Qur'an
diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia kearah tujuan yang terang dan
jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan keimanan
kepada Allah dan risalah-Nya. Juga memberitahukan hal yang telah lalu,
kejadian-kejadian yang sekarang serta-serta berita-berita yang akan datang.
Sebagian besar Qur'an pada mulanya diturunkan untuk tujuan umum ini, tetapi
kehidupan para sahabat bersama Rasulullah SAW telah menyaksikan banyak
peristiwa sejarah, bahkan terjadi diantara mereka peristiwa khusus yang
memerlukan penjelasan hukum Allah atau masih kabur bagi mereka. Kemudian mereka
bertanya kepada Rasulullah SAW untuk mengetahui hukum Islam mengenai hal itu.
Maka Qur'an turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk pertanyaan yang muncul
itu. Hal sepeti itulah yang dinamakan Asbabun Nuzul.
I. Perhatian
Para Ulama terhadap Asbabun Nuzul
Para penyelidik
ilmu-ilmu Qur'an menaruh perhatian besar terhadap pengetahuan tentang Asbabun
Nuzul. Untuk menafsirkan Qur'an ilmu ini diperlukan sekali, sehingga ada pihak
yang mengkhususkan diri mengenai pembahasan dalam bidang itu. Yang terkenal
diantaranya ialah Ali bin Madini, Guru Bukhari, kemudian al-Wahidi dalam
kitabnya Asbabun Nuzul, kemudian al-Ja'bari yang meringkaskan kitab
al-Wahidi dengan menghilangkan isnad-isnadnya, tanpa menambahkan sesuatu.
Menyusul Syaikhul
Islam Ibn Hajar yang mengarang satu kitab mengenai Asbabun Nuzul. Satu juz dari
naskah kitab ini didapatkan oleh As-Suyuti. yang mengatakan tentang dirinya : `
Dalam hal ini, aku telah mengarang satu kitab lengkap, singkat dan sangat baik
serta dalam bidang ilmu ini belum aad satu kitab pun menyamainya. Kitab itu aku
namakan Lubabul Manqul fi Asbabin Nuzul.
II. Pedoman
Mengetahui Asbabun Nuzul
Pedoman dasar para
ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat sahih yang berasal dari
Rasulullah SAW atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat
mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka hal itu bukan sekedar pendapat (
ra'y ), tetapi ia mempunyai hukum marfu' (disandarkan pada Rasulullah).
Al- Wahidi
mengatakan : ` Tidak halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kitab kecuali
dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar secara langsung dari orang-orang
yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang
pengertiannya serta bersungguh-sunggguh dalam mencarinya.` Inilah jalan yang
ditempuh oleh ulama salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu
mengenai asbabun nuzul tanpa pengetahuan yang jelas.
Muhammad bin Sirin
mengatakan : ` Ketika kutanyakan kepada 'Ubaidah mengenai satu ayat Qur'an,
dijawabnya : Bertaqwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. 0rang-orang
yang megetahui mengenai apa Qur'an itu diturunkan telah meninggal.` Maksudnya
para sahabat. Apa bila seorang tokoh ulama semacam Ibn Sirin, yang termasuk
tokoh Tabi'in terkemuka sudah demikian berhati-hati dan cermat mengenai riwayat
dan kata-kata yang menentukan, maka hal itu menunjukkan , orang harus
mengetahui benar-benar asbabun nuzul. Oleh karena itu, yang dapat dijadikan
pegangan dalam asbabun nuzul adalah riwayat-ucapan ucapan sahabat yang
bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan asababun nuzul. As-
Suyuti berpendapat bahwa bila ucapan seorang tabi'in secara jelas menunjukkan
asbabun nuzul, maka ucapan itu dapat diterima. Dan mempunyai kedudukan mursal
bila penyandaran kepada tabi'in itu benar dan ia termasuk salah seorang imam
tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti mujahid, Ikrimah dan
Said bin Jubair, serta didukung oleh hadis mursal yang lain.
Al-Wahidi telah
menantang ulama-ulama zamannya atas kecerobohan mereka terhadap riwayat asbabun
nuzul. Bahkan ia menuduh mereka pendusta dan mengingatkan mereka akan ancaman
berat dengan mengatakan : ` Sekarang setiap orang suka mengada-ada dan berbuat
dusta, ia menempatkan kedudukannya dalam kebodohan, tanpa memikirkan ancam,an
berat bagi orang yang tidaki mengetahui sebab turunnya ayat.`
III. Definisi
Sebab Nuzul
Setelah diselidiki
sebab turunnya sesuatu ayat itu berkissar pada dua hal:
1. Bila terjadi
suatu peristiwa, maka turunlah ayat Qur'an mengenai peristiwa itu.
Hal itu seperti
diriwayatkan dari Ibn Abbas, yang mengatakan : ` ketika turun,; dan
peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat, nabi pergi dan naik ke bukit
safa , lalu berseru : ` Wahai kaumku ! maka mereka berkumpul mendekat ke nabi.
Ia berkata lagi : ` bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu bahwa
dibalik gunung itu ada sepasukan berkuda yang hendak menyerangmu, percayakah
kamu apa ya g aku katakan ' mere ka menjawab : : kami belum pernah melihat
engkau berdusta.` Dan nabi melanjutkan: 'aku memperingatkanmu tentang siksa
yang pedih,' ketika itu Abu Lahab berkata : `celakalah engkau; apakah engkau
mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini '' lalu ia berdiri. Maka turunlah
surah ini : celakalah kedua tangan Abu lahab`.
2. Bila
Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka tutunlah ayat Quran menerangkan
tentang hukumnya.
Hal itu seperti
ketika Khaulah binti Sa'labah dikenakan Zihar oleh suaminya Aus bin Samit.lalu
ia datang kepada Rasulullah SAW mengadukan hal itu. Aisyah berkata : 'Maha suci
Allah yang pendengarannya meliputi segalanya` aku menden gar ucapan Khaulah binti
Sa'labah itu, sekalipun tidak seluruhnya, ia mengadukan suaminya kepada
Rasulullah SAW , katanya : Rasulullah SAW suamiku telah menghabiskan masa
mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah aku
menjadi tua, dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar kepdaku! Ya Allah
sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu` Aisyah berkata : ` tiba-tiba jibril turun
membawa ayat-ayat ini : Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan
yang mengadu kepadamu tentang suaminya yakni aus bin samit.`
Tetapi hal itu
tidak berarti bahwa setiap oranag harus mencari sebab turun setiap ayat, karena
tidak setiap Quran diturunkan karena timbul sutu peristiwa dan kejadian. Atau
karena suatu pertanyaan.
Tetapi ada
diantara ayat Qur'an diturunkan sebagai permulaan, tanpa sebab, mengenai akidah
iman, kewajiban Islam dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi dan sosial.
Al-Ja'bari
menyebutkan : ' Qur'an diturunkan dalam dua kategori; yang turun tanpa sebab,
dan yang turun karena peristiwa atau pertanyaan.` oleh sebab itu asbabun nuzul
didefisinikan sebagai ` sesuatu hal yang karenanya Qur'an diturunkan untuk
menerangkan status ( hukumnya ), pada masa hal itu terjadi baik berupa
peristiwa ataupun pertanyaan.`
Rasanya suatu hal
yang berlebihan bila kita memperluas pengertian asababun nuzul dengan
membentuknya dari berita-berita tentang generasi terdahulu dan
peristiwa-peristiwa masa lalu. As-Suyuti dan orang-orang yang banyak
memperhatikan asbabun nuzul mengatakan bahwa ayt-ayat itu tidak turun
disaat-saat terjadinya sebab, ia mengatakan yang demikian itu karena hendak
mengkritik atau membatalkan apa yang dikatakan oleh Al-Wahidi dalam menafsirkan
surah al-Fil, bahwa sebab turun surah tersebut adalah kisah datangnya
orang-orang Habsyah, kisah ini sebenarnya sedikitpun tidak termasuk ke dalam
asbabun nuzul. Melainkan termasuk kedalam kategori berita peristiwa masa lalu,
seperti halnya kisah kaum nabi Nuh, kaum 'Ad , kaum Samud, pembangunan ka'bah
dan lain-lain yang serupa dengan itu. Demikian pula mengenai ayat dan Allah
telah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya asbabun nuzulnya adalah karena
Ibrahim dijadikan kesayangan Allah. Seperti sudah diketahui, hal itu sedikit
pun tidak termasuk kedalam asbabun nuzul.
IV. Perlunya
Mengetahui Asbabun Nuzul
Pengetahuann
mengenai sababun nuzul mempunyai banyak faedah yang terpenting diantaranya :
1. Mengetahui
hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara' terhadap kepentingan
umum dalam mengahadapi segala peristiwa karena sayangnya terhadap umat.
2. Mengkhususkan (
membatasi ) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi. Bila hukum itu
dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa ` yang
menjadi pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum.`
Masalah ini sebenarnya adalah masalah khilafiah, yang akan kami jelaskan nanti.
Sebagai contoh dapat dikemukakan disini firman Allah :
Janganlah
sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang
telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang
belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari
siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.` (al-Imran : 188 ).
Diriwayatkan bahwa
Marwan berkata kepada penjaga pintunya ` pergilah, hai Rafi', kepada Ibn Abbas
dan katakan kepadanya : sekiranya setiap orang diantar kita yang bergembira
dengan apa yang telah dikerjakn dan ingin dipuji dengan perbuatan yang belum
dikerjakannya iti akan disiksa, tentulah kita semua akan disiksa.` Ibn Abbas
menjawab : ` mengapa kamu berpendapat demikian mengenai ayat ni ' ayat ini
turun berkenan dengan ahli kitab.` Kemudian ia membaca ayat: Dan ingatlah
ketika Allah mengambil janji dan orang-orang yang telah diberi Kitab'(al-Imran
: 187 ) Kata Ibn Abbas : ` Rasulullah menanyakan kepada mereka tentang sesuatu,
mereka menyembunyikannya , lalu mengambil persoalan lain dan itu yang mereka
tunjukkan kepadanya. Setelah itu mereka pergi, meganggap bahwa mereke telag
memberitahukan kepada Rasulullah yang ditanyakannya kepada mereka. Dengan
perbuatan itu mereka ingin dipuji oleh Rasulullah dan mereka bergembira dengan
apa yang telah mereka kerjakan, yaitu menyembunyikan apa yang ditanyakan kepada
mereka itu,`
3. Apa bila lafal
yang diturunkan itu lafa; yang umum dan terdapat dalil pengkhususannyam maka
pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhusussan itu hanya terhadap
yang selain bentuk sebab. Dan bentuk sebab ini tidak dapat dikeluarkan ( dari
cakupan lafal yang umum itu ). Karena masuknya bentuk sebab kedalam lafal yang
umum itu bersifat qat'i ( pasti ), maka ia tidak boleh dikeluarkan melalui
ijtihad, karena ijtihad itu bersifat zanni ( dugaan ). Pendapat ini dijadikan
pegangan ulam umumnya. Contoh yang demikian digambarkan dalam firman-Nya:
`Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman ,
mereka kena la`nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada
hari , lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa
yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag
setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar,
lagi Yang menjelaskan .( an-Nur : 23-25 ).
Ayat ini
diturunkan berkenaan dengan Aisyah secara khusus; atau dengan Aisyah dan
isteri-isterinya Nabi lainnya, diriwayatkan dari Ibn Abbas, firman Allah :
`Sesungguhnya orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik.` Itu turun
berkenaan dengan Aisyah secar khusus.
Dari Ibn Abbas
pula dan masih mengenai ayat tersebut ; ` Ayat itu berkenaan dengan Aisyah dan
isteri-isteri Nabi, Allah tidak akan menerima taubat yang melakukan hal itu (
menuduh mereka berzina ), dan menerima tobat orang yang menuduh seorang
perempyuan diantar perempaun-perempuan beriman selain isteri-isteri Nabi,`
kemudian Ibn Abbas membacakan : `Dan orang-orang yang menuduh perempuan yang
baik-baik'.` Sampai dengan `'.kecuali orang-orang yang bertaubat'..` (an-Nur :
4-5 ).
Atas dasar ini,
maka penerimaan tobat orang yang menuduh zina ( sebagaiman dinyatakan dalam
surah an-nur : 4-5 ) ini, merupakan pengkhususan keumuman firman Allah: `
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempaun baik-baik yang lengah lagi
beriman`. Tidaklah mencakup- dengan pengkhususan ini- orang yang menuduh Aisyah
dan isteri-isteri Nabi yang lain. Karena yang terakhir ini tidak ada tobatnya,
mengingat masuknya sebab ( yakni orang yang menuduh Aisyah dan isteri-isteri
Nabi ) kedalam cakupan makna lafal yang umum itu bersifat qat'i ( pasti ).
4. Mengetahui
sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Al-Quran Al-Karim
menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat
ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya. Al-Wahidi menjelaskan : ` Tidaklah
mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab
turunnya.` Ibn Daqiqil 'Id berpendapat: `Keterangan tentang sebab nuzul adalah
cara yang kuat ( tepat ) untuk memahami makna Qur'an. Ibn Taimiah mengatkan : `
Mengetahui sebab nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui
sebab menimbulkan pengetahuan mengenai musabab ( akibat ).
Contohnya antara
lain, kesulitan Marwan bin al-Hakam dalam memahami ayat yang baru disebutkan
tadi:
`Janganlah
sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang
telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang
belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari
siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.` ( al-Imran : 188 ).
Sampai Ibn Abbas
menjelaskan kepadanya sebab nuzul ayat itu. Contoh lain ialah ayat:
`Sesungguhnya
Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi`ar Allah . Maka barangsiapa yang
beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya
mengerjakan sa`i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu
kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri
kebaikan lagi Maha Mengetahui.` ( al-Baqarah : 158 ).
Lafal ini secara
tekstual tidak menunjukkan bahwa sa'i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk
mengerjakan hal itu menunjukkan `kebolehan` dan bukannya ` kewajiban` sebagian
ulama juga berpendapat demikian, karena berpegang kepada arti tekstual ayat
itu.
Aisyah telah
menolak pemahaman 'Urwah Ibn Zubair seperti itu, dengan nuzul ayat tersebut,
yaitu bahwa para sahabat merasa keberatan bersa'i antara safa dan marwa karena
perbuatan itu berasal dari perbuatan jahiliyah. Disafa terdapat `Isaf` dan di
marwa terdapat ` Na'ilah` keduanya adalah berhala yang biasa diusap orang
jahiliah ketika mengerjakan sa'i. Sumber dari Aisyah menyebutkan bahwa 'Urwah
berkata kepadanya: ` Bagaimana pendapatmu mengenai firman Allah `Sesungguhnya
safa dan marwa merupakan sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang
beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya untuk
mengerjakan sa'i diantara keduanya.'' Aku sendiri tidak berpendapat bahwa
seseorang itu berdosa bila ia tidak melakukan sa'i itu !` Aisyah mejawab: `
Alangkah buruknya pendapatmu itu, wahai anak saudaraku, sekiranya maksud ayat
itu seperti yang engkau takwilkan, niscaya ayat itu berbunyi 'Tidak ada dosa
bagi orang yang tidak melakukan sa'i' tetapi ayat itu turun karena orang-orang
Anshar sebelum masuk Islam biasa mendatangi 'manat' yang zalim itu dan
menyembahnya. Orang yang dulubmenyembahnya tetntu keberatan untuk bersa'i
diantara safa dan marwa. Maka Allah menurunkan` Sesungguhnya safa dan marwa'.`
. kata Aisyah: 'selain iti, Rasulullah pun telah menjelaskan sa'i diantara
keduanya. Maka tak seorang pun dapat meninggalkannya sa'i diantara keduanya.`
5. Sebab nuzul
dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut
tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.
Seperti disebutkan mengenai firman Allah:
Dan
orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: `Cis bagi kamu keduanya,
apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan,
padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku' lalu kedua ibu bapaknya
itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan:
`Celaka kamu,
berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar`. Lalu dia berkata: `Ini
tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka.(al-Ahqaf : 46).
Mu'awiyyah
bermaksud mengangkat Yazid menjadi khalifah, ia mengirim surat kepada Marwan,
gubernurnya di madinah, mengenai hal itu. Karena itu Marwan lalu mengumpulkan
rakyat kemudian berpidato dan mengajak mereka membaiat Yazid. Tetapi
Abdurrahman Bin Abu Bakar tidak mau membaiatnya. Maka hampir saja Marwan
melakukan hal tidak terpuji kepada Abdurrahman bin Abu Bakar, sekiranya ia
tidak segera masuk kerumah Aisyah. Marwan berkata: ` Orang inilah yang di
maksud ayat: `Dan orang yaNg berkata kepada ibu bapaknya:'cis bagi kamu berdua,
apakah kamu berdua memperingatkan aku bahwa aku akan dibangkitkann, padahal
sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku'` Aisyah menolak/membantah
pendapat Marwan tersebut dan menjelaskan maksud turunnya. Riwayat Yusuf bin Mahik,
menyebutkan : ` Marwan berada di Hijaz, ia telah diangkat menjadi gubernur oleh
Muawiyah bin Abu Sufyan, lalu berpidatolah ia. Dalam pidatonya itu ia
menyebutkan nama Yazid bin Muawiyah agar dibaiat sesudah ayahnya. Ketika itu
Abdurrahman bin Abu Bakar mengatakan sesuatu. Lalu kata Marwan : `tanglaplah
dia`. Kemudian Abdurrahman masuk kerumah Aisyah sehingga mereka tidak bisa
menangkapnya. Kata Marwan: 'Itulah orang yang menjdi kasus sehingga Allah
menurunkan ayat: (Dan orang ya g berkata kepada ibu bapaknya'cis bagi kamu
berdua '..). maka kata Aisyah: 'Allah tidak pernah menurunkan sesuatu ayat
Qur'an mengenai kasus seseorang diantar kami kecuali ayat yang melepaskan aku
dari tuduhan berbuat jahat.'
Dan dalam beberapa
riwayat dinyatakan:' Bahwa ketika Marwan meminta agar Yazid di baiat, ia
berkata: '( pembaiatan ini adalah ) tradisi Abu Bakar dan Umar.' Abdurrahman
berkata: 'Tradisi Hercules dan kaisar'. Maka kata Marwan; Inilah orang yang
dikatakan Allah dalam Qur'an. Dan orang yang berkata kepada ibu bapaknya: cis
bagi kamu berdua'.Kemudian perkataan Marwan yang demikian itu sampai kepada
Aisyah, maka kata Aisyah: 'Marwan telah berdusta.demi Allah, maksud ayat itu
tidaklah demikian, sekiranya aku mau menyebutkan mengenai siapa ayat itu turun,
tentulah aku sudah menyebutkannya.`
Yang
Menjadi Pegangan Adalah Lafal yang Umum, Bukan Sebab yang Khusus Apa bila ayat
diturunkan sesuai dengan sebab secara umum, atau sesuai dengan sebab secara
khusus, maka yang umum ('am ) diterapkan pada keumumannya dan yangv khusus (
khass ) pada kekhususannya.
Contoh yang
pertama ialah firman Allah
`Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`.
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah
suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri.`( al-Baqarah : 222 )
Anas berkata: Bila
isteri orang-orang yahudi haid, mereka dikeluarkan dari rumah, tidak diberi
makan dan minum, dan didalam rumah tidak boleh bersama-sama. Lalu Rasulullah
SAW ditanya tentang haid itu, maka Allah menurunkan: ` mereka bertanya kepadmu
tentang haid'kemudian kata Rasulullah SAW :Bersama-samalah dengan mereka
dirumah, dan perbuatlah segala sesuatu kecuali menggaulinya,`
Contoh kedua
adalah firman Allah:
`Dan kelak akan
dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, yang menafkahkan hartanya
untuk membersihkannya, padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu ni`mat
kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi karena mencari keridhaan Tuhannya yang
Maha TInggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan.` ( al-Lail : 17-21 )
Ayat-ayat diatas
diturunkan mengenai Abu Bakar. Kata al-atqa ( orang yang paling taqwa ) menurut
tsyrif terbentuk af'al untuk menunjukkan arti superlatif, tafdil yang disertai
al-'adiyah ( kata sandang yang menunjukkan bahwa kata yang dimasukinya itu telah
diketahui maksudnya ), sehingga ia dikususkan bagi orang yang karenanya ayat
itu diturunkan. Kata sandang al menunjukkan arti umum bila ia berfungsi sebagai
kata ganti penghubung ( isim mausul ) atau mu'arifah ( berfungsi mema'rifatkan
) bagi kata jamak. Menurut pendapat yang kuat.
Sedang al dalam
kata al-atqa bukan kata ganti penghubung, sebab kata ganti penghubung tidak di
rangkaikan dengan bentuk ssuperlatif; lagi pula al atqa bukan kata jamak.
Melainkan kata tunggal. Al-'ahdu atau apa yang telah diketahui itu sendiri
sudah ada, disamping bentuk siperlatif af'al itu kusus menunjukkan yang
membedakan. Dengan demikian, hal ini telah cukup untuk membatasi makna ayat
pada orang yang karenanya ayat itu diturunkan. Oleh sebab itu, al-Wahidi
berkata; 'al-atqa adalah Abu Bakar as-Sidiq menurut pendapat para ahli tafsir.'
Menurut 'Urwah, Abu Bakar telah memerdekakan tujuh orang budak yang disiksa
karena membela agama Allah;Bilal, Amir bin Fuhaorah, Nahdiyah, dan anak
perempuannya, Umm 'Isa dan budak perempuan Bani Mu'ail. Untuk itu turunlah ayat
`Dan tidak akan dijauhkan orang yang paing taqwa itu dari neraka.` Samapai
dengan akhir surah.
Jika
sebab itu kusus, sedang ayat yang turun berbentuk umum, maka para ahli usul
berselisih pendapat: yang dijadikan pegangan adalah lafal yang umum ataukah
sebab yang kusus '
1. Jumhur ulama
berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah lafal yang umum dan bukan sebab
yang kusus, hukum yang diambil dari lafal yang umum itu melampaui bentuk sebab
yang khusus sampai pada hal-hal yang serupa dengan itu. Misalnya ayat Li'an
yang turun mengenai tuduhan Hilal bin Umaah kepada isterinya : ` Dari Ibn
Abbas, Hilal bin Umayah menuduh isterinya telah berbuat zina dengan Syuraik bin
Sahma dihadapan Nabi. Maka Nabi berkata; ' Harus ada bukti, bila tidak maka
punggungmu yang didera.' Hilal berkata : 'Wahai Rasulullah , apa bilamsalah
seorang diantara kami melihat seorang laki-laki mendatangi isterinya; apakah ia
harus mencari bukti ` Rasulullah menjawab: 'Harus ada bukti, bila tidak maka
punggungmu akan yang didera.' Hilal berkata; ' Demi yang mengutus engkau dengan
kebenaran, sesungguhya perkataanku itu benar dan Allah benar-benar akan
menurunkan apa yang membebaskan punggungku dari dera.' Maka turunlah jibril dan
menurunkan kepada Nabi :
Dan orang-orang
yang menuduh isterinya sampai dengan jika suaminya itu termasuk orang-orang
yang benar. (QS. An-Nur : 6-9 ).`
Hukum yang diambil
dari lafal yang umum ini ( dan orang-orang yang menuduh isterinya ) tidak hanya
mengenai peristiwa Hilal, tetapi diterapkan pula pada kasus yang serupa lainnya
tanpa memerlukan dalil lain. Inilah pendapat yang kuat dan paling sahih. Pendapat
ini sesuai dengan keumuman ( universalitas ) hukum-hukum syariat. Dan ini
pulalah jalan yang ditempuh para sahabat dan para mujtahid umat ini. Mereka
menerapkan hukum ayat tertentu kepada peristiwa-peristiwa lain yang bukan
merupakan sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Misalnya ayat zihar dalam kasus
Aus bin Samit, atau Salamah bin Sakhr sesuai dengan riwayat mengenai hal itu
berbeda-beda. Berdalil dengan keumuman redaksi ayat-ayat yang diturunkan untuk
sebab-sebab khusus sudah populer dikalangan ahli.
Ibn Taimiah
mengatakan : ` Hal yang demikian ini sering kali terjadi. Dan termasuk kedalam
bab ini adalah ucapan mereka : ayat ini diturubnkan dalam hal seperti ini;
khususnya apa bila yang disebutkan itu orang tertentu. Seperti ucapan mereka:
Ayat zihar itu turun mengenai isteri Aus bin Samit; dan ayat kalalah turun
mengenai Jabir bin Abdullah; dan firman-Nya ( dan hendaklah kamu memutuskan
perkara diantara mereka . ( al-Ma'idah : 49 ) turun mengenai Bani Quraizah dan
Bani Nadir.
Begitu pula mereka
menyebutkan bahwa ayat ini turun mengenai kaum musrikin mekkah, atau kaum
yahudi dan nasrani atau kaum yang beriman. Pernyataan ini tidak dimaksudkan
bahwa hukum ayat-ayat tersebut hanya berlaku khusus berlaku bagi orang-orang
itu dan tidak berlaku bagi orang lain. Hal demikian sama sekali tidak akan
dikatakan oleh seorang muslim atau orang yag berakal. Sebab sekalipun mereka (
para ulama ) berselisih pendapat tentang lafal umum yang turun berdasarkan
sesuatu sebab, adakah lafal umum itu hanya berlaku khusus bagi sebab turunnya
itu ' tetapi tak seorang pun diantara mereka yang megatakan bahwa keumuman
kitab dan sunnah itu dikhususkan kepada orang-orang tertentu. Yang mereka
katakan ialah : ayat yang umum itu khusus mengenai ` jenis` perkara orang
tersebut.
Sehingga berlaku
umum bagi kasus yang serupa dengan nya. Keumuman ayat tidak hanya didasarkan
pada keumuman lafal. Ayat yang mempunyai sebab tertentu, bila berupa perintah
atau larangan , berlaku bagi ( orang ) itu dan orang lain yang kedudukannya
sama dengannya. Apa bila ayat itu berisi pujian atau celaan, maka pujian dan
celaan itu ditujukan kepada orang tersebut dan orang lain yang sama
kedudukannya.`
2. Segolongan
ulama berpendapat bahwa yag menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan
lafal yang umum, karena lafal yang umum itu menunjukkan bentuk sebab yang
khusus. Oleh karena itu untuk dapat diberlakukan kepada kasus selain sebab
diperlukan dalil lain seperti kias dan sebagainya, sehingga pemindahan riwayat
sebab yang khusus itu mengandung faedah; dan sebab tersebut sesuai dengan
musababnya seperti halnya pertanyaan dengan jawabannya.
V. Redaksi
Sebab Nuzul
Bentuk redaksi
yang menerangkan sebab nuzul itu terkadang berupa pernyataan tegas mengenai
sebab dan terkadang pula pernyataan yang hanya mengandung kemungkinan
mengenainya.
1. Bentuk
pertama
Adalah jika perawi
mengatkan : ` Sebab nuzul ayat ini adalah begini.` Atau menggunakan fa
ta'qibiyah ( kira-kira sepeerti `maka` yang menunjukkan urutan peristiwa ) yag
dirangkaikan dengan kata ` turunkan ayat` , sesudah ia menyebutkan peristiwa
atau pertanyaan misalnya , ia mengatakan; `Telah terjadi peristiwa begini` atau
` Rasulullah ditanya tentang hal begini, maka turunlah ayat ini.`
Dengan demikian,
kedua bentuk diatas merupakan pernyataan yang jelas tentang sebab,
contoh-contoh untuk kadua hal ini akan kami jelaskan lebih lanjut.` Bentuk
kedua yaitu, redaksi yang boleh jadi menerangkan sebab nuzul atau hanya sekedar
menjelaskan kandungan hukum ayat ialah bila perawi mengatakan ` Ayat ini turun
mengenai ini`. Yang dimaksud dengan ungkapan ( redaksi ) ini terkadang sebab
nuzul ayat dan terkadang pula kandungan hukum ayat tersebut. Demikian juga bila
ia mengatakan` Aku mengira ayat ini turun mengenai soal begini` atau ` Aku
tidak mengira ayat ini turun kecuali mengenai hal yang begini` dengan bentuk
redaksi demikian ini, perawi tidak memastikan sebab nuzul. Kedua bentuk redaksi
tersebut mungkin menunjukkan sebab nuzul dan mungkin pula menunjukkan hal lain.
Contoh pertama
ialah apa yang diriwayatkan dari Ibn Umar, yang mengatakan : ` Ayat (
isteri-isteri kamu adalah ibarat tanah tempat kamu bercocok tanam) (
al-Baqarah: 223 ) turun ber hubungan dengan masalah menggauli isteri dari
belakang.`
2. Bentuk Kedua
Contoh kedua ialah
apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zubair, bahwa Zubair mengajukan gugtan
kepada seorang laki-laki dari kaum anhsar yang pernah ikut dalam perang Badar
bersama Nabi, dihadapan Rasulullah SAW tentang saluran air yang mengalir dari tempat
yang tinggi; keduanya mengairi kebun kuma masing-masing dari situ. Orang anshar
berkata: ` Biarkan airnya mengalir` tetapi Zubair menolak, maka kara Rasulullah
SAW : ` Airi kebunmu itu Zubair, kemudian biarkan air itu mengalir kekebun
tetanggamu.` Orang Anshar itu marah katanya : ` Rasulullah apa sudah waktunya
anak bibimu itu berbuat demikian '` wajah Rasulullah menjadi merah. Kemudian ia
berkata : 'Airi kebunmu Zubair, kemudian tahanlah air itu hingga memenuhi
pematang; lalu biarkan ia mengalir kekebun tetanggamu.' Rasulullah SAW dengan
keputusan ini telah memnuhi hak Zubair, padahal sebelum itu ia mengisyaratkan
keputusan yang memberikan kelonggaran keduanya. Ketika Rasulullah SAW marah
kepada orang anshar , ia memnuhi hak Zubair secara nyata. Maka kata Zubair:
'Aku tidak mengira ayat berikut ini turun kecuali mengenai urusan tersebut:
`Maka demi
Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap
perkara yang mereka perselisihkan.` ( an-nisa' : 65 ).
Ibn Taimiah
mengatakan ` Ucapan mereka bahwa 'ayat turun mengenai urusan ini' terkadang
dimaksudkan sebagai penjelasan mengenai sebab nuzul, dan terkadang dimaksudkan
bahwa urusan ityubtermasuk dalam cakupan ayat walaupun tidak ada sebab
nuzulnya, para ulama berselisih pendapat mengenai ucapan sahabat: 'ayat ini
turun mengenai urusan ini'; apakah ucapan itu berlaku sebagai hadis musnad
seperti kalau dia menyebutkan sesuatu sebab yang karenanya ayat diturunkan
ataukah berlaku sebagai tafsir dari sahabat itu sendiri dan bukan musnad '
Bukhari memasukannya kedalam katergori hadis musnad. Sedang yang lain tidak
memasukannya. Dan sebagian besar hadis musnad itu menurut istilah atau
pengertian ini. Seperti musnad Ahmad dan lain-lain. Berbeda halnya bila para
sahabat menyebutkan satu sesuatu sebab yang sesudahnya diturunkan ayat, bila
demikian, maka mereka semua memasukkan pernyataan sepeti ini kedalam hadis
musnad.`
Zarkasyi dalam
al-Burhan menyebutkan : ` Telah diketahui dari kebiasaan para sahabat dan
Tabi'in bahwa apa bila salah seorang dari mereka berkata : 'Ayat ini turun
mengenai urusan ini'. Maka yang dimaksud ialah bahwa ayat itu mengandung hukum
urusan tersebut; bukannya urusan itu sebagai sebab penurunan ayat. Pendapat
sahabat ini termasuk dalam jenis penyimpulan hukum dengan ayat, bukan jenis
pemberitaan mengenai suatu kenyataan yang terjadi,`
VI. Beberapa
Riwayat Mengenai Sebab Nuzul
Terkadang
terdapat banyak riwayat mengenai sebab nuzul suatu ayat. Dalam keadaan demikian
, sikap seorang mufasir kepadanya sebagai berikut :
1. Apa bila
bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti: 'Ayat ini turun
mengenai urusan ini', maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi diantara
riwayat-riwayat itu; sebab meksud riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran
dan penjelasan bahwa hal itu termasuk kedalam makna ayat dan disimpulkan
darinya. Bukan menyebutkan sebab nuzul. Kecuali bila ada karinah atau indikasi
pada salah satu riwayat bahwa maksudnya ialah penjelasan sebab nuzul.
2. Apa bila salah
satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya `Ayat ini turun mengenai
urusan ini`, sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang
berbeda dengan menyebutkan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah
riwayat yang menyebutkan sebab nuzul secara tegas, dan riwayat yang lain
dipandang termasuk didalam hukum ayat. Contohnya ialah riwayat tentang sebab
nuzul firman Allah: `Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam,
maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki.` ( al-Baqarah : 223 )
Dari
Nafi' disebutkan : `
Pada suatu hari
aku membaca ( isteri-isterimu adalah ibarat tanah tempat kamu bercocok tanam ),
maka kata Ibn Umar : ' Tahukah engkau mengenai apa ayat ini turun ' Aku
menjawab : 'Tidak' Ia berkata : ` Ayat ini turun mengenai persoalan mendatangi
isteri dari belakang.` bentuk redaksi riwayat dari Ibn Umar ini tidak dengan
tegas menunujukkan sebab nuzul. Sementara itu terdapat riwayat yang secara
tegas mnyebutkan sebab nuzul yang bertentangan dengan riwayat tersebut. Melalui
Jabir dikatakan; 'Orang-orang yahudi berkata: ` Apa bila seorang laki-laki
mendatangi isterinya dari belakang, maka anaknya nanti akan bermata juling,
maka turunlah ayat ( isteri-isterimu itu adalah ibarat tanah kamu bercocok
tanam, maka datangilah tanah tempat kamu bercocok tanammu itu sebagaiman saja
kamu kehendaki )`. Maka Jbir inilah yang dijadikan pegangan, karena ucapannya
merupakan pernyataan tegas tentang sebab nuzul. Sedang ucapan Ibn Umar,
tidaklah demikian, karena itulah ia dipandang sebagai kesimpulan atau
penafsiran.
3.
Apa bila riwayat itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah
satu riwayat diantaranya itu sahih, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat
yang sahih. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan ahli hadis
lainnya.
Dari Jundub
al-Bajali : `Nabi menderita sakit hingga dua atau tiga malam, tidak bangun
malam. Kemudian datanglah seorang perempuan kepadanya dan berkata: `Muhammad,
kurasa setanmu sudah meninggalkanmu, selama dua tiga malam ini, sudah tidak
mendekatimu lagi.` Maka Allah menurunkan firman ini ( Demi waktu Dhuha, dan
demi malam apa bila telah sunyi; Tuhanmu tiada meninggalkanmu dan tidak benci
kepadamu )`.
Sementara itu
Tabarani dan Ibn Syaibah meriwayatkan: dari Hafs bin Maisarah, dari ibunya,
dari budak perempuannya pembantu Rasulullah : `Bahwa seekor anak anjing telah
masuk kedalam rumah Nabi, lalu masuk kekolong tempat tidur dan mati. Karenanya
selama empat hari tidak turun wahyu kepadanya. Nabi berkata ; 'Khaulah apa yang
telah terjadi diruamah Rasulullah ini ' sehingga jibril tidak datang kepadaku !
Dalam hati aku berkata: 'Alangkah baiknya andai kata aku membenahi rumah ini
dan menyapunya'. Lalu aku menyapu kolong tempat tidurnya, maka kukeluarkan
seekor anak annjing. Lalu datanglah Nabi sedang janggutnya bergetar. Apa bila
turun wahyu kepadanya ia tergetar. Maka Allah menurunkan ( Demi waktu Dhuha )
sampai dengan ( lalu hatimu menjadi puas ).' Ibn Hajar dalam syarah Bukahri
berkata: `Kisah terlambatnya Jibril karena adanya anak anjing itu cukup
masyhur, tetapi bahwa kisah itu dijadikan sebab turun ayat adalah suatu hal
yang ganjil ( gharib ). Dalam isnad hadis itu terdapat orang yang tidak
dikenal, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat dalan sahih Bukhari dan
Muslim.
4.Apa bila
riwayat-riwayat itu sama-sama sahiih namun terdapat segi yang memperkuat salah
satunya. Sepertikehadiran perawi dalam kisah tersebut. Atau salah satu dari
riwayat-riwayat itu lebih sahih. Maka riwyat yang ebih kauat itulah yang
didahulukan. Contohnya ialah hadis yang diriwayatkan oleh Bukahari dari Ibn
Mas'ud yang mengatakan: `Aku berjalan dengan Nabi dimadinah, ia berpegang pada
tongkat dari pohon kurma, dan ketika melewati serombongan orang-orang yahudi,
seseorang diantara mereka berkata: 'coba kamu tanyakan sesuatu kepadanya,' lalu
mereka menanyakan: 'ceritaka kepada kami tentang roh,'Nabi berdiri sejenak dan
mengangkat kepala. Aku tahu bahwa wahyu telah turun kepadanya, wahyu itu turun
hingga selesai. Kemudian ia berkata: (`Dan mereka bertanya kepadamu tentang
roh. Katakanlah: `Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi
pengetahuan melainkan sedikit`.) ( al-Israa: 85 ).
Diriwayatkan dan
disahihkan oleh Tirmizi, dari Ibn Abbas yang mengatakan: `Orang Quraisy berkata
kepada orang yahudi; berilah kami suatu persoalan untuk kami tenyakan kepada
orang ini ( Muhammad ).'mereka menjawab: 'Tanyakan nkepadanya tentang roh.'
Lalu mereka tanyakan kepada Nabi. Maka Allah menurunkan: ( Dan mereka bertanya
kepadamu tentang roh. Katakanlah roh itu termasuk urusan Tuhanku.`).
Riwayat ini
memberi kesan bahwa ayat itu turun di mekkah, tempat adanya kaum Quraisy.
Sedang riwayat pertama memberi kesan turun dimadinah. Riwayat pertama
dikukuhkan karena Ibn Mas'ud hadir dalam atau menyaksikan kisah tersebut.
Disamping itu umat juga telah terbiasa untuk lebih menerima hadis sahii Bukhari
dan memandangnya labih kuat dari hadis sahih yang dinyatakan oleh yang lainnya.
Zarkasyi berpendapat, contoh seperti ini termasuk kedalam bab ` banyak dan
berulangnya nuzul`dengan demikian. Ayat diatas tuun dua kali, sekali dimakkah
dan sekali di madinah. Dan yang menjadi sandaran untuk hal itu ialah bahwa
surah ' subhana' atau al-isra' adalah makki menurut kesepakatan.
Kami sendiri
berpendapat, kalaupun surah itu makki sifatnya, namun tidak dapat ditolak apa
bila satu ayat atau lebih dari surat tersebut itu madani. Apa yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Ibn Mas'ud tersebut menunjukkan bahwa ayat ini ( Katakanlah:
Roh itu termasuk ursan Tuhanku; dan kamu tidak diberi pengetahuan melainkan
sedikit) adalah madani. Karena itu pendapat yang kami pilih, yaitu menguatkan (
tarjih ) riwayat Ibnu Mas'ud atas riwayat tirmizi dan Ibn Abba, lebih baik dari
pada memvonis ayat tersebut dengan banyak dan berulangnya nuzul.
Sekiranya benar
bahwa ayat tersebut makki dan diturunkan sebagai jawaban atas suatu pertanyaan,
maka pengulangan pertanyaan yangt sama dimadinah tidak menuntut penurunan wahyu
dengan jawaban yang sama pula. Sekali lagi. Tetapi yang dituntut adalah agar Rasulullah
SAW menjawabnya dengan jawaban yang telah urun sebelumnya.
5. Apa bila
riwayat-riwayat tersebut sama kuat. Maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau
dikompromikan bila mungkin; hingga dinyatkan bahwa ayat tersebut turb sesudah
terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu diantara sebab-sebab itu
berdekatan. Misalnya, ayat li'an ` Dan orang yang menuduh isterinya berbuat
zina '.' ( an-nur 6-9 ).
Bukhari Tirmizi
dan Ibn Majah meriwayatkan, dari Ibn Abbas bahwa ayat tersebut turun mengenai
Hilal bin Umayah yang menuduh isterinya telah berbuat serong dengan Suraik bin
Sahma. Dihadapan Nabi. Seperti telah kami sebutkan diatas.Diriwayatkan oleh
Bukhari, Muslim dan yang lain, dari Sahl bin Sa'ad; Uwaimir datang kepada 'Asim
bin 'Adi lalu berkata: ' Tanyakan kepada Rasulullah SAW tentang laki-laki yang
mendapatkan isterinya dengan laki-laki lain; apakah ia harus membunuhnya
sehingga ia diqisas atau apakah yang harus ia lakukan''` kedua riwayat ini bisa
dipadukan, yaitu ketika perostiwa Hilal terjadi labih dahulu, dan kebetulan
pula Uwaimir mengalami kejadian serupa, maka tutun ayat yang berkenaan dengan
urusan kedua orang itu sesudah terjadi dua peristiwa tersebut. Ibn Hajar
berkata: 'banyaknya sebab nuzul itu tidak menjadi soal'.
6 .Bila
riwayat-riwayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara
sebab-sebab tersebut berjauhan. Maka hal yang demikian dibawa kepada atau
dipandang sebagai banyak atau berulangnya nuzul. Misalnya apa yang diriwayatkan
oleh Bukhari Muslim dan al-Musayyab; ia berkata: `Ketika Abu Thalib dalam
keadaan sekarat, Rasulullah SAW menemuinya. Dan disebelahnya ( Abu Thalib ) ada
Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayah. Maka kata Nabi: ` Pamanda, ucapkanlah
lailahaillallah. Karena dengan kalimat itu aku kelak aku dapat memintkan
keringanan bagi paman disiss Allah. Abu jahal dan Abdullah berkata' Abu Thalib
apakah engkau sudah tidak menyukai agama Ab dul Muthalib'' kedua orang itu
terus berbicara kepada Abu Thalib sehingga masing-masing mangatakan bahwa ia
tetap dalam agama Abdul Muthalib. Maka kata Nabi: 'Aku akan tetap memintakan
ampunan bagimu selama aku tidak dilarang berbuat demikian'. Maka tuunlah ayat:
Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang yang beriman memintakan ampun kepada Allah
bagi orang musyrik'.( at-Taubah: 113 ).
Tirmizi
meriwayatkan dari Ali yang mengatakan` aku mendengar seorang laki-laki meminta
ampunan untuk kedua orang tuanya, sedang keduanya itu musyrik. Lalu aku katakan
kepadanya: 'Apakah engakau memintakan ampunan untuk kedua orang tuamu, sedang
mereka itu musyrik..' ia menjawab: ' Ibrahim telah memintakan ampunan untuk
ayahnya, sedang ayahnya juga musyrik,' lalu aku menceritakan hal itu kepada
Rasulullah SAW , maka turunlah ayat tadi, diriwayatkan olah Hakim dan yang
lain,dari Ibn Mas'ud, yang mengatakan: 'Pada suatu hari Rasulullah SAW pergi
kekuburan, lalu duduk didekat salah satu makam. Ia bermunajat cukup lama, lalu
menangis. Katanya: ` Makam ini dimana aku duduk disisihnya adalah makam ibuku,
aku telah meminta izin kepada Tuhanku untuk mendoakannya, tetapi Dia tidak
mengizinkan, lalu diturunkan wahyu kepadaku `(Tidak sepatutnya bagi Nabi dan
orang yang beriman memintakn ampun kepada Allah bagi orang musyrik.)`.
Riwayat-riwayat ini dapat dikompromikan dengan ( dinyatakan sebagai ) berulang
kalinya nuzul ( maksudnya kita memandang bahwa ayat itu Qur'an [9] : 13
diturunkan berulang kali. Peny. )
Contoh lain ialah
apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi berdiri disisi jenazah
Hamzah yang mati syahid dengan dianiaya. Maka kata Nabi: ` Aakan kuaniaya tujuh
puluh orang dari mereka sebagai balasan untukmu`. Maka jibril turtun dengan
membawa akhir surah an-Nahl kepada Nabi sementara ia dalam keadaan berdiri: (
Jika kamu mengadakan pembalasan, maka balaslah dengan pembalasan yang sama
dengan siksaan yang ditimpahkan kepadamu'.) ( an-Nahl : 126-128 )sampai akhir
surah, riwayat ini menunjukkan bahwa ayat-ayat diatas turun diwaktu perang
uhud.
Dalam riwayat lain
disebutkan bahwa ayat-ayat tersebut turun pada waktu penaklukan kota makkah .
Padahal surah tersebut adalah makki. Maka pengompromian antar riwayat-riwayat
itu ialah dengan menyatakan bahwa ayat-ayat turun dimekkah sebelum Hijrah, lalu
diuhud dan kemudian turun lagi saat penaklukan kota mekkah. Tidak da salahnya
bagi hal yang demikian mengingat dalam ayat-ayat tersebut terdapat peringatan
akan nikmat Allah kepada hamba-hambanya dengan adanya syariat.az-Zarkasyi dalam
al-Burhan mengatakan: 'Terkadang sesuatu ayat turun dua kali sebagi
penghormatan kebesaran dan peringatan yang menyebabkan nya, khawatir dan
terlupakan. Sebagaiman terjadi pada surah Fatihah yang turun dua kali. Sekali
di mekkah dan sekali di madinah.` Demikianlah pendapat dan sikap para ulama
ahli dalam bidang ini menge nai riwayat-riwayat sebab nuzul suatu ayat, bahwa
ayat itu diturunkan beberapa kali.
Tetapi menurut
hemat kami pendapat tersebut ti dak atau kurang memiliki nilai positif
mengingat hikmah berulang kalinya turun sesuatu ayat itu tidak begitu nampak
dengan jelas. Pendapat kami mengenai permasalahan ini ialah bahwa riwayat yang
bermacam-macam mengenai sebab nuzul dan tidak mungkin dipadukan itu sebenarnya
dapat di tarjihkan ( dikuatkan ) salah satunya. Misalnya riwayat-riwayat yang
berkenaan dengan sebab nuzul firman Allah: `Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan
orang-orang yang beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik,` (atTaubah:
113 ).
Riwayat pertama
kali dinilai lebih kuat dari kedua riwayat lainnya. Sebab ia terdapat dalam
kitab sahih Bukahri Muslim. Sedang riwayat lainnya tidak. Dan periwayatan kedua
tokoh hadis ini cukup kuat untuk dijadikan pegangan, maka pendapat yang kuat
ialah bahwa ayat itu turun bekenaan dengan Abu Thalib. Begitu pula halnya
dengan riwayat-riwayat sebab nuzul akhir surah an-Nahl. Riwayat-riwayat itu
tidak sama derajatnya, makamengambil riwayat paling kuat adalah lebih baik dari
pada menyatakan, ayat itu diturunkan beberapa kali.
Ringkasnya, bila
sebab nuzul sesuatu ayat itu banyak, maka terkadang semuanya tidak tegas,
terkadang pula semuanya tegas. Dan terkadang sebagiannya tidak tegas sedang
sebagian lainnya tegas dalam menunjukkan sebab. Apa bila semuanya tidak tegas
dalam menunjukkan sebab, maka tidak ada salahnya untuk membawanya kepada atau
dipandang sebagai tafsir dan kandungan ayat. Apa bila sebagian tidak tegas dan
sebagian lain tegas maka yang menjadi pegangan adalah yag tegas. Apa bila
semuanya tegas, maka tidak terlepas dari kemungkinan bahwa salah satunya sahih
atau semuanya sahih, apa bila salah satunya sahih dan yang lainnya tidak, maka
yang sahih itulah yang menjadi pegangan. Apa bila semuanya sahih, maka
dilakukan pentarjihan bila mungkin. Bila tidak mungkin degan pilihan demikian,
maka dipadukan bila mungkin. Bila tidak mungkin dipadukan, maka dipandanglah
ayat itu, diturunkan beberapa kali dan berulang. Dalam bagian yang terakhir
ini, terdapat pembahasan; karena dalam setiap riwayat terdapat keterangan.
VII. Banyaknya
Nuzul dengan Satu Sebab
Terkadang banyak
ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu,dalam hal ini tidak ada
permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam
berbagai surah berkenaan dengan satu peristiwa. Contohnya ialah apa yang
diriwayatkan oleh Said bin Mansur, Abdurrazaq, Tirmizi, Ibn Jarir, Ibn Mundzir,
Ibn Abi Hatim, Tabarani dan Hatim mengatakan sahih, dari Ummu Salamah ia
berkata: `Rasulullah aku tidak mendengar Allah tidak menyebutkan kaum perempuan
sedikitpun mengenai hijrah. Maka Allah menurunkan: `Maka Tuhan mereka
memperkenankan permohonannya :
`Sesungguhnya
Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik
laki-laki atau perempuan, sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang
lain.` ( Ali-Imran : 195 ).
Diriwayatkan pula
oleh Ahmad,Nasa'i ,Ibnu Jarir,Ibn Munzir, Tabarani dan Ibn Mardawaih dari Ummu
Salamah yang mengatakan : `Aku telah bertanya: Rasulullah , mengapa kami tidak
disebutkan dalam Qur'an seperti kaum laki-laki ' maka pada suatu hari aku dikejutkan
oleh seruan Rasulullah diatas mimbar. Ia membacakan: Sesungguhnya laki-laki dan
perempuan muslim''sampai akhir ayat 35 surah al-Ahzab`.
Diriwayatkan pula
oleh Hakim dari Ummu Salamah yang mengatakan: ` Kaum laki-laki berperang sedang
perempuan tidak. Disamping itu kami hanya memperoleh warisan setengah bagian '
maka Allah menurunkan ayat : `Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan
Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. bagi orang
laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan,` (an-Nisa' : 32 )
Dan ayat : Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim'..` Ketiga ayat
tersebut turun karena sebab.
VIII. Penurunan
Ayat Lebih Dahulu daripada Hukumnya
Az-Zarkasyi
mengemukakan satu macam pembahasan yang berhubungan dengan sebab nuzul yang
dinamakan ` penurunan ayat lebih dahuku dari pada hukumnya (maksudnya)`. Contoh
yang diberikannya dalam hal ini tidaklah menunjukkan bahwa ayat itu turun
mengenai hukum tertentu. Kemudian pengemalannya datang sesudahnya. Tetapi hal
tersebut menunjukkan bahwa ayat itu ditutrunkan dengan lafal mujmal ( global )
yang mengandung arti lebih dari satu, kemudian penafsirannya dihubungkan dengan
salah satu arti tersebut. Sehingga ayat tadi mengacu kepada hukum yang datang
kemudian. Didalam al-Burhan disebutkan: ` Ketahuilah bahwa nuzul atau penurunan
sesuatu ayat itu terkadang mendahului hukum. Misalnya firman Allah: `
Sesungguhnya
beruntunglah orang yang membersihakan diri ( dengan beriman ) ( al-A'la : 14 ).
Ayat tersebut
dijadikan dalil untuk zakat fitrah. Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan diisnadkan
kepada Ibn Umar, bahwa ayat itu turun berkenaan dengan zakat ramadhan ( zakat
fitrah ); kemudian dengan isnad yang marfu'. Baihaqi meriwayatkan pula dengan
keterangan yang sama. Sebagain dari mereka berkata: `aku tidak mengerti maksud
pentakwilan yang seperti ini, sebab surah itu makki, sedang di makkah belum ada
idul fitri dan zakat`. Didalam menafsirkan ayat tersebut, Bagawi menjawab bahwa
nuzul itu boleh saja mendahului hukumnya. Seperti firman Allah :
Aku benar-benar
bersumpah dengan kota ini, dan kamu ( Muhammad ) bertempat dikota ini. (
al-Balad : 1-2 ).
Surah ini makki
dan bertempatnya dimekkah ini baru terealisir sesudah penaklukan kota mekkah,
sehingga Rasulullah berkata : `Aku menempatinya pada siang hari` Demikian pula
ayat yang turun dikota mekkah, yakni : Golongam itu pasti akan dikalahkan dan
akan mundur kebelakang ( al-Qamar: 45 ). Umar bin Khatab mengatakan: 'Aku
tidakmengerti golongan manakah yang akan dikalahkan dalam peperangan itu, namun
ketika terjadi perang badar, Aku melihat Rasulullah SAW berkata: Golongan itu
pasti akan dikalahkan dan pasti akan mundur kebelakang`. Kita melihat pada apa
yang dikemukakan pengarang al-Burhan bahwa bentuk redaksi sebab nuzul itu
mungkin menunjukkan sebab dan mungkin pula menunjukkan hukum-hukum yang
dikandung oleh ayat: 'Telah diriwayatkan oleh Baihaqi dengan diisnadkan kepada
Ibn Umar bahwa ayat diatas tadi turun mengenai zakat ramadhan.` Dan ayat-ayat
yang disebutkannya itu bersifat mujmal, mengandung lebih dari satu makna, atau
dengan bantuk peribahasa pemberitahuan tentang apa yang akan terjadi dimasa akan
datang, golongan itu pasti akan dikalahkan dan mundur kebelakang.
IX. Beberapa
Ayat Turun Mengenai Satu Orang
Terkadang seorang
sahabat mengalami peristiwa lebih dari satu kali, dalam Qur'an pun turun
mengenai setiap peristiwanya. Karena itu banyak ayat yang turun mengenainya
sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi. Misalnya apa yang diriwayatkan
oleh Bukhari dalam kitab: `al-'adabul mufrad` tentang berbakti kepada orang
tua. Dari Sa'ad bin Abi Waqash yang mengatakan: `Ada empat ayat Quran turun
berkenaan denganku.
Pertama ketika
ibuku bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sebelum aku meninggalkan
Muhammad; lalu Allah menurunkan: `Dan jika keduanya memaksamu untuk
mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu,
maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia
dengan baik.` ( Luqman : 15 ).
Kedua ketika aku
mengambil sebilah pedang dan mengaguminya; maka aku berkata kepada Rasulullah
SAW ,Rasulullah berikanlah kepadaku pedang ini; maka turunlah; mereka bertanya
kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang' (al-Anfal ; 1 ).
Ketiga ketiak aku
sedang sakit Rasulullah SAW menjengukku; aku bertanya kepadanya: Rasulullah,
aku ingin membagikan hartaku, bolehkah aku mewasiatkan separuhnya ' ia
menjawab; tidak. Aku bertanya: ' bagaiman kalau sepertiga ' Rasulullah diam.
Maka wasiat dengan sertiga harta itu dibolehkan. keempat, ketika aku sedang
minum-minuman keras ( khamer ) bersama kaum anshar, seorang dari mereka memukul
hidungku dengan tulang rahang unta, lalu aku datang kepada Rasulullah, maka
Allah SWT menurunkan larangan minum khamr. Dan termasuk kedalam kategori ini,
yakni, banyaknya ayat yang mengenai satu orang-ialah mufaqah atau kebersesuaian
kehendak/sikap umar dengan wahyu. Dalam hal ini telah turun wahyu yang sesuai
dalam pendapatnya dalam banyak ayat.
X. Faedah
Mengetahui Asbabun Nuzul dalam Lapangan Pendidikan dan Pengajaran
Dalam dunia
pendidikan, para pendidik banyak mengalmi kesulitan dlam penggunaan media
pendidikan yang dapat membangkitkan perhatian anak didik supaya jiwa mereka
siap menerima pelajaran dengan penuh minat dan seluruh potensi intelektualnya
terdorong untuk mengikuti dan mendengarkan pelajaran.
Tahap pendahuluan
dari suatu pelajaran memerlukan kecerdasan brilian, yang dapat menolong guru
dlam menarik minat anak didik terhadap pelajarannya dengan berbagai media yang
sesuai; serta memerlukan latihan dan pengalaman cukup lama yang dapat
memberinya kebijakan dalam memilih metode pengajaran yang efektif dan sejalan
dengan tingkat pengetahuan anak didik tanpa kekerasan atau dipaksakan.
Disamping tahap
pendahuluan itu bertujuan membangkitkan perhatian dan menarik minat, juga
bertujuan memberikan konsepsi menyeluruh mengenai tema pelajaran, agar guru
dapat dengan mudak membawa anak didiknya dari hal-hal yang sifatnya umum kepada
yang khusus. Sehingga semua materi pelajaran yang telah ditargetkan dapat
dikuasai dengan mendetail sesudah anak didik itu memahaminya secara umum (
garis besarnya ).
Dan pengetahuan
tentang asababun nuzul merupakan media paling baik untuk mewujudkan
tujuan-tujuan pendidikan diatas dalam mempelajari Al-Quran Al-Karim baik bacaan
maupun tafsirnya. Asbabun nuzul adakalanya berupa kisah tentang peristiwa yang
terjadi, atau berupa pertanyaan yang disampaikan kepada Rasulullah SAW untuk
mengetahui hukum suatu masalah. Sehingga Al-Quran Al-Karim turun sesudah
peristiwa atau pertanyaan tersebut. Seorang guru sebenarnya tidak perlu membuat
pengantar peljarandengan sesuatu yang baru dan dipilihnya. Sebab bila ia
menyampaikan sebab nuzul, maka kisahnya itu sudah cukup untuk membangkitkan
perhatian, menraik minat, meningkatkan potensi intelektual dan menyiapkan jiwa
anak didik untuk menerima pelajaran, serta mendorong mereka untuk mendengarkan
dan memperhatikannya.
Mereka
segera dapat memahami pelajaran itu secara umum dengan mengetahui asbabun nuzul
karena didalamnya terdapat unsur kisah yang menarik. Dengan demikian jiwa
mereka terdorong untuk mengetahui ayat apa yang diturunkan sesuai dengan sebab
nuzul itu serta rahasia-rahasia perundangan dan hukum-hukum yang terkandung
didalamya. Yang kesemua ini memberi petunjuk kepada manusia kejalan kehidupan
yang lurus, jalan menuju kekuatan, kemuliaan dan kebahagiaan. Para pendidik
dalam dunia pendidikan dan pengajaran dibangku-bangku sekolah ataupun
pendidikan umum, dalam memberikan bimbingan dan penyuluhannya perlu
memanfaatkan konteks asbabun nuzul, untuk memberikan rangsangan kepada anak
didik yang tengah belajar dan masyarakat umum yang dibimbing. Cara demikan
merupakan cara yang bermanfaat dan efektif untuk mewujudkan tujuan-tujuan
pendidikan tersebut dengan menggunakan metode pemberian pengertian paling
menarik dan bentuk paling tinggi.
XI. Korelasi
antara Ayat dengan Ayat dan Surah dengan Surah
Seperti
halnya pengetahuan tentang asbabun nuzul yang mempunyai pengaruh dalam memahami
makna dan menafsirkan ayat, maka pengetahuan tentang munasabah atau korelasi
antara ayat dengan ayat dan surah dengan surah juga membantu dalam pentakwilan
dan pemahaman ayat dengan baik dan cermat. Oleh sebab itu sebagian ulama
mengkhususkan diri untuk menulis buku mengenai hal ini.
Munasabah (
korelasi ) dalam arti bahasa berarti kedekatan, dikatakan ` si munasabah dengan
si fulan` berarti ia mendekati dan menyerupai sifulan itu. Dan diantar
pengertian ini ialah munasabah 'illat hukum dalam bab kias, yakni sifat yang
berdekatan dengan hukum. Yang dimaksud dengan munasabah disini ialah segi-segi
hubungan antara satu kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat, antar satu
ayat dengan ayat lain dalam banyak ayat, atau antara satu surah dengan surah
yang lain. Pengetahuan tentang munasabah ini sangat bermanfaat dalam memahami
keserasian antar makna, keteraturan susunan kalimatnya dan keindahan gaya
bahasanya.
suatu
kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci
, yang diturunkan dari sisi Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu,` (Huud : 1 ).
Az-Zarkasyi menyebutkan: ` Manfaatnya ialah menjadikan sebagian pembicaraab
berkaitan dengan yang lainnya, sehingga hubungannya menjadi kuat, bentuk
susunannya kukuh dan berkesesuaian bagian-bagainnya laksana sebuah bangunan
yang amat kokoh` Qadi Abu Bakar Ibnul 'Arabi menjelaskan: ` Mengetahui sejauh
mana hubungan antara ayat-ayat satu dengan yang lainnya sehingga semuanya
menjadi seperti satu kata. Yang maknanya serasi dan susunanya teratur merupakan
ilmu yang besar.` Pengetahuan mengenai korelasi dan hubungan antar ayat-ayat
itu bukanlah hal yang tauqifi ( tak dapat diganggu gugat karena telah
ditetapkan rasul ), tetapi didasarkan dengan ijtihad seorang mufasir dan
tingkat penghayatannya terhadap kemukjizatan Qur'an, rahasia retorika, dan segi
keterangannya yang mandiri.
Apa bila korelasi
itu halus maknanya, harmonis konteksnya dan sesuai dengan asas-asas kebahasaan
dalam ilmu-ilmu bahasa arab, maka korelasi tersebut dapat diterima. Hal yang
demikian ini tidak berarti bahwa seorang mufasir harus mencari kesesuaian bagi
setiap ayat, karena Al-Quran Al-Karim turun secara bertahap sesuai degan
peristiwa-peristiwa yang terjadi. Seorang mufasir terkadang dapat menemukan
hubungan antara ayat-ayat dan terkadang pula tidak. Oleh sebab itu ia tidak
perlu memaksakan diri untuk menemukan kesesuaian itu, sebab kalau memaksanya
juga, maka kesesuaian itu hanya dibuat-buat dan hal ini tidak disukai.
Syaikh 'Izz bin
Abdus Salam mengatakan: Munasabah ( korelasi ) adalah ilmu yang baik, tetapi
dalam menetapkan keterkaitan antar kata secara baik itu disyaratkan hanya dalam
hal awal engan akhirnya memang bersatu dan berkaitan. Sedang dalam hal yang
mempunyai beberapa sebab berlainan, tidak diisyaratkan adanya hubungan antara
yang satu dengan yang lain.`
Selanjutnya ia
mengatakan: ` Orang yang menghubung-hubungkan hal demikian berarti ia telah
memaksakan diri dlam hal yang sebenarnya tidak dapat dihubung-hubungkan kecuali
dengan cara sangat lemah yang tidak diterapkan pada kata-kata yang baik, apa
lagi yang lebih baik. Itu semua mengingat Al-Quran Al-Karim diturunkan dalam
waktu lebih dari dua puluh tahun. Mengenai berbagai hukum dan karena sebab yang
berbeda-beda. Oleh karena itu tidak mudah menghubungkan sebagiannya dengan
sebagian yang lain.`
Sebagian mufasir
telah menruh perhatian besar untuk menjelaskan korelasi antar kalimat dengan
kalimat, ayat dengan ayat atau surah dengan surah dan mereka telah menyimpulkan
segi-segi kesesuaian yang cermat. Hal itu disebabkan karena sebuah kalimat
terkadang merupakan penguat terhadap kalimat sebelumnya, sebagai
penjelasan,tafsiran atau sebagai komentar akhir. Yang demikian ini banyak
contohnya. Setiap ayat mempunyai aspek hubungan dengan ayat sebelumnya dalam
arti hubungan yang menyatukan, seperti perbandingan atau perimbangan antar
sifat orang mukmin dengan sifat orang musyrik, antar ancaman dengan janji utuk
mereka, penyebutan ayat-ayat rahmat sesudah ayat-ayat azab, ayat-ayat berisi
anjuran sesudah ayat-ayat berisi ancaman, ayat-ayat tauhid dan kemahasucian
Tuhan sesudah ayat-ayat tentang alam'..dst.
Terkadang
munasabah itu terletak pada perhatiannya terhadap keadaan lawan bicara, seperti
firman Allah: `Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia
diciptakan, Dan langit, bagaimana ia ditinggikan' Dan gunung-gunung bagaimana
ia ditegakkan' Dan bumi bagaimana ia dihamparkan'` ( al-Ghasiyah: 17-20 )
Penggabungan antara unta, langit dan gunung-gunung ini karena memperhatikan
adat dan kebiasaan yang berlaku dikalangan lawan bicara yang tinggal dipadang
pasir. Dimana kehidupan mereka bergantung kepada unta sehingga mereka amat
memperhatikannya.
Namun keadaan
demikian pun tidak mungkin berlangsung kecuali bila ada air, yang dapat
menumbuhkan rumput ditempat gembalaan dan diminum unta. Keadaan ini terjadi
bila hujan turun. Dan inilah yang menjadi sebab mengapa wajah mereka selalu
menengadah kelangit. Kemudian juga mereka memerlukan tempat berlindung, dan
tidak ada tempat berlindung yang lebih baik kecuali gunung-gunung. Mereka
memerlukan rerumputan dan air, sehingga meninggalkan suatu daerah dan turun
didaerah lain. Dan berpindah dari tempat gembala yang tandus menuju tempat
gembala yang subur. Maka apa bila penghuni padang pasir mendengar ayat-ayat
diatas, hati mereka merasa menyatu dengan apa yang mereka saksikan sendiri yang
senantiasa tidak lepas dari benak mereka. Terkadang munasabah terjadi antara
satu surah dengan surah yang lain, misalnya pembukaan surah al-An'am dengan
al-Hamdu.
Segala
puji bagi Allah Yang telah menciptakan langit dan bumi dan mengadakan gelap dan
terang,` (
al-An'am : 1 ). Ini sesuai dengan penutup surah al-Maidah yang menerangkan
keputusan diantara para hamba berikut alasannya: `Jika Engkau menyiksa mereka,
maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni
mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana'''.`
( al-Maidah : 118-120 ) Hal ini seperti difirmankan Allah: `Dan diberi putusan
di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: `Segala puji bagi Allah,
Tuhan semesta alam`.( az-Zumar : 75 ). Demikian pula pembukaan surah al-Hadid
yang dibuka dengan tasbih: `Semua yang berada di langit dan yang berada di bumi
bertasbih kepada Allah . Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.` (
al-Hadid : 1 )
Pembukaan ini
sesuai dengan akhir surah al Waqi'ah yang memerintahkan bertasbih: ` Maka
bertasbihlah dengan nama Tuhanmu yang Maha besar ( al Waqi'ah : 96 ) Begitu
juga hubungan antara surah Li ilafi Quraisy dengan surah al fiil. Ini karena
kebinasaan ` tentara gajah` mengakibatkan orang Quraisy dapat mengadakan
perjalanan pada musim dingin dan musim panas, sehingga al- Akhfasy menyatakan
bahwa hubungan antara kedua surah itu termasuk hubungan sebab akibat seperti
dalam firman Allah : `Maka dipungutlah ia ( Musa ) oleh keluarga Firaun yang
akibatnya ia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka.` ( al Qasas : 8 )
Munasabah terjadi pula antara awal surah dengan akhir surah. Contohnya ialah
apa yang terdapat dalam surah al-Qasas. Surah ini dimulai dengan menceritakan
Musa, menjelaskan langkah awal dan pertolongan yang diperolehnya.
Kemudian
menceritakan perlakuannya ketika ia mendapatkan kedua orang laki-laki sedang
berkelahi. Allah mengisahkan do'a Musa: `Musa berkata: `Ya Tuhanku, demi
ni`mat yang telah Engkau anugerahkan kepadaku, aku sekali-kali tiada akan
menjadi penolong bagi orang-orang yang berdosa`.( al 'Qasas: 17 ) Kemudian
surah ini diakhiri dengan menghibur Rasulullah SAW bahwa ia akan keluar dari
mekkah dan dijanjikan akan kembali lagi kemekkah serta melarangnya menjadi
penolong terutama bagi orang-orang kafir:
`Sesungguhnya yang
mewajibkan atasmu Al Qur`an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat
kembali . Katakanlah: `Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang
yang dalam kesesatan yang nyata`. Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al
Qur`an diturunkan kepadamu, tetapi ia karena suatu rahmat yang besar dari
Tuhanmu , sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi penolong bagi
orang-orang kafir.` ( al-Qasas: 85-86 ). Orang yang membaca secara cermat
kitab-kitab tafsir tentu akan menemukan berbagai segi kesesuaian ( munasabah )
tersebut.
No comments:
Post a Comment