Hadits_9_Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Mungkar: Amar Makruf Nahi Mungkar di Tempat-Tempat Umum
Kewajiban
Amar Makruf Nahi Mungkar:
Hadits_9:
Amar Makruf Nahi Mungkar di Tempat-Tempat Umum
Dari
Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, beliau bersabda:
إِيَّاكُمْ
وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ
"Hindarilah
oleh kalian duduk-duduk di jalanan!"
Para
sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkannya,
karena itu adalah tempat majelis kami untuk berbincang-bincang."
Beliau
bersabda:
فَإِذَا أَبَيْتُمْ
إِلَّا الْمَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا
"Jika
kalian enggan (dan tetap ingin berada di) majelis-majelis tersebut, maka
berikanlah hak jalan itu!"
Mereka
bertanya: "Apakah hak jalan itu?"
Beliau
menjawab:
غَضُّ الْبَصَرِ،
وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ
الْمُنْكَرِ
"Menundukkan
pandangan, menahan diri dari mengganggu (kafful adza), membalas salam, serta
melakukan amar makruf dan nahi mungkar." (HR. Bukhari no. 2465 dan
Muslim no. 2121).
Biografi
Singkat Sahabat Perawi Hadis
Beliau
adalah Abu Sa'id al-Khudri, Sa'id bin Malik bin Sinan, seorang imam, mujahid,
dan mufti kota Madinah. Abu Sa'id ikut serta dalam Perang Khandaq dan Bai'atur
Ridwan. Beliau meriwayatkan banyak hadis dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam. Beliau termasuk salah satu di antara para pakar fikih yang
berijtihad (al-fuqaha` al-mujtahidin). Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah menolaknya (untuk ikut bertempur) pada Perang Uhud karena
usianya yang masih kecil, yaitu baru berusia tiga belas tahun. Beliau wafat di
Madinah pada tahun 74 Hijriah (Lihat: Siyar A'lam an-Nubala', 3/168; dan
al-A'lam karya az-Zirikli, 3/92).
Makna
Umum Hadis
Hak
Jalan
Hadis
ini menghimpun sejumlah wasiat dan adab yang berkaitan dengan hak jalan.
Cakupan istilah "jalan" di sini juga mencakup tempat-tempat umum
seperti pasar, taman, restoran, hotel, instansi publik, serta sarana
transportasi umum seperti kereta api, bus, pesawat terbang, dan lain-lain.
Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan seperangkat perintah
dan larangan di tempat-tempat tersebut, di antaranya: menundukkan pandangan,
menahan diri dari mengganggu (kafful adza), membalas salam, serta
melakukan amar makruf dan nahi mungkar.
Pertama:
Menundukkan Pandangan (Ghaddu al-Bashar)
Adapun
menundukkan pandangan, maknanya adalah merendahkan pandangan mata dan tidak
melayangkan pandangan ke sana-kemari, seperti mengamati para wanita, mengintip
aurat/privasi rumah orang lain, dan hal-hal lain yang dapat menjerumuskan
pelakunya ke dalam perbuatan haram—seperti melanggar kehormatan ('ardh),
memicu fitnah di tengah masyarakat, menyingkap tirai dan rahasia, serta
melanggar hak privasi orang lain.
Al-Qur'anul
Karim telah memerintahkan untuk menundukkan pandangan bagi laki-laki maupun
perempuan secara sejajar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
"Dan
katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam), atau hamba sahaya
yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai
orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nur [24]:
30-31).
Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda kepada 'Ali radhiyallahu
'anhu:
«لَا
تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ
الْآخِرَةُ»
"Janganlah
engkau mengikutkan pandangan (kedua) setelah pandangan (pertama)! Karena
sesungguhnya pandangan yang pertama itu menjadi hakmu (diampuni karena tidak
sengaja), sedangkan pandangan yang kedua bukan menjadi hakmu (berdosa)."
(HR. Abu Daud no. 2149 dan at-Tirmidzi no. 2777; sanadnya hasan).
Kedua:
Menahan Diri dari Mengganggu (Kaffu al-Adza)
Adapun
menahan diri dari mengganggu (kafful adza), cakupannya meliputi segala
sesuatu yang mengandung bahaya atau kemudaratan, serta tindakan menyakiti baik
berupa ucapan maupun perbuatan. Contohnya seperti membuang sampah sembarangan
di tempat-tempat umum, mempersempit jalan umum dengan menutup trotoar
menggunakan barang dagangan, memarkir kendaraan di depan pintu toko atau di
lahan parkir khusus, atau mengganggu pendengaran orang lain seperti membunyikan
klakson mobil tanpa ada kebutuhan mendesak, serta hal-hal lainnya yang dapat
mengganggu pendengaran, penglihatan, maupun kenyamanan fisik masyarakat.
Ketiga:
Membalas Salam (Raddu as-Salam)
Di
antara adab di tempat-tempat umum yang disebutkan dalam hadis ini adalah
membalas salam. Membalas salam merupakan salah satu hak yang ditetapkan oleh
Islam atas orang-orang beriman antara satu dengan yang lainnya. Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
«حَقُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ»
"Hak
seorang muslim atas muslim lainnya ada lima,"
dan
beliau menyebutkan hak yang pertama di antaranya adalah membalas salam (HR.
Bukhari no. 1240).
Beliau
juga menjadikan salam sebagai salah satu sarana untuk saling mengenal, bekerja
sama, saling mencintai, dan saling menyayangi di antara anggota masyarakat.
Beliau bersabda:
«أَوَلَا
أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ
بَيْنَكُمْ»
"Maukah
kalian aku tunjukkan pada suatu amalan yang apabila kalian kerjakan, niscaya
kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian!"
(HR. Muslim no. 54).
Keempat:
Amar Makruf dan Nahi Mungkar
Adapun
adab keempat dalam hadis ini adalah perintah untuk amar makruf dan nahi
mungkar, sesuai dengan tingkat kebutuhan dan batas kemampuan sebagaimana
disebutkan dalam hadis lainnya:
«مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الْإِيمَانِ»
"Barang
siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya
dengan tangannya (kekuasaan/tindakannya). Jika ia tidak mampu, maka dengan
lisannya (nasihat/teguran). Dan jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya
(kemungkaran tersebut dibenci dalam hati), dan yang demikian itu adalah
selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim no. 49).
Betapa
banyak kemungkaran yang kita lihat dan kita dengar di jalan-jalan serta di
tempat-tempat umum; seperti suara (musik/kebisingan) yang membahana dari
sebagian toko komersial, memarkir kendaraan di area yang dilarang berhenti,
wanita yang berpakaian tetapi sejatinya telanjang (al-kasiyat al-'ariyat),
kecurangan dan penipuan dari sebagian penjual, perkelahian di antara sesama
warga, serta berbagai kemungkaran ucapan dan perbuatan lainnya yang membutuhkan
amar makruf dan nahi mungkar.
Hal-Hal
Terpenting yang Menjadi Petunjuk Hadis
- Hadis ini meletakkan fondasi
bagi prinsip-prinsip keselamatan umum (public safety) dan
pemeliharaan lingkungan hidup di dalam masyarakat.
- Hadis ini memuat seperangkat
adab syar'i yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
kepada kita untuk diperhatikan dan diterapkan di tempat-tempat umum.
- Adab pertama dari adab-adab
ini adalah menundukkan pandangan (ghaddu al-bashar) demi menjaga
kehormatan.
- Adab kedua adalah menahan
diri dari mengganggu orang lain (kafful adza) dalam berbagai bentuk
dan wujudnya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
- Adab ketiga adalah membalas
salam (raddu as-salam), karena di dalamnya terkandung sarana untuk
saling mencintai dan menyayangi di antara anggota masyarakat.
- Puncak dari adab-adab ini
adalah melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar sesuai dengan batas
kemampuan dan sarana yang memungkinkan.
- Hadis ini mengandung arahan
bagi para dai agar memberikan perhatian besar terhadap adab-adab,
larangan-larangan, dan perintah-perintah ini dalam ceramah dan bimbingan
mereka, serta mengingatkan masyarakat akan bahayanya dan peran pentingnya
dalam menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.
Comments
Post a Comment