam lapisan masyarakat yang tidak sedikit; dan front kelompok-kelompok Islam yang juga terpecah di antara sesama mereka: Al-Jam'iyyah Al-Syar'iyyah, Jam'iyyah Anshar Al-Sunnah, Jam'iyyah Al-Syubban Al-Muslimin (Asosiasi Pemuda Muslim), Syubban Sayyidina Muhammad, dan lain-lain.

Sejak Profesor Al-Banna memulai dakwahnya di kota Ismailia, beliau mendapati perbedaan pendapat berkobar di antara kelompok-kelompok keagamaan, khususnya antara kubu Salafi dan kubu Sufi. Perbedaan ini bahkan berpindah ke dalam masjid-masjid, sehingga para jemaah salat pun terbelah menjadi dua kelompok yang saling mencela satu sama lain, tidak menerima salat di belakang kelompok lain, dan saling melempar tuduhan hingga ke tingkat mengkafirkan (takfir). Hal ini membuat Syahid Al-Banna meninggalkan masjid-masjid dengan segala perbedaan tajamnya, dan memalingkan wajahnya menuju perkumpulan-perkumpulan lain yang bersih dari hambatan-hambatan [penyakit psikologis] ini, meskipun mereka masih kurang dalam komitmen keagamaan, yaitu di klub-klub, kedai-kedai kopi, dan sejenisnya.

Sungguh, Imam Al-Banna sangat bijaksana dalam menangani perkara-perkara perbedaan pendapat, baik yang bersifat pemikiran maupun keagamaan.

Beliau tidak menolak mentah-mentah semua yang diucapkan oleh para pemilik pemikiran kontemporer/buatan manusia mengenai nasionalisme dan patriotisme, melainkan beliau membagi dan mengklasifikasikannya, kemudian menerima atau menolak darinya berdasarkan standar parameter yang lurus yang bersumber dari Islam itu sendiri.

Beliau menerima makna-makna nasionalisme dan patriotisme yang tidak bertentangan dengan Islam, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam risalah Da'watuna (Dakwah Kami).

Akan tetapi, beliau memberikan perhatian yang sangat besar pada perbedaan pendapat keagamaan, dan menangani hal tersebut di lebih dari satu risalahnya. Bahkan beliau merumuskan Al-Ushul Al-'Isyrin (Dua Puluh Prinsip) untuk menjadi batas minimal yang dapat mempersatukan kelompok-kelompok yang bergerak melayani Islam. Oleh karena itu, beliau membiarkan beberapa perkara tanpa memberikan keputusan final yang kaku, seperti dalam masalah tawasul [perantara dalam doa], komitmen dalam ibadah, dan sejenisnya, dengan maksud untuk mengonsolidasikan barisan dan menyatukan kalimat.

Dari sinilah orientasi beliau tertuju pada persoalan-persoalan universal (al-qadhaya al-kulliyyah), bukan pada masalah-masalah parsial (al-masail al-juz'iyyah). Sebab, perkara pertama berpotensi menyatukan dan menghimpun, sedangkan perkara kedua berpotensi menjauhkan dan memecah belah.

Dan barangkali termasuk hal yang bermanfaat bagi kita di sini adalah mencatat apa yang beliau sebutkan dalam risalah Da'watuna mengenai sikap dakwah terhadap perbedaan keagamaan, sebuah hal yang menunjukkan kedalaman fikih pria ini, cahaya mata hatinya, serta kegigihannya sejak dini untuk membangun bukan meruntuhkan, dan untuk menghimpun bukan mencerai-beraikan.

Dan saya telah menyebutkan sebagian dari hal itu dalam buku saya Al-Shahwah Al-Islamiyyah bayna Al-Juhud wa Al-Tatharruf (Kebangkitan Islam di antara Pengingkaran dan Ekstremisme), dan tidak ada salahnya untuk mengulanginya di sini sebagai pengingat dan penegasan, karena inilah tempatnya.

Beliau rahimahullah Ta'ala berkata: "Sekrung saya berbicara kepadamu mengenai dakwah kita di hadapan perbedaan-perbedaan keagamaan dan pandangan-pandangan mazhab."

Kami Menghimpun dan Tidak Memecah Belah

"Ketahuilah—semoga Allah memberikan pemahaman fikih kepadamu—terlebih dahulu: sesungguhnya dakwah Ikhwanul Muslimin adalah dakwah yang bersifat umum, tidak bernisbah kepada kelompok khusus tertentu, dan tidak berpihak kepada suatu pandangan yang dikenal di kalangan manusia dengan corak khusus serta konsekuensi dan ekses tertentu. Dakwah ini tertuju pada inti dan lubuk agama, serta menghendaki agar arah pandangan dan tekad dapat bersatu sehingga amal menjadi lebih bermanfaat dan hasilnya menjadi lebih agung serta lebih besar. Maka, dakwah Ikhwan adalah dakwah yang putih bersih, murni, tidak bercorak dengan suatu warna tertentu. Ia selalu bersama kebenaran di mana pun berada, mencintai kesepakatan (ijma'), dan membenci keganjilan (syudzudz). Sesungguhnya musibah terbesar yang menimpa kaum Muslimin adalah perpecahan dan perbedaan, sedangkan fondasi kemenangan mereka adalah cinta dan persatuan."

