Shalat
merupakan ibadah yang sangat penting, selian merupakan salah satu rukun Islam yang
lima, shalat juga merupakan tiang agama, pembeda antara iman dan kafir dan amalan
yang akan pertama dihisab oleh Allah pada hari kiamat nanti.
Dari
hal itu semua shalat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia,
sehingga layaklah setiap insan yang mengaku dirinya muslim untuk melaksanakan printah
shalat dengan sebaik-baiknya dan menjadikan shalat sebagai kebutuhan bukan kewajiban
yang membebani diri sehingga ketika menunaikan ibadah ini dilakukan dengan baik
dan khusyu .
Shalat sebagaimana yang dimaklumi ada dua :
- Shalat fardhu (wajib) yaitu ibadah shalat yang ditetapkan oleh Allah kepada manusia 5 kali dalam sehari-semalam dan berjumlah 17 rakaat, yaitu Subuh (2 rakaat), dzuhur (4 rakaat), Asar (4 rakaat), maghrib (3 rakaat) dan Isya (4 rakaat).
- Shalat Nafilah (sunnah) yaitu shalat yang telah ditetapkan Allah dan rasul-Nya kepada manusia namun bersifat sunnah; jika ditunaikan mendapat pahala dan ganjaran dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Dan dalam shalat sunnah ada tiga macam yaitu shalat sunnah, mustahab, dan tathawwu .
Pengertian
nafilah
Secara bahasa kata nafilah berasal dari kata An-Nafal dan Nafilah,
bentuk jamak (plural) nya An-Nawafil yang berarti az-Ziyadah (tambahan). Sedang
kan Tanafful berarti Tathawwu (sukarela).
Adapun pengertian Nafilah secara syar'i adalah nama sesuatu (ibadah)
yang disyari'atkan sebagai tambahan bagi (ibadah) yang fardhu dan wajib. Biasa disebut
mandub, mustahab, tathawwu , Sunnah, Murraqqab Fihi (yang dinaturkan) dan Hasan.
Disebut nafilah karena fungsinya sebagai penambah apa-apa yang difardhukan Allah.
Kedudukan
Shalat Nafilah
Derajat keutamaan shalat nafilah berbeda-beda, sesuai dengan
riwayat yang mengkhabarkan tentang keutamaannya, juga keshahihan serta kemashuran
riwayat tersebut.
Pembagian
shalat sunnah nafilah
a. Shalat sunnah; seperti
1. shalat sunnah Rawatib (yang mengiringi shalat fardhu lima waktu) yaitu shalat sunnat
yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat lima waktu. Shalat yang dilakukan sebelumnya disebut
shalat qabliyah, sedangkan yang dilakukan sesudahnya disebut shalat ba'diyah.
Jumlah raka'at shalat rawatib berbeda-beda tergantung shalat apa yang dia
iringi dan kapan (sebelum/sesudahnya) dia dilaksanakan. Untuk lebih lengkapnya
dapat dilihat pada daftar berikut.
Shalat Lima Waktu
|
Qabliyah
|
Ba'diyah
|
Shubuh
|
2 raka'at
|
-
|
Dzuhur
|
2/4 raka'at
|
2 raka'at
|
Ashar
|
2/4 raka'at
|
-
|
Maghrib
|
2 raka'at
|
2 raka'at
|
Isya'
|
2 raka'at
|
2 raka'at
|
Niat shalat ini,
sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati dan
apabila merasa dilafalkan itu baik maka jangan dilafalkan terlalu keras
sehingga mengganggu yang lainnya.
Berikut adalah beberapa hadits tentang shalat rawatib:
Dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW
bersabda :" Dua raka'at fajar (shalat sunnat yang dikerjakan
sebelum shubuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. " (HR
Muslim)
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَنْ صَلَّى فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً
بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا
وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ
قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ ( أخرجه الترمذي)
.
Rasulullah shallallahu alaihi wasalam
bersabda, Barangsiapa shalat dalam sehari semalam dua belas rakaat akan
dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu; empat rakaat sebelum Dhuhur dan dua
rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat
sesudah Isya dan dua rakaat sebe-lum shalat Subuh."” (HR. At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan shahih)
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallahu
alaihi wasalam bersabda : "Semoga Allah memberi rahmat bagi orang
yang shalat empat rakaat sebelum Ashar." (HR. Abu Daud dan
At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan)
2. Shalat sunnah witir yaitu shalat sunnat muakad (dianjurkan) yang
biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai
11 rakaat.
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ
فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ
يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ
Dari Abu Ayyub
Al-Anshori berkata Rasulullah saw bersabda : “Witir itu hak, maka siapa yang
suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah.
Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah” (H.R. Abu Daud dan Nasai).
Dari Aisyah : “Adalah
nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap
dua rakaat dan yang penghabisan satu rakaat” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Nabi saw
bersabda :
إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ
صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلَاةِ الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian shalat,
yaitu shalat witir, maka shalatlah kalian antara shalat Isya hingga shalat
Fajar”. (HR. Ahmad)
3. Shalat sunnah tahajjud (qiyamullail); yaitu shalat sunnat
yang dikerjakan dimalam hari setelah terjaga dari tidur. Shalat tahajjud
termasuk shalat sunnat mu'akad (shalat yang dikuatkan oleh syara'). Shalat
tahajjud dikerjakan sedikitnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya tidak
terbatas.
Niat shalat ini,
sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang
terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta'ala
dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho
Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim
lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah
bijaksana.
Waktu Utama
Shalat tahajjud dapat dilakukan kapanpun pada malam hari dan hendaknya pelakunya sempat tertidur. Namun waktu paling utama untuk melakukannya
adalah pada sepertiga akhir dari malam.
Allah SWT berfirman :
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا - 17:79
“Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajudlah kamu
sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu
ketempat yang terpuji” (Q.S. Al Isra : 79).
Allah SWT berfirman :
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ - 73:20
Artinya
: “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang
dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian
pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan
ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat
menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka dia memberi keringanan kepadamu,
Karena itu Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. dia mengetahui bahwa
akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di
muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi
berperang di jalan Allah, Maka Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran
dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah
pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu
niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling
baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah;
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(Al-Muzzammil : 20)
Shalat tahajjud merupakan kehormatan bagi seorang muslim, sebab mendatangkan kesehatan,
menghapus dosa-dosa yang dilakukan siang hari, menghindarkannya dari kesepian
dialam kubur, mengharumkan bau tubuh,
menjaminkan baginya kebutuhan hidup, dan juga menjadi hiasan surga. Selain itu, shalat tahajjud juga
dipercaya memiliki keistimewaan lain, dimana bagi orang yang mendirikan shalat
tahajjud diberikan manfaat, yaitu keselamatan dan kesenangan di dunia dan akhirat, antara
lain wajahnya akan memancarkan cahaya
keimanan, akan dipelihara oleh Allah
dirinya dari segala macam marabahaya, setiap perkataannya mengandung arti dan
dituruti oleh orang lain, akan mendapatkan perhatian dan kecintaan dari
orang-orang yang mengenalinya, dibangkitkan dari kuburnya dengan wajah yang
bercahaya, diberi kitab amalnya ditangan kanannya, dimudahkan hisabnya,
berjalan diatas shirat bagaikan kilat.
Ketika menerangkan shalat tahajjud, Nabi Muhammad SAW
bersabda, Shalat tahajjud adalah sarana (meraih) keridhaan Tuhan, kecintaan para malaikat, sunah
para nabi, cahaya
pengetahuan, pokok keimanan, istirahat untuk tubuh, kebencian para setan, senjata untuk (melawan) musuh,
(sarana) terkabulnya doa, (sarana) diterimanya amal, keberkatan bagi rezeki,
pemberi syafaat diantara yang melaksanakannya dan diantara malaikat maut,
cahaya di kuburan (pelaksananya), ranjang dari bawah sisi (pelaksananya),
menjadi jawaban bagi Munkar dan Nakir, teman dan
penjenguk di kubur (pelaksananya) hingga hari kiamat, ketika di hari kiamat shalat
tahajud itu akan menjadi pelindung diatas (pelaksananya), mahkota di kepalanya,
busana bagi tubuhnya, cahaya yang menyebar didepannya, penghalang diantaranya
dan neraka, hujah (dalil) bagi mukmin dihadapan Allah SWT, pemberat bagi
timbangan, izin untuk melewati Shirath al-Mustaqim, kunci surga...
Hadits terkait shalat tahajjud:
عَنْ سَمُرَةَ، قَالَ: "أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُصَلِّيَ مِنَ اللَّيْلِ مَا قَلَّ أَوْ كَثُرَ، وَأَنْ نَجْعَلَ
ذَلِكَ وِتْرًا" (رواه الطبراني والبزار)
Dari Samurah
berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk shalat dari sebagian
malam sedikit atau banyak, dan menjadikan akhir dari shalat dengan witir”. (HR.
Thabrani dan Bazzar).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِصَلاةِ اللَّيْلِ وَرَغَّبَ فِيهَا، حَتَّى قَالَ:عَلَيْكُمْ بِصَلاةِ
اللَّيْلِ وَلَوْ رَكْعَةً (رواه الطبراني في الكبير
والأوسط)
Dari Ibnu Abbas
berkata : Rasulullah saw memerintahkan shalat lail dan mendorong untuk
menunaikannya, sehingga dia bersabda : Hendaklah kalian melakukan shalat malam
walau hanya satu rakaat. (HR. Thabrani)
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَنْزِلُ
رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى
ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي
فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ
(رواه الجماعة)
Dari Abu Hurairah ra
berkata : bahwa Rasulullah saw bersabda: Tuhan kita akan selalu turun setiap
malam ke langit dunia saat berada sisa pertiga malam terakhir, lalu Dia
berfirman : “Barangsiapa yang berdoa kepadaku maka Aku akan mengabulkannya, dan
barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku beri, dan barangsiapa yang
memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Jamaah)
4. Shalat
Mutlaq, yaitu
shalat sunnat yang dapat dilakukan tanpa memerlukan sebab
tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan
shalat (lihat pada shalat
sunnat). Jumlah rakaatnya tidak terbatas dan dilakukan dengan seri 2
raka'at.
Niat shalat ini,
sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang
terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta'ala
semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho
Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim
lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah
bijaksana.
b. Mustahab; Shalat mustahab ialah yang keutamaannya telah diberitakan
oleh Nabi, tetapi tak ada riwayat yang menerangkan
bahwa beliau rutin mengerjakannya, seperti shalat ketika keluar dan masuk rumah.
c. Tathawwu ; yaitu shalat yang tidak ada nash yang menentukannya, tetapi dikerjakan
oleh seseorang atas dasar keinginan dan kerelaannya sendiri.
Selain dari tiga macam shalat sunnah diatas ada juga shalat sunnah
dengan munasabah yaitu yang dikerjakan oleh seseorang baik sendiri atau berjamaah
karena adanya munasabah atau keterkaitan dengan kejadian tertentu dan dicontohkan
oleh Rasulullah saw, dan karena sesuai dengan munasabah maka shalat sunnah ini
tidak boleh dikerjakan diluar dari munasabah .
Adapun pembagiannya dari shalat sunnah dengan munasabah ada dua
macam yaitu shalat munasabah secara individu dan shalat munasabah secara
berjamaah.
1. Shalat dengan munasabah secara individu
Yaitu shalat yang dilakukan oleh seseorang karena ada hubungan
dengan kejadian tertentu terhadap dirinya, atau adanya hajat tertentu.
Adapun macam-macamnya adalah sebagai berikut :
a.
Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnat yang dilakukan seusai berwudhu.
Jumlah raka'at shalat wudhu adalah dua raka'at dan Niat
shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam
hati dan apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim
lainnya.
Nabi saw bersabda :
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي
رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ (رواه مسلم وأبو
داود وغيرهما)
Tidak
ada seorangpun yang berwudhu dan baik wudhu lalu shalat dua rakaat menghadapkan
hati dan wajahnya kepada-Nya kecuali wajib baginya surga
(HR. Muslim dan Abu Daud dan lain-lainnya)
b. Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki
masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Rasulullah bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدكُمْ
الْمَسْجِد فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْل أَنْ يَجْلِس
“Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah
hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
c. Shalat Dhuha. yaitu
shalat sunnat
yang dilakukan seorang muslim
ketika waktu dhuha. Waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang
lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah raka'at shalat dhuha bisa
dengan 2,4,8 atau 12 raka'at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka'at sekali
salam.
Hadits Rasulullah SAW
terkait shalat dhuha antara lain :
Dari Anas berkata : Rasulullah bersabda :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ صِيَامِ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ
أَنْ أَنَامَ (رواه
الشيخان)
Dari Abu Hurairah
ra berkata: kekasihku nabi saw mewasiatkan kepada tiga perkara : “Berpuasa tiga
hari dalam setiap bulan, shalat dhuha dua rakaat dan shalat witir sebelum saya
tidur”.
(HR. Bukhari Muslim)
" مَنْ صَلَّى اَلضُّحَى ثِنْتَيْ
عَشْرَةَ رَكْعَةً بَنَى اَللَّهُ لَهُ قَصْرًا فِي اَلْجَنَّةِ " (رواه
الترمذي)
“Barang
siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga”.
(H.R. Tarmiji dan Abu Majah).
Pada dasarnya doa setelah shalat dhuha dapat menggunakan do'a apapun. Doa
yang biasa dilakukan oleh Rasulullah selepas shalat dhuha adalah :
"Ya Allah, bahwasanya waktu Dhuha itu adalah waktu Dhuha-Mu,
kecantikan ialah kecantikan-Mu, keindahan itu keindahan-Mu, dan perlindungan
itu, perlindungan-Mu". "Ya Allah, jika rezekiku masih di atas langit,
turunkanlah dan jika ada di dalam bumi , keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah,
jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu Dhuha,
keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami
segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh".
d. Shalat Istikharah yaitu shalat sunnat yang dikerjakan untuk meminta petunjuk Allah oleh mereka yang berada diantara
beberapa pilihan dan merasa ragu-ragu untuk memilih. Spektrum masalah dalam hal
ini tidak dibatasi. Seseorang dapat shalat istikharah untuk menentukan dimana
ia kuliah, siapa yang lebih cocok menjadi jodohnya atau perusahaan mana yang
lebih baik ia pilih. Setelah shalat istikharah, maka dengan ijin Allah pelaku akan diberi kemantapan hati
dalam memilih.
Waktu Pengerjaan
Pada dasarnya shalat istikharah dapat dilaksanakan kapan saja namun
dianjurkan pada waktu sepertiga malam terakhir.
Niat shalat ini,
sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang
terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta'ala
semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho
Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim
lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah
bijaksana.
Shalat istikharah boleh dikerjakan dua rakaat atau hingga dua belas rakaat
(enam salam)
Selepas membaca Al-Fatihah pada rakaat yang pertama, baca Surah Al-Kafiruun
(1 kali). Selepas membaca Al-Fatihah pada rakaat yang kedua, baca 1 Surah
Al-Ikhlas (1 kali). Setelah salam
dilanjutkan do'a shalat istikaharh kemudian memohon petunjuk dan mengutarakan
masalah yang dihadapi. Sebuah hadits
tentang do'a setelah shalat istikharah dari Jabir r.a mengemukakan bahwa do'a
tersebut dapat berbunyi :
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ
الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ
بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ
وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ
أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ
قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي
فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي
وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي
وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي
حَاجَتَه (رواه الجماعة إلا مسلم)
Jika ada seorang
diantara kalian suatu perkara, maka hendaklah dia ruku’ dua rakaat selain yang
diwajibkan kemudian berdoa: "Ya Allah,
aku memohon petunjuk kebaikan kepada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kekuatan
dengan kekuatan-Mu. Ya Allah, seandainya Engkau tahu bahwa masalah ini baik
untukku dalam agamaku, kehidupanku dan jalan hidupku, jadikanlah untukku dan
mudahkanlah bagi dan berkahilah aku di dalam masalah ini. Namun jika Engkau
tahu bahwa masalah ini buruk untukku, agamakku dan jalan hidupkku, jauhkan aku
darinya dan jauhkan masalah itu dari ku. Tetapkanlah bagiku kebaikan dimana pun
kebaikan itu berada dan ridhailah aku dengan kebaikan itu". (HR Jamaah
kecuali imam Muslim)
e. Shalat Hajat, yaitu
shalat sunnat
yang dilakukan seorang muslim
jika memiliki hajat tertentu dan ia ingin hajat tersebut dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat dilakukan minimal 2 raka'at
dan maksimal 12 raka'at dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat
dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk
melakukan shalat.
Niat shalat ini,
sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang
terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta'ala
semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho
Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim
lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah
bijaksana.
Hadits Rasulullah SAW
terkait shalat hajat
antara lain :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ
صَلَّى رَكْعَتَيْنِ يُتِمُّهُمَا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا سَأَلَ مُعَجِّلًا أَوْ مُؤَخِّرًا
(رواه أحمد بسند صحيح)
"Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat
(Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau
lambat" ( HR.Ahmad )
Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang memiliki hajat
kepada Allah atau kepada salah seorang dari anak cucu Adam, maka hendaklah dia
berwudlu dan memperbaiki wudlunya, kemudian melakukan shalat dua raka’at,
kemudian memuji Allah dan shalawat atas nabi saw dan berdoa: “Tidak ada Tuhan
selain Allah yang Maha Lembut dan Maha Mulia, Maha Suci Allah, Tuhan pemilik
Arsy yang Agung, segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam, Aku memohon
rahmat kepada-Mu, besarnya Ampun-Mu, ghanimah dari setiap kebaikan, selamat
dari setiap kejahatan, jangan Engkau tinggalkan kepadaku dosa kecuali telah
Engkau ampuni, tidak ada kesedihan kecuali Engkau bukan kelonggaran, dan tidak
ada kebutuhan yang Engkau ridho kecuali Engkau tunaikan wahai Maha Pengasih
bagi orang-orang memiliki kasih sayang. (HR. TIrmidzi).
f. Shalat Taubat, yaitu shalat sunnah yang dilakukan seorang muslim saat ingin bertobat terhadap
kesalahan yang pernah ia lakukan. Shalat taubat dilaksanakan dua raka'at dengan
waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat (lihat pada shalat
sunnat).
Niat shalat ini,
sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang
terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta'ala
semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho
Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim
lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah
bijaksana.
Hadits Rasulullah SAW
terkait shalat taubat antara lain :
عن أَبي بَكْرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ
يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ
لَهُ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ
{
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ
ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
Dari Abu Bakar r.a ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: 'Tidaklah seseorang melakukan dosa
kemudian ia bersuci (berwudhu) dan
shalat lalu minta ampun kepada Allah,
melainkan Allah akan mengampuni dosanya itu, beliau lalu membacakan firman
Allah : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan
keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun
terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari
pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka
Mengetahui. (Ali Imran 135).'" (HR. at-Tirmidzi, Abi Dawud dan dihasankan oleh al-Albani)
g. Shalat Tasbih, yaitu shalat sunnat yang didalamnya pelaku shalat akan membaca kalimat tasbih (kalimat “Subhanallah wal hamdu
lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar”) sebanyak 300 kali (4 raka’at
masing-masing 75 kali tasbih). Shalat ini
diajarkan Rasulullah SAW kepada pamannya yakni sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib. Namun beberapa
ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Niat Shalat
Seseorag yang ingin mengerjakan shalat
tasbih hendaknya mengucapkan niat : “Ushalli sunnata tasbihi raka’ataini lilllahi ta’aalaa” artinya “aku niat
shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah”
Cara Pengerjaan
Shalat tasbih dilakukan 4 raka’at (jika
dikerjakan malam maka 4 raka’at sekali salam, jika siang 2 raka’at dua salam )
sebagaimana shalat biasa dengan tambahan bacaan tasbih pada saat-saat berikut:
No.
|
Waktu
|
Jml.
Tasbih
|
1
|
Setelah pembacaan surat
al fatihah dan surat pendek saat berdiri
|
15 kali
|
2
|
Setelah tasbih ruku’
(Subhana rabiyyal adzim…)
|
10 Kali
|
3
|
Setelah I’tidal
|
10 Kali
|
4
|
Setelah tasbih sujud
pertama (Subhana rabiyyal a’la…)
|
10 Kali
|
5
|
Setelah dudul diantara
dua sujud
|
10 Kali
|
6
|
Setelah tasbih sujud
kedua (Subhana rabiyyal a’la…)
|
10 Kali
|
7
|
Setelah duduk istirahat
sebelum berdiri (atau sebelum salam tergantung pada raka’at keberapa)
|
10 Kali
|
Jumlah
total satu raka’at
|
75
|
|
Jumlah
total empat raka’at
|
4 X 75
= 300 kali |
Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat tasbih,
berikut adalah beberapa pendapat mereka :
Pertama: Sholat tashbih adalah mustahabbah (sunnah).
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama penganut Mazhab Syafi’i. Hadits Rasulullah SAW kepada pamannya Abbas bin
Abdul Muthallib yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَالْفَضْلِ
بْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي رَافِعٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ حَدِيثٍ فِي
صَلَاةِ التَّسْبِيحِ وَلَا يَصِحُّ مِنْهُ كَبِيرُ شَيْءٍ وَقَدْ رَأَى ابْنُ الْمُبَارَكِ
وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ صَلَاةَ التَّسْبِيحِ وَذَكَرُوا الْفَضْلَ
فِيهِ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا أَبُو وَهْبٍ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ الْمُبَارَكِ عَنْ الصَّلَاةِ الَّتِي يُسَبَّحُ فِيهَا فَقَالَ يُكَبِّرُ
ثُمَّ يَقُولُ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى
جَدُّكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ ثُمَّ يَقُولُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللَّهِ
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ يَتَعَوَّذُ
وَيَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَفَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً
ثُمَّ يَقُولُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ يَرْكَعُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَرْفَعُ
رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَسْجُدُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا
ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَسْجُدُ الثَّانِيَةَ فَيَقُولُهَا
عَشْرًا يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ عَلَى هَذَا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ تَسْبِيحَةً
فِي كُلِّ رَكْعَةٍ يَبْدَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِخَمْسَ عَشْرَةَ
تَسْبِيحَةً ثُمَّ يَقْرَأُ ثُمَّ يُسَبِّحُ عَشْرًا فَإِنْ صَلَّى لَيْلًا
فَأَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يُسَلِّمَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ وَإِنْ صَلَّى نَهَارًا فَإِنْ
شَاءَ سَلَّمَ وَإِنْ شَاءَ لَمْ يُسَلِّمْ قَالَ أَبُو وَهْبٍ وَأَخْبَرَنِي عَبْدُ
الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي رِزْمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ يَبْدَأُ فِي الرُّكُوعِ
بِسُبْحَانَ رَبِيَ الْعَظِيمِ وَفِي السُّجُودِ بِسُبْحَانَ رَبِيَ الْأَعْلَى ثَلَاثًا
ثُمَّ يُسَبِّحُ التَّسْبِيحَاتِ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ وَحَدَّثَنَا وَهْبُ
بْنُ زَمْعَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ وَهُوَ ابْنُ أَبِي رِزْمَةَ قَالَ
قُلْتُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ إِنْ سَهَا فِيهَا يُسَبِّحُ فِي سَجْدَتَيْ
السَّهْوِ عَشْرًا عَشْرًا قَالَ لَا إِنَّمَا هِيَ ثَلَاثُ مِائَةِ تَسْبِيحَةٍ
“Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan
padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat-
jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir,
yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang
kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh
sifat adalah: Engkau melaksankan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap
rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di
rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah
Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah
dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan
bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan
bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari
sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah
hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu
kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali
seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah
sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur
hidupmu” (HR Tirmidzi)
Kedua: Sholat tasbih boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak
disunnahkan).
Pendapat ini dikemukakan oleh ulama penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata: “Tidak ada hadits
yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul A’maal, maka cukup
berlandaskan hadits dhaif.” Ibnu Qudamah berkata: “Jika ada orang yang
melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena shalat nawafil dan
Fadhoilul A’maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih”
(Al-Mughny 2/123)
Ketiga: Sholat tersebut tidak disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: “Perlu diteliti
kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena haditsnya dhoif, dan
adanya perubahan susunan shalat dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat
biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits
yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan shalat tasbih tidak kuat”.
Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam
Ahmad bahwa tidak ada hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut.
Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih
termasuk maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah
seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat
hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang
rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih
berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah
dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat
tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau
berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang
shalat tasbih ini.
2. Shalat
sunnah dengan munasabah yang dilakukan secara berjama’ah, adapun macam-macamnya
adalah sebagai berikut :
a. Shalat Tarawih,
yaitu Shalat Tarawih (terkadang disebut teraweh atau
taraweh) adalah shalat
sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadhan. Tarawih
dalam bahasa Arab
adalah bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan
sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Waktu pelaksanaan shalat
sunnat ini adalah selepas isya',
biasanya dilakukan secara berjama'ah di masjid. Fakta menarik tentang shalat ini
ialah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
hanya pernah melakukannya secara berjama'ah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam kemudian tidak melanjutkan pada
malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada
ummat muslim (lihat sub
seksi hadits tentang
tarawih).
Rakaat Shalat
Terdapat beberapa praktek tentang
jumlah raka'at dan jumlah salam pada shalat tarawih, pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
jumlah raka'atnya adalah 8 raka'at dengan dilanjutkan 3 raka'at witir. Dan pada jaman khalifah Umar menjadi
20 raka'at dilanjutkan dengan 3 raka'at witir. Perbedaan pendapat menyikapi boleh
tidaknya jumlah raka'at yang mencapai bilangan 20 itu adalah tema klasik yang bahkan bertahan hingga saat
ini. Sedangkan mengenai jumlah salam praktek umum adalah salam tiap dua raka'at
namun ada juga yang salam tiap empat raka'at. Sehingga bila akan menunaikan
tarawih dalam 8 raka'at maka formasinya adalah salam tiap dua raka'at
dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan
ditutup dengan witir tiga raka'at.
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga
shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang terpenting adalah
niat hanya semata karena Allah
Ta'ala
semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho
Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim
lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah
bijaksana.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ
حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ
فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا
فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا
فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ
عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ فَلَمَّا
قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ
لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ لَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا
عَنْهَا
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
pada suatu malam shalat di masjid lalu para sahabat mengikuti shalat Beliau, kemudian pada malam
berikutnya (malam kedua) Beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang
mengikuti shalat Nabi), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam
keempat. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak keluar pada
mereka, lalu ketika pagi harinya Beliau bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat
apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada
kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa)
itu terjadi di bulan Ramadhan.”
(Muttafaqun ‘alaih)
b. Shalat Dua Hari
Raya, yaitu shalat
Idul Fitri pada
1 Syawal dan
Idul Adha pada
10 Dzulhijah. Atau biasa disebut
dengan Shalat Ied yaitu ibadah shalat sunnat
yang dilakukan setiap hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Shalat
Ied termasuk dalam shalat sunnat muakkad, artinya shalat ini walaupun bersifat sunnat namun sangat penting sehingga sangat
dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
Niat shalat ini, sebagaimana juga
shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang terpenting adalah
niat hanya semata karena Allah
Ta'ala
semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho
Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim
lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah
bijaksana.
Waktu shalat hari raya adalah setelah
terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya sama
seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai
berikut :
- Berjamaah
- Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua
- Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
- Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
- Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua. Atau surat A’la dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
- Imam menyaringkan bacaannya.
- Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jum’at
- Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang hukum – hukum Qurban.
- Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
- Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha sebaliknya.
عن أبي
سعيد رضي الله عنه قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ
شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ
وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ
فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ
أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ .
Diriwayatkan dari Abu Said, ia
berkata : Adalah Nabi
SAW. pada hari raya idul fitri dan idul adha keluar ke mushalla
(padang untuk shalat), maka pertama yang beliau kerjakan adalah shalat, kemudian setelah selesai beliau
berdiri menghadap kepada manusia sedang manusia masih duduk tertib pada shaf
mereka, lalu beliau memberi nasihat dan wasiat (khutbah) apabila beliau
hendak mengutus tentara atau ingin memerintahkan sesuatu yang telah beliau
putuskan,beliau perintahkan setelah selesai beliau pergi. (H.R :
Al-Bukhary dan Muslim)
c.
Shalat Gerhana atau shalat kusufain sesuai dengan
namanya dilakukan saat terjadi gerhana
baik bulan maupun matahari. Shalat
yang dilakukan saat gerhana bulan disebut dengan shalat khusuf sedangkan saat
gerhana matahari disebut dengan shalat kusuf.
Latar belakang
Hadits yang
mendasari dilakukannya shalat gerhana ialah:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ :
انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ ابْنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّاسُ إِنَّمَا انْكَسَفَتْ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ فَقَامَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَقَالَ يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ
آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ
مِنْ النَّاسِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَصَلُّوا حَتَّى تَنْجَلِيَ
مَا مِنْ شَيْءٍ تُوعَدُونَهُ إِلَّا قَدْ رَأَيْتُهُ فِي صَلَاتِي
" . رواه مسلم
"Telah terjadi gerhana matahari
pada hari wafatnya Ibrahim putera Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.
Berkatalah manusia: Telah terjadi gerhana matahari kerana wafatnya Ibrahim.
Maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam "Bahwasanya
matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Allah
mempertakutkan hamba-hambaNya dengan keduanya. Matahari gerhana, bukanlah
kerana matinya seseorang atau lahirnya. Maka apabila kamu melihat yang
demikian, maka hendaklah kamu shalat dan berdoa sehingga habis gerhana." (HR. Muslim)
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga
shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang terpenting adalah
niat hanya semata karena Allah
Ta'ala
semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho
Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim
lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah
bijaksana.
Tata cara
Shalat gerhana dilakukan dua rakaat
dengan 4 kali ruku’
yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku’ dan I’tidal membaca Al
Fatihah lagi kemudian ruku’ dan I’tidal
kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
Bacaan Al Fatihah pada shalat gerhana bulan dinyaringkan sedangkan pada gerhana matahari tidak. Dalam membaca surat yang sunnat pada tiap raka'at, disunnatkan membaca yang panjang. Hukum shalat gerhana adalah sunnat muakkad berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha. Nabi dan para shahabat melakukan di masjid dengan tanpa adzan dan iqamah.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ
قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ نَمِرٍ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا جَهَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ
الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ فَإِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَتِهِ كَبَّرَ فَرَكَعَ وَإِذَا
رَفَعَ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
ثُمَّ يُعَاوِدُ الْقِرَاءَةَ فِي صَلَاةِ الْكُسُوفِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ
وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ وَغَيْرُهُ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ
عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ الشَّمْسَ خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ مُنَادِيًا بُ الصَّلَاةُ
جَامِعَةٌ فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ
(متفق عليه)
Telah berbicara
kepada kami Muhammad bin Mihran, berkata Al-Walid bin Muslim berkata,
diberitakan kepada kami ibnu Namir mendengar ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah
ra Aisyah Radhiyallahu ‘Anha (yang artinya), "Matahari
mengalami gerhana pada masa Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, maka beliau
berdiri, bertakbir, dan orang-orang berbaris dibelakang beliau. Rasulullah
Sholallahu ‘Alaihi Wasallam membaca bacaan yang panjang lalu beliau ruku’
dengan ruku’ yang lama, kemudian mengangkat kepalanya dan mengucapkan,
"SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANAA WA LAKA AL HAMDU". Kemudian
beliau berdiri dan membaca bacaan yang panjang lebih pendek dari bacaan yang
pertama, lalu takbir dan ruku’ yang lama lebih pendek dari ruku’ yang pertama,
kemudian mengucapkan, "SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, ROBBANAA WA LAKA AL
HAMDU". Kemudian sujud. Lalu beliau mengerjakan yang seperti itu pada
rakaat yang kedua hingga sempurna empat ruku’ dan empat sujud. Dan matahari
kembali terlihat sebelum beliau selesai" (Muttafaqun ‘Alaih)
d. Shalat Istisqa’, yaitu shalat sunnat
yang dilakukan untuk meminta diturunkannya hujan. Shalat ini dilakukan bila terjadi kemarau yang
panjang atau karena dibutuhkannya hujan untuk keperluan/hajat tertentu. Shalat
istisqa' dilakukan secara berjama'ah dipimpin oleh seorang imam.
Tata cara pelaksanaan
·
Pra shalat
Tiga hari
sebelum shalat Istisqa
dilaksanakan terlebih dahulu seorang pemimpin seperti ulama, aparat pemerintah atau lainnya
menyerukan kepada masyarakat agar berpuasan dan bertaubat meninggalkan segala
bentuk kemaksiatan serta kembali beribadah, menghentikan perbuatan yang zalim
dan mengusahakan perdamaian bila terdapat konflik.
·
Hari H
Pada hari
pelaksanaan, seluruh penduduk diperintahkan untuk berkumpul (bahkan membawa
binatang ternak) di tempat yang telah dipersiapkan untuk shalat istisqa' (tanah
lapang). Penduduk sebaiknya memakai pakaian yang sederhana, tidak berhias dan
tidak pula memakai wewangian.
Shalat istisqa' dilaksanakan dalam dua raka'at kemudian setelah itu diikuti oleh khutbah dua kali oleh seorang khatib.
Shalat istisqa' dilaksanakan dalam dua raka'at kemudian setelah itu diikuti oleh khutbah dua kali oleh seorang khatib.
Khutbah shalat
istisqa' sendiri memiliki ciri/ketentuan tersendiri antara lain:
> Khatib
disunnatkan memakai selendang
> Pada khutbah
pertama hendaknya membaca istigfar 9 kali
sedangkan pada khutbah kedua 7 kali.
> Khutbah berisi
anjuran untuk beristighfar (memohon ampun) dan merendahkan diri kepada Allah serta berkeyakinan bahwa permintaan
akan dikabulkan oleh-Nya.
> Pada khutbah
ke-dua khatib berpaling ke arah kiblat
(membelakangi makmum) dan berdo'a bersama-sama.
>Saat berdo'a hendaknya mengangkat
tangan tinggi-tinggi.
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga
shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang terpenting adalah
niat hanya semata karena Allah
Ta'ala
semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho
Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim
lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah
bijaksana.
Hadits terkait shalat istisqa':
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
Radhiallaahu anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ke luar
dengan berpakaian sederhana, penuh tawadhu’ dan kerendahan. Sehingga tatkala
sampai di mushalla, beliau naik ke atas mimbar, namun tidak berkhutbah
sebagaimana khutbah kalian ini. Beliau terus menerus berdo’a, merendah kepada
Allah, bertakbir kemudian shalat dua raka’at seperti shalat ketika Ied".
(HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan di hasankan oleh al-Albani)
shalat sunat
yang dikerjakan untuk
memohon hujan kepada
Allah SWT.
عَنْ
الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَبَّادُ بْنُ تَمِيمٍ أَنَّ عَمَّهُ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ خَرَجَ بِالنَّاسِ يَسْتَسْقِي لَهُمْ فَقَامَ فَدَعَا اللَّهَ قَائِمًا
ثُمَّ تَوَجَّهَ قِبَلَ الْقِبْلَةِ وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ فَأُسْقُوا
Dari Zuhri berkata,
berkata kepada saya Abbad bin Tamim bahwa pamannya salah seorang sahabat nabi
saw memberitakan bahwa nabi saw keluar kepada manusia meminta air untuk mereka,
maka beliau beliau berdiri dan berdoa keapda Allah sambil berdiri, kemudian
menghadap kiblat dan berubah pakaiannya maka berilah air”.
e. Shalat Janazah yaitu jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik
laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup dengan
status hukum fardhu
kifayah.
Syarat penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan
shalat ini adalah:
· Yang melakukan shalat harus memenuhi
syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat
dst)
· Jenazah/Mayit
harus sudah dimandikan
dan dikafani.
· Jenazah diletakkan disebelah mereka
yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau shalat ghaib.
Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak dilakukan dengan ruku', sujud maupun iqamah, melainkan dalam
posisi berdiri sejak takbiratul
ihram hingga salam. Berikut adalah
urutannya:
1.
Berniat, niat shalat ini, sebagaimana
juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati dan tidak perlu
dilafalkan, tidak terdapat riwayat
yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [1][2]
2.
Takbiratul Ihram pertama kemudian
membaca surat Al Fatihah
3.
Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca
shalawat atas Rasulullah SAW
minimal :"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin"
artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"
4.
Takbiratul Ihram ketiga kemudian
membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu
wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah
dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah
yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa.
Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
5.
Takbir keempat kemudian membaca do'a
minimal:"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu
waghfirlanaa walahu."yang artinya : "Yaa Allah, janganlah
kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami
akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta
ampunilah kami dan dia."
6.
Mengucapkan salam
Bila terdapat keluarga atau muslim lain
yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan
maka dapat dilakukan shalat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa
dengan shalat jenazah, perbedaan hanya pada niat shalatnya.
Niat shalat ghaib :"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa" Artinya : "aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah""
Niat shalat ghaib :"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa" Artinya : "aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah""
kata fulanin diganti dengan nama
mayat yang dishalati
Nabi saw bersabda :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ يَرْوِيهِ قَالَ
مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً
فَصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى يُفْرَغَ مِنْهَا فَلَهُ
قِيرَاطَانِ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ أَوْ أَحَدُهُمَا مِثْلُ أُحُد
(رواه الجماعة)
Dari Abu Hurairah
berkata: Barangsiap yang mengiringi jenazah lalu menshalatkan maka baginya satu
qirath, dan barangsiapa yang mengiringinya hingga selesai maka baginya dua
qirath yang terkecil keduanya seperti uhud atau salah satunya seperti gunung
uhud. (Diriwayatkan oleh jamaah)
وعن خباب رضي الله عنه : أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا وَصَلَّى عَلَيْهَا
ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ كُلُّ قِيرَاطٍ
مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ
أُحُدٍ (رواه مسلم)
Dari Khobbab ra: bahwa dia
mendengar Rasululah saw bersabda bersabda : “Barangsiapa yang keluar mengiringi
jenazah dari rumahnya dan shalat atasnya kemudia mengirinya hingga dikuburkan
maka baginya dua qirath, dari satu ganjaran setiap satu qirath seperti gunung
Uhud, dan barangsiap yang shalat atasnya kemudian pulang maka baginya ganjaran
seperti gunung uhud. (HR. Muslim)
Dan cara pelaksanannya adalah dengan
bertakbir 4 kali yang rinciannya adalah sebagai berikut:
· Setelah
takbir pertama membaca surat al-fatihah
· Setelah
takbir kedua membaca shalawat atas nabi Muhammad saw
· Setelah
takbir ketiga membaca do’a untuk mayyit
· Setelah
takbir keempat membaca untuk mayyit dan untuk umat islam lainnya
Keutamaan Shalat sunnah
Sesungguhnya di balik disyariatkannya Shalat sunnah
terdapat hikmah-hikmah yang agung dan rahasia yang sangat banyak yaitu
diantaranya:
1. Shalat sunnah dapat menambah kebajikan dan meninggikan
derajat seseorang.
2. Shalat sunah berfungsi sebagai penutup segala
kekurangan dalam pelaksanaan Shalat fardu.
3. Shalat sunah mempunyai keutamaan yang agung, kedudukan
yang tinggi yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lainnya.
Dari Rabi'ah bin Ka'b al-Aslami, pelayan Rasulullah
saw, berkata, "Aku pernah menginap bersama Rasulullah saw, kemudian aku
membawakan air wudhu untuk beliau serta kebutuhannya yang lain. Beliau
bersabda, 'Mintalah kepadaku', maka aku katakan kepada beliau, 'Aku
minta agar bisa bersamamu di Surga', beliau bersabda, 'Ataukah permintaan
yang lain?' Aku katakan, 'Itu saja'. Beliau bersabda, 'Kalau begitu,
bantulah aku atas dirimu dengan banyak bersujud (Shalat)'." (HR
Muslim).
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ
وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ
الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا
مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
Dari Abu Hurairah ra , ia berkata, "Rasulullah
saw bersabda, 'Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali di hisab
(diperhitungkan) pada hari Kiamat nanti adalah Shalatnya, apabila Shalatnya
baik, maka sungguh dia telah beruntung dan selamat, dan jika Shalatnya rusak,
maka dia akan kecewa dan merugi. Apabila Shalat fardunya kurang sempurna, maka
Allah berfirman, 'Apakah hamba-Ku ini mempunyai Shalat sunnah? Maka tutuplah
kekurangan Shalat fardu itu dengan Shalat sunnahnya.' Kemudian, begitu pula
dengan amalan-amalan lainnya yang kurang'." (HR Abu Daud, Tirmizi, dan
lainnya, hadis sahih).
No comments:
Post a Comment