Hadits_7_Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Mungkar: Kewajiban Berdakwah di Jalan Allah dan Hukuman bagi Orang yang Enggan Melaksanakannya

 

Kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Mungkar:

Hadits_7: Kewajiban Berdakwah di Jalan Allah dan Hukuman bagi Orang yang Enggan Melaksanakannya

Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini dan menempatkannya tidak pada tempatnya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا عَلَيْكُمْ اَنْفُسَكُمْ ۚ لَا يَضُرُّكُمْ مَّنْ ضَلَّ اِذَا اهْتَدَيْتُمْ ۗ …

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu! Orang yang sesat itu tidak akan membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk." (QS. Al-Ma'idah [5]: 105)

Padahal kami telah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الْآيَةَ وَتَضَعُونَهَا عَلَى غَيْرِ مَوَاضِعِهَا: ﴿عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ﴾ [المائدة: 105]، وَإِنَّا سَمِعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ بِعِقَابٍ».

'Sesungguhnya manusia, apabila mereka melihat orang zalim lalu tidak memegang kedua tangannya (mencegah kezalimannya), dikhawatirkan Allah akan meratakan hukuman-Nya kepada mereka semua.'

Dan dalam suatu riwayat ia berkata: 'Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي، ثُمَّ يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا، ثُمَّ لَا يُغَيِّرُوا إِلَّا يُوشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ».

'Tidaklah suatu kaum yang dilakukan perbuatan-perbuatan maksiat di tengah-tengah mereka, kemudian mereka mampu untuk mengubahnya namun mereka tidak mengubahnya, melainkan dikhawatirkan Allah akan meratakan hukuman dari-Nya kepada mereka semua.' (HR. Abu Dawud [4338], dan sanadnya shahih).

Biografi Singkat Sahabat Perawi Hadis

Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir At-Taimi Al-Qurayshi, Abu Bakar: Khulafaur Rasyidin yang pertama, laki-laki dewasa pertama yang beriman kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan salah satu tokoh terbesar bangsa Arab. Ia lahir di Mekah dan tumbuh sebagai pemuka dari kalangan bangsawan Quraisy, termasuk jajaran jutawan yang sangat kaya, serta seorang ahli silsilah nasab suku-suku Arab beserta sejarah dan politik mereka. Bangsa Arab menggelarinya sebagai 'Cendekiawan Quraisy'. Ia mengharamkan khamar atas dirinya pada masa Jahiliah sehingga ia tidak pernah meminumnya sama sekali. Kemudian pada era kenabian, ia memiliki peran-peran besar; ia menyaksikan berbagai peperangan, menanggung banyak kesusahan, dan menginfakkan harta bendanya. Ia dibaiat menjadi khalifah pada hari wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun 11 H, lalu ia memerangi orang-orang murtad dan orang-orang yang menolak membayar zakat.

Pada masa kepemimpinannya, wilayah Syam dan sebagian besar wilayah Irak berhasil ditaklukkan. Ia dikenal memiliki sifat santun, penyayang kepada rakyat jelata, seorang orator yang fasih, serta seorang pahlawan yang pemberani. Masa kekhalifahannya berlangsung selama dua tahun, tiga bulan, dan setengah bulan, lalu ia wafat di Madinah ( Lihat Al-A'lam karya Az-Zirkili (4/102).).

Makna Hadis Secara Umum: Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Dalam hadis ini, Abu Bakar radhiyallahu 'anhu meluruskan kekeliruan yang samar dalam sebagian pemikiran mengenai firman Allah Ta'ala:

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu! Orang yang sesat itu tidak akan membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk." (QS. Al-Ma'idah [5]: 105)

bahwasanya amar ma'ruf nahi mungkar terhenti ketika kerusakan telah merajalela dan kemungkaran meluas di tengah-tengah manusia, serta seorang muslim cukup fokus pada dirinya sendiri tanpa bertanggung jawab atas perbaikan orang lain. Namun, Abu Bakar menjawab keraguan tersebut dengan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar, serta peringatan keras dari kelalaian terhadapnya dan ancaman atas sikap meninggalkannya, terutama ketika memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Abdullah bin al-Mubarok ( Lihat Tafsir Ar-Razi (12/449).) berkata: "Ayat ini adalah ayat yang paling tegas mengenai kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar. Firman-Nya: (عليكم أنفسكم - jagalah dirimu) bermakna: jagalah sesama pemeluk agamamu, dan orang-orang kafir yang sesat tidak akan membahayakanmu. Hal ini seperti firman-Nya:

"Maka, bunuhlah dirimu!" (QS. Al-Baqarah [2]: 54)

yakni sesama pemeluk agamamu(Maksudnya adalah bahwa ayat ini turun sebagai khitab (seruan) bagi orang-orang yang menyembah patung anak sapi dari kalangan Bani Israil, yang mana taubat mereka dilakukan dengan cara saling membunuh di antara sesama mereka). Maka firman-Nya: (عليكم أنفسكم - jagalah dirimu) bermakna hendaknya sebagian dari kalian menasihati sebagian yang lain, saling mengimbau dalam kebaikan, dan saling menjauhkan dari keburukan dan kejahatan.

Oleh karena itu, termasuk kewajiban paling utama yang dibebankan kepada kaum muslimin pada zaman ini adalah menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar serta berdakwah di jalan Allah, betapapun musuh-musuh umat gencar menyerangnya. Kewajiban ini secara khusus dipikul oleh para ulama umat, para da'i, serta para pengemban tugas bimbingan dan perbaikan.

Makna-Makna Lain dari Ayat Ini

Selain itu, terdapat makna-makna lain dari ayat tersebut yang tidak kalah pentingnya dibandingkan apa yang disampaikan oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dari hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (Lihat Tafsir Ar-Razi (12/450).):

  • Di antaranya: Jagalah diri kalian dari keterlibatan dalam perbuatan maksiat dan terus-menerus dalam dosa. Makna ini mencakup bahwasanya seorang muslim wajib membentengi dirinya, keluarganya, dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dari kemungkaran-kemungkaran yang telah merajalela di negeri-negeri dan di kalangan para hamba.
  • Di antaranya: Celaan orang-orang yang mencela tidak akan membahayakan kalian apabila kalian berada di atas petunjuk. Betapa banyaknya orang-orang yang memperlemah semangat dan para pencela yang menuntut para da'i untuk enggan berdakwah serta tunduk kepada para pelaku kemungkaran dan kebatilan di sekitar mereka.
  • Di antaranya: Bahwa orang-orang beriman merasa sangat sedih atas keberadaan orang-orang kafir yang terus berada dalam kekafiran dan kesesatan mereka. Maka dikatakan kepada mereka: 'Jagalah diri kalian sendiri, dan kalian hanya dibebani untuk memperbaikinya serta menuntunnya di jalan petunjuk. Perilaku orang-orang yang sesat dan kebodohan orang-orang yang jahil tidak akan membahayakan kalian.'
  • Di antaranya: Bahwa mereka dahulu merasa sedih atas karib kerabat mereka yang mati dalam keadaan kafir, maka mereka dilarang dari bersedih atas hal tersebut.

Ustaz Sayyid Qutb rahimahullah mengatakan (Fi Zhilalil-Qur'an (2/992).): "Sesungguhnya satu ayat ini menetapkan prinsip-prinsip mendasar dalam hakikat umat Islam dan hakikat hubungannya dengan bangsa-bangsa lain." Kemudian beliau berkata: "Umat Islam wajib saling bersolidaritas di antara mereka, saling menasihati, saling berwasiat, dan mengambil petunjuk dengan petunjuk Allah yang telah menjadikan mereka sebagai umat yang independen terpisah dari bangsa-bangsa lainnya... Kemudian setelah itu, kesesatan orang-orang di sekitar mereka tidak akan membahayakan mereka sedikit pun selama mereka tetap teguh di atas petunjuk. Namun, hal ini bukan berarti umat Islam boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam mengajak seluruh manusia kepada petunjuk."

Hukuman Kelalaian dalam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Abu Bakar radhiyallahu 'anhu telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hal yang menunjukkan hukuman bagi umat apabila para da'i dan ulamanya lalai dalam mengubah kemungkaran padahal mereka mampu melakukannya. Di antara bentuk hukumannya adalah dikuasakannya para pelaku kemungkaran atas negeri dan para hamba, sehingga negeri tersebut menjadi mangsa bagi musuh-musuhnya.

Oleh karena itu, tugas bimbingan dan arahan harus dilaksanakan, serta penjelasan mana yang haq dan mana yang batil harus disampaikan dalam segala hal yang dibutuhkan oleh umat di seluruh aspek kehidupannya. Khususnya hal-hal yang berkaitan dengan perkara-perkara besar dalam bidang pendidikan, kebudayaan, media massa, ekonomi, sosial, serta politik dalam dan luar negeri. Dengan demikian, majelis-majelis fatwa yang terdiri dari para ulama Rabbani yang ikhlas menjadi rujukan umat dalam berbagai urusannya. Bahkan, para pemegang otoritas fatwa hendaknya berinisiatif mengeluarkan pernyataan-pernyataan resmi yang menjelaskan sikap dan pandangan Islam dalam isu-isu penting umat. Sebab, ucapan mereka memiliki bobot tersendiri di mata seluruh manusia; di antara mereka ada yang menyambutnya dan ada pula yang berpaling darinya. Namun, berpalingnya orang-orang yang berpaling tidak akan membahayakan para ulama selama mereka telah menunaikan kewajiban syariat mereka dalam memberikan penjelasan, bimbingan, serta amar ma'ruf nahi mungkar.

Pelajaran-Pelajaran Utama dari Hadis

  1. Wajibnya meluruskan pemahaman-pemahaman (yang keliru) agar sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah syariat.
  2. Amar ma'ruf nahi mungkar tidak boleh ditinggalkan kecuali dalam kondisi benar-benar tidak mampu melaksanakannya.
  3. Meninggalkan amar ma'ruf nahi mungkar padahal mampu melaksanakannya dapat mengundang hukuman bagi seluruh umat.
  4. Wajib bagi para ulama, da'i, dan elemen perbaikan (mushlihin) untuk membentengi diri mereka, keluarga mereka, dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab mereka dari kemungkaran dan kerusakan. Sebagaimana wajib pula bagi mereka untuk menunaikan kewajibannya terhadap umat dan para pemegang kekuasaan (wulatul amri) dalam hal amar ma'ruf nahi mungkar.

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat