Sunday, November 11, 2018

Memperbaiki Produk dan Membangun Pasar


v  TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini, maka kader akan :

1.  memahami pentingnya menjaga dan meningkatkan kualitas sebuah produk dengan selalu membaca kebutuhan pasar dan selera masyarakat yang menjadi konsumen
2.   Memahami pentingnya membangun pasar yang kuat, diantaranya, dengan menjaga harga ideal, tidak terlalu murah yang berakibat rusaknya pasar dan tidak terlalu mahal yang berakibat sepinya pembeli
3.    Menerapkam etika Islam dalam memproduksi barang dengan mengandalkan kualitas bukan harga.

v  TITIK TEKAN MATERI
Pokok-pokok pikiran dan titik tekan materi yang harus disampaikan adalah :
Ø  Peserta dapat memahami dengan baik akan pentingnya menjaga mutu barang yang diproduksi ( dipasarkan). Penekanan ini sangat sesuai dengan arahan Islam yang senantiasa menekankan umatnya pada amal yang mutqin dibanding memperhatikan hasil
Ø  Untuk menjaga produksi agar tetap bekerja diperlukan  pendukung lain berupa pemasaran. Di antara kesususesan pemasaran, harga barang yang ditawarkan dapat dijangkau oleh konsumen. Makanya, setiap kader perlu diingatkan akan hadits Rasul yang artinya kira-kira, “Semoga Allah SWT merahmati seseorang yang samhan (toleran) ketika menjual (barangnya) dan samhan ketika membeli.”.

POKOK-POKOK MATERI
1.     Urgensi memproduksi barang, khususnya yang berkaitan dengan hajat orang banyak
2.     Kiat-kiat meningkatkan kualitas barang yang diproduksi
3.     Beberapa kebutuhan masyarakat yang mendesak diproduksi oleh kalangan umat
4.     Menentukan harga yang ideal dan rasional
5.     Pesan-pesan Islam yang berkaitan dengan produksi dan perdagangan

PENJABARAN DARI POKOK-POKOOK MATERI

Bagian Pertama :
Urgensi Memproduksi Barang

A.    Pendahuluan 

Ekonomi Islam sangat menganjurkan dilaksanakannya aktivitas memproduksi barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak sekaligus mengembangkannya, baik segi kuantitas maupun kualitas. Ekonomi Islam tidak rela jika tenaga manusia  atau komoditi terlanrtar begitu saja. Islam menghendaki semua tenaga dikerahkan untuk meningkatkan produktivitas lewat ketekunan yang diridhai Allah atau ihsan yang diwajibkan Allah atas segala sesuatu.

Produksi dalam arti sederhana bukanlah sesuatu yag dicetuskan oleh kapitalis. Produksi telah terjadi semenjak manusia bergelut dengan bumi karena ia merupakan suatu hal yang primer dalam kehidupan. Adam bapak pertama adalah manusia pertama yang berproduksi. Adam dan anak cucunya di dunia ini bersusah payah dan membanting tulang memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan di dalam surga Adam memperoleh semua itu dengan tanpa perasan penat dan letih. Pada dasarnya, Allah menciptakan manusia dengan tabiat yang terkait dengan kebutuhan akan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan keturunan.

Timbul pertanyan, mengapa kita harus berproduksi ? apakah target yang ingin dicapaidari produksi tersebut? Yusuf Qardhawi menjawab semua pertanyaan tersebut dalan salah satu bukunya yang berjudul : Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islami1Dalam tulisannya beliau memaparkan bahwa tujuan dari produksi adalah untuk mencapai swadaya, baik swadaya dalam bidang komoditi maupun swadaya dalam bidang jasa, yang selanjutnya menciptakan kehidupan yang layak yang dianjurkan  Islam bagi manusia. Jadi jika dirinci lebih lanjut tujuan orang memproduksi barang adalah untuk :
1.   Target Swasembada Individu
2.   Target Swasembada Masyarakat dan umat.

B.    Mewujudkan Swasembada Individu 

Kehidupan manusia di dalam lapangan ekonomi mempunyai empat standar yang satu dengan yang lainnya sangat berbeda. Standar inilah yang menjadi landasan mengapa seseorang mau berproduksi.

1.     Standar Primer

Keadaan ini dilalui manusia dalam keadaan sulit, paceklik, dan mendekati kematian. Contohnya adalah keadaan penduduk di daerah yang sedang mengalami paceklik. Raut mereka ditayangkan televisi bagaikan patung atau tengkorak. Keadaan dan keberadaan manusia yang sangat sengsara adalah noda hitam pada aspek kemanusiaan, padahal, pada sisi lain, manusia mengeluarkan puluhan bahkan ratusan milyar rupiah untuk persenjataana.

Potret negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim saat ini juga memprihatinkan. Sudan dan hegara-negara Afrika yang notabene Muslim saat ini mengalami kelaparan. Tubuh mereka sudah tidak kuat lagi menyangga badannya, lalat-lalat mengerubungi mereka karena mereka tidak pernah mandi lagi. Mayat-mayat bergelimpangan dipinggir jalan dengan ditunggu burung bangkai yang siap melahap mereka.  Bagi mereka makan adalah kebutuhan paling asasi, tetapi itupun jarang mereka dapatkan. Sementara perhatian  dunia terhadap mereka sangat kurang. Itulah sebabnya produksi menjadi aktifitas paling penting dalam sejarah kehidupan manusia.

2.     Standar Cukup

Yaitu standar terendah dalam kehidupan, tidak lebih dan tidak kurang. Tidak ada masa dan sarana untuk mencapai satu bentuk kemewahan dan kelapangan. Rezeki yang di dapatnya sekedar cukup untuk tidak meminta-minta pada orang lain.

3.     Standar Swasembada dan atau Mapan

Mapan yang dimaksud disini bukanlah sekedar cukup, tetapi cukup dalam arti sebenarnya. Inilah standar yang ditargetkan Islam untuk seluruh manusia, muslim maupun non muslim. Menurut Nawawi, swadaya yang dimaksud dalam Islam adalah cukup sandang, pangan, papan dan segala kebutuhan, tanpa berlebihan dan tidak pula terlalu irit untuk pribadi dan keluarga.

4.  Standar Mewah

Yaitu standar yang di larang dalam Islam. Dimana kebutuhan hidupnya sudah melebihi kebuthan primer dan skeunder bahkan ia cenderung mempunyai harta yang banyak dan di simpan dalam bentuk yang banyak. Islam sangat membenci orang yang menumpuk-numpuk harta dan tidak memperhatikan orang lain.

C.    Mewujudkan Swasembada Umat 

Tujuan lain produksi adalah memenuhi target swasembada masyarakat agar masyarakat mempunyai kemampuan, pengalaman, serta metode untuk memenuhi segala kebutuhannya, baik material ataupun spiritual, sipil atau militer. Swasembada individu dan umat tidak mungkin terwujud jika kita hanya berpangku tangan .

D.    Mendayagunakan Sunber Alam  

Tujuan memproduksi barang yang berkaitan dengan hajat orang banyak adalah untuk mendayagunakan sumber daya yang ada. Jangan sampai sumber daya alam yang banyak tidak termanfaatkan, karena ia adalah amanah yang wajib dilestarikan dan nikmat yang harus disyukuri dengan cara memproduksi dan menggunkan sebaik-baiknya. Untuk memproduksi barang yang bersumber dari alam hendaklah menggunkan prinsip “tepat pakai” dan “tepat guna”. Tepat pakai artinya barang yang diproduksi benar-benar dapat dipakai dan dinikmati keberadaannya bagi orang banyak. Tepat guna artinya barang tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari dan kalau bisa dapat dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah (barang sebagai wasilah untuk lebih dekat dengan Allah).

E.    Tidak Tergantung pada Orang Lain

Seorang muslim dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam memproduksi barang. Ia dapat memanfaatkan sumber daya yang ada menjadi sebuah barang yang berguna untuk orang banyak. Produk-produk yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan kaum muslimin bahkan dapat pula memenuhi kebutuhan orang non muslim. Sehingga umat Islam tidak tergantung kepada barang orang lain. Sekiranya kebutuhan akan barang produksi sudah dapat dipenuhi oleh umat Islam sendiri, maka hal ini dapat memciptakan iklim kemandiriaan sehingga pada akhirnnya umat Islam lebih suka pada produknya sendiri.

