Kaifa Nata'amal Ma'a Sunnah (1)

Bagaimana Kita Berinteraksi dengan Sunnah Nabawiyah (Yusuf Qardhawi)

BAB PERTAMA

Kedudukan Sunnah, Kewajiban Kita Terhadapnya, dan Bagaimana Kita Berinteraksi Bersamanya

  • Pasal Pertama: Kedudukan Sunnah dalam Islam.
  • Pasal Kedua: Kewajiban Umat Islam Terhadap Sunnah.
  • Pasal Ketiga: Prinsip-Prinsip Dasar dalam Berinteraksi dengan Sunnah.

Pasal Pertama

Kedudukan Sunnah dalam Islam

Al-Qur'an al-Karim adalah tanda kekuasaan yang paling agung dan mukjizat terbesar bagi Muhammad . Ia merupakan kitab yang terpelihara dan abadi, yang tidak mendatangkan kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya. Al-Qur'an adalah sumber pertama yang keotentikannya bersifat absolut (maqthū‘ bi tsubūtihi) dari awal hingga akhir. Berdasarkan hal itu, Al-Qur'an menjadi hujah atas seluruh sumber Islam dan dalil-dalil lainnya, dan tidak ada dalil lain yang dapat menjadikannya sebagai hujah atas Al-Qur'an.

Sunnah Nabawiyah hadir sebagai sumber berikutnya setelah Al-Qur'an, sekaligus berfungsi sebagai penjelas baginya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala kepada Rasul-Nya:

"... Kami telah menurunkan Żikr (Al-Qur’an) kepadamu agar engkau menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka..." (QS. An-Nahl: 44).

Maka Rasulullah adalah sang penjelas Al-Qur'an, baik melalui ucapan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrīr) beliau.

Melalui hal ini, kita mengetahui bahwa Sunnah adalah tafsir praktis dari Al-Qur'an, serta aplikasi nyata—dan juga ideal—dari Islam. Sebab, sang Nabi adalah wujud Al-Qur'an yang menafsirkan dan wujud Islam yang mengejawantah.

Makna ini telah dipahami oleh Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan fikih, basirah [mata hati], dan interaksi langsung beliau bersama Rasulullah . Beliau mengekspresikan hal tersebut dengan ungkapan yang cemerlang lagi balig [baku dan menyentuh] ketika ditanya mengenai akhlak Rasulullah . Beliau menjawab: "Akhlak beliau adalah Al-Qur'an." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam bab Shalat al-Musafirin (746), dan Ahmad (24269), dari ‘Aisyah)

Maka barang siapa yang ingin mengetahui manhaj [metode/jalan] praktis Islam beserta karakteristik dan rukun-rukunnya secara terperinci dan mengejawantah, maka hendaklah ia mengetahuinya di dalam Sunnah Nabawiyah, baik yang berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (fi‘liyah), maupun ketetapan (taqrīriyah).

Oleh karena itu, kata "Sunnah" secara bahasa berarti jalan atau metode. Sunnah merepresentasikan "hikmah" kenabian dalam menjelaskan Al-Qur'an, menerangkan hakikat-hakikat Islam, serta mengajarkannya kepada umat. Sungguh Allah telah menurunkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepada Rasul-Nya, sebagaimana Dia juga menjadikan hal itu sebagai bagian dari tugas penting beliau dalam membentuk umat. [Sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Sungguh, Allah benar-benar telah memberikan karunia kepada orang-orang mukmin ketika Dia mengutus di tengah-tengah mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Al-Hikmah (Sunnah). Sesungguhnya mereka sebelum itu benar-benar dalam kesesatan yang nyata." (QS. Ali 'Imran: 164). Dan Allah Ta'ala berfirman saat menyeru para wanita (istri-istri Nabi): "Ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah..." (QS. Al-Ahzab: 34). Dan tidak ada seorang pun yang lebih berhak untuk menjelaskan Al-Qur'an serta mengajarkan Islam selain orang yang kepadanya Al-Qur'an diturunkan dan yang ditugaskan untuk menjelaskannya kepada manusia, yaitu Rasul-Nya .]

Sunnah adalah Manhaj yang Komprehensif (Syumuli):

Jika manhaj Al-Qur'an merupakan manhaj yang menyeluruh lagi mencakup segala hal, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"... Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu..." (QS. An-Nahl: 89).

Maka manhaj Sunnah pun berjalan di dalam koridor manhaj Al-Qur'an, karena Sunnah adalah penjelas baginya.

Ia adalah sebuah manhaj yang dicirikan oleh "komprehensifitas" (syumūl) yang mencakup seluruh kehidupan manusia, baik secara panjang, lebar, maupun dalam. Yang kami maksud dengan panjang adalah ekstensi temporal dan vertikal, yang mencakup kehidupan manusia sejak lahir hingga wafat, bahkan sejak fase janin hingga kehidupan setelah kematian.

Yang kami maksud dengan lebar adalah ekstensi horizontal, yang mencakup seluruh bidang kehidupan, sehingga petunjuk kenabian tersebut senantiasa menyertai manusia di rumah, di pasar, di masjid, di jalan, dalam pekerjaan, dalam hubungan dengan Allah, hubungan dengan diri sendiri, hubungan dengan keluarga, serta hubungan dengan orang lain baik sesama muslim maupun non-muslim, bahkan hubungan dengan manusia, hewan, hingga benda mati.

(1) Sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Sungguh, Allah benar-benar telah memberikan karunia kepada orang-orang mukmin ketika Dia mengutus di tengah-tengah mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Al-Hikmah (Sunnah). Sesungguhnya mereka sebelum itu benar-benar dalam kesesatan yang nyata." (QS. Ali 'Imran: 164).

Dan Allah Ta'ala berfirman saat menyeru para wanita (istri-istri Nabi): "Ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah..." (QS. Al-Ahzab: 34). Dan tidak ada seorang pun yang lebih berhak untuk menjelaskan Al-Qur'an serta mengajarkan Islam selain orang yang kepadanya Al-Qur'an diturunkan dan yang ditugaskan untuk menjelaskannya kepada manusia, yaitu Rasul-Nya .

Yang kami maksud dengan dalam adalah ekstensi hingga ke relung terdalam kehidupan manusia. Manhaj ini mencakup fisik, akal, dan ruh; menyatukan aspek lahiriah dan batiniah; serta meliputi ucapan, perbuatan, dan niat.

Namun, hal yang sangat disayangkan adalah sebagian umat Islam hampir tidak mengenal Sunnah melainkan sebatas memanjangkan janggut, memendekkan pakaian, dan bersiwak menggunakan kayu arak/sugi. Mereka lalai dari komprehensifitas manhaj kenabian, yang mana setiap manusia dapat menemukan ruang untuk menjadikannya sebagai teladan (uswah), baik ia seorang pemuda maupun orang tua, seorang lajang maupun yang sudah menikah, dalam kondisi damai maupun perang, kaya maupun miskin, sebagai penguasa maupun rakyat, dan seterusnya.

Manhaj yang Seimbang (Mutawazin):

Ia adalah sebuah manhaj yang juga dicirikan oleh keseimbangan. Manhaj ini menyeimbangkan antara ruh dan fisik, antara akal dan hati, antara dunia dan akhirat, antara idealisme dan realitas, antara teori dan praktik, antara alam gaib dan alam nyata, antara kebebasan dan tanggung jawab, antara individualitas dan kolektivitas, serta antara ittiba‘ [mengikuti sunnah] dan ibtida‘ [membuat kebid’ahan].

Ia adalah manhaj pertengahan (wasath) bagi umat yang pertengahan, tidak ada sikap melampaui batas (thugyān) di dalamnya dan tidak pula ada sikap mengurangi (ikhsār).

"agar kamu tidak merusak timbangan itu. Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu." (QS. Ar-Rahman: 8-9).

Oleh karena itu, apabila beliau mengendus adanya kecenderungan dari sebagian sahabatnya menuju sikap berlebihan (ifrāth) atau kelalaian (tafrīth), beliau akan mengembalikan mereka dengan tegas kepada sikap pertengahan, serta memperingatkan mereka dari dampak buruk sikap ekstrem (ghuluw) dan teledor.

Karena alasan ini pula, beliau mengingkari tiga orang yang bertanya tentang ibadah beliau lalu mereka seolah-olah menganggapnya sedikit, dan hal itu belum memuaskan hasrat mereka untuk beribadah. Salah satu dari mereka bertekad untuk berpuasa sepanjang masa tanpa berbuka, yang lain berniat untuk shalat malam terus-menerus tanpa tidur, dan yang ketiga hendak menjauhkan diri dari wanita sehingga tidak akan menikah.

Ketika berita tentang ucapan mereka sampai kepada beliau, beliau bersabda:

«أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي»

Artinya: "Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi, aku berpuasa dan aku pun berbuka, aku shalat dan aku pun tidur, dan aku menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci sunnahku, ia bukan dari golonganku." (HR. Bukhari dan Muslim; Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5063) dan Muslim (1401), keduanya dalam Kitab an-Nikah, dari Anas).

Dan ketika beliau melihat sikap berlebihan Abdullah bin Amr dalam berpuasa, shalat malam, dan membaca Al-Qur'an, beliau mengembalikannya kepada sikap moderat seraya bersabda:

«إِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا»

Artinya: "Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atas dirimu (yaitu untuk beristirahat), matamu memiliki hak atas dirimu (yaitu untuk tidur), istrimu memiliki hak atas dirimu (yaitu untuk mendapatkan kesenangan dan kebersamaan), dan tamu yang mengunjungimu memiliki hak atas dirimu (yaitu untuk dihormati dan ditemani)." Maksudnya: maka berikanlah kepada setiap pemilik hak tersebut haknya. (HR. Bukhari dan Muslim; Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1975) dan Muslim (1159), keduanya dalam Kitab ash-Shiyam, dari Abdullah bin Amr).

Beliau adalah teladan tertinggi dalam hal keseimbangan dan moderasi di sepanjang hidupnya, sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh sunnah dan sirah [rekam jejak kehidupan] beliau bersama Tuhannya, bersama dirinya sendiri, bersama keluarganya, bersama para sahabatnya, serta bersama seluruh manusia. (Lihat mengenai hal itu dalam kitab kami: al-Hayah ar-Rabbaniyah wa al-‘Ilm, hal. 53-65, diterbitkan oleh Maktabah Wahbah, Kairo, cetakan ke-6, 1438 H - 2007 M)

Doa yang paling sering beliau panjatkan adalah doa yang bersumber dari Al-Qur'an:

"... Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan jagalah kami dari azab neraka." (QS. Al-Baqarah: 201). (Diriwayatkan oleh Muslim dalam bab adz-Dzikr wa ad-Du‘a (2720), dari Abu Hurairah)

Di antara doa beliau pula adalah:

«اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي، وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي فِيهَا مَعَادِي، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ»

Artinya: "Ya Allah, perbaikilah bagiku agamaku yang merupakan penjaga urusanku, perbaikilah bagiku duniaku yang di dalamnya terdapat penghidupanku, perbaikilah bagiku akhiratku yang merupakan tempat kembaliku, jadikanlah hidup ini sebagai tambahan bagiku dalam setiap kebaikan, dan jadikanlah kematian sebagai peristirahatan bagiku dari setiap keburukan." (HR. Muslim; Diriwayatkan oleh Muslim dalam bab adz-Dzikr wa ad-Du‘a (2720), dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (668), dari Abu Hurairah).

Manhaj yang Integratif (Takamuli):

Ia juga merupakan sebuah manhaj yang "integratif", di mana keimanan berintegrasi dengan pengetahuan, atau wahyu dengan akal, agar dari keduanya tercipta:

"... Cahaya di atas cahaya..." (QS. An-Nur: 35).

Di dalam manhaj ini, legislasi (tasyri‘) berintegrasi dengan edukasi (tarbiyah). Edukasi memiliki peran dalam pembentukan, peletakan fondasi, dan pengarahan; sedangkan legislasi memiliki peran dalam proteksi, penegakan hukum, pendisiplinan, dan hukuman. Maka edukasi saja tidak akan mencukupi tanpa adanya legislasi, dan legislasi saja tidak akan efektif tanpa adanya edukasi. Dan beliau adalah sosok yang menegakkan urusan edukasi sekaligus legislasi secara bersamaan.

Kekuatan pun berintegrasi dengan kebenaran (haq), atau kekuasaan (sulthān) dengan Al-Qur'an, atau negara dengan dakwah. Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasaan apa yang tidak bisa dicegah dengan Al-Qur'an. Barang siapa yang tidak bisa dicegah oleh kebenaran, maka ia akan dicegah oleh kekuatan; dan barang siapa yang menzalimi dakwah, maka ia akan ditertibkan oleh negara. Setiap instrumen tersebut memiliki ranahnya masing-masing yang tidak boleh dilanggar secara batil. Rasulullah adalah pemilik Al-Qur'an sekaligus kekuasaan secara bersamaan, atau pemilik dakwah sekaligus negara sekaligus. Beliau adalah orang yang mengimami manusia dalam shalat, memimpin mereka dalam pertempuran, memutuskan perkara di antara mereka saat terjadi perselisihan, dan memimpin mereka dalam urusan politik baik di masa damai maupun perang. Beliau tidaklah seperti Bani Israil pada sebagian fase sejarah mereka, di mana mereka diarahkan oleh seorang nabi yang memimpin dakwah, namun dikendalikan oleh seorang raja yang memimpin negara, sebagaimana diceritakan oleh Al-Qur'an kepada kita bahwa nabi mereka berkata kepada mereka:

"... Sesungguhnya Allah telah mengangkat Talut menjadi rajamu..." (QS. Al-Baqarah: 247).

Juga tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Muhammad apa yang pernah diriwayatkan dari Al-Masih mengenai pembagian kehidupan antara Allah dan Kaisar, di mana agama diserahkan kepada Allah sedangkan negara diserahkan kepada Kaisar. Sebaliknya, Allah mengajarkan beliau untuk mengucapkan:

"Katakanlah (Muhammad), 'Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan mati-ku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim)'." (QS. Al-An'am: 162-163).

Demikianlah beliau mengelola umat dan mengarahkan seluruh kehidupannya dengan Al-Kitab dan Al-Mizan [keadilan]. Maka barang siapa yang membangkang terhadap keduanya, ia akan ditertibkan oleh besi yang memiliki kekuatan hebat, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan keadilan agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan banyak manfaat bagi manusia..." (QS. Al-Hadid: 25).

Ibnu Taimiyah berkata: "Manusia mutlak membutuhkan kitab yang memberi petunjuk, serta besi yang menolong."

"... Dan cukuplah Tuhanmu menjadi Pemberi petunjuk dan Penolong." (QS. Al-Furqan: 31). (As-Siyasah asy-Syar'iyah fi Ishlah ar-Ra'i wa ar-Ra'iyah, hal. 133, diterbitkan oleh Kementerian Urusan Islam dan Wakaf, Arab Saudi, cetakan ke-1, 1418 H)

Dalam manhaj ini, kepemimpinan juga berintegrasi dengan rakyat. Pemimpin bukanlah sesosok malaikat yang terbang di angkasa, melainkan manusia yang berjalan di atas bumi. Tidak sepatutnya seorang pemimpin hidup di dalam kuil pertapaan yang terisolasi dari rakyat, melainkan ia harus berada di tengah-tengah mereka, berbagi duka dan suka bersama mereka, serta mendampingi mereka baik dalam kondisi sehat maupun saat tertimpa bala, sebagaimana keberadaan beliau . Dalam situasi krisis, beliau adalah orang pertama yang merasakan lapar dan orang terakhir yang merasa kenyang. Di dalam peperangan, beliau berada di barisan paling depan. Di dalam shalat, beliau adalah imam mereka. Di dalam akhlak, beliau adalah teladan mereka. Sampai-sampai datang seorang asing, ia tidak dapat membedakan beliau di antara para sahabatnya, lalu orang itu bertanya: "Yang manakah di antara kalian yang bernama Muhammad?!" Ketika mereka sedang membangun masjid dan mengangkut batu-batu, beliau pun ikut mengangkut bersama mereka dan berpartisipasi dengan tenaganya dalam pembangunan, hingga sebagian dari mereka melantunkan bait syair:

Sungguh, jika kita duduk santai sementara Nabi bekerja,

Maka tindakan kita itu benar-benar sebuah perbuatan yang sesat.

[Lihat: Sirah Ibnu Hisyam (1/496), ditahkik oleh Mustafa as-Saqqa dan kawan-kawan, diterbitkan oleh Maktabah wa Mathba‘ah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladihi di Mesir, cetakan ke-2, 1375 H - 1955 M. Dan lihat: Fathul Bari (7/247), ditahkik oleh Muhibbuddin al-Khatib, diterbitkan oleh Dar al-Ma'rifah, Beirut, 1379 H]

Kaum mukminin pun saling berintegrasi satu sama lain di bawah naungan manhaj ini demi membangun masyarakat yang mereka cita-citakan dan umat teladan mereka, serta demi menyampaikan risalah mereka kepada dunia. Mereka semua bertanggung jawab atas tugas ini melalui integrasi (takāmul) dan jaminan sosial (takāful), masing-masing di posisinya dan sesuai dengan kemampuannya. Orang yang berilmu mendermakan ilmunya, orang kaya mendermakan hartanya, orang yang memiliki kedudukan mendermakan pengaruhnya, dan setiap orang yang mempunyai kekuatan atau kapabilitas mendermakan apa yang ada pada dirinya sesuai kesanggupannya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Orang yang paling rendah di antara mereka dapat bergerak atas nama jaminan mereka, orang yang paling jauh dapat dilindungi oleh mereka, dan mereka merupakan satu kesatuan tangan yang kuat dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, baik laki-laki maupun perempuan yang beriman, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah..." (QS. At-Tubah: 71).

Manhaj yang Realistis (Waqi‘i):

Sunnah juga merupakan manhaj yang realistis, yang tidak memperlakukan manusia seolah-olah mereka adalah malaikat-malaikat yang bersayap. Sebaliknya, Sunnah memperlakukan mereka sebagai manusia yang memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar; mereka memiliki naluri dan syahwat, memiliki kedaruratan dan kebutuhan, sebagaimana mereka juga memiliki kerinduan spiritual yang luhur serta orientasi menuju alam malaikat yang tinggi. Mereka diciptakan dari tanah dan lumpur hitam yang diberi bentuk, di samping bahwa di dalam diri mereka terdapat tiupan dari ruh Allah.

Maka bukanlah hal yang mengherankan jika manusia bisa naik dan turun, bangkit dan tersungkur, mendapat petunjuk dan tersesat, istikamah dan menyimpang, serta bermaksiat kepada Allah lalu bertobat.

Ketika sebagian sahabat mengira bahwa dirinya telah menjadi munafik karena kondisinya saat berada di rumah berubah dari kondisinya saat berada di hadapan Rasulullah, ia keluar sambil berlari hingga sampai kepada Rasulullah seraya berseru: "Hanzhalah telah munafik! Hanzhalah telah munafik!" Ia menjelaskan kemunafikan tersebut kepada Rasulullah bahwa ketika ia berada bersama beliau, hatinya menjadi lembut, air matanya menetes, ia mengingat Tuhannya, dan menghadirkan akhirat seolah-olah terpampang jelas di depan matanya. Namun, apabila ia kembali ke rumahnya, ia bersenda gurau dengan anak-anak, bercengkrama dengan istri, dan melupakan kondisi yang dialaminya tadi. Maka Rasul yang mulia bersabda: "Wahai Hanzhalah, sekiranya kalian terus-menerus berada dalam kondisi sebagaimana saat kalian berada di sisiku dan di dalam zikir, niscaya para malaikat akan menyalami kalian di atas tempat tidur kalian dan di jalan-jalan kalian. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, berproseslah sesaat demi sesaat." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab at-Taubah (2750), dari Hanzhalah al-Usaidi)

Demikianlah beliau mengakui bahwa manusia terkadang bisa menjadi jernih dan suci, namun di kala lain bisa lalai dan terlelap. Tidak ada dosa dalam hal itu selama ia membagi waktu dan kehidupannya antara bagian untuk dirinya sendiri dan hak Tuhannya, atau antara urusan dunia dan akhiratnya. Sebagaimana pepatah mengatakan: "Sesaat untuk hatimu, dan sesaat untuk Tuhanmu!"

Oleh karena itu, Sunnah sangat memperhatikan kelemahan manusia. Sunnah memperluas wilayah hal-hal yang mubah [boleh] dan mempersempit wilayah hal-hal yang diharamkan. Disebutkan dalam sebuah hadis:

مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوا مِنَ اللَّهِ عَافِيَتَهُ؛ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا

Artinya: "Apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya maka ia adalah halal, apa yang Dia haramkan maka ia adalah haram, dan apa yang Dia diamkan maka ia adalah dimaafkan (dimaafkan). Maka terimalah pemberian maaf dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak pernah melupakan sesuatu pun." Kemudian beliau membaca ayat: «وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا» [Artinya: "... dan Tuhanmu tidak sekali-kali lupa."] (QS. Maryam: 64). (Diriwayatkan oleh al-Bazzar (4087) dan ia berkata: "Sanadnya saleh [baik]." Dan al-Hakim dalam Kitab at-Tafsir (2/375) dan ia mensahihkan sanadnya, serta disepakati oleh adz-Dzahabi. Juga al-Baihaqi dalam Kitab adh-Dhahaya (10/12). Al-Haitsami berkata dalam Majma‘ az-Zawaid (794): "Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabarani dalam al-Kabir, sanadnya hasan dan para perawinya dinilai tsiqah [terpercaya]." Dari Abu ad-Darda)

Sunnah juga memperhatikan kelemahan manusia dengan membolehkan hal-hal yang darurat saat menghadapi perkara yang dilarang. Bahkan Sunnah memperhatikan kebutuhan-kebutuhan manusia dengan membolehkan sebagian hal yang diharamkan ketika terdapat kebutuhan mendesak (hājah), sebagaimana Rasulullah memberikan keringanan (rukhshah) kepada dua orang sahabat untuk mengenakan kain sutra ketika keduanya mengeluhkan penyakit gatal-gatal. (Sebagaimana terdapat dalam hadis yang disepakati kesahihannya (muttafaq 'aleih) dari Anas, ia berkata: "Nabi memberikan keringanan bagi az-Zubair dan Abdurrahman untuk mengenakan kain sutra karena penyakit gatal yang diderita keduanya." Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5839) dan Muslim (2076), keduanya dalam Kitab al-Libas, dari Anas)

Sunnah pun memperhatikan realitas manusia beserta kelemahannya apabila ia terjerumus ke dalam kemaksiatan. Sunnah tidak menutup pintu tobat di hadapan wajahnya, melainkan membukanya lebar-lebar agar ia dapat mengetuknya seraya memohon ampunan dan kembali kepada Tuhannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

إِنَّ اللَّهَ جَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

Artinya: "Sesungguhnya Allah jalla wa 'ala membentangkan tangan-Nya di malam hari agar bertobat orang yang berbuat dosa di siang hari, dan Dia membentangkan tangan-Nya di siang hari agar bertobat orang yang berbuat dosa di malam hari, hingga matahari terbit dari tempat terbenamnya." (HR. Muslim; Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab at-Taubah (2759), dan Ahmad (19529), dari Abu Musa).

Dan dalam hadis yang lain:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا فَتَسْتَغْفِرُوا، لَذَهَبَ اللَّهُ بِكُمْ، وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ فَيَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ، فَيَغْفِرُ لَهُمْ

Artinya: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya kalian tidak berbuat dosa lalu memohon ampunan, niscaya Allah akan melenyapkan kalian dan mendatangkan suatu kaum yang mereka berbuat dosa lalu memohon ampun kepada Allah, kemudian Allah mengampuni mereka." (HR. Muslim; Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab at-Taubah (2749), dan Ahmad (8082), dari Abu Hurairah).

Sunnah pun memperhatikan perbedaan kondisi manusia serta variasi di antara mereka, baik yang bersifat kodrati (wahbiyah) maupun yang diusahakan (kasbiyah). Oleh karena itu, Rasul yang mulia kerap menjawab satu pertanyaan yang sama dari beberapa orang yang berbeda dengan jawaban yang beraneka ragam demi menjaga perbedaan kondisi mereka. Beliau tidak memperlakukan orang tua dengan perlakuan yang sama seperti kepada pemuda, dan tidak memperlakukan manusia dalam kondisi darurat dengan perlakuan yang sama seperti dalam kondisi lapang dan sukarela.

Sebagaimana beliau juga memperhatikan adat istiadat berbagai kaum serta perbedaannya. Karena itu, beliau mengizinkan orang-orang Habasyah untuk bermain tombak di dalam masjidnya pada hari raya, dan mengizinkan ‘Aisyah untuk menonton mereka dari balik pundak beliau. (Muttafaq 'aleih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (949, 950) dan Muslim (892), keduanya dalam Kitab Shalat al-‘Idayn, dari ‘Aisyah) Beliau juga membiarkan anak-anak perempuan mendatangi ‘Aisyah untuk bermain bersamanya (Muttafaq 'aleih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Adab (6130), dan Muslim dalam Fadhail ash-Shahabah (2440), dari ‘Aisyah) demi memperhatikan usianya yang masih muda.

Demikian pula Allah mensyariatkan hiburan dalam pesta pernikahan, menyambut kepulangan orang yang bepergian jauh, dan yang lainnya demi memperhatikan kebutuhan manusia terhadap hiburan dan rekreasi jiwa (tarwīh). [Lihat kitab kami: Malamihi al-Mujtamai' al-Muslim, hal. 239-316, bab: al-Lahwu wa al-Funun, diterbitkan oleh Maktabah Wahbah Kairo, cetakan ke-5, 1433 H - 2012 M]

Peristiwa-peristiwa dalam masalah ini sangat banyak, dan contoh-contohnya tidak terhitung. Semuanya menginformasikan tentang realisme manhaj Robbani dan kenabian ini.

Manhaj yang Memudahkan (Muyassar):

Di antara karakteristik manhaj ini adalah bahwa ia juga dicirikan oleh kemudahan, keleluasaan, dan toleransi (samāhah). Ini merupakan salah satu buah dari realismenya. Di antara sifat-sifat Rasul ini yang termaktub di dalam kitab-kitab terdahulu seperti Taurat dan Injil adalah:

"... yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah mereka dari yang munkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka..." (QS. Al-A'raf: 157).

Maka tidak ada satu pun di dalam Sunnah Nabi ini yang menyulitkan manusia dalam urusan agama mereka, atau memberatkan mereka dalam urusan dunia mereka. Sebaliknya, beliau bersabda tentang dirinya sendiri:

إِنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ

Artinya: "Sesungguhnya aku hanyalah rahmat yang dihadiahkan." Beliau menginterpretasikan firman Allah Ta'ala: "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." (QS. Al-Anbiya: 107). (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Kitab al-Iman (1/35), dan ia mensahihkannya sesuai syarat keduanya (Bukhari-Muslim), serta disepakati oleh adz-Dzahabi. Disahihkan pula oleh al-Albani dalam ash-Shahihah (490), dari Abu Hurairah)

Dan beliau bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْنِي مُعَنِّتًا، وَلَا مُتَعَنِّتًا، وَلَكِنْ بَعَثْنِي مُعَلِّمًا مُيَسِّرًا

Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak mengutusku untuk mempersulit orang lain dan tidak pula untuk mencari-cari kesulitan bagi diriku sendiri, akan tetapi Dia mengutusku sebagai seorang pengajar yang memudahkan." (HR. Muslim; Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab ath-Thalaq (1478), dan Ahmad (14516), dari Jabir bin Abdullah).

Ketika beliau mengutus Abu Musa dan Mu'adz ke Yaman, beliau berpesan kepada keduanya dengan sebuah wasiat yang ringkas namun mencakup segala hal:

يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا، وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا، وَتَطَاوَعَا وَلَا تَخْتَلِفَا

Artinya: "Mudahkanlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari, serta saling bersepakatlah kalian berdua dan jangan berselisih." (HR. Bukhari dan Muslim; Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3038) dan Muslim (1733), keduanya dalam Kitab al-Jihad, dari Abu Musa al-Asy'ari).

Beliau bersabda saat mengajarkan umatnya:

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

Artinya: "Mudahkanlah dan jangan mempersulit, dan berilah kabar gembira serta jangan membuat orang lari." (HR. Bukhari dan Muslim; Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-‘Ilm (69), dan Muslim dalam Kitab al-Jihad (1734), dari Anas).

Beliau juga bersabda kepada para sahabatnya setelah mereka menghardik seorang Arab Badui yang kencing di dalam masjid:

إِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُمْ مُعَسِّرِينَ

Artinya: "Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, dan kalian tidak diutus untuk mempersulit." (HR. Bukhari; Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Wudhu (220), dari Abu Hurairah).

Dan Beliau bersabda mengenai risalahnya: "Sesungguhnya aku diutus dengan agama yang lurus lagi penuh toleransi [mudah]" (Diriwayatkan oleh Ahmad (24855). Para mukharrijnya [tim peneliti hadis] berkata bahwa hadis ini kuat, dan disahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Taghliq al-Ta'liq (2/43), serta Al-Albani dalam as-Shahihah (2924), dari Aisyah).

Dan Beliau bersabda: "Wahai manusia, hendaklah kalian melakukan amalan yang kalian mampu, karena sesungguhnya Allah tidak akan bosan [dalam memberi pahala] sampai kalian bosan [dalam beramal]" (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1970) dan Muslim (782), keduanya dalam kitab Puasa, dari Aisyah).

Sesungguhnya Beliau berjalan di bawah cahaya manhaj [metode] Al-Qur'an yang memaklumkan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menghendaki kesukaran bagi mereka, serta bahwa Dia tidak menjadikan kesempitan bagi mereka dalam agama. Allah berfirman di akhir ayat tentang thaharah [bersuci]: “Allah tidak bermaksud menyulitkan kamu,” [QS. Al-Ma'idah: 6].

Allah juga berfirman setelah ayat-ayat tentang wanita-wanita yang haram dinikahi: “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.” [QS. An-Nisa': 28].

Nabi juga telah memperingatkan agar tidak bersikap tanatthu' [berlebih-lebihan dalam ucapan dan perbuatan] serta ghuluw [melampaui batas] dalam agama [Sebagaimana dalam hadis Ibnu Abbas: "Jauhilah oleh kalian sikap ghuluw [melampaui batas] dalam agama, karena sesungguhnya hancurnya orang-orang sebelum kalian adalah akibat ghuluw dalam agama." Diriwayatkan oleh Ahmad (1851), dan para mukharrijnya berkata: Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim. Diriwayatkan juga oleh An-Nasa'i (3057), Ibnu Majah (3029), dan Ibnu Khuzaimah (2867), semuanya dalam kitab Manasik]. Oleh karena itu, Beliau tidak mensyariatkan rahbaniah [kependetaan/asketisme ekstrem], tabattul [membujang selamanya], dan mengharamkan hal-hal yang baik. Sebaliknya, Beliau menyeru untuk menikmati kehidupan dengan pertengahan [moderat]. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan" (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Iman (91), dan Ahmad (3789), dari Ibnu Mas'ud), "Sesungguhnya Allah senang melihat dampak nikmat-Nya pada hamba-Nya" (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Adab (2819) dan beliau menghasankannya, At-Thoyalisi (2375), Al-Hakim dalam kitab Makanan (4/135) dan beliau menshahihkan sanadnya serta disetujui oleh Ad-Dzahabi, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi (2260), dari Abdullah bin Amr).

Beliau juga mensyariatkan rukhshah [keringanan] dan kemudahan dalam thaharah, shalat, puasa, dan haji. Beliau mensyariatkan tayamum sebagai pengganti wudhu, mensyariatkan shalat qashar [meringkas shalat] dan jama' [menggabungkan shalat] dalam perjalanan [safar], serta mensyariatkan shalat dalam keadaan duduk, berbaring miring, dan dengan isyarat saat sakit sesuai batas kemampuan. Beliau juga mensyariatkan berbuka [tidak berpuasa] pada bulan Ramadan bagi orang sakit, musafir, wanita hamil, dan wanita yang menyusui. Beliau bersabda mengenai perihal seorang pria yang dilihatnya sedang dinaungi oleh orang-orang dan dipercikkan air ke tubuhnya dalam perjalanan [safar]: "Bukanlah termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan [safar]"( Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1946) dan Muslim (1115), keduanya dalam kitab Puasa, dari Jabir); artinya: dalam jenis perjalanan yang berat dan melelahkan seperti ini.

Bahkan, Beliau membolehkan menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, serta antara shalat Maghrib dan Isya, di Madinah, tanpa sebab perjalanan [safar] maupun hujan. Ketika Ibnu Abbas selaku periwayat hadis ditanya: "Apa yang Beliau inginkan dengan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab: "Beliau tidak ingin menyulitkan umatnya" (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatnya Para Musafir (705), dan Ahmad (1953), dari Ibnu Abbas), yang berarti: bertujuan untuk menghilangkan kesempitan [raf'ul haraj] dari umatnya.

Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah senang jika keringanan-keringanan-Nya [rukhshah-Nya] dilaksanakan sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan" (Diriwayatkan oleh Ahmad (5866), dan para mukharrijnya berkata bahwa hadis ini shahih. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Puasa (2027), Ibnu Hibban dalam kitab Shalat (2742), dan Al-Arna'uth berkata: Sanadnya kuat. Serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (564), dari Ibnu Umar), "Sesungguhnya Allah senang jika perintah-perintah-Nya yang kuat ['aza'im-Nya] dilaksanakan" (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Kebajikan dan Berbuat Baik (354), dan Al-Arna'uth berkata: Sanadnya shahih. Serta diriwayatkan oleh At-Thabrani (11/323), dari Ibnu Abbas. Lihat kitab kami Al-Muntaqa hadis nomor (563)).

Beliau juga melarang para sahabatnya dari berpuasa wishal [puasa menyambung hari tanpa berbuka] (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Berpegang Teguh pada Al-Kitab dan As-Sunnah (7299), dan Muslim dalam kitab Puasa (1103) dari Abu Hurairah); sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka. Sebagaimana Beliau menganjurkan mereka untuk menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan sahur demi memberikan kemudahan bagi mereka (Sebagaimana dalam hadis Muttafaqun 'Alaih, dari Sahl bin Sa'd: Bahwa Rasulullah bersabda: "Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1957) dan Muslim (1098), keduanya dalam kitab Puasa).

Sebagian sahabat mengadu kepada Beliau bahwa Amr bin al-Ash terkena janabah [hadas besar], lalu ia mengimami shalat mereka dengan bertayamum tanpa mandi wajib. Ketika Rasulullah bertanya kepadanya tentang hal itu, ia menyebutkan bahwa malam itu sangat dingin. Ia berkata: "Dan aku mengingat firman Allah Ta'ala: 'Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.' [QS. An-Nisa': 29]." Maka Rasulullah pun tersenyum (Diriwayatkan oleh Ahmad (17812), dan para mukharrijnya berkata bahwa hadis ini shahih. Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dalam kitab Thaharah (334), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (361)). Hal ini merupakan dalil atas persetujuan [iqrar] Beliau terhadap perbuatannya.

Dalam peristiwa lain, seorang pria mengalami luka-luka, kemudian ia terkena janabah. Sebagian orang memberinya fatwa agar ia tetap mandi wajib meskipun sedang terluka. Akibatnya, lukanya semakin parah lalu ia meninggal dunia. Ketika kabar tersebut sampai kepada Nabi , Beliau bersabda: "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membalas mereka! Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengetahui? Karena sesungguhnya obat dari kebodohan/ketidaktahuan hanyalah bertanya" (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Thaharah (336, 337) dan Ad-Daraquthni dalam kitab Thaharah (729), dan dinukil dari gurunya di dalam kitab tersebut, yaitu Abu Bakar bin Abi Dawud, perkataannya: "Ini adalah sunnah yang hanya diriwayatkan sendirian oleh penduduk Makkah, lalu dibawa oleh penduduk al-Jazirah. Tidak ada yang meriwayatkannya dari 'Atha', dari Jabir, selain Az-Zubair bin Khariq, dan dia tidak kuat. Al-Auzai menyelisihinya, lalu meriwayatkannya dari 'Atha', dari Ibnu Abbas, dan inilah yang benar." Hadis ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (364), tanpa kalimat: "Sesungguhnya cukup baginya...".).

Pasal Kedua

Kewajiban Umat Islam Terhadap Sunnah

Oleh karena itu, Sunnah Nabawiyah adalah manhaj [metode/pedoman] terperinci bagi kehidupan individu muslim dan masyarakat muslim. Sunnah merepresentasikan—sebagaimana telah kami isyaratkan—Al-Qur'an yang ditafsirkan, dan Islam yang diejawantahkan dalam kehidupan Rasulullah .

Rasulullah adalah penjelas Al-Qur'an dan perwujudan Islam, melalui ucapan Beliau, perbuatan Beliau, dan seluruh sirah [rekam jejak kehidupan] Beliau, baik dalam kesunyian maupun di tengah keramaian, saat menetap maupun dalam perjalanan, saat terjaga maupun tidur, dalam kehidupan privat maupun publik, serta dalam hubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia, baik dengan kerabat dekat, orang jauh, para kekasih, hingga musuh dalam kondisi damai maupun perang, serta dalam kondisi sehat walafiat maupun saat tertimpa musibah.

