Hadits_6_Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Mungkar: Keselamatan Umat Melalui Amar Ma'ruf Nahi Munkar

 

Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Munkar:

Hadits_6: Keselamatan Umat Melalui Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

عَنْ النَّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَثَلُ القَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالوَاقِعِ فِيهَا، كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا، فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ المَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ، فَقَالُوا: لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا، فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا»

"Perumpamaan orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dan orang yang melanggarnya adalah seperti sekelompok orang yang mengundi tempat di sebuah kapal. Sebagian dari mereka mendapat tempat di bagian atas dan sebagian lainnya di bagian bawah. Orang-orang yang berada di bagian bawah, apabila hendak mengambil air, harus melewati orang-orang yang berada di atas mereka. Mereka pun berkata, 'Andaikata kita melubangi bagian kita saja (untuk mengambil air), tentu kita tidak akan mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.' Apabila orang-orang yang di atas membiarkan mereka menuruti kehendaknya, niscaya mereka semua akan binasa. Namun, jika mereka memegang tangan mereka (mencegah tindakan tersebut), niscaya mereka akan selamat dan seluruh penumpang kapal pun ikut selamat." (HR. Al-Bukhari, no. 2493).

Biografi Singkat Sahabat Perawi Hadis

An-Nu'man bin Basyir bin Sa'd bin Tsa'labah Al-Anshari, Abu Abdillah. Seorang gubernur, ulama, dan khatib. Sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sekaligus putra dari sahabat beliau. Ia adalah bayi pertama yang lahir di kalangan Anshar setelah peristiwa Hijrah, yaitu pada tahun ke-2 Hijriah. Ia mendengar (merwayatkan) hadis langsung dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan dihitung sebagai kelompok sahabat kecil (usia muda) berdasarkan kesepakatan para ulama. Ia kemudian menetap di Syam. Menjabat sebagai Qadhi (hakim) di Damaskus setelah Fadhalah bin 'Ubaid pada tahun 53 H. Ia juga menjabat sebagai gubernur Yaman pada masa Mu'awiyah, kemudian Mu'awiyah mengangkatnya sebagai gubernur Kufah selama sembilan bulan. Setelah itu, ia dicopot dan diangkat menjadi gubernur Homs, dan terus menjabat di sana hingga wafat pada tahun 65 Hijriah.

Ia termasuk orator (khatib) ulung di kalangan bangsa Arab, serta memiliki karya puisi yang terhimpun dalam sebuah antologi (Diwan). Namanya diabadikan menjadi nama kota "Ma'arrat An-Nu'man".(Lihat Siyar A'lam An-Nubala' (3/411) dan Al-A'lam karya Az-Zirikli (8/36))

Makna Kata-Kata Asing/Gharib

  • اسْتَهَمُوا (Istahamu): Mereka melakukan undian.

Makna Global Hadis

Maksud Amar Ma'ruf Nahi Munkar serta Hukum Keduanya

Ma'ruf adalah segala sesuatu yang diperintahkan oleh syariat, sedangkan Munkar adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat—baik ketetapan tersebut bersumber dari tekstual Al-Qur'an dan Sunnah secara eksplisit, maupun yang disimpulkan dari kaidah-kaidah umum syariat beserta maqashid (tujuan-tujuan umum)-nya.

Amar ma'ruf dan nahi munkar termasuk kewajiban agama yang fundamental (fardhu muhkam), yang darinya Allah membedakan dan mengunggulkan umat ini di atas umat-umat lainnya. Allah Ta'ala berfirman:

"Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah." (QS. Ali 'Imran: 110)

Perumpamaan Kaum Reformis (Al-Muslihin) dan Kaum Perusak (Al-Mufsidin) dalam Masyarakat

Dalam hadis ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membuat sebuah perumpamaan bagi masyarakat muslim bagaikan sebuah kapal yang sedang mengarungi lautan. Pada dasarnya, kapal tersebut bertugas membawa para penumpangnya hingga sampai ke pantai keselamatan serta melindungi mereka dari bahaya tenggelam. Dalam perumpamaan ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagi penumpang kapal menjadi dua kelompok:

  1. Kelompok Pertama: Kelompok yang sangat menjaga keselamatan kapal tersebut. Mereka bertindak mengawasi, menjaga, dan memeliharanya, serta mencegah orang-orang yang hendak berbuat iseng/merusaknya.
  2. Kelompok Kedua: Kelompok yang hanya mengejar kepentingan pribadinya atau kepentingan umum yang sebatas prasangka belaka (mushlahah mutawahhamah). Mereka tidak memedulikan berbagai bahaya yang mengancam kapal tersebut, bahkan mereka sendiri justru berusaha menimbulkan kerusakan pada kapal yang dapat menghempaskan kapal beserta seluruh penumpangnya menuju kebinasaan.

Masing-masing dari kedua kelompok ini memiliki bagian dan peran di dalam kapal tersebut. Adapun orang-orang yang mengejar kepentingan pribadi—atau kepentingan umum yang semu—telah bertekad bulat untuk melubangi bagian kapal yang menjadi hak mereka demi mendapatkan air langsung dari bawah, agar tidak mengganggu orang-orang yang berada di bagian atas ketika melewati mereka. Ini adalah sebuah alasan yang secara lahiriah tampak seperti kemaslahatan umum dan seolah-olah merupakan hak mereka pada bagian tersebut, tanpa mempertimbangkan bahaya secara umum yang diakibatkan oleh lubang tersebut.

Sementara itu, kelompok lainnya—yaitu mereka yang memperjuangkan kemaslahatan umum yang sejati dan sangat menjaga keselamatan kapal agar dapat mencapai pantai dengan selamat sehingga seluruh penumpangnya terevakuasi—segera mengambil tindakan untuk menghentikan aksi melubangi kapal yang dapat membinasakan seluruh penumpangnya. Mereka memegang tangan orang-orang tersebut (a-khadzu 'ala aidihim [mencegah dengan tegas]) dan melarang tindakan mungkar itu, sehingga dari tindakan pencegahan tersebut terwujudlah keselamatan bagi seluruh penumpang dan keutuhan kapal.

Kewajiban Membendung dan Melawan Kebatilan (Madafa'at Al-Bathil)

Demikian pula realitas manusia dalam kehidupan masyarakat muslim, mereka terbagi menjadi dua kelompok:

  • Kelompok Pertama: Para ulama, da'i, kaum reformis (mushlihun), para penyeru kebaikan (aamiruna bil ma'ruf), pencegah kemungkaran (nahuna 'anil munkar), serta para penjaga hukum-hukum Allah. Pijakan dan landasan bergerak mereka bersumber dari ketetapan-ketetapan agama, syariat, dan keluhuran akhlak. Mereka inilah para pelindung masyarakat yang senantiasa menjaga kebaikan serta membendung gangguan dan kejahatan dari masyarakat.
  • Kelompok Kedua: Pelaku kemungkaran, kedzaliman, dan permusuhan yang tidak pernah menahan kejahatan mereka dari masyarakat, sehingga mereka berbuat kerusakan di bumi. Acuan mereka adalah hawa nafsu, kepentingan pribadi, dan sistem-sistem yang rusak, yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan akidah maupun syariat umat ini. Akibatnya, tindakan mereka memutuskan masyarakat dari sumber kekuatan dan kejayaannya yang hakiki—meskipun terkadang mereka membungkus perusakan ini dengan dalih-dalih yang rapuh atau kemaslahatan semu yang lahirnya tampak seperti kemaslahatan umum, namun batinnya membawa kebinasaan dan kehancuran bagi masyarakat.

Melalui proses saling membendung (mudaafa'ah) antara pembela kebenaran (ahlul haq) dan pembela kebatilan (ahlul bathil), serta antara pengusung kebaikan (ahlul ma'ruf) dan pengusung kemungkaran (ahlul munkar), maka terwujudlah kemaslahatan masyarakat berupa keselamatan dari dampak kemungkaran yang destruktif.

"Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini." (QS. Al-Baqarah: 252)

Dan itulah pertarungan reformasi (ma'rakatul ishlah) yang sesungguhnya sepanjang sejarah umat manusia. Pada zaman kita sekarang ini, musuh-musuh Islam telah membuat lubang terbesar dalam sejarah masyarakat Islam. Mereka menyebarkan kerusakan, kedzaliman, serta kediktatoran, membinasakan tanaman dan keturunan, serta menjadikan sebagian putra-putri kaum muslimin sebagai pembantu untuk mewujudkan hal tersebut. Maka, bangkitlah dakwah Islam untuk menegakkan hukum-hukum Allah melalui orang-orang yang menjaganya, serta membentuk penegak keadilan di tengah masyarakat yang terdiri dari para ulama dan da'i Rabbani yang mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki apa yang telah dirusak oleh musuh-musuh tersebut.

Sungguh, buah dari perbaikan ini telah mulai tampak nyata terlihat, hingga musuh-musuh Islam mulai mengincar para reformis (mushlihin) ini dengan berbagai bentuk ujian dan cobaan—mulai dari penangkapan, pengasingan/penyebaran ketakutan, pembunuhan, penyempitan mata pencaharian, tuduhan-tuduhan dusta, fitnah, hingga kampanye-kampanye kedzaliman—semua itu dilakukan demi memadamkan dan menghentikan peran perbaikan yang mereka jalankan.

Pelajaran Terpenting dari Hadis

  1. Perbaikan (Al-Ishlah) merupakan sarana penyelamat masyarakat dari kebinasaan.
  1. Amar ma'ruf dan nahi munkar termasuk bagian dari kewajiban kolektif (Fardhu Kifayah) yang mana suatu masyarakat tidak akan stabil/sejahtera kecuali dengan menunaikan keduanya secara sempurna.
  2. Terkadang kejahatan/kerusakan dibungkus dengan dalih-dalih yang rapuh serta kemaslahatan yang semu, maka para reformis (mushlihin) tidak boleh terkecoh olehnya.
  3. Kewajiban bagi para ulama, da'i, dan kaum reformis untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dalam melakukan perbaikan (al-ishlah) serta memerangi kerusakan (al-fasad).

 

Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat