Hadits_11_Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar: Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar bagi Para Pemimpin (Ulil Amri)
Kewajiban
Amar Makruf Nahi Mungkar:
Hadits_11:
Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar bagi Para Pemimpin (Ulil Amri)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : «مَا
بَعَثَ اللهُ مِنْ نَبِيٍّ ، وَلَا اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيفَةٍ ، إِلَّا كَانَتْ
لَهُ بِطَانَتَانِ : بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ ،
وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ ، فَالْمَعْصُومُ مَنْ
عَصَمَ اللهُ تَعَالَى» .
Dari
Abu Sa'id al-Khudri, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Tidaklah Allah mengutus seorang nabi
pun dan tidak pula mengangkat seorang khalifah [pemimpin] melainkan ia memiliki
dua kelompok orang dekat (bithanah): kelompok (bithanah) yang
menyuruhnya kepada kebaikan (al-ma'ruf) serta mendorongnya untuk
melakukannya, dan kelompok (bithanah) yang menyuruhnya kepada kejahatan
(as-syarr) serta mendorongnya untuk melakukannya. Maka orang yang
terjaga (al-ma'sum) adalah orang yang dijaga oleh Allah Ta'ala."
(HR. Bukhari no. 7198).
Makna
Kata-Kata Asing (Gharib)
Al-Bitanah:
Ibnul Atsir berkata: "Bitanah seseorang adalah teman rahasianya dan
kerabat/orang dalam bawahannya yang selalu ia ajak bermusyawarah dalam berbagai
keadaannya."
Makna
Secara Umum dari Hadis
Kewajiban
Amar Makruf Nahi Mungkar Bagi Setiap Pemegang Kekuasaan (Sultan)
Kepemimpinan
(wilayah) itu sangat banyak, di antaranya ada kepemimpinan khusus dan
ada kepemimpinan umum. Termasuk kepemimpinan khusus adalah suami, orang tua,
orang alim (ilmuwan/ulama), pemilik usaha, dan manajer di lembaganya. Sedangkan
termasuk kepemimpinan umum adalah penguasa/kepala negara di negaranya, menteri
di kementeriannya, dan wakil rakyat di dewan perwakilan/parlemennya. Setiap
dari mereka memiliki orang-orang dekatnya tersendiri dari kalangan bitanah
(lingkaran dalam) dan para penasihat yang wajib menunaikan kewajiban mereka
dalam membimbing para penanggung jawab tersebut serta memberikan nasihat kepada
mereka.
Jenis-Jenis
Bitanah (Lingkaran Dalam/Penasihat)
Nabi
ﷺ telah membagi mereka
menjadi dua jenis manusia:
- Golongan ahli kebaikan,
kesalehan, pemberi nasihat, kejujuran, amanah, pengalaman, dan
pengetahuan. Mereka adalah orang-orang yang takut dan bertakwa kepada
Allah Ta'ala, yang menyuruh pemegang kekuasaan kepada kebaikan (al-ma'ruf)
dan melarangnya dari kemungkaran (al-munkar), menjelaskan kepadanya
jalan kebenaran dari kebatilan, memperindah hukum-hukum syariat baginya,
mendorongnya untuk mematuhi dan menerapkannya, serta memperingatkannya
dari menyelisihinya dan menyimpang dari jalannya. Mereka mendapatkan
pahala yang sangat besar di sisi Allah Ta'ala sebagaimana bersabda Nabi ﷺ:
"Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala
seperti pahala pelakunya." [Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1893)]
- Golongan penasihat jenis
lainnya yang memperindah kebatilan dan memburuk-burukkan kebenaran
berdasarkan hawa nafsu, keinginan, dan kepentingan pribadi mereka. Mereka
tidak takut kepada Allah dan tidak mengharapkan hari akhir. Mereka
menyuruh kepada kemungkaran, melarang dari kebaikan, dan tidak menunjukkan
kepada kebaikan. Mereka menanggung dosa seperti dosa-dosa orang yang
mengamalkan petunjuk musyawarah mereka.
Oleh
karena itu, wajib bagi para pemegang kekuasaan untuk bersungguh-sungguh
menjadikan bitanah (orang-orang dekat) mereka dari kelompok pertama,
karena hal tersebut mengandung kemaslahatan bagi lembaga-lembaga,
pemerintahan-pemerintahan, dan negara-negara.
Sekiranya
kita meneliti keadaan para pemegang kekuasaan di zaman kita sekarang ini,
niscaya kita akan menemukan bahwa kebanyakan dari mereka tidak menghargai
nasihat yang tulus dan jujur. Maka Anda melihat mereka lebih mendekatkan
kelompok kedua serta para pemilik kepentingan pribadi dan nepotisme ketimbang
orang-orang yang tulus dan jujur. Hal tersebut menyebabkan lembaga-lembaga umum
maupun khusus mengalami kegagalan dan kebinasaan.
Nabi
ﷺ telah mengingatkan
bahwa musyawarah/memberi nasihat adalah sebuah amanah, dan tidak ada yang mampu
menjalankan amanah melainkan orang-orang yang terpercaya (amanah). Beliau
bersabda: "Orang yang dimintai petunjuk/nasihat adalah orang yang diberi
amanah." [Diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 5128), Ibn Majah (no. 3745), dan
Tirmidzi (no. 2526 dan 3033), dan sanadnya sahih]
Pemilihan
Wakil Rakyat/Umat
Di
sisi lain, barang siapa yang diserahi tugas untuk memilih, maka ia wajib
memilih orang yang jujur, terpercaya (al-amin), memiliki pengalaman,
ilmu, pengetahuan, dan kapabilitas; seperti halnya dalam memilih para wakil
rakyat/umat dan para penasihat di berbagai bidang.
Pemilihan
Penasihat Lembaga/Institusi
Di
dalam hadis ini terdapat prinsip-prinsip yang sangat agung dalam manajemen
lembaga-lembaga umum, karena hadis ini mewajibkan kepada para
pemiliknya—apabila mereka mengambil para penasihat—hendaknya mengambil mereka
yang mampu memberikan nasihat tulus, yang menunjukkan mereka kepada apa yang di
dalamnya terdapat kebaikan bagi lembaga mereka, dan hendaknya kriteria
pengangkatan para penasihat tersebut didasarkan atas agama, akhlak, kejujuran,
dan amanah, bukan berdasarkan nepotisme (mahsubiyyat) dan
kepentingan-kepentingan pribadi.
Pelajaran
Paling Penting dari Hadis Ini
- Ajakan kepada para
penguasa/pemimpin untuk bersungguh-sungguh mengambil orang-orang yang
terpercaya (amanah) sebagai penasihat mereka, serta peringatan bagi mereka
agar tidak mengambil penasihat-penasihat yang buruk.
- Di dalam hadis ini terdapat
prinsip yang sangat agung dari prinsip-prinsip manajemen umum dalam
pengelolaan lembaga-lembaga, yaitu dalam hal memilih para penasihat
berdasarkan prinsip kekuatan (al-quwwah / kapabilitas) dan amanah (al-amanah).
- Hendaknya para dai mengambil
pelajaran dari hadis ini dalam kepemimpinan-kepemimpinan yang diamanahkan
kepada mereka, baik kepemimpinan tersebut kecil maupun besar, serta
mengajak para pemegang kekuasaan/pemimpin untuk mengamalkan hadis ini.
Comments
Post a Comment