Pengenalan Juru Dakwah (Da'i)

 BAB PERTAMA: PENGENALAN SOSOK DA’I

DA’I PERTAMA

509. Da’i pertama yang menyeru kepada Allah Ta’ala—setelah Allah menganugerahkan nikmat Islam kepada kita—adalah Rasul kita yang mulia, Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman: (Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi) (QS. Al-Ahzab: 45-46). 

Al-Qur'anul Karim telah berulang kali menyampaikan seruan kepada Rasul yang mulia shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkannya untuk berdakwah ke jalan Allah, terus-menerus melaksanakannya, serta tidak berpaling darinya. Di antara ayat-ayat mulia tersebut adalah firman Allah Ta’ala: (Dan serulah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada di atas jalan yang lurus) (QS. Al-Hajj: 67). Firman Allah Ta’ala: (Dan serulah mereka kepada Tuhanmu, dan janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang menyekutukan Tuhan) (QS. Al-Qashash: 87). Serta firman-Nya Ta’ala: (Katakanlah: "Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Dia. Hanya kepada-Nya aku menyeru dan hanya kepada-Nya aku kembali") (QS. Ar-Ra'd: 36). 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa menyeru manusia kepada Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala hingga datang keyakinan (kematian) dari Rabb-nya. Beliau berpindah ke sisi-Nya yang mulia dalam keadaan ridha dan diridhai, maka semoga Allah membalas jasa beliau terhadap kaum muslimin dengan balasan yang terbaik. 

DAKWAH KE JALAN ALLAH ADALAH TUGAS PARARASUL ALLAH

510. Pada hakikatnya, dakwah ke jalan Allah adalah tugas seluruh rasul Allah, dan demi tugas itulah Allah Ta’ala mengutus mereka kepada manusia. Mereka semua, tanpa terkecuali, menyeru kaumnya dan orang-orang yang diutus kepada mereka untuk beriman kepada Allah serta mengesakan-Nya dalam beribadah sesuai dengan syariat yang Allah tetapkan bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh 'alaihissalam: (Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya lalu ia berkata: "Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain-Nya") (QS. Al-A'raf: 59). 

Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Hud 'alaihissalam: (Dan kepada kaum 'Aad (Kami utus) saudara mereka, Hud. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya") (QS. Hud: 50). Tentang Nabi Shalih 'alaihissalam, Allah Ta’ala berfirman: (Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shalih. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya") (QS. Al-A'raf: 73). Serta tentang Nabi Syu'aib 'alaihissalam, Allah Ta’ala berfirman: (Dan kepada penduduk Madyan (Kami utus) saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya...") (QS. Al-A'raf: 85). 

Demikianlah, seluruh rasul Allah menyeru ke jalan Allah, mengajak untuk menyembah-Nya semata, serta berlepas diri dari penyembahan kepada selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman: (Dan sungguh Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu") (QS. An-Nahl: 36). Maka para rasul Allah adalah para penyeru (da'i) ke jalan Allah, dan Allah telah memilih mereka untuk memikul dakwah-Nya serta menyampaikannya kepada manusia. 

UMAT ADALAH MITRA RASULNYA DALAM TUGAS DAKWAH KE JALAN ALLAH

511. Pada poin sebelumnya, telah kita sebutkan bahwa Da’i pertama ke jalan Allah Ta’ala adalah Rasul kita shallallahu 'alaihi wa sallam. Kita juga telah menyebutkan ayat-ayat mulia yang memerintahkan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berdakwah ke jalan Allah. Ayat-ayat ini mencakup seluruh kaum muslimin, karena hukum asal dari khitab (seruan/perintah) Allah kepada Rasul-Nya adalah bahwa umatnya juga masuk ke dalam perintah tersebut, kecuali apa yang dikecualikan. Perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala untuk berdakwah ke jalan-Nya tidak termasuk dalam pengecualian ini. Hal ini bermakna bahwa Allah Ta’ala telah memuliakan dan mengagungkan umat Islam ini dengan melibatkannya bersama Rasul-Nya yang mulia dalam tugas dakwah ke jalan-Nya. 

Pengagungan dan pemuliaan ini tidak hanya dipahami dari seruan-seruan ilahi kepada Rasul-Nya untuk berdakwah saja sebagaimana telah kita sebutkan, melainkan juga secara tegas dinyatakan dalam banyak ayat Al-Qur'an. Allah Ta’ala berfirman: (Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar) (QS. Ali 'Imran: 110). Ayat yang mulia ini memberikan dua faedah makna: 

Keutamaan dan kebaikan (khairiyyah) umat ini. 

Umat ini meraih keutamaan tersebut karena menjalankan tugas amar ma'ruf nahi munkar (memerintahkan kebajikan dan mencegah kemungkaran), yang merupakan tugas Rasulullah dan tugas seluruh rasul Allah. Hal yang paling utama masuk ke dalam cakupan amar ma'ruf nahi munkar adalah menyeru kepada Allah semata serta berlepas diri dari segala bentuk kesyirikan. 

Bahkan, Al-Qur'anul Karim menjadikan dakwah ke jalan Allah sebagai salah satu sifat orang-orang beriman, berbeda halnya dengan kaum munafik yang menghalangi jalan Allah dan menyeru kepada selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman: (Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang perbuatan yang ma'ruf...) (QS. At-Taubah: 67). Kemudian Allah Ta’ala berfirman setelahnya: (Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar...) (QS. At-Taubah: 71). 

Imam Al-Qurthubi berkata dalam tafsir ayat yang mulia ini:  

"Allah Ta’ala menjadikan amar ma'ruf nahi munkar sebagai pembeda antara orang-orang beriman dan orang-orang munafik. Ini menunjukkan bahwa sifat orang beriman yang paling khusus adalah amar ma'ruf nahi munkar, dan puncaknya adalah menyeru kepada Islam."

Saya (penulis) menambahkan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala, melalui ayat ini, menyifati umat Islam dengan sifat yang digunakan untuk menyifati Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman mengenai Rasul-Nya: (...yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk...) (QS. Al-A'raf: 157).   

SIAPAKAH YANG DIBERI BEBAN (MUKALLAF) DAKWAH KE JALAN ALLAH?

512. Dari penjelasan di atas, tampak sangat jelas bahwa pihak yang dibebani kewajiban (mukallaf) berdakwah ke jalan Allah adalah setiap muslim dan muslimah, karena umat Islam terdiri dari mereka. Maka setiap orang yang baligh dan berakal dari umat Islam—yang merupakan pihak penanggung beban dakwah—diwajibkan atas tugas ini, baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban dasar ini tidak khusus bagi para ulama saja, atau yang oleh sebagian orang disebut sebagai "tokoh agama", karena ini merupakan kewajiban atas semua orang. Adapun para ulama memiliki kekhususan dalam menyampaikan rincian, hukum-hukum, serta makna-maknanya secara mendalam mengingat luasnya ilmu mereka dan pengetahuan mereka tentang rincian-rinciannya. 

Hal yang semakin memperjelas persoalan ini—bahwa yang dibebani kewajiban dakwah adalah setiap muslim dan muslimah—adalah firman Rabb kita Jalla Jalaluh: (Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik") (QS. Yusuf: 108). Maka para pengikut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang beriman kepadanya, mereka menyeru ke jalan Allah di atas bashirah (ilmu dan keyakinan), sebagaimana Rasul mereka shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru ke jalan Allah di atas bashirah dan keyakinan. 

Makna dari hal tersebut adalah bahwa di antara keniscayaan yang dharuri (mutlak) bagi keimanan seorang muslim adalah berdakwah ke jalan Allah. Apabila ia berpaling dari dakwah, berpalingnya ia menunjukkan adanya kekurangan atau cacat dalam imannya, yang wajib ditanggulangi dengan menunaikan kewajiban ini, yaitu kewajiban berdakwah ke jalan Allah. 

Imam Ibn Katsir berkata dalam tafsir ayat ini:  

"Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya agar memberitahukan kepada manusia bahwa inilah jalannya, yaitu metode, manhaj, dan sunnahnya, yaitu menyeru kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Beliau menyeru ke jalan Allah dengan bashirah (pemahaman mendalam), keyakinan, dan dalil. Beliau beserta seluruh orang yang mengikutinya menyeru kepada apa yang diserukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas bashirah, keyakinan, serta dalil akal maupun syar'i."

Dalam hadis syarif yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ

"Hendaklah orang yang menyaksikan (hadir) menyampaikan kepada orang yang tidak hadir." (HR. Bukhari (Vol. 1, hlm. 62-63. 

Terbilang ke dalam makna "orang yang menyaksikan" (ash-syahid) adalah setiap muslim yang mengetahui sesuatu dari urusan agama Islam. 

513. Dakwah ke jalan Allah—yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah sebagaimana telah kami sebutkan—kadang kala ditunaikan secara individual (fardiyyah) dan kadang kala ditunaikan secara kolektif (jama'iyyah). Jika kita ingin menggunakan ungkapan yang lebih presisi, kita katakan: Kewajiban ini ditunaikan melalui dua cara:   

Cara Individual: Seorang muslim melaksanakannya dalam kapasitasnya sebagai pribadi muslim. 

Cara Kolektif: Ia menunaikan kewajiban ini atau sebagian darinya dalam kapasitasnya sebagai anggota dari suatu kelompok (jama'ah) yang berdakwah ke jalan Allah Ta’ala. 

Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: (Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung) (QS. Ali 'Imran: 104). 

Imam Ibn Katsir berkata dalam tafsir ayat ini:  

"Maksud dari ayat ini adalah agar ada satu kelompok dari umat ini yang mengkhususkan diri untuk menangani urusan ini, meskipun hal tersebut juga merupakan kewajiban bagi setiap individu umat sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana telah tetap dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda..."

"عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ"

"Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.'" (HR. Muslim). 

Pada kenyataannya, berkumpulnya para da'i untuk menunaikan kewajiban dakwah secara kolektif menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan (dharuri) setiap kali tugas dakwah tersebut sangat berat. Contohnya seperti ketika hendak menyebarkan dakwah Islam di tengah masyarakat paganis-jahiliyah yang telah dikuasai syetan, di mana syetan telah bertelur dan menetas di sana, menghalangi penduduknya dari jalan Allah, serta menjerumuskan mereka ke dalam lumpur kesyirikan—seperti yang terjadi di wilayah-wilayah paganis di Afrika dan sejenisnya. Wilayah-wilayah seperti ini membutuhkan upaya yang sangat besar dan terorganisir untuk menyebarkan dakwah ke jalan Allah serta mengajarkan urusan Islam kepada mereka, suatu hal yang tidak sanggup dipikul oleh kerja individu maupun kerja yang terpecah-pecah dari beberapa perorangan. 

Metode penyebaran Islam secara kolektif ini didukung oleh petunjuk Sunnah Nabawiyyah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu memerintahkan siapa saja yang masuk Islam untuk berpindah ke Darul Hijrah (Madinah) guna menggabungkan potensinya dengan potensi kaum muslimin, serta mendapat pengarahan yang tepat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Sebagaimana kita juga menemukan dalam firman Allah Ta’ala: (Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran) (QS. Al-Ma'idah: 2) sebagai dalil lain atas disyariatkannya berkumpul dan berdakwah secara kolektif, bahkan hukumnya menjadi wajib jika kebajikan tidak dapat terwujud tanpa cara tersebut. Imam Abu Hanifah—sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Jasshash darinya—telah mengisyaratkan pentingnya berkumpul untuk amar ma'ruf nahi munkar serta mengarahkan potensi kelompok untuk mencapai tujuan tersebut.   

SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA

514. Sebagian orang mungkin berprasangka keliru bahwa kewajiban dakwah ke jalan Allah tidak mengikat dirinya karena ia bukan termasuk "tokoh agama", dan bahwasanya kewajiban ini adalah fardhu kifayah [Fardhu Kifayah: Kewajiban kolektif dalam hukum Islam yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian mukallaf hingga mencapai tingkat kecukupan, maka gugurlah dosa/kewajiban tersebut dari seluruh mukallaf lainnya. Namun jika tidak ada yang melaksanakannya, maka seluruhnya berdosa.] yang hanya diwajibkan atas para ulama saja, bukan atas semua orang, dengan berdalil pada firman Allah Ta’ala: (Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung) (QS. Ali 'Imran: 104). 

Jawaban atas prasangka tersebut adalah bahwa tafsir ayat mulia ini—sebagaimana telah kami kutip dari Ibn Katsir pada poin sebelumnya—bermakna: "Hendaklah ada satu kelompok dari umat ini yang mengkhususkan diri untuk menangani urusan ini, meskipun hal tersebut tetap wajib bagi setiap individu umat sesuai dengan kapasitasnya."

Disebutkan dalam Tafsir Ar-Razi terkait ayat ini:  

"Mengenai firman Allah Ta’ala (مِنْكُمْ - di antara kamu), terdapat dua pendapat: 

Pendapat Pertama: Huruf min (مِنْ) di sini bukan berfungsi untuk tab'idh (menunjukkan arti 'sebagian') berdasarkan dua dalil:   

Allah Ta’ala telah mewajibkan amar ma'ruf nahi munkar kepada seluruh umat dalam firman-Nya: (Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar). 

Tidak ada seorang mukallaf pun melainkan wajib atasnya amar ma'ruf nahi munkar, baik dengan tangannya, lisannya, atau hatinya, dan wajib atas setiap orang menolak bahaya dari dirinya sendiri. 

Jika hal ini telah tetap, maka kami katakan: Makna ayat ini adalah 'Jadilah kalian umat yang menyeru kepada kebajikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar'. Adapun kata min, di sini berfungsi sebagai tabyiin (penjelas), bukan tab'idh (sebagian), seperti firman Allah Ta’ala: (Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu) (QS. Al-Hajj: 30)." 

Kemudian Ar-Razi menyebutkan Pendapat Kedua, yaitu bahwa huruf min berfungsi sebagai tab'idh (menunjukkan arti sebagian) karena "di antara kaum ada orang yang tidak mampu berdakwah dan tidak mampu melakukan amar ma'ruf nahi munkar." Selanjutnya ia berkata tentang para penganut pendapat ini: Bahwa pembebanan kewajiban ini khusus bagi para ulama karena dakwah kepada kebajikan disyaratkan harus memiliki ilmu tentang kebajikan, hal yang ma'ruf, dan hal yang munkar. Maka tetaplah bahwa kewajiban ini tertuju kepada para ulama, bukan kepada orang-orang awam/bodoh, sedangkan ulama adalah sebagian dari umat. Senada dengan makna ini—serta menyebutkan dua pendapat dalam ayat ini—terdapat pula dalam Tafsir Al-Qurthubi dan Tafsir Al-Jasshash. 

Pada kenyataannya, pendapat yang disebutkan oleh Ar-Razi sebagai pendapat pertama adalah yang lebih shahih berdasarkan dalil yang digunakan oleh penganutnya. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Katsir dengan redaksinya yang presisi yang telah kami sebutkan, di mana beliau menjadikan kewajiban tersebut berlaku bagi setiap individu, disertai keniscayaan adanya kelompok yang mengkhususkan diri untuk menangani urusan dakwah kepada kebajikan. 

Sebenarnya, ada sedikit kesalahpahaman dalam memahami masalah ini yang disebabkan oleh kata "Ulama" yang digunakan oleh para penganut pendapat kedua untuk menafsiri frasa (ولتكن منكم أمة - Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat) yang termaktub dalam ayat, berdasarkan pertimbangan bahwa dakwah kepada kebajikan disyaratkan dengan ilmu. 

Sebab kedua dari kesalahpahaman ini berasal dari pemahaman tentang "Fardhu Kifayah". Maka kedua hal ini harus dijelaskan:   

Penjelasan Pertama: Tidak diragukan lagi bahwa dakwah kepada kebajikan—dan yang tertinggi adalah dakwah ke jalan Allah—disyaratkan harus memiliki ilmu. Namun, ilmu bukanlah satu kesatuan utuh yang tidak dapat dibagi-bagi; ilmu secara alamiah dapat terbagi dan terpecah. Barangsiapa yang mengetahui suatu masalah dan tidak mengetahui masalah lainnya, maka ia berilmu tentang masalah pertama dan awam tentang masalah kedua. Maknanya, ia terhitung sebagai bagian dari ulama (orang yang berilmu) pada masalah pertama tersebut. Dengan demikian, terpenuhilah padanya syarat kewajiban dakwah terhadap apa yang ia ketahui, bukan terhadap apa yang tidak ia ketahui. 

Tidak ada perselisihan di antara para fuqaha bahwa barangsiapa yang tidak mengetahui sesuatu atau tidak mengetahui hukumnya, ia tidak boleh menyeru kepadanya, karena ilmu tentang kebenaran hal yang diserukan merupakan syarat sahnya dakwah. Atas dasar ini, setiap muslim berdakwah ke jalan Allah sebatas kadar ilmu yang ia miliki sebagaimana akan kami terangkan nanti. Makna inilah yang dimaksud dari perkataan mereka: "Sesungguhnya dakwah itu wajib bagi para ulama, bukan bagi selain mereka", yakni bagi orang yang mengetahui masalah dan hukum yang ia serukan tersebut, baik ia termasuk kaum muslimin awam maupun orang yang meraih porsi ilmu yang besar. 

Dari sini tampak batilnya perkataan orang yang menyatakan: "Bahwa yang dimaksud dengan ulama hanyalah mereka yang meraih porsi ilmu yang besar saja, bukan yang lain"—yang kadang mereka sebut sebagai "tokoh agama". Sebab sebutan ini berlaku bagi setiap muslim; ia adalah bagian dari tokoh Islam, dan tidak terbatas pada kelompok tertentu saja. 

Penjelasan Kedua: Mengenai makna Fardhu Kifayah. Maksud dari fardhu kifayah adalah apabila kewajiban tersebut telah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka gugurlah beban kewajiban dari sebagian yang lain, meskipun pada dasarnya ia wajib atas semuanya. 

Ar-Razi berkata:  

"Kemudian mereka (golongan pertama yang berpendapat kewajiban atas semua orang dan huruf min berfungsi sebagai tabyiin) berkata: Walaupun hal itu wajib atas semuanya, namun apabila telah dilaksanakan oleh suatu kelompok, gugurlah beban kewajiban dari yang sisanya. Padanannya adalah firman Allah Ta’ala: (Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat) dan firman-Nya: (Jika kamu tidak berangkat berangkat berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih). Maka perintah ini bersifat umum, lalu apabila telah dilaksanakan oleh satu kelompok, terpenuhilah kecukupan tersebut dan hilahlah beban kewajiban dari sisanya." 

Al-Jasshash berkata saat menjelaskan tafsir ayat (ولتكن منكم أمة...):  

"Ayat ini menghimpun dua makna: Pertama, wajibnya amar ma'ruf nahi munkar. Kedua, bahwasanya ia adalah fardhu kifayah, bukan fardhu 'ain atas setiap individu pada dirinya sendiri apabila telah dilaksanakan oleh orang lain."

Perkataannya: "Bukan fardhu 'ain atas setiap individu pada dirinya sendiri apabila telah dilaksanakan oleh orang lain" menjelaskan maksud dari fardhu kifayah, yaitu gugurnya kewajiban tersebut jika telah dilaksanakan oleh orang lain, berbeda dengan fardhu 'ain yang tidak gugur kecuali dengan ditunaikan oleh setiap individu. 

Atas dasar ini, dakwah kepada kebajikan—dan yang tertinggi adalah dakwah ke jalan Allah—wajib hukumnya bagi setiap muslim sesuai dengan kemampuannya, karena dakwah ini merupakan salah satu sifat orang-orang beriman sebagaimana telah kami terangkan. Juga karena hadis syarif memerintahkan setiap muslim dan muslimah untuk menghilangkan kemungkaran sesuai kemampuannya. Apabila tujuan tersebut telah tercapai oleh satu individu atau beberapa individu, maka orang lain tidak dituntut untuk mengulangi penghilangan kemungkaran itu, dan mereka tidak berdosa karena tidak ikut mengutaknya. 

Namun, yang menjadi kewajiban seorang muslim adalah bersegera melakukan amar ma'ruf nahi munkar tanpa menunggu orang lain, karena bisa jadi orang lain tidak melaksanakannya sehingga ia jatuh ke dalam dosa. Seorang muslim berdakwah ke jalan Allah dalam kapasitasnya sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Kami telah menyebutkan firman Allah Ta’ala: (Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata...") (QS. Yusuf: 108). Maka mutlak bagi seorang muslim untuk berdakwah ke jalan Allah. Namun jika diandaikan ia tidak mengajak orang tertentu kepada Allah atau tidak berdakwah pada suatu waktu, lalu dakwah tersebut dilaksanakan oleh muslim yang lain, maka da'i yang melaksanakannya mendapatkan pahala tanpa mengikrarkan dosa bagi muslim pertama. Akan tetapi, jika seorang muslim meninggalkan dakwah ke jalan Allah secara terus-menerus, bersambung, dan sengaja, maka ia tidak masuk ke dalam naungan makna firman-Nya Ta’ala: (Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku mengajak kepada Allah...") karena pengikut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sejati adalah mereka yang menyeru ke jalan Allah. 

Di antara makna fardhu kifayah lainnya adalah bahwa kewajiban ini tertuju kepada seluruh kaum muslimin untuk bekerja mewujudkan fardhu tersebut. Adapun orang yang memiliki kemampuan secara aktual, wajib baginya melaksanakan fardhu ini secara langsung. Maka makna ayat (ولتكن منكم أمة يدعون الى الخير...) adalah: Kaum muslimin wajib mempersiapkan "umat" (yakni kelompok yang mengkhususkan diri untuk berdakwah ke jalan Allah) ini serta membantu mereka dengan segala sarana agar tujuan dari keberadaan mereka terwujud, yaitu menegakkan agama Allah dan menyebarkan dakwah-Nya. Apabila kaum muslimin tidak melakukan hal tersebut, maka semuanya berdosa, baik yang memiliki kualifikasi untuk berdakwah maupun yang tidak [Syaikh Abdullah Diraz berkata terkait tafsir ayat ini: "Makna tertujunya perintah kepada semua orang adalah agar mereka membangkitkan/mendorong orang-orang yang mampu untuk tugas tersebut, menyiapkan mereka, serta membantu mereka dengan segala sarana agar kemashlahatan penting ini terwujud. Apabila kemashlahatan penting ini tidak terwujud, maka seluruh mukallaf berdosa, baik yang memiliki kualifikasi maupun yang tidak." (Lihat: Al-Muwafaqat karya Asy-Ssyathibi, Vol. 1, hlm. 176).]. 

Dikatakan pula: Sesungguhnya dakwah ke jalan Allah, sekalipun kita katakan wajib bagi sebagian orang dan tidak bagi sebagian yang lain atas dasar bahwa ia termasuk fardhu kifayah, namun syarat untuk terlepas dari tanggung jawab fardhu kifayah adalah terwujudnya kecukupan (al-kifayah) oleh orang yang melaksanakannya. Selama kecukupan tersebut belum terwujud, maka wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk menunaikan tugas ini sesuai kapasitasnya, terlebih lagi pada zaman kita sekarang di mana kesyirikan, paganisme, dan jahiliyah masih menyelimuti banyak masyarakat manusia di Afrika, Amerika, dan belahan bumi lainnya. Menyebarkan dakwah ke jalan Allah di tengah masyarakat jahiliyah ini membutuhkan upaya-upaya raksasa yang melibatkan seluruh kaum muslimin, masing-masing sesuai kemampuannya: dengan hartanya, ilmunya, pemikirannya, atau kekuasaannya. 

515. Sebagian orang mungkin berpatokan pada suatu prasangka keliru dengan firman Allah Ta’ala: (Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk) (QS. Al-Ma'idah: 105) untuk melepaskan diri dari kewajiban dakwah ke jalan Allah serta membenarkan sikap duduk diam dan kelalaiannya. Ia berprasangka bahwa ayat mulia ini membebaskannya dari beban dakwah ke jalan Allah selama dirinya sendiri sudah shalih dan mendapat petunjuk. 

Prasangka keliru ini pernah menyusup ke pikiran sebagian orang pada zaman Ash-Shiddiq Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, maka beliau berkhotbah di hadapan manusia seraya berkata:  

"Wahai manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini dan meletakkannya bukan pada tempatnya: (Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk), padahal aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya manusia apabila melihat orang zalim lalu mereka tidak memegang tangannya (mencegahnya), dikhawatirkan Allah akan meratakan hukuman-Nya kepada mereka semua.'" [HR. As-Sayyid Muhammad Siddiq Hasan Khan dalam Nailul Maram min Tafsiri Aayatil Ahkam (hlm. 251) dan Al-Jasshash dalam Ahkamul Qur'an (Vol. 2, hlm. 31).] 

Di samping itu, perlu dicermati bahwa di dalam ayat itu sendiri terdapat hal yang menegaskan wajibnya dakwah ke jalan Allah Ta’ala atas setiap muslim, sekaligus membantah prasangka keliru yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang duduk diam. Hal itu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat tersebut: (إذا اهتديتم - apabila kamu telah mendapat petunjuk). Sedangkan "mendapat petunjuk" (al-ihtida'), sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah:   

"Hanya dapat sempurna dengan menunaikan kewajiban. Apabila seorang muslim telah melaksanakan apa yang diwajibkan atasnya berupa amar ma'ruf nahi munkar—sebagaimana ia melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya—maka kesesatan orang yang sesat tidak akan memudharatkannya." [Lihat: Al-Hisbah karya Ibn Taimiyyah, dalam Majmu'ah Rasa'il (hlm. 275).] 

516. Sebagian orang juga berpegang pada syubhat lain, yaitu bahwa kebatilan telah merajalela di bumi dan dakwah ke jalan Allah tidak lagi memberi manfaat apa pun, sehingga seorang muslim cukup memperhatikan dirinya sendiri dan meninggalkan urusan makhluk. 

Jawaban atas syubhat ini—sebagaimana akan kami perjelas nanti—adalah bahwa kewajiban bagi seorang muslim adalah menunaikan tugas dakwah ke jalan Allah, baik tujuannya tercapai dan manusia menyambutnya, maupun mereka tidak menyambutnya. Syubhat seperti ini pernah dialami oleh umat-umat terdahulu yang kisah-kisahnya Allah ceritakan kepada kita, serta bagaimana para da'i ke jalan Allah membantah syubhat mereka tersebut. Allah Ta’ala berfirman: (Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: "Mengapa kamu menasihati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?" Mereka menjawab: "Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertakwa." Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik) (QS. Al-A'raf: 164-165). 

Ayat yang mulia ini mengisyaratkan kepada penduduk suatu negeri yang terbagi menjadi tiga kelompok:   

Kelompok yang melakukan kemaksiatan. 

Kelompok yang mengingkari mereka dan menasihati mereka. 

Kelompok yang diam, tidak berbuat maksiat dan tidak pula melarangnya, namun mereka berkata kepada kelompok yang mengingkari: (Mengapa kamu menasihati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?), yakni: Mengapa kalian melarang mereka padahal kalian tahu bahwa mereka telah binasa dan berhak menerima siksa dari Allah sehingga tidak ada gunanya kalian melarang mereka? 

Maka kelompok yang melakukan pengingkaran menjawab dengan jawaban yang benar: (معذرة إلى ربكم - Agar kami mempunyai alasan/pelepas tanggung jawab kepada Tuhanmu), yaitu: Jawaban ini terkait dengan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar yang dibebankan kepada kami, maka kami menyampaikan alasan kepada Rabb kami, kami tidak memiliki kuasa selain menyeru para pelaku maksiat ini untuk menghentikan maksiat mereka dan kembali kepada Rabb mereka. Dan firman-Nya: (ولعلهم يتقون - dan supaya mereka bertakwa), yaitu: Semoga pengingkaran atas mereka dan dakwah kami kepada mereka untuk kembali serta bertaubat kepada Rabb mereka dapat mendorong mereka untuk menyambutnya. 

Dalam ayat ini terdapat isyarat bahwa selama masih ada kemungkinan diterimanya dakwah, maka bimbingan, irsyad, dan dakwah ke jalan Allah Ta’ala harus terus berlanjut, agar binasa orang yang binasa di atas keterangan yang nyata dan hidup orang yang hidup di atas keterangan yang nyata. 

517. Sebagian orang juga berpegang pada syubhat lain yang didasarkan pada pemahaman yang buruk terhadap ayat mulia: (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya) (QS. Al-Baqarah: 286). Ia berdalih bahwa dakwah ke jalan Allah menyebabkannya mengalami keletihan dan kepayahan yang tidak sanggup ia tanggung. 

Pada kenyataannya, ini adalah dalih dari orang-orang yang lemah imannya dan tipis agamanya. Keletihan yang diklaim tersebut justru mereka tempuh saat mengajar tujuan-tujuan duniawi mereka yang tidak berharga, seperti mencari keuntungan materi yang sedikit. Maka lebih utama bagi mereka untuk menanggung sedikit keletihan dalam berdakwah ke jalan Allah, di mana dalam keletihan tersebut terdapat pahala yang sangat besar bagi mereka. 

Hakikatnya, keletihan yang diklaim tersebut sangatlah ringan dan sederhana. Apakah ada keletihan yang berat dalam mengajari orang bodoh tentang urusan Islam, atau dalam memaparkan Islam kepada orang kafir yang belum pernah mendengar tentang Islam? Apakah ia letih jika menggerakkan lisannya dengan perkataan yang baik, atau letih pikirannya jika memikirkan urusan Islam? Apakah ia letih dengan keletihan yang tidak tertahankan jika dimudahkan baginya melakukan perjalanan ke masyarakat paganis untuk menyeru mereka ke jalan Allah? 

Tidakkah ia melihat para mualim/misionaris gereja yang pergi dan menghabiskan waktu bertahun-tahun di sana? Seorang muslim jauh lebih layak daripada mereka untuk menyebarkan risalah dan dakwah ke jalan Allah di tengah orang-orang paganis tersebut. Apabila syetan membisikkan kepayahan dan keletihan kepadanya, hendaklah ia mengingat firman Allah Ta’ala: (Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan) (QS. An-Nisa': 104). 

Hendaklah ia juga mengingat bahwa para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menanggung banyak penderitaan dalam berdakwah ke jalan Allah dan berjihad di jalan-Nya. Kita sebutkan sebagai contoh sebagian dari kisah dan jihad mereka di jalan Allah Ta’ala: Diriwayatkan dalam kitab-kitab Sirah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah kembali ke Madinah bersama kaum muslimin seusai Perang Uhud, datanglah kabar kepadanya bahwa Abu Sufyan dan orang-orang musyrik yang bersamanya bertekad untuk kembali ke Madinah guna memusnahkan sisa-sisa kaum muslimin. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat Subuh, beliau memerintahkan Bilal untuk menyerukan: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kalian untuk mengejar musuh kalian, dan tidak boleh keluar bersama kami kecuali orang yang hadir pada peperangan kemarin." Maka Sa'ad bin Mu'adz pergi ke kediamannya untuk memerintahkan kaumnya agar berangkat, padahal mereka semua dalam keadaan terluka. Sa'ad berkata, "Sesungguhnya Rasulullah "SAW"  memerintahkan kalian untuk mengejar musuh kalian." Maka Usaid bin Hudhair—yang saat itu mengalami tujuh luka dan hendak mengobatinya—berkata, "Kami dengar dan kami taat kepada Allah dan Rasul-Nya." Ia pun mengambil senjatanya tanpa memedulikan pengobatan lukanya, lalu segera menyusul Rasulullah "SAW" . Sa'ad bin Ubadah juga mendatangi kaumnya, dan Abu Qatadah mendatangi sekelompok orang, sehingga mereka semua bersegera. Dari Bani Salimah keluar empat puluh orang yang terluka—di antaranya Ath-Thufail bin An-Nu'man dengan tiga belas luka, dan Al-Harits bin Ash-Shimmah dengan sepuluh luka—hingga mereka menemui Rasulullah "SAW" . Ketika melihat mereka, beliau berdoa: "Ya Allah, rahmatilah Bani Salimah." (Imta' al-Asma', Al-Maqrizi, hlm. 167.) 

Demikianlah keadaan para sahabat Rasulullah "SAW"  dan ini adalah satu potret dari jihad mereka di jalan untuk meninggikan kalimat Allah. Lantas, apakah pantas seorang muslim merasa keberatan atau merasa telah berbuat banyak jika ia melelahkan dirinya sedikit saja dalam berdakwah ke jalan Allah, menyebarkan kebaikan-kebaikan Islam, serta mengajarkan keluhuran akhlak kepada manusia? Tidakkah ia malu pada dirinya sendiri jika menganggap besar usaha sederhana yang dikerahkannya dalam dakwah ilallah, sementara para sahabat Rasulullah "SAW"  keluar bertempur dalam keadaan terluka seraya berkata: "Kami dengar dan kami taat kepada Allah dan Rasul-Nya"?   

Alasan Diwajibkannya Dakwah Ilallah bagi Setiap Muslim

518. Pada subbab-subbab sebelumnya, telah kami sebutkan dalil-dalil syar'i mengenai kewajiban dakwah ilallah bagi setiap muslim dan muslimah. Hal ini mengindikasikan bahwa Islam tidak cukup hanya menginginkan seorang muslim menjadi saleh dan terhidayahi untuk dirinya sendiri saja, melainkan juga menginginkannya menjadi sosok reformis (mushlih) dan pembawa petunjuk (hadi) bagi orang lain. Lantas, apa landasan argumen (ta'lil) dari hal tersebut? 

Landasan argumennya dapat ditinjau dari beberapa segi:

Segi Pertama: Sesungguhnya Allah "Ta'ala"  telah mengutus Rasul-Nya, Muhammad "SAW" , kepada seluruh umat manusia: (Katakanlah [Muhammad], "Wahai manusia! Sungguh, aku adalah utusan Allah kepadamu semua...") (QS. Al-A'raf: 158). 

Dan risalah beliau "SAW"  tetap berlaku hingga hari kiamat. Tujuannya adalah memberi petunjuk kepada seluruh makhluk agar mereka meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, risalah beliau menjadi rahmat bagi semesta alam: (Dan Kami tidak mengutus engkau [Muhammad], melainkan untuk [menjadi] rahmat bagi seluruh alam.) (QS. Al-Anbiya': 107). 

Beliau "SAW"  telah menyampaikan risalah Tuhannya dan berpulang ke haribaan-Nya yang mulia dalam keadaan ridha dan diridhai. Maka dari itu, menjadi suatu keharusan bagi kaum muslimin sepeninggal beliau untuk bangkit menyampaikan dakwah Islam kepada seluruh penduduk bumi, guna menuntun mereka dan mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya terang benderang. Allah "Ta'ala"  berfirman: (Alif Lam Ra. [Ini adalah] Kitab yang Kami turunkan kepadamu [Muhammad] agar engkau mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, [yaitu] menuju jalan Tuhan Yang Mahaperkasa, Maha Terpuji.) (QS. Ibrahim: 1). 

Kaum muslimin adalah saksi-saksi Allah atas makhluk-Nya dan penyampai risalah-Nya kepada mereka sepeninggal Nabi mereka: (Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu [umat Islam] umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas [perbuatan] manusia dan agar Rasul [Muhammad] menjadi saksi atas [perbuatan] kamu.) (QS. Al-Baqarah: 143). 

Pelaksanaan dakwah ilallah oleh seorang muslim memberikan manfaat dan pertolongan yang sangat besar bagi hamba-hamba Allah. Sebab, hal itu mengulurkan tangan mulia untuk menyelamatkan mereka dari kubangan najis syirik dan penyembahan berhala, serta menempatkan mereka di atas jalan Allah yang lurus. Dengan demikian, mereka dapat menunaikan hak Tuhan mereka dan mewujudkan tujuan utama diciptakannya mereka: (Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.) (QS. Az-Zariyat: 56). 

Segi Kedua: Tetap dibiarkannya kemusyrikan dan kekafiran merajalela di bumi, cepat atau lambat akan memengaruhi nilai-nilai keislaman yang tegak di belahan bumi mana pun. Oleh karena itu, Islam melarang seorang muslim menetap di negeri kafir (diyar al-kufr) dan memerintahkannya untuk berpindah ke negeri Islam (diyar al-islam) agar agamanya tidak terfitnah, hatinya tidak terjangkit penyakit, atau imannya tidak tercabut. Allah "Ta'ala"  berfirman: (Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, mereka [malaikat] bertanya, "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab, "Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi [negeri Makkah]." Mereka [malaikat] berkata, "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?" Maka orang-orang itu tempatnya adalah neraka Jahanam, dan [Jahanam] itu seburuk-buruk tempat kembali.) (QS. An-Nisa': 97). 

Para ahli tafsir menyatakan mengenai ayat ini: "Ayat ini turun berkenaan dengan setiap orang yang menetap di tengah-tengah kaum musyrikin padahal ia mampu berhijrah dan tidak dapat menegakkan agamanya; maka ia telah menzalimi dirinya sendiri dan melakukan hal yang diharamkan berdasarkan ijmak." (Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1, hlm. 542.) Imam Malik berkata: "Harus dihindari/ditinggalkan suatu negeri yang di dalamnya maksiat dilakukan secara terang-terangan tanpa ada upaya untuk menyembunyikannya." (Tafsir Al-Qurthubi, Jilid 2, hlm. 391.) Atas dasar ini, pelaksanaan dakwah oleh seorang muslim kepada pemeluk kesyirikan dan kekafiran menuju Allah dan agama-Nya akan memberi manfaat bagi dirinya sendiri serta melindunginya dari bahaya kekafiran. 

Segi Ketiga: Menolak kebinasaan dan azab dari kaum muslimin. Allah "Ta'ala"  berfirman: (Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.) (QS. Al-Anfal: 25). 

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Allah memerintahkan orang-orang beriman agar tidak membiarkan kemungkaran di tengah-tengah mereka, yang menyebabkan azab merata menimpa mereka, yaitu menimpa orang saleh maupun orang jahat." Dalam Shahih Muslim, diriwayatkan dari Zainab binti Jahsy bahwasanya ia bertanya kepada Nabi "SAW" : "Wahai Rasulullah, apakah kita akan binasa padahal di antara kita ada orang-orang saleh?" Beliau menjawab: "Ya, apabila kemaksiatan/keburukan telah merajalela." (Tafsir Al-Qurthubi, Jilid 1, hlm. 390.)   

Dakwah Ilallah Disesuaikan dengan Kondisi dan Kemampuan Da'i

519. Setelah jelas bahwa dakwah ilallah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, maka kewajiban ini kadarnya ditentukan oleh kondisi dan kemampuan sang da'i. Sebab, kemampuan (al-qudrah) merupakan patokan (manath) dan ukuran dari suatu kewajiban. Barang siapa tidak mampu, maka tidak wajib baginya; dan barang siapa yang mampu, maka kewajibannya sesuai dengan tingkat kemampuannya. Tercakup dalam konsep 'kemampuan' ini adalah ilmu (al-'ilm) dan kekuasaan/otoritas (as-sulthan). Oleh sebab itu, wajib bagi seorang alim (berilmu) apa yang tidak diwajibkan bagi orang jahil (awam), dan wajib bagi pemangku kekuasaan apa yang tidak diwajibkan bagi rakyat biasa. 

Atas dasar itulah Allah "Subhanahu wa Ta'ala"  mengkhususkan peringatan dan ancaman keras kepada para ahli ilmu serta memperingatkan mereka agar tidak menyembunyikan kebenaran yang telah mereka ketahui. Allah "Ta'ala"  berfirman: (Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab, mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat [pula] oleh mereka yang melaknat, kecuali mereka yang telah bertobat, mengadakan perbaikan, dan menerangkan[nya]; mereka itulah yang Aku terima tobatnya, dan Akulah Yang Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.) (QS. Al-Baqarah: 159–160). 

Allah "Ta'ala"  mewajibkan kepada para ahli ilmu untuk menjelaskan ajaran Islam yang mereka ketahui kepada masyarakat dan menyebarkannya di tengah-tengah mereka demi menyelamatkan mereka dari kotoran syirik. Setiap orang yang mengetahui suatu bagian dari ajaran Islam, maka ia berstatus sebagai 'alim' (orang yang tahu) dalam hal tersebut, dan ia wajib menyampaikannya kepada orang yang belum mengetahuinya. Sebab, ilmu itu bukanlah satu kesatuan utuh yang tidak dapat terbagi-bagi, melainkan dapat terbagi. Setiap muslim yang mengetahui bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, bahwa hisab pada hari kiamat adalah haq, bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah yang haq, serta mengetahui bahwa shalat, puasa, haji, dan zakat adalah kewajiban Islam, maka ia wajib menyampaikan apa yang diketahuinya tersebut. Adapun apa yang tidak diketahuinya, ia tidak dibebani kewajiban untuk menyampaikan atau mengajarkannya karena ia memang tidak mengetahuinya; dan orang yang tidak memiliki sesuatu tidak akan bisa memberikannya (faqidusy syai' la yu'thihi). 

Jenis kemampuan yang kedua adalah kekuasaan dan kedudukan di bumi (as-sulthan wa at-tamkin). Al-Qur'an Al-Karim telah mengisyaratkan jenis ini dan mewajibkan kepada pemiliknya untuk menggunakan kedudukan serta kekuasaan yang dikaruniakan Allah tersebut dalam menyebarkan dakwah ilallah, mengoperasionalkan bumi dengan amal-amal utama, serta menyembah Allah "Tabaraka wa Ta'ala" . Allah "Azza wa Jalla"  berfirman: (Yaitu orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.) (QS. Al-Hajj: 41). 

Para ahli tafsir menyatakan mengenai maksud dari 'pemilik kedudukan di bumi': Mereka adalah para penguasa (ulul amri), dan sebagian ahli tafsir memasukkan para ulama di dalamnya (Tafsir Al-Qurthubi, Jilid 12, hlm. 73.); namun pendapat pertama lebih jelas/kuat (azhhar). Berdasarkan hal ini, barang siapa yang dianugerahi kekuasaan dan pemerintahan oleh Allah "Ta'ala" , hendaklah ia memakmurkan bumi dengan peribadahan kepada Allah—yang terdepan adalah shalat—serta memerintahkan yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Puncak dari hal makruf adalah dakwah ilallah, dan puncak dari larangan kemungkaran adalah melarang kesyirikan dengan segala bentuk dan jenisnya. Inilah tujuan utama dari kepemimpinan (al-wilayah). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Sesungguhnya imam/pemimpin itu diangkat hanyalah untuk memerintahkan yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan itulah tujuan dari kepemimpinan." (As-Siyasah Asy-Syar'iyyah, Ibnu Taimiyah, hlm. 77.) 

Makna ini telah dipahami betul oleh para penguasa di masa lampau, sehingga mereka menggunakan kekuasaan mereka untuk menegakkan agama Allah dan berdakwah kepadanya. Umar bin Abdul Aziz pernah berkirim surat kepada para gubernurnya di berbagai wilayah yang berbunyi: "Dan sesungguhnya di antara bentuk ketaatan kepada Allah yang diturunkan dalam Kitab-Nya adalah mengajak manusia kepada Islam secara keseluruhan... Maka dakwahkanlah kepada Islam dan perintahkanlah ia, karena Allah "Ta'ala"  berfirman: (Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan berkata, 'Sungguh, aku termasuk orang-orang yang berserah diri?')" (Sirah 'Umar bin 'Abdul 'Aziz, karya Abdullah bin Abdul Hakam, hlm. 94.) 

Faktanya, pelaksanaan kewajiban dakwah oleh seorang penguasa akan membuahkan hasil yang sangat besar dan sangat berpengaruh, karena ia memiliki kekuatan dan kekuasaan serta memegang kendali perintah dan larangan. Hal ini membuatnya lebih mampu mengeksekusi kebijakan dibandingkan rakyat biasa. Oleh karena itu, terdapat atsar populer yang menyatakan: "Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasaan apa yang tidak dicegah dengan Al-Qur'an." Sebesar kadar kemampuan seorang muslim dalam berdakwah dan mengeksekusinya, sebesar itulah kewajiban dan tanggung jawabnya dalam dakwah ilallah.   

Seorang Da'i Berdakwah ke Jalan Allah Setiap Saat dan dalam Seluruh Kondisinya

520. Telah kami sebutkan bahwa dakwah ilallah adalah kewajiban bagi seorang muslim, maka ia menunaikannya atas dasar pertimbangan ini... Dan kewajiban dakwah ilallah tidak memiliki waktu tertentu yang dibatasi seperti shalat dan puasa. Oleh karena itu, kewajiban ini ditunaikan oleh seorang muslim dalam segala keadaan, kondisi, dan setiap waktu yang memungkinkan baginya. Allah "Ta'ala"  berfirman mengabarkan tentang Nabi Nuh "'alaihissalam" : (Dia [Nuh] berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menyeru kaumku malam dan siang... Kemudian sesungguhnya aku menyeru mereka secara terang-terangan dan secara rahasia...") (QS. Nuh: 5, 9). 

Demikian pula Rasul kita, Muhammad "SAW" , beliau "menyeru kaumnya siang dan malam, secara rahasia maupun terang-terangan, dan tidak ada sesuatu pun yang memalingkan beliau dari dakwah ilallah." (Imta' al-Asma', Al-Maqrizi, hlm. 18.) 

Pada kenyataannya, apabila seorang da'i jujur/tulus dalam dakwahnya dan fokus kepadanya—di mana ia tidak memikirkan kecuali dakwah, tidak bergerak melainkan demi dakwah, dan tidak kikir mengorbankan tenaga serta waktunya—maka tidak ada satu pun kesibukan yang dapat memalingkannya dari dakwah, bahkan pada saat-saat paling krusial, paling sempit, dan paling rumit sekalipun. Begitulah keadaan Rasul kita, Muhammad "SAW" . Ketika beliau berhijrah ke Madinah bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq "radhiyallahu 'anhu" , di perjalanan beliau bertemu dengan Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami bersama rombongan dari kaumnya di antara Makkah dan Madinah. Beliau langsung mengajak mereka kepada Islam, dan mereka pun masuk Islam (Imta' al-Asma', Al-Maqrizi, hlm. 42.). Ini menunjukkan bahwa beliau "SAW"  tidak lalai dari dakwah ilallah meskipun dalam keadaan melakukan perjalanan hijrah ke Madinah sementara musuh sedang mengejar beliau. 

Nabi Yusuf "'alaihissalam"  ketika dimasukkan ke dalam penjara secara zalim, kesempitan penjara tidak memalingkannya dari kewajiban dakwah ilallah. Oleh karena itu, beliau memanfaatkan momen pertanyaan dua orang penghuni penjara tentang mimpi yang mereka lihat. Sebelum menjawabnya, beliau berkata kepada keduanya sebagaimana difirmankan Allah: (Wahai kedua penghuni penjara! Manakah yang lahiriahnya lebih baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa, Mahaperkasa? Apa yang kamu sembah selain Dia hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu buat-buat. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.) (QS. Yusuf: 39–40).   

Yang Dituntut dari Da'i Adalah Berdakwah, Bukan Menjadikan Manusia Menerima

521. Yang dituntut dari seorang da'i adalah berdakwah ke jalan Allah, dan itulah kewajiban atas dirinya; tidak dituntut darinya agar orang-orang menerima/menyambut dakwah tersebut. Allah "Ta'ala"  berfirman: (Dan kewajiban Rasul itu tidak lain hanyalah menyampaikan [agama Allah] dengan jelas.) (QS. Al-'Ankabut: 18). 

Jika seorang Rasul saja tidak dibebani kewajiban selain menyampaikan (at-tabligh), maka selain beliau dari anggota umat tentu lebih utama untuk tidak dibebani kewajiban selain menyampaikan. 

Argumen dari hal ini ditinjau dari dua segi:

Segi Pertama: Kaidah usul menyebutkan: Sesungguhnya seseorang tidak dibebani dengan perbuatan orang lain. Artinya, ia tidak dibebani untuk membuat orang lain melakukan perbuatan tertentu atau meninggalkan perbuatan tertentu, karena hal tersebut termasuk kategori taklif ma la yuthaq (pembebanan di luar batas kemampuan). Seseorang hanya dibebani untuk melakukan suatu perbuatan yang berkaitan dengan orang lain yang dapat mendorong orang tersebut berbuat, seperti dakwah ilallah serta amar makruf nahi mungkar. Seorang muslim dituntut dan dibebani untuk memerintahkan yang makruf. Terkadang orang yang diperintah menyambutnya sehingga perintah orang yang menyuruh menjadi sebab bagi perbuatan orang yang diperintah, dan terkadang ia tidak menyambutnya. Oleh karena itu, Allah "Ta'ala"  memuji salah seorang nabi-Nya dengan firman-Nya: (Dan dia menyuruh keluarganya untuk beribadah shalat...) (QS. Maryam: 55). 

Maka apa yang dimiliki dan dibebankan kepada seorang muslim adalah memerintahkan orang lain kepada yang makruf dan mengajak kepada peribadahan kepada Allah, dan ia tidak dibebani agar orang lain tersebut melakukan perbuatan tertentu. 

Segi Kedua: Sesungguhnya penerimaan (al-istijabah) dan hidayah itu berada di tangan Allah semata, Dialah Sang Pemberi Petunjuk. (...Demikianlah Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki...) (QS. Al-Muddassir: 31). 

Dan milik Allah-lah alasan yang kuat atas hamba-hamba-Nya; seandainya Dia menghendaki, niscaya Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya. Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia perbuat, melainkan merekalah yang akan ditanya. Adapun hidayat at-tabligh wa al-bayan wa ad-da'wah (hidayah berupa penyampaian, penjelasan, dan ajakan) adalah tugas para rasul dan seluruh da'i, merekalah yang dibebani hal tersebut. Allah "Ta'ala"  berfirman kepada Rasul-Nya yang mulia "SAW" : (Dan sungguh, engkau benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.) (QS. Asy-Syura: 52). 

Di samping firman-Nya "Ta'ala"  pada ayat yang lain: (Sungguh, engkau [Muhammad] tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki...) (QS. Al-Qashas: 56).   

Istiqamah dalam Dakwah Ilallah Meskipun Tidak Ada Seorang Pun yang Menerima

522. Apabila yang dituntut dari seorang muslim adalah berdakwah ke jalan Allah dan bukan memberi hidayah kepada manusia, maka ia wajib terus-menerus berdakwah tanpa kenal lelah, tanpa bosan, dan tanpa lesu. Sebab, kewajibannya adalah menyampaikan dan menjelaskan (al-balagh wa at-tabyin), dan ini berkaitan dengan perbuatannya sendiri sehingga ia wajib menunaikannya sebagaimana ia menunaikan ibadah-ibadah lainnya, meskipun tidak ada seorang pun yang menerima dakwahnya. Tidakkah engkau memperhatikan bahwasanya Nabi Nuh "'alaihissalam"  tinggal di tengah kaumnya menyeru mereka kepada Allah selama seribu tahun kurang lima puluh tahun? 

Demikianlah para rasul Allah menyeru kaum mereka sepanjang hidup mereka; di antara mereka ada yang kaumnya (atau sebagian kaumnya) menerima dakwahnya, dan di antara mereka ada yang tidak seorang pun menyambutnya. Imam An-Nawawi berkata: "Gugurnya kewajiban amar makruf nahi mungkar dari seorang mukallaf tidak disebabkan karena ia menduga hal itu tidak memberikan manfaat [berdampak]; melainkan ia tetap wajib melaksanakannya, karena peringatan itu memberi manfaat bagi orang-orang mukmin. Sebab, tugas orang yang memerintah dan melarang adalah melakukan perintah dan larangan tersebut, bukan memastikan penerimaannya." (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, Jilid 2, hlm. 22) 

Sisi argumentasi dari pernyataan ini adalah bahwa dakwah ilallah merupakan pokok/inti dari amar makruf nahi mungkar, sehingga makna pernyataan ini berlaku padanya. Makna serupa juga disampaikan oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Asybah wa An-Nazha'ir (Al-Asybah wa An-Nazha'ir, As-Suyuthi, hlm. 307). Di antara hal yang menegaskan kewajiban untuk terus berdakwah ilallah adalah keharaman berputus asa serta adanya kemungkinan diterimanya dakwah. Sebab, segala urusan berada di tangan Allah dan hati para hamba berada di antara dua jemari dari jemari Ar-Rahman yang Dia bolak-balikkan sesuai kehendak-Nya. Seorang da'i tidak dapat memastikan tidak adanya penerimaan, sehingga ia wajib terus berdakwah, memberi nasihat, dan bimbingan sampai Allah menetapkan suatu urusan yang harus terjadi.   

Pahala Da'i Berada di Sisi Allah, Bukan pada Hamba

523. Seorang da'i yang menyeru ke jalan Allah sedang menunaikan suatu kewajiban dan menjalankan ibadah demi mematuhi perintah Allah. Pahala atas ibadah diperoleh orang yang beribadah dari Sang Rabb Yang Mahagung sebagai bentuk karunia dan kebaikan dari-Nya. Oleh karena itu, seorang da'i tidak meminta pahala, harta, pujian, kedudukan, maupun imbalan materiil atau moril apa pun dari makhluk atas dakwahnya. Allah "Ta'ala"  berfirman mengabarkan tentang Nabi Nuh "'alaihissalam" : (Maka jika kamu berpaling, aku tidak meminta imbalan sedikit pun darimu. Imbalanku tidak lain hanyalah dari Allah, dan aku diperintah agar aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri.) (QS. Yunus: 72). 

Dan Dia berfirman tentang Nabi kita "SAW" : (...Katakanlah [Muhammad], "Aku tidak meminta kepadamu sesuatu imbalan pun atas seruanku selain rasa kasih sayang dalam kekeluargaan...") (QS. Asy-Syura: 23). 

Yakni: kecuali agar kalian menjaga hubungan kekerabatanku dengan kalian, lalu kalian membiarkanku berdakwah ke jalan Allah "Ta'ala" , tidak menghalangiku darinya, dan tidak menghalangi manusia darinya. Demikian pula keadaan seluruh rasul Allah. Mereka menyeru manusia kepada Allah dan tidak mengharapkan balasan maupun ucapan terima kasih dari mereka, karena pahala mereka ada pada Allah Yang Mahamulia. Allah "Ta mejelaskan" : (Dan datanglah dari ujung kota seorang laki-laki dengan bergegas. Dia berkata, "Wahai kaumku! Ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.") (QS. Yasin: 20–21).   

Kedudukan Da'i dalam Islam

524. Kedudukan seorang da'i yang menyeru ke jalan Allah dalam Islam adalah kedudukan yang sangat agung. Perkakataannya dalam dakwah ilallah merupakan perkataan terbaik dalam timbangan Allah, dan itu adalah timbangan yang paling jujur. Allah "Ta'ala"  berfirman: (Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan berkata, "Sungguh, aku termasuk orang-orang yang berserah diri?") (QS. Fussilat: 33). 

Ayat ini—sebagaimana dikatakan oleh para ahli tafsir—bersifat umum mencakup siapa saja yang menyeru kepada Allah sedang dirinya sendiri berada dalam petunjuk, mengerjakan kebaikan, menunaikan kewajiban-kewajiban, serta menjauhi hal-hal yang diharamkan (Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 4, hlm. 100.). Kalimatnya dalam dakwah ilallah—terutama di saat pengingkaran dan pembangkangan terhadap Allah sedang merebak—adalah kalimat terbaik yang diucapkan di muka bumi, dan pemiliknya menyandang sifat kesalehan diri disertai ketundukan kepada Allah, Rabb semesta alam. 

Adapun pahala seorang da'i yang menyeru ke jalan Allah adalah pahala yang sangat besar. Terdapat hadis riwayat: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا" رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah "RA" , bahwasanya Rasulullah "SAW"  bersabda: "Barang siapa menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun." (HR. Muslim no. 2674). 

Dalam hadis lain, Nabi "SAW"  bersabda kepada Ali "radhiyallahu 'anhu" : 

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِعَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: "فَوَاللهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا، خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ" رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Sahl bin Sa'ad "RA" , dari Nabi "SAW"  bahwasanya beliau bersabda kepada Ali "RA" : "Maka demi Allah, sungguh Allah memberi petunjuk kepada satu orang saja melalui perantaraanmu adalah lebih baik bagimu daripada unta-unta merah." (HR. Bukhari no. 3701 dan Muslim no. 2406). 

Dan dalam hadis lainnya: 

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ" رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Mas'ud Al-Anshari "RA" , ia berkata: Rasulullah "SAW"  bersabda: "Barang siapa menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." (HR. Muslim no. 1893).   


Sumber: 

Kitab Ushul ad-Da'wah karya Dr. Abdul Karim Zaidan  


Comments

Popular posts from this blog

Risalah Nizhamul Usrah

Risalah Al-Ma’tsurat (Al-Ma'tsurat wa Ad'iyah)

Kaidah Dakwah ke-1: Da’wah kepada Allah adalah jalan keselamatan di dunia dan akherat