Thursday, January 24, 2019

Hadits Arbain 8: Islam Melindungi Nyawa dan Harga

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]

Dari Ibnu Umar ra dan Rasulullah saw yang bersabda,“Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat Jika mereka melakukan hal tersebut , maka darah dan harta mereka terlindung dariku kecuali dengan hak lslam dan hisab mereka ada pada Allah Ta’ala. “(Diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim).’[1]

Hadits bab di atas diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim di Shahih-nya masing-masing dari riwayat Waqid bin Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar dari ayahnya dari kakeknya, Abdullah bin Umar.

Sabda Rasulullah saw, “Kecuali dengan hak lslam” hanya diriwayatkan Al Bukhari, sedang Muslim tidak meriwayatkannya. Ada hadits semakna yang diriwayatkan dari Nabi sawdari berbagai jalur. Di Shahih Al-Bukhari  disebutkan hadits dari  Anas bin Malik radari Nabi saw yang bersabda, 
                                                          
«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فَإِذَا شَهِدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا، وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا، وَأَكَلُوا ذَبِيحَتَنَا، فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا»

“Aku diperintahkan memerangi manusia (yakni kaum musyrikin) hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Jika mereka telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, kemudian shalat seperti shalat kami menghadap kiblat kami, dan memakan hewan sembelihan kami  sung­guh darah dan harta mereka diharamkan terhadap kami kecuali dengan haknya. [2]

Imam Ahmad meriwayatkan hadits dan Muadz bin Jabal ra  dan Nabi sawyangbersabda, 
“Sesungguhnya aku diperintahkan  memerangi manusia hingga mereka mendirikan shalat, membayar zakat dan bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak di sembah kecuali Allah dan bahwa  Muhammad  adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Jika mereka mengerjakan hal tersebut , sungguh mereka telah mencari perlindungan dan melindungi  darah dan harta mereka kecuali dengan haknya dan hisab mereka ada pada Allah Azza wa Jalla. “  [3]

Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits di atas, namun ringkas. Hadits yang sama diriwayatkan dari Abu Hurairah ranamun hadits Abu Hurairah yang terkenal tidak ada penyebutan tentang mendirikan shalat dan membayar zakat. Di Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah rabahwa Nabi sawbersabda, 

     “Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka berkata, ‘Laa ilaaha Ilallah. ‘Barang siapa mengatakan, ‘Laa Ilaaha illallah, ‘Maka darah dan jiwanya terlindung dariku kecuali dengan haknya dan hisab dirinya  ada pada Allah Azza wa Jalla. “Diriwayat Muslim disebutkan, “Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan beriman kepadaku dan kepada apa yang aku bawa.”[4]

Hadits di atas juga diriwayatkan Muslim dari Jabir radari Nabi sawdengan redaksi hadits Abu Hurairah pertama dan di akhirnya ditambahkan, 
“Kemudian Nabi saw membaca firman Allah Ta’ala, maka berilah peringatan, karena  sesungguhnya engkau hanyalah orang yang memberi peringatan. Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.” (Al Ghasyiyah: 21-22).[5]

Muslim juga meriwayatkan hadits di atas dan Abu Malik Al Asyja’i dari ayahnya yang berkata bahwa aku dengar Rasulullah saw bersabda, 
“Barangsiapa berkata, ‘tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan kafir dengan apa saja yang disembah selaln Allah, harta dan darahnya diharamkan, sedang hisabnya ada pada Allah Azza wa Jalla. [6]

Diriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah yang berkata, “Hadits di atas disabda­kan pada awal Islam sebelum shalat, puasa, zakat, dan hijrah diwajibkan.” Perkataan Sufyan bin Uyainah ini sangat lemah. Tentang keabsahan atsar tersebut dari Sufyan bin Uyainah terdapat catatan, karena para perawi hadits-hadits di atas adalah para sahabat yang menemani Nabi sawdi Madinah dan sebagian dari mereka masuk Islam belakangan.

Sabda Nabi saw, ‘Mereka melindungi darah dan harta mereka dariku,“ menunjukkan bahwa ketika beliau bersabda seperti itu, beliau telah diperintahkan berperang dan membunuh siapa saja yang menolak masuk Islam. Itu semua terjadi pasca hijrahnya beliau ke Madinah. Sebagaimana diketahui dengan pasti bahwa Nabi sawmenerima siapa saja yang datang kepada beliau untuk masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat sya­hadat saja kemudian beliau melindungi darahnya dan menamakannya orang mus­lim. Nabi sawpernah mengecam keras pembunuhan Usamah bin Zaid terhadap orang yang berkata, “Laa Ilaaha Illallah, ” ketika Usamah bin Zaid mengangkat pedang kepadanya. Rasulullah sawtidak pernah memberi syarat kepada orang yang datang kepada beliau guna masuk Islam agar orang tersebut mengerjakan shalat dan membayar zakat. Bahkan diriwayatkan bahwa beliau menerima keislaman salah satu kaum dan mereka mensyaratkan tidak membayar zakat. Di Al Musnad  Imam Ahmad disebutkan hadits dari Jabir ra  yang berkata, “Orang-orang Tsaqif membuat syarat kepada Rasulullah saw agar mereka tidak dikenakan kewajiban sedekah dan jihad kemudian Rasulullah sawbersabda, ‘Mereka akan bersedekah dan beijihad.''[7]

Di Al Musnad Imam Ahmad juga disebutkan hadits dan Nashr bin Ashim dari seseorang bahwa ia datang kepada Nabi sawkemudian masuk Islam dengan syarat ia hanya shalat dua kali lalu beliau menenimanya.[8]Imam Ahmad mengambil semua hadits di atas. Ia berkata, “Islam sah kendati dengan syarat yang tidak benar kemudian setelah itu orang yang bersangkutan diwajibkan mengerjakan seluruh syariat Islam.”Imam Ahmad juga berhujjah bahwa Hakim bin Hizam berkata, “Aku berbaiat kepada Nabi saw untuk tidak sujud kecuali dalam keadaan berdiri.”[9]Imam Ahmad berkata, “Maksud hadits tersebutialah bahwa orang tersebut sujud tanpa ruku’.”

Muhammad bin Nashr Al Marwazi dengan sanad yang sangat dhaif meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik ra yang berkata, “Nabi saw tidak pernah menerima orang yang memenuhi ajakan beliau kepada Islam kecuali dengan mendirikan shalat dan membayar zakat, karena shalat dan zakat adalah kewajiban bagi siapa saja yang mengakui Muhammad saw dan Islam. Itulah firman Allah Ta’ala, maka jika kalian tidak mengerjakannya, dan Allah telah menerima  taubat kalian, maka dirikankanlah shalat dan tunaikan zakat “Atsar ini tidak kuat. Kalaupun kuat, maksudnya ialah bahwa Nabi sawtidak mengakui siapa pun yang masuk Islam atas orang yang meninggalkan shalat dan zakat. Ini benar, karena beliau me­merintahkan Muadz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman agar pertama kali yang ia serukan kepada mereka ialah mengucapkan dua kalimat syahadat. Nabi sawbersabda, “Jika mereka taat kepadamu dalam hal tersebut , ajarilah mereka shalat kemudian zakat.”Maksudnya, Barangsiapa telah menjadi Muslim dengan masuknya ke dalam Islam, setelah itu, ia diperintahkan mendirikan shalat kemudian membayar zakat. Terhadap orang yang bertanya tentang Islam kepada Nabi sawbeliau menjelaskan dua kalimat syahadat dan rukun Islam lainnya kepadanya. Sebagaimana yang beliau katakan kepada Jibril alaihis-Salam dan seorang Arab Badui ketika mereka bertanya tentang Islam.

Dengan keterangan saya di atas, maka menjadi jelaslah penyatuan hadits hadits bab ini dan bahwa semuanya benar. Sesungguhnya dengan dua kalimat sya­hadat saja sudah bisa melindungi orang yang mengucapkannya dan ia menjadi Muslim dengannya. Jika setelah ia masuk Islam, ia mendirikan shalat, membayar zakat, dan mengerjakan syariat syariat Islam, ia berhak atas hak dan kewajiban kaum Muslimin. Jika ia tidak mengerjakan salah satu dari rukun Islam tersebut dan mereka dalam satu kelompok yang mempunyai kekuatan, mereka diperangi.

Sebagian orang menduga bahwa makna hadits di atas ialah bahwa orang kafir diperangi hingga mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan membayar zakat, kemudian menjadikan hadits tersebut sebagai alasan untuk menyuruh orang-orang kafir mengerjakan cabang-cabang ajaran Islam. Pemahaman  seperti itu tidak benar, karena sirah Nabi sawdalam memerangi orang-orang kafir menunjukkan hal yang menyalahi perkara tersebut . Di Shahih Muslim disebutkan hadits dan Abu Hurairah rabahwaNabi saw memanggil Ali bin Abu Thalib di Perang Khaibar lalu rnemberinya bendera perang dan bersabda, “Berjalanlah dan jangan menoleh hingga Allah memberi kemenangan kepadamu.” Ali bin Abu Thalib pun berjalan beberapa langkah kemudian berhenti dan berteriak, “Wahai Rasulullah, untuk apa aku memerangi manusia?” Nabi saw bersabda, “Perangi mereka hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah. Jika mereka melakukan hal tersebut , mereka menjaga darah dan harta mereka darimu kecuali dengan haknya dan hisab mereka ada pada Allah Azza wa Jalla.”[10]Pada hadits di atas, Nabi sawmenjadikan sekedar mengucapkan dua kalimat syahadat itu melindungi jiwa dan harta kecuali dengan haknya. Di antara haknya ialah me­nolak shalat dan zakat setelah masuk Islam seperti dipahami para sahabat.

Di antara dalil dari Al Qur’an yang menunjukkan kewajiban memerangi ke­lompok yang menolak mendirikan shalat dan membayar zakat ialah firman Allah Ta’ala, 
Jika  mereka bertaubat dan mendirika shalat  dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk  berjalan.“ (At Taubah: 5).

                         “Jika mereka beraubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) saudara-saudara kalian seagama.“ (At Taubah: 11). 

“Dan perangilahlah mereka, sehingga tidak ada fitnah lagi dan ketaatan hanya semata-mata untuk Allah.“ (Al Baqarah: 193).

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan  shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.“ (Al Bayyinah: 5)

Disebutkan di hadits bahwa jika Nabi sawhendak menyerang salah satu kaum, beliau tidak menyerang mereka hingga pagi hari. Jika beliau mendengar adzan, beliau tidak menyerang mereka. Jika beliau tidak mende­ngarnya, beliau menyerang mereka.”[11]Padahal ada kemungkinan mereka telah masuk Islam. Nabi sawmemberi wasiat kepada detasemen detasemen beliau, 
“Jika kalian mendengar muadzin mengumandangkan adzan atau melihat masjid, kalian jangan membunuh seorangpun.”[12]

Nabi sawmengirim Uyainah bin Hishn’[13]ke salah satu kaum dari Bani Al Anbar kemudian Uyainah bin Hishn menyerang mereka karena tidak mendengar adzan di tempat mereka. Setelah itu, mereka mengaku telah masuk Islam sebelum itu.

Nabi sawmengirim surat kepada penduduk OmanYang berisi, 
“Dari Nabi Muhammad kepada penduduk Oman. Salam. Amma ba'du. Hendaklah kalian mengakui syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku utusan Allah, bayarlah zakat, dan pergilah ke masjid. Jika tidak, aku serang kalian.“ (Diriwayatkan Al Bazzar Ath-Thabrani, dan lain-lain).[14]
Ini semua menunjukkan bahwa Nabi sawmengakui keadaan orang-orang yang masuk Islam. Jika mereka mengerjakan shalat dan membayar zakat, mereka tidak diperangi. Jika mereka tidak mengerjakannya, maka tidak ada yang menghalangi untuk tidak memerangi mereka. Ada perdebatan dalam masalah ini antara Abu Bakar Ash-Shiddiq dengan Umar bin Khaththab seperti terlihat di Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim hadits dari Abu Hurairah rayang berkata bahwa ketika Rasulullah sawwafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq menjadi khalifah sepeninggal beliau, dan di antara orang-orang Arab menjadi kafir, Umar berkata kepada Abu Bakar, “Bagaimana engkau memerangi manusia, padahal Rasulullah saw bersabda, ‘Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka berkata bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Barangsiapa berkata bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, ia melindungi darah dan hartanya dariku kecuali dengan haknya dan hisabnya ada pada Allah Azza wa Jalla.“ Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, aku pasti memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar iqal seutas tali yang dulu mereka bayarkan kepada Rasulullah saw, aku pasti memerangi mereka karena penolakan mereka tersebut .’ Umar berkata, ‘Demi Allah, ucapan itu saya pandang bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (me­reka) kemudian aku tahu bahwa ia pihak yang benar.”[15]

Abu Bakar Ash-Shiddiq ramemerangi mereka dengan berhujjah kepada sabda Rasulullah saw, “Kecuali dengan haknya.“ Itu menunjukkan bahwa memerangi orang-orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat dengan haknya itu diperbolehkan. Di antara haknya ialah mem­bayar hak harta yang wajib. Sedang Umar bin Khaththab ra  men­duga bahwa sekedar mengucapkan dua kalimat syahadat itu sudah melindungi darah di dunia karena berpatokan kepada keumuman  hadits pertama seperti diduga sejumlah orang bahwa orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat itu terlindungi dari masuk neraka karena berpatokan kepada keumuman redaksi hadits yang ada. Padahal yang semestinya tidak seperti itu. Setelah itu, Umar bin Khaththab rujuk kepada pendapat Abu Bakar ra.

An-Nasai’[16]meriwayatkan perdebatan Abu Bakar dengan Umar bin Khaththab dengan penambahan bahwa Abu Bakar berkata kepada Umar bin Khaththab, “Se­sungguhnya Rasulullah saw bersabda, ‘Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat.”

Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Khuzaimah di Shahih-nya.[17]Namun di hadits tersebut, Imran Al Qaththan  melakukan kesalahan dalam sanad dan matannya. Itu dikatakan imam-imam hafidz hadits, di antaranya Ali bin Al Madini, Abu Zur’ah, Abu Hatim, At Tirmidzi, dan An-Nasai. Penuturan Abu Bakar dan Umar bin Khaththab tentang sabda Nabi sawtidak seperti itu, namun Abu Bakar hanya berkata, ‘Demi Allah, aku pasti memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat, karena zakat adalah hak harta.” Itu wallahu a ‘lam- diambil Abu Bakar dari sabda Rasulullah saw, “Kecuali dengan haknya.

Di riwayat lain disebutkan, “Kecuali dengan hak Islam.“ Di hadits tersebut , Nabi sawmenyebutkan bahwa di antara hak Islam ialah mendirikan shalat dan membayar zakat. Beliau juga menentukan bahwa di antara hak Islam ialah tidak mengerjakan larangan-larang­annya. Beliau menjadikan itu semua termasuk hal-hal yang dikecualikan dengan sabda beliau, “Kecuali dengan haknya.”

Perkataan Abu Bakar ra, “demi Allah, aku pasti memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat karena zakat adalah hak harta,“ menunjukkan bahwa barangsiapa meninggalkan shalat, ia diperangi karena shalat adalah hak badan. Begitu juga orang yang meninggalkan zakat, karena zakat adalah hak harta. Di sini terdapat sinyal bahwa memerangi orang yang meninggalkan shalat itu menjadi konsensus bersama, karena Abu Bakar menjadikannya sebagai prinsip dan sebuah analogi dan itu tidak disebutkan secara tersurat dalam hadits yang di­jadikan dasar oleh Umar. Namun Abu Bakar mengambilnya dan sabda Nabi saw, “Kecuali dengan haknya.“ Begitu juga zakat, karena zakat termasuk hak. Itu semua termasuk hak-hak Islam.

Dalil lain tentang dibolehkannya memerangi orang-orang yang meninggalkan shalat ialah hadits di Shahih Muslim dari Ummu Salamah radari Nabi sawyang bersabda, 
“Para pemimpin diangkat untuk kalian kemudian kalian menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Barangsiapa melarang dari ke­mungkaran, ia telah lepas tangan. Barangsiapa benci sungguh ia selamat namun ridha dan mengikuti. “Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa kita tidak memerangi mereka?” Rasulullah saw bersabda, “Tidak, selama mereka mengerjakan shalat.”[18]

Hukum orang-orang yang meninggalkan seluruh rukun Islam ialah diperangi sebagaimana mereka diperangi karena meninggalkan shalat dan zakat. Ibnu Syihab meriwayatkan hadits dan Handzalah bin Ali bin Al Asqa’ bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq ramengirim Khalid bin Walid dan menyuruhnya memerangi manusia karena lima hal. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari kelima hal tersebut, Khalid bin Walid harus memeranginya sebagaimana orang tersebut diperangi karena lima hal, yaitu syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendi­rikan shalat, membayar zakat, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.

Sa’id bin Jubair berkata bahwa Umar bin Khaththab berkata, 
“Jika manusia meninggalkan haji, kami akan memerangi mereka sebagaimana kami memerangi mereka karena shalat dan zakat.”

Itulah pembahasan tentang memerangi kelompok yang menolak mengerjakan salah satu kewajiban-kewajiban Islam.
Adapun memerangi satu orang yang menolak mengerjakan salah satu ke­wajiban Islam, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang menolak shalat dibunuh. Itu pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Ubaid, dan lain-lain. Pendapat tersebut didukung hadits di Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri rabahwa Khalid bin Walid meminta izin kepada Rasulullah sawuntuk membunuh seseorang. Rasulullah sawbersabda, “Jangan, boleh jadi ia mengerjakan shalat.” Khalid bin Walid berkata, “Betapa banyak orang yang shalat mengatakan sesuatu yang tidak ada di hatinya.” Rasulullah Sha/lallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sungguh aku tidak diperintah untuk menggali hati manusia dan membelah perut mereka.”[19]

Di Musnad lmam Ahmad disebutkan hadits dari Ubaidillah bin Adi bin Al­ Khiyar bahwa salah seorang dari kaum Anshar berkata kepadanya bahwa ia pernah datang kepada Nabi saw guna meminta izin kepada beliau untuk membunuh salah seorang dan orang-orang munafik. Nabi sawbersabda, “Bukankah ia bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah?” Orang Anshar tersebut berkata, “Ya betul dan tidak ada syahadat baginya.” Nabi saw bersabda, “Bukankah ia me­ngerjakan shalat?” Orang Anshar tersebut berkata, “Betul dan tidak ada shalat baginya.” Nabi saw bersabda, “Mereka itulah orang-orang yang Allah melarangku untuk membunuh mereka.”[20]

Adapun membunuh seseorang yang menolak membayar zakat, di dalamnya terdapat dua pendapat bagi orang yang berpendapat bahwa orang yang menolak mengerjakan shalat dibunuh.
Pendapat pertama, orang tersebutdibunuh. Ini pendapat terkenal dari Imam Ahmad dan ia berhujjah dengan hadits Ibnu Umar di bab ini.
Pendapat kedua, ia tidak dibunuh. Ini pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad di riwayat yang lain.

Adapun puasa, Imam Malik dan Imam Ahmad di riwayat darinya berkata, “Orang yang meninggalkannya dibunuh.” Imam Syafi’i dan Imam Ahmad di riwayat lain berkata, “Ia tidak dibunuh.” Imam Syafi’i benhujjah dengan hadits Ibnu Umar dan hadits-hadits lain yang semakna, karena hadits-hadits tersebut sedikit pun tidak menyinggung tentang puasa. Oleh karena itu, Imam Ahmad berkata di riwayat Abu Thalib, “Tidak ada hadits tentang orang yang meninggalkan puasa.”

Saya katakan, diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu ‘dan mauquf, “Barangsiapa meninggalkan dua kalimat syahadat, atau shalat, atau puasa, ia kafir dan darahnya halal. Itu berbeda dengan zakat dan haji.” Hal ini telah dibahas di syarah hadits, “Islam dibangun di atas lima hal.”

Sedang haji, ada dua riwayat dan Imam Ahmad tentang pembunuhan orang yang meninggalkannya. Sebagian sahabat-sahabatku menafsirkan riwayat tentang pembunuhan orang yang meninggalkannya dengan penafsiran bahwa orang tersebut menunda haji dengan tekad meninggalkannya secara total atau menundanya karena ia menduga kuat akan meninggal dunia pada tahun tersebut . Sedang orang yang menunda haji karena malas seperti dikatakan sebagian besar ulama, ia tidak dibunuh. Sabda Rasulullah saw, “Kecuali dengan haknya.” Di riwayat lain, “Kecuali dengan hak Islam.“ Sebelumnya telah disebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq ramemasukkan pengerjaan shalat dan pembayaran  zakat ke dalam hak tersebut . Ada juga ulama yang memasukkan pengerjaan puasa dan haji ke dalam hak tersebut .

Di antara haknya yang lain ialah pengerjaan hal-hal haram yang membuat darah orang muslim menjadi halal. Ada hadits yang menafsirkan haknya seperti itu. Ath-Thabrani dan Ibnu Jarir Ath-Thabrani meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik ra dari Nabi sawyang bersabda, 
“Aku diperintahkan  memerangi manusia hingga mereka berkata, ‘Tidak ada Tuhan yang berhak dlsembah kecuali Allah. Jika mereka mengucapkannya, mereka melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya dan hisab mereka ada pada Allah Azza wa Jalla . “Ditanyakan, “Apa haknya?” Nabi saw bersabda, “Berzina  setelah menikah, kafir setelah iman, dan membunuh jiwa. Seseorang dibunuh karena itu semua.” [21]

Ada kemungkinan kalimat terakhir hadits di atas adalah perkataan Anas bin Malik. Ada yang mengatakan bahwa seluruh kalimat hadits di atas adalah hadits Mauquf kepada Anas. Penafsiran di atas juga diperkuat hadits di Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslimdari Ibnu Mas’ud radari Nabi rayang bersabda, 
“Darah orang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku utusan Allah tidak halal kecuali de­ngan salah satu dari tiga hal; orang yang sudah menikah yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishas), dan orang yang meninggalkan agamanya sekaligus meninggalkan jama‘ah (kaum Muslimin).”

Pembahasan hadits di atas secara lengkap akan diletakkan di tempatnya di buku ini, insya Allah.

Sabda Nabi saw , ‘Dan hisab mereka ada pada Allah Azza wa Jalla,“ maksudnya bahwa dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan membayar zakat itu melindungi darah dan harta pelakunya di dunia kecuali jika ia mengerjakan perbuatan yang membuat darahnya halal. Sedang di akhirat, hisabnya ada pada Allah Azza wa Jalla. Jika ia benar, Allah memasukkannya ke surga. Jika ia bohong, ia bersama orang-orang munafik di bagian dasar neraka. Telah disebutkan sebelum ini bahwa di sebagian riwayat di Shahih Muslim disebutkan bahwa setelah bersabda seperti itu, Nabi sawmembaca firman Allah Ta’ala, “Kemudian Nabi saw membaca firman Allah Ta’ala, ‘Maka berilah peringatan , karena sesungguhnya engkau hanyalah orang yang memberi peringataan . Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. Tetapi orang yang berpaling dan kafir,  maka Allah akan menyiksanya dengan siksa yang besar. Sesungguhnya kepada Kamilah kembali mereka. Kemudian  sesungguhnya kewajiban Kamilah menghisab mereka.“ (Al Ghasyiyah: 21-26).

Maksud ayat di atas, sesungguhnya kewajibanmu hanyalah mengingatkan mereka kepada Allah dan mengajak mereka kepada-Nya. Engkau tidak berkuasa memasukkan iman ke hati mereka secara paksa dan tidak dibebani hal seperti itu. Setelah itu, Allah menjelaskan bahwa tempat kembali seluruh manusia ialah kepada-Nya dan hisab mereka ada pada-Nya. 

Di Musnad AL Bazzar disebutkan hadits dari Iyadh Al Anshari dari Nabi sawyang bersabda,

«إِنَّ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ كَلِمَةٌ عَلَى اللَّهِ كَرِيمَةٌ، لَهَا عِنْدَ اللَّهِ مَكَانٌ، وَهِيَ كَلِمَةٌ مَنْ قَالَهَا صَادِقًا،أَدْخَلَهُ اللَّهُ بِهَا الْجَنَّةَ، وَمَنْ قَالَهَا كَاذِبًا حَقَنَتْ مَالَهُ وَدَمَهُ، وَلَقِيَ اللَّهَ غَدًا فَحَاسَبَهُ»

“Sesungguhnya kalimat tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah adalah kalimat  yang mulia  bagi Allah dan memiliki tempat disisi­-Nya. Kalimat  tersebut ialah kalimat yang barang siapa mengucapkannya dengan benar Allah memasukkannya ke surga. Dan barang siapa mengu­capkannya dengan bohong, kalimat tersebut melindungi harta dan darahnya (di dunia) serta ia kelak bertemu Allah, kemudian Dia menghisabnya.”[22]

Berdasarkan hadits tersebut, ada ulama yang berpendapat menerima taubatnya  orang zindiq alias orang munafik jika ia menampakkan keinginan kembali ke­pada Islam. Ulama tersebut berpendapat bahwa orang munafik tersebut tidak dibunuh hanya karena kemunafikannya terlihat, sebagaimana Nabi sawberinteraksi dengan orang-orang munafik dan memperlakukan mereka sesuai dengan hukum-hukum kaum muslimin secara lahiriyah kendati beliau mengetahui kemunafikan sebagian mereka di batin beliau. Itu pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad di satu riwayat darinya. Al Khathabi menyebutkan bahwa itu pendapat sebagian besar ulama, Wallahu a‘lam.



[1]Diriwayatkan Al Bukharii hadits nomer 25 dan Muslim hadits nomer 22. Hadits tersebut 
dishahihkan Ibnu Hibban hadits nomen 175. Takhrijnya secara lengkap, silahkan baca buku tersebut .
[2]Diriwayatkan Al-Bukhari hadist nomer 291,392 dan 393. Hadist tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadist nomer 5895.tahrijnnya secara lengkap,silahkan baca buku tersebut.
[3]Hadist di atas hasan li ghairihi diriwayatkan Imam Ahmad  5/246 dari jalur Abu An-Nadhr,Ibnu Majah dari jalur Muhamad bin Yusuf, Al-marwazi di Ta'zhimu Qodrish Shalat  hadist nomer 7dari jalur  Ruh bin Ubadah, dan Ad-Daruquthni 1/232-233 dari jalur Manshur bin Abu Muzahim dari Abdul Hamid bin Bahram  dari syahr bin Husyab dari Abdurrahman bin Ghanam dari Muadz bin Jabal.Sanad hadist tersebut dianggap hasan  oleh Al-bushairi di Mishahuz Zujajah hal.6 
[4]Diriwayatkan Muslim hadist nomer 21.Hadist tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadist nomer 174.
Hadist tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari hadist nomer 1399 dan 1456 dengan dishahihkan Ibnu Hibban  hadist nomer 216. Hadist tersebut juga diriwayatkan Al-Bukhari hadist nomer 6924,7284,,7285 dan Muslim hadist nomer 20. Hadist tersebut dishahihkan Ibnu Hibban hadist nomer 217. Hadist tersebut juga diriwayatkan Muslim hadist nomer 21 dan dishahihkan Ibnu Hibban hadist nomer 218.
[5]Diriwaytkan Muslim setelah hadist nomer 21.Hadist tersebut juga ada di Al Musnad 3/300
[6]  Diriwayatkan Muslim hadist nomer 23 dan Imam Ahmad 3/472
[7]Diriwayatkan  Imam Ahmad 3/341. Di sanadnya terdapat Abdullah bin Lahiah yang merupakan perawi dhaif
[8]Diriwayatkan  Imam Ahmad 3/402, Ath-Thayalisi hadist nomer 1360, An-Nasai 2/205, dan Ath-Thahawi di Syarhu Muskil Atsar (204) yang saya tahqiq. Sanad hadist tersebut shahih. 
[9]Diriwayatkan Imam Ahmad 3/25 dan 363.Sanadnya shahih menurut syarat Muslim.
[10]Diriwayatkan  Muslim hadist nomer 2406
[11]Diriwaytkan  Imam Ahmad 3/159 dan Al-Bukhari hadist nomer 610
[12]Diriwayatkan Imam Ahmad 4/226, Abu Daud hadist nomer 2635,dan At-Tirmidzi hadis nomer 1549. Disanadnya terdapat perawi Ibnu Isham Al Muzani Ibnu Al Madini berkata" Ia tidak dikenal ' Kendati demikian  At Tirmidzi berkata," Hadist tersebut hasan gharib."
[13]1a Uyainah bin Hishn bin Hudzaifah bin Badn Al Fazani. Ibnu As-Sakn berkata, “Ia sa­habat, termasuk orang-orang muallaf  tidak mempunyai riwayat yang shahih, dan masuk Islam sebelum penaklukan Makkah. Ia hadir di penaklukan Makkah, Perang Hunain, dan Perang Thaif. Nabi sawmengirimnya ke Bani Tamim dan benhasil menawan bebenapa orang dari Bani Al Anbar. Pada masa kekhalifahan Abu Bakan, ia termasuk orang yang murtad , berfihak kepada Thalhah ( yang mengaku sebagai nabi ),berbait kepadanya ,kemudian kembali kepada Islam lagi. Ia kasar sebagaimana lazimnya penghuni dusun.' ( Al-Ishabah 3/55-56 )
[14] Diriwayatkan Al Bazzar hadits nomer 880 dan Ath-Thabrani di Al- Ausath seperti terlihat di Majmaul Bahrain 3/1 dan jalur Musa bin Ismail dari  Abdul Aziz bin Ziyad Abu Hamzah Al Hibthiyang berkata, Abu Syadad -salah seorang penduduk Dama, desa salah seorang penduduk Dama, desa di Yaman berkata kepadaku, surat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tiba kepada kami dan seterusnya.
Al Haitsami berkata di Majmauz  Zawaid 3/64 setelah menisbatkan haditsdi atas kepada
Al Bazzar, “Hadits tersebut mursal. Di dalamnya terdapat perawi yang tidak dikenal.”
Ath-Thabrani berkata, “Hadits tersebut diriwayatkan dari Abu Syadad dengan sanad
seperti itu. Hadits tersebut diriwayatkan sendirian oleh Musa.”

[15]Telah ditahrij di halaman sebelunya.
[16]5/14
[17]  Hadist nomer 2247
[18]Diriwayatkan  muslim hadis nomer 1854 dan Abu Daud hadist nomer 4760.
[19]Diriwayatkan Al-Bukhari hadist nomer 4351 dan Muslim hadist nomer (1064)(144).
[20]Diriwayatkan Imam Ahmad 5/432 -433.Sanadnya shahih menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim.
[21]Disebutkan Al Haitsami di Majmauz  Zawaid 1/25-26. Ia berkata, “Hadits tersebut
diriwayatkan Ath-Thabrani di Al- ausath dan di dalamnya terdapat perawi Amr bin Hasyim Al­Bairuti. Sebagian besar ulama menganggapnya perawi terpercaya.”

[22]Diriwayatkan Al Bazzar hadits nomer 4 dari Abdul Warits bin Abdushshamad dari ayahnya dari Ubaidah bin Abu Raithah dari Abdul Malik bin Umair seperti itu dari Abdurrahman Al Qurasyi dan Iyadh Al Anshari dari Nabi sawTentang perkataan, “Dan Abdul Malik bin Umair,” Al Allamah Habiburnahman berkata, “Itu yang tertulis di naskah aslinya.” Di Al Ishabah 3/51 tertulis, “Ubaidah bin Abu Raithah dari Abdul Malik bin Abdunnahman Al Anshari dari Iyadh.” Saya katakan, Abdurrahman tersebut bukan termasuk perawi. Silahkan Anda merujuk naskah yang lain.

No comments:

Post a Comment