Saturday, March 10, 2018

Amal Jama'i (Syaikh Dr Musthafa Masyhur)

Pentingnya Gerakan Berjamaah (Bersama)

Dakwah yang dijalankan bersama jama’ah adalah dakwah yang paling efektif dan sangat Tepat bagi Gerakan atau Organiasasi Islam. Sebaliknya dakwah secara bersendirian atau kelompok-kelompok kecil akan berdampak pada kurangnya pengaruh dalam usaha menanamkan ajaran Islam pada umat manusia.
Syaikh Musthafa Masyhur mengingatkan hal ini dalam bukunya Amal Jama’i (bekerja bersama jama’ah) lebih dari puluhan tahun lalu.
Atas dasar ini Allah S.W.T mengisyaratkan dalam Al-Quran dengan firman-Nya:
Dan hendaklah ada di kalangan kamu segolongan umat yang menyeru pada kebaikan, menyuruh pada ma’aruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran:104)


Dalam ayat tersebut Allah telah mengisyaratkan tentang wajibnya melaksanakan dakwah secara bersama (berjama’ah) atau melaksanakan aktivitas  bersama(Amal Jama’i). Sebab ikhtiar perseorangan dengan cara sendiri atau dengan kelompok-kelompok kecil yang tidak terintegrasi dengan strategi besarnya, tidak akan mampu memikul segala tugas dan tanggungjawab dakwah dan tidak akan berdaya melaksanakan segala tuntutan perjuangan dakwah dalam rangka memberantas segala kejahatan yang ada di muka bumi dan menghancurkan akar-akar jahiliyyah.
Oleh karena itu semua aktivitas anggota jama’ah sejak jama’ah itu berdiri selalu berbentuk Gerakan Bersama. Di mana saja mereka tidak pernah bergerak dan bertindak sendirian atau kelompok-kelompok kecil yang tidak terkoordinasi.

4 Ciri-ciri Gerakan Berjama’ah (Bersama) 

Yang dimaksudkan dengan Gerakan berjama’ah (bersama) adalah kegiatan yang merupakan hasil suatu keputusan jamaah yang selaras dengan manhaj (sistem) yang telah ditentukan bersama, bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu.
Ciri-ciri gerakan berjama’ah (bersama) ini antara lain:
  1. Aktivitas yang dijalankan atau akan diterapkan harus bersumber dari keputusan atau persetujuan jamaah.
  2. Jamaah yang dimaksudkan, harus mempunyai Anggaran Dasar dan pengurusan yang tersusun rapi. Bukan Pribadi ataupun kelompok-kelompok kecil yang tak jelas bentuk dan kepengurusannya.
  3. Setiap tindakan dan akivitasnya harus sesuai dengan dasar atau strategi atau pendekatan yang telah digariskan oleh jamaah.
  4. Seluruh tindakannya harus bertujuan untuk mencapai cita-cita yang telah ditetapkan bersama. Bukan tindakan yang bertujuan untuk mencapai cita-cita pribadi atau kepentingan kelompok-kelompoknya saja.

4 Syarat Kemantapan Organisasi Da’wah

Kemantapan organisasi da’wah (jama’ah da’wah) sebagai sarana untuk mencapai tujuan menjadi sebuah syarat kesinambungan da’wah. Syaikh Musthafa Masyhur telah mengingatkan kita jauh-jauh hari dalam kitabnya Amal Jama’i. Setidaknya ada 4 syarat organisasi (jama’ah) da’wah agar dapat mantap menjalankan fungsinya.
1. Gerakan bersama yang berkesinambungan bergantung pada keutuhan dan kemantapan organisasi tanpa ada keretakan dan perpecahan. 
Perpecahan dalam organisasi akan membawa sikap berkelompok dan memunculkan pergolakan dalaman organisasi. Ini jelas akan mengakibatkan terhambatnya aktivitas Gerakan Bersama karena segala potensi akan terkuras untuk mengembalikan kestabilan organisasi. Hal ini tidak ubah seperti usaha kontraktor yang akan membangun sebuah gedung. Sebelum bangunan itu didirikan, terjadilah perselisihan di kalangan perencana proyek dan kontraktor, hingga terpaksa kegiatan pembangunan gedung dihentikan. Sementara tenaga dan potensinya terkuras untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam proses pembangunan tersebut.


2. Gerakan Bersama dapat berlanjut terus menerus apabila mampu mempertahankan semangat anggotanya ke tahap yang paling tinggi dan kuat. 
Jika mereka ditimpa perasaan futur, letih dan malas, maka prestasi Gerakan Bersama juga akan ikut turun bahkan merosot. Kekuatan Gerakan Bersama terletak di pundak para anggotanya, bukan pada orang lain. Oleh karena itu dengan mengembalikan kekuatan dan semangat mereka, maka Gerakan Bersama akan kembali kuat, aktif dan berpotensi.


3. Persatuan, disiplin, semangat serta ketahanan anggota merupakan faktor terpenting bagi kesinambungan Gerakan Bersama. 

Kesinambungan Gerakan Bersama akan efektif, walaupun sedikit, tetapi cukup penting untuk meraih tujuan yang diperjuangkannya.

4. Memahami bagaimana cara menjaga persatuan, keutuhan organisasi, melestarikan disiplin dan semangat serta ketahanan anggota jamaah. 
Untuk mencapai hal tersebut bukan suatu yang mudah karena sumber tenaga Gerakan Bersama adalah manusia, bukan mesin. Dan untuk melestarikan semangat dan disiplin manusia jauh lebih sukar dan lebih berat daripada sebuah mesin yang dapat bekerja terus menerus dan teratur.

Faktor Terwujudnya Ketahanan Organisasi Da’wah


1. Pertama, kita perlu mengetahui atau mengidentifikasi sesuatu yang menjadi pusat masalah.
Walaupun terciptanya ketahanan organisasi da’wah ini suatu pekerjaan yang sulit, namun dengan pertolongan Allah segalanya akan menjadi mudah.  Sebelumnya pernah terjadi dalam organisasi da’wah yang keutuhannya sempat terancam perpecahan. Timbulah pergolakan yang menggoncangkan kepemimpinannya. Akibatnya semangat sebagian anggota-anggotanya turun drastis.
2. Jika kita sudah mengetahui sumber masalahnya, maka kita harus selalu berwaspada dan segera mengambil langkah-langkah pengamanan. 
Langkah selanjutnya adalah dengan cepat memberantas sumber masalah sebelum menular dan menyebar ke mana-mana.

Ancaman Perpecahan Dari Internal Organisasi Da’wah Dan Penyikapannya

Syaikh Dr Musthafa Masyhur dalam bukunya Amal Jama’i mengingatkan para aktivis da’wah akan bahayanya perpecahan yang bersumber dari dalam organisasi sendiri. Setidaknya ada 3 poin yang diingatkan terkait ancaman internal, faktor-faktor penyebab ancaman internal dan upaya-upaya pembersihan dari anasir perusak organisasi da’wah.
1. Yang dimaksud dengan ancaman internal adalah semua bentuk perpecahan, krisis dalam organisasi dan gejala-gejala yang dapat mengakibatkan kehancuran yang bersumber dari dalam organisasi da’wah itu sendiri.
Ancaman internal ini lebih berbahaya dibanding ancaman dari pihak luar. Ancaman ini dapat mengakibatkan hancurnya organisasi da’wah laksana bom waktu yang diletakkan di sebuah bangunan.
Walaupun ledakannya tidak memusnahkan seluruh bangunan, tetapi bangunan itu sendiri akan rusak dan runtuh. Minimal bangunan itu sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi bahkan berbahaya bagi lingkungan sekitarnya.
2. Bahaya ini tidak akan datang secara serentak, tetapi pada umumnya secara berangsur-angsur, sedikit demi sedikit, setahap demi setahap. 
Di tingkat awal, ancaman internal nampak sebagai masalah remeh dan kecil, kemudian semakin membesar dan serius. Seperti api yang saat kecil jadi kawan, setelah api makin besar menjadi lawan. Begitu juga keadaan organisasi da’wah, bila percikan api perpecahan itu tidak segera dipadamkan, maka lambat atau cepat ia akan menjadi perpecahan yang sangat serius yang mengancam keutuhan seluruh organisasi da’wah.
3. Masalah ini menghendaki kewaspadaan yang tinggi dan harus diambil langkah-langkah pencegahannya. 
Kita berkewajiban menngobati atau memperbaiki secara cepat. Jika mulai tampak adanya tanda-tanda api perpecahan, walaupun pada mulanya kelihatan kecil saja, Tindakan kongkrit dan tepat harus segera diambil.


Faktor-faktor Ancaman Internal 

Faktor-faktor yang menyebabkan rusaknya organisasi da’wah yang berasal dari dalam organisasi banyak sekali. Beberapa faktor-faktor penyebabnya yang terpenting diantaranya:
“Mungkin pada suatu ketika, anggota organisasi da’wah lupa terhadap peraturan organisasinya atau salah dalam memahaminya. Implikasinya akan menimbulkan beberapa masalah yang membawa organisasi ke tepi jurang yang sangat berbahaya. Dampaknya juga sekaligus bisa berbentuk bibit yang amat membahayakan terjadinya perpecahan internal, baik disadari ataupun tidak oleh anggota tersebut”
Misalnya dalam masalah akomodasi pandangan atau usul-usul anggota yang mengemukakannya dan kepatuhan pada pimpinan dalam hal-hal yang baik.


1) Pandangan dan Usul-Usul
a. Pandangan dan usul-usul adalah hak setiap anggota kerana setiap anggota bebas mengemukakan pandangan dan usul-usul yang dianggap berguna. Setiap pandangan dan usul-usul ini hendaklah dikemukakan menurut salurannya. 
Perlu juga diperhatikan bahwa apa yang dikemukakannya itu tidak lebih dari hanya sebagai usul-usul atau pandangan saja, bukan merupakan suatu persoalan yang bersifat wajib. Sebab jika wajib tentu bukan usul-usul namanya. Pandangan yang dikemukakan oleh seseorang anggota mungkin dapat diterima dan mungkin ditolak oleh organisasi. Semuanya bergantung pada penilaian pihak yang bertanggungjawab dalam organisasi da’wah.
Jika usul-usul itu diterima maka anggota tersebut mendapat pahala menganjurkan kebaikan. Sebaliknya bila ditolak ia juga mendapat pahala niat baiknya. Ia tidak bertanggungjawab terhadap penolakan usul-usul tersebut.
Begitulah pengertian masalah pandangan dan usul-usul yang dikemukakan para anggota. Jika anggota-anggota menerima konsep tersebut, maka sikapnya adalah tepat dan akan mendapat pahala, tetapi jika menolak konsep tersebut, maka ia akan menjadi salah satu penyebab menimbulkan berbagai bencana kehancuran dan ketegangan dalam tubuh organisasi da’wah.
b. Di antara indikasi penolakan terhadap konsep dan aturan mengemukakan pandangan dan usul-usul di atas, adalah jika seorang anggota tidak mengemukakan pandangan dan usul-usulnya melalui salurannya yang resmi dalam organisasi.
Tetapi sebaliknya ia membicarakannya di berbagai tempat di mana anggota-anggota gerakan berkumpul. Bahkan kadang-kadang ia mengemukakan dalam bentuk kecaman yang menusuk organisasi da’wah, atau melemparkan tuduhan-tuduhan terhadap kelemahan pimpinan secara pukul rata.
Ucapan dan tindak-tanduknya kadang-kadang menimbulkan sikap berkelompok dalam organiasasi, sehingga ada yang pro dan ada yang kontra. Maka timbulah pertarungan sengit di antara kelompok-kelompok tersebut.
kadang-kadang perselisihan pendapat tersebut semakin tegang yang mengakibatkan permusuhan. Ini menjadikan para anggota sibuk sendiri dalam perkara-perkara yang sifatnya sampingan, saling mencaci, saling mengumpat dan saling menuduh, sehingga segala keberkahan amal menjadi musnah, hati menjadi keras, cita-cita menjadi rusak dan penyakit perpecahan semakin mengoyak-oyak persatuan tubuh organisasi da’wah.
c. Anggota mengemukakan pandangannya menurut saluran organisasi, tetapi ia melupakan bahwa pandangan-pandangannya itu sebenarnya hanyalah merupakan saran-saran atau usul-usul saja.
Saran dan usulnya bukan merupakan nash Syar’i yang tidak boleh diperdebatkan, maka kedudukannya sama dengan pandangan yang tidak melalui saluran organisasi. Jika saran atau usul itu ditentang oleh saran anggota lain maka itu suatu hal yang wajar di dalam suatu organisasi da’wah.
d. Jika pandangan itu memang baik dan berguna tetapi belum bisa diterima disebabkan oleh beberapa faktor yang menghalanginya.
Contohnya seperti organisasi da’wah yang belum cukup memiliki daya dan kemampuan untuk melaksanakan usul dan pandangannya tersebut. Atau karena organisasi sedang memfokuskan perhatiannya kepada masalah-masalah lain yang lebih penting. Atau jika saran itu dilaksanakan justru akan merugikan organisasi dari sisi lain. Saran atau usul seperti ini pun tidak dapat dipaksa untuk dilaksanakan.
Demikian seterusnya apabila anggota tidak berpegang teguh pada konsep yang betul, maka ia akan terperosok ke dalam perangkap bahaya yang mengakibatkan timbulnya berbagai malapetaka dan dosa, dan menjadikan dirinya sebagai hamba syaitan.
2) Kepatuhan pada Pimpinan dalam Hal yang Baik
a. Konsep kepatuhan ini sama dengan apa yang telah diterangkan tentang konsep ‘pandangan’ dan ‘usul-usul’ yang jelas terbatas dan mudah.
Anggota harus patuh dan taat pada pimpinan yang bertanggungjwab dalam masalah-masalah yang tidak mengandung maksiat kepada Allah. Kemaksiatan di sini adalah kemaksiatan yang berdasarkan nash yang pasti menurut hukum Islam.


Di dalam pengertian ta’at di sini, termasuk ta’at kepada pimpinan dalam masalah-masalah yang mubah atau yang berdasarkan ijtihad. Keta’atan ini pada hakikatnya dalam rangka keta’atan kepada Allah dan mencari ridha-Nya.
Kadang-kadang sebagian anggota telah melupakan konsep keta’atan yang sebenarnya, sehingga mereka menentang sebagian keputusan pimpinan berdasarkan ijtihad. Penentangan itu kadang-kadang diperlihatkan secara terbuka dengan penuh emosi dan kemarahan untuk mempengaruhi anggota-anggota lainnya.
Kegiatan mereka menimbulkan kelompok-kelompok dalam satu organisasi da’wah yang mengakibatkan timbulnya perpecahan.
b. Untuk menyelesaikan dan mengobati penyakit ini, setiap anggota harus memahami sepenuhnya tentang tuntutan, kewajiban selaku anggota organisasi da’wah.
Yang dituntut bagi seorang anggota adalah melaksanakan tugas yang diamanahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan secepat mungkin, serta berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mempertahankan keutuhan organisasi da’eahnya agar selalu dalam keadaan teguh dan padu.
Di samping itu seorang anggota harus berusaha menghindari sumber perpecahan, persengketaan dan perselisihan, serta krisis dalam jamaah. Jika di kalangan anggota terdapat orang yang patut dinasihati dan diingatkan, maka bagi anggota lainnya harus mengingatkan mereka dengan saluran yang sesuai
dengan aturan organisasinya.
Dan hendaknya setiap anggota berhati-hati agar tidak melanggar batas-batas konsep ta’at yang baik ini. Jika konsep ta’at ini dinodai oleh anggota, maka sesungguhnya ia telah terperangkap dalam tipu
daya syaitan.


c. Jika jama’ah organisasi da’wah bersatu padu laksana batu-bata yang tersusun rapi, maka syaitan-syaitan akan berduka cita. Oleh karena itu setiap tindakan yang memecah belah persatuan organisasi da’wah akan diberikan gambaran yang baik kepada anggota. 
Kadang-kadang akibat kegairahan berdakwah, telah mendorong beberapa anggota untuk menentang pandangan organisasi da’wah atau tidak komitmen dengan keputusan organisasi, atau mendorong kegiatan untuk melemahkan keutuhan organisasi da’wah.
Oleh karena itu kegiatan anggota tersebut dianggap sebagai anasir yang menghancurkan bukan anasir yang membangun.
d. Sumber ancaman internal yang paling penting antara lain adanya beberapa anasir yang menyusup di dalam tubuh organisasi dengan mempengaruhi anggota yang lemah untuk menghancurkan keutuhan organisasi. 
Penyusupan tersebut bertujuan melalaikan anggota dan menghabiskan waktu untuk menghadapinya, yang tidak bermanfaat untuk dakwah. Kecaman juga sering dilemparkan terhadap kader-kader dakwah yang mati-matian melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Kadang-kadang golongan yang terpengaruh oleh anasir ini telah terbujuk oleh syaitan dengan menganggap tindakannya itu semata-mata untuk kepentingan dan kebaikan da’wah. Jika bisikan syaitan tersebut benar-benar menguasai hati mereka, akan mendorong mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan perpecahan.
Mereka akan mencoba mempengaruhi anggota agar memihak kepadanya, dengan menggunakan segala cara dan memanfaatkan segala macam kesempatan bahkan mereka akan menggunakan cara-cara dusta dan tuduhan-tuduhan liar terhadap organisasi da’wah dan membesar-besarkan kesalahan kecil serta menganggap remeh segala jasa dan usaha yang telah disumbangkan orang lain.
Keadaan ini telah memaksa pihak pimpinan organisasi da’wah mengerahkan segenap tenaga untuk memadamkan fitnah dan mematahkan segala tipu daya muslihat anasir perusak yang sedikit banyak telah berhasil mencapai tujuannya. Mungkin sebagian anggota ada yang terpengaruh dengan ucapan-ucapannya.


Membebaskan Dari Anasir Perusak Organisasi Da’wah 

Untuk membebaskan organisasi da’wah dari unsur-unsur perusak yang dapat memecah-belah terletak pada dua ketentuan utama yang harus selalu diingatkan dan diketahui oleh
anggota organisasi da’wah.


Ketentuan Pertama
Setiap perkataan yang diucapkan dan tindakan yang dilakukan oleh anggota yang bertentangan dengan prinsip-prinsip termasuk konstitusi organisasi dan menyalahi konsep-konsep dakwah Islamiyah, dianggap salah dan anggota yang bersangkutan harus bertanggungjawab.


Ketentuan Kedua


Kedudukan seseorang menurut penilaian organisasi da’wah berdasarkan pada tingkat kemampuan pemahamannya. Ini dapat dilihat dari tutur katanya serta tindakannya, apakah ia bertetapan dengan prinsip dan konstitusi organisasi, sesuai dengan konsep dakwah atau sejauh mana ia telah menyimpang dari dasar-dasar tersebut.
Berdasarkan dua ketentuan di atas, seseorang anggota akan dapat membuat ukuran yang membedakan antara perkataan dan ucapan yang sesuai dengan hukum Islam atau yang bertentangan dengannya. Dapat juga dikenali secara pasti tentang kepribadian anggota yang benar-benar jujur, ikhlas, tegas, teguh pendirian dibandingkan pribadi yang hanya mengamat-amati kegiatan anggota dan kedudukan organisasi serta anggota yang kerap menimbulkan masalah.
Oleh karena itu jika seorang mendengar suatu ucapan yang membuat ragu terhadap organisasi da’wah, membuat anggota kurang yakin terhadap pimpinan, atau mulai tampak bibit-bibit perpecahan untuk menghancurkan organisasi da’wah atau memperluas pembentukan kelompok-kelompok dalam barisan anggota, maka hendaklah anggota organisasi da’wah menyadari bahwa ucapan dan tindakan anggota tersebut adalah salah dan bathil. Anggota tersebut merupakan anasir perusak dan kita
harus berwaspada terhadapnya.


Islam menghendaki persatuan, memusuhi perpecahan dan bersungguh-sunggguh melestarikan keutuhan organisasi da’wah agar senantiasa teguh. Karena itu Islam mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan penghancuran organisasi da’wah.
Ini jelas menunjukkan betapa besarnya kesalahan yang dilakukan oleh anasir perusak organisasi da’wah.
Rasulullah s.a.w bersabda:
“Barangsiapa yang melakukan tindakan memecah belah persatuan umat, sedangkan umat bersatu teguh, maka bunuhlah ia dengan pedang walaupun siapa orangnya.”
Berdasarkan hadis tersebut, maka siapa saja memecah belah persatuan umat, mengoyak kesatuan dan mencetuskan pertentangan dan krisis dalam kepemimpinan organisasi, maka kegiatan tersebut dianggap kriminal yang amat besar dosanya.
Mengapa tindakan merusak keutuhan organisasi da’wah tersebut dianggap suatu perbuatan dosa yang sangat besar? 
Karena usaha-usaha untuk menghimpun dan menyatukan tenaga-tenaga muslim yang baik, terutama pada masa sekarang ini memerlukan pengorbanan tenaga dan usaha yang amat besar. Tidak semudah mengumpulkan batu-bata, tetapi ia merupakan satu tugas yang sulit yang tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali dengan kerja keras dan taufiq dari Allah SWT.


Oleh karena itu barangsiapa yang melakukan tindakan memecahbelah kesatuan dan menghancurkan organisasi da’wah, sebenarnya ia telah menghancurkan keberadaan bangunan yang dicintai Allah. Dan faktor yang semakin menambah kekejian unsur perusak ini adalah karena menghancurkan itu lebih mudah daripada membangun.
Kehancuran organisasi da’wah kadang-kadang disebabkan tersiarnya kata-kata jahat dan beracun. Oleh kerana itu Rasulullah s.a.w selalu mengingatkan tentang bencana caci maki.


Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda:
“Seorang laki-laki yang mengucapkan kalimah yang dimurkai dan menyinggung hati orang lain, ia akan dilemparkan ke dalam neraka jahanam selama 40 tahun”
Tentunya ucapan yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah yang berupa hasutan, kecaman, dan tuduhan yang tidak punya dasar, yang dilemparkan di kalangan anggota.
Ada juga di kalangan anggota yang mengeluarkan kata-kata yang membawa perpecahan sedangkan dia tidak bermaksud demikian atau memang memaksudkannya. Untuk itu maka harus difahami ucapan sebenarnya, adakah ia bertentangan dengan peraturan dan dasar dakwah. Jika bertentangan maka wajib ditarik kembali ucapannya itu dengan sesegera mungkin. Jika peringatan untuk menarik kembali ucapannay itu dia terima, maka hilanglah segala sumber perpecahan dan lenyaplah segala kekeruhan yang sama sekali tidak diingini.
Sebaliknya jika ia berkeras dengan sikapnya dan terus mempertahankan kebatilannya, maka menjadi kewajiban bagi anggota yang lain untuk mengambil sikap yang tegas terhadapnya dan memutuskan bahwa tindakannya itu salah dan ia harus diperlakukan sebagai unsur perusak organisasi da’wah yang harus dijauhi. Semua anggota harus diperingatkan agar menyampaikan kepada pengurus organisasi, agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya.
Perlu diketahui bahwa menjaga keutuhan organisasi da’wah merupakan amanah bagi setiap anggota dan tidak dapat diabaikan sama sekali. Termasuk dalam ciri pengabaian amanah adalah membenarkan pandangan perusak dan pemecah belah organisasi da’wah serta bersikap mendukung mereka. Ini akan menyebabkan mereka terus menerus dalam perbuatan yang salah.


Sementara tindakan pengurus organisasi yang tidak mengambil sikap tegas terhadap perbuatan perusak, dapat dianggap sebagai bersekongkol dengan kesalahan dan kemaksiatan mereka.

8 Catatan Tentang Ancaman Eksternal Bagi Organisasi Da’wah

Ancaman dari pihak luar adalah salah satu ancaman yang biasa dihadapi oleh setiap organisasi hingga menimbulkan krisis dan perpecahan organisasi serta merosotnya semangat anggota. Setidaknya ada 8 catatan penting terkait ancaman pihak eksternal bagi organisasi da’wah.
1. Dengan lahirnya Gerakan Da’wah Islam di tengah-tengah masyarakat yang moralnya telah rusak, maka dengan sendirinya akan timbul perlawanan dari pihak masyarakat yang fasiq, terutama dari kelompok pendukung kebatilan yang hendak mempertahankan sistem yang mereka dukung.


2. Perlawanan dan penentangan ini kadang-kadang melibatkan pihak-pihak berkuasa dalam pemerintahan yang pada umumnya terdiri dari manusia-manusia yang fasiq juga. Dengan ini berarti gerakan da’wah akan berhadapan dengan penentang dan lawan yang tidak seimbang.
Oleh kerana itu penting untuk dikaji lebih mendalam serta dinilai sejauh mana daya ancamannya, di samping harus dipikirkan bagaimana cara mengatasi bahaya yang mengancam atau sekurang kurangnya agar tidak begitu banyak merusak keutuhan organisasi.
3. Dalam mengkaji dan menyusun strategi menghindari bahaya itu harus teliti dan objektif, karena kekeliruan dalam menentukan taktik dan strategi, baik sedikit atau banyak akan merusak organisasi da’wah.
Misalnya kalau bersikap terlalu penakut akan mengakibatkan kebekuan dan sikap negatif. Akhirnya mereka menjadi tukang angguk, manusia bingung, pecinta kebendaan dan kemewahan serta takut mati syahid.
Akan tetapi sebaliknya jika bersikap terlalu berani secara membabi buta akan menjerumuskan organisasi ke dalam bahaya dan melumpuhkan kegiatan.
4. Oleh karena itu dalam menentukan khittah dan strategi bergantung pada perhitungan sejauh mana kerusakan yang ada dan sejauh mana kekuatan organisasi serta di tahap mana organisasi itu berada.
Di samping itu perlu juga dibuat perkiraan antara keburukan yang akan dihadapi dengan kebaikan yang akan diperoleh. Sebab upaya menjaga diri dan mengelakkan bahaya berdasarkan pada perhitungan yang akan diambil.
5. Dalam menilai organisasi secara menyeluruh akan mengukur sejauh mana kekuatan serta kondisi sekeliling, tidak berdasarkan pada pandangan dan pendapat anggota biasa. Semua penilaian dan perhitungan harus dikembalikan kepada pucuk pimpinan dan pihak yang bertanggungjawab dalam organisasi itu sendiri. Pihak pimpinan akan lebih mengetahui secara terperinci dan menyeluruh kedudukan organisasi dari pada anggota biasa.


6. Ketentuan penilaian dan pengukuran ini pada umumnya bersandar pada keadaan, situasi, tempat, kewibawaan pemimpin, pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya. Dan di sana ada beberapa ketentuan dan garis panduan umum yang dapat dijadikan dasar untuk diikuti oleh seluruh pimpinan sepanjang masa dan tempat serta tingkat kepimpinan.
Ketentuan itu antara lain:
  • Dasar kewaspadaan dan menjaga diri harus seimbang dengan kekuatan organisasi. Jika ketentuan organisasi tersebut masih lemah, maka sikap berhati-hati dan menjaga diri harus diutamakan dan diberi perhatian serius, sehingga aktivitas pembinaan kekuatan berjalan dengan baik dan dapat ditingkatkan ke tingkat yang sewajarnya. Jika sikap ini diabaikan, maka kedudukan organisasi akan terancam oleh bahaya-bahaya yang akan mengakibatkan terhambatnya proses pembinaan kekuatan.
  • Sikap was-was diri bergantung juga pada dekat atau jauhnya organisasi itu dengan tujuannya. Ringkasnya apabila perjuangan telah mendekati tujuannya dan memerlukan keterlibatan seluruh anggota untuk tampil ke muka secara terbuka, maka tahap menjaga diri tidak diperlukan lagi. Jika organisasi tersebut masih jauh tujuannya, maka sikap menjaga diri harus diberi perhatian serius. Pengabaian terhadap masalah tersebut akan memberi kesempatan pada pihak musuh dengan secukupnya memusnahkan organisasi.
  • Penilaian kekuatan organisasi dan perhitungan besar kecilnya bahaya yang menggelilinginya, tidak dapat dibuat berdasarkan perasaan, semangat yang berkobar-kobar atau ekstremisme, tetapi hendaklah dinilai dengan menurut realita dan bersifat objektif.
7. Membuat penilaian dan perhitungan yang tepat bukan masalah yang mudah. Kadang-kadang oleh karena gairah, emosi, terlalu berangan-angan syahid di jalan Allah, karena tidak mau dianggap pengecut, atau karena terlalu takut bahaya menimpa diri atau organisasi, maka kekuatan organisasi didudukkan lebih dari sewajarnya dan terlalu memandang ringan bahaya yang ada disekitarnya.


Penilaian yang tidak tepat ini akan mengakibatkan kehancuran organisasi. Selain itu sikap terlalu menjaga keselamatan diri dan tidak mengutamakan syahid dalam perjuangan akan melahirkan anggapan kecil terhadap kekuatan organisasi dan terlalu membesar-besarkan bahaya sampai orang itu jatuh ke tingkat pengecut.
Beberapa faktor yang dapat membantu membuat perhitungan yang benar, seperti berikut, yang harus mendapat perhatian sewajarnya:
  • Risiko kesalahan membuat perhitungan dan penilaian tidak dapat diperbaiki atau ditebus. Hal ini akan mengakibatkan munculnya orang-orang yang semata-mata bermodalkan semangat yang berkobar-kobar dengan seluruh jiwa raganya dan siap untuk syahid. Tetapi masalahnya terletak pada persoalan apa yang akan dicapai dengan pengorbanan anggota tersebut? Apakah kehilangan anggota itu lebih menguntungkan dakwah dan organisasi daripada keberadaannya?
  • Jiwa anggota bukan hak miliknya dalam arti kata yang sebenarnya. Dengan demikian tidak wajar bagi seseorang anggota melakukan tindakan sesuka hatinya tanpa dibenarkan oleh pemiliknya yang hakiki yaitu Allah SWT. Berdasarkan hal ini, maka sikap keterlaluan dalam menitikberatkan persoalan besar kecilnya kekuatan organisasi sangat tidak berguna dan merugikan.
  • Organisasi bertanggungjawab dan berkewajipan mengendalikan perjuangan sebaik-baiknya sesuai dengan perintah hukum Islam, atau sekurang-kurangnya yang dibenarkannya.
  • Harus selalu mendalami perjalanan da’wah pada masa permulaan Islam dan memanfaatkan pengalaman-pengalaman gerakan da’wah sebelumnya. Pengalaman-pengalamannya itu merupakan usaha yang gigih dan telah dibayar dengan pengorbanan yang tinggi. Gerakan Islam hendaklah tidak menyia-nyiakan pengalaman itu, karena seorang mukmin tidak sewajarnya jatuh ke dalam lubang yang sama dua kali.
  • Wajar dipahami sedalam-dalamnya bahwa tindakan menentang bahaya secara terbuka memerlukan kekuatan yang seimbang atau jika kurang, harus sesuai dengan kadar kekurangannya. Sebab kekuatan yang tidak seimbang, tidak mungkin mampu menentangnya secara terbuka. Seribu kafir yang lengkap senjatanya, tidak mungkin, menurut logika-dapat dihadapi oleh sepuluh orang muslim tanpa senjata. Persoalan kalah atau menang berjalan sesuai dengan Sunnatullah. Oleh karena itu menurut Sunnatullah, baru akan menang kalau kekuatan pendukung kebathilan dihadapi dengan seimbang. Maka kita tidak boleh mengharap atau menunggu-nunggu sesuatu yang di luar Sunnatullah dalam usaha menghadapi musuh Islam.
8. Kekuatan iman jelas merupakan kekuatan yang sangat bernilai dan memiliki pengaruh tersendiri. Tetapi iman ini pun harus disertai pertimbangan pikiran yang sehat. Oleh karena itu Nabi Muhammad s.a.w  berhijrah dari Mekah ke Madinah dengan cara yang berliku-liku dan bersembunyi selama tiga hari di Gua.
Allah berfirman:
“Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan 200 orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar di antara kamu, mereka dapat mengalahkan seribu orang dari orang-orang kafir disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mau mengerti.”(Al-Anfal:65)
Itu jelas menunjukan bahwa kekuatan iman tetap mengambil perhatian pada kekuatan akal dan materi dalam kadar dan batas-batas tertentu. Jika kekuatan iman saja dari beberapa orang pejuang sudah cukup mutlak untuk mengalahkan musuh yang banyak, yang ditunjang peralatan lengkap, maka sudah tentu kemenangan telah diraih oleh Rasulullah s.a.w bersama-sama umat Islam ketika di Mekah dan tidak perlu Nabi berhijrah ke Madinah.
Apabila anggota organisasi telah memahami pengertian tersebut di atas, maka anggota dapat membuat penilaian yang mendalam mengenai kekuatan organisasi dan bahaya yang mengancam di sekitarnya menurut ukuran yang sebenarnya, karena kekeliruan dalam membuat perhitungan akan mengakibatkan malapetaka dan kehancuran.
 Al-Quran menjelaskan, jika terdapat dua puluh orang yang sabar dapat mengalahkan dua ratus orang kafir (Al-Anfal:65), kemudian dikurangi jumlahnya kepada seratus yang sabar mengalahkan dua ratus orang kafir (Al-anfal:66)
Sumber: http://www.ngelmu.id

No comments:

Post a Comment