Saturday, February 28, 2026

Risalah Ilmu Hadits

 Riwayat dan Sanad

Apakah yang dimaksud dengan sanad? Dan apakah yang dimaksud dengan matan?

Ketika anda membaca sebuah hadits Nabi yang mulia, maka yang pertama kali yang anda temukan atau tidak anda temukan adalah “sanad”, yaitu rangkaian para perawi yang meriwayatkan hadits tersebut sejak dari Rasulullah hingga sampai kepada salah seorang al-hafizh (imam hadits) yang masyhur seperti Malik, al-Bukhari, atau Muslim semoga Allah meridhai mereka.

Sanad juga diartikan sebagai menyandarkan hadits kepada orang yang mengucapkannya. Ibnu Jama‘ah berkata: Para ahli hadits menggunakan istilah sanad dan isnad untuk makna yang sama.

Adapun matan adalah teks atau lafaz hadits itu sendiri.

Pengetahuan tentang sanad merupakan dasar bagi para ahli hadits dalam menetapkan derajat suatu hadits. Sebab ukuran shahih (benar) atau dha’if (lemah) suatu hadits menurut mereka adalah tingkat kejujuran perawi dan tingkat ketelitian serta kepercayaannya dalam meriwayatkan.

Oleh karena itu, perhatian mereka terhadap sanad sangat besar. Dari perhatian tersebut lahirlah ilmu Musthalah al-Hadits beserta cabang-cabangnya seperti ilmu rijal wal ansab (ilmu tentang identitas dan biografi -nasab-  perawi), al-kuna wal asma’ (ilmu tengang nama panggilan -kunyah- dan nama asli), serta ilmu jarh dan ta‘dil (ilmu penilaian kedudukan perawi).

Sanad sebagai Kekhususan Umat Islam

Tidak terdapat pada umat mana pun perhatian terhadap para perawi berita, kitab, dan riwayat nabi-nabi mereka sebagaimana yang dikenal dalam umat Islam. Umat ini memberikan perhatian yang sangat sempurna terhadap sanad dan perawi, bahkan perhatian tersebut tidak hanya terbatas pada ilmu-ilmu syariat, tetapi juga meluas ke bidang sastra, sejarah, dan lainnya—meskipun dalam bidang hadits Nabi dan ilmu-lmu pendukungnya perhatian itu paling teliti dan paling jelas.

Abu ‘Ali al-Jiyani berkata: “Allah Ta‘ala mengkhususkan umat ini dengan tiga perkara yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya: sanad, ansab (ilmu tentang keturunan -nasab-, dan ilmu i‘rab (ilmu tata bahasa).”

Ibnu Hazm berkata:
“Riwayat seorang yang tsiqah (terpercaya) dari orang terpercaya lainnya hingga sampai kepada Nabi dengan sanad yang bersambung merupakan keistimewaan yang Allah anugerahkan kepada kaum Muslimin, bukan kepada umat-umat lainnya. Adapun riwayat yang terputus (mursal) atau yang terputus pada dua tingkatan atau lebih (mu‘dhal), hal semacam itu juga terdapat pada sebagian besar kaum Yahudi. Akan tetapi, dalam hal ini mereka tidaklah mendekati kedekatan kepada Musa sebagaimana kedekatan kita kepada Muhammad . Bahkan, posisi mereka berhenti pada jarak yang antara mereka dan Musa terbentang lebih dari tiga puluh generasi. Dan mereka tidak mungkin dapat mencapai riwayat yang sampai kepada seorang sahabat nabi ataupun kepada seorang tabi‘in darinya..”

Para ulama salaf sangat menganjurkan perhatian terhadap sanad. Di antara ucapan mereka:

Ibnu al-Mubarak berkata: “Isnad (sanad) adalah bagian dari agama. Seandainya tidak ada sanad, niscaya siapa pun akan bebas berkata apa saja.”

Sufyān bin ‘Uyainah berkata: “Suatu hari az-Zuhrī menyampaikan sebuah hadits. Lalu aku berkata kepadanya: ‘Sampaikanlah tanpa sanad.’ Maka az-Zuhrī menjawab: ‘Apakah engkau hendak naik ke atap tanpa tangga?’”. Al-Tsauri berkata: “Sanad adalah senjata orang mukmin.”

Ahmad bin Hanbal berkata: “Mencari sanad yang tinggi (yakni sanad dengan mata rantai perawi yang lebih sedikit hingga sampai kepada Nabi ) merupakan sunnah yang diwariskan dari para salaf. Sebab para sahabat ‘Abdullah dahulu melakukan perjalanan dari Kufah ke Madinah untuk belajar dari ‘Umar dan mendengar langsung darinya.” Muhammad bin Aslam ath-Thusi berkata: Kedekatan sanad adalah kedekatan — atau suatu bentuk pendekatan diri — kepada Allah Ta‘ala.”

Muhammad bin Sirin berkata: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Beliau juga berkata: “Dahulu mereka generasi salaf tidak menanyakan tentang sanad. Namun ketika terjadi fitnah, mereka berkata: ‘Sebutkanlah kepada kami nama-nama perawi kalian.’ Maka diperhatikanlah, jika termasuk Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya, dan jika termasuk Ahlul Bid‘ah maka tidak diambil haditsnya.”

Al-Auza‘i meriwayatkan dari Sulaiman bin Musa, ia berkata: “Aku pernah bertemu dengan Thawus, lalu aku berkata: ‘Fulan telah meriwayatkan kepadaku begini dan begitu.’ Maka ia berkata: ‘Jika orang yang engkau maksud itu (terpercaya/layak), maka ambillah riwayat darinya.’”

Macam-macam Cara Penerimaan Hadits dan Tingkatannya

Sebagaimana mereka para ulama meneliti keadaan seorang perawi, mereka juga memberikan perhatian terhadap cara ia menerima riwayat dari gurunya. Metode penerimaan tersebut berbeda-beda, baik dari segi cara maupun tingkatannya. Di antaranya adalah:

  1. Mendengar langsung dari lafaz guru baik melalui imla’ dari hafalan maupun dari kitab.
  2. Murid membaca di hadapan guru.
  3. Murid mendengar bacaan orang lain di hadapan guru.
  4. Munāwalah yang disertai dengan ijazah, yaitu apabila seorang guru menyerahkan kepada muridnya naskah asli hasil sima‘ (riwayat yang didengarnya langsung), atau salinan yang telah dicocokkan dengan naskah aslinya, kemudian berkata kepadanya: “Aku memberikan izin kepadamu untuk meriwayatkannya dariku.”
  5. Ijazah yang berdiri sendiri tanpa disertai munāwalah (penyerahan naskah), dan bentuknya memiliki banyak ragam yang dirinci secara luas dalam kitab-kitab bidang ini (ilmu hadits).
  6. Munāwalah tanpa ijazah, yaitu apabila seorang guru menyerahkan sebuah kitab kepada muridnya dengan hanya mengatakan, “Ini adalah riwayat yang aku dengar,” tanpa mengatakan, “Riwayatkanlah dariku,” atau “Aku izinkan engkau meriwayatkannya dariku.” Dikatakan bahwa meriwayatkan dengan cara munāwalah seperti ini diperbolehkan, namun pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama adalah tidak diperbolehkan. Demikian pula:
  7. I‘lām (pemberitahuan), yaitu apabila seorang guru mengatakan, “Kitab ini termasuk riwayat yang aku dengar,” tanpa memberikan izin kepadanya untuk meriwayatkannya.
  8. Wasiat, yaitu apabila seseorang mewasiatkan sebuah kitab ketika hendak bepergian atau menjelang wafatnya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa tidak diperbolehkan meriwayatkan berdasarkan cara ini.
  9. Wijādah, yaitu apabila seseorang menemukan sebuah hadits atau kitab yang ditulis dengan tangan seorang guru yang dikenal, tanpa pernah mendengarnya langsung darinya atau memperoleh ijazah darinya. Dalam keadaan demikian, ia boleh mengatakan, “Aku menemukan” atau “Aku membaca dalam tulisan Fulan.” Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat banyak contoh riwayat semacam ini yang diriwayatkan oleh putranya dari beliau. Imam an-Nawawi berkata: “Adapun meriwayatkan dengan cara wijādah, menurut mayoritas ulama tidak diperbolehkan. Namun sebagian ulama menegaskan kewajiban mengamalkannya apabila telah diperoleh keyakinan (kepercayaan) terhadapnya.” Beliau kemudian berkata: “Dan inilah pendapat yang sahih, yang pada masa sekarang tidak ada pilihan selainnya.”.

Dua Ijazah (Otorisasi Riwayat) Tertua yang Diriwayatkan:

1. Ijazah Abu Khaitsamah kepada Zakariya bin Yahya

Disebutkan dalam Syarh Alfiyah al-‘Iraqi, yang dinukil dari Imam Abu al-Hasan Muhammad bin Abi al-Husain bin al-Wazzan, ia berkata:

“Aku mendapati dalam tulisan tangan Abu Bakr Ahmad bin Abi Khaitsamah Zuhair bin Harb, al-hafizh (ahli hadits) yang masyhur, sahabat Yahya bin Ma‘in dan penulis kitab at-Tarikh, suatu pernyataan yang berbunyi:

‘Aku telah memberikan ijazah kepada Abu Zakariya Yahya bin Maslamah untuk meriwayatkan dariku apa saja yang ia kehendaki dari kitab at-Tarikh yang telah didengar oleh Abu Muhammad al-Qasim bin al-Ashbah dan Muhammad bin ‘Abd al-A‘la dariku, sebagaimana keduanya telah mendengarnya dariku. Aku juga mengizinkannya dalam hal itu, serta siapa saja dari para sahabatnya yang ia kehendaki. Jika ia menghendaki agar ijazah ini diberikan kepada seseorang setelahnya, maka sungguh aku telah mengizinkannya melalui tulisanku ini.’ Dan Ahmad bin Abi Khaitsamah menuliskannya dengan tangannya sendiri pada bulan Syawal tahun 276 Hijriah.”

2. Ijazah Cucu Ibn Syaibah kepada al-Khallal

Demikian pula cucu Ya‘qub bin Syaibah memberikan ijazah. Berikut salinan ijazah tersebut sebagaimana dinukil oleh al-Khatib:

Muhammad bin Ahmad bin Ya‘qub bin Syaibah berkata:

“Aku telah memberikan ijazah kepada ‘Umar bin Ahmad al-Khallal, kepada putranya ‘Abd al-Rahman bin ‘Umar, serta kepada menantunya ‘Ali bin al-Hasan, untuk meriwayatkan seluruh hadits-haditsku yang belum sempat mereka dengar secara langsung dariku, baik yang terdapat dalam al-Musnad maupun selainnya. Aku juga memberikan izin tersebut kepada siapa saja yang dikehendaki oleh ‘Umar. Maka hendaklah mereka meriwayatkannya dariku apabila mereka menghendaki. Dan aku menuliskan hal itu untuk mereka dengan tanganku sendiri pada bulan Safar tahun 332 Hijriah.”

Ketelitian Penelitian dan Luasnya Pengetahuan Para Imam tentang Keadaan Perawi

Apa yang diriwayatkan tentang para imam dalam bidang periwayatan hadits—berupa ketelitian mereka dalam meneliti ucapan para perawi serta keluasan pengetahuan mereka tentang segala hal yang berkaitan dengan para perawi, baik urusan pribadi maupun umum—benar-benar merupakan sesuatu yang menakjubkan.

Mereka bahkan sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits, sampai-sampai terhadap para perawi yang terpercaya (tsiqah) pun mereka merasa enggan apabila terdapat dugaan syubhat dalam sebagian sikap atau tindakannya yang berkaitan dengan periwayatan.

Seseorang tidak akan diakui memiliki kedudukan tinggi dan kekuatan hafalan dalam bidang hadits hingga ia benar-benar menghafal matan hadits, lafaz-lafaznya, dan sanadnya secara sempurna; kemudian memiliki pengetahuan yang menyeluruh tentang para perawinya satu per satu beserta keadaan mereka; lalu ditambah lagi dengan pemahaman tentang berbagai jalur periwayatan hadits tersebut.

Imam Muslim bin al-Hajjaj menjelaskan sebagian dari hal ini dalam Muqaddimah Shahih-nya, ketika menerangkan metodologi yang ia tempuh dalam meriwayatkan hadits. Ia berkata:

“Kami—insya Allah—akan mulai menyusun dan mengeluarkan hadits-hadits sebagaimana yang engkau minta, dengan suatu metode yang akan aku sebutkan kepadamu, yaitu:

Kami akan menghimpun seluruh hadits yang bersanad dari Rasulullah , lalu membaginya menjadi tiga bagian dan tiga tingkatan perawi.

Adapun bagian pertama, maka kami berusaha mendahulukan hadits-hadits yang paling selamat dari cacat dibandingkan yang lainnya, serta paling bersih dari kelemahan; yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang dikenal istiqamah dalam periwayatan dan kuat dalam menjaga apa yang mereka riwayatkan.

Apabila kami telah menyelesaikan hadits-hadits dari kelompok ini, maka kami akan mengikutinya dengan hadits-hadits yang dalam sanadnya terdapat sebagian perawi yang tidak sampai pada tingkat hafalan dan ketelitian seperti kelompok pertama, meskipun mereka tetap dikenal memiliki kehormatan diri, kejujuran, dan keterlibatan dalam ilmu. Seperti ‘Atha’ bin as-Sa’ib, Yazid bin Abi Ziyad, Laits bin Abi Sulaim, dan para perawi lain yang sejenis.

Meskipun mereka dikenal sebagai orang-orang berilmu dan memiliki integritas menurut para ulama, namun terdapat perawi-perawi yang lebih unggul dalam hal ketelitian dan keistiqamahan dalam periwayatan. Karena kedudukan ini—menurut para ahli hadits—merupakan derajat yang tinggi dan sifat yang mulia.

Tidakkah engkau melihat bahwa jika engkau membandingkan tiga orang yang telah kami sebutkan—‘Atha’, Yazid, dan Laits—dengan Manshur bin al-Mu‘tamir, Sulaiman al-A‘masy, dan Isma‘il bin Abi Khalid dalam hal ketelitian dan keistiqamahan dalam hadits, niscaya engkau akan dapati bahwa mereka berbeda jauh dan tidak sebanding. Tidak ada keraguan di kalangan ahli hadits mengenai hal itu, karena telah tersebar luas pengetahuan tentang kuatnya hafalan dan ketelitian Manshur, al-A‘masy, dan Isma‘il, sementara hal yang serupa tidak dikenal pada ‘Atha’, Yazid, dan Laits.

Demikian pula jika engkau membandingkan para perawi sezaman, seperti Ibnu ‘Aun dan Ayyub as-Sakhtiyani dengan ‘Auf bin Abi Jamilah dan Asy‘ats al-Harrani—yang keduanya merupakan murid al-Hasan dan Ibnu Sirin sebagaimana Ibnu ‘Aun dan Ayyub juga murid keduanya—maka jarak perbedaan antara keduanya sangat jauh dalam hal kesempurnaan keutamaan dan ketepatan periwayatan, meskipun ‘Auf dan Asy‘ats tidak diragukan kejujuran dan amanahnya oleh para ulama.

Dengan metode seperti inilah kami menyusun hadits-hadits yang engkau minta dari Rasulullah .

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang dinilai cacat (muttaham) oleh para ahli hadits—atau oleh mayoritas mereka—maka kami tidak menyibukkan diri untuk mengeluarkan hadits-hadits mereka, seperti ‘Abdullah bin Maswar Abu Ja‘far al-Mada’ini, ‘Amr bin Khalid, ‘Abd al-Quddus asy-Syami, Muhammad bin Sa‘id al-Mashlub, Ghiyats bin Ibrahim, Sulaiman bin ‘Amr Abu Dawud an-Nakha‘i, dan orang-orang yang serupa dengan mereka yang dituduh memalsukan hadits dan merekayasa riwayat. Demikian pula orang-orang yang mayoritas haditsnya mungkar atau banyak kesalahan, maka kami pun tidak meriwayatkan hadits mereka.”

Di antara contoh sikap wara‘ (kehati-hatian) dalam periwayatan bahkan terhadap orang-orang terpercaya adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim setelah itu dari Abu az-Zinad, dari ayahnya, ia berkata:

“Aku mendapati di Madinah seratus orang, semuanya terpercaya, namun tidak diambil hadits dari mereka; dikatakan: mereka bukan ahlinya.”

Apabila engkau merujuk kepada kitab-kitab rijal, ‘ilal, serta jarh dan ta‘dil, niscaya engkau akan merasa takjub terhadap apa yang engkau dapati di dalamnya.

Kekuatan, Kecepatan, Ketelitian, dan Banyaknya Hafalan

Banyak imam hadits yang masyhur karena kecepatan hafalan, kualitasnya, ketelitiannya, serta banyaknya hadits yang mereka kuasai, hingga mereka menjadi keajaiban dunia dalam hal ini.

Di antara mereka adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma‘il al-Bukhari, yang diriwayatkan tentang dirinya berbagai kisah menakjubkan sejak masa kanak-kanaknya hingga wafatnya. Beliau pernah menceritakan tentang dirinya, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Fariri: Ia berkata: “Aku diberi ilham untuk menghafal hadits ketika aku masih berada di bangku sekolah (Kuttab).” Aku bertanya: “Berapa usiamu saat itu?” Ia menjawab: “Sepuluh tahun atau kurang dari itu. Kemudian aku keluar dari sekolah dan mulai menghadiri majelis ad-Dakhili dan yang lainnya. Suatu hari ad-Dakhili membaca kepada orang-orang: ‘Sufyan meriwayatkan dari Abu az-Zubair dari Ibrahim.’ Maka aku berkata: ‘Sesungguhnya Abu az-Zubair tidak meriwayatkan dari Ibrahim.’ ad-Dakhili tidak menerima dan membentakku. Lalu aku berkata kepadanya: ‘Periksalah kembali naskah aslimu jika engkau memilikinya.’ Ia masuk dan memeriksanya, kemudian kembali dan berkata: ‘Bagaimana yang benar, wahai anak kecil?’ Aku menjawab: ‘Yang benar adalah az-Zubair, yaitu Ibnu ‘Adi, dari Ibrahim.’ Maka ia mengambil pena dan memperbaiki kitabnya, lalu berkata kepadaku: ‘Engkau benar.’” Seseorang bertanya kepadanya: “Berapa usiamu ketika engkau mengoreksinya?”. Ia menjawab: “Sebelas tahun.” Ia melanjutkan: “Ketika aku berusia enam belas tahun, aku telah menghafal kitab-kitab Ibnu al-Mubarak dan Waki‘, serta memahami pendapat-pendapat mereka—yakni para ahli ra’yu.”

Hamad bin Isma‘il dan yang lainnya berkata: “Al-Bukhari menghadiri majelis hadits bersama kami ketika ia masih kecil, dan ia tidak menulis. Hal itu berlangsung beberapa hari, hingga kami menegurnya. Ia berkata: ‘Kalian telah banyak berbicara tentang diriku. Tunjukkanlah kepadaku apa yang telah kalian tulis.’ Maka kami mengeluarkan catatan kami, dan jumlahnya lebih dari lima belas ribu hadits. Ia pun membacakannya seluruhnya dari hafalannya, sehingga kami justru mengoreksi catatan kami berdasarkan hafalannya. Kemudian ia berkata: ‘Apakah kalian mengira aku datang ke majelis-majelis ini dengan sia-sia dan menyia-nyiakan waktuku?’ Maka kami pun mengetahui bahwa tidak ada seorang pun yang dapat mendahuluinya.”

Muhammad bin Abi Hatim berkata: “Aku mendengar Salim bin Mujahid berkata: Aku berada di sisi Muhammad bin Salam al-Baikandi, lalu ia berkata kepadaku: ‘Seandainya engkau datang lebih awal, niscaya engkau akan melihat seorang anak kecil yang menghafal tujuh puluh ribu hadits.’ Maka aku keluar mencarinya dan menemuinya. Aku bertanya: ‘Apakah engkau yang mengatakan bahwa engkau menghafal tujuh puluh ribu hadits?’ Ia menjawab: ‘Ya, bahkan lebih dari itu. Dan aku tidak menyebutkan kepadamu sebuah hadits dari para sahabat atau tabi‘in kecuali aku mengetahui tempat lahir sebagian besar mereka, waktu wafat mereka, dan tempat tinggal mereka. Dan aku tidak meriwayatkan satu hadits pun dari para sahabat atau tabi‘in melainkan aku memiliki dasar hafalan atasnya dari Kitabullah atau Sunnah Rasulullah .’”

Di antara kisah yang masyhur adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi. Ia berkata: “Aku mendengar beberapa guru menceritakan bahwa ketika al-Bukhari datang ke Baghdad, para ahli hadits berkumpul dan menyiapkan seratus hadits. Mereka membolak-balik sanad dan matannya; sanad hadits ini dipasangkan dengan matan hadits lain, dan sebaliknya. Setiap orang diberi sepuluh hadits untuk disampaikan kepada al-Bukhari dalam suatu majelis.

Orang-orang pun berkumpul, dan salah seorang maju bertanya tentang sebuah hadits. Al-Bukhari menjawab: ‘Aku tidak mengenalnya.’ Ia bertanya tentang hadits lain, dan beliau menjawab: ‘Aku tidak mengenalnya.’ Demikian seterusnya hingga sepuluh hadits itu selesai. Hal yang sama dilakukan oleh para guru lainnya, dan beliau tidak menambah jawaban selain: ‘Aku tidak mengenalnya.’

Setelah mereka selesai, beliau menoleh kepada orang pertama dan berkata: ‘Adapun hadits pertamamu, sanadnya adalah demikian dan demikian; hadits kedua sanadnya demikian dan demikian,’ hingga sepuluh hadits itu selesai. Beliau mengembalikan setiap matan kepada sanadnya yang benar. Demikian pula terhadap yang kedua dan seterusnya hingga selesai. Maka orang-orang pun mengakui keunggulan hafalan dan kedudukan beliau.”

Perbedaan Tingkatan Hadits Berdasarkan Tingkatan Perawi

Karena adanya perbedaan dalam derajat para perawi dan kekuatan sanad, maka berbeda pula tingkatan hadits serta kekuatan kehujjahan masing-masingnya. Untuk setiap tingkatan itu ditetapkan nama dan istilah yang menunjukkan derajatnya.

Maka sebutan seperti sahih, hasan, dha‘if, dan berbagai istilah serta gelar lainnya bagi hadits, pada hakikatnya kembali dan bersumber dari perbedaan tingkatan para perawi tersebut.

Kami berharap mendapat limpahan petunjuk pada pembahasan berikutnya dapat menguraikan secara khusus sisi ini, sehingga dapat kami sajikan kepada para pembaca yang belum mendalami studi ini suatu ringkasan yang jelas dan padat mengenai makna istilah-istilah tersebut, agar memudahkan mereka untuk berinteraksi dengan kitab-kitab dan disiplin ilmu ini apabila mereka memiliki waktu dan minat untuk menelaahnya.

Hadits, Khabar, dan Atsar

Tiga istilah ini sering digunakan oleh para ahli hadits, para penekun disiplin ini, dan mereka yang berkaitan dengannya.

Sebagian ulama memandang ketiganya memiliki makna yang sama, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi , baik berupa ucapan, perbuatan, persetujuan (taqrir), maupun sifat.

Ada pula yang berpendapat bahwa:

  • Hadits adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi secara khusus.
  • Khabar adalah segala sesuatu yang datang dari selain beliau.
  • Atsar adalah riwayat yang berasal dari sahabat atau tabi‘in.

Pendapat lain menyatakan bahwa antara hadits dan khabar terdapat hubungan umum dan khusus secara mutlak: setiap hadits adalah khabar, tetapi tidak setiap khabar adalah hadits.

Barangkali pendapat yang paling tepat dalam masalah ini adalah bahwa apabila istilah hadits disebut secara mutlak, maka yang dimaksud adalah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah secara khusus. Adapun istilah khabar dan atsar dapat pula mengarah kepada makna tersebut berdasarkan konteks yang membedakannya, meskipun keduanya juga sah digunakan untuk riwayat selain hadits, seperti berita dan riwayat dari para sahabat dan tabi‘in رضي الله عنهم.

Telah diketahui bahwa sunnah adalah segala perbuatan, ucapan, atau persetujuan Nabi .

Hadits Qudsi

Para ahli hadits telah panjang lebar membahas definisi hadits qudsi serta perbedaannya dengan Al-Qur’an dan hadits nabawi. Ringkasan yang paling tepat—insya Allah—adalah sebagai berikut:

Hadits qudsi adalah ilham dari Allah Tabaraka wa Ta‘ala kepada Nabi-Nya, baik dalam keadaan terjaga maupun dalam mimpi, berupa gambaran makna dan tujuan tertentu. Nabi merasakan bahwa Allah memerintahkannya untuk menyampaikan makna tersebut kepada para hamba-Nya, lalu beliau mengungkapkannya dengan redaksi dari lafaz beliau sendiri , seraya meriwayatkannya dari Rabbnya ‘Azza wa Jalla.

Contohnya adalah hadits panjang yang diriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari, yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Arba‘in, sebagai hadits ke-24:

“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan ia haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi...” (dan seterusnya).

Menurut definisi ini, hadits qudsi tidak bersifat mu‘jizat, tidak diwahyukan kepada Nabi melalui perantaraan Jibril عليه السلام, dan lafaznya bukan berasal langsung dari Allah secara tekstual.

Adapun Al-Qur’an al-Karim, maka makna dan lafaznya terpatri dalam diri Rasulullah melalui penyampaian malaikat. Wahyu berakhir dalam keadaan Nabi telah memahami apa yang disampaikan kepadanya, baik lafaz maupun maknanya, kemudian beliau menyampaikannya kepada manusia. Ia bersifat mu‘jizat, karena lafaz dan susunannya berasal dari Allah.

Sedangkan hadits nabawi adalah ungkapan tentang hakikat, makna, dan pemikiran yang mengalir dari jiwa Nabi dengan lafaz beliau sendiri. Ia adalah kebenaran dan haq, karena beliau tidak berbicara menurut hawa nafsu.

Para ulama menyebutkan bahwa periwayatan hadits qudsi memiliki dua bentuk redaksi:

  1. Seseorang mengatakan: “Rasulullah bersabda berdasrkan yang beliau riwayatkan dari Rabbnya...” — dan ini adalah redaksi yang digunakan oleh para ulama salaf.
  2. Seseorang mengatakan: “Allah Ta‘ala berfirman seperti yang diriwayatkan oleh Rasulullah dari-Nya...”

Maknanya sama. Tidak diragukan bahwa bentuk pertama lebih utama, karena tidak menimbulkan kesan penyerupaan dengan Al-Qur’an al-Karim.

Antara Matan dan Sanad

Pada pembahasan sebelumnya telah kita ketahui bagaimana para imam dalam bidang ini—semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik balasan—telah mencurahkan segenap upaya untuk meneliti keadaan para perawi dan berbagai urusan mereka. Hal itu menjadi dasar dalam menilai kebenaran, kekuatan, atau kelemahan suatu hadits.

Pertanyaan

Sebagian peneliti berpendapat:

“Seharusnya perhatian juga diberikan pada penelaahan matan, serta penentuan kekuatan dan kelemahan hadits berdasarkan hasil penelitian tersebut. Sebab terkadang terdapat sebagian matan yang tidak sejalan dengan hasil penelitian ilmiah. Maka sebagaimana perhatian dicurahkan untuk meneliti keadaan para perawi, seharusnya pula matan hadits ditimbang dengan fakta-fakta ilmiah, dan penilaian terhadap hadits dilakukan dengan dua timbangan sekaligus, bukan dengan satu timbangan saja.”

Jawaban

Pendapat ini memiliki sebagian alasan dan mengandung banyak sisi yang dapat dipertimbangkan. Bahkan, hal tersebut patut menjadi tugas generasi masa kini yang gigih melakukan penelitian dan kritis karena telah memiliki sarana kajian ilmiah yang jauh lebih berkembang.

Namun demikian, ada beberapa catatan penting yang tidak boleh diabaikan:

1. Menuduh generasi salaf رضي الله عنهم telah mengabaikan penelitian terhadap matan secara keseluruhan adalah tidak benar. Mereka sering kali melakukan penelaahan matan, bahkan menolak sebagian riwayat karena alasan tersebut. Ketidaksesuaian matan dengan prinsip-prinsip syariat yang jelas mereka jadikan sebagai indikasi kelemahan sanad dan sebagai tanda bahwa riwayat tersebut tidak dapat dinisbatkan kepada Rasulullah , atau bahwa perawinya telah keliru.

Sebagai contoh, Ibnu ‘Abbas رضي الله عنه menolak hadits Abu Hurairah رضي الله عنه:
“Barang siapa memikul jenazah hendaklah ia berwudhu.”

Beliau menolak dengan alasan:
“Kita tidak diwajibkan berwudhu karena memikul kayu-kayu kering.”

Ini menunjukkan bahwa semangat penelitian terhadap matan dan menjadikannya sebagai dasar dalam menilai derajat hadits memang telah ada.

2. Timbangan ini juga bersifat relatif sesuai dengan perkembangan akal dan zaman. Apa yang hari ini kita anggap sebagai kisah khayal, pada masa tertentu mungkin pernah dianggap sebagai kebenaran ilmiah yang resmi. Sebaliknya, apa yang kini kita anggap sebagai fakta ilmiah yang pasti, jika disebutkan kepada generasi terdahulu, mungkin mereka akan menganggap pengucapnya gila, bahkan menghukumnya mati. Dan memang hal itu pernah terjadi. Demikianlah sifat perkembangan ilmu.

Karena itu, tidak layak kita membebani generasi terdahulu dengan sesuatu yang berada di luar kemampuan mereka. Semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik balasan atas perjuangan mereka.

Adapun penggunaan timbangan penelitian sanad dan pengetahuan tentang keadaan para perawi dalam menentukan derajat hadits, maka itu adalah timbangan yang paling teliti dan paling terukur. Sebab ia didasarkan pada hal-hal empiris dan nyata, yang tidak dapat dibantah oleh kritik yang benar kecuali jika dipengaruhi oleh kepentingan dan hawa nafsu. Beruntunglah bahwa timbangan ini telah ditangani oleh jiwa-jiwa yang paling suci, hati yang paling bersih, dan tangan yang paling amanah, sehingga ia terbebas dari penyimpangan orang-orang yang melampaui batas dan penafsiran orang-orang yang batil. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

3. Oleh karena itu, hadits-hadits yang dinilai sahih oleh para ahli bidang ini dan ternyata bertentangan dengan sebagian temuan ilmiah sangatlah sedikit, amat jarang—tidak sampai ratusan, bahkan mungkin hanya puluhan atau lebih sedikit lagi. Sebagian besar darinya masih dapat dipadukan dengan temuan tersebut melalui penafsiran yang dapat diterima. Selebihnya dapat dipahami sebagai riwayat dengan makna (bi al-ma‘na) yang kurang teliti dari perawinya.

Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
“Telah diputuskan perkara yang tentangnya kamu berdua meminta penjelasan.” (Yusuf: 41)

Beberapa contoh akan kami kemukakan dalam pembahasan ini, insya Allah.

Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad

Hadits Mutawatir

Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang dapat dipastikan kejujurannya, karena jumlah mereka sedemikian rupa sehingga mustahil bersepakat untuk berdusta. Mereka meriwayatkannya dari sejumlah besar perawi sebelumnya yang memiliki kriteria sama, hingga sampai kepada Rasulullah . Karena itu, hadits mutawatir memberikan ilmu yang bersifat pasti dan wajib diamalkan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah minimal perawi yang menjadikannya mutawatir: ada yang mengatakan empat, tujuh, sepuluh, tujuh puluh, bahkan lebih. Namun tidak ada kesepakatan (ijma’) pasti tentang jumlah tertentu.

Hadits mutawatir terbagi menjadi dua:

  1. Mutawatir Lafzhi, yaitu hadits yang lafaznya diriwayatkan secara mutawatir.
  2. Mutawatir Ma‘nawi, yaitu yang makna umumnya diriwayatkan secara mutawatir meskipun redaksinya berbeda.

Banyak contoh hadits mutawatir lafzhi, di antaranya adalah:

    • Hadits: “Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” Diriwayatkan sekitar dua ratus orang.
    • Hadits tentang mengusap khuf (sepatu kulit). Diriwayatkan oleh tujuh puluh orang.
    • Hadits tentang mengangkat tangan dalam shalat. Diriwayatkan sekitar lima puluh orang.

Contoh hadits mutawatir ma’nawi antara lain: Contohnya adalah hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Diriwayatkan sekitar seratus hadits dalam berbagai peristiwa dan tempat yang berbeda. Masing-masing peristiwa tidak mencapai derajat mutawatir secara sendiri-sendiri, tetapi makna umum—yakni mengangkat tangan ketika berdoa—menjadi mutawatir secara keseluruhan.

Hadits-hadits mutawatir pada dasarnya memang sedikit, karena ketatnya persyaratan tersebut dan sulitnya terpenuhi, terlebih lagi apabila jumlah minimal perawi diperbesar—misalnya dengan mengikuti pendapat yang menetapkannya seratus, tujuh puluh, atau angka-angka sejenisnya. Karena itu, diriwayatkan dari Abu Hanifah رضي الله عنه bahwa beliau tidak mendapati hadits mutawatir kecuali sebanyak tujuh belas hadits saja. Namun sebagian pihak yang tidak beritikad baik memelintir makna pernyataan ini—yakni mereka yang hendak menghindar dari pengakuan terhadap kehujjahan hadits dan kewajiban mengamalkannya—dengan mengklaim bahwa Abu Hanifah, meskipun memiliki kedudukan tinggi dalam fikih, hanya menemukan tujuh belas hadits sahih. Mereka mengganti istilah “mutawatir” dengan “sahih” untuk mendukung maksud mereka. Padahal klaim tersebut tidak benar, dan hal ini telah kami jelaskan sebelumnya.

Hadits Ahad

Hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir.

Kewajiban Mengamalkan Khabar Ahad

Imam an-Nawawi رحمه الله تعالى berkata dalam Syarh Muqaddimah Muslim:

“Imam Muslim رحمه الله telah menegaskan suatu kaidah agung yang menjadi dasar sebagian besar hukum syariat, yaitu kewajiban mengamalkan khabar ahad. Maka sepantasnya kaidah ini mendapat perhatian dan diteliti dengan sungguh-sungguh.”

Para ulama رحمه الله telah panjang lebar mengemukakan dalil-dalil untuk menegaskan dan menjelaskannya. Sejumlah ulama salaf bahkan menyusun karya khusus tentang masalah ini. Para imam ahli hadits pun memberi perhatian besar terhadapnya. Orang pertama yang sampai kepada kita diketahui menulis secara khusus tentangnya adalah Imam asy-Syafi‘i رحمه الله. Dalil-dalil naqli (tekstual) dan ‘aqli (rasional) mengenai hal ini telah ditetapkan dalam kitab-kitab ushul fikih dan akan kami sebutkan sebagiannya di sini.

Secara ringkas dapat disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:

Mayoritas kaum Muslimin—dari kalangan sahabat, tabi‘in, generasi setelah mereka, para ahli hadits, fuqaha, dan ahli ushul—berpendapat bahwa khabar ahad yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah merupakan hujjah syar‘i yang wajib diamalkan. Ia memberikan dugaan kuat (zhann), namun tidak sampai pada tingkat ilmu pasti (‘ilm yaqini).

Adapun bantahan terhadap pendapat yang menyatakan bahwa khabar ahad tidak memiliki nilai hujjah adalah jelas, karena:

  • Surat-surat Nabi yang dikirimkan oleh Rasulullah saw melalui utusan-utusan beliau yang bersifat individual senantiasa diterima dan diamalkan, dan Nabi mewajibkan mereka untuk melaksanakan isi pesan tersebut.
  • Para Khulafa’ ar-Rasyidin dan generasi setelah mereka dari kalangan salaf dan khalaf terus mengamalkan khabar ahad apabila diberi tahu tentang suatu sunnah; mereka memutuskan hukum dengannya; mereka juga menjadikannya sebagai sumber hukum peradilan perkara dan berfatwa berdasarkannya; bahkan membatalkan keputusan sebelumnya jika bertentangan dengannya; mencari khabar ahad ketika tidak memiliki dalil lain; berhujjah dengannya terhadap pihak yang menyelisihi; dan pihak yang menyelisihi pun tunduk kepadanya. Semua ini adalah fakta yang dikenal dan tidak diragukan sedikit pun. Secara rasional pun tidak ada kemustahilan dalam mengamalkan khabar ahad, dan syariat telah menetapkan kewajibannya. Maka wajiblah untuk menerimanya.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa khabar ahad menghasilkan keyakinan (‘ilm), maka hal itu bertentangan dengan realitas, karena kemungkinan kekeliruan, kelupaan, atau bahkan kebohongan tetap mungkin terjadi.

Dalam Fath al-Bari dinukil dari Ibnu al-Qayyim ringkasan sebagai berikut: “Hubungan Sunnah dengan Al-Qur’an memiliki tiga bentuk hubungan:

  1. Sunnah yang sepenuhnya sesuai dengan Al-Qur’an, sehingga menjadi penguat dan penegas dalil.
  2. Sunnah yang menjelaskan maksud dari Al-Qur’an.
  3. Sunnah yang menetapkan hukum atas perkara yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Pada bentuk ketiga ini, hukum tersebut merupakan ketetapan yang berdiri sendiri dari Nabi , sehingga wajib ditaati.”

Seandainya Nabi hanya ditaati dalam hal-hal yang sesuai dengan Al-Qur’an, maka tidak ada ketaatan khusus kepada beliau. Padahal Allah Ta‘ala berfirman: “Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling, maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi penjaga atas mereka.” (An-Nisa’: 80)

Sungguh paradoks sebagian pihak yang menyatakan bahwa tambahan hukum atas Al-Qur’an hanya dapat diterima jika bersifat mutawatir atau masyhur, ternyata dalam praktiknya menerima banyak hukum yang bersumber dari hadits ahad, seperti:

  • Pengharaman menikahi seorang wanita bersama bibinya (dari pihak ayah atau ibu),
  • Pengharaman karena hubungan persusuan sebagaimana pengharaman karena nasab,
  • Hak khiyar syarat, syuf‘ah, dan rahn dalam keadaan tidak bepergian,
  • Hak waris nenek,
  • Pilihan bagi budak perempuan yang dimerdekakan,
  • Larangan bagi wanita haid untuk shalat dan puasa,
  • Kewajiban masa berkabung bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya,
  • Kebolehan berwudhu dengan minuman kurma,
  • Kewajiban shalat witir,
  • Penetapan mahar minimal sepuluh dirham,
  • Warisan seperenam bagi cucu perempuan dari anak laki-laki di saat ada anak perempuan,
  • Istibra’ (masa tunggu ketidakhamilan) bagi tawanan wanita satu kali haid,
  • Tidak dijatuhkannya qishash terhadap orang tua karena membunuh anaknya,
  • Pengenaan jizyah kepada kaum Majusi,
  • Pemotongan kaki pencuri pada pelanggaran kedua,
  • Penangguhan qishash atas luka sebelum sembuh,
  • Larangan penangguhan utang dengan utang (al-kali’ bil-kali’), dan berbagai hukum lainnya yang panjang penjelasannya.

Semua hadits tersebut adalah hadits ahad. Sebagiannya sahih dan sebagiannya tidak sahih. Mereka membaginya ke dalam tiga kategori dengan rincian yang panjang pembahasannya, dan tempat pembahasan terperincinya adalah dalam ilmu ushul fikih.

Dan kepada Allah-lah kita memohon taufik.

Macam-macam Hadits dan Tingkatannya

Dari uraian sebelumnya telah diketahui bahwa derajat suatu hadits ditentukan berdasarkan keadaan para perawinya. Keadaan para perawi itu sendiri tidak terhitung jumlahnya, demikian pula keadaan matan. Oleh karena itu, as-Suyuthi—setelah ia dan an-Nawawi menyebutkan enam puluh lima jenis hadits—berkata:

“Ini bukanlah batas akhir yang mungkin dalam pembagian tersebut, karena ia masih dapat dikembangkan menjadi jenis-jenis yang tidak terhitung.”

Namun demikian, berbagai jenis yang tidak terhingga itu pada hakikatnya tidak keluar dari tiga kategori pokok: sahih, hasan, dan dha‘if.

Jika suatu hadits memenuhi sifat-sifat penerimaan pada tingkat tertinggi, maka ia disebut sahih; jika pada tingkat di bawahnya, maka ia disebut hasan; dan jika tidak memenuhi sifat-sifat tersebut, maka ia disebut dha‘if.

Setiap kategori ini memiliki pembahasan tersendiri, yang akan diringkas sebagai berikut:

Hadits Sahih

Hadits sahih adalah hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil (‘adl, jujur) dan dhabith (kuat hafalannya) dari perawi yang setara dengannya, serta terbebas dari syudzudz (penyimpangan, kesendirian dalam periwayatan) dan ‘illat (cacat tersembunyi). Inilah yang disebut sahih li dzatihi (sahih karena dirinya sendiri).

Adapun sahih li ghairihi (sahih karena faktor lain), yaitu hadits yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat-syarat tersebut dalam tingkat paling sempurna, namun memperoleh predikat sahih karena faktor penguat lain—seperti diriwayatkan melalui beberapa jalur, diterima para ulama dengan baik, sepenuhnya sesuai dengan ayat-ayat yang muhkam atau dengan prinsip-prinsip umum syariat. Faktor-faktor semacam ini dapat mengangkatnya ke derajat sahih.

Tingkatan Hadits Sahih

Tingkatan hadits sahih berbeda-beda dalam kekuatannya sesuai dengan perbedaan kualitas sifat-sifat yang disebutkan di atas. Hadits yang para perawinya berada pada tingkat tertinggi dalam hal kejujuran {‘adalah}, kekuatan hafalan (dhabith), dan sifat-sifat lain yang menguatkan, tentu lebih sahih daripada yang berada di bawahnya.

Di antara tingkatan tertinggi adalah sanad yang oleh sebagian ulama disebut sebagai “sanad paling sahih”, seperti:

  • Az-Zuhri dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar dari ayahnya (Abdullah),
  • Muhammad bin Sirin dari ‘Ubaidah bin ‘Umar as-Salmani dari ‘Ali,
  • Ibrahim an-Nakha‘i dari ‘Alqamah dari Ibnu Mas‘ud, dan
  • Malik dari Nafi‘ dari Ibnu ‘Umar.

Imam an-Nawawi رحمه الله berkata: “Hadits sahih terbagi ke dalam beberapa tingkatan:

  1. Yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim,
  2. Yang diriwayatkan secara khusus oleh al-Bukhari,
  3. Yang diriwayatkan secara khusus oleh Muslim,
  4. Yang memenuhi syarat keduanya meskipun tidak diriwayatkan oleh keduanya,
  5. Yang memenuhi syarat al-Bukhari saja,
  6. Yang memenuhi syarat Muslim saja,
  7. Yang dinyatakan sahih oleh selain keduanya dari kalangan para imam.”

Inilah tujuh tingkatan tersebut.

Hadits-hadits sahih tidak seluruhnya terkumpul dalam satu kitab. Meskipun demikian, lima kitab induk—yaitu Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i—hampir tidak terluput dari hadits sahih kecuali sedikit saja. Demikian dikatakan oleh an-Nawawi.

Kitab pertama yang disusun khusus untuk menghimpun hadits sahih adalah al-Muwaththa’ karya Imam Malik, kemudian disusul oleh Shahih al-Bukhari. Apabila dikatakan: “Ini adalah yang paling sahih dalam bab ini,” maka ungkapan tersebut tidak selalu berarti bahwa hadits itu benar-benar sahih. Para ulama terkadang mengatakan demikian meskipun hadits tersebut lemah; maksud mereka adalah bahwa hadits tersebut paling kuat atau paling ringan kelemahannya dibandingkan riwayat-riwayat lain dalam bab yang sama.

Hadits Hasan

Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah berkata: “Orang pertama yang dikenal membagi hadits menjadi sahih, hasan, dan dha‘if adalah Abu ‘Isa at-Tirmidzi. Penamaan ini tidak dikenal dari seorang pun sebelum beliau. Abu ‘Isa telah menjelaskan maksudnya, bahwa hadits hasan adalah hadits yang memiliki banyak jalur periwayatan, tidak terdapat di dalamnya perawi yang tertuduh berdusta, serta tidak bersifat syadz. Ia berada di bawah derajat sahih yang para perawinya dikenal kejujuran dan kekuatan hafalannya.”

Adapun para ulama sebelum at-Tirmidzi, tidak dikenal dari mereka menggunakan pembagian tiga macam tersebut. Mereka umumnya membagi hadits menjadi dua: sahih dan dha‘if. Hadits dha‘if menurut mereka terbagi menjadi dua jenis:

  1. Dha‘if yang kelemahannya tidak sampai menghalangi pengamalannya; ini serupa dengan hasan dalam istilah at-Tirmidzi.
  2. Dha‘if yang kelemahannya mengharuskan untuk ditinggalkan; inilah yang disebut sangat lemah (wahi).

Pembagian Hadits Hasan

Hadits hasan terbagi menjadi dua:

1. Hasan li dzatihi (Hasan karena dirinya sendiri)

Yaitu hadits yang para perawinya dikenal jujur, namun tingkat hafalan mereka tidak mencapai derajat para perawi hadits sahih. Ini adalah definisi Ibnu ash-Shalah. Ath-Thibi berkata: “Hasan adalah hadits musnad yang perawinya mendekati derajat tsiqah, atau hadits mursal dari perawi tsiqah, yang diriwayatkan melalui lebih dari satu jalur serta selamat dari syudzudz dan ‘illat.” Telah disebutkan pula definisi at-Tirmidzi sebelumnya.

Salah satu definisi yang ringkas dan baik adalah: “Hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil namun hafalannya berada di bawah perawi sahih, serta tidak syadz dan tidak ber-‘illat.” Kesimpulan dari seluruh definisi tersebut: hadits hasan berada di bawah sahih dan di atas dha‘if.

2. Hasan li ghairihi (Hasan karena faktor lain)

Ibnu ash-Shalah mendefinisikannya sebagai hadits yang dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak diketahui secara pasti kelayakannya (mastur), namun bukan orang yang lalai, bukan pula banyak kesalahan dalam periwayatannya, tidak tertuduh berdusta, dan tidak dikenal sebagai pelaku kefasikan; kemudian hadits tersebut dikuatkan oleh mutaba‘ah (riwayat pendukung dari jalur lain) atau syahid (riwayat lain dengan makna serupa). Pada asalnya hadits ini dha‘if, tetapi sifat hasan muncul karena adanya penguat tersebut. Ia dapat diterima karena adanya pendukung; seandainya tidak ada penguat itu, niscaya ia tetap berstatus dha‘if dan tidak dapat dijadikan hujjah.

Tingkatan Hadits Hasan

Hadits hasan memiliki tingkatan sebagaimana hadits sahih:

  • Tingkatan tertinggi adalah hadits yang hampir diterima sebagai sahih, seperti riwayat Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya; ‘Amr bin Syu‘aib dari ayahnya dari kakeknya; Muhammad bin Ishaq dari ‘Ashim bin ‘Umar dari Jabir, dan yang semisalnya. Ini merupakan tingkatan terendah dari hadits sahih.
  • Setelah itu, hadits yang diperselisihkan antara dinilai hasan atau dha‘if, seperti hadits al-Harits bin ‘Abdullah, ‘Ashim bin Dhamrah, Hajjaj bin Arthah, dan yang sejenisnya. Demikian definisi ini disebutkan oleh adz-Dzahabi.

Hadits hasan li dzatihi yang para perawinya dikenal adil dan jujur—meskipun tidak setingkat dengan perawi sahih—apabila diriwayatkan melalui jalur lain, dapat naik derajatnya dari hasan menjadi sahih. Inilah yang disebut sahih li ghairihi.

Sebagai contoh adalah hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi melalui jalur Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali shalat.”

Muhammad bin ‘Amr dikenal jujur dan menjaga diri, bahkan sebagian ulama menilainya tsiqah, namun ia tidak sangat kuat hafalannya. Maka haditsnya berstatus hasan li dzatihi. Ketika riwayat ini didukung oleh jalur lain dari Abu Hurairah—yakni diriwayatkan oleh sejumlah perawi selain Abu Salamah—maka ia naik menjadi sahih li ghairihi.

Mutaba‘ah terkadang berarti dukungan dari jalur guru yang sama, dan terkadang dari jalur guru gurunya. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim melalui jalur al-A‘raj dari Abu Hurairah, sehingga ia sahih li dzatihi dari jalur tersebut, dan sahih li ghairihi dari jalur Muhammad bin ‘Amr.

Kehujjahan Hadits Hasan

Mayoritas ahli hadits dan sebagian besar fuqaha berpendapat bahwa hadits hasan dapat dijadikan hujjah sebagaimana hadits sahih, meskipun tingkat kekuatannya berada di bawah sahih. Oleh karena itu, sebagian ulama memasukkannya ke dalam kategori sahih, seperti al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah.

As-Sakhawi berkata: “Sebagian ulama memasukkan hadits hasan ke dalam kategori sahih karena keduanya sama-sama dapat dijadikan hujjah. Bahkan Ibnu Taimiyah menukil adanya ijma‘ dalam hal ini, kecuali dari at-Tirmidzi.”

Al-Khaththabi berkata: “Sebagian besar hadits bertumpu pada derajat hasan, karena mayoritas hadits tidak mencapai derajat sahih. Para fuqaha mengamalkannya dan kebanyakan ulama menerimanya.” Beliau juga berkata: “Sebagian ahli hadits bersikap sangat ketat, sehingga menolak hadits hanya karena adanya cacat, baik cacat tersebut berpengaruh atau tidak.”

Diriwayatkan pula dari Abu Hatim bahwa ia berkata: “Aku bertanya kepada ayahku tentang suatu hadits, lalu ia berkata: ‘Sanadnya hasan.’ Aku bertanya: ‘Apakah ia dapat dijadikan hujjah?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’”

Tambahan (Ziyadah) Perawi Hadits Sahih dan Hasan

Tambahan (teks hadits) riwayat dari perawi hadits sahih dan hasan pada dasarnya diterima, karena kedudukannya seperti hadits yang berdiri sendiri. Hal ini berlaku selama tambahan tersebut tidak bertentangan dengan riwayat perawi lain yang tidak menyebutkannya. Jika tambahan itu bertentangan sehingga penerimaannya mengharuskan penolakan terhadap riwayat lain, maka diperlukan proses tarjih (penentuan mana yang lebih kuat). Jika salah satunya memiliki penguat, maka riwayat yang lain dinilai syadz (menyimpang).

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam an-Nukhbah dan syarahnya berkata: “Tambahan dari perawi hadits sahih dan hasan diterima selama tidak bertentangan dengan riwayat perawi yang lebih tsiqah yang tidak menyebutkan tambahan tersebut. Sebab bisa jadi tambahan itu memang tidak bertentangan dengan riwayat yang lain, maka ia diterima secara mutlak, karena kedudukannya seperti hadits tersendiri yang diriwayatkan oleh seorang tsiqah dan tidak diriwayatkan oleh selainnya dari gurunya. Namun jika tambahan itu bertentangan sehingga penerimaannya mengharuskan penolakan terhadap riwayat lain, maka di situlah dilakukan tarjih; yang lebih kuat diterima dan yang lemah ditolak.”

Sebagian ulama masyhur berpendapat bahwa tambahan diterima secara mutlak tanpa perincian. Namun hal ini tidak sejalan dengan metode para ahli hadits yang mensyaratkan dalam hadits sahih agar tidak syadz, dan mereka menafsirkan syadz sebagai riwayat seorang tsiqah yang menyelisihi riwayat orang yang lebih tsiqah darinya. Mengherankan apabila ada yang mengabaikan hal ini, padahal ia mengakui bahwa tidak adanya syudzudz merupakan syarat dalam definisi hadits sahih dan hasan.

Riwayat-riwayat dari para imam hadits terdahulu—seperti ‘Abdurrahman bin Mahdi, Yahya al-Qaththan, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma‘in, ‘Ali bin al-Madini, al-Bukhari, Abu Zur‘ah, Abu Hatim, an-Nasa’i, ad-Daraquthni, dan selain mereka—menunjukkan bahwa mereka mempertimbangkan tarjih dalam persoalan tambahan dan selainnya. Tidak diketahui dari seorang pun di antara mereka pendapat yang menerima tambahan secara mutlak tanpa pengecualian.

Istilah “Hasan Sahih”

At-Tirmidzi terkadang menyebut suatu hadits dengan istilah “hasan sahih”. Sebagian ahli hadits merasa perlu memperhatikan istilah ini, karena secara lahiriah derajat hasan berada di bawah sahih.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan: “Keraguan para imam hadits tentang keadaan para perawinya menyebabkan seorang mujtahid tidak menetapkannya dengan salah satu dari dua sifat tersebut secara tegas. Maka dikatakan: hasan menurut sebagian ulama, dan sahih menurut sebagian lainnya.”

Pada hakikatnya, yang dihapus dalam ungkapan tersebut hanyalah huruf penghubung keraguan (yakni ‘atau’), karena seharusnya dikatakan: ‘hasan atau sahih’.

Dengan demikian, hadits yang disebut “hasan sahih” berada di bawah hadits yang disebut “sahih” secara tegas—jika ia diriwayatkan melalui satu jalur saja—karena kepastian lebih kuat daripada keraguan.

Namun apabila hadits tersebut memiliki lebih dari satu jalur, maka penyebutan kedua sifat itu dapat dipahami sebagai merujuk pada dua sanad: salah satunya sahih, dan yang lainnya hasan.

Berdasarkan hal itu, hadits yang disebut “hasan sahih” dalam keadaan memiliki beberapa jalur justru lebih kuat daripada hadits yang hanya disebut “sahih” tetapi diriwayatkan melalui satu jalur saja, karena banyaknya jalur periwayatan dapat memperkuat kedudukannya.

Istilah yang Mencakup Sahih dan Hasan

Istilah-istilah seperti: jayyid (baik), qawiy (kuat), shalih (layak), ma‘ruf (dikenal), mahfuzh (terjaga), mujawwad (tersusun dengan baik), tsabit (tetap), dan maqbul (diterima), semuanya digunakan oleh para ahli hadits untuk menyebut riwayat yang dapat diterima—baik sahih, hasan, maupun dha‘if yang layak dijadikan penguat (i‘tibar).

Lampiran

1. Apakah Kesahihan Hadits Mengharuskan Keyakinan Pasti terhadapnya?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pandangan:

A. Wajib secara mutlak (menghasilkan keyakinan pasti). Pendapat ini dianut oleh Ibnu Thahir al-Maqdisi.

B. Tidak wajib menghasilkan keyakinan pasti, karena kemungkinan kesalahan dan kelupaan tetap ada pada perawi yang tsiqah. Pendapat ini dinisbatkan oleh Imam an-Nawawi dalam at-Taqrib kepada mayoritas ulama dan para peneliti (muhqqiqin). Mereka menyatakan bahwa hadits sahih—selama belum mencapai derajat mutawatir—hanya memberikan dugaan kuat (zhann), bukan ilmu yang pasti.

An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim: “Demikianlah keadaan sama dengan hadits ahad. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dengan yang diriwayatkan oleh selain keduanya. Penerimaan umat terhadap kedua kitab tersebut (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) hanya menunjukkan kewajiban mengamalkan apa yang terdapat di dalamnya tanpa perlu meneliti kembali, berbeda dengan kitab selain keduanya yang tetap harus diteliti dan dipastikan terpenuhi syarat-syarat kesahihannya. Namun, kesepakatan umat untuk mengamalkan isi kedua kitab itu tidak mengharuskan kepastian bahwa seluruhnya merupakan sabda Nabi .”

C. Kewajiban menghasilkan keyakinan pasti dikhususkan pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, atau oleh salah satu dari keduanya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu ash-Shalah. Ibnu Hajar menambahkan pula hadits yang masyhur dan bersambung melalui para imam besar.

Abu Ishaq al-Isfarayini berkata: “Para ahli dalam bidang ini sepakat bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam dua kitab sahih (al-Bukhari dan Muslim) dipastikan kesahihan pokok sanad dan matannya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu. Jika terjadi perbedaan, maka itu hanya pada jalur sanad atau keadaan perawinya.” Ia menambahkan: “Barang siapa memutuskan hukum yang menyelisihi salah satu hadits di dalamnya tanpa memiliki takwil yang dapat diterima, maka kami batalkan keputusannya, karena hadits-hadits tersebut telah diterima umat dengan penuh penerimaan.”

Ibnu ash-Shalah mengecualikan dari hadits-hadits yang dipastikan sahih dalam Shahihain beberapa hadits yang memang telah dikritik oleh para ulama huffazh. Ibnu Hajar berkata dalam Syarh an-Nukhbah: “Khabar yang dikelilingi oleh berbagai indikasi (qarinah) dapat menghasilkan ilmu (keyakinan pasti), berbeda dengan pendapat orang yang menolaknya.”

Beliau menjelaskan bahwa hadits seperti ini memiliki beberapa bentuk, di antaranya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab sahih mereka, meskipun belum mencapai derajat mutawatir. Hal itu karena adanya sejumlah qarinah faktor penguat, seperti:

  • Keagungan dan kedudukan keduanya dalam bidang ini serta keunggulan mereka dalam membedakan hadits sahih dari yang lainnya.
  • Penerimaan para ulama terhadap kedua kitab mereka, dan penerimaan ini sendiri lebih kuat dalam menghasilkan keyakinan daripada sekadar banyaknya jalur periwayatan yang belum mencapai derajat mutawatir.

Namun, hal ini berlaku khusus bagi hadits-hadits yang tidak dikritik oleh para ahli hadits (al-hafizh) dan yang tidak mengandung pertentangan makna tanpa adanya tarjih. Sebab tidak mungkin dua dalil yang saling bertentangan sama-sama menghasilkan keyakinan tanpa adanya penetapan salah satunya sebagai yang lebih kuat. Adapun selain itu, maka telah ada kesepakatan untuk menerima kesahihannya.

2. Apabila Hadits Telah Sahih, Maka Wajib Diamalkan

Apabila suatu hadits telah dinyatakan sahih, maka wajib diamalkan, meskipun tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Tidak boleh meninggalkan pengamalannya karena pertimbangan pendapat pribadi, taklid kepada seorang imam, ataupun klaim dugaan adanya ijma‘ yang semu.

Ibnu al-Qayyim berkata dalam I‘lam al-Muwaqqi‘in: “Keyakinan yang kami pegang di hadapan Allah, dan tidak ada pilihan lain bagi kami selainnya, adalah bahwa apabila suatu hadits telah sahih dari Rasulullah dan tidak terdapat hadits lain yang sahih darinya yang menasakhkannya, maka wajib atas kita dan atas umat untuk mengambil hadits tersebut dan meninggalkan segala yang menyelisihinya. Tidak boleh kita meninggalkannya karena perbedaan pendapat siapa pun, siapa pun orangnya—baik perawinya maupun yang lainnya.

Sebab bisa jadi perawi lupa akan hadits tersebut ketika berfatwa, atau tidak memahami petunjuknya terhadap masalah yang dibahas, atau menakwilkannya dengan takwil yang lemah, atau mengira ada dalil lain yang bertentangan padahal sebenarnya tidak, atau ia mengikuti pendapat orang lain karena menganggap orang tersebut lebih alim darinya dan bahwa penyelisihannya pasti didasarkan pada dalil yang lebih kuat.

Seandainya pun seluruh kemungkinan itu tidak ada—dan kita tidak mungkin mengetahui atau memastikan ketiadaannya—maka perawi bukanlah orang yang ma‘shum (terpelihara dari kesalahan). Penyelisihannya terhadap hadits yang ia riwayatkan tidak serta-merta menjatuhkan keadilannya hingga kebaikannya tertutupi oleh keburukannya. Dan dengan menyelisihi satu hadits saja, sifat itu tidak patut disematkan padanya...”

Beliau melanjutkan: “Imam Ahmad apabila mendapati suatu nash, beliau berfatwa sesuai dengannya dan tidak mempedulikan siapa pun yang menyelisihinya. Karena itu, beliau tidak mengambil pendapat ‘Umar رضي الله عنه dalam masalah wanita yang ditalak tiga sekaligus (al-mabtutah) karena adanya hadits Fatimah binti Qais dalam masalah ini; dan tidak pula memperhatikan perbedaan pendapat beliau dalam masalah tayamum bagi orang junub karena adanya hadits ‘Ammar. Hal seperti ini sangat banyak.

Beliau tidak pernah mendahulukan atas hadits sahih suatu praktik, pendapat, qiyas, pendapat sahabat, ataupun klaim tidak mengetahui adanya penyelisih—yang oleh sebagian orang disebut sebagai ijma‘—dan kemudian mereka dahulukan atas hadits sahih.”

Asy-Sya‘rani berkata dalam al-Mizan: “Jika engkau bertanya: Apa yang harus aku lakukan terhadap hadits-hadits yang sahih setelah wafatnya imamku, sementara ia tidak mengamalkannya?. Jawabannya: Engkau seharusnya mengamalkannya. Sebab jika imam yang engkau ikuti menemukannya dan menilainya sahih, boleh jadi ia pun akan memerintahkanmu untuk mengamalkannya. Seluruh imam berada di bawah ketentuan syariat. Barang siapa berbuat demikian, maka ia telah meraih kebaikan dengan kedua tangannya.

Barang siapa berkata: ‘Aku tidak akan mengamalkan hadits kecuali jika imamku mengamalkannya,’ maka ia telah kehilangan banyak kebaikan. Ini adalah keadaan banyak orang yang hanya bertaklid kepada imam mazhabnya. Seharusnya mereka mengamalkan setiap hadits sahih yang ditemukan setelah wafatnya imam mereka—sebagai pelaksanaan wasiat para imam itu sendiri. Keyakinan kita terhadap para imam adalah bahwa seandainya mereka hidup dan menemukan hadits-hadits sahih yang datang setelah masa mereka, niscaya mereka akan mengamalkannya dan meninggalkan setiap qiyas dan pendapat yang pernah mereka kemukakan sebelumnya.

Telah sampai kepada kami melalui jalur yang sahih bahwa Imam asy-Syafi‘i mengirim pesan kepada Imam Ahmad bin Hanbal: ‘Apabila suatu hadits sahih menurut kalian, maka beritahukanlah kepada kami agar kami dapat mengamalkannya dan meninggalkan setiap pendapat yang pernah kami katakan atau yang dikatakan oleh selain kami. Karena kalian lebih kuat hafalan haditsnya, sedangkan kami lebih memahami fikihnya.’”

Asy-Sya’rani membantah asumsi sebagian kalangan bahwa Imam Abu Hanifah رضي الله عنه mendahulukan qiyas atas hadits. Ia berkata: “Mungkin orang yang menisbatkan kepada Imam Abu Hanifah bahwa beliau mendahulukan qiyas atas nash, mungkin saja menukil anggapan itu dari sikap para pengikutnya, yang mewajibkan diri untuk mengamalkan qiyas yang ditemukan dalam pendapat imam mereka dan meninggalkan hadits yang sahih setelah wafatnya imam. Maka imam itu sendiri memiliki uzur, sedangkan para pengikutnya tidak memiliki uzur. Ucapan mereka bahwa ‘Imam kami tidak mengambil hadits ini’ bukanlah hujjah, karena mungkin beliau tidak mengetahui hadits tersebut, atau mengetahuinya tetapi tidak menganggapnya sahih.

Telah disebutkan pula bahwa seluruh imam berkata: ‘Apabila hadits itu sahih, maka itulah mazhabku.’ Tidak ada bagi siapa pun hujjah selain ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dengan sikap tunduk dan menerima.”

Ibnu ‘Abidin ad-Dimasyqi berkata dalam syarahnya atas manzhumah ‘Uqud Rasm al-Mufti: “Telah sahih dari Abu Hanifah bahwa beliau berkata: ‘Apabila hadits itu sahih, maka itulah mazhabku.’”

Dalam kitab yang sama, beliau juga menukil dari al-‘Allamah Qasim dalam risalahnya Raf‘ al-Isytibah ‘an Mas’alat al-Miyah: “Para ulama kami رضي الله عنهم melarang orang yang memiliki kemampuan berijtihad untuk sekadar bertaklid. Diriwayatkan dari Abu Yusuf, dari Abu Hanifah رحمه الله bahwa beliau berkata: ‘Tidak boleh bagi siapa pun berfatwa dengan pendapat kami sebelum ia mengetahui dari mana kami mengambil pendapat tersebut.’ Aku telah menelusuri dalil-dalil mereka dan—alhamdulillah—memperoleh banyak di antaranya, dan aku tidak merasa cukup hanya dengan bertaklid kepada apa yang terdapat dalam catatan sebagian ahli hadits.”

Dalam risalah lainnya beliau berkata: “Segala puji bagi Allah, aku berkata sebagaimana yang dikatakan oleh ath-Thahawi kepada Ibnu Harbawaih: ‘Tidaklah bertaklid kecuali orang yang durhaka atau orang yang bodoh.’”

3. Memahami Lafaz Hadits Secara Proporsional

Lafaz-lafaz hadits harus dipahami sesuai dengan hakikat dan petunjuk maknanya, tanpa berlebihan dalam penakwilan dan tanpa pula menguranginya dari maksud yang sebenarnya.

Ibnu al-Qayyim berkata dalam kitab ar-Ruh:

“Seharusnya perkataan Rasulullah dipahami tanpa sikap berlebihan dan tanpa meremehkan. Janganlah ucapannya dibebani dengan makna yang tidak dikandungnya, dan jangan pula dikurangi dari maksud dan tujuan beliau dalam memberi petunjuk dan penjelasan. Akibat pengabaian hal ini dan penyimpangan darinya telah terjadi berbagai bentuk kesesatan dari kebenaran yang hanya Allah yang mengetahuinya.

Bahkan, kesalahpahaman terhadap Allah dan Rasul-Nya merupakan akar dari setiap bid‘ah dan kesesatan yang muncul dalam Islam. Ia juga merupakan sumber setiap kesalahan dalam persoalan pokok maupun cabang agama, terlebih jika disertai niat yang buruk. Maka terkadang terjadi kesalahpahaman dari seorang tokoh dengan niat yang baik, dan niat buruk dari pengikutnya—maka alangkah besarnya musibah bagi agama dan para pemeluknya. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

Tidaklah kaum Qadariyah, Murji’ah, Khawarij, Mu‘tazilah, Jahmiyah, Rafidhah, dan berbagai kelompok ahli bid‘ah lainnya terjerumus kecuali karena kesalahpahaman terhadap Allah dan Rasul-Nya , hingga agama di tangan kebanyakan manusia menjadi hasil dari pemahaman-pemahaman tersebut. Adapun pemahaman para sahabat رضي الله عنهم dan orang-orang yang mengikuti mereka terhadap Allah dan Rasul-Nya justru ditinggalkan dan tidak diindahkan.”

Syaikh ‘Alamuddin al-Fullani al-Maliki berkata dalam kitabnya Iqaazh al-Himam:

“Kita melihat sebagian orang, apabila menemukan hadits yang sesuai dengan mazhabnya, ia bergembira, tunduk, dan menerimanya. Namun apabila menemukan hadits sahih yang tidak mansukh dan tidak memiliki penentang, serta mendukung mazhab selain imamnya, ia membuka berbagai kemungkinan yang jauh dan berpaling darinya. Ia mencari-cari alasan untuk menguatkan mazhab imamnya meskipun bertentangan dengan para sahabat, tabi‘in, dan nash yang jelas.

Jika ia mensyarah kitab hadits, ia mengarahkan setiap hadits yang bertentangan dengan pendapatnya. Jika tidak mampu, ia mengklaim adanya nasakh tanpa dalil, atau kekhususan, atau bahwa hadits itu tidak diamalkan, atau alasan lain yang lahir dari pikiran yang lemah. Jika semua itu tidak berhasil, ia mengatakan bahwa imamnya pasti telah mengetahui semua riwayat atau sebagian besarnya, dan tidak meninggalkan hadits tersebut kecuali karena mengetahui adanya kelemahan menurut pandangannya.

Ia pun menjadikan para ulama mazhabnya laksana sesembahan, membuka pintu-pintu pujian dan karamah bagi mereka, dan meyakini bahwa siapa pun yang menyelisihi mereka pasti salah. Jika dinasihati oleh seorang ulama Ahlus Sunnah, ia menjadikannya musuh, padahal sebelumnya mungkin ia sahabatnya. Jika ia menemukan dalam kitab imamnya sendiri nasihat yang mencela taklid dan menganjurkan mengikuti hadits-hadits yang sahih, ia melemparkannya ke belakang punggungnya dan tidak mengindahkan perintah maupun larangannya, seakan-akan hal itu terlarang baginya.”

4. Hikmah dalam Menyampaikan Hadits

Termasuk kebijaksanaan dalam meriwayatkan hadits adalah memperhatikan kemaslahatan dan kesesuaian keadaan, sehingga tidak setiap hadits sahih disampaikan kepada setiap orang.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Mu‘adz رضي الله عنه: “Aku pernah dibonceng Nabi di atas seekor keledai. Beliau bersabda: ‘Wahai Mu‘adz, tahukah engkau apa hak Allah atas hamba-hamba-Nya dan apa hak hamba atas Allah?’ Aku menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda: ‘Hak Allah atas hamba-hamba-Nya adalah mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan hak hamba atas Allah adalah bahwa Dia tidak mengazab orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.’ Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, tidakkah aku menyampaikan kabar gembira ini kepada manusia?’ Beliau bersabda: ‘Jangan engkau kabarkan kepada mereka, agar mereka tidak bersandar (tanpa beramal).’”

Dalam riwayat lain dari Anas رضي الله عنه disebutkan bahwa Nabi bersabda: “Tidaklah seseorang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah dengan tulus dari hatinya, melainkan Allah mengharamkannya dari neraka.”

Ketika ditanya apakah hal itu boleh disampaikan kepada manusia agar mereka bergembira, beliau menjawab: “Kalau begitu mereka akan bersandar (tanpa beramal).” Mu‘adz menyampaikan hadits ini menjelang wafatnya karena merasa berdosa jika tidak menyampaikannya.

Al-Bukhari meriwayatkan secara mu‘allaq dari ‘Ali رضي الله عنه: “Sampaikanlah kepada manusia apa yang mereka pahami. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?”

Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud رضي الله عنه: “Tidaklah engkau menyampaikan suatu hadits kepada suatu kaum yang tidak mampu dipahami oleh akal mereka, melainkan hal itu akan menjadi fitnah bagi sebagian mereka.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Di antara ulama yang tidak menyukai menyampaikan sebagian hadits kepada sebagian orang adalah: Ahmad dalam hadits-hadits yang secara lahiriah menunjukkan pemberontakan terhadap penguasa; Malik dalam hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah; dan Abu Yusuf dalam hadits-hadits yang ganjil.

Sebelum mereka, Abu Hurairah juga melakukan hal serupa, sebagaimana diriwayatkan tentang dua bejana (ilmu) yang ia simpan. Demikian pula Hudzaifah dalam hadits-hadits tentang fitnah.

Al-Hasan juga mengingkari Anas ketika ia menyampaikan kepada al-Hajjaj kisah tentang kaum ‘Uraniyyin, karena al-Hajjaj menjadikannya alasan untuk memperbanyak pertumpahan darah dengan penafsiran yang keliru.”

Kaidah dalam hal ini adalah: apabila zahir suatu hadits dapat menguatkan bid‘ah, sementara makna zahir tersebut bukanlah maksud sebenarnya, maka menahan diri untuk tidak menyampaikannya kepada orang yang dikhawatirkan akan memahami secara keliru adalah sikap yang dianjurkan.

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Hasan al-Banna

No comments:

Post a Comment

Risalah Ilmu Hadits