Kaifa Nata'amal Ma'a Sunnah (1)
Bagaimana Kita Berinteraksi dengan Sunnah Nabawiyah (Yusuf Qardhawi)
BAB
PERTAMA
Kedudukan
Sunnah, Kewajiban Kita Terhadapnya, dan Bagaimana Kita Berinteraksi Bersamanya
- Pasal Pertama:
Kedudukan Sunnah dalam Islam.
- Pasal Kedua:
Kewajiban Umat Islam Terhadap Sunnah.
- Pasal Ketiga:
Prinsip-Prinsip Dasar dalam Berinteraksi dengan Sunnah.
Pasal
Pertama
Kedudukan
Sunnah dalam Islam
Al-Qur'an
al-Karim adalah tanda kekuasaan yang paling agung dan mukjizat terbesar bagi
Muhammad ﷺ.
Ia merupakan kitab yang terpelihara dan abadi, yang tidak mendatangkan
kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya. Al-Qur'an adalah sumber
pertama yang keotentikannya bersifat absolut (maqthū‘ bi tsubūtihi) dari
awal hingga akhir. Berdasarkan hal itu, Al-Qur'an menjadi hujah atas seluruh
sumber Islam dan dalil-dalil lainnya, dan tidak ada dalil lain yang dapat
menjadikannya sebagai hujah atas Al-Qur'an.
Sunnah
Nabawiyah hadir sebagai sumber berikutnya setelah Al-Qur'an, sekaligus
berfungsi sebagai penjelas baginya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala kepada
Rasul-Nya:
"...
Kami telah menurunkan Żikr (Al-Qur’an) kepadamu agar engkau menjelaskan kepada
umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka..." (QS. An-Nahl:
44).
Maka
Rasulullah ﷺ
adalah sang penjelas Al-Qur'an, baik melalui ucapan, perbuatan, maupun
ketetapan (taqrīr) beliau.
Melalui
hal ini, kita mengetahui bahwa Sunnah adalah tafsir praktis dari Al-Qur'an,
serta aplikasi nyata—dan juga ideal—dari Islam. Sebab, sang Nabi ﷺ adalah wujud
Al-Qur'an yang menafsirkan dan wujud Islam yang mengejawantah.
Makna
ini telah dipahami oleh Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan
fikih, basirah [mata hati], dan interaksi langsung beliau bersama Rasulullah ﷺ. Beliau
mengekspresikan hal tersebut dengan ungkapan yang cemerlang lagi balig [baku
dan menyentuh] ketika ditanya mengenai akhlak Rasulullah ﷺ. Beliau menjawab:
"Akhlak beliau adalah Al-Qur'an." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam
bab Shalat al-Musafirin (746), dan Ahmad (24269), dari ‘Aisyah)
Maka
barang siapa yang ingin mengetahui manhaj [metode/jalan] praktis Islam beserta
karakteristik dan rukun-rukunnya secara terperinci dan mengejawantah, maka
hendaklah ia mengetahuinya di dalam Sunnah Nabawiyah, baik yang berupa
perkataan (qauliyah), perbuatan (fi‘liyah), maupun ketetapan (taqrīriyah).
Oleh
karena itu, kata "Sunnah" secara bahasa berarti jalan atau metode.
Sunnah merepresentasikan "hikmah" kenabian dalam menjelaskan
Al-Qur'an, menerangkan hakikat-hakikat Islam, serta mengajarkannya kepada umat.
Sungguh Allah telah menurunkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepada Rasul-Nya,
sebagaimana Dia juga menjadikan hal itu sebagai bagian dari tugas penting
beliau dalam membentuk umat. [Sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Sungguh,
Allah benar-benar telah memberikan karunia kepada orang-orang mukmin ketika Dia
mengutus di tengah-tengah mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri
yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka, dan
mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Al-Hikmah (Sunnah).
Sesungguhnya mereka sebelum itu benar-benar dalam kesesatan yang nyata."
(QS. Ali 'Imran: 164). Dan Allah Ta'ala berfirman saat menyeru para wanita (istri-istri
Nabi): "Ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumahmu dari ayat-ayat Allah
dan hikmah..." (QS. Al-Ahzab: 34). Dan tidak ada seorang pun yang lebih
berhak untuk menjelaskan Al-Qur'an serta mengajarkan Islam selain orang yang
kepadanya Al-Qur'an diturunkan dan yang ditugaskan untuk menjelaskannya kepada
manusia, yaitu Rasul-Nya ﷺ.]
Sunnah
adalah Manhaj yang Komprehensif (Syumuli):
Jika
manhaj Al-Qur'an merupakan manhaj yang menyeluruh lagi mencakup segala hal,
sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"...
Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala
sesuatu..." (QS. An-Nahl: 89).
Maka
manhaj Sunnah pun berjalan di dalam koridor manhaj Al-Qur'an, karena Sunnah
adalah penjelas baginya.
Ia
adalah sebuah manhaj yang dicirikan oleh "komprehensifitas" (syumūl)
yang mencakup seluruh kehidupan manusia, baik secara panjang, lebar, maupun
dalam. Yang kami maksud dengan panjang adalah ekstensi temporal dan
vertikal, yang mencakup kehidupan manusia sejak lahir hingga wafat, bahkan
sejak fase janin hingga kehidupan setelah kematian.
Yang
kami maksud dengan lebar adalah ekstensi horizontal, yang mencakup
seluruh bidang kehidupan, sehingga petunjuk kenabian tersebut senantiasa
menyertai manusia di rumah, di pasar, di masjid, di jalan, dalam pekerjaan,
dalam hubungan dengan Allah, hubungan dengan diri sendiri, hubungan dengan
keluarga, serta hubungan dengan orang lain baik sesama muslim maupun
non-muslim, bahkan hubungan dengan manusia, hewan, hingga benda mati.
(1)
Sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Sungguh, Allah benar-benar telah
memberikan karunia kepada orang-orang mukmin ketika Dia mengutus di
tengah-tengah mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri yang membacakan
kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada
mereka Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Al-Hikmah (Sunnah). Sesungguhnya mereka sebelum
itu benar-benar dalam kesesatan yang nyata." (QS. Ali 'Imran: 164).
Dan
Allah Ta'ala berfirman saat menyeru para wanita (istri-istri Nabi):
"Ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumahmu dari ayat-ayat Allah dan
hikmah..." (QS. Al-Ahzab: 34). Dan tidak ada seorang pun yang lebih berhak
untuk menjelaskan Al-Qur'an serta mengajarkan Islam selain orang yang kepadanya
Al-Qur'an diturunkan dan yang ditugaskan untuk menjelaskannya kepada manusia,
yaitu Rasul-Nya ﷺ.
Yang
kami maksud dengan dalam adalah ekstensi hingga ke relung terdalam
kehidupan manusia. Manhaj ini mencakup fisik, akal, dan ruh; menyatukan aspek
lahiriah dan batiniah; serta meliputi ucapan, perbuatan, dan niat.
Namun,
hal yang sangat disayangkan adalah sebagian umat Islam hampir tidak mengenal
Sunnah melainkan sebatas memanjangkan janggut, memendekkan pakaian, dan
bersiwak menggunakan kayu arak/sugi. Mereka lalai dari komprehensifitas manhaj
kenabian, yang mana setiap manusia dapat menemukan ruang untuk menjadikannya
sebagai teladan (uswah), baik ia seorang pemuda maupun orang tua,
seorang lajang maupun yang sudah menikah, dalam kondisi damai maupun perang,
kaya maupun miskin, sebagai penguasa maupun rakyat, dan seterusnya.
Manhaj
yang Seimbang (Mutawazin):
Ia
adalah sebuah manhaj yang juga dicirikan oleh keseimbangan. Manhaj ini
menyeimbangkan antara ruh dan fisik, antara akal dan hati, antara dunia dan
akhirat, antara idealisme dan realitas, antara teori dan praktik, antara alam
gaib dan alam nyata, antara kebebasan dan tanggung jawab, antara individualitas
dan kolektivitas, serta antara ittiba‘ [mengikuti sunnah] dan ibtida‘
[membuat kebid’ahan].
Ia
adalah manhaj pertengahan (wasath) bagi umat yang pertengahan, tidak ada
sikap melampaui batas (thugyān) di dalamnya dan tidak pula ada sikap
mengurangi (ikhsār).
"agar
kamu tidak merusak timbangan itu. Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan
janganlah kamu mengurangi timbangan itu." (QS. Ar-Rahman: 8-9).
Oleh
karena itu, apabila beliau ﷺ
mengendus adanya kecenderungan dari sebagian sahabatnya menuju sikap berlebihan
(ifrāth) atau kelalaian (tafrīth), beliau akan mengembalikan
mereka dengan tegas kepada sikap pertengahan, serta memperingatkan mereka dari
dampak buruk sikap ekstrem (ghuluw) dan teledor.
Karena
alasan ini pula, beliau mengingkari tiga orang yang bertanya tentang ibadah
beliau lalu mereka seolah-olah menganggapnya sedikit, dan hal itu belum
memuaskan hasrat mereka untuk beribadah. Salah satu dari mereka bertekad untuk
berpuasa sepanjang masa tanpa berbuka, yang lain berniat untuk shalat malam
terus-menerus tanpa tidur, dan yang ketiga hendak menjauhkan diri dari wanita
sehingga tidak akan menikah.
Ketika
berita tentang ucapan mereka sampai kepada beliau, beliau bersabda:
«أَمَا
وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ
وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ
سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي»
Artinya:
"Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada
Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi, aku
berpuasa dan aku pun berbuka, aku shalat dan aku pun tidur, dan aku menikahi
wanita. Maka barang siapa yang membenci sunnahku, ia bukan dari
golonganku." (HR. Bukhari dan Muslim; Diriwayatkan oleh al-Bukhari
(5063) dan Muslim (1401), keduanya dalam Kitab an-Nikah, dari Anas).
Dan
ketika beliau melihat sikap berlebihan Abdullah bin Amr dalam berpuasa, shalat
malam, dan membaca Al-Qur'an, beliau mengembalikannya kepada sikap moderat
seraya bersabda:
«إِنَّ
لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ
لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا»
Artinya:
"Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atas dirimu (yaitu untuk
beristirahat), matamu memiliki hak atas dirimu (yaitu untuk tidur), istrimu
memiliki hak atas dirimu (yaitu untuk mendapatkan kesenangan dan kebersamaan),
dan tamu yang mengunjungimu memiliki hak atas dirimu (yaitu untuk dihormati dan
ditemani)." Maksudnya: maka berikanlah kepada setiap pemilik hak
tersebut haknya. (HR. Bukhari dan Muslim; Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1975)
dan Muslim (1159), keduanya dalam Kitab ash-Shiyam, dari Abdullah bin Amr).
Beliau
ﷺ adalah teladan
tertinggi dalam hal keseimbangan dan moderasi di sepanjang hidupnya,
sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh sunnah dan sirah [rekam jejak kehidupan]
beliau bersama Tuhannya, bersama dirinya sendiri, bersama keluarganya, bersama
para sahabatnya, serta bersama seluruh manusia. (Lihat mengenai hal itu dalam
kitab kami: al-Hayah ar-Rabbaniyah wa al-‘Ilm, hal. 53-65, diterbitkan oleh
Maktabah Wahbah, Kairo, cetakan ke-6, 1438 H - 2007 M)
Doa
yang paling sering beliau panjatkan adalah doa yang bersumber dari Al-Qur'an:
"...
Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan
jagalah kami dari azab neraka." (QS. Al-Baqarah: 201). (Diriwayatkan oleh
Muslim dalam bab adz-Dzikr wa ad-Du‘a (2720), dari Abu Hurairah)
Di
antara doa beliau pula adalah:
«اللَّهُمَّ
أَصْلِحْ لِي دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي، وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ
الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي فِيهَا مَعَادِي،
وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ
رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ»
Artinya:
"Ya Allah, perbaikilah bagiku agamaku yang merupakan penjaga urusanku,
perbaikilah bagiku duniaku yang di dalamnya terdapat penghidupanku, perbaikilah
bagiku akhiratku yang merupakan tempat kembaliku, jadikanlah hidup ini sebagai
tambahan bagiku dalam setiap kebaikan, dan jadikanlah kematian sebagai
peristirahatan bagiku dari setiap keburukan." (HR. Muslim;
Diriwayatkan oleh Muslim dalam bab adz-Dzikr wa ad-Du‘a (2720), dan al-Bukhari
dalam al-Adab al-Mufrad (668), dari Abu Hurairah).
Manhaj
yang Integratif (Takamuli):
Ia
juga merupakan sebuah manhaj yang "integratif", di mana keimanan
berintegrasi dengan pengetahuan, atau wahyu dengan akal, agar dari keduanya
tercipta:
"...
Cahaya di atas cahaya..." (QS. An-Nur: 35).
Di
dalam manhaj ini, legislasi (tasyri‘) berintegrasi dengan edukasi (tarbiyah).
Edukasi memiliki peran dalam pembentukan, peletakan fondasi, dan pengarahan;
sedangkan legislasi memiliki peran dalam proteksi, penegakan hukum,
pendisiplinan, dan hukuman. Maka edukasi saja tidak akan mencukupi tanpa adanya
legislasi, dan legislasi saja tidak akan efektif tanpa adanya edukasi. Dan
beliau ﷺ
adalah sosok yang menegakkan urusan edukasi sekaligus legislasi secara
bersamaan.
Kekuatan
pun berintegrasi dengan kebenaran (haq), atau kekuasaan (sulthān)
dengan Al-Qur'an, atau negara dengan dakwah. Sesungguhnya Allah mencegah dengan
kekuasaan apa yang tidak bisa dicegah dengan Al-Qur'an. Barang siapa yang tidak
bisa dicegah oleh kebenaran, maka ia akan dicegah oleh kekuatan; dan barang
siapa yang menzalimi dakwah, maka ia akan ditertibkan oleh negara. Setiap
instrumen tersebut memiliki ranahnya masing-masing yang tidak boleh dilanggar
secara batil. Rasulullah ﷺ
adalah pemilik Al-Qur'an sekaligus kekuasaan secara bersamaan, atau pemilik
dakwah sekaligus negara sekaligus. Beliau adalah orang yang mengimami manusia
dalam shalat, memimpin mereka dalam pertempuran, memutuskan perkara di antara
mereka saat terjadi perselisihan, dan memimpin mereka dalam urusan politik baik
di masa damai maupun perang. Beliau tidaklah seperti Bani Israil pada sebagian
fase sejarah mereka, di mana mereka diarahkan oleh seorang nabi yang memimpin
dakwah, namun dikendalikan oleh seorang raja yang memimpin negara, sebagaimana
diceritakan oleh Al-Qur'an kepada kita bahwa nabi mereka berkata kepada mereka:
"...
Sesungguhnya Allah telah mengangkat Talut menjadi rajamu..." (QS.
Al-Baqarah: 247).
Juga
tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Muhammad ﷺ apa yang pernah diriwayatkan dari Al-Masih
mengenai pembagian kehidupan antara Allah dan Kaisar, di mana agama diserahkan
kepada Allah sedangkan negara diserahkan kepada Kaisar. Sebaliknya, Allah
mengajarkan beliau untuk mengucapkan:
"Katakanlah
(Muhammad), 'Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan mati-ku hanyalah
untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah
yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah
diri (muslim)'." (QS. Al-An'am: 162-163).
Demikianlah
beliau mengelola umat dan mengarahkan seluruh kehidupannya dengan Al-Kitab dan
Al-Mizan [keadilan]. Maka barang siapa yang membangkang terhadap keduanya, ia
akan ditertibkan oleh besi yang memiliki kekuatan hebat, sebagaimana firman
Allah Ta'ala:
"Sungguh,
Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami
turunkan bersama mereka Al-Kitab dan keadilan agar manusia dapat berlaku adil.
Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan banyak manfaat bagi
manusia..." (QS. Al-Hadid: 25).
Ibnu
Taimiyah berkata: "Manusia mutlak membutuhkan kitab yang memberi petunjuk,
serta besi yang menolong."
"...
Dan cukuplah Tuhanmu menjadi Pemberi petunjuk dan Penolong." (QS.
Al-Furqan: 31). (As-Siyasah asy-Syar'iyah fi Ishlah ar-Ra'i wa ar-Ra'iyah, hal.
133, diterbitkan oleh Kementerian Urusan Islam dan Wakaf, Arab Saudi, cetakan
ke-1, 1418 H)
Dalam
manhaj ini, kepemimpinan juga berintegrasi dengan rakyat. Pemimpin bukanlah
sesosok malaikat yang terbang di angkasa, melainkan manusia yang berjalan di
atas bumi. Tidak sepatutnya seorang pemimpin hidup di dalam kuil pertapaan yang
terisolasi dari rakyat, melainkan ia harus berada di tengah-tengah mereka,
berbagi duka dan suka bersama mereka, serta mendampingi mereka baik dalam
kondisi sehat maupun saat tertimpa bala, sebagaimana keberadaan beliau ﷺ. Dalam situasi
krisis, beliau adalah orang pertama yang merasakan lapar dan orang terakhir
yang merasa kenyang. Di dalam peperangan, beliau berada di barisan paling
depan. Di dalam shalat, beliau adalah imam mereka. Di dalam akhlak, beliau
adalah teladan mereka. Sampai-sampai datang seorang asing, ia tidak dapat
membedakan beliau di antara para sahabatnya, lalu orang itu bertanya:
"Yang manakah di antara kalian yang bernama Muhammad?!" Ketika mereka
sedang membangun masjid dan mengangkut batu-batu, beliau pun ikut mengangkut
bersama mereka dan berpartisipasi dengan tenaganya dalam pembangunan, hingga
sebagian dari mereka melantunkan bait syair:
Sungguh, jika kita duduk santai sementara Nabi bekerja,
Maka
tindakan kita itu benar-benar sebuah perbuatan yang sesat.
[Lihat:
Sirah Ibnu Hisyam (1/496), ditahkik oleh Mustafa as-Saqqa dan kawan-kawan,
diterbitkan oleh Maktabah wa Mathba‘ah Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladihi di
Mesir, cetakan ke-2, 1375 H - 1955 M. Dan lihat: Fathul Bari (7/247), ditahkik
oleh Muhibbuddin al-Khatib, diterbitkan oleh Dar al-Ma'rifah, Beirut, 1379 H]
Kaum
mukminin pun saling berintegrasi satu sama lain di bawah naungan manhaj ini
demi membangun masyarakat yang mereka cita-citakan dan umat teladan mereka,
serta demi menyampaikan risalah mereka kepada dunia. Mereka semua bertanggung
jawab atas tugas ini melalui integrasi (takāmul) dan jaminan sosial (takāful),
masing-masing di posisinya dan sesuai dengan kemampuannya. Orang yang berilmu
mendermakan ilmunya, orang kaya mendermakan hartanya, orang yang memiliki
kedudukan mendermakan pengaruhnya, dan setiap orang yang mempunyai kekuatan
atau kapabilitas mendermakan apa yang ada pada dirinya sesuai kesanggupannya.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan
Allah kepadanya. Orang yang paling rendah di antara mereka dapat bergerak atas
nama jaminan mereka, orang yang paling jauh dapat dilindungi oleh mereka, dan
mereka merupakan satu kesatuan tangan yang kuat dalam menghadapi musuh-musuh
mereka. Sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, baik
laki-laki maupun perempuan yang beriman, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Dan
orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi
penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan
mencegah dari yang munkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat
kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah..."
(QS. At-Tubah: 71).
Manhaj
yang Realistis (Waqi‘i):
Sunnah
juga merupakan manhaj yang realistis, yang tidak memperlakukan manusia
seolah-olah mereka adalah malaikat-malaikat yang bersayap. Sebaliknya, Sunnah
memperlakukan mereka sebagai manusia yang memakan makanan dan berjalan di
pasar-pasar; mereka memiliki naluri dan syahwat, memiliki kedaruratan dan
kebutuhan, sebagaimana mereka juga memiliki kerinduan spiritual yang luhur
serta orientasi menuju alam malaikat yang tinggi. Mereka diciptakan dari tanah
dan lumpur hitam yang diberi bentuk, di samping bahwa di dalam diri mereka
terdapat tiupan dari ruh Allah.
Maka
bukanlah hal yang mengherankan jika manusia bisa naik dan turun, bangkit dan
tersungkur, mendapat petunjuk dan tersesat, istikamah dan menyimpang, serta
bermaksiat kepada Allah lalu bertobat.
Ketika
sebagian sahabat mengira bahwa dirinya telah menjadi munafik karena kondisinya
saat berada di rumah berubah dari kondisinya saat berada di hadapan Rasulullah,
ia keluar sambil berlari hingga sampai kepada Rasulullah ﷺ seraya berseru:
"Hanzhalah telah munafik! Hanzhalah telah munafik!" Ia menjelaskan
kemunafikan tersebut kepada Rasulullah bahwa ketika ia berada bersama beliau,
hatinya menjadi lembut, air matanya menetes, ia mengingat Tuhannya, dan
menghadirkan akhirat seolah-olah terpampang jelas di depan matanya. Namun,
apabila ia kembali ke rumahnya, ia bersenda gurau dengan anak-anak,
bercengkrama dengan istri, dan melupakan kondisi yang dialaminya tadi. Maka
Rasul yang mulia bersabda: "Wahai Hanzhalah, sekiranya kalian
terus-menerus berada dalam kondisi sebagaimana saat kalian berada di sisiku dan
di dalam zikir, niscaya para malaikat akan menyalami kalian di atas tempat
tidur kalian dan di jalan-jalan kalian. Akan tetapi, wahai Hanzhalah,
berproseslah sesaat demi sesaat." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab
at-Taubah (2750), dari Hanzhalah al-Usaidi)
Demikianlah
beliau mengakui bahwa manusia terkadang bisa menjadi jernih dan suci, namun di
kala lain bisa lalai dan terlelap. Tidak ada dosa dalam hal itu selama ia
membagi waktu dan kehidupannya antara bagian untuk dirinya sendiri dan hak
Tuhannya, atau antara urusan dunia dan akhiratnya. Sebagaimana pepatah
mengatakan: "Sesaat untuk hatimu, dan sesaat untuk Tuhanmu!"
Oleh
karena itu, Sunnah sangat memperhatikan kelemahan manusia. Sunnah memperluas
wilayah hal-hal yang mubah [boleh] dan mempersempit wilayah hal-hal yang
diharamkan. Disebutkan dalam sebuah hadis:
مَا أَحَلَّ اللَّهُ
فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ
فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوا مِنَ اللَّهِ عَافِيَتَهُ؛ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ
يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا
Artinya:
"Apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya maka ia adalah halal, apa yang
Dia haramkan maka ia adalah haram, dan apa yang Dia diamkan maka ia adalah
dimaafkan (dimaafkan). Maka terimalah pemberian maaf dari Allah, karena
sesungguhnya Allah tidak pernah melupakan sesuatu pun." Kemudian
beliau membaca ayat: «وَمَا
كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا» [Artinya: "... dan Tuhanmu tidak
sekali-kali lupa."] (QS. Maryam: 64). (Diriwayatkan oleh al-Bazzar (4087)
dan ia berkata: "Sanadnya saleh [baik]." Dan al-Hakim dalam Kitab
at-Tafsir (2/375) dan ia mensahihkan sanadnya, serta disepakati oleh
adz-Dzahabi. Juga al-Baihaqi dalam Kitab adh-Dhahaya (10/12). Al-Haitsami berkata
dalam Majma‘ az-Zawaid (794): "Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan
ath-Thabarani dalam al-Kabir, sanadnya hasan dan para perawinya dinilai tsiqah
[terpercaya]." Dari Abu ad-Darda)
Sunnah
juga memperhatikan kelemahan manusia dengan membolehkan hal-hal yang darurat
saat menghadapi perkara yang dilarang. Bahkan Sunnah memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan manusia dengan membolehkan sebagian hal yang diharamkan
ketika terdapat kebutuhan mendesak (hājah), sebagaimana Rasulullah
memberikan keringanan (rukhshah) kepada dua orang sahabat untuk
mengenakan kain sutra ketika keduanya mengeluhkan penyakit gatal-gatal. (Sebagaimana
terdapat dalam hadis yang disepakati kesahihannya (muttafaq 'aleih) dari Anas,
ia berkata: "Nabi ﷺ memberikan keringanan
bagi az-Zubair dan Abdurrahman untuk mengenakan kain sutra karena penyakit
gatal yang diderita keduanya." Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5839) dan
Muslim (2076), keduanya dalam Kitab al-Libas, dari Anas)
Sunnah
pun memperhatikan realitas manusia beserta kelemahannya apabila ia terjerumus
ke dalam kemaksiatan. Sunnah tidak menutup pintu tobat di hadapan wajahnya,
melainkan membukanya lebar-lebar agar ia dapat mengetuknya seraya memohon
ampunan dan kembali kepada Tuhannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
إِنَّ اللَّهَ جَلَّ
يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ
بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ
مَغْرِبِهَا
Artinya:
"Sesungguhnya Allah jalla wa 'ala membentangkan tangan-Nya di malam
hari agar bertobat orang yang berbuat dosa di siang hari, dan Dia membentangkan
tangan-Nya di siang hari agar bertobat orang yang berbuat dosa di malam hari,
hingga matahari terbit dari tempat terbenamnya." (HR. Muslim;
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab at-Taubah (2759), dan Ahmad (19529), dari
Abu Musa).
Dan
dalam hadis yang lain:
وَالَّذِي نَفْسِي
بِيَدِهِ لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا فَتَسْتَغْفِرُوا، لَذَهَبَ اللَّهُ بِكُمْ،
وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ فَيَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ، فَيَغْفِرُ لَهُمْ
Artinya:
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya kalian tidak
berbuat dosa lalu memohon ampunan, niscaya Allah akan melenyapkan kalian dan
mendatangkan suatu kaum yang mereka berbuat dosa lalu memohon ampun kepada
Allah, kemudian Allah mengampuni mereka." (HR. Muslim; Diriwayatkan
oleh Muslim dalam Kitab at-Taubah (2749), dan Ahmad (8082), dari Abu Hurairah).
Sunnah
pun memperhatikan perbedaan kondisi manusia serta variasi di antara mereka,
baik yang bersifat kodrati (wahbiyah) maupun yang diusahakan (kasbiyah).
Oleh karena itu, Rasul yang mulia kerap menjawab satu pertanyaan yang sama dari
beberapa orang yang berbeda dengan jawaban yang beraneka ragam demi menjaga
perbedaan kondisi mereka. Beliau tidak memperlakukan orang tua dengan perlakuan
yang sama seperti kepada pemuda, dan tidak memperlakukan manusia dalam kondisi
darurat dengan perlakuan yang sama seperti dalam kondisi lapang dan sukarela.
Sebagaimana
beliau juga memperhatikan adat istiadat berbagai kaum serta perbedaannya.
Karena itu, beliau mengizinkan orang-orang Habasyah untuk bermain tombak di
dalam masjidnya pada hari raya, dan mengizinkan ‘Aisyah untuk menonton mereka
dari balik pundak beliau. (Muttafaq 'aleih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari
(949, 950) dan Muslim (892), keduanya dalam Kitab Shalat al-‘Idayn, dari
‘Aisyah) Beliau juga membiarkan anak-anak perempuan mendatangi ‘Aisyah
untuk bermain bersamanya (Muttafaq 'aleih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari
dalam Kitab al-Adab (6130), dan Muslim dalam Fadhail ash-Shahabah (2440), dari
‘Aisyah) demi memperhatikan usianya yang masih muda.
Demikian
pula Allah mensyariatkan hiburan dalam pesta pernikahan, menyambut kepulangan
orang yang bepergian jauh, dan yang lainnya demi memperhatikan kebutuhan
manusia terhadap hiburan dan rekreasi jiwa (tarwīh). [Lihat kitab kami:
Malamihi al-Mujtamai' al-Muslim, hal. 239-316, bab: al-Lahwu wa al-Funun,
diterbitkan oleh Maktabah Wahbah Kairo, cetakan ke-5, 1433 H - 2012 M]
Peristiwa-peristiwa
dalam masalah ini sangat banyak, dan contoh-contohnya tidak terhitung. Semuanya
menginformasikan tentang realisme manhaj Robbani dan kenabian ini.
Manhaj
yang Memudahkan (Muyassar):
Di
antara karakteristik manhaj ini adalah bahwa ia juga dicirikan oleh kemudahan,
keleluasaan, dan toleransi (samāhah). Ini merupakan salah satu buah dari
realismenya. Di antara sifat-sifat Rasul ini yang termaktub di dalam
kitab-kitab terdahulu seperti Taurat dan Injil adalah:
"...
yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah mereka dari yang munkar,
dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang
buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada
pada mereka..." (QS. Al-A'raf: 157).
Maka
tidak ada satu pun di dalam Sunnah Nabi ini yang menyulitkan manusia dalam
urusan agama mereka, atau memberatkan mereka dalam urusan dunia mereka.
Sebaliknya, beliau bersabda tentang dirinya sendiri:
إِنَّمَا أَنَا
رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ
Artinya:
"Sesungguhnya aku hanyalah rahmat yang dihadiahkan." Beliau
menginterpretasikan firman Allah Ta'ala: "Dan Kami tidak mengutus engkau
(Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." (QS.
Al-Anbiya: 107). (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Kitab al-Iman (1/35), dan ia
mensahihkannya sesuai syarat keduanya (Bukhari-Muslim), serta disepakati oleh
adz-Dzahabi. Disahihkan pula oleh al-Albani dalam ash-Shahihah (490), dari Abu
Hurairah)
Dan
beliau bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَمْ
يَبْعَثْنِي مُعَنِّتًا، وَلَا مُتَعَنِّتًا، وَلَكِنْ بَعَثْنِي مُعَلِّمًا
مُيَسِّرًا
Artinya:
"Sesungguhnya Allah tidak mengutusku untuk mempersulit orang lain dan
tidak pula untuk mencari-cari kesulitan bagi diriku sendiri, akan tetapi Dia
mengutusku sebagai seorang pengajar yang memudahkan." (HR. Muslim;
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab ath-Thalaq (1478), dan Ahmad (14516), dari
Jabir bin Abdullah).
Ketika
beliau mengutus Abu Musa dan Mu'adz ke Yaman, beliau berpesan kepada keduanya
dengan sebuah wasiat yang ringkas namun mencakup segala hal:
يَسِّرَا وَلَا
تُعَسِّرَا، وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا، وَتَطَاوَعَا وَلَا تَخْتَلِفَا
Artinya:
"Mudahkanlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan
membuat orang lari, serta saling bersepakatlah kalian berdua dan jangan
berselisih." (HR. Bukhari dan Muslim; Diriwayatkan oleh al-Bukhari
(3038) dan Muslim (1733), keduanya dalam Kitab al-Jihad, dari Abu Musa
al-Asy'ari).
Beliau
bersabda saat mengajarkan umatnya:
يَسِّرُوا وَلَا
تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
Artinya:
"Mudahkanlah dan jangan mempersulit, dan berilah kabar gembira serta
jangan membuat orang lari." (HR. Bukhari dan Muslim; Diriwayatkan oleh
al-Bukhari dalam Kitab al-‘Ilm (69), dan Muslim dalam Kitab al-Jihad (1734),
dari Anas).
Beliau
juga bersabda kepada para sahabatnya setelah mereka menghardik seorang Arab
Badui yang kencing di dalam masjid:
إِنَّمَا بُعِثْتُمْ
مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُمْ مُعَسِّرِينَ
Artinya:
"Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, dan kalian tidak diutus
untuk mempersulit." (HR. Bukhari; Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam
Kitab al-Wudhu (220), dari Abu Hurairah).
Dan
Beliau bersabda mengenai risalahnya: "Sesungguhnya aku diutus dengan agama
yang lurus lagi penuh toleransi [mudah]" (Diriwayatkan oleh Ahmad (24855).
Para mukharrijnya [tim peneliti hadis] berkata bahwa hadis ini kuat, dan
disahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Taghliq al-Ta'liq (2/43), serta
Al-Albani dalam as-Shahihah (2924), dari Aisyah).
Dan
Beliau bersabda: "Wahai manusia, hendaklah kalian melakukan amalan yang
kalian mampu, karena sesungguhnya Allah tidak akan bosan [dalam memberi pahala]
sampai kalian bosan [dalam beramal]" (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari (1970) dan Muslim (782), keduanya dalam kitab Puasa, dari Aisyah).
Sesungguhnya
Beliau berjalan di bawah cahaya manhaj [metode] Al-Qur'an yang memaklumkan
bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menghendaki
kesukaran bagi mereka, serta bahwa Dia tidak menjadikan kesempitan bagi mereka
dalam agama. Allah berfirman di akhir ayat tentang thaharah [bersuci]: “Allah
tidak bermaksud menyulitkan kamu,” [QS. Al-Ma'idah: 6].
Allah
juga berfirman setelah ayat-ayat tentang wanita-wanita yang haram dinikahi:
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (dalam
keadaan) lemah.” [QS. An-Nisa': 28].
Nabi
ﷺ juga telah
memperingatkan agar tidak bersikap tanatthu' [berlebih-lebihan dalam
ucapan dan perbuatan] serta ghuluw [melampaui batas] dalam agama [Sebagaimana
dalam hadis Ibnu Abbas: "Jauhilah oleh kalian sikap ghuluw
[melampaui batas] dalam agama, karena sesungguhnya hancurnya orang-orang
sebelum kalian adalah akibat ghuluw dalam agama." Diriwayatkan oleh
Ahmad (1851), dan para mukharrijnya berkata: Sanadnya shahih sesuai syarat
Muslim. Diriwayatkan juga oleh An-Nasa'i (3057), Ibnu Majah (3029), dan Ibnu
Khuzaimah (2867), semuanya dalam kitab Manasik]. Oleh karena itu, Beliau tidak
mensyariatkan rahbaniah [kependetaan/asketisme ekstrem], tabattul
[membujang selamanya], dan mengharamkan hal-hal yang baik. Sebaliknya, Beliau
menyeru untuk menikmati kehidupan dengan pertengahan [moderat]. Beliau
bersabda: "Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan" (Diriwayatkan
oleh Muslim dalam kitab Iman (91), dan Ahmad (3789), dari Ibnu Mas'ud),
"Sesungguhnya Allah senang melihat dampak nikmat-Nya pada hamba-Nya"
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Adab (2819) dan beliau
menghasankannya, At-Thoyalisi (2375), Al-Hakim dalam kitab Makanan (4/135) dan
beliau menshahihkan sanadnya serta disetujui oleh Ad-Dzahabi, dan dihasankan
oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi (2260), dari Abdullah bin Amr).
Beliau
juga mensyariatkan rukhshah [keringanan] dan kemudahan dalam thaharah,
shalat, puasa, dan haji. Beliau mensyariatkan tayamum sebagai pengganti wudhu,
mensyariatkan shalat qashar [meringkas shalat] dan jama'
[menggabungkan shalat] dalam perjalanan [safar], serta mensyariatkan shalat
dalam keadaan duduk, berbaring miring, dan dengan isyarat saat sakit sesuai
batas kemampuan. Beliau juga mensyariatkan berbuka [tidak berpuasa] pada bulan
Ramadan bagi orang sakit, musafir, wanita hamil, dan wanita yang menyusui.
Beliau bersabda mengenai perihal seorang pria yang dilihatnya sedang dinaungi
oleh orang-orang dan dipercikkan air ke tubuhnya dalam perjalanan [safar]:
"Bukanlah termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan [safar]"( Muttafaqun
'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1946) dan Muslim (1115), keduanya dalam
kitab Puasa, dari Jabir); artinya: dalam jenis perjalanan yang berat dan
melelahkan seperti ini.
Bahkan,
Beliau membolehkan menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, serta antara shalat
Maghrib dan Isya, di Madinah, tanpa sebab perjalanan [safar] maupun hujan.
Ketika Ibnu Abbas selaku periwayat hadis ditanya: "Apa yang Beliau
inginkan dengan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab: "Beliau tidak ingin
menyulitkan umatnya" (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatnya Para
Musafir (705), dan Ahmad (1953), dari Ibnu Abbas), yang berarti: bertujuan
untuk menghilangkan kesempitan [raf'ul haraj] dari umatnya.
Beliau
bersabda: "Sesungguhnya Allah senang jika keringanan-keringanan-Nya [rukhshah-Nya]
dilaksanakan sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan"
(Diriwayatkan oleh Ahmad (5866), dan para mukharrijnya berkata bahwa hadis ini
shahih. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Puasa (2027), Ibnu
Hibban dalam kitab Shalat (2742), dan Al-Arna'uth berkata: Sanadnya kuat. Serta
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (564), dari Ibnu Umar),
"Sesungguhnya Allah senang jika perintah-perintah-Nya yang kuat ['aza'im-Nya]
dilaksanakan" (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Kebajikan dan
Berbuat Baik (354), dan Al-Arna'uth berkata: Sanadnya shahih. Serta
diriwayatkan oleh At-Thabrani (11/323), dari Ibnu Abbas. Lihat kitab kami Al-Muntaqa
hadis nomor (563)).
Beliau
juga melarang para sahabatnya dari berpuasa wishal [puasa menyambung
hari tanpa berbuka] (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam
kitab Berpegang Teguh pada Al-Kitab dan As-Sunnah (7299), dan Muslim dalam
kitab Puasa (1103) dari Abu Hurairah); sebagai bentuk kasih sayang kepada
mereka. Sebagaimana Beliau menganjurkan mereka untuk menyegerakan berbuka puasa
dan mengakhirkan sahur demi memberikan kemudahan bagi mereka (Sebagaimana dalam
hadis Muttafaqun 'Alaih, dari Sahl bin Sa'd: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan
berbuka." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1957) dan Muslim (1098), keduanya
dalam kitab Puasa).
Sebagian
sahabat mengadu kepada Beliau bahwa Amr bin al-Ash terkena janabah [hadas
besar], lalu ia mengimami shalat mereka dengan bertayamum tanpa mandi wajib.
Ketika Rasulullah bertanya kepadanya tentang hal itu, ia menyebutkan bahwa
malam itu sangat dingin. Ia berkata: "Dan aku mengingat firman Allah
Ta'ala: 'Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.' [QS. An-Nisa': 29]." Maka Rasulullah ﷺ pun tersenyum (Diriwayatkan
oleh Ahmad (17812), dan para mukharrijnya berkata bahwa hadis ini shahih.
Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dalam kitab Thaharah (334), dan dishahihkan
oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (361)). Hal ini merupakan dalil
atas persetujuan [iqrar] Beliau terhadap perbuatannya.
Dalam
peristiwa lain, seorang pria mengalami luka-luka, kemudian ia terkena janabah.
Sebagian orang memberinya fatwa agar ia tetap mandi wajib meskipun sedang
terluka. Akibatnya, lukanya semakin parah lalu ia meninggal dunia. Ketika kabar
tersebut sampai kepada Nabi ﷺ,
Beliau bersabda: "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membalas mereka!
Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengetahui? Karena sesungguhnya obat
dari kebodohan/ketidaktahuan hanyalah bertanya" (Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dalam kitab Thaharah (336, 337) dan Ad-Daraquthni dalam kitab Thaharah
(729), dan dinukil dari gurunya di dalam kitab tersebut, yaitu Abu Bakar bin
Abi Dawud, perkataannya: "Ini adalah sunnah yang hanya diriwayatkan sendirian
oleh penduduk Makkah, lalu dibawa oleh penduduk al-Jazirah. Tidak ada yang
meriwayatkannya dari 'Atha', dari Jabir, selain Az-Zubair bin Khariq, dan dia
tidak kuat. Al-Auzai menyelisihinya, lalu meriwayatkannya dari 'Atha', dari
Ibnu Abbas, dan inilah yang benar." Hadis ini dihasankan oleh Al-Albani
dalam Shahih Abi Dawud (364), tanpa kalimat: "Sesungguhnya cukup
baginya...".).
Pasal
Kedua
Kewajiban
Umat Islam Terhadap Sunnah
Oleh
karena itu, Sunnah Nabawiyah adalah manhaj [metode/pedoman] terperinci bagi
kehidupan individu muslim dan masyarakat muslim. Sunnah
merepresentasikan—sebagaimana telah kami isyaratkan—Al-Qur'an yang ditafsirkan,
dan Islam yang diejawantahkan dalam kehidupan Rasulullah ﷺ.
Rasulullah
ﷺ adalah penjelas
Al-Qur'an dan perwujudan Islam, melalui ucapan Beliau, perbuatan Beliau, dan
seluruh sirah [rekam jejak kehidupan] Beliau, baik dalam kesunyian maupun di
tengah keramaian, saat menetap maupun dalam perjalanan, saat terjaga maupun
tidur, dalam kehidupan privat maupun publik, serta dalam hubungan dengan Allah
maupun dengan sesama manusia, baik dengan kerabat dekat, orang jauh, para
kekasih, hingga musuh dalam kondisi damai maupun perang, serta dalam kondisi
sehat walafiat maupun saat tertimpa musibah.
Merupakan
kewajiban umat Islam untuk mengetahui manhaj Nabawi yang terperinci ini,
beserta karakteristiknya yang mencakup komprehensif [syumul], integratif
[takamul], seimbang [tawazun], dan memberikan kemudahan [taysir].
Serta apa yang termanifestasi di dalamnya berupa nilai-nilai ketuhanan [rabbaniyah]
yang kokoh, kemanusiaan yang luhur, dan nilai moralitas [akhlakiah] yang
otentik. Hendaklah mereka menjadikannya sebagai teladan yang baik [uswatun
hasanah] dalam seluruh kehidupan mereka, sebagaimana Allah Ta'ala
berfirman: “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang
baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan)
hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” [QS. Al-Ahzab: 21].
Dan
Allah Ta'ala berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang
dilarangnya bagimu tinggalkanlah.” [QS. Al-Hasyr: 7].
Dan
Allah berfirman: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah,
ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” [QS. Ali
'Imran: 31].
Hal
ini mewajibkan mereka untuk mengetahui bagaimana cara memahami Sunnah yang
mulia ini dengan baik, serta bagaimana berinteraksi dengannya secara fikih
maupun perilaku [suluk], sebagaimana generasi terbaik umat ini telah
berinteraksi dengannya, yaitu para sahabat dan orang-orang yang mengikuti
mereka dengan baik [ihsan]. Mereka adalah orang-orang yang belajar di
madrasah Muhammadiah, lalu mereka membaguskan proses belajarnya, kemudian
mengamalkan apa yang mereka pelajari dengan sebaik-baiknya amalan, lalu
mengajarkan Islam kepada umat-umat lain dengan sebaik-baik pengajaran.
Sesungguhnya
krisis utama umat Islam di era kontemporer ini adalah krisis pemikiran [fikr],
yang menurut pandangan saya mendahului krisis hati nurani [dhamir].
Pemikiran selamanya adalah hal yang menentukan konsep gagasan [tashawwur]
dan memetakan jalan, kemudian gerakan [harakah] akan datang setelah itu
mengikuti konsep gagasan yang telah dipetakan oleh pemikiran tersebut.
Manifestasi
paling jelas dari krisis pemikiran ini adalah krisis pemahaman terhadap Sunnah
dan interaksi dengannya, khususnya oleh sebagian arus kebangkitan Islam [Shahwah
Islamiyah], yang menjadi pusat perhatian mata memandang, tempat
digantungkannya harapan, dan tempat umat di belahan Timur dan Barat
mendongakkan leher menaruh asa. Sering kali mereka ini rapuh dari sisi buruknya
pemahaman mereka terhadap Sunnah yang disucikan, serta cara pandang yang kerdil
terhadap Sunnah yang hampir saja membatasinya hanya pada sebagian aspek
lahiriah dan formalitas belaka, tanpa menembus ke dalam pemahaman manhaj Nabawi
yang penuh hikmah, yang karakteristiknya telah kami bicarakan pada bab
sebelumnya.
Peringatan
dari Tiga Penyakit:
Telah
diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ
sebuah isyarat mengenai apa yang akan menimpa ilmu kenabian dan warisan risalah
di tangan orang-orang yang ekstrem [ghulat], para pelaku kebatilan [mubthilin],
dan orang-orang bodoh [juhhal].
Hal
itu tertuang dalam apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Tammam dalam kitab Fawa'id-nya,
Ibnu 'Adi, dan selain mereka, dari Nabi ﷺ, Beliau bersabda: "Ilmu ini akan
dibawa pada setiap generasi berikutnya oleh orang-orang yang adil ['udul]
di antara mereka. Mereka membersihkan ilmu ini dari penyimpangan orang-orang
yang ekstrem [ghalin], klaim dusta para pelaku kebatilan [mubthilin],
dan penakwilan orang-orang yang bodoh [jahilin]" (Diriwayatkan oleh
Ibnu 'Adi dalam Al-Kamil (1/248), dan Tammam dalam Al-Fawa'id
(899), dari Ibnu Umar. Hadis ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim dalam Miftah
Dar as-Sa'adah (1/163, 164). Begitu pula Al-'Allamah Ibnu al-Wazir
menyatakan kebenaran status kesahihan atau kehasanannya karena banyaknya jalur
periwayatan, di samping adanya penukilan penshahihan dari Imam Ahmad, Al-Hafizh
Ibnu Abdil Barr, serta keunggulan sanadnya menurut Al-'Uqaili, dengan keluasan
wawasan serta sifat amanah mereka. Maka hal ini menuntut untuk berpegang teguh
dengannya. Lihat: Ar-Raudh al-Basim fi ad-Dzabb 'an Sunnah Abil Qasim
(1/38-40) tahqiq Ali bin Muhammad al-'Umran, diterbitkan oleh Dar 'Alam
al-Fawa'id).
Sesungguhnya
itu adalah tiga godam penghancur, yang masing-masing darinya merepresentasikan
bahaya nyata bagi warisan Nabawi dan manhaj Nabawi.
Penyimpangan
Orang-orang Ekstrem [Ahlul Ghuluw]:
(a)
- Di sana terdapat: "Penyimpangan" [tahrif] yang datang
melalui jalan ekstrem [ghuluw], bersikap kaku [tanatthu'], dan
menyimpang dari jalan tengah [wasathiyah] yang menjadi keistimewaan
agama ini, serta dari kelapangan [toleransi/kemudahan] yang disematkan kepada
syariat yang lurus ini, dan dari kemudahan [yusr] yang menjadi karakter
beban syariat [taklif] dalam agama ini.
Sesungguhnya
itu adalah sifat ghuluw yang telah membinasakan orang-orang sebelum kita
dari kalangan Ahli Kitab, yaitu orang-orang yang ekstrem dalam akidah, atau
ekstrem dalam ibadah, atau ekstrem dalam perilaku. Akibatnya, mereka
mengeluarkan agama ini dari sifat kemudahannya, mensyariatkan di dalamnya apa
yang tidak diizinkan oleh Allah, mengharamkan atas manusia apa yang dihalalkan
oleh Allah, serta membebani mereka dengan beban-beban berat [taklif dan ishr]
yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta'ala atas mereka.
Al-Qur'an
telah mengabadikan hal tersebut atas mereka ketika berfirman: “Katakanlah
(Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui
batas) dengan cara yang tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti
keinginan orang-orang yang telah tersesat dahulu dan telah menyesatkan banyak
(manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus.”” [QS.
Al-Ma'idah: 77].
Oleh
karena itu, Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi ﷺ: "Jauhilah oleh kalian sikap ghuluw
[melampaui batas] dalam agama, karena sesungguhnya hancurnya orang-orang
sebelum kalian adalah akibat ghuluw dalam agama" (Telah disebutkan
takhrijnya pada halaman 41).
Ibnu
Mas'ud juga meriwayatkan dari Beliau: "Celakalah orang-orang yang bersikap
kaku [al-mutanatthi'un]." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali
(Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Ilmu (2670), dan Ahmad (3655)).
Di
antara hal yang patut disebutkan di sini: bahwa hadis tersebut menganggap sikap
ghuluw sebagai "penyimpangan" [tahrif] terhadap agama.
Hal itu dikarenakan ghuluw mengubah tabiat agama yang mudah, lapang, dan
berada di jalan tengah, menjadi tabiat lain yang membebani manusia dengan
keterlaluan dan melelahkan mereka dengan kesukaran.
Klaim
Dusta Pelaku Kebatilan [Intihal Ahlul Bathil]:
(b)
- Di sana terdapat: "Klaim dusta" [intihal] yang digunakan
oleh pelaku kebatilan untuk mencoba memasukkan sesuatu yang bukan bagian dari
manhaj Nabawi ini ke dalamnya, serta menempelkan perkara-perkara baru yang
diada-adakan [muhdatsat] dan bid'ah-bid'ah yang ditolak oleh tabiatnya,
diingkari oleh akidah dan syariatnya, serta dijauhi oleh pokok-pokok [ushul]
maupun cabang-cabangnya [furu'].
Ketika
mereka tidak mampu menambahkan sesuatu ke dalam Al-Qur'an yang terjaga di dalam
dada, tertulis di dalam mushaf-mushaf, dan dilantunkan oleh lisan-lisan, mereka
menyangka bahwa jalan mereka untuk melakukan intihal di dalam Sunnah
telah terbentang luas. Mereka mengira bahwa mereka dapat mengatakan:
"Rasulullah ﷺ
bersabda..." tanpa adanya bukti nyata [bayyinah].
Akan
tetapi, para tokoh pakar umat ini dan para penghafal Sunnah berdiri mengintai
mereka di setiap tempat pengintaian, serta menutup rapat seluruh celah
terjadinya intihal.
Mereka
tidak menerima satu hadis pun tanpa adanya sanad, dan mereka tidak menerima
suatu sanad pun tanpa membedah para periwayatnya satu per satu, hingga
diketahui identitasnya, diketahui kondisinya dari lahir sampai wafatnya, dari
lingkaran [halaqah] mana ia berasal, siapa guru-gurunya, siapa
rekan-rekannya, siapa murid-muridnya, sejauh mana sifat amanah dan
ketakwaannya, sejauh mana kekuatan hafalan dan keakuratannya [dhabth],
serta sejauh mana kesesuaiannya dengan para perawi tepercaya yang masyhur atau
kesendiriannya dalam meriwayatkan hadis-hadis ganjil [ghara'ib]?
Oleh
karena itu mereka berkata: "Sanad adalah bagian dari agama, sekiranya
bukan karena sanad niscaya siapa saja akan berkata apa saja yang ia
kehendaki" (Diriwayatkan oleh Muslim dalam mukadimah kitab Shahihnya
(1/15), dari Abdullah bin al-Mubarak). Mereka juga berkata: "Penuntut ilmu
tanpa sanad bagaikan pencari kayu bakar di malam hari" (Diriwayatkan oleh
Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal ila as-Sunan (263), dari perkataan
As-Syafi'i) !
Mereka
tidak menerima hadis kecuali hadis yang sanadnya bersambung dari awal hingga
akhir, ditransmisikan oleh para perawi yang tepercaya [tsiqat], adil,
dan akurat [dhabith], tanpa adanya celah yang tampak maupun yang
tersembunyi, serta dengan keharusan selamat dari segala kejanggalan [syudzudz]
maupun cacat ['illat] yang merusak.
Ketelitian
dalam menuntut sanad dengan syarat-syarat dan batasan-batasannya ini merupakan
salah satu keistimewaan umat Islam, dan termasuk hal yang dengannya mereka
mendahului umat-umat peradaban modern dalam meletakkan dasar-dasar metode
ilmiah historis.
Namun,
di antara hal yang disayangkan adalah bahwa di tengah umat telah tersebar luas
hadis-hadis batil yang tidak memiliki dasar maupun sanad, atau hadis-hadis yang
telah dihukumi oleh para ulama yang pakar sebagai hadis palsu [maudhu']
dan dusta. Walaupun demikian, hadis-hadis tersebut laku keras di pasar kaum
awam, seperti hadis-hadis yang berkaitan dengan wanita, contohnya perkataan
mereka: "Mengubur anak perempuan termasuk kemuliaan" (Diriwayatkan
oleh At-Thabrani dalam Al-Awsath (2263), dan dalam Al-Kabir
(11/366). Ibnu al-Jauzi berkata dalam Al-Maudhu'at (3/236): Tidak sah
dari Rasulullah ﷺ.
Al-Albani berkata dalam Dha'if al-Jami' (2795): Palsu [maudhu']),
dan "Musyawarahkanlah dengan mereka (para wanita) dan selisihilah
mereka" (As-Sakhawi berkata: Aku tidak melihatnya sebagai hadis marfu'
[sampai kepada Nabi]... Dan sungguh Nabi ﷺ pernah meminta saran kepada Ummu Salamah
sebagaimana dalam kisah Perjanjian Hudaibiyah, sehingga hal itu menjadi dalil
atas bolehnya meminta saran kepada wanita yang utama karena keutamaan Ummu
Salamah dan kesempurnaan akalnya. Al-Maqashid al-Hasanah hal. 400, 401,
tahqiq Muhammad Utsman al-Khasyt, diterbitkan oleh Dar al-Kitab al-'Arabi,
Beirut, cetakan pertama, 1405 H - 1985 M. Al-Albani berkata dalam Ad-Dha'ifah
(430): Tidak ada dasarnya), "Jangan menempatkan mereka di kamar atas, dan
jangan ajarkan mereka menulis" (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab
Tafsir (2/396), dan beliau menshahihkan sanadnya, namun dikritik oleh
Ad-Dzahabi bahkan ia menyatakan hadis ini palsu [maudhu']. Diriwayatkan
pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman (2227) dan berkata:
"Hadis ini dengan sanad ini adalah munkar," dari Aisyah), dan lain
sebagainya.
Sebagian
lagi berupa hadis-hadis yang bertentangan dengan akidah tauhid, seperti:
"Jika salah seorang dari kalian meyakini sebuah batu niscaya batu itu akan
memberi manfaat kepadanya" (Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan selain keduanya
berkata: Dusta dan tidak ada dasarnya. Lihat: Al-Jadd al-Hatsits fi Bayani
ma Laisa bi Hadits hal. 183, tahqiq Bakr Abu Zaid, diterbitkan oleh Dar
ar-Rayah, Riyadh, cetakan pertama, 1412 H). Sebagian lagi berupa khurafat yang
batil seperti: "Sesungguhnya mawar itu diciptakan dari keringat Nabi ﷺ" (As-Sakhawi
berkata: An-Nawawi dan selainnya berkata bahwa ini palsu [maudhu'].
Demikian pula guru kami (yaitu Ibnu Hajar) berkata: "Sesungguhnya ini
palsu," dan ia telah didahului oleh Ibnu Asakir dalam penilaian tersebut.
Lihat: Al-Maqashid al-Hasanah hal. 216) !
Hal
inilah yang mendorong sejumlah ulama umat untuk menyusun kitab-kitab mengenai
hadis-hadis palsu [maudhu'] guna memberikan peringatan darinya, terlebih
setelah kitab-kitab nasihat [mawa'izh], pelembut hati [raqa'iq],
tasawuf, dan lainnya dipenuhi oleh hadis-hadis tersebut, bahkan sebagian kitab
hadis itu sendiri. Di antara para ulama tersebut adalah: Ash-Shaghani, Ibnu
al-Jauzi, As-Suyuthi, Al-Qari, Ibnu 'Araq, As-Syaukani, Al-Laknawi, dan
Al-Albani di zaman kita, maka wajib untuk mengambil manfaat dari kitab-kitab
tersebut.
Penakwilan
Orang-orang Bodoh [Ta'wil Ahlul Jahli]:
Di
sana terdapat: "Buruknya penakwilan" [su'ut ta'wil] yang
dengannya hakikat Islam menjadi cacat, kalimat-kalimat di dalamnya digeser dari
tempat semestinya, dan sisi-sisi Islam dikurangi, sehingga keluar dari
hukum-hukum dan ajaran-ajarannya apa yang sebenarnya merupakan inti darinya,
sebagaimana para pelaku kebatilan mencoba memasukkan ke dalamnya apa yang bukan
bagian darinya, atau mengakhirkan apa yang haknya didahului, atau mendahului
apa yang haknya diakhiri.
Penakwilan
yang buruk dan pemahaman yang rusak ini merupakan tabiat dari orang-orang yang
bodoh terhadap agama ini, yaitu mereka yang tidak meneguk ruhaninya, dan tidak
menembus hakikat-hakikatnya dengan mata batin mereka. Mereka tidak memiliki
kedalaman dalam ilmu [rasikh fil 'ilmi] dan tidak pula keikhlasan yang
murni terhadap kebenaran yang dapat membentengi mereka dari penyimpangan [ziagh]
serta penyelewengan dalam pemahaman, serta dari sikap berpaling dari
ayat-ayat/hadis yang jelas [muhkamat] dan malah mengikuti yang samar [mutasyabihat]
untuk mencari fitnah dan mencari-cari takwilnya; demi mengikuti hawa nafsu yang
menyesatkan dari jalan Allah.
Sesungguhnya
itu adalah "penakwilan orang-orang bodoh" meskipun mereka mengenakan
pakaian para ulama dan menampakkan diri dengan gelar-gelar orang bijak.
Inilah
hal yang wajib diperhatikan, diperingatkan darinya, serta diletakkan
batasan-batasan [dhawabith] yang diperlukan untuk membentengi diri agar
tidak terjerumus ke dalamnya.
Sebagian
besar sekte yang binasa, kelompok-kelompok yang memisahkan diri dari umat, dari
akidahnya, syariatnya, serta golongan-golongan yang sesat dari jalan yang
lurus, sesungguhnya mereka dibinasakan oleh buruknya penakwilan [su'ut
ta'wil].
Imam
Ibnu al-Qayyim di sini memiliki untaian kata yang mencerahkan mengenai
keharusan membaguskan pemahaman dari Rasulullah ﷺ yang beliau sebutkan dalam kitab Al-Ruh.
Kami menukilnya dari beliau, beliau berkata: "Seyogianya dipahami dari
Rasulullah maksud beliau tanpa bersikap ekstrem [ghuluw] maupun teledor
[taqshir]. Maka tidak boleh ucapan beliau dibebani makna yang tidak
dikandungnya, dan tidak boleh pula dikurangi dari maksud beliau dan apa yang
beliau tuju berupa petunjuk dan penjelasan. Sungguh, akibat pengabaian dan
penyimpangan dari hal tersebut telah timbul kesesatan dari kebenaran yang
jumlahnya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Bahkan, buruknya
pemahaman tentang Allah dan Rasul-Nya merupakan akar dari setiap bid'ah dan
kesesatan yang tumbuh dalam Islam, bahkan ia merupakan akar dari setiap kesalahan
dalam masalah ushul [pokok] maupun furu' [cabang]. Terlebih lagi jika
ditambahkan padanya buruknya niat [su'ul qashdi], maka bertemulah
buruknya pemahaman pada sebagian perkara dari pihak tokoh yang diikuti—padahal
niatnya baik—dengan buruknya niat dari pihak pengikut. Alangkah besarnya ujian
bagi agama dan pemeluknya, dan hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan.
Bukankah tidak ada yang menjerumuskan kaum Qadariyah, Murji'ah, Khawarij,
Mu'tazilah, Jahmiyah, Rafidhah, dan seluruh golongan ahli bid'ah melainkan
buruknya pemahaman tentang Allah dan Rasul-Nya? Hingga agama di tangan
kebanyakan manusia menjadi konsekuensi dari pemahaman-pemahaman ini. Sedangkan
apa yang dipahami oleh para sahabat—semoga Allah Ta'ala meridai mereka dan
orang-orang yang mengikuti mereka—tentang Allah dan Rasul-Nya justru
ditinggalkan, tidak ditoleh, dan mereka tidak mengangkat kepala untuknya.
Sampai-sampai engkau melewati sebuah kitab dari awal hingga akhir, namun engkau
tidak menemukan penulisnya memahami maksud Allah dan Rasul-Nya sebagaimana
mestinya dalam satu tempat pun. Dan hal ini hanya diketahui oleh orang yang
mengetahui apa yang ada pada manusia dan mengonfirmasikannya dengan apa yang
dibawa oleh Rasul. Adapun orang yang melakukan sebaliknya, yaitu mencocokkan
apa yang dibawa oleh Rasul ﷺ
dengan apa yang dia yakini, dia klaim, dan dia taklidkan kepada orang yang dia
sangka baik, maka tidak ada gunanya berbicara dengannya sedikit pun. Maka
biarkanlah dia dengan apa yang dia pilih untuk dirinya sendiri, dan serahkanlah
kepadanya apa yang dia kuasai, serta pujilah (Allah) yang telah menyelamatkanmu
dari apa yang Dia ujikan kepadanya" (Al-Ruh hal. 62, 63,
diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut).
Sesungguhnya
"buruknya penakwilan" [su'ut ta'wil] terhadap teks-teks—baik
teks Al-Qur'an maupun Sunnah—merupakan penyakit lama yang diujikan kepada umat
Islam, sebagaimana telah diujikan kepada umat-umat sebelum mereka. Hal ini
mengarahkan mereka pada penyimpangan dari agama Allah yang hak, mengubah kalimat-kalimat-Nya
yang bercahaya, serta keluar dari maksud-maksud-Nya [maqashid] yang
bertujuan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya.
Umat
Islam telah diujikan dengan penakwilan berbagai sekte [firqah] yang
berbeda, di mana masing-masing sekte mencoba mengarahkan teks demi kepentingan
sektenya tanpa memedulikan kaidah-kaidah pembatas dan aturan-aturan hukum dari
syariat, bahasa, maupun akal. Di antara mereka ada yang bertindak melampaui
batas secara tidak masuk akal hingga keluar dari segala batasan, seperti
kelompok Kebatinan [Batiniah] yang menghilangkan makna orisinal dari
lafaz-lafaz bahasa dan membawa lafaz tersebut ke arah yang tidak terkendali,
baik secara akal [ma'qul] maupun dalil transmisi [manqul].
Di
sana juga terdapat penakwilan yang berbeda-beda dari mazhab-mazhab rasionalis [al-madaris
al-'aqliyah], baik dari kalangan filosof maupun teolog [mutakallimin],
khususnya teolog Muktazilah.
Ada
pula sebagian ahli fikih [fuqaha'] yang memaksakan diri [takalluf]
dalam menakwilkan teks-teks—terutama dari Sunnah—demi mendukung mazhab yang
mereka ikuti. Mereka menjadikan mazhab mereka sebagai dasar [ashl]
sedangkan teks-teks syariat sebagai cabang [furu'] darinya. Ini adalah
prinsip yang berbahaya. Kewajiban yang benar adalah mengembalikan mazhab-mazhab
tersebut kepada teks-teks syariat. Dan prinsip dasarnya adalah bahwa pendapat
yang tidak maksum [terjaga dari dosa/salah] harus dikembalikan kepada yang
maksum:
“Jika
kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an)
dan Rasul-Nya (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir.” [QS.
An-Nisa': 59].
Sesungguhnya
takwil itu tidak dapat ditinggalkan, akan tetapi ia memiliki ruang lingkup,
syarat-syarat, dan batasan-batasannya tersendiri, yang telah kami rincikan
dalam sebagian buku kami (Lihat buku kami Al-Marjaiyah al-'Ulya fi al-Islam
hal. 293-320, bab: Su'ut Ta'wil, diterbitkan oleh Maktabah Wahbah,
Kairo, cetakan pertama, 1434 H - 2013 M).
Jika
sebagian dari buruknya penakwilan itu disebabkan oleh kebodohan, kelalaian
berpikir, atau mengikuti persangkaan—dengan kata lain: kemalasan berpikir atau
keterbatasan ilmu—maka di sana ada corak penakwilan lain yang disebabkan oleh
sikap mengikuti hawa nafsu.
Di
antara contoh hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (Diriwayatkan
oleh Ahmad (6926), dan para mukharrijnya berkata: Sanadnya shahih. Diriwayatkan
juga oleh Al-Bukhari dalam kitab Shalat (447), dan Muslim dalam kitab Fitnah
(2915): "Kamu akan dibunuh oleh kelompok durhaka," dari Abu Sa'id
Al-Khudri) bahwa Muawiyah disebutkan kepadanya hadis Ammar bin Yasir:
"Kamu akan dibunuh oleh kelompok durhaka [al-fiatu al-baghiyah]".
Maka Muawiyah berkata kepada Amr bin al-Ash: "Sesungguhnya yang
membunuhnya hanyalah orang yang membawanya pergi [ke medan perang]" (Lihat:
Ahkam al-Qur'an karya Al-Jassash (3/532), diterbitkan oleh Dar al-Kutub
al-'Ilmiyah, Lebanon, cetakan pertama, 1415 H - 1994 M), yang dia maksud adalah
Ali radhiyallahu 'anhu.
Ini
adalah penakwilan yang ditolak dari segala sisi. Jika tidak demikian, niscaya
Rasulullah adalah pembunuh orang-orang yang syahid bersama Beliau dalam
peperangan-peperangannya, seperti paman Beliau Hamzah, Mush'ab bin Umair, dan
selain keduanya.
Penakwilan
ini tidak diragukan lagi bersumber dari hawa nafsu.
Terdapat
berbagai penakwilan dari sekte-sekte keagamaan dan teologi yang motif utamanya
hanyalah untuk mendukung mazhab mereka, meskipun dengan cara memaksakan diri [takalluf]
dan sewenang-wenang [i'tisaf].
Di
zaman kita sekarang, kita mendapati orang-orang memelintir leher hadis-hadis
shahih—bahkan ayat-ayat Al-Qur'an yang mulia—untuk menafsirkannya dengan
makna-makna yang asing darinya demi hawa nafsu dalam diri mereka. Padahal hawa
nafsu itu membutakan dan menulikan:
“Siapakah
yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk
dari Allah sedikit pun?” [QS. Al-Qashash: 50].
Pasal
Ketiga
Prinsip-Prinsip
Dasar dalam Berinteraksi dengan Sunnah
Oleh
karena itu, bagi siapa saja yang berinteraksi dengan Sunnah Nabawiyah—untuk
membersihkannya dari klaim dusta para pelaku kebatilan [intihal al-mubthilin],
penyimpangan orang-orang yang ekstrem [tahrif al-ghalin], dan penakwilan
orang-orang yang bodoh [ta'wil al-jahilin]—hendaklah ia berpegang teguh
pada beberapa perkara yang dianggap sebagai prinsip-prinsip dasar dalam bidang
ini:
1
- Mengonfirmasi Keabsahan Sunnah [Al-Istiytsaq min Tsubut as-Sunnah]:
Yaitu
mengonfirmasi keabsahan transmisi Sunnah dan keshahihannya berdasarkan
timbangan ilmiah yang saksama dan teliti yang telah diletakkan oleh para imam
tepercaya, yang mencakup sanad [jalur periwayatan] dan matan [teks hadis]
secara bersama-sama, baik Sunnah tersebut berupa ucapan, perbuatan, maupun
ketetapan [taqrir].
Seorang
peneliti di sini tidak boleh tidak harus merujuk kepada para ahli [ahludz
dzikri] dan orang-orang yang berpengalaman dalam urusan ini. Mereka adalah
para penilai hadis [shayarifah al-hadits] yang telah menghabiskan umur
mereka untuk mencari, mempelajari, serta membedakan hadis yang shahih dari yang
lemah [saqim], serta yang dapat diterima [maqbul] dari yang
ditolak [mardud]:
“Dan
tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh
Yang Maha Mengetahui.” [QS. Fathir: 14].
Mereka
telah membangun sebuah ilmu yang berakar kokoh dan bercabang luas untuk hadis,
yaitu "Ilmu Ushul al-Hadits" atau "Musthalah al-Hadits".
Kedudukannya bagi hadis adalah bagaikan ilmu Ushul Fikih bagi fikih. Ilmu ini
pada hakikatnya merupakan kumpulan dari berbagai disiplin ilmu yang oleh
Al-Allamah Ibnu ash-Shalah dalam kitab Muqaddimah-nya yang terkenal
dikelompokkan menjadi 65 jenis.
Disiplin
ilmu tersebut kemudian ditambah oleh ulama setelahnya, hingga As-Suyuthi di
dalam kitab Tadrib ar-Rawi 'ala Taqrib an-Nawawi menjadikannya sampai 93
jenis.
Sebagaimana
diketahui bahwa sebagian masalah dalam ilmu ini—Ilmu Ushul al-Hadits—ada yang
disepakati [muttafaq 'alaih] dan ada pula yang diperselisihkan [mukhtalaf
fih]. Kewajiban para ahli ilmu adalah meneliti masalah-masalah khilafiyah
tersebut dan menguatkan pendapat yang paling kuat [rajih] di antaranya.
Dalam
hal ini, saya lebih memilih untuk menguatkan manhaj para ulama terdahulu [mutaqaddimin]
dari umat ini pada masa keemasan mereka dibandingkan manhaj ulama belakangan [muta'akhkhirin].
Ulama terdahulu lebih terus terang dan lebih berani dalam menolak hadis lemah [dha'if],
serta memiliki tingkat ketelitian [tatsabbut] yang lebih tinggi daripada
ulama belakangan.
Di
antara masalah-masalah ini adalah: masalah tambahan perawi tepercaya [ziyadatu
ats-tsiqah] dalam hadis, dan sejauh mana hal itu dapat diterima? Serta
masalah penguatan hadis melalui banyaknya jalur periwayatan yang lemah [ta'addud
ath-thuruq ad-dha'ifah]. Hadis mana yang bisa menjadi kuat dengan banyaknya
jalur? Dan jenis kelemahan mana yang dapat diperhitungkan?
Di
antaranya pula: hadis mauquf [yang sanadnya berhenti pada sahabat] dan
menganggapnya memiliki hukum marfu' [bersumber dari Nabi] secara hukum,
apabila tema hadisnya bukan merupakan ruang bagi ijtihad akal. Sebagian ulama
bersikap longgar dalam hal itu terhadap hadis-hadis yang sebenarnya bisa
menjadi ruang bagi ijtihad akal.
Di
antaranya pula: melihat kepada kandungan hadis atau "matan" dalam
istilah teknisnya. Sebagian hadis yang diterima oleh ulama terdahulu
berdasarkan pengetahuan di zaman mereka, kini tidak lagi dapat diterima
berdasarkan perkembangan sains di zaman kita.
2
- Membaguskan Pemahaman terhadap Sunnah [Husnul Fahmi lis-Sunnah]:
Yaitu
membaguskan pemahaman terhadap teks Nabawi sesuai dengan petunjuk bahasa, di
bawah cahaya konteks hadis [siyaq al-hadits], sebab kemunculannya [asbabul
wurud], di bawah naungan teks-teks Al-Qur'an dan hadis lainnya, serta dalam
bingkai prinsip-prinsip umum dan tujuan-tujuan universal [maqashid kulliyah]
Islam. Hal ini disertai keharusan membedakan antara apa yang datang dari Nabi
dalam rangka penyampaian risalah [tabligh ar-risalah] dengan apa yang
tidak demikian. Hal ini sesuai dengan pembagian yang dibuat oleh Hakim al-Islam
dari India, Ahmad bin Abdul Rahim yang dikenal dengan nama Shah Waliyullah
ad-Dahlawi (wafat: 1176 H). Dengan redaksi lain, membedakan mana yang merupakan
Sunnah tasyri' [bernilai hukum] dan mana yang bukan tasyri' [tidak bernilai
hukum] sesuai dengan istilah yang digunakan oleh guru kami, Mahmud Syaltut
(mantan Syekh Al-Azhar). Serta membedakan mana dari tasyri' tersebut yang
bersifat umum dan abadi, serta mana yang bersifat khusus atau sementara.
Sesungguhnya di antara penyakit paling buruk dalam memahami Sunnah adalah
mencampuradukkan antara satu bagian dengan bagian yang lainnya.
Penyakit
tersebut adakalanya bukan bersumber dari ketidakabsahan Sunnah, bahkan bisa
jadi Sunnah tersebut berstatus shahih dan absah, akan tetapi penyakit itu
muncul dari buruknya pemahaman terhadapnya. Buruknya pemahaman merupakan
penyakit lama yang menimpa Sunnah sebagaimana ia juga menimpa Al-Qur'an. Oleh
karena itu, para ulama peneliti [muhaqqiqin] memperingatkan bahayanya
salah paham terhadap Allah dan Rasul-Nya.
3
- Keselamatan Teks Nabawi dari Pertentangan dengan Dalil yang Lebih Kuat [Salamatu
an-Nash min Mu'aridh Aqwa]:
Yaitu
memastikan keselamatan teks tersebut dari adanya penentang [mu'aridh]
yang lebih kuat darinya, baik berupa Al-Qur'anul Karim, hadis-hadis lain yang
lebih banyak jumlah jalurnya, lebih shahih keabsahannya, lebih sesuai dengan
prinsip dasar, lebih selaras dengan hikmah tasyri', maupun dari tujuan umum
syariat [maqashid 'ammah] yang telah mencapai derajat qath'i (pasti).
Hal itu karena maqashid tidak diambil dari satu atau dua teks saja,
melainkan diambil dari sekumpulan teks dan hukum yang—ketika digabungkan satu
sama lain—memberikan keyakinan dan kepastian atas ketetapannya.
Perkara
ini berkaitan erat dengan masalah penting dalam ilmu Ushul Fikih dan ilmu Ushul
Hadits, yaitu masalah "Kontradiksi dan Kompromi Dalil" [At-Ta'arudh
wa At-Tarjih]. Hal itu karena teks-teks adakalanya tampak saling
bertentangan pada lahiriahnya, padahal pada hakikatnya tidak ada pertentangan.
Oleh karena itu, seorang ahli fikih atau ulama harus menghilangkan pertentangan
lahiriah tersebut dengan cara kompromi [al-jam'u] jika memungkinkan,
atau dengan menguatkan salah satunya [at-tarjih]. Imam As-Suyuthi di
dalam kitab Tadrib ar-Rawi telah menyebutkan faktor-faktor penguat [murajjihat]
yang jumlahnya lebih dari seratus (Tadrib ar-Rawi fi Syarhi Taqrib an-Nawawi
(2/651-661), tahqiq Nazar Muhammad al-Faryabi, diterbitkan oleh Dar Thaybah).
Sunnah
yang Dirujuk dalam Tasyri' [Legislasi Hukum] dan Arahan
Sesungguhnya
Sunnah adalah sumber kedua bagi Islam dalam legislasi hukum dan arahan
bimbingannya. Seorang ahli fikih merujuk kepadanya untuk menggali [istinbath]
hukum, sebagaimana seorang dai dan pendidik merujuk kepadanya untuk
mengeluarkan makna-makna yang menginspirasi, nilai-nilai pengarah,
hikmah-hikmah yang mendalam, serta metode-metode yang memotivasi pada kebaikan
sekaligus memperingatkan dari keburukan.
Agar
Sunnah dapat menjalankan peran ini, maka keabsahan transmisinya dari Nabi ﷺ haruslah kuat menurut
pandangan kita. Hal ini diterjemahkan dalam ilmu hadis bahwa hadis yang
dijadikan hujah harus berstatus shahih atau hasan. Status shahih itu menyerupai
peringkat "Istimewa" [Mumtaz] atau "Sangat Baik" [Jayyid
Jiddan] dalam penilaian universitas, sedangkan status hasan menyerupai
peringkat "Baik" [Jayyid] atau "Cukup" [Maqbul].
Oleh karena itu, derajat hasan yang paling tinggi mendekati derajat shahih,
sebagaimana derajat hasan yang paling rendah mendekati derajat dha'if.
Hadis
shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang dikenal memiliki sifat
adil dan sempurna keakuratannya [tamam ad-dhabth] dari perawi yang
semisal dengannya dari awal sanad hingga akhir, sampai tersambung kepada
Rasulullah ﷺ
tanpa adanya celah atau keterputusan, serta selamat dari kejanggalan [syudzudz]
dan cacat ['illat].
Maka
tidak diterima hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak dikenal
identitasnya [majhul al-'ain], tidak diketahui kondisinya [majhul
al-hal], diragukan keadilannya, atau diragukan kesempurnaan keakuratannya,
atau terdapat celah maupun keterputusan pada lingkaran sanadnya, atau hadis
tersebut syadz—yaitu perawi tepercaya menyelisih perawi yang lebih tepercaya
darinya—atau di dalamnya terdapat cacat ['illat] yang merusak pada sanad
maupun matannya.
Jangan
sekali-kali ada orang yang asing dari ilmu ini dan para ahlinya menduga bahwa
para ulama umat ini menerima setiap orang yang datang begitu saja kepada mereka
lalu berkata: "Dari Fulan, dari Fulan, dari Rasulullah," kemudian
ulama berkata kepadanya: "Kamu benar!" Sesungguhnya setiap orang yang
membawa hadis kepada mereka pasti akan ditanya: "Di lingkaran mana ia
lulus? Siapa guru-gurunya? Siapa rekan-rekan sejawatnya dalam menuntut ilmu?
Siapa murid-murid yang mengambil ilmu darinya? Bagaimana kondisi dan
perilakunya dalam pandangan guru-guru, rekan-rekan, dan murid-muridnya? Apakah
mereka mempersaksikan kesalehan dan ketakwaannya? Apakah mereka mempersaksikan
kekuatan hafalan dan keakuratannya? Apakah ia terus konsisten di atas hal
tersebut sepanjang umurnya ataukah ia berubah di akhir umurnya karena faktor
usia lanjut? Siapa yang mengambil riwayat darinya sebelum ia berubah, dan siapa
di antara muridnya yang mengambil riwayat darinya setelah ia berubah? Dan
pertanyaan lainnya".
Hadis
hasan adalah seperti hadis shahih dalam hal itu, hanya saja derajat kekuatan
hafalan dan keakuratan [dhabth] para perawinya lebih rendah daripada
para perawi hadis shahih.
Para
ulama umat telah bersepakat atas syarat ini—yaitu hadis harus shahih atau
hasan—pada hadis-hadis yang dijadikan hujah dalam masalah hukum syariat
amaliyah [praktis], yang merupakan tiang utama ilmu fikih, hukum-hukum syariat,
serta dasar bagi masalah halal dan haram.
Akan
tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai hadis-hadis yang berkaitan dengan
keutamaan amal [fadha'il al-a'mal], zikir-zikir, pelembut hati [raqa'iq],
motivasi [targhib], dan ancaman [tarhib], serta sejenisnya yang
tidak masuk ke dalam bab legislasi hukum secara tegas. Di antara ulama salaf
ada yang bersikap longgar [tasahul] dalam meriwayatkannya dan tidak
memandang adanya masalah dalam mengeluarkannya.
Sikap
longgar ini tidak berlaku secara mutlak sebagaimana yang diduga oleh sebagian
orang yang terbatas ilmunya. Ia memiliki ruang lingkup dan syarat-syaratnya
tersendiri. Namun, banyak orang yang salah dalam menggunakannya, sehingga
mereka menyimpang jauh dari jalan yang lurus dan mengotori mata air Islam yang
murni.
Kitab-kitab
nasihat, pelembut hati [raqa'iq], dan tasawuf dipenuhi oleh hadis jenis
ini. Bahkan kita melihat banyak di antara mereka tidak cukup dengan hadis-hadis
yang lemah [dha'if] dan sangat lemah [wahiyah], melainkan mereka
juga menukil hadis-hadis yang tidak memiliki dasar maupun sanad, bahkan
hadis-hadis palsu [maudhu'] yang didustakan atas nama Rasulullah ﷺ, yang mana para ulama
telah memperingatkan darinya dan menyusun kitab-kitab khusus untuk menjelaskan
kepalsuannya. Para ulama telah bersepakat bulat atas haramnya meriwayatkan
hadis palsu tersebut, kecuali disertai penjelasan tentang kedustaan dan kebatilannya,
agar hadis tersebut tidak laku di kalangan orang awam karena sekadar disebutkan
di dalam kitab-kitab.
Demikian
pula, hadis jenis lemah [wahiyah] dan munkar ini laku keras di banyak
kitab tafsir, bahkan di antara penulisnya ada yang berkomitmen mengeluarkan
hadis palsu yang terkenal mengenai keutamaan surah-surah Al-Qur'an. Para imam
penghafal hadis [huffazh] telah menyingkap aibnya dan menjelaskan
kebatilannya, sehingga tidak ada lagi uzur bagi orang yang meriwayatkannya dan
menghitamkan halaman-halaman kitabnya dengan hadis tersebut!
Akan
tetapi, tokoh-tokoh seperti Az-Zamakhsyari, Ats-Tsa'labi, Al-Baidhawai, Ismail
Haqqi, dan selain mereka, tetap bersikeras mengeluarkan hadis dusta ini.
Pembelaan
yang Ditolak Terhadap Hadis Palsu [Maudhu']
Bahkan
lebih dari itu, kita mendapati seorang mufasir seperti penulis kitab Ruh
al-Bayan membenarkan penyebutan hadis tersebut dan berdiri sebagai pembela
baginya. Sampai-sampai ia berkata dengan kelancangan yang tidak patut
dicemburui di akhir tafsir Surah At-Taubah:
"Ketahuilah
bahwa hadis-hadis yang disebutkan oleh penulis kitab Al-Kasysyaf di
akhir surah ini, yang kemudian diikuti oleh Qadhi Al-Baidhawai dan Maula Abu
as-Su'ud—semoga Allah merahmati mereka semua yang termasuk mufasir agung—para
ulama telah banyak membicarakannya. Di antara mereka ada yang menetapkan
keabsahannya dan ada pula yang menafikannya berdasarkan dugaan kepalsuannya,
seperti Imam Ash-Shaghani dan selainnya".
Ia
berkata: "Yang tampak jelas bagi hamba yang fakir ini—semoga Allah Yang
Maha Kuasa mengampuninya—adalah bahwa hadis-hadis tersebut tidak lepas dari
tiga kemungkinan; adakalanya shahih lagi kuat, lemah [saqim/dha'if],
atau dusta lagi palsu [maudhu']. Jika hadis itu shahih lagi kuat, maka
tidak perlu diperdebatkan. Dan jika sanad-sanadnya lemah, maka para ulama hadis
telah bersepakat bahwa hadis dha'if boleh diamalkan dalam hal targhib
(motivasi) dan tarhib (ancaman) saja, sebagaimana disebutkan dalam kitab
Al-Adzkar karya An-Nawawi, Insan al-'Uyun karya Ali bin
Burhanuddin al-Halabi, Al-Asrar al-Muhammadiyah karya Ibnu Fakhruddin
ar-Rumi, dan selainnya.
Dan
jika hadis itu palsu [maudhu']: maka Al-Hakim dan selainnya telah
menyebutkan bahwa seorang pria dari kalangan ahli zuhud terpanggil untuk
memalsukan hadis-hadis tentang keutamaan Al-Qur'an dan surah-surahnya. Lalu
ditanyakan kepadanya: 'Mengapa kamu melakukan ini?' Ia menjawab: 'Aku melihat
manusia telah berpaling dari Al-Qur'an, maka aku ingin membuat mereka
menyenanginya.' Lalu dikatakan kepadanya: 'Sesungguhnya Nabi ﷺ telah bersabda:
"Barang
siapa berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempat
duduknya di neraka" [HR. Bukhari dan Muslim] (Muttafaqun 'Alaih:
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Ilmu (110), dan Muslim dalam mukadimah
(3), dari Abu Hurairah. Ibnu al-Jauzi telah menyebutkannya dalam mukadimah
kitabnya Al-Maudhu'at (1/56) dari lebih dari enam puluh sahabat, dan ia
merupakan hadis mutawatir yang sangat masyhur).' Maka ia menjawab: 'Aku tidak
berdusta atas namanya, melainkan aku berdusta untuknya [demi membelanya]' (Al-Hakim
berkata: Di antara mereka ada kelompok yang memalsukan hadis karena dorongan
mencari pahala [hisbatan] sebagaimana klaim mereka. Mereka mengajak
manusia kepada keutamaan amal, seperti: Abu Ishmah Nuh bin Abi Maryam
al-Marwazi, Muhammad bin Ukasyah al-Kirmani, Ahmad bin Abdullah al-Juwaibari,
Muhammad bin al-Qasim al-Thaikani, Ma'mun bin Abdullah al-Harawi, dan selain
mereka. Lihat: Al-Madkhal ila Kitab al-Iklil hal. 53, 54, tahqiq Fuad
Abdul Mun'im Ahmad, diterbitkan oleh Dar ad-Da'wah, Iskandariyah).
Ia
bermaksud bahwa berdusta atas namanya dapat meruntuhkan kaidah-kaidah Islam
serta merusak syariat dan hukum-hukumnya, sedangkan berdusta untuknya tidaklah
demikian; karena hal itu bertujuan mendorong manusia mengikuti syariatnya dan
meneladani jejak langkah jalannya. Syekh Izzuddin bin Abdissalam berkata:
'Ucapan adalah wasilah [sarana] menuju tujuan-tujuan [maksud]. Setiap tujuan
yang terpuji yang memungkinkan dicapai dengan kejujuran maupun kedustaan secara
bersamaan, maka berdusta di dalamnya adalah haram. Namun, jika tujuan tersebut
hanya mungkin dicapai dengan kedustaan bukan dengan kejujuran, maka berdusta di
dalamnya dibolehkan jika pencapaian tujuan tersebut berstatus boleh, dan
hukumnya wajib jika pencapaian tujuan tersebut berstatus wajib. Maka inilah
batasannya' (Lihat: Ruh al-Bayan karya Ismail Haqqi (3/547, 548),
diterbitkan oleh Dar al-Fikr, Beirut. Hal ini dinukil dengan nada pengingkaran)"
Kita
tidak memiliki ucapan di sini melainkan mengucapkan Hawqalah [Lahaula
wala quwwata illa billah] dan Istirja' [Innalillahi wa inna ilaihi
raji'un]!
Kemudian,
sungguh seseorang akan merasa sangat heran, bagaimana mungkin ucapan seperti
ini lahir dari seorang pria yang memasukkan dirinya dalam barisan para mufasir
kitab Allah, bahkan sebagian orang menyifatinya sebagai seorang fakih dan ahli
ushul! Fikih apa yang dimiliki oleh orang ini, sedangkan ia tidak mengetahui
perkara-perkara paling mendasar di kalangan ulama peneliti?!
Syekh
yang memiliki kecenderungan sufistik ini tidak mengetahui bahwa Allah telah
menyempurnakan agama ini untuk kita, dan telah mencukupkan nikmat-Nya bagi
kita. Kita tidak lagi membutuhkan orang yang menyempurnakannya untuk kita
dengan cara mengarang-ngarang hadis dari dirinya sendiri. Seolah-olah ia
menyunting ketetapan Allah Ta'ala, atau merasa berjasa kepada Muhammad ﷺ dengan berkata
kepadanya: "Aku berdusta untukmu demi menyempurnakan agamamu yang kurang,
dan menutup celah-celah yang ada di dalamnya dengan hadis-hadis yang aku
palsukan!"
Adapun
ucapan Imam Ibnu Abdissalam, sesungguhnya itu berada dalam tema yang berbeda
dari masalah ini. Yaitu pada perkara-perkara yang memang diberikan keringanan
oleh hadis-hadis seperti berbohong dalam peperangan, mendamaikan orang yang
berselisih, menyelamatkan orang tidak bersalah yang lari dari kejaran orang
zalim, dan sejenisnya sebagaimana yang disebutkan pada tempat pembahasan
semestinya.
Terlebih
lagi, ucapan Ibnu Abdissalam itu sendiri justru membantah klaim orang ini.
Beliau menyebutkan bahwa setiap tujuan terpuji yang memungkinkan dicapai dengan
kejujuran maupun kedustaan secara bersama-sama, maka berdusta di dalamnya
adalah haram. Di sini kita katakan: Sesungguhnya seluruh keutamaan yang
dimotivasi oleh hadis-hadis palsu, dan seluruh keburukan yang diperingatkan
darinya, semuanya sangat mungkin dicapai melalui hadis-hadis yang shahih dan
hasan tanpa keraguan sedikit pun. Oleh karena itu, berdusta di sini hukumnya
adalah haram secara yakin, bahkan termasuk dosa besar yang paling besar.
...dan
dikecam oleh Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah dalam catatannya terhadap kitab Al-Ajwibah
al-Fadhilah karya Al-Laknawi hal. 133, 134, diterbitkan oleh Maktabah
al-Matbu'at al-Islamiyah, Aleppo, 1384 H - 1964 M.
Menolak
Hadis Shahih Sama Buruknya dengan Menerima Hadis Palsu:
Jika
menerima hadis-hadis batil dan palsu [maudhu'] serta menyandarkannya
kepada Rasulullah ﷺ
merupakan suatu kesalahan, kepandiran, dan bahaya, maka tindakan yang setara
kebatilannya adalah: menolak hadis-hadis shahih yang telah tsabit
[valid/akurat] hanya berdasarkan hawa nafsu, kekaguman pada diri sendiri ['ujub],
serta sikap sok tahu [ta'alum] terhadap Allah dan Rasul-Nya. Tindakan
ini juga lahir dari prasangka buruk terhadap umat ini beserta para ulama dan
imamnya pada masa-masa generasi terbaik dan abad-abad pilihan mereka. Sungguh,
orang-orang awam dari umat ini pada masa lampau kerap menerima hadis-hadis yang
sangat lemah [wahiyah] dan dusta. Adapun orang-orang awam dari umat ini
pada zaman sekarang, mereka justru menolak hadis-hadis shahih tanpa landasan
ilmu, petunjuk, maupun kitab yang memberikan penerangan. Yang kami maksud
dengan "orang awam" di sini bukanlah kaum buta aksara [ummiyyin]
dan yang selevel dengan mereka, sebab mereka ini tidak akan menjerumuskan diri
ke dalam urusan yang tidak mereka kuasai. Akan tetapi, yang kami maksud dengan
orang awam adalah: orang-orang sok tahu yang teperdaya [al-muta'alilun
al-maghrurun], yang tidak memasuki rumah-rumah dari pintunya, tidak menimba
ilmu dari sumber-sumber aslinya, serta orang-orang yang hanya mengetahui kulit
luar dari ilmu yang mereka sambar secara serampangan dari rujukan-rujukan
sekunder, atau dari kalangan orientalis, misionaris, dan yang sejenis dengan
mereka.
Poin
penting di sini adalah: bahwa menolak hadis-hadis shahih, posisinya sama persis
dengan menerima hadis-hadis yang tertolak dalam agama.
Menerima
hadis-hadis dusta akan memasukkan perkara yang bukan bagian dari agama ke dalam
agama. Sedangkan menolak hadis-hadis shahih akan mengeluarkan perkara yang
merupakan bagian dari agama keluar dari agama. Tidak diragukan lagi bahwa kedua
tindakan tersebut sama-sama tertolak dan tercela, yaitu menerima kebatilan dan
menolak kebenaran.
Syubhat-Syubhat
Musuh Masa Lalu terhadap Sunnah
Sejak
masa lampau, orang-orang yang menyimpang dan pelaku bid'ah memiliki berbagai
syubhat [kerancuan berpikir] dan klaim untuk menolak Sunnah, yang mana para
ulama dan peneliti [muhaqqiqin] telah menyerang balik syubhat tersebut
guna meruntuhkan dan membatalkannya.
Imam
Asy-Syathibi berkata: "Dan barangkali ada sekelompok orang dari
benih-benih pelaku bid'ah yang berhujah untuk menolak hadis-hadis dengan alasan
bahwa hadis-hadis tersebut hanya memberikan faedah persangkaan [zhann]
[statusnya zhonni], padahal zhann telah dicela di dalam Al-Qur'an,
seperti firman Allah Ta'ala:
“Mereka
tidak mengikuti kecuali persangkaan dan apa yang diinginkan oleh hawa nafsu;
dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka.” [QS.
An-Najm: 23].
Dan
Dia berfirman:
“Mereka
tidak mengikuti kecuali persangkaan, padahal sesungguhnya persangkaan itu tidak
berguna sedikit pun untuk mencapai kebenaran.” [QS. An-Najm: 28],
serta
ayat-ayat lain yang senada dengannya, hingga akhirnya mereka menghalalkan
beberapa perkara yang telah diharamkan oleh Allah Ta'ala melalui lisan
Nabi-Nya, sementara keharamannya tidak termaktub secara tersurat [nash]
di dalam Al-Qur'an. Mereka sengaja melakukan hal tersebut tidak lain agar
pandangan akal mereka dapat menetapkan apa yang mereka anggap baik [istihsan].
Padahal
zhann yang dimaksud dalam ayat tersebut—dan juga di dalam hadis—bukanlah
seperti apa yang mereka klaim. Kami mendapati ada tiga tempat penempatan [mahal]
bagi makna zhann tersebut:
(Pertama):
Zhann dalam masalah ushuludin [pokok-pokok akidah], karena hal ini
memang tidak berguna di sisi para ulama disebabkan adanya kemungkinan
kontradiksi pada diri orang yang bersangka tersebut. Berbeda halnya dengan zhann
dalam masalah furu' [cabang/fikih], karena hal itu diamalkan di kalangan
ahli syariat berdasarkan dalil yang menunjukkan atas keharusan pengamalannya.
Dengan demikian, zhann itu tercela kecuali yang berkaitan dengan masalah
furu'. Ini adalah pendapat sahih yang disebutkan oleh para ulama pada
bab ini.
(Kedua):
Bahwa zhann di sini bermakna menguatkan salah satu dari dua hal yang
berkontradiksi tanpa adanya dalil penguat [murajjih]. Tidak diragukan
lagi bahwa hal ini tercela karena termasuk bentuk pemaksaan kehendak [tahakkum].
Oleh karena itu, di dalam ayat tersebut istilah zhann langsung diikuti
dengan hawa nafsu dalam firman-Nya: “Mereka tidak mengikuti kecuali
persangkaan dan apa yang diinginkan oleh hawa nafsu” [QS. An-Najm: 23].
Seolah-olah mereka condong pada suatu urusan semata-mata karena tujuan pribadi
dan hawa nafsu, oleh sebab itulah celaannya ditetapkan. Berbeda dengan zhann
yang dimunculkan oleh sebuah dalil, maka hal itu secara global tidaklah tercela
karena keluar dari sikap mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu, ia ditetapkan
dan diamalkan konsekuensinya pada tempat yang layak untuk diamalkan seperti
masalah furu'.
(Ketiga):
Bahwa zhann itu terbagi menjadi dua macam. Pertama, zhann yang
bersandar pada dasar yang pasti [ashl qath'i]. Inilah jenis
prasangka/dugaan kuat yang diamalkan dalam syariat di mana pun ia berada,
karena ia bersandar pada dasar yang telah diketahui, sehingga ia termasuk ke
dalam jenis perkara yang maklum [ma'lum jinsuhu]. Kedua, zhann
yang tidak bersandar pada sesuatu yang qath'i, melainkan bersandar pada
sesuatu yang bukan apa-apa sama sekali, dan inilah yang tercela—sebagaimana
telah lalu penjelasannya—atau ia bersandar pada zhann yang serupa
dengannya. Jika zhann kedua ini juga bersandar pada sesuatu yang qath'i,
maka ia seperti jenis pertama; namun jika tidak bersandar pada sesuatu pun,
maka ia tercela. Berdasarkan setiap estimasi ini: sebuah khabar ahad [hadis
yang diriwayatkan secara perorangan] yang sanadnya shahih, maka ia pasti
bersandar pada suatu dasar yang qath'i dalam syariat, sehingga wajib
hukumnya untuk diterima. Dari sinilah kami menerimanya secara mutlak.
Sebagaimana halnya prasangka-prasangka orang kafir tidak bersandar pada dasar
apa pun, maka wajib hukumnya untuk ditolak dan tidak dianggap. Jawaban terakhir
ini disarikan dari prinsip dasar yang telah dipaparkan secara luas dalam kitab Al-Muwafaqat,
walhamdulillah.
Sungguh,
sebagian orang yang sesat telah berlebihan dalam menolak hadis-hadis, serta
menolak pendapat orang yang berpegang pada apa yang ada di dalamnya,
sampai-sampai mereka menganggap pendapat yang berpegang pada hadis itu
menyelisihi akal sehat, dan orang yang berpendapat dengannya dianggap termasuk
ke dalam golongan orang gila.
Abu
Bakar bin al-Arabi mengisahkan dari sebagian orang yang beliau temui di wilayah
Timur dari kalangan pengingkar sifat ru'yatullah [melihat Allah di akhirat]:
bahwa orang itu ditanya: "Apakah dikafirkan orang yang berpendapat dengan
menetapkan ru'yatullah bagi Al-Bari [Allah] ataukah tidak?" Maka ia
menjawab: "Tidak! Karena ia telah berpendapat dengan sesuatu yang tidak
masuk akal, dan barang siapa berpendapat dengan sesuatu yang tidak masuk akal,
ia tidak dikafirkan!"
Ibnu
al-Arabi berkata: "Maka inilah kedudukan kami di mata mereka. Maka
hendaklah orang yang mendapat taufik mengambil pelajaran tentang ke mana sikap
mengikuti hawa nafsu akan membawanya. Semoga Allah melindungi kita dari hal
tersebut dengan karunia-Nya." (Al-I'tisham karya Asy-Syathibi
(1/298-300), tahqiq Salim 'Ied al-Hilali, diterbitkan oleh Dar Ibnu Affan, Arab
Saudi, cetakan pertama, 1412 H - 1992 M)
Imam
Ibnu Qutaibah di dalam kitabnya Ta'wil Mukhtalif al-Hadits telah
menyebutkan banyak sekali syubhat, baik yang bersifat global [kuliyah]
maupun parsial [juz'iyah], yang dilontarkan oleh para musuh Sunnah.
Beliau membatalkan syubhat tersebut satu demi satu, dan tidak membiarkan mereka
hingga mengubah kobaran api mereka menjadi abu.
Syubhat-Syubhat
Musuh Baru bagi Sunnah
Pada
zaman kita sekarang, muncul musuh-musuh baru bagi Sunnah. Sebagian dari mereka
berasal dari luar negeri kita, seperti kaum misionaris dan orientalis; dan
sebagian lainnya berasal dari dalam negeri sendiri, yaitu dari kalangan
orang-orang yang berguru kepada mereka serta terpengaruh oleh mereka, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Orang-orang
modern ini telah menggunakan senjata para musuh lama lama, lalu menambahkan ke
dalamnya senjata-senjata modern yang diilhami oleh kebudayaan zaman ini.
Kelompok ini dan kelompok itu mengerahkan seluruh pasukan berkuda maupun
pasukan berjalan kaki mereka [bi khailihim wa rajilihim] untuk menyerang
Sunnah, kitab-kitabnya, para tokohnya, serta manhaj-manhajnya. Mereka didukung
dalam gerakan tersebut oleh pihak-pihak dan lembaga-lembaga yang memiliki
kapabilitas dan tipu daya besar. Akan tetapi, Allah Ta'ala telah mempersiapkan
bagi Sunnah para tokoh genius [jahabidzah] zaman ini yang membendung
syubhat-syubhat para peragu dengan argumen-argumen yang telak [al-hujaj
al-balighah], serta menolak kebatilan para pemalsu dengan fakta-fakta yang
tidak terbantahkan:
“Maka
terjadilah kebenaran dan batallah apa yang selalu mereka kerjakan. Maka mereka
dikalahkan di tempat itu dan jadilah mereka orang-orang yang hina.” [QS.
Al-A'raf: 118-119].
Cukuplah
bagi kita contoh dari mereka adalah seorang ahli fikih, dai, sekaligus mujahid,
yaitu Syekh Mushthafa As-Siba'i rahimahullah, di dalam kitabnya yang
sangat berharga lagi bermanfaat, As-Sunnah wa Makanatuha fi At-Tasyri'
al-Islami. Semoga Allah menjadikannya dalam timbangan kebaikan dan derajat
yang tinggi di sisi-Nya (1).
(1)
Di antara mereka adalah: Dr. Mushthafa Al-A'zami yang membantah Schacht; Syekh
Abdurrahman bin Yahya Al-Mu'allimi Al-Yamani penulis kitab Al-Anwar
al-Kasyifah fi ar-Raddi 'ala Kitab Abi Rayyah al-Mutahamil 'ala as-Sunnah wa
'Ulumiha; Syekh Muhammad Abdul Razzaq Hamzah penulis kitab Zhulumat Abi
Rayyah; Syekh Muhammad Abu Syahbah penulis kitab Difa' 'an as-Sunnah;
Dr. Ajaj al-Khathib beserta kitabnya As-Sunnah Qabla at-Tadwin dan juga
kitabnya tentang Abu Hurairah; serta selain mereka yang tidak luang tempatnya
untuk disebutkan semua di sini.
Mencukupkan
Diri dengan Petunjuk Al-Qur'an [Al-Iktifa' bi Hidayat al-Qur'an]
Di
antara syubhat musuh-musuh Sunnah yang terus mereka ulang-ulang secara
konsisten adalah: klaim mereka untuk mencukupkan diri dengan Al-Qur'an saja
tanpa membutuhkan Sunnah, dengan dalih bahwa di dalam Al-Qur'an terdapat
penjelasan rinci atas segala sesuatu, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
“Kami
telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu,
sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” [QS.
An-Nahl: 89],
dan
Dia berfirman:
“Sungguh,
pada kisah-kisah mereka terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai
akal. (Al-Qur'an) itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, melainkan membenarkan
(kitab-kitab) yang sebelumnya, menjelaskan segala sesuatu, dan (menjadi)
petunjuk serta rahmat bagi kaum yang beriman.” [QS. Yusuf: 111].
Serta
dikarenakan Allah Ta'ala telah menjamin bagi kita pemeliharaan Al-Qur'an, namun
tidak menjamin bagi kita pemeliharaan Sunnah.
Jawabannya
adalah: bahwa Sunnah merupakan penjelasan [bayan] bagi Al-Qur'an tanpa
diragukan lagi. Dialah yang merincikan hal-hal yang global [mujmal],
mengkhususkan hal-hal yang umum ['amm], dan membatasi hal-hal yang
mutlak [muthlaq]. Kalaulah bukan karena Sunnah, niscaya kita tidak akan
pernah mengetahui rincian tata cara shalat, puasa, zakat, haji, dan ibadah
lainnya. Oleh karena itulah Allah Ta'ala berfirman:
“Kami
telah menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur'an) kepadamu agar engkau menjelaskan kepada
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.”
[QS. An-Nahl: 44].
Terlebih
lagi, Al-Qur'an jugalah yang memerintahkan kita untuk menaati Rasul ﷺ, sebagaimana ia
memerintahkan kita untuk menaati Allah Ta'ala:
“Katakanlah,
'Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.'” [QS. An-Nur: 54],
“Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) serta
ulilamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat
tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” [QS. An-Nisa': 59].
Para
ulama telah sepakat bulat [ijma'] bahwa mengembalikan urusan kepada
Allah bermakna mengembalikannya kepada Kitab-Nya, dan mengembalikan urusan
kepada Rasul bermakna mengembalikannya kepada Sunnahnya.
Dan
Allah Ta'ala berfirman:
“Maka,
hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan ditimpa
bencana atau ditimpa azab yang pedih.” [QS. An-Nur: 63].
Adapun
klaim bahwa Allah hanya menjaga Al-Qur'an—yakni menjamin pemeliharaannya—dan
tidak menjamin pemeliharaan Sunnah, maka Imam Asy-Syathibi telah menjelaskan di
dalam kitab Al-Muwafaqat bahwa pemeliharaan Al-Qur'an itu sudah mencakup
pemeliharaan Sunnah, karena Sunnah adalah penjelasan baginya. Dan pemeliharaan
terhadap apa yang dijelaskan [al-mubayan] meniscayakan pemeliharaan
terhadap penjelasnya [al-bayan] [Asy-Syathibi berkata dalam menyebutkan
dalil-dalil maksumnya syariat yang diberkahi di dalam Al-Muwafaqat:
Seperti firman-Nya Ta'ala: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Adz-Dzikr
(Al-Qur'an) dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” [QS. Al-Hijr:
9]. Maka Dia mengabarkan bahwa Dia menjaga ayat-ayat-Nya dan mengokohkannya
sehingga tidak tercampur dengan selainnya dan tidak dimasuki oleh perubahan
maupun penggantian. Sunnah, meskipun tidak disebutkan secara tersurat,
sesungguhnya ia adalah penjelas baginya dan berputar di sekelilingnya, maka ia
adalah bagian darinya dan kepadanya ia kembali secara makna. Maka masing-masing
dari Al-Kitab dan Sunnah saling menguatkan satu sama lain dan saling
mengokohkan satu sama lain. Al-Muwafaqat (2/58), tahqiq Syekh Abdullah
Diraz, diterbitkan oleh Dar al-Ma'rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H - 1975 M].
Menolak
Hadis karena Pemahaman yang Salah
Namun
demikian, hal yang ingin saya tarik perhatian kepadanya di sini adalah tindakan
menolak Sunnah dan hadis-hadis shahih yang didasarkan pada pemahaman yang
salah, yang terlintas di dalam benak seseorang yang bukan ahli spesialis serta
tidak memiliki ketelitian [ghairu mutatsabbit]. Hal ini menunjukkan
kepada kita tentang urgennya sikap berhati-hati [ta'anni], melacak
kebenaran [taharri], dan saksama [tadaqquq] dalam memahami
Sunnah, serta keharusan merujuk kepada sumber-sumbernya dan para ahlinya.
Inilah hal yang akan kami ingatkan pada halaman-halaman berikut ini.
Menolak
Hadis-Hadis Shahih Akibat Buruknya Pemahaman
Sesungguhnya
di antara penyakit yang menimpa Sunnah adalah ketika sebagian orang yang
tergesa-gesa membaca sebuah hadis, lalu ia membayangkan suatu makna di dalam
dirinya, lalu ia menafsirkan hadis tersebut dengan maknanya itu. Padahal makna
tersebut adalah makna yang tidak dapat diterima menurutnya, sehingga ia pun
terburu-buru menolak hadis tersebut dengan alasan bahwa hadis itu mengandung
makna yang tertolak ini.
Kalaulah
ia berlaku adil, mau merenungi, dan meneliti, niscaya ia akan mengetahui bahwa
makna hadis tersebut bukanlah seperti apa yang ia pahami. Dan ia akan tahu
bahwa ia telah memaksakan sebuah makna dari dirinya sendiri yang tidak pernah
dibawa oleh Al-Qur'an maupun Sunnah, tidak pula diharuskan oleh bahasa Arab,
dan tidak pernah diucapkan oleh seorang ulama muktabar pun sebelum dirinya.
Hadis
Aisyah: "Beliau Memerintahkanku, Maka Aku pun Memakai Izar [Kain Bawah],
Lalu Beliau Bercumbu Denganku dalam Keadaan Aku Sedang Haid":
Di
antara contoh hal tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
selainnya dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ia
berkata: "Rasulullah ﷺ
dahulu memerintahkanku, maka aku pun memakai izar [kain bawah], lalu Beliau
bercumbu denganku [yubasyiruni] dalam keadaan aku sedang haid." (Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Haidh (299, 300))
Hadis
ini pernah diingkari oleh salah seorang penulis majalah Al-'Arabi Kuwait
sekitar sepertiga abad yang lalu. Ia menulis artikelnya untuk menolak hadis ini
dengan klaim bahwa hadis tersebut menyelisihi Al-Qur'an, yang ia maksud adalah
firman-Nya Ta'ala:
“Mereka
bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu
yang kotor.' Oleh karena itu, jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu
dekati mereka sebelum mereka suci.” [QS. Al-Baqarah: 222].
Penulis
tersebut berkata: "Al-Qur'an memerintahkan untuk menjauhi wanita [i'tizal
an-nisa'] dalam keadaan haid, sedangkan hadis ini mengatakan: sesungguhnya
Rasul bercumbu dengan istrinya, Aisyah, di atas kain bawah."
Kami
telah membantah penulis tersebut dengan bantahan yang mendetail yang dimuat
oleh surat kabar dan majalah pada waktu itu, dan telah kami terbitkan pula di
dalam buku kami Fatawa Mu'ashirah. Ringkasan dari bantahan ini adalah:
bahwa sama sekali tidak ada pertentangan antara hadis dan Al-Qur'an sebagaimana
yang dipahami oleh penulis tersebut. Justru sebaliknya, hadis tersebut
berfungsi sebagai penafsir bagi Al-Qur'an, dan penjelas bagi makna
"penjauhan" [al-i'tizal] yang diperintahkan. Maksudnya
bukanlah menjauhi wanita secara total sebagaimana yang dilakukan oleh kaum
Yahudi yang mana salah seorang dari mereka tidak mau tidur bersama istrinya di
satu tempat. Melainkan yang dimaksud dengan menjauhi di sini adalah meninggalkan
hubungan seksual [bersanggama/jima']. Adapun menikmati [al-istimta']
bagian tubuh selain itu [di luar area kemaluan], maka hal itu tidak termasuk ke
dalam penjauhan yang dilarang [Lihat buku kami Fatawa Mu'ashirah
(1/89-103), fatwa: Difa' 'an Shahih al-Bukhari, diterbitkan oleh Dar
al-Qalam, Kairo, cetakan kesembilan, 1422 H - 2001 M].
Hadis:
"Ya Allah, Hidupkanlah Aku dalam Keadaan Miskin":
Sebagian
orang membaca hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (dari Abu Sa'id
Al-Khudri) (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Az-Zuhd (4126), dan
Al-Hakim dalam kitab Ar-Raqa'iq (4/358), dan ia menshahihkan sanadnya, dan
disetujui oleh Adz-Dzahabi. Sedangkan Ibnu al-Jauzi bertindak berlebihan dengan
menyebutkannya dalam kitab Al-Maudhu'at (2/140). Ibnu Hajar berkata:
"Tidaklah demikian, sungguh Adh-Dhiya' telah menshahihkannya dalam Al-Mukhtarah."
Beliau berkata di waktu lain: "Seolah-olah Ibnu al-Jauzi terburu-buru
menghukuminya demikian ketika melihat hadis ini kontradiktif dengan kondisi
wafatnya Al-Musthafa ﷺ
karena Beliau wafat dalam keadaan berkecukupan." Demikian yang ada dalam Faidh
al-Qadir (2/202). Hadis ini juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih
al-Jami' (1261). Barangkali ulama yang menshahihkannya, menshahihkannya
karena jalur-jalur penguatnya [syawahid] dari Anas, Aisyah, dan Ubadah
bin ash-Shamit) dan Ath-Thabarani dari Ubadah bin ash-Shamit (Diriwayatkan oleh
Ath-Thabarani dalam Ad-Du'a' (1427)): "Ya Allah, hidupkanlah aku
dalam keadaan miskin, matikanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku
di dalam golongan orang-orang miskin."
Lalu
ia memahami kata al-maskanah [kemiskinan] di sini sebagai kefakiran
harta benda dan ketergantungan kepada manusia. Pemahaman seperti ini jelas
bertentangan dengan tindakan Nabi ﷺ yang memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah kefakiran (Muttafaqun
'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Ad-Da'awat (6368), dan Muslim
dalam kitab Al-Masajid (589), dari Aisyah), permohonan Beliau kepada Allah
Ta'ala akan sifat 'affaf [kesucian diri] dan al-ghina [kekayaan]
(Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Adz-Dzikr wa Ad-Du'a' (2721), dan Ahmad
(3692), dari Ibnu Mas'ud), sabda Beliau kepada Sa'ad: "Sesungguhnya Allah
mencintai hamba yang kaya, bertakwa, lagi tersembunyi [tidak populer]" (Diriwayatkan
oleh Muslim dalam kitab Az-Zuhd wa Ar-Raqa'iq (2965), dan Ahmad (1441)), serta
sabda Beliau kepada Amr bin al-Ash: "Sebaik-baik harta yang saleh adalah
bagi orang yang saleh." (Diriwayatkan oleh Ahmad (17763), dan para
mukharrijnya berkata: Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim. Al-Hakim
meriwayatkannya dalam kitab Al-Buyu' (2/2) dan menshahihkannya sesuai syarat
Muslim, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Al-Albani dalam
Takhrij Misykilat al-Faqr (19), dari Amr bin al-Ash)
Oleh
karena alasan itulah, ia menolak hadis yang disebutkan tadi. Padahal yang benar
adalah bahwa al-maskanah di sini tidaklah dimaksudkan sebagai kefakiran.
Bagaimana mungkin demikian, sedangkan Beliau telah memohon perlindungan kepada
Allah darinya dan menggandengkannya dengan kekufuran:
Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan
kefakiran." [HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan Ibnu Khuzaimah, dari Abu Bakrah][ Diriwayatkan
oleh Ahmad (20409), dan para mukharrijnya berkata: Sanadnya kuat sesuai syarat
Muslim; dan An-Nasa'i dalam kitab As-Sahwu (1347); serta Ibnu Khuzaimah dalam
kitab Ash-Shalah (747), dari Abu Bakrah]. Terlebih lagi Tuhannya telah
memberikan karunia kepadanya berupa kekayaan, dalam firman-Nya:
“Dia
mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan.”
[QS. Ad-Dhuha: 8].
Sesungguhnya
yang dimaksud dengan al-maskanah di sini adalah sikap tawaduk dan rendah
hati [khafdhu al-janah]. Al-Allamah Ibnu al-Atsir berkata: "Yang
Beliau kehendaki dengannya adalah sikap tawaduk dan tunduk khusyuk [al-ikhbat],
serta agar tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang sewenang-wenang
lagi sombong [al-jabbarin al-mutakabbirin]." (Kitab An-Nihayah
fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar karya Ibnu al-Atsir)
Demikianlah
Beliau hidup menjauh dari pola kehidupan orang-orang yang sombong, bahkan dalam
bentuk lahiriah dan penampilannya. Beliau duduk sebagaimana duduknya para budak
dan orang miskin, serta makan sebagaimana mereka makan. Orang asing yang datang
pun tidak dapat membedakan Beliau dari para sahabatnya, karena Beliau berada di
tengah-tengah mereka bagaikan salah seorang dari mereka. Di dalam rumahnya,
Beliau memperbaiki alas kakinya sendiri dengan tangannya, menambal pakaiannya,
memerah susu kambingnya, dan menggiling gandum dengan batu gilingan bersama
dengan pelayan perempuan maupun pelayan laki-laki.
Ketika
ada seorang pria masuk menemui Beliau lalu pria itu merasa segan hingga gemetar
tubuhnya, Beliau bersabda kepadanya: "Tenangkan dirimu, sesungguhnya aku
bukanlah seorang raja. Aku hanyalah putra dari seorang wanita Quraisy yang
dahulu biasa memakan dendeng [al-qadid] di Makkah." (Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dalam kitab Al-Ath'imah (3312), dan Al-Hakim dalam kitab
Al-Maghazi wa As-Siyar (3/47) dan ia menshahihkannya sesuai syarat keduanya,
serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Al-Albani dalam Shahih
Ibn Majah (2677), dari Abu Mas'ud)
Hadis
Pembaruan [Tajdid] Agama Setiap Seratus Tahun
Sebagian
orang membaca hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim, serta
dishahihkan oleh lebih dari satu ulama, dari Abu Hurairah secara marfu':
"Sesungguhnya Allah akan mengutus bagi umat ini pada setiap penghujung
seratus tahun orang yang memperbarui [yujaddidu] bagi mereka urusan
agama mereka." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Malahim (4291),
Ath-Thabarani dalam Al-Awsath (6527), dan Al-Hakim dalam kitab Al-Fitan
wa Al-Malahim (4/522) dan ia mendiamkannya [tidak memberi hukum]. Akan tetapi
pen-shahihan-nya dinukil oleh Al-Munawi dalam Faidh al-Qadir (2/281),
maka barangkali kalimat pen-shahihannya gugur dari versi cetak, sedangkan
Adz-Dzahabi mendiamkannya)
Lalu
ia memahami kata "pembaruan" [at-tajdid] di sini sebagai
tindakan mengembangkan agama dan mengubahnya agar selaras dengan tuntutan
zaman. Maka ia berkata: "Agama itu tidak boleh diperbarui. Agama itu
bersifat konstan [tsabit] tidak berubah. Dan bukanlah tugas agama untuk
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, melainkan tugas perkembangan
zamanlah yang harus menyesuaikan diri dengan agama.
Sebab,
klaim memperbarui agama bermakna bahwa kita di zaman ini sedang mengeluarkan
cetakan baru yang telah direvisi dari prinsip-prinsip dan ajaran-ajarannya guna
mengikuti kebutuhan manusia dan sejalan dengan perkembangan zaman. Ini
merupakan pembalikan terhadap fakta yang sebenarnya, maka hadis yang mengatakan
hal ini harus ditolak."
Apa
yang diucapkan oleh orang yang berpendapat ini adalah benar, seandainya yang
dimaksud dengan pembaruan adalah apa yang ia tafsirkan tersebut.
Padahal
pembaruan yang dimaksud—sebagaimana yang telah saya jelaskan di dalam salah
satu risalah penelitian saya—adalah memperbarui pemahaman terhadap agama,
memperbarui keimanan kepadanya, serta memperbarui pengamalan terhadapnya. Maka
pembaruan bagi sesuatu hal adalah upaya untuk mengembalikannya kepada kondisi
semula pada hari ia pertama kali tumbuh dan muncul. Dengan demikian, meskipun
sesuatu itu sudah lama, ia akan tampak seolah-olah baru. Hal itu dilakukan
dengan cara menguatkan apa yang telah melemah darinya, merestorasi apa yang
telah usang, dan merajut kembali apa yang telah robek, hingga ia kembali dalam
bentuk yang paling dekat dengan citra pertamanya.
Oleh
karena itu, pembaruan bukanlah maknanya mengubah tabiat asli dari sesuatu yang
lama, atau menggantikannya dengan sesuatu hal lain yang baru dibuat-buat lagi
inovatif. Hal yang seperti itu sama sekali tidak termasuk ke dalam pembaruan
sedikit pun.
Mari
kita ambil permisalan dalam hal perkara-perkara inderawi [fisik]. Apabila kita
ingin memperbarui sebuah bangunan bersejarah yang kuno lagi mulia, maka makna
memperbaruinya adalah menjaga esensinya, karakternya, serta tanda-tanda
sejarahnya, serta segala hal yang dapat mempertahankan karakteristik uniknya.
Hal itu disertai tindakan merestorasi setiap bagian yang terkena dampak dari
faktor cuaca/alam, memperindah pintu-pintu masuknya, mempermudah akses jalan
menuju ke sana, serta memperkenalkannya kepada khalayak, dan tindakan serupa
lainnya. Sama sekali tidak termasuk bentuk pembaruan jika kita
menghancurkannya, lalu mendirikan sebuah gedung bertingkat yang megah dengan
gaya arsitektur paling modern di atas lahan tempat berdirinya bangunan kuno
tersebut.
Demikian
pula halnya dengan agama: memperbaruinya bukan berarti menerbitkan cetakan baru
darinya, melainkan mengembalikannya sebagaimana kondisi pada masa Rasul, para
sahabat beliau, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik [Lihat
risalah kami: "Tajdid ad-Din fi Dhau' as-Sunnah", Jurnal Pusat
Penelitian Sunnah dan Sirah di Qatar, nomor (2), hlm. 29. Risalah ini telah
diterbitkan dalam buku kami "Min Ajli Shahwah Rasyidah", hlm. 11-38,
diterbitkan oleh Darus Syuruq, cetakan kedua, 1426 H - 2001 M].
Maka,
pembaruan agama [tajdiduddin] berarti: menghidupkan kembali ijtihad di
dalamnya, kembali kepada sumber-sumber aslinya, membebaskan diri dari kejumudan
[kekakuan berpikir] dan taklid [mengikuti pendapat tanpa mengetahui dalilnya],
serta menelaah warisan intelektual [turats] dengan pandangan kritis demi
mengambil manfaat dari sisi-sisi positifnya dan menghindari celah-celah
kelemahan di dalamnya. Di samping pembaruan pemikiran [tajdid fikri]
ini, ada pembaruan lain, yaitu pembaruan iman terhadap agama, berpegang teguh
pada nilai-nilai dan dasar-dasarnya, serta memperbarui dakwah kepadanya sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi zaman, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:
"Sesungguhnya
iman itu benar-benar bisa usang di dalam tubuh salah seorang dari kalian
sebagaimana usangnya pakaian. Maka memohonlah kepada Allah agar Dia memperbarui
iman di dalam hati kalian." (HR. Thabarani (13/36) dan Al-Hakim dalam
kitab Al-Iman (1/4). Al-Hakim berkata: "Hadis ini tidak dikeluarkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim, sementara para perawinya adalah orang-orang Mesir
yang tsiqah [tepercaya]." Adz-Dzahabi berkata: "Para perawinya
tsiqah." Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawa'id (158):
"Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dan sanadnya
hasan." Serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah ash-Shahihah
(1585), dari Abdullah bin Amr)
Hadis:
"Islam Dibangun di Atas Lima Perkara"
Di
antara hal paling ganjil yang saya dengar pada zaman kita sekarang terkait
penolakan hadis shahih akibat pemahaman yang dangkal adalah tindakan sebagian
orang yang menolak hadis paling masyhur yang dihafal oleh kaum muslimin, baik
anak-anak maupun orang dewasa, kalangan awam maupun cendekiawan mereka, yaitu
hadis Ibnu Umar dan selainnya:
"Islam
dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak
disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu
menempuh perjalanan ke sana." (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari (8) dan Muslim (16), keduanya dalam kitab Al-Iman, dari Ibnu
Umar.)
Hujah
orang yang lancang lagi berani menerobos batas ini adalah: bahwa hadis tersebut
tidak menyebutkan tentang jihad, padahal jihad memiliki urgensi yang besar
dalam Islam, sehingga hal ini dianggapnya sebagai bukti bahwa hadis tersebut
palsu!
Orang
bodoh ini tidak mengetahui bahwa jihad itu hanya wajib atas sebagian orang saja
dan tidak wajib atas sebagian yang lain [status hukum asalnya fardhu kifayah],
serta tidak diwajibkan secara fardhu ain [individual] kecuali dalam
kondisi-kondisi khusus dan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini
berbeda dengan lima pondasi tersebut, yang karakternya bersifat umum bagi
seluruh umat manusia.
Seandainya
logika orang ini benar, niscaya wajib pula baginya untuk menolak ayat-ayat
Al-Qur'an yang menyifati orang-orang mukmin, orang-orang bertakwa, hamba-hamba
Allah Yang Maha Pengasih ['ibadurrahman], orang-orang yang berbuat
kebajikan [al-abrar], orang-orang yang berbuat baik [al-muhsinin],
orang-orang yang berakal [ulul albab], dan selain mereka dari kalangan
yang dipuji oleh Allah Ta'ala dalam Kitab-Nya serta dijanjikan pahala yang
melimpah, sementara di dalam sifat-sifat mereka tidak disebutkan tentang jihad.
Bacalah
mengenai hal itu, sifat-sifat orang bertakwa di awal surah Al-Baqarah ayat 2-5,
pelaku kebajikan dan kejujuran dalam ayat:
"Kebajikan
itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu
ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah..." [QS. Al-Baqarah:
177].
Serta
sifat-sifat orang mukmin di awal surah Al-Anfal ayat 2-4, sifat-sifat orang
yang berakal dalam surah Ar-Ra'd ayat 20-22, sifat-sifat orang mukmin pewaris
surga Firdaus di awal surah Al-Mu'minun ayat 1-10, sifat-sifat hamba Allah Yang
Maha Pengasih di akhir surah Al-Furqan ayat 63-77, sifat-sifat orang bertakwa
yang berbuat baik dalam surah Adz-Dzariyat ayat 15-23, serta sifat-sifat
orang-orang yang dimuliakan di dalam surga Allah dalam surah Al-Ma'arij ayat
32-35. Di semua tempat ini dan tempat lainnya di dalam Kitab Allah yang
Mahamulia, tidak ada yang menyebutkan tentang jihad. Apakah orang bodoh yang
melewati batas ini akan menolak pula ayat-ayat tersebut dari Kitab Allah yang
Mahamulia?!
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah telah memaparkan alasan di balik pembatasan rukun Islam
pada lima perkara tersebut, dan mengapa kewajiban-kewajiban dasar lainnya tidak
disebutkan, seperti jihad, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali
silaturahmi, dan yang sejenisnya, beliau berkata:
"Dan
di antara hal yang sering ditanyakan adalah: Jika amal-amal lahiriah yang
diwajibkan oleh Allah itu lebih banyak daripada lima perkara ini, mengapa
beliau bersabda bahwa Islam itu adalah lima perkara ini? Sebagian orang
menjawab bahwa lima perkara ini merupakan syiar-syiar Islam yang paling tampak
dan paling agung, yang mana dengan ditunaikannya oleh seorang hamba maka
sempurnalah Islamnya, sedangkan jika ia meninggalkannya maka itu mengisyaratkan
lepasnya ikatan ketundukannya.
Dan
'penelitian mendalam' [al-tahqiq] menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan agama
yang merupakan kepasrahan mutlak seorang hamba kepada Tuhannya, yang diwajibkan
oleh Allah sebagai ibadah murni ['ibadah mahdhah] atas setiap individu ['ala
al-a'yan / fardhu 'ain]. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang yang mampu
melaksanakannya agar ia menyembah Allah dengannya secara ikhlas semata-mata
karena agama-Nya. Inilah lima perkara tersebut. Adapun selain itu, ia hanyalah
diwajibkan karena adanya sebab-sebab kemaslahatan tertentu, sehingga
kewajibannya tidak merata kepada seluruh manusia.
Kewajiban
tersebut adakalanya berupa fardhu kifayah, seperti jihad, amar makruf nahi
mungkar, serta hal-hal yang mengikutinya seperti kepemimpinan [imarah],
memutuskan hukum [hukm], fatwa, mengajarkan Al-Qur'an [iqra'],
meriwayatkan hadis [tahdits], dan selain itu.
Orang
adakalanya diwajibkan karena adanya hak sesama manusia [haqqul adami]
yang dikhususkan bagi orang yang dibebankan kewajiban tersebut, dan hak ini
bisa gugur jika orang yang bersangkutan menggugurkannya. Jika kemaslahatan atau
pembebasan tanggung jawab [al-ibra'] telah tercapai—baik melalui
pembebasan oleh yang bersangkutan maupun karena tercapainya kemaslahatan
tersebut—maka hak-hak sesama hamba seperti melunasi utang, mengembalikan barang
yang dighasab, barang pinjaman ['awari/'ariyah] (1), titipan [wadi'ah],
menegakkan keadilan dari kezaliman, serta urusan darah, harta, dan kehormatan,
sesungguhnya semua itu adalah hak-hak manusia. Jika mereka telah bebas darinya,
maka kewajiban itu pun gugur. Kewajiban ini hanya diwajibkan atas orang
tertentu saja pada kondisi tertentu saja, bukan sebagai ibadah murni kepada
Allah yang diwajibkan atas setiap hamba yang mampu. Oleh karena itu, dalam
urusan hak-hak ini kaum muslimin, Yahudi, dan Nasrani sama-sama berserikat
[memiliki aturan serupa], berbeda dengan lima perkara tadi yang merupakan
kekhususan kaum muslimin."
(1)
Al-A'riyah [al-'ariyah]: Sesuatu yang diberikan dengan syarat harus
dikembalikan kepada pemiliknya.
"Demikian
pula kewajiban menyambung tali silaturahmi, hak-hak istri, anak-anak, tetangga,
mitra bisnis, dan orang-orang miskin. Serta kewajiban memberikan kesaksian,
berfatwa, memutuskan peradilan, memegang kepemimpinan, amar makruf nahi
mungkar, dan jihad. Semua itu diwajibkan karena sebab-sebab temporal ['aridhah]
bagi sebagian manusia dan tidak bagi sebagian lainnya, demi mendatangkan
manfaat dan menolak mudarat. Jika kemaslahatan itu sudah terwujud tanpa
tindakan manusia, maka hal itu tidak lagi diwajibkan. Sesuatu yang sifatnya
kolektif maka hukumnya fardhu kifayah. Sedangkan yang sifatnya khusus maka ia
hanya wajib atas Zaid dan tidak wajib atas Amr. Manusia tidak berserikat dalam
kewajiban suatu amal tertentu atas setiap individu yang mampu kecuali dalam
lima perkara tadi. Sebab, istri Zaid dan kerabatnya bukanlah istri Amr dan
kerabatnya, sehingga kewajiban atas orang ini tidak sama dengan kewajiban atas
orang itu.
Berbeda
halnya dengan puasa Ramadan, haji ke Baitullah, shalat lima waktu, dan zakat.
Zakat, meskipun ia merupakan hak finansial, ia diwajibkan karena Allah,
sedangkan delapan golongan [al-ashnaf al-tsamaniyah] hanyalah tempat
penyalurannya saja. Oleh karena itu, niat diwajibkan di dalamnya, tidak boleh
orang lain melakukannya atas nama dirinya tanpa izinnya, dan zakat tidak
dituntut dari orang-orang kafir. Sementara hak-hak sesama hamba tidak
disyaratkan adanya niat, dan seandainya orang lain menunaikannya atas nama
dirinya tanpa izinnya maka bebaslah tanggung jawabnya, serta orang-orang kafir
pun dituntut untuk memenuhinya (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah (7/314, 315),
tahqiq Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim, diterbitkan oleh Kompleks Percetakan
Raja Fahd, Madinah Munawwarah, 1416 H - 1995 M)."
Tindakan
Terburu-buru Menolak Hadis Shahih Meskipun Terasa Sulit Dipahami Adalah Suatu
Spekulasi [Mujazafah]
Sesungguhnya
bersegera menolak setiap hadis yang sulit kita pahami—meskipun hadis itu shahih
lagi valid—merupakan suatu tindakan spekulatif yang tidak akan berani dilakukan
oleh orang-orang yang mendalam ilmunya [ar-rasikhuna fil 'ilmi].
Mereka
senantiasa berprasangka baik kepada generasi pendahulu [salaf] umat ini.
Jika telah terbukti bahwa para pendahulu menerima suatu hadis dengan penerimaan
yang baik, dan tidak ada satu pun imam muktabar yang mengingkarinya, maka sudah
pasti mereka tidak melihat adanya cacat di dalamnya, baik berupa kejanggalan [syudzudz]
maupun cacat yang merusak ['illah qadhah].
Kewajiban
bagi seorang ulama yang objektif [al-'alim al-munsif] adalah tetap
mempertahankan hadis tersebut, lalu mencari makna logis atau takwil
[interpretasi] yang sesuai baginya.
Inilah
perbedaan antara sekte Mu'tazilah dan Ahlus Sunnah dalam ranah ini.
Kaum
Mu'tazilah bersegera menolak setiap hadis yang dianggap musykil
[membingungkan/sulit dipahami] jika dirasa bertentangan dengan aksioma
pengetahuan dan keagamaan mereka. Sementara Ahlus Sunnah mendayagunakan akal
mereka dalam melakukan takwil, mengompromikan riwayat-riwayat yang tampaknya
berbeda [al-jam'u bainal mukhtalif], serta menyelaraskan dalil-dalil
yang secara lahiriah tampak kontradiktif.
Oleh
karena itulah, Imam Abu Muhammad bin Qutaibah (wafat 267 H) menulis kitabnya
yang terkenal Ta'wil Mukhtalif al-Hadits sebagai bantahan atas kegaduhan
yang ditimbulkan oleh kaum Mu'tazilah seputar beberapa hadis, yang mereka klaim
bertentangan dengan Al-Qur'an, akal, bukti empiris [al-'iyan], atau
bertolak belakang dengan hadis-hadis lainnya.
Lalu
datang setelahnya seorang ahli hadis mazhab Hanafi, yaitu Imam Abu Ja'far
Ath-Thahawi (wafat 321 H), yang menulis kitabnya Syarh Musykil al-Atsar
sebanyak empat jilid (Diterbitkan oleh Muassasatur Risalah dalam delapan jilid
dengan tahqiq Syu'aib Al-Arna'uth), guna berupaya mencari interpretasi [takwil]
yang dapat diterima dan sudut pandang yang logis bagi hadis-hadis yang musykil
tersebut.
Dari
sinilah, penting sekali melakukan ketelitian tingkat tinggi dalam memahami
hadis apabila kesahihannya dari Nabi ﷺ telah valid. Serta berhati-hatilah, waspada penuh dari
menolaknya semata-mata karena anggapan mustahil secara akal [istib'adat
'aqliyah] yang boleh jadi letak kesalahannya justru berada pada akal itu
sendiri.
Sikap
Aisyah terhadap Sebagian Hadis
Contoh
paling jelas untuk menggambarkan hal tersebut adalah sebagian riwayat yang
dinukil dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha.
Beliau
pernah mengingkari beberapa hadis karena menduga hadis-hadis tersebut
menyelisihi Al-Qur'an, pokok-pokok ajaran Islam yang telah mapan, atau alasan
lainnya. Padahal, hadis-hadis itu diriwayatkan oleh para sahabat yang kejujuran
dan kekuatan hafalan [dhobth] mereka tidak diragukan sama sekali, serta
maknanya pun shahih.
Ambillah
sebagai contoh hadis tentang seekor kucing dan hukuman yang dijatuhkan akibat
menyiksanya hingga mati. Imam Ahmad meriwayatkan dari Alqamah, ia berkata:
"Kami pernah berada di sisi Aisyah, lalu Abu Hurairah masuk. Aisyah
berkata: 'Apakah engkau yang meriwayatkan bahwa ada seorang wanita yang diazab
karena seekor kucing yang ia ikat, ia tidak memberinya makan dan tidak pula
memberinya minum?' Abu Hurairah menjawab: 'Aku mendengarnya langsung dari
beliau—yakni Nabi ﷺ—.'
Aisyah berkata: 'Apakah engkau tahu siapa wanita itu? Sesungguhnya wanita itu,
di samping apa yang telah ia perbuat, ia adalah seorang wanita kafir. Sungguh,
seorang mukmin itu lebih mulia di sisi Allah daripada diazab oleh-Nya hanya
karena seekor kucing. Maka apabila engkau meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, perhatikanlah
bagaimana engkau meriwayatkannya (HR. Ahmad (10727), dan para mukharrijnya
berkata bahwa sanadnya hasan; diriwayatkan pula oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi
(1503). Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawa'id (455): "Diriwayatkan
oleh Ahmad dan para perawinya adalah perawi kitab Shahih."
Adapun
masuknya wanita tersebut ke dalam neraka akibat mengurung kucing adalah hadis
Muttafaqun 'Alaih dari hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari
dalam kitab Bad'ul Khalq (3318) dan Muslim dalam kitab As-Salam (2243))!'"
Ummul
Mukminin Aisyah menyangkal penyampaian hadis ini oleh Abu Hurairah dalam
redaksi tersebut, dan beliau menyangka bahwa Abu Hurairah tidak menghafal
lafalnya dengan tepat saat mendengarnya dari Nabi ﷺ.
Hujah
Ummul Mukminin Aisyah adalah bahwa beliau merasa tidak masuk akal jika seorang
mukmin diazab hanya karena seekor kucing, dan seorang mukmin itu terlampau
mulia di sisi Allah untuk dimasukkan ke dalam neraka disebabkan oleh seekor
hewan yang tidak berakal!
Semoga
Allah mengampuni Aisyah. Sungguh beliau telah luput dari suatu hal yang teramat
penting di sini, yaitu apa yang diindikasikan oleh perbuatan tersebut.
Sesungguhnya tindakan mengurung kucing hingga mati kelaparan merupakan bukti
nyata atas membatunya hati wanita tersebut dan kekejamannya terhadap
makhluk-makhluk Allah yang lemah, serta menunjukkan bahwa cahaya kasih sayang
sama sekali tidak meresap ke dalam relung jiwanya. Dan tidak akan masuk surga
kecuali orang yang penyayang, serta Allah tidak akan menyayangi kecuali
orang-orang yang penyayang. Seandainya ia menyayangi makhluk yang ada di bumi,
niscaya ia akan disayangi oleh Dzat yang ada di langit.
Sesungguhnya
hadis ini dan riwayat lain yang senada dengannya benar-benar merupakan suatu
kebanggaan bagi Islam dalam ranah nilai-nilai kemanusiaan, yang mana Islam
menghargai setiap makhluk hidup dan menjadikan pahala pada setiap tindakan
merawat makhluk yang bernyawa [kulli kabidin rathbatin].
Hal
yang menyempurnakan makna ini adalah apa yang disebutkan dalam hadis lain yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari: bahwa ada seorang laki-laki yang memberi minum
seekor anjing, lalu Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya (Muttafaqun
'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Mazhalim (2466) dan Muslim
dalam kitab As-Salam (2244), dari Abu Hurairah).
Dan
bahwa ada seorang wanita pezina [baghiyan] yang memberi minum seekor
anjing, lalu Allah mengampuninya (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dalam kitab Ahadits al-Anbiya' (3467) dan Muslim dalam kitab
As-Salam (2245), dari Abu Hurairah)!
Terlebih
lagi, Abu Hurairah tidaklah sendirian [tafarrud] dalam meriwayatkan
hadis kucing ini, sehingga tidak bisa disangka bahwa beliau tidak menghafal
lafal-lafalnya dengan tepat. Bagaimana mungkin, padahal beliau adalah sahabat
penghafal hadis paling kuat secara mutlak?
Sungguh
Ahmad, Al-Bukhari, dan Muslim telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu
'anhuma dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
"Seorang
wanita diazab karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan, lalu
ia pun masuk ke dalam neraka karenanya." Beliau (perawi) berkata:
"Dan Allah yang lebih tahu—beliau bersabda—: 'Engkau tidak memberinya
makan dan tidak pula memberinya minum ketika engkau mengurungnya, dan engkau
tidak pula melepasnya sehingga ia dapat memakan serangga atau tanaman bumi [khasyasyil
ardhi].'" (Muttafaqun 'Alaih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab
Al-Musaqah (2365) dan Muslim dalam kitab As-Salam (2242)).
Dan
Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Jabir radhiyallahu 'anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
"Seorang
wanita diazab karena seekor kucing yang ia ikat hingga mati, dan ia tidak
melepasnya agar ia dapat memakan serangga atau tanaman bumi." (HR. Ahmad
(14602), dan para mukharrijnya berkata: Hadis shahih)
Maka
Abu Hurairah tidaklah sendirian dalam meriwayatkan hadis ini, dan seandainya
pun beliau sendirian, hal itu sama sekali tidak mencederai kesahihannya sedikit
pun.
BAB
KEDUA
SUNNAH
SEBAGAI SUMBER BAGI AHLI FIKIH DAN DAI
- Pasal Pertama: Sunnah
dalam Bidang Fikih dan Legislasi [Tasyri'].
- Pasal Kedua: Sunnah
dalam Bidang Dakwah dan Pengarahan [Tawjih].
- Pasal Ketiga:
Penelitian Mendalam tentang Riwayat Hadis Dhaif dalam Hal Targhib
[Anjuran] dan Tarhib [Ancaman].
Pasal
Pertama: Sunnah di Bidang Fikih dan Legislasi
Sunnah
merupakan sumber hukum (yurisprudensi) dan legislasi kedua setelah Kitabullah
Ta'ala. Oleh karena itu, kita melihat pembahasan tentang
"Sunnah"—sebagai asal-usul dan dalil bagi hukum-hukum syariat—menjadi
pembahasan yang sangat luas, komprehensif, dan mendalam di seluruh kitab Ushul
Fikih pada semua mazhab.
Bahkan
Imam Al-Auza'i (w. 157 H) sampai mengatakan: "Al-Kitab [Al-Qur'an] lebih
membutuhkan Sunnah daripada Sunnah kepada Al-Kitab."
Hal
itu karena Sunnah berfungsi sebagai penjelas (mubayyinah) bagi Al-Kitab;
ia yang merincikan apa yang global (mujmal), membatasi apa yang mutlak (muqayyad),
dan mengkhususkan apa yang umum (am). Hal inilah yang membuat sebagian
ulama mengatakan: "Sunnah berkuasa atas Al-Kitab (qadhiyah 'ala
al-kitab)," dalam arti bahwa Sunnah menjelaskan maksud dari Al-Kitab
tersebut.
Namun,
Imam Ahmad kurang merasa nyaman dengan redaksi tersebut. Beliau berkata:
"Aku tidak berani mengatakan demikian, tetapi aku katakan: Sunnah adalah
penjelas (mubayyinah) bagi Al-Kitab." Pernyataan ini menunjukkan
kedalaman fikih sekaligus sikap warak dari Imam Ahmad.
Sikap
inilah yang adil. Di satu sisi, Sunnah menjelaskan Al-Kitab; di sisi lain,
Sunnah berputar di orbit Al-Kitab dan tidak pernah keluar darinya.
Perkara
yang tidak diperselisihkan lagi adalah kedudukan Sunnah sebagai sumber
legislasi (mashdariyyah) dalam ibadah, muamalah, baik untuk individu,
keluarga, masyarakat, negara, maupun hubungan internasional.
Imam
Asy-Syaukani berkata: "Kesimpulannya, eksistensi hujjah Sunnah yang
disucikan dan kemandiriannya dalam menetapkan hukum merupakan aksioma agama (dharurah
diniyyah). Tidak ada yang menyelisihi hal tersebut kecuali orang yang tidak
memiliki bagian dalam agama Islam."
Siapa
pun yang membaca kitab-kitab fikih Islam pada mazhab apa pun, ia pasti
mendapatinya sarat dengan pendalilan menggunakan Sunnah, baik berupa perkataan
(qaul), perbuatan (fi'il), maupun ketetapan (taqrir).
Dalam
hal ini, kedudukannya sama saja, baik bagi kalangan yang dalam sejarah fikih
dikenal sebagai Madrasah Hadis (Ahlul Hadits), maupun mereka yang
dikenal sebagai Madrasah Ra'yi (Ahlur Ra'yi). Prinsip ini disepakati
oleh kedua belah pihak. Perbedaan yang terjadi hanyalah pada ranah perincian (tafshil)
dan aplikasi (tathbiq), yang lahir akibat perbedaan prasyarat mereka
dalam menerima dan mengamalkan suatu hadis.
Siapa
pun yang membaca kitab-kitab Mazhab Hanafi—yang merepresentasikan Madrasah
Ra'yi—pasti mendapatinya penuh dengan hadis-hadis yang dijadikan dalil oleh
para syekh mereka.
Sebuah
pengamatan yang saksama terhadap hadis-hadis yang termuat dalam kitab seperti Al-Ikhtiyar
Syarh Al-Mukhtar karya Ibnu Maudud Al-Hanafi Al-Mausili (w. 683 H)—yang
dahulu diwajibkan kepada kami dalam studi tingkat menengah di Institut Al-Azhar
(maksudnya bagi santri/siswa Hanafi)—atau kitab seperti Al-Hidayah karya
Al-Marginani, yang diwajibkan bagi mahasiswa Hanafi di Fakultas Syariah
Al-Azhar beserta syarahnya Fathul Qadir karya al-Muhaqqiq Al-Hanafi
Kamaluddin bin Al-Humam, sudah sangat cukup untuk menegaskan fakta ini, yaitu
bahwa Ahlur Ra'yi bersandar pada Sunnah sebagaimana Ahlul Atsar
bersandar kepadanya.
Sebagian
orang pada zaman kita ada yang mengatakan bahwa Abu Hanifah tidak mengabsahkan
(shahih) kecuali hanya tujuh belas hadis saja!
Ini
adalah ucapan yang tidak masuk akal sehat bagi siapa saja yang mengetahui
karakteristik madrasah-madrasah ilmiah pada zaman tersebut serta profil
pembentukan para ulama di dalamnya. Abu Hanifah adalah lulusan madrasah ilmiah
Kufah, tempat bertemunya ilmu fikih dan hadis sekaligus semenjak didirikan oleh
sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas'ud ؓ.
Madrasah ini semakin bertambah ilmu dan keutamaannya dengan tibanya Amirul
Mukminin Ali bin Abi Thalib ؓ
ke sana, dialah yang pernah berkata: "Semoga Allah merahmati Ibnu Ummi
'Abd (maksudnya Ibnu Mas'ud), sungguh ia telah memenuhi negeri ini dengan
ilmu!"
Anehnya,
sebagian orang bersandar pada apa yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Khaldun
terkait Abu Hanifah. Ini termasuk fenomena mencatut sebagian teks kalimat tanpa
memahami topik tersebut secara komprehensif, bahkan tanpa melihat konteks
kalimat itu sendiri.
Seandainya
kita merujuk kembali kepada Ibnu Khaldun, kita pasti mendapati beliau
menyebutkan hal tersebut dengan redaksi pasif yang menunjukkan kelemahan (shighat
tamridh) dan beliau tidak mengadopsinya. Sebaliknya, beliau justru
menyebutkan argumen yang membantah klaim tersebut setelahnya. Berikut adalah
redaksi kalimat beliau dalam bab "Ilmu-ilmu Hadis" dari kitab Muqaddimah-nya:
"Ketahuilah
juga bahwa para imam mujtahid berbeda-beda dalam hal memperbanyak atau
sedikitnya meriwayatkan modal [hadis] ini. Abu Hanifah diklaim bahwa riwayat
hadisnya hanya mencapai tujuh belas hadis atau sekitar lima puluh hadis.
Sementara Malik rahimahullah hanya mengabsahkan apa yang ada dalam kitab
Al-Muwaththa', yang jumlah maksimalnya tiga ratus hadis atau sekitarnya.
Sedangkan Ahmad bin Hanbal rahimahullah di dalam Musnad-nya
memiliki tiga puluh ribu hadis. Masing-masing bertindak sesuai dengan hasil
ijtihadnya dalam masalah tersebut.
Sebagian
orang yang fanatik dan ekstrem mungkin akan berkata: Di antara mereka ada yang
minim modalnya dalam ilmu hadis, oleh karena itu riwayatnya sedikit. Namun,
tidak ada jalan untuk meyakini pandangan seperti ini terhadap para imam besar;
sebab syariat hanya diambil dari Al-Kitab dan Sunnah. Barang siapa yang minim
modal hadisnya, maka wajib baginya untuk mencari dan meriwayatkannya,
bersungguh-sungguh serta mencurahkan perhatian untuk itu, agar ia mengambil
agama dari sumber yang sahih dan menerima hukum-hukum dari pemilik syariat yang
menyampaikannya dari Allah.
Adapun
alasan mengapa sebagian dari mereka sedikit meriwayatkan hadis adalah karena
adanya kritik-kritik (matha'in) yang menghadang dalam periwayatan
tersebut, serta cacat ('ilal) yang muncul dalam jalurnya, terlebih lagi
prinsip al-jarh muqaddam (kritik cacat lebih didahulukan daripada
pujian) menurut mayoritas ulama. Hal ini mengantarkan ijtihadnya untuk
meninggalkan pengambilan hadis-hadis dan jalur-jalur sanad yang mengalami hal
serupa. Fenomena ini sering terjadi, sehingga riwayatnya menjadi sedikit karena
lemahnya jalur periwayatan.
Padahal,
penduduk Hijaz lebih banyak meriwayatkan hadis daripada penduduk Irak, karena
Madinah adalah tempat hijrah dan kediaman para sahabat. Sementara mereka yang
pindah ke Irak lebih disibukkan dengan urusan jihad. Imam Abu Hanifah sedikit
riwayatnya justru karena beliau sangat memperketat prasyarat dalam periwayatan
dan penerimaan (tahammul), serta melemahkan hadis jika bertentangan
dengan akal yang pasti (al-'aql al-qath'i). Akibatnya, metode tersebut
menjadi ketat, sehingga riwayatnya menjadi sedikit dan hadisnya berkurang;
bukan karena beliau sengaja meninggalkan periwayatan hadis—mahakuasa Allah dari
tuduhan itu.
Bukti
bahwa beliau termasuk jajaran mujtahid besar dalam ilmu hadis adalah
dijadikannya mazhab beliau sebagai acuan di antara mereka, dijadikan sandaran,
serta diperhitungkan dalam hal penolakan maupun penerimaan. Adapun ahli hadis
lainnya, yaitu mayoritas ulama (jumhur), mereka melonggarkan prasyarat
sehingga hadis mereka menjadi banyak. Masing-masing berpijak pada ijtihad.
Murid-murid Abu Hanifah setelahnya pun melonggarkan prasyarat tersebut sehingga
riwayat mereka menjadi banyak. Al-Thahawi meriwayatkan hadis dalam jumlah
banyak dan menulis kitab Musnad-nya. Beliau memiliki kedudukan yang
agung, hanya saja karyanya tidak setara dengan Ash-Shahihain (Shahih
Bukhari dan Shahih Muslim), karena syarat-syarat yang dianut oleh Al-Bukhari
dan Muslim dalam kedua kitab mereka telah disepakati konsensusnya (ijma')
di antara umat sebagaimana yang mereka katakan, sedangkan syarat-syarat
Al-Thahawi tidak disepakati bersama, seperti periwayatan dari perawi yang mastur
(tidak diketahui melainkan secara lahiriah saja) dan selainnya."
Inilah
yang dikatakan oleh Al-Allamah Ibnu Khaldun mengenai Abu Hanifah dan mazhabnya.
Ini merupakan perkataan seorang ulama sejarawan yang ahli dan adil.
Semua
Fuqaha Berhukum kepada Sunnah
Di
sini kita dapat menegaskan secara pasti: bahwa seluruh ahli fikih Islam (fuqaha),
dari berbagai madrasah dan berbagai negeri—baik yang mazhabnya masih eksis
maupun yang sudah punah, baik yang memiliki pengikut maupun yang
tidak—memandang bahwa mengambil Sunnah, berhukum kepadanya, dan merujuk kepada
ketetapannya jika telah jelas bagi mereka, merupakan bagian dari agama Allah.
Tidak ada kelonggaran bagi mereka untuk menyelisihi perintahnya. Dalam hal ini,
kedudukannya sama saja antara mereka yang bernisbah kepada Madrasah Ra'yi
maupun Madrasah Hadis.
Al-Baihaqi
mengeluarkan riwayat dari Utsman bin Umar, ia berkata: Seseorang datang kepada
Malik lalu bertanya kepadanya tentang suatu masalah. Malik menjawab:
"Rasulullah ﷺ
bersabda demikian dan demikian." Orang itu bertanya lagi: "Bagaimana
pendapatmu?" Maka Malik membaca ayat:
"...Maka,
hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan ditimpa
cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (An-Nur: 63)
Beliau
juga mengeluarkan riwayat dari Ibnu Wahb, ia berkata: Malik berkata:
"Bukanlah termasuk cara pemberian fatwa kepada manusia dengan dikatakan
kepada mereka: 'Mengapa engkau mengatakan ini?' Dahulu mereka cukup dengan
periwayatan [hadis] dan mereka rida dengannya."
Al-Baihaqi
juga mengeluarkan riwayat dari Yahya bin Ad-Durais, ia berkata: Aku menyaksikan
Sufyan didatangi oleh seorang pria, lalu pria itu bertanya: "Apa yang
engkau benci dari Abu Hanifah?" Sufyan menjawab: "Ada apa
dengannya?" Pria itu berkata: "Aku mendengarnya berkata: 'Aku
mengambil keputusan dengan Kitabullah. Jika aku tidak mendapatinya, maka dengan
Sunnah Rasulullah ﷺ.
Jika aku tidak mendapatinya dalam Kitabullah tidak pula dalam Sunnah Rasul-Nya,
aku mengambil perkataan para sahabatnya; aku mengambil perkataan siapa saja
yang aku kehendaki dari mereka dan meninggalkan perkataan siapa saja yang aku
kehendaki dari mereka, dan aku tidak keluar dari perkataan mereka kepada
perkataan selain mereka. Adapun jika urusannya telah sampai kepada Ibrahim
[An-Nakha'i], Asy-Sya'bi, Ibnu Sirin, Al-Hasan [Al-Bashri], 'Atha', dan Said
bin Al-Musayyib—ia menyebutkan beberapa nama tokoh—maka mereka adalah kaum yang
berijtihad, maka aku pun berijtihad sebagaimana mereka berijtihad'."
Beliau
juga mengeluarkan riwayat dari Ar-Rabi', ia berkata: Suatu hari Asy-Syafi'i
meriwayatkan sebuah hadis, lalu seorang pria bertanya kepadanya: "Apakah
engkau mengambil hadis ini, wahai Abu Abdillah?" Asy-Syafi'i menjawab:
"Kapan saja aku meriwayatkan sebuah hadis yang sahih dari Rasulullah ﷺ lalu aku tidak
mengambilnya, maka saksikanlah oleh kalian sekalian bahwa akal pikiranku telah
hilang!"
Beliau
juga mengeluarkan riwayat dari Ar-Rabi', ia berkata: Aku mendengar Asy-Syafi'i
berkata: "Jika kalian menemukan di dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi
Sunnah Rasulullah ﷺ,
maka berkatalah dengan Sunnah Rasulullah ﷺ dan tinggalkanlah apa yang aku
katakan!"
Urgensi
Menghubungkan Antara Hadis dan Fikih
Mengingat
Sunnah merupakan sumber fundamental bagi fikih, maka wajib bagi para ahli fikih
untuk mendalami ilmu hadis, sebagaimana wajib pula bagi para ahli hadis untuk
menguasai ilmu fikih. Salah satu kesenjangan ilmiah yang wajib dijembatani
adalah kesenjangan antara para pekerja di bidang fikih (al-musytaghilin bil
fiqh) dan para pekerja di bidang hadis (al-musytaghilin bil hadits).
Hal inilah yang telah saya serukan sejak bertahun-tahun yang lalu.
Sebab,
fenomena yang mendominasi para pekerja di bidang fikih adalah mereka tidak
menguasai seni ilmu hadis dengan matang, serta tidak mendalami pengetahuan
tentang ilmu-ilmunya, khususnya ilmu al-jarh wa al-ta'dil beserta
implikasinya berupa penilaian kredibilitas perawi (tautsiq) atau
pelemahannya (tadh'if).
Oleh
karena itu, di kalangan mereka kerap laku hadis-hadis yang tidak terbukti
keabsahannya menurut para imam di bidang ini yang bertindak sebagai kritikus
hadis (shayarifatul hadits). Meskipun demikian, mereka tetap
menetapkannya di dalam kitab-kitab mereka dan menjadikannya hujah bagi
hukum-hukum yang mereka tetapkan berupa halal, haram, wajib, maupun sunnah (istihbab).
Bahkan
terkadang mereka berdalil dengan hadis-hadis yang sama sekali tidak memiliki
kejelasan asal-usulnya [diumpamakan seperti unta liar tanpa tali kekang dan
kendali], yaitu hadis yang sekadar disebut-sebut dalam buku namun tidak
diketahui asal-usul maupun sanadnya. Fenomena ini sampai memicu populernya
ungkapan di kalangan sebagian ulama hadis: "Ini termasuk hadis-hadis para
fuqaha," yang bermakna bahwa hadis tersebut tidak memiliki asal-usul yang
makruf.
Di
sisi lain, fenomena yang mendominasi para pekerja di bidang hadis adalah mereka
tidak cakap dalam memahami fikih dan ushulnya, kurang memiliki kemampuan untuk
mengistinbat hukum-hukumnya, menggali khazanah serta detail-detail halusnya,
kurang menelaah pandangan para imam fikih, keragaman sudut pandang mereka,
orientasi pemikiran mereka, sebab-sebab perbedaan pendapat mereka, serta
variasi ijtihad mereka.
Padahal,
setiap kelompok—baik fuqaha maupun muhadditsin—sangat membutuhkan
ilmu dari kelompok lainnya untuk menyempurnakan apa yang ada pada diri mereka.
Seorang faqih mutlak membutuhkan hadis, karena mayoritas hukum fikih ditetapkan
berdasarkan Sunnah. Sebaliknya, seorang muhaddis mutlak membutuhkan fikih agar
ia paham terhadap apa yang ia bawa, sehingga ia tidak sekadar menjadi penukil
teks semata, atau memahaminya tidak pada proporsi yang semestinya.
Perkara
ini telah diperhatikan oleh para ulama terdahulu kita. Mereka mengecam orang
yang mengabaikannya, hingga diriwayatkan dari sebagian tokoh terkemuka seperti
Sufyan bin 'Uyaynah bahwa mereka berkata: "Seandainya urusan ini ada di
tangan kami, niscaya kami akan memukul dengan pelepah kurma setiap ahli hadis
yang tidak menyibukkan diri dengan fikih, dan setiap ahli fikih yang tidak
menyibukkan diri dengan hadis!"
Anehnya,
kitab-kitab fikih memuat banyak sekali hadis lemah (dha'if), padahal
telah disepakati bersama bahwa hadis dha'if tidak dapat dijadikan landasan amal
dalam perkara hukum (ahkam), meskipun mayoritas ulama menerimanya dalam
konteks keutamaan amal (fadhailul a'mal), motivasi ibadah (targhib),
dan ancaman dosa (tarhib).
Bahkan
di dalam kitab-kitab fikih dapat dijumpai hadis yang lemahnya sangat parah (syadidul
dha'if), hadis palsu (maudhu'), hingga hadis yang sama sekali tidak
ada asal-usulnya.
Hal
inilah yang memicu sebagian ahli hadis besar yang menyibukkan diri dalam fikih
untuk menyusun kitab-kitab takhrij (penelusuran sumber dan derajat)
terhadap hadis-hadis yang dijadikan argumen oleh para fuqaha, yang lazim mereka
sebutkan di dalam kitab-kitab mereka secara mu'allaq (tanpa menyebutkan
sanad).
Sebagaimana
yang dilakukan oleh Imam Ibnul Jauzi dalam kitabnya Al-Tahqiq fi Takhrij
al-Ta'liq, yang kemudian diringkas dan disempurnakan setelah beliau oleh
Ibnu Abdil Hadi dalam kitabnya Tanqih al-Tahqiq.
Para
hafizh hadis juga menyusun kitab-kitab khusus untuk men-takhrij
hadis-hadis dari kitab-kitab fikih yang memiliki popularitas dan penyebaran
luas. Contohnya kitab Nashb ar-Rayah li Ahadits al-Hidayah karya
Al-Hafizh Jamaluddin Az-Zaila'i (w. 762 H) yang telah dicetak berulang kali
dalam empat jilid. Kitab ini kemudian diringkas oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam
kitabnya Ad-Dirayah fi Takhrij Ahadits al-Hidayah setelah menambahkan
beberapa faedah ilmiah, dan diterbitkan dalam satu jilid. Kitab Al-Hidayah
sendiri merupakan salah satu kitab induk dalam Fikih Hanafi.
Contoh
lainnya adalah kitab Ibnu Hajar dalam men-takhrij hadis-hadis kitab Fathul
'Aziz fi Syarhil Wajiz, yaitu syarah besar karya Ar-Rafi'i atas kitab Al-Wajiz
milik Al-Ghazali. Hadis-hadisnya telah di-takhrij oleh sekelompok ulama, di
antaranya Ibnu Hajar dalam kitabnya yang masyhur, At-Talkhis al-Habir.
Syarah Ar-Rafi'i merupakan salah satu kitab induk dalam Fikih Syafi'i.
Sebagian
fuqaha adakalanya berdalil dengan hadis-hadis yang baru terbukti kelemahannya
oleh generasi setelah mereka. Mereka tentu dimaafkan atas pendalilan tersebut.
Namun, bagi orang-orang yang telah tersingkap kelemahannya bagi mereka, tidak
ada uzur lagi bagi mereka untuk terus-menerus berhujah dengannya. Hukum yang
dibangun di atas hadis tersebut sepatutnya ditinggalkan, selama tidak ada
dalil-dalil lain bagi hukum dimaksud yang bersumber dari nash-nash syariat atau
kaidah-kaidah umumnya serta tujuan-tujuan universalnya (maqashid kulliyyah).
Siapa
pun yang membaca kitab-kitab takhrij hadis—yang telah kami isyaratkan di
atas—bagi kitab-kitab fikih populer dalam mazhab-mazhab yang diikuti, ia pasti
akan melihat hal tersebut dengan sangat jelas. Hal ini tampak pada karya-karya
seperti Nashb ar-Rayah li Ahadits al-Hidayah karya Az-Zaila'i, At-Talkhis
al-Habir fi Takhrij Ahadits Syarh ar-Rafi'i al-Kabir karya Ibnu Hajar, Irwa'
al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar as-Sabil karya Al-Albani, dan Al-Hidayah
fi Takhrij Ahadits al-Bidayah karya Ahmad bin Ash-Shiddiq Al-Ghumari. Yang
dimaksud dengan Al-Bidayah di sini adalah kitab Bidayatul Mujtahid
karya Ibnu Rusyd.
Ketika
saya meneliti kitab Fiqh az-Zakah, saya mencatat sejumlah hadis yang
dijadikan dalil oleh para ulama fikih di dalam mazhab-mazhab yang diikuti,
padahal hadis-hadis tersebut dinilai cacat (majruh) menurut para imam
hadis. Contohnya:
- Hadis pertama:
«لَيْسَ فِي الخَضْرَاوَاتِ صَدَقَةٌ»
"Tidak
ada zakat pada sayur-sayuran." (HR. Al-Bazzar [940], dan Al-Thabarani
dalam al-Awsath [5921], dari Thalhah bin Ubaidillah).
- Hadis kedua:
«لَا يَجْتَمِعُ عُشْرٌ وَخَرَاجٌ»
"Tidak
berkumpul antara 'usyr [zakat sepersepuluh hasil bumi] dan kharaj [pajak
tanah]." (HR. Ibnu 'Adi dalam al-Kamil [9/128]. Ia berkata: Hadis ini
tidak diriwayatkan oleh selain Yahya bin 'Anbasah dengan sanad ini, dari Abu
Hanifah. Sesungguhnya hadis ini merupakan perkataan Ibrahim An-Nakha'i yang
diriwayatkan oleh Abu Hanifah darinya, dari Hammad darinya. Lalu datanglah
Yahya bin 'Anbasah meriwayatkannya dari Abu Hanifah, kemudian menyambungkannya
[me-marfu'-kan] sampai kepada Nabi ﷺ dan ia melakukan kekeliruan fatal di dalamnya. Diriwayatkan
pula oleh Al-Baihaqi dalam al-Zakat [4/132], ia berkata: Ini adalah hadis batil
yang disambungkan dan diangkat sanadnya, dan Yahya bin 'Anbasah dituduh sebagai
pemalsu hadis [matruk/muttaham bil wadhi']).
- Hadis ketiga:
«لَيْسَ فِي المَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ»
"Tidak
ada hak dalam harta selain zakat." (HR. Ibnu Majah dalam al-Zakat [1789].
Al-Nawawi berkata dalam al-Majmu' [5/332]: Hadis ini sangat lemah dan tidak
dikenal. Al-Baihaqi berkata dalam al-Sunan al-Kubra [4/84]: Aku tidak menghafal
satu pun sanad di dalamnya. Al-Allamah Ahmad Syakir telah menjelaskan bahwa
hadis ini mengalami distorsi teks [tashhif/tahrif] dari hadis asli: "Di
dalam harta ada hak selain zakat", lalu ditambahkan kata "tidak ada/ليس" karena
kesalahan kuno. Hal ini telah diperingatkan oleh Al-Hafizh Abu Zur'ah bin
Al-Hafizh Al-Iraqi dalam Tharh al-Tatsrib [4/11], terbitan Dar Ihya al-Turats
al-Arabi. Lihat pula: Fiqh az-Zakah [2/975-977], terbitan Maktabah Wahbah,
Kairo, cet. 25, 1427 H - 2006 M).
Hadis
terakhir ini sangat masyhur di kalangan fuqaha dan disebutkan oleh sebagian
ulama besar mereka, seperti: Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah,
Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab, dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.
Mengenai
hadis ini, Al-Nawawi berkata dalam Al-Majmu': "Ini adalah hadis
yang sangat lemah dan tidak dikenal (dha'if jiddan la yu'raf)."
Before him, Al-Baihaqi said in Al-Sunan: "Hadis ini diriwayatkan
oleh rekan-rekan kami dalam kitab-kitab ta'liq [catatan kaki hukum],
namun aku tidak menghafal satu pun sanad di dalamnya."
Adapun
asal-usul hadis tersebut sebagaimana termuat dalam riwayat Al-Tirmidzi, Ibnu
Majah, dan Al-Thabari dalam kitab tafsirnya adalah:
«فِي المَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ»
"Di
dalam harta ada hak selain zakat."
Kemudian
terjadi kesalahan penyalinan kuno pada sebagian naskah manuskrip Sunan Ibnu
Majah, di mana ditambahkan kata “laisa” (tidak ada) di awal hadis.
Kesalahan tersebut terlanjur populer dan terus berlanjut, sebagaimana telah
diisyaratkan oleh Al-Hafizh Abu Zur'ah bin Al-Hafizh Zainuddin Al-Iraqi dalam Tharh
al-Tatsrib fi Syarh al-Taqrib, dan dijelaskan secara gamblang oleh
Al-Allamah Ahmad Syakir dalam takhrij-nya terhadap Tafsir al-Thabari
(Atsar nomor: 2527), di mana beliau menegakkan dalil-dalil kuat yang memuaskan
dahaga keilmuan.
Di
dalam banyak kitab fikih dan bab-babnya, terdapat hadis-hadis dari jenis
ini—yaitu hadis yang tidak diketahui sanadnya menurut sebagian hafizh hadis.
Hadis jenis inilah yang dikatakan oleh Al-Hafizh Az-Zaila'i dalam Nashb
ar-Rayah: "Garib". Ini merupakan istilah khusus bagi
beliau yang memberikan faedah bahwa beliau tidak menemukan sanad baginya.
Sementara itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Ad-Dirayah mengatakan
tentangnya: "Aku tidak menemukannya", atau "Aku tidak
melihatnya secara marfu'", dan lafaz-lafaz sejenisnya.
Fenomena
ini banyak dijumpai dalam sebagian bab hingga pada batas yang menarik
perhatian.
Ketika
aku menelaah hadis-hadis dalam kitab “Azd-Dzaba’ih” (Sembelihan) di
dalam kitab Ad-Dirayah, aku mendapati di dalamnya ada lebih dari dua
puluh hadis. Sebagiannya sahih, sebagiannya dha'if (lemah), dan sebagiannya
lagi tidak dikenali oleh sang hafizh atau tidak beliau temukan!
Di
antaranya adalah hadis: "Perlakukanlah mereka (yaitu kaum Majusi)
dengan sunnah [aturan] Ahli Kitab, tanpa menikahi wanita mereka dan tanpa
memakan sembelihan mereka." Beliau (Ibnu Hajar) berkata: "Aku
tidak menemukannya dengan lafaz ini." Maksud beliau adalah dengan
adanya tambahan lafaz "tanpa menikahi wanita mereka..."
Dan
hadis: "Seorang muslim menyembelih di atas nama Allah, baik ia membaca
basmalah atau tidak membaca basmalah." Beliau berkata: "Aku
tidak menemukannya dengan lafaz ini."
Dan
hadis Ibnu Mas'ud: "Murnikanlah pembacaan basmalah." Beliau
berkata: "Aku tidak menemukannya."
Dan
hadis: "Penyembelihan itu adalah apa yang ada di antara labbah [pangkal
leher bawah] dan dua tulang rahang." Beliau berkata: "Aku
tidak menemukannya."
Dan
hadis: "Potonglah urat leher dengan apa saja yang engkau
kehendaki." Beliau berkata: "Aku tidak menemukannya."
Dan
hadis bahwa Nabi ﷺ
melarang untuk “tunkha'a” [memotong nukh'a] seekor kambing apabila
disembelih. Penulis kitab asli berkata: Maknanya adalah pisau tersebut sampai
mengenai sumsum tulang belakang (nukh'a). Al-Hafizh berkata: "Aku
tidak menemukannya."
Dan
hadis bahwa beliau melarang Aisyah dari memakan dhab (biawak padang pasir)
ketika Aisyah bertanya kepada beliau tentang memakannya. Beliau berkata: "Aku
tidak menemukannya."
Dan
hadis bahwa beliau melarang menjual kepiting. Beliau berkata: "Aku
tidak menemukannya," di samping hadis-hadis lainnya.
Kondisi
ini tidak hanya terbatas pada kitab-kitab “Ahlur Ra'yi” sebagaimana
mereka dinamakan, melainkan juga mencakup kitab-kitab mazhab lainnya. Di
dalamnya dijumpai pula hadis dha'if dan hadis yang tidak ada asal-usulnya,
walaupun persentasenya berbeda-beda antara satu mazhab dengan mazhab lainnya.
Orang
yang menelaah kitab At-Talkhis al-Habir karya Al-Hafizh Ibnu Hajar—yang
di dalamnya beliau men-takhrij hadis-hadis Syarh ar-Rafi'i atas kitab Wajiz
al-Ghazali, di mana keduanya termasuk imam Mazhab Syafi'i—pasti akan
menemukan bukti kebenaran hal tersebut dengan jelas. Beliau telah melemahkan
banyak hadis yang dijadikan argumen di dalam kitab tersebut, meskipun beliau
sendiri adalah seorang yang bermazhab Syafi'i. Namun, kebenaran lebih berhak
untuk diikuti.
Terkait
hal ini, Al-Hafizh Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqi (w. 458 H) pernah
menulis surat kepada Imam Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Al-Juwaini—ayah dari
Imamul Haramain—(w. 438 H). Beliau mengkritiknya secara santun atas beberapa
kekeliruan (awham) seputar hadis yang terjadi pada karyanya, kitab Al-Muhith.
Di antaranya adalah hadis pertama di dalam kitab tersebut, yaitu larangan mandi
dengan air yang dipanaskan di bawah terik matahari (al-ma' al-musyams),
yang mana itu merupakan hadis yang tidak sahih.
Di
antara bentuk sikap adil Al-Baihaqi adalah beliau mengingkari para ahli hadis
dari kalangan rekan-rekan semazhabnya (Mazhab Syafi'i) atas kelonggaran mereka
dalam meninggalkan pembedaan antara riwayat yang sah untuk dijadikan hujah dan
yang tidak sah, serta dalam meriwayatkan dari perawi yang lemah (dha'if)
dan tidak dikenal (majhul)... hingga akhir dari apa yang beliau
sampaikan dalam suratnya yang kokoh dan berbobot tersebut.
Yang
lebih aneh daripada itu adalah kitab-kitab Ushul Fikih sendiri tidak
luput dari hadis-hadis yang sangat lemah (wahiyah), palsu (maudhu'),
dan tidak memiliki asal-usul. Contohnya seperti hadis: "Sahabat-sahabatku
laksana bintang-bintang, dengan siapa pun dari mereka kalian mengambil
petunjuk, niscaya kalian akan mendapat petunjuk." Hadis ini sangat
lemah, bahkan Al-Albani menghukumnya sebagai hadis palsu (maudhu').
Hadis:
"Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka ia di sisi Allah
adalah baik." Ini adalah perkataan Ibnu Mas'ud [maukuf], dan bukan
hadis marfu' [yang bersambung kepada Nabi ﷺ].
Hadis:
"Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat." Serta hadis-hadis
lainnya yang akan dijumpai oleh siapa saja yang membaca kitab-kitab ushul yang
makruf bagi para pelajar.
Kewajiban
Meninjau Kembali Warisan Fikih
Wajib
bagi para ahli ilmu di zaman kita untuk meninjau kembali warisan fikih (turats
fiqhi) kita di bawah naungan ilmu hadis yang dihubungkan dengan fikih dan
ushulnya, dengan nalar berpikir yang penuh mata hati lagi tajam. Hendaklah
diteliti kembali hukum-hukum yang dibangun di atas hadis-hadis dha'if. Sebab,
telah disepakati secara konsensus (mujma' 'alaih) bahwa hadis dha'if
tidak dapat menetapkan suatu hukum, tidak pula dapat dibangun di atasnya suatu
beban kewajiban syariat (taklif) berupa halal dan haram.
Peninjauan
ilmiah yang saksama dari para ahli ilmu yang kredibel (tsiqat) ini akan
menyingkap bagi kita hukum-hukum dalam persoalan legislasi dan sosial yang
penting, yang ternyata tidak memiliki sandaran kecuali hadis-hadis yang lemah.
Diat
Non-Muslim:
Ambillah
contoh dalam hukum pidana (al-qanun al-jina'i) mengenai kadar diat
[denda ganti rugi darah] syariat bagi Ahli Dzimmah. Mayoritas fuqaha (jumhurul
fuqaha) berpandangan bahwa diat kaum "Dzimmi" dari kalangan Ahli
Kitab—mereka adalah bagian dari “Ahlu Daril Islam” (penduduk negeri
Islam) sebagaimana diistilahkan oleh para fuqaha—adalah setengah dari diat
orang muslim.
Hujah
mayoritas ulama dalam masalah ini adalah beberapa hadis yang termuat dalam
kitab Musnad dan Sunan. Tidak ada satu pun hadis di dalamnya yang
terdapat dalam kitab Ash-Shahihain (Shahih Bukhari & Shahih Muslim)
atau salah satunya. Sebaliknya, itu adalah hadis-hadis yang diterima oleh
sebagian ulama dan ditolak oleh ulama lainnya.
Contohnya
adalah hadis Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda: «عَقْلُ الكَافِرِ نِصْفُ دِيَةِ
المُسْلِمِ» Terjemahan Harfiah: "Diat orang kafir adalah
setengah dari diat orang muslim." (HR. Ahmad, An-Nasai, dan Al-Tirmidzi).
Dalam lafaz lain disebutkan: "Dan beliau memutuskan bahwa diat Ahli Dua
Kitab adalah setengah dari diat kaum muslimin, mereka adalah Yahya dan
Nasrani." (HR. Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Majah). Makna dari kata al-'aql
adalah diat.
Sementara
ulama yang lain berpandangan bahwa diat orang Yahudi dan Nasrani adalah
sepertiga dari diat orang muslim, sebagaimana terdapat dalam kitab Minhaj
an-Nawawi. Hal ini menunjukkan bahwa hadis yang menyatakan nilainya
setengah dari diat orang muslim tidak terbukti absah (tsabit) menurut
mereka.
Di
sisi lain, Al-Tsauri, Al-Zuhri, Zaid bin Ali, Abu Hanifah beserta
murid-muridnya berpandangan bahwa diat seorang Dzimmi adalah sama seperti diat
orang muslim. Mereka juga berdalil dengan hadis-hadis dan atsar-atsar bahwa
Nabi ﷺ menjadikan diat orang
yang terikat perjanjian (mu'ahad) sama dengan diat orang muslim, dan
bahwa beliau pernah membayar diat seorang Dzimmi dengan kadar diat orang
muslim. Namun, para penentang pendapat ini melemahkan hadis-hadis tersebut.
Realitasnya,
hadis-hadis dari kedua belah pihak tidak ada yang mencapai derajat
"sahih" yang bersih dari segala kemungkinan kritik. Oleh karena itu,
wajib untuk merujuk kembali kepada teks-teks yang bersifat umum (an-nushush
al-'ammah), kaidah-kaidah syariat (al-qawa'id asy-syar'iyyah), dan
tujuan-tujuan universal syariat (al-maqashid al-kulliyyah).
Jika
kita merujuk kepada Al-Qur'an al-Karim, kita mendapatinya mewajibkan pada kasus
pembunuhan tidak sengaja (qatlul khatha'), baik korbannya adalah seorang
mukmin atau seseorang dari kaum yang berkewajiban ikatan perjanjian (mitsaq)
di antara kita dan mereka, bahwa kewajiban dalam kedua kondisi tersebut adalah
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak
yang beriman, sebagaimana firman-Nya:
"...maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh) dan memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman..."
(An-Nisa': 92)
Al-Qur'an
tidak membedakan antara orang muslim dan non-muslim. Hal ini selaras dengan
prinsip syariat dalam melindungi darah masing-masing dari keduanya, serta
selaras dengan penyetaraan di antara manusia dalam kemuliaan kemanusiaan (karamatul
insaniyyah). Terlebih lagi di antara sesama penduduk negeri—negeri
Islam—yaitu para warga negara di dalam satu negara yang sama. Inilah mazhab
yang dijalankan dalam hukum negara Islam selama berabad-abad lamanya, sepanjang
masa Kekhalifahan Abbasiyah dan Kekhalifahan Utsmaniyah. Saat ini, ada
negara-negara besar yang ingin memanfaatkan isu minoritas non-muslim dengan
klaim adanya penindasan terhadap mereka dan tidak adanya penyetaraan di dalam
hukum pidana Islam.
Diat
Wanita:
Di
antara hukum-hukum yang membutuhkan peninjauan kembali dalam hukum pidana Islam
adalah persoalan "diat wanita". Mayoritas mutlak dari para fuqaha
berpandangan bahwa diat wanita adalah setengah dari diat laki-laki.
Hujah
mayoritas ulama dalam masalah ini adalah hadis-hadis yang mereka sebutkan dari
Mu'adz secara marfu', ia berkata: "Diat wanita adalah setengah dari
diat laki-laki." Al-Hafizh Al-Baihaqi berkata: "Sanadnya tidak
dapat dinyatakan absah hadis yang sepertinya."
Al-Baihaqi
juga mengeluarkan riwayat dari Ali ؓ
bahwa ia berkata: "Diat wanita adalah setengah dari diat
laki-laki." Riwayat ini terdapat dalam jalur periwayatan Ibrahim
An-Nakha'i darinya, dan di dalamnya terdapat keterputusan sanad (inqitha').
Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkannya melalui jalur Asy-Sya'bi darinya.
Bagaimanapun juga, status riwayat ini adalah maukuf [terhenti pada
sahabat] dan tidak ada hujah pada selain hadis yang marfu'.
Di
sana terdapat rincian-rincian mengenai arsy [ganti rugi cedera] wanita
dan arsy laki-laki—yaitu kompensasi atas luka-luka dan sejenisnya—dan
semuanya tidak memiliki satu pun hadis yang sahih secara validitas periwayatan
(shahihuth tsubut) maupun sahih secara maknanya (shahihud dilalah).
Sebagaimana
pihak yang berpendapat tentang pembagian setengah pada diat wanita ini juga
berhujah dengan bersandar pada "Konsensus" (Ijma'). Konsensus
tidak diragukan lagi merupakan hujah. Namun, konsensus dalam masalah ini tidak
terbukti absah, karena mereka sendiri menukilkan...
...bahwa
di dalam topik ini terdapat perbedaan pendapat (khilaf) dari dua orang
ulama dari kalangan ulama salaf, yaitu Al-Asham dan Ibnu 'Ulayyah. Menurut
pandangan keduanya, diat wanita adalah sama persis seperti diat laki-laki.
Penjelasan
Sikap Islam
Sebagaimana
hadis sahih dituntut untuk menjelaskan hukum-hukum dalam ibadah, muamalah,
serta halal dan haram, ia juga dituntut untuk menjelaskan sikap Islam terhadap
persoalan-persoalan pemikiran (fikriyyah), edukasi (tarbawiyyah),
perilaku (sulukiyyah), dan selainnya.
Apabila
kita ingin menjelaskan sikap Islam terhadap kehidupan dunia, baik dalam hal
zuhud terhadapnya atau menikmati perkara-perkara baiknya, maka tidaklah cukup
dalam hal itu dengan menggunakan hadis-hadis yang lemah.
Contoh
sejenis adalah sikap Islam terhadap konsep "Tawakal" dan mengambil
sebab-sebab kausalitas. Atau sikap Islam terhadap kedokteran preventif
[pencegahan] maupun kuratif [pengobatan]. Atau sikap Islam terhadap persoalan
perkembangan material maupun spiritual. Atau sikap Islam terhadap
perkara-perkara luar biasa (khawariq) dan karamah.
Persoalan-persoalan
ini dan yang sejenis dengannya tidak cukup hanya dengan bersandar pada sebagian
hadis yang masih menerima perdebatan “qila wa qala” (katanya dan
katanya). Melainkan, mutlak harus ada di dalamnya hadis-hadis yang kukuh (muhkamah),
sahih secara validitasnya (shahihah fi tsubutiha), dan eksplisit secara
maknanya (sharihah fi dilalatiha).
Bahkan,
seyogianya di sini tidak merasa cukup dengan satu hadis tunggal yang menyendiri
(hadits wahid mufrad). Prinsip dasarnya adalah harus ada lebih dari satu
hadis di dalam topik tersebut guna memperjelas gambaran dan menerangkan sikap
yang diambil, kecuali jika dalam masalah tersebut terdapat ayat Al-Qur'an yang
dibaca, maka ayat itulah yang menjadi fondasi utama dan tempat rujukan.
Pasal
Kedua: Sunnah di Bidang Dakwah dan Arahan
Sunnah
Nabawiyah—setelah Al-Qur'an al-Karim—merupakan sumber mata air yang tidak akan
pernah kering, dan harta karun yang tidak akan pernah habis. Darinya seorang
pendidik (murbi), pemberi arahan (muwajjih), atau dai
memanfaatkannya di dalam khotbahnya apabila ia berkhotbah, di dalam nasihatnya
apabila ia memberi nasihat, di dalam pelajarannya apabila ia mengajar, dan di
dalam pendidikannya apabila ia mendidik. Sunnah adalah sumber yang disepakati
bersama untuk mengarahkan perilaku (suluk) dan menyucikan jiwa (tazkiyatun
nafs), sebagaimana ia juga merupakan sumber bagi legislasi hukum-hukum
serta fikih ibadah dan muamalah.
Oleh
karena itu, para ulama perilaku ('ulamaus suluk), tokoh-tokoh pendidikan
spiritual (riyahah ruhiyyah), serta para syekh tasawuf generasi awal
yang kredibilitasnya diakui di kalangan umat, telah bersepakat konsensus atas
wajibnya seorang pelaku jalan spiritual (salik) atau pencari kebenaran (murid)
dalam perjalanannya menuju Allah untuk berkomitmen kepada Sunnah, baik dalam
pemikirannya, ibadahnya, maupun perilakunya bersama Allah, bersama dirinya
sendiri, dan bersama manusia.
Imam
Al-Junaid berkata: "Jalan menuju Allah semuanya tertutup, kecuali bagi
orang yang mengikuti jejak langkah Rasulullah ﷺ."
Beliau
juga berkata: "Barang siapa yang tidak menghafal Al-Qur'an dan tidak
menulis hadis, maka ia tidak boleh diikuti dalam urusan [tasawuf/spiritual]
ini; karena ilmu kita ini terikat dengan Al-Kitab dan Sunnah."
Abu
Hafsh—salah satu imam kaum sufi—berkata: "Barang siapa yang tidak
menimbang amal perbuatan dan kondisi spiritualnya (ahwal) di setiap waktu
dengan Al-Kitab dan Sunnah, serta tidak mencurigai lintasan-lintasan hatinya
(khawatir), maka janganlah engkau memasukkannya ke dalam daftar tokoh spiritual
(diwanur rijal)."
Abu
Sulaiman Ad-Darani berkata: "Terkadang jatuh ke dalam hatiku satu poin
dari poin-poin pemikiran kaum sufi selama berhari-hari, namun aku tidak
menerimanya kecuali dengan adanya dua saksi yang adil, yaitu Al-Kitab dan
Sunnah."
Ahmad
bin Abil Hawari berkata: "Barang siapa yang melakukan suatu amal tanpa
mengikuti (ittiba') Sunnah, maka batillah amalnya."
Berangkat
dari sini, para pendidik dan dai sangat membutuhkan Sunnah, sebagaimana
kebutuhan para ahli fikih kepadanya.
Sebab
di dalam Sunnah terdapat arahan-arahan yang cemerlang, argumen-argumen yang
mematahkan sanggahan, hikmah-hikmah yang mendalam, untaian kata yang sarat
makna (jawami'ul kalim), nasihat-nasihat yang menyentuh hati,
perumpamaan-perumpamaan yang ekspresif, kisah-kisah yang berorientasi edukatif,
berbagai ragam perintah dan larangan, janji baik (wa'ad) dan ancaman (wa'id),
serta motivasi (targhib) dan peringatan (tarhib). Segala hal
tersebut dapat melunakkan hati yang membatu, menggerakkan tekad yang layu,
serta menyadarkan akal pikiran yang lalai. Sunnah berjalan seirama dengan jalur
Al-Qur'an dalam menyapa seluruh eksistensi manusia: akalnya, hatinya, dan hati
nuraninya. Ia bekerja untuk membentuk kepribadian muslim yang integral (al-syakhshiyyah
al-muslimah al-mutakamilah), yang memiliki akal yang cerdas, hati yang
bersih, tekad yang muda, dan fisik yang kuat.
Di
dalam kitab-kitab Sunnah terdapat kekayaan melimpah bagi dai yang mendapat
taufik, pendidik yang sukses, dan pemberi arahan yang lurus. Ia dapat
menjadikannya sebagai bekalnya, mengisi penuh kantong amunisinya darinya, dan
membentuk—bersama dengan pengetahuan Al-Qur'annya—sebagai hasil produksi
utamanya untuk dakwah dan pengarahan.
Perkara
pertama yang seyogianya dijadikan sandaran oleh seorang dai dan ia reguk dari
mata airnya dari kitab-kitab Sunnah adalah kitab Ash-Shahihain: Shahih
Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Keduanya telah diterima oleh umat
dengan kepatuhan penuh (talaqqathuma al-ummah bil qabul), dan tidak ada
kritik yang ditujukan kepada keduanya melainkan hanya pada hadis yang terhitung
jari saja, di mana mayoritas kritik tersebut hanya berkaitan dengan perkara
bentuk (syakliyyah) dan teknis (fanniyyah) semata.
Kemudian,
ia hendaklah menyeleksi dari kitab-kitab Sunnah lainnya, seperti kitab “As-Sunan
al-Arba'ah” (Sunnah yang Empat) karya Abu Dawud, Al-Tirmidzi, An-Nasai, dan
Ibnu Majah; serta Muwaththa' Malik, Musnad Ahmad, Sunan
Ad-Darami, Shahih Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Hibban, Al-Mustadrak
lil Hakim, Musnad Abi Ya'la, Musnad Al-Bazzar, Al-Ma'ajim
lit Thabarani, Syu'abul Iman lil Baihaqi, dan kitab lainnya dari
hadis-hadis yang telah ditegaskan kesahihan atau kehasanannya oleh para hafizh
kritikus hadis. Hendaklah ia tidak bersandar pada hadis-hadis yang sangat lemah
(wahiyah), munkar, dan palsu (maudhu'), yang mana hal tersebut
sangat disayangkan telah menjadi modal dagangan bagi banyak khatib dan
pembimbing keagamaan.
Termasuk
karunia Allah Ta'ala adalah bahwa sejumlah kitab Sunnah yang fundamental telah
dilayani dan dilakukan penyuntingan teks (tahqiq) padanya. Maka
muncullah kitab Muwaththa' Malik, Shahih Muslim, dan Sunan
Ibnu Majah dalam kondisi telah di-takhrij, diberi nomor, dan diindeks, yang
merupakan hasil karya dari pelayan Sunnah, Muhammad Fuad Abdul Baqi rahimahullah.
Demikian pula muncul kitab Sunan Abi Dawud dan Sunan Al-Tirmidzi
dalam kondisi telah di-takhrij, diberi nomor, dan diindeks, yang merupakan
hasil karya dari saudara kami, Al-Ustadz Izzat Ubaid Ad-Da'as.
Al-Allamah
Asy-Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah rahimahullah juga telah melayani
kitab An-Nasai, serta memberinya nomor yang selaras dengan kitab Al-Mu'jam
al-Mufahras li Alfazh al-Hadits.
Yang
lebih agung daripada itu adalah pelaksanaan tugas takhrij, penjelasan
derajat hadis, serta pembedaan antara hadis yang sahih dari hadis yang cacat.
Maka muncullah kitab Shahih Ibnu Majah dan Shahih Al-Tirmidzi...
Catatan
Kaki (Footnotes) Teks Asli
(1)
[Halaman 227] Lihat: Ad-Dirayah fi Takhrij Ahadits al-Hidayah karya Ibnu Hajar
(2/205-213), tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, diterbitkan oleh Dar
al-Ma'rifah, Beirut.
(2)
[Halaman 228] Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (no. 87), dan ia berkata:
"Amr bin Muhammad Al-A'syam adalah perawi munkarul hadits."
(3)
Lihat: Pengantar Ma'rifat al-Sunan wa al-Atsar oleh editornya Ustaz As-Sayyid
Ahmad Saqr hlm. 19-24, diterbitkan oleh Al-Majlis al-A'la lis Syu'un
al-Islamiyyah, Kairo.
(4)
[Halaman 229] Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami' Bayan al-'Ilm
(2/925), dan beliau berkata setelahnya: "Sanad ini tidak dapat tegak hujah
dengannya; karena Al-Harits bin Ghushain adalah perawi majhul." Ibnu
Al-Mulaqqin berkata dalam Tadzkirat al-Muhtaj hlm. 68, setelah menyebutkannya
dari riwayat Ibnu Umar dari jalur ayahnya Umar bin Khattab, Abu Hurairah, dan
Jabir, yang semuanya mengandung cacat ('illat). Beliau menukil dari Al-Bazzar
perkataannya: "Munkar, dan tidak sahih dari Rasulullah." Beliau juga
menukil dari Ibnu Hazm: "Hadis ini dusta, palsu, batil, dan tidak pernah
sahih sama sekali."
(5)
Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 3600), dan para pentakhrijnya berkata:
"Sanadnya hasan." Diriwayatkan juga oleh Al-Thabarani dalam Al-Kabir
(9/112) dan Al-Awsath (no. 3602). Al-Hakim dalam Ma'rifat al-Shahabah (3/78,
79) dan beliau mensahihkan sanadnya, disepakati oleh Al-Dzahabi. Al-Haitsami
berkata dalam Majma' az-Zawa'id (1/428): "Diriwayatkan oleh Ahmad,
Al-Bazzar, dan Al-Thabarani dalam Al-Kabir, dan para perawinya dinilai
tsiqah."
(6)
Al-Iraqi berkata dalam Takhrij al-Ihya' hlm. 36: "Di dalam risalah
Asy'ariyah-nya sebagai komentar, dan beliau menyandarkannya dalam Al-Madkhal
dari hadis Ibnu Abbas dengan lafaz: 'Perbedaan pendapat sahabatku adalah rahmat
bagi kalian.' Dan sanadnya lemah." Al-Subki berkata dalam apa yang dinukil
darinya oleh Al-Munawi dalam Al-Qadir (1/209): "Hadis ini tidak dikenal di
kalangan ahli hadis, dan aku tidak menemukan sanad yang sahih, lemah, maupun
palsu baginya." Lihat penjelasan kami mengenai hadis ini dalam kitab kami:
Al-Shahwah al-Islamiyyah baina al-Ikhtilaf al-Masyru' wa al-Tafarruq al-Madzmum
hlm. 49-55, diterbitkan oleh Dar Asy-Syuruk, Kairo, cet. 1, 1427 H - 2007 M.
(7)
[Halaman 230] Lihat: Nail al-Authar karya Al-Syaukani (7/78-81) bab Diat Ahli
Dzimmah, tahqiq Isham As-Sababithi, diterbitkan oleh Dar al-Hadits, Mesir, cet.
1, 1413 H - 1993 M.
(8)
Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 6692), dan para pentakhrijnya berkata: "Hadis
sahih dan sanadnya hasan." Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi dalam Ad-Diyat
(no. 1413) dan ia berkata: "Hasan." An-Nasai dalam Al-Qasamah (no.
4807). Lafaz Ahmad: "Diat orang kafir adalah setengah dari diat orang
muslim."
(9)
Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 6716), dan para pentakhrijnya berkata:
"Sanadnya hasan." An-Nasai dalam Al-Qasamah (no. 4806), dan Ibnu
Majah dalam Ad-Diyat (no. 2644).
(10)
[Halaman 231] Minhaj ath-Thalibin hlm. 279, tahqiq: Awadh Qasim, diterbitkan
oleh Dar al-Fikr, cet. 1, 1425 H / 2005 M.
(11)
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Sunan al-Shughra pada Ad-Diyat (no. 3075)
secara mu'allaq dari Ibnu Abbas. Beliau berkata: "Di dalamnya terdapat
Al-Hasan bin Umarah, ia seorang yang matruk [ditinggalkan hadisnya]."
(12)
Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam Al-Hudud wa ad-Diyat (no. 3243), dan
beliau berkata di dalamnya: "Abu Karz ini adalah perawi yang matruk
hadisnya," dari Ibnu Umar.
(13)
[Halaman 232] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Ad-Diyat (8/95) dari Ubadah
bin Nasi dari Ibnu Ghanam dari Mu'adz bin Jabal, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Diat
wanita adalah setengah dari diat laki-laki." Al-Baihaqi berkata: "Dan
hal itu diriwayatkan dari jalur lain dari Ubadah bin Nasi dan di dalamnya
terdapat kelemahan."
(14)
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Sunan al-Shaghir (7/107).
(15)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Ad-Diyat (no. 28069).
(16)
[Halaman 233] Lihat: Nail al-Authar (7/83). Rujuklah kitab kami mengenai Hukum
Pidana (Al-Fiqh al-Jina'i).
(17)
[Halaman 234] Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Hilyat al-Auliya' (10/257),
diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1409 H.
(18)
Sumber yang sama (10/255).
(19)
[Halaman 235] Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Hilyat al-Auliya' (10/230).
(20)
Diriwayatkan oleh Al-Qusyairi dalam Risalah-nya (1/61), tahqiq Imam Abdul Halim
Mahmud dan Dr. Mahmud bin Asy-Syarif, diterbitkan oleh Dar al-Ma'arif, Kairo.
(21)
Sumber yang sama (1/68). Dan lihat: Madarij as-Salikin (2/464, 465).
Bagaimana
Kita Berinteraksi dengan Sunnah Nabawiyah (Hal. 237)
dan “Shahih
An-Nasai” oleh ahli hadis Syekh Nashiruddin al-Albani. Dan tidak lama lagi
akan terbit untuk beliau “Shahih Abi Dawud”, sebagaimana tidak lama lagi
akan lengkap bagian-bagian dari “Shahih Ibnu Hibban” dengan penyuntingan
teks (tahqiq) dan penelusuran jalur hadis (takhrij) oleh Syekh
Syu'aib al-Arna'uth (2). Sebelum itu, telah muncul bagian yang berhasil
ditemukan dari “Shahih Ibnu Khuzaimah” dengan tahqiq Dr. Muhammad
Mustafa al-A'zami dan takhrij al-Albani.
Sebelum
itu pula, telah muncul lima belas jilid dari “Musnad Ahmad” dengan tahqiq
dan takhrij Al-Allamah Ahmad Muhammad Syakir, yang jumlahnya mendekati
sepertiga kitab tersebut (3). Sebelum itu, Syekh Ahmad Abdurrahman al-Banna
telah menyusun “Al-Musnad” berdasarkan tema-tema pembahasan, lalu
mensyarah [memberikan penjelasan] dan men-takhrij-nya dalam dua puluh
tiga jilid, yang beliau namakan “Al-Fath ar-Rabbani”, dan beliau
menamakan syarahnya “Bulugh al-Amani”. Demikian pula Syekh Syakir telah
berusaha untuk mengeluarkan sebuah ringkasan yang bersih, terpilih, dan telah
di-takhrij dari “Tafsir Al-Hafizh Ibnu Katsir” yang beliau
namakan “Umdat at-Tafsir”, dan telah diterbitkan darinya sebanyak lima
jilid, akan tetapi beliau tidak ditakdirkan untuk menyelesaikannya.
Begitu
pula beliau bersama saudara kandungnya, seorang sastrawan, pakar linguistik,
ulama, sekaligus peneliti mendalam (muhaqqiq) Mahmoud Muhammad Syakir,
telah mengeluarkan belasan jilid dari “Tafsir Al-Imam ath-Thabari” (w.
310 H) dalam kondisi telah di-tahqiq serta di-takhrij hadis-hadis
dan atsar-atsarnya. Kemudian kakak tertua, Syekh Ahmad, wafat, dan Profesor
Mahmoud menerbitkan dua jilid setelahnya, lalu karya ilmiah yang besar ini
terhenti.
(1)
Hadis tersebut telah terbit secara nyata, dan seluruh serinya dicetak oleh
Al-Maktab al-Islami di Beirut, serta diterbitkan oleh Biro Pendidikan Arab
untuk Negara-Negara Teluk. Betapa aku berharap beliau meringkas Al-Sunan
al-Arba'ah (Kitab Sunan yang Empat) dalam satu kitab saja, sebagai ganti dari
pengulangan yang kita lihat ini. (2) Diterbitkan oleh Muassasah ar-Risalah di
Beirut. (3) Dan telah terbit secara lengkap dalam kondisi di-tahqiq oleh
sekelompok peneliti di bawah pengawasan Syekh Syu'aib al-Arna'uth al-Ma'ali
dalam lima puluh jilid, yang diterbitkan oleh Muassasah ar-Risalah di Beirut.
Demikian
pula telah muncul kitab “Al-Mushannaf” karya Abdurrazzaq ash-Shan'ani
(w. 211 H) dalam sebelas jilid dengan tahqiq ahli hadis India, Syekh
Habiburrahman al-A'zami. Muncul juga “Mushannaf Ibnu Abi Syaibah” (w.
225 H) dari Dar As-Salafiyyah di India dalam lima belas jilid, dengan tahqiq
Syekh Mukhtar an-Nadwi [Kemudian kitab ini muncul secara lengkap dalam kondisi
di-tahqiq dengan sangat rapi melalui tahqiq saudara kami Al-Allamah Syekh
Muhammad Awwamah dalam dua puluh enam jilid, diterbitkan oleh Dar al-Qiblah di
Jeddah].
Begitu
pula telah di-tahqiq sebagian kitab kompilasi yang penting seperti “Misykat
al-Mashabih” karya Al-Khathib at-Tibrizi (w. 737 H) yang di-tahqiq
oleh al-Albani dan beliau takhrij secara ringkas. Serta yang serupa
dengannya adalah pembedaan antara kitab “Shahih al-Jami' ash-Shaghir wa
Ziyadatuhu” karya As-Suyuthi dari kitab “Dha'if”-nya oleh al-Albani.
Masing-masing kitab yang Shahih dan yang Dha'if telah diterbitkan
dalam dua jilid.
Dan
contoh lainnya seperti “Jami' al-Ushul” karya Ibnu al-Atsir (w. 606 H)
yang di-tahqiq dan di-takhrij oleh Abdul Qadir al-Arna'uth.
Sebelum
itu, telah muncul “Majma' az-Zawa'id” karya Nuruddin al-Haitsami (w. 807
H), walaupun belum di-tahqiq. Keistimewaannya adalah beliau memberikan
penilaian hukum atas hadis-hadis tersebut, baik berupa pensahihan maupun
pelemahan. Kitab ini menghimpun hadis-hadis yang merupakan tambahan atas Kitab
yang Enam (Al-Kutub as-Sittah), yang diambil dari hadis-hadis “Musnad
Ahmad”, “Musnad al-Bazzar”, “Musnad Abi Ya'la”, dan “Al-Ma'ajim
ats-Tsalatsah lit Thabarani”. Betapa aku berharap kitab yang bermanfaat ini
dapat muncul dalam kondisi di-tahqiq, di-takhrij, dan diindeks.
Walaupun sebenarnya aku merasa khawatir terhadap kitab-kitab kita yang
bermanfaat dari para peneliti (muhaqqiq) zaman sekarang, yang
memunculkan kitab yang di-tahqiq dengan ukuran berlipat ganda dari
ukuran aslinya akibat catatan kaki dengan hal-hal yang tidak diperlukan.
Kemudian catatan-catatan kaki ini diulang-ulang di setiap kitab, sehingga
pemanjangan tulisan ini telah menjadi lahan untuk mencari keuntungan dari para
pembaca yang malang!
Di
antara kitab-kitab penting yang telah dicetak berulang kali tetapi belum di-tahqiq
dan di-takhrij adalah “Mustadrak al-Hakim” (w. 405 H) beserta “Talkhis”-nya
karya Adz-Dzahabi (w. 748 H).
Sebagaimana
telah di-tahqiq dan di-takhrij pula kitab-kitab penting seperti “Zad
al-Ma'ad” karya Ibnu al-Qayyim (w. 751 H) yang di-tahqiq oleh
Syu'aib al-Arna'uth, diterbitkan oleh Ar-Risalah dalam lima bagian, ditambah
satu bagian untuk indeks.
Serta
yang serupa dengannya adalah kitab “Riyadh ash-Shalihin” karya An-Nawawi
(w. 676 H), yang merupakan sebuah kitab yang penuh berkah lagi agung
manfaatnya, yang telah di-tahqiq dan di-takhrij oleh al-Albani
dan Syu'aib al-Arna'uth masing-masing secara terpisah.
Dan
yang paling penting dari itu semua adalah penerbitan kitab “Al-Ihsan fi
Taqrib Shahih Ibnu Hibban” dengan tahqiq Syekh Syu'aib al-Arna'uth
dalam enam belas (16) jilid, disertai dua jilid untuk indeks, yang diterbitkan
oleh Ar-Risalah.
Serta
yang lebih agung dari itu adalah ensiklopedia hadis yang terepresentasi dalam “Musnad
Al-Imam Ahmad” yang diterbitkan dalam lebih dari empat puluh jilid, dengan tahqiq
Syekh Syu'aib dan lima orang rekan ulama beliau yang mulia. Kitab ini telah
hampir selesai dan diterbitkan oleh Muassasah ar-Risalah bekerja sama dengan
Kerajaan Arab Saudi.
Di
sana terdapat pula kitab-kitab takhrij klasik yang wajib untuk dirujuk
kembali dan diambil manfaatnya. Contohnya seperti takhrij Al-Hafizh
Zainuddin al-Iraqi (w. 806 H) terhadap hadis-hadis kitab “Al-Ihya'”
karya Al-Ghazali (w. 505 H), yang beliau namakan “Al-Mughni 'an Haml
al-Asfar fi Takhrij ma fil Ihya' min al-Akhbar”. Kitab ini dicetak pada
catatan pinggir (hasyiyah) kitab “Al-Ihya'”, dan seorang pembaca
kitab “Al-Ihya'” tidak akan bisa lepas dari kewajiban merujuk kepadanya
agar ia mengetahui derajat hadis yang dijadikan argumen oleh Al-Ghazali. Sebab,
betapa banyak di dalamnya hadis-hadis yang sangat lemah, hadis-hadis lain yang
tidak ada asal-usulnya, dan jenis ketiga yang dihukumi sebagai hadis palsu (maudhu')!
Dan contoh lainnya seperti takhrij Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani
terhadap hadis-hadis “Tafsir al-Kasysyaf”, yang mana kitab ini sangat
bermanfaat jika melihat kepada banyaknya hadis yang beredar di kalangan para
ahli tafsir, yang dikutip oleh sebagian mereka dari sebagian yang lain.
Di
antara kitab-kitab yang penting dan masyhur di kalangan para pemberi nasihat (wa'izh)
dan dai adalah kitab “At-Targhib wa at-Tarhib” karya Al-Hafizh
al-Mundziri (w. 656 H) rahimahullah. Penyakit kronis dari kitab ini
adalah di dalamnya terdapat banyak hadis lemah, sebagiannya sangat lemah,
bahkan terkadang turun hingga derajat palsu (maudhu'), bahkan dalam
pandangan Al-Mundziri sendiri. Banyak dari para khatib dan pemberi nasihat
tidak membaca pengantar dari Al-Mundziri, sehingga mereka tidak mengetahui
istilah-istilah yang beliau gunakan. Hal inilah yang mendorongku untuk melayani
kitab tersebut dengan mengeluarkan sebuah ringkasan pilihan darinya yang
mencakup hadis-hadis sahih dan hasan saja, disertai pemberian ulasan atasnya
yang menjelaskan bagian-bagian yang samar, menerangkan maksud-maksudnya,
menjawab berbagai pertanyaan, membantah syubhat-syubhat, serta meluruskan
pemahaman-pemahaman. Aku menamakannya “Al-Muntaka min at-Targhib wa
at-Tarhib”.
Di
sana terdapat pula kitab-kitab penjelasan (Syarah) untuk kitab-kitab
yang sudah dikenal. Yang paling agung di antaranya adalah “Fath al-Bari fi
Syarh al-Bukhari” karya Ibnu Hajar, sebuah kitab yang dikatakan tentangnya
oleh Asy-Syaukani: "Tidak ada hijrah setelah Fath [al-Bari]!"
Meskipun
di sana terdapat kitab-kitab syarah lainnya yang mendahuluinya, sezaman
dengannya, maupun yang datang setelahnya, yang seyogianya diambil manfaat dari
semuanya. Seperti kitab syarah karya Al-Kirmani (w. 676 H), Al-Aini (w. 855 H),
dan Al-Qasthalani (w. 923 H).
Di
sana ada pula kitab-kitab syarah untuk kitab “Muslim”, seperti “Syarh
an-Nawawi”, serta “Syarh 'Iyadh, al-Ubbi, wa as-Sanusi”.
Kitab
Muslim juga memiliki sebuah syarah kontemporer oleh salah seorang ulama India,
yaitu guru kami Syabbir Ahmad al-Utsmani yang dinamakan “Fath al-Mulhim bi
Syarh Shahih Muslim”, dan telah terbit darinya empat jilid namun beliau
belum menyelesaikannya. Kemudian tugas penyempurnaannya dihadapi oleh sahabat
kami, seorang ulama, hakim yang utama, Syekh Muhammad Taqi al-Utsmani. Beliau
menuangkan ke dalam syarahnya tersebut berbagai wawasan kontemporer serta
solusi atas problematika zaman modern, yang menjadikannya sebagai sebuah kitab
syarah yang unik di bidangnya, dan beliau telah mengeluarkan enam jilid
darinya.
Di
sana terdapat pula kitab-kitab syarah untuk kitab “Al-Muwaththa'”,
seperti syarah Abu al-Walid al-Baji (w. 474 H) yang berjudul “Al-Muntaka”,
serta syarah As-Suyuthi yang berjudul “Tanwir al-Hawalik”.
Serta
kitab-kitab syarah untuk kitab Abu Dawud, yang di antara yang paling agung
adalah “Ma'alim as-Sunan” karya Al-Imam al-Khathabi (w. 388 H), serta
catatan ulasan Ibnu al-Qayyim atasnya yang dinamakan “Tahdzib Sunan Abi
Dawud”.
Di
antara kitab syarah kontemporer karya ulama India adalah “Aun al-Ma'bud”
karya Abu ath-Thayyib Syamsul Haq al-Azhim Abadi (w. 1329 H), dan “Badzl
al-Majhud fi Halli Abi Dawud” karya As-Saharanfuri (w. 1346 H) dengan
catatan ulasan dari Syekh al-Hadits al-Kandahlawi serta pengantar dari Sayyid
Abul Hasan an-Nadwi. Serta kitab “Al-Manhal al-'Adzb al-Mawrud” karya
Syekh Mahmoud Khattab as-Subki, pendiri Asy-Syar'iyyah [Asosiasi Syariah].
Kitab ini merupakan syarah yang padat lagi luas yang telah muncul darinya
sepuluh jilid, namun beliau belum menyelesaikannya, semoga Allah merahmati
beliau.
Adapun
kitab-kitab syarah untuk kitab Al-Tirmidzi, di antara yang paling agung dari
generasi klasik adalah “Aridhah al-Ahwadzi” karya Al-Imam Abu Bakar ibn
al-Arabi (w. 543 H).
Sedangkan
dari generasi kontemporer adalah “Tuhfah al-Ahwadzi” karya
Al-Mubarakfuri, seorang ulama ahli hadis India yang tersohor (w. 1353 H).
Kitab
An-Nasai belum pernah disyarah secara luas sebagaimana halnya kitab Abu Dawud
dan Al-Tirmidzi. Akan tetapi, di atas kitab tersebut terdapat catatan pinggir (Hasyiyah)
karya As-Suyuthi, dan catatan pinggir lainnya karya As-Sindi (w. 1139 H), di
mana keduanya dicetak bersama dengan kitab tersebut.
Ketika
aku mengunjungi India sejak kurang lebih dua puluh tahun yang lalu, salah
seorang ulama India sedang tekun mempersiapkan sebuah kitab syarah untuk
An-Nasai, dan aku tidak tahu apa yang telah diselesaikan di dalamnya.
Di
sana terdapat pula kitab-kitab syarah untuk kitab “Misykat al-Mashabih”,
dan yang paling masyhur adalah syarah Ali al-Qari (w. 1014 H) yang dinamakan
dengan “Mirqat al-Mafatih”, yang dicetak dalam lima jilid.
Kitab
tersebut juga memiliki sebuah syarah hadis yang padat lagi luas bernama “Mir'at
al-Mafatih” karya Ubaidullah al-Mubarakfuri, salah seorang ulama India (w.
1414 H). Universitas As-Salafiyyah di kota Benares, India, dahulu
mendistribusikannya dalam sembilan jilid berdasarkan apa yang aku ingat.
Di
antara kitab-kitab syarah yang kredibel dan bermanfaat bagi seorang dai adalah
syarah Al-Allamah Abdurra'uf al-Munawi atas kitab “Al-Jami' ash-Shaghir”
karya As-Suyuthi. Kitab inilah yang diterbitkan dengan nama “Faidh al-Qadir
fi Syarh al-Jami' ash-Shaghir” dalam enam jilid, yang merupakan kitab yang
sangat bermanfaat meskipun masih membutuhkan penyuntingan teks (tahqiq).
Untuk
kitab “Riyadh ash-Shalihin”, ia memiliki sebuah syarah yang sudah
dikenal, yaitu “Dalil al-Falihin” karya Ibnu Allan (w. 1057 H) yang
dicetak dalam delapan bagian.
Terdapat
pula syarah hadis oleh Dr. Subhi ash-Shalih rahimahullah yang beliau
namakan “Manhal al-Waridin”, dan syarah lainnya oleh Dr. Mustafa al-Khin
beserta rekan-rekannya yang dinamakan “Nuzhah al-Muttaqin”.
Sebagaimana
kitab “Al-Adzkar” karya An-Nawawi juga memiliki sebuah syarah oleh Ibnu
Allan, yang beliau namakan “Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah”, dicetak dalam
tujuh bagian.
Adapun
untuk kitab kecil beliau yang sangat masyhur, yaitu “Al-Arba'in
an-Nawawiyyah” [Hadis Arba'in Nawawi], ia memiliki lebih dari satu syarah.
Akan tetapi, yang paling agung, paling luas, dan paling bermanfaat adalah
syarah Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) yang dinamakan “Jami' al-Ulum wa
al-Hikam”. Beliau menyempurnakan hadis-hadis Arba'in tersebut sehingga
genap menjadi lima puluh hadis. Kitab ini telah di-tahqiq oleh Dr.
Muhammad al-Ahmadi Abu al-Nur, meskipun beliau belum menyelesaikannya saat itu
(Beliau menyelesaikannya setelah itu, dan kitab tersebut muncul dalam tiga
jilid di Dar as-Salam di Kairo). Kitab ini juga telah di-tahqiq oleh
Syekh Syu'aib al-Arna'uth, di mana beliau men-takhrij hadis-hadisnya dan
memberikan ulasan pada catatan pinggirnya, dan telah diterbitkan oleh Muassasah
ar-Risalah di Beirut dalam dua jilid.
Di
antara kitab-kitab yang bermanfaat di sini, yang menjelaskan rahasia-rahasia
dan hikmah-hikmah keagamaan serta sosial yang berada di balik hadis-hadis,
adalah kitab “Hujjatullah al-Balighah” karya Ad-Dehlawi (w. 1176 H).
Seorang
dai yang memiliki mata hati yang tajam tentu mengetahui kitab-kitab dan bab-bab
mana saja dari sumber-sumber hadis yang ia butuhkan melebihi bab-bab lainnya.
Maka
tidak diragukan lagi bahwa kitab-kitab dan bab-bab tentang iman dan tauhid,
ibadah, ilmu, adab, zuhud, perkara yang melembutkan hati (riqaq), zikir,
doa, Al-Qur'an, kebajikan (birr), silaturahmi, kondisi akhirat, surga
dan neraka, sirah nabawiyah, peperangan (maghazi), kisah-kisah, sejarah,
dan yang sejenis dengannya, akan lebih menarik perhatian seorang dai daripada
hadis-hadis yang berkaitan langsung dengan hukum-hukum fikih praktis. Meskipun
demikian, seorang dai yang mumpuni lagi berwawasan luas akan tetap mengambil
manfaat dari seluruh bab hadis, walaupun bab-bab tersebut berada dalam topik
hukum fikih.
Sikap
Selektif dan Hati-Hati Saat Menjadikan Hadis Sebagai Argumen
Perkara
yang sangat penting bagi seorang dai di sini adalah bersikap selektif dan
berhati-hati ketika mengemukakan sebuah hadis untuk dijadikan argumen atas
suatu makna dari berbagai makna, suatu nilai dari berbagai nilai, ataupun suatu
sikap dari berbagai sikap. Hal ini pada hakikatnya merupakan kewajiban seluruh
ahli ilmu: yaitu bersandar pada sumber-sumber yang kredibel, serta membersihkan
wawasan keilmuan mereka dari hadis-hadis yang sangat lemah (wahiyah),
munkar, palsu (maudhu'), dan tidak memiliki asal-usul. Hadis-hadis jenis
ini telah membengkak di dalam isi perut banyak kitab dalam wawasan keagamaan
kita, sehingga bercampur baur dengan hadis-hadis lain yang berstatus sahih dan
hasan tanpa ada pembedaan antara jenis yang diterima (maqbul) dan jenis
yang ditolak (mardud). Sebagian orang terpedaya oleh populernya suatu
hadis di kalangan masyarakat serta tersebarnya hadis tersebut di dalam
kitab-kitab atau pada lisan-lisan orang, lalu ia menyangka bahwa hal ini sudah
cukup sebagai bukti validitasnya serta memberikan izin baginya untuk dilewati
dan diterima.
Padahal,
termasuk perkara yang sudah makruf di kalangan para peneliti hadis (muhaqqiq)
adalah bahwa suatu hadis terkadang bisa sangat populer di lisan-lisan orang,
bahkan terkadang sangat populer di dalam kitab-kitab para ahli ilmu, di mana
sebagian mereka saling mengutipnya dari sebagian yang lain, padahal status
hadis tersebut sangatlah lemah. Bahkan, boleh jadi hadis itu sama sekali tidak
memiliki asal-usul, atau merupakan hadis yang sengaja dipalsukan.
Hal
inilah yang mendorong sejumlah ulama hadis untuk menulis karya tulis khusus
guna menjelaskan nilai dari hadis-hadis yang populer di lisan-lisan orang. Di
antaranya adalah kitab karya Az-Zarkasyi (w. 794 H) yang bernama “At-Tadzkirah
bil Ahadits al-Musytaharah”; kitab karya Ibnu ad-Daiba' asy-Syaibani (w.
944 H) yaitu “Tamyiz ath-Thayyib min al-Khabits fima Yaduuru 'ala Alsinat
in-Naas min al-Hadits”; kitab karya Al-Hafizh Ibnu Hajar (w. 852 H) yaitu “Al-La'ali
al-Mantsurah fil Ahadits al-Masyhurah”; kitab karya As-Suyuthi (w. 911 H)
yaitu “Ad-Durar al-Muntatsirah fil Ahadits al-Musytaharah”; serta kitab
karya As-Sakhawi (w. 902 H) yaitu “Al-Maqashid al-Hasanah fima Isytahara min
al-Hadits 'ala al-Alsinah” yang kemudian diringkas oleh Az-Zarqani (w. 1122
H).
Adapun
kitab yang paling komprehensif merangkum hal ini adalah “Kasyf al-Khafa' wa
Muzil al-Ilbas 'amma Isytahara min al-Ahadits 'ala Alsinat in-Naas” karya
Al-Ajluni (w. 1162 H).
Sebagaimana
kitab-kitab yang dikhususkan untuk menjelaskan hadis-hadis palsu (maudhu')
karya Ibnu al-Jauzi, As-Suyuthi, Ali al-Qari, Asy-Syaukani, Al-Laknawi, Ibnu
Arraq, al-Albani, dan ulama lainnya, juga memiliki posisi yang sangat penting
dalam bidang ini.
Di
dalam kitab-kitab tasawuf, nasihat, dan pelembut hati (raqa'iq), banyak
dijumpai hadis-hadis jenis ini, maka hendaklah para pembacanya waspada
terhadapnya.
Demikian
pula halnya di dalam kitab-kitab tafsir, khususnya yang berkaitan dengan
keutamaan surah-surah (fadha'il as-suwar), kisah para nabi dan
orang-orang saleh, serta sebab-sebab turunnya ayat (asbabun nuzul),
karena tidak ada yang sahih darinya kecuali hanya sedikit saja.
Dalam
sebuah konferensi baru-baru ini, salah seorang peneliti menjadikan kisah
Tsa'labah bin Hathib sebagai argumen. Kisah tersebut dikemukakan oleh para ahli
tafsir sebagai sebab turunnya firman Allah Ta'ala dalam Surah At-Taubah:
"Di
antara mereka ada yang telah berjanji kepada Allah, 'Sesungguhnya jika Allah
memberikan sebagian dari karunia-Nya kepada kami, niscaya kami akan bersedekah
dan niscaya kami termasuk orang-orang saleh.' Ketika Allah memberikan sebagian
dari karunia-Nya kepada mereka, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling,
sedangkan mereka selalu menolak (kebenaran). Maka, Allah menimbulkan
kemunafikan pada hati mereka sampai pada hari mereka menemui-Nya karena mereka
telah memungkiri janji yang telah merekaikrarkan kepada Allah dan karena mereka
selalu berdusta." (At-Taubah: 75-77)
Padahal,
jalur sanad kisah tersebut sangatlah lemah (wahi) (Diriwayatkan oleh
Al-Thabarani (8/218), dan Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawa'id (11047):
"Di dalam sanadnya terdapat Ali bin Yazid al-Alhani, dan ia adalah perawi
yang matruk [ditinggalkan hadisnya].").
Penyakit
Kronis Banyak Pemberi Nasihat
Penyakit
kronis bagi banyak pemberi nasihat (wa'izh) dan khatib jumat di
mayoritas negeri Islam adalah bahwa mereka laksana "orang yang mencari
kayu bakar di malam hari" [tidak membedakan mana kayu dan mana ular].
Fokus perhatian mereka hanyalah apa saja dari hadis-hadis yang dapat
menggerakkan emosi orang awam, meskipun hadis tersebut tidak memiliki sanad
yang sahih maupun hasan. Hampir-hampir aku tidak menghadiri suatu khotbah jumat
atau pelajaran nasihat, melainkan aku pasti mendengar untaian hadis-hadis
dha'if, bahkan yang sangat lemah, dan boleh jadi yang berstatus palsu (maudhu').
Aku
pernah menghadiri khotbah di sebagian negeri yang aku kira saat itu bertepatan
dengan salah satu momen peringatan sirah nabawiyah. Oleh karena itu, poros
utamanya adalah kepribadian Nabi ﷺ, kesucian rekam jejak kehidupan beliau, keindahan sikap-sikap
beliau, serta keagungan akhlak beliau. Ini adalah sebuah topik yang kaya lagi
penuh dengan hakikat-hakikat yang telah mantap berdasarkan teks eksplisit dari
Al-Qur'an serta keabsahan Sunnah.
Akan
tetapi, sang khatib tidak menyebutkan hadis yang statusnya sahih atau hasan
kecuali hanya dua atau tiga hadis saja. Sementara itu, ia menumpahkan dari
dalam kantong amunisinya sejumlah besar hadis-hadis yang rapuh (wahiyah),
munkar, palsu, atau yang tidak diketahui adanya asal-usul baginya, yaitu jenis
hadis yang dikatakan oleh para ulama tentangnya: "Tidak memiliki tali
penuntun dan tidak pula memiliki tali kekang" [tidak ada dasarnya sama
sekali]!
Aku
sebutkan di antara contoh hadis-hadis tersebut:
- Hadis: "Awal mula
perkara yang diciptakan oleh Allah adalah cahaya Nabimu." [Untuk
takhrijnya, Al-Ajluni menyandarkannya dalam Kasyf al-Khafa' (827)
kepada Abdurrazzaq. Namun aku tidak menemukannya pada diri Abdurrazzaq
dalam kitab Al-Mushannaf maupun kitab Al-Tafsir, bahkan aku
tidak menjumpainya sama sekali di dalam kitab hadis apa pun, hingga di
dalam kitab-kitab hadis palsu (maudhu') sekalipun. Al-Laknawi
berkata dalam Al-Atsar al-Marfu'ah fil Akhbar al-Maudhu'ah hlm. 43:
"Ia adalah hadis yang tidak terbukti dengan redaksi ini, meskipun
terdapat riwayat lain yang datang selaras dengannya secara makna."
Dan Syekh Ahmad bin ash-Shiddiq al-Ghumari berkata dalam kitabnya Al-Mughir
'ala al-Ahadits al-Maudhu'ah fil Jami' ash-Shaghir hlm. 7: "Ia
adalah hadis palsu, yang sekiranya ia menyebutkannya secara utuh, niscaya
orang yang menjumpainya tidak akan ragu atas kepalsuannya. Sisa dari teks
hadis ini terletak dalam dua lembar dari kertas ukuran besar, yang
mencakup lafaz-lafaz yang rancu serta makna-makna yang munkar."]
- Hadis: "Bahwasanya
Allah menghidupkan kembali kedua orang tua beliau demi beliau, lalu
keduanya masuk Islam di hadapan beliau." [Ibnu Taimiyah berkata:
"Hal itu tidak sahih dari seorang pun dari kalangan ahli hadis,
melainkan para pakar makrifat hadis telah sepakat konsensus bahwa hal itu
adalah kedustaan yang diada-adakan." Majmu' al-Fatawa
(4/324).]
- Hadis: "Bahwasanya
barang siapa yang diberi nama dengan nama 'Muhammad', maka wajib baginya
untuk mendapatkan syafaat."
- Hadis-hadis mengenai perkara
luar biasa (khawariq) yang terjadi pada saat kelahiran beliau, dan
seterusnya.
Dan
di antara perkara aneh yang aku dengar mengenai keutamaan umat beliau adalah
hadis: «عُلَمَاءُ
أُمَّتِي كَأَنْبِيَاءِ بَنِي إِسْرَائِيلَ» Terjemahan
Harfiah: "Ulama umatku laksana nabi-nabi Bani Israel." [Sakhawi
berkata dalam Al-Maghasid al-Hasanah hlm. 459: Guru kami (yaitu Ibnu
Hajar) dan orang sebelum beliau seperti Ad-Damiri serta Az-Zarkasyi berkata:
"Sesungguhnya hadis ini tidak ada asal-usulnya." Sebagian ulama
menambahkan: "Dan tidak dikenal di dalam kitab yang kredibel."]
Padahal
hadis tersebut termasuk hadis yang telah masyhur kepalsuannya, dan para ulama
telah menegaskan secara eksplisit di dalam kitab-kitab istilah hadis (Musthalah)
bahwa ia adalah hadis yang didustakan.
Namun
sang khatib yang telah disebutkan di atas justru membuktikan keabsahan hadis
tersebut dengan sebuah cerita yang ia sampaikan, yang substansinya adalah:
Bahwasanya Al-Imam Abu Hamid al-Ghazali bertemu dengan Sayyidina Musa di dalam
mimpi atau di alam ruh, lalu Nabi Musa sang Kalimullah bertanya
kepadanya: "Siapa namamu?", maka Al-Ghazali menjawab: ...
Muhammad
bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi...", maka Nabi Musa
berkata: "Aku bertanya kepadamu tentang namamu, dan aku tidak bertanya
kepadaan nasabmu!" Al-Ghazali menjawab: "Dan engkau pun ketika
ditanya oleh Allah mengenai apa yang ada di tangan kananmu, engkau tidak
sekadar menjawab: 'Tongkat', lalu engkau diam. Melainkan engkau justru
menjawab:
"Ini
adalah tongkatku, aku bertumpu padanya, aku merontokkan (daun-daun) dengannya
untuk kambingku, dan bagiku ada keperluan lain padanya." (Thaha: 18)
Maka
Nabi Musa pun berhasil dipatahkan argumennya oleh Al-Ghazali!" Melalui
cerita inilah sang khatib membuktikan keabsahan hadis yang telah didustakan
tersebut. Demikianlah komoditas yang tidak laku berupa kisah-kisah aneh,
mimpi-mimpi, dan riwayat-riwayat Israiliah menjadi laris manis karena
absennya komoditas yang baik berupa hadis-hadis sahih dan hasan. Mata uang yang
buruk akan mengusir mata uang yang baik, sebagaimana yang dikatakan oleh para
pakar ekonomi.
Ini
merupakan penyakit lama, bahkan sampai-sampai sebagian ulama yang bersikap
ketat dalam periwayatan hadis—di mana mereka termasuk orang-orang yang kredibel
(tsiqah) dan memiliki makrifat mendalam—apabila mereka menulis karya
tulis dalam tema-tema nasihat, mereka akan bersikap sangat longgar. Sebagaimana
yang kita lihat hal tersebut di dalam kitab-kitab nasihat karya Al-Imam Abu
al-Faraj Ibnu al-Jauzi (w. 597 H), seperti kitab “Dzam al-Hawa”. Padahal
beliau merupakan orang yang bersikap sangat ketat di dalam kitab “Al-Maudhu'at”
serta kitab “Al-Ilal al-Mutanahiyah fil Ahadits al-Wahiyah” dan yang
sejenisnya.
Contoh
lainnya adalah Al-Imam al-Hafizh al-Nuqqad [pakar kritik hadis] Syamsuddin
adz-Dzahabi (w. 748 H). Beliau benar-benar bersikap sangat longgar di dalam
kitabnya “Al-Kaba'ir” karena kitab tersebut memiliki karakter sebagai
kitab nasihat [) Perkataan ini ditujukan untuk kitab tersebut dalam cetakan
lamanya yang tersebar luas, yang dicetak di Kairo pada tahun 1356 H dengan
tahqiq Muhammad Abdul Razzaq Hamzah. Kemudian kitab tersebut dicetak kembali
dengan cetakan yang telah di-tahqiq, yang di dalamnya menjadi jelas berupa
pembersihan nama Al-Imam Adz-Dzahabi dari apa yang dinisbatkan kepada beliau].
Demikian
pula Al-Hafizh al-Mundziri di dalam kitab himpunannya, “At-Targhib wa
at-Tarhib”. Beliau menyebutkan di dalamnya sejumlah besar hadis yang rapuh
(wahiyah), munkar, bahkan yang berstatus palsu (maudhu'), yang
sebenarnya beliau sama sekali tidak membutuhkannya, semoga Allah merahmati
beliau. Akan tetapi, beliau telah memberikan peringatan terhadap hal tersebut
melalui isyarat-isyarat dan istilah-istilah teknis yang beliau cantumkan di
dalam pengantarnya, sehingga beliau telah melepaskan tanggung jawabnya dengan
cara itu, walaupun hal tersebut diabaikan oleh para pembacanya, khususnya pada
zaman kita sekarang.
Dan
hal inilah yang mendorongku untuk bekerja mengeluarkan sebuah ringkasan pilihan
(Al-Muntaka) dari hadis-hadisnya yang berstatus sahih dan hasan dalam
dua jilid. Keduanya diterbitkan oleh Pusat Riset Sunnah dan Sirah di Qatar,
kemudian dicetak oleh Al-Maktab al-Islami di Beirut, serta Ad-Dar al-Islamiyyah
lit Tauzi' di Mesir, disertai dengan tambahan penyempurnaan, penelusuran jalur
hadis (takhrij), dan pemberian ulasan (ta'liq).
Fatwa
Ibnu Hajar al-Haitami: Melarang Para Khatib yang Mencampuradukkan Hadis
Sungguh
sangat baik apa yang dilakukan oleh Al-Allamah Ibnu Hajar al-Haitami, seorang
ahli fikih mazhab Syafi'i yang tersohor, yang menuntut secara eksplisit kepada
para penguasa di zamannya untuk melarang setiap khatib yang tidak menjelaskan
para periwayat (mukhrij) hadis, serta mencampuradukkan antara hadis
sahih dengan kebatilan.
Di
dalam kitabnya “Al-Fatawa al-Haditsiyyah”, teks redaksinya berbunyi
sebagai berikut:
"Beliau
ditanya mengenai seorang khatib yang naik ke atas mimbar pada setiap hari
jumat, lalu ia meriwayatkan banyak hadis tanpa menerangkan para periwayatnya (mukhrij),
tidak pula para perawinya, dan ia menyebutkan sebuah hadis tertentu dalam
perkara tersebut, maka apakah yang wajib dilakukan atasnya?
Maka
beliau menjawab dengan perkataannya: Apa yang ia sebutkan berupa hadis-hadis di
dalam khotbah-khotbahnya tanpa ia menerangkan para perawinya, atau orang yang
menyebutkannya, maka hal itu diperbolehkan, dengan syarat ia termasuk orang
yang memiliki makrifat [keahlian] di dalam ilmu hadis, atau ia mengutipnya dari
kitab karya seorang penulis yang kondisinya juga demikian [ahli hadis]. Adapun
bersandar dalam periwayatan hadis atas dasar semata-mata melihatnya di dalam
sebuah kitab yang penulisnya bukan termasuk ahli hadis, atau di dalam
khotbah-khotbah yang penulisnya juga bukan demikian, maka hal itu tidak halal
dilakukan. Dan barang siapa yang melakukannya, maka ia wajib dijatuhi hukuman
takzir (ta'zir) dengan hukuman yang sangat keras.
Dan
ini adalah kondisi mayoritas para khatib. Karena sesungguhnya mereka,
semata-mata karena melihat suatu teks khotbah yang di dalamnya terdapat
hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhotbah dengannya tanpa
mengetahui apakah hadis-hadis tersebut memiliki asal-usul atau tidak. Maka
wajib bagi para penguasa di setiap negeri untuk mencegah para khatibnya dari
tindakan tersebut, dan wajib bagi para penguasa di negeri tempat khatib ini
berada untuk melarangnya dari hal itu jika ia melakukannya."
Kemudian
beliau berkata: "Maka wajib bagi khatib ini untuk menerangkan sandarannya
dalam periwayatannya. Jika sandarannya itu adalah sahih, maka tidak ada
penentangan atasnya. Jika tidak demikian, maka sah saja untuk menentangnya,
bahkan boleh bagi penguasa (waliyul amri) untuk memecatnya dari jabatan
khotbah sebagai bentuk tindakan tegas agar ia tidak berani melangkahi kedudukan
yang mulia ini tanpa hak." [Al-Fatawa al-Haditsiyyah hlm. 31, 32,
diterbitkan oleh Dar al-Fikr, Lebanon].
Aduhai,
sekiranya para khatib pada zaman kita sekarang diterapkan aturan ini kepada
mereka; niscaya banyak di antara mereka yang akan dipecat, disebabkan kebodohan
mereka terhadap hadis serta tindakan mereka yang mencampuradukkan antara yang
diterima (maqbul) dengan yang ditolak (mardud).
Pasal
Ketiga: Peneliti Mendalam Terhadap Pendapat Mengenai Periwayatan Hadis Dha'if
dalam Tema Targhib wa Tarhib
Dan
aku berkeyakinan bahwa sebab laris manisnya jenis hadis yang rapuh (wahiyah),
munkar, dan palsu (maudhu') di kalangan mayoritas khatib, pemberi
peringatan, dan pemberi nasihat adalah mutlaknya perkataan bahwa mayoritas
ulama memperbolehkan periwayatan hadis dha'if dalam tema fadha'il al-a'mal
[keutamaan amal], raqa'iq [pelembut hati], zuhud, targhib
[motivasi] dan tarhib [ancaman], kisah-kisah, serta yang sejenisnya,
selama tidak berkaitan dengannya suatu hukum syar'i dari hukum yang lima, yaitu
berupa halal, haram, makruh, wajib, dan sunnah (istihbab).
Dalam
hal itu, Al-Imam Al-Mundziri berkata di dalam pengantar kitab “At-Targhib wa
at-Tarhib”:
"Sesungguhnya
para ulama memperbolehkan bersikap longgar dalam jenis-jenis targhib dan
tarhib, sampai-sampai banyak di antara mereka yang menyebutkan hadis
palsu (maudhu') tanpa menerangkan kondisinya!" (At-Targhib wa
at-Tarhib (4/1), tahqiq Ibrahim Syamsuddin, diterbitkan oleh Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, Beirut, cet. 1, 1417 H)
Dan
yang serupa dengan hal ini adalah apa yang dikatakan oleh Al-Hakim di dalam
kitabnya “Al-Mustadrak” pada awal bagian 'Kitab ad-Doa':
"Dan
aku dengan kehendak Allah akan memberlakukan riwayat-riwayat yang gugur dari
standar Asy-Syaikhain [Bukhari dan Muslim] di dalam 'Kitab ad-Da'awat'
berdasarkan mazhab Abu Said Abdurrahman bin Mahdi dalam menerimanya."
Kemudian
beliau menyodorkan dengan sanadnya sampai kepada Abdurrahman bin Mahdi,
perkataan beliau:
"Apabila
kami meriwayatkan dari Nabi ﷺ
dalam perkara halal, haram, dan hukum-hukum, kami memperketat pada sanad-sanad
serta mengkritik para perawinya. Namun apabila kami meriwayatkan dalam perkara
keutamaan amal (fadha'il al-a'mal), pahala dan siksa, perkara yang
mubah, serta doa-doa, kami bersikap longgar pada sanad-sanad."
Dan
Al-Khathib meriwayatkan di dalam kitab “Al-Kifayah” dengan sanadnya dari
Ahmad [bin Hanbal], ia berkata:
"Apabila
kami meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ dalam perkara halal, haram, sunnah-sunnah, dan hukum-hukum,
kami memperketat pada sanad-sanad. Namun apabila kami meriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam perkara
keutamaan amal serta apa yang tidak menetapkan suatu hukum dan tidak pula
menggugurkannya, kami bersikap longgar pada sanad-sanad."
Beliau
juga berkata:
"Hadis-hadis
raqa'iq [pelembut hati] mengandung kemungkinan untuk disikapi secara
longgar di dalamnya, hingga datang sesuatu yang di dalamnya terdapat
hukum."
Dan
dari Abu Zakaria al-Anbari, ia berkata:
"Riwayat
itu apabila datang dengan tidak mengharamkan yang halal, tidak menghalalkan
yang haram, tidak mewajibkan suatu hukum, serta berada dalam tema motivasi (targhib)
atau ancaman (tarhib), perketatan (tasydid) atau keringanan (tarkhis),
maka wajib untuk menutup mata darinya dan bersikap longgar pada para
perawinya." (2)
Akan
tetapi, sampai batas manakah tindakan menutup mata dan bersikap longgar pada
sanad-sanad ini boleh dilakukan?
Sebab,
sebagian orang memahami dari perkara ini bahwa suatu hadis dapat diterima dalam
tema targhib dan tarhib walaupun hadis tersebut hanya menyendiri
dari perawi yang buruk kesalahannya (fahsyi ghalathuhu), atau banyak
riwayat munkarnya, atau perawi yang dituduh berdusta (muttaham bil kadzib).
Bahkan,
sebagian orang bodoh dari kalangan sufi melangkah sampai pada tingkat
menghalalkan periwayatan hadis palsu (maudhu'), buatan (mukhtalaq),
lagi rekayasa (mashnu'), selama hadis tersebut memotivasi kepada
kebaikan atau menakut-nakuti dari keburukan. Bahkan sebagian mereka membolehkan
bagi dirinya sendiri untuk merekayasa hadis-hadis mengenai keutamaan
surah-surah Al-Qur'an dan sebagian amal kebaikan demi tujuan ini.
(1)
Al-Mustadrak (1/490). (2) Al-Kifayah lil Khathib hlm. 134, tahqiq Abu Abdullah
as-Suwarqi dan Ibrahim Hamdi al-Madani, diterbitkan oleh Al-Maktabah
al-Ilmiyyah, Madinah al-Munawwarah.
Dan
tatkala mereka diingatkan dengan hadis mutawatir yang sudah makruf: «مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا
فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ» Terjemahan
Harfiah: "Barang siapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka
hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari neraka." [HR. Bukhari dan
Muslim], mereka justru menjawab dengan segala ketidaktahuannya: "Kami
tidak berdusta atas namanya, melainkan kami berdusta demi kebaikan
dirinya!"
Dan
ini merupakan alasan yang lebih buruk daripada dosanya itu sendiri. Karena
konsekuensi dari perkataan mereka adalah bahwa agama beliau itu kurang lalu
mereka menyempurnakannya, padahal Allah Ta'ala berfirman:
"Pada
hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu." (Al-Ma'idah: 3)
Oleh
karena inilah, para peneliti mendalam (muhaqqiqun) menerangkan apa yang
dimaksud dengan bersikap longgar pada sanad-sanad dengan ungkapan yang jelas.
Al-Allamah Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan di dalam “Syarh Ilal
at-Tirmidzi” saat menjelaskan perkataan Al-Tirmidzi: "Maka setiap
orang yang diriwayatkan darinya sebuah hadis, dari kalangan orang yang dituduh
berdusta, atau dilemahkan karena kelalaiannya, atau karena banyaknya
kesalahannya, sedangkan hadis tersebut tidak dikenal kecuali dari jalurnya
saja, maka hadis itu tidak boleh dijadikan hujah." Ibnu Rajab berkata:
"Adapun
apa yang disebutkan oleh Al-Tirmidzi... maka maksud beliau adalah: Bahwasanya
hadis tersebut tidak boleh dijadikan hujah dalam hukum-hukum syariat dan
perkara-perkara praktis (amaliyyah). Walaupun terkadang hadis sebagian
mereka ini diriwayatkan dalam tema raqa'iq, targhib, dan tarhib.
Karena banyak dari para imam telah memberikan keringanan dalam periwayatan
hadis-hadis raqa'iq dan yang sejenisnya dari para perawi dha'if, di
antaranya adalah Ibnu Mahdi dan Ahmad bin Hanbal."
Dan
Rawad bin al-Jarrah berkata: Aku mendengar Sufyan ats-Tsauri berkata:
"Janganlah
kalian mengambil ilmu ini dalam perkara halal dan haram kecuali dari para
pemimpin yang masyhur dengan ilmu, yaitu orang-orang yang mengetahui penambahan
dan pengurangan, dan tidak mengapa dengan apa yang selain dari itu dari
kalangan para guru (masyayikh)."
Dan
Ibnu Abi Hatim berkata: (Telah menceritakan kepada kami) ayahku, (telah
menceritakan kepada kami) Abdah, ia berkata: Dikatakan kepada Ibnu
al-Mubarak—saat beliau meriwayatkan dari seorang laki-laki sebuah hadis—maka
dikatakan: "Ini adalah laki-laki yang dha'if!" Maka beliau
menjawab: "Mengandung kemungkinan untuk diriwayatkan darinya kadar
sebesar ini, atau yang semisal dengan perkara-perkara ini." Aku
[Abdah] bertanya kepada ayahku: "Semisal perkara apakah itu?"
Ia menjawab: "Dalam masalah adab, dalam masalah nasihat, dalam masalah
zuhud."
Dan
Ibnu Ma'in berkata tentang Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi—ia adalah seorang ahli
ibadah yang masyhur namun lemah periwayatannya—: "Ditulis dari hadisnya
perkara-perkara raqa'iq."
Dan
Ibnu Uyainah berkata: "Janganlah kalian mendengar dari
Baqiyyah—maksudnya Baqiyyah bin al-Walid—apa yang berada dalam perkara sunnah
[hukum], dan dengarlah darinya apa yang berada dalam perkara pahala dan
selainnya."
Dan
Ahmad berkata tentang Ibnu Ishaq—maksudnya: Muhammad bin Ishaq, penulis kitab
'Sirah Nabawiyah' yang masyhur—: "Ditulis darinya dalam perkara
peperangan (maghazi) dan yang sejenisnya."
Dan
Ibnu Ma'in berkata tentang Ziyad al-Baka'i: "Tidak mengapa dengannya di
dalam peperangan (maghazi), adapun di dalam perkara selainnya maka tidak
boleh."
Ibnu
Rajab berkata:
"Dan
hanyalah diriwayatkan dalam tema tarhib, targhib, zuhud, dan
adab, hadis-hadis dari orang-orang yang lalai (ahlul ghaflah) yang
mereka itu tidak dituduh berdusta. Adapun orang-orang yang memiliki tuduhan
berdusta (ahlut tuhmah), maka hadis mereka dibuang, demikianlah yang
dikatakan oleh Ibnu Abi Hatim dan ulama lainnya." (Syarh Ilal at-Tirmidzi
libni Rajab (1/372), tahqiq Dr. Hammam Abdurrahim Said, diterbitkan oleh
Maktabah al-Manar, Yordania, cet. 1, 1407 H - 1987 M)
Dan
di dalam perkataan-perkataan ini serta yang sejenis dengannya, menjadi jelas
bagi kita bahwa tidak ada seorang pun dari para imam hadis yang berpendapat
dengan memperbolehkan periwayatan hadis targhib dan tarhib dari
setiap orang yang datang dan pergi dari kalangan para perawi, walaupun mereka
itu berstatus majhul [tidak dikenal], dituduh berdusta, atau buruk
kesalahannya.
Melainkan
mereka hanyalah memperbolehkan periwayatan sebagian perawi yang di dalam
hafalannya terdapat sedikit kelunakan (lin) atau kelemahan (dha'if),
walaupun mereka itu bukan termasuk para pemimpin yang masyhur dengan ilmu,
yaitu orang-orang yang mengetahui penambahan dan pengurangan sebagaimana yang
dikatakan oleh Al-Imam Ats-Tsauri.
Maka
mereka ini tidak ada keraguan pada kejujuran dan keadilan (adalah)
mereka, melainkan keraguan itu hanyalah terletak pada hafalan, kewaspadaan, dan
tingkat ketepatan (itqan) mereka.
Oleh
karena inilah, Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan tiga syarat untuk diterimanya
hadis dha'if dalam perkara raqa'iq dan targhib, yang dinukil dari
beliau oleh Al-Hafizh As-Suyuthi di dalam “Tadrib ar-Rawi”:
- Pertama: Perkara yang
telah disepakati [konsensus], yaitu kelemahannya tidak berstatus
parah/berat. Maka keluar dari batasan ini perawi yang menyendiri dari
kalangan para pendusta, orang yang dituduh berdusta, serta orang yang
buruk kesalahannya.
- Kedua: Hadis tersebut
masuk di bawah naungan sebuah dalil pokok yang bersifat umum. Maka keluar
dari batasan ini hadis yang direkayasa secara buatan di mana ia sama
sekali tidak memiliki dalil pokok sama sekali.
- Ketiga: Tidak boleh
meyakini keabsahan ketetapannya saat mengamalkannya; agar tidak
menisbatkan kepada Nabi ﷺ
apa yang tidak beliau sabdakan, melainkan ia meyakini hal itu sebagai
bentuk kehati-hatian (ihtiyath).
Beliau
berkata: Dan dua syarat terakhir berasal dari Ibnu Abdissalam, dan dari
sahabatnya Ibnu Daqiq al-Id, sedangkan syarat pertama dinukil oleh Al-Ala'i
akan adanya kesepakatan [konsensus] atasnya (2).
Hakikat-Hakikat
yang Wajib Diberikan Peringatan Atasnya
Dan
termasuk perkara yang lazim di sini adalah aku memberikan peringatan atas
beberapa hakikat yang memberikan titik terang atas topik ini, di mana topik ini
telah salah dipahami oleh banyak orang, serta telah mengeruhkan kesucian
wawasan keagamaan di kalangan banyak orang dari kalangan mereka yang senantiasa
mengarahkan massa kaum muslimin yang begitu besar.
(1)
Diriwayatkan oleh Ibnu Adi di dalam Al-Kamil (1/257), diterbitkan oleh Al-Kutub
al-Ilmiyyah, Beirut, cet. 1, 1418 H - 1997 M. (2) Tadrib ar-Rawi 'ala Taqrib
an-Nawawi (1/351).
Penolakan
Sebagian Ulama Terhadap Hadis Dha'if Walaupun dalam Tema Targhib wa Tarhib
Hakikat
Pertama: Bahwasanya termasuk dari kalangan ulama terdahulu maupun
kontemporer, ada orang yang menyamakan antara hadis-hadis targhib, tarhib,
raqa'iq, zuhud, dan selainnya dengan hadis-hadis hukum praktis. Maka
mereka tidak menerima dari hadis tersebut kecuali yang berstatus sahih dan
hasan saja.
Ibnu
Rajab berkata di dalam “Syarh al-Ilal”:
"Dan
secara lahiriah dari apa yang disebutkan oleh Muslim (w. 261 H) di dalam
pengantarnya, menuntut konsekuensi bahwa tidak boleh diriwayatkan hadis-hadis targhib
dan tarhib kecuali dari orang yang diriwayatkan darinya hadis-hadis
hukum." (1)
Sesungguhnya
beliau telah mencela dengan keras di dalam pengantar kitab “Shahih”-nya
terhadap para perawi hadis dha'if dan riwayat-riwayat yang munkar (2).
Dan
secara lahiriah pula, sesungguhnya hal itu merupakan mazhab Al-Imam Al-Bukhari
(w. 256 H) juga, dan ia merupakan mazhab imam dalam bidang Jarah wa Ta'dil,
Yahya bin Ma'in (w. 233 H). Dan berpendapat dengannya dari kalangan generasi
belakangan (muta'akhirin): Ibnu Hazm dari mazhab Dzahiriyyah (w. 456 H),
Al-Qadhi Ibnu al-Arabi dari mazhab Malikiyyah (w. 543 H), serta Abu Syamah dari
mazhab Syafi'iyyah (3).
(1)
Syarh Ilal at-Tirmidzi libni Rajab (1/372). (2) Muslim berkata di dalam
pengantar kitab Shahih-nya: "Dan selanjutnya, semoga Allah merahmatimu,
kalau bukan karena apa yang kami lihat berupa buruknya perbuatan banyak orang
yang menempatkan dirinya sebagai ahli hadis, dalam perkara yang lazim atas
mereka berupa membuang hadis-hadis dha'if dan riwayat-riwayat munkar, serta
ditinggalkannya sikap membatasi diri pada hadis-hadis sahih yang masyhur dari
apa yang dinukil oleh para perawi tsiqah yang dikenal dengan kejujuran dan
amanah, setelah adanya pengetahuan mereka dan ikrar mereka dengan lisan-lisan
mereka bahwa banyak dari apa yang mereka suguhkan kepada orang-orang bodoh dari
kalangan manusia adalah perkara munkar, serta dinukil dari kaum yang tidak diridai
di mana para imam ahli hadis telah mencela periwayatan dari mereka... niscaya
akan terasa ringan bagi kami untuk tegak berdiri memenuhi apa yang engkau minta
berupa pembedaan dan pengumpulan [hadis]. Akan tetapi, demi apa yang kami
ketahui dari tindakan kaum tersebut yang menyebarkan riwayat-riwayat munkar
dengan sanad-sanad yang dha'if lagi majhul, serta disuguhkannya hal itu oleh
mereka kepada orang awam yang tidak mengetahui cacat-cacatnya, maka terasa
ringan di hati kami untuk mengabulkan apa yang engkau minta." Shahih
Muslim (1/7), tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, diterbitkan oleh Dar Ihya
at-Turats, Beirut. (3) Tadrib ar-Rawi 'ala Taqrib an-Nawawi (1/351).
Dan
dari kalangan ulama kontemporer adalah Syekh Ahmad Muhammad Syakir, serta Syekh
Muhammad Nashiruddin al-Albani.
Al-Allamah
Syakir berkata di dalam kitabnya “Al-Ba'its al-Hatsits” yang beliau
gunakan untuk mensyarah kitab “Ikhtishar Ulum al-Hadits” karya Ibnu
Katsir, setelah beliau menyebutkan apa yang diperbolehkan oleh sebagian ulama
berupa periwayatan hadis dha'if tanpa menerangkan kelemahannya berdasarkan
syarat-syaratnya yang telah kami sebutkan, beliau berkata:
"Dan
apa yang aku berpandangan atasnya adalah bahwa penjelasan mengenai kelemahan di
dalam hadis dha'if merupakan hal yang wajib atas setiap keadaan. Karena
meninggalkan penjelasan tersebut memberikan kesan keliru bagi orang yang
menjumpainya seolah-olah hadis itu adalah hadis sahih, khususnya apabila pihak
yang menukilnya termasuk ulama hadis yang menjadi rujukan perkataan mereka
dalam bidang tersebut. Serta bahwasanya tidak ada perbedaan antara hukum-hukum
dengan keutamaan amal (fadha'il al-a'mal) dan yang sejenisnya dalam hal
tidak bolehnya mengambil riwayat yang dha'if.
Bahkan
tidak ada hujah bagi seorang pun kecuali dengan apa yang sah dari Rasulullah ﷺ berupa hadis sahih
atau hasan. Adapun apa yang dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal, Ibnu Mahdi, dan
Ibnu al-Mubarak: 'Apabila kami meriwayatkan dalam perkara keutamaan amal dan
yang sejenisnya, kami bersikap longgar.' Maka hanyalah yang mereka
maksudkan dengan hal itu—berdasarkan apa yang aku unggulkan, wallahu
a'lam—adalah mengambil hadis hasan yang belum mencapai derajat kesahihan.
Sebab, istilah teknis dalam pembedaan antara yang sahih dan yang hasan belumlah
mantap secara jelas pada zaman mereka. Melainkan mayoritas generasi terdahulu (mutaqaddimin)
tidak menyifati hadis kecuali dengan sifat sahih dan dha'if saja." (1)
Selesai dengan sedikit modifikasi redaksi.
Dan
bagi dua Al-Imam, Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, terdapat perkataan di dalam
makna yang sama ini, yang dengannya keduanya menafsirkan apa yang diriwayatkan
dari Al-Imam Ahmad bahwasanya beliau mengambil hadis dha'if, dan beliau
mendahulukannya di atas pendapat akal (ra'yu) atau kias (qiyas).
Maka hal itu memberikan faidah bahwa maksud beliau adalah hadis hasan;
dikarenakan Al-Tirmidzi dialah yang memasyhurkan pembagian ini, sebagaimana hal
itu telah makruf.
(1)
Al-Ba'its al-Hatsits Syarh Ikhtishar Ulum al-Hadits (1/278), diterbitkan oleh
Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, cetakan khusus Kementerian Wakaf Qatar, 1430 H -
2009 M.
Adapun
Syekh Al-Albani, beliau telah menguraikannya secara panjang lebar di dalam
pengantar beberapa kitabnya, khususnya Shahih al-Jami' ash-Shaghir wa
Ziyadatuh, dan Shahih at-Targhib wa at-Tarhib.
Tidak
Memperhatikan Syarat-syarat yang Ditetapkan oleh Jumhur Ulama
Hakikat
Kedua: Bahwasanya tiga syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang
membolehkan periwayatan hadis dha'if dalam tema targhib [motivasi], tarhib
[ancaman], raqa'iq [pelembut hati], dan sejenisnya, sangat disayangkan
tidak diperhatikan dari sisi ilmiah. Mayoritas orang yang berkecimpung dengan
hadis-hadis zuhud dan raqa'iq tidak membedakan antara hadis dha'if
dengan yang sangat dha'if (syadid adh-dha'fi). Mereka juga tidak
meneliti secara mendalam agar hadis tersebut masuk di bawah naungan dalil pokok
syariat yang kuat berdasarkan Al-Qur'an atau Sunnah yang sahih. Sebaliknya,
sering kali mereka didominasi—sebagaimana yang telah aku katakan sebelumnya—oleh
kegandrungan terhadap hal-hal yang memicu sensasi dan keanehan (itsarah wa
ighrab), meskipun hadis tersebut munkar yang sangat parah kemunkarannya,
atau tampak padanya tanda-tanda kepalsuan (dula'il al-wadh'i).
Larangan
Meriwayatkan dengan Redaksi Tegas (Shighah al-Jazm)
Hakikat
Ketiga: Bahwasanya para ulama menyebutkan di sini sebuah peringatan
penting, yaitu hendaknya tidak dikatakan dalam hadis yang dha'if:
"Rasulullah ﷺ
bersabda..." secara tegas dan pasti (shighah al-jazm wa al-qath').
Al-Imam
Ibnu ash-Shalah berkata di dalam jenis kedua puluh dua dari kitab “Ulum
al-Hadits”:
"Apabila
engkau ingin meriwayatkan hadis dha'if tanpa sanad, maka janganlah engkau
katakan di dalamnya: 'Rasulullah ﷺ bersabda begini dan begitu' serta yang serupa dengannya dari
lafaz-lafaz yang menegaskan bahwa beliau menyabdakan hal itu. Melainkan engkau
katakan di dalamnya: 'Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ begini dan begitu', atau 'Telah sampai
kepada kami dari beliau begini dan begitu', atau 'Telah warid [terdapat
riwayat] dari beliau', atau 'Telah datang dari beliau', atau 'Sebagian mereka
meriwayatkan'..." (1) dan yang serupa dengan itu.
"...Dan
demikian pula hukumnya pada apa yang engkau ragukan kesahihan dan kelemahannya.
Dan hanyalah engkau katakan: 'Rasulullah ﷺ bersabda' pada apa yang tampak jelas
bagimu kesahihannya melalui jalurnya yang telah kami jelaskan di awal, wallahu
a'lam."
Dan
apa yang dikatakan oleh Ibnu ash-Shalah ini disepakati oleh An-Nawawi, Ibnu
Katsir, Al-Iraqi, Ibnu Hajar, dan setiap orang yang menulis dalam bidang
musthalah hadis.
Akan
tetapi, para khatib, pemberi peringatan (mudzakkirin), dan para penulis
yang meriwayatkan hadis-hadis dha'if tidak memedulikan peringatan ini, dan
mereka selalu mengawali hadis-hadis mereka dengan perkataan: "Rasulullah ﷺ bersabda".
Dalam
Hadis Sahih dan Hasan Sudah Mencukupi
Hakikat
Keempat: Bahwasanya apabila kita memiliki dalam satu tema sebuah hadis atau
lebih dari jenis yang sahih dan hasan, serta sebuah hadis atau lebih dari jenis
yang dha'if, maka lebih utama bagi kita untuk merasa cukup dengan apa yang kita
miliki dari jenis pertama daripada jenis kedua. Tidak ada gunanya memenuhi
memori hafalan kita dengan hadis dha'if, karena hal itu pasti akan mengorbankan
hadis yang sahih. Oleh karena itu, diriwayatkan dari sebagian sahabat:
"Tidaklah suatu kaum bersungguh-sungguh dalam suatu bid'ah melainkan
mereka akan menyia-nyiakan sunnah yang sepadan dengannya." (2) Dan ini
adalah perkara yang disaksikan secara nyata.
Dari
sini, Al-Khathib meriwayatkan di dalam kitab “Al-Kifayah” dari Al-Imam
Ibnu Mahdi, ia berkata:
"Tidak
seyogianya bagi seseorang untuk menyibukkan dirinya dengan menulis hadis-hadis
orang-orang lemah, karena dampak minimal darinya adalah hilangnya kesempatan
baginya untuk menulis hadis dari orang-orang yang kredibel (tsiqat)
sebanyak kadar hadis orang-orang lemah yang ia tulis." (1)
(1)
Muqaddimah Ibnu ash-Shalah hlm. 104, tahqiq Nuruddin Itr, diterbitkan oleh Dar
al-Fikr, Suriah, 1406 H - 1986 M. (2) Diriwayatkan oleh Ahmad (16970), dan para
pentakhrijnya berkata: Sanadnya dha'if. Al-Hafizh membaguskan sanadnya di dalam
Al-Fath (13/253), dari Ghudhaif bin al-Harits secara marfu'.
Dan
apabila kapasitas manusia dalam menghafal, mengingat, menyerap, dan mencerna
itu terbatas, maka hendaklah ia mencurahkannya pada perkara yang lebih berhak
dan lebih utama. Tidak ada dua orang yang berselisih pendapat bahwa hadis sahih
lebih utama untuk diarahkan segala kapasitas kepadanya, serta dicurahkan segala
upaya dan waktu untuknya daripada hadis dha'if.
Peringatan
dari Terjadinya Ketimpangan Proporsi Antar-Amal
Hakikat
Kelima: Bahwasanya hadis-hadis raqa'iq, targhib, dan tarhib—meskipun
tidak mencakup hukum yang menghalalkan atau mengharamkan—kita mendapatinya
mencakup perkara lain yang memiliki urgensi dan tingkat bahaya tersendiri,
sekalipun tidak diperhatikan oleh para imam terdahulu kita. Perkara tersebut
adalah apa yang diakibatkannya berupa ketimpangan proporsi yang telah
diletakkan oleh Syari' [Allah Yang Maha Bijaksana] bagi beban-beban syariat (takalif)
dan amal perbuatan. Sebab, setiap amal perbuatan—baik yang diperintahkan maupun
yang dilarang—memiliki bobot atau "nilai" tertentu dalam pandangan
Syari' dibandingkan dengan amal perbuatan lainnya. Tidak boleh bagi kita untuk
melampaui batasannya yang telah ditetapkan oleh Syari' untuknya, sehingga kita
menurunkannya dari kedudukannya atau menaikkannya di atas ukuran yang
semestinya.
Di
antara perkara yang paling berbahaya adalah memberikan nilai pada sebagian amal
saleh yang lebih besar dari ukurannya dan lebih banyak dari apa yang layak
diterimanya dengan cara mendramatisasi atau mendongkrak (tadkhim) pahala
yang ada di dalamnya, hingga menggeser amal lain yang sebenarnya lebih penting
dan lebih tinggi derajatnya dalam pandangan agama.
Sebaliknya,
memberikan urgensi pada sebagian perbuatan yang dilarang, dan mendongkrak
hukuman yang ada di dalamnya secara berlebihan sehingga menzalimi perbuatan
lainnya.
(1)
Al-Kifayah lil Khathib al-Baghdadi hlm. 132.
Dan
telah berakibat dari tindakan menakut-nakuti (tahwil) dan
dramatisasi/berlebih-lebihan (mubalaghat) dalam janji pahala (al-wa'd
bit tsawab) maupun ancaman siksa (al-wa'id bil iqab) berupa distorsi
citra agama dalam pandangan orang-orang terpelajar yang tercerahkan, di mana
mereka menisbatkan apa yang mereka dengar atau baca ini kepada agama itu
sendiri, padahal agama berlepas diri darinya.
Sering
kali dramatisasi ini—khususnya pada sisi menakut-nakuti (tarhib)—menyebabkan
hasil yang berkebalikan dan gangguan psikologis. Sering kali orang-orang yang
berlebih-lebihan ini membuat manusia benci kepada Tuhan mereka, membuat mereka
lari dari-Nya, dan menjauhkan mereka dari rahmat-Nya. Sungguh, sebagian orang
tua pernah mengeluh kepadaku bahwa anak perempuannya—yang berusia dua belas
tahun—terbangun dari tidur malamnya dalam keadaan ketakutan akibat mimpi-mimpi
buruk yang menakutkan, sebagai dampak dari mendengarkan kaset salah seorang
penceramah tentang azab kubur yang di dalamnya terdapat banyak hadis jenis ini.
Maka
kewajiban kita adalah membiarkan amal perbuatan tetap berada pada tingkatan
syariatnya tanpa kita terjerumus ke dalam perangkap dramatisasi yang menarik
kita ke salah satu dari dua ujung sikap, yaitu ekstrem berlebihan (ifrath)
atau ekstrem meremehkan (tafrith). Sebagaimana yang dikatakan oleh Ali
bin Abi Thalib:
«عَلَيْكُمْ بِالنَّمَطِ الْأَوْسَطِ، الَّذِي يَرْجِعُ
إِلَيْهِ الْغَالِي وَيَلْحَقُ بِهِ التَّالِي»
Terjemahan:
"Hendaklah kalian memegang teguh kelompok pertengahan, yang mana orang
yang berlebihan (al-ghali) akan kembali kepadanya dan orang yang
tertinggal (at-tali) akan mengejarnya." (1)
Meriwayatkan
Hadis Dha'if dalam Fadhail al-A'mal Bukan Berarti Menetapkan Hukum Dengannya
Hakikat
Keenam: Bahwasanya para ulama yang memperbolehkan periwayatan hadis dha'if
dengan syarat-syaratnya—atau dengan ungkapan generasi terdahulu mereka: mereka
bersikap longgar dalam sanad para perawinya—hanyalah bermaksud dengan hal itu
untuk memotivasi suatu amal saleh yang telah terbukti kesalehannya berdasarkan
dalil-dalil syariat yang diakui, atau mencegah dari suatu perbuatan buruk yang
telah terbukti keburukannya dengan dalil-dalil syariat. Mereka sama sekali
tidak bermaksud untuk menetapkan kesalehan suatu amal atau keburukannya dengan
hadis dha'if tersebut. Akan tetapi, banyak dari kalangan orang awam—bahkan dari
kalangan ahli hadis itu sendiri—tidak membedakan antara diperbolehkannya
periwayatan hadis dha'if dengan syarat-syaratnya dengan penetapan pengamalan
dengannya.
(1)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Zuhd (35639).
Oleh
karena inilah, kita melihat mayoritas negeri muslim merayakan malam pertengahan
bulan Sya'ban (Nishfu Sya'ban), dan mereka mengkhususkan malamnya dengan
shalat malam serta siangnya dengan berpuasa berdasarkan hadis yang diriwayatkan
di dalamnya dari Ali secara marfu':
«إِذَا
كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا
نَهَارَهَا، فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ
الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ؟...»
Terjemahan
Harfiah: "Apabila tiba malam pertengahan bulan Sya'ban, maka
dirikanlah shalat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya, karena
sesungguhnya Allah turun pada malam itu saat matahari terbenam ke langit dunia
lalu berfirman: 'Ingatlah, adakah orang yang memohon ampunan kepada-Ku niscaya
Aku ampuni dia?...'"
Hadis
ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Iqamat ash-Shalah (1388), dan
Al-Baihaki dalam Syu'ab al-Iman (3542). Al-Iraqi melemahkan sanadnya
dalam Takhrij al-Ihya hlm. 240. Al-Bushiri berkata dalam Mishbah
az-Zujajah (2/10): Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Abi Sabrah, namanya
adalah Abu Bakar bin Abdullah bin Muhammad bin Abi Sabrah; Ahmad dan Ibnu Ma'in
berkata: Ia memalsukan hadis. (1)
Dan
kita melihat mayoritas negeri muslim juga merayakan hari Asyura, mereka
menyembelih hewan sembelihan, menjadikannya sebagai hari raya atau musim
perayaan, serta melapangkan nafkah di dalamnya untuk keluarga dan anak-anak
atas dasar bersandar pada hadis dha'if, bahkan hadis tersebut berstatus palsu (maudhu')
dalam pandangan Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya. Hadis tersebut adalah hadis
yang masyhur di lisan-lisan:
«مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ وَأَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ،
وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ»
"Barang
siapa yang melapangkan nafkah untuk keluarganya dan istrinya pada hari Asyura,
niscaya Allah akan melapangkan nafkah baginya di sepanjang tahunnya."
Al-Mundziri
berkata di dalam At-Targhib wa at-Tarhib (1536): Diriwayatkan oleh
Al-Baihaki dan selainnya dari berbagai jalur dari sekelompok sahabat. (2)
Dan
Al-Baihaki berkata di dalam Syu'ab al-Iman (3515):
"Sanad-sanad
ini meskipun dha'if, namun apabila sebagiannya digabungkan kepada sebagian yang
lain, maka ia akan meraih kekuatan, wallahu a'lam." (Syu'ab al-Iman (3515),
tahqiq Dr. Abdul Ali Abdul Hamid Hamid, diterbitkan oleh Maktabah ar-Rusyd,
Riyadh, cet. 1, 1423 H - 2003 M)
Dan
pendapat ini mengandung kritikan (fihi nazhar).
Sungguh,
Ibnu al-Jauzi dan Ibnu Taimiyah telah menegaskan secara pasti di dalam “Minhaj
as-Sunnah” dan kitab lainnya bahwasanya hadis tersebut adalah palsu (maudhu'),
sedangkan Al-Iraqi dan ulama lainnya berusaha membelanya dan menetapkan status
hasan li ghairihi [hasan karena didukung jalur lain] untuknya! Dan
banyak dari kalangan ulama belakangan (muta'akhirin) merasa berat bagi
mereka untuk menjatuhkan hukum palsu (al-wadh'u) terhadap sebuah hadis!
Dan
apa yang kuat bagiku (al-yutarajjahu li) adalah bahwasanya hadis
tersebut termasuk apa yang dipalsukan oleh sebagian orang bodoh dari kalangan
Ahlussunnah dalam rangka menyanggah dramatisasi kaum Syiah yang menjadikan hari
Asyura sebagai hari kesedihan dan berkabung. Maka orang-orang bodoh ini
menjadikannya sebagai hari bercelak, mandi, dan melapangkan nafkah untuk
keluarga, serta banyak lagi konsep-konsep keliru dan bid'ah-bid'ah yang
tersebar di kalangan mayoritas kaum muslimin. Semua itu kembali kepada
hadis-hadis dha'if yang laris manis di zaman kemunduran di antara mereka,
menguasai akal dan hati mereka, serta menyingkirkan hadis-hadis sahih yang
seharusnya menjadi—di samping Al-Qur'an al-Karim—dasar pemahaman dan perilaku,
sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Imam Asy-Syathibi di dalam kitabnya “Al-I'tisham”.
Dan
bagi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah terdapat perkataan yang sangat
jernih dalam menerangkan apa yang dimaksud dengan perkataan para ulama:
"Diamalkan hadis dha'if dalam fadha'il al-a'mal atau dalam targhib
wa tarhib." Beliau berkata:
"...Apa
yang dipegang oleh para ulama berupa pengamalan hadis dha'if dalam fadha'il
al-a'mal bukan berarti menetapkan hukum sunnah (al-istihbab) dengan
hadis yang tidak boleh dijadikan hujah tersebut. Sebab, hukum sunnah merupakan
suatu hukum syar'i, sehingga ia tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil
syar'i. Dan barang siapa yang mengabarkan dari Allah bahwasanya Dia mencintai
suatu amal dari amal-amal perbuatan tanpa adanya dalil syar'i, maka ia telah
membuat syariat baru dari agama yang tidak diizinkan oleh Allah, sebagaimana
halnya jika ia menetapkan hukum wajib atau haram. Oleh karena inilah, para
ulama berselisih pendapat dalam hukum sunnah sebagaimana mereka berselisih
pendapat pada hukum lainnya, bahkan ia merupakan pokok dari agama yang
disyariatkan.
Dan
hanyalah maksud mereka dengan hal itu adalah bahwasanya amal tersebut termasuk
perkara yang telah terbukti secara pasti bahwa ia termasuk apa yang dicintai
oleh Allah atau apa yang dibenci oleh Allah berdasarkan nash atau konsensus (ijma'),
seperti membaca Al-Qur'an, bertasbih, berdoa, bersedekah, memerdekakan budak,
berbuat baik kepada sesama manusia, serta kebencian terhadap dusta dan khianat,
dan yang sejenisnya... Maka apabila diriwayatkan sebuah hadis tentang keutamaan
sebagian amal yang disunnahkan beserta pahalanya, atau kebencian terhadap
sebagian amal beserta hukumannya, sedangkan kadar pahala dan hukuman serta
jenis-jenisnya tersebut diriwayatkan di dalamnya sebuah hadis yang tidak kita
ketahui bahwa ia berstatus palsu (maudhu'), maka diperbolehkan
meriwayatkannya dan mengamalkannya dengan makna: Jiwa seseorang berharap
mendapatkan pahala tersebut atau takut terhadap hukuman tersebut. Hal ini
seperti seorang laki-laki yang mengetahui bahwa perniagaan itu mendatangkan
keuntungan, namun telah sampai kepadanya informasi bahwa perniagaan itu
menghasilkan keuntungan yang sangat banyak. Maka orang ini jika informasinya
benar akan memberikan manfaat kepadanya, dan jika informasinya dusta tidak akan
membahayakannya.
Dan
permisalan hal itu adalah: Motivasi dan ancaman (at-targhib wa at-tarhib)
dengan riwayat-riwayat Israiliah, mimpi-mimpi, perkataan generasi salaf,
para ulama, serta kisah-kisah keteladanan para ulama, dan yang sejenis
dengannya dari perkara yang tidak diperbolehkan dengan semata-mata
keberadaannya untuk menetapkan hukum syar'i, tidak pula hukum sunnah atau selainnya.
Akan tetapi, diperbolehkan untuk disebutkan dalam tema targhib dan tarhib,
penumbuhan harapan (at-tarjiyah) dan penakut-nakutan (at-takhwif).
Maka apa yang diketahui kebaikan atau keburukannya berdasarkan dalil-dalil
syariat, sesungguhnya hal itu mendatangkan manfaat dan tidak membahayakan, baik
dalam hakikat perkaranya statusnya benar atau batil. Adapun apa yang diketahui
bahwa ia batil lagi palsu, maka tidak diperbolehkan melirik kepadanya; karena
kedustaan itu sama sekali tidak memberikan faedah apa pun. Dan apabila terbukti
sahih, maka ditetapkan hukum-hukum dengannya. Dan apabila mengandung
kemungkinan dari kedua perkara tersebut, maka diriwayatkan karena adanya
kemungkinan kebenarannya serta tidak adanya kemudaratan pada kedustaannya.
Dan
Ahmad hanyalah berkata: 'Apabila datang perkara targhib dan tarhib,
kami bersikap longgar pada sanad-sanad.' Maknanya adalah: Kami meriwayatkan
dalam hal itu dengan sanad-sanad walaupun para ahli hadisnya bukan termasuk
orang-orang tsiqah yang boleh dijadikan hujah. Demikian pula perkataan orang
yang berkata: 'Diamalkan dengannya dalam keutamaan amal.' Hanyalah yang
dimaksud adalah pengamalan apa yang ada di dalamnya berupa amal-amal saleh
seperti membaca Al-Qur'an, berzikir, dan menjauhi apa yang dibenci di dalamnya
berupa amal-amal yang buruk...
Maka
apabila hadis-hadis keutamaan yang dha'if tersebut mengandung suatu pembatasan
(taqdir) dan spesifikasi (tahdid), seperti shalat pada waktu
tertentu dengan bacaan tertentu atau atas sifat tertentu, maka hal itu tidak
diperbolehkan; karena keabsahan hukum sunnah dari sifat yang tertentu ini belum
terbukti secara pasti dengan dalil syar'i. Berbeda halnya apabila diriwayatkan
di dalamnya:
«مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ...
كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا»
'Barang
siapa yang masuk pasar lalu mengucapkan: Tidak ada tuhan yang berhak disembah
selain Allah...', maka ia akan mendapatkan pahala begini dan begitu. (Diriwayatkan
oleh Ahmad (327), dan para pentakhrijnya berkata: Sanadnya jika menyendiri
sangat dha'if. Dan At-Tirmidzi dalam Al-Da'awat (3428), ia berkata: Gharib. Dan
Ibnu Majah dalam Al-Tijarat (2235). Al-Albani menghasankannya dengan totalitas
jalur-jalurnya di dalam Takhrij al-Kalim ath-Thayyib (229), dari Umar.) Sebab,
berzikir kepada Allah di dalam pasar merupakan hal yang disunnahkan karena di
dalamnya mengandung aktivitas mengingat Allah di antara orang-orang yang lalai,
sebagaimana yang datang di dalam hadis yang makruf:
«ذَاكِرُ اللَّهِ فِي الْغَافِلِينَ كَالشَّجَرَةِ الْخَضْرَاءِ
بَيْنَ الشَّجَرِ الْيَابِسِ»
Terjemahan
Harfiah: "Orang yang berzikir mengingat Allah di tengah orang-orang
yang lalai laksana pohon yang hijau segar di antara pohon-pohon yang
kering." (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim di dalam Hilyah al-Auliya (6/181),
dan dilemahkan oleh An-Nawawi di dalam Khulashah al-Ahkam (2053). Al-Iraqi
melemahkannya di dalam Takhrij al-Ihya hlm. 349, dari Ibnu Umar)
Adapun
pembatasan pahala yang diriwayatkan di dalamnya, maka tidaklah membahayakan
apakah pembatasan itu terbukti validitasnya ataupun tidak. Walhasil, bab ini
diriwayatkan dan diamalkan dalam tema targhib dan tarhib, bukan
dalam penetapan hukum sunnah (al-istihbab). Kemudian, meyakini
konsekuensi kandungannya—yaitu berupa kadar pahala dan hukuman—tetap bergantung
pada dalil syar'i." (Majmu' Fatawa Syaikhul Islam (18/65-68)).
Meskipun
adanya penjelasan yang sangat gamblang ini, kita tetap melihat banyak orang
yang menetapkan berbagai spesifikasi (at-tahidat) dan pembatasan (at-taqdirat)
dengan bersandarkan pada hadis dha'if.
Dua
Syarat Pelengkap demi Diterimanya Periwayatan Hadis Dha'if
Hakikat
Ketujuh dan Terakhir: Bahwasanya jika kita mengambil pendapat jumhur ulama
mengenai diperbolehkannya periwayatan hadis dha'if dalam tema targhib
dan tarhib dengan tiga syarat yang telah mereka sebutkan, maka
seyogianya—dalam pandanganku—untuk kita tambahkan kepadanya dua syarat
pelengkap yang telah aku sebutkan di dalam kitabku “Tsaqafah ad-Da'iyah”,
yaitu:
1-
Hendaknya tidak mencakup dramatisasi/berlebih-lebihan (mubalaghat) dan
penakut-nakutan secara berlebihan (tahwilat) yang ditolak oleh akal
sehat, syariat, ataupun bahasa:
Para
imam hadis sendiri telah menegaskan secara eksplisit bahwasanya hadis palsu (al-hadits
al-maudhu') dapat diketahui melalui indikasi-indikasi (qara'in) yang
ada pada perawi maupun pada teks riwayat (al-marwi).
Di
antara indikasi yang ada pada teks riwayat, bahkan termasuk bagian dari
totalitas dalil kepalsuan hadis: teks tersebut menyelisihi akal sehat dengan
sekira tidak menerima takwil sama sekali, dan disetarakan dengannya apa yang
ditolak oleh indra serta penyaksian nyata.
Atau
teks tersebut menafikan penunjukan kitab suci [Al-Qur'an] yang bersifat pasti (qath'iyyah)
atau Sunnah yang mutawatir, atau konsensus (ijma') yang pasti, dengan
penafian yang sama sekali tidak memungkinkan untuk mengompromikan antara
keduanya (adapun pertentangan yang disertai kemungkinan untuk dikompromikan
maka tidak termasuk). Atau hadis tersebut berupa kabar tentang suatu perkara
yang sangat besar yang motif untuk menukilnya sangat kuat di hadapan majelis
perkumpulan massa, namun ternyata tidak ada yang menukilnya dari mereka kecuali
satu orang saja!
Di
antaranya pula: Sikap berlebihan dengan ancaman yang sangat keras atas perkara
yang kecil, atau janji pahala yang sangat agung atas amal perbuatan yang remeh.
Hal ini banyak sekali terdapat dalam hadis-hadis para tukang cerita (al-qushshash).
Sangat
disayangkan, banyak ahli hadis yang tidak menerapkan kaidah-kaidah ini ketika
mereka meriwayatkan dalam tema targhib, tarhib, dan sejenisnya.
Terkadang mereka memiliki uzur karena karakter zaman mereka. Adapun mentalitas
zaman kita sekarang tidak dapat menerima dramatisasi tersebut, tidak pula
mencernanya, bahkan terkadang akan menuduh agama itu sendiri apabila disodorkan
kepadanya hadis-hadis yang semacam ini.
Dan
di antara apa yang ditolak oleh bahasa: Banyak hadis yang diriwayatkan oleh
sebagian tukang cerita, seperti Darraj bin Sam'an Abu as-Samh dalam menafsirkan
kosakata dari Al-Qur'an al-Karim yang sebenarnya memiliki model konseptual yang
sangat jelas dalam bahasa, lalu ia meriwayatkan bagi kosakata tersebut
penafsiran-penafsiran yang sangat aneh dan jauh dari model bahasanya.
Maka
termasuk dari hadis Darraj, dari Abu al-Haitsam, dari Abu Said secara marfu':
«وَيْلٌ: وَادٍ فِي جَهَنَّمَ يَهْوِي فِيهِ الْكَافِرُ
أَرْبَعِينَ خَرِيفًا، قَبْلَ أَنْ يَبْلُغَ قَعْرَهُ»
"Wail
adalah sebuah lembah di dalam neraka Jahanam yang orang kafir jatuh terperosok
ke dalamnya selama empat puluh musim gugur sebelum ia mencapai dasarnya."
Diriwayatkan
oleh Ahmad (11712), dan para pentakhrijnya berkata: Sanadnya dha'if, dan
At-Tirmidzi dalam Al-Zuhd (2383), ia berkata: Hadis gharib, kami tidak
mengetahuinya secara marfu' kecuali dari hadis Ibnu Lahiah. Ibnu Katsir berkata
dalam At-Tafsir (1/312): Ibnu Lahiah tidak bersendiri dalam
meriwayatkannya, akan tetapi penyakitnya (al-afah) berasal dari orang
setelahnya, dan hadis ini dengan sanad marfu' seperti ini berstatus munkar.
Padahal
kata "Wail" adalah kata yang digunakan untuk ancaman kebinasaan yang
sudah makruf sebelum Islam maupun sesudahnya.
Dan
permisalan hal itu adalah apa yang terdapat di sisi Ath-Thabarani dan
Al-Baihaki dari Ibnu Mas'ud mengenai tafsir kata "Al-Ghayy" dalam
firman Allah Ta'ala:
"...maka
mereka akan menemui kesesatan." (Maryam: 59)
Ia
berkata: "Sebuah lembah di dalam Jahanam", dan dalam sebuah riwayat:
"Sebuah sungai di dalam Jahanam". (Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani
(9/227) dan Al-Baihaki. Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawa'id (11157,
11158): Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dengan sanad-sanad dan perawi yang
sebagiannya adalah tsiqah, hanya saja Abu Ubaidah tidak mendengar dari ayahnya)
Padahal kata Al-Ghayy merupakan kata yang sudah makruf, dan ia merupakan
lawan kata dari Ar-Rusyd [petunjuk], sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"...Sungguh,
telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat..." (Al-Baqarah: 256)
Demikian
pula apa yang diriwayatkan oleh Al-Baihaki dan selainnya dari Anas bin Malik
mengenai firman-Nya:
"...dan
Kami jadikan untuk mereka tempat kebinasaan (berupa lembah di dalam
neraka)." (Al-Kahf: 52)
Ia
berkata: "Sebuah lembah yang berisi nanah dan darah." (Diriwayatkan
oleh Abdullah bin Ahmad di dalam Zawa'id-nya 'ala az-Zuhd hlm. 311, dan
Al-Baihaki dalam Al-Ba'ats wa an-Nusyur (472). Al-Albani melemahkannya di dalam
Dha'if at-Targhib (2139))
Dan
yang lebih aneh lagi adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi ad-Dunya dari
Syufay bin Mati': "Bahwasanya di dalam Jahanam terdapat sebuah lembah yang
dinamakan Atsam..." yang di dalamnya terdapat ular-ular dan
kalajengking... (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ad-Dunya dalam Shifat an-Nar (37).
Al-Albani melemahkannya dalam Dha'if at-Targhib wa at-Tarhib (2143). Dan lihat:
At-Targhib wa at-Tarhib (5562)) Hadis ini mengisyaratkan kepada firman Allah
Ta'ala:
"dan
barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)
dosa(nya)." (Al-Furqan: 68)
Padahal
kata Al-Atsam hanyalah sebuah kata yang diturunkan (derivasi) dari kata Al-Itsm
[dosa].
Dan
di antara hal yang sangat disayangkan adalah bahwa Imam al-Mundziri rahimahullah
menyebutkan semua hadis ini di dalam kitabnya al-Targhib wa al-Tarhib.
Maka tidak mengherankan jika para khatib bersegera menggunakannya dan
menyemarakkannya! Oleh karena itu, kami berpaling [tidak memasukkannya] dari
hadis-hadis tersebut di dalam kitab kami, al-Muntaqa min al-Targhib wa
al-Tarhib.
Agar
Tidak Bertentangan dengan Dalil Syariat yang Lebih Kuat:
2
– Tidak bertentangan dengan dalil syariat lain yang lebih kuat darinya:
Contohnya
adalah: Hadis-hadis lemah (daif) yang diriwayatkan mengenai perihal
Abdurrahman bin Auf: "Bahwa dia masuk surga dengan merangkak" karena
kekayaannya!
Takhrij/Catatan
Kaki Asli: Diriwayatkan oleh Ahmad (24842), dan para pentakhrijnya berkata:
Hadis munkar batil. Diriwayatkan juga oleh al-Thabarani (1/129), dan
al-Bazzar (6899). Al-Syaukani berkata dalam al-Fawa'id al-Majmu'ah
(147): Diriwayatkan oleh Ahmad dan di dalam sanadnya terdapat Umarah, sedangkan
ia meriwayatkan hadis-hadis munkar. Ahmad telah berkata: Hadis ini dusta
dan munkar. Ibnu Hajar berkata: Umarah bin Zadzand tidak sendirian dalam
meriwayatkannya, karena al-Bazzar telah meriwayatkannya dari jalur Aghlab bin
Tamim, dan Aghlab serupa dengan Umarah bin Zadzand dalam hal kedhaifannya,
namun aku tidak melihat seorang pun yang menuduhnya berdusta, dan hadis ini
diriwayatkan dari jalur lain yang di dalamnya terdapat perawi matruk
[ditinggalkan]. An-Nasa'i berkata: Hadis ini palsu (maudhu') dari
Aisyah.
Maka
terkadang dikatakan: Sesungguhnya hadis-hadis semacam ini termasuk di bawah
pokok bahasan peringatan dari fitnah harta dan kesombongan akibat kekayaan.
Akan tetapi, kita wajib menyebutkan bahwa hadis-hadis tersebut bertentangan
dengan hadis-hadis sahih yang menjadikan Abdurrahman bin Auf termasuk salah
satu dari sepuluh orang yang diberi kabar gembira masuk surga (al-'asyarah
al-mubasysyaruna bi al-jannah). Belum lagi fakta-fakta yang valid dan
riwayat-riwayat yang populer (mustafidh) yang membuktikan bahwa beliau
termasuk di antara sebaik-baik kaum muslimin dan tokoh-tokoh bertakwa yang
menginfakkan harta mereka dengan kedermawanan di jalan Allah, serta bahwa
beliau merepresentasikan sosok orang kaya yang bersyukur dengan sebenar-benarnya.
Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ
wafat dalam keadaan rida kepadanya, dan Umar menjadikannya bagian dari enam
orang sahabat ahli syura (ashhab al-syura), bahkan menjadikan suaranya
memiliki keutamaan yang lebih kuat daripada yang lain ketika suara berimbang.
Oleh
karena itu, al-Hafizh al-Mundziri menolak apa yang telah datang dari berbagai
jalur dan dari hadis sekelompok sahabat dari Nabi ﷺ bahwa Abdurrahman bin Auf masuk surga
dengan merangkak karena banyaknya hartanya.
Al-Hafizh
al-Mundziri berkata: "Telah datang dari berbagai jalur, dan dari hadis
sekelompok sahabat dari Nabi ﷺ:
Bahwa Abdurrahman bin Auf masuk surga dengan merangkak karena banyaknya
hartanya. Namun, jalur yang paling bagus sekalipun tidak selamat dari kritik (maqal),
dan tidak ada satu pun darinya yang secara mandiri mencapai derajat hasan.
Sungguh, harta beliau itu memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan oleh
Rasulullah ﷺ:
Artinya:
"Sebaik-baik harta yang saleh adalah bagi laki-laki yang saleh."
[Telah berlalu takhrijnya di halaman 68]. Maka bagaimana mungkin derajatnya
berkurang di akhirat atau dia tertinggal di bawah orang kaya lainnya dari umat
ini? Karena sesungguhnya hal ini tidak pernah datang dalam hak orang lain
selain dirinya. Yang sahih hanyalah bahwa kaum fakir umat ini mendahului kaum
kayanya secara mutlak, wallahu a'lam." [Lihat: al-Targhib wa
al-Tarhib karya al-Mundziri (4822)].
Dan
sungguh kita telah melihat seorang hafizh besar di antara hafizh hadis yang
paling agung—yaitu Ibnu Hajar penulis syarah al-Bukhari—berkata tentang
"hadis Gharaniq": "Sesungguhnya hadis itu diriwayatkan dari
beberapa jalur yang menunjukkan bahwa ia memiliki asal." Padahal itu
adalah hadis yang ditolak oleh akal yang sehat dan diingkari oleh penukilan
yang sahih. Syekh al-Albani telah menyusun sebuah risalah berjudul Nashb
al-Majaniq li Nasfi Qishshah al-Gharaniq, sebagaimana al-Allamah Syekh
Muhammad Sadiq Arjun juga menulis di dalam kitabnya yang berharga, Muhammad
Rasulullah, satu bab penuh yang menjelaskan tentang kebatilannya, dan bahwa
kisah itu hanyalah kebohongan yang bodoh!
Di
Antara Fikih Da'i Adalah Tidak Menyampaikan kepada Manusia Apa yang
Membingungkan Mereka:
Dan
seyogianya bagi seorang da'i yang diberi taufik untuk tidak menyampaikan kepada
manusia semua hadis yang diketahuinya meskipun hadis-hadis itu sahih.
Al-Allamah Jamaluddin al-Qasimi telah berkata dalam kitabnya Qawa'id
al-Tahdits: "Tidak semua hadis sahih itu disampaikan kepada orang
awam—dan dalil atas hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhan
[al-Bukhari dan Muslim] dari Mu'adz radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
كُنْتُ رِدْفَ
النَّبِيِّ ﷺ عَلَى حِمَارٍ، فَقَالَ لِي: «يَا مُعَاذُ، أَتَدْرِي مَا حَقُّ
اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ؟» قُلْتُ:
اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ
أَنْ يَعْبُدُوهُ، وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى
اللَّهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا». فَقُلْتُ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلَا أُبَشِّرُ بِهِ النَّاسَ؟ قَالَ: «لَا تُبَشِّرْهُمْ،
فَيَتَّكِلُوا
"Aku
pernah membonceng di belakang Nabi ﷺ di atas seekor keledai, lalu beliau
bersabda: 'Wahai Mu'adz, tahukah engkau apa hak Allah atas hamba-hamba-Nya dan
apa hak hamba-hamba atas Allah?' Aku menjawab: 'Allah dan Rasul-Nya lebih
mengetahui.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya hak Allah atas para hamba adalah
agar mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan
hak hamba atas Allah adalah Dia tidak akan mengazab orang yang tidak
menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.' Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, tidakkah
sebaiknya aku memberi kabar gembira ini kepada manusia?' Beliau bersabda:
'Janganlah engkau memberi kabar gembira kepada mereka, karena mereka nanti akan
bersikap pasrah (bersandar pada janji itu saja tanpa beramal)!'"
[Muttafaq 'Alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Jihad wa al-Siyar
(2856), dan Muslim dalam al-Iman (30)].
Dan
dalam sebuah riwayat milik keduanya dari Anas: Bahwa Nabi ﷺ ketika Mu'adz
membonceng di belakang beliau, beliau bersabda:
كُنْتُ رِدْفَ
النَّبِيِّ ﷺ عَلَى حِمَارٍ، فَقَالَ: «يَا مُعَاذُ، مَا مِنْ أَحَدٍ يَشْهَدُ
أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، صِدْقًا
مِنْ قَلْبِهِ، إِلَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ». قُلْتُ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، أَفَلَا أُخْبِرُ بِهَا النَّاسَ فَيَسْتَبْشِرُوا؟ قَالَ: «إِذًا
يَتَّكِلُوا». فَأَخْبَرَ بِهَا مُعَاذٌ عِنْدَ مَوْتِهِ تَأَثُّمًا.
"Tidaklah
ada seorang pun yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain
Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, secara jujur dari lubuk hatinya,
melainkan Allah akan mengharamkannya atas neraka." Mu'adz berkata:
"Wahai Rasulullah, tidakkah sebaiknya aku mengabarkannya kepada manusia
agar mereka bergembira?" Beliau bersabda: "Kalau begitu, mereka akan
bersikap pasrah." Dan Mu'adz mengabarkan hal tersebut menjelang
kematiannya karena takut berdosa [akibat menyembunyikan ilmu]. [Muttafaq
'Alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-'Ilm (128), dan Muslim
dalam al-Iman (32)].
Dan
al-Bukhari meriwayatkan dari Ali radhiyallahu 'anhu:
حَدِّثُوا النَّاسَ
بِمَا يَعْرِفُونَ، أَتُحِبُّونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ؟
"Berbicaralah
kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian suka jika
Allah dan Rasul-Nya didustakan?" [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-'Ilm
(127)]. Dan yang semisal dengan itu adalah perkataan Ibnu Mas'ud: "Tidaklah
engkau menyampaikan suatu hadis kepada suatu kaum yang akal mereka tidak mampu
mencapainya, melainkan hal itu akan menjadi fitnah bagi sebagian dari
mereka." Diriwayatkan oleh Muslim [dalam al-Muqaddimah (1/11)].
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata: "Dan di antara ulama yang membenci menyampaikan
sebagian hadis dan tidak untuk sebagian yang lain adalah: Ahmad dalam hal
hadis-hadis yang lahiriahnya menunjukkan pemberontakan terhadap penguasa (al-khuruj
'ala al-sulthan), Malik dalam hadis-hadis tentang sifat-sifat Allah (ahadits
al-shifat), Abu Yusuf dalam hal hadis-hadis yang ganjil (al-ghara'ib),
dan sebelum mereka adalah Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan darinya
mengenai 'dua kantong wadah':
حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ وِعَاءَيْنِ، فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَبَثَثْتُهُ، وَأَمَّا الْآخَرُ
فَلَوْ بَثَثْتُهُ قُطِعَ هَذَا الْبُلْعُومُ
"Aku
telah menghafal dari Rasulullah ﷺ
dua wadah (dua jenis ilmu). Adapun salah satunya telah aku sebarkan. Sedangkan
yang lainnya, seandainya aku sebarkan, niscaya tenggorokan ini akan
dipotong." [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-'Ilm (120)] dan
sesungguhnya yang dimaksud adalah apa yang terjadi berupa fitnah-fitnah, dan
yang semisal dengannya dari Hudzaifah."
Dan
dari al-Hasan, bahwa beliau mengingkari penyampaian hadis oleh Anas kepada
al-Hajjaj mengenai kisah kaum 'Urayniyyin (1); karena al-Hajjaj menjadikannya
sebagai sarana untuk melegitimasi apa yang biasa ia lakukan berupa tindakan
berlebih-lebihan dalam menumpahkan darah dengan takwilnya yang rapuh.
(1)
Catatan Kaki Asli: Kaum 'Urayniyyin adalah sekelompok orang yang datang
kepada Nabi ﷺ
lalu masuk Islam, kemudian mereka merasa tidak cocok dengan udara Madinah
(sakit). Maka beliau memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta sedekah
(zakat) agar meminum susu dan air seninya. Mereka pun melakukannya lalu sehat
kembali. Namun setelah itu, mereka murtad, membunuh para penggembalanya, dan
menggiring unta-unta tersebut. Maka Nabi mengutus pasukan untuk mengejar jejak
mereka, lalu mereka ditangkap dan dibawa ke hadapan beliau. Beliau pun memotong
tangan dan kaki mereka, mencungkil mata mereka, kemudian tidak mengobati luka
potongannya hingga mereka mati. Hadis ini muttafaq 'alaih: Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dalam al-Wudhu (233), dan Muslim dalam al-Qasamah
(1671), dari Anas.
Dan
batasan parameternya adalah jika lahiriah hadis tersebut memperkuat bid'ah,
sedangkan lahiriahnya pada asal mula tidaklah dimaksudkan, maka menahan diri
dari menyampaikannya kepada orang yang dikhawatirkan akan mengambil makna
lahiriahnya adalah hal yang dituntut (2). Selesai kutipan. [ (2) Fath
al-Bari (1/225)].
Dan
karena larangan tersebut bermotif kemaslahatan (al-mashlahah) bukan
karena keharaman (al-tahrim), maka Mu'adz tetap mengabarkannya karena
keumuman perintah untuk menyampaikan (al-tabligh).
Sebagian
ulama berkata: "Larangan dalam sabda beliau ﷺ 'Janganlah engkau memberi kabar gembira
kepada mereka' bersifat khusus bagi sebagian orang saja. Dan dengannya
al-Bukhari berhujah bahwa seorang berilmu ('alim) boleh mengkhususkan
ilmu bagi suatu kaum tanpa kaum yang lain karena khawatir mereka tidak
memahaminya. Terkadang orang-orang yang batil (3) yang berpaham serba
membolehkan (al-ibahiyyah) (4) menjadikan hadis-hadis semisal ini
sebagai wasilah untuk meninggalkan beban syariat (al-takalif) dan
menghapuskan hukum-hukum, yang mana hal itu akan berujung pada kerusakan dunia
setelah kerusakan akhirat. Dan di manakah posisi orang-orang tersebut
dibandingkan dengan orang-orang yang jika diberi kabar gembira justru semakin
bersungguh-sungguh dalam beribadah? Sungguh telah dikatakan kepada Nabi ﷺ: 'Apakah engkau
mendirikan shalat malam padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu?' Maka
beliau ﷺ
bersabda:
"أَفَلَا
أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا"
"Tidakkah
sebaiknya aku menjadi hamba yang bersyukur?" (Muttafaq 'Alaih:
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Tafsir (4837), dan Muslim dalam Shifat
al-Qiyamah wa al-Jannah wa al-Nar (2820), dari Aisyah)" (Qawa'id
al-Tahdits karya Jamaluddin al-Qasimi, hlm. 100, 101, diterbitkan oleh Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut).
(3)
Catatan Kaki Asli: Dikatakan: abthala jika ia membawa kebatilan, dan
al-bathalah adalah para penyihir dan setan. Dan di dalam hadis Abu
Umamah: "Bacalah surat al-Baqarah, karena sesungguhnya mengambilnya adalah
keberkahan, dan meninggalkannya adalah kerugian, serta tidak akan mampu
dikalahkan oleh al-bathalah (para penyihir)." Diriwayatkan oleh
Muslim dalam Shalat al-Musafirin (804).
(4)
Catatan Kaki Asli: Demikianlah yang tertulis di dalam teks asli, dan
barangkali yang dimaksud adalah al-ibahiyyah [paham serba-boleh]. Dan
itulah makna yang dimaksud secara meyakinkan.
Oleh
karena itu, saya merasa sangat heran dengan sikap sebagian da'i yang tidak
henti-hentinya menyampaikan kepada manusia hadis tentang lalat dan
pencelupannya ke dalam makanan! Atau hadis tentang Nabi Musa yang menampar
Malaikat Maut! Atau hadis "Sesungguhnya ayahku dan ayahmu berada di
neraka" sebagai jawaban bagi orang yang bertanya kepadanya: "Di mana
ayahku?" Atau hadis-hadis yang diperselisihkan oleh ulama Salaf dan Khalaf
seputar sifat-sifat khabariyyah [sifat yang bersumber dari wahyu teks
saja] atau fi'liyyah [sifat perbuatan] bagi Allah Ta'ala yang dapat
memberi kesan penyerupaan makhluk (al-tasybih). Atau hadis-hadis seputar
fitnah akhir zaman (ahadits al-fitan) yang lahiriahnya memberi kesan
keputusasaan dari segala perbaikan, dan sikap berpangku tangan dari amal apa
pun untuk melawan kerusakan. Atau hadis-hadis lainnya yang maknanya terlalu
pelik bagi mayoritas manusia, padahal mereka tidak membutuhkannya, dan tidak
ada hukum syariat yang berimplikasi padanya. Seandainya mereka hidup sepanjang
umur mereka tanpa pernah mendengarnya, hal itu tidak akan mengurangi agama
mereka sedikit pun walau seberat biji sawi.
Dan
jika seorang da'i membutuhkan sebagian dari hadis-hadis ini karena suatu alasan
tertentu, maka wajib baginya untuk meletakkannya dalam kerangka yang benar,
serta memberikan pancaran penjelasan dan klarifikasi—dengan memberikan
pengantar dan komentar atasnya—yang dapat memperjelas maknanya, serta menepis
kerancuan (al-isytibah) dan kemusykilan darinya. Dan kami akan
memberikan satu contoh untuk hal tersebut dengan sebuah hadis masyhur yang
sekian lama disalahpahami oleh orang-orang, dan mereka memunculkan
implikasi-implikasi perkara yang berbahaya akibat dari pemahaman mereka ini.
Yaitu hadis Anas berikut ini.
Hadis
Al-Bukhari: Bahwa Setiap Zaman Lebih Buruk dari Zaman Sebelumnya:
Al-Bukhari
meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Az-Zubair bin Adi, ia berkata:
"Kami mendatangi Anas bin Malik, lalu kami mengadukan kepadanya apa yang
kami alami dari tindakan al-Hajjaj. Maka Anas berkata:
"اصْبِرُوا،
فَإِنَّهُ لَا يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا الَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ،
حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ"
"Bersabarlah
kalian, karena sesungguhnya tidak datang kepada kalian suatu zaman melainkan
zaman yang setelahnya lebih buruk darinya, sampai kalian berjumpa dengan Tuhan
kalian." Aku mendengarnya dari Nabi kalian." (1) [ (1)
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Fitan (7068)].
Bahaya
Hadis Ini:
Sebagian
orang menjadikan hadis ini sebagai sandaran untuk berpangku tangan dari beramal
dan dari upaya perbaikan (al-ishlah), perubahan (al-taghyir),
serta penyelamatan (al-inqadz). Mereka mengklaim bahwa hadis ini
menunjukkan bahwa segala urusan berada dalam kemerosotan yang permanen,
kejatuhan yang terus-menerus, dan keruntuhan yang berurutan, dari satu
tingkatan bawah (darak) ke tingkatan yang lebih bawah lagi darinya.
Keadaan tidak berpindah dari yang buruk melainkan kepada yang lebih buruk, dan
tidak pula dari yang lebih buruk melainkan kepada yang paling buruk darinya,
sampai kiamat terjadi atas seburuk-buruknya manusia, dan manusia berjumpa
dengan Tuhan mereka.
Sementara
orang yang lain bersikap ragu-gagu (tawaqquf) dalam menerima hadis ini,
dan bahkan sebagian mereka terburu-buru menolaknya karena dalam dugaannya hadis
ini menyeru:
Pertama:
Kepada keputusasaan dan rasa frustrasi.
Kedua:
Kepada sikap pasif dalam menghadapi para penguasa yang zalim (al-thughah)
dan orang-orang yang menyimpang.
Ketiga:
Bertentangan dengan ide evolusi/perkembangan yang menjadi dasar sistem alam
semesta dan kehidupan.
Keempat:
Menafikan realitas sejarah kaum muslimin.
Kelima:
Bertentangan dengan hadis-hadis yang datang mengenai kemunculan seorang
khalifah yang akan memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana ia telah dipenuhi
dengan kezaliman dan kesewenang-wenangan (yaitu yang dikenal dengan nama
al-Mahdi), serta mengenai turunnya Isa bin Maryam 'Alaihissalam dan upayanya
mendirikan daulah Islam, menegakkan syariatnya, serta meninggikan kalimat-Nya
di seluruh bumi.
Sikap
Ulama Kita Dahulu Terhadap Hadis Ini:
Dan
sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk mengatakan: Sesungguhnya para ulama
terdahulu kita telah mandek pada hadis ini seraya menganggap musykil sifat
"kemutlakan" (al-ithlaq) di dalamnya. Yang mereka maksud
dengan kemutlakan adalah apa yang dipahami dari hadis tersebut: Bahwa setiap
zaman lebih buruk daripada zaman sebelumnya, padahal sebagian zaman memiliki
keburukan yang berada di bawah zaman sebelumnya. Kalaulah tidak ada contoh
dalam hal itu melainkan zaman Umar bin Abdul Aziz saja, padahal ia berada
setelah zaman al-Hajjaj—yang mana keluhan terhadapnya telah merata—dalam waktu
yang singkat. Sungguh telah masyhur kebaikan yang ada pada zaman Umar bin Abdul
Aziz, bahkan seandainya dikatakan bahwa keburukan sirna pada zamannya, niscaya
hal itu tidaklah jauh dari kebenaran, apalagi jika dikatakan zaman beliau lebih
buruk daripada zaman sebelumnya.
Takwil
Al-Hasan Al-Bashri:
Dan
mereka telah menjawab hal ini dengan beberapa jawaban:
a
- Imam al-Hasan al-Bashri membawa makna hadis ini kepada kondisi yang
paling mayoritas dan dominan. Beliau pernah ditanya tentang Umar bin Abdul Aziz
setelah al-Hajjaj, maka beliau menjawab: "Harus ada kelonggaran [napas
lega] bagi manusia!" (1) [ (1) Fath al-Bari karya Ibnu Hajar
(13/21)].
Takwil
Ibnu Mas'ud:
b
- Dan telah datang dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengenai
perkataannya:
لَا يَأْتِي عَلَيْكُمْ
زَمَانٌ إِلَّا وَهُوَ شَرٌّ مِنَ الَّذِي كَانَ قَبْلَهُ، أَمَا إِنِّي لَا
أَعْنِي أَمِيرًا خَيْرًا مِنْ أَمِيرٍ، وَلَا عَامًا خَيْرًا مِنْ عَامٍ،
وَلَكِنْ عُلَمَاؤُكُمْ وَفُقَهَاؤُكُمْ يَذْهَبُونَ، ثُمَّ لَا تَجِدُونَ
مِنْهُمْ خَلَفًا، ثُمَّ يَجِيءُ قَوْمٌ يَفْتُونَ بِرَأْيِهِمْ.
"Tidak
datang kepada kalian suatu zaman melainkan ia lebih buruk daripada zaman
sebelumya... Ketahuilah sesungguhnya aku tidak memaksudkan seorang pemimpin
lebih baik daripada pemimpin yang lain, tidak pula suatu tahun lebih baik
daripada tahun yang lain; akan tetapi para ulama dan ahli fikih kalian pergi
(wafat), kemudian kalian tidak menemukan pengganti dari mereka, lalu datanglah
suatu kaum yang berfatwa dengan logika akal mereka." (2) [ (2)
Diriwayatkan oleh al-Darimi dalam al-Muqaddimah (194)].
Dan
dalam lafaz lain darinya: "Maka mereka meretakkan Islam dan
meruntuhkannya." Dan al-Hafizh di dalam al-Fath menguatkan (tarjih)
tafsir Ibnu Mas'ud mengenai makna kebaikan dan keburukan di sini, seraya
berkata: "Dan tafsir itu lebih utama untuk diikuti." (3) [ (3)
Lihat: Fath al-Bari karya Ibnu Hajar (13/21)].
Akan
tetapi, hal itu sebenarnya tidak menafikan kemusykilan tersebut dari akarnya.
Sebab, teks-teks dalil (al-nushush) menunjukkan bahwa di alam gaib
terdapat fase-fase bagi Islam di mana benderanya akan berkibar dan kalimatnya
akan meninggi; kalaulah fase itu tidak ada melainkan zaman al-Mahdi dan
al-Masih di akhir zaman saja, niscaya itu sudah cukup.
Dan
sejarah membuktikan bahwa telah datang periode-periode stagnasi (rukud)
dan kebekuan (jumud) di dunia, yang kemudian diikuti oleh zaman-zaman
pergerakan (harakah) dan pembaruan (tajdid). Cukuplah kita
menyebutkan contoh siapa yang muncul pada abad kedelapan dari kalangan ulama
pembaru (al-ulama al-mujaddidin) setelah runtuhnya Kekhilafahan Islam di
Baghdad dan kemerosotan situasi pada abad ketujuh. Kemudian muncullah sosok
seperti Imam Ibnu Daqiq al-'Id, dan seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta
muridnya Ibnu al-Qayyim beserta seluruh murid-muridnya di Syam, sebagaimana
muncul pula Imam Abu Ishaq al-Syathibi di Andalusia, Ibnu Khaldun di Maghrib
dan Mesir, serta selain mereka dari kalangan orang-orang yang ditulis
biografinya oleh Ibnu Hajar di dalam kitabnya, al-Durar al-Kaminah fi A'yan
al-Mi'ah al-Tsaminah.
Dan
pada zaman-zaman yang menyusul setelah itu, kita menemukan sosok seperti Ibnu
Hajar dan al-Suyuthi di Mesir, Ibnu al-Wazir di Yaman, al-Dahlawi di India,
al-Syaukani dan al-Shan'ani di Yaman, Ibnu Abdul Wahhab di Najd, serta selain
mereka dari kalangan ulama yang mulia lagi mujtahid dan para imam pembaru.
Dan
inilah yang membuat Imam Ibnu Hibban di dalam kitab Shahih-nya
berpandangan bahwa hadis Anas tidak berlaku atas keumumannya, dengan berdalil
pada hadis-hadis yang datang mengenai al-Mahdi, dan bahwasanya ia akan memenuhi
bumi dengan keadilan setelah ia dipenuhi dengan kesewenang-wenangan (1) [ (1) Shahih
Ibnu Hibban (13/282, 283)].
Takwil
yang Kami Unggulkan:
c
- Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa tafsir yang paling kuat untuk
hadis ini adalah apa yang disebutkan oleh al-Hafizh di dalam al-Fath
dengan perkataannya: "Dan ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan
zaman-zaman yang disebut di sini adalah zaman para sahabat, berdasarkan
bahwasanya merekalah yang diajak bicara (al-mukhatabun) dengan hal tersebut,
sehingga hadis ini khusus bagi mereka. Adapun orang-orang setelah mereka
tidaklah dimaksudkan dalam kabar tersebut. Akan tetapi, sang sahabat [Anas]
memahami adanya keumuman, oleh karena itulah beliau menjawab orang yang
mengadukan al-Hajjaj kepadanya dengan jawaban tersebut, dan memerintahkan
mereka untuk bersabar, padahal mereka—atau mayoritas mereka—adalah dari
kalangan tabiin (1) Selesai kutipan." [ (1) Fath al-Bari
(13/21)].
Berdasarkan
tafsir ini, perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu juga dibawa ke arah makna
tersebut: Yaitu khusus bagi zaman orang-orang yang diajak bicara oleh beliau
dari kalangan sahabat dan tabiin, dan beliau sendiri telah wafat pada zaman
Utsman radhiyallahu 'anhu.
Adapun
klaim dari orang yang mengklaim bahwa hadis ini mengandung seruan untuk diam
terhadap kezaliman, bersabar atas kesewenang-wenangan dan kesombongan penguasa,
serta rida terhadap kemungkaran dan kerusakan, dan mendukung sikap pasif dalam
menghadapi para diktator yang bertindak sewenang-wenang di muka bumi; maka
bantahan atas hal tersebut terdiri dari beberapa sisi:
Pertama:
Bahwa orang yang mengatakan "bersabarlah kalian" adalah Anas
radhiyallahu 'anhu, sehingga ucapan tersebut bukanlah bagian dari hadis marfu'
[yang bersambung langsung sebagai sabda Nabi]. Melainkan beliau hanya
menyimpulkannya dari hadis tersebut, sedangkan setiap orang dapat diambil
perkataannya dan dapat ditinggalkan, kecuali orang yang maksum [Nabi ﷺ].
Kedua:
Bahwa Anas tidak memerintahkan mereka untuk rida terhadap kezaliman dan
kerusakan, melainkan beliau hanya memerintahkan mereka untuk
"bersabar", dan terdapat perbedaan yang besar di antara kedua perkara
tersebut. Sebab, rida terhadap kekufuran adalah kekufuran, dan rida terhadap
kemungkaran adalah kemungkaran. Adapun sabar, maka jarang sekali ada orang yang
tidak membutuhkannya, dan terkadang seseorang bersabar atas sesuatu padahal ia
membencinya dan sedang berusaha untuk mengubahnya.
Ketiga:
Bahwa barang siapa yang tidak memiliki kemampuan untuk melawan kezaliman dan
kesewenang-wenangan, maka tidak ada pilihan baginya kecuali berpegang teguh
pada kesabaran dan ketenangan, seraya bersungguh-sungguh mempersiapkan
perbekalan (i'dad al-'uddah) dan mengambil sebab-sebab keberhasilan,
dengan dibantu oleh setiap orang yang mengusung pemikirannya, serta
memanfaatkan kesempatan yang tepat, guna menghadapi kekuatan kebatilan dengan
kekuatan al-haq (kebenaran), dan para penolong kezaliman dengan para
penolong keadilan.
Dan
sungguh Nabi ﷺ
telah bersabar selama tiga belas tahun di Makkah menghadapi berhala-berhala dan
para penyembahnya. Beliau shalat di Masjidil Haram dan thawaf di Ka'bah padahal
di dalam dan di sekitarnya terdapat tiga ratus enam puluh berhala. Bahkan
beliau thawaf di Baitullah pada tahun ketujuh Hijriah bersama para sahabatnya
dalam Umrah Qadha', sementara beliau melihat berhala-berhala itu namun tidak
menyentuhnya, hingga datang waktu yang tepat pada hari Kemenangan yang
Agung—Fathu Makkah—lalu beliau menghancurkannya.
Oleh
karena itu, para ulama kita menetapkan bahwa menghilangkan suatu kemungkaran,
jika berimplikasi pada munculnya kemungkaran yang lebih besar darinya, maka
wajib diam darinya hingga keadaan berubah.
Dan
atas dasar ini, tidak seyogianya dipahami dari wasiat untuk bersabar itu
sebagai bentuk pasrah mutlak (al-istislam al-muthlaq) terhadap kezaliman
dan kesewenang-wenangan, melainkan sebagai sikap menanti dan mengamati dengan
waspada (al-intizhar wa al-taraqqub) sampai Allah memberikan
keputusan-Nya, dan Dia adalah Hakim yang terbaik.
Kelima:
Sesungguhnya kesabaran tidaklah menghalangi dari mengucapkan kalimat yang hak,
serta beramar makruf dan nahi mungkar di hadapan para penguasa zalim yang
menuhankan diri (al-thughah al-muta'allihin), meskipun hal itu tidak
wajib bagi orang yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya, keluarganya, atau
orang-orang di sekitarnya. Karena sungguh telah datang di dalam hadis:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ
كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Artinya:
"Jihad yang paling utama adalah kalimat kebenaran di hadapan penguasa
yang zalim." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam al-Malahim
(4344), al-Tirmidzi dalam al-Fitan (2174) dan ia berkata: hadis hasan
gharib dari jalur ini, Ibnu Majah dalam al-Fitan (4011), dan disahihkan
oleh al-Albani dalam al-Shahihah (491), dari Abu Sa'id al-Khudri.)
Dan
sabda beliau:
"سَيِّدُ
الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ
جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ"
"Penghulu
para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang
berdiri di hadapan penguasa yang zalim lalu ia memerintahkannya (kepada
kebaikan) dan melarangnya (dari kemungkaran) kemudian penguasa itu
membunuhnya." (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Ma'rifat
al-Shahabah (3/195) dan ia mensahihkan isnadnya, dan al-Dzahabi berkata:
al-Saffar—salah seorang perawi—tidak diketahui siapa dia. Dan diriwayatkan oleh
al-Khatib dalam Tarikh Baghdad (6/53), dan disahihkan oleh al-Albani
dalam al-Shahihah (374), dari Jabir bin Abdullah.)
Comments
Post a Comment