Siyasah Syar’iyyah
Catatan:
Setelah mendapatkan taujih ini diharapkan kader Kader memahami makna dan prinsip siyasah syar'iyyah, berpegang teguh dengan siyasah syar'iyyah
dalam pemenangan pemilu
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Alhamdulillah was shalatu was
salamu ‘ala Rasulillah, waba’du:
Ikhwah fillah –
semoga Allah selalu mengumpulkan kita semua dalam kebenaran - para ulama sepakat bahwa pemahaman adalah
salah satu faktor terpenting keberhasilan kita meniti jalan yang lurus, baik
dalam kehidupan pribadi maupun amal jama’i. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah
bahkan mengatakan:
العَامِلُ عَلَى غَيْرِ عِلْمٍ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرُ مِمَّا يُصْلِحُ
Orang yang beramal tanpa ilmu
(pemahaman) akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki.[1]
Pemahaman terhadap siyasah
syar’iyyah dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan bernegara maupun berjamaah
adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar lagi bagi kader dakwah terutama di
mihwar muassasi ini, lebih urgen lagi bagi kader yang terlibat dalam
pengambilan keputusan serta kebijakan-kebijakan da’wah. Ketidakpahaman qiyadah
terhadap siyasah syar’iyyah akan mengakibatkan kebijakannya melenceng dari
jalan yang lurus, atau sebaliknya, jumud dan stagnan serta tak mampu
mengantisipasi tantangan zaman. Begitu juga, ketidakpahaman kader terhadap
siyasah syariyyah ini dapat memunculkan su’uz zhan terhadap kebijakan qiyadah,
atau sebaliknya: tak ada koreksi bila ada kebijakan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah. Karena amat pentingnya, Imam Al-Banna sampai memasukkan
masalah siyasah syar’iyyah ini dalam salah satu prinsip yang harus dipahami diantara
20 prinsip Ikhwan (prinsip ke-5).
Ikhwah fillah, semua
kebijakan, aturan, dan tindakan pemimpin yang tidak bertentangan dengan hukum
Allah swt untuk meraih kemaslahatan rakyatnya, atau menghindarkan mereka dari
madharat dapat dikatakan sebagai siyasah syar’iyyah meskipun tidak diatur oleh
Al-Quran maupun Hadits Rasulullah saw secara khusus. Salah seorang ulama mazhab
Hambali, Abul Wafa Ibnu Aqil[2]
rahimahullah berkata:
"السِّيَاسَةُ
مَا كَانَ مِنَ الأَفْعَالِ بِحَيْثُ يَكُونُ النَّاسُ بِهِ أَقْرَبَ إِلَى الصَّلاَحِ
وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ، وَإِنْ لَمْ يُشَرِّعْهُ الرَّسُولُ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ-
وَلاَ نَزَلَ
بِهِ وَحْيٌ، فَإِنْ أَرَدْتَ بِقَوْلِكَ: لاَ سِيَاسَةَ إِلاَّ مَا وَافَقَ الشَّرْعَ:
أَيْ لَمْ يُخَالِفْ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَصَحِيْحٌ، وَإِنْ أَرَدْتَ مَا نَطَقَ
بِهِ الشَّرْعُ فَغَلَطٌ وَتَغْلِيطٌ لِلصَّحَابَةِ"
Siyasah (syar’iyyah) adalah
semua tindakan yang dengannya manusia lebih dekat dengan kebaikan dan semakin
jauh dari kerusakan meskipun tindakan itu tidak pernah disyariatkan oleh
Rasulullah saw dan tidak ada wahyu Al-Quran yang turun tentangnya. Kalau anda
mengatakan: Tidak ada siyasah syar’iyyah kecuali apa-apa yang sesuai syariat
atau tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh syariat, maka itu
adalah benar. Namun jika yang anda maksudkan dengan siyasah syariyyah hanyalah
yang disebutkan oleh syariat, maka itu adalah kesalahan sekaligus menyalahkan
para sahabat Rasulullah saw.[3]
Dikatakan menyalahkan sahabat
Rasulullah saw, karena mereka, terutama Khulafa Rasyidin – radhiyallahu ‘anhum
– telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak semuanya disebutkan secara
tersurat oleh Al-Quran dan Hadits Rasulullah saw.
Ikhwah fillah a’azzakumullah, apa
yang dikatakan oleh Ibnu Aqil sejalan dengan apa yang disebutkan oleh Imam Syahid
Hasan Al-Banna dalam Risalah Ta’alim bahwa pendapat imam atau wakilnya – selama
tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syar’i dapat diamalkan, baik dalam
hal-hal yang tidak ada nash-nya dari Al-Quran atau Hadits, atau memiliki dalil
dari Al-Quran atau Hadits namun dalil tersebut multi interpretatif lalu
pemimpin memilih salah satu interpretasi, atau dalam kaitannya dengan maslahat
yang tidak diatur oleh syariat dan tidak pula diingkari.[4]
Ikhwah fillah, kedudukan
pendapat qiyadah ini semakin kuat jika ia merupakan hasil keputusan syura,
karena keputusan syura dalam manhaj Ikhwan adalah mulzimah (mengikat)
semua pihak termasuk pemimpin. Syura juga berfungsi menjaga jamaah dari
penyakit infiradiyyah dalam mengambil keputusan-keputusan strategis yang
menentukan nasib jamaah di masa depan.
Ikhwah fillah, praktek
siyasah syar’iyyah ini dapat kita temukan dalam sirah Rasulullah saw, Khulafa
rasyidin, maupun para ulama setelah mereka. Sebagai contoh, Rasulullah saw
tidak menghukum mati orang-orang munafik meskipun beliau mengetahui pasti semua
personilnya, dan bahwa mereka berhak mendapatkan hukuman bagi orang-orang
murtad, beliau bersabda:
لاَ يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ
أَصْحَابَهُ
Agar orang-orang tidak
mengatakan Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya sendiri (HR. Bukhari Muslim).
Sebagaimana beliau saw juga
melarang atau menunda pelaksanaan hukuman atas prajurit yang mencuri di medan
jihad, agar tidak membelot kepada pasukan musuh, atau karena pasukan mujahidin
masih membutuhkannya.
Rasulullah saw juga melarang
petugas pengumpul zakat untuk mengambil hadiah yang diberikan kepadanya dan
memerintahkan untuk menyerahkan semua hadiah ke Baitul Mal (kas negara).
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ اسْتَعْمَلَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي
سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا
مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ
هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا.. (رواه البخاري ومسلم).
Dari Abi Humaid As-Saidi
berkata: Rasulullah saw mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani Sulaim yang
sering dipanggil dengan Ibnul-Lutbiyyah. Ketika ia datang, Rasulullah saw
menghitungnya (melakukan audit). Ibnul Lutbiyah berkata: Ini harta kalian
(zakat) dan yang ini hadiah (untukku). Rasulullah saw bersabda: Mengapa engkau
tidak duduk saja di rumah orang tuamu sehingga datang hadiah kepadamu jika
engkau benar… (HR. Bukhari Muslim).
Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: “Begitu pula pendekatan kepada pejabat dalam berbisnis melalui jual
beli, sewa menyewa, mudharabah, musaqah, muzara’ah dengan mereka dan sejenisnya
termasuk kategori hadiah. Oleh karena itu Umar bin Khattab ra memotong gaji
para pembantunya yang terkenal dengan keutamaan dan ketaqwaan, bukan karena
tuduhan berkhianat, tetapi karena faktor pendekatan (pelaku bisnis) kepada
mereka selaku pejabat.”[5]
Penyusunan ayat-ayat Al-Quran
dalam sebuah mushaf oleh Abu Bakar atas usul Umar radhiyallahu ‘anhuma awalnya
juga merupakan bentuk siyasah syar’iyyah karena pertimbangan maslahat, meskipun
setelah itu masalah ini menjadi ijma’ (konsensus) semua sahabat dan ummat
Islam. Begitu pula pemberian titik dan syakal (baris) pada huruf-huruf di dalam
mushaf Al-Quran setelah itu.
Umar bin Khatab ra tidak
memberikan zakat kepada muallafah qulubuhum (muallaf) padahal sebelumnya
beliau memberikan hak mereka, dengan alasan bahwa karakter muallaf itu sudah
hilang dari diri mereka setelah sekian lama, dan karena pemerintah yang sudah
kuat tidak perlu menjaga keimanan mereka lagi dengan zakat. Semua ulama sepakat
bahwa apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab ra tidak berarti menghapus
muallaf dari ashnaf mustahiq zakat, tetapi justru merupakan pengamalan ayat
Al-Quran sesuai proporsinya.
Ikhwah fillah,
kadang siyasah syar’iyyah mengharuskan kita mengambil keputusan yang kurang
afdhal demi menghindari madharat yang besar seperti sikap Rasulullah saw yang
tidak mengubah Ka’bah sesuai bentuk aslinya karena khawatir disalahpahami oleh
Quraisy yang belum lama masuk Islam.
« يَا عَائِشَةُ ،
لَوْلاَ قَوْمُكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ - قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِكُفْرٍ -
لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ فَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ بَابٌ يَدْخُلُ النَّاسُ ،
وَبَابٌ يَخْرُجُونَ » (رواه البخاري)
Wahai Aisyah, kalau bukan
karena kaummu belum lama kafir, pasti telah kuubah Kabah, aku jadikan dua
pintu, satu pintu masuk, satu pintu keluar. (HR. Bukhari).
Imam Bukhari sendiri memberi
judul bab tentang hadits ini dengan : Bab orang yang meninggalkan beberapa
pilihan (yang lebih baik) karena khawatir terjadi madharat yang lebih besar
disebabkan kesalahpahaman orang lain. Begitu pula Ibnu Hajar Al-‘Asqalani,
pensyarah Shahih Bukhari mengatakan: “Dapat diambil manfaat dari hadits ini
bahwa seorang pemimpin dapat menyiasati urusan rakyatnya sesuai kemaslahatan
mereka meskipun harus memilih yang mafdhul (tidak lebih baik) selama tidak
haram.”[6]
Mengambil
kebijakan dalam situasi yang tidak ideal juga tercermin dari fatwa Imam Ahmad
bin Hambal rahimahullah ketika ditanya tentang dua calon pemimpin perang yang
satu kuat tapi pendosa sedangkan yang lain shalih tapi lemah: "Orang yang
pendosa, kekuatannya akan bermanfaat bagi ummat Islam dan dosa-dosanya untuk
dirinya sendiri, sedangkan orang shalih yang lemah, keshalihannya untuk dirinya
dan kelemahannya merugikan kaum muslimin."[7]
Rasulullah saw bersabda:
وَإِنَّ اللَّهَ
لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ (رواه البخاري)
Dan
sesungguhnya Allah swt akan menguatkan agama ini dengan laki-laki pendosa. (HR.
Bukhari).[8]
Ikhwah fillah, bagi
pemimpin yang akan mengambil kebijakan dengan benar, pemahaman terhadap ‘ulum
syar’iyyah mutlak diperlukan agar siyasahnya tidak bertentangan dengan
kaidah-kaidah dan prinsip syariah. Di samping itu, pemahaman terhadap waqi’
(realita) di lapangan, situasi dan kondisi yang melingkupi masyarakat juga
tidak dapat ditawar. Karena perubahan faktor-faktor tersebut amat mempengaruhi
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Sikap responsif terhadap
keadaan diperihatkan oleh Umar bin Khattab ra yakni tatkala beliau mendengar ungkapan
kerinduan seorang istri kepada suaminya yang sedang berjihad dan belum pulang
untuk waktu yang lama, bahwa ia mungkin akan melakukan perselingkuhan kalau
saja tidak ada rasa takutnya kepada Allah. Setelah berkonsultasi dengan
anaknya, Hafshah radhiyallahu ‘anha, Umar segera mengeluarkan kebijakan yang
membatasi dan melakukan rolling tugas jihad bagi para mujahidin agar mereka
dapat memenuhi hak-hak keluarga.
Pemahaman tehadap ilmu-ilmu
syar’i dan keadaan lapangan juga diperlukan bagi siapa saja yang ingin menilai
atau mengkritisi sebuah kebijakan. Sebab para ulama mengatakan:
الحُكْمُ عَلَى الشَيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
Menilai sesuatu adalah bagian
dari tashawwur kita terhadapnya.[9]
Kita tidak dapat menilai
sebuah kebijakan dengan tepat apabila kita tidak memiliki pemahaman tehadapnya:
bentuk kebijakannya, latar belakangnya, apa maslahat yang ingin diraih,
madharat apa yang ingin dihindari, dan seterusnya. Tidaklah benar orang yang
melakukan penilaian terhadap sebuah kebijakan hanya dengan melihat “judul”
kebijakan tersebut. Apa jadinya penilaian dan sikap kita terhadap Ustman bin
Affan ra kalau kita hanya melihat ungkapan “Utsman membakar mushaf-mushaf Al-Quran”
tanpa meneliti mushaf Al-Quran yang mana yang beliau perintahkan untuk dibakar?
Mengapa kebijakan itu dilakukan? Bagaimana situasi yang dihadapi oleh Utsman?
Dan seterusnya.
Kesalahpahaman sebagian ummat
Islam terhadap kebijakan Utsman tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan mereka
terhadap kebijakan itu secara menyeluruh, ditambah lagi dengan upaya
musuh-musuh Islam untuk menyembunyikannya atau memunculkan data-data palsu
serta interpretasi negatif terhadap kebijakan Utsman bin Affan ra dan juga
pribadi sahabat yang dijamin masuk surga ini.
Ikhwatal Iman, tentunya kita tidak menginginkan soliditas internal
jamaah ini terganggu karena kesalahpahaman, atau kurangnya ilmu. Apalagi
kemudian kesalahpahaman ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memusuhi da’wah
dengan isu-isu yang sengaja mereka sebarkan melalui berbagai media. Oleh karena
itu, sudah menjadi kewajiban qiyadah untuk selalu iltizam dengan syariah dalam
mengeluarkan semua kebijakannya, menggunakan mekanisme syura yang benar dalam
mengambil keputusan-keputusan strategis yang menentukan nasib jamaah di masa
depan, dan kemudian mensosialisasikannya secara utuh agar dapat dipahami dengan
baik oleh kader. Di sisi lain menjadi kewajiban kader untuk berhusnuz zhan,
tsiqah dan mentaati kebijakan-kebijakan qiyadah selama ia tidak menemukan
hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Boleh jadi, ada
alasan-alasan yang tidak dapat disosialisasikan seutuhnya kepada semua kader
karena pertimbangan amniyah atau pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Akhirnya, marilah kita segera
memulai untuk membaca, mengetahui, mendalami dan iltizam dengan siyasah syar’iyyah
ini agar perjalanan da’wah yang masih panjang dapat kita lalui dengan selamat
sampai akhir hayat. Amin ya Mujibas sa-ilin.
[1] Jami’ Bayan al-ilmi wa
fadlih, Ibn Abdil Bar, 2/175.
[2]
Ali bin ‘Aqil bin Muhammad bin ‘Aqil Abul Wafa Al-Baghdadi Al-Hambali (431-513
H).
[3]Dikutip oleh Ibnu Qayyim
Al-Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin 6/26.
[4] Prinsip ke-5 dari al-ushul
al-‘isyrin.
[5] Siyasah Syar’iyyah Ibnu
Taimiyah hlm 42.
[6] Fathul Bari 1/201.
[7] Siyasah Syar’iyyah, Ibnu
Taimiyah.
[8] Potongan hadits
riwayat Bukhari dalam shahihnya Bab "Sesungguhnya Allah akan membantu
agama ini dengan laki-laki pendosa" no 2834.
[9] Al-Ibhaj Fi Syarh
Al-Minhaj, As-Subki 1/172; Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 3/225.
Comments
Post a Comment