Allah menurunkan Qur'an kepada hambanya agar ia menjadi pemberi peringatan bagi semesta alam. Ia menggariskan bagi mahluk Nya itu akidah yang benar dan prinsip-prinsip yang lurus dalam ayat-ayat yang tegas keterangannya dan jelas ciri-cirinya. Itu semua merupakan karuniaNya kepada umat manusia. Diman ia menetapkan bagi mereka pokok-pokok agama untuk menyelamatkan akidah mereka dan menerang kan jalan lurus yang harus mereka tempuh. Ayat-ayat tersebut adalah ummul kitab yang tidak diperselisihkan lagi pemahamannya demia menyelamatkan umar islam dan menjaga existensinya. FirmanNya :
"Kitab
yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang
mengetahui" (Fushilat: 3)
pokok-pokok agam
tersebut dibeberapa tempat dalam Qur'an terkadang datang dengan lafaz, ungkapan
dan uslib (gaya bahasa) yang berbeda-beda tetapi maknanya tetap satu. Maka
sebagiannya serupa dengan sebagian yang lain tetapi maknnya cocok dan serasi.
Tak ada kontradiktif didalamnya. Adapun mengenai masalah cabang (furu') agama
yang bukan masalah pokok, ayat-ayatnya ada yang bersifat umum dan samar-samar
(mutasyabih) yang memberikan peluang bagi para mujtahid yang handal ilmunya
untuk dapat mengembalikannya kepada yang tegas maksudnya (muhkam) dengan cara
mengembalikan masalah cabang kepada masalah pokok, dan yang bersifat partikal
(juz'I) kepada yang bersifat universal (kulli), sementara itu beberapa hati
yang memperturutkan hawa nafsu tersesat dengan ayat yang mutasyabih ini. Dengan
ketegasasn dan kejelasan dalam masalah pokok dan keumuman dalam masalah cabang
tersebut, maka islam menjadi agam abadi bagi umat manusia yang menjamin baginya
kebaikan dan kebahagiaan didunia dan akhirat, disepanjang masa dan waktu.
Muhkam dan
Mutasyabih dalam Arti Umum
Menurut bahasa
muhkam berasal dari kata-kata : "hakamtud dabbata wa ahkamtu" yang
artinya saya menahan binatang itu. Kata al hukm berarti memutuskan antara dua
hal atau perkara. Maka hakim adalah orang yang mencegah yang dzalim dan
memisahkan antara dua pihak yang bersengketa, serta memisahkan antara yang hak
dan yang batil dan antara kebenaran dan kebohongan. Dikatakan : "hakamtus
safiha wa ahkamtuhu" artinya saya memegang kedua tangan orang dungu, juga
dikatakan : " hakamtud dabbata wa ahkamtuha" artinya saya memasang
"hikmah" pada binatang itu. Hikmag dalam ungkapan ini berarti kendali
yang dipasang pada leher, ini mengingat bahwa ia berfungsi untuk mencegahnya
agar tidak bergerak secara liar. Dari pengertian inilah lahir kata hikmah,
karena ia dapat mencegah pemiliknya dari hal-hal yang tidak pantas.
Muhkam berarti
(sesuatu) yang dikokohkan. Ihkam al kalam berarti mengokohkan perkataan dengan
memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan yang lurus dari yang
sesat. Jadi kalam muhkam adalah perkataa yang seperti itu sifatnya.
Dengan pengertian
inilah Allah mensifati Qur'an bahwa seluruhnya ialah muhkam sebagaimana
ditegaskan dalam firmanNya : Alif laam raa, suatu kitab yang ayat-ayatnya
disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci , yang diturunkan dari
sisi Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu,(hud :1)
"Alif lam ra
inilah ayat-ayat Qur'an yang mengandung hikmah (Yunus: 1)
qur'an itu
seluruhnya muhkam, maksudnya Qur'an itu kata-katanya kokoh, fasih (indah dan
jelas) dan membedakan antara yang hak dan yang batil dan antara yang benar dan
yang dusta. Inilah yang dimaksud dengan al ihkam al 'amm atau muhkam dalam arti
umum.
Mutasyabih secara
bahasa berarti tasyabuh, yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan yang
lain. Dan syubhah ialah keadaan dimana salah satu dari dua hal itu tidak dapat
dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan diantara keduanya secara konkrit
maupun abstrak. Allah berfirman dalam surah ( al Baqarah: 25). Maksudnya
sebagian buah-buahan dari surga itu serupa dengan sebagian yang lain dalam hal
warna, tidak dalam hal rasa dan hakikat. Dikatakan pula mutasyabih adalah
mutamasil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tasyabuh al kalam adalah
kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan sebagian yang
lain.
Dengan pengertian
inilah Allah mensifati Qur'an bahwa seluruhnya adalah mutasyabih, sebagaiman
ditegaskan dalam ayat (az Zumar: 23)
Dengan demikian,
maka Qur'an itu seluruhnya mutasuabih. Maksudnya Qur'an itu sebagian
kandungannya serupa dengan sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan
keindahannya, dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula
maknanya. Inilah yang dimaksud dengan mutasyabuh al 'amm atau mutasyabih dalam
arti umum.
Masing-masing
muhkam dan mutasyabih dengan pengertian secar mutlak atau umum sebagaimana
diatas ini tidak menafikkan atau kontradiksi satu dengan yang lain, jadi
pernyataan Qur'an itu seluruhnya 'muhkam' adalah dengan pengertian itqan(kokoh,
indah) yakni ayat-ayatnya serupa dan sebagiannya membenarkan sebagian yang
lain. Hal ini karena "kalam yang muhkam dan mutqan" berarti
makna-maknanya sesuai sekalipun lafaz-lafaznya berbeda-beda. Jika Qur'an
memerintahkan sesuatu hal maka ia tidak akan memerintahkan kebalikannya diempat
lain, tetapi ia akan memerintahkannya pula atau yang serupa dengnnya. Demiakian
pula dalam hal larangan dan berita. Tidak ada pertentangan dan perselisihan
dalam Qur'an. FirmanNya : "Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al
Qur'an ? Kalau kiranya Al Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka
mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.(an Nisa': 82)
Muhkam dan
Mutasyabih dalam Arti Khusus
Dalam Qur'an
etrdapat ayat-ayat yang muhkam dan mutasyabih dalam arti khusus, sebagaimana
disinyalir dalam firman Allah : "Dia-lah yang menurunkan Al Kitab kepada
kamu. Di antara nya ada ayat-ayat yang muhkamaat , itulah pokok-pokok isi Al
qur'an dan yang lain mu-tasyaabihaat . Adapun orang-orang yang dalam hatinya
condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang
mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari
ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan
orang-orang yang mendalam ilmunya berkata:
"Kami
beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan
kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran melainkan orang-orang yang
berakal."(Ali Imran : 7)
Mengenai pengert
ian muhkam dan mutasyabih terdapat banyak perbedaan pendapat. Yang terpenting
diantaranya sebagai berikut :
- Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya,
sedang mutasyabih hanya diketahui maksudnya oleh Allah sendiri.
- Muhkam adalah ayat yang hanya mengandung satu wajah,
sedang mutasyabih mengandung banyak wajah.
- Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui
secara langsung, tanpa memerluan keterangan lain, sedang mutasyabih tidak
demikian. Ia memerlukan penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain.
Para ulama
memberikan contoh ayat-ayat muhkam dalam Qur'an dengan ayat-ayat nasikh,
ayat-ayat tentang halal, haramm hudud (hukuman) kewajiban, janji dan ancaman.
Sementara untuk ayat-ayat mutasyabih mereka mencontohkan dengan ayat-ayat
tentang asma' Allah dan sifat-sifatNya, antara lain dalam :
(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang
bersemayam di atas 'Arsy. (QS. Thaha : 5)
(al Qasas: 88)
Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, Tuhan apapun yang lain.
tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. tiap-tiap sesuatu pasti
binasa, kecuali Allah. bagi-Nyalah segala penentuan, dan Hanya kepada-Nyalah
kamu dikembalikan. (QS. Al-Qashash : 88)
Bahwasanya
orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia
kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka. Maka barangsiapa yang
melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya
sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan
memberinya pahala yang besar.. (QS. AL-Fath : 10)
Dan dialah yang
berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. dan dialah yang Maha Bijaksana lagi
Maha Mengetahui. (QS. Al-An'am : 18)
Dan datanglah
Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris. (QS. Al-Fajr : 22)
Allah memurkai
dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. dan (neraka
Jahannam) Itulah sejahat-jahat tempat kembali. (QS. Al-Tafh : 8)
Dan masih banyak
lagi ayat lainnya. Termasuk didalamnya permulaan beberapa surah yang dimulai
dengan huruf-huruf hijaiyah dan hakikat hari kemudian serta 'ilmus sa'ah.
Perbedaan
Pendapat Tentang Kemungkinan Mengetahui Mutasyabih
Sebagaimana
terjadi perbedaan pendapat tentang pengertian muhkam dan mutasyabih dalam arti
khusus, perbedaan pendapat mengenai kemungkinan maksud ayat yang mutasyabih pun
tidak dapat dihindarkan. Sumber perbedaan pendapat ioni berpangkal pada masalah
waqaf dalam ayat : "Warra sikhuna fil 'ilmi". Apakah kedudukan lafaz
ini sebagai mubtada' yang khabarnya ialah "Yaquuluun" , dengan wawu,
diperlakukan sebagai huruf 'isti'naf (permulaan) dan waqaf dilakukan pada lafaz
" Wama ya'lamu ta'wilahu illallahu" ataukah ia ma'tuf, sedag lafaz
"wayaquluna" menjadi hal yang waqafnya pada lafaz " warra
sikhuna fil 'ilmi".
Pendapat pertama
diikuti oleh sejumlah ulama. Diantaranya Ubai bin Ka'ab, Ibn Masud, Ibn Abbas,
sejumlah sahabat, tabi'in dan yang lainnya. Mereka beralasan antara lain
dengnan keerangan yang diriwayatkan oleh al Hakim dalam mustadraknya, bersumber
dari Ibn Abbas, bahwa ia membaca: " wama ya'lamu ta'wilahu illallahu
wayaqulur rasikhuna fil 'ilmi amanna bihi"
Dan dengan qiraat
Ibn Masud : "wainna ta'wiluhu illa 'indallahi warrasikhuna fil 'ilmi
yaquluna amanna bihi" terhadap orang-orang yang mengikuti mutasyabih dan
menyifatrinya sebagai orang-orang yang hatinya 'condong kepada kesesatan dan
berusaha menimbulkan fitnah"
"Dari Aisyah
ia berkata ; "Rasulullah SAW membaca ayat ini 'huwalladzi anzala 'alaikal
kitab' sampai dengan 'ulul albab' . kemudian berkata 'apa bila kamu melihat
orang yang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat mereka itulah yang disinyalir oleh
Allah. Maka waspadalah terhadap mereka."
Pendapat kedua
(yang menyatakan 'wawu' sebagai huruf 'ataf) dipilih oleh segolongan ulama lain
yang dipelopori oleh Mujahid.
Diriwayatkan dari
Mujahid, ia berkata : 'saya telah membacakan mushaf kepada Ibn Abbas mulai dari
fatihah sampai tamat. Saya pelajari sampai paham setiap ayatnya dan aya
tanyakan kepadanya tentang tafsirannya.
Pendapat ini
dipilih juga oleh an Nawawi, dalam syarh muslimnya ia menyatakan : 'inilah
pendapat yang paling sahih, karena tidak mungkin Allah menyeru kepada
hamba-hambaNya dengan sesuatu yang tidak dapat diketahui maksudnya oleh mereka.
Kompromi antara
Dua Pendapat dengan Memahami Makna Takwil
Dengan merujuk
kepada makna takwil (at ta'wil) maka akan jelaslah bahwa antara kedua pendapat
diatas itu tidak terdapat pertentangan, karena lafaz takwil digunakan untuk
menunjukkan tiga makna;
1.Memalingkan
sebuah lafaz dari makna yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh)
karena ada suatu dalil yang menghendakinya. Inilah pengertian takwil yang
dimaksudkan oleh mayoritas ulama mutaakhirin.
2.Takwil dengan
makna tafsir (menerangkan, menjelaskan) yaitu pembicaraan untuk menafsirkan
lafaz-lafaz agar maknanya dapat dipahami.
3.Takwil adalah
hakikat (substansi) yang kepadanya pembicaraan dikembalikan. Maka takwil dari
apa yang diberitakan Allah tentang zat dan sifat-sifatNya ialah hakikat zatNya
itu sendiri yang kudus dan hakikat sifzt-sifatNya. Dan takwil dari apa yang
diberitakan Allah tentang hari kemudian adalah substansi yang ada pada hari
kemudian itu sendiri. Dengan makna inilah diartikan ucapan Aisyah ;
"Rasulullah
SAW mengucapkan didlaam ruku' dan sujudnya "subhanaka allahumma rabbana
wabihamdika. Allahumaghfirli" bacaan ini sebagai takwil beliau terhadap
Qur'an yakni firman Allah " fasabbih bi hamdi rabbika wastaghfirhu, innahu
kana tawwaba." (an Nasr :3)
golongan yang
mengatakan bahwa waqaf dilakukan pada lafaz "wama ya'lamu ta'wilahu
illallah" dan menjadikan " warrasikhuna fil 'ilmi" sebagai
isti'naf (permulaan kalimat) mengatakan takwil dalam ayat ini ialah takwil
dengan pengertian yang ketiga, yakni hakikat yang dimaksud dari sesuatu
perkataan. Karena itu hakikat zat Allah, esensiNya kaifiyat nama dan sifatNya
serta hakikat hari kemudian, semua itu tidak ada yang mengetahuinya selain
Allah sendiri.
Sebaliknya
golongan yang mengatakan "waqaf" pada lafaz " warra sikhuna fil
'ilmi" dengan menjadikan "wawu" sebagai huruf 'ataf, bukan
isti'naf, mengartikan kata takwil tersebut dengan arti kedua yakni tafsir,
sebagaimana dikemukakan mujahid, seorang tokoh ahli tafsir terkemuka. Mengenai
Mujahid ini as Sauri berkata : "jika datang kepadamu tafsir dari Mujahid,
maka cukuplah tafsir itu bagimu." Jika dikatakn, ia mengetahui yang
mutasyabih, maka maksudnya ialah mengetahui tafsirannya.
Dengan pembahasan
ini jelaslah bahwa pada hakikatnya tidak ada pertentangan antara kedua pendapat
tersebut. Dan masalahnya ini hanya berkisar pada perbedaan arti takwil.
Dalam Qur'an
terdapat lafaz-lafaz mutasyabih yang makna-maknanya serupa dengan makna yang
kita ketahui didunia, akan tetapi hakikatnya tidaklah sama. Misalnya
sifat-sifat Allah dan asma Nya. Meskipun serupa dengan nama-nama hamba dan
sifat-sifatnya dalam hal lafaz dan makna kulli (unuversal)nya akan tetapi
hakikat khaliq dan sifat-sifatnya itu sama sekali tidak sama dengan hakikat
mahluk dan sifat-sifatnya. Para ulama peneliti memahami betul makna lafaz-lafaz
tersebut dan dapat membeda-bedakannya. Namun hakikat sebenarnya merupakan
takwil yang hanya diketahui Allah. Oleh karena itu ketika ditanyakan kepada
Malik dan ulama salaf lainnya tentang makna istiwa' dalam firman Allah
"Arrahmanu 'alal 'arsyis tawa" mereka menjawab : 'maksud istiwa'
(bersemayam) telah kita ketahui, namun mengenai bagaimana caranya kita tidak
mengetahuinya. Iman kepadanya ialah wajib dan menanyakannya adalah bid'ah.
Rabbi'ah bin Abdurrahman, guru Malik jauh sebelumnya pernah berkata: 'Arti
istiwa' sudah kita ketahui, tetapi bagaimana caranya tidak kita ketahui, hanya
Allah lah yang mengetahui apa sebenarnya. Rasulpun hanya menyampaikan sedang
kita wajib mengimaninya," jadi jelaslah bahwa arti istiwa' itu sendiri
sudah diketahui tetapi caranyalah yang tidak diketahui.
Demikain halnya
berita-berita dari Allah tentang hari kemudian. Didalamnya terdapat lafaz-lafaz
yang makna-maknanya serupa dengan apa yang kita kenal, akan tetapi hakikatnya
tidaklah sama.misalnya diakhirat terdapat mizan (timbangan), jannah (taman) dan
nar (api). Dan didalam taman itu teradapat 'sungai-sungai air yang tidak
berubah warna dan rasanya, sungai-sungai khamr yang lezat rasanya bagi para
peminumnya dan sungai-sungai madu yang disaring." (al Qital: 15) .
"Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan, dan gelas-gelas yang
terletak , dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, dan permadani-permadani
yang terhampar."(al Ghasiyah : 13-16).
Berita-berita itu
harus kita yakini dan kita imani. Disamping juga harus diyakini bahwa yang gaib
itu lebih besar dari pada yang nyata, dan segala yang ada diakhirat adalah
berbeda dengan apa yang ada didunia. Namun hakikat perbedaan ini tidak kita
ketahui karena termasuk takwil yang hanya diketahui oleh Allah.
Takwil yang
Tercela
Takwil yang
tercela adalah takwil dengan pengertian pertama, memalingkan lafaz dengan makna
rajih kepada makna marjuh karena ada dalil yang menyertainya. Takwil semacam
ini banyak dipergunakan oleh sebagian besar ulama mutaakhirin, dengan tujuan
ubtuk labih memahasucikan Allah swt dari keserupaanNya dengan mahluk seperti
mereka sangka. Dugaan ini sungguh batil karena dapat menjatuhkan mereka kedalam
kekhawatiran yang sama dengan apa yang mereka takuti, atau bahkan lebih dari
itu. Misalnya ketika mentakwilkan 'tangan' (al yad) dengan kekuasaan (al
qudrah). Maksud merekla adalah untuk menghindarkan penetapan 'tangan' bagi
Khalik mengingat mahluk pun memiliki tangan. Oleh karena lafaz al yad ini bagi
mereka menimbulkan kekaburan maka ditakwilkannya dengan al qudrah. Hal semacam
ini mengandung kontradiktif, karena memaksa mereka untuk menetapkan sesuatu
makna yang serupa dengan makna yang mereka sangka harus ditiadakan, mengingat
mahluk pun mempunyai kekuasaan, al qudrah pula. Apa bila qudrah yang mereka
tetapkan hak dan mungkin. Maka penetapan tangan bagi Allah pun hak dan mungkin.
Sebaliknya jika penetapan 'tangan' dianggap batil dan terlarang karena
menimbulkan keserupaan menurut dugaan mereka, maka penetapan 'kekuasaan' juga
batil dan terlarang. Dengan demikian, maka tidak dapat dikatakan bahwa lafaz
ini ditakwilkan, dalam arti dipalingkan dari makna yang rajih kepada makna yang
marjuh.
Celaan terhadap
para panakwil yang datang dari para ulama salaf dan lainnya itu ditujukan
kepada mereka yang menakwilkan lafaz-lafaz yang kabur maknanya bagi mereka,
tetapi tidak menurut takwil yang sebenarnya, sekalipun yang demi kian tidak
kabur bagi orang lain.
No comments:
Post a Comment