Hadits_9_Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Mungkar: Amar Makruf Nahi Mungkar di Tempat-Tempat Umum

 

Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar:

Hadits_9: Amar Makruf Nahi Mungkar di Tempat-Tempat Umum

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ

"Hindarilah oleh kalian duduk-duduk di jalanan!"

Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkannya, karena itu adalah tempat majelis kami untuk berbincang-bincang."

Beliau bersabda:

فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا

"Jika kalian enggan (dan tetap ingin berada di) majelis-majelis tersebut, maka berikanlah hak jalan itu!"

Mereka bertanya: "Apakah hak jalan itu?"

Beliau menjawab:

غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ

"Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu (kafful adza), membalas salam, serta melakukan amar makruf dan nahi mungkar." (HR. Bukhari no. 2465 dan Muslim no. 2121).

Biografi Singkat Sahabat Perawi Hadis

Beliau adalah Abu Sa'id al-Khudri, Sa'id bin Malik bin Sinan, seorang imam, mujahid, dan mufti kota Madinah. Abu Sa'id ikut serta dalam Perang Khandaq dan Bai'atur Ridwan. Beliau meriwayatkan banyak hadis dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau termasuk salah satu di antara para pakar fikih yang berijtihad (al-fuqaha` al-mujtahidin). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menolaknya (untuk ikut bertempur) pada Perang Uhud karena usianya yang masih kecil, yaitu baru berusia tiga belas tahun. Beliau wafat di Madinah pada tahun 74 Hijriah (Lihat: Siyar A'lam an-Nubala', 3/168; dan al-A'lam karya az-Zirikli, 3/92).

Makna Umum Hadis

Hak Jalan

Hadis ini menghimpun sejumlah wasiat dan adab yang berkaitan dengan hak jalan. Cakupan istilah "jalan" di sini juga mencakup tempat-tempat umum seperti pasar, taman, restoran, hotel, instansi publik, serta sarana transportasi umum seperti kereta api, bus, pesawat terbang, dan lain-lain.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan seperangkat perintah dan larangan di tempat-tempat tersebut, di antaranya: menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu (kafful adza), membalas salam, serta melakukan amar makruf dan nahi mungkar.

Pertama: Menundukkan Pandangan (Ghaddu al-Bashar)

Adapun menundukkan pandangan, maknanya adalah merendahkan pandangan mata dan tidak melayangkan pandangan ke sana-kemari, seperti mengamati para wanita, mengintip aurat/privasi rumah orang lain, dan hal-hal lain yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam perbuatan haram—seperti melanggar kehormatan ('ardh), memicu fitnah di tengah masyarakat, menyingkap tirai dan rahasia, serta melanggar hak privasi orang lain.

Al-Qur'anul Karim telah memerintahkan untuk menundukkan pandangan bagi laki-laki maupun perempuan secara sejajar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam), atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nur [24]: 30-31).

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda kepada 'Ali radhiyallahu 'anhu:

«لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ»

"Janganlah engkau mengikutkan pandangan (kedua) setelah pandangan (pertama)! Karena sesungguhnya pandangan yang pertama itu menjadi hakmu (diampuni karena tidak sengaja), sedangkan pandangan yang kedua bukan menjadi hakmu (berdosa)." (HR. Abu Daud no. 2149 dan at-Tirmidzi no. 2777; sanadnya hasan).

Kedua: Menahan Diri dari Mengganggu (Kaffu al-Adza)

Adapun menahan diri dari mengganggu (kafful adza), cakupannya meliputi segala sesuatu yang mengandung bahaya atau kemudaratan, serta tindakan menyakiti baik berupa ucapan maupun perbuatan. Contohnya seperti membuang sampah sembarangan di tempat-tempat umum, mempersempit jalan umum dengan menutup trotoar menggunakan barang dagangan, memarkir kendaraan di depan pintu toko atau di lahan parkir khusus, atau mengganggu pendengaran orang lain seperti membunyikan klakson mobil tanpa ada kebutuhan mendesak, serta hal-hal lainnya yang dapat mengganggu pendengaran, penglihatan, maupun kenyamanan fisik masyarakat.

Ketiga: Membalas Salam (Raddu as-Salam)

Di antara adab di tempat-tempat umum yang disebutkan dalam hadis ini adalah membalas salam. Membalas salam merupakan salah satu hak yang ditetapkan oleh Islam atas orang-orang beriman antara satu dengan yang lainnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ»

"Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima,"

dan beliau menyebutkan hak yang pertama di antaranya adalah membalas salam (HR. Bukhari no. 1240).

Beliau juga menjadikan salam sebagai salah satu sarana untuk saling mengenal, bekerja sama, saling mencintai, dan saling menyayangi di antara anggota masyarakat. Beliau bersabda:

«أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ»

"Maukah kalian aku tunjukkan pada suatu amalan yang apabila kalian kerjakan, niscaya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian!" (HR. Muslim no. 54).

Keempat: Amar Makruf dan Nahi Mungkar

Adapun adab keempat dalam hadis ini adalah perintah untuk amar makruf dan nahi mungkar, sesuai dengan tingkat kebutuhan dan batas kemampuan sebagaimana disebutkan dalam hadis lainnya:

«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ»

"Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaan/tindakannya). Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya (nasihat/teguran). Dan jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya (kemungkaran tersebut dibenci dalam hati), dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim no. 49).

Betapa banyak kemungkaran yang kita lihat dan kita dengar di jalan-jalan serta di tempat-tempat umum; seperti suara (musik/kebisingan) yang membahana dari sebagian toko komersial, memarkir kendaraan di area yang dilarang berhenti, wanita yang berpakaian tetapi sejatinya telanjang (al-kasiyat al-'ariyat), kecurangan dan penipuan dari sebagian penjual, perkelahian di antara sesama warga, serta berbagai kemungkaran ucapan dan perbuatan lainnya yang membutuhkan amar makruf dan nahi mungkar.

Hal-Hal Terpenting yang Menjadi Petunjuk Hadis

  1. Hadis ini meletakkan fondasi bagi prinsip-prinsip keselamatan umum (public safety) dan pemeliharaan lingkungan hidup di dalam masyarakat.
  2. Hadis ini memuat seperangkat adab syar'i yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita untuk diperhatikan dan diterapkan di tempat-tempat umum.
  3. Adab pertama dari adab-adab ini adalah menundukkan pandangan (ghaddu al-bashar) demi menjaga kehormatan.
  4. Adab kedua adalah menahan diri dari mengganggu orang lain (kafful adza) dalam berbagai bentuk dan wujudnya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
  5. Adab ketiga adalah membalas salam (raddu as-salam), karena di dalamnya terkandung sarana untuk saling mencintai dan menyayangi di antara anggota masyarakat.
  6. Puncak dari adab-adab ini adalah melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar sesuai dengan batas kemampuan dan sarana yang memungkinkan.
  7. Hadis ini mengandung arahan bagi para dai agar memberikan perhatian besar terhadap adab-adab, larangan-larangan, dan perintah-perintah ini dalam ceramah dan bimbingan mereka, serta mengingatkan masyarakat akan bahayanya dan peran pentingnya dalam menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat