Hadits_6_Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Mungkar: Keselamatan Umat Melalui Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Kewajiban
Amar Ma'ruf Nahi Munkar:
Hadits_6:
Keselamatan Umat Melalui Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Dari
An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
عَنْ النَّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: «مَثَلُ القَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالوَاقِعِ فِيهَا، كَمَثَلِ
قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ
أَسْفَلَهَا، فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ المَاءِ
مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ، فَقَالُوا: لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا
خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا، فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا
هَلَكُوا جَمِيعًا، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا
وَنَجَوْا جَمِيعًا»
"Perumpamaan
orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dan orang yang melanggarnya adalah
seperti sekelompok orang yang mengundi tempat di sebuah kapal. Sebagian dari
mereka mendapat tempat di bagian atas dan sebagian lainnya di bagian bawah.
Orang-orang yang berada di bagian bawah, apabila hendak mengambil air, harus
melewati orang-orang yang berada di atas mereka. Mereka pun berkata, 'Andaikata
kita melubangi bagian kita saja (untuk mengambil air), tentu kita tidak akan
mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.' Apabila orang-orang yang di
atas membiarkan mereka menuruti kehendaknya, niscaya mereka semua akan binasa.
Namun, jika mereka memegang tangan mereka (mencegah tindakan tersebut), niscaya
mereka akan selamat dan seluruh penumpang kapal pun ikut selamat." (HR.
Al-Bukhari, no. 2493).
Biografi
Singkat Sahabat Perawi Hadis
An-Nu'man
bin Basyir bin Sa'd bin Tsa'labah Al-Anshari, Abu Abdillah. Seorang gubernur,
ulama, dan khatib. Sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
sekaligus putra dari sahabat beliau. Ia adalah bayi pertama yang lahir di
kalangan Anshar setelah peristiwa Hijrah, yaitu pada tahun ke-2 Hijriah. Ia
mendengar (merwayatkan) hadis langsung dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam dan dihitung sebagai kelompok sahabat kecil (usia muda) berdasarkan
kesepakatan para ulama. Ia kemudian menetap di Syam. Menjabat sebagai Qadhi
(hakim) di Damaskus setelah Fadhalah bin 'Ubaid pada tahun 53 H. Ia juga
menjabat sebagai gubernur Yaman pada masa Mu'awiyah, kemudian Mu'awiyah
mengangkatnya sebagai gubernur Kufah selama sembilan bulan. Setelah itu, ia
dicopot dan diangkat menjadi gubernur Homs, dan terus menjabat di sana hingga
wafat pada tahun 65 Hijriah.
Ia
termasuk orator (khatib) ulung di kalangan bangsa Arab, serta memiliki karya
puisi yang terhimpun dalam sebuah antologi (Diwan). Namanya diabadikan menjadi
nama kota "Ma'arrat An-Nu'man".(Lihat Siyar A'lam An-Nubala'
(3/411) dan Al-A'lam karya Az-Zirikli (8/36))
Makna
Kata-Kata Asing/Gharib
- اسْتَهَمُوا
(Istahamu): Mereka melakukan undian.
Makna
Global Hadis
Maksud
Amar Ma'ruf Nahi Munkar serta Hukum Keduanya
Ma'ruf
adalah segala sesuatu yang diperintahkan oleh syariat, sedangkan Munkar
adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat—baik ketetapan tersebut
bersumber dari tekstual Al-Qur'an dan Sunnah secara eksplisit, maupun yang
disimpulkan dari kaidah-kaidah umum syariat beserta maqashid (tujuan-tujuan
umum)-nya.
Amar
ma'ruf dan nahi munkar termasuk kewajiban agama yang fundamental (fardhu
muhkam), yang darinya Allah membedakan dan mengunggulkan umat ini di atas
umat-umat lainnya. Allah Ta'ala berfirman:
"Kamu
(umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu)
menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada
Allah." (QS. Ali 'Imran: 110)
Perumpamaan
Kaum Reformis (Al-Muslihin) dan Kaum Perusak (Al-Mufsidin) dalam
Masyarakat
Dalam
hadis ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membuat sebuah perumpamaan
bagi masyarakat muslim bagaikan sebuah kapal yang sedang mengarungi lautan.
Pada dasarnya, kapal tersebut bertugas membawa para penumpangnya hingga sampai
ke pantai keselamatan serta melindungi mereka dari bahaya tenggelam. Dalam
perumpamaan ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagi penumpang
kapal menjadi dua kelompok:
- Kelompok Pertama:
Kelompok yang sangat menjaga keselamatan kapal tersebut. Mereka bertindak
mengawasi, menjaga, dan memeliharanya, serta mencegah orang-orang yang
hendak berbuat iseng/merusaknya.
- Kelompok Kedua:
Kelompok yang hanya mengejar kepentingan pribadinya atau kepentingan umum
yang sebatas prasangka belaka (mushlahah mutawahhamah). Mereka
tidak memedulikan berbagai bahaya yang mengancam kapal tersebut, bahkan
mereka sendiri justru berusaha menimbulkan kerusakan pada kapal yang dapat
menghempaskan kapal beserta seluruh penumpangnya menuju kebinasaan.
Masing-masing
dari kedua kelompok ini memiliki bagian dan peran di dalam kapal tersebut.
Adapun orang-orang yang mengejar kepentingan pribadi—atau kepentingan umum yang
semu—telah bertekad bulat untuk melubangi bagian kapal yang menjadi hak mereka
demi mendapatkan air langsung dari bawah, agar tidak mengganggu orang-orang
yang berada di bagian atas ketika melewati mereka. Ini adalah sebuah alasan
yang secara lahiriah tampak seperti kemaslahatan umum dan seolah-olah merupakan
hak mereka pada bagian tersebut, tanpa mempertimbangkan bahaya secara umum yang
diakibatkan oleh lubang tersebut.
Sementara
itu, kelompok lainnya—yaitu mereka yang memperjuangkan kemaslahatan umum yang
sejati dan sangat menjaga keselamatan kapal agar dapat mencapai pantai dengan
selamat sehingga seluruh penumpangnya terevakuasi—segera mengambil tindakan
untuk menghentikan aksi melubangi kapal yang dapat membinasakan seluruh
penumpangnya. Mereka memegang tangan orang-orang tersebut (a-khadzu 'ala
aidihim [mencegah dengan tegas]) dan melarang tindakan mungkar itu,
sehingga dari tindakan pencegahan tersebut terwujudlah keselamatan bagi seluruh
penumpang dan keutuhan kapal.
Kewajiban
Membendung dan Melawan Kebatilan (Madafa'at Al-Bathil)
Demikian
pula realitas manusia dalam kehidupan masyarakat muslim, mereka terbagi menjadi
dua kelompok:
- Kelompok Pertama: Para
ulama, da'i, kaum reformis (mushlihun), para penyeru kebaikan (aamiruna
bil ma'ruf), pencegah kemungkaran (nahuna 'anil munkar), serta
para penjaga hukum-hukum Allah. Pijakan dan landasan bergerak mereka
bersumber dari ketetapan-ketetapan agama, syariat, dan keluhuran akhlak.
Mereka inilah para pelindung masyarakat yang senantiasa menjaga kebaikan
serta membendung gangguan dan kejahatan dari masyarakat.
- Kelompok Kedua: Pelaku
kemungkaran, kedzaliman, dan permusuhan yang tidak pernah menahan
kejahatan mereka dari masyarakat, sehingga mereka berbuat kerusakan di
bumi. Acuan mereka adalah hawa nafsu, kepentingan pribadi, dan
sistem-sistem yang rusak, yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan
dengan akidah maupun syariat umat ini. Akibatnya, tindakan mereka
memutuskan masyarakat dari sumber kekuatan dan kejayaannya yang
hakiki—meskipun terkadang mereka membungkus perusakan ini dengan
dalih-dalih yang rapuh atau kemaslahatan semu yang lahirnya tampak seperti
kemaslahatan umum, namun batinnya membawa kebinasaan dan kehancuran bagi
masyarakat.
Melalui
proses saling membendung (mudaafa'ah) antara pembela kebenaran (ahlul
haq) dan pembela kebatilan (ahlul bathil), serta antara pengusung
kebaikan (ahlul ma'ruf) dan pengusung kemungkaran (ahlul munkar),
maka terwujudlah kemaslahatan masyarakat berupa keselamatan dari dampak
kemungkaran yang destruktif.
"Seandainya
Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain,
pasti rusaklah bumi ini." (QS. Al-Baqarah: 252)
Dan
itulah pertarungan reformasi (ma'rakatul ishlah) yang sesungguhnya
sepanjang sejarah umat manusia. Pada zaman kita sekarang ini, musuh-musuh Islam
telah membuat lubang terbesar dalam sejarah masyarakat Islam. Mereka
menyebarkan kerusakan, kedzaliman, serta kediktatoran, membinasakan tanaman dan
keturunan, serta menjadikan sebagian putra-putri kaum muslimin sebagai pembantu
untuk mewujudkan hal tersebut. Maka, bangkitlah dakwah Islam untuk menegakkan
hukum-hukum Allah melalui orang-orang yang menjaganya, serta membentuk penegak
keadilan di tengah masyarakat yang terdiri dari para ulama dan da'i Rabbani
yang mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki apa yang telah dirusak oleh
musuh-musuh tersebut.
Sungguh,
buah dari perbaikan ini telah mulai tampak nyata terlihat, hingga musuh-musuh
Islam mulai mengincar para reformis (mushlihin) ini dengan berbagai
bentuk ujian dan cobaan—mulai dari penangkapan, pengasingan/penyebaran
ketakutan, pembunuhan, penyempitan mata pencaharian, tuduhan-tuduhan dusta,
fitnah, hingga kampanye-kampanye kedzaliman—semua itu dilakukan demi memadamkan
dan menghentikan peran perbaikan yang mereka jalankan.
Pelajaran
Terpenting dari Hadis
- Perbaikan (Al-Ishlah)
merupakan sarana penyelamat masyarakat dari kebinasaan.
- Amar ma'ruf dan nahi munkar
termasuk bagian dari kewajiban kolektif (Fardhu Kifayah) yang mana
suatu masyarakat tidak akan stabil/sejahtera kecuali dengan menunaikan
keduanya secara sempurna.
- Terkadang kejahatan/kerusakan
dibungkus dengan dalih-dalih yang rapuh serta kemaslahatan yang semu, maka
para reformis (mushlihin) tidak boleh terkecoh olehnya.
- Kewajiban bagi para ulama,
da'i, dan kaum reformis untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab mereka
terhadap masyarakat dalam melakukan perbaikan (al-ishlah) serta
memerangi kerusakan (al-fasad).
Comments
Post a Comment