Riwayat dan Sanad
Apakah yang dimaksud dengan sanad? Dan apakah yang dimaksud
dengan matan?
Ketika anda membaca sebuah hadits Nabi yang mulia, maka yang
pertama kali yang anda temukan atau tidak anda temukan adalah “sanad”, yaitu
rangkaian para perawi yang meriwayatkan hadits tersebut sejak dari Rasulullah ﷺ hingga sampai kepada
salah seorang al-hafizh (imam hadits) yang masyhur seperti Malik, al-Bukhari,
atau Muslim semoga Allah meridhai mereka.
Sanad juga diartikan sebagai menyandarkan hadits kepada
orang yang mengucapkannya. Ibnu Jama‘ah berkata: Para ahli hadits menggunakan
istilah sanad dan isnad untuk makna yang sama.
Adapun matan adalah teks atau lafaz hadits itu sendiri.
Pengetahuan tentang sanad merupakan dasar bagi para ahli hadits
dalam menetapkan derajat suatu hadits. Sebab ukuran shahih (benar) atau dha’if
(lemah) suatu hadits menurut mereka adalah tingkat kejujuran perawi dan tingkat
ketelitian serta kepercayaannya dalam meriwayatkan.
Oleh karena itu, perhatian mereka terhadap sanad sangat
besar. Dari perhatian tersebut lahirlah ilmu Musthalah al-Hadits beserta
cabang-cabangnya seperti ilmu rijal wal ansab (ilmu tentang identitas dan biografi
-nasab- perawi), al-kuna wal asma’ (ilmu
tengang nama panggilan -kunyah- dan nama asli), serta ilmu jarh dan ta‘dil
(ilmu penilaian kedudukan perawi).
Sanad sebagai Kekhususan Umat Islam
Tidak terdapat pada umat mana pun perhatian terhadap para
perawi berita, kitab, dan riwayat nabi-nabi mereka sebagaimana yang dikenal
dalam umat Islam. Umat ini memberikan perhatian yang sangat sempurna terhadap
sanad dan perawi, bahkan perhatian tersebut tidak hanya terbatas pada ilmu-ilmu
syariat, tetapi juga meluas ke bidang sastra, sejarah, dan lainnya—meskipun
dalam bidang hadits Nabi dan ilmu-lmu pendukungnya perhatian itu paling teliti
dan paling jelas.
Abu ‘Ali al-Jiyani berkata: “Allah Ta‘ala mengkhususkan umat
ini dengan tiga perkara yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya: sanad,
ansab (ilmu tentang keturunan -nasab-, dan ilmu i‘rab (ilmu tata bahasa).”
Ibnu Hazm berkata:
“Riwayat seorang yang tsiqah (terpercaya) dari orang terpercaya lainnya hingga
sampai kepada Nabi ﷺ dengan sanad yang
bersambung merupakan keistimewaan yang Allah anugerahkan kepada kaum Muslimin,
bukan kepada umat-umat lainnya. Adapun riwayat yang terputus (mursal) atau yang
terputus pada dua tingkatan atau lebih (mu‘dhal), hal semacam itu juga terdapat
pada sebagian besar kaum Yahudi. Akan tetapi, dalam hal ini mereka tidaklah
mendekati kedekatan kepada Musa sebagaimana kedekatan kita kepada Muhammad ﷺ. Bahkan, posisi mereka berhenti pada jarak yang antara mereka
dan Musa terbentang lebih dari tiga puluh generasi. Dan mereka tidak mungkin
dapat mencapai riwayat yang sampai kepada seorang sahabat nabi ataupun kepada
seorang tabi‘in darinya..”
Para ulama salaf sangat menganjurkan perhatian terhadap
sanad. Di antara ucapan mereka:
Ibnu al-Mubarak berkata: “Isnad (sanad) adalah bagian dari
agama. Seandainya tidak ada sanad, niscaya siapa pun akan bebas berkata apa
saja.”
Sufyān bin ‘Uyainah berkata: “Suatu hari az-Zuhrī
menyampaikan sebuah hadits. Lalu aku berkata kepadanya: ‘Sampaikanlah tanpa
sanad.’ Maka az-Zuhrī menjawab: ‘Apakah engkau hendak naik ke atap tanpa
tangga?’”. Al-Tsauri berkata: “Sanad adalah senjata orang mukmin.”
Ahmad bin Hanbal berkata: “Mencari sanad yang tinggi (yakni
sanad dengan mata rantai perawi yang lebih sedikit hingga sampai kepada Nabi ﷺ) merupakan sunnah yang diwariskan dari para salaf. Sebab para
sahabat ‘Abdullah dahulu melakukan perjalanan dari Kufah ke Madinah untuk
belajar dari ‘Umar dan mendengar langsung darinya.” Muhammad bin Aslam
ath-Thusi berkata: “Kedekatan
sanad adalah kedekatan — atau suatu bentuk pendekatan diri — kepada Allah
Ta‘ala.”
Muhammad bin Sirin berkata: “Sesungguhnya ilmu ini adalah
agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Beliau
juga berkata: “Dahulu mereka generasi salaf tidak menanyakan tentang sanad.
Namun ketika terjadi fitnah, mereka berkata: ‘Sebutkanlah kepada kami nama-nama
perawi kalian.’ Maka diperhatikanlah, jika termasuk Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya,
dan jika termasuk Ahlul Bid‘ah maka tidak diambil haditsnya.”
Al-Auza‘i meriwayatkan dari Sulaiman bin Musa, ia berkata: “Aku
pernah bertemu dengan Thawus, lalu aku berkata: ‘Fulan telah meriwayatkan
kepadaku begini dan begitu.’ Maka ia berkata: ‘Jika orang yang engkau maksud
itu (terpercaya/layak), maka ambillah riwayat darinya.’”
Macam-macam Cara Penerimaan Hadits dan Tingkatannya
Sebagaimana mereka para ulama meneliti keadaan seorang
perawi, mereka juga memberikan perhatian terhadap cara ia menerima riwayat dari
gurunya. Metode penerimaan tersebut berbeda-beda, baik dari segi cara maupun
tingkatannya. Di antaranya adalah:
- Mendengar
langsung dari lafaz guru baik melalui imla’ dari hafalan maupun dari kitab.
- Murid
membaca di hadapan guru.
- Murid
mendengar bacaan orang lain di hadapan guru.
- Munāwalah
yang disertai dengan ijazah, yaitu apabila seorang guru menyerahkan kepada
muridnya naskah asli hasil sima‘ (riwayat yang didengarnya langsung), atau
salinan yang telah dicocokkan dengan naskah aslinya, kemudian berkata
kepadanya: “Aku memberikan izin kepadamu untuk meriwayatkannya dariku.”
- Ijazah
yang berdiri sendiri tanpa disertai munāwalah (penyerahan naskah), dan
bentuknya memiliki banyak ragam yang dirinci secara luas dalam kitab-kitab
bidang ini (ilmu hadits).
- Munāwalah
tanpa ijazah, yaitu apabila seorang guru menyerahkan sebuah kitab
kepada muridnya dengan hanya mengatakan, “Ini adalah riwayat yang aku
dengar,” tanpa mengatakan, “Riwayatkanlah dariku,” atau “Aku izinkan
engkau meriwayatkannya dariku.” Dikatakan bahwa meriwayatkan dengan cara
munāwalah seperti ini diperbolehkan, namun pendapat yang sahih menurut
mayoritas ulama adalah tidak diperbolehkan. Demikian pula:
- I‘lām
(pemberitahuan), yaitu apabila seorang guru mengatakan, “Kitab ini
termasuk riwayat yang aku dengar,” tanpa memberikan izin kepadanya untuk
meriwayatkannya.
- Wasiat,
yaitu apabila seseorang mewasiatkan sebuah kitab ketika hendak bepergian
atau menjelang wafatnya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa tidak
diperbolehkan meriwayatkan berdasarkan cara ini.
- Wijādah,
yaitu apabila seseorang menemukan sebuah hadits atau kitab yang ditulis
dengan tangan seorang guru yang dikenal, tanpa pernah mendengarnya
langsung darinya atau memperoleh ijazah darinya. Dalam keadaan demikian,
ia boleh mengatakan, “Aku menemukan” atau “Aku membaca dalam tulisan
Fulan.” Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat banyak contoh riwayat
semacam ini yang diriwayatkan oleh putranya dari beliau. Imam an-Nawawi
berkata: “Adapun meriwayatkan dengan cara wijādah, menurut mayoritas ulama
tidak diperbolehkan. Namun sebagian ulama menegaskan kewajiban
mengamalkannya apabila telah diperoleh keyakinan (kepercayaan)
terhadapnya.” Beliau kemudian berkata: “Dan inilah pendapat yang sahih,
yang pada masa sekarang tidak ada pilihan selainnya.”.
Dua Ijazah (Otorisasi Riwayat) Tertua yang Diriwayatkan:
1. Ijazah Abu Khaitsamah kepada Zakariya bin Yahya
Disebutkan dalam Syarh Alfiyah al-‘Iraqi, yang
dinukil dari Imam Abu al-Hasan Muhammad bin Abi al-Husain bin al-Wazzan, ia
berkata:
“Aku mendapati dalam tulisan tangan Abu Bakr Ahmad bin Abi
Khaitsamah Zuhair bin Harb, al-hafizh (ahli hadits) yang masyhur, sahabat Yahya
bin Ma‘in dan penulis kitab at-Tarikh, suatu pernyataan yang berbunyi:
‘Aku telah memberikan ijazah kepada Abu Zakariya Yahya bin
Maslamah untuk meriwayatkan dariku apa saja yang ia kehendaki dari kitab at-Tarikh
yang telah didengar oleh Abu Muhammad al-Qasim bin al-Ashbah dan Muhammad bin
‘Abd al-A‘la dariku, sebagaimana keduanya telah mendengarnya dariku. Aku juga
mengizinkannya dalam hal itu, serta siapa saja dari para sahabatnya yang ia
kehendaki. Jika ia menghendaki agar ijazah ini diberikan kepada seseorang
setelahnya, maka sungguh aku telah mengizinkannya melalui tulisanku ini.’ Dan
Ahmad bin Abi Khaitsamah menuliskannya dengan tangannya sendiri pada bulan
Syawal tahun 276 Hijriah.”
2. Ijazah Cucu Ibn Syaibah kepada al-Khallal
Demikian pula cucu Ya‘qub bin Syaibah memberikan ijazah.
Berikut salinan ijazah tersebut sebagaimana dinukil oleh al-Khatib:
Muhammad bin Ahmad bin Ya‘qub bin Syaibah berkata:
“Aku telah memberikan ijazah kepada ‘Umar bin Ahmad
al-Khallal, kepada putranya ‘Abd al-Rahman bin ‘Umar, serta kepada menantunya
‘Ali bin al-Hasan, untuk meriwayatkan seluruh hadits-haditsku yang belum sempat
mereka dengar secara langsung dariku, baik yang terdapat dalam al-Musnad
maupun selainnya. Aku juga memberikan izin tersebut kepada siapa saja yang
dikehendaki oleh ‘Umar. Maka hendaklah mereka meriwayatkannya dariku apabila
mereka menghendaki. Dan aku menuliskan hal itu untuk mereka dengan tanganku
sendiri pada bulan Safar tahun 332 Hijriah.”
Ketelitian Penelitian dan Luasnya Pengetahuan Para Imam
tentang Keadaan Perawi
Apa yang diriwayatkan tentang para imam dalam bidang
periwayatan hadits—berupa ketelitian mereka dalam meneliti ucapan para perawi
serta keluasan pengetahuan mereka tentang segala hal yang berkaitan dengan para
perawi, baik urusan pribadi maupun umum—benar-benar merupakan sesuatu yang
menakjubkan.
Mereka bahkan sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits,
sampai-sampai terhadap para perawi yang terpercaya (tsiqah) pun mereka merasa
enggan apabila terdapat dugaan syubhat dalam sebagian sikap atau tindakannya
yang berkaitan dengan periwayatan.
Seseorang tidak akan diakui memiliki kedudukan tinggi dan
kekuatan hafalan dalam bidang hadits hingga ia benar-benar menghafal matan hadits,
lafaz-lafaznya, dan sanadnya secara sempurna; kemudian memiliki pengetahuan
yang menyeluruh tentang para perawinya satu per satu beserta keadaan mereka;
lalu ditambah lagi dengan pemahaman tentang berbagai jalur periwayatan hadits
tersebut.
Imam Muslim bin al-Hajjaj menjelaskan sebagian dari hal ini
dalam Muqaddimah Shahih-nya, ketika menerangkan metodologi yang ia tempuh dalam
meriwayatkan hadits. Ia berkata:
“Kami—insya Allah—akan mulai menyusun dan mengeluarkan hadits-hadits
sebagaimana yang engkau minta, dengan suatu metode yang akan aku sebutkan
kepadamu, yaitu:
Kami akan menghimpun seluruh hadits yang bersanad dari
Rasulullah ﷺ,
lalu membaginya menjadi tiga bagian dan tiga tingkatan perawi.
Adapun bagian pertama, maka kami berusaha mendahulukan hadits-hadits
yang paling selamat dari cacat dibandingkan yang lainnya, serta paling bersih
dari kelemahan; yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang dikenal
istiqamah dalam periwayatan dan kuat dalam menjaga apa yang mereka riwayatkan.
Apabila kami telah menyelesaikan hadits-hadits dari kelompok
ini, maka kami akan mengikutinya dengan hadits-hadits yang dalam sanadnya
terdapat sebagian perawi yang tidak sampai pada tingkat hafalan dan ketelitian
seperti kelompok pertama, meskipun mereka tetap dikenal memiliki kehormatan
diri, kejujuran, dan keterlibatan dalam ilmu. Seperti ‘Atha’ bin as-Sa’ib, Yazid
bin Abi Ziyad, Laits bin Abi Sulaim, dan para perawi lain yang sejenis.
Meskipun mereka dikenal sebagai orang-orang berilmu dan
memiliki integritas menurut para ulama, namun terdapat perawi-perawi yang lebih
unggul dalam hal ketelitian dan keistiqamahan dalam periwayatan. Karena
kedudukan ini—menurut para ahli hadits—merupakan derajat yang tinggi dan sifat
yang mulia.
Tidakkah engkau melihat bahwa jika engkau membandingkan tiga
orang yang telah kami sebutkan—‘Atha’, Yazid, dan Laits—dengan Manshur bin
al-Mu‘tamir, Sulaiman al-A‘masy, dan Isma‘il bin Abi Khalid dalam hal
ketelitian dan keistiqamahan dalam hadits, niscaya engkau akan dapati bahwa
mereka berbeda jauh dan tidak sebanding. Tidak ada keraguan di kalangan ahli hadits
mengenai hal itu, karena telah tersebar luas pengetahuan tentang kuatnya
hafalan dan ketelitian Manshur, al-A‘masy, dan Isma‘il, sementara hal yang
serupa tidak dikenal pada ‘Atha’, Yazid, dan Laits.
Demikian pula jika engkau membandingkan para perawi sezaman,
seperti Ibnu ‘Aun dan Ayyub as-Sakhtiyani dengan ‘Auf bin Abi Jamilah dan
Asy‘ats al-Harrani—yang keduanya merupakan murid al-Hasan dan Ibnu Sirin
sebagaimana Ibnu ‘Aun dan Ayyub juga murid keduanya—maka jarak perbedaan antara
keduanya sangat jauh dalam hal kesempurnaan keutamaan dan ketepatan
periwayatan, meskipun ‘Auf dan Asy‘ats tidak diragukan kejujuran dan amanahnya
oleh para ulama.
Dengan metode seperti inilah kami menyusun hadits-hadits
yang engkau minta dari Rasulullah ﷺ.
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang dinilai
cacat (muttaham) oleh para ahli hadits—atau oleh mayoritas mereka—maka
kami tidak menyibukkan diri untuk mengeluarkan hadits-hadits mereka, seperti
‘Abdullah bin Maswar Abu Ja‘far al-Mada’ini, ‘Amr bin Khalid, ‘Abd al-Quddus
asy-Syami, Muhammad bin Sa‘id al-Mashlub, Ghiyats bin Ibrahim, Sulaiman bin
‘Amr Abu Dawud an-Nakha‘i, dan orang-orang yang serupa dengan mereka yang
dituduh memalsukan hadits dan merekayasa riwayat. Demikian pula orang-orang
yang mayoritas haditsnya mungkar atau banyak kesalahan, maka kami pun tidak
meriwayatkan hadits mereka.”
Di antara contoh sikap wara‘ (kehati-hatian) dalam
periwayatan bahkan terhadap orang-orang terpercaya adalah apa yang diriwayatkan
oleh Muslim setelah itu dari Abu az-Zinad, dari ayahnya, ia berkata:
“Aku mendapati di Madinah seratus orang, semuanya
terpercaya, namun tidak diambil hadits dari mereka; dikatakan: mereka bukan
ahlinya.”
Apabila engkau merujuk kepada kitab-kitab rijal, ‘ilal,
serta jarh dan ta‘dil, niscaya engkau akan merasa takjub terhadap apa yang
engkau dapati di dalamnya.
Kekuatan, Kecepatan, Ketelitian, dan Banyaknya Hafalan
Banyak imam hadits yang masyhur karena kecepatan hafalan,
kualitasnya, ketelitiannya, serta banyaknya hadits yang mereka kuasai, hingga
mereka menjadi keajaiban dunia dalam hal ini.
Di antara mereka adalah Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma‘il
al-Bukhari, yang diriwayatkan tentang dirinya berbagai kisah menakjubkan sejak
masa kanak-kanaknya hingga wafatnya. Beliau pernah menceritakan tentang
dirinya, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Fariri: Ia berkata: “Aku diberi ilham
untuk menghafal hadits ketika aku masih berada di bangku sekolah (Kuttab).” Aku
bertanya: “Berapa usiamu saat itu?” Ia menjawab: “Sepuluh tahun atau kurang
dari itu. Kemudian aku keluar dari sekolah dan mulai menghadiri majelis
ad-Dakhili dan yang lainnya. Suatu hari ad-Dakhili membaca kepada orang-orang:
‘Sufyan meriwayatkan dari Abu az-Zubair dari Ibrahim.’ Maka aku berkata:
‘Sesungguhnya Abu az-Zubair tidak meriwayatkan dari Ibrahim.’ ad-Dakhili tidak
menerima dan membentakku. Lalu aku berkata kepadanya: ‘Periksalah kembali
naskah aslimu jika engkau memilikinya.’ Ia masuk dan memeriksanya, kemudian
kembali dan berkata: ‘Bagaimana yang benar, wahai anak kecil?’ Aku menjawab:
‘Yang benar adalah az-Zubair, yaitu Ibnu ‘Adi, dari Ibrahim.’ Maka ia mengambil
pena dan memperbaiki kitabnya, lalu berkata kepadaku: ‘Engkau benar.’” Seseorang
bertanya kepadanya: “Berapa usiamu ketika engkau mengoreksinya?”. Ia menjawab: “Sebelas
tahun.” Ia melanjutkan: “Ketika aku berusia enam belas tahun, aku telah
menghafal kitab-kitab Ibnu al-Mubarak dan Waki‘, serta memahami
pendapat-pendapat mereka—yakni para ahli ra’yu.”
Hamad bin Isma‘il dan yang lainnya berkata: “Al-Bukhari
menghadiri majelis hadits bersama kami ketika ia masih kecil, dan ia tidak
menulis. Hal itu berlangsung beberapa hari, hingga kami menegurnya. Ia berkata:
‘Kalian telah banyak berbicara tentang diriku. Tunjukkanlah kepadaku apa yang
telah kalian tulis.’ Maka kami mengeluarkan catatan kami, dan jumlahnya lebih
dari lima belas ribu hadits. Ia pun membacakannya seluruhnya dari hafalannya,
sehingga kami justru mengoreksi catatan kami berdasarkan hafalannya. Kemudian
ia berkata: ‘Apakah kalian mengira aku datang ke majelis-majelis ini dengan
sia-sia dan menyia-nyiakan waktuku?’ Maka kami pun mengetahui bahwa tidak ada
seorang pun yang dapat mendahuluinya.”
Muhammad bin Abi Hatim berkata: “Aku mendengar Salim bin
Mujahid berkata: Aku berada di sisi Muhammad bin Salam al-Baikandi, lalu ia
berkata kepadaku: ‘Seandainya engkau datang lebih awal, niscaya engkau akan
melihat seorang anak kecil yang menghafal tujuh puluh ribu hadits.’ Maka aku
keluar mencarinya dan menemuinya. Aku bertanya: ‘Apakah engkau yang mengatakan
bahwa engkau menghafal tujuh puluh ribu hadits?’ Ia menjawab: ‘Ya, bahkan lebih
dari itu. Dan aku tidak menyebutkan kepadamu sebuah hadits dari para sahabat
atau tabi‘in kecuali aku mengetahui tempat lahir sebagian besar mereka, waktu
wafat mereka, dan tempat tinggal mereka. Dan aku tidak meriwayatkan satu hadits
pun dari para sahabat atau tabi‘in melainkan aku memiliki dasar hafalan atasnya
dari Kitabullah atau Sunnah Rasulullah ﷺ.’”
Di antara kisah yang masyhur adalah yang diriwayatkan oleh
Ibnu ‘Adi. Ia berkata: “Aku mendengar beberapa guru menceritakan bahwa ketika
al-Bukhari datang ke Baghdad, para ahli hadits berkumpul dan menyiapkan seratus
hadits. Mereka membolak-balik sanad dan matannya; sanad hadits ini dipasangkan
dengan matan hadits lain, dan sebaliknya. Setiap orang diberi sepuluh hadits
untuk disampaikan kepada al-Bukhari dalam suatu majelis.
Orang-orang pun berkumpul, dan salah seorang maju bertanya
tentang sebuah hadits. Al-Bukhari menjawab: ‘Aku tidak mengenalnya.’ Ia
bertanya tentang hadits lain, dan beliau menjawab: ‘Aku tidak mengenalnya.’
Demikian seterusnya hingga sepuluh hadits itu selesai. Hal yang sama dilakukan
oleh para guru lainnya, dan beliau tidak menambah jawaban selain: ‘Aku tidak
mengenalnya.’
Setelah mereka selesai, beliau menoleh kepada orang pertama
dan berkata: ‘Adapun hadits pertamamu, sanadnya adalah demikian dan demikian; hadits
kedua sanadnya demikian dan demikian,’ hingga sepuluh hadits itu selesai.
Beliau mengembalikan setiap matan kepada sanadnya yang benar. Demikian pula
terhadap yang kedua dan seterusnya hingga selesai. Maka orang-orang pun
mengakui keunggulan hafalan dan kedudukan beliau.”
Perbedaan Tingkatan Hadits Berdasarkan Tingkatan Perawi
Karena adanya perbedaan dalam derajat para perawi dan
kekuatan sanad, maka berbeda pula tingkatan hadits serta kekuatan kehujjahan
masing-masingnya. Untuk setiap tingkatan itu ditetapkan nama dan istilah yang
menunjukkan derajatnya.
Maka sebutan seperti sahih, hasan, dha‘if, dan berbagai
istilah serta gelar lainnya bagi hadits, pada hakikatnya kembali dan bersumber
dari perbedaan tingkatan para perawi tersebut.
Kami berharap mendapat limpahan petunjuk pada pembahasan
berikutnya dapat menguraikan secara khusus sisi ini, sehingga dapat kami
sajikan kepada para pembaca yang belum mendalami studi ini suatu ringkasan yang
jelas dan padat mengenai makna istilah-istilah tersebut, agar memudahkan mereka
untuk berinteraksi dengan kitab-kitab dan disiplin ilmu ini apabila mereka
memiliki waktu dan minat untuk menelaahnya.
Hadits, Khabar, dan Atsar
Tiga istilah ini sering digunakan oleh para ahli hadits,
para penekun disiplin ini, dan mereka yang berkaitan dengannya.
Sebagian ulama memandang ketiganya memiliki makna yang sama,
yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, baik berupa ucapan, perbuatan,
persetujuan (taqrir), maupun sifat.
Ada pula yang berpendapat bahwa:
- Hadits
adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi ﷺ secara khusus.
- Khabar
adalah segala sesuatu yang datang dari selain beliau.
- Atsar
adalah riwayat yang berasal dari sahabat atau tabi‘in.
Pendapat lain menyatakan bahwa antara hadits dan khabar
terdapat hubungan umum dan khusus secara mutlak: setiap hadits adalah khabar,
tetapi tidak setiap khabar adalah hadits.
Barangkali pendapat yang paling tepat dalam masalah ini
adalah bahwa apabila istilah hadits disebut secara mutlak, maka yang
dimaksud adalah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ secara khusus. Adapun istilah khabar
dan atsar dapat pula mengarah kepada makna tersebut berdasarkan konteks
yang membedakannya, meskipun keduanya juga sah digunakan untuk riwayat selain hadits,
seperti berita dan riwayat dari para sahabat dan tabi‘in رضي الله عنهم.
Telah diketahui bahwa sunnah adalah segala perbuatan,
ucapan, atau persetujuan Nabi ﷺ.
Hadits Qudsi
Para ahli hadits telah panjang lebar membahas definisi hadits
qudsi serta perbedaannya dengan Al-Qur’an dan hadits nabawi. Ringkasan yang
paling tepat—insya Allah—adalah sebagai berikut:
Hadits qudsi adalah ilham dari Allah Tabaraka wa Ta‘ala
kepada Nabi-Nya, baik dalam keadaan terjaga maupun dalam mimpi, berupa gambaran
makna dan tujuan tertentu. Nabi ﷺ merasakan bahwa Allah memerintahkannya untuk menyampaikan makna
tersebut kepada para hamba-Nya, lalu beliau mengungkapkannya dengan redaksi
dari lafaz beliau sendiri ﷺ,
seraya meriwayatkannya dari Rabbnya ‘Azza wa Jalla.
Contohnya adalah hadits panjang yang diriwayatkan dari Abu
Dzar al-Ghifari, yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Arba‘in,
sebagai hadits ke-24:
“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan
kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan ia haram di antara kalian, maka
janganlah kalian saling menzalimi...” (dan seterusnya).
Menurut definisi ini, hadits qudsi tidak bersifat mu‘jizat,
tidak diwahyukan kepada Nabi ﷺ
melalui perantaraan Jibril عليه
السلام, dan lafaznya bukan berasal langsung dari Allah secara
tekstual.
Adapun Al-Qur’an al-Karim, maka makna dan lafaznya terpatri
dalam diri Rasulullah ﷺ
melalui penyampaian malaikat. Wahyu berakhir dalam keadaan Nabi ﷺ telah memahami apa
yang disampaikan kepadanya, baik lafaz maupun maknanya, kemudian beliau
menyampaikannya kepada manusia. Ia bersifat mu‘jizat, karena lafaz dan
susunannya berasal dari Allah.
Sedangkan hadits nabawi adalah ungkapan tentang hakikat,
makna, dan pemikiran yang mengalir dari jiwa Nabi ﷺ dengan lafaz beliau sendiri. Ia adalah
kebenaran dan haq, karena beliau ﷺ tidak berbicara menurut hawa nafsu.
Para ulama menyebutkan bahwa periwayatan hadits qudsi
memiliki dua bentuk redaksi:
- Seseorang
mengatakan: “Rasulullah ﷺ
bersabda berdasrkan yang beliau riwayatkan dari Rabbnya...” — dan ini
adalah redaksi yang digunakan oleh para ulama salaf.
- Seseorang
mengatakan: “Allah Ta‘ala berfirman seperti yang diriwayatkan oleh
Rasulullah ﷺ
dari-Nya...”
Maknanya sama. Tidak diragukan bahwa bentuk pertama lebih
utama, karena tidak menimbulkan kesan penyerupaan dengan Al-Qur’an al-Karim.
Antara Matan dan Sanad
Pada pembahasan sebelumnya telah kita ketahui bagaimana para
imam dalam bidang ini—semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik
balasan—telah mencurahkan segenap upaya untuk meneliti keadaan para perawi dan
berbagai urusan mereka. Hal itu menjadi dasar dalam menilai kebenaran,
kekuatan, atau kelemahan suatu hadits.
Pertanyaan
Sebagian peneliti berpendapat:
“Seharusnya perhatian juga diberikan pada penelaahan matan,
serta penentuan kekuatan dan kelemahan hadits berdasarkan hasil penelitian
tersebut. Sebab terkadang terdapat sebagian matan yang tidak sejalan dengan
hasil penelitian ilmiah. Maka sebagaimana perhatian dicurahkan untuk meneliti
keadaan para perawi, seharusnya pula matan hadits ditimbang dengan fakta-fakta
ilmiah, dan penilaian terhadap hadits dilakukan dengan dua timbangan sekaligus,
bukan dengan satu timbangan saja.”
Jawaban
Pendapat ini memiliki sebagian alasan dan mengandung banyak
sisi yang dapat dipertimbangkan. Bahkan, hal tersebut patut menjadi tugas
generasi masa kini yang gigih melakukan penelitian dan kritis karena telah
memiliki sarana kajian ilmiah yang jauh lebih berkembang.
Namun demikian, ada beberapa catatan penting yang tidak
boleh diabaikan:
1. Menuduh generasi salaf رضي الله عنهم telah mengabaikan
penelitian terhadap matan secara keseluruhan adalah tidak benar. Mereka sering
kali melakukan penelaahan matan, bahkan menolak sebagian riwayat karena alasan
tersebut. Ketidaksesuaian matan dengan prinsip-prinsip syariat yang jelas mereka
jadikan sebagai indikasi kelemahan sanad dan sebagai tanda bahwa riwayat
tersebut tidak dapat dinisbatkan kepada Rasulullah ﷺ, atau bahwa perawinya telah keliru.
Sebagai contoh, Ibnu ‘Abbas رضي الله عنه menolak hadits Abu
Hurairah رضي الله
عنه:
“Barang siapa memikul jenazah hendaklah ia berwudhu.”
Beliau menolak dengan alasan:
“Kita tidak diwajibkan berwudhu karena memikul kayu-kayu kering.”
Ini menunjukkan bahwa semangat penelitian terhadap matan dan
menjadikannya sebagai dasar dalam menilai derajat hadits memang telah ada.
2. Timbangan ini juga bersifat relatif sesuai dengan
perkembangan akal dan zaman. Apa yang hari ini kita anggap sebagai kisah
khayal, pada masa tertentu mungkin pernah dianggap sebagai kebenaran ilmiah
yang resmi. Sebaliknya, apa yang kini kita anggap sebagai fakta ilmiah yang
pasti, jika disebutkan kepada generasi terdahulu, mungkin mereka akan
menganggap pengucapnya gila, bahkan menghukumnya mati. Dan memang hal itu
pernah terjadi. Demikianlah sifat perkembangan ilmu.
Karena itu, tidak layak kita membebani generasi terdahulu
dengan sesuatu yang berada di luar kemampuan mereka. Semoga Allah membalas
mereka dengan sebaik-baik balasan atas perjuangan mereka.
Adapun penggunaan timbangan penelitian sanad dan pengetahuan
tentang keadaan para perawi dalam menentukan derajat hadits, maka itu adalah
timbangan yang paling teliti dan paling terukur. Sebab ia didasarkan pada
hal-hal empiris dan nyata, yang tidak dapat dibantah oleh kritik yang benar
kecuali jika dipengaruhi oleh kepentingan dan hawa nafsu. Beruntunglah bahwa
timbangan ini telah ditangani oleh jiwa-jiwa yang paling suci, hati yang paling
bersih, dan tangan yang paling amanah, sehingga ia terbebas dari penyimpangan
orang-orang yang melampaui batas dan penafsiran orang-orang yang batil. Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
3. Oleh karena itu, hadits-hadits yang dinilai sahih
oleh para ahli bidang ini dan ternyata bertentangan dengan sebagian temuan
ilmiah sangatlah sedikit, amat jarang—tidak sampai ratusan, bahkan mungkin
hanya puluhan atau lebih sedikit lagi. Sebagian besar darinya masih dapat
dipadukan dengan temuan tersebut melalui penafsiran yang dapat diterima.
Selebihnya dapat dipahami sebagai riwayat dengan makna (bi al-ma‘na) yang
kurang teliti dari perawinya.
Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
“Telah diputuskan perkara yang tentangnya kamu berdua meminta penjelasan.”
(Yusuf: 41)
Beberapa contoh akan kami kemukakan dalam pembahasan ini,
insya Allah.
Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad
Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh
sejumlah besar perawi yang dapat dipastikan kejujurannya, karena jumlah mereka
sedemikian rupa sehingga mustahil bersepakat untuk berdusta. Mereka
meriwayatkannya dari sejumlah besar perawi sebelumnya yang memiliki kriteria
sama, hingga sampai kepada Rasulullah ﷺ. Karena itu, hadits mutawatir memberikan
ilmu yang bersifat pasti dan wajib diamalkan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah minimal perawi
yang menjadikannya mutawatir: ada yang mengatakan empat, tujuh, sepuluh, tujuh
puluh, bahkan lebih. Namun tidak ada kesepakatan (ijma’) pasti tentang jumlah
tertentu.
Hadits mutawatir terbagi menjadi dua:
- Mutawatir
Lafzhi, yaitu hadits yang lafaznya diriwayatkan secara mutawatir.
- Mutawatir
Ma‘nawi, yaitu yang makna umumnya diriwayatkan secara mutawatir
meskipun redaksinya berbeda.
Banyak contoh hadits mutawatir lafzhi, di antaranya adalah:
- Hadits:
“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia
menempati tempat duduknya di neraka.” Diriwayatkan sekitar dua ratus
orang.
- Hadits
tentang mengusap khuf (sepatu kulit). Diriwayatkan oleh tujuh puluh
orang.
- Hadits
tentang mengangkat tangan dalam shalat. Diriwayatkan sekitar lima puluh
orang.
Contoh hadits mutawatir ma’nawi antara lain: Contohnya
adalah hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Diriwayatkan
sekitar seratus hadits dalam berbagai peristiwa dan tempat yang berbeda.
Masing-masing peristiwa tidak mencapai derajat mutawatir secara
sendiri-sendiri, tetapi makna umum—yakni mengangkat tangan ketika
berdoa—menjadi mutawatir secara keseluruhan.
Hadits-hadits mutawatir pada dasarnya memang sedikit, karena
ketatnya persyaratan tersebut dan sulitnya terpenuhi, terlebih lagi apabila
jumlah minimal perawi diperbesar—misalnya dengan mengikuti pendapat yang
menetapkannya seratus, tujuh puluh, atau angka-angka sejenisnya. Karena itu,
diriwayatkan dari Abu Hanifah رضي الله
عنه bahwa beliau tidak mendapati hadits mutawatir kecuali sebanyak
tujuh belas hadits saja. Namun sebagian pihak yang tidak beritikad baik
memelintir makna pernyataan ini—yakni mereka yang hendak menghindar dari
pengakuan terhadap kehujjahan hadits dan kewajiban mengamalkannya—dengan
mengklaim bahwa Abu Hanifah, meskipun memiliki kedudukan tinggi dalam fikih,
hanya menemukan tujuh belas hadits sahih. Mereka mengganti istilah “mutawatir”
dengan “sahih” untuk mendukung maksud mereka. Padahal klaim tersebut tidak
benar, dan hal ini telah kami jelaskan sebelumnya.
Hadits Ahad
Hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat
mutawatir.
Kewajiban Mengamalkan Khabar Ahad
Imam an-Nawawi رحمه الله تعالى berkata dalam Syarh Muqaddimah Muslim:
“Imam Muslim رحمه الله telah menegaskan suatu kaidah agung yang
menjadi dasar sebagian besar hukum syariat, yaitu kewajiban mengamalkan khabar
ahad. Maka sepantasnya kaidah ini mendapat perhatian dan diteliti dengan
sungguh-sungguh.”
Para ulama رحمه
الله telah panjang lebar mengemukakan dalil-dalil untuk menegaskan
dan menjelaskannya. Sejumlah ulama salaf bahkan menyusun karya khusus tentang
masalah ini. Para imam ahli hadits pun memberi perhatian besar terhadapnya.
Orang pertama yang sampai kepada kita diketahui menulis secara khusus
tentangnya adalah Imam asy-Syafi‘i رحمه الله. Dalil-dalil naqli (tekstual) dan ‘aqli
(rasional) mengenai hal ini telah ditetapkan dalam kitab-kitab ushul fikih dan
akan kami sebutkan sebagiannya di sini.
Secara ringkas dapat disebutkan bahwa para ulama berbeda
pendapat tentang hukumnya:
Mayoritas kaum Muslimin—dari kalangan sahabat, tabi‘in,
generasi setelah mereka, para ahli hadits, fuqaha, dan ahli ushul—berpendapat
bahwa khabar ahad yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah merupakan hujjah syar‘i
yang wajib diamalkan. Ia memberikan dugaan kuat (zhann), namun tidak sampai
pada tingkat ilmu pasti (‘ilm yaqini).
Adapun bantahan terhadap pendapat yang menyatakan bahwa
khabar ahad tidak memiliki nilai hujjah adalah jelas, karena:
- Surat-surat
Nabi ﷺ yang dikirimkan oleh Rasulullah saw melalui
utusan-utusan beliau yang bersifat individual senantiasa diterima dan
diamalkan, dan Nabi ﷺ
mewajibkan mereka untuk melaksanakan isi pesan tersebut.
