Tiap-tiap masyarakat mempunyai sistem ekonominya sendiri, yang tergambar di dalamnya falsafah, aqidah, sistem nilai dan pandangannya terhadap individu dan masyarakat, terhadap harta dan fungsinya, persepsinya tentang agama dan dunia, kekayaan dan kemiskinan. Sehingga semua itu mempengaruhi produktivitas, kekayaan dan berkaitan dengan cara untuk memperoleh, pendistribusian dan penyimpanannya. Dari sinilah muncul sistem perekonomian.
Tema tentang ekonom Islam adalah
pembicaraan yang panjang. Telah disusun berbagai teori tentang perekonomian
Islam dalam bentuk buku yang banyak dan beraneka ragam. Telah pula diajukan
berpuluh-puluh risalah (disertasi) ilmiah untuk memperoleh gelar Magister dan
Dokror dalam bidang ini.
Maka cukup bagi kita di sini
untuk mengambil suatu pemikiran tentang kaidah-kaidah utama yang tegak di
atasnya pembentukan sistem perekonomian dalam masyarakat Islam. Di antara yang
terpenting adalah sebagai berikut:
- Harta dinilai sebagai suatu kebaikan dan kenikmatan jika berada ditangan orang-orang shalih.
- Harta adalah milik Allah, sedangkan manusia hanyalah dipinjami dengan harta itu.
- Dakwah untuk menumbuhkan etos kerja yang baik adalah merupakan ibadah dan jihad.
- Haramnya cara kerja yang kotor.
- Diakuinya hak milik pribadi dan perlindungan terhadapnya.
- Dilarang bagi seseorang untuk menguasai benda-benda yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
- Dilarangnya pemilikan harta yang membahayakan orang lain.
- Pengembangan harta tidak boleh membahayakan akhlaq dan mengorbankan kepentingan umum.
- Mewujudkan kemandirian (eksistensi) ummat.
- Adil dalam berinfaq.
- Wajibnya takaful (saling menanggung) di antara anggota masyarakat.
- Memperdekat jarak perbedaan antar strata (tingkat) sosial di tengah masyarakat.
·
MENGANGGAP HARTA ITU SUATU
KEBAIKAN DAN KENIKMATAN DI TANGAN ORANG-ORANG BAIK
Sesungguhnya kaidah pertama dalam
membangun ekonomi Islam adalah menghargai nilai harta benda dan kedudukannya
dalam kehidupan. Karena sesungguhnya manusia sebelum datangnya Islam, baik
sebagai pemahaman agama atau aliran, telah menganggap harta itu suatu keburukan
sedangkan kemiskinan itu dianggap kebaikan, bahkan menganggap segala sesuatu
yang berkaitan dengan kenikmatan materi itu sebagai kotoran bagi ruhani dan
penghambat bagi peningkatan kemuliaan ruhani.
Demikian itu sebagaimana dikenal
dalam falsafah Brahma di India dan di dalam aliran Manawi' di Paris,
sebagaimana juga dikenal dalam agama Kristen. Kecenderungan ini semakin jelas
dalam sistem kerahiban (kependetaan).
Para pemilik Injil (Matius,
Marcus, dan Lukas) menceritakan dari Al Masih, "Bahwa sesungguhnya ada
seorang pemuda kaya yang ingin mengikuti Al Masih dan ingin masuk ke agamanya,
maka Al Masih berkata kepadanya, "Juallah harta milikmu kemudian berikanlah
dari hasil penjualan itu kepada fuqara' dan kemari ikuti aku." Maka ketika
dirasa berat bagi pemuda itu maka Al Masih pun berkata, "Sulit bagi orang
kaya untuk memasuki kerajaan langit! Saya katakan juga kepadamu,
"Sesungguhnya masuknya unta ke lubang jarum itu lebih mudah, daripada
masuknya orang kaya ke kerajaan Allah."
Berbagai aliran (faham) baru
seperti Materialis dan Sosialis, mereka menjadikan perekonomian itu sebagai
tujuan hidup dan menjadikan harta sebagai Tuhannya bagi individu dan
masyarakat.
Adapun Islam tidak memandang
harta kekayaan itu seperti pandangan mereka yang pesimis dan antipati, bukan
pula memandang seperti pandangan kaum materialistis yang berlebihan, tetapi
Islam memandang harta itu sebagai berikut:
Pertama, Harta sebagai pilar
penegak kehidupan. Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu serahkan
kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok (penegak) kehidupan."
(An-Nisa': 5)
Kedua, Di dalam beberapa ayat Al
Qur'an harta disebut dengan kata, "Khairan" yang berarti suatu
kebaikan sebagai berikut:
"Dan sesunggahnya manusia
itu sangat bakhil karena cintanya kepada kebaikan (harta)" (Al 'Adiyaat:
8)
"Katakanlah, "Apa saja
kebaikan (harta) yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak dan
kaum kerabatmu..." (Al Baqarah: 215)
"Diwajibkan atas kamu,
apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan kari kerabatnya
secara ma'ruf,, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa." (Al
Baqarah: 180)
Ketiga, Kekayaan merupakan nikmat
Allah yang diberikan kepada para Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman dan
bertaqwa dari hamba-hamba-Nya, Allah berfirman:
"Dan Dia mendapatimu sebagai
seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan." (Adh-Dhuha: 8)
"Dan jika kamu khawatir
menjadi miskin, maka Allah akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya,
jika Dia menghendaki." (At-Taubah:28)
"Jikalau sekiranya penduduk
negeri itu beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka
berkah dari langit dan bumi..." (Al A'raaf: 96)
"(Allah) memberikan bantuan
kepadamu dengan harta anak laki-laki" (Nuh: 12)
Keempat, Kemiskinan merupakan
ujian dan musibah yang menimpa kepada orang yang berpaling dari-Nya dan kufur
terhadap nikmatnya, Allah SWT berfirman:
"Dan Allah telah membuat
suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram,
rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap penjuru, tetapi
(penduduk)nya mengingkari nikmat Allah; karena itu Allah menimpakan kepada mereka
pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka
perbuat." (An-Nahl: 21)
Kelima, Nabi SAW menentukan
pandangannya terhadap harta dengan sabdanya yang ringkas:
"Sebaik-baik harta adalah
harta yang diberikan (yang dimiliki) hamba yang shalih!" (HR. Ahmad).
Bukanlah harta itu baik secara
mutlak atau jelek secara mutlak, tetapi ia merupakan alat dan senjata yang baik
apabila berada di tangan orang-orang baik dan menjadi buruk apabila berada di
tangan orang-orang jahat.
Demikian itu karena harta
merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan membantu untuk
melaksanakan kewajiban, seperti shadaqah (zakat), haji dan jihad serta
persiapan utama untuk memakmurkan bumi.
Adapun yang diinginkan Islam,
hendaknya harta itu tidak menjadi berhala yang disembah oleh manusia sebagai
tandingan selain Allah. Dan hendaknya jangan menyebabkan bagi pemiliknya untuk
lalai terhadap Rabb-Nya dan menindas makhluq-Nya. Maka ini semua merupakan
fitnah harta yang diperingatkan oleh Islam, Allah SWT berfirman:
"Dan ketahuilah, bahwa
hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi
Allah-lah pahala yang besar." (Al Anfal:28)
"Hai orang-orang yang
beriman,janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat
Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang
rugi." (Al Munaafiquun: 9)
"Harta dan anak-anak adalah
perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shalih adalah
lebih baik pahalanya di sisi Rabb-mu serta lebih baik untuk menjadi
harapan." (Al Kahfi: 46) "Ketahuilah sesungguhnya manusia benar-benar
melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup." (Al 'Alaq: 6-7)
Ayat-ayat tersebut menjelaskan
bahwa sesungguhnya penyelewengan itu tidak muncul disebabkan sekedar oleh
kekayaan, akan tetapi disebabkan karena anggapan manusia itu sendiri bahwa
seakan harta itu segala-galanya, ia tidak lagi memerlukan yang lainnya, bahkan
ia merasa tidak perlu lagi menyembah Allah SWT.
HARTA ITU MILIK ALLAH,
DIPINJAMKAN KEPADA MANUSIA
Kaidah yang kedua sebagai
landasan ekonomi dalam masyarakat Islam adalah suatu keyakinan bahwa harta itu
sebenarnya milik Allah sedangkan manusia hanya memegang amanah atau pinjaman
dari-Nya. Sebagaimana dijelaskan oleh Al Qur'an Al Karim:
"Berimanlah kamu kepada
Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah
meminjamkan kepadamu." (Al Hadid: 7)
Allahlah pemilik harta benda,
karena Dia yang menciptakannya dan yang menciptakan sumber produksinya serta
memudahkan sarana untuk mendapatkannya, bahkan Dia-lah yang menciptakan manusia
dan seluruh alam semesta.
"Dan kepunyaannya (Allah)
apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi..." (An-Najm: 31)
"Ingatlah sesungguhnya hanya
milik-Nya makhluq yang ada di langit dan makhluk yang ada di bumi.."
(Yunus: 66)
"Maka terangkanlah kepadaku
tentang yang kamu tanam, kamukah yang menumbuhkannya atau Kami yang
menumbuhkannya." (AI Waqi'ah: 63-64)
"Dan berikanlah kepada
mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepadamu... (An-Nuur: 33)
"Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka..." (Ali
'Imran: 180)
Jadi apa yang diberikan Allah
kepada manusia dari karunia-Nya salah satunya adalah harta, sehingga kekuasaan
manusia atas harta itu sekedar sebagai wakil, bukan pemilik aslinya.
Jika manusia adalah sebagai amin
(yang dipercaya) untuk memegang harta dan sebagai wakil, maka tidak boleh bagi
manusia untuk menyandarkan harta itu pada dirinya dan mengatasnamakan keutamaan
itu sebagai atas jerih payahnya, sehingga ia mengatakan seperti yang dikatakan
oleh orang kafir, "Ini adalah milikku" (Fushshilat: 41). Atau
mengatakan seperti yang dikatakan oleh Qarun, "Sesungguhnya aku diberi
harta itu, hanya karena ilmu yang ada padaku" (Al Qashash: 78).
Demikian juga tidak diperbolehkan
bagi manusia untuk menyibukkan dirinya dengan harta itu, tanpa melibatkan
keluarga dari pemilik aslinya, karena seluruh makhluq adalah keluarga Allah.
Hal ini berarti ia telah melupakan kedudukan dan fungsi harta itu.
Imam Fakhruddin Ar-Razi
mengatakan di dalam tafsirnya, "Sesungguhnya orang-orang fakir itu adalah
keluarga Allah dan orang-orang kaya itu khuzzanullah (yang menyimpan harta
Allah), karena harta yang ada di tangan mereka adalah harta Allah. Seandainya
Allah SWT tidak memberikan harta itu di tangan mereka, niscaya mereka tidak
memilikinya sedikit pun. Maka bukan sesuatu yang aneh jika ada seorang raja
berkata kepada bendaharanya, "Berikan sebagian dari harta yang ada di
gudang kepada orang-orang yang membutuhkan dari hambahamba sahayaku."
Wajib bagi manusia (yang
mengemban amanat harta) terikat dengan instruksi pemiliknya dan melaksanakan
keputusannya serta tunduk terhadap arahan-arahan-Nya dalam memelihara dan
mengembangkannya, dalam menginfakkan dan mendistribusikannya. Bukan berkata seperti
yang dikatakan oleh penduduk Madyan kepada Nabi Syu'aib AS:
"Hai Syu'aib, apakah agamamu
yang menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak
kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami.
." (Huud: 87)
Hal itu merupakan bantahan mereka
ketika Syu'aib menasehati mereka,
"Hai kaumku, sembahlah
Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi
takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik
(mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan adzab hari yang membinasakan
(kiamat), hai kaumku, penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan
janganlah kamu merugikan rnanusia terhadap hak-hak mereka janganlah kamu
membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan." (Huud: 84-85)
Mereka mengira bahwa pemilikan
harta itu memperbolehkan bagi mereka untuk bebas berbuat semaunya, walaupun hal
itu bertentangan dengan norma-norma (akhlaq) atau tidak memperhatikan
kepentingan masyarakat, dengan alasan bahwa, "Ini harta kami, maka kami
menggunakannya terserah kemauan kami."
Islam telah menegaskan bahwa
harta adalah milik Allah yang diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki
dari para hamba-Nya. Allah mengamanahkan kepada mereka harta itu untuk melihat
bagaimana mereka berbuat, maka apabila mereka tidak beriltizam dengan
perintah-perintah Allah berarti mereka telah melanggar batas-batas perwakilan,
sehingga harta itu harus diambil secara paksa atau tangan mereka dipukulkan ke
batu.
Dengan kaidah emas ini, maka
Islam maju dalam beberapa kurun (abad) dalam perekonomian dan kesejahteraan
sosial Islam telah jauh mendahului apa yang digembargemborkan oleh sebagian
ilmuwan ilmu sosial Barat bahwa sesungguhnya pemilikan itu tugas sosial, dan
sesungguhnya orang yang kaya itu harus mengikuti sistem sosial yang ada.
Meskipun kata-kata ini sama sekali tidak sebanding dengan ajaran yang ada dalam
Al Qur'an.
SERUAN UNTUK BERKREASI DAN
BEKERJA DENGAN BAIK
Kaidah ini muncul dari kaidah
yang pertama dan tegak di atasnya. Artinya, jika harta dalam pandangan Islam
merupakan sarana hidup yang baik dan sarana untuk berbuat kebaikan, maka kita
harus berusaha untuk memperoleh harta itu sesuai dengan sunnatullah dalam
mengaitkan antara sebab-musababnya.
Islam mengajak kita untuk
berusaha dan bekerja, dan Islam memperingatkan kita dari sikap putus asa dan
rasa malas, Allah SWT berfirman:
"Dialah yang menjadikan bumi
ini budak bagi kamu, berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian
dari rezeki-Nya. Dan hanya kepadaNyalah kamu (kembali) setelah
dibangkitkan..." (Al Mulk: 15)
Di dalam hadits Qudsi dikatakan:
"Tiga orang yang pada hari
kiamat akan menjadi musuh-Ku (Allah).... di antararya, seseorang yang
mempekerjakan seorang buruh, kemudian buruh itu menunaikan kerjanya, tetapi ia
tidak memberikan upahnya."
HARAMNYA PENDAPATAN DARI
PEKERJAAN YANG KOTOR
Kaidah ini merupakan penghias
sekaligus penyempurna terhadap kaidah sebelumnya. Karena kerja yang dianjurkan
oleh Islam dan diakui pengarah positifnya adalah kerja yang baik (halal) sesuai
dengan syari'at.
Adapun kerja yang kotor maka
Islam telah melarangnya. Kerja yang kotor adalah kerja yang mengandung unsur
kezhaliman dan merampas hak orang lain tanpa prosedur yang benar. Seperti
ghashab, mencuri, penipuan, mengurangi takaran dan timbangan, menimbun di saat
orang membutuhkan dan lain sebagainya. Atau memperoleh sesuatu yang tidak
diimbangi dengan kerja atau pengorbanan yang setimpal, seperti riba, termasuk
undian dan lain-lain. Atau harta yang dihasilkan dari barang yang haram,
-seperti khamr, babi, patung, berhala, bejana yang diharamkan, anjing yang
terlarang dan yang lainnya. Atau harta yang diperoleh dari cara kerja yang
tidak dibenarkan menurut syari'at, seperti upah para dukun dan takang ramal,
administrasi riba, orang-orang yang bekerja di bar-bar, diskotik dan
tempat-tempat permainan yang diharamkan dan lain-lain.
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap tubuh yang
berkembang dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR. Ahmad)
Islam tidak menghargai bagusnya
niat dan mulianya tujuan, apabila cara kerjanya diharamkan. Maka orang yang
memperoleh harta riba untuk membangun masjid, madrasah, darul aitam atau yang
lainnya, selamanya tidak sah menurut Islam. Dalam hadits shahih disebutkan
"Sesungguhnya Allah itu
Thaayyib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali yang baik (halal)."
(HR. Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan:
"Sesungguhnya yang kotor itu
tidak bisa menghapus yang kotor (juga)." (HR. Ahmad)
Sesuatu yang haram tetaplah haram
menurut pandangan Islam, meskipun ada seorang qadhi yang menghalalkannya
menurut zhahirnya dari bukti yang diperoleh. Allah SWT befirman:
"Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebagian dan pada harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat
dosa, padahal kamu mengetahui." (Al Baqarah: 188)
Berkenaan dengan masalah tersebut
Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya:
"Sesungguhnya kalian mengadu
kepadaku, baranglali sebagian kalian lebih pandai dengan hujjahnya daripada
sebagian yang lainnya, sehingga aku memutuskan untuknya sebagaimana yang aku
dengar. Maka barangsiapa yang aku putuskan untuknya dan hak saudaranya, maka
itu menjadi sepotong dari api neraka. Maka tinggalkan atau ambillah."
(HR.Bukhari - Muslim)
Meskipun qadhinya adalah
Rasulullah SAW namun beliau memutuskan sesuai dengan zhahirya sesuatu. Dengan
demikian maka Islam telah menjadikan nurani seorang Muslim dan ketaqwaannya
sebagai penjaga atas kehidupannya dalam berekonomi.
Jika secara lahiriyah seorang
qadhi telah memutuskan, maka sesungguhnya Allah selalu melihat atas segala
hakikat dan rahasia.
Lebih dari itu Islam telah
melarang pemanfaatan orang-orang kuat atas orang yang lemah, seperti
orang-orang yang memakan harta anak yatim, para suami memakan harta isteri,
pemerintah makan harta rakyatnya dan para juragan yang memakan hak-hak
buruhnya, atau para tuan tanah yang memakan keringat para petani.
Di antara yang diperingatkan oleh
Islam dengan keras adalah mengambil harta milik umum tanpa prosedur yang benar.
Setiap orang dari putera bangsa memiliki hak, maka apabila ia mengambil secara
tersembunyi atau merampas, berarti ia menzhalimi semua pihak dan mereka semua
akan menjadi musuhnya di hari kiamat.
Dari sinilah datang ancaman yang
keras bagi orang yang menyembunyikan ghanimah (harta rampasan perang), Allah
berfirman:
"Barangsiapa yang berkhianat
dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa
apa yang dilhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan
tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal. Sedang mereka tidak
dianiaya." (Ali 'Imran: 161)
Harta milik umum itu diharamkan
bagi para pejabat, sebagaimana dia juga diharamkan bagi karyawan bawah, maka
tidak diperbolehkan bagi mereka untuk mengambil satu dirham pun atau yang lebih
kecil dari itu, tanpa prosedur yang benar.
Demikian juga tidak diperbolehkan
bagi mereka memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri dengan alasan
bonus atau hadiah. Bagi setiap orang yang memiliki hati nurani dan memiliki
akal yang jernih niscaya mengetahui bahwa itu namanya riswah (suap) dalam
bentuknya yang tersamar.
Ada seseorang yang ingin memberi
hadiah kepada Umar bin Abdul Aziz, lalu beliau menolaknya, maka orang itu
berkata kepada beliau, "Mengapa engkau menolak? Rasulullah SAW saja
menerima hadiah." Maka beliau berkata, "Dahulu hadiah bagi Rasulullah
SAW benar-benar hadiah, tetapi untuk yang ini adalah suap!"
Rasulullah SAW pernah marah
kepada pegawainya yang bemama Ibnul Lutbiyah, yaitu ketika dia baru kembali
dari tugasnya memungut zakat. Dengan membawa sejumlah harta, kemudian ia
berkata, "Ya, Rasulullah, ini untukmu dan ini untukku," maka Nabi SAW
bersabda mengingkarinya:
"Sebaiknya ia duduk-duduk di
rumah ayah atau ibunya sambil menunggu, apakah ia memang diberi hadiah atau
tidak" (HR. Muttafaqun 'Alaih).
Maksudnya hadiah itu tidaklah
datang kepadanya karena pribadinya, bukan pula karena hubungan persahabatan,
atau karena hubungan famili yang mendahului antara ia dengan orang yang memberi
hadiah. Tetapi hadiah itu tidak datang kepadanya melainkan karena jabatannya,
maka tidak ada hak baginya dalam hal ini.
Oleh karena itu Islamlah yang
pertama kali menerapkan terhadap para pejabat dan pemerintah tentang sebuah
undang-undang, "Darimana kamu mendapatkan ini? Apakah dari hasil kerja,
ataukah dari hasil yang tidak diperbolehkan oleh syari'at."
Islam telah menyatakan haramnya
cara bekerja yang kotor berdasarkan tujuan-tujuan sosial ekonomi sebagai
berikut:
- Menjalin hubungan antar manusia atas dasar keadilan, persaudaraan, memelihara kehormatan dan memberikan setiap hak pada pemiliknya.
- Risalah Islam datang untuk menghilangkan faktor paling utama yang dapat menyebabkan semakin lebarnya jurang perbedaan (kesenjangan) antara individu dan kelompok, karena hasil keuntungan yang kotor. Seperti bentuk komisi yang besar, yang pada umumnya datang dari melakukan praktek yang terlarang dalam usaha. Berbeda dengan kalau kita terikat dengan cara-cara yang Islami, yang diperoleh adalah keuntungan yang sederhana dari usaha yang logis.
- Mendorong manusia untuk bekerja dan bersungguh-sungguh, di mana tidak memperbolehkan memakan harta secara bathil. Artinya tanpa ada perimbangan kerja atau keikutsertaan yang wajar, tentang untung dan ruginya, seperti judi, riba, dan yang lainnya, meskipun jumlah keuntungannya secara ekonomi sangat melimpah.
MENGAKUI HAK PEMILIKAN PRIBADI
DAN MEMELIHARANYA
Sesungguhnya Islam merupakan
agama fitrah, maka tidak ada satu pun prinsip yang bertentangan dengan fitrah
atau merusak fitrah itu sendiri. Prinsip-prinsip itu sesuai dengan fitrah,
bahkan terkadang meluruskannya dan meningkat bersamanya.
Di antara fitrah yang telah Allah
ciptakan untuk manusia adalah mencintai hak milik (kepemilikan) sebagimana yang
kita lihat. Sampai-sampai naluri kepemilikan ini ada pada anak-anak, tanpa ada
yang mengajari dan menuntun. Allah SWT membekali manusia dengan insting seperti
itu agar menjadi pendorong yang kuat sehingga dapat memotivasi mereka untuk
bergerak dengan baik. Yaitu ketika ia mengetahui bahwa ada hasil dari setiap
kerja dan kesungguhannya. Dengan begitu makmurlah kehidupan ini, pembangunan
berkembang, dan produktifitas masyarakat bertambah meningkat dan semakin baik.
Pemilikan merupakan salah satu
dari karakter kebebasan (kemerdekaan). Seorang hamba sahaya tidak memiliki
sesuatu, orang merdeka itulah yang memiliki. Pemilikan juga merupakan salah
satu karakter manusia, karena hewan tidak memiliki, manusialah yang merasa
memiliki.
Sekali lagi Islam mengakui adanya
hak milik individu karena Islam adalah agama yang menghargai fithrah,
kemerdekaan dan kemanusiaan.
Demikian juga bukan suatu
keadilan jika engkau menahan pemberian upah kerja dan usaha seseorang, yang
kemudian kamu berikan kepada orang lain yang bermalas-malasan dan pengangguran.
Akan tetapi keadilan dan kebaikan
adalah hendaknya engkau membuka kesempatan untuk semuanya agar bisa bekerja dan
memiliki. Apabila ternyata ada orang yang memiliki kelebihan dengan kecerdasan,
kesungguhan, itqan dan sabarnya maka ia berhak untuk memperoleh imbalan yang
sesuai. Allah berfirman:
"Tidak ada balasan kebaikan
kecuali kebaikan (pula)." (Ar-Rahman: 60)
"Dan bagi masing-masing
mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah
mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan pekerjaan mereka sedang mereka
tiada dirugikan." (Al Ahqaf: 19)
Dari sinilah Islam memperbolehkan
pemilikan, meskipun itu dapat menyebabkan pemiliknya menjadi sangat kaya dan
melimpah ruah hartanya, selama ia tetap memelihara diri untuk mencari harta
dengan cara yang halal dan menginfaqkan harta itu kepada yang berhak, tidak
dipergunakan untuk yang haram dan tidak berlebihan di dalam yang mubah, tidak
pelit dengan yang haq, tidak menzhalimi seseorang, serta tidak makan hak orang
lain. Sebagaimana konsekuensi prinsip istikhlaf (pengamanan) dalam Islam (bukan
pemilikan secara mutlak).
Barangkali contoh yang paling
jelas adalah Abdur-Rahman bin 'Auf RA, salah seorang sahabat dari generasi awal
Islam, juga salah seorang dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga dan
juga salah seorang dari enam sahabat anggota syura (Rasulullah SAW). Beliau
keluar dari Makkah seperti umumnya saudara-saudaranya kaum Muhajirin, tanpa
membawa rumah dan harta, kemudian Rasulullah SAW mempersaudarakan antara dia
dengan Sa'ad bin Rabi'. Maka Sa'ad menawarkan kepadanya untuk dibagi dua
hartanya dan separuh untuk dia. Bahkan Sa'ad juga bersedia mencerai salah satu
isterinya agar dia menikahinya setelah masa 'iddah (menunggu). Menerima tawaran
demikian, maka Abdur Rahman berkata kepadanya, "Semoga Allah memberkahi
kamu, keluargamu dan hartamu, tolong tunjukkan kepadaku di mana pasar"
Maka pergilah Abdur Rahman ke
pasar untuk mencari karunia Allah. Sebuah pasar yang dikuasai oleh orang-orang
Yahudi. Ia datang dan pergi, bekerja dengan bersungguh-sungguh dan penuh
semangat. Dia adalah seorang ekonom ulung, sehingga hanya beberapa tahun saja
ia telah menjadi orang yang terkaya di antara kaum Muslimin. Beliau tidak
meninggal dunia kecuali dengan meninggalkan kekayaan, salah satu di antaranya
ada emas yang dipotong memakai kapak, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad
dalam kitab "Thabaqat" bahwa salah satu isterinya memperoleh harta
waris sebesar 80.000 dinar.
Sesungguhnya Islam tidak melarang
seseorang untuk kaya, selama kekayaan itu diperoleh dengan cara yang halal,
tanpa membahayakan orang lain dan ia mau menginfaqkan sebagaimana mestinya
tanpa pelit dan tidak pula berlebihan.
Pada suatu hari Abdur-Rahman
pernah menjual tanahnya dengan harga 40.000 dinar, kemudian ia bagi harta itu
kepada kerabatnya dari Bani Zahrah, kepada fuqara' kaum Muslimin dan kepada
Ummahatul Mukminin (isteri-isteri Nabi SAW).
Suatu ketika datang rombongan
unta miliknya dari Syam ke Madinah dengan membawa 700 unta dengan perbekalan
yang lengkap. Kemudian beliau infaqkan semuanya di jalan Allah. Sebelum beliau
wafat beliau mewasiatkan 50.000 dinar untuk fi sabilillah dan untuk setiap
orang dari ahli Badar mendapat 400 dinar. Sebelum ini beliau juga telah banyak
berinfaq dan berkurban, terutama zakat wajib dan nafkah (pembelanjaan) wajib.
Inilah harta yang baik, yang berada di tangan orang yang shalih. Itulah
sebaik-baik harta dan pemegangnya adalah sebaik-baik manusia. Adapun riwayat
yang menerangkan bahwa beliau masuk surga dengan memakai pantat itu tidak
benar."
Sesungguhnya Islam memperbolehkan
tiap-tiap orang untuk memiliki, bahkan mengajak untuk memiliki dan melindungi
pemiliknya. Dan semua itu dapat diwariskan kepada anak turunnya. lni semua
untuk memberi semangat yang kuat kepada setiap orang untuk bersungguh-sungguh
dalam melanjutkan usahanya, sehingga seseorang itu dapat merasakan kepemimpinan
dan kemampuan, merasakan nikmatnya pemilikan dan tidak menempatkan mereka
menjadi budak-budak di bawah kekuasaan penjajah asing.
Pengakuan Islam terhadap hak
milik pribadi dan perlindungan terhadapnya membawa kebaikan untuk ummat dan
untuk perekonomian seluruhnya. Telah terbukti bahwa sesungguhnya dorongan
(motivasi) individu itu mampu merealisasikan produktifitas yang cukup besar.
Berbeda dengan hak milik bersama seperti yayasan atau yang lainnya, yang
produktifitasnya kecil dan tidak menguntungkan, karena tidak adanya motivasi
dan kekuatan pengawasan yang timbul dari hak milik secara khusus.
Hanya saja Islam memberikan
syarat untuk kepemilikan pribadi, yaitu dengan dua persyaratan sebagai berikut
- Harus terbukti bahwa harta itu diperoleh dengan cara yang benar dan dengan sarana yang diperbolehkan. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka Islam tidak mengakuinya, meskipun sudah lama berada di tangan orang yang memegangnya. Inilah yang membedakan dengan undang-undang yang dibuat oleh manusia yang mengakui pemilikan secara haram yaitu apabila telah lama dikuasai pada masa tertentu, misalnya 15 tahun. Adapun menurut Islam, lamanya menguasai tidak boleh menjadikan yang haram menjadi yang halal, selama keharamannya masih tetap ada dan diketahui.
- Hendaknya pemilikan pribadi itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan masyarakat. Apabila ternyata bertentangan maka harus dicabut dari pemiliknya secara ridha (baik-baik) atau secara paksa, tetapi tetap harus diganti secara adil. Karena kemaslahatan (kepentingan) bersama itu lebih didahulukan daripada kepentingan pribadi. Pernah terjadi pada masa Umar RA, bahwa beliau ingin mengadakan perluasan Masjidil Haram, yaitu ketika jamaah banyak dan tempatnya tidak lagi memadai. Umar berkeinginan membeli sebagian rumah yang ada kebunnya, tetapi pemiliknya menolak untuk menjualnya, dan mereka tetap tidak mau. Maka Umar mengambilnya dari mereka secara paksa dan di masukkan ke bagian masjid, kemudian nilai uangnya diletakkan di tempat penitipan Ka'bah sehingga pemiliknya mengambil uang itu setelah beberapa waktu. Ini juga pernah terjadi pada Utsman RA.
Demikian juga apabila terdesak
oleh keperluan atau kepentingan untuk menentukan lokasi pembuatan rumah sakit,
pabrik, bandara, sekolahan atau yang lainnya yang berkaitan dengan kepentingan
bersama, maka tidak boleh bagi pemiliknya untuk menolak menjualnya asal dengan
harga yang wajar. Apabila ia menolak maka penguasa berhak memaksanya untuk
menerima, berdasarkan keputusan pengadilan khusus yang menyelesaikan perkara
antara negara dan rakyat ketika terjadi perselisihan.
MELARANG PRIBADI UNTUK
MENGUASAI BARANG-BARANG YANG DIPERLUKAN OLEH MASYARAKAT
Sesungguhnya perbedaan yang
paling nampak di antara berbagai sistem perekonomian yang ada adalah
pandangannya terhadap hak milik pribadi. Sistem Komunis menghilangkan pemilikan
pribadi secara mutlak, kecuali sebagian barang-barang ringan, seperti perkakas
rumah dan kendaraan.
Faham Sosialis terutama setelah
terjadinya revolusi, tidak memperbolehkan seseorang memiliki sarana produksi,
baik itu berupa tanah, pabrik (industri) dan yang lainnya, dan berusaha untuk
mengeluarkan dari tangan pribadi-pribadi kemudian dipindahkan kepemilikannya
kepada negara.
Sebaliknya, sistem Materialis
mengakui pemilikan dalam segala sesuatu dan hampir tidak mengharuskan
persyaratan-persyaratan untuk membatasi dari penyelewengan pemiliknya.
Tetapi Islam berada di tengah
secara adil antara sistem-sistem yang saling berbeda. Islam memperbolehkan
pemilikan pribadi terhadap tanah dan barang-barang yang bisa dipindahkan untuk
memiliki sarana produksi dan yang lainnya. Tetapi Islam mengeluarkan dari
lingkup pemilikan pribadi segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat,
sehingga Islam mewajibkan pemilikannya pada masyarakat. Dengan begitu tidak
dapat dimonopoli oleh seseorang atau beberapa orang saja, sehingga ia berkuasa
dan menyimpan barangbarang itu untuk diri mereka saja. Sementara mereka tidak
memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperolehnya kecuali dengan harga
yang bisa mereka permainkan. Dengan demikian maka dapat membahayakan bagi
seluruh masyarakat.
Contoh barang-barang primer yang
diperlukan bersama adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam
haditsnya sebagai berikut:
"Manusia memiliki bersama
dalam tiga hal; air, rumput dan api." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu
Majah) Dalam riwayat lain ada tambahan: yaitu "garam."
Setiap manusia mempunyai hak
untuk memanfaatkan barang-barang tersebut, tidak boleh bagi seorang pun untuk
menimbunnya, (di saat diperlukan).
Hadits tersebut mengkhususkan
tiga atau empat perkara dengan ketentuan hukum seperti itu, dikarenakan tiga
perkataan itu sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat Arab saat itu. Dapat
dianalogikan (disamakan) dengan itu apa-apa yang mirip dengannya, yang itu
diperlukan oleh masyarakat.
Oleh karena itu golongan
Malikiyah berpendapat bahwa tambang yang dikeluarkan dari perut bumi tidak
diperbolehkan bagi individu (perorangan) untuk memilikinya, meskipun ditemukan
di tanah milik seseorang. Agar tidak menyebabkan masyarakat bergantung kepadanya
dan menutup kesempatan bagi orang lain, yang itu bisa berakibat munculnya
berbagai kezhaliman dan pertengkaran yang menggoncangkan keutahan masyarakat
Islam.
Seperti juga menurut golongan
Syafi'iyah bahwa setiap sumber (tambang) yang nampak, seperti minyak, aspal,
bahkan korek api, atau batu yang bukan milik perorangan maka tidak seorang pun
berhak menahan kemudian tidak memberi kesempatan orang lain. Tidak pula seorang
penguasa menahan untuk dirinya dan tidak pula orang tertentu.
Demikian juga menurut golongan
Hanabilah bahwa setiap tambang yang nampak yang ditemukan oleh manusia dan
dimanfaatkan tanpa ada kesulitan yang berat, ia tidak boleh memiliki atau
memberikannya kepada seseorang, karena bisa membahayakan kaum Muslimin dan
membuat kehidupan mereka sempit. "Nabi SAW pernah memberikan kepada Abyadh
bin Jamal sebuah tambang garam, maka ketika dikatakan kepada beliau bahwa itu
sama dengan air, kemudian Nabi SAW mengambil kembali darinya.
MENCEGAH KEPEMILIKAN DARI
SESUATU YANG MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN
Selain Islam memperbolehkan
kepada perorangan untuk memiliki harta yang halal sesuai dengan kemauannya
selama tidak menjadi kepentingan bersama dan tidak mengganggu terhadap
masyarakat karena ditahan oleh perorangan. Islam juga meletakkan syarat-syarat
atas hak milik yang memelihara kelestariannya dalam kerangka kepentingan sosial
dan berkhidmad atas kebenaran dan kebaikan.
Di antara syarat-syarat tersebut
adalah mencegah pemilik dari usaha-usahanya yang mengganggu (membahayakan)
orang lain. Demikian itu karena hak milik seseorang itu tidak menghendaki dari
pemiliknya untuk bebas mempergunakan harta milik tersebut semaunya meskipun
membahayakan orang lain. Akan tetapi terikat dengan suatu ketentuan yaitu
hendaknya ia tidak berbuat keburukan (kecurangan) dalam mempergunakan haknya
sehingga itu dapat mengganggu orang lain atau kelompok lain atau kepada
masyarakat secara umum. Bahaya itulah yang diharamkan bagi seorang Muslim,
karena agama ini telah mewajibkan kepadanya agar ia menjadi sumber kebaikan,
bukan sumber malapetaka. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada bahaya dan tidak
ada yang (boleh) membahayakan" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Merupakan hak seorang hakim
(pemerintah) Muslim, bahkan merupakan kewajibannya untuk mencegah si pemilik
dari segala tindakan egoistis yang menyebabkan terjadinya bahaya khusus atau
secara umum. Meskipun hal itu mengharuskan dirampasnya hak milik secara paksa
sebagai imbalan dari ulahnya, yaitu apabila seorang hakim sudah tidak
mendapatkan cara lain untuk mengatasinya selain dengan tindakan tersebut.
Prinsip inilah yang oleh sebagian
ahli hukum dikatakan sebagai hasil dari peradaban modern, padahal Nabi SAW
telah menerapkannya sejak empat belas abad yang lalu, demikian juga Khulafa'ur
Rasyidin.
Samurah bin Jundub RA pernah
memiliki pohon kurma yang terletak di dalam pagar kebun seorang Anshar, di mana
Samurah dan keluarganya sering masuk ke dalamnya, maka hal itu dipandang
mengganggu pemilik kebun. Akhirnya pemilik kebun mengadu kepada Rasulullah SAW.
maka Nabi SAW bersabda kepada Samurah. "Juallah kepadanya pohon kurma
itu," tetapi ia menolak, Nabi bersabda, "Maka cabutlah (tebanglah)
untuk kau tanam di tempat lain." Samurah tetap menolak, Nabi bersabda,
"Berikan pohon itu kepadaku dan kamu akan dapat ganti seperti itu di
surga." Samurah tetap saja menolak.
Nampaknya ia faham bahwa
Rasulullah SAW berbicara seperti itu hanyalah termasuk pengarahan atau damai,
bukan suatu keharusan. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya:
"Engkau telah membuat
bahaya," dan Nabi SAW bersabda pula kepada orang Anshar, "Pergilah
dan cabutlah pohon kurma itu." (HR. Abu Dawud)
Rasulullah SAW tidak peduli
terhadap bahaya kecil (ringan, yang menimpa Samurah dibanding dengan bahaya
besar yang menimpa pemilik kebun itu yaitu tetap adanya pohonpohon kurma yang
jumlahnya sedikit itu di tengah-tengah kebun miliknya.
Hal itu terjadi karena Samurah
dengan leluasa bisa menjual pohon kurmanya kepada pemilik kebun dan memperoleh
ganti rugi secara adil.
Selain itu dia juga bisa
mencabutnya untuk di tanam ke tempat lainnya sehingga tidak mengganggu
seseorang. Tetapi ia tetap bersikeras dan menolak untuk berdamai dengan
pemiliknya dengan cara baik-baik. Sehingga Rasulullah SAW tidak berkeberatan
untuk memutuskan dengan mencabut pohon kurmanya, rela atau tidak rela.
Pernah juga terjadi pada masa
Umar RA bahwa Dhahhak bin Khalifah memiliki tanah yang tidak mendapat pengairan
kecuali apabila melewati tanah Muhammad bin Maslamah. Dhahhak ingin membuat
saluran yang bisa menyampaikan air ke tanahnya, tetapi Muhammad bin Maslamah
menolak. Maka Dhahhak melaporkan hal tersebut kepada Umar, lalu Umar memanggil
Muhammad bin Maslamah untuk mendamaikan, tetapi ia tetap tidak memberi
kesempatan kepada Dhahhak, sehingga Umar berkata kepadanya, "Mengapa
engkau melarang saudaramu dari sesuatu yang bermanfaat baginya, sedangkan dia
juga dapat mengambil manfaat darimu, engkau menyirami pada awal dan akhir dan
itu tidak membahayakan bagimu." Muhammad bin Maslamah menjawab,
"Tidak, demi Allah." Umar berkata kepadanya, "Demi Allah, dia
(Dhahhak) harus melewati, meskipun harus melangkahi perutmu." (HR Malik
dan Baihaqi)
Berdasarkan ini maka seorang
pemilik tidak boleh bersikap keras dengan tetangganya dan teman sekerjanya atau
dengan orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan hak miliknya dengan alasan
bahwa ia bebas untuk melakukan sesuatu terhadap apa yang menjadi miliknya
sendiri. Karena kebebasan di sini dibatasi oleh prinsip "Laa Dharara Walaa
Dhiraara" (Tidak ada bahaya dan tidak boleh ada yang membahayakan).
Di antara yang termasuk
membahayakan adalah jika kamu melarang orang lain untuk melakukan sesuatu yang
ia perlukan sehingga ia tidak mendapatkannya karena laranganmu. Rasulullah SAW
melarang berbuat demikian:
"Janganlah seorang tetangga
melarang tetanggannya yang lain untuk memasang kayu di temboknya." (HR.
Ahmad, Bukhari dan Muslim)
MENGEMBANGKAN HARTA DENGAN
SESUATU YANG TIDAK MEMBAHAYAKAN AKHLAQ DAN KEPENTlNGAN UMUM
Islam mengajak kepada para
pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan menginvestasikannya,
sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak memfungsikannya. Maka
tidak boleh bagi pemilik tanah menelantarkan tanahnya dari pertanian, apabila masyarakat
memerlukan apa yang dikeluarkan oleh bumi berupa tanamantanaman dan
buah-buahan. Demikian juga pemilik pabrik di mana manusia memerlukan produknya,
karena ini bertentangan dengan prinsip "Istikhlaf" (amanah peminjaman
dari Allah).
Demikian juga tidak diperbolehkan
bagi pemilik uang untuk menimbun dan menahannya dari peredaran, sedangkan ummat
dalam keadaan membutuhkan untuk memfungsikan uang itu untuk proyek-proyek yang
bermanfaat dan dapat membawa dampak berupa terbukanya lapangan kerja bagi para
pengangguran dan menggairahkan aktivitas perekonomian. Tidak heran jika Al
Qur'an memberi peringatan kepada orang-orang yang menyimpan harta dan yang
bersikap egois dengan ancaman yang berat. Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar
dengannnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At Taubah:
34-35)
Akan tetapi Islam memberikan
batasan pemilikan harta dalam pengembangan dan investasinya dengan cara-cara
yang benar (syar'i) yang tidak bertentangan dengan akhlaq, norma dan
nilai-nilai kemuliaan. Tidak pula bertentangan dengan kemaslahatan sosial karena
dalam Islam tidak terpisah antara ekonomi dan akhlaq. Oleh karenanya, bukanlah
pihak pemodal itu bebas sebagaimana dalam teori materialistis. Seperti yang
pernah diyakini oleh kaum Syu'aib dahulu, bahwa mereka bebas untuk
mempergunakan harta mereka sesuai dengan keinginan mereka. Al Qur'an
mengungkapkan hal itu sebagai berikut:
"Hai Syu 'aib, apakah
agamamu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak
kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta
kami." (Huud: 87)
Karena itulah Islam mengharamkan
cara-cara berikut ini dalam mengembangkan harta
1. Riba
Di dalam riba itu seseorang
berusaha memenuhi kebutuhan orang yang ingin meminjam harta, tetapi di saat
yang sama ia mengharuskan kepada orang yang meminjam itu untuk memberi tambahan
yang nanti akan diambilnya, tanpa ada imbalan darinya berupa kerja dan tidak
pula saling memikirkan. Sehingga di sini yang kaya semakin kaya dan yang miskin
semakin miskin. Pelaku riba bagaikan segumpal darah yang menyerap darah
orang-orang yang bekerja keras, sedangkan ia tidak bekerja apa-apa, tetapi ia
tetap memperoleh keuntungan yang melimpah ruah. Dengan demikian semakin lebar
jurang pemisah di bidang sosial ekonomi antara kelompok-kelompok yang ada, dan
api permusuhan pun semakin berkobar.
Oleh karena itu Islam sangat
keras dalam mengharamkan riba dan memasukkannya di antara dosa besar yang
merusak, serta mengancam orang yang berbuat demikian dengan ancaman yang sangat
berat. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang
beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu;
kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Al Baqarah: 278-279)
Rasulullah SAW melaknati orang
yang memakan riba, yang diberi makan, sekretarisnya dan kedua saksinya.
2. Ihtikar (menimbun di saat
orang membutahkan)
Di dalam hadits shahih
disebutkan:
"Tidak ada yang menimbun
(barang ketika dibutuhkan) kecuali orang yang berdosa." (HR. Muslim, Abu
Dawud dan Tirmidzi)
"Barangsiapa yang menimbun
makanan selama empat puluh hari, maka ia telah terlepas dari Allah dan Allah
pun terlepas dari padanya." (HR. Ahmad)
Ancaman itu datang karena orang
yang menyimpan itu ingin membangun dirinya di atas penderitaan orang lain dan
dia tidak peduli apakah manusia kelaparan atau telanjang, yang penting dia
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Semakin masyarakat memerlukan
barang itu semakin dia menyembunyikannya, dan semakin senang dengan naiknya
harga barang tersebut, oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda:
"Seburuk-buruk hamba (Allah)
adalah yang menimbun, apabila mendengar harga barang menurun ia merasa susah,
dan apabila ia mendengar harga barang naik ia merasa gembira." (Disebutkan
oleh Razin di dalam Jami'nya)
Para fuqaha' berselisih mengenai
batas menyimpan barang yang diharamkan, apakah hanya makanan pokok atau segala
sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat. Yang benar adalah pendapat yang
dikatakan oleh Imam Abu Yusuf. "yaitu segala sesuatu yang berbahaya bagi
manusia bila disimpan maka itu ihtikar (menimbun)"
3. Penipuan
Ini berlaku dalam segala macam
bentuknya, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa menipu
(melakukan kecurangan) maka bukan termasuk ummatku." (HR. Muslim)
"Dua orang yang melakukan
jual beli itu boleh memilih selama belum berpisah, jika keduanya jujur dan
saling menjelaskan maka keduanya mendapat berkah dalam jual belinya, tetapi
jika kedua-duanya saling mengumpat dan berdusta maka berkah jual belinya akan
hilang." (HR. Muttafaqun'Alaih)
Di antara contoh penipuan adalah
mengurangi takaran dan timbangan, sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an Al
Karim sebagai berikut:
"Celakalah bagi orang-orang
yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dan orang lain
mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang
lain, mereka mengurangi." (Al Muthaffifiin: 1-3)
Al Qur'an telah menceritakan
kisah Syu'aib beberapa kali, beliau mengajak kaumnya dengan ikhlas dan secara
terus menerus:
"Penuhilah takaran dan
janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan; dan timbanglah dengan
timbangan yang lurus (benar)." (Asy Syu'ara: 181-182)
4. Berdagang barang-barang
yang diharamkan
Seperti khamr (arak) atau minuman
keras lainnya, narkotik, daging babi, perkakas (alat-alat) yang diharamkan,
seperti bejana dari emas dan perak, berhala dan patung-patung, serta bahan
makanan yang membahayakan. Karena apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Allah
juga mengharamkan nilai dan harganya.
5. Segala sesuatu yang
bertentangan dengan akhlaq
Segala sesuatu yang bertentangan
dengan akhlaq yang mulia, atau dapat menjauhkan manusia dari agama yang benar
atau membahayakan kepentingan masyarakat, maka itu termasuk mungkar yang
diperangi oleh Islam dan ditolak oleh sistem ekonomi Islam.
MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN EKONOMI
BAGI UMMAT
Ini merupakan kaidah penting
dalam ekonomi Islam. Artinya ummat Islam harus memiliki berbagai pengalaman,
kemampuan, sarana dan peralatan yang menjadikan ia mampu untuk berproduksi guna
memenuhi kebutuhannya, baik secara materi ataupun non materi. Juga untuk
memenuhi kekurangan mereka di bidang sipil maupun militer dengan melakukan
sesuatu yang menurut fuqaha' disebut "Furudhul Kifaayah," yang
meliputi segala ilmu pengetahuan, profesi, kerajinan atau ketrampilan yang
dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia baik terhadap agama atau dunianya.
Terhadap semua ini, maka wajib bagi mereka mempelajari dan mengajarkannya serta
memperdalam (mengambil spesialisasi), sehingga ummat Islam tidak lagi
bergantung kepada ummat lainnya dan tidak dikuasai oleh ummat lain.
Tanpa kemandirian maka ummat
tidak akan memiliki 'izzah (harga diri), sebagaimana Allah telah menetapkan
'izzah itu untuk mereka dalam kitab-Nya:
"Izzah (kekuatan) itu
hannyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mu'min ..." (Al
Munaafiqun: 8)
Tanpa mencukupi diri mereka, maka
tidak akan pernah terwujud kemandirian dan kepemimpinan yang hakiki,
sebagaimana disebutkan hal itu dalam Al Qur'an:
"Dan Allah sekali-kali tidak
akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang
beriman." (An-Nisa': 141)
Tanpa memiliki kemandirian
ekonomi, ummat Islam tidak akan bisa menjalankan fungsi Ustadziatul 'Alam
(sokoguru dunia) dan menjadi saksi-saksi kebenaran atas ummat yang lainnya.
Sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan demikian (pula) Kami
telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan, agar kamu
menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi
atas (perbuatan) kamu..." (Al Baqarah: 143)
Maka tidak ada 'izzah bagi ummat
yang senjatanya buatan ummat lain, di mana mereka berwenang penuh untuk menjual
atau tidak menjual kepada kita, kapan saja, dengan persyaratan-persyaratan yang
sepenuhnya mereka tetapkan.
Tidak akan pernah ada
kepemimpinan yang sebenarnya bagi sebuah ummat yang selalu tergantung kepada
keahlian ummat lain yang asing baginya dalam masalah-masalah yang khusus, vital
dan yang sangat rahasia.
Tidak pula kemandirian bagi ummat
yang tidak memiliki kekuatan pertanian di atas lahannya sendiri dan tidak
memiliki obat untuk pasiennya serta tidak mampu untuk bangkit dengan industri
berat, kecuali dengan mengimpor peralatan dan tenaga ahli dari ummat lainnya.
Alhasil, tidak ada istilah
Ustadziyatul Alam bagi ummat yang tidak mampu untuk menyampaikan dakwahnya
melalui kata-kata yang bisa dibaca, didengar atau dilihat kecuali harus dengan
cara membeli semua itu dari orang lain yang memiliki kemampuan tentang hal itu,
karena dia sendiri belum bisa membuat percetakan, stasiun televisi dan pemancar
radio atau jaringan satelit.
MENUJU PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN
KEMANDIRIAN UMMAT
Ada beberapa hal yang harus
dipenuhi agar ummat dapat memenuhi kebutuhannya dan bisa mandiri, antara lain
sebagai berikut:
1. Membuat Planing
(Perencanaan)
Kita harus membuat planing
(perencanaan) berdasarkan data statistik yang rinci dan angka yang sebenarnya
(kongkrit), pengetahuan yang sempurna terhadap realitas di lapangan, memahami
prioritas setiap program serta sejauh mana kepentingannya. Mengenal kemampuan
diri dan berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan yang terakhir menyiapkan
sarana-sarana untuk memenuhi semua kebutuhan.
Al Qur'an telah menyebutkan
kepada kita sebuah contoh dari takhtith (perencanaan) yang memakan waktu selama
lima belas tahun yang dilakukan oleh Nabi Yusuf AS yang meliputi peningkatan
produktivitas, deposito, pengambilan dan pendistribusian bahan makanan dalam
menghadapi krisis kelaparan dan tahun-tahun kekeringan yang terjadi di Mesir
dan sekitarnya. Sebagaimana diceritakan oleh Al Qur'an di dalam Surat Yusuf.
2. Mempersiapkan sumber daya
manusia yang berkualitas dan menempatkannya dengan tepat
Merupakan kewajiban bagi ummat
untuk meningkatkan sistem pendidikan dan pelatihan ummat agar dapat
mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di segala bidang kehidupan.
Setelah itu perlu adanya penempatan personal pada job yang tepat sesuai keahlian
masing-masing mereka, sehingga bisa mengembangkan potensi yang dimiliki dan
membagi potensi yang ada itu dalam berbagai spesialisasi dengan seimbang.
Berdasarkan firman Allah SWT:
"Tidak sepatutnya bagi
orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi
dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama (tafaqquh fiddin) dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya." (At-Taubah: 122)
Selain itu diharapkan kita bisa
memenuhi sisi-sisi yang sering dilupakan dengan mengadakan terobosan-terobosan
baru dan evaluasi secara berkala. Hendaknya kita meletakkan seseorang pada
posisi yang sesuai dengan keahliannya dan berupaya menghindari dari menyerahkan
sesuatu kepada yang bukan ahlinya. Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila sesuatu urusan itu
diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya."
(TIR. Bukhari)
Di sinilah Islam itu sangat
memperhatikan kekayaan sumber daya manusia, memelihara dan berusaha
meningkatkan kualitasnya, baik di bidang fisik, pemikiran, moral, maupun
intelektual. Menempatkan secara seimbang antara kepentingan agama dan dunia
tanpa berlebihan dan mengurangi takaran.
3. Memfungsikan asset yang ada
dengan sebaik-baiknya
Mempergunakan dan memfungsikan
aset ekonomi dan kekayaan materi dengan baik itu bisa dilakukan dengan tidak
membiarkan sesuatu tanpa guna dan tetap memeliharanya dengan baik. Karena dia
merupakan amanah yang harus dijaga dan nikmat yang wajib disyukuri dengan
mempergunakannya secara tepat dan maksimal.
Karena itulah Al Qur'an
mengingatkan pada kita terhadap apa saja yang ditundukkan oleh Allah untuk
kepentingan kita, baik yang ada di langit maupun di bumi, serta yang ada di
daratan maupun di lautan.
Al Qur'an juga bersikap keras
terhadap orang-orang yang tidak memfungsikan kekayaan hewani atau pertanian
karena mengikuti keinginan mereka yang tidak berdasarkan wahyu Allah. Mereka
mengharamkan apa yang direzekikan oleh Allah kepada mereka dengan membuat-buat
kedustaan terhadap Allah. Tetapi hal itu di bantah dengan tegas oleh Al Qur'an,
sebagaimana di dalam surat Al An'am:
"Dan mereka mengatakan,
"Inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang tidak boleh memakannya,
kecuali orang yang kami kehendaki" menurut anggapan mereka, dan ada
binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan binatang ternak yang mereka
tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat
kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang
selalu mereka adaadakan. Dan mereka mengatakan: "Apa yang ada di dalam
perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas
wanita kami" dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan
wanita samasama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap
ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi
tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah rezekikan kepada
mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka
telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." (Al An'am: 138-140)
Rasulullah SAW mengingatkan akan
wajibnya kita untuk memanfaatkan apa saja yang sekiranya bisa difungsikan dan
tidak membiarkan atau menelantarkannya, meskipun kebanyakan manusia
melecehkannya.
Suatu ketika Rasulullah SAW
berjalan melewati bangkai kambing, kemudian beliau bertanya tentang bangkai
kambing itu. Mereka berkata. Sesungguhnya ia adalah kambing milik pembantu
Maimunah (Ummul Mukminin), maka Nabi bersabda:
"Mengapa kalian tidak
mengambil kulitnnya (untuk kemudian disamak) sehingga kamu dapat
memanfaatkannya, sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya..." (HR.
Muttafaqun 'Ala'ih)
Bahkan Rasulullah SAW telah
memperingatkan sikap meremehkan, sampai-sampai terhadap suapan yang jatuh dari
orang yang memakannya. Maka sebaiknya orang tersebut membersihkan suapan itu,
kemudian memakannya dan tidak dibiarkan untuk syetan. Sebagaimana juga
sebaiknya membersihkan makanan yang tersedia di nampan atau yang menempel di
tangan, dan tidak membuang sisa di tempat sampah.
Di antara yang patut
diperingatkan di sini adalah pengarahan Nabi SAW tentang masalah pertanian atau
bercocok tanam bagi seseorang yang mampu untuk menanami sendiri atau
dipinjamkan kepada orang Muslim lainnya yang bisa menanaminya. Rasulullah SAW
bersabda:
"Barangsiapa yang memiliki
tanah maka hendaklah menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya."
(HR. Muttafaqun 'Alaih)
Apabila tanah itu bisa ditanami
dengan perhitungan yang berlaku pada umumnya maka itu termasuk sesuatu yang
baik, karena termasuk bentuk kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang
menanami, mirip dengan mudharabah yang dijalankan oleh pemilik modal dengan
pekerja. Nabi SAW pernah bekerjasama dengan kaum Yahudi untuk menanami tanah
khaibar dengan sistem paroan (bagi hasil) dari hasil tanah.
Umar bin Abdul 'Aziz berkata,
"Fungsikanlah tanah itu untuk ditanami dengan memperoleh separuh,
sepertiga, seperempat hingga sepersepuluhnya, dan janganlah kamu biarkan tanah
itu rusak."
Rasulullah SAW juga pernah
bersikap keras terhadap orang yang membunuh burung pipit karena main-main.
Beliau memberitahu bahwa burung itu kelak akan mengadu kepada Allah, yang akan
membunuhnya pada hari kiamat sambil mengatakan, "Hai Tuhanku dia telah
membunuhku karena main-main, bukan karena manfaat." (HR. Ahmad dan Nasa'i)
Dan disamakan dengan burung itu
adalah segala binatang yang diperoleh dengan berburu atau lainnya, baik
binatang daratan atau lautan, maka tidak boleh bermain-main dengannya, tanpa
ada kemanfaatan bagi kaum Muslimin.
Sebagaimana juga Nabi SAW
mengingkari perbuatan yang menggunakan sesuatu yang tidak semestinya, atau
berlawanan dengan fithrah dan kebiasaan. Di dalam hadits shahih diceritakan,
bahwa ada seorang laki-laki yang menunggangi sapi, maka sapi itu berbicara, "Aku
diciptakan bukan untuk diperlakukan seperti ini, tetapi aku diciptakan untuk
bercocok tanam."
Apakah sapi itu berbicara dengan
ucapan perilakunya, jika demikian maka itu lebih mantap daripada dengan ucapan.
Kalau berbicara dalam arti yang sebenarnya, maka itu termasuk
keanehan-keanehan, karena memang itulah zhahirnya hadits dan bagi Allah yang demikian
itu sangatlah mudah.
Yang penting bagi kita bahwa
hadits di atas mengajak kita untuk menggunakan sesuatu sebagaimana mestinya.
Ada baiknya di sini kita singgung
firman Allah SWT mengenai wasiat harta anak yatim:
"Dan janganlah kamu
mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat)
hingga ia dewasa..." (Al Isra': 34)
Ini berulang kali disebutkan
dalam Al Qur'an Al Karim, dengan bentuk ungkapan yang sama, maka Al Qur'an
tidak cukup menuntut kepada kita untuk mendekati harta anak yatim dengan cara
yang baik saja, tetapi juga dengan cara yang lebih baik. Sehingga jika di sana
ada dua cara untuk mengembangkan harta anak yatim dan memeliharanya, salah
satunya cara itu baik dan cara yang lain lebih baik, maka yang diwajibkan untuk
kita dahulukan adalah menggunakan yang lebih baik. Bahkan haram bagi kita untuk
tidak menggunakan cara kecuali cara yang lebih baik, sebagaimana dalam memahami
redaksi terhadap larangan dan uslub Qashr (innama, sebagai pembatas yang
bermakna hanyalah).
Harta ummat ini mirip-mirip
dengan harta anak yatim, sedangkan daulah (pemerintah) yang bertugas untuk
memeliharanya dan lembaga-lembaganya itu seperti wali anak yatim. Sebagaimana
Umar pernah mengumpamakan dirinya terhadap "Baitul Maalt" itu seperti
wali anak yatim, apabila dalam keadaan berkecukupan ia memelihara dirinya, dan
jika ia dalam keadaan miskin ia memakannya dengan baik. Untuk itu wajib bagi
kita untuk memelihara dan mengembangkan harta itu dengan sebaik-baiknya.
4. Konsolidasi antar
cabang-cabang produksi
Yang terpenting di sini agar
ummat bisa mencukupi kebutuhan mereka secara mandiri. Hendaklah ia
menyempurnakan konsolidasi antara berbagai bidang produksi yang beraneka ragam,
sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih antara yang satu dengan yang lainnya.
Maka tidak baik jika perhatian itu ditujukan pada masalah pertanian saja
umpamanya, di saat yang sama masalah industri diabaikan, atau sebaliknya. Atau
pendidikan yang hanya mengeluarkan para dokter sementara Insinyur dilupakan.
Atau hanya memperhatikan tehnik sipil dan teknik mesin, sementara melupakan
tehnik elektro dan atom. Atau hanya memperhatikan sisi konseptual dan pemikiran
yang melangit, sementara aspek amaliah (usaha) terbengkelai.
Oleh karena itu kami menegaskan
kembali pentingnya membuat takhtith (perencanaan) berdasarkan studi lapangan
dan data statistik, untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dari setiap
spesialisasi di bidang kerja yang kemudian kita bisa memenuhinya, dan melihat
kembali sisi-sisi kekurangan agar kita bisa menutupinya (menyempurnakannya).
Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Apabila kamu telah
melakukan jual beli dengan (sistem) 'Ainah (menjual barang dengan dua harga)
dan kamu rela (senang) dengan bertani, dan kamu mengikuti ekor sapi, tetapi
kamu meninggalkan jihad fi sabilillah, maka Allah akan memberikan kerendahan
(kehinaan) atas kamu yang sulit untuk dihilangkan hingga kamu mau kembali pada
agamamu." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Thabrani)
Hadits ini menunjukkan bahwa
merasa cukup dengan pertanian saja dan keasyikan dengan kehidupan bertani yang
digambarkan dengan mengikuti ekor sapi sementara ia meninggalkan berjihad fi
sabilillah dan apa yang menjadi konsekuensinya, yaitu mempersiapkan kekuatan
itu, menyebabkan ummat ini dalam bahaya besar, yaitu kehinaan dan keterjajahan.
Ini membuktikan betapa pentingnya industri yang harus ada pada ummat. Karena
sesuatu yang menunjang (menjadi prasyarat) terlaksananya suatu kewajiban, itu
keberadaannya menjadi wajib.
Cukuplah bagi orang-orang yang
beriman, bahwa Allah SWT telah menurunkan satu surat di dalam Al Qur'an yang
diberi nama dengan surat "AI Hadid" yang artinya besi. Hal itu untuk
mengingatkan akan pentingnya tambang ini. Allah SWT berfirman:
"Dan Kami ciptakan besi yang
padannya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia
..." (Al Hadid: 25)
Di dalam firman Allah SWT,
"Fihi ba'sun syadid" mengisyaratkan pentingnya peralatan perang,
sedangkan firman Allah "Wa manaafi'u linnaas," mengisyaratkan
pentingnya pembuatan peralatan sipil. Dengan demikian maka sempurnalah kekuatan
ummat dalam suasana aman maupun perang. Tetapi sayang bahwa ummat "surat
Hadid" hingga saat ini tidak lebih pandai dalam memanfaatkan besi, baik di
bidang militer maupun sipil dibanding ummat lain.
Dalam memacu produktivitas kita
harus mendahulukan yang lebih penting daripada yang sekedar penting, dan
mendahulukan yang penting daripada yang tidak penting. Atau menurut istilah
ulama ushul disebut mendahulukan "Dharuriyyaat" (hal-hal yang bersifat
primer) - karena kehidupan tidak akan tegak kecuali dengannya- daripada
"Haajiyyaat" (hal-hal yang bersifat sekunder) -karena kehidupan akan
sulit tanpa adanya hal itu- dan mendahulukan "Haajiyyaat"
atas"Tahsiniyyaat" (pelengkap).
Maka tidak boleh bagi masyarakat
menanam buah-buahan yang mahal saja, yang hanya terjangkau oleh orang-orang
kaya dan berduit, sementara mereka tidak mau menanam gandum, jagung dan padi
yang itu merupakan makanan pokok sehari-hari, bagi masyarakat pada umumnya.
Tidak boleh pula bagi masyarakat
hanya memperhatikan produksi minyak wangi dan alatalat kecantikan (kosmetik)
lainnya, sementara mereka tidak mau memproduksi alat-alat pertanian, pengairan
atau transportasi atau persenjataan penting guna memperkuat pertahanan.
Adapun memproduksi apa-apa yang membahayakan
individu atau masyarakat, baik secara materi maupun moral, jasmani atau ruhani,
maka itu tertolak dan dilarang secara syar'i. Seperti menanam tanaman tertentu
untuk dibuat minuman keras, menanam ganja untuk bahan narkotik, atau menanam
tembakau dan lain-lain, yang itu merupakan penggunaan nikmat-nikmat Allah untuk
bermaksiat kepada-Nya dan membahayakan makhluq-Nya.
5. Mengoperasionalkan kekayaan
harta (Emas dan Perak)
Di antara kewajiban masyarakat
Islam adalah mengeluarkan harta yang di tangannya untuk diputar dan diinvestasikan,
karena uang dan harta itu ada bukan untuk ditahan dan ditimbun. Akan tetapi
uang itu dibuat untuk dipergunakan dan berpindah dari tangan ke tangan, sebagai
harga untuk jual beli, upah untuk bekerja, mata uang yang bisa dimanfaatkan
atau modal yang berputar (syirkah) atau mudharabah. Ia merupakan sarana untuk
berbagai keperluan. Sekali lagi, semata-mata sarana, dan tidak boleh berubah
menjadi tujuan, apalagi menjadi berhala yang disembah. Kalau demikian adanya,
maka akan menjadi penyebab kenistaan dan kecelakaan, "Merugilah hamba
dinar, merugilah hamba dirham," demikian sabda Rasulullah SAW.
Imam Ghazali di dalam kitabnya
"Ihya' Ulumuddiin" berbicara tentang fungsi uang dalam kehidupan
berekonomi dengan pembahasan yang lebih rinci dan detail dibandingkan para
pakar ekonomi sekarang ini. Beliau mengungkapkan bahwa sesungguhnya Allah SWT
menciptakan dirham dan dinar (uang) itu untuk dioperasionalisasikan oleh tangan
manusia dan agar keduanya menjadi hakim dan wasit di antara harta yang ada
secara adil dan karena hikmah lainnya, yaitu menjadi sarana untuk memperoleh
segala sesuatu. Karena pada dasarnya keduanya mulia dan tidak ada tujuan pada
mata uangnya dan disandarkannya pada segala sesuatu itu satu. Maka barangsiapa
yang memilikinya, seakan ia memiliki segala sesuatu. Tidak seperti orang yang
memiliki baju, maka ia tidak memiliki kecuali baju itu. Sehingga setiap orang
yang bekerja untuk memperoleh uang tetapi caranya tidak sesuai dengan hukum,
bahkan bertentangan dengan hukum, maka ia telah kufur terhadap nikmat Allah
berupa emas dan perak.
Karena itu barangsiapa yang
menyimpan emas dan perak maka ia menzhalimi keduanya dan menghilangkan hikmah
di dalamnya, seperti orang yang menyandera penguasa kaum Muslimin di dalam
tahanan sehingga mencegah dia dari melaksanakan hukum. Disebabkan karena mampu
membaca lembaran-lembaran Illahi yang tertulis di atas alam yang terbuka dengan
suatu perkataan yang mereka dengar sehingga maknanya bisa sampai kepadanya
melalui huruf dan suara, Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih." (At Taubah: 34) 17)
Allah SWT telah mewajibkan zakat
atas emas dan perak dalam setiap tahun, baik dikembangkan oleh pemiliknya atau
tidak. Agar dengan ini dapat menjadi motivasi yang kuat bagi pemiliknya untuk
mengembangkan dan menginvestasikannya, sehingga tidak "habis dimakan"
oleh zakat pada setiap tahunnya.18) Inilah yang diperintahkan oleh hadits
Rasulullah SAW kepada para pemelihara anak yatim terhadap harta mereka dengan
perintah yang jelas, yaitu agar mereka mengembangkan harta tersebut sehingga
mendatangkan kemanfaatan dan tidak "dimakan" oleh zakat. 17) Lihat
Kitab Al Ihya', Bab Asy-Syukur min Rabtil Munaajati, hal 2219-2221 18) Lihat
Figih Zakat: 1/253 Yusuf Al Qardhawi.
SEDERHANA DALAM BERINFAQ
Di antara sesuatu yang
menyempurnakan apa yang telah kita sebutkan di atas adalah apa yang ditekankan
oleh Islam berupa mengatur pengeIuaran harta dan mendorong untuk sederhana
dalam berinfaq. Inilah sifat yang dimiliki oleh 'lbadurrahman, Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang
apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihlebihan, dan tidak (pula)
kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang
demikian." (Al Furqan: 64)
Tersirat juga dalam wasiat Luqman
Al Hakim kepada puteranya, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Isra': 29.
Sikap sederhana itu semakin
ditekankan ketika pemasukan seseorang itu sangat minim, misalnya pada masa-masa
paceklik dan kelaparan, sebagaimana yang pernah terjadi pada zaman Nabi Yusuf
AS. Dengan cara menekan atau mengurangi pengeluaran pada tujuh tahun musim
subur sehingga bisa disimpan dan dimanfaatkan ketika musim kering. Allah
berfirman:
"Maka apa yang kamu tuai
hendaklah kamu biarkan di bulirnya (tangkainnya) kecuali sedikit untuk kamu
makan." (Yusuf: 47)
Kemudian memperkecil pengeluaran
sekali lagi pada tujuh tahun kekeringan dengan keputusan darurat dan
pendistribusian simpanan pada tahun-tahun krisis secara merata. "Kemudian
sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang
kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit
gandum) yang kamu simpan." (Yusuf: 48)
Ungkapan "Apa yang kamu
simpan untuk menghadapinya" itu membuktikan bahwa apa yang dikeluarkan itu
sesuai dengan perhitungan dan perencanaan. Ini menunjukkan kesederhanaan.
Amirul Mukminin Umar Al Faruq
pada tahun-tahun kesulitan benar-benar berkeinginan agar pada setiap rumah yang
ada pada mereka sisa-sisa kemakmuran untuk menyalurkan sebagian darinya kepada
orang yang susah kondisinya dan minim pemasukan mereka. Beliau berkata,
"Sesungguhnya manusia tidak akan punah dengan separuh perut mereka,inilah
yang dimaksud oleh hadits Rasulullah SAW "Makanan satu orang mencukupi dua
orang, dan makanan dua orang mencukupi empat orang." (HR. Muslim)
Sesungguhnya kaidah Istikhlaf
(peminjaman dari Allah) yang telah kami sebutkan sebelum ini menjadikan seorang
Muslim terikat di dalam pengeluaran harta dan infaqnya, sebagaimana dia juga
harus membatasi diri dalam menginvestasikan dan mengembangkan harta tersebut.
Islam tidak melarang seorang
Muslim terhadap kelayakan hidup, sebagaimana itu di larang oleh sebagian agama
dan filsafat, seperti kaum Brahma di India dan Manawiyah di Persia dan
Rawaqiyah Yunani dan kependetaan dalam agama Nasrani. Akan tetapi Islam melarang
kita untuk "tidak mau menikmati" atau "berlebihan dalam
menikmati" itu semua. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan
bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al Maidah: 87)
"Dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang dalam
perjalanan; dan janganlah kamu menghamburhamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syetan itu
adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (Al Isra' 26-27)
Perbedaan antara tabdzir
(pemborosan) dan israf (berlebihan) adalah, kalau israf itu melebihi batas
dalam hal yang halal, tetapi tabdzir adalah berinfaq di dalam hal yang
diharamkan, meskipun hanya satu dirham atau kurang dari itu.
Dari sinilah kita wajib menjaga
dan memperhatikan prinsip-prinsip dasar dalam berinfaq, antara lain sebagai
berikut
1. Berinfaq kepada diri
sendiri dan keluarga
Maka tidak boleh bagi pemilik
harta menahan tangannya dari berinfaq wajib terhadap diri dan keluarganya
karena pelit dan bakhil, takut hidup melarat atau berpura-pura zuhud. Islam
melarang kita untuk pelit dan memperingatkan akan hal itu dan menganggapnya
sebagai sumber kerusakan yang merata. Rasulullah SAW bersabda:
"Hati-hatilah (hindarkanlah
dirimu) dari pelit, sesungguhnya ummat sebelum kamu itu rusak disebabkan sikap
pelit. Pelit itu telah menyuruh mereka memutuskan hubungan maka mereka
memutuskan, memerintahkan mereka antuk kikir, maka mereka kikir, dan menyuruh
mereka untuk berbuat fujur (penyelewengan), maka mereka pun menyeleweng.
(HR.Abu Dawud, dan Hakim)
Islam juga melarang kita untuk
bersikap seperti pendeta. Mereka mengharamkan kenikmatan yang halal seperti
pakaian yang indah dan lain sebagainya. Padahal Allah menamakan pakaian yang
indah sebagai "Perhiasan dan Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk
hambahamba-Nya" (Al A'raf: 32), sebagaimana Dia memberi nama makanan dan
minuman dengan istilah, "Yang baik-baik dari rezeki" (Al A'raf: 32).
Semua ini adalah penamaan yang bernilai memuji dan meridhai, bahkan Islam
mengingkari terhadap orang yang mengharamkan hal-hal tersebut atas dirinya
maupun orang lain. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Siapakah
yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk
hamba-hamba-Nya dan (siapa pulalah yang mengharamkan) rezeki yang baik?"
(Al A'raf: 32)
"Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan." (Al A'raf: 31)
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah senang
melihat bekas kenikmatan-Nya pada hambaNya. (HR. Tirmidzi)
Nabi SAW juga pernah ditanya oleh
sahabatnya bahwa dia (sahabat tersebut) senang dengan keindahan, sehingga
bajunya bagus dan sandalnya juga bagus, "Apakah ini termasuk
sombong?," maka Nabi SAW menjawab, "Tidak, sesungguhnya Allah itu
Maha Indah dan mencintai keindahan, sombong adalah menolak kebenaran dan
menghina (meremehkan) manusia" (HR. Muslim)
2. Kewajiban berinfaq terhadap
hak-hak yang harus ditunaikan
Tidak boleh bagi seseorang pelit
terhadap hak-hak yang wajib ditunaikan dengan hartanya, baik itu hak-hak yang
sudah tetap, seperti zakat, nafkah kedua orang tua dan kaum kerabat yang fakir,
atau hak-hak yang secara insidental, seperti menyuguh tamu, meminjami orang
yang memerIukan, menolong orang yang kesulitan (terpaksa, terjepit kebutuhan),
memberikan bantuan atas musibah yang menimpa ummat atau negara (daerah, tempat
tinggal mereka, seperti peperangan, kelaparan dan kebakaran, mencukupi
orang-orang fakir di negerinya, yang mereka sangat memerlukan bantuan ma'isyah
seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya.
Islam menegaskan pentingnya
hak-hak itu, sampai memperbolehkan penggunaan senjata demi membela hak-hak
tersebut.
Abu Bakar pernah berperang
bersama para sahabat yang ada karena masalah tidak ditunaikannya kewajiban
zakat oleh suatu kaum. "Nabi SAW juga memperbolehkan kepada tamu untuk
mengambil hak suguhan dari orang yang ditempati, walaupun dengan kekuatan/ kekerasan.
Adalah wajib bagi kaum Muslimin untuk memperhatikan hal ini, Rasulullah SAW
bersabda:
"Tamu mana pun yang singgah
pada suatu kaum, lalu tamu itu tidak dijamu apa pun (terlantar), maka ia boleh
untuk mengambil sekedar untuk suguhannya, dan tidak berdosa baginya." (HR.
Ahmad dan Hakim)
Pada umumnya para fuqaha'
memperbolehkan orang yang sangat memerlukan air dan makanan untuk memerangi
orang yang menghalang-halangi keperluannya tanpa haq.
3. Keseimbangan antara
pemasukan dan pengeluaran
Wajib bagi seorang Muslim untuk
menyesuaikan antara pemasukan dan pengeluarannya. Jangan sampai ia menginfaqkan
sepuluh, sementara pemasukannya delapan, sehingga terpaksa harus hutang dan
menanggung beban dari orang yang menghutangi. Sesungguhnya hutang itu membawa
keresahan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Rasulullah SAW sendiri
mohon perlindungan kepada Allah dari jeratan hutang, dengan alasan bahwa
seseorang itu kalau berhutang, bisa saja ia berbicara lalu berbohong, ia
berjanji lalu mengingkari, sebagaimana disebutkan di dalam shahih Bukhari.
Maka infaq seseorang yang
melebihi dari kemampuan harta dan pemasukannya adalah termasuk israf
(berlebihan) yang tercela. Allah SWT berfirman:
"Makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesunggahnnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan." (Al A'raf: 31)
Rasulullah SAW bersabda:
"Makan dan minumlah,
berpakaian dan sedekahlah, selama tidak disertai dengan berlebihan dan
kesombongan." (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Ini adalah berinfaq dalam hal
yang mubah, adapun hal-hal yang diharamkan, maka setiap dirham yang diinfakkan
adalah termasuk dalam tabdzir (pemborosan).
Adapun dalam hal-hal ketaatan,
seperti shadaqah, jihad dan proyek-proyek sosial, maka tidak ada israf di
dalamnya selama tidak menelantarkan hak yang lebih wajib dari itu semua.
Seperti hak keluarganya atau hak orang yang hutang kepadanya atau nafkah yang
wajib untuk dipenuhi baginya dan lain-lain. Oleh karena itu ketika dikatakan
kepada sebagian orang dermawan dari kaum munafikin dalam hal amal shalih,
"Tidak ada kebaikan dalam israf (berlebihan)," maka jawabannya,
"Tidak ada israf dalam kebaikan."
Islam memberikan kepada hakim
(penguasa) wewenang untuk menahan atau mengatur keuangan atas setiap orang yang
bodoh dan sering merusak, di mana dia mempergunakan harta tidak secara tepat.
Hal ini karena ummat mempunyai hak atas harta tersebut, maka memeliharanya akan
membawa manfaat bagi ummat dan membiarkannya akan membawa madharat bagi ummat.
Oleh karena itu Allah SWT menyandarkan harta orang-orang bodoh (yang belum
mengerti itu) kepada ummat. Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu serahkan
kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam
kekuasanumu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanÉ" (An Nisa': 5)
4. Memerangi kemewahan dan
para pelakunya
Satu lagi jenis berlebihan
(israf) yang diharamkan oleh Islam dan akan terus diperangi karena dia dianggap
dapat merusak kehidupan individu dan masyarakat. Itulah yang dinamakan
"At-Taraf" (kemewahan), yaitu terlampau berlebihan dalam berbagai bentuk
kenikmatan dan berbagai sarana hiburan, serta segala sesuatu yang dapat
memenuhi perut dari berbagai jenis makanan dan minuman serta apa saja yang bisa
menghiasi tubuh dari perhiasan dan kosmetik, atau apa saja yang memadati rumah
dari perabot dan hiasan, seni dan patung serta berbagai peralatan dari emas dan
perak dan sebagainya.
Sesungguhnya Al Qur'an menganggap
kemewahan sebagai penghambat pertama yang akan menghalang-halangi manusia untuk
mengikuti yang kebenaran (Al haq). Karena sesungguhnya kemewahan itu tidak akan
membiarkan para pelakunya leluasa tanpa belenggu syahwat mereka. Maka
barangsiapa yang mengajak mereka ke arah selain itu, niscaya mereka akan
memusuhi dan memeranginya. Allah berfirman,
"Dan Kami tidak mengutus
kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang
hidup mewah di negeri itu berkata, "Sesungguhnya kami mengingkari apa yang
kamu di utus untuk menyampaikannya." (Saba': 34)
Kemewahan itu memiliki beberapa
akibat yang tidak bisa atau sulit dihindari oleh pelakunya seperti
bermain-main, iseng dan pornografi. Kemudian menyebarluaskan degradasi moral
yang itu bisa berakibat kepada pudarnya ikatan akhlaq serta meluasnya pengaruh
hawa nafsu di kalangan ummat. Akibat lain adalah timbulnya kesenjangan, karena
banyak orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan primer mereka, sementara
sekelompok kecil dari kalangan tertentu menikmati sesuatu yang tidak pernah
dilihat oleh mata dan tidak pernah didengar oleh telinga, di antara kebutuhan
sekunder, bahkan lebih dari itu. Dari sinilah maka seluruh masyarakat terancam
oleh kehancuran dan siksa, akibat orang-orang yang berbuat kemewahan karena
kemewahannya. Dan yang lain di luar mereka mendapat hal yang sama karena diam
atau loyalitasnya terhadap mereka. Allah SWT berfirman:
"Dan jika Kami hendak
membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup
mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan
dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan
(ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya."
(Al lsra': 16)
Sesungguhnya Al Qur'an telah
menceritakan kepada kita bahwa hamba kemewahan merupakan pihak pertama yang
bertanggung jawab atas musibah yang menimpa kebanyakan ummat sebagai peringatan
dari Allah. Sehingga mereka tidak memperoleh kemenangan, bahkan benar-benar
mendapat adzab. Allah SWT berfirman,
"Hingga apabila Kami
timpakan adzab kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka, dengan
serta merta mereka memekik minta tolong. Janganlah kamu memekik minta tolong
pada hari ini. Sesungguhnya kamu tiada akan mendapat pertolongan dari Kami."
(Al Mu'minun: 64-65)
"Dan berapa banyaknya
(penduduk) negeri yang zhalim yang telah Kami binasakan, dan Kami adakan
sesudah mereka itu kaum yang lain (sebagai penggantinya). Maka tatkala mereka
merasakan adzab Kami, tiba-tiba mereka melarikan diri dari negerinya. Janganlah
kamu lari tergesa-gesa; kembalilah kamu kepada nikmat yang telah kamu rasakan
dan kepada tempat-tempat kediamanmu (yang baik) supaya kamu ditanya." (Al
Anbiya': 11-13)
KESEDERHANAAN DALAM ANGGARAN
BELANJA NEGARA
Apabila kesederhanaan itu
dituntut dalam pengeluaran seseorang terhadap dirinya, maka ia juga dituntut
dalam anggaran belanja negara, mulai dari kepala negara kemudian orang di
bawahnya. Bahkan sepatutnya bagi imam kaum Muslimin, baik Amir atau Rais mereka
hendaknya menjadi uswah (teladan) bagi ummat dalam hal kehati-hatian penggunaan
uang negara dan memperkecil fenomena kemewahan dan foya-foya.
Rasulullah SAW sebagai imam kaum
muslimin adalah orang yang pertama kali merasakan lapar di saat ummat menderita
kelaparan dan yang terakhir kali merasakan kenyang di saat mereka dalam
kemakmuran. Aisyiah RA berkata, "Rasulullah SAW tidak pernah kenyang
sepanjang tiga hari berturut-turut. Kalau seandainya kami mau pasti kami
kenyang, akan tetapi beliau selalu mengutamakan orang lain daripada dirinya
(sendiri)" (HR. Baihaqi)
Abu Hurairah RA berkata,
"Rasulullah SAW keluar dari dunia (wafat) dan beliau belum pernah kenyang
dari roti gandum" (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
Rasulullah menolak untuk
mengambil alas tidur yang enak (empuk), dan bantal beliau terbuat dari kulit
pohon. Beliau juga tidur di atas tikar sampai membekas di lambungnya, beliau
wafat dengan mengenakan pakaian yang sudah lusuh dan sarung yang kasar. Demikian
juga Abu Bakar, Umar dan Ali RA, hingga Umar pernah berkata, "Saya dengan
harta ini tidak lain kecuali seperti wali anak yatim, jika saya sudah cukup,
maka saya berhatihati, tetapi jika saya memerlukannya maka saya memakannya
dengan ma'ruf (baik)."
Kita tidak menginginkan bahwa
pemimpin dan amir kita harus persis seperti mereka, tetapi kita ingin dari para
pemimpin itu hendaknya bertaqwa kepada Allah dalam menggunakan harta milik
umum. Tidak memihak dengan harta itu kepada istri dan sanak kerabat serta
orang-orang yang loyal kepadanya dari para penjilat.
Sesungguhnya kebanyakan dari
raja-raja (para pemimpin) dan amir di negeri-negeri Islam mengira bahwa harta
negara itu adalah milik mereka, sehingga mereka pergunakan semaunya. Sedikit
sekali dari kalangan mereka orang yang mau menghisab (menghitung) amal
perbuatannya.
Sampai negara-negara yang di
dalamnya terdapat lembaga-lembaga Parlemen dan lembaga pengawas pun tidak mampu
untuk menyentuh (mengkritik) apa-apa yang berkaitan dengan kepala negara dan
perangkat kekuasaannya.
Di sana ada lembaga-lembaga
tertentu yang mempergunakan uang negara tanpa perhitungan dan tanpa persyaratan
sehingga sepanjang waktu terus-menerus dipertanyakan oleh masyarakat seperti
dinas penerangan, olahraga, lembaga-lembaga kemiliteran dan keamanan negara,
serta lembaga-lembaga lain yang terkait erat dengan pelanggengan status quo
penguasa.
Di saat yang sama terjadi
pengiritan dan perampingan biaya yang berlebihan di dinas-dinas yang lainnya,
seperti pendidikan, kesehatan, transportasi dan pelayanan-pelayanan sosial
masyarakat.
Sesungguhnya hukum mengharuskan
adanya keseimbangan dalam berbagai kepentingan. Mendahulukan yang primer dari
kepentingan sekunder, dan mendahulukan kepentingan umum yang lebih besar
daripada kepentingan pribadi, kelompok serta kepentingan fakir miskin dan
orang-orang lemah atas kepentingan orang-orang besar yang kaya.
KEWAJIBAN TAKAFUL IJTlMA'I
(JAMINAN SOSIAL)
Telah kita katakan bahwa Islam
menuntut kepada setiap orang yang mampu bekerja hendaklah bekerja dan
bersungguh-sungguh dalam kerjanya, sehingga ia dapat mencukupi dirinya dan
keluarganya. Tetapi ada di antara anggota masyarakat yang tidak mampu bekerja,
sehingga mereka tidak berpenghasilan. Ada juga yang mampu bekerja, tetapi tidak
mendapatkan lapangan kerja sebagai sumber ma'isyah mereka dan pemerintah
sendiri tidak mampu untuk mempersiapkan lapangan kerja yang sesuai bagi mereka.
Ada pula yang sebenarnya sudah bekerja, hanya saja pemasukan mereka belum
mencukupi standar yang layak, karena sedikitnya pemasukan (income) atau
banyaknya keluarga yang ditanggung atau mahalnya harga barang atau karena
sebab-sebab yang lain.
Maka bagaimana peran sistem Islam
terhadap mereka itu? Apakah akan membiarkan mereka untuk menjadi umpan
kemiskinan dan kebutuhan yang siap menerkamnya? Atau memberikan solusi terhadap
problematika mereka?
Jelas bahwa sistem Islam tidak
membiarkan mereka menjadi miskin dan terlantar, tetapi berupaya mewujudkan bagi
mereka kehidupan yang layak. Di antaranya dengan konsep-konsep berikut ini:
1. Memberikan nafkah kepada
sanak kerabat
Islam telah mewajibkan atas
seseorang yang berkecukupan untuk memberi nafkah kepada keluarganya yang
membutuhkan, sebagai bentuk silaturrahim dan pemenuhan kewajiban yang
dibebankan kepadanya, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT,
"Dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang dekat akan haknnya kepada orang miskin dan orang yang
dalam perjalanan." (Al Isra': 26)
Barangsiapa yang tidak
melaksanakan kewajiban ini untuk keluarganya, maka ia terkena hukuman. Adapun
mengenai syarat-syarat memberikan nafkah, ukurannya, siapa yang wajib dan siapa
yang tidak wajib, para fugaha' mempunyai rincian yang detail mengenai ini
semua. Kita bisa menunjuk dalam bab "Nafaqaat" dari kitab-kitab fiqih
yang ada.
2. Kewajiban zakat
Zakat merupakan faridhah maliyah
(kewajiban berkenaan dengan harta) dan bersifat sosial. Dia merupakan rukun
yang ketiga dari rukun Islam. Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat
karena pelit maka ia dita'zir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara
paksa. Apabila ia memiliki kekuatan untuk melawan, maka diperangi sampai takluk
dan mau melaksanakannya. Apabila secara terang-terangan ia mengingkari akan
wajibnya, sedang dia bukan orang yang baru dalam berislam, maka pantaslah
dihukumi murtad dan keluar dari agama Islam.
Harus dipahami bahwa zakat
bukanlah hibah (pemberian) seorang kaya raya kepada si fakir, sama sekali
bukan. Akan tetapi itu merupakan hak yang pasti bagi si fakir dan kewajiban
atas para muzakki tempat daulah (negara) berwenang untuk memungutnya, kemudian
membagikannya kepada yang berhak menerimanya melalui para pegawai zakat yang di
sebut dengan istilah "Badan Amil Zakat." Karena itulah Rasulullah SAW
mengatakan, "Dipungut dari aghniya' (orang-orang kaya) mereka (kaum
Muslimin), kemudian diberikan kepada fuqara' (kaum Muslimin)" sehingga
seakan seperti pajak yang dipungut, bukan tathawwu' (sedekah) yang diberikan
dengan kerelaan hati.
Zakat dalam banyak hal berbeda
dengan pajak yang diambil dari para pekerja dan usahawan sampai para pedagang
kaki lima para pegawai untuk membiayai kepentingan pemerintah dan perangkatnya.
Sering kita lihat bahwa dalam prakteknya pajak itu diambil dari kaum fuqara'
untuk diberikan kepada aghiya'.
Ungkapan Rasulullah SAW
"Diambil dari aghniya' mereka dan diberikan kepada fuqara' mereka"
ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta ummat -dalam
hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang
fakir mereka. Dengan demikian maka zakat adalah dari ummat untuk ummat, dari
tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua
tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada
pada satu orang, satu orang itu adalah ummat Islam.19)
Zakat diwajibkan pada setiap
harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah
mencapai satu tahun serta bersih dari hutang. Ini berlaku pada binatang ternak,
emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib
ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika
menemukan.
Islam tidak menetapkan nishab itu
suatu jumlah yang besar, agar ummat ikut serta dalam menunaikan zakat dan
menjadikan prosentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5 % pada emas,
perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10 %
untuk yang disiram tanpa alat, dan 20 % untuk rikaz (barang temuan purbakala)
dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar
zakatnya.
3. Pemasukan Negara yang
lainnya
Apabila zakat belum mencukupi
seluruh kebutuhan orang-orang fakir, maka masih ada pemasukan Daulah Islamiyah
untuk mencukupi dan menjamin kebutuhan mereka, yaitu dari lima persen (5 %)
harta rampasan (ghanimah) atau dari harta Fai' dan hasil bumi dan yang lainnya.
Allah SWT berfirman,
"Ketahuilah, sesungguhnnya
apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesunggahnnya
seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan ibnu sabil..." (Al Anfal:41)
Tentang Fai' Allah SWT berfirman:
"Apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk
kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan
hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian ..." (Al
Hasyr: 7)
Di antaranya termasuk juga apa
yang dimiliki oleh negara berupa sumber minyak, tambang, lahan pertanian dan
perkebunan dan yang lainnya dari apa saja yang menjadi income negara yang cukup
besar.
Negara dalam Islam tidak hanya
bertanggungjawab terhadap masalah keamanan saja, akan tetapi juga
bertanggungjawab atas pemeliharaan terhadap orang-orang lemah dan orangorang
yang membutuhkan serta menjamin kehidupan yang layak untuk mereka, sebagaimana
disebutkan dalam hadits shahih:
"Setiap kamu adalah pemimpin
dan setiap kamu akan dimintai tanggung jawab terhadap yang dipimpinnya, seorang
imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya)..."
(HR. Muttafaqun 'Alaih)
Demikianlah Rasulullah SAW
menjelaskan kepada kita. Sebagai pemimpin kaum Muslimin, beliau
bertanggungjawab atas seluruh ummat, terutama orang-orang yang beriman. Maka
barangsiapa dari mereka meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan
barangsiapa yang meninggalkan hutang atau anak-anak terlantar yang terancam
oleh kefakiran dan keyatiman, itu kembali kepada Rasul, dan Rasul pun
memperhatikannya.
Umar berkata tentang harta
negara, "Tidak seorang pun kecuali dia berhak memperoleh harta ini."
Umar telah mewajibkan dari Baitul
Maal gaji untuk seorang Yahudi yang dilihat memintaminta di pintu. Demikian
menetapkan untuk tiap anak yang dilahirkan dalam Islam pemberian santunan yang
terus bertambah seiring dengan semakin tumbuh dan dewasanya mereka.
4. Hak-hak lain di dalam harta
Apabila zakat belum mencukupi
-begitu pula pemasukan-pemasukan yang lainnya- untuk menanggung kehidupan
orang-orang fakir, maka wajib bagi orang-orang kaya di masyarakat untuk
mencukupi mereka. Karena bukanlah seorang mukmin itu orang yang semalaman perutnya
kenyang sementara tetangganya kelaparan. Bukan pula seorang mukmin itu orang
yang tidak mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya. Oleh sebab
itu jika mereka mampu mengamalkan ini semua karena kesadaran mereka dan karena
dorongan iman dan taqwa, maka itu lebih baik dan lebih kekal. Sebagaimana Nabi
SAW menceritakan kepada kita tentang kaum "Asy'ariyyiin."
Nabi SAW bersabda,
"Sesungguhnya kaum "Asy'ariyyiin" itu apabila hendak berangkat
berperang, atau karena perbekalan keluarga mereka habis di kota Madinah, mereka
mengumpulkan apa yang ada pada mereka di dalam satu baju, kemudian membagi-bagi
di antara mereka dalam satu tempat secara sama rata, mereka adalah bagian
dariku dan aku bagian dari mereka" (HR. Bukhari Muslim)
Apabila masyarakat tidak bisa
berbuat sesuatu dari kesadaran mereka untuk memperhatikan orang-orang fakir,
maka imam (pemimpin)lah yang mewajibkan kepada para aghniya' untuk mencukupi
mereka. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi SAW, "Sesungguhnya di dalam
harta itu ada hak (kewajiban) selain zakat." Ini juga dikuatkan oleh Al
Qur'an sebagai berikut:
"Akan tetapi sesungguhnya
kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat,
kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan
shalat dan menurunkan zakat." (Al Baqarah: 177)
Ayat tersebut memisahkan antara
memberikan harta kepada yang membutuhkannya -yaitu sanak kerabat, anak-anak
yatim dan seterusnya- dengan menunaikan zakat, ini menunjukkan bahwa keduanya
merupakan hak (kewajiban) dalam harta.
Akan tetapi zakat itu merupakan
hak yang bersifat rutin, tetap dan terbatas (ditentukan). Adapun
kewajiban-kewajiban lainnya lebih bersifat sewaktu-waktu diperlukan, dan tidak
ada batas tertentu dan tidak pula waktu tertentu.
Apabila tidak menunaikan
kewajiban-kewajiban tersebut secara rela, maka mereka akan dipaksa untuk
mengeluarkannya.
Utsman bin Affan berkata,
"Sesungguhnya Allah akan mencabut melaIui penguasa terhadap sesuatu yang
tidak bisa dicabut dengan Al Qur'an."
5. Shadaqah Sunnah
Di dalam menegaskan masalah
takaful (saling menanggung), Islam tidak hanya membatasi pada undang-undang
yang bersifat wajib, tetapi juga mendidik seorang Muslim untuk berkurban,
meskipun tidak diminta dan untuk berinfaq meskipun tidak diwajibkan kepadanya,
dan bahwa harta dan dunia bagi mereka adalah kecil. Islam juga memperingatkan
pemiliknya dari sifat pelit dan kikir, sebaliknya mendorong untuk berinfaq,
baik dalam keadaan suka maupun duka, di waktu lapang ataupun sempit, rahasia
maupun terang-terangan. Islam menjanjikan ganti berupa karunia Allah di dunia
dan pahala di akhirat kelak. Allah berfirman:
"Syetan menjanjikan
(menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan
(kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan dari-Nya dan karunia..."
(Al Baqarah: 268)
"Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang
sebaik-baiknya." (Saba': 39)
"Orang-orang yang
menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan
terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " (Al
Baqarah: 274)
19) Lihat Kitab Al Islami Aqidah
dan Syari'ah, karya Imam Syaikh Mahmud Syaltut
WAKAF DAN SHADAQAH JARIYAH
Di antara persoalan penting yang
ditekankan dalam Islam adalah shadaqah jariyah (yang terus menerus bermanfaat
sampai setelah matinya orang yang memberi shadaqah). Inilah yang secara istilah
disebut "wakaf Khairi." Secara definitif dapat diuraikan sebagai
berikut, "Harta yang dikeluarkan dari (berasal) milik perorangan, untuk
diambil manfaatnya oleh salah satu lembaga sosial Islam, karena mencari pahala
dari Allah SWT"
Rasulullah SAW pernah
mengisyaratkan (memerintahkan) kepada Umar RA untuk mewakafkan hartanya di
Khaibar, dan tidak ada seorang pun dari sahabat, kecuali mereka memiliki
kemampuan dalam berwakaf. Dan siapa saja yang membaca sejarah tentang alasan
wakaf dan syarat-syarat orang yang mewakafkan maka akan nampak jelas baginya
bagaimana hakikat takaful (saling menanggung) dalam masyarakat Islam yang
dilakukan berdasarkan kemurnian hati untuk berbuat kebajikan dan perasaan kasih
sayang yang mendalam serta pancaran nilai-nilai kemanusiaan yang mulia.
Sehingga kebaikannya tidak hanya terbatas pada manusia, tetapi bahkan sampai
pada binatang dan tanaman. 20)
20) Lihat dalam Kitab Al Iman wal
Hayah', Bab Ar-Rahmah'
TAKAFUL ANTAR GENERASI
Di sana ada salah satu bentuk
takaful yang jarang diperhatikan oleh para ulama dan kami telah berulang kali
mengingatkan di dalam kitab-kitab kami. Yang dimaksud di sini adalah takaful
antara ummat dari generasi ke generasi setelahnya. Ini juga meliputi takaful
antar negara-negara Islam satu dengan yang lainnya. Ini semua merupakan takaful
zamani (sepanjang masa, kapan saja), selain juga merupakan takaful makaani
(berlaku di mana saja).
Yang dimaksud dengan takaful
Aiyyaal (antar generasi) adalah hendaknya satu generasi itu jangan rakus dengan
kekayaan bumi baik yang tersimpan maupun yang tersebar hanya untuk kepentingan
hari ini saja, sementara ia tidak menyisakan sedikit pun untuk generasi
setelahnya.
Wajib bagi generasi kini untuk
memperhitungkan generasi mendatang. Hendaknya mereka berbuat seperti seorang
bapak yang penuh perhitungan, di mana ia sedang berupaya untuk dapat
meninggalkan anak turunnya dalam keadaan berkecukupan. Dan hendaknya mereka bersikap
sederhana dalam berinfaq dan mengatur pengeluaran, sehingga bisa meninggalkan
sesuatu yang bermanfaat untuk generasi sesudahnya. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya engkau
meninggalkan ahli warismu dalam berkecakupan itu lebih baik daripada
meninggalkan mereka dalam kemiskinan (yang kemudian) memita-minta kepada
manusia. (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Abu Bakar RA berkata, "Saya
tidak senang dengan seorang kafir yang memakan rezeki (yang mestinya cukup
untuk berhari-hari) tetapi dimakan dalam satu hari."
Ini bisa kita analogikan dengan
generasi juga, yang mestinya cukup untuk beberapa generasi, tetapi dimakan
dalam satu generasi.
Itulah yang membuat Umar bin
Khathab tidak mau membagikan tanah Iraq untuk para Mujahidin yang telah
menaklukkannya, karena dia merupakan kekayaan besar yang bisa dinikmati oleh
generasi (anak turun) mereka. Kamu tidak akan mendapatkan generasi mendatang
yang mampu membela kehormatan ummat dan agamanya jika mereka tidak terurus. Apa
yang kita tinggalkan adalah untuk mempersiapkan bekal mereka dan memenuhi
kebutuhan mereka.
Oleh karena itu Umar mengatakan
kepada orang-orang yang menentangnya, "Apakah kalian ingin akan datangnya
manusia akhir (generasi di belakang hari) yang tidak memiliki apaapa."
Pada saat itu yang sependapat
dengannya adalah Ali dan Mu'adz RA. Umar juga berkata dengan lantang,
"Sesungguhnya aku menginginkan sesuatu yang mencukupi generasi awal dan
akhir."
Terdapat beberapa ayat dalam
surat Al Hasyr yang memperkuat taujih Umar. Ayat tersebut menjadikan pembagian
harta rampasan untuk generasi saat itu dari kaum Muhajirin dan Anshar, kemudian
diikuti oleh generasi setelahnya. Demikian itu tersebut dalam firman Allah SWT:
"Dan orang-orang yang datang
sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar) mereka berdo'a, "Ya Tuhan kami, beri
ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan
keimanan.. (Al Hasyr: 10)
Dengan demikian maka antar
generasi itu saling menanggung dan saling memiliki keterkaitan. Sehingga
generasi yang menyusul mendoakan generasi yang telah lewat. Bukannya melaknati
dengan mengatakan, "Mereka (pendahulu kami) telah mengambil segala sesuatu
dan tidak menyisakan sedikit pun untuk kami." Inilah yang saya khawatirkan
akan dikatakan oleh generasi mendatang di negara-negara sumber minyak, setelah
pendahulu mereka menghabiskannya untuk hiasan dan kenikmatan serta berlebihan
dalam membuat anggaran. Mereka israf dalam mengeluarkannya, sehingga banyak
dipamerkan, lalu mereka jual dengan harga yang terendah. Seandainya mereka mau
melihat hak generasi mendatang niscaya mereka akan menghemat dan berhati-hati.
MEMPERSEMPIT PERBEDAAN ANTAR
GOLONGAN
Islam mengakui adanya perbedaan
antar manusia dalam masalah hak milik dan rezeki, karena fitrah (ciptaan) Allah
menghendaki adanya perbedaan di antara mereka. Bahkan yang lebih dari itu,
yaitu dalam hal kecerdasan, kecantikan, kekuatan fisik dan seluruh pemberian
dan kemampuan secara khusus, maka tidak aneh jika terjadi perbedaan antara
manusia di dalam harta dan kekayaan, dan di bawah faktor-faktor yang lainnya,
Allah SWT berfirman:
"Dan Allah melebihkan
sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki..." (An-Nahl: 71)
Perbedaan itu bukan merupakan
suatu permainan belaka atau tanpa arti, akan tetapi memiliki hikmah, karena
dengannya kehidupan ini akan tegak dan teraturlah urusan hidup. Sebagaimana
firman Allah SWT:
"Kami telah membagi
(menentukan) antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami
telah mengangkat (meninggikan) sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa
derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain..."
(Az-Zukhruf: 32)
Yang dimaksud dengan
mempergunakan di sini bukan paksaan dan merendahkan, akan tetapi dengan sistem
yang administratif, karena kehidupan ini bagaikan pabrik yang besar (raksasa),
yang di dalamnya ada yang memimpin dan dipimpin, ada supervisor ada karyawan
biasa, ada juga satpam dan ada pelayan. Masing-masing dari mereka mempunyai
tugas sendiri-sendiri, dan masing-masing mereka itu penting keberadaannya agar
mesin kehidupan bisa beroperasi dan produktif.
Meskipun Islam menegaskan adanya
prinsip perbedaan di dalam masalah rezeki dan perbedaan dalam kekayaan dan
kemiskinan, tetapi jika kita lihat maka Islam juga berupaya untuk mendekatkan
(mengurangi) sisi perbedaan antar golongan, sehingga membatasi penyimpangan
orang-orang kaya dan mengangkat martabat orang-orang fakir dalam rangka
mewujudkan tawazun (keseimbangan) dan menghilangkan sebab-sebab pertarungan dan
permusuhan antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lainnya.
Demikian itu karena sesungguhnya
Islam membenci berputarnya kekayaan di tangan orangorang tertentu yang mereka
putar di antara mereka, sementara sebagian besar orang tidak memilikinya. Islam
senang kalau harta itu tidak hanya berkisar pada orang-orang kaya saja. Oleh
karena itu Islam memiliki beberapa sarana untuk mengatasi hal-hal seperti itu,
antara lain sebagai berikut:
Pertama, Mengharuskan
orang kaya untuk tidak mengembangkan kekayaannya dengan caracara yang
diharamkan, seperti riba, menimbun, menipu, memperdagangkan barang-barang
terlarang dan sebagainya, seperti yang telah kita sebutkan sebelum ini. Dengan
pembatasan masalah pengembangan harta ini, dapat menutup jalan menuju kekayaan
yang curang dan keji.
Kedua, Diwajibkannya zakat
pada harta orang-orang kaya, untuk diberikan kepada orangorang fakir. Ia
merupakan pemungutan dan pemberian. Zakat sebagaimana disyari'atkan oleh Islam,
tidak lain kecuali merupakan sarana untuk memberi pemilikan kepada kaum fuqara'
sehingga dapat mencukupi kebutuhan mereka. Baik yang bersifat rutin tahunan
atau secara terus menerus.
Imam Nawawi dan lainnya
mengatakan, "Orang fakir dan miskin itu terus diberi sehingga terpenuhi
kebutuhannya dan memperoleh kecukupan darinya. Hal itu berbeda-beda tergantung
kepada kondisi orangnya. Orang yang mampu bekerja tetapi tidak mendapatkan alat
ketrampilannya maka ia diberi uang untuk membeli alat itu, baik harganya murah
atau mahal. Atau seorang pedagang diberi modal untuk memperbaiki bisnisnya,
sekiranya keuntungannya dari bisnis bisa mencukupi kebutuhannya secara umum.
Dan barangsiapa yang tidak pandai bekerja atau berdagang maka ia diberi
secukupnya untuk pemenuhan kebutuhan seumur hidupnya secara umum."21)
Dengan demikian zakat bisa
berfungsi untuk memperbanyak jumlah pemilikan dari orangorang fakir. Dengan
zakat itu Islam memberikan hak milik kepada orang yang bekerja yaitu dengan
memberikan perabotan produksi, baik peralatannya atau pabrik atau sebagian dari
pabrik, dan memberikan hak milik kepada petani berupa sawah atau sebagian dari
sawah yang dimiliki bersama orang lain. Atau memberikan hak milik kepada
pedagang dengan memberi tempat untuk berdagang dan peralatannya, dan juga
memberikan hak milik kepada selain mereka berupa pekarangan atau lainnya. Atau
sesuatu yang sekiranya bisa menjadi pemasukan rutin yang teratur sehingga bisa
mencukupi kebutuhannya dengan sempurna dan juga mencukupi orang-orang yang
berada di bawah tanggung jawabnya. Semua itu diatur oleh lembaga zakat dengan
memperhatikan secara optimal terhadap mereka dan apa yang ada di bawah tangan
mereka.
Ketiga, Diwajibkannya
penunaian kewajiban-kewajiban selain zakat kepada para aghniya', seperti nafkah
untuk para kerabat, berbagai nadzar dan kaffaraat, menyembelih korban (wajib
menurut madzhab Abu Hanifah), hak-hak tetangga dan famili, menyuguh tamu,
memberi makan orang yang kelaparan, menolong orang yang terkena musibah,
melepaskan tawanan, mengobati orang sakit, bantuan ketika ada musibah mendadak
yang menimpa ummat seperti peperangan, kelaparan dan lain sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tdak beriman kepadaku orang
yang semalam suntuk ia kekenyangan, sementara tetanggannya kelaparan di sisinya
sedangkan ia mengetahuinya" (HR. Thabrani dan Hakim)
Keempat, Pewarisan yang
disyari'atkan oleh Islam ditujukan kepada anak-anak, kedua orang tua, para
suami dan pemilik 'Ashabaat (sisa), dan orang yang punya hubungan famili,
dengan syarat-syarat dan perincian perhitungan yang jelas. Ini merupakan faktor
terbesar dalam membagi kekayaan dan mendistribusikannya, yaitu setelah matinya
orang yang mewariskan dengan jumlah ahli waris yang cukup besar. Berbeda dengan
sebagian sistem yang memberikan tarikah (tinggalan mayyit) untuk anaknya yang
tertua dan sistem-sistem lain yang mirip dengan itu. Disamping itu ada yang
disebut dengan "Wasiat" untuk selain ahli waris. Sebagian ulama salaf
mewajibkan wasiat, berdasarkan firman Allah SWT:
"Diwajibkan atas kamu,
apabila seorang di antara kamu kedatangan (tandatanda maut), jika ia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya
secara ma'ruf, ini adalah kewajiban atas orangorang yang bertaqwa. Maka barangsiapa
yang mengubah warna wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya
dosanya adalah bagi orangorang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar Lagi Maha Mengetahui." (Al Baqarah: 180)
Dari ayat inilah diambil
undang-undang wasiat yang wajib, yang berupaya ingin mengobati penyakit
terlantarnya anak cucu.
Kelima, Hak waliyyul
'Amrisyar'i dalam mengembalikan keseimbangan apabila rusak, dengan melalui
harta umum seperti fai' dan lainnya. Bukan dengan cara mushadarah
(mengeluarkan) hak milik yang resmi di mana pemiliknya harus komitmen terhadap
hukum Islam. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam membagi harta fai'
Bani Nadhir, beliau membagikannya kepada Muhajirin saja tanpa melibatkan kaum
Anshar kecuali hanya dua orang dari mereka yang sangat memerlukannya. Rahasia
dari itu bahwa sesungguhnya kaum Muhajirin telah mengeluarkan diri dari
rumah-rumah mereka dan mengorbankan harta mereka, sehingga perbedaan kondisi
antara mereka dan saudara-saudaranya kaum Anshar besar sekali. Kaum Anshar
memiliki tanah dan pekarangan sedangkan kaum Muhajirin hampir tidak memiliki
apa-apa, betapa pun kaum Anshar juga telah memberikan teladan yang menarik
dalam penghormatan mereka dan kesediaan mereka untuk ditempati serta itsar (sikap
mendahulukan kepentingan saudaranya) mereka terhadap kaum Muhajirin. Tetapi
tawazun yang diinginkan oleh Islam menjadikan Nabi SAW menyelesaikan persoalan
ketika ada kesempatan yang pertama kali, dan Al Qur'an sendiri mendukung sikap
Rasulullah SAW yang seperti ini. Bahkan juga menyebutkan hikmahnya bahwa harta
rampasan itu dibagi hanya kepada kaum tertentu yang membutuhkan dari anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil (musafir yang membutuhkan). Allah SWT
berfirman:
"Apa saja harta rampasan
yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka
adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di
antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan (diputuskan)
Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesunggahnnya Allah sangat keras
hukum-Nya. (Al Hasyr: 7)
Sesungguhnya sikap Rasulullah SAW
ini yang memberikan contoh yang haq kepada penguasa Muslim yang adil yaitu
berhukum pada apa yang diturunkan Allah dengan mengkhususkan orang-orang fakir
untuk diberi harta negara yang dapat mempersempit kesenjangan dan jurang
pemisah antara mereka dengan orang-orang kaya, sehingga mampu mewujudkan
keseimbangan ekonomi di dalam masyarakat Islam.
21) Lihat kitab Fiqh Zakat,
2/572-575
ISLAM DAN SISTEM PEREKONOMIAN
MODERN
Kita mengetahui dari beberapa
kaidah yang telah diterangkan di atas di mana ekonomi Islam tegak di atas
kaidah-kaidah tersebut. Dia merupakan sistem yang berbeda dengan sistemsistem
yang ada saat ini, baik yang berorientasi ke kanan atau ke kiri atau yang
dikenal dengan sistem Materialis dan Sosialis. Islam berbeda dengan keduanya
secara menyeluruh dalam berbagai segi, apalagi Islam lebih mendahului keduanya
lebih dari 12 abad yang lalu.
Islam dan Materialisme
Sistem ekonomi Materialis tegak
di atas pengkultusan terhadap kebebasan individu dan terlepas dari segala
ikatan. Setiap individu bebas memiliki, mengembangkan dan menafkahkan dengan
berbagai sarana yang dimiliki tanpa adanya aturan dan pembatasan.
Adapun hak masyarakat atas
hartanya dan di dalam pengawasannya serta perhitungan atas pemilikannya,
pengembangan dan pendistribusiannya, adalah hak yang lemah, bahkan hampir tidak
memiliki pengaruh apa-apa. Sementara dari hati nurani mereka tidak lagi memiliki
rasa pengawasan dan tanggung jawab yang menjadikannya menghormati kebenaran dan
memeliharanya. Bahkan setiap saat mereka berusaha sedapat mungkin untuk lolos
dari pengawasan hukum.
Adapun Islam, sungguh telah kita
lihat bahwa dia meletakkan batas-batas atas pemilikan (hak milik) dan karya,
juga batas-batas dalam pengembangan, pengeluaran dan pembelanjaannya. Islam
menentukan batas-batas atas pemilikan, yang sebagiannya bersifat selamanya dan
sebagian lagi bersifat sementara. Islam juga menghapus bentuk pemilikan yang
diharamkan dan melarang riba, menimbun, menipu dan yang lainnya dari segala
sesuatu yang menafikan (mengesampingkan) akhlaq dan bertentangan dengan
kemaslahatan umum. Islam juga menjadikan hati nurani seorang Muslim untuk
selalu melihat Al Khaliq Allah SWT, sebelum makhluq-Nya dalam setiap
permasalahan. Dialah yang menjaga dan mengawasi pertama kali untuk memelihara
hak-hak tersebut dari pemilik harta yang sesungguhnya. Dia-lah Allah SWT.
Islam juga memberi hak kepada
seorang hakim syar'i yang melaksanakan hukum Allah untuk mencabut pemilikan
seseorang, apabila ternyata memang bertentangan dengan kemaslahatan umum.
Demikian juga Islam memberi wewenang kepadanya untuk tidak memberikan harta
kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya dan orang yang
menghambur-hamburkan harta serta menahan mereka untuk tidak mempergunakan harta
yang pada hakekatnya merupakan harta masyarakat atau harta Allah menurut
prinsip "Istikhlaf" (amanah), sebagaimana yang telah kami terangkan
sebelum ini.
Islam dan Sosialisme
Jika faham Ekonomi Materialis
Liberal mengkultuskan kebebasan individu sampai batas yang telah kita sebutkan
maka faham Ekonomi Sosialis juga memiliki pandangan tersendiri, antara lain
sebagai berikut:
Sistem ekonomi Sosialis
menghilangkan pemilikan individu dan kebebasannya dan menganggap semua kekayaan
itu sebagai perisai pemerintahan. Prinsip ini sangat diagungagungkan oleh
masyarakat sebagai perwakilan dari negara.
Individu dalam sistem ini tidak
berhak memiliki tanah, pabrik pekarangan atau yang lainnya dari sarana
produksi, tetapi ia wajib bekerja sebagai karyawan pemerintah sebagai pemilik
segala sumber produksi dan yang berhak mengoperasikannya. Pemerintah juga
melarang seseorang untuk memiliki modal harta meskipun melalui prosedur yang
halal.
Adapun dalam Islam kita
mengetahui bahwa dia menghargai hak milik pribadi, karena itu termasuk
konsekuensi fitrah dan termasuk bagian dari kebebasan (kemerdekaan). Bahkan
termasuk sifat dasar kemanusiaan, karena hak milik pribadi itu merupakan
motivasi yang paling kuat untuk merangsang produktivitas dan meningkatkannya.
Islam tidak membedakan antara sarana produksi dan yang lainnya, tidak pula
membedakan antara pemilikan besar atau kecil, selama ia memperolehnya dengan
cara yang sah menurut syari'at.
Sesungguhnya faham Sosialis
Marxisme itu tegak di atas perang antar golongan dan mengobarkan api permusuhan
antar golongan yang satu dengan yang lainnya dengan mempergunakan sarana
kekerasan yang penuh pertumpahan darah. Sehingga pada akhirya seluruh golongan
itu hancur, kecuali satu golongan yaitu kaum "Proletar" termasuk di
dalamnya kaum buruh rakyat kecil.
Padahal yang sebenarnya menang
bukanlah dari kalangan buruh, tetapi sekelompok manusia yang bekerja di partai
dan militer yang berkuasa atas nama golongan buruh di segala bidang dan
melarang sebagian besar penduduk dari segala sesuatu. Oleh karena itu akhir
penjelasan dari Karl Marx adalah, "Wahai kaum buruh sedunia
bersatulah!" untuk melawan kelompok-kelompok lainnya.
Adapun Islam, aturan dan
falsafahnya tegak di atas persaudaraan antar manusia dan menganggap mereka
semuanya satu keluarga dan memperbaiki hubungan di antara mereka apabila
terjadi ketidakberesan. Islam menganggap hal itu lebih mulia daripada shalat
atau puasa sunnah. Maka jelaslah perbedaan antara orang yang mengajak para
buruh untuk bersatu melawan yang lainnya dengan orang yang mengajak manusia
seluruhnya untuk bersaudara dan menjalin cinta kasih sesama mereka. Nabi SAW
bersabda:
"Jadilah kalian hamba-hamba
Allah yang bersaudara." (HR. Ahmad dan Muslim)
Faham Sosialis Marxis selalu
diliputi oleh tekanan politik, dan teror pemikiran serta berbagai pelarangan
terhadap kebebasan. Mereka menyembunyikan aspirasi kelompok-kelompok yang
menentang sistem dan menuduh setiap kelompok oposisi sebagai sikap primitif,
kontra revolusi, pengkhianat atau dengan tuduhan yang lainnya. Sama saja sejak
masa "Lenin" sampai hari ini. Dan Lenin pernah menulis kepada salah
seorang sahabatnya, ia mengatakan, "Sesungguhnya tidak mengapa membunuh
tiga perempat penduduk dunia agar sisanya seperempat menjadi Sosialis."
Adapun Islam itu tegak di atas
dasar musyawarah, dan menjadikan nasihat pemerintah itu termasuk inti
ajarannya, dan mendidik masyarakat untuk menyelamatkan orang yang berbuat
kejahatan dengan lembut dan beramar ma'ruf nahi munkar serta memperingatkan ummat
apabila melihat orang yang zhalim, kemudian bila mereka tidak memegang kedua
tangannya (mencegahnya) maka Allah akan menyegerakan siksa untuk mereka dari
sisi-Nya.
TUJUAN EKONOMI ISLAM DAN
URGENSINYA
Selain berbeda dengan seluruh
sistem buatan manusia yang ada -yaitu lebih dalam dari segi kebebasan individu
pemanfaatan sosial -sesungguhnya Islam juga berbeda dengan sistemsistem itu di
dalam ruh dan asasnya, dalam tujuan dan orientasinya dan di dalam kepentingan
dan fungsinya.
Sesungguhnya dasar-dasar dari
sistem Islam bukanlah buatan manusia, bukan pula ciptaan sekelompok dari
manusia, tetapi ia merupakan ketentuan Allah yang Maha Mengetahui, yang
menginginkan bagi hamba-Nya kemudahan dan bukan kesulitan.
Sesungguhnya Allah adalah Rabb
bagi segala makhluq. Dia-lah yang mengatur segala sesuatu tanpa penyimpangan
dan tanpa pemihakan. Dia adalah Rabbnya aghniya' dan fuqara', Rabbnya para
buruh dan para pemilik profesi, Rabbnya para pemilik dan Rabbnya para penyewa,
mereka semua adalah hamba dan keluarga-Nya. Dia mengasihi mereka jauh lebih
besar daripada kasih seorang ibu terhadap anaknya. Maka apabila Allah membuat
suatu sistem hidup untuk mereka, niscaya tidak ada yang lebih adil, lebih
sempurna dan lebih ideal dari rancangan Allah. Berbeda dengan sistem-sistem
lainnya, yang semuanya adalah buatan manusia yang penuh dengan kekurangan dan
dikuasai oleh hawa nafsu.
Sesungguhnya sistem-sistem itu
bersifat materi murni yang menjadikan ekonomi sebagai orientasi hidupnya,
menjadikan harta sebagai sesembahannya dan dunia seluruhnya menjadi pusat
perhatiannya (tumpuan harapannya). Sesungguhnya kemewahan materi itulah tujuan
akhir dan menjadi Firdaus yang diinginkan.
Adapun Islam, dia telah
menjadikan ekonomi sebagai sarana untuk mencapai tujuan besar, yaitu hendaknya
manusia tidak disibukkan dengan kesusahan hidup dan perang roti yang melalaikan
dari ma'rifah kepada Allah dan hubungan baik dengan-Nya serta kehidupan lain
yang lebih baik dan abadi. Karena sesungguhnya manusia itu apabila terpenuhi kebutuhannya
dan keamanannya maka mereka merasa tenteram dan berkonsentrasi untuk beribadah
kepada Allah dengan khusyu'. Allah berfirman, "Yang telah memberi makanan
kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dan
ketakutan." (Quraisy 4). Sehingga mereka merasa terikat dengan ikatan
persaudaraan yang kuat antara satu dengan yang lainnya dari hamba-hamba Allah.
Inilah tujuan ekonomi dalam Islam.
Sesungguhnya ekonomi dalam
sistem-sistem Materialis yang ada itu terpisah dari akhlaq dan nilai-nilai
kemuliaan, karena penekanan utamanya adalah meningkatkan produktivitas, dan
penumpukan kekayaan pribadi atau kelompok dengan cara apa pun.
Dalam pandangan Islam, ekonomi
adalah khadim (penopang atau sarana pendukung) bagi nilai-nilai dasar seperti
aqidah Islamiyah, ibadah dan Akhlaqul Karimah. Maka apabila ada pertentangan
antara tujuan ekonomi bagi individu atau masyarakat dengan nilai-nilai dasar
itu maka Islam tidak mau peduli dengan tujuan-tujuan tersebut dan sanggup
mengorbankan tujuan-tujuan itu dengan kerelaan hati. Hal itu dalam rangka
memelihara prinsip-prinsip, tujuan dan keutamaan manusia itu sendiri.
Dari sinilah Islam mengharamkan
haji bagi kaum musyrikin dan mengharamkan thawaf mereka di Baitullah dengan
telanjang. Betapa pun syi'ar agama ini membawa suatu keuntungan materi bagi
penduduk Makkah dan sekitarnya, tetapi Al Qur'an menganggap semua itu kecil dan
menjanjikan kepada mereka bahwa Allah akan mengganti untuk mereka yang lebih
baik dari itu. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka
mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi
miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya,
jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana" (At Taubah: 28)
Apabila kita membuka klub-klub
untuk judi atau dansa, dan penjualan minuman keras. Memang hal itu dapat
menghasilkan manfaat ekonomi, seperti mendorong para turis untuk datang dan
mendapatkan mata uang asing dan sebagainya. Akan tetapi manfaat seperti itu
tidak ada nilainya dalam pandangan Islam, karena dia bertentangan dengan
prinsipprinsipnya dalam memelihara kesehatan akal, fisik, akhlaq, aqidah dan
hubungan sosial. Karena itulah Al Qur'an mengharamkan minuman keras dan judi,
karena pada keduanya terdapat madharat yang besar. Adapun manfaat keduanya dari
segi ekonomi sama sekali tidak perlu diperhitungkan. Allah SWT berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu
tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduarya itu terdapat dosa besar
dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada
manfaatnya." (Al Baqarah: 219)
Dengan demikian maka jelaslah
bagi kita bahwa sistem Islam itu benar-benar terpadu dengan rapi.
Sesungguhnya Islam berbeda dengan
paham Materialis yang berlebihan dalam mengumbar hawa nafsu manusia dan
memberinya hak yang tak terbatas sehingga membengkak dan melampaui batas. Islam
juga berbeda dengan Sosialisme yang berlebihan dalam menekan seseorang dan
membebaninya dengan kewajiban-kewajiban yang berat sehingga tertekan dan merasa
terus-menerus dalam kesulitan.
Sesungguhnya paham pertama di
atas memihak perorangan dan mengesampingkan pertimbangan kemaslahatan bersama.
Sedang yang kedua memihak masyarakat dengan menzhalimi hak-hak serta kebebasan
individu. Kedua sistem tersebut berlebihan dalam memberikan nilai dunia lebih
di atas perhitungan akhirat, dan memberikan kebutuhan jasmani lebih atas
kebutuhan ruhani. Maka hanya Islamlah satu-satunya aturan yang bersih dari
ekstrimitas yang dilakukan oleh kedua sistem tersebut dan penyimpangan keduanya
ke arah ifrath (berlebihan) atau tafrith (mengurangi).
Islamlah aturan yang adil dan
seimbang, yang membuat perimbangan antara hak-hak dan kewajiban, antara
individu dan masyarakat, antara ruhani dan jasmani, dan antara dunia dan
akhirat, tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi. Sebagaimana dijelaskan oleh firman
Allah SWT:
"Supaya kamu jangan
melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil
dan janganlah kamu mengurangi neraca itu." (ArRahman: 8-9)
Tidaklah demikian itu kecuali
karena Islam merupakan syari'at Allah yang tidak menyimpang dan hukum-Nya yang
tidak menzhalimi. Allah SWT berfirman:
"Dan hukum siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orangorang yang yakin." (Al Maidah:
50)
No comments:
Post a Comment