Yang menjadi persoalan saat ini adalah minimnya Sumber Daya Manusia yang akan mengolah atau memproduksi barang yang digunakan oleh kaum muslimin. Padahal sumber daya alam yang tersedia di negara-negara muslim sangat banyak. Ambil contoh di negara Indonesia, kekayaan alam di Indonsia sangat banyak sehingga sering disebut negeri jamrud katulistiwa, negeri rempah-rempah, negeri yang kaya akan hasil hutan, laut dan hasil bumi. Namun karena minimnya SDM, maka yang menguasai produksi dan mengelola kekayaan alam ini adalah negara lain yang notabene non muslim. 

Oleh karena itu penguasaan akan iptek dan didukung oleh manusia yang beriman menjadi pra syarat mutlak untuk memproduksi barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadilah kita tuan di negara sendiri.

F.     Penghematan

Seorang muslim yang dapat memproduksi sendiri barang yang dibutuhkan oleh orang banyak akan dapat menghemat pengeluaran atau anggaran. Baik anggaran individu, keluarga, masyarakat dan anggaran negara. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi relatif sedikit jika yang di produksi adalah hasil sendiri. Serta dapat menambah income. Tetapi kalau kita membeli barang dari luar (import) kerugian besar yang akan kita tuai. Disamping kekayaan kita tidak termanfaatkan, aset berupa income negara pun melayang dan terbang ke negara lain.

Negara yang baik adalah negara yang dapat memanfaatkan sumber dayanya dengan optimal, dicukupinya kebutuhan dalam negeri kemudian baru merambah ke luar negeri. Hal ini dapat menghemat devisa yang sangat banyak. Lihat saja bagaimana negara-negara maju yang miskin dengan SDA namun pandai membuat barang setengan jadi menjadi barang jadi akhirnya merekalah yang mempunyai indek pendapatan perkapita lebih tinggi. 

G.    Berbuat Baik

Alasan lain dari pentingnya memproduksi barang adalah untuk kebaikan umat. Baik umat Islam maupun non muslim. 


Bagian Kedua :
Kiat-kiat Meningkatkan Kualitas Barang yang Diproduksi

A. Pendahuluan

Untuk dapat menciptakan barang yang berkualitas, ada beberapa kiat yang harus dipenuhi, antara lain :

1.     Menggunakan Sistem Pengendalian Mutu Terpadu (Total Quality Control)

Melalui sistem TQC kualitas barang dapat dikontrol dengan baik, karena setiap tenaga kerja selalu diikutertakan dalam setiap tahapan proses produksi sebagai unsur yang turut menentukan kualitas produk. Melalui pengendalian mutu dengan baik dan akurat maka hasil akhir suatu produk akan terjamin. Dengan terjaminnya mutu produk di dukung dengan harga yang yang terjangkau pembeli, konsumn akan puas, yang akhirnya akan memberikan kuntungan bukan saja kepada perusahaan, tetapi juga kepada karyawan karena dimungkinkan untuk memperoleh upah ekstra atau bonus dari kemajuan perusahaan.

2.     Latar Belakang pendidikan

Sebagai pelaksana produksi manusia harus memperoleh bekal pendidikan dan latihan dengan baik, sehingga mampu memproduksi dengan baik dengan kualitas prima, kreatif, tangguh, cakap dan trampil. Seorang pekerja yang mempunyai pendidikan dan latihan yang cukup ia akan mempunyai keyakinan diri sehingga dalam menghasilkan karyannya menjadi berkualitas.

Dalam penelitian Edward F. Denison menunjukan bahwa 23 persen dari pertumbuhan pendapatan nasional Amerika Serikat dari tahun 1929 s.d. 1957 merupakan kontribusi dari pertambahan kualitas karyawan yang terutama diakibatkan oleh peningkatan pendidikan. Hal senada juga di lakukan oleh John kendrick dalam penelitiannya di AS pada tahun 1919 – 1957. Dari hasil penilitiannya ternyata pendapatan AS meningkat 3,2 % setiap tahunnya setelah adanya peningkatan dalam masalah pendidikan.2

3.     Menggunkan Alat-lat Produki yang Modern

Kemajuan teknologi juga telah memungkinkan terjadinya tahapan transfer of power, transfer of skills, transfer of precisien bahkan sampai padatrensfer of thought (komputerisasi) dan selanjutnya memungkinkan teanaga kerja meningkatkan hasil produksinya. Tingkat teknologi sangat berpengaruh besar dalam peningkatan kualitas barang yang di produksi. Semakin baik dan canggih alat produksi yang digunakan maka semakin baik produk yang dihasilkan.