Merupakan kewajiban umat Islam untuk mengetahui manhaj Nabawi yang terperinci ini, beserta karakteristiknya yang mencakup komprehensif [syumul], integratif [takamul], seimbang [tawazun], dan memberikan kemudahan [taysir]. Serta apa yang termanifestasi di dalamnya berupa nilai-nilai ketuhanan [rabbaniyah] yang kokoh, kemanusiaan yang luhur, dan nilai moralitas [akhlakiah] yang otentik. Hendaklah mereka menjadikannya sebagai teladan yang baik [uswatun hasanah] dalam seluruh kehidupan mereka, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman: “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” [QS. Al-Ahzab: 21].

Dan Allah Ta'ala berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah.” [QS. Al-Hasyr: 7].

Dan Allah berfirman: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” [QS. Ali 'Imran: 31].

Hal ini mewajibkan mereka untuk mengetahui bagaimana cara memahami Sunnah yang mulia ini dengan baik, serta bagaimana berinteraksi dengannya secara fikih maupun perilaku [suluk], sebagaimana generasi terbaik umat ini telah berinteraksi dengannya, yaitu para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik [ihsan]. Mereka adalah orang-orang yang belajar di madrasah Muhammadiah, lalu mereka membaguskan proses belajarnya, kemudian mengamalkan apa yang mereka pelajari dengan sebaik-baiknya amalan, lalu mengajarkan Islam kepada umat-umat lain dengan sebaik-baik pengajaran.

Sesungguhnya krisis utama umat Islam di era kontemporer ini adalah krisis pemikiran [fikr], yang menurut pandangan saya mendahului krisis hati nurani [dhamir]. Pemikiran selamanya adalah hal yang menentukan konsep gagasan [tashawwur] dan memetakan jalan, kemudian gerakan [harakah] akan datang setelah itu mengikuti konsep gagasan yang telah dipetakan oleh pemikiran tersebut.

Manifestasi paling jelas dari krisis pemikiran ini adalah krisis pemahaman terhadap Sunnah dan interaksi dengannya, khususnya oleh sebagian arus kebangkitan Islam [Shahwah Islamiyah], yang menjadi pusat perhatian mata memandang, tempat digantungkannya harapan, dan tempat umat di belahan Timur dan Barat mendongakkan leher menaruh asa. Sering kali mereka ini rapuh dari sisi buruknya pemahaman mereka terhadap Sunnah yang disucikan, serta cara pandang yang kerdil terhadap Sunnah yang hampir saja membatasinya hanya pada sebagian aspek lahiriah dan formalitas belaka, tanpa menembus ke dalam pemahaman manhaj Nabawi yang penuh hikmah, yang karakteristiknya telah kami bicarakan pada bab sebelumnya.

Peringatan dari Tiga Penyakit:

Telah diriwayatkan dari Rasulullah sebuah isyarat mengenai apa yang akan menimpa ilmu kenabian dan warisan risalah di tangan orang-orang yang ekstrem [ghulat], para pelaku kebatilan [mubthilin], dan orang-orang bodoh [juhhal].

Hal itu tertuang dalam apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Tammam dalam kitab Fawa'id-nya, Ibnu 'Adi, dan selain mereka, dari Nabi , Beliau bersabda: "Ilmu ini akan dibawa pada setiap generasi berikutnya oleh orang-orang yang adil ['udul] di antara mereka. Mereka membersihkan ilmu ini dari penyimpangan orang-orang yang ekstrem [ghalin], klaim dusta para pelaku kebatilan [mubthilin], dan penakwilan orang-orang yang bodoh [jahilin]" (Diriwayatkan oleh Ibnu 'Adi dalam Al-Kamil (1/248), dan Tammam dalam Al-Fawa'id (899), dari Ibnu Umar. Hadis ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim dalam Miftah Dar as-Sa'adah (1/163, 164). Begitu pula Al-'Allamah Ibnu al-Wazir menyatakan kebenaran status kesahihan atau kehasanannya karena banyaknya jalur periwayatan, di samping adanya penukilan penshahihan dari Imam Ahmad, Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, serta keunggulan sanadnya menurut Al-'Uqaili, dengan keluasan wawasan serta sifat amanah mereka. Maka hal ini menuntut untuk berpegang teguh dengannya. Lihat: Ar-Raudh al-Basim fi ad-Dzabb 'an Sunnah Abil Qasim (1/38-40) tahqiq Ali bin Muhammad al-'Umran, diterbitkan oleh Dar 'Alam al-Fawa'id).

Sesungguhnya itu adalah tiga godam penghancur, yang masing-masing darinya merepresentasikan bahaya nyata bagi warisan Nabawi dan manhaj Nabawi.

Penyimpangan Orang-orang Ekstrem [Ahlul Ghuluw]:

(a) - Di sana terdapat: "Penyimpangan" [tahrif] yang datang melalui jalan ekstrem [ghuluw], bersikap kaku [tanatthu'], dan menyimpang dari jalan tengah [wasathiyah] yang menjadi keistimewaan agama ini, serta dari kelapangan [toleransi/kemudahan] yang disematkan kepada syariat yang lurus ini, dan dari kemudahan [yusr] yang menjadi karakter beban syariat [taklif] dalam agama ini.

Sesungguhnya itu adalah sifat ghuluw yang telah membinasakan orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahli Kitab, yaitu orang-orang yang ekstrem dalam akidah, atau ekstrem dalam ibadah, atau ekstrem dalam perilaku. Akibatnya, mereka mengeluarkan agama ini dari sifat kemudahannya, mensyariatkan di dalamnya apa yang tidak diizinkan oleh Allah, mengharamkan atas manusia apa yang dihalalkan oleh Allah, serta membebani mereka dengan beban-beban berat [taklif dan ishr] yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta'ala atas mereka.

Al-Qur'an telah mengabadikan hal tersebut atas mereka ketika berfirman: “Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara yang tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti keinginan orang-orang yang telah tersesat dahulu dan telah menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus.”” [QS. Al-Ma'idah: 77].

Oleh karena itu, Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi : "Jauhilah oleh kalian sikap ghuluw [melampaui batas] dalam agama, karena sesungguhnya hancurnya orang-orang sebelum kalian adalah akibat ghuluw dalam agama" (Telah disebutkan takhrijnya pada halaman 41).

Ibnu Mas'ud juga meriwayatkan dari Beliau: "Celakalah orang-orang yang bersikap kaku [al-mutanatthi'un]." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Ilmu (2670), dan Ahmad (3655)).

Di antara hal yang patut disebutkan di sini: bahwa hadis tersebut menganggap sikap ghuluw sebagai "penyimpangan" [tahrif] terhadap agama. Hal itu dikarenakan ghuluw mengubah tabiat agama yang mudah, lapang, dan berada di jalan tengah, menjadi tabiat lain yang membebani manusia dengan keterlaluan dan melelahkan mereka dengan kesukaran.

Klaim Dusta Pelaku Kebatilan [Intihal Ahlul Bathil]:

(b) - Di sana terdapat: "Klaim dusta" [intihal] yang digunakan oleh pelaku kebatilan untuk mencoba memasukkan sesuatu yang bukan bagian dari manhaj Nabawi ini ke dalamnya, serta menempelkan perkara-perkara baru yang diada-adakan [muhdatsat] dan bid'ah-bid'ah yang ditolak oleh tabiatnya, diingkari oleh akidah dan syariatnya, serta dijauhi oleh pokok-pokok [ushul] maupun cabang-cabangnya [furu'].

Ketika mereka tidak mampu menambahkan sesuatu ke dalam Al-Qur'an yang terjaga di dalam dada, tertulis di dalam mushaf-mushaf, dan dilantunkan oleh lisan-lisan, mereka menyangka bahwa jalan mereka untuk melakukan intihal di dalam Sunnah telah terbentang luas. Mereka mengira bahwa mereka dapat mengatakan: "Rasulullah bersabda..." tanpa adanya bukti nyata [bayyinah].

Akan tetapi, para tokoh pakar umat ini dan para penghafal Sunnah berdiri mengintai mereka di setiap tempat pengintaian, serta menutup rapat seluruh celah terjadinya intihal.

Mereka tidak menerima satu hadis pun tanpa adanya sanad, dan mereka tidak menerima suatu sanad pun tanpa membedah para periwayatnya satu per satu, hingga diketahui identitasnya, diketahui kondisinya dari lahir sampai wafatnya, dari lingkaran [halaqah] mana ia berasal, siapa guru-gurunya, siapa rekan-rekannya, siapa murid-muridnya, sejauh mana sifat amanah dan ketakwaannya, sejauh mana kekuatan hafalan dan keakuratannya [dhabth], serta sejauh mana kesesuaiannya dengan para perawi tepercaya yang masyhur atau kesendiriannya dalam meriwayatkan hadis-hadis ganjil [ghara'ib]?

Oleh karena itu mereka berkata: "Sanad adalah bagian dari agama, sekiranya bukan karena sanad niscaya siapa saja akan berkata apa saja yang ia kehendaki" (Diriwayatkan oleh Muslim dalam mukadimah kitab Shahihnya (1/15), dari Abdullah bin al-Mubarak). Mereka juga berkata: "Penuntut ilmu tanpa sanad bagaikan pencari kayu bakar di malam hari" (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal ila as-Sunan (263), dari perkataan As-Syafi'i) !

Mereka tidak menerima hadis kecuali hadis yang sanadnya bersambung dari awal hingga akhir, ditransmisikan oleh para perawi yang tepercaya [tsiqat], adil, dan akurat [dhabith], tanpa adanya celah yang tampak maupun yang tersembunyi, serta dengan keharusan selamat dari segala kejanggalan [syudzudz] maupun cacat ['illat] yang merusak.

Ketelitian dalam menuntut sanad dengan syarat-syarat dan batasan-batasannya ini merupakan salah satu keistimewaan umat Islam, dan termasuk hal yang dengannya mereka mendahului umat-umat peradaban modern dalam meletakkan dasar-dasar metode ilmiah historis.

Namun, di antara hal yang disayangkan adalah bahwa di tengah umat telah tersebar luas hadis-hadis batil yang tidak memiliki dasar maupun sanad, atau hadis-hadis yang telah dihukumi oleh para ulama yang pakar sebagai hadis palsu [maudhu'] dan dusta. Walaupun demikian, hadis-hadis tersebut laku keras di pasar kaum awam, seperti hadis-hadis yang berkaitan dengan wanita, contohnya perkataan mereka: "Mengubur anak perempuan termasuk kemuliaan" (Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Awsath (2263), dan dalam Al-Kabir (11/366). Ibnu al-Jauzi berkata dalam Al-Maudhu'at (3/236): Tidak sah dari Rasulullah . Al-Albani berkata dalam Dha'if al-Jami' (2795): Palsu [maudhu']), dan "Musyawarahkanlah dengan mereka (para wanita) dan selisihilah mereka" (As-Sakhawi berkata: Aku tidak melihatnya sebagai hadis marfu' [sampai kepada Nabi]... Dan sungguh Nabi pernah meminta saran kepada Ummu Salamah sebagaimana dalam kisah Perjanjian Hudaibiyah, sehingga hal itu menjadi dalil atas bolehnya meminta saran kepada wanita yang utama karena keutamaan Ummu Salamah dan kesempurnaan akalnya. Al-Maqashid al-Hasanah hal. 400, 401, tahqiq Muhammad Utsman al-Khasyt, diterbitkan oleh Dar al-Kitab al-'Arabi, Beirut, cetakan pertama, 1405 H - 1985 M. Al-Albani berkata dalam Ad-Dha'ifah (430): Tidak ada dasarnya), "Jangan menempatkan mereka di kamar atas, dan jangan ajarkan mereka menulis" (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab Tafsir (2/396), dan beliau menshahihkan sanadnya, namun dikritik oleh Ad-Dzahabi bahkan ia menyatakan hadis ini palsu [maudhu']. Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman (2227) dan berkata: "Hadis ini dengan sanad ini adalah munkar," dari Aisyah), dan lain sebagainya.

Sebagian lagi berupa hadis-hadis yang bertentangan dengan akidah tauhid, seperti: "Jika salah seorang dari kalian meyakini sebuah batu niscaya batu itu akan memberi manfaat kepadanya" (Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan selain keduanya berkata: Dusta dan tidak ada dasarnya. Lihat: Al-Jadd al-Hatsits fi Bayani ma Laisa bi Hadits hal. 183, tahqiq Bakr Abu Zaid, diterbitkan oleh Dar ar-Rayah, Riyadh, cetakan pertama, 1412 H). Sebagian lagi berupa khurafat yang batil seperti: "Sesungguhnya mawar itu diciptakan dari keringat Nabi " (As-Sakhawi berkata: An-Nawawi dan selainnya berkata bahwa ini palsu [maudhu']. Demikian pula guru kami (yaitu Ibnu Hajar) berkata: "Sesungguhnya ini palsu," dan ia telah didahului oleh Ibnu Asakir dalam penilaian tersebut. Lihat: Al-Maqashid al-Hasanah hal. 216) !

Hal inilah yang mendorong sejumlah ulama umat untuk menyusun kitab-kitab mengenai hadis-hadis palsu [maudhu'] guna memberikan peringatan darinya, terlebih setelah kitab-kitab nasihat [mawa'izh], pelembut hati [raqa'iq], tasawuf, dan lainnya dipenuhi oleh hadis-hadis tersebut, bahkan sebagian kitab hadis itu sendiri. Di antara para ulama tersebut adalah: Ash-Shaghani, Ibnu al-Jauzi, As-Suyuthi, Al-Qari, Ibnu 'Araq, As-Syaukani, Al-Laknawi, dan Al-Albani di zaman kita, maka wajib untuk mengambil manfaat dari kitab-kitab tersebut.

Penakwilan Orang-orang Bodoh [Ta'wil Ahlul Jahli]:

Di sana terdapat: "Buruknya penakwilan" [su'ut ta'wil] yang dengannya hakikat Islam menjadi cacat, kalimat-kalimat di dalamnya digeser dari tempat semestinya, dan sisi-sisi Islam dikurangi, sehingga keluar dari hukum-hukum dan ajaran-ajarannya apa yang sebenarnya merupakan inti darinya, sebagaimana para pelaku kebatilan mencoba memasukkan ke dalamnya apa yang bukan bagian darinya, atau mengakhirkan apa yang haknya didahului, atau mendahului apa yang haknya diakhiri.

Penakwilan yang buruk dan pemahaman yang rusak ini merupakan tabiat dari orang-orang yang bodoh terhadap agama ini, yaitu mereka yang tidak meneguk ruhaninya, dan tidak menembus hakikat-hakikatnya dengan mata batin mereka. Mereka tidak memiliki kedalaman dalam ilmu [rasikh fil 'ilmi] dan tidak pula keikhlasan yang murni terhadap kebenaran yang dapat membentengi mereka dari penyimpangan [ziagh] serta penyelewengan dalam pemahaman, serta dari sikap berpaling dari ayat-ayat/hadis yang jelas [muhkamat] dan malah mengikuti yang samar [mutasyabihat] untuk mencari fitnah dan mencari-cari takwilnya; demi mengikuti hawa nafsu yang menyesatkan dari jalan Allah.

Sesungguhnya itu adalah "penakwilan orang-orang bodoh" meskipun mereka mengenakan pakaian para ulama dan menampakkan diri dengan gelar-gelar orang bijak.

Inilah hal yang wajib diperhatikan, diperingatkan darinya, serta diletakkan batasan-batasan [dhawabith] yang diperlukan untuk membentengi diri agar tidak terjerumus ke dalamnya.

Sebagian besar sekte yang binasa, kelompok-kelompok yang memisahkan diri dari umat, dari akidahnya, syariatnya, serta golongan-golongan yang sesat dari jalan yang lurus, sesungguhnya mereka dibinasakan oleh buruknya penakwilan [su'ut ta'wil].

Imam Ibnu al-Qayyim di sini memiliki untaian kata yang mencerahkan mengenai keharusan membaguskan pemahaman dari Rasulullah yang beliau sebutkan dalam kitab Al-Ruh. Kami menukilnya dari beliau, beliau berkata: "Seyogianya dipahami dari Rasulullah maksud beliau tanpa bersikap ekstrem [ghuluw] maupun teledor [taqshir]. Maka tidak boleh ucapan beliau dibebani makna yang tidak dikandungnya, dan tidak boleh pula dikurangi dari maksud beliau dan apa yang beliau tuju berupa petunjuk dan penjelasan. Sungguh, akibat pengabaian dan penyimpangan dari hal tersebut telah timbul kesesatan dari kebenaran yang jumlahnya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Bahkan, buruknya pemahaman tentang Allah dan Rasul-Nya merupakan akar dari setiap bid'ah dan kesesatan yang tumbuh dalam Islam, bahkan ia merupakan akar dari setiap kesalahan dalam masalah ushul [pokok] maupun furu' [cabang]. Terlebih lagi jika ditambahkan padanya buruknya niat [su'ul qashdi], maka bertemulah buruknya pemahaman pada sebagian perkara dari pihak tokoh yang diikuti—padahal niatnya baik—dengan buruknya niat dari pihak pengikut. Alangkah besarnya ujian bagi agama dan pemeluknya, dan hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan. Bukankah tidak ada yang menjerumuskan kaum Qadariyah, Murji'ah, Khawarij, Mu'tazilah, Jahmiyah, Rafidhah, dan seluruh golongan ahli bid'ah melainkan buruknya pemahaman tentang Allah dan Rasul-Nya? Hingga agama di tangan kebanyakan manusia menjadi konsekuensi dari pemahaman-pemahaman ini. Sedangkan apa yang dipahami oleh para sahabat—semoga Allah Ta'ala meridai mereka dan orang-orang yang mengikuti mereka—tentang Allah dan Rasul-Nya justru ditinggalkan, tidak ditoleh, dan mereka tidak mengangkat kepala untuknya. Sampai-sampai engkau melewati sebuah kitab dari awal hingga akhir, namun engkau tidak menemukan penulisnya memahami maksud Allah dan Rasul-Nya sebagaimana mestinya dalam satu tempat pun. Dan hal ini hanya diketahui oleh orang yang mengetahui apa yang ada pada manusia dan mengonfirmasikannya dengan apa yang dibawa oleh Rasul. Adapun orang yang melakukan sebaliknya, yaitu mencocokkan apa yang dibawa oleh Rasul dengan apa yang dia yakini, dia klaim, dan dia taklidkan kepada orang yang dia sangka baik, maka tidak ada gunanya berbicara dengannya sedikit pun. Maka biarkanlah dia dengan apa yang dia pilih untuk dirinya sendiri, dan serahkanlah kepadanya apa yang dia kuasai, serta pujilah (Allah) yang telah menyelamatkanmu dari apa yang Dia ujikan kepadanya" (Al-Ruh hal. 62, 63, diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut).

Sesungguhnya "buruknya penakwilan" [su'ut ta'wil] terhadap teks-teks—baik teks Al-Qur'an maupun Sunnah—merupakan penyakit lama yang diujikan kepada umat Islam, sebagaimana telah diujikan kepada umat-umat sebelum mereka. Hal ini mengarahkan mereka pada penyimpangan dari agama Allah yang hak, mengubah kalimat-kalimat-Nya yang bercahaya, serta keluar dari maksud-maksud-Nya [maqashid] yang bertujuan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya.

Umat Islam telah diujikan dengan penakwilan berbagai sekte [firqah] yang berbeda, di mana masing-masing sekte mencoba mengarahkan teks demi kepentingan sektenya tanpa memedulikan kaidah-kaidah pembatas dan aturan-aturan hukum dari syariat, bahasa, maupun akal. Di antara mereka ada yang bertindak melampaui batas secara tidak masuk akal hingga keluar dari segala batasan, seperti kelompok Kebatinan [Batiniah] yang menghilangkan makna orisinal dari lafaz-lafaz bahasa dan membawa lafaz tersebut ke arah yang tidak terkendali, baik secara akal [ma'qul] maupun dalil transmisi [manqul].

Di sana juga terdapat penakwilan yang berbeda-beda dari mazhab-mazhab rasionalis [al-madaris al-'aqliyah], baik dari kalangan filosof maupun teolog [mutakallimin], khususnya teolog Muktazilah.

Ada pula sebagian ahli fikih [fuqaha'] yang memaksakan diri [takalluf] dalam menakwilkan teks-teks—terutama dari Sunnah—demi mendukung mazhab yang mereka ikuti. Mereka menjadikan mazhab mereka sebagai dasar [ashl] sedangkan teks-teks syariat sebagai cabang [furu'] darinya. Ini adalah prinsip yang berbahaya. Kewajiban yang benar adalah mengembalikan mazhab-mazhab tersebut kepada teks-teks syariat. Dan prinsip dasarnya adalah bahwa pendapat yang tidak maksum [terjaga dari dosa/salah] harus dikembalikan kepada yang maksum:

“Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir.” [QS. An-Nisa': 59].

Sesungguhnya takwil itu tidak dapat ditinggalkan, akan tetapi ia memiliki ruang lingkup, syarat-syarat, dan batasan-batasannya tersendiri, yang telah kami rincikan dalam sebagian buku kami (Lihat buku kami Al-Marjaiyah al-'Ulya fi al-Islam hal. 293-320, bab: Su'ut Ta'wil, diterbitkan oleh Maktabah Wahbah, Kairo, cetakan pertama, 1434 H - 2013 M).

Jika sebagian dari buruknya penakwilan itu disebabkan oleh kebodohan, kelalaian berpikir, atau mengikuti persangkaan—dengan kata lain: kemalasan berpikir atau keterbatasan ilmu—maka di sana ada corak penakwilan lain yang disebabkan oleh sikap mengikuti hawa nafsu.

Di antara contoh hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (Diriwayatkan oleh Ahmad (6926), dan para mukharrijnya berkata: Sanadnya shahih. Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dalam kitab Shalat (447), dan Muslim dalam kitab Fitnah (2915): "Kamu akan dibunuh oleh kelompok durhaka," dari Abu Sa'id Al-Khudri) bahwa Muawiyah disebutkan kepadanya hadis Ammar bin Yasir: "Kamu akan dibunuh oleh kelompok durhaka [al-fiatu al-baghiyah]". Maka Muawiyah berkata kepada Amr bin al-Ash: "Sesungguhnya yang membunuhnya hanyalah orang yang membawanya pergi [ke medan perang]" (Lihat: Ahkam al-Qur'an karya Al-Jassash (3/532), diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Lebanon, cetakan pertama, 1415 H - 1994 M), yang dia maksud adalah Ali radhiyallahu 'anhu.

Ini adalah penakwilan yang ditolak dari segala sisi. Jika tidak demikian, niscaya Rasulullah adalah pembunuh orang-orang yang syahid bersama Beliau dalam peperangan-peperangannya, seperti paman Beliau Hamzah, Mush'ab bin Umair, dan selain keduanya.

Penakwilan ini tidak diragukan lagi bersumber dari hawa nafsu.

Terdapat berbagai penakwilan dari sekte-sekte keagamaan dan teologi yang motif utamanya hanyalah untuk mendukung mazhab mereka, meskipun dengan cara memaksakan diri [takalluf] dan sewenang-wenang [i'tisaf].

Di zaman kita sekarang, kita mendapati orang-orang memelintir leher hadis-hadis shahih—bahkan ayat-ayat Al-Qur'an yang mulia—untuk menafsirkannya dengan makna-makna yang asing darinya demi hawa nafsu dalam diri mereka. Padahal hawa nafsu itu membutakan dan menulikan:

“Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah sedikit pun?” [QS. Al-Qashash: 50].

Pasal Ketiga

Prinsip-Prinsip Dasar dalam Berinteraksi dengan Sunnah

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang berinteraksi dengan Sunnah Nabawiyah—untuk membersihkannya dari klaim dusta para pelaku kebatilan [intihal al-mubthilin], penyimpangan orang-orang yang ekstrem [tahrif al-ghalin], dan penakwilan orang-orang yang bodoh [ta'wil al-jahilin]—hendaklah ia berpegang teguh pada beberapa perkara yang dianggap sebagai prinsip-prinsip dasar dalam bidang ini:

1 - Mengonfirmasi Keabsahan Sunnah [Al-Istiytsaq min Tsubut as-Sunnah]:

Yaitu mengonfirmasi keabsahan transmisi Sunnah dan keshahihannya berdasarkan timbangan ilmiah yang saksama dan teliti yang telah diletakkan oleh para imam tepercaya, yang mencakup sanad [jalur periwayatan] dan matan [teks hadis] secara bersama-sama, baik Sunnah tersebut berupa ucapan, perbuatan, maupun ketetapan [taqrir].

Seorang peneliti di sini tidak boleh tidak harus merujuk kepada para ahli [ahludz dzikri] dan orang-orang yang berpengalaman dalam urusan ini. Mereka adalah para penilai hadis [shayarifah al-hadits] yang telah menghabiskan umur mereka untuk mencari, mempelajari, serta membedakan hadis yang shahih dari yang lemah [saqim], serta yang dapat diterima [maqbul] dari yang ditolak [mardud]:

“Dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.” [QS. Fathir: 14].

Mereka telah membangun sebuah ilmu yang berakar kokoh dan bercabang luas untuk hadis, yaitu "Ilmu Ushul al-Hadits" atau "Musthalah al-Hadits". Kedudukannya bagi hadis adalah bagaikan ilmu Ushul Fikih bagi fikih. Ilmu ini pada hakikatnya merupakan kumpulan dari berbagai disiplin ilmu yang oleh Al-Allamah Ibnu ash-Shalah dalam kitab Muqaddimah-nya yang terkenal dikelompokkan menjadi 65 jenis.

Disiplin ilmu tersebut kemudian ditambah oleh ulama setelahnya, hingga As-Suyuthi di dalam kitab Tadrib ar-Rawi 'ala Taqrib an-Nawawi menjadikannya sampai 93 jenis.

Sebagaimana diketahui bahwa sebagian masalah dalam ilmu ini—Ilmu Ushul al-Hadits—ada yang disepakati [muttafaq 'alaih] dan ada pula yang diperselisihkan [mukhtalaf fih]. Kewajiban para ahli ilmu adalah meneliti masalah-masalah khilafiyah tersebut dan menguatkan pendapat yang paling kuat [rajih] di antaranya.

Dalam hal ini, saya lebih memilih untuk menguatkan manhaj para ulama terdahulu [mutaqaddimin] dari umat ini pada masa keemasan mereka dibandingkan manhaj ulama belakangan [muta'akhkhirin]. Ulama terdahulu lebih terus terang dan lebih berani dalam menolak hadis lemah [dha'if], serta memiliki tingkat ketelitian [tatsabbut] yang lebih tinggi daripada ulama belakangan.

Di antara masalah-masalah ini adalah: masalah tambahan perawi tepercaya [ziyadatu ats-tsiqah] dalam hadis, dan sejauh mana hal itu dapat diterima? Serta masalah penguatan hadis melalui banyaknya jalur periwayatan yang lemah [ta'addud ath-thuruq ad-dha'ifah]. Hadis mana yang bisa menjadi kuat dengan banyaknya jalur? Dan jenis kelemahan mana yang dapat diperhitungkan?

Di antaranya pula: hadis mauquf [yang sanadnya berhenti pada sahabat] dan menganggapnya memiliki hukum marfu' [bersumber dari Nabi] secara hukum, apabila tema hadisnya bukan merupakan ruang bagi ijtihad akal. Sebagian ulama bersikap longgar dalam hal itu terhadap hadis-hadis yang sebenarnya bisa menjadi ruang bagi ijtihad akal.

Di antaranya pula: melihat kepada kandungan hadis atau "matan" dalam istilah teknisnya. Sebagian hadis yang diterima oleh ulama terdahulu berdasarkan pengetahuan di zaman mereka, kini tidak lagi dapat diterima berdasarkan perkembangan sains di zaman kita.

2 - Membaguskan Pemahaman terhadap Sunnah [Husnul Fahmi lis-Sunnah]:

Yaitu membaguskan pemahaman terhadap teks Nabawi sesuai dengan petunjuk bahasa, di bawah cahaya konteks hadis [siyaq al-hadits], sebab kemunculannya [asbabul wurud], di bawah naungan teks-teks Al-Qur'an dan hadis lainnya, serta dalam bingkai prinsip-prinsip umum dan tujuan-tujuan universal [maqashid kulliyah] Islam. Hal ini disertai keharusan membedakan antara apa yang datang dari Nabi dalam rangka penyampaian risalah [tabligh ar-risalah] dengan apa yang tidak demikian. Hal ini sesuai dengan pembagian yang dibuat oleh Hakim al-Islam dari India, Ahmad bin Abdul Rahim yang dikenal dengan nama Shah Waliyullah ad-Dahlawi (wafat: 1176 H). Dengan redaksi lain, membedakan mana yang merupakan Sunnah tasyri' [bernilai hukum] dan mana yang bukan tasyri' [tidak bernilai hukum] sesuai dengan istilah yang digunakan oleh guru kami, Mahmud Syaltut (mantan Syekh Al-Azhar). Serta membedakan mana dari tasyri' tersebut yang bersifat umum dan abadi, serta mana yang bersifat khusus atau sementara. Sesungguhnya di antara penyakit paling buruk dalam memahami Sunnah adalah mencampuradukkan antara satu bagian dengan bagian yang lainnya.

Penyakit tersebut adakalanya bukan bersumber dari ketidakabsahan Sunnah, bahkan bisa jadi Sunnah tersebut berstatus shahih dan absah, akan tetapi penyakit itu muncul dari buruknya pemahaman terhadapnya. Buruknya pemahaman merupakan penyakit lama yang menimpa Sunnah sebagaimana ia juga menimpa Al-Qur'an. Oleh karena itu, para ulama peneliti [muhaqqiqin] memperingatkan bahayanya salah paham terhadap Allah dan Rasul-Nya.

3 - Keselamatan Teks Nabawi dari Pertentangan dengan Dalil yang Lebih Kuat [Salamatu an-Nash min Mu'aridh Aqwa]:

Yaitu memastikan keselamatan teks tersebut dari adanya penentang [mu'aridh] yang lebih kuat darinya, baik berupa Al-Qur'anul Karim, hadis-hadis lain yang lebih banyak jumlah jalurnya, lebih shahih keabsahannya, lebih sesuai dengan prinsip dasar, lebih selaras dengan hikmah tasyri', maupun dari tujuan umum syariat [maqashid 'ammah] yang telah mencapai derajat qath'i (pasti). Hal itu karena maqashid tidak diambil dari satu atau dua teks saja, melainkan diambil dari sekumpulan teks dan hukum yang—ketika digabungkan satu sama lain—memberikan keyakinan dan kepastian atas ketetapannya.

Perkara ini berkaitan erat dengan masalah penting dalam ilmu Ushul Fikih dan ilmu Ushul Hadits, yaitu masalah "Kontradiksi dan Kompromi Dalil" [At-Ta'arudh wa At-Tarjih]. Hal itu karena teks-teks adakalanya tampak saling bertentangan pada lahiriahnya, padahal pada hakikatnya tidak ada pertentangan. Oleh karena itu, seorang ahli fikih atau ulama harus menghilangkan pertentangan lahiriah tersebut dengan cara kompromi [al-jam'u] jika memungkinkan, atau dengan menguatkan salah satunya [at-tarjih]. Imam As-Suyuthi di dalam kitab Tadrib ar-Rawi telah menyebutkan faktor-faktor penguat [murajjihat] yang jumlahnya lebih dari seratus (Tadrib ar-Rawi fi Syarhi Taqrib an-Nawawi (2/651-661), tahqiq Nazar Muhammad al-Faryabi, diterbitkan oleh Dar Thaybah).

Sunnah yang Dirujuk dalam Tasyri' [Legislasi Hukum] dan Arahan

Sesungguhnya Sunnah adalah sumber kedua bagi Islam dalam legislasi hukum dan arahan bimbingannya. Seorang ahli fikih merujuk kepadanya untuk menggali [istinbath] hukum, sebagaimana seorang dai dan pendidik merujuk kepadanya untuk mengeluarkan makna-makna yang menginspirasi, nilai-nilai pengarah, hikmah-hikmah yang mendalam, serta metode-metode yang memotivasi pada kebaikan sekaligus memperingatkan dari keburukan.

Agar Sunnah dapat menjalankan peran ini, maka keabsahan transmisinya dari Nabi haruslah kuat menurut pandangan kita. Hal ini diterjemahkan dalam ilmu hadis bahwa hadis yang dijadikan hujah harus berstatus shahih atau hasan. Status shahih itu menyerupai peringkat "Istimewa" [Mumtaz] atau "Sangat Baik" [Jayyid Jiddan] dalam penilaian universitas, sedangkan status hasan menyerupai peringkat "Baik" [Jayyid] atau "Cukup" [Maqbul]. Oleh karena itu, derajat hasan yang paling tinggi mendekati derajat shahih, sebagaimana derajat hasan yang paling rendah mendekati derajat dha'if.

Hadis shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang dikenal memiliki sifat adil dan sempurna keakuratannya [tamam ad-dhabth] dari perawi yang semisal dengannya dari awal sanad hingga akhir, sampai tersambung kepada Rasulullah tanpa adanya celah atau keterputusan, serta selamat dari kejanggalan [syudzudz] dan cacat ['illat].

Maka tidak diterima hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak dikenal identitasnya [majhul al-'ain], tidak diketahui kondisinya [majhul al-hal], diragukan keadilannya, atau diragukan kesempurnaan keakuratannya, atau terdapat celah maupun keterputusan pada lingkaran sanadnya, atau hadis tersebut syadz—yaitu perawi tepercaya menyelisih perawi yang lebih tepercaya darinya—atau di dalamnya terdapat cacat ['illat] yang merusak pada sanad maupun matannya.

Jangan sekali-kali ada orang yang asing dari ilmu ini dan para ahlinya menduga bahwa para ulama umat ini menerima setiap orang yang datang begitu saja kepada mereka lalu berkata: "Dari Fulan, dari Fulan, dari Rasulullah," kemudian ulama berkata kepadanya: "Kamu benar!" Sesungguhnya setiap orang yang membawa hadis kepada mereka pasti akan ditanya: "Di lingkaran mana ia lulus? Siapa guru-gurunya? Siapa rekan-rekan sejawatnya dalam menuntut ilmu? Siapa murid-murid yang mengambil ilmu darinya? Bagaimana kondisi dan perilakunya dalam pandangan guru-guru, rekan-rekan, dan murid-muridnya? Apakah mereka mempersaksikan kesalehan dan ketakwaannya? Apakah mereka mempersaksikan kekuatan hafalan dan keakuratannya? Apakah ia terus konsisten di atas hal tersebut sepanjang umurnya ataukah ia berubah di akhir umurnya karena faktor usia lanjut? Siapa yang mengambil riwayat darinya sebelum ia berubah, dan siapa di antara muridnya yang mengambil riwayat darinya setelah ia berubah? Dan pertanyaan lainnya".

Hadis hasan adalah seperti hadis shahih dalam hal itu, hanya saja derajat kekuatan hafalan dan keakuratan [dhabth] para perawinya lebih rendah daripada para perawi hadis shahih.

Para ulama umat telah bersepakat atas syarat ini—yaitu hadis harus shahih atau hasan—pada hadis-hadis yang dijadikan hujah dalam masalah hukum syariat amaliyah [praktis], yang merupakan tiang utama ilmu fikih, hukum-hukum syariat, serta dasar bagi masalah halal dan haram.

Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai hadis-hadis yang berkaitan dengan keutamaan amal [fadha'il al-a'mal], zikir-zikir, pelembut hati [raqa'iq], motivasi [targhib], dan ancaman [tarhib], serta sejenisnya yang tidak masuk ke dalam bab legislasi hukum secara tegas. Di antara ulama salaf ada yang bersikap longgar [tasahul] dalam meriwayatkannya dan tidak memandang adanya masalah dalam mengeluarkannya.

Sikap longgar ini tidak berlaku secara mutlak sebagaimana yang diduga oleh sebagian orang yang terbatas ilmunya. Ia memiliki ruang lingkup dan syarat-syaratnya tersendiri. Namun, banyak orang yang salah dalam menggunakannya, sehingga mereka menyimpang jauh dari jalan yang lurus dan mengotori mata air Islam yang murni.

Kitab-kitab nasihat, pelembut hati [raqa'iq], dan tasawuf dipenuhi oleh hadis jenis ini. Bahkan kita melihat banyak di antara mereka tidak cukup dengan hadis-hadis yang lemah [dha'if] dan sangat lemah [wahiyah], melainkan mereka juga menukil hadis-hadis yang tidak memiliki dasar maupun sanad, bahkan hadis-hadis palsu [maudhu'] yang didustakan atas nama Rasulullah , yang mana para ulama telah memperingatkan darinya dan menyusun kitab-kitab khusus untuk menjelaskan kepalsuannya. Para ulama telah bersepakat bulat atas haramnya meriwayatkan hadis palsu tersebut, kecuali disertai penjelasan tentang kedustaan dan kebatilannya, agar hadis tersebut tidak laku di kalangan orang awam karena sekadar disebutkan di dalam kitab-kitab.

Demikian pula, hadis jenis lemah [wahiyah] dan munkar ini laku keras di banyak kitab tafsir, bahkan di antara penulisnya ada yang berkomitmen mengeluarkan hadis palsu yang terkenal mengenai keutamaan surah-surah Al-Qur'an. Para imam penghafal hadis [huffazh] telah menyingkap aibnya dan menjelaskan kebatilannya, sehingga tidak ada lagi uzur bagi orang yang meriwayatkannya dan menghitamkan halaman-halaman kitabnya dengan hadis tersebut!

Akan tetapi, tokoh-tokoh seperti Az-Zamakhsyari, Ats-Tsa'labi, Al-Baidhawai, Ismail Haqqi, dan selain mereka, tetap bersikeras mengeluarkan hadis dusta ini.

Pembelaan yang Ditolak Terhadap Hadis Palsu [Maudhu']

Bahkan lebih dari itu, kita mendapati seorang mufasir seperti penulis kitab Ruh al-Bayan membenarkan penyebutan hadis tersebut dan berdiri sebagai pembela baginya. Sampai-sampai ia berkata dengan kelancangan yang tidak patut dicemburui di akhir tafsir Surah At-Taubah:

"Ketahuilah bahwa hadis-hadis yang disebutkan oleh penulis kitab Al-Kasysyaf di akhir surah ini, yang kemudian diikuti oleh Qadhi Al-Baidhawai dan Maula Abu as-Su'ud—semoga Allah merahmati mereka semua yang termasuk mufasir agung—para ulama telah banyak membicarakannya. Di antara mereka ada yang menetapkan keabsahannya dan ada pula yang menafikannya berdasarkan dugaan kepalsuannya, seperti Imam Ash-Shaghani dan selainnya".

Ia berkata: "Yang tampak jelas bagi hamba yang fakir ini—semoga Allah Yang Maha Kuasa mengampuninya—adalah bahwa hadis-hadis tersebut tidak lepas dari tiga kemungkinan; adakalanya shahih lagi kuat, lemah [saqim/dha'if], atau dusta lagi palsu [maudhu']. Jika hadis itu shahih lagi kuat, maka tidak perlu diperdebatkan. Dan jika sanad-sanadnya lemah, maka para ulama hadis telah bersepakat bahwa hadis dha'if boleh diamalkan dalam hal targhib (motivasi) dan tarhib (ancaman) saja, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Adzkar karya An-Nawawi, Insan al-'Uyun karya Ali bin Burhanuddin al-Halabi, Al-Asrar al-Muhammadiyah karya Ibnu Fakhruddin ar-Rumi, dan selainnya.

Dan jika hadis itu palsu [maudhu']: maka Al-Hakim dan selainnya telah menyebutkan bahwa seorang pria dari kalangan ahli zuhud terpanggil untuk memalsukan hadis-hadis tentang keutamaan Al-Qur'an dan surah-surahnya. Lalu ditanyakan kepadanya: 'Mengapa kamu melakukan ini?' Ia menjawab: 'Aku melihat manusia telah berpaling dari Al-Qur'an, maka aku ingin membuat mereka menyenanginya.' Lalu dikatakan kepadanya: 'Sesungguhnya Nabi telah bersabda:

"Barang siapa berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka" [HR. Bukhari dan Muslim] (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Ilmu (110), dan Muslim dalam mukadimah (3), dari Abu Hurairah. Ibnu al-Jauzi telah menyebutkannya dalam mukadimah kitabnya Al-Maudhu'at (1/56) dari lebih dari enam puluh sahabat, dan ia merupakan hadis mutawatir yang sangat masyhur).' Maka ia menjawab: 'Aku tidak berdusta atas namanya, melainkan aku berdusta untuknya [demi membelanya]' (Al-Hakim berkata: Di antara mereka ada kelompok yang memalsukan hadis karena dorongan mencari pahala [hisbatan] sebagaimana klaim mereka. Mereka mengajak manusia kepada keutamaan amal, seperti: Abu Ishmah Nuh bin Abi Maryam al-Marwazi, Muhammad bin Ukasyah al-Kirmani, Ahmad bin Abdullah al-Juwaibari, Muhammad bin al-Qasim al-Thaikani, Ma'mun bin Abdullah al-Harawi, dan selain mereka. Lihat: Al-Madkhal ila Kitab al-Iklil hal. 53, 54, tahqiq Fuad Abdul Mun'im Ahmad, diterbitkan oleh Dar ad-Da'wah, Iskandariyah).

Ia bermaksud bahwa berdusta atas namanya dapat meruntuhkan kaidah-kaidah Islam serta merusak syariat dan hukum-hukumnya, sedangkan berdusta untuknya tidaklah demikian; karena hal itu bertujuan mendorong manusia mengikuti syariatnya dan meneladani jejak langkah jalannya. Syekh Izzuddin bin Abdissalam berkata: 'Ucapan adalah wasilah [sarana] menuju tujuan-tujuan [maksud]. Setiap tujuan yang terpuji yang memungkinkan dicapai dengan kejujuran maupun kedustaan secara bersamaan, maka berdusta di dalamnya adalah haram. Namun, jika tujuan tersebut hanya mungkin dicapai dengan kedustaan bukan dengan kejujuran, maka berdusta di dalamnya dibolehkan jika pencapaian tujuan tersebut berstatus boleh, dan hukumnya wajib jika pencapaian tujuan tersebut berstatus wajib. Maka inilah batasannya' (Lihat: Ruh al-Bayan karya Ismail Haqqi (3/547, 548), diterbitkan oleh Dar al-Fikr, Beirut. Hal ini dinukil dengan nada pengingkaran)"

Kita tidak memiliki ucapan di sini melainkan mengucapkan Hawqalah [Lahaula wala quwwata illa billah] dan Istirja' [Innalillahi wa inna ilaihi raji'un]!

Kemudian, sungguh seseorang akan merasa sangat heran, bagaimana mungkin ucapan seperti ini lahir dari seorang pria yang memasukkan dirinya dalam barisan para mufasir kitab Allah, bahkan sebagian orang menyifatinya sebagai seorang fakih dan ahli ushul! Fikih apa yang dimiliki oleh orang ini, sedangkan ia tidak mengetahui perkara-perkara paling mendasar di kalangan ulama peneliti?!

Syekh yang memiliki kecenderungan sufistik ini tidak mengetahui bahwa Allah telah menyempurnakan agama ini untuk kita, dan telah mencukupkan nikmat-Nya bagi kita. Kita tidak lagi membutuhkan orang yang menyempurnakannya untuk kita dengan cara mengarang-ngarang hadis dari dirinya sendiri. Seolah-olah ia menyunting ketetapan Allah Ta'ala, atau merasa berjasa kepada Muhammad dengan berkata kepadanya: "Aku berdusta untukmu demi menyempurnakan agamamu yang kurang, dan menutup celah-celah yang ada di dalamnya dengan hadis-hadis yang aku palsukan!"

Adapun ucapan Imam Ibnu Abdissalam, sesungguhnya itu berada dalam tema yang berbeda dari masalah ini. Yaitu pada perkara-perkara yang memang diberikan keringanan oleh hadis-hadis seperti berbohong dalam peperangan, mendamaikan orang yang berselisih, menyelamatkan orang tidak bersalah yang lari dari kejaran orang zalim, dan sejenisnya sebagaimana yang disebutkan pada tempat pembahasan semestinya.

Terlebih lagi, ucapan Ibnu Abdissalam itu sendiri justru membantah klaim orang ini. Beliau menyebutkan bahwa setiap tujuan terpuji yang memungkinkan dicapai dengan kejujuran maupun kedustaan secara bersama-sama, maka berdusta di dalamnya adalah haram. Di sini kita katakan: Sesungguhnya seluruh keutamaan yang dimotivasi oleh hadis-hadis palsu, dan seluruh keburukan yang diperingatkan darinya, semuanya sangat mungkin dicapai melalui hadis-hadis yang shahih dan hasan tanpa keraguan sedikit pun. Oleh karena itu, berdusta di sini hukumnya adalah haram secara yakin, bahkan termasuk dosa besar yang paling besar.

...dan dikecam oleh Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah dalam catatannya terhadap kitab Al-Ajwibah al-Fadhilah karya Al-Laknawi hal. 133, 134, diterbitkan oleh Maktabah al-Matbu'at al-Islamiyah, Aleppo, 1384 H - 1964 M.

Menolak Hadis Shahih Sama Buruknya dengan Menerima Hadis Palsu:

Jika menerima hadis-hadis batil dan palsu [maudhu'] serta menyandarkannya kepada Rasulullah merupakan suatu kesalahan, kepandiran, dan bahaya, maka tindakan yang setara kebatilannya adalah: menolak hadis-hadis shahih yang telah tsabit [valid/akurat] hanya berdasarkan hawa nafsu, kekaguman pada diri sendiri ['ujub], serta sikap sok tahu [ta'alum] terhadap Allah dan Rasul-Nya. Tindakan ini juga lahir dari prasangka buruk terhadap umat ini beserta para ulama dan imamnya pada masa-masa generasi terbaik dan abad-abad pilihan mereka. Sungguh, orang-orang awam dari umat ini pada masa lampau kerap menerima hadis-hadis yang sangat lemah [wahiyah] dan dusta. Adapun orang-orang awam dari umat ini pada zaman sekarang, mereka justru menolak hadis-hadis shahih tanpa landasan ilmu, petunjuk, maupun kitab yang memberikan penerangan. Yang kami maksud dengan "orang awam" di sini bukanlah kaum buta aksara [ummiyyin] dan yang selevel dengan mereka, sebab mereka ini tidak akan menjerumuskan diri ke dalam urusan yang tidak mereka kuasai. Akan tetapi, yang kami maksud dengan orang awam adalah: orang-orang sok tahu yang teperdaya [al-muta'alilun al-maghrurun], yang tidak memasuki rumah-rumah dari pintunya, tidak menimba ilmu dari sumber-sumber aslinya, serta orang-orang yang hanya mengetahui kulit luar dari ilmu yang mereka sambar secara serampangan dari rujukan-rujukan sekunder, atau dari kalangan orientalis, misionaris, dan yang sejenis dengan mereka.

Poin penting di sini adalah: bahwa menolak hadis-hadis shahih, posisinya sama persis dengan menerima hadis-hadis yang tertolak dalam agama.

Menerima hadis-hadis dusta akan memasukkan perkara yang bukan bagian dari agama ke dalam agama. Sedangkan menolak hadis-hadis shahih akan mengeluarkan perkara yang merupakan bagian dari agama keluar dari agama. Tidak diragukan lagi bahwa kedua tindakan tersebut sama-sama tertolak dan tercela, yaitu menerima kebatilan dan menolak kebenaran.

Syubhat-Syubhat Musuh Masa Lalu terhadap Sunnah

Sejak masa lampau, orang-orang yang menyimpang dan pelaku bid'ah memiliki berbagai syubhat [kerancuan berpikir] dan klaim untuk menolak Sunnah, yang mana para ulama dan peneliti [muhaqqiqin] telah menyerang balik syubhat tersebut guna meruntuhkan dan membatalkannya.

Imam Asy-Syathibi berkata: "Dan barangkali ada sekelompok orang dari benih-benih pelaku bid'ah yang berhujah untuk menolak hadis-hadis dengan alasan bahwa hadis-hadis tersebut hanya memberikan faedah persangkaan [zhann] [statusnya zhonni], padahal zhann telah dicela di dalam Al-Qur'an, seperti firman Allah Ta'ala:

“Mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan dan apa yang diinginkan oleh hawa nafsu; dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka.” [QS. An-Najm: 23].

Dan Dia berfirman:

“Mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan, padahal sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikit pun untuk mencapai kebenaran.” [QS. An-Najm: 28],

serta ayat-ayat lain yang senada dengannya, hingga akhirnya mereka menghalalkan beberapa perkara yang telah diharamkan oleh Allah Ta'ala melalui lisan Nabi-Nya, sementara keharamannya tidak termaktub secara tersurat [nash] di dalam Al-Qur'an. Mereka sengaja melakukan hal tersebut tidak lain agar pandangan akal mereka dapat menetapkan apa yang mereka anggap baik [istihsan].

Padahal zhann yang dimaksud dalam ayat tersebut—dan juga di dalam hadis—bukanlah seperti apa yang mereka klaim. Kami mendapati ada tiga tempat penempatan [mahal] bagi makna zhann tersebut:

(Pertama): Zhann dalam masalah ushuludin [pokok-pokok akidah], karena hal ini memang tidak berguna di sisi para ulama disebabkan adanya kemungkinan kontradiksi pada diri orang yang bersangka tersebut. Berbeda halnya dengan zhann dalam masalah furu' [cabang/fikih], karena hal itu diamalkan di kalangan ahli syariat berdasarkan dalil yang menunjukkan atas keharusan pengamalannya. Dengan demikian, zhann itu tercela kecuali yang berkaitan dengan masalah furu'. Ini adalah pendapat sahih yang disebutkan oleh para ulama pada bab ini.

(Kedua): Bahwa zhann di sini bermakna menguatkan salah satu dari dua hal yang berkontradiksi tanpa adanya dalil penguat [murajjih]. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini tercela karena termasuk bentuk pemaksaan kehendak [tahakkum]. Oleh karena itu, di dalam ayat tersebut istilah zhann langsung diikuti dengan hawa nafsu dalam firman-Nya: “Mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan dan apa yang diinginkan oleh hawa nafsu” [QS. An-Najm: 23]. Seolah-olah mereka condong pada suatu urusan semata-mata karena tujuan pribadi dan hawa nafsu, oleh sebab itulah celaannya ditetapkan. Berbeda dengan zhann yang dimunculkan oleh sebuah dalil, maka hal itu secara global tidaklah tercela karena keluar dari sikap mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu, ia ditetapkan dan diamalkan konsekuensinya pada tempat yang layak untuk diamalkan seperti masalah furu'.

(Ketiga): Bahwa zhann itu terbagi menjadi dua macam. Pertama, zhann yang bersandar pada dasar yang pasti [ashl qath'i]. Inilah jenis prasangka/dugaan kuat yang diamalkan dalam syariat di mana pun ia berada, karena ia bersandar pada dasar yang telah diketahui, sehingga ia termasuk ke dalam jenis perkara yang maklum [ma'lum jinsuhu]. Kedua, zhann yang tidak bersandar pada sesuatu yang qath'i, melainkan bersandar pada sesuatu yang bukan apa-apa sama sekali, dan inilah yang tercela—sebagaimana telah lalu penjelasannya—atau ia bersandar pada zhann yang serupa dengannya. Jika zhann kedua ini juga bersandar pada sesuatu yang qath'i, maka ia seperti jenis pertama; namun jika tidak bersandar pada sesuatu pun, maka ia tercela. Berdasarkan setiap estimasi ini: sebuah khabar ahad [hadis yang diriwayatkan secara perorangan] yang sanadnya shahih, maka ia pasti bersandar pada suatu dasar yang qath'i dalam syariat, sehingga wajib hukumnya untuk diterima. Dari sinilah kami menerimanya secara mutlak. Sebagaimana halnya prasangka-prasangka orang kafir tidak bersandar pada dasar apa pun, maka wajib hukumnya untuk ditolak dan tidak dianggap. Jawaban terakhir ini disarikan dari prinsip dasar yang telah dipaparkan secara luas dalam kitab Al-Muwafaqat, walhamdulillah.

Sungguh, sebagian orang yang sesat telah berlebihan dalam menolak hadis-hadis, serta menolak pendapat orang yang berpegang pada apa yang ada di dalamnya, sampai-sampai mereka menganggap pendapat yang berpegang pada hadis itu menyelisihi akal sehat, dan orang yang berpendapat dengannya dianggap termasuk ke dalam golongan orang gila.

Abu Bakar bin al-Arabi mengisahkan dari sebagian orang yang beliau temui di wilayah Timur dari kalangan pengingkar sifat ru'yatullah [melihat Allah di akhirat]: bahwa orang itu ditanya: "Apakah dikafirkan orang yang berpendapat dengan menetapkan ru'yatullah bagi Al-Bari [Allah] ataukah tidak?" Maka ia menjawab: "Tidak! Karena ia telah berpendapat dengan sesuatu yang tidak masuk akal, dan barang siapa berpendapat dengan sesuatu yang tidak masuk akal, ia tidak dikafirkan!"

Ibnu al-Arabi berkata: "Maka inilah kedudukan kami di mata mereka. Maka hendaklah orang yang mendapat taufik mengambil pelajaran tentang ke mana sikap mengikuti hawa nafsu akan membawanya. Semoga Allah melindungi kita dari hal tersebut dengan karunia-Nya." (Al-I'tisham karya Asy-Syathibi (1/298-300), tahqiq Salim 'Ied al-Hilali, diterbitkan oleh Dar Ibnu Affan, Arab Saudi, cetakan pertama, 1412 H - 1992 M)

Imam Ibnu Qutaibah di dalam kitabnya Ta'wil Mukhtalif al-Hadits telah menyebutkan banyak sekali syubhat, baik yang bersifat global [kuliyah] maupun parsial [juz'iyah], yang dilontarkan oleh para musuh Sunnah. Beliau membatalkan syubhat tersebut satu demi satu, dan tidak membiarkan mereka hingga mengubah kobaran api mereka menjadi abu.

Syubhat-Syubhat Musuh Baru bagi Sunnah

Pada zaman kita sekarang, muncul musuh-musuh baru bagi Sunnah. Sebagian dari mereka berasal dari luar negeri kita, seperti kaum misionaris dan orientalis; dan sebagian lainnya berasal dari dalam negeri sendiri, yaitu dari kalangan orang-orang yang berguru kepada mereka serta terpengaruh oleh mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Orang-orang modern ini telah menggunakan senjata para musuh lama lama, lalu menambahkan ke dalamnya senjata-senjata modern yang diilhami oleh kebudayaan zaman ini. Kelompok ini dan kelompok itu mengerahkan seluruh pasukan berkuda maupun pasukan berjalan kaki mereka [bi khailihim wa rajilihim] untuk menyerang Sunnah, kitab-kitabnya, para tokohnya, serta manhaj-manhajnya. Mereka didukung dalam gerakan tersebut oleh pihak-pihak dan lembaga-lembaga yang memiliki kapabilitas dan tipu daya besar. Akan tetapi, Allah Ta'ala telah mempersiapkan bagi Sunnah para tokoh genius [jahabidzah] zaman ini yang membendung syubhat-syubhat para peragu dengan argumen-argumen yang telak [al-hujaj al-balighah], serta menolak kebatilan para pemalsu dengan fakta-fakta yang tidak terbantahkan:

“Maka terjadilah kebenaran dan batallah apa yang selalu mereka kerjakan. Maka mereka dikalahkan di tempat itu dan jadilah mereka orang-orang yang hina.” [QS. Al-A'raf: 118-119].

Cukuplah bagi kita contoh dari mereka adalah seorang ahli fikih, dai, sekaligus mujahid, yaitu Syekh Mushthafa As-Siba'i rahimahullah, di dalam kitabnya yang sangat berharga lagi bermanfaat, As-Sunnah wa Makanatuha fi At-Tasyri' al-Islami. Semoga Allah menjadikannya dalam timbangan kebaikan dan derajat yang tinggi di sisi-Nya (1).

(1) Di antara mereka adalah: Dr. Mushthafa Al-A'zami yang membantah Schacht; Syekh Abdurrahman bin Yahya Al-Mu'allimi Al-Yamani penulis kitab Al-Anwar al-Kasyifah fi ar-Raddi 'ala Kitab Abi Rayyah al-Mutahamil 'ala as-Sunnah wa 'Ulumiha; Syekh Muhammad Abdul Razzaq Hamzah penulis kitab Zhulumat Abi Rayyah; Syekh Muhammad Abu Syahbah penulis kitab Difa' 'an as-Sunnah; Dr. Ajaj al-Khathib beserta kitabnya As-Sunnah Qabla at-Tadwin dan juga kitabnya tentang Abu Hurairah; serta selain mereka yang tidak luang tempatnya untuk disebutkan semua di sini.

Mencukupkan Diri dengan Petunjuk Al-Qur'an [Al-Iktifa' bi Hidayat al-Qur'an]

Di antara syubhat musuh-musuh Sunnah yang terus mereka ulang-ulang secara konsisten adalah: klaim mereka untuk mencukupkan diri dengan Al-Qur'an saja tanpa membutuhkan Sunnah, dengan dalih bahwa di dalam Al-Qur'an terdapat penjelasan rinci atas segala sesuatu, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

“Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” [QS. An-Nahl: 89],

dan Dia berfirman:

“Sungguh, pada kisah-kisah mereka terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. (Al-Qur'an) itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, melainkan membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya, menjelaskan segala sesuatu, dan (menjadi) petunjuk serta rahmat bagi kaum yang beriman.” [QS. Yusuf: 111].

Serta dikarenakan Allah Ta'ala telah menjamin bagi kita pemeliharaan Al-Qur'an, namun tidak menjamin bagi kita pemeliharaan Sunnah.

Jawabannya adalah: bahwa Sunnah merupakan penjelasan [bayan] bagi Al-Qur'an tanpa diragukan lagi. Dialah yang merincikan hal-hal yang global [mujmal], mengkhususkan hal-hal yang umum ['amm], dan membatasi hal-hal yang mutlak [muthlaq]. Kalaulah bukan karena Sunnah, niscaya kita tidak akan pernah mengetahui rincian tata cara shalat, puasa, zakat, haji, dan ibadah lainnya. Oleh karena itulah Allah Ta'ala berfirman:

“Kami telah menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur'an) kepadamu agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.” [QS. An-Nahl: 44].

Terlebih lagi, Al-Qur'an jugalah yang memerintahkan kita untuk menaati Rasul , sebagaimana ia memerintahkan kita untuk menaati Allah Ta'ala:

“Katakanlah, 'Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.'” [QS. An-Nur: 54],

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) serta ulilamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” [QS. An-Nisa': 59].

Para ulama telah sepakat bulat [ijma'] bahwa mengembalikan urusan kepada Allah bermakna mengembalikannya kepada Kitab-Nya, dan mengembalikan urusan kepada Rasul bermakna mengembalikannya kepada Sunnahnya.

Dan Allah Ta'ala berfirman:

“Maka, hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan ditimpa bencana atau ditimpa azab yang pedih.” [QS. An-Nur: 63].

Adapun klaim bahwa Allah hanya menjaga Al-Qur'an—yakni menjamin pemeliharaannya—dan tidak menjamin pemeliharaan Sunnah, maka Imam Asy-Syathibi telah menjelaskan di dalam kitab Al-Muwafaqat bahwa pemeliharaan Al-Qur'an itu sudah mencakup pemeliharaan Sunnah, karena Sunnah adalah penjelasan baginya. Dan pemeliharaan terhadap apa yang dijelaskan [al-mubayan] meniscayakan pemeliharaan terhadap penjelasnya [al-bayan] [Asy-Syathibi berkata dalam menyebutkan dalil-dalil maksumnya syariat yang diberkahi di dalam Al-Muwafaqat: Seperti firman-Nya Ta'ala: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur'an) dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” [QS. Al-Hijr: 9]. Maka Dia mengabarkan bahwa Dia menjaga ayat-ayat-Nya dan mengokohkannya sehingga tidak tercampur dengan selainnya dan tidak dimasuki oleh perubahan maupun penggantian. Sunnah, meskipun tidak disebutkan secara tersurat, sesungguhnya ia adalah penjelas baginya dan berputar di sekelilingnya, maka ia adalah bagian darinya dan kepadanya ia kembali secara makna. Maka masing-masing dari Al-Kitab dan Sunnah saling menguatkan satu sama lain dan saling mengokohkan satu sama lain. Al-Muwafaqat (2/58), tahqiq Syekh Abdullah Diraz, diterbitkan oleh Dar al-Ma'rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H - 1975 M].

Menolak Hadis karena Pemahaman yang Salah

Namun demikian, hal yang ingin saya tarik perhatian kepadanya di sini adalah tindakan menolak Sunnah dan hadis-hadis shahih yang didasarkan pada pemahaman yang salah, yang terlintas di dalam benak seseorang yang bukan ahli spesialis serta tidak memiliki ketelitian [ghairu mutatsabbit]. Hal ini menunjukkan kepada kita tentang urgennya sikap berhati-hati [ta'anni], melacak kebenaran [taharri], dan saksama [tadaqquq] dalam memahami Sunnah, serta keharusan merujuk kepada sumber-sumbernya dan para ahlinya. Inilah hal yang akan kami ingatkan pada halaman-halaman berikut ini.

Menolak Hadis-Hadis Shahih Akibat Buruknya Pemahaman

Sesungguhnya di antara penyakit yang menimpa Sunnah adalah ketika sebagian orang yang tergesa-gesa membaca sebuah hadis, lalu ia membayangkan suatu makna di dalam dirinya, lalu ia menafsirkan hadis tersebut dengan maknanya itu. Padahal makna tersebut adalah makna yang tidak dapat diterima menurutnya, sehingga ia pun terburu-buru menolak hadis tersebut dengan alasan bahwa hadis itu mengandung makna yang tertolak ini.

Kalaulah ia berlaku adil, mau merenungi, dan meneliti, niscaya ia akan mengetahui bahwa makna hadis tersebut bukanlah seperti apa yang ia pahami. Dan ia akan tahu bahwa ia telah memaksakan sebuah makna dari dirinya sendiri yang tidak pernah dibawa oleh Al-Qur'an maupun Sunnah, tidak pula diharuskan oleh bahasa Arab, dan tidak pernah diucapkan oleh seorang ulama muktabar pun sebelum dirinya.

Hadis Aisyah: "Beliau Memerintahkanku, Maka Aku pun Memakai Izar [Kain Bawah], Lalu Beliau Bercumbu Denganku dalam Keadaan Aku Sedang Haid":

Di antara contoh hal tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan selainnya dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata: "Rasulullah dahulu memerintahkanku, maka aku pun memakai izar [kain bawah], lalu Beliau bercumbu denganku [yubasyiruni] dalam keadaan aku sedang haid." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Haidh (299, 300))

Hadis ini pernah diingkari oleh salah seorang penulis majalah Al-'Arabi Kuwait sekitar sepertiga abad yang lalu. Ia menulis artikelnya untuk menolak hadis ini dengan klaim bahwa hadis tersebut menyelisihi Al-Qur'an, yang ia maksud adalah firman-Nya Ta'ala:

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor.' Oleh karena itu, jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.” [QS. Al-Baqarah: 222].

Penulis tersebut berkata: "Al-Qur'an memerintahkan untuk menjauhi wanita [i'tizal an-nisa'] dalam keadaan haid, sedangkan hadis ini mengatakan: sesungguhnya Rasul bercumbu dengan istrinya, Aisyah, di atas kain bawah."

Kami telah membantah penulis tersebut dengan bantahan yang mendetail yang dimuat oleh surat kabar dan majalah pada waktu itu, dan telah kami terbitkan pula di dalam buku kami Fatawa Mu'ashirah. Ringkasan dari bantahan ini adalah: bahwa sama sekali tidak ada pertentangan antara hadis dan Al-Qur'an sebagaimana yang dipahami oleh penulis tersebut. Justru sebaliknya, hadis tersebut berfungsi sebagai penafsir bagi Al-Qur'an, dan penjelas bagi makna "penjauhan" [al-i'tizal] yang diperintahkan. Maksudnya bukanlah menjauhi wanita secara total sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Yahudi yang mana salah seorang dari mereka tidak mau tidur bersama istrinya di satu tempat. Melainkan yang dimaksud dengan menjauhi di sini adalah meninggalkan hubungan seksual [bersanggama/jima']. Adapun menikmati [al-istimta'] bagian tubuh selain itu [di luar area kemaluan], maka hal itu tidak termasuk ke dalam penjauhan yang dilarang [Lihat buku kami Fatawa Mu'ashirah (1/89-103), fatwa: Difa' 'an Shahih al-Bukhari, diterbitkan oleh Dar al-Qalam, Kairo, cetakan kesembilan, 1422 H - 2001 M].

Hadis: "Ya Allah, Hidupkanlah Aku dalam Keadaan Miskin":

Sebagian orang membaca hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (dari Abu Sa'id Al-Khudri) (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Az-Zuhd (4126), dan Al-Hakim dalam kitab Ar-Raqa'iq (4/358), dan ia menshahihkan sanadnya, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Sedangkan Ibnu al-Jauzi bertindak berlebihan dengan menyebutkannya dalam kitab Al-Maudhu'at (2/140). Ibnu Hajar berkata: "Tidaklah demikian, sungguh Adh-Dhiya' telah menshahihkannya dalam Al-Mukhtarah." Beliau berkata di waktu lain: "Seolah-olah Ibnu al-Jauzi terburu-buru menghukuminya demikian ketika melihat hadis ini kontradiktif dengan kondisi wafatnya Al-Musthafa karena Beliau wafat dalam keadaan berkecukupan." Demikian yang ada dalam Faidh al-Qadir (2/202). Hadis ini juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami' (1261). Barangkali ulama yang menshahihkannya, menshahihkannya karena jalur-jalur penguatnya [syawahid] dari Anas, Aisyah, dan Ubadah bin ash-Shamit) dan Ath-Thabarani dari Ubadah bin ash-Shamit (Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Ad-Du'a' (1427)): "Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, matikanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku di dalam golongan orang-orang miskin."

Lalu ia memahami kata al-maskanah [kemiskinan] di sini sebagai kefakiran harta benda dan ketergantungan kepada manusia. Pemahaman seperti ini jelas bertentangan dengan tindakan Nabi yang memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah kefakiran (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Ad-Da'awat (6368), dan Muslim dalam kitab Al-Masajid (589), dari Aisyah), permohonan Beliau kepada Allah Ta'ala akan sifat 'affaf [kesucian diri] dan al-ghina [kekayaan] (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Adz-Dzikr wa Ad-Du'a' (2721), dan Ahmad (3692), dari Ibnu Mas'ud), sabda Beliau kepada Sa'ad: "Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang kaya, bertakwa, lagi tersembunyi [tidak populer]" (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Az-Zuhd wa Ar-Raqa'iq (2965), dan Ahmad (1441)), serta sabda Beliau kepada Amr bin al-Ash: "Sebaik-baik harta yang saleh adalah bagi orang yang saleh." (Diriwayatkan oleh Ahmad (17763), dan para mukharrijnya berkata: Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim. Al-Hakim meriwayatkannya dalam kitab Al-Buyu' (2/2) dan menshahihkannya sesuai syarat Muslim, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Al-Albani dalam Takhrij Misykilat al-Faqr (19), dari Amr bin al-Ash)

Oleh karena alasan itulah, ia menolak hadis yang disebutkan tadi. Padahal yang benar adalah bahwa al-maskanah di sini tidaklah dimaksudkan sebagai kefakiran. Bagaimana mungkin demikian, sedangkan Beliau telah memohon perlindungan kepada Allah darinya dan menggandengkannya dengan kekufuran:

Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran." [HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan Ibnu Khuzaimah, dari Abu Bakrah][ Diriwayatkan oleh Ahmad (20409), dan para mukharrijnya berkata: Sanadnya kuat sesuai syarat Muslim; dan An-Nasa'i dalam kitab As-Sahwu (1347); serta Ibnu Khuzaimah dalam kitab Ash-Shalah (747), dari Abu Bakrah]. Terlebih lagi Tuhannya telah memberikan karunia kepadanya berupa kekayaan, dalam firman-Nya:

“Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan.” [QS. Ad-Dhuha: 8].

Sesungguhnya yang dimaksud dengan al-maskanah di sini adalah sikap tawaduk dan rendah hati [khafdhu al-janah]. Al-Allamah Ibnu al-Atsir berkata: "Yang Beliau kehendaki dengannya adalah sikap tawaduk dan tunduk khusyuk [al-ikhbat], serta agar tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang sewenang-wenang lagi sombong [al-jabbarin al-mutakabbirin]." (Kitab An-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar karya Ibnu al-Atsir)

Demikianlah Beliau hidup menjauh dari pola kehidupan orang-orang yang sombong, bahkan dalam bentuk lahiriah dan penampilannya. Beliau duduk sebagaimana duduknya para budak dan orang miskin, serta makan sebagaimana mereka makan. Orang asing yang datang pun tidak dapat membedakan Beliau dari para sahabatnya, karena Beliau berada di tengah-tengah mereka bagaikan salah seorang dari mereka. Di dalam rumahnya, Beliau memperbaiki alas kakinya sendiri dengan tangannya, menambal pakaiannya, memerah susu kambingnya, dan menggiling gandum dengan batu gilingan bersama dengan pelayan perempuan maupun pelayan laki-laki.

Ketika ada seorang pria masuk menemui Beliau lalu pria itu merasa segan hingga gemetar tubuhnya, Beliau bersabda kepadanya: "Tenangkan dirimu, sesungguhnya aku bukanlah seorang raja. Aku hanyalah putra dari seorang wanita Quraisy yang dahulu biasa memakan dendeng [al-qadid] di Makkah." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Al-Ath'imah (3312), dan Al-Hakim dalam kitab Al-Maghazi wa As-Siyar (3/47) dan ia menshahihkannya sesuai syarat keduanya, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Al-Albani dalam Shahih Ibn Majah (2677), dari Abu Mas'ud)

Hadis Pembaruan [Tajdid] Agama Setiap Seratus Tahun

Sebagian orang membaca hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim, serta dishahihkan oleh lebih dari satu ulama, dari Abu Hurairah secara marfu': "Sesungguhnya Allah akan mengutus bagi umat ini pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbarui [yujaddidu] bagi mereka urusan agama mereka." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Malahim (4291), Ath-Thabarani dalam Al-Awsath (6527), dan Al-Hakim dalam kitab Al-Fitan wa Al-Malahim (4/522) dan ia mendiamkannya [tidak memberi hukum]. Akan tetapi pen-shahihan-nya dinukil oleh Al-Munawi dalam Faidh al-Qadir (2/281), maka barangkali kalimat pen-shahihannya gugur dari versi cetak, sedangkan Adz-Dzahabi mendiamkannya)

Lalu ia memahami kata "pembaruan" [at-tajdid] di sini sebagai tindakan mengembangkan agama dan mengubahnya agar selaras dengan tuntutan zaman. Maka ia berkata: "Agama itu tidak boleh diperbarui. Agama itu bersifat konstan [tsabit] tidak berubah. Dan bukanlah tugas agama untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, melainkan tugas perkembangan zamanlah yang harus menyesuaikan diri dengan agama.

Sebab, klaim memperbarui agama bermakna bahwa kita di zaman ini sedang mengeluarkan cetakan baru yang telah direvisi dari prinsip-prinsip dan ajaran-ajarannya guna mengikuti kebutuhan manusia dan sejalan dengan perkembangan zaman. Ini merupakan pembalikan terhadap fakta yang sebenarnya, maka hadis yang mengatakan hal ini harus ditolak."

Apa yang diucapkan oleh orang yang berpendapat ini adalah benar, seandainya yang dimaksud dengan pembaruan adalah apa yang ia tafsirkan tersebut.

Padahal pembaruan yang dimaksud—sebagaimana yang telah saya jelaskan di dalam salah satu risalah penelitian saya—adalah memperbarui pemahaman terhadap agama, memperbarui keimanan kepadanya, serta memperbarui pengamalan terhadapnya. Maka pembaruan bagi sesuatu hal adalah upaya untuk mengembalikannya kepada kondisi semula pada hari ia pertama kali tumbuh dan muncul. Dengan demikian, meskipun sesuatu itu sudah lama, ia akan tampak seolah-olah baru. Hal itu dilakukan dengan cara menguatkan apa yang telah melemah darinya, merestorasi apa yang telah usang, dan merajut kembali apa yang telah robek, hingga ia kembali dalam bentuk yang paling dekat dengan citra pertamanya.

Oleh karena itu, pembaruan bukanlah maknanya mengubah tabiat asli dari sesuatu yang lama, atau menggantikannya dengan sesuatu hal lain yang baru dibuat-buat lagi inovatif. Hal yang seperti itu sama sekali tidak termasuk ke dalam pembaruan sedikit pun.

Mari kita ambil permisalan dalam hal perkara-perkara inderawi [fisik]. Apabila kita ingin memperbarui sebuah bangunan bersejarah yang kuno lagi mulia, maka makna memperbaruinya adalah menjaga esensinya, karakternya, serta tanda-tanda sejarahnya, serta segala hal yang dapat mempertahankan karakteristik uniknya. Hal itu disertai tindakan merestorasi setiap bagian yang terkena dampak dari faktor cuaca/alam, memperindah pintu-pintu masuknya, mempermudah akses jalan menuju ke sana, serta memperkenalkannya kepada khalayak, dan tindakan serupa lainnya. Sama sekali tidak termasuk bentuk pembaruan jika kita menghancurkannya, lalu mendirikan sebuah gedung bertingkat yang megah dengan gaya arsitektur paling modern di atas lahan tempat berdirinya bangunan kuno tersebut.

