WANITA SEBAGAI MANUSIA
Islam datang, sementara
kebanyakan manusia mengingkari kemanusiaan wanita dan sebagian yang lain
meragukannya. Ada pula yang mengakui akan kemanusiaannya, tetapi mereka
menganggap wanita itu sebagai makhluk yang diciptakan semata-mata untuk
melayani kaum laki-laki.
Maka merupakan 'izzah dan
kemuliaan Islam, karena dia telah memuliakan wanita dan menegaskan eksistensi
kemanusiaannya serta kelayakannya untuk menerima taklif (tugas) dan tanggung
jawab, pembalasan, dan berhak pula masuk surga. Islam menghargai wanita sebagai
manusia yang terhormat. Sebagaimana kaum laki-laki, wanita juga mempunyai
hakhak kemanusiaan, karena keduanya berasal dari satu pohon dan keduanya
merupakan dua bersaudara yang dilahirkan oleh satu ayah (bapak) yaitu Adam, dan
satu ibu yaitu Hawwa.
Keduanya berasal dari satu
keturunan dan sama dalam karakter kemanusiaannya secara umum. Keduanya adalah
sama dalam hal beban dan tanggung jawab, dan di akherat kelak akan sama-sama
menerima pembalasan. Demikian itu digambarkan oleh Al Qur'anul Karim sebagai
berikut:
"Hai sekalian manusia,
bertaqwalah kepada Rabbmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan
dari padanya Allah menciptakan isterinnya; dan dari keduanya Allah
mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain,
dan (peliharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu." (AnNisa': 1)
Jika seluruh manusia baik
laki-laki maupun perempuan itu diciptakan oleh Rabb mereka dari jiwa yang satu
(Adam), dan dari jiwa yang satu itu Allah menciptakan isterinya agar keduanya
saling menyempurnakan-- sebagaimana dijelaskan oleh Al Qur'an--kemudian dari
satu keluarga itu Allah mengembangbiakkan laki-laki dan wanita yang banyak,
yang kesemuanya adalah hamba-hamba bagi Tuhan yang Esa, dan merupakan anak-anak
dari satu bapak dan satu ibu, maka persaudaraanlah yang semestinya menyatukan
mereka.
Oleh karena itu Al Qur'an
memerintahkan kepada manusia untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah dan
memelihara hubungan kasih sayang antara mereka. Firman Allah: .
" .. Dan bertaqwalah kepada
Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain,
dan (peliharalah) hubungan silaturrahim." (An-Nisa': 1)
Dengan penjelasan Al Qur'an, ini
maka laki-laki adalah saudara perempuan dan perempuan adalah saudara kandung
laki-laki. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya tiada lain
wanita adalah saudara sekandung kaum pria." (HR. Ahmad, Abu Dawad dan Tirmidzi)
Tentang persamaan antara wanita
dan pria di dalam kebebasan kewajiban beragama dan beribadah, Al Qur'an
mengatakan sebagai berikut:
"Sesungguhnya laki-laki dan
perempuan yang Muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min, laki-laki dan
perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang jujur,
laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki danperempuan yang khusyu ',
laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa,
laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatanrya, laki-laki dan perempuan
yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan
dan pahala yang besar." (Al Ahzab: 35)
Di dalam masalah takalif
(kewajiban-kewajiban) agama dan sosial yang pokok, Al Qur'an menyamakan antara
keduanya, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan orang-orang yang
beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong
bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah
dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada
Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (At Taubah: 71)
Di dalam kisah Adam, kewajiban
Ilahi itu ditujukan kepadanya dan isterinya secara sama. Allah SWT berfirman:
"Hai Adam, diamilah olehmu
dan isterimu surga ini, dan makanlah makananmakanannya yang banyak lagi baik di
mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang
menyebabkan kamu termasuk orangorang yang zhalim." (Al Baqarah: 35)
Tetapi yang terasa aktual di
dalam kisah ini sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an, bahwa kesesatan itu
ditujukan kepada syetan, bukan kepada Hawwa.
"Lalu keduanya digelincirkan
oleh syetan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula...." (Al
Baqarah: 36)
Bukan semata-mata Hawwa yang
memakan buah pohon itu, bukan dia yang memulai, tetapi kesalahan itu dari Adam
dan Hawwa secara sama-sama, sebagaimana penyesalan dan taubat itu dilakukan
oleh keduanya:
Keduanya berkata, "Ya Tuhan
kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni
kami dan memberi rahmat kepada kami, maka pastilah kami termasuk orang-orang
yang merugi." (Al A'raf:23)
Bahkan di dalam ayat lain,
kesalahan itu disandarkan kepada Adam saja:
"Dan sesungguhnya telah Kami
perintahkan kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak
kami dapati padanya kemauan yang kuat." (Thaha: 115)
"Kemudian syetan membisikkan
pikiran jahat kepadanya (Adam), dengan berkata, "Hai Adam, maukah saya
tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa."
(Thaha: 120)
"Dan durhakalah Adam kepada
Tuhannya dan sesatlah ia." (Thaha: 121)
"Kemudian Tuhannya
memilihnya, maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk." (Thaha:
122) Ini semua membuktikan bahwa Adamlah yang berbuat maksiat, sedangkan
isterinya sekedar mengikut.
Bagaimanapun keadaannya, maka
kesalahan Hawwa hanya dia yang menanggung, sedangkan anak turunnya terlepas
dari perbuatan itu dan dari dosanya. Karena dosa seseorang tidak bisa
ditimpakan kepada orang lain. Allah SWT berfirman:
"Itu adalah ummat yang lalu;
baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan,
dan kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka
kerjakan." (Al Baqarah1:134,141)
Wanita dengan laki-laki adalah
sama dalam hal bahwa keduanya akan menerima pembalasan dari kebaikan mereka dan
masuk surga. Allah SWT berfirman:
"Maka Tuhan mereka
memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak
menyia-nyiakan orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau
perempuan. (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ...."
(Ali 'Imran: 195)
Dari ayat ini jelas sekali bahwa
amal perbuatan seseorang itu tidak akan sia-sia di sisi Allah SWT, baik
laki-laki maupun wanita. Keduanya adalah berasal dari tanah yang satu dan dari
tabiat yang satu. Allah SWT juga berfirman:
"Barangsiapa yang
mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keaanan beriman,
maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
sesungguhnnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih
baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (An-Nahl: 97)
"Barangsiapa yang
mengerjakan amal-amal shalih, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang
beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau
sedikitpun." (An-Nisa': 124)
Tentang hak-hak harta bagi
wanita, Islam telah membatalkan tradisi yang sering berlaku di kalangan
masyarakat di dunia, baik orang-orang Arab atau 'ajam yaitu meniadakan hak
milik dan hak pewarisan bagi kaum wanita atau mempersempit bagi mereka untuk
mempergunakan apa yang mereka miliki. Juga sikap monopoli para suami terhadap
harta isterinya. Maka Islam menetapkan hak milik bagi kaum wanita dengan
berbagai jenis dan cabangnya sekaligus hak untuk mempergunakannya. Maka
ditetapkan hukum wasiat dan hukum waris bagi kaum wanita seperti halnya bagi
kaum pria. Islam juga memberikan kepada kaum wanita hak jual beli, persewaan,
hibah (pemberian), pinjaman, waqaf, sedekah, kafalah, hawalah, gadai dan
hak-hak yang lainnya.
Termasuk hak-hak itu adalah hak
mempertahankan hartanya dan membela dirinya, dengan mengadukan kepada hukum,
dalam berbagai aktifitas yang diperbolehkan.
BEBERAPA TUDUHAN YANG TERTOLAK
Di sini ada beberapa tuduhan
kepada Islam yang disampaikan oleh sebagian orang dalam bentuk
pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
Apabila Islam itu telah
memperhitungkan kemanusiaan kaum wanita itu sama dengan kemanusiaan kaum pria,
lantas mengapa Islam masih melebihkan kaum laki-laki atas wanita di dalam
beberapa masalah, seperti dalam persaksian, hukum waris, kepemimpinan rumah tangga
dan sebagian hukum-hukum cabang yang lainnya?
Sebenarnya perbedaan kaum
laki-laki dengan kaum wanita di dalam hukum tersebut bukan karena jenis
laki-laki itu lebih mulia menurut Allah dan lebih dekat dengan-Nya daripada
jenis wanita. Karena sesungguhnya manusia yang paling mulia di sisi Allah
adalah yang paling taqwa, baik laki-laki atau perempuan. Akan tetapi perbedaan
itu disebabkan karena pembagian secara fungsional sesuai dengan fithrah yang
sehat bagi masing-masing dari lakilaki dan wanita, sebagaimana yang akan kita
jelaskan sebagai berikut.
SYAHADAH (PERSAKSIAN)
Di dalam Al Qur'an, ayat tentang
hutang piutang, yang Allah SWT perintahkan kepada kita agar mencatat hutang
untuk lebih berhati-hati, Allah SWT berfirman:
"Dan persaksikanlah dengan
dua orang saksi dan orang laki-laki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki,
maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya, janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil ...."
(Al Baqarah: 283)
Dengan demikian, maka Al Qur'an
telah menjadikan persaksian laki-laki sama dengan persaksian dua perempuan,
sebagaimana juga ketetapan para fuqaha' bahwa persaksian kaum wanita itu tidak
diterima di dalam had dan qishash.
Alhamdulillah, perbedaan ini
bukanlah karena mengurangi bobot kemanusiaan wanita atau mengurangi
kemuliaannya, akan tetapi disebabkan karena fithrah dan karakternya yang
mengharuskan demikian. Biasanya wanita itu tidak bisa disibukkan dengan urusan
harta dan muamalah pemerintahan. Akan tetapi mereka lebih cenderung dan cocok
dengan urusan kewanitaan seperti urusan rumah tangga dan mendidik anak-anak
sebagai seorang ibu dan istri bagi suaminya. Atau disibukkan dengan aktifitas
mempersiapkan diri untuk menikah jika ia seorang yang masih gadis. Karena itu
maka kemampuan penalaran mereka terbatas dalam memikirkan urusan-urusan
muamalah.
Oleh karena itu Allah SWT
memerintahkan kepada orang-orang yang melakukan hutang piutang apabila ingin
meyakinkan perjanjiannya, agar disaksikan oleh dua orang lelaki atau satu
lelaki dengan dua wanita. Al Qur'an mengingatkan alasan dari ketetapan itu, yaitu
apabila yang satu lupa, maka yang lain mengingatkan.
Sebagaimana juga pendapat
mayoritas fuqaha' yang tidak menganggap sah kesaksian wanita di dalam masalah
hudud dan qishash, hal itu untuk rnenjauhkan wanita dari interaksi dengan
kekerasan dan kriminalitas serta permusuhan terhadap jiwa, harta dan kehormatan.
Selain itu jika wanita ikut menyaksikan kriminalitas seringkali memejamkan
kedua matanya dan lari sambil menjerit sehingga sulit untuk menjelaskan
kriminalitas tersebut secara detail dan nyata. Hal ini disebabkan perasaannya
tidak kuat untuk menahan dalam kondisi seperti itu.
Para fuqaha' berpendapat, bahwa
boleh kita menjadikan wanita sebagai saksi -walaupun seorang diri- dalam
hal-hal yang khusus menyangkut dunia kewanitaan, seperti menyusui, keperawanan,
janda, haidh, dan kelahiran anak, atau yang lain-lainnya yang khusus diketahui
oleh kaum wanita.
Betapapun hukum ini belum menjadi
kesepakatan para ulama, Madzhab 'Atha' dari kalangan Tabi'in telah mengambil
kesaksian wanita.
Sebagian ulama fiqih berpendapat
bolehnya kita mengambil kesaksian wanita di dalam hukum pidana di masyarakat
yang di sana tidak ada kaum pria. Seperti di kolam renang khusus wanita, rias
penganten (salon), dan lainnya yang mana biasanya dikhususkan untuk kaum wanita
saja. Misalnya jika ada salah seorang wanita yang menyakiti wanita lainnya,
atau bahkan pembunuhan, kemudian hal itu disaksikan oleh beberapa saksi dari
kaum wanita itu sendiri, maka apakah persaksian mereka itu ditiadakan sekedar
karena mereka kaum wanita? Ataukah harus disaksikan oleh kaum pria, sementara
kasus itu berada di suatu tempat yang tidak dihadiri oleh kaum pria? Maka yang
benar adalah bahwa persaksian mereka kaum wanita itu dianggap sah, selama
mereka itu adil, teliti dan faham.
HUKUM WARIS
Adapun perbedaan di dalam masalah
waris antara laki-laki dan wanita, maka yang jelas ini akibat dari perbedaan
antara keduanya dalam beban dan kewajiban yang berkaitan dengan harta, yang
secara syar'i diwajibkan atas masing-masing dari keduanya.
Kalau seandainya ada seorang ayah
meninggal, dan ia meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan,
maka ketika anak laki-laki itu ingin menikah ia harus memberi mahar (maskawin).
Ketika sudah menikah, ia wajib menanggung nafkah isterinya. Tetapi jika anak
perempuan itu yang menikah, maka ia berhak mengambil maskawin. Kemudian setelah
menikah, suaminya yang memberikan nafkah kepadanya dan ia tidak dibebani
sepeser pun, meski dia tergolong orang yang kaya.
Jika seorang ayah meninggalkan
untuk kedua anaknya seratus lima puIuh ribu (150.000) umpamanya, maka anak
lelakinya mengambil dari harta itu seratus ribu (100.000), sedangkan anak
perempuannya mengambil lima puluh ribu (50.000). Tetapi ketika anak lelakinya
itu ingin menikah, ia harus memberi maskawin dan hadiah-hadiah lainnya yang
kita perkirakan kurang lebih dua puIuh lima ribu (25.000), sehingga uangnya
tinggal tujuh puluh lima ribu (75.000). Sementara jika saudara perempuannya
menikah ia menerima maskawin dan hadiah yang kita perkirakan seperti yang
diberikan oleh saudara laki-lakinya kepada istrinya. Di sini uangnya bertambah
menjadi tujuh puluh lima ribu (75.000), sehingga menjadi sama.
DlYAT
Adapun diyat atau denda, maka
tidak ada hadits yang disepakati shahihnya, tidak pula ada ijma' yang
meyakinkan. Bahkan Ibnu 'Aliyah dan Al Asham (dari fuqaha' salaf) berpendapat
disamakan antara laki-laki dan perempuan di dalam masalah denda. Pendapat inilah
yang sesuai dengan umumnya nash-nash Al Qur'an dan hadits-hadits Nabi yang
shahih. Sehingga kalau sekarang ada yang berpendapat seperti ini maka tidak
berdosa baginya, karena fatwa itu dapat berubah dengan perubahan zaman dan
tempat. Apalagi kalau itu sejalan dengan nash-nash juz'iyah dan tujuan secara
umum.
KEPEMIMPINAN RUMAH TANGGA
Adapun masalah kepemimpinan rumah
tangga, maka Allah menjelaskan di dalam Al Qur'an karena dua alasan sebagai
berikut:
1. Telah dilebihkan oleh Allah
untuk kaum laki-laki berupa mengetahui akibat-akibat dan melihat masalah dengan
akal lebih banyak daripada wanita. Sedang wanita dipersiapkan oleh Allah
memiliki perasaan yang sensitif untuk mendukung tugas keibuannya.
2. Sesungguhnya laki-laki telah
dibebani untuk memberikan nafkah guna membangun rumah tangganya. Maka kalau
rumah tangga itu sampai roboh (berantakan), akan berantakan pula dari dasarnya.
Karena itu seorang lelaki berfikir seribu kali sebelum bercerai.
TUGAS-TUGAS HUKUM DAN POLITIK
Masalah jabatan peradilan (hukum)
dan politik, Abu Hanifah memperbolehkan bagi kaum wanita untuk menempati
jabatan hukum sepanjang diperbolehkan memberikan kesaksian di situ, maksudnya
selain masalah-masalah kriminalitas. Sedang Imam Ath-Thabari dan Ibnu Hazm juga
memperbolehkan wanita menempati jabatan dalam masalah harta dan lembaga yang
menangani masalah kriminalitas dan lainnya.
Diperbolehkannya hal itu bukan
berarti wajib dan harus, tetapi dilihatdari sisi kemaslahatan bagi wanita itu
seridin dan kemaslahatan bagi usrah (keluarga), kemaslahatan masyarakat, serta
kemaslahatan Islam. Karena boleh jadi hal itu dapat berakibat dipilihnya
sebagian wanita tertentu pada usia tertentu, untuk memutuskan masalah-masalah
tertentu dan pada kondisi-kondisi tertentu.
Adapun dilarangnya wanita untuk
menjadi presiden atau sejenisnya, karena potensi wanita biasanya tidak tahan
untuk menghadapi konfrontasi yang mengandung resiko besar. Kita katakan
tertentu, karena terkadang ada seorang wanita yang lebih mampu daripada laki-laki,
seperti Ratu Saba' yang telah diceritakan olah Al Qur'an kepada kita. Tetapi
hukum tidak bisa berdasarkan asas yang langka, melainkan harus berdasarkan apa
yang banyak berlaku. Karena itu ulama mengatakan, "Sesuatu yang langka itu
tidak bisa menjadi landasan hukum."
Adapun wanita sebagai direktur,
dekan, ketua yayasan, anggota majlis perwakilan rakyat atau yang lainnya, maka
tidak mengapa selama memang diperlukan. Masalah ini telah saya bahas secara
rinci berikut dalil-dalilnya di dalam kitab saya "Fataawa Mu'aashirah"
juz dua.
WANITA SEBAGAI IBU
Sejarah tidak pernah mengenal
adanya agama atau sistem yang menghargai keberadaan wanita sebagai ibu yang
lebih mulia daripada Islam.
Sungguh Islam telah menegaskan
wasiat (pesan penting) terhadap wanita dan meletakkan wasiat itu setelah wasiat
untuk bertauhid kepada Allah dan beribadah kepada-Nya. Islam juga menjadikan
berbuat baik kepada wanita itu termasuk sendi-sendi kemuliaan, sebagaimana
telah menjadikan hak seorang ibu itu lebih kuat daripada hak seorang ayah,
karena beban yang amat berat ia rasakan ketika hamil, menyusui, melahirkan dan
mendidik. Inilah yang ditegaskan oleh Al Qur'an dengan diulang-ulang lebih dari
satu surat agar benarbenar difahami oleh kita anak manusia. Sebagaimana firman
Allah SWT:
"Dan Kami wasiatkan
(perintahkan) kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya;
ibunya telah mengandungnnya dalam keadaan lemah yang betambah-tambah, dan
menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu
bapakmu, hannya kepada-Kulah kembalimu." (Luqman: 14)
"Kami wasiatkan
(perintahkan) kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya,
ibunya mengandungnya dengan susah payah (pula). Mengandungnnya sampai
menyapihnya adalah tiga puluh bulan...." (Al Ahqaf: 15)
Ada seorang laki-laki datang
kepada Rasulullah SAW lalu bertanya,
"Siapakah yang paling berhak
saya pergauli dengan baik?" Nabi bersabda, "Ibumu," orang itu
bertanya, "kemudian siapa lagi?" Nabi bersabda, "Ibumu,"
orang itu bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Nabi bersabda,
"Ibumu, - orang itu bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Nabi
bersabda, "Ayahmu. (HR. Bukhan Muslim)
Al Bazzar meriwayatkan, ada
seorang lelaki sedang thawaf dengan menggendong ibunya, maka lelaki itu
bertanya kepada Nabi SAW "Apakah (dengan ini) saya telah melaksanakan
kewajiban saya kepadanya?" Nabi menjawab, "Tidak, tidak sebanding dengan
satu kali melahirkan."
Berbuat baik kepada ibu berarti
baik dalam mempergauli dan menghormatinya, merasa rendah di hadapannya,
mentaatinya selain dalam kemaksiatan dan mencari ridhanya dalam segala sesuatu.
Sehingga dalam masalah jihad sekalipun, apabila itu fardhu kifayah, maka tidak
boleh kecuali dengan izinnya, karena berbuat baik kepadanya termasuk fardhu
'ain.
Ada seorang lelaki datang kepada
Rasulullah SAW, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya ingin ikut
berperang, saya datang untuk bermusyawarah dengan engkau." Maka Nabi SAW
bertanya, "Apakah kamu masih mempunyai ibu?" Orang itu menjawab,
"Ya." Nabi bersabda, "Tetaplah kamu tinggal bersamanya,
sesungguhnya surga itu berada di bawah kedua telapak kakinya." (HR.Nasa'i)
Ada sebagian sistem yang
menghilangkan kekerabatan seorang ibu dan tidak menganggapnya penting, maka
datanglah Islam memberikan wasiat kepada saudara ibu lakilaki dan perempuan dan
saudara ayah laki-laki dan perempuan.
Ada seorang lelaki datang kepada
Nabi SAW lalu berkata, "Sesungguhnya saya telah berbuat dosa, apakah saya
masih bisa bertaubat?" Maka Nabi SAW bersabda, 'apakah kamu mempunyai
ibu?" la berkata, "Tidak." Nabi bertanya, "Apakah kamu
mempunyai bibi?" la menjawab, "Ya" Nabi bersabda, "Berbuat
baiklah kepadanya." (HR. Tirmidzi)
Di antara keajaiban Syari'at
Islam itu adalah bahwa Islam itu memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada
ibu, meskipun ia musyrik. Sebagaimana yang ditanyakan oleh Asma' binti Abu
Bakar kepada Nabi SAW tentang hubungannya dengan ibunya yang musyrik. Maka
Rasulullah SAW bersabda, "Ya, tetaplah kamu menyambung silaturrahmi dengan
ibumu." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Di antara perhatian Islam
terhadap seorang ibu dan haknya serta perasaannya bahwa Islam telah menjadikan
ibu yang dicerai itu lebih berhak untuk merawat anaknya dan lebih baik daripada
seorang ayah.
Ada seorang wanita bertanya,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini dahulu saya yang mengandungnya,
dan susuku menjadi minumannya dan pangkuanku menjadi tempat ia berlindung.
Tetapi ayahnya telah menceraiku dan ingin mengambilnya dariku, maka Nabi SAW
bersabda kepadanya' "Engkau lebih berhak (untuk merawatnya) selama engkau
belum menikah." (HR. Ahmad)
Umar dengan isterinya yang
dicerai pernah mengadu kepada Abu Bakar tentang putranya yang bernama 'Ashim,
maka Abu Bakar memutuskan untuk memberikan anak itu kepada ibunya. Kemudian Abu
Bakar berkata kepada Umar, "Baunya, ciumannya dan kata-katanya lebih baik
untuk anak itu daripada darimu." (HR. Sa'id)
Kekerabatan ibu itu lebih mulia
daripada kekerabatan ayah di dalam masalah perawatan.
Keberadaan ibu yang telah
diperhatikan oleh Islam dengan sepenuh perhatian ini dan yang telah diberikan
untuknya hak-hak, maka dia juga mempunyai kewajiban, yakni mendidik
anak-anaknya, dengan menanamkan kemuliaan kepada mereka dan menjauhkan mereka
dari kerendahan. Membiasakan mereka untuk taat kepada Allah dan mendorong
mereka untuk mendukung kebenaran dan tidak menghalang-halangi mereka untuk
turut berjihad karena mengikuti perasaan keibuan dalam hatinya. Sebaliknya ia
harus berusaha memenangkan seruan kebenaran daripada seruan perasaan.
Kita pernah melihat seorang ibu
yang beriman seperti Khansa di dalam peperangan Qadisiyah. Dialah yang
mendorong empat anaknya dan berpesan kepada mereka untuk berani maju ke depan
dan teguh menghadapi peperangan dalam kata-katanya yang mantap dan menarik.
Ketika peperangan belum selesai, sudah ada pemberitahuan bahwa semua anaknya
telah syahid, maka Khansa tidak gusar ataupun berteriak-teriak, bahkan ia
berkata dengan penuh ridha dan yakin, "Segala puji bagi Allah yang telah
memberi kemuliaan kepadaku dengan gugurnya mereka di jalan-Nya."
PARA IBU YANG DIABADIKAN
Di antara taujih Al Qur'an adalah
bahwa Al Qur'an telah meletakkan di hadapan orang-orang yang beriman (laki-laki
atau wanita) berbagai contoh teladan dari para ummahat shalihat, yang mempunyai
pengaruh dan peran penting di dalam sejarah keimanan.
Di antaranya adalah ibu dari Nabi
Musa yang memenuhi seruan wahyu Allah dan llhamNya, lalu melemparkan buah
hatinya ke dalam lautan dengan penuh ketenangan dan percaya penuh terhadap
janji Rabb-nya. Allah berfirman:
"Dan Kami ilhamkan kepada
ibu Musa, "Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka
jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah
(pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikan kepadamu, dan
menjadikannya (salah seorang) dari para Rasul." (Al Qashash: 7)
Dan ibunya Maryam yang bernadzar
ingin mempunyai anak yang ikut membebaskan "Baitul Maqdist" karena
Allah, bersih dari segala bentuk kemusyrikan atau 'ubudiyah kepada selainNya.
Ia berdoa agar Allah berkenan menerima nadzarnya itu, Allah SWT berfirman:
"(Ingatlah), ketika isteri Imran berkata, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku
bernadzar kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih
dan berkhidmat (di Baitul Maqdis), Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku.
Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Ali
'Imran: 35)
Maka ketika anak yang baru lahir
itu ternyata perempuan di luar harapan yang diinginkan, ia tetap dalam
kesetiaan untuk memenuhi nadzarnya, sambil memohon kepada Allah SWT agar Allah
melindunginya dari segala keburukan, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya aku telah
menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak
keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau dari syetan yang terkutuk." (Ali
'Imran: 36)
Maryam puteri Imran itu adalah
Ibunya Al Masih yang telah dijadikan oleh Al Qur'an sebagai lambang kesucian
dan ketaatan kepada Allah serta meyakini kalimat-kalimat-Nya. Allah SWT
berfirman:
"Dan Maryam puteri Imran
yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian
dari roh (ciptaan) Kami; dan dia membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan
kitab-kitab-Nya; dan dia adalah termasuk orang-orang yang taat." (At-Tahrim:
12)
WANITA SEBAGAI ANAK
Bangsa Arab di masa jahiliyah
pesimis dengan kelahiran anak-anak wanita dan mereka merasa hina, sehingga ada
salah seorang bapak yang berkata ketika dikaruniai anak wanita, "Demi
Allah, ia bukan sebaik-baik anak, pertolongannya adalah hanya membuat tangis
dan berbuat baiknya adalah pencurian."
Ia bermaksud bahwa anak wanita tidak bisa
menolong ayahnya dan keluarganya kecuali dengan jeritan dan tangis belaka,
tidak dengan peperangan dan senjata, dan tidak bisa berbuat baik kepada
keluarganya kecuali mengambil harta suaminya untuk keluarganya.
Tradisi yang mereka wariskan
memperbolehkan bagi seorang ayah untuk mengubur hiduphidup anak puterinya,
karena takut miskin atau menganggapnya sebagai aib besar di mata kaumnya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Al Qur'an yang mengingkari perbuatan buruk itu:
"Apabila bayi-bayi perempuan
yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh."
(At-Takwir: 8-9)
Al Qur'an juga menggambarkan
sikap para bapak ketika menyambut kelahiran anak-anak wanitanya:
"Dan apabila seseorang dari
mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitam (merah padamlah)
mukannya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak,
disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan
memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburnya ke dalam
tanah (hiduphidup)? Ketahuilah, alanglah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
(AnNahl: 58-59)
Sebagian syari'at lama memberikan
wewenang kepada seorang bapak untuk menjual anak perempuannya apabila ia
berkeinginan. Seperti aturan "Hamurabi" yang memperbolehkan seorang
ayah untuk menyerahkan anak perempuannya kepada orang lain untuk membunuhnya
atau memilikinya, maka seorang ayah itu telah membunuh puteri orang lain.
Islam datang dengan menganggap
anak wanita seperti anak laki-laki yaitu merupakan pemberian dan karunia Allah
yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya,
Allah berfirman:
"Kepunyaan Allah-lah
kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia
memberikan anak-anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan
memberikan anak-anak lelaki kepada siapa saja yang Dia kehendaki, atau Dia
menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang
dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki.
Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (Asy Syura: 49-50)
Al Qur'an juga menjelaskan di
dalam kisah-kisahnya bahwa sesungguhnya sebagian anakanak perempuan itu lebih
besar pengaruhuya dan lebih kekal kenangannya daripada kebanyakan anak
laki-laki. Seperti dalam kisah Maryam puteri Imran yang telah dipilih oleh Allah
SWT dan disucikan melebihi para wanita di seluruh alam semesta padahal ketika
sang ibu mengandungnya, ia menginginkan agar anaknya lahir laki-laki sehingga
bisa berkhidmah di Baitil Maqdis dan agar termasuk orang-orang shalih. Allah
SWT berfirman:
"(Ingatlah), ketika isteri
Imran berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau
anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmad (di Baitil
Maqdis). Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkau Yang
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Maka tatkala isteri Imran melahirkan
anaknya, dia pun berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnnya aku melahirkan
seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannnya itu;
dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah
menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak
keturunannnya kepada (pemeliharaan) Engkau dari syetan yang terkutuk . Maka
Tuhannya menerimanya (sebagai nadzar) dengan penerimaan yang baik, dan
mendidiknya dengan pendidikan yang baik ..." (Ali 'Imran: 35-37)
Al Qur'an mengecam dengan keras
terhadap orang-orang yang berkeras hati dan membunuh anak-anak mereka, baik
anak laki-laki atau perempuan, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya rugilah orang
yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui" (Al
An'am: 140)
"Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka
dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang
besar." (Al Isra': 31)
Rasulullah SAW telah menjadikan
surga sebagai balasan untuk setiap bapak yang baik dalam memperlakukan anak
wanitanya dan bersabar untuk mendidik mereka dan baik dalam mendidiknya.
Memelihara hak Allah atas mereka, hingga mereka dewasa atau mati karena membela
mereka. Nabi SAW juga menjadikan kedudukan orang itu di sisinya SAW di surga
yang penuh kenikmatan dan kekal abadi.
Imam Muslim meriwayatkan dari
Anas RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang merawat
dua anak gadis hingga aqil baligh maka ia datang pada hari kiamat, sedangkan
saya dan dia seperti ini." Kemudian Nabi merapatkan telunjuknya (artinya,
saling berdekatan)."
Ibnu Abbas RA meriwayatkan dari
Nabi SAW beliau bersabda:
"Tidaklah seorang Muslim
yang mempunyai dua anak puteri, kemudian berbuat baik kepada keduanya kecuali
keduannya akan memasukkannya ke dalam surga." (HR. Ibnu Majah) Sebagian
hadits menjelaskan bahwa pembalasan masuk surga itu diperuntukkan bagi
seseorang (saudara laki-laki) yang memelihara saudara-saudara perempuannya atau
dua saudara perempuannya juga.
Sebagian riwayat yang lain
menjelaskan bahwa pembalasan llahi ini diperuntukkan juga bagi orang yang
berbuat baik kepada anak wanitanya walaupun hanya satu.
Di dalam haditsnya Abu Hurairah
ra, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mempunyai
tiga anak wanita, kemudian bersabar atas tinggal mereka, kesusahan mereka dan
kesenangan mereka, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan
rahmat-Nya kepada mereka," ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana
jika dua anak wahai Rasulullah?" Nabi SAW bersabda, "(ia) dua anak
wanita juga," orang itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana
jika satu anak wanita?" Nabi menjawab, "Satu juga" (HR. Hakim)
Ibnu Abbas meriwayatkan hadits
marfu':
"Barangsiapa yang mempunyai
anak wanita, kemudian tidak ditanam hidup, tidak dihina dan tidak berpengaruh
(mengutamakan) anak laki-laki atas anak wanita maka Allah akan memasukkannya ke
dalam surga." (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Di dalam hadits Aisyah RA yang
diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang diuji
dengan dikaruniai anak-anak wanita, kemudian ia berbuat baik kepada mereka,
maka mereka itu akan menjadi penangkal dan api neraka."
Dengan keterangan nash-nash yang
sharih ini dan khabar gembira yang terus diulang-ulang dengan meyakinkan ini,
maka kelahiran anak wanita bukanlah beban yang mesti ditakuti (dikhawatirkan).
Bukan pula merupakan kenistaan yang dihindari, akan tetapi merupakan kenikmatan
yang harus disyukuri dan rahmat yang diharapkan dan dicari. Karena dia
merupakan karunia Allah SWT dan pahala-Nya yang besar.
Dengan demikian maka Islam telah
meniadakan tradisi mengubur anak wanita secara hiduphidup untuk selamanya.
Seorang anak perempuan di hati ayahnya telah memiliki posisi yang terhormat
sebagaimana diungkapkan oleh Rasulullah SAW terhadap puterinya Fathimah RA,
"Fathimah adalah bagian dari diriku, meragukan aku apa-apa yang
meragukannya."
Adapun kekuasaan ayah terhadap
anak wanitanya maka tidak boleh melampaui batas dari kerangka pendidikan,
pemeliharaan, pelurusan nilai-nilai agama dan moralitas anak. Sehingga di sini
anak wanita itu diperlakukan seperti anak laki-laki, di mana orang tua
memerintahkan kepada anak wanitanya itu untuk melakukan shalat apabila telah
mencapai usia tujuh tahun, dan memukulnya karena meninggalkan shalat apabila
telah berumur sepuluh tahun. Orang tua juga memisahkan tempat tidur anak
wanitanya itu dari saudara lakilakinya dan menekankan untuk berperilaku Islami,
baik dalam berpakaian, berhias, ketika keluar rumah dan pada waktu berbicara.
Pemberian nafkah orang tua kepada
anak wanitanya itu hukumnya wajib hingga ia menikah. Sejak itu orang tua tidak
lagi punya wevvenang untuk menjualnya atau menyerahkannya kepada orang lain
untuk dimiliki dalam keadaan apa pun. Islam telah meniadakan jualbeli orang
yang merdeka baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan apa pun.
Kalaupun seandainya masih ada
orang yang menjual atau menyerahkan anak wanitanya untuk dimiliki sehingga
menjadi budak di tangan orang lain, maka anak itu hakikatnya tetap merdeka. Dia
hanya sekedar dapat dimiliki, itu pun harus melalui pengesahan sesuai ketentuan
Islam.
Apabila seorang anak wanita itu
memiliki harta secara khusus, maka tidak ada hak bagi ayahnya kecuali
mempergunakan harta itu dengan baik. Dan tidak boleh bagi seorang ayah untuk
menikahkan anak wanitanya dengan orang lain, supaya orang tersebut ganti menikahkan
anak wanitanya dengan dia, inilah yang dinamakan nikah "Shighar,"
yaitu pernikahan tanpa mas kawin yang merupakan hak anak wanitanya, dan bukan
hak ayahnya.
Tidak boleh bagi seorang ayah
menikahkan anak wanitanya yang sudah baligh dengan orang yang tidak disukai
oleh anak tersebut. Tetapi ia harus meminta pendapat dari anaknya apakah mau
menerima atau tidak. Apabila anak wanitanya itu seorang janda maka harus
memperoleh persetujuannya dengan jelas, dan apabila dia seorang gadis yang pada
umumnya adalah pemalu maka cukup dengan diamnya. Karena diamnya seorang gadis
itu adalah tanda menerima. Akan tetapi jika ia berkata, "tidak" maka
tidak ada kekuasaan baginya untuk memaksa anaknya agar menikah dengan orang
yang tidak disukai.
Dari Abi Hurairah RA (di dalam
hadits marfu') Rasullah SAW bersabda, "Wanita janda itu tidak boleh
dinikahkan sehingga dimintai pendapat dan wanita gadis itu tidak boleh
dinikahkan sehingga dimintai izin.," shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah,
bagaimana cara meminta izin? Nabi bersabda, "Jika ia diam." (HR. Al
Jama'ah)
Imam Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari 'Aisyah ra, ia berkata, "Rasulullah bersabda, wanita
gadis itu dimintai izin," aku berkata, "Sesungguhnya wanita gadis itu
hisa dimintai izin tetapi ia pemalu. Nabi menjawab, "Izinnya adalah diamnya."
Oleh karena itu ulama' mengatakan." Sebaiknya wanita gadis itu diberi tahu
bahwa diamnya itu berarti izinnya."
Dari Khansa binti Khaddam Al
Anshariyah, "Sesungguhnya ayahnya menikahkan dia, sedangkan dia seorang
janda maka ia tidak suka pernikahan itu, kemudian datang kepada Rasulullah maka
Rasulullah menolak pernikahannya (HR. Al Jama'ah kecuali Muslim).
Dari Ibnu Abbas RA,
"Sesungguhnya ada seorang wanita (gadis) datang kepada Rasulullah kemudian
menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dia, tetapi dia tidak suka
(pernikahan itu), maka Nabi SAW menyuruh dia untuk memilih (dilanjutkan atau
tidak)." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ini semua membuktikan bahwa
sesungguhnya seorang ayah itu tak berbeda dengan lainnya di dalam wajibnya
meminta ijin kepada wanita yang masih gadis dan pentingnya memperoleh
persetujuan darinya.
Di dalam shahih Muslim
disebutkan, wanita gadis itu dimintai persetujuannya oleh ayahnya."
Dari Aisyah ra,
"Sesungguhnya ada seorang wanita gadis masuk ke rumahnya, lalu berkata,
"Sesungguhnya bapakku telah menikahkan aku dengan anak saudaranya (saudara
sepupu) dengan maksud ingin mengangkat derajatnnya, tapi saya tidak suka."
Aisyah berkata, "Duduklah hingga Nabi SAW datang," lalu aku
memberitahu kepadanya kemudian Nabi mengirimkan utusan kepada ayahnya untuk
didatangkan, lalu keputusan masalah ini diserahkan kepada anaknya. Anak itu
berkata, "Wahai Rasulullah SAW sungguh engkau telah memberi kesempatan
kepadaku terhadap apa yang dilakukan oleh ayahku, tetapi saya ingin tahu apakah
diperbolehkan bagi kaum wanita untuk memutuskan sesuatu?" (HR. Nasa'i)
Hadits-hadits tersebut secara
zhahir menunjukkan bahwa sesungguhnya meminta ijin wanita gadis atau janda itu
merupakan syarat sah aqad. Sehingga apabila seorang ayah atau wali menikahkan
wanita janda tanpa meminta ijin kepadanya maka akadnya batal dan ditolak,
sehagaimana terdapat di dalam kisah Khansa binti Khaddam. Demikian juga berlaku
pada wanita yang masih gadis ia berhak memilih menerima atau menolak. Maka akad
juga menjadi batal sebagaimana kisah seorang gadis (di jaman Rasulullah SAW).
Di antara keindahan syariat islam
adalah, bahwa Islam memerintahkan kepada kita untuk meminta pendapat ibu dalam
menikahkan anak wanitanya, sehingga pernikahan itu bisa berjalan dengan
memperoleh ridha (persetujuan) dari semua pihak yang terkait.
Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya
Nabi SAW bersabda, "Ajaklah kaum wanita itu untuk bermusyawarah mengenai
anak-anak wanitanya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Apabila seorang ayah tidak berhak
untuk menikahkan anak perempuannya dengan orang yang tidak disukai, maka
merupakan kewajiban anak tersebut untuk tidak menikahkan dirinya kecuali dengan
ijin ayahnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW, "Tidak
ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Al Khamsah, kecuali
Nasa'i)
Imam Abu Hanifah dan
murid-muridnya berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita menikahkan
dirinya sendiri tanpa seijin ayahnya atau walinya, dengan syarat suaminya itu
sekufu dengan dia. Pendapat ini tidak ada landasan dari hadits.
Yang paling baik pernikahan itu
harus melalui persetujuan ayah, ibu dan anaknya, sehingga tidak ada peluang
untuk menjadi pembicaraan di sana sini atau menimbulkan permusuhan dan
kebencian karena Allah SWT mensyariatkan pernikahan itu untuk memperoleh mawadah
wa rahmah.
Idealnya seorang ayah memilihkan
untuk anak putrinya lelaki shalih yang dapat membahagiakan semua pihak. Dan
hendaknya yang menjadi perhatian utama adalah akhlaq dan agamanya, bukan materi
dan harta. Juga hendaknya orang tua tidak mempersulit proses pernikahan apabila
ada seseorang yang melamar anaknya.
Di dalam hadits Rasulullah SAW
dikatakan, "Apabila datang kepadamu orang yang kamu ridhai akhlaq dan
agamanya maka nikahkan ia (dengan putrimu), jika tidak kamu laksanakan maka
akan terjadi fitnah di bumi ini dan kerusakan yang merata." (HR. Tirmidzi,
Ibnu Majah dan Hakim)
Dengan demikian maka Islam
mengajarkan kepada setiap orang tua bahwa sesungguhnya anak wanita itu adalah
"manusia" sebelum yang lainnya. Dia bukanlah benda mati yang
diperjual-belikan atau ditukar dengan materi sebagaimana yang sering dilakukan
oleh para orang tua di masa jahiliyah.
Rasulullah SAW bersabda:
"Pernikahan yang paling
besar berkahnya adalah yang paling ringan (mudah biayanya)." (HR. Ahmad)
WANITA SEBAGAI ISTRI
Sebagian agama dan sistem
menganggap wanita sebagai barang yang najis atau sesuatu yang menjijikkan dari
perbuatan syetan yang harus dijauhi dan lebih baik hidup menyendiri.
Sebagian yang lainnya menganggap
bahwa kedudukan seorang istri sekedar sebagai alat pemuas nafsu bagi suaminya
atau yang meladeni makanannya dan menjadi pelayan di dalam rumah tangganya.
Maka Islam datang untuk
mengumumkan batalnya kerahiban dan melarang hidup menyendiri (tak mau menikah
selamanya). Sebaliknya, Islam mengajarkan kepada kita bahwa pernikahan adalah
salah satu dari tanda-tanda kekuasaan Allah dalam kehidupan ini. Allah SWT
berfirman:
"Dan di antara tanda-tanda
kekuasann-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhrya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Ar-Rum: 21)
Ada sebagian sahabat Rasulullah
SAW yang ingin memusatkan perhatiannya untuk beribadah dengan cara berpuasa
sepanjang siang dan shalat sepanjang malam serta menjauh dari wanita. Maka
Rasulullah SAW mengingkari hal itu dengan mengatakan:
"Adapun saya, berpuasa dan
makan, shalat dan tidur dan menikahi wanita, maka barangsiapa yang tidak suka
dengan sunnahku, maka tidak termasuk golonganku." (HR. Bukhari)
Islam telah menjadikan istri yang
shalihah merupakan kekayaan paling berharga bagi suaminya setelah beriman kepada Allah dan
bertaqwa kepada-Nya. Islam menganggap istri yang shalihah itu sebagai salah
satu sebab kebahagiaan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Seorang mukmin tidak memperoleh kemanfaatan setelah bertaqwa kepada Allah
Azza wa jalla yang lebih baik selain istri yang shalihah, jika suami
menyuruhnya dia taat, jika dipandang dia menyenangkan, jika ia bersumpah
kepadanya dia mengiyakan, dan jika Suami pergi (jauh dari pandangan) maka dia
memelihara diri dan harta (suami)nya" (HR. Ibnu Majah)
Rasulullah SAW bersabda,
"Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita
shalihah." (HR. Muslim)
Rasulullah SAW bersabda, "Di
antara kebahagiaan anak Adam (adalah) istri shalihah, tempat tinggal yang baik,
dan kendaraan yang baik. (HR. Ahmad)
Islam mengangkat nilai wanita
sebagai istri dan menjadikan pelaksanaan hak-hak suami-istri itu sebagai jihad
di jalan Allah.
Ada seorang wanita datang kepada
Nabi SAW bertanya, "Wahai RasuIullah, sesungguhnya aku adalah delegasi
wanita yang diutus kepadamu dan tidak ada satu wanita pun kecuali agar aku
keluar untuk menemui engkau." Kemudian wanita itu mengemukakan permasalahannya
dengan mengatakan, "Allah adalah Rabb-nya laki-laki dan wanita dan ilah
mereka. Dan engkau adalah utusan Allah untuk laki-laki dan wanita, Allah telah
mewajibkan jihad kepada kaum laki-laki sehingga apabila mereka memperoleh
kemenangan akan mendapat pahala, dan apabila mati syahid mereka akan tetap
hidup di sisi Rabb-nya dan diberi rizki. Amal perbuatan apakah yang bisa
menyamai perbuatan mereka dari ketaatan? Nabi SAW menjawab, "Taat kepada
suami dan memenuhi hak-haknya tetapi sedikit dari kaum yang bisa
melaksanakannya." (HR. Tabrani)
Islam telah menetapkan untuk
istri hak-hak yang wajib dipenuhi oleh suaminya. Hak-hak itu tak sekedar tinta
di atas kertas, akan tetapi Islam menjadikan lebih dari itu yaitu yang mampu
memelihara dan mengawasi. Pertama, keimanan dan ketaqwaan seorang Muslim,
kedua, hati nurani masyarakat dan kesadarannya, dan ketiga keterikatan dengan
hukum Islam.
Pertama kali hak yang wajib
dipenuhi seorang suami terhadap istrinya adalah mas kawin yang telah diwajibkan
oleh Islam sebagai tanda kecintaan seorang suami terhadap istrinya. Allah SWT
berfirman,
"Berikanlah mas kawin
(mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan. Kemudian jika: mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin
itu dengan senang hati; maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan)
yang sedap lagi baik akibatnya." (An-Nisa': 4)
Maka di manakah letak wanita
dalam peradaban selain Islam yang memberikan sebagian hartanya kepada kaum
lelaki, padahal fithrah Allah telah menjadikan wanita itu menuntut dan tidak
dituntut (untuk memberi harta).
Hak yang kedua yang harus
dipenuhi seorang suami terhadap istrinya adalah nafkah. Seorang suami
diwajibkan untuk mencukupi makanan, pakaian, tempat tinggal dan pengobatan
kepada istrinya.
Rasulullah SAW menjelaskan
hak-hak wanita yang harus dipenuhi oleh seorang suami dalam sabdanya, "Dan
bagi wanita (yang diwajibkan) atas kamu (kaum lelaki) rizki mereka dan pakaian
mereka dengan ma'ruf (baik)." Yang dimaksud dengan ma'ruf adalah sesuatu
yang dianggap baik oleh ahli agama tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi. Allah
berfirman:
"Hendaklah orang yang mampu
memberi nafkah menurut kemampuannnya. Dan orang yang disempitkan rizkinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadannya. Allah
tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah
berikan kesanggupan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan." (At-Thalaq:7)
Hak yang ketiga adalah
mempergauli dengan baik. Allah SWT berfirman, "Dan pergaulilah mereka
(istri-istrimu), baik dalam berbicara, wajah yang berseri-seri, menghibur
dengan bersendagurau dan mesra dalam hubungan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik
akhlaqnya, dan yang paling bersikap lemah lembut terhadap keluarganya."
(HR. Tirmidzi)
Ibnu Hibban berkata dari Aisyah
ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik kamu adalah yang
paling baik terhadap keluarganya dan saya adalah sebaik-baik (perlakuan)
terhadap keluarga saya."
Sirah Nabawiyah secara aplikatif
telah membuktikan kelembutan RasuIullah SAW terhadap keluarganya dan akhlaq
beliau sangat mulia terhadap para istrinya. Sampai-sampai Rasulullah SAW sering
membantu para istrinya untuk menyelesaikan tugas-tugas di rumah dan di antara
kelembutan Rasulullah SAW adalah bahwa beliau pernah mendahului Aisyah berlomba
lari dua kali, lalu Aisyah mengalahkan beliau sekali dan sekali lagi dalam
kesempatan yang lainnya. Maka beliau berkata kepada Aisyah "Ini dengan itu
(skor sama)."
Sebagai timbal balik dari pelaksanaan
hak-hak yang wajib dipenuhi seorang suami terhadap istrinya, maka Islam
mewajibkan kepada istri untuk mentaati suami di luar perkara maksiat. Serta
memelihara hartanya, sehingga seorang istri tidak boleh mempergunakan harta
tersebut kecuali dengan izinnya. Demikian juga seorang istri wajib memelihara
rumahnya sehingga tidak boleh memasukkan orang ke dalam rumahnya kecuali atas
seizin suaminya, walaupun itu keluarganya.
Kewajiban-kewajiban ini tidak
banyak dan tidak bersifat menzhalimi seorang istri, jika dibandingkan dengan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh suaminya. Oleh karena itu setiap hak selalu
diimbangi dengan kewajiban, dan di antara keadilan Islam bahwa Islam tidak
menjadikan kewajiban itu hanya dibebankan pada wanita saja atau laki-laki saja.
Diriwayatkan bahwa sesungguhnya
Ibnu Abbas pernah berdiri di depan cermin untuk memperbagus penampilannya.
Ketika ditanya beliau menjawab, "Aku berhias untuk istriku sebagaimana
istriku berhias untukku," kemudian membacakan ayat yang artinya:
"Dan para wanita mernpunyai
hak yang seimbang dengan kewajibannya ." (Al Bagarah: 228)
Ini adalah bukti yang nyata
tentang dalamnya pemahaman Rasul dan sahabat terhadap Al Qur'an.
Kemandirian Seorang Istri
Islam tidak membiarkan
kepribadian wanita itu larut untuk mengikuti kepribadian suaminya sebagaimana
tradisi barat. Mereka menjadikan wanita mengikuti suaminya, sehingga nama sang
istri tidak begitu dikenal. Demikian juga nasab dan marganya, tetapi cukup
dikatakan "fulanah istrinya si fulan."
Adapun Islam telah menempatkan
kepribadian wanita secara mandiri. Oleh karena itu kita mengenal istri-istri
Rasul SAW dengan nama-nama dan nasabnya seperti: Khadijah binti Khuwailid,
Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar, Maimunah binti Al Harits, dan
Shafiyah binti Huyyai yang bapaknya adalah seorang Yahudi yang pernah memerangi
Rasulullah SAW.
Sebagaimana kepribadian wanita
saat ini tak akan terkurangi dengan ia menikah dan tidak akan kehilangan
kemampuannya dalam hal perjanjian jual beli dan muamalah. Dia berhak menjual
dan membeli, dia berhak memberi upah, dia berhak memberikan hartanya, bershadaqah,
memberi makan dan sebagainya.
Pemahaman seperti ini belum
sampai pada wanita Barat kecuali baru-baru ini saja. Dan di sebagian negara,
wanita masih sangat terikat dengan keinginan suaminya.
TALAK (PERCERAIAN)
Para Misionaris dan Orientalis
dewasa ini memusatkan serangannya pada dua permasalahan yang berkaitan dengan
wanita, yaitu masalah perceraian (talak) dan poligami.
Sungguh sangat disayangkan
ghazwul fikri yang disebarkan oleh mereka itu sudah mendapat sambutan Iuas dari
kaum Muslimin. Sehingga mereka ikut-ikutan menganggap kedua masalah tersebut
sebagai problematika rumah tangga dan masyarakat.
Padahal sesungguhnya Islam tidak
mensyari'atkan kedua masalah tersebut kecuali untuk menyelesaikan problematika
yang cukup banyak dalam kehidupan lelaki, wanita, rumah tangga dan masyarakat.
Dan problem yang sebenarnya adalah terletak pada kesalahfahaman terhadap
syari'at Allah atau salah dalam penerapannya. Dan segala sesuatu, apabila tidak
benar dalam penerapannya maka akan menimbulkan bahaya yang lebih besar.
Mengapa Islam Memperbolehkan
Talak?
Tidak setiap perceraian itu
dibolehkan dalam Islam, karena ada talak yang dimakruhkan, bahkan diharamkan.
Karena hal itu dapat merobohkan bangunan rumah tangga yang sangat ditekankan
Islam agar kita membina dan membangunnya. Oleh karena itu Rasulullah SAW
bersabda, "Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah
perceraian."
Sehingga perceraian yang
disyari'atkan oleh Islam itu mirip dengan operasi menyakitkan yang dirasakan
oleh seseorang yang menjalani sakitnya. Bahkan terkadang salah satu anggota
tubuhnya harus dipotong demi menjaga seluruh anggota tubuhnya yang tersisa, atau
karena menghindarkan bahaya yang lebih besar.
Apabila sampai diputuskan untuk
bercerai antara dua pasangan dan tidak berhasil segala sarana perbaikan dan
upaya mempertemukan kembali di antara kedua belah pihak, maka perceraian dalam
keadaan seperti ini merupakan obat yang sangat pahit yang tidak ada obat yang
lainnya. Oleh karena itu dikatakan dalam pepatah, "Jika tidak mungkin
bertemu, maka ya berpisah." Al Qur'an Al Karim juga mengatakan:
"Jika keduanya bercerai,
maka Allah akan memberi kecukupan kepada masingrnasing dari limpahan
karunia-Nya..." (An-Nisa': 130)
Apa yang telah disyari'atkan oleh
Islam, itulah yang sesuai dengan akal, hikmah dan kemaslahatan. Karena termasuk
sesuatu yang jauh dari logika akal sehat dan fithrah, jika dipaksakan dengan
kekuatan hukum suatu pabrik yang merusak dua penanam saham yang keduanya tidak
saling bertemu dan tidak saling mempercayai.
Sesungguhnya memaksakan kehidupan
ini dengan kekuasaan hukum adalah siksaan yang keras. Manusia tidak tahan,
karena itu lebih buruk daripada penjara sepanjang masa. Bahkan menjadi neraka
yang kita tidak kuat menahannya. Seorang ahli hikmah mengatakan, "Sesungguhnya
bahaya yang terbesar adalah mempergauli orang yang tidak menyetujui kamu dan
tidak menentang kamu."
Mempersempit Lingkup
Perceraian
Islam telah meletakkan sejumlah
kaidah (prinsip-prinsip) dan ajaran-ajaran yang seandainya manusia mau
mengikuti dengan baik dan melaksanakannya, maka sedikit sekali kita menemukan
perceraian dan niscaya semakin minim perceraian itu. Di antara prinsip-prinsip
itu adalah:
1. Memilih isteri dengan baik
dengan cara memusatkan perhatian pada agama dan akhlaq sebelum harta, pangkat
(jabatan) dan kecantikan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita itu dinikahi karena
empat perkara. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agama,
maka beruntunglah orang yang memperoleh wanita yang kuat agama-nya, maka
tanganmu akan penuh debu (rugi) jika tidak kamu ikuti." (HR. Muttafaqun
'Alaih)
2. Melihat wanita yang dikhitbah
sebelum terlaksananya aqad, agar memperoleh kemantapan dan kepuasan hati.
Karena melihat sejak dini itu merupakan langkah menuju kerukunan dan cinta
kasih.
3. Perhatian wanita dan
wali-walinya untuk memilih suami yang mulia (baik) dan mengutamakan yang baik
agama dan akhlaqnya, sebagaimana petunjuk dalam Sunnah.
4. Disyaratkan pihak wanita harus
ridha untuk menikah dengan calon suami yang ditawarkan kepadanya. Tidak boleh
ada pemaksaan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya.
5. Mendapat ridha (memperoleh
persetujuan) dari wali wanita, baik yang wajib atau sunnah.
6. Bermusyawarah dengan ibu dari
calon pengantin putri, agar pernikahan itu disetujui oleh semua pihak. Karena
Rasulullah SAW bersabda, "Ajaklah para wanita untuk bermusyawarah tentang
anak-anak wanitanya."
7. Diwajibkannya mempergauli
(bergaul) dengan baik dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban antara suami
isteri, serta membangkitkan semangat keimanan untuk berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan Allah serta bertaqwa kepada Allah SWT.
8. Mendorong suami agar hidup
secara realistis, karena tidak mungkin ia menginginkan kesempurnaan mutlak pada
isterinya. Tetapi hendaknya ia melihat yang baik-baik (kebaikankebaikan),
selain kekurangan-kekurangannya. Jika ia tidak suka kepada suatu sikap tertentu
dari isterinya ia juga merasa senang dengan sikapnya yang lain.
9. Mengajak para suami untuk
berfikir dengan akal dan kemaslahatan. Jika ia merasa tidak suka terhadap
isterinya, maka jangan sampai ia cepat memperturuti perasaannya, dengan
mengharap semoga Allah merubah sikapnya dengan yang lebih baik. Allah berfirman:
"Dan pergaulilah mereka
(isterimu) dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (AnNisa': 19)
10. Memerintahkan kepada suami
untuk menghibur dan menasehati isterinya yang sedang nusyuz dengan bijaksana
dan bertahap. Dari lemah lembut yang tidak lemah, sampai pada yang keras namun
tidak kasar. Allah berfirman:
"Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesunggahnnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha Besar." (An-Nisa': 34)
11. Memerintahkan masyarakat
untuk ikut menyelesaikan ketika terjadi perselisihan antara suami isteri, yaitu
dengan membentuk "Majlis Keluarga." Majlis ini terdiri dari
orang-orang yang bisa dipercaya dari keluarga kedua belah pihak, untuk berupaya
mengishlah dan merukunkan serta memecahkan krisis yang menimpa dengan baik,
Allah SWT berfirman:
"Dan jika kamu khawatirkan
ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga
laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua
orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq
kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal." (An-Nisa': 35)
Inilah beberapa ajaran Islam,
yang seandainya kaum Muslimin mau mengikutinya dan memeliharanya dengan
sungguh-sungguh maka kasus perceraian itu akan berkurang.
Kapan dan Bagaimana Perceraian
itu Dilakukan?
Islam tidak mensyari'atkan talak
(perceraian) pada setiap waktu dan setiap keadaan. Sesungguhnya talak yang
diperbolehkan sesuai dengan petunjuk Al Qur'an dan As-Sunnah adalah hendaknya
seseorang itu pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Maka tidak boleh
mencerai istrinya ketika haid, dan tidak boleh pula dalam keadaan suci
sedangkan ia mempergaulinya. Jika ia melakukan hal itu maka talaknya adalah
talak yang bid'ah dan diharamkan. Bahkan sebagian fuqaha' berpendapat talaknya
tidak sah, karena dijatuhkan tidak sesuai dengan perintah Nabi SAW Rasulullah
SAW bersabda, "Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi
perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima)."
Dan wajib bagi seseorang yang
mentalak bahwa dia dalam keadaan sadar. Apabila ia kehilangan kesadaran,
terpaksa, atau dalam keadaan marah yang menutup ingatannya sehingga ia
berbicara yang tidak ia inginkan, maka menurut pendapat yang shahih itu tidak
sah. Berdasarkan hadits, "Tidak sah talak dalam ketidaksadaran." Abu
Dawud menafsirkan hadits ini dengan 'marah', dan yang lain mengartikan karena
'terpaksa'. Kedua-duanya benar.
Dan hendaklah orang yang mencerai
itu bermaksud untuk mencerai dan berpisah dari isterinya. Adapun menjadikan
talak itu sebagai sumpah atau sekedar menakut-nakuti, maka tidak sah menurut
pendapat yang Shahih sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama salaf dan
ditarjih oleh Al 'Allamah lbnul Qayyim dan gurunya Ibnu Taimiyah.
Jika semua bentuk talak ini tidak
sah maka tetaplah talak yang diniati dan dimaksudkan yang berdasarkan pemikiran
dan yang sudah dipelajari sebelumnya. Dan ia melihat itulah satusatu jalan
penyelesaian untuk keselamatan dari kehidupan yang ia tidak lagi mampu
bertahan. Inilah yang dikatakan Ibnu Abbas, "Sesungguhnya talak itu harena
diperlukan."
Yang Dilakukan Setelah Talak
Perceraian yang terjadi tidak
harus memutuskan hubungan suami isteri sama sekali, yang kemudian tidak ada
jalan menuju perbaikan. Karena talak seperti dijelaskan dalam Al Qur'an
memberikan bagi setiap orang yang bercerai untuk mengevaluasi dan mempelajari
kembali. Oleh karena itu talak terjadi satu kali, satu kali. Apabila kedua
kalinya tidak juga bermanfaat maka terjadilah talak ketiga yang memutuskan
hubungan selamanya, sehingga tidak halal baginya setelah itu.
Maka mengumpulkan tiga talak
dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syari at Al Qur'an. Inilah yang
dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu
Qayyim dan yang dipakai Mahkamah Syar'iyah di negara-negara Arab.
Perceraian tidak mengharamkan
bagi wanita untuk memperoleh nafkah selama masa iddah, dan tidak boleh bagi
suami mengeluarkan isterinya dari rumah. Bahkan wajib atas suami untuk
membiarkan sang istri tinggal di rumahnya dekat dengan dia, barangkali dengan
begitu kerukunan akan kembali dan hati menjadi jernih. Allah SWT berfirman:
"Kamu tidak mengetahui
barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru." (At-Thalaq:
1)
Perceraian tidak memperbolehkan
bagi seseorang untuk memakan mahar (maskawin) yang telah diberikan kepada
isterinya atau meminta kembali mahar atau segala sesuatu yang telah diberikan
kepada isterinya sebelum perceraian, Allah SWT berfirman:
"Tidak halal bagi kamu
mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah."
(Al Baqarah: 229)
Begitu pula isteri yang ditalak
itu berhak memperoleh mut'ah sebagaimana ditetapkan oleh kebiasaan. Allah SWT
berfirman:
"Kepada wanita-wanita yang
diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf,
sebagai suatu kuwajiban bagi orang-orang yang bertaqwa" (Al Baqarah: 241)
Selain itu tidak halal bagi suami
(yang mentalak) bersikap keras terhadap isterinya atau menyebarkan keburukannya
atau menyakiti dirinya dan keluarganya. Allah SWT berfirman:
"Talak (yang dapat dirujuki)
itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik." (Al Baqarah: 229)
"Dan janganlah kamu
melupakan keutamaan di antara kamu." (Al Baqarah: 237)
Inilah talak yang disyari'atkan
oleh Islam. Sungguh itu merupakan terapi yang diperlukan pada saat dan alasan
yang tepat, dengan tujuan dan cara yang benar.
Agama Masehi Katolik mengharamkan
talak secara mutlak kecuali dengan alasan zina menurut Katolik Ortodox,
sehingga mayoritas kaum Masehi Kristen keluar dari hukum yang mereka yakini
yaitu haramnya talak. Itulah yang membuat sebagian besar negara-negara Kristen
memberlakukan hukum buatan mereka sendiri yang memperbolehkan cerai tanpa
memakai persyaratan-persyaratan sebagaimana hukum Islam dengan segala
ketentuanketentuan serta adab-adabnya. Maka tidak heran jika mereka itu bisa
bercerai dengan sebabsebab yang sepele (ringan) dan akhirnya kehidupan rumah
tangga mereka terancam berantakan dan hancur.
Alasan Hak Cerai di Tangan
Lelaki
Mereka bertanya mengapa hak cerai
itu di tangan lelaki dan mempermasalahkannya, maka kita jawab,
"Sesungguhnya lelaki adalah sebagai kepala rumah tangga, yang
bertanggungjawab pertama kali dan yang memikul beban di dalam rumah tangganya.
Dialah yang harus memberikan mahar dan kewajiban-kewajiban lain setelahnya,
sehingga dia dapat membangun rumah tangga di atas tanggung jawabnya.
Barangsiapa dapat berbuat demikian maka ia menjadi mulia dan tidak mungkin
merusak bangunan rumah tangga itu kecuali karena ada tujuan-tujuan tertentu,
atau karena kebutuhan yang memaksa yang menjadikan ia berkorban dengan
menanggung seluruh kerugian karenanya.
Kemudian laki-laki itu pada
umumnya lebih mengetahui tentang akibatnya dan lebih banyak bertahan, serta
lebih sedikit terpengaruh daripada wanita, sehingga lebih baik jika wewenang
itu berada di tangannya.
Adapun wanita, ia cepat
terpengaruh, mudah emosi dan selalu hangat perasaannya. Kalau seandainya talak
itu berada dalam kekuasaannya, pasti akan sering terjadi perceraian dengan
alasan-alasan yang ringan dan perselisihan kecil.
Bukan pula suatu kemaslahatan
jika talak itu diserahkan kepada Peradilan (Mahkamah), karena tidak setiap
sebab talak itu boleh diumumkan di peradilan yang kemudian menjadi permainan
para pengacara dan para penulis serta menjadi bahan perbincangan.
Orang-orang Barat telah
menjadikan talak melalui peradilan, maka tidak sedikit perceraian di kalangan
mereka dan peradilan tidak henti-hentinya mengurus suami-istri yang ingin
bercerai.
Bagaimana Seorang Istri yang
tidak Suka Pada Suami Itu Bisa Melepaskan Dirinya?
Ada pertanyaan yang menghantui
kebanyakan orang, yaitu, "Jika talak itu berada di tangan laki-laki
sebagaimana yang kita ketahui alasan-alasannya, maka apa wewenang yang
diberikan oleh syari'at Islam kepada wanita? Dan bagaimana cara menyelamatkan dirinya
dari cengkeraman suaminya jika ia tidak suka hidup bersama karena tabi'atnya
yang kasar, atau akhlaqnya yang buruk, atau karena suami tidak memenuhi
hak-haknya atau karena lemah fisiknya, hartanya, sehingga tidak bisa memenuhi
hak-haknya atau karena sebabsebab lainnya."
Sebagai jawabannya adalah,
"Sesungguhnya Allah SWT Yang Bijaksana telah memberikan kepada wanita
beberapa jalan keluar yang dapat membantu wanita untuk menyelamatkan dirinya,
antara lain sebagai berikut:
1. Wanita membuat persyaratan
ketika aqad bahwa hendaknya ia diberikan wewenang untuk bercerai. Ini boleh
menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Dalam hadits shahih dikatakan,
"Persyaratan yang benar adalah hendaknya kamu memenuhinya selama kamu
menginginkan halal kemaluannya."
2. Khulu', wanita yang tidak suka
terhadap suaminya boleh menebus dirinya, yaitu dengan mengembalikan maskawin
yang pernah ia terima atau pemberian lainnya. Karena tidaklah adil jika wanita
yang cenderung untuk cerai dan merusak mahligai rumah tangga, sementara
suaminya yang menanggung dan yang dirugikan. Allah SWT berfirman,
"Jika kamu khawatir bahwa
keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak
ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus
diri. . ." (Al Baqarah: 229)
Di dalam hadits diceritakan bahwa
isteri Tsabit bin Qais pernah mengadu kepada Rasulullah SAW tentang
kebenciannya kepada suaminya. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Apakah
kamu sanggup menggembalikan kebunnya, yang dijadikan sebagai mahar" maka
wanita itu berkata, "Ya." Maka Nabi SAW memerintahkan Tsabit untuk
mengambil kebunnya dan Tidak lebih dari itu.
3. Berpisahnya dua hakam (dari
kedua belah pihak) ketika terjadi perselisihan. Allah SWT berfirman:
"Dan jika kamu khawatirkan
ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dan keluarga
laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu
bermaksud mengadakan perbaikan, niscanya Allah memberi taufik kepada suami
isteri ini."
Penamaan Al Qur'an terhadap
Majlis keluarga ini dengan nama "Hakamain" menunjukkan bahwa keduanya
mempunyai hak memutuskan (untuk dilanjutkan atau tidak). Sebagian sahabat
mengatakan kepada dua hakam, "Jika kamu berdua ingin mempertemukan,
pertemukan kembali, dan jika kamu berdua ingin memisahkan maka pisahkanlah.
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/Cerai.html (7 of 9)30/06/2005
8:27:53 Masyarakat Islam
4. Memisahkan (menceraikan)
karena lemah syahwat, artinya apabila seorang lelaki itu lemah dalam hubungan
seksual maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengangkat permasalahannya
ke hakim sehingga hakimlah yang memutuskan pisah di antara keduanya. Hal ini
untuk menghindarkan wanita itu dari bahaya, karena tidak boleh saling
membahayakan di dalam Islam.
5. Meminta cerai karena perlakuan
suami yang membahayakan, seperti seorang suami yang mengancam isterinya,
menyakitinya, dan menahan infaqnya. Maka boleh bagi isteri untuk meminta kepada
qadhi untuk menceraikannya secara paksa agar bahaya dan kezhaliman itu dapat
dIhindarkan dari dirinya. Allah SWT berfirman:
"Janganlah kamu tahan mereka
untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya
mereka..." (Al Baqarah: 231)
"Maka ditahan (dirujuk)
dengan baik atau menceraikan dengan cara yang baik..." (Al Baqarah: 229)
Di antara bahaya yang mengancam
adalah memukul isteri tanpa alasan yang benar.
Bahkan sebagian imam berpendapat
bolehnya menceraikan antara wanita dengan suaminya yang kesulitan, sehingga ia
tidak mampu untuk memberikan nafkah dan isterinya meminta cerai. Karena hukum
tidak membebani dia untuk bertahan dalam kelaparan dengan suami yang fakir.
Sesuatu yang ia tidak bisa menerima sebagai realisasi kesetiaan dan akhlaq yang
mulia.
Dengan solusi ini maka Islam
telah membuka kesempatan bagi wanita sebagai bekal persiapan untuk
menyelamatkan dirinya dari kekerasan suami dan penyelewengan kekuasaan suami
yang tidak benar.
Sesungguhnya undang-undang yang
dibuat para ahli tidak lebih hanya menzhalimi hak-hak wanita. Adapun sistem
yang dibuat Allah SWT sebagai pencipta manusia, laki-laki atau perempuan maka
tidak ada kezhaliman di dalamnya dan tidak ada pernikahan. Itulah keadilan yang
sempuma, Allah SWT berfirman:
"Apakah hukum jahiliyah yang
mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah
bagi orang-orang yang yakin. (Al Maidah: 50)
Salah Faham dan Salah Terap
dalam Talak
Kebanyakan kaum Muslimin telah
salah dalam menfungsikan talak. Mereka menempatkannya bukan pada tempatnya dan
mereka menggambarkan talak itu seakan seperti pedang yang dihunus lalu
diletakkan di atas leher sang isteri. Mereka juga mempergunakan sebagai sumpah
untuk sesuatu yang berat atau yang ringan. Banyak fuqaha' yang memperluas di
dalam menjatuhkan talak, sampai talaknya orang yang mabuk dan marah, bahkan
orang yang terpaksa. Padahal haditsnya mengatakan, "Tidak sah talak yang
dalam ketidaksadaran." Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya talak itu
berdasarkan keperluan." Sehingga mereka juga menjatuhkan talak tiga dengan
satu perkataan ketika marah. Padahal talak itu dimaksudkan untuk menakut-nakuti
dalam pertengkaran di luar rumah, sedangkan dengan isterinya ia sangat bahagia
dan rukun.
Tetapi yang dimaksud oleh
nash-nash dan tujuan dari syari'ah yang mudah di dalam membina rumah tangga dan
memeliharanya, adalah mempersempit dalam menjatuhkan talak, maka tidak sah
kecuali dengan kata-kata yang jelas, pada saat tertentu, dan dengan maksud
tertentu. Inilah yang kita berlakukan, pendapat yang dianut oleh Imam Bukhari
dan sebagian ulama salaf, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan ulama lainnya
memperkuat pendapat ini dan menyetujuinya, ini pula yang sesuai dengan ruh
Islam.
Adapun kesalahfahaman dan salah
penerapan hukum Islam itu adalah tanggung jawab kaum Muslimin, bukan
tanggungjawab Islam itu sendiri.
POLIGAMI
Orang-orang Kristen dan
Orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syi'ar dari
syi'ar-syi'ar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah
untuk dilaksanakan. Yang demikian ini tidak benar alias penyesatan, karena
dalam praktek pada umumnya seorang Muslim itu menikah dengan satu isteri yang
menjadi penentram dan penghibur hatinya, pendidik dalam rumah tangganya dan
tempat untuk menumpahkan isi hatinya. Dengan demikian terciptalah suasana
tenang, mawaddah dan rahmah, yang merupakan sendi-sendi kehidupan suami isteri
menurut pandangan Al Qur'an.
Oleh karena itu ulama mengatakan,
"Dimakruhkan bagi orang yang mempunyai satu isteri yang mampu memelihara
dan mencukupi kebutuhannya, lalu dia menikah lagi. Karena hal itu membuka
peluang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu yang haram. Allah berfirman:
"Dan kamu sekali-kali ridak
akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada
yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.."
(An-Nisa': 129)
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mempunnyai
dua isteri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka
ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah. " (HR. Al
Khamsah)
Adapun orang yang lemah (tidak
mampu) untuk mencari nafkah kepada isterinya yang kedua atau khawatir dirinya
tidak bisa berlaku adil di antara kedua isterinya, maka haram baginya untuk
menikah lagi, Allah SWT berfirman,
"Jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.." (An-Nisa': 3)
Apabila yang utama di dalam
masalah pernikahan adalah cukup dengan satu isteri karena menjaga
ketergelinciran, dan karena takut dari kepayahan di dunia dan siksaan di
akhirat, maka sesungguhnya di sana ada pertimbangan-pertimbangan yang
manusiawi, baik secara individu ataupun dalam skala masyarakat sebagaimana yang
kami jelaskan. Islam memperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menikah lebih
dari satu (berpoligami), karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fithrah
yang bersih, dan memberikan penyelesaian yang realistis dan baik tanpa harus
lari dari permasalahan.
Poligami pada Ummat Masa Lalu
dan Pada Zaman Islam
Sebagian orang berbicara tentang
poligami, seakan-akan Islam merupakan yang pertama kali mensyari'atkan itu. Ini
adalah suatu kebodohan dari mereka atau pura-pura tidak tahu tentang sejarah.
Sesungguhnya banyak dari ummat dan agama-agama sebelum Islam yang
memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai
berpulah-puluh orang atau lebih, tak ada persyaratan dan tanpa ikatan apa pun.
Di dalam Injil Perjanjian Lama
diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai isteri tiga ratus orang, dan Nabi
Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri.
Ketika Islam datang, maka dia
meletakkan beberapa persyaratan untuk bolehnya berpoligami, antara lain dari
segi jumlah adalah maksimal empat. Sehingga ketika Ghailan bin Salamah masuk
Islam sedang ia memiliki sepuluh isteri, maka Nabi SAW bersabda kepadanya,
"Pilihlah dari sepuluh itu empat dan ceraikanlah sisanya." Demikian
juga berlaku pada orang yang masuk Islam yang isterinya delapan atau lima, maka
Nabi SAW juga memerintahkan kepadanya untuk menahan empat saja.
Adapun pernikahan Rasulullah SAW
dengan sembilan wanita ini merupakan kekhususan yang Allah berikan kepadanya,
karena kebutuhan dakwah ketika hidupnya dan kebutuhan ummat terhadap mereka
setelah beliau wafat, dan sebagian besar dari usia hidupnya bersama satu
isteri.
Adil Merupakan Syarat Poligami
Adapun syarat yang diletakkan
oleh Islam untuk bolehnya berpoligami adalah kepercayaan seorang Muslim pada
dirinya untuk bisa berlaku adil di antara para isterinya, dalam masalah makan,
minum, berpakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah. Maka barangsiapa yang
tidak yakin terhadap dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut
dengan adil, maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Allah
berfirman:
"Jika kamu takut berlaku
tidak adil maka cukuplah satu isteri" (An-Nisa':3)
Kecenderungan yang diperingatkan
di dalam hadits ini adalah penyimpangan terhadap hakhak isteri, bukan adil
dalam arti kecenderungan hati, karena hal itu termasuk keadilan yang tidak
mungkin dimiliki manusia dan dimaafkan oleh Allah.
Allah SWT berfirman:
"Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara isteri-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." (An-Nisa':
129)
Oleh karena itu, Rasulullah SAW
menggilir isterinya dengan adil, beliau selalu berdoa, "Ya Allah inilah
penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan kemampuanku, maka janganlah Engkau
mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau miliki dan yang tidak saya miliki."
Maksud dari doa ini adalah kemampuan untuk bersikap adil di dalam kecenderungan
hati kepada salah seorang isteri Nabi.
Rasulullah SAW apabila hendak
bepergian membuat undian untuk isterinya, mana yang bagiannya keluar itulah
yang pergi bersama beliau. Beliau melakukan itu untuk menghindari keresahan
hati isteri-isterinya dan untuk memperoleh kepuasan mereka.
Hikmah Diperbolehkannya
Poligami
Sesungguhnya Islam adalah risalah
terakhir yang datang dengan syari'at yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku
sepanjang masa, untuk seluruh manusia.
Sesungguhnya Islam tidak membuat
aturan untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal
di desa, tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin,
sementara melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas. Islam tidak
pula membuat aturan untuk masa tertentu, sementara mengabaikan masa-masa dan
generasi yang lainnya. Sesungguhnya ia memperhatikan kepentingan individu dan
masyarakat.
Ada manusia yang kuat
keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezki isteri
yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih
mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan
orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap
memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya.
Ada juga di antara kaum lelaki
yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri
yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya
terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam
waktu lama tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah
dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau
daripada harus mencerai yang pertama.
Selain itu jumlah wanita terbukti
lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang
memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah
letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu
untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya
habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih
dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fithrah
di tengahtengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah itu.
Sesungguhnya ini adalah salah
satu dari tiga pilihan yang terpampang di hadapan para wanita yang jumlahnya
lebih besar daripada jumlah kaum laki-laki. Tiga pilihan itu adalah:
1. Menghabiskan usianya dalam
kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan menjadi ibu.
2. Menjadi bebas (melacur, untuk
menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan
bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang
kehilangan hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi
masyarakat.
3. Dinikahi secara baik-baik oleh
lelaki yang mampu untuk memberikan nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai
istri kedua, ketiga atau keempat.
Tidak diragukan bahwa cara yang
ketiga inilah yang adil dan paling baik serta merupakan obat yang mujarab.
Inilah hukum Islam. Allah berfirman:
"Dan hukum siapakah yang
lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (Al
Maidah: 5O)
Poligami Merupakan Sistem yang
Bermoral dan Manusiawi
Sesungguhnya sistem poligami yang
diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena
Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang
ia sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk
berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya
berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui
aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Bahkan harus
diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan
mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut
catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan
mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta
dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira.
Poligami merupakan sistem yang
manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi
wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang
terpelihara dan terjaga.
Selain itu poligami dapat
menghasilkan mahar, perkakas rumah dan nafkah. Keberadaannya juga dapat memberi
manfaat sosial yaitu terbinanya bidang kemasyarakatan yang memberi
produktivitas bagi ummat keturunan yang bekerja.
Anak-anak yang dilahirkan dari
hasil poligami yang kemudian hidup di masyarakat sebagai hasil jalinan cinta
yang mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. Demikian juga oleh ummatnya di
masa yang akan datang.
Sesungguhnya sistem poligami
sebagaimana yang dikatakan oleh Doktor Musthafa As-Siba'i -rahimahullah--
memberi kesempatan kepada manusia untuk menyalurkan syahwatnya dengan sah dalam
batas tertentu, tetapi beban, kepayahan dan tanggung jawabnya tidak terbatas.
Maka yang demikian itu, sekali
lagi, merupakan sistem yang bermoral yang memelihara akhlaq, dan sistem yang
manusiawi yang memuliakan manusia.
Poligami Orang-orang Barat
Tidak Bermoral dan Tidak Manusiawi
Bagaimana dengan konsep poligami
yang ada pada realitas kehidupan orang-orang Barat, yang ditentang oleh salah
satu penulis dari kalangan mereka? Ada seseorang yang ketika berada di ambang
kematian, dia mengungkapkan pengakuannya kepada dukun. Penulis itu menentang
mereka jika ada salah satu di antara mereka yang tidak mau menyatakan
pengakuannya bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan seorang wanita walaupun
hanya sekali dalam hidupnya.
Sesungguhnya poligami di kalangan
orang-orang Barat seperti yang digambarkan di atas merupakan perilaku hidup
yang tidak diatur oleh undang-undang. Mereka tidak menamakan wanita yang
dikumpulinya sebagai isteri, tetapi mereka menamakannya sahabat atau pacar
(teman kencan). Mereka tidak membatasi hanya empat orang, tetapi sampai batas
yang tak terhitung. Mereka tidak berterus-terang kepada keluarganya, tetapi
melakukan semuanya secara sembunyi-sembunyi. Mereka tidak mau bertanggung jawab
atas biaya untuk para wanita yang pernah dijalininya, bahkan seringkali
mengotori kehormatannya, kemudian ia tinggalkan dalam kehinaan dan memikul
beban sakitnya mengandung dan melahirkan yang tidak halal.
Sesungguhnya mereka tidak
mengharuskan pelaku poligami untuk mengakui anak yang diperoleh dari
hubungannya dengan wanita, tetapi anak-anak itu dianggap anak haram yang
menanggung sendiri kehinaan selama hidup.
lnilah praktek poligami yang
mereka namakan sah secara hukum. Dan mereka tidak mau menamakan ini semua
dengan istilah poligami. Praktek seperti ini jauh dari perilaku moral atau
kesadaran hati atau perasaan manusiawi.
Sesungguhnya itu merupakan
poligami yang memperturutkan syahwat dan egoisme dan membuat orang lari dari
segala tanggung jawab. Maka dari dua sistem tersebut, sistem manakah yang
paling bermoral, lebih bisa mengendalikan syahwat, lebih menghargai wanita dan
yang lebih membuktikan kemajuan serta lebih baik untuk manusia?
Kesalahan dalam Pelaksanaan
Poligami
Kita tidak mengingkari adanya
banyak dan kaum Muslimin sendiri yang salah dalam melaksanakan keringanan hukum
untuk berpoligami sebagaimana yang telah disyari'atkan oleh Allah. Kita juga
melihat mereka salah dalam mempergunakan rukhsah (keringanan) tentang bolehnya
cerai (talak). Dengan demikian yang salah bukan hukum Islamnya, tetapi
kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya, disebabkan kekurangfahaman
mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan akhlaq mereka.
Kita lihat ada sebagian mereka
yang berpoligami, tetapi ia tidak punya cukup kemauan untuk bersikap adil
sebagaimana disyari'atkan dan disyaratkan oleh Allah dalam masalah poligami,
sebagian mereka ada juga yang berpoligami, tetapi tidak mempunyai kemampuan
yang cukup untuk memberi nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya sebagai
wujud dari rasa tanggungjawab. Dan sebagian lagi mereka ada yang mampu untuk
memberikan nafkah, tetapi dia tidak mampu untuk menjaga diri.
Kesalahan dalam menggunakan
kebenaran ini seringkali menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan keberadaan
rumah tangga. Sebagai akibat dari perhatian yang lebih terhadap isteri baru dan
menzhalimi isteri yang lama. Kecintaan yang berlebihan itulah yang menyebabkan
ia membiarkan isteri tuanya terkatung-katung, seakan tidak lagi sebagai isteri
dan tidak pula dicerai. Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan
anak-anak saling membenci, padahal mereka anak dari satu bapak.
Hal ini karena bapaknya tidak
mampu berlaku adil di hadapan anak-anaknya, dan tidak bisa sama dalam memberi
materi dan sikap.
Meskipun penyimpangan ini ada,
tetapi tidak sampai pada kerusakan sebagaimana yang dialami oleh orang-orang
barat, yaitu dengan melakukan pelecehan moral, sehingga poligami bukanlah
menjadi problem di dalam masyarakat Islam pada umumnya, karena pernikahan
dengan satu isteri sekarang ini pun menimbulkan banyak problem.
Seruan untuk Menolak Poligami
Patut disayangkan bahwa sebagian
Du'at Taghrib (Westernisasi) di negara-negara Arab dan Islam memanfaatkan data
dari sebagian kaum Muslimin yang melakukan penyimpangan, sehingga mereka
mengangkat suara mereka (vokal) untuk menutup pintu diperbolehkannya berpoligami
secara mutlak. Mereka bekerja pagi dan petang dan terus menerus
mempropagandakan tentang keburukan poligami. Di saat yang sama mereka diam
seperti diamnya orang yang berada di kuburan -diam seribu bahasa-- terhadap
keburukan zina yang mereka perbolehkan dan diperbolehkan oleh hukum
internasional Barat yang berlaku juga secara defacto di negara-negara Islam
saat ini.
Beberapa mass media telah
berperan aktif, khususnya film-film dan sinetron berseri untuk menanamkan
kebencian terhadap poligami, terutama di kalangan kaum wanita, sehingga
sebagian wanita lebih rela jika suaminya jatuh dalam perbuatan dosa besar yaitu
zina, daripada harus menikah lagi.
Satu Argumen dari Kaum Anti
Poligami
Mereka benar-benar telah berhasil
-dalam misinya- di sebagian negara-negara Arab dan Islam, berupa banyaknya
pembuatan undang-undang yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, yaitu
poligami. Mereka mengikuti undang-undang Barat dan masih ada dari mereka yang
terus berupaya untuk menyebarkannya di negara-negara lainnya. celakanya lagi,
dalam masalah ini mereka berusaha mengatasnamakan syari'at dan berdalil dengan
dalil-dalil Al Qur'an yang diputarbalikkan
Mereka beralasan bahwa di antara
hak seorang walliyul amri (pemerintah) adalah melarang sebagian hal-hal yang
diperbolehkan demi untuk memperoleh kemaslahatan atau menghindarkan kerusakan.
Bahkan sebagian mereka ada yang terlalu berani untuk berdalil dengan Al Qur'an
atas pendapatnya. Mereka mengatakan, "Sesungguhnya Al Qur'an mensyaratkan
bagi orang yang ingin menikah lebih dari satu untuk memastikan bahwa dirinya
akan mampu bersikap adil di antara para isterinya. Sehingga bagi siapa saja
yang takut tidak bisa adil maka cukup dengan satu isteri, sesuai dengan firman
Allah SWT:
"Jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3)
lnilah syarat yang dijelaskan
oleh Al Qur'an dalam masalah poligami, yakni adil. Tetapi Al Qur'an, menurut
anggapan mereka, juga menjelaskan dalam surat yang sama bahwa adil yang
disyaratkan di sini tidak mungkin bisa dipenuhi dan tidak mungkin bisa dilakukan.
Itulah firman Allah SWT:
"Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..."(An-Nisa':
129)
Dengan demikian (kesimpulan
mereka) bahwa ayat ini menafikan apa yang sudah ditetapkan oleh ayat tersebut
di atas.
Yang benar bahwa sesungguhnya
kesimpulan di atas semuanya tidak benar, dan tidak berdasarkan kritik ilmiyah
yang benar, dan akan kami jelaskan satu demi satu.
Syari'at Tidak Membolehkan Apa Saja yang
Mengandung Mafsadah Rajih (Keburukan yang Nyata)
Adapun pendapat yang mengatakan
bahwa poligami itu menimbulkan kerusakan-kerusakan den bahaya-bahaya dalam
rumah tangga dan masyarakat, ini merupakan suatu perkataan yang memuat
kesalahan yang nyata.
Kita katakan kepada mereka bahwa
syari'at Islam itu tidak mungkin menghalalkan atas manusia sesuatu yang
membahayakan mereka, sebagaimana tidak mengharamkan kepada mereka sesuatu yang
berguna bagi mereka Bahkan suatu ketetapan yang ada pada nash dan penelitian
bahwa syari'at Islam itu tidak menghalalkan kecuali yang baik dan bermanfaat,
dan tidak mengharamkan kecuali yang kotor dan berbahaya. Inilah yang
digambarkan oleh Al Qur'an dengan kata-kata yang mantap dan singkat dalam
menyebutkan sifat Rasulullah SAW Allah berfirman: .
" . . Yang menyuruh mereka
mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan
menghalalkan bagi yang mereka segala yang baik dan menghararnkan bagi mereka
segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu
yang ada pada mereka..." (Al A'raf:157)
Segala sesuatu yang diperbolehkan
oleh syari'at Islam pasti bernilai manfaat yang murni dan segala sesuatu yang
diharamkan oleh syari'at Islam pasti bernilai madharat murni atau yang lebih
kuat, ini jelas sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an tentang khamr dan
perjudian:
"Mereka bertanya kepadamu
tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar
dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfantnya. . ." (Al Baqarah: 219)
Inilah yang dipelihara oleh
syari'at dalam masalah poligami, sungguh Islam telah menimbang antara faktor
kemaslahatan dan mufsadah, antara manfaat dan bahaya, sehingga akhirnya
memperbolehkan untuk berpoligami bagi orang yang membutuhkan dan memberikan syarat
kepadanya bahwa ia mampu untuk memelihara keadilan, dan takut untuk berbuat
penyelewengan dan kecenderungan yang tidak sehat. Allah SWT berfirman,
"Jika kamu takut tidak bisa
berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (AnNisa': 3)
Apabila kemaslahatan isteri yang
pertama itu tetap dalam kesendiriannya dalam mahligai rumah tangga, tanpa ada
yang menyainginya, dan dia melihat akan mendatangkan malapetaka jika tidak ada
isteri yang kedua, maka merupakan kemaslahatan bagi suami untuk menikah lagi
yang dapat memelihara dirinya dari perbuatan haram atau akan melahirkan seorang
anak yang diharapkan dan karena sebab yang lainnya. Termasuk juga kemaslaharan
isteri kedua adalah bahwa ia mempunyai seorang suami di mana ia dapat hidup di
bawah naungannya dan hidup dalam tanggungannya, daripada ia hidup menyendiri
sebatang kara atau menjanda.
Juga merupakan kemaslahatan
masyarakat jika masyarakat itu memelihara orang-orangnya, menutupi aurat
anak-anak gadisnya, di antaranya dengan pernikahan halal di mana masingmasing
lelaki dan wanita saling menanggung beban tanggungjawab terhadap dirinya, isterinya
dan anak-anaknya. Daripada harus menganut free sex gaya Barat yang anti
poligami model Islam, sementara mereka memperbolehkan banyak teman kencan yang
merupakan poligami amoral dan tidak manusiawi karena masing-masing dari kedua
belah pihak menikmati hubungan tanpa ada beban, dan seandainya hadir seorang
anak dari hubungan kotor ini maka itu merupakan tumbuhan syetan, tanpa ada
bapak yang merawatnya dan tanpa keluarga yang menyayanginya serta tanpa nasab
yang ia banggakan. Maka manakah bahaya besar yang harus dijauhi?
Selain itu isteri pertama juga
dilindungi hak-haknya oleh syari'at dalam masalah persamaan hak antara dia
dengan isteri yang lainnya di dalam persoalan nafkah, tempat tinggal, pakaian
dan menginap. Inilah keadilan yang disyaratkan di dalam poligami.
Benar bahwa sesungguhnya sebagian
suami kurang memperhatikan masalah keadilan yang telah diwajibkan atas mereka,
akan tetapi kesalahan orang perorang dalam pelaksanaan bukan berarti pembatalan
prinsip (hukum) dasarnya. Karena jika prinsip ini tidak diterima karena hal
tersebut, maka syari'at Islam akan terhapus secara keseluruhan. Untuk itu
dibuatlah standardisasi yang harus dilakukan.
Wewenang Waliyul Amri untuk
Melarang Hal-hal yang diperbolehkan
Adapun sesuatu yang dikatakan
oleh mereka bahwa ada hak atau wewenang pemerintah untuk mencegah hal-hal yang
diperbolehkan, maka kita katakan, "Sesungguhnya hak (wewenang) yang
diberikan oleh syari'at kepada waliyyul amri (pemerintah) adalah hak membatasi
sebagian hal-hal yang mubah karena kemaslahatan yang lebih mantap di dalam
sebagian waktu dan keadaan atau berlaku kepada sebagian orang. Dan bukan
melarang secara mutlak dan selamanya, karena larangan secara mutlak --dan
selamanya--itu mirip dengan "mengharamkan" yang merupakan hak dan
wewenang mutlak Allah SWT. Inilah yang diingkari oleh Al Qur'an dari
orang-orang ahli kitab, yaitu:
.".. mereka menjadikan
orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah." (At
Taubah: 31)
Ada suatu hadits yang menafsirkan
ayat tersebut, "Sesungguhnya mereka (para rahib) itu telah menghalalkan
dan mengharamkan sesuatu atas kaum Ahlul Kitab, maka kaum itu mengikuti mereka
(para rahib)." Sesungguhnya pembatasan terhadap yang mubah (hukum yang
diperbolehkan), seperti melarang menyembelih hewan pada hari-hari rertentu,
karena untuk memperkecil pemakaian, sebagaimana pernah terjadi di masa Umar RA
Seperti juga melarang menanam tanaman tertentu yang telah over produksi seperti
kapas di Mesir, sehingga tidak boleh secara leluasa menanamnya melebihi
biji-bijian (palawija) sebagai makanan pokok.
Seperti juga melarang para
jendral atau para diplomat untuk menikah dengan wanita asing, karena takut
terbongkarnya rahasia negara melalui wanita tersebut ke pihak lawan (negara
lain).
Seperti juga melarang menikah
dengan wanita-wanita Ahlul Kitab apabila dikhawatirkan akan membahayakan bagi
para gadis Muslimah. Demikian itu di masyarakat minoritas Islam yang relatif
kecil dan terbatas penduduknya.
Adapun kita, kita mendatangkan
sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT dan yang telah diizinkan secara nyata,
baik oleh Al Qur'an maupun Sunnah Nabi-Nya dan dikuatkan oleh kesepakatan
ummat, seperti talak dan poligami. Maka melarangnya secara mutlak dan selamanya,
hal itu tidak termasuk pembatasan hal yang mubah seperti contoh-contoh yang
kita kemukakan di atas.
Makna "Kamu tidak Akan
Mampu Berbuat Adil diantara Isterimu"
Adapun berdalil dengan Al Qur'an
Al Karim seperti ayat tersebut, itu merupakan pengambilan dalil yang tidak
tepat dan ditolak serta tahrif (terjadi penyimpangan) terhadap ayat dari makna
yang sebenarnya. Ini termasuk penuduhan buruk terhadap Nabi SAW dan para
sahabatnya RA, bahwa mereka tidak memahami Al Qur'an atau mereka memahaminya
tetapi mereka menentangnya secara sengaja. Ayat yang dijadikan sebagai dalil
inilah yang akhirnya membantah mereka sendiri, kalau saja mereka mau
merenungkan. Karena Allah SWT telah mengizinkan untuk berpoligami dengan syarat
harus yakin dapat berbuat adil. Kemudian Allah menjelaskan keadilan yang
dituntut dalam surat yang sama, sebagaimana firman-Nya:
"Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada
yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..."
(An-Nisa': 129)
Ayat ini menjelaskan bahwa
sesungguhnya adil yang mutlak dan sempurna terhadap para isteri itu tidak bisa
dilakukan oleh manusia, sesuai dengan tabiat (watak) mereka. Karena adil yang
sempurna itu menuntut sikap yang sama dalam segala sesuatu, sampai masalah
kecenderungan hati dan keinginan seks. Ini sesuatu yang tidak mungkin ada pada
manusia. Ia pasti mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya dan cenderung
kepada yang satu lebih dari yang lainnya. Karena hati itu berada dalam tangan
Allah, dan Allah senantiasa merubah-rubah sesuai dengan kehendak-Nya.
Oleh karena itu Nabi SAW berdoa
setelah menggilir isteri-isterinya dalam masalah urusan zhahir seperti nafkah,
pakaian dan menginap (bermalam) dengan doa beliau, "Ya Allah inilah
pembagianku sesuai dengan apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau murka
kepadaku terhadap apa yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya .. . (yaitu
hati)."
Oleh karena itu Al Qur'an
mengatakan setelah firman Allah tersebut ("Dan kamu sekali-kali tidak akan
mampu untuk berbuat adil di antara isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian") dengan firman-Nya, ."..karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung." Maksud dari ayat ini adalah bahwa sebagian kelebihan
dalam masalah cinta itu dimaafkan, itulah kecenderungan perasaan.
Yang sangat diherankan adalah
bahwa sebagian negara Arab Islam ikut mengharamkan poligami, sementara mereka
pada saat yang sama tidak mengharamkan zina, padahal Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan
suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32)
Saya pernah mendengar dari Syaikh
Imam Abdul Halim Mahmud --rahimahullah--bahwa ada seorang Muslim di negara Arab
Afrika yang menikah secara rahasia dengan wanita kedua setelah isterinya yang
pertama, dan ia melaksanakan aqad secara syar'i yang memenuhi syarat. Akan
tetapi ia tidak disahkan oleh hukum yang berlaku di negaranya, bahkan dianggap
sebagai pelanggaran hukum, sehingga membuat ia kebingungan ke sana ke mari.
Akhirnya diketahui oleh polisi intelijen bahwa wanita itu istrinya, dan ia
dijera pasal karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.
Pada suatu malam ia ditangkap di
rumah wanita itu dan dibawa ke pengadilan untuk diverbal karena dituduh menikah
dengan isteri yang kedua.
Tetapi orang itu cerdik, maka ia katakan
kepada para hakim, Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa itu isteri saya?
Sebenarnya ia bukan isteriku, akan tetapi pacarku yang aku jadikan kekasihku
yang aku kunjungi sewaktu-waktu."
Di sinilah para hakim terkejut
dan mengatakan dengan sopan, "Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena
kesalahfahaman kami yang terjadi, kami mengira ia isterimu, dan kami tidak tahu
kalau ia sebagai sahabat saja."
Akhirnya mereka melepaskan
kembali orang itu, karena bersahabat dengan wanita dalam keharaman dan
menjadikannya sebagai kekasih itu termasuk kebebasan pribadi yang dilindungi
oleh undang-undang.
WANITA SEBAGAI WANITA (DIRINYA
SENDIRI)
Islam telah menghargai kewanitaan
wanita dan Islam menganggap wanita sebagai unsur penyempurna bagi kaum
laki-laki, sebagaimana laki-laki juga penyempurna bagi wanita. Maka bukanlah
antara satu sama lain dari mereka itu sebagai musuh, bukan pula sebagai saingan,
akan ketapi wanita sebagai penolong bagi kaum laki-laki untuk menyempurnaan
kepribadian dan jenisnya, dan sebaliknya.
Sunnatullah telah berlaku pada
makhluk-Nya bahwa perkawinan itu termasuk karakter tuntutan naluriah makhluk,
sehingga kita melihat jenis kelamin laki-laki dan wanita itu ada di alam
manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Demikian juga positif dan negatif yang ada
pada alam benda, seperti listrik, magnit dan lainnya sampai atom, yang di
dalamnya terdapat kekuatan listrik positif dan kekuatan (aliran) yang negatif
(Elektron dan Proton).
Itulah yang disinggung oleh Al
Qur'an sejak empat belas abad yang lalu, Allah SWT berfirman,
"Dan segala sesuatu Kami
ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah"
(Adz Dzariyaat: 49)
Laki-laki dan wanita itu seperti
kaleng dengan tutupnya, yang saling membutuhkan antara yang satu dengan yang
lainnya. Sejak Allah SWT menciptakan Adam as, Allah juga menciptakan isterinya
yang bernama Hawwa, agar Adam merasa tentram dengannya dan Allah tidak
membiarkan Adam sendirian meskipun tinggal di surga. Firman Allah juga
ditujukan untuk dua orang secara bersamaan, baik perintah maupun larangan,
sebagaimana firman Allah SWT:
"Hai Adam, diamilah olehmu
dan isterimu surga ini, dan makanlah (kamu berdua) makanan-makanannya yang
banyak lagi baik, di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah (kamu berdua)
dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zhalim."
(Al Baqarah: 35)
Dengan demikian maka wanita
bukanlah laki-laki, karena wanita itu menyempurnakan lakilaki, demikian pula
sebaliknya. Sesuatu tidak bisa sempurna secara sendiri, karena itu Al Qur'an
mengatakan, "Bukanlah laki-laki itu seperti wanita." (Ali 'Imran:
36). Sebagaimana arus positif itu bukanlah arus negatif, demikian juga
sebaliknya.
Akan tetapi betapapun demikian
wanita tidak diciptakan untuk menjadi pesaing laki-laki, tidak pula untuk
menjadi musuhnya, tetapi "Ba'dbukum min ba'dh" sebagian kamu
merupakan bagian dari sebagian yang lainnya. Allah SWT berfirman, "Dan Allah
telah menciptakan untuk kamu dari dirimu isteri-isteri." (An-Nahl: 72)
Hikmah Allah telah menetapkan, di
mana pembentukan fisik dan kejiwaan wanita itu memiliki unsur yang menarik kaum
laki-laki dan memiliki daya tarik tersendiri.
Allah SWT telah membekali pada
masing-masing dari laki-laki dan wanita syahwat dan keinginan yang kuat secara
fithrah yang membuat saling tertarik dan bertemu, hingga kehidupan ini terus
berjalan dan jenis manusia dapat terpelihara.
Karena itulah Islam menolak
setiap aturan yang bertentangan dengan fithrah dan merusaknya, seperti sistem
kependetaan (yang tidak boleh menikah selamanya). Akan tetapi Islam juga
melarang setiap tindakan untuk mempergunakan potensi ini selain yang
disyari'atkan oleh Allah dan yang diridhai-Nya yaitu lewat jalan pernikahan
yang itu merupakan asas dalam berkeluarga. Oleh karena itu Islam mengharamkan
perzinaan, sebagaimana itu diharamkan oleh seluruh agama samawi, sebagaimana
Islam juga melarang untuk berbuat keji, semua itu untuk memelihara laki-laki
dan wanita dari hal-hal yang membangkitkan fitnah dan kerusakan.
Berdasarkan pandangan kita
terhadap fithrah wanita dan kewajiban yang harus dilakukan dalam hubungannya
dengan kaum laki-laki, maka Islam memperlakukan wanita secara terhormat baik
dalam aturannya, arahan-arahannya dan hukum-hukumnya.
Sesungguhnya Islam telah
memelihara kewanitaan wanita secara fithrah dan mengakui keberadaannya
(eksistensinya). Maka Islam tidak merendahkannya dan tidak menghinanya, akan
tetapi Islam berusaha untuk menentang dan menolak segala usaha yang menghina
dan merendahkan harkat wanita dan memeliharanya dari serigala-serigala manusia
yang siap menyergap kaum hawwa untuk dinikmati dagingnya dan dibuang tulangnya.
Di sini dapat kita simpulkan
bagaimana sikap Islam terhadap kewanitaan wanita sebagai berikut:
Pertama, Islam telah
memelihara kewanitaannya, sehingga tetap menjadi sumber kasih sayang,
kelembutan dan kecantikan. Oleh karena itu Islam menghalalkan baginya sesuatu
yang diharamkan bagi laki-laki yang itu sesuai dengan tabiat kewanitaannya dan
fungsinya. Seperti memakai emas, sutera murni, berdasarkan hadits Rasulullah:
"Sesungguhrya keduanya ini
(emas dan sutera) telah diharamkan bagi laki-laki dari ummatku, dihalalkan bagi
wanitanya." (HR. Ibnu Majah)
Sebagaimana juga diharamkan bagi
kaum wanita segala sesuatu yang menghilangkan simbul kewanitaannya, seperti
menyerupai laki-laki dalam berpakaian, gerakan, perilaku, dan lainnya. Maka
Islam melarang wanita memakai pakaian laki-laki, sebagaimana melarang laki-laki
memakai pakaian wanita, dan Allah melaknati para wanita yang menyerupai
lakilaki, sebagaimana melaknati laki-laki yang menyerupai wanita. Rasulullah
SAW bersabda:
"Tiga orang tidak akan masuk
surga dan tidak diperhatikan oleh Allah pada hari kiamat nanti: Orang yang
durhaka terhadap kedua orang tuannya, Wanita yang mirip dengan Iaki-laki dan
dayyuts (suarni yang membiarkan orang lain memasuki rumah isterinya)."
(HR. Ahmad)
Kedua, Islam senantiasa
memelihara kewanitaan wanita dan memelihara mereka dari kelemahannya. Sehingga
mereka selamanya di bawah lindungan laki-laki, ditanggung nafkahnya, tercukupi
kebutuhannya, ia berada di bawah asuhan ayahnya atau suaminya atau anak-anaknya
dan saudaranya. Wajib bagi mereka (laki-laki) untuk menafkahinya sesuai dengan
syari'at Islam, sehingga wanita tidak sampai memaksakan dirinya untuk ikut
tenggelam dalam lautan kehidupan dan bertarung dengan kehidupan itu, bercampur
dengan kaum laki-laki.
Ketiga, Islam memelihara
akhlaq dan perasaan malunya serta berusaha untuk memelihara popularitas dan
kemuliaannya serta menjaga kebersihannya dari kekhawatiran-kekhawatiran buruk
dan suara-suara sumbang.
Untuk itu Islam mewajibkan bagi
wanita untuk:
Pertama. Memelihara
pandangan matanya dan memelihara kesuciannya, sebagaimana firman Allah SWT,
"Katakanlah kepada wanita
yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya...'" (An Nur: 31)
Kedua. Menutup aurat dan
perhiasannya dengan baik, tidak berpakaian terlalu sempit dan menyolok. Allah
SWT berfirman,
"Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya, dan
hendaklah mereka menutupkan kain jilbabnya ke dadanya." (An Nur: 31)
Dalam ayat ini kata-kata,
"maa zhahara minhaa" diartikan celak mata, cincin, muka dan kedua
telapak tangan. Ada yang menambah "dua telapak kaki."
Ketiga. Hendaknya jangan
menampakkan perhiasannya yang tersamar, seperti rambut, leher, kedua lengan dan
kedua betis kecuali kepada suaminya atau muhrimnya. Allah SWT berfirman,
"Dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. . ." (An-Nur: 31)
Keempat. Hendaklah sopan
dalam berjalan dan berbicara, Allah berfirman,
"Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan ... "
(An-Nur: 31)
"Maka janganlah kamu tunduk
dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Al Ahzab: 32)
Dengan demikian bukan berarti
dilarang berbicara dan suara itu sendiri bukanlah 'aurat. Tetapi ia
diperintahkan untuk berbicara dengan baik.
Kelima. Hendaklah ia
menjauhi segala sesuatu yang menarik perhatian laki-laki dari dirinya seperti
berdandan (tabarruj) dengan dandanan ala jahiliyah. Karena ini bukanlah akhlaq
seorang wanita yang bersih. Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja wanita yang
memakai wangi-wangian, kemudian keluar dari rumahnya agar dicium baunya oleh
orang maka ia berzina." (HR. Abu Dawud)
Maksudnya seakan ia berbuat zina,
meskipun ia tidak berbuat demikian, maka wajib atas wanita menjauhi perilaku
seperti itu.
Keenam. Wanita dilarang
berduaan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya dan bukan muhrimnya, hal itu
untuk memelihara dirinya dan diri orang lain dari bisikan-bisikan dosa dan
memelihara dirinya dari omongan-omongan bohong. Nabi SAW bersabda:
"Janganlah sekali-kali
seseorang itu bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali dengan muhrimnya"
(HR. Muttafaqun 'Alaih)
Ketujuh. Jangan
berikhtilath dengan kaum laki-laki lain kecuali karena kebutuhan yang terpaksa
dan kemaslahatan yang dibenarkan dan dilakukan dengan seperlunya, seperti
shalat di masjid, menuntut ilmu, berta'awun untuk kebaikan dan ketaqwaan, yang
tidak terlarang bagi wanita itu untuk ikut serta dalam memberi pelayanan kepada
masyarakat, tetapi jangan lupa batas-batas syari'at dalam bertemu dengan
laki-laki.
Sesungguhnya Islam dengan
hukam-hukum ini berusaha memelihara kewanitaan wanita dari taring orang-orang
yang siap menerkam di satu sisi, dan memelihara perasaan malunya dan
kesuciannya dengan menjauhi faktor-faktor yang menyelewengkan dan menyesatkan
di sisi lainnya. Serta menjaga kehormatannya dari mulut orang-orang yang
membuat kepalsuan. Dengan ini semuanya Islam telah memelihara jiwa dan
perasaannya dari keresahan dan rekanan, serta goncangan-goncangan jiwa sebagai
akibat dari khayalan yang berlebihan dan kesibukan hati serta terusiknya
perasaan di tengah-tengah pengaruh-pengaruh yang menggiurkan.
Islam dengan hukum dan
syari'atnya juga memelihara kaum laki-laki dari faktor-faktor yang menyesatkan
dan memusingkan, juga memelihara masyarakat seluruhnya dari faktor-faktor
kehancuran dan dekadensi moral.
Ikhtilath yang diperbolehkan
Ada beberapa istilah yang masuk
di dalam kamus modern kita yang maknanya belum kita ketahui sebelumnya, di
antaranya adalah kata "lkhtilath" antara laki-laki dan wanita. Karena
wanita pada masa kenabian dan masa sahabat dan tabi'in juga bertemu dengan
laki-laki, demikian jaga laki-laki juga bertemu dengan kaum wanita di berbagai
acara yang beragam, baik itu yang bersifat agamis maupun masalah keduniaan. Hal
itu tidak dilarang secara mutlak, bahkan diperbolehkan apabila diketahui secara
jelas sebab dan alasannya dan terpenuhi kriterianya, dan mereka tidak menamakan
itu sebagai ikhtilath.
Kemudian istilah ini menjadi
populer dewasa ini, saya sendiri tidak tahu sejak kapan pemakaian itu dimulai
dengan maknanya yang asing bagi perasaan Muslim dan Muslimah. Karena mencampur
sesuatu dengan sesuatu yang lain berarti melarut seperti bercampurnya garam
atau gula dengan air.
Yang penting di sini kita
tegaskan bahwa tidak semua ikhtilath itu dilarang sebagaimana itu difahami oleh
da'i-da'i yang ekstrim dan sempit pemikirannya. Dan tidak pula setiap ikhtilath
itu diperbolehkan, sebagaimana diikuti oleh da'i-da'i sekuler yang suka
mengekor Barat.
Permasalahan ini telah saya bahas
dan saya jawab bersama dengan beberapa persoalan lainnya di dalam kitab saya
"Fatawa Mu'ashirah" juz dua. Di antaranya hal-hal yang berkaitan
dengan ikhtilath, mengucapkan salam kepada wanita, salaman, laki-laki menjenguk
wanita yang sakit atau sebaliknya, dan lain-lain.
Yang ingin saya ingatkan di sini
adalah sesungguhnya kewajiban kita adalah hendaknya kita beriltizam terhadap
sebaik-baik petunjuk, itulah petunjuk Nabi SAW dan petunjuk Khulafaur Rasyidin
dan para sahabatnya, jauh dari pemahaman Barat yang cenderung menghalalkan
(segala sesuatu) dan cara orang timur yang ekstrim.
Barangsiapa yang merenungkan
petunjuk Nabi SAW maka ia mengetahui bahwa wanita bukanlah orang yang
dipenjara, bukan pula orang yang terisolir sebagaimana hal itu pernah terjadi
pada masa-masa kemunduran ummat Islam.
Wanita dahulu ikut datang
berjamaah dan shalat Jum'at di masjid Rasulullah SAW. Nabi SAW memerintahkan
kepada mereka agar mengambil shaf-shaf yang terakhir yaitu di belakang shaf
laki-laki. Semakin shaf itu lebih dekat ke bagian belakang maka semakin mulia
karena takut kalau aurat wanita itu nampak di hadapan kaum laki-laki dan
mayoritas mereka para sahabat dahulu tidak mengenal celana, dan tidak ada
dinding atau kayu yang membatasi antara kaum wanita dengan pria.
Mereka pada awalnya, laki-laki
dan wanita masuk pintu mana saja yang mereka sepakati, sehingga terkadang
terjadi bersimpangan antara yang masuk dan yang keluar. Kemudian Nabi SAW
bersabda, "Alangkah baiknya jika pintu ini kalian khususkan untuk wanita."
Akhirnya mereka mengkhususkan pintu itu untuk kaum wanita sehingga sampai
sekarang dikenal dengan nama "Babun Nisa'" (pintu khusus wanita).
Kaum wanita di masa kenabian ikut
datang shalat jum'at dan mendengarkan khutbah, hingga ada salah seorang di
antara mereka yang hafal surat "Qoof" dari lisan Rasulullah SAW
karena seringnya ia mendengarkan dari mimbar jum'at.
Wanita dahulu juga ikut datang
melakukan dua shalat 'Ied, dan ikut serta dalam festifal Islami yang menghimpun
orang-orang dewasa dan anak-anak kecil, laki-laki dan wanita di tanah terbuka,
mereka bertahlil dan bertakbir bersama.
Imam Muslim meriwayatkan dari
Ummi 'Athiyah, ia berkata, "Kita (kaum wanita) dahulu diperintahkan untuk
keluar pada 'ledain (dua hari raya), wanita yang dipingit dan yang masih
gadis."
Dalam riwayat lain ia berkata,
"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita untuk menyuruh mereka keluar
pada ledul Fithri dan ledul Adha, baik wanita-wanita baligh, wanita yang sudah
datang bulan maupun yang dipingit. Adapun orang yang haid maka dijauhkan dari
tempat shalat, mereka juga menghadiri kebaikan-kebaikan dan undangan kaum
Muslimin," aku bertanya, "Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang
tidak mempunyai jilbab." Nabi bersabda, "Hendaknya saudaranya
mengenakan jilbabnya kepadanya," artinya meminjamkannya.
Inilah sunnah yang dimatikan oleh
ummat Islam di sebagian besar negara-negara atau bahkan seluruhnya, kecuali
yang akhir-akhir ini dilaksanakan oleh para pemuda shahwah Islamiyah yang
berupaya menghidupkan sebagian sunnah yang ditinggalkan. Seperti sunnah I'tikaf
pada sepuIuh hari terakhir di bulan Ramadhan dan sunnahnya wanita menghadiri
shalat 'led.
Wanita dahulu ikut menghadiri
majelis-majelis ilmu bersama kaum laki-laki di sisi Nabi SAW dan mereka juga
bertanya tentang masalah agama mereka yang saat ini kebanyakan wanita merasa
malu. Sehingga 'Aisyah RA sempat memuji wanita-wanita Anshar, bahwa mereka itu
tidak malu-malu untuk bertanya masalah agama, sehingga mereka bertanya tentang
janabat, mimpi, mandi besar, haid, istihadhah dan yang lainnya.
Mereka bahkan tidak puas mengaji
bersama-sama kaum laki-laki sehingga meminta secara khusus kepada Rasulullah
SAW untuk diberikan kesempatan di hari tertentu khusus untuk mereka. Mereka
mengatakan "Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah mengalahkan kami untuk
(mengaji kepadamu), oleh karena itu khususkanlah hari untuk kami," maka
Nabi SAW menjanjikan mereka hari tertentu untuk memberi nasihat kepada
mereka." (HR. Bukhari)
Aktivitas wanita juga sampai pada
keikutsertaan mereka dalam peperangan dan jihad dalam memberikan pelayanan
kepada para tentara dan mujahidin dengan kemampuan yang mereka miliki dengan
baik. Berupa perawatan dan pertolongan pertama dan merawat orang-orang yang
terluka, selain juga memberikan pelayanan-pelayanan lainnya, seperti memasak
makanan dan minuman dan mempersiapkan apa-apa yang diperlukan oleh para
mujahidin.
Dari Ummi 'Athiyah, ia berkata,
"Saya pernah berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh peperangan,
saya membelakangi mereka dalam keberangkatan mereka, maka saya membuat untuk
mereka makanan dan mengobati orang-orang yang terluka, dan merawat orang-orang
yang sakit." (HR. Muslim)
Imam Muslim meriwayatkan dari
Anas, bahwa sesungguhnya 'Aisyah dan Ummu Sulaim pada perang Uhud juga ikut
berperang aktif membawa qirbah (tempat minuman) di atas punggungrya, kernudian
menuangkan air ke mulut orang-orang (mujahidin), kemudian mereka berdua
kernbali memenuhi qirbah itu. (HR. Muslim)
Keberadaan Aisyah di sini dalam
usia belasan tahun menolak orang-orang yang mengatakan bahwa keikutsertaan
wanita dalam peperangan itu hanya boleh untuk wanita-wanita yang tua usianya.
Pendapat ini tidak bisa diterima, sebab apa artinya nenek-nenek dalam suasana
peperangan yang menuntut kekuatan fisik dan perasaan sekaligus.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa ada
enam wanita dari wanita-wanitanya orang-orang yang beriman dahulu ikut bersama
tentara mengepung Khaibar. Mereka ikut memegang anak panah, memberi minum dan
mengobati orang-orang yang terluka, bersenandung dengan syair-syair dan
membantu di jalan Allah. Nabi SAW telah memberi mereka ghanimah.
Bahkan ada riwayat shahih yang
menjelaskan bahwa sebagian isteri-isteri sahabat ikut serta dalam sebagian
peperangan Islam dengan membawa senjata ketika mereka diberi kesempatan untuk
itu. Sebagaimana itu dilakukan oleh Ummu 'Imarah Nasibah binti Ka'b, pada hari
perang Uhud, hingga Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh posisi dia lebih
baik daripada posisi fulan dan fulan."
Demikian juga yang dilakukan oleh
Ummu Sulaim yang membawa clurit pada hari perang Hunain ia merobek perut musuh
yang mendekat kepadanya.
Imam Muslim juga meriwayatkan
dari Anas (putra Ummu Sulaim) bahwa Ummu Sulaim pernah membawa cIurit pada
waktu perang Hunain, maka suaminya yang bernama Abu Talhah melihatnya dan
berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, ini Ummu Sulaim, ia membawa
clurit." Maka Nabi SAW bertanya kepada Ummu Sulaim, "Untuk apa clurit
itu?" Ummu Sulaim menjawab, "Aku ambil karena jika ada salah seorang
dari kaum musyrikin mendekati aku maka aku akan merobek perutnya dengan cIurit
itu, " kemudian Rasulullah SAW tersenyum." (HR. Muslim)
Demikian juga Imam Bukhari
membuat bab tersendiri di dalam shahihnya mengenai peperangan kaum wanita.
Keinginan wanita muslimah di masa
kenabian dan sahabat dahulu tidak hanya terhenti pada keikutsertaan mereka
dalam peperangan sampai wilayah sekitarnya seperti Khaibar dan Hunain. Akan
tetapi keinginan mereka sampai menyeberangi lautan dan ikut andil di dalam
menaklukkan negara-negara yang jauh untuk menyampaikan risalah Islam.
Imam Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah SAW ber-qailulah (tidur siang) di
dekat Ummi Haram Binti Milhan (bibi Anas) pada suatu hari. Kemudian Nabi bangun
dan tertawa, maka Ummu Haram bertanya, "Apa yang membuat engkau tertawa
wahai Rasulullah?" Nabi bersabda, "Ada manusia dari ummatku yang
ditawarkan kepadaku untuk berperang di jalan Allah, mereka menyeberangi lautan
seperti raja di atas singgasananya." Ummu Haram berkata, "Wahai
Rasulullah, doakan kepada Allah agar Dia menjadikan aku termasuk mereka,"
maka Nabi SAW mendoakan untuknya . (HR. Muslim)
Dan ternyata Ummu Haram ikut
menyeberangi lautan pada masa Utsman bersama suaminya 'Ubadah Ibnu Shamit ke
Qubrush (Siprus). Akhirnya ia diseruduk oleh kudanya di sana dan akhirnya wafat
dan dikubur di tempat itu.
Dalam kehidupan sosial, wanita
ikut serta dalam mendakwahkan kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah
dari yang munkar. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma 'ruf, mencegah dari
yang munkar." (At-Taubah: 71)
Di antara peristiwa yang masyhur
adalah bantahan salah seorang muslimat kepada Umar di masjid, dalam masalah
mahar (maskawin), dan kesiapan Umar untuk mengikuti pendapatnya secara
terang-terangan. Umar berkata, "Wanita itu benar dan Umar salah."
Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya di surat An-Nisa'. Ibnu
Katsir berkata, "Isnadnya jayyid."
Ada seorang wanita yang ditunjuk
(ditetapkan) oleh Umar ketika beliau menjadi khalifah untuk berdakwah di pasar,
yaitu Syifa' binti Abdullah Al 'Adawiyah.
Siapa yang merenungkan Al Qur'an
Al Karim dan pembicaraannya mengenai wanita dalam berbagai masa dan dalam
kehidupan para Nabi dan Rasul, maka tak akan terasa adanya tirai besi yang
dibuat oleh sebagian manusia antara laki-laki dan wanita.
Maka kita jumpai Musa ketika
masih muda dan kuat berbicara dengan dua gadis putri Syaikh Kabir (Nabi
Syu'aib) dan bertanya kepada keduanya, dan kedua gadis itu pun menjawab
pertanyaan Musa tanpa perasaan dosa dan berat. Musa membantunya dengan penuh
kesopanan dan hormat. Setelah peristiwa itu, salah satu dari keduanya datang
sebagai utusan dari ayahnya untuk mengundang Musa agar pergi bersamanya menuju
ayahnya. Kemudian salah satu dari keduanya usul kepada ayahnya setelah itu agar
ayahnya menjadikan Musa sebagai pelayan (pembantu) ayahnya karena melihat
kekuatan dan kejujuran Musa. Al Qur'an menjelaskan:
"Dan tatkala ia sampai di
sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang
rnemberi minum (meminumkan) ternaknya, dan ia menjumpai di belakang orang
banyak itu, dua orang wanita yang sedang menambat (ternaknya). Musa berkata,
"Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab,
"Kami tidak dapat meminum (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala
itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah
lanjut usianya." Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong)
keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, "Ya
Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau
turunkan kepadaku." Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari
kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata, "Sesungguhnya bapakku
memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum
(ternak) kami." Maka tatkala Musa mendatangi bapaknnya (Syu'aib) dan
menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya). Syu'aib berkata,
"Janganlah kamu takut, kamu telah selamat dari orang-orang yang zhalim
itu." Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, "Hai bapakku,
ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi
dapat dipercaya." (Al Qashas: 23-26)
Di dalam kisah Maryam kita
dapatkan Zakaria masuk ke mihrabnya dan bertanya kepadanya mengenai rizki yang
dia jumpai di sisi Maryam.
"Setiap Zakaria masuk untuk
menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakaria bertanya,
"Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?" Maryam
menjawab, "Makanan itu dari sisi Allah." Sesungguhnya Allah memberi
rizki kepada siapa yang dikehendakinya tanpa hisab." (Ali 'Imran: 37)
Di dalam kisah Ratu Saba'
(Bilqis) kita lihat ia mengumpulkan kaumnya untuk diajak bermusyawarah
menanggapi surat dari Sulaiman.
"Berkata dia (Bilqis),
"Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak
pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam
majelis(ku)." Mereka menjawab, "Kita adalah orang-orang yang memiliki
kekuatan dan juga memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan
keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan karnu
perintahkan. Dia berkata, "Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu
negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang rnulia
jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat...." (An Naml:
32-34)
Demikian juga Bilqis berdialog
dengan Sulaiman AS dan Sulaiman pun berbicara dengannya. Allah berfirman:
"Dan ketika Bilqis datang,
ditanyakanlah kepadanya, "Serupa inikah singgasanamu?" Dia menjawab,
"Seakan-akan singgasana ini singgasanaku, kami telah diberi pengetahuan
sebelumnya dan kami adalah orang-orang yang berserah diri." Dan apa yang
disembahnya selama ini selain Allah, mencegahnya (untuk melahirkan
keislamannya), karena Sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang
kafir. Dikatakan kepadanya, "Masuklah ke dalam istana." Maka tatkala
dia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapnya
kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman, "Sungguh ia adalah istana licin
terbuat dari kaca." Berkatalah Bilqis, "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku
telah berbuat zhalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman
kepada Allah, Tuhan semesta alam." (AnNaml: 42-44)
Tidak bisa dikatakan bahwa
sesungguhnya ini syari'at ummat sebelum kita, maka tidak wajib bagi kita.
Karena sesungguhnya Al Qur'an tidak menyebutkan hal itu kepada kita kecuali
untuk petunjuk, peringatan dan ibrah bagi orang-orang yang berakal. Oleh karena
itu kesimpulan yang benar adalah, "Sesungguhnya syari'at ummat sebelum
kita yang disebutkan di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah itu juga syari'at untuk
kita selama tidak ada dari syari'at kita yang menghapusnya." Allah SWT
berfirman:
"Mereka itulah orang-orang
yang telah diberi petunjuk oleh Alah, maka ikutilah petunjuk mereka...."
(Al An'am: 90)
Sesungguhnya menahan wanita di
rumah dan membiarkannya tetap berada di antara empat dinding, tidak boleh
keluar dari rumah--sebagaimana dijelaskan oleh Al Qur'an dalam salah satu
tahapan dari tahapan tasyri' sebelum nash atas hukum zina yang diketahui--itu
merupakan sanksi yang berat bagi orang yang berbuat zina dari wanita-wanita
kaum Muslimin. Allah SWT berfirman:
"Dan terhadap para wanita
yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu
(yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadannya." (An-Nisa': 15)
Dan sungguh Allah telah memberi
jalan keluar setelah itu yaitu dengan ditetapkannya hukum "Had" yaitu
hukuman yang ditentukan di dalam syari'at sebagai hak Allah SWT. Yaitu cambuk
bagi orang yang belum menikah dan rajam bagi orang yang sudah menikah.
Bagaimana mungkin bisa diterima
dalam logika Al Qur'an dan Islam bahwa pengurungan wanita di rumah merupakan
ciri khas dari seorang wanita Muslimah yang komitmen dan yang terpelihara.
Kalau memang demikian berarti kita telah memberikan hukuman kepada mereka
dengan hukuman yang berat dan lama, padahal ia tidak berbuat dosa.
Kesimpulannya, bahwa pertemuan
antara laki-laki dan kaum wanita pada dasarnya diperbolehkan dan tidak
dilarang, bahkan kadang-kadang diperlukan jika tujuannya adalah kerja sama
dalam mencapai tujuan yang mulia. Seperti dalam majelis ilmu yang bermanfaat dan
amal shalih, atau proyek kebajikan, atau jihad yang diharuskan dan lain
sebagainya yang menuntut potensi yang prima dari dua jenis manusia, serta kerja
sama antara keduanya di dalam merencanakan, mengarahkan dan melaksanakan.
Syubuhat dan Pendukung
Kebebasan Ikhtilath
lnilah sikap Islam, dan itulah
pandangannya mengenai hubungan laki-laki dengan wanita. Pertemuan keduanya
untuk berbuat baik dan ma'ruf, inilah yang kita istilahkan "Ikhtilath
Masyru'."
Akan tetapi ghazwul fikri telah
mencetak di negara kita suatu kaum yang telinga mereka 'budek' dari hukum Allah
dan Rasul-Nya dan mengajak kita untuk melepaskan wanita secara bebas di tangan
orang lain sehingga kokoh eksistensinya, nampak menonjol syakhsiyahnya dan
dapat dinikmati kewanitaannya.
Ia bergaul dengan laki-laki tanpa
ikatan dan secara terang-terangan. la pergi sendirian bersamanya dan
menemaninya di gedung bioskop atau begadang bersamanya sampai tengah malam,
berdansa bersamanya dengan musik-musik, dan sebagainya.
Mereka yang mengaku dirinya
sebagai malaikat yang suci itu mengatakan, "Janganlah kalian takut kepada
wanita dan jangan pula khawatir kepada laki-laki dengan hubungan yang
'terhormat' ini dan persahabatan yang bebas serta pertemuan yang mulia, sesungguhnya
jeritan syahwat karena seringnya bertemu itu akan hilang dan kencangnya akan
kendor serta sinarnya akan padam, dan masing-masing dari laki-laki dan wanita
merasakan nikmatnya sekedar bertemu dan menikmati pandangan dan berbicara, dan
jika perlu maka dengan berdansa, karena itu merupakan salah satu bentuk dari
ungkapan seni yang 'bernilai tinggi'."
Bantahan Terhadap Pendukung
Kebebasan Ikhtilath
Kita menolak semua pengakuan
tersebut di atas dari dua sisi sebagai berikut:
1. Sesungguhnya kita adalah orang
Islam sebelum itu semua. Kita tidak ingin menjual agama kita karena mengikuti
keinginan orang-orang Barat atau timur. Dalam hal ini agama kita (Islam)
mengharamkan kepada kita ikhtilath (pergaulan bebas) seperti itu, yaitu dengan
adanya tabarruj, munculnya fitnah dan terbukanya peluang untuk menyeleweng.
Allah SWT berfirman,
"Kemudian Kami jadikan kamu
berada di atas suatu syari'at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka
ikutilah syari'at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang
tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari
kamu sedikit pun dari (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim
itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah
pelindung orang-orang yang bertaqwa" (Al Jaatsiyah: 18-19)
2. Sesungguhnya Barat
sendiri--yang selama ini diikuti--saat ini merasakan sakit akibat dari
kebebasan yang terlepas dari nilai-nilai agama, yang merusak putera puteri
mereka dan telah mengancam peradabannya menuju kehancuran dan porak poranda.
Di Amerika dan Swedia dan
negara-negara lainnya dari negara-negara penganut seks bebas telah menetapkan
hasil statistik bahwa kepuasan syahwat tidak bisa padam (dipenuhi) hanya dengan
kebebasan bertemu dan berbicara, tidak pula dengan apa yang terjadi setelah
pertemuan dan berbicara, tetapi manusia semakin lama semakin haus.
Kita harus meneliti apa yang
terjadi akibat kebebasan dan kemajuan, terlepas dari beberapa gelintir
keunggulan yang dimiliki masyarakat Barat modern saat ini.
Pengaruh Pergaulan Bebas di
Masyarakat Barat
Sesungguhnya jumlah dan peristiwa
serta data yang diperoleh dari hasil statistik itulah yang berbicara dan
menjelaskan masalah tersebut. Sungguh telah nampak pengaruh kebebasan seks yang
sampai saat ini masih menjadi problem bagi laki-laki dan wanita sebagai
berikut:
1. Dekadensi Moral
Kendornya nilai-nilai akhlaq dan
dominasi syahwat, menangnya sifat kebinatangan atas sifat kemanusiaan,
hilangnya rasa malu dan pemeliharaan antara kaum wanita dan kaum pria dan
ketidaktenangan masyarakat, seluruhnya disebabkan karena pergaulan bebas.
Seorang mantan presiden AS
bernama Kennedy mengatakan dalam wawancaranya dengan wartawan pada tahun 1962,
"Sesungguhnya pemuda Amerika telah larut, berfoya-foya, sudah terlepas
dari ikatan, dan tenggelam dalam syahwat. Di antara tujuh pemuda yang mendaftar
untuk menjadi tentara didapatkan dari tujuh itu enam pemuda yang tidak sehat,
disebabkan mereka terjerumus dalam syahwat... dan saya peringatkan bahwa pemuda
seperti itu merupakan ancaman besar bagi masa depan Amerika."
Di dalam buku yang disusun oleh
direktur pusat penelitian di Universitas "Harvard" dengan thema
"Revolusi Seks" penulis menegaskan bahwa Amerika telah sampai pada
bahaya besar dalam kerusakan seks. Dan Amerika sedang menuju pada kondisi yang
sama yang menyebabkan jatuhnya dua peradaban Ighriqiyah dan Rumawi pada masa
lalu. Ia mengatakan, "Sesungguhnya kita sudah dikepung dari seluruh arah
dengan aliran ganas dari seks yang menenggelamkan seluruh kamar dari struktur
peradaban kita dan seluruh bidang dari kehidupan kita secara menyeluruh."
Meskipun orang-orang Komunis
sedikit sekali berbicara mengenai masalah-masalah seks, meskipun mereka tidak
mengizinkan kepada mass media untuk meliputnya, tetapi pada tahun 1926 telah
keluar pernyataan dari presiden Rusia "Khrusyuf" bahwa para pemuda
(Rusia) telah menyimpang dan dirusak oleh kemewahan, ia juga memperingatkan
bahwa telah dibuka di Serbia pos-pos militer baru untuk menghabisi
pemuda-pemuda yang menyeleweng, karena itu merupakan bahaya atas masa depan
Rusia.
2. Banyaknya Anak-anak yang
Dilahirkan Secara Tidak Sah
lni merupakan fenomena umum yang
disebabkan terlepasnya keinginan syahwat dan larutnya batas-batas antara para
pemuda dan pemudi. Sebagian lembaga di Amerika membuat statistik untuk
orang-orang yang hamil di luar pernikahan di kalangan pelajar SMA, ternyata
jumlahnya sangat mengerikan.
Mari kita perhatikan data
statistik terbaru dalam masalah ini: bahwa sepertiga kelahiran anak tahun 1983
di New York adalah anak-anak yang tidak sah, artinya mereka dilahirkan diluar
pernikahan. Mayoritas mereka dilahirkan oleh gadis berusia 19 tahun ke bawah,
dan jumlah mereka adalah 112.353 anak atau 37 % dari jumlah anak-anak yang
dilahirkan di New Yorkl!."30)
3. Banyaknya Gadis yang Tua
belum menikah dan Pemuda yang membujang
Sesungguhnya adanya sarana yang
mudah untuk memenuhi syahwat tanpa memikul beban pernikahan dan membina rumah
tangga menjadikan kebanyakan para pemuda memilih cara yang termudah dan
menghabiskan masa mudanya untuk ini dan itu. Menikmati lezatnya hubungan seks
yang bervariasi, tanpa terikat dengan kehidupan monoton yang berulang kali
sebagaimana yang mereka kira, tanpa menanggung beban tanggung jawab
berkeluarga, dan sebagainya.
Di antara dampak dari itu semua
adalah banyaknya para gadis-gadis muda yang menghabiskan masa mudanya tanpa
suami yang tinggal bersamanya kecuali laki-laki yang bemain-main dan
menjadikannya sebagai alat hiburan yang diharamkan. Selain itu juga banyak dari
para pemuda yang membujang kehilangan ikatan kehidupan berumah tangga,
sebagaimana hal itu dibuktikan dalam data statistik. Telah dinyatakan oleh
direktur urusan statistik Amerika pada tanggal 22 Dzul Qa'idah 1402 bersamaan
dengan 10 September 1982 M, bahwa untuk pertama kalinya terjadi sejak permulaan
abad ini sebagian besar penduduk kota San Fransisco adalah para pembujang.
Brosh Syambman menjelaskan dalam
muktamar pers yang diadakan oleh lembaga sosial Amerika bahwa 53% penduduk San
Fransisco tidak menikah. Dan ia menjelaskan tentang keyakinannya bahwa jumlah
tersebut mungkin menjadi suatu isyarat atas contoh keluarga yang paling
menyedihkan.
Syambman menambahkan bahwa
sesungguhnya perubahan-perubahan sosial ini sesuai untuk mewujudkan kemakmuran
di sebuah kota yang jumlah penduduknya terdiri dari pemuda antara 25-34 tahun
dengan perkiraan 40,4 % selama 10 tahun terakhir.
Syambman juga berkata,
"Sesungguhnya jumlah tersebut tidak termasuk jumlah orang-orang yang
terkena musibah dengan kelainan seks yaitu orang-orang yang tinggal di kota dan
orang-orang yang mewakili 15 % dari penduduk.
Tidak heran setelah ini semua,
jika kita membaca di surat kabar seperti di bawah ini:
"Para kaum wanita Swedia
keluar untuk melakukan demonstrasi umum yang meliputi seluruh Swedia dengan
alasan menuntut adanya kebebasan seks di Swedia. Demo ini diikuti oleh 100.000
wanita, mereka akan mengajukan surat permohonan yang ditandatangani secara
resmi oleh pemerintah, di dalam surat itu mengumumkan atas pembelaan terhadap
runtuhnya nilai-nilai akhlaq."
Sesungguhnya fithrah wanita dan
kecenderungannya untuk memperoleh kepentingannya dan masa depannya itulah yang
mendorong mayoritas dari wanita itu untuk berdemonstrasi dan menggugat.
4. Banyaknya terjadi
perceraian dan hancurnya rumah-tangga dengan sebabsebab yang sangat sederhana
Jika selain pernikahan itu ada
kendala-kendala, maka sesungguhnya setelah terjadi pernikahan ini, tidak
terjamin kekekalannya oleh karena rumah tangga seperti itu cepat hancur dan
ikatannya bisa pudar hanya karena sebab-sebab yang sangat sederhana.
Di Amerika, jumlah perceraian
dari tahun ke tahun semakin bertambah banyak sampai batas yang mengejutkan, dan
ini juga termasuk di sebagian besar negara-negara Barat lainnya.
5. Tersebarnya
penyakit-penyakit yang membahayakan
Tersebarnya penyakit-penyakit
misterius yang menyerang saraf, akal dan jiwa dan banyaknya stress serta
goncangan jiwa yang memakan korban beratus-ratus ribu manusia.
Di antara penyakit yang paling
berbahaya adalah penyakit yang akhir-akhir ini ditemukan yaitu yang dikenal
dengan penyakit "AIDS" yang menghilangkan kekebalan tubuh. Penyakit
ini mengancam berjuta-juta ummat manusia di Eropa dan Amerika dengan akibat
yang sangat berbahaya. Sebagaimana diungkapkan oleh keputusan dokter dan
statistik secara resmi yang diedarkan oleh beberapa majalah dan surat kabar di
seluruh dunia.
Hal tersebut sesuai dengan yang
diperingatkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya yang mulia, "Tidak
muncul suatu perbuatan keji di suatu kaum pun, hingga mereka mengumumkannya
(menjadikan tabiat umum) kecuali akan tersebar di kalangan mereka penyakit
tha'un (wabah) dan penyakit-penyakit yang belum pernah terjadi pada orang-orang
sebelumnya. (HR. Ibnu Majah)
Ini belum termasuk
penyakit-penyakit stress dan kejiwann yang tersebar di tengah-tengah mereka
mirip seperti tersebarnya api di daun yang kering, dan pasien-pasiennya
memenuhi rumah-rumah sakit.
Apakah para penyeru pergaulan
bebas itu menginginkan untuk memindahkan penyakitpenyakit itu pada masyarakat
kita, padahal Allah telah memberi kecukupan kepada kita untuk menghindarkan
keburukannya? Semoga Allah melindungi kita dari penyakit-penyakit itu. Ataukah
jumlah besar korban dan data statistik itu telah hilang dari ingatan mereka?
Farwid dan pengikutnya dari ulama
jiwa mengira bahwa menghilangkan ikatan-ikatan tradisi dari kebutuhan biologis
itu dapat menenangkan jiwa (perasaan) dan menghilangkan stress.
Itulah ikatan-ikatan yang
dihilangkan, itulah keinginan-keinginan syahwat yang dilepaskan, maka hal itu
tidak menambah jiwa kecuali semakin stress dan kebingungan, dan stress itu
telah menjadi penyakit masa kini di sana, sedangkan beribu-ribu rumah sakit
jiwa tidak berguna bagi mereka.
30) Majalah Timur Tengah,tahun
ketujuh No. 2086, Selasa 18 Dzulqa'idah 1404 H (14 Agustus 1984)
WANITA SEBAGAI ANGGOTA
MASYARAKAT
Tersebar di kalangan orang-orang
yang tidak suka terhadap Islam bahwa Islam telah memenjarakan wanita di dalam
rumah, sehingga ia tidak boleh keluar dari rumah kecuali ke kubur. Apakah ini
mempunyai sandaran yang shahih dari Al Qur'an dan As-Sunnah? Atau dari sejarah
muslimat pada tiga kurun yang pertama yang merupakan sebaik-baik kurun? Tidak!,
sama sekali tidak!..., karena Al Qur'an telah menjadikan laki-laki dan wanita
sebagai partner dalam memikul tanggung jawab yang terbesar dalam kehidupan,
yaitu tanggung jawab untuk beramar ma'ruf dan nahi munkar.
Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebagian yang lain. Mereka meryuruh (mengerjakan) yang ma'ruf mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zatat, dan mereka taat kepada Allah
dan Rasul-Nya..." (AtTaubah: 71)
Untuk menerapkan prinsip ini kita
dapatkan seorang wanita di masjid memprotes Amirul Mu'minin Umar Al Faruq
ketika berpidato di atas mimbar di hadapan masyarakat. Maka begitu mendengar,
beliau pun berbalik mengikuti pendapat wanita itu dan Umar berkata dengan
lantang, "Wanita itu benar dan Umar salah.
Rasulullah SAW juga bersabda,
"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)
Para ulama sepakat bahwa wanita
muslimah juga termasuk di dalam makna hadits ini, maka wajib bagi wanita untuk
mencari ilmu yang dapat meluruskan aqidahnya dan meluruskan ibadahnya serta
menentukan perilakunya dengan tata cara yang Islami. Baik dalam berpakaian dan
yang lainnya dan mengikuti ketentuan Allah dalam hal yang halal dan yang haram
serta hak-hak dan kewajiban. Sehingga memungkinkan dirinya untuk meningkat
dalam ilmu dan sampai pada tingkatan ijtihad. Suaminya tidak berhak untuk
melarangnya dari mencari ilmu yang wajib baginya, apabila suaminya tidak mampu
untuk mengajarinya atau tidak mau mengajarinya.
Para isteri sahabat dahulu pergi
menghadap Rasulullah SAW untuk bertanya mengenai berbagai persoalan yang mereka
hadapi, dan mereka tidak merasa malu untuk ber-tafaqquh dalam bidang agama.
Shalat berjamaah bukanlah
merupakan suatu keharusan bagi kaum wanita sebagaimana itu dituntut bagi kaum
pria. Karena shalat di rumahnya boleh jadi lebih utama sesuai dengan kondisi
dan risalahnya. Akan tetapi tidak boleh bagi laki-laki untuk melarangnya jika
ternyata ia suka shalat berjamaah di masjid. Nabi SAW bersabda, "Janganlah
melarang hamba-hamba Allah (wanita) ke masjid-masjid Allah." (HR. Muslim)
Diperbolehkan bagi wanita keluar
dari rumahnya untuk memenuhi keperluan suaminya, keperluannya atau keperluan
anak-anaknya, baik di kebun atau di pasar. Sebagaimana dilakukan oleh Asma'
binti Abu Bakar, ia pernah berkata, "Saya pernah memindahkan biji kurma di
atas kepala saya dari daerahnya Zubair (suaminya) yaitu Madinah dalam jarak dua
pertiga pos."
Wanita juga diperbolehkan keluar
bersama tentara untuk melakukan tugas pengobatan dan perawatan dan lain
sebagainya, yaitu berupa pelayanan yang sesuai dengan fithrah dan kemampuannya.
Imam Ahmad dan Bukhari
meriwayatkan dari Rubayyi' binti Mu'awwidz Al Anshariyah, ia berkata,
"Kita dahulu pernah berperang bersama Rasulullah SAW, kita memberi minuman
kepada kaum dan memberi pelayanan dan mengembalikan orang-orang yang terbunuh
dan terluka ke Madinah."
Imam Ahmad dan Muslim
meriwayatkan dari Ummi 'Athiyah, ia berkata, "Saya berperang bersama
Rasulullah SAW sebanyak tujuh peperangan, saya berada di belakang mereka, untuk
membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang-orang yang terluka dan merawat
orang yang sakit."
Inilah aktivitas yang sesuai
dengan tabiat wanita dan profesinya, adapun membawa senjata dan berperang serta
memimpin satuan tentara maka itu bukan profesinya. Kecuali jika kebutuhan
memaksa demikian, ketika itu maka ia ikut serta dengan kaum pria dalam melawan
musuh-musuh sesuai dengan kemampuannya. Seperti yang dilakukan oleh Ummu Sulaim
pada perang Hunain yaitu membawa sabit (pisau). Ketika ditanya oleh suaminya
yang bernama Abu Thalhah, maka ia mengatakan, "Saya mengambil pisau, agar
jika ada seorang musyrik mendekati aku maka akan aku tusuk perutnya."
Ummu 'Imarah pernah teruji dengan
ujian yang baik pada perang Uhud, sampai Nabi SAW memujinya dan juga dalam
perang melawan kemurtadan. Ia juga ikut di berbagai peperangan yang lain,
sehingga ketika Musailamah Al Kazzab terbunuh, ia kembali dengan sepuluh luka
dalam tubuhnya.
Jika di suatu masa wanita telah
terkungkung jauh dari ilmu pengetahuan, dan dijauhkan dari kancah kehidupan,
dibiarkan secara terus menerus tinggal di dalam rumah, seakan-akan sepotong
perkakas rumah, tidak diajari oleh suaminya, dan tidak diberi kesempatan untuk
belajar sehingga keluar ke masjid saja dianggap haram, jika gambaran ini
menjadi membudaya pada suatu masa, maka dasarnya adalah kebodohan dan
ekstrimitas serta penyimpangan dari petunjuk Islam dan mengikuti taqlid secara
berlebihan dalam ketidak berkembangan yang tidak diizinkan oleh Allah. Islam
tidak bertanggung jawab terhadap berbagai tradisi yang dibuat-buat di masa
lalu, sebagaimana Islam tidak bertanggung jawab terhadap tradisi-tradisi
lainnya yang dibuat-buat saat ini.
Sesungguhnya tabiat Islam adalah
tawazun serta adil dalam segala aturannya dan segala seruannya, berupa
hukum-hukum dan tata cara kehidupan. Ia tidak memberikan sesuatu untuk
mengharamkan yang lainnya, ia juga tidak membesar-besarkan sesuatu atas kerugian
yang lain, ia tidak berlebihan dalam memberikan hak-haknya dan tidak pula dalam
menuntut kewajiban-kewajibannya.
Oleh karena itu bukanlah
stressing yang ditekankan oleh Islam untuk memanjakan wanita di atas kerugian
laki-laki dan juga tidak menzhalimi wanita karena kepentingan laki-laki. Tidak
pula penekanan Islam itu pada memperturutkan keinginan-keinginan wanita lebih
atas perhitungan risalahnya, dan tidak pula memperturutkan laki-laki melebihi
perhitungan kehormatan wanita. Akan tetapi kita dapatkan bahwa sikap Islam
terhadap wanita itu tergambar sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Islam senantiasa
memelihara tabiat wanita dan kewanitaannya yang telah diciptakan oleh Allah,
dan Islam memelihara wanita dari cengkeraman orang-orang yang buas yang
menginginkannya secara haram. Dan memeliharanya dari kekerasan orang-orang yang
memanfaatkan kewanitaannya untuk menjadi alat perdagangan dan mencari
keuntungan yang haram.
2. Sesungguhnya Islam menghormati
tugas wanita yang mulia yang mempunyai kesiapan dengan fithrahnya, yang telah
dipilih oleh penciptannya dan yang telah dikhususkan dengan satu sisi yang
lebih memadai daripada sisi yang dimiliki kaum laki-laki, yaitu rasa kasih
sayang dan kelembutan perasaan. Mereka sangat respek dalam melaksanakan risalah
keibuan yang penuh kasih sayang yang mengelola pabrik yang terbesar pada ummat
ini, itulah pabrik yang memproduksi generasi masa mendatang.
3. Sesungguhnya Islam menganggap
rumah sebagai kerajaan besar bagi wanita. Di sini wanita sebagai pengelolanya,
ia sebagai isteri suaminya, partner hidupnya, pelipur laranya, dan ibu bagi
anak-anaknya. Islam mempersiapkan profesi wanita untuk mengatur rumah dan
memelihara urusan suami dan mendidik anak-anak dengan baik dalam masalah ibadah
dan jihadnya. Oleh karena itu Islam memerangi setiap aliran atau sistem yang
menghalanghalangi wanita untuk melaksanakan risalahnya atau membahayakan bagi
pelaksanaan risalah itu atau menghancurkan kehidupannya.
Sesungguhnya setiap aliran atau
sistem yang berupaya mencabut wanita dari kerajaannya dan merampasnya dari
suaminya dan mencabutnya dari buah hatinya atas nama kebebasan atau dengan
alasan bekerja atau seni atau alasan-alasan lainnya, itu sebenarnya merupakan
musuh bagi wanita yang merampas segala sesuatu yang ada padanya dan tidak
memberikan kesempatan kepadanya sedikit pun, maka wajar jika Islam menolak itu
semua.
4. Sesungguhnya Islam ingin
membangun rumah tangga bahagia yang itu merupakan asas masyarakat yang bahagia
pula. Rumah tangga bahagia hanya bisa dibangun atas dasar tsiqaf (kepercayaan)
dan keyakinan, bukan atas dasar keraguan. Rumah tangga yang pilarnya adalah
suami isteri yang saling meragukan dan mengkhawatirkan adalah rumah tangga yang
dibangun di pinggir jurang, sedangkan hidup di dalamnya adalah neraka yang
orang tidak akan tahan.
5. Sesungguhnya Islam mengizinkan
kepada wanita untuk bekerja di luar rumah, selama pekerjaan yang ia lakukan itu
sesuai dengan tabiatnya, spealisasinya dan kemampuannya dan tidak menghilangkan
naluri kewanitaannya. Maka kerjanya diperbolehkan selama dalam batas-batas dan
persyaratan-persyaratan yang ada, terutama jika keluarganya atau dia sendiri
membutuhkan ia bekeria di luar rumah atau masyarakat itu sendiri memerlukan
kerjanya secara khusus. Dan bukanlah kebutuhan kerja itu hanya terpusat pada
sisi materi saja, tetapi kadang-kadang juga kebutuhan secara kejiwaan
(psikologis), seperti kebutuhan akan seorang pengajar secara khusus yang belum
menikah atau yang sudah menikah tetapi belum mempunyai anak, dan sebagainya.
Para Pendukung Ekstrimitas
dalam Profesi Wanita
Sebagaimana penyebar ghazwul
fikri yang menyerukan pergaulan bebas antara wanita dan pria dan menghilangkan
sekat di antara keduanya, maka kita juga melihat mereka menyerukan untuk
mempekerjakan wanita di segala bidang, tanpa memandang apakah itu diperlukan
atau tidak. Ini adalah merupakan tindak lanjut dari usaha mereka yang pertama.
Propaganda ini mendukung adanya ikhtilath (pergaulan bebas) dan yang
menghilangkan batas-batas serta bebas dari kezhaliman abad pertengahan dan
kegelapannya sebagaimana mereka katakan.
Di antara makar mereka adalah
bahwa mereka itu seringkali tidak berterus-terang bahwa mereka menginginkan
wanita untuk keluar dari fithrahnya dan keluar dari batas-batas kewanitaannya.
Mereka seakan tidak ingin memanfaatkan kewanitaannya untuk kenikmatan yang
diharamkan atau kerja yang haram, bahkan mereka menampilkan dalam bentuk
orangorang yang bersih dan ikhlas, yaitu orang-orang yang tidak menginginkan
sesuatu selain kemaslahatan. Mereka memperkuat pendapat mereka untuk
mempekerjakan wanita dengan berbagai alasan sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Barat itu lebih
maju dan lebih berkembang daripada kita dalam kancah peradaban. Barat telah
mendahului kita dalam mempekerjakan wanita, maka jika kita ingin maju seperti
Barat maka kita harus mencontohnya dalam segala sesuatu karena peradaban itu
tidak terpisah-pisah.
2. Sesungguhnya wanita adalah
separuh dari masyarakat dan membiarkan wanita di rumah tanpa kerja adalah
merusak separuh masyarakat dan membahayakan ekonomi ummat, maka kemaslahatan
masyarakat menuntut wanita untuk bekerja.
3. Kemaslahatan keluarga (rumah
tangga) juga menuntut kerja wanita. karena kebebasan hidup semakin meningkat
dewasa ini, dan kerja wanita itu bisa menambah income keluarga serta dapat
membantu suaminya untuk memikul beban kehidupan. Terutama di dalam lingkungan
yang terbatas pemasukannya.
4. Kepentingan wanita itu sendiri
juga menuntut ia untuk bekerja, karena berinteraksi dengan manusia dalam
kehidupan dan dengan masyarakat di luar rumah itu dapat membuat cemerlang
kepribadiannya dan menambah pengetahuan dan pengalaman, yang semua itu tidak
dapat diperoleh ketika ia masih berada di antara empat dinding.
5. Sebagaimana kerja adalah
senjata di tangannya untuk menghadapi berbagai peristiwa zaman, mungkin ayahnya
meninggal atau dia dicerai oleh suaminya atau ditelantarkan oleh anak-anaknya,
maka dengan bekerja dia tidak akan menjadi miskin dan terlantar. Terutama di
zaman yang sifat egois telah mendominasi kehidupan manusia, banyak perlakuan
anak yang menyakitkan orang tua, tidak mau tahu dengan sanak famili sehingga
setiap orang mengatakan, "Yang penting diriku."
Beberapa Sanggahan terhadap
Syubhat Argumen Barat
Berhujjah (beralasan) dengan
argumen versi Barat itu keliru, berdasarkan sebab-sebab sebagai berikut:
1. Karena Barat bukanlah hujjah
(alasan) bagi kita, dan kita tidak diperintahkan untuk menjadikan Barat sebagai
ilah (tuhan) yang disembah, tidak pula sebagai qudwah yang diikuti, "Lakum
diinukum waliya diin."
2. Wanita di Barat itu keluar ke
pabrik-pabrik dan ke super market dan tempat-tempat lainnya karena terpaksa,
bukan karena atas kesadaran. Mereka memerlukan makan yang ini seharusnya
menjadi tanggungan suaminya, mereka hidup di masyarakat yang keras, tidak
memiliki kasih sayang terhadap anak kecil karena kekecilannya, dan tidak pula
mempunyai rasa kasih sayang pada wanita karena kewanitaannya. Sedang Allah
telah memberi kecukupan kepada kita yaitu dengan sistem nafaqat di dalam
syari'at kita.
Ustadz Muhammad Yusuf pernah
mengungkapkan dalam kitabnya, "Islam dan kebutuhan manusia kepadanya"
tentang perhatian Islam terhadap rumah tangga, ia berkata, "Barangkali ada
baiknya jika kita sebutkan di sini bahwa ketika saya tinggal di Perancis ada
seorang gadis wanita yang menjadi pembantu rumah tangga yang aku tinggal
sementara di keluarga itu. Nampaknya gadis itu dari keluarga baik-baik, maka
aku bertanya kepada tuan rumah, "Kenapa gadis ini menjadi pembantu, apakah
ia tidak memiliki keluarga yang dapat menjauhkan ia dari kerja seperti ini dan
memenuhi kebutuhannya?" Maka jawabnya, "la berasal dari keluarga
baik-baik di negara ini, pamannya orang yang kaya raya, tetapi pamannya tidak
memperhatikan dan tidak mau tahu dengan urusannya." Maka saya bertanya,
"Mengapa tidak melaporkan permasalahannya ke pengadilan, agar mendapat
dukungan hukum supaya ia memberi nafkah?" Maka tuan rumah itu terkejut
dengan katakata itu, dan memberitahu aku bahwa itu tidak boleh secara hukum.
Ketika itu, saya memahamkan kepadanya mengenai hukum Islam dalam masalah ini,
maka tuan rumah itu berkata, "Siapakah yang melindungi kami dengan aturan
seperti itu? Seandainya ini boleh secara hukum di negara kami niscaya kamu
tidak mendapatkan wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja di PT, pabrik,
laborat, atau salah satu instansi pemerintahan."31)
Ini berarti, kekhawatiran mereka
akan kelaparan dan kepunahan itulah yang mendorong kaum wanita untuk bekerja
dengan alasan darurat (terpaksa).
3. Sesungguhnya Barat saat ini
yang dijadikan idola telah berubah dan mengeluhkan adanya wanita yang bekerja
dan pengaruh-pengaruhnya. Dan wanita itu sendiri merasa sakit dari cobaan ini,
namun tidak menemukan pilihan lain. Ada seorang penulis terkenal -Ana
Roudmengatakan dalam suatu makalah yang diedarkan oleh surat kabar Eastern
Mill, "Jika anakanak perempuan kita itu bekerja di rumah-rumah seperti
pembantu, itu lebih baik dan lebih ringan cobaannya daripada mereka bekerja di
pabrik-pabrik, di mana wanita telah tercemari dengan polusi yang menghilangkan
keindahan hidup mereka untuk selama-lamanya. Mengapa negara kami tidak seperti
negara kaum Muslimin yang penuh dengan kesucian dan kebersihan, di mana
pembantu dan budak bisa menikmati kehidupan dengan sebaik-baiknya dan
diperlakukan seperti anak-anak putrinya sendiri dan tidak dikotori
kehormatannya? Sesungguhnya ini merupakan cacat bagi negara Inggris jika kita
menjadikan anak-anak wanita sebagai umpan kenistaan yaitu dengan banyaknya
bergaul dengan kaum pria. Maka mengapa kita tidak berusaha untuk menjadikan
wanita bekerja sesuai dengan fithrahnya seperti mengurusi rumah tangga dan
meninggalkan pekerjaan laki-laki untuk laki-laki demi keselamatan
kehormatannya?"32)
4. Sesungguhnya kemaslahatan
masyarakat itu bukanlah wanita harus meninggalkan risalahnya yang utama yaitu
di dalam rumah, untuk beralih bekerja sebagai insinyur atau pengacara atau
menjadi anggota DPR atau hakim atau buruh di pabrik. Tetapi kemaslahatan itu
adalah hendaknya wanita bekerja sesuai dengan bidang kekhususannya yang terkait
dengan fitrahnya yaitu sebagai isteri dan ibu yang tidak kalah pentingnya,
bahkan lebih penting daripada bekerja di super market pabrik-pabrik dan
kantor-kantor.
Napoleon pernah ditanya,
"Benteng manakah di Perancis yang paling kuat?" Ia menjawab,
"Para ibu yang baik."
Orang-orang yang mengatakan bahwa
sesungguhnya wanita yang tinggal di rumah itu menganggur adalah bodoh atau
berpura-pura bodoh sebagaimana dikatakan oleh para wanita mulia. Karena begitu
banyaknya pekerjaan rumah tangga yang menyita seluruh waktunya, bahkan hampir
tidak cukup. Maka jika ada sebagian wanita yang memiliki waktu lebih, hendaklah
kita beri tahu agar digunakan untuk menjahit atau membordir atau pekerjaan lain
yang tidak bertentangan dengan kewajibannya di rumah. Mungkin juga dengan
bekerja sama dengan perusahaan atau instansi tertentu dengan memperoleh upah
dari mereka sedang ia menyelesaikan pekerjaannya di rumah. Atau berkhidmah
kepada masyarakatnya dan orangorang wanita sejenisnya, serta ikut andil dalam
memerangi kemiskinan, kebodohan, penyakit dan kerendahan. Kenyataannya banyak
dari kalangan wanita yang bekerja mempergunakan wanita lainnya untuk bekerja
sebagai pembantu yang merawat anak-anaknya. Artinya bahwa rumah memerlukan
seorang wanita yang merawatnya dan yang paling mulia adalah pemiliknya sendiri,
daripada wanita lain yang sering berbeda akhlaqnya, agamanya, bahasanya,
pemikiran dan tradisinya. Sebagaimana umumnya di negara-negara teluk yang
mendatangkan para pembantu rumah tangga dari timur jauh yang tentunya membawa
dampak negatif bagi anak-anak mereka.
5. Sebagaimana kebahagiaan
berumah tangga bukanlah sekedar tambahnya pemasukan yang sebagian besar
dipergunakan untuk membeli peralatan dan hiasan rumah, baju untuk keluar dan
beban hidup yang beraneka ragam yang cenderung dibuat-buat untuk berlomba dari
sisi materi. Selain bertambahnya fasilitas rumah telah kehilangan ketenangan
dan keharmonisan yang sering dirasakan oleh wanita di tengah-tengah hidup
berumah tangga. Adapun wanita yang bekerja, badannya lelah, perasaannya stress,
karena dirinya sendiri memerlukan seseorang yang dapat menghiburnya. Padahal
orang yang kehilangan sesuatu tidak mungkin bisa memberi sesuatu itu.
6. Sesungguhnya kemaslahatan
wanita bukanlah terletak pada keluarnya wanita itu dari fitrahnya dan tugas
khususnya atau mengharuskan wanita untuk bekerja seperti laki-laki, karena
Allah telah menciptakan ia sebagai wanita. Ini berarti membohongi wanita dan
realita, padahal wanita telah kehilangan kewanitaannya secara bertahap, sampai
diistilahkan oleh sebagian penulis dari lnggris dengan istilah "Seks yang
ketiga." Inilah yang diakui oleh kebanyakan wanita dari para pemberani di
bidang sastra.
7. Suatu anggapan bahwa bekerja
merupakan senjata di tangan wanita! ini tidak benar menurut kita ummat Islam.
Karena wanita dalam Islam dicukupi kebutuhannya dengan aturan nafkah yang wajib
secara syar'i bagi ayahnya atau suaminya, atau anak-anaknya atau saudaranya
atau kerabat lainnya. Dan taqlid terhadap Barat itu mulai menjauhkan kita dari
karakter kita sedikit demi sedikit.
Bahaya Mempekerjakan Wanita
dengan Pekerjaan Laki-laki.
Dengan demikian kita mengetahui
bahwa sesungguhnya bekerjanya wanita di dalam profesi kaum lelaki dengan tanpa
ikatan dan batas-batas itu tidak diragukan sangat berbahaya dari berbagai segi
sebagai herikut:
1. Berbahaya bagi diri wanita itu
sendiri, karena ia kehilangan kewanitaannya dan karakternya dan ia jauh dari
rumah dan anak-anaknya. Sehingga banyak dari kaum wanita yang mandul, bahkan
ada yang mengatakan bahwa mereka itu "jenis manusia ketiga," artinya
tidak laki-laki dan tidak perempuan.
2. Berbahaya bagi suaminya,
karena suaminya kehilangan sumber kebahagiaan dan kemesraan, karena yang banyak
diperbincangkan adalah permusuhan, pengaduan problem kerja, perlombaan dengan
kawan-kawan seprofesi isterinya. Terutama suami akan kehilangan sifat
kepemimpinannya dalam keluarga, karena perasaan isterinya yang sudah merasa
tercukupi dengan pekerjaannya bahkan mungkin gaji isterinya lebih besar
daripada gaji suaminya, sehingga isterinya merasa berada di atasnya. Ini belum
lagi dengan perasaan cemburu dan ragu dari suaminya yang sering terjadi.
3. Berbahaya bagi anak-anaknya,
karena kasih sayang ibu, hati ibu dan pemeliharaan ibu tidak bisa diganti
dengan pembantu atau pelayanan di sekolah. Maka bagaimana mungkin anak-anak
bisa memperoleh itu semua dari seorang ibu yang menghabiskan hari-harinya di
tempat kerja, dan ketika pulang ke rumah ia sudah lelah, capek dan pusing.
Karena itu kondisi fisik maupun kejiwaannya tidak memungkinkan untuk memberikan
tarbiyah dengan baik terhadap anak-anaknya.
4. Berbahaya terhadap pekerjaan
itu sendiri, karena wanita itu akan banyak terlambat dan absen dari kerjanya,
karena banyaknya halangan-halangan yang tidak bisa dielakkan, seperti datang
bulan, hamil, melahirkan dan menyusui dan lain sebagainya. Ini semuanya
ditinjau menurut disiplin kerja dan perhitungan produktivitas yang baik.
5. Berbahaya bagi kaum laki-laki,
karena setiap wanita yang bekerja selalu mengambil posisi kaum lelaki yang
lebih layak bekerja di dalamnya. Selama di masyarakat masih ada kaum lelaki
yang menganggur, maka kerja wanita membahayakan bagi mereka.
6. Berbahaya terhadap moral,
karena wanita telah kehilangan rasa malu dan bahaya bagi akhlaq laki-laki,
karena kehilangan rasa cemburu. Dan membahayakan akhlaq generasi, karena mereka
kehilangan pendidikan yang baik sejak kecil serta membahayakan akhlaq masyarakat
semuanya ketika mencari harta dan menambah income itu menjadi tujuan utama yang
dikejar oleh manusia meskipun harus mengorbankan nilai-nilai akhlaq dan moral.
7. Berbahaya terhadap kehidupan
sosial, karena wanita keluar dari fitrahnya dan meletakkan sesuatu bukan pada
tempatnya. Ini bisa merusak kehidupan dan membuat kegoncangan jiwa.
Kapan Diperbolehkan bagi
Wanita untuk Bekerja
Apakah dengan demikian berarti
wanita diharamkan atau dilarang bekerja secara syar'i dalam keadaan apapun?
Tidak! Karena itu ada baiknya jika kita jelaskan di sini sampai batas manakah
syari'at memperbolehkan wanita untuk bekerja.
Di sini ingin saya jelaskan
dengan ringkas dan jelas masalah batas-batas bolehnya wanita bekerja, agar
tidak kabur antara yang haq dan yang batil dalam masalah yang sensitif ini.
Sesungguhnya tugas wanita yang
pertama dan yang paling besar yang tidak ada pertentangan padanya adalah
mentarbiyah generasi yang telah dipersiapkan oleh Allah, baik secara fisik
maupun jiwa. Wajib bagi wanita untuk tidak melupakan risalah yang mulia ini
disebabkan karena pengaruh materi atau modernisasi apa pun adanya, karena tidak
ada seorang pun yang mampu melakukan tugas agung ini yang sangat menentukan
masa depan ummat kecuali dia. Dengan demikian maka kekayaan ummat akan semakin
baik, itulah kekayaan sumber daya manusia.
Semoga Allah merahmati seorang
penyair yang bemama Hafidz Ibrahim yang mengatakan:
"Seorang ibu bagaikan
sekolah yang apabila engkau persiapkan (dengan baik) maka berarti engkau telah
mempersiapkan generasi yang harum namanya."
Ini bukan berarti profesi wanita
di luar rumahnya itu diharamkan menurut syari'at, karena tidak ada wewenang
bagi seseorang mengharamkan tanpa ada keterangan dari syara' yang benar-benar
ada dan jelas maknanya. Karena pada dasarya asal segala sesuatu dan tindakan
itu diperbolehkan sebagaimana dimaklumi.
Atas dasar inilah maka kita
katakan bahwa sesungguhnya profesi wanita pada dasarnya diperbolehkan, bahkan
bisa jadi diperlukan, terutama bagi wanita janda, dicerai atau belum dikaruniai
suami sementara dia tidak mempunyai pemasukan dan tidak pula ada yang
menanggungnya, sedang dia mampu bekerja untuk mencukupi keperluannya sehingga
tidak meminta-minta.
Dan kadang-kadang justru keluarga
yang membutuhkan ia bekerja, seakan-akan ia membantu suaminya, atau mendidik
anak-anaknya dan saudara-saudaranya yang masih kecil, atau membantu bapaknya
yang sudah tua, seperti dalam kisah dua putri orang tua yaitu Nabi Syu'aib yang
disebutkan oleh Al Qur'an di dalam surat Al Qashash, yang keduanya merawat
kambing ayahnya.
Allah SWT berfirman, "Dan
tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan
orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang
banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata,
"Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab,
"Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum
penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah
orang tua yang telah lanjut usianya." (Al Qashash: 23)
Kadang-kadang masyarakat itu
sendiri yang memerlukan kerja wanita, seperti tenaga dokter, perawat, guru
untuk anak-anak wanita dan yang lainnya dari setiap aktifitas yang khusus
wanita. Karena itu, utamanya seorang wanita bekerja sama dengan sesama wanita,
bukan dengan kaum pria. Meskipun terkadang bisa dimaklumi jika harus memerlukan
kaum pria karena kebutuhan, tetapi itu sekedarnya, bukan sebagai suatu kaidah
yang tetap. Sebagaimana juga apabila masyarakat membutuhkan tangan-tangan
terampil untuk pengembangan.
Apabila kita perbolehkan wanita
itu bekerja maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Hendaknya jenis pekerjaannya
memang tidak dilarang, artinya pada dasarnya kerja itu tidak diharamkan dan
tidak mengarah pada perbuatan haram. Seperti bekerja sebagai pembantu pada
seseorang yang belum menikah atau sekretaris khusus bagi seorang direktur
kemudian berduaan, atau seorang penari yang membangkitkan syahwat dan keinginan
bersifat duniawi, atau bekerja di bar-bar yang menghidangkan khamr yang
dilaknat oleh Rasulullah SAW baik yang membuat, yang membawa dan yang
menjualkan, atau menjadi pramugari di pesawat yang mengharuskan dia berpakaian
seragam yang tak syar'i, dan menghidangkan sesuatu yang tidak diperbolehkan
oleh syara' untuk para penumpang, dan terbuka peluang bahaya disebabkan
bepergian yang jauh tanpa muhrim, yang mengharuskan ia bermalam sendirian di
tempat yang terasing (negara asing) yang sebagian tidak terjamin, atau
pekerjaan lainnya yang telah diharamkan oleh Islam terhadap kaum wanita
terutama, atau terhadap laki-laki dan wanita secara bersamanya.
2. Hendaknya wanita Muslimah
tetap beradab Islami bila ia keluar dari rumahnya, dalam berpakaian, berjalan,
berbicara, dan berpenampilan. Allah SWT berfirman:
"..Dan janganlah mereka
(mu'minat) menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dan padanya. ..Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan..." (An-Nur: 31)
"Maka janganlah kamu tunduk
dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,
dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Al Ahzab: 32)
3. Hendaknya pekerjaannya itu
tidak mengorbankan kewajiban-kewajiban yang lainnya yang tidak boleh
ditelantarkan. Seperti kewajibannya terhadap suaminya dan anak-anaknya yang
merupakan kewajiban pertama dan tugasnya yang asasi.
Yang dituntut dari masyarakat
Islam adalah mengatur segala persoalan hidup dan mempersiapkan sarananya
sehingga kaum wanita bisa bekerja apabila hal itu membawa kemaslahatan bagi
dirinya, keluarganya dan masyarakatnya, tanpa menghilangkan perasaan malunya
atau bertentangan dengan keterikatannya dengan kewajibannya terhadap Rabbnya,
dirinya, dan rumahnya. Dan hendaknya lingkungan secara umum mendukung untuk
melaksanakan kewajibannya dan memperoleh haknya. Bisa saja dengan cara wanita
diberi separuh pekerjaan dengan separuh gaji (tiga hari dalam satu minggu)
umpamanya, sebagaimana sepatutnya masyarakat memberikan kepada wanita libur
yang cukup pada awal pernikahan, demikian juga pada saat melahirkan dan
menyusui.
Di antara yang harus ditertibkan
adalah membangun sekolah-sekolah fakultas-fakultas dan perguruan tinggi khusus
untuk kaum wanita yang dengan itu mereka bisa melakukan latihan olah raga dan
permainan yang sesuai dengan mereka. Dan hendaknya mereka diberi kebebasan
untuk beraktifitas dan melakukan berbagai kegiatan.
Di antaranya juga membangun bidang dan lahan tersendiri khusus untuk para karyawan dan pekerja wanita dalam kementerian, kantor-kantor dan bank-bank, yang jauh dari fitnah, dan lain sebagainya dari berbagai sarana yang beragam dan aktual yang tidak terhitung. Allahlah yang berkata benar dan Dia-lah yang memberi petunjuk. 31) Al Islam wa Hajatul Insaniyah Ilaihi," hal. 304. 32) Darl Kitab "Al Islam wal Jins," hal. 73-74
No comments:
Post a Comment