Hadits_23_Kewajiban Jihad di Jalan Allah: Di Antara Akhlak Kenabian dalam Memperlakukan Tawanan
Kewajiban
Jihad di Jalan Allah
Hadits_23:
Di Antara Akhlak Kenabian dalam Memperlakukan Tawanan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ: بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ،
فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ: ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ،
فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ؟»
فَقَالَ: عِنْدِي خَيْرٌ يَا مُحَمَّدُ، إِنْ تَقْتُلْنِي تَقْتُلْ ذَا دَمٍ،
وَإِنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ عَلَى شَاكِرٍ، وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ المَالَ فَسَلْ
مِنْهُ مَا شِئْتَ. حَتَّى كَانَ الغَدُ، ثُمَّ قَالَ لَهُ: «مَا عِنْدَكَ يَا
ثُمَامَةُ؟» قَالَ: مَا قُلْتُ لَكَ: إِنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ عَلَى شَاكِرٍ.
فَتَرَكَهُ حَتَّى كَانَ بَعْدَ الغَدِ، فَقَالَ: «مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ؟»
فَقَالَ: عِنْدِي مَا قُلْتُ لَكَ. فَقَالَ: «أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ». فَانْطَلَقَ
إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنَ المَسْجِدِ، فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ دَخَلَ المَسْجِدَ،
فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اللَّهِ، يَا مُحَمَّدُ، وَاللَّهِ مَا كَانَ عَلَى الأَرْضِ وَجْهٌ أَبْغَضَ
إِلَيَّ مِنْ وَجْهِكَ، فَقَدْ أَصْبَحَ وَجْهُكَ أَحَبَّ الوُجُوهِ إِلَيَّ،
وَاللَّهِ مَا كَانَ مِنْ دِينٍ أَبْغَضَ إِلَيَّ مِنْ دِينِكَ، فَأَصْبَحَ
دِينُكَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيَّ، وَاللَّهِ مَا كَانَ مِنْ بَلَدٍ أَبْغَضَ
إِلَيَّ مِنْ بَلَدِكَ، فَأَصْبَحَ بَلَدُكَ أَحَبَّ البِلَادِ إِلَيَّ، وَإِنَّ
خَيْلَكَ أَخَذَتْنِي وَأَنَا أُرِيدُ العُمْرَةَ، فَمَاذَا تَرَى؟ فَبَشَّرَهُ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ،
فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ؟! قَالَ: لَا، وَلَكِنْ
أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنَ اليَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ، حَتَّى
يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam pernah mengutus sepasukan berkuda ke arah Najd. Pasukan tersebut
kembali dengan membawa seorang pria dari Bani Hanifah yang bernama Thumamah bin
Utsal. Mereka lalu mengikatnya pada salah satu tiang masjid. Kemudian Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam keluar menemuinya dan bertanya: "Apa yang kamu
miliki (pikirkan), wahai Thumamah?" Thumamah menjawab: "Aku
memiliki hal yang baik, wahai Muhammad. Jika engkau membunuhku, engkau membunuh
orang yang darahnya memiliki penuntut (orang terpandang/pertumpahan darah).
Jika engkau memberi kenikmatan (membebaskan), engkau memberi kepada orang yang
tahu berterima kasih. Dan jika engkau menginginkan harta, mintalah sesukamu,
niscaya akan diberi."
Nabi
membiarkannya hingga keesokan harinya, lalu bertanya lagi: "Apa yang
kamu miliki, wahai Thumamah?" Ia menjawab: "Sama seperti yang
telah aku katakan padamu: Jika engkau memberi kenikmatan, engkau memberi kepada
orang yang tahu berterima kasih." Nabi membiarkannya lagi hingga hari
berikutnya, lalu bertanya: "Apa yang kamu miliki, wahai Thumamah?"
Ia menjawab: "Aku memiliki apa yang telah kukatakan padamu."
Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lepaskanlah
Thumamah!"
Thumamah
pun pergi ke kebun kurma dekat masjid, lalu mandi. Setelah itu ia masuk ke
dalam masjid dan bersaksi: "Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain
Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Wahai Muhammad,
demi Allah, dahulu tidak ada wajah di muka bumi ini yang paling aku benci
selain wajahmu, namun sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai.
Demi Allah, dahulu tidak ada agama yang paling aku benci selain agamamu, namun
sekarang agamamu menjadi agama yang paling aku cintai. Demi Allah, dahulu tidak
ada negeri yang paling aku benci selain negerimu, namun sekarang negerimu
menjadi negeri yang paling aku cintai. Sesungguhnya pasukanmu telah menangkapku
saat aku hendak melaksanakan umrah, lalu bagaimana pendapatmu?"
Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kabar gembira kepadanya
dan memerintahkannya untuk melanjutkan umrah. Ketika ia tiba di Mekkah, ada
seseorang yang berkata kepadanya: "Apakah engkau telah murtad (pindah
agama)?!" Thumamah menjawab: "Tidak, akan tetapi aku telah masuk
Islam bersama Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan
demi Allah, tidak akan datang kepada kalian gandum dari Yamamah walau satu biji
pun, hingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkannya." (HR. Bukhari no. 4372 dan Muslim no. 1764).
Profil
Sahabat Perawi Hadis
Thumamah
bin Utsal: Beliau adalah Thumamah bin An-Nu'man bin Maslamah Al-Hanafi, Abu
Umamah Al-Yamami. Beliau merupakan pemimpin penduduk Yamamah. Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam pernah menawannya kemudian membebaskannya, lalu beliau
masuk Islam dan menunjukkan keislaman yang sangat baik. Beliau berdiri di
tengah-tengah kaumnya untuk mengajak mereka mengikuti Nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wa sallam serta melarang mereka mengikuti Musailamah Al-Kadzdzab
(si pembohong). Beliau tidak pernah murtad bersama orang-orang yang murtad dari
penduduk Yamamah, dan tidak pernah keluar dari ketaatan sedikit pun. [Lihat Asad
al-Ghabah (1/477) dan Al-Ishabah fi Tamyiz as-Shahabah (1/525)]
Makna
Kata Asing (Gharib)
- Sabauta (صَبَوْتَ):
Dikatakan "Saba'a Fulan" apabila seseorang keluar dari
satu agama menuju agama lainnya.
- Al-Hinthah (الحِنْطَةُ):
Gandum (Wheat).
Makna
Hadis Secara Keseluruhan
Kelembutan
dan Rahmat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Terhadap Tawanan
Hadis
ini menampilkan gambaran tentang kasih sayang dan rahmat Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam dalam memperlakukan tawanan perang. Thumamah bin
Utsal—seorang tokoh dan pemuka kaum musyrikin yang sangat berpengaruh—jatuh ke
tangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka
membawanya ke Madinah. Orang seperti dirinya tentu dianggap sebagai tangkapan
berharga yang dapat memuaskan rasa dendam kaum muslimin yang telah merasakan
kejamnya pembunuhan, penawanan, kelaparan, dan penderitaan akibat perbuatan
kaum kafir. Hal ini sebagaimana diisyaratkan oleh Thumamah sendiri ketika
berkata: "Jika engkau membunuhku, engkau membunuh orang yang darahnya
memiliki penuntut (mempunyai kedudukan)." Ungkapan ini mengandung
salah satu dari dua makna:
- Makna pertama: Jika
engkau membunuhku, engkau membunuh seorang pria yang agung dan mulia di
tengah kaumnya, di mana pembunuhnya akan merasa puas dengan membunuhnya.
- Makna kedua: Jika
engkau membunuhku, engkau membunuh orang yang pernah menumpahkan darah,
sehingga ia memang berhak untuk ditumpahkan darahnya.
Namun,
dengan hikmah yang agung dan akhlaknya yang mulia, Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam menempuh cara seorang pembimbing hidayah menuju jalan yang lurus.
Di antara bentuk perlakuan beliau adalah mengikat Thumamah pada salah satu
tiang masjid. Beliau memilihkan tempat tersebut agar Thumamah menjadi
"murid" di sekolah kenabian; dapat menyaksikan secara langsung
keadaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kehidupan para sahabat, para
utusan yang datang kepada beliau, serta menyaksikan pelaksanaan salat. Tempat
tersebut menjadi wahana pendidikan yang utuh di setiap detiknya, tempat ia
menyerap ilmu, petunjuk, dan pendidikan ketuhanan (Rabbani).
Di
antara bentuk perlakuan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lainnya
adalah beliau mendatangi Thumamah setiap hari dan menanyakan keadaannya. Hal
ini memberikan perasaan perhatian khusus dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, sekaligus menjadi wujud kepedulian terhadap kondisi tawanan dan apa
yang diperlukannya.
Selain
itu, Thumamah mendapat perlakuan yang sangat mulia dalam hal makanan dan
minuman. Dikumpulkan untuknya makanan dan susu yang ada di rumah-rumah Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam. Meskipun demikian, makanan tersebut tidak pernah
membuatnya kenyang. Namun ketika ia telah masuk Islam, dilaporkan kepadanya
makanan sebagaimana biasanya, tetapi ia hanya memakan sedikit. Para sahabat pun
merasa heran, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya
orang kafir itu makan dengan tujuh usus, sedangkan orang mukmin makan dengan
satu usus." [Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq, lihat Fath al-Bari
(12/662)]
Akhirnya,
ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merasa yakin bahwa Thumamah
telah menyerap pelajaran-pelajaran yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri,
beliau memerintahkan untuk membebaskannya sebelum menanyakan detail
keislamannya. Beliau bersabda: "Lepaskanlah Thumamah."
Dampak
Perlakuan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Terhadap Thumamah
- Pertama: Thumamah
memahami sebagian hukum syariat yang ia saksikan selama menjadi tawanan.
Ia menyadari bahwa orang yang ingin masuk Islam hendaknya mandi terlebih
dahulu (mandi masuk Islam). Maka ia pun mandi, lalu menghadap Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam dan menyatakan keislamannya.
- Kedua: Perubahan
drastis dalam perasaannya, dari kebencian menjadi rasa cinta yang
mendalam. Perubahan emosional ini merupakan buah dari interaksi dan
kehidupan yang ia jalani di bawah naungan Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam dan para sahabatnya, di mana kebenciannya terhadap Nabi, agama,
dan negeri beliau berubah menjadi kecintaan yang sangat mendalam.
- Ketiga: Keteguhan dan
loyalitas (wala') yang kuat kepada Allah, Rasul-Nya, dan
orang-orang beriman. Ia pergi ke Mekkah untuk melaksanakan umrah, lalu
mengumumkan keislaman serta loyalitasnya kepada agama ini di hadapan kaum
Quraisy di markas mereka sendiri. Ia bahkan mengancam akan menghentikan
pasokan bahan makanan (miraḥ)
untuk mereka, kecuali jika diizinkan oleh Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam.
Hak-Hak
Tawanan dalam Islam
Di
antara prinsip dasar Islam adalah berbuat baik kepada tawanan dengan memberikan
tempat tinggal, makanan, pakaian, bersikap lembut, serta mengasihi mereka.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan
mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan
tawanan. (Seraya berkata), 'Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah
untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan
tidak pula ucapan terima kasih'." (QS. Al-Insan: 8-9).
Selanjutnya,
keputusan akhir mengenai nasib mereka adalah antara dibebaskan tanpa imbalan (al-mann)
atau difidiahkan (ditebus). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Apabila
kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang
leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah
mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan
sampai perang berakhir." (QS. Muhammad: 4).
Pelanggaran
Yahudi Terhadap Hak-Hak Tawanan Palestina
Inilah
petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam memperlakukan tawanan.
Sepanjang sejarah, umat Islam senantiasa menjaga hak-hak tawanan dan berakhlak
dengan akhlak Islam dalam memperlakukan mereka. Namun, di masa sekarang ini,
kita menyaksikan perlakuan yang sangat buruk terhadap tawanan. Tawanan tidak
lagi memiliki hak di mata pihak yang menawannya; mereka justru mengalami
penyiksaan, penghinaan, pemerosotan martabat, serta perampasan hak-hak dasar
manusia yang paling minimal, sebagaimana yang terjadi di Penjara Guantanamo,
Penjara Abu Ghraib, dan berbagai penjara lainnya di dunia Arab maupun Islam.
Di
dalam penjara-penjara pendudukan Israel, praktik penistaan, penghinaan, dan
penyiksaan terhadap tawanan Palestina dilakukan dalam bentuk yang paling keji: [Disadur
dari situs Al-Zaytouna Centre for Studies and Consultations, ringkasan
buku Mu'anah al-Asir al-Filasthini fi Sujun al-Ihtilal karya Firas Abu
Hilal.]
Laporan
statistik yang dirilis oleh Kementerian Urusan Tawanan dan Mantan Tawanan
Palestina pada bulan April 2008 menunjukkan bahwa pasukan pendudukan telah
menawan sekitar 750 ribu warga Palestina sejak tahun 1967 hingga April 2008.
Pada
akhir tahun 2011, jumlah tawanan di penjara-penjara pendudukan mencapai sekitar
4.315 orang tawanan, di antaranya 6 orang wanita dan 132 anak-anak. Di antara
para tawanan tersebut, terdapat 3.856 tawanan dari Tepi Barat (198 di antaranya
dari Yerusalem Timur) dan 459 tawanan dari Jalur Gaza, yang tersebar di lebih
dari 20 penjara, pusat penahanan, dan penampungan sementara. Penjara-penjara
utama tersebut antara lain: Nafha, Ramon, Beersheba, Eshel, Ashkelon, Hadarim,
Shatta, Ramle, Gilboa, HaSharon, Negev, Megiddo, dan Ofer. Jumlah tawanan
administratif—yang ditahan "Israel" tanpa tuduhan jelas atau proses
peradilan—meningkat menjadi 307 tawanan pada akhir tahun 2011, dari yang
sebelumnya 219 tawanan pada akhir tahun 2010.
Tawanan
Palestina tidak terbatas pada pejuang pelawanan (muqawimun) atau pria
dewasa saja, tetapi juga mencakup wanita, anak-anak, orang sakit, anggota
parlemen, menteri, pekerja, pelajar laki-laki dan perempuan, serta para ibu
rumah tangga.
Kebijakan
penangkapan sewenang-wenang (arbitrary detention) ini membuat transaksi
pertukaran tawanan hanyalah sebatas pertukaran formalitas semata. Sebab,
kenyataan yang amat jelas dan menyakitkan adalah bahwa seberapa banyak pun
"Israel" membebaskan tawanan, mereka—melalui pendudukan yang
zalim—tetap menguasai tanah Palestina dan bertindak sewenang-wenang atas
rakyatnya. Tidak ada hak, norma, etika, maupun hukum yang mampu menghalangi
mereka untuk menangkap ratusan bahkan ribuan warga Palestina kapan saja; baik
dari rumah, kantor, atau bahkan saat dalam perjalanan ke sekolah atau
universitas, lalu menyembunyikan mereka di dalam penjara-penjara yang kejam
selama berhari-hari, berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun tanpa ada
akuntabilitas internasional, inspeksi, atau sekadar kritik.
Akan
tetapi, ketika pihak pejuang pelawanan Palestina menawan seorang prajurit
Israel di wilayah yang diduduki (yang mana hal ini merupakan hak legal dan sah
secara hukum), dunia mendadak gempar dengan berbagai kritik, kecaman, dan
tuntutan mendesak untuk segera membebaskannya.
Dari
sisi lain, "Israel" telah mencapai tingkat keburukan yang luar biasa
dalam memperlakukan tawanan, baik dari segi:
- Kondisi Penangkapan
Sewenang-wenang: Penangkapan dilakukan tanpa peringatan terlebih
dahulu dan tanpa alasan yang jelas. Sering kali disertai aksi
penggerebekan rumah, penggeledahan telanjang, serta penekanan terhadap
tahanan melalui anggota keluarga mereka (istri dan anak-anak). Sebagian besar
operasi ini dilakukan di tengah malam atau menjelang fajar dengan tujuan
menakut-nakuti warga Palestina yang aman di rumah dan pemukiman mereka.
- Proses Peradilan Tahanan:
Tahanan mengalami penyiksaan berat di ruang-ruang interogasi. Berbagai
tuduhan dilayangkan dalam lembar dakwaan yang disusun oleh intelijen
Israel. Jika tahanan tidak mengaku, ia akan dikenakan status penahanan
administratif (al-i'tiqal al-idari). Jika tidak, ia diberi
pilihan antara mengakui sebagian tuduhan untuk mendapat hukuman yang lebih
ringan, atau seluruh tuduhan dilimpahkan ke pengadilan dan ia divonis atas
dasar tersebut. Sebagian tahanan bahkan diberi pilihan antara diasingkan (deportasi)
ke luar wilayah Palestina atau tetap berada di dalam penjara Israel.
- Dalih "Berkas
Rahasia" dan "Alasan Keamanan": Dalih ini digunakan
oleh otoritas pendudukan kapan saja untuk menangkap siapa pun yang mereka
kehendaki melalui mekanisme penahanan administratif, yang durasinya dapat
diperpanjang berkali-kali tanpa batas.
- Kondisi Penahanan:
Penahanan dilakukan di 20 pusat penahanan yang sebagian besar—jika bukan
seluruhnya—tidak memenuhi syarat-syarat kemanusiaan sebagai tempat
penampungan yang layak, serta bertentangan dengan standar internasional
terkait penawanan.
- Kondisi Kesehatan dan
Pelayanan: Terjadinya pengabaian medis (medical negligence),
makanan yang disediakan sangat buruk secara kuantitas maupun kualitas,
serta perampasan hak tidur akibat kondisi sel yang kejam atau interogasi
terus-menerus yang dapat berlangsung lebih dari 20 jam nonstop.
Selain
itu, Israel menerapkan berbagai metode penyiksaan terhadap tawanan, yang paling
menonjol antara lain: Pelecehan seksual, ancaman pemerkosaan, pemukulan keras
dengan tangan, kaki, dan popor senjata, posisi shabh (mengikat dan
menggantung tahanan pada posisi yang menyiksa), memaksa tahanan berjongkok di
atas ujung jari kaki mereka, perampasan tidur dalam jangka waktu lama,
memadamkan puntung rokok di tubuh tahanan, penyetruman listrik hingga pingsan,
penutupan kepala dengan kain kotor, serta berbagai bentuk penyiksaan keji
lainnya.
Pelajaran
Terpenting dari Hadis
- Keagungan akhlak Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam dalam memperlakukan tawanan.
- Kebolehan orang kafir
memasuki masjid selain Masjidil Haram.
- Disyariatkannya mandi ketika
seseorang masuk Islam.
- Islam berperan meluruskan dan
mendidik perilaku serta jiwa manusia.
- Tawanan memiliki hak-hak yang
wajib dijaga oleh negara dan tidak boleh diremehkan.
- Hadis ini mengarahkan para
da'i untuk meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal
kebijaksanaan, kasih sayang, kelembutan, serta upaya
melembutkan/mempersatukan hati (ta'lif al-qulub). Selain itu,
hendaknya mendahulukan kemaslahatan Islam dan dakwah di atas kepentingan
pribadi, serta berusaha menonjolkan keindahan moral dan syariat Islam.
Tautan:
[https://www.alzaytouna.net/2012/05/17/ملخص-كتاب-معاناة-الأسير-الفلسطيني-في-سجون-الاحتلال](https://www.alzaytouna.net/2012/05/17/ملخص-كتاب-معاناة-الأسير-الفلسطيني-في-سجون-الاحتلال).
Comments
Post a Comment