Demikian pula halnya dengan agama: memperbaruinya bukan berarti menerbitkan cetakan baru darinya, melainkan mengembalikannya sebagaimana kondisi pada masa Rasul, para sahabat beliau, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik [Lihat risalah kami: "Tajdid ad-Din fi Dhau' as-Sunnah", Jurnal Pusat Penelitian Sunnah dan Sirah di Qatar, nomor (2), hlm. 29. Risalah ini telah diterbitkan dalam buku kami "Min Ajli Shahwah Rasyidah", hlm. 11-38, diterbitkan oleh Darus Syuruq, cetakan kedua, 1426 H - 2001 M].

Maka, pembaruan agama [tajdiduddin] berarti: menghidupkan kembali ijtihad di dalamnya, kembali kepada sumber-sumber aslinya, membebaskan diri dari kejumudan [kekakuan berpikir] dan taklid [mengikuti pendapat tanpa mengetahui dalilnya], serta menelaah warisan intelektual [turats] dengan pandangan kritis demi mengambil manfaat dari sisi-sisi positifnya dan menghindari celah-celah kelemahan di dalamnya. Di samping pembaruan pemikiran [tajdid fikri] ini, ada pembaruan lain, yaitu pembaruan iman terhadap agama, berpegang teguh pada nilai-nilai dan dasar-dasarnya, serta memperbarui dakwah kepadanya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi zaman, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:

"Sesungguhnya iman itu benar-benar bisa usang di dalam tubuh salah seorang dari kalian sebagaimana usangnya pakaian. Maka memohonlah kepada Allah agar Dia memperbarui iman di dalam hati kalian." (HR. Thabarani (13/36) dan Al-Hakim dalam kitab Al-Iman (1/4). Al-Hakim berkata: "Hadis ini tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, sementara para perawinya adalah orang-orang Mesir yang tsiqah [tepercaya]." Adz-Dzahabi berkata: "Para perawinya tsiqah." Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawa'id (158): "Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dan sanadnya hasan." Serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah ash-Shahihah (1585), dari Abdullah bin Amr)

Hadis: "Islam Dibangun di Atas Lima Perkara"

Di antara hal paling ganjil yang saya dengar pada zaman kita sekarang terkait penolakan hadis shahih akibat pemahaman yang dangkal adalah tindakan sebagian orang yang menolak hadis paling masyhur yang dihafal oleh kaum muslimin, baik anak-anak maupun orang dewasa, kalangan awam maupun cendekiawan mereka, yaitu hadis Ibnu Umar dan selainnya:

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu menempuh perjalanan ke sana." (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (8) dan Muslim (16), keduanya dalam kitab Al-Iman, dari Ibnu Umar.)

Hujah orang yang lancang lagi berani menerobos batas ini adalah: bahwa hadis tersebut tidak menyebutkan tentang jihad, padahal jihad memiliki urgensi yang besar dalam Islam, sehingga hal ini dianggapnya sebagai bukti bahwa hadis tersebut palsu!

Orang bodoh ini tidak mengetahui bahwa jihad itu hanya wajib atas sebagian orang saja dan tidak wajib atas sebagian yang lain [status hukum asalnya fardhu kifayah], serta tidak diwajibkan secara fardhu ain [individual] kecuali dalam kondisi-kondisi khusus dan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini berbeda dengan lima pondasi tersebut, yang karakternya bersifat umum bagi seluruh umat manusia.

Seandainya logika orang ini benar, niscaya wajib pula baginya untuk menolak ayat-ayat Al-Qur'an yang menyifati orang-orang mukmin, orang-orang bertakwa, hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih ['ibadurrahman], orang-orang yang berbuat kebajikan [al-abrar], orang-orang yang berbuat baik [al-muhsinin], orang-orang yang berakal [ulul albab], dan selain mereka dari kalangan yang dipuji oleh Allah Ta'ala dalam Kitab-Nya serta dijanjikan pahala yang melimpah, sementara di dalam sifat-sifat mereka tidak disebutkan tentang jihad.

Bacalah mengenai hal itu, sifat-sifat orang bertakwa di awal surah Al-Baqarah ayat 2-5, pelaku kebajikan dan kejujuran dalam ayat:

"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah..." [QS. Al-Baqarah: 177].

Serta sifat-sifat orang mukmin di awal surah Al-Anfal ayat 2-4, sifat-sifat orang yang berakal dalam surah Ar-Ra'd ayat 20-22, sifat-sifat orang mukmin pewaris surga Firdaus di awal surah Al-Mu'minun ayat 1-10, sifat-sifat hamba Allah Yang Maha Pengasih di akhir surah Al-Furqan ayat 63-77, sifat-sifat orang bertakwa yang berbuat baik dalam surah Adz-Dzariyat ayat 15-23, serta sifat-sifat orang-orang yang dimuliakan di dalam surga Allah dalam surah Al-Ma'arij ayat 32-35. Di semua tempat ini dan tempat lainnya di dalam Kitab Allah yang Mahamulia, tidak ada yang menyebutkan tentang jihad. Apakah orang bodoh yang melewati batas ini akan menolak pula ayat-ayat tersebut dari Kitab Allah yang Mahamulia?!

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah memaparkan alasan di balik pembatasan rukun Islam pada lima perkara tersebut, dan mengapa kewajiban-kewajiban dasar lainnya tidak disebutkan, seperti jihad, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali silaturahmi, dan yang sejenisnya, beliau berkata:

"Dan di antara hal yang sering ditanyakan adalah: Jika amal-amal lahiriah yang diwajibkan oleh Allah itu lebih banyak daripada lima perkara ini, mengapa beliau bersabda bahwa Islam itu adalah lima perkara ini? Sebagian orang menjawab bahwa lima perkara ini merupakan syiar-syiar Islam yang paling tampak dan paling agung, yang mana dengan ditunaikannya oleh seorang hamba maka sempurnalah Islamnya, sedangkan jika ia meninggalkannya maka itu mengisyaratkan lepasnya ikatan ketundukannya.

Dan 'penelitian mendalam' [al-tahqiq] menunjukkan bahwa Nabi menyebutkan agama yang merupakan kepasrahan mutlak seorang hamba kepada Tuhannya, yang diwajibkan oleh Allah sebagai ibadah murni ['ibadah mahdhah] atas setiap individu ['ala al-a'yan / fardhu 'ain]. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya agar ia menyembah Allah dengannya secara ikhlas semata-mata karena agama-Nya. Inilah lima perkara tersebut. Adapun selain itu, ia hanyalah diwajibkan karena adanya sebab-sebab kemaslahatan tertentu, sehingga kewajibannya tidak merata kepada seluruh manusia.

Kewajiban tersebut adakalanya berupa fardhu kifayah, seperti jihad, amar makruf nahi mungkar, serta hal-hal yang mengikutinya seperti kepemimpinan [imarah], memutuskan hukum [hukm], fatwa, mengajarkan Al-Qur'an [iqra'], meriwayatkan hadis [tahdits], dan selain itu.

Orang adakalanya diwajibkan karena adanya hak sesama manusia [haqqul adami] yang dikhususkan bagi orang yang dibebankan kewajiban tersebut, dan hak ini bisa gugur jika orang yang bersangkutan menggugurkannya. Jika kemaslahatan atau pembebasan tanggung jawab [al-ibra'] telah tercapai—baik melalui pembebasan oleh yang bersangkutan maupun karena tercapainya kemaslahatan tersebut—maka hak-hak sesama hamba seperti melunasi utang, mengembalikan barang yang dighasab, barang pinjaman ['awari/'ariyah] (1), titipan [wadi'ah], menegakkan keadilan dari kezaliman, serta urusan darah, harta, dan kehormatan, sesungguhnya semua itu adalah hak-hak manusia. Jika mereka telah bebas darinya, maka kewajiban itu pun gugur. Kewajiban ini hanya diwajibkan atas orang tertentu saja pada kondisi tertentu saja, bukan sebagai ibadah murni kepada Allah yang diwajibkan atas setiap hamba yang mampu. Oleh karena itu, dalam urusan hak-hak ini kaum muslimin, Yahudi, dan Nasrani sama-sama berserikat [memiliki aturan serupa], berbeda dengan lima perkara tadi yang merupakan kekhususan kaum muslimin."

(1) Al-A'riyah [al-'ariyah]: Sesuatu yang diberikan dengan syarat harus dikembalikan kepada pemiliknya.

"Demikian pula kewajiban menyambung tali silaturahmi, hak-hak istri, anak-anak, tetangga, mitra bisnis, dan orang-orang miskin. Serta kewajiban memberikan kesaksian, berfatwa, memutuskan peradilan, memegang kepemimpinan, amar makruf nahi mungkar, dan jihad. Semua itu diwajibkan karena sebab-sebab temporal ['aridhah] bagi sebagian manusia dan tidak bagi sebagian lainnya, demi mendatangkan manfaat dan menolak mudarat. Jika kemaslahatan itu sudah terwujud tanpa tindakan manusia, maka hal itu tidak lagi diwajibkan. Sesuatu yang sifatnya kolektif maka hukumnya fardhu kifayah. Sedangkan yang sifatnya khusus maka ia hanya wajib atas Zaid dan tidak wajib atas Amr. Manusia tidak berserikat dalam kewajiban suatu amal tertentu atas setiap individu yang mampu kecuali dalam lima perkara tadi. Sebab, istri Zaid dan kerabatnya bukanlah istri Amr dan kerabatnya, sehingga kewajiban atas orang ini tidak sama dengan kewajiban atas orang itu.

Berbeda halnya dengan puasa Ramadan, haji ke Baitullah, shalat lima waktu, dan zakat. Zakat, meskipun ia merupakan hak finansial, ia diwajibkan karena Allah, sedangkan delapan golongan [al-ashnaf al-tsamaniyah] hanyalah tempat penyalurannya saja. Oleh karena itu, niat diwajibkan di dalamnya, tidak boleh orang lain melakukannya atas nama dirinya tanpa izinnya, dan zakat tidak dituntut dari orang-orang kafir. Sementara hak-hak sesama hamba tidak disyaratkan adanya niat, dan seandainya orang lain menunaikannya atas nama dirinya tanpa izinnya maka bebaslah tanggung jawabnya, serta orang-orang kafir pun dituntut untuk memenuhinya (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah (7/314, 315), tahqiq Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim, diterbitkan oleh Kompleks Percetakan Raja Fahd, Madinah Munawwarah, 1416 H - 1995 M)."

Tindakan Terburu-buru Menolak Hadis Shahih Meskipun Terasa Sulit Dipahami Adalah Suatu Spekulasi [Mujazafah]

Sesungguhnya bersegera menolak setiap hadis yang sulit kita pahami—meskipun hadis itu shahih lagi valid—merupakan suatu tindakan spekulatif yang tidak akan berani dilakukan oleh orang-orang yang mendalam ilmunya [ar-rasikhuna fil 'ilmi].

Mereka senantiasa berprasangka baik kepada generasi pendahulu [salaf] umat ini. Jika telah terbukti bahwa para pendahulu menerima suatu hadis dengan penerimaan yang baik, dan tidak ada satu pun imam muktabar yang mengingkarinya, maka sudah pasti mereka tidak melihat adanya cacat di dalamnya, baik berupa kejanggalan [syudzudz] maupun cacat yang merusak ['illah qadhah].

Kewajiban bagi seorang ulama yang objektif [al-'alim al-munsif] adalah tetap mempertahankan hadis tersebut, lalu mencari makna logis atau takwil [interpretasi] yang sesuai baginya.

Inilah perbedaan antara sekte Mu'tazilah dan Ahlus Sunnah dalam ranah ini.

Kaum Mu'tazilah bersegera menolak setiap hadis yang dianggap musykil [membingungkan/sulit dipahami] jika dirasa bertentangan dengan aksioma pengetahuan dan keagamaan mereka. Sementara Ahlus Sunnah mendayagunakan akal mereka dalam melakukan takwil, mengompromikan riwayat-riwayat yang tampaknya berbeda [al-jam'u bainal mukhtalif], serta menyelaraskan dalil-dalil yang secara lahiriah tampak kontradiktif.

Oleh karena itulah, Imam Abu Muhammad bin Qutaibah (wafat 267 H) menulis kitabnya yang terkenal Ta'wil Mukhtalif al-Hadits sebagai bantahan atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh kaum Mu'tazilah seputar beberapa hadis, yang mereka klaim bertentangan dengan Al-Qur'an, akal, bukti empiris [al-'iyan], atau bertolak belakang dengan hadis-hadis lainnya.

Lalu datang setelahnya seorang ahli hadis mazhab Hanafi, yaitu Imam Abu Ja'far Ath-Thahawi (wafat 321 H), yang menulis kitabnya Syarh Musykil al-Atsar sebanyak empat jilid (Diterbitkan oleh Muassasatur Risalah dalam delapan jilid dengan tahqiq Syu'aib Al-Arna'uth), guna berupaya mencari interpretasi [takwil] yang dapat diterima dan sudut pandang yang logis bagi hadis-hadis yang musykil tersebut.

Dari sinilah, penting sekali melakukan ketelitian tingkat tinggi dalam memahami hadis apabila kesahihannya dari Nabi telah valid. Serta berhati-hatilah, waspada penuh dari menolaknya semata-mata karena anggapan mustahil secara akal [istib'adat 'aqliyah] yang boleh jadi letak kesalahannya justru berada pada akal itu sendiri.

Sikap Aisyah terhadap Sebagian Hadis

Contoh paling jelas untuk menggambarkan hal tersebut adalah sebagian riwayat yang dinukil dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha.

Beliau pernah mengingkari beberapa hadis karena menduga hadis-hadis tersebut menyelisihi Al-Qur'an, pokok-pokok ajaran Islam yang telah mapan, atau alasan lainnya. Padahal, hadis-hadis itu diriwayatkan oleh para sahabat yang kejujuran dan kekuatan hafalan [dhobth] mereka tidak diragukan sama sekali, serta maknanya pun shahih.

Ambillah sebagai contoh hadis tentang seekor kucing dan hukuman yang dijatuhkan akibat menyiksanya hingga mati. Imam Ahmad meriwayatkan dari Alqamah, ia berkata: "Kami pernah berada di sisi Aisyah, lalu Abu Hurairah masuk. Aisyah berkata: 'Apakah engkau yang meriwayatkan bahwa ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing yang ia ikat, ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum?' Abu Hurairah menjawab: 'Aku mendengarnya langsung dari beliau—yakni Nabi —.' Aisyah berkata: 'Apakah engkau tahu siapa wanita itu? Sesungguhnya wanita itu, di samping apa yang telah ia perbuat, ia adalah seorang wanita kafir. Sungguh, seorang mukmin itu lebih mulia di sisi Allah daripada diazab oleh-Nya hanya karena seekor kucing. Maka apabila engkau meriwayatkan dari Rasulullah , perhatikanlah bagaimana engkau meriwayatkannya (HR. Ahmad (10727), dan para mukharrijnya berkata bahwa sanadnya hasan; diriwayatkan pula oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi (1503). Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawa'id (455): "Diriwayatkan oleh Ahmad dan para perawinya adalah perawi kitab Shahih."

Adapun masuknya wanita tersebut ke dalam neraka akibat mengurung kucing adalah hadis Muttafaqun 'Alaih dari hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Bad'ul Khalq (3318) dan Muslim dalam kitab As-Salam (2243))!'"

Ummul Mukminin Aisyah menyangkal penyampaian hadis ini oleh Abu Hurairah dalam redaksi tersebut, dan beliau menyangka bahwa Abu Hurairah tidak menghafal lafalnya dengan tepat saat mendengarnya dari Nabi .

Hujah Ummul Mukminin Aisyah adalah bahwa beliau merasa tidak masuk akal jika seorang mukmin diazab hanya karena seekor kucing, dan seorang mukmin itu terlampau mulia di sisi Allah untuk dimasukkan ke dalam neraka disebabkan oleh seekor hewan yang tidak berakal!

Semoga Allah mengampuni Aisyah. Sungguh beliau telah luput dari suatu hal yang teramat penting di sini, yaitu apa yang diindikasikan oleh perbuatan tersebut. Sesungguhnya tindakan mengurung kucing hingga mati kelaparan merupakan bukti nyata atas membatunya hati wanita tersebut dan kekejamannya terhadap makhluk-makhluk Allah yang lemah, serta menunjukkan bahwa cahaya kasih sayang sama sekali tidak meresap ke dalam relung jiwanya. Dan tidak akan masuk surga kecuali orang yang penyayang, serta Allah tidak akan menyayangi kecuali orang-orang yang penyayang. Seandainya ia menyayangi makhluk yang ada di bumi, niscaya ia akan disayangi oleh Dzat yang ada di langit.

Sesungguhnya hadis ini dan riwayat lain yang senada dengannya benar-benar merupakan suatu kebanggaan bagi Islam dalam ranah nilai-nilai kemanusiaan, yang mana Islam menghargai setiap makhluk hidup dan menjadikan pahala pada setiap tindakan merawat makhluk yang bernyawa [kulli kabidin rathbatin].

Hal yang menyempurnakan makna ini adalah apa yang disebutkan dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari: bahwa ada seorang laki-laki yang memberi minum seekor anjing, lalu Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Mazhalim (2466) dan Muslim dalam kitab As-Salam (2244), dari Abu Hurairah).

Dan bahwa ada seorang wanita pezina [baghiyan] yang memberi minum seekor anjing, lalu Allah mengampuninya (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Ahadits al-Anbiya' (3467) dan Muslim dalam kitab As-Salam (2245), dari Abu Hurairah)!

Terlebih lagi, Abu Hurairah tidaklah sendirian [tafarrud] dalam meriwayatkan hadis kucing ini, sehingga tidak bisa disangka bahwa beliau tidak menghafal lafal-lafalnya dengan tepat. Bagaimana mungkin, padahal beliau adalah sahabat penghafal hadis paling kuat secara mutlak?

Sungguh Ahmad, Al-Bukhari, dan Muslim telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dari Nabi , beliau bersabda:

"Seorang wanita diazab karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan, lalu ia pun masuk ke dalam neraka karenanya." Beliau (perawi) berkata: "Dan Allah yang lebih tahu—beliau bersabda—: 'Engkau tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum ketika engkau mengurungnya, dan engkau tidak pula melepasnya sehingga ia dapat memakan serangga atau tanaman bumi [khasyasyil ardhi].'" (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Musaqah (2365) dan Muslim dalam kitab As-Salam (2242)).

Dan Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Jabir radhiyallahu 'anhu dari Nabi , beliau bersabda:

"Seorang wanita diazab karena seekor kucing yang ia ikat hingga mati, dan ia tidak melepasnya agar ia dapat memakan serangga atau tanaman bumi." (HR. Ahmad (14602), dan para mukharrijnya berkata: Hadis shahih)

Maka Abu Hurairah tidaklah sendirian dalam meriwayatkan hadis ini, dan seandainya pun beliau sendirian, hal itu sama sekali tidak mencederai kesahihannya sedikit pun.

BAB KEDUA

SUNNAH SEBAGAI SUMBER BAGI AHLI FIKIH DAN DAI

  • Pasal Pertama: Sunnah dalam Bidang Fikih dan Legislasi [Tasyri'].
  • Pasal Kedua: Sunnah dalam Bidang Dakwah dan Pengarahan [Tawjih].
  • Pasal Ketiga: Penelitian Mendalam tentang Riwayat Hadis Dhaif dalam Hal Targhib [Anjuran] dan Tarhib [Ancaman].

Pasal Pertama: Sunnah di Bidang Fikih dan Legislasi

Sunnah merupakan sumber hukum (yurisprudensi) dan legislasi kedua setelah Kitabullah Ta'ala. Oleh karena itu, kita melihat pembahasan tentang "Sunnah"—sebagai asal-usul dan dalil bagi hukum-hukum syariat—menjadi pembahasan yang sangat luas, komprehensif, dan mendalam di seluruh kitab Ushul Fikih pada semua mazhab.

Bahkan Imam Al-Auza'i (w. 157 H) sampai mengatakan: "Al-Kitab [Al-Qur'an] lebih membutuhkan Sunnah daripada Sunnah kepada Al-Kitab."

Hal itu karena Sunnah berfungsi sebagai penjelas (mubayyinah) bagi Al-Kitab; ia yang merincikan apa yang global (mujmal), membatasi apa yang mutlak (muqayyad), dan mengkhususkan apa yang umum (am). Hal inilah yang membuat sebagian ulama mengatakan: "Sunnah berkuasa atas Al-Kitab (qadhiyah 'ala al-kitab)," dalam arti bahwa Sunnah menjelaskan maksud dari Al-Kitab tersebut.

Namun, Imam Ahmad kurang merasa nyaman dengan redaksi tersebut. Beliau berkata: "Aku tidak berani mengatakan demikian, tetapi aku katakan: Sunnah adalah penjelas (mubayyinah) bagi Al-Kitab." Pernyataan ini menunjukkan kedalaman fikih sekaligus sikap warak dari Imam Ahmad.

Sikap inilah yang adil. Di satu sisi, Sunnah menjelaskan Al-Kitab; di sisi lain, Sunnah berputar di orbit Al-Kitab dan tidak pernah keluar darinya.

Perkara yang tidak diperselisihkan lagi adalah kedudukan Sunnah sebagai sumber legislasi (mashdariyyah) dalam ibadah, muamalah, baik untuk individu, keluarga, masyarakat, negara, maupun hubungan internasional.

Imam Asy-Syaukani berkata: "Kesimpulannya, eksistensi hujjah Sunnah yang disucikan dan kemandiriannya dalam menetapkan hukum merupakan aksioma agama (dharurah diniyyah). Tidak ada yang menyelisihi hal tersebut kecuali orang yang tidak memiliki bagian dalam agama Islam."

Siapa pun yang membaca kitab-kitab fikih Islam pada mazhab apa pun, ia pasti mendapatinya sarat dengan pendalilan menggunakan Sunnah, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi'il), maupun ketetapan (taqrir).

Dalam hal ini, kedudukannya sama saja, baik bagi kalangan yang dalam sejarah fikih dikenal sebagai Madrasah Hadis (Ahlul Hadits), maupun mereka yang dikenal sebagai Madrasah Ra'yi (Ahlur Ra'yi). Prinsip ini disepakati oleh kedua belah pihak. Perbedaan yang terjadi hanyalah pada ranah perincian (tafshil) dan aplikasi (tathbiq), yang lahir akibat perbedaan prasyarat mereka dalam menerima dan mengamalkan suatu hadis.

Siapa pun yang membaca kitab-kitab Mazhab Hanafi—yang merepresentasikan Madrasah Ra'yi—pasti mendapatinya penuh dengan hadis-hadis yang dijadikan dalil oleh para syekh mereka.

Sebuah pengamatan yang saksama terhadap hadis-hadis yang termuat dalam kitab seperti Al-Ikhtiyar Syarh Al-Mukhtar karya Ibnu Maudud Al-Hanafi Al-Mausili (w. 683 H)—yang dahulu diwajibkan kepada kami dalam studi tingkat menengah di Institut Al-Azhar (maksudnya bagi santri/siswa Hanafi)—atau kitab seperti Al-Hidayah karya Al-Marginani, yang diwajibkan bagi mahasiswa Hanafi di Fakultas Syariah Al-Azhar beserta syarahnya Fathul Qadir karya al-Muhaqqiq Al-Hanafi Kamaluddin bin Al-Humam, sudah sangat cukup untuk menegaskan fakta ini, yaitu bahwa Ahlur Ra'yi bersandar pada Sunnah sebagaimana Ahlul Atsar bersandar kepadanya.

Sebagian orang pada zaman kita ada yang mengatakan bahwa Abu Hanifah tidak mengabsahkan (shahih) kecuali hanya tujuh belas hadis saja!

Ini adalah ucapan yang tidak masuk akal sehat bagi siapa saja yang mengetahui karakteristik madrasah-madrasah ilmiah pada zaman tersebut serta profil pembentukan para ulama di dalamnya. Abu Hanifah adalah lulusan madrasah ilmiah Kufah, tempat bertemunya ilmu fikih dan hadis sekaligus semenjak didirikan oleh sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas'ud ؓ. Madrasah ini semakin bertambah ilmu dan keutamaannya dengan tibanya Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ؓ ke sana, dialah yang pernah berkata: "Semoga Allah merahmati Ibnu Ummi 'Abd (maksudnya Ibnu Mas'ud), sungguh ia telah memenuhi negeri ini dengan ilmu!"

Anehnya, sebagian orang bersandar pada apa yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Khaldun terkait Abu Hanifah. Ini termasuk fenomena mencatut sebagian teks kalimat tanpa memahami topik tersebut secara komprehensif, bahkan tanpa melihat konteks kalimat itu sendiri.

Seandainya kita merujuk kembali kepada Ibnu Khaldun, kita pasti mendapati beliau menyebutkan hal tersebut dengan redaksi pasif yang menunjukkan kelemahan (shighat tamridh) dan beliau tidak mengadopsinya. Sebaliknya, beliau justru menyebutkan argumen yang membantah klaim tersebut setelahnya. Berikut adalah redaksi kalimat beliau dalam bab "Ilmu-ilmu Hadis" dari kitab Muqaddimah-nya:

"Ketahuilah juga bahwa para imam mujtahid berbeda-beda dalam hal memperbanyak atau sedikitnya meriwayatkan modal [hadis] ini. Abu Hanifah diklaim bahwa riwayat hadisnya hanya mencapai tujuh belas hadis atau sekitar lima puluh hadis. Sementara Malik rahimahullah hanya mengabsahkan apa yang ada dalam kitab Al-Muwaththa', yang jumlah maksimalnya tiga ratus hadis atau sekitarnya. Sedangkan Ahmad bin Hanbal rahimahullah di dalam Musnad-nya memiliki tiga puluh ribu hadis. Masing-masing bertindak sesuai dengan hasil ijtihadnya dalam masalah tersebut.

Sebagian orang yang fanatik dan ekstrem mungkin akan berkata: Di antara mereka ada yang minim modalnya dalam ilmu hadis, oleh karena itu riwayatnya sedikit. Namun, tidak ada jalan untuk meyakini pandangan seperti ini terhadap para imam besar; sebab syariat hanya diambil dari Al-Kitab dan Sunnah. Barang siapa yang minim modal hadisnya, maka wajib baginya untuk mencari dan meriwayatkannya, bersungguh-sungguh serta mencurahkan perhatian untuk itu, agar ia mengambil agama dari sumber yang sahih dan menerima hukum-hukum dari pemilik syariat yang menyampaikannya dari Allah.

Adapun alasan mengapa sebagian dari mereka sedikit meriwayatkan hadis adalah karena adanya kritik-kritik (matha'in) yang menghadang dalam periwayatan tersebut, serta cacat ('ilal) yang muncul dalam jalurnya, terlebih lagi prinsip al-jarh muqaddam (kritik cacat lebih didahulukan daripada pujian) menurut mayoritas ulama. Hal ini mengantarkan ijtihadnya untuk meninggalkan pengambilan hadis-hadis dan jalur-jalur sanad yang mengalami hal serupa. Fenomena ini sering terjadi, sehingga riwayatnya menjadi sedikit karena lemahnya jalur periwayatan.

Padahal, penduduk Hijaz lebih banyak meriwayatkan hadis daripada penduduk Irak, karena Madinah adalah tempat hijrah dan kediaman para sahabat. Sementara mereka yang pindah ke Irak lebih disibukkan dengan urusan jihad. Imam Abu Hanifah sedikit riwayatnya justru karena beliau sangat memperketat prasyarat dalam periwayatan dan penerimaan (tahammul), serta melemahkan hadis jika bertentangan dengan akal yang pasti (al-'aql al-qath'i). Akibatnya, metode tersebut menjadi ketat, sehingga riwayatnya menjadi sedikit dan hadisnya berkurang; bukan karena beliau sengaja meninggalkan periwayatan hadis—mahakuasa Allah dari tuduhan itu.

Bukti bahwa beliau termasuk jajaran mujtahid besar dalam ilmu hadis adalah dijadikannya mazhab beliau sebagai acuan di antara mereka, dijadikan sandaran, serta diperhitungkan dalam hal penolakan maupun penerimaan. Adapun ahli hadis lainnya, yaitu mayoritas ulama (jumhur), mereka melonggarkan prasyarat sehingga hadis mereka menjadi banyak. Masing-masing berpijak pada ijtihad. Murid-murid Abu Hanifah setelahnya pun melonggarkan prasyarat tersebut sehingga riwayat mereka menjadi banyak. Al-Thahawi meriwayatkan hadis dalam jumlah banyak dan menulis kitab Musnad-nya. Beliau memiliki kedudukan yang agung, hanya saja karyanya tidak setara dengan Ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim), karena syarat-syarat yang dianut oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kedua kitab mereka telah disepakati konsensusnya (ijma') di antara umat sebagaimana yang mereka katakan, sedangkan syarat-syarat Al-Thahawi tidak disepakati bersama, seperti periwayatan dari perawi yang mastur (tidak diketahui melainkan secara lahiriah saja) dan selainnya."

Inilah yang dikatakan oleh Al-Allamah Ibnu Khaldun mengenai Abu Hanifah dan mazhabnya. Ini merupakan perkataan seorang ulama sejarawan yang ahli dan adil.

Semua Fuqaha Berhukum kepada Sunnah

Di sini kita dapat menegaskan secara pasti: bahwa seluruh ahli fikih Islam (fuqaha), dari berbagai madrasah dan berbagai negeri—baik yang mazhabnya masih eksis maupun yang sudah punah, baik yang memiliki pengikut maupun yang tidak—memandang bahwa mengambil Sunnah, berhukum kepadanya, dan merujuk kepada ketetapannya jika telah jelas bagi mereka, merupakan bagian dari agama Allah. Tidak ada kelonggaran bagi mereka untuk menyelisihi perintahnya. Dalam hal ini, kedudukannya sama saja antara mereka yang bernisbah kepada Madrasah Ra'yi maupun Madrasah Hadis.

Al-Baihaqi mengeluarkan riwayat dari Utsman bin Umar, ia berkata: Seseorang datang kepada Malik lalu bertanya kepadanya tentang suatu masalah. Malik menjawab: "Rasulullah bersabda demikian dan demikian." Orang itu bertanya lagi: "Bagaimana pendapatmu?" Maka Malik membaca ayat:

"...Maka, hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (An-Nur: 63)

Beliau juga mengeluarkan riwayat dari Ibnu Wahb, ia berkata: Malik berkata: "Bukanlah termasuk cara pemberian fatwa kepada manusia dengan dikatakan kepada mereka: 'Mengapa engkau mengatakan ini?' Dahulu mereka cukup dengan periwayatan [hadis] dan mereka rida dengannya."

Al-Baihaqi juga mengeluarkan riwayat dari Yahya bin Ad-Durais, ia berkata: Aku menyaksikan Sufyan didatangi oleh seorang pria, lalu pria itu bertanya: "Apa yang engkau benci dari Abu Hanifah?" Sufyan menjawab: "Ada apa dengannya?" Pria itu berkata: "Aku mendengarnya berkata: 'Aku mengambil keputusan dengan Kitabullah. Jika aku tidak mendapatinya, maka dengan Sunnah Rasulullah . Jika aku tidak mendapatinya dalam Kitabullah tidak pula dalam Sunnah Rasul-Nya, aku mengambil perkataan para sahabatnya; aku mengambil perkataan siapa saja yang aku kehendaki dari mereka dan meninggalkan perkataan siapa saja yang aku kehendaki dari mereka, dan aku tidak keluar dari perkataan mereka kepada perkataan selain mereka. Adapun jika urusannya telah sampai kepada Ibrahim [An-Nakha'i], Asy-Sya'bi, Ibnu Sirin, Al-Hasan [Al-Bashri], 'Atha', dan Said bin Al-Musayyib—ia menyebutkan beberapa nama tokoh—maka mereka adalah kaum yang berijtihad, maka aku pun berijtihad sebagaimana mereka berijtihad'."

Beliau juga mengeluarkan riwayat dari Ar-Rabi', ia berkata: Suatu hari Asy-Syafi'i meriwayatkan sebuah hadis, lalu seorang pria bertanya kepadanya: "Apakah engkau mengambil hadis ini, wahai Abu Abdillah?" Asy-Syafi'i menjawab: "Kapan saja aku meriwayatkan sebuah hadis yang sahih dari Rasulullah lalu aku tidak mengambilnya, maka saksikanlah oleh kalian sekalian bahwa akal pikiranku telah hilang!"

Beliau juga mengeluarkan riwayat dari Ar-Rabi', ia berkata: Aku mendengar Asy-Syafi'i berkata: "Jika kalian menemukan di dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah , maka berkatalah dengan Sunnah Rasulullah dan tinggalkanlah apa yang aku katakan!"

Urgensi Menghubungkan Antara Hadis dan Fikih

Mengingat Sunnah merupakan sumber fundamental bagi fikih, maka wajib bagi para ahli fikih untuk mendalami ilmu hadis, sebagaimana wajib pula bagi para ahli hadis untuk menguasai ilmu fikih. Salah satu kesenjangan ilmiah yang wajib dijembatani adalah kesenjangan antara para pekerja di bidang fikih (al-musytaghilin bil fiqh) dan para pekerja di bidang hadis (al-musytaghilin bil hadits). Hal inilah yang telah saya serukan sejak bertahun-tahun yang lalu.

Sebab, fenomena yang mendominasi para pekerja di bidang fikih adalah mereka tidak menguasai seni ilmu hadis dengan matang, serta tidak mendalami pengetahuan tentang ilmu-ilmunya, khususnya ilmu al-jarh wa al-ta'dil beserta implikasinya berupa penilaian kredibilitas perawi (tautsiq) atau pelemahannya (tadh'if).

Oleh karena itu, di kalangan mereka kerap laku hadis-hadis yang tidak terbukti keabsahannya menurut para imam di bidang ini yang bertindak sebagai kritikus hadis (shayarifatul hadits). Meskipun demikian, mereka tetap menetapkannya di dalam kitab-kitab mereka dan menjadikannya hujah bagi hukum-hukum yang mereka tetapkan berupa halal, haram, wajib, maupun sunnah (istihbab).

Bahkan terkadang mereka berdalil dengan hadis-hadis yang sama sekali tidak memiliki kejelasan asal-usulnya [diumpamakan seperti unta liar tanpa tali kekang dan kendali], yaitu hadis yang sekadar disebut-sebut dalam buku namun tidak diketahui asal-usul maupun sanadnya. Fenomena ini sampai memicu populernya ungkapan di kalangan sebagian ulama hadis: "Ini termasuk hadis-hadis para fuqaha," yang bermakna bahwa hadis tersebut tidak memiliki asal-usul yang makruf.

Di sisi lain, fenomena yang mendominasi para pekerja di bidang hadis adalah mereka tidak cakap dalam memahami fikih dan ushulnya, kurang memiliki kemampuan untuk mengistinbat hukum-hukumnya, menggali khazanah serta detail-detail halusnya, kurang menelaah pandangan para imam fikih, keragaman sudut pandang mereka, orientasi pemikiran mereka, sebab-sebab perbedaan pendapat mereka, serta variasi ijtihad mereka.

Padahal, setiap kelompok—baik fuqaha maupun muhadditsin—sangat membutuhkan ilmu dari kelompok lainnya untuk menyempurnakan apa yang ada pada diri mereka. Seorang faqih mutlak membutuhkan hadis, karena mayoritas hukum fikih ditetapkan berdasarkan Sunnah. Sebaliknya, seorang muhaddis mutlak membutuhkan fikih agar ia paham terhadap apa yang ia bawa, sehingga ia tidak sekadar menjadi penukil teks semata, atau memahaminya tidak pada proporsi yang semestinya.

Perkara ini telah diperhatikan oleh para ulama terdahulu kita. Mereka mengecam orang yang mengabaikannya, hingga diriwayatkan dari sebagian tokoh terkemuka seperti Sufyan bin 'Uyaynah bahwa mereka berkata: "Seandainya urusan ini ada di tangan kami, niscaya kami akan memukul dengan pelepah kurma setiap ahli hadis yang tidak menyibukkan diri dengan fikih, dan setiap ahli fikih yang tidak menyibukkan diri dengan hadis!"

Anehnya, kitab-kitab fikih memuat banyak sekali hadis lemah (dha'if), padahal telah disepakati bersama bahwa hadis dha'if tidak dapat dijadikan landasan amal dalam perkara hukum (ahkam), meskipun mayoritas ulama menerimanya dalam konteks keutamaan amal (fadhailul a'mal), motivasi ibadah (targhib), dan ancaman dosa (tarhib).

Bahkan di dalam kitab-kitab fikih dapat dijumpai hadis yang lemahnya sangat parah (syadidul dha'if), hadis palsu (maudhu'), hingga hadis yang sama sekali tidak ada asal-usulnya.

Hal inilah yang memicu sebagian ahli hadis besar yang menyibukkan diri dalam fikih untuk menyusun kitab-kitab takhrij (penelusuran sumber dan derajat) terhadap hadis-hadis yang dijadikan argumen oleh para fuqaha, yang lazim mereka sebutkan di dalam kitab-kitab mereka secara mu'allaq (tanpa menyebutkan sanad).

Sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Ibnul Jauzi dalam kitabnya Al-Tahqiq fi Takhrij al-Ta'liq, yang kemudian diringkas dan disempurnakan setelah beliau oleh Ibnu Abdil Hadi dalam kitabnya Tanqih al-Tahqiq.

Para hafizh hadis juga menyusun kitab-kitab khusus untuk men-takhrij hadis-hadis dari kitab-kitab fikih yang memiliki popularitas dan penyebaran luas. Contohnya kitab Nashb ar-Rayah li Ahadits al-Hidayah karya Al-Hafizh Jamaluddin Az-Zaila'i (w. 762 H) yang telah dicetak berulang kali dalam empat jilid. Kitab ini kemudian diringkas oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Ad-Dirayah fi Takhrij Ahadits al-Hidayah setelah menambahkan beberapa faedah ilmiah, dan diterbitkan dalam satu jilid. Kitab Al-Hidayah sendiri merupakan salah satu kitab induk dalam Fikih Hanafi.

Contoh lainnya adalah kitab Ibnu Hajar dalam men-takhrij hadis-hadis kitab Fathul 'Aziz fi Syarhil Wajiz, yaitu syarah besar karya Ar-Rafi'i atas kitab Al-Wajiz milik Al-Ghazali. Hadis-hadisnya telah di-takhrij oleh sekelompok ulama, di antaranya Ibnu Hajar dalam kitabnya yang masyhur, At-Talkhis al-Habir. Syarah Ar-Rafi'i merupakan salah satu kitab induk dalam Fikih Syafi'i.

Sebagian fuqaha adakalanya berdalil dengan hadis-hadis yang baru terbukti kelemahannya oleh generasi setelah mereka. Mereka tentu dimaafkan atas pendalilan tersebut. Namun, bagi orang-orang yang telah tersingkap kelemahannya bagi mereka, tidak ada uzur lagi bagi mereka untuk terus-menerus berhujah dengannya. Hukum yang dibangun di atas hadis tersebut sepatutnya ditinggalkan, selama tidak ada dalil-dalil lain bagi hukum dimaksud yang bersumber dari nash-nash syariat atau kaidah-kaidah umumnya serta tujuan-tujuan universalnya (maqashid kulliyyah).

Siapa pun yang membaca kitab-kitab takhrij hadis—yang telah kami isyaratkan di atas—bagi kitab-kitab fikih populer dalam mazhab-mazhab yang diikuti, ia pasti akan melihat hal tersebut dengan sangat jelas. Hal ini tampak pada karya-karya seperti Nashb ar-Rayah li Ahadits al-Hidayah karya Az-Zaila'i, At-Talkhis al-Habir fi Takhrij Ahadits Syarh ar-Rafi'i al-Kabir karya Ibnu Hajar, Irwa' al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar as-Sabil karya Al-Albani, dan Al-Hidayah fi Takhrij Ahadits al-Bidayah karya Ahmad bin Ash-Shiddiq Al-Ghumari. Yang dimaksud dengan Al-Bidayah di sini adalah kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd.

Ketika saya meneliti kitab Fiqh az-Zakah, saya mencatat sejumlah hadis yang dijadikan dalil oleh para ulama fikih di dalam mazhab-mazhab yang diikuti, padahal hadis-hadis tersebut dinilai cacat (majruh) menurut para imam hadis. Contohnya:

  • Hadis pertama:

«لَيْسَ فِي الخَضْرَاوَاتِ صَدَقَةٌ»

"Tidak ada zakat pada sayur-sayuran." (HR. Al-Bazzar [940], dan Al-Thabarani dalam al-Awsath [5921], dari Thalhah bin Ubaidillah).

  • Hadis kedua:

«لَا يَجْتَمِعُ عُشْرٌ وَخَرَاجٌ»

"Tidak berkumpul antara 'usyr [zakat sepersepuluh hasil bumi] dan kharaj [pajak tanah]." (HR. Ibnu 'Adi dalam al-Kamil [9/128]. Ia berkata: Hadis ini tidak diriwayatkan oleh selain Yahya bin 'Anbasah dengan sanad ini, dari Abu Hanifah. Sesungguhnya hadis ini merupakan perkataan Ibrahim An-Nakha'i yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah darinya, dari Hammad darinya. Lalu datanglah Yahya bin 'Anbasah meriwayatkannya dari Abu Hanifah, kemudian menyambungkannya [me-marfu'-kan] sampai kepada Nabi dan ia melakukan kekeliruan fatal di dalamnya. Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam al-Zakat [4/132], ia berkata: Ini adalah hadis batil yang disambungkan dan diangkat sanadnya, dan Yahya bin 'Anbasah dituduh sebagai pemalsu hadis [matruk/muttaham bil wadhi']).

  • Hadis ketiga:

«لَيْسَ فِي المَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ»

"Tidak ada hak dalam harta selain zakat." (HR. Ibnu Majah dalam al-Zakat [1789]. Al-Nawawi berkata dalam al-Majmu' [5/332]: Hadis ini sangat lemah dan tidak dikenal. Al-Baihaqi berkata dalam al-Sunan al-Kubra [4/84]: Aku tidak menghafal satu pun sanad di dalamnya. Al-Allamah Ahmad Syakir telah menjelaskan bahwa hadis ini mengalami distorsi teks [tashhif/tahrif] dari hadis asli: "Di dalam harta ada hak selain zakat", lalu ditambahkan kata "tidak ada/ليس" karena kesalahan kuno. Hal ini telah diperingatkan oleh Al-Hafizh Abu Zur'ah bin Al-Hafizh Al-Iraqi dalam Tharh al-Tatsrib [4/11], terbitan Dar Ihya al-Turats al-Arabi. Lihat pula: Fiqh az-Zakah [2/975-977], terbitan Maktabah Wahbah, Kairo, cet. 25, 1427 H - 2006 M).

Hadis terakhir ini sangat masyhur di kalangan fuqaha dan disebutkan oleh sebagian ulama besar mereka, seperti: Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab, dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

Mengenai hadis ini, Al-Nawawi berkata dalam Al-Majmu': "Ini adalah hadis yang sangat lemah dan tidak dikenal (dha'if jiddan la yu'raf)." Before him, Al-Baihaqi said in Al-Sunan: "Hadis ini diriwayatkan oleh rekan-rekan kami dalam kitab-kitab ta'liq [catatan kaki hukum], namun aku tidak menghafal satu pun sanad di dalamnya."

Adapun asal-usul hadis tersebut sebagaimana termuat dalam riwayat Al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Thabari dalam kitab tafsirnya adalah:

«فِي المَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ»

"Di dalam harta ada hak selain zakat."

Kemudian terjadi kesalahan penyalinan kuno pada sebagian naskah manuskrip Sunan Ibnu Majah, di mana ditambahkan kata “laisa” (tidak ada) di awal hadis. Kesalahan tersebut terlanjur populer dan terus berlanjut, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Al-Hafizh Abu Zur'ah bin Al-Hafizh Zainuddin Al-Iraqi dalam Tharh al-Tatsrib fi Syarh al-Taqrib, dan dijelaskan secara gamblang oleh Al-Allamah Ahmad Syakir dalam takhrij-nya terhadap Tafsir al-Thabari (Atsar nomor: 2527), di mana beliau menegakkan dalil-dalil kuat yang memuaskan dahaga keilmuan.

Di dalam banyak kitab fikih dan bab-babnya, terdapat hadis-hadis dari jenis ini—yaitu hadis yang tidak diketahui sanadnya menurut sebagian hafizh hadis. Hadis jenis inilah yang dikatakan oleh Al-Hafizh Az-Zaila'i dalam Nashb ar-Rayah: "Garib". Ini merupakan istilah khusus bagi beliau yang memberikan faedah bahwa beliau tidak menemukan sanad baginya. Sementara itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Ad-Dirayah mengatakan tentangnya: "Aku tidak menemukannya", atau "Aku tidak melihatnya secara marfu'", dan lafaz-lafaz sejenisnya.

Fenomena ini banyak dijumpai dalam sebagian bab hingga pada batas yang menarik perhatian.

Ketika aku menelaah hadis-hadis dalam kitab “Azd-Dzaba’ih” (Sembelihan) di dalam kitab Ad-Dirayah, aku mendapati di dalamnya ada lebih dari dua puluh hadis. Sebagiannya sahih, sebagiannya dha'if (lemah), dan sebagiannya lagi tidak dikenali oleh sang hafizh atau tidak beliau temukan!

Di antaranya adalah hadis: "Perlakukanlah mereka (yaitu kaum Majusi) dengan sunnah [aturan] Ahli Kitab, tanpa menikahi wanita mereka dan tanpa memakan sembelihan mereka." Beliau (Ibnu Hajar) berkata: "Aku tidak menemukannya dengan lafaz ini." Maksud beliau adalah dengan adanya tambahan lafaz "tanpa menikahi wanita mereka..."

Dan hadis: "Seorang muslim menyembelih di atas nama Allah, baik ia membaca basmalah atau tidak membaca basmalah." Beliau berkata: "Aku tidak menemukannya dengan lafaz ini."

Dan hadis Ibnu Mas'ud: "Murnikanlah pembacaan basmalah." Beliau berkata: "Aku tidak menemukannya."

Dan hadis: "Penyembelihan itu adalah apa yang ada di antara labbah [pangkal leher bawah] dan dua tulang rahang." Beliau berkata: "Aku tidak menemukannya."

Dan hadis: "Potonglah urat leher dengan apa saja yang engkau kehendaki." Beliau berkata: "Aku tidak menemukannya."

Dan hadis bahwa Nabi melarang untuk “tunkha'a” [memotong nukh'a] seekor kambing apabila disembelih. Penulis kitab asli berkata: Maknanya adalah pisau tersebut sampai mengenai sumsum tulang belakang (nukh'a). Al-Hafizh berkata: "Aku tidak menemukannya."

Dan hadis bahwa beliau melarang Aisyah dari memakan dhab (biawak padang pasir) ketika Aisyah bertanya kepada beliau tentang memakannya. Beliau berkata: "Aku tidak menemukannya."

Dan hadis bahwa beliau melarang menjual kepiting. Beliau berkata: "Aku tidak menemukannya," di samping hadis-hadis lainnya.

Kondisi ini tidak hanya terbatas pada kitab-kitab “Ahlur Ra'yi” sebagaimana mereka dinamakan, melainkan juga mencakup kitab-kitab mazhab lainnya. Di dalamnya dijumpai pula hadis dha'if dan hadis yang tidak ada asal-usulnya, walaupun persentasenya berbeda-beda antara satu mazhab dengan mazhab lainnya.

Orang yang menelaah kitab At-Talkhis al-Habir karya Al-Hafizh Ibnu Hajar—yang di dalamnya beliau men-takhrij hadis-hadis Syarh ar-Rafi'i atas kitab Wajiz al-Ghazali, di mana keduanya termasuk imam Mazhab Syafi'i—pasti akan menemukan bukti kebenaran hal tersebut dengan jelas. Beliau telah melemahkan banyak hadis yang dijadikan argumen di dalam kitab tersebut, meskipun beliau sendiri adalah seorang yang bermazhab Syafi'i. Namun, kebenaran lebih berhak untuk diikuti.

Terkait hal ini, Al-Hafizh Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqi (w. 458 H) pernah menulis surat kepada Imam Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Al-Juwaini—ayah dari Imamul Haramain—(w. 438 H). Beliau mengkritiknya secara santun atas beberapa kekeliruan (awham) seputar hadis yang terjadi pada karyanya, kitab Al-Muhith. Di antaranya adalah hadis pertama di dalam kitab tersebut, yaitu larangan mandi dengan air yang dipanaskan di bawah terik matahari (al-ma' al-musyams), yang mana itu merupakan hadis yang tidak sahih.

Di antara bentuk sikap adil Al-Baihaqi adalah beliau mengingkari para ahli hadis dari kalangan rekan-rekan semazhabnya (Mazhab Syafi'i) atas kelonggaran mereka dalam meninggalkan pembedaan antara riwayat yang sah untuk dijadikan hujah dan yang tidak sah, serta dalam meriwayatkan dari perawi yang lemah (dha'if) dan tidak dikenal (majhul)... hingga akhir dari apa yang beliau sampaikan dalam suratnya yang kokoh dan berbobot tersebut.

Yang lebih aneh daripada itu adalah kitab-kitab Ushul Fikih sendiri tidak luput dari hadis-hadis yang sangat lemah (wahiyah), palsu (maudhu'), dan tidak memiliki asal-usul. Contohnya seperti hadis: "Sahabat-sahabatku laksana bintang-bintang, dengan siapa pun dari mereka kalian mengambil petunjuk, niscaya kalian akan mendapat petunjuk." Hadis ini sangat lemah, bahkan Al-Albani menghukumnya sebagai hadis palsu (maudhu').

Hadis: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka ia di sisi Allah adalah baik." Ini adalah perkataan Ibnu Mas'ud [maukuf], dan bukan hadis marfu' [yang bersambung kepada Nabi ].

Hadis: "Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat." Serta hadis-hadis lainnya yang akan dijumpai oleh siapa saja yang membaca kitab-kitab ushul yang makruf bagi para pelajar.

Kewajiban Meninjau Kembali Warisan Fikih

Wajib bagi para ahli ilmu di zaman kita untuk meninjau kembali warisan fikih (turats fiqhi) kita di bawah naungan ilmu hadis yang dihubungkan dengan fikih dan ushulnya, dengan nalar berpikir yang penuh mata hati lagi tajam. Hendaklah diteliti kembali hukum-hukum yang dibangun di atas hadis-hadis dha'if. Sebab, telah disepakati secara konsensus (mujma' 'alaih) bahwa hadis dha'if tidak dapat menetapkan suatu hukum, tidak pula dapat dibangun di atasnya suatu beban kewajiban syariat (taklif) berupa halal dan haram.

Peninjauan ilmiah yang saksama dari para ahli ilmu yang kredibel (tsiqat) ini akan menyingkap bagi kita hukum-hukum dalam persoalan legislasi dan sosial yang penting, yang ternyata tidak memiliki sandaran kecuali hadis-hadis yang lemah.

Diat Non-Muslim:

Ambillah contoh dalam hukum pidana (al-qanun al-jina'i) mengenai kadar diat [denda ganti rugi darah] syariat bagi Ahli Dzimmah. Mayoritas fuqaha (jumhurul fuqaha) berpandangan bahwa diat kaum "Dzimmi" dari kalangan Ahli Kitab—mereka adalah bagian dari “Ahlu Daril Islam” (penduduk negeri Islam) sebagaimana diistilahkan oleh para fuqaha—adalah setengah dari diat orang muslim.

Hujah mayoritas ulama dalam masalah ini adalah beberapa hadis yang termuat dalam kitab Musnad dan Sunan. Tidak ada satu pun hadis di dalamnya yang terdapat dalam kitab Ash-Shahihain (Shahih Bukhari & Shahih Muslim) atau salah satunya. Sebaliknya, itu adalah hadis-hadis yang diterima oleh sebagian ulama dan ditolak oleh ulama lainnya.

Contohnya adalah hadis Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi bersabda: «عَقْلُ الكَافِرِ نِصْفُ دِيَةِ المُسْلِمِ» Terjemahan Harfiah: "Diat orang kafir adalah setengah dari diat orang muslim." (HR. Ahmad, An-Nasai, dan Al-Tirmidzi). Dalam lafaz lain disebutkan: "Dan beliau memutuskan bahwa diat Ahli Dua Kitab adalah setengah dari diat kaum muslimin, mereka adalah Yahya dan Nasrani." (HR. Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Majah). Makna dari kata al-'aql adalah diat.

Sementara ulama yang lain berpandangan bahwa diat orang Yahudi dan Nasrani adalah sepertiga dari diat orang muslim, sebagaimana terdapat dalam kitab Minhaj an-Nawawi. Hal ini menunjukkan bahwa hadis yang menyatakan nilainya setengah dari diat orang muslim tidak terbukti absah (tsabit) menurut mereka.

Di sisi lain, Al-Tsauri, Al-Zuhri, Zaid bin Ali, Abu Hanifah beserta murid-muridnya berpandangan bahwa diat seorang Dzimmi adalah sama seperti diat orang muslim. Mereka juga berdalil dengan hadis-hadis dan atsar-atsar bahwa Nabi menjadikan diat orang yang terikat perjanjian (mu'ahad) sama dengan diat orang muslim, dan bahwa beliau pernah membayar diat seorang Dzimmi dengan kadar diat orang muslim. Namun, para penentang pendapat ini melemahkan hadis-hadis tersebut.

Realitasnya, hadis-hadis dari kedua belah pihak tidak ada yang mencapai derajat "sahih" yang bersih dari segala kemungkinan kritik. Oleh karena itu, wajib untuk merujuk kembali kepada teks-teks yang bersifat umum (an-nushush al-'ammah), kaidah-kaidah syariat (al-qawa'id asy-syar'iyyah), dan tujuan-tujuan universal syariat (al-maqashid al-kulliyyah).

Jika kita merujuk kepada Al-Qur'an al-Karim, kita mendapatinya mewajibkan pada kasus pembunuhan tidak sengaja (qatlul khatha'), baik korbannya adalah seorang mukmin atau seseorang dari kaum yang berkewajiban ikatan perjanjian (mitsaq) di antara kita dan mereka, bahwa kewajiban dalam kedua kondisi tersebut adalah membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak yang beriman, sebagaimana firman-Nya:

"...maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) dan memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman..." (An-Nisa': 92)

Al-Qur'an tidak membedakan antara orang muslim dan non-muslim. Hal ini selaras dengan prinsip syariat dalam melindungi darah masing-masing dari keduanya, serta selaras dengan penyetaraan di antara manusia dalam kemuliaan kemanusiaan (karamatul insaniyyah). Terlebih lagi di antara sesama penduduk negeri—negeri Islam—yaitu para warga negara di dalam satu negara yang sama. Inilah mazhab yang dijalankan dalam hukum negara Islam selama berabad-abad lamanya, sepanjang masa Kekhalifahan Abbasiyah dan Kekhalifahan Utsmaniyah. Saat ini, ada negara-negara besar yang ingin memanfaatkan isu minoritas non-muslim dengan klaim adanya penindasan terhadap mereka dan tidak adanya penyetaraan di dalam hukum pidana Islam.

Diat Wanita:

Di antara hukum-hukum yang membutuhkan peninjauan kembali dalam hukum pidana Islam adalah persoalan "diat wanita". Mayoritas mutlak dari para fuqaha berpandangan bahwa diat wanita adalah setengah dari diat laki-laki.

Hujah mayoritas ulama dalam masalah ini adalah hadis-hadis yang mereka sebutkan dari Mu'adz secara marfu', ia berkata: "Diat wanita adalah setengah dari diat laki-laki." Al-Hafizh Al-Baihaqi berkata: "Sanadnya tidak dapat dinyatakan absah hadis yang sepertinya."

Al-Baihaqi juga mengeluarkan riwayat dari Ali ؓ bahwa ia berkata: "Diat wanita adalah setengah dari diat laki-laki." Riwayat ini terdapat dalam jalur periwayatan Ibrahim An-Nakha'i darinya, dan di dalamnya terdapat keterputusan sanad (inqitha'). Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkannya melalui jalur Asy-Sya'bi darinya. Bagaimanapun juga, status riwayat ini adalah maukuf [terhenti pada sahabat] dan tidak ada hujah pada selain hadis yang marfu'.

Di sana terdapat rincian-rincian mengenai arsy [ganti rugi cedera] wanita dan arsy laki-laki—yaitu kompensasi atas luka-luka dan sejenisnya—dan semuanya tidak memiliki satu pun hadis yang sahih secara validitas periwayatan (shahihuth tsubut) maupun sahih secara maknanya (shahihud dilalah).

Sebagaimana pihak yang berpendapat tentang pembagian setengah pada diat wanita ini juga berhujah dengan bersandar pada "Konsensus" (Ijma'). Konsensus tidak diragukan lagi merupakan hujah. Namun, konsensus dalam masalah ini tidak terbukti absah, karena mereka sendiri menukilkan...

...bahwa di dalam topik ini terdapat perbedaan pendapat (khilaf) dari dua orang ulama dari kalangan ulama salaf, yaitu Al-Asham dan Ibnu 'Ulayyah. Menurut pandangan keduanya, diat wanita adalah sama persis seperti diat laki-laki.

Penjelasan Sikap Islam

Sebagaimana hadis sahih dituntut untuk menjelaskan hukum-hukum dalam ibadah, muamalah, serta halal dan haram, ia juga dituntut untuk menjelaskan sikap Islam terhadap persoalan-persoalan pemikiran (fikriyyah), edukasi (tarbawiyyah), perilaku (sulukiyyah), dan selainnya.

Apabila kita ingin menjelaskan sikap Islam terhadap kehidupan dunia, baik dalam hal zuhud terhadapnya atau menikmati perkara-perkara baiknya, maka tidaklah cukup dalam hal itu dengan menggunakan hadis-hadis yang lemah.

Contoh sejenis adalah sikap Islam terhadap konsep "Tawakal" dan mengambil sebab-sebab kausalitas. Atau sikap Islam terhadap kedokteran preventif [pencegahan] maupun kuratif [pengobatan]. Atau sikap Islam terhadap persoalan perkembangan material maupun spiritual. Atau sikap Islam terhadap perkara-perkara luar biasa (khawariq) dan karamah.

Persoalan-persoalan ini dan yang sejenis dengannya tidak cukup hanya dengan bersandar pada sebagian hadis yang masih menerima perdebatan “qila wa qala” (katanya dan katanya). Melainkan, mutlak harus ada di dalamnya hadis-hadis yang kukuh (muhkamah), sahih secara validitasnya (shahihah fi tsubutiha), dan eksplisit secara maknanya (sharihah fi dilalatiha).

Bahkan, seyogianya di sini tidak merasa cukup dengan satu hadis tunggal yang menyendiri (hadits wahid mufrad). Prinsip dasarnya adalah harus ada lebih dari satu hadis di dalam topik tersebut guna memperjelas gambaran dan menerangkan sikap yang diambil, kecuali jika dalam masalah tersebut terdapat ayat Al-Qur'an yang dibaca, maka ayat itulah yang menjadi fondasi utama dan tempat rujukan.

Pasal Kedua: Sunnah di Bidang Dakwah dan Arahan

Sunnah Nabawiyah—setelah Al-Qur'an al-Karim—merupakan sumber mata air yang tidak akan pernah kering, dan harta karun yang tidak akan pernah habis. Darinya seorang pendidik (murbi), pemberi arahan (muwajjih), atau dai memanfaatkannya di dalam khotbahnya apabila ia berkhotbah, di dalam nasihatnya apabila ia memberi nasihat, di dalam pelajarannya apabila ia mengajar, dan di dalam pendidikannya apabila ia mendidik. Sunnah adalah sumber yang disepakati bersama untuk mengarahkan perilaku (suluk) dan menyucikan jiwa (tazkiyatun nafs), sebagaimana ia juga merupakan sumber bagi legislasi hukum-hukum serta fikih ibadah dan muamalah.

Oleh karena itu, para ulama perilaku ('ulamaus suluk), tokoh-tokoh pendidikan spiritual (riyahah ruhiyyah), serta para syekh tasawuf generasi awal yang kredibilitasnya diakui di kalangan umat, telah bersepakat konsensus atas wajibnya seorang pelaku jalan spiritual (salik) atau pencari kebenaran (murid) dalam perjalanannya menuju Allah untuk berkomitmen kepada Sunnah, baik dalam pemikirannya, ibadahnya, maupun perilakunya bersama Allah, bersama dirinya sendiri, dan bersama manusia.

Imam Al-Junaid berkata: "Jalan menuju Allah semuanya tertutup, kecuali bagi orang yang mengikuti jejak langkah Rasulullah ."

Beliau juga berkata: "Barang siapa yang tidak menghafal Al-Qur'an dan tidak menulis hadis, maka ia tidak boleh diikuti dalam urusan [tasawuf/spiritual] ini; karena ilmu kita ini terikat dengan Al-Kitab dan Sunnah."

Abu Hafsh—salah satu imam kaum sufi—berkata: "Barang siapa yang tidak menimbang amal perbuatan dan kondisi spiritualnya (ahwal) di setiap waktu dengan Al-Kitab dan Sunnah, serta tidak mencurigai lintasan-lintasan hatinya (khawatir), maka janganlah engkau memasukkannya ke dalam daftar tokoh spiritual (diwanur rijal)."

Abu Sulaiman Ad-Darani berkata: "Terkadang jatuh ke dalam hatiku satu poin dari poin-poin pemikiran kaum sufi selama berhari-hari, namun aku tidak menerimanya kecuali dengan adanya dua saksi yang adil, yaitu Al-Kitab dan Sunnah."

Ahmad bin Abil Hawari berkata: "Barang siapa yang melakukan suatu amal tanpa mengikuti (ittiba') Sunnah, maka batillah amalnya."

Berangkat dari sini, para pendidik dan dai sangat membutuhkan Sunnah, sebagaimana kebutuhan para ahli fikih kepadanya.

Sebab di dalam Sunnah terdapat arahan-arahan yang cemerlang, argumen-argumen yang mematahkan sanggahan, hikmah-hikmah yang mendalam, untaian kata yang sarat makna (jawami'ul kalim), nasihat-nasihat yang menyentuh hati, perumpamaan-perumpamaan yang ekspresif, kisah-kisah yang berorientasi edukatif, berbagai ragam perintah dan larangan, janji baik (wa'ad) dan ancaman (wa'id), serta motivasi (targhib) dan peringatan (tarhib). Segala hal tersebut dapat melunakkan hati yang membatu, menggerakkan tekad yang layu, serta menyadarkan akal pikiran yang lalai. Sunnah berjalan seirama dengan jalur Al-Qur'an dalam menyapa seluruh eksistensi manusia: akalnya, hatinya, dan hati nuraninya. Ia bekerja untuk membentuk kepribadian muslim yang integral (al-syakhshiyyah al-muslimah al-mutakamilah), yang memiliki akal yang cerdas, hati yang bersih, tekad yang muda, dan fisik yang kuat.

Di dalam kitab-kitab Sunnah terdapat kekayaan melimpah bagi dai yang mendapat taufik, pendidik yang sukses, dan pemberi arahan yang lurus. Ia dapat menjadikannya sebagai bekalnya, mengisi penuh kantong amunisinya darinya, dan membentuk—bersama dengan pengetahuan Al-Qur'annya—sebagai hasil produksi utamanya untuk dakwah dan pengarahan.

Perkara pertama yang seyogianya dijadikan sandaran oleh seorang dai dan ia reguk dari mata airnya dari kitab-kitab Sunnah adalah kitab Ash-Shahihain: Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Keduanya telah diterima oleh umat dengan kepatuhan penuh (talaqqathuma al-ummah bil qabul), dan tidak ada kritik yang ditujukan kepada keduanya melainkan hanya pada hadis yang terhitung jari saja, di mana mayoritas kritik tersebut hanya berkaitan dengan perkara bentuk (syakliyyah) dan teknis (fanniyyah) semata.

Kemudian, ia hendaklah menyeleksi dari kitab-kitab Sunnah lainnya, seperti kitab “As-Sunan al-Arba'ah” (Sunnah yang Empat) karya Abu Dawud, Al-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah; serta Muwaththa' Malik, Musnad Ahmad, Sunan Ad-Darami, Shahih Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Hibban, Al-Mustadrak lil Hakim, Musnad Abi Ya'la, Musnad Al-Bazzar, Al-Ma'ajim lit Thabarani, Syu'abul Iman lil Baihaqi, dan kitab lainnya dari hadis-hadis yang telah ditegaskan kesahihan atau kehasanannya oleh para hafizh kritikus hadis. Hendaklah ia tidak bersandar pada hadis-hadis yang sangat lemah (wahiyah), munkar, dan palsu (maudhu'), yang mana hal tersebut sangat disayangkan telah menjadi modal dagangan bagi banyak khatib dan pembimbing keagamaan.

Termasuk karunia Allah Ta'ala adalah bahwa sejumlah kitab Sunnah yang fundamental telah dilayani dan dilakukan penyuntingan teks (tahqiq) padanya. Maka muncullah kitab Muwaththa' Malik, Shahih Muslim, dan Sunan Ibnu Majah dalam kondisi telah di-takhrij, diberi nomor, dan diindeks, yang merupakan hasil karya dari pelayan Sunnah, Muhammad Fuad Abdul Baqi rahimahullah. Demikian pula muncul kitab Sunan Abi Dawud dan Sunan Al-Tirmidzi dalam kondisi telah di-takhrij, diberi nomor, dan diindeks, yang merupakan hasil karya dari saudara kami, Al-Ustadz Izzat Ubaid Ad-Da'as.

Al-Allamah Asy-Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah rahimahullah juga telah melayani kitab An-Nasai, serta memberinya nomor yang selaras dengan kitab Al-Mu'jam al-Mufahras li Alfazh al-Hadits.

Yang lebih agung daripada itu adalah pelaksanaan tugas takhrij, penjelasan derajat hadis, serta pembedaan antara hadis yang sahih dari hadis yang cacat. Maka muncullah kitab Shahih Ibnu Majah dan Shahih Al-Tirmidzi...

Catatan Kaki (Footnotes) Teks Asli

(1) [Halaman 227] Lihat: Ad-Dirayah fi Takhrij Ahadits al-Hidayah karya Ibnu Hajar (2/205-213), tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, diterbitkan oleh Dar al-Ma'rifah, Beirut.

(2) [Halaman 228] Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (no. 87), dan ia berkata: "Amr bin Muhammad Al-A'syam adalah perawi munkarul hadits."

(3) Lihat: Pengantar Ma'rifat al-Sunan wa al-Atsar oleh editornya Ustaz As-Sayyid Ahmad Saqr hlm. 19-24, diterbitkan oleh Al-Majlis al-A'la lis Syu'un al-Islamiyyah, Kairo.

(4) [Halaman 229] Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami' Bayan al-'Ilm (2/925), dan beliau berkata setelahnya: "Sanad ini tidak dapat tegak hujah dengannya; karena Al-Harits bin Ghushain adalah perawi majhul." Ibnu Al-Mulaqqin berkata dalam Tadzkirat al-Muhtaj hlm. 68, setelah menyebutkannya dari riwayat Ibnu Umar dari jalur ayahnya Umar bin Khattab, Abu Hurairah, dan Jabir, yang semuanya mengandung cacat ('illat). Beliau menukil dari Al-Bazzar perkataannya: "Munkar, dan tidak sahih dari Rasulullah." Beliau juga menukil dari Ibnu Hazm: "Hadis ini dusta, palsu, batil, dan tidak pernah sahih sama sekali."

(5) Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 3600), dan para pentakhrijnya berkata: "Sanadnya hasan." Diriwayatkan juga oleh Al-Thabarani dalam Al-Kabir (9/112) dan Al-Awsath (no. 3602). Al-Hakim dalam Ma'rifat al-Shahabah (3/78, 79) dan beliau mensahihkan sanadnya, disepakati oleh Al-Dzahabi. Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawa'id (1/428): "Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, dan Al-Thabarani dalam Al-Kabir, dan para perawinya dinilai tsiqah."

(6) Al-Iraqi berkata dalam Takhrij al-Ihya' hlm. 36: "Di dalam risalah Asy'ariyah-nya sebagai komentar, dan beliau menyandarkannya dalam Al-Madkhal dari hadis Ibnu Abbas dengan lafaz: 'Perbedaan pendapat sahabatku adalah rahmat bagi kalian.' Dan sanadnya lemah." Al-Subki berkata dalam apa yang dinukil darinya oleh Al-Munawi dalam Al-Qadir (1/209): "Hadis ini tidak dikenal di kalangan ahli hadis, dan aku tidak menemukan sanad yang sahih, lemah, maupun palsu baginya." Lihat penjelasan kami mengenai hadis ini dalam kitab kami: Al-Shahwah al-Islamiyyah baina al-Ikhtilaf al-Masyru' wa al-Tafarruq al-Madzmum hlm. 49-55, diterbitkan oleh Dar Asy-Syuruk, Kairo, cet. 1, 1427 H - 2007 M.

(7) [Halaman 230] Lihat: Nail al-Authar karya Al-Syaukani (7/78-81) bab Diat Ahli Dzimmah, tahqiq Isham As-Sababithi, diterbitkan oleh Dar al-Hadits, Mesir, cet. 1, 1413 H - 1993 M.

(8) Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 6692), dan para pentakhrijnya berkata: "Hadis sahih dan sanadnya hasan." Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi dalam Ad-Diyat (no. 1413) dan ia berkata: "Hasan." An-Nasai dalam Al-Qasamah (no. 4807). Lafaz Ahmad: "Diat orang kafir adalah setengah dari diat orang muslim."

(9) Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 6716), dan para pentakhrijnya berkata: "Sanadnya hasan." An-Nasai dalam Al-Qasamah (no. 4806), dan Ibnu Majah dalam Ad-Diyat (no. 2644).

(10) [Halaman 231] Minhaj ath-Thalibin hlm. 279, tahqiq: Awadh Qasim, diterbitkan oleh Dar al-Fikr, cet. 1, 1425 H / 2005 M.

(11) Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Sunan al-Shughra pada Ad-Diyat (no. 3075) secara mu'allaq dari Ibnu Abbas. Beliau berkata: "Di dalamnya terdapat Al-Hasan bin Umarah, ia seorang yang matruk [ditinggalkan hadisnya]."

(12) Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam Al-Hudud wa ad-Diyat (no. 3243), dan beliau berkata di dalamnya: "Abu Karz ini adalah perawi yang matruk hadisnya," dari Ibnu Umar.

(13) [Halaman 232] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Ad-Diyat (8/95) dari Ubadah bin Nasi dari Ibnu Ghanam dari Mu'adz bin Jabal, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Diat wanita adalah setengah dari diat laki-laki." Al-Baihaqi berkata: "Dan hal itu diriwayatkan dari jalur lain dari Ubadah bin Nasi dan di dalamnya terdapat kelemahan."

(14) Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Sunan al-Shaghir (7/107).

(15) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Ad-Diyat (no. 28069).

(16) [Halaman 233] Lihat: Nail al-Authar (7/83). Rujuklah kitab kami mengenai Hukum Pidana (Al-Fiqh al-Jina'i).

(17) [Halaman 234] Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Hilyat al-Auliya' (10/257), diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1409 H.

(18) Sumber yang sama (10/255).

(19) [Halaman 235] Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Hilyat al-Auliya' (10/230).

(20) Diriwayatkan oleh Al-Qusyairi dalam Risalah-nya (1/61), tahqiq Imam Abdul Halim Mahmud dan Dr. Mahmud bin Asy-Syarif, diterbitkan oleh Dar al-Ma'arif, Kairo.

(21) Sumber yang sama (1/68). Dan lihat: Madarij as-Salikin (2/464, 465).

Bagaimana Kita Berinteraksi dengan Sunnah Nabawiyah (Hal. 237)

dan “Shahih An-Nasai” oleh ahli hadis Syekh Nashiruddin al-Albani. Dan tidak lama lagi akan terbit untuk beliau “Shahih Abi Dawud”, sebagaimana tidak lama lagi akan lengkap bagian-bagian dari “Shahih Ibnu Hibban” dengan penyuntingan teks (tahqiq) dan penelusuran jalur hadis (takhrij) oleh Syekh Syu'aib al-Arna'uth (2). Sebelum itu, telah muncul bagian yang berhasil ditemukan dari “Shahih Ibnu Khuzaimah” dengan tahqiq Dr. Muhammad Mustafa al-A'zami dan takhrij al-Albani.

Sebelum itu pula, telah muncul lima belas jilid dari “Musnad Ahmad” dengan tahqiq dan takhrij Al-Allamah Ahmad Muhammad Syakir, yang jumlahnya mendekati sepertiga kitab tersebut (3). Sebelum itu, Syekh Ahmad Abdurrahman al-Banna telah menyusun “Al-Musnad” berdasarkan tema-tema pembahasan, lalu mensyarah [memberikan penjelasan] dan men-takhrij-nya dalam dua puluh tiga jilid, yang beliau namakan “Al-Fath ar-Rabbani”, dan beliau menamakan syarahnya “Bulugh al-Amani”. Demikian pula Syekh Syakir telah berusaha untuk mengeluarkan sebuah ringkasan yang bersih, terpilih, dan telah di-takhrij dari “Tafsir Al-Hafizh Ibnu Katsir” yang beliau namakan “Umdat at-Tafsir”, dan telah diterbitkan darinya sebanyak lima jilid, akan tetapi beliau tidak ditakdirkan untuk menyelesaikannya.

Begitu pula beliau bersama saudara kandungnya, seorang sastrawan, pakar linguistik, ulama, sekaligus peneliti mendalam (muhaqqiq) Mahmoud Muhammad Syakir, telah mengeluarkan belasan jilid dari “Tafsir Al-Imam ath-Thabari” (w. 310 H) dalam kondisi telah di-tahqiq serta di-takhrij hadis-hadis dan atsar-atsarnya. Kemudian kakak tertua, Syekh Ahmad, wafat, dan Profesor Mahmoud menerbitkan dua jilid setelahnya, lalu karya ilmiah yang besar ini terhenti.

(1) Hadis tersebut telah terbit secara nyata, dan seluruh serinya dicetak oleh Al-Maktab al-Islami di Beirut, serta diterbitkan oleh Biro Pendidikan Arab untuk Negara-Negara Teluk. Betapa aku berharap beliau meringkas Al-Sunan al-Arba'ah (Kitab Sunan yang Empat) dalam satu kitab saja, sebagai ganti dari pengulangan yang kita lihat ini. (2) Diterbitkan oleh Muassasah ar-Risalah di Beirut. (3) Dan telah terbit secara lengkap dalam kondisi di-tahqiq oleh sekelompok peneliti di bawah pengawasan Syekh Syu'aib al-Arna'uth al-Ma'ali dalam lima puluh jilid, yang diterbitkan oleh Muassasah ar-Risalah di Beirut.

Demikian pula telah muncul kitab “Al-Mushannaf” karya Abdurrazzaq ash-Shan'ani (w. 211 H) dalam sebelas jilid dengan tahqiq ahli hadis India, Syekh Habiburrahman al-A'zami. Muncul juga “Mushannaf Ibnu Abi Syaibah” (w. 225 H) dari Dar As-Salafiyyah di India dalam lima belas jilid, dengan tahqiq Syekh Mukhtar an-Nadwi [Kemudian kitab ini muncul secara lengkap dalam kondisi di-tahqiq dengan sangat rapi melalui tahqiq saudara kami Al-Allamah Syekh Muhammad Awwamah dalam dua puluh enam jilid, diterbitkan oleh Dar al-Qiblah di Jeddah].

Begitu pula telah di-tahqiq sebagian kitab kompilasi yang penting seperti “Misykat al-Mashabih” karya Al-Khathib at-Tibrizi (w. 737 H) yang di-tahqiq oleh al-Albani dan beliau takhrij secara ringkas. Serta yang serupa dengannya adalah pembedaan antara kitab “Shahih al-Jami' ash-Shaghir wa Ziyadatuhu” karya As-Suyuthi dari kitab “Dha'if”-nya oleh al-Albani. Masing-masing kitab yang Shahih dan yang Dha'if telah diterbitkan dalam dua jilid.

Dan contoh lainnya seperti “Jami' al-Ushul” karya Ibnu al-Atsir (w. 606 H) yang di-tahqiq dan di-takhrij oleh Abdul Qadir al-Arna'uth.

Sebelum itu, telah muncul “Majma' az-Zawa'id” karya Nuruddin al-Haitsami (w. 807 H), walaupun belum di-tahqiq. Keistimewaannya adalah beliau memberikan penilaian hukum atas hadis-hadis tersebut, baik berupa pensahihan maupun pelemahan. Kitab ini menghimpun hadis-hadis yang merupakan tambahan atas Kitab yang Enam (Al-Kutub as-Sittah), yang diambil dari hadis-hadis “Musnad Ahmad”, “Musnad al-Bazzar”, “Musnad Abi Ya'la”, dan “Al-Ma'ajim ats-Tsalatsah lit Thabarani”. Betapa aku berharap kitab yang bermanfaat ini dapat muncul dalam kondisi di-tahqiq, di-takhrij, dan diindeks. Walaupun sebenarnya aku merasa khawatir terhadap kitab-kitab kita yang bermanfaat dari para peneliti (muhaqqiq) zaman sekarang, yang memunculkan kitab yang di-tahqiq dengan ukuran berlipat ganda dari ukuran aslinya akibat catatan kaki dengan hal-hal yang tidak diperlukan. Kemudian catatan-catatan kaki ini diulang-ulang di setiap kitab, sehingga pemanjangan tulisan ini telah menjadi lahan untuk mencari keuntungan dari para pembaca yang malang!

Di antara kitab-kitab penting yang telah dicetak berulang kali tetapi belum di-tahqiq dan di-takhrij adalah “Mustadrak al-Hakim” (w. 405 H) beserta “Talkhis”-nya karya Adz-Dzahabi (w. 748 H).

Sebagaimana telah di-tahqiq dan di-takhrij pula kitab-kitab penting seperti “Zad al-Ma'ad” karya Ibnu al-Qayyim (w. 751 H) yang di-tahqiq oleh Syu'aib al-Arna'uth, diterbitkan oleh Ar-Risalah dalam lima bagian, ditambah satu bagian untuk indeks.

Serta yang serupa dengannya adalah kitab “Riyadh ash-Shalihin” karya An-Nawawi (w. 676 H), yang merupakan sebuah kitab yang penuh berkah lagi agung manfaatnya, yang telah di-tahqiq dan di-takhrij oleh al-Albani dan Syu'aib al-Arna'uth masing-masing secara terpisah.

Dan yang paling penting dari itu semua adalah penerbitan kitab “Al-Ihsan fi Taqrib Shahih Ibnu Hibban” dengan tahqiq Syekh Syu'aib al-Arna'uth dalam enam belas (16) jilid, disertai dua jilid untuk indeks, yang diterbitkan oleh Ar-Risalah.

Serta yang lebih agung dari itu adalah ensiklopedia hadis yang terepresentasi dalam “Musnad Al-Imam Ahmad” yang diterbitkan dalam lebih dari empat puluh jilid, dengan tahqiq Syekh Syu'aib dan lima orang rekan ulama beliau yang mulia. Kitab ini telah hampir selesai dan diterbitkan oleh Muassasah ar-Risalah bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi.

Di sana terdapat pula kitab-kitab takhrij klasik yang wajib untuk dirujuk kembali dan diambil manfaatnya. Contohnya seperti takhrij Al-Hafizh Zainuddin al-Iraqi (w. 806 H) terhadap hadis-hadis kitab “Al-Ihya'” karya Al-Ghazali (w. 505 H), yang beliau namakan “Al-Mughni 'an Haml al-Asfar fi Takhrij ma fil Ihya' min al-Akhbar”. Kitab ini dicetak pada catatan pinggir (hasyiyah) kitab “Al-Ihya'”, dan seorang pembaca kitab “Al-Ihya'” tidak akan bisa lepas dari kewajiban merujuk kepadanya agar ia mengetahui derajat hadis yang dijadikan argumen oleh Al-Ghazali. Sebab, betapa banyak di dalamnya hadis-hadis yang sangat lemah, hadis-hadis lain yang tidak ada asal-usulnya, dan jenis ketiga yang dihukumi sebagai hadis palsu (maudhu')! Dan contoh lainnya seperti takhrij Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani terhadap hadis-hadis “Tafsir al-Kasysyaf”, yang mana kitab ini sangat bermanfaat jika melihat kepada banyaknya hadis yang beredar di kalangan para ahli tafsir, yang dikutip oleh sebagian mereka dari sebagian yang lain.

Di antara kitab-kitab yang penting dan masyhur di kalangan para pemberi nasihat (wa'izh) dan dai adalah kitab “At-Targhib wa at-Tarhib” karya Al-Hafizh al-Mundziri (w. 656 H) rahimahullah. Penyakit kronis dari kitab ini adalah di dalamnya terdapat banyak hadis lemah, sebagiannya sangat lemah, bahkan terkadang turun hingga derajat palsu (maudhu'), bahkan dalam pandangan Al-Mundziri sendiri. Banyak dari para khatib dan pemberi nasihat tidak membaca pengantar dari Al-Mundziri, sehingga mereka tidak mengetahui istilah-istilah yang beliau gunakan. Hal inilah yang mendorongku untuk melayani kitab tersebut dengan mengeluarkan sebuah ringkasan pilihan darinya yang mencakup hadis-hadis sahih dan hasan saja, disertai pemberian ulasan atasnya yang menjelaskan bagian-bagian yang samar, menerangkan maksud-maksudnya, menjawab berbagai pertanyaan, membantah syubhat-syubhat, serta meluruskan pemahaman-pemahaman. Aku menamakannya “Al-Muntaka min at-Targhib wa at-Tarhib”.

Di sana terdapat pula kitab-kitab penjelasan (Syarah) untuk kitab-kitab yang sudah dikenal. Yang paling agung di antaranya adalah “Fath al-Bari fi Syarh al-Bukhari” karya Ibnu Hajar, sebuah kitab yang dikatakan tentangnya oleh Asy-Syaukani: "Tidak ada hijrah setelah Fath [al-Bari]!"

Meskipun di sana terdapat kitab-kitab syarah lainnya yang mendahuluinya, sezaman dengannya, maupun yang datang setelahnya, yang seyogianya diambil manfaat dari semuanya. Seperti kitab syarah karya Al-Kirmani (w. 676 H), Al-Aini (w. 855 H), dan Al-Qasthalani (w. 923 H).

Di sana ada pula kitab-kitab syarah untuk kitab “Muslim”, seperti “Syarh an-Nawawi”, serta “Syarh 'Iyadh, al-Ubbi, wa as-Sanusi”.

Kitab Muslim juga memiliki sebuah syarah kontemporer oleh salah seorang ulama India, yaitu guru kami Syabbir Ahmad al-Utsmani yang dinamakan “Fath al-Mulhim bi Syarh Shahih Muslim”, dan telah terbit darinya empat jilid namun beliau belum menyelesaikannya. Kemudian tugas penyempurnaannya dihadapi oleh sahabat kami, seorang ulama, hakim yang utama, Syekh Muhammad Taqi al-Utsmani. Beliau menuangkan ke dalam syarahnya tersebut berbagai wawasan kontemporer serta solusi atas problematika zaman modern, yang menjadikannya sebagai sebuah kitab syarah yang unik di bidangnya, dan beliau telah mengeluarkan enam jilid darinya.

Di sana terdapat pula kitab-kitab syarah untuk kitab “Al-Muwaththa'”, seperti syarah Abu al-Walid al-Baji (w. 474 H) yang berjudul “Al-Muntaka”, serta syarah As-Suyuthi yang berjudul “Tanwir al-Hawalik”.

Serta kitab-kitab syarah untuk kitab Abu Dawud, yang di antara yang paling agung adalah “Ma'alim as-Sunan” karya Al-Imam al-Khathabi (w. 388 H), serta catatan ulasan Ibnu al-Qayyim atasnya yang dinamakan “Tahdzib Sunan Abi Dawud”.

Di antara kitab syarah kontemporer karya ulama India adalah “Aun al-Ma'bud” karya Abu ath-Thayyib Syamsul Haq al-Azhim Abadi (w. 1329 H), dan “Badzl al-Majhud fi Halli Abi Dawud” karya As-Saharanfuri (w. 1346 H) dengan catatan ulasan dari Syekh al-Hadits al-Kandahlawi serta pengantar dari Sayyid Abul Hasan an-Nadwi. Serta kitab “Al-Manhal al-'Adzb al-Mawrud” karya Syekh Mahmoud Khattab as-Subki, pendiri Asy-Syar'iyyah [Asosiasi Syariah]. Kitab ini merupakan syarah yang padat lagi luas yang telah muncul darinya sepuluh jilid, namun beliau belum menyelesaikannya, semoga Allah merahmati beliau.

Adapun kitab-kitab syarah untuk kitab Al-Tirmidzi, di antara yang paling agung dari generasi klasik adalah “Aridhah al-Ahwadzi” karya Al-Imam Abu Bakar ibn al-Arabi (w. 543 H).

Sedangkan dari generasi kontemporer adalah “Tuhfah al-Ahwadzi” karya Al-Mubarakfuri, seorang ulama ahli hadis India yang tersohor (w. 1353 H).

Kitab An-Nasai belum pernah disyarah secara luas sebagaimana halnya kitab Abu Dawud dan Al-Tirmidzi. Akan tetapi, di atas kitab tersebut terdapat catatan pinggir (Hasyiyah) karya As-Suyuthi, dan catatan pinggir lainnya karya As-Sindi (w. 1139 H), di mana keduanya dicetak bersama dengan kitab tersebut.

Ketika aku mengunjungi India sejak kurang lebih dua puluh tahun yang lalu, salah seorang ulama India sedang tekun mempersiapkan sebuah kitab syarah untuk An-Nasai, dan aku tidak tahu apa yang telah diselesaikan di dalamnya.

Di sana terdapat pula kitab-kitab syarah untuk kitab “Misykat al-Mashabih”, dan yang paling masyhur adalah syarah Ali al-Qari (w. 1014 H) yang dinamakan dengan “Mirqat al-Mafatih”, yang dicetak dalam lima jilid.

Kitab tersebut juga memiliki sebuah syarah hadis yang padat lagi luas bernama “Mir'at al-Mafatih” karya Ubaidullah al-Mubarakfuri, salah seorang ulama India (w. 1414 H). Universitas As-Salafiyyah di kota Benares, India, dahulu mendistribusikannya dalam sembilan jilid berdasarkan apa yang aku ingat.

Di antara kitab-kitab syarah yang kredibel dan bermanfaat bagi seorang dai adalah syarah Al-Allamah Abdurra'uf al-Munawi atas kitab “Al-Jami' ash-Shaghir” karya As-Suyuthi. Kitab inilah yang diterbitkan dengan nama “Faidh al-Qadir fi Syarh al-Jami' ash-Shaghir” dalam enam jilid, yang merupakan kitab yang sangat bermanfaat meskipun masih membutuhkan penyuntingan teks (tahqiq).

Untuk kitab “Riyadh ash-Shalihin”, ia memiliki sebuah syarah yang sudah dikenal, yaitu “Dalil al-Falihin” karya Ibnu Allan (w. 1057 H) yang dicetak dalam delapan bagian.

Terdapat pula syarah hadis oleh Dr. Subhi ash-Shalih rahimahullah yang beliau namakan “Manhal al-Waridin”, dan syarah lainnya oleh Dr. Mustafa al-Khin beserta rekan-rekannya yang dinamakan “Nuzhah al-Muttaqin”.

Sebagaimana kitab “Al-Adzkar” karya An-Nawawi juga memiliki sebuah syarah oleh Ibnu Allan, yang beliau namakan “Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah”, dicetak dalam tujuh bagian.

Adapun untuk kitab kecil beliau yang sangat masyhur, yaitu “Al-Arba'in an-Nawawiyyah” [Hadis Arba'in Nawawi], ia memiliki lebih dari satu syarah. Akan tetapi, yang paling agung, paling luas, dan paling bermanfaat adalah syarah Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) yang dinamakan “Jami' al-Ulum wa al-Hikam”. Beliau menyempurnakan hadis-hadis Arba'in tersebut sehingga genap menjadi lima puluh hadis. Kitab ini telah di-tahqiq oleh Dr. Muhammad al-Ahmadi Abu al-Nur, meskipun beliau belum menyelesaikannya saat itu (Beliau menyelesaikannya setelah itu, dan kitab tersebut muncul dalam tiga jilid di Dar as-Salam di Kairo). Kitab ini juga telah di-tahqiq oleh Syekh Syu'aib al-Arna'uth, di mana beliau men-takhrij hadis-hadisnya dan memberikan ulasan pada catatan pinggirnya, dan telah diterbitkan oleh Muassasah ar-Risalah di Beirut dalam dua jilid.

Di antara kitab-kitab yang bermanfaat di sini, yang menjelaskan rahasia-rahasia dan hikmah-hikmah keagamaan serta sosial yang berada di balik hadis-hadis, adalah kitab “Hujjatullah al-Balighah” karya Ad-Dehlawi (w. 1176 H).

Seorang dai yang memiliki mata hati yang tajam tentu mengetahui kitab-kitab dan bab-bab mana saja dari sumber-sumber hadis yang ia butuhkan melebihi bab-bab lainnya.

Maka tidak diragukan lagi bahwa kitab-kitab dan bab-bab tentang iman dan tauhid, ibadah, ilmu, adab, zuhud, perkara yang melembutkan hati (riqaq), zikir, doa, Al-Qur'an, kebajikan (birr), silaturahmi, kondisi akhirat, surga dan neraka, sirah nabawiyah, peperangan (maghazi), kisah-kisah, sejarah, dan yang sejenis dengannya, akan lebih menarik perhatian seorang dai daripada hadis-hadis yang berkaitan langsung dengan hukum-hukum fikih praktis. Meskipun demikian, seorang dai yang mumpuni lagi berwawasan luas akan tetap mengambil manfaat dari seluruh bab hadis, walaupun bab-bab tersebut berada dalam topik hukum fikih.

Sikap Selektif dan Hati-Hati Saat Menjadikan Hadis Sebagai Argumen

Perkara yang sangat penting bagi seorang dai di sini adalah bersikap selektif dan berhati-hati ketika mengemukakan sebuah hadis untuk dijadikan argumen atas suatu makna dari berbagai makna, suatu nilai dari berbagai nilai, ataupun suatu sikap dari berbagai sikap. Hal ini pada hakikatnya merupakan kewajiban seluruh ahli ilmu: yaitu bersandar pada sumber-sumber yang kredibel, serta membersihkan wawasan keilmuan mereka dari hadis-hadis yang sangat lemah (wahiyah), munkar, palsu (maudhu'), dan tidak memiliki asal-usul. Hadis-hadis jenis ini telah membengkak di dalam isi perut banyak kitab dalam wawasan keagamaan kita, sehingga bercampur baur dengan hadis-hadis lain yang berstatus sahih dan hasan tanpa ada pembedaan antara jenis yang diterima (maqbul) dan jenis yang ditolak (mardud). Sebagian orang terpedaya oleh populernya suatu hadis di kalangan masyarakat serta tersebarnya hadis tersebut di dalam kitab-kitab atau pada lisan-lisan orang, lalu ia menyangka bahwa hal ini sudah cukup sebagai bukti validitasnya serta memberikan izin baginya untuk dilewati dan diterima.

Padahal, termasuk perkara yang sudah makruf di kalangan para peneliti hadis (muhaqqiq) adalah bahwa suatu hadis terkadang bisa sangat populer di lisan-lisan orang, bahkan terkadang sangat populer di dalam kitab-kitab para ahli ilmu, di mana sebagian mereka saling mengutipnya dari sebagian yang lain, padahal status hadis tersebut sangatlah lemah. Bahkan, boleh jadi hadis itu sama sekali tidak memiliki asal-usul, atau merupakan hadis yang sengaja dipalsukan.

Hal inilah yang mendorong sejumlah ulama hadis untuk menulis karya tulis khusus guna menjelaskan nilai dari hadis-hadis yang populer di lisan-lisan orang. Di antaranya adalah kitab karya Az-Zarkasyi (w. 794 H) yang bernama “At-Tadzkirah bil Ahadits al-Musytaharah”; kitab karya Ibnu ad-Daiba' asy-Syaibani (w. 944 H) yaitu “Tamyiz ath-Thayyib min al-Khabits fima Yaduuru 'ala Alsinat in-Naas min al-Hadits”; kitab karya Al-Hafizh Ibnu Hajar (w. 852 H) yaitu “Al-La'ali al-Mantsurah fil Ahadits al-Masyhurah”; kitab karya As-Suyuthi (w. 911 H) yaitu “Ad-Durar al-Muntatsirah fil Ahadits al-Musytaharah”; serta kitab karya As-Sakhawi (w. 902 H) yaitu “Al-Maqashid al-Hasanah fima Isytahara min al-Hadits 'ala al-Alsinah” yang kemudian diringkas oleh Az-Zarqani (w. 1122 H).

Adapun kitab yang paling komprehensif merangkum hal ini adalah “Kasyf al-Khafa' wa Muzil al-Ilbas 'amma Isytahara min al-Ahadits 'ala Alsinat in-Naas” karya Al-Ajluni (w. 1162 H).

Sebagaimana kitab-kitab yang dikhususkan untuk menjelaskan hadis-hadis palsu (maudhu') karya Ibnu al-Jauzi, As-Suyuthi, Ali al-Qari, Asy-Syaukani, Al-Laknawi, Ibnu Arraq, al-Albani, dan ulama lainnya, juga memiliki posisi yang sangat penting dalam bidang ini.

Di dalam kitab-kitab tasawuf, nasihat, dan pelembut hati (raqa'iq), banyak dijumpai hadis-hadis jenis ini, maka hendaklah para pembacanya waspada terhadapnya.

Demikian pula halnya di dalam kitab-kitab tafsir, khususnya yang berkaitan dengan keutamaan surah-surah (fadha'il as-suwar), kisah para nabi dan orang-orang saleh, serta sebab-sebab turunnya ayat (asbabun nuzul), karena tidak ada yang sahih darinya kecuali hanya sedikit saja.

Dalam sebuah konferensi baru-baru ini, salah seorang peneliti menjadikan kisah Tsa'labah bin Hathib sebagai argumen. Kisah tersebut dikemukakan oleh para ahli tafsir sebagai sebab turunnya firman Allah Ta'ala dalam Surah At-Taubah:

"Di antara mereka ada yang telah berjanji kepada Allah, 'Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian dari karunia-Nya kepada kami, niscaya kami akan bersedekah dan niscaya kami termasuk orang-orang saleh.' Ketika Allah memberikan sebagian dari karunia-Nya kepada mereka, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling, sedangkan mereka selalu menolak (kebenaran). Maka, Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada hari mereka menemui-Nya karena mereka telah memungkiri janji yang telah merekaikrarkan kepada Allah dan karena mereka selalu berdusta." (At-Taubah: 75-77)

Padahal, jalur sanad kisah tersebut sangatlah lemah (wahi) (Diriwayatkan oleh Al-Thabarani (8/218), dan Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawa'id (11047): "Di dalam sanadnya terdapat Ali bin Yazid al-Alhani, dan ia adalah perawi yang matruk [ditinggalkan hadisnya].").

Penyakit Kronis Banyak Pemberi Nasihat

Penyakit kronis bagi banyak pemberi nasihat (wa'izh) dan khatib jumat di mayoritas negeri Islam adalah bahwa mereka laksana "orang yang mencari kayu bakar di malam hari" [tidak membedakan mana kayu dan mana ular]. Fokus perhatian mereka hanyalah apa saja dari hadis-hadis yang dapat menggerakkan emosi orang awam, meskipun hadis tersebut tidak memiliki sanad yang sahih maupun hasan. Hampir-hampir aku tidak menghadiri suatu khotbah jumat atau pelajaran nasihat, melainkan aku pasti mendengar untaian hadis-hadis dha'if, bahkan yang sangat lemah, dan boleh jadi yang berstatus palsu (maudhu').

Aku pernah menghadiri khotbah di sebagian negeri yang aku kira saat itu bertepatan dengan salah satu momen peringatan sirah nabawiyah. Oleh karena itu, poros utamanya adalah kepribadian Nabi , kesucian rekam jejak kehidupan beliau, keindahan sikap-sikap beliau, serta keagungan akhlak beliau. Ini adalah sebuah topik yang kaya lagi penuh dengan hakikat-hakikat yang telah mantap berdasarkan teks eksplisit dari Al-Qur'an serta keabsahan Sunnah.

Akan tetapi, sang khatib tidak menyebutkan hadis yang statusnya sahih atau hasan kecuali hanya dua atau tiga hadis saja. Sementara itu, ia menumpahkan dari dalam kantong amunisinya sejumlah besar hadis-hadis yang rapuh (wahiyah), munkar, palsu, atau yang tidak diketahui adanya asal-usul baginya, yaitu jenis hadis yang dikatakan oleh para ulama tentangnya: "Tidak memiliki tali penuntun dan tidak pula memiliki tali kekang" [tidak ada dasarnya sama sekali]!

Aku sebutkan di antara contoh hadis-hadis tersebut:

  • Hadis: "Awal mula perkara yang diciptakan oleh Allah adalah cahaya Nabimu." [Untuk takhrijnya, Al-Ajluni menyandarkannya dalam Kasyf al-Khafa' (827) kepada Abdurrazzaq. Namun aku tidak menemukannya pada diri Abdurrazzaq dalam kitab Al-Mushannaf maupun kitab Al-Tafsir, bahkan aku tidak menjumpainya sama sekali di dalam kitab hadis apa pun, hingga di dalam kitab-kitab hadis palsu (maudhu') sekalipun. Al-Laknawi berkata dalam Al-Atsar al-Marfu'ah fil Akhbar al-Maudhu'ah hlm. 43: "Ia adalah hadis yang tidak terbukti dengan redaksi ini, meskipun terdapat riwayat lain yang datang selaras dengannya secara makna." Dan Syekh Ahmad bin ash-Shiddiq al-Ghumari berkata dalam kitabnya Al-Mughir 'ala al-Ahadits al-Maudhu'ah fil Jami' ash-Shaghir hlm. 7: "Ia adalah hadis palsu, yang sekiranya ia menyebutkannya secara utuh, niscaya orang yang menjumpainya tidak akan ragu atas kepalsuannya. Sisa dari teks hadis ini terletak dalam dua lembar dari kertas ukuran besar, yang mencakup lafaz-lafaz yang rancu serta makna-makna yang munkar."]
  • Hadis: "Bahwasanya Allah menghidupkan kembali kedua orang tua beliau demi beliau, lalu keduanya masuk Islam di hadapan beliau." [Ibnu Taimiyah berkata: "Hal itu tidak sahih dari seorang pun dari kalangan ahli hadis, melainkan para pakar makrifat hadis telah sepakat konsensus bahwa hal itu adalah kedustaan yang diada-adakan." Majmu' al-Fatawa (4/324).]
  • Hadis: "Bahwasanya barang siapa yang diberi nama dengan nama 'Muhammad', maka wajib baginya untuk mendapatkan syafaat."
  • Hadis-hadis mengenai perkara luar biasa (khawariq) yang terjadi pada saat kelahiran beliau, dan seterusnya.

Dan di antara perkara aneh yang aku dengar mengenai keutamaan umat beliau adalah hadis: «عُلَمَاءُ أُمَّتِي كَأَنْبِيَاءِ بَنِي إِسْرَائِيلَ» Terjemahan Harfiah: "Ulama umatku laksana nabi-nabi Bani Israel." [Sakhawi berkata dalam Al-Maghasid al-Hasanah hlm. 459: Guru kami (yaitu Ibnu Hajar) dan orang sebelum beliau seperti Ad-Damiri serta Az-Zarkasyi berkata: "Sesungguhnya hadis ini tidak ada asal-usulnya." Sebagian ulama menambahkan: "Dan tidak dikenal di dalam kitab yang kredibel."]

Padahal hadis tersebut termasuk hadis yang telah masyhur kepalsuannya, dan para ulama telah menegaskan secara eksplisit di dalam kitab-kitab istilah hadis (Musthalah) bahwa ia adalah hadis yang didustakan.

Namun sang khatib yang telah disebutkan di atas justru membuktikan keabsahan hadis tersebut dengan sebuah cerita yang ia sampaikan, yang substansinya adalah: Bahwasanya Al-Imam Abu Hamid al-Ghazali bertemu dengan Sayyidina Musa di dalam mimpi atau di alam ruh, lalu Nabi Musa sang Kalimullah bertanya kepadanya: "Siapa namamu?", maka Al-Ghazali menjawab: ...

Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi...", maka Nabi Musa berkata: "Aku bertanya kepadamu tentang namamu, dan aku tidak bertanya kepadaan nasabmu!" Al-Ghazali menjawab: "Dan engkau pun ketika ditanya oleh Allah mengenai apa yang ada di tangan kananmu, engkau tidak sekadar menjawab: 'Tongkat', lalu engkau diam. Melainkan engkau justru menjawab:

"Ini adalah tongkatku, aku bertumpu padanya, aku merontokkan (daun-daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada keperluan lain padanya." (Thaha: 18)

Maka Nabi Musa pun berhasil dipatahkan argumennya oleh Al-Ghazali!" Melalui cerita inilah sang khatib membuktikan keabsahan hadis yang telah didustakan tersebut. Demikianlah komoditas yang tidak laku berupa kisah-kisah aneh, mimpi-mimpi, dan riwayat-riwayat Israiliah menjadi laris manis karena absennya komoditas yang baik berupa hadis-hadis sahih dan hasan. Mata uang yang buruk akan mengusir mata uang yang baik, sebagaimana yang dikatakan oleh para pakar ekonomi.

Ini merupakan penyakit lama, bahkan sampai-sampai sebagian ulama yang bersikap ketat dalam periwayatan hadis—di mana mereka termasuk orang-orang yang kredibel (tsiqah) dan memiliki makrifat mendalam—apabila mereka menulis karya tulis dalam tema-tema nasihat, mereka akan bersikap sangat longgar. Sebagaimana yang kita lihat hal tersebut di dalam kitab-kitab nasihat karya Al-Imam Abu al-Faraj Ibnu al-Jauzi (w. 597 H), seperti kitab “Dzam al-Hawa”. Padahal beliau merupakan orang yang bersikap sangat ketat di dalam kitab “Al-Maudhu'at” serta kitab “Al-Ilal al-Mutanahiyah fil Ahadits al-Wahiyah” dan yang sejenisnya.

Contoh lainnya adalah Al-Imam al-Hafizh al-Nuqqad [pakar kritik hadis] Syamsuddin adz-Dzahabi (w. 748 H). Beliau benar-benar bersikap sangat longgar di dalam kitabnya “Al-Kaba'ir” karena kitab tersebut memiliki karakter sebagai kitab nasihat [) Perkataan ini ditujukan untuk kitab tersebut dalam cetakan lamanya yang tersebar luas, yang dicetak di Kairo pada tahun 1356 H dengan tahqiq Muhammad Abdul Razzaq Hamzah. Kemudian kitab tersebut dicetak kembali dengan cetakan yang telah di-tahqiq, yang di dalamnya menjadi jelas berupa pembersihan nama Al-Imam Adz-Dzahabi dari apa yang dinisbatkan kepada beliau].

Demikian pula Al-Hafizh al-Mundziri di dalam kitab himpunannya, “At-Targhib wa at-Tarhib”. Beliau menyebutkan di dalamnya sejumlah besar hadis yang rapuh (wahiyah), munkar, bahkan yang berstatus palsu (maudhu'), yang sebenarnya beliau sama sekali tidak membutuhkannya, semoga Allah merahmati beliau. Akan tetapi, beliau telah memberikan peringatan terhadap hal tersebut melalui isyarat-isyarat dan istilah-istilah teknis yang beliau cantumkan di dalam pengantarnya, sehingga beliau telah melepaskan tanggung jawabnya dengan cara itu, walaupun hal tersebut diabaikan oleh para pembacanya, khususnya pada zaman kita sekarang.

Dan hal inilah yang mendorongku untuk bekerja mengeluarkan sebuah ringkasan pilihan (Al-Muntaka) dari hadis-hadisnya yang berstatus sahih dan hasan dalam dua jilid. Keduanya diterbitkan oleh Pusat Riset Sunnah dan Sirah di Qatar, kemudian dicetak oleh Al-Maktab al-Islami di Beirut, serta Ad-Dar al-Islamiyyah lit Tauzi' di Mesir, disertai dengan tambahan penyempurnaan, penelusuran jalur hadis (takhrij), dan pemberian ulasan (ta'liq).

Fatwa Ibnu Hajar al-Haitami: Melarang Para Khatib yang Mencampuradukkan Hadis

Sungguh sangat baik apa yang dilakukan oleh Al-Allamah Ibnu Hajar al-Haitami, seorang ahli fikih mazhab Syafi'i yang tersohor, yang menuntut secara eksplisit kepada para penguasa di zamannya untuk melarang setiap khatib yang tidak menjelaskan para periwayat (mukhrij) hadis, serta mencampuradukkan antara hadis sahih dengan kebatilan.

Di dalam kitabnya “Al-Fatawa al-Haditsiyyah”, teks redaksinya berbunyi sebagai berikut:

"Beliau ditanya mengenai seorang khatib yang naik ke atas mimbar pada setiap hari jumat, lalu ia meriwayatkan banyak hadis tanpa menerangkan para periwayatnya (mukhrij), tidak pula para perawinya, dan ia menyebutkan sebuah hadis tertentu dalam perkara tersebut, maka apakah yang wajib dilakukan atasnya?

Maka beliau menjawab dengan perkataannya: Apa yang ia sebutkan berupa hadis-hadis di dalam khotbah-khotbahnya tanpa ia menerangkan para perawinya, atau orang yang menyebutkannya, maka hal itu diperbolehkan, dengan syarat ia termasuk orang yang memiliki makrifat [keahlian] di dalam ilmu hadis, atau ia mengutipnya dari kitab karya seorang penulis yang kondisinya juga demikian [ahli hadis]. Adapun bersandar dalam periwayatan hadis atas dasar semata-mata melihatnya di dalam sebuah kitab yang penulisnya bukan termasuk ahli hadis, atau di dalam khotbah-khotbah yang penulisnya juga bukan demikian, maka hal itu tidak halal dilakukan. Dan barang siapa yang melakukannya, maka ia wajib dijatuhi hukuman takzir (ta'zir) dengan hukuman yang sangat keras.

Dan ini adalah kondisi mayoritas para khatib. Karena sesungguhnya mereka, semata-mata karena melihat suatu teks khotbah yang di dalamnya terdapat hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhotbah dengannya tanpa mengetahui apakah hadis-hadis tersebut memiliki asal-usul atau tidak. Maka wajib bagi para penguasa di setiap negeri untuk mencegah para khatibnya dari tindakan tersebut, dan wajib bagi para penguasa di negeri tempat khatib ini berada untuk melarangnya dari hal itu jika ia melakukannya."

Kemudian beliau berkata: "Maka wajib bagi khatib ini untuk menerangkan sandarannya dalam periwayatannya. Jika sandarannya itu adalah sahih, maka tidak ada penentangan atasnya. Jika tidak demikian, maka sah saja untuk menentangnya, bahkan boleh bagi penguasa (waliyul amri) untuk memecatnya dari jabatan khotbah sebagai bentuk tindakan tegas agar ia tidak berani melangkahi kedudukan yang mulia ini tanpa hak." [Al-Fatawa al-Haditsiyyah hlm. 31, 32, diterbitkan oleh Dar al-Fikr, Lebanon].

Aduhai, sekiranya para khatib pada zaman kita sekarang diterapkan aturan ini kepada mereka; niscaya banyak di antara mereka yang akan dipecat, disebabkan kebodohan mereka terhadap hadis serta tindakan mereka yang mencampuradukkan antara yang diterima (maqbul) dengan yang ditolak (mardud).

Pasal Ketiga: Peneliti Mendalam Terhadap Pendapat Mengenai Periwayatan Hadis Dha'if dalam Tema Targhib wa Tarhib

Dan aku berkeyakinan bahwa sebab laris manisnya jenis hadis yang rapuh (wahiyah), munkar, dan palsu (maudhu') di kalangan mayoritas khatib, pemberi peringatan, dan pemberi nasihat adalah mutlaknya perkataan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan periwayatan hadis dha'if dalam tema fadha'il al-a'mal [keutamaan amal], raqa'iq [pelembut hati], zuhud, targhib [motivasi] dan tarhib [ancaman], kisah-kisah, serta yang sejenisnya, selama tidak berkaitan dengannya suatu hukum syar'i dari hukum yang lima, yaitu berupa halal, haram, makruh, wajib, dan sunnah (istihbab).

Dalam hal itu, Al-Imam Al-Mundziri berkata di dalam pengantar kitab “At-Targhib wa at-Tarhib”:

"Sesungguhnya para ulama memperbolehkan bersikap longgar dalam jenis-jenis targhib dan tarhib, sampai-sampai banyak di antara mereka yang menyebutkan hadis palsu (maudhu') tanpa menerangkan kondisinya!" (At-Targhib wa at-Tarhib (4/1), tahqiq Ibrahim Syamsuddin, diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, cet. 1, 1417 H)

Dan yang serupa dengan hal ini adalah apa yang dikatakan oleh Al-Hakim di dalam kitabnya “Al-Mustadrak” pada awal bagian 'Kitab ad-Doa':

"Dan aku dengan kehendak Allah akan memberlakukan riwayat-riwayat yang gugur dari standar Asy-Syaikhain [Bukhari dan Muslim] di dalam 'Kitab ad-Da'awat' berdasarkan mazhab Abu Said Abdurrahman bin Mahdi dalam menerimanya."

Kemudian beliau menyodorkan dengan sanadnya sampai kepada Abdurrahman bin Mahdi, perkataan beliau:

"Apabila kami meriwayatkan dari Nabi dalam perkara halal, haram, dan hukum-hukum, kami memperketat pada sanad-sanad serta mengkritik para perawinya. Namun apabila kami meriwayatkan dalam perkara keutamaan amal (fadha'il al-a'mal), pahala dan siksa, perkara yang mubah, serta doa-doa, kami bersikap longgar pada sanad-sanad."

Dan Al-Khathib meriwayatkan di dalam kitab “Al-Kifayah” dengan sanadnya dari Ahmad [bin Hanbal], ia berkata:

"Apabila kami meriwayatkan dari Rasulullah dalam perkara halal, haram, sunnah-sunnah, dan hukum-hukum, kami memperketat pada sanad-sanad. Namun apabila kami meriwayatkan dari Nabi dalam perkara keutamaan amal serta apa yang tidak menetapkan suatu hukum dan tidak pula menggugurkannya, kami bersikap longgar pada sanad-sanad."

Beliau juga berkata:

"Hadis-hadis raqa'iq [pelembut hati] mengandung kemungkinan untuk disikapi secara longgar di dalamnya, hingga datang sesuatu yang di dalamnya terdapat hukum."

Dan dari Abu Zakaria al-Anbari, ia berkata:

"Riwayat itu apabila datang dengan tidak mengharamkan yang halal, tidak menghalalkan yang haram, tidak mewajibkan suatu hukum, serta berada dalam tema motivasi (targhib) atau ancaman (tarhib), perketatan (tasydid) atau keringanan (tarkhis), maka wajib untuk menutup mata darinya dan bersikap longgar pada para perawinya." (2)

Akan tetapi, sampai batas manakah tindakan menutup mata dan bersikap longgar pada sanad-sanad ini boleh dilakukan?

Sebab, sebagian orang memahami dari perkara ini bahwa suatu hadis dapat diterima dalam tema targhib dan tarhib walaupun hadis tersebut hanya menyendiri dari perawi yang buruk kesalahannya (fahsyi ghalathuhu), atau banyak riwayat munkarnya, atau perawi yang dituduh berdusta (muttaham bil kadzib).

Bahkan, sebagian orang bodoh dari kalangan sufi melangkah sampai pada tingkat menghalalkan periwayatan hadis palsu (maudhu'), buatan (mukhtalaq), lagi rekayasa (mashnu'), selama hadis tersebut memotivasi kepada kebaikan atau menakut-nakuti dari keburukan. Bahkan sebagian mereka membolehkan bagi dirinya sendiri untuk merekayasa hadis-hadis mengenai keutamaan surah-surah Al-Qur'an dan sebagian amal kebaikan demi tujuan ini.

(1) Al-Mustadrak (1/490). (2) Al-Kifayah lil Khathib hlm. 134, tahqiq Abu Abdullah as-Suwarqi dan Ibrahim Hamdi al-Madani, diterbitkan oleh Al-Maktabah al-Ilmiyyah, Madinah al-Munawwarah.

Dan tatkala mereka diingatkan dengan hadis mutawatir yang sudah makruf: «مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ» Terjemahan Harfiah: "Barang siapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari neraka." [HR. Bukhari dan Muslim], mereka justru menjawab dengan segala ketidaktahuannya: "Kami tidak berdusta atas namanya, melainkan kami berdusta demi kebaikan dirinya!"

Dan ini merupakan alasan yang lebih buruk daripada dosanya itu sendiri. Karena konsekuensi dari perkataan mereka adalah bahwa agama beliau itu kurang lalu mereka menyempurnakannya, padahal Allah Ta'ala berfirman:

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu." (Al-Ma'idah: 3)

Oleh karena inilah, para peneliti mendalam (muhaqqiqun) menerangkan apa yang dimaksud dengan bersikap longgar pada sanad-sanad dengan ungkapan yang jelas. Al-Allamah Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan di dalam “Syarh Ilal at-Tirmidzi” saat menjelaskan perkataan Al-Tirmidzi: "Maka setiap orang yang diriwayatkan darinya sebuah hadis, dari kalangan orang yang dituduh berdusta, atau dilemahkan karena kelalaiannya, atau karena banyaknya kesalahannya, sedangkan hadis tersebut tidak dikenal kecuali dari jalurnya saja, maka hadis itu tidak boleh dijadikan hujah." Ibnu Rajab berkata:

"Adapun apa yang disebutkan oleh Al-Tirmidzi... maka maksud beliau adalah: Bahwasanya hadis tersebut tidak boleh dijadikan hujah dalam hukum-hukum syariat dan perkara-perkara praktis (amaliyyah). Walaupun terkadang hadis sebagian mereka ini diriwayatkan dalam tema raqa'iq, targhib, dan tarhib. Karena banyak dari para imam telah memberikan keringanan dalam periwayatan hadis-hadis raqa'iq dan yang sejenisnya dari para perawi dha'if, di antaranya adalah Ibnu Mahdi dan Ahmad bin Hanbal."

Dan Rawad bin al-Jarrah berkata: Aku mendengar Sufyan ats-Tsauri berkata:

"Janganlah kalian mengambil ilmu ini dalam perkara halal dan haram kecuali dari para pemimpin yang masyhur dengan ilmu, yaitu orang-orang yang mengetahui penambahan dan pengurangan, dan tidak mengapa dengan apa yang selain dari itu dari kalangan para guru (masyayikh)."

Dan Ibnu Abi Hatim berkata: (Telah menceritakan kepada kami) ayahku, (telah menceritakan kepada kami) Abdah, ia berkata: Dikatakan kepada Ibnu al-Mubarak—saat beliau meriwayatkan dari seorang laki-laki sebuah hadis—maka dikatakan: "Ini adalah laki-laki yang dha'if!" Maka beliau menjawab: "Mengandung kemungkinan untuk diriwayatkan darinya kadar sebesar ini, atau yang semisal dengan perkara-perkara ini." Aku [Abdah] bertanya kepada ayahku: "Semisal perkara apakah itu?" Ia menjawab: "Dalam masalah adab, dalam masalah nasihat, dalam masalah zuhud."

Dan Ibnu Ma'in berkata tentang Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi—ia adalah seorang ahli ibadah yang masyhur namun lemah periwayatannya—: "Ditulis dari hadisnya perkara-perkara raqa'iq."

Dan Ibnu Uyainah berkata: "Janganlah kalian mendengar dari Baqiyyah—maksudnya Baqiyyah bin al-Walid—apa yang berada dalam perkara sunnah [hukum], dan dengarlah darinya apa yang berada dalam perkara pahala dan selainnya."

Dan Ahmad berkata tentang Ibnu Ishaq—maksudnya: Muhammad bin Ishaq, penulis kitab 'Sirah Nabawiyah' yang masyhur—: "Ditulis darinya dalam perkara peperangan (maghazi) dan yang sejenisnya."

Dan Ibnu Ma'in berkata tentang Ziyad al-Baka'i: "Tidak mengapa dengannya di dalam peperangan (maghazi), adapun di dalam perkara selainnya maka tidak boleh."

Ibnu Rajab berkata:

"Dan hanyalah diriwayatkan dalam tema tarhib, targhib, zuhud, dan adab, hadis-hadis dari orang-orang yang lalai (ahlul ghaflah) yang mereka itu tidak dituduh berdusta. Adapun orang-orang yang memiliki tuduhan berdusta (ahlut tuhmah), maka hadis mereka dibuang, demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abi Hatim dan ulama lainnya." (Syarh Ilal at-Tirmidzi libni Rajab (1/372), tahqiq Dr. Hammam Abdurrahim Said, diterbitkan oleh Maktabah al-Manar, Yordania, cet. 1, 1407 H - 1987 M)

Dan di dalam perkataan-perkataan ini serta yang sejenis dengannya, menjadi jelas bagi kita bahwa tidak ada seorang pun dari para imam hadis yang berpendapat dengan memperbolehkan periwayatan hadis targhib dan tarhib dari setiap orang yang datang dan pergi dari kalangan para perawi, walaupun mereka itu berstatus majhul [tidak dikenal], dituduh berdusta, atau buruk kesalahannya.

Melainkan mereka hanyalah memperbolehkan periwayatan sebagian perawi yang di dalam hafalannya terdapat sedikit kelunakan (lin) atau kelemahan (dha'if), walaupun mereka itu bukan termasuk para pemimpin yang masyhur dengan ilmu, yaitu orang-orang yang mengetahui penambahan dan pengurangan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ats-Tsauri.

Maka mereka ini tidak ada keraguan pada kejujuran dan keadilan (adalah) mereka, melainkan keraguan itu hanyalah terletak pada hafalan, kewaspadaan, dan tingkat ketepatan (itqan) mereka.

Oleh karena inilah, Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan tiga syarat untuk diterimanya hadis dha'if dalam perkara raqa'iq dan targhib, yang dinukil dari beliau oleh Al-Hafizh As-Suyuthi di dalam “Tadrib ar-Rawi”:

  • Pertama: Perkara yang telah disepakati [konsensus], yaitu kelemahannya tidak berstatus parah/berat. Maka keluar dari batasan ini perawi yang menyendiri dari kalangan para pendusta, orang yang dituduh berdusta, serta orang yang buruk kesalahannya.
  • Kedua: Hadis tersebut masuk di bawah naungan sebuah dalil pokok yang bersifat umum. Maka keluar dari batasan ini hadis yang direkayasa secara buatan di mana ia sama sekali tidak memiliki dalil pokok sama sekali.
  • Ketiga: Tidak boleh meyakini keabsahan ketetapannya saat mengamalkannya; agar tidak menisbatkan kepada Nabi apa yang tidak beliau sabdakan, melainkan ia meyakini hal itu sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).

Beliau berkata: Dan dua syarat terakhir berasal dari Ibnu Abdissalam, dan dari sahabatnya Ibnu Daqiq al-Id, sedangkan syarat pertama dinukil oleh Al-Ala'i akan adanya kesepakatan [konsensus] atasnya (2).

Hakikat-Hakikat yang Wajib Diberikan Peringatan Atasnya

Dan termasuk perkara yang lazim di sini adalah aku memberikan peringatan atas beberapa hakikat yang memberikan titik terang atas topik ini, di mana topik ini telah salah dipahami oleh banyak orang, serta telah mengeruhkan kesucian wawasan keagamaan di kalangan banyak orang dari kalangan mereka yang senantiasa mengarahkan massa kaum muslimin yang begitu besar.

(1) Diriwayatkan oleh Ibnu Adi di dalam Al-Kamil (1/257), diterbitkan oleh Al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, cet. 1, 1418 H - 1997 M. (2) Tadrib ar-Rawi 'ala Taqrib an-Nawawi (1/351).

Penolakan Sebagian Ulama Terhadap Hadis Dha'if Walaupun dalam Tema Targhib wa Tarhib

Hakikat Pertama: Bahwasanya termasuk dari kalangan ulama terdahulu maupun kontemporer, ada orang yang menyamakan antara hadis-hadis targhib, tarhib, raqa'iq, zuhud, dan selainnya dengan hadis-hadis hukum praktis. Maka mereka tidak menerima dari hadis tersebut kecuali yang berstatus sahih dan hasan saja.

Ibnu Rajab berkata di dalam “Syarh al-Ilal”:

"Dan secara lahiriah dari apa yang disebutkan oleh Muslim (w. 261 H) di dalam pengantarnya, menuntut konsekuensi bahwa tidak boleh diriwayatkan hadis-hadis targhib dan tarhib kecuali dari orang yang diriwayatkan darinya hadis-hadis hukum." (1)

Sesungguhnya beliau telah mencela dengan keras di dalam pengantar kitab “Shahih”-nya terhadap para perawi hadis dha'if dan riwayat-riwayat yang munkar (2).

Dan secara lahiriah pula, sesungguhnya hal itu merupakan mazhab Al-Imam Al-Bukhari (w. 256 H) juga, dan ia merupakan mazhab imam dalam bidang Jarah wa Ta'dil, Yahya bin Ma'in (w. 233 H). Dan berpendapat dengannya dari kalangan generasi belakangan (muta'akhirin): Ibnu Hazm dari mazhab Dzahiriyyah (w. 456 H), Al-Qadhi Ibnu al-Arabi dari mazhab Malikiyyah (w. 543 H), serta Abu Syamah dari mazhab Syafi'iyyah (3).

(1) Syarh Ilal at-Tirmidzi libni Rajab (1/372). (2) Muslim berkata di dalam pengantar kitab Shahih-nya: "Dan selanjutnya, semoga Allah merahmatimu, kalau bukan karena apa yang kami lihat berupa buruknya perbuatan banyak orang yang menempatkan dirinya sebagai ahli hadis, dalam perkara yang lazim atas mereka berupa membuang hadis-hadis dha'if dan riwayat-riwayat munkar, serta ditinggalkannya sikap membatasi diri pada hadis-hadis sahih yang masyhur dari apa yang dinukil oleh para perawi tsiqah yang dikenal dengan kejujuran dan amanah, setelah adanya pengetahuan mereka dan ikrar mereka dengan lisan-lisan mereka bahwa banyak dari apa yang mereka suguhkan kepada orang-orang bodoh dari kalangan manusia adalah perkara munkar, serta dinukil dari kaum yang tidak diridai di mana para imam ahli hadis telah mencela periwayatan dari mereka... niscaya akan terasa ringan bagi kami untuk tegak berdiri memenuhi apa yang engkau minta berupa pembedaan dan pengumpulan [hadis]. Akan tetapi, demi apa yang kami ketahui dari tindakan kaum tersebut yang menyebarkan riwayat-riwayat munkar dengan sanad-sanad yang dha'if lagi majhul, serta disuguhkannya hal itu oleh mereka kepada orang awam yang tidak mengetahui cacat-cacatnya, maka terasa ringan di hati kami untuk mengabulkan apa yang engkau minta." Shahih Muslim (1/7), tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, diterbitkan oleh Dar Ihya at-Turats, Beirut. (3) Tadrib ar-Rawi 'ala Taqrib an-Nawawi (1/351).

Dan dari kalangan ulama kontemporer adalah Syekh Ahmad Muhammad Syakir, serta Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani.

Al-Allamah Syakir berkata di dalam kitabnya “Al-Ba'its al-Hatsits” yang beliau gunakan untuk mensyarah kitab “Ikhtishar Ulum al-Hadits” karya Ibnu Katsir, setelah beliau menyebutkan apa yang diperbolehkan oleh sebagian ulama berupa periwayatan hadis dha'if tanpa menerangkan kelemahannya berdasarkan syarat-syaratnya yang telah kami sebutkan, beliau berkata:

"Dan apa yang aku berpandangan atasnya adalah bahwa penjelasan mengenai kelemahan di dalam hadis dha'if merupakan hal yang wajib atas setiap keadaan. Karena meninggalkan penjelasan tersebut memberikan kesan keliru bagi orang yang menjumpainya seolah-olah hadis itu adalah hadis sahih, khususnya apabila pihak yang menukilnya termasuk ulama hadis yang menjadi rujukan perkataan mereka dalam bidang tersebut. Serta bahwasanya tidak ada perbedaan antara hukum-hukum dengan keutamaan amal (fadha'il al-a'mal) dan yang sejenisnya dalam hal tidak bolehnya mengambil riwayat yang dha'if.

Bahkan tidak ada hujah bagi seorang pun kecuali dengan apa yang sah dari Rasulullah berupa hadis sahih atau hasan. Adapun apa yang dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal, Ibnu Mahdi, dan Ibnu al-Mubarak: 'Apabila kami meriwayatkan dalam perkara keutamaan amal dan yang sejenisnya, kami bersikap longgar.' Maka hanyalah yang mereka maksudkan dengan hal itu—berdasarkan apa yang aku unggulkan, wallahu a'lam—adalah mengambil hadis hasan yang belum mencapai derajat kesahihan. Sebab, istilah teknis dalam pembedaan antara yang sahih dan yang hasan belumlah mantap secara jelas pada zaman mereka. Melainkan mayoritas generasi terdahulu (mutaqaddimin) tidak menyifati hadis kecuali dengan sifat sahih dan dha'if saja." (1) Selesai dengan sedikit modifikasi redaksi.

Dan bagi dua Al-Imam, Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, terdapat perkataan di dalam makna yang sama ini, yang dengannya keduanya menafsirkan apa yang diriwayatkan dari Al-Imam Ahmad bahwasanya beliau mengambil hadis dha'if, dan beliau mendahulukannya di atas pendapat akal (ra'yu) atau kias (qiyas). Maka hal itu memberikan faidah bahwa maksud beliau adalah hadis hasan; dikarenakan Al-Tirmidzi dialah yang memasyhurkan pembagian ini, sebagaimana hal itu telah makruf.

(1) Al-Ba'its al-Hatsits Syarh Ikhtishar Ulum al-Hadits (1/278), diterbitkan oleh Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, cetakan khusus Kementerian Wakaf Qatar, 1430 H - 2009 M.

Adapun Syekh Al-Albani, beliau telah menguraikannya secara panjang lebar di dalam pengantar beberapa kitabnya, khususnya Shahih al-Jami' ash-Shaghir wa Ziyadatuh, dan Shahih at-Targhib wa at-Tarhib.

Tidak Memperhatikan Syarat-syarat yang Ditetapkan oleh Jumhur Ulama

Hakikat Kedua: Bahwasanya tiga syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang membolehkan periwayatan hadis dha'if dalam tema targhib [motivasi], tarhib [ancaman], raqa'iq [pelembut hati], dan sejenisnya, sangat disayangkan tidak diperhatikan dari sisi ilmiah. Mayoritas orang yang berkecimpung dengan hadis-hadis zuhud dan raqa'iq tidak membedakan antara hadis dha'if dengan yang sangat dha'if (syadid adh-dha'fi). Mereka juga tidak meneliti secara mendalam agar hadis tersebut masuk di bawah naungan dalil pokok syariat yang kuat berdasarkan Al-Qur'an atau Sunnah yang sahih. Sebaliknya, sering kali mereka didominasi—sebagaimana yang telah aku katakan sebelumnya—oleh kegandrungan terhadap hal-hal yang memicu sensasi dan keanehan (itsarah wa ighrab), meskipun hadis tersebut munkar yang sangat parah kemunkarannya, atau tampak padanya tanda-tanda kepalsuan (dula'il al-wadh'i).

Larangan Meriwayatkan dengan Redaksi Tegas (Shighah al-Jazm)

Hakikat Ketiga: Bahwasanya para ulama menyebutkan di sini sebuah peringatan penting, yaitu hendaknya tidak dikatakan dalam hadis yang dha'if: "Rasulullah bersabda..." secara tegas dan pasti (shighah al-jazm wa al-qath').

Al-Imam Ibnu ash-Shalah berkata di dalam jenis kedua puluh dua dari kitab “Ulum al-Hadits”:

"Apabila engkau ingin meriwayatkan hadis dha'if tanpa sanad, maka janganlah engkau katakan di dalamnya: 'Rasulullah bersabda begini dan begitu' serta yang serupa dengannya dari lafaz-lafaz yang menegaskan bahwa beliau menyabdakan hal itu. Melainkan engkau katakan di dalamnya: 'Diriwayatkan dari Rasulullah begini dan begitu', atau 'Telah sampai kepada kami dari beliau begini dan begitu', atau 'Telah warid [terdapat riwayat] dari beliau', atau 'Telah datang dari beliau', atau 'Sebagian mereka meriwayatkan'..." (1) dan yang serupa dengan itu.

"...Dan demikian pula hukumnya pada apa yang engkau ragukan kesahihan dan kelemahannya. Dan hanyalah engkau katakan: 'Rasulullah bersabda' pada apa yang tampak jelas bagimu kesahihannya melalui jalurnya yang telah kami jelaskan di awal, wallahu a'lam."

Dan apa yang dikatakan oleh Ibnu ash-Shalah ini disepakati oleh An-Nawawi, Ibnu Katsir, Al-Iraqi, Ibnu Hajar, dan setiap orang yang menulis dalam bidang musthalah hadis.

Akan tetapi, para khatib, pemberi peringatan (mudzakkirin), dan para penulis yang meriwayatkan hadis-hadis dha'if tidak memedulikan peringatan ini, dan mereka selalu mengawali hadis-hadis mereka dengan perkataan: "Rasulullah bersabda".

Dalam Hadis Sahih dan Hasan Sudah Mencukupi

Hakikat Keempat: Bahwasanya apabila kita memiliki dalam satu tema sebuah hadis atau lebih dari jenis yang sahih dan hasan, serta sebuah hadis atau lebih dari jenis yang dha'if, maka lebih utama bagi kita untuk merasa cukup dengan apa yang kita miliki dari jenis pertama daripada jenis kedua. Tidak ada gunanya memenuhi memori hafalan kita dengan hadis dha'if, karena hal itu pasti akan mengorbankan hadis yang sahih. Oleh karena itu, diriwayatkan dari sebagian sahabat: "Tidaklah suatu kaum bersungguh-sungguh dalam suatu bid'ah melainkan mereka akan menyia-nyiakan sunnah yang sepadan dengannya." (2) Dan ini adalah perkara yang disaksikan secara nyata.

Dari sini, Al-Khathib meriwayatkan di dalam kitab “Al-Kifayah” dari Al-Imam Ibnu Mahdi, ia berkata:

"Tidak seyogianya bagi seseorang untuk menyibukkan dirinya dengan menulis hadis-hadis orang-orang lemah, karena dampak minimal darinya adalah hilangnya kesempatan baginya untuk menulis hadis dari orang-orang yang kredibel (tsiqat) sebanyak kadar hadis orang-orang lemah yang ia tulis." (1)

(1) Muqaddimah Ibnu ash-Shalah hlm. 104, tahqiq Nuruddin Itr, diterbitkan oleh Dar al-Fikr, Suriah, 1406 H - 1986 M. (2) Diriwayatkan oleh Ahmad (16970), dan para pentakhrijnya berkata: Sanadnya dha'if. Al-Hafizh membaguskan sanadnya di dalam Al-Fath (13/253), dari Ghudhaif bin al-Harits secara marfu'.

Dan apabila kapasitas manusia dalam menghafal, mengingat, menyerap, dan mencerna itu terbatas, maka hendaklah ia mencurahkannya pada perkara yang lebih berhak dan lebih utama. Tidak ada dua orang yang berselisih pendapat bahwa hadis sahih lebih utama untuk diarahkan segala kapasitas kepadanya, serta dicurahkan segala upaya dan waktu untuknya daripada hadis dha'if.

Peringatan dari Terjadinya Ketimpangan Proporsi Antar-Amal

Hakikat Kelima: Bahwasanya hadis-hadis raqa'iq, targhib, dan tarhib—meskipun tidak mencakup hukum yang menghalalkan atau mengharamkan—kita mendapatinya mencakup perkara lain yang memiliki urgensi dan tingkat bahaya tersendiri, sekalipun tidak diperhatikan oleh para imam terdahulu kita. Perkara tersebut adalah apa yang diakibatkannya berupa ketimpangan proporsi yang telah diletakkan oleh Syari' [Allah Yang Maha Bijaksana] bagi beban-beban syariat (takalif) dan amal perbuatan. Sebab, setiap amal perbuatan—baik yang diperintahkan maupun yang dilarang—memiliki bobot atau "nilai" tertentu dalam pandangan Syari' dibandingkan dengan amal perbuatan lainnya. Tidak boleh bagi kita untuk melampaui batasannya yang telah ditetapkan oleh Syari' untuknya, sehingga kita menurunkannya dari kedudukannya atau menaikkannya di atas ukuran yang semestinya.

Di antara perkara yang paling berbahaya adalah memberikan nilai pada sebagian amal saleh yang lebih besar dari ukurannya dan lebih banyak dari apa yang layak diterimanya dengan cara mendramatisasi atau mendongkrak (tadkhim) pahala yang ada di dalamnya, hingga menggeser amal lain yang sebenarnya lebih penting dan lebih tinggi derajatnya dalam pandangan agama.

Sebaliknya, memberikan urgensi pada sebagian perbuatan yang dilarang, dan mendongkrak hukuman yang ada di dalamnya secara berlebihan sehingga menzalimi perbuatan lainnya.

(1) Al-Kifayah lil Khathib al-Baghdadi hlm. 132.

Dan telah berakibat dari tindakan menakut-nakuti (tahwil) dan dramatisasi/berlebih-lebihan (mubalaghat) dalam janji pahala (al-wa'd bit tsawab) maupun ancaman siksa (al-wa'id bil iqab) berupa distorsi citra agama dalam pandangan orang-orang terpelajar yang tercerahkan, di mana mereka menisbatkan apa yang mereka dengar atau baca ini kepada agama itu sendiri, padahal agama berlepas diri darinya.

Sering kali dramatisasi ini—khususnya pada sisi menakut-nakuti (tarhib)—menyebabkan hasil yang berkebalikan dan gangguan psikologis. Sering kali orang-orang yang berlebih-lebihan ini membuat manusia benci kepada Tuhan mereka, membuat mereka lari dari-Nya, dan menjauhkan mereka dari rahmat-Nya. Sungguh, sebagian orang tua pernah mengeluh kepadaku bahwa anak perempuannya—yang berusia dua belas tahun—terbangun dari tidur malamnya dalam keadaan ketakutan akibat mimpi-mimpi buruk yang menakutkan, sebagai dampak dari mendengarkan kaset salah seorang penceramah tentang azab kubur yang di dalamnya terdapat banyak hadis jenis ini.

Maka kewajiban kita adalah membiarkan amal perbuatan tetap berada pada tingkatan syariatnya tanpa kita terjerumus ke dalam perangkap dramatisasi yang menarik kita ke salah satu dari dua ujung sikap, yaitu ekstrem berlebihan (ifrath) atau ekstrem meremehkan (tafrith). Sebagaimana yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib:

«عَلَيْكُمْ بِالنَّمَطِ الْأَوْسَطِ، الَّذِي يَرْجِعُ إِلَيْهِ الْغَالِي وَيَلْحَقُ بِهِ التَّالِي»

Terjemahan: "Hendaklah kalian memegang teguh kelompok pertengahan, yang mana orang yang berlebihan (al-ghali) akan kembali kepadanya dan orang yang tertinggal (at-tali) akan mengejarnya." (1)

Meriwayatkan Hadis Dha'if dalam Fadhail al-A'mal Bukan Berarti Menetapkan Hukum Dengannya

Hakikat Keenam: Bahwasanya para ulama yang memperbolehkan periwayatan hadis dha'if dengan syarat-syaratnya—atau dengan ungkapan generasi terdahulu mereka: mereka bersikap longgar dalam sanad para perawinya—hanyalah bermaksud dengan hal itu untuk memotivasi suatu amal saleh yang telah terbukti kesalehannya berdasarkan dalil-dalil syariat yang diakui, atau mencegah dari suatu perbuatan buruk yang telah terbukti keburukannya dengan dalil-dalil syariat. Mereka sama sekali tidak bermaksud untuk menetapkan kesalehan suatu amal atau keburukannya dengan hadis dha'if tersebut. Akan tetapi, banyak dari kalangan orang awam—bahkan dari kalangan ahli hadis itu sendiri—tidak membedakan antara diperbolehkannya periwayatan hadis dha'if dengan syarat-syaratnya dengan penetapan pengamalan dengannya.

(1) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Zuhd (35639).

Oleh karena inilah, kita melihat mayoritas negeri muslim merayakan malam pertengahan bulan Sya'ban (Nishfu Sya'ban), dan mereka mengkhususkan malamnya dengan shalat malam serta siangnya dengan berpuasa berdasarkan hadis yang diriwayatkan di dalamnya dari Ali secara marfu':

«إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا، فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ؟...»

Terjemahan Harfiah: "Apabila tiba malam pertengahan bulan Sya'ban, maka dirikanlah shalat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya, karena sesungguhnya Allah turun pada malam itu saat matahari terbenam ke langit dunia lalu berfirman: 'Ingatlah, adakah orang yang memohon ampunan kepada-Ku niscaya Aku ampuni dia?...'"

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Iqamat ash-Shalah (1388), dan Al-Baihaki dalam Syu'ab al-Iman (3542). Al-Iraqi melemahkan sanadnya dalam Takhrij al-Ihya hlm. 240. Al-Bushiri berkata dalam Mishbah az-Zujajah (2/10): Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Abi Sabrah, namanya adalah Abu Bakar bin Abdullah bin Muhammad bin Abi Sabrah; Ahmad dan Ibnu Ma'in berkata: Ia memalsukan hadis. (1)

Dan kita melihat mayoritas negeri muslim juga merayakan hari Asyura, mereka menyembelih hewan sembelihan, menjadikannya sebagai hari raya atau musim perayaan, serta melapangkan nafkah di dalamnya untuk keluarga dan anak-anak atas dasar bersandar pada hadis dha'if, bahkan hadis tersebut berstatus palsu (maudhu') dalam pandangan Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya. Hadis tersebut adalah hadis yang masyhur di lisan-lisan:

«مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ وَأَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ»

"Barang siapa yang melapangkan nafkah untuk keluarganya dan istrinya pada hari Asyura, niscaya Allah akan melapangkan nafkah baginya di sepanjang tahunnya."

Al-Mundziri berkata di dalam At-Targhib wa at-Tarhib (1536): Diriwayatkan oleh Al-Baihaki dan selainnya dari berbagai jalur dari sekelompok sahabat. (2)

Dan Al-Baihaki berkata di dalam Syu'ab al-Iman (3515):

"Sanad-sanad ini meskipun dha'if, namun apabila sebagiannya digabungkan kepada sebagian yang lain, maka ia akan meraih kekuatan, wallahu a'lam." (Syu'ab al-Iman (3515), tahqiq Dr. Abdul Ali Abdul Hamid Hamid, diterbitkan oleh Maktabah ar-Rusyd, Riyadh, cet. 1, 1423 H - 2003 M)

Dan pendapat ini mengandung kritikan (fihi nazhar).

Sungguh, Ibnu al-Jauzi dan Ibnu Taimiyah telah menegaskan secara pasti di dalam “Minhaj as-Sunnah” dan kitab lainnya bahwasanya hadis tersebut adalah palsu (maudhu'), sedangkan Al-Iraqi dan ulama lainnya berusaha membelanya dan menetapkan status hasan li ghairihi [hasan karena didukung jalur lain] untuknya! Dan banyak dari kalangan ulama belakangan (muta'akhirin) merasa berat bagi mereka untuk menjatuhkan hukum palsu (al-wadh'u) terhadap sebuah hadis!

Dan apa yang kuat bagiku (al-yutarajjahu li) adalah bahwasanya hadis tersebut termasuk apa yang dipalsukan oleh sebagian orang bodoh dari kalangan Ahlussunnah dalam rangka menyanggah dramatisasi kaum Syiah yang menjadikan hari Asyura sebagai hari kesedihan dan berkabung. Maka orang-orang bodoh ini menjadikannya sebagai hari bercelak, mandi, dan melapangkan nafkah untuk keluarga, serta banyak lagi konsep-konsep keliru dan bid'ah-bid'ah yang tersebar di kalangan mayoritas kaum muslimin. Semua itu kembali kepada hadis-hadis dha'if yang laris manis di zaman kemunduran di antara mereka, menguasai akal dan hati mereka, serta menyingkirkan hadis-hadis sahih yang seharusnya menjadi—di samping Al-Qur'an al-Karim—dasar pemahaman dan perilaku, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Imam Asy-Syathibi di dalam kitabnya “Al-I'tisham”.

Dan bagi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah terdapat perkataan yang sangat jernih dalam menerangkan apa yang dimaksud dengan perkataan para ulama: "Diamalkan hadis dha'if dalam fadha'il al-a'mal atau dalam targhib wa tarhib." Beliau berkata:

"...Apa yang dipegang oleh para ulama berupa pengamalan hadis dha'if dalam fadha'il al-a'mal bukan berarti menetapkan hukum sunnah (al-istihbab) dengan hadis yang tidak boleh dijadikan hujah tersebut. Sebab, hukum sunnah merupakan suatu hukum syar'i, sehingga ia tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil syar'i. Dan barang siapa yang mengabarkan dari Allah bahwasanya Dia mencintai suatu amal dari amal-amal perbuatan tanpa adanya dalil syar'i, maka ia telah membuat syariat baru dari agama yang tidak diizinkan oleh Allah, sebagaimana halnya jika ia menetapkan hukum wajib atau haram. Oleh karena inilah, para ulama berselisih pendapat dalam hukum sunnah sebagaimana mereka berselisih pendapat pada hukum lainnya, bahkan ia merupakan pokok dari agama yang disyariatkan.

Dan hanyalah maksud mereka dengan hal itu adalah bahwasanya amal tersebut termasuk perkara yang telah terbukti secara pasti bahwa ia termasuk apa yang dicintai oleh Allah atau apa yang dibenci oleh Allah berdasarkan nash atau konsensus (ijma'), seperti membaca Al-Qur'an, bertasbih, berdoa, bersedekah, memerdekakan budak, berbuat baik kepada sesama manusia, serta kebencian terhadap dusta dan khianat, dan yang sejenisnya... Maka apabila diriwayatkan sebuah hadis tentang keutamaan sebagian amal yang disunnahkan beserta pahalanya, atau kebencian terhadap sebagian amal beserta hukumannya, sedangkan kadar pahala dan hukuman serta jenis-jenisnya tersebut diriwayatkan di dalamnya sebuah hadis yang tidak kita ketahui bahwa ia berstatus palsu (maudhu'), maka diperbolehkan meriwayatkannya dan mengamalkannya dengan makna: Jiwa seseorang berharap mendapatkan pahala tersebut atau takut terhadap hukuman tersebut. Hal ini seperti seorang laki-laki yang mengetahui bahwa perniagaan itu mendatangkan keuntungan, namun telah sampai kepadanya informasi bahwa perniagaan itu menghasilkan keuntungan yang sangat banyak. Maka orang ini jika informasinya benar akan memberikan manfaat kepadanya, dan jika informasinya dusta tidak akan membahayakannya.

Dan permisalan hal itu adalah: Motivasi dan ancaman (at-targhib wa at-tarhib) dengan riwayat-riwayat Israiliah, mimpi-mimpi, perkataan generasi salaf, para ulama, serta kisah-kisah keteladanan para ulama, dan yang sejenis dengannya dari perkara yang tidak diperbolehkan dengan semata-mata keberadaannya untuk menetapkan hukum syar'i, tidak pula hukum sunnah atau selainnya. Akan tetapi, diperbolehkan untuk disebutkan dalam tema targhib dan tarhib, penumbuhan harapan (at-tarjiyah) dan penakut-nakutan (at-takhwif). Maka apa yang diketahui kebaikan atau keburukannya berdasarkan dalil-dalil syariat, sesungguhnya hal itu mendatangkan manfaat dan tidak membahayakan, baik dalam hakikat perkaranya statusnya benar atau batil. Adapun apa yang diketahui bahwa ia batil lagi palsu, maka tidak diperbolehkan melirik kepadanya; karena kedustaan itu sama sekali tidak memberikan faedah apa pun. Dan apabila terbukti sahih, maka ditetapkan hukum-hukum dengannya. Dan apabila mengandung kemungkinan dari kedua perkara tersebut, maka diriwayatkan karena adanya kemungkinan kebenarannya serta tidak adanya kemudaratan pada kedustaannya.

Dan Ahmad hanyalah berkata: 'Apabila datang perkara targhib dan tarhib, kami bersikap longgar pada sanad-sanad.' Maknanya adalah: Kami meriwayatkan dalam hal itu dengan sanad-sanad walaupun para ahli hadisnya bukan termasuk orang-orang tsiqah yang boleh dijadikan hujah. Demikian pula perkataan orang yang berkata: 'Diamalkan dengannya dalam keutamaan amal.' Hanyalah yang dimaksud adalah pengamalan apa yang ada di dalamnya berupa amal-amal saleh seperti membaca Al-Qur'an, berzikir, dan menjauhi apa yang dibenci di dalamnya berupa amal-amal yang buruk...

Maka apabila hadis-hadis keutamaan yang dha'if tersebut mengandung suatu pembatasan (taqdir) dan spesifikasi (tahdid), seperti shalat pada waktu tertentu dengan bacaan tertentu atau atas sifat tertentu, maka hal itu tidak diperbolehkan; karena keabsahan hukum sunnah dari sifat yang tertentu ini belum terbukti secara pasti dengan dalil syar'i. Berbeda halnya apabila diriwayatkan di dalamnya:

«مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ... كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا»

'Barang siapa yang masuk pasar lalu mengucapkan: Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah...', maka ia akan mendapatkan pahala begini dan begitu. (Diriwayatkan oleh Ahmad (327), dan para pentakhrijnya berkata: Sanadnya jika menyendiri sangat dha'if. Dan At-Tirmidzi dalam Al-Da'awat (3428), ia berkata: Gharib. Dan Ibnu Majah dalam Al-Tijarat (2235). Al-Albani menghasankannya dengan totalitas jalur-jalurnya di dalam Takhrij al-Kalim ath-Thayyib (229), dari Umar.) Sebab, berzikir kepada Allah di dalam pasar merupakan hal yang disunnahkan karena di dalamnya mengandung aktivitas mengingat Allah di antara orang-orang yang lalai, sebagaimana yang datang di dalam hadis yang makruf:

«ذَاكِرُ اللَّهِ فِي الْغَافِلِينَ كَالشَّجَرَةِ الْخَضْرَاءِ بَيْنَ الشَّجَرِ الْيَابِسِ»

Terjemahan Harfiah: "Orang yang berzikir mengingat Allah di tengah orang-orang yang lalai laksana pohon yang hijau segar di antara pohon-pohon yang kering." (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim di dalam Hilyah al-Auliya (6/181), dan dilemahkan oleh An-Nawawi di dalam Khulashah al-Ahkam (2053). Al-Iraqi melemahkannya di dalam Takhrij al-Ihya hlm. 349, dari Ibnu Umar)

Adapun pembatasan pahala yang diriwayatkan di dalamnya, maka tidaklah membahayakan apakah pembatasan itu terbukti validitasnya ataupun tidak. Walhasil, bab ini diriwayatkan dan diamalkan dalam tema targhib dan tarhib, bukan dalam penetapan hukum sunnah (al-istihbab). Kemudian, meyakini konsekuensi kandungannya—yaitu berupa kadar pahala dan hukuman—tetap bergantung pada dalil syar'i." (Majmu' Fatawa Syaikhul Islam (18/65-68)).

