Hadits_10_Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Munkar: Pendakwah Tidak Takut Celaan Orang yang Mencela di Jalan Allah

 

Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Munkar:

Hadits_10: Pendakwah Tidak Takut Celaan Orang yang Mencela di Jalan Allah

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

«لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ هَيْبَةُ النَّاسِ، أَنْ يَتَكَلَّمَ بِحَقٍّ إِذَا رَآهُ أَوْ شَهِدَهُ أَوْ سَمِعَهُ»

"Janganlah sekali-kali rasa segan (takut) kepada manusia menghalangi salah seorang di antara kalian untuk menyuarakan kebenaran apabila ia melihatnya, menyaksikannya, atau mendengarnya."

Abu Sa'id berkata: "Aku berharap andai saja aku tidak pernah mendengarnya." Abu Nadhrah berkata: "Aku berharap andai saja aku tidak pernah mendengarnya." [HR. Ahmad 18 / (11498). Hadis sahih].

Makna Global Hadis

Menanggung Gangguan dan Bersabar dalam Menghadapi Kemungkaran

Di dalam hadis ini terdapat larangan untuk diam pada tempat/kondisi yang membutuhkan amar ma'ruf nahi munkar. Sikap diam tersebut terkadang disebabkan oleh rasa takut terhadap ucapan manusia, atau karena khawatir terkena gangguan dari mereka, baik berupa lisan maupun tangan. Bahkan terkadang gangguan tersebut datang dari pihak penguasa. Masing-masing tingkatan tersebut memiliki tingkatan dan hukumnya sendiri.

Jika gangguan tersebut berupa celaan, makian, atau ejekan dan hinaan, maka hal itu tidak boleh menghalanginya dari menunaikan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar, dan ia wajib bersabar.

Namun, apabila gangguan tersebut melampaui hal itu hingga berupa penangkapan (penjara) serta penyempitan dalam urusan rezeki dan penghidupan, baik bagi dirinya maupun anak-anaknya, apakah ia boleh diam? Dalam masalah ini terdapat rincian dan penjelasan. Kita harus melihat pada bobot dan tingkatan kemungkaran yang hendak diubah. Jika kemungkaran tersebut termasuk hal yang dampak dan bahayanya melampaui individu hingga menimpa umat secara keseluruhan—dengan merusak akidah, prinsip-prinsip, serta sistem politik, ekonomi, dan sosialnya, atau mengancam kesucian, tanah air, dan identitasnya—maka bahaya yang timbul akibat penolakan (pengingkaran) terhadap kemungkaran tersebut dapat ditanggung demi kemaslahatan yang diharapkan darinya. Hal ini termasuk dalam fikih penimbangan (fiqh al-muwazanat) antara maslahat dan mafsadat.

 

Adapun jika kemaksiatan/kerusakan tersebut bersifat terbatas pada individu saja, maka dalam kondisi seperti ini kita memenangkan opsi untuk mencukupkan diri dengan mengingkari kemungkaran di dalam hati.

Dalam kedua kondisi tersebut, perlu diperhatikan pula kedudukan orang yang melakukan amar ma'ruf nahi munkar tersebut, serta tingkatan kemuliaannya dalam ilmu dan pengaruh/kedudukan sosial. Sebab, tidak semua orang berada pada satu tingkatan yang sama dalam hal kedudukan dan pengaruh. Tidak ada petunjuk yang lebih jelas mengenai hal ini melebihi sikap Imam Ahmad bin Hanbal dalam fitnah doktrin kemakhlukan Al-Qur'an (khalq al-Qur'an), di mana beliau mengambil sikap keteguhan yang kuat ('azimah) [ruhsah/keringanan] dalam mengingkari kemungkaran. Analogikanlah (qiyas) hal tersebut dengan sikap para pendakwah dan ulama besar di era modern saat ini.

Dalam Shahihain (Kitab Sahih Bukhari dan Muslim), dari 'Ubadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي يُسْرِنَا وَعُسْرِنَا وَمَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، وَأَنْ نَقُومَ - أَوْ نَقُولَ - بِالْحَقِّ حَيْثُ مَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِي اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ

"Kami telah membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan kemudahan maupun kesulitan kami, dalam keadaan kami bersemangat maupun benci, serta saat hak-hak kami diabaikan [diutamakan orang lain atas kami]. Dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya, serta agar kami menegakkan—atau menyuarakan—kebenaran di mana pun kami berada, tanpa merasa takut di jalan Allah terhadap celaan orang yang mencela." [HR. Al-Bukhari (7199) dan Muslim (1709). Lihat al-Adab ash-Syar'iyyah karya Ibn Muflih (1/181)].

Syaikh Taqiyuddin Ibn Taimiyah berkata: "Bersabar atas gangguan makhluk ketika amar ma'ruf nahi munkar, apabila tidak diterapkan, niscaya akan mengakibatkan salah satu dari dua hal: kemungkinan terhentinya amar ma'ruf dan nahi munkar, atau terjadinya fitnah dan kerugian (mfsadat) yang lebih besar dari kerugian akibat meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar, atau yang sepadan dengannya, atau yang mendekatinya. Kedua hal tersebut merupakan kemaksiatan dan kerusakan."