4.     Menggunakan Bahan Baku yang Berkualitas

Kualitas sebuah barang ditentukan  oleh bahan dasar barang tersebut, semakin baik bahan dasarnya maka semakin baik pula kualitas barang tersebut. Sudah menjadi kebiasaan pada setiap pabrik maupun industri yang memproduksi barang untuk memilih bahan dasar yang berkualitas. Sebagai contoh, perusahaan mebel akan mencari bahan baku berupa kayu yang kuat dan baik. Ia tidak akan memilih kayu yang asal-asalan karena akan berpengaruh kepada hasil akhir barang tersebut. Sebuah perusahaan batu-bata/batako, ia akan mencari tanah yang baik dan sesuai untuk menjadi bahan dasar pembuatan batu-bata.

Setelah seseorang menciptakan barang yang berkualitas ada prasyarat lain yang harus di penuhi agar kegiatan produksi optimal dan bermanfaat bagi orang lain, prasyarat tersebut antara lain:  

1.     Barang yang diproduksi harus halal

Prinsip etika dalam produksi yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim baik individu ataupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan tidak melewati batas. Pada dasarnya, produsen pada tataran ekonomi konvensional tidal mengenal istilah halal dan haram. Yang menjadi prioritas kerja mereka adalah memenuhi keinginan pribadi dengan mengumpulkan laba, harta, dan uanag. Ia tidak mementingkan apakah yang diproduksi itu bermanfaat atau berbahaya, baik atau buruk, etis atau tidak etis.

Adapun sikap seorang muslim yang akan menciptakan sebuah barang, ia tidak boleh memproduksi apa-apa yang diharamkan oleh syariat, seperti poppy yang diperoleh dari buah opium, cannabis atau heroin atau membuat barang yang menjadi sarana untuk melakukan peribadatan yang berbau syirik seperti patung, keris untuk ajimat dll.

2.     Orang yang memproduksi harus Tekun

Ketika seorang muslim memproduksi barang, ia dituntut untuk bekerja dengan tekun. Dengan kata lain memproduksi barang dengan tekun akan menyelesaikan produk yang sempurna. Terdapat dua pondasi untuk mencapai ketekunan dalam memproduksi barang yaitu amanat dan ikhlas. Seorang muslim tidak hanya sekedar memproduksi barang tetapi ia yakin bahwa Allah senantiasa mengawasinya. Allah melihatnya ketika ia memproduksi barang baik di rumah, pabrik, kantor atau mana saja. Seperti yang pernah Rasulullah SAW sabdakan, : “ketika kamu beribadah seakan-akan kamu dilihat Allah, apabila kamu tidak dapat melihat-Nya, maka yakinlah bahwa Allah melihatmu.”. Atau dalam firman Allah : “bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaamu itu…”.(QS. At-Taubah : 105)

3.     Pengaruh Ketenangan Jiwa dalam berproduksi

Seorang mukmin akan menikmati kehidupan ini dengan ketenangan jiwa, kedamaian batin, dan kelapangan dada. Tidak diragukan bahwa ketengangan jiwa seperti ini mempunyai dampak positif bagi produkstifitas. Sesungguhnya orang yang bingung, dengki, dan iri hati kepada sesama manusia jarang menghasilkan produk yang memuaskan.

4.     Kebutuhan Masyarakat yang mendesak untuk Diproduksi

Kebutuhan masyaraka yang mendesak untuk diproduksi adalah ;
¨    Barang-barang kebutuhan pokok harian
¨    Pakaian : Baju, celana, sepatu, sandal, sarung, busanan muslimah.
¨    Media informasi : Majalah, surat kabar, tabloid, lembaran, buletin
¨    Sarana pendidikan : Buku, pulpen, pensil dll
¨    Kebutuhan rumahtangga : Sabun, odol, pasta gigi
¨    Perkaak srumah tangga : Sapu, ember, piring.


Bagian Ketiga
Menentukan harga yang ideal dan Islami

Di dalam khazanah perekonomian umum konsep mengenai harga dapat diklasifikasikan kedalam empat bentuk :
¨    Harga Monopoli
¨    Kenaikan harga sebenarnya
¨    Kenaikan harga Buatan
¨    Kenaikan harga disebabkan oleh kebutuhan-kebutuhan hidup

A.    Harga Monopoli

Harga monopoli timbul karena tidak adanya persaingan di pasar, dimanan perusahaan yang menguasa produksi barang tertentu dapat mementukan harga sekehendaknya sendiri. Harga ini akan terus bertahan sampai adanya pesaing baru yang masuk pasar atau adanya intervensi dari pemerintah. Dampak yang ditimbulkan oleh harga monopoli adalah kerugian untuk rakyat. Rakyat dituntut untuk membeli barang sesuai keinginan produsen. Hal ini menjadi dilematis bagi rakyat,  disatu sisi masyarakat keberatan dengan harga yang berlaku, namun pada sisi lain rakyat membutukan barang tersebut.

Konsep harga monopoli ini bertentangan dengan semangat Al-Qur’an dan Sunnah, karena tidak sosial dan merampas hak si miskin juga masyarakat umum, dan itu berarti menggunkan rahmat Allah yang Maha Pemurah untuk keuntungan diri sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai hak untuk mengontrol dan mengatur harga di masyarakat.  Dengan demikian harga-harga maksimum dapat di atur dan dikendalikan oleh negara dan pasar.

Banyak negara-negara Islam telah melarang harga monopoli, hal ini  dilakukan untuk melindungi harga dalam negeri dan untuk kemakmuran rakyatnya.  Fakta menunjukkan bahwa dengan adanya kekuasaan monopoli dalam industri, pemusatan kekayaan dalam tangan-tangan perusahaan raksasa dan bisnis mereka yang tersebar luas telah menyebabkan praktk-praktek korupsi dan ekpoitasi pada konsumen

B.   Kenaikan Harga yang Sebenarnya 

Sebab sebab kenaikan harga yang sebenarnya adalah :
1.    bertambahnya persediaan uang
2.    Berkurangnya produktifitas
3.    Bertambahnya kemajuan aktivitas
4.    Berbagai pertimbangan fiskal dan moneter

Memang benar bahwa bertambahnya persediaan uang menyebabkan tuntutan yang efektif. Tetapi tiap perluasan uang yang terjadi di tengah pertumbuhan produksi (barang) yang mengecewakan, yang menyebabkan ketidak seimbangan  yang besar antara ketersediaan barang barang-barang dan tuntutan moneter, menyebabkan penekanan inflansi. Perluasan dalam persediaan uang juga memberi semangat pada aktifitas spekulatif dalam skala besar mencari sumber-sumber dalam bentuk menahan barang-barang secara berlebihan.

Bila ada kenaikan harga karena adanya penambahan yang tidak cukup dalam produktivitas menghasilkan baik faktor musiman, perputaran atau faktor lainnya, maka banyak yang dapat di lakukan oleh negara Islam untuk mencegah kenaikan harga dengan mencegah fiskal atau kebijakan moneter, ataupun dengan merangsum  barang-barang konsumsi penting dan memberikan lisensi untuk investasi baru. Kemakmuran rakyat adalah tujuan utama dari negara-negara Islam.

Dalam ekonomi yang berkembang dimana program-program kemajuan yang besar termasuk pergantian sumber-sumber jauh dari teknik-teknik dan aktivitas produksi tradisional ; sudah diketahui bahwa harga naik, karena adanya lembaga-lembaga sosio ekonomi yang masih tradisional.

C.   Kenaikan Harga Buatan

Berkurangnya barang dengan cara buatan yang diciptakan oleh para pengusaha serakah, mengakibatkan perubahan harga disebabkan oleh :
a.    Usaha spekulatif
b.    Penimbunan
c.    Perdagangan gelap dan penyelundupan
Islam mengutuk sistem harga buatan yang ditimbulkan akibat ketiga cara tersebut. Hal ini dapat mngakibatkan keresahan di masyarakat jika usaha spekulatif, penimbunan dan penyelundupan tidak segera di tindak lanjuti. Pemerintah mempunyai andil yang sangat besar dalam menekan ketiga cara yan ditempun para pengusaha serakah tersebut yang mengakibatkan harga berubah menjadi tinggi.

D.   Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Suatu agama yang mengatur dan mengawasi makanan kita dengan maksud menjadikan manusia murni, tidak akan mengabaikan kenaikan harga bahan pangan, karena ini merupalkan kebutuhan pokok orang biasa. Sebab itu, hasil bumi dijual di pasar sedemikian rupa, sehingga ia dapat dibeli dengan harga murah. Masalah spekulasi dalam kebutuhan pokok setiap orang kaya atau miskin dalam Islam, sama sekali dikesampingkan. Ibnu Umar meriwayatkan, di zaman nabi Saw biasa membeli bahan makanan dari para pemilik unta, tetapi nabi melarang untuk mmbelinya, sampai bahan pangan tersebut dijual di pasar. (HR. Bukhari) 

Dasar Teori harga Islami

Dalam susunan masyarakat islam, harga yang wajar bukanlah suatu konsesi, tetapi hak fundamental yang dikuatkan oleh hukum negara. Sekali reorientasi dari sikap negara itu dilakukan, penentuan harga yang aktual akan menjadi soal penentuan yang benar, karena asas dasar teori Islam adalah prinsip  koperasi dan persaingan sehat, bukannya persaingan monopoli seperti di bawah  ekonomi kapitalis. Persaingan sehat disini tidak berarti persaingan sempurna, tetapi suatu persaingan bebas dari spekulasi, penimbunan, dan penyelundupan. Namun bagaimana harga yang wajar ditentukan melalui konsesus pendapat dari pertanyaan pengawasan negara yang timbul hanya dalam hubungan dengan kaidah ini.

Suatu mekanisme pasar bebas berdasarkan kebutuhan yang efektif, yang bekerja melalui kekuatan kebutuhan dan suplai yang tidak bersifat pribadi dan tidak kelihatan berhubungan dengan sumber kekayaan yang dapat digunakan oleh mereka yang dapat membelinya dan bukan bagi orang yang memerlukannya, dan bahwa pasar itu tidak efisien, tidak efektif, atau sama saja dalam melengkapi semua segi dari kebutuhan pokok yang berhubungan dengan pasar menurut islam. Dengan demikian harga yang ditawarkan oleh pasar tidak terlihat sebagai petunjuk kesejahteraan sosial, teristimewa dalam ekonomi menurut Islam dimana rasa sosial yang begitu besar untuk melakukan pembagian  sebagai kunci aktivitas yang produktif.3

Demikianlah beberapa pandangan mengenai harga dilihat dari sudat pandang makro ekonomi, sakarang bagaimanakah menentukan harga yang rasional dan ideal di pasar tradisional  yang tidak bertentangan dengan syariat islam?
1.    Harga yang ditentukan tidak terlalu murah, jika hal ini dilakukan maka akan menimbulkan  kerusakan pasar dan mendapat kecaman dari para pesaing (kompetitor).Dalam jangka pendek seorang produsen/penjual memang akan mendapatkan banyak pelanggan jika ia mematok harga yang rendah, tetapi jika harga yang rendah tersebut berada di bawah harga pasar maka supplydan Demandtidak berjalan alamiah. Atau ada kesan dibenak konsumen bahwa kualitas barang yang diperdagangkan sangat rendah.
2.    Harga tidak terlalu tinggi, jika harga terlau tinggi dan melebihi harga pasar sementara persedian barang dipasar masih banyak maka sudah dapat dipastikan bahwa penjual akan mengalami penurunan pembeli. Kalau pembeli sudah sedikit maka sudah barang tentu keuntungan yang didapatnya menjadi sedikit pula.
3.    Harga sebaiknya mengikuti pasar atau dalam istilah ekonomi disebut dengan eqiliberium(harga keseimbangan)4
4.    Adanya peran pemerintah dalam mengendalikan harga kususnya barang yang menyangkut kebutuhan orang banyak, seperti : Harga minyak, harga sembako, dan lain-lain.

Bagian Keempat
Pesan-pesan Islam tentang produksi dan Perdagangan

Pendahuluan

Pesan-pesan Islam mengenai perdagangan dan produksi sudah ditetapkan sejak zaman dahulu. Diantara pesan –pesan tersebut adalah pesan yang berkaitan dengan produksi dan perdagangan.  Prinsip dasar produksi dan perdagangan adalah tolak ukur kejujuran, kepercayan,dan ketulusan. Prinsip ini pada dewasa ini sudah jarang lagi menjadi acuhan sehinga terjadi ketidak sempurnaan pasar. Pada kesempatan ini akan dibahas tentang pesan-pesan Islam yang berkaitan dngan perdagangan seperti sumpah palsu, takaran yang benar, , halal,  tidak monopoli, spkulatif dan bunga.

1.     Sumpah Palsu

Kecenderungan yang terjadi dipasar saat ini, baik pedagang kecil maupun besar selalu menggunakan sumpah palsu dalam menjalankan roda perdagangannya. Kaedah dasar dalam bermuamalah dengan berlaku jujur dalam setiap melakukan transakasi sudah lenyap dalam kamus mereka. Pedagang lebih suka dengan menggunakan sumpah palsu, hal ini dilakukan dengan asumsi akan memperlancar usahanyan dan dapat melipatgandakan keuntungan. Sehingga produsen akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual dagangannya dengan berbagai cara, termasuk didalamnya perbuatan sumpah palsu. Orang yang melakukan sumpah palsu dalam berdagnag sudah tidak mempunyai hati nurani dan etika moral dalam bermuamalah.

Islam mengutuk semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan sumpah palsu, seperti sabda Rasulullah SAW, “Dengan menggunkaan sumpah palsu barang-barang jadi terjual, tapi menghilangkan berkahnya (yang terkandung didalamnya).” (HR. Bukhari). Hendakla setiap pedagang itu menunjukkan cela pada setiap barang yang dijualnya sehingga konsumen tidak merasa dirugikan. Jangan ada sedikitpun yang ditutupinya Hal yang demikian itu wajib hukumnya.

2.     Takaran yang Benar

Dalam perdagangan nilai timbangan dan ukuran yang tepat dan standar benar-benar harus diutamakan. Janganlah menyembunyikan dalam hal penakaran dan timbangan. Caranya ialah dengan menimbnag dan menakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk pula perihal pengukuran. Biasanya orang minta dicukupi  sewaktu menerima takaran dan timbangan, demikian pula ia harus suka untuk melakukan penakaran dan timbangan yang sesuai dengan ketentuan. Allah SWT melarang perbutan ini dalam sebuah surat ; “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesunguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? Sekali-kalai jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka, tersimpan dalam Sijjin.”
(QS. Al-Mutaffifin)

3.     Larangan menimbun Harta

Seorang penjual yang melakukan penimbunan bahan pokok atau sebuah barang  dengan tujuabn akan ditujual dikemudian hari pada saat harga sudah tinggi adalah perbuatan yang keji dan mengandung unsur penganiayaankepada konsumen yang lain. Menurut syari’at pelakunya itu tercela dan terkutuk. Terlebih lagi kalau barang yang ditimbun tersebut adalah barang publik, maka pelakuny dapat dikenakan sansi baik oleh agama maupun negara.

4.  Larangan Usaha Monopoli

Dalam usaha monopoli seorang produsen menguasai produk tertentu sehingga ia dapat melakukan apa saja terhadap barang tersebut termasuk didalamnya adalah dengan menentukan haraga sesukanya.  Hal ini terjadi karena adanya bariier to entry (hambatan masuk ke pasarbagi produsen lain. Sehingga produsen yang telah menguasai barang tertentu tersebut dengan leluasa untuk memainkan harga di pasar. Monopoli biasanya dilakukan oleh perusahaan besar dan mempuinyai jaringan yang kuat serta permodalan yang besar pula. Dampak dari monopoli ini adalah harga tidak terkontrol oleh pasar sehingga yang mendapat kerugian pada akhirnya adalah para konsumen .

5.     Usaha spekulatif

Seperti halnya monopoli, Islam juga melarang usaha spekulatif. Maksud dari usaha spekulatif adalah usaha yang pada hakekatnya merupakan gejala untuk membeli sesuatu dengan harga yang murah pada suatu waktu dan menjual barang tersebut pada waktu yang lain dengan harga yang jauh lebih tinggi. Bila harga masa depan diharapkan baik daripada harga sekarang, maka para spekulan membelinya dengan maksud agar haga barang tersebut dikemudian hari lebih tinggi.

Sejauh spekulan memberikan jasa sosial dengan membantu produksi dan mengaasi fluktuasi harga yang mendadak, maka hal ini sesuai dengan jiwa Islam. Namun bila diamati secara cermat, terungkaplah kenyataan bahwa para spekulan itu pertama-tama tertarik pada keuntungan pribadi tanpa mempedulikan kepentingan masyarakat.

Islam telah berusaha mencegah usaha spekulatif dengan mengaitkannya dengan pandangan moral. Bahkan dalam suatu masyarakat kapitalis beberapa upaya dilakukan untuk mengendalikan usaha spekulatif ini. Dalam bukunya, Economics of Control(hal 97), Prof. Lerner  telah mengemukakan bahwa kejahatan spekulatif yang agrsif , paling baik bila dicegah dengan apa yang disebutnya bisnis spekulatif, yang dikendalikan oleh “kontara-spekulatif”. Pemerintah hendaknya membentuk sebuah badan yang mengawasi dan menentukan harga yang tepat terhadap suatu barang, dan menggunakan sumber daayanya untuk membawa harga yangs esungguhyan terjadi di pasar.4

6.   Barang yang dijual Suci

Barang yang diproduksi dan dijual seorang muslim haruslah suci. Barang yang najis tidak sah dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit atau bangkai yang belum disamak, babi, anjing, berhala. Sabda Rasulullah Saw : “sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, dan bangkai, begitu juga babi dan berhala….” (HR. Mutafaqun ‘Alaihi)

7.Ada Manfaatnya

Barang yang diproduksi atau dijual harus mempunyai kemanfaatan, tidak boleh memproduksi sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Hendaknya seorang produsen mempunyai daya kreatif yang tinggi sehingga ia dapat menciptakan barang yang bermanfaat bagi konsumen. Barang yang diproduksi bila tidak mempunyai kemanfatan berarti ia sangat dekat dengan sifat boros atau pamer. Padahal sifat ini termasuk salah satu sifat yang tercela dan dilarang dalam Islam.
Firman Allah Swt :
“Sesunguhnya pemboros-pemboros itu saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra’ : 27)

8.  Barang itu dapat diserahkan

Tidak sah menjual suatu barang yangt idak dapat diserahlkan kepada pembeli, misalnya ikan didalan laut, barang rampasan yang masih berada di tangan yang merampasnya, barang yang sedang dijaminkan dll, sebab semua itu mengandung tipu daya

A.    Larang dalam jual beli 

a.    membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar, sedangkan ia tidak menginginkan barang tersebut, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut
b.    Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar3
c.    mencegat  orang-orang yang datang dari desa di luar kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar.
Sabda Rasulullah Saw : “Janganlah kamu mencegat orang-orang yang akan  ke pasar di jalan sebelum mereka sampai di pasar.”(HR. Mutafaqun ‘Alaihi)
d.    Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi, sedangkan masyarakat umum membutukan barang tersebut
Sabda Rasul : “Tidak ada orang yang menahan barang kecuali orang yang durhaka.”(HR. Muslim)
e.    Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya.
f.     Jual-beli yang disertai penipuan adalah  haram

Maraji’

 1. Dr. Yusuf Qardhawi, Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islami, Maktabah Wahbah, Kairo, Mesir, Cet. I 1415 H

 2. Payaman J. Simanjuntak, Produktivitas dan Kesempatan Kerja, Dewan Produktivitas Nasional, Jakarta, 1985

3. Prof. M. Abdul Mannan, M.A., Ph.D., Islamic Perspevtives on Market Prices and Allocation, International Centre for Research in Islamic Economic, Jeddah, Saudi Arabia, 1982

4.  Prof. M. Abdul Mannan, M.A., Ph.D., teori dan praktek Ekonomi Islam, Alih bahasa oleh Drs. M. Nastangin, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995.



1Dr. Yusuf Qardhawi, Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islami, Maktabah Wahbah, Kairo, Mesir, Cet. I 1415 H
2Payaman J. Simanjuntak, Produktivitas dan Kesempatan Kerja, Dewan Produktivitas Nasional, Jakarta, 1985, hal. 32-24.
3Prof. M. Abdul Mannan, M>A>, Ph.D., Islamic Perspevtives on Market Prices and Allocation, International Centre for Research in Islamic Economic, Jeddah, Saudi Arabia, 1982
4Dalam istilah ekonomi, yang dimaksud dengan harga keseimbngan adalah : suatu keadaan yang menggambarkan tentang titik temu antara kurva permintaan yang merupakan keinginan pembeli dan kurva penawaran yang menggambarkan kehendak para penjual. Kurva ini berkaitan dengan proses harga dalam sebuah pasar.
4Prof. M. Abdul Mannan, M.A., Ph.D., teori dan praktek Ekonomi Islam, Alih bahasa oleh Drs. M. Nastangin, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995,  hal 292.
3khiyar artinya : boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali, tidak jadi jual beli). Diadakannya khiyaroleh syara’ agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkankemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran merasa ditipu.

No comments:

Post a Comment