- Para
Khulafa’ ar-Rasyidin dan generasi setelah mereka dari kalangan salaf dan
khalaf terus mengamalkan khabar ahad apabila diberi tahu tentang suatu
sunnah; mereka memutuskan hukum dengannya; mereka juga menjadikannya
sebagai sumber hukum peradilan perkara dan berfatwa berdasarkannya; bahkan
membatalkan keputusan sebelumnya jika bertentangan dengannya; mencari
khabar ahad ketika tidak memiliki dalil lain; berhujjah dengannya terhadap
pihak yang menyelisihi; dan pihak yang menyelisihi pun tunduk kepadanya.
Semua ini adalah fakta yang dikenal dan tidak diragukan sedikit pun. Secara
rasional pun tidak ada kemustahilan dalam mengamalkan khabar ahad, dan
syariat telah menetapkan kewajibannya. Maka wajiblah untuk menerimanya.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa khabar ahad
menghasilkan keyakinan (‘ilm), maka hal itu bertentangan dengan realitas,
karena kemungkinan kekeliruan, kelupaan, atau bahkan kebohongan tetap mungkin
terjadi.
Dalam Fath al-Bari dinukil dari Ibnu al-Qayyim
ringkasan sebagai berikut: “Hubungan Sunnah dengan Al-Qur’an memiliki tiga
bentuk hubungan:
- Sunnah
yang sepenuhnya sesuai dengan Al-Qur’an, sehingga menjadi penguat dan
penegas dalil.
- Sunnah
yang menjelaskan maksud dari Al-Qur’an.
- Sunnah
yang menetapkan hukum atas perkara yang tidak disebutkan secara eksplisit
dalam Al-Qur’an. Pada bentuk ketiga ini, hukum tersebut merupakan
ketetapan yang berdiri sendiri dari Nabi ﷺ, sehingga wajib
ditaati.”
Seandainya Nabi ﷺ hanya ditaati dalam hal-hal yang sesuai dengan Al-Qur’an, maka
tidak ada ketaatan khusus kepada beliau. Padahal Allah Ta‘ala berfirman: “Barang
siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah. Dan barang siapa
berpaling, maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi penjaga atas mereka.”
(An-Nisa’: 80)
Sungguh paradoks sebagian pihak yang menyatakan bahwa
tambahan hukum atas Al-Qur’an hanya dapat diterima jika bersifat mutawatir atau
masyhur, ternyata dalam praktiknya menerima banyak hukum yang bersumber dari hadits
ahad, seperti:
- Pengharaman
menikahi seorang wanita bersama bibinya (dari pihak ayah atau ibu),
- Pengharaman
karena hubungan persusuan sebagaimana pengharaman karena nasab,
- Hak
khiyar syarat, syuf‘ah, dan rahn dalam keadaan tidak bepergian,
- Hak waris
nenek,
- Pilihan
bagi budak perempuan yang dimerdekakan,
- Larangan
bagi wanita haid untuk shalat dan puasa,
- Kewajiban
masa berkabung bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya,
- Kebolehan
berwudhu dengan minuman kurma,
- Kewajiban
shalat witir,
- Penetapan
mahar minimal sepuluh dirham,
- Warisan
seperenam bagi cucu perempuan dari anak laki-laki di saat ada anak
perempuan,
- Istibra’
(masa tunggu ketidakhamilan) bagi tawanan wanita satu kali haid,
- Tidak
dijatuhkannya qishash terhadap orang tua karena membunuh anaknya,
- Pengenaan
jizyah kepada kaum Majusi,
- Pemotongan
kaki pencuri pada pelanggaran kedua,
- Penangguhan
qishash atas luka sebelum sembuh,
- Larangan
penangguhan utang dengan utang (al-kali’ bil-kali’), dan berbagai hukum
lainnya yang panjang penjelasannya.
Semua hadits tersebut adalah hadits ahad. Sebagiannya sahih
dan sebagiannya tidak sahih. Mereka membaginya ke dalam tiga kategori dengan
rincian yang panjang pembahasannya, dan tempat pembahasan terperincinya adalah
dalam ilmu ushul fikih.
Dan kepada Allah-lah kita memohon taufik.
Macam-macam Hadits dan Tingkatannya
Dari uraian sebelumnya telah diketahui bahwa derajat suatu hadits
ditentukan berdasarkan keadaan para perawinya. Keadaan para perawi itu sendiri
tidak terhitung jumlahnya, demikian pula keadaan matan. Oleh karena itu,
as-Suyuthi—setelah ia dan an-Nawawi menyebutkan enam puluh lima jenis hadits—berkata:
“Ini bukanlah batas akhir yang mungkin dalam pembagian
tersebut, karena ia masih dapat dikembangkan menjadi jenis-jenis yang tidak
terhitung.”
Namun demikian, berbagai jenis yang tidak terhingga itu pada
hakikatnya tidak keluar dari tiga kategori pokok: sahih, hasan, dan dha‘if.
Jika suatu hadits memenuhi sifat-sifat penerimaan pada
tingkat tertinggi, maka ia disebut sahih; jika pada tingkat di bawahnya, maka
ia disebut hasan; dan jika tidak memenuhi sifat-sifat tersebut, maka ia disebut
dha‘if.
Setiap kategori ini memiliki pembahasan tersendiri, yang
akan diringkas sebagai berikut:
Hadits Sahih
Hadits sahih adalah hadits yang sanadnya bersambung,
diriwayatkan oleh perawi yang adil (‘adl, jujur) dan dhabith (kuat hafalannya)
dari perawi yang setara dengannya, serta terbebas dari syudzudz (penyimpangan,
kesendirian dalam periwayatan) dan ‘illat (cacat tersembunyi). Inilah yang
disebut sahih li dzatihi (sahih karena dirinya sendiri).
Adapun sahih li ghairihi (sahih karena faktor lain), yaitu hadits
yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat-syarat tersebut dalam tingkat paling
sempurna, namun memperoleh predikat sahih karena faktor penguat lain—seperti
diriwayatkan melalui beberapa jalur, diterima para ulama dengan baik,
sepenuhnya sesuai dengan ayat-ayat yang muhkam atau dengan prinsip-prinsip umum
syariat. Faktor-faktor semacam ini dapat mengangkatnya ke derajat sahih.
Tingkatan Hadits Sahih
Tingkatan hadits sahih berbeda-beda dalam kekuatannya sesuai
dengan perbedaan kualitas sifat-sifat yang disebutkan di atas. Hadits yang para
perawinya berada pada tingkat tertinggi dalam hal kejujuran {‘adalah}, kekuatan
hafalan (dhabith), dan sifat-sifat lain yang menguatkan, tentu lebih sahih
daripada yang berada di bawahnya.
Di antara tingkatan tertinggi adalah sanad yang oleh
sebagian ulama disebut sebagai “sanad paling sahih”, seperti:
- Az-Zuhri
dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar dari ayahnya (Abdullah),
- Muhammad
bin Sirin dari ‘Ubaidah bin ‘Umar as-Salmani dari ‘Ali,
- Ibrahim
an-Nakha‘i dari ‘Alqamah dari Ibnu Mas‘ud, dan
- Malik
dari Nafi‘ dari Ibnu ‘Umar.
Imam an-Nawawi رحمه الله berkata: “Hadits sahih terbagi ke dalam
beberapa tingkatan:
- Yang
disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim,
- Yang
diriwayatkan secara khusus oleh al-Bukhari,
- Yang
diriwayatkan secara khusus oleh Muslim,
- Yang
memenuhi syarat keduanya meskipun tidak diriwayatkan oleh keduanya,
- Yang
memenuhi syarat al-Bukhari saja,
- Yang
memenuhi syarat Muslim saja,
- Yang
dinyatakan sahih oleh selain keduanya dari kalangan para imam.”
Inilah tujuh tingkatan tersebut.
Hadits-hadits sahih tidak seluruhnya terkumpul dalam satu
kitab. Meskipun demikian, lima kitab induk—yaitu Shahih al-Bukhari, Shahih
Muslim, Sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i—hampir
tidak terluput dari hadits sahih kecuali sedikit saja. Demikian dikatakan oleh
an-Nawawi.
Kitab pertama yang disusun khusus untuk menghimpun hadits
sahih adalah al-Muwaththa’ karya Imam Malik, kemudian disusul oleh Shahih
al-Bukhari. Apabila dikatakan: “Ini adalah yang paling sahih dalam bab
ini,” maka ungkapan tersebut tidak selalu berarti bahwa hadits itu benar-benar
sahih. Para ulama terkadang mengatakan demikian meskipun hadits tersebut lemah;
maksud mereka adalah bahwa hadits tersebut paling kuat atau paling ringan
kelemahannya dibandingkan riwayat-riwayat lain dalam bab yang sama.
Hadits Hasan
Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah berkata: “Orang pertama yang
dikenal membagi hadits menjadi sahih, hasan, dan dha‘if adalah Abu ‘Isa
at-Tirmidzi. Penamaan ini tidak dikenal dari seorang pun sebelum beliau. Abu
‘Isa telah menjelaskan maksudnya, bahwa hadits hasan adalah hadits yang
memiliki banyak jalur periwayatan, tidak terdapat di dalamnya perawi yang
tertuduh berdusta, serta tidak bersifat syadz. Ia berada di bawah derajat sahih
yang para perawinya dikenal kejujuran dan kekuatan hafalannya.”
Adapun para ulama sebelum at-Tirmidzi, tidak dikenal dari
mereka menggunakan pembagian tiga macam tersebut. Mereka umumnya membagi hadits
menjadi dua: sahih dan dha‘if. Hadits dha‘if menurut mereka terbagi menjadi dua
jenis:
- Dha‘if
yang kelemahannya tidak sampai menghalangi pengamalannya; ini serupa
dengan hasan dalam istilah at-Tirmidzi.
- Dha‘if
yang kelemahannya mengharuskan untuk ditinggalkan; inilah yang disebut
sangat lemah (wahi).
Pembagian Hadits Hasan
Hadits hasan terbagi menjadi dua:
1. Hasan li dzatihi (Hasan karena dirinya sendiri)
Yaitu hadits yang para perawinya dikenal jujur, namun
tingkat hafalan mereka tidak mencapai derajat para perawi hadits sahih. Ini
adalah definisi Ibnu ash-Shalah. Ath-Thibi berkata: “Hasan adalah hadits musnad
yang perawinya mendekati derajat tsiqah, atau hadits mursal dari perawi tsiqah,
yang diriwayatkan melalui lebih dari satu jalur serta selamat dari syudzudz dan
‘illat.” Telah disebutkan pula definisi at-Tirmidzi sebelumnya.
Salah satu definisi yang ringkas dan baik adalah: “Hadits
yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil namun hafalannya
berada di bawah perawi sahih, serta tidak syadz dan tidak ber-‘illat.” Kesimpulan
dari seluruh definisi tersebut: hadits hasan berada di bawah sahih dan di atas
dha‘if.
2. Hasan li ghairihi (Hasan karena faktor lain)
Ibnu ash-Shalah mendefinisikannya sebagai hadits yang dalam
sanadnya terdapat perawi yang tidak diketahui secara pasti kelayakannya
(mastur), namun bukan orang yang lalai, bukan pula banyak kesalahan dalam
periwayatannya, tidak tertuduh berdusta, dan tidak dikenal sebagai pelaku
kefasikan; kemudian hadits tersebut dikuatkan oleh mutaba‘ah (riwayat pendukung
dari jalur lain) atau syahid (riwayat lain dengan makna serupa). Pada asalnya hadits
ini dha‘if, tetapi sifat hasan muncul karena adanya penguat tersebut. Ia dapat
diterima karena adanya pendukung; seandainya tidak ada penguat itu, niscaya ia
tetap berstatus dha‘if dan tidak dapat dijadikan hujjah.
Tingkatan Hadits Hasan
Hadits hasan memiliki tingkatan sebagaimana hadits sahih:
- Tingkatan
tertinggi adalah hadits yang hampir diterima sebagai sahih, seperti
riwayat Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya; ‘Amr bin Syu‘aib dari
ayahnya dari kakeknya; Muhammad bin Ishaq dari ‘Ashim bin ‘Umar dari
Jabir, dan yang semisalnya. Ini merupakan tingkatan terendah dari hadits
sahih.
- Setelah
itu, hadits yang diperselisihkan antara dinilai hasan atau dha‘if, seperti
hadits al-Harits bin ‘Abdullah, ‘Ashim bin Dhamrah, Hajjaj bin Arthah, dan
yang sejenisnya. Demikian definisi ini disebutkan oleh adz-Dzahabi.
Hadits hasan li dzatihi yang para perawinya dikenal adil dan
jujur—meskipun tidak setingkat dengan perawi sahih—apabila diriwayatkan melalui
jalur lain, dapat naik derajatnya dari hasan menjadi sahih. Inilah yang disebut
sahih li ghairihi.
Sebagai contoh adalah hadits yang diriwayatkan oleh
at-Tirmidzi melalui jalur Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah,
bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka
untuk bersiwak setiap kali shalat.”
Muhammad bin ‘Amr dikenal jujur dan menjaga diri, bahkan
sebagian ulama menilainya tsiqah, namun ia tidak sangat kuat hafalannya. Maka haditsnya
berstatus hasan li dzatihi. Ketika riwayat ini didukung oleh jalur lain dari
Abu Hurairah—yakni diriwayatkan oleh sejumlah perawi selain Abu Salamah—maka ia
naik menjadi sahih li ghairihi.
Mutaba‘ah terkadang berarti dukungan dari jalur guru yang
sama, dan terkadang dari jalur guru gurunya. Hadits tersebut juga diriwayatkan
oleh al-Bukhari dan Muslim melalui jalur al-A‘raj dari Abu Hurairah, sehingga
ia sahih li dzatihi dari jalur tersebut, dan sahih li ghairihi dari jalur
Muhammad bin ‘Amr.
Kehujjahan Hadits Hasan
Mayoritas ahli hadits dan sebagian besar fuqaha berpendapat
bahwa hadits hasan dapat dijadikan hujjah sebagaimana hadits sahih, meskipun
tingkat kekuatannya berada di bawah sahih. Oleh karena itu, sebagian ulama
memasukkannya ke dalam kategori sahih, seperti al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu
Khuzaimah.
As-Sakhawi berkata: “Sebagian ulama memasukkan hadits hasan
ke dalam kategori sahih karena keduanya sama-sama dapat dijadikan hujjah.
Bahkan Ibnu Taimiyah menukil adanya ijma‘ dalam hal ini, kecuali dari
at-Tirmidzi.”
Al-Khaththabi berkata: “Sebagian besar hadits bertumpu pada
derajat hasan, karena mayoritas hadits tidak mencapai derajat sahih. Para
fuqaha mengamalkannya dan kebanyakan ulama menerimanya.” Beliau juga berkata: “Sebagian
ahli hadits bersikap sangat ketat, sehingga menolak hadits hanya karena adanya
cacat, baik cacat tersebut berpengaruh atau tidak.”
Diriwayatkan pula dari Abu Hatim bahwa ia berkata: “Aku
bertanya kepada ayahku tentang suatu hadits, lalu ia berkata: ‘Sanadnya hasan.’
Aku bertanya: ‘Apakah ia dapat dijadikan hujjah?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’”
Tambahan (Ziyadah) Perawi Hadits Sahih dan Hasan
Tambahan (teks hadits) riwayat dari perawi hadits sahih dan
hasan pada dasarnya diterima, karena kedudukannya seperti hadits yang berdiri
sendiri. Hal ini berlaku selama tambahan tersebut tidak bertentangan dengan
riwayat perawi lain yang tidak menyebutkannya. Jika tambahan itu bertentangan
sehingga penerimaannya mengharuskan penolakan terhadap riwayat lain, maka
diperlukan proses tarjih (penentuan mana yang lebih kuat). Jika salah satunya
memiliki penguat, maka riwayat yang lain dinilai syadz (menyimpang).
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam an-Nukhbah dan syarahnya
berkata: “Tambahan dari perawi hadits sahih dan hasan diterima selama tidak
bertentangan dengan riwayat perawi yang lebih tsiqah yang tidak menyebutkan
tambahan tersebut. Sebab bisa jadi tambahan itu memang tidak bertentangan
dengan riwayat yang lain, maka ia diterima secara mutlak, karena kedudukannya
seperti hadits tersendiri yang diriwayatkan oleh seorang tsiqah dan tidak
diriwayatkan oleh selainnya dari gurunya. Namun jika tambahan itu bertentangan
sehingga penerimaannya mengharuskan penolakan terhadap riwayat lain, maka di
situlah dilakukan tarjih; yang lebih kuat diterima dan yang lemah ditolak.”
Sebagian ulama masyhur berpendapat bahwa tambahan diterima
secara mutlak tanpa perincian. Namun hal ini tidak sejalan dengan metode para
ahli hadits yang mensyaratkan dalam hadits sahih agar tidak syadz, dan mereka
menafsirkan syadz sebagai riwayat seorang tsiqah yang menyelisihi riwayat orang
yang lebih tsiqah darinya. Mengherankan apabila ada yang mengabaikan hal ini,
padahal ia mengakui bahwa tidak adanya syudzudz merupakan syarat dalam definisi
hadits sahih dan hasan.
Riwayat-riwayat dari para imam hadits terdahulu—seperti
‘Abdurrahman bin Mahdi, Yahya al-Qaththan, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma‘in,
‘Ali bin al-Madini, al-Bukhari, Abu Zur‘ah, Abu Hatim, an-Nasa’i,
ad-Daraquthni, dan selain mereka—menunjukkan bahwa mereka mempertimbangkan
tarjih dalam persoalan tambahan dan selainnya. Tidak diketahui dari seorang pun
di antara mereka pendapat yang menerima tambahan secara mutlak tanpa
pengecualian.
Istilah “Hasan Sahih”
At-Tirmidzi terkadang menyebut suatu hadits dengan istilah
“hasan sahih”. Sebagian ahli hadits merasa perlu memperhatikan istilah ini,
karena secara lahiriah derajat hasan berada di bawah sahih.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan: “Keraguan para imam hadits
tentang keadaan para perawinya menyebabkan seorang mujtahid tidak menetapkannya
dengan salah satu dari dua sifat tersebut secara tegas. Maka dikatakan: hasan
menurut sebagian ulama, dan sahih menurut sebagian lainnya.”
Pada hakikatnya, yang dihapus dalam ungkapan tersebut
hanyalah huruf penghubung keraguan (yakni ‘atau’), karena seharusnya dikatakan:
‘hasan atau sahih’.
Dengan demikian, hadits yang disebut “hasan sahih” berada di
bawah hadits yang disebut “sahih” secara tegas—jika ia diriwayatkan melalui
satu jalur saja—karena kepastian lebih kuat daripada keraguan.
Namun apabila hadits tersebut memiliki lebih dari satu
jalur, maka penyebutan kedua sifat itu dapat dipahami sebagai merujuk pada dua
sanad: salah satunya sahih, dan yang lainnya hasan.
Berdasarkan hal itu, hadits yang disebut “hasan sahih” dalam
keadaan memiliki beberapa jalur justru lebih kuat daripada hadits yang hanya
disebut “sahih” tetapi diriwayatkan melalui satu jalur saja, karena banyaknya
jalur periwayatan dapat memperkuat kedudukannya.
Istilah yang Mencakup Sahih dan Hasan
Istilah-istilah seperti: jayyid (baik), qawiy
(kuat), shalih (layak), ma‘ruf (dikenal), mahfuzh
(terjaga), mujawwad (tersusun dengan baik), tsabit (tetap), dan maqbul
(diterima), semuanya digunakan oleh para ahli hadits untuk menyebut riwayat
yang dapat diterima—baik sahih, hasan, maupun dha‘if yang layak dijadikan
penguat (i‘tibar).
Lampiran
1. Apakah Kesahihan Hadits Mengharuskan Keyakinan Pasti
terhadapnya?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga
pandangan:
A. Wajib secara mutlak (menghasilkan keyakinan
pasti). Pendapat ini dianut oleh Ibnu Thahir al-Maqdisi.
B. Tidak wajib menghasilkan keyakinan pasti, karena
kemungkinan kesalahan dan kelupaan tetap ada pada perawi yang tsiqah. Pendapat
ini dinisbatkan oleh Imam an-Nawawi dalam at-Taqrib kepada mayoritas
ulama dan para peneliti (muhqqiqin). Mereka menyatakan bahwa hadits
sahih—selama belum mencapai derajat mutawatir—hanya memberikan dugaan kuat
(zhann), bukan ilmu yang pasti.
An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim: “Demikianlah
keadaan sama dengan hadits ahad. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara hadits
yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dengan yang diriwayatkan oleh
selain keduanya. Penerimaan umat terhadap kedua kitab tersebut (Shahih
al-Bukhari dan Shahih Muslim) hanya menunjukkan kewajiban mengamalkan apa yang
terdapat di dalamnya tanpa perlu meneliti kembali, berbeda dengan kitab selain
keduanya yang tetap harus diteliti dan dipastikan terpenuhi syarat-syarat
kesahihannya. Namun, kesepakatan umat untuk mengamalkan isi kedua kitab itu
tidak mengharuskan kepastian bahwa seluruhnya merupakan sabda Nabi ﷺ.”
C. Kewajiban menghasilkan keyakinan pasti dikhususkan
pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, atau oleh salah satu
dari keduanya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu ash-Shalah. Ibnu
Hajar menambahkan pula hadits yang masyhur dan bersambung melalui para imam
besar.
Abu Ishaq al-Isfarayini berkata: “Para ahli dalam bidang ini
sepakat bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam dua kitab sahih (al-Bukhari dan
Muslim) dipastikan kesahihan pokok sanad dan matannya. Tidak ada perbedaan
pendapat dalam hal itu. Jika terjadi perbedaan, maka itu hanya pada jalur sanad
atau keadaan perawinya.” Ia menambahkan: “Barang siapa memutuskan hukum yang
menyelisihi salah satu hadits di dalamnya tanpa memiliki takwil yang dapat
diterima, maka kami batalkan keputusannya, karena hadits-hadits tersebut telah
diterima umat dengan penuh penerimaan.”
Ibnu ash-Shalah mengecualikan dari hadits-hadits yang
dipastikan sahih dalam Shahihain beberapa hadits yang memang telah dikritik
oleh para ulama huffazh. Ibnu Hajar berkata dalam Syarh an-Nukhbah: “Khabar
yang dikelilingi oleh berbagai indikasi (qarinah) dapat menghasilkan ilmu
(keyakinan pasti), berbeda dengan pendapat orang yang menolaknya.”
Beliau menjelaskan bahwa hadits seperti ini memiliki
beberapa bentuk, di antaranya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari dan Muslim dalam kitab sahih mereka, meskipun belum mencapai derajat
mutawatir. Hal itu karena adanya sejumlah qarinah faktor penguat, seperti:
- Keagungan
dan kedudukan keduanya dalam bidang ini serta keunggulan mereka dalam
membedakan hadits sahih dari yang lainnya.
- Penerimaan
para ulama terhadap kedua kitab mereka, dan penerimaan ini sendiri lebih
kuat dalam menghasilkan keyakinan daripada sekadar banyaknya jalur
periwayatan yang belum mencapai derajat mutawatir.
Namun, hal ini berlaku khusus bagi hadits-hadits yang tidak
dikritik oleh para ahli hadits (al-hafizh) dan yang tidak mengandung
pertentangan makna tanpa adanya tarjih. Sebab tidak mungkin dua dalil yang
saling bertentangan sama-sama menghasilkan keyakinan tanpa adanya penetapan
salah satunya sebagai yang lebih kuat. Adapun selain itu, maka telah ada
kesepakatan untuk menerima kesahihannya.
2. Apabila Hadits Telah Sahih, Maka Wajib Diamalkan
Apabila suatu hadits telah dinyatakan sahih, maka wajib
diamalkan, meskipun tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Tidak boleh
meninggalkan pengamalannya karena pertimbangan pendapat pribadi, taklid kepada
seorang imam, ataupun klaim dugaan adanya ijma‘ yang semu.
Ibnu al-Qayyim berkata dalam I‘lam al-Muwaqqi‘in: “Keyakinan
yang kami pegang di hadapan Allah, dan tidak ada pilihan lain bagi kami
selainnya, adalah bahwa apabila suatu hadits telah sahih dari Rasulullah ﷺ dan tidak terdapat hadits
lain yang sahih darinya yang menasakhkannya, maka wajib atas kita dan atas umat
untuk mengambil hadits tersebut dan meninggalkan segala yang menyelisihinya.
Tidak boleh kita meninggalkannya karena perbedaan pendapat siapa pun, siapa pun
orangnya—baik perawinya maupun yang lainnya.
Sebab bisa jadi perawi lupa akan hadits tersebut ketika
berfatwa, atau tidak memahami petunjuknya terhadap masalah yang dibahas, atau
menakwilkannya dengan takwil yang lemah, atau mengira ada dalil lain yang
bertentangan padahal sebenarnya tidak, atau ia mengikuti pendapat orang lain
karena menganggap orang tersebut lebih alim darinya dan bahwa penyelisihannya
pasti didasarkan pada dalil yang lebih kuat.
Seandainya pun seluruh kemungkinan itu tidak ada—dan kita
tidak mungkin mengetahui atau memastikan ketiadaannya—maka perawi bukanlah
orang yang ma‘shum (terpelihara dari kesalahan). Penyelisihannya terhadap hadits
yang ia riwayatkan tidak serta-merta menjatuhkan keadilannya hingga kebaikannya
tertutupi oleh keburukannya. Dan dengan menyelisihi satu hadits saja, sifat itu
tidak patut disematkan padanya...”
Beliau melanjutkan: “Imam Ahmad apabila mendapati suatu
nash, beliau berfatwa sesuai dengannya dan tidak mempedulikan siapa pun yang
menyelisihinya. Karena itu, beliau tidak mengambil pendapat ‘Umar رضي الله عنه dalam masalah wanita
yang ditalak tiga sekaligus (al-mabtutah) karena adanya hadits Fatimah binti
Qais dalam masalah ini; dan tidak pula memperhatikan perbedaan pendapat beliau
dalam masalah tayamum bagi orang junub karena adanya hadits ‘Ammar. Hal seperti
ini sangat banyak.
Beliau tidak pernah mendahulukan atas hadits sahih suatu
praktik, pendapat, qiyas, pendapat sahabat, ataupun klaim tidak mengetahui
adanya penyelisih—yang oleh sebagian orang disebut sebagai ijma‘—dan kemudian
mereka dahulukan atas hadits sahih.”
Asy-Sya‘rani berkata dalam al-Mizan: “Jika engkau
bertanya: Apa yang harus aku lakukan terhadap hadits-hadits yang sahih setelah
wafatnya imamku, sementara ia tidak mengamalkannya?. Jawabannya: Engkau
seharusnya mengamalkannya. Sebab jika imam yang engkau ikuti menemukannya dan
menilainya sahih, boleh jadi ia pun akan memerintahkanmu untuk mengamalkannya.
Seluruh imam berada di bawah ketentuan syariat. Barang siapa berbuat demikian,
maka ia telah meraih kebaikan dengan kedua tangannya.
Barang siapa berkata: ‘Aku tidak akan mengamalkan hadits
kecuali jika imamku mengamalkannya,’ maka ia telah kehilangan banyak kebaikan.
Ini adalah keadaan banyak orang yang hanya bertaklid kepada imam mazhabnya.
Seharusnya mereka mengamalkan setiap hadits sahih yang ditemukan setelah
wafatnya imam mereka—sebagai pelaksanaan wasiat para imam itu sendiri. Keyakinan
kita terhadap para imam adalah bahwa seandainya mereka hidup dan menemukan hadits-hadits
sahih yang datang setelah masa mereka, niscaya mereka akan mengamalkannya dan
meninggalkan setiap qiyas dan pendapat yang pernah mereka kemukakan sebelumnya.
Telah sampai kepada kami melalui jalur yang sahih bahwa Imam
asy-Syafi‘i mengirim pesan kepada Imam Ahmad bin Hanbal: ‘Apabila suatu hadits
sahih menurut kalian, maka beritahukanlah kepada kami agar kami dapat
mengamalkannya dan meninggalkan setiap pendapat yang pernah kami katakan atau
yang dikatakan oleh selain kami. Karena kalian lebih kuat hafalan haditsnya,
sedangkan kami lebih memahami fikihnya.’”
Asy-Sya’rani membantah asumsi sebagian kalangan bahwa Imam
Abu Hanifah رضي الله
عنه mendahulukan qiyas atas hadits. Ia berkata: “Mungkin orang yang
menisbatkan kepada Imam Abu Hanifah bahwa beliau mendahulukan qiyas atas nash,
mungkin saja menukil anggapan itu dari sikap para pengikutnya, yang mewajibkan
diri untuk mengamalkan qiyas yang ditemukan dalam pendapat imam mereka dan
meninggalkan hadits yang sahih setelah wafatnya imam. Maka imam itu sendiri
memiliki uzur, sedangkan para pengikutnya tidak memiliki uzur. Ucapan mereka
bahwa ‘Imam kami tidak mengambil hadits ini’ bukanlah hujjah, karena mungkin
beliau tidak mengetahui hadits tersebut, atau mengetahuinya tetapi tidak
menganggapnya sahih.
Telah disebutkan pula bahwa seluruh imam berkata: ‘Apabila hadits
itu sahih, maka itulah mazhabku.’ Tidak ada bagi siapa pun hujjah selain
ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dengan sikap tunduk dan menerima.”
Ibnu ‘Abidin ad-Dimasyqi berkata dalam syarahnya atas
manzhumah ‘Uqud Rasm al-Mufti: “Telah sahih dari Abu Hanifah bahwa
beliau berkata: ‘Apabila hadits itu sahih, maka itulah mazhabku.’”
Dalam kitab yang sama, beliau juga menukil dari al-‘Allamah
Qasim dalam risalahnya Raf‘ al-Isytibah ‘an Mas’alat al-Miyah: “Para
ulama kami رضي الله
عنهم melarang orang yang memiliki kemampuan berijtihad untuk sekadar
bertaklid. Diriwayatkan dari Abu Yusuf, dari Abu Hanifah رحمه الله bahwa beliau berkata:
‘Tidak boleh bagi siapa pun berfatwa dengan pendapat kami sebelum ia mengetahui
dari mana kami mengambil pendapat tersebut.’ Aku telah menelusuri dalil-dalil
mereka dan—alhamdulillah—memperoleh banyak di antaranya, dan aku tidak merasa
cukup hanya dengan bertaklid kepada apa yang terdapat dalam catatan sebagian
ahli hadits.”
Dalam risalah lainnya beliau berkata: “Segala puji bagi
Allah, aku berkata sebagaimana yang dikatakan oleh ath-Thahawi kepada Ibnu
Harbawaih: ‘Tidaklah bertaklid kecuali orang yang durhaka atau orang yang
bodoh.’”
3. Memahami Lafaz Hadits Secara Proporsional
Lafaz-lafaz hadits harus dipahami sesuai dengan hakikat dan
petunjuk maknanya, tanpa berlebihan dalam penakwilan dan tanpa pula
menguranginya dari maksud yang sebenarnya.
Ibnu al-Qayyim berkata dalam kitab ar-Ruh:
“Seharusnya perkataan Rasulullah ﷺ dipahami tanpa sikap berlebihan dan tanpa
meremehkan. Janganlah ucapannya dibebani dengan makna yang tidak dikandungnya,
dan jangan pula dikurangi dari maksud dan tujuan beliau dalam memberi petunjuk
dan penjelasan. Akibat pengabaian hal ini dan penyimpangan darinya telah
terjadi berbagai bentuk kesesatan dari kebenaran yang hanya Allah yang
mengetahuinya.
Bahkan, kesalahpahaman terhadap Allah dan Rasul-Nya
merupakan akar dari setiap bid‘ah dan kesesatan yang muncul dalam Islam. Ia
juga merupakan sumber setiap kesalahan dalam persoalan pokok maupun cabang
agama, terlebih jika disertai niat yang buruk. Maka terkadang terjadi
kesalahpahaman dari seorang tokoh dengan niat yang baik, dan niat buruk dari
pengikutnya—maka alangkah besarnya musibah bagi agama dan para pemeluknya.
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.
Tidaklah kaum Qadariyah, Murji’ah, Khawarij, Mu‘tazilah,
Jahmiyah, Rafidhah, dan berbagai kelompok ahli bid‘ah lainnya terjerumus
kecuali karena kesalahpahaman terhadap Allah dan Rasul-Nya ﷺ, hingga agama di
tangan kebanyakan manusia menjadi hasil dari pemahaman-pemahaman tersebut.
Adapun pemahaman para sahabat رضي الله
عنهم dan orang-orang yang mengikuti mereka terhadap Allah dan
Rasul-Nya justru ditinggalkan dan tidak diindahkan.”
Syaikh ‘Alamuddin al-Fullani al-Maliki berkata dalam
kitabnya Iqaazh al-Himam:
“Kita melihat sebagian orang, apabila menemukan hadits yang
sesuai dengan mazhabnya, ia bergembira, tunduk, dan menerimanya. Namun apabila
menemukan hadits sahih yang tidak mansukh dan tidak memiliki penentang, serta
mendukung mazhab selain imamnya, ia membuka berbagai kemungkinan yang jauh dan
berpaling darinya. Ia mencari-cari alasan untuk menguatkan mazhab imamnya
meskipun bertentangan dengan para sahabat, tabi‘in, dan nash yang jelas.
Jika ia mensyarah kitab hadits, ia mengarahkan setiap hadits
yang bertentangan dengan pendapatnya. Jika tidak mampu, ia mengklaim adanya
nasakh tanpa dalil, atau kekhususan, atau bahwa hadits itu tidak diamalkan,
atau alasan lain yang lahir dari pikiran yang lemah. Jika semua itu tidak
berhasil, ia mengatakan bahwa imamnya pasti telah mengetahui semua riwayat atau
sebagian besarnya, dan tidak meninggalkan hadits tersebut kecuali karena
mengetahui adanya kelemahan menurut pandangannya.
Ia pun menjadikan para ulama mazhabnya laksana sesembahan,
membuka pintu-pintu pujian dan karamah bagi mereka, dan meyakini bahwa siapa
pun yang menyelisihi mereka pasti salah. Jika dinasihati oleh seorang ulama
Ahlus Sunnah, ia menjadikannya musuh, padahal sebelumnya mungkin ia sahabatnya.
Jika ia menemukan dalam kitab imamnya sendiri nasihat yang mencela taklid dan
menganjurkan mengikuti hadits-hadits yang sahih, ia melemparkannya ke belakang
punggungnya dan tidak mengindahkan perintah maupun larangannya, seakan-akan hal
itu terlarang baginya.”
4. Hikmah dalam Menyampaikan Hadits
Termasuk kebijaksanaan dalam meriwayatkan hadits adalah
memperhatikan kemaslahatan dan kesesuaian keadaan, sehingga tidak setiap hadits
sahih disampaikan kepada setiap orang.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Mu‘adz رضي الله عنه: “Aku pernah
dibonceng Nabi ﷺ
di atas seekor keledai. Beliau bersabda: ‘Wahai Mu‘adz, tahukah engkau apa hak
Allah atas hamba-hamba-Nya dan apa hak hamba atas Allah?’ Aku menjawab: ‘Allah
dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda: ‘Hak Allah atas
hamba-hamba-Nya adalah mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya
dengan sesuatu pun. Dan hak hamba atas Allah adalah bahwa Dia tidak mengazab
orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.’ Aku berkata: ‘Wahai
Rasulullah, tidakkah aku menyampaikan kabar gembira ini kepada manusia?’ Beliau
bersabda: ‘Jangan engkau kabarkan kepada mereka, agar mereka tidak bersandar
(tanpa beramal).’”
Dalam riwayat lain dari Anas رضي الله عنه disebutkan bahwa Nabi
ﷺ bersabda: “Tidaklah
seseorang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah
Rasulullah dengan tulus dari hatinya, melainkan Allah mengharamkannya dari
neraka.”
Ketika ditanya apakah hal itu boleh disampaikan kepada
manusia agar mereka bergembira, beliau menjawab: “Kalau begitu mereka akan
bersandar (tanpa beramal).” Mu‘adz menyampaikan hadits ini menjelang wafatnya
karena merasa berdosa jika tidak menyampaikannya.
Al-Bukhari meriwayatkan secara mu‘allaq dari ‘Ali رضي الله عنه: “Sampaikanlah kepada
manusia apa yang mereka pahami. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya
didustakan?”
Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud رضي الله عنه: “Tidaklah engkau
menyampaikan suatu hadits kepada suatu kaum yang tidak mampu dipahami oleh akal
mereka, melainkan hal itu akan menjadi fitnah bagi sebagian mereka.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Di antara ulama yang tidak
menyukai menyampaikan sebagian hadits kepada sebagian orang adalah: Ahmad dalam
hadits-hadits yang secara lahiriah menunjukkan pemberontakan terhadap penguasa;
Malik dalam hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah; dan Abu Yusuf dalam hadits-hadits
yang ganjil.
Sebelum mereka, Abu Hurairah juga melakukan hal serupa,
sebagaimana diriwayatkan tentang dua bejana (ilmu) yang ia simpan. Demikian
pula Hudzaifah dalam hadits-hadits tentang fitnah.
Al-Hasan juga mengingkari Anas ketika ia menyampaikan kepada
al-Hajjaj kisah tentang kaum ‘Uraniyyin, karena al-Hajjaj menjadikannya alasan
untuk memperbanyak pertumpahan darah dengan penafsiran yang keliru.”
Kaidah dalam hal ini adalah: apabila zahir suatu hadits
dapat menguatkan bid‘ah, sementara makna zahir tersebut bukanlah maksud
sebenarnya, maka menahan diri untuk tidak menyampaikannya kepada orang yang
dikhawatirkan akan memahami secara keliru adalah sikap yang dianjurkan.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita
Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Hasan al-Banna