Wednesday, March 11, 2026

Asbabun Nuzul

Qur'an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia kearah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan keimanan kepada Allah dan risalah-Nya. Juga memberitahukan hal yang telah lalu, kejadian-kejadian yang sekarang serta-serta berita-berita yang akan datang. Sebagian besar Qur'an pada mulanya diturunkan untuk tujuan umum ini, tetapi kehidupan para sahabat bersama Rasulullah SAW telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan terjadi diantara mereka peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah atau masih kabur bagi mereka. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah SAW untuk mengetahui hukum Islam mengenai hal itu. Maka Qur'an turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk pertanyaan yang muncul itu. Hal sepeti itulah yang dinamakan Asbabun Nuzul.

I. Perhatian Para Ulama terhadap Asbabun Nuzul

Para penyelidik ilmu-ilmu Qur'an menaruh perhatian besar terhadap pengetahuan tentang Asbabun Nuzul. Untuk menafsirkan Qur'an ilmu ini diperlukan sekali, sehingga ada pihak yang mengkhususkan diri mengenai pembahasan dalam bidang itu. Yang terkenal diantaranya ialah Ali bin Madini, Guru Bukhari, kemudian al-Wahidi dalam kitabnya Asbabun Nuzul, kemudian al-Ja'bari yang meringkaskan kitab al-Wahidi dengan menghilangkan isnad-isnadnya, tanpa menambahkan sesuatu.

Menyusul Syaikhul Islam Ibn Hajar yang mengarang satu kitab mengenai Asbabun Nuzul. Satu juz dari naskah kitab ini didapatkan oleh As-Suyuti. yang mengatakan tentang dirinya : ` Dalam hal ini, aku telah mengarang satu kitab lengkap, singkat dan sangat baik serta dalam bidang ilmu ini belum aad satu kitab pun menyamainya. Kitab itu aku namakan Lubabul Manqul fi Asbabin Nuzul.

II. Pedoman Mengetahui Asbabun Nuzul

Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat sahih yang berasal dari Rasulullah SAW atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka hal itu bukan sekedar pendapat ( ra'y ), tetapi ia mempunyai hukum marfu' (disandarkan pada Rasulullah).

Al- Wahidi mengatakan : ` Tidak halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar secara langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sunggguh dalam mencarinya.` Inilah jalan yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu mengenai asbabun nuzul tanpa pengetahuan yang jelas.

Muhammad bin Sirin mengatakan : ` Ketika kutanyakan kepada 'Ubaidah mengenai satu ayat Qur'an, dijawabnya : Bertaqwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. 0rang-orang yang megetahui mengenai apa Qur'an itu diturunkan telah meninggal.` Maksudnya para sahabat. Apa bila seorang tokoh ulama semacam Ibn Sirin, yang termasuk tokoh Tabi'in terkemuka sudah demikian berhati-hati dan cermat mengenai riwayat dan kata-kata yang menentukan, maka hal itu menunjukkan , orang harus mengetahui benar-benar asbabun nuzul. Oleh karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam asbabun nuzul adalah riwayat-ucapan ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan asababun nuzul. As- Suyuti berpendapat bahwa bila ucapan seorang tabi'in secara jelas menunjukkan asbabun nuzul, maka ucapan itu dapat diterima. Dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran kepada tabi'in itu benar dan ia termasuk salah seorang imam tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti mujahid, Ikrimah dan Said bin Jubair, serta didukung oleh hadis mursal yang lain.

Al-Wahidi telah menantang ulama-ulama zamannya atas kecerobohan mereka terhadap riwayat asbabun nuzul. Bahkan ia menuduh mereka pendusta dan mengingatkan mereka akan ancaman berat dengan mengatakan : ` Sekarang setiap orang suka mengada-ada dan berbuat dusta, ia menempatkan kedudukannya dalam kebodohan, tanpa memikirkan ancam,an berat bagi orang yang tidaki mengetahui sebab turunnya ayat.`

III. Definisi Sebab Nuzul

Setelah diselidiki sebab turunnya sesuatu ayat itu berkissar pada dua hal:

1. Bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Qur'an mengenai peristiwa itu.

Hal itu seperti diriwayatkan dari Ibn Abbas, yang mengatakan : ` ketika turun,; dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat, nabi pergi dan naik ke bukit safa , lalu berseru : ` Wahai kaumku ! maka mereka berkumpul mendekat ke nabi. Ia berkata lagi : ` bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu bahwa dibalik gunung itu ada sepasukan berkuda yang hendak menyerangmu, percayakah kamu apa ya g aku katakan ' mere ka menjawab : : kami belum pernah melihat engkau berdusta.` Dan nabi melanjutkan: 'aku memperingatkanmu tentang siksa yang pedih,' ketika itu Abu Lahab berkata : `celakalah engkau; apakah engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini '' lalu ia berdiri. Maka turunlah surah ini : celakalah kedua tangan Abu lahab`.

2. Bila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka tutunlah ayat Quran menerangkan tentang hukumnya.

Hal itu seperti ketika Khaulah binti Sa'labah dikenakan Zihar oleh suaminya Aus bin Samit.lalu ia datang kepada Rasulullah SAW mengadukan hal itu. Aisyah berkata : 'Maha suci Allah yang pendengarannya meliputi segalanya` aku menden gar ucapan Khaulah binti Sa'labah itu, sekalipun tidak seluruhnya, ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW , katanya : Rasulullah SAW suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah aku menjadi tua, dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar kepdaku! Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu` Aisyah berkata : ` tiba-tiba jibril turun membawa ayat-ayat ini : Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya yakni aus bin samit.`

Tetapi hal itu tidak berarti bahwa setiap oranag harus mencari sebab turun setiap ayat, karena tidak setiap Quran diturunkan karena timbul sutu peristiwa dan kejadian. Atau karena suatu pertanyaan.

Tetapi ada diantara ayat Qur'an diturunkan sebagai permulaan, tanpa sebab, mengenai akidah iman, kewajiban Islam dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi dan sosial.

Al-Ja'bari menyebutkan : ' Qur'an diturunkan dalam dua kategori; yang turun tanpa sebab, dan yang turun karena peristiwa atau pertanyaan.` oleh sebab itu asbabun nuzul didefisinikan sebagai ` sesuatu hal yang karenanya Qur'an diturunkan untuk menerangkan status ( hukumnya ), pada masa hal itu terjadi baik berupa peristiwa ataupun pertanyaan.`

Rasanya suatu hal yang berlebihan bila kita memperluas pengertian asababun nuzul dengan membentuknya dari berita-berita tentang generasi terdahulu dan peristiwa-peristiwa masa lalu. As-Suyuti dan orang-orang yang banyak memperhatikan asbabun nuzul mengatakan bahwa ayt-ayat itu tidak turun disaat-saat terjadinya sebab, ia mengatakan yang demikian itu karena hendak mengkritik atau membatalkan apa yang dikatakan oleh Al-Wahidi dalam menafsirkan surah al-Fil, bahwa sebab turun surah tersebut adalah kisah datangnya orang-orang Habsyah, kisah ini sebenarnya sedikitpun tidak termasuk ke dalam asbabun nuzul. Melainkan termasuk kedalam kategori berita peristiwa masa lalu, seperti halnya kisah kaum nabi Nuh, kaum 'Ad , kaum Samud, pembangunan ka'bah dan lain-lain yang serupa dengan itu. Demikian pula mengenai ayat dan Allah telah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya asbabun nuzulnya adalah karena Ibrahim dijadikan kesayangan Allah. Seperti sudah diketahui, hal itu sedikit pun tidak termasuk kedalam asbabun nuzul.

IV. Perlunya Mengetahui Asbabun Nuzul

Pengetahuann mengenai sababun nuzul mempunyai banyak faedah yang terpenting diantaranya :

1. Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara' terhadap kepentingan umum dalam mengahadapi segala peristiwa karena sayangnya terhadap umat.

2. Mengkhususkan ( membatasi ) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi. Bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa ` yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum.` Masalah ini sebenarnya adalah masalah khilafiah, yang akan kami jelaskan nanti. Sebagai contoh dapat dikemukakan disini firman Allah :

Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.` (al-Imran : 188 ).

Diriwayatkan bahwa Marwan berkata kepada penjaga pintunya ` pergilah, hai Rafi', kepada Ibn Abbas dan katakan kepadanya : sekiranya setiap orang diantar kita yang bergembira dengan apa yang telah dikerjakn dan ingin dipuji dengan perbuatan yang belum dikerjakannya iti akan disiksa, tentulah kita semua akan disiksa.` Ibn Abbas menjawab : ` mengapa kamu berpendapat demikian mengenai ayat ni ' ayat ini turun berkenan dengan ahli kitab.` Kemudian ia membaca ayat: Dan ingatlah ketika Allah mengambil janji dan orang-orang yang telah diberi Kitab'(al-Imran : 187 ) Kata Ibn Abbas : ` Rasulullah menanyakan kepada mereka tentang sesuatu, mereka menyembunyikannya , lalu mengambil persoalan lain dan itu yang mereka tunjukkan kepadanya. Setelah itu mereka pergi, meganggap bahwa mereke telag memberitahukan kepada Rasulullah yang ditanyakannya kepada mereka. Dengan perbuatan itu mereka ingin dipuji oleh Rasulullah dan mereka bergembira dengan apa yang telah mereka kerjakan, yaitu menyembunyikan apa yang ditanyakan kepada mereka itu,`

3. Apa bila lafal yang diturunkan itu lafa; yang umum dan terdapat dalil pengkhususannyam maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhusussan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan bentuk sebab ini tidak dapat dikeluarkan ( dari cakupan lafal yang umum itu ). Karena masuknya bentuk sebab kedalam lafal yang umum itu bersifat qat'i ( pasti ), maka ia tidak boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu bersifat zanni ( dugaan ). Pendapat ini dijadikan pegangan ulam umumnya. Contoh yang demikian digambarkan dalam firman-Nya:

`Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman , mereka kena la`nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari , lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan .( an-Nur : 23-25 ).

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Aisyah secara khusus; atau dengan Aisyah dan isteri-isterinya Nabi lainnya, diriwayatkan dari Ibn Abbas, firman Allah : `Sesungguhnya orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik.` Itu turun berkenaan dengan Aisyah secar khusus.

Dari Ibn Abbas pula dan masih mengenai ayat tersebut ; ` Ayat itu berkenaan dengan Aisyah dan isteri-isteri Nabi, Allah tidak akan menerima taubat yang melakukan hal itu ( menuduh mereka berzina ), dan menerima tobat orang yang menuduh seorang perempyuan diantar perempaun-perempuan beriman selain isteri-isteri Nabi,` kemudian Ibn Abbas membacakan : `Dan orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik'.` Sampai dengan `'.kecuali orang-orang yang bertaubat'..` (an-Nur : 4-5 ).

Atas dasar ini, maka penerimaan tobat orang yang menuduh zina ( sebagaiman dinyatakan dalam surah an-nur : 4-5 ) ini, merupakan pengkhususan keumuman firman Allah: ` Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempaun baik-baik yang lengah lagi beriman`. Tidaklah mencakup- dengan pengkhususan ini- orang yang menuduh Aisyah dan isteri-isteri Nabi yang lain. Karena yang terakhir ini tidak ada tobatnya, mengingat masuknya sebab ( yakni orang yang menuduh Aisyah dan isteri-isteri Nabi ) kedalam cakupan makna lafal yang umum itu bersifat qat'i ( pasti ).

4. Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Al-Quran Al-Karim menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya. Al-Wahidi menjelaskan : ` Tidaklah mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab turunnya.` Ibn Daqiqil 'Id berpendapat: `Keterangan tentang sebab nuzul adalah cara yang kuat ( tepat ) untuk memahami makna Qur'an. Ibn Taimiah mengatkan : ` Mengetahui sebab nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab menimbulkan pengetahuan mengenai musabab ( akibat ).

Contohnya antara lain, kesulitan Marwan bin al-Hakam dalam memahami ayat yang baru disebutkan tadi:

`Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.` ( al-Imran : 188 ).

Sampai Ibn Abbas menjelaskan kepadanya sebab nuzul ayat itu. Contoh lain ialah ayat:

`Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi`ar Allah . Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.` ( al-Baqarah : 158 ).

Lafal ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa'i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakan hal itu menunjukkan `kebolehan` dan bukannya ` kewajiban` sebagian ulama juga berpendapat demikian, karena berpegang kepada arti tekstual ayat itu.

Aisyah telah menolak pemahaman 'Urwah Ibn Zubair seperti itu, dengan nuzul ayat tersebut, yaitu bahwa para sahabat merasa keberatan bersa'i antara safa dan marwa karena perbuatan itu berasal dari perbuatan jahiliyah. Disafa terdapat `Isaf` dan di marwa terdapat ` Na'ilah` keduanya adalah berhala yang biasa diusap orang jahiliah ketika mengerjakan sa'i. Sumber dari Aisyah menyebutkan bahwa 'Urwah berkata kepadanya: ` Bagaimana pendapatmu mengenai firman Allah `Sesungguhnya safa dan marwa merupakan sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa'i diantara keduanya.'' Aku sendiri tidak berpendapat bahwa seseorang itu berdosa bila ia tidak melakukan sa'i itu !` Aisyah mejawab: ` Alangkah buruknya pendapatmu itu, wahai anak saudaraku, sekiranya maksud ayat itu seperti yang engkau takwilkan, niscaya ayat itu berbunyi 'Tidak ada dosa bagi orang yang tidak melakukan sa'i' tetapi ayat itu turun karena orang-orang Anshar sebelum masuk Islam biasa mendatangi 'manat' yang zalim itu dan menyembahnya. Orang yang dulubmenyembahnya tetntu keberatan untuk bersa'i diantara safa dan marwa. Maka Allah menurunkan` Sesungguhnya safa dan marwa'.` . kata Aisyah: 'selain iti, Rasulullah pun telah menjelaskan sa'i diantara keduanya. Maka tak seorang pun dapat meninggalkannya sa'i diantara keduanya.`

5. Sebab nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan. Seperti disebutkan mengenai firman Allah:

Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: `Cis bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku' lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan:

`Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar`. Lalu dia berkata: `Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka.(al-Ahqaf : 46).

Mu'awiyyah bermaksud mengangkat Yazid menjadi khalifah, ia mengirim surat kepada Marwan, gubernurnya di madinah, mengenai hal itu. Karena itu Marwan lalu mengumpulkan rakyat kemudian berpidato dan mengajak mereka membaiat Yazid. Tetapi Abdurrahman Bin Abu Bakar tidak mau membaiatnya. Maka hampir saja Marwan melakukan hal tidak terpuji kepada Abdurrahman bin Abu Bakar, sekiranya ia tidak segera masuk kerumah Aisyah. Marwan berkata: ` Orang inilah yang di maksud ayat: `Dan orang yaNg berkata kepada ibu bapaknya:'cis bagi kamu berdua, apakah kamu berdua memperingatkan aku bahwa aku akan dibangkitkann, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku'` Aisyah menolak/membantah pendapat Marwan tersebut dan menjelaskan maksud turunnya. Riwayat Yusuf bin Mahik, menyebutkan : ` Marwan berada di Hijaz, ia telah diangkat menjadi gubernur oleh Muawiyah bin Abu Sufyan, lalu berpidatolah ia. Dalam pidatonya itu ia menyebutkan nama Yazid bin Muawiyah agar dibaiat sesudah ayahnya. Ketika itu Abdurrahman bin Abu Bakar mengatakan sesuatu. Lalu kata Marwan : `tanglaplah dia`. Kemudian Abdurrahman masuk kerumah Aisyah sehingga mereka tidak bisa menangkapnya. Kata Marwan: 'Itulah orang yang menjdi kasus sehingga Allah menurunkan ayat: (Dan orang ya g berkata kepada ibu bapaknya'cis bagi kamu berdua '..). maka kata Aisyah: 'Allah tidak pernah menurunkan sesuatu ayat Qur'an mengenai kasus seseorang diantar kami kecuali ayat yang melepaskan aku dari tuduhan berbuat jahat.'

Dan dalam beberapa riwayat dinyatakan:' Bahwa ketika Marwan meminta agar Yazid di baiat, ia berkata: '( pembaiatan ini adalah ) tradisi Abu Bakar dan Umar.' Abdurrahman berkata: 'Tradisi Hercules dan kaisar'. Maka kata Marwan; Inilah orang yang dikatakan Allah dalam Qur'an. Dan orang yang berkata kepada ibu bapaknya: cis bagi kamu berdua'.Kemudian perkataan Marwan yang demikian itu sampai kepada Aisyah, maka kata Aisyah: 'Marwan telah berdusta.demi Allah, maksud ayat itu tidaklah demikian, sekiranya aku mau menyebutkan mengenai siapa ayat itu turun, tentulah aku sudah menyebutkannya.`

Yang Menjadi Pegangan Adalah Lafal yang Umum, Bukan Sebab yang Khusus Apa bila ayat diturunkan sesuai dengan sebab secara umum, atau sesuai dengan sebab secara khusus, maka yang umum ('am ) diterapkan pada keumumannya dan yangv khusus ( khass ) pada kekhususannya.

Contoh yang pertama ialah firman Allah

`Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.`( al-Baqarah : 222 )

Anas berkata: Bila isteri orang-orang yahudi haid, mereka dikeluarkan dari rumah, tidak diberi makan dan minum, dan didalam rumah tidak boleh bersama-sama. Lalu Rasulullah SAW ditanya tentang haid itu, maka Allah menurunkan: ` mereka bertanya kepadmu tentang haid'kemudian kata Rasulullah SAW :Bersama-samalah dengan mereka dirumah, dan perbuatlah segala sesuatu kecuali menggaulinya,`

Contoh kedua adalah firman Allah:

`Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, yang menafkahkan hartanya untuk membersihkannya, padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu ni`mat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha TInggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan.` ( al-Lail : 17-21 )

Ayat-ayat diatas diturunkan mengenai Abu Bakar. Kata al-atqa ( orang yang paling taqwa ) menurut tsyrif terbentuk af'al untuk menunjukkan arti superlatif, tafdil yang disertai al-'adiyah ( kata sandang yang menunjukkan bahwa kata yang dimasukinya itu telah diketahui maksudnya ), sehingga ia dikususkan bagi orang yang karenanya ayat itu diturunkan. Kata sandang al menunjukkan arti umum bila ia berfungsi sebagai kata ganti penghubung ( isim mausul ) atau mu'arifah ( berfungsi mema'rifatkan ) bagi kata jamak. Menurut pendapat yang kuat.

Sedang al dalam kata al-atqa bukan kata ganti penghubung, sebab kata ganti penghubung tidak di rangkaikan dengan bentuk ssuperlatif; lagi pula al atqa bukan kata jamak. Melainkan kata tunggal. Al-'ahdu atau apa yang telah diketahui itu sendiri sudah ada, disamping bentuk siperlatif af'al itu kusus menunjukkan yang membedakan. Dengan demikian, hal ini telah cukup untuk membatasi makna ayat pada orang yang karenanya ayat itu diturunkan. Oleh sebab itu, al-Wahidi berkata; 'al-atqa adalah Abu Bakar as-Sidiq menurut pendapat para ahli tafsir.' Menurut 'Urwah, Abu Bakar telah memerdekakan tujuh orang budak yang disiksa karena membela agama Allah;Bilal, Amir bin Fuhaorah, Nahdiyah, dan anak perempuannya, Umm 'Isa dan budak perempuan Bani Mu'ail. Untuk itu turunlah ayat `Dan tidak akan dijauhkan orang yang paing taqwa itu dari neraka.` Samapai dengan akhir surah.

Jika sebab itu kusus, sedang ayat yang turun berbentuk umum, maka para ahli usul berselisih pendapat: yang dijadikan pegangan adalah lafal yang umum ataukah sebab yang kusus '

1. Jumhur ulama berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah lafal yang umum dan bukan sebab yang kusus, hukum yang diambil dari lafal yang umum itu melampaui bentuk sebab yang khusus sampai pada hal-hal yang serupa dengan itu. Misalnya ayat Li'an yang turun mengenai tuduhan Hilal bin Umaah kepada isterinya : ` Dari Ibn Abbas, Hilal bin Umayah menuduh isterinya telah berbuat zina dengan Syuraik bin Sahma dihadapan Nabi. Maka Nabi berkata; ' Harus ada bukti, bila tidak maka punggungmu yang didera.' Hilal berkata : 'Wahai Rasulullah , apa bilamsalah seorang diantara kami melihat seorang laki-laki mendatangi isterinya; apakah ia harus mencari bukti ` Rasulullah menjawab: 'Harus ada bukti, bila tidak maka punggungmu akan yang didera.' Hilal berkata; ' Demi yang mengutus engkau dengan kebenaran, sesungguhya perkataanku itu benar dan Allah benar-benar akan menurunkan apa yang membebaskan punggungku dari dera.' Maka turunlah jibril dan menurunkan kepada Nabi :

Dan orang-orang yang menuduh isterinya sampai dengan jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nur : 6-9 ).`

Hukum yang diambil dari lafal yang umum ini ( dan orang-orang yang menuduh isterinya ) tidak hanya mengenai peristiwa Hilal, tetapi diterapkan pula pada kasus yang serupa lainnya tanpa memerlukan dalil lain. Inilah pendapat yang kuat dan paling sahih. Pendapat ini sesuai dengan keumuman ( universalitas ) hukum-hukum syariat. Dan ini pulalah jalan yang ditempuh para sahabat dan para mujtahid umat ini. Mereka menerapkan hukum ayat tertentu kepada peristiwa-peristiwa lain yang bukan merupakan sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Misalnya ayat zihar dalam kasus Aus bin Samit, atau Salamah bin Sakhr sesuai dengan riwayat mengenai hal itu berbeda-beda. Berdalil dengan keumuman redaksi ayat-ayat yang diturunkan untuk sebab-sebab khusus sudah populer dikalangan ahli.

Ibn Taimiah mengatakan : ` Hal yang demikian ini sering kali terjadi. Dan termasuk kedalam bab ini adalah ucapan mereka : ayat ini diturubnkan dalam hal seperti ini; khususnya apa bila yang disebutkan itu orang tertentu. Seperti ucapan mereka: Ayat zihar itu turun mengenai isteri Aus bin Samit; dan ayat kalalah turun mengenai Jabir bin Abdullah; dan firman-Nya ( dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka . ( al-Ma'idah : 49 ) turun mengenai Bani Quraizah dan Bani Nadir.

Begitu pula mereka menyebutkan bahwa ayat ini turun mengenai kaum musrikin mekkah, atau kaum yahudi dan nasrani atau kaum yang beriman. Pernyataan ini tidak dimaksudkan bahwa hukum ayat-ayat tersebut hanya berlaku khusus berlaku bagi orang-orang itu dan tidak berlaku bagi orang lain. Hal demikian sama sekali tidak akan dikatakan oleh seorang muslim atau orang yag berakal. Sebab sekalipun mereka ( para ulama ) berselisih pendapat tentang lafal umum yang turun berdasarkan sesuatu sebab, adakah lafal umum itu hanya berlaku khusus bagi sebab turunnya itu ' tetapi tak seorang pun diantara mereka yang megatakan bahwa keumuman kitab dan sunnah itu dikhususkan kepada orang-orang tertentu. Yang mereka katakan ialah : ayat yang umum itu khusus mengenai ` jenis` perkara orang tersebut.

Sehingga berlaku umum bagi kasus yang serupa dengan nya. Keumuman ayat tidak hanya didasarkan pada keumuman lafal. Ayat yang mempunyai sebab tertentu, bila berupa perintah atau larangan , berlaku bagi ( orang ) itu dan orang lain yang kedudukannya sama dengannya. Apa bila ayat itu berisi pujian atau celaan, maka pujian dan celaan itu ditujukan kepada orang tersebut dan orang lain yang sama kedudukannya.`

2. Segolongan ulama berpendapat bahwa yag menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan lafal yang umum, karena lafal yang umum itu menunjukkan bentuk sebab yang khusus. Oleh karena itu untuk dapat diberlakukan kepada kasus selain sebab diperlukan dalil lain seperti kias dan sebagainya, sehingga pemindahan riwayat sebab yang khusus itu mengandung faedah; dan sebab tersebut sesuai dengan musababnya seperti halnya pertanyaan dengan jawabannya.

V. Redaksi Sebab Nuzul

Bentuk redaksi yang menerangkan sebab nuzul itu terkadang berupa pernyataan tegas mengenai sebab dan terkadang pula pernyataan yang hanya mengandung kemungkinan mengenainya.

1. Bentuk pertama

Adalah jika perawi mengatkan : ` Sebab nuzul ayat ini adalah begini.` Atau menggunakan fa ta'qibiyah ( kira-kira sepeerti `maka` yang menunjukkan urutan peristiwa ) yag dirangkaikan dengan kata ` turunkan ayat` , sesudah ia menyebutkan peristiwa atau pertanyaan misalnya , ia mengatakan; `Telah terjadi peristiwa begini` atau ` Rasulullah ditanya tentang hal begini, maka turunlah ayat ini.`

Dengan demikian, kedua bentuk diatas merupakan pernyataan yang jelas tentang sebab, contoh-contoh untuk kadua hal ini akan kami jelaskan lebih lanjut.` Bentuk kedua yaitu, redaksi yang boleh jadi menerangkan sebab nuzul atau hanya sekedar menjelaskan kandungan hukum ayat ialah bila perawi mengatakan ` Ayat ini turun mengenai ini`. Yang dimaksud dengan ungkapan ( redaksi ) ini terkadang sebab nuzul ayat dan terkadang pula kandungan hukum ayat tersebut. Demikian juga bila ia mengatakan` Aku mengira ayat ini turun mengenai soal begini` atau ` Aku tidak mengira ayat ini turun kecuali mengenai hal yang begini` dengan bentuk redaksi demikian ini, perawi tidak memastikan sebab nuzul. Kedua bentuk redaksi tersebut mungkin menunjukkan sebab nuzul dan mungkin pula menunjukkan hal lain.

Contoh pertama ialah apa yang diriwayatkan dari Ibn Umar, yang mengatakan : ` Ayat ( isteri-isteri kamu adalah ibarat tanah tempat kamu bercocok tanam) ( al-Baqarah: 223 ) turun ber hubungan dengan masalah menggauli isteri dari belakang.`

2. Bentuk Kedua

Contoh kedua ialah apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair, bahwa Zubair mengajukan gugtan kepada seorang laki-laki dari kaum anhsar yang pernah ikut dalam perang Badar bersama Nabi, dihadapan Rasulullah SAW tentang saluran air yang mengalir dari tempat yang tinggi; keduanya mengairi kebun kuma masing-masing dari situ. Orang anshar berkata: ` Biarkan airnya mengalir` tetapi Zubair menolak, maka kara Rasulullah SAW : ` Airi kebunmu itu Zubair, kemudian biarkan air itu mengalir kekebun tetanggamu.` Orang Anshar itu marah katanya : ` Rasulullah apa sudah waktunya anak bibimu itu berbuat demikian '` wajah Rasulullah menjadi merah. Kemudian ia berkata : 'Airi kebunmu Zubair, kemudian tahanlah air itu hingga memenuhi pematang; lalu biarkan ia mengalir kekebun tetanggamu.' Rasulullah SAW dengan keputusan ini telah memnuhi hak Zubair, padahal sebelum itu ia mengisyaratkan keputusan yang memberikan kelonggaran keduanya. Ketika Rasulullah SAW marah kepada orang anshar , ia memnuhi hak Zubair secara nyata. Maka kata Zubair: 'Aku tidak mengira ayat berikut ini turun kecuali mengenai urusan tersebut:

`Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.` ( an-nisa' : 65 ).

Ibn Taimiah mengatakan ` Ucapan mereka bahwa 'ayat turun mengenai urusan ini' terkadang dimaksudkan sebagai penjelasan mengenai sebab nuzul, dan terkadang dimaksudkan bahwa urusan ityubtermasuk dalam cakupan ayat walaupun tidak ada sebab nuzulnya, para ulama berselisih pendapat mengenai ucapan sahabat: 'ayat ini turun mengenai urusan ini'; apakah ucapan itu berlaku sebagai hadis musnad seperti kalau dia menyebutkan sesuatu sebab yang karenanya ayat diturunkan ataukah berlaku sebagai tafsir dari sahabat itu sendiri dan bukan musnad ' Bukhari memasukannya kedalam katergori hadis musnad. Sedang yang lain tidak memasukannya. Dan sebagian besar hadis musnad itu menurut istilah atau pengertian ini. Seperti musnad Ahmad dan lain-lain. Berbeda halnya bila para sahabat menyebutkan satu sesuatu sebab yang sesudahnya diturunkan ayat, bila demikian, maka mereka semua memasukkan pernyataan sepeti ini kedalam hadis musnad.`

Zarkasyi dalam al-Burhan menyebutkan : ` Telah diketahui dari kebiasaan para sahabat dan Tabi'in bahwa apa bila salah seorang dari mereka berkata : 'Ayat ini turun mengenai urusan ini'. Maka yang dimaksud ialah bahwa ayat itu mengandung hukum urusan tersebut; bukannya urusan itu sebagai sebab penurunan ayat. Pendapat sahabat ini termasuk dalam jenis penyimpulan hukum dengan ayat, bukan jenis pemberitaan mengenai suatu kenyataan yang terjadi,`

VI. Beberapa Riwayat Mengenai Sebab Nuzul

Terkadang terdapat banyak riwayat mengenai sebab nuzul suatu ayat. Dalam keadaan demikian , sikap seorang mufasir kepadanya sebagai berikut :

1. Apa bila bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti: 'Ayat ini turun mengenai urusan ini', maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi diantara riwayat-riwayat itu; sebab meksud riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk kedalam makna ayat dan disimpulkan darinya. Bukan menyebutkan sebab nuzul. Kecuali bila ada karinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya ialah penjelasan sebab nuzul.

2. Apa bila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya `Ayat ini turun mengenai urusan ini`, sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang berbeda dengan menyebutkan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan sebab nuzul secara tegas, dan riwayat yang lain dipandang termasuk didalam hukum ayat. Contohnya ialah riwayat tentang sebab nuzul firman Allah: `Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.` ( al-Baqarah : 223 )

Dari Nafi' disebutkan : `

Pada suatu hari aku membaca ( isteri-isterimu adalah ibarat tanah tempat kamu bercocok tanam ), maka kata Ibn Umar : ' Tahukah engkau mengenai apa ayat ini turun ' Aku menjawab : 'Tidak' Ia berkata : ` Ayat ini turun mengenai persoalan mendatangi isteri dari belakang.` bentuk redaksi riwayat dari Ibn Umar ini tidak dengan tegas menunujukkan sebab nuzul. Sementara itu terdapat riwayat yang secara tegas mnyebutkan sebab nuzul yang bertentangan dengan riwayat tersebut. Melalui Jabir dikatakan; 'Orang-orang yahudi berkata: ` Apa bila seorang laki-laki mendatangi isterinya dari belakang, maka anaknya nanti akan bermata juling, maka turunlah ayat ( isteri-isterimu itu adalah ibarat tanah kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kamu bercocok tanammu itu sebagaiman saja kamu kehendaki )`. Maka Jbir inilah yang dijadikan pegangan, karena ucapannya merupakan pernyataan tegas tentang sebab nuzul. Sedang ucapan Ibn Umar, tidaklah demikian, karena itulah ia dipandang sebagai kesimpulan atau penafsiran.

3. Apa bila riwayat itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat diantaranya itu sahih, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang sahih. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan ahli hadis lainnya.

Dari Jundub al-Bajali : `Nabi menderita sakit hingga dua atau tiga malam, tidak bangun malam. Kemudian datanglah seorang perempuan kepadanya dan berkata: `Muhammad, kurasa setanmu sudah meninggalkanmu, selama dua tiga malam ini, sudah tidak mendekatimu lagi.` Maka Allah menurunkan firman ini ( Demi waktu Dhuha, dan demi malam apa bila telah sunyi; Tuhanmu tiada meninggalkanmu dan tidak benci kepadamu )`.

Sementara itu Tabarani dan Ibn Syaibah meriwayatkan: dari Hafs bin Maisarah, dari ibunya, dari budak perempuannya pembantu Rasulullah : `Bahwa seekor anak anjing telah masuk kedalam rumah Nabi, lalu masuk kekolong tempat tidur dan mati. Karenanya selama empat hari tidak turun wahyu kepadanya. Nabi berkata ; 'Khaulah apa yang telah terjadi diruamah Rasulullah ini ' sehingga jibril tidak datang kepadaku ! Dalam hati aku berkata: 'Alangkah baiknya andai kata aku membenahi rumah ini dan menyapunya'. Lalu aku menyapu kolong tempat tidurnya, maka kukeluarkan seekor anak annjing. Lalu datanglah Nabi sedang janggutnya bergetar. Apa bila turun wahyu kepadanya ia tergetar. Maka Allah menurunkan ( Demi waktu Dhuha ) sampai dengan ( lalu hatimu menjadi puas ).' Ibn Hajar dalam syarah Bukahri berkata: `Kisah terlambatnya Jibril karena adanya anak anjing itu cukup masyhur, tetapi bahwa kisah itu dijadikan sebab turun ayat adalah suatu hal yang ganjil ( gharib ). Dalam isnad hadis itu terdapat orang yang tidak dikenal, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat dalan sahih Bukhari dan Muslim.

4.Apa bila riwayat-riwayat itu sama-sama sahiih namun terdapat segi yang memperkuat salah satunya. Sepertikehadiran perawi dalam kisah tersebut. Atau salah satu dari riwayat-riwayat itu lebih sahih. Maka riwyat yang ebih kauat itulah yang didahulukan. Contohnya ialah hadis yang diriwayatkan oleh Bukahari dari Ibn Mas'ud yang mengatakan: `Aku berjalan dengan Nabi dimadinah, ia berpegang pada tongkat dari pohon kurma, dan ketika melewati serombongan orang-orang yahudi, seseorang diantara mereka berkata: 'coba kamu tanyakan sesuatu kepadanya,' lalu mereka menanyakan: 'ceritaka kepada kami tentang roh,'Nabi berdiri sejenak dan mengangkat kepala. Aku tahu bahwa wahyu telah turun kepadanya, wahyu itu turun hingga selesai. Kemudian ia berkata: (`Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: `Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit`.) ( al-Israa: 85 ).

Diriwayatkan dan disahihkan oleh Tirmizi, dari Ibn Abbas yang mengatakan: `Orang Quraisy berkata kepada orang yahudi; berilah kami suatu persoalan untuk kami tenyakan kepada orang ini ( Muhammad ).'mereka menjawab: 'Tanyakan nkepadanya tentang roh.' Lalu mereka tanyakan kepada Nabi. Maka Allah menurunkan: ( Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah roh itu termasuk urusan Tuhanku.`).

Riwayat ini memberi kesan bahwa ayat itu turun di mekkah, tempat adanya kaum Quraisy. Sedang riwayat pertama memberi kesan turun dimadinah. Riwayat pertama dikukuhkan karena Ibn Mas'ud hadir dalam atau menyaksikan kisah tersebut. Disamping itu umat juga telah terbiasa untuk lebih menerima hadis sahii Bukhari dan memandangnya labih kuat dari hadis sahih yang dinyatakan oleh yang lainnya. Zarkasyi berpendapat, contoh seperti ini termasuk kedalam bab ` banyak dan berulangnya nuzul`dengan demikian. Ayat diatas tuun dua kali, sekali dimakkah dan sekali di madinah. Dan yang menjadi sandaran untuk hal itu ialah bahwa surah ' subhana' atau al-isra' adalah makki menurut kesepakatan.

Kami sendiri berpendapat, kalaupun surah itu makki sifatnya, namun tidak dapat ditolak apa bila satu ayat atau lebih dari surat tersebut itu madani. Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibn Mas'ud tersebut menunjukkan bahwa ayat ini ( Katakanlah: Roh itu termasuk ursan Tuhanku; dan kamu tidak diberi pengetahuan melainkan sedikit) adalah madani. Karena itu pendapat yang kami pilih, yaitu menguatkan ( tarjih ) riwayat Ibnu Mas'ud atas riwayat tirmizi dan Ibn Abba, lebih baik dari pada memvonis ayat tersebut dengan banyak dan berulangnya nuzul.

Sekiranya benar bahwa ayat tersebut makki dan diturunkan sebagai jawaban atas suatu pertanyaan, maka pengulangan pertanyaan yangt sama dimadinah tidak menuntut penurunan wahyu dengan jawaban yang sama pula. Sekali lagi. Tetapi yang dituntut adalah agar Rasulullah SAW menjawabnya dengan jawaban yang telah urun sebelumnya.

5. Apa bila riwayat-riwayat tersebut sama kuat. Maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau dikompromikan bila mungkin; hingga dinyatkan bahwa ayat tersebut turb sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu diantara sebab-sebab itu berdekatan. Misalnya, ayat li'an ` Dan orang yang menuduh isterinya berbuat zina '.' ( an-nur 6-9 ).

Bukhari Tirmizi dan Ibn Majah meriwayatkan, dari Ibn Abbas bahwa ayat tersebut turun mengenai Hilal bin Umayah yang menuduh isterinya telah berbuat serong dengan Suraik bin Sahma. Dihadapan Nabi. Seperti telah kami sebutkan diatas.Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan yang lain, dari Sahl bin Sa'ad; Uwaimir datang kepada 'Asim bin 'Adi lalu berkata: ' Tanyakan kepada Rasulullah SAW tentang laki-laki yang mendapatkan isterinya dengan laki-laki lain; apakah ia harus membunuhnya sehingga ia diqisas atau apakah yang harus ia lakukan''` kedua riwayat ini bisa dipadukan, yaitu ketika perostiwa Hilal terjadi labih dahulu, dan kebetulan pula Uwaimir mengalami kejadian serupa, maka tutun ayat yang berkenaan dengan urusan kedua orang itu sesudah terjadi dua peristiwa tersebut. Ibn Hajar berkata: 'banyaknya sebab nuzul itu tidak menjadi soal'.

6 .Bila riwayat-riwayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara sebab-sebab tersebut berjauhan. Maka hal yang demikian dibawa kepada atau dipandang sebagai banyak atau berulangnya nuzul. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dan al-Musayyab; ia berkata: `Ketika Abu Thalib dalam keadaan sekarat, Rasulullah SAW menemuinya. Dan disebelahnya ( Abu Thalib ) ada Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayah. Maka kata Nabi: ` Pamanda, ucapkanlah lailahaillallah. Karena dengan kalimat itu aku kelak aku dapat memintkan keringanan bagi paman disiss Allah. Abu jahal dan Abdullah berkata' Abu Thalib apakah engkau sudah tidak menyukai agama Ab dul Muthalib'' kedua orang itu terus berbicara kepada Abu Thalib sehingga masing-masing mangatakan bahwa ia tetap dalam agama Abdul Muthalib. Maka kata Nabi: 'Aku akan tetap memintakan ampunan bagimu selama aku tidak dilarang berbuat demikian'. Maka tuunlah ayat: Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang yang beriman memintakan ampun kepada Allah bagi orang musyrik'.( at-Taubah: 113 ).

Tirmizi meriwayatkan dari Ali yang mengatakan` aku mendengar seorang laki-laki meminta ampunan untuk kedua orang tuanya, sedang keduanya itu musyrik. Lalu aku katakan kepadanya: 'Apakah engakau memintakan ampunan untuk kedua orang tuamu, sedang mereka itu musyrik..' ia menjawab: ' Ibrahim telah memintakan ampunan untuk ayahnya, sedang ayahnya juga musyrik,' lalu aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW , maka turunlah ayat tadi, diriwayatkan olah Hakim dan yang lain,dari Ibn Mas'ud, yang mengatakan: 'Pada suatu hari Rasulullah SAW pergi kekuburan, lalu duduk didekat salah satu makam. Ia bermunajat cukup lama, lalu menangis. Katanya: ` Makam ini dimana aku duduk disisihnya adalah makam ibuku, aku telah meminta izin kepada Tuhanku untuk mendoakannya, tetapi Dia tidak mengizinkan, lalu diturunkan wahyu kepadaku `(Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang yang beriman memintakn ampun kepada Allah bagi orang musyrik.)`. Riwayat-riwayat ini dapat dikompromikan dengan ( dinyatakan sebagai ) berulang kalinya nuzul ( maksudnya kita memandang bahwa ayat itu Qur'an [9] : 13 diturunkan berulang kali. Peny. )

Contoh lain ialah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi berdiri disisi jenazah Hamzah yang mati syahid dengan dianiaya. Maka kata Nabi: ` Aakan kuaniaya tujuh puluh orang dari mereka sebagai balasan untukmu`. Maka jibril turtun dengan membawa akhir surah an-Nahl kepada Nabi sementara ia dalam keadaan berdiri: ( Jika kamu mengadakan pembalasan, maka balaslah dengan pembalasan yang sama dengan siksaan yang ditimpahkan kepadamu'.) ( an-Nahl : 126-128 )sampai akhir surah, riwayat ini menunjukkan bahwa ayat-ayat diatas turun diwaktu perang uhud.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ayat-ayat tersebut turun pada waktu penaklukan kota makkah . Padahal surah tersebut adalah makki. Maka pengompromian antar riwayat-riwayat itu ialah dengan menyatakan bahwa ayat-ayat turun dimekkah sebelum Hijrah, lalu diuhud dan kemudian turun lagi saat penaklukan kota mekkah. Tidak da salahnya bagi hal yang demikian mengingat dalam ayat-ayat tersebut terdapat peringatan akan nikmat Allah kepada hamba-hambanya dengan adanya syariat.az-Zarkasyi dalam al-Burhan mengatakan: 'Terkadang sesuatu ayat turun dua kali sebagi penghormatan kebesaran dan peringatan yang menyebabkan nya, khawatir dan terlupakan. Sebagaiman terjadi pada surah Fatihah yang turun dua kali. Sekali di mekkah dan sekali di madinah.` Demikianlah pendapat dan sikap para ulama ahli dalam bidang ini menge nai riwayat-riwayat sebab nuzul suatu ayat, bahwa ayat itu diturunkan beberapa kali.

Tetapi menurut hemat kami pendapat tersebut ti dak atau kurang memiliki nilai positif mengingat hikmah berulang kalinya turun sesuatu ayat itu tidak begitu nampak dengan jelas. Pendapat kami mengenai permasalahan ini ialah bahwa riwayat yang bermacam-macam mengenai sebab nuzul dan tidak mungkin dipadukan itu sebenarnya dapat di tarjihkan ( dikuatkan ) salah satunya. Misalnya riwayat-riwayat yang berkenaan dengan sebab nuzul firman Allah: `Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik,` (atTaubah: 113 ).

Riwayat pertama kali dinilai lebih kuat dari kedua riwayat lainnya. Sebab ia terdapat dalam kitab sahih Bukahri Muslim. Sedang riwayat lainnya tidak. Dan periwayatan kedua tokoh hadis ini cukup kuat untuk dijadikan pegangan, maka pendapat yang kuat ialah bahwa ayat itu turun bekenaan dengan Abu Thalib. Begitu pula halnya dengan riwayat-riwayat sebab nuzul akhir surah an-Nahl. Riwayat-riwayat itu tidak sama derajatnya, makamengambil riwayat paling kuat adalah lebih baik dari pada menyatakan, ayat itu diturunkan beberapa kali.

Ringkasnya, bila sebab nuzul sesuatu ayat itu banyak, maka terkadang semuanya tidak tegas, terkadang pula semuanya tegas. Dan terkadang sebagiannya tidak tegas sedang sebagian lainnya tegas dalam menunjukkan sebab. Apa bila semuanya tidak tegas dalam menunjukkan sebab, maka tidak ada salahnya untuk membawanya kepada atau dipandang sebagai tafsir dan kandungan ayat. Apa bila sebagian tidak tegas dan sebagian lain tegas maka yang menjadi pegangan adalah yag tegas. Apa bila semuanya tegas, maka tidak terlepas dari kemungkinan bahwa salah satunya sahih atau semuanya sahih, apa bila salah satunya sahih dan yang lainnya tidak, maka yang sahih itulah yang menjadi pegangan. Apa bila semuanya sahih, maka dilakukan pentarjihan bila mungkin. Bila tidak mungkin degan pilihan demikian, maka dipadukan bila mungkin. Bila tidak mungkin dipadukan, maka dipandanglah ayat itu, diturunkan beberapa kali dan berulang. Dalam bagian yang terakhir ini, terdapat pembahasan; karena dalam setiap riwayat terdapat keterangan.

VII. Banyaknya Nuzul dengan Satu Sebab

Terkadang banyak ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu,dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam berbagai surah berkenaan dengan satu peristiwa. Contohnya ialah apa yang diriwayatkan oleh Said bin Mansur, Abdurrazaq, Tirmizi, Ibn Jarir, Ibn Mundzir, Ibn Abi Hatim, Tabarani dan Hatim mengatakan sahih, dari Ummu Salamah ia berkata: `Rasulullah aku tidak mendengar Allah tidak menyebutkan kaum perempuan sedikitpun mengenai hijrah. Maka Allah menurunkan: `Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya :

`Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.` ( Ali-Imran : 195 ).

Diriwayatkan pula oleh Ahmad,Nasa'i ,Ibnu Jarir,Ibn Munzir, Tabarani dan Ibn Mardawaih dari Ummu Salamah yang mengatakan : `Aku telah bertanya: Rasulullah , mengapa kami tidak disebutkan dalam Qur'an seperti kaum laki-laki ' maka pada suatu hari aku dikejutkan oleh seruan Rasulullah diatas mimbar. Ia membacakan: Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim''sampai akhir ayat 35 surah al-Ahzab`.

Diriwayatkan pula oleh Hakim dari Ummu Salamah yang mengatakan: ` Kaum laki-laki berperang sedang perempuan tidak. Disamping itu kami hanya memperoleh warisan setengah bagian ' maka Allah menurunkan ayat : `Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan,` (an-Nisa' : 32 ) Dan ayat : Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim'..` Ketiga ayat tersebut turun karena sebab.

VIII. Penurunan Ayat Lebih Dahulu daripada Hukumnya

Az-Zarkasyi mengemukakan satu macam pembahasan yang berhubungan dengan sebab nuzul yang dinamakan ` penurunan ayat lebih dahuku dari pada hukumnya (maksudnya)`. Contoh yang diberikannya dalam hal ini tidaklah menunjukkan bahwa ayat itu turun mengenai hukum tertentu. Kemudian pengemalannya datang sesudahnya. Tetapi hal tersebut menunjukkan bahwa ayat itu ditutrunkan dengan lafal mujmal ( global ) yang mengandung arti lebih dari satu, kemudian penafsirannya dihubungkan dengan salah satu arti tersebut. Sehingga ayat tadi mengacu kepada hukum yang datang kemudian. Didalam al-Burhan disebutkan: ` Ketahuilah bahwa nuzul atau penurunan sesuatu ayat itu terkadang mendahului hukum. Misalnya firman Allah: `

Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihakan diri ( dengan beriman ) ( al-A'la : 14 ).

Ayat tersebut dijadikan dalil untuk zakat fitrah. Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan diisnadkan kepada Ibn Umar, bahwa ayat itu turun berkenaan dengan zakat ramadhan ( zakat fitrah ); kemudian dengan isnad yang marfu'. Baihaqi meriwayatkan pula dengan keterangan yang sama. Sebagain dari mereka berkata: `aku tidak mengerti maksud pentakwilan yang seperti ini, sebab surah itu makki, sedang di makkah belum ada idul fitri dan zakat`. Didalam menafsirkan ayat tersebut, Bagawi menjawab bahwa nuzul itu boleh saja mendahului hukumnya. Seperti firman Allah :

Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini, dan kamu ( Muhammad ) bertempat dikota ini. ( al-Balad : 1-2 ).

Surah ini makki dan bertempatnya dimekkah ini baru terealisir sesudah penaklukan kota mekkah, sehingga Rasulullah berkata : `Aku menempatinya pada siang hari` Demikian pula ayat yang turun dikota mekkah, yakni : Golongam itu pasti akan dikalahkan dan akan mundur kebelakang ( al-Qamar: 45 ). Umar bin Khatab mengatakan: 'Aku tidakmengerti golongan manakah yang akan dikalahkan dalam peperangan itu, namun ketika terjadi perang badar, Aku melihat Rasulullah SAW berkata: Golongan itu pasti akan dikalahkan dan pasti akan mundur kebelakang`. Kita melihat pada apa yang dikemukakan pengarang al-Burhan bahwa bentuk redaksi sebab nuzul itu mungkin menunjukkan sebab dan mungkin pula menunjukkan hukum-hukum yang dikandung oleh ayat: 'Telah diriwayatkan oleh Baihaqi dengan diisnadkan kepada Ibn Umar bahwa ayat diatas tadi turun mengenai zakat ramadhan.` Dan ayat-ayat yang disebutkannya itu bersifat mujmal, mengandung lebih dari satu makna, atau dengan bantuk peribahasa pemberitahuan tentang apa yang akan terjadi dimasa akan datang, golongan itu pasti akan dikalahkan dan mundur kebelakang.

IX. Beberapa Ayat Turun Mengenai Satu Orang

Terkadang seorang sahabat mengalami peristiwa lebih dari satu kali, dalam Qur'an pun turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu banyak ayat yang turun mengenainya sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab: `al-'adabul mufrad` tentang berbakti kepada orang tua. Dari Sa'ad bin Abi Waqash yang mengatakan: `Ada empat ayat Quran turun berkenaan denganku.

Pertama ketika ibuku bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sebelum aku meninggalkan Muhammad; lalu Allah menurunkan: `Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.` ( Luqman : 15 ).

Kedua ketika aku mengambil sebilah pedang dan mengaguminya; maka aku berkata kepada Rasulullah SAW ,Rasulullah berikanlah kepadaku pedang ini; maka turunlah; mereka bertanya kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang' (al-Anfal ; 1 ).

Ketiga ketiak aku sedang sakit Rasulullah SAW menjengukku; aku bertanya kepadanya: Rasulullah, aku ingin membagikan hartaku, bolehkah aku mewasiatkan separuhnya ' ia menjawab; tidak. Aku bertanya: ' bagaiman kalau sepertiga ' Rasulullah diam. Maka wasiat dengan sertiga harta itu dibolehkan. keempat, ketika aku sedang minum-minuman keras ( khamer ) bersama kaum anshar, seorang dari mereka memukul hidungku dengan tulang rahang unta, lalu aku datang kepada Rasulullah, maka Allah SWT menurunkan larangan minum khamr. Dan termasuk kedalam kategori ini, yakni, banyaknya ayat yang mengenai satu orang-ialah mufaqah atau kebersesuaian kehendak/sikap umar dengan wahyu. Dalam hal ini telah turun wahyu yang sesuai dalam pendapatnya dalam banyak ayat.

X. Faedah Mengetahui Asbabun Nuzul dalam Lapangan Pendidikan dan Pengajaran

Dalam dunia pendidikan, para pendidik banyak mengalmi kesulitan dlam penggunaan media pendidikan yang dapat membangkitkan perhatian anak didik supaya jiwa mereka siap menerima pelajaran dengan penuh minat dan seluruh potensi intelektualnya terdorong untuk mengikuti dan mendengarkan pelajaran.

Tahap pendahuluan dari suatu pelajaran memerlukan kecerdasan brilian, yang dapat menolong guru dlam menarik minat anak didik terhadap pelajarannya dengan berbagai media yang sesuai; serta memerlukan latihan dan pengalaman cukup lama yang dapat memberinya kebijakan dalam memilih metode pengajaran yang efektif dan sejalan dengan tingkat pengetahuan anak didik tanpa kekerasan atau dipaksakan.

Disamping tahap pendahuluan itu bertujuan membangkitkan perhatian dan menarik minat, juga bertujuan memberikan konsepsi menyeluruh mengenai tema pelajaran, agar guru dapat dengan mudak membawa anak didiknya dari hal-hal yang sifatnya umum kepada yang khusus. Sehingga semua materi pelajaran yang telah ditargetkan dapat dikuasai dengan mendetail sesudah anak didik itu memahaminya secara umum ( garis besarnya ).

Dan pengetahuan tentang asababun nuzul merupakan media paling baik untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan diatas dalam mempelajari Al-Quran Al-Karim baik bacaan maupun tafsirnya. Asbabun nuzul adakalanya berupa kisah tentang peristiwa yang terjadi, atau berupa pertanyaan yang disampaikan kepada Rasulullah SAW untuk mengetahui hukum suatu masalah. Sehingga Al-Quran Al-Karim turun sesudah peristiwa atau pertanyaan tersebut. Seorang guru sebenarnya tidak perlu membuat pengantar peljarandengan sesuatu yang baru dan dipilihnya. Sebab bila ia menyampaikan sebab nuzul, maka kisahnya itu sudah cukup untuk membangkitkan perhatian, menraik minat, meningkatkan potensi intelektual dan menyiapkan jiwa anak didik untuk menerima pelajaran, serta mendorong mereka untuk mendengarkan dan memperhatikannya.

Mereka segera dapat memahami pelajaran itu secara umum dengan mengetahui asbabun nuzul karena didalamnya terdapat unsur kisah yang menarik. Dengan demikian jiwa mereka terdorong untuk mengetahui ayat apa yang diturunkan sesuai dengan sebab nuzul itu serta rahasia-rahasia perundangan dan hukum-hukum yang terkandung didalamya. Yang kesemua ini memberi petunjuk kepada manusia kejalan kehidupan yang lurus, jalan menuju kekuatan, kemuliaan dan kebahagiaan. Para pendidik dalam dunia pendidikan dan pengajaran dibangku-bangku sekolah ataupun pendidikan umum, dalam memberikan bimbingan dan penyuluhannya perlu memanfaatkan konteks asbabun nuzul, untuk memberikan rangsangan kepada anak didik yang tengah belajar dan masyarakat umum yang dibimbing. Cara demikan merupakan cara yang bermanfaat dan efektif untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan tersebut dengan menggunakan metode pemberian pengertian paling menarik dan bentuk paling tinggi.

XI. Korelasi antara Ayat dengan Ayat dan Surah dengan Surah

Seperti halnya pengetahuan tentang asbabun nuzul yang mempunyai pengaruh dalam memahami makna dan menafsirkan ayat, maka pengetahuan tentang munasabah atau korelasi antara ayat dengan ayat dan surah dengan surah juga membantu dalam pentakwilan dan pemahaman ayat dengan baik dan cermat. Oleh sebab itu sebagian ulama mengkhususkan diri untuk menulis buku mengenai hal ini.

Munasabah ( korelasi ) dalam arti bahasa berarti kedekatan, dikatakan ` si munasabah dengan si fulan` berarti ia mendekati dan menyerupai sifulan itu. Dan diantar pengertian ini ialah munasabah 'illat hukum dalam bab kias, yakni sifat yang berdekatan dengan hukum. Yang dimaksud dengan munasabah disini ialah segi-segi hubungan antara satu kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat, antar satu ayat dengan ayat lain dalam banyak ayat, atau antara satu surah dengan surah yang lain. Pengetahuan tentang munasabah ini sangat bermanfaat dalam memahami keserasian antar makna, keteraturan susunan kalimatnya dan keindahan gaya bahasanya.

suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci , yang diturunkan dari sisi Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu,` (Huud : 1 ). Az-Zarkasyi menyebutkan: ` Manfaatnya ialah menjadikan sebagian pembicaraab berkaitan dengan yang lainnya, sehingga hubungannya menjadi kuat, bentuk susunannya kukuh dan berkesesuaian bagian-bagainnya laksana sebuah bangunan yang amat kokoh` Qadi Abu Bakar Ibnul 'Arabi menjelaskan: ` Mengetahui sejauh mana hubungan antara ayat-ayat satu dengan yang lainnya sehingga semuanya menjadi seperti satu kata. Yang maknanya serasi dan susunanya teratur merupakan ilmu yang besar.` Pengetahuan mengenai korelasi dan hubungan antar ayat-ayat itu bukanlah hal yang tauqifi ( tak dapat diganggu gugat karena telah ditetapkan rasul ), tetapi didasarkan dengan ijtihad seorang mufasir dan tingkat penghayatannya terhadap kemukjizatan Qur'an, rahasia retorika, dan segi keterangannya yang mandiri.

Apa bila korelasi itu halus maknanya, harmonis konteksnya dan sesuai dengan asas-asas kebahasaan dalam ilmu-ilmu bahasa arab, maka korelasi tersebut dapat diterima. Hal yang demikian ini tidak berarti bahwa seorang mufasir harus mencari kesesuaian bagi setiap ayat, karena Al-Quran Al-Karim turun secara bertahap sesuai degan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Seorang mufasir terkadang dapat menemukan hubungan antara ayat-ayat dan terkadang pula tidak. Oleh sebab itu ia tidak perlu memaksakan diri untuk menemukan kesesuaian itu, sebab kalau memaksanya juga, maka kesesuaian itu hanya dibuat-buat dan hal ini tidak disukai.

Syaikh 'Izz bin Abdus Salam mengatakan: Munasabah ( korelasi ) adalah ilmu yang baik, tetapi dalam menetapkan keterkaitan antar kata secara baik itu disyaratkan hanya dalam hal awal engan akhirnya memang bersatu dan berkaitan. Sedang dalam hal yang mempunyai beberapa sebab berlainan, tidak diisyaratkan adanya hubungan antara yang satu dengan yang lain.`

Selanjutnya ia mengatakan: ` Orang yang menghubung-hubungkan hal demikian berarti ia telah memaksakan diri dlam hal yang sebenarnya tidak dapat dihubung-hubungkan kecuali dengan cara sangat lemah yang tidak diterapkan pada kata-kata yang baik, apa lagi yang lebih baik. Itu semua mengingat Al-Quran Al-Karim diturunkan dalam waktu lebih dari dua puluh tahun. Mengenai berbagai hukum dan karena sebab yang berbeda-beda. Oleh karena itu tidak mudah menghubungkan sebagiannya dengan sebagian yang lain.`

Sebagian mufasir telah menruh perhatian besar untuk menjelaskan korelasi antar kalimat dengan kalimat, ayat dengan ayat atau surah dengan surah dan mereka telah menyimpulkan segi-segi kesesuaian yang cermat. Hal itu disebabkan karena sebuah kalimat terkadang merupakan penguat terhadap kalimat sebelumnya, sebagai penjelasan,tafsiran atau sebagai komentar akhir. Yang demikian ini banyak contohnya. Setiap ayat mempunyai aspek hubungan dengan ayat sebelumnya dalam arti hubungan yang menyatukan, seperti perbandingan atau perimbangan antar sifat orang mukmin dengan sifat orang musyrik, antar ancaman dengan janji utuk mereka, penyebutan ayat-ayat rahmat sesudah ayat-ayat azab, ayat-ayat berisi anjuran sesudah ayat-ayat berisi ancaman, ayat-ayat tauhid dan kemahasucian Tuhan sesudah ayat-ayat tentang alam'..dst.

Terkadang munasabah itu terletak pada perhatiannya terhadap keadaan lawan bicara, seperti firman Allah: `Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, Dan langit, bagaimana ia ditinggikan' Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan' Dan bumi bagaimana ia dihamparkan'` ( al-Ghasiyah: 17-20 ) Penggabungan antara unta, langit dan gunung-gunung ini karena memperhatikan adat dan kebiasaan yang berlaku dikalangan lawan bicara yang tinggal dipadang pasir. Dimana kehidupan mereka bergantung kepada unta sehingga mereka amat memperhatikannya.

Namun keadaan demikian pun tidak mungkin berlangsung kecuali bila ada air, yang dapat menumbuhkan rumput ditempat gembalaan dan diminum unta. Keadaan ini terjadi bila hujan turun. Dan inilah yang menjadi sebab mengapa wajah mereka selalu menengadah kelangit. Kemudian juga mereka memerlukan tempat berlindung, dan tidak ada tempat berlindung yang lebih baik kecuali gunung-gunung. Mereka memerlukan rerumputan dan air, sehingga meninggalkan suatu daerah dan turun didaerah lain. Dan berpindah dari tempat gembala yang tandus menuju tempat gembala yang subur. Maka apa bila penghuni padang pasir mendengar ayat-ayat diatas, hati mereka merasa menyatu dengan apa yang mereka saksikan sendiri yang senantiasa tidak lepas dari benak mereka. Terkadang munasabah terjadi antara satu surah dengan surah yang lain, misalnya pembukaan surah al-An'am dengan al-Hamdu.

Segala puji bagi Allah Yang telah menciptakan langit dan bumi dan mengadakan gelap dan terang,` ( al-An'am : 1 ). Ini sesuai dengan penutup surah al-Maidah yang menerangkan keputusan diantara para hamba berikut alasannya: `Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana'''.` ( al-Maidah : 118-120 ) Hal ini seperti difirmankan Allah: `Dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: `Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam`.( az-Zumar : 75 ). Demikian pula pembukaan surah al-Hadid yang dibuka dengan tasbih: `Semua yang berada di langit dan yang berada di bumi bertasbih kepada Allah . Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.` ( al-Hadid : 1 )

Pembukaan ini sesuai dengan akhir surah al Waqi'ah yang memerintahkan bertasbih: ` Maka bertasbihlah dengan nama Tuhanmu yang Maha besar ( al Waqi'ah : 96 ) Begitu juga hubungan antara surah Li ilafi Quraisy dengan surah al fiil. Ini karena kebinasaan ` tentara gajah` mengakibatkan orang Quraisy dapat mengadakan perjalanan pada musim dingin dan musim panas, sehingga al- Akhfasy menyatakan bahwa hubungan antara kedua surah itu termasuk hubungan sebab akibat seperti dalam firman Allah : `Maka dipungutlah ia ( Musa ) oleh keluarga Firaun yang akibatnya ia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka.` ( al Qasas : 8 ) Munasabah terjadi pula antara awal surah dengan akhir surah. Contohnya ialah apa yang terdapat dalam surah al-Qasas. Surah ini dimulai dengan menceritakan Musa, menjelaskan langkah awal dan pertolongan yang diperolehnya.

Kemudian menceritakan perlakuannya ketika ia mendapatkan kedua orang laki-laki sedang berkelahi. Allah mengisahkan do'a Musa: `Musa berkata: `Ya Tuhanku, demi ni`mat yang telah Engkau anugerahkan kepadaku, aku sekali-kali tiada akan menjadi penolong bagi orang-orang yang berdosa`.( al 'Qasas: 17 ) Kemudian surah ini diakhiri dengan menghibur Rasulullah SAW bahwa ia akan keluar dari mekkah dan dijanjikan akan kembali lagi kemekkah serta melarangnya menjadi penolong terutama bagi orang-orang kafir:

`Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu Al Qur`an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali . Katakanlah: `Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata`. Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al Qur`an diturunkan kepadamu, tetapi ia karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu , sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi penolong bagi orang-orang kafir.` ( al-Qasas: 85-86 ). Orang yang membaca secara cermat kitab-kitab tafsir tentu akan menemukan berbagai segi kesesuaian ( munasabah ) tersebut.

  

No comments:

Post a Comment

Wahyu