Wednesday, October 6, 2021

Panduan Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

 Kandungan panduan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah ini berisi tentang faktor faktor utama yang perlu diwujudkan , faktor penunjang, faktor pemelihara dan hal-hal khusus dalam keluarga sakinah

A. FAKTOR UTAMA YANG PERLU DIWUJUDKAN DALAM KELUARGA SAKINAH

 A.1. PERSIAPAN SEBELUM PERNIKAHAN.


Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menikah:

  1. Memahami secara benar dan tepat tujuan pemikahan, yaitu:
    • Pernikahan merupakan pelaksanaan Syari'at Allah dan Sunnah Rasul
    • Pernikahan merupakan salah satu kebutuhan fitrah insaniyah
    • Pernikahan merupakan upaya untuk memelihara keturunan
    • Pernikahan merupakan upaya untuk memelihara masyarakat dari dekadensi moral.
  2. Memahami dan memperhatikan kriteria dalam memilih calon suami/istri. "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah dalam hal agama, engkau akan lebih beruntung". (HR. Bukhari dan Muslim)
    • Ad-Dien. Ad-Dien merupakan pertimbangan pertama dan utama dalam memilih suamiAstri karena Ad Dien merupakan pemahaman yang mendasar dan hakiki yang dapat membentuk adab yang tinggi dalam perbuatan dan tingkah laku.
    • Keturunan
      • Suku, untuk melihat latar belakang budaya
      • Penyakit menurun
      • Kesuburan
      • Keadaan Sosial, Ekonomi dan Pendidikan
    • Kecantikan
    • Harta
  3. Memiliki kesiapan untuk menjadi suami/stri, ayahibu dan anggota keluarga besar, baik moril maupun materiil.

 

A.2. HAK SUAMI-ISTRI

 

Allah berfirman: 

"Tidaklah Aku jadikan jin dan manusia, melainkan untuk mengabdikan diri kepada-Ku". (Q.S. 51.56)

Dalam melaksanakan hak suami-istri haruslah diperhatikan:

  1. Kehidupan berumah tangga merupakan sarana ibadah di jalan Allah.
  2. Bersikap ikhlas dan menghayati perannya masing-masing dan meniatkan seluruh pekerjaan urusan dalam rumah tangga sebagai pendekatan diri kepada Allah.
  3. Memotivasi dirinya untuk selalu bersatu dalam susah maupun senang dan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah
  4. Kedua pihak (suami isteri) masing-masing mempunyai kewajiban yang seiring dengan haknya.

 A.2.1. HAK SUAMI TERHADAP ISTRI

 

Allah berfiman: "Kaum pria itu berkuasa/permimpin atas kaum wanita dengan kelebihan yang diberikan Allah pada yang satu atas yang lain dan nafkah yang mereka berikan dar harta mereka. Sebab itu wanita yang soleh, ialah wanita yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri dibalik permbelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara (mereka)". (An Nisa: 34)


Rasulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, "Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami yang memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak keluar (meninggal kan) rumah kecuali dengan idzin suaminya, tidak memasukkan ke dalam rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya". (Ath Thobrani)

"Kalaulah diperkenankan seseorang sujud pada sesamanya, niscaya aku perinthakan kepada wanita untuk sujud kepada suaminya" (H.R. Timidzi)

  1. Menjadikan qowam
    • Suami merupakan pemimpin yang Allah pilihkan.
    • Suami wajib ditaati dan dipatuhi dalam setiap keadaan kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
  2. Menjaga kehomatan diri
    • Menjaga akhlakdidalampergaulan baik dalam keduarga maupun dalammasyarakat
    • Menjaga izzah suami dalam segala hal
    • Tidak memasukkan orang lain kedalam rumah tanpa seizin suami
  3. Berkhidmat kepada suami[1]
    • Menyiapkan dan melayani kebutuhan suami baik lahir maupun bathin :
      • Menyiapkan makanan dan minuman sesuai dengan kesehatan dan kegemaran/selera
      • Menyiapkan dan merawat pakaian dan perlengkapan suami: pakaian , sepatu, tas.
      • Segera datang jika dipanggil oleh suami
      • Tidak menjauhi tempat tidur suami
    • Menyiapkan keberangkatan:
      • Pakaian ,tas, sepatu yang siap dipakai
      • Mengingatkan peralatan yang akan dibawa jangan sampai ada yang tertinggal.
    • Mengantar kepergian suami dengan khidmat dan kasih sayang.
    • Suara istri tidak melebihi suara suami[2]
    • lstri tidak memotong pembicaraan suami sebelum suami selesai bicara.
    • Menyambut suami dengan[3]:
      • Wajah cerah dan penampilan yang rapi.
      • Berita gembira
      • Kata-kata yang menyenangkan
      • Hidangan sehat kesukaan
      • Perlengkapan mandi dan baju ganti
      • Suasana yang menyenangkan
  4. Istri harus pandai menghargai dan berterima kasih terhadap perlakuan dan pemberian suami. 
    • "Allah kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya meskipun selamanya ia tidak membutuhkan suaminya" (HR. AI Hakim)
    • Dipertihatkan kepadaku neraka kebanyakan penghuninya kaum wanita karena kekuturan mereka, para sahabat bertanya, "Apakah mereka kutur kepada Allah?" Nabi SAW menjawab, "Mereka mengkuturi pergaulan dan kebajikan (kebaikan). Apabila kamu berbuat ihsan kepada mereka sepanjang umur lalu dia mengalami sesuatu yang tidak menyenangkannya dia akan berkata, "Kamu belum pemah berbuat baik kepadaku". (HR. AI Bukhari)

 

A.2.2. HAK ISTRI TERHADAP SUAMI

  1.  Istri berhak mendapat pembayaran mahar sesuai dengan yang diinginkannya.
    • "Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. .. "Q.S. An Nisa: 4)
    • "Barangsiapa menjanjikan pemberian mas kawin kepada seorang wanita dan berniat untuk tidak menepatinya maka dia akan berjumpa dengan Allah Ta'ala sebagai seorang pezina. Barangsiapa berhutang tetapi sudah bemiat untuk tidak melunasinya maka dia akan menghadap Allah Ta'ala sebagai seorang pencuri" (HR. At Thabrani)
  2. Mendapat perhatian dan pemenuhan kebutuhan lahir batin walaupun di tengah kesibukan suami. Rasulullah Sollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah "Apa hak isteri terhadap suaminya?" Nabi SAW menjawab, "Memberi isteri makan bila kamu makan, memberi isteri pakaian bila kamu berpakai an, tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya dan jangan menjauhinya kecuali dalam lingkungan rumahmu". (HR. Abu Dawud)
    • Istri (dan anak) berhak mendapat nafkah (sandang, pangan dan papan) yang layak sesuai dengan standar minimum agar dapat hidup baik dan sehat. "Satu dinar yang kamu infaqkan di jalan Allah; satu dinar yang kamu pergunakan untuk memerdekakan budak; satu dinar yang kamu sedekahkan kepada fakir miskin, dan satu dinar yang kamu natkahkan kepada istrimu, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu natkahkan kepada istrimu". (H.R. Muslim)
    • Mendapat perlindungan[4]
    • Mendapat kebutuhan biologis. 
      • "Apabila salah seorang diantara kamu mendatangi istrinya, hendaklah ia memenuhinya. Apabila ia telah menyelesaikan hajatnya, maka janganlah ia mendahuluinya sampai akhimya ia mendapat kepuasan". (Diriwayatkan Abu Ya'la dan Abdurrazaq dari Anas)
      • "Janganlah kamu menggauli istri sebagaimana unta atau keledai, tetapi hendaklah bercumbu dan bercengkrama terlebih dahulu". (diambil dari 1100 hadits pilihan Dr. Muhammad Faiz Almath)
  3. Mendapat pengajaran tentang Dienul Islam:
    • Suami memberi izin dan atau menempatkan istrinya untuk belajar kepada seseorang atau sebuah lembaga pendidikan Istam dan memutaba'ah pelajaran /proses belajar istri
    • Suami menyediakan sarana untuk mempelajari Dienul Islam: buku-buku Islam, majalah-majalah islam, perpustakaan keluarga dil.
    • Suami mengajak istri/ keluarga untuk menghadiri ta'lim masjid, seminar, ceramah umum dll
    • Suami menyediakan waktunya untuk memberi pelajaran/berdiskusi tentang Al Islam danmasalah-masalah yang terkait tentang Dienul Islam
  4. Adanya ghiroh atau kecemburuan suami terhadap kehormatan istri
    • Suami memperhatikan penampilan istri dalam pergaulan.
    • Suami melindungi istrinya dari pergaulan yang ikhtilat misalnya dalam keluarga besarnya atau teman kerjanya.
    • Tidak memasukan saudara suami yang laki-laki ke dalam rumah
    • Menyediakan tempat khusus untuk tamu suami
    • Segera memutaba'ahi istrinya dengan ma'ruf jika mendapat berita buruk tentang istri
  5. Diperlakukan dengan baik, lembut dan penuh kasih sayang. "Nabi Muhammad SAW sewaktu bersama dengan istri-istrinya adalah orang yang paling lembut pekertinya dan orang yang paling mulia, ia banyak tertawa dan tersenyum" (Hadits Syarif)
    • Berbicara dan memperlakukan isteri dengan kelembutan terutama ketika haidh, hamil dan setelah melahirkan. 
    • Sekali-kali bercanda tanpa sikap berlebih-lebihan[5]
  6. Diberi tahu /kabar perkiraan waktu kepulangan baik dari pekerjaan rutin maupun pekerjaan non rutin/ jauh
  7. Memperhatikan adab kembali ke rumah
    • Wajah cerah
    • Menyampaikan berita gembira

 

B. FAKTOR PENUNJANG TERWUJUDNYA KELUARGA SAKINAH

 

B.1. REALISTIS DALAM KEHIDUPAN BERKELUARGA

  1. Realistis dalam menuntut mahardan pelaksanaan walimah. Dalam memenuhi mahar dan pelaksanaan walimah haruslah memperhatikan kesanggupan kedua belah pihak, keluarga dan kondisi masyarakat.
  2. Realistis dalam pemberian nafkah ,sandang dan tempat tinggal . Dalm memenuhi pemberian nafkah, sandang dan tempat tinggal dengan memperhatikan:
    • Keoptimalan suami dalam mencari nafkah
    • Kesesuaian pendapatan dengan jumlah tanggungan/kebutuhan
    • Kelayakan hidup sehat dan sejahtera
    • Kendala yang dihadapi untuk mewujudkannya
  3. Realistis dan ridlo dengan karakter dan sifat suami-istri. Menerima dengan iklas akan karakterdan sifat yang tidak dapat dirubah lagi karena tidak semua karakter dan sifat dapat dirubah secara drastis
  4. Realistis dalam menuntut pemenuhan hak dan kewajiban. Dalam pemenuhan hak dan kewajiban tidak menuntut secara berlebihan diluar batas kemampuan melainkan harus di upayakan dengan kerja sama yang baik.

 

B.2.MEMPERHATIKAN ANAK-ANAK

  1. Penanganan tarbiyatul aulad, meliputi:
    • Tarbiyah ruhiyah. Meliputi dasar-dasar keimanan, rukun Islam dan dasar-dasar syari.
    • Tarbiyah fikriyah. Mengembangkan kecerdasan, mengasah kemampuan menghapal dan memotivasi untuk belajar
    • Tarbiyah sulukiyah. Memberikan kesadaran tentang fitrah, menanamkan akhlaq kepada: Allah,rasul, diri sendiri, orang tua, saudara dan teman.
    • Tarbiyah jasadiyah. Membiasakan berolah raga, menanamkan adab makan, minum, tidur, berpakaian dan menjaga kebersihan serta kesehatan.
  2. Masalah kesehatan, meliputi:
    • Memelihara dan meningkatkan kebersihan, kesehatan dengan membiasakan pola hidup sehat , menyajikan makanan bergizi dan menarik
    • Memelihara arsip kelahiran dan kesehatan
  3. Menjaga jadwal sekolah, belajar dan istirahatnya.
    • Membuat jadwal keseharian bersama
  4. Merencanakan masa depan anak-anak
    • Melihat dan mengembangkan secara baik potensi yang dimiliki anak
    • Memotivasi dan mengarahkan anak agar anak mempunyai tujuan hidup dan cita-cita masa depan

 B.3. MENJAGA KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN RUMAH[6]

  1. Menjaga kebersihan dan kesehatan diri dengaan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang dan riyadloh secara rutin sehingga tampil optimal
  2. Dapat mengatur keuangan rumah tangga
  3. Menjaga kebersihan dankesucian seluruh ruangan
    • Segera membersihkan najis
    • Secara khusus memperhatikan kebersihan dapur, kamar mandi dan WC
  4. Menata interior ruangan agar indah dan. enak dipandang.
    • Menata ruangan sesuai dengan karakteristik ruangan masing-masing
    • Membiasakan anggota keluarga untuk merapikan kamar tidur masing-masing
    • Menyediakan rak lemari yang sesuai dengan karakteristik barangnya dan disertai lebel agar rapi dan mudah dicari ,misalnya: rak lemari untuk handuk, seprei, taplak meja makan, taplak meja tamu,gorden pintu, gorden jendela,payung, mainan anak-anak, dll
    • Menyediakan tempat sampah : yang tertutup untuk sampah basah dan kering di tempat yang sesuai, jauh dari jangkauan anak dan dibersihkan secara periodik
    • Menyediakan tempat tertutup untuk pakaian kotor di /dekat kamar mandi.
    • Menyediakan tempat sepatu ditempat yang mudah dilihat anak, agar anak dapat mengambil dan meletakkan sepatu pada tempatnya sendiri.
    • Menyediakan tempat gantungan tas agar anak dapat mengambil dan meletakkan tasnya sendiri
  5. Merawat perkakas rumah tangga, secara periodik dengan memperhatikan jenis bahan baku barang tsb.

 

B.4. MEMBINA HUBUNGAN BAIK DENGAN ORANG-ORANG YANG DEKAT

 

"Barangsiapa menjamin untukku satu perkara, aku jamin untuknya empat perkara. Hendaklah dia bersilaturrahim (berhubungan baik dengan keluarga dekat) niscaya keluarganya akan mencintainya, diperluas baginya rezekinya, ditambah umumya, dan Allah memasukkan ke dalam syurga yang dijanjikannya" (HR. Ar Rabii)

"Orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan tidak akan masuk syurga". (Mutataq Alaih)

  1. Dari keluarga besar suami-istri.
    • "Kedudukan seorang paman sebagai (pengganti) kedudukan ayahnya". (HR. Ad Daruquthni)
  2. Tetangga. 
    • Tetangga hendaknya mendapatkan : rasa damai, perhatian, hak-haknya dan mencegah dari hal-hal yang menyakitkan 
    • "Hak tetangga ialah bila dia sakit kamu kunjungi dan bila watat kamu mengantar jenazahnya. Bila dia membutuhkan uang kamu pinjami dan bila dia mengalami kemiskinan (kesukaran) kamu tutup-tutupi (rahasiakan). Bila dia memperoleh kebaikan kamu mengucapkan selamat kepadanya dan bila dia mengal ami mushibah kamu datangi untuk menyampaikan rasa duka. Janganlah meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya yang dapat menutupi kelancaran angin baginya dan jangan kamu mengganggunya dengan bau periuk maskan kecuali kamu menciduk sebagian untuk diberikan kepadanya". (HR. Aith Thabrani) "
    • Di antara kebahagiaan seorang muslim ialah mempunyai tetangga yang sholeh, rumah yang luas dan kendaraan yang meriangkan/menyampaikan pada tujuan". (HR. Ahmad dan Al Hakim)
  3. Tamu
    • Setiap anggota keluarga membiasakan diri memenuhi hak tetamunya, menerima kedatangannya dengan penerimaan yang baik dan menjamunya
    • Tidak membiasakari anak-anak kecil masuk ke ruang tamu ketika kita sedang menerima tamu melainkan sesaat.
    • Menanyakan maksud dan tujuan kedatangan kepada tamu
    • Mengantarkan kepulangan sampai di pintu "Termasuk sunnah bila kamu menghantar pulang tamu sampai pintu rumahmu". (H.R. Al Baihaqi)
  4. Kerabat dan teman-teman dekat
  5. Orang-orang sholeh 

Dalam membina hubungan dengan orang-orang tersebut di atas dapat diwujudkan misalnya dengan memberikan hadiah Imenziarahi nya,dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Menentukan prioritas ziarah
  2. Mendiskusikan acara ziarah agar terciptanya hubungan yang baik, sesuai dengan kondisi dan tabiat orang yang diziarahi
  3. Mencermati suasana ziarah dan dapat memahami dampak ziarah
  4. Mendiskusikan hasil ziarah dan tindak lanjut ziarah tsb.

 

B.5. KETRAMPILAN RUMAH TANGGA

 

Pengetahuan dasar yang harus dimiliki suami istri dalam rangka memperlancar kehidupan berumah tangga:

  1. Perlistrikan: menyambung kabel yang putus, memasang stop kontak yang baru, dil
  2. Pertukangan: memasang dan mencabut paku, memacul, menyemen, memasang/mengganti genteng,dll
  3. Kesehatan: lebih baik mencegah dari pada mengobati
    • Gizi seimbang: Manfaat gizi seimbang
    • Pengalahan dan menyusunan menu masakan: Mengolah masakan agar gizi yang terkandung tetap terpelihara/tidak rusak, menyusun menu agar didapat menu murah, bergizi seimbang dan efektif terutama untk konsumsi anak-anak.
    • P3M : anak panas, mimisan, terluka /bocor, luka bakar, lebam,dll
  4. Manajemen keuangan: Bagaimana menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran uang, membuat daftar prioritas kebutuhan,dll
  5. Menjahit: memasang kancing baju , menjahit pakaian yang sobek, membuat baju anak- anak,dll
  6. Perawatan perabot rumah tangga: merawat kompor, merawat perabot dari kayu/ rotan/ perak/ almunium, perabot rotan, pecah belah, dll
  7. Elektronika: mencari tahu sebab-sebab barang electronik tidak berfungsi dan dapat memperbaikinya sendiri bila memungkinkan

 

C. FAKTOR PEMELIHARA KELUARGA SAKINAH

 

C.1. HAK BERSAMA YANG HARUS DI TEGAKKAN SUAMI ISTRI

  1. Tidak membuka rahasia dan keburukan rumah tangga, kecuali dalam rangka mengishlah kepada pihak yang amanah. "Mereka (kaum wanita) itu menjadi pakaian bagimu dan kamu menjadi pakaian buat mereka". (Al Baqarah: 187)
  2. Menghidupkan suasana jama'ah dalam hal:
    • Sholat
    • Tadarus Al Qur'an
    • Shaum sunnah
    • Qiyamulail[7]
    • Menghafal AlI Qur'an
  3. Saling menasehati dalam kesabaran dan kasih sayang[8]
    • Bila jelas-jelas ada yang melakukan kekeliruan tidak menegurnya kecuali dengan hak, hikmah dan mauizhatul hasanah.
    • Tidak membesar-besarkan masalah-masalah yang sepele, misalnya:
      • Istri/suami melakukan kesalahan amali (operasional) dalam tugasnya. Contoh: Salah meletakkan suatu benda, memecahkan piring, sedikit keliru dalam masak, dan sebagainya.
      • Istri/suami agak lambat atau khilaf dari melakukan tugas kewajibannya.
  4. Saling menunjukkan kecintaan dan perhatian yang tulus dalam segala hal, melalui:
    • Perkataan yang lembut, menghibur, berisi pujian terutama tatkala memberikan pelayanan kepadanya.
    • Memberikan surat cinta hadiah yang dapat menyenangkan /menggembirakan, terutama pada saat-saat tertentu misalnya: ulang tahun penikahan, setelah melahirkan, ketika berada/setelah berpisah dari perjalanan jauh, dl.
    • Meluangkan waktu untuk dialog empat mata secara terbuka, di tempat-tempat yang menyenangkan bagi anda berdua dengan memperhatikan:
      • Dalam berdialog menghadapkan seluruh wajah, memandang dengan pandangan yang tulus dan memperhatikan dengan seksama perkataan isteri/suami.
      • Dalam berdialog menggunakan perkataan yang lembut, jelas dan mudah diterima serta tidak menyinggung perasaan suami /isteri
    • Memanggil isteri/suami dengan panggilan yang mesra atau kata-kata yang menyenangkan.
    • Sekali-kali menyisirkan rambut /mengancingkan baju /menyuapkan makanan.
  5. Saling percaya dan selalu menumbuhkan kepercayaan terutama dalam kesetiaan, pendidikan anak-anak, keuangan, dll
  6. Saling tenggang rasa dan beradaptasi dengan sifat dan watak masing-masing pribadi dan selalu memupuk keinginannya untuk menerima apa adanya (hal-hal yang tidak dapat dirubah)
  7. Bergembira dengan hal-hal yang menyenangkan.
  8. Membantu meringankan pekerjaan masing-masing...
    • Suami tidak merasa enggan membantu meingankan pekerjaan isteri, misalnya:
      • Mengambil keperluannya sendiri dengan tetap menjaga kerapiannya
      • Meletakkan kembali barang-barang pada tempatnya
      • Menisik menjahit pakaiannya yang sobek
      • Mencuci baju/piring, menggendong anak, dan sebagainya terutama ketika tidak ada khodimat
    • Istri merasa senang membantu pekerjaan suami, misalnya:
      • Mengetikkan naskah-naskah/larsip-arsip pekerjaan kantor suami
      • Merapihkan arsip-arsip kantor suami
      • Membantu membuat laporan keuangan kantor suami
      • Mendampingi suami dalam melayani tamu wanita
      • Memberikan saran dan masukan dalam masalah pekerjaan suami
  9. Tetap berkomunikasi walaupun berjauhan jarak melalui telepon/surat
  10. Meluangkan waktu untuk acara keluarga, misalnya:
    • Bercengkrama. Mengungkap harapan-harapan, cerita yang melahirkan kerinduan dan cinta, cerita keseharian, kejadian-kejadian menarik, suasana hati, dll
    • Berdiskusi: Mengungkapkan dan memecahkan masalah keluarga (keuangan, tarbiyatul aulad, keluarga besar, tetangga, dll), mengeluarkan ganjalan-ganjalandi hati, membahasberita dunia , dll
    • Menyusun jadwal kegiatan harian/pekanan/bulanan/tahunan.
    • Riyadhoh
      •  Jalan pagi
      • Lari pagi, misalnya dengan lomba antara anak-ayah, anak-ibu
      • Dengan menggunakan alat: lompat tali, badminton, bola, dll
      • Permainan
    • Membersihkan & menata rumah dan halaman.
    • Rihlah:
      • suasana baru dan relaks
    • Silaturahim ke:
      • tetangga - saudara dekat / jauh
      • Tokoh
      • Keluarga tauladan dalam: mendidik anak-anaknya, menjaga kehamonisan rumah tangganya, dll
    • Muhasabah: Hendaknya muhasabah dilakukan suami-istri setiap hari menjelang tidur dengan saling meminta masukanhasehat terhadap sikap dan amal yang telah diperbuat pada hari itu dan dapat menerima saran dan masukan dengan hati yang lapang.
    • Berziarah ke tempat-tempat bersejarah dan menambah wawasan
  11. Menjaga dan memperhatikan penampilan dan adab:,
    • Di dalam rumah/bersama keluarga:
      • Penampilan /berpakaian yang sopan, serasi dan menyenangkan
      • Menerapkan adab privacy kepada seluruh anggota keluarga:  "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu meminta izin kepada kamu dalam tiga waktu, yaitu: sebelum sholat subuh, ketika kamu meninggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah sholat isya'. Itulah tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak pula atas mereka selain tiga waktu itu. Mereka melayani keperluanmu, sebagian kamu (ada kepertuan) kepada yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (Q.S: 24:58)
    • Di dalam kamar:
      • Menerapkan adab bersuami-istri
      • Berpakaian yang menyenangkan
      • Berharum-harum
      • Berhias "Cucilah wahai para lelaki pakaianmu, pakailah minyak rambut, bersi waklah kamu, berhiaslah, dan bersucilah karena Bani Israil tidak melaksanakan hal ini, padahal istri -istri mereka berhias". (H.R. Ath Thabrani)
  12. Memperhatikan Kesehatan:
    • Mempunyai sikap preventif terhadap masalah kesehatan
      • Membiasakan pola hidup bersih dan sehat
      • Bila melihat anggota keluarga yang menurun staminanya, segera di atasi dengan meningkatkan gizi ,buah-buahan dan vitamin tambahan
    •  Mengobati sendiri penyakit-penyakit ringan sesuai dengan petunjuk kesehatan
    • Segera membawa ke tempat kesehatan/ pengobatan bila ada kasus kesehatan yang berlarut-larut/serius
  13. Memahami dan mendukung profesi pasangannya
  14. Memberikan kebebasan untuk mengembangkan potensi yang ada selama tidak bertentangan dengan syari'at dan tidak mengganggu kehidupan suami istri dan keluarga.

 

C.2. MENGENAL KONDISI NAFSIAH SUAMI-ISTRI

 

Untuk mengetahui hal-hal yang terkait dengan kondisi nafsiah suami-istri dapat dilakuakan dengan jalan :

  1. Memperhatikan dengan seksama hal-hal mana yang membuat senang dan membuat tidak senang/tersinggung
  2. Berdialog/mutaba'ah secara terbuka dalam suasana santai
  3. Banyak membaca dan bertanya tentang sifat-sifat umum kondisi nafsiah suami-istri

Sifat umum dari istri ,misalnya:

  1. Istri ingin pemyataan kasih sayang yang tulus dan pribadi
  2. Istri butuh diyakinkan bahwa dia tetap cantik dan menarik
  3. Istri ingin dihargai pekerjaannya
  4. Istri ingin dihargai jalan fikirannya & perasaannya
  5. Istri ingin menjadi sahabat, kekasih dan mitra suaminya
  6. Istri paling senang dibantu pekerjaan rumah tangganya

Sifat umum dari suami misalnya:

  1. Suami senang bila hasil usahanya dipuji dan dihargai
  2. Suami senang bila penampilannya dipuji
  3. Suami ingin pemyataan kasih sayang yang tulus dan pribadi
  4. Suami senang bila istrinya menunjukkan keta'atan dan kesetiaan
  5. Suami senang bila istrinya berusaha untuk selalu mendampinginya tinggal dirumah
  6. Suami senang bila istrinya menghormati orang tuanya / keluarga terutama ibunya

 

C.3. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYELESAIKAN MASALAH RUMAHTANGGA

  1. Dengan penuh kehati-hatian menyodorkan masalah, misalnya:
    • Masalah keuangan
    • Masalah keluarga
    • Masalah anak-anak,dll
  2. Berusaha memperhatikan dan menyamakan persepsi
  3. Saling memberikan pendapat
  4. Menyelesaikan masalah dengan perlahan (tarwiy) dan penuh hikmah
  5. Tidak segera menyimpulkan pendapat sebelum dipelajari dengan baik
  6. Adanya saling takayuf atau saling menyesuaikan diri dengan sifat atau karakter
  7. Berusaha meredam emosi jangan terburu marah bila ternyata berbeda pendapat
  8. Istri hendaknya memperhatikan adab menuturkan pendapat jangan sampai terkesan mendikte
  9. Suami hendaknya tidak fanatik dengan pendapatnya sendiri, dan mengalah jika ternyata pendapat istrinya benar
  10. Menghargai setiap pendapat dan tidak mencela pendapat yang keliru tetapi didiskusikan dengan penuh kelembutan dan bijak
  11. Menahan atau menjaga lisan dari perkataan buruk atau menyakitkan perasaan. "Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah sungguh-sungguh dan guraunya adalah kesungguhan yaitu perceraian, talak, dan ruju' "(HR. Abu Hanifah)
  12. Sedapat mungkin menuntaskan permasalahan dan tidak membiarkan berlarut-larit dan tidak membawa masalah ketempat tidur
  13. Berkonsultasi dengan orang yang dapat dipercaya dan dapat memahami persoalan, jika dibutuhkan dihadirkan orang ke tiga sebagai penengah
  14. Pandai menutup majlis musyawarah, berlapang dada dengan hasil musyawarah dan ridlo terhadap keputusan dan ketentuan Allah

 

D. HAL-HAL KHUSUS DALAM KELUARGA SAKINAH

 

D.1. SUAMI DAI

 

Sikap suami:

  • Tawazun dalam mengemban amanah: antara dakwah, mencari maisyah, membimbing.' bersantai bersama keluarga, dan sebagai anggota masyarakat.
  • Berusaha mendakwahi keluarga besar suami istri
  • Meningkatkan kafa'ah istri agar mampu menjadi teman dalam dakwah
  • Jeli melihat peluang bisnis ditengah kesibukan dakwah
  • Tidak membawa masalah dakwah ke rumah kecuali untuk dicari jalan keluarnya.

Sikap istri:

  • Memahami tugas suami
  • Membantu dan mendukung dakwah suami, memberi semangat ketika suami melemah
  • Qợna'ah atas maisyah hasil optimalisasi suami
  • Membantu meringankan tugas suami baik dakwah maupun untuk-memenuhi kebutuhan keluarga
  • Menggali potensi diri baik dakwah maupun kewirausahaan

 

D.2. ISTRI DAI

 

Sikap istri:

  • Tawazun dalam mengenban amanah: antara dakwah, tugasnya sebagai istri, ibu dan anggota masyarakat
  • Tidak meninggalkan rumah sebelum: Mendapat izin suami, menyelesaikan pekerjaan rumah tangga/mendistribusikannya kepada yang amanah 
  • Tidak mendistribusikan tugas-tugas strategisnya baik sebagai istri maupun ibu
  • Berusaha mendakwahi keluarga besar suami-istri
  • Tidak membawa masalah dakwah kerumah kecuali untuk mencari jalan keluamya
  • Kembali ke rumah dengan wajah cerah/tidak menunjukkan keletihan

Sikap suami

  • Memahami dan mendukung peran istri dalam dakwah
  • Membantu dan mendukung dakwah istri, memberi semangat ketika istri melemah
  • Membantu meringankan tugas kerumahtanggaan
  • Tadhiyah dalam waktu dan maal

 

D.3. SUAMI-ISTRI DAI

 

Sikap suami-istri:

  • Saling memahami dan mendukung peran pasangannya
  • Saling memberi semangat ketika pasangannya melemah
  • Bermusyawarah dalam : menjadwai waktu keluar rumah/berdakwah, waktu bersama keluarga, penanganan pendidikan anak-anak, pendanaan, pendistribusian pekerjaan yang tidak strategis.

 

D.4. ISTRI YANG BEKERJA

 

Dalam hal ini seorang istri hendaknya memperhatikan:

  1. Bantuan istri dalam mencari maisyah hanyalah merupakan ta'awun kepada suami yang bemilai sodaqah di sisi Allah
  2. Dengan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan suami sehingga didapat ridlonya
  3. Meningkatkan sikap ihtirom kepada suami karena telah memberi kesempatan untuk bekerja dan memperoleh dana sehingga dapat berinfaq dan berzakat.
  4. Tidak melalaikan kewajibannya baik sebagai seorang istri maupun ibu
  5. Jarak antara rumah dengan tempat kerja
  6. Lamanya jam kerja
  7. Jenis pekerjaan
  8. Tidak menimbulkan fitnah buat diri, keluarga maupun dakwah

 

D.5. HARTA ISTRI

 

Perlu ketegasan tentang kepemilikan harta, terutama harta istri yang didapat dari warisan orangtua istri dan hasil usahanya sebelum menikah. Seorang istri boleh saja bersodaqoh kepada suaminya selama diinginkan olehnya

 

D.6. ORANG YANG IKUT TINGGAL DI DALAM RUMAH.

 

Sebelum adanya orang lain selain keluarga inti hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Persetujuan suami-istri-anak-anak
  • Memahami akan dampak-dampak yang akan terjadi dan dapat mengantisipasinya
  • Menerapkan adab-adab Isami sesuai dengan kebutuhan
  • Menerapkan pembagian tugas
  1. Mertua
    • Masing-masing berusaha mencari ridlo mertua terutama kepada ibu baik dengan perbuatan maupun perkataan
    • Memberi pemahaman kepada orangtua melalui anaknya bahwa roda rumah tangga hanya dikendalikan oleh suami istri, sedangkan mereka boleh memberisaran masukan. "Keridhaan All ah tergantung pada keridhaan kedua orangtua dan murka Allah pun terletak pada murka kedua orang tua". (HR. Al hakim). "Janganlah mengabaikan (membenci dan menjauhi) orangtuamu. Barangsiapa mergabaikan orangtuanya maka dia kufur (ni'mat)". (HR. Muslim)
  2. Keluarga selain orang tua
  3. Khodimat. 
    • Khodimat merupakan khodim bagi istri -membantu pekerjaan istri- dan berada dibawah pengawasan dan kendali istri.

 

E. PENUTUP

 

Panduan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah ini diharapkan dapat membantu dalam pelaksanaan hak dan kewajiban suami-istri untuk memelihara dan meningkatkan kehamonisan hubungan suami-istri sehingg mampu memikul beban dan dapat mengoptimalkan da'wah.

 

F. DAFTAR PUSTAKA

  1. Dr. Muhammad Faiz Almath, "1100 Hadits terpilih", Gema Insani Pres. 1991
  2. Dr Nasir bin Sulaiman Amir,"Muqawwamat Assa'adah Azaujiah", Darul Wathon li an-Anasyr, Riyadh
  3. Muhammad Utsman Al Khusyt,"Penyelesaian Problematika Rumah Tangga Secara Islamy"
  4.  lbrahim bin Shalih Al Mahmud"Kiat Hidup Bahagia Bersama Dengan Suami Anda", .
  5. Muhammad Abdul Halim Hamid"Bagaimana Membahagiakan Suami ",
  6. Muhammad Abdul Halim Hamid "Bagaimana Membahagiakan Istri ",
  7. Dr Ali Akbar"Merawat cinta kasih"
  8. Said Hawwa, "Menata rumah tangga Islam"

 

- Wallahu'alam bishawab-

 



[1] Kisah istri Surah dalam, "Penyelesaian Problema Rumah Tangga Secara Islami" ,Muhammad Utsman Al-Khusyt, hal32-33

[2] Al-Qur'an Surat 17;19

[3] op.cit:1

[4] Q.AS. 66.6

[5] Ajaklah ia bercanda, maka iapun akan mengajak mu bercanda".(HR. Imam Muslim)

[6] Ummu Salamah bertanya kepada Nabi SAW."Bagaimana pahala seorang wanita yang mengurus rumah?". Rasululah SAW merjawab:"Setiap wanita yang mengatur rumahnya agar tamparapih akan memperoleh rahmat Allah. Dan barang siapa yang mendapat berkah Allah, maka ia tidak akan mendapat siksa karena murka-Nya.: Kemudian Ummu Salamah bertanya lagi:"Ya Rasulullah, beritahulah aku apalagi pahala untuk seorang wanita?" Nabi SAW menjawab."Bila seorang wanita hamil, Alah akan memberinya pahala seperti pahala seorang pria yang pergi berjihad dengan semua kekayaannya. Bila melahirkan anaknya, ia akan mendengar sebuah panggilan ' semua dosamu akan diampuni, mulailah dengan hidup baru'. Kemudian setiap kali menyusukan bayinya dengan air susunya, Allah akan memberikan pahala seperti seorang yang memerdekakan hamba sahayany a." ( dalam "Kiat hidup bahagia dengan suami anda", Ibrahim bin Shalih Al Mahmud)

[7] "Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada seorang suami y ang bangun di tengah malam, kemudian shalat, setelah itu membangunkan istriny a, lalu istri tersebut juga shalat, bila si istri enggan bangun, sang suami memercikkan air ke wajahnya. Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada seorang istri yang bangun di tengah malam, kemudian shalat, kemudian membangunkan suaminy a, lalu la pun shalat, bila ia enggan bangun, sang istri memercikkan air ke wajahnya.(HR. Imam Ahmad, Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan AI Hakim).

[8] Q.S. 90:17