"Dan tidak akan pernah menjadi baik generasi akhir umat ini melainkan dengan apa yang telah membuat baik generasi awalnya. Ini adalah kaidah dasar dan tujuan yang maklum bagi setiap saudara Muslim, serta akidah yang tertanam kuat di dalam jiwa kami, yang menjadi muara tindakan kami dan yang kami serukan."

Perbedaan Pendapat Adalah Suatu Keniscayaan

"Di samping itu, kami meyakini bahwa perbedaan pendapat dalam masalah cabang (furu') agama merupakan hal yang tidak dapat dihindari secara keniscayaan. Dan mustahil kita dapat bersatu dalam masalah cabang, pandangan, serta mazhab-mazhab ini karena beberapa alasan: di antaranya adalah perbedaan akal dalam hal kuat atau lemahnya melakukan istinbat [penggalian hukum], pemahaman terhadap dalil atau ketidaktahuan terhadapnya, serta penyelaman ke dalam lubuk makna dan keterkaitan antara hakikat yang satu dengan yang lain. Sementara agama ini terdiri atas ayat-ayat, hadis-hadis, dan teks-teks (nushush) yang ditafsirkan oleh akal dan nalar dalam batasan bahasa serta kaidah-kaidahnya, sedangkan manusia dalam hal tersebut sangatlah bertingkat-tingkat, maka perbedaan pendapat pasti terjadi."

"Di antaranya juga adalah luas dan sempitnya ilmu, di mana yang satu ini telah sampai kepadanya apa yang belum sampai kepada yang itu, dan yang lain pun demikian pula keadaannya. Sungguh, [Imam] Malik pernah berkata kepada Abu Ja'far [Al-Manshur]: 'Sesungguhnya para sahabat Rasulullah telah berpencar di berbagai kota, dan pada setiap kaum terdapat ilmu. Jika engkau memaksa mereka pada satu pandangan saja, niscaya akan terjadi fitnah.'"

"Di antaranya pula adalah perbedaan lingkungan, sehingga pengaplikasiannya pun berbeda dengan berbedanya setiap lingkungan. Sungguh, Anda melihat Imam Syafi'i radiyallahu 'anhu berfatwa dengan qaul qadim (pendapat lama) di Irak dan berfatwa dengan qaul jadid (pendapat baru) di Mesir. Beliau pada kedua kondisi tersebut mengambil apa yang telah tampak jelas baginya dan apa yang terang di sisinya, tidak lain hanya untuk mencari kebenaran pada kedua hal tersebut."

"Di antaranya juga adalah perbedaan ketenteraman hati terhadap suatu riwayat ketika menerimanya. Di saat kita mendapati perawi ini berstatus tsiqah [terpercaya] menurut imam ini sehingga jiwanya merasa tenteram kepadanya dan merasa tenang untuk mengambil riwayatnya, Anda melihat perawi tersebut dinilai cacat (majruh) menurut imam yang lain karena apa yang diketahuinya tentang kondisi perawi tersebut."

"Di antaranya pula adalah perbedaan dalam mengukur petunjuk dalil (dalalat). Yang ini menganggap amalan penduduk [Madinah] lebih didahulukan daripada khabar ahad [hadis yang diriwayatkan oleh satu atau sedikit jalur] misalnya, sedangkan yang itu tidak berpendapat demikian bersamanya, dan begitulah seterusnya..."

Ijmak dalam Perkara Cabang Adalah Hal yang Mustahil

"Semua alasan ini membuat kami meyakini bahwa konsensus (ijma') atas satu perkara tunggal dalam masalah cabang (furu') agama adalah tuntutan yang mustahil. Bahkan, hal itu bertentangan dengan tabiat agama ini. Sesungguhnya Allah menghendaki agar agama ini tetap ada, abadi, menyertai zaman, dan seiring dengan waktu. Oleh karena itu, agama ini mudah, fleksibel, ringan, dan luwes; tidak ada kejumudan dan tidak ada sikap mempersulit di dalamnya."

