Saturday, April 20, 2019

Pasal 2: Syiar-syiar dan Ibadah

Pilar yang kedua sebagai asas tegaknya masyarakat Islam setelah aqidah adalah berbagai syiar atau peribadatan yang telah diwajibkan oleh Allah bagi kaum Muslim in. Dan Allah telah membebankan kepada mereka untuk melaksanakannya sebagai media untuk bertaqarrub kepada-Nya. Dan sebagai realisasi dari hakekat keimanan mereka dan keyakinan mereka untuk bertemu dan memperoleh hisab-Nya.
Di antara sylar-syiar yang paling nampak adalah empat kewajiban yang didahului oleh kedua kalimat syahadah, yang dinamakan Arkanul Islam (rukun Islam). Yang kemudian telah dikhususkan oleh para fuqaha dengan nama 'Ibadat'.
Berkenaan dengan rukun Islam tersebut Rasulullah SAW bersabda dalam hadistnya yang mulia:
"Islam dibangun (ditegakkan) di atas lima dasar: Syahadah (menyaksikan) bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu memenuhinya." (HR. Bukhari-Muslim)
Tetapi saya ingin menambah empat kewajiban di atas dengan dua kewajiban asasi yang sangat ditekankan oleh Islam dan sangat diserukan serta dijelaskan kedudukannya di sisi Allah, kedua kewajiban itu pantas untuk dimasukkan dalam pilar-pilar Islam dan syi'arnya yang besar, yaitu kewaiiban beramar ma'ruf nahi munkar dan jihad fi sabilillah.
Dengan demikian maka kewajiban-kewajiban yang pokok, dan syi'ar-syi'ar yang besar yang bersifat amaliyah ada enam, yaitu:
1.   Mendirikan shalat. 
2.   Mengeluarkan zakat. 
3.   Puasa Ramadhan.
4.   Haji ke Baitullah.
5.   Beramar ma'ruf nahi munkar.
6.   Jihad fi sabilillah.
Kewajiban-kewajiban tersebut dinamakan sya'a-ir, karena ia merupakan tanda-tanda yang nampak, untuk membedakan dan memisahkan antara kehidupan seorang Muslim dengan non Muslim. Sebagaimana nantinya dapat membedakan antara kehidupan masyarakat Islam dengan non Muslim.
Menegakkan syi'ar-syi'ar tersebut dan mengagungkannya merupakan bukti atas kuatnya aqidah dalam hati dan ketetapannya di dalam dada. Allah berfirman:
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagunglan syi'ar-syi 'ar Allah, maka sesungguhrya itu timbul dari ketaqwaan hati." (Al Hajj: 32)
Di sini akan kita cukupkan untuk membahas tiga dari enam kewajiban di atas, yaitu shalat, zakat, dan amar ma'ruf nahi munkar, dan ini bukan berarti menyeluruh.
KEMURTADAN YANG TERSELUBUNG
Tidak kalah pentingnya untuk kita perhatikan di sini, tentang bentuk kemurtadan yang tidak berterus terang (terselubung). Bentuk kemurtadan ini lebih sulit diidentifikasi karena mereka selalu menyembunyikan kekufurannya. Penampilannya selalu diselubungi (dilapisi) oleh berbagai cover dan merasuk di dalam akal fikiran seperti merasuknya penyakit dalam tubuh. Di mana tak seorang pun bisa melihat penyakit itu ketika menyerang tubuh Baru terasa setelah tubuh kita sakit, dan saat itu kita tidak dapat membunuhnya dengan senjata api melainkan harus dengan racun yang ditaruh dalam madu atau permen, dengan reaksi yang perlahan-lahan. Ini telah diketahui oleh orang- orang yang meresap/mendalam ilmunya dan orang-orang yang memahami agama, tetapi mereka tidak memiliki/tidak bisa berbuat apa-apa di hadapan para pelaku kezhaliman yang profesional, karena mereka tidak akan pernah diberi kesempatan untuk memegang kendali. Mereka itulah orang-orang munafik yang akan ditempatkan di tingkat yang paling bawah dalam neraka.
Ini merupakan kemurtadan yang berbentuk pemikiran yang pengaruh negatifnya bisa kita lihat setiap hari, di surat-surat kabar yang diterbitkan, buku-buku yang dibagikan, majalah-majalah yang diperjualbelikan, serangkaian acara yang disiarkan serta berbagai budaya yang dipromosikan dan undang-undang yang dikokohkan.
Kemurtadan yang terselubung ini menurut pendapat saya lebih berbahaya dari pada kemurtadan yang nampak nyata. Karena ia bisa bekerja secara aktif dan kontinyu dalam jangkauan yang luas dan tidak bisa diberantas sebagaimana kemurtadan yang nyata.
Sesungguhnya kemunafikan itu jauh lebih berbahaya daripada kekufuran yang nyata. Kemunafikan Abdullah bin Ubay bin Salul bersama pengikutnya di Madinah jauh lebih berbahaya terhadap Islam daripada kekufuran Abu Jahal dan pengikutnya orang-orang musyrik Makkah.
Oleh karena itu dalam awal-awal surat Al Baqarah, Al Qur'an menyebutkan orang-orang- kafir hanya dalam dua ayat, sementara membahas orang-orang munafik dalam tiga belas ayat.
Kemurtadan yang terselubung itulah yang selalu menyertai kita di pagi maupun petang, di dalam rumah maupun di luar rumah. Dan kita tidak mendapatkan orang yang memerangi kemurtadan ini, sebagaimana dikatakan oleh Abul Hasan An-Nadwi dengan "Kemurtadan yang tidak ada Abu Bakar di dalamnya."
Sesungguhnya kewajiban yang sangat ditekankan di sini adalah memerangi mereka dengan senjata seperti yang mereka pergunakan. Berarti dalam hal ini melawan pemikiran dengan pemikiran, sampai terungkap rahasia mereka dan jatuh pamor mereka serta hilang syubhat yang mereka sebarkan dengan hujjah-hujjah ahlul haq.
Benar bahwa mereka itu memiliki kesempatan yang sangat luas di berbagai mimbar,
mass media baik cetak maupun elektronik, tetapi kekuatan"Al Haq" yang kita miliki dan potensi keimanan dalam hati kita dengan dukungan (pertolongan) Allah SWT kepada kita, dengan itu semua cukuplah untuk menumbangkan kebathilan. Allah SWT berfirman:
"Sebenarnya Kami melontarkan yang haq kepada yang bathil, lalu yang haq itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang bathil itu lenyap. Dan kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensifati (Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya)." (Al Anbiya': 18)
"Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi ..." (Ar-Ra'ad: 17)
SHALAT
Kewailban dan syi'ar yang paling utama adalah shalat, ia merupakan tiang Islam dan ibadah harian yang berulang kali. Ia merupakan ibadah yang pertama kali dihisab atas setiap mukmin pada hari kiamat. Shalat merupakan garis pemisah antara iman dan kufur' antara orang-orang beriman dan orang-orang kafir, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadist-hadistnya sebagai berikut:
"Batas antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)
"Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan berarti ia kafir." (HR- Nasa'i, Tirmidzi dan Ahmad)
Makna hadits ini sangat jelas di kalangan para sahabat RA. Abdullah bin Syaqiq Al 'Uqaili berkata, "Para sahabat Nabi SAW tidak melihat sesuatu dari amal ibadah yang meninggalkannya adalah kufur selain shalat." (HR. Tirmidzi)
Tidak heran jika Al Qur'an telah menjadikan shalat itu sebagai pembukaan sifat-sifat orang yang beriman yang akan memperoleh kebahagiaan dan sekaligus menjadi penutup. Pada awalnya Allah berfirman:
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusu' dalam shalatnya." (Al Mu'minun: 9)
Ini menunjukkan pentingnya kedudukan shalat dalam kehidupan seorang Muslim dan masyarakat Islam.
Al Qur'an juga menganggap bahwa menelantarkan (mengabaikan) shalat itu termasuk sifat-sifat masyarakat yang tersesat dan menyimpang. Adapun terus menerus mengabaikan shalat dan menghina keberadaannya, maka itu termasuk ciri-ciri masyarakat kafir. Allah SWT berfirman:
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (generasi) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan." (Maryam: 59)
Allah SWT juga berfirman mengenai sikap orang-orang kafir yang mendustakan risalah sebagai berikut:
"Dan apabila dikatakan kepada mereka: Ruku'lah, niscaya mereka tidak mau ruku'." (AI Mursalat: 48)
Kemudian dalam ayat lainnya Allah berfirman:
"Dan apabila kamu menyeru mereka untuk shalat, mereka menjadikannnya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal." (Al Maidah: 57)
Sesungguhnya masyarakat Islam adalah masyarakat yang Rabbani, baik secara ghayah (orientasi) maupun wijhah (arahan). Sebagaimana Islam itu agama yang Rabbani, baik secara nasy'ah (pertumbuhan) maupun masdar (sumbernya), masyarakat yang ikatannya sambung dengan Allah SWT, terikat dengan ikatan yang kuat. Shalat merupakan ibadah harian yang menjadikan seorang Muslim selalu dalam perjanjian dengan Allah. Ketika ia tenggelam dalam bahtera kehidupan maka datanglah shalat untuk menerjangnya. Ketika dilupakan oleh kesibukan dunia maka datanglah shalat untuk mengingatkannya. Ketika diliputi oleh dosa-dosa atau hatinya penuh debu kelalaian' maka datanglah shalat untuk membersihkannya. Ia merupakan"kolam renang" ruhani yang dapat membersihkan ruh dan menyucikan hati lima kali dalam setiap hari, sehingga tidak tersisa kotoran sedikit pun.
Ibnu Mas'ud meriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Kamu sekalian berbuat dosa, maka kamu telah melakukan shalat subuh maka shalat itu membersihkannya, kemudian kamu sekalian berbuat dosa, maka jika kamu melakukan shalat zhuhur, maka shalat itu membersihkannya, kemudian berbuat dosa lagi, maka jika kamu melakukan shalat 'asar maka shalat itu membersihkannya, kemudian kamu berbuat dosa lagi, maka jika kamu melakukan shalat maghrib, maka shalat itu membersihkannya, kemudian kamu berbuat dosa lagi, maka jika kamu melakukan shalat isya', shalat itu akan membersihkannya, kemudian kamu tidur maka tidak lagi di catat dosa bagi kamu hingga kamu bangun." (HR. Thabrani)
Pelaksanaan shalat dalam Islam mempunyai keistimewaan yaitu dengan berjamaah dan adanya adzan. Berjamaah dalam shalat ada yang menyatakan fardhu kifayah sebagaimana dikatakan oleh mayoritas para Imam dan ada yang mengatakan fardhu 'ain sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad.
Karena pentingnya shalat berjamaah maka Rasulullah SAW serius akan membakar rumah-rumah suatu kaum dengan api karena mereka ketinggalan dari shalat berjamaah dan mereka shalat di rumah-rumah mereka. Ibnu Mas'ud berkata tentang shalat:
"Kamu bisa melihat generasi kami (para sahabat), tidak ada yang tertinggal dari shalat berjamaah kecuali orang yang sakit atau munafik yang diketahui nifaqnya." (HR. Muslim)
Karena pentingnya shalat berjamaah maka Islam menekankan kepada kita untuk senantiasa mendirikan shalat secara berjamaah, walaupun di tengah-tengah peperangan. Maka dianjurkan untuk shalat"Khauf." Shalat ini merupakan shalat berjamaah yang khusus dilakukan pada saat peperangan di belakang satu imam dengan dua tahapan. Pada tahap pertama sebagian orang-orang yang ikut berperang shalat terlebih dahulu satu rakaat di belakang imam, kemudian meninggalkan tempat shalat untuk menuju ke medan perangnya dan menyempurnakan shalatnya di sana, kemudian pada tahapan berikutnya datanglah sebagian yang semula menghadapi musuh, untuk mengikuti shalat dibelakang imam.
Ini semua mereka lakukan dengan membawa senjata perang dan dengan penuh kewaspadaan. Mengapa ini semua mereka lakukan? Semata-mata agar tidak seorang pun dari mujahidin yang kehilangan keutamaan shalat berjamaah yang sangat ditekankan oleh Islam. Allah menjelaskan dalam firman-Nya,
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, la1u mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu." (An-Nisa': 102)
Ayat ini selain menunjukkan kedudukan shalat berjamaah juga menunjukkan betapa pentingnya kedudukan shalat itu sendiri. Berlangsungnya peperangan, siap siaganya musuh dan kesibukan dalam berjihad fi sabilillah itu tidak menggugurkan kewajiban shalat. Tetapi tetap wajib dilaksanakan dengan cara semampunya, walaupun tanpa ruku', sujud dan menghadap kiblat ketika dalam peperangan yang serius. Cukuplah dengan berniat ketika dalam kondisi darurat dan melakukan apa saja yang mungkin dikerjakan seperti tilawah, isyarat berdzikir dan sebagainya. Allah SWT berfirman:
"Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui." (Al Baqarah: 238-239)
Yang dimaksud dengan firman Allah, "Farijaalan aur-rukhaanan" adalah shalatlah kamu sambil berjalan atau berkendaraan, menghadap ke kiblat atau tidak, semampu kamu, ini sesuai dengan orang yang naik pesawat, mobil, tank dan lain-lain.
Shalat juga memiliki keistimewaan dengan adzan, itulah seruan Rabbani yang suaranya menjulang tinggi setiap hari lima kali. Adzan berarti mengumumkan masuknya waktu shalat, mengumumkan tentang aqidah yang asasi dan prinsip-prinsip dasar Islam, meliputi, "Allahu akbar empat kali, Asyhadu an laa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, dua kali. Hayya'alashshalaah dua kali. Hayya 'alalfalaah, dua kali, Allahu akbar, dua kali, kemudian membaca laa ilaaha illallah."
Adzan ini layaknya 'lagu kebangsaan' bagi ummat Islam yang didengungkan dengan suara tinggi oleh muadzin, lalu dijawab oleh orang-orang beriman di mana saja berada. Mereka bersama-sama ikut mengulang secara serempak kalimat-kalimat adzan itu, untuk menghunjamkan nilai-nilainya dalam jiwa dan memperkuat nilai-nilai itu dalam akal dan hati.
Shalat, sebagaimana disyariatkan oleh Islam, bukanlah sekedar hubungan ruhani dalam kehidupan seorang Muslim. Sesungguhnya shalat dengan adzan dan iqamatnya, berjamaah dengan keteraturannya, dengan dilakukan di rumah-rumah Allah, dengan kebersihan dan kesucian, dengan penampilan yang rapi, menghadap ke kiblat' ketentuan waktunya dan kewajiban-kewajiban lainnya' seperti gerakan, tilawah, bacaan-bacaan dan perbuatan-perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan ini semuanya maka shalat punya nilai lebih dari sekedar ibadah. Sesungguhnya shalat merupakan sistem hidup, manhaj tarbiyah dan ta'lim yang sempurna, yang meliputi (kebutuhan) fisik, akal dan hati. Tubuh menjadi bersih dan bersemangat, akal bisa terarah untuk mencerna ilmu, dan hati menjadi bersih dan suci.
Shalat merupakan tathbiq 'amali (aspek aplikatif) dari prinsip-prinsip Islam baik dalam aspek politik maupun sosial kemasyarakatan yang ideal. Yang membuka atap masjid menjadi terus terbuka sehingga nilai persaudaraan, persamaan dan kebebasan itu terwujud nyata. Terlihat pula dalam shalat makna keprajuritan orang-orang yang beriman, ketaatan yang paripurna dan keteraturan yang indah.
Imam Asy-syahid Hassan Al Banna berkata, dalam menjelaskan shalat secara sosial, setelah beliau menjelaskan pengaruh shalat secara ruhani: "Pengaruh shalat tidak berhenti pada batas pribadi, tetapi shalat itu sebagaimana disebutkan sifatnya oleh Islam dengan berbagai aktifitasnya yang zhahir dan hakikatnya yang bersifat bathin merupakan minhaj yang kamil (sempurna) untuk mentarbiyah ummat yang sempurna pula. Shalat itu dengan gerakan tubuh dan waktunya yang teratur sangat bermanfaat untuk tubuh, sekaligus ia merupakan ibadah ruhiyah. Dzikir, tilawah dan doa-doanya sangat baik untuk pembersihan jiwa dan melunakkan perasaan. Shalat dengan dipersyaratkannya membaca AL Fatihah di dalamnya, sementara AL Qur'an menjadi kurikulum Tsaqafah Islamiyah yang sempurna telah memberikan bekal pada akal dan fikiran dengan berbagai hakekat ilmu pengetahuan, sehingga orang yang shalat dengan baik akan sehat tubuhnya, lembut perasaannya dan akalnya pun mendapat gizi. Maka kesempurnaan manakah dalam pendidikan manusia secara individu setelah ini? Kemudian shalat itu dengan disyaratkannya secara berjamaah, maka akan bisa mengumpulkan ummat lima kali setiap hari dan sekali dalam satu pekan dalam shalat jum'at di atas nilai-nilai sosial yang baik, seperti ketaatan, kedisiplinan, rasa cinta dan persaudaraan serta persamaan derajat di hadapan Allah yang Maha Tingi dan Besar. Maka kesempurnaan yang manakah dalam masyarakat yang lebih sempurna daripada masyarakat yang tegak di atas pondasi tersebut dan dikuatkan di atas nilai-nilai yang mulia?
Sesungguhnya shalat dalam Islam merupakan sarana tarbiyah yang sempurna bagi individu dan pembinaan bagi membangun ummat yang kuat. Dan sungguh telah terlintas dalam benak saya ketika sedang menjelaskan prinsip-prinsip kemasyarakatan saat ini bahwa shalat yang tegak dan sempurna itu bisa membawa dampak kebaikan bagi pelakunya dan bisa membuang sifat-sifat buruk yang ada. Shalat telah mengambil dari"Komunisme" makna persamaan hak dan persaudaraan yaitu dengan mengumpulkan manusia dalam satu tempat yang tidak ada yang memiliki kecuali Allah yaitu Masjid; dan Shalat telah mengambil dari"kediktatoran" makna kedisplinan dan semangat yaitu dengan adanya komitmen untuk berjamaah' mengikuti Imam dalam setiap gerak dan diamnya, dan barang siapa yang menyendiri, maka ia akan menyendiri dalam neraka. Shalat juga mengambil dari"Demokrasi" suatu bentuk nasehat, musyawarah dan wajibnya mengembalikan Imam ke arah kebenaran apabila ia salah dalam kondisi apa pun. Dan shalat biasa membuang segala sesuatu yang jelek yang menempel pada semua ideologi tersebut di atas seperti kekacauan Komunisme, penindasan diktaktorisme, kebebasan tanpa batas demokrasi, sehingga shalat merupakan minuman yang siap diteguk dari kebaikan yang tidak keruh di dalamnya dan tidak ada keruwetan"9)
Karena itu semua maka masyarakat Islam pada masa salafus shalih sangat memperhatikan masalah shalat, sampai mereka menempatkan shalat itu sebagai"mizan" atau standar, yang dengan neraca itu ditimbanglah kadar kebaikan seseorang dan diukur kedudukan dan derajatnya. Jika mereka ingin mengetahui agama seseorang sejauh mana istiqamahnya maka mereka bertanya tentang shalatnya dan sejauh mana ia memelihara shalatnya, bagaimana ia melakukan dengan baik. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
"Apabila kamu melihat seseorang membiasakan ke Masjid, maka saksikanlah untuknya dengan iman." (HR. Tirmidzi)
Kemudian Nabi membaca firman Allah sebagai berikut:
"Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk." (At-Taubah: 18)
Dari sinilah, maka pertama kali muassasah (lembaga) yang dibangun oleh Rasulullah SAW setelah beliau hijrah ke Madinah adalah Masjid Nabawi. yang berfungsi sebagai pusat ibadah, kampus bagi kajian keilmuan dan gedung parlemen untuk musyawarah.
Umat bersepakat bahwa siapa yang meninggalkan shalat karena menentang kewajiban shalat dan karena menghinanya maka ia telah kafir. Dan mereka berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan tidak secara sengaja tetapi karena malas, sebagian mereka ada yang menghukumi kafir dan berhak dibunuh seperti pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Sebagian lagi ada yang menghukumi fasiq dan berhak dibunuh, seperti Imam Syafi'i dan Malik, dan sebagian yang lain ada yang mengatakan fasik dan berhak mendapat ta'zir (hukuman, atau pengajaran dengan dipukul dan dipenjara sampai ia bertaubat dan shalat, seperti Imam Abu Hanifah. Tidak seorang pun di antara mereka mengatakan bahwa shalat itu boleh ditinggalkan menurut kehendak seorang Muslim, jika mau ia kerjakan dan jika ia tidak mau, maka ia tinggalkan dan hisabnya terserah Allah. Bahkan mereka (para Imam) mengambil kesepakatan bahwa termasuk kewajiban hakim atau daulah Muslimah untuk ikut mengancam dan memberi pengajaran bagi setiap orang yang secara terus menerus meninggalkan shalat.
Maka bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang membiarkan orang-orang bergabung dengan Islam, sementara mereka hidup tanpa ruku' kepada Allah SWT, tanpa mereka memperoleh.sanksi atau pengajaran dengan alasan bahwa manusia itu mempunyai hak kebebasan untuk berbuat.
Bukan pula masyarakat Islam itu masyarakat yang menyamakan antara orang-orang yang shalat dan orang-orang yang tidak shalat apalagi mengutamakan orang-orang yang tidak shalat dan menjadikan mereka sebagai pemimpin.
Bukan pula masyarakat Islam itu yang membangun perkantoran-perkantoran, lembaga- lembaga, pabrik-pabrik dan sekolah-sekolah, sementara di dalamnya tidak ada Masjid yang dipergunakan untuk shalat dan didengungkan suara adzan.
Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang sistem kerjanya tidak mengenal waktu shalat, sehingga bagi siapa saja dari karyawannya yang tak menepati peraturan itu (yang tidak mengenal waktu shalat) akan dikenakan sanksi yang sesuai dan akan dituding sebagai berbuat kesalahan.
Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang ketika mengadakan seminar, resepsi, pertemuan-pertemuan dan ceramah-ceramah, sementara ketika masuk saatnya shalat tidak ada suara adzan dan tidak didirikan shalat.
Sebelum itu semuanya, bukanlah dikatakan masyarakat Islam itu masyarakat yang tidak mengajarkan shalat kepada putera-puterinya di sekolah-sekolah dan di rumah-rumah, sejak masa kanak-kanak. Maka ketika mereka berusia tujuh tahun mereka harus diperintahkan, dan ketika berusia sepuluh tahun mereka dipukul apabila meninggalkan shalat.
Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang tidak menjadikan shalat termasuk serangkaian kurikulum pendidikan pengajaran dan penerangan yang pantas diperhatikan dalam agama Allah dan dalam kehidupan kaum Muslimin.
9) Majalah Asy-Syihab, Tafsir awal-awal Surat Al Baqarah
ZAKAT
Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 43)
Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Al Baqarah: 277)
Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ketika menjelaskan keadaan orang-orang musyrik yang memerangi (kaum Muslimin):
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudara seagama." (At-Taubah:11)
Orang yang musyrik tidak dianggap masuk Islam dan tidak sah bergabung dengan masyarakat Islam serta menjadi saudara mereka kecuali dengan bertaubat dari kekufuran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
 Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat, untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya.
Allah SWT telah menyanjung Abul Anbiya' Ibrahim, Ishaq dan Ya'qub dengan firman- Nya:
"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, membayar zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu meyembah." (Al Anblya': 73)
Allah juga memuji Ismail AS dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya (keluarganya) untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannnya." (Maryam: 55)
Allah SWT juga berfirman yang ditujukan kepada Musa AS sebagai berikut:
"Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmatKu untuk orang-orang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (Al A'raf: 156)
Allah juga berfirman kepada Bani Israil:
"Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 83)
Allah juga berfirman melalui lisan Isa AS ketika di ayunan,
"Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (mendinkan) shalat dan (menunaikan) zakat selama hidup." (Maryam: 31)
Allah SWT juga berfirman mengenai Ahlul Kitab dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan demikian itu agama yang lurus." (Al Baqarah: 5)
Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat disebutkan oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi'ar dan ibadah yang diwajibkan.
Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah dan itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan syarat yang ditetapkan oleh syari'at. Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah, inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia.
Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada agama samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini.
Zakat bukanlah sekedar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan seseorang, akan tetapi ia merupakan ibadah yang selalu dijaga oleh keimanan seseorang, pengawasan jamaah dan kekuasaan daulah.
Pada dasarnya dalam Islam zakat itu dipungut oleh seorang imam (pemimpin) dan lembaga-lembaga syar'I, atau dengan kata lain melalui daulah Islamlah, dalam hal ini melalui lembaga resmi yang telah dinash oleh Al Qur'an dengan nama "Al 'Amilina 'Alaiha." Dan Al Qur'an memberikan kepada mereka bagian dari pembagian zakat. Itu membuktikan atas disendirikannya anggaran zakat dari pintu-pintu yang lainnya dalam masalah anggaran, sehingga tidak hilang hasil zakat itu untuk pembiayaan negara yang beragam dan sehingga orang-orang yang berhak menerima zakat itu memperolehnya. Allah berfirman:
"Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah: 103)
Di dalam hadits disebutkan, "Sesungguhnya zakat itu di ambil dan orang-orang kaya mereka (kaum Muslimin) dan dibagikan kepada, fuqara' mereka," maka zakat merupakan kewajiban yang dipungut, bukan sumbangan bebas yang diserahkan atas kemauan seseorang.
Kita tidak akan heran setelah uraian ini, jika data sejarah yang benar telah menceritakan kepada kita bahwa Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar RA telah memobilisasi pasukan dan mengirimkan beberapa katibah (batalyon) serta mengumumkan peperangan atas suatu kaum yang tidak mau membayar zakat. Ketika itu mereka mengatakan, "Kami akan mendirikan shalat tetapi tidak membayar zakat" maka Abu Bakar menolak untuk berunding dengan mereka sedikit pun dari sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah, dan beliau berkata dengan kata-katanya yang masyhur:
"Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang membedakan shalat dengan zakat. DemiAllah, kalau mereka membangkang kepadaku sedikit saja yang semula mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka."
Abu bakar tidak membedakan antara orang-orang yang murtad, yaitu yang menjadi pengikut orang-orang yang mengaku nabi dengan orang-orang yang tidak mau membayar zakat dan beliau memerangi semuanya.
Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan oleh Daulah Islamiyah dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam menetapkan batasan ukuran (nishab atau standar) yang wajib dikeluarkan dan juga menentukan batas yang akan diberikan serta orang-orang yang berhak menerimanya. Islam tidak membiarkan zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman, baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya.
AMAR MA'RUF DAN NAHI MUNKAR
Inilah kewajiban atau syi'ar yang kelima atau syi'ar yang ada, kewajiban ini merupakan baju pelindung bagi syi'ar-syi'ar lainnya. Barangkali akan membuat terkejut bagi sebagian orang jika kewajiban amar maÕruf nahi munkar ini termasuk kewajiban-kewajiban yang asasi dalam Islam, karena selama ini yang terkenal adalah empat yang telah disebutkan pertama.
Tetapi bagi siapa saja yang mau mempelajari Al Qur'an dan As-Sunnah dia akan menemukan bahwa itu lebih jelas dan terang dari terangnya sinar fajar.
Al Qur'an telah menjadikan amar ma'ruf nahi munkar sebagai keistimewaan yang pertama yang dimiliki oleh ummat ini dan yang mengungguli ummat-ummat lainnya. Allah SWT berfirman:
"Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." (Ali Imran: 110)
Dalam ayat ini penyebutan amar ma'ruf dan nahi munkar lebih didahulukan daripada penyebutan iman, padahal iman merupakan asas. Hal ini karena iman kepada Allah itu merupakan ketentuan yang bersifat umum (dimiliki) antara umat-umat Ahlul Kitab semuanya, tetapi amar ma'ruf nahi munkar merupakan kemuliaan ummat ini. Seperti tumbuh-tumbuhan padang pasir, Allah-lah yang mengeluarkannya, dan dia tidak dikeluarkan agar hidup untuk dirinya saja, tetapi dikeluarkan untuk (kemaslahatan) ummat manusia seluruhnya. Ummat ini adalah ummat dakwah dan risalah, tugasnya menyebarkan yang ma'ruf dan memperkuatnya, dan mencegah yang munkar serta menghancurkannya.
Sebelum ayat di atas disebutkan, dalam beberapa ayat sebelumnya Allah SWT berfirman:
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (Ali Imran: 104)
Ayat di atas memiliki dua makna; yang pertama kalimat "min" berarti lit-tajrid, dengan demikian artinya hendaklah kamu menjadi ummat yang selalu mengajak kepada kebajikan. Dan barangkali yang memperkuat makna ini adalah pembatasan keberuntungan kepada mereka, bukan kepada yang lain, seperti yang ada pada kalimat "wa ulauika humul muflihuun."
Makna tafsirnya: hendaklah seluruh ummat Islam menjadi penyeru kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah kemunkaran, masing-masing sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya, sehingga termasuk berhak memperoleh keberuntungan.
Makna yang kedua, kata "min" berarti lit-tab'idh--sebagaimana ini terkenal--artinya hendaklah di dalam masyarakat Islam itu ada sekelompok kaum Muslimin yang memiliki spesialisasi, memiliki kemampuan dan memiliki persiapan yang sesuai untuk mengemban kewajiban.berdakwah dan beramar ma'ruf nahi munkar. Yang dimaksud "thaifah" di sini adalah mewuludkan Jamaatul Muslimin secara umum dan ulil amri secara khusus. Maka wajib bagi mereka mempersiapkan sebab-sebab (sarana) untuk terwujudnya thaifah tersebut dan mendukungnya baik secara moril maupun materiil agar dapat tertegak risalah-Nya. Selagi ummat atau thaifah yang dicita-citakan ini belum terwujud maka dosanya akan ditanggung oleh seluruh kaum Muslimin, sebagai fardhu kifayah yang ditinggalkan dan diabaikan.
Tidak cukup adartya afrad (individu-individu) yang berserakan (tidak teratur), yang hanya melakukan ceramah dalam suatu negara yang mengatur mereka atau suatu masyarakat yang jauh dari mereka. Al Qur'an tidak menginginkan yang demikian, melainkan Al Qur'an menghendaki adanya ummat, yang mengharuskan ummat itu untuk memiliki kebebasan berdakwah ke arah kebaikan, di mana pintu kebaikan yang terbesar ialah Islam. Hendaknya ummat itu mampu memerintah dan melarang, karena hal itu adalah perkara yang lebih khusus dan lebih besar daripada sekedar mau 'izhah dan tadzkir (nasehat dan peringatan). Setiap orang yang mempunyai lidah, ia bisa memberi nasehat dan peringatan, tetapi tidak selamanya bisa memerintah dan melarang. Dan yang dituntut oleh ayat tersebut adalah mewujudkan ummat yang mampu berdakwah, memerintah dan melarang.
Dalam menjelaskan ciri-ciri secara umum bagi masyarakat mukmin yang berbeda dengan masyarakat orang-orang kafir dan munafik, Al Qur'an berbicara dalam surat At-Taubah:
"Dan orang-orang beriman, lelaki dan wanita, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf dan melarang dari yang munkar dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 71)
Di antara keindahan ayat ini, bahwa Dia menyertakan mukminah di samping mukminin dan menjadikan kasih sayang serta saling mendukung antara mereka. Serta memikulkan kepada mereka, baik laki-laki maupun perempuan, tugas amar ma'ruf nahi munkar, dan mendahulukan tugas itu atas shalat dan zakat. Karena amar ma'ruf dan nahi munkar merupakan ciri utama bagi masyarakat Islam dan bagi individu anggota masyarakat tersebut. Islam tidak menghendaki mereka baik hanya untuk diri sendiri. sementara mereka tidak berupaya untuk memperbaiki orang lain. Dalam hal ini Allah menjelaskan dalam Surat Al Ashr:
"Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya mentaati kesabaran." (Al Ashr: 1-3)
Maka tidak cukup hanya dengan iman dan beramal shalih untuk memperoleh keselamatan dari kerugian dan kehancuran, sehingga mereka mau melaksanakan saling berwasiat dalam melakukan kebenaran dan saling mewasiati untuk tetap bersabar. Dengan kata lain, sehingga mereka mau memperbaiki orang lain dan menyebarkan makna saling menasehati dan dakwah di masyarakat untuk berpegang kepada kebenaran dan tetap dalam kesabaran. Dan hal itu termasuk pilar kekuatan masyarakat setelah iman dan amal shalih.
Di dalam surat At-Taubah juga ada penjelasan tentang sifat-sifat orang yang beriman yang mana Allah telah membeli (menukar) diri dan harta mereka dengan surga, demikian itu tersebut dalam firman Allah SWT:
"Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji (Allah), yang melawat, yang ruku', yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang rnakmin itu." (At-Taubah: 112)
Dalam Surat Al Hajj, Al Qur'an menjelaskan kewajiban yang terpenting ketika ummat Islam diberi kesempatan oleh Allah SWT di bumi ini untuk memiliki daulah dan kekuasaan, Allah berfirman:
"sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya, sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di maka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." (Al Hajj: 40-41)
Amar ma'ruf dan nahi munkar' setelah shalat dan zakat adalah faktor terpenting dalam Daulah Islamiyah. Setelah Allah memberikan daulah itu kepada ummat Islam dan memenangkan atas musuhnya. Bahkan mereka tidak berhak memperoleh pertolongan Allah kecuali dengan melaksanakan tugas itu, sebagaimana diterangkan dalam dua ayat tersebut.
Inilah kewajiban amar ma'ruf dan nahi munkar dalam Al Qur'an. Sesungguhnya ia merupakan lambang atas wajibnya takaful (saling memikul beban) secara moral di antara kaum Muslimin, sebagaimana zakat merupakan lambang atas wajibnya takaful materi di antara mereka.
Rasulullah SAW telah menggambarkan takaful adabi (moral) itu dengan gambaran atau ilustrasi yang menarik sekali, sebagaimana diriwayatkan oleh Nu'man bin Basyir RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Perumpamaan orang yang berpegang dengan hukum-hukum Allah dan yang melanggarnya itu bagaikan kaum yang sama-sama menaiki kapal, sebagian ada yang di atas dan sebagian ada yang di bawah, orang-orang yang berada di bawah apabila ingin mengambil air mereka mesti melalui orang-orang yang berada di atas, la1u orang-orang yang di bawah itu berkata, "Seandainya kita lubangi (kapal ini) untuk memenuhi kebutuhan kita maka kita tidak usah mengganggu orang-orang yang ada di atas kita!" Maka jika orang-orang yang di atas itu membiarkan kemauan mereka yang di bawah, akan tenggelamlah semuanya, dan jika mereka menahan tangan orang-orang, yang di bawah, maka akan selamat, dari selamatlah semuanya." (HR. Bukhari)
Sesungguhnya seburuk-buruk sesuatu yang menimpa masyarakat adalah zhalimnya para thaghut atau takutnya rakyat terhadap mereka, sehingga tidak ada suara haq, da'wah, nasihat, amar ma'ruf dan nahi munkar. Dengan demikian hancurlah mimbar-mimbar perbaikan, semakin surut nilai-nilai kekuatan dan semakin layu pula pohon-pohon kebaikan, sementara kejahatan dan para penyerunya semakin berani untuk bermunculan dan menyebarkannya, sehingga mereka berhasil membuka pasar-pasar kerusakan, memasarkan dagangan Iblis dan tentaranya, tanpa ada yang melawan dan menghentikan.
Ketika itulah maka masyarakat itu akan menerima ancaman Allah dan siksa-Nya, sehingga bala, dan bencana itu akan menimpa orang-orang yang berbuat kemunkaran dan yang mendiamkannya, Allah SWT berfirman:
"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya." (Al Anfal: 25)
Rasulullah juga bersabda:
"Sesungguhnya manusia itu apabila melihat orang yang zhalim, lalu mereka tidak memegang kedua tangannya (mencegahnya) maka Allah akan meratakan siksa dari sisi- Nya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa'i)
Sesungguhnya Allah telah melaknat Bani Israil melalui lisan para Nabi-Nya dan memukul hati sebagian mereka dengan sebagian serta mengangkat pemimpin dari orang yang tidak berbelas kasihan kepada mereka. Hal itu disebabkan karena tersebarnya kemungkaran di antara mereka tanpa ada orang yang merubah atau melarangnya.
Allah SWT berfirman:
"Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkari mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (Al Maidah: 78-79)
Lebih buruk dari apa yang telah kita sebutkan adalah jika hati masyarakat itu telah mati atau paling tidak sakit, setelah lamanya bergaul dengan kemungkaran dan mendiamkannya, sehingga kehilangan rasa keberagamaan dan akhlaqnya. Yang dengan perasaan itu akan diketahui yang ma ruf dari yang mungkar. Mereka telah kehilangan kecerdasan yang (seharusnya) mampu membedakan antara yang baik dengan yang buruk, yang halal dan yang haram, yang lurus dan yang menyimpang, maka ketika itu rusaklah standar masyarakat. Sehingga mereka melihat perkara yang sunnah menjadi bid'ah, yang bid'ah menjadi sunnah. Gejala lain adalah apa yang saat ini kita lihat dan rasakan di kalangan kebanyakan anak-anak kaum Muslimin, yaitu anggapan bahwa beragama itu suatu kemunduran, istiqamah itu kuno dan teguh dalam pendirian justru dianggap jumud (beku), sementara kemaksiatan dikatakan sebagai seni, kekufuran menjadi sebuah kebebasan, dekadensi moral menjadi suatu kemajuan dan memanfaatkan warisan salaf dianggap keterbelakangan dalam berfikir. Sampai pada hal-hal yang tidak kita ketahui, atau dengan kata lain yang singkat, yang ma'ruf telah menjadi munkar, dan yang munkar telah menjadi ma'ruf dalam pandangan mereka.
Lebih buruk dari itu semua ketika suara kebenaran itu mulai meredup (hilang), sementara teriakan kebathilan semakin menggelora memenuhi seluruh penjuru dunia untuk mengajak pada kerusakan, memerintahkan untuk berbuat kemungkaran dan melarang dari yang ma'ruf. Itulah teriakan orang-orang yang ciri-cirinya telah disebutkan di dalam hadits Rasulullah SAU: bahwa mereka adalah "Du'aat 'ala abwaabi jahannam, man ajaa- bahum ilahaa qadzafuuhu jahannam," barangsiapa menyambut ajakan mereka, maka mereka akan melemparkannya ke neraka jahannam.
Inilah keadaan orang-orang munafik yang Al Qur'an telah mengatakan bahwa mereka adalah penghuni dasar yang terbawah dari neraka. Itulah masyarakat yang ciri-cirinya telah disebutkan dalam ayat berikut ini:
"Orang-orang munafik, laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh berbuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma'uf dan mereka menggenggam tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesunggluhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik." (At-Taubah: 67)
Sifat-sifat itu sangat bertentangan dengan sifat-sifat masyarakat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf; mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 71)
Yang patut kita perhatikan di sini bahwa mereka (orang-orang munafik) itu masyarakat yang kepalanya terbalik, yang memerintahkan untuk berbuat kemunkaran dan mencegah dari yang ma'ruf.
Maka apabila suara haq itu telah menggema untuk mengajak kepada Allah, memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang dari kerusakan dan kezhaliman, maka pembalasan yang mereka (para da'i) terima adalah pemberangusan secara terang-terangan berupa kematian di tiang gantungan di siang hari atau penangkapan secara rahasia kemudian dibunuh dengan senjata atau disiksa dengan cemeti (cambuk) di tengah-tengah malam. Sebagaimana hal itu dilakukan oleh Bani Israil terhadap para Nabi-Nya. Mereka membunuhnya tanpa alasan yang benar, sehingga sebagian mereka ada lagi yang membuat rencana buruk untuk membunuh dan menyalib nabinya, sampai akhirnya Allah mengangkat dan menyelamatkannya. Mereka benar-benar telah membunuh para nabi dan para da'i. sebagaimana dinyatakan oleh firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi yang memang tidak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih. Mereka itulah orang-orang yang lenyap (pahala) amal-amalnya di dunia dan akherat, dan mereka sekali-kali tidak memperoleh penolong." (Ali Imran: 21-22)
Sesungguhnya berbagai tahapan dalam kemerosotan dan kerusakan itu saling terkait antara satu tahapan dengan tahapan yang lainnya. Hal-hal yang syubhat menarik atau mengarahkan pada terjadinya dosa-dosa kecil, dan dosa-dosa kecil itu menarik atau mengarahkan pada dosa-dosa besar, sedangkan dosa-dosa yang besar itu mengarah pada kekufuran. Semoga Allah melindungi kita dari yang demikian.
Di antara hadits-hadits yang paling menank, yang menjelaskan tentang arus kemerosotan, kejahatan dan kemaksiatan adalah hadits-hadits yang diriwayatkan Abu Umamah, marfu':
"Bagaimana kamu, jika isteri-isterimu telah berbuat zina, dan pemuda-pemudanya telah fasik, dan kamu telah meninggalkan jihad?" Sahabat bertanya, "Apakah itu akan terjadi wahai Rasulullah?" Nabi menjawab, "Ya, demi Dzat yang diriku ada ditangan-Nya' lebih dari itu akan terjadi." Sahabat bertanya, "Apa yang lebih berat dari itu wahai Rasulullah?" Nabi bersabda, "Bagaimana kamu, jika kamu tidak melaksanakan amar ma'ruf dan nahi mungkar?" Mereka bertanya, "Apakah itu akan terjadi wahai Rasulullah ?" Nabi bersabda, "Ya, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, lebih dari itu akan terjadi!" Mereka bertanya, "Apakah yang lebih dari itu wahai Rasul Allah?" Nabi bersabda, "Bagaimana kamu jika kamu melihat yang ma'ruf menjadi munkar dan yang munkar menjadi ma'ruf?" Mereka bertanya, "Apa kah itu akan terjadi wahai Rasulullah?" Nabi menjawab, "Ya, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, yang lebih dari itu akan terjadi !" Mereka bertanya, "Apa yang lebih dari itu wahai Rasulullah?" Nabi bersabda, "Bagaimana pendapatmu jika kamu memerintahkan yang mungkar dan melarang yang ma'ruf?" Mereka bertanya, "Apakah itu akan terjadi wahai Rasulullah?" Nabi menjawab, "Ya, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, lebih dari itu akan terjadi !"Allah SWT bersabda, "Aku bersumpah demi Aku, akan Aku buka untuk mereka fitnah, di mana orang yang sabar (penyantun) karena fitnah itu menjadi kebingungan." (HR. Abid Dunya -Dha'if-)
Nampaknya kebanyakan dari hal-hal yang diperingatkan oleh hadits ini sudah terjadi, sehingga yang ma'ruf menjadi munkar, dan yang munkar menjadi ma'ruf, seakan-akan dakwah kepada Islam dan syari'atnya itu suatu kesalahan atau dosa. Dan para da'i pun telah dituduh sebagai fundamentalis, ekstrim, yang posisinya selalu tertuduh.
Tetapi para da'i ilallah, orang-orang yang beramar ma'ruf nahi munkar dan para pelindung dan pembangkit agama Allah, suara mereka masih tetap kuat bersama kebenaran (yang dibawanya), meskipun suara kebatilan di kanan kirinya terus menggema.
Yang penting adalah memperkuat pelaksanaan kewajiban yang besar ini dan menghidupkannya kembali, serta menghidupkan aktifitas dakwah, yang dengannya akan sanggup melaksanakan syiar ini dalam kehidupan yang nyata. Dan para da'i dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat Islam.
Jika sebagian manusia dewasa ini berbicara tentang pentingnya membentuk opini umum dan pengaruhnya dalam mengawasi dan memelihara prinsip-prinsip umat, akhlaq, moral dan kepentingannya serta meluruskan apa-apa yang dianggap bengkok (tidak benar) dari masalah-masalah kehidupannya, maka kewajiban beramar ma'ruf nahi munkar adalah sarana terbaik yang menjamin tercapainya tujuan tersebut untuk membentuk opini umum yang bersandar pada standar akhlak Islami, tata susila yang paling benar, paling adil, paling kekal dan paling kuat, karena standar itu diambil dari Al Haq yang 'azli dan abadi, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

No comments:

Post a Comment