Meskipun adanya penjelasan yang sangat gamblang ini, kita tetap melihat banyak orang yang menetapkan berbagai spesifikasi (at-tahidat) dan pembatasan (at-taqdirat) dengan bersandarkan pada hadis dha'if.

Dua Syarat Pelengkap demi Diterimanya Periwayatan Hadis Dha'if

Hakikat Ketujuh dan Terakhir: Bahwasanya jika kita mengambil pendapat jumhur ulama mengenai diperbolehkannya periwayatan hadis dha'if dalam tema targhib dan tarhib dengan tiga syarat yang telah mereka sebutkan, maka seyogianya—dalam pandanganku—untuk kita tambahkan kepadanya dua syarat pelengkap yang telah aku sebutkan di dalam kitabku “Tsaqafah ad-Da'iyah”, yaitu:

1- Hendaknya tidak mencakup dramatisasi/berlebih-lebihan (mubalaghat) dan penakut-nakutan secara berlebihan (tahwilat) yang ditolak oleh akal sehat, syariat, ataupun bahasa:

Para imam hadis sendiri telah menegaskan secara eksplisit bahwasanya hadis palsu (al-hadits al-maudhu') dapat diketahui melalui indikasi-indikasi (qara'in) yang ada pada perawi maupun pada teks riwayat (al-marwi).

Di antara indikasi yang ada pada teks riwayat, bahkan termasuk bagian dari totalitas dalil kepalsuan hadis: teks tersebut menyelisihi akal sehat dengan sekira tidak menerima takwil sama sekali, dan disetarakan dengannya apa yang ditolak oleh indra serta penyaksian nyata.

Atau teks tersebut menafikan penunjukan kitab suci [Al-Qur'an] yang bersifat pasti (qath'iyyah) atau Sunnah yang mutawatir, atau konsensus (ijma') yang pasti, dengan penafian yang sama sekali tidak memungkinkan untuk mengompromikan antara keduanya (adapun pertentangan yang disertai kemungkinan untuk dikompromikan maka tidak termasuk). Atau hadis tersebut berupa kabar tentang suatu perkara yang sangat besar yang motif untuk menukilnya sangat kuat di hadapan majelis perkumpulan massa, namun ternyata tidak ada yang menukilnya dari mereka kecuali satu orang saja!

Di antaranya pula: Sikap berlebihan dengan ancaman yang sangat keras atas perkara yang kecil, atau janji pahala yang sangat agung atas amal perbuatan yang remeh. Hal ini banyak sekali terdapat dalam hadis-hadis para tukang cerita (al-qushshash).

Sangat disayangkan, banyak ahli hadis yang tidak menerapkan kaidah-kaidah ini ketika mereka meriwayatkan dalam tema targhib, tarhib, dan sejenisnya. Terkadang mereka memiliki uzur karena karakter zaman mereka. Adapun mentalitas zaman kita sekarang tidak dapat menerima dramatisasi tersebut, tidak pula mencernanya, bahkan terkadang akan menuduh agama itu sendiri apabila disodorkan kepadanya hadis-hadis yang semacam ini.

Dan di antara apa yang ditolak oleh bahasa: Banyak hadis yang diriwayatkan oleh sebagian tukang cerita, seperti Darraj bin Sam'an Abu as-Samh dalam menafsirkan kosakata dari Al-Qur'an al-Karim yang sebenarnya memiliki model konseptual yang sangat jelas dalam bahasa, lalu ia meriwayatkan bagi kosakata tersebut penafsiran-penafsiran yang sangat aneh dan jauh dari model bahasanya.

Maka termasuk dari hadis Darraj, dari Abu al-Haitsam, dari Abu Said secara marfu':

«وَيْلٌ: وَادٍ فِي جَهَنَّمَ يَهْوِي فِيهِ الْكَافِرُ أَرْبَعِينَ خَرِيفًا، قَبْلَ أَنْ يَبْلُغَ قَعْرَهُ»

"Wail adalah sebuah lembah di dalam neraka Jahanam yang orang kafir jatuh terperosok ke dalamnya selama empat puluh musim gugur sebelum ia mencapai dasarnya."

Diriwayatkan oleh Ahmad (11712), dan para pentakhrijnya berkata: Sanadnya dha'if, dan At-Tirmidzi dalam Al-Zuhd (2383), ia berkata: Hadis gharib, kami tidak mengetahuinya secara marfu' kecuali dari hadis Ibnu Lahiah. Ibnu Katsir berkata dalam At-Tafsir (1/312): Ibnu Lahiah tidak bersendiri dalam meriwayatkannya, akan tetapi penyakitnya (al-afah) berasal dari orang setelahnya, dan hadis ini dengan sanad marfu' seperti ini berstatus munkar.

Padahal kata "Wail" adalah kata yang digunakan untuk ancaman kebinasaan yang sudah makruf sebelum Islam maupun sesudahnya.

Dan permisalan hal itu adalah apa yang terdapat di sisi Ath-Thabarani dan Al-Baihaki dari Ibnu Mas'ud mengenai tafsir kata "Al-Ghayy" dalam firman Allah Ta'ala:

"...maka mereka akan menemui kesesatan." (Maryam: 59)

Ia berkata: "Sebuah lembah di dalam Jahanam", dan dalam sebuah riwayat: "Sebuah sungai di dalam Jahanam". (Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani (9/227) dan Al-Baihaki. Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawa'id (11157, 11158): Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dengan sanad-sanad dan perawi yang sebagiannya adalah tsiqah, hanya saja Abu Ubaidah tidak mendengar dari ayahnya) Padahal kata Al-Ghayy merupakan kata yang sudah makruf, dan ia merupakan lawan kata dari Ar-Rusyd [petunjuk], sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"...Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat..." (Al-Baqarah: 256)

Demikian pula apa yang diriwayatkan oleh Al-Baihaki dan selainnya dari Anas bin Malik mengenai firman-Nya:

"...dan Kami jadikan untuk mereka tempat kebinasaan (berupa lembah di dalam neraka)." (Al-Kahf: 52)

Ia berkata: "Sebuah lembah yang berisi nanah dan darah." (Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad di dalam Zawa'id-nya 'ala az-Zuhd hlm. 311, dan Al-Baihaki dalam Al-Ba'ats wa an-Nusyur (472). Al-Albani melemahkannya di dalam Dha'if at-Targhib (2139))

Dan yang lebih aneh lagi adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi ad-Dunya dari Syufay bin Mati': "Bahwasanya di dalam Jahanam terdapat sebuah lembah yang dinamakan Atsam..." yang di dalamnya terdapat ular-ular dan kalajengking... (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ad-Dunya dalam Shifat an-Nar (37). Al-Albani melemahkannya dalam Dha'if at-Targhib wa at-Tarhib (2143). Dan lihat: At-Targhib wa at-Tarhib (5562)) Hadis ini mengisyaratkan kepada firman Allah Ta'ala:

"dan barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)." (Al-Furqan: 68)

Padahal kata Al-Atsam hanyalah sebuah kata yang diturunkan (derivasi) dari kata Al-Itsm [dosa].

Dan di antara hal yang sangat disayangkan adalah bahwa Imam al-Mundziri rahimahullah menyebutkan semua hadis ini di dalam kitabnya al-Targhib wa al-Tarhib. Maka tidak mengherankan jika para khatib bersegera menggunakannya dan menyemarakkannya! Oleh karena itu, kami berpaling [tidak memasukkannya] dari hadis-hadis tersebut di dalam kitab kami, al-Muntaqa min al-Targhib wa al-Tarhib.

Agar Tidak Bertentangan dengan Dalil Syariat yang Lebih Kuat:

2 – Tidak bertentangan dengan dalil syariat lain yang lebih kuat darinya:

Contohnya adalah: Hadis-hadis lemah (daif) yang diriwayatkan mengenai perihal Abdurrahman bin Auf: "Bahwa dia masuk surga dengan merangkak" karena kekayaannya!

Takhrij/Catatan Kaki Asli: Diriwayatkan oleh Ahmad (24842), dan para pentakhrijnya berkata: Hadis munkar batil. Diriwayatkan juga oleh al-Thabarani (1/129), dan al-Bazzar (6899). Al-Syaukani berkata dalam al-Fawa'id al-Majmu'ah (147): Diriwayatkan oleh Ahmad dan di dalam sanadnya terdapat Umarah, sedangkan ia meriwayatkan hadis-hadis munkar. Ahmad telah berkata: Hadis ini dusta dan munkar. Ibnu Hajar berkata: Umarah bin Zadzand tidak sendirian dalam meriwayatkannya, karena al-Bazzar telah meriwayatkannya dari jalur Aghlab bin Tamim, dan Aghlab serupa dengan Umarah bin Zadzand dalam hal kedhaifannya, namun aku tidak melihat seorang pun yang menuduhnya berdusta, dan hadis ini diriwayatkan dari jalur lain yang di dalamnya terdapat perawi matruk [ditinggalkan]. An-Nasa'i berkata: Hadis ini palsu (maudhu') dari Aisyah.

Maka terkadang dikatakan: Sesungguhnya hadis-hadis semacam ini termasuk di bawah pokok bahasan peringatan dari fitnah harta dan kesombongan akibat kekayaan. Akan tetapi, kita wajib menyebutkan bahwa hadis-hadis tersebut bertentangan dengan hadis-hadis sahih yang menjadikan Abdurrahman bin Auf termasuk salah satu dari sepuluh orang yang diberi kabar gembira masuk surga (al-'asyarah al-mubasysyaruna bi al-jannah). Belum lagi fakta-fakta yang valid dan riwayat-riwayat yang populer (mustafidh) yang membuktikan bahwa beliau termasuk di antara sebaik-baik kaum muslimin dan tokoh-tokoh bertakwa yang menginfakkan harta mereka dengan kedermawanan di jalan Allah, serta bahwa beliau merepresentasikan sosok orang kaya yang bersyukur dengan sebenar-benarnya. Oleh karena itu, Rasulullah wafat dalam keadaan rida kepadanya, dan Umar menjadikannya bagian dari enam orang sahabat ahli syura (ashhab al-syura), bahkan menjadikan suaranya memiliki keutamaan yang lebih kuat daripada yang lain ketika suara berimbang.

Oleh karena itu, al-Hafizh al-Mundziri menolak apa yang telah datang dari berbagai jalur dan dari hadis sekelompok sahabat dari Nabi bahwa Abdurrahman bin Auf masuk surga dengan merangkak karena banyaknya hartanya.

Al-Hafizh al-Mundziri berkata: "Telah datang dari berbagai jalur, dan dari hadis sekelompok sahabat dari Nabi : Bahwa Abdurrahman bin Auf masuk surga dengan merangkak karena banyaknya hartanya. Namun, jalur yang paling bagus sekalipun tidak selamat dari kritik (maqal), dan tidak ada satu pun darinya yang secara mandiri mencapai derajat hasan. Sungguh, harta beliau itu memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah :

Artinya: "Sebaik-baik harta yang saleh adalah bagi laki-laki yang saleh." [Telah berlalu takhrijnya di halaman 68]. Maka bagaimana mungkin derajatnya berkurang di akhirat atau dia tertinggal di bawah orang kaya lainnya dari umat ini? Karena sesungguhnya hal ini tidak pernah datang dalam hak orang lain selain dirinya. Yang sahih hanyalah bahwa kaum fakir umat ini mendahului kaum kayanya secara mutlak, wallahu a'lam." [Lihat: al-Targhib wa al-Tarhib karya al-Mundziri (4822)].

Dan sungguh kita telah melihat seorang hafizh besar di antara hafizh hadis yang paling agung—yaitu Ibnu Hajar penulis syarah al-Bukhari—berkata tentang "hadis Gharaniq": "Sesungguhnya hadis itu diriwayatkan dari beberapa jalur yang menunjukkan bahwa ia memiliki asal." Padahal itu adalah hadis yang ditolak oleh akal yang sehat dan diingkari oleh penukilan yang sahih. Syekh al-Albani telah menyusun sebuah risalah berjudul Nashb al-Majaniq li Nasfi Qishshah al-Gharaniq, sebagaimana al-Allamah Syekh Muhammad Sadiq Arjun juga menulis di dalam kitabnya yang berharga, Muhammad Rasulullah, satu bab penuh yang menjelaskan tentang kebatilannya, dan bahwa kisah itu hanyalah kebohongan yang bodoh!

Di Antara Fikih Da'i Adalah Tidak Menyampaikan kepada Manusia Apa yang Membingungkan Mereka:

Dan seyogianya bagi seorang da'i yang diberi taufik untuk tidak menyampaikan kepada manusia semua hadis yang diketahuinya meskipun hadis-hadis itu sahih. Al-Allamah Jamaluddin al-Qasimi telah berkata dalam kitabnya Qawa'id al-Tahdits: "Tidak semua hadis sahih itu disampaikan kepada orang awam—dan dalil atas hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhan [al-Bukhari dan Muslim] dari Mu'adz radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كُنْتُ رِدْفَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى حِمَارٍ، فَقَالَ لِي: «يَا مُعَاذُ، أَتَدْرِي مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ؟» قُلْتُ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوهُ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا». فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ بِهِ النَّاسَ؟ قَالَ: «لَا تُبَشِّرْهُمْ، فَيَتَّكِلُوا

"Aku pernah membonceng di belakang Nabi di atas seekor keledai, lalu beliau bersabda: 'Wahai Mu'adz, tahukah engkau apa hak Allah atas hamba-hamba-Nya dan apa hak hamba-hamba atas Allah?' Aku menjawab: 'Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya hak Allah atas para hamba adalah agar mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan hak hamba atas Allah adalah Dia tidak akan mengazab orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.' Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, tidakkah sebaiknya aku memberi kabar gembira ini kepada manusia?' Beliau bersabda: 'Janganlah engkau memberi kabar gembira kepada mereka, karena mereka nanti akan bersikap pasrah (bersandar pada janji itu saja tanpa beramal)!'" [Muttafaq 'Alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Jihad wa al-Siyar (2856), dan Muslim dalam al-Iman (30)].

Dan dalam sebuah riwayat milik keduanya dari Anas: Bahwa Nabi ketika Mu'adz membonceng di belakang beliau, beliau bersabda:

كُنْتُ رِدْفَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى حِمَارٍ، فَقَالَ: «يَا مُعَاذُ، مَا مِنْ أَحَدٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، صِدْقًا مِنْ قَلْبِهِ، إِلَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ». قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلَا أُخْبِرُ بِهَا النَّاسَ فَيَسْتَبْشِرُوا؟ قَالَ: «إِذًا يَتَّكِلُوا». فَأَخْبَرَ بِهَا مُعَاذٌ عِنْدَ مَوْتِهِ تَأَثُّمًا.

"Tidaklah ada seorang pun yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, secara jujur dari lubuk hatinya, melainkan Allah akan mengharamkannya atas neraka." Mu'adz berkata: "Wahai Rasulullah, tidakkah sebaiknya aku mengabarkannya kepada manusia agar mereka bergembira?" Beliau bersabda: "Kalau begitu, mereka akan bersikap pasrah." Dan Mu'adz mengabarkan hal tersebut menjelang kematiannya karena takut berdosa [akibat menyembunyikan ilmu]. [Muttafaq 'Alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-'Ilm (128), dan Muslim dalam al-Iman (32)].

Dan al-Bukhari meriwayatkan dari Ali radhiyallahu 'anhu:

حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ، أَتُحِبُّونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ؟

"Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian suka jika Allah dan Rasul-Nya didustakan?" [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-'Ilm (127)]. Dan yang semisal dengan itu adalah perkataan Ibnu Mas'ud: "Tidaklah engkau menyampaikan suatu hadis kepada suatu kaum yang akal mereka tidak mampu mencapainya, melainkan hal itu akan menjadi fitnah bagi sebagian dari mereka." Diriwayatkan oleh Muslim [dalam al-Muqaddimah (1/11)].

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Dan di antara ulama yang membenci menyampaikan sebagian hadis dan tidak untuk sebagian yang lain adalah: Ahmad dalam hal hadis-hadis yang lahiriahnya menunjukkan pemberontakan terhadap penguasa (al-khuruj 'ala al-sulthan), Malik dalam hadis-hadis tentang sifat-sifat Allah (ahadits al-shifat), Abu Yusuf dalam hal hadis-hadis yang ganjil (al-ghara'ib), dan sebelum mereka adalah Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan darinya mengenai 'dua kantong wadah':

حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وِعَاءَيْنِ، فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَبَثَثْتُهُ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَلَوْ بَثَثْتُهُ قُطِعَ هَذَا الْبُلْعُومُ

"Aku telah menghafal dari Rasulullah dua wadah (dua jenis ilmu). Adapun salah satunya telah aku sebarkan. Sedangkan yang lainnya, seandainya aku sebarkan, niscaya tenggorokan ini akan dipotong." [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-'Ilm (120)] dan sesungguhnya yang dimaksud adalah apa yang terjadi berupa fitnah-fitnah, dan yang semisal dengannya dari Hudzaifah."

Dan dari al-Hasan, bahwa beliau mengingkari penyampaian hadis oleh Anas kepada al-Hajjaj mengenai kisah kaum 'Urayniyyin (1); karena al-Hajjaj menjadikannya sebagai sarana untuk melegitimasi apa yang biasa ia lakukan berupa tindakan berlebih-lebihan dalam menumpahkan darah dengan takwilnya yang rapuh.

(1) Catatan Kaki Asli: Kaum 'Urayniyyin adalah sekelompok orang yang datang kepada Nabi lalu masuk Islam, kemudian mereka merasa tidak cocok dengan udara Madinah (sakit). Maka beliau memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta sedekah (zakat) agar meminum susu dan air seninya. Mereka pun melakukannya lalu sehat kembali. Namun setelah itu, mereka murtad, membunuh para penggembalanya, dan menggiring unta-unta tersebut. Maka Nabi mengutus pasukan untuk mengejar jejak mereka, lalu mereka ditangkap dan dibawa ke hadapan beliau. Beliau pun memotong tangan dan kaki mereka, mencungkil mata mereka, kemudian tidak mengobati luka potongannya hingga mereka mati. Hadis ini muttafaq 'alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Wudhu (233), dan Muslim dalam al-Qasamah (1671), dari Anas.

Dan batasan parameternya adalah jika lahiriah hadis tersebut memperkuat bid'ah, sedangkan lahiriahnya pada asal mula tidaklah dimaksudkan, maka menahan diri dari menyampaikannya kepada orang yang dikhawatirkan akan mengambil makna lahiriahnya adalah hal yang dituntut (2). Selesai kutipan. [ (2) Fath al-Bari (1/225)].

Dan karena larangan tersebut bermotif kemaslahatan (al-mashlahah) bukan karena keharaman (al-tahrim), maka Mu'adz tetap mengabarkannya karena keumuman perintah untuk menyampaikan (al-tabligh).

Sebagian ulama berkata: "Larangan dalam sabda beliau 'Janganlah engkau memberi kabar gembira kepada mereka' bersifat khusus bagi sebagian orang saja. Dan dengannya al-Bukhari berhujah bahwa seorang berilmu ('alim) boleh mengkhususkan ilmu bagi suatu kaum tanpa kaum yang lain karena khawatir mereka tidak memahaminya. Terkadang orang-orang yang batil (3) yang berpaham serba membolehkan (al-ibahiyyah) (4) menjadikan hadis-hadis semisal ini sebagai wasilah untuk meninggalkan beban syariat (al-takalif) dan menghapuskan hukum-hukum, yang mana hal itu akan berujung pada kerusakan dunia setelah kerusakan akhirat. Dan di manakah posisi orang-orang tersebut dibandingkan dengan orang-orang yang jika diberi kabar gembira justru semakin bersungguh-sungguh dalam beribadah? Sungguh telah dikatakan kepada Nabi : 'Apakah engkau mendirikan shalat malam padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu?' Maka beliau bersabda:

"أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا"

"Tidakkah sebaiknya aku menjadi hamba yang bersyukur?" (Muttafaq 'Alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Tafsir (4837), dan Muslim dalam Shifat al-Qiyamah wa al-Jannah wa al-Nar (2820), dari Aisyah)" (Qawa'id al-Tahdits karya Jamaluddin al-Qasimi, hlm. 100, 101, diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut).

(3) Catatan Kaki Asli: Dikatakan: abthala jika ia membawa kebatilan, dan al-bathalah adalah para penyihir dan setan. Dan di dalam hadis Abu Umamah: "Bacalah surat al-Baqarah, karena sesungguhnya mengambilnya adalah keberkahan, dan meninggalkannya adalah kerugian, serta tidak akan mampu dikalahkan oleh al-bathalah (para penyihir)." Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shalat al-Musafirin (804).

(4) Catatan Kaki Asli: Demikianlah yang tertulis di dalam teks asli, dan barangkali yang dimaksud adalah al-ibahiyyah [paham serba-boleh]. Dan itulah makna yang dimaksud secara meyakinkan.

Oleh karena itu, saya merasa sangat heran dengan sikap sebagian da'i yang tidak henti-hentinya menyampaikan kepada manusia hadis tentang lalat dan pencelupannya ke dalam makanan! Atau hadis tentang Nabi Musa yang menampar Malaikat Maut! Atau hadis "Sesungguhnya ayahku dan ayahmu berada di neraka" sebagai jawaban bagi orang yang bertanya kepadanya: "Di mana ayahku?" Atau hadis-hadis yang diperselisihkan oleh ulama Salaf dan Khalaf seputar sifat-sifat khabariyyah [sifat yang bersumber dari wahyu teks saja] atau fi'liyyah [sifat perbuatan] bagi Allah Ta'ala yang dapat memberi kesan penyerupaan makhluk (al-tasybih). Atau hadis-hadis seputar fitnah akhir zaman (ahadits al-fitan) yang lahiriahnya memberi kesan keputusasaan dari segala perbaikan, dan sikap berpangku tangan dari amal apa pun untuk melawan kerusakan. Atau hadis-hadis lainnya yang maknanya terlalu pelik bagi mayoritas manusia, padahal mereka tidak membutuhkannya, dan tidak ada hukum syariat yang berimplikasi padanya. Seandainya mereka hidup sepanjang umur mereka tanpa pernah mendengarnya, hal itu tidak akan mengurangi agama mereka sedikit pun walau seberat biji sawi.

Dan jika seorang da'i membutuhkan sebagian dari hadis-hadis ini karena suatu alasan tertentu, maka wajib baginya untuk meletakkannya dalam kerangka yang benar, serta memberikan pancaran penjelasan dan klarifikasi—dengan memberikan pengantar dan komentar atasnya—yang dapat memperjelas maknanya, serta menepis kerancuan (al-isytibah) dan kemusykilan darinya. Dan kami akan memberikan satu contoh untuk hal tersebut dengan sebuah hadis masyhur yang sekian lama disalahpahami oleh orang-orang, dan mereka memunculkan implikasi-implikasi perkara yang berbahaya akibat dari pemahaman mereka ini. Yaitu hadis Anas berikut ini.

Hadis Al-Bukhari: Bahwa Setiap Zaman Lebih Buruk dari Zaman Sebelumnya:

Al-Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Az-Zubair bin Adi, ia berkata: "Kami mendatangi Anas bin Malik, lalu kami mengadukan kepadanya apa yang kami alami dari tindakan al-Hajjaj. Maka Anas berkata:

"اصْبِرُوا، فَإِنَّهُ لَا يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا الَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ"

"Bersabarlah kalian, karena sesungguhnya tidak datang kepada kalian suatu zaman melainkan zaman yang setelahnya lebih buruk darinya, sampai kalian berjumpa dengan Tuhan kalian." Aku mendengarnya dari Nabi kalian." (1) [ (1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Fitan (7068)].

Bahaya Hadis Ini:

Sebagian orang menjadikan hadis ini sebagai sandaran untuk berpangku tangan dari beramal dan dari upaya perbaikan (al-ishlah), perubahan (al-taghyir), serta penyelamatan (al-inqadz). Mereka mengklaim bahwa hadis ini menunjukkan bahwa segala urusan berada dalam kemerosotan yang permanen, kejatuhan yang terus-menerus, dan keruntuhan yang berurutan, dari satu tingkatan bawah (darak) ke tingkatan yang lebih bawah lagi darinya. Keadaan tidak berpindah dari yang buruk melainkan kepada yang lebih buruk, dan tidak pula dari yang lebih buruk melainkan kepada yang paling buruk darinya, sampai kiamat terjadi atas seburuk-buruknya manusia, dan manusia berjumpa dengan Tuhan mereka.

Sementara orang yang lain bersikap ragu-gagu (tawaqquf) dalam menerima hadis ini, dan bahkan sebagian mereka terburu-buru menolaknya karena dalam dugaannya hadis ini menyeru:

Pertama: Kepada keputusasaan dan rasa frustrasi.

Kedua: Kepada sikap pasif dalam menghadapi para penguasa yang zalim (al-thughah) dan orang-orang yang menyimpang.

Ketiga: Bertentangan dengan ide evolusi/perkembangan yang menjadi dasar sistem alam semesta dan kehidupan.

Keempat: Menafikan realitas sejarah kaum muslimin.

Kelima: Bertentangan dengan hadis-hadis yang datang mengenai kemunculan seorang khalifah yang akan memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana ia telah dipenuhi dengan kezaliman dan kesewenang-wenangan (yaitu yang dikenal dengan nama al-Mahdi), serta mengenai turunnya Isa bin Maryam 'Alaihissalam dan upayanya mendirikan daulah Islam, menegakkan syariatnya, serta meninggikan kalimat-Nya di seluruh bumi.

Sikap Ulama Kita Dahulu Terhadap Hadis Ini:

Dan sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk mengatakan: Sesungguhnya para ulama terdahulu kita telah mandek pada hadis ini seraya menganggap musykil sifat "kemutlakan" (al-ithlaq) di dalamnya. Yang mereka maksud dengan kemutlakan adalah apa yang dipahami dari hadis tersebut: Bahwa setiap zaman lebih buruk daripada zaman sebelumnya, padahal sebagian zaman memiliki keburukan yang berada di bawah zaman sebelumnya. Kalaulah tidak ada contoh dalam hal itu melainkan zaman Umar bin Abdul Aziz saja, padahal ia berada setelah zaman al-Hajjaj—yang mana keluhan terhadapnya telah merata—dalam waktu yang singkat. Sungguh telah masyhur kebaikan yang ada pada zaman Umar bin Abdul Aziz, bahkan seandainya dikatakan bahwa keburukan sirna pada zamannya, niscaya hal itu tidaklah jauh dari kebenaran, apalagi jika dikatakan zaman beliau lebih buruk daripada zaman sebelumnya.

Takwil Al-Hasan Al-Bashri:

Dan mereka telah menjawab hal ini dengan beberapa jawaban:

a - Imam al-Hasan al-Bashri membawa makna hadis ini kepada kondisi yang paling mayoritas dan dominan. Beliau pernah ditanya tentang Umar bin Abdul Aziz setelah al-Hajjaj, maka beliau menjawab: "Harus ada kelonggaran [napas lega] bagi manusia!" (1) [ (1) Fath al-Bari karya Ibnu Hajar (13/21)].

Takwil Ibnu Mas'ud:

b - Dan telah datang dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengenai perkataannya:

لَا يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا وَهُوَ شَرٌّ مِنَ الَّذِي كَانَ قَبْلَهُ، أَمَا إِنِّي لَا أَعْنِي أَمِيرًا خَيْرًا مِنْ أَمِيرٍ، وَلَا عَامًا خَيْرًا مِنْ عَامٍ، وَلَكِنْ عُلَمَاؤُكُمْ وَفُقَهَاؤُكُمْ يَذْهَبُونَ، ثُمَّ لَا تَجِدُونَ مِنْهُمْ خَلَفًا، ثُمَّ يَجِيءُ قَوْمٌ يَفْتُونَ بِرَأْيِهِمْ.

"Tidak datang kepada kalian suatu zaman melainkan ia lebih buruk daripada zaman sebelumya... Ketahuilah sesungguhnya aku tidak memaksudkan seorang pemimpin lebih baik daripada pemimpin yang lain, tidak pula suatu tahun lebih baik daripada tahun yang lain; akan tetapi para ulama dan ahli fikih kalian pergi (wafat), kemudian kalian tidak menemukan pengganti dari mereka, lalu datanglah suatu kaum yang berfatwa dengan logika akal mereka." (2) [ (2) Diriwayatkan oleh al-Darimi dalam al-Muqaddimah (194)].

Dan dalam lafaz lain darinya: "Maka mereka meretakkan Islam dan meruntuhkannya." Dan al-Hafizh di dalam al-Fath menguatkan (tarjih) tafsir Ibnu Mas'ud mengenai makna kebaikan dan keburukan di sini, seraya berkata: "Dan tafsir itu lebih utama untuk diikuti." (3) [ (3) Lihat: Fath al-Bari karya Ibnu Hajar (13/21)].

Akan tetapi, hal itu sebenarnya tidak menafikan kemusykilan tersebut dari akarnya. Sebab, teks-teks dalil (al-nushush) menunjukkan bahwa di alam gaib terdapat fase-fase bagi Islam di mana benderanya akan berkibar dan kalimatnya akan meninggi; kalaulah fase itu tidak ada melainkan zaman al-Mahdi dan al-Masih di akhir zaman saja, niscaya itu sudah cukup.

Dan sejarah membuktikan bahwa telah datang periode-periode stagnasi (rukud) dan kebekuan (jumud) di dunia, yang kemudian diikuti oleh zaman-zaman pergerakan (harakah) dan pembaruan (tajdid). Cukuplah kita menyebutkan contoh siapa yang muncul pada abad kedelapan dari kalangan ulama pembaru (al-ulama al-mujaddidin) setelah runtuhnya Kekhilafahan Islam di Baghdad dan kemerosotan situasi pada abad ketujuh. Kemudian muncullah sosok seperti Imam Ibnu Daqiq al-'Id, dan seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta muridnya Ibnu al-Qayyim beserta seluruh murid-muridnya di Syam, sebagaimana muncul pula Imam Abu Ishaq al-Syathibi di Andalusia, Ibnu Khaldun di Maghrib dan Mesir, serta selain mereka dari kalangan orang-orang yang ditulis biografinya oleh Ibnu Hajar di dalam kitabnya, al-Durar al-Kaminah fi A'yan al-Mi'ah al-Tsaminah.

Dan pada zaman-zaman yang menyusul setelah itu, kita menemukan sosok seperti Ibnu Hajar dan al-Suyuthi di Mesir, Ibnu al-Wazir di Yaman, al-Dahlawi di India, al-Syaukani dan al-Shan'ani di Yaman, Ibnu Abdul Wahhab di Najd, serta selain mereka dari kalangan ulama yang mulia lagi mujtahid dan para imam pembaru.

Dan inilah yang membuat Imam Ibnu Hibban di dalam kitab Shahih-nya berpandangan bahwa hadis Anas tidak berlaku atas keumumannya, dengan berdalil pada hadis-hadis yang datang mengenai al-Mahdi, dan bahwasanya ia akan memenuhi bumi dengan keadilan setelah ia dipenuhi dengan kesewenang-wenangan (1) [ (1) Shahih Ibnu Hibban (13/282, 283)].

Takwil yang Kami Unggulkan:

c - Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa tafsir yang paling kuat untuk hadis ini adalah apa yang disebutkan oleh al-Hafizh di dalam al-Fath dengan perkataannya: "Dan ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan zaman-zaman yang disebut di sini adalah zaman para sahabat, berdasarkan bahwasanya merekalah yang diajak bicara (al-mukhatabun) dengan hal tersebut, sehingga hadis ini khusus bagi mereka. Adapun orang-orang setelah mereka tidaklah dimaksudkan dalam kabar tersebut. Akan tetapi, sang sahabat [Anas] memahami adanya keumuman, oleh karena itulah beliau menjawab orang yang mengadukan al-Hajjaj kepadanya dengan jawaban tersebut, dan memerintahkan mereka untuk bersabar, padahal mereka—atau mayoritas mereka—adalah dari kalangan tabiin (1) Selesai kutipan." [ (1) Fath al-Bari (13/21)].

Berdasarkan tafsir ini, perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu juga dibawa ke arah makna tersebut: Yaitu khusus bagi zaman orang-orang yang diajak bicara oleh beliau dari kalangan sahabat dan tabiin, dan beliau sendiri telah wafat pada zaman Utsman radhiyallahu 'anhu.

Adapun klaim dari orang yang mengklaim bahwa hadis ini mengandung seruan untuk diam terhadap kezaliman, bersabar atas kesewenang-wenangan dan kesombongan penguasa, serta rida terhadap kemungkaran dan kerusakan, dan mendukung sikap pasif dalam menghadapi para diktator yang bertindak sewenang-wenang di muka bumi; maka bantahan atas hal tersebut terdiri dari beberapa sisi:

Pertama: Bahwa orang yang mengatakan "bersabarlah kalian" adalah Anas radhiyallahu 'anhu, sehingga ucapan tersebut bukanlah bagian dari hadis marfu' [yang bersambung langsung sebagai sabda Nabi]. Melainkan beliau hanya menyimpulkannya dari hadis tersebut, sedangkan setiap orang dapat diambil perkataannya dan dapat ditinggalkan, kecuali orang yang maksum [Nabi ].

Kedua: Bahwa Anas tidak memerintahkan mereka untuk rida terhadap kezaliman dan kerusakan, melainkan beliau hanya memerintahkan mereka untuk "bersabar", dan terdapat perbedaan yang besar di antara kedua perkara tersebut. Sebab, rida terhadap kekufuran adalah kekufuran, dan rida terhadap kemungkaran adalah kemungkaran. Adapun sabar, maka jarang sekali ada orang yang tidak membutuhkannya, dan terkadang seseorang bersabar atas sesuatu padahal ia membencinya dan sedang berusaha untuk mengubahnya.

Ketiga: Bahwa barang siapa yang tidak memiliki kemampuan untuk melawan kezaliman dan kesewenang-wenangan, maka tidak ada pilihan baginya kecuali berpegang teguh pada kesabaran dan ketenangan, seraya bersungguh-sungguh mempersiapkan perbekalan (i'dad al-'uddah) dan mengambil sebab-sebab keberhasilan, dengan dibantu oleh setiap orang yang mengusung pemikirannya, serta memanfaatkan kesempatan yang tepat, guna menghadapi kekuatan kebatilan dengan kekuatan al-haq (kebenaran), dan para penolong kezaliman dengan para penolong keadilan.

Dan sungguh Nabi telah bersabar selama tiga belas tahun di Makkah menghadapi berhala-berhala dan para penyembahnya. Beliau shalat di Masjidil Haram dan thawaf di Ka'bah padahal di dalam dan di sekitarnya terdapat tiga ratus enam puluh berhala. Bahkan beliau thawaf di Baitullah pada tahun ketujuh Hijriah bersama para sahabatnya dalam Umrah Qadha', sementara beliau melihat berhala-berhala itu namun tidak menyentuhnya, hingga datang waktu yang tepat pada hari Kemenangan yang Agung—Fathu Makkah—lalu beliau menghancurkannya.

Oleh karena itu, para ulama kita menetapkan bahwa menghilangkan suatu kemungkaran, jika berimplikasi pada munculnya kemungkaran yang lebih besar darinya, maka wajib diam darinya hingga keadaan berubah.

Dan atas dasar ini, tidak seyogianya dipahami dari wasiat untuk bersabar itu sebagai bentuk pasrah mutlak (al-istislam al-muthlaq) terhadap kezaliman dan kesewenang-wenangan, melainkan sebagai sikap menanti dan mengamati dengan waspada (al-intizhar wa al-taraqqub) sampai Allah memberikan keputusan-Nya, dan Dia adalah Hakim yang terbaik.

Kelima: Sesungguhnya kesabaran tidaklah menghalangi dari mengucapkan kalimat yang hak, serta beramar makruf dan nahi mungkar di hadapan para penguasa zalim yang menuhankan diri (al-thughah al-muta'allihin), meskipun hal itu tidak wajib bagi orang yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya, keluarganya, atau orang-orang di sekitarnya. Karena sungguh telah datang di dalam hadis:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Artinya: "Jihad yang paling utama adalah kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam al-Malahim (4344), al-Tirmidzi dalam al-Fitan (2174) dan ia berkata: hadis hasan gharib dari jalur ini, Ibnu Majah dalam al-Fitan (4011), dan disahihkan oleh al-Albani dalam al-Shahihah (491), dari Abu Sa'id al-Khudri.)

Dan sabda beliau:

"سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ"

"Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim lalu ia memerintahkannya (kepada kebaikan) dan melarangnya (dari kemungkaran) kemudian penguasa itu membunuhnya." (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Ma'rifat al-Shahabah (3/195) dan ia mensahihkan isnadnya, dan al-Dzahabi berkata: al-Saffar—salah seorang perawi—tidak diketahui siapa dia. Dan diriwayatkan oleh al-Khatib dalam Tarikh Baghdad (6/53), dan disahihkan oleh al-Albani dalam al-Shahihah (374), dari Jabir bin Abdullah.)

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat