Barangkali pembahasan yang paling rumit dan paling sulit berkaitan dengan masyarakat Islam adalah masalah permainan dan seni. Hal itu karena kebanyakan manusia dalam hal ini terjerumus pada permasalahan antara berlebihan dan mempermudah, mengingat karena masalah permainan dan seni ini lebih berkaitan dengan perasaan hati nurani daripada akal dan pemikiran. Dan selama terjadi demikian itu permasalahannya, maka akan lebih banyak kemungkinan untuk munculnya sikap berlebihan di satu sisi dan mempermudah di sisi yang lain.
Ada sebagian yang memahami bahwa
masyarakat Islam itu adalah masyarakat ibadah dan taat, masyarakat yang serius
dan disibukkan oleh amal, maka tidak ada kesempatan di dalamnya untuk
bermain-main, bersenda gurau atau menyanyi dan bermain musik. Tidak diperbolehkan
lagi bagi bibir ini untuk tersenyum, bagi mulut untuk tertawa dan bagi hati
untuk bergembira, tidak pula bagi kebahagiaan untuk berseri di wajah manusia.
Barangkali pemahaman seperti ini
didukung oleh perilaku sebagian aktivis dakwah, yaitu mereka yang wajahnya
selalu cemberut, pelipisnya nampak bergaris, gigi taringnya kelihatan, seakan
ia manusia yang berputus asa, gagal atau bahkan gangguan jiwa. Dan perilaku
yang aneh ini mereka pahami seakan merupakan ajaran Islam. Maksudnya, mereka
telah mengatasnamakan semua perilaku ini sebagai tuntutan ajaran Islam. Padahal
agama tidak punya dosa apa-apa, kecuali kesalahfahaman mereka saja yang telah
mengambil hanya sebagian nash, tidak berusaha untuk mengambil atau
membandingkan dengan nash yang lainya.
Bisa jadi dalam masalah-masalah
tertentu boleh saja bagi mereka untuk bersikap keras terhadap diri mereka jika
memang mereka puas dengan hal itu, akan tetapi yang berbahaya di sini adalah
jika mereka memukul rata kekerasaan itu kepada seluruh masyarakat dan
memaksakan pendapatnya. Sehingga menimbulkan fitnah dan membuat masalah dalam
kehidupan manusia seluruhnya.
Kebalikan dari mereka itu adalah
orang-orang yang melepaskan segala ikatan etika, norma untuk memperturutkan
keinginan hawa nafsunya. Sehingga jadilah seluruh kehidupannya untuk
bermain-main, dan mereka menghilangkan itu batas-batas yang boleh dan yang tidak
boleh, antara yang harus dilakukan dan yang tertolak, dan antara yang halal
dengan yang haram.
Maka kita lihat mereka itu
mengajak pada kerusakan akhlaq dan mempromosikan kebebasan serta menyebarkan
hal-hal yang keji, baik yang zhahir maupun yang bathin, dengan mengatasnamakan
seni, atau sarana hiburan. Mereka lupa bahwa yang dinilai itu adalah esensi dan
isinya, bukan nama dan simbolnya, dan segala sesuatu itu dilihat maksud dan
motivasinya.
Oleh karena itu harus ada
pandangan yang adil terhadap pembahasan ini. Jauh dari kekerasan sikap sebagian
manusia dan sikap mempermudah sebagian yang lainya. Yakni pandangan yang sesuai
dengan nash-nash yang benar-benar shahih, yang dalilnya (maknanya) jelas dan di
bawah naungan maqasid syari'ah (maksud syari'ah) dan kaidahkaidah fiqih yang
juga sudah ditetapkan.
Di sini saya tidak bisa merinci
karena saya sudah menulis tentang tema ini dalam berbagai kitab yang saya
susun, khususnya di dalam kitab "AI Halal Wal Haram Fil-Islam" dan
kitab "Fatawa Mu'aashirah," juz pertama dan kedua, lebih khusus lagi
juz dua.
AL QUR'AN MEMAPARKAN DUA
UNSUR, MANFAAT DAN KEINDAHAN DALAM KEHIDUPAN
Apabila jiwa seni itu adalah
bagaimana merasakan adanya keindahan dan menghayatinya, maka itulah yang
diingatkan oleh Al Qur'an untuk diperhatikan, dan Al Qur'an telah menegaskan
dalam banyak ayatnya.
Al Qur'an mengingatkan kita
dengan tegas akan pentingnya unsur keindahan dan kecantikan yang telah Allah
ciptakan pada setiap makhluq-Nya, selain unsur manfaat atau faedah yang juga
ada padanya.
Demikian juga Allah telah
memberikan kemampuannya kepada manusia untuk bisa merasakan keindahan dan
hiasan sekaligus manfaat dari sesuatu.
Allah SWT berfirman menjelaskan
karunia-Nya yaitu tentang penciptaan binatang ternak,
"Dan Dia telah menciptakan
binatang ternak untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai
manfaat, dan sebagiannya kamu makan." (An-Nahl: 5)
Ayat tersebut menjelaskan tentang
hikmah dan manfaat binatang. Kemudian pada ayat berikutnya Allah SWT berfirman:
"Dan kamu memperoleh
pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan
ketika kamu melepaskan ke tempat penggembalaan." (An-Nahl: 6).
Ayat ini mengingatkan sisi
keindahan yang mengingatkan kita akan keindahan Rabbani yang belum pernah
disentuh oleh tangan pelukis seni yang dia hanya seorang makhluq, tetapi justru
digambar langsung oleh Tangan Sang Pencipta, yakni Allah SWT.
Di dalam surat yang sama Allah
berfirman,
"Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal,
dan keledai agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan."
(An-Nahl:8).
Menungganginya dapat menghasilkan
manfaat, adapun hiasan itu merupakan kenikmatan tersendiri berupa keindahan
yang bernilai seni yang dengannya siapa pun orangnya akan menyukainya.
Pada surat yang sama, Allah SWT
juga menjelaskan tentang nikmat-Nya berupa lautan yang ditundukkan untuk
manusia. Firman-Nya,
"Dan Dia-lah, Allah yang
menundukkan lautan (untakmu), agar kamu dapat memakan dari padanya daging yang
segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasaan yang kamu pakai
..." (An-Nahl: 14).
Di dalam ayat ini Allah tidak
hanya menjelaskan faedah lautan dari unsur materi saja yaitu ikan yang bisa
dimakan dan dimanfaatkan oleh tubuh, tetapi juga disertai hiasan yang dipakai
sebagai perhiasan sehingga bisa dinikmati oleh mata dan dirasakan oleh hati.
Taujih Qur'ani seperti ini juga
disebutkan berulang kali dalam Al Qur'an di berbagai lapangan kehidupan,
seperti tumbuh-tumbuhan, tanaman, kurma, anggur, zaitun, delima dan yang
lainnya, Allah SWT berfirman di dalam surat Al An'am:
"Dan Dia-lah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak, berjunjung, pohon kurma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya), tetapi tidak sama (rasannya) Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (Al An'am:
141)
Di dalam ayat lain pada surat
yang sama Allah berfirman setelah menjelaskan tanamtanaman, kebun kurma dan
anggur sebagai berikut:
"Perhatikanlah buahnya di
waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya
pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang
beriman." (An-An'am 99)
Sebagaimana jasad kita
membutuhkan makan buah-buahan pada saat berbuah, demikian juga jiwa kita
membutuhkan hiburan yaitu dengan melihat buah itu apabila saatnya berbuah dan
matang. Dengan demikian maka manusia harus menghindari dari harapannya yang
berlebihan yaitu kepentingan perut. Allah SWT juga berfirman:
"Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhrya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebihan. Katakanlah, "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah
yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezki yang baik..?" (Al A'raf: 31-32)
Hiasan itu merupakan kebutuhan
jiwa kita sedangkan makan dan minum itu adalah kebutuhan jasad kita. Keduanya
sama-sama diperlukan.
Demikian juga kita dapatkan
istifham inkari (pertanyaan dalam bentuk pengingkaran) pada ayat yang kedua di
atas yang ditujukan pada dua sasaran, yaitu sikap mengharamkan "Hiasan
Allah" yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan mengharamkan
"AthThayyibaat" (yang baik-baik) dari rezki.
"Zinatullah" (hiasan
Allah) menggambarkan tentang keindahan yang telah Allah persiapkan untuk
hamba-hamba-Nya, selain unsur manfaat yang tergambar dalam ungkapan
"AthThayyibaat min ar-Rizqi." Coba renungkanlah penyandaran ini yaitu
penyandaran kata "Ziinah" kepada "lafadz Allah," ini
membuktikan kemuliaan zinah (hiasan) dan mengingatkan kita akan urgensinya.
Dalam dua ayat berikut ini Allah
SWT berfirman, menjelaskan tentang fungsi pakaian sebagai berikut:
"Hai anak Adam, sesungguhnya
Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah
untuh perhiasaan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik . ." (Al
A'raf: 26)
Dalam ayat ini Allah SWT
menjelaskan tentang fungsi pakaian dalam tiga unsur, yaitu menutupi 'aurat yang
diungkapkan dalam, "Yuwwarii sau'aatikum," kemudian berfungsi sebagai
keindahan dan hiasan, yaitu sebagai upaya pemeliharaan dari panas dan dingin,
dan pakaian taqwa yang diungkapkan dengan, "Wa libaasut-taqwaa."
ORANG YANG BERIMAN ITU
MEMILIKI RASA KEINDAHAN TERHADAP ALAM DAN KEHIDUPAN
Sesungguhnya orang yang
berkeliling di taman Al Qur'an akan bisa melihat dengan jelas bahwa
sesungguhnya Al Qur'an itu ingin menanamkan di dalam fikiran setiap mukmin dan
di dalam hatinya rasa keindahan yang terbentang di seluruh penjuru dunia, baik
dari atas, dari bawah maupun dari sekelilingnya. Baik di langit, di bumi, pada
tumbuh-tumbuhan, hewan dan pada manusia itu sendiri.
Di dalam melihat keindahan langit
ia bisa membaca firman Allah SWT:
"Maka apakah mereka tidak
melihat akan langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami meninggikan dan
menghiasinya, dan langit itu tidak mempunyai retak-retak sedikit pun."
(Qaaf: 6)
"Dan sesungguhnya Kami telah
menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan kami telah menghiasi itu
bagi orang-orang yang memandangnya." (Al Hijr: 16)
Dan di dalam melihat keindahan
bumi dan tumbuh-tumbuhannya ia bisa membaca firman Allah SWT:
"Dan Kami hamparkan bumi itu
dan Kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang
mata." (Qaaf: 7)
"Dan yang menurunkan air
untukmu dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang
berpemandangan indah.." (Al Naml: 60)
Dalam melihat keindahan hewan ia
bisa membaca firman Allah SWT:
"Dan kamu memperoleh
pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang, dan
ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan." (An-Nahl: 6)
Dan dalam melihat keindahan
manusia ia bisa membaca firman Allah SWT, "Dia-lah (Allah) yang memberi
rupa kamu dengan sebaik-baik rupa." (AtTaghaabun: 3)
"Yang telah menciptakan kamu
lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)-mu seimbang,
dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu." (Al
Infithar: 7-8)
Sesungguhnya seorang mukmin itu
melihat bahwa tangan Allah-lah yang menciptakan segala sesuatu yang dia lihat
di alam yang indah ini. Dia melihat pula keindahan Allah di dalam keindahan
makhluq-Nya, dia melihat di dalamnya, "Perbuatan Allah yang membuat dengan
kokoh tiap-tiap sesuatu." (An-Naml: 88) Yaitu Dia, "Yang memperbagus
segala sesuatu yang Dia ciptakan." (As-Sajadah: 7)
Dengan demikian maka seorang
mukmin harus senang melihat keindahan yang ada di alam semesta ini, karena itu
sebagai refleksi dari keindahan Allah SWT. Seorang mukmin juga mencintai
keindahan, karena "Al Jamil" merupakan salah satu asma Allah SWT dan
sifatnya-Nya yang mulia.
Seorang mukmin juga mencintai
keindahan, karena Rabbnya mencintai yang indah, Allah itu indah dan mencintai
yang indah.
SESUNGGUHNYA ALLAH ITU INDAH
DAN MENCINTAI KElNDAHAN
Inilah yang diajarkan oleh Nabi
SAW kepada sahabatnya. Mungkin ada sebagian manusia yang mengira bahwa
mencintai keindahan itu bisa mengurangi keimanan atau memasukkan seseorang ke
lingkup kelalaian dan kesombongan yang dibenci oleh Allah dan oleh manusia.
Ibnu Mas'ud meriwayatkan bahwa
Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang di dalam
hatinya ada sebiji sawi dari kesombongan," ada seorang yang bertanya,
"Sesungguhnya jika ada seseorang yang senang memakai baju baik dan sandal
baik (apakah itu termasuk kesombongan?), Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya
Allah itu indah, mencintai keindahan, kesombongan adalah menolak kebenaran dan
membenci manusia" (HR. Muslim)
AL QUR'AN MUJIZAT YANG lNDAH
Al Qur'an Al Karim merupakan
mu'jizat Rasul yang agung termasuk mu'jizat yang indah selain juga mu'jizat
yang logis. Ia telah membuat bangsa Arab tidak mampu berkutik, yaitu dengan
keindahan bayannya, kerapian susunan dan uslubnya, dan keunikan suaranya apabila
dibaca, sehingga sebagian mereka menamakannya "Sihir."
Para ulama balaghah dan para
sastrawan bangsa Arab sejak masa Abdul Qahir sampai Ar-Raf’i dan Sayyid Quthb
dan selain mereka pada zaman kita ini telah menjelaskan sisi I'jaz bayani
(kejelasan mu'jizat) atau sisi keindahan dalam kitab ini.
Yang dituntut di dalam membaca Al
Qur'an adalah bertemunya antara keindahan suara dan tajwidnya sampai keindahan
bayan dan susunannya, oleh karena itu Allah SWT berfirman:
"Dan bacalah Al Qur'an itu
dengan perlahan-lahan." (Al Muzzammil:4)
Rasulullah SAW bersabda
"Bukanlah termasuk ummatku
orang yang tidak melagukan Al Qur'an." (HR. Bukhari)
Tetapi dengan lagu yang khusyu'
bukan main-main atau merubah.
"Hiasilah Al Qur'an itu
dengan suaramu." (HR. Muslim)
Dalam riwayat lainnya disebutkan
"Sesungguhnya suara yang
baik itu menambah Al Qur'an menjadi baik." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan
An-Nasa'i)
Rasulullah SAW juga bersabda
kepada Abu Musa Al Asy'ari RA, "Seandainya kamu melihatku, aku
mendengarkan suaramu tadi malam, sungguh kamu telah diberi seruling dari
seruling keluarga Dawud." Abu Musa berkata, "Seandainya aku
mengetahui hal itu, maka aku akan membacakan untukmu dengan bacaan yang lebih
baik." (HR. Muslim)
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Apa yang diizinkan Allah pada sesuatu, apa yang dizinkan Allah kepada
Nabinya (adalah) untuk membaguskan dalam melagukan Al Qur'an yang dia baca
dengan keras." (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Saya pernah mendengar syaikh kita
Dr. Muhammad Abdullah Darraz rahimahullah pernah menceritakan kepada kami
tentang sikapnya dalam Majlis Al A'la penerangan siaran, dan beliau termasuk
staf anggota, mengatakan "Sesungguhnya mereka itu menghendaki untuk
menjadikan waktu membaca Al Qur'an pada pembukaan dan penutupan acara serta
dalam acara-acara yang lainnya karena dengan perhitungan memberikan andil di
bidang agama saja," maka Syaikh mengatakan, "Sesungguhnya mendengar
Al Qur'an itu bukan hanya pertimbangan agama saja, akan tetapi juga bernilai
seni dan keindahan dari isi kandungan Al Qur'an dan suaranya yang indah."
Ini benar, karena dalam Al Qur'an
terkandung unsur agama, ilmu, sastra dan seni secara bersamaan. Dia mampu
memberikan siraman ruhani, memberikan kepuasan akal, membangunkan perasaan,
memberikan kenikmatan pada perasaan dan memperlancar lisan.
UNGKAPAN TENTANG KEINDAHAN
Jika Islam telah mengajak untuk
merasakan keindahan, mencintai dan menikmatinya, maka Islam juga menekankan
agar kita mengungkapkan perasaan dan kecintaan itu yang juga merupakan suatu
keindahan tersendiri.
BERBAGAI SENI UCAPAN DAN
SASTRA
Yang paling menonjol di bidang
seni sastra adalah syair, prosa, kisah dan lainnya dari seluruh jenis seni
sastra, karena Rasulullah SAW sendiri pernah mendengar syair dan menaruh
perhatian padanya. Di antaranya adalah qasidah Ka'ab bin Zuhair yang terkenal
dengan judul "Baanat Su'aadu," yang di dalamnya terdapat
"GhazaI." Dan qasidahnya Nabighah Al Ja'di. Beliau berdoa untuknya
dan mempergunakan syair tersebut untuk berkhidmah pada dakwah dan membelanya.
Sebagaimana beliau juga pernah mempergunakan sebuah syair sebagai dalil, dalam
sabdanya, "Perkataan yang paling benar diucapkan oleh penyair adalah
perkataan Lubaid":
"lngatlah !, bahwa segala
sesuatu selain Allah itu bathil." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Para sahabat Rasulullah SAW juga
berdalil dengan mempergunakan syair, dan dengan syair pula mereka juga
menafsirkan makna Al Qur'an. Bahkan di antara mereka ada yang pakar di bidang
syair ini. Sebagaimana diceritakan dari Ali ra, bahwa ada sejumlah imam sahabat
yang pakar di bidang syair.
Sebagian besar para imam adalah
penyair, seperti Abdullah bin Mubarak, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i dan
yang lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya di antara
sebagian bayan adalah sangat menarik." (HR. Malik, Ahmad dan Bukhari)
"Sesungguhnya di antara bayan itu menarik, dan sesungguhnnya di antara
syair adalah bernilai hikmah." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Yang dimaksud oleh hadits
tersebut adalah bahwa sesungguhnya di sana ada sebagian syair yang tidak
termasuk hikmah, bahkan berlawanan dengan hikmah. Seperti syair orang yang
memuji kebathilan dan kebanggaan yang palsu, sindiran yang memusuhi dan ghazal
(bermesraan) yang vulgar dan yang lainnya dari syair-syair yang tidak sesuai
dengan normanorma akhlaq dan nilai-nilai kemuliaan.
Karena itu Al Qur'an mencela para
penyair yang tidak bermoral yang sama sekali tidak mengenal akhlaq. Hal itu
dijelaskan dalam firman Allah SWT
"Dan penyair-penyair itu
diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasannya mereka
mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang
mereka sendiri tidak mengerjakannya ? Kecuali orang-orang (penyair-penyair)
yang beriman dan beramal shaleh dan banyak meryebut Allah dan mendapat
kemenangan sesudah menderita kezhaliman. Dan orang-orang yang zhalim itu keluar
akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali." (Asy Syu'ara':
224-227)
Sya'ir dan sastra secara umum
atau lebih umum lagi seni, mempunyai tujuan dan fungsi, yang keberadaannya
tidak sia-sia. Yakni sya'ir dan sastra serta seni yang mempunyai komitmen
terhadap nilai-nilai kebenaran.
Adapun perubahan-perubahan yang
muncul dalam dunia syair dan sastra pada umumnya, maka tidak mengapa terjadi
percobaan dan perkembangan dan saling mengambil dari selain kita selama itu
masih sesuai dengan keyakinan yang kita pegang. Yang penting adalah tujuannya,
dan isi serta fungsinya.
Bangsa Arab dahulu ahli dalam
menciptakan syair-syair seperti "Al Muwasy-syahaat" dan jenis
lainnya. Oleh karena itu tidak mengapa kita menerima adanya perubahan-perubahan
baru di bidang syair (puisi) modern.
Demikian juga bangsa Arab dahulu
pada masa-masa keislaman telah membuat berbagai bentuk karya sastra seperti
"Maqamaut" dan kisah-kisah fiksi seperti "Risaalatul
Ghufran" dan "Seribu Satu Malam." Mereka juga menerjemahkan karya
orang lain seperti "Kalilah dan Daminah" dan dari kalangan
Mutaakhiruun telah mengarang Malaahim Sya'ibiyah, seperti kisah
"Antarah" dan sirah Bani Hilal dan yang lainnya. Pada masa kita
sekarang ini kita bisa memperbarui kembali syair-syair itu dan kita ambil dari
selain kita selama itu bermanfaat untuk kita, seperti sandiwara, cerita dan
kisah atau cerpen.
Yang ingin saya tekankan di sini
adalah pentingnya kita berpegang teguh pada bahasa Arab fushah (yang fasih) dan
berhati-hati dari berbagai upaya jahat yang menghibur kita dengan berbagai
dialek bahasa pasaran yang beraneka ragam pada bangsa Arab. Karena itu
bertujuan untuk dapat menjauhkan ummat Islam dari Al Qur'an dan As-Sunnah,
sebagaimana juga dapat memecah belah dan mengkotak-kotakan secara teritorial
yang itu sangat diinginkan oleh kekuatan-kekuatan yang bermusuhan dengan Arab
dan Islam.
Bahasa fushah adalah bahasa yang
mudah difahami oleh khalayak umum, bahasa mass media, koran, radio, televisi
dan bahasa sehari-hari.
Sebagaimana juga, bahasa fushah
adalah bahasa yang mendekatkan antara orang-orang Arab dengan ummat Islam yang
lainnya, yang sedang belajar bahasa Arab. Karena mereka tidak mempelajari
bahasa Arab kecuali yang fasih, dan tidak bisa memahami kecuali dengan bahasa
fasih.
Telah disampaikan kepada saya
dalam berbagai kesempatan beberapa pertanyaan seputar masalah seni Islam
seperti sandiwara dan kisah, di mana seorang penyusun skenario itu menampilkan
berbagai aktor atau adegan yang bukan sebenarnya, apakah ini termasuk bohong
yang diharamkan menurut syari'at?
Jawaban saya adalah,
"Sesungguhnya itu tidak termasuk bohong yang dilarang, karena para
pendengar mengenal dengan baik dan tahu betul bahwa maksudnya bukan memberitahu
para pembaca, pendengar atau pemirsa kalau peristiwa itu benar-benar terjadi.
Itu semua mirip dengan kata-kata atau suara yang ada pada burung dan hewan. Dia
merupakan bentuk seni dan seakan pengucapan binatang yang diperankan oleh
manusia. Sebagaimana Al Qur'an menceritakan bicaranya semut atau burung Hud-hud
di hadapan Sulaiman AS, tentu keduanya tidak berbicara dengan bahasa Arab fasih
seperti Al Qur'an, akan tetapi Al Qur'an menerjemahkan apa yang diucapkan oleh
keduanya pada saat itu."
Saya juga pernah ikut serta dalam
menyusun sandiwara dua kali. Pertama, sandiwara yang memerankan Nabi Yusuf AS,
yaitu ketika awal aktivitas saya di bidang seni pada saat masih kelas satu SMA.
Saat itu saya terpengaruh dengan sandiwaranya "Syauqi" yang populer.
Kedua, sandiwara bersejarah tentang Sa'id bin Jubair dan Hajjaj bin Yusuf yang
saya beri judul "Alim dan Thaghut," dan pernah saya perankan di
banyak negara dan mendapat sambutan baik. Berbeda dengan yang pertama, karena
yang pertama itu berkaitan dengan Nabi yang diutus, dan kesepakatan ulama' saat
ini menegaskan bahwa Nabi itu tidak boleh diperankan (dengan orang).
SENI KEINDAHAN YANG DIDENGAR
Sungguh telah jelas bagi kita,
sebagaimana yang telah kami sebutkan melalui nash-nash, betapa perhatian Islam
terhadap keindahan dan perhatian Islam untuk mendidik indra manusia agar dapat
merasakan keindahan itu serta menikmatinya di berbagai kesempatan dan bidang
yang beraneka ragam.
Keindahan itu ada yang bisa
dilihat oleh mata, ada yang bisa didengar oleh telinga dan ada yang bisa
ditangkap oleh indera-indera yang lainnya.
Di sini kita akan berbicara
tentang "Keindahan yang di dengar," dengan kata lain tentang lagu
atau nyanyian, baik yang disertai dengan alat musik ataupun yang tidak disertai
dengan alat musik. Dan ini mengharuskan kita untuk menjawab pertanyaan besar
ini, "Bagaimana hukum Islam mengenai lagu dan musik?"
BAGAIMANA HUKUM ISLAM MENGENAI
LAGU DAN MUSIK?
Sebuah pertanyaan yang telah
dilontarkan oleh banyak orang di berbagai kesempatan dan waktu yang
berbeda-beda. Sebuah pertanyaan yang jawabannya banyak diperselisihkan oleh
sebagian besar kaum Muslimin dan menimbulkan sikap yang berbeda-beda dari
mereka akibat dari jawaban mereka yang berbeda-beda pula. Di antara mereka ada
yang membuka kedua telinganya untuk mendengar segala macam lagu dan musik
dengan alasan bahwa itu semua halal dan merupakan kenikmatan hidup yang
diperbolehkan oleh Allah untuk hambahamba-Nya.
Tetapi sebagian mereka ada yang
mematikan radio atau menutup kedua telinganya ketika mendengar lagu apa pun
dengan alasan bahwa sesungguhnya lagu itu seruling syetan dan lahan permainan
yang dapat menghalang-halangi dari dzikrullah dan shalat. Terutama jika yang
menyanyikan itu wanita, karena suara wanita itu sendiri menurut dia adalah
aurat apalagi nyanyiannya. Dan mereka berdalil dengan ayat-ayat dan
hadits-hadits serta beberapa pendapat ulama.
Di antara mereka ada yang menolak
segala bentuk musik dari dua kelompok di atas, yaitu kadang-kadang ia
sependapat dengan mereka dan kadang-kadang ikut pendapat yang lainnya. Kelompok
ketiga ini selalu menunggu keputusan dan jawaban yang tuntas dari ulama Islam
tentang masalah yang sangat penting ini. Yaitu yang berkaitan dengan perasaan
manusia sehari-hari, terutama setelah masuknya siaran radio maupun televisi ke
rumahrumah mereka dengan segala macam dan ragam acaranya yang serius maupun
hiburan yang menarik telinga mereka untuk mendengarkan lagu-lagu dan musik yang
disuguhkan, senang atau tidak.
Lagu, apakah disertai musik atau
tidak, tetap menjadi permasalahan yang memancing perdebatan pendapat para ulama
Islam sejak masa-masa pertama kali, sehingga mereka sepakat memperbolehkan
dalam persyaratan tertentu dan mereka berselisih dalam kondisi lainnya.
Mereka sepakat untuk mengharamkan
segala bentuk lagu yang mengandung perkataan yang kotor, pornografi, kefasikan
atau mendorong seseorang untuk maksiat. Karena lagu tidak lain kecuali ucapan,
maka yang baik menjadi baik dan yang buruk tetap saja buruk. Setiap ucapan yang
mengandung keharaman menjadi haram. Maka bagaimana perasaanmu jika bergabung
antara sajak, langgam dan perangsang?
Mereka juga bersepakat atas
bolehnya lagu-lagu yang baik yang menyentuh fitrah serta bersih dari alat-alat
musik dan perangsang, demikian itu pada saat-saat gembira seperti pesta
perkawinan, kedatangan tamu dan pada saat hari-hari raya dan yang lainnya. Dengan
syarat yang menyanyi bukan seorang wanita di hadapan laki-laki asing (yang
bukan muhrimnya). Dan ini berdasarkan nash-nash yang sharih (jelas) yang akan
kami jelaskan.
Ulama juga berselisih tentang
selain yang tersebut di atas dengan perselisihan yang nyata. Sebagian mereka
ada yang memperbolehkan segala bentuk nyanyian (lagu), baik dengan musik atau
tidak, bahkan mereka menganggap itu mustahab (disukai). Dan ada sebagian mereka
yang menolak lagu-lagu apabila menggunakan alat musik dan memperbolehkan
apabila tidak memakai alat musik. Sebagian yang lain ada yang melarang secara
mutlak, memakai alat musik ataupun tidak, dan menganggap itu perbuatan haram,
bahkan sampai ke tingkatan dosa besar.
Karena pentingnya tema (masalah)
ini maka kita harus menjelaskan secara rinci dan menyampaikan sekilas
penjelasan tentang sisi-sisi yang diperselisihkan. Agar jelas bagi seorang
Muslim antara yang halal dan yang haram dengan mengikuti dalil yang kuat dan
terang, bukan asal ikut-ikutan, dengan demikian maka menjadi jelas dan benar
dalam memahami agamanya.
ASAL SEGALA SESUATU lTU
DIPERBOLEHKAN
Suatu kaidah yang ditetapkan oleh
para ulama bahwa, "Segala sesuatu itu asalnya boleh," berdasarkan
firman Allah SWT, "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kamu..." (Al Baqarah: 29). Dan tidak ada pengharaman kecuali dengan
nash yang sharih dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya atau ijma' yang
meyakinkan. Karena itu apabila tidak ada nash shahih dan tidak sharih tentang
haramnya sesuatu, maka tidak akan mempengaruhi akan halalnya sesuatu itu, dan
tetap berada dalam lingkup dimaafkan yang luas. Allah SWT berfirman:
"Dan sungguh (Allah) telah
menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang
terpaksa kamu memakannya." (Al An'am: 119)
Rasulullah SAW bersabda:
"Apa saja yang telah Allah
halalkan di dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa saja yang telah Dia haramkan
itu haram dan apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Maka terimalah dari
Allah apa-apa yang telah dimaafkan-Nya, karena sesungguhnya Allah tidak akan
melupakan sesuatu pun." Kemudian Rasulullah SAW membaca firman Allah,
"Dan tidaklah Tuhanmu itu pelupa" (Maryam: 64)." (HR. Hakim dan
Bazzar)
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Sesungguhnnya Allah telah
menentukan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kamu menyia-nyiakannya dan
menentukan batas-batas larangan, maka janganlah kamu melanggarnya. Dan Allah
mendiamkan berbagai hal karena kasihan padamu, bukan lupa, maka janganlah kamu
mencari-cari rnasalah itu." (HR. Daraqhuthni)
Apabila ini merupakan suatu
kaidah, maka manakah nash-nash dan dalil-dalil yang dipergunakan sebagai
sandaran bagi orang-orang yang mengatakan haramnya lagu-lagu dan bagaimana
pendapat orang-orang yang memperbolehkannya?
DALIL-DALIL ORANG YANG
MENGHARAMKAN LAGU (NYANYIAN) DAN BANTAHAN DARI ULAMA LAINNYA
Pertama. Mereka
mengharamkan lagu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud
dan Ibnu Abbas serta sebagian Tabi'in, bahwa mereka mengharamkan nyanyian
berdasarkan firman Allah SWT, "Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari
jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.
Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. (Luqman: 6)
Mereka menafsirkan "Lahwal
Hadits" (perkataan yang tidak berguna) di sini dengan nyanyian (lagu).
Ibnu Hazm mengatakan, "Tak
ada alasan untuk mempergunakan ayat tersebut sebagai dalil atas haramnya
lagu-lagu karena beberapa alasan:
- Sesungguhnya tidak ada alasan (yang paling kuat) bagi siapa pun selain dari Rasulullah SAW.
- Pendapat di atas bertentangan dengan pendapat para sahabat yang lainnya dan para tabi'in.
- Sesungguhnya keterangan ayat itu sendiri membatalkan hujjah mereka, karena di dalam ayat tersebut terdapat sifat orang berbuat demikian maka kafir tanpa khilaf, yakni apabila menjadikan jalan Allah sebagai pelecehan. Ibnu Hazm mengatakan, "Seandainya ada seseorang yang mempergunakan mushaf untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah dan menjadikannya sebagai ejekan, maka ia kafir, maka inilah yang dicela oleh Allah SWT dan Allah sama sekali tidak mencela orang mempergunakan perkataan yang main-main untuk permainan dan menghibur diri, bukan untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah. Maka batallah hujjah mereka. Demikian juga sebaliknya, orang yang keasyikan membaca Al Qur'an dan hadits atau ngobrol atau kesibukan dengan lagu-lagu dan lainnya sehingga melalaikan shalat, maka dia fasik, dan bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Dan barangsiapa yang tidak menyia-nyiakan sedikit pun dari kewajiban-kewajiban itu karena melakukan apa-apa yang telah kami sebutkan, maka ia seorang yang muhsin (berbuat kebajikan)" (Al Muhalla: 9/60 cet. Al Munirah)
Dalil yang kedua dari
orang-orang mengharamkan nyanyian adalah firman Allah SWT dalam memuji
orang-orang yang beriman. Allah berfirman:
"Dan apabila mereka
mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling dari padanya."
(Al Qashash: 55)
Dan nyanyian termasuk "Al
laghwu" (perkataan yang tidak berguna), maka wajib bagi kita untuk
menghindarinya. Pendapat ini dijawab, bahwa secara zhahir dari ayat ini
"Al laghwu" adalah perkataan kotor seperti mencaci maki, perkataan yang
menyakitkan dan sebagainya. Karena kesempurnaan ayat membuktikan hal itu.
"Dan mereka berkata,
"Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal-mu, kesejahteraan atas
dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil." (Al Qashash:
55)
Ini mirip dengan firman Allah SWT
yang menjelaskan sifat-sifat 'Ibadur Rahman: "Dan apabila orang-orang
jahil itu mengejek mereka, mereka (balas) mengatakan dengan ucapan selamat
." (Al Furqan: 63)
Kalau kita pasrah bahwa
sesungguhnya Al laghwu dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, pasti kita
mendapatkan ayat itu mendorong kita untuk berpaling dari mendengarkan dan
memujinya, padahal tidak demikian.
Kata "Al Laghwu"
seperti kata "Al Baathil" yang berarti tidak berguna. Dan
mendengarkan apa-apa yang tidak berguna itu tidak haram selama tidak
menelantarkan hak atau melalaikan yang wajib.
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij,
bahwa ia memberi keringanan dalam masalah mendengarkan lagu, maka ia ditanya,
"Apakah hal itu kelak di hari kiamat akan dimasukkan sebagai kebaikanmu
atau keburukanmu?" Beliau menjawab, "Tidak termasuk hasanaat dan
tidak termasuk sayyiaat, karena itu mirip dengan Al laghwu." Allah SWT
berfirman:
"Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpahmu yang main-main (yang tidak dimaksud untuk bersumpah)."
(Al Baqarah: 225)
Imam Al Ghazali mengatakan,
"Apabila menyebut Asma Allah Ta'ala atas sesuatu dengan cara bersumpah,
dengan tanpa aqad dan tidak bersungguh-sungguh saja tidak dikenakan sanksi, apa
lagi dengan syair dan lagu-lagu.22)
Selain itu kita katakan bahwa
tidak semua nyanyian itu termasuk "Al laghwu." Sesungguhnya itu
tergantung pada niat orangnya, karena niat yang baik itu bisa merubah suatu
permainan menjadi suatu ibadah, dan bergurau menjadi suatu ketaatan sementara
niat yang kotor itu bisa menghapus amal kita yang zhahirnya beribadah sementara
bathinnya riya, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak
melihat pada rupa kamu dan harta kamu, tetapi Dia melihat pada hati dan amalmu
." (HR. Muslim)
Di sini kita bisa mengutip
kata-kata Ibnu Hazm yang baik di dalam kitabnya "Al Muhalla" sebagai
sanggahan terhadap orang-orang yang melarang lagu-lagu. Beliau mengatakan,
"Mereka yang mengharamkan menyanyi itu berhujjah dan mengatakan, 'Apakah
menyanyi itu barang yang haq atau tidak', tidak perlu pendapat yang ketiga,
yang jelas Allah SWT sendiri mengatakan,
"Maka tidak ada sesudah
kebenaran itu, melainkan kesesatan" (Yunus: 32)
Maka jawaban kita, Wabillahit
Taufiq, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya diterimanya
segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap
(amal) seseorang tergantung pada niatnya ..." (H. Muttafaqun 'Alaih). Maka
barang siapa yang mendengarkan lagu-lagu untuk membantu dia bermaksiat kepada
Allah, maka dia fasiq. Demikian juga terjadi pada selain lagu-lagu. Tetapi
barangsiapa yang dengan lagu itu dia berniat untuk menghibur dirinya dan untuk
memperkuat taatnya kepada Allah dan dengan lagu-lagu itu ia bersemangat untuk
berbuat kebajikan maka ia termasuk berbuat ketaatan dan kebaikan, dan
perbuatannya termasuk barang haq. Dan barang siapa tidak berniat taat atau
maksiat maka itu termasuk laghwun yang dimaafkan, seperti orang yang keluar ke
kebunnya dan duduk di pintu rumahnya untuk bersenang hati dan mewarnai bajunya
dengan warna keemasan atau hijau atau yang lainnya serta memanjangkan betisnya
atau menekuknya serta seluruh aktifitasnya." (Al Muhalla: 9/60)
Ketiga. Dalil yang ketiga
adalah hadits Rasulullah SAW:
"Setiap permainan yang
dilakukan oleh seorang mukmin maka itu suatu kebathilan, kecuali tiga
permainan: pemainan suami dengan isterinya, pelatihannya terhadap kudanya, dan
melemparkan anak panah dari busurnya" (HR. Ashabus Sunan - Muththarib)
Sementara lagu-lagu adalah
termasuk selain tiga permainan yang disebutkan dalam hadits ini.
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/LaguHaram.html (3 of
8)30/06/2005 8:27:20 Masyarakat Islam Orang-Orang yang memperbolehkan menyanyi
mengatakan bahwa hadits tersebut dha'if, seandainya shahih pasti menjadi
hujjah, bahwa ungkapan Nabi "Itu adalah bathil" itu tidak menunjukkan
pengharaman, tetapi menunjukkan tidak berguna. Abu Darda' pernah mengatakan,
"Sesungguhnya aku akan melakukan untuk diriku sedikit dari yang bathil
agar diriku kuat untuk melakukan yang haq (kebenaran)." Karena
sesungguhnya pembatasan tiga hal dalam hadits tersebut tidak dimaksudkan untuk
pembatasan mutlak. Buktinya pernah terjadi orang-orang Habasyah bermain pedang
di Masjid Nabawi, itu juga di luar dari tiga hal tersebut, dan ini ditetapkan
dalam hadits shahih.
Tidak diragukan lagi bahwa
bersenang-senang di kebun dan mendengar suara-suara burung serta berbagai
permainan yang dilakukan oleh seseorang itu sama sekali tidak diharamkan,
meskipun boleh kita katakan itu bathil (tanpa guna) secara langsung.
Keempat. Mereka juga
berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (Mu 'allaq), dari
Abi Malik atau 'Amir Al Asy'ari, satu keraguan dari perawi, dari Nabi SAW ia
bersabda:
"Benar-benar akan ada suatu
kaum dari ummatku yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman
keras) dan alat-alat musik." (HR. Bukhari - Mu'allaq)
Hadist tersebut meskipun ada di dalam
shahih Bukhari, tetapi ia termasuk "Mu'allaq," bukan termasuk hadits
yang sanadnya muttashil (bersambung). Oleh karena itu Ibnu Hazm menolak karena
sanadnya terputus, selain hadits ini mu 'allaq, para ulama mengatakan bahwa
sanad dan matanya tidak selamat dari kegoncangan (idhtiraab).
Al Hafidz Ibnu Hajar berusaha
untuk menyambung hadits ini, dan beliau berhasil untuk menyambung dari sembilan
sanad, tetapi semuanya berkisar pada satu perawi yang dibicarakan oleh sejumlah
ulama' ahli. Satu perawi itu adalah "Hisyam Ibnu 'Ammar," perawi ini
meskipun sebagai Khatib Damascus dan muqri'nya serta muhaddits dan alimnya,
bahkan Ibnu Ma'in dan Al 'Ajli men-tautsiq. Tetapi Abu Dawud mengatakan,
"Dia meriwayatkan empat ratus hadits yang tidak ada sandarannya (yang
benar dari Rasul)."
Abu Hatim juga berkata, "Ia
shaduq (sangat jujur), tetapi telah berubah (hafalannya), sehingga Ibnu Sayyar
pun mengatakan seperti itu."
Imam Ahmad mengatakan, "Ia
thayyasy dan khafif (hafalannya berkurang).' Imam Nasa'i mengatakan,
"Tidak mengapa (ini bukan pentautsiq-an secara mutlak)."
Meskipun Imam Adz-Dzahabi
membelanya, dengan mengatakan, Shadaq dan banyak meriwayatkan, namun ada
kemunkarannya. Para ulama juga mengingkari karena ia tidak meriwayatkan hadits
kecuali memakai upah.
Orang seperti ini tidak bisa
diterima haditsnya pada saat-saat terjadi perselisihan pendapat, terutama dalam
masalah yang pada umumnya sudah menjadi fitnah.
Meskipun dalil tersebut,
katakanlah, ada, tetapi kata-kata "Al Ma'aazil" itu belum ada
kesepakatan maknanya secara pasti, apa sebenarnya. Sehingga ada yang mengatakan
"permainan-permainan," ini sangat global. Ada juga yang mengatakan alat-alat
musik.
Kalau seandainya kita katakan
bahwa yang dimaksud adalah alat-alat musik, maka redaksi hadits yang mu'allaq
di dalam Bukhari itu tidak sharih (tidak jelas) di dalam mengartikan haramnya
"Al Ma'azif." Karena ungkapan "Yastahilluna" (menghalalkan)
menurut Ibnu 'Arabi mempunyai dua makna, pertama meyakini bahwa itu halal, dan
yang kedua, suatu majaz (ungkapan tidak langsung) tentang memperlonggar dalam
mempergunakan itu semua, karena seandainya itu adalah arti yang sebenarnya maka
itu kufur, karena menghalalkan yang haram secara pasti seperti minuman keras,
zina itu kufur secara ijma'.
Seandainya kita sepakat atas
haramnya itu semua, maka apakah itu berarti pengharaman terhadap seluruh apa
yang disebutkan di dalam hadits itu, atau masing-masing ada hukumnya
sendiri-sendiri? Maka yang pertama itulah yang rajih, karena pada kenyataannya hadits
ini menjelaskan perilaku sekelompok manusia yang tenggelam dalam kemewahan,
malam-malam merah dan minuman keras . Mereka yang hidup di antara khamr dan
wanita, permainan dan lagu-lagu, zina dan sutera. Karena itulah Ibnu Majah
meriwayatkan hadits ini dari Abi Malik Al Asy'ari dengan kata-kata sebagai
berikut:
"Sungguh akan ada manusia
dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya bukan dengan namanya,
kepala mereka dipenuhi dengan alatalat musik dan biduanita (lagu-lagu dan
artis). Sungguh Allah akan memasukkan mereka ke dalam tanah dan akan mengganti
rupa mereka dengan kera dan babi." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan
Bukhari dalam Tarikhnya)
Seluruh perawi yang meriwayatkan
hadits dari selain Hisyam bin Ammar telah menjadikan ancaman itu pada orang
yang meminum minuman keras, dan bukanlah pada ma'azif (alatalat musik) itu
sebagai penyempurna dan yang mengikuti bagi mereka.
Kelima. Mereka juga
berdalil dengan hadits dari 'Aisyah RA "Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan biduanita (artis), menjual belikannya, menghargainya, dan
mengajarinya." Sebagai jawabannya sebagai berikut:
- Hadits ini dha'if, dan seluruh hadits yang mengharamkan jual beli artis penyanyi adalah dha'if. (Ibnu Hazm dalam Al Muhalla: 9/59-62)
- Imam Al Ghazali mengatakan, "Yang dimaksud penyanyi di sini adalah penyanyi wanita yang bernyanyi di hadapan pria dalam majelis khamr, dan menyanyinya para wanita di hadapan laki-laki fasik dan orang yang dikhawatirkan ada fitnah itu haram, mereka tidak bermaksud dengan fitnah itu kecuali dilarang. Adapun menyanyinya budak wanita di hadapan pemiliknya itu tidak difahami haram dari hadits ini. Bahkan kepada selain pemiliknya pun ketika tidak ada fitnah, dengan dalil hadits yang diriwayatkan di dalam Shahihain yaitu nyanyian dua budak wanita di rumah 'Aisyah RA, yang akan kami jelaskan nanti. (Al Ihya':1 148)
- Para penyanyi dari budak wanita itu memiliki unsur penting dalam aturan perbudakan, di mana Islam datang untuk memberantasnya secara bertahap. Dan Islam tidak sependapat, hikmah ini menetapkan adanya kelas tertentu pada masyarakat Islam. Maka apabila ada hadits yang melarang memiliki budak penyanyi dan memperjual belikan, itu berarti dalam rangka merobohkan sistem perbudakan yang kokoh.
Keenam. Mereka juga
berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Nafi', bahwa sesungguhnya Ibnu
Umar itu pernah mendengar suara seruling penggembala, maka beliau meletakkan
kedua jari telunjuknya di dalam telinganya dan mengalihkan kendaraannya dari
jalan, beliau berkata, "Hai Nafi', apakah kamu mendengar?" maka Nafi'
berkata, "Ya" lalu berjalan terus sampai Nafi' berkata,
"Tidak" maka Ibnu Umar mengangkat tangannya dan mengalihkan
kendaraannya ke jalan (lainnya) dan berkata, "Aku pernah melihat
Rasulullah SAW mendengar seruling penggembala maka Nabi berbuat demikian."
(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Abu Dawud mengatakan, "Ini hadits
munkar")
Seandainya hadits ini shahih,
maka akan menjadi hujjah yang mengalahkan orang-orang yang mengharamkan, bukan
mendukung mereka. Karena seandainya mendengar seruling itu haram, maka Nabi SAW
tidak memperbolehkan Ibnu Umar untuk mendengarkannya, dan kalau seandainya Ibnu
Umar itu mengharamkan maka tidak akan diperbolehkan kepada Nafi' untuk
mendengarkannya. Dan pasti Rasulullah SAW memerintahkan untuk melarang dan
merubah kemunkaran itu. Pengikraran Nabi SAW kepada Ibnu Umar sebagai dalil
bahwa itu halal.
Tetapi Rasulullah SAW menjauhi
untuk mendengar seruling itu sebagaimana beliau menjauhi banyak sekali hal-hal
yang diperbolehkan dari masalah dunia, seperti makan sambil bersandar atau
beliau tidak suka kalau ada dinar dan dirham yang bermalam di sisinya.
Ketujuh, Mereka yang
mengharamkan lagu juga berdalil dengan riwayat yang mengatakan,
"Sesungguhnya nyanyian itu dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati,"
tetapi ini bukan hadits dari Rasulullah SAW, melainkan perkataan sahabat atau
tabi'in. Ini adalah suatu pendapat orang yang tidak ma'sum yang berbeda satu
dengan yang lainnya. Sebagian manusia ada juga yang mengatakan, terutama dari
kalangan sufi, bahwa sesungguhnya nyanyian itu bisa melunakkan hati, dan dapat
membangkitkan perasaan sedih, menyesal atas kemaksiatan serta dapat menjadi
sarana untuk memperbarui jiwa dan semangat mereka dan membangkitkan kerinduan.
Mereka mengatakan, "Ini tidak mungkin bisa diketahui kecuali dengan
perasaan, pengalaman dan kebiasaan, karena itu barangsiapa merasakan maka dia
mengetahui, informasi ini tidak bisa ditangkap dengan mata."
Meskipun demikian, Imam Al
Ghazali menjadikan hukum kalimat ini bagi si penyanyi, bukan pendengar, karena
tujuan penyanyi adalah menampilkan dirinya di hadapan orang lain dan
mengkomersialkan suaranya, dan secara terus menerus ia berbuat kemunafikan dan
berusaha menarik perhatian manusia agar mereka senang terhadap lagunya. Al
Ghazali mengatakan, "Demikian itu tidak menjadikan haram, karena
sesungguhnya memakai pakaian serta berbangga-banggaan dengan tanaman, binatang
ternak, ladang dan yang lainnya itu juga bisa menimbulkan kemunafikan dalam
hati, dan ini bukan berarti haram seluruhnya. Karena bukanlah penyebab munculnya
kemunafikan dalam hati itu maksiat, tetapi sesungguhnya hal-hal yang mubah pun
ketika menjadi perhatian manusia itulah yang banyak berpengaruh 23).
Kedelapan, Mereka juga
berdalil atas haramnya nyanyian wanita dengan alasan bahwa suara wanita itu
aurat, padahal ini tidak ada dalilnya, tidak pula ada yang mirip dengan dalil
dari agama Allah bahwa suara wanita itu aurat. Karena sahabat wanita dahulu
juga bertanya kepada Rasulullah SAW ketika Nabi sedang berada di tengah-tengah
para sahabat laki-laki. Dan para sahabat sendiri juga pernah pergi kepada
ummahatul mukminin (para isteri Rasulullah) untuk meminta fatwa dan mereka pun
memberikan fatwa dan berbicara dengan orang-orang yang datang. Dan tidak ada
seorang pun mengatakan, "Sesungguhnya ini dari Aisyah atau selain Aisyah
telah melihat aurat yang wajib ditutupi," padahal isteri-isteri Nabi
mendapat perintah dengan keras yang tidak pernah dirasakan bagi wanita lainnya
Allah SWT berfirman:
"Dan berkatalah kamu (wahai
isteri-isteri Nabi) dengan kata-kata yang baik." (Al Ahzab: 32)
Mereka mengatakan, "Itu
berkaitan dengan percakapan biasa, bukan dalam nyanyian." Kita katakan,
diriwayatkan di dalam Shahihain, bahwa Nabi SAW pernah mendengar nyanyian dua
wanita budak dan tidak mengingkari keduanya, dan Nabi bersabda kepada Abu
Bakar, "Biarkan mereka berdua." Ibnu Ja'far dan lainnya dari kalangan
sahabat dan tabi'in juga pernah mendengar budak-budak wanita menyanyi.
Kesembilan. Mereka juga
berdalil dengan hadits Tirmidzi dari Ali, marfu' "Apabila ummatku
melakukan lima belas perkara, maka akan mendapat cobaan .. (salah satunya
adalah) mengambil biduanita dan alat-alat musik." Hadits ini disepakati
atas kedha'ifannya, maka tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Kesimpulan bahwa nash-nash
yang dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan haramnya lagu-lagu itu mungkin
shahih, tetapi tidak sharih (jelas), atau sharih tetapi tidak shahih, dan tidak
ada satu pun hadits yang marfu' (sampai) pada Rasulullah SAW yang pantas dipakai
sebagai dalil untuk mengharamkan. Dan seluruh hadits-hadits yang mereka
pergunakan itu didhai'fkan oleh golongan Zhahiriyah, Malikiyah, Hanabilah dan
Syafi'iyah.
Al Qadhi Abu Bakar Ibnu 'Arabi
mengatakan di dalam kitabnya Al Ahkaam, tidak benar dalam pengharaman sedikit
pun. Demikianlah juga dikatakan oleh Al Ghazali, dan Ibnu Nahwi di dalam kitab
"Al 'Umdah."
Ibnu Thahir dalam kitabnya
"As-Simaa' " mengatakan "Tidak benar satu huruf pun dari
hadist-hadist itu.
Ibnu Hazm berkata, "Tidak
benar sedikit pun dalam bab ini, dan setiap riwayat, tentang masalah itu
maudhu' (palsu). Demi Allah, kalau seandainya seluruhnya atau salah satu dari
riwayat itu disandarkan dari/melalui jalan orang-orang yang tsiqah kepada
Rasulullah SAW pasti kita tidak akan ragu untuk mengambilnya."
22) Lihat kitab Al Ihya'
'Ulumuddin, bab. As-Samaa'. hal.1147
23) Lihat Al Ihya Kitabus-Samaa'
hal. 1151.
DALIL-DALIL ULAMA YANG
MEMPERBOLEHKAN LAGU
Dalil-dalil yang mereka
pergunakan adalah dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan
lagu itu juga, dan satu demi satu telah berguguran (mereka tolak). Sehingga
tidak ada satu pun dari dalil-dalil itu yang mereka pegang.
Apabila dalil-dalil yang
mengharamkan itu sudah tidak berfungsi, maka yang tetap adalah bahwa hukum
menyanyi itu dikembalikan pada asalnya yaitu boleh, tanpa diragukan. Dan
seandainya tidak ada lagi bersama kita satu dalil pun atas hal itu selain
menggugurkan dalildalil yang mengharamkan maka bagaimana mungkin, sedangkan
kita masih mempunyai nash-nash yang shahih dan sharih. Bersama kita juga ada
ruh Islam yang mudah kaidahkaidah umumnya serta dasar-dasarnya yang pokok.
Berikut ini penjelasannya
Pertama, dan segi nash-nash
Mereka berdalil dengan sejumlah
hadits shahih, di antaranya adalah hadits tentang menyanyinya dua budak wanita
di rumah Nabi SAW di sisi Aisyah RA dan bentakan Abu Bakar terhadap kedua
wanita itu beserta perkataannya, "Seruling syetan di rumah Nabi SAW"
Ini membuktikan bahwa kedua wanita itu bukan anak kecil sebagaimana anggapan
sebagian orang. Sebab kalau memang keduanya anak kecil, pasti tidak akan
memancing kemarahan Abu Bakar RA.
Yang menjadi penekanan di sini
adalah jawaban Nabi SAW kepada Abu Bakar RA dan alasan yang dikemukakan oleh
Rasulullah SAW bahwa beliau ingin mengajarkan kepada kaum Yahudi bahwa di dalam
agama kita itu ada keluwesan. Dan bahwa beliau diutus dengan membawa agama yang
bersih dan mudah. Ini menunjukkan atas wajibnya memelihara tahsin shuratil
Islam (gambaran Islam yang baik) di hadapan kaum lainnya, dan menampakkan sisi
kemudahan dan kelonggaran yang ada dalam Islam.
Imam Bukhari dan Ahmad
meriwayatkan dari 'Aisyah ra, bahwa ia pernah menikahkan seorang wanita dengan
laki-laki dari Anshar, maka Nabi bersabda, "Wahai 'Aisyah mereka tidak ada
permainan? Sesungguhnya Anshar itu senang dengan permainan."
Ibnu Majah juga meriwayatkan dari
Ibnu Abbas, ia berkata, 'Aisyah pernah menikahkan salah seorang wanita dari
familinya dengan laki-laki Anshar, maka Rasulullah SAW datang dan bertanya,
"Apakah kalian sudah memberi hadiah pada gadis itu?" Mereka berkata,
"Ya (sudah)." Nabi berkata, Apakah kamu sudah mengirimkan bersamanya
orang yang menyanyi? 'Aisyah berkata, "Belum, maka Rasulullah SAW
bersabda, "Sesungguhnya sahabat Anshar itu kaum yang senang dengan
hiburan, kalau seandainya kamu kirimkan bersama gadis itu orang yang
menyanyikan, "Kami datang kepadamu... kami datang kepadamu... selamat
untuk kami dan selamat untuk kamu."
Hadits ini menunjukkan akan
pentingnya memelihara tradisi suatu kaum yang berbeda-beda dan kecenderungan
mereka yang beraneka ragam, dan ini berarti tidak bisa memaksakan
kecenderungannya kepada semua orang.
Imam Nasa'i dan Hakim
meriyawatkan dan menganggap shahih, dari 'Amir bin Sa'ad, ia berkata,
"Saya pernah masuk ke rumah Qurdhah bin Ka'b dan Abi Mas'ud Al Anshari
dalam pesta perkawinan. Ternyata di sana ada budak-budak gadis wanita yang
sedang menyanyi, maka aku katakan, "Wahai dua sahabat Rasulullah SAW ahli
Badar, apakah pantas ini dilakukan di rumahmu? Maka kedua sahabat itu berkata,
"Duduklah jika kamu berkenan, mari dengarkan bersama kami, dan jika kamu
ingin pergi, maka pergilah, sesungguhnya telah diberi keringanan (rukhsah)
kepada kita untuk bersenang-senang ketika pesta perkawinan."
Ibnu Hazm meriwayatkan dengan
sanadnya dari Ibnu Sirin, bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki datang ke
Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu datang kepada
Abdullah bin Ja'far dan menawarkan budak-budak itu kepadanya. Maka beliau memerintahkan
salah seorang budak wanita untuk menyanyi, sedangkan Ibnu Umar mendengarkan.
Maka Abdullah bin Ja'far membelinya setelah ditawar. Kemudian orang itu datang
kepada Ibnu Umar sambil mengatakan, "Wahai Aba Abdir Rahman, saya
dirugikan tujuh ratus dirham." Maka Ibnu Umar datang kepada Abdullah bin
Ja'far kemudian berkata kepadanya, "Sesungguhnya ia merugi tujuh ratus
dirham, maka (pilihlah) kamu harus memberinya, atau kamu kembalikan
kepadanya" Maka Abdullah bin Ja'far berkata, "Kita akan
memberinya."
Ibnu Hazm berkata, "Inilah
Ibnu Umar telah mendengar nyanyian (lagu-lagu) dan ikut berusaha untuk
menjualkan budak yang menyanyi. Ini sanadnya shahih, bukan seperti hadisthadist
yang palsu." 24)
Mereka juga berdalil dengan
firman Allah SWT:
"Dan apabila mereka melihat
perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka
tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, "Apa yang ada di
sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan," dan Allah
sebaik-baik pemberi rizki." (Al Jum'ah: 11)
Disertakannya permainan dengan
perniagaan berarti yakin akan halalnya, dan Allah tidak mencela keduanya,
kecuali ketika suatu saat sahabat disibukkan dengan permainan dan perniagaan
dengan datangnya kafilah kemudian mereka memukul rebana karena gembira. Dengan
kesibukan itu sampai mereka lupa dengan Nabi SAW yang sedang berdiri
(berkhutbah) di hadapan mereka.
Para ulama juga berdalil dengan
riwayat yang datang dari sejumlah sahabat Nabi ra, bahwa mereka itu mendengar
langsung atau menyatakan boleh, sedangkan mereka adalah kaum yang paling pantas
diikuti sehingga kita mendapat petunjuk.
Mereka juga berdalil dengan ijma'
yang dinukil bukan oleh seorang saja, atas bolehnya mendengar nyanyian
sebagaimana yang akan kami sebutkan.
Kedua, nyanyian ditinjau dari
ruh Islam dan kaidah-kaidahnya
Pertama, Tidak ada masalah
mengenai lagu kecuali hanya kebaikan dunia yang dinikmati oleh jiwa dan
dianggap baik oleh akal dan fitrah serta disenangi oleh telinga. Ia merupakan
kelezatan telinga, sebagaimana makanan yang enak itu kelezatan bagi lidah, pemandangan
yang indah itu kelezatan bagi mata dan seterusnya. Lalu apakah kebaikan dan
kelezatan yang demikian itu diharamkan di dalam Islam atau dihalalkan?
Sesuatu yang dimaklumi, bahwa
sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan bagi Bani Israil sebagian kenikmatan
dunia, sebagai siksaan atas perbuatan mereka yang buruk, sebagaimana dijelaskan
dalam firman Allah SWT:
"Maka disebabkan kezhaliman
orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik
(yang dahulu) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka makan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan
harta orang dengan jalan yang bathil.. " (An-Nisa': 160-161)
Maka tidak ada dalam Islam
sesuatu yang baik artinya dan yang di anggap baik oleh jiwa yang bersih dan
akal yang sehat kecuali telah dihalalkan oleh Allah sebagai kasih sayang untuk
semua. Karena risalahnya yang universal dan abadi, sebagaimana Allah SWT
berfirman,
"Mereka menanyakan kepadamu,
"Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah. "Dihalalkan
bagimu yang baik-baik." (Al Maidah: 4)
Allah tidak memperbolehkan
seorang pun dari hamba-Nya untuk mengharamkan atas dirinya atau atas orang lain
sesuatu yang baik-baik dari apa yang diberikan oleh Allah dengan niat yang
baik-baik untuk mencari keridhaan Allah, karena masalah halal dan haram itu hak
Allah saja, bukan hak hamba-Nya. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah,
"Teranglanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu
kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah,
"Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang hal ini) atau kamu
mengada-adakan saja terhadap Allah?" (Yunus: 59)
Allah SWT melarang pengharaman
terhadap apa yang dihalalkan-Nya dari yang baik-baik, seperti juga penghalalan
terhadap sesuatu yang diharamkan-Nya dari kemunkarankemunkaran. Keduanya
mendatangkan murka Allah dan adzab-Nya, dan menyeret seseorang ke jurang
kerugian yang nyata dan kesesatan yang jauh. Allah SWT berfirman dalam mencela
perbuatan orang-orang jahiliyah:
"Sesungguhnya rugilah orang
yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan
mereka mengharamkan apa yang telah Allah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata
mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah
mereka mendapat petunjuk." (Al An'am: 140)
Kedua, Kalau kita renungkan
niscaya kita akan mendapatkan bahwa senang terhadap lagu, musik dan suara yang
indah itu hampir merupakan instink manusia dan fitrah yang melekat pada mereka.
Sehingga kita bisa melihat pada anak kecil (bayi) yang menyusu di ayunan ibunya
bisa ditenangkan dengan suara-suara yang indah, dan mengalihkan perhatian dari
tangisnya kepada suara itu. Oleh karena itu sejak dahulu kala para ibu yang
sedang menyusui selalu mengumandangkan lagu-lagu untuk anak-anaknya. Bahkan
kita katakan bahwa burung-burung dan binatang lainnya itu bisa terpengaruh
dengan suara yang indah dan alunan suara yang merdu dan teratur. Sampai Imam Al
Ghazali mengatakan di dalam kitabnya Ihya', "Barangsiapa tidak tergerak
oleh suara yang terdengar, maka ia kurang atau telah keluar dari keseimbangan,
jauh dari keindahan dan semakin bertambah keras tabiatnya terhadap keindahan.
Karena keindahan dan suara merdu itu berpengaruh, yang dengan pengaruh itu
menjadi ringanlah segala sesuatu yang dirasa sangat berat dan jarak yang jauh
pun terasa pendek serta dapat membangkitkan semangat baru. Sehingga unta pun
apabila mendengar suara yang merdu, dia segera memanjangkan lehernya,
memperhatikan dari mana arah suara itu dan cepat untuk menuju suara tersebut,
sehingga apa yang dibawanya menjadi bergerak-gerak."
Apabila cinta pada lagu-lagu itu
merupakan insting dan fitrah manusia, maka apakah agama ini datang untuk
memerangi insting dan fitrah tersebut? Sama sekali tidak! Sesungguhnya agama
ini datang justru untuk meluruskannya dan menghargainya dengan baik. Imam Ibnu
Taimiyah mengatakan, "Sesungguhnya para Nabi itu diutus untuk
menyempurnakan fithrah dan menetapkannya, tidak untuk mengganti dan
merubahnya."
Sebagai bukti dari semua, bahwa
sesungguhnya Rasulullah SAW itu datang ke Madinah, sementara penduduk Madinah
mempunyai dua hari istimewa yang mereka pergunakan untuk bermain-main. Maka
Nabi bertanya, "Apa dua hari itu?," mereka menjawab, "Kita
dahulu bermain-main dalam dua hari itu masa jahiliyah." Maka Rasulullah
SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari untukmu dengan
yang lebih baik, itulah hari raya Idul Adha dan Idul Fithri." (HR. Ahmad,
Abu Dawud dan Nasa'i) '
Aisyah berkata, "Sungguh aku
pernah melihat Nabi SAW menutupiku dengan selendangnya, saat itu saya sedang
menyaksikan orang-orang Habasyah bermain di masjid, hingga aku merasa bosan
dengan permainan itu, maka hargailah gadis muda yang senang untuk bermain-main."
Apabila nyanyian itu termasuk
permainan maka permainan atau hiburan tidaklah haram, karena manusia tidak akan
tahan untuk hidup serius secara terus-menerus.
Nabi SAW pernah bersabda kepada
Handzalah ketika ia mengira bahwa dirinya telah munafik karena bergurau dengan
isteri dan anak-anaknya, dan karena perubahan kondisi (keimanan)nya antara di
rumahnya dengan kondisinya bersama Rasulullah SAW, "Wahai Handzalah!
Sesaat-sesaat (sedikit-sedikit)." (HR. Muslim)
Ali bin Abi Thalib berkata:
"Hiburlah hatimu sedikit
demi sedikit, sesungguhnya hati itu apabila tidak suka, menjadi buta."
"Sesungguhnya hati itu bisa
bosan sebagaimana fisik juga bisa bosan, maka carilah untuknya keindahan hikmah
(kebijaksanaan)."
Abud Darda' berkata:
"Sesunggahnya aku akan
menghibur diriku dengan permainan agar lebih kuat untuk memperjuangkan
kebenaran."
Imam Al Ghazali telah menjawab
orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya lagu atau nyanyian itu termasuk
permainan yang sia-sia dengan kata-katanya sebagai berikut, "Memang
demikian, tetapi dunia seluruhnya adalah permainan. Seluruh permainan dengan wanita
adalah laghwun, kecuali bercocok tanam yang itu menjadi penyebab memperoleh
anak. Demikian juga bergurau yang tidak kotor itu hukumnya halal, demikian itu
didapatkan dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya."
Permainan manakah yang melebihi
permainan orang-orang Habasyah, sungguh telah ditetapkan dengan nash tentang
bolehnya. Sekali lagi saya katakan bahwa permainan itu bisa menghibur hati,
meringankan beban fikiran, dan hati itu apabila tidak suka maka ia menjadi
buta, dan menghiburnya adalah membantu untuk bersungguh-sungguh. Orang yang
selalu belajar agama misalnya, maka dia memerlukan libur pada hari Jum at,
karena libur sehari itu bisa membantu untuk menambah semangat pada hari-hari
yang lainnya. Orang yang selalu shalat Sunnah di seluruh waktunya, dia
memerlukan istirahat pada sebagian waktu yang lain. Karena beristirahat itu
dapat membantu untuk beramal lebih semangat. Demikian juga permainan itu dapat
membantu untuk lebih serius, dan tidak ada yang tahan untuk terus serius dan
mempertahankan kebenaran, kecuali para nabi 'alaihimus salam.
Permainan merupakan obat hati
bagi penyakit payah dan bosan, maka sewajarnya kalau itu diperbolehkan. Akan
tetapi tidak sepatutnya berlebihan, sebagaimana tidak bolehnya berlebihan dalam
mengambil obat. Jika demikian, permainan dengan niat seperti ini bahkan bisa
berubah menjadi ibadah. Ini bagi orang yang tidak bisa menggerakkan
pendengarannya dari hatinya sifat yang terpuji dia dituntut untuk
menggerakkannya, tidak sekedar menikmati dan beristirahat saja. Karena itu
sangat ditekankan bagi kita untuk berbuat demikian agar sampai pada tujuan yang
kita sebutkan. Yakni menunjukkan atas kekurangan untuk mencapai puncak
kesempurnaan. Sesungguhnya orang yang sempurna adalah orang yang tidak
memerlukan untuk menghibur dirinya dengan selain yang haq. Tetapi kebaikan
orangorang salah itu adalah keburukan orang-orang yang sangat dekat dengan
Allah. Maka barangsiapa yang menguasai ilmu mental dan cara-cara melunakkannya
serta penggiringannya menuju yang haq, maka ia akan mengetahui secara pasti
bahwa sesungguhnya menghibur hati dengan cara-cara seperti ini merupakan obat
yang bermanfaat, tidak bisa dipungkiri lagi"25). Demikian kata-kata Imam
Ghazali, yang merupakan perkataan yang menarik dan menggambarkan ruh Islam yang
benar.
24) Lihat Al Muhalla 9/63
25) Lihat Al Ihya'hal. 1152, 1153
ORANG-ORANG YANG MENGATAKAN
BOLEHNYA MENYANYI
Itulah dalil-dalil yang
memperbolehkan lagu dan nyanyian dari nash-nash dan kaidah-kaidah Islam yang
cukup lengkap, meskipun tidak ada orang yang mengatakan keharusan adanya dalil
dan kaidah itu, dan tidak seorang faqih pun yang berpendapat demikian. Bagaimana
tidak, padahal telah mengatakan keharusan adanya dalil dan kaidah-kaidah itu
banyak dari sahabat, tabi'in dan para fuqaha'.
Cukuplah bagi kita bahwa
sesungguhnya Ahli Madinah, dengan kehati-hatiannya dan golongan Zhahiriyah
dengan keteguhannya dalam memegang zhahir nash serta kaum shufi dengan
kekerasan mereka untuk mengambil 'azimah (semangat), bukan mengambil
keringanan-keringanan telah diriwayatkan dari mereka tentang bolehnya
lagu-lagu.
Imam Syaukani berkata di dalam
kitabnya "Nailul Authar," "Ahlul Madinah berpendapat dan ulama'
yang sependapat dengan mereka dari kalangan Zhahiriyah serta jamaah dari kaum
shufi bahwa menyanyi itu diperbolehkan, meskipun dengan gitar dan biola."
Ustadz Abu Manshur Al Baghdadi
Asy-Syafi'i menceritakan di dalam kitabnya mengenai mendengar lagu, bahwa
sesungguhnya Abdullah bin Ja'far berpendapat bahwa menyanyi itu tidak apa-apa,
dan beliau memperbolehkan budak-budak wanitanya untuk menyanyi, dan beliau
sendiri ikut mendengarkan getaran suaranya, itu di zaman Amirul Mu'minin Ali RA
Ustadz tersebut juga menceritakan
hal itu dari Al Qadhi Syuraih, Said bin Musayyab, 'Atha' bin Abi Rabah,
Az-Zuhri, dan Asy-Sya'bi.
Imam Al Haramain dalam kitabnya
"An Nihayah" dan Ibnu Abid Dunya mengatakan, "Telah diikut
berita dari ahli sejarah bahwa sesungguhnya Abdullah bin Zubair pernah
mempunyai budak-budak wanita yang terlatih untuk bermain gitar, dan sesungguhnya
Ibnu Umar pernah ke rumah beliau ternyata di sisinya ada 'ud (gitar). Maka Ibnu
Umar bertanya, "Apa ini wahai sahabat Rasulullah?," maka Abdullah bin
Zubair mengambilkan untuknya, dan Ibnu Umar merenungkannya, dan berkata,
"Apakah ini mizan syami (neraca musik) dari Syam?" Ibnu Zubair
berkata, "Dengan ini akal seseorang bisa dinilai."
Al Hafidz Abu Muhammad bin Hazm
meriwayatkan di dalam risalahnya tentang "mendengarkan nyanyian"
dengan sanadnya yang sampai pada Ibnu Sirin, ia berkata, "Sesungguhnya ada
seorang laki-laki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka
orang itu singgah di rumah Ibnu Umar. Di antara budak-budak wanita itu ada yang
memukul alat musik, maka datanglah seorang laki-laki menawarnya, maka ia tidak
mempedulikan laki-laki itu. Ia berkata, "Pergilah untuk menemui seseorang
yang lebih baik bagimu untuk mengadakan jual beli daripada orang ini." la
berkata, "Siapakah orang itu?" Ibnu Umar berkata, "la adalah
Abdullah bin Ja'far." Maka orang tersebut menawarkan budakbudak wanitanya
kepada Abdullah bin Ja'far. Kemudian Abdullah bin Ja'far memerintahkan salah
seorang dari budak itu sambil mengatakan, "Ambillah 'ud (gitar)
ini!," maka budak itu mengambilnya lalu menyanyi, dan kemudian beliau
membelinya, kemudian datang kepada Ibnu Umar ...." hingga akhir kisah.
Pengarang kitab "Al
'Aqd" Al 'Allaamah Al Adiib Abu 'Umar Al Andalusi meriwayatkan bahwa Ibnu
Umar pernah masuk ke rumah Abdullah bin Ja'far, ternyata mendapatkan di sisinya
ada seorang budak wanita yang di pangkuannya ada gitar. Kemudian Abdullah bin
Ja'far berkata kepada Ibnu Umar, "Apakah kamu melihat ini ada
masalah?," beliau menjawab, "Tidak ada masalah."
Al Mawardi menceritakan dari
Mu'awiyah dan 'Amr bin 'Ash bahwa keduanya pernah mendengar gitar di rumah
Abdullah bin Ja'far.
Abul Faraj Al Ashfahani
meriwayatkan bahwa sesungguhnya Hassan bin Tsabit pernah mendengar dari 'Izzah
Al Mila' lagu-lagu dengan gitar dengan mendendangkan sya'ir. Demikian juga ini
diceritakan oleh Abul 'Abbas Al Mubarrad.
Al Adfuwu menyebutkan bahwa Umar
bin Abdul Aziz pernah mendengarkan budak-budak perempuannya sebelum menjadi
khilafah. Ibnus Sam'ani pernah menukil tarkhis (dispensasi) dari Thawus,
demikian juga Ibnu Qutaibah juga pernah menukil tarkhis dari Qadhi Madinah
Sa'ad bin Ibrahim bin Abdur Rahman Az-Zuhri dari tabi'in. Demikian juga Abu
Ya'la juga menukil di dalam "Al lrsyad" dari Abdul Aziz bin Salamah Al
Majsyun, mufti Madinah.
Imam Ar-Rauyani menceritakan dari
Al Qaffal, bahwa sesungguhnya madzhabnya imam Malik bin Anas itu memperbolehkan
menyanyi dengan memakai alat musik, demikian juga Ustadz Abu Manshur Al Faurani
juga menceritakan dari Imam Malik tentang bolehnya mempergunakan gitar.
Abu Thalib Al Malik di dalam
kitab "Qutil Qulub" menyebutkan dari Syu'bah bahwa pernah mendengar
suara genderang di rumah Minhal bin Amr, seorang muhaddits masyhur.
Abul Fadhl bin Thahir
menceritakan di dalam kitabnya dalam bab "As Sima'" bahwa
sesungguhnya tidak ada khilaf di antara ahli Madinah dalam memperbolehkan
gitar.
Ibnun Nahwi di dalam kitabnya
"Al 'Umdah" dan Ibnu Thahir mengatakan (tentang bolehnya gitar itu)
merupakan ijma 'Ahlul Madinah. Ibnu Thahir mengatakan, "Pendapat itu juga
didukung oleh golongan Zhahiriyah." Al Adfuwi berkata, "Tidak ada
perselisihan riwayat dalam masalah memukul genderang pada Ibrahim bin Sa'ad
yang telah kami sebutkan, dia termasuk perawi yang diriwayatkan haditsnya oleh
Ashabus-sittah."
Al Mawardi menceritakan bolehnya
menggunakan gitar oleh Abdul Fadhl bin Thahir dari Abi Ishaq Asy-Syairazi,
demikian juga diceritakan oleh Imam Asnawi di dalam kitab "Al
Muhimmat" dari Imam Ar-Rauyani dan Al Mawardi. Diriwayatkan juga oleh Ibnu
Nahwi dari Ustadz Abu Manshur, diceritakan juga oleh Ibnu Mulaqqin di dalam
kitab "Al 'Umdah" dari Ibnu Thahir, diceritakan juga oleh Al Adfawi
dari Syaikh 'Izzuddin bin Abdus Salam, diceritakan juga oleh pemilik kitab
"Al Imta'" dari Abu Bakar Ibnul Arabi, dan imam Al Adhfawi juga telah
menegaskan tentang bolehnya.
Mereka semuanya mengatakan
halalnya mendengar lagu-lagu, walaupun dengan alat-alat musik.
Adapun menyanyi saja, tanpa
memakai alat musik, maka Al Adfuwi mengatakan di dalam kitab Al Imta'
"Bahwa sesungguhnya Imam Al Ghazali di dalam sebagian karya fiqihnya telah
memindahkan kesepakatan para ulama tentang halalnya." Ibnu Thahir menukil
ijma' para sahabat dan tabi'in atas bolehnya lagu-lagu tanpa musik, At-Taj Al
Fazaari dan Ibnu Qutaibah menukil ijma' Ahlil Haramain atas hal yang sama. Ibnu
Thahir dan Ibnu Qutaibah juga menukil ijma' Ahlul Madinah atas hal tersebut. Al
Mawardi berkata, "Ahlul Hijaz memberi keringanan dalam hal itu di dalam
hari-hari satu tahun yang paling utama yang diperintahkan di dalamnya untuk
beribadah dan berdzikir."
Ibnun Nahwi di dalam kitab
"Al 'Umdah" mengatakan, "Menyanyi dan mendengarkannya itu telah
diriwayatkan dari sejumlah para sahabat dan tabi'in, di antara sahabat adalah
Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dan lainnya. Juga Utsman,
sebagaimana dinukil oleh Al Mawardi dan Shahibul Bayan dan Ar-Rafi'i. Juga
Abdur Rahman bin 'Auf sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Juga Abu
'Ubaidah Ibnu Jarrah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi. Juga Sa'ad
bin Abi Waqqas, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah. Juga Abu Mas'ud Al
Anshari sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Juga Bilal dan Abdullah bin
Arqam dan Usamah bin Zaid, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Hamzah
sebagaimana di dalam Shahih, Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu
Thahir, Bara' bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu'aim, Abdullah bin
Ja'far sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, Abdullah bin Zubair
sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Thalib Al Makki, Hassan bin Tsabit sebagaimana
diriwayatkan oleh Abul Faraj Al Ashfahani, Abdullah bin Amr sebagaimana
diriwayatkan oleh Zubair bin Bakkar, Qurdzah bin Ka'ab sebagaimana diriwayatkan
oleh Ibnu Qutaibah, Khawwat bin Jubair dan Rabah sebagaimana diriwayatkan oleh
Abu Thalib Al Makki, 'Amr bin Ash sebagaimana diriwayatkan oleh Al Mawardi,
Aisyah dan Rubayyi' sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bhukari dalam shahihnya
dan Imam lainnya.
Adapun para tabi'in adalah,
"Sa'ad bin Musayyab, Salim bin Abdillah bin Umar, Ibnu Hassan, Khharijah
bin Zaid, Syuraih Al Qadhi, Said bin Jubair, 'Amir Asy-Sya'bi, Abdullah bin Abi
Atiq, 'Atha' bin Rabah, Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, Umar bin Abdul 'Aziz, dan
Sa'ad bin Ibrahim Az-Zuhri.
Dari kalangan tabi'it tabi'in
adalah banyak sekali, antara lain imam empat (madzahib), Ibnu 'Uyainah dan
Jumhur Syafi'iyah. Selesailah perkataan Ibnu Nahwi. Ini semuanya disebutkan
oleh Imam Syaukani di dalam "Nailul Authar." (Nailul Authar, 264-266)
BEBERAPA BATASAN DAN
PERSYARATAN YANG HARUS DIPELIHARA
Kita tidak lupa untuk menambahkan
selain hukum tersebut beberapa persyaratan yang harus dijaga di dalam
mendengarkan lagu, antara lain sebagai berikut:
Pertama. Kita tegaskan
bahwa tidak semua lagu itu diperbolehkan. Maka temanya atau isinya harus sesuai
dengan adab dan ajaran Islam. Maka tidak boleh menyanyi dengan kata-katanya Abu
Nawas:
"Biarkan aku mencela,
sesungguhnya celaanku itu merayu, dan obatilah aku dengan penyakit."
Dan lebih berbahaya lagi adalah
kata-katanya Iliya Abi Madhi di dalam qasidahnya, "AthThalaasim":
- Aku datang, tidak tahu dari mana, tetapi aku datang!
- Dan sungguh aku telah melihat di hadapanku ada jalan maka aku berjalan.
- Bagaimana aku bisa datang? Bagaimana bisa melihat jalan, aku tidak tahu.
Ini merupakan tasykik (peraguan)
terhadap dasar-dasar keimanan, baik secara prinsip awal permulaan, tempat
kembali dan prinsip kenabian.
Di antara lagu-lagu yang dilarang
adalah lagu yang berjudul "Dunia adalah Rokok dan Segelas Minuman
Keras" lni juga bertentangan dengan ajaran Islam yang telah menganggap
minuman keras sebagai kotoran dari perbuatan syetan. Bahkan Islam telah melaknati
orang yang minum minuman keras, yang memproduksi, yang memperjualbelikan, yang membawanya
dan setiap orang yang membantu usaha itu. Demikian juga rokok merupakan suatu
penyakit yang berbahaya bagi kesehatan fisik dan ekonomi.
Lagu-lagu yang menyanjung
orang-orang zhalim, para thaghut, dan orang-orang fasik dari para pengusaha
yang menimpa ummat Islam sekarang ini, bertentangan dengan ajaran Islam yang
melaknati orang-orang zhalim dan setiap orang yang membantu mereka, bahkan yang
membiarkan (mendiamkan) mereka. Maka bagaimana mungkin dibolehkan adanya orang
yang menyanjung mereka?!
Demikian juga lagu-lagu yang
mengagungkan orang yang bermata keranjang dan yang berhidung belang, laki-laki
atau wanita, itu juga bertentangan dengan Islam yang kitabnya selalu mengajak:
"Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka memelihara
pandangannya....""katakanlah kepada wanita yang beriman,
"Hendaklah mereka menahan pendangannya ..." (An-Nur: 30, 31)
Rasulullah SAW berkata kepada
Ali, "Wahai Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan dengan pandangan
berikutaya. Sesungguhnya untukmu pandangan yang pertama, dan tidak boleh
untukmu pandangan yang terakhir (kedua)."
Kedua. Kemudian cara
melagukan itu sendiri juga menjadi perhitungan. Karena bisa jadi kalau dilihat
dari isi lagunya tidak ada masalah, tetapi cara melagukan dari penyanyi itulah
masalahnya. Seperti mendesahkan suaranya untuk membangkitkan rangsangan bagi
orangorang yang hatinya sakit. Hal ini dapat mengalihkan lagu-lagu itu dari
boleh menjadi haram, syubhat atau makruh. Seperti yang kebanyakan disiarkan
atau ditayangkan sebagai permintaan para pendengar radio dari jenis lagu-lagu
yang membangkitkan seks, cinta dan kerinduan dengan berbagai variasinya,
terutama di kalangan muda-mudi.
Sesungguhnya Al Qur'an telah
memberikan wasiat kepada para isteri Rasulullah SAW:
"Hai isteri-isteri Nabi,
kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka
Janganlah kamu tunduk (melunakkan) dalam berbicara sehingga berkeinginan orang
yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucaphanlah perkataan yang baik!." (Al
Ahzab: 32)
Maka bagaimana jika di samping
suara yang lambat itu, masih disertai dengan sajak, irama dan musik.
Syarat yang ketiga,
lagu-lagu itu tidak boleh disertai dengan perbuatan yang diharamkan, seperti
minum khamr, tabarruj (menampakkan aurat) atau ikhtilath antara laki-laki dan
perempuan, tanpa batas dan persyaratan. Cara yang bersih seperti inilah yang
biasa (berlaku, di majelis-majelis nyanyian dan musik di masa dahulu. Inilah
gambaran yang ada dalam benak fikiran ketika disebut lagu-lagu, terutama
lagu-lagunya budak-budak wanita.
Ketika semua persyaratan ini
tidak dipenuhi itulah yang dimaksud dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Majah dan lainnya, "Sungguh akan ada manusia dari ummatku yang meminum
khamr, mereka menamakannya bukan dengan nama yang sebenarnya, kepalakepala
mereka dihiasi dengan alat-alat musik dan para biduanita, Allah akan memasukkan
mereka ke dalam tanah dan mereka akan dirubah menjadi kera-kera dan babi."
(HR.Ibnu Majah)
Keempat. Hendaklah
nyanyian itu jangan berlebihan sebagaimana juga barang-barang lain yang
diperbolehkan. Terutama nyanyian yang menyentuh perasaan, yang berbicara
tentang cinta dan kerinduan. Karena manusia itu bukan hanya perasaannya saja,
dan perasaan bukanlah hanya cinta saja, dan cinta bukanlah hanya kepada wanita
saja, dan cinta wanita tidak lain sekedar jasad dan syahwat (fisik dan
kesenangan). Oleh karena itu kita harus memperkecil banjir yang dahsyat dari
lagu-lagu cinta, dan hendaknya lagu-lagu, acara dan kehidupan kita selanjutnya
berjalan secara seimbang. Seimbang antara kebutuhan dunia dan agama, antara hak
pribadi dengan hak masyarakat. Dan dalam diri seseorang seimbang antara akal
dan perasaannya. Dan di dalam perasaan harus seimbang antara perasaanperasaan
kemanusiaan seluruhnya, baik itu cinta, benci, cemburu, semangat, kebapakan,
keibuan, kekanakan dan persaudaraan serta persahabatan dan seterusnya. Karena
tiap-tiap perasaan itu ada haknya (pemiliknya).
Adapun berlebihan di dalam
menampakkan perasaan cinta secara khusus, berarti itu dapat mengurangi perasaan
yang lainnya. Dapat mengurangi fikiran, ruh dan kehendaknya, dan dapat
mengurangi hak agama.
Sesungguhnya agama ini telah
mengharamkan ghuluw (berlebihan) dan pemborosan di dalam segala hal, sampai pun
dalam beribadah. Maka bagaimana pula pendapatmu jika sampai berlebihan di dalam
permainan dan menghabiskan waktu dengan permainan itu, walaupun asalnya
diperbolehkan?
Ini membuktikan kosongnya fikiran
dan hati dari kewajiban-kewajiban besar dan tujuantujuan utama. Dan ini juga
menunjukkan atas terabaikannya hak-hak yang lainnya yang cukup banyak yang
semestinya juga harus mendapat perhatian dari waktu dan usia seseorang yang
terbatas. Benarlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Muqaffa':
"Saya tidak pernah melihat
dalam pemborosan kecuali di situ ada yang terabaikan."
Di dalam hadits juga dikatakan.
"Seseorang yang cerdik tidak
akan memperoleh keberuntungan kecuali dalam tiga hal, bergegas dalam mencari
ma'isyah, berbekal untuk kembali kehadirat Allah dan menikmati selain yang
diharamkan."
Maka hendaklah kita bagi waktu
kita antara tiga hal tersebut dengan adil, dan hendaknya kita mengetahui bahwa
sesungguhnya Allah akan menanyai setiap insan tentang umurnya dihabiskan untuk
apa, dan tentang masa mudanya dia pergunakan untuk apa.
Kelima, Setelah penjelasan
ini masih ada beberapa hal, yaitu hendaknya setiap orang yang mendengarkan
lagu-lagu mengenal dengan baik dirinya dan mampu memberikan fatwa kepadanya.
Jika lagu-lagu itu membangkitkan syahwatnya, menimbulkan fitnah dan membuat ia
banyak berkhayal serta menjerumuskan ke sisi hewani lebih banyak daripada sisi
rohani, maka dia harus menjauhinya. Dan menutup semua pintu di mana angin
fitnah dapat menghembus ke dalam jantung agama dan akhlaqnya, sehingga ia dapat
beristirahat dengan baik.
NYANYIAN DAN MUSIK DALAM
KEHIDUPAN KAUM MUSLIMIN
Barangsiapa yang melihat kondisi
kaum Muslimin dan mau merenungkan realita kehidupan mereka, maka tidak akan ada
perdebatan antara Muslim yang taat (konsis) dalam masalah mendengar dan
menikmati lagu yang baik.
Sesungguhnya telinga seorang
Muslim pada umumnya telah terikat dengan mendengar sesuatu yang baik, ia
menikmati dan merasakannya setiap hari. Yakni bacaan Al Qur'an Al Karim.
Telinganya mendengar tartil Al Qur'an dan tajwidnya dengan suara yang merdu dari
para Qari' yang terbaik, juga melalui suara adzan yang menyentuh pendengarannya
setiap hari lima kali dengan suara yang indah. Ini merupakan warisan dari
kenabian, karena Nabi SAW pernah berkata kepada sahabat yang mendapat mimpi
tentang adzan, "Ajarkanlah adzan itu kepada Bilal, karena suara bilal itu
sangat merdu."
Suara yang indah itu juga bisa
didengar melalui acara-acara keagamaan yang dibacakan di dalamnya nasyid-nasyid
yang menarik, dengan suara indah, sehingga dapat menyentuh hati dan
menggetarkan perasaan.
Selain itu dapat juga didengar
melalui pujian-pujian untuk Nabi SAW, sebagaimana diwariskan oleh kaum Muslimin
ketika mereka mendengarkan nasyid yang menarik dari anak-anak wanita kaum
anshar, sebagai sambutan atas kehadiran Rasulullah SAW:
Terbitlah bulan purnama di
tengah-tengah kita, dari Tsaniyyatil Wada'. Wajib bagi kita untuk bersyukur,
selama ia berdakwah menyeru ke jalan Allah.
Saya ingat bahwa sejak kurang
lebih dua puluh tahun yang lalu saya mendengar nasyid ini dari murid-murid
wanita Madrasah Islamiyah di lndonesia, air mata kami bercucuran, karena terasa
haru. Pada masa dahulu kaum Muslimin bisa membuat untuk diri mereka berbagai
jenis lagu untuk dinikmati oleh telinga. Mereka dapat menghibur diri mereka dan
memperindah nuansa kehidupan dengan lagu-lagu itu, terutama di pedesaan dan
kampung-kampung. Kami juga merasakannya pada waktu kecil dan di masa muda.
Semuanya merupakan bentuk lagu yang tumbuh dari lingkungan yang sehat,
menggambarkan nilai-nilainya, dan tidak menjadi masalah sama sekali.
Di antaranya lagi seni "Al
Mawaawil" jenis peralatan musik yang dengan alat ini manusia bernyanyi
untuk diri mereka sendiri atau mereka berkumpul untuk mendengarkannya dari
orang yang baik suaranya di antara mereka. Kebanyakan mereka berbicara tentang
cinta dan persahabatan, sebagian yang lainnya berbicara tentang dunia dan
keindahannya, serta mengadu tentang kezhaliman manusia dan hari-hari ... dst.
Kebanyakan mereka menyanyi tanpa
alat, sebagian lagi menggunakan "Arghul" (biola), dan di antara para
artis ada yang membuat "Al Mawwaf" pada saat yang sama ia menyanyi.
Di antara lagu-lagu yang baik
adalah yang didapatkan melalui kisah-kisah yang digubah menjadi lagu-lagu
perjuangan para pahlawan bangsa, pahlawan perjuangan yang gigih dan pemberani.
Lagu-lagu itu didengar oleh masyarakat, mereka turut menyanyikan dan mengulang-ulangnya.
Banyak di antaranya sampai mereka hafal, seperti kisah "Adham Asy
Syarqawi," "Syafiqah dan Mutawalli," "Ayyub Al
Mishri," kisah "Sa'ad Al Yatim" dan yang lainnya.
Ada juga yang diangkat dari
perjuangan bangsa bagi para pahlawan yang terkenal, seperti "Abu Zaid Al
Hilali." Orang-orang berkumpul untuk mendengarkan kisah tersebut melalui
syair yang dibacakan dengan lagu-lagu. Ini sangat menarik, seperti fiIm berseri
atau sinetron pada saat ini.
Didapatkan juga melalui lagu-lagu
hari raya, hari-hari gembira dengan acara-acaranya yang menggembirakan, seperti
pesta perkawinan, kelahiran anak, acara khitanan, kehadiran tamu yang
ditunggu-tunggu, kesembuhan seseorang, berpulangnya orang dari ibadah haji dan
lainlain.
Masyarakat membuat lagu-lagu atau
pantun-pantun yang menandai saat-saat dan momenmomen tertentu atau pada acara
yang beragam, seperti saat memetik buah atau panen raya dan lainnya. Seperti
juga tembangnya para pekerja, buruh yang bekerja di sebuah proyek dan mereka
yang bersama-sama mengangkat beban yang berat, kemudian melagukan bersamasama,
"Haila, haila, shalli 'AIa Nabi." Ini mempunyai landasan syar'i dari
perbuatan sahabat, yaitu ketika mereka membangun masjid Nabawi dan memikul
batu-batu di pundak mereka sambil melagukan:
"Ya Allah sesungguhnya
kehidupan (yang hakiki) adalah kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar
dan Muhajirin."
Sampai ibu-ibu pun ketika
mengayun-ayun anak-anaknya dan menidurkan mereka mempergunakan lagu-lagu,
mereka memiliki kata-kata yang terkenal, seperti, "Ya Rabbi yanam, ya
Rabbi yanaam."
Saya masih teringat di setiap
bulan Ramadhan Mubarak, masyarakat Islam membangunkan manusia di tengah malam
dengan sajak dan irama genderang mereka yang membawa kenikmatan telinga.
Dan yang menarik untuk
diceritakan di sini adalah suara pedang-pedang di pasar-pasar dan di
jalan-jalan yang ditawarkan berkeliling. Mereka menawarkan barangnya dengan
suara dan irama yang teratur, mereka berpacu sambil menyanyi, seperti juga
penjual buah dan sayursayuran.
Demikianlah kita dapatkan seni
ini, yakni seni menyanyi telah menyertai seluruh kehidupan, baik secara agama
maupun dunia dan manusia pun menerimanya secara naluriah. Mereka tidak
mendapatkan ajaran agama melarang yang demikian itu dan ulama mereka pun tidak
memandang budaya bangsa ini sebagai suatu alternatif. Bahkan seringkali
lagu-lagu itu dibumbui dengan lirik-lirik yang mengandung nilai-nilai agama,
keimanan dan ruhani serta akhlaq yang mulia. Seperti bergabungnya antara jasad
dengan ruh, berupa tauhid, dzikrullah, doa, shalawat kepada Nabi SAW dan
lainnya
Inilah yang saya saksikan di
Mesir, Syam, Maroko dan di negara-negara Arab lainnya.
MENGAPA ULAMA MUTAAKHIRUN
BERSIKAP KERAS DALAM MASALAH LAGU?
Sebagai catatan mengapa para
ulama, fiqih mutaakhirin itu lebih bersikap keras untuk melarang lagu-lagu
terutama dengan alat-alat musik, daripada ulama fiqih masa lalu, ini karena
beberapa sebab atau alasan sebagai berikut:
Mengambil Sikap Hati-hati,
Bukan Mengambil yang Lebih Mudah
Sesungguhnya ulama dahulu itu
lebih banyak mengambil yang paling mudah, sedangkan ulama akhir cenderung
bersikap hati-hati atau bersikap keras. Ini bisa dilihat dari perkembangan
penjelasan fiqih dan fatwa sejak masa sahabat dan masa-masa setelahnya. Contoh-contohnya
sangat banyak dan tidak terhitung.
Tertarik dengan hadits-hadits
Dha'if dan Palsu
Sesungguhnya kebanyakan fuqaha'
mutuakhirin terancam dengan adanya hadits-hadits dha'if atau palsu yang
memenuhi kitab-kitab, selain bahwa kebanyakan mereka bukan ahli seleksi riwayat
dan pen-tahkiq-an sanad. Sehingga hadits-hadits seperti itu menjadi sangat
laku, terutama dengan tersebarnya isu tentang banyaknya sanad hadits-hadits
dha'if itu dapat saling memperkuat.
Kondisi Lagu-lagu yang Sedang
Mendominasi
Kondisi lagu-lagu sekarang ini
kebanyakan menyimpang dan keluar batas. Inilah yang membuat para ulama
mengambil sikap melarang dan mengharamkan Ada setidaknya dua realitas berkenaan
dengan lagu-lagu ini, yang keduanya mempengaruhi para ulama fiqih.
Pertama, Lagu-lagu Porno dan
Cabul
Lagu-lagu porno telah menjadi
bagian yang tidak bisa terpisah dari kehidupan kalangan elit yang tenggelam
dalam kelezatan duniawi, mengabaikan shalat, serta mengikuti syahwat, dan
mencampur-adukkan lagu dengan kemaksiatan. Ditambah lagi dengan minum khamr,
berkata bohong. dan mempermainkan gadis-gadis cantik (para artis) sebagaimana
itu semua pernah terjadi pada suatu masa tertentu dari zaman Abbasiyah,
sehingga mendengarkan lagu dalam keadaan seperti ini dapat menimbulkan
perbuatan porno, cabul dan kefasikan terhadap perintah Allah.
Sangat disayangkan bahwa dunia
seni (termasuk dunia perfilman) saat ini sudah tercemari oleh banyak penyakit.
Inilah yang memaksa setiap orang dari para artis dan penyanyi itu untuk
bertaubat kepada Allah - semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka- dengan
menyesal dan meninggalkan sama sekali dunianya dan lari dengan membawa
agamanya.
Kedua, Lagu-lagu Shufi
Yang kedua adalah "Lagu-Lagu
shufi" yang sering dinamakan dengan "Lagu Agama." Ini mereka
jadikan sebagai sarana untuk membangkitkan kerinduan dan menggerakkan hati
untuk menuju Allah. Seperti halnya yang dilakukan oleh orang terhadap untanya.
Unta itu menjadi semangat berjalan ketika mendengar suara yang indah, sehingga
merasa ringan dengan beban yang berat dan merasa pendek untuk menempuh jalan
yang jauh. Orang-orang sufi menganggap lagu-lagu atau pujian itu sebagai ibadah
kepada Allah atau minimal dapat membantu mereka untuk beribadah dan bertaqarrub
kepada Allah.
Inilah yang diingkari oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Imam Ibnul Qayyim yang kedua-duanya
sangat keras terhadap lagu-lagu seperti itu. Terutama Ibnu Qayyim di dalam
kitabnya "Ighatsul Lahafaan" yang memaparkan segala alasannya untuk
mengharamkan lagu-lagu. Ini jelas tidak seperti biasanya, tidak dengan dalil
yang shahih, tidak pula dengan dalil yang sharih. Karena ia dan gurunya telah
memandang hal itu sebagai suatu bentuk ibadah yang tidak disyari'atkan dan
mengadakan sesuatu yang belum pernah ada dimasa Rasulullah SAW tidak pula di
masa sahabat. Sehingga hal itu dianggap bid'ah terutama apabila diadakan di
masjid, Ibnu Qayyim membacakan suatu nasyid untuk menentang mereka:
Ia membaca Al Kitab (Al Qur'an),
lalu mereka lagukan, bukan karena rasa takut, tetapi lagunya yang lalai dan
pelupa. Ia melagukan seperti keledai yang berteriak, demi Allah mereka tidak
bernyanyi karena Allah! Rabana, seruling dan irama yang merdu, maka sejak kapan
kamu melihat ibadah dengan permainan ?
Di dalam sebagian fatwanya, Ibnu
Taimiyah memperbolehkan nyanyian, apabila untuk menghilangkan beban berat dan
menghibur diri.
Fiqh Imam Ghazali dalam
Masalah ini
Saya yakin bahwa sesungguhnya
pendapat imam Ghazali tentang masalah lagu-lagu dan bantahannya yang mendalam
terhadap beberapa alasan orang-orang yang mengatakan haramnya mendengar lagu,
jawabannya yang tuntas dan dukungannya terhadap dalil-dalil orang-orang yang
memperbolehkannya serta standar yang beliau sebutkan tentang beberapa faktor
yang dapat mengalihkan dari mendengar yang diperbolehkan menjadi yang
diharamkan. Itu semua termasuk sikap yang paling adil yang menggambarkan
keadilan, keseimbangan dan toleransi syari'at sehingga relevan untuk setiap
tempat dan masa.
Sesungguhnya fiqih Imam Ghazali
di dalam kitabnya "Ihya'" secara umum merupakan fiqih yang bebas dari
ikatan madzhab-madzhab. Bahkan menjadi mujtahid mutlak, yang belum melihat
syari'at dari cakrawala yang luas. Ini juga terlihat dalam masalah-masalah yang
lainnya. Untuk memahaminya memerlukan studi khusus yang kiranya pantas untuk
diajukan dalam kurikulum pengajaran di perguruan tinggi.
Beberapa Faktor yang Mengalihkan
dan Mubah Menjadi Haram
Imam Al Ghazali menjelaskan
beberapa faktor yang mengalihkan dari diperbolehkannya mendengar lagu menjadi
tidak. Yakni meliputi lima penyebab sebagai berikut:
Pertama. Faktor yang ada
pada penyanyi, yaitu seorang wanita yang tidak halal untuk dipandang dan
dikhawatirkan terjadi fitnah apabila memperdengarkannya. Sehingga haramnya di
sini dikarenakan takut fitnah, bukan lagunya itu sendiri.
Di sini Imam Ghazali lebih
menitikberatkan pengharaman atas dasar takut terhadap fitnah. Ini dikuatkan
dengan hadits mengenai dua gadis budak yang ada di rumah 'Aisyah. Diketahui
bahwa saat itu Nabi SAW turut mendengar suaranya dan tidak dikhawatirkan adanya
fitnah, karena itu beliau tidak berlindung. Ini bisa berbeda-beda tergantung
pada keadaan subyek dan audiensnya (apakah wanita, laki-laki, apakah pemuda
atau orang yang sudah tua). Karena itu kita katakan, boleh bagi orang yang
sudah tua mencium isterinya ketika puasa, dan tidak boleh hal itu bagi pemuda.
Kedua. Faktor yang ada
pada alat musik, yaitu apabila menunjukkan lambang para pencium atau para
banci. Alat-alat itu ialah seruling, autaar dan genderang kecil. Inilah tiga
jenis alat musik yanng dilarang, adapun selain itu, tetap pada asalnya yaitu
diperbolehkan. Seperti duf (rebana), meskipun ada jalaajil (kempyang), seperti
juga beduk, syahin, memukul dengan qadhib dan alat-alat lainnya.
Ketiga. Faktor yang ada
pada isi lagu, yaitu sya'ir-sya'irnya. Apabila di dalamnya terkandung kata-kata
mencaci dan kata-kata kotor, atau perkataan dusta terhadap Allah dan Rasul-Nya
atau terhadap sahabat seperti yang dilakukan oleh orang-orang syi'ah yang mencaci
maki para sahabat. Maka mendengarkannya menjadi haram, baik dengan irama atau
tidak, karena pendengar itu ikut serta seperti yang dilagukan. Demikian juga
lagu-lagu yang menyebutkan ciri-ciri wanita di hadapan pria, adapun menyebutkan
ciri-ciri secara umum maka yang shahih tidak diharamkan melagukannya, baik
dengan irama atau tidak. Dan bagi pendengar tidak boleh mempertunjukkan kepada
wanita tertentu, apabila hendak dipertunjukkan maka hendaklah dipertunjukkan
kepada wanita yang halal baginya. Jika ditunjukkan kepada wanita lain, maka ia
telah bermaksiat kepada Allah. Dan jika memang demikian ia harus menjauhi dari
mendengarkan lagu.
Keempat. Faktor yang ada
pada pendengar yang dikeluarkan oleh syahwatnya. Biasanya ini dirasakan oleh
kaum muda, maka mendengarkan haram baginya. Baik pemuda yanng dirundung cinta
kasih terhadap orang tertentu atau tidak. Sesungguhnya dia tidak boleh
mendengar syair lagu tentang sifat-sifat pelipis atau pipi, berpisah dan
bertemu. Karena kalau ia mendengar, akan bangkit syahwatnya dan tertuju kepada
wanita tertentu. Syetan akan meniupkan dalam dirinya sehingga hiduplah api
syahwat dan berkembanglah motivasi untuk berbuat maksiat.
Kelima. Apabila pendengar
itu termasuk orang awam dan tidak mengalahkan cintanya kepada Allah SWT, maka
mendengarkan tidak mengapa. Atau dia tidak dikuasai oleh syahwatnya sehingga
mendengarkannya menjadi tidak terlarang. Tetapi mendengarkan itu diperbolehkan bagi
dia seperti jenis kelezatan-kelezatan lainnya yang diperbolehkan. Hanya saja
apabila dia mengisi selurnh waktunya untuk itu, maka ia termasuk orang yang
bodoh yang tidak diterima kesaksiannya. Karena terus-menerus berbuat demikian
itu suatu kesalahan, sebagaimana jika dosa kecil itu terus menerus dilakukan
secara rutin, maka akan menjadi dosa besar. Demikian juga hal-hal yang
diperbolehkan, jika berlebihan dan secara terus-menerus dilakukan akhirnya akan
menjadi dosa kecil. Termasuk dalam hal ini adalah bermain catur. Sesungguhnya
ia mubah, akan tetapi apabila berlebihan dan secara rerusmenerus dilakukan maka
akan berubah menjadi makruh yang sangat. Banyak sekali hal yang diperbolehkan
termasuk roti, tetapi bila berlebihan menjadi haram, seperti hal-hal yang mubah
lainnya.
Kalau dilihat dari keterangan
Imam Ghazali ini, berarti seruling dan autaar termasuk faktor yang menjadikan
haramnya lagu-lagu, karena syara' sendiri melarang yang demikian itu.
Imam Ghazali telah berijtihad di
dalam mencari alasan tidak diperbolehkannya, maka beliau benar-benar bagus
dalam mencari alasan dan menafsirkannya. Yaitu ketika mengatakan bahwa syari'at
tidak melarang lagu-lagu itu karena kelezatannya. Karena jika disebabkan
kelezatan niscaya akan menjadi standar bahwa setiap yang lezat bagi manusia itu
dilarang. Akan tetapi minuman keras itu diharamkan dan kebutuhan manusia
sendiri memutuskan untuk benar-benar dipisahkan dari minuman keras. Sebagaimana
diharamkan berkhalwat dengan wanita lain (bukan muhrim), karena itu merupakan
muqaddimah zina (bersetubuh). Diharamkan memandang paha, karena itu bisa sampai
kemaluan, dan diharamkan khamr yang sedikit, karena hal itu sebagai pengantar
menuju mabuk. Tidak ada satupun yang diharamkan kecuali ada pengantar yang juga
diharamkan, agar meniadi pelindung (preventif) bagi bahaya yang lebih besar.
Karena itu autaar dan seruling
diharamkan, ikut dengan pengharaman khamr, karena tiga alasan:
- Sesungguhnya alat itu bisa mendorong seseorang untuk minum khamr, karena kelezatan yang diperoleh dengan musik jenis ini bisa sempurna kalau dengan minum khamr.
- Sesungguhnya alat itu bagi orang yang masih baru dalam minum khamr, akan mengingatkan kepada majelis-majelis hiburan dengan minum ... sedangkan ingat itu menjadi penyebab bangkitnya kerinduan.
- Berkumpul dengan musik itu sudah menjadi kebiasaan orang-orang yang menjadi ahli maksiat (fasik), maka dilarang untuk menyerupai mereka. Karena barang siapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk kaum itu.
Setelah pembahasan yang baik
tersebut, Imam Ghazali mengatakan, "Dengan demikian jelaslah bagi kita
bahwa sesungguhnya alasan pengharaman musik itu bukan sekedar kenikmatan yang
baik. Tetapi standar asalnya adalah penghalalan seluruh yang baik, kecuali jika
penghalalan itu membawa kerusakan." Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Siapakah
yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk
hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?"
(Al A'raf: 32)
Semoga Allah memberi rahmat
kepada Imam Al Ghazali, karena sebenarnya tidak ada nash yang shahibuts-tsubuut
(benar dan tetap pijakannya) sarihud-dalalah (sanadnya shahih dan maknanya
jelas) yang melarang autaar dan seruling sebagaimana yang beliau kira. Tetapi
beliau mengambil hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai masalah ini sebagai
masalah yang seakan tidak diperselisihkan, kemudian berupaya untuk
menafsirkannya sebagaimana yang kita sebutkan. Kalau seandainya beliau
mengetahui kelemahan sanad riwayat hadits dalam masalah ini, maka beliau tidak
akan payah-payah untuk menafsirkan hadits ini, yang jelas alasan-alasan yang
dikemukakan ini bermanfaat bagi orang yang tidak menganggap hadits tersebut
lemah.
PERINGATAN AGAR TIDAK MUDAH
MENGATAKAN HARAM
Kita akhiri pembahasan kita kali
ini dengan kata-kata terakhir yang kita tujukan kepada yang mulia para pembaca
(ulama) yang mudah untuk mengatakan kata-kata haram ketika mereka berfatwa atau
ketika mereka menulis dalam buku. Hendaklah mereka muraqabah kepada Allah
terhadap ucapan mereka, dan menyadari bahwa kata-kata "Haram" itu
sangat berbahaya. Karena itu berarti memutuskan akan datangnya siksa dari Allah
bagi yang melakukannya. Ini merupakan suatu permasalahan yang tidak bisa
diucapkan dengan mainmain atau dengan hadits-hadits dha'if. Tidak pula dengan
sekedar berasal keterangan dari "kitab kuning" (sembarang kitab),
akan tetapi itu harus berdasarkan dalil atau nash yang shahih dan sharih, atau
ijma' yang mu'tabar shahih. Jika tidak ada, maka sesungguhnya lingkup pemaafan
dan pembolehan itu sangat luas, dan mereka bisa beruswah kepada ulama salaf.
Imam Malik RA berkata,
"Tidak ada sesuatu yang paling berat bagi saya selain ditanya tentang
masalah halal dan haram, karena ini merupakan kepastian di dalam hukum Allah
SWT. Dan sungguh saya pernah melihat ahlul ilmi dan fiqih di daerah kami, salah
seorang di antara mereka itu apabila ditanya tentang masalah seperti ini
seakan-akan kematian berada di hadapannya. Tetapi saya juga melihat ulama di
zaman sekarang ini telah mengobral fatwa. Seandainya mereka mengetahui apa yang
akan mereka hadapi kelak pasti mereka akan berhati-hati. Sesungguhnya Umar bin
Khaththab dan Ali serta umumnya para sahabat yang mulia itu, apabila diajukan
kepada mereka persoalan-persoalan ummat, mereka mengumpulkan para sahabat Nabi
SAW dan mereka bertanya, baru setelah itu mereka berfatwa dengan para sahabat,
padahal mereka itu adalah sebaik-baik generasi. Sementara orang-orang sekarang
ini telah tertipu dengan kebanggaan mereka, atas dasar ini semua, mereka itu
mencari ilmu.
Imam Malik juga berkata,
"Sikap yang tidak pernah ada pada ulama salaf kita yang mereka pantas
untuk diikuti adalah mereka tidak terbiasa mengatakan, "ini halal"
dan "ini haram." Tetapi mereka mengatakan, "Saya tidak suka,
saya berpendapat demikian, adapun halal dan haram, itu iftira' terhadap Allah
SWT, tidakkah kamu mendengar firman Allah SWT: "Katakanlah,
"Terangkanlah kepadaku tent:ang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu
kamu jadikan sebagian haram, dan (sebagian) halal,
" Katakanlah, "Apakah
Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja
terhadap Allah." (Yunus: 59)
Karena sesungguhnya yang halal
adalah yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, demikian juga yang
haram."
Imam Syafi'i menukil dalam
kirabnya "Al Um" dari imam Abu Yusuf, muridnya Abu Hahifah, beliau
berkata, "Aku melihat guru-guru kita dari ahlul ilmi itu tidak suka
berfatwa, dengan mengatakan, "Ini halal" dan "Ini haram" kecuali
apa-apa yang ada di dalam kita Allah SWT, dengan nyata, tanpa penafsiran."
Telah menceritakan kepada kami
Ibnu Saib dari Rabi' bin Haitsam (tabi'in yang mulia), ia berkata,
"Hendaklah seseorang itu berhati-hati untuk mengatakan, 'Sesungguhnya
Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya', lalu Allah berkata kepadanya,
'Aku tidak menghalalkan ini dan tidak meridhainya!'. atau orang itu mengatakan,
'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan ini', kemudian Allah berkata, 'Kamu
bohong, saya tidak mengharamkannya dan tidak melarangnya.'"
Telah menceritakan juga kepada
kami sebagian teman-teman kami dari Ibrahim An-Nakha'i, bahwa ia menceritakan
dari sahabat-sahabatnya, bahwa sesungguhuya mereka itu apabila berfatwa tentang
sesuatu atau melarang sesuatu, mereka mengatakan, "Ini markruh,"
"Ini tidak apa-apa," adapun mengatakan, "ini halal" dan
"Ini haram," adalah amat berat bagi mereka."
SENI KEINDAHAN YANG TERLIHAT
(SENI LUKIS, KALIGRAFI)
At-Tashwir (Melukis) dalam
Perspektif Islam Al Qur'an menjelaskan tentang melukis atau menggambar, bahwa
itu merupakan salah satu perbuatan Allah SWT. Dia yang telah memberi rupa yang
indah, terutama terhadap makhluk hidup, dan utamanya lagi manusia. Allah SWT
berfirman:
"Dialah (Allah) yang memberi
rupa kamu di dalam perut (ibumu) sebagaimana dikehendaki-Nya..." (Ali
Imran: 6)
"Dan telah memberi rupa kamu
dengan sebaik-baik rupa (bentuk)." (AtTaghabun: 3)
"Yang telah menciptakan kamu
lalu menryempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)-mu seimbang,
dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu." (Al
Infithar: 7-8)
Al Qur'an juga menjelaskan bahwa
sesungguhnya di antara Asma Allah Al Husna adalah "Al Mushawir,"
sebagaimana di dalam firman Allah SWT,
"Dialah Allah Yang
Menciptakan Nama-nama yang Paling Baik ..." (Al Hasyr: 24)
Demikian juga Al Qur'an relah
menyebutkan patung-patung di dua tempat; pertama, patung-patung yang dicela dan
diingkari, yaitu melalui lisan Ibrahim as, di mana kaumnya telah menjadikan
patung-patung itu sebagai sesembahan. Maka Ibrahim mengingkarinya, sambil
mengatakan,
"Patung-patung apakah ini
yang kamu tekun beribadat kepadanya?" Mereka menjawab, "Kami
mendapati bapak-bapak kami menyembahnya." (Al Anbiya': 52-53)
Yang kedua, disebutkan oleh Al
Qur'an dalam nada memberikan karunia kepada Sulaiman as, yang telah ditundukkan
kepadanya angin dan jin yang siap bekerja di sisinya atas seizin Tuhannya.
Firman Allah.
"Para jin itu bekerja untuk
Sulaiman apa yang dikehendakinya dangedunggedung yang tinggi dan patung-patung
dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada
di atas tungku)..." (Saba':13)
HUKUM MELUKIS MENURUT SUNNAH
NABI
Adapun Sunnah telah dipadati
dengan hadits-hadits shahih, yang sebagian besar mencela gambar dan orang-orang
yang menggambar, bahkan sebagian hadits-hadits itu sangat keras dalam melarang
dan mengharamkan serta memberikan ancaman kepada mereka, sebagaimana tidak
boleh mengambil dan memasang gambar-gambar itu di rumah, dan menjelaskan bahwa
malaikat tak mau masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambarnya.
Malaikat merupakan penyebab
datangnya rahmat Allah SWT, ridha dan berkah-Nya. Maka apabila dia tidak mau
masuk ke dalam rumah, itu berarti bahwa pemilik rumah itu tidak mendapatkan
rahmat, ridha dan berkah dari Allah SWT.
Barangsiapa yang merenungkan
makna hadits-hadits mengenai lukisan -dan tindakan memasangnya- serta
memperbandingkan antara yang, satu dengan yang lainnya, maka akan jelas bahwa
larangan, pengharaman dan ancaman di dalam hadits-hadits itu tidak asal-asalan.
Tidak pula apriori, tetapi dibelakanganya ada sebab dan alasan, tujuan yang
jelas di mana syara' sangat memelihara dan mewujudkannya.
Menggambar sesuatu yang
diagungkan dan dikultuskan
Sebagian gambar (patung)
dimaksudkan untuk mengagungkan yang digambar. Ini pun bertingkat-tingkat, dari
sekedar peringatan sampai ke tingkat pengkultusan, bahkan sampai pada beribadah
kepadanya.
Sejarah watsanniyat (keberhalaan)
membuktikan bahwa mereka berawal dari pembuatan gambar atau patung untuk
kenang-kenangan, tetapi kemudian sampai pada tingkat pengkultusan dan
beribadah.
Ahli tafsir menjelaskan tentang
firman Allah SWT melalui lisan Nuh AS, "Dan mereka berkata,
"Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu
dan jangan pula kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa',
yaghuts, ya'uq dan nasr." (Nuh: 23) "Bahwa nama berhala yang telah
disebutkan dalam ayat tersebut semula adalah nama-nama orang-orang shalih,
tetapi ketika mereka meninggal dunia, syetan membisiki kaum mereka agar
memasang di majelis-majelis mereka dan menamakan mereka dengan namanya. Maka
kaum itu pun melakukannya. Semula tidak disembah, tetapi setelah generasi
mereka hancur dan ilmu telah dilupakan, ketika itulah patung-patung tersebut
disembah." (HR. Bukhari)
Dari 'Aisyah ra, ia berkata,
"Ketika Rasulullah SAW sakit beliau menyebutkan kepada sebagian isterinya,
bahwa ada gereja yang diberi nama "MARlA." Saat itu Ummu Salamah dan
Ummu Habibah datang ke bumi Habasyah, maka keduanya menceritakan bagusnya
gereja itu dan di dalamnya terdapat patung-patung. Maka Rasulullah SAW
mengangkat kepalanya, lalu mengatakan, "Mereka itu apabila ada orang di
kalangan mereka yang mati mereka membangun masjid di kuburannya, kemudian
mereka meletakkan gambar patung di atasnya, mereka itulah seburuk-buruk makhluk
Allah." (HR. Muttafaqun 'alaih)
Satu hal yang dimaklumi bahwa
gambar-gambar patung itu adalah yang paling laku di kalangan orang-orang kafir
watsaniyah. Sebagaimana terjadi pada kaum Nabi Ibrahim, di kalangan masyarakat
Mesir kuno, bangsa Yunani, Rumawi dan India sampai hari ini.
Kaum Nasrani ketika berada di
bawah kekuasaan Konstantinopel Imperium Rumawi telah banyak dimasuki oleh
ornamen-ornamen watsaniyah dari Rumawi.
Barangkali sebagian hadits yang
mengancam keras terhadap gambar adalah dimaksudkan untuk mereka yang membuat
tuhan-tuhan palsu dan sesembahan yang beraneka ragam di kalangan ummat yang
bermacam-macam, demikian itu seperti haditsnya Ibnu Mas'ud RA, marfu':
"Sesungguhnya manusia yang
paling berat siksaannya di sisi Allah adalah orang-orang yang menggambar."
(HR. Muttafaqun 'alaih)
Imam Nawawi berkata, "Ini
dimaksudkan bagi orang yang membuat patung untuk disembah, dia adalah pembuat
berhala dan sejenisnya. Ini adalah kafir yang sangat berat siksanya. Ada juga
yang mengatakan, "Ini maksudnya adalah untuk mengungguli ciptaan Allah SWT
dan ia meyakini hal itu, maka ini kafir yang lebih berat lagi siksanya daripada
orang kafir biasa, dan siksanya bertambah karena bertambah buruknya kekufuran
dia." 26)
Sesungguhnya Imam Nawawi
mengemukakan hal tersebut, padahal dia termasuk orangorang yang keras di dalam
mengharamkan gambar dan pembuatannya. Karena tidak terbayangkan menurut tujuan
syari'i bahwa tukang gambar biasa itu lebih berat siksanya daripada orang yang
membunuh, berbuat zina, peminum khamr, pemakan riba dan pemberi saksi palsu dan
yang lainnya dari orang-orang yang berbuat dosa-dosa besar dan kerusakan.
Masyruq pernah meriwayatkan
hadits Ibnu Mas'ud -yang telah disebutkan- ketika dia dan temannya masuk ke
sebuah rumah yang di dalamnya ada patung-patung, maka Masruq berkata, "Ini
adalah patung-patung Kisra," temannya berkata pula, "Ini adalah
patung-patung Maryam," maka kemudian Masruq meriwayatkan haditsnya.
Menggambar Sesuatu yang
dianggap termasuk Syi'ar Agama Lain
Yang lebih mendekati dari jenis
pertama adalah gambar yang menunjukkan syi'ar agama tertentu selain agama
Islam. Seperti salib menurut orang-orang Nasrani, maka setiap gambar yang
berbentuk salib itu diharamkan, dan wajib bagi seorang Muslim menghilangkannya.
"Aisyah RA menceritakan
bahwa Rasulullah SAW tidak membiarkan di rumahnya sesuatu yang berbentuk salib
kecuali merusaknya (HR. Bukhari)
Mengungguli Ciptaan Allah
Mengungguli ciptaan Allah SWT,
dengan pengakuan bahwa ia juga menciptakan seperti Allah SWT. Yang jelas hal
ini terkait erat dengan tujuan (motivasi) dari pelukisnya. Meskipun ada juga
yang berpendapat bahwa setiap orang yang menggambar itu berarti merasa
mengungguli ciptaan Allah.
'Aisyah RA meriwayatkan dari Nabi
SAW beliau bersabda, "Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat
adalah orang-orang yang mengungguli ciptaan Allah." (Muttafaqun 'alaih)
Ancaman yang keras ini memberi
satu pengertian bahwa mereka itu bermaksud mengungguli ciptaan Allah. Inilah
makna yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di dalam syarah Muslim, karena tidak
bermaksud demikian kecuali orang yang kafir.
Rasulullah SAW bersabda,
"Allah SWT berfirman (dalam hadits qudsi), "Siapakah yang lebih
menganiaya daripada orang yang pergi untuk mencipta seperti ciptaanku
(melukis), maka hendaklah mereka menciptakan jagung, dan hendaklah menciptakan
biji-bijian, atau hendaklah menciptakan gandum." (Muttafaqun 'alaih)
lni menunjukkan kesenjangan dan
maksud untuk mengungguli ciptaan Allah SWT. Inilah rahasia tantangan Allah SWT
terhadap mereka pada hari kiamat, saat dikatakan kepada mereka,
"Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!," ini perintah untuk melemahkan,
sebagaimana pendapat ahli ushul.
Gambar atau Lukisan Termasuk
Fenomena Kemewahan
Jika gambar itu di jadikan
sebagai sarana kemewahan, maka ini termasuk yang tidak diperbolehkan. Seperti
yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW di rumahnya.
'Aisyah RA meriwayatkan, bahwa
Rasulullah SAW pernah keluar dalam peperangan, maka 'Aisyah pernah memasang
kain untuk tutup (gorden) di pintunya. Ketika Nabi SAW datang, beliau melihat
penutup itu, maka Rasulullah SAW menarik dan merobeknya, kemudian bersabda,
"Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk memberi pakaian batu
atau tanah liat." 'Aisyah berkata, "Maka kami memotongnya dari kain
itu untuk dua bantal dan kami isi bantal itu dengan kulit pohon yang tipis
kering, maka beliau tidak mencela itu kepadaku ." (Muttafaqun 'alaih)
Keterangan seperti dalam hadits
ini "Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita," berarti itu tidak
wajib dan tidak sunnah, tetapi lebih menunjukkan makruh tanzih. Sebagaimana
dikatakan oleh imam Nawawi (di dalam syarah Muslim), bahwa rumah Rasulullah SAW
haruslah menjadi uswah dan teladan bagi manusia untuk dapat mengatasi keindahan
dunia dan kemewahannya.
Ini dikuatkan oleh hadits Aisyah
lainnya, beliau mengatakan, "Kami pernah mempunyai gorden yang bergambar
burung, sehingga setiap orang yang mau ke rumah kami, dia selalu melihatnya
(menghadap). Maka Rasulullah SAW bersabda kepadaku, "Pindahkan gambar ini,
sesungguhnya setiap aku masuk (ke rumah ini) aku melihatnya, sehingga aku ingat
dunia." (HR. Muslim)
Di dalam hadits lain juga
diriwayatkan oleh Qasim bin Muhammad, dari 'Aisyah ra, sesungguhnya 'Aisyah
pernah mempunyai baju yang ada gambarnya yang dipasang di pintu, dan Nabi kalau
shalat menghadap gambar itu. Maka Nabi bersabda, "Singkirkan dariku,
'Aisyah berkata, "Maka aku singkirkan dan aku buat untuk bantal."
Ini semuanya menunjukkan bahwa
kemewahan dan kenikmatan, termasuk makruh, bukan haram, tetapi Imam Nawawi
mengatakan. "Ini difahami sebelum diharamkannya mengambil gambar, oleh
karena itu Nabi SAW masuk melihatnya, tetapi tidak mengingkarinya dengan
keras." (Syarah Muslim)
Artinya Imam Nawawi berpendapat
bahwa hadits-hadits yang zhahirnya haram itu menasakh (menghapus) terhadap
hadits ini tetapi nasakh ini tidak bisa ditetapkan sekedar perkiraan. Karena
penetapan nasakh seperti ini harus didukung oleh dua syarat; pertama, benar-benar
terjadi pertentangan antara dua nash, yang tidak mungkin dikompromikan di
antara keduanya, padahal masih mungkin dikompromikan, yaitu dengan maksud bahwa
haditshadits yang mengharamkan itu artinya mengungguli ciptaan Allah SWT atau
khusus untuk gambar yang berbentuk (yang memiliki bayangan).
Yang kedua, artinya harus
mengetahui mana yang terakhir dari nash itu, padahal tidak ada dalil yang
menunjukkan bahwa yang diharamkan itu yang terakhir. Bahkan menurut pendapat
Imam Thahawi di dalam kitab "Musykilul Atsar" sebaliknya, di mana mula-mula
Islam sangat hersikap keras dalam masalah gambar, karena masih berdekatan
dengan masa jahiliyah, kemudian diberikan keringanan untuk gambar-gambar yang
tidak berbentuk, artinya yang menempel di kain dan lainnya.
Di dalam hadits lainnya 'Aisyah
RA meriwayatkan bahwa ia membeli bantal kecil yang bergambar, maka ketika
Rasulullah SAW melihatnya lalu berdiri di hadapan pintu, tidak mau masuk. Kata
'Aisyah, "Aku melihat dari wajahnya ketidaksukaan." Maka aku berkata,
"Wahai Rasululiah SAW, aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya, dosa
apakah yang aku lakukan?," maka Nabi bersabda, "Untuk apa bantal
kecil ini?" saya menjawab, "Saya membelinya untukmu agar engkau bisa
duduk di atasnya dan bisa engkau tiduri," maka
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari
kiamat, dan dikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah apa yang kalian
ciptakan." Rasulullah SAW juga bersabda, "Sesungguhnya rumah yang di
dalamnya ada gambar, tidak dimasuki malaikat." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
26) Syarah Nawawi'Ala Muslim: 14/91
BEBERAPA RENUNGAN TENTANG FIQIH HADITS
Dalam suasana itu ketika seni
menggambar sudah ada sejak masa kenabian, terdapat sebagian hadits-hadits yang
mengharamkan. Tidak heran jika hadits-hadits itu bersikap keras dalam masalah
tersebut, meskipun kekerasan di dalam membuat gambar itu lebih banyak daripada
kekerasan mengambilnya, karena sebagian gambar yang diharamkan untuk membuatnya
diperbolehkan untuk menggunakannya. Dalam hal ini untuk penggunaan yang sepele,
seperti untuk gorden, bantal dan lainnya sebagaimana yang kita baca dalam
haditsnya 'Aisyah.
Dan di antara hadits yang
diriwayatkan mengenai larangan menggambar adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Shahihain dari Ibnu Abbas, marfu', "Setiap pelukis itu di neraka, yang
akan menjadikan nyawa untuk setiap gambar yang ia buat, lalu akan menyiksanya
di neraka Jahanam."
Di dalam riwayat Imam Bukhari
dari Sa'id bin Abil Hasan ia berkata, "Aku pernah berada di sisi Ibnu
Abbas ra, tiba-tiba datang kepadanya seorang laki-laki maka orang itu berkata,
"Wahai Ibnu Abbas, sesungguhnya aku ini adalah seseorang yang sumber
ma'isyah saya dan kerajinan tanganku, dan sesungguhnya aku tukang membuat
lukisan-lukisan ini." Maka Ibnu Abbas berkata, "Saya tidak akan
berbicara denganmu kecuali dengan apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah
SAW beliau bersabda. "Barangsiapa melukis suatu gambar, sesungguhnya Allah
akan menyiksanya, sehingga akan diberikan nyawa padanya, sementara dia tidak
bisa meniupkan ruh ke dalamnya selama-lamanya. Maka orang itu kemudian merasa
sakit hati. Berkata Ibnu Abbas, "Celaka kamu, jika kamu tetap tidak mau
kecuali harus membuat juga, maka buatlah gambar pohon, dan segala sesuatu yang
tidak bernyawa."
Imam Muslim meriwayatkan dari
Hayyan bin Hushain, ia berkata, "Berkata kepadaku Ali bin Abi Thalib RA,
"Saya akan menyampaikan sesuatu kepadamu sebagaimana Rasulullah SAW telah
menyampaikan sesuatu padaku, yaitu hendaklah kamu tidak membiarkan gambar kecuali
kamu menghapusnya. dan tidak membiarkan kuburan yang ditinggikan kecuali kamu
ratakan."
Imam Muslim juga meriwayatkan
dari 'Aisyah ra, ia berkata, Jibril pernah berjanji kepada Rasulullah SAW bahwa
ia akan datang pada suatu saat yang ditentukan. Maka tibalah saat yang
ditentukan itu, tetapi Jibril belum juga tiba. Saat itu Nabi memegang tongkat,
maka tongkat itu dilemparkan oleh Nabi dari tangannya, seraya berkata,
"Allah dan para utusanNya tidak akan mengingkari janji," kemudian
Nabi berpaling, ternyata ada anak anjing di bawah tempat tidur, maka Nabi
berkata, "Wahai 'Aisyah, kapan anjing ini masuk?" Aisyah berkata,
"Demi Allah saya tidak tahu, maka Nabi memerintah untuk mengeluarkan anak
anjing itu, sehingga datanglah Jibril. Maka Rasulullah SAW berkata,
"Engkau telah berjanji kepadaku, maka aku duduk menunggumu, tetapi kamu tidak
kunjung datang!" Jibril berkata, "Telah mencegahku anjing yang ada di
rumahmu, sesungguhnya kami tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing
dan gambar (patung)" (HR. Muslim)
Dengan demikian maka kita
mengetahui sesungguhnya ada sejumlah hadits yang membahas tentang menggambar
dan gambarnya. Bahkan sedikit, sebagaimana anggapan sebagian ulama yang menulis
tentang demikian itu, sungguh telah diriwayatkan oleh sejumlah para sahabat, di
antaranya adalah Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, 'Aisyah, Ali, Abu Hurairah
yang kesemuanya adalah shahih.
Telah terjadi ikhtilaf (beda
pendapat) di kalangan fuqaha' mengenai masalah menggambar ini berdasarkan
hadits-hadits tersebut, dan yang paling keras adalah Imam Nawawi yang telah
mengharamkan setiap gambar yang bernyawa, baik manusia atau binatang, baik yang
berbentuk atau tidak, baik dijadikan sebagai profesi atau tidak. Tetapi beliau
memperbolehkan gambar yang dijadikan sebagai profesi untuk dipergunakan,
meskipun pekerjaan menggambarnya tetap haram, seperti orang yang menggambar di
gorden, bantal atau yang lainnya.
Akan tetapi para fuqaha' salaf
sebagian ada yang mengatakan bahwa pengharaman itu khusus untuk gambar yang
berbentuk, yang ada bayangannya, inilah yang dinamakan patung, karena ini mirip
dengan berhala-berhala. Dan ini pula yang dianggap mengungguli ciptaan Allah
SWT, karena makhluk yang dicipta oleh Allah itu berbentuk. Allah SWT berfirman,
"Dialah yang membentuk
(memberi rupa) kamu di dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya." (Ali
Imran: 6)
Pendapat ini sebagaimana
disebutkan oleh Imam Khaththabi, kecuali yang berlebihan, seperti gambar-gambar
yang diperjualbelikan berjuta-juta dan lain sebagainya.
Dikecualikan dari gambar yang
berbentuk adalah mainan anak-anak seperti boneka yang berbentuk orang, kucing,
anjing atau kera, karena itu tidak dimaksudkan untuk diagungkan, dan anak-anak
biasanya bermain-main dengan itu.
Dasar dari hal itu adalah hadits
'Aisyah ra, bahwa ia pernah bermain-main dengan boneka teman-temannya, dan Nabi
merasa gembira dengan kedatangan mereka.
Termasuk yang dikecualikan adalah
patung-patungan atau gambar yang dibuat dari manisan atau permen dan
diperjualbelikan pada musim-musim tertentu, kemudian setelah itu dimakan.
Termasuk juga yang dikecualikan
adalah patung-patung yang sudah dirusak bentuknya seperti dipotong kepalanya,
sebagaimana tersebut di dalam hadits Jibril as, ia berkata kepada Rasulullah
SAW "Perintahkan agar kepala patung itu dipenggal sehingga seperti bentuk
pohon"
Adapun patung-patung setengah
badan yang dipasang di alun-alun atau di tempat lainnya yaitu patung raja-raja
dan para pemimpin, itu tidak keluar dari lingkup larangan, karena masih tetap
diagungkan.
Cara Islam di dalam mengabadikan
sejarah para pembesar dan para pahlawan itu berbeda dengan cara Barat. Islam
mengabadikan mereka dengan penyebutan yang baik, dan sirah (perjalanan hidup)
yang baik yang di sampaikan oleh generasi masa lalu kepada generasi kini untuk
dijadikan sebagai teladan dan uswah. Dengan demikian para Nabi, sahabat, Imam,
pahlawan dan orang-orang rabbani disebut-sebut oleh lesan kita, meskipun tidak
di gambar atau dijadikan patung kemudian di pasang di jalan-jalan.
Karena berapa banyak
patung-patung yang tidak dikenal oleh manusia, siapakah sebenarnya tokoh yang
dipatungkan itu. Seperti contohnya patung "Ladzu Ghali" di jantung
Kairo Mesir. Dan berapa banyak patung-patung yang dilewati oleh manusia tetapi
justru dilaknat oleh manusia itu sendiri.
GAMBAR FOTOGRAFI
Tidak diragukan lagi, bahwa
segala sesuatu yang berkaitan dengan menggambar dan melukis yang dilarang
adalah tertuju pada gambargambar yang dipahat atau dilukis, sebagaimana yang
telah kami terangkan.
Adapun fotografi yang diambil
dengan kamera, itu termasuk barang baru yang di masa Rasulullah SAW belum ada,
juga di masa salafus shalih. Apakah itu juga termasuk larangan yang dimuat
dalam hadits-hadits tersebut di atas?
Bagi para ulama yang mengharuskan
larangan itu pada patung-patung yang berbentuk, maka ini tidak termasuk yang
diharamkan, terutama yang tidak utuh sempurna (satu badan).
Adapun pendapat ulama lainnya,
apakah fotografi itu disamakan dengan lukisan ataukah tidak--karena alasan
untuk mengungguli ciptaan Allah--di sini tidak ada, sebagaimana yang dikatakan
oleh ahli ushul.
Sesungguhnya pendapat yang jelas
dalam hal ini adalah apa yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad Bakhit (Mufti
Mesir) dalam risalahnya "Al Jawaabusy-Syafi fi lbaahatitTashwir Al
Futugrafi." Bahwa sesungguhnya fotografi itu adalah pengambilan gambar
yang sudah ada. Dia tidak termasuk membuat gambar yang dilarang, karena yang
dilarang adalah membuat gambar yang semula belum ada atau belum dibuat
sebelumnya untuk mengungguli ciptan Allah SWT. Hal ini tidak ada pada
pengambilan gambar dengan alat kamera."
Ini sebagaimana telah menjadi
ketetapan suatu hukum, bahwa esensi gambar itu mempunyai pengaruh di dalam
menentukan hukum haram dan tidaknya. Dan tidak ada seorang Muslim pun yang
tidak setuju haramnya gambar yang esensinya bertentangan dengan masalah aqidah
atau syari'at dan akhlaq. Seperti gambar-gambar wanita telanjang atau setengah
telanjang, menampakkan bagian-bagian tubuh wanita yang merangsang, melukis dan menggambarnya
di berbagai tempat yang merangsang syahwat dan membangkitkan keinginan terhadap
dunia, sebagaimana yang kita lihat di majalah-majalah, surat-surat kabar dan
gedung-gedung film. Semua itu tidak diragukan keharamannya dan keharaman
menggambarnya, keharaman mengedarkan gambar-gambar tersebut, keharaman
memasangnya di rumah-rumah, kantor-kantor, majalah-majalah, dan dinding, serta
keharaman melihat gambar tersebut.
Termasuk foto yang diharamkan
adalah foto-foto atau gambar orang-orang kafir, orangorang zhalim dan
orang-orang fasik, dan wajib bagi seorang Muslim untuk memusuhi mereka dan
membenci mereka karena Allah. Maka tidak halal bagi seorang Muslim untuk menggambar
atau mengambil gambar seorang pemimpin yang mengingkari wujudnya Allah atau
orang musyrik yang menyekutukan Allah. Atau orang Yahudi atau Nasrani yang
mengingkari kenabian Muhammad SAW. Atau orang-orang yang mengaku Islam tetapi
tidak berhukum pada apa yang diturunkan Allah. Atau orang yang menyebarkan
kemaksiatan dan kerusakan di masyarakat. Termasuk juga gambar-gambar yang
melambangkan kekafiran seperti simbol-simbol, berhala-berhala dan lain-lainnya.
KESIMPULAN HUKUM TENTANG
GAMBAR (LUKISAN) DAN PARA PELUKISNYA
Di sini bisa kita simpulkan
mengenai hukum lukisan dan para pelukisnya secara ringkas sebagai berikut:
A. Jenis lukisan (gambar) yang
paling berat dosanya adalah gambar sesuatu yang disembah selain Allah. Ini
menjadikan pelukisnya (pemahatnya) menjadi kafir apabila dia mengetahui
tujuannya. Dalam hal ini gambar yang berbentuk itu lebih berat lagi dosanya dan
pengingkaran kita terhadap-Nya. Juga setiap orang yang menyebarkan gambar itu
atau mengagungkannya dengan cara apa pun, maka ia masuk ke dalam dosa itu
sejauh keikutsertaannya.
B. Tingkat yang kedua dalam
besarnya dosa adalah orang yang menggambar sesuatu yang tidak untuk disembah,
tetapi dimaksudkan untuk mengungguli ciptaan Allah SWT. Ini mendekati kekufuran
dan dia berkait erat dengan niat orang yang menggambar.
C. Satu tingkatan di bawahnya
lagi adalah gambar-gambar yang berbentuk yang tidak disembah, tetapi
diagungkan. Seperti gambar raja-raja, para pemimpin dan selain mereka dari
tokoh-tokoh yang diabadikan dengan patung dan dipasang di lapangan dan
tempattempat lainnya. Di sini sama antara yang utuh satu badan atau setengah
badan.
D. Tingkatan di bawahnya lagi
adalah gambar-gambar yang berbentuk untuk setiap yang bernyawa, yang tidak
disucikan dan diagungkan. Ini disepakati haramnya, kecuali mainan anak-anak
atau yang dipakai untuk permen.
E. Tingkatan di bawahnya lagi
adalah gambar-gambar yang tidak berbentuk, berupa lukisanlukisan yang
diagungkan. Seperti lukisan para pengusaha, pemimpin dan lainnya, terutama yang
ditempel atau digantung. Semakin kuat haramnya apabila mereka itu adalah orang orang
zhalim, fasik dan kafir, karena mengagungkan mereka berarti merobohkan Islam.
F. Tingkatan di bawahnya lagi
adalah gambar-gambar yang tidak berbentuk, mempunyai nyawa yang tidak
diagungkan, tetapi sekedar untuk kemewahan. Seperti hiasan dinding, ini
hukumnya makruh.
G. Adapun gambar-gambar yang
tidak bernyawa seperti pohon, kurma, lautan, kapal, gunung-gunung, awan dan
sejenisnya dari pemandangan alam maka tidak berdosa bagi orang yang
menggambarnya atau memasangnya, selama tidak mengganggu ketaatan atau tidak
untuk kemewahan yang dimakruhkan.
H. Adapun fotografi, pada
dasarnya boleh, selama foto itu tidak diharamkan. Kecuali kalau sampai
mengkultuskan seseorang, terutama dari orang-orang kafir atau fasik, Komunis
dan para artis yang melecehkan nilai-nilai ajaran Islam.
I. Terakhir, sesungguhnya
patung-patung dan lukisan-lukisan yang diharamkan atau dimakruhkan, apabila
diubah bentuknya atau dihinakan, maka berubah dari lingkup haram dan makruh ke
lingkup halal. Seperti gambar-gambar di kain keset yang diinjak-injak oleh kaki
dan sandal.
BEBERAPA MODEL PENAKWILAN
Di antara para ulama, ada
sebagian yang mencoba menakwilkan hadits-hadits shahih tentang haramnya gambar
dan mengambilnya agar mereka bisa mengatakan itu semua diperbolehkan, sampai
yang berbentuk sekalipun.
Sebagaimana yang diceritakan oleh
Abu 'Ali Al Farisi di dalam tafsirnya, dari orang yang memahami bahwa kata-kata
"Al Mushawwirin" dalam hadits tersebut maksudnya adalah orang-orang
yang membuat gambar yang berbentuk, yang menyerupai ciptaan Allah SWT. Ini
dikemukakan oleh Abu Ali Al Farisi di dalam kitabnya Al Hujjah. Pendapat ini
berlebihan dan tidak kuat.
Sebagaimana juga orang yang
menyandarkan kepada apa yang diperbolehkan bagi Sulaiman AS, yang disebutkan
dari dalam Al Qur'an sebagai berikut,
"Para jin itu membuat untuk
Sulaiman apa yang dikehendakinya dan gedunggedung yang tinggi, dan
patung-patung. . ." (Saba': 1 3)
Mereka yang berpendapat demikian
ini tidak menyertakan nasakhnya dalam syari'at kita bahwa dia telah dimansukh
(dihapus). Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Ja'far AnNahhas, dan setelah itu
diceritakan juga oleh Makky dalam tafsirnya "Al Hidayah ila Bulughin-Nihaayah."
Seperti juga orang (ulama) yang
memahami larangan di sini sekedar makruh, dan sesungguhnya kekerasan hukum itu
teriadi ketika manusia masih dekat dengan masa jahiliyah, padahal sekarang
kondisinya telah berubah.
Pendapat ini bathil, karena saat
ini masih banyak orang yang beragama Watsani, bahkan berjuta-juta jumlahnya.
Memang pendapat ini pernah dikatakan oleh ulama sebelum mereka, tetapi
dicounter oleh Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, bahwa pendapat ini tidak benar karena
dia menghilangkan alasan yang dikemukakan oleh syari' (hadits), yaitu mereka
telah mengungguli ciptaan Allah SWT. Ibnu Daqiq mengatakan, "Alasan ini
berlaku secara terusmenerus secara umum, tidak dibatasi oleh masa, dan bukan
wewenang kita untuk mengalihkan makna nash-nash yang jelas dengan makna yang
bersifat khayalan." 27)
Yang jelas bahwa pendapat ini
tidak bisa memberi kepuasan kepada akal seorang Muslim, selain itu tidak sesuai
dengan peradaban Islam dan kehidupan yang Islami, meskipun hal itu dilakukan
oleh sebagian manusia di sebagian negara, sebagaimana yang kita lihat di Istana
Merah di Granada, Andalusia (Spanyol).
27) Lihat Al Ahkam Syarah
'Amdatul Ahkam, Ibnu Daqaiq Al 'Id: 2/171, 173
ALTERNATIF UMUM BAGI PERADABAN
ISLAM
Akan tetapi budaya Islam tidak
menghendaki adanya gambar-gambar manusia dan binatang, terutama yang berbentuk
dan telanjang. Yang dikehendaki adalah yang selain itu (yang tidak bernyawa)
dan sesuai dengan aqidah tauhid, bukan yang berbentuk dan identik dengan
patung-patung yang disembah, dengan segala macamnya dan tingkatannya.
Dari sinilah maka seni Islam itu
beralih kepada bentuk lain yang juga sangat indah dan menarik, seperti yang
nampak pada lukisan-lukisan kaligrafi dan hiasan-hiasan yang dibuat oleh
seniman Muslim. Sebagaimana terlihat di masjid-masjid, mushaf, gedung-gedung,
rumah-rumah dan tempat lainnya di dinding, atap, pintu dan jendela. Bahkan
kadang-kadang di lantai dan pada alat-alat perkakas rumah tangga, sprei, sarung
bantal, pakaian dan gagang pedang. Dengan menggunakan bahan-bahan dari batu,
marmer, kayu, semen, kulit, kaca, kertas, besi, tembaga dan bahan tambang
lainnya, yang beraneka ragam.
Termasuk lukisan/hiasan yang
menarik adalah kaligrafi Arab dengan berbagai model, tsuluts, naskh, riq'ah,
farisi, diwani, kufi dan lainnya. Kaligrafi itu ditulis oleh para khathath
(ahli khat) yang ahli, sehingga terlihat sangat indah dan menarik.
Seni kaligrafi dan hiasan itu
banyak dipergunakan untuk penulisan mushaf Al Qur'an dan ornamen di
masJid-masjid, sebagaimana yang masih bisa kita lihat di Masjid Nabawi, Masjid
Qubbatus-Sakhrah (Palestina) Masjid Jami' Al Umawi di Damascus Syiria, Masjid
Sultan Ahmad dan Maslid As-Sulaimaniyah di Istanbul Turki, Masjid Sultan Hasan
dan Jami' Muhammad Ali di Kairo dan masih banyak lagi masjid di seluruh penjuru
dunia Islam yang lainnya.
Terlihat juga seni Islam di
bangunan-bangunan megah. Ada ahli sejarah yang mengatakan, "Sesungguhnya
seni bangunan itu sebaik-baik yang menampilkan tentang seni Islam, dan ini
telah terbukti di berbagai tempat, seperti yang ada di India, ada satu tempat
yang merupakan salah satu dari tujuh keajaiban dunia yang menggambarkan
keindahan arsitektur Islam, itulah "Taj Mahal."
Demikianlah, dilarangnya melukis
dan memahat (makhluk hidup) tidak menjadi penyebab terpuruknya dunia seni
Islam. Bahkan menjadikan seni Islami memiliki ciri khas yang menarik dan
keindahan tersendiri.
SENI LAWAK DAN HIBURAN
(KOMEDI)
Kehidupan merupakan rihlah (suatu
perjalanan) yang panjang dan terasa amat berat. Penuh dengan kepenatan dan
kesusahan. Tidak ada seorang pun yang terlepas dari rasa sedih dan rasa sakit,
meskipun ketika ia dilahirkan seakan sudah ada masa di mulutnya, kata orang.
Al Quran telah menyinggung yang
demikian itu, yaitu dalam firman Allah SWT,
"Sunggah Krami telah
menciptakan manusia dalam kesusahan." (Al Balad: 4)
Orang-orang yang beriman adalah
yang paling banyak menghadapi cobaan dunia dibanding yang lainnya, dengan
melihat besarnya tanggung jawab mereka di satu sisi, dan banyaknya orang-orang
yang memusuhi mereka di sisi yang lain.
Sehingga termuat dalam satu
atsar, "Orang yang beriman itu berada dalam lima tantangan; orang Muslim
(lainnya) yang menghasudnya, munafik yang membencinya, kafir yang memeranginya,
syetan yang menyesatkannya dan nafsu yang menentangnya."
Tersebut juga dalam sebuah
hadits, "Bahwa orang yang berat cobaannya adalah para Nabi, kemudian yang
mirip dengan mereka (meniti jalan seperti mereka)."
Karena itu semua manusia
memerlukan tempat berteduh di sepanjang perjalanannya untuk meringankan
kepenatan dan megusir kelelahan.
Di tempat itu mereka bisa
tertawa, bergembira dan bersuka ria. Tidak senantiasa diliputi oleh kesusahan,
kesedihan dan kesengsaraan, sehingga merenggut kehidupannya dan mengotori
kebersihannya.
Di antara bentuk hiburan itu
adalah lagu-lagu (nasyid), dan masalah ini telah kita bicarakan di muka.
Di antara sarana hiburan yang
lainnya adalah seni lawak atau komedi. Artinya segala sesuatu yang dapat
memancing tawa dari manusia, mengusir kesusahan dalam hatinya, menghapus
kelesuan pada wajahnya dan sirnalah kesedihan dalam hidupnya.
Tetapi apakah agama menyambut
seni semacam komedi ini? Apakah menghalalkan ataukah mengharamkannya?
Tawa dan Gembira dalam
Kehidupan Kaum Muslimin
Kamu dapat melihat perjalanan
fitrah manusia. Sesuai dengan kemampuan mereka sendirisendiri, dan sesuai
dengan keluwesan agama mereka, mereka telah berhasil membuat berbagai sarana
dan alat hiburan.
Di antaranya adalah
"An-Nukat" (teka-teki humor). Dalam hal ini orang-orang Mesir sangat
pandai dan terkenal di seluruh dunia dengan beragamnya kreasi mereka dalam
berbagai bidang kehidupan. Seperti dalam bidang siyasiyah (anekdot politik),
biasanya menjadi media untuk mengkritik pemerintah dan rezim yang berkuasa,
terutama di waktu-waktu terjadinya penindasan dan tekanan politik.
Manusia sangat sering mengadakan
pertemuan antara mereka untuk menghibur diri mereka dengan tawa dan bergembira.
Yang dengan demikian mereka dapat menghilangkan kepenatan. Bahkan dalam dunia
lawak ini kita bisa menyebutkan nama-nama yang sudah terkenal, seperti Juha,
Abu Nawas atau yang lainnya. Terlepas dari apakah tokoh-tokoh tersebut nyata
atau fiktif, tetapi yang jelas nama-nama tersebut sudah sangat terkenal.
Ada lagi orang yang membuat
lawakan dengan spontanitas, ini yang sekarang sering dilakukan oleh para
pelawak, seperti Asy'ab (dulu) atau seperti Syaikh Abdul Aziz Al Busyri
sekarang ini di Mesir.
Di Mesir juga ada majalah-majalah
khusus tentang ini, yang paling terkenal adalah majalah "Al
Ba'kukah." Serupa atau disamakan dengan itu adalah "Al
Qafasyaat" yang oleh orangorang Mesir dinamakan "Ad Dukhuul, fi
Qaafiyah." Di sini mempergunakan majaz dan tauriyah seputar satu
pembahasan yang diungkapkan oleh dua orang (petatah-petitih).
Ada lagi bentuk permainan yang
memancing tawa dan bersuka ria, seperti mainan "Araajuuz." Ada pula
yang lainnya yang dinamakan "Khayal Adz-Dzill," yaitu mengungkapkan
satu jenis dari pepatah yang bisa mengundang tawa. Ada pula bentuk permainan
yang lain lagi, namanya Al Alghaz dan Al Ahaaji (teka-teki silang) atau dalam
bahasa umum disebut "Al Fawaaziir." Bentuk yang lain lagi adalah
kisahkisah lucu, atau yang umumnya dinamakan Al Khawaadiits, berisi kisah-kisah
yang menghibur dan menyenangkan.
Ada lagi bentuk yang lainnya
yakni Al Amtsal Asy-Sya'biyah (pepatah negeri) yang memuat banyak pemikiran
atau ungkapan yang membuat orang tertawa dan bersuka ria. Biasanya dibuat oleh
seniman setempat --yang terkenal maupun tidak--sesuai dengan kondisi dan
situasi yang melingkupinya sesuai dengan nilai-nilai dan pemahaman.
Setiap zaman selalu ada
perubahan, penambahan baru atau pengembangan-pengembangan dari yang sudah ada.
Sebagaimana hal itu kita lihat di dalam seni "Karikatur," yang
mengubah dari bentuk kata yang diucapkan menjadi gambar yang mengungkapkan sesuatu,
baik disertai tulisan atau tidak.
Saya pernah ditanya mengenai
bagaimana sikap agama terhadap semua ini (seni lelucon atau seni lawak).
Mengingat ada dari sebagian aktifis yang sangat anti dan hampir tidak pernah
tertawa, tidak pernah bergurau, sampai ada sebagian orang mengira bahwa kecemberutan
itu merupakan tabiat agama ini dan ummatnya.
Maka saya jawab,
"Sesungguhnya tertawa itu termasuk tabiat manusia. Binatang tidak dapat
tertawa, karena tertawa itu datang setelah memahami dan mengetahui ucapan yang
didengar atau suatu sikap dari gerakan yang dilihat, sehingga ia tertawa
karenanya."
Oleh sebab itu manusia merupakan
'binatang' yang bisa tertawa, dan benarlah ucapan orang yang mengatakan,
"Saya tertawa, karena saya manusia." Islam sebagai agama fithrah,
tidak pernah terbayangkan darinya, bahwa ia memerintahkan kita untuk keluar
dari fithrah, dalam hal ini untuk tidak tertawa dan bergembira. Tetapi justru
sebaliknya, menyambut segala sesuatu yang membuat kehidupan ini menjadi
tersenyum bergembira. Islam juga menyukai seorang Muslim agar memiliki
kepribadian yang senantiasa optimis dan berseri. Dan tidaklah membenci
kepribadian seperti ini, kecuali yang melihat dengan kaca mata hitam yang
pekat.
Uswah ummat Islam -Rasulullah
SAW- adalah orang yang menghadapi berbagai kesusahan yang beraneka ragam.
Tetapi meski demikian, beliau juga bergurau dan beliau tidak berbicara sesuatu
kecuali yang haq. Beliau juga hidup bersama para sahabatnya dengan kehidupan
yang fithri dan wajar. Beliau ikut serta bergurau dan bermain dengan mereka,
sebagaimana beliau ikut bersusah-payah dan bersedih bersama mereka.
Zaid bin Tsabit, ketika diminta
untuk menceritakan tentang keadaan Rasulullah SAW maka ia berkata, "Saya
bertetangga dengan Nabi, maka apabila turun kepadanya wahyu, beliau
memerintahkan kepadaku untuk menulisnya. Dan apabila kami mengingat dunia, maka
beliau juga mengingatnya bersama kami, dan jika kami mengingat akhirat, belian
juga mengingatnya bersama kami, dan apabila kami ingat makanan, beliau juga
ingat makanan bersama kami, ini semuanya aku ceritakan kepadamu dan Rasulullah
SAW.,"(HR. Thabrani)
Para sahabat mensifati Rasulullah
SAW bahwa beliau adalah termasuk orang yang sering bergurau. (Kanzul 'Ummal,
no: 184)
Kita dapatkan bahwa Rasulullah
SAW di rumahnya juga bergurau dengan isteri-isterinya dan mendengarkan cerita
mereka. Sebagaimana diceritakan di dalam haditsnya Ummu Dzar yang terkenal di
dalam shahih Bukhari. Kita lihat juga bagaimana perlombaan Nabi SAW dengan
'Aisyah RA di mana sesekali 'Aisyah menyalipnya dan sesekali Nabi
mendahuluinya, maka Nabi bersabda kepadanya, "Ini dengan itu
(satu-satu)."
Diriwayatkan juga bahwa punggung
Rasulullah SAW pernah ditunggangi oleh kedua cucunya Hasan dan Husain ketika
masih kecil. Beliau dan kedua cucunya menikmati tanpa rasa berat. Ketika itu
ada salah seorang sahabat yang masuk dan melihat pemandangan itu, maka sahabat
itu berkata, ..Sebaik-baik yang kamu naiki adalah yang kamu naiki berdua."
Nabi SAW berkata, "Sebaik-baik yang naik adalah keduanya."
Rasulullah SAW juga pernah
bergurau dengan nenek-nenek tua yang datang dan berkata, "Doakan aku
kepada Allah agar Allah memasukkan aku ke surga," maka Nabi SAW berkata
kepadanya, "Wahai Ummu Fulan! Sesungguhnya surga itu tidak dimasuki orang
yang sudah tua," maka wanita tua itu pun menangis, karena ia memahami apa
adanya. Maka Rasulullah SAW memahamkannya, bahwa ketika dia masuk surga, tidak
akan masuk surga sebagai orang yang sudah tua, tetapi berubah menjadi muda
belia dan cantik. Kemudian Nabi SAW membaca firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Kami
menciptakan mereka (wanita-wanita surga) itu dengan langsung, dan Kami jadikan
mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya." (Al Waqi'ah:
35-37)
Ada seorang laki-laki datang
ingin dinaikkan unta, maka Nabi bersabda, "Saya tidak akan membawamu
kecuali di atas anak unta," maka orang itu berkata, "Wahai
Rasulullah, apa yang dapat saya perbuat dengan anak unta?" Ingatannya
langsung ke anak unta yang masih kecil. Maka Rasulullah SAW bersabda,
"Apakah ada unta yang melahirkan kecuali unta juga?"
Zaid bin Aslam berkata, Ada
seorang wanita bernama Ummu Aiman datang ke Rasulullah SAW berkata,
"Sesungguhnya suamiku mengundangmu." Nabi berkata, "Siapakah
dia, apakah dia orang yang matanya ada putih-putihnya?." Ia berkata,
"Demi Allah tidak ada di matanya putih-putih!." Maka Nabi berkata.
"Ya, di matanya ada putih-putih," maka wanita itu berkata,
"Tidak, demi Allah." Nabi berkata, "Tidak ada seorang pun
kecuali di matanya ada putih-putihnya." (Az-Zubair bin Bakar dalam
"Al Fakahah wal Mizah" dan Ibnu Abid Dunya). Yang dimaksud dalam
hadits ini adalah putih yang melingkari hitamnya bola mata.
Anas berkata, "Abu Talhah
pernah mempunyai anak bernama Abu 'Umair, dan Rasulullah SAW pernah datang
kepadanya lalu berkata, 'Wahai Abu 'Umair apa yang diperbuat oleh Nughair
(burung kecil)?' Karena anak burung pipit yang dipermainkan."
'Aisyah berkata, "Rasulullah
SAW dan Saudah binti Zam'ah pernah berada di rumahku, maka aku membuat bubur
dan tepung gandum yang dicampur dengan susu dan minyak, kemudian aku hidangkan,
dan aku katakan kepada Saudah, 'Makanlah' maka Saudah berkata, 'Saya tidak
menyukainya,' Maka aku berkata, 'Demi Allah benar-benar kamu makan atau aku
colekkan bubur itu ke wajahmu, ' maka Saudah berkata, 'Saya tidak mau
mencicipinya, ' maka aku ('Aisyah) mengambil sedikit dari piring, kemudian aku
colekkan ke wajahnya, saat itu Rasulullah SAW menurunkan kepada Saudah kedua
lututnya agar mau mengambil dariku, maka aku mengambil dari piring sedikit lalu
aku sentuhkan ke wajahku, sehingga akhirnya Rasulullah SAW tertawa." (HR.
Zubair bin Bakkar di dalam kitabnya "Al Fukahah")
Diriwayatkan juga sesungguhnya
Dhahhak bin Sufyan Al Kallabi adalah orang yang berwajah buruk. Ketika dibai'at
oleh Nabi SAW maka Nabi bersabda, "Sesungguhnya aku mempunyai dua wanita
yang lebih cantik daripada si Merah Delima ini ('Aisyah),--ini sebelum turun
ayat tentang hijab--, "Apakah tidak sebaiknya aku ceraikan salah satunya
untukmu, kemudian kamu menikahinya?" Saat itu 'Aisyah sedang duduk
mendengarkan, maka Aisyah berkata, 'Apakah dia lebih baik atau engkau?"
Maka Dhahhak menjawab, "Bahkan saya lebih baik daripada dia dan lebih
mulia." Maka Rasulullah SAW tersenyum karena pertanyaan 'Aisyah kepadanya,
karena ia laki-laki yang berwajah buruk. ' (HR. Zubair bin Bakkar di dalam
"Al Fukaahah")
Rasulullah SAW senang untuk
menebarkan kegembiraan dan kebahagiaan dalam kehidupan manusia, terutama di
dalam momen-momen seperti hari raya atau pesta pernikahan.
Ketika Abu Bakar RA tidak setuju
dengan nyanyian dua budak wanita pada hari raya di rumahnya dan mengusir
keduanya, maka Nabi berkata kepada Abu Bakar, "Biarkan keduanya, wahai Abu
Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya."
Di dalam riwayat lain dikatakan,
"Agar orang-orang Yahudi mengetahui bahwa sesungguhnya di dalam agama kita
ini ada hiburan."
Rasulullah SAW juga pernah
mengizinkan kepada orang-orang Habasyah untuk bermain dengan tombak mereka di
Masjid Nabawi pada hari-hari besar dan Nabi SAW mendorong mereka, "Di
bawahmu wahai Bani Arfidah."
Rasulullah SAW memberi kesempatan
kepada Aisyah RA untuk melihat mereka dari belakangnya, sedangkan mereka terus
bermain dan menari, dan Nabi tidak memandang demikian itu sebagai dosa.
Pada suatu hari beliau pernah
menegur suatu pesta perkawinan yang sepi-sepi saja, tidak disertai permainan
atau lagu-lagu. Beliau mengatakan, "Mengapa tidak ada permainannya?
Sesungguhnya kaum Anshar itu tertarik dengan permainan."
Di dalam sebagian riwayat
Rasulullah SAW bersabda, "Mengapa kamu tidak mengirimkan bersamanya orang
yang menyanyi dan mengatakan. 'Kami telah datang kepadamu... kami telah datang
kepadamu... (karena itu) sambutlah kami...,' sebagai ucapan selamat kami
untukmu."
Para sahabat Nabi SAW dan
orang-orang yang mengikuti mereka (para tabi'in) adalah sebaikbaik generasi,
namun mereka juga tertawa dan bergembira karena mengikuti petunjuk Nabinya.
Sampai orang seperti Umar bin Khaththab yang terkenal kerasnya, juga pernah
bergurau dengan budaknya. Umar mengatakan kepada budaknya, "Aku diciptakan
oleh Pencipta orang-orang mulia, dan engkau diciptakan oleh Pencipta
orang-orang durhaka!" Ketika Umar melihat budaknya sedih karena kata-kata
itu, maka Umar menjelaskan dengan mengatakan, "Sesungguhnya tidak ada yang
menciptakan orang-orang mulia dan orangorang durhaka kecuali Allah 'Azza wa
Jalla."
Sebagian sahabat ada yang
bersenda gurau dan Rasulullah SAW pun membiarkan dan menyetujui. Hal seperti
ini terus berjalan setelah Rasul SAW wafat. Semua itu diterima oleh para
sahabat, tidak ada yang mengingkari, meskipun seandainya peristiwa itu terjadi
sekarang pasti akan diingkari oleh sebagian besar aktifis Islam dengan
pengingkaran yang keras, bahkan mungkin mereka menganggap pelakunya tergolong
orang-orang yang fasik atau menyimpang.
Di antara sahabat yang terkenal
sering bergurau adalah Nu'aiman bin Umar Al Anshari RA, yang telah diriwayatkan
darinya beberapa keistimewaan yang aneh dan menakjubkan.
Beliau termasuk orang yang ikut
berbai'ah 'Aqabah yang kedua, pernah ikut perang Badar dan Uhud, Khandaq dan
seluruh peperangan yang ada.
Zubair bin Bakkar telah
meriwayatkan darinya sejumlah keanehan-keanehan yang langka di dalam kitabnya
"Al Fukahah wal Marakh," di sini kita sebutkan sebagian darinya:
Zubair bin Bakkar berkata,
"Nu'aiman itu tidak masuk ke Madinah sekejap mata pun kecuali ia membeli
sesuatu darinya, kemudian membawanya ke Rasulullah SAW kemudian ia berkata,
"Ini aku hadiahkan untukmu (wahai Rasulullah SAW)." Ketika pemiliknya
datang ingin meminta uang kepada Nu'aiman, maka orang itu dibawa kepada Nabi
SAW Nu'aiman berkata, "Wahai Rasulullah SAW berikan kepada orang ini
uangnya (harga barangnya), maka Nabi berkata, "Bukankah kamu telah
menghadiahkan kepadaku?" Nu'aiman berkata, "Demi Allah, saya tidak
mempunyai uang (untuk membelinya), tetapi saya ingin engkau memakannya, maka
Rasulullah SAW tertawa, dan memerintahkan untuk memberikan uangnya kepada
pemilik (barang)nya."
Zubair bin Bakkar juga
meriwayatkan kisah lainnya dari Rabi'ah bin Utsman, ia berkata, "Ada
seorang Badui masuk ke rumah Rasulullah SAW dan mengikat untanya di halaman,
maka berkata sebagian sahabat kepada Nu'aiman Al Anshari, "Bagaimana kalau
kamu sembelih unta ini, lalu kami memakannya, sesungguhnya kami ingin sekali
makan daging, maka Nu'aiman pun melakukannya, sehingga orang Badui itu keluar
dari rumah Nabi SAW dan berteriak, "Untaku disembelih, wahai Muhammad
!" Maka Nabi SAW keluar, lalu berkata, "Siapa yang melakukan
ini?," mereka menjawab, "Nu'aiman," maka Nabi SAW mencarinya
sehingga telah mendapatkannya masuk ke rumah Dhaba'ah binti Zubair bin Abdul
Muththalib dan bersembunyi di bawah gubuk kecil yang beratap daun kurma. Ada
seorang yang memberi tahu Nabi SAW di mana Nu'aiman bersembunyi, maka Nabi SAW
mengeluarkannya dan Nabi bertanya, "Apa yang mendorong kamu untuk berbuat
demikian?" Nu'aiman berkata. "Mereka yang memberitahu engkau wahai
Rasulullah, merekalah yang menyuruh aku untuk berbuat demikian." Setelah
itu Nabi SAW membersihkan debu yang ada di wajahnya dan tertawa, kemudian
menggantinya kepada Badui itu.
Zubair bin Bakkar juga berkata,
"Pamanku telah menceritakan kepadaku dari kakekku, kakekku berkata,
"Makhrumah bin Naufal telah mencapai usia 115 tahun, maka ia berdiri di
masjid ingin kencing, sehingga para sahabat berteriak, "MasjidÉ ! MasjiiiidÉÉ
! Maka Nu'aiman bin 'Amr menuntunnya dengan tangannya, kemudian ia membungkuk
dengan membawa orang itu di bagian lain dari masjid. Setelah itu Nu'aiman
berkata kepadanya, "Kencinglah di sini, " maka para sahabat berteriak
lagi dan Makhrumah berkata, "Celaka kalian! Siapakah yang membawaku ke
tempat ini?" Mereka menjawab, "Nu'aiman." Makhrumah berkata,
Sungguh jika aku beruntung aku akan memukulnya dengan tongkatku!" Maka
berita itu sampai pada Nu'aiman, lalu Nu'aiman tinggal beberapa hari, kemudian
datang kepada Makhrumah, sedangkan Utsman sedang shalat di bagian pojok masjid.
Maka Nu'aiman berkata kepada Makhrumah, "Apakah kamu menginginkan
Nu'aiman? "Makhrumah menjawab, "Ya," maka Nu'aiman menuntunnya
sehingga berhenti di hadapan Utsman (yang sedang shalat), dan Utsman kalau
shalat tidak pernah menengok, maka Nu'aiman berkata. "Di depanmu itu
Nu'aiman." Maka Makhrumah memukulkan tongkat itu kepada Utsman sehingga
Utsman pingsan, maka para sahabat berteriak kepadanya, "Apakah engkau tega
memukul Amirul Mukminin É." 28)
Di antara kisah yang menarik
adalah ada sahabat lainnya yang juga termasuk ahli melawak. Ia berhasil
menjerumuskan Nu'aiman di dalam suatu masalah, sebagaimana Nu'aiman
menjerumuskan orang lain. Yakni dalam kisah Suwaibith bin Harmalah dengan dia.
Orang ini termasuk orang yang ikut perang Badar juga. Ibnu Abdil Barr dalam
kitabnya "Al Istii'aab" berkata, "Suwaibith RA adalah seorang
tukang melawak, berlebihan dalam bermain-main dan ia memiliki kisah menarik
dengan Nu'aiman dan Abu Bakar As-Siddiq RA sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Ummu Salamah,
ia berkata, "Abu Bakar As-siddiq RA pernah keluar berdagang ke Bushra satu
tahun sebelum Nabi SAW wafat. Bersama Abu Bakar adalah Nu'aiman dan Suwaibith
bin Harmalah, kedua-duanya pernah ikut perang Badar. Saat itu Nu'aiman membawa
bekal makanan, maka Suwaibith berkata kepadanya, "Berilah aku makan.
Nu'aiman berkata, "Tidak,
hingga datang Abu Bakar RA," Suwaibith berkata, "Ingat, demi Allah
aku akan benar-benar marah kepadamu." Ketika mereka berjalan melewati
suatu kaum, maka Suwaibith berkata kepada kaum itu, "Apakah kalian mau
membeli budak dariku?" mereka berkata, "Ya, mau." Suwalbith
berkata, "Tetapi budakku itu doyan ngomong, dan dia akan berkata kepadamu,
"Saya merdeka," karena itu jika ia mengatakan demikian maka
biarkanlah, dan jangan kalian rusak budakku." Mereka menjawab, "Kita
beli saja dari kamu." Suwaibith berkata, "Belilah dengan sepuluh
qalaish, " maka kaum itu datang dan meletakkan di leher Nu'aima sorban
atau tali, dan Nu'aiman berkata, "Sesungguhnya ia (Suwaibith) itu menghina
kamu, karena aku adalah orang yang merdeka dan bukan budak," mereka
berkata, "Dia (Suwaibith) telah memberi tahu kepadaku tentang
engkau." Maka kaum itu membawa Nu'aiman. Sampai saat datangnya Abu Bakar
RA, maka Suwaibith memberitahu kepadanya perihal Nu'aiman, lalu Abu Bakar
mengikuti mereka dan mengganti uang sepuluh qalaish dan mengambil kembali
Nu'aiman. Ketika datang ke hadapan Nabi SAW mereka pun menceritakannya, maka
Nabi tersenyum, demikian juga para sahabatnya karena kisah ini, selama satu
tahun." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan lbnu Majah)
Sikap Orang-orang yang Ekstrim
Tidak diragukan bahwa di sana ada
beberapa hukama' ahli sastra dan puisi yang mencela lelucon (lawakan) dan
memperingatkan akan akibatnya yang tidak baik dan memandang bahwa itu
berbahaya, tetapi sayang, mereka melupakan sisi-sisi yang lainnya. Padahal sebenarnya
apa-apa yang datang dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya adalah lebih berhak
untuk diikuti.
Nabi SAW pernah berkata kepada
Hanzhalah, yakni ketika dia merasa ada perubahan kondisi di saat berada di
rumahnya dan ketika bersama Rasulullah SAW. Hanzhalah mengira bahwa di dalam
dirinya ada kemunafikan. Maka Nabi berkata kepadanya, "Wahai Handzalah,
seandainya kamu tetap seperti ketika bersamaku, maka pasti malaikat akan
berjabat tangan denganmu di jalan-jalan, tetapi wahai Handzalah pelan-pelan
(sedikitsedikit)." Inilah fithrah, dan inilah kemanusiaan.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan
dari Abi Salamah bin Abdir Rahman, ia berkata, "Sahabat Rasulullah SAW
bukanlah orang-orang yang serius terus-menerus, bukan pula orang-orang
bermalas-malas (yang tidak bergerak), tetapi mereka itu seiring bersenandung dengan
paisipuisi (syair-syairy) dan mengingat masa-masa jahiliyah mereka, dan apabila
diinginkan dari mereka sesuatu dari masalah-masalah agamanya
berkunang-kunanglah sinar matanya, seakan-akan seperti orang gila. "Al
Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah.
Ibnu Sirin pernah ditanya tentang
kebiasaan para sahabat, "Apakah mereka itu juga bergurau? Beliau menjawab,
"Mereka tidak lain adalah manusia biasa seperti umumnya manusia, seperti
Ibnu Umar, beliau sering bergurau dan bersenandung dengan syair." (HR. Abu
Nu'aim di dalam Al Hilyah: 2/275)
Dengan demikian maka sikap
mereka, orang-orang yang mengaku aktifis atau orang-orang yang semangat dalam
beragama, yang wajah mereka selalu cemberut--sehingga ada yang mengira bahwa
sikap seperti ini dianggap inti ajaran Islam--padahal sikap ini sedikit pun
tidaklah menampakkan hakekat agama yang sebenarnya, dan tidak sesuai dengan
petunjuk Nabi SAW dan para sahabatnya. Tetapi semata-mata berasal dari
kesalahfahaman mereka terhadap Islam, atau kembali kepada tabiat kepribadian
mereka, atau karena situasi dan kondisi pertumbuhan dan pendidikan mereka.
Yang jelas seseorang tidak boleh
bodoh bahwa Islam itu tidak diambil dari perilaku seseorang atau kelompok dari
manusia baik mereka salah atau benar. Islamlah yang semestinya menjadi hujjah
atas mereka, bukan mereka yang menjadi hujjah (dalil) atas Islam. Islam itu
diambil dari Al Qur'an dan As-Sunnah.
Batas-batas yang diperbolehkan
Syar'i dalam Tertawa dan Bergurau
Sesungguhnya tertawa dan
bersenda-gurau itu sesuatu yang diperbolehkan di dalam Islam, sebagaimana
dinyatakan oleh nash-nash qauliyah maupun sikap dan perilaku Rasulullah SAW
serta perilaku para sahabat.
Yang demikian itu tidak lain
kecuali karena kebutuhan fithrah manusia untuk memperoleh hiburan yang dapat
meringankan beban dan kepenatan hidup serta keresahan-keresahan dan
permasalahan yang ada.
Berbagai jenis permainan dan
hiburan juga dapat berfungsi untuk menumbuhkan semangat jiwa, sehingga dapat
melanjutkan perjalanan untuk menempuh perjuangan yang panjang. Sebagaimana juga
orang yang mengistirahatkan kendaraannya dalam bepergian, sehingga tidak
terputus di tengah jalan.
Tertawa dan bersendau gurau tidak
diragukan kebolehannya menurut syari'at, Tetapi dia juga terikat dengan
persyaratan-persyaratan yang harus dijaga, antara lain sebagai berikut:
Pertama. Hendaklah senyum
dan tawa itu tidak menjadi sarana kebohongan dan dusta, sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian masyarakat pada setiap permulaan April yang mereka
namakan "Kadzibah April."
Karena itu Rasulullah SAW
bersabda, "Celaka bagi orang yang berbicara lalu berbohong, untuk
ditertawakan oleh manusia. Celaka baginya! Celaka baginya! Dan celaka
baginya!" (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Rasulullah SAW memang pernah
bergurau, akan tetapi tawa dan guraunya adalah benar (tidak mengandung dusta).
Kedua. Hendaklah tidak
bernada penghinaan kepada seseorang atau meremehkan atau mengolok-olok, kecuali
diizinkan dan diridhai oleh yang bersangkutan. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi
mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan
jangan pula wanita-wanita (mengolokolok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi
wanita-wanita (yang diperolokolokkan) lebih baik dari wanita (yang
mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu
panggil memanggil dengan gelargelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah
(panggilan) yang buruk sesudah iman" (Al Hujuraat: 11)
Rasulullah SAW bersabda:
"Cukuplah bagi seorang
dikatakan buruk jika ia menghina saudaranya (sesama muslim)." (HR. Muslim)
Aisyah RA pernah menyebut-nyebut
di hadapan Nabi SAW salah seorang dari dharairnya (pembantunya) bahwa ia
pendek, maka Nabi SAW bersabda:
"Wahai Aisyah, sungguh kamu
telah mengatakan suatu perkataan yang kalau seandainya dicampur dengan air laut
maka akan mengotorinya," Aisyah berkata, "Apakah engkau pernah
menceritakan seseorang, yakni menirukan dalam gerakannya atau suaranya atau
lainnya, " maka Nabi SAW bersabda, "Saya tidak suka menceritakan
seseorang dan sesungguhnya bagiku demikian, demikian." (HR. Abu Dawud dan
Tirmidzi)
Ketiga. Hendaknya tidak
menakut-nakuti orang Muslim:
Abu Dawud meriwayatkan dari Abdur
Rahman bin Abi Laila, ia berkata, Telah menceritakan kepada kami para sahabat
Muhammad SAW bahwa mereka itu pernah berjalan bersama Nabi SAW maka ada salah
seorang dari mereka berdiri, dan sebagian ada yang berangkat mengambil tali
bersama orang itu sehingga orang itu terkejut, maka Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak halal bagi seseorang menakut-nakuti seorang Muslim."
Diriwayatkan dari Nu'man bin
Basyir RA, yang berkata, "Kami pernah berada dalam suatu perjalanan
bersama Rasulullah SAW, maka ada salah seorang yang mengantuk di kendaraannya,
kemudian ada orang lain di antara kami yang mengambil busur/anak panah dari
tempatnya sehingga orang mengantuk itu bangun dan terkejut, maka Rasulullah SAW
bersabda, "Tidak halal bagi seseorang untuk menakut-nakuti seorang
Muslim" (HR. Thabrani).
Di dalam hadits lainnya
Rasulullah SAW bersabda, "Jangan ada di antara kamu yang mengambil barang
saudaranya karena main-main dan jangan pula karena serius." (HR. Tirmidzi)
Keempat. Hendaknya jangan
bergurau di saat sedang serius, dan jangan tertawa di saat kondisi mengharuskan
untuk menangis, karena segala sesuatu itu ada masanya dan segala sesuatu juga
ada tempatnya, setiap tempat ada ucapannya yang sesuai, dan hikmah (kebijaksanaan)
adalah meletakkan sesuatu pada posisinya yang sesuai.
Allah SWT membenci orang-orang
musyrik, karena mereka itu tertawa ketika mendengar Al Qur'an, padahal
seharusnya mereka menangis. Allah SWT berfirman:
"Maka apakah kamu merasa
heran terhadap pemberitaan (Al Qur'an) ini? Dan kamu menertawakan dan tidak
menangis? Sedang kamu melalaikan (nya)?" (An-Najm: 59-61)
Kelima, Hendaknya bergurau
itu dalam batas yang logis, dengan ukuran sedang dan tawazun. Yaitu bisa
diterima oleh fithrah dan akal yang sehat serta sesuai dengan masyarakat yang
positif yang bekerja secara aktif.
Islam tidak suka berlebihan dalam segala
sesuatu, sekalipun dalam beribadah, apalagi dalam permainan dan bergurau!
Oleh karena itu Taujih Nabawi
mengatakan, "Janganlah kamu memperbanyak tawa, karena sesungguhnya
memperbanyak tawa itu dapat mematikan hati." Jadi yang dilarang adalah
berlebihan dalam tertawa.
Ali RA berkata, "Campurilah
perkataan itu dengan tawa, seperti kamu mencampur makanan dengan garam." Ini
adalah perkataan yang bijaksana, membuktikan atas tidak bolehnya kita untuk
melarang dari bergurau, sebagaimana juga menunjukkan atas bahayanya berlebihan
di dalam tertawa.
Sebaik-baik perkataan adalah yang
tengah-tengah, dan ini merupakan sistem Islam dan karekteristiknya yang pokok,
serta rahasia keutamaan ummatnya atas ummat yang lainnya.29)
Seni Bermain, Kebutuhan untuk
Bermain
Sebagaimana dikenal oleh
bangsa-bangsa, bahwa seni musik itu bisa membawa kenikmatan pada telinga, seni
lukis dan menggambar itu dapat membawa keindahan bagi mata, dan seni lawak itu
dapat membuat bibir mereka tertawa. Di sana masih ada berbagai seni lainnya
yang dikenal oleh manusia, yang dapat membawa suasana kehidupan menjadi indah,
menghilangkan kebosanan, ini meliputi berbagai jenis permainan yang beragam,
baik yang kita ketahui atau pun yang belum kita ketahui. Permainan dan seni
dapat mengisi kekosongan di satu sisi dan dapat memberikan beberapa manfaat
dari sisi-sisi lainnya.
Berbagai Jenis Permainan
Sebagian permainan ada yang kita
kenal dewasa ini dengan jenis. "Olah Raga Fisik," seperti berenang,
lari, Ioncat, angkat besi dan bola. Ada lagi jenis permainan yang lebih dekat
pada kemiliteran, seperti memanah, bermain tombak dan pedang serta menunggang
kuda. Ada juga jenis permainan yang sifatnya menghibur dan mengisi waktu, dan
ada juga yang memakai akal, seperti catur.
Ada jenis permainan yang cukup
dilakukan oleh seorang diri dan ada yang harus ada orang seperti gulat dan
tinju, dan ada juga yang dilakukan oleh dua kelompok, seperti tarik tambang,
sepak bola dan sebagainya. Ada permainan yang bersifat perlombaan antara dua
orang, dua grup, beberapa orang atau beberapa grup.
Ada pula permainan sihir, yang
mempergunakan tukang sihir dan kecepatan tangan atau murni sihir. Ada permainan
yang menggunakan binatang, seperti permainan dengan burung merpati, mengadu
ayam, atau kambing atau sapi atau banteng. Demikian juga permainan monyet dan
beruang dengan dilatih untuk melakukan berbagai atraksi. Demikian juga dengan
kuda, gajah dan singa.
Pada acara-acara festifal
nasional di Mesir, hari raya dan pada momen-momen penting lainnya, masyarakat
dapat melihat berbagai permainan. Dan tentu tiap-tiap negara mempunyai jenis
permainan sendiri-sendiri sebagai warisan budaya pendahulunya atau bisa juga
membuat yang baru.
Yang menjadi pertanyaan di sini
adalah, bagaimana sikap Islam terhadap semua permainan ini?
28) Lihat dalam Kitab Ibnu Hajar
Al Ishaabah dinukil dari Kirab Zubair bin Bakkar dalam Al Fakahah wal Maraah
29) Lihat Kitab saya, Fatawa
Mu'ashirah, 2/445-457. Darul Wafa'
SIKAP ISLAM TERHADAP PERMAINAN
Sikap Islam terhadap berbagai
jenis permainan di atas dapat dijelaskan sebagaimana berikut ini:
Jenis Permainan yang
Diperbolehkan Islam
Islam tidak melarang permainan
dengan berbagai macam jenisnya, bahkan Islam melihat itu sesuatu yang
diperlukan oleh seseorang dan oleh masyarakat, kalaupun tujuannya bukan untuk
itu kecuali untuk bersenang-senang. Di depan telah kita terangkan tentang diperbolehkannya
tertawa dan menyanyi dengan merujuk kepada beberapa pendapat ulama, termasuk di
antaranya dari Imam Ghazali dan Ibnu Hazm.
Bahkan ada sebagian bentuk
permainan yang diserukan oleh Islam, seperti berbagai jenis permainan olah raga
atau seni militer. Karena hal itu untuk menguatkan fisik dan memperoleh
kemahiran serta meningkatkan kemampuan pertahanan ummat Islam.
Di dalam Sunnah Nabi SAW kita
diperintahkan untuk berolah raga, diantaranya dengan memanah dan menunggang
kuda. Karena mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada
mukmin yang lemah. Islam telah mensyari'atkan 'Idul Fithri dan 'Idul Adha
sebagai pengganti bagi dua hari yang dahulu dipergunakan untuk bermain oleh
orang-orang Anshar di masa jahillyah. Nabi SAW telah memberikan izin kepada
orang-orang Habasyah untuk menari dengan tombak dan pedang mereka di serambi
masjidnya yang mulia pada hari raya, dan Nabi SAW mendorong mereka dengan
mengatakan, "Untukmu wahai Bani Arfidah."
Jenis Permainan yang Dilarang
oleh Islam
Akan tetapi Islam melarang
sebagian dari jenis permainan yang ada karena dianggap bertentangan dengan
tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya.
1. Permainan yang sangat
berbahaya tanpa darurat, seperti tinju dan lainnya.
2. Permainan yang menampakkan
tubuh wanita yang tidak halal dilihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya,
seperti pada cabang olah raga renang atau lainnya, kecuali jika disediakan
secara khusus kolam renang dan tempat permainan yang tidak bercampur dengan
kaum lelaki.
3. Permainan sihir yang
sesungguhnya, ini termasuk tujuh yang merusak. Haram bagi kita mengajarkannya
atau menyebarkannya.
4. Permainan yang menipu orang
demi memperoleh harta dengan kebathilan.
5. Permainan yang mengadu
binatang dan menyakitinya, seperti adu ayam atau adu kambing. Yang demikian ini
sungguh dilarang, maka tidak boleh bagi manusia mempermainkan binatang dengan
mengalirkan darahnya. Karena barangsiapa yang tidak kasihan terhadap yang di
bumi, maka tidak dikasihani oleh yang di langit.
6. Permainan berdasarkan nasib,
seperti undian atau yang sejenisnya. Berbeda dengan permainan yang mengasah
otak, seperti halnya catur dan yang sejenis dengannya. Menurut pendapat yang
rajih, permainan jenis ini diperbolehkan dengan syarat-syarat. Bab ini telah
saya terangkan di dalam kitab "Al Halal dan Al Haram" dan telah
dirinci di dalam juz kedua dari kitab "Fatawa Mu'ashirah."
7. Permainan judi, ini teman
setia khamr sebagaimana tersebut di dalam kitab Allah. Dia termasuk perbuatan
kotor dari perbuatan syetan.
8. Permainan yang merendahkan
kehormatan manusia atau menghinanya atau menjadikan orang lain sebagai bahan
tertawaan. Baik orang-orang tertentu, atau sekelompok dari masyarakat, seperti
orang buta, atau pincang atau yang berkulit hitam atau orang-orang yang
berprofesi tertentu, kecuali dalam batas-hatas yang diperbolehkan. Lihat surat
Al Hujuraat, ayat: 11.
9. Berlebihan dalam bermain,
sehingga mengganggu pekerjaan pokok yang lain. Karena permainan itu termasuk
"Tahsiniyyat," (kebutuhan pelengkap), maka tidak boleh rnelebihi
kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, apalagi kebutuhan yang primer. Karena segala
yang diperbolehkan itu terikat dengan tidak berlebihan, dan sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Segala yang diperbolehkan itu juga
disyaratkan agar tidak mengganggu kewajiban syar'i atau kewajiban duniauwi.
Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah sebagaimana yang dituntut dari
pribadi Muslim yaitu menyeimbangkan antara tuntutan-tuntutan yang ada, dan
hendaknya memberikan setiap orang yang berhak akan haknya.
Oleh karena itu tidak diterima di
dalam neraca Islam melebihkan satu permainan atau yang lainnya, seperti sepak
bola atas seluruh permainan dan olah raga dan semua itu tidak lebih penting
daripada beribadah kepada Allah dan memakmurkan bumi serta mernelihara hakhak
makhluk. Sehingga sampai terjadi permainan sepak bola itu di sebagian negara
dalam rnasa-masa tertentu telah berubah menjadi berhala yang disembah dan
diperjualbelikan dengan harga ratusan ribu, bahkan dengan jutaan. Sebagian ahli
pemikir dan ilmu pengetahuan hampir tidak mendapatkan lagi kekuatan mereka,
karena fungsi kaki seakan lebih penting daripada fungsi kepala.
No comments:
Post a Comment