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: dan perintahkanlah (manusia) mengerjakan yang ma'ruf dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. sesuungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh allah). (qs. luqman: 17)

Maka barang siapa yang memerintahkan tetapi tidak bersabar, atau bersabar tetapi tidak memerintahkan, atau tidak memerintahkan dan tidak pula bersabar, niscaya timbul kerusakan dari ketiga pembagian ini. Dan sesungguhnya kebaikan itu hanya ada pada seseorang yang memerintahkan dan sekaligus bersabar. [Lihat al-Adab ash-Syar'iyyah karya Ibn Muflih (1/181)].

Menyingkap Konspirasi Internasional terhadap Palestina dan Penduduknya

Apa yang sedang terjadi saat ini berupa transaksi-transaksi mencurigakan dan konspirasi terhadap isu Palestina untuk mengakhirinya dengan mengorbankan para pemilik hak tersebut, hilangnya hak untuk kembali (right of return) bagi para pengungsi ke tanah airnya, serta mengukuhkan para penjajah dan perampas atas tanah dan tempat-tempat suci; ini semua merupakan kemungkaran umum yang tidak boleh bagi para ulama, pendakwah, dan para pemilik isu tersebut untuk meremehkannya atau berdiam diri atasnya, betapa pun besarnya akibat yang harus ditanggung dan betapa pun berlipat ganda risikonya. Hal ini termasuk bagian dari jihad yang disyariatkan, bahkan hukumnya wajib dengan kata-kata dan lisan. Sebab, sikap diam dalam kondisi seperti ini, atau bersikap manis (mudahanah), ataupun berpura-pura/memakai kata berkiasan (tawriyah) di dalamnya justru akan membujuk para pelaku kebatilan untuk terus berada dalam kebatilannya, memperdaya orang-orang bodoh untuk mengikuti para pelaku kebatilan, serta memperdaya banyak orang untuk meninggalkan kewajiban. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah Ta'ala: "Apabila orang yang berilmu menjawab karena 'taqiyyah' [takut/tertekan] dan orang yang bodoh menjawab karena kebodohannya, maka kapankah kebenaran itu akan menjadi jelas?!" [Lihat al-Adab ash-Syar'iyyah karya Ibn Muflih (1/183)].

Di Antara Sarana Amar Ma'ruf Nahi Munkar di Era Sekarang

Pengingkaran terhadap kemungkaran pada zaman ini dapat dilakukan dengan berbagai sarana yang diakui oleh undang-undang, peraturan, hukum syariat, serta konvensi internasional, seperti aksi damai (unjuk rasa), aksi mogok (aksi diam/pemogokan), pemogokan kerja, pidato-pidato di forum internasional, media sosial, serta artikel-artikel di situs elektronik. Semua hal tersebut dianggap sebagai bagian dari bahasa zaman yang diperbolehkan secara syariat, dan meremehkan kedudukan serta dampaknya merupakan jalannya orang-orang yang gemar membatalkan dan menghambat perjuangan.

Tidak ada seorang pun yang berakal mengatakan bahwa merebut kembali tempat-tempat suci dan negeri yang dijajah tidak dapat ditempuh kecuali hanya dengan sarana ini saja. Hanya saja pengingkaran kita melalui sarana-sarana ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada umat, serta menjaga nyala api semangat jihad di jalan Allah agar tetap membara dan tidak padam. Mengembalikan hak kepada pemiliknya tidak akan terwujud kecuali dengan berjihad di jalan Allah, karena apa yang diambil dengan kekuatan tidak akan bisa direbut kembali kecuali dengan kekuatan, betapa pun orang-orang yang melalaikan itu berbuat kelalaian, dan sebagian orang menyerahkan hak-hak umat dengan alasan-alasan yang rapuh seperti perdamaian semu.

Dan lihatlah mereka, para pahlawan Gaza keluar dalam aksi-aksi damai yang heroik menghadapi kaum Yahudi di perbatasan Gaza, di mana mereka dihadapkan pada risiko pembunuhan, pemeliharaan luka (penembakan), dan penawanan. Aksi-aksi ini telah mengembalikan isu Palestina ke posisi terdepan dan tempat utamanya, serta membuktikan bahwa rakyat ini tidak akan pernah menyerahkan tanahnya, tidak akan pernah melepaskan hak untuk kembali ke tanah airnya, dan tidak akan membiarkan penjajah tanpa diusir darinya.

Poin-Poin Penting yang Dipetik dari Hadis

  1. Amar ma'ruf nahi munkar termasuk di antara kewajiban-kewajiban Islam yang sangat tegas (muhkam).
  2. Rasa takut kepada manusia tidak boleh menghalangi seorang pendakwah dari melakukan amar ma'ruf nahi munkar.
  3. Amar ma'ruf nahi munkar dalam perkara yang berdampak luas pada kemaslahatan masyarakat, hak-hak umat, serta menjaga kesucian dan kehormatannya harus diambil dengan sikap yang tegas ('azimah), dan hendaknya bersiap menanggung gangguan di dalamnya.
  4. Hadis ini mengarahkan seorang pendakwah untuk menyuarakan kalimat kebenaran meskipun harus menghadapi berbagai gangguan, agar agama umat dan kemaslahatan mereka tidak terhenti/terbengkalai.

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat