Seandainya (Al-Quran ini) datangnya bukan dari Allah, niscaya mereka akan menemukan di dalam (kandungan)-nya ikhtilaf (kontradiksi) yang banyak (QS 4:82).
Ayat Al-Quran tersebut di atas merupakan prinsip yang di
yakini kebenarannya oleh setiap Muslim. Namun demikian, para ulama berbeda
pendapat tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan
adanya gejala kontradiksi. Dari sinilah kemudian timbul pembahasan tentang
nasikh dan mansukh.
Di dalam Al-Quran, kata naskh dalam berbagai bentuknya,
ditemukan sebanyak empat kali, yaitu dalam QS 2:106, 7:154, 22:52, dan 45:29.
Dari segi etimologi, kata tersebut dipakai dalam beberapa arti, antara lain
pembatalan, penghapusan, pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pengubahan,
dan sebagainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan
sebagainya, dinamai nasikh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan,
dan sebagainya, dinamai mansukh.
Sebelum menguraikan arti nasikh dan mansukh dari segi
terminologi, perlu digarisbawahi bahwa para ulama sepakat tentang tidak
ditemukannya ikhtilaf dalam arti kontradiksi dalam kandungan ayat-ayat
Al-Quran. Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu dinilai --memiliki
gejala kontradiksi, mereka mengkompromikannya. Pengkompromian tersebut ditempuh
oleh satu pihak tanpa menyatakan adanya ayat yang telah dibatalkan, dihapus,
atau tak berlaku lagi, den ada pula dengan menyatakan bahwa ayat yang turun kemudian
telah membatalkan kandungan ayat sebelumnya, akibat perubahan kondisi sosial.151
Apa pun cara rekonsiliasi tersebut, pada akhirnya mereka
sependapat bahwa tidak ada kontradiksi dalam ayat-ayat Al-Quran. Karena
disepakati bahwa syarat kontradiksi, antara lain, adalah persamaan subjek,
objek, waktu, syarat, dan lain-lain.
Arti Naskh
Terdapat perbedaan pengertian tentang terminologi naskh. Para
ulama mutaqaddimin (abad I hingga abad III H) memperluas arti naskh sehingga
mencakup: (a) pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang
ditetapkan kemudian; (b) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang
bersifat khusus yang datang kemudian; (c) penjelasan yang datang kemudian
terhadap hukum yang bersifat samar; (d) penetapan syarat terhadap hukum
terdahulu yang belum bersyarat.152
Bahkan ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu
ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi
mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain,
seperti misalnya perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Makkah
di saat kaum Muslim lemah, dianggap telah di-naskh oleh perintah atau izin
berperang pada periode Madinah, sebagaimana ada yang beranggapan bahwa
ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam
merupakan bagian dari pengertian naskh.153
Pengertian yang demikian luas dipersempit oleh para ulama
yang datang kemudian (muta'akhirin). Menurut mereka naskh terbatas pada
ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau
menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga
ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.
Yang kemudian menjadi bahan perselisihan adalah butir a,
dalam arti adakah ayat yang dibatalkan hukumnya atau tidak?
Ibn Katsir, dalam rangka membuktikan kekeliruan orang-orang
Yahudi yang mempertahankan ajaran agama mereka dan menolak ajaran Islam dengan
dalih tidak mungkin Tuhan membatalkan ketetapan-ketetapannya yang termaktub
dalam Taurat, menyatakan: "Tidak ada alasan yang menunjukkan kemustahilan
adanya naskh atau pembatalan dalam hukum-hukum Allah, karena Dia (Tuhan)
menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang
diinginkanNya."154
Al-Maraghi menjelaskan hikmah adanya naskh dengan menyatakan
bahwa: "Hukum-hukum tidak diundangkan kecuali untuk kemaslahatan manusia
dan hal ini berubah atau berbeda akibat perbedaan waktu dan tempat, sehingga
apabila ada satu hukum yang diundangkan pada suatu waktu karena adanya
kebutuhan yang mendesak (ketika itu) kemudian kebutuhan tersebut berakhir, maka
merupakan suatu tindakan bijaksana apabila ia di-naskh (dibatalkan) dan diganti
dengan hukum yang sesuai dengan waktu, sehingga dengan demikian ia menjadi
lebih baik dari hukum semula atau sama dari segi manfaatnya untuk hamba-hamba
Allah."155
Lebih jauh
dikatakannya bahwa hal ini sama dengan obat-obat yang diberikan kepada pasien.
Para nabi dalam hal ini berfungsi sebagai dokter, dan hukum-hukum yang
diubahnya sama dengan obat-obat yang diberikan oleh dokter.156
Pada hakikatnya tidak ada perselisihan pendapat di kalangan
para ulama tentang dapatnya diadakan perubahan-perubahan hukum, antara lain
atas dasar pertimbangan yang dikemukakan oleh Al-Maraghi di atas. Tetapi yang
mereka maksudkan dan yang disepakati itu adalah perubahan-perubahan hukum yang
dihasilkan oleh ijtihad mereka sendiri atau perubahan-perubahan yang dilakukan
oleh Tuhan bagi mereka yang berpendapat adanya naskh dalam Al-Quran.
Pendukung-pendukung naskh juga mengemukakan ayat Al-Baqarah
106, yang terjemahan harfiahnya adalah;
Kami tidak me-naskh-kan satu ayat atau Kami menjadikan
manusia lupa kepadanya kecuali Kami mendatangkan yang lebih baik darinya atau
yang sebanding. Apakah Kamu tidak mengetahui sesungguhnya Allah berkuasa atas
segala sesuatu.
Menurut mereka, "ayat" yang di naskh itu adalah
ayat Al-Quran yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum. Penafsiran ini berbeda
dengan penafsiran mereka yang menolak adanya naskh dalam pengertian terminologi
tersebut dengan menyatakan bahwa "ayat" yang dimaksud adalah mukjizat
para nabi.157
Mereka juga mengemukakan ayat 101
Apabila Kami mengganti satu ayat di tempat ayat yang lain
dan Tuhan mengetahui apa yang diturunkannya, maka mereka berkata sesungguhnya
engkau hanyalah pembohong.
Disisi lain, mereka yang menolak adanya naskh dalam Al-Quran,
beranggapan bahwa pembatalan hukum dari Allah mengakibatkan satu dari dua
kemustahilan-Nya, yaitu (a) ketidaktahuan, sehingga Dia perlu mengganti atau
membatalkan satu hukum dengan hukum yang lain; dan (b) kesia-siaan dan
permainan belaka.
Argumentasi ini jelas tertolak dengan memperhatikan
argumentasi logis pendukung naskh.
Alasan lain yang dapat dianggap terkuat adalah firman Allah
QS 41:42, Tidak datang kepadanya (Al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun
dari belakangnya.
Ayat tersebut di atas menurut Abu Muslim Al-Isfahani
menegaskan bahwa Al-Quran tidak disentuh oleh "pembatalan", dan
dengan demikian bila naskh diartikan sebagai pembatalan, maka jelas ia tidak
terdapat dalam Al-Quran.
Pendapat Abu Muslim di atas ditangkis oleh para pendukung
naskh dengan menyatakan bahwa ayat tersebut tidak berbicara tentang pembatalan
tetapi "kebatilan" yang berarti lawan dari kebenaran. Hukum Tuhan
yang dibatalkannya bukan berarti batil, karena sesuatu yang dibatalkan
penggunaannya karena adanya perkembangan dan kemaslahatan pada suatu waktu
bukan berarti bahwa yang dibatalkan itu ketika berlakunya merupakan sesuatu
yang tidak benar, dan dengan demikian yang dibatalkan dan membatalkan keduanya
adalah hak dan benar, bukan batil.158
Agaknya kita dapat berkesimpulan bahwa argumentasi yang
dikemukakan oleh penolak adanya naskh dalam Al-Quran telah dibuktikan
kelemahan-kelemahannya oleh para pendukung naskh. Namun demikian masalah
kontradiksi belum juga terselesaikan.
Para pendukung naskh mengakui bahwa naskh baru dilakukan
apabila, (a) terdapat dua ayat hukum yang saling bertolak belakang dan tidak
dapat dikompromikan, dan (b) harus diketahui secara meyakinkan perurutan
turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga yang lebih dahulu ditetapkan sebagai
mansukh, dan yang kemudian sebagai nasikh.159
Di sini para penolak adanya naskh dalam Al-Quran dari saat ke
saat membuktikan kemampuan mereka mengkompromikan ayat-ayat Al-Quran yang
tadinya dinilai kontradiktif. Sebagian dari usaha mereka itu telah diterima
secara baik oleh para pendukung naskh sendiri, sehingga jumlah ayat-ayat yang
masih dinilai kontradiktif oleh para pendukung naskh dari hari ke hari semakin
berkurang.
Dalam hal ini agaknya dibutuhkan usaha rekonsiliasi antara
kedua kelompok ulama tersebut, misalnya dengan jalan meninjau kembali
pengertian istilah naskh yang dikemukakan oleh para ulama muta'akhir,
sebagaimana usaha mereka meninjau istilah yang dikemukakan oleh para ulama
mutaqaddim.
Untuk maksud tersebut, kita cenderung menjadikan pemikiran
Muhammad 'Abduh dalam penafsirannya tentang ayat-ayat Al-Quran sebagai titik
tolak.
Muhammad 'Abduh --walaupun tidak mendukung pengertian kata
"ayat" dalam Al-Baqarah ayat 106 sebagai "ayat-ayat hukum dalam
Al-Quran", dengan alasan bahwa penutup ayat tersebut menyatakan
"Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu" yang menurutnya
mengisyaratkan bahwa "ayat" yang dimaksud adalah mukjizat-- tetap
berpendapat bahwa dicantumkannya kata-kata "Ilmu Tuhan",
"diturunkan", "tuduhan kebohongan", adalah isyarat yang
menunjukkan bahwa kata "ayat" dalam surat Al-Nahl ayat 101 adalah
ayat-ayat hukum dalam Al-Quran.160
Apa yang dikemukakan oleh 'Abduh di atas lebih dikuatkan lagi
dengan adanya kata "Ruh Al-Quds" yakni Jibril yang mengantarkan
turunnya Al-Quran. Bahkan lebih dikuatkan lagi dengan memperhatikan konteks
ayat tersebut, baik ayat-ayat sebelum maupun sesudahnya. Ayat 98 sampai 100
berbicara tentang cara mengucapkan ta'awwudz (a'udzu billah) apabila membaca
Al-Quran serta sebab perintah tersebut. Ayat 101 berbicara tentang
"pergantian ayat-ayat (yang tentunya harus dipahami sebagai ayat-ayat Al-Quran)".
Kemudian ayat 102 dan 103 berbicara tentang siapa yang membawanya
"turun" serta tuduhan kaum musyrik terhadapnya (Al-Quran).
Kembali kepada 'Abduh, di
Dengan demikian kita cenderung memahami pengertian naskh
dengan "pergantian atau pemindahan dari satu wadah ke wadah yang
lain" (lihat pengertian etimologis kata naskh). Dalam arti bahwa kesemua
ayat Al-Quran tetap berlaku, tidak ada kontradiksi. Yang ada hanya pergantian
hukum bagi masyarakat atau orang tertentu, karena kondisi yang berbeda. Dengan
demikian ayat hukum yang tidak berlaku lagi baginya, tetap dapat berlaku bagi
orang-orang lain yang kondisinya sama dengan kondisi mereka semula.
Pemahaman semacam ini akan sangat membantu dakwah Islamiyah,
sehingga ayat-ayat hukum yang bertahap tetap dapat dijalankan oleh mereka yang
kondisinya sama atau mirip dengan kondisi umat Islam pada awal masa Islam.
Siapa yang Berwenang Melakukan Naskh?
Pertanyaan di atas tentunya hanya ditujukan kepada mereka
yang mengakui adanya naskh dalam Al-Quran, baik dalam pengertian yang
dikemukakan oleh para ulama muta'akhir maupun dalam pengertian yang kita
kemukakan di atas.
Pengarang buku Manahil Al-'Irfan mengemukakan bahwa
Menurutnya, Al-Syafi'i, Ahmad (dalam satu riwayat yang
dinisbahkan kepadanya), dan Ahl Al-Zhahir, menolak --walaupun secara teoretis--
dapatnya Sunnah me-naskh Al-Quran. Sebaliknya Imam Malik, para pengikut mazhab
Abu Hanifah, dan mayoritas para teolog baik dari Asy'ariah maupun Mu'tazilah,
memandang bahwa tidak ada halangan logis bagi kemungkinan adanya naskh
tersebut. Hanya saja mereka kemudian berbeda pendapat tentang ada tidaknya
Sunnah Nabi yang me-naskh Al-Quran.
Walaupun terjadi perbedaan pendapat di atas, namun secara
umum dapat dikatakan bahwa mereka semua bersepakat menyatakan bahwa yang dapat
me-naskh Al-Quran hanyalah wahyu-wahyu Ilahi yang bersifat mutawatir (diyakini
kebenaran nisbahnya kepada Nabi saw.). Walaupun demikian, mereka berselisih
tentang cakupan kata "wahyu Ilahi" tersebut, apakah Sunnah termasuk
wahyu atau bukan.
Syarat bahwa wahyu tersebut harus bersifat mutawatir,
disebabkan karena sebagaimana dikatakan oleh Al-Syathibi: "Hukum-hukum
apabila telah terbukti secara pasti ketetapannya terhadap mukallaf, maka tidak
mungkin me-naskh-nya kecuali atas pembuktian yang pasti pula."162
Sebab adalah sangat riskan untuk membatalkan sesuatu yang pasti berdasarkan hal
yang belum pasti.
Atas dasar hal tersebut di atas, kita dapat berkata bahwa
persoalan kini telah beralih dari pembahasan teoretis kepada pembahasan
praktis. Pertanyaan yang muncul di sini adalah "apakah ada Sunnah Nabi
yang mutawatir yang telah membatalkan ayat-ayat Al-Quran?"
Dalam hal ini pengarang Manahil Al-Irfan mengemukakan empat
hadis yang kesemuanya bersifat ahad (tidak mutawatir), namun dinilai oleh
sebagian ulama telah me-naskh ayat-ayat Al-Quran. Apakah ini berarti bahwa
tidak ada hadis mutawatir yang me-naskh Al-Quran? Agaknya memang demikian. Di
sisi lain, keempat hadis tersebut, setelah diteliti keseluruhan teksnya,
menunjukkan bahwa yang me-naskh ayat --kalau hal tersebut dinamai naskh--
bukannya hadis tadi, melainkan ayat yang ditunjuk oleh hadis tersebut.
Hadis "La washiyyata li warits" (tidak dibenarkan
adanya wasiat untuk penerima warisan), yang oleh sementara ulama dinyatakan
sebagai me-naskh ayat "kewajiban berwasiat" (QS 2:180), ternyata
setelah diteliti keseluruhan teksnya berbunyi: Sesungguhnya Allah telah
memberikan kepada setiap yang berhak haknya, dengan demikian tidak ada (tidak
dibenarkan) wasiat kepada penerima warisan.
Kata-kata "sesungguhnya Allah telah memberikan" dan
seterusnya menunjuk kepada ayat waris. Dan atas dasar itu, hadis tersebut
menyatakan bahwa yang me-naskh adalah ayat-ayat waris tersebut, bukan hadis
Nabi saw. yang bersifat ahad tersebut.
Adapun jika yang dimaksud dengan naskh adalah
"pergantian" seperti yang dikemukakan di atas, maka agaknya di sini
terdapat keterlibatan para ahli untuk menentukan pilihannya dari sekian banyak
alternatif ayat hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran
menyangkut kasus yang dihadapi. Satu pilihan yang didasarkan atas kondisi
sosial atau kenyataan objektif dari masing-masing orang.
Hal ini agaknya dapat dikuatkan dengan memperhatikan bentuk
plural pada ayat Al-Nahl tersebut, "apabila Kami mengganti suatu ayat
...", kata "kami" di sini menurut hemat penulis, sebagaimana
halnya secara umum kata "Kami" yang menjadi pengganti nama Tuhan
dalam ayat-ayat lain, menunjukkan adanya keterlibatan selain Tuhan (manusia)
dalam perbuatan yang digambarkan oleh kata kerja pada masing-masing ayat. Ini
berarti ada keterlibatan manusia (yakni para ahli) untuk menetapkan
alternatifnya dari sekian banyak alternatif yang ditawarkan oleh ayat-ayat
Al-Quran yang mansukh atau diganti itu.
Catatan kaki
151
Lihat antara lain Al-Fairuzzabadiy dalam Al-Qamus Al-Muhith, Al-Halabiy, Mesir,
cet. II, 1952, Jilid I, h. 281. Lihat juga Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi 'Ulum
Al-Qur'an, Al-Halabiy, Mesir, 1957, cet. I, jilid III, h. 28.
152
Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari'at, Dar Al-Ma'arif,
153
Abdul 'Azim Al-Zarqani, Manahil A-'Irfan fi 'Ulum Al-Qur'an, Al-Halabiy, Mesir
1980, Jilid II, h. 254.
154
Ismail Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, Sulaiman Mar'iy, Singapura,
t.t.h., jilid I, h. 151.
155 Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghiy,
Al-Halabiy, Mesir, 1946, jilid I, h. 187.
156 Ibid.
157 Lihat antara lain Sayyid Muhammad Rasyid Ridha,
Tafsir Al-Manar, Dar Al-Manar, Mesir, 1367 H, cet. III, jilid 1, h. 415-416.
158 Lihat 'Abdul Azim Al-Zarqani, op cit., h. 208.
159 Ibid., h. 209.
160 Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, op cit., h. 237.
161 'Abdul Azim Al-Zarqani, op cit., h. 237.
162 Al-Syatibi, op cit., h. 10
No comments:
Post a Comment