Hadits_7_Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Mungkar: Kewajiban Berdakwah di Jalan Allah dan Hukuman bagi Orang yang Enggan Melaksanakannya
Kewajiban
Amar Ma’ruf Nahi Mungkar:
Hadits_7:
Kewajiban Berdakwah di Jalan Allah dan Hukuman bagi Orang yang Enggan
Melaksanakannya
Dari
Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Wahai
manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini dan menempatkannya tidak pada
tempatnya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا عَلَيْكُمْ
اَنْفُسَكُمْ ۚ لَا يَضُرُّكُمْ مَّنْ ضَلَّ اِذَا اهْتَدَيْتُمْ ۗ …
"Wahai
orang-orang yang beriman, jagalah dirimu! Orang yang sesat itu tidak akan
membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk." (QS. Al-Ma'idah [5]:
105)
Padahal
kami telah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي بَكْرٍ
الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ
تَقْرَءُونَ هَذِهِ الْآيَةَ وَتَضَعُونَهَا عَلَى غَيْرِ مَوَاضِعِهَا:
﴿عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ﴾
[المائدة: 105]، وَإِنَّا سَمِعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ: «إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى
يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ بِعِقَابٍ».
'Sesungguhnya
manusia, apabila mereka melihat orang zalim lalu tidak memegang kedua tangannya
(mencegah kezalimannya), dikhawatirkan Allah akan meratakan hukuman-Nya kepada
mereka semua.'
Dan
dalam suatu riwayat ia berkata: 'Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«مَا
مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي، ثُمَّ يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ
يُغَيِّرُوا، ثُمَّ لَا يُغَيِّرُوا إِلَّا يُوشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ
مِنْهُ بِعِقَابٍ».
'Tidaklah
suatu kaum yang dilakukan perbuatan-perbuatan maksiat di tengah-tengah mereka,
kemudian mereka mampu untuk mengubahnya namun mereka tidak mengubahnya,
melainkan dikhawatirkan Allah akan meratakan hukuman dari-Nya kepada mereka
semua.' (HR. Abu Dawud [4338], dan sanadnya shahih).
Biografi
Singkat Sahabat Perawi Hadis
Abdullah
bin Abi Quhafah Utsman bin Amir At-Taimi Al-Qurayshi, Abu Bakar: Khulafaur
Rasyidin yang pertama, laki-laki dewasa pertama yang beriman kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan salah satu tokoh terbesar
bangsa Arab. Ia lahir di Mekah dan tumbuh sebagai pemuka dari kalangan
bangsawan Quraisy, termasuk jajaran jutawan yang sangat kaya, serta seorang
ahli silsilah nasab suku-suku Arab beserta sejarah dan politik mereka. Bangsa
Arab menggelarinya sebagai 'Cendekiawan Quraisy'. Ia mengharamkan khamar atas
dirinya pada masa Jahiliah sehingga ia tidak pernah meminumnya sama sekali.
Kemudian pada era kenabian, ia memiliki peran-peran besar; ia menyaksikan
berbagai peperangan, menanggung banyak kesusahan, dan menginfakkan harta bendanya.
Ia dibaiat menjadi khalifah pada hari wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam pada tahun 11 H, lalu ia memerangi orang-orang murtad dan
orang-orang yang menolak membayar zakat.
Pada
masa kepemimpinannya, wilayah Syam dan sebagian besar wilayah Irak berhasil
ditaklukkan. Ia dikenal memiliki sifat santun, penyayang kepada rakyat jelata,
seorang orator yang fasih, serta seorang pahlawan yang pemberani. Masa
kekhalifahannya berlangsung selama dua tahun, tiga bulan, dan setengah bulan,
lalu ia wafat di Madinah ( Lihat Al-A'lam karya Az-Zirkili (4/102).).
Makna
Hadis Secara Umum: Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Mungkar
Dalam
hadis ini, Abu Bakar radhiyallahu 'anhu meluruskan kekeliruan yang samar
dalam sebagian pemikiran mengenai firman Allah Ta'ala:
"Wahai
orang-orang yang beriman, jagalah dirimu! Orang yang sesat itu tidak akan
membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk." (QS. Al-Ma'idah [5]:
105)
bahwasanya
amar ma'ruf nahi mungkar terhenti ketika kerusakan telah merajalela dan
kemungkaran meluas di tengah-tengah manusia, serta seorang muslim cukup fokus
pada dirinya sendiri tanpa bertanggung jawab atas perbaikan orang lain. Namun,
Abu Bakar menjawab keraguan tersebut dengan riwayat dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam mengenai kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar, serta
peringatan keras dari kelalaian terhadapnya dan ancaman atas sikap
meninggalkannya, terutama ketika memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Abdullah
bin al-Mubarok ( Lihat Tafsir Ar-Razi (12/449).) berkata: "Ayat ini
adalah ayat yang paling tegas mengenai kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar.
Firman-Nya: (عليكم
أنفسكم - jagalah dirimu) bermakna: jagalah sesama pemeluk agamamu,
dan orang-orang kafir yang sesat tidak akan membahayakanmu. Hal ini seperti
firman-Nya:
"Maka,
bunuhlah dirimu!" (QS. Al-Baqarah [2]: 54)
yakni
sesama pemeluk agamamu(Maksudnya adalah bahwa ayat ini turun sebagai khitab
(seruan) bagi orang-orang yang menyembah patung anak sapi dari kalangan Bani
Israil, yang mana taubat mereka dilakukan dengan cara saling membunuh di antara
sesama mereka). Maka firman-Nya: (عليكم أنفسكم - jagalah dirimu)
bermakna hendaknya sebagian dari kalian menasihati sebagian yang lain, saling
mengimbau dalam kebaikan, dan saling menjauhkan dari keburukan dan kejahatan.
Oleh
karena itu, termasuk kewajiban paling utama yang dibebankan kepada kaum
muslimin pada zaman ini adalah menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar serta
berdakwah di jalan Allah, betapapun musuh-musuh umat gencar menyerangnya.
Kewajiban ini secara khusus dipikul oleh para ulama umat, para da'i, serta para
pengemban tugas bimbingan dan perbaikan.
Makna-Makna
Lain dari Ayat Ini
Selain
itu, terdapat makna-makna lain dari ayat tersebut yang tidak kalah pentingnya
dibandingkan apa yang disampaikan oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dari
hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (Lihat Tafsir Ar-Razi
(12/450).):
- Di antaranya: Jagalah
diri kalian dari keterlibatan dalam perbuatan maksiat dan terus-menerus
dalam dosa. Makna ini mencakup bahwasanya seorang muslim wajib membentengi
dirinya, keluarganya, dan orang-orang yang berada di bawah tanggung
jawabnya dari kemungkaran-kemungkaran yang telah merajalela di
negeri-negeri dan di kalangan para hamba.
- Di antaranya: Celaan
orang-orang yang mencela tidak akan membahayakan kalian apabila kalian
berada di atas petunjuk. Betapa banyaknya orang-orang yang memperlemah
semangat dan para pencela yang menuntut para da'i untuk enggan berdakwah
serta tunduk kepada para pelaku kemungkaran dan kebatilan di sekitar
mereka.
- Di antaranya: Bahwa
orang-orang beriman merasa sangat sedih atas keberadaan orang-orang kafir
yang terus berada dalam kekafiran dan kesesatan mereka. Maka dikatakan
kepada mereka: 'Jagalah diri kalian sendiri, dan kalian hanya dibebani
untuk memperbaikinya serta menuntunnya di jalan petunjuk. Perilaku
orang-orang yang sesat dan kebodohan orang-orang yang jahil tidak akan
membahayakan kalian.'
- Di antaranya: Bahwa
mereka dahulu merasa sedih atas karib kerabat mereka yang mati dalam
keadaan kafir, maka mereka dilarang dari bersedih atas hal tersebut.
Ustaz
Sayyid Qutb rahimahullah mengatakan (Fi Zhilalil-Qur'an (2/992).):
"Sesungguhnya satu ayat ini menetapkan prinsip-prinsip mendasar dalam
hakikat umat Islam dan hakikat hubungannya dengan bangsa-bangsa lain."
Kemudian beliau berkata: "Umat Islam wajib saling bersolidaritas di antara
mereka, saling menasihati, saling berwasiat, dan mengambil petunjuk dengan
petunjuk Allah yang telah menjadikan mereka sebagai umat yang independen
terpisah dari bangsa-bangsa lainnya... Kemudian setelah itu, kesesatan
orang-orang di sekitar mereka tidak akan membahayakan mereka sedikit pun selama
mereka tetap teguh di atas petunjuk. Namun, hal ini bukan berarti umat Islam
boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam mengajak seluruh manusia kepada
petunjuk."
Hukuman
Kelalaian dalam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Abu
Bakar radhiyallahu 'anhu telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam hal yang menunjukkan hukuman bagi umat apabila para da'i
dan ulamanya lalai dalam mengubah kemungkaran padahal mereka mampu
melakukannya. Di antara bentuk hukumannya adalah dikuasakannya para pelaku
kemungkaran atas negeri dan para hamba, sehingga negeri tersebut menjadi mangsa
bagi musuh-musuhnya.
Oleh
karena itu, tugas bimbingan dan arahan harus dilaksanakan, serta penjelasan
mana yang haq dan mana yang batil harus disampaikan dalam segala hal yang
dibutuhkan oleh umat di seluruh aspek kehidupannya. Khususnya hal-hal yang
berkaitan dengan perkara-perkara besar dalam bidang pendidikan, kebudayaan,
media massa, ekonomi, sosial, serta politik dalam dan luar negeri. Dengan
demikian, majelis-majelis fatwa yang terdiri dari para ulama Rabbani yang
ikhlas menjadi rujukan umat dalam berbagai urusannya. Bahkan, para pemegang
otoritas fatwa hendaknya berinisiatif mengeluarkan pernyataan-pernyataan resmi
yang menjelaskan sikap dan pandangan Islam dalam isu-isu penting umat. Sebab,
ucapan mereka memiliki bobot tersendiri di mata seluruh manusia; di antara mereka
ada yang menyambutnya dan ada pula yang berpaling darinya. Namun, berpalingnya
orang-orang yang berpaling tidak akan membahayakan para ulama selama mereka
telah menunaikan kewajiban syariat mereka dalam memberikan penjelasan,
bimbingan, serta amar ma'ruf nahi mungkar.
Pelajaran-Pelajaran
Utama dari Hadis
- Wajibnya meluruskan
pemahaman-pemahaman (yang keliru) agar sesuai dengan prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah syariat.
- Amar ma'ruf nahi mungkar
tidak boleh ditinggalkan kecuali dalam kondisi benar-benar tidak mampu
melaksanakannya.
- Meninggalkan amar ma'ruf nahi
mungkar padahal mampu melaksanakannya dapat mengundang hukuman bagi
seluruh umat.
- Wajib bagi para ulama, da'i,
dan elemen perbaikan (mushlihin) untuk membentengi diri mereka,
keluarga mereka, dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab
mereka dari kemungkaran dan kerusakan. Sebagaimana wajib pula bagi mereka
untuk menunaikan kewajibannya terhadap umat dan para pemegang kekuasaan (wulatul
amri) dalam hal amar ma'ruf nahi mungkar.
Comments
Post a Comment