Kami Memberi Udzur kepada Orang-Orang yang Menyelisihi Kami

"Kami meyakini hal ini, maka kami mencari udzur [alasan pembenaran] bagi orang-orang yang menyelisihi kami dalam sebagian perkara cabang (far'iyyat). Kami memandang bahwa perbedaan ini selamanya tidak boleh menjadi penghalang bagi keterikatan hati, saling bertukar cinta, dan tolong-menolong dalam kebaikan. Serta makna Islam yang luas dapat meliputi kami dan mereka dengan batasan yang paling utama dan cakupan yang paling luas. Bukankah kita adalah Muslim dan mereka pun demikian? Bukankah kita ingin merujuk pada hukum yang menenteramkan jiwa kita dan mereka pun menginginkan hal itu? Bukankah kita dituntut untuk mencintai bagi saudara-saudara kita apa yang kita cintai bagi diri kita sendiri? Maka, untuk apa perbedaan [yang memecah belah] itu kalau begitu?... Dan mengapa pandangan kita tidak menjadi ruang lingkup kajian bagi mereka sebagaimana pandangan mereka bagi kita?... Dan mengapa kita tidak saling memahami dalam suasana yang jernih dan penuh cinta jika memang ada hal yang menuntut untuk saling memahami?"

"Mereka itu adalah para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagian mereka dahulu saling berbeda pendapat dengan sebagian yang lain dalam berfatwa. Namun, apakah hal itu menimbulkan perselisihan di antara mereka di dalam hati? Dan apakah hal itu mencerai-beraikan persatuan mereka atau memutuskan ikatan mereka? Ya Allah, tentu tidak! Dan hadis tentang salat Asar di Bani Quraizhah tidaklah jauh dari hal ini."

Jika mereka saja telah berselisih, padahal mereka adalah manusia yang paling dekat masanya dengan masa kenabian dan paling mengetahui tentang indikasi-indikasi hukum (qarā'in al-ahkām), maka bagaimana dengan kita yang saling bertikai dalam perselisihan-perselisihan sepele yang sama sekali tidak membahayakan? Dan jika para imam—yang merupakan manusia paling mengetahui tentang Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya—sebagian mereka telah berselisih dengan sebagian yang lain serta saling mendebat satu sama lain, mengapa kita tidak bisa berlapang dada sebagaimana mereka telah berlapang dada? Jika perselisihan telah terjadi pada masalah-masalah cabang (furu'iyyah) yang paling masyhur dan paling jelas seperti azan yang dikumandangkan lima kali dalam sehari semalam, yang di dalamnya telah terdapat teks-teks dalil (nash) serta riwayat (ātsār), maka bagaimana menurutmu dengan masalah-masalah pelik yang rujukannya kembali kepada nalar (al-ra'yu) dan penyimpulan hukum (al-istinbāth)?

Dan ada perkara lain yang sangat patut untuk direnungkan: sesungguhnya dahulu manusia apabila berselisih, mereka kembali kepada (Khalifah) yang disyaratkan memiliki kemampuan kepemimpinan (al-imāmah), lalu ia memutuskan perkara di antara mereka dan keputusannya tersebut menghilangkan perselisihan. Namun sekarang, di manakah Khalifah itu? Jika keadaannya demikian, maka sudah seharusnyalah kaum Muslimin mencari hakim (al-qādhī) terlebih dahulu, kemudian mengajukan perkara mereka kepadanya. Karena sesungguhnya perselisihan mereka tanpa adanya tempat merujuk tidak akan membawa mereka melainkan pada perselisihan yang lain.

Ikhwanul Muslimin mengetahui seluruh hujah dan alasan ini, oleh karena itu mereka menjadi manusia yang paling berlapang dada terhadap para penentang mereka. Mereka memandang bahwa pada setiap kaum terdapat ilmu, dan di dalam setiap dakwah terdapat kebenaran dan kebatilan. Maka mereka meneliti kebenaran lalu mengambilnya, serta berusaha dengan lemah lembut dan kasih sayang untuk meyakinkan para penentang dengan sudut pandang mereka. Jika mereka (para penentang) yakin, maka itulah yang diharapkan. Namun jika mereka tidak yakin, maka mereka tetaplah saudara seiman. Kita memohon hidayah kepada Allah untuk kita dan untuk mereka.

Itulah manhaj (metode) "Ikhwanul Muslimin" di hadapan para penentang mereka dalam masalah-masalah cabang (furu'iyyah) dalam agama Allah, yang dapat saya ringkas untuk Anda bahwa "Ikhwan" memperbolehkan perbedaan pendapat, membenci fanatisme terhadap opini (al-ta'ashshub li al-ra'yi), berusaha untuk menggapai kebenaran, dan mengarahkan manusia kepada hal tersebut dengan sarana kelembutan dan cinta yang paling halus. Selesai kutipan.

Dan inilah manhaj yang merepresentasikan wasatiah [moderat] Islam yang kami yakini dan kami serukan. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia-lah yang menunjukkan jalan (yang benar).

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat