Jamaah Islamiyah di anak benua India-Pakistan adalah sebuah gerakan Islam kontemporer yang mencurahkan upayanya untuk menegakkan syariat Islam dan menerapkannya dalam kehidupan masyarakat, serta berdiri dengan tegas menentang segala bentuk arus sekularisme yang berusaha menguasai wilayah tersebut.
Pendirian dan Tokoh-Tokoh Utama:
Abul A‘la al-Maududi: (1321–1399 H / 1903–1979 M)
lahir di kota Aurangabad Deccan di negara bagian Hyderabad. Ia menerima
pendidikan dan pembinaan awal dari ayahnya, Sayyid Ahmad Hasan, yang memiliki
garis keturunan dari keluarga Qutbuddin Maudud yang terkenal dengan kesalehan
dan kedudukan spiritualnya.
- Ia
memulai kehidupan dakwahnya dengan terjun ke dunia jurnalistik pada tahun
1918. Pada tahun 1920, ia membentuk sebuah front pers yang bertujuan
menyebarkan Islam. Ia berpindah-pindah di sejumlah surat kabar sebagai
penulis, pengelola, dan pemimpin redaksi.
- Bukunya
Al-Jihad fi al-Islam yang diterbitkan pada tahun 1928 memiliki
gaung yang luas dan pengaruh besar dalam melawan Inggris, kaum penyembah
berhala, dan musuh-musuh Islam di mana pun.
- Ia
menerbitkan majalah Tarjuman al-Qur’an dari Hyderabad Deccan pada
tahun 1933 dengan semboyan: “Wahai kaum Muslimin, bawalah dakwah
Al-Qur’an, bangkitlah, dan terbanglah di atas dunia.” Melalui majalah
ini, pemikirannya menyebar kepada kaum Muslimin di anak benua
India-Pakistan, yang kemudian membuka jalan baginya untuk mendirikan
Jamaah Islamiyah.
- Pada
tahun 1937–1938, ia datang ke Lahore memenuhi undangan Muhammad Iqbal
(1873–1938) dan mendirikan Dar al-Islam di Pathankot untuk mendidik para
pemuda dan menulis buku. Namun, Iqbal wafat hanya beberapa bulan setelah
kedatangan al-Maududi.
- Melalui
majalah Tarjuman al-Qur’an, al-Maududi mengundang para ulama dan
pemimpin Muslim untuk menghadiri konferensi yang benar-benar dilaksanakan
pada 26 Agustus 1941 (1360 H) di Lahore dengan dihadiri 75 orang dari
berbagai wilayah India. Dalam konferensi tersebut didirikan Jamaah Islamiyah
dan al-Maududi terpilih sebagai amirnya.
- Pada
masa itu, Inggris masih memegang kekuasaan. Ketika al-Maududi mengeluarkan
fatwa berani yang mengharamkan bekerja dalam pelayanan pasukan penjajah,
Jamaah Islamiyah pun menjadi sasaran serangan dari kekuatan kolonial sejak
awal kemunculannya.
- Pada
28 Agustus 1947, Pakistan dengan dua bagiannya muncul sebagai negara
merdeka dari India yang mayoritas non-Muslim. Setelah itu, muncul
kepemimpinan baru Jamaah di India yang berdiri sendiri untuk mempermudah
urusan administratif. Jamaah segera bergerak cepat mendirikan kamp-kamp
untuk menampung kaum Muslimin yang berhijrah serta memberikan bantuan
hingga kondisi mereka stabil.
- Al-Maududi
beberapa kali dipenjara karena keberaniannya dan sikapnya menentang
pihak-pihak yang menolak penerapan syariat Islam di Pakistan. Dalam
beberapa kasus ia bahkan dijatuhi hukuman mati, yang kemudian diringankan.
Penahanan tersebut tidak melemahkannya, justru semakin menguatkan
keyakinannya terhadap dakwah dan prinsip-prinsip Islamnya.
- Jamaah
Islamiyah membantu para mujahidin Kashmir dalam perjuangan mereka melawan
India dengan menyediakan logistik, pusat medis, dan kamp-kamp.
- Sejak
November 1971, Pakistan terpecah menjadi dua bagian: Pakistan Barat yang
tetap menggunakan nama Pakistan, dan Pakistan Timur yang dikenal sebagai
Bangladesh. Perpecahan ini sangat mengganggu al-Maududi.
- Sejak
November 1972, al-Maududi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai amir
Jamaah atas permintaannya sendiri karena kondisi kesehatan. Ia kemudian
fokus pada penelitian dan penulisan, terutama menyelesaikan kitab Tafhim
al-Qur’an. Mian Tufail Muhammad dipilih sebagai amir setelahnya.
- Al-Maududi
menerima Penghargaan Raja Faisal untuk pelayanan terhadap Islam pada 27
Februari 1979, dan ia menyumbangkan seluruh nilai penghargaan tersebut
untuk mendirikan Majma‘ al-Ma‘arif al-Islamiyah di Lahore.
- Pada
1/11/1399 H (22/9/1979 M), al-Maududi wafat setelah menjalani operasi di
New York. Jenazahnya dibawa ke Lahore dan diiringi dengan duka cita dari
dunia Islam.
- Ia
meninggalkan dakwah, kader-kader, dan perpustakaan besar hasil karya
tulisnya yang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa dan dicetak
berkali-kali.
- Sebagian
pendapat al-Maududi juga menjadi bahan perdebatan di kalangan para da’i,
terutama terkait beberapa isu baru yang ia angkat.
Mian Tufail Muhammad: Lahir tahun 1914, salah satu
anggota pendiri. Ia menjabat sebagai sekretaris jenderal Jamaah pada masa
al-Maududi, kemudian menggantikannya sebagai amir pada tahun 1972, dan terpilih
kembali pada tahun 1977. Ia menjabat hingga tahun 1987. Ia pernah dipenjara
bersama al-Maududi dan berpartisipasi dalam banyak konferensi di dalam dan luar
Pakistan. Ia memiliki gelar akademik di bidang fisika, matematika, dan hukum.
Qadhi Husain Ahmad: Pernah menjadi sekretaris
jenderal Jamaah, kemudian terpilih sebagai amir setelah Mian Tufail Muhammad
pada tahun 1987.
- Khurshid
Ahmad: Wakil amir, mantan menteri pada tahun 1978, dan anggota
parlemen Pakistan.
- Muhammad
Aslam Salimi: Sekretaris jenderal Jamaah.
- Khalil
Ahmad al-Hamidi: Direktur Dar al-‘Urubah dan Direktur Institut
Internasional Studi Islam al-Maududi.
- Khuram
Jah Murad: Wafat pada tahun 1416 H di Pakistan. Ia pernah menjadi
direktur lembaga Islam di Inggris (Leicester), amir Jamaah di ibu kota
Pakistan Timur sebelum pemisahan, dan wakil sekretaris jenderal.
- Amin
Ahsan Islahi: Ulama besar, pernah dipenjara bersama al-Maududi. Ia
pernah meninggalkan Jamaah karena keterlibatannya dalam politik dan
pemilu, namun karya-karyanya masih diajarkan dalam kurikulum Jamaah.
- Prof.
Abdul Ghafoor Ahmad: Pernah menjadi amir cabang Jamaah di Karachi,
anggota parlemen pusat, dan menteri industri serta bahan mineral pada
tahun 1978.
- Mahmud
A‘zam al-Faruqi: Pernah menjadi anggota parlemen pusat dan menteri
informasi serta penyiaran pada tahun 1978.
- Sayyid
As‘ad al-Jilani: Amir wilayah Punjab, mantan anggota parlemen pusat
dari Jamaah Islamiyah, dan telah menulis lebih dari 80 buku dalam berbagai
bidang kehidupan Islam.
- Chaudhry
Rahmat Ilahi: Pernah menjadi menteri sumber daya air dan energi pada
tahun 1978.
- Abu
al-Layth al-Islahi al-Nadwi: Amir pertama Jamaah di India, kemudian
mengundurkan diri, lalu terpilih kembali dan masih menjabat hingga kini.
- Syaikh
Muhammad Yusuf: Menjadi amir Jamaah setelah periode pertama Abu
al-Layth.
- Sayyid
Hamid Husain: Tokoh dakwah dan khatib terkemuka, wafat setelah
menunaikan haji pada tahun 1405 H di Jeddah.
- Afdhal
Husain: Sekretaris jenderal Jamaah saat ini, seorang ahli pendidikan
yang telah menulis sekitar tiga puluh buku di bidang tersebut.
- Sayyid
Ahmad ‘Uruj al-Qadiri: Wakil amir Jamaah saat ini dan pemimpin redaksi
majalah Zindagi (Kehidupan) yang merupakan media resmi Jamaah
Islamiyah di India.
- Abu
al-Kalam Muhammad Abu Yusuf: Amir pertama Jamaah di Bangladesh setelah
pemisahan dari Pakistan pada tahun 1972.
Abbas Ali Khan: Amir (pemimpin) Jamaah saat ini.
Ghulam Azam: Ia pernah hidup di negaranya tanpa
kewarganegaraan karena pemerintah mencabutnya sebagai bentuk tekanan dan untuk
membatasi gerak dakwahnya. Ia pernah menjadi amir Jamaah Islamiyah di Pakistan
Timur sebelum pemisahan, dan setelah keluar dari penjara ia menjadi amir Jamaah
di Bangladesh.
Pemikiran dan Keyakinan:
Akidah Jamaah adalah akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam hal dakwah, dan
secara umum pemikirannya tidak keluar dari akidah ini, yaitu mengajak kepada
tauhid, berpegang teguh pada Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya, serta bekerja
sungguh-sungguh untuk menerapkan syariat Islam dalam kehidupan manusia.
- Pendapat
tetap al-Maududi adalah bahwa Islam bukan sekadar sistem filosofis murni
untuk kehidupan, melainkan sistem hidup yang lengkap dan sempurna. Selama
belum ada contoh nyata yang mewakili Islam di hadapan kita, maka kita
tidak akan mampu memberikan pelayanan apa pun kepada Islam hanya melalui
ucapan dan pembicaraan.
Tujuan Jamaah:
Tujuan Jamaah dapat diringkas sebagai berikut:
- Islam
adalah sistem yang menyeluruh bagi seluruh umat manusia, khususnya bagi
kaum Muslimin.
- Mengajak
setiap orang yang menyatakan diri sebagai Muslim agar memurnikan agamanya
hanya untuk Allah dan menyucikan diri dari kontradiksi dan kemunafikan.
- Mengajak
seluruh penduduk bumi untuk melepaskan kekuasaan yang ada dari tangan para
tiran yang sewenang-wenang dan para pelaku kerusakan, serta merebut
kepemimpinan intelektual dan ilmiah dari mereka dan memindahkannya ke
tangan kaum mukmin Muslim.
Al-Maududi memfokuskan perjuangannya terhadap empat pihak:
- Melawan
teori nasionalisme tunggal di India, yaitu seruan yang diangkat oleh
Partai Kongres yang mengajak pada nasionalisme bersama antara kaum Hindu
dan Muslim. Dalam hal ini ia menulis dua bukunya: Al-Muslimun wa
al-Shira‘ al-Hali (Kaum Muslimin dan Konflik Saat Ini) dan Mas’alat
al-Qawmiyyah (Masalah Nasionalisme).
- Melawan
dominasi dan kendali peradaban Barat.
- Melawan
kepemimpinan yang membawa pemikiran yang bertentangan dengan pemikiran
Islam.
- Melawan
pemikiran yang bercorak stagnasi keagamaan (kemandekan dalam beragama).
Al-Maududi menekankan tiga hal untuk mengokohkan gerakan:
- Tidak
cukup jika rekan-rekan seperjuangannya kuat dalam akidah, tetapi mereka
juga harus dapat dipercaya dalam perilaku pribadi.
- Sistem
dakwah harus kokoh dan disiplin, tidak boleh ada sikap longgar atau lalai.
- Dakwah
harus mencakup dua unsur sekaligus:
- Orang-orang
yang memiliki latar belakang pendidikan Islam klasik.
- Orang-orang
yang memiliki pendidikan modern kontemporer.
Dalam pidatonya di Fakultas Hukum Lahore pada tanggal 19
Februari 1948, al-Maududi menyatakan empat tuntutan utama sebagai tujuan bagi
negara Pakistan yang baru berdiri, yaitu:
- Kedaulatan
(hak menetapkan hukum) di Pakistan adalah milik Allah semata, dan
pemerintah Pakistan hanya bertugas melaksanakan apa yang diridhai Allah.
- Syariat
Islam adalah hukum dasar negara.
- Menghapus
semua undang-undang yang bertentangan dengan syariat Islam, dan di masa
depan tidak boleh dibuat undang-undang yang bertentangan dengan syariat.
- Pemerintah
Pakistan harus menjalankan kekuasaannya dalam batas-batas yang telah
ditetapkan oleh syariat Islam.
Poin-poin ini mendapat sambutan luas, di mana ribuan surat
dari berbagai daerah mengalir untuk mendukungnya. Pada awalnya pemerintah
menentangnya dan menangkap al-Maududi serta rekan-rekannya, namun kemudian
pemerintah menerima tuntutan tersebut. Pada Maret 1949, Majelis Konstituante
mengeluarkan keputusan yang dikenal sebagai Resolusi Tujuan, yang hingga
kini masih dianggap sebagai dasar arah keislaman negara Pakistan.
Sarana Jamaah untuk Mencapai Tujuannya:
- Meluruskan
pemikiran dan membinanya melalui penanaman dan pengembangan untuk
menjelaskan jalan yang lurus, serta mengkritik Barat yang telah memikat
sebagian besar manusia.
- Menyeleksi
individu-individu yang saleh dan mendidik mereka dengan pendidikan Islam
yang benar.
- Berusaha
melakukan reformasi sosial yang mencakup seluruh lapisan masyarakat serta
memberikan solusi ilmiah terhadap permasalahan mereka berdasarkan
prinsip-prinsip kemanusiaan dalam Islam seperti persaudaraan, keadilan,
dan kesetaraan.
- Memperbaiki
sistem pemerintahan dengan menyusun program reformasi terhadap kerusakan
sosial dan menyebarkan kesadaran Islam yang mempersiapkan tampilnya
orang-orang saleh untuk memegang kekuasaan, sehingga mereka dapat
melakukan perbaikan berdasarkan Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya ﷺ.
Jamaah juga berupaya membentuk gerakan mahasiswa Islam yang
terorganisir yang dikenal dengan nama (Islami Jami‘at al-Talabah), yang
merupakan organisasi independen dalam aktivitas dan pengelolaannya.
- Jamaah
berdiri di samping para pengungsi dan mujahidin Afghanistan dengan
menyediakan kamp-kamp dan rumah sakit serta memberikan dukungan kepada
mereka. Hal ini masih menjadi perhatian utama Jamaah di Pakistan sejak
masa pascaperang.
Jamaah terlibat dalam konflik dengan kaum sosialis, Hindu,
dan kelompok sekuler selama sembilan tahun (1947–1956) hingga ditetapkannya
Konstitusi 1956, yang dianggap sebagai kemenangan bagi arah Islam. Konflik ini
masih terus berlangsung dalam berbagai bentuk hingga sekarang.
Dalam anggaran dasar Jamaah di Pakistan disebutkan:
- “Bahwa
Jamaah menjadikan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya sebagai dua sumber
utama dalam berhujah dan bersandar dalam setiap urusan kehidupan.”
- “Perjuangan
Jamaah untuk mencapai tujuannya tidak dilakukan melalui aktivitas rahasia
seperti gerakan bawah tanah di dunia, melainkan dilakukan secara terbuka
dan terang-terangan.”
- “Jamaah
menempuh cara-cara konstitusional dan legal untuk melakukan reformasi yang
diinginkan dan perubahan yang dituju, serta berusaha mendapatkan dukungan
opini publik terhadap perubahan yang menjadi cita-citanya.”
Jamaah memiliki seorang amir dan Majelis Syura, serta
memiliki hubungan yang baik dengan berbagai lembaga Islam yang bergerak di
bidang dakwah Islam.
Akar pemikiran dan akidahnya adalah bahwa Abul A‘la
al-Maududi mengambil dasar dakwahnya sejak awal dari Kitab Allah dan Sunnah
Rasul-Nya ﷺ.
Dakwahnya juga dipengaruhi oleh dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, di
mana ia sangat menekankan pentingnya memurnikan akidah dari segala bentuk
syirik serta keharusan untuk selalu kembali kepada dua sumber yang murni
tersebut dan merujuk kepada dalil dalam setiap perkara serta meninggalkan
segala bentuk bid‘ah. Al-Maududi juga terpengaruh oleh filsuf Islam Muhammad
Iqbal yang menggaungkan ide pemisahan Pakistan Muslim dari India yang mayoritas
non-Muslim. Ia sangat mengaguminya, dan keduanya hanya bertemu tiga kali, namun
pemikiran mereka pada saat itu sangat selaras hingga tingkat yang sangat jauh.
Terdapat pula proses saling memengaruhi antara dakwah Ikhwanul Muslimin dan
dakwah Jamaah Islamiyah ini, di mana buku-buku masing-masing dipelajari dalam
kurikulum pihak lainnya. Hasan al-Banna menemukan adanya kesesuaian antara
bukunya Al-Jihad fi al-Islam karya al-Maududi dengan pemikirannya
sendiri tentang jihad, dan ia menyatakan kekagumannya terhadapnya.
Penyebaran dan wilayah pengaruh Jamaah Islamiyah berpusat di
anak benua India-Pakistan. Pusat Jamaah Islamiyah di Pakistan berada di kota
Lahore, tepatnya di Al-Mansurah. Meskipun Jamaah memiliki kepemimpinan yang
beragam di Bangladesh, India, Sri Lanka, Kashmir, dan wilayah lainnya, semuanya
memiliki arah dan pemikiran yang sama, tidak berbeda antara satu wilayah dengan
wilayah lainnya, karena perbedaan tersebut hanya bersifat administratif. Jamaah
juga memiliki keberadaan dan aktivitas di negara-negara Barat di kalangan
diaspora dari anak benua India, dan para anggotanya turut berkontribusi dalam
dakwah Islam di Pakistan serta dalam membina generasi Muslim di mana pun mereka
berada. Para pengkritik Jamaah Islamiyah telah mengarahkan sejumlah kritik
kepada al-Maududi—semoga Allah merahmatinya—dan kepada Jamaah setelahnya, yang
dalam beberapa hal terkadang memiliki dasar yang dapat dipertimbangkan.
Dari uraian sebelumnya dapat dipahami bahwa Jamaah Islamiyah
di anak benua India-Pakistan adalah sebuah gerakan Islam yang bertujuan untuk
menerapkan syariat Islam dan berdiri tegas menghadapi segala bentuk
sekularisme. Jamaah ini didirikan oleh Syaikh Abul A‘la al-Maududi—semoga Allah
merahmatinya—dengan akidah Ahlus Sunnah, berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah,
serta bertujuan menjadikan Islam sebagai sistem yang menyeluruh bagi seluruh
umat manusia, khususnya kaum Muslimin. Jamaah ini memandang pentingnya merebut
kekuasaan dari tangan para tiran, keluar dari sempitnya nasionalisme, menjauh
dari dominasi peradaban Barat, memerangi semua pemikiran yang bertentangan
dengan Islam, dan menegakkan pemikiran yang mampu menghilangkan stagnasi
keagamaan. Al-Maududi telah berjuang untuk menegaskan bahwa kedaulatan hanya
milik Allah dan bahwa pemerintah tidak memiliki peran selain melaksanakan apa
yang diridhai Allah. Ia juga menekankan kewajiban menerapkan syariat Islam
serta menghapus seluruh undang-undang yang bertentangan dengannya, dan
menjelaskan bahwa pemerintah Pakistan harus menjalankan kekuasaannya dalam
batas-batas syariat Islam. Karena pernyataan ini, al-Maududi sempat ditangkap,
namun kemudian pemerintah menerima prinsip-prinsip tersebut. Jamaah juga memandang
pentingnya melakukan reformasi sosial, menyebarkan kesadaran Islam, serta
membentuk gerakan mahasiswa Islam yang terorganisir untuk menegakkan syariat
Allah.
Adapun referensi untuk pendalaman meliputi karya “Abul A‘la
al-Maududi: Pemikiran dan Dakwahnya” oleh As‘ad Jilani yang diterjemahkan oleh
Dr. Samir Abdul Hamid Ibrahim, diterbitkan oleh Perusahaan Al-Faisal di Lahore
dalam edisi Arab pertama tahun 1398 H/1978 M. Buku “Imam Abul A‘la al-Maududi:
Kehidupan, Dakwah, dan Jihadnya” karya Khalil Ahmad al-Hamidi yang diterbitkan
oleh Al-Maktabah al-‘Ilmiyyah di Lahore, Pakistan pada tahun 1980. Ensiklopedia
Gerakan Islam (dua jilid) karya Fathi Yakan yang diterbitkan oleh Dar al-Bashir
di Amman, Yordania pada tahun 1403 H. Konstitusi Jamaah Islamiyah di Pakistan
yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Khalil Ahmad al-Hamidi dan
diterbitkan oleh Dar al-‘Urubah di Mansurah, Lahore, Pakistan tahun 1982. Buku
“Mazhab dan Pemikiran Kontemporer dalam Perspektif Islam” karya Muhammad
al-Hasan. Karya-karya Abul A‘la al-Maududi yang sangat banyak dan terkenal.
“Gerakan-gerakan Islam dalam Garis Besar”. “Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab di Anak Benua India” karya Abu al-Mukarram bin Abdul Jalil yang
diterbitkan oleh Maktabah Dar as-Salam di Riyadh dan Lahore. Serta buku
“Pengaruh Dakwah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terhadap Gerakan Islam
Kontemporer” karya Shalahuddin Maqbul yang diterbitkan oleh Majma‘ al-Buhuts
al-‘Ilmiyyah al-Islamiyyah di New Delhi tahun 1412 H/1992 M.
Adapun kegiatan pendidikan dan pengajaran yang menyertainya
adalah mengambil pelajaran dari uraian yang telah disebutkan sebelumnya.
Sedangkan evaluasi dan pengukuran diri meliputi
pertanyaan-pertanyaan seperti menyebutkan apa yang diketahui tentang Jamaah
Islamiyah, menuliskan ringkasan tentang pendiri Jamaah Islamiyah, menyebutkan
tahapan perkembangan Jamaah sejak berdiri hingga sekarang, menjelaskan beberapa
tokoh pimpinan Jamaah, menjelaskan akidah Jamaah, menjelaskan konsep Islam
menurut Jamaah, merangkum tujuan Jamaah, menjelaskan sarana Jamaah dalam
mencapai tujuannya, menyebutkan wilayah penyebaran Jamaah di dunia, menjelaskan
akar pemikiran dan akidah Jamaah, serta membandingkan Jamaah Islamiyah dengan
Ikhwanul Muslimin.
No comments:
Post a Comment