Hadits_10_Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Munkar: Pendakwah Tidak Takut Celaan Orang yang Mencela di Jalan Allah
Kewajiban
Amar Ma'ruf Nahi Munkar:
Hadits_10:
Pendakwah Tidak Takut Celaan Orang yang Mencela di Jalan Allah
Dari
Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, beliau bersabda:
«لاَ
يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ هَيْبَةُ النَّاسِ، أَنْ يَتَكَلَّمَ بِحَقٍّ إِذَا رَآهُ
أَوْ شَهِدَهُ أَوْ سَمِعَهُ»
"Janganlah
sekali-kali rasa segan (takut) kepada manusia menghalangi salah seorang di
antara kalian untuk menyuarakan kebenaran apabila ia melihatnya,
menyaksikannya, atau mendengarnya."
Abu
Sa'id berkata: "Aku berharap andai saja aku tidak pernah
mendengarnya." Abu Nadhrah berkata: "Aku berharap andai saja
aku tidak pernah mendengarnya." [HR. Ahmad 18 / (11498). Hadis sahih].
Makna
Global Hadis
Menanggung
Gangguan dan Bersabar dalam Menghadapi Kemungkaran
Di
dalam hadis ini terdapat larangan untuk diam pada tempat/kondisi yang
membutuhkan amar ma'ruf nahi munkar. Sikap diam tersebut terkadang disebabkan
oleh rasa takut terhadap ucapan manusia, atau karena khawatir terkena gangguan
dari mereka, baik berupa lisan maupun tangan. Bahkan terkadang gangguan
tersebut datang dari pihak penguasa. Masing-masing tingkatan tersebut memiliki
tingkatan dan hukumnya sendiri.
Jika
gangguan tersebut berupa celaan, makian, atau ejekan dan hinaan, maka hal itu
tidak boleh menghalanginya dari menunaikan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar,
dan ia wajib bersabar.
Namun,
apabila gangguan tersebut melampaui hal itu hingga berupa penangkapan (penjara)
serta penyempitan dalam urusan rezeki dan penghidupan, baik bagi dirinya maupun
anak-anaknya, apakah ia boleh diam? Dalam masalah ini terdapat rincian dan
penjelasan. Kita harus melihat pada bobot dan tingkatan kemungkaran yang hendak
diubah. Jika kemungkaran tersebut termasuk hal yang dampak dan bahayanya
melampaui individu hingga menimpa umat secara keseluruhan—dengan merusak
akidah, prinsip-prinsip, serta sistem politik, ekonomi, dan sosialnya, atau
mengancam kesucian, tanah air, dan identitasnya—maka bahaya yang timbul akibat
penolakan (pengingkaran) terhadap kemungkaran tersebut dapat ditanggung demi
kemaslahatan yang diharapkan darinya. Hal ini termasuk dalam fikih penimbangan
(fiqh al-muwazanat) antara maslahat dan mafsadat.
Adapun
jika kemaksiatan/kerusakan tersebut bersifat terbatas pada individu saja, maka
dalam kondisi seperti ini kita memenangkan opsi untuk mencukupkan diri dengan
mengingkari kemungkaran di dalam hati.
Dalam
kedua kondisi tersebut, perlu diperhatikan pula kedudukan orang yang melakukan
amar ma'ruf nahi munkar tersebut, serta tingkatan kemuliaannya dalam ilmu dan
pengaruh/kedudukan sosial. Sebab, tidak semua orang berada pada satu tingkatan
yang sama dalam hal kedudukan dan pengaruh. Tidak ada petunjuk yang lebih jelas
mengenai hal ini melebihi sikap Imam Ahmad bin Hanbal dalam fitnah doktrin
kemakhlukan Al-Qur'an (khalq al-Qur'an), di mana beliau mengambil sikap
keteguhan yang kuat ('azimah) [ruhsah/keringanan] dalam mengingkari
kemungkaran. Analogikanlah (qiyas) hal tersebut dengan sikap para
pendakwah dan ulama besar di era modern saat ini.
Dalam
Shahihain (Kitab Sahih Bukhari dan Muslim), dari 'Ubadah radhiyallahu
'anhu, ia berkata:
بَايَعْنَا رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي
يُسْرِنَا وَعُسْرِنَا وَمَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ
لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، وَأَنْ نَقُومَ - أَوْ نَقُولَ - بِالْحَقِّ
حَيْثُ مَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِي اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ
"Kami
telah membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendengar dan
taat, baik dalam keadaan kemudahan maupun kesulitan kami, dalam keadaan kami
bersemangat maupun benci, serta saat hak-hak kami diabaikan [diutamakan orang
lain atas kami]. Dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya, serta
agar kami menegakkan—atau menyuarakan—kebenaran di mana pun kami berada, tanpa
merasa takut di jalan Allah terhadap celaan orang yang mencela." [HR.
Al-Bukhari (7199) dan Muslim (1709). Lihat al-Adab ash-Syar'iyyah karya
Ibn Muflih (1/181)].
Syaikh
Taqiyuddin Ibn Taimiyah berkata: "Bersabar atas gangguan makhluk ketika
amar ma'ruf nahi munkar, apabila tidak diterapkan, niscaya akan mengakibatkan
salah satu dari dua hal: kemungkinan terhentinya amar ma'ruf dan nahi munkar,
atau terjadinya fitnah dan kerugian (mfsadat) yang lebih besar dari kerugian
akibat meninggalkan amar ma'ruf nahi munkar, atau yang sepadan dengannya, atau
yang mendekatinya. Kedua hal tersebut merupakan kemaksiatan dan
kerusakan."
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman: dan perintahkanlah (manusia)
mengerjakan yang ma'ruf dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan
bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. sesuungguhnya yang demikian itu
termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh allah). (qs. luqman: 17)
Maka
barang siapa yang memerintahkan tetapi tidak bersabar, atau bersabar tetapi
tidak memerintahkan, atau tidak memerintahkan dan tidak pula bersabar, niscaya
timbul kerusakan dari ketiga pembagian ini. Dan sesungguhnya kebaikan itu hanya
ada pada seseorang yang memerintahkan dan sekaligus bersabar. [Lihat al-Adab
ash-Syar'iyyah karya Ibn Muflih (1/181)].
Menyingkap
Konspirasi Internasional terhadap Palestina dan Penduduknya
Apa
yang sedang terjadi saat ini berupa transaksi-transaksi mencurigakan dan
konspirasi terhadap isu Palestina untuk mengakhirinya dengan mengorbankan para
pemilik hak tersebut, hilangnya hak untuk kembali (right of return) bagi
para pengungsi ke tanah airnya, serta mengukuhkan para penjajah dan perampas
atas tanah dan tempat-tempat suci; ini semua merupakan kemungkaran umum yang
tidak boleh bagi para ulama, pendakwah, dan para pemilik isu tersebut untuk
meremehkannya atau berdiam diri atasnya, betapa pun besarnya akibat yang harus
ditanggung dan betapa pun berlipat ganda risikonya. Hal ini termasuk bagian
dari jihad yang disyariatkan, bahkan hukumnya wajib dengan kata-kata dan lisan.
Sebab, sikap diam dalam kondisi seperti ini, atau bersikap manis (mudahanah),
ataupun berpura-pura/memakai kata berkiasan (tawriyah) di dalamnya
justru akan membujuk para pelaku kebatilan untuk terus berada dalam
kebatilannya, memperdaya orang-orang bodoh untuk mengikuti para pelaku
kebatilan, serta memperdaya banyak orang untuk meninggalkan kewajiban.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah Ta'ala: "Apabila
orang yang berilmu menjawab karena 'taqiyyah' [takut/tertekan] dan orang yang
bodoh menjawab karena kebodohannya, maka kapankah kebenaran itu akan menjadi
jelas?!" [Lihat al-Adab ash-Syar'iyyah karya Ibn Muflih
(1/183)].
Di
Antara Sarana Amar Ma'ruf Nahi Munkar di Era Sekarang
Pengingkaran
terhadap kemungkaran pada zaman ini dapat dilakukan dengan berbagai sarana yang
diakui oleh undang-undang, peraturan, hukum syariat, serta konvensi
internasional, seperti aksi damai (unjuk rasa), aksi mogok (aksi
diam/pemogokan), pemogokan kerja, pidato-pidato di forum internasional,
media sosial, serta artikel-artikel di situs elektronik. Semua hal tersebut
dianggap sebagai bagian dari bahasa zaman yang diperbolehkan secara syariat,
dan meremehkan kedudukan serta dampaknya merupakan jalannya orang-orang yang
gemar membatalkan dan menghambat perjuangan.
Tidak
ada seorang pun yang berakal mengatakan bahwa merebut kembali tempat-tempat
suci dan negeri yang dijajah tidak dapat ditempuh kecuali hanya dengan sarana
ini saja. Hanya saja pengingkaran kita melalui sarana-sarana ini bertujuan
untuk memberikan pemahaman kepada umat, serta menjaga nyala api semangat jihad
di jalan Allah agar tetap membara dan tidak padam. Mengembalikan hak kepada
pemiliknya tidak akan terwujud kecuali dengan berjihad di jalan Allah, karena
apa yang diambil dengan kekuatan tidak akan bisa direbut kembali kecuali dengan
kekuatan, betapa pun orang-orang yang melalaikan itu berbuat kelalaian, dan
sebagian orang menyerahkan hak-hak umat dengan alasan-alasan yang rapuh seperti
perdamaian semu.
Dan
lihatlah mereka, para pahlawan Gaza keluar dalam aksi-aksi damai yang heroik
menghadapi kaum Yahudi di perbatasan Gaza, di mana mereka dihadapkan pada
risiko pembunuhan, pemeliharaan luka (penembakan), dan penawanan. Aksi-aksi ini
telah mengembalikan isu Palestina ke posisi terdepan dan tempat utamanya, serta
membuktikan bahwa rakyat ini tidak akan pernah menyerahkan tanahnya, tidak akan
pernah melepaskan hak untuk kembali ke tanah airnya, dan tidak akan membiarkan
penjajah tanpa diusir darinya.
Poin-Poin
Penting yang Dipetik dari Hadis
- Amar ma'ruf nahi munkar
termasuk di antara kewajiban-kewajiban Islam yang sangat tegas (muhkam).
- Rasa takut kepada manusia
tidak boleh menghalangi seorang pendakwah dari melakukan amar ma'ruf nahi
munkar.
- Amar ma'ruf nahi munkar dalam
perkara yang berdampak luas pada kemaslahatan masyarakat, hak-hak umat,
serta menjaga kesucian dan kehormatannya harus diambil dengan sikap yang
tegas ('azimah), dan hendaknya bersiap menanggung gangguan di
dalamnya.
- Hadis ini mengarahkan seorang
pendakwah untuk menyuarakan kalimat kebenaran meskipun harus menghadapi
berbagai gangguan, agar agama umat dan kemaslahatan mereka tidak
terhenti/terbengkalai.
Comments